159/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 159/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Lukman Hakim tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Perbuatan Yang Menerapkan System Skema Piramida Dalam Mendistribusikan Barang dan Menempatkan, Mentransfer, Mengalihkan, Membelanjakan, Membayarkan, Menitipkan Perbuatan Lain Atas harta kekayaan yang dilakukan Secara Terus Menerus Sebagai Perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana dakwaan Kesatu Primer dan Ketiga Primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (bulan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) buah flasdisk yang berisi Video kegiatan seminar Triumph DeFi; 1 (satu) Buah Flasdisk merk PNY dengan kapasitas 8GB warna silver yang menyimpan dokumen atau 1 folder yang berupa 7(tujuh) vidio tentang aplikasi Platform Triumph DeFi; 1 (satu) buah flasdisk 4GB merk Robot yang berisi gambar pamflet, Video kegiatan seminar, Video Profile Triumph DeFi dan presentasi Triumph DeFi; 1 (satu) buah Kartu Debit Bank BSI; 1 (satu) buah kartu Debit Bank Jenius; 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 5680934209 an. Lukman Hakim; 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BSI dengan nomor rekening 7220432453 an. Lukman Hakim; 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 8415593186 an. Lukman Hakim; 1 (satu) buah Key BCA; 4 (empat) Kartu ATM Bank BCA; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah KTP atas nama Lukman Hakim; 1 (satu) buah Kartu NPWP an. Lukman Hakim; 2 (dua) buah SIM A dan SIM C an. Lukman Hakim; 1 (satu) buah PASPOR atas nama Lukman Hakim; Dikembalikan kepada Terdakwa Lukman Hakim; 1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya jawaban somasi tanggal 28 Januari 2022; 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya daftar kerugian korban Triumph DeFi; 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya data member Triumph DeFi; 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya daftar bukti Staking/deposit awal member Triumph DeFi; 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya bahan presentasi Triumph DeFi; 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya undangan seminar Triumph DeFi; 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya Manual Book Triumph DeFi; 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya White Paper Triumph DeFi; 1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya data member Triumph DeFi; 1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya daftar kerugian korban Triumph DeFi; 1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya TRH dalam akun Triumph DeFi; 1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya bukti chat dengan Lukman Hakim; 1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya tampilan profil dalam aplikasi; 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya undangan rapat Triumph DeFi; 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya notifikasi Triumph DeFi; 1 (satu) bundel data transaksi keuangan berupa rekening koran rekening BCA atas nama Racim Parta Wijaya No. Rek. 8730288078 periode tgl 1 Februari 2021 sampai dengan 26 Februari 2021; 1 (satu) bundel data transaksi keuangan berupa rekening koran rekening BCA atas nama. Racim Parta Wijaya No. Rek. 8730288078 periode tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Maret 2021; 1 (satu) bundel data transaksi keuangan berupa rekening koran rekening BCA atas nama Racim Parta Wijaya nomor rekening: 8730288078 periode tanggal 1 April 2021 sampai dengan 30 April 2021; 1 (satu) buah buku DeFi Architecture Of Triumph Official; 1 (satu) bundel legalisir Data Member Triumph DeFi; 1 (satu) bundel legalisir Data Stacking Triumph DeFi; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir rekening koran Bank BCA nomor rekening 5680168204 atas nama Gembong Pudjianto; 1 (satu) lembar print out pamflet Grand Dop Triumph di Cinema Bekasi XXI Mega Bekasi Hypermall, Bekasi; 1 (satu) bundel data member Triumph DeFi atas nama Buana Eko Martono; 1 (satu) bundel data member Triumpf DeFi atas nama Aditya Haris Kemal; 1 (satu) bundel data member Triumpf DeFi atas nama Muhidin; 1 (satu) bundel dokumen tentang Triumph DeFi milik Husen Ibnu Najib Siregar; 2 (dua) bundel somasi Kantor Hukum kepada Lukman Hakim; 2 (dua) bundel somasi Kantor Hukum kepada Y. B. Satrio; 2 (dua) lembar Fc. Internal Office Memo (IOM), tanggal 24 Juni 2021; Surat-surat atau dokumen tersebut adalah 1 (satu) Bundel rekening koran BCA an. Komarudin dengan nomer rekening 7400975951 dari periode 1 Januari 2021 sampai 7 Desember 2021; 1 (satu) Bundel bahan presentasi power point aplikasi Platform Triumph DeFi; 1 (satu) Bundel bahan desain player-player tentang aplikasi Platform Triumph DeFi; 1 (satu) bundel surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0051524.AH.01.01. Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Pelopor Teknologi Indonesia tanggal 20 Agustus 2021; 1 (satu) bundel legasir surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 2008210028911; 1 (satu) lembar legalisir surat Business Certificate dari Okelegal Law Office tgl 3 September 2020; 1 (satu) lembar Certificate PT. Pelopor Teknologi Indonesia (Triumph Official), ISO/IEC 227001:2013 (Onformation Security Management System); 1 (satu) lembar Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 001345.01/DJAI.PSE/10/2021 tanggal terbit 26 Oktober 2021 dari Kementrian Komunikasi & Informatika RI; 1 (satu) bundel legalisir persentasi Triumph DeFi. 2 (dua) lembar fotokopi bukti transfer screenshot m Banking ke rekening Bank BCA Nomor: 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI; 1 (satu) lembar fotokopi daftar pengurus resmi Triumph DeFi; 1 (satu) lembar fotokopi daftar Asset Triumph DeFi an. MISYANTO, S.H.; 1 (satu) lembar fotokopu daftar downline dan upline Triumph DeFi; 1 (satu) bundel rekening koran BCA atas nama Misyanto dengan nomor rekening 1830475725 dari periode 1 Januari sampai 8 Desember 2021; Surat-surat atau dokumen 1 Satu bandel Bukti transaksi pembayaran keperluan operasional sewa hotel dan pembelian mobil serta keperluan Triumph Defi lainnya dari Bank BCA Nomor Rekening: 8415548946 a.n Rizki Amelia Sari Bank BCA Kemang Pratama Bekasi Kota; 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta perusahaan PT. Pelopor Teknologi Indonesia Nomor: 5 tanggal 13 Agustus 2021 yang dibuat di Notaris Helly Herlawati, S.H., M.Kn; 2 (dua) lembar fotocopy Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 001345.01/DJAI.PSE/10/2021 tanggal terbit 26 Oktober 2021 dari Kementrian Komunikasi & Informatika RI; 1 (satu) lembar fotocopy Certificate PT. Pelopor Teknologi Indonesia, ISO/IEC 227001:2013 (Onformation Security Management System); 2 (dua) lembar fotocopy Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Nomor Induk Berusaha:2008210028911, tanggal 20 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal; 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor AHU-0051524.AH.01.01. Tahun 2021 tentang pengesahan pendirian badan Hukum Perseroan Terbatas PT Pelopor Teknologi Indonesia; 1 (satu) lembar fotocopy permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan melalui sistem elektronik (SIUPMSE) dengan nomor registrasi 00706/SIPT/10/2021; 1 (satu) lembar fotocopy registrasi pengajuan ijin aplikasi PSE kominfo untuk PT. Pelopor Teknologi Indonesia; 1 (satu) lembar legalisir print out rekening Bank BCA Nomor Rekening 0060226989 atas nama Syarif Anis periode Agustus 2021; 1 (satu) bundel legalisir print out rekening Bank BCA Nomor Rekening 2432241077 atas nama Ina Rostiana periode Mei 2021; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Nomor 19 Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Gateway Pasteur Apartement (pengalihan kepemelikan Unit) tanggal 24 Juni 2021; 1 (satu) bundel fotokopi Akta Nomor 33 Pernyataan Keputusan Rapat PT. Hana Embroidery tanggal 24 Agustus 2017; 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA atas nama Hurriyah, Nomor Rekening: 5680635449 periode Februari 2021 sampai dengan Desember 2021 dan bulan Februari 2022 sampai dengan Juni 2022; 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BRI atas nama Hurriyah, Nomor Rekening: 708801011788503 periode Februari 2021 sampai dengan Maret 2022; 1 (satu) lembar Asli Izin Memasarkan Properti tanggal 14 oktober 2020; 1 (satu) lembar Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA Lukman Hakim ke Denny Yanuar Ali dengan nilai Rp150.000.000,00; 1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Kiki Nuryanti P Bank Bca Nomor Rekening: 5780626293 periode Juni 2021 sampai dengan Mei 2023; 1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Kiki Nuryanti P Bank Mandiri nomer rekening 1250004743274 periode Oktober 2022 sampai dengan Mei 2023; 1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Kiki Nuryanti P Bank BNI nomer rekening 1262307888 periode Juni 2021 sampai dengan Mei 2023; 1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Kiki Nuryanti P Bank BRI No. Rek. 036201043554501 periode Juni 2021 sampai dengan Mei 2023; 1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Irfan Erfandi Bank BCA nomer rekening 3430599576 periode Juni 2021 sampai dengan Mei 2023; 1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Irfan Erfandi Bank mandiri No. Rek. 1560004840674 periode Oktober 2022 sampai dengan Mei 2023; 1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Irfan Erfandi Bank mandiri nomer rekening 15600042050755 periode Oktober 2022 sampai dengan Mei 2023; 1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama PT. Rumah Wirausaha Sukses Bank mandiri nomer rekening 15600014461950 periode Oktober 2022 sampai dengan Mei 2023; 1 (satu) Bundel dokumen akte pendirian perusahaan dan akte perubahan PT. Rumah Wirausaha Sukses. 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor 5680934209 an. Lukman Hakim periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2023; 1 (satu) bundel Formulir Aplikasi Permbukaan Rekening pada PT. Bank BCA atas nama Rizki Amelia Sari dengan Nomor Rekening 8415548946 dan kartu identitas atas nama Rizki Amelia Sari; 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA Nomor 8415593186 atas nama Lukman Hakim periode April 2021 sampai dengan Maret 2023; 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor 8415548946 atas nama Rizki Amelia Sari periode Januari 2021 sampai dengan Agustus 2022; 1 (satu) bundel Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening pada PT. Bank BCA an. Rizki Amelia Sari dengan nomor rekening 8415594379 dan kartu identitas atas nama Rizki Amelia Sari; 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA Nomor 8415594379 atas nama Rizki Amelia Sari periode April 2021 sampai dengan Agustus 2022; 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA Nomor 8415274609 atas nama Rizki Amelia Sari Periode Januari 2021 sampai dengan Agustus 2022; 1 (satu) bundel Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening pada PT. Bank BCA atas nama Rizki Amelia Sari dengan Nomor Rekening: 8415274609 dan kartu identitas atas nama Rizki Amelia Sari; 1 (satu) bundel data kendaraan Roda 4 yang pernah melakukan abodeman di unit apartemen tower TOPAZ-B0932; 2 (dua) lembar data Ijin huni di unit apartemen tower JADE Blok A lt. 3 Nomor 17 atas nama TUBAGUS berikut Fc. KTP dan STNK kendaraan Roda empat; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) buah Nokia warna Hijau; 1 (satu) buah Samsung Z Fold2 LTE. 1 (satu) unit Apartement Tower Topaz B Nomor 932 Lt. 9 dengan luas 88 M2 yang terletak di Gateway Pasteur Jalan Gunung Batu Nomor 203 Bandung, Jawa Barat, sesuai dengan Akta Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Gateway Pasteur Apartement Nomor: 19 tanggal 24 Juni 2021 yang diatasnamakan Ersa Hernawati selaku istri siri dari Terdakwa; 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah 220 M2 dan luas bangunan 250 M2 yang beralamat di Citrus Garden Blok CD 05 Nomor 03 Grand Wisata RT001 RR013 Kelurahan Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atas nama Kiki Nuryanthi P, sesuai dengan SHM Nomor713; 1 (satu) bundel fotokopi SHM Nomor 713 Desa Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan atas nama Kiki Nuryanthi; 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang terdiri dr Surat Permintaan Konsumen perihal permohonan peralihan kepemilikan dari PT. Hana Embroidery yang diwakilkan oleh Mr. Sung Duk Cho kpd Ersa Hernawati tanggal 24 Juni 2021, Surat Perjanjian peralihan dan Pengoperan Hak dan Kewajiban Pemesanan tanggal 24 Juni 2021 dari PT. Hana Embroidery yang diwakilkan oleh Mr. Sung Duk Cho kepada Ersa Hernawati, Surat Pernyataan Validasi NPWP dan Kewajiban Pajak Konsumen, serta identitas kedua belah pihak serta data lampiran denda unit apartemen tower TOPAZ-B0932; 3 (tiga) lembar fotocopy Kesepakatan Jual Beli Rumah No. 002/006/GALERI/2021 tanggal 2 Juni 2021; 2 (dua) lembar fotocopy kwitansi pembayaran dan slip transfer untuk pembelian rumah Citrus Garden Blok CD 05 Nomor 03 Grand Wisata RT001 RR013 Kelurahan Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi; 1 (satu) lembar fotokopi Konfirmasi Data Pemilik Unit TOPAZ-B0932; 1 (satu) bundel Akta Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Gateway Pasteur Apartement Nomor 19 tanggal 24 Juni 2021; 1 (satu) bundel Pembelian Apartement Gateway Pasteur Tower Topaz B1 Kota Bandung Jawa Barat; Dirampas untuk Negara selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut dikembalikan kepada Para Korban melalui Asosiasi; 6. Membebakan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 159/Pid.Sus/2023/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Lukman Hakim;
2. Tempat lahir : Cianjur;
3. Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun/ 13 Januari 1976;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Cluster Mustikasari Blok B No.9-10 RT/RW 006/001
Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya
Kota Bekasi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Februari 2023, dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan tanggal 5 Maret 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan tanggal 14 April 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 April 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2023 sampai dengan tanggal 1 Juli 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 21 Juli 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juli 2023 sampai dengan tanggal 19 September 2023;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 20 September 2023 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2023;
9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 20 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 18 November 2023;
Terdakwa didampingi oleh Us Us Usmayanto, S.H., Dkk, Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum/ Yayasan Bantuan Hukum Sugih Mukti, berkantor di Jalan Raya Cibeber No. 29, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, berdasarkan Surat Penetapan, Nomor 159/Pid.Sus/2023/PN Cjr, tanggal 16 Agustus 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 159/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 22 Juni 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 159/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 22 Juni 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Lukman Hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Kesatu Primair Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana Dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Lukman Hakim selama 10 (Sepuluh) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah flasdisk yang berisi Video kegiatan seminar Triumph DeFi;
1 (satu) Buah Flasdisk merk PNY dengan kapasitas 8GB warna silver yang menyimpan dokumen atau 1 folder yang berupa 7(tujuh) vidio tentang aplikasi Platform Triumph DeFi;
1 (satu) buah flasdisk 4GB merk Robot yang berisi gambar pamflet, Video kegiatan seminar, Video Profile Triumph DeFi dan presentasi Triumph DeFi;
1 (satu) buah Kartu Debit Bank BSI;
1 (satu) buah kartu Debit Bank Jenius;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 5680934209 an. Lukman Hakim;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BSI dengan nomor rekening 7220432453 an. Lukman Hakim;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 8415593186 an. Lukman Hakim;
1 (satu) buah Key BCA;
4 (empat) Kartu ATM Bank BCA;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah KTP atas nama Lukman Hakim;
1 (satu) buah Kartu NPWP an. Lukman Hakim;
2 (dua) buah SIM A dan SIM C an. Lukman Hakim;
1 (satu) buah PASPOR atas nama Lukman Hakim;
Dikembalikan kepada Terdakwa Lukman Hakim
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya jawaban somasi tanggal 28 Januari 2022;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya daftar kerugian korban Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya data member Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya daftar bukti Staking/deposit awal member Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya bahan presentasi Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya undangan seminar Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya Manual Book Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya White Paper Triumph DeFi;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya data member Triumph DeFi;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya daftar kerugian korban Triumph DeFi;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya TRH dalam akun Triumph DeFi;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya bukti chat dengan Lukman Hakim;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya tampilan profil dalam aplikasi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya undangan rapat Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya notifikasi Triumph DeFi.
1 (satu) bundel data transaksi keuangan berupa rekening koran rekening BCA an. Racim Parta Wijaya No. Rek. 8730288078 periode tgl 1 Februari 2021 s.d 26 Februari 2021;
1 (satu) bundel data transaksi keuangan berupa rekening koran rekening BCA an. Racim Parta Wijaya No. Rek. 8730288078 periode tanggal 1 Maret 2021 s.d 31 Maret 2021;
1 (satu) bundel data transaksi keuangan berupa rekening koran rekening BCA an. Racim Parta Wijaya nomor rekening: 8730288078 periode tanggal 1 April 2021 s.d 30 April 2021;
1 (satu) buah buku DeFi Architecture Of Triumph Official.
1 (satu) bundel legalisir Data Member Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir Data Stacking Triumph DeFi.
1 (satu) bundel focotopy legalisir rekening koran Bank BCA nomor rekening 5680168204 an. Gembong Pudjianto;
1 (satu) lembar print out pamflet Grand Dop Triumph di Cinema Bekasi XXI Mega Bekasi Hypermall, Bekasi.
1 (satu) bundel data member Triumph DeFi an. Buana Eko Martono;
1 (satu) bundel data member Triumpf DeFi an. Aditya Haris Kemal;
1 (satu) bundel data member Triumpf DeFi an. Muhidin;
1 (satu) bundel dokumen tentang Triumph DeFi milik Husen Ibnu Najib Siregar;
2 (dua) bundel somasi Kantor Hukum kepada Lukman Hakim;
2 (dua) bundel somasi Kantor Hukum kepada Y. B. Satrio.
2 (dua) lembar Fc. Internal Office Memo (IOM), tanggal 24 Juni 2021;
Surat-surat atau dokumen tersebut adalah 1 (satu) Bundel rekening koran BCA an. Komarudin dengan nomer rekening 7400975951 dari periode 1 Januari 2021 sampai 07 Desember 2021.
1 (satu) Bundel bahan presentasi power point aplikasi Platform Triumph DeFi;
1 (satu) Bundel bahan desain player-player tentang aplikasi Platform Triumph DeFi;
1 (satu) bundel surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0051524.AH.01.01. Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Pelopor Teknologi Indonesia tanggal 20 Agustus 2021;
1 (satu) bundel legasir surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 2008210028911;
1 (satu) lembar legalisir surat Business Certificate dari Okelegal Law Office tgl 3 September 2020;
1 (satu) lembar Certificate PT. Pelopor Teknologi Indonesia (Triumph Official), ISO/IEC 227001:2013 (Onformation Security Management System);
1 (satu) lembar Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 001345.01/DJAI.PSE/10/2021 tanggal terbit 26 Oktober 2021 dari Kementrian Komunikasi & Informatika RI;
1 (satu) bundel legalisir persentasi Triumph DeFi.
2 (dua) lembar fotocopy bukti transfer screenshot m Banking ke no. rek Bank BCA nomor: 8415548946 a.n. RIZKI AMELIA SARI;
1 (satu) lembar fotocopy daftar pengurus resmi Triumph DeFi;
1 (satu) lembar fotocopy daftar Asset Triumph DeFi an. MISYANTO, S.H.;
1 (satu) lembar fotocopy daftar downline dan upline Triumph DeFi;
1 (satu) bundel rekening koran BCA a.n. Misyanto dengan nomor rekening 1830475725 dari periode 1 Januari sampai 8 Desember 2021;
Surat-surat atau dokumen 1 Satu bandel Bukti transaksi pembayaran keperluan operasional sewa hotel dan pembelian mobil serta keperluan Triumph Defi lainnya dari Bank BCA Nomor Rekening: 8415548946 a.n Rizki Amelia Sari Bank BCA Kemang Pratama Bekasi Kota;
1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta perusahaan PT. Pelopor Teknologi Indonesia Nomor: 5 tanggal 13 Agustus 2021 yang dibuat di Notaris Helly Herlawati, S.H., M.Kn;
2 (dua) lembar fotocopy Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 001345.01/DJAI.PSE/10/2021 tanggal terbit 26 Oktober 2021 dari Kementrian Komunikasi & Informatika RI;
1 (satu) lembar fotocopy Certificate PT. Pelopor Teknologi Indonesia, ISO/IEC 227001:2013 (Onformation Security Management System);
2 (dua) lembar fotocopy Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Nomor Induk Berusaha:2008210028911, tanggal 20 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor AHU-0051524.AH.01.01. Tahun 2021 tentang pengesahan pendirian badan Hukum Perseroan Terbatas PT Pelopor Teknologi Indonesia;
1 (satu) lembar fotocopy permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan melalui sistem elektronik (SIUPMSE) dengan nomor registrasi 00706/SIPT/10/2021;
1 (satu) lembar fotocopy registrasi pengajuan ijin aplikasi PSE kominfo untuk PT. Pelopor Teknologi Indonesia;
1 (satu) lembar legalisir print out rekening Bank BCA No. Rek 0060226989 a.n. Syarif Anis periode Agustus 2021;
1 (satu) bundel legalisir print out rekening Bank BCA No. Rek 2432241077 a.n. Ina Rostiana periode Mei 2021;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta No. 19 Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Gateway Pasteur Apartement (pengalihan kepemelikan Unit) tanggal 24 Juni 2021;
1 (satu) bundel fotocopy Akta No. 33 Pernyataan Keputusan Rapat PT. Hana Embroidery tanggal 24 Agustus 2017;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA a.n Hurriyah, No Rek: 5680635449 Februari 2021 s.d Desember 2021 dan bulan Februari 2022 s.d Juni 2022;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BRI a.n Hurriyah, No Rek: 708801011788503 Februari 2021 s.d Maret 2022;
1 (satu) lembar Asli Izin Memasarkan Properti tanggal 14 oktober 2020;
1 (satu) lembar Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA Lukman Hakim ke Denny Yanuar Ali dengan nilai Rp. 150.000.000;
1 (satu) Bundel Rekening koran a.n Kiki Nuryanti P Bank Bca No. Rek. 5780626293 periode Juni 2021 s/d Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran a.n Kiki Nuryanti P Bank Mandiri nomer rekening 1250004743274 periode Oktober 2022 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran a.n Kiki Nuryanti P Bank BNI nomer rekening 1262307888 periode Juni 2021 s/d Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran a.n Kiki Nuryanti P Bank BRI No. Rek. 036201043554501 periode Juni 2021 s/d Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran a.n Irfan Erfandi Bank BCA nomer rekening 3430599576 periode Juni 2021 s/d Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran a.n Irfan Erfandi Bank mandiri No. Rek. 1560004840674 periode Oktober 2022 s/d Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran a.n Irfan Erfandi Bank mandiri nomer rekening 15600042050755 periode Oktober 2022 s/d Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran an PT. Rumah Wirausaha Sukses Bank mandiri nomer rekening 15600014461950 periode Oktober 2022 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel dokumen akte pendirian perusahaan dan akte perubahan PT. Rumah Wirausaha Sukses;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor 5680934209 an. Lukman Hakim periode Januari 2021 s/d Maret 2023;
1 (satu) bundel Formulir Aplikasi Permbukaan Rekening pada PT. Bank BCA an. Rizki Amelia Sari dengan Nomor Rekening 8415548946 dan kartu identitas atas nama Rizki Amelia Sari;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA No. 8415593186 an. Lukman Hakim periode April 2021 s/d Maret 2023;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor 8415548946 an Rizki Amelia Sari periode Januari 2021 s/d Agustus 2022;
1 (satu) bundel Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening pada PT. Bank BCA an. Rizki Amelia Sari dengan nomor rekening 8415594379 dan kartu identitas atas nama Rizki Amelia Sari;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA no. 8415594379 an. Rizki Amelia Sari periode April 2021 s/d Agustus 2022;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA no. 8415274609 an. Rizki Amelia Sari Periode Januari 2021 s/d Agustus 2022;
1 (satu) bundel Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening pada PT. Bank BCA atas nama Rizki Amelia Sari dengan No. Rek. 8415274609 dan kartu identitas an. Rizki Amelia Sari;
1 (satu) bundel data kendaraan Roda 4 yang pernah melakukan abodeman di unit apartemen tower TOPAZ-B0932;
2 (dua) lembar data Ijin huni di unit apartemen tower JADE Blok A lt. 3 No. 17 a.n TUBAGUS berikut Fc. KTP dan STNK kendaraan Roda empat;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) buah Nokia warna Hijau;
1 (satu) buah Samsung Z Fold2 LTE;
1 (satu) unit Apartement Tower Topaz B No. 932 Lt. 9 dengan luas 88 m2 yang terletak di Gateway Pasteur Jl. Gunung Batu Nomor 203 Bandung, Jawa Barat, sesuai dengan Akta Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Gateway Pasteur Apartement Nomor: 19 tanggal 24 Juni 2021 yang diatasnamakan Ersa Hernawati selaku istri siri dari Terdakwa;
1 (satu) unit rumah dengan luas tanah 220 m2 dan luas bangunan 250 m2 yang beralamat di Citrus Garden Blok CD 05 No. 03 Grand Wisata Rt. 001 Rw. 013 Kel. Lambang Jaya Kec. Tambun Selatan Bekasi Kabupaten atas nama Kiki Nuryanthi, P sesuai dengan SHM No. 713.
1 (satu) bundel fotocopy SHM No. 713 Desa Lambang jaya Kec. Tambun Selatan a.n Kiki Nuryanthi;
1 (satu) bundel Fc dokumen yang terdiri dr Surat Permintaan Konsumen perihal permohonan peralihan kepemilikan dr PT. Hana Embroidery yang diwakilkan oleh Mr. Sung Duk Cho kpd Ersa Hernawati tgl 24 Juni 2021, Surat Perjanjian peralihan dan Pengoperan Hak dan Kewajiban Pemesanan tgl 24 Juni 2021 dari PT. Hana Embroidery yang diwakilkan oleh Mr. Sung Duk Cho kepada Ersa Hernawati, Surat Pernyataan Validasi NPWP dan Kewajiban Pajak Konsumen, serta identitas kedua belah pihak serta data lampiran denda unit apartemen tower TOPAZ-B0932;
3 (tiga) lembar fotocopy Kesepakatan Jual Beli Rumah No. 002/006/GALERI/2021 tanggal 02 Juni 2021;
2 (dua) lembar fotocopy kwitansi pembayaran dan slip transfer untuk pembelian rumah Citrus Garden Blok CD 05 No. 03 Grand Wisata Rt. 001 Rw. 013 Kel. Lambang Jaya Kec. Tambun Selatan Bekasi.
1 (satu) lembar Fc Konfirmasi Data Pemilik Unit TOPAZ-B0932;
1 (satu) bundel Akta Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Gateway Pasteur Apartement No. 19 tanggal 24 Juni 2021.
1 (satu) bundel Pembelian Apartement Gateway Pasteur Tower Topaz B1 Kota Bandung Jawa Barat;
Dirampas untuk Negara selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut dikembalikan kepada Para Korban melalui Asosiasi;
Menghukum pula Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.5000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan oleh Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya agar memberikan hukuman yang seringan-ringanya Terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sebagaimana pembelaan tertanggal 25 Oktober 2023;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutanya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pad ape,pembelaannya yang dibacakan pada tanggal 25 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Primair
Bahwa Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan Saksi TUBAGUS ARIF, Saksi YB. SATRIO dan Saksi KOMARUDIN, pada tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, bertempat di Hotel Grand Bydeal dan di Hotel Puncak Resort Cianjur, di Bekasi Covention Cnter, di Hotel Aston Bekasi, di Hotel Santika Depok dan di Trans Luxury Hotel Bandung, namun karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cianjur dan Terdakwa ditahan di Rutan Cianjur, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Cianjur untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Sebagai Pelaku Usaha Distribusi,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatanyang menerapkan system skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan system skema piramida dalam mendistribusikan barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awal bulan November 2020, Terdakwa LUKMAN HAKIM melakukan rapat dengan saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI di Café Victory Jalan Panjajaran Kota Bandung, saat itu saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI menyampaikan ide sebuah konsep bisnis Triumph DeFi terkait Token TRH, dan saat itu Terdakwa LUKMAN HAKIM menyumbangkan ide sebuah merek yaitu Triumph DeFi dan menyampaikan konsep pemasaran terkait Token TRH tersebut dimana basic Terdakwa LUKMAN HAKIM adalah marketing. Setelah disepakati konsep bisnis Triumph DeFi (Decentralize Finance) kemudian dalam rapat tersebut Terdakwa LUKMAN HAKIM dan saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI membahas Visi dan Misi Token TRH dimana Visi dan Misi tersebut adalah untuk memberikan peluang dan manfaat bagi orang banyak, memberikan peluang bisnis/pekerjaan bagi masyarakat secara umum karena saat itu masa Pandemi Covid.;
Bahwa kemudian pada pertemuan berikutnya masih dalam bulan November 2020 Terdakwa LUKMAN HAKIM menyampaikan ide bagaimana mengembangkan bisnis platform Triumph DeFi dengan wadah edukasi dengan merk Imperium Global Network sebagai supoort system agar holder (pemilik Token TRH) berkembang dengan baik dan terstruktur maka Imperium Global Network membuat langkah-langkah atau kurikulum dan Juklak sehinggga pemilik Token TRH bisa mengembangkan jaringan dengan mudah dan terduplikasi dengan baik. Selanjutnya setelah konsep awal terbentuk, saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI meminta saksi YOGI FAHMI GINANJAR yang menguasai bidang IT untuk membuat aplikasi Triumph DeFi termasuk memasukkan pada aplikasi tersebut beberapa menu, fasilitas-fasilitas aplikasi termasuk mencantumkan white paper/road map berkenaan dengan konsep pengembangan Triumph DeFi dimasa depan hingga selanjutnya saksi YOGI FAHMI GINANJAR mendaftarkan aplikasi Triumph DeFi ke aplikasi internet berupa Playstore untuk tujuan supaya setiap calon member Triumph DeFi dapat leluasa mengunduh aplikasi tersebut guna memudahkan mendaftarkan diri berikut memenuhi segala persyaratan yang telah dicantumkan didalam aplikasi;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2020 bertempat di Apartemen Gateway Bandung Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni,Spd, saksi YB Satrio, saksi Komarudin, saksi Fuad Hanif, saksi Deny dan saksi Nurniati berkumpul untuk menyusun jaringan Perdana Upline dan DownlineTriumph DeFi, sehingga disepakati bahwa dibawah jaringan Triumph DeFi Induk tercantum akun atas nama YB Satrio sebelah kanan dan akun atas nama Komarudin sebelah kiri, selanjutnya downline dari Komarudin tercantum akun atas nama Fuad Hanif, akun atas nama Deny, dan akun atas nama Nurniati dan selanjutnya bagan yang mencantumkan nama nama tersebut Terdakwa LUKMAN HAKIM kirim kepada saksi Yogi Fahmi Ginanjar untuk dimasukkan ke dalam aplikasi Triumph DeFi dengan maksud supaya bisa terlihat secara struktur dalam jaringan pada apikasi Triumph DeFi.
Bahwa setelah rencana bisnis Triumph DeFi terkait Token TRH yang dikembangkan oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI, saksi YOGI FAHMI GINANJAR dan saksi KOMARUDIN masih belum banyak masyarakat yang tertarik, selanjutnya untuk lebih menggencarkan agar masyarakat tertarik dan mau menjadi anggota dengan membeli produk atau barang berupa Token TRH yang ditawarkan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Ianaeni, saksi YB Satrio dan saksi Komarudin mengembangkan jaringan masing-masing dengan cara presentasi one by one, table talk, dan seminar atau DOP, dibeberapa daerah atau wilayah antara lain :
Pada bulan maret 2021 bertempat di Hotel Grand Bydeal Kabupaten.Cianjur, dihadiri oleh Terdakwa, Indra Bekti, Komarudin, Gembong, YB Satrio.
Pada bulan maret 2021 bertempat di Hotel Santika Margonda Depok dengan pembicara Abdul Kodir dan M.Ali Yanmar
Pada bulan April 2021 bertempat di Trans Luxury Hotel Bandung, yang dihadiri oleh Terdakwa, Gembong Pudjianto, YB Satrio, Komarudin, Tubagus Arif, Indra Bekti, dengan pembicara tersangka dan Gembong Pudjianto
Pada bulan Oktober 2021 bertempat di Bekasi Convention Centre dihadiri Terdakwa, Gembong Pudjianto, Komarudin, Tubagus Arif, dimana Komarudin sebagai pembicara
Pada bulan September 2021 bertempat di Hotel Astol Bekasi Barat dihadiri Terdakwa, Gembong Pudjianto, Komarudin, dan tersangka sebagai pembicara
Pada bulan Agustus 2021 Triumph bertempat di Hotel Puncak Resort kabupaten Cianjur, dihadiri Terdakwa, saksi Gembong Pudjianto, saksi Tubagus Arif Isnaeni, dan saksi YB Satrio
Dimana pada acara seminar Triumph DeFi tersebut dihadiri oleh saksi korban Racim Partawijaya, saksi Sanen Lemanjaya,SE (BEKASI), Rachmat Saefulloh, Nandang Muhamad Jaelani, Arief Ramhan,Spd, Muhidin, Rita Kartikasari, The Hen Kie, Kiki Sugimin, Misyanto,SH, Buana Eko Martono dan sebanyak kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) member Triumph DeFi sebagaimana kuasa yang diterima oleh saksi M.Ikram Ardiansyah Tumiwang,SH dari Kantor Hukum Bahari Head Office Gedung Wisma Bahari Lt.2 Jl.Dayeuhluhur No.33 kota Sukabumi Jawa Barat dimana pada setiap seminar Triumph DeFi dijelaskan oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM, maupun oleh saksi Komarudin, saksi Gembong, saksi YB Satrio, saksi Tubagus Arif selaku Master Promotor, antara lain :
Perhitungan keuntungan yang akan diperoleh setiap member yaitu 0,3% s/d 0,8% per hari dari total token TRH yang di investasikan, dengan nilai pembelian 1 token TRH Rp.15.000,- s/d Rp.20.000,-
Bonus sponsor dapat keuntungan 7% dari Triumph DeFi jika dapat merekrut member baru
Apabila member mencapai grade Star 1, mendapat 25 TRH per-minggunya
Apabila member mencapai grade Star 2, mendapat 100 TRH per-minggunya
Apabila member mencapai grade Star 3, mendapat 250 TRH per-minggunya
Apabila member mencapai grade Star 4 mendapat 750 TRH per-minggunya
Mendapatkan matching point 1% (10 generasi) bonus harian reward stacking : 1% dari profit downline nya dan berupa koin
Swap token TRH bisa dicairkan kapan saja dalam waktu 1x24 jam dengan jumlah token TRH yang terbatas
Bisa melakukan cancel kapan saja untuk membatalkan stacking dengan kompensasi cancel stacking sebanyak 12%, token TRH bisa digunakan membeli token listrik, isi ulang OVO, isi ulang pulsa
Reward berupa motor, mobil dan travelling
Bahwa selanjutnya dijelaskan pula syarat untuk bisa bergabung dengan Triumph DeFi yaitu :
Calon member mendownload aplikasi Triumph di playstore
Memilih paket investasi yang ditawarkan, yaitu :
1 node (50 TRH) dengan deposit 100 TRH mendapat profit 0,3 TRH /hari, Profit 9 TRH/bulan, atau deposit 500 TRH mendapatkan profit 1,5 TRH/ hari, 45 TRH/bulan
Full node (100 TRH) dengan deposit 1000 TRH , profit 6 TRH/hari, 180 TRH/bulan
Supernode (150 TRH) dengan deposit 2500 TRH, profit 20 TRH/hari, Profit 600 TRH/bulan, atau paket deposit 5000 TRH, Profit 40 TRH/hari, 1200 TRH/bulan
Memiliki email, KTP dan No.HP
Mengikuti intruksi dari upline/ member yang sudah bergabung dengan Triumph DeFi atau mengikuti intruksi yang ada di manual book pada aplikasi Triumph DeFi
Bahwa saksi korban Racim Partawijaya, saksi Sanen Lemanjaya,SE, Rachmat Saefulloh, Nandang Muhamad Jaelani, Arief Ramhan,Spd, Muhidin, Rita Kartikasari, The Hen Kie, Kiki Sugimin, Misyanto,SH, Buana Eko Martono dan sebanyak kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) member Triumph DeFi sebagai Pelapor, yang mendapat pengarahan atau penjelasan yang meyakinkan dengan keuntungan yang akan didapat apabila menjadi member Triumph DeFi dalam seminar tersebut menjadi tergerak untuk menjadi member Triumph DeFi antara lain yaitu :
Saksi Racim Partawijaya membuat akun pertama dengan modal Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan mentranfer ke rekening admin DeFi yaitu Rizki Amelia dengan nomor rekening Bank BCA: 8415548946 selanjutnya membuat akun kedua Racim02 atas pembelian 2 node dan token TRH senilai Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan membeli 80% dari Upline atas nama Sari Lutiya dan sebesar 20% dari admin Triumph DeFi Rizki Amelia Sari hingga mencapai Grade Star 2, sehingga jumlah keseluruhan Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)
Saksi Sanen Lemaniaya membuat sebanyak 4 akun dengan masing-masing nilai akun sebesar Rp.103.000.000,- dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening UPLINE an RACIM selanjutnya saksi Racim yang mengatur terkait pembelian token TRH dan yang menstaking ke 4 akun milik saksi Sanen Lemaniaya dengan total investasi awal sebesar Rp.2.063.000.000,00 (dua miliar enam puluh juta rupiah)
Saksi Husein ibnu najib siregar pada bulan Agustus 2021 membuat akun dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer sebesar Rp.53.000.000,- ke rekening BRI Nomor: 1390-04-004-100-50-5 UPLINE an. The hen kie, pada bulan September 2021 mentranfer sebesar Rp.204.540.000,- dan selanjutnya mentranfer sebesar Rp.96.000.000,-, dan selanjutnya mentranfer sebesar Rp.16.230.000,- dan terakhir mentranfer sebesar Rp.19.000.000,- sehingga seluruhnya berjumlah Rp.388.770.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Saksi Rahmat Saefulloh membuat sebanyak 3 buah akun dengan nilai total pembelian sebesar Rp.53.000.000,00 (limapuluh tiga juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening BCA Nomor: 1940163559 an.IWAN GUNAWAN
Saksi Nandang Muhamad Jaelani membuat sebanyak 2 buah akun dengan total nilai pembelian sebesar Rp.75,000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening Bank BCA an. UPLINE Rita Kartika Sari maupun dengan cara membeli sebanyak 20% token TRH melalui swap pembelian koin TRX di indodax, sedangkan sisanya sebanyak 80% membeli dari member Triumph DeFi.
Saksi Arif Rahman Spd membuat sebanyak 3 akun dengan dengan nilai pembelian akun pertama sebesar Rp.3.000.000,- dengan metode pembayaran tranfer ke rekening bank BCA an.YB Satrio dan pembelian kedua sebesar Rp.53.000.000,- untuk 2 akun berikutnya, sehingga jumlah keseluruhan Rp.56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah)
Saksi Muhidin membuat 2 akun dengan total nilai pembelian sebesar Rp.106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah) dengan metode pembayaran untuk akun pertama dengan mentranfer Rp.53.000.000,- ke rekening UPLINE an Asep Saefulloh Bank BCA Nomor: 4020431381 dan akun kedua dengan membayar tunai kepada Asep Hidayatullah sebesar Rp.30.000.000,- serta mentranfer ke rekening Lutfi Mubarok Bank BCA Nomor: 1830786461 sebesar Rp.15.000.000,- sedangkan sisanya senilai Rp.8.000.000,- dengan mentranfer dari token yang berasal dari akun milik saksi Muhidin.
Saksi Rita Kartika Sari membuat sebanyak 3 akun dengan total pembelian sebesar Rp.189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dengan metode pembayaran untuk akun pertama yaitu sebesar Rp.3.000.000,- ditranfer ke rekening Bank BCA Nomor: 8415548946 an.Rizki Amelia sedangkan sebesar Rp.100.000.000,- melalui deposit pada aplikasi Triumph DeFi , dan akun kedua sebesar Rp.83.000.000,- dan akun ke tiga sebesar Rp.3.000.000,- yang seluruhnya buatkan oleh Asep Ramdhani.
Saksi The Hen Kie mebuat akun dengan cara mentranfer ke rekening Upline an. Muhamad Alan Ben Al di bank BCA nomor: 0350950001 sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Saksi Kiki Sugimin membuat 1 akun senilai Rp.53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) dengan cara membayar melalui Upline an. Dedi dan Zulfit
Saksi Buana Eko Martono membuat 1 akun senilai Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan cara mentranfer ke rekening BCA Nomor: 56809342209 an. Lukman Hakim;
Bahwa pada sekira bulan November 2021, member-member Triumph DeFi tidak bisa lagi melakukan pencairan atau pun swap dari token TRH ke token TRX (Tron) dari aplikasi Triumph Defi, token TRH di aplikasi Triumph DeFi tidak bisa lagi digunakan untuk membeli token listrik, isi ulang OVO maupun isi ulang pulsa, dan pada akhirnya aplikasi Triumph DeFi tidak bisa diakses oleh seluruh member Triumph DeFi sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang sehingga mengakibatkan sejumlah member Triumph DeFi mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp.5.820.190.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa dengan pengecekan pada Coinmarketcap TRH bukanlah merupakan koin atau pun token dan dengan tidak terdaftarnya Triumph Token (TRH) yang dijual oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, saksi Komarudin tersebut tidak masuk ke dalam 383 jenis aset kripto sebagaimana Peraturan Bappeti Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan Saksi TUBAGUS ARIF, Saksi YB. SATRIO dan Saksi KOMARUDIN pada Perusahaan PT. Pelopor Teknologi Indonesia dilakukan diluar ketentuan Perdagangan Berjangka Komoditi, serta dengan adanya mekanisme mencari member baru melalui member lama dengan cara memberikan bonus secara manual, dapat dikategorikan sesuai dengan skema piramida, karena perputaran uang yang dikumpulkan dari hasil partisipasi orang yang bergabung untuk dibayarkan kepada orang-orang yang merekrutnya;
Bahwa perdagangan Token TRH dalam Platform Triumph DeFi yang diperdagangkan atau dijual oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM selaku Direktur Utama PT. Pelopor Teknologi Indonesia kepada para Member Triump DeFi merupakan bagian dari skema piramida, karena dalam menjalankan usaha perdagangan token TRH, Terdakwa Lukman Hakim bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, saksi Komarudin, menyarankan para member Triumph DeFi yang sudah bergabung lebih dulu untuk merekrut member baru untuk membeli token TRH di aplikasi Triumph DeFi dengan dijanjikan sejumlah bonus yang sudah ditentukan. Selain itu skema piramida dapat terlihat dalam menu Genology di aplikasi Triumph DeFi dimana member dapat melihat downline (member yang berhasil direkrut). Selain itu token TRH dapat dikategorikan sebagai BARANG sehingga dari sisi hukum bisnis, pelaku usaha token TRH jika melanggar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 15 PP No.80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik jo.Pasal 1 angka 15 jo.Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan No.50 tahun 2020 tentang ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik;
Bahwa kegiatan perdagangan token TRH yang dilakukan Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, saksi Komarudin merupakan bagian dari skema piramida dan Terdakwa Lukman Hakim bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, saksi Komarudin bertindak untuk dan atas nama PT. Pelopor Teknologi Indonesia. Selanjutnya produk yang dijual oleh PT.Pelopor Teknologi Indonesia berupa token TRH adalah aset kripto walaupun belum terdaftar pada Bappeti namun sesuai Pasal 1 angka 7 Peraturan Bappeti Nomor 5 tahun 2019 token TRH merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset. Selanjutnya adanya kegiatan usaha distribusi, dimana PT. Pelopor Teknologi Indonesia mendistribusikan token TRH melalui jaringan yang dikembangkan oleh mitra dan dikategorikan sebagai kegiatan yang menggunakan skema penjualan langsung, dan adanya perbuatan melawan hukum yaitu penerapan skema piramida dalam kegiatan pendistribusian barang, dimana PT.Pelopor Teknologi Indonesia memberikan imbalan 7 % dari biaya partisipasi (biaya paket pembelian token) kepada mitra selaku upline jika berhasil melakukan perekrutan downline. Selain itu persyaratan dan perijinan yang harus dimiliki oleh PT.Pelopor Teknologi Indonesia mengacu pada pengaturan perijinan di bidang berjangka komoditi pada peraturan dibidang perdagangan berjangka komoditi dan PP No.5 tahun 2021, karena produk yang dijual merupakan aset kripto dan sesuai Pasal 51 huruf o dan Pasal 54 PP No.29 tahun 2021, barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung;
Bahwa perbuatan Terdakwa LUKMAN HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Subsidair
Bahwa Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan Saksi TUBAGUS ARIF, Saksi YB. SATRIO dan Saksi KOMARUDIN, pada tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, bertempat di Hotel Grand Bydeal dan di Hotel Puncak Resort Cianjur, di Bekasi Covention Cnter, di Hotel Aston Bekasi, di Hotel Santika Depok dan di Trans Luxury Hotel Bandung, namun karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cianjur dan Terdakwa ditahan di Rutan Cianjur, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Cianjur untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Sebagai Pelaku Usaha,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatanyang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Setiap Pelaku Usaha yang melakukan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awal bulan November 2020, Terdakwa LUKMAN HAKIM melakukan rapat dengan saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI di Café Victory Jalan Panjajaran Kota Bandung, saat itu saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI menyampaikan ide sebuah konsep bisnis Triumph DeFi terkait Token TRH, dan saat itu Terdakwa LUKMAN HAKIM menyumbangkan ide sebuah merek yaitu Triumph DeFi dan menyampaikan konsep pemasaran terkait Token TRH tersebut dimana basic Terdakwa LUKMAN HAKIM adalah marketing. Setelah disepakati konsep bisnis Triumph DeFi (Decentralize Finance) kemudian dalam rapat tersebut Terdakwa LUKMAN HAKIM dan saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI membahas Visi dan Misi Token TRH dimana Visi dan Misi tersebut adalah untuk memberikan peluang dan manfaat bagi orang banyak, memberikan peluang bisnis/pekerjaan bagi masyarakat secara umum karena saat itu masa Pandemi Covid.;
Bahwa kemudian pada pertemuan berikutnya masih dalam bulan November 2020 Terdakwa LUKMAN HAKIM menyampaikan ide bagaimana mengembangkan bisnis platform Triumph DeFi dengan wadah edukasi dengan merk Imperium Global Network sebagai supoort system agar holder (pemilik Token TRH) berkembang dengan baik dan terstruktur maka Imperium Global Network membuat langkah-langkah atau kurikulum dan juklak sehinggga pemilik Token TRH bisa mengembangkan jaringan dengan mudah dan terduplikasi dengan baik. Selanjutnya setelah konsep awal terbentuk, saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI meminta saksi YOGI FAHMI GINANJAR yang menguasai bidang IT untuk membuat aplikasi Triumph DeFi termasuk memasukkan pada aplikasi tersebut beberapa menu, fasilitas-fasilitas aplikasi termasuk mencantumkan white paper/road map berkenaan dengan konsep pengembangan Triumph DeFi dimasa depan hingga selanjutnya saksi Yogi Fahmi Ginanjar mendaftarkan aplikasi Triumph DeFi ke aplikasi internet berupa Playstore untuk tujuan supaya setiap calon member Triumph DeFi dapat leluasa mengunduh aplikasi tersebut guna memudahkan mendaftarkan diri berikut memenuhi segala persyaratan yang telah dicantumkan didalam aplikasi.
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2020 bertempat di Apartemen Gateway Bandung Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni,Spd, saksi YB Satrio, saksi Komarudin, saksi Fuad Hanif, saksi Deny dan saksi Nurniati berkumpul untuk menyusun jaringan Perdana Upline dan DownlineTriumph DeFi, sehingga disepakati bahwa dibawah jaringan Triumph DeFi Induk tercantum akun atas nama YB Satrio sebelah kanan dan akun atas nama Komarudin sebelah kiri, selanjutnya downline dari Komarudin tercantum akun atas nama Fuad Hanif, akun atas nama Deny, dan akun atas nama Nurniati dan selanjutnya bagan yang mencantumkan nama nama tersebut Terdakwa LUKMAN HAKIM kirim kepada saksi Yogi Fahmi Ginanjar untuk dimasukkan ke dalam aplikasi Triumph DeFi dengan maksud supaya bisa terlihat secara struktur dalam jaringan pada apikasi Triumph DeFi.
Bahwa setelah rencana bisnis Triumph DeFi terkait Token TRH yang dikembangkan oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI, saksi YOGI FAHMI GINANJAR dan saksi KOMARUDIN masih belum banyak masyarakat yang tertarik, selanjutnya untuk lebih menggencarkan agar masyarakat tertarik dan mau menjadi anggota dengan membeli produk atau barang berupa Token TRH yang ditawarkan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Ianaeni, saksi YB Satrio dan saksi Komarudin mengembangkan jaringan masing-masing dengan cara presentasi one by one, table talk, dan seminar atau DOP, dibeberapa daerah atau wilayah antara lain :
Pada bulan maret 2021 bertempat di Hotel Grand Bydeal Kab.Cianjur, dihadiri oleh Terdakwa, Indra Bekti, Komarudin, Gembong, YB Satrio.
Pada bulan maret 2021 bertempat di Hotel Santika Margonda Depok dengan pembicara Abdul Kodir dan M.Ali Yanmar
Pada bulan April 2021 bertempat di Trans Luxury Hotel Bandung, yang dihadiri oleh Terdakwa, Gembong Pudjianto, YB Satrio, Komarudin, Tubagus Arif, Indra Bekti, dengan pembicara tersangka dan Gembong Pudjianto
Pada bulan Oktober 2021 bertempat di Bekasi Convention Centre dihadiri Terdakwa, Gembong Pudjianto, Komarudin, Tubagus Arif, dimana Komarudin sebagai pembicara
Pada bulan September 2021 bertempat di Hotel Astol Bekasi Barat dihadiri Terdakwa, Gembong Pudjianto, Komarudin, dan tersangka sebagai pembicara
Pada bulan Agustus 2021 Triumph bertempat di Hotel Puncak Resort Kab.Cianjur, dihadiri Terdakwa, saksi Gembong Pudjianto, saksi Tubagus Arif Isnaeni, dan saksi YB Satrio
Dimana pada acara seminar Triumph DeFi tersebut dihadiri oleh saksi korban Racim Partawijaya, saksi Sanen Lemanjaya,SE, Rachmat Saefulloh, Nandang Muhamad Jaelani, Arief Ramhan,Spd, Muhidin, Rita Kartikasari, The Hen Kie, Kiki Sugimin, Misyanto,SH, Buana Eko Martono dan sebanyak kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) member Triumph DeFi sebagaimana kuasa yang diterima oleh saksi M.Ikram Ardiansyah Tumiwang,SH dari Kantor Hukum Bahari Head Office Gedung Wisma Bahari Lt.2 Jl.Dayeuhluhur No.33 kota Sukabumi Jawa Barat dimana pada setiap seminar Triumph DeFi dijelaskan oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM, maupun oleh saksi Komarudin, saksi Gembong, saksi YB Satrio, saksi Tubagus Arif selaku Master Promotor, antara lain :
Perhitungan keuntungan yang akan diperoleh setiap member yaitu 0,3% s/d 0,8% per hari dari total token TRH yang di investasikan, dengan nilai pembelian 1 token TRH Rp.15.000,- s/d Rp.20.000,-
Bonus sponsor dapat keuntungan 7% dari Triumph DeFi jika dapat merekrut member baru
Apabila member mencapai grade Star 1, mendapat 25 TRH per-minggunya
Apabila member mencapai grade Star 2, mendapat 100 TRH per-minggunya
Apabila member mencapai grade Star 3, mendapat 250 TRH per-minggunya
Apabila member mencapai grade Star 4 mendapat 750 TRH per-minggunya
Mendapatkan matching point 1% (10 generasi) bonus harian reward stacking : 1% dari profit downline nya dan berupa koin
Swap token TRH bisa dicairkan kapan saja dalam waktu 1x24 jam dengan jumlah token TRH yang terbatas
Bisa melakukan cancel kapan saja untuk membatalkan stacking dengan kompensasi cancel stacking sebanyak 12%, token TRH bisa digunakan membeli token listrik, isi ulang OVO, isi ulang pulsa
Reward berupa motor, mobil dan travelling
Bahwa selanjutnya dijelaskan pula syarat untuk bisa bergabung dengan Triumph DeFi yaitu :
Calon member mendownload aplikasi Triumph di playstore
Memilih paket investasi yang ditawarkan, yaitu :
1 node (50 TRH) dengan deposit 100 TRH mendapat profit 0,3 TRH /hari, Profit 9 TRH/bulan, atau deposit 500 TRH mendapatkan profit 1,5 TRH/ hari, 45 TRH/bulan
Full node (100 TRH) dengan deposit 1000 TRH , profit 6 TRH/hari, 180 TRH/bulan
Supernode (150 TRH) dengan deposit 2500 TRH, profit 20 TRH/hari, Profit 600 TRH/bulan, atau paket deposit 5000 TRH, Profit 40 TRH/hari, 1200 TRH/bulan
Memiliki email, KTP dan No.HP
Mengikuti intruksi dari upline/ member yang sudah bergabung dengan Triumph DeFi atau mengikuti intruksi yang ada di manual book pada aplikasi Triumph DeFi
Bahwa saksi korban Racim Partawijaya, saksi Sanen Lemanjaya,SE, Rachmat Saefulloh, Nandang Muhamad Jaelani, Arief Ramhan,Spd, Muhidin, Rita Kartikasari, The Hen Kie, Kiki Sugimin, Misyanto,SH, Buana Eko Martono dan sebanyak kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) member Triumph DeFi (Sebagai Pelapor) yang mendapat pengarahan atau penjelasan yang meyakinkan dengan keuntungan yang akan didapat apabila menjadi member Triumph DeFi dalam seminar tersebut menjadi tergerak untuk menjadi member Triumph DeFi antara lain yaitu :
Saksi Racim Partawijaya membuat akun pertama dengan modal Rp.3.000.000,- dengan mentranfer ke rekening admin DeFi yaitu Rizki Amelia dengan nomor rekening Bank BCA: 8415548946 selanjutnya membuat akun kedua Racim02 atas pembelian 2 node dan token TRH senilai Rp.20.000.000,-dengan membeli 80% dari Upline atas nama Sari Lutiya dan sebesar 20% dari admin Triumph DeFi Rizki Amelia Sari hingga mencapai Grade Star 2, sehingga jumlah keseluruhan Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)
Saksi Sanen Lemanjaya membuat sebanyak 4 akun dengan masing-masing nilai akun sebesar Rp.103.000.000,- dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening UPLINE an RACIM selanjutnya saksi Racim yang mengatur terkait pembelian token TRH dan yang menstaking ke 4 akun milik saksi Samen Lemanjaya dan jumlah keseluruhan investasi awal sebesar Rp.2.063.000.000,00 (dua miliar enam puluh tiga juta rupiah);
Saksi Husein ibnu najib siregar pada bulan Agustus 2021 membuat akun dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer sebesar Rp.53.000.000,- ke rekening BRI Nomor: 1390-04-004-100-50-5 UPLINE an. The hen kie, pada bulan September 2021 mentranfer sebesar Rp.204.540.000,- dan selanjutnya mentranfer sebesar Rp.96.000.000,-, dan selanjutnya mentranfer sebesar Rp.16.230.000,- dan terakhir mentranfer sebesar Rp.19.000.000,- sehingga seluruhnya berjumlah Rp.388.770.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Saksi Rahmat Saefulloh membuat sebanyak 3 buah akun dengan nilai total pembelian sebesar Rp.53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening BCA Nomor: 1940163559 an.IWAN GUNAWAN
Saksi Nandang Muhamad Jaelani membuat sebanyak 2 buah akun dengan total nilai pembelian sebesar Rp.75,000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening Bank BCA an. UPLINE Rita Kartika Sari maupun dengan cara membeli sebanyak 20% token TRH melalui swap pembelian koin TRX di indodax, sedangkan sisanya sebanyak 80% membeli dari member Triumph DeFi.
Saksi Arif Rahman Spd membuat sebanyak 3 akun dengan dengan nilai pembelian akun pertama sebesar Rp.3.000.000,- dengan metode pembayaran tranfer ke rekening bank BCA an.YB Satrio dan pembelian kedua sebesar Rp.53.000.000,- untuk 2 akun berikutnya, sehingga jumlah keseluruhan Rp.56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah)
Saksi Muhidin membuat 2 akun dengan total nilai pembelian sebesar Rp.106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah) dengan metode pembayaran untuk akun pertama dengan mentranfer Rp.53.000.000,- ke rekening UPLINE an Asep Saefulloh Bank BCA Nomor: 4020431381 dan akun kedua dengan membayar tunai kepada Asep Hidayatullah sebesar Rp.30.000.000,- serta mentranfer ke rekening Lutfi Mubarok Bank BCA Nomor: 1830786461 sebesar Rp.15.000.000,- sedangkan sisanya senilai Rp.8.000.000,- dengan mentranfer dari token yang berasal dari akun milik saksi Muhidin.
Saksi Rita Kartika Sari membuat sebanyak 3 akun dengan total pembelian sebesar Rp.189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dengan metode pembayaran untuk akun pertama yaitu sebesar Rp.3.000.000,- ditranfer ke rekening Bank BCA Nomor: 8415548946 an.Rizki Amelia sedangkan sebesar Rp.100.000.000,- melalui deposit pada aplikasi Triumph DeFi , dan akun kedua sebesar Rp.83.000.000,- dan akun ke tiga sebesar Rp.3.000.000,- yang seluruhnya buatkan oleh Asep Ramdhani.
Saksi The Hen Kie mebuat akun dengan cara mentranfer ke rekening Upline an. Muhamad Alan Ben Al di bank BCA nomor: 0350950001 sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Saksi Kiki Sugimin membuat 1 akun senilai Rp.53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) dengan cara membayar melalui Upline an. Dedi dan Zulfit
Saksi Buana Eko Martono membuat 1 akun senilai Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan cara mentranfer ke rekening BCA Nomor: 56809342209 an. Lukman Hakim;
Bahwa pada sekira bulan November 2021, member member Triumph DeFi tidak bisa lagi melakukan pencairan atau pun swap dari token TRH ke token TRX (Tron) dari aplikasi Triumph Defi, token TRH di aplikasi Triumph DeFi tidak bisa lagi digunakan untuk membeli token listrik, isi ulang OVO maupun isi ulang pulsa, dan pada akhirnya aplikasi Triumph DeFi tidak bisa diakses oleh seluruh member Triumph DeFi sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang sehingga mengakibatkan 99 (sembilan puluh sembilan) member Triumph DeFi mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp.5.820.190.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa dengan pengecekan pada Coinmarketcap TRH bukanlah merupakan koin atau pun token dan dengan tidak terdaftarnya Triumph Token (TRH) yang dijual oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, saksi Komarudin tersebut tidak masuk ke dalam 383 jenis aset kripto sebagaimana Peraturan Bappeti Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, saksi Komarudin pada perusahaan PT.Pelopor Teknologi Indonesia dilakukan diluar ketentuan Perdagangan Berjangka Komoditi, serta dengan adanya mekanisme mencari member baru melalui member lama dengan cara memberikan bonus secara manual, dapat dikategorikan sesuai dengan skema piramida, karena perputaran uang yang dikumpulkan dari hasil partisipasi orang yang bergabung untuk dibayarkan kepada orang-orang yang merekrutnya;
Bahwa perdagangan Token TRH dalam Platform Triumph DeFi yang diperdagangkan atau dijual oleh Terdakwa Lukman Hakim kepada para Member Triump DeFi merupakan bagian dari skema piramida, karena dalam menjalankan usaha perdagangan token TRH, Terdakwa Lukman Hakim bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, saksi Komarudin, menyarankan para member Triumph DeFi yang sudah bergabung terlebih dahulu untuk merekrut member baru untuk membeli token TRH di aplikasi Triumph DeFi dengan sejumlah bonus yang sudah ditentukan. Selain itu skema piramida dapat terlihat dalam menu Genology di aplikasi Triumph DeFi dimana member dapat melihat downline (member yang berhasil direkrut).Selain itu token TRH dapat dikategorikan sebagai BARANG sehingga dari sisi hukum bisnis, pelaku usaha token TRH jika melanggar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Jo Pasal 1 angka 15 Jo .Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor .50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
Bahwa kegiatan perdagangan token TRH yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, saksi Komarudin merupakan bagian dari skema piramida dan tersangka dan kawan kawan bertindak untuk dan atas nama PT.Pelopor Teknologi Indonesia. Selanjutnya produk yang dijual oleh PT.Pelopor Teknologi Indonesia berupa token TRH adalah aset kripto walaupun belum terdaftar pada Bappebti namun sesuai Pasal 1 angka 7 Peraturan Bappeti Nomor 5 tahun 2019 token TRH merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset. Selanjutnya adanya kegiatan usaha distribusi, dimana PT. Pelopor Teknologi Indonesia mendistribusikan token TRH melalui jaringan yang dikembangkan oleh mitra dan dikategorikan sebagai kegiatan yang menggunakan skema penjualan langsung, dan adanya perbuatan melawan hukum yaitu penerapan skema piramida dalam kegiatan pendistribusian barang, dimana PT.Pelopor Teknologi Indonesia memberikan imbalan 7 % dari biaya partisipasi (biaya paket pembelian token) kepada mitra selaku upline jika berhasil melakukan perekrutan downline. Selain itu persyaratan dan perijinan yang harus dimiliki oleh PT. Pelopor Teknologi Indonesia mengacu pada pengaturan perijinan di bidang berjangka komoditi pada peraturan dibidang perdagangan berjangka komoditi dan Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021, karena produk yang dijual merupakan aset kripto dan sesuai Pasal 51 huruf o dan Pasal 54 PP No.29 tahun 2021, barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung. Bahwa PT. Pelopor Teknologi Indonesia selaku pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak memiliki Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja Jo.Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan;
Bahwa perbuatan Terdakwa LUKMAN HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan Saksi TUBAGUS ARIF, Saksi YB. SATRIO dan Saksi KOMARUDIN, pada tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, bertempat di Hotel Grand Bydeal dan di Hotel Puncak Resort Cianjur, di Bekasi Covention Cnter, di Hotel Aston Bekasi, di Hotel Santika Depok dan di Trans Luxury Hotel Bandung, namun karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cianjur dan Terdakwa ditahan di Rutan Cianjur, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Cianjur untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Sebagai orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatandengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang srsuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang paupun menghapuskan piutang, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awal bulan November 2020, Terdakwa LUKMAN HAKIM melakukan rapat dengan saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI di Café Victory Jalan Panjajaran Kota Bandung, saat itu saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI menyampaikan ide sebuah konsep bisnis Triumph DeFi terkait Token TRH, dan saat itu Terdakwa LUKMAN HAKIM menyumbangkan ide sebuah merek yaitu Triumph DeFi dan menyampaikan konsep pemasaran terkait Token TRH tersebut dimana basic Terdakwa LUKMAN HAKIM adalah marketing. Setelah disepakati konsep bisnis Triumph DeFi (Decentralize Finance) kemudian dalam rapat tersebut Terdakwa LUKMAN HAKIM dan saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI membahas Visi dan Misi Token TRH dimana Visi dan Misi tersebut adalah untuk memberikan peluang dan manfaat bagi orang banyak, memberikan peluang bisnis/pekerjaan bagi masyarakat secara umum karena saat itu masa Pandemi Covid.;
Bahwa kemudian pada pertemuan berikutnya masih dalam bulan November 2020 Terdakwa LUKMAN HAKIM menyampaikan ide bagaimana mengembangkan bisnis platform Triumph DeFi dengan wadah edukasi dengan merk Imperium Global Network sebagai supoort system agar holder (pemilik Token TRH) berkembang dengan baik dan terstruktur maka Imperium Global Network membuat langkah-langkah atau kurikulum dan juklak sehinggga pemilik Token TRH bisa mengembangkan jaringan dengan mudah dan terduplikasi dengan baik. Selanjutnya setelah konsep awal terbentuk, saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI meminta saksi YOGI FAHMI GINANJAR yang menguasai bidang IT untuk membuat aplikasi Triumph DeFi termasuk memasukkan pada aplikasi tersebut beberapa menu, fasilitas-fasilitas aplikasi termasuk mencantumkan white paper/road map berkenaan dengan konsep pengembangan Triumph DeFi dimasa depan hingga selanjutnya saksi Yogi Fahmi Ginanjar mendaftarkan aplikasi Triumph DeFi ke aplikasi internet berupa Playstore untuk tujuan supaya setiap calon member Triumph DeFi dapat leluasa mengunduh aplikasi tersebut guna memudahkan mendaftarkan diri berikut memenuhi segala persyaratan yang telah dicantumkan didalam aplikasi.
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2020 bertempat di Apartemen Gateway Bandung Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni,Spd, saksi YB Satrio, saksi Komarudin, saksi Fuad Hanif, saksi Deny dan saksi Nurniati berkumpul untuk menyusun jaringan Perdana Upline dan DownlineTriumph DeFi, sehingga disepakati bahwa dibawah jaringan Triumph DeFi Induk tercantum akun atas nama YB Satrio sebelah kanan dan akun atas nama Komarudin sebelah kiri, selanjutnya downline dari Komarudin tercantum akun atas nama Fuad Hanif, akun atas nama Deny, dan akun atas nama Nurniati dan selanjutnya bagan yang mencantumkan nama nama tersebut Terdakwa LUKMAN HAKIM kirim kepada saksi Yogi Fahmi Ginanjar untuk dimasukkan ke dalam aplikasi Triumph DeFi dengan maksud supaya bisa terlihat secara struktur dalam jaringan pada apikasi Triumph DeFi.
Bahwa setelah rencana bisnis Triumph DeFi terkait Token TRH yang dikembangkan oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI, saksi YOGI FAHMI GINANJAR dan saksi KOMARUDIN masih belum banyak masyarakat yang tertarik, selanjutnya untuk lebih menggencarkan agar masyarakat tertarik dan mau menjadi anggota dengan membeli produk atau barang berupa Token TRH yang ditawarkan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Ianaeni, saksi YB Satrio dan saksi Komarudin mengembangkan jaringan masing-masing dengan cara presentasi one by one, table talk, dan seminar atau DOP, dibeberapa daerah atau wilayah antara lain :
Pada bulan maret 2021 bertempat di Hotel Grand Bydeal Kab.Cianjur, dihadiri oleh Terdakwa, Indra Bekti, Komarudin, Gembong, YB Satrio.
Pada bulan maret 2021 bertempat di Hotel Santika Margonda Depok dengan pembicara Abdul Kodir dan M.Ali Yanmar
Pada bulan April 2021 bertempat di Trans Luxury Hotel Bandung, yang dihadiri oleh Terdakwa, Gembong Pudjianto, YB Satrio, Komarudin, Tubagus Arif, Indra Bekti, dengan pembicara tersangka dan Gembong Pudjianto
Pada bulan Oktober 2021 bertempat di Bekasi Convention Centre dihadiri Terdakwa, Gembong Pudjianto, Komarudin, Tubagus Arif, dimana Komarudin sebagai pembicara
Pada bulan September 2021 bertempat di Hotel Astol Bekasi Barat dihadiri Terdakwa, Gembong Pudjianto, Komarudin, dan tersangka sebagai pembicara
Pada bulan Agustus 2021 Triumph bertempat di Hotel Puncak Resort Kab.Cianjur, dihadiri Terdakwa, saksi Gembong Pudjianto, saksi Tubagus Arif Isnaeni, dan saksi YB Satrio
Dimana pada acara seminar Triumph DeFi tersebut dihadiri oleh saksi korban Racim Partawijaya, saksi Sanen Lemanjaya,SE, Rachmat Saefulloh, Nandang Muhamad Jaelani, Arief Ramhan,Spd, Muhidin, Rita Kartikasari, The Hen Kie, Kiki Sugimin, Misyanto,SH, Buana Eko Martono dan sebanyak kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) member Triumph DeFi sebagaimana kuasa yang diterima oleh saksi M.Ikram Ardiansyah Tumiwang,SH dari Kantor Hukum Bahari Head Office Gedung Wisma Bahari Lt.2 Jl.Dayeuhluhur No.33 kota Sukabumi Jawa Barat dimana pada setiap seminar Triumph DeFi dijelaskan oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM, maupun oleh saksi Komarudin, saksi Gembong, saksi YB Satrio, saksi Tubagus Arif selaku Master Promotor, antara lain :
Perhitungan keuntungan yang akan diperoleh setiap member yaitu 0,3% s/d 0,8% per hari dari total token TRH yang di investasikan, dengan nilai pembelian 1 token TRH Rp.15.000,- s/d Rp.20.000,-
Bonus sponsor dapat keuntungan 7% dari Triumph DeFi jika dapat merekrut member baru
Apabila member mencapai grade Star 1, mendapat 25 TRH per-minggunya
Apabila member mencapai grade Star 2, mendapat 100 TRH per-minggunya
Apabila member mencapai grade Star 3, mendapat 250 TRH per-minggunya
Apabila member mencapai grade Star 4 mendapat 750 TRH per-minggunya
Mendapatkan matching point 1% (10 generasi) bonus harian reward stacking : 1% dari profit downline nya dan berupa koin
Swap token TRH bisa dicairkan kapan saja dalam waktu 1x24 jam dengan jumlah token TRH yang terbatas
Bisa melakukan cancel kapan saja untuk membatalkan stacking dengan kompensasi cancel stacking sebanyak 12%, token TRH bisa digunakan membeli token listrik, isi ulang OVO, isi ulang pulsa
Reward berupa motor, mobil dan travelling
Bahwa selanjutnya dijelaskan pula syarat untuk bisa bergabung dengan Triumph DeFi yaitu :
Calon member mendownload aplikasi Triumph di playstore
Memilih paket investasi yang ditawarkan, yaitu :
1 node (50 TRH) dengan deposit 100 TRH mendapat profit 0,3 TRH /hari, Profit 9 TRH/bulan, atau deposit 500 TRH mendapatkan profit 1,5 TRH/ hari, 45 TRH/bulan
Full node (100 TRH) dengan deposit 1000 TRH , profit 6 TRH/hari, 180 TRH/bulan
Supernode (150 TRH) dengan deposit 2500 TRH, profit 20 TRH/hari, Profit 600 TRH/bulan, atau paket deposit 5000 TRH, Profit 40 TRH/hari, 1200 TRH/bulan
Memiliki email, KTP dan No.HP
Mengikuti intruksi dari upline/ member yang sudah bergabung dengan Triumph DeFi atau mengikuti intruksi yang ada di manual book pada aplikasi Triumph DeFi
Bahwa saksi korban Racim Partawijaya, saksi Sanen Lemanjaya,SE, Rachmat Saefulloh, Nandang Muhamad Jaelani, Arief Ramhan,Spd, Muhidin, Rita Kartikasari, The Hen Kie, Kiki Sugimin, Misyanto,SH, Buana Eko Martono dan sebanyak kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) member Triumph DeFi sebagai Pelapor, yang mendapat pengarahan atau penjelasan yang meyakinkan dengan keuntungan yang akan didapat apabila menjadi member Triumph DeFi dalam seminar tersebut menjadi tergerak untuk menjadi member Triumph DeFi antara lain yaitu :
Saksi Racim Partawijaya membuat akun pertama dengan modal Rp.3.000.000,- dengan mentranfer ke rekening admin DeFi yaitu Rizki Amelia dengan nomor rekening Bank BCA: 8415548946 selanjutnya membuat akun kedua Racim02 atas pembelian 2 node dan token TRH senilai Rp.20.000.000,-dengan membeli 80% dari Upline atas nama Sari Lutiya dan sebesar 20% dari admin Triumph DeFi Rizki Amelia Sari hingga mencapai Grade Star 2, sehingga jumlah keseluruhan Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)
Saksi Sanen Lemanjaya membuat sebanyak 4 akun dengan masing-masing nilai akun sebesar Rp.103.000.000,00 (seratus tiga juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening UPLINE an RACIM selanjutnya saksi Racim yang mengatur terkait pembelian token TRH dan yang menstaking ke 4 akun milik saksi Samen Lemanjaya;
Saksi Husein ibnu najib siregar pada bulan Agustus 2021 membuat akun dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer sebesar Rp.53.000.000,- ke rekening BRI Nomor: 1390-04-004-100-50-5 UPLINE an. The hen kie, pada bulan September 2021 mentranfer sebesar Rp.204.540.000,- dan selanjutnya mentranfer sebesar Rp.96.000.000,-, dan selanjutnya mentranfer sebesar Rp.16.230.000,- dan terakhir mentranfer sebesar Rp.19.000.000,- sehingga seluruhnya berjumlah Rp.388.770.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Saksi Rahmat Saefulloh membuat sebanyak 3 buah akun dengan nilai total pembelian sebesar Rp.53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening BCA Nomor: 1940163559 an.IWAN GUNAWAN
Saksi Nandang Muhamad Jaelani membuat sebanyak 2 buah akun dengan total nilai pembelian sebesar Rp.75,000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening Bank BCA an. UPLINE Rita Kartika Sari maupun dengan cara membeli sebanyak 20% token TRH melalui swap pembelian koin TRX di indodax, sedangkan sisanya sebanyak 80% membeli dari member Triumph DeFi.
Saksi Arif Rahman Spd membuat sebanyak 3 akun dengan dengan nilai pembelian akun pertama sebesar Rp.3.000.000,-dengan metode pembayaran tranfer ke rekening bank BCA an.YB Satrio dan pembelian kedua sebesar Rp.53.000.000,- untuk 2 akun berikutnya, sehingga jumlah keseluruhan Rp.56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah)
Saksi Muhidin membuat 2 akun dengan total nilai pembelian sebesar Rp.106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah) dengan metode pembayaran untuk akun pertama dengan mentranfer Rp.53.000.000,- ke rekening UPLINE an Asep Saefulloh Bank BCA Nomor: 4020431381 dan akun kedua dengan membayar tunai kepada Asep Hidayatullah sebesar Rp.30.000.000,- serta mentranfer ke rekening Lutfi Mubarok Bank BCA Nomor: 1830786461 sebesar Rp.15.000.000,- sedangkan sisanya senilai Rp.8.000.000,- dengan mentranfer dari token yang berasal dari akun milik saksi Muhidin.
Saksi Rita Kartika Sari membuat sebanyak 3 akun dengan total pembelian sebesar Rp.189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dengan metode pembayaran untuk akun pertama yaitu sebesar Rp.3.000.000,- ditranfer ke rekening Bank BCA Nomor: 8415548946 an.Rizki Amelia sedangkan sebesar Rp.100.000.000,- melalui deposit pada aplikasi Triumph DeFi , dan akun kedua sebesar Rp.83.000.000,- dan akun ke tiga sebesar Rp.3.000.000,- yang seluruhnya buatkan oleh Asep Ramdhani.
Saksi The Hen Kie mebuat akun dengan cara mentranfer ke rekening Upline an. Muhamad Alan Ben Al di bank BCA nomor: 0350950001 sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Saksi Kiki Sugimin membuat 1 akun senilai Rp.53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) dengan cara membayar melalui Upline an. Dedi dan Zulfit
Saksi Buana Eko Martono membuat 1 akun senilai Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan cara mentranfer ke rekening BCA Nomor: 56809342209 an. Lukman Hakim;
Bahwa pada sekira bulan November 2021, member- member Triumph DeFi sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang dengan investasi sebesar Rp.5.820.190.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah). tidak bisa lagi melakukan pencairan atau pun swap dari token TRH ke token TRX (Tron) dari aplikasi Triumph Defi, token TRH di aplikasi Triumph DeFi tidak bisa lagi digunakan untuk membeli token listrik, isi ulang OVO maupun isi ulang pulsa, dan pada akhirnya aplikasi Triumph DeFi tidak bisa diakses oleh seluruh member Triumph DeFi sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang sehingga mengakibatkan sejumlah member Triumph DeFi sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang mengalami kerugian materi dengan total kurang lebih sebesar Rp.5.820.190.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa ucapan dan kata-kata Terdakwa LUKMAN HAKIM yang disampaikan kepada para member sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang pada acara seminar yang mengatakan bahwa apabila para member mau menanamkan modalnya/menginvestasikan uangnya dalam member Triumph DeFi Terdakwa akan memberikan keuntungan yang cukup besar dari modal yang ditanamkan, adalah hanya akal-akalan dari Terdakwa, agar para member (korban) sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang mau menyerahkan uangnya kepada Terdakwa, karena kenyataannya jangankan keuntungan yang dijanjikan, uang modal milik para member (korban) pun tidak dikembalikan dan hal tersebut Terdakwa lakukan hanya untuk mengelabui para member (korban) dan hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum, yang apabila para member (korban) mengetahui duduk perkara yang sebenarnya bahwa apa yang diucapkan oleh Terdakwa sejak semula adalah penuh dengan kebohongan dan Token TRH yang diperdagangkan oleh Terdakwa tidak terdaftar, maka para member (korban) tidak akan menyerahkan uangnya kepada Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa LUKMAN HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana
DAN
Ketiga
Primair
Bahwa Terdakwa LUKMAN HAKIM, pada tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, bertempat di Kantor Cabang Bank BCA Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, namun karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cianjur dan Terdakwa ditahan di Rutan Cianjur, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Cianjur untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu menempatkan uang di rekening nomor5680934209 atas nama LUKMAN HAKIM pada Bank BCA Cabang Bekasi sebesar Rp.5.820.190.000,00 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta seratus sembian puluh ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan uang yang ada direkening tersebut, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awal bulan November 2020, Terdakwa LUKMAN HAKIM melakukan rapat dengan saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI di Café Victory Jalan Panjajaran Kota Bandung, saat itu saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI menyampaikan ide sebuah konsep bisnis Triumph DeFi terkait Token TRH, dan saat itu Terdakwa LUKMAN HAKIM menyumbangkan ide sebuah merek yaitu Triumph DeFi dan menyampaikan konsep pemasaran terkait Token TRH tersebut dimana basic Terdakwa LUKMAN HAKIM adalah marketing. Setelah disepakati konsep bisnis Triumph DeFi (Decentralize Finance) kemudian dalam rapat tersebut Terdakwa LUKMAN HAKIM dan saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI membahas Visi dan Misi Token TRH dimana Visi dan Misi tersebut adalah untuk memberikan peluang dan manfaat bagi orang banyak, memberikan peluang bisnis/pekerjaan bagi masyarakat secara umum karena saat itu masa Pandemi Covid.;
Bahwa kemudian pada pertemuan berikutnya masih dalam bulan November 2020 Terdakwa LUKMAN HAKIM menyampaikan ide bagaimana mengembangkan bisnis platform Triumph DeFi dengan wadah edukasi dengan merk Imperium Global Network sebagai supoort system agar holder (pemilik Token TRH) berkembang dengan baik dan terstruktur maka Imperium Global Network membuat langkah-langkah atau kurikulum dan juklak sehinggga pemilik Token TRH bisa mengembangkan jaringan dengan mudah dan terduplikasi dengan baik. Selanjutnya setelah konsep awal terbentuk, saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI meminta saksi YOGI FAHMI GINANJAR yang menguasai bidang IT untuk membuat aplikasi Triumph DeFi termasuk memasukkan pada aplikasi tersebut beberapa menu, fasilitas-fasilitas aplikasi termasuk mencantumkan white paper/road map berkenaan dengan konsep pengembangan Triumph DeFi dimasa depan hingga selanjutnya saksi Yogi Fahmi Ginanjar mendaftarkan aplikasi Triumph DeFi ke aplikasi internet berupa Playstore untuk tujuan supaya setiap calon member Triumph DeFi dapat leluasa mengunduh aplikasi tersebut guna memudahkan mendaftarkan diri berikut memenuhi segala persyaratan yang telah dicantumkan didalam aplikasi.
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2020 bertempat di Apartemen Gateway Bandung Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni,Spd, saksi YB Satrio, saksi Komarudin, saksi Fuad Hanif, saksi Deny dan saksi Nurniati berkumpul untuk menyusun jaringan Perdana Upline dan DownlineTriumph DeFi, sehingga disepakati bahwa dibawah jaringan Triumph DeFi Induk tercantum akun atas nama YB Satrio sebelah kanan dan akun atas nama Komarudin sebelah kiri, selanjutnya downline dari Komarudin tercantum akun atas nama Fuad Hanif, akun atas nama Deny, dan akun atas nama Nurniati dan selanjutnya bagan yang mencantumkan nama nama tersebut Terdakwa LUKMAN HAKIM kirim kepada saksi Yogi Fahmi Ginanjar untuk dimasukkan ke dalam aplikasi Triumph DeFi dengan maksud supaya bisa terlihat secara struktur dalam jaringan pada apikasi Triumph DeFi.
Bahwa setelah rencana bisnis Triumph DeFi terkait Token TRH yang dikembangkan oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI, saksi YOGI FAHMI GINANJAR dan saksi KOMARUDIN masih belum banyak masyarakat yang tertarik, selanjutnya untuk lebih menggencarkan agar masyarakat tertarik dan mau menjadi anggota dengan membeli produk atau barang berupa Token TRH yang ditawarkan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Ianaeni, saksi YB Satrio dan saksi Komarudin mengembangkan jaringan masing-masing dengan cara presentasi one by one, table talk, dan seminar atau DOP, dibeberapa daerah atau wilayah antara lain :
Pada bulan maret 2021 bertempat di Hotel Grand Bydeal Kab.Cianjur, dihadiri oleh Terdakwa, Indra Bekti, Komarudin, Gembong, YB Satrio.
Pada bulan maret 2021 bertempat di Hotel Santika Margonda Depok dengan pembicara Abdul Kodir dan M.Ali Yanmar
Pada bulan April 2021 bertempat di Trans Luxury Hotel Bandung, yang dihadiri oleh Terdakwa, Gembong Pudjianto, YB Satrio, Komarudin, Tubagus Arif, Indra Bekti, dengan pembicara tersangka dan Gembong Pudjianto
Pada bulan Oktober 2021 bertempat di Bekasi Convention Centre dihadiri Terdakwa, Gembong Pudjianto, Komarudin, Tubagus Arif, dimana Komarudin sebagai pembicara
Pada bulan September 2021 bertempat di Hotel Astol Bekasi Barat dihadiri Terdakwa, Gembong Pudjianto, Komarudin, dan tersangka sebagai pembicara
Pada bulan Agustus 2021 Triumph bertempat di Hotel Puncak Resort Kab.Cianjur, dihadiri Terdakwa, saksi Gembong Pudjianto, saksi Tubagus Arif Isnaeni, dan saksi YB Satrio
Dimana pada acara seminar Triumph DeFi tersebut dihadiri oleh saksi korban Racim Partawijaya, saksi Sanen Lemanjaya,SE, Rachmat Saefulloh, Nandang Muhamad Jaelani, Arief Ramhan,Spd, Muhidin, Rita Kartikasari, The Hen Kie, Kiki Sugimin, Misyanto,SH, Buana Eko Martono dan sebanyak kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) member Triumph DeFi sebagaimana kuasa yang diterima oleh saksi M.Ikram Ardiansyah Tumiwang,SH dari Kantor Hukum Bahari Head Office Gedung Wisma Bahari Lt.2 Jl.Dayeuhluhur No.33 kota Sukabumi Jawa Barat dimana pada setiap seminar Triumph DeFi dijelaskan oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM, maupun oleh saksi Komarudin, saksi Gembong, saksi YB Satrio, saksi Tubagus Arif selaku Master Promotor, antara lain yaitu :
Perhitungan keuntungan yang akan diperoleh setiap member yaitu 0,3% s/d 0,8% per hari dari total token TRH yang di investasikan, dengan nilai pembelian 1 token TRH Rp.15.000,- s/d Rp.20.000,-
Bonus sponsor dapat keuntungan 7% dari Triumph DeFi jika dapat merekrut member baru
Apabila member mencapai grade Star 1, mendapat 25 TRH per-minggunya
Apabila member mencapai grade Star 2, mendapat 100 TRH per-minggunya
Apabila member mencapai grade Star 3, mendapat 250 TRH per-minggunya
Apabila member mencapai grade Star 4 mendapat 750 TRH per-minggunya
Mendapatkan matching point 1% (10 generasi) bonus harian reward stacking : 1% dari profit downline nya dan berupa koin
Swap token TRH bisa dicairkan kapan saja dalam waktu 1x24 jam dengan jumlah token TRH yang terbatas
Bisa melakukan cancel kapan saja untuk membatalkan stacking dengan kompensasi cancel stacking sebanyak 12%, token TRH bisa digunakan membeli token listrik, isi ulang OVO, isi ulang pulsa
Reward berupa motor, mobil dan travelling
Bahwa selanjutnya dijelaskan pula syarat untuk bisa bergabung dengan Triumph DeFi yaitu :
Calon member mendownload aplikasi Triumph di playstore
Memilih paket investasi yang ditawarkan, yaitu :
1 node (50 TRH) dengan deposit 100 TRH mendapat profit 0,3 TRH /hari, Profit 9 TRH/bulan, atau deposit 500 TRH mendapatkan profit 1,5 TRH/ hari, 45 TRH/bulan
Full node (100 TRH) dengan deposit 1000 TRH , profit 6 TRH/hari, 180 TRH/bulan
Supernode (150 TRH) dengan deposit 2500 TRH, profit 20 TRH/hari, Profit 600 TRH/bulan, atau paket deposit 5000 TRH, Profit 40 TRH/hari, 1200 TRH/bulan
Memiliki email, KTP dan No.HP
Mengikuti intruksi dari upline/ member yang sudah bergabung dengan Triumph DeFi atau mengikuti intruksi yang ada di manual book pada aplikasi Triumph DeFi
Bahwa saksi korban Racim Partawijaya, saksi Sanen Lemanjaya,SE, Rachmat Saefulloh, Nandang Muhamad Jaelani, Arief Ramhan,Spd, Muhidin, Rita Kartikasari, The Hen Kie, Kiki Sugimin, Misyanto,SH, Buana Eko Martono dan sebanyak kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) member Triumph DeFi sebagai Pelapor (korban) yang mendapat pengarahan atau penjelasan yang meyakinkan dengan keuntungan yang akan didapat apabila menjadi member Triumph DeFi dalam seminar tersebut menjadi tergerak dan gtertarik untuk menjadi member Triumph DeFi antara lain yaitu :
Saksi Racim Partawijaya membuat akun pertama dengan modal Rp.3.000.000,- dengan mentranfer ke rekening admin DeFi yaitu Rizki Amelia dengan nomor rekening Bank BCA: 8415548946 selanjutnya membuat akun kedua Racim02 atas pembelian 2 node dan token TRH senilai Rp.20.000.000,-dengan membeli 80% dari Upline atas nama Sari Lutiya dan sebesar 20% dari admin Triumph DeFi Rizki Amelia Sari hingga mencapai Grade Star 2, sehingga jumlah keseluruhan Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)
Saksi Sanen Lemanjaya membuat sebanyak 4 akun dengan masing-masing nilai akun sebesar Rp.103.000.000,00 (seratus tiga juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening UPLINE an RACIM selanjutnya saksi Racim yang mengatur terkait pembelian token TRH dan yang menstaking ke 4 akun milik saksi Samen Lemanjayadan seluruh uang yang diinvestasikan sebesar Rp.2.063.000.000,00 (dua miliar enam puluh tiga juta rupiah)
Saksi Husein ibnu najib siregar pada bulan Agustus 2021 membuat akun dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer sebesar Rp.53.000.000,- ke rekening BRI Nomor: 1390-04-004-100-50-5 UPLINE an. The hen kie, pada bulan September 2021 mentranfer sebesar Rp.204.540.000,- dan selanjutnya mentranfer sebesar Rp.96.000.000,-, dan selanjutnya mentranfer sebesar Rp.16.230.000,- dan terakhir mentranfer sebesar Rp.19.000.000,- sehingga seluruhnya berjumlah Rp.388.770.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Saksi Rahmat Saefulloh membuat sebanyak 3 buah akun dengan nilai total pembelian sebesar Rp.53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening BCA Nomor: 1940163559 an.IWAN GUNAWAN
Saksi Nandang Muhamad Jaelani membuat sebanyak 2 buah akun dengan total nilai pembelian sebesar Rp.75,000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening Bank BCA an. UPLINE Rita Kartika Sari maupun dengan cara membeli sebanyak 20% token TRH melalui swap pembelian koin TRX di indodax, sedangkan sisanya sebanyak 80% membeli dari member Triumph DeFi.
Saksi Arif Rahman Spd membuat sebanyak 3 akun dengan dengan nilai pembelian akun pertama sebesar Rp.3.000.000,-dengan metode pembayaran tranfer ke rekening bank BCA an.YB Satrio dan pembelian kedua sebesar Rp.53.000.000,- untuk 2 akun berikutnya, sehingga jumlah keseluruhan Rp.56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah)
Saksi Muhidin membuat 2 akun dengan total nilai pembelian sebesar Rp.106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah) dengan metode pembayaran untuk akun pertama dengan mentranfer Rp.53.000.000,- ke rekening UPLINE an Asep Saefulloh Bank BCA Nomor: 4020431381 dan akun kedua dengan membayar tunai kepada Asep Hidayatullah sebesar Rp.30.000.000,- serta mentranfer ke rekening Lutfi Mubarok Bank BCA Nomor: 1830786461 sebesar Rp.15.000.000,- sedangkan sisanya senilai Rp.8.000.000,- dengan mentranfer dari token yang berasal dari akun milik saksi Muhidin.
Saksi Rita Kartika Sari membuat sebanyak 3 akun dengan total pembelian sebesar Rp.189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dengan metode pembayaran untuk akun pertama yaitu sebesar Rp.3.000.000,- ditranfer ke rekening Bank BCA Nomor: 8415548946 an.Rizki Amelia sedangkan sebesar Rp.100.000.000,- melalui deposit pada aplikasi Triumph DeFi , dan akun kedua sebesar Rp.83.000.000,- dan akun ke tiga sebesar Rp.3.000.000,- yang seluruhnya buatkan oleh Asep Ramdhani.
Saksi The Hen Kie mebuat akun dengan cara mentranfer ke rekening Upline an. Muhamad Alan Ben Al di bank BCA nomor: 0350950001 sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Saksi Kiki Sugimin membuat 1 akun senilai Rp.53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) dengan cara membayar melalui Upline an. Dedi dan Zulfit
Saksi Buana Eko Martono membuat 1 akun senilai Rp.22.000.000,00 (dua puluh duajuta rupiah) dengan cara mentranfer ke rekening BCA Nomor: 56809342209 an. Lukman Hakim;
Bahwa pada sekira bulan November 2021, member member Triumph DeFi tidak bisa lagi melakukan pencairan atau pun swap dari token TRH ke token TRX (Tron) dari aplikasi Triumph Defi, token TRH di aplikasi Triumph DeFi tidak bisa lagi digunakan untuk membeli token listrik, isi ulang OVO maupun isi ulang pulsa, dan pada akhirnya aplikasi Triumph DeFi tidak bisa diakses oleh seluruh member Triumph DeFi sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang sehingga mengakibatkan sejumlah member Triumph DeFi sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp.5.820.190.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa dengan pengecekan pada Coinmarketcap TRH bukanlah merupakan koin atau pun token dan dengan tidak terdaftarnya Triumph Token (TRH) yang dijual oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, saksi Komarudin tersebut tidak masuk ke dalam 383 jenis aset kripto sebagaimana Peraturan Bappeti Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, saksi Komarudin pada perusahaan PT.Pelopor Teknologi Indonesia dilakukan diluar ketentuan Perdagangan Berjangka Komoditi, serta dengan adanya mekanisme mencari member baru melalui member lama dengan cara memberikan bonus secara manual, dapat dikategorikan sesuai dengan skema piramida, karena perputaran uang yang dikumpulkan dari hasil partisipasi orang yang bergabung untuk dibayarkan kepada orang-orang yang merekrutnya;
Bahwa mekanisme dalam penjualan Token TRH dalam bisnis Triumph DeFi oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM selaku Direktur PT. Pelopor Teknologi Indonesia dalam acara seminar para member atau pembeli dapat membeli Token TRH tersebut secara langsung diacara seminar maupun melalui transfer ke rekening Bank BCA para UPLINE diantaranya atas nama UPLINE Sari Lutiya, atas nama UPLINE Rachim, atas nama UPLINE Rita Kartika Sari atas nama UPLINE Asep Saefulloh, atas nama UPLINE Dedi, atas nama UPLINE Zulfit, dan ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI dan ke Rekening Bank BCA No. 5680934209 atas nama LUKMAN HAKIM (Terdakwa). Selanjutnya uang atau dana hasil penjualan Token TRH yang telah diterima oleh para UPLINE baik secara tunai maupun transfer, kemudian oleh para UPLINE ditransfer ke Rekening penampung yaitu Rekening Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI dan ke Rekening Bank BCA No. 5680934209 atas nama LUKMAN HAKIM (Terdakwa);
Bahwa keseluruhan uang yang masuk dari hasil penjualan Token TRH kepada para member sebanyak sekitar 1831 orang atau member termasuk didalamnya sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) member/orang sebagai Pelapor (korban) berdasarkan mutasi rekening sebagai berikut :
Uang masuk ke rekening Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI Periode 4 Januari 2021 sampai dengan 29 November 2021 sebesar Rp.21.242.215.477,00 (dua puluh satu milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Uang masuk ke rekening Bank BCA No. 5680934209 atas nama LUKMAN HAKIM (Terdakwa) Periode 4 Januari 2021 sampai dengan 27 Maret 2022 sebesar Rp.14.556.988.060,00 (empat belas milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam puluh rupiah)
Bahwa selanjutnya uang yang ada di rekening Penampung Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI sebesar Rp.21.242.215.477,00 (dua puluh satu milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atas perintah Terdakwa LUKMAN HAKIM, ditrasnfer, dibelanjakan sekitar Rp.10.165.955.000,00 (sepuluh milyar seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk keperluan sebagai berikut :
Ditransfer ke rekening Bank BCA Nomor 5680635449 atas nama HURRIYAH (Isteri Terdakwa) dari tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2022 total sebesar Rp.473.250.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Ditransfer kepada saksi Gembong Pujianto untuk pembayaran honor atau upah setiap bulan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selama 14 (empat belas) bulan total sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);
Ditrasnefr kepada saksi Yoyoy Badru Satrio untuk pembayaran gaji atau upah dan bonus setiap bulan sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan juta rupiah) selama 15 (lima belas) bulan total sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah)
Ditransfer kepada saksi Komarudin untuk pembayaran gaji atau upah dan bonus setiap bulan sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) selama 20 (dua puluh) bulan total sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah)
Ditransfer kepada saksi Tubagus Arif untuk pembayaran gaji atau upah sebagai konseptor Triumph DeFi setiap bulan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selama 14 (empat belas) bulan total sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);
Ditransfer kepada saksi Agung Sopian untuk pembayaran upah sebagai desain brosur dan pembuatan video Triumph DeFi setiap bulan sebesar sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
Untuk pembayaran gaji saksi Rizki Amelia Sari setiap bulan sebagai Admin Triumph DeFi sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) selama 1 (satu) tahun hingga total sebesar Rp.96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah)
Ditransfer kepada saksi Husen Ibnu Najib Serigar untuk pembayaran jasa pembuatan akun Triumph DeFi total sebesar Rp.388.770.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Ditransfer atau dibayarkan kepada saksi Kartika Sari selaku Upline sebagai upah atau bonus membuat 2 (dua) akun sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Membayar sewa hotel tempat seminar di 5 (lima) hotel di Cianjur, Bekasi dan Bandung total sebesar Rp.457.935.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Ditransfer ke rekening Bank BCA nomor 5680934209 atas nama Lukman Hakim (Terdakwa) Total sebesar Rp.1.549.000.000,00 (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta rupiah)
Membelanjakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Fortuner sebesar Rp.846.000.000,00 (delapan ratus empat puluh enam juta rupiah)
Membelanjakan 1 (satu) unit Mobil Lexus sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Membelanjakan 1 (satu) unit Mobil Pagout sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
Membelanjakan 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah 220 M2 dan luas bangunan 250 M2 terletak di Citrus Garden Blok CD 05 No. 03 Grand Wisata Rt.001 Rw.013, Kelurahan Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi Sesuai SHM No. 713 atas nama KIKI NURYANTHI P sebesar Rp.2.350.000.000,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Ditarik tunai dan kemudian uangnya dipergunakan untuk membiayai hidup saksi Rizki Amelia Sari;
Dan sisa uang yang ada di rekening kemudian dibayarkan kepada para member diluar yang 99 (sembilan puluh) sembilan member;
Bahwa kemudian uang yang ada di rekening Penampung Bank BCA Nomor 5680934209 atas nama LUKMAN HAKIM sebesar Rp.14.556.988.060 (empat belas milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam puluh rupiah) ditransfer, dibelanjakan oleh Terdakwa untuk keperluan sebagai berikut :
Ditrasnfer ke rekening Bank BCA nomor 5680635449 atas nama HURRIYAH (Isteri Terdakwa) total sebesar Rp.205.900.000,00 (dua ratus lima juta sembilan ratus ribu rupiah)
Dibelanjakan untuk pembelian 1 (satu) unit Apartemen Gateway Pasteur Unit Topaz B-0932 tipe 3BC seluas 88 M2 terletak di Jalan Gunung Batu No. 203 Kota bandung sebesar Rp.922.350.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Ditarik tunai dan uangnya dibelanjakan oleh Terdakwa untuk membiayai kebutuhan hidup Terdakwa bersama isteri sah dan isteri sirinya serta sisa uang yang ada direkning oleh Terdakwa dibayarkan kepada para member diluar yang 99 (sembilan puluh) sembilan member;
Bahwa uang-uang yang ditempatkan di rekening Penampung Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI sebesar Rp.21.242.215.477,00 (dua puluh satu milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan di rekening Penampung Bank BCA Nomor 5680934209 atas nama LUKMAN HAKIM sebesar Rp.14.556.988.060 (empat belas milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam puluh rupiah), yang berasal dari tindak pidana Perdagangan atau penipuan berkaitan dengan penjualan Token TRH yang dilakukan oleh Terdakwa yang kemudian uang tersebut ditempatkan kembali oleh Terdakwa melalui instrumen perbankan dan selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar sewa hotel gaji, upah, bonus dan pembelian rumah, apartemen serta kendaraan roda 4, gaji Direksi, belanja operasional Perusahaan, serta kebutuhan Terdakwa lainnya adalah merupakan perbuatan memecah-mecah harta kekayaan hasil tindak pidana dan semata-mata bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana Perdagangan atau penipuan dan jumlah harta kekayaan tersebut tidak dapat dibuktikan asal usulnya oleh Terdakwa sebagai harta kekayaan hasil usaha yang sah dan selain itu juga tidak sesuai dengan profile Terdakwa. Sehingga dengan memecah-mecah Harta Kekayaan tersebut, asset-asset berupa kendaraan Roda 4, tanah dan bangunan sesuai SHM No. 713 serta Apartemen Gateway Pasteur Unit Topaz B-0932 tipe 3BC seluas 88 M2 yang dibeli dari hasil tindak pidana, seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang diperoleh secara sah;
Perbuatan Terdakwa LUKMAN HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair
Bahwa Terdakwa LUKMAN HAKIM, pada tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, bertempat di Kantor Cabang Bank BCA Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, namun karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cianjur dan Terdakwa ditahan di Rutan Cianjur, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Cianjur untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, berupa perbuatan yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yaitu dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang yang diterima oleh Terdakwa dari member Toke TRH di rekening nomor5680934209 atas nama LUKMAN HAKIM pada Bank BCA Cabang Bekasi yang seluruhnya sebesar Rp.5.820.190.000,00 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta seratus sembian puluh ribu rupiah), yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awal bulan November 2020, Terdakwa LUKMAN HAKIM melakukan rapat dengan saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI di Café Victory Jalan Panjajaran Kota Bandung, saat itu saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI menyampaikan ide sebuah konsep bisnis Triumph DeFi terkait Token TRH, dan saat itu Terdakwa LUKMAN HAKIM menyumbangkan ide sebuah merek yaitu Triumph DeFi dan menyampaikan konsep pemasaran terkait Token TRH tersebut dimana basic Terdakwa LUKMAN HAKIM adalah marketing. Setelah disepakati konsep bisnis Triumph DeFi (Decentralize Finance) kemudian dalam rapat tersebut Terdakwa LUKMAN HAKIM dan saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI membahas Visi dan Misi Token TRH dimana Visi dan Misi tersebut adalah untuk memberikan peluang dan manfaat bagi orang banyak, memberikan peluang bisnis/pekerjaan bagi masyarakat secara umum karena saat itu masa Pandemi Covid.;
Bahwa kemudian pada pertemuan berikutnya masih dalam bulan November 2020 Terdakwa LUKMAN HAKIM menyampaikan ide bagaimana mengembangkan bisnis platform Triumph DeFi dengan wadah edukasi dengan merk Imperium Global Network sebagai supoort system agar holder (pemilik Token TRH) berkembang dengan baik dan terstruktur maka Imperium Global Network membuat langkah-langkah atau kurikulum dan juklak sehinggga pemilik Token TRH bisa mengembangkan jaringan dengan mudah dan terduplikasi dengan baik. Selanjutnya setelah konsep awal terbentuk, saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI meminta saksi YOGI FAHMI GINANJAR yang menguasai bidang IT untuk membuat aplikasi Triumph DeFi termasuk memasukkan pada aplikasi tersebut beberapa menu, fasilitas-fasilitas aplikasi termasuk mencantumkan white paper/road map berkenaan dengan konsep pengembangan Triumph DeFi dimasa depan hingga selanjutnya saksi Yogi Fahmi Ginanjar mendaftarkan aplikasi Triumph DeFi ke aplikasi internet berupa Playstore untuk tujuan supaya setiap calon member Triumph DeFi dapat leluasa mengunduh aplikasi tersebut guna memudahkan mendaftarkan diri berikut memenuhi segala persyaratan yang telah dicantumkan didalam aplikasi.
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2020 bertempat di Apartemen Gateway Bandung Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni,Spd, saksi YB Satrio, saksi Komarudin, saksi Fuad Hanif, saksi Deny dan saksi Nurniati berkumpul untuk menyusun jaringan Perdana Upline dan DownlineTriumph DeFi, sehingga disepakati bahwa dibawah jaringan Triumph DeFi Induk tercantum akun atas nama YB Satrio sebelah kanan dan akun atas nama Komarudin sebelah kiri, selanjutnya downline dari Komarudin tercantum akun atas nama Fuad Hanif, akun atas nama Deny, dan akun atas nama Nurniati dan selanjutnya bagan yang mencantumkan nama nama tersebut Terdakwa LUKMAN HAKIM kirim kepada saksi Yogi Fahmi Ginanjar untuk dimasukkan ke dalam aplikasi Triumph DeFi dengan maksud supaya bisa terlihat secara struktur dalam jaringan pada apikasi Triumph DeFi.
Bahwa setelah rencana bisnis Triumph DeFi terkait Token TRH yang dikembangkan oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi TUBAGUS ARIF ISNAENI, saksi YOGI FAHMI GINANJAR dan saksi KOMARUDIN masih belum banyak masyarakat yang tertarik, selanjutnya untuk lebih menggencarkan agar masyarakat tertarik dan mau menjadi anggota dengan membeli produk atau barang berupa Token TRH yang ditawarkan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Ianaeni, saksi YB Satrio dan saksi Komarudin mengembangkan jaringan masing-masing dengan cara presentasi one by one, table talk, dan seminar atau DOP, dibeberapa daerah atau wilayah antara lain :
Pada bulan maret 2021 bertempat di Hotel Grand Bydeal Kab.Cianjur, dihadiri oleh Terdakwa, Indra Bekti, Komarudin, Gembong, YB Satrio.
Pada bulan maret 2021 bertempat di Hotel Santika Margonda Depok dengan pembicara Abdul Kodir dan M.Ali Yanmar
Pada bulan April 2021 bertempat di Trans Luxury Hotel Bandung, yang dihadiri oleh Terdakwa, Gembong Pudjianto, YB Satrio, Komarudin, Tubagus Arif, Indra Bekti, dengan pembicara tersangka dan Gembong Pudjianto
Pada bulan Oktober 2021 bertempat di Bekasi Convention Centre dihadiri Terdakwa, Gembong Pudjianto, Komarudin, Tubagus Arif, dimana Komarudin sebagai pembicara
Pada bulan September 2021 bertempat di Hotel Astol Bekasi Barat dihadiri Terdakwa, Gembong Pudjianto, Komarudin, dan tersangka sebagai pembicara
Pada bulan Agustus 2021 Triumph bertempat di Hotel Puncak Resort Kab.Cianjur, dihadiri Terdakwa, saksi Gembong Pudjianto, saksi Tubagus Arif Isnaeni, dan saksi YB Satrio
Dimana pada acara seminar Triumph DeFi tersebut dihadiri oleh saksi korban Racim Partawijaya, saksi Sanen Lemanjaya,SE, Rachmat Saefulloh, Nandang Muhamad Jaelani, Arief Ramhan,Spd, Muhidin, Rita Kartikasari, The Hen Kie, Kiki Sugimin, Misyanto,SH, Buana Eko Martono dan sebanyak kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) member Triumph DeFi sebagaimana kuasa yang diterima oleh saksi M.Ikram Ardiansyah Tumiwang,SH dari Kantor Hukum Bahari Head Office Gedung Wisma Bahari Lt.2 Jl.Dayeuhluhur No.33 kota Sukabumi Jawa Barat dimana pada setiap seminar Triumph DeFi dijelaskan oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM, maupun oleh saksi Komarudin, saksi Gembong, saksi YB Satrio, saksi Tubagus Arif selaku Master Promotor, antara lain yaitu :
Perhitungan keuntungan yang akan diperoleh setiap member yaitu 0,3% s/d 0,8% per hari dari total token TRH yang di investasikan, dengan nilai pembelian 1 token TRH Rp.15.000,- s/d Rp.20.000,-
Bonus sponsor dapat keuntungan 7% dari Triumph DeFi jika dapat merekrut member baru
Apabila member mencapai grade Star 1, mendapat 25 TRH per-minggunya
Apabila member mencapai grade Star 2, mendapat 100 TRH per-minggunya
Apabila member mencapai grade Star 3, mendapat 250 TRH per-minggunya
Apabila member mencapai grade Star 4 mendapat 750 TRH per-minggunya
Mendapatkan matching point 1% (10 generasi) bonus harian reward stacking : 1% dari profit downline nya dan berupa koin
Swap token TRH bisa dicairkan kapan saja dalam waktu 1x24 jam dengan jumlah token TRH yang terbatas
Bisa melakukan cancel kapan saja untuk membatalkan stacking dengan kompensasi cancel stacking sebanyak 12%, token TRH bisa digunakan membeli token listrik, isi ulang OVO, isi ulang pulsa
Reward berupa motor, mobil dan travelling
Bahwa selanjutnya dijelaskan pula syarat untuk bisa bergabung dengan Triumph DeFi yaitu :
Calon member mendownload aplikasi Triumph di playstore
Memilih paket investasi yang ditawarkan, yaitu :
1 node (50 TRH) dengan deposit 100 TRH mendapat profit 0,3 TRH /hari, Profit 9 TRH/bulan, atau deposit 500 TRH mendapatkan profit 1,5 TRH/ hari, 45 TRH/bulan
Full node (100 TRH) dengan deposit 1000 TRH , profit 6 TRH/hari, 180 TRH/bulan
Supernode (150 TRH) dengan deposit 2500 TRH, profit 20 TRH/hari, Profit 600 TRH/bulan, atau paket deposit 5000 TRH, Profit 40 TRH/hari, 1200 TRH/bulan
Memiliki email, KTP dan No.HP
Mengikuti intruksi dari upline/ member yang sudah bergabung dengan Triumph DeFi atau mengikuti intruksi yang ada di manual book pada aplikasi Triumph DeFi
Bahwa saksi korban Racim Partawijaya, saksi Sanen Lemanjaya,SE, Rachmat Saefulloh, Nandang Muhamad Jaelani, Arief Ramhan,Spd, Muhidin, Rita Kartikasari, The Hen Kie, Kiki Sugimin, Misyanto,SH, Buana Eko Martono dan sebanyak kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) member Triumph DeFi sebagai Pelapor (korban) yang mendapat pengarahan atau penjelasan yang meyakinkan dengan keuntungan yang akan didapat apabila menjadi member Triumph DeFi dalam seminar tersebut menjadi tergerak dan tertarik untuk menjadi member Triumph DeFi antara lain yaitu :
Saksi Racim Partawijaya membuat akun pertama dengan modal Rp.3.000.000,- dengan mentranfer ke rekening admin DeFi yaitu Rizki Amelia dengan nomor rekening Bank BCA: 8415548946 selanjutnya membuat akun kedua Racim02 atas pembelian 2 node dan token TRH senilai Rp.20.000.000,-dengan membeli 80% dari Upline atas nama Sari Lutiya dan sebesar 20% dari admin Triumph DeFi Rizki Amelia Sari hingga mencapai Grade Star 2, sehingga jumlah keseluruhan Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)
Saksi Sanen Lemanjaya membuat sebanyak 4 akun dengan masing-masing nilai akun sebesar Rp.103.000.000,- dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening UPLINE an RACIM selanjutnya saksi Racim yang mengatur terkait pembelian token TRH dan yang menstaking ke 4 akun milik saksi Samen Lemanjaya,dengan total investasi sebesar Rp.2.063.000.000,00 (dua miliar enam puluh tiga juta rupiah)
Saksi Husein ibnu najib siregar pada bulan Agustus 2021 membuat akun dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer sebesar Rp.53.000.000,- ke rekening BRI Nomor: 1390-04-004-100-50-5 UPLINE an. The hen kie, pada bulan September 2021 mentranfer sebesar Rp.204.540.000,- dan selanjutnya mentranfer sebesar Rp.96.000.000,-, dan selanjutnya mentranfer sebesar Rp.16.230.000,- dan terakhir mentranfer sebesar Rp.19.000.000,- sehingga seluruhnya berjumlah Rp.388.770.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Saksi Rahmat Saefulloh membuat sebanyak 3 buah akun dengan nilai total pembelian sebesar Rp.53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening BCA Nomor: 1940163559 an.IWAN GUNAWAN
Saksi Nandang Muhamad Jaelani membuat sebanyak 2 buah akun dengan total nilai pembelian sebesar Rp.75,000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening Bank BCA an. UPLINE Rita Kartika Sari maupun dengan cara membeli sebanyak 20% token TRH melalui swap pembelian koin TRX di indodax, sedangkan sisanya sebanyak 80% membeli dari member Triumph DeFi.
Saksi Arif Rahman Spd membuat sebanyak 3 akun dengan dengan nilai pembelian akun pertama sebesar Rp.3.000.000,-dengan metode pembayaran tranfer ke rekening bank BCA an.YB Satrio dan pembelian kedua sebesar Rp.53.000.000,- untuk 2 akun berikutnya, sehingga jumlah keseluruhan Rp.56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah)
Saksi Muhidin membuat 2 akun dengan total nilai pembelian sebesar Rp.106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah) dengan metode pembayaran untuk akun pertama dengan mentranfer Rp.53.000.000,- ke rekening UPLINE an Asep Saefulloh Bank BCA Nomor: 4020431381 dan akun kedua dengan membayar tunai kepada Asep Hidayatullah sebesar Rp.30.000.000,- serta mentranfer ke rekening Lutfi Mubarok Bank BCA Nomor: 1830786461 sebesar Rp.15.000.000,- sedangkan sisanya senilai Rp.8.000.000,- dengan mentranfer dari token yang berasal dari akun milik saksi Muhidin.
Saksi Rita Kartika Sari membuat sebanyak 3 akun dengan total pembelian sebesar Rp.189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dengan metode pembayaran untuk akun pertama yaitu sebesar Rp.3.000.000,- ditranfer ke rekening Bank BCA Nomor: 8415548946 an.Rizki Amelia sedangkan sebesar Rp.100.000.000,- melalui deposit pada aplikasi Triumph DeFi , dan akun kedua sebesar Rp.83.000.000,- dan akun ke tiga sebesar Rp.3.000.000,- yang seluruhnya buatkan oleh Asep Ramdhani.
Saksi The Hen Kie mebuat akun dengan cara mentranfer ke rekening Upline an. Muhamad Alan Ben Al di bank BCA nomor: 0350950001 sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Saksi Kiki Sugimin membuat 1 akun senilai Rp.53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) dengan cara membayar melalui Upline an. Dedi dan Zulfit
Saksi Buana Eko Martono membuat 1 akun senilai Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan cara mentranfer ke rekening BCA Nomor: 56809342209 an. Lukman Hakim;
Bahwa pada sekira bulan November 2021, member member Triumph DeFi tidak bisa lagi melakukan pencairan atau pun swap dari token TRH ke token TRX (Tron) dari aplikasi Triumph Defi, token TRH di aplikasi Triumph DeFi tidak bisa lagi digunakan untuk membeli token listrik, isi ulang OVO maupun isi ulang pulsa, dan pada akhirnya aplikasi Triumph DeFi tidak bisa diakses oleh seluruh member Triumph DeFi sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang sehingga mengakibatkan sejumlah member Triumph DeFi sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp.5.820.190.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa dengan pengecekan pada Coinmarketcap TRH bukanlah merupakan koin atau pun token dan dengan tidak terdaftarnya Triumph Token (TRH) yang dijual oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, saksi Komarudin tersebut tidak masuk ke dalam 383 jenis aset kripto sebagaimana Peraturan Bappeti Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM bersama-sama dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, saksi Komarudin pada perusahaan PT.Pelopor Teknologi Indonesia dilakukan diluar ketentuan Perdagangan Berjangka Komoditi, serta dengan adanya mekanisme mencari member baru melalui member lama dengan cara memberikan bonus secara manual, dapat dikategorikan sesuai dengan skema piramida, karena perputaran uang yang dikumpulkan dari hasil partisipasi orang yang bergabung untuk dibayarkan kepada orang-orang yang merekrutnya;
Bahwa mekanisme dalam penjualan Token TRH dalam bisnis Triumph DeFi oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM selaku Direktur PT. Pelopor Teknologi Indonesia dalam acara seminar para member atau pembeli dapat membeli Token TRH tersebut secara langsung diacara seminar maupun melalui transfer ke rekening Bank BCA para UPLINE diantaranya atas nama UPLINE Sari Lutiya, atas nama UPLINE Rachim, atas nama UPLINE Rita Kartika Sari atas nama UPLINE Asep Saefulloh, atas nama UPLINE Dedi, atas nama UPLINE Zulfit, dan ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI dan ke Rekening Bank BCA No. 5680934209 atas nama LUKMAN HAKIM (Terdakwa). Selanjutnya uang atau dana hasil penjualan Token TRH yang telah diterima oleh para UPLINE baik secara tunai maupun transfer, kemudian oleh para UPLINE ditransfer ke Rekening penampung yaitu Rekening Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI dan ke Rekening Bank BCA No. 5680934209 atas nama LUKMAN HAKIM (Terdakwa);
Bahwa keseluruhan uang yang masuk dari hasil penjualan Token TRH kepada para member sebanyak sekitar 1831 orang atau member termasuk didalamnya sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) member/orang berdasarkan mutasi rekening sebagai berikut :
Uang masuk ke rekening Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI Periode 4 Januari 2021 sampai dengan 29 November 2021 sebesar Rp.21.242.215.477,00 (dua puluh satu milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Uang masuk ke rekening Bank BCA No. 5680934209 atas nama LUKMAN HAKIM (Terdakwa) Periode 4 Januari 2021 sampai dengan 27 Maret 2022 sebesar Rp.14.556.988.060,00 (empat belas milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam puluh rupiah)
Bahwa selanjutnya uang yang ada di rekening Penampung Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI sebesar Rp.21.242.215.477,00 (dua puluh satu milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atas perintah Terdakwa LUKMAN HAKIM, ditrasnfer, dibelanjakan sekitar Rp.10.165.955.000,00 (sepuluh milyar seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk keperluan sebagai berikut :
Ditransfer ke rekening Bank BCA Nomor 5680635449 atas nama HURRIYAH (Isteri Terdakwa) dari tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2022 total sebesar Rp.473.250.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Ditransfer kepada saksi Gembong Pujianto untuk pembayaran honor atau upah setiap bulan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selama 14 (empat belas) bulan total sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);
Ditrasnefr kepada saksi Yoyoy Badru Satrio untuk pembayaran gaji atau upah dan bonus setiap bulan sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan juta rupiah) selama 15 (lima belas) bulan total sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah)
Ditransfer kepada saksi Komarudin untuk pembayaran gaji atau upah dan bonus setiap bulan sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) selama 20 (dua puluh) bulan total sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah)
Ditransfer kepada saksi Tubagus Arif untuk pembayaran gaji atau upah sebagai konseptor Triumph DeFi setiap bulan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selama 14 (empat belas) bulan total sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);
Ditransfer kepada saksi Agung Sopian untuk pembayaran upah sebagai desain brosur dan pembuatan video Triumph DeFi setiap bulan sebesar sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
Untuk pembayaran gaji saksi Rizki Amelia Sari setiap bulan sebagai Admin Triumph DeFi sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) selama 1 (satu) tahun hingga total sebesar Rp.96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah)
Ditransfer kepada saksi Husen Ibnu Najib Serigar untuk pembayaran jasa pembuatan akun Triumph DeFi total sebesar Rp.388.770.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Ditransfer atau dibayarkan kepada saksi Kartika Sari selaku Upline sebagai upah atau bonus membuat 2 (dua) akun sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
Membayar sewa hotel tempat seminar di 5 (lima) hotel di Cianjur, Bekasi dan Bandung total sebesar Rp.457.935.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Ditransfer ke rekening Bank BCA nomor 5680934209 atas nama Lukman Hakim (Terdakwa) Total sebesar Rp.1.549.000.000,00 (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta rupiah)
Membelanjakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Fortuner sebesar Rp.846.000.000,00 (delapan ratus empat puluh enam juta rupiah)
Membelanjakan 1 (satu) unit Mobil Lexus sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Membelanjakan 1 (satu) unit Mobil Pagout sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
Membelanjakan 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah 220 M2 dan luas bangunan 250 M2 terletak di Citrus Garden Blok CD 05 No. 03 Grand Wisata Rt.001 Rw.013, Kelurahan Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi Sesuai SHM No. 713 atas nama KIKI NURYANTHI P sebesar Rp.2.350.000.000,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Ditarik tunai dan kemudian uangnya dipergunakan untuk membiayai hidup saksi Rizki Amelia Sari;
Dan sisa uang yang ada di rekening kemudian dibayarkan kepada para member diluar yang 99 (sembilan puluh sembilan) member;
Bahwa kemudian uang yang ada di rekening Penampung Bank BCA Nomor 5680934209 atas nama LUKMAN HAKIM sebesar Rp.14.556.988.060 (empat belas milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam puluh rupiah) ditransfer, dibelanjakan oleh Terdakwa untuk keperluan sebagai berikut :
Ditrasnfer ke rekening Bank BCA nomor 5680635449 atas nama HURRIYAH (Isteri Terdakwa) total sebesar Rp.205.900.000,00 (dua ratus lima juta sembilan ratus ribu rupiah)
Dibelanjakan untuk pembelian 1 (satu) unit Apartemen Gateway Pasteur Unit Topaz B-0932 tipe 3BC seluas 88 M2 terletak di Jalan Gunung Batu No. 203 Kota bandung sebesar Rp.922.350.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Ditarik tunai dan uangnya dibelanjakan oleh Terdakwa untuk membiayai kebutuhan hidup Terdakwa bersama isteri sah dan isteri sirinya serta sisa uang yang ada direkning oleh Terdakwa dibayarkan kepada para member diluar yang 99 (sembilan puluh) sembilan member;
Bahwa uang-uang yang ditempatkan di rekening Penampung Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI sebesar Rp.21.242.215.477,00 (dua puluh satu milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan di rekening Penampung Bank BCA Nomor 5680934209 atas nama LUKMAN HAKIM sebesar Rp.14.556.988.060 (empat belas milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam puluh rupiah), yang berasal dari tindak pidana Perdagangan atau penipuan berkaitan dengan penjualan Token TRH yang dilakukan oleh Terdakwa yang kemudian uang tersebut ditempatkan kembali oleh Terdakwa melalui instrumen perbankan dan selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar sewa hotel gaji, upah, bonus dan pembelian rumah, apartemen serta kendaraan roda 4, gaji Direksi, belanja operasional Perusahaan, serta kebutuhan Terdakwa lainnya adalah merupakan perbuatan memecah-mecah harta kekayaan hasil tindak pidana dan semata-mata bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana Perdagangan atau penipuan dan jumlah harta kekayaan tersebut tidak dapat dibuktikan asal usulnya oleh Terdakwa sebagai harta kekayaan hasil usaha yang sah dan selain itu juga tidak sesuai dengan profile Terdakwa. Sehingga dengan memecah-mecah Harta Kekayaan tersebut, asset-asset berupa kendaraan Roda 4, tanah dan bangunan sesuai SHM No. 713 serta Apartemen Gateway Pasteur Unit Topaz B-0932 tipe 3BC seluas 88 M2 yang dibeli dari hasil tindak pidana, seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang diperoleh secara sah;
Perbuatan Terdakwa LUKMAN HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Racim Partawijaya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa aplikasi Triumph DeFi adalah sebuah untuk menaruh atau menyimpan digital kita dalam bentuk koin atau token yang disebut TRH dan 1 (satu) koin TRH tersebut dihargai Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), setelah memiliki akun di Aplikasi Triumph DeFi kemudian penggunanya dapat melakukan staking (penambangan aset digital yang memiliki kemiripan dengan sistem deposito bank), dengan melakukan staking, atau menyimpan dana selama beberapa lama kemudian akan mendapatkan imbalan hasil;
Bahwa Saksi merupakan salah seorang peserta yang ikut dalam kegiatan penambangan aset digital yang dilakukan melalui aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa Terdakwa CEO atau pemilik dari aplikasi Triumph DeFi tersebut;
Bahwa Untuk dapat menggunakan aplikasi Triumph DeFi tersebut minimal seorang pengguna harus memiliki uang minimal sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan maksimal adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per 1 (satu) akun, aplikasi Triumph DeFi tersebut dilengkapi dengan Node (semacam manager investasi yang mengelola dana yang telah kita setorkan ke aplikasi Triumph DeFi), untuk 1 Node yang kita miliki akan diperoleh keuntungan sekitar 0,3 persen dari total aset yang kita telah setorkan ke aplikasi Triumph DeFi, jumlah Node yang diperlukan untuk melakukan pengelolaan dana digital tersebut akan ditentukan dari jumlah aset yang telah setorkan contohnya apabila aset yang telah kita setorkan adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka kita memerlukan 3 (tiga) Node yang akan menghasilkan keuntungan sejumlah 0,8 persen perhari nya;
Bahwa 1 (satu) orang boleh memiliki lebih dari 1 (satu) akun asalkan mendaftar dengan email yang berbeda;
Bahwa Pada waktu itu dijelaskan bahwa setelah mendaftar pun anggota sudah bisa untuk mencairkan dana yang telah disetorkan nya ke aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa pada waktu itu Saksi mengetahui tentang aplikasi Triumph DeFi karena dikenalkan oleh Sdri. SARI LUTIYA dan juga Saksi pernah mendengarkan pada saat Terdakwa melakukan presentasi tentang aplikasi Triumph DeFi tersebut;
Bahwa Saksi mendaftarkan diri sebagai anggota atau pengguna aplikasi Triumph DeFi pada bulan Februari tahun 2021;
Bahwa pada saat Saksi pertama kali mendaftarkan Saksi menyetor/mendepositkan uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kemudian Saksi mendaftarkan lagi sampai memiliki 5 (lima) buah akun aplikasi Triumph DeFi dengan total uang yang telah Saksi setor atau depositkan ke dalam 5 (lima) buah akun tersebut adalah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi belum mendapatkan keuntungan secara langsung dari uang yang telah Saksi setorkan atau depositkan ke aplikasi Triumph DeFi, akan tetapi dari hasil staking dengan menggunakan Node untuk mendapatkan koin TRH, koin yang Saksi peroleh dari proses staking tersebut yang kemudian Saksi jual kepada sesama anggota atau pengguna aplikasi Triumph DeFi dan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa pada waktu itu penjelasan Terdakwa mengatakan bahwa sewaktu-waktu seseorang dapat berhenti sebagai pengguna aplikasi Triumph DeFi, akan tetapi setelah Saksi mencoba untuk berhenti, Saksi tidak dapat mencairkan kembali koin TRH yang telah Saksi miliki pada aplikasi Triumph DeFi menjadi rupiah;
Bahwa Saat ini yang telah Saksi setorkan atau depositkan tersebut mengendap di aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa uang yang telah Saksi setorkan atau depositkan tersebut mengendap di aplikasi Triumph DeFi karena sudah tidak ada lagi peminat terhadap koin TRH tersebut dan perusahaan yang menjalankan aplikasi Triumph DeFi tersebut juga tidak memberikan solusi;
Bahwa yang Saksi ketahui adalah pada awalnya, perusahaan memberikan opsi kepada anggota untuk menjual koin TRH yang mereka miliki, pada awalnya penjualan koin tersebut dapat dicairkan setelah tempo beberapa waktu akan tetapi kemudian aplikasi Triumph DeFi tersebut tidak dapat lagi untuk di akses karena di blokir oleh sistem;
Bahwa benar Saksi masih masih mengalami kerugian sekitar Rp430.000.000,00 (empat ratus tiga puluh juta rupiah) dari mulai bulan Februari 2021 sampai dengan terakhir sekitar bulan Oktober 2021 saat aplikasi sudah tidak dapat di akses lagi;
Bahwa pada waktu itu Saksi sempat ditunjukkan suatu sertifikat akan tetapi Saksi tidak mengetahui terkait dengan hal apakah sertifikat tersebut;
Bahwa Saksi pernah mengikuti seminar tentang aplikasi Triumph DeFi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
Pertama, pada seminar yang dilaksanakan di Kota Bandung tepatnya di Hotel Trans Studio, acara pada waktu itu adalah untuk melaksanakan soft launching aplikasi Triumph DeFi, pada waktu itu Terdakwa memberikan penjelasan terkait visi dan misi dari aplikasi Triumph DeFi;
Kedua, pada seminar yang dilaksanakan di Kota Bekasi, acara pada waktu itu adalah untuk pemberian penghargaan bagi tim yang dapat mencapai target;
Ketiga, pada seminar yang juga dilaksanakan di Kota Bekasi;
Bahwa Saksi merupakan anggota biasa atau tidak memiliki jabatan di Triumph DeFi tetapi Saksi pernah mengajak beberapa orang untuk masuk dan menjadi pengguna dari aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa keuntungan sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang Saksi dapatkan dari hasil menjual koin TRH kepada sesama anggota tersebut kemudian Saksi putarkan kembali sebagai modal untuk menambah aset digital Saksi di aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa bekerja dalam mengelola aplikasi Triumph DeFi bersama dengan Sdr. TUBAGUS ARIF sebagai konsultan IT dan Sdr. GEMBONG PUDJIANTO sebagai motivator;
Bahwa aplikasi Triumph DeFi ini memerlukan aplikasi pelengkap agar proses yang di sebut dengan staking tersebut dapat berjalan yaitu setiap pengguna aplikasi Triumph DeFi harus memiliki akun juga di aplikasi seperti Toko Crypto atau Indodax;
Bahwa untuk mendaftar menjadi pengguna aplikasi Triumph DeFi, seseorang tersebut harus memiliki KTP, alamat email dan juga modal berupa uang;
Bahwa Saksi telah menjadi anggota aplikasi Triumph DeFi sejak bulan Februari 2021 sampai dengan aplikasi tersebut tidak dapat lagi di akses;
Bahwa keuntungan sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tersebut Saksi peroleh dari menjual koin TRH yang telah Saksi dapatkan kepada sesama pengguna aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa keuntungan sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) tersebut masih ada pada Saksi namun dalam bentuk koin TRH;
Bahwa Keuntungan sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tersebut merupakan hasil yang Saksi peroleh setelah melakukan konversi dari koin TRH menjadi rupiah;
Bahwa terhadap proses staking yang terjadi pada aplikasi Triumph DeFi tersebut dengan perhitungan keuntungan sejumlah 0,8 persen di kali dengan total aset yang Saksi miliki kemudian Saksi akan mendapatkan hasil berupa tambahan koin TRH, dari bulan Februari 2021 tersebut Saksi kemudian menjual koin TRH yang telah Saksi miliki tersebut kepada sesama anggota yang memerlukan koin TRH untuk melakukan proses staking kemudian, dari hasil menjual koin TRH tersebut Saksi melakukan swap atau barter koin TRH milik Saksi menjadi mata uang kripto TRX dan dari sana kemudian kita harus menunggu persetujuan dari kedua perusahaan sebelumnya akhirnya dapat menjual kembali koin TRX tersebut melalui perusahaan jual beli mata uang kripto seperti toko kripto kemudian hasil menjual koin TRX tersebut akan di transfer ke rekening Saksi dalam bentuk mata uang rupiah;
Bahwa Saksi pernah mendengar tentang hal tersebut;
Bahwa yang Saksi ketahui adalah dengan adanya smartcontrack tersebut dapat dilakukan penukaran di antara koin TRH menjadi koin TRX dan sebaliknya;
Bahwa Saksi bukan merupakan seorang leader namun hanya anggota biasa akan tetapi akun Saksi sudah menjadi peringkat bintang 2 (dua) di aplikasi Triumph DeFi jadi dapat dikatakan Saksi memiliki kapasitas sebagai seorang leader;
Bahwa untuk masalah tersebut Saksi tidak paham;
Bahwa Saksi tidak melakukan migrasi dari Triumph DeFi ke Exal oleh karena pada waktu itu untuk melakukan migrasi diharuskan untuk melakukan penambahan dana, maka Saksi memilih opsi yang satu lagi yaitu dengan program buyback akan tetapi program buyback ini juga belum pasti kapan akan dilakukan pembayarannya;
Bahwa Saksi sebenarnya tidak terlalu paham akan tetapi dari informasi yang Saksi dapatkan mata uang kripto adalah aset digital yang tidak ada bentuknya tapi ada nilanya;
Bahwa secara garis besar teknis dari koin TRH dari aplikasi Triumph DeFi dengan mata uang kripto lain yang ada di pasaran adalah sama yang membedakannya adalah jumlah peminat atau komunitas yang memiliki mata uang kripto tersebut;
Bahwa Saksi menjadi anggota dan pengguna dari aplikasi Triumph DeFi karena di ajak oleh Sdr. SARI LUTIYA;
Bahwa Saksi sudah bertanya Sdr. SARI LUTIYA, akan tetapi yang bersangkutan yang meminta Saksi untuk bersabar dan mengatakan bahwa pada waktu itu sedang dilakukan perawatan terhadap aplikasi Triumph DeFi tersebut;
Bahwa sampai dengan saat ini tidak ada bentuk pertanggungjawaban dari orang yang telah mengajak Saksi untuk menjadi anggota atau pengguna aplikasi Triumph DeFi ini;
Bahwa sampai dengan saat ini Saksi masih dapat berkomunikasi dengan orang tersebut namun tidak ada pertanggunjawaban yang Saksi terima;
Bahwa pada awalnya Saksi menyetorkan modal tersebut melalui transfer kepada admin yang bernama Sdri RIZKI AMALIA yang merupakan anak dari Terdakwa namun setelah dilakukan update (pembaharuan) maka penyetoran modal dilakukan secara sistem;
Bahwa secara struktur Saksi memiliki downline (orang yang direkrut) karena untuk menjadi peringkat bintang Saksi harus melakukan perekrutan akan tetapi yang Saksi rekrut adalah orang-orang yang berada di sekitar Saksi contohnya ibu dan saudara Saksi;
Bahwa yang membuat Saksi menjadi tertarik untuk berinvestasi melalui aplikasi Triumph DeFi adalah keuntungan sekitar 0,8 (nol koma delapan) persen per hari dari total aset yang telah disetorkan ke aplikasi Triumph DeFi tersebut;
Bahwa keuntungan 0,8 (nol koma delapan) persen per hari tersebut Saksi ketahui dari Sdri. SARI LUTIYA yang memberitahukan pada saat Saksi di suatu acara seminar selain itu Saksi juga pernah mendengar hal tersebut dari presentasi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada awal saat mendaftar menjadi anggota dan pengguna dari aplikasi Triumph DeFi, Saksi melakukan penyetoran modal melalui transfer ke rekening admin atas nama Sdr. RIZKI AMELIA yang merupakan anak dari Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat jumlah pastinya tetapi uang yang telah Saksi transfer ke rekening tersebut ada sekitar ratusan juta rupiah;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat pastinya kemungkinan antara bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Mei 2021;
Bahwa keuntungan tersebut bisa berupa mata uang kripto TRH milik aplikasi Triumph DeFi bisa juga berbentuk pencairan langsung akan tetapi untuk mencarikan koin TRH menjadi mata uang rupiah harus melalui proses konversi dari koin TRH menjadi koin TRX dan beberapa proses lainnya sebelum dana tersebut dapat dicairkan;
Bahwa nilai 1 (satu) koin TRH adalah sama dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi pernah melakukan proses swap dari mata uang kripto TRH ke mata uang kripto lainnya yaitu TRX;
Bahwa mata uang kripto TRH akan berharga sekitar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) pada saat akan dikonversi menjadi mata uang TRX dan ketika kita telah melakukan proses swap maka kita akan mendapatkan mata uang TRX sejumlah 15 koin, dari TRX tersebut kemudian dapat dijual kembali sampai akhirnya dicairkan menjadi mata uang rupiah;
Bahwa dari uang sekitar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah Saksi investasikan ke aplikasi Triumph DeFi, baru kembali sekitar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) karena pada saat Saksi akan melakukan proses swap fitur tersebut sudah tidak dapat di akses;
Bahwa Saksi memiliki bukti terkait uang yang telah Saksi transfer kepada rekening admin aplikasi Triumph DeFi tersebut berupa data rekening koran, dalam bentuk chat di aplikasi whatsapp dan kemudian jumlah koin TRH yang Saksi miliki pun sudah bertambah di aplikasi Triumph DeFi milik Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu pastinya sudah berapa banyak jumlah pengguna dari aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa developer (pengembang) dari aplikasi Triumph DeFi tersebut akan tetapi aplikasi tersebut dapat di unduh lewat aplikasi playstore;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan keuntungan apapun dan malah uang yang telah Saksi setorkan tidak dapat dicairkan;
Bahwa selain Saksi masih banyak orang lain yang telah menyetorkan dana atau uang ke aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa maksimal dana yang dapat dapat dimasukkan ke dalam 1 (satu) akun aplikasi Triumph DeFi adalah tergantung dengan 3 Node yang di pilih oleh pengguna aplikasi tersebut, sebagai contoh untuk Node dengan kemampuan staking untuk menghasilkan keuntungan 0,8 (nol koma delapan persen) maksimal dana yang dapat dimasukkan ke dalam aplikasi Triumph DeFi adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa pada waktu mengikuti seminar Saksi baru mendapatkan informasi tentang Terdakwa yang merupakan CEO dari perusahaan yang mengelola aplikasi Triumh DeFi dan informasi tentang anggota tim IT nya saja;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa aplikasi Triumph DeFi ini belum memiliki izin baru beberapa waktu ke belakang;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima informasi tentang resiko dari berinvestasi melalui aplikasi Triumph DeFi, dan hanya menerima infomasi tentang keuntungan yang berkisar dari 0,3 (nol koma tiga persen), 0,6 (nol koma enam persen) dan 0,8 (nol koma delapan persen) saja;
Terhadap keterangan yang telah diberikan oleh Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Saksi tersebut tidak sepenuhnya benar tetapi ada yang tidak benar terkait dengan mekanisme penggunaan aplikasi Triumph DeFi;
Saksi Sanen Lemanjaya, S.E. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan anggota dan pengguna dari aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa Saksi bergabung sebagai anggota atau pengguna dari aplikasi Triumph DeFi pada bulan Juli 2021;
Bahwa Saksi dikenalkan dengan menjadi anggota atau pengguna dari aplikasi Triumph DeFi dari Saksi RACIM, yang pada waktu itu menjelaskan tentang aplikasi Triumph DeFi yang merupakan aplikasi untuk berinvestasi mata uang crypto, pada waktu itu Saksi menginvestasikan uang sejumlah Rp103.000.000,00 (seratus tiga juta rupiah) ke aplikasi Triumph DeFi dengan rincian Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) uang yang Saksi deposito kan dan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk membeli Node agar Saksi dapat mendapatkan keuntungan sekitar 0,8 persen per harinya dari uang yang telah Saksi setorkan sebelumnya;
Bahwa pada saat awal mendaftar Saksi memiliki 4 (empat) buah akun di aplikasi Triumph DeFi dengan total uang yang telah Saksi setor atau depositkan sejumlah Rp412.000.000,00 (empat ratus dua belas juta rupiah);
Bahwa Saksi pernah bertanya tentang perizinan dari aplikasi Triumph DeFi pada saat Saksi mengikuti salah satu seminar Saksi mendapatkan penjelasan oleh karena aplikasi Triumph DeFi ini menggunakan sistem desentralisasi, maka untuk beroperasi tidak memerlukan izin;
Bahwa sebelumnya Saksi belum sudah pernah melakukan kegiatan di bidang semacam ini sebelumnya, Saksi mendaftar menjadi pengguna aplikasi Triumph DeFi ini karena mengira mata uang crypto adalah merupakan bentuk investasi seperti layaknya bitcoin;
Bahwa Saksi memiliki total 21 (dua puluh satu) akun aplikasi Triumph DeFi dengan rincian setiap 1 (satu) akun Saksi telah menyetor atau mendepositkan uang sejumlah Rp103.000.000,00 (seratus tiga juta rupiah);
Bahwa dari perhitungan yang telah Saksi lakukan dari setiap 1 (satu) akun dengan total aset yang telah Saksi setor atau depositkan adalah sejumlah Rp103.000.000,00 (seratus tiga juta rupiah) seharusnya setiap bulan Saksi mendapatkan keuntungan sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sehingga berdasarkan perhitungan tersebut Saksi berpikir bahwa bisnis ini layak untuk dilakukan;
Bahwa Saksi belum pernah menerima keuntungan oleh karena proses swap (proses menukar dari 1 (satu) bentuk mata uang kripto ke jenis koin atau bentuk yang lainnya) yang Saksi lakukan tidak pernah terjadi;
Bahwa Saksi tidak dapat melakukan proses swap karena proses swap yang telah Saksi ajukan selalu di tolak oleh perusahaan, dalam proses swap tersebut juga koin TRH yang telah Saksi miliki dari hasil mendeposit uang tersebut juga tidak bisa langsung ditukarkan menjadi rupiah melainkan terlebih dahulu harus ditukarkan dengan koin dari mata uang kripto lain seperti toko kripto atau indodax, sehingga yang Saksi lakukan kemudian hanyalah menukarkan koin TRH yang telah Saksi miliki dengan Node dan terus mengulang proses menghasilkan keuntungan dari aplikasi Triumph DeFi tersebut, sebagai bukti dapat di lihat bahwa koin TRH yang Saksi miliki masih utuh yang artinya Saksi belum pernah melakukan swap terhadap koin TRH tersebut;
Bahwa Saksi sudah tidak dapat lagi melakukan akes ke aplikasi Triumph DeFi sejak bulan Juli 2021, pada saat itu sebelumnya Saksi mencoba untuk melakukan swap terhadap koin TRH yang telah Saksi milik, akan tetapi Saksi tidak dapat melakukan proses swap tersebut;
Bahwa Saksi sudah bertanya kepada Terdakwa tentang hal tersebut, akan tetapi tetap proses swap tersebut tidak dapat Saksi lakukan;
Bahwa dari seminar yang telah Saksi ikuti, Saksi mengetahui bahwa aplikasi Triumph DeFi belum memiliki izin dari BAPPEBTI;
Bahwa pada waktu itu yang Saksi lakukan adalah menonaktifkan akaun aplikasi Triumph DeFi sebelum ketentuan waktu nya atau sebelum 6 (enam) bulan barulah Saksi mendapatkan informasi terkait program buyback dan satu lagi ada pilihan untuk melakukan migrasi, saat itu Saksi memiliki untuk mengikuti program buyback;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi tentang berapa akun aplikasi Triumph DeFi yang Saksi ikutkan program buyback;
Bahwa Saksi tidak mengerti tentang smartcontract tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengerti tentang apa itu mata uang kripto sebelumnya tapi dari Terdakwa Saksi menjadi mulai memahami sedikit tentang mata uang kripto;
Bahwa secara teknis antara berinvestasi dalam bentuk mata uang kripto di aplikasi Triumph DeFi dengan jenis mata uang kripto lainnya adalah sama yang berbeda adalah Saksi tidak dapat mencairkan uang yang telah Saksi jadikan modal untuk berinvestasi melalui aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa pencairan modal tersebut tidak dapat dilaksanakan dan menurut Saksi adalah perusahaan yang mengelola aplikasi Triumph DeFi tersebut;
Bahwa Pada waktu masuk menjadi anggota dan pengguna aplikasi Triumph DeFi, Saksi menyetorkan uang sebagai modal melalui Saksi RACIM karena pada waktu itu Saksi belum mengerti;
Bahwa Saksi memiliki 21 (dua puluh satu) akun aplikasi Triumph DeFi dan telah menginvestasikan uang sekitar 2 (dua) milyar lebih;
Bahwa Saksi menginvestasikan uang sekitar 2 (dua) milyar lebih tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan aplikasi Triumph DeFi tersebut tidak dapat di akses lagi;
Bahwa pada 4 (empat) akun aplikasi Triumph DeFi pertama, Saksi melakukan transferkan uang kepada Saksi RACIM, Saksi RACIM kemudian menggunakan uang Saksi tersebut untuk memperoleh koin TRX dengan cara membelinya dari pasar mata uang kripto yaitu toko kripto, setelah mendapatkan mata uang kripto TRX baru kemudian dilakukan konversi dari mata uang TRX menjadi mata uang TRH milik aplikasi Triumph DeFi tersebut;
Bahwa untuk dapat mengaktifkan akun aplikasi Triumph DeFi, setelah kita memiliki aset dalam bentuk mata uang TRH agar dapat menghasilkan keuntungan yang sebelumnya dikatakan sekitar 0,8 (nol koma delapan) persen tersebut, pengguna harus terlebih dahulu membeli Node agar proses staking dapat berjalan dalam waktu selama 6 (enam) bulan;
Bahwa Saksi mulai masuk menjadi pengguna dari aplikasi Triumph DeFi ini pada bulan Juli 2021;
Bahwa Saksi melanjutkan membuat akun lainnya sampai dengan memiliki 21 (dua puluh satu) akun adalah pada sekitar bulan September 2021 dengan masing-masing akun memiliki koin sejumlah 5.000,00 (lima ribu) TRH yang bernilai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Saksi pernah melakukan proses swap dari koin TRH menjadi koin TRX melalui toko kripto dan saat itu Saksi sudah menerima koin TRX, akan tetapi karena masa berlaku Node untuk melakukan proses staking adalah sekitar 2 (minggu), koin TRX yang telah Saksi terima melalui proses swap tersebut Saksi tukarkan kembali menjadi koin TRH agar Saksi dapat membeli Node dan Saksi terus mengulang proses tersebut;
Bahwa menurut perhitungan yang Saksi lakukan, keuntungan yang Saksi dapatkan kurang lebih adalah sekitar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa keuntungan tersebut belum dalam bentuk mata uang rupiah akan tetapi dalam bentuk mata uang kripto TRX;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan keuntungan apapun dan malah uang yang telah Saksi setorkan tidak dapat dicairkan;
Bahwa selain Saksi masih banyak orang lain yang telah menyetorkan dana atau uang ke aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa pada waktu mengikuti seminar Saksi baru mendapatkan informasi bahwa tentang aspek legalitas dari perusahaan pada saat itu sedang dalam proses pengurusan di kementerian terkait;
Bahwa satu orang pengguna dapat memiliki maksimal 2 (dua) akun aplikasi Triumph DeFi dengan syarat harus menggunakan 2 (dua) alamat email yang berbeda;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa aplikasi Triumph DeFi ini belum memiliki izin baru beberapa waktu ke belakang;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima informasi tentang resiko dari pengelola aplikasi Triumph DeFi, hanya saja Saksi pernah mendengar Terdakwa mengatakan bahwa bank saja yang sudah ada lembaga untuk menjamin simpanan saja bisa kolaps apalagi investasi serupa dengan bitcoin ini;
Terhadap keterangan yang telah diberikan oleh Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Saksi tersebut tidak sepenuhnya benar tetapi ada yang tidak benar terkait dengan mekanisme penggunaan aplikasi Triumph DeFi;
Selanjutnya, terhadap keberatan Terdakwa tersebut, atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan bahwa menyatakan ia tetap pada keterangan yang telah ia berikan sebelumnya.
Saksi Husen Ibnu Najib Siregar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan anggota dan pengguna dari aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa Saksi mulai bergabung menjadi anggota dan pengguna dari aplikasi Triumph DeFi, tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2021;
Bahwa Saksi diperkenalkan dengan aplikasi Triumph DeFi dari Sdr. HENGKI yang kenalan Saksi, pada waktu itu Sdr. HENGKI mengatakan bahwa ia mengetahui ada suatu peluang bisnis baru dan menyarankan agar Saksi mengambil peluang bisnis tersebut yaitu dengan menamkan modal sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai aset digital ditambah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk membeli Node yang akan mengelola aset digital tersebut untuk menghasilkan keuntungan, Sdr. HENGKI selanjutnya terus membujuk Saksi dan oleh karena Saksi baru mendapatkan uang warisan, maka Saksi akhirnya menyetorkan uang sejumlah Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) ke aplikasi Triumph DeFi melalui transfer uang dari rekening BRI Saksi ke rekening milik Sdr. HENGKI yang kemudian akan mengurus aplikasi Triumph DeFi milik Saksi karena Saksi hanya ingin menjadi investor saja;
Bahwa terkait dengan investasi yang Saksi lakukan menggunakan aplikasi Triumph DeFi tersebut Saksi lakukan dengan perantaraan dari Sdr. HENGKI;
Bahwa Saksi pernah diberitahu oleh Sdr. HENGKI bahwa Saksi sudah menerima keuntungan terkait uang yang telah Saksi setorkan ke aplikasi Triumph DeFi dan pada waktu Saksi melakukan pemeriksaan pada aplikasi Triumph DeFi milik Saksi, Saksi melihat ada penambahan koin TRH yang bila dirupiahkan keuntungannya adalah sekitar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), maka dari sana kemudian Saksi di minta oleh Sdr. HENGKI untuk mengikuti seminar-seminar yang diadakan oleh aplikasi Triumph DeFi sampai Saksi menjadi anggota yang mendapatkan peringkat bintang 1 (satu) dalam 12 (dua belas) hari;
Bahwa seingat Saksi dengan menjadi anggota peringkat bintang 1 (satu) pada aplikasi Triumph DeFi, Saksi akan mendapatkan gaji atau bonus sekitar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya akan tetapi dalam bentuk koin TRH bukan rupiah;
Bahwa Saksi memiliki 5 (lima) buah akun aplikasi Triumph DeFi dengan total uang yang telah Saksi setorkan adalah sekitar Rp392.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah);
Bahwa sejak bulan Oktober 2021, Saksi mendapati masalah pada aplikasi Triumph DeFi di mana Saksi tidak bisa melakukan swap terhadap koin TRH yang Saksi miliki dan bila dapat melakukan swap pun harus ada tempo yang diperlukan sebelum proses swap tersebut terjadi;
Bahwa swap adalah proses menjual koin TRH yang kita miliki ke perusahaan kripto lain seperti indodax yang kemudian dapat dikonversikan lagi menjadi rupiah;
Bahwa pekerjaan Saksi adalah sebagai seorang importir;
Bahwa selama mengikuti seminar, Saksi tidak pernah mendengar penjelasan tentang hal tersebut;
Bahwa Saksi sudah berusaha untuk menarik modal atau uang yang telah Saksi investasikan bahkan Saksi berupaya agar sebagian saja untuk dikembalikan akan tetapi uang Saksi tersebut tetap tidak dapat ditarik walaupun hanya sebagian;
Bahwa Saksi dari awal sudah bertanya terkait izin dari aplikasi Triumph DeFi melalui Sdr. HENGKI, pada saat itu Sdr. HENGKI mengatakan bahwa aplikasi aplikasi Triumph DeFi sudah memiliki izin dari Kementerian Informasi sedangkan untuk izin dari Kementerian Perdangan saat itu masih dilakukan pengurusan untuk menerbitkan izin;
Bahwa Sampai saat ini berarti seluruh modal milik Saksi masih tertinggal di aplikasi Triumph DeFi, beberapa waktu kebelakang Saksi mengetahui dari Saksi RACIM bahwa untuk menarik modal yang sudah disetorkan tersebut pihak pengelola aplikasi Triumph DeFi akan melakukan program buyback terhadap koin milik anggota akan tetapi proses pencairan hasil program buyback tersebut baru dapat dibayarkan pada tahun 2026;
Bahwa Saksi mendapatkan informasi tersebut akan tetapi Saksi tidak melakukan migrasi dari Triumph DeFi ke Exal;
Bahwa Saksi tidak mengerti tentang apa itu mata uang kripto;
Bahwa Saksi juga tidak mengerti tentang hal tersebut hanya mencoba untuk menjadi seorang investor;
Bahwa pada waktu itu Sdr. HENGKI hanya mengatakan bahwa ia juga adalah sebagai korban;
Bahwa Saksi menyerahkan uang yang akan dijadikan modal untuk berinvestasi melalui aplikasi Triumph DeFi kepada Sdr. HENGKI dan juga anaknya;
Bahwa Saksi tidak menyerahkan uang yang akan dijadikan modal untuk berinvestasi melalui aplikasi Triumph DeFi kepada Terdakwa selalu melalui Sdr. HENGKI;
Bahwa Saksi memiliki 5 (lima) akun aplikasi Triumph DeFi dan telah menginvestasikan uang sekitar Rp382.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah);
Bahwa Saksi menjadi tertarik kemudian bergabung menjadi anggota dan pengguna dari aplikasi Triumph DeFi karena terus di bujuk oleh Sdr. HENGKI yang menerangkan kepada terkait adanya peluang bisnis baru yang dilakukan melalui aplikasi Triumph DeFi tersebut dengan iming-iming keuntungan sejumlah 0,8 (nol koma delapan) persen per hari nya;
Bahwa pada saat pertama kali mendaftar menjadi anggota dan pengguna aplikasi Triumph DeFi, Saksi pada tanggal 16 Agustus 2021 telah menyerahan uang dengan cara transfer sejumlah Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) kepada Sdr. HENGKI sebagai modal;
Bahwa Saksi sudah memiliki sekitar 54.000 (lima puluh empat ribu koin TRH;
Bahwa Saksi tidak mengerti tentang hal tersebut karena Saksi sudah meminta tolong kepada Sdr. HENGKI terkait dengan proses mengkonversi kembali dai koin TRH tersebut menjadi rupiah;
Bahwa Saksi sudah pernah memproses pencairan dari koin TRH, tepatnya pada sekitar 2 (dua) minggu setelah Saksi membuka rekening untuk menjadi pengguna apikasi Triumph DeFi;
Bahwa jumlah yang telah Saksi cairkan adalah sekitar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Bahwa Saksi hanya mencairkan koin TRH sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) tersebut saja;
Bahwa aplikasi tersebut masih ada di dalam handphone (telepon genggam) milik Saksi namun aplikasi tersebut sudah tidak dapat di akses lagi;
Bahwa berdasarkan seminar yang telah Saksi ikuti menurut Saksi di seluruh Indonesia pengguna aplikasi Triumph DeFi ini ada sekitar puluhan ribu orang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa pernah datang ke salah satu properti yang Saksi miliki di Kabupaten Cianjur;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan keuntungan apapun dan malah uang yang telah Saksi setorkan tidak dapat dicairkan;
Bahwa Saksi dapat mengikuti berbagai seminar tersebut karena mendapatkan informasi dari Sdr. HENGKI dan biasanya pihak aplikasi Triumph DeFi akan mengeluarkan suatu voucher agar seseorang dapat mengikuti seminar tersebut kemudian voucher tersebut dapat diberikan oleh anggota kepada seseorang yang akan mendaftar menjadi anggota dan pengguna aplikasi Triumph DeFi dengan cara membayar voucher tersebut;
Bahwa orang lain yang bukan anggota tersebut juga dapat menghadiri seminar dengan syarat sudah membayar harga voucher seminar tersebut;
Bahwa harga voucher tersebut berbeda-beda mulai dari Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dan ada juga yang berharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kepala;
Bahwa setelah mengikuti beberapa seminar tersebut Saksi menjadi semakin ingin tahu tentang apakah langkah yang sudah Saksi lakukan ini sudah benar atau tidak akan tetapi karena sudah terlanjut menyetorkan uang ke aplikasi Triumph DeFi, Saksi tetap berpikiran positif bahwa uang Saksi tersebut dapat kembali;
Bahwa setelah mengikuti beberapa seminar tersebut Saksi menjadi semakin ingin tahu tentang apakah langkah yang sudah Saksi lakukan ini sudah benar atau tidak akan tetapi karena sudah terlanjut menyetorkan uang ke aplikasi Triumph DeFi, Saksi tetap berpikiran positif bahwa uang Saksi tersebut dapat kembali;
Bahwa selain Saksi masih banyak orang lain yang telah menyetorkan dana atau uang ke aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa pada waktu mengikuti seminar Saksi baru mendapatkan informasi bahwa tentang aspek legalitas dari perusahaan pada saat itu sedang dalam proses pengurusan di kementerian terkait;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa aplikasi Triumph DeFi ini belum memiliki izin baru beberapa waktu ke belakang;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima informasi tentang resiko dari pengelola aplikasi Triumph DeFi;
Terhadap keterangan yang telah diberikan oleh Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Saksi tersebut tidak sepenuhnya benar tetapi ada yang tidak benar terkait dengan mekanisme penggunaan aplikasi Triumph DeFi;
Saksi Nandang Muhamad Jaelani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi sehubungan dengan telah terjadinya penipuan dalam bentuk investasi bodong;
Bahwa Saksi mengalami penipuan dalam bentuk investasi bodong tersebut di Kabupaten Cianjur;
Bahwa yang telah melakukan penipuan dalam bentuk investasi bodong tersebut adalah Terdakwa selaku CEO dari Triumph DeFi;
Bahwa Saksi mengikuti sebuah program yang bernama Triumph yang di gagas oleh Terdakwa, selain itu Saksi juga mengikuti sebuah seminar, pada seminar tersebut tim dari Terdakwa menjelaskan tentang keuntungan apabila kita mengikuti program Triumph tersebut;
Bahwa keuntungan yang dijanjikan dalam seminar tersebut adalah berupa pasif income jadi tanpa melakukan apapun dan hanya melakokan staking koin melalui aplikasi Triumph DeFi, kita akan mendapatkan koin tambahan setiap hari nya;
Bahwa di dalam aplikasi Triumph DeFi tersebut terdapat fasilitas untuk melakukan staking koin, jadi terlebih dahulu kita membeli koin untuk kemudian di stakingkan melalui aplikasi Triumph DeFi sesuai dengan tingkatan mulai dari paling rendah sampai dengan tingkat yang paling tinggi, semakin tinggi peringkat staking kita, maka pasif income yang kita dapatkan akan semakin besar;
Bahwa dari pihak yang mengelola aplikasi Triumph DeFi tidak ada meminta kepada anggotanya untuk melakukan perekrutan namun agar kita dapat menjual koin TRH yang kita miliki pada aplikasi Triumph DeFi yang setiap hari nya bertambah tersebut kita diberi 2 (dua) pilihan yang pertama adalah dengan dilakukan swap, isitilahnya di jual di dalam aplikasi Triumph itu sendiri, kedua koin TRH tersebut di jual kepada calon anggota dari aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa dengan melakukan swap atau menjual koin TRH yang Saksi miliki kepada pihak Triumph DeFi, pihak Triumph DeFi melakukan pembatasan jumlah pencairan yaitu sejumlah 100 (seratu) koin TRH yang bila di rupiahkan nilainya adalah sekitar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari;
Bahwa yang Saksi maksud adalah mulai terjadinya gangguan pada sistem aplikasi Triumph DeFi yang menyebabkan pembayarannya tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan;
Bahwa seingatnya Saksi, Saksi mengikuti seminar yang membahas tentang aplikasi Triumph DeFi ini pada bulan Maret 2021 dari mengikuti seminar tesebut lah kepada waktu itu Saksi mendepositkan uang sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) pada bulan Maret 2021, koin tambahan kemudian masuk mulai bulan April sampai dengan bulan Juni 2021 dan karena Saksi menganggap aplikasi Triumph DeFi ini konsisten menghasilkan koin TRH, maka Saksi membuat akun kedua dan mendepositkan uang sejumlah Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) sehingga total Saksi telah mendepositkan uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi yang di maksud dengan upline adalah anggota di atas kita yang telah lebih dahulu menjadi anggota dari aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa sepengetahuan Saksi, dengan perantaraan upline lah kita dapat bergabung menjadi anggota dari aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa Anggota yang merupakan upline Saksi adalah Sdr. RITA KARTIKASARI;
Bahwa koin TRH merupakan mata uang yang berlaku di komunitas pengguna aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa Pada saat itu Saksi tidak paham tentang perizinan dari BAPPEBTI tersebut;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat ada bonus tersebut akan tetapi yang Saksi tahu adalah apabila kita berhasil mengajak 1 (satu) anggota baru, maka kita dapat menjual koin TRH yang kita miliki sehingga tidak menumpuk pada aplikasi Triumph DeFi milik kita tersebut;
Bahwa kita dapat melihat downline yang telah kita miliki melalui aplikasi Triumph DeFi tersebut;
Bahwa Yang pertama kali adalah kita harus mengunduh aplikasi Triumph DeFi tersebut kemudian men-tranfer sejumlah uang untuk membeli koin TRH kepada upline barulah setelah itu kita dapat melakukan staking melalui aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa ada informasi tentang reward yang akan didapatkan kedepannya yaitu berdasarkan modal yang telah kita depositkan maka akan ada reward berupa sistem peringkat mulai dari peringkat bintang 1 (satu) dan seterusnya;
Bahwa Saksi sudah pernah menjual koin TRH yang miliki kepada seseorang yang bukan merupakan pengguna aplikasi Triumph DeFi dan pada waktu itu Saksi menerima sekitar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) hasil dari menjual koin TRH tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat tentang halaman disclaimer (halaman pernyataan) tersebut dan informasi yang Saksi dapatkan dari mengikuti seminar yang diadakan oleh pihak aplikasi Triumph DeFi adalah tentang keuntungan dan tidak ada penjelasan tentang resiko;
Bahwa Saksi pada saat akan bergabung menjadi pengguna aplikasi Triumph DeFi terlebih dahulu membeli koin TRH kepada upline Saksi;
Bahwa permasalah pada aplikasi Triumph DeFi ini mulai terjadi pada bulan September 2021, yaitu berupa pembatasan pencairan koin TRH dan ada untuk proses swap tidak lagi dapat diselesaikan pada hari itu juga sehingga memiliki jangka waktu dan akhirnya Saksi mendapatkan informasi dari upline Saksi bahwa untuk mencairkan koin TRH yang mulai menumpuk tersebut para pengguna aplikasi Triumph DeFi diperintahkan untuk mulai mencari downline atau anggota baru;
Bahwa pembicaraan terkait masalah pencairan koin TRH tersebut sempat dibicarakan oleh beberapa pengguna aplikasi Triumph DeFi melalui pembahasan di grup pesan whatsapp dan akhirnya pada bulan November 2021, para anggota kemudian melakukan somasi dan melaporkan pihak pengelola aplikasi Triumph DeFi kepada pihak Kepolisian;
Bahwa untuk Saksi pribadi tidak pernah berusaha untuk menanyakan terkait masalah tersebut kepada Terdakwa karena kesibukan Saksi bekerja akan tetapi Saksi pernah mendengar ada beberada anggota yang berupaya untuk menemui Terdakwa akan tetapi tetap tidak ada solusi yang didapatkan;
Bahwa Saksi selama menjadi pengguna aplikasi Triumph DeFi telah mengalami kerugian sekitar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari 2 (dua) akun yang Saksi miliki;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa uang Saksi yang telah kembali karena jumlah kecil seingat Saksi hanya beberapa juta saja;
Bahwa sudah ada keuntungan yang Saksi nikmati selama menjadi pengguna aplikasi Triumph DeFi akan tetapi ketika Saksi mulai mendepositkan dana dengan jumlah yang lebih besar mulai terjadi masalah di aplikasi tersebut;
Bahwa yang Saksi ketahui adalah Terdakwa merupakan pendiri yang melahirkan aplikasi Triumph DeFi;
Terhadap keterangan yang telah diberikan oleh Saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ada perbedaan tentang pemahaman terkait informasi yang telah diterima oleh Saksi terkait aplikasi Triumph DeFi yang terdapat pada halaman disclaime (halaman pernyataan);
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan bahwa ia menyatakan tetap pada keterangan yang telah ia berikan.
Saksi Rika Kartikasari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjadi anggota dari aplikasi Triumph DeFi pada bulan Februari 2021;
Bahwa pada awalnya Saksi akan menjual tanah yang Saksi miliki, tanah tersebut kemudian Saksi iklankan lewat sejumlah pamflet dan mencantumkan nomor telepon Saksi di dalam pamflet, kemudian Saksi mendapatkan telepon dari seseorang akan membeli tanah milik Saksi, selanjutnya datang Sdr. ASEP RAMDANI dan Sdr. MISYANTO mereka pada awalnya bertanya perihal tanah yang akan Saksi jual namun pada akhirnya mereka menawarkan kepada Saksi untuk menjadi anggota dari aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa pada saat menjadi anggota dari aplikasi Triumph DeFi, Saksi mengeluarkan uang sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa Sdr. ASEP RAMDANI dan Sdr. MISYANTO adalah upline Saksi di aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa benar Saksi kemudian mengajak Sdr. NANDANG MUHAMAD JAELANI sebagai anggota di aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa setelah merekrut Sdr. NANDANG MUHAMAD JAELANI, Saksi mendapatkan keuntungan dari menjual koin TRH yang Saksi miliki kepada Sdr. NANDANG MUHAMAD JAELANI;
Bahwa benar untuk dapat menjadi anggota aplikasi Triumph DeFi, kita terlebih dahulu harus memiliki upline di aplikasi tersebut;
Bahwa yang pertama kali adalah kita harus mengunduh aplikasi Triumph DeFi tersebut kemudian men-tranfer sejumlah uang untuk membeli koin TRH kepada upline barulah setelah itu kita dapat melakukan staking melalui aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa ada yaitu berdasarkan modal yang telah kita depositkan maka akan ada reward berupa sistem peringkat mulai dari peringkat bintang 1 (satu) dan seterusnya;
Bahwa Saksi sudah pernah menjual koin TRH yang Saksi miliki di aplikasi Triumph DeFi dan menerima keuntungan dengan nilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah;
Bahwa Saksi tidak pernah membaca halaman disclaimer (halaman pernyataan) pada saat bergabung menjadi anggota aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa Saksi memiliki 3 (tiga) buah akun pada aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa Saksi pernah menerima keuntungan dengan nilai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah dari total Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) yang telah Saksi depositkan ke aplikasi Triumph DeFi;
Terhadap keterangan yang telah diberikan oleh Saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ada perbedaan tentang pemahaman terkait informasi yang telah diterima oleh Saksi terkait aplikasi Triumph DeFi yang terdapat pada halaman disclaime (halaman pernyataan);
Saksi Rahmat Saepuloh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya mula nya pada hari Minggu, Saksi di datangi oleh salah seorang tetangga di perumahan tempat Saksi tinggal yaitu Sdr,. IWAN GUNAWAN, pada waktu itu Sdr. IWAN GUNAWAN memberikan penjelasan bahwa melalui Triumph DeFi, kita dapat memperoleh pasif income tanpa perlu bekerja dan selanjutnya Sdr. IWAN GUNAWAN mengundang Saksi untuk mengikuti seminar di Hotel Grand Bydiel dan setelah itu akhirnya Saksi tertarik dan mulai melakukan kegiatan staking melalui aplikasi Triumph DeFi yang di mulai dengan mendepositkan uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada sekitar bulan Maret 2021 kemudian pada bulan Mei Saksi kembali melakukan kegiatan staking pada bulan Mei 2021 dan kembali mendepositkan uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa keuntungan yang Saksi terima setelah mendepositkan uang ke aplikasi Triumph DeFi bukanlah berupa uang rupiah akan tetapi berupa koin TRH dan benar bahwa koin TRH tersebut bertambah sekitar 20 (dua puluh) koin setiap hari nya yang bila dirupiahkan adalah sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa pada bulan Juni 2021, Saksi kembali mendepositkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa Total kerugian yang Saksi alami adalah sekitar Rp214.000.000,00 (dua ratus empat belas juta rupiah) selama menginvestasikan uang dari bulan Maret 2021;
Bahwa Saksi pernah melakukan proses swap terhadap koin TRH yang Saksi miliki pada awalnya proses swap tersebut dapat berjalan dengan lancar akan tetapi kemudian proses swap tersebut menjadi memerlukan waktu mulai dari 1 (satu) minggu kemudian menjadi 1 (satu) bulan dan akhirnya tidak dapat lagi melakukan swap sehingga terhadap koin TRH yang Saksi miliki tersebut diharuskan oleh pihak aplikasi Triumph DeFi untuk di jual kepada anggota yang baru bergabung agar koin TRH yang Saksi miliki tersebut tidak menumpuk;
Bahwa Saksi memiliki upline di aplikasi Triumph DeFi yaitu Sdr. IWAN GUNAWAN;
Bahwa Saksi memiliki downline di aplikasi Triumph DeFi dan keuntungan yang di dapat apabila kita memiliki downline adalah kita dapat menjual koin TRH yang kita miliki kepada para downline tersebut;
Bahwa kemungikan dengan semakin banyak jumlah downline yang di miliki kita akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar akan tetapi Saksi hanya memiliki 1 (satu) orang downline saja;
Bahwa yang pertama kali adalah kita harus mengunduh aplikasi Triumph DeFi tersebut kemudian men-tranfer sejumlah uang untuk membeli koin TRH kepada upline barulah setelah itu kita dapat melakukan staking melalui aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa ada informasi tentang reward yang akan didapatkan kedepannya yaitu berdasarkan modal yang telah kita depositkan maka akan ada reward berupa sistem peringkat mulai dari peringkat bintang 1 (satu) dan seterusnya;
Bahwa Saksi sudah pernah menjual koin TRH yang miliki karena CEO dari aplikasi Triumph DeFi ini pernah berkata bahwa “kita harus berusaha untuk mencari downline agar koin TRH yang di miliki tidak menumpuk” dan menurut Saksi ini tidak sesuai dengan pada saat bergabung di mana yang dijanjikan kepada Saksi adalah berupa menerima pasif income tanpa harus bekerja;
Bahwa Saksi telah menjual koin TRH dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta) kepada downline Saksi;
Bahwa hasil penjualn koin TRH tersebut sudah Saksi terima;
Bahwa Saksi tidak ingat tentang halaman disclaimer (halaman pernyataan) tersebut dan informasi yang Saksi dapatkan dari mengikuti seminar yang diadakan oleh pihak aplikasi Triumph DeFi adalah tentang koin TRH yang dapat ditukan dengan poin OVO atau poin Indomaret;
Bahwa Saksi telah mengalami kerugian sejumlah Rp214.000.000,00 (dua ratus empat belas juta rupiah) selama menjadi pengguna aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa seingat Saksi, sudah ada keuntungan sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta) atau Rp60.000.000,00 (enam puluh juta) yang Saksi dapatkan selama menjadi pengguna aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa Saksi sempat memikirkan tentang adanya kemunkinan resiko tersebut akan tetapi setelah mengikuti seminar yang diadakan oleh pihak Triumph DeFi, Saksi menjadi tertarik untuk menjadi pengguna aplikasi tersebut karena ada iming-iming mendapatkan keuntungan sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari;
Terhadap keterangan yang telah diberikan oleh Saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ada perbedaan tentang pemahaman terkait informasi yang telah diterima oleh Saksi terkait aplikasi Triumph DeFi yang terdapat pada halaman disclaime (halaman pernyataan);
Saksi The Hen Kie, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dikenalkan kepada aplikasi Triumph DeFi ini oleh Sdr. MUHAMMAD ALAN BEN, pada waktu itu Saksi sempat di undang oleh Sdr. MUHAMMAD ALAN BEN untuk mengikuti seminar di Bekasi namun Saksi tidak hadir karena belum tertarik, kemudian Sdr. MUHAMMAD ALAN BEN kembali mengajak Saksi dan oleh karena pada saat itu sedang keadaan pandemi yang menyebabkan usaha yang Saksi jalankan macet, maka kemudian Saksi mencob untuk mendepositkan uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke aplikasi Triumph DeFi dan ternyata bisa menghasilkan dan pada saat itu koin TRH yang telah Saksi miliki bisa untuk di swap, hal tersebut membuat Saksi menjadi tertarik dan kemudian mendepositkan uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan akhirnya Saksi memiliki 9 (sembilan) akun aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa upline Saksi adalah Sdr. MUHAMMAD ALAN BEN;
Bahwa Saksi memiliki downline, akan tetapi yang menjadi downline Saksi adalah Istri, Anak serta orang-orang yang masih memiliki keteritakatan dengan Saksi;
Bahwa dengan semakin banyak downline yang di miliki membuat keuntungan yang di dapat akan semakin besar karena, keuntungan yang di dapatkan dari proses itu kemudian di batasi hanya sampai 100 (seratus) koin TRH, maka dengan menjual koin TRH yang kita miliki kepada downline atau anggota yang baru bergabung koin TRH yang kita miliki itu kita dapat mendapatkan uang dan koin TRH yang kita miliki di aplikasik Triump DeFi tidak menjadi sia-sia;
Bahwa kerugian yang Saksi alami adalah sekitar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa yang Saksi alami adalah pada sekitar bulan September dan Oktober, proses swap sudah tidak bisa dilakukan lagi melalui aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa dari pihak aplikasi Triumph DeFi ada memberikan informasi tentang masalah tersebut kepada Saksi menurut informasi yang Saksi terima dari CEO aplikasi Triumph DeFi bahwa saat itu itu terdapat masalah pencurian koin TRH yang dilakukan oleh pihak internal sehingga fitur swap tersebut menjadi macet;
Bahwa Untuk mendapatkan anggota baru kita harus bertemu secara langsung dan mengajak kepada calon anggota tersebut untuk ikut menjadi pengguna aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa terdapat skema untuk saling mengajak yang dilakukan oleh anggota lama agar dapat mendapatkan anggota baru;
Bahwa yang pertama kali adalah kita harus mengunduh aplikasi Triumph DeFi tersebut kemudian men-tranfer sejumlah uang untuk membeli koin TRH kepada upline barulah setelah itu kita dapat melakukan staking melalui aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa ada informasi tentang reward yang akan didapatkan kedepannya yaitu berdasarkan modal yang telah kita depositkan maka akan ada reward berupa sistem peringkat mulai dari peringkat bintang 1 (satu) dan seterusnya;
Bahwa Saksi sudah pernah menjual koin TRH yang Saksi miliki di aplikasi Triumph DeFi akan tetapi kemudian hasil penjual koin TRH tersebut kembali Saksi masukan ke 9 (sembilan) buah akun aplikasi Triumph DeFi milik Saksi dan Saksi masih memiliki kerugian sekitar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi sudah kapok dan tidak ingin berinvestasi melalui aplikasi Triumph DeFi lagi;
Terhadap keterangan yang telah diberikan oleh Saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ada perbedaan tentang pemahaman terkait informasi yang telah diterima oleh Saksi terkait aplikasi Triumph DeFi yang terdapat pada halaman disclaime (halaman pernyataan);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah membacakan Pendapat Ahli dan keterangannya dibacakan dipersidangan yaitu:
Yovian Andri Prihandono, S.H., S.E., Ak., M.M., LL.M. yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan bahwa pada saat diperiksa, Ahli dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa terkait dengann Aset Kripto, dapat Ahli jelaskan pengaturannya, yakni sesuai ketentuan di atur dalam Peraturan Menteri Perdangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan dimaksud, pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan aset kripto sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka, pembinaan, pengawasan dan pengembangannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi;
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut Bappebti telah menerbitkan beberapa peraturan Bappebti yaitu:
Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka yang menambahkan Aset Kripto sebagai Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka;
Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, yang merupakan ketentuan umum dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Terorganisir di Bursa Berjangka;
Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka;
Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagankan di Pasar Fisik Aset Kripto;
Bahwa dapat Ahli jelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang dimaksud dengan Aset Kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur pihak lain;
Bahwa dapat Ahli jelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 13 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang dimaksud dengan koin adalah salah satu bentuk aset kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti aset kripto yang muncul pertama kali yaitu bitcoin. Sedangkan Token Kripto berdasarkan Pasal 1 angka 13 adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan kripto. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbedaan Koin Kripto dan Token Kripto adalah Koin Kripto dapat berdiri sendiri sedangkan Token Kripto tidak dapat berdiri sendiri dan harus ada underlyingnya yaitu Koin Kripto;
Ardhian Dwiyoenanto, S.H., M.H. yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan bahwa pada saat diperiksa, Ahli dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang dicantumkan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Tindak Pidana Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut di duga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah;
Bahwa sedangkan sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini;
Bahwa terhadap mekanisme pencucian uang dilakukan dalam pola-pola sebagai berikut:
Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya;
Pelapisan (layering), adalah upaya hukum untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah dan perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul harta kekayaan tersebut;
Integrasi (integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan Integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembala ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran.
Bahwa pencucian uang dilakukan secara lengkap dilakukan dalam tiga pola sebagaimana ahli jelaskan tersebut di atas, namun tindak pidana pencucian uang di duga telah terjadi meskipun hanya satu atau dua dari ketiga pola tersebut yang terpenuhi;
Bahwa perlu diperhatikan bahwa tidak harus ketiga pola ini dilakukan, salah satu saja sudah bisa dijerat dengan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan catatan bahwa pola tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul hasil kejahatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan sebagai Terdakwa pada sidang hari ini karena Terdakwa telah membuat sebuah platform yang bernama aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa mekanisme atau cara kerja dari platform Trium DeFi tersebut adalah Terdakwa dan tim selaku penyedia memberikan berbagai macam fasilitas kepada anggota di mana apabila anggota tersebut melakukan pembelian token TRH yang 20 (dua puluh) persen dari nilai pembeliannya akan disetorkan kepada perusahaan untuk menjalankan usaha sedangkan 80 (delapan puluh) persen akan menjadi milik anggota Triumph DeFi dalam bentuk koin TRH di tambah biaya minimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk menyewa node atau robot agar para anggota tersebut dapat melakukan prosedur staking untuk memproduksi koin TRH;
Bahwa aplikasi Triumph DeFi belum memiliki izin dari Bappebti karena dari awal di diarahkan untuk mendapatkan perizinan dari piahk Bappebti akan tetapi sudah memiliki 3 (tiga) izin lainnya yaitu:
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor:001345.01/DJAI.PSE/20/2021 tanggal terbit 26 Oktober 2021 dari Kementerian Komunukasi dan Informasi Republik Indonesia;
Certificate PT. Pelopor Teknologi Indonesia, ISO/IEC 227001:2013 (Information Security Management System);
Perizinan Usaha Berbasis Resiko, Nomor Induk Berusaha: 2008210028911, tanggal 20 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Bahwa koin TRH tersebut termasuk ke dalam aset kripto dan sudah masuk ke dalam pasar aset kripto;
Bahwa koin TRH tersebut belum termasuk ke dalam daftar 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) aset kripto yang ada di Indonesia karena saat ini koin TRH tersebut hanya dimaksudkan sebagai koin komunitas saja;
Bahwa di dalam aplikasi Triumph DeFi, terdapat sistem staking atau mining yang apabila dilakukan oleh anggota sejumlah 100 (seratus) koin TRH sampai dengan 1.000 (seribu) TRH, mereka akan menerima keuntungan sejumlah 0,3 (nol koma tiga) persen setiap hari, kemudian apabila melakukan proses staking sejumlah 1.000 (seribu) TRH sampai dengan 2500 (dua ribu lima ratus) TRH akan menerima keuntungan sejumlah 0,5 (nol koma lima) persen setia harinya, dan apabila melakukan proses staking sejumlah 2.500 (Dua ribu lima ratus) TRH sampai dengan 5.000 (lima ribu) TRH akan menerima keuntungan sejumlah 0,8 (nol koma delapan) persen setiap harinya;
Bahwa untuk berkembangnya kegiatan usaha mata uang kripto itu dibutuhkan penawaran dan permintaan sebagaimana layaknya usaha lainnya karena dari penawaran dan permintaan tersebut seharusnya ada pemasukan yang berasal dari fee (biaya) untuk trsansaki yang terjadi dalam aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa seorang upline yang berhasil merekrut anggota baru akan mendapatkan reward (hadiah) sejumlah 7 (tujuh) persen dalam bentuk koin TRH;
Bahwa terdapat 2 (dua) hal yang menyebabkan gagalnya sistem pada aplikasi Triumph DeFi, yang pertama adalah adanya PPKM sehingga pihak Terdakwa tidak dapat melakukan sosialisasi secara maksimal yang kedua adalah sempat terjadi pencurian koin TRH oleh pihak internal pengelola aplikasi Triumph DeFi dengan jumlah sekitar 1.200.000,00 (satu koma dua juta) koin TRH yang nilainya bila di rupiahkan adalahs sekitar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
Bahwa terdapat 2 (dua) jenis keuntungan yang terdapat dalam aplikasi Triumph DeFI yaitu, 1. Keuntungan yang bersifat aktif dengan cara melakukan perekrutan terhadap anggota baru dan 2. Dengan cara melakukan proses staking melalui aplikasi Triumph DeFi untuk memproduksi koin TRH;
Bahwa terdapat 2 (dua) yaitu pertama dengan melakukan penarikan melalui aplikasi saldo digital serupa OVO dan lainnya dan juga dapat dilakukan melalui aplikasi melakukan proses swap terhadap koin TRH yang di miliki pada aplikasi Triumph DeFi yang proses pencairannya dapat berlangsung mulai dari 1 (satu) atau 1 (satu) minggu tergantung situasi;
Bahwa Jumlah anggota pada aplikasi Triumph DeFi berjumlah sekitar 3000 (tiga ribu) orang;
Bahwa Sdri. RIZKI AMELIA SARI merupakan anak Terdakwa yang juga salah seorang admin dari aplikasi Triumph DeFi yang pada waktu di awal berjalannya aplikasi Triumph DeFi membatu para anggota yang baru bergabung membeli koin TRH melalui plafrom jual beli aset bitcoin atau kripto yang bernama Indodax;
Bahwa uang sejumlah Rp21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah) berasal dari uang anggota yang menitip untuk dibelikan koin TRX;
Bahwa uang sejumlah Rp14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah) berasal transfer dari Sdri. RIZKI AMELIA SARI yang akan digunakan untuk pembelian koin TRX dan juga digunakan untuk membayar bonus serta biaya operasional aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa selama menjalankan aplikasi Triumph DeFi, Terdakwa telah membeli 2 (dua) unit mobil Jenis Toyota Fortuner, 1 (satu) unit mobil Lexus Tahun 2019 berwarna hitam, 1 (satu) unit mobil Pugeot Tahun 2021 berwarna putih, 1 (satu) unit tanah dan bangunan di Citrus Garden Bekasi seluas 220 (dua ratus dua puluh) meter persegi;
Bahwa untuk 1 (satu) unit tanah dan bangunan di Citrus Garden Bekasi seluas 220 (dua ratus dua puluh) meter persegi tercatat atas nama Istri Terdakwa yaitu Sdri. HURRAIYAH;
Bahwa untuk 1 (satu) unit mobil Lexus Tahun 2019 berwarna hitam tercatat atas nama Terdakwa senidiri sedangkan untuk mobil-mobil yang lainnya, Terdakwa sudah tidak ingat tercatat atas nama siapa saja karena pada waktu itu Terdakwa membeli secara over kredit;
Bahwa Sdri. RIZKI AMELIA SARI kemungkinan memang sempat menarik secara tunai uang operasional aplikasi Triumph DeFi untuk dipergunakan membiayai kebutuhan pribadinya akan tetapi jumlahnya tidak sampai ratusan juta rupiah tetapi hanya sekitar puluhan juta rupiah;
Bahwa Terdakwa sadar aplikasi Triumph DeFi sistemnya mengharuskan untuk terus menerus mencari anggota baru karena usaha mata uang kripto ini dapat berkembang apabila ada penawaran dan permintaan;
Bahwa untuk dapat menyakinkan calong anggota untuk bergabung menjadi pengguna aplikasi Triumph DeFi, Terdakwa melakukan sosialisasi tentang aplikasi Triumph DeFi ini melalui kegiatan presentasi berupa seminar;
Bahwa Terdakwa pernah menghadirkan Sdr. INDRA BEKTI pada acara seminar tentang aplikasi Triumph DeFi akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak membayar Sdr. INDRA BEKTI dengan uang rupiah tetapi dengan mata uang kripto yaitu Koin TRH milik aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa Terdakwa sudah mengadakan sekitar 100 (seratus) seminar untuk menarik calon anggota untuk bergabung menjadi pengguna aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa pada waktu itu jumlah total uang yang ada di dalam rekening milik Terdakwa dan Anak Terdakwa tersebut berjumlah kurang lebih sekitar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah);
Bahwa dalam membuat aplikasi Triumph DeFi, Terdakwa di bantu oleh beberapa anggota Tim Developer dan Tim IT yang di antara anggota nya adalah Sdr. TUBAGUS ARIF ISNAENI, S.Pd;
Bahwa Terdakwa memiliki sekitar 3.000 (tiga ribu) downline dan semua pengguna dari aplikasi Triumph DeFi ada di bawah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerima keuntungan dalam bentuk koin TRH, yang jumlah penerimaan tiap minggu nya adalah sekitar 70 Koin TRH yang bila di nilai dengan mata uang rupiah dalam 1 (satu) bulan Terdakwa dapat menerima keuntungan sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa ada penerimaan lain yang Terdakwa terima melalui aplikasi Triump DeFi ini juga mendapatkan penerimaan dari bagi hasil penyewaan node Terdakwa menerima sekitar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) setiap bulannya;
Bahwa Terkait dengan pengembalian dana, sebenarnya pada halaman disclaimer sudah dijelaskan tentang resiko dapat terjadi selama menjadi pengguna aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa dengan memberikan persetujuan pada halaman disclaimer para pengguna aplikasi tersebut telah menyetujui dan siap terkait dengan resiko apa saja yang mungkin muncul dalam penggunaan aplikasi Triumph DeFi juga menyetujui ada nya perubahan nilai pada koin TRH;
Bahwa Terdakwa pernah menyampaikan tentang resiko yang dapat terjadi di dalam dunia mata uang kripto dan juga perlunya penawaran dan permintaan untuk berkembangnya mata uang kripto dan juga tentang keuntungan yang dapat diterima sehingga para calon anggota tersebut akhirnya setuju untuk bergabung;
Bahwa barang-barang tersebut saat ini semuanya telah di jual, sejak diberlakukannya PPKM dan timbulnya permasalahan dalam operasional aplikasi Triumph DeFi, sebagian barang seperti mobil Toyota Lexus juga akhirnya di jual untuk membayar biaya pengurusan izin;
Bahwa Sdr. TUBAGUS ARIF ISNAENI, S.Pd dari aplikasi Triumph DeFi menerima gaji sekitar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) lebih dan juga mobil merk Pugeot yang dibeli oleh perusahaan tersebut juga tercatat atas nama Sdr. TUBAGUS ARIF ISNAENI, S.Pd akan tetapi mobil tersebut saat ini telah di jual untuk membayar bonus anggota;
Bahwa Sdri. HURRIYAH merupakan mantan istri Terdakwa dan transfer uang sejumlah Rp473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) ke rekening atas nama Sdri. HURRIYAH tersebut merupakan pengembalian dana kepada 6 (enam) orang saudara dari Sdri. HURRIYAH yang tidak jadi untuk bergabung menjadi anggota aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa karena masih menyangkut hubungan keluarga dan mereka sudah memutuskan untuk berhenti sebagai pengguna aplikasi Triumph DeFi di awal saat aplikasi ini baru berjalan;
Bahwa istilah untuk anggota yang ingin berhenti adalah stop contract, tapi dana nya tidak dikembalikan, melainkan koin TRH yang telah di miliki oleh anggota tersebut akan dikembalikan ke dalam akunnya dan anggota tersebut dapat menjual koin TRH melalui proses swap ke pihak pengelola aplikasi Triumph DeFi atau menjual koin TRH miliknya tersebut kepada member yang baru bergabung ataupun kepada member lain yang sedan membutuhkan koin TRH untuk memperoleh pembayaran secara tunai;
Bahwa pihak Triumph DeFi memang tidak memiliki hubungan kerjasama dengan pihak Indodax untuk memperdangankan Triumph token maupun koin TRH milik aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa masalah mulai timbul dalam aplikasi Triumph DeFi muncul pertama ketika pemerintah mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga Terdakwa tidak dapat melakukan sosialisasi aplikasi dengan maksimal dan kedua ketika terjadinya peristiwa pencurian koin TRH oleh pihak internal;
Bahwa yang dimaksud dengan pencurian koin adalah adanya pihak internal Triumph DeFi yang telah menjual secara tanpa izin private key (smartcontract token), sehingga koin TRH milik Triumph DeFi gagal untuk masuk ke dalam pasar mata uang kripto global;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa di dalam aplikasi Triumph DeFi tersebut telah terjadi pencurian koin setelah menerima informasi dari anggota yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ia telah melihat data penjualan yang tidak sesuai dengan kemampuan dari node untuk melakukan staking, dari sana kemudian Terdakwa mencari tahu apa yang menjadi penyebab hal tersebut dapat terjadi;
Bahwa penyebab sehingga peristiwa pencurian koin tersebut dapat terjadi adalah karena kelalaian dan terlalu percaya nya Terdakwa kepada tim sehingga tidak dalam melakukan kontrol terhadap kegiatan operasional dari aplikasi Triumph DeFi tersebut;
Bahwa yang mendapatkan kerugian akibat timbulnya masalah tersebut adalah Terdakwa sendiri dan juga para anggota pengguna aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa Terdakwa pernah mencari sebuah solusi yaitu berupaya membuat sebuah token yang bersifat global akan tetapi masih terkendala dalam hal biaya karena pada saat itu omzet dari aplikasi Triumph DeFi sudah menurun secara besar-besaran;
Bahwa menurut Terdakwa semua pihak bagian pengelola dan anggota bertanggungjawab atas permasalahan yang timbul di dalam aplikasi Triumph DeFi namun secara manajemen Terdakwa dan tim adalah pihak yang paling bertanggungjawab;
Bahwa ada banyak anggota yang datang ke rumah Terdakwa untuk dapat bertemu dengan Terdakwa maupun dengan keluarga secara langsung terkait masalah yang timbul pada aplikasi Triumph DeFi dan Terdakwa sampai harus mengosongkan rumah Terdakwa selama sekitar 6 (enam) bulan karena beberapa dari mereka sampai melakukan pengancaman;
Bahwa para anggota tersebut meminta agar dana yang telah mereka setorkan untuk dikembalikan, akan tetapi menurut Terdakwa 80 (delapan puluh) persen dari anggota tersebut tidak mengetahui bagamana mekanisme kerja dari aplikasi Triumph DeFi dan hanya melihat tentang keuntungan yang dapat diterima saja;
Bahwa uang yang telah disetorkan oleh para anggota tersebut misalnya mereka menyetorkan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) akan diterima oleh pihak pengelola aplikasi sedangkan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) akan dikembalikan kepada anggota tersebut dalam bentuk koin TRH sebagai modal untuk melakukan proses staking di aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa Terdakwa menerima uang secara tunai dari para anggota tersebut yaitu pada awalnya beroperasi nya aplikasi Triumph DeFi masih banyak anggota yang tidak mengerti tentang tata cara pembelian mata uang kripto, maka Terdakwa menerima uang para anggota yang telah bergabung pada rekening atas nama Terdakwa dan Sdri. RIZKY AMELIA SARI dengan tujuan untuk dibelikan mata uang kripto TRX di pasar mata uang kripto yang kemudian mata uang kripto TRX tersebut akan ditukarkan dengan koin TRH milik aplikasi Triumph DeFi, karena para anggota tersebut tidak dapat langsung membeli koin TRH;
Bahwa aplikasi Triumph DeFi ini bergerak di bidang jasa akan tetapi memang belum memiliki terdaftar dan memiliki izin di bidang perdagangan mata uang kripto dari Bappebti dan Kementerian Perdagangan;
Bahwa total kerugian yang di alami oleh para anggota pengguna aplikasi Triumph DeFi ini yang Terdakwa ketahui adalah sejumlah Rp5.000.000,000,00 (lima milyar rupiah) berdasarkan laporan kepada pihak Kepolisian yang telah di buat oleh para anggota tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan ide untuk membuat aplikasi Triumph DeFi ini dari Sdr. TUBAGUS ARIF ISNAENI, S.Pd;
Bahwa tujuan di buatnya aplikasi Triumph DeFi tersebut adalah untuk memberikan solusi kepada masyarakat secara luas;
Bahwa Terdakwa sudah mengetahui tentang bagaimana cara penggunaan dan cara kerja dari aplikasi tersebut;
Bahwa Terdakwa yang membuat sistem yang digunakan dalam aplikasi Triumph DeFi tersebut;
Bahwa Terdakwa yang mengetahui tentang persyaratan terkait dengan perizinan apa saja yang harus dilengkapi oleh aplikasi Triumph DeFi tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah sudah memperhitungkan dampak terburuk terkait kewajiban dan hak apa saja yang mungkin timbul dari pengoperasian aplikasi Triumph DeFi ini;
Bahwa Terdakwa hanya menjawab sempat karena terhadap permasalahan yang timbula dalam opersional aplikasi tersebut, Terdakwa sudah membuat solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut;
Bahwa terkait masalah yang timbul, Terdakwa sudah mencari solusi yaitu dengan membuat suatu token yang bersifat global namun saat ini biaya untuk melakukan pengembangan token tersebut sudah habis;
Bahwa pada saat seminar, Terdakwa menjelaskan bahwa bisnis dari aplikasi Triumph DeFi ini akan berjalan apabila terdapat permintaan dan penarawan;
Bahwa uang yang diterima oleh pihak Triumph DeFi, hanyalah sekitar 20 (dua puluh) persen dari jumlah yang telah disetorkan oleh anggota, pihak Triumph DeFi kemudian akan menyediakan platform dan juga membagi keuntungan terhadap dana yang disetorkan oleh para anggota tersebut;
Bahwa tidak ada surat perjanjian antara pihak pengelola dengan pihak anggota terkait hak dan kewajibannya masing-masing pihak pada aplikasi Triumph tersebut;
Bahwa setelah 3 (tiga) bulan operasional aplikasi berjalan, bentuk badan hukum dari aplikasi Triumph DeFi adalah Perseroan Terbatas dengan nama PT. Pelopor Teknologi Indonesia;
Bahwa pihak pengelola menerima uang secara tunai melalui rekening dari para anggota untuk pembelian koin mata uang kripto hanya selama 1 (satu) bulan, setelah itu pembelian koin dilakukan melalui sistem pada aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa pihak pengelola menerima uang secara tunai melalui rekening dari para anggota untuk pembelian koin mata uang kripto hanya selama 1 (satu) bulan, setelah itu pembelian koin dilakukan melalui pasar mata uang kripto yang sudah memiliki izin seperti Indodax dan sebagainya, baru kemudian koin tersebut ditukarkan menjadi koin TRH melalui aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa barang-barang yang telah peroleh ketika beroperasi nya aplikasi Triumph DeFi tersebut adalah:
2 (dua) unit Mobil Unit Fortuner yang diberikan kepada 2 (dua) Master Promotor yaitu: Sdr. YB SATRIO dan Sdr. KOMARUDIN;
1 (satu) unit Mobil Lexus tahun 2019 warna Hitam sebagai inventaris perusahaan Triumph DeFi namun telah Terdakwa jual kurang lebih bulan Mei 2021;
1 (satu) unit Mobil Peugeot tahun 2021 warna putih NOPOL B 1180 AJD sebagai inventaris Sdr. TUBAGUS ARIF ISNAENI namun telah Terdakwa jual bulan Juli 2021;
1 (satu) unit Mobil Hyundai tahun 2021 warna biru NOPOL B 2826 KZL sebagai inventaris Terdakwa sendiri namun telah ditarik oleh leasing;
1 (satu) Ruko Sewa selama 2 (dua) tahun untuk kantor IMPERIUM EDUCATION berikut furniture yang beralamat di D5 Nomor 16 Bekasi Town Square;
1 (satu) unit mobil Inova tahun 2018 warna hitam sebagai Inventaris IMPERIUM EDUCATION namun telah dijual pada bulan Oktober 2021;
1 (satu) unit mobil Fortuner tahun 2019 warna putih sebagai inventaris IMPERIUM EDUCATION namun telah ditarik pihak leasing.
Bahwa Terdakwa menggunakan uang yang berasal dari aplikasi Triumph DeFi, untuk membeli barang-barang tersebut di atas,
Bahwa untuk membeli barang-barang tersebut di atas Terdakwa menggunakan uang dari aplikasi Triumph DeFi, selain itu Terdakwa juga melakukan proses trading agar dapat membayar bonus kepada para anggota;
Bahwa untuk melakukan kegiatan trading tersebut Terdakwa juga menggunakan uang yang berasal dari aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa saat ini barang yang masih Terdakwa miliki adalah 1 (satu) unit rumah dan 1 (satu) unit apartemen saja;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan yaitu:
Saksi Ari Widayati, S.Pd. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan anggota dan pengguna dari aplikasi Triumph DeFi ini;
Bahwa Saksi tidak mengenal semua anggota dari aplikasi Triumph DeFi akan tetapi ada beberapa orang saja yang Saksi kenal;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan para anggota yang telah memberikan kesaksiannya pada sidang yang sebelumnya tersebut;
Bahwa yang Saksi ketahui tentang aplikasi Triumph DeFi ini adalah bisnis di bidang mata uang kripto (cryptocurrency);
Bahwa aplikasi Triumph DeFi menggunakan mata uang kripto yang disebut dengan TRH;
Bahwa TRH tersebut tidak sama dengan bitcoin;
Bahwa mata uang TRH tersebut dihasilkan apabila seorang anggota melakukan proses staking pada aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa proses staking tersebut dapat di artikan sebagai penambangan;
Bahwa bentuk bukanlah mendepositkan sejumlah dana akan tetapi untuk dapat menjadi anggota pengguna aplikasi Triumph DeFi pertama-tama kita harus terlebih dahulu memahami bisnis yang dijalankan oleh Terdakwa melalui aplikasi Triumph DeFi ini, Sebelum menjadi anggota Terdakwa terlebih dahulu menjelaskan kepada Saksi tentang bisnis seperti apa yang dijalankan oleh Triumph DeFi, setelah memiliki pemahaman, Saksi kemudian memutuskan untuk bergabung mejadi anggota pengguna aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa yang Saksi pahami adalah pada saat Saksi memutuskan untuk bergabung menjadi anggota atau pengguna dari aplikasi Triumph DeFi ini tidak dilakukan dengan melakukan transfer uang kepada Terdakwa, tetapi Saksi pertama-tama harus melakukan pengunduhan terhadap 2 (dua) aplikasi, 1. Aplikasi jual beli aset kripto yaitu Indodax dan 2. Aplikasi Triumph DeFi itu sendiri;
Bahwa setelah Saksi melakukan pengunduhan terhadap kedua aplikasi tersebut, Saksi terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap data diri Saksi dan selanjutnya melalui aplikasi indodax Saksi melakukan pembelian mata uang kripto yang bernama TRX yang kemudian akan di konversikan menjadi mata uang kripto yang berlaku di aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa setelah melakukan konversi dari mata uang kripto TRX melalui aplikasi Triumph DeFi dengan rincian dari total dana yang telah Saksi belikan mata uang kripto TRX tersebut, senilai 20 (dua puluh) persen akan dilimpahkan (delegate) kepada Triumph DeFi sedangkan 80 (delapan puluh) persen sisanya, Saksi gunakan untuk membeli mata uang kripto TRH kepada sesama anggota pengguna aplikasi Triumph DeFi yang memiliki mata uang kripto TRH yang kemudian akan Saksi gunakan untuk melakukan proses staking di aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa Saksi bergabung menjadi anggota pengguna aplikasi Triumph DeFi sejak bulan Februari tahun 2020 sampai dengan saat aplikasi Triumph DeFi tersebut mengalami kolaps;
Bahwa yang Saksi ketahui penyebab kolapsnya aplikasi Triumph DeFi tersebut, ada 2 (dua) kondisi yang menyebabkan kolapsnya aplikas Triumph DeFi tersebut, 1. Adalah pemberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) sampai dengan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) yang menyebabkan Saksi tidak dapat mengembangkan jaringan yang Saksi miliki sehingga menyebabkan anjloknya bisnis aplikasi Triumph DeFi tersebut;
Bahwa bisnis yang dijalankan oleh aplikasi Triumph DeFi ini adalah bisnis orang ke orang yang membutuhkan pertemuan-pertemuan untuk dapat memberikan edukasi kepada calon anggota, maka penutupan ruang publik seperti restoran dan hotel menyebabkan terjadi kesulitan dalam mendapatkan anggota baru sebagai pengguna aplikasi Triumph DeFi, Saksi juga karena adanya hal tersebut menjadi kesulitan untuk mengembangkan jaringan yang Saksi miliki;
Bahwa pada saat itu terdapat kendala saat akan melakukan pertemuan secara daring (online) karena tidak semua anggota paham tentang cara pengoperasian aplikasi zoom sehingga par calon anggota tersebut tetap meminta diadakan pertemuan secara offline, apalagi pertemuan tersebut berhubungan tentang uang, maka beberapa calon anggota beranggapan harus dilakukan pertemuan secara offline;
Bahwa Selain sebagai anggota Saksi juga menjabat sebagai seorang leader (pemimpin) pada aplikasi Triumph DeFi tersebut;
Bahwa seorang leader (pemimpin) pada aplikasi Triumph DeFi memiliki tugas untuk mengambangkan bisnis dengan cara melakukan perekrutan calon anggota baru;
Bahwa terdapat beberapa anggota yang telah Saksi rekrut di Kabupaten Cianjur yang sudah mendapatkan keuntungan atau kembali modalnya sedangkan beberapa lagi baru bergabung pada masa-masa akhir ketika aplikasi Triumph DeFi akan mengalami kolaps sehingga belum mendapatkan balik modal atau keuntungan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang hal tersebut akan tetapi yang pahami apabila ada anggota yang tidak kembali uangnya adalah karena mungkin leader (pemimpin) yang telah merekrut orang tersebut hanya menjelaskan tentang keuntungan dan tidak menjelaskan secara benar tentang mekanisme cara kerja dari aplikasi Triumph DeFi tersebut;
Bahwa agar dapat menghasilkan untung, maka baik pengelola, leader (pemimpin) dan juga anggota harus bekerja bersama-sama;
Bahwa Saksi memiliki 10 (sepuluh orang) downline yang keseluruhannya telah menginvestasikan uang kurang lebih sekitar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada apliakasi Triumph DeFi;
Bahwa beberapa di antara mereka sudah ada yang mendapatkan keuntungan;
Bahwa sampai dengan saat ini belum ada pengembalian uang 100 (seratus) persen kepada para anggota tersebut, karena ada PSBB dan PPKM sehingga tidak terjadinya keselarasan antara supply (penawaran) dan demand (permintaan) yang menyebabkan bisnis pada aplikasi Triumph DeFi tersebut tidak dapat berjalan;
Bahwa Saksi tidak pernah menyarankan kepada Terdawka tentang hal tersebut karena Saksi berpikir secara positif bahwa bisnis pada aplikasi Triumph DeFi tersebut masih dapat berjalan;
Bahwa menurut Saksi pada saat ini sudah tidak ada harapan untuk dapat mengembalikan uang yang telah di investasikan oleh para anggota tersebut karena yang mereka investasikan bukan dalam bentuk mata uang rupiah melainkan sudah menjadi mata uang kripto TRH dan saat ini Terdakwa sedang menjalani proses hukum;
Bahwa Pada saat ini aplikasi Triumph DeFi tersebut sudah tidak lagi dapat di unduh;
Bahwa ke sepuluh orang downline tersebut tidak ada yang meminta pengembalian dana karena sejak awal Saksi telah menjelaskan bahwa hasil proses staking pada aplikasi Triumph DeFi tersebut bentuknya bukanlah mata uang rupiah melainkan mata uang kripto TRH. dimana jika ingin di uangkan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu, 1. Dengan cara menjual mata uang kripto TRH kepada sesama anggota atau 2. Dengan cara melakukan proses swap. Selanjutnya Saksi menyarankan kepada para downline Saksi tersebut agar jangan terlalu sering melakukan proses swap karena lama kelamaan akan menyebabkan bisnis dari aplikasi Triumph DeFi tersebut tidak dapat berkembang, dan harus di upayakan untuk menjual mata uang kripto tersebut kepada sesama anggota;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan mengerti tentang hal tersebut;
Bahwa yang Saksi ketahui adalah aplikasi Triumph DeFi sudah memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Terdakwa sudah pernah menginformasikan bahwa ia sudah memiliki 3 (tiga) izin dengan total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus izin tersebut adalah Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa sehari-hari Saksi bekerja mengurus rumah tangga;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang apa yang menyebabkan sehingga aplikasi Triumph DeFi tidak dapat lagi di akses;
Bahwa selain izin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi juga diperlukan perizinan dari lembaga lain agar aplikasi Triumph DeFi tersebut dapat melaksanakan operasionalnya secara sah;
Bahwa aplikasi Triumph DeFi tersebut belum memiliki izin dari Bappebti;
Bahwa yang Saksi ketahui orang-orang tersebut mengalami kerugian;
Bahwa dana yang telah Saksi investasikan melalui aplikasi Triumph DeFi belum kembali seluruhnya, akan tetapi Saksi telah menerima keuntungan sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang kemudian dan uang tersebut telah Saksi belikan mata uang kripto TRH dari anggota lain sebagai stok;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan aplikasi Triumph DeFi ini sudah tidak dapat lagi di akses;
Bahwa Saksi menjadi anggota dari aplikasi Triumph DeFi sejak bulan Februari 2020;
Bahwa Saksi mengetahui tentang aplikasi Triumph DeFi dari Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa menjelaskan kepada Saksi tentang ada nya suatu peluang bisnis;
Bahwa diberlakukannya PPKM dan PSBB menjadi hambatan bagi berkembangnya bisnis dari aplikasi Triumph DeFi karena menyebabkan tidak dapat dilakukannya seminar untuk mengedukasi sekaligus mencari calon anggota baru untuk bergabung;
Bahwa Saksi sudah pernah mengikuti seminar yang diadakan oleh pihak aplikasi Triumph DeFi dan isi dari seminar tersebut intinya yang Saksi pahami adalah bisnis dari aplikasi Triumph DeFi tersebut dapat tumbuh berkembang apabila ada persesuaian antara supply (penawaran) dan demand (permintaan) juga harus ada keselarasan antara anggota lama dan juga anggota baru dan bisnis ini bukan dilakukan dengan melakukan staking untuk menghasilkan uang yang akan masuk ke dalam rekening akan tetapi menghasilkan mata uang kripto TRH yang nanti nya dapat diuangkan melalui 1. Di jual ke sesama anggota dan 2. Dilakukan proses swap untuk menguangkan mata uang kripto TRH tersebut;
Bahwa di dalam seminar tersebut dijelaskan bahwa yang akan mendapatkan keuntungan adalah bagi anggota atau mereka yang mau bergerak (memperkenalkan bisnis tersebut kepada orang lain) sedangkan bagi yang hanya duduk diam saja maka mereka tidak akan mendapatkan uang atau keuntungan;
Bahwa seorang leader (pemimpin) tidak ditunjuk oleh Terdakwa maupun pengelola aplikasi namun karena seorang anggota sudah berhasil untuk melakukan perekrutan terhadap anggota baru dan tidak ada tugas yang secara spesifik diberikan kepada seorang leader (pemimpin) tersebut;
Bahwa yang Saksi pahami adalah anggota tersebut oleh leader (pemimpin) yang telah merekrutnya hanya dijanjikan keuntungan tanpa harus melakukan pekerjaan dan hanya menanamkan modalnya di aplikasi;
Bahwa pada saat terjadi masalah, sudah ada pemberitahuan yang diberikan oleh Terdakwa kepada para anggota;
Bahwa para anggota tersebut masih memiliki koin mata uang kripto di aplikasi Triumph DeFi milik mereka akan tetapi pada saat ini aplikasi Triumph DeFi tersebut sudah tidak dapat di akses;
Bahwa Terdakwa sering memberikan solusi di antaranya dengan melakukan migrasi akan tetapi proses migrasi tersebut sudah tidak berlanjut karena pihak Kepolisian sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa yang di maksud dengan migrasi itu adalah pemindahan mata uang kripto TRH milik anggota tersebut ke produk lain supaya mata uang kripto TRH tersebut dapat di jual di pasar mata uang kripto global akan tetapi dengan nilai yang tidak sama, itu adalah bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh Terdakwa, terhadap solusi tersebut ada anggota yang menerima dan ada pula yang tidak menerima solusi dari Terdakwa tersebut;
Bahwa proses migrasi tersebut sudah sempat berjalan dan sudah ada beberapa yang menerima hasil dari proses migrasi tersebut dan Saksi merupakan salah satu anggota yang sudah menerima hasil dari proses migrasi tersebut;
Bahwa proses migrasi tersebut saat ini sudah tidak berjalan karena sudah tidak ada tim yang melakukan pengecekan secara rutin terhadap proses migrasi tersebut karena Terdakwa sudah di tangkap oleh pihak Kepolisian;
Bahwa setelah pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap dirinya, Sudah tidak ada bentuk solusi yang ditawarkan oleh Terdakwa kepada para anggota aplikasi Triumph DeFi;
Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan atas keterangan Saksi tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah flasdisk yang berisi Video kegiatan seminar Triumph DeFi;
1 (satu) Buah Flasdisk merk PNY dengan kapasitas 8GB warna silver yang menyimpan dokumen atau 1 folder yang berupa 7(tujuh) vidio tentang aplikasi Platform Triumph DeFi;
1 (satu) buah flasdisk 4GB merk Robot yang berisi gambar pamflet, Video kegiatan seminar, Video Profile Triumph DeFi dan presentasi Triumph DeFi;
1 (satu) buah Kartu Debit Bank BSI;
1 (satu) buah kartu Debit Bank Jenius;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 5680934209 an. Lukman Hakim;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BSI dengan nomor rekening 7220432453 an. Lukman Hakim;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 8415593186 atas nama Lukman Hakim;
1 (satu) buah Key BCA;
4 (empat) Kartu ATM Bank BCA;
1 (satu) buah KTP atas nama Lukman Hakim;
1 (satu) buah Kartu NPWP an. Lukman Hakim;
2 (dua) buah SIM A dan SIM C an. Lukman Hakim;
1 (satu) buah PASPOR atas nama Lukman Hakim;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya jawaban somasi tanggal 28 Januari 2022;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya daftar kerugian korban Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya data member Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya daftar bukti Staking/deposit awal member Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya bahan presentasi Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya undangan seminar Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya Manual Book Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya White Paper Triumph DeFi;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya data member Triumph DeFi;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya daftar kerugian korban Triumph DeFi;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya TRH dalam akun Triumph DeFi;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya bukti chat dengan Lukman Hakim;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya tampilan profil dalam aplikasi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya undangan rapat Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya notifikasi Triumph DeFi.
1 (satu) bundel data transaksi keuangan berupa rekening koran rekening BCA an. Racim Parta Wijaya Nomor Rek. 8730288078 periode tgl 1 Februari 2021 sampai dengan 26 Februari 2021;
1 (satu) bundel data transaksi keuangan berupa rekening koran rekening BCA an. Racim Parta Wijaya Nomor Rek. 8730288078 periode tanggal 1 Maret 2021 s.d 31 Maret 2021;
1 (satu) bundel data transaksi keuangan berupa rekening koran rekening BCA atas nama Racim Parta Wijaya nomor rekening: 8730288078 periode tanggal 1 April 2021 s.d 30 April 2021;
1 (satu) buah buku DeFi Architecture Of Triumph Official;
1 (satu) bundel legalisir Data Member Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir Data Stacking Triumph DeFi.
1 (satu) bundel focotopy legalisir rekening koran Bank BCA nomor rekening 5680168204 an. Gembong Pudjianto;
1 (satu) lembar print out pamflet Grand Dop Triumph di Cinema Bekasi XXI Mega Bekasi Hypermall, Bekasi;
1 (satu) bundel data member Triumph DeFi atas nama Buana Eko Martono;
1 (satu) bundel data member Triumpf DeFi atas nama Aditya Haris Kemal;
1 (satu) bundel data member Triumpf DeFi atas nama Muhidin;
1 (satu) bundel dokumen tentang Triumph DeFi milik Husen Ibnu Najib Siregar;
2 (dua) bundel somasi Kantor Hukum kepada Lukman Hakim;
2 (dua) bundel somasi Kantor Hukum kepada Y. B. Satrio;
2 (dua) lembar Fc. Internal Office Memo (IOM), tanggal 24 Juni 2021;
Surat-surat atau dokumen tersebut adalah 1 (satu) Bundel rekening koran BCA an. Komarudin dengan nomer rekening 7400975951 dari periode 1 Januari 2021 sampai 07 Desember 2021;
1 (satu) Bundel bahan presentasi power point aplikasi Platform Triumph DeFi;
1 (satu) Bundel bahan desain player-player tentang aplikasi Platform Triumph DeFi;
1 (satu) bundel surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0051524.AH.01.01. Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Pelopor Teknologi Indonesia tanggal 20 Agustus 2021;
1 (satu) bundel legasir surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 2008210028911;
1 (satu) lembar legalisir surat Business Certificate dari Okelegal Law Office tgl 3 September 2020;
1 (satu) lembar Certificate PT. Pelopor Teknologi Indonesia (Triumph Official), ISO/IEC 227001:2013 (Onformation Security Management System);
1 (satu) lembar Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 001345.01/DJAI.PSE/10/2021 tanggal terbit 26 Oktober 2021 dari Kementrian Komunikasi & Informatika RI;
1 (satu) bundel legalisir persentasi Triumph DeFi;
2 (dua) lembar fotocopy bukti transfer screenshot m Banking ke no. rek Bank BCA nomor: 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI;
1 (satu) lembar fotocopy daftar pengurus resmi Triumph DeFi;
1 (satu) lembar fotocopy daftar Asset Triumph DeFi atas nama MISYANTO, S.H.;
1 (satu) lembar fotocopy daftar downline dan upline Triumph DeFi;
1 (satu) bundel rekening koran BCA a.n. Misyanto dengan nomor rekening 1830475725 dari periode 1 Januari sampai 8 Desember 2021;
Surat-surat atau dokumen 1 Satu bandel Bukti transaksi pembayaran keperluan operasional sewa hotel dan pembelian mobil serta keperluan Triumph Defi lainnya dari Bank BCA Nomor Rekening: 8415548946 a.n Rizki Amelia Sari Bank BCA Kemang Pratama Bekasi Kota;
1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta perusahaan PT. Pelopor Teknologi Indonesia Nomor: 5 tanggal 13 Agustus 2021 yang dibuat di Notaris Helly Herlawati, S.H., M.Kn;
2 (dua) lembar fotocopy Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 001345.01/DJAI.PSE/10/2021 tanggal terbit 26 Oktober 2021 dari Kementrian Komunikasi & Informatika RI;
1 (satu) lembar fotocopy Certificate PT. Pelopor Teknologi Indonesia, ISO/IEC 227001:2013 (Onformation Security Management System);
2 (dua) lembar fotocopy Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Nomor Induk Berusaha:2008210028911, tanggal 20 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor AHU-0051524.AH.01.01. Tahun 2021 tentang pengesahan pendirian badan Hukum Perseroan Terbatas PT Pelopor Teknologi Indonesia;
1 (satu) lembar fotocopy permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan melalui sistem elektronik (SIUPMSE) dengan nomor registrasi 00706/SIPT/10/2021;
1 (satu) lembar fotocopy registrasi pengajuan ijin aplikasi PSE kominfo untuk PT. Pelopor Teknologi Indonesia;
1 (satu) lembar legalisir print out rekening Bank BCA No. Rek 0060226989 a.n. Syarif Anis periode Agustus 2021;
1 (satu) bundel legalisir print out rekening Bank BCA No. Rek 2432241077 a.n. Ina Rostiana periode Mei 2021;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta No. 19 Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Gateway Pasteur Apartement (pengalihan kepemelikan Unit) tanggal 24 Juni 2021;
1 (satu) bundel fotocopy Akta Nomor 33 Pernyataan Keputusan Rapat PT. Hana Embroidery tanggal 24 Agustus 2017;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA atas nama Hurriyah, No Rek: 5680635449 Februari 2021 s.d Desember 2021 dan bulan Februari 2022 sampai dengan Juni 2022;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BRI atas nama Hurriyah, No Rek: 708801011788503 Februari 2021 sampai dengan Maret 2022;
1 (satu) lembar Asli Izin Memasarkan Properti tanggal 14 oktober 2020;
1 (satu) lembar Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA Lukman Hakim ke Denny Yanuar Ali dengan nilai Rp. 150.000.000,00;
1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Kiki Nuryanti P Bank Bca No. Rek. 5780626293 periode Juni 2021 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Kiki Nuryanti P Bank Mandiri nomer rekening 1250004743274 periode Oktober 2022 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Kiki Nuryanti P Bank BNI nomer rekening 1262307888 periode Juni 2021 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Kiki Nuryanti P Bank BRI No. Rek. 036201043554501 periode Juni 2021 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Irfan Erfandi Bank BCA nomer rekening 3430599576 periode Juni 2021 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Irfan Erfandi Bank mandiri No. Rek. 1560004840674 periode Oktober 2022 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Irfan Erfandi Bank mandiri nomer rekening 15600042050755 periode Oktober 2022 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran an PT. Rumah Wirausaha Sukses Bank mandiri nomer rekening 15600014461950 periode Oktober 2022 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel dokumen akte pendirian perusahaan dan akte perubahan PT. Rumah Wirausaha Sukses;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor 5680934209 an. Lukman Hakim periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2023;
1 (satu) bundel Formulir Aplikasi Permbukaan Rekening pada PT. Bank BCA atas nama Rizki Amelia Sari dengan Nomor Rekening 8415548946 dan kartu identitas atas nama Rizki Amelia Sari;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA No. 8415593186 an. Lukman Hakim periode April 2021 sampai dengan Maret 2023;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor 8415548946 an Rizki Amelia Sari periode Januari 2021 sampai dengan Agustus 2022;
1 (satu) bundel Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening pada PT. Bank BCA atas nama Rizki Amelia Sari dengan nomor rekening 8415594379 dan kartu identitas atas nama Rizki Amelia Sari;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA Nomor 8415594379 an. Rizki Amelia Sari periode April 2021 sampai dengan Agustus 2022;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA no. 8415274609 an. Rizki Amelia Sari Periode Januari 2021 sampai dengan Agustus 2022;
1 (satu) bundel Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening pada PT. Bank BCA atas nama Rizki Amelia Sari dengan No. Rek. 8415274609 dan kartu identitas an. Rizki Amelia Sari;
1 (satu) bundel data kendaraan Roda 4 yang pernah melakukan abodeman di unit apartemen tower TOPAZ-B0932;
2 (dua) lembar data Ijin huni di unit apartemen tower JADE Blok A lt. 3 No. 17 a.n TUBAGUS berikut fotokopi KTP dan STNK kendaraan Roda empat;
1 (satu) buah Nokia warna Hijau;
1 (satu) buah Samsung Z Fold2 LTE;
1 (satu) unit Apartement Tower Topaz B No. 932 Lt. 9 dengan luas 88 m2 yang terletak di Gateway Pasteur Jl. Gunung Batu Nomor 203 Bandung, Jawa Barat, sesuai dengan Akta Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Gateway Pasteur Apartement Nomor: 19 tanggal 24 Juni 2021 yang diatasnamakan Ersa Hernawati selaku istri siri dari Terdakwa;
1 (satu) unit rumah dengan luas tanah 220 M2 dan luas bangunan 250 M2 yang beralamat di Citrus Garden Blok CD 05 Nomor 03 Grand Wisata RT001 RW013 Kelurahan Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atas nama Kiki Nuryanthi P, sesuai dengan SHM No. 713;
1 (satu) bundel fotocopy SHM No. 713 Desa Lambang jaya Kec. Tambun Selatan a.n Kiki Nuryanthi;
1 (satu) bundel Fc dokumen yang terdiri dr Surat Permintaan Konsumen perihal permohonan peralihan kepemilikan dr PT. Hana Embroidery yang diwakilkan oleh Mr. Sung Duk Cho kpd Ersa Hernawati tanggal 24 Juni 2021, Surat Perjanjian peralihan dan Pengoperan Hak dan Kewajiban Pemesanan tanggal 24 Juni 2021 dari PT. Hana Embroidery yang diwakilkan oleh Mr. Sung Duk Cho kepada Ersa Hernawati, Surat Pernyataan Validasi NPWP dan Kewajiban Pajak Konsumen, serta identitas kedua belah pihak serta data lampiran denda unit apartemen tower TOPAZ-B0932;
3 (tiga) lembar fotocopy Kesepakatan Jual Beli Rumah No. 002/006/GALERI/2021 tanggal 02 Juni 2021;
2 (dua) lembar fotocopy kwitansi pembayaran dan slip transfer untuk pembelian rumah Citrus Garden Blok CD 05 Nomor 03 Grand Wisata RT001 RW013 Kelurahan Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi;
1 (satu) lembar Fc Konfirmasi Data Pemilik Unit TOPAZ-B0932;
1 (satu) bundel Akta Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Gateway Pasteur Apartement No. 19 tanggal 24 Juni 2021;
1 (satu) bundel Pembelian Apartement Gateway Pasteur Tower Topaz B1 Kota Bandung Jawa Barat.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021 di Hotel Grand Bydeal dan di Hotel Puncak Resort Cianjur, di Bekasi Covention Cnter, di Hotel Aston Bekasi, di Hotel Santika Depok dan di Trans Luxury Hotel Bandung, Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif, Saksi YB. Satrio dan Saksi Komarudin, Sebagai Pelaku Usaha Distribusi, melakukan, dan menerapkan system skema piramida dalam mendistribusikan barang;
Bahwa pada awal bulan November 2020, Terdakwa Lukman Hakim melakukan rapat dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni di Café Victory Jalan Panjajaran Kota Bandung, Saksi Tubagus Arif Isnaeni menyampaikan ide sebuah konsep bisnis Triumph DeFi terkait Token TRH, dan Terdakwa Lukman Hakim menyumbangkan ide sebuah merek yaitu Triumph DeFi dan menyampaikan konsep pemasaran terkait Token TRH basic Terdakwa Lukman Hakim adalah marketing, setelah disepakati konsep bisnis Triumph DeFi (Decentralize Finance) Terdakwa Lukman Hakim dan Saksi Tubagus Arif Isnaeni membahas Visi dan Misi Token TRH untuk memberikan peluang dan manfaat bagi orang banyak, memberikan peluang bisnis/pekerjaan bagi masyarakat secara umum karena masa Pandemi Covid;
Bahwa pada bulan November 2020 Terdakwa Lukman Hakim menyampaikan ide mengembangkan bisnis platform Triumph DeFi dengan wadah edukasi dengan merk Imperium Global Network sebagai supoort system agar holder (pemilik Token TRH) berkembang dengan baik dan terstruktur maka Imperium Global Network membuat langkah-langkah atau kurikulum dan Juklak sehinggga pemilik Token TRH bisa mengembangkan jaringan dengan mudah dan terduplikasi dengan baik;
Bahwa setelah konsep awal terbentuk, Saksi Tubagus Arif Isnaeni meminta Saksi Yogi Fahmi Ginanjar yang menguasai bidang IT untuk membuat aplikasi Triumph DeFi termasuk memasukkan pada aplikasi beberapa menu, fasilitas-fasilitas aplikasi termasuk mencantumkan white paper/road map berkenaan dengan konsep pengembangan Triumph DeFi dimasa depan selanjutnya Saksi Yogi Fahmi Ginanjar mendaftarkan aplikasi Triumph DeFi ke aplikasi internet berupa Playstore untuk tujuan supaya setiap calon member Triumph DeFi dapat mengunduh aplikasi guna memudahkan mendaftarkan diri berikut segala persyaratan yang dicantumkan didalam aplikasi;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020 di Apartemen Gateway Bandung Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif Isnaeni,Spd, Saksi YB Satrio, Saksi Komarudin, Saksi Fuad Hanif, Saksi Deny dan Saksi Nurniati berkumpul menyusun jaringan Perdana Upline dan Downline Triumph DeFi, disepakati jaringan Triumph DeFi Induk tercantum akun atas nama YB Satrio sebelah kanan dan akun atas nama Komarudin sebelah kiri, selanjutnya downline dari Komarudin tercantum akun atas nama Fuad Hanif, akun atas nama Deny, dan akun atas nama Nurniati dan selanjutnya bagan yang mencantumkan nama nama Terdakwa Lukman Hakim kirim kepada Saksi Yogi Fahmi Ginanjar untuk dimasukkan ke dalam aplikasi Triumph DeFi dengan maksud supaya terlihat secara struktur dalam jaringan pada apikasi Triumph DeFi;
Bahwa setelah bisnis Triumph DeFi terkait Token TRH yang dikembangkan oleh Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif Isnaeni, Saksi Yogi Fahmi Ginanjar dan Saksi Komarudin belum banyak masyarakat yang tertarik, untuk menggencarkan agar masyarakat tertarik dan mau menjadi anggota dengan membeli produk atau barang berupa Token TRH yang ditawarkan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa Lukman Hakim bersama dengan Saksi Tubagus Arif Ianaeni, Saksi YB Satrio dan Saksi Komarudin mengembangkan jaringan masing-masing dengan cara presentasi one by one, table talk, dan seminar atau DOP, dibeberapa daerah atau wilayah Pada bulan Maret 2021 di Hotel Grand Bydeal Kabupaten.Cianjur, dihadiri oleh Terdakwa, Indra Bekti, Komarudin, Gembong, YB Satrio, di Hotel Santika Margonda Depok dengan pembicara Abdul Kodir dan M.Ali Yanmar, Pada bulan April 2021 di Trans Luxury Hotel Bandung, yang dihadiri oleh Terdakwa, Gembong Pudjianto, YB Satrio, Komarudin, Tubagus Arif, Indra Bekti, dengan pembicara Terdakwa dan Gembong Pudjianto, Pada bulan Oktober 2021 di Bekasi Convention Centre dihadiri Terdakwa, Gembong Pudjianto, Komarudin, Tubagus Arif, dimana Komarudin sebagai pembicara, Pada bulan September 2021 di Hotel Astol Bekasi Barat dihadiri Terdakwa, Gembong Pudjianto, Komarudin, dan Terdakwa sebagai pembicara, dan Pada bulan Agustus 2021 di Hotel Puncak Resort kabupaten Cianjur, dihadiri Terdakwa, Saksi Gembong Pudjianto, Saksi Tubagus Arif Isnaeni, dan Saksi YB Satrio;
Bahwa pada acara seminar Triumph DeFi dihadiri oleh Saksi korban Racim Partawijaya, Saksi Sanen Lemanjaya,SE (Bekasi), Rachmat Saefulloh, Nandang Muhamad Jaelani, Arief Ramhan,Spd, Muhidin, Rita Kartikasari, The Hen Kie, Kiki Sugimin, Misyanto,SH, Buana Eko Martono kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) member Triumph DeFi yang diterima oleh Saksi M.Ikram Ardiansyah Tumiwang,SH dari Kantor Hukum Bahari Head Office Gedung Wisma Bahari Lt.2 Jl. Dayeuhluhur Nomor 33 kota Sukabumi Jawa Barat pada setiap seminar Triumph DeFi dijelaskan oleh Terdakwa Lukman Hakim, Saksi Komarudin, Saksi Gembong, Saksi YB Satrio, Saksi Tubagus Arif selaku Master Promotor;
Bahwa Perhitungan keuntungan yang diperoleh setiap member yaitu 0,3% s/d 0,8% per hari dari total token TRH yang di investasikan, dengan nilai pembelian 1 token TRH Rp15.000,00 s/d Rp.20.000,00 (lima belas ribu rupiah sampai dengan dua puluh ribu rupiah), bonus sponsor dapat keuntungan 7% dari Triumph DeFi jika dapat merekrut member baru, apabila member mencapai grade Star 1, mendapat 25 TRH per-minggunya, grade Star 2, mendapat 100 TRH per-minggunya, grade Star 3, mendapat 250 TRH per-minggunya, grade Star 4 mendapat 750 TRH per-minggunya;
Bahwa Mendapatkan matching point 1% (10 generasi) bonus harian reward stacking : 1% dari profit downline nya dan berupa koin, Swap token TRH bisa dicairkan kapan saja dalam waktu 1x24 jam dengan jumlah token TRH yang terbatas, bisa melakukan cancel kapan saja untuk membatalkan stacking dengan kompensasi cancel stacking sebanyak 12%, token TRH bisa digunakan membeli token listrik, isi ulang OVO, isi ulang pulsa, Reward berupa motor, mobil dan travelling;
Bahwa syarat untuk bisa bergabung dengan Triumph DeFi yaitu Calon member mendownload aplikasi Triumph di playstore, memilih paket investasi yang ditawarkan, yaitu 1 node (50 TRH) dengan deposit 100 TRH mendapat profit 0,3 TRH /hari, Profit 9 TRH/bulan, atau deposit 500 TRH mendapatkan profit 1,5 TRH/ hari, 45 TRH/bulan, Full node (100 TRH) dengan deposit 1000 TRH , profit 6 TRH/hari, 180 TRH/bulan, Supernode (150 TRH) dengan deposit 2500 TRH, profit 20 TRH/hari, Profit 600 TRH/bulan, atau paket deposit 5000 TRH, Profit 40 TRH/hari, 1200 TRH/bulan, Memiliki email, KTP dan No.HP, Mengikuti intruksi dari upline/ member yang sudah bergabung dengan Triumph DeFi atau mengikuti intruksi yang ada di manual book pada aplikasi Triumph DeFi;
Bahwa Saksi korban Racim Partawijaya, Saksi Sanen Lemanjaya,SE, Rachmat Saefulloh, Nandang Muhamad Jaelani, Arief Ramhan,Spd, Muhidin, Rita Kartikasari, The Hen Kie, Kiki Sugimin, Misyanto,SH, Buana Eko Martono kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) member Triumph DeFi sebagai Pelapor, yang mendapat pengarahan yang meyakinkan dengan keuntungan yang akan didapat apabila menjadi member Triumph DeFi dalam seminar menjadi tergerak untuk menjadi member Triumph DeFi yaitu Saksi Racim Partawijaya membuat akun pertama dengan modal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan mentranfer ke rekening admin DeFi yaitu Rizki Amelia dengan nomor rekening Bank BCA: 8415548946 selanjutnya membuat akun kedua Racim02 atas pembelian 2 node dan token TRH senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan membeli 80% dari Upline atas nama Sari Lutiya dan sebesar 20% dari admin Triumph DeFi Rizki Amelia Sari hingga mencapai Grade Star 2, sehingga jumlah keseluruhan Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah), Saksi Sanen Lemaniaya membuat sebanyak 4 akun dengan masing-masing nilai akun sebesar Rp103.000.000,00 (seratus tiga juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening UPLINE an RACIM selanjutnya saksi Racim yang mengatur terkait pembelian token TRH dan yang menstaking ke 4 akun milik Saksi Sanen Lemaniaya dengan total investasi awal sebesar Rp.2.063.000.000,00 (dua miliar enam puluh tiga juta rupiah), Saksi Husein ibnu najib siregar pada bulan Agustus 2021 membuat akun dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer sebesar Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) ke rekening BRI Nomor: 1390-04-004-100-50-5 UPLINE an. The hen kie, pada bulan September 2021 mentranfer sebesar Rp204.540.000,00 (dua ratus empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan selanjutnya mentranfer sebesar Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah) dan selanjutnya mentranfer sebesar Rp16.230.000,00 (enam belas juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terakhir mentranfer sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp388.770.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), Saksi Rahmat Saefulloh membuat sebanyak 3 buah akun dengan nilai total pembelian sebesar Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening BCA Nomor: 1940163559 an.IWAN GUNAWAN, Saksi Nandang Muhamad Jaelani membuat sebanyak 2 buah akun dengan total nilai pembelian sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening Bank BCA an. UPLINE Rita Kartika Sari maupun dengan cara membeli sebanyak 20% token TRH melalui swap pembelian koin TRX di indodax, sedangkan sisanya sebanyak 80% membeli dari member Triumph DeFi, Saksi Arif Rahman Spd membuat sebanyak 3 akun dengan dengan nilai pembelian akun pertama sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan metode pembayaran transfer ke rekening bank BCA an.YB Satrio dan pembelian kedua sebesar Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) untuk 2 akun berikutnya, sehingga jumlah keseluruhan Rp56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah), Saksi Muhidin membuat 2 akun dengan total nilai pembelian sebesar Rp106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah) dengan metode pembayaran untuk akun pertama dengan mentranfer Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) ke rekening UPLINE an Asep Saefulloh Bank BCA Nomor: 4020431381 dan akun kedua dengan membayar tunai kepada Asep Hidayatullah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) serta mentranfer ke rekening Lutfi Mubarok Bank BCA Nomor: 1830786461 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sedangkan sisanya senilai Rp8.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan mentranfer dari token yang berasal dari akun milik saksi Muhidin, Saksi Rita Kartika Sari membuat sebanyak 3 akun dengan total pembelian sebesar Rp189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dengan metode pembayaran untuk akun pertama yaitu sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ditranfer ke rekening Bank BCA Nomor: 8415548946 an.Rizki Amelia sedangkan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui deposit pada aplikasi Triumph DeFi, dan akun kedua sebesar Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) dan akun ke tiga sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang seluruhnya buatkan oleh Asep Ramdhani, Saksi The Hen Kie mebuat akun dengan cara mentranfer ke rekening Upline an. Muhamad Alan Ben Al di bank BCA nomor: 0350950001 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), Saksi Kiki Sugimin membuat 1 akun senilai Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) dengan cara membayar melalui Upline an. Dedi dan Zulfit, Saksi Buana Eko Martono membuat 1 akun senilai Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan cara mentranfer ke rekening BCA Nomor: 56809342209 an. Lukman Hakim;
Bahwa pada bulan November 2021, member-member Triumph DeFi tidak bisa melakukan pencairan atau pun swap dari token TRH ke token TRX (Tron) dari aplikasi Triumph Defi, token TRH di aplikasi Triumph DeFi tidak bisa digunakan untuk membeli token listrik, isi ulang OVO maupun isi ulang pulsa, dan akhirnya aplikasi Triumph DeFi tidak bisa diakses oleh seluruh member Triumph DeFi sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang sehingga mengakibatkan sejumlah member Triumph DeFi mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp5.820.190.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa dengan pengecekan pada Coinmarketcap TRH bukanlah merupakan koin atau pun token dan tidak terdaftarnya Triumph Token (TRH) yang dijual oleh Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, Saksi Komarudin tidak masuk ke dalam 383 jenis aset kripto sebagaimana Peraturan Bappeti Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif, Saksi YB. Satrio dan Saksi Komarudin pada Perusahaan PT. Pelopor Teknologi Indonesia dilakukan diluar ketentuan Perdagangan Berjangka Komoditi, serta dengan adanya mekanisme mencari member baru melalui member lama dengan cara memberikan bonus secara manual, dikategorikan sesuai dengan skema piramida, karena perputaran uang yang dikumpulkan dari hasil partisipasi orang yang bergabung untuk dibayarkan kepada orang-orang yang merekrutnya;
Bahwa perdagangan Token TRH dalam Platform Triumph DeFi yang diperdagangkan atau dijual oleh Terdakwa Lukman Hakim selaku Direktur Utama PT. Pelopor Teknologi Indonesia kepada para Member Triump DeFi merupakan bagian dari skema piramida, karena dalam menjalankan usaha perdagangan token TRH, Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, Saksi Komarudin, menyarankan para member Triumph DeFi yang sudah bergabung lebih dulu untuk merekrut member baru untuk membeli token TRH di aplikasi Triumph DeFi dengan dijanjikan sejumlah bonus yang sudah ditentukan;
Bahwa Selain skema piramida terlihat dalam menu Genology di aplikasi Triumph DeFi member dapat melihat downline (member yang berhasil direkrut), Selain token TRH dapat dikategorikan sebagai Barang sehingga dari sisi hukum bisnis, pelaku usaha token TRH jika melanggar dapat dikenakan Sanksi tentang perdagangan melalui Sistem elektronik dan ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik;
Bahwa kegiatan perdagangan token TRH yang dilakukan Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, Saksi Komarudin merupakan bagian dari skema piramida dan Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, saksi Komarudin bertindak untuk dan atas nama PT. Pelopor Teknologi Indonesia, selanjutnya produk yang dijual oleh PT.Pelopor Teknologi Indonesia berupa token TRH adalah aset kripto walaupun belum terdaftar pada Bappeti merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset;
Bahwa kegiatan usaha distribusi, PT. Pelopor Teknologi Indonesia mendistribusikan token TRH melalui jaringan yang dikembangkan oleh mitra dan dikategorikan sebagai kegiatan yang menggunakan skema penjualan langsung, dan adanya perbuatan melawan hukum yaitu penerapan skema piramida dalam kegiatan pendistribusian barang, dimana PT.Pelopor Teknologi Indonesia memberikan imbalan 7 % dari biaya partisipasi (biaya paket pembelian token) kepada mitra selaku upline jika berhasil melakukan perekrutan downline, Selain persyaratan dan perijinan yang harus dimiliki oleh PT. Pelopor Teknologi Indonesia mengacu pada pengaturan perijinan di bidang berjangka komoditi pada peraturan dibidang perdagangan berjangka komoditi karena produk yang dijual merupakan aset kripto dan, barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung;
Bahwa mekanisme penjualan Token TRH dalam bisnis Triumph DeFi oleh Terdakwa Lukman Hakim selaku Direktur PT. Pelopor Teknologi Indonesia dalam acara seminar para member atau pembeli dapat membeli Token TRH secara langsung diacara seminar maupun melalui transfer ke rekening Bank BCA para UPLINE diantaranya atas nama UPLINE Sari Lutiya, UPLINE Rachim, UPLINE Rita Kartika Sari, UPLINE Asep Saefulloh, UPLINE Dedi, UPLINE Zulfit, dan ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI dan ke Rekening Bank BCA No. 5680934209 atas nama Terdakwa Lukman Hakim, selanjutnya uang dana hasil penjualan Token TRH yang diterima oleh para UPLINE baik secara tunai maupun transfer, oleh para UPLINE ditransfer ke Rekening penampung yaitu Rekening Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI dan ke Rekening Bank BCA No. 5680934209 atas nama Terdakwa Lukman Hakim;
Bahwa keseluruhan uang yang masuk dari hasil penjualan Token TRH kepada para member sebanyak sekitar 1831 orang atau member termasuk didalamnya sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) member/orang sebagai Pelapor (korban) berdasarkan mutasi rekening sebagai Uang masuk ke rekening Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI Periode 4 Januari 2021 sampai dengan 29 November 2021 sebesar Rp.21.242.215.477,00 (dua puluh satu milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah), Uang masuk ke rekening Bank BCA No. 5680934209 atas nama Terdakwa Lukman Hakim Periode 4 Januari 2021 sampai dengan 27 Maret 2022 sebesar Rp14.556.988.060,00 (empat belas milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam puluh rupiah), selanjutnya uang yang ada di rekening Penampung Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI sebesar Rp21.242.215.477,00 (dua puluh satu milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atas perintah Terdakwa Lukman Hakim, ditrasnfer, dibelanjakan sekitar Rp10.165.955.000,00 (sepuluh milyar seratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Ditransfer ke rekening Bank BCA Nomor 5680635449 atas nama HURRIYAH (Isteri Terdakwa) dari tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2022 total sebesar Rp473.250.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Ditransfer kepada saksi Gembong Pujianto untuk pembayaran honor atau upah setiap bulan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selama 14 (empat belas) bulan total sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), Ditrnsfer kepada Saksi Yoyoy Badru Satrio untuk pembayaran gaji atau upah dan bonus setiap bulan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan juta rupiah) selama 15 (lima belas) bulan total sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), Ditransfer kepada saksi Komarudin untuk pembayaran gaji atau upah dan bonus setiap bulan sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) selama 20 (dua puluh) bulan total sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah), Ditransfer kepada saksi Tubagus Arif untuk pembayaran gaji atau upah sebagai konseptor Triumph DeFi setiap bulan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selama 14 (empat belas) bulan total sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), di transfer kepada saksi Agung Sopian untuk pembayaran upah sebagai desain brosur dan pembuatan video Triumph DeFi setiap bulan sebesar sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Untuk pembayaran gaji Saksi Rizki Amelia Sari setiap bulan sebagai Admin Triumph DeFi sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) selama 1 (satu) tahun hingga total sebesar Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah), di transfer kepada Saksi Husen Ibnu Najib Serigar untuk pembayaran jasa pembuatan akun Triumph DeFi total sebesar Rp388.770.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), di transfer atau dibayarkan kepada saksi Kartika Sari selaku Upline sebagai upah atau bonus membuat 2 (dua) akun sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), membayar sewa hotel tempat seminar di 5 (lima) hotel di Cianjur, Bekasi dan Bandung total sebesar Rp457.935.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), di transfer ke rekening Bank BCA nomor 5680934209 atas nama Lukman Hakim (Terdakwa) Total sebesar Rp1.549.000.000,00 (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta rupiah), Membelanjakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Fortuner sebesar Rp846.000.000,00 (delapan ratus empat puluh enam juta rupiah), Membelanjakan 1 (satu) unit Mobil Lexus sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), Membelanjakan 1 (satu) unit Mobil Pagout sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), Membelanjakan 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah 220 M2 dan luas bangunan 250 M2 terletak di Citrus Garden Blok CD 05 No. 03 Grand Wisata Rt001 Rw013, Kelurahan Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi Sesuai SHM No. 713 atas nama KIKI NURYANTHI P sebesar Rp2.350.000.000,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), Ditarik tunai dan kemudian uangnya dipergunakan untuk membiayai hidup saksi Rizki Amelia Sari, Dan sisa uang yang ada di rekening kemudian dibayarkan kepada para member diluar yang 99 (sembilan puluh) sembilan member;
Bahwa uang yang ada di rekening Penampung Bank BCA Nomor 5680934209 atas nama Terdakwa Lukman Hakim sebesar Rp14.556.988.060,00 (empat belas milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam puluh rupiah) ditransfer, dibelanjakan oleh Terdakwa untuk keperluan ditrasnfer ke rekening Bank BCA nomor 5680635449 atas nama HURRIYAH (Isteri Terdakwa) total sebesar Rp205.900.000,00 (dua ratus lima juta sembilan ratus ribu rupiah), Dibelanjakan untuk pembelian 1 (satu) unit Apartemen Gateway Pasteur Unit Topaz B-0932 tipe 3BC seluas 88 M2 terletak di Jalan Gunung Batu Nomor 203 Kota bandung sebesar Rp922.350.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), ditarik tunai dan uangnya dibelanjakan oleh Terdakwa untuk membiayai kebutuhan hidup Terdakwa bersama isteri sah dan isteri sirinya serta sisa uang yang ada direkning Terdakwa dibayarkan kepada para member diluar yang 99 (sembilan puluh) sembilan member;
Bahwa uang di rekening Penampung Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI sebesar Rp21.242.215.477,00 (dua puluh satu milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan di rekening Penampung Bank BCA Nomor 5680934209 atas nama Terdakwa Lukman Hakim sebesar Rp14.556.988.060,00 (empat belas milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam puluh rupiah), yang berasal dari Perdagangan dengan penjualan Token TRH yang dilakukan oleh Terdakwa yang kemudian uang ditempatkan kembali oleh Terdakwa melalui instrumen perbankan dan selanjutnya uang dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar sewa hotel gaji, upah, bonus dan pembelian rumah, apartemen serta kendaraan roda 4, gaji Direksi, belanja operasional Perusahaan, serta kebutuhan Terdakwa lainnya adalah merupakan perbuatan memecah-mecah harta kekayaan dan semata-mata bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau Harta Kekayaan hasil Perdagangan dan jumlah harta kekayaan tidak dapat dibuktikan asal usulnya oleh Terdakwa sebagai harta kekayaan hasil usaha yang sah dan selain itu juga tidak sesuai dengan profile Terdakwa. Sehingga dengan memecah-mecah Harta Kekayaan, asset-asset berupa kendaraan Roda 4, tanah dan bangunan sesuai SHM Nomor 713 serta Apartemen Gateway Pasteur Unit Topaz B-0932 tipe 3BC seluas 88 M2 yang dibeli dari hasil tindak pidana, seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang diperoleh secara sah;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana dikemukakan diatas, para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah di Dakwa dengan Dakwaan gabungan/Kombinasi antara Alternatif, Subsideritas dengan Kumulatif yaitu melanggar:
Kesatu
Primer : Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 105 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Subsider : Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 106 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Atau
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
DAN
Ketiga
Primer : Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Subsider : Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Gabungan/ Kombinasi antara, Alternatif Subsideritas, dengan Kumulatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Kesatu oleh karena dakwaan Kesatu berbentuk Subsideritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu mepertimbangkan dakwaan Primer Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 105 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah Sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Sebagai Pelaku Usaha Distribusi, yang menerapkan System Skema Piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Pelaku Usaha Pelaku Usaha Distribusi Dilarang Menerapkan System Skema Piramida dam Mendistribusikan barang;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selajutnya Majelis Hakim akan mempertimbagkan Unsur-unsur tersebut diatas dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud unsur Setiap Orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa Lukman Hakim dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur Setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad 2. Unsur Sebagai Pelaku Usaha Distribusi, yang menerapkan System Skema Piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Pelaku Usaha Pelaku Usaha Distribusi Dilarang Menerapkan System Skema Piramida dam Mendistribusikan barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan diketahui pada tanggal 23 Desember 2020 di Apartemen Gateway Bandung Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif Isnaeni, Spd, Saksi YB Satrio, Saksi Komarudin, Saksi Fuad Hanif, Saksi Deny dan Saksi Nurniati berkumpul menyusun jaringan Perdana Upline dan Downline Triumph DeFi, disepakati jaringan Triumph DeFi Induk tercantum akun atas nama YB Satrio sebelah kanan dan akun atas nama Komarudin sebelah kiri, selanjutnya downline dari Komarudin tercantum akun atas nama Fuad Hanif, akun atas nama Deny, dan akun atas nama Nurniati dan selanjutnya bagan yang mencantumkan nama nama Terdakwa Lukman Hakim kirim kepada Saksi Yogi Fahmi Ginanjar untuk dimasukkan ke dalam aplikasi Triumph DeFi dengan maksud supaya terlihat secara struktur dalam jaringan pada apikasi Triumph DeFi, setelah bisnis Triumph DeFi terkait Token TRH yang dikembangkan oleh Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif Isnaeni, Saksi Yogi Fahmi Ginanjar dan Saksi Komarudin belum banyak masyarakat yang tertarik, untuk menggencarkan agar masyarakat tertarik dan mau menjadi anggota dengan membeli produk atau barang berupa Token TRH yang ditawarkan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa Lukman Hakim bersama dengan Saksi Tubagus Arif Ianaeni, Saksi YB Satrio dan Saksi Komarudin mengembangkan jaringan masing-masing dengan cara presentasi one by one, table talk, dan seminar atau DOP, dibeberapa daerah atau wilayah Pada bulan Maret 2021 di Hotel Grand Bydeal Kabupaten.Cianjur, dihadiri oleh Terdakwa, Indra Bekti, Komarudin, Gembong, YB Satrio, di Hotel Santika Margonda Depok dengan pembicara Abdul Kodir dan M.Ali Yanmar, Pada bulan April 2021 di Trans Luxury Hotel Bandung, yang dihadiri oleh Terdakwa, Gembong Pudjianto, YB Satrio, Komarudin, Tubagus Arif, Indra Bekti, dengan pembicara Terdakwa dan Gembong Pudjianto, Pada bulan Oktober 2021 di Bekasi Convention Centre dihadiri Terdakwa, Gembong Pudjianto, Komarudin, Tubagus Arif, dimana Komarudin sebagai pembicara, Pada bulan September 2021 di Hotel Astol Bekasi Barat dihadiri Terdakwa, Gembong Pudjianto, Komarudin, dan Terdakwa sebagai pembicara, dan Pada bulan Agustus 2021 di Hotel Puncak Resort kabupaten Cianjur, dihadiri Terdakwa, Saksi Gembong Pudjianto, Saksi Tubagus Arif Isnaeni, dan Saksi YB Satrio;
Menimbang, bahwa pada acara seminar Triumph DeFi dihadiri oleh Saksi korban Racim Partawijaya, Saksi Sanen Lemanjaya,SE (Bekasi), Rachmat Saefulloh, Nandang Muhamad Jaelani, Arief Ramhan,Spd, Muhidin, Rita Kartikasari, The Hen Kie, Kiki Sugimin, Misyanto,SH, Buana Eko Martono kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) member Triumph DeFi yang diterima oleh Saksi M.Ikram Ardiansyah Tumiwang,SH dari Kantor Hukum Bahari Head Office Gedung Wisma Bahari Lt.2 Jalan Dayeuhluhur Nomor 33 kota Sukabumi Jawa Barat pada setiap seminar Triumph DeFi dijelaskan oleh Terdakwa Lukman Hakim, Saksi Komarudin, Saksi Gembong, Saksi YB Satrio, Saksi Tubagus Arif selaku Master Promotor;
Menimbang, bahwa Perhitungan keuntungan yang diperoleh setiap member yaitu 0,3% s/d 0,8% per hari dari total token TRH yang di investasikan, dengan nilai pembelian 1 token TRH Rp15.000,00 s/d Rp20.000,00 (lima belas ribu rupiah sampai dengan dua puluh ribu rupiah), bonus sponsor dapat keuntungan 7% dari Triumph DeFi jika dapat merekrut member baru, apabila member mencapai grade Star 1, mendapat 25 TRH per-minggunya, grade Star 2, mendapat 100 TRH per-minggunya, grade Star 3, mendapat 250 TRH per-minggunya, grade Star 4 mendapat 750 TRH per-minggunya, Mendapatkan matching point 1% (10 generasi) bonus harian reward stacking : 1% dari profit downline nya dan berupa koin, Swap token TRH bisa dicairkan kapan saja dalam waktu 1x24 jam dengan jumlah token TRH yang terbatas, bisa melakukan cancel kapan saja untuk membatalkan stacking dengan kompensasi cancel stacking sebanyak 12%, token TRH bisa digunakan membeli token listrik, isi ulang OVO, isi ulang pulsa, Reward berupa motor, mobil dan travelling, syarat untuk bisa bergabung dengan Triumph DeFi yaitu Calon member mendownload aplikasi Triumph di playstore, memilih paket investasi yang ditawarkan, yaitu 1 node (50 TRH) dengan deposit 100 TRH mendapat profit 0,3 TRH /hari, Profit 9 TRH/bulan, atau deposit 500 TRH mendapatkan profit 1,5 TRH/ hari, 45 TRH/bulan, Full node (100 TRH) dengan deposit 1000 TRH , profit 6 TRH/hari, 180 TRH/bulan, Supernode (150 TRH) dengan deposit 2500 TRH, profit 20 TRH/hari, Profit 600 TRH/bulan, atau paket deposit 5000 TRH, Profit 40 TRH/hari, 1200 TRH/bulan, Memiliki email, KTP dan No.HP, Mengikuti intruksi dari upline/ member yang sudah bergabung dengan Triumph DeFi atau mengikuti intruksi yang ada di manual book pada aplikasi Triumph DeFi;
Menimbang, bahwa Saksi korban Racim Partawijaya, Saksi Sanen Lemanjaya,SE, Rachmat Saefulloh, Nandang Muhamad Jaelani, Arief Ramhan,Spd, Muhidin, Rita Kartikasari, The Hen Kie, Kiki Sugimin, Misyanto,SH, Buana Eko Martono kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) member Triumph DeFi sebagai Pelapor, yang mendapat pengarahan yang meyakinkan dengan keuntungan yang akan didapat apabila menjadi member Triumph DeFi dalam seminar menjadi tergerak untuk menjadi member Triumph DeFi yaitu Saksi Racim Partawijaya membuat akun pertama dengan modal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan mentranfer ke rekening admin DeFi yaitu Rizki Amelia dengan nomor rekening Bank BCA: 8415548946 selanjutnya membuat akun kedua Racim02 atas pembelian 2 node dan token TRH senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan membeli 80% dari Upline atas nama Sari Lutiya dan sebesar 20% dari admin Triumph DeFi Rizki Amelia Sari hingga mencapai Grade Star 2, sehingga jumlah keseluruhan Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah), Saksi Sanen Lemaniaya membuat sebanyak 4 akun dengan masing-masing nilai akun sebesar Rp103.000.000,00 (seratus tiga juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening UPLINE an RACIM selanjutnya saksi Racim yang mengatur terkait pembelian token TRH dan yang menstaking ke 4 akun milik Saksi Sanen Lemaniaya dengan total investasi awal sebesar Rp2.063.000.000,00 (dua miliar enam puluh tiga juta rupiah), Saksi Husein ibnu najib siregar pada bulan Agustus 2021 membuat akun dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer sebesar Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) ke rekening BRI Nomor: 1390-04-004-100-50-5 UPLINE an. The hen kie, pada bulan September 2021 mentranfer sebesar Rp204.540.000,00 (dua ratus empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan selanjutnya mentranfer sebesar Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah) dan selanjutnya mentranfer sebesar Rp16.230.000,00 dan terakhir mentranfer sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp388.770.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), Saksi Rahmat Saefulloh membuat sebanyak 3 buah akun dengan nilai total pembelian sebesar Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening BCA Nomor: 1940163559 an.IWAN GUNAWAN, Saksi Nandang Muhamad Jaelani membuat sebanyak 2 buah akun dengan total nilai pembelian sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan metode pembelian token TRH melalui tranfer ke rekening Bank BCA an. UPLINE Rita Kartika Sari maupun dengan cara membeli sebanyak 20% token TRH melalui swap pembelian koin TRX di indodax, sedangkan sisanya sebanyak 80% membeli dari member Triumph DeFi, Saksi Arif Rahman Spd membuat sebanyak 3 akun dengan dengan nilai pembelian akun pertama sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan metode pembayaran tranfer ke rekening bank BCA an.YB Satrio dan pembelian kedua sebesar Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) untuk 2 akun berikutnya, sehingga jumlah keseluruhan Rp56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah), Saksi Muhidin membuat 2 akun dengan total nilai pembelian sebesar Rp106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah) dengan metode pembayaran untuk akun pertama dengan mentranfer Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) ke rekening UPLINE an Asep Saefulloh Bank BCA Nomor: 4020431381 dan akun kedua dengan membayar tunai kepada Asep Hidayatullah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) serta mentranfer ke rekening Lutfi Mubarok Bank BCA Nomor: 1830786461 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sedangkan sisanya senilai Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan mentranfer dari token yang berasal dari akun milik saksi Muhidin, Saksi Rita Kartika Sari membuat sebanyak 3 akun dengan total pembelian sebesar Rp189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dengan metode pembayaran untuk akun pertama yaitu sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ditranfer ke rekening Bank BCA Nomor: 8415548946 an.Rizki Amelia sedangkan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui deposit pada aplikasi Triumph DeFi , dan akun kedua sebesar Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) dan akun ke tiga sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang seluruhnya buatkan oleh Asep Ramdhani, Saksi The Hen Kie mebuat akun dengan cara mentranfer ke rekening Upline an. Muhamad Alan Ben Al di bank BCA nomor: 0350950001 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), Saksi Kiki Sugimin membuat 1 akun senilai Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) dengan cara membayar melalui Upline an. Dedi dan Zulfit, Saksi Buana Eko Martono membuat 1 akun senilai Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan cara mentranfer ke rekening BCA Nomor: 56809342209 an. Lukman Hakim;
Menimbang, bahwa pada bulan November 2021, member-member Triumph DeFi tidak bisa melakukan pencairan atau pun swap dari token TRH ke token TRX (Tron) dari aplikasi Triumph Defi, token TRH di aplikasi Triumph DeFi tidak bisa digunakan untuk membeli token listrik, isi ulang OVO maupun isi ulang pulsa, dan akhirnya aplikasi Triumph DeFi tidak bisa diakses oleh seluruh member Triumph DeFi sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang sehingga mengakibatkan sejumlah member Triumph DeFi mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp5.820.190.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan pengecekan pada Coinmarketcap TRH bukanlah merupakan koin atau pun token dan tidak terdaftarnya Triumph Token (TRH) yang dijual oleh Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, Saksi Komarudin tidak masuk ke dalam 383 jenis aset kripto sebagaimana Peraturan Bappeti Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif, Saksi YB. Satrio dan Saksi Komarudin pada Perusahaan PT. Pelopor Teknologi Indonesia dilakukan diluar ketentuan Perdagangan Berjangka Komoditi, serta dengan adanya mekanisme mencari member baru melalui member lama dengan cara memberikan bonus secara manual, dikategorikan sesuai dengan skema piramida, karena perputaran uang yang dikumpulkan dari hasil partisipasi orang yang bergabung untuk dibayarkan kepada orang-orang yang merekrutnya, perdagangan Token TRH dalam Platform Triumph DeFi yang diperdagangkan atau dijual oleh Terdakwa Lukman Hakim selaku Direktur Utama PT. Pelopor Teknologi Indonesia kepada para Member Triump DeFi merupakan bagian dari skema piramida, karena dalam menjalankan usaha perdagangan token TRH, Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, Saksi Komarudin, menyarankan para member Triumph DeFi yang sudah bergabung lebih dulu untuk merekrut member baru untuk membeli token TRH di aplikasi Triumph DeFi dengan dijanjikan sejumlah bonus yang sudah ditentukan, Selain skema piramida terlihat dalam menu Genology di aplikasi Triumph DeFi member dapat melihat downline (member yang berhasil direkrut), Selain token TRH dapat dikategorikan sebagai Barang sehingga dari sisi hukum bisnis, pelaku usaha token TRH jika melanggar dapat dikenakan Sanksi tentang perdagangan melalui Sistem elektronik dan ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik, kegiatan perdagangan token TRH yang dilakukan Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, Saksi Komarudin merupakan bagian dari skema piramida dan Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif Isnaeni, YB Satrio, saksi Komarudin bertindak untuk dan atas nama PT. Pelopor Teknologi Indonesia, selanjutnya produk yang dijual oleh PT.Pelopor Teknologi Indonesia berupa token TRH adalah aset kripto walaupun belum terdaftar pada Bappebti merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset;
Menimbang, bahwa kegiatan usaha distribusi, PT. Pelopor Teknologi Indonesia mendistribusikan token TRH melalui jaringan yang dikembangkan oleh mitra dan dikategorikan sebagai kegiatan yang menggunakan skema penjualan langsung, dan adanya perbuatan melawan hukum yaitu penerapan skema piramida dalam kegiatan pendistribusian barang, dimana PT.Pelopor Teknologi Indonesia memberikan imbalan 7 % dari biaya partisipasi (biaya paket pembelian token) kepada mitra selaku upline jika berhasil melakukan perekrutan downline, Selain persyaratan dan perijinan yang harus dimiliki oleh PT.Pelopor Teknologi Indonesia mengacu pada pengaturan perijinan di bidang berjangka komoditi pada peraturan dibidang perdagangan berjangka komoditi karena produk yang dijual merupakan aset kripto dan, barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur Sebagai Pelaku Usaha Distribusi, yang menerapkan System Skema Piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Pelaku Usaha Pelaku Usaha Distribusi Dilarang Menerapkan System Skema Piramida dam Mendistribusikan barang, telah terpenuhi;
Ad. 3Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa unsur ketiga ini terdapat elemen-elemen yang bersifat alternatif artinya untuk dikatakan terbuktinya unsur ini cukuplah salah satu elemen terbukti, maka unsur ini dikatakan terpenuhi;
Menimbang bahwa unsur melakukan menunjuk kepada pelaku perbuatan (Plegen) artinya orang tersebut yang secara langsung dan secara nyata melakukan suatu perbuatan delik;
Menimbang bahwa unsur ketiga ini terdapat elemen-elemen yang bersifat alternatif artinya untuk dikatakan terbuktinya unsur ini cukuplah salah satu elemen terbukti, maka unsur ini dikatakan terpenuhi;
Menimbang bahwa unsur melakukan menunjuk kepada pelaku perbuatan (Plegen) artinya orang tersebut yang secara langsung dan secara nyata melakukan suatu perbuatan delik;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa diketahui pada tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021 di Hotel Grand Bydeal dan di Hotel Puncak Resort Cianjur, di Bekasi Covention Cnter, di Hotel Aston Bekasi, di Hotel Santika Depok dan di Trans Luxury Hotel Bandung, Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif, Saksi YB. Satrio dan Saksi Komarudin, Sebagai Pelaku Usaha Distribusi, melakukan, dan menerapkan system skema piramida dalam mendistribusikan barang, pada awal bulan November 2020, Terdakwa Lukman Hakim melakukan rapat dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni di Café Victory Jalan Panjajaran Kota Bandung, Saksi Tubagus Arif Isnaeni menyampaikan ide sebuah konsep bisnis Triumph DeFi terkait Token TRH, dan Terdakwa Lukman Hakim menyumbangkan ide sebuah merek yaitu Triumph DeFi dan menyampaikan konsep pemasaran terkait Token TRH basic Terdakwa Lukman Hakim adalah marketing, setelah disepakati konsep bisnis Triumph DeFi (Decentralize Finance) Terdakwa Lukman Hakim dan Saksi Tubagus Arif Isnaeni membahas Visi dan Misi Token TRH untuk memberikan peluang dan manfaat bagi orang banyak, memberikan peluang bisnis/pekerjaan bagi masyarakat secara umum karena masa Pandemi Covid, pada bulan November 2020 Terdakwa Lukman Hakim menyampaikan ide mengembangkan bisnis platform Triumph DeFi dengan wadah edukasi dengan merk Imperium Global Network sebagai supoort system agar holder (pemilik Token TRH) berkembang dengan baik dan terstruktur maka Imperium Global Network membuat langkah-langkah atau kurikulum dan Juklak sehinggga pemilik Token TRH bisa mengembangkan jaringan dengan mudah dan terduplikasi dengan baik;
Menimbang, bahwa setelah konsep awal terbentuk, Saksi Tubagus Arif Isnaeni meminta Saksi Yogi Fahmi Ginanjar yang menguasai bidang IT untuk membuat aplikasi Triumph DeFi termasuk memasukkan pada aplikasi beberapa menu, fasilitas-fasilitas aplikasi termasuk mencantumkan white paper/road map berkenaan dengan konsep pengembangan Triumph DeFi dimasa depan selanjutnya Saksi Yogi Fahmi Ginanjar mendaftarkan aplikasi Triumph DeFi ke aplikasi internet berupa Playstore untuk tujuan supaya setiap calon member Triumph DeFi dapat mengunduh aplikasi guna memudahkan mendaftarkan diri berikut segala persyaratan yang dicantumkan didalam aplikasi;
Menimbang, bahwa aplikasi Triumph Defi yang telah berhasil didaftarkan di Playstore pada Internet para Pengguna dapat mengunduh aplikasi tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai member namun didalam aplikasi yang dibuat oleh Terdakwa selain syarat-syarat yang telah ditentukan akan tetapi data aplikasi tersebut tidak memperlihatkan perlindungan data pribadi atau identitas para member apabila para member telah bergabung mengikuti program aplikasi Triumph Defi tersebut;
Menimbang, bahwa dengan tidak adanya proteksi dan perlindungan untuk melindungi data-data pribadi dari para member pada aplikasi tersebut, sebagaimana sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dikhawatirkan, aplikasi yang telah dibuat oleh Terdakwa dapat disalahgunakan penggunaan data pribadi para saksi korban secara illegal oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa salah satu elemen dari unsur ketiga ini yaitu sebagai pelaku (plegen) dari perbuatan pidana telah terpenuhi terhadap diri Terdakwa yaitu sebagai pelaku yang secara langsung dan secara nyata melakukan suatu perbuatan delik dan oleh karenanya unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kesatu Primer yaitu Pasal 105 Undan-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara gabungan/kombinasi antara Alternatif, Subsideritas dengan Kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan selanjutnya sebagaimana diatur dalam dakwaan Dan Ketiga Primer sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Yang menempatkan mentransfer, mengalihkan, membelanjkan, membayarkan,menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan;
Unsur Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang bahwa unsur Setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu Primer di atas dan dinyatakan telah terbukti, sehingga dengan demikian unsur setiap orang dakwaan Kesatu Primer diambil alih dan menjadi pertimbangan dalam dakwaan Ketiga Primer selanjutnya dan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 2. Unsur Yang Menempatkan Mentransfer, Mengalihkan, Membelanjkan, Membayarkan, Menghibahkan, Menitipkan, Membawa ke luar negeri, Mengubah bentuk, Menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif oleh karena itu apabila salah satu dari unsur ini terbukti oleh perbuatan Terdakwa maka keseluruhan unsur dianggap terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diketahui mekanisme penjualan Token TRH dalam bisnis Triumph DeFi oleh Terdakwa Lukman Hakim selaku Direktur PT. Pelopor Teknologi Indonesia dalam acara seminar para member atau pembeli dapat membeli Token TRH secara langsung diacara seminar maupun melalui transfer ke rekening Bank BCA para UPLINE diantaranya atas nama UPLINE Sari Lutiya, UPLINE Rachim, UPLINE Rita Kartika Sari, UPLINE Asep Saefulloh, UPLINE Dedi, UPLINE Zulfit, dan ditransfer ke Rekening Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI dan ke Rekening Bank BCA Nomor 5680934209 atas nama Terdakwa Lukman Hakim, selanjutnya uang dana hasil penjualan Token TRH yang diterima oleh para UPLINE baik secara tunai maupun transfer, oleh para UPLINE ditransfer ke Rekening penampung yaitu Rekening Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI dan ke Rekening Bank BCA Nomor 5680934209 atas nama Terdakwa Lukman Hakim;
Menimbang, bahwa keseluruhan uang yang masuk dari hasil penjualan Token TRH kepada para member sebanyak sekitar 1831 orang atau member termasuk didalamnya sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) member/orang sebagai Pelapor (korban) berdasarkan mutasi rekening sebagai Uang masuk ke rekening Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI Periode 4 Januari 2021 sampai dengan 29 November 2021 sebesar Rp21.242.215.477,00 (dua puluh satu milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah), Uang masuk ke rekening Bank BCA Nomor 5680934209 atas nama Terdakwa Lukman Hakim Periode 4 Januari 2021 sampai dengan 27 Maret 2022 sebesar Rp14.556.988.060,00 (empat belas milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam puluh rupiah), selanjutnya uang yang ada di rekening Penampung Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI sebesar Rp21.242.215.477,00 (dua puluh satu milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atas perintah Terdakwa Lukman Hakim, ditrasnfer, dibelanjakan sekitar Rp10.165.955.000,00 (sepuluh milyar seratus enam puluh lima juta rupiah), Ditransfer ke rekening Bank BCA Nomor 5680635449 atas nama HURRIYAH (Isteri Terdakwa) dari tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2022 total sebesar Rp473.250.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Ditransfer kepada saksi Gembong Pujianto untuk pembayaran honor atau upah setiap bulan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selama 14 (empat belas) bulan total sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), Ditransfer kepada Saksi Yoyoy Badru Satrio untuk pembayaran gaji atau upah dan bonus setiap bulan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan juta rupiah) selama 15 (lima belas) bulan total sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), Ditransfer kepada saksi Komarudin untuk pembayaran gaji atau upah dan bonus setiap bulan sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) selama 20 (dua puluh) bulan total sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah), Ditransfer kepada saksi Tubagus Arif untuk pembayaran gaji atau upah sebagai konseptor Triumph DeFi setiap bulan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selama 14 (empat belas) bulan total sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), Ditransfer kepada saksi Agung Sopian untuk pembayaran upah sebagai desain brosur dan pembuatan video Triumph DeFi setiap bulan sebesar sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Untuk pembayaran gaji Saksi Rizki Amelia Sari setiap bulan sebagai Admin Triumph DeFi sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) selama 1 (satu) tahun hingga total sebesar Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah), Ditransfer kepada Saksi Husen Ibnu Najib Serigar untuk pembayaran jasa pembuatan akun Triumph DeFi total sebesar Rp388.770.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), Ditransfer atau dibayarkan kepada saksi Kartika Sari selaku Upline sebagai upah atau bonus membuat 2 (dua) akun sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), Membayar sewa hotel tempat seminar di 5 (lima) hotel di Cianjur, Bekasi dan Bandung total sebesar Rp457.935.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), Ditransfer ke rekening Bank BCA Nomor 5680934209 atas nama Lukman Hakim (Terdakwa) Total sebesar Rp1.549.000.000,00 (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta rupiah), Membelanjakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Fortuner sebesar Rp.846.000.000,00 (delapan ratus empat puluh enam juta rupiah), Membelanjakan 1 (satu) unit Mobil Lexus sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), Membelanjakan 1 (satu) unit Mobil Pugeot sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), Membelanjakan 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah 220 M2 dan luas bangunan 250 M2 terletak di Citrus Garden Blok CD 05 No. 03 Grand Wisata Rt001 Rw013, Kelurahan Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi Sesuai SHM No. 713 atas nama KIKI NURYANTHI P sebesar Rp2.350.000.000,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), Ditarik tunai dan kemudian uangnya dipergunakan untuk membiayai hidup saksi Rizki Amelia Sari, Dan sisa uang yang ada di rekening kemudian dibayarkan kepada para member diluar yang 99 (sembilan puluh) sembilan member;
Menimbang, bahwa uang yang ada di rekening Penampung Bank BCA Nomor 5680934209 atas nama Terdakwa Lukman Hakim sebesar Rp14.556.988.060,00 (empat belas milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam puluh rupiah) ditransfer, dibelanjakan oleh Terdakwa untuk keperluan ditrasnfer ke rekening Bank BCA Nomor 5680635449 atas nama HURRIYAH (Isteri Terdakwa) total sebesar Rp205.900.000,00 (dua ratus lima juta sembilan ratus ribu rupiah), Dibelanjakan untuk pembelian 1 (satu) unit Apartemen Gateway Pasteur Unit Topaz B-0932 tipe 3BC seluas 88 M2 terletak di Jalan Gunung Batu No. 203 Kota bandung sebesar Rp922.350.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), ditarik tunai dan uangnya dibelanjakan oleh Terdakwa untuk membiayai kebutuhan hidup Terdakwa bersama isteri sah dan isteri sirinya serta sisa uang yang ada direkning Terdakwa dibayarkan kepada para member diluar yang 99 (sembilan puluh) sembilan member;
Menimbang, bahwa uang di rekening Penampung Bank BCA Nomor 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI sebesar Rp21.242.215.477,00 (dua puluh satu milyar dua ratus empat puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan di rekening Penampung Bank BCA Nomor 5680934209 atas nama Terdakwa Lukman Hakim sebesar Rp14.556.988.060 (empat belas milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam puluh rupiah), yang berasal dari Perdagangan dengan penjualan Token TRH yang dilakukan oleh Terdakwa yang kemudian uang ditempatkan kembali oleh Terdakwa melalui instrumen perbankan dan selanjutnya uang dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar sewa hotel gaji, upah, bonus dan pembelian rumah, apartemen serta kendaraan roda 4, gaji Direksi, belanja operasional Perusahaan, serta kebutuhan Terdakwa lainnya adalah merupakan perbuatan memecah-mecah harta kekayaan dan semata-mata bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau Harta Kekayaan hasil Perdagangan dan jumlah harta kekayaan tidak dapat dibuktikan asal usulnya oleh Terdakwa sebagai harta kekayaan hasil usaha yang sah dan selain itu juga tidak sesuai dengan profile Terdakwa. Sehingga dengan memecah-mecah Harta Kekayaan, asset-asset berupa kendaraan Roda 4, tanah dan bangunan sesuai SHM No. 713 serta Apartemen Gateway Pasteur Unit Topaz B-0932 tipe 3BC seluas 88 M2 yang dibeli dari hasil tindak pidana, seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang diperoleh secara sah;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa salah satu elemen dari unsur kedua ini yaitu menempatkan mentransfer, mengalihkan, membelanjkan, membayarkan, menitipkan, atau perbuatan lain atas harta kekayaantelah terpenuhi menurut hukum;
Ad 3. Unsur Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan unsur-unsur adalah sebagai berikut:
Perbuatan tersebut harus timbul dari satu niat.
Perbuatan-perbuatannya itu harus sama macamnya.
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dari keterangan Saksi-saksi serta barang bukti yang diajukan diketahui Terdakwa Lukman Hakim bersama Saksi Tubagus Arif, Saksi YB. Satrio dan Saksi Komarudin, Sebagai Pelaku Usaha Distribusi, melakukan, dan menerapkan system skema piramida dalam mendistribusikan barang, pada awal bulan November 2020, Terdakwa Lukman Hakim melakukan rapat dengan saksi Tubagus Arif Isnaeni di Café Victory Jalan Pajajaran Kota Bandung, Saksi Tubagus Arif Isnaeni menyampaikan ide sebuah konsep bisnis Triumph DeFi terkait Token TRH, dan Terdakwa Lukman Hakim menyumbangkan ide sebuah merek yaitu Triumph DeFi dan menyampaikan konsep pemasaran terkait Token TRH basic Terdakwa Lukman Hakim adalah marketing, setelah disepakati konsep bisnis Triumph DeFi (Decentralize Finance) Terdakwa Lukman Hakim dan Saksi Tubagus Arif Isnaeni membahas Visi dan Misi Token TRH untuk memberikan peluang dan manfaat bagi orang banyak, memberikan peluang bisnis/pekerjaan bagi masyarakat secara umum karena masa Pandemi Covid, pada bulan November 2020 Terdakwa Lukman Hakim menyampaikan ide mengembangkan bisnis platform Triumph DeFi dengan wadah edukasi dengan merk Imperium Global Network sebagai supoort system agar holder (pemilik Token TRH) berkembang dengan baik dan terstruktur maka Imperium Global Network membuat langkah-langkah atau kurikulum dan Juklak sehinggga pemilik Token TRH bisa mengembangkan jaringan dengan mudah dan terduplikasi dengan baik;
Menimbang, bahwa setelah konsep awal terbentuk, Saksi Tubagus Arif Isnaeni meminta Saksi Yogi Fahmi Ginanjar yang menguasai bidang IT untuk membuat aplikasi Triumph DeFi termasuk memasukkan pada aplikasi beberapa menu, fasilitas-fasilitas aplikasi termasuk mencantumkan white paper/road map berkenaan dengan konsep pengembangan Triumph DeFi dimasa depan selanjutnya Saksi Yogi Fahmi Ginanjar mendaftarkan aplikasi Triumph DeFi ke aplikasi internet berupa Playstore untuk tujuan supaya setiap calon member Triumph DeFi dapat mengunduh aplikasi guna memudahkan mendaftarkan diri berikut segala persyaratan yang dicantumkan didalam aplikasi;
Menimbang, bahwa pada acara seminar Triumph DeFi dihadiri oleh Saksi korban Racim Partawijaya, Saksi Sanen Lemanjaya,SE (Bekasi), Rachmat Saefulloh, Nandang Muhamad Jaelani, Arief Ramhan,Spd, Muhidin, Rita Kartikasari, The Hen Kie, Kiki Sugimin, Misyanto,SH, Buana Eko Martono kurang lebih 99 (sembilan puluh sembilan) member Triumph DeFi yang diterima oleh Saksi M.Ikram Ardiansyah Tumiwang,SH dari Kantor Hukum Bahari Head Office Gedung Wisma Bahari Lt.2 Jl.Dayeuhluhur No.33 kota Sukabumi Jawa Barat pada setiap seminar Triumph DeFi dijelaskan oleh Terdakwa Lukman Hakim, Saksi Komarudin, Saksi Gembong, Saksi YB Satrio, Saksi Tubagus Arif selaku Master Promotor;
Menimbang, bahwa Perhitungan keuntungan yang diperoleh setiap member yaitu 0,3% s/d 0,8% per hari dari total token TRH yang di investasikan, dengan nilai pembelian 1 token TRH Rp15.000,00 s/d Rp20.000,00 (lima belas ribu rupiah sampai dengan dua puluh ribu rupiah), Bonus sponsor dapat keuntungan 7% dari Triumph DeFi jika dapat merekrut member baru, apabila member mencapai grade Star 1, mendapat 25 TRH per-minggunya, grade Star 2, mendapat 100 TRH per-minggunya, grade Star 3, mendapat 250 TRH per-minggunya, grade Star 4 mendapat 750 TRH per-minggunya, Mendapatkan matching point 1% (10 generasi) bonus harian reward stacking : 1% dari profit downline nya dan berupa koin, Swap token TRH bisa dicairkan kapan saja dalam waktu 1x24 jam dengan jumlah token TRH yang terbatas, bisa melakukan cancel kapan saja untuk membatalkan stacking dengan kompensasi cancel stacking sebanyak 12%, token TRH bisa digunakan membeli token listrik, isi ulang OVO, isi ulang pulsa, Reward berupa motor, mobil dan travelling, syarat untuk bisa bergabung dengan Triumph DeFi yaitu Calon member mendownload aplikasi Triumph di playstore, memilih paket investasi yang ditawarkan, yaitu 1 node (50 TRH) dengan deposit 100 TRH mendapat profit 0,3 TRH /hari, Profit 9 TRH/bulan, atau deposit 500 TRH mendapatkan profit 1,5 TRH/ hari, 45 TRH/bulan, Full node (100 TRH) dengan deposit 1000 TRH , profit 6 TRH/hari, 180 TRH/bulan, Supernode (150 TRH) dengan deposit 2500 TRH, profit 20 TRH/hari, Profit 600 TRH/bulan, atau paket deposit 5000 TRH, Profit 40 TRH/hari, 1200 TRH/bulan, Memiliki email, KTP dan No.HP, Mengikuti intruksi dari upline/ member yang sudah bergabung dengan Triumph DeFi atau mengikuti intruksi yang ada di manual book pada aplikasi Triumph DeFi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur Jika antara beberap perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Ketiga Primer yaitu Pasal 3 Undang-undang republic Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Dan Ketiga Primer;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kesatu Primer yaitu Pasal 105 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dan Ketiga Primer yaitu Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan gabungan/kombinasi antara Alternatif, Subsideritas dengan Kumulatif;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Perbuatan Yang Menerapkan System Skema Piramida Dalam Mendistribusikan Barang dan Menempatkan, Mentransfer, Mengalihkan, Membelajakan, Membayarkan, Menitipkan Perbuatan Lain Atas harta kekayaan yang dilakukan Secara Terus Menerus Sebagai Perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana dakwaan Kesatu Primer dan Ketiga Primer dalam dakwaan Gabungan/kombinasi antara Alternatif, Subsideritas dan Kumulatif Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang dianggap perlu sehubungan dengan Hukum Acara Pembuktian dalam perkara ini yang berkaitan dengan baik Requisitor (tuntutan) dari Penuntut Umum maupun Pledoi (Pembelaan) dari Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutannya Penuntut Umum berpendapat dari hasil pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer yaitu Pasal 105 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dan Ketiga Primer yaitu Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sedangkan Penasihat hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang dibacakan oleh Terdakwa dipersidangan, yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya Terdakwa ayah dari 5 anak yang masih Pendidikan Sekolah Dasar, Menengah dan Pakultas dan memiliki seorang Istri yang menanggung biaya beban hidup dan biaya Sekolah, Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut, sehingga terhadap hal tersebut Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena pasal yang didakwakan Penuntut umum tersebut mengandung ancaman pidana yang bersifat Kumulatif, yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut terhadap Terdakwa dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat diganti dengan Pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena para Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP tidak ditemui adanya alasan untuk membebaskannya dari tahanan maka cukup beralasan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu pula dipertimbangkan Keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa telah merugikan orang lain secara materi yang dapat menimbulkan trauma psikologis;
- Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
- Aplikasi yang di buat oleh Terdakwa tidak melindungi data pribadi, hanya disclaimer aplikasi;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya;
Menimbang bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) buah flasdisk yang berisi Video kegiatan seminar Triumph DeFi, 1 (satu) Buah Flasdisk merk PNY dengan kapasitas 8GB warna silver yang menyimpan dokumen atau 1 folder yang berupa 7(tujuh) vidio tentang aplikasi Platform Triumph DeFi, 1 (satu) buah flasdisk 4GB merk Robot yang berisi gambar pamflet, Video kegiatan seminar, Video Profile Triumph DeFi dan presentasi Triumph DeFi, 1 (satu) buah Kartu Debit Bank BSI, 1 (satu) buah kartu Debit Bank Jenius, 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 5680934209 an. Lukman Hakim, 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BSI dengan nomor rekening 7220432453 an. Lukman Hakim, 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 8415593186 an. Lukman Hakim, 1 (satu) buah Key BCA, dan 4 (empat) Kartu ATM Bank BCA, oleh karena alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka sudah sepatutnya barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) buah KTP atas nama Lukman Hakim, 1 (satu) buah Kartu NPWP an. Lukman Hakim, 2 (dua) buah SIM A dan SIM C an. Lukman Hakim, dan 1 (satu) buah PASPOR atas nama Lukman Hakim, oleh karena diketahui milik Terdakwa, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Lukman Hakim;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya jawaban somasi tanggal 28 Januari 2022, 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya daftar kerugian korban Triumph DeFi, 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya data member Triumph DeFi, 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya daftar bukti Staking/deposit awal member Triumph DeFi, 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya bahan presentasi Triumph DeFi, 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya undangan seminar Triumph DeFi, 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya Manual Book Triumph DeFi, 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya White Paper Triumph DeFi, 1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya data member Triumph DeFi, 1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya daftar kerugian korban Triumph DeFi, 1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya TRH dalam akun Triumph DeFi, 1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya bukti chat dengan Lukman Hakim, 1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya tampilan profil dalam aplikasi, 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya undangan rapat Triumph DeFi, 1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya notifikasi Triumph DeFi, 1 (satu) bundel data transaksi keuangan berupa rekening koran rekening BCA an. Racim Parta Wijaya No. Rek. 8730288078 periode tgl 1 Februari 2021 s.d 26 Februari 2021, 1 (satu) bundel data transaksi keuangan berupa rekening koran rekening BCA an. Racim Parta Wijaya No. Rek. 8730288078 periode tanggal 1 Maret 2021 s.d 31 Maret 2021, 1 (satu) bundel data transaksi keuangan berupa rekening koran rekening BCA an. Racim Parta Wijaya nomor rekening: 8730288078 periode tanggal 1 April 2021 s.d 30 April 2021, 1 (satu) buah buku DeFi Architecture Of Triumph Official, 1 (satu) bundel legalisir Data Member Triumph DeFi, 1 (satu) bundel legalisir Data Stacking Triumph DeFi, 1 (satu) bundel focotopy legalisir rekening koran Bank BCA nomor rekening 5680168204 an. Gembong Pudjianto, 1 (satu) lembar print out pamflet Grand Dop Triumph di Cinema Bekasi XXI Mega Bekasi Hypermall, Bekasi, 1 (satu) bundel data member Triumph DeFi an. Buana Eko Martono, 1 (satu) bundel data member Triumpf DeFi an. Aditya Haris Kemal, 1 (satu) bundel data member Triumpf DeFi an. Muhidin, 1 (satu) bundel dokumen tentang Triumph DeFi milik Husen Ibnu Najib Siregar, 2 (dua) bundel somasi Kantor Hukum kepada Lukman Hakim, 2 (dua) bundel somasi Kantor Hukum kepada Y. B. Satrio, 2 (dua) lembar Fc. Internal Office Memo (IOM), tanggal 24 Juni 2021, Surat-surat atau dokumen tersebut adalah 1 (satu) Bundel rekening koran BCA an. Komarudin dengan nomer rekening 7400975951 dari periode 1 Januari 2021 sampai 07 Desember 2021, 1 (satu) Bundel bahan presentasi power point aplikasi Platform Triumph DeFi, 1 (satu) Bundel bahan desain player-player tentang aplikasi Platform Triumph DeFi, 1 (satu) bundel surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0051524.AH.01.01. Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Pelopor Teknologi Indonesia tanggal 20 Agustus 2021, 1 (satu) bundel legasir surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 2008210028911, 1 (satu) lembar legalisir surat Business Certificate dari Okelegal Law Office tgl 3 September 2020, 1 (satu) lembar Certificate PT. Pelopor Teknologi Indonesia (Triumph Official), ISO/IEC 227001:2013 (Onformation Security Management System), 1 (satu) lembar Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor 001345.01/DJAI.PSE/10/2021 tanggal terbit 26 Oktober 2021 dari Kementrian Komunikasi & Informatika RI, 1 (satu) bundel legalisir persentasi Triumph DeFi, 2 (dua) lembar fotocopy bukti transfer screenshot m Banking ke rekening Bank BCA nomor: 8415548946 a.n. RIZKI AMELIA SARI, 1 (satu) lembar fotocopy daftar pengurus resmi Triumph DeFi, 1 (satu) lembar fotocopy daftar Asset Triumph DeFi an. MISYANTO, S.H., 1 (satu) lembar fotocopy daftar downline dan upline Triumph DeFi, 1 (satu) bundel rekening koran BCA a.n. Misyanto dengan nomor rekening 1830475725 dari periode 1 Januari sampai 8 Desember 2021, Surat-surat atau dokumen 1 Satu bandel Bukti transaksi pembayaran keperluan operasional sewa hotel dan pembelian mobil serta keperluan Triumph Defi lainnya dari Bank BCA Nomor Rekening: 8415548946 a.n Rizki Amelia Sari Bank BCA Kemang Pratama Bekasi Kota, 1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta perusahaan PT. Pelopor Teknologi Indonesia Nomor: 5 tanggal 13 Agustus 2021 yang dibuat di Notaris Helly Herlawati, S.H., M.Kn., 2 (dua) lembar fotocopy Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 001345.01/DJAI.PSE/10/2021 tanggal terbit 26 Oktober 2021 dari Kementrian Komunikasi & Informatika RI, 1 (satu) lembar fotocopy Certificate PT. Pelopor Teknologi Indonesia, ISO/IEC 227001:2013 (Onformation Security Management System), 2 (dua) lembar fotocopy Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Nomor Induk Berusaha:2008210028911, tanggal 20 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal, 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor AHU-0051524.AH.01.01. Tahun 2021 tentang pengesahan pendirian badan Hukum Perseroan Terbatas PT Pelopor Teknologi Indonesia, 1 (satu) lembar fotocopy permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan melalui sistem elektronik (SIUPMSE) dengan nomor registrasi 00706/SIPT/10/2021, 1 (satu) lembar fotocopy registrasi pengajuan ijin aplikasi PSE kominfo untuk PT. Pelopor Teknologi Indonesia, 1 (satu) lembar legalisir print out rekening Bank BCA No. Rek 0060226989 a.n. Syarif Anis periode Agustus 2021, 1 (satu) bundel legalisir print out rekening Bank BCA No. Rek 2432241077 a.n. Ina Rostiana periode Mei 2021, 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta No. 19 Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Gateway Pasteur Apartement (pengalihan kepemelikan Unit) tanggal 24 Juni 2021, 1 (satu) bundel fotocopy Akta No. 33 Pernyataan Keputusan Rapat PT. Hana Embroidery tanggal 24 Agustus 2017, 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA a.n Hurriyah, No Rek: 5680635449 Februari 2021 s.d Desember 2021 dan bulan Februari 2022 s.d Juni 2022, 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BRI a.n Hurriyah, No Rek: 708801011788503 Februari 2021 s.d Maret 2022, 1 (satu) lembar Asli Izin Memasarkan Properti tanggal 14 oktober 2020, 1 (satu) lembar Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA Lukman Hakim ke Denny Yanuar Ali dengan nilai Rp. 150.000.000,, 1 (satu) Bundel Rekening koran a.n Kiki Nuryanti P Bank Bca No. Rek. 5780626293 periode Juni 2021 s/d Mei 2023, 1 (satu) Bundel Rekening koran a.n Kiki Nuryanti P Bank Mandiri nomer rekening 1250004743274 periode Oktober 2022 sampai dengan Mei 2023, 1 (satu) Bundel Rekening koran a.n Kiki Nuryanti P Bank BNI nomer rekening 1262307888 periode Juni 2021 s/d Mei 2023, 1 (satu) Bundel Rekening koran a.n Kiki Nuryanti P Bank BRI No. Rek. 036201043554501 periode Juni 2021 s/d Mei 2023, 1 (satu) Bundel Rekening koran a.n Irfan Erfandi Bank BCA nomer rekening 3430599576 periode Juni 2021 s/d Mei 2023, 1 (satu) Bundel Rekening koran a.n Irfan Erfandi Bank mandiri No. Rek. 1560004840674 periode Oktober 2022 s/d Mei 2023, 1 (satu) Bundel Rekening koran a.n Irfan Erfandi Bank mandiri nomer rekening 15600042050755 periode Oktober 2022 s/d Mei 2023, 1 (satu) Bundel Rekening koran an PT. Rumah Wirausaha Sukses Bank mandiri nomer rekening 15600014461950 periode Oktober 2022 sampai dengan Mei 2023, 1 (satu) Bundel dokumen akte pendirian perusahaan dan akte perubahan PT. Rumah Wirausaha Sukses, 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor 5680934209 an. Lukman Hakim periode Januari 2021 s/d Maret 2023, 1 (satu) bundel Formulir Aplikasi Permbukaan Rekening pada PT. Bank BCA an. Rizki Amelia Sari dengan Nomor Rekening 8415548946 dan kartu identitas atas nama Rizki Amelia Sari, 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA No. 8415593186 an. Lukman Hakim periode April 2021 s/d Maret 2023, 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor 8415548946 an Rizki Amelia Sari periode Januari 2021 s/d Agustus 2022, 1 (satu) bundel Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening pada PT. Bank BCA an. Rizki Amelia Sari dengan nomor rekening 8415594379 dan kartu identitas atas nama Rizki Amelia Sari, 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA no. 8415594379 an. Rizki Amelia Sari periode April 2021 s/d Agustus 2022, 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA no. 8415274609 an. Rizki Amelia Sari Periode Januari 2021 s/d Agustus 2022, 1 (satu) bundel Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening pada PT. Bank BCA atas nama Rizki Amelia Sari dengan No. Rek. 8415274609 dan kartu identitas an. Rizki Amelia Sari, 1 (satu) bundel data kendaraan Roda 4 yang pernah melakukan abodeman di unit apartemen tower TOPAZ-B0932, dan 2 (dua) lembar data Ijin huni di unit apartemen tower JADE Blok A lt. 3 No. 17 a.n TUBAGUS berikut Fc. KTP dan STNK kendaraan Roda empat, oleh karena berupa dokumen dan lampiran-lampiran, maka sudah sepatutnya barang tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Nokia warna Hijau, 1 (satu) buah Samsung Z Fold2 LTE, 1 (satu) unit Apartement Tower Topaz B Nomor 932 Lt. 9 dengan luas 88 M2 yang terletak di Gateway Pasteur Jalan Gunung Batu Nomor 203 Bandung, Jawa Barat, sesuai dengan Akta Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Gateway Pasteur Apartement Nomor: 19 tanggal 24 Juni 2021 yang diatasnamakan Ersa Hernawati selaku istri siri dari Terdakwa, 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah 220 M2 dan luas bangunan 250 M2 yang beralamat di Citrus Garden Blok CD 05 Nomor 03 Grand Wisata, RT001, RW013, Kelurahan Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi atas nama Kiki Nuryanthi P, sesuai dengan SHM Nomor 713, 1 (satu) bundel fotocopy SHM No. 713 Desa Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan a.n Kiki Nuryanthi, 1 (satu) bundel Fc dokumen yang terdiri dr Surat Permintaan Konsumen perihal permohonan peralihan kepemilikan dr PT. Hana Embroidery yang diwakilkan oleh Mr. Sung Duk Cho kpd Ersa Hernawati tanggal 24 Juni 2021, Surat Perjanjian peralihan dan Pengoperan Hak dan Kewajiban Pemesanan tanggal 24 Juni 2021 dari PT. Hana Embroidery yang diwakilkan oleh Mr. Sung Duk Cho kepada Ersa Hernawati, Surat Pernyataan Validasi NPWP dan Kewajiban Pajak Konsumen, serta identitas kedua belah pihak serta data lampiran denda unit apartemen tower TOPAZ-B0932, 3 (tiga) lembar fotocopy Kesepakatan Jual Beli Rumah Nomor 002/006/GALERI/2021 tanggal 2 Juni 2021, 2 (dua) lembar fotocopy kwitansi pembayaran dan slip transfer untuk pembelian rumah Citrus Garden Blok CD 05 Nomor 03 Grand Wisata, RT001, RW013, Kelurahan Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 1 (satu) lembar Fc Konfirmasi Data Pemilik Unit TOPAZ-B0932, 1 (satu) bundel Akta Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Gateway Pasteur Apartement Nomor 19 tanggal 24 Juni 2021, 1 (satu) bundel Pembelian Apartement Gateway Pasteur Tower Topaz B1 Kota Bandung Jawa Barat, oleh karena diketahui milik Terdakwa dan merupakan barang bukti yang dibeli dari hasil kejahatan, maka sudah sepatutnya dirampas untuk Negara, selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut dikembalikan kepada Para Korban melalui Asosiasi;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan pasal 222 KUHAP maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Lukman Hakim tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Perbuatan Yang Menerapkan System Skema Piramida Dalam Mendistribusikan Barang dan Menempatkan, Mentransfer, Mengalihkan, Membelanjakan, Membayarkan, Menitipkan Perbuatan Lain Atas harta kekayaan yang dilakukan Secara Terus Menerus Sebagai Perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana dakwaan Kesatu Primer dan Ketiga Primer Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18(delapan belas)tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (bulan)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah flasdisk yang berisi Video kegiatan seminar Triumph DeFi;
1 (satu) Buah Flasdisk merk PNY dengan kapasitas 8GB warna silver yang menyimpan dokumen atau 1 folder yang berupa 7(tujuh) vidio tentang aplikasi Platform Triumph DeFi;
1 (satu) buah flasdisk 4GB merk Robot yang berisi gambar pamflet, Video kegiatan seminar, Video Profile Triumph DeFi dan presentasi Triumph DeFi;
1 (satu) buah Kartu Debit Bank BSI;
1 (satu) buah kartu Debit Bank Jenius;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 5680934209 an. Lukman Hakim;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BSI dengan nomor rekening 7220432453 an. Lukman Hakim;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 8415593186 an. Lukman Hakim;
1 (satu) buah Key BCA;
4 (empat) Kartu ATM Bank BCA;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah KTP atas nama Lukman Hakim;
1 (satu) buah Kartu NPWP an. Lukman Hakim;
2 (dua) buah SIM A dan SIM C an. Lukman Hakim;
1 (satu) buah PASPOR atas nama Lukman Hakim;
Dikembalikan kepada Terdakwa Lukman Hakim;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya jawaban somasi tanggal 28 Januari 2022;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya daftar kerugian korban Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya data member Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya daftar bukti Staking/deposit awal member Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya bahan presentasi Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya undangan seminar Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya Manual Book Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya White Paper Triumph DeFi;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya data member Triumph DeFi;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya daftar kerugian korban Triumph DeFi;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya TRH dalam akun Triumph DeFi;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya bukti chat dengan Lukman Hakim;
1 (satu) lembar legalisir sesuai aslinya tampilan profil dalam aplikasi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya undangan rapat Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir sesuai aslinya notifikasi Triumph DeFi;
1 (satu) bundel data transaksi keuangan berupa rekening koran rekening BCA atas nama Racim Parta Wijaya No. Rek. 8730288078 periode tgl 1 Februari 2021 sampai dengan 26 Februari 2021;
1 (satu) bundel data transaksi keuangan berupa rekening koran rekening BCA atas nama. Racim Parta Wijaya No. Rek. 8730288078 periode tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Maret 2021;
1 (satu) bundel data transaksi keuangan berupa rekening koran rekening BCA atas nama Racim Parta Wijaya nomor rekening: 8730288078 periode tanggal 1 April 2021 sampai dengan 30 April 2021;
1 (satu) buah buku DeFi Architecture Of Triumph Official;
1 (satu) bundel legalisir Data Member Triumph DeFi;
1 (satu) bundel legalisir Data Stacking Triumph DeFi;
1 (satu) bundel fotokopi legalisir rekening koran Bank BCA nomor rekening 5680168204 atas nama Gembong Pudjianto;
1 (satu) lembar print out pamflet Grand Dop Triumph di Cinema Bekasi XXI Mega Bekasi Hypermall, Bekasi;
1 (satu) bundel data member Triumph DeFi atas nama Buana Eko Martono;
1 (satu) bundel data member Triumpf DeFi atas nama Aditya Haris Kemal;
1 (satu) bundel data member Triumpf DeFi atas nama Muhidin;
1 (satu) bundel dokumen tentang Triumph DeFi milik Husen Ibnu Najib Siregar;
2 (dua) bundel somasi Kantor Hukum kepada Lukman Hakim;
2 (dua) bundel somasi Kantor Hukum kepada Y. B. Satrio;
2 (dua) lembar Fc. Internal Office Memo (IOM), tanggal 24 Juni 2021;
Surat-surat atau dokumen tersebut adalah 1 (satu) Bundel rekening koran BCA an. Komarudin dengan nomer rekening 7400975951 dari periode 1 Januari 2021 sampai 7 Desember 2021;
1 (satu) Bundel bahan presentasi power point aplikasi Platform Triumph DeFi;
1 (satu) Bundel bahan desain player-player tentang aplikasi Platform Triumph DeFi;
1 (satu) bundel surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0051524.AH.01.01. Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Pelopor Teknologi Indonesia tanggal 20 Agustus 2021;
1 (satu) bundel legasir surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 2008210028911;
1 (satu) lembar legalisir surat Business Certificate dari Okelegal Law Office tgl 3 September 2020;
1 (satu) lembar Certificate PT. Pelopor Teknologi Indonesia (Triumph Official), ISO/IEC 227001:2013 (Onformation Security Management System);
1 (satu) lembar Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 001345.01/DJAI.PSE/10/2021 tanggal terbit 26 Oktober 2021 dari Kementrian Komunikasi & Informatika RI;
1 (satu) bundel legalisir persentasi Triumph DeFi.
2 (dua) lembar fotokopi bukti transfer screenshot m Banking ke rekening Bank BCA Nomor: 8415548946 atas nama RIZKI AMELIA SARI;
1 (satu) lembar fotokopi daftar pengurus resmi Triumph DeFi;
1 (satu) lembar fotokopi daftar Asset Triumph DeFi an. MISYANTO, S.H.;
1 (satu) lembar fotokopu daftar downline dan upline Triumph DeFi;
1 (satu) bundel rekening koran BCA atas nama Misyanto dengan nomor rekening 1830475725 dari periode 1 Januari sampai 8 Desember 2021;
Surat-surat atau dokumen 1 Satu bandel Bukti transaksi pembayaran keperluan operasional sewa hotel dan pembelian mobil serta keperluan Triumph Defi lainnya dari Bank BCA Nomor Rekening: 8415548946 a.n Rizki Amelia Sari Bank BCA Kemang Pratama Bekasi Kota;
1 (satu) bundel fotocopy salinan Akta perusahaan PT. Pelopor Teknologi Indonesia Nomor: 5 tanggal 13 Agustus 2021 yang dibuat di Notaris Helly Herlawati, S.H., M.Kn;
2 (dua) lembar fotocopy Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 001345.01/DJAI.PSE/10/2021 tanggal terbit 26 Oktober 2021 dari Kementrian Komunikasi & Informatika RI;
1 (satu) lembar fotocopy Certificate PT. Pelopor Teknologi Indonesia, ISO/IEC 227001:2013 (Onformation Security Management System);
2 (dua) lembar fotocopy Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Nomor Induk Berusaha:2008210028911, tanggal 20 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor AHU-0051524.AH.01.01. Tahun 2021 tentang pengesahan pendirian badan Hukum Perseroan Terbatas PT Pelopor Teknologi Indonesia;
1 (satu) lembar fotocopy permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan melalui sistem elektronik (SIUPMSE) dengan nomor registrasi 00706/SIPT/10/2021;
1 (satu) lembar fotocopy registrasi pengajuan ijin aplikasi PSE kominfo untuk PT. Pelopor Teknologi Indonesia;
1 (satu) lembar legalisir print out rekening Bank BCA Nomor Rekening 0060226989 atas nama Syarif Anis periode Agustus 2021;
1 (satu) bundel legalisir print out rekening Bank BCA Nomor Rekening 2432241077 atas nama Ina Rostiana periode Mei 2021;
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Nomor 19 Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Gateway Pasteur Apartement (pengalihan kepemelikan Unit) tanggal 24 Juni 2021;
1 (satu) bundel fotokopi Akta Nomor 33 Pernyataan Keputusan Rapat PT. Hana Embroidery tanggal 24 Agustus 2017;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BCA atas nama Hurriyah, Nomor Rekening: 5680635449 periode Februari 2021 sampai dengan Desember 2021 dan bulan Februari 2022 sampai dengan Juni 2022;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BRI atas nama Hurriyah, Nomor Rekening: 708801011788503 periode Februari 2021 sampai dengan Maret 2022;
1 (satu) lembar Asli Izin Memasarkan Properti tanggal 14 oktober 2020;
1 (satu) lembar Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA Lukman Hakim ke Denny Yanuar Ali dengan nilai Rp150.000.000,00;
1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Kiki Nuryanti P Bank Bca Nomor Rekening: 5780626293 periode Juni 2021 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Kiki Nuryanti P Bank Mandiri nomer rekening 1250004743274 periode Oktober 2022 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Kiki Nuryanti P Bank BNI nomer rekening 1262307888 periode Juni 2021 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Kiki Nuryanti P Bank BRI No. Rek. 036201043554501 periode Juni 2021 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Irfan Erfandi Bank BCA nomer rekening 3430599576 periode Juni 2021 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Irfan Erfandi Bank mandiri No. Rek. 1560004840674 periode Oktober 2022 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama Irfan Erfandi Bank mandiri nomer rekening 15600042050755 periode Oktober 2022 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel Rekening koran atas nama PT. Rumah Wirausaha Sukses Bank mandiri nomer rekening 15600014461950 periode Oktober 2022 sampai dengan Mei 2023;
1 (satu) Bundel dokumen akte pendirian perusahaan dan akte perubahan PT. Rumah Wirausaha Sukses.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor 5680934209 an. Lukman Hakim periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2023;
1 (satu) bundel Formulir Aplikasi Permbukaan Rekening pada PT. Bank BCA atas nama Rizki Amelia Sari dengan Nomor Rekening 8415548946 dan kartu identitas atas nama Rizki Amelia Sari;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA Nomor 8415593186 atas nama Lukman Hakim periode April 2021 sampai dengan Maret 2023;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor 8415548946 atas nama Rizki Amelia Sari periode Januari 2021 sampai dengan Agustus 2022;
1 (satu) bundel Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening pada PT. Bank BCA an. Rizki Amelia Sari dengan nomor rekening 8415594379 dan kartu identitas atas nama Rizki Amelia Sari;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA Nomor 8415594379 atas nama Rizki Amelia Sari periode April 2021 sampai dengan Agustus 2022;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA Nomor 8415274609 atas nama Rizki Amelia Sari Periode Januari 2021 sampai dengan Agustus 2022;
1 (satu) bundel Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening pada PT. Bank BCA atas nama Rizki Amelia Sari dengan Nomor Rekening: 8415274609 dan kartu identitas atas nama Rizki Amelia Sari;
1 (satu) bundel data kendaraan Roda 4 yang pernah melakukan abodeman di unit apartemen tower TOPAZ-B0932;
2 (dua) lembar data Ijin huni di unit apartemen tower JADE Blok A lt. 3 Nomor 17 atas nama TUBAGUS berikut Fc. KTP dan STNK kendaraan Roda empat;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah Nokia warna Hijau;
1 (satu) buah Samsung Z Fold2 LTE.
1 (satu) unit Apartement Tower Topaz B Nomor 932 Lt. 9 dengan luas 88 M2 yang terletak di Gateway Pasteur Jalan Gunung Batu Nomor 203 Bandung, Jawa Barat, sesuai dengan Akta Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Gateway Pasteur Apartement Nomor: 19 tanggal 24 Juni 2021 yang diatasnamakan Ersa Hernawati selaku istri siri dari Terdakwa;
1 (satu) unit rumah dengan luas tanah 220 M2 dan luas bangunan 250 M2 yang beralamat di Citrus Garden Blok CD 05 Nomor 03 Grand Wisata RT001 RR013 Kelurahan Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atas nama Kiki Nuryanthi P, sesuai dengan SHM Nomor713;
1 (satu) bundel fotokopi SHM Nomor 713 Desa Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan atas nama Kiki Nuryanthi;
1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang terdiri dr Surat Permintaan Konsumen perihal permohonan peralihan kepemilikan dari PT. Hana Embroidery yang diwakilkan oleh Mr. Sung Duk Cho kpd Ersa Hernawati tanggal 24 Juni 2021, Surat Perjanjian peralihan dan Pengoperan Hak dan Kewajiban Pemesanan tanggal 24 Juni 2021 dari PT. Hana Embroidery yang diwakilkan oleh Mr. Sung Duk Cho kepada Ersa Hernawati, Surat Pernyataan Validasi NPWP dan Kewajiban Pajak Konsumen, serta identitas kedua belah pihak serta data lampiran denda unit apartemen tower TOPAZ-B0932;
3 (tiga) lembar fotocopy Kesepakatan Jual Beli Rumah No. 002/006/GALERI/2021 tanggal 2 Juni 2021;
2 (dua) lembar fotocopy kwitansi pembayaran dan slip transfer untuk pembelian rumah Citrus Garden Blok CD 05 Nomor 03 Grand Wisata RT001 RR013 Kelurahan Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi;
1 (satu) lembar fotokopi Konfirmasi Data Pemilik Unit TOPAZ-B0932;
1 (satu) bundel Akta Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartement Gateway Pasteur Apartement Nomor 19 tanggal 24 Juni 2021;
1 (satu) bundel Pembelian Apartement Gateway Pasteur Tower Topaz B1 Kota Bandung Jawa Barat;
Dirampas untuk Negara selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut dikembalikan kepada Para Korban melalui Asosiasi;
Membebakan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Senin, tanggal 6 November 2023, oleh kami, Hera Polosia Destiny, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhamad Iman, S.H., Erli Yansah, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Hadli, S.H., M.H., dan Cakra Ardi Nugraha, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Ade Suganda, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Muhamad Iman, S.H. Hera Polosia Destiny, S.H., M.H.
ttd
Erli Yansah, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Muhammad Hadli, S.H., M.H.
ttd
Cakra Ardi Nugraha, S.H.