290/Pid.Sus/2023/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 290/Pid.Sus/2023/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANUGERAH BUDI PERKASA, S.H. Terdakwa: kurniawan bin supriyono
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Kurniawan bin Supriyono tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Buku Nikah warna hijau, atas nama Kurniawan bin Supriyono dan Ixnatia Sumini binti Karidin; Dikembalikan kepada Saksi Korban Ixnatia Sumini binti Karidin; 1 (satu) buah Buku Nikah warna merah, atas nama Kurniawan bin Supriyono dan Ixnatia Sumini binti Karidin; Dikembalikan kepada Terdakwa Kurniawan bin Supriyono; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 290/Pid.Sus/2023/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | Terdakwa; |
| 2. | Tempat lahir | : | Tangkit Batu; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 42 tahun/ Tangkit Batu; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Dusun Tangkit III Pekon Tangkit Serdang Kec. PugungKab. Tanggamus; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Juni 2023, dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 20 Juli 2023;
Penyidik perpanjangan penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 17 September 2023;
Majelis Hakim, sejak tanggal 11 September 2023 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 9 Desember 2023;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 290/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 11 September 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 290/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 11 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam lingkup rumah tangga” dalam dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Buku Nikah warna hijau, atas nama Terdakwa dan IS Bin KARIDIN;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN AN.Saksi Korban
1 (satu) buah Buku Nikah warna merah, atas nama Terdakwa dan IS Bin KARIDIN
DIKEMBALIKAN KEPADA Terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 di Rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Tangkit Serdang III Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” perbuatan itu dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
Bahwa Terdakwadengan Saksi Korban adalah suami istri yang menikah pada tanggal 17 Juni 2022 sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: xxxxxxxxxyang dikeluarkana oleh Kantor Urusan Agama Pagelaran Utara yang ditandatangani oleh Drs. H. Zainudin Fanani pada tanggal 12 Juni 2022 dan berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: xxxxxxxxx tertanggal 19 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maradona. S.STP., M.SI;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Saksi Korban dan Terdakwasedang berbincang-bincang di ruang kamar dalam rumahnya di Dusun Tangkit Serdang III Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus;
Bahwa dalam perbincangan saat itu Saksi Korban dan Terdakwaterlibat adu mulut perihal permasalahan rumah tangganya;
Bahwa Saksi Korban yang mencoba menjelaskan kepada Terdakwaperihal permasalahan yang dituduhkan terhadapnya, tidak dipercaya dan dianggap berbohong oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwayang dalam keadaan cemburu memukul dengan telapak tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali ke arah kepala bagian belakang sebelah kiri Saksi Korban kemudian mendorong dan/atau menarik meminta Saksi Korban untuk keluar dari rumahnya;
Bahwa selanjutnya Saksi Korban berdiri beranjak dari tempatnya dalam keadaan emosi melempar botol deodoran ke kaca lemari rias sambil teriak histeris;
Bahwa melihat hal tersebut, Terdakwasemakin emosi dan kembali melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya hingga kemudian Saksi Korban merasakan mual dan kunang-kunang serta pusing;
Bahwa selanjutnya Terdakwamenarik kedua tangan Saksi Korban dari ruang kamar hingga ke ruang televisi, selanjutnya mendorong tubuh saksi korban sampai berada di ruang tengah;
Bahwa selanjutnya Saksi Korban keluar dari rumahnya menghampiri rumah saksi AW untuk meminta pertolongan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwatersebut, sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor: xxxxxxxxx tanggal 14 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WAWAN YUDHA IRIANDY, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu, Saksi Korban mengalami luka lecet berwarna kemerahan pada lengan kanan atas dan luka memar pada tungkai bawah kanan;
Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
--------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 di Rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Tangkit Serdang III Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” perbuatan itu dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwadengan Saksi Korban adalah suami istri yang menikah pada tanggal 17 Juni 2022 sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: xxxxxxxxxyang dikeluarkana oleh Kantor Urusan Agama Pagelaran Utara yang ditandatangani oleh Drs H. Zainudin Fanani pada tanggal 12 Juni 2022 dan berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: xxxxxxxxx tertanggal 19 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maradona. S.STP., M.SI;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Saksi Korban dan Terdakwasedang berbincang-bincang di ruang kamar dalam rumahnya di Dusun Tangkit Serdang III Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus;
Bahwa dalam perbincangan saat itu Saksi Korban dan Terdakwaterlibat adu mulut perihal permasalahan rumah tangganya;
Bahwa Saksi Korban yang mencoba menjelaskan kepada Terdakwaperihal permasalahan yang dituduhkan terhadapnya, tidak dipercaya dan dianggap berbohong oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwayang dalam keadaan cemburu memukul dengan telapak tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali ke arah kepala bagian belakang sebelah kiri Saksi Korban kemudian mendorong dan/atau menarik meminta Saksi Korban untuk keluar dari rumahnya;
Bahwa selanjutnya Saksi Korban berdiri beranjak dari tempatnya dalam keadaan emosi melempar botol deodoran ke kaca lemari rias sambil teriak histeris;
Bahwa melihat hal tersebut, Terdakwasemakin emosi dan kembali melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya hingga kemudian Saksi Korban merasakan mual dan kunang-kunang serta pusing;
Bahwa selanjutnya Terdakwamenarik kedua tangan Saksi Korban dari ruang kamar hingga ke ruang televisi, selanjutnya mendorong tubuh saksi korban sampai berada di ruang tengah;
Bahwa selanjutnya Saksi Korban keluar dari rumahnya menghampiri rumah saksi AW untuk meminta pertolongan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwatersebut, sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor: xxxxxxxxx tanggal 14 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WAWAN YUDHA IRIANDY, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu, Saksi Korban mengalami luka lecet berwarna kemerahan pada lengan kanan atas dan luka memar pada tungkai bawah kanan;
Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Jo. Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Korban, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi telah menjadi korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di dalam rumah yang Saksi tinggali dengan suami Saksi yang bernama Terdakwa yang berada di Kec. Pugung Kab. Tanggamus;
Bahwa yang melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga terhadap Saksi tersebut yaitu suami Saksi bernama Terdakwa;
Bahwa hubungan antara Saksi dengan Terdakwaadalah pasangan suami istri yang sah secara hukum karena Saksi dengan Terdakwamenikah secara resmi dan memiliki buku nikah yang mana riwayat pernikahan Saksi dengan Terdakwaterjadi atau berlangsung pada tanggal 17 Juni 2022 dengan status janda dan duda;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi awalnya saat Saksi dan Terdakwabercekcok mulut di dalam kamar pada saat membahas masa lalu Saksi dan Terdakwa, lalu Terdakwaemosi lalu memukul kepala Saksi pada bagian belakang sebelah kiri dengan menggunakan bantal dengan tenaga yang tidak terlalu kuat sebanyak 2 (dua) kali, setelah Saksi kesakitan dan berdiri dari kasur lalu Terdakwamendorong dan menarik Saksi untuk keluar dari rumah, lalu karena saat itu Saksi tidak mau pergi dan Saksi kesal lalu Saksi dan Terdakwa Kurniwan pun kembali bercekcok mulut hingga Saksi mengambil Rexona di lemari hias dan melemparkannya ke kaca, melihat hal tersebut Terdakwalangsung kembali memukul kepala belakang Saksi dengan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga saat itu Saksi langsung merasakan sakit dan kunang-kunang dan mual serta pusing, setelah itu Saksi ditarik keluar dengan cara Terdakwamemegang kedua tangan Saksi dan menarik Saksi hingga keluar ke ruangan televisi, setelah itu tubuh Saksi didorong hingga ke ruangan tengah dan karena takut terjadi yang tidak diinginkan kemudian Saksi langsung keluar rumah dan berteriak meminta tolong dengan warga bernama AW, lalu Ketua RT setempat yang bernama M membawa Saksi ke rumah kepala pekon;
Bahwa akibat hal tersebut Saksi mengalami luka memar pada bagian lengan sebelah kiri dan juga luka cakar pada lengan sebelah kanan dan juga luka memar pada kepala bagian belakang, hingga saat itu Saksi mengalami mual dan kunang-kunang serta pusing dan setelah diobservasi hingga rawat jalan, kemudian karena kondisi tidak memungkinkan Saksipun langsung dirawat inap di Puskesmas Fajar Mulyo Pagelaran Utara;
Bahwa akibat luka tersebut Saksi sudah melakukan pengobatan secara medis yaitu pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 00.23 WIB di RSUD Pringsewu dan setelah dirawat jalan kemudian sampai di rumah Saksi tidak sanggup dengan kondisi yang Saksi alami, lalu dirawat inap di Puskesmas Fajar Mulya Pagelaran Utara pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira jam 18.00 WIB;
Bahwa Saksi sudah beberapa kali mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwasebelumnya dan saat itu diselesaikan secara kekeluargaan dan membuat surat perjanjian bahwa suami Saksi tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, namun setelah surat perjanjian tersebut dibuat, ternyata suami Saksi masih tetap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Saksi;
Bahwa Saksi menerima maaf Terdakwanamun Saksi tetap menginginkan proses hukum tetap berlanjut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Saksi AW, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terjadi peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di Kec. Pugung Kab. Tanggamus, yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap istrinya yaitu Saksi Korban;
Bahwa Saksi hanya mengenal Terdakwa Kuriawan sebagai tetangga saja, sedangkan dengan Saksi Korban, Saksi hanya mengetahui bahwa Saksi Korban adalah istri dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti peristiwa tersebut terjadi, namun sepegetahuan Saksi Terdakwamelakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Saksi Korban pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di dalam rumahnya;
Bahwa posisi Saksi pada saat itu sedang berada di dalam rumah, kemudian Saksi mendengar ada suara perempuan menanggis sambil teriak-teriak meminta tolong lalu Saksi membuka pintu rumah Saksi dan saat itu sudah ada Saksi Korban sambil menanggis;
Bahwa kondisi Saksi Korban saat itu menanggis dan hanya mengatakan telah dipukul oleh Terdakwaa;
Bahwa saat itu Saksi tidak sempat menanyakan bagaimana peristiwa tersebut terjadi, saat itu yang Saksi lakukan menelfon Pak Kadus karna Saksi Korban meminta untuk diantarkan kerumah Kepala Pekon;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa penyebab Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban;
Bahwa saat itu Saksi tidak mengetahui luka yang dialami oleh korban;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Saksi M Cahyono bin Marsono, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terjadi peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di Kec. Pugung Kab. Tanggamus, yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap istrinya yaitu Saksi Korban;
Bahwa pada saat kejadian tersebut Saksi sedang berada di rumah Saksi;
Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan korban dan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui perisitwa tersebut awalnya pada tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 19.40 WIB, Sdr. Edi Irawanto selaku Kadus Dusun Tangkit Serdang III datang ke rumah Saksi dengan memberi tahu bahwa ada warga yang meminta perlindungan, setelah itu Saksi pergi ke rumah Saksi Ayu dan di sana ada seorang yang bermana Ixnatia sedang menanggis, kemudian Saksi membawa Saksi Korban ke rumah pak lurah, sesampainya di rumah pak lurah sudah ada Sdr. Edi irawanto selaku Kadus dan Sdr. Jumiko selaku Ketua RT 01, kemudian Saksi Korban bercerita bahwa telah dipukuli oleh suaminya, lalu Saksi Korban meminta untuk diantarkan pulang ke rumah orang tuanya, lalu Pak Lurah mencoba menghubungi Terdakwauntuk meminta ijin, setelah mendapatkan Ijin dari suaminya kemudian sekira pukul 23.00 WIB Saksi beserta Sdr. Edi Irawanto mengantarkan Saksi Korban pulang ke rumah namun pada saat di tenggah perjalanan Saksi Korban meminta untuk diantarkan ke rumah sakit untuk visum, setelah itu Saksi beserta Sdr. Edi Irawanto mengantarkan ke RSUD Pringsewu, setelah selesai dari RSUD Pringsewu Saksi beserta Sdr. Edi Irawanto mengantarkan Saksi Korban pulang ke rumahnya yang berada di Pekon Sukoharjo;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa penyebab Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban;
Bahwa saat itu Saksi tidak mengetahui luka yang dialami oleh korban;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor: xxxxxxxxx tanggal 14 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wawan Yudha Iriandy, selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu dari hasil pemeriksaan terhdap pasien atas nama IS didapatkan kesimpulan: Saksi Korban mengalami luka lecet berwarna kemerahan pada lengan kanan atas dan luka memar pada tungkai bawah kanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Saksi Korban adalah pasangan suami istri yang sah;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi Korban menikah secara resmi pada tahun 2022 di Pekon Margosari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu berdasarkan Undang-Undang dan ada bukti syahnya yaitu 2 (dua) buah buku nikah yang mana riwayat pernikahan Terdakwa dengan Saksi Korban terjadi atau berlangsung pada tanggal 17 Juni 2022 dengan status janda dan duda;
Bahwa dari pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi Korban sampai saat ini belum dikaruniai anak;
Bahwa Terdakwa dilaporkan oleh Saksi Korban terkait Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Saksi Korban yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 Sekira Jam 19.30 Wib di rumah Terdakwa di Pekon Tangkit Serdang Kec. Pugung Kab. Tanggamus;
Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara mendorong Saksi Korban sampai jatuh ke kasur sebanyak 1 (satu) kali, mencengkram tangan Saksi Korban yang sedang memegangi badan Terdakwa karena saat itu Terdakwa ingin pergi dari rumah, lalu Terdakwa memukul bagian kepala Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali yang Terdakwa lakukan dengan menggunakan tangan tangan kosong;
Bahwa alasan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena pada saat itu Terdakwa mengetahui jika Saksi Korban selaku istri syah Terdakwa chatingan dengan seorang teman laki-lakinya, sehingga Terdakwa cemburu dan terjadilah keributan cek-cok mulut;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap istri Terdakwa Saksi Korban pada tahun 2022 dan diselesaikan secara kekeluargaan dan membuat surat perjanjian perdamaian;
Bahwa setahu Terdakwa, Saksi Korban tidak mengalami cedera apapun;
Bahwa pada saat terjadi peristiwa tersebut disaksikan oleh anak kandung Saksi Korban yaitu Sdri. Salsabila Devista Chairul;
Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 18.30 WIB di rumah Terdakwa di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Terdakwa dan istri Terdakwa ribut adu mulut karena Terdakwa ingin meminta penjelasan kepada istri Terdakwa tentang istri Terdakwa pergi ke Jakarta selama 10 (sepuluh) hari dan Terdakwa baru mengetahuinya, namun istri Terdakwa bilang nanti dulu karena masih ada anak, namun Terdakwa tetap ingin meminta penjelasan pada saat itu, lalu Terdakwa dan istri Terdakwa ribut kemudian istri Terdakwa marah dan melemparkan rol on Rexona dan mengenai kaca rias yang ada di dalam kamar, setelah itu Terdakwa menjadi emosi dan memukul istri Terdakwa dengan tangan kanan yang mengenai pada bagian leher belakang dan istri Terdakwa membalas dengan menampar Terdakwa, kemudian istri Terdakwa memeluk Terdakwa dari belakang dengan keras lalu Terdakwa lepaskan hingga istri Terdakwa jatuh dari atas kasur dan setelah itu Terdakwa pergi ke Merabung 1 dengan menggunakan mobil Brio dan setelah 30 (tiga) puluh menit Terdakwa kembali lagi ke rumah dengan tujuan untuk mengambil berkas-berkas pernikahan untuk Terdakwa amankan, dan Terdakwa cari-cari sudah tidak ada lagi berkas-berkas tersebut seperti KK dan buku nikah, kemudian Terdakwa pergi lagi untuk menenangkan diri di rumah teman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan kesalahan dan menyesali perbuatan Terdakwa terhadap istri Terdakwa yaitu Saksi Korban, dan Terdakwa meminta maaf kepada istri Terdakwa Saksi Korban karena Terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa meskipun telah diberikan kesempatan, tetapi Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Buku Nikah warna hijau, atas nama Terdakwa danSaksi Korban;
1 (satu) buah Buku Nikah warna merah, atas nama Terdakwa danSaksi Korban;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum serta telah diperlihatkan kepada Terdakwa yang menyatakan mengenal serta membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga terhadap Saksi Korban yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di dalam rumah yang ditinggali oleh Terdakwa dengan Saksi Korban yang berada di Kec. Pugung Kab. Tanggamus;
Bahwa hubungan antara Saksi Korban dengan Terdakwaadalah pasangan suami istri yang sah secara hukum karena menikah secara resmi dan memiliki buku nikah yang mana riwayat pernikahan Saksi Korban dengan Terdakwaterjadi atau berlangsung pada tanggal 17 Juni 2022 dengan status janda dan duda;
Bahwa peristiwa tersebut terjadiawalnya saat Saksi Korban dan Terdakwabercekcok mulut di dalam kamar pada saat membahas masa lalu Saksi Korban dan Terdakwa, lalu Terdakwaemosi lalu memukul kepala Saksi Korban pada bagian belakang sebelah kiri dengan menggunakan bantal dengan tenaga yang tidak terlalu kuat sebanyak 2 (dua) kali, setelah Saksi Korban kesakitan dan berdiri dari kasur lalu Terdakwamendorong dan menarik Saksi Korban untuk keluar dari rumah, lalu karena saat itu Saksi Korban tidak mau pergi dan Saksi Korban kesal lalu Saksi Korban dan Terdakwa Kurniwan pun kembali bercekcok mulut hingga Saksi Korban mengambil Rexona di lemari hias dan melemparkannya ke kaca, melihat hal tersebut Terdakwalangsung kembali memukul kepala belakang Saksi Korban dengan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga saat itu Saksi langsung merasakan sakit dan kunang-kunang dan mual serta pusing, setelah itu Saksi Korban ditarik keluar dengan cara Terdakwamemegang kedua tangan Saksi dan menarik Saksi Korban hingga keluar ke ruangan televisi, setelah itu tubuh Saksi Korban didorong hingga ke ruangan tengah dan karena takut terjadi yang tidak diinginkan kemudian Saksi Korban langsung keluar rumah dan berteriak meminta tolong dengan warga bernama AW, lalu Ketua RT setempat yang bernama M membawa Saksi Korban ke rumah kepala pekon;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: xxxxxxxxx tanggal 14 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wawan Yudha Iriandy, selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu dari hasil pemeriksaan terhdap pasien atas nama IS didapatkan kesimpulan: Saksi Korban mengalami luka lecet berwarna kemerahan pada lengan kanan atas dan luka memar pada tungkai bawah kanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu: Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Atau
Kedua: Pasal 44 ayat (4) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” di sini bukanlah merupakan unsur delik melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan sesuatu tindak pidana yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelakunya dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum;
Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan Terdakwa berikut dengan segala identitasnya yang termuat dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri, dengan demikian terbukti bahwa tidak ada kesalahan tentang orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”setiap orang” yang diarahkan kepada Terdakwa telah terpenuhi;
Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi:
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai angota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pasal 5 huruf a adalah perbuatan fisik berupa kekerasan fisik yang dilakukan terhadap seseorang sebagaimana termasuk dalam kategori lingkup rumah tangga yang disebutkan di atas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari persesuaian antara keterangan saksi-saksi, Terdakwa serta bukti surat dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan diketahui Terdakwa telah melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga terhadap Saksi Korban yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di dalam rumah yang ditinggali oleh Terdakwa dengan Saksi Korban yang berada di Kec. Pugung Kab. Tanggamus;
Menimbang, bahwa hubungan antara Saksi Korban dengan Terdakwaadalah pasangan suami istri yang sah secara hukum karena menikah secara resmi dan memiliki buku nikah yang mana riwayat pernikahan Saksi Korban dengan Terdakwaterjadi atau berlangsung pada tanggal 17 Juni 2022 dengan status janda dan duda;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut terjadiawalnya saat Saksi Korban dan Terdakwabercekcok mulut di dalam kamar pada saat membahas masa lalu Saksi Korban dan Terdakwa, lalu Terdakwaemosi lalu memukul kepala Saksi Korban pada bagian belakang sebelah kiri dengan menggunakan bantal dengan tenaga yang tidak terlalu kuat sebanyak 2 (dua) kali, setelah Saksi Korban kesakitan dan berdiri dari kasur lalu Terdakwamendorong dan menarik Saksi Korban untuk keluar dari rumah, lalu karena saat itu Saksi Korban tidak mau pergi dan Saksi Korban kesal lalu Saksi Korban dan Terdakwa Kurniwan pun kembali bercekcok mulut hingga Saksi Korban mengambil Rexona di lemari hias dan melemparkannya ke kaca, melihat hal tersebut Terdakwalangsung kembali memukul kepala belakang Saksi Korban dengan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga saat itu Saksi langsung merasakan sakit dan kunang-kunang dan mual serta pusing, setelah itu Saksi Korban ditarik keluar dengan cara Terdakwamemegang kedua tangan Saksi dan menarik Saksi Korban hingga keluar ke ruangan televisi, setelah itu tubuh Saksi Korban didorong hingga ke ruangan tengah dan karena takut terjadi yang tidak diinginkan kemudian Saksi Korban langsung keluar rumah dan berteriak meminta tolong dengan warga bernama AW, lalu Ketua RT setempat yang bernama M membawa Saksi Korban ke rumah kepala pekon;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: xxxxxxxxx tanggal 14 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wawan Yudha Iriandy, selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu dari hasil pemeriksaan terhdap pasien atas nama IS didapatkan kesimpulan: Saksi Korban mengalami luka lecet berwarna kemerahan pada lengan kanan atas dan luka memar pada tungkai bawah kanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi Korban yang merupakan istri sah Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan Terdakwa terdapat alasan penghapus pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atau tidaknya Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf merupakan alasan yang bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat suatu tindak pidana, dimana alasan pemaaf ini telah diatur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta yang menunjukkan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal ini, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya;
Menimbang, bahwa alasan pembenar merupakan alasan yang bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar batin pembuat atau pelaku, hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta-fakta atau hal-hal yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki sebagaimana dimaksud ketentuan pasal-pasal tersebut, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan secara yuridis tidak ada alasan bagi Terdakwa untuk kehilangan sifat melawan hukum atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Terdakwa tersebut haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk menghukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga memiliki nilai yang bersifat edukatif, yaitu sebagai instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya dimasa yang akan datang. Selain itu, tujuan pemidanaan juga merupakan media pembelajaran hukum bagi masyarakat luas agar anggota masyarakat diharapkan tidak melakukan perbuatan pidana tersebut nantinya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat dalam menjatuhkan pidana haruslah didasari pertimbangan menyeluruh mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan memperhatikan tujuan dari pemidanaan tersebut, sehingga nantinya diharapkan akan tercapainya aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, serta Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara yang lebih lama dari masa penahanan tersebut maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Buku Nikah warna hijau atas nama Terdakwa danSaksi Korban, yang telah disita dan diketahui milik Saksi Korban binti Karidin, maka barang bukti tersebut ditetapkan agar dikembalikan kepada Saksi Korban binti Karidin, begitu pula barang bukti berupa 1 (satu) buah Buku Nikah warna merah atas nama Terdakwa danSaksi Korban, yang telah disita dan diketahui milik Terdakwa, maka barang bukti tersebut ditetapkan agar dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sebagai Kepala Keluarga/Suami seharusnya mengayomi, melindungi, memberi nafkah dan memberikan contoh yang baik kepada istri dan anaknya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui serta menyesali semua perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, termasuk pula dengan mempertimbangkan permohonan Terdakwa, keadaan yang memberatkan, dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa, maka terhadap penentuan lamanya masa pidana penjara (straafmat) yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut, menurut Majelis Hakim telah sesuai sebagaimana didasari pertimbangan menyeluruh mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan memperhatikan tujuan dari pemidanaan tersebut, sehingga diharapkan putusan ini akan mampu memberikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan baik bagi Pemerintah, Korban, Terdakwa, dan masyarakat luas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Buku Nikah warna hijau, atas nama Terdakwa danSaksi Korban;
Dikembalikan kepada Saksi Korban binti Karidin;
1 (satu) buah Buku Nikah warna merah, atas nama Terdakwa danSaksi Korban;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Senin, tanggal 9 Oktober 2023, oleh Anggraini, S.H., sebagai Hakim Ketua, Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H., dan Murdian, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Epita Indarwati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Anugerah Budi Perkasa, S.H. selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang dan Terdakwa.
| Hakim-Hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. | Anggraini, S.H. |
| Murdian, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Epita Indarwati, S.H.