1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Penuntu Umum : TAUFIQ IBNUGROHO SH MH Terdakwa : H. MUSTAFA
1. Menyatakan Terdakwa MUSTAFA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: a. PERTAMA, Kesatu: “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT“, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kesatu: “Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP“; b. KEDUA: “BEBERAPA TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA- SAMA“, sebagaimana dalam dakwaan Kedua: “Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP“; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSTAFA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17.140.997.000,00 (tujuh belas milyar seratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MUSTAFA berupa pencabutan hak politi untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bundel print out Summary Report Pelaksanaan Kegiatan Tender Pengadaan barang dan Jasa Dengan nomor kode lelang: 3714237 nama pekerjaan: Peningkatan Jalan s.d Rigid Punggur-Majapahit, Kec. Punggur; 2. 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Nomor 620/69.D.a.VI.03/KTR/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Paket: 69.D.a.VI.03, Pekerjaan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Pungkur-Masjapahit Panjang 5,242 km, lebar 6 m; Dikembalikan kepada RUSMALADI; 3. 1 (satu) bundel fotocopy tulisan tangan yang berisi catatan yang pada halaman pertama bertuliskan “Pengeluaran Dari Kewajiban 2018” yang tiap halamannya diparaf dan ditandatangani oleh SUPRANOWO; Dikembalikan kepada SUPRANOWO; 4. 1 (satu) bundel Map hijau yang bertuliskan Pembahasan KUA PPAS T.A. 2018; 5. 1 (satu) bundel Map hijau yang bertuliskan Pembahasan APBD T.A. 2018; 6. 1 (satu) bundel Map hijau yang bertuliskan Pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan T.A. 2017; 7. 1 (satu) bundel Map hijau yang bertuliskan Pembahasan Perubahan APBD 2017; Dikembalikan kepada SYAMSI ROLI; 8. 2 (dua) bundel Surat Pernyataan Barang dan Jasa dengan nomor: 027/045/SETDA.II.07/II/2018; Dikembalikan kepada INDRA ERLANGGA; 9. 1 (satu) bundel fotocopy dengan cap basah pengantar nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018; 10. 1 (satu) lembar Surat Bupati Lampung Tengah nomor 900/0067/B.a.VII.02./2018 tanggal 15 Januari 2018 kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan perihal Laporan Rencana Defisit APBD; 11. 1 (satu) lembar Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-11/MK.7/2018 tanggal 6 Februari 2018 kepada Bupati Lampung Tengah perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018; 12. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018, Lokasi Kegiatan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Wilayah Tengah dengan tanda tangan basah Ketua TAPD Lampung Tengah ADI ERLANSYAH, S.E., M.M.; 13. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018, Lokasi Kegiatan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Wilayah Barat dengan tanda tangan basah Ketua TAPD Lampung Tengah ADI ERLANSYAH, S.E., M.M.; 14. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018, Lokasi Kegiatan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Wilayah Timur dengan tanda tangan basah Ketua TAPD Lampung Tengah ADI ERLANSYAH, S.E., M.M.; 15. 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018, Kegiatan Pembangunan Jembatan dengan tanda tangan basah Ketua TAPD Lampung Tengah ADI ERLANSYAH , S.E., M.M.; Dikembalikan kepada MADANI; 16. 1 (satu) lembar fotocopy surat nomor: 1475/DPW-03/IV/A.1/VII/2017 tanggal 28 Juli 2017, Perihal: Permohonan Kebijakan Khusus Penerbitan SK Calon Gubernur, beserta lampirannya; 17. 1 (satu) buku berwarna merah muda yang bertulisan "Notebook Paris Fashion Week"; Dikembalikan kepada MIDI ISWANTO; 18. 1 (satu) buah stopmap folio warna Hijau dengan stempel: BAGIAN HUKUM berisikan (1) bundel dokumen lembar disposisi dan nota dinas; 19. 1 (satu) buah stopmap folio warna biru dengan merek KABITA yang berisikan 1 (satu) bundel dokumen surat pernyataan; 20. 1 (satu) buah stopmap folio warna merah bertuliskan SEKRETARIAT DAERAH yang berisi 1 (bundel) Surat pernyataan Bupati Lampung Tengah; 21. 1 (satu) buah stopmap folio warna Kuning dengan tulisan BPPRD Kabupaten Lampung Tengah yang berisikan: a. 1 (satu) lembar dokumen Permohonan Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Yang Dibiayai dari Pinjaman Daerah dengan Nomor: 900/0066/B.a.VII.02/2018 tertanggal 15 Januari 2018; b. 1 (satu) lembar dokumen Laporan Rencana Defisit APBD dengan Nomor: 900/0067/B.a.VII.02/2018 tertanggal 15 Januari 2018; c. 1 (satu) bundel fotocopy warna KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 06 TAHUN 2017; d. 1 (satu) bundel Rancangan APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018; e. 1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pinjaman Daerah dengan Nomor: 900/0068/B.a.VII.02./2018 tanggal 15 Januari 2018; f. 1 (satu) lembar dokumen RINCIAN KEGIATAN PROYEK DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH YANG DIUSULKAN UNTUK DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH; g. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 dengan Nomor: 979/223/SJ; Dikembalikan kepada KARTUBI; 22. 1 (satu) berkas dokumen terkait Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lapung Tengah yang dilaksanakan tanggal 16 November 2017, yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat Nomor 005/691/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 15 November 2017 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, NATALIS SINAGA; 23. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Tengah; 24. 9 (sembilan) lembar fotocopy Surat Pernyataan tentang menyetujui apapun bentuk hasil rapat Badan Musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 16 November 2017 yang ditandatangani oleh: 10) Hi. SINGA ERSA AWANGGA. 11) ISKANDAR. 12) ACHMAD ROSYID. 13) FEBRIYANTONI. 14) PURISMONO. 15) GATOT SUGIYANTO. 16) ZAINUDIN. 17) MISROL HAPI. 18) ARISWANTO. 25. 1 (satu) lembar fotocopy Notulen rapat tanggal 16 November 2017; 26. 1 (satu) berkas dokumen terkait rapat paripurna pengantar Nota Keuangan RAPBD T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 21 November 2017, terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/ / Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 21 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018; 27. 2 (dua) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018 tanggal 21 November 2017; 28. 1 (satu) bundel Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018; 29. 1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 22 November 2017, terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy Surat Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/7181/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 21 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018; 30. 1 (satu) lembar fotocopy Jadwal Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018; 31. 5 (lima) lembar fotocopy daftar hadir rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 22 November 2018; 32. 5 (lima) lembar print out Notulen Rapat Pembahasan RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 22 November 2018 yang membahas RKA SKPD Lampung Tengah T.A. 2018; 33. 1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 23 November 2017, terdiri dari: 1 (satu) lembar fotocopy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/724/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 22 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018; 34. 1 (satu) lembar fotocopy Jadwal Pembahasan RAPBD Kebupaten Lampung Tengah T.A. 2018; 35. 3 (tiga) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 23 November 2017; 36. 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 23 November 2018; 37. 1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 24 November 2017, terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/725/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 23 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018; 38. 1 (satu) lembar fotocopy Jadwal Pembahasan RAPBD Kebupaten Lampung Tengah T.A. 2018; 39. 2 (dua) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 24 November 2017; 40. 4 (empat) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 24 November 2018; 41. 1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 25 November 2017, terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/728/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 24 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018; 42. 1 (satu) lembar fotocopy Jadwal Pembahasan RAPBD Kebupaten Lampung Tengah T.A. 2018; 43. 1 (satu) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD Lampung Tengah T.A .2018 tanggal 24 November 2017; 44. 2 (dua) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 25 November 2018; 45. 1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 26 November 2017, terdiri dari 2 (dua) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 26 November 2017; 46. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 26 November 2018; 47. 1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 27 November 2017, terdiri dari 1 (satu) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 27 November 2017; 48. 2 (dua) lembar Rekapitulasi Anggaran Tahun 2018 Kabupaten Lampung Tengah; 49. 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 27 November 2018; 50. 1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Badan Musyawarah DPRD Lampung Tengah yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 005/736/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 27 November 2017, perihal Undangan Rapat Badan Musyawarah DPRD Lampung Tengah; 51. 2 (dua) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang dilaksanakan tanggal 28 November 2018; 52. 1 (satu) lembar print out Notulen Rapat Badan Musyawarah APBD Lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 28 November 2017; 53. 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 24 tahun 2017 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Tengah, tanggal 29 November 2017 beserta lampiran 1 (satu) lembar foto copy Ringkasan APBD T.A. 2018; 54. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor: 19/BA/DPRD/LT/2017 – Nomor: 17/PB/02/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018, beserta lampirannya 2 (dua) lembar fotocopy Ringkasan APBD T.A. 2018; 55. 3 (tiga) lembar Laporan Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah terhadap Pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018; 56. 1 (satu) bundel Notulen Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah tentang: Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018; Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018; Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 57. 3 (tiga) lembar Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/ 671/VI.02/HK/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kebupaten Lampung Tengah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Lampung Tengah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, serta 23 (dua puluh tiga) lembar lampiran Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G / 671/VI.02/HK/2017 tanggal 22 Desember 2017; 58. 1 (satu) berkas dokumen terkait Rencana Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018, terdiri dari: 1 (satu) lembar surat Bupati Lampung Tengah Nomor: 900/820/B.a.VII.01/2017 tanggal 15 September 2017 tentang penyampaian Rancangan KUA-PPAS T.A. 2018 beserta lampirannya 1 (satu) lembar fotocopy Agenda Pembahasan APBD T.A. 2018; 59. 1 (satu) bundel Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Lampung Tengah tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2018; 60. 1 (satu) bundel Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Lampung Tengah tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2018; 61. 1 (satu) berkas dokumen terkait Rapat Badan Anggaran membahas KUA dan PPAS APBD Lampung Tengah T.A. 2018, terdiri dari: 1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir Rapat Persiapan Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 tanggal 17 Oktober 2017; 62. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 tanggal 23 Oktober 2017; 63. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Nomor 900/639/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 23 Oktober 2017 perihal undangan rapat beserta lampirannya 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Hadir Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018. yang dilaksanakan tanggal 24 Oktober 2017; 64. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Nomor 900/654/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 30 Oktober 2017 perihal undangan rapat beserta lampirannya 3 (tiga) lembar print out Notulen Rapat dan 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Hadir Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2017; 65. 1 (satu) lembar print out Notulen Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 dan 2 (dua) lembar fotocopy daftar hadir Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 14 November 2017; Dikembalikan kepada SYAMSI ROLI; 66. 1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Sekretaris DPRD Kab. Lampung Tengah kepada Ketua DPRD Lampung Tengah perihal Permohonan Persetujuan atas Rencana Pinjaman Daerah dan Pembentukan Pansus Pembuangan Limbah, tanggal 28 Agustus 2017; 67. 1 (satu) buah buku Peraturan DPRD Kab.Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Lampung Tengah Masa Jabatan Keanggotaan 2014-2019; 68. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir, Keputusan DPRD Kab. Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Kab. Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya; 69. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir, Keputusan DPRD Kab. Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kab. Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya; 70. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir, Keputusan DPRD Kab. Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Susunan Keanggotaan Komisi DPRD Kab. Lampung Tengah beserta lampirannya; 71. 2 (dua) lembar fotocopy dilegalisir, Keputusan DPRD Kab. Lampung Tengah Nomor 34/DPRD/LT/2014 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kab. Lampung Tengah Masa Keanggotaan 2014-2019; Dikembalikan kepada PUJI PURWOKO; 72. 1 (satu) lembar Daftar Perencanaan Jalan s.d. Rigid (Wilayah Barat); 73. 3 (tiga) lembar dokumen yang bertuliskan Perencanaan Teknis (APBDP 2016); 74. 1 (satu) buah buku yang bertuliskan RENJA 2018 Rencana Kerja Instansi Pemerintahan DINAS BINA MARGA Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Lampung Tengah; 75. 1 (satu) bundel dokumen Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018; 76. 1 (satu) bundel Rekap Tahun Anggaran 2018; Dikembalikan kepada FIRMANSYAH; 77. 1 (satu) bundel Salinan Akta Pertanyaan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Sorento Nusantara, No.01, Tanggal 02 Juni 2016 yang dikeluarkan Notaris H.Asvi Maphilindo Volta, S.H.; 78. 1 (satu) bundel Neraca PT. Sorento Nusantara per tanggal 31/08/2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar dengan nama Akun Kas Besar Periode 01/08/2017-31/08/2017 dan Buku Besar dengan nama Akun PIUTANG BUDI WINARTO Periode 01/08/2017- 31/08/2017; 79. 1 (satu) bundel Neraca PT. Sorento Nusantara per tanggal 30/09/2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar dengan nama Akun Kas Besar Periode 01/09/2017-30/09/2017 dan Buku Besar dengan nama Akun PIUTANG BUDI WINARTO Periode 01/09/2017- 30/09/2017; 80. 1 (satu) bundel Neraca PT. Sorento Nusantara per tanggal 31/10/2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar dengan nama Akun Kas Besar Periode 01/10/2017-31/09/2017 dan Buku Besar dengan nama Akun PIUTANG BUDI WINARTO Periode 01/10/2017-31/10/2017; 81. 1 (satu) bundel Neraca (Standar) PT. Sorento Nusantara Kantor Pusat per tanggal 30 Nop 2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar-Rinci dari 01 Nop 2017 ke 30 Nop 2017 dan Buku Besar Rinci dengan nama Akun PIUTANG BW dari 01 Nop 2017 ke 30 Nop 2017; Dikembalikan kepada BUDI WINARTO alias AWI; 82. (satu) bundel fotocopy Akte pendirian Perusahaan PT. Purna Arena Yudha nomor 118 Tanggal 23 September 1982; 83. 1 (satu) bundel fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. PURNA ARENA YUDHA Nomor 44 tanggal 5 Desember 2015; Dikembalikan kepada AGUS PURWANTO; 84. 1 (satu) lembar Daftar Ruas Jalan Sumber Dana Pinjaman Daerah ke PT.SMI; 85. 1 (satu) bundel print out foto file ms excel yang terdiri dari tiga file ms excel yang berjudul: in-out lap 19 Januari 2018, audisi artis 2018, dan artis lulus audisi; 86. 1 (satu) lembar TANDA TERIMA DOKUMEN dan 1 (satu) bundel dokumen dengan nomor: S-113/SMI/DPI/0218 dari PT. SMI; 87. 1 (satu) lembar Usulan Pekerjaan Wilayah Tengah (APBD-2018 PTMSI). 88. 2 (dua) lembar Usulan Pekerjaan Melalui Dana Pinjaman (APBD-2018 PTMSI); 89. 1 (satu) lembar surat dari Dinas Bina Marga Nomor: 600/77/D.a.VI.03/ IV/2017 kepada BUPATI Lampung Tengah c.q. Kepala Bidang LITBANG tanggal 5 April 2017 perihal Usulan Ruas Jalan untuk Pinjaman senilai Rp310.970.684.000,00 (Tiga Ratus Sepuluh Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) ditandatangani Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah a.n. Taufik Rahman; 90. 1 (satu) bundel surat dari Dinas Bina Marga Nomor: 600/77/D.a.VI.03/ IV/2017 kepada BUPATI Lampung Tengah c.q. Kepala Bidang LITBANG tanggal 5 April 2017 perihal Usulan Ruas Jalan untuk Pinjaman senilai Rp876.046.310.000,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), ditandatangani Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah a.n. Taufik Rahman; 91. 2 (dua) lembar Usulan Pekerjaan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Kabupaten Lampung Tengah (APBD- 2018 PTMSI); 92. 1 (satu) lembar fotocopy Lembar Disposisi/Catatan, No. Agenda 23, Diterima Tanggal 19 Januari 2018, Asal Surat Menteri Dalam Negeri RI perihal Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah TA 2018, berikut lampirannya berupa 5 (lima) lembar fotocopy Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati Lampung Tengah, Nomor 979/223/SJ tanggal 12 Januari 2018, Hal: Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah TA 2018; 93. 1 (satu) lembar fotocopy Lembar Disposisi/Catatan, No. Agenda 412, Diterima Tanggal 5 Oktober 2017, Asal Surat Kementerian Dalam Negeri RI perihal Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah berikut lampirannya berupa 2 (dua) lembar fotocopy Surat Kementerian Dalam Negeri kepada Bupati Lampung Tengah, Nomor 979/4112/KEUDA tanggal 22 September 2017, Hal: Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah; 94. 1 (satu) lembar fotocopy Lembar Disposisi/Catatan, No. Agenda 362, Diterima Tanggal 11 Agustus 2017, Asal Surat Bupati Lampung Tengah perihal Permohonan Persetujuan Atas Rencana Pinjaman Daerah berikut lampirannya berupa 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Lampung Tengah kepada Ketua DPRD Kab. Lampung Tengah, Nomor 900/1063/B.a.VII.02/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Hal: Permohonan Persetujuan Atas Rencana Pinjaman Daerah; 95. 1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Sekretaris DPRD Kab. Lampung Tengah kepada Ketua DPRD Lampung Tengah perihal Permohonan Persetujuan atas Rencana Pinjaman Daerah, tanggal 18 Agustus 2017; 96. 1 (satu) bundel fotocopy Usulan Rencana Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah tanggal 18 Agustus 2017 ditandatangani oleh Bupati Lampung Tengah, Dr. Ir. MUSTAFA; 97. 1 (satu) lembar fotocopy surat dari Sekretaris Daerah Kab. Lampung Tengah kepada Bupati Lampung Tengah Nomor 171/3934/02/2014 tanggal 13 Agustus 2014 perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/590/B.II/HK/2014 beserta lampirannya; 98. 2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Keputusan Bupati Lampung Tengah nomor: 04/KPTS/LTD.3/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan TAUFIK RAHMAN, S.T. sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah; 99. 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Petikan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor: 821.22/445/B.a.VII.04/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Pengangkatan TAUFIK RAHMAN, S.T., M.M. sebagai Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah; 100. 1 (satu) bundel Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 900/0255/ LTD.7/2016 tanggal 6 April 2016 kepada Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Permohonan Pembiayaan Infrastruktur Daerah; 101. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Sarana Multi Infrastruktur Nomor S-348/SMI/DPI/0516 tanggal 13 Mei 2016 kepada Bupati Lampung Tengah perihal Tindak Lanjut Inisiasi Pinjaman Daerah disertai tulisan disposisi asli kepada Ka. BPKAD, Sekda dan Kabid Anggaran; 102. 1 (satu) bundel Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 900/0918/ LTD.7/2016 tanggal 19 Mei 2016 kepada Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Permohonan Tindak Lanjut Inisiasi Pinjaman Daerah; 103. 1 (Satu) bundel fotocopy Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 900/0646/ B.a.VII.02./2017 tanggal 22 Mei 2017 kepada Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Intensi untuk Pengajuan Pinjaman Daerah; 104. 1 (satu) bundel Risalah Rapat Nomor BA-004/SMI/DPI/DPPIP/0517 dan 600/105/D.a.VI.03/2017 tanggal 26 Mei 2017 antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan PT. Sarana Multi Infrastruktu (persero); 105. 1 (satu) lembar Surat Bupati Lampung Tengah nomor 900/1063/ B.a.VII.02./2017 tanggal 18 Agustus 2017 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah perihal Permohonan Persetujuan atas Rencana Pinjaman Daerah; 106. 2 (dua) lembar Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah nomor 06 tahun 2017 tanggal 21 November 2017 tentang Persetujuan Rencana Pinjaman Daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur; 107. 1 (satu) lembar Surat Bupati Lampung Tengah nomor 900/1832/ B.a.VII.02./2017 tanggal 24 November 2017 kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Bina Keuangan Daerah perihal Penyampaian kekurangan Dokumen Permohonan Pertimbangan atas Rencana Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah; 108. 1 (satu) bundel Surat Menteri Dalam Negeri nomor 979/223/SJ tanggal 12 Januari 2018 kepada Bupati Lampung Tengah perihal Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018; 109. 2 (dua) lembar Surat Bupati Lampung Tengah nomor 900/0068/ B.a.VII.02./2018 tanggal 15 Januari 2018 kepada Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Permohonan Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah; 110. 3 (tiga) lembar fotocopy berlegalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.18-757 tahun2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung; 111. 1 (satu) lembar Bonggol Cek Bank BNI nomor CD170139 dengan nilai cek Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah; 112. 1 (satu) lembar Surat Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Kantor Cabang Metro; 113. 1 (Satu) buah buku tulis bercover warna merah merk “AA” bertuliskan DUNIA KAMPUS. Yang dihalaman tengahnya ada tulisan tangan diantaranya “Romli 320”. Beserta satu lembar terlepas dengan tulisan tangan diantaranya “Saifullah 500”; 114. 1 (satu) lembar dokumen tindasan asli slip penyetoran Bank BNI tanggal 20 Maret 2018 oleh IKE GUNARTO, S.H. ke rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah sebesar Rp400.000.000,00; 115. 1 (satu) lembar dokumen tindasan asli slip penyetoran Bank BNI tanggal 23 Maret 2018 oleh IKE GUNARTO, S.H. ke rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah sebesar Rp300.000.000,00; 116. 1 (satu) lembar dokumen tindasan asli slip penyetoran Bank BNI tanggal 26 Maret 2018 oleh IKE GUNARTO, S.H. ke rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah sebesar Rp300.000.000,00; 117. 1 (satu) lembar dokumen asli kwitansi No: RI019537 tanggal 18-01-2018 yang diterbitkan oleh SUMBER JAYA VARIASI untuk biaya Glass Fusion Full + Maintenance 3X atas mobil CRV NEW/PUTIH/808607; 118. 1 (satu) lembar dokumen asli kwitansi No: RI019538 tanggal 18-01-2018 yang diterbitkan oleh SUMBER JAYA VARIASI untuk biaya ANTI KARAT atas mobil CRV NEW/PUTIH/808607; 119. 1 (satu) lembar Kuitansi Polis/Performa Receipt a.n. RINI NOVIA untuk pembayaran nomor polis 11.03.02.18.01.0.00265 sejumlah Rp7.529.775,00 tanggal 19 Januari 2018 yang diterbitkan oleh MNC Insurance, beserta 1 (satu) bundel lampirannya; Dikembalikan kepada HENDRA APRIANSYAH; 120. 1 (satu) bundel print warna berisi dokumen bukti penyetoran ke kas negara atas barang bukti uang yang disita pada perkara Korupsi dengan tersangka NATALIS SINAGA berdasarkan Putusan PN No: 52/Pidsus/TPK/2018/PN.Jkt.Pstt Tanggal 5 November 2018, dengan jumlah uang yang disetorkan sebanyak Rp6.080.874.000,00 (Enam milyar delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut: 1) 1 (satu) buah kardus berwarna coklat bertuliskan “Downey” yang berisi uang sejumlah Rp996.150.000,00 yang tertutupi oleh koran dengan rincian pecahan senilai Rp100.000 sebanyak 3.964 (tiga ribu Sembilan ratus enam puluh empat) lembar dan Pecahan senilai Rp50.000 sebanyak 11.995 (sebelas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima) lembar. (Barang bukti ini disita pertama kali dari ANDHIKA PERANGIN ANGIN); 2) Uang sejumlah: - 250 (dua ratus lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebesar Rp25.000.000,00. - 131 (seratus tiga puluh satu) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebesar Rp13.100.000,00. - 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu) sebesar Rp850.000,00 (Barang bukti ini disita pertama kali dari AAN RIYANTO); 3) 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam merek ZARA MAN ESSENTIALS yang berisikan uang sejumlah Rp50.400.000,00 dengan rincian pecahan uang Rp100.000 sebanyak 504 (lima ratus empat) lembar. (Barang bukti ini disita pertama kali dari INDRA ERLANGGA); 4) 1 (satu) buah tas berwarna hitam dengan merek GOBELLINI yang berisikan uang sejumlah Rp20.000.000,00 dengan rincian pecahan uang Rp50.000 sebanyak 400 (empat ratus) lembar (Barang bukti ini disita pertama kali dari INDRA ERLANGGA); 5) 1 (satu) buah Tas Hitam dengan merek FRANCESTI berisikan uang sejumlah Rp22.374.000,00 dengan rincian pecahan uang Rp100.000 sebanyak 123 (serratus dua puluh tiga) lembar, Rp50.000 sejumlah 200 (dua ratus) lembar, Rp20.000 sebanyak 1 (satu) lembar, Rp 000 sebanyak 10 (sepuluh) lembar, dan Rp2000 sebanyak 2 (dua) lembar (Barang bukti ini disita pertama kali dari INDRA ERLANGGA); 6) 1 (satu) buah bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi uang sejumlah Rp160.000.000,00 dengan rincian pecahan senilai Rp100.000 sebanyak 900 (Sembilan ratus) lembar dan pecahan senilai Rp50.000 sebanyak 1400 (seribu empat ratus) lembar. (Barang bukti ini disita pertama kali dari SUPRANOWO); 7) Uang tunai sejumlah Rp998.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari uang pecahan dengan nominal Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 9.840 lembar dan uang pecahan dengan nominal Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1.000 lembar (Barang bukti ini disita pertama kali dari IWAN RINALDO SYARIEF); 8) Uang senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang telah di setor/transfer/RTGS ke rekening penampungan uang sitaan KPK pada bank BRI Cabang Jakarta Rasuna Said KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 1 Maret 2018 dengan pengirim/penyetor: RIAGUS RIA (Barang bukti ini disita pertama kali dari RIAGUS RIA); 9) 1 (satu) lembar asli tindasan slip setoran Bank BRI sejumlah Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah)tertanggal 01 Maret 2018 disetor ke Bank BRI norek: 0378.01.000168.30.6, Nama: KPK QQ RPL 175 KPK IDR. Penyetor/pengirim: RIAGUS RIA (Barang bukti ini disita pertama kali dari RIAGUS RIA); 10) Uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan bukti aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Mandiri, dengan jumlah uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), tanggal 7/3/2018, pukul 3:19:03 PM, pengirim NUR HIDAYAH, Penerima KPK dengan nomor rekening 8881201812020003 Bank Mandiri (Barang bukti ini disita pertama kali dari RADEN ZUGIRI); 11) Uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). (Barang bukti ini disita pertama kali dari ANDRI KADARISMAN); 12) 1 (satu lembar asli print out Formulir setoran rekening Bank BNI tanggal 07 Maret 2018, setor tunai dari penyetor ANDRI KADARISMAN ke rekening penampung KPK-Perkara Lamp No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) (Barang bukti ini disita pertama kali dari ANDRI KADARISMAN); 13) 1 (satu) buah kardus berwarna coklat bertuliskan “AQUA” yang berisi uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang tertutupi oleh kertas putih dengan rincian pecahan senilai Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 14.200 (empat belas ribu dua ratus) lembar dan Pecahan senilai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1.600 (seribu enam ratus lembar) (Barang bukti ini disita pertama kali dari GUNADI IBRAHIM); 14) Uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Barang bukti ini disita pertama kali dari MADANI); 15) Uang senilai Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang telah di setor/transfer/RTGS ke rekening penampungan uang sitaan KPK pada bank BRI Cabang Jakarta Rasuna Said KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 19 Maret 2018 dengan pengirim/penyetor: RINI NOVIA an TAUFIK RAHMAN. (Barang bukti ini disita pertama kali dari TAUFIK RAHMAN); 16) Uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Barang bukti ini disita pertama kali dari INDRA ERLANGGA); 17) Uang sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindasan bukti aplikasi setoran/transfer/ kliring/inkaso Mandiri, dengan jumlah uang sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), tanggal 21/3/2018, pukul 7:58:12 AM, pengirim RADEN ZUGIRI, Penerima KPK dengan no rekening 8881-201812020003 Bank Mandiri. (Barang bukti ini disita pertama kali dari NUR HIDAYAH); 18) Uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindasan bukti Formulir Kiriman Uang BNI, dengan jumlah uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), tanggal 26/03/18, pukul 10:16:38, pengirim RUSLIYANTO, Penerima KPK dengan no. rekening 8844-201812020003 Bank BNI. (Barang bukti ini disita pertama kali dari RUSLIYANTO); 19) Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 yang telah dilakukan penyetoran bertahap oleh IKE GUNARTO, SH tanggal 20 Maret 2018 sebesar Rp400.000.000,00 tanggal 23 Maret 2018 sebesar Rp300.000.000,00 tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp300.000.000,00 ke rekening penampung KPK perkara Lampung Tengah. (Barang bukti ini disita pertama kali dari ACHMAD JUNAIDI SUNARDI); 20) Uang sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang telah dilakukan penyetoran ke Rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah oleh Sdr. NATALIS SINAGA melalui HD PARLUHUTAN (Barang bukti ini disita pertama kali dari NATALIS SINAGA); 21) Uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah dilakukan penyetoran ke Rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah oleh Sdr. NATALIS SINAGA melalui HD PARLUHUTAN (Barang bukti ini disita pertama kali dari NATALIS SINAGA); Dirampas untuk Negara; 121. 1(satu) bundel dokumen terkait bukti keberadaan mobil Honda CR-V 1.5 TC Nopol: BE 1826 BJ; nomor rangka MHRRW1880HJ808607; Nomor Mesin L15BJ1011981 yang dibeli oleh TAUFIK RAHMAN yang sekarang sudah dirampas oleh negara; Dikembalikan kepada HENDRA APRIANSYAH; 122. 1 (Satu) lembar fotocopy warna Kartu Tanda Penduduk atas nama SIMON SUSILO dengan NIK 1871072609640002; Dikembalikan kepada SIMON PETRUS GINTING; 123. 1(satu) lembar Surat Nomor: 01/PG/LT/VI/2017 Tanggal 20 Juni 2017 Perihal Pemberitahuan kegiatan Reses Anggota DPR RI Komisi III di wilayah Lampung Dapil II, yang ditandatangani oleh EDI SUJARWO sebagai Staff Bpk. AZIZ SYAMSUDIN; 124. 1(satu) lembar Dokumen ANGGARAN GORONG-GORONG PLAT (70 X 60 X 5 M) DUSUN IV RT 13 KAMPUNG QURNIA MATARAM, yang ditandatangani oleh KARYANTO, sebagai Kepala Kampung; 125. 1 (satu) bundel Proposal Pembangunan Sekolah Dasar Muhammadiyah Cabang Seputih Mataram Lampung Tengah Tahun 2018; 126. 1 (satu) bundel Proposal Permohonan Bantuan Dana untuk Pembangunan Pondok Pesantren Daryn Najah Bawang Sakti Jaya; 127. 1 (satu) buku agenda Hijau bertuliskan Agenda Delux Jumbo SM 242 JT yang pada salah satu halamannya ada tulisan pada pojok kiri atas 70.000.000 DANA KURBAN & OPRASIONAL “JAKARTA-LAMPUNG”; Dikembalikan kepada EDI SUJARWO; 128. 1 (satu) bundel print out Rekening koran BRI a.n. EDI SUJARWO no. rek. 035701001102565. Periode 01/10/2017 s.d. 31/12/2018; Dikembalikan kepada NETA EMILIA; 129. 1 (satu) bundel print-out Rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 1140095828888 a.n. EDI SUJARWO periode 1 Jan 2017 s.d. 31 Des 2018; Dikembalikan kepada FAJAR ARAFANDI; 130. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung, Model: SM-N950F/DS, Nama Perangkat: Galaxy note 8, Warna Hitam, IMEI 1: 352014090062790, IMEI 2: 352015090062797, SN: RR8J904WE0Y, yang didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel 1 kode: 621005693210823106, SIM Card Telkomsel 2 kode: 621005773276518903, tanpa memory card, beserta Softcase warna Abu-abu bertuliskan The Ultimate Experience Note 8; 131. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung, Model: SM-G955FD, Nama Perangkat: Galaxy S8+, warna Hitam, IMEI 1: 357823080646536, IMEI 2: 357824080646534, SN: RR8J602DGTE, yang didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel kode: 621002183264448103, SIM Card Simpati kode: 621000792526506403, tanpa memory card; 132. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung, Model: SM-A910F/DS, Nama Perangkat: Galaxy A9 Pro, warna Hitam Silver, IMEI 1: 352508080024850, IMEI 2: 352509080024858, SN: RR8HA0AJGVT, yang didalamnya terdapat SIM Card Simpati Loop kode: 621005797263415200, Micro SD merek Samsung, kapasitas 32 GB, kode: MB-MP32D MBMPBGVEQDFW-F KNA1K5M6A607, terdapat retak pada casing belakang, berserta Softcase warna Hitam; 133. 1 (satu) unit Handphone merek Apple, Model: A1688, Nama Perangkat: Iphone 6S, warna Silver, IMEI 353264074229597, SN: DNPQD76RGRY5, ICCID: 8962100278720309099, yang didalamnya terdapat SIM Card Simpati Loop kode: 621002787203090900, beserta softcase warna Hitam bertuliskan MOTOMO; 134. 1 (satu) unit Laptop merwk ASUS, Model: UX360U, warna Rose Gold, FCC ID: MSQ8260NG, IC: 3568A-8260NG, berserta Charger Model: AD883J20, softcase warna Hitam bertuliskan ASUS; Dikembalikan kepada INDRA ERLANGGA; 135. 1 (satu) unit Handphone dengan merek Nokia, Model TA-1034, Imei 1: 358564080046447, Imei 2: 358564080446449, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel Loop dengan no. kode 6210 0881 7215 3736 00; 136. 1 (satu) unit handphone dengan merek Samsung, No Model SM-G955FD, Nama perangkat Galaxy S8+, Imei 1: 357823080570421, Imei 2: 357824080570429, Nomor seri: RR8J50NVQQD, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel Loop dengan no. kode 6210 0378 7290 4062 00 dan kartu SIM Telkomsel tanpa no. kode, beserta softcase Samsung galaxy S8+; Dikembalikan kepada ZAINUDDIN; 137. 1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung, Model SM-B310E, Imei 1: 357410/07/384649/5, Imei 2: 357411/07/384649/3, Nomor seri: RR1HC00S62Z, warna biru dongker yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no kode 6210 0675 8262 5100 01 dan kartu SIM Indosat dengan no kode 6201 4000 0460 63320 (58); 138. 1 (satu) unit handphone dengan merek Samsung, No Model SM-G950FD, Nama perangkat Galaxy S8, Imei 1: 358061080891260, Imei 2: 358062080891268, Nomor seri: RR8JB0EW4RK, warna hitam, kondisi pada layar retak, yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 0220 0000 1115 6931 dan kartu SIM telkomsel dengan no kode 6210 0569 3210 8225 03, beserta softcase UME; 139. 1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung, Model SM-A520F/DS, Imei 1: 356970080686730, Imei 2: 356971080686738, Nomor seri: RR8J207PVTB, warna Hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Axis dengan no. kode 896211514217520401-0 dan kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0075 6218 8607 01, beserta softcase UME; Dikembalikan kepada AAN RIYANTO; 140. 1 (satu) unit Handphone merek Blackberry warna hitam, Model: 9790, IMEI: 354730055104719, PIN: 2B1BEFFE, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel; 141. 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna putih, Model: RM-1134, Code: 059X2D5, IMEI: 354860083431790, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel (Kartu AS) dengan nomor kode 6210 0067 4228 5454 03. 142. 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, Model: 105, Tipe: RM-908, Code: 059T2V2, IMEI: 356499/06/231923/5, didalamnya terdapat kartu SIM provider XL dengan nomor kode 32K HHU02 8962119120 62449903-1; Dikembalikan kepada SUPRANOWO; 143. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung, Model: SM-B310E, Warna Putih, IMEI 1: 359941/06/309413/2, IMEI 2: 359942/06/309413/0, SN: RR1H10AC4PN, tanpa kartu SIM Card, yang didalamnya terdapat Micro SD Merk ADATA kapasitas 1 GB, dengan kode di belakangnya MM8GR01GUACU-PA T Y00700 949. 144. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung, Model: SM-N950F/DS, Nama Perangkat Samsung Galaxy Note 8, Warna Ungu, IMEI 1: 352014090522108, IMEI 2: 352015090522105, SN: RR8J90QEK6T, yang di dalamnya terdapat SIM CARD Indosat kode: 62013000242720771-U, Micro SD merek Sandisk, Kapasitas 16 GB kode dibelakangnya 6501CRACGOQM, beserta Softcase warna Hitam bertuliskan Samsung Galaxy Note 8; 145. 1 (satu) unit Handphone merek OPPO, Model: CPH1605, Nama Perangkat OPPO A39, Warna Gold, IMEI 1: 863526033211475, IMEI 2: 863526033211467, SN: USB6ZPTWSG7DOJCI, yang di dalamnya terdapat SIM CARD Telkomsel kode: 621008982526230001, tanpa Memory Card, beserta Softcase berwarna merah bertuliskan UME; 146. 1 (satu) unit Handphone merek XIAOMI, Model: Redmi Note 4, Warna Silver, IMEI 1: 8644570356588043, IMEI 2: 864457035658050, SN dalam Software: 45AQCADE99KBLZIR, yang didalamnya terdapat SIM CARD Indosat kode: 62016000233978878-U, beserta Softcase bertuliskan The Ultimate Experience; 147. 1 (satu) unit Handphone merek Nokia, Model: TA-1030, Warna Orange Putih, IMEI 1: 356035081269983, IMEI 2: 356035081269991, Code: 059Z069, yang didalamnya terdapat Micro SD merek Cortex Kapasitas 2 GB, kode: WLEM215503142C OR2GTFC6, tanpa SIM Card; dikembalikan kepada ANDRI KADARISMAN; 148. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna gold, Model: SM G930FD, S/N: RR8H4067VJD, IMEI 1: 358432/07/025658/4, IMEI 2: 358433/07/025658/2, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel tanpa kartu memori dan terdapat retak pada bagian belakang handphone; dikembalikan kepada KURNAIN; 149. 1 (satu) unit Handphone merek Apple warna Jet Black, Model: A1661, S/N: F2LSM85XHFY6, IMEI: 359172075775688, Kapasitas: 256 GB, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode 6210 0286 6209 1986 00, beserta softcase warna hitam; 150. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, Model: GT 1272, S/N: RR1G9035DRE, IMEI 1: 352713/07/288964/7, IMEI 2: 352714/07/288964/5, didalamnya terdapat kartu SIM dengan tulisan M-BCA; Dikembalikan kepada ADHIKA PERANGIN ANGIN; 151. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih, Model: GT E1250Y, S/N: RR1GC0BLWLE, IMEI 1 352715/07/192609/8, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan nomor kode 0320 0000 1047 5174; 152. 1 (satu) unit Handphone merek Apple warna putih, Model: A1586, S/N: C8RPN5J5G5MP, IMEI: 352024077157430, Kapasitas: 16 GB, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel (Simpati) dengan nomor kode 6210 0211 6282 0088 01, beserta hardcase warna coklat; Dikembalikan kepada RUSLIYANTO; 153. 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, Model: RM 1187, Code: 059X822, IMEI 1: 354858084508269, IMEI 2: 354858084508277, didalamnya terdapat kartu SIM warna merah dengan nomor kode 6210 1179 3203 1818 dan terdapat kartu SIM Telkomsel (Simpati) dengan nomor kode 6210 0679 3272 9610 05 beserta kartu memori merek Spektra kapasitas 2GB dengan nomor kode E302G1210 TDSN002212019; 154. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, Model: SM J00F, S/N: RR8H305W9AV, IMEI 1: 352846073099293, IMEI 2 352847073099291, didalamnya terdapat kartu SIM 1 Telkomsel (Simpati) dengan nomor kode 6210 0368 3275 3824 03 dan kartu SIM 2 Telkomsel dengan nomor kode 0520 0000 1027 0894 dan kartu memori merek Sandisk Ultra kapasitas 16GB dengan nomor kode E516G1536 TWLN002870280 5372TS8HP476, beserta flip case warna biru; Dikembalikan kepada SYAMSI ROLI; 155. 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, Model: RM-1134, Code: 059X064, IMEI: 3597550603362981, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel POP dengan nomor kode 0020 0000 0263 2999 dan pada bagian belakang bawah handphone pecah; 156. 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Rose Gold, Model: A 1601, IMEI 1: 861216032385874, IMEI 2: 861216032385866, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode 0325 0000 0104 5777 dan kartu SIM provider AXIS dengan nomor kode 32K 8962115044 13022913-4, beserta kartu memori merek Sandisk 16GB dengan nomor kode 6164DRD850X1 beserta softcase warna hitam dengan tulisan violet; Dikembalikan kepada MUHAMMAD ANDY PERANGIN-PERANGIN; 157. 1 (Satu) unit Handphone dengan merek Nokia, Model 101, Tipe RM-769, Imei 1: 353687/05/632000/2, imei 2: 353687/05/632001/0, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0171 2590 7646 01 dan kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0335 6230 7000 01; 158. 1 (Satu) unit handphone dengan merek Samsung, No. Model SM-G355H, Nama perangkat SM-G355H, Imei 1: 357559060541475, Nomor seri: R51G12WSV6Z, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0779 7240 6552 00 dan Kartu Memory Sandisk 8 GB, beserta softcase Li-Max; Dikembalikan kepada RIAGUS RIA; 159. 1 (satu) unit Handphone merek Apple warna hitam, Model pada software: MQ8P2VC/A, S/N: F2LV7A5VJCLQ, IMEI: 356772083561542, Kapasitas: 256 GB, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode 0525 000 0389 0403, beserta softcase transparan, dibelakang handphone terdapat stiker dengan tulisan RADEN; 160. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, Model: GT 1272, S/N: RR1J901B3TX, IMEI 1: 356381/08/708426/9, IMEI 2: 356382/08/708426/7, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan nomor kode 0525 0000 0095 0510; Dikembalikan kepada RADEN ZUGIRI; 161. 1 (satu) unit handphone dengan merek Samsung, No Model SM-G950FD, Nama perangkat Galaxy S8, Imei 1: 358061080063522, Imei 2: 358062080063520, Nomor seri: RR8J40DLEQJ, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0050 6280 0100 00 dan kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0071 2552 8273 01, beserta softcase bening bertuliskan Designed By Samsung Made In Korea; 162. 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0874 3205 9020 04; 163. 1 (satu) unit handphone dengan merek Samsung, No Model SM-N950F/DS, Nama perangkat Galaxy Note 8, Imei 1: 352014090033593, Imei 2: 352015090033590, Nomor seri: RR8J903GWPB, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0233 3258 8522 02 dan kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 0082 7288 2888 00, beserta softcase Samsung Galaxy Note 8; Dikembalikan kepada TAUFIK RAHMAN; 164. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, Model: SM N950F/DS, S/N: RR8J90QDGEW, IMEI 1: 352014/09/0510301, IMEI 2: 352015/09/0510308, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan nomor kode 6210 0068 2207 1968 01 dan kartu memori merek Winova kapasitas 16GB dengan nomor kode TC58-7D2H-TA52 15121502; Dikembalikan kepada NATALIS SINAGA; 165. 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN: MAPA 02RD251740632, dimana dalam media tersimpan file-file (terlampir); 166. 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN: MAPA 02RD251601932, dimana dalam media tersimpan file-file (terlampir); Dikembalikan kepada HENDRA APRIANSYAH; 167. 1 (satu) perangkat elektronik, jenis: Handphone, warna: Prism White, merk: Samsung, model: SM-G973F/DS (Galaxy S10), nomor seri: RR8M20N7TRZ, IMEI (slot 1); 354622103289073, IMEI (slot 2): 354623103289071, yang di dalamnya terdapat kartu SIM provider: Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0586 3270 7170 02, tanpa kartu memori. Beserta softcase transparan dengan warna chrome pada bagian bezel; Dikembalikan kepada EDI SUJARWO; 168. 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN: MAP633VL07002755 2 yang berisi transcrip percakapan; Dikembalikan kepada MURSAPTA ASMARA; 169. Uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan rincian 243 (dua ratus empat puluh tiga) lembar uang kertas dengan nilai nominal Rp100.000 dan 314 (tiga ratus empat belas) lembar uang kertas dengan nilai nominal Rp50.000; 170. a. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 12/04/2018 dengan nama penyetor YULIUS HERI SUSANTO menyetorkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 12 April 2018; 171. Uang sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang nominal Rp100.000 (Seratus ribuan); 172. a. sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah); b. 1 (satu) lembar Slip Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri, tanggal 24 Agustus 2018, dengan nilai sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah), Penerima atas nama KPK nomor rekening 8881201812020003, pengirim atas nama RIAGUS RIA; 173. a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi kiriman uang pada bank Muamalat tertanggal 2 Mei 2018 dengan nama penyetor JONI HARDITO menyetorkan uang sebesar Rp27.500.000,00 (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI No. rekening 037801000168306 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN; b. Uang sebesar Rp27.500.000,00 (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening Bank BRI No. rekening 037801000168306 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN pada tanggal 2 Mei 2018; 174. Uang sejumlah Rp23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) yang terdiri dari 200 (Dua Ratus) lembar uang pecahan Rp100.000 (Seratus Ribuan) dan 60 (Enam Puluh) lembar uang pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribuan); 175. a. Uang sebesar Rp45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah); b. 1 (satu) lembar Formulir Setoran Rekening dari penyetor MADE ARKA PUTRA WIJAYA ke rekening BNI nomor rekening 8844201812020003 Rekening Penampungan KPK Perkara Lampung pada tanggal 20 April 2018; 176. Uang sebesar Rp23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah); 177. a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkasi uang pada Bank Mandiri tertanggal 7 Mei 2018 dengan nama penyetor SAENUL ABIDIN menyetorkan uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT; b. Uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT pada tanggal 7 Mei 2018; 178. a. Uang sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah); b. 1 (satu) lembar tindasan Formulir Setoran Rekening Bank BNI tanggal 12 April 2018, Setor Tunai No. 81438 217570 001010 01, penyetor RONI AHWANDI/Pengembalian Dana, KTP No. 1802011906760003 ke rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung dengan nomor rekening 8844201812020003, sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah); 179. a. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 12/04/2018 dengan nama penyetor FEBRIYANTONI menyetorkan uang sebesar Rp23.000.000,00 (Dua puluh tiga juta rupiah) ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 12 April 2018; 180. Uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari 400 (empat ratus lembar) uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah); 181. a. Uang senilai Rp20.000.000,00 (dia puluh juta rupiah); b. 1 (satu) lembar print out asli tanda bukti penarikan BRI no. rek. 5589-01-013006-53-3 a.n. SOPIAN YUSUF uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) selanjutnya ditransfer ke rek tujuan no. rekening 0378-01-000168-30-6 a.n. KPK sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 182. Uang sebesar Rp24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dengan rincian pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 115 (Seratus Lima Belas) lembar dengan jumlah total sebesar Rp11.500.000,00 (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 250 (Dua Ratus Lima Puluh) lembar dengan Jumlah total sebesar Rp12.500.000,00 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); 183. a. Uang sebesar Rp4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah;. b. 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso, tanggal 12 Februari 2019, dari pengirim MADE ARKA PUTRA WIJAYA ke rekening Bank Mandiri nomor 124-00-2996999-6 Rekening Penampungan KPK Perkara Lamteng; 184. Uang senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang terdiri dari 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah); 185. a. 1 (satu) lembar tindasan bukti setoran tunai Bank BNI tanggal 11/05/2018 pukul 11:41:19 uang sebesar Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) dengan nama penyetor SLAMET WIDODO, ke rek. BNI No.rek. 117 08 45 912 RPL 175 KPK UTK PDT; b. Uang senilai Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah); 186. a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah), dengan rincian 84 (delapan puluh empat) lembar uang pecahan Rp50.000 dan 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp100.000 serta sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang telah ditransferkan ke rekening penampungan KPK (BRI 037801000168306); b. 1 (satu) lembar fotoopy Struk Bukti Transfer Bank BCA sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tujuan transfer ke rekening BRI 037801000168306, tanggal 21 Mei 2018; 187. Uang senilai Rp20.000.000,00 (dia puluh juta rupiah) yang terdiri dari 150 (seratus lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah); 188. a. 1 (satu) lembar print out foto bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 14 Mei 2018 dengan nama penyetor INDRA JAYA menyetorkan uang sebesar Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 14 Mei 2018; 189. a. 1 (satu) lembar fotocopy slip ATM yang berisi transfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 13 Februari 2019 dari rekeninng Bank Lampung a.n. INDRA JAYA; b. Uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang ditransfer ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 13 Februari 2019 dalam 2 (dua) kali transfer yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 190. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian uang tunai Pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar; 191. a. Uang sebesar Rp45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah); b. 1 (satu) lembar tindasan Formulir Kiriman Uang Bank BNI tanggal 03/05/2018 secara setor tunai No. 49228 112730 001010 01, pengirim I WAYAN SUBAWA, SE, No. Telepon 081279024805 ke rekening BNI a.n. KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 8844201812020003, sebesar Rp45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah); 192. a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri No. 11411 1141163 14 01 tanggal 13/02/2019, pengirim I WAYAN SUBAWA, No. Telepon 081279024805 ke rekening Mandiri a.n. KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 124-00-2996999-6, sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah); 193. a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 07/05/2018 dengan nama penyetor I WAYAN DAMA menyetorkan uang sebesar Rp45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 07 Mei 2018; 194. a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir setoran rekening pada Bank BNI tertanggal 2 April 2018 dengan nama penyetor ISKANDAR menyetorkan uang sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201012020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201012020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 2 April 2018; 195. a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah); b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri No. 11411 1141164 48 13 tanggal 12/02/2019, pengirim ARISWANTO, No. Telepon 08137993016 ke rekening Mandiri a.n KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 124-00-2996999-6, sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah); 196. a. Uang sebesar Rp 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah); b. 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri No. 11410 1141060 50 06 tanggal 13/02/2019, pengirim RONI AHWANDI, No. Telepon 082249884426 ke rekening Mandiri a.n. KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 124-00-2996999-6, sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah); 197. a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada Bank Mandiri tertanggal 12/02/2019 dengan nama penyetor YULIUS HERI SUSANTO menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang disetor oleh YULIUS HERI SUSANTO ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah Perkara yang disetor pada tanggal 12 Februari 2019; 198. a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada Bank Mandiri tertanggal 12/02/2019 dengan nama penyetor FEBRIYANTONI menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang disetor Oleh Sdr FEBRIYANTONI ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah Perkara yang disetor pada tanggal 12 Februari 2019; 199. a. Uang senilai Rp55.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); b. 1(satu) lembar tindasan bukti setoran tindasan bukti setoran tunai Bank BNI tanggal 04/05/2018 Pukul 12:08:47 sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), ke nomor rekening 8844201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK, Penyetor a.n. IKADE ASIAN NAFIRI; 200. a. Uang senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); b. 1 (satu) lembar tindasan Formulir Setoran Rekening Bank BNI tanggal 21/05/2018 Pukul 11:10:50 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), ke nomor rekening 8844201812020003 a.n. Rek Penampungan KPK, Penyetor a.n. IKADE ASIAN NAFIRI; 201. Uang sebesar Rp48.000.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah), yang terdiri dari 474 (empat ratus tujuh puluh empat) lembar uang tunai pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 12 (dua belas) lembar uang tunai pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah); 202. a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setorantunai pada Bank BNI tertanggal 27 April 2018 dengan nama penyetor PINDO SARWOKO menyetorkan uang sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 27 April 2018. 203. Uang tunai sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah); 204. a. Uang sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah); b. 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran tunai uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 14 Mei 2018, dengan tujuan nomor rekening 037801000168306 KPK QQ RPL 175 KPK, penyetor atas nama M. SALEH MUKADAM; 205. Uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima Juta Rupiah), yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang kertas pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah); 206. a. 1 (satu) lembar fotocopy Struk ATM Bank Mandiri terkait transfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT dari rekening Bank Lampung a.n. WAHYUDI pada tanggal 14 Februari 2019; b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT pada tanggal 14 Februari 2019; 207. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian 150 (seratus lima puluh) lembar uang kertas dengan nominal Rp100.000 dan 100 (seratus) lembar uang kertas dengan nilai Rp50.000; 208. Uang tunai sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 250 (dua ratus lima puluh) lembar uang tunai pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 400 (empat ratus) lembar uang tunai pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah); 209. Uang senilai Rp11.500.000,00 (Sebelas juta lima ratus ribu Rupiah) dalam bentuk pecahan Seratus ribu sebanyak 115 (seratus lima belas) lembar; 210. a. Uang senilai Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); b. 1 (satu) lembar tindasan bukti setoran tunai Bank BNI tanggal 29/03/2018 pukul 08:45:02 sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), ke nomor rekening 8844201812020003 a.n. Rek Penampungan KPK, Penyetor a.n. SLAMET ANWAR; 211. Uang senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 80 (delapan puluh) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah); 212. a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah; b. 1 (satu) lembar tindasan Slip Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri, tanggal 15 Februari 2019, dengan nilai sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah), Penerima atas nama RPL-175 KPK UTK PDT nomor rekening 124-00-29969996, pengirim atas nama AGUS RIYANTO; 213. a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 14/02/2019 dengan nama penyetor I WAYAN DAMA menyetorkan uang sebesar Rp7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 14 Februari 2019; 214. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah); 215. Uang senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar; 216. a. Uang senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); b. 1 (satu) lembar tindasan bukti setoran tunai Bank Mandiri tanggal 13/02/2019 Pukul 12:33:09 PM sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), ke nomor rekening 124-00-2996999-6 RPL 175 KPK UTK PDT, Penyetor SLAMET WIDODO; 217. a. Uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No rekening 1170845912 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT sebanyak 3 (tiga) kali setoran yaitu tanggal 31 Mei 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), tanggal 3 September 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), tanggal 14 Februari 2018 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); b. 1 (satu) lembar print out foto bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 31 Mei 2018 dengan nama penyetor SAIFULLOH ALI menyetorkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 1170845912 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT; c. 1 (satu) lembar print out foto bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 3 September 2018 dengan nama penyetor SAIFULLOH ALI menyetorkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 1170845912 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT; d. 1 (satu) lembar print out foto formulir setoran rekening pada Bank BNI tertanggal 14 Februari 2019 dengan nama penyetor SAIFULLOH ALI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 1170845912 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT; 218. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian uang tunai Pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar; 219. Uang sejumlah Rp11.500.000,00 (Sebelas Juta lima ratus ribu Rupiah) yang terdiri 115 (Seratus lima belas) lembar uang nominal Rp100.000 (Seratus Ribu rupiah). 220. a. Uang sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah); b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai nomor 51092 498652 001010 01 ke rekening penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI Nomor 8844201812020003 sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) a.n. BUNYANA tanggal 15 Mei 2018; 221. a. Uang sebesar Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah sebanyak 2 (dua) kali setoran yaitu tanggal 25 April 2018 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), tanggal 2 Mei 2018 sebesar Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah); b.1 (satu) lembar fotocopy yang berisis 2 (dua) bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 2 Mei 2018 dengan nama penyetor MUHAMMAD GHOFUR menyetorkan uang sebesar Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah) dan tertanggal 25 April 2018 dengan nama penyetor MUHAMMAD GHOFUR menyetorkan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK- Perkara Lampung Tengah; 222. a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 04/4/2018 dengan nama penyetor MUHAMMAD NASIR menyetorkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 04 April 2018; 223. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar pecahan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan langsung kepada penyidik; 224. a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah sebanyak pada tanggal 2 Agustus 2018; b. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir kiriman uang pada Bank BNI tertanggal 2 Agustus 2018 dengan nama penyetor MADANI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK- Perkara Lampung Tengah; 225. a. Uang sebesar Rp48.000.000,00 (Empat puluh delapan juta rupiah); b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI nomor 80646 135776 001010 01 ke rekening penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI Nomor 1170845912 sejumlah Rp48.000.000,00 (Empat puluh delapan juta rupiah), penyetor ACHMAD ROSYIDI tanggal 11 Mei 2018; 226. a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah); b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri No. 11421 1142157 47 14 tanggal 26/02/2019, ke rekening Mandiri a.n. KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 124-00-2996999-6, sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah); 227. Uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan secara tunai yang terdiri dari (1) pecahan Rp100.000 sebanyak 305 lembar sejumlah Rp30.500.000,00 (Tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah); dan (2) pecahan Rp50.000 sebanyak 190 lembar sejumlah Rp9.500.000,00 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah); 228. a. Uang sebesar Rp75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) yang disetor oleh Sdr. ZAINUDDIN ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah yang disetor pada tanggal 14 Mei 2018; b. 1(satu) lembar fotocopy bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 14/05/2018 dengan nama penyetor ZAINUDDIN menyetorkan uang sebesar Rp75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah; 229. a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang disetor oleh Sdr. ZAINUDDIN ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah yang disetor pada tanggal 29 Juni 2018; b. 1(satu) lembar fotocopy bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 29/06/2018 dengan nama penyetor ZAINUDDIN menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah; 230. a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang disetor oleh Sdr. ZAINUDDIN ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah yang disetor pada tanggal 25 Februari 2019; b. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada Bank BNI tertanggal 25/02/2019 dengan nama penyetor ZAINUDDIN menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah; 231. a. Uang sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah dengan tanggal setoran yaitu 4 Maret 2019 dengan nama penyetor MUHAMAD GHOFUR; b.1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 4 Maret 2019 dengan nama penyetor MUHAMMAD GHOFUR menyetorkan uang sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah; 232. a. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 22/03/2019 dengan nama penyetor KHAIDIR BUJUNG menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang disetor oleh KHAIDIR BUJUNG ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah Perkara yang disetor pada tanggal 22 Maret 2019; 233. a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang disetor oleh Sdri. YUNITA SARI (anak dari MISROL HAPI) dengan cara transfer ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. Rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada perkara Lampung Tengah yang dilakukan pada tanggal 07 Mei 2018; b. 1 (satu) lembar print out transaksi keuangan buku tabungan Bank Mandiri atas nama YUNITA SARI nomor rekening: 114-00-0583832-4; 234. a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) yang disetor oleh Sdr I NYOMAN SUKEDANA ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 untuk perkara Lampung Tengah yang dilakukan pada tanggal 02 Mei 2018. b. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 02/04/2019 dengan nama penyetor I NYOMAN SUKEDANA menyetorkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 untuk Perkara Lampung Tengah; 235. a. Uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); b. 1 (satu) lembar asli tindasan Formulir Kiriman Uang Bank BNI tanggal 4 April 2019, Pengirim Madani ke rekening Penampungan KPK-Lampung Tengah No. Rekening 8844201812020003, keterangan Pembayaran: Pengembalian Uang a.n. Madani sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); 236. a. Uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah); b. 1 (satu) lembar tindasan Slip Bukti Setoran Tunai BNI, tanggal 30 Juli 2018, dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), Penyetor atas nama BUNYANA; 237. a. 1 (satu) lembar asli bukti transfer uang dari rekening Bank Mandiri No. 1550000015472 tertanggal 03 Mei 2018 atas nama penyetor/pemilik rekening HD PARLUHUTAN SIMANJUNTAK ke Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada Bank Mandiri Nomor 8881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk setoran pengembalian ke Negara a.n. NATALIS SINAGA; b. Uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 03 Mei 2018; 238. a. Uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang disetor oleh RADEN ZUGIRI tanggal 18 Mei 2018 yang ada dalam rekening penampung KPK untuk perkara Lampung Tengah nomor rekening 88881201812020003; b. Bukti setor tunai Bank Mandiri atas nama RADEN ZUGIRI pada tanggal 18 Mei 2018 ke rekening Mandiri No. 88881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 239. a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor oleh RADEN ZUGIRI tanggal 25 Mei 2018 yang ada dalam rekening penampung KPK untuk perkara lampung Tengah nomor rekening 88881201812020003; b. Bukti setor tunai Bank Mandiri atas nama RADEN ZUGIRI pada tanggal 25 Mei 2018 ke rekening Mandiri No. 88881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); 240. a. Uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang disetor oleh RADEN ZUGIRI tanggal 28 Mei 2018 yang ada dalam rekening penampung KPK untuk perkara Lampung Tengah nomor rekening 88881201812020003; b. Bukti setor tunai Bank Mandiri atas nama RADEN ZUGIRI pada tanggal 28 Mei 2018 ke rekening Mandiri No. 88881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); 241. a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang disetor oleh RADEN ZUGIRI tanggal 30 Mei 2018 yang ada dalam rekening penampung KPK untuk perkara Lampung Tengah nomor rekening 88881201812020003; b. Bukti setor tunai Bank Mandiri atas nama RADEN ZUGIRI pada tanggal 30 Mei 2018 ke rekening Mandiri No. 88881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 242. a. Uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh juta rupiah); b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI nomor 84014 455952 001010 01 ke rekening penampungan KPK-Perkara Lampung pada Bank BNI Nomor 8844201812020003 sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh juta rupiah), penyetor MIDI ISWANTO tanggal 03 Juli 2019; 243. a. Uang sebesar Rp246.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah dengan tanggal setoran yaitu 8 Juli 2019 dengan nama penyetor DEDI YANTO; b. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 8 Juli 2019 dengan nama penyetor DEDI YANTO menyetorkan uang sebesar Rp246.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah; 244. a. 1 (satu) lembar asli tindasan Slip permohonan pengiriman uang pada bank BCA sebesar Rp158.000.000,00 (seratus lima puluh delapan juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri dengan nomor virtual account 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, tertanggal 18/07/2019 dengan nama pengirim H.A. BASHAR, S.H., M.H.; b. 1 (satu) lembar asli tindasan Slip permohonan pengiriman uang pada bank BCA sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri dengan nomor virtual account 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, tertanggal 18/07/2019 dengan nama pengirim H.A. BASHAR, S.H., M.H.; c. 1 (satu) lembar asli tindasan Slip permohonan pengiriman uang pada bank BCA sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri dengan nomor virtual account 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, tertanggal 18/07/2019 dengan nama pengirim H.A. BASHAR, S.H., M.H.; d. Uang dengan total sebesar Rp223.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) yang dikirimkan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor virtual account 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 18 Juli 2019; 245. a. Uang sebesar Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh Juta Rupiah); b. 1 (satu) lembar tindasan aplikasi setoran pada Bank Mandiri ke rekening penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah pada Bank Mandiri Nomor 8881201812020003 sejumlah Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) a.n. AHMAD RIYADI tanggal 23 Agustus 2019; 246. a. 1 (satu) lembar tindasan aplikasi setoran Bank Mandiri Uang sebesar Rp139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, Nama Pengirim Mico pada tanggal 11 Oktober 2019; b. Uang sebesar Rp139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. Rekening 881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, tanggal 11 Oktober 2019; 247. a. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 12/07/2019 dengan nama penyetor OKTA RIJAYA menyetorkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 12 Juli 2019; 248. a. 1 (satu) lembar tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 26/07/2019 dengan nama penyetor ANDI HANDAYANI/HARYO BUDI WIBO, uang sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) ke rekening BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek Penampungan KPK-Perkara Lamp; b. Uang sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) yang disetor ke rekening BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lamp pada tanggal 26/07/2019; 249. a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah); b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI 84023 590502 001010 01 tanggal 19 November 2019, Setor Tunai dari penyetor IMAM SUBKHI ke rekening KPK-Perkara La No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah); 250. a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 8 November 2019 dengan nama penyetor HAFIDHUDDIN HANIF menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 an Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 8 November 2019; 251. a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah); b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI 84023 666175 001010 01 tanggal 20 November 2019, Setor Tunai dari penyetor AZUWANSYAH ke rekening KPK-Perkara La No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah); 252. a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir setoran rekening pada Bank BNI tertanggal 20 November 2019 dengan nama penyetor TABRANI RAJAB menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 an Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 20 November 2019; 253. a. 1(satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 20/11/2019 dengan nama penyetor MATROHUPI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 20 November 2019; 254. a. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 21/11/2019 dengan nama penyetor ERLINA menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 21 November 2019; 255. a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir setoran rekening pada Bank BCA tertanggal 20-11-19 dengan nama penyetor YULIANI RAHMI SAFITRI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996, tujuan transaksi Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri pada tanggal 20-11-19; 256. a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah); b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI 80636 105168 001010 01 tanggal 21 November 2019, Setor Tunai dari penyetor TAUFIK HIDAYAT ke rekening KPK-Perkara La No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah); 257. a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor SYEH AJEMAN menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019; 258. Uang senilai Rp5.000.000,00 (Lima juta Rupiah) yang terdiri dari 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Seratus ribuan; 259. 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dengan jumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 260. a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor JUANDA menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019; 261. a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor M.ICHWAN ASROR/JUANDA menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019; 262. a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir setoran rekening pada Bank BNI tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor ABD WAHID SANUSI menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019; 263. a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 20 November 2019; b. 1 (satu) lembar resi bukti transfer antar bank dari tabungan Bank BRI tertanggal 20/11/2019 ke Bank Mandiri RPL 175 KPK UTK PDT nomor rekening 1240029969996, jumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah); 264. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 16 November 2019 dengan nama penyetor Drs. M. EFFENDI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah; 265. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 16 November 2019; 266. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar; 267. a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor Kyai ABDUL MAJID menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019; 268. a. 1 (satu) lembar asli Bukti Permintaan Transfer/Pembayaran Mr. ATM GROUP, tertanggal 23-11-19 menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996, Nama Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996 a.n. pada tanggal 23-11-19; 269. a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 25/11/ 2019 dengan nama penyetor MUSLIH menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 25/11/ 2019; 270. a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 25/11/2019 dengan nama penyetor SOLIH menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 25/11/ 2019; 271. a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 25/11/2019 dengan nama penyetor MUCHLISIN menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 25/11/2019; 272. a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 5-12-19 dengan nama penyetor KHOIRUL MUNFARID menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996, tujuan transaksi Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri pada tanggal 5-12-19; 273. a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 18/12/2019 dengan nama penyetor TEGUH WIBOWO menyetorkan uang sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah; b. Uang sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah pada tanggal 18/12/2019; 274. a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada Bank BRI tertanggal 14/12/2019 dengan nama penyetor EVY SUSANTI menyetorkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI No. rekening 0329-01-001723-30-2 a.n. REK-KPK-Perkara Lampung Tengah untuk pengembalian uang a.n. Dr. Ir. MUSTAFA M. H.; b. Uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BRI No. rekening 0329-01-001723302 a.n. Rek-BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 14 Desember 2019; 275. a. Uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); b. 1 (satu) lembar print out transfer ATM Link BRI tanggal 26/01/20 dari SETIYOKO ke rekening Penampungan KPK-Perkara Bank BNI No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); c. 1 (satu) lembar print out transfer bank lain dari tabungan melalui prima asal Bank BRI tanggal 24 Januari 2020 dari SETIYOKO ke rekening Penampungan KPK-Perkara LA Bank BNI No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 276. a. 1 (satu) lembar tindasan Bukti setoran uang sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) tertanggal 05/12/2019 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003, dengan nama penyetor MUHAMMAD TAUFIX; b. uang sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) yang disetorkan oleh MUHAMMAD TAUFIX tertanggal 05/12/2019 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003; 277. a. 1 (satu) lembar tindasan Bukti setoran uang sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah) tertanggal 07/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003, dengan nama penyetor MUHAMMAD TAUFIQ; b. uang sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah) yang disetorkan oleh MUHAMMAD TAUFIQ tertanggal 07/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003; 278. a. 1 (satu) lembar tindasan Bukti setoran uang sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) tertanggal 16/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003, dengan nama penyetor MUHAMMAD TAUFIQ; b. Uang sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) yang disetorkan oleh MUHAMMAD TAUFIQ tertanggal 16/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003. c. Uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) disetorkan oleh MUHAMMAD TAUFIQ tertanggal 16/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003. 279. a. 1 (satu) lembar tindasan Bukti setor tunai uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) ke rekening Penampung KPK perkara Lampung Tengah pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 8881201812020003 tertanggal 28/01/2020 dengan nama penyetor MUTAKIN; b. uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) yang disetorkan oleh MUTAKIN ke rekening Penampung KPK perkara Lampung Tengah dengan nomor rekening 8881201812020003 tertanggal 28/01/2020; 280. a. 1 (satu) lembar tindasan bukti setor tunai uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 30 Januari 2020 ke rekening penampung KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003, dengan nama penyetor TEGUH WIBOWO; b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang disetorkan oleh TEGUH WIBOWO tertanggal 30 Januari 2020 ke rekening penampung KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003; 281. a. 1 (satu) lembar print out bukti transfer uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui ATM Bank BRI tertanggal 04/02/2020 yang ditransfer oleh Rosdiana BT HI MAT C ke Rekening Penampungan KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003; b. Uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang telah ditransfer oleh Rosdiana BT HI MAT C melalui ATM Bank BRI tertanggal 04/02/2020 ke Rekening Penampungan KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003; 282. a. 1 (satu) lembar tindasan bukti setor tunai uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui Bank BNI tertanggal 27/02/2020 yang disetor oleh Sdr. MUTAKIN ke Rekening Penampungan KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003; b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah disetor oleh Sdr. MUTAKIN ke Rekening Penampungan KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003, tertanggal 27/02/2020; 283. a. 1 (satu) lembar asli tindasan dokumen Formulir Transfer Bank Mandiri dari nomor rekening 155.0000015472 dengan keterangan penyetor: HD. PARLUHUTAN, tanggal 29/05/2019 kepada Rekening Bank Mandiri No. rek. 124.0029969996 a.n. KPK utk PDT Keterangan: Pengembalian NATALIS SINAGA Rp40.000.000,00 melalui PH dengan jumlah sebesar Rp40.000.000,00 terbilang (empat puluh juta rupiah); b. Uang sejumlah sebesar Rp40.000.000,00 terbilang (empat puluh juta rupiah) yang disetorkan oleh HD. PARLUHUTAN dari nomor rekening Bank Mandiri 155.0000015472 melalui Formulir transfer Bank Mandiri pada tanggal 29/05/2019 kepada Rekening Bank Mandiri No.rek. 124.0029969996 a.n. KPK utk PDT; Dirampas untuk Negara; Dalam persidangan terdapat barang bukti tambahan yaitu: 1. Surat Pernyataan Bupati Lampung Tengah tanggal … Februari 2018 tentang persetujuan pengajuan pinjaman daerah dari Pemkab kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (persero) (SMI); Terlampir dalam berkas Perkara; 2. Penerimaan setoran uang oleh pihak lainnya dalam proses persidangan perkara ini yang disetorkan ke rekening penampungan KPK yaitu: Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang di setor oleh SLAMET ANWAR pada tanggal 26 April 2021 pada Rekening Penampungan KPK no. 8844201812020003; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUSTAFA;
Tempat lahir : Bumi Aji-Lampung;
Umur/tanggal lahir : 45 tahun/27 Juli 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : - Jalan Danau Singkarak Nomor 391, Kedaton, Bandar Lampung; atau
Jalan Surabaya, Jagabaya Kedaton, Bandar Lampung; atau
Kampung Bumi Aji, Lampung Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Bupati Lampung Tengah Periode Tahun 2016 s.d. 2021;
Pendidikan : S 3;
Terdakwa ditahan di Rutan oleh:
1. Penyidik Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
2. Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A sejak tanggal 16 Februari 2021 sampai dengan 17 Maret 2021;
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 16 Mei 2021;
4. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sejak tanggal 17 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2021;
5. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan tanggal 16 Juli 2021;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum:
1. Muhammad Yunus, S.H.
2. Juendi Leksa Utama, S.H.
3. Supriyanto, S.H.
4. Arif Hidayatullah, S.H.
Kantor Hukum “WFS & Rekan“ beralamat di Jalan Chairil Anwar Nomor 32/81 A Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2021 dan telah didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA dengan Nomor Pendaftaran 57/ SK/2021/PN.Tjk pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 11 Januari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 11 Januari 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 10 Juni 2021, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MUSTAFA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama dan melakukan “beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 KUH Pidana, sebagaimana Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUSTAFA berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa MUSTAFA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24.640.997,00 (dua puluh empat milyar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang dikembalikan oleh Terdakwa, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa MUSTAFA berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya;
Menyatakan barang bukti:
1 (satu) bundel print out Summary Report Pelaksanaan Kegiatan Tender Pengadaan barang dan Jasa Dengan nomor kode lelang: 3714237 nama pekerjaan: Peningkatan Jalan s.d Rigid Punggur-Majapahit, Kec. Punggur;
1 (satu) bundel dokumen Kontrak Nomor 620/69.D.a.VI.03/KTR/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Paket: 69.D.a.VI.03, Pekerjaan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Pungkur-Masjapahit Panjang 5,242 km, lebar 6 m;
Dikembalikan kepada RUSMALADI;
1 (satu) bundel Foto copy tulisan tangan yang berisi catatan yang pada halaman pertama bertuliskan “Pengeluaran Dari Kewajiban 2018” yang tiap halamannya diparaf dan ditandatangani oleh SUPRANOWO;
Dikembalikan kepada SUPRANOWO;
1 (satu) bundel Map hijau yang bertuliskan Pembahasan KUA PPAS TA. 2018;
1 (satu) bundel Map hijau yang bertuliskan Pembahasan APBD T.A. 2018;
1 (satu) bundel Map hijau yang bertuliskan Pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan T.A. 2017;
1 (satu) bundel Map hijau yang bertuliskan Pembahasan Perubahan APBD 2017;
Dikembalikan kepada SYAMSI ROLI;
2 (dua) bundel Surat Pernyataan Barang dan Jasa dengan nomor: 027/045/SETDA.II.07/II/2018;
Dikembalikan kepada INDRA ERLANGGA;
1 (satu) bundel copy dengan cap basah pengantar nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Surat Bupati Lampung Tengah nomor 900/0067/B.a.VII.02./2018 tanggal 15 Januari 2018 kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan perihal Laporan Rencana Defisit APBD;
1 (satu) lembar Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-11/MK.7/2018 tanggal 6 Februari 2018 kepada Bupati Lampung Tengah perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
4 (empat) lembar copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018, Lokasi Kegiatan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Wilayah Tengah dengan tanda tangan basah Ketua TAPD Lampung Tengah ADI ERLANSYAH, S.E., M.M.;
4 (empat) lembar copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018, Lokasi Kegiatan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Wilayah Barat dengan tanda tangan basah Ketua TAPD Lampung Tengah ADI ERLANSYAH, S.E., M.M.;
4 (empat) lembar copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018, Lokasi Kegiatan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Wilayah Timur dengan tanda tangan basah Ketua TAPD Lampung Tengah ADI ERLANSYAH, S.E., M.M.;
4 (empat) lembar copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018, Kegiatan Pembangunan Jembatan dengan tanda tangan basah Ketua TAPD Lampung Tengah ADI ERLANSYAH , S.E., M.M.;
Dikembalikan kepada MADANI;
1 (satu) lembar fotokopi surat nomor: 1475/DPW-03/IV/A.1/VII/2017 tanggal 28 Juli 2017, Perihal: Permohonan Kebijakan Khusus Penerbitan SK Calon Gubernur, beserta lampirannya;
1 (satu) buku berwarna merah muda yang bertulisan "Notebook Paris Fashion Week";
Dikembalikan kepada MIDI ISWANTO;
1 (satu) buah stopmap folio warna Hijau dengan stempel: BAGIAN HUKUM berisikan (1) bundel dokumen lembar disposisi dan nota dinas;
1 (satu) buah stopmap folio warna biru dengan merek KABITA yang berisikan 1 (satu) bundel dokumen surat pernyataan;
1 (satu) buah stopmap folio warna merah bertuliskan SEKRETARIAT DAERAH yang berisi 1 (bundel) Surat pernyataan Bupati Lampung Tengah;
1 (satu) buah stopmap folio warna Kuning dengan tulisan BPPRD Kabupaten Lampung Tengah yang berisikan:
1 (satu) lembar dokumen Permohonan Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Yang Dibiayai dari Pinjaman Daerah dengan Nomor: 900/0066/B.a.VII.02/2018 tertanggal 15 Januari 2018.
1 (satu) lembar dokumen Laporan Rencana Defisit APBD dengan Nomor: 900/0067/B.a.VII.02/2018 tertanggal 15 Januari 2018;
1 (satu) bundel copy warna KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 06 TAHUN 2017;
1 (satu) bundel Rancangan APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pinjaman Daerah dengan Nomor: 900/0068/B.a.VII.02./2018 tanggal 15 Januari 2018;
1 (satu) lembar dokumen RINCIAN KEGIATAN PROYEK DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH YANG DIUSULKAN UNTUK DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH;
1 (satu) bundel copy dokumen Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 dengan Nomor: 979/223/SJ;
Dikembalikan kepada KARTUBI;
1 (satu) berkas dokumen terkait Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lapung Tengah yang dilaksanakan tanggal 16 November 2017, yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat Nomor 005/691/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 15 November 2017 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, NATALIS SINAGA;
1 (satu) lembar foto copy Dafta hadir Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Tengah;
9 (sembilan) lembar foto copy Surat Pernyataan tentang menyetujui apapun bentuk hasil rapat Badan Musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 16 November 2017 yang ditandatangani oleh:
Hi. SINGA ERSA AWANGGA.
ISKANDAR.
ACHMAD ROSYID.
FEBRIYANTONI.
PURISMONO.
GATOT SUGIYANTO.
ZAINUDIN.
MISROL HAPI.
ARISWANTO.
1 (satu) lembar foto copy Notulen rapat tanggal 16 November 2017;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat paripurna pengantar Nota Keuangan RAPBD T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 21 November 2017, terdiri dari 1 (satu) lembar foto copy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/ / Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 21 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018;
2 (dua) lembar foto copy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018 tanggal 21 November 2017;
1 (satu) bundel Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 22 November 2017, terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy Surat Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/7181/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 21 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018;
1 (satu) lembar foto copy Jadwal Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
5 (lima) lembar foto copy daftar hadir rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 22 November 2018;
5 (lima) lembar print out Notulen Rapat Pembahasan RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 22 November 2018 yang membahas RKA SKPD Lampung Tengah T.A. 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 23 November 2017, terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/724/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 22 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018;
1 (satu) lembar foto copy Jadwal Pembahasan RAPBD Kebupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
3 (tiga) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 23 November 2017;
3 (tiga) lembar foto copy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 23 November 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 24 November 2017, terdiri dari 1 (satu) lembar foto copy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/725/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 23 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018;
1 (satu) lembar foto copy Jadwal Pembahasan RAPBD Kebupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
2 (dua) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 24 November 2017;
4 (empat) lembar foto copy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018. yang dilaksanakan tanggal 24 November 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 25 November 2017, terdiri dari 1 (satu) lembar foto copy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/728/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 24 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018;
1 (satu) lembar foto copy Jadwal Pembahasan RAPBD Kebupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
1 (satu) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD Lampung Tengah T.A .2018 tanggal 24 November 2017;
2 (dua) lembar foto copy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 25 November 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 26 November 2017, terdiri dari 2 (dua) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 26 November 2017;
1 (satu) lembar foto copy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 26 November 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 27 November 2017, terdiri dari 1 (satu) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 27 November 2017;
2 (dua) lembar Rekapitulasi Anggaran Tahun 2018 Kabupaten Lampung Tengah;
3 (tiga) lembar foto copy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 27 November 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Badan Musyawarah DPRD Lampung Tengah yang terdiri dari 1 (satu) lembar foto copy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 005/736/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 27 November 2017, perihal Undangan Rapat Badan Musyawarah DPRD Lampung Tengah;
2 (dua) lembar foto copy Daftar hadir Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang dilaksanakan tanggal 28 November 2018;
1 (satu) lembar print out Notulen Rapat Badan Musyawarah APBD Lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 28 November 2017;
4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 24 tahun 2017 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Tengah, tanggal 29 November 2017 beserta lampiran 1 (satu) lembar foto copy Ringkasan APBD T.A. 2018;
2 (dua) lembar Foto copy Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor: 19/BA/DPRD/LT/2017 – Nomor: 17/PB/02/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018, beserta lampirannya 2 (dua) lembar foto copy Ringkasan APBD T.A. 2018;
3 (tiga) lembar Laporan Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah terhadap Pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
1 (satu) bundel Notulen Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah tentang: Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018; Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018; Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3 (tiga) lembar Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/ 671/VI.02/HK/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kebupaten Lampung Tengah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Lampung Tengah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, serta 23 (dua puluh tiga) lembar lampiran Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G / 671/VI.02/HK/2017 tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) berkas dokumen terkait Rencana Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018, terdiri dari: 1 (satu) lembar surat Bupati Lampung Tengah Nomor: 900/820/B.a.VII.01/2017 tanggal 15 September 2017 tentang penyampaian Rancangan KUA-PPAS T.A. 2018 beserta lampirannya 1 (satu) lembar foto copy Agenda Pembahasan APBD T.A. 2018;
1 (satu) bundel Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Lampung Tengah tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2018;
1 (satu) bundel Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Lampung Tengah tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait Rapat Badan Anggaran membahas KUA dan PPAS APBD Lampung Tengah T.A. 2018, terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir Rapat Persiapan Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 tanggal 17 Oktober 2017;
1 (satu) lembar foto copy Daftar hadir Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 tanggal 23 Oktober 2017;
1 (satu) lembar foto copy Surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Nomor 900/639/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 23 Oktober 2017 perihal undangan rapat beserta lampirannya 2 (dua) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018. yang dilaksanakan tanggal 24 Oktober 2017;
1 (satu) lembar foto copy Surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Nomor 900/654/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 30 Oktober 2017 perihal undangan rapat beserta lampirannya 3 (tiga) lembar print out Notulen Rapat dan 2 (dua) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2017;
1 (satu) lembar print out Notulen Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 dan 2 (dua) lembar foto copy daftar hadir Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 14 November 2017;
Dikembalikan kepada SYAMSI ROLI;
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Sekretaris DPRD Kab. Lampung Tengah kepada Ketua DPRD Lampung Tengah perihal Permohonan Persetujuan atas Rencana Pinjaman Daerah dan Pembentukan Pansus Pembuangan Limbah, tanggal 28 Agustus 2017;
1 (satu) buah buku Peraturan DPRD Kab.Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Lampung Tengah Masa Jabatan Keanggotaan 2014-2019;
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir, Keputusan DPRD Kab. Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Kab. Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir, Keputusan DPRD Kab. Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kab. Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir, Keputusan DPRD Kab. Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Susunan Keanggotaan Komisi DPRD Kab. Lampung Tengah beserta lampirannya;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir, Keputusan DPRD Kab. Lampung Tengah Nomor 34/DPRD/LT/2014 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kab. Lampung Tengah Masa Keanggotaan 2014-2019;
Dikembalikan kepada PUJI PURWOKO;
1 (satu) lembar Daftar Perencanaan Jalan s.d. Rigid (Wilayah Barat);
3 (tiga) lembar dokumen yang bertuliskan Perencanaan Teknis (APBDP 2016);
1 (satu) buah buku yang bertuliskan RENJA 2018 Rencana Kerja Instansi Pemerintahan DINAS BINA MARGA Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Lampung Tengah;
1 (satu) bundel dokumen Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Rekap Tahun Anggaran 2018;
Dikembalikan kepada FIRMANSYAH;
1 (satu) bundel Salinan Akta Pertanyaan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Sorento Nusantara, No.01, Tanggal 02 Juni 2016 yang dikeluarkan Notaris H.Asvi Maphilindo Volta, S.H.;
1 (satu) bundel Neraca PT. Sorento Nusantara per tanggal 31/08/2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar dengan nama Akun Kas Besar Periode 01/08/2017-31/08/2017 dan Buku Besar dengan nama Akun PIUTANG BUDI WINARTO Periode 01/08/2017- 31/08/2017;
1 (satu) bundel Neraca PT. Sorento Nusantara per tanggal 30/09/2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar dengan nama Akun Kas Besar Periode 01/09/2017-30/09/2017 dan Buku Besar dengan Nama Akun PIUTANG BUDI WINARTO Periode 01/09/2017- 30/09/2017;
1 (satu) bundel Neraca PT. Sorento Nusantara per tanggal 31/10/2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar dengan nama Akun Kas Besar Periode 01/10/2017-31/09/2017 dan Buku Besar dengan nama Akun PIUTANG BUDI WINARTO Periode 01/10/2017-31/10/2017;
1 (satu) bundel Neraca (Standar) PT. Sorento Nusantara Kantor Pusat per tanggal 30 Nop 2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar-Rinci dari 01 Nop 2017 ke 30 Nop 2017 dan Buku Besar Rinci dengan nama Akun PIUTANG BW dari 01 Nop 2017 ke 30 Nop 2017;
Dikembalikan kepada BUDI WINARTO alias AWI;
(satu) bundel foto copy Akte pendirian Perusahaan PT. Purna Arena Yudha nomor 118 Tanggal 23 September 1982;
1 (satu) bundel foto copy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. PURNA ARENA YUDHA Nomor 44 tanggal 5 Desember 2015;
Dikembalikan kepada AGUS PURWANTO;
1 (satu) lembar Daftar Ruas Jalan Sumber Dana Pinjaman Daerah ke PT.SMI;
1 (satu) bundel print out foto file ms excel yang terdiri dari tiga file ms excel yang berjudul: in-out lap 19 Januari 2018, audisi artis 2018, dan artis lulus audisi;
1 (satu) lembar TANDA TERIMA DOKUMEN dan 1 (satu) bundel dokumen dengan nomor: S-113/SMI/DPI/0218 dari PT. SMI;
1 (satu) lembar Usulan Pekerjaan Wilayah Tengah (APBD-2018 PTMSI).
2 (dua) lembar Usulan Pekerjaan Melalui Dana Pinjaman (APBD-2018 PTMSI);
1 (satu) lembar surat dari Dinas Bina Marga Nomor: 600/77/D.a.VI.03/ IV/2017 kepada BUPATI Lampung Tengah c.q. Kepala Bidang LITBANG tanggal 5 April 2017 perihal Usulan Ruas Jalan untuk Pinjaman senilai Rp310.970.684.000,00 (Tiga Ratus Sepuluh Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) ditandatangani Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah a.n. Taufik Rahman;
1 (satu) bundel surat dari Dinas Bina Marga Nomor: 600/77/D.a.VI.03/ IV/2017 kepada BUPATI Lampung Tengah c.q. Kepala Bidang LITBANG tanggal 5 April 2017 perihal Usulan Ruas Jalan untuk Pinjaman senilai Rp876.046.310.000,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), ditandatangani Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah a.n. Taufik Rahman;
2 (dua) lembar Usulan Pekerjaan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Kabupaten Lampung Tengah (APBD- 2018 PTMSI);
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi/Catatan, No. Agenda 23, Diterima Tanggal 19 Januari 2018, Asal Surat Menteri Dalam Negeri RI perihal Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah TA 2018, berikut lampirannya berupa 5 (lima) lembar fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati Lampung Tengah, Nomor 979/223/SJ tanggal 12 Januari 2018, Hal: Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah TA 2018;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi/Catatan, No. Agenda 412, Diterima Tanggal 5 Oktober 2017, Asal Surat Kementerian Dalam Negeri RI perihal Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah berikut lampirannya berupa 2 (dua) lembar fotokopi Surat Kementerian Dalam Negeri kepada Bupati Lampung Tengah, Nomor 979/4112/KEUDA tanggal 22 September 2017, Hal: Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi/Catatan, No. Agenda 362, Diterima Tanggal 11 Agustus 2017, Asal Surat Bupati Lampung Tengah perihal Permohonan Persetujuan Atas Rencana Pinjaman Daerah berikut lampirannya berupa 1 (satu) lembar fotokopi Surat Bupati Lampung Tengah kepada Ketua DPRD Kab. Lampung Tengah, Nomor 900/1063/B.a.VII.02/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Hal: Permohonan Persetujuan Atas Rencana Pinjaman Daerah;
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Sekretaris DPRD Kab. Lampung Tengah kepada Ketua DPRD Lampung Tengah perihal Permohonan Persetujuan atas Rencana Pinjaman Daerah, tanggal 18 Agustus 2017.
1 (satu) bundel fotokopi Usulan Rencana Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah tanggal 18 Agustus 2017 ditandatangani oleh Bupati Lampung Tengah, Dr. Ir. MUSTAFA.;
1 (satu) lembar fotokopi surat dari Sekretaris Daerah Kab. Lampung Tengah kepada Bupati Lampung Tengah Nomor 171/3934/02/2014 tanggal 13 Agustus 2014 perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/590/B.II/HK/2014 beserta lampirannya;
2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Keputusan Bupati Lampung Tengah nomor: 04/KPTS/LTD.3/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan TAUFIK RAHMAN, ST sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah;
1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Petikan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor: 821.22/445/B.a.VII.04/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Pengangkatan TAUFIK RAHMAN, S.T., M.M. sebagai Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah;
1 (satu) bundel Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 900/0255/ LTD.7/2016 tanggal 6 April 2016 kepada Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Permohonan Pembiayaan Infrastruktur Daerah;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Sarana Multi Infrastruktur Nomor S-348/SMI/DPI/0516 tanggal 13 Mei 2016 kepada Bupati Lampung Tengah perihal Tindak Lanjut Inisiasi Pinjaman Daerah disertai tulisan disposisi asli kepada Ka. BPKAD, Sekda dan Kabid Anggaran;
1 (satu) bundel Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 900/0918/ LTD.7/2016 tanggal 19 Mei 2016 kepada Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Permohonan Tindak Lanjut Inisiasi Pinjaman Daerah;
1 (Satu) bundel copy Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 900/0646/ B.a.VII.02./2017 tanggal 22 Mei 2017 kepada Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Intensi untuk Pengajuan Pinjaman Daerah;
1 (satu) bundel Risalah Rapat Nomor BA-004/SMI/DPI/DPPIP/0517 dan 600/105/D.a.VI.03/2017 tanggal 26 Mei 2017 antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan PT. Sarana Multi Infrastruktu (persero);
1 (satu) lembar Surat Bupati Lampung Tengah nomor 900/1063/ B.a.VII.02./2017 tanggal 18 Agustus 2017 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah perihal Permohonan Persetujuan atas Rencana Pinjaman Daerah;
2 (dua) lembar Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah nomor 06 tahun 2017 tanggal 21 November 2017 tentang Persetujuan Rencana Pinjaman Daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur;
1 (satu) lembar Surat Bupati Lampung Tengah nomor 900/1832/ B.a.VII.02./2017 tanggal 24 November 2017 kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Bina Keuangan Daerah perihal Penyampaian kekurangan Dokumen Permohonan Pertimbangan atas Rencana Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah;
1 (satu) bundel Surat Menteri Dalam Negeri nomor 979/223/SJ tanggal 12 Januari 2018 kepada Bupati Lampung Tengah perihal Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
2 (dua) lembar Surat Bupati Lampung Tengah nomor 900/0068/ B.a.VII.02./2018 tanggal 15 Januari 2018 kepada Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Permohonan Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah;
3 (tiga) lembar fotocopy berlegalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.18-757 tahun2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung;
1 (satu) lembar Bonggol Cek Bank BNI nomor CD170139 dengan nilai cek Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah;
1 (satu) lembar Surat Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Kantor Cabang Metro;
1 (Satu) buah buku tulis bercover warna merah merk “AA” bertuliskan DUNIA KAMPUS. Yang dihalaman tengahnya ada tulisan tangan diantaranya “Romli 320”. Beserta satu lembar terlepas dengan tulisan tangan diantaranya “Saifullah 500”;
1 (satu) lembar dokumen tindasan asli slip penyetoran Bank BNI tanggal 20 Maret 2018 oleh IKE GUNARTO, S.H. ke rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah sebesar Rp400.000.000,00;
1 (satu) lembar dokumen tindasan asli slip penyetoran Bank BNI tanggal 23 Maret 2018 oleh IKE GUNARTO, S.H. ke rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah sebesar Rp300.000.000,00;
1 (satu) lembar dokumen tindasan asli slip penyetoran Bank BNI tanggal 26 Maret 2018 oleh IKE GUNARTO, S.H. ke rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah sebesar Rp300.000.000,00;
1 (satu) lembar dokumen asli kwitansi No: RI019537 tanggal 18-01-2018 yang diterbitkan oleh SUMBER JAYA VARIASI untuk biaya Glass Fusion Full + Maintenance 3X atas mobil CRV NEW/PUTIH/808607;
1 (satu) lembar dokumen asli kwitansi No: RI019538 tanggal 18-01-2018 yang diterbitkan oleh SUMBER JAYA VARIASI untuk biaya ANTI KARAT atas mobil CRV NEW/PUTIH/808607;
1 (satu) lembar Kuitansi Polis/ Performa Receipt a.n. RINI NOVIA untuk pembayaran nomor polis 11.03.02.18.01.0.00265 sejumlah Rp7.529.775,00 tanggal 19 Januari 2018 yang diterbitkan oleh MNC Insurance, beserta 1 (satu) bundel lampirannya;
Dikembalikan kepada HENDRA APRIANSYAH;
1 (satu) bundle print warna berisi dokumen bukti penyetoran ke kas negara atas barang bukti uang yang disita pada perkara Korupsi dengan tersangka NATALIS SINAGA berdasarkan Putusan PN No: 52/Pidsus/TPK/2018/PN.Jkt.Pstt Tgl 5 November 2018, dengan jumlah uang yang disetorkan sebanyak Rp6.080.874.000,00 (Enam milyar delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) buah kardus berwarna coklat bertuliskan “Downey” yang berisi uang sejumlah Rp996.150.000,00 yang tertutupi oleh koran dengan rincian pecahan senilai Rp100.000 sebanyak 3.964 (tiga ribu Sembilan ratus enam puluh empat) lembar dan Pecahan senilai Rp50.000 sebanyak 11.995 (sebelas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima) lembar. (Barang bukti ini disita pertama kali dari ANDHIKA PERANGIN ANGIN);
Uang sejumlah:
250 (dua ratus lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebesar Rp25.000.000,00.
131 (seratus tiga puluh satu) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebesar Rp13.100.000,00.
17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu) sebesar Rp850.000,00 (Barang bukti ini disita pertama kali dari AAN RIYANTO);
1 (satu) buah tas slempang berwarna hitam merek ZARA MAN ESSENTIALS yang berisikan uang sejumlah Rp50.400.000,00 dengan rincian pecahan uang Rp100.000 sebanyak 504 (lima ratus empat) lembar. (Barang bukti ini disita pertama kali dari INDRA ERLANGGA);
1 (satu) buah tas berwarna hitam dengan merk GOBELLINI yang berisikan uang sejumlah Rp20.000.000,00 dengan rincian pecahan uang Rp50.000 sebanyak 400 (empat ratus) lembar (Barang bukti ini disita pertama kali dari INDRA ERLANGGA);
1 (satu) buah Tas Hitam dengan merek FRANCESTI berisikan uang sejumlah Rp22.374.000,00 dengan rincian pecahan uang Rp100.000 sebanyak 123 (serratus dua puluh tiga) lembar, Rp50.000 sejumlah 200 (dua ratus) lembar, Rp20.000 sebanyak 1 (satu) lembar, Rp 000 sebanyak 10 (sepuluh) lembar, dan Rp2000 sebanyak 2 (dua) lembar (Barang bukti ini disita pertama kali dari INDRA ERLANGGA);
1 (satu) buah bungkusan plastic berwarna hitam yang berisi uang sejumlah Rp160.000.000,00 dengan rincian pecahan senilai Rp100.000 sebanyak 900 (Sembilan ratus) lembar dan pecahan senilai Rp50.000 sebanyak 1400 (seribu empat ratus) lembar. (Barang bukti ini disita pertama kali dari SUPRANOWO);
Uang tunai sejumlah Rp998.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari uang pecahan dengan nominal Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 9.840 lembar dan uang pecahan dengan nominal Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1.000 lembar (Barang bukti ini disita pertama kali dari IWAN RINALDO SYARIEF);
Uang senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang telah di setor/transfer/RTGS ke rekening penampungan uang sitaan KPK pada bank BRI Cabang Jakarta Rasuna Said KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 1 Maret 2018 dengan pengirim/penyetor: RIAGUS RIA (Barang bukti ini disita pertama kali dari RIAGUS RIA);
1 (satu) lembar asli tindasan slip setoran Bank BRI sejumlah Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah)tertanggal 01 Maret 2018 disetor ke Bank BRI norek: 0378.01.000168.30.6, Nama: KPK QQ RPL 175 KPK IDR. Penyetor/pengirim: RIAGUS RIA (Barang bukti ini disita pertama kali dari RIAGUS RIA);
Uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan bukti aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Mandiri, dengan jumlah uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), tanggal 7/3/2018, pukul 3:19:03 PM, pengirim NUR HIDAYAH, Penerima KPK dengan nomor rekening 8881201812020003 Bank Mandiri (Barang bukti ini disita pertama kali dari RADEN ZUGIRI);
Uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). (Barang bukti ini disita pertama kali dari ANDRI KADARISMAN);
1 (satu lembar asli print out Formulir setoran rekening Bank BNI tanggal 07 Maret 2018, setor tunai dari penyetor ANDRI KADARISMAN ke rekening penampung KPK-Perkara Lamp No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) (Barang bukti ini disita pertama kali dari ANDRI KADARISMAN);
1 (satu) buah kardus berwarna coklat bertuliskan “AQUA” yang berisi uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang tertutupi oleh kertas putih dengan rincian pecahan senilai Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 14.200 (empat belas ribu dua ratus) lembar dan Pecahan senilai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1.600 (seribu enam ratus lembar) (Barang bukti ini disita pertama kali dari GUNADI IBRAHIM);
Uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Barang bukti ini disita pertama kali dari MADANI);
Uang senilai Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang telah di setor/transfer/RTGS ke rekening penampungan uang sitaan KPK pada bank BRI Cabang Jakarta Rasuna Said KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 19 Maret 2018 dengan pengirim/penyetor: RINI NOVIA an TAUFIK RAHMAN. (Barang bukti ini disita pertama kali dari TAUFIK RAHMAN);
Uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Barang bukti ini disita pertama kali dari INDRA ERLANGGA);
Uang sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindasan bukti aplikasi setoran/transfer/ kliring/inkaso Mandiri, dengan jumlah uang sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), tanggal 21/3/2018, pukul 7:58:12 AM, pengirim RADEN ZUGIRI, Penerima KPK dengan no rekening 8881-201812020003 Bank Mandiri. (Barang bukti ini disita pertama kali dari NUR HIDAYAH);
Uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindasan bukti Formulir Kiriman Uang BNI, dengan jumlah uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), tanggal 26/03/18, pukul 10:16:38, pengirim RUSLIYANTO, Penerima KPK dengan no rekening 8844-201812020003 Bank BNI. (Barang bukti ini disita pertama kali dari RUSLIYANTO);
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 yang telah dilakukan penyetoran bertahap oleh IKE GUNARTO, SH tanggal 20 Maret 2018 sebesarRp400.000.000,00 tanggal 23 Maret 2018 sebesar Rp300.000.000,00 tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp300.000.000,00 ke rekening penampung KPK perkara Lampung Tengah. (Barang bukti ini disita pertama kali dari ACHMAD JUNAIDI SUNARDI);
Uang sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang telah dilakukan penyetoran ke Rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah oleh Sdr. NATALIS SINAGA melalui HD PARLUHUTAN (Barang bukti ini disita pertama kali dari NATALIS SINAGA);
Uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah dilakukan penyetoran ke Rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah oleh Sdr. NATALIS SINAGA melalui HD PARLUHUTAN (Barang bukti ini disita pertama kali dari NATALIS SINAGA);
Dirampas untuk Negara;
1(satu) bundle dokumen terkait bukti keberadaan mobil Honda CR-V 1.5 TC Nopol: BE 1826 BJ; nomor rangka MHRRW1880HJ808607; Nomor Mesin L15BJ1011981 yang dibeli oleh TAUFIK RAHMAN yang sekarang sudah dirampas oleh negara;
Dikembalikan kepada HENDRA APRIANSYAH;
1 (Satu) lembar copy warna Kartu Tanda Penduduk atas nama SIMON SUSILO dengan NIK 1871072609640002;
Dikembalikan kepada SIMON PETRUS GINTING;
1(satu) lembar Surat Nomor: 01/PG/LT/VI/2017 Tanggal 20 Juni 2017 Perihal Pemberitahuan kegiatan Reses Anggota DPR RI JKomisi III di wilayah Lampung SDapil II, yang ditandatangani oleh EDI SUJARWO sebagai Staff Bpk. AZIZ SYAMSUDIN;
1(satu) lembar Dokumen ANGGARAN GORONG-GORONG PLAT (70 X 60 X 5 M) DUSUN IV RT 13 KAMPUNG QURNIA MATARAM, yang ditandatangani oleh KARYANTO, sebagai Kepala Kampung;
1 (satu) bundel Proposal Pembangunan Sekolah Dasar Muhammadiyah Cabang Seputih Mataram Lampung Tengah Tahun 2018;
1 (satu) bundel Proposal Permohonan Bantuan Dana untuk Pembangunan Pondok Pesantren Daryn Najah Bawang Sakti Jaya;
1 (satu) buku agenda Hijau bertuliskan Agenda Delux Jumbo SM 242 JT yang pada salah satu halamannya ada tulisan pada pojok kiri atas 70.000.000 DANA KURBAN & OPRASIONAL “JAKARTA-LAMPUNG”;
Dikembalikan kepada EDI SUJARWO;
1(satu) Bundel print out Rekening koran BRI a.n. EDI SUJARWO no. rek. 035701001102565. Periode 01/10/2017 s.d. 31/12/2018;
Dikembalikan kepada NETA EMILIA;
1 (satu) bundel Print-Out Rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 1140095828888 a.n. EDI SUJARWO periode 1 Jan 2017 s.d. 31 Des 2018;
Dikembalikan kepada FAJAR ARAFANDI;
1 (satu) unit Handphone Merk Samsung, Model: SM-N950F/DS, Nama Perangkat: Galaxy note 8, Warna Hitam, IMEI 1: 352014090062790, IMEI 2: 352015090062797, SN: RR8J904WE0Y, yang didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel 1 kode: 621005693210823106, Sim Card Telkomsel 2 kode: 621005773276518903, tanpa memory card, beserta Softcase warna Abu-abu bertuliskan The Ultimate Experience Note 8;
1 (satu) unit Handphone Merk Samsung, Model: SM-G955FD, Nama Perangkat: Galaxy S8+, warna Hitam, IMEI 1: 357823080646536, IMEI 2: 357824080646534, SN: RR8J602DGTE, yang didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel kode: 621002183264448103, SIM Card Simpati kode: 621000792526506403, tanpa memory card;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung, Model: SM-A910F/DS, Nama Perangkat: Galaxy A9 Pro, warna Hitam Silver, IMEI 1: 352508080024850, IMEI 2: 352509080024858, SN: RR8HA0AJGVT, yang didalamnya erdapat SIM Card Simpati Loop kode: 621005797263415200, Micro SD merk Samsung, kapasitas 32 GB, kode: MB-MP32D MBMPBGVEQDFW-F KNA1K5M6A607, terdapat retak pada casing belakang, berserta Softcase warna Hitam;
1 (satu) unit Handphone Merk Apple, Model: A1688, Nama Perangkat: Iphone 6S, warna Silver, IMEI 353264074229597, SN: DNPQD76RGRY5, ICCID: 8962100278720309099, yang didalamnya terdapat SIM Card Simpati Loop kode: 621002787203090900, beserta softcase warna Hitam bertuliskan MOTOMO;
1 (satu) unit Laptop merk ASUS, Model: UX360U, warna Rose Gold, FCC ID: MSQ8260NG, IC: 3568A-8260NG, berserta Charger Model: AD883J20, softcase warna Hitam bertuliskan ASUS;
Dikembalikan kepada INDRA ERLANGGA;
1 (satu) unit Handphone dengan merk Nokia, Model TA-1034, Imei 1: 358564080046447, Imei 2: 358564080446449, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu sim telkomsel Loop dengan no kode 6210 0881 7215 3736 00;
1 (satu) unit handphone dengan merk Samsung, No Model SM-G955FD, Nama perangkat Galaxy S8+, Imei 1: 357823080570421, Imei 2: 357824080570429, Nomor seri: RR8J50NVQQD, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu sim Telkomsel Loop dengan no kode 6210 0378 7290 4062 00 dan kartu sim telkomsel tanpa no kode, beserta softcase Samsung galaxy S8+;
Dikembalikan kepada ZAINUDDIN;
1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung, Model SM-B310E, Imei 1: 357410/07/384649/5, Imei 2: 357411/07/384649/3, Nomor seri: RR1HC00S62Z, warna biru dongker yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no kode 6210 0675 8262 5100 01 dan kartu SIM indosat dengan no kode 6201 4000 0460 63320 (58);
1 (satu) unit handphone dengan merk Samsung, No Model SM-G950FD, Nama perangkat Galaxy S8, Imei 1: 358061080891260, Imei 2: 358062080891268, Nomor seri: RR8JB0EW4RK, warna hitam, kondisi pada layar retak, yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no kode 0220 0000 1115 6931 dan kartu SIM telkomsel dengan no kode 6210 0569 3210 8225 03, beserta softcase UME;
1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung, Model SM-A520F/DS, Imei 1: 356970080686730, Imei 2: 356971080686738, Nomor seri: RR8J207PVTB, warna Hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Axis dengan no kode 896211514217520401-0 dan kartu SIM Telkomsel dengan no kode 6210 0075 6218 8607 01, beserta softcase UME;
Dikembalikan kepada AAN RIYANTO;
1 (satu) unit Handphone merk Blackberry warna hitam, Model: 9790, IMEI: 354730055104719, PIN: 2B1BEFFE, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih, Model: RM-1134, Code: 059X2D5, IMEI: 354860083431790, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel (Kartu AS) dengan nomor kode 6210 0067 4228 5454 03.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, Model: 105, Tipe: RM-908, Code: 059T2V2, IMEI: 356499/06/231923/5, didalamnya terdapat kartu SIM provider XL dengan nomor kode 32K HHU02 8962119120 62449903-1;
Dikembalikan kepada SUPRANOWO;
1 (satu) unit Handphone, Merk Samsung, Model: SM-B310E, Warna Putih, IMEI 1: 359941/06/309413/2, IMEI 2: 359942/06/309413/0, SN: RR1H10AC4PN, tanpa kartu SIM Card, yang didalamnya terdapat Micro SD Merk ADATA kapasitas 1 GB, dengan kode di belakangnya MM8GR01GUACU-PA T Y00700 949.
1 (satu) unit Handphone, Merk Samsung, Model: SM-N950F/DS, Nama Perangkat Samsung Galaxy Note 8, Warna Ungu, IMEI 1: 352014090522108, IMEI 2: 352015090522105, SN: RR8J90QEK6T, yang di dalamnya terdapat SIM CARD Indosat kode: 62013000242720771-U, Micro SD Merk Sandisk, Kapasitas 16 GB kode dibelakangnya 6501CRACGOQM, beserta Softcase warna Hitam bertuliskan Samsung Galaxy Note 8;
1 (satu) unit Handphone Merk OPPO, Model: CPH1605, Nama Perangkat OPPO A39, Warna Gold, IMEI 1: 863526033211475, IMEI 2: 863526033211467, SN: USB6ZPTWSG7DOJCI, yang di dalamnya terdapat SIM CARD Telkomsel kode: 621008982526230001, tanpa Memory Card, beserta Softcase berwarna merah bertuliskan UME;
1 (satu) unit Handphone, Merk XIAOMI, Model: Redmi Note 4, Warna Silver, IMEI 1: 8644570356588043, IMEI 2: 864457035658050, SN dalam Software: 45AQCADE99KBLZIR, yang didalamnya terdapat SIM CARD Indosat kode: 62016000233978878-U, beserta Softcase bertuliskan The Ultimate Experience;
1 (Satu) Unit Handphone, Merk Nokia, Model: TA-1030, Warna Orange Putih, IMEI 1: 356035081269983, IMEI 2: 356035081269991, Code: 059Z069, yang didalamnya terdapat Micro SD merk Cortex Kapasitas 2 GB, kode: WLEM215503142C OR2GTFC6, tanpa SIM Card;
dikembalikan kepada ANDRI KADARISMAN;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna gold, Model: SM G930FD, S/N: RR8H4067VJD, IMEI 1: 358432/07/025658/4, IMEI 2: 358433/07/025658/2, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel tanpa kartu memori dan terdapat retak pada bagian belakang handphone;
dikembalikan kepada KURNAIN;
1 (satu) unit Handphone merk Apple warna Jet Black, Model: A1661, S/N: F2LSM85XHFY6, IMEI: 359172075775688, Kapasitas: 256 GB, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode 6210 0286 6209 1986 00, beserta softcase warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, Model: GT 1272, S/N: RR1G9035DRE, IMEI 1: 352713/07/288964/7, IMEI 2: 352714/07/288964/5, didalamnya terdapat kartu SIM dengan tulisan M-BCA;
Dikembalikan kepada ADHIKA PERANGIN ANGIN;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, Model: GT E1250Y, S/N: RR1GC0BLWLE, IMEI 1 352715/07/192609/8, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan nomor kode 0320 0000 1047 5174;
1 (satu) unit Handphone merk Apple warna putih, Model: A1586, S/N: C8RPN5J5G5MP, IMEI: 352024077157430, Kapasitas: 16 GB, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel (simpati) dengan nomor kode 6210 0211 6282 0088 01, beserta hardcase warna coklat;
Dikembalikan kepada RUSLIYANTO;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, Model: RM 1187, Code: 059X822, IMEI 1: 354858084508269, IMEI 2: 354858084508277, didalamnya terdapat kartu SIM warna merah dengan nomor kode 6210 1179 3203 1818 dan terdapat kartu SIM Telkomsel (simpati) dengan nomor kode 6210 0679 3272 9610 05 beserta kartu memori merk Spektra kapasitas 2GB dengan nomor kode E302G1210 TDSN002212019;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, Model: SM J00F, S/N: RR8H305W9AV, IMEI 1: 352846073099293, IMEI 2 352847073099291, didalamnya terdapat kartu SIM 1 Telkomsel (Simpati) dengan nomor kode 6210 0368 3275 3824 03 dan kartu SIM 2 Telkomsel dengan nomor kode 0520 0000 1027 0894 dan kartu memori merk sandisk ultra kapasitas 16GB dengan nomor kode E516G1536 TWLN002870280 5372TS8HP476, beserta flip case warna biru;
Dikembalikan kepada SYAMSI ROLI;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, Model: RM-1134, Code: 059X064, IMEI: 3597550603362981, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel POP dengan nomor kode 0020 0000 0263 2999 dan pada bagian belakang bawah handphone pecah;
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Rose Gold, Model: A 1601, IMEI 1: 861216032385874, IMEI 2: 861216032385866, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode 0325 0000 0104 5777 dan kartu SIM provider AXIS dengan nomor kode 32K 8962115044 13022913-4, beserta kartu memori merk Sandisk 16GB dengan nomor kode 6164DRD850X1 beserta softcase warna hitam dengan tulisan violet;
Dikembalikan kepada MUHAMMAD ANDY PERANGIN-PERANGIN;
1 (Satu) unit Handphone dengan merk Nokia, Model 101, Tipe RM-769, Imei 1: 353687/05/632000/2, imei 2: 353687/05/632001/0, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0171 2590 7646 01 dan kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0335 6230 7000 01;
1 (Satu) unit handphone dengan merk Samsung, No Model SM-G355H, Nama perangkat SM-G355H, Imei 1: 357559060541475, Nomor seri: R51G12WSV6Z, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no kode 6210 0779 7240 6552 00 dan Kartu Memory Sandisk 8 GB, beserta softcase Li-Max;
Dikembalikan kepada RIAGUS RIA;
1 (satu) unit Handphone merk Apple warna hitam, Model pada software: MQ8P2VC/A, S/N: F2LV7A5VJCLQ, IMEI: 356772083561542, Kapasitas: 256 GB, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode 0525 000 0389 0403, beserta softcase transparan, dibelakang handphone terdapat stiker dengan tulisan RADEN;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, Model: GT 1272, S/N: RR1J901B3TX, IMEI 1: 356381/08/708426/9, IMEI 2: 356382/08/708426/7, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan nomor kode 0525 0000 0095 0510;
Dikembalikan kepada RADEN ZUGIRI;
1 (Satu) unit handphone dengan merk Samsung, No Model SM-G950FD, Nama perangkat Galaxy S8, Imei 1: 358061080063522, Imei 2: 358062080063520, Nomor seri: RR8J40DLEQJ, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no kode 6210 0050 6280 0100 00 dan kartu SIM Telkomsel dengan no kode 6210 0071 2552 8273 01, beserta softcase bening bertuliskan Designed By Samsung Made In Korea;
1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan no kode 6210 0874 3205 9020 04;
1 (satu) unit handphone dengan merk Samsung, No Model SM-N950F/DS, Nama perangkat Galaxy Note 8, Imei 1: 352014090033593, Imei 2: 352015090033590, Nomor seri: RR8J903GWPB, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0233 3258 8522 02 dan kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 0082 7288 2888 00, beserta softcase Samsung Galaxy Note 8;
Dikembalikan kepada TAUFIK RAHMAN;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, Model: SM N950F/DS, S/N: RR8J90QDGEW, IMEI 1: 352014/09/0510301, IMEI 2: 352015/09/0510308, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan nomor kode 6210 0068 2207 1968 01 dan kartu memori merk winova kapasitas 16GB dengan nomor kode TC58-7D2H-TA52 15121502;
Dikembalikan kepada NATALIS SINAGA;
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN: MAPA 02RD251740632, dimana dalam media tersimpan file-file (terlampir);
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN: MAPA 02RD251601932, dimana dalam media tersimpan file-file (terlampir);
Dikembalikan kepada HENDRA APRIANSYAH;
1 (satu) perangkat elektronik, jenis: Handphone, warna: Prism White, merk: Samsung, model: SM-G973F/DS (Galaxy S10), nomor seri: RR8M20N7TRZ, IMEI (slot 1); 354622103289073, IMEI (slot 2): 354623103289071, yang di dalamnya terdapat kartu SIM provider: Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0586 3270 7170 02, tanpa kartu memori. Beserta softcase transparan dengan warna chrome pada bagian bezel;
Dikembalikan kepada EDI SUJARWO;
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN: MAP633VL07002755 2 yang berisi transcrip percakapan;
Dikembalikan kepada MURSAPTA ASMARA;
Uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan rincian 243 (dua ratus empat puluh tiga) lembar uang kertas dengan nilai nominal Rp100.000 dan 314 (tiga ratus empat belas) lembar uang kertas dengan nilai nominal Rp50.000;
a. 1(satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 12/04/2018 dengan nama penyetor YULIUS HERI SUSANTO menyetorkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 12 April 2018;
Uang sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang nominal Rp100.000 (Seratus ribuan);
a. sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Slip Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri, tanggal 24 Agustus 2018, dengan nilai sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah), Penerima atas nama KPK nomor rekening 8881201812020003, pengirim atas nama RIAGUS RIA;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi kiriman uang pada bank Muamalat tertanggal 2 Mei 2018 dengan nama penyetor JONI HARDITO menyetorkan uang sebesar Rp27.500.000,00 (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI No rekening 037801000168306 an KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN;
b. Uang sebesar Rp27.500.000,00 (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening Bank BRI No. rekening 037801000168306 an KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN pada tanggal 2 Mei 2018;
Uang sejumlah Rp23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) yang terdiri dari 200 (Dua Ratus) lembar uang pecahan Rp100.000 (Seratus Ribuan) dan 60 (Enam Puluh) lembar uang pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribuan);
a. Uang sebesar Rp45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Formulir Setoran Rekening dari penyetor MADE ARKA PUTRA WIJAYA ke rekening BNI nomor rekening 8844201812020003 Rekening Penampungan KPK Perkara Lampung pada tanggal 20 April 2018;
Uang sebesar Rp23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkasi uang pada Bank Mandiri tertanggal 7 Mei 2018 dengan nama penyetor SAENUL ABIDIN menyetorkan uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No rekening 1240029969996 an RPL 175 KPK UTK PDT;
b. Uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 an RPL 175 KPK UTK PDT pada tanggal 7 Mei 2018;
a. Uang sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Tindasan Formulir Setoran Rekening Bank BNI tanggal 12 April 2018, Setor Tunai No. 81438 217570 001010 01, penyetor RONI AHWANDI/Pengembalian Dana, KTP No. 1802011906760003 ke rekening Penampungan KPK- Perkara Lampung dengan nomor rekening 8844201812020003, sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah);
a. 1(satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 12/04/2018 dengan nama penyetor FEBRIYANTONI menyetorkan uang sebesar Rp23.000.000,00 (Dua puluh tiga juta rupiah) ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 12 April 2018;
Uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari 400 (empat ratus lembar) uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. Uang senilai Rp20.000.000,00 (dia puluh juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar print out asli tanda bukti penarikan BRI no. rek. 5589-01-013006-53-3 a.n. SOPIAN YUSUF uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) selanjutnya ditransfer ke rek tujuan no rekening 0378-01-000168-30-6 a.n. KPK sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dengan rincian Pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 115 (Seratus Lima Belas) lembar dengan jumlah Total sebesar Rp11.500.000,00 (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 250 (Dua Ratus Lima Puluh) Lembar dengan Jumlah Total sebesar Rp12.500.000,00 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
a. Uang sebesar Rp4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah;.
b. 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso, tanggal 12 Februari 2019, dari pengirim MADE ARKA PUTRA WIJAYA ke rekening Bank Mandiri nomor 124-00-2996999-6 Rekening Penampungan KPK Perkara Lamteng;
Uang senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang terdiri dari 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
a. 1 (satu) lembar tindasan bukti setoran tunai Bank BNI tanggal 11/05/2018 pukul 11:41:19 uang sebesar Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) dengan nama penyetor SLAMET WIDODO, ke rek. BNI No.rek. 117 08 45 912 RPL 175 KPK UTK PDT;
b. Uang senilai Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah), dengan rincian 84 (delapan puluh empat) lembar uang pecahan Rp50.000 dan 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp100.000 serta sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang telah ditransferkan ke rekening penampungan KPK (BRI 037801000168306);
b. 1 (satu) lembar Copy Struk Bukti Transfer Bank BCA sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tujuan transfer ke rekening BRI 037801000168306, tanggal 21 Mei 2018;
Uang senilai Rp20.000.000,00 (dia puluh juta rupiah) yang terdiri dari 150 (seratus lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. 1 (satu) lembar print out foto bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 14 Mei 2018 dengan nama penyetor INDRA JAYA menyetorkan uang sebesar Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 14 Mei 2018;
a. 1 (satu) lembar fotocopy slip ATM yang berisi transfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 13 Februari 2019 dari rekeninng Bank Lampung a.n. INDRA JAYA;
b. Uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang ditransfer ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 13 Februari 2019 dalam 2 (dua) kali transfer yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian uang tunai Pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar;
a. Uang sebesar Rp45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Formulir Kiriman Uang Bank BNI tanggal 03/05/2018 secara setor tunai No. 49228 112730 001010 01, pengirim I WAYAN SUBAWA, SE, No. Telepon 081279024805 ke rekening BNI a.n KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 8844201812020003, sebesar Rp45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri No. 11411 1141163 14 01 tanggal 13/02/2019, pengirim I WAYAN SUBAWA, No. Telepon 081279024805 ke rekening Mandiri a.n. KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 124-00-2996999-6, sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 07/05/2018 dengan nama penyetor I WAYAN DAMA menyetorkan uang sebesar Rp45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 07 Mei 2018;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir setoran rekening pada Bank BNI tertanggal 2 April 2018 dengan nama penyetor ISKANDAR menyetorkan uang sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201012020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201012020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 2 April 2018;
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri No. 11411 1141164 48 13 tanggal 12/02/2019, pengirim ARISWANTO, No. Telepon 08137993016 ke rekening Mandiri a.n KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 124-00-2996999-6, sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah);
a. Uang sebesar Rp 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri No. 11410 1141060 50 06 tanggal 13/02/2019, pengirim RONI AHWANDI, No. Telepon 082249884426 ke rekening Mandiri a.n. KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 124-00-2996999-6, sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 12/02/2019 dengan nama penyetor YULIUS HERI SUSANTO menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang disetor oleh YULIUS HERI SUSANTO ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah Perkara yang disetor pada tanggal 12 Februari 2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 12/02/2019 dengan nama penyetor FEBRIYANTONI menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang disetor Oleh Sdr FEBRIYANTONI ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah Perkara yang disetor pada tanggal 12 Februari 2019;
a. Uang senilai Rp55.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. 1(satu) lembar tindasan bukti setoran tindasan bukti setoran tunai Bank BNI tanggal 04/05/2018 Pukul 12:08:47 sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), ke nomor rekening 8844201812020003 a.n. Rek Penampungan KPK, Penyetor a.n. IKADE ASIAN NAFIRI;
a. Uang senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Formulir Setoran Rekening Bank BNI tanggal 21/05/2018 Pukul 11:10:50 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), ke nomor rekening 8844201812020003 a.n. Rek Penampungan KPK, Penyetor a.n. IKADE ASIAN NAFIRI;
Uang sebesar Rp48.000.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah), yang terdiri dari 474 (empat ratus tujuh puluh empat) lembar uang tunai pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 12 (dua belas) lembar uang tunai pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setorantunai pada Bank BNI tertanggal 27 April 2018 dengan nama penyetor PINDO SARWOKO menyetorkan uang sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 27 April 2018.
Uang tunai sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. Uang sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Copy bukti setoran tunai uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 14 Mei 2018, dengan tujuan nomor rekening 037801000168306 KPK QQ RPL 175 KPK, penyetor atas nama M. SALEH MUKADAM;
Uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima Juta Rupiah), yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang kertas pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. 1 (satu) lembar copy Struk ATM Bank Mandiri terkait transfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT dari rekening Bank Lampung a.n. WAHYUDI pada tanggal 14 Februari 2019;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT pada tanggal 14 Februari 2019;
Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian 150 (seratus lima puluh) lembar uang kertas dengan nominal Rp100.000 dan 100 (seratus) lembar uang kertas dengan nilai Rp50.000;
Uang tunai sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 250 (dua ratus lima puluh) lembar uang tunai pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 400 (empat ratus) lembar uang tunai pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Uang senilai Rp11.500.000,00 (Sebelas juta lima ratus ribu Rupiah) dalam bentuk pecahan Seratus ribu sebanyak 115 (seratus lima belas) lembar;
a. Uang senilai Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindisan bukti setoran tunai Bank BNI tanggal 29/03/2018 pukul 08:45:02 sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), ke nomor rekening 8844201812020003 a.n. Rek Penampungan KPK, Penyetor a.n. SLAMET ANWAR;
Uang senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 80 (delapan puluh) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah;
b. 1 (satu) lembar Tindisan Slip Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri, tanggal 15 Februari 2019, dengan nilai sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah), Penerima atas nama RPL-175 KPK UTK PDT nomor rekening 124-00-29969996, pengirim atas nama AGUS RIYANTO;
a. 1 (satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 14/02/2019 dengan nama penyetor I WAYAN DAMA menyetorkan uang sebesar Rp7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 14 Februari 2019;
Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
Uang senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar;
a. Uang senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan bukti setoran tunai Bank Mandiri tanggal 13/02/2019 Pukul 12:33:09 PM sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), ke nomor rekening 124-00-2996999-6 RPL 175 KPK UTK PDT, Penyetor SLAMET WIDODO;
a. Uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No rekening 1170845912 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT sebanyak 3 (tiga) kali setoran yaitu tanggal 31 Mei 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), tanggal 3 September 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), tanggal 14 Februari 2018 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar print out foto bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 31 Mei 2018 dengan nama penyetor SAIFULLOH ALI menyetorkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 1170845912 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT;
c. 1 (satu) lembar print out foto bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 3 September 2018 dengan nama penyetor SAIFULLOH ALI menyetorkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No rekening 1170845912 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT;
d. 1 (satu) lembar print out foto formulir setoran rekening pada Bank BNI tertanggal 14 Februari 2019 dengan nama penyetor SAIFULLOH ALI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 1170845912 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT;
Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian uang tunai Pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar;
Uang sejumlah Rp11.500.000,00 (Sebelas Juta lima ratus ribu Rupiah) yang terdiri 115 (Seratus lima belas) lembar uang nominal Rp100.000 (Seratus Ribu rupiah).
a. Uang sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Tindasan Bukti Setoran Tunai nomor 51092 498652 001010 01 ke rekening penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI Nomor 8844201812020003 sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) a.n. BUNYANA tanggal 15 Mei 2018;
a. Uang sebesar Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah sebanyak 2 (dua) kali setoran yaitu tanggal 25 April 2018 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), tanggal 2 Mei 2018 sebesar Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah);
b.1 (satu) lembar foto copy yang berisis 2 (dua) bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 2 Mei 2018 dengan nama penyetor MUHAMMAD GHOFUR menyetorkan uang sebesar Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah) dan tertanggal 25 April 2018 dengan nama penyetor MUHAMMAD GHOFUR menyetorkan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK- Perkara Lampung Tengah;
a. 1 (satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 04/4/2018 dengan nama penyetor MUHAMMAD NASIR menyetorkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 04 April 2018;
Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar pecahan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan langsung kepada penyidik;
a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah sebanyak pada tanggal 2 Agustus 2018;
b. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir kiriman uang pada Bank BNI tertanggal 2 Agustus 2018 dengan nama penyetor MADANI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK- Perkara Lampung Tengah;
a. Uang sebesar Rp48.000.000,00 (Empat puluh delapan juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar Tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI nomor 80646 135776 001010 01 ke rekening penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI Nomor 1170845912 sejumlah Rp48.000.000,00 (Empat puluh delapan juta rupiah), penyetor ACHMAD ROSYIDI tanggal 11 Mei 2018;
a. Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar Tindasan Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri No. 11421 1142157 47 14 tanggal 26/02/2019, ke rekening Mandiri a.n. KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 124-00-2996999-6, sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
Uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan secara tunai yang terdiri dari (1) Pecahan Rp100.000 sebanyak 305 lembar sejumlah Rp30.500.000,00 (Tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah); dan (2) Pecahan Rp50.000 sebanyak 190 lembar sejumlah Rp9.500.000,00 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
a. Uang sebesar Rp75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) yang disetor Oleh Sdr. ZAINUDDIN ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah yang disetor pada tanggal 14 Mei 2018;
b. 1(satu) lembar Fotocopy bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 14/05/2018 dengan nama penyetor ZAINUDDIN menyetorkan uang sebesar Rp75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah;
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang disetor Oleh Sdr. ZAINUDDIN ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah yang disetor pada tanggal 29 Juni 2018;
b. 1(satu) lembar Fotocopy bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 29/06/2018 dengan nama penyetor ZAINUDDIN menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah;
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang disetor Oleh Sdr. ZAINUDDIN ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah yang disetor pada tanggal 25 Februari 2019;
b. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 25/02/2019 dengan nama penyetor ZAINUDDIN menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah;
a. Uang sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah dengan tanggal setoran yaitu 4 Maret 2019 dengan nama penyetor MUHAMAD GHOFUR;
b.1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 4 Maret 2019 dengan nama penyetor MUHAMMAD GHOFUR menyetorkan uang sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah;
a. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 22/03/2019 dengan nama penyetor KHAIDIR BUJUNG menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang disetor oleh KHAIDIR BUJUNG ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah Perkara yang disetor pada tanggal 22 Maret 2019;
a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang disetor oleh Sdri YUNITA SARI (anak dari MISROL HAPI) dengan cara transfer ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. Rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada perkara Lampung Tengah yang dilakukan pada tanggal 07 Mei 2018;
b. 1 (satu) lembar print out transaksi keuangan buku tabungan Bank Mandiri atas nama YUNITA SARI nomor rekening: 114-00-0583832-4;
a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) yang disetor Oleh Sdr I NYOMAN SUKEDANA ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 untuk perkara Lampung Tengah yang dilakukan pada tanggal 02 Mei 2018.
b. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 02/04/2019 dengan nama penyetor I NYOMAN SUKEDANA menyetorkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 untuk Perkara Lampung Tengah;
a. Uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar asli tindasan Formulir Kiriman Uang Bank BNI tanggal 4 April 2019, Pengirim Madani ke rekening Penampungan KPK-Lampung Tengah No. Rekening 8844201812020003, keterangan Pembayaran: Pengembalian Uang a.n. Madani sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Slip Bukti Setoran Tunai BNI, tanggal 30 Juli 2018, dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), Penyetor atas nama BUNYANA;
a. 1 (satu) lembar asli bukti transfer uang dari rekening Bank Mandiri No. 1550000015472 tertanggal 03 Mei 2018 atas nama penyetor/pemilik rekening HD PARLUHUTAN SIMANJUNTAK ke Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada Bank Mandiri Nomor 8881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk setoran pengembalian ke Negara a.n. NATALIS SINAGA;
b. Uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 an Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 03 Mei 2018;
a. Uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang disetor oleh RADEN ZUGIRI tanggal 18 Mei 2018 yang ada dalam rekening penampung KPK untuk perkara Lampung Tengah nomor rekening 88881201812020003;
b. Bukti setor tunai Bank Mandiri atas nama RADEN ZUGIRI pada tanggal 18 Mei 2018 ke rekening Mandiri No. 88881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor oleh RADEN ZUGIRI tanggal 25 Mei 2018 yang ada dalam rekening penampung KPK untuk perkara lampung Tengah nomor rekening 88881201812020003;
b. Bukti setor tunai Bank Mandiri atas nama RADEN ZUGIRI pada tanggal 25 Mei 2018 ke rekening Mandiri No. 88881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang disetor oleh RADEN ZUGIRI tanggal 28 Mei 2018 yang ada dalam rekening penampung KPK untuk perkara Lampung Tengah nomor rekening 88881201812020003;
b. Bukti setor tunai Bank Mandiri atas nama RADEN ZUGIRI pada tanggal 28 Mei 2018 ke rekening Mandiri No. 88881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang disetor oleh RADEN ZUGIRI tanggal 30 Mei 2018 yang ada dalam rekening penampung KPK untuk perkara lampung Tengah nomor rekening 88881201812020003;
b. Bukti setor tunai Bank Mandiri atas nama RADEN ZUGIRI pada tanggal 30 Mei 2018 ke rekening Mandiri No. 88881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar Tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI nomor 84014 455952 001010 01 ke rekening penampungan KPK-Perkara Lampung pada Bank BNI Nomor 8844201812020003 sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh juta rupiah), penyetor MIDI ISWANTO tanggal 03 Juli 2019;
a. Uang sebesar Rp246.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah dengan tanggal setoran yaitu 8 Juli 2019 dengan nama penyetor DEDI YANTO;
b. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 8 Juli 2019 dengan nama penyetor DEDI YANTO menyetorkan uang sebesar Rp246.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah;
a. 1 (satu) lembar asli tindisan slip permohonan pengiriman uang pada bank BCA sebesar Rp158.000.000,00 (seratus lima puluh delapan juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri dengan nomor virtual account 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, tertanggal 18/07/2019 dengan nama pengirim H.A. BASHAR, S.H., M.H.;
b. 1 (satu) lembar asli tindisan slip permohonan pengiriman uang pada bank BCA sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri dengan nomor virtual account 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, tertanggal 18/07/2019 dengan nama pengirim H.A. BASHAR, S.H., M.H.;
c. 1 (satu) lembar asli tindisan slip permohonan pengiriman uang pada bank BCA sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri dengan nomor virtual account 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, tertanggal 18/07/2019 dengan nama pengirim H.A. BASHAR, S.H., M.H.;
d. Uang dengan total sebesar Rp223.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) yang dikirimkan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor virtual account 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 18 Juli 2019;
a. Uang sebesar Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Tindasan aplikasi Setoran pada Bank Mandiri ke rekening penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah pada Bank Mandiri Nomor 8881201812020003 sejumlah Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) a.n. AHMAD RIYADI tanggal 23 Agustus 2019;
a. 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi setoran Bank Mandiri Uang sebesar Rp139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, Nama Pengirim Mico pada tanggal 11 Oktober 2019;
b. Uang sebesar Rp139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. Rekening 881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, tanggal 11 Oktober 2019;
a. 1(satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 12/07/2019 dengan nama penyetor OIKTA RIJAYA menyetorkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 12 Juli 2019;
a. 1 (satu) lembar tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 26/07/2019 dengan nama penyetor ANDI HANDAYANI/HARYO BUDI WIBO, uang sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) ke rekening BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek Penampungan KPK-Perkara Lamp;
b. Uang sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) yang disetor ke rekening BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lamp pada tanggal 26/07/2019;
a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI 84023 590502 001010 01 tanggal 19 November 2019, Setor Tunai dari penyetor IMAM SUBKHI ke rekening KPK-Perkara La No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 8 November 2019 dengan nama penyetor HAFIDHUDDIN HANIF menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 an Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 8 November 2019;
a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI 84023 666175 001010 01 tanggal 20 November 2019, Setor Tunai dari penyetor AZUWANSYAH ke rekening KPK-Perkara La No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir setoran rekening pada Bank BNI tertanggal 20 November 2019 dengan nama penyetor TABRANI RAJAB menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 an Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 20 November 2019;
a. 1(satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 20/11/2019 dengan nama penyetor MATROHUPI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 20 November 2019;
a. 1(satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 21/11/2019 dengan nama penyetor ERLINA menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 21 November 2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir setoran rekening pada Bank BCA tertanggal 20-11-19 dengan nama penyetor YULIANI RAHMI SAFITRI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996, tujuan transaksi Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri pada tanggal 20-11-19;
a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI 80636 105168 001010 01 tanggal 21 November 2019, Setor Tunai dari penyetor TAUFIK HIDAYAT ke rekening KPK-Perkara La No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor SYEH AJEMAN menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019;
Uang senilai Rp5.000.000,00 (Lima juta Rupiah) yang terdiri dari 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Seratus ribuan;
50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dengan jumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor JUANDA menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor M.ICHWAN ASROR/JUANDA menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir setoran rekening pada Bank BNI tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor ABD WAHID SANUSI menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019;
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 20 November 2019;
b. 1 (satu) lembar resi bukti transfer antar bank dari tabungan Bank BRI tertanggal 20/11/2019 ke Bank Mandiri RPL 175 KPK UTK PDT nomor rekening 1240029969996, jumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 16 November 2019 dengan nama penyetor Drs. M. EFFENDI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 16 November 2019;
Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor Kyai ABDUL MAJID menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019;
a. 1 (satu) lembar asli Bukti Permintaan Transfer/Pembayaran Mr. ATM GROUP, tertanggal 23-11-19 menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996, Nama Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996 a.n. pada tanggal 23-11-19;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 25/11/ 2019 dengan nama penyetor MUSLIH menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 25/11/ 2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 25/11/2019 dengan nama penyetor SOLIH menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 25/11/ 2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 25/11/2019 dengan nama penyetor MUCHLISIN menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 25/11/2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 5-12-19 dengan nama penyetor KHOIRUL MUNFARID menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening an RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996, tujuan transaksi Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri pada tanggal 5-12-19;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 18/12/2019 dengan nama penyetor TEGUH WIBOWO menyetorkan uang sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah pada tanggal 18/12/2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada Bank BRI tertanggal 14/12/2019 dengan nama penyetor EVY SUSANTI menyetorkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI No. rekening 0329-01-001723-30-2 a.n. REK-KPK-Perkara Lampung Tengah untuk pengembalian uang a.n. Dr. Ir. MUSTAFA M. H.;
b. Uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BRI No. rekening 0329-01-001723302 a.n. Rek-BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 14 Desember 2019;
a. Uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar print out transfer ATM Link BRI tanggal 26/01/20 dari SETIYOKO ke rekening Penampungan KPK-Perkara Bank BNI No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. 1 (satu) lembar print uut transfer bank lain dari tabungan melalui prima asal Bank BRI tanggal 24 Januari 2020 dari SETIYOKO ke rekening Penampungan KPK-Perkara LA Bank BNI No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
a. 1 (satu) lembar tindasan Bukti setoran uang sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) tertanggal 05/12/2019 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003, dengan nama penyetor MUHAMMAD TAUFIX;
b. uang sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) yang disetorkan oleh MUHAMMAD TAUFIX tertanggal 05/12/2019 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003;
a. 1 (satu) lembar tindasan Bukti setoran uang sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah) tertanggal 07/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003, dengan nama penyetor MUHAMMAD TAUFIQ;
b. uang sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah) yang disetorkan oleh MUHAMMAD TAUFIQ tertanggal 07/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003;
a. 1 (satu) lembar tindasan Bukti setoran uang sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) tertanggal 16/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003, dengan nama penyetor MUHAMMAD TAUFIQ;
b. Uang sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) yang disetorkan oleh MUHAMMAD TAUFIQ tertanggal 16/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003.
c. Uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) disetorkan oleh MUHAMMAD TAUFIQ tertanggal 16/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003.
a. 1 (satu) lembar tindasan Bukti setor tunai uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) ke rekening Penampung KPK perkara Lampung Tengah pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 8881201812020003 tertanggal 28/01/2020 dengan nama penyetor MUTAKIN;
b. uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) yang disetorkan oleh MUTAKIN ke rekening Penampung KPK perkara Lampung Tengah dengan nomor rekening 8881201812020003 tertanggal 28/01/2020;
a. 1 (satu) lembar tindasan bukti setor tunai uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 30 Januari 2020 ke rekening penampung KPK perkara lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003, dengan nama penyetor TEGUH WIBOWO;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang disetorkan oleh TEGUH WIBOWO tertanggal 30 Januari 2020 ke rekening penampung KPK perkara lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003;
a. 1 (satu) lembar print out bukti transfer uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui ATM Bank BRI tertanggal 04/02/2020 yang ditransfer oleh Rosdiana BT HI MAT C ke Rekening Penampungan KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003;
b. Uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang telah ditransfer oleh Rosdiana BT HI MAT C melalui ATM Bank BRI tertanggal 04/02/2020 ke Rekening Penampungan KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003;
a. 1 (satu) lembar tindasan bukti setor tunai uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui Bank BNI tertanggal 27/02/2020 yang disetor oleh Sdr. MUTAKIN ke Rekening Penampungan KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah disetor oleh Sdr. MUTAKIN ke Rekening Penampungan KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003, tertanggal 27/02/2020;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan dokumen Formulir Transfer Bank Mandiri dari nomor rekening 155.0000015472 dengan keterangan penyetor: HD. PARLUHUTAN, tanggal 29/05/2019 kepada Rekening Bank Mandiri No. rek. 124.0029969996 a.n. KPK utk PDT Keterangan: Pengembalian NATALIS SINAGA Rp40.000.000,00 melalui PH dengan jumlah sebesar Rp40.000.000,00 terbilang (empat puluh juta rupiah);
b. Uang sejumlah sebesar Rp40.000.000,00 terbilang (empat puluh juta rupiah) yang disetorkan oleh HD. PARLUHUTAN dari nomor rekening Bank Mandiri 155.0000015472 melalui Formulir transfer Bank Mandiri pada tanggal 29/05/2019 kepada Rekening Bank Mandiri No.rek. 124.0029969996 a.n. KPK utk PDT;
Dirampas untuk Negara;
Dalam persidangan terdapat barang bukti tambahan yaitu:
Surat Pernyataan Bupati Lampung Tengah tanggal … Februari 2018 tentang persetujuan pengajuan pinjaman daerah dari Pemkab kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (persero) (SMI);
Terlampir dalam berkas Perkara;
Penerimaan setoran uang oleh pihak lainnya dalam proses persidangan perkara ini yang disetorkan ke rekening penampungan KPK yaitu:
Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang di setor oleh SLAMET ANWAR pada tanggal 26 April 2021 pada Rekening Penampungan KPK no. 8844201812020003;
Dirampas untuk Negara;
Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa MUSTAFA yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021, pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah, pada tahun 2017 dan tahun 2018 telah mengambil kebijaksanaan atau “diskresi” dengan memberikan kewenangan penuh dan luas kepada TAUFIK RAHMAN selaku PLT Kadis PU Lampung Tengah untuk mencari jalan keluar atau solusi dalam memenuhi kebutuhan dinas yang tidak dianggarkan di APBD Kabupaten Lampung Tengah. Beberapa pengeluaran yang harus dikeluarkan dan tidak bisa dianggarkan di APBD antara lain sebagai berikut:
a. Permintaan dari anggota DPRD dalam pengesahan setiap anggaran.
b. Kondisi keamanan Lampung Tengah yang rawan begal.
c. Banyaknya kerusuhan, sehingga diperlukan program ronda.
d. Desakan masyarakat muslim untuk mendirikan Islamic Center.
e. Kondisi keamanan yang rawan perlu dukungan aparat keamanan.
f. Kondisi infrastruktur di Lampung Tengah yang rusak parah.
g. Kondisi sosial masyarakat banyak anak yatim dan fakir miskin dsb;
Bahwa kebijaksanaan atau diskresi tersebut terpaksa Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah ambil, dikarenakan:
1. Menyangkut nyawa manusia, yaitu: keselamatan dan keamanan masyarakat.
2. Sebagai bentuk tanggung jawab Terdakwa selaku pemimpin.
3. Untuk mempercepat pembangunan sehingga dapat dinikmati rakyat.
4. Untuk kebutuhan Agama, yang mayoritas beragama Islam.
5. Mengurangi tingkat pengangguran, kepedulian kepada masyarakat.
6. Pembinaan kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran beragama, sehingga memiliki moral dan mental yang kuat;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui TAUFIK RAHMAN sudah bisa mengumpulkan uang yang begitu besar dan telah mengeluarkan uang ke berbagai pihak yaitu sebesar Rp65.221.500.000,00 (enam puluh lima milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), yang membuat Terdakwa kaget dan tidak percaya, kalau penerimaan dan pengeluaran tersebut sudah begitu besarnya. Yang tidak pernah Terdakwa lihat dan pegang fisik uangnya tersebut, karena Terdakwa tidak pernah menghubungi, meminta dan menerima uang dari para calon rekanan;
Bahwa, seluruh pengeluaran-pengeluaran uang tersebut merupakan pengeluaran kepada berbagai pihak yang terpaksa Terdakwa lakukan untuk kepentingan dinas dan kepentingan masyarakat lainnya, yang tidak bisa dianggarkan di APBD;
Terkait Uang Pengganti sebesar Rp24,64 Milyar yang dibebankan kepada Terdakwa, Terdakwa kaget dan sedih, karena Terdakwa tidak pernah menerima atau mengeluarkan secara langsung uang-uang yang dituduhkan kepada Terdakwa, yang ternyata dinikmati oleh pihak-pihak lain. Semua pengeluaran tercantum dalam File Sub Judul “INOUT LAP 19 JAN 2018” sebagaimana telah diuraikan oleh para saksi dan ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan “Tidak dinikmati oleh Terdakwa”;
Terdapat pengeluaran untuk pembelian tanah Islamic Center total Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) yang telah diterima oleh Saksi YAHYA selaku pemilik tanah. Tanah itu diperuntukan untuk Pembangunan Islamic Center Kabupaten Lampung Tengah dan dihibahkan kepada masyarakat Lampung Tengah dan “Tidak dinikmati oleh Terdakwa”;
Terdapat Pengeluaran untuk pembelian tanah Mako Brimob total Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diterima oleh H. ACHYAT selaku pemilik tanah. Tanah itu diperuntukkan untuk pembangunan Mako Brimob, dan “Tidak dinikmati oleh Terdakwa”;
Terdapat pengeluaran biaya operasional Kejaksaan (VIA CIUS), pengeluaran ke SRI WIDODO Partai Hanura, pengeluaran pembuatan kalender, pengeluaran Taufik Rahman, pengeluaran untuk Partai PKB dan lain-lain adalah “Tidak dinikmati oleh Terdakwa”;
Bahwa menurut Terdakwa, Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sangat berat sekali, apalagi Terdakwa sudah mendapat hukuman yang pertama selama 3 (tiga) tahun, ditambah dengan hukuman yang kedua ini. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan orang tua yang sudah renta, bahkan Ayah Terdakwa meninggal saat Terdakwa menjalani pidana di Suka Miskin;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk: Memutus perkara Terdakwa dengan seringan-ringannya dan seadil adilnya, khususnya Uang Pengganti atau subsider 2 (dua) tahun penjara dan hukuman tambahan lainnya. Terima kasih kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa inisiator dan koordinator dalam perkara ini adalah TAUFIK RAHMAN dengan penghubung INDRA ERLANGGA, SUPRANOWO, RUSMALADI, AAN RIYANTO dan ADRI KADARISMAN, sedangkan peran Terdakwa sangat pasief, hal mana terbukti Terdakwa tidak pernah ikut dalam menghubungi, menegosiasikan besaran Fee, meminta uang dan menerima uang dari para calon rekanan;
Seluruh unsur dari Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap diri Terdakwa. Hal ini disebabkan karena pengerjaan proyek infra struktur di Kabupaten Lampung Tengah merupakan kewenangan dari Tim ULP Kabupaten Lampung Tengah;
Unsur “Menikmati” dari Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap diri Terdakwa. Hal ini disebabkan karena tidak ada harta apapun yang dinikmati Terdakwa dari uang ijon proyek yang dikumpulkan oleh TAUFIK RAHMAN;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya dalam menjatuhkan putusannya, memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa meminta TAUFIK RAHMAN untuk memenuhi kebutuhan dinas yang tidak bisa dianggarkan di APBD, tetapi oleh TAUFIK RAHMAN diartikan untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya dari calon rekanan.
b. Bahwa Terdakwa tidak pernah berkomunikasi secara massif, tidak pernah menegosiasikan besaran fee, tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menerima uang dari para calon rekanan.
c. Terdakwa tidak menikmati harta apapun dari pengumpulan uang ijon proyek ini.
d. Tidak ada kerugian Negara dalam perkara ini.
e. Terdakwa seorang ayah dan kepala rumah tangga yang menjadi tumpuan dan harapan keluarga sehingga memiliki tanggungan anak dan istri.
f. Terdakwa dalam persidangan berlaku sopan dan tidak mempersulit pemeriksaan, menyesali perbuatannya dan belum sempat menikmati hasil kejahatannya sebagaimana diakui dalam tuntutan Jaksa.
g. Bahwa tuntutan Jaksa teramat berat bagi Terdakwa jika dibandingkan dengan TAUFIK RAHMAN, INDRA ERLANGGA, SUPRANOWO dan RUSMALADI yang sampai saat ini belum dijadikan Tersangka;
Berdasarkan uraian diatas, Penasihat Hukum Terdakwa Mustafa memohon kepada Majelis Hakim, yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa MUSTAFA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menyatakan bahwa Terdakwa MUSTAFA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Menyatakan Terdakwa MUSTAFA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Kedua Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
4. Menyatakan Terdakwa MUSTAFA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana tuntutan JPU Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Membebaskan Tedakwa MUSTAFA dari seluruh dakwaan (Vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak tidaknya melepaskan Terdakwa MUSTAFA dari seluruh tuntutan Hukum (ontslag van recht vervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
6. Memerintahkan agar Terdakwa MUSTAFA dibebaskan dari tahanan;
7. Memulihkan segala hak Terdakwa MUSTAFA dalam kemampuan, kedududukan, nama baik serta harkat dan martabatnya;
8 Membebankan biaya perkara ini pada Negara;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Atas pembacaan pledoi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan permohonan Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum kemudian menanggapi pada hari itu juga dengan menyampaikan secara lisan, sebagai berikut: “Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya, yaitu tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 10 Juni 2021”;
Setelah mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum yang ditanggapi secara lisan, kemudian Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan secara lisan sebagai berikut: “Tim Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaan yang telah dibacakan”;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
KESATU:
Bahwa Terdakwa MUSTAFA selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni sebagai Bupati Lampung Tengah masa jabatan Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-757 tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung, bersama-sama dengan TAUFIK RAHMAN selaku Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 04/KPTS/LTD.3/2017 tanggal 03 Januari 2017 dan selanjutnya selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 821.22/445/B.a.VII.04/2017 tanggal 05 Oktober 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, pada bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Jalan Surabaya Jagabaya Kedaton Bandar Lampung, di Kantor PT Sorento Nusantara Jalan Yos Sudarso No. 333 Kota Bandar Lampung, di Bank MAS Jalan Walter Monginsidi Kota Bandar Lampung, di Minimarket Indomaret jalur 2 Korpri arah Sukarame Kota Bandar Lampung, di rumah RUSMALADI alias NCUS jalur 2 Korpri arah Sukarame Kota Bandar Lampung, di Rumah Makan Sate Utami daerah Way Halim, Kota Bandar Lampung, di Jalan. Murai 2 Korpri Jaya Sukarame Kota Bandar Lampung, dan di Restoran Bukit Randu Bandar Lampung, atau di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukanatau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari BUDI WINARTO alias AWI selaku Direktur PT Sorento Nusantara dan sejumlah Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) dari SIMON SUSILO selaku pemilik PT. Purna Arena Yudha (keduanya telah diputus dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN memberikan proyek pekerjaan jalan yang akan dikerjakan pada tahun 2018 di Kabupaten Lampung Tengah kepada BUDI WINARTO alias AWI dan SIMON SUSILO, yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 67 huruf b dan huruf e, Pasal 76 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah masa jabatan tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.18-757 tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016, memiliki tugas antara lain memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD;
Pada sekitar bulan Mei 2017 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Surabaya, Jagabaya Kedaton, Bandar Lampung, Terdakwa memerintahkan TAUFIK RAHMAN untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai commitment fee dari rekanan dan calon rekanan untuk kepentingan pribadi Terdakwa termasuk untuk Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.
Atas perintah Terdakwa tersebut, TAUFIK RAHMAN menyanggupinya dan kemudian memerintahkan beberapa stafnya pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah antara lain AAN RIYANTO, RUSMALADI alias NCUS, dan ANDRI KADARISMAN untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai commitment fee dari beberapa rekanan dan calon rekanan yaitu BUDI WINARTO alias AWI dan SIMON SUSILO.
Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut, TAUFIK RAHMAN pada sekitar bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Februari 2018 menerima sejumlah uang dari BUDI WINARTO alias AWI dan SIMON SUSILO sebagai berikut:
BUDI WINARTO alias AWI
Pada sekitar bulan Juni 2017 TAUFIK RAHMAN meminta bantuan SONI ADIWIJAYA agar mencarikan pengusaha/rekanan yang bersedia mengerjakan pembangunan jalan beton di Kabupaten Lampung Tengah, dengan syarat memberikan uang sebagai commitment fee sebesar 20% dari nilai pekerjaan. Selanjutnya, beberapa minggu kemudian bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara, SONI ADIWIJAYA menyampaikan kepada BUDI WINARTO alias AWI bahwa SONI ADIWIJAYA sanggup mencarikan pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan imbalan uang sebagai commitment fee yang akan diserahkan kepada Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN. Atas tawaran tersebut, BUDI WINARTO alias AWI menyetujuinya dan bersedia akan memberikan uang sebagai commitment fee sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Setelah itu, SONI ADIWIJAYA melaporkan kesanggupan BUDI WINARTO alias AWI tersebut kepada TAUFIK RAHMAN;
Selanjutnya BUDI WINARTO alias AWI memerintahkan TAFIP AGUS SUYONO selaku Manager PT. Sorento Nusantara memberikan uang commitment fee kepada SONI ADIWIJAYA untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN yang diterima oleh RUSMALADI Alias NCUS secara bertahap, dengan rincian realisasi sebagai berikut:
Pada tanggal 1 Agustus 2017 bertempat di Bank MAS Jl. Walter Monginsidi Kota Bandar Lampung, TAPIF AGUS SUYONO menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada SONI ADIWIJAYA. Selanjutnya SONI ADIWIJAYA menyerahkannya kepada RUSMALADI alias NCUS di Minimarket Indomaret di jalur 2 Korpri daerah Sukarame Kota Bandar Lampung;
Pada tanggal 3 Agustus 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung, TAPIF AGUS SUYONO menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada SONI ADIWIJAYA. Selanjutnya SONI ADIWIJAYA menyerahkannya kepada RUSMALADI alias NCUS di rumah RUSMALADI alias NCUS di jalur 2 Korpri daerah Sukarame Kota Bandar Lampung;
Pada tanggal 12 September 2017 bertempat di Kantor PT. Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung, TAPIF AGUS SUYONO menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada SONI ADIWIJAYA. Selanjutnya SONI ADIWIJAYA menyerahkannya kepada RUSMALADI alias NCUS di rumah RUSMALADI alias NCUS di jalur 2 Korpri daerah Sukarame Kota Bandar Lampung;
Pada tanggal 22 September 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung, TAPIF AGUS SUYONO menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada SONI ADIWIJAYA. Selanjutnya SONI ADIWIJAYA menyerahkannya kepada RUSMALADI alias NCUS di rumah RUSMALADI alias NCUS di jalur 2 Korpri daerah Sukarame Kota Bandar Lampung;
Pada tanggal 7 Oktober 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung, TAPIF AGUS SUYONO menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada SONI ADIWIJAYA. Selanjutnya SONI ADIWIJAYA menyerahkannya kepada RUSMALADI alias NCUS di rumah RUSMALADI alias NCUS di jalur 2 Korpri daerah Sukarame Kota Bandar Lampung;
Pada tanggal 23 Oktober 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung, TAPIF AGUS SUYONO menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada SONI ADIWIJAYA. Selanjutnya SONI ADIWIJAYA menyerahkannya kepada RUSMALADI alias NCUS di rumah RUSMALADI alias NCUS di jalur 2 Korpri daerah Sukarame Kota Bandar Lampung;
Pada tanggal 22 November 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung, TAPIF AGUS SUYONO menyerahkan uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada SONI ADIWIJAYA. Selanjutnya SONI ADIWIJAYA menyerahkannya kepada RUSMALADI alias NCUS di Kota Bandar Lampung;
Pada tanggal 24 November 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung, TAPIF AGUS SUYONO menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada SONI ADIWIJAYA. Selanjutnya SONI ADIWIJAYA menyerahkannya kepada RUSMALADI alias NCUS di rumah RUSMALADI alias NCUS di jalur 2 Korpri daerah Sukarame Kota Bandar Lampung;
Bahwa setelah uang dari BUDI WINARTO alias AWI terkumpul sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), kemudian RUSMALADI alias NCUS melaporkan kepada TAUFIK RAHMAN dan selanjutnya TAUFIK RAHMAN juga melaporkan kepada Terdakwa;
SIMON SUSILO
Pada sekitar bulan November 2017 bertempat di Rumah Makan Sate Utami di daerah Way Halim Kota Bandar Lampung, TAUFIK RAHMAN bersama stafnya antara lain RUSMALADI alias NCUS, AAN RIYANTO dan SUPRANOWO melakukan pertemuan dengan SIMON SUSILO bersama AGUS PURWANTO selaku Direktur PT Purna Arena Yudha. Dalam pertemuan tersebut, TAUFIK RAHMAN menjelaskan kepada SIMON SUSILO proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah yang akan dikerjakan pada tahun 2018, termasuk adanya syarat menyerahkan uang sebagai commitment fee sebesar 20% dari nilai pekerjaan yang penyerahannya dilakukan di awal untuk Terdakwa. Atas penjelasan TAUFIK RAHMAN tersebut, SIMON SUSILO menyanggupinya dan memilih mengerjakan proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki – Sp/ Krangkeng dengan anggaran sebesar Rp17.070.660.900,00 (tujuh belas miliar tujuh puluh juta enam ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) dan ruas jalan Rukti Basuki – Bina Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp51.604.855.064,00 (lima puluh satu miliar enam ratus empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam puluh empat rupiah), namun untuk penerimaan uang commitment fee akan dilakukan secara bertahap yang teknisnya akan diterima oleh RUSMALADI alias NCUS. Setelah pertemuan tersebut, TAUFIK RAHMAN melaporkan pilihan proyek pekerjaan yang akan dikerjakan SIMON SUSILO kepada Terdakwa;
Selanjutnya TAUFIK RAHMAN memerintahkan RUSMALADI alias NCUS untuk meminta uang commitment fee kepada SIMON SUSILO. Atas permintaan uang commitment fee tersebut, selanjutnya SIMON SUSILO memerintahkan AGUS PURWANTO menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN yang diterima oleh RUSMALADI alias NCUS secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
Pada sekitar bulan November 2017 AGUS PURWANTO menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada RUSMALADI alias NCUS bertempat di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung;
Pada sekitar bulan Desember 2017 AGUS PURWANTO menyerahkan uang sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) kepada RUSMALADI alias NCUS bertempat di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung;
Pada sekitar bulan Januari 2018 AGUS PURWANTO menyerahkan uang sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) kepada RUSMALADI alias NCUS bertempat di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung;
Pada sekitar akhir bulan Februari 2018 AGUS PURWANTO menyerahkan uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada RUSMALADI alias NCUS bertempat di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.
Bahwa setelah menerima uang dari SIMON SUSILO sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah), kemudian RUSMALADI alias NCUS melaporkannya kepada TAUFIK RAHMAN, dan selanjutnya TAUFIK RAHMAN juga melaporkan kepada Terdakwa;
Bahwa setelah uang commitmen fee diterima Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN dari BUDI WINARTO alias AWI dan SIMON SUSILO yang seluruhnya berjumlah Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah), uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa termasuk untuk Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018;
Bahwa perbuatan Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN yang menerima uang sejumlah Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah) dari BUDI WINARTO alias AWI dan SIMON SUSILO dimaksudkan agar Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN memberikan proyek pekerjaan jalan yang akan dikerjakan pada tahun 2018 di Kabupaten Lampung Tengah kepada BUDI WINARTO alias AWI dan SIMON SUSILO, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah masa jabatan Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 67 huruf b dan huruf e, Pasal 76 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa MUSTAFA selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni sebagai Bupati Lampung Tengah masa jabatan tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-757 tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung, bersama-sama dengan TAUFIK RAHMAN selaku Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 04/KPTS/LTD.3/2017 tanggal 03 Januari 2017 dan selanjutnya selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 821.22/445/B.a.VII.04/2017 tanggal 05 Oktober 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, pada bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Jalan Surabaya Jagabaya Kedaton Bandar Lampung, di Kantor PT Sorento Nusantara Jalan Yos Sudarso No. 333 Kota Bandar Lampung, di Bank MAS Jalan Walter Monginsidi Kota Bandar Lampung, di Minimarket Indomaret jalur 2 Korpri arah Sukarame Kota Bandar Lampung, di rumah RUSMALADI alias NCUS jalur 2 Korpri arah Sukarame Kota Bandar Lampung, di Rumah Makan Sate Utami daerah Way Halim, Kota Bandar Lampung, di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukarame Kota Bandar Lampung, dan di Restoran Bukit Randu Bandar Lampung, atau di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukanatau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari BUDI WINARTO alias AWI selaku Direktur PT Sorento Nusantara dan sejumlah Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) dari SIMON SUSILO selaku pemilik PT. Purna Arena Yudha (keduanya telah diputus dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan), padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yakni Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut terkait dengan kekuasaan atau kewenangan Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah melalui TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah yang dapat memberikan proyek pekerjaan jalan pada tahun 2018 di Kabupaten Lampung Tengah kepada BUDI WINARTO alias AWI dan SIMON SUSILO, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yakni menurut pikiran BUDI WINARTO alias AWI dan SIMON SUSILO pemberian uang dimaksud ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah melalui TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah yang dapat memberikan proyek pekerjaan jalan pada tahun 2018 di Kabupaten Lampung Tengah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah masa jabatan tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.18-757 tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016, memiliki tugas antara lain memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD;
Pada sekitar bulan Mei 2017 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Surabaya, Jagabaya Kedaton, Bandar Lampung, Terdakwa memerintahkan TAUFIK RAHMAN untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai commitment fee dari rekanan dan calon rekanan untuk kepentingan pribadi Terdakwa termasuk untuk Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018;
Atas perintah Terdakwa tersebut, TAUFIK RAHMAN menyanggupinya dan kemudian memerintahkan beberapa stafnya pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah antara lain AAN RIYANTO, RUSMALADI alias NCUS, dan ANDRI KADARISMAN untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa rekanan dan calon rekanan yaitu BUDI WINARTO alias AWI dan SIMON SUSILO;
Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut, TAUFIK RAHMAN pada sekitar bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Februari 2018 menerima sejumlah uang dari BUDI WINARTO alias AWI dan SIMON SUSILO sebagai berikut:
BUDI WINARTO alias AWI
Pada sekitar bulan Juni 2017 TAUFIK RAHMAN meminta bantuan SONI ADIWIJAYA agar mencarikan pengusaha/rekanan yang bersedia mengerjakan pembangunan jalan beton di Kabupaten Lampung Tengah, dengan syarat memberikan uang. Selanjutnya, beberapa minggu kemudian bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara, SONI ADIWIJAYA menyampaikan kepada BUDI WINARTO alias AWI bahwa SONI ADIWIJAYA sanggup mencarikan pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan imbalan uang yang akan diserahkan kepada Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN. Atas tawaran tersebut, BUDI WINARTO alias AWI menyetujuinya dan bersedia akan memberikan uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Setelah itu, SONI ADIWIJAYA melaporkan kesanggupan BUDI WINARTO alias AWI tersebut kepada TAUFIK RAHMAN;
Selanjutnya BUDI WINARTO alias AWI memerintahkan TAFIP AGUS SUYONO selaku Manager PT. Sorento Nusantara memberikan uang kepada SONI ADIWIJAYA untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN yang diterima oleh RUSMALADI Alias NCUS secara bertahap, dengan rincian realisasi sebagai berikut:
Pada tanggal 1 Agustus 2017 bertempat di Bank MAS Jl. Walter Monginsidi Kota Bandar Lampung, TAPIF AGUS SUYONO menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada SONI ADIWIJAYA. Selanjutnya SONI ADIWIJAYA menyerahkannya kepada RUSMALADI alias NCUS di Minimarket Indomaret di jalur 2 Korpri daerah Sukarame Kota Bandar Lampung;
Pada tanggal 3 Agustus 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung, TAPIF AGUS SUYONO menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada SONI ADIWIJAYA. Selanjutnya SONI ADIWIJAYA menyerahkannya kepada RUSMALADI alias NCUS di rumah RUSMALADI alias NCUS di jalur 2 Korpri daerah Sukarame Kota Bandar Lampung;
Pada tanggal 12 September 2017 bertempat di Kantor PT. Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung, TAPIF AGUS SUYONO menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada SONI ADIWIJAYA. Selanjutnya SONI ADIWIJAYA menyerahkannya kepada RUSMALADI alias NCUS di rumah RUSMALADI alias NCUS di jalur 2 Korpri daerah Sukarame Kota Bandar Lampung;
Pada tanggal 22 September 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung, TAPIF AGUS SUYONO menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada SONI ADIWIJAYA. Selanjutnya SONI ADIWIJAYA menyerahkannya kepada RUSMALADI alias NCUS di rumah RUSMALADI alias NCUS di jalur 2 Korpri daerah Sukarame Kota Bandar Lampung;
Pada tanggal 7 Oktober 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung, TAPIF AGUS SUYONO menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada SONI ADIWIJAYA. Selanjutnya SONI ADIWIJAYA menyerahkannya kepada RUSMALADI alias NCUS di rumah RUSMALADI alias NCUS di jalur 2 Korpri daerah Sukarame Kota Bandar Lampung;
Pada tanggal 23 Oktober 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung, TAPIF AGUS SUYONO menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada SONI ADIWIJAYA. Selanjutnya SONI ADIWIJAYA menyerahkannya kepada RUSMALADI alias NCUS di rumah RUSMALADI alias NCUS di jalur 2 Korpri daerah Sukarame Kota Bandar Lampung;
Pada tanggal 22 November 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung, TAPIF AGUS SUYONO menyerahkan uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada SONI ADIWIJAYA. Selanjutnya SONI ADIWIJAYA menyerahkannya kepada RUSMALADI alias NCUS di Kota Bandar Lampung;
Pada tanggal 24 November 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung, TAPIF AGUS SUYONO menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada SONI ADIWIJAYA. Selanjutnya SONI ADIWIJAYA menyerahkannya kepada RUSMALADI alias NCUS di rumah RUSMALADI alias NCUS di jalur 2 Korpri daerah Sukarame Kota Bandar Lampung;
Bahwa setelah uang dari BUDI WINARTO alias AWI terkumpul sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), kemudian RUSMALADI alias NCUS melaporkan kepada TAUFIK RAHMAN dan selanjutnya TAUFIK RAHMAN juga melaporkan kepada Terdakwa;
SIMON SUSILO
Pada sekitar bulan November 2017 bertempat di Rumah Makan Sate Utami di daerah Way Halim Kota Bandar Lampung, TAUFIK RAHMAN bersama stafnya antara lain RUSMALADI alias NCUS, AAN RIYANTO dan SUPRANOWO melakukan pertemuan dengan SIMON SUSILO bersama AGUS PURWANTO selaku Direktur PT Purna Arena Yudha. Dalam pertemuan tersebut, TAUFIK RAHMAN menjelaskan kepada SIMON SUSILO proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah yang akan dikerjakan pada tahun 2018, termasuk adanya syarat menyerahkan uang untuk Terdakwa. Atas penjelasan TAUFIK RAHMAN tersebut, SIMON SUSILO menyanggupinya dan memilih mengerjakan proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki – Sp/ Krangkeng dengan anggaran sebesar Rp17.070.660.900,00 (tujuh belas miliar tujuh puluh juta enam ratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) dan ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp51.604.855.064,00 (lima puluh satu miliar enam ratus empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam puluh empat rupiah), namun untuk penerimaan uang akan dilakukan secara bertahap yang teknisnya akan diterima oleh RUSMALADI alias NCUS. Setelah pertemuan tersebut, TAUFIK RAHMAN melaporkan pilihan proyek pekerjaan yang akan dikerjakan SIMON SUSILO kepada Terdakwa;
Selanjutnya TAUFIK RAHMAN memerintahkan RUSMALADI alias NCUS untuk meminta uang kepada SIMON SUSILO. Atas permintaan uang tersebut, selanjutnya SIMON SUSILO memerintahkan AGUS PURWANTO menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN yang diterima oleh RUSMALADI alias NCUS secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
Pada sekitar bulan November 2017 AGUS PURWANTO menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada RUSMALADI alias NCUS bertempat di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung;
Pada sekitar bulan Desember 2017 AGUS PURWANTO menyerahkan uang sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) kepada RUSMALADI alias NCUS bertempat di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung;
Pada sekitar bulan Januari 2018 AGUS PURWANTO menyerahkan uang sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) kepada RUSMALADI alias NCUS bertempat di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung;
Pada sekitar akhir bulan Februari 2018 AGUS PURWANTO menyerahkan uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada RUSMALADI alias NCUS bertempat di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung;
Bahwa setelah menerima uang dari SIMON SUSILO sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah), kemudian RUSMALADI alias NCUS melaporkannya kepada TAUFIK RAHMAN, dan selanjutnya TAUFIK RAHMAN juga melaporkan kepada Terdakwa;
Bahwa setelah uang commitmen fee diterima Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN dari BUDI WINARTO alias AWI dan SIMON SUSILO yang seluruhnya berjumlah Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah), uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa termasuk untuk Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018;
Bahwa Terdakwa mengetahui terkait penerimaan uang sejumlah Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah) dari BUDI WINARTO alias AWI dan SIMON SUSILO, diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 yang melalui TAUFIK RAHMAN dapat menentukan kebijakan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya menurut pikiran BUDI WINARTO alias AWI dan SIMON SUSILO bahwa pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah masa jabatan Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
DAN
K E D U A:
Bahwa Terdakwa MUSTAFA selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni sebagai Bupati Lampung Tengah masa jabatan tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-757 tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung, bersama-sama dengan TAUFIK RAHMAN selaku Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 04/KPTS/LTD.3/2017 tanggal 03 Januari 2017 dan selanjutnya selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 821.22/445/B.a.VII.04/2017 tanggal 05 Oktober 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, pada waktu-waktu antara bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 hingga tahun 2018, bertempat di depan tempat hiburan Golden Dragon Jalan Yos Sudarso Bandar Lampung, di rumah SUYADI Jalan Senyum samping SMP Negeri 3 Bandar Jaya Lampung Tengah, di lapangan sepakbola depan Kantor Dinas PU Bina Marga Lampung Tengah, di sekitar Teluk Betung Kota Bandar Lampung, di Jalan Cempaka No.128 A Gunung Sugih Lampung Tengah, di Rumah Makan Pindang Mba Nur di Gunung Sugih Lampung Tengah, di Hotel Arnes/Bukit Randu Kota Bandar Lampung, di sebuah kafe Kota Bandar Lampung, di parkiran Alfamart Kabupaten Pesawaran, di sekitar Nuwo Balak Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, di sekitar Masjid Taqwa Kota Metro, di sekitar pasar Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah, di sekitar halaman masjid Korpri Jalan Sukarame Way Kandis, Kota Bandar Lampung, di Pasar Natal Lampung Selatan, atau di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukanatau turut serta melakukan beberapa perbuatanyang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yakni menerima uang seluruhnya berjumlah Rp51.221.500.000,00 (lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah),yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah yang merupakan Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa sejak tanggal 12 Februari 2016 Terdakwa menjabat selaku Bupati Lampung Tengah periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-757 tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung;
Bahwa TAUFIK RAHMAN adalah Pegawai Negeri yang menjabat selaku Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 04/KPTS/LTD.3/2017 tanggal 03 Januari 2017 dan selanjutnya selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 821.22/445/B.a.VII.04/2017 tanggal 05 Oktober 2017;
Bahwa selama kurun waktu dari bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Bupati Lampung Tengah, Terdakwa bersama-sama dengan TAUFIK RAHMAN menerima Gratifikasi berupa uang, sebagai berikut:
Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN menerima uang yang diterima oleh AAN RIYANTO dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp9.355.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 bertempat di sekitar Kota Bandar Lampung atau di tempat-tempat lain di Provinsi Lampung dengan perincian sebagai berikut:
Dari SYAIFUL KAPO sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Dari ERWIN alias GANAM sejumlah Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah);
Dari RAMA sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Dari HERI SAPUTRA sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Dari SANCA YUDISTIRA sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Dari ZI sejumlah Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
Dari OBET sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Dari RAMA PAK WAN sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari DES KDTN sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Dari DENI DES KDTN sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari PORMAN GS sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Dari EDUN MIRHAN sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Dari BARDAN sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Dari MACAK sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Dari GROUP YUSARI ARIS dengan total sejumlah Rp995.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Dari GROUP ASIK dengan total sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Dari GROUP EKA dengan total sejumlah Rp1.440.000.000.00 (satu miliar empat ratus empat puluh juta rupiah);
Dari BU NAULI KADIS sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari NADIR MURAY sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari NIKMAT MISWAN RODI sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN menerima uang yang diterima oleh SUPRANOWO dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp8.845.000.000,00 (delapan miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah) secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 bertempat di depan tempat hiburan Golden Dragon Jalan Yos Sudarso Bandar Lampung, di rumah SUYADI jalan Senyum samping SMP Negeri 3 Bandar Jaya Lampung Tengah, di lapangan sepakbola depan Kantor Dinas PU Bina Marga Lampung Tengah, di sekitar Teluk Betung Kota Bandar Lampung atau di tempat-tempat lain di Provinsi Lampung dengan perincian sebagai berikut:
Dari YUYUT HANIM sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Dari IRSAL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari DAFI GS sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari HASNIL sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Dari HERU HERHAQ sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Dari AZIZ PADANG RATU sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Dari ANO KUPANG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Dari NOVI WINALDO sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Dari DASPRIZAL sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Dari SUYADI dan ANSORI masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Dari SYAMSUDIN sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Dari NOWA TELUK sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari TONO SULA sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Dari MAS YULI CHARDA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari B. SUKAMTO sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Dari JALEX RUL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari ARI TB sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Dari SAMSURIO PADANG RATU sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari SYAHRUDIN NASDEM sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Dari ALEX PADANG RATU (SELAMAT) sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Dari SAMSUL dan Hi. ASNAWI dengan total sejumlah Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
Dari IWAN HANIM dan TOPAN IBRAHIM dengan total sejumlah Rp3.050.000.000,00 (tiga miliar lima puluh juta rupiah);
Dari GROUP H. NAIN dengan total sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Dari DIKI GAPENSI sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Dari HAZAIRIN KOPERASI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN menerima uang yang diterima oleh INDRA ERLANGGA dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15.295.000000,00 (lima belas miliar dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 bertempat di rumah MUHTARIDI P. NEGARA jalan Cempaka No.128 A Gunung Sugih Lampung Tengah, di Rumah Makan Pindang Mba Nur di Gunung Sugih Lampung Tengah, di daerah Gunung Sugih Lampung Tengah, di Hotel Arnes / Bukit Randu Kota Bandar Lampung, di sebuah kafe Kota Bandar Lampung, di parkiran Alfamart Kabupaten Pesawaran, di sekitar Nuwo Balak daerah Gunung Sugih Lampung Tengah, di sekitar Masjid Taqwa Kota Metro, di sekitar pasar Kota Gajah Lampung Tengah, atau di tempat lain yang tidak dapat ditentukan secara pasti di Provinsi Lampung dengan perincian sebagai berikut:
Dari IWAN TANI sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari SANCA YUDISTIRA sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Dari ABDULLAH AMIRULLAH sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Dari MUHTARIDI P. NEGARA sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Dari YUSRON FAUZI SALEH Alias ICON METRO sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Dari BOBY SUTOWO sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Dari FITRI GS sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Dari H. ANSORI NASDEM sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Dari GROUP A. FERIZAL dengan total sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Dari GROUP NAJAMUDIN sejumlah Rp4.850.000.000,00 (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
Dari GROUP JONI GS sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Dari YANTONI GS sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah);
Dari TARMIZI SURAJAYA sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Dari ANTON GS dan ASA JONI GS sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Dari HIPMI Grup (FIRDAUS, ARIYANTO dan RONI) dengan total sejumlah Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah);
Dari LIUS METRO sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Dari HELMAN GAPEKNAS sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Dari YUSRON FAUZI SALEH Alias ICON METRO sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Dari ARY DJ CANANG sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Dari M. SYARIFUDDIN SAFARI sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN menerima uang yang diterima oleh RUSMALADI alias NCUS dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.066.500.000,00 (sepuluh miliar enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 bertempat di wilayah Provinsi Lampung dengan perincian sebagai berikut:
Dari BAHTIAR PADANG RATU sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Dari SAHRUL IDRIS/ IDRIS BUMI NABUNG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Dari IMAM PUBIAN sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
Dari ABDULLAH AMIRULLAH sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Dari ADEK OLENG sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Dari Hi. MISTI sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Dari GROUP BATI dengan total sejumlah Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah);
Dari HENGKY BONAVIDE sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Dari MUHIBBATULLAH sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Dari UUT sejumlah Rp179.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
Dari WIDODO sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Dari TURSILO sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Dari PUDIN sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Dari RICK KARTU sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Dari SIRDI sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Dari ANES/HAIRIL sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Dari BAHTIAR RIO PDRATU sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Dari FIKRI HIDAYAT sejumlah Rp112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Dari HERI SABARUDIN sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari WIDODO sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN menerima uang yang diterima oleh ANDRI KADARISMAN dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.4.750.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 bertempat di sekitar halaman masjid Korpri Jl. Sukarame Way Kandis Kota Bandar Lampung, di Pasar Natal Lampung Selatan dan tempat-tempat lain di wilayah Provinsi Lampung dengan perincian sebagai berikut:
Dari GOFUR sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Dari RUSLIYANTO BUYUT sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Dari PURISMONO sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari AHMAD ROSIDI Alias TEDDY RESES sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Dari NASIR RESES sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari ZAINUDIN RESES sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Dari IRHAM sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari IWAN (Wartawan Lokal) sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN menerima uang yang diterima oleh ERWIN MURSALIN dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2.460.000.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh juta rupiah) secara bertahap dari bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 di tempat-tempat di wilayah Provinsi Lampung dengan perincian sebagai berikut:
Dari SOFYAN LPAB sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Dari IWAN TANJUNG RATU sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Dari BUSTAMI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Dari BAMBANG BRIMOB sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Dari EDISON PUBIAN sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Dari HARY BAMBANG sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Dari RUDI BANDAR MATARAM sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari ZUL RAKYAT LAMPUNG sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Dari GUNAWAN LE sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Dari CHAMADI sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Dari SODRI sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Dari RIZAL sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Dari ABI JUANDA sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Dari ICONG sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari KAHFI sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Dari SAYUTI BUMI AJI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Dari ALFERI MAIL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Dari ASEP KOMERING sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN menerima uang yang diterima oleh DARIUS dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dari GRUP CIUS di Provinsi Lampung dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2018;
Bahwa sejak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp51.221.500.000,00 (lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), atau sekitar jumlah itu, Terdakwa bersama-sama dengan TAUFIK RAHMAN tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan TAUFIK RAHMAN menerima hadiah gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya sebesar Rp51.221.500.000,00 (lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), atau sekitar jumlah itu, haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah yang merupakan Penyelenggara Negara dan TAUFIK RAHMAN selaku Pegawai Negeri untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Budi Winarto alias Awi, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah Direktur PT Sorento Nusantara yang bergerak di Bidang Batcing Plan (Ready Mix) dan Pemecah Batu (batu split), kontraktor dan memiliki Pabrik Produksi beralamat di Jalan Raya Tarahan Km. 18 Lampung Selatan, dan Kantor Bagian Keuangan di Jalan Yos Sudarso Nomor: 333 Bandar Lampung;
Struktur Organisasi PT Sorento Nusantara adalah sebagai berikut:
a. Komisaris : PUNTJAK INDRA.
b. Direktur : BUDI WINARTO Alias AWI.
c. Manager : TAFIP AGUS SUYONO.
d. Kabag Keuangan : KRESNO.
e. Kabag Quary Batu : TITO JAYALIUS.
f. Kabag Purchasing : BRIAN.
g. Kabag Marketing : TAFIP AGUS SUYONO.
h. Kabag HRD : RINI.
Total seluruh karyawan PT Sorento Nusantara adalah 200 orang;
Saksi selaku Pemilik dan sekaligus Direktur pada PT Sorento Nusantara pada tahun 2016 sampai sekarang bertugas hanya sebatas melakukan persetujuan terhadap proyek/pekerjaan, investasi penambahan alat dan mesin serta pemenuhan operasional kegiatan. PT Sorento Nusantara mempunyai rekening pada 3 Bank, yaitu: rekening Bank Mandiri Cabang Jalan Malahayati, Telukbetung Lampung, rekening Bank Mas Cabang Lampung dan Rekening BNI Jalan Malahayati, Telukbetung, Lampung;
Saksi kenal dengan Soni Adiwijaya pada tahun 2015 pada saat Saksi ada pekerjaan pembangunan gudang dan Soni Adiwijaya adalah pemborongnya;
Saksi juga kenal dengan Mustafa (Terdakwa) sejak lama 15 tahun yang lalu, dimana Mustafa pernah menjadi Ketua Kadin Bandar Lampung dan pernah menjadi Ketua Pemuda Pancasila Bandar Lampung. Mustafa pernah menjadi Wakil Bupati Lampung Tengah untuk periode 2010 s.d. 2015 dan kemudian menjadi Bupati Lampung Tengah untuk Periode 2016 s.d. 2021;
Pada sekitar bulan Agustus Tahun 2017, Sdr. Tafip Agus Suyono (Manager PT Sorento) sedang mengobrol dengan Sdr. Soni Adiwijaya di Kantor PT Sorento Nusantara di Jalan Yos Sudarso No. 333, Bandar Lampung. Saksi kemudian bergabung untuk ngobrol, didalam pembicaraan tersebut, ternyata Soni Adiwijaya mengenal Mustafa (Bupati Lampung Tengah), bahkan Soni Adiwijaya mengaku sebagai orang dekat dengan Mustafa. Saat itu Soni Adi Wijaya menawarkan kepada Saksi paket pekerjaan di Lampung Tengah, dengan syarat memberikan fee diawal sejumlah Rp5 Milyar. Soni Adiwijaya menjanjikan bahwa Saksi akan mendapatkan proyek pekerjaan pada bulan Desember 2017. Atas tawaran dari Soni Adiwijaya tersebut, Saksi tertarik dan menyetujui untuk memberikan fee sejumlah Rp5 Milyar kepada Soni Adiwijaya agar diberikan pekerjaan oleh Bupati Mustafa di Lampung Tengah;
Uang fee sejumlah Rp5 Milyar bersumber dari dana pribadi Saksi sebesar Rp1 Milyar dan dana operasional PT Sorento Nusantara sebesar Rp4 Milyar. Penyerahan Uang sejumlah Rp5 Milyar kepada Soni Adiwijaya telah diberikan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
a. Bulan Agustus 2017 diserahkan sejumlah Rp1 Milyar dan Rp500 juta;
b. Bulan September 2017 sejumlah Rp1 Milyar dan Rp500 juta;
c. Bulan Oktober 2017 sejumlah Rp500 juta dan Rp200 juta;
d. Bulan November 2017 sejumlah Rp300 juta dan Rp1 Milyar;
Saksi telah memerintahkan Manager PT Sorento Nusantara Tafip Agus Suyono dan Kasir Muhammad Yusuf untuk menyerahkan uang tersebut kepada Soni Adiwijaya, jadi yang menyerahkan adalah Sdr. Tafip Agus Suyono dan Muhammad Yusuf kepada Soni Adiwijaya. Dengan harapan Saksi mendapat proyek pekerjaan dari Mustafa di Lampung Tengah;
- Pada Akhir bulan November 2017, Soni Adiwijaya menelpon dan mengajak Saksi untuk bertemu dengan Mustafa (Bupati Lampung Tengah) di Hotel Borobudur Jakarta. Saksi menyanggupi dan bertemu dengan Mustafa (Bupati Lampung Tengah) di Restoran Jepang Hotel Borobudur Jakarta, yang turut hadir saat itu adalah Soni Adiwijaya, Sdr. Taufik Rahman, Saksi dan Mustafa. Saksi dan Mustafa satu meja makan , sedangkan Soni Adiwijaya dan Taufik Rahman satu meja makan tersendiri. Dalam pertemuan itu Mustafa menawarkan kepada Saksi untuk mengikuti proyek di Pemkab Lampung Tengah dengan nilai Rp75 Milyar dan harus menyerahkan fee sebesar 20% di awal sekitar 15 Milyar. Jika Saksi berminat untuk ikut proyek di Pemkab Lampung Tengah, nanti Sdr. Mustafa arahkan untuk berhubungan dengan pihak Dinas Bina Marga dan bertemu dengan Sdr. Taufik Rahman selaku Kepala Dinasnya. Mustafa menunjuk Sdr. Taufik Rahman dengan mengatakan: “itu Taufik, nanti lu berhubungan dengan dia“. Atas tawaran tersebut Saksi mengatakan: “oke, nanti saya akan menghubungi Taufik“. Kemudian Saksi dan yang lainnya makan dan setelah makan Mustafa pergi dari Hotel Borobudur Jakarta;
Pada Bulan Desember 2017, Saksi menanyakan kepada Soni Adiwijaya perihal proyek pekerjaan yang akan diberikan kepada Saksi, melalui Tafip Agus Suyono, namun Saksi disuruh sabar;
Pada akhir bulan Desember 2017, Sdr. Taufik Rahman menghubungi Sdr. Tafip Agus Suyono untuk mengajak bertemu dengan Saksi di Restoran Bukit Randu Bandar Lampung. Pertemuan itu Saksi menghadiri bersama Tafip Agus Suyono (Manager PT Sorento Nusantara) dan Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah) bersama Sdr. Rusmaladi alias Ncus. Saat itu Taufik Rahman menjelaskan pekerjaan pembangunan jalan pada tahun 2018, ada proyek satu jalan panjang 22,5 KM yang nilainya kurang lebih Rp80 Milyar dengan permintaan 20% fee dimuka. Saksi berminat dan akan mengusahakan fee dimuka tersebut;
Selanjutnya atas permintaan Mustafa (Bupati Lampung Tengah), Saksi bertemu lagi dengan Mustafa di Sukadanaham, Summit Bisto Bandar Lampung. Pada pertemuan tersebut, Mustafa menanyakan terkait dana yang Saksi miliki untuk pembayaran fee dimuka. Saksi menawarkan bagaimana jika Saksi mengerjakan proyek terlebih dahulu dan untuk fee 20%nya diberikan di belakang setelah proyek Saksi kerjakan. Saat itu Mustafa mengatakan tidak mau karena butuhnya sekarang. Pertemuan tersebut tidak menghasilkan apa-apa;
Sampai saat persidangan ini saksi telah mengeluarkan uang sejumlah Rp5 Milyar yang Saksi perintahkan melalui Manager Tafip Agus Suyono dan diserahkan kepada Soni Adiwijaya, namun tidak pernah mendapat pekerjaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah yang Bupatinya adalah Mustafa;
Saksi telah ditunjukkan oleh Jaksa tentang barang bukti:
a. Bukti nomor: 77 salinan akta Notaris tentang pengangkatan Saksi menjadi Direktur PT Sorento Nusantara.
b. Bukti nomor: 78 Neraca PT Sorento Nusantara per 31/08/2017, terdapat didalamnya Pengeluaran kepada Soni Adiwijaya dicatat Nama Akun Piutang Budi Winarto.
c. Bukti nomor: 79 Neraca PT Sorento Nusantara per 30/09/2017, terdapat didalamnya Pengeluaran kepada Soni Adiwijaya dicatat Nama Akun Piutang Budi Winarto.
d. Bukti nomor: 80 Neraca PT Sorento Nusantara per 31/10/2017, terdapat didalamnya Pengeluaran kepada Soni Adiwijaya dicatat Nama Akun Piutang Budi Winarto.
e. Bukti nomor: 81 Neraca PT Sorento Nusantara per 30 Nop 2017, terdapat didalamnya Pengeluaran kepada Soni Adiwijaya dicatat dengan Akun Piutang Budi Winarto.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menyangkal;
Tafip Agus Suyono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah Manager PT Sorento Nusantara sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang, dimana Direktur PT Sorento Nusantara adalah Budi Winarto alias Awi, sebagai pimpinan Saksi di kantor sampai sekarang;
PT Sorento Nusantara adalah supplier batu split yang diproduksi sendiri dan beton ready mix, yang dijual secara umum maupun menjadi supplier kontraktor. Selama ini PT Sorento Nusantara tidak pernah ikut lelang pada proyek pemerintah;
Saksi kenal dengan Soni Adiwijaya pada tahun 2015, sejak Soni Adiwijaya menjadi Mandor Proyek Pembangunan Gudang PT. Bahari Utama. Setelah pembangunan Gudang PT Bahari selesai, tidak pernah jumpa;
Pada sekitar bulan Juni tahun 2017 Soni Adiwijaya datang ke kantor Saksi dan berbicara berdua, kemudian datang Direktur Budi Winarto bergabung dan ikut ngobrol bertiga. Dalam pembicaraan tersebut, Soni Adiwijaya menawarkan kepada Budi Winarto agar ikut terlibat dalam Proyek di Pemda Lampung Tengah, yang Bupatinya adalah Mustafa teman dekat Soni Adiwijaya. Dalam pembicaraan dikemukakan oleh Soni Adiwijaya, bahwa untuk mendapatkan Proyek harus memberikan fee dimuka terlebih dahulu sebesar 20%, baru kemudian diberi proyek pekerjaan. Saksi percaya kepada Soni Adiwijaya karena bisa mempertemukan Budi Winarto dengan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan bisa mempertemukan Budi Winarto dengan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Sdr. Taufik Rahman;
Saksi sebagai Manager PT Sorento Nusantara diperintahkan oleh Direktur Budi Winarto untuk menyetorkan uang Fee dimuka kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah melalui Soni Adiwijaya sejumlah Rp5 Milyar, agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Tengah. Adapun penyerahan tersebut sebagai berikut:
a. Penyerahan pertama: uang sejumlah Rp1 Milyar tunai, diterima Soni Adiwijaya pada tanggal 1 Agustus 2017 bertempat di Bank MAS, atas perintah Budi Winarto dan yang menyerahkan Sdr. Muhammad Yusuf selaku Kasir PT Sorento Nusantara.
b. Penyerahan kedua: uang sejumlah Rp500 Juta tunai, diterima Soni Adiwijaya pada tanggal 3 Agustus 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara di Jl. Yos Sudarso No. 333 Bandar Lampung, atas perintah Budi Winarto dan yang menyerahkan Sdr. Muhammad Yusuf selaku Kasir PT. Sorento Nusantara.
c. Penyerahan ketiga: uang sejumlah Rp1 Milyar tunai, diterima Soni Adiwijaya pada tanggal 12 September 2017 bertempat di Kantor PT. Sorento Nusantara di Jl. Yos Sudarso No. 333 Bandar Lampung, atas perintah Budi Winarto dan yang menyerahkan Sdr. Muhammad Yusuf selaku Kasir PT. Sorento Nusantara.
d. Penyerahan keempat: uang sejumlah Rp500 Juta tunai, diterima Soni Adiwijaya pada tanggal 22 September 2017 bertempat di Kantor PT. Sorento Nusantara di Jl. Yos Sudarso No. 333 Bandar Lampung, atas perintah Budi Winarto dan yang menyerahkan Sdr. Muhammad Yusuf selaku Kasir PT. Sorento Nusantara.
e. Penyerahan kelima: uang sejumlah Rp500 Juta tunai, diterima Soni Adiwijaya pada tanggal 7 Oktober 2017 bertempat di Kantor PT. Sorento Nusantara di Jl. Yos Sudarso No. 333 Bandar Lampung, atas perintah Budi Winarto dan yang menyerahkan Sdr. Muhammad Yusuf selaku Kasir PT. Sorento Nusantara.
f. Penyerahan keenam: uang sejumlah Rp200 Juta tunai, diterima Soni Adiwijaya pada tanggal 23 Oktober 2017 bertempat di Kantor PT. Sorento Nusantara di Jl. Yos Sudarso No. 333 Bandar Lampung, atas perintah Budi Winarto dan yang menyerahkan Sdr. Muhammad Yusuf selaku Kasir PT. Sorento Nusantara.
g. Penyerahan ketujuh: uang sejumlah Rp300 Juta tunai, diterima Soni Adiwijaya pada tanggal 22 November 2017 bertempat di Kantor PT. Sorento Nusantara di Jl. Yos Sudarso No. 333 Bandar Lampung, atas perintah Budi Winarto dan yang menyerahkan Sdr. Muhammad Yusuf selaku Kasir PT. Sorento Nusantara.
h. Penyerahan kedelapan: uang sejumlah Rp1 Milyar tunai, diterima Soni Adiwijaya pada tanggal 24 November 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara di Jl. Yos Sudarso No. 333 Bandar Lampung, atas perintah Budi Winarto dan yang menyerahkan Sdr. Muhammad Yusuf selaku Kasir PT. Sorento Nusantara;
Total uang yang diserahkan kepada Mustafa Bupati Lampung Tengah melalui Soni Adiwijaya sejumlah Rp.5 Milyar sebagai commitment fee dimuka agar PT Sorento Nusantara mendapat pekerjaan Proyek di Kabupaten Lampung Tengah, namun ternyata sampai sekarang tidak pernah mendapat proyek;
Saksi pernah menghadiri pertemuan pada awal bulan November 2017 atas undangan Pihak Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, dari PT Sorento yang Hadir adalah Direktur Budi Winarto dan Saksi selaku Manager , sementara dari Pihak Bina Marga adalah Taufik Rahman dan PNS Rusmaladi alias Encus serta Soni Adiwijaya. Tempat pertemuan adalah di Rumah Makan Bukit Randu, saat pertemuan, Taufik Rahman memberi penjelasan kepada Budi Winarto ruas-ruas pekerjaan jalan yang akan dilelangkan oleh Pemkab Lampung Tengah dan Floating Kontraktor yang akan mengerjakan. Taufik Rahman mengucapkan: “nanti PT Sorento akan dapat Link disini“ Maksud Link adalah ruas jalan yang akan diperbaiki dari titik A ke titik B, yaitu ruas jalan Kalirejo – Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah;
Saksi tidak ikut pertemuan antara Direktur PT. Sorento Budi Winarto dengan Mustafa Bupati Lampung Tengah yang diadakan di Hotel Borobudur Jakarta, namun mengetahui bahwa ada pertemuan di bulan November 2017 itu dari Budi Winarto. Dimana didalam pertemuan tersebut Mustafa menawarkan proyek senilai 75 Milyar di Pemkab Lampung Tengah dan jika ingin mendapatkan proyek tersebut, kami harus menyetor Commitment fee sebesar 20% atau sebesar Rp15 Milyar yang harus dibayar dimuka. Sementara kondisi PT. Sorento Nusantara tidak memungkinkan untuk mengeluarkan uang sejumlah Rp15 Miliar;
Sebenarnya PT. Sorento Nusantara adalah bergerak di bidang Suplier batu Split dan paving Blok, ready mix saja, dan belum pernah mengikuti lelang pekerjaan dari Pemerintah. Adanya kejadian ini merupakan pengalaman yang merugikan perusahaan, karena telah keluar uang sejumlah Rp5 Milyar padahal uang tersebut sebagian besar berasal dari hutang dari Perbankan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menyangkal;
Muhammad Yusuf, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi bekerja sebagai Kasir PT Sorento Nusantara sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang, Saksi sebagai Kasir dibawah Manager Tafip Agus Suyono dan Direktur Budi Winarto alias Awi. Tugas Saksi sebagai Kasir adalah mencatat penerimaan pada rekening pendapatan dan mencatat pengeluaran operasional perusahaan, melakukan pembayaran atas tagihan dengan cara mencairkan Cek terlebih dahulu pada Bank BNI, serta melaksanakan penyerahan uang kepada klien/supplier atas perintah Manager dan mengkonfirmasi kepada Direktur;
Saksi kenal dengan Soni Adiwijaya sejak tahun 2015, sejak ada pembangunan Gudang Bahari, dimana Soni Adiwijaya merupakan Mandor proyek Pembangunan Gudang tersebut. Setelah pembangunan Gudang selesai, tidak pernah komunikasi lagi;
Pada bulan Juli 2017, kembali Saksi bertemu dengan Soni Adiwijaya lagi , dimana Saksi telah mendapat perintah dari Manager Tafip Agus Suyono yang merupakan atasan Saksi untuk memberikan sejumlah dana kepada Soni Adiwijaya. Atas perintah dari Manager Tafip Agus Suyono tersebut, Saksi melakukan konfirmasi kepada Direktur Budi Winarto dan Budi Winarto membenarkan dan memerintahkan Saksi untuk mengeluarkan dana dan diberikan kepada Soni Adiwijaya. Jumlah Dana yang Saksi berikan kepada Soni Adiwijaya berjumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), yang saksi berikan dalam 8 (delapan) tahap;
Pemberian uang kepada Soni Adiwijaya atas perintah Manager Tafip Agus Suyono dan telah mendapat konfirmasi dari Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto, dilakukan dalam 8 (delapan) tahap hingga berjumlah Rp5 Milyar adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 1 Agustus 2017, sebesar Rp1 Milyar tunai hasil penarikan di Bank MAS dari Rekening Budi Winarto, Saksi serahkan pukul 14.00 WIB di Bank MAS di Jl. Wolter Monginsidi Bandar Lampung, dimana Soni sudah menunggu terlebih dahulu dan diterima oleh Soni Adiwijaya, kemudian dimasukkan ke mobil Kijang Inova warna putih dan Saksi melihat Soni bersama satu orang yang Saksi tidak kenal;
b. Pada Tanggal 3 Agustus 2017, sebesar Rp500 Juta tunai, diambil dari brankas PT Sorento Nusantara Saksi serahkan kepada Soni di Kantor ruang kerja Saksi pada pukul 11.00 WIB, dimana Soni datang ke Kantor Soni kemudian memasukkan uang tersebut kedalam Tas miliknya;
c. Pada tanggal 12 September 2017, sebesar Rp1 Milyar tunai, diambil dari brankas PT Sorento Nusantara Saksi serahkan kepada Soni di Kantor ruang kerja Saksi pada pukul 13.00 WWIB dimana Soni datang ke Kantor. Setelah menerima uang, Soni sempat berpamitan sama Direktur Budi Winarto;
d. Pada tanggal 22 September 2017, sebesar Rp500 Juta tunai, diambil dari Brankas PT Sorento Nusantara Saksi serahkan kepada Soni di Kantor ruang kerja pada pukul 16.00 WIB dimana Soni datang ke Kantor. Setelah Soni menerima uang kemudian pergi meninggalkan kantor;
e. Pada tanggal 7 Oktober 2017, sebesar Rp500 Juta tunai, diambil dari Brankas PT. Sorento Nusantara Saksi serahkan kepada Soni di Kantor ruang kerja pada pukul 17.00 WIB dimana Soni datang ke Kantor. Setelah Soni menerima uang kemudian pergi meninggalkan kantor;
f. Pada tanggal 23 Oktober 2017, sebesar Rp200 Juta tunai, diambil dari Brankas PT. Sorento Nusantara Saksi serahkan kepada Soni di Kantor ruang kerja pada pukul 13.00 WIB dimana Soni datang ke Kantor. Setelah Soni menerima uang kemudian pergi meninggalkan kantor;
g. Pada tanggal 22 November 2017, sebesar Rp300 Juta tunai, diambil dari Brankas PT. Sorento Nusantara. Saksi serahkan kepada Soni atau Rusmaladi alias Encus (Saksi tidak ingat pasti) dengan cara janjian bertemu di Jl. Tanjung Raya Pahoman tepatnya di Showroom HSB milik Tafib Agus Suyono, kemudian Saksi serahkan uang tersebut kepada Sonia atau Ncus yang telah menunggu. Sonia tau Ncus menggunakan mobil Toyota Kijang Inova Warna putih;
h. Pada tanggal 24 November 2017, sebesar Rp1 Milyar tunai, diambil dari Brankas PT. Sorento Nusantara. Saksi serahkan kepada Sonia atau NCUS , Saksi tidak ingat pasti di ruang kerja Kantor Saksi, uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 Saksi masukkan kantong plastik warna hitam dengan jumlah 3 (tiga) kantong plastik. Setelah menerima uang, Sonia atau NCUS langsung pulang;
Pada saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti nomor: 77, 78, 79, 80 dan 81 kepada Saksi dan Saksi mengetahui barang bukti tersebut:
a. BB Nomor: 77 adalah satu bundel Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Sorento Nusantara dari Notaris H. Asvi Maphilindo Volta, S.H. tentang pengangkatan Direktur Budi Winarto.
b. BB Nomor: 78 adalah satu bundel Neraca PT. Sorento Nusantara per tanggal 31/08/2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar dengan nama Akun Piutang Budi Winarto.
c. BB Nomor: 79 adalah satu bundel Neraca PT. Sorento Nusantara per tanggal 30/09/2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar dengan nama Akun Piutang Budi Winarto.
d. BB Nomor: 80 adalah satu bundel Neraca PT. Sorento Nusantara per tanggal 31/10/2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar dengan nama Akun Piutang Budi Winarto.
e. BB Nomor: 81 adalah satu bundel Neraca PT. Sorento Nusantara per tanggal 30 Nop 2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar dengan nama Akun Piutang Budi Winarto;
Terhadap keterangan Aaksi, Terdakwa tidak menyangkal;
4. Soni Adiwijaya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Budi Winarto alias Awi sebagai Direktur PT Sorento Nusantara, Saksi juga kenal dengan Tafip Agus Suyono sebagai Manajer PT Sorento Nusantara dan juga kenal dengan Muhamad Yusuf sebagai Kasir PT Sorento Nusantara. Alamat Kantor PT Sorento Nusantara di jalan Yos Sudarso Nomor 333 Bandar Lampung;
- Bahwa Saksi kenal dengan MUSTAFA Bupati Lampung Tengah periode 2016 s.d. 2021, karena Saksi adalah adik kelas waktu kuliah UNILA tahun 1997 di Bandar Lampung. Saksi juga pernah kerumah Mustafa pada saat Mustafa akan mencalonkan diri menjadi Bupati Lampung Tengah dan saksi pernah diminta menjadi relawan dan disuruh untuk menjadi Ketua Garda Pemuda Nasdem Kabupaten Pringsewu. Saksi juga kenal dengan Taufik Rahman senior Saksi waktu kuliah di UNILA tahun 1997, dimana Taufik Rahman merupakan assisten Dosen di UNILA, saat ini sebagai PNS Binamarga yang menjabat sebagai Kepala Dinas Binamarga Lampung Tengah. Saksi juga kenal dengan Rusmaladi alias NCUS PNS Binamarga, anak buah Taufik Rahman Kepala Dinas Binamarga Lampung Tengah. Saksi kenal dengan PNS Rosmaladi alias NCUS pada tahun 2017 di GIANT Antasari, yang adalah anak buah dari PNS Taufik Rahman Dinas Binamarga Kabupaten Lampung Tengah;
- Pada sekitar tahun 2017 setelah Mustafa menjadi Bupati Lampung Tengah, Saksi teringat perintah Mustafa untuk menemui Taufik Rahman mantan Assisten Dosen di UNILA tahun 1997 yang saat ini menjadi Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Lampung Tengah, Saksi bertemu dengan Taufik Rahman sendirian di HOTEL ARNES di Bandar Lampung. Taufik Rahman meminta Saksi untuk mencari Pengusaha atau rekanan yang mau mengerjakan proyek jalan beton di Lampung Tengah. Calon rekanan yang akan mengerjakan proyek di Lampung tengah harus memberikan setoran lebih dahulu sebagai commetmen fee kepada Taufik Rahman sebagai Kepala Dinas Binamarga, melalui anak buahnya yang bernama Rusmaladi alias NCUS;
- Pada bulan Agustus 2017 Saksi mendatangi PT Sorento Nusantara dan bertemu dengan Tafip Agus Suyono Manajer dan bercerita bahwa di Lampung Tengah ada proyek pengecoran jalan beton, jika tertarik maka Saksi bisa mempertemukan dengan Taufik Rahman selaku Kepala Dinasnya dan MUSTAFA Bupati Lampung tengah. Tafip Agus Suyono tertarik dan kemudian datang Budi Winarto alias Awi selaku Direktur PT Sorento Nusantara ikut bergabung dan berbicara dengan Saksi. Saksi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan proyek pembuatan jalan beton, harus setor uang dimuka sebagai commitment fee sebesar 20%. PT Sorento Nusantara melalui Direkturnya Budi Winarto alias Awi bersedia memberikan uang setoran dimuka (sebelum mendapatkan proyek) dengan harapan akan diberi proyek;
- Sejak bulan Agustus 2017 PT Sorento Nusantara atas perintah Direkturnya Budi Winarto alias Awi kepada Manager Sdr. Tafip Agus Suyono untuk memberikan setoran uang dimuka/commitment fee kepada Bupati Mustafa melalui Kepala Dinasnya Taufik Rahman. Taufik Rahman memerintahkan Rosmaladi alias NCUS untuk menerima uang setoran dari Saksi atau Kasir PT Sorento Nusantara Muhamad Yusuf. Total uang yang telah disetorkan oleh PT Sorento Nusantara kepada Mustafa melalui anak buahnya sebesar Rp5 Milyar. Setoran setoran PT Sorento Nusantara sampai berjumlah Rp5 Milyar diterima oleh:
a. Penyerahan pertama pada bulan Agustus 2017 sebesar Rp1 Milyar diterima oleh Saksi, yang menyerahkan Muhamad Yusuf Kasir PT Sorento.
b. Penyerahan kedua pada bulan Agustus 2017 sebesar Rp500 juta diteriama oleh Saksi, yang menyerahkan Muhamad Yusuf Kasir PT Sorento.
c. Penyerahan ketiga pada bulan September 2017 sebesar Rp1 Milyar diterima oleh Saksi, yang menyerahkan Muhamad Yusuf Kasir PT Sorento.
d. Penyerahan keempat pada bulan September 2017 sebesar Rp500 Juta diterima oleh Saksi, yang menyerahkan Muhamad Yusuf Kasir PT Sorento.
e. Penyerahan kelima pada bulan Oktober 2017 sebesar Rp500 Juta diterima oleh Saksi, yang menyerahkan Muhammad Yusuf Kasir PT Sorento.
f. Penyerahan keenam pada bulan Oktober 2017 sebesar Rp200 Juta diterima oleh Saksi, yang menyerahkan Muhamad Yusuf Kasir PT Sorento.
g. Penyerahan ketujuh, diterima oleh Rusmaladi alias NCUS.
h. Penyerahan kedelapan, diterima oleh Rusmaladi alias NCUS.
Meskipun penyerahan ketujuh dan kedelapan bukan Saksi yang menerima, melainkan diterima langsung oleh Rusmaladi alias NCUS, namun jumalah keseluruhannya adalah Rp5 Milyar, Saksi mengetahui karena pengeluaran pada PT Sorento Nusantara tercatat oleh Kasir secara detail dan diakui oleh Rusmaladi alias NCUS;
- Pada sekitar bulan November 2017 Budi Winarto alias Awi Direktur PT Sorento Nusantara ingin bertemu MUSTAFA secara langsung, Saksi kemudian menghubungi Taufik Rahman dan menyampaikan keinginannya. Taufik Rahman kemudian memberitahukan bahwa pertemuan antara Budi Winarto dengan Mustafa bisa dilaksanakan di Jakarta. Saksi menginformasikan kepada Budi Winarto bahwa pertemuan akan diselenggarakan di Jakarta. Pada hari Jum’at sore Saksi kemudian ke Jakarta;
- Pertemuan antara Budi Winarto alias Awi dengan Mustafa dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta. Yang hadir pada pertemuan saat itu adalah: BUDI WINARTO alias AWI Sebagai Direktur PT. SORENTO dan MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah, TAUFIK RAHMAN sebagai Kepala Dinas Binamarga Pemkab Lampung Tengah, Saksi, Sdr. GEOVANI , Sdr. INDRA AIRLANGGA dan AHMAD SAIFUDIN. Pada saat pertemuan berlangsung, BUDI WINARTO alias AWI dengan MUSTAFA berada pada meja sendiri, sedangkan Taufik Rahman, Saksi, Geofani, Ahmad Saefudin pada meja lain. Setelah mereka bertemu kemudian MUSTAFA berkata: ”Bahwa urusan ini (maksudnya Paket Pekerjaan yang akan dikerjakan PT Sorento), komunikasinya dengan Mas TAUFIK RAHMAN , dari Pihak Sorento oleh orangnya KO AWI“, selanjutnya BUDI WINARTO ALIAS AWI berkata: “Untuk Komunikasi masalah ini dengan TAFIP AGUS SUYONO (maksudnya manager PT Sorento Nusantara) , Saksi menjawab: Siap. Selanjutnya Budi Winarto bertukar nomor HP dengan TAUFIK RAHMAN;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyangkal bahwa Soni adalah orangnya Terdakwa;
5. Primadiartha Ramadheni alias RAMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah PNS Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang, pada tahun 2017 menduduki Jabatan Kasi Perencanaan pada Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah;
- Bahwa Saksi kenal dengan MUSTAFA adalah Bupati Lampung Tengah periode 2016 s.d. 2021, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah;
- Saksi sebatas mengetahui H. ACHMAD JUNAIDI SUNARDI, S.H. Sebagai ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang berasal dari Partai Golkar;
- Saksi sebatas mengetahui ZAINUDDIN, S.E. Sebagai anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerinda;
- Saksi kenal dengan SIMON SUSILO pada tahun 2017 Direktur PT BUANA PERMAI JAYA yang berlokasi di Bandar Lampung. Pada tahun 2017 SIMON SUSILO mendapatkan Proyek peningkatan Jalan sampai dengan Rigit Ruas Punggur – Majapahit dengan Nilai pekerjaan Rp26 Milyar dan Saksi menjadi PPK nya (Pejabat Pembuat Komitmen). TAUFIK RAHMAN juga mengetahui bahwa PT BUANA PERMAI JAYA adalah perusahaan groupnya SIMON SUSILO;
- Saksi kenal dengan TAUFIK RAHMAN sejak tahun 2014 sebagai Kabid di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan sejak tahun 2017 diangkat menjadi Kepala Dinas Bina Marga oleh Bupati Lampung Tengah MUSTAFA. Taufik Rahman adalah atasan Saksi pada Dinas Bina Marga;
- Sebagai Kasi Perencanaan Wilayah Tengah tugasnya adalah : Membuat perencanaan pembangunan jalan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah;
- Saksi mengetahui bahwa pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berencana mengajukan Pinjaman kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp300 Milyar untuk mendanai pekerjaan jalan dan jembatan. Ketertarikan Pemkab Lampung Tengah untuk mengajukan Pinjaman dari PT SMI atas promosi dari PT SMI yang diadakan Workshop PT SMI di Ruang Pertemuan BWJ Komplek Rumah Dinas Bupati. Karena dokumen MOU antara PT SMI dengan Pemkab Lampung Tengah belum lengkap, dimana persetujuan Bupati Lampung Tengah dan Persetujuan Ketua DPRD Lampung Tengah belum ada, sehingga pinjaman tersebut gagal dan tidak jadi. Pimpinan DPRD yang tidak mau menandatangani MOU adalah H. ACHMAD JUNAIDI SUNARDI , S.H., RIAGUS RIA, S.E. dan J. NATALIS SINAGA , S.E;
- Pada sekitar akhir bulan Juli atau awal Agustus 2017, saat Saksi di Kantor ditilpon oleh Sdr. AAN RIYANTO, isi pembicaraan adalah: Bahwa TAUFIK RAHMAN Kepala Dinas Bina Marga sedang perlu UANG/DANA karena sedang ada kebutuhan. Saksi diminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp300 Juta, Saksi menjawab akan mengusahakan. Yang dihubungi oleh AAN RIYANTO untuk menyiapkan UANG/DANA selain Saksi adalah Sdr. HERI PNS yang berdinas di Bina Marga Lampung Tengah;
- Pada 2 (dua) hari kemudian, Sdr. AAN RIYANTO kembali menghubungi Saksi melalui WA, menanyakan apakah UANG/DANA sudah ada? Saksi menjawab sudah ada. Kemudian Saksi disuruh mengantar uang secara tunai tersebut ke Jakarta di Hotel VERANDA JL. KYAI MAJA Kebayoran Baru, besok Pagi. Saksi disuruh menghubungi PNS HERI dan PNS SANCA untuk berangkat bersama ke Jakarta;
- Pada besok harinya Saksi, PNS HERI, PNS SANCA berangkat ke Jakarta dengan naik pesawat bersama untuk menyerahkan uang secara tunai kepada AAN RIYANTO sebesar Rp300 juta masing-masing. Setelah sampai di Jakarta di Hotel VERANDA, Saksi bertemu dengan ANDRI KADARISMAN di Loby. Selanjutnya Saksi dan PNS HERI kemudian ditilpon diperintah untuk menuju kamarnya AAN RIYANTO di HOTEL VERANDA. Setelah bertemu AAN RIYANTO, Saksi kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp300 juta yang Saksi bungkus dalam kantong plastik warna hitam kepada AAN RIYANTO. Saksi berkata kepada AAN RIYANTO: “AAN, ini bukan uang saya sendiri, ada uang orang lain juga“, dijawab oleh AAN: “Ya, saya mengerti“, kemudian AAN menghitung uang dari Saksi. Setelah Saksi menyerahkan uang dan selesai dihitung oleh AAN, giliran HERI menyerahkan UANG kepada AAN. Saksi melihat Uang dari HERI dihitung oleh AAN RIYANTO. Setelah Saksi dan Heri selesai menyerahkan uang, Saksi dan Heri kemudian keluar kamar AAN RIYANTO dan menuju ke kamar ANDRI KADARISMAN. Selanjutnya PNS SANCA dipanggil ke kamar AAN RIYANTO dengan membawa Tas Ransel. Setelah PNS SANCA selesai urusan dengan AAN RIYATO kemudian keluar dari kamar AAN RIYANTO, kembali bergabung dengan Saksi di Kamar ANDRI KADARISMAN. Setelah istirahat selama 2 (dua) jam, kemudian Saksi, SANCA, HERI dan ANDRI KADARISMAN berempat memutuskan pulang ke Bandar Lampung;
- Tujuan Saksi memberikan uang sejumlah Rp300 Juta kepada TAUFIK RAHMAN Selaku Kepala Dinas yang diserahkan melalui AAN RIYANTO adalah untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada tahun 2018. Karena Kepala Dinas Bina Marga yaitu TAUFIK RAHMAN pernah mengeluarkan kebijaksanaan akan mensejahterakan stafnya dengan memberi jatah proyek pekerjaan yang ada di Dinas Bina Marga TA 2018;
- Bahwa Uang Saksi yang Saksi serahkan kepada TAUFIK RAHMAN sebesar Rp300 Juta adalah uang tabungan Saksi dan Tabungan istri Saksi sendiri;
- Sepengetahuan Saksi, ternyata yang menyerahkan uang/dana masing – masing sejumlah Rp300 Juta adalah sebagai berikut: PNS HERI, PNS SANCA, PNS IRSAL, PNS HASNIL, PNS HERU DAN SAKSI (PNS RAMA) semuanya berasal dari Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan ditambah PNS IRHAM Sekretaris Cipta Karya Lampung Tengah;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
6. Rusmaladi alias NCUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah PNS pada Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan Jabatan Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah, sejak tahun 2017. Sebelumnya Staf Dinas Perumahan dan Pemukiman dari Tahun 2010 s.d. tahun 2017;
- Saksi kenal dengan Taufik Rahman adalah Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah, pimpinan Saksi dimana Saksi sebagai Kasi Pemeliharaan;
- Saksi mengetahui bahwa pada Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah pada tahun 2017, sejak Bupati Lampung Tengah dipimpin oleh MUSTAFA diadakan pengumpulan dana taktis yang berasal dari rekanan/ calon rekanan yang akan mengerjakan proyek proyek yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. Pengumpulan dana tersebut adalah atas kemauan dari MUSTAFA yang saat itu menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah;
- Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga telah memerintahkan anggota PNS pada Dinas Bina Marga untuk mengumpulkan sejumlah dana yang berasal dari rekanan/calon rekanan yang akan mengerjakan proyek proyek TA 2018 atau sudah/sedang mengerjakan proyek Pada TA 2017 dari Dinas Bina Marga. Yang diperintah oleh Taufik Rahman adalah sebagai berikut:
a. RUSMALADI (Saksi sendiri).
b. INDRA ERLANGGA.
c. AAN RIYANTO.
d. SUPRANOWO.
e. ANDRI KADARISMAN.
Mereka semua diharuskan mengumpulkan dana/uang dari para rekanan dan calon rekanan yang akan mengerjakan proyek proyek pekerjaan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Taufik Rahman pernah juga bertanya kepada INDRA ERLANGGA: “bahwa laporan keuangan dana Taktis yang berasal dari rekanan sudah siap atau belum? karena BOS sudah menanyakan“. Pengertian BOS adalah MUSTAFA Bupati Lampung Tengah;
- Saksi mendapat tugas dari Taufik Rahman untuk menerima, menyimpan dan menyerahkan kepada anggota DPRD, Ajudan/Spri Bupati, Tim Sukses, Saudara Bupati atau orang orang tertentu atas perintah Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah;
- Saksi pada saat menerima dana dari rekanan harus melapor kepada INDRA ERLANGGA untuk dicatat sebagai penerimaan, demikian juga pada saat menyerahkan kepada orang tertentu atas perintah Taufik Rahman juga harus dicatat oleh Indra Erlangga;
- Sejak bulan Agustus 2017 Saksi telah menerima setoran uang dari para rekanan dengan perincian global sebagai berikut:
1. Menerima uang dari PT PURNA ARENA YUDA (Pemilik PT SIMON SUSILO) secara bertahap sejak bulan November 2017 sampai dengan tanggal 12 Februari 2018, yang diserahkan oleh Agus Purwanto selaku Direktur PT PURNA ARENA YUDHA dan diterima oleh Rusmaladi (saksi) sejumlah Rp9 Milyar;
2. Menerima uang dari PT SORENTO NUSANTARA (Pemilik PT BUDI WINARTO) secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018, yang diserahkan oleh Tafip Agus Suyono selaku Direktur PT Sorento Nusantara dan dibayarkan oleh Kasir Muhammad Yusuf, diterima oleh RUSMALADI (Saksi) sejumlah Rp5 Milyar;
3. Menerima uang dari BAHTIAR Kontraktor Padang Ratu Lampung sekitar bulan November 2017 atau Desember 2017, yang diserahkan oleh Bahtiar di Daerah Way Dadi Bandar Lampung, diterima oleh RUSMALADI (Saksi) sejumlah Rp700 Juta;
4. Menerima uang dari IDRUS BUMI NABUNG sekitar bulan November atau Desember 2017, yang diserahkan oleh utusannya di rumah Saksi di Way Dadi dan diterima oleh RUSMALADI (Saksi) sejumlah Rp1 Milyar;
5. Menerima uang dari IMAM PUBIAN (kontraktor) sekitar bulan November 2017 atau Desember 2017, yang diserahkan oleh Imam Pubian di Rumah makan Burat daerah Way Dadi Lampung dan diterima RUSMALADI (Saksi) sejumlah Rp100 Juta;
6. Menerima uang dari ABDULLAH (Wartawan) sekitar bulan November 2017 atau Desember 2017, yang diserahkan oleh Abdulah di Jl. Dekat Kantor Pemda Lampung Tengah Gunung Sugih dan diterima RUSMALADI (Saksi) sejumlah Rp350 Juta;
7. Menerima uang dari ADEK OLENG (kontraktor) pada bulan Januari 2018, yang diserahkan oleh Adek Oleng di daerah Gunung Sugih dan diterima RUSMALADI (Saksi) sejumlah Rp100 Juta;
8. Menerima uang dari H. MISTI (kontraktor) pada bulan Januari 2018, yang diserahkan oleh H. Misti di daerah Gunung Sugih dan diterima RUSMALADI (Saksi) sejumlah Rp200 Juta;
9. Menerima uang dari GROUP BATI pada Bulan November 2017, yang diserahkan oleh orang suruhan Group Bati di daerah Pahoman Bandar Lampung dan diterima RUSMALADI (Saksi) sejumlah Rp2,1 Milyar;
10. Menerima uang dari MEDI RIVAN pada bulan Oktober 2017 sampai dengan Desember 2017, yang diserahkan oleh MEDI RIVAN di belakang Vila Citra Bandar Lampung dan diterima RUSMALADI (Saksi) sejumlah Rp2 Milyar;
Jumlah penerimaan yang diterima melalui Saksi adalah Rp20,55 Milyar dan semuanya Saksi laporkan kepada INDRA ERLANGGA untuk dicatat dan diketahui oleh Taufik Rahman;
- Sementara penggunaan uang-uang yang terkumpul pada bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Februari 2018 tersebut atas perintah TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga adalah untuk diserahkan kepada:
1. Diserahkan kepada GEOVANI (Malahayati) sejumlah Rp2,4 Milyar di Komplek Malahayati Bandar Lampung dan yang menyerahkan RUSMALADI;
2. Diserahkan kepada GEOVANI (Obet) sejumlah Rp2 Milyar dirumah Saksi di daerah Way Dadi Bandar Lampung dan yang menyerahkan RUSMALADI;
3. Diserahkan kepada GEOVANI sejumlah Rp1,5 Milyar di depan Alfamart Komplek Perumahan Gunung Madu Bandar Lampung dan yang menyerahkan RUSMALADI;
4. Diserahkan kepada ERWIN sejumlah Rp1 Milyar di Perumahan Indah sejahtera Bandar Lampung dan yang menyerahkan RUSMALADI;
5. Diserahkan kepada RESES NATALIS sejumlah Rp2 Milyar di perempatan Adijaya Bandar Lampung dan yang menyerahkan RUSMALADI;
6. Diserahkan kepada SUGIRI PDIP (SMI) sejumlah Rp1,5 Miliar di depan Toserba Surya Bandar Lampung dan yang menyerahkan RUSMALADI;
7. Diserahkan kepada ZAINUDIN VIA ANDRI sejumlah Rp1,5 Milyar di kota Metro di Rumah Andri Kadarisman dan yang menyerahkan RUSMALADI’
8. Diserahkan kepada RESES ATUBUN sejumlah Rp2 Milyar di tempat Cuci Mobil di samping Cave Nudi Bandar Lampung, yang menerima langsung ERWIN MURSALIN yang menyerahkan RUSMALADI. Penggunaannya untuk anggota DPRD ATUBUN alias BUNAYA sekaligus kakak kandung dari MUSTAFA;
9. Diserahkan kepada ERWIN (bulanan Win) sejumlah Rp240 Juta di Candra Mart Kedamaian Bandar Lampung dan yang menyerahkan RUSMALADI. Penggunaanya untuk Polres dan Kejari;
10. Diserahkan kepada DARIUS (Temannya MUSTAFA) pada Bulan Januari 2018 sejumlah Rp2,5 Milyar di rumah Saksi, sebelumnya Darius terlebih dahulu menelpon Saksi dan meminta dicatat sebagai “Muslimat NU” serta yang mengambil sopirnya Darius dan yang menyerahkan RUSMALADI;
11. Diserahkan kepada DARIUS sejumlah Rp1,5 Milyar pada tanggal 2 Februari 2017 di Rumah Saksi diterima oleh sopir/orang suruhan Darius dan yang menyerahkan adalah RUSMALADI;
Jumlah Pengeluaran seluruhnya adalah Rp18.140.000.000,00 (delapan belas Milyar seratus empat puluh juta rupiah);
- Bahwa semua penerimaan yang Saksi terima, Saksi laporkan kepada TAUFIK RAHMAN dan INDRA ERLANGGA untuk dicatat pada file Lap Top milik INDRA ERLANGGA. Selain Saksi yang bertugas menerima uang dari rekanan, rekan-rekan Saksi juga ikut menerima uang dari rekanan untuk dilaorkan kepada TAUFIK RAHMAN dan dicatat oleh INDRA ERLANGGA, yang ikut menerima dan mengumpulkan uang proyek adalah: ANDRI KADARISMAN, AAN RIYANTO, SUPRANOWO dan INDRA ERLANGGA. Pada catatan laporan yang tercantum file Lap Top INDRA ERLANGGA, jumlah penerimaan keseluruhan adalah Rp52.060.000.000,00 (lima puluh dua milyar enam puluh juta rupiah). Pencatatan pada file tersebut dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu yang berasal dari calon rekanan lepas (perorangan) sejumlah Rp35.045.000.000,00 (tiga puluh lima milyar empat puluh lima juta rupiah) dan dari calon rekanan dalam Group (biasanya satu daerah asal, sehingga Saksi gampang mengingat orang-orang tersebut), sejumlah Rp17.015.000.000,00 (tujuh belas milyar lima belas juta rupiah). Sementara pengeluaran uang atau penggunaannya adalah atas perintah Terdakwa MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah kepada TAUFIK RAHMAN Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Kemudian baru TAUFIK RAHMAN memerintahkan Saksi atau ANDR KADARISMAN, AAN RIYANTO, SUPRANOWO dan INDRA ERLANGGA untuk menyerahkan kepada orang yang ditunjuk untuk menerima uang oleh MUSTAFA;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapi;
7. Simon Susilo, dibawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah Pemilik (Pemegang Saham Terbesar) PT PURNA ARENA YUDHA periode 2006 s.d. April 2018, sebagai pemilik tugas Saksi adalah:
a. Mengangkat dan memberhentikan Komisaris dan Direktur.
b. Menyediakan permodalan untuk kegiatan operasional perusahaan.
c. Memberi persetujuan dalam rangka pengajuan kredit/pinjaman ke Bank
terkait dengan kegiatan operasional perusahaan:
- PT PURNA ARENA YUDHA bergerak di bidang konstruksi dan mengerjakan beberapa paket kegiatan yang ada di Pemerintahan Propinsi Lampung dan Paket pekerjaan yang bersumber dari APBN. Struktur Organisasi dari PT PURNA ARENA YUDHA adalah sebagai berikut:
a. Komisaris: FRANGKI WIJAYA.
b. Direktur: AGUS PURWANTO.
- PT PURNA ARENA YUDHA berkantor di Jalan Ratu dibalau 210 (dahulu bernama Jalan HAYAM WURUK 210) dan tidak memiliki Kantor Cabang, namun memiliki Ashpalt Mixing Plant (AMP) di Kecamatan Tanjung Ratu, Lampung Tengah, serta menyediakan kebutuhan-kebutuhan aspal bagi para kontraktor;
- Saksi kenal dengan MUSTAFA sebagai Mantan Bupati Lampung Tengah dan juga pernah mencalonkan Gubernur Lampung, sebelumnya hanya mengetahui lewat media massa. Pada tahun 2016 saat pembukaan Hotel Sherathon Bandar Lampung pernah bertemu langsung sekali. Saat MUSTAFA menjadi Bupati Lampung Tengah tidak pernah bertemu;
- Saksi kenal dengan TAUFIK RAHMAN sebagai Kepala Dinas PU Lampung Tengah pada tahun 2017 di Rumah Makan Sate UTAMI yang beralamat di Way Halim, Bandar Lampung. Awalnya Saksi diberitahu oleh AGUS PURWANTO (Direktur PT PURNA ARENA YUDHA) bahwa MUSTAFA Bupati Lampung Tengah ingin bertemu dengan Saksi. Saksi berangkat ke Rumah makan Sate Utami, ternyata Bupati MUSTAFA tidak ada, yang ada hanya TAUFIK RAHMAN sebagai Kepala Dinas PU Lampung Tengah dan Sdr. RUSMALADI alias ENCUS PNS Dinas PU. Saksi bertanya kepada TAUFIK RAHMAN: “Mana Bupati nya?” dan dijawab oleh TAUFIK RAHMAN: “Bupati sedang ada Urusan“ saat itu Saksi sangat kesal dan merasa dibohongi. Tak lama kemudian Saksi pamit untuk pulang mendahului, karena Saksi membawa mobil tersendiri dan AGUS PURWANTO mengendarai mobil sendiri;
- Sebulan kemudian AGUS PURWANTO memberitahu kepada Saksi bahwa hasil pertemuannya dengan TAUFIK RAHMAN adalah: TAUFIK RAHMAN sedang membutuhkan uang sekitar 5 Milyar dan uang tersebut nanti akan diganti dengan proyek pekerjaan. Saat itu Saksi menyampaikan kepada AGUS PURWANTO selaku Direktur PT PURNA ARENA YUDHA, bahwa jika hal itu nantinya dapat menguntungkan perusahaan, dan pasti mendapatkan pekerjaan Saksi mempersilahkan Agus Purwanto untuk menindak lanjuti permintaan TAUFIK RAHMAN;
- Saksi tidak mengetahui cara detailnya Agus Purwanto menyerahkan uang kepada TAUFIK RAHMAN, namun yang jelas secara bertahap;
- Pada saat persidangan perkara MUSTAFA yang lalu, Saksi mendengarkan bahwa AGUS PURWANTO menyerahkan uang kepada TAUFIK RAHMAN sejumlah Rp7,5 Milyar, namun saat Saksi membaca berita di media massa bahwa uang yang diserahkan Agus Purwanto secara bertahap kepada TAUFIK RAHMAN melalui RUSMALADI alias ENCUS ternyata berjumlah Rp9 Milyar. Saksi kemudian bertanya kepada AGUS PURWANTO dan ternyata benar berjumlah Rp9 Milyar yang diserahkan kepada TAUFIK RAHMAN melalui RUSMALADI alias ENCUS;
- Bahwa uang yang AGUS PURWANTO serahkan kepada TAUFIK RAHMAN melalui ROSMALADI alias NCUS hingga mencapai Rp9 Milyar adalah milik Perusahaan PT PURNA ARENA YUDHA;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan;
8. Agus Purwanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah Direktur PT PURNA ARENA YUDHA sejak tahun 1996 dan bertugas menjalankan operasional perusahaan dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Struktur organisasi PT PURNA ARENA YUDHA adalah sebagai berikut:
a. Pemilik Saham: SIMON SUSILO.
b. Komisaris: FRANGKI WIJAYA.
c. Direktur: AGUS PURWANTO (Saksi sendiri).
- Saksi kenal dengan SIMON SUSILO sudah lama, berawal dari Saksi kerja di PT. Sonokeling tahun 1990, yang mana PT Sonokeling adalah milik Surya Darma (alm) kakak dari SIMON SUSILO. Selanjutnya Saksi bergabung dengan PT PURNA ARENA YUDHA milik SIMON SUSILO;
- Saksi kenal dengan TAUFIK RAHMAN Kepala Dinas PU Pemkab Lampung Tengah dan pernah mengadakan pertemuan 2 (dua) kali pada tahun 2017. Pertemuan pertama pada bulan Oktober 2017, berawal dari seseorang yang menilpon Saksi dengan mengatakan bahwa: Dari Pemkab Lampung Tengah ingin bertemu Simon Susilo, di Rumah Makan Sate Utami Way Halim. Saksi mengira bahwa yang ingin bertemu adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa. Selanjutnya Saksi memberitahukan kepada Simon Susilo bahwa Mustafa ingin bertemu, dan Simon Susilo menyetujui. Saksi dan Simon Susilo kemudian menuju ke Rumah Makan Sate Utami di Way Halim dengan kendaraan masing masing;
- Setelah sampai di rumah Makan Sate Utami sekira malam hari sekitar Maghrib, disana bertemu dengan TAUFIK RAHMAN Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah. Simon Susilo menanyakan: “Mana Bupati ?” Saksi Jawab: “Waduh, tidak tahu Pak, tadi saya pikir akan ada Bupati“, Nampak Simon Susilo kecewa, kemudian Saksi kenalkan dengan TAUFIK RAHMAN. Setelah Simon Susilo berkenalan dengan Taufik Rahman, kemudian pulang menggunakan mobil sendiri, sementara Saksi masih lanjutkan pembicaraan;
- Taufik Rahman memberitahukan bahwa pada tahun 2018 akan ada proyek pekerjaan pembetonan jalan di Pemkab Lampung Tengah yang dananya sekitar Rp300 Milyar berasal dari Pinjaman PT SMI. Taufik Rahman kemudian menawarkan menjadi salah satu pelaksana pada proyek tersebut. Untuk bisa mendapatkan proyek tersebut Saksi diminta sejumlah uang dimuka dan diberikan kepada Taufik Rahman untuk pengurusan segala sesuatu. Saksi akan melaporkan dahulu kepada Simon Susilo sebagai Pemilik Perusahaan. Saksi juga diperkenalkan dengan RUSMALADI alias NCUS PNS Dinas Bina Marga, anak buah Taufik Rahman dan bertukar nomor handphone, setelah itu Saksi pamit pulang;
- Pertemuan kedua dengan TAUFIK RAHMAN, masih pada bulan Oktober 2017, yaitu setelah seminggu dari pertemuan pertama di Rumah Makan Sate Utami. Kronologisnya Saksi ditelwpon oleh RUSMALADI agar menemuinya di Hotel ARNES Bandar Lampung. Saksi kemudian pergi ke Hotel Arnes dan tiba di Lobby Hotel sekitar Pukul 20.00 WIB menemui RUSMALADI, kemudian datang juga TAUFIK RAHMAN. Taufik Rahman Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan Rusmaladi anak buahnya, meyakinkan kepada Saksi bahwa Proyek pembangunan Jalan di Lampung Tengah tersebut pasti ada, dan Saksi diminta Uang dimuka/ konstribusinya sebesar Rp5 Milyar. Saksi belum bisa memutuskan karena semua tergantung Simon Susilo selaku Pemilik Perusahaan. Saksi tetap diminta untuk menyetor uang konstribusi terlebih dahulu;
- Saksi memberitahukan kepada Simon Susilo bahwa Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah meminta uang terlebih dahulu sebesar Rp5 milyar baru diberikan proyek pekerjaan. Simon Susilo mengatakan jika proyek tersebut pasti, aman dan menguntungkan perusahaan agar Saksi menindak lanjuti permintaan Taufik Rahman. Atas persetujuan dari Pemilik Perusahaan, kemudian Saksi menyerahkan uang kepada Taufik Rahman melalui anak buahnya Rusmali alias ENCUS sejumlah Rp9 Milyar yang Saksi berikan secara bertahap sebanyak 4 (empat) kali, antara lain sebagai berikut:
a. Penyerahan pertama pada bulan November 2017 sebanyak Rp2 Milyar
diterima oleh Rusmaladi, tempat penyerahannya dipinggir jalan Perumahan Korpri Bandar Lampung.
b. Penyerahan kedua pada bulan Desember 2017 sebanyak Rp3 Milyar
diterima oleh Rusmaladi, tempat penyerahannya dipinggir jalan Perumahan Korpri Bandar Lampung.
c. Penyerahan ketiga pada bulan Januari 2018 sebanyak Rp2,5 Milyar diterima oleh Rusmaladi, tempat penyerahannya dipinggir jalan Perumahan Korpri Bandar Lampung.
d. Penyerahan keempat pada bulan Februari 2018 sebanyak Rp1,5 Milyar diterima oleh Rusmaladi, tempat penyerahannya dipinggir jalan Perumahan Korpri Bandar Lampung.
Total Jumlah Uang yang Saksi serahkan dari PT Purna Arena Yudha kepada Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah melalui Rusmaladi sebesar Rp9 Milyar diperuntukkan sebagai uang muka/konstribusi agar menerima proyek pekerjaan pembangunan jalan pada Pemkab Lampung Tengah;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menyanggah;
9. Andri Kadarisman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah PNS pada Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan Jabatan Kepala Bidang Wilayah Tengah tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 berdasarkan SK Bupati Lampung Tengah;
- Bahwa Tugas Pokok Saksi sebagai Kabid Wilayah Tengah adalah:
a. Melaksanakan survey dan perencanaan teknis Wilayah di Tengah.
b. Melaksanakan pembangunan peningkatan jalan dan jembatan di Wilayah Tengah.
c. Melaksanakan pemeliharaan jalan/jembatan di wilayah Tengah.
Semua pekerjaan itu, Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah yaitu Taufik Rahman;
- Bahwa Saksi juga sebagai Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2017 berdasarkan SK Bupati Nomor: 240/KPTS/Setda.II.07/2017 tanggal 04 Mei 2017;
- Bahwa Pemda Lampung Tengah pada tahun 2017 bermaksud meminjam uang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di Jakarta sebesar Rp300 Milyar, dana tersebut rencananya akan diperuntukkan pembangunan jalan dan Jembatan yang ada di Lampung Tengah. Yang mengajukan adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Lampung Tengah. Peminjaman terhadap PT SMI harus ada persetujuan dari DPRD dan Bupati Lampung Tengah. Dana Peminjaman tersebut juga harus masuk dalam RAPBD tahun 2018 Pemkab Lampung Tengah;
- Bahwa untuk merealisir pengajuan peminjaman terhadap PT SMI tersebut dan sekaligus tercantum didalam APBD Pemkab Lampung Tengah TA 2018, harus mendapat persetujuan dari Fraksi-Fraksi yang duduk di DPRD Lampung Tengah. Dinas Bina Marga Lampung Tengah mendapat perintah dari Bupati Mustafa melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga untuk memberikan uang kepada Fraksi-Fraksi di DPRD agar persetujuan APBD TA 2018 Pemkab Lampung Tengah terwujud. Setelah RAPBD disetujui menjadi APBD TA 2018, persyaratan pengajuan peminjaman kepada PT SMI juga harus dilengkapi dengan persetujuan para pimpinan DPRD Lampung Tengah dan Bupati Lampung Tengah. Saat persyaratan persetujuan para pimpinan Fraksi diajukan, ternyata para pimpinan fraksi meminta lagi sejumlah dana yang cukup besar, sehingga Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga belum mampu untuk memenuhi keseluruhan permintaan mereka. Akhirnya persetujuan dari DPRD tidak ada, padahal pihak PT SMI sudah memberikan waktu lagi untuk memenuhi syarat dimaksud. Karena persyaratan persetujuan dari DPRD tidak ada maka peminjaman kepada PT SMI gagal;
- Bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang tidak bersedia menanda tangani persetujuan peminjaman dana dari PT SMI sebesar Rp300 Milyar adalah: H. AHMAD JUNAIDI SUNARDI, S.H., RIAGUS RIA, S.E. dan J. NATALIS SINAGA, S.E.;
- Bahwa Saksi mengetahui ada permintaan dari NATALIS SINAGA Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI P yang meminta uang sebesar Rp2,5 Milyar agar yang bersangkutan mau tanda tangan surat persetujuan. Kamis tanggal 9 Februari 2018 Saksi kerumahnya agar Natalis mau tanda tangan, namun tetap meminta uang sejumlah Rp2,5 Milyar. Saat itu Saksi menawarkan uang sejumlah Rp500 juta agar diterima dan mau menandatangani, namun tawaran Saksi ditolak;
- Pada tanggal 12 Februari 2018 TAUFIK RAHMAN, Saksi (ANDRI KADARISMAN), AAN Riyanto, INDRA ERLANGGA, EKO PRANYOTO dan KARTUBI pergi ke Jakarta dalam rangka penandatanganan MOU dengan PT SMI agar mendapat pinjaman. Saksi dan kawan kawan menginap di Hotel Grand Sahid Jalan Jendral Sudirman Jakarta Pusat. Meskipun belum ada surat persetujuan dari Para Anggota DPRD Lampung Tengah, hal ini terkait Jadwal Pertemuan dengan pihak PT SMI;
- Pada tanggal 13 Februari 2018 Taufik Rahman memerintahkan kepada Supranowo agar memberikan uang kepada Natalis Sinaga sebesar Rp1 Milyar dan diberikat paket pekerjaan. Pada tanggal 14 Februari 2018 Natalius Sinaga telah menandatangani Surat Persetujuan untuk peminjaman. Yang belum tanda tangan adalah Agus Ria dan H. Achmad Junaidi. Pada malam hari Ria Agus Ria hadir di Hotel Grand Sahid, namun surat persetujuan masih berada di Lampung setelah dimintakan tanda tangan dari Natalis. Yang pada akhirnya Pihak PT SMI membatalkan peminjaman karena salah satu syarat persetujuan DPRD pada saat pertemuan tetap tidak ada;
- Bahwa Saksi (Andri Kadarisman) dan kawan-kawan PNS yaitu: Indra Erlangga, Supranowo alias Nowo, AAN Riyanto, Rusmaladi alias ENCUS pernah mendapat pengarahan dari Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga pada pertengahan 2017, yang pada intinya adalah terkait sumber dana Taktis pada Dinas Bina Marga. Atas perintah dari Bupati Mustafa kepada Taufik Rahman, Dinas Bina Marga harus ada dana taktis untuk mendukung permintaan dari Bupati Mustafa dan untuk diberikan kepada pihak lain atas perintah Bupati Mustafa. Sumber dana taktis adalah berasal dari rekanan (orang atau perusahaan) yang sedang mengerjakan proyek atau calon rekanan yang akan mendapatkan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah pada tahun 2017 dan tahun 2018. Semua pemasukkan dan pengeluaran harus dicatat di dalam Laptop Indra Erlangga dan sewaktu waktu untuk dilaporkan kepada Bupati Mustafa. Jadi Indra Erlangga adalah pencatat dana masuk dan keluar dan melaporkan ke Taufik Rahman. Taufik Rahman melaporkan ke Bupati Mustafa. Semua dana taktis yang diterima pada Dinas Bina Marga dinamakan “IJON”, artinya setor uang terlebih dahulu, baru kemudian diberikan proyek;
- Bahwa Saksi selaku Sekretaris Dinas Bina Marga dan juga selaku anggota Pokja mendapat perintah dari Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga untuk menerima setoran “IJON” dari rekanan anggota DPRD Lampung Tengah dengan commitment FEE 15% dari nilai pekerjaan, khusus rekanan dari DPRD. Saksi meneima setoran IJON dari rekanan DPRD selama TA 2017–2018 adalah sebagai berikut:
1. Pada bulan November 2017 menerima uang sejumlah Rp2 Milyar dari Rusliyanto anggota DPRD Fraksi PDIP, di rumahnya Buyut, Gunung Sugih. Uang tersebut kemudian Saksi serahkan kepada Supranowo alias NOWO di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung.
2. Pada bulan November 2017 menerima uang total sejumlah Rp950 Juta dari Ahmad Rosidi alias Tedi anggota DPRD Fraksi Gerindra, di Halaman masjid Korpri dan dibawah Fly over Antasari. Uang tersebut Saksi serahkan kepada AAN Riyanto.
3. Pada bulan Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp200 Juta dari Nasir anggota DPRD Fraksi PKB di Warung Sate Banyumas Kota Gajah bersama 2 (dua) orang suami istri calon rekanan yang ingin mendapatkan proyek di Dinas Bina Marga.
4. Pada bulan Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp100 Juta dari Syaiful anggota Partai Demokrat di rumah Saksi di Jl. Kerang Kota Metro. Selanjutnya uang tersebut Saksi serahkan kepada Supranowo alias Nowo.
5. Pada bulan Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp500 juta dari Zainudin anggota DPRD Fraksi Gerindra di rumah Saksi di jalan kerang Kota Metro. Selanjutnya uang tersebut Saksi serahkan kepada Supranowo alias Nowo.
6. Pada bulan November 2017 menerima uang sejumlah Rp200 Juta dari Purismono anggota DPRD Fraksi PKS di rumah Saksi di jalan Kerang Kota Metro. Selanjutnya uang tersebut Saksi serahkan kepada Supranowo.
7. Pada bulan Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp600 Juta dari Gofur anggota DPRD Fraksi PKS di rumah Saksi di jalan Kerang Kota Metro. Selanjutnya uang tersebut Saksi serahkan kepada AAN Riyanto.
8. Pada bulan Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp50 Juta dari Iwan (wartawan local) di parkiran masjid Taqwa kota Metro. Selanjutnya Saksi serahkan kepada AAN Riyanto.
9. Pada bulan Desember 2017 Saksi menerima konfirmasi dari FIRDAUS anggota DPRD Fraksi Gerindra, yang intinya menyampaikan: “Saya sudah mengeluarkan uang untuk kegiatan Pak Bupati Mustafa dengan total sekitar Rp400 Juta, minta tolong diakomodir untuk mendapatkan pekerjaan“, sehingga atas pengeluaran FIRDAUS tersebut Saksi masukkan kedalam penerimaan ijon dari calon rekanan meskipun fisik uang tidak Saksi terima;
- Bahwa Saksi selaku Sekretaris yang membidangi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa telah menerima perintah dari Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga agar memenangkan rekanan dalam lelang atau penunjukan langsung pada pekerjaan di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, caranya yaitu Ploting daftar rekapan pekerjaan yang telah disusun oleh Sdr. INDRA ERLANGGA dan Taufik Rahman. Daftar Ploting tersebut diserahkan kepada Panitia Lelang Pengadaan Barang/ Jasa sebagai dasar memenangkan para calon rekanan yang telah menyetor;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapi;
10. AAN RIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah PNS Pada Dinas Bina Marga Pemkab. Lampung Tengah yang menjabat sebagai Kasi Pengujian Mutu pada Dinas Bina Marga pada tahun 2017 dan tahun 2018. Sebagai Kasi Pengujian mutu dibawah pimpinan Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga;
- Bahwa Tugas Pokok Saksi sebagai Kasi Pengendalian Mutu pada Dinas Bina Marga adalah:
1. Melaksanakan tugas Teknis dan Administrasi dalam proses pengembangan, penetapan dan pemenuhan standar mutu sesuai per UU.
2. Memberi petunjuk kepada bawahan dan melaksanakan koordinasi laboratorium jalan dan jembatan dengan permintaan pengujian.
3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan rencana teknis dan program pembinaan teknis pelaksana uji mutu konstruksi.
4. Membimbing bawahan untuk mendapatkan hasil pengujian yang telah dilaksanakan oleh Laboratorium.
5. Memeriksa semua data bangunan jalan dan jembatan yang baru selesai dibangun.
6. Mengecek laporan dan bawahan tentang pengujian tanah bahan dan leger jalan yang telah dilaksanakan oleh Laboratorium.
7. Mengoreksi laporan laporan, kumpulan data dan pemutakhiran data jalan dan jembatan pada seluruh jalan Kabupaten.
8. Mengontrol semua penempatan leger jalan, agar dapat ditempatkan sesuai dengan aturannya.
9. Membuat laporan kepada Kabid Bina Marga dan Pengendalian Teknis Dinas Bina Marga tentang data jalan dan jembatan yang telah selesai dibangun.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Bahwa pada awal September 2017 TAUFIK RAHMAN Kepala Dinas Bina Marga telah mengumpulkan anggotanya, antara lain: INDRA ERLANGGA, SUPRANOWO, ANDRE KADARISMAN, RUSMALADI dan Saksi sendiri (AAN RIYANTO). Taufik Rahman menjelaskan bahwa Pihak Dinas Bina Marga harus mengumpulkan Dana Taktis untuk memenuhi kebutuhan Bupati MUSTAFA dan Orang dalam Lingkungan (Ajudan) Bupati, yaitu ERWIN MURSALIN serta untuk memenuhi permintaan dari pihak lain (anggota DPRD atau anggota Partai) atas perintah dari Bupati Mustafa. Dana Taktis tersebut berasal dari para rekanan yang mengerjakan proyek dari Dinas Bina Marga, maupun yang akan mengerjakan proyek pekerjaan pada tahun 2018. Setoran di awal sebelum adanya lelang disebut “IJON” tersebut dikumpulkan dan dicatat oleh INDRA ERLANGGA. Saksi mendapat perintah dari Taufik Rahman untuk menghubungi rekanan yang akan mendapatkan pekerjaan, serta meminta setoran IJON. Setoran ijon adalah sebesar 20% dari nilai paket pekerjaan dan harus disetorkan terlebih dahulu;
- Bahwa Saksi kemudian mengumpulkan uang setoran dari para rekanan dan melaporkan kepada Indra Erlangga untuk dicatat pada Laptop dan melaporkan kepada Taufik Rahman. Setiap setoran dicatat agar ploting saat lelang pengadaan barang dan Jasa maupun penunjukan langsung orang/perusahaan yang sudah menyetor akan mendapatkan pekerjaannya;
- Bahwa Saksi ditunjukkan oleh JPU file yang dibuat oleh Indra Erlangga berupa:
A. Softfile “INOUT LAP 19 Januari 2018.XLSX, Sheet IN BM SUSUN”
B. Softfile “INOUT LAP 19 Januari 2018.XLSX, Sheet JABAR SUMBER Resume“
Saksi menjawab: bahwa benar file tersebut adalah file yang dibuat oleh Indra Erlangga, yang berisikan pencatatan atas penerimaan sejumlah uang tunai dari calon rekanan yang saksi terima antara bulan September sampai dengan Desember 2017, atas perintah Taufik Rahman;
- Bahwa Saksi telah menerima uang setoran dari para rekanan/fee proyek atas perintah TAUFIK RAHMAN sebagai berikut:
1. Dari rekanan melalui ERWIN MURSALIN alias GANAM uang sebesar Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus ribu rupiah). Namun yang saksi terima hanya Rp800 juta saja, sedangkan yang Rp600 juta dipegang oleh ERWIN MURSALIN.
2. Dari RAMA sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
3. Dari HERI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
4. Dari Sanca sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
5. Dari ZI sejumlah Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
6. Dari RAMA PAK WAN sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
7. Dari DES KDT sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
8. Dari DENI DES KDTN sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
9. Dari PORMAN GS sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
10. Dari EDUN MRHN sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
11. Dari BARDAN sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
12. Dari MACAK sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
13. Dari GROUP YUSARI sejumlah Rp995.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
14. Dari GROUP ASIK sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
15. Dari GROUP EKA sejumlah Rp1.440.000.000,00 (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah), melalui ERWIN MURSALIN. Uang itu saksi hanya terima Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), sedangkan sejumlah Rp840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah), digunakan oleh ERWIN MURSALIN;
- Bahwa uang yang berhasil Saksi kumpulkan sejak bulan September 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp6.115.000.000,00 (enam milyar seratus lima belas juta rupiah);
- Bahwa pencatatan uang keluar yang dibuat oleh INDRA ERLANGGA atas uang yang saksi kumpulkan adalah sebagai berikut:
1. Untuk Setor CIUS Rp4.400.000.000,00 (empat milyar empat ratus juta rupiah). Uang yang saksi serahkan kepada CIUS sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), sedangkan selebihnya Rp3.200.000.000,00 (tiga milyar dua ratus juta rupiah) adalah dari rekan yang lain.
2. Untuk ERWIN MURSALIN alias GANAM Kedaton Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
3. Untuk ERWIN MURSALIN alias GANAM sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
4. Untuk MAIL VIA GANAM sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
5. Untuk MAIL VIA GANAM sejumlah Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah).
6. Untuk GANAM (ASOKA/Kedaton) sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
7. Untuk GANAM Kejaksaan sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
8. Untuk WIN OP BOS Kdtn26/10 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
9. Untuk Operasional Bp. Via Obet Aan sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
10. Untuk Opr. Gio Jakarta (Pindang Panjang) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
11. Untuk Op Bos/MAIL WIN GS sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
12. Untuk OP KAKAM BOS MAIL/WIN GS sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
13. Untuk DANDIM 25, 50 BOS, POLRES 25 MAIL/WIN MINGGU Kdtn, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), diserahkan kepada ERWIN MURSALIN.
14. Untuk OP BOS (WIN/MAIL Kdtn) sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
15. Untuk OP BOS WIN Kdtn sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
16. Untuk AAN TO BP sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). BP artinya “Bapak” MUSTAFA.
17. Untuk BPK (VIA AAN TO RICKI BPKAD) di Bukit Randu sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
18. Untuk REHAB POSKO Bandar Lampung, sejumlah Rp195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah). Sebenarnya uang yang Saksi keluarkan berjumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang Saksi keluarkan secara bertahap 3 (tiga) kali , namun tercatat hanya Rp195 Juta.
19. Untuk BUNES MUSLIMAT LAMSEL VIA AAN sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Saksi serahkan kepada ERWIN MURSALIN.
20. Untuk AC Buat PKOR sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
21. Untuk POLDA SPN (Lewat WIN) sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
22. Untuk WIN (Kdtn) pold sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
23. Untuk Kasat dan Wakasat Brimob + Op. Bp. (ERWIN Kedaton Via AAN) sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), diserahkan kepada ERWIN M.
24. Untuk Bulanan WIN OKTOBER sejumlah Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah), diserahkan kepada ERWIN MURSALIN.
25. Untuk Bulanan WIN NOPEMBER sejumlah Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah), diserahkan kepada ERWIN MURSALIN.
26. Untuk Bulanan WIN DESEMBER sejumlah Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah), deserahkan kepada ERWIN MURSALIN.
27. Untuk Bulanan WIN JANUARI sejumlah Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
28. Untuk Kapolda dan Kapolres Sertijab (WIN) sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), diserahkan kepada ERWIN MURSALIN.
29. Untuk OVERHEAD BM sejumlah Rp183.500.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), diserahkan TAUFIK RAHMAN.
Jumlah TOTAL Pengeluaran dari Saksi adalah sejumlah Rp5.403.500.000,00 (lima milyar empat ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah). Sementara menurut Catatan INDRA ERLANGGA Pengeluaran dari Saksi adalah sebesar Rp8.843.500.000,00 (delapan milyar delapan ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), jadi ada selisih Rp3.440.000.000,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh juta rupiah). Hal ini disebabkan karena pada point 1. Pengeluaran untuk CIUS Sebesar Rp4.400.000.000,00 (empat milyar empat ratus juta rupiah), yang sumbernya langsung dari Saksi hanya Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), sisanya Saksi tidak mengetahui dari mana. Pada point 27, Pengeluaran Bulanan Bulan Januari Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah), uang nya dari rekanan yang diserahkan kepada ERWIN MURSALIN;
- Bahwa masih terdapat pengeluaran bulan September 2017 s.d. Desember 2017 yang Saksi keluarkan atas perintah TAUFIK RAHMAN, namun tidak tercatat oleh File INDRA ERLANGGA, yaitu:
1. Pengeluaran Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembelian mobil Honda CRV Warna putih untuk TAUFIK RAHMAN.
2. Uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) Saksi titipkan kepada SUPRANOWO, yang penggunaannya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk melengkapi pemberian kepada anggota DPRD dan sisanya Rp160.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sudah diamankan oleh penyidik KPK.
3. Pengeluaran untuk Operasional di Jakarta sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), masih tersisa Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), telah diamankan penyidik KPK.
4. Pengeluaran Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), untuk melengkapi pemberian Pengurusan DAK APBD Perubahan TA 2017 melalui INDRA ERLANGGA , atas perintah TAUFIK RAHMAN.
5. Pengeluaran Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), untuk Sdr. IDA melalui suaminya di Jl. Hayam Wuruk Jakarta, untuk Pengurusan Dana Insentif Daerah, atas perintah TAUFIK RAHMAN.
6. Pengeluaran sebesar Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), untuk pengurusan DAK Perubahan TA 2017 kepada Sdr. JARWO di Jakarta, atas perintah TAUFIK RAHMAN.
Dengan demikian jumlah Pengeluaran yang tidak tercatat adalah sejumlah Rp2.315.000.000,00 (dua milyar tiga ratus lima belas juta rupiah);
- Dengan demikian jumlah uang yang Saksi serahkan/keluarkan sebesar Rp7.718.500.000,00 (tujuh milyar tujuh ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah). Defisit tersebut ditanggulangi oleh dana yang dikumpulkan oleh ANDRI KADARISMAN, SUPRANOWO dan ERWIN MURSALIN;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menyanggah;
11. TAUFIK RAHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi kenal dengan MUSTAFA sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, dimana sebelumnya Musthafa menjadi Wakil Bupati Lampung Tengah pada periode sebelumnya. Saksi sudah mengetahui cukup lama sejak kuliah di Unila dan saat MUSTAFA dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah menjadi atasan Saksi;
- Saksi diangkat oleh Bupati Mustafa menjadi Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah pada awal tahun 2017, sehingga sering ikut rapat rapat dinas dengan SKPD Kabupaten Lampung Tengah;
- Tugas Pokok Saksi selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah adalah sebagai berikut:
1. Merencanakan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Bina Marga dalam hal
pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan Jembatan.
2. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Bupati Lampung Tengah.
3. Melaksanakan anggaran Dinas Bina Marga yang ada di APBD Kabupaten Lampung Tengah.
4. Mengawasi seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah;
- Bahwa Saksi selaku Kadis Bina Marga dibantu oleh beberapa pejabat struktural, yaitu:
1. Sekretaris Dinas Bina Marga: Rifky Ariyanto, dibawah sekretaris ada 3
(tiga) Kasubbag: Kepegawaian, Keuangan dan Perencanaan & Pelaporan.
2. Kabid Wilayah Timur: Iswantoro, S.T., M.T., dibawahnya ada 3 (tiga) Kasi Perencanaan, Pembangunan dan Pemeliharaan.
3. Kabid Wilayah Tengah: Andri Kadarisman, dibawahnya ada 3 (tiga) Kasi Perencanaan. Pembangunan dan Pemeliharaan.
4. Kabid Wilayah Barat: Liza Mugi Harjanto, dibawahnya ada 3 (tiga) Kasi
Perencanaan, Pembangunan dan Pemeliharaan.
5. Kabid Bina Teknis: Sukamto, dibawahnya ada 3 (tiga) Kasi: Pengujian,
Pengendalian Teknis dan Jasa Konstruksi.
6. UPTD Wilayah Timur, Tengah, Barat dan Wilayah Kota;
- Bahwa Saksi selaku Kepala Dinas Bina Marga pada bulan Februari 2017 telah dipanggil oleh Terdakwa Musthafa Bupati Lampung Tengah. Setelah Saksi bertemu Terdakwa, Terdakwa bertanya: “Kapan proses lelang proyek-proyek di Dinas Bina Marga?” Saksi menjawab: “Kira-kira Bulan Maret 2017 baru mulai lelang”. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi, yang intinya “Kalau Bina Marga sudah akan lelang maka saya harus memenangkan rekanan yang sudah memberikan uang kepada Terdakwa Musthafa, melalui orang orangnya, yaitu: DARIUS, ERWIN atau GEOVANI ataupun orang Terdakwa Musthafa lainnya”. Caranya adalah jika para rekanan tersebut sudah memberikan uang, biasanya orang-orang Terdakwa akan mengkonfirmasi ke Saksi atau AAN atau INDRA melaporkan bahwa rekanan tertentu sudah memasukkan uang atau menyetorkan uang kepada Terdakwa. Konfirmasi tersebut untuk mencatat agar pemenang lelang adalah mereka yang telah menyetorkan uangnya kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi dan anak buah lainnya yang ditunjuk Panitia lelang akan memenangkan lelang tersebut;
- Pada bulan Maret 2017 Saksi diundang rapat dinas, yang dihadiri oleh Kepala Balitbang, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD yang membicarakan terkait rencana Pemkab Lampung Tengah akan meminjam uang kepada PT SMI Jakarta untuk kebutuhan infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Tengah;
- Pada tanggal 5 April 2017 Saksi selaku Kadis Bina Marga Lampung Tengah pernah menandatangani Usulan Ruas Jalan untuk Pinjaman senilai Rp310.970.684.000,00 (Tiga ratus sepuluh Milyar Sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dengan surat Nomor 600/77/D.a.VI.03/IV/2017 tanggal 5 April 2017;
- Pada Bulan Mei 2017 Balitbang Pemkab Lampung Tengah Sdr. I Gusti Suryana mengumpulkan seluruh SKPD Pemkab Lampung Tengah, Saksi selaku Kadis Bina Marga Hadir beserta jajarannya, BPKAD Sdr. Madani beserta Jajarannya, BAPPEDA Sdr. Abdul Haq beserta jajarannya membahas rencana pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI , untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan. Saat itu Dinas Bina Marga kebagian peran menyiapkan usulan jalan dan Jembatan yang akan ditingkatkan/dibangun dalam bentuk Proposal yang akan dibawa ke PT SMI;
- Pada Bulan Mei 2017 Saksi dipanggil oleh Terdakwa Musthafa selaku Bupati, Saksi ditilpon oleh Ajudannya Sdr. Erik agar Saksi datang menghadap. Saksi datang ke rumah Terdakwa Musthafa di Jalan Surabaya Jagabaya Kedaton Bandar Lampung dan Saksi diterima di Paviliun. Setelah bertemu, Terdakwa mengatakan kepada Saksi: ”Saya butuh uang, untuk nyalon Gubernur Lampung sehingga kebutuhan banyak, minta tolong carikan uang, nanti lewat siapanya dari rekanan yang biasa kerja di Lampung Tengah”. Jadi ada perintah dari Terdakwa untuk mencari uang dari rekanan atau calon rekanan agar menyetorkan uang sebelum mengikuti lelang alias IJON;
- Setelah Saksi mendapat perintah dari Terdakwa Musthafa untuk mengumpulkan uang dari rekanan, kemudian Saksi mengumpulkan anggotanya, yaitu: AAN RIYANTO, RUSMALADI alias ENCUS, SUPRANOWO alias NOWO, INDRA ERLANGGA, ANDRI KADARISMAN. Perintah yang dari Terdakwa, Saksi sampaikan kepada anak buah agar mencari dana dari rekanan dan mencatatnya. Setelah terkumpul, uang itu menunggu perintah Terdakwa untuk pengeluarannya. Dana itu oleh Saksi disebut Dana Taktis Dinas Bina Marga Lampung Tengah;
- Pada Bulan Juni 2017, Pihak Litbang mengajak Kadis Bina Marga (Saksi), Gusti Suryana, Madani, Abdul Haq dan seluruh Kabid Bina Marga (Andri Kadarisman, Liza Mugi Harjanto, Iswantoro) untuk berangkat ke Jakarta ke PT. SMI yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman. Pada pertemuan tersebut pihak PT SMI dihadiri oleh Pak Eri, Riza dan Pak Tata serta staff lainnya. Saat itu dibicarakan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pinjaman bisa diberikan, antara lain:
a. Study Kelayakan Jalan dan Jembatan dan DED yang akan dibiayai dana pinjaman dari PT SMI.
b. Pinjaman dari PT SMI harus sudah tercantum pada APBD tahun 2018.
c. Surat Pernyataan dari Bupati Lampung Tengah.
d. Surat Pernyataan dari Pimpinan DPRD Lampung Tengah.
e. Jika gagal bayar, siap untuk dipotong dana DAK atau DAU Pemerintah
Kabupaten Lampung Tengah;
- Pada bulan November 2017 setelah melalui pembahasan draft usulan final lulus study kelayakan untuk dibiayai oleh PT SMI ada 9 ruas jalan dan 1 Jembatan dengan total pembiayaan Rp300 Milyar;
- Pada bulan November 2017 di gedung DPRD sedang diadakan rapat untuk RAPBN T.A. 2018, saat rapat pembahasan adanya pinjaman dari PT SMI sebesar Rp300 Milyar, sidang pari purna terjadi banyak interupsi sehingga Terdakwa selaku Bupati tidak melanjutkan sidang;
- Pada bulan November 2017 Saksi dipanggil oleh Terdakwa Mustofa ke rumah keluarganya di Gunung Sugih Lampung Tengah. Terdakwa menjelaskan bahwa Natalis Sinaga anggota DPRD meminta dana Rp5 Milyar agar DPRD bisa menyetujui pinjaman sebesar Rp300 Milyar. Saksi diperintah oleh Terdakwa untuk mencari uang dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek di Dinas Bina Marga Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa Saksi kemudian memerintahkan kepada anak buah Saksi di Dinas Bina Marga, agar mencarikan rekanan yang ingin mengerjakan proyek pada Dinas Bina Marga dan bersedia memberikan uang Fee dimuka sebesar 20%;
- Bahwa penyerahan uang dari SIMON SUSILO sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dicatat waktu Saksi dan staf Saksi berangkat ke Jakarta tanggal 11 Februari 2018 dalam rangka tanda tangan MoU, sementara yang Rp1.500.000.000,00 (satu setengah miliar rupiah) dari SIMON SUSILO, Saksi baru dapat informasi di hari Minggu ketika Saksi sudah di KPK dan belum sempat dicatat, jadi waktu sidangnya SIMON SUSILO Saksi juga baru tahu ternyata total uang dari SIMON SUSILO bukan Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) tetapi Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah). Waktu ada penerimaan dari SIMON SUSILO sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu setengah miliar rupiah) Saksi sudah ditahan KPK jadi tidak tahu uangnya digunakan untuk apa, tetapi Saksi dapat cerita uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu setengah miliar rupiah) tersebut sudah diserahkan kepada DARIUS;
- Bahwa setelah pertemuan Saksi dengan BUDI WINARTO alias AWI di Bukit Randu, BUDI WINARTO alias AWI menemui Terdakwa di Summit Bistro dan mengataklan kepada Terdakwa bahwa proyek yang Saksi tawarkan tidak jadi BUDI WINARTO alias AWI ikut karena perusahaannya tidak ada, dan BUDI WINARTO alias AWI sudah menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada staf Saksi yang bernama RUSMALADi alias NCUS;
- Pada saat pertemuan Saksi dengan Terdakwa, Saksi membawa INDRA ERLANGGA yang bagian mencatat uang masuk dan uang keluar. Saksi menyerahkan Daftar penerimaan dari para rekanan dan pengeluarannya dan Saksi menyuruh Indra Erlangga untuk melaporkan uang yang sudah masuk dan keluar kepada Terdakwa. Saat itu Saksi mengatakan bahwa pengeluaran semakin besar. Terdakwa seolah olah terkejut melihat laporan uang yang masuk dan yang keluar, serta daftar pemenang lelang yang Terdakwa tidak kenal. Saksi menjelaskan bahwa uang masuk dan keluar dicatat semua atas perintah Terdakwa dan Sdr. Indra Erlangga hanya mencatat rekanan yang setor uang melalui DARIUS, ERWIN dan GEOFANI, karena hanya catatannya saja sementara uangnya tidak ada;
- Terdakwa menyuruh Saksi mencari dana lagi secara kreatif dengan cara menghubungi para rekanan yang akan mengerjakan proyek pada Dinas Bina Marga tahun 2018 harus menyetorkan uang terlebih dahulu sebesar 20% dari nilai anggaran proyek itu. Setoran itu disebutnya Comitment fee atau “IJON”, dimana uang yang terkumpul nantinya dipergunakan oleh Terdakwa. Terdakwa lah yang nantinya akan memerintahkan kepada Saksi untuk mengeluarkan uang itu. Khusus untuk anggota DPR, Wartawan yang ikut proyek tetap membayar comitmen fee 15%, perlakuan khusus ini juga atas perintah Terdakwa;
- Saksi selaku Kadis Bina Marga, kemudian mengumpulkan lagi anggota, antara lain: AAN RIYANTO, RUSMALADI alias ENCUS, ANDRI KADARISMAN, SUPRANOWO dan INDRA ERLANGGA untuk menghubungi para rekanan yang pernah mendapat proyek serta rekanan baru yang akan mengerjakan proyek pada Dinas Bina Marga dengan menarik setoran terlebih dahulu/dimuka atau IJON. Setoran tersebut adalah sebesar 20% dari nilai anggaran proyek itu. Semua uang masuk harus dicatat oleh INDRA ERLANGGA pada Laptopnya, hal ini untuk memastikan ploting proyek untuk rekanan yang sudah setor agar mendapat proyek saat lelang pekerjaan;
- Bahwa berjalannya waktu, uang yang sudah masuk dan tertampung pada Rusmaladi, Andri Kadarisman dan AAN Riyanto sudah besar, namun perintah dari Terdakwa untuk mengeluarkan dana juga makin bertambah besar. Pemasukkan uang dan pengeluaran uang dicatat dengan rapi oleh Indra Erlangga;
- Bahwa Saksi tidak hafal rekanan rekanan yang telah menyetor serta berapa jumlahnya, namun semuanya tercatat oleh INDRA ERLANGGA pada Laptopnya;
- Saksi mengakui bahwa pernah juga menggunakan uang dana taktis untuk kebutuhan operasional Dinas Bina Marga sebesar Rp1 Milyar, untuk kepentingan pribadi Saksi membeli mobil CRV Warna putih senilai Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan rehab rumah atas sepengetahuan Terdakwa;
- Bahwa saksi membenarkan file yang diperlihatkan kepada Saksi dari laptop merk ASUS, model: UX360U, warna Rose Gold oleh Penyidik KPK, sebagaimana saksi terangkan dalam BAP nomor 6 (enam) tanggal 8 Mei 2019:
1. File dengan nama "INOUT LAP 19 JANUARI 2018.xlsx” dan nama sheet “JABAR SUMBER resume BP”
-
-
NO URAIAN UANG KELUAR TOTAL JUMLAH I VIA CIUS Rp7.850.000.000 1 Setor Cius Rp4.400.000.000 2 Cius Bulanan Ganam Rp 250.000.000 3 Cius Operasional MuslimaT NU KRUI Rp 200.000.000 4 Cius Muslimat Rp3.000.000.000 II VIA GEO Rp9.715.000.000 1 Geovani (Malahayati) Rp6.000.000.000 2 Geovani (obet) Rp2.000.000.000 3 Geovani Rumah Doi tuk Hanura Rp1.500.000.000 4 Geovani ke Jakarta Rp215.000.000 III VIA GANAM, OBET, MAIL (OPR. BP) Rp3.396.000.000 1 Ganam (Kedaton) Rp1.000.000.000 2 Ganam Rp100.000.000 3 Mail Via Ganam Rp100.000.000 4 Mail Via Ganam Rp100.000.000 5 Ganam (Asoka/Kedaton) Rp200.000.000 6 Rekap Ganam Pengeluaran Rp750.000.000 7 Ganam (Fly Over) Tokoh Nu Rp200.000.000 8 Ganam Kejaksaan Rp100.000.000 9 Ganam To Muhidin Rp55.000.000 10 Nasdem Via Erwin Rp150.000.000 11 Obet (Bs) Dkdtn Rp101.000.000 12 Win Op Bos Kdtn26/10 Rp50.000.000 13 Operasional Bp Via Obet Aan Rp100.000.000 14 Opr. Obet (Junior) Raja Kuring Rp20.000.000 15 Opr. Gio Jakarta (Pindang Panjang) Rp10.000.000 16 Op Bos/Mail Win Gs Rp50.000.000 17 Buat Op Kakam Bos Mail/Win Gs Rp50.000.000 18 Dandim 25, 50 Op Bos, Polres 25 Mail/Win Minggu Kdtn Rp100.000.000 19 Op Bos (Win/Mail Kdtn) Senin Rp50.000.000 20 Op Bos 20 Lamtim, Tamu Mabes 15 (Eka), Brimob 15, Rp50.000.000 21 Op Bos Win Kdtn Rp20.000.000 22 Op Bos Rp25.000.000 23 Op. Bp Rp15.000.000 IV OPERASIONAL DAK PERUBAHAN 2017 DAN MURNI 2018 DAK 2017 JW Rp2.080.155.000 1 Dana Pembantuan Jw Rp300.000.000 2 Nowo Aan Proposal Rp100.000.000 3 Proposal Jw Rp200.000.000 4 Buat Dijakrta Proposal Rp300.000.000 5 Buat Dijakrta Proposal Rp70.000.000 6 Buat Dijakrta Proposal Rma/Heri Rp500.000.000 7 Buat Dijakarta Propsal Sanca Rp350.000.000 8 Ke Jarwo 31/7 Rp200.000.000 9 Operasional Jakarta Proposal DAK Rp14.100.000 10 Buat Op Jarwo 31/7 Rp5.000.000 11 Op Proposal Bm Ck Pengairan Jkrta Rp16.585.000 12 Jw Bandara Rp5.000.000 13 Jw / Andre Rp5.000.000 14 Kmr Jarwo Jkt Rp2.120.000 15 Kmr Aan Jkt Rp1.200.000 16 Kmr Nowo Jkt Rp1.200.000 17 Jarwo Rp5.000.000 18 Kmr Jarwo Lagi Tmn Rp1.200.000 19 Kmr Jarwo (S/D Selasa) Rp2.400.000 20 Tiket Jarwo 2 orang Rp1.350.000 DAK 2018 IDA Rp4.268.682.000 1 Iswantoro Novotel (DAK) Rp20.000.000 2 Tiket 3 Orang Jakarta (Kementerian PUPR) Rp1.800.000 3 Tiket 3 Orang Jakarta (Kementerian PUPR) Rp1.650.000 4 Tiket Pesawat Aan Andre Rp1.126.000 5 Tiket Pesawat Rudianto Kadis Rp1.000.000 6 Tiket Pesawat Abah Andre Aan Rp2.800.000 7 Tiket Pesawat PT SMI Rp2.850.000 8 Tiket Pesawat Abah CS Ke PT SMI Rp5.475.000 9 Tiket Pesawat Proposal 3 orang Rp1.756.000 10 Op. Proposal Rp7.350.000 11 Tiket 3 Orang Jkt - Bdl Rp1.756.000 12 Opr. Abah Batam (DAK) Rp20.000.000 13 Proposal DAK 1 Bu Ida Rp800.000.000 14 Operasional DAK Bu Ida Jakarta Rp5.650.000 15 Proposal DAK 2 Bu Ida Rp1.200.000.000 16 Opr DAK 2 Rp9.475.000 17 op SMI Rp29.472.000 18 IDA DAK Rp100.000.000 19 DESI KONREG BATAM Rp50.000.000 20 dak ida Rp65.000.000 21 op obet kirim dak 2 Rp8.500.000 22 op kirim dak 2 Rp7.272.000 23 Adjie Abah Buku Mustofa Rp50.000.000 24 Proposal DAK 2 Bu Ida Rp200.000.000 25 Bu Ida Dak Rp200.000.000 26 DAK Jakarta Bu Ida Rp765.000.000 27 Opr. Antar DAK Bu Ida Rp10.750.000 28 proposal DAK ke 3 murni 2018 Rp700.000.000 V LAIN - LAIN Rp2.870.000.000 1 Aan (tuk Bunda Ness) (NC) Rp300.000.000 2 Aan to BP Rp75.000.000 3 Konsultan Jakarta
(AM)
Rp50.000.000 4 Konsultan Jakarta (AM) Rp100.000.000 5 Wakil Bupati Rp25.000.000 6 Pak Madani (Evaluasi APBDP) Rp25.000.000 7 BPK (Via aan to ricki bpkad) di Bukit Randu Rp200.000.000 8 WB ke Yogyakarta Rp15.000.000 9 Mustakin Sarana Budaya Rp80.000.000 10 Bp Via Obet (Nuwo Balak) Rp100.000.000 11 Kipas Acara Syekher Mania Seputih Banyak Rp100.000.000 12 Rehab Posko Bandar Lampung Rp195.000.000 13 Pak Madani Evaluasi APBD Provinsi Rp130.000.000 14 Bunes Muslimat Lamsel Via Aan Rp100.000.000 15 Bunes via Mad Ferizal (Muslimah NU Lamtim Tanggamus) Rp750.000.000 16 Kepala ULP Rp100.000.000 17 Mad Ferizal (Cetak Yasin 30.000 dan Kalender 25.000) Rp200.000.000 18 Perda APBD Rp300.000.000 19 Kementerian Keuanga (Kepala BPKAD) Rp25.000.000 VI RESES APBD PERUBAHAN 2017 Rp1.825.000.000 1 Dewan Lwt Bng Andre Arnes Rp150.000.000 2 Tuk DPRD via andri di Bukit Randu Rp200.000.000 3 Dewan Lwt Bng Andre Br Rp75.000.000 4 Andre (tuk Sugiri) Bukit Randu Rp50.000.000 5 Dewan APBD Perubahan via Erwin Rp800.000.000 6 Untuk DPRD Ketuk Palu (Bukit Randu) Rp400.000.000 7 Komisi III (Ki Agus Ria) Rp150.000.000 APBD MURNI 2018 Rp9.000.000.000 1 Reses Natalis Rp1.000.000.000 2 Sugiri PDIP (SMI) Rp1.520.000.000 3 Demokrat (SMI) Rp1.000.000.000 4 Zainudin via Andre Rp1.500.000.000 5 Junaidi Ketua DPRD Rp1.700.000.000 6 Reses Atubun Rp2.000.000.000 7 Pembahasan Dewan Via Andre Rp195.000.000 8 DPRD Nasir Rp30.000.000 9 Zainudin DPRD Rp55.000.000 VII OPERASIONAL DINAS BINA MARGA Rp1.151.616.000 1 Bon Nuliana Rp35.000.000 2 BM Kentongan Rp35.000.000 3 Mas Mugi ke Pubian Rp15.000.000 4 Kontrakan Bandar Jaya (Andre) Rp15.000.000 5 Pelebaran Jalan Simpang Mojopahit (Andre) Rp20.000.000 6 Radar Lamteng (Iklan halaman depan) Rp5.000.000 7 Sumi (Inspektotrat) Rp3.000.000 8 Tiket Pesawat Abah Rp800.000 9 Inspektorat Rp8.000.000 10 Lembur CK di Batiqa Rp15.000.000 11 Iwan + Firman Rp10.000.000 12 Cik Rustam Rp5.000.000 13 Ass. 1 Via Sek BM Rp5.000.000 14 Ipul / Mukhsin PWI Rp3.000.000 15 Thayib LSM Rp2.000.000 16 Fajar Radar Lamteng Rp3.000.000 17 Mukhsin PWI Rp1.000.000 18 Hairudin Wartawan Rp1.000.000 19 Tiket PP Jakarta Halim Rp1.250.000 20 Budi Wartawan Rp2.000.000 21 Fajar Radar Lam Teng Rp3.000.000 22 Patungan Serah Terima Timbangan Nuliana Rp1.000.000 23 Tiket Pesawat PT SMI Rp2.287.000 24 Tiket Pesawat Rp2.400.000 25 AC Buat PKOR Rp50.000.000 26 Tket SMI Kadis Kabid Rp4.950.000 27 PT. SMI Andre Mugi Tiket Pesawat Rp2.510.000 28 buat wakil bah Rp10.000.000 29 Op Win + Waratwan Siger TV Rp20.000.000 30 Operasional Tim Rp552.512.000 31 Overhead BM Rp183.500.000 VIII OPERASIONAL KEAMANAN Timbangan : Rp1.489.800.000 1 Nowo to Jaksa Bayu (Pak Hendi) Rp50.000.000 2 Kejati (Ganam) Rp215.000.000 3 Timbangan (Senin 14-8-17) Rp5.000.000 4 Timbangan Rp5.000.000 5 Ac Timbangan 1 PK Rp3.300.000 7 Andi Metra (Jaksa) Rp75.000.000 8 Panitera Pengadilan Rp20.000.000 9 Jaksa Tsar Pidsus Rp50.000.000 10 Aspidsus via Lucky Pidum Rp100.000.000 11 Sertijab Kajari Rp50.000.000 12 Kasi Pidsus Jari2 Rp125.000.000 13 Opr. Nowo cs Ke Timbangan Rp1.500.000 14 Kasi Intel Jari Rp10.000.000 15 Timbangan Kasi Intel Via Andre Rp10.000.000 16 Kastel Kejari Rp15.000.000 17 Kasi Intel Jari (Asintel, Kastel Jati) Rp15.000.000 18 Kejaksaan Kepala ULP Rp10.000.000 19 Kasi Pidsus Jari2 Tahun Baru Rp20.000.000 20 Kasi Intel Kejari Rp125.000.000 21 As pidsus win kdtn Rp50.000.000 22 As intel win kdtn Rp50.000.000 23 kajari win kdtn Rp50.000.000 24 Kajati Rp100.000.000 25 Ketua Pengadilan dan eva Rp50.000.000 Police: Rp5.515.250.000 1 Bulanan JP Agustus (erwin) Rp240.000.000 2 Ganam JP Bulanan (Oktober) Rp250.000.000 3 Ganam to Polisi Wakapolda + Bunda Rp350.000.000 4 Baju Coklat (nasution) Rp5.000.000 5 Rahmat Pol Rp5.000.000 6 Intel Pol (Mas Is) Rp5.000.000 7 Baju Coklat (Sekretaris) Rp10.000.000 8 Win Baju Coklat Pol Rp50.000.000 9 Rahmat Pol (Sekretaris BM Tipikor) Rp10.000.000 10 Erwin (Kapolda) (7-9-17) Rp250.000.000 11 Yudi ULP (Baju Coklat) Rp5.000.000 12 Win (waka,kst, opbos,) Rp100.000.000 13 Erwin Polda Rp50.000.000 14 Polda spn (lwt win) Rp200.000.000 15 Win (kdtn) pold Rp50.000.000 16 Kasat dan Waksat Brimob + Op. Bp (Erwin Kedaton via Aan) Rp100.000.000 17 Polda Ke Kabag Hukum Rp75.000.000 18 Bulanan Win Oktober Rp240.000.000 19 Rahmat Polda (Sek BM) Rp10.000.000 20 Polres Via Iswantoro Rp6.000.000 21 AC Timbangan Kasi Intel Rp5.250.000 22 Polres Via Bu Nuliana Rp4.000.000 23 Bulanan Win Nopember Rp240.000.000 24 Ganam di rumah (Kasubdit Polda + Bp) Rp100.000.000 25 Ganam Polda Ngetrail Rp100.000.000 26 Ganam Kasat Wakasat Polres Rp200.000.000 27 Ganam Dirkrimsus Polda Rp150.000.000 28 Kasat Wakasat Polres Win Rp100.000.000 29 Polres Kepala ULP Rp10.000.000 30 Kapolres Rp50.000.000 31 Bulanan win desember kdtn Rp240.000.000 32 Dirkrimsus pol win dtn 14 des Rp200.000.000 33 Dandim win kdtn Rp50.000.000 34 Kasat res win kdtn Rp20.000.000 35 Waka polda win kdtn Rp50.000.000 36 Kasdim win kdtn Rp10.000.000 37 Dansat brimob win kdtn Rp20.000.000 38 Dir intel Rp10.000.000 39 Kapolres Rp100.000.000 40 Kasat Intelpolres Rp10.000.000 41 Op. Desember Win Rp240.000.000 42 Dansat brimob Rp10.000.000 43 Kasat Intel Polres Rp10.000.000 44 Bulanan Januari Rp240.000.000 45 Dan Yon Rp10.000.000 46 Dan Dim Rp50.000.000 47 Kapolda dan Kapolres Sertijab (win) Rp300.000.000 48 Acara Sertijab Kapolda (win) Rp25.000.000 Via Eka Rp340.000.000 1 Opr. BP Rp200.000.000 2 Kapolda Rp50.000.000 3 Wakapolres Rp10.000.000 4 Ajudan Kapolda Rp10.000.000 5 Opr. BP Rp20.000.000 6 Dandim Rp25.000.000 7 Waka Polres Rp10.000.000 8 Kasat Res Polres Rp15.000.000 JUMLAH TOTAL Rp49.501.503.000 Rp49.501.503.000
-
2. File dengan nama "INOUT LAP 19 JANUARI 2018.xlsx” dan nama sheet “IN IE” khusus sub judul CASH FLOW OUT MURNI 2018
Bahwa Saksi membenarkan file yang diperlihatkan kepada Saksi dari laptop merk ASUS, model: UX360U, warna Rose Gold oleh Penyidik KPK dengan nama file OUT NCUS.xlsx dengan 2 sheet, sebagaimana saksi terangkan dalam BAP nomor 7 (tujuh) tanggal 8 Mei 2019:
sheet “IN NC 1718”
-
-
NO TA NAMA KONSULTAN FISIK TOTAL 1 MURNI 2018 5.650.000.000 1. Sahrul Idris 1.000.000.000 2. Soni Sorento 3.700.000.000 3. Imam Pubian 100.000.000 4. Bahtiar 400.000.000 5. Abdullah Wartawan 350.000.000 6. Adek Oleng 100.000.000 2 PERUBAHAN 17 1.390.000.000 Hengky Bonavide (Perubahan) 40.000.000 Anak Haji Misti (Perubahan) 200.000.000 Muhibbatullah (Perubahan) 500.000.000 Imam Pubian (Perubahan) 100.000.000 Uut (Perubahan) 100.000.000 Widodo (Perubahan) 300.000.000 Tursilo 150.000.000 3 MURNI 2017 4.126.500.000 PUDIN 2.000.000.000 RICK KARTU 400.000.000 SIRDI 600.000.000 ANES/HAIRIL 50.000.000 BAHTIAR RIO PDRATU 500.000.000 FIKRI HIDAYAT 112.500.000 HERI SABARUDIN 200.000.000 IMAM PUBIAN 60.000.000 WIDODO 125.000.000 UUT 79.000.000 4 LAIN-LAIN 552.000.000 Bu Sumi (BPK Zainal A) 365.000.000 Harsono (17) 37.000.000 Yulius (17) 150.000.000 11.718.500.000
-
sheet “OUT 1718”
-
-
NO URAIAN UANG KELUAR TOTAL JUMLAH I MURNI 2018 Rp4.990.000.000 1 Darius (NC) Rp1.000.000.000 2 Abah / Dana Pembantuan (NC) Jarwo Rp300.000.000 3 Aan (tuk Bunda Ness) (NC) Rp300.000.000 4 Nowo Aan (NC) Proposal Rp100.000.000 5 Erwin (Fly Over) Tokoh NU Rp200.000.000 6 Geovani (Mlahayati) Rp2.200.000.000 7 Kurang Setor 1 Bendel Rp10.000.000 8 Abah / Aan / Bukit Randu Rp100.000.000 9 Andre (tuk Sugiri) Bukit Randu Rp50.000.000 10 Aan ke Ganam Kejaksaan Rp100.000.000 11 Pak Madani (Evaluasi APBDP) Rp25.000.000 12 Ganam JP Bulanan (Oktober) Rp250.000.000 13 Nowo to Jaksa Bayu (Pak Hendi) Rp50.000.000 14 Ganam to Muhidin Rp55.000.000 15 Ganam to Polisi Wakapolda + Bunda Rp250.000.000 II MURNI PERUBAHAN 2017 Rp5.180.000.000 Setor BP Rp2.000.000.000 Setor Nurohman Rp600.000.000 Setor Erwin Rp10.000.000 Setor DR Rp200.000.000 Setor DR Rp500.000.000 Pidsus (Ncus) Rp100.000.000 Andi Metra (ncus) Rp100.000.000 Wakajati, Aspidsus, Lucky (Ncus) Rp175.000.000 Dir dan Wadir Erwin (Ncus) Rp100.000.000 Erwin/FlyOffer Rp150.000.000 Erwin/Indomart/pagi Rp150.000.000 Erwin/Indah/mlm/ada mas Gun Rp50.000.000 Abah/Rifki/Polisi/Asoka Rp20.000.000 Temuan BPK Rp600.000.000 Polda Mas Gun Rp250.000.000 Erwin/Buat Tokoh NU Ninggal/Urip Rp25.000.000 Erwin/arnes Rp150.000.000 Rp10.170.000.000
-
Bahwa setelah OTT, ada lagi penerimaan uang dari SIMON SUSILO sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Kejadiannya pada tanggal 11 Februari 2018 di Lampung, waktu itu Saksi berada di Jakarta. SIMON SUSILO menyerahkan uang tersebut melalui AGUS kepada RUSMALADI alias NCUS, belum sempat dicatat karena sudah OTT dan uang Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sudah diserahkan oleh RUSMALADI alias NCUS kepada DARIUS;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
12. HERI SAPUTRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah PNS pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah dengan Jabatan Kasi Peningkatan Jalan dan Jembatan sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang;
- Saksi kenal dengan Taufik Rahman sejak tahun 2014, saat itu menjabat sebagai Kabid di Dinas Bina Marga dan pada tahun 2017 diangkat menjadi PLT Kepala Dinas Bina Marga, posisinya adalah atasan Saksi di Dinas Bina Marga;
- Bahwa Saksi juga kenal dengan Terdakwa Mustofa adalah Bupati Lampung Tengah;
- Tugas pokok Saksi selaku Kasi Pembangunan peningkatan jalan dan jembatan adalah:
a. Menyelenggarakan , menyusun rencana kerja pelaksanaan konstruksi dan analisis data untuk mempersiapkan HPS.
b. Memberi arahan kepada bawahan.
c. Melaksanakan perintah atasan.
- Sebagai Kasi Peningkatan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga, saksi mengetahui rencana Pemda Kabupaten Lampung Tengah pada TA 2018 bermaksud akan mengajukan pinjaman kepada PT SMI Jakarta yang akan dipergunakan untuk peningkatan jalan dan jembatan. Untuk itu tugas Saksi membuat proposal yang akan diajukan kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) di Jakarta. Ada 10 (sepuluh) ruas jalan yang menjadi prioritas, meliputi wilayah Tengah, Timur dan Barat antara Lain:
1. Rama Indra – Merapi
2. Bandar Jaya – Dono Arum.
3. Dono Arum – Bumi Aji.
4. Ruas Dalam Kota.
5. Sri Basuki – Sp Krangkeng.
6. Rukti Basuki – Bina Karya Utama.
7. Kalirejo – Sendang Agung.
8. Sendang Agung – Parung Rejo.
9. Tugu Mulyo – Sukawaringin.
10. Jembatan Nyungkang Harjo – Sidoarjo.
Jumlah Total dalam proposal pengajuan adalah Rp300 Milyar, namun belum sempat persyaratan dimasukkan ke PT SMI, ada peristiwa OTT yaitu Terdakwa Mustofa dan Taufik Rahman ditangkap KPK;
- Saksi pada akhir Juli 2017 sekitar pukul 11.00 WIB ditelepon oleh IBRAHIM HARIL (Kasi Perencanaan Wilayah Barat), yang intinya Saksi apa mau ikut masuk setoran proyek karena ABAH (Terdakwa Mustofa) perlu dana, dan Saksi menjawab: “mau”, selanjutnya Bram mengatakan: “jika mau siapin dana Rp300 Juta dan diantar ke Jakarta“, Saksi mengatakan: “Kalo hari ini Gak Bisa, besok Pagi”, Bram mengatakan lagi: “ya, sudah kalo mau berangkat sama Rama ke Jakarta, telepon saja Rama”. Selanjutnya Saksi menilpon Sdr. Rama dan janjian untuk sama-sama setor uang ke Jakarta. Bahwa benar besok paginya Saksi dan Sdr. Rama serta Sanca ke Jakarta bertiga. Sampai di Hotel Veranda Jakarta kemudian bertemu dengan ANDRE di Loby hotel dan diantar kekamar hotel AAN RIYANTO, Saksi menyerahkan uang sebesar Rp300 Juta;
- Bahwa Saksi menyetor uang Rp300 juta dengan harapan tahun 2018 mendapat proyek pekerjaan jalan. Ternyata sampai sekarang proyeknya tidak pernahsaksi kerjakan. Selain Saksi yang menyetor uang, juga Sdr. Rama menyetor uang, Sdr. Sanca juga menyetor uang;
- Bahwa selain Saksi, Sdr. Rama, Sdr. Sanca yang telah setor uang, ternyata ada lagi yang juga ikut setor uang, yaitu: PNS IRHAM, PNS DASFRIZAL, PNS HASNIL dan PNS Heru;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak menanggapi;
13. Indra Erlangga, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah PNS pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dengan Jabatan Kabid Air Minum dan Pertamanan berdasarkan SK Bupati Lampung Tengah Nomor: 821.23/433/LTD.3/2016 tanggal 30 Desember 2016, menjabat pada Tahun 2016 sampai dengan pertengahan tahun 2018 dibawah Dinas Perkim Kabupaten Lampung Tengah;
- Saksi adalah Sekretaris Unit Layanan (ULP) Pengadaan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah merangkap Anggota Kelompok Kerja (POKJA) sesuai SK Bupati Lampung Tengah Nomor: 130/KPTS/04/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang menender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah;
- Saksi juga pernah tergabung dalam Kelompok Kerja (POKJA) ULP Kabupaten Lampung Tengah sesuai SK Bupati Lampung Tengah Nomor: 240/KPTS/Setda.II.07/2017 tanggal 04 Mei 2017;
- Taufik Rahman pernah menyampaikan kepada Saksi bahwa terdapat beberapa kebutuhan yang tidak ada mata anggarannya, antara lain: memenuhi permintaan dari Terdakwa Mustafa selaku Bupati, baik untuk keperluan pribadi Terdakwa serta operasional Terdakwa Mustafa, permintaan uang dari anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Sesuai arahan atau perintah dari Terdakwa selaku Bupati telah memerintahkan Taufik Rahman dan Saksi untuk menerima dan mengumpulkan uang dari para calon rekanan. Pengumpulan uang tersebut disebut dana Taktis untuk dipergunakan atas perintah Terdakwa Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah;
- Pada bulan Juni 2017, Saksi diperintah oleh Sdr. TAUFIK Rahman Kepala Dinas Bina Marga untuk melakukan pencatatan pemasukan uang-uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan proyek di Dinas Bina Marga dan Dinas Perkim Lampung Tengah T.A. 2017, baik yang bersumber dari APBD Murni maupun perubahan. Kemudian secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 hingga Januari 2018, para calon rekanan ataupun orang yang membawa calon rekanan tersebut mulai memberikan uang melalui PNS AAN RIYANTO, PNS SUPRANOWO alias NOWO, PNS RUSMALADI alias NCUS PNS ANDRI KADARISMAN, ERWIN (Ajudan Bupati Mustafa) ataupun melalui Saksi;
- Bahwa uang yang Saksi catat dalam laptop merek asus pada file excel adalah uang comitmen fee sebesar 20% dari nilai kontrak yang dikerjakan yang diberikan oleh para rekanan kepada anak buah TAUFIK RAHMAN (SUPRANOWO, RUSMALADI, ADRI KADARISMAN, AAN RIYANTO) tahun 2017 dan tahun 2018 pada saat mengerjakan proyek atau sebelum mengerjakan proyek. Saksi mencatat uang masuk (jumlah dan terima dari siapa) dan mencatat uang keluar (jumlah dan kepada siapa diperuntukkan);
- Catatan uang yang ada pada Saksi juga berguna bagi Taufik Rahman Untuk mengingatkan Saksi agar rekanan-rekanan yang sudah berkontribusi (memberikan uang) agar mendapatkan pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Dinas Perkim Lampung Tengah. Catatan uang masuk dan uang keluar yang ada pada Saksi juga pernah Saksi print out untuk TAUFIK RAHMAN. Saksi pernah diajak oleh TAUFIK RAHMAN untuk menemui Terdakwa Mustofa selaku Bupati Lampung Tengah saat itu untuk melaporkan perkembangan uang masuk dan uang keluar kepada Terdakwa;
- Penerimaan uang masuk yang Saksi catat ada 2 (dua) jalur, yaitu:
1. Melalui anak buah TAUFIK RAHMAN, yaitu: SUPRANOWO, RUSMALADI, ANDRI KADARISMAN, AAN RIYANTO;
2. Melalui AJUDAN BUPATI/Jalur Pengamanan, yaitu: ERWIN, MAIL;
- Saksi juga pernah diajak oleh Taufik Rahman untuk laporan pencatatan pembukuan uang masuk dan keluar yang kedua kepada Terdakwa Mustofa, sebelumnya Saksi print out terlebih dahulu data dari laptop Saksi. Pelaporan dilaksanakan di Kantornya DARIUS di Kota Metro, saat itu TAUFIK RAHMAN melaporkan kepada Terdakwa Mustafa tentang rekap uang masuk/keluar. Saat Taufik Rahman melaporkan kepada Terdakwa Mustafa tentang Dana masuk/keluar, Terdakwa didampingi oleh Darius, reaksi Terdakwa mengiyakan saja. Sehingga Saksi mengetahui bahwa Taufik Rahman adalah melaksanakan perintah dari Terdakwa;
- Pada bulan Agustus 2017 Saksi pernah Sakit di RS. Bumi Waras di Bandar Lampung karena kaki patah, saat itu datang AAN RIYANTO mendatangi Saksi dan memberikan uang sebesar Rp50 Juta, menurut AAN RIYANTO uang itu adalah bantuan dari Taufik. Uang tersebut akhirnya Saksi setor ke KPK dan telah disita pada perkara Lampung Tengah sebelumnya;
- Bahwa benar Laptop merwk ASUS, model: UX36OU, Warna Rose Gold yang ditunjukkan oleh JPU dalam sidang adalah milik Saksi;
- Bahwa benar file-file INOUT LAP 19 Januari 2018.xlsx adalah buatan Saksi, yang memerintahkan membuat laporan in adalah Taufik Rahman, sebagai laporan penerimaan dan pengeluaran uang yang dikoordinir di pihak Taufik Rahman (Bina Marga). File tersebut Saksi buat bulan Agustus 2017 dan diupdate secara berkala hingga Januari 2018 sesuai laporan penerimaan uang dari: SUPRANOWO, RUSMALADI, AAN RIYANTO, ADRI KADARISMAN dan Saksi;
- Bahwa Saksi membenarkan file yang diperlihatkan kepada Saksi dari laptop merek ASUS, model: UX360U, warna Rose Gold oleh Penyidik KPK, sebagaimana Saksi terangkan dalam BAP nomor 6 (enam) tanggal 8 Mei 2019:
1. File dengan nama "INOUT LAP 19 JANUARI 2018.xlsx” dan nama sheet “JABAR SUMBER resume BP”
-
-
NO URAIAN UANG KELUAR TOTAL JUMLAH I VIA CIUS Rp 7.850.000.000 1 Setor Cius Rp4.400.000.000 2 Cius Bulanan Ganam Rp250.000.000 3 Cius Operasional MuslimaT NU KRUI Rp200.000.000 4 Cius Muslimat Rp3.000.000.000 II VIA GEO Rp9.715.000.000 1 Geovani (Malahayati) Rp6.000.000.000 2 Geovani (obet) Rp2.000.000.000 3 Geovani Rumah Doi tuk Hanura Rp1.500.000.000 4 Geovani ke Jakarta Rp215.000.000 III VIA GANAM, OBET, MAIL (OPR. BP) Rp3.396.000.000 1 Ganam (Kedaton) Rp1.000.000.000 2 Ganam Rp100.000.000 3 Mail Via Ganam Rp100.000.000 4 Mail Via Ganam Rp100.000.000 5 Ganam (Asoka/Kedaton) Rp200.000.000 6 Rekap Ganam Pengeluaran Rp750.000.000 7 Ganam (Fly Over) Tokoh Nu Rp200.000.000 8 Ganam Kejaksaan Rp100.000.000 9 Ganam To Muhidin Rp55.000.000 10 Nasdem Via Erwin Rp150.000.000 11 Obet (Bs) Dkdtn Rp101.000.000 12 Win Op Bos Kdtn26/10 Rp50.000.000 13 Operasional Bp Via Obet Aan Rp100.000.000 14 Opr. Obet (Junior) Raja Kuring Rp20.000.000 15 Opr. Gio Jakarta (Pindang Panjang) Rp10.000.000 16 Op Bos/Mail Win Gs Rp50.000.000 17 Buat Op Kakam Bos Mail/Win Gs Rp50.000.000 18 Dandim 25, 50 Op Bos, Polres 25 Mail/Win Minggu Kdtn Rp100.000.000 19 Op Bos (Win/Mail Kdtn) Senin Rp50.000.000 20 Op Bos 20 Lamtim, Tamu Mabes 15 (Eka), Brimob 15, Rp50.000.000 21 Op Bos Win Kdtn Rp20.000.000 22 Op Bos Rp25.000.000 23 Op. Bp Rp15.000.000 IV OPERASIONAL DAK PERUBAHAN 2017 DAN MURNI 2018 DAK 2017 JW Rp2.080.155.000 1 Dana Pembantuan Jw Rp300.000.000 2 Nowo Aan Proposal Rp100.000.000 3 Proposal Jw Rp200.000.000 4 Buat Dijakrta Proposal Rp300.000.000 5 Buat Dijakrta Proposal Rp70.000.000 6 Buat Dijakrta Proposal Rma/Heri Rp500.000.000 7 Buat Dijakarta Propsal Sanca Rp350.000.000 8 Ke Jarwo 31/7 Rp200.000.000 9 Operasional Jakarta Proposal DAK Rp14.100.000 10 Buat Op Jarwo 31/7 Rp5.000.000 11 Op Proposal Bm Ck Pengairan Jkrta Rp16.585.000 12 Jw Bandara Rp5.000.000 13 Jw / Andre Rp5.000.000 14 Kmr Jarwo Jkt Rp2.120.000 15 Kmr Aan Jkt Rp1.200.000 16 Kmr Nowo Jkt Rp1.200.000 17 Jarwo Rp5.000.000 18 Kmr Jarwo Lagi Tmn Rp1.200.000 19 Kmr Jarwo (S/D Selasa) Rp2.400.000 20 Tiket Jarwo 2 orang Rp1.350.000 DAK 2018 IDA Rp4.268.682.000 1 Iswantoro Novotel (DAK) Rp20.000.000 2 Tiket 3 Orang Jakarta (Kementerian PUPR) Rp1.800.000 3 Tiket 3 Orang Jakarta (Kementerian PUPR) Rp1.650.000 4 Tiket Pesawat Aan Andre Rp1.126.000 5 Tiket Pesawat Rudianto Kadis Rp1.000.000 6 Tiket Pesawat Abah Andre Aan Rp2.800.000 7 Tiket Pesawat PT SMI Rp2.850.000 8 Tiket Pesawat Abah CS Ke PT SMI Rp5.475.000 9 Tiket Pesawat Proposal 3 orang Rp1.756.000 10 Op. Proposal Rp7.350.000 11 Tiket 3 Orang Jkt - Bdl Rp1.756.000 12 Opr. Abah Batam (DAK) Rp20.000.000 13 Proposal DAK 1 Bu Ida Rp800.000.000 14 Operasional DAK Bu Ida Jakarta Rp5.650.000 15 Proposal DAK 2 Bu Ida Rp1.200.000.000 16 Opr DAK 2 Rp9.475.000 17 op SMI Rp29.472.000 18 IDA DAK Rp100.000.000 19 DESI KONREG BATAM Rp50.000.000 20 dak ida Rp65.000.000 21 op obet kirim dak 2 Rp8.500.000 22 op kirim dak 2 Rp7.272.000 23 Adjie Abah Buku Mustofa Rp50.000.000 24 Proposal DAK 2 Bu Ida Rp200.000.000 25 Bu Ida Dak Rp200.000.000 26 DAK Jakarta Bu Ida Rp765.000.000 27 Opr. Antar DAK Bu Ida Rp10.750.000 28 proposal DAK ke 3 murni 2018 Rp700.000.000 V LAIN - LAIN Rp2.870.000.000 1 Aan (tuk Bunda Ness) (NC) Rp300.000.000 2 Aan to BP Rp75.000.000 3 Konsultan Jakarta (AM) Rp50.000.000 4 Konsultan Jakarta (AM) Rp100.000.000 5 Wakil Bupati Rp25.000.000 6 Pak Madani (Evaluasi APBDP) Rp25.000.000 7 BPK (Via aan to ricki bpkad) di Bukit Randu Rp200.000.000 8 WB ke Yogyakarta Rp15.000.000 9 Mustakin Sarana Budaya Rp80.000.000 10 Bp Via Obet (Nuwo Balak) Rp100.000.000 11 Kipas Acara Syekher Mania Seputih Banyak Rp100.000.000 12 Rehab Posko Bandar Lampung Rp195.000.000 13 Pak Madani Evaluasi APBD Provinsi Rp130.000.000 14 Bunes Muslimat Lamsel Via Aan Rp100.000.000 15 Bunes via Mad Ferizal (Muslimah NU Lamtim Tanggamus) Rp750.000.000 16 Kepala ULP Rp100.000.000 17 Mad Ferizal (Cetak Yasin 30.000 dan Kalender 25.000) Rp200.000.000 18 Perda APBD Rp300.000.000 19 Kementerian Keuanga (Kepala BPKAD) Rp25.000.000 VI RESES APBD PERUBAHAN 2017 Rp1.825.000.000 1 Dewan Lwt Bng Andre Arnes Rp150.000.000 2 Tuk DPRD via andri di Bukit Randu Rp200.000.000 3 Dewan Lwt Bng Andre Br Rp75.000.000 4 Andre (tuk Sugiri) Bukit Randu Rp50.000.000 5 Dewan APBD Perubahan via Erwin Rp800.000.000 6 Untuk DPRD Ketuk Palu (Bukit Randu) Rp400.000.000 7 Komisi III (Ki Agus Ria) Rp150.000.000 APBD MURNI 2018 Rp9.000.000.000 1 Reses Natalis Rp1.000.000.000 2 Sugiri PDIP (SMI) Rp1.520.000.000 3 Demokrat (SMI) Rp1.000.000.000 4 Zainudin via Andre Rp1.500.000.000 5 Junaidi Ketua DPRD Rp1.700.000.000 6 Reses Atubun Rp2.000.000.000 7 Pembahasan Dewan Via Andre Rp195.000.000 8 DPRD Nasir Rp30.000.000 9 Zainudin DPRD Rp55.000.000 VII OPERASIONAL DINAS BINA MARGA Rp1.151.616.000 1 Bon Nuliana Rp35.000.000 2 BM Kentongan Rp35.000.000 3 Mas Mugi ke Pubian Rp15.000.000 4 Kontrakan Bandar Jaya (Andre) Rp15.000.000 5 Pelebaran Jalan Simpang Mojopahit (Andre) Rp20.000.000 6 Radar Lamteng (Iklan halaman depan) Rp5.000.000 7 Sumi (Inspektotrat) Rp3.000.000 8 Tiket Pesawat Abah Rp800.000 9 Inspektorat Rp8.000.000 10 Lembur CK di Batiqa Rp15.000.000 11 Iwan + Firman Rp10.000.000 12 Cik Rustam Rp5.000.000 13 Ass. 1 Via Sek BM Rp5.000.000 14 Ipul / Mukhsin PWI Rp3.000.000 15 Thayib LSM Rp2.000.000 16 Fajar Radar Lamteng Rp3.000.000 17 Mukhsin PWI Rp1.000.000 18 Hairudin Wartawan Rp1.000.000 19 Tiket PP Jakarta Halim Rp1.250.000 20 Budi Wartawan Rp2.000.000 21 Fajar Radar Lam Teng Rp3.000.000 22 Patungan Serah Terima Timbangan Nuliana Rp1.000.000 23 Tiket Pesawat PT SMI Rp2.287.000 24 Tiket Pesawat Rp2.400.000 25 AC Buat PKOR Rp50.000.000 26 Tket SMI Kadis Kabid Rp4.950.000 27 PT. SMI Andre Mugi Tiket Pesawat Rp2.510.000 28 buat wakil bah Rp10.000.000 29 Op Win + Waratwan Siger TV Rp20.000.000 30 Operasional Tim Rp552.512.000 31 Overhead BM Rp183.500.000 VIII OPERASIONAL KEAMANAN Timbangan : Rp1.489.800.000 1 Nowo to Jaksa Bayu (Pak Hendi) Rp50.000.000 2 Kejati (Ganam) Rp215.000.000 3 Timbangan (Senin 14-8-17) Rp5.000.000 4 Timbangan Rp5.000.000 5 Ac Timbangan 1 PK Rp3.300.000 7 Andi Metra (Jaksa) Rp75.000.000 8 Panitera Pengadilan Rp20.000.000 9 Jaksa Tsar Pidsus Rp50.000.000 10 Aspidsus via Lucky Pidum Rp100.000.000 11 Sertijab Kajari Rp50.000.000 12 Kasi Pidsus Jari2 Rp125.000.000 13 Opr. Nowo cs Ke Timbangan Rp1.500.000 14 Kasi Intel Jari Rp10.000.000 15 Timbangan Kasi Intel Via Andre Rp10.000.000 16 Kastel Kejari Rp15.000.000 17 Kasi Intel Jari (Asintel, Kastel Jati) Rp15.000.000 18 Kejaksaan Kepala ULP Rp10.000.000 19 Kasi Pidsus Jari2 Tahun Baru Rp20.000.000 20 Kasi Intel Kejari Rp125.000.000 21 As pidsus win kdtn Rp50.000.000 22 As intel win kdtn Rp50.000.000 23 kajari win kdtn Rp50.000.000 24 Kajati Rp100.000.000 25 Ketua Pengadilan dan eva Rp50.000.000 Police: Rp5.515.250.000 1 Bulanan JP Agustus (erwin) Rp240.000.000 2 Ganam JP Bulanan (Oktober) Rp250.000.000 3 Ganam to Polisi Wakapolda + Bunda Rp350.000.000 4 Baju Coklat (nasution) Rp5.000.000 5 Rahmat Pol Rp5.000.000 6 Intel Pol (Mas Is) Rp5.000.000 7 Baju Coklat (Sekretaris) Rp10.000.000 8 Win Baju Coklat Pol Rp50.000.000 9 Rahmat Pol (Sekretaris BM Tipikor) Rp10.000.000 10 Erwin (Kapolda) (7-9-17) Rp250.000.000 11 Yudi ULP (Baju Coklat) Rp5.000.000 12 Win (waka,kst, opbos,) Rp100.000.000 13 Erwin Polda Rp50.000.000 14 Polda spn (lwt win) Rp200.000.000 15 Win (kdtn) pold Rp50.000.000 16 Kasat dan Waksat Brimob + Op. Bp (Erwin Kedaton via Aan) Rp100.000.000 17 Polda Ke Kabag Hukum Rp75.000.000 18 Bulanan Win Oktober Rp240.000.000 19 Rahmat Polda (Sek BM) Rp10.000.000 20 Polres Via Iswantoro Rp6.000.000 21 AC Timbangan Kasi Intel Rp5.250.000 22 Polres Via Bu Nuliana Rp4.000.000 23 Bulanan Win Nopember Rp240.000.000 24 Ganam di rumah (Kasubdit Polda + Bp) Rp100.000.000 25 Ganam Polda Ngetrail Rp100.000.000 26 Ganam Kasat Wakasat Polres Rp200.000.000 27 Ganam Dirkrimsus Polda Rp150.000.000 28 Kasat Wakasat Polres Win Rp100.000.000 29 Polres Kepala ULP Rp10.000.000 30 Kapolres Rp50.000.000 31 Bulanan win desember kdtn Rp240.000.000 32 Dirkrimsus pol win dtn 14 des Rp200.000.000 33 Dandim win kdtn Rp50.000.000 34 Kasat res win kdtn Rp20.000.000 35 Waka polda win kdtn Rp50.000.000 36 Kasdim win kdtn Rp10.000.000 37 Dansat brimob win kdtn Rp20.000.000 38 Dir intel Rp10.000.000 39 Kapolres Rp100.000.000 40 Kasat Intelpolres Rp10.000.000 41 Op. Desember Win Rp240.000.000 42 Dansat brimob Rp10.000.000 43 Kasat Intel Polres Rp10.000.000 44 Bulanan Januari Rp240.000.000 45 Dan Yon Rp10.000.000 46 Dan Dim Rp50.000.000 47 Kapolda dan Kapolres Sertijab (win) Rp300.000.000 48 Acara Sertijab Kapolda (win) Rp25.000.000 Via Eka Rp340.000.000 1 Opr. BP Rp200.000.000 2 Kapolda Rp50.000.000 3 Wakapolres Rp10.000.000 4 Ajudan Kapolda Rp10.000.000 5 Opr. BP Rp20.000.000 6 Dandim Rp25.000.000 7 Waka Polres Rp10.000.000 8 Kasat Res Polres Rp15.000.000 JUMLAH TOTAL Rp49.501.503.000 Rp49.501.503.000
-
2. File dengan nama "INOUT LAP 19 JANUARI 2018.xlsx” dan nama sheet “IN IE” khusus sub judul CASH FLOW OUT MURNI 2018
-
-
NO URAIAN TOTAL 1 Kapolres Sertijab Kapolda via Kadis CK 50,000,000 2 Setor Cius 3,000,000,000 3 Kejari Inspeksi Kejati (Kastel) 25,000,000 4 Kejari Inspeksi Kejati (Pidsus) 25,000,000 5 Dandim Via Mail 50,000,000 6 Pisah Sambut Kapolres via Win 25,000,000 7 Kodim (Mail) 10,000,000 8 Gaji Ajudan PAM (Erwin) 35,000,000 9 Kodim (Mail) 10,000,000 10 Rumah Dinas Kapolres 100,000,000 11 Kajari GS 50,000,000 12 Kanit Tipikor Polres 50,000,000 13 Setor Cius di Korpri 1,500,000,000 14 Setor Cius Via Pompei 800,000,000 JUMLAH TOTAL 5,730,000,000
-
- Bahwa Saksi membenarkan file yang diperlihatkan kepada Saksi dari laptop merek ASUS, model: UX360U, warna Rose Gold oleh Penyidik KPK dengan nama file OUT NCUS.xlsx dengan 2 sheet, sebagaimana saksi terangkan dalam BAP nomor 7 (tujuh) tanggal 8 Mei 2019:
sheet “IN NC 1718”
-
NO TA NAMA KONSULTAN FISIK TOTAL 1 MURNI 2018 5.650.000.000 1. Sahrul Idris 1.000.000.000 2. Soni Sorento 3.700.000.000 3. Imam Pubian 100.000.000 4. Bahtiar 400.000.000 5. Abdullah Wartawan 350.000.000 6. Adek Oleng 100.000.000 2 PERUBAHAN 17 1.390.000.000 Hengky Bonavide (Perubahan) 40.000.000 Anak Haji Misti (Perubahan) 200.000.000 Muhibbatullah (Perubahan) 500.000.000 Imam Pubian (Perubahan) 100.000.000 Uut (Perubahan) 100.000.000 Widodo (Perubahan) 300.000.000 Tursilo 150.000.000 3 MURNI 2017 4.126.500.000 PUDIN 2.000.000.000 RICK KARTU 400.000.000 SIRDI 600.000.000 ANES/HAIRIL 50.000.000 BAHTIAR RIO PDRATU 500.000.000 FIKRI HIDAYAT 112.500.000 HERI SABARUDIN 200.000.000 IMAM PUBIAN 60.000.000 WIDODO 125.000.000 UUT 79.000.000 4 LAIN-LAIN 552.000.000 Bu Sumi (BPK Zainal A) 365.000.000 Harsono (17) 37.000.000 Yulius (17) 150.000.000 11.718.500.000
sheet “OUT 1718”
-
NO URAIAN UANG KELUAR TOTAL JUMLAH I MURNI 2018 Rp4.990.000.000 1 Darius (NC) Rp1.000.000.000 2 Abah / Dana Pembantuan (NC) Jarwo Rp300.000.000 3 Aan (tuk Bunda Ness) (NC) Rp300.000.000 4 Nowo Aan (NC) Proposal Rp100.000.000 5 Erwin (Fly Over) Tokoh NU Rp200.000.000 6 Geovani (Mlahayati) Rp2.200.000.000 7 Kurang Setor 1 Bendel Rp10.000.000 8 Abah / Aan / Bukit Randu Rp100.000.000 9 Andre (tuk Sugiri) Bukit Randu Rp50.000.000 10 Aan ke Ganam Kejaksaan Rp100.000.000 11 Pak Madani (Evaluasi APBDP) Rp25.000.000 12 Ganam JP Bulanan (Oktober) Rp250.000.000 13 Nowo to Jaksa Bayu (Pak Hendi) Rp50.000.000 14 Ganam to Muhidin Rp55.000.000 15 Ganam to Polisi Wakapolda + Bunda Rp250.000.000 II MURNI PERUBAHAN 2017 Rp5.180.000.000 Setor BP Rp2.000.000.000 Setor Nurohman Rp600.000.000 Setor Erwin Rp10.000.000 Setor DR Rp200.000.000 Setor DR Rp500.000.000 Pidsus (Ncus) Rp100.000.000 Andi Metra (ncus) Rp100.000.000 Wakajati, Aspidsus, Lucky (Ncus) Rp175.000.000 Dir dan Wadir Erwin (Ncus) Rp100.000.000 Erwin/FlyOffer Rp150.000.000 Erwin/Indomart/pagi Rp150.000.000 Erwin/Indah/mlm/ada mas Gun Rp50.000.000 Abah/Rifki/Polisi/Asoka Rp20.000.000 Temuan BPK Rp600.000.000 Polda Mas Gun Rp250.000.000 Erwin/Buat Tokoh NU Ninggal/Urip Rp25.000.000 Erwin/arnes Rp150.000.000 Rp10.170.000.000
- Bahwa setelah OTT, ada lagi penerimaan uang dari SIMON SUSILO sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Kejadiannya pada tanggal 11 Februari 2018 di Lampung, waktu itu Saksi berada di Jakarta. SIMON SUSILO menyerahkan uang tersebut melalui AGUS kepada RUSMALADI alias NCUS, belum sempat dicatat karena sudah OTT dan uang Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sudah diserahkan oleh RUSMALADI alias NCUS kepada DARIUS;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
14. Supranowo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah PNS pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang. Sebagai PNS, Saksi ditugaskan pada staf dibawah Kasi Perencanaan Sdr. Rama;
- Saksi kenal dengan Terdakwa Mustafa sejak tahun 2011 saat menjadi Wakil Bupati Lampung Tengah, kemudian menjadi Bupati Lampung Tengah pada tahun 2016, selanjutnya akan mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung tahun 2018;
- Saksi kenal dengan Taufik Rahman sebagai pimpinan Saksi di Dinas Bina Marga, beliau adalah Kepala Dinas sejak Tahun 2017 sampai tahun 2018;
- Pada bulan Oktober/November 2017 Saksi menjadi sopir mengantar rombongan ANDRE KADARISMAN, AAN RIYANTO ke Kantor PT SMI di Jakarta, sementara TAUFIK RAHMAN dengan mobil lain bersama-sama menuju ke PT SMI di Jakarta. Setelah sampai di PT SMI, Saksi tidak ikut masuk ke pertemuan di kantor PT SMI, Saksi hanya menunggu di Loby. Saksi mendengar dari teman-teman Saksi bahwa acara tersebut adalah dalam rangka Pemkab Lampung Tengah sedang mengajukan pinjaman ke PT SMI untuk membiayai proyek-proyek Pembangunan Infrastruktur;
- Saksi mengetahui adanya pengumpulan sejumlah uang dari para calon rekanan atas perintah Taufik Rahman (Kepala Dinas Binamarga) sebagai dana Taktis untuk operasional. Pegawai dinas Bina marga yang diperintah oleh Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang dari para rekanan adalah: RUSMALADI, ANDRE KADARISMAN, AAN RIYANTO, INDRA ERLANGGA dan Saksi;
- Pada bulan Agustus 2017 Saksi pernah menjadi Sopir untuk mengantarkan AAN RIYANTO, ANDRE KADARISMAN menuju ke Rumah makan Simpang Raya Merak, Setelah bertemu dengan IDA kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1 Milyar (penyerahan pertama);
- Pada bulan Oktober 2017 Saksi mengantar AAN RIYANTO dan ANDRE KADARISMAN, ke Jakarta untuk menemuai IDA, setelah sampai di Jakarta, Saksi dan rekan-rekan menginap di Hotel Santika Hayam Wuruk. Besoknya baru menemui IDA di Mal Atrium Senen Jakarta. Setelah sampai di Mal ditempat Parkir, kemudian bertemu dengan IDA. Selanjutnya AAN RIYANTO dan ENDRE KADARISMAN memberikan uang sebesar Rp1,5 Milyar yang dibungkus di dalam kardus. Tempat janjian adalah di tempat parkir dan IDA diantar oleh seseorang laki-laki, diambil seorang lelaki yang mengantarkan IDA dibawa masuk ke mobil mereka. Saksi melihat, AAN RIYANTO, ANDRE KADARISMAN dan IDA mereka berjalan kearah Mal, sedangkan Saksi hanya menunggu di Mobil. Uang yang diserahkan ke IDA adalah uang hasil mengumpulkan dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah;
- Saksi mengetahui bahwa setelah dana taktis terkumpul, kemudian ada perintah dari Taufik Rahman untuk mendistribusikan kepada orang dekat Bupati Mustafa, yaitu Darius, Sdr. Erwin. Saksi menduga bahwa pengumpulan dana dari para rekanan adalah atas perintah Terdakwa Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah kepada Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Binamarga;
- Saksi melaksanakan perintah dari Taufik Rahman untuk mengambil uang dari para rekanan dan setelah menerima uang kemudian melaporkan kepada Sdr. Indra Erlangga untuk dicatat dari rekanan siapa. Intinya setiap uang keluar masuk harus tercatat. Uang yang diserahkan kepada Saksi dari para calon rekanan adalah sebagai ijon untuk mendapatkan proyek;
- Pada bulan Desember tahun 2017, Saksi kembali menjadi Sopir, mengantar AAN RIYANTO dan ANDRE KADARISMAN ke Jakarta menuju ke Mal Atrium Senin. Setelah sampai di Mal Atrium Senen, kemudian bertemu dengan Sdr. IDA, kembali AAN RIYANTO dan ANDRE KADARISMAN menyerahkan uang yang sudah dibungkus sebesar Rp765 Juta, yang dipisah dalam 2 (dua) kantong, yang satu berisi Rp600 Juta dan yang satu berisi Rp165 Juta. Saksi ikut menyaksikan penyerahan uang itu, dan setelah uang diterima oleh IDA kemudian IDA memberikan uang kepada saksi sebesar Rp20 Juta agar diserahkan kepada AAN RIYANTO dan ANRDRE KADARISMAN. Setelah uang pemberian tersebut Saksi serahkan kepada AAN RIYANTO, kemudian AAN RIYANTO memberikan kepada Saksi uang sebesar Rp5 juta. Setelah pulang di dalam perjalanan, Saksi baru mengetahui bahwa uang itu diberikan agar bisa mendapatkan DAK (Dana Alokasi Khusus);
- Saksi menerima uang dari rekanan, baik perorangan maupun kelompok, selalu atas perintah dari Taufik Rahman. Saksi membuat catatan pada buku tulis dengan tulisan tangan dengan judul “Pengeluaran dari Kwajiban Tahun 2018” terdiri atas 10 (sepuluh) halaman merupakan catatan pribadi Saksi, dimaksudkan untuk mencatat pengeluaran dan penggunaan dari dana yang diperoleh dari para rekanan yang ingin mendapatkan pekerjaan proyek pada Dinas Binamarga Kabupaten Lampung Tengah;
- Saksi ditunjukkan buku yang saksi buat sebagai catatan keluar masuknya uang ijon/komitmen fee dari para rekanan adalah benar buku catatan yang Saksi buat sendiri dengan tulisan tangan, yang berisi tentang penggunaan uang atas perintah Taufik Rahman;
- Jumlah uang yang terkumpul pada Saksi, Saksi catat pada buku tulis yang Saksi tulis tangan sendiri dan pengeluarannya adalah atas perintah Taufik Rahman, jadi yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut umum itu adalah benar buku tulis milik Saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
15. Chaerur Roziqin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah PNS pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah, menjadi PNS Sejak tahun 2009 sampai sekarang. Saksi menjabat sebagai Kasi Perencanaan Teknis dibawah Kabid Wilayah Timur pada Dinas Bina Marga yang dipimpin oleh Taufik Rahman selaku Kepala Dinas;
- Tugas Saksi sebagai Kasi Perencanaan adalah:
1. Mendata kondisi ruas jalan dan Jembatan di Wilayah Timur, yakni wilayah Kec. Seputih Banyak, Putra Rumbia, Rumbia, Bumi Nabung, Seputih Surabaya, Bandar Mataram dan Seputih Mataram.
2. Merencanakan pembangunan jalan dan Jembatan berdasarkan skala prioritas.
3. Menampung usulan pembangunan jalan dan Jembatan dari Musrembang dan Reses.
- Pada Tahun 2016 Saksi pernah mendapat proyek pekerjaan peningkatan jalan Seputih Banyak, dengan nilai proyek sekitar Rp400 Juta Rupiah. Caranya Saksi menyetor uang sebesar Rp100 Juta terlebih dahulu sebelum mendapatkan proyek, namun waktu itu Saksi sudah lupa menyetor kepada siapa. Saksi mendapatkan proyek yang tidak sesuai dengan setoran dimuka 20%, seharusnya Saksi mendapatkan proyek yang lebih dari Rp400 Juta, karena setoran Saksi dimuka adalah Rp100 juta;
- Pada bulan Juli 2017 Saksi telah menyetorkan uang sebesar Rp750 Juta kepada AAN RIYANTO melalui SUPRANOWO dengan harapan agar Saksi diberikan proyek Pekerjaan senilai Rp3 Milyar. Setoran uang tersebut Saksi berikan atas permintaan dari AAN RIYANTO yang sebelumnya pernah tilpun kepada Saksi bahwa BOS/Terdakwa/Bupati Lampung Tengah sedang membutuhkan biaya. Untuk itu jika Saksi ingin mendapatkan pekerjaan proyek maka saksi harus setor uang sebesar 20% dari nilai Pagu Proyek itu;
- Saksi mengetahui bahwa Pemkab Lampung Tengah sedang mengusahakan untuk mengajukan pinjaman ke PT SMI di Jakarta untuk membiayai infrastruktur yang ada di Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2018. Namun sebelumnya harus ada persetujuan dari Anggota DPR, terutama para Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Persetujuan anggota DPRD diperoleh jika para pimpinan DPRD tersebut dari beberapa Fraksi meminta uang yang jumlahnya Milyaran Rupiah. Maka pihak Dinas Bina Marga harus mengumpulkan uang dari para rekanan yang akan mendapat pekerjaan untuk membayar kepada Pimpinan Anggota DPRD dari berbagai fraksi yang permintaan dan jumlahnya juga banyak;
- Untuk itulah begitu ada permintaan dari AAN RIYANTO, Saksi mengusahakan uang sebesar Rp750 Juta sebagai uang ijon/kommitment fee dimuka 20% dari Pagu Proyek;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;
16. Ir. Irham Mattjik, M.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah PNS pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Lampung Tengah sejak Tahun 1994. Sejak tahun 2018 Jabatan Saksi adalah Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Saksi kenal dengan AAN RIYANTO sejak dia bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan saat ini dia bekerja pada Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah;
- Pada sekira bulan Julia atau Agustus 2017 Saksi mendapat telepon dari AAN RIYANTO, yang memberitahukan bahwa ABAH (Kadis Bina Marga Taufik Rahman) sedang butuh uang, bisa pinjam uang apa tidak, apakah saksi bisa membantu? Saksi menanyakan, berapa perlunya dan dijawab oleh AAN RIYANTO sekitar Rp200 Juta. Saksi meminta tempo sekitar seminggu. Bahwa kata-kata meminjam bagi yang biasa main proyek artinya adalah minta setoran dimuka atau gantinya diberikan proyek pekerjaan;
- Atas permintaan pinjaman dari AAN RIYANTO karena adanya kebutuhan uang atas perintah dari Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga tersebut, Saksi kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp200 Juta kepada AAN RIYANTO pada Tahun 2017;
- Setelah Saksi memberikan uang sejumlah Rp200 Juta kepada AAN RIYANTO tersebut, kemudian Saksi akan mendapat pekerjaan Peningkatan jalan di Kecamatan Bekri, jalan Kesumadadi atau Pujodadi berdasarkan pemberitahuan dari Erlangga;
- Rencana Saksi, jika telah mendapatkan proyek pekerjaan itu, Saksi mau jual lagi kepada perusahaan konstruksi siapa saja dengan mengambil keuntungan 2,5% dari nilai proyek untuk mengganti modal awal yang sudah Saksi setorkan dimuka sebagai ijon;
- Saksi mengetahui bahwa selain para PNS yang ikut mengerjakan proyek- proyek pekerjaan peningkatan jalan, juga dilakukan oleh para anggota Dewan/DPRD;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;
17. Dariyus Hartawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi kenal dengan MUSTAFA sejak tahun 1997 sebagai kakak kelas saksi di Fakultas Tekhnik Universitas Lampung. Pada tahun 2010 MUSTAFA menjadi Wakil Bupati Lampung Tengah Saksi tambah dekat, termasuk ketika MUSTAFA mencalonkan diri menjadi BUPATI Lampung Tengah hingga terpilih menjadi Bupati Lampung Tengah untuk periode tahun 2016-2021, Saksi memang dekat dengan MUSTAFA;
- Saksi sebagai Konsultan dan menjabat sebagai Direktur CV Tetayan Konsultan periode tahun 2016 sampai dengan sekarang. MUSTAFA membutuhkan Saksi untuk berdiskusi dan berkonsultasi terkait keahlian Saksi sebagai konsultan guna melakukan survey jalan-jalan di Lampung Tengah;
- Saksi mengenal TAUFIK RAHMAN sebagai Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah periode tahun 2017 sampai dengan Februari 2018. TAUFIK RAHMAN juga kakak kelas Saksi sewaktu Kuliah di Universitas Lampung tahun 1997. Saksi dekat dengan TAUFIK RAHMAN sehubungan dengan perintah MUSTAFA agar melakukan Survey jalan-jalan mana saja yang perlu diperbaiki di Lampung Tengah;
- Pada tahun 2013 Saksi pernah mengurus penagihan pembayaran di BPKAD Pemda Lampung Tengah, secara tidak sengaja bertemu MUSTAFA yang saat itu menjadi Wakil Bupati Lampung Tengah. Saksi kemudian diajak mampir ke ruangan kerja Wakil Bupati, dalam perbincangan Saksi dengan MUSTAFA, Saksi dimintai bantuan untuk membangun Lampung Tengah;
- Pada akhir tahun 2013 Saksi ditilpun oleh Ajudan Mustafa untuk datang dan berdiskusi di rumah pribadinya di Kedaton, Bandar Lampung. Saksi hadir dan dikenalkan dengan ERWIN MURSALIN, ERIK JONATAN, CHANDRA dan ISMAIL. Pada pertemuan itu Saksi diajak berdiskusi untuk membangun infrastruktur;
- Pada tahun 2016 MUSTAFA menjadi Bupati Lampung Tengah sekaligus menjadi Ketua DPP NASDEM LAMPUNG. Saksi mengenal PARYONO dalah Bendahara DPD Nasdem Kabupaten Lampung Tengah, yang sering Saksi lihat sebagai orang dekatnya MUSTAFA;
- Bahwa karena Saksi sering diajak diskusi dengan MUSTAFA dan TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga serta INDRA ERLANGGA, AAN RIYANTO, SUPRANOWO, ANDRI KADARISMAN, RUSMALADI serta Ajudan Bupati ERWIN, PARYONO maka Saksi akhirnya mengetahui tentang adanya pengumpulan Dana Taktis yang dilakukan oleh pihak Dinas Bina Marga dari para Rekanan atau perusahaan yang nantinya mendapatkan proyek pekerjaan, pengumpulan dana ini adalah atas perintah MUSTAFA sejak MUSTAFA mendeklarasikan sebagai Calon Gubernur Lampung;
- Bahwa menurut TAUFIK RAHMAN dan para stafnya, ada beberapa kebutuhan yang tidak ada anggarannya , antara lain adalah:
a. Permintaan uang dari anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk Pengesahan APBD Perubahan 2017, Pengesahan APBD Murni 2017 dan Persetujuan peminjaman ke PT SMI;
b. Untuk memenuhi permintaan MUSTAFA selaku BUPATI Lampung Tengah seperti: keperluan Pribadi Bupati, operasional Ajudan Bupati, keperluan Pencalonan MUSTAFA menjadi Calon Gubernur Lampung;
c. Untuk dana operasional pada Dinas Bina Marga dan TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga dan stafnya;
- Atas dasar kebutuhan yang mendesak itulah, kemudian pihak Dinas Bina Marga melalui Kepala Dinasnya TAUFIK RAHMAN menyuruh stafnya agar para calon rekanan yang ingin mendapatkan pekerjaan pada Tahun 2018 diharuskan menyetorkan uang (disebut ijon) terlebih dahulu sebesar 15% sampai 20% dari pagu proyek yang akan dikerjakan, kepada staf Dinas Binamarga antara lain: AAN RIYANTO, SUPRANOWO, ANDRI KADARISMAN, RUSMALADI, INDRA ERLANGGA. Bahwa penarikan uang ijon ini atas perintah dan untuk mencukupi kebutuhan MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah yang ingin mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung;
- Saksi pernah dititipi uang dari INDRA ERLANGGA staf Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah untuk diserahkan ke pihak lain pada tahun 2017 dan tahun 2018, yaitu:
1. Pada bulan Agustus 2017 sebesar Rp100 juta dititipkan ke Saksi untuk diserahkan ke ERWIN Ajudan MUSTAFA. Setelah itu saksi menelepon Sdr. ERWIN untuk mengambil titipan, dan kemudian ERWIN mengambilnya;
2. Pada bulan September 2017 sebesar Rp50 juta dititipkan ke Saksi untuk diserahkan ke ERWIN. Setelah itu Saksi menelepon ke ERWIN ada titipan dan ERWIN datang pada hari itu juga dan Saksi serahkan uang titipan untuknya;
3. Pada bulan September 2017 sebesar Rp100 juta dititipkan ke Saksi untuk diserahkan ke ERWIN. Setelah itu Saksi menilpun Erwin dan ERWIN datang mengambil uang itu;
4. Pada bulan Desember 2017 sebesar Rp3 Milyar dititipkan ke Saksi untuk diserahkan ke PARYONO. Atas perintah MUSTAFA uang itu Saksi serahkan ke PARYONO di rumah Saksi;
5. Pada bulan Februari 2018 sebesar Rp1,5 Milyar dititipkan ke Saksi untuk diserahkan ke RIJANI;
6. Pada besok harinya bulan Februari 2018 sebesar Rp800 juta dititipkan untuk diserahkan ke RIJANI. Kemudian Saksi telepon RIJANI untuk mengambil titipan sebesar Rp1,5 Milyar + Rp800 Juta = Rp2,3 Milyar. Kemudian Saksi serahkan ke RIJANI bertempat di Rumah Makan Ibu Fat di Lampung;
Jumlah Total uang yang dserahkan oleh INDRA ERLANGGA melalui Saksi untuk diserahkan ke pihak lain adalah Rp5.550.000.000,00
Saksi tidak pernah menyerahkan uang ijon untuk mendapatkan proyek pekerjaan. Sdr. AAN RIYANTO pernah diminta uang oleh Sdr. ERWIN Ajudan Bupati MUSTAFA untuk biaya operasional Ajudan Bupati, namun saat itu AAN RIYANTO sedang tidak ada aliran uang masuk, sehingga saksi meminjami uang kepada AAN RIYANTO untuk diserahkan kepada ERWIN. Selanjutnya AAN RIYANTO mencari nama-nama penyetor yang jumlahnya akan diklopkan dengan nilai pinjaman tersebut. Ditulislah Nama ABDULLAH, namun Saksi tidak mengetahui apakah ABDULLAH adalah kenalan Saksi atau ABDULAH yang lain;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;
18. Rizani Andi Wijaya alias Rijani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi kenal dengan MUSTAFA sejak tahun 2016, saat itu MUSTAFA menjadi Wakil Bupati Lampung Tengah. Jabatan dalam Partai Golkar MUSTAFA adalah ketua DPD Partai Golkar Lampung Tengah. Saksi diajak oleh MUSTAFA untuk masuk Partai Golkar dan dijadikan Ketua DPC Partai Golkar Kecamatan Terbagi Besar Lampung Tengah. Awalnya Saksi menolak, namun Saksi didatangi oleh WITO Kader Partai Golkar Lampung Tengah, akhirnya Saksi bergabung dan menjadi Ketua DPC Partai Golkar Kecamatan Terbagi Besar. Setelah MUSTAFA pindah ke Partai NASDEM, Saksi juga pindah ke Partai Nasdem dan Saksi menjadi Loyalis MUSTAFA. Saksi menjadi Ketua DPC Partai Nasdem Terbagi Besar sejak tahun 2016 sampai tahun 2018;
- Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Ketua DPC Partai Nasdem Lampung Tengah adalah:
a. Membentuk Ketua Ranting, yaitu Saksi membentuk ketua di tiap Desa di Kecamatan Terbagi besar. Tujuannya mencari Tim Sukses untuk calon kepala Daerah dari Partai Nasdem atau anggota Legislatif disetiap TPS dalam rangka Pemilu.
b. Mencari Saksi setiap TPS.
c. Mendukung dan melaksanakan keputusan Partai;
- Saksi mengetahui bahwa MUSTAFA sedang mencari dukungan politik untuk pencalonannya menjadi Gubernur Lampung, untuk itu MUSTAFA meminta dukungan kepada Saksi agar mendukung kelancaran proses mendapatkan dukungan dari partai partai, sehingga mencukupi untuk proses pendaftaran;
- Pada bulan September 2017 sekira pukul 10.00 WIB Saksi ditelepon oleh PARYONO untuk menemani PARYONO bertemu dengan MIDI SUWANDI (orang Partai PKB Lampung Tenagah). Pada pukul 13.00 WIB Saksi berangkat dan janjian dengan PARYONO di pertigaan Punggur. Setelah bertemu dengan PARYONO, kemudian PARYONO memasukkan 5 kardus ke dalam mobil Saksi setelah 5 kardus dimasukkan ke mobil Saksi, PARYONO mengatakan bahwa itu adalah uang Rp5 Milyar untuk MIDI SUWANDI, kemudian bersama-sama menuju rumah MIDI SUWANDI. Pada pukul 14.00 WIB sampai ke rumah MIDI SUWANDI, ternyata sudah ditunggu MIDI SUWENDI dan KHAIDIR (anggota PKB). Selanjutnya PARYONO mengambil uang yang disimpan di 5 kardus dari mobil Saksi dan diserahkan ke MIDI SUWANDI, yang langsung memasukkan ke kamarnya. Setelah 5 kardus berisi uang sebesar Rp5 Milyar diserahkan, kemudian MIDI SUWANDI menghitungnya dengan disaksikan oleh PARYONO, SAKSI dan KHAIDIR. Setelah dihitung dan cukup Rp5 Milyar diterima oleh MIDI SUWENDI, kemudian Saksi pulang. Yang Saksi tahu bahwa uang itu adalah uangnya MUSTAFA untuk mendapat dukungan politik dari Partai PKB. Sedangkan asal uang itu Saksi tidak mengetahui;
- Pada bulan November 2017 Saksi pernah mendapat perintah dari MUSTAFA untuk menerima uang dari DARIYUS HARTAWAN sejumlah Rp1,5 Milyar untuk diserahkan kepada SRI WIDODO, setelah 2-3 hari kemudian Saksi ditelepon oleh DARIUS HARTAWAN yang akan menyerahkan uang itu. Saksi dan Darius Hartawan kemudian bertemu di Alfa Mart Panggungan pukul 20.00 WIB. Setelah bertemu kemudian Darius Hartawan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 Milyar yang dibungkus di 2 kardus dan dimasukkan ke mobil Panther milik Saksi BE 54 NI. Uang itu untuk diberikan kepada SRI WIDODO. Setelah itu Saksi menilpun PARYONO agar datang untuk mengambil titipan di Alfa Mart, kemudian Saksi pergi ke SPBU untuk mengisi BBM sambil menunggu kedatangan PARYONO. Setelah isi bensin kemudian Saksi menuju ke Alfamart, ternyata sudah ada PARYONO yang menunggu dengan mobil City warna putih bersama seseorang. Saksi kemudian menyuruh Paryono untuk memindahkan uang Rp1,5 Milyar yang berada di 2 kardus ke dalam mobil Paryono. Seseorang yang bersama Paryono kemungkinan adalah orang suruhan SRI WIDODO;
- Pada bulan November atau Desember 2017 malam hari setelah sholat Isya, telah datang ke rumah Saksi di Dusun V Terbagi Besar Sdr. DARIUS HARTAWAN , kemudian menitipkan uang sebesar Rp3 Milyar yang dibungkus dalam 3 kardus. DARIUS HARTAWAN mengatakan bahwa nanti aka nada yang mengambilnya. Selesai menyerahkan uang DARIUS HARTAWAN kemudian pulang. Selang beberapa saat datang MAIL dengan menggunakan Mobil Toyota Inova warna hitam. MAIL mengatakan kepada Saksi agar mengirimkan uang ini ke Bakauheni untuk seseorang dari Partai HANURA. MAIL dan Saksi kemudian naik ke mobil dan membawa uang itu ke Bakauheni dan janjian di POM Bensin di Bakauheni. Setelah sampai di POM Bensin kemudian bertemu dengan orang yang dimaksud, kemudian MAIL menyerahkan uang sebesar Rp3 Milyar yang dimasukkan ke dalam 3 kardus diserahkan orang dari Partai Hanura;
- Pada bulan Februari 2018 sekira pukul 10.00 WIB Saksi ditelepon oleh DARIUS HARTAWAN yang meminta Saksi untuk menemuinya di Bandar Lampung. Pada pukul 13.00 WIB Saksi dengan mengendarai Mobil sendiri Phanter Warna hitam No.Pol. BE 54 NI menemui DARIUS HARTAWAN di Rumah makan dekat flyover Korpri Bandar Lampung. Sekitar pukul 15.00 WIB Saksi sampai dan bertemu DARIUS HARTAWAN . DARIUS HARTAWAN menyerahkan uang sebsear Rp2,8 Milyar kepada Saksi untuk diserahkan kepada PARYONO atas perintah dari MUSTAFA. Setelah uang yang dibungkus dalam 2 kardus dipindahkan ke mobil Saksi, kemudian DARIUS pergi. Saksi kemudian menilpun PARYONO yang ternyata saat itu sedang dirumah. Saksi kemudian pulang ke Lampung Tengah dan janjian dengan PARYONO di daerah Punggur. Selanjutnya Saksi menuju ke lokasi pertemuan dengan PARYONO dan PARYONO telah menunggu di Lapangan dekat pasar punggur. Saksi menhampirinya dan meyerahkan uang sebesar Rp2,3 Milyar yang dibungkus dalam 2 kardus dimasukkan ke Jok tengah mobil PARYONO;
- Selama Saksi mengantarkan uang milik MUSTAFA ke pihak Partai Politik untuk mendukung Mustafa menjadi Gubernur, Saksi melaksanakan perintah tanpa diberi upah atau imbalan apapun;
- Saksi pernah ditawari oleh MUSTAFA untuk mendapatkan proyek Pekerjaan, namun Saksi tolak karena bukan bidang Saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;
19. Paryono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi kenal dengan MUSTAFA pada tahun 2010 pada saat menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Lampung Tengah. Sedangkan Saksi aktif di Organisasi Gapoktani Lampung Tengah, Saksi diajak bergabung di Partai Golkar dan dijadikan Ketua PK Golkar Kecamatan Punggur pada tahun 2010;
- Saksi mengetahui bahwa MUSTAFA menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah untuk periode tahun 2016-2018. MUSTAFA meminta bantuan kepada Saksi untuk mendukung pencalonannya menjadi Gubernur Lampung pada awal September 2017;
- Pada tahun 2016 Saksi diangkat sebagai Sekretaris DPC Partai Nasdem Lampung Tengah periode 2016 s.d. 2021. Jadi Saksi pindah partai dari Golkar menjadi Nasdem, seperti MUSTAFA yang pindah dari Golkar ke Nasdem;
- Saksi tidak tahu menahu soal dana taktis Dinas Bina Marga, Saksi hanya diperintah untuk mengantar uang oleh MUSTAFA untuk diberikan kepada Partai yang akan mendukungnya pada pilkada Gubernur Lampung;
- Saksi memang pernah dimintai tolong oleh MUSTAFA agar Saksi mendukung menjadi Calon Bupati dari Partai PKB melalui Sdr. MOFA CAROFEBOKA selaku ketua Garda Pemuda DPW Nasdem Lampung. Pada intinya Saksi membantu mengantarkan uang kepada orang yang akan dikirimi uang atas perintah MUSTAFA;
- Pada bulan September 2017 Saksi menerima perintah dari MUSTAFA untuk menemani MOFA CORAFEBOKA mengantarkan uang untuk Partai PKB agar mendukung pencalonan MUSTAFA menjadi calon Gubernur Lampung. Orang dari Partai PKB adalah MIDI ISMANTO dan KHAIDIR BUJANG. Saksi menilpun RIJANI untuk bersama-sama mengantarkan uang Rp5 Milyar yang sudah Saksi masukkan kedalam mobil Saksi fortuner warna hitam nopol BE 153 W. Saksi dan Rinjani janjian di pertigaan pasar punggur, setelah bertemu kemudian memindahkan uang sebesar Rp5 Milyar ke dalam mobil Rinjani dan bersama sama menuju ke rumah MIDI ISMANTO yang beralamat di Desa Tanggulangin jalan Raya Metro Kecamatan Punggur Lampung Tengah. Setelah berkomunikasi dengan MIDI ISMANTO kemudian sampailah ke rumahnya. Di rumah MIDI ISMANTO sudah ada KHAIDIR BUJUNG orang PKB, kemudian Saksi menurunkan uang Rp5 Milyar dan diserahkan ke MIDI ISMANTO dirumahnya dan langsung dimasukkan ke Kamarnya. Selanjutnya MIDI ISMANTO Menghitungnya dan genap Rp5 Milyar. Setelah itu Saksi pulang dan melaporkan kepada MUSTAFA bahwa uang sudah diserahkan ke MIDI ISMANTO, stelah itu Saksi pulang;
- Seminggu setelah itu Saksi dipanggil lagi oleh MUSTAFA dengan mengatakan: ”bahwa rekomendasi dari PKB sudah mau keluar, untuk itu akan diantarkan lagi kekurangannya Rp13 Milyar ke PKB, nanti tolong saya dibantu”. Saksi menerima uang Rp9 Milyar dibungkus kardus air mineral 13 dus dan Saksi bawa pulang disimpan sambil menunggu kekeurangannya;
- Dua hari setelah itu Saksi menerima uang sebesar Rp400 juta dari DARIUS dan sorenya menerima lagi sebesar Rp2,5 Milyar, sehingga berjumlah Rp2,9 Milyar hari itu dari DARIUS. Jumlah uang yang sudah ada adalah Rp9 Milyar + Rp2,9 Milyar = Rp11, 9 Milyar;
- Selanjutnya mendapat tambahan uang dari MOFA CAROFEBAKA sebesar Rp1,1 Milyar. Sehingga Total uang yang sudah ada adalah Rp11,9 M + Rp1,1 M = Rp13 Milyar;
- Pada awal November 2017 Saksi mengirimkan uang untuk partai PKB lagi sebesar Rp13 Milyar dan diterima oleh MIDI ISMANTO dan BUJUNG, kemudian adiknya MIDI ISMANTO bersama sopirnya menghitung uang sebesar Rp13 Milyar lengkap. Setelah uang dihitung lengkap Rp13 Milyar kemudian MIDI ISMANTO memberikan uang minyak sebesar Rp5 juta rupiah kepada Saksi dan kemudian Saksi pulang;
- Saksi juga pernah diperintahkan MUSTAFA untuk mengambil uang dari DARIUS HARTAWAN sebesar Rp3 Milyar di rumahnya DARIUS di METRO, setelah Saksi ambil, kemudian mengaantarkan ke rumah Pak WAN di Bandar Jaya dekat dengan Polsek Bandar Jaya. Setelah bertemu dengan Pak WAN, kemudian Saksi menyerahkan uang sebesar Rp3 Milyar dengan berkata: “Pak WAN, ada titipan suruh mengantar uang dari Bp. MUSTAFA”, lalu Pak WAN menjawab: “OH YA UDAH, TERKAIT MASALAH TANAH”;
- Bahwa total uang yang Saksi terima langsung dari DARIUS HARTAWAN adalah sejumlah Rp8,2 Milyar;
- Bahwa ternyata dukungan dari PKB tidak ada Rekomendasi dari DPP PKB Pusat, justru PKB mencalonkan Wakil Gubernur Dari Kader PKB sendiri yaitu: CHUSNUNNIA. Sehingga uang sebanyak Rp18 Juta yang sudah diterima oleh partai PKB harus diminta untuk dikembalikan. Namun ternyata sebagian uang itu telah dipergunakan oleh Anggota Partai PKB dan uang yang dikembalikan baru Rp14 Milyar rupiah;
- Saksi juga pernah diperintah oleh MUSTAFA untuk membayar 500 ribu buah Kalender untuk Kampanye terkait pencalonannya sebagai Gubernur senilai Rp850 juta;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;
20. Erwin Mursalin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah Anggota Kepolisian SatBrimob Polda Lampung yang pada tahun 2010 s.d. 2015 diperbantukan sebagai Walpri Wakil Bupati Lampung Tengah Mustafa. Pada tahun 2016 sampai dengan 2018 diperbantukan sebagai Walpri Bupati Lampung Tengah Mustafa;
- Saksi mengetahui Bahwa Pada APBD T.A. 2018 pihak Pemda Kab. Lampung Tengah akan melakukan Pinjaman kepada PT SMI di Jakarta. Pinjaman sebesar Rp300 Milyar dari Pemkab. Lampung Tengah haruslah disetujui oleh Pihak DPRD Kab. Lampung Tengah. Untuk bisa menyetujui RAPBD 2018 menjadi APBD 2018 yang didalamnya termasuk Pinjaman dari PT SMI sebesar Rp300 Miliar, maka Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Ketua Fraksi nya meminta uang kepada Bupati. Selanjutnya Bupati memerintahkan TAUFIK RAHMAN (Kepala Dinas PU Lampung Tengah) untuk mencarikan dana, guna memenuhi permintaan anggota DPRD Kab. Lampung Tengah. Untuk itu TAUFIK RAHMAN (Kadis PU Lamteng) pernah menyuruh Saksi untuk mengambil uang kepada RUSMALADI agar diserahkan kepada ATUBUN atau BUNYANA Pejabat DPRD Lamteng sebesar Rp2 Milyar. Saksi mengambil uang itu yang dibungkus dengan 2 (dua) dus Mineral dari RUSMALADI kemudian menyerahkan kepada ATUBUN atau BUNYANA yang telah menunggu di Rumah makan Bu Wito Bandar Lampung. Saat itu saksi memakai mobil Avanza Nopol BE 2158 AX dengan membawa uang yang terbungkus dalam dos mineral 2 (dua) Dos sebanyak Rp2 Milyar dan dipindahkan ke Mobil Inova Hitam milik ATUBUN atau BUNYANA, saat itu Saksi dibantu oleh BADAR (Sopir Atubun), meletakkan uang 2 (dua) dus sejumlah Rp2 Milyar;
- Saksi juga mendapat informasi dari AAN RUSLIYANTO (Pns Dinas PU anngota TAUFIK Kadis PU) bahwa Sdr. JUNAIDI selaku Ketua DPRD Lampung Tengah telah diberi uang sebesar Rp1,2 Milyar yang diserahkan oleh MAIL atau RIZKI ISMAIL, yang diberi secara bertahap, Pertama sebesar Rp500 Juta, kedua sebesar Rp500 Juta dan Ketiga sebesar Rp200 Juta, sehingga total jumlahnya Rp1 , 2 Milyar;
- Pada awal Februari 2018 rombongan Dinas PU Kabupaten Lampung Tengah dipimpin oleh TAUFIK RAHMAN, AAN RIYANTO, MADANI dll menuju ke Jakarta untuk menandatangani MOU dengan PT SMI mengenai pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI;
- Pada tanggal 12 Februari 2018 Saksi ditelepon oleh AAN RIYANTO dan memberitahukan bahwa Surat Pernyataan Persetujuan dari Pimpinan DPRD Lampung Tengah tentang pinjaman terhadap PT SMI belum ditanda tangani oleh 3 Pimpinan Fraksi, yang sudah tanda tangan baru 1 orang, yaitu RUSLIANTO dari Partai Gerindra, sementara yang lain, yaitu NATALIS SINAGA, JUNAIDI dan RIA AGUS RIA belum tanda tangan. Padahal Bupati MUSTAFA sudah tanda tangan. Saksi selaku ajudan kemudian lapor kepada Bupati Mustafa. Saksi mendapat arahan agar dikoordinasikan dengan TAUFIK RAHMAN Kadis PU Kab. Lampung Tengah;
- Saksi diperintah MUSTAFA untuk menemui NATALIS SINAGA dirumahnya , saksi kemudian ke rumah Natalis Sinaga di daerah Terbagi Besar, ternyata dia tidak ada dirumah. Saksi menilpun AAN RIYANTO menanyakan nomor tilpun NATALIS SINAGA, namun AAN RIYANTO menyarankan agar menilpun Sekwan DPRD Lampung Tengah SYAMSI ROLI. Setelah itu Saksi menilpun SYAMSI ROLI, dia juga menyatakan tidak tahu dimana NATALIS SINAGA;
- Bahwa sampai dengan adanya OTT KPK tanggal 14 Februari 2018 Surat Persetujuan dari DPRD Lampung Tengah tentang persetujuan pinjaman kepada PT SMI belum juga ditanda tangani, sehingga pinjaman kepada PT SMI gagal;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
21. Midi Iswanto, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah Mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB periode tahun 2014-2018. Sekarang menjadi Anggota DPRD Proninsi Lampung dari Partai Demokrat;
- Struktur Organisasi Keanggotaan DPW PKB Provinsi Lampung Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Dewan Syuro DPW PKB Lampung:
1. Ketua Dewan Syuro: KH. HAFIDUDDIN HANIEF.
2. Sekretaris Dewan Syuro: CECEP BADARUDIN.
Dewan Tanfidyah DPW PKB Lampung:
1. Ketua: MUSA ZAINUDDIN.
2. Wakil Ketua I: KHAIDIR BUJUNG.
3. Sekretaris: OKTA RIJAYA.
4. Wakil Sekretaris I: Hj. NUR ASIAH.
5. Wakil Sekretaris II: AGUSTINA.
6. Bendahara : M. EFFENDI.
Anggota: 1. NOVERISMAN SUBING.
2. LAZUARDI ALWI.
3. HIDIR IBRAHIM.
4. KARLINA.
5. MIDI ISMANTO (Saksi).
Koordinator PKB Wilayah Lampung dari DPP PKB: CHUSNUNIA CHALIM;
Ketua-ketua DPC PKB Se-Provinsi Lampung: ada 15 DPC PKB;
- Terkait pencalonan Sdr. MUSTAFA sebagai Calon Gubernur Lampung, terhadap dukungan dari PKB adalah sebagai berikut:
a. Pada bulan Juni 2017, Sdri CHUSNUNIA CHALIM di Kantor PKB telah memanggil Saksi, KHAIDIR BUJUNG, OKTA RIJAYAN dan menjelaskan bahwa Sdr. ARINAL dan Sdr. RIDO VICARDO sebagai calon gubernur tidak berniat untuk diusung oleh PKB. CHUSNUNIA CHALIM memerintahkan kepada kami untuk berkomunikasi dengan Sdr. MUSTAFA sebagai Calon Gubernur Lampung yang didukung PKB. Atas perintah CHUSNUNIA yang juga perintah dari PKB Lampung, Saksi setuju dan menjalankan perintah tersebut;
b. Pada besok harinya Saksi langsung berkomunikasi dengan Sdr. MISWAN RODY (Saudara MUSTAFA) dan bertemu langsung. Hasilnya MUSTAFA bersedia diusung dari PKB untuk menjadi Gubernur Lampung. Bahkan menyarankan CHUSNUNIA menjadi Wakil Gubernur mendampingi MUSTAFA;
c. Besoknya setelah Sholat Isya, Saksi bersama KHAIDIR BUJUNG melaporkan kepada CHUSNUNIA. Ternyata CHUSNUNIA sudah membuat janji bertemu dengan MUSTAFA malam ini. Saksi dan KHAIDIR BUJUNG disuruh menunggu di Kantor DPW PKB Lampung. Pada pukul 01.00 WIB, CHUSNUNIA kembali ke Kantor DPW PKB Lampung , dengan mengatakan: “Sip” sambil mengangkat satu jempol tangan kanannya, kemudian menepuk jidat 3 kali dan mengatakan “tidak nawar”. CHUSNUNIA mengatakan bahwa besok akan pergi ke Jakarta untuk bertemu Cak IMIN (ABDUL MUHAIMIN ISKANDAR) Ketua Umum DPP PKB;
d. Beberapa minggu kemudian ada Bimbingan Teknis anggota DPRD Propinsi Lampung di Jakarta, saat itu Saksi bertemu dengan HIDIR IBRAHIM yang mengatakan bahwa Saksi sedang dicari oleh CHUSNUNIA dan bermaksud menanyakan persoalan MUSTAFA. Saksi merasa heran, karena waktu itu CHUSNUNIA telah mengajak MUSTAFA untuk bertemu dengan Cak IMIN;
e. Awal Juni 2017 Saksi bertemu dengan CHUSNUNIA di pondok Pesantren Nurul Al Qodri milik KH. IMAM SUHADI dalam acara NU. Saat itu CHUSNUNIA meminta Saksi untuk segera menemui MUSTAFA karena MUHAIMIN ISKANDAR sudah sepakat bahwa PKB Lampung akan mendukung MUSTAFA. Saksi kemudian menghubungi KHAIDIR BUJUNG bahwa diperintah oleh CHUSNUNIA agar menemui MUSTAFA. Selanjutnya KHAIDIR BUJUNG menghubungi MUSTAFA, dan setelah itu Saksi disuruh ke rumah KHAIDIR BUJUNG di daerah Sumur Putri Bandar Lampung. setelah Saksi sampai di rumah KHAIDIR BUJUNG, tidak lama kemudian MUSTAFA datang. Dalam pertemuan di rumah KHAIDIR BUJUNG , MUSTAFA akan memberikan uang Rp5 Milyar terlebih dahulu dan Sisanya Rp6 Miliar akan dikirim seminggu kemudian. Mustafa meminta Saksi agar menyampaikan kepada CHUSNUNIA;
f. Selanjutnya Saksi dan KHAIDIR BUJUNG melaporkan kepada CHUSNUNIA bahwa Mustafa akan memberikan uang Rp5 Milyar dahulu dan sisanya Rp6 Milyar akan dikirim seminggu kemudian. CHUSNUNIA mengatakan: “engga-engga”, “itukan Cuma sebelas, kita minta Rp30 Milyar“. Artinya sebelumnya CHUSNUNIA dari PKB telah meminta kepada MUSTAFA Rp30 Miliar. Akhirnya CHUSNUNIA menurunkan menjadi Rp22 Milyar dan terakhir mematok Rp18 Milyar. Selanjutnya Saksi dan KHAIDIR BUJUNG bertemu dengan MUSTAFA dirumah KHAIDIR BUJUNG, dimana dalam pertemuan itu KHAIDIR BUJUNG menyampaikan kepada MUSTAFA permintaan dari CHUSNUNIA sebesar Rp18 Miliar. MUSTAFA menyanggupi dan terjadi kesepakatan bahwa Mustafa diusung juga oleh PKB dengan mahar politik sebesar Rp18 Miliar;
g. Pada hari yang ditentukan, Saksi dihubungi PARYONO (orang suruhan Mustafa) yang akan mengantarkan uang ke Rumah Saksi di Dusun I RT. 007/003 Kel. Tanggulangin Lamteng. Saksi kemudian menilpon KHAIDIR BUJUNG agar datang menyaksikan penyerahan uang MUSTAFA untuk PKB, ke rumah Saksi. PARYONO kemudian datang ke rumah Saksi dan menyerahkan uang yang terbungkus dalam lima kardus, setiap kardus berisi Rp1 Milyar, semua Rp5 Milyar. Setelah Saksi terima kemudian PARYONO pulang. Dua hari kemudian Saksi dan KHAIDIR BUJUNG melaporkan ke CHUSNUNIA di Rumah Bupati Lampung Timur, bahwa uang Rp5 Milyar sudah Saksi terima. CHUSNUNIA menyuruh uang itu disimpan dirumahmu dahulu;
h. Pada tanggal 28 Juli 2017 PKB mengadakan rapat Pleno, hasilnya PKB Lampung akan mengusulkan DR. Ir. H. Mustafa, M.H. menjadi calon yang diusung oleh PKB Lampung Timur. DPW PKB Lampung mengeluarkan surat permohonan kepada DPP PKB ABDUL MUHAIMIN ISKANDAR dengan surat Nomor: 1475/DPW-03/IV/A1/VII/2017 tanggal 28 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh MUSA ZAINUDIN. Besoknya surat dibawa ke Jakarta oleh Saksi, OKTA RIJAYA, KHAIDIR BUJUNG untuk diserahkan kepada CHUSNUNIA di rumah makan jalan Raden Saleh Jakarta (dekat dengan kantor DPP PKB). Ternyata CHUSNUNIA menolak untuk bertemu MUSA ZAINUDIN yang sedang ditahan KPK, akhirnya Saksi, KHAIDIR BUJUNG dan OKTA RIJAYA mendatangi Guntur tempat penahanan MUSA ZAINUDIN. Setelah bertemu kemudian surat itu ditanda tangani oleh MUSA ZAINUDIN. Besoknya surat usulan kepada DPP PKB sudah ditanda tangani oleh MUSA ZAINUDIN, kemudian Saksi serahkan kepada CHUSNUNIA untuk diserahkan kepada DPP PKB;
i. Pada awal Agustus 2017 Saksi dihubungi oleh PARYONO, yang menyampaikan bahwa sudah ada uang sebesar Rp13 Miliar dan bertanya kepada Saksi diserahkan dimana. Saksi kemudian menghubungi KHAIDIR BUJUNG untuk datang ke rumah saksi karena akan ada penyerahan uang dari PARYONO. Setelah itu Saksi mengutus adik Saksi yang bernama RAGIL untuk datang ke rumah PARYONO di Dusun 3 RT/RW 010/006, Desa Asta Mulyo, Kec. Punggur Lampung Tengah. Menggunakan mobil Honda HRV Warna merah. Selanjutnya Ragil menerima uang sebesar Rp13 Milyar dari Paryono dan kemudian membawanya ke rumah Saksi dengan diikuti oleh Paryono. Setelah tiba di rumah Saksi, uang yang dimasukkan ke dalam beberapa Kardus dimasukkan ke kamar Saksi dengan disaksikan oleh KHAIDIR BUJUNG. Saksi kemudian memberikan kepada PARYONO uang sebesar Rp10 juta rupiah untuk mengisi minyak, selanjutnya PARYONO pulang. Besok harinya Saksi melaporkan kepada CHUSNUNIA bahwa uang Rp13 Miliar sudah Saksi terima dari utusan MUSTAFA dan CHUSNUNIA menyuruh Saksi menyimpan uang itu. Dengan demikian uang yang berasal dari MUSTAFA sebesar Rp18 Miliar telah Saksi terima;
- Pada bulan Oktober 2017 Saksi mendengar informasi bahwa Calon Gubernur yang diusung oleh DPP PKB adalah ARINAL JUNAIDI bukan MUSTAFA. MUSA ZAINUDIN sempat marah dan menyuruh Saksi, KHAIDIR BUJUNG untuk menemui CHUSNUNIA di Gedung Mayapada Thamrin. CHUSNUNIA mengatakan bahwa yang disetujui oleh DPP PKB adalah untuk calon Gubernur Lampung adalah ARINAL dan sudah 70%;
- Pada bulan Desember 2017 keluar rekomendasi dari DPP PKB bahwa yang menjadi Calon Gubernur adalah ARINAL dan yang menjadi Calon Wakilnya adalah CHUSNUNIA;
- Pada bulan Desember 2017 Saksi bersama KHAIDIR BUJUNG berinisiatif mengembalikan uang MUSTAFA melalui PARYONO. Setelah Paryono sampai dirumah kemudian Saksi mengatakan bahwa uang MUSTAFA dari Rp18 Milyar sudah tinggal Rp14 Milyar karena sudah terpakai. Uang yang ada sebesar Rp14 Milyar Saksi kembalikan kepada PARYONO untuk diserahkan kepada MUSTAFA. Sehingga uang MUSTAFA yang telah terpakai adalah Rp4 Milyar;
- Penggunaan Uang dari MUSTAFA adalah sebagai berikut:
a. Untuk OKTA RIJAYA Rp50 Juta.
b. Untuk M. EFFENDI Rp25 Juta.
c. Untuk KH. HAFIDUDDIN HANIEF Rp25 Juta.
d. Untuk CHUSNUNIA CHALIM Rp150 Juta
e. Untuk CHUSNUNIA CHALIM Rp1 Miliar diserahkan kepada ELA SITI NURJAMAH, melalui orang suruhan Saksi SYAIFUDIN mengantar ke Jakarta.
f. Untuk Sdr. MUTAKIN sebesar Rp1 Milyar atas perintah MUSA ZAINUDIN untuk adiknya TIO ALIANSYAH, yang menyerahkan SYAIFUDIN (SOPIR SAKSI), diserahkan melalui TEGUH (Ketua KNPI Lampung) atas perintah dari TIO ALIANSYAH.
g. Untuk Prof EDI RIFAI Rp50 Juta atas perintah MUSA ZAINUDDIN.
h. Untuk HARYO WIBOWO sebagai pembayaran Jasa Pengacara Musa Zainuddin Rp400 Juta.
i. Untuk BAMBANG HARTONO sebagai pembayaran jasa Pengacara atas perintah MUSA ZAINUDDIN Rp250 Juta.
j. Untuk Prof AHYAR SALMI Rp50 Juta, saksi Ahli persidangan MUSA ZAINUDDIN.
k. Untuk Prof. MUZAKIR Rp. 70 Juta , Saksi Ahli persidangan MUSA Z.
l. Untuk Ketua-ketua Dewan Syuro DPC PKB Lampung 15 orang x Rp5 Juta, sebesar Rp75 Juta.
m. Untuk para ketua DPC sebanyak 13 X Rp25 Juta = Rp325 Juta.
n. Untuk Pengacara FADLI Rp35 Juta atas perintah MUSA ZAINUDDIN.
o. Untuk angsuran mobil MUSA ZAINUDIN Rp180 Juta.
p. Untuk Operasional Saksi, TIO ALIANSYAH, KHAIDIR BUJUNG Rp50
Juta.
Jumlah total uang dari Sdr. MUSTAFA yang telah digunakan adalah sebesar Rp3.735.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
22. Khaidir Bujung, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah Mantan Anggota DPRD propinsi Lampung dari Fraksi PKB periode 2014-2018, dengan jabatan Wakil Ketua Komisi V, di Fraksi PKB Saksi adalah sekretaris Fraksi PKB;
- Saksi kenal dengan MUSTAFA adalah Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, dan pada saat akan dilaksanakan Pilkada Gubernur Lampung, MUSTAFA meminta dukungan dari PKB;
- Struktur Organisasi Keanggotaan DPW PKB Provinsi Lampung Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Dewan Syuro DPW PKB Lampung:
1. Ketua Dewan Syuro: KH. HAFIDUDDIN HANIEF.
2. Sekretaris Dewan Syuro: CECEP BADARUDIN.
Dewan Tanfidyah DPW PKB Lampung:
1. Ketua: MUSA ZAINUDDIN.
2. Wakil Ketua I: KHAIDIR BUJUNG.
3. Sekretaris: OKTA RIJAYA.
4. Wakil Sekretaris I: Hj. NUR ASIAH.
5. Wakil Sekretaris II: AGUSTINA.
6. Bendahara : M. EFFENDI.
Anggota: 1. NOVERISMAN SUBING.
2. LAZUARDI ALWI.
3. HIDIR IBRAHIM.
4. KARLINA.
5. MIDI ISMANTO (Saksi).
Koordinator PKB Wilayah Lampung dari DPP PKB: CHUSNUNIA CHALIM.
Ketua-ketua DPC PKB Se- Provinsi Lampung ada 15 DPC PKB.
- Terkait pencalonan Sdr. MUSTAFA sebagai Calon Gubernur Lampung, terhadap dukungan dari PKB adalah sebagai berikut:
a. Pada Bulan Juni 2017, Sdri CHUSNUNIA CHALIM di Kantor PKB telah memanggil Saksi, MIDI ISMANTO, OKTA RIJAYAN dan menjelaskan bahwa Sdr. ARINAL dan Sdr. RIDO VICARDO sebagai calon gubernur tidak berniat untuk diusung oleh PKB. CHUSNUNIA CHALIM memerintahkan kepada kami untuk berkomunikasi dengan Sdr. MUSTAFA sebagai Calon Gubernur Lampung yang didukung PKB. Atas perintah CHUSNUNIA yang juga perintah dari PKB Lampung, Saksi setuju dan menjalankan perintah tersebut;
b. Pada besok harinya MIDI ISMANTO langsung berkomunikasi dengan Sdr. MISWAN RODY (Saudara MUSTAFA) dan bertemu langsung. Hasilnya MUSTAFA bersedia diusung dari PKB untuk menjadi Gubernur Lampung. Bahkan menyarankan CHUSNUNIA menjadi Wakil Gubernur mendampingi MUSTAFA;
c. Besoknya setelah Sholat Isya, Saksi bersama MIDI ISMANTO melaporkan kepada CHUSNUNIA. Ternyata CHUSNUNIA sudah membuat janji bertemu dengan MUSTAFA malam ini. Saksi dan MIDI ISMANTO disuruh menunggu di Kantor DPW PKB Lampung. Pada pukul 01.00 WIB, CHUSNUNIA kembali ke Kantor DPW PKB Lampung, dengan mengatakan: “Sip” sambil mengangkat satu jempol tangan kanannya, kemudian menepuk jidat 3 kali dan mengatakan “tidak nawar”. CHUSNUNIA mengatakan bahwa besok akan pergi ke Jakarta untuk bertemu Cak IMIN (ABDUL MUHAIMIN ISKANDAR) Ketua Umum DPP PKB.
d. Sekitar dua minggu kemudian, Saksi mendapat Khabar dari MIDI yang ikut Bimbingan Teknis di Mangga dua Jakarta. Dimana saat itu MIDI bertemu dengan HIDIR IBRAHIM Ketua Ansor NU Lampung, yang mengatakan bahwa MIDI dicari oleh CHUSNUNIA, untuk menanyakan pembayaran mahar oleh MUSTAFA. Akhirnya MIDI bertemu dengan CHUSNUNIA di Pondok Pesantren milik Kyai IMAM SYUHADI Lampung Tengah, dimana CHUSNUNIA menyampaikan, Kapan MUSTAFA menyerahkan Mahar;
e. Besoknya Saksi menilpon kepada SAMSUDIN Anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PKB, yang adalah kakaknya MUSTAFA. Dalam telepon tersebut Saksi menyuruh MUSTAFA untuk menemui Saksi dirumah Saksi;
f. Selang dua hari kemudian MUSTAFA ke rumah Saksi seorang diri dan Sdr. MIDI ISMANTO juga hadir atas pemberitahuan Saksi agar datang. Terkait dukungan PKB terhadap MUSTAFA menjadi Calon Gubernur Lampung, maka MUSTAFA akan memberikan dalam dua tahap, yaitu Rp5 Milyar dahulu, kemudian Rp6 Milyar menyusul. Menurut MUSTAFA mahar Rp11 Milyar merupakan pembicaraan dengan HIDIR ISMAIL. Saksi akan melaporkan ke CHUSNUNIA, karena yang menanyakan adalah CHUSNUNIA;
- Selanjutnya Saksi dan MIDI ISMANTO melaporkan kepada CHUSNUNIA Bahwa Mustafa akan memberikan uang Rp5 Milyar dahulu dan sisanya Rp6 Milyar akan dikirim seminggu kemudian. CHUSNUNIA mengatakan: “engga-engga”, “itukan cuma sebelas, kita minta Rp30 Milyar“. Artinya sebelumnya CHUSNUNIA dari PKB telah meminta kepada MUSTAFA Rp30 Miliar. Akhirnya CHUSNUNIA menurunkan menjadi Rp22 Milyar dan terakhir mematok Rp18 Milyar. Selanjutnya Saksi dan MIDI ISMANTO bertemu dengan MUSTAFA dirumah Saksi (KHAIDIR BUJUNG), dimana dalam pertemuan itu Saksi menyampaikan kepada MUSTAFA permintaan dari CHUSNUNIA sebesar Rp18 Miliar. MUSTAFA menyanggupi dan terjadi kesepakatan bahwa Mustafa diusung juga oleh PKB dengan mahar politik sebesar Rp18 Miliar;
- Pada hari yang ditentukan, MIDI ISMANTO dihubungi PARYONO (orang suruhan Mustafa) yang akan mengantarkan uang ke Rumah MIDI ISMANTO di Dusun I RT 007/003, Kel. Tanggulangin Lamteng. MIDI ISMANTO kemudian menilpon Saksi agar datang menyaksikan penyerahan uang MUSTAFA untuk PKB, ke rumah MIDI ISMANTO, PARYONO kemudian datang ke rumah MIDI dan menyerahkan uang yang terbungkus dalam lima kardus, setiap kardus berisi Rp1 Milyar, semua Rp5 Milyar. Setelah MIDI ISMANTO terima kemudian PARYONO pulang. Dua hari kemudian Saksi dan MIDI ISMANTO melaporkan ke CHUSNUNIA di Rumah Bupati Lampung Timur, bahwa uang Rp5 Milyar sudah MIDI ISMANTO terima. CHUSNUNIA menyuruh uang itu disimpan dirumah MIDI ISMANTO dahulu;
- Pada tanggal 28 Juli 2017 PKB mengadakan rapat Pleno, hasilnya PKB Lampung akan mengusulkan DR. Ir. H. Mustafa, M.H. menjadi calon yang diusung oleh PKB Lampung Timur. DPW PKB Lampung mengeluarkan surat permohonan kepada DPP PKB ABDUL MUHAIMIN ISKANDAR dengan surat Nomor: 1475/DPW-03/IV/A1/VII/2017 tanggal 28 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh MUSA ZAINUDIN. Besoknya surat dibawa ke Jakarta oleh Saksi, OKTA RIJAYA, KHAIDIR BUJUNG untuk diserahkan kepada CHUSNUNIA di rumah makan jalan Raden Saleh Jakarta (dekat dengan kantor DPP PKB). Ternyata CHUSNUNIA menolak untuk bertemu MUSA ZAINUDIN yang sedang ditahan KPK, akhirnya Saksi, MIDI ISMANTO dan OKTA RIJAYA mendatangi Guntur tempat penahanan MUSA ZAINUDIN. Setelah bertemu kemudian surat itu ditanda tangani oleh MUSA ZAINUDIN. Besoknya surat usulan kepada DPP PKB sudah ditanda tangani oleh MUSA ZAINUDIN, kemudian MIDI ISMANTO serahkan kepada CHUSNUNIA untuk diserahkan kepada DPP PKB;
- Pada awal Agustus 2017 MIDI ISMANTO dihubungi oleh PARYONO, yang menyampaikan bahwa sudah ada uang sebesar Rp13 Miliar dan bertanya kepada MIDI ISMANTO diserahkan dimana. MIDI ISMANTO kemudian menghubungi Saksi untuk datang ke rumah MIDI ISMANTO karena akan ada penyerahan uang dari PARYONO. Setelah itu MIDI ISMANTO mengutus adik nya yang bernama RAGIL untuk datang ke rumah PARYONO di Dusun 3 RT/RW 010/006, Desa Asta Mulyo, Kec. Punggur Lampung Tengah. Menggunakan mobil Honda HRV Warna merah. Selanjutnya Ragil menerima uang sebesar Rp13 Milyar dari Paryono dan kemudian membawanya ke rumah MIDI ISMANTO dengan diikuti oleh Paryono. Setelah tiba di rumah MIDI ISMANTO, uang yang dimasukkan ke dalam beberapa Kardus dimasukkan ke kamar MIDI ISMANTO dengan disaksikan oleh Saksi. MIDI ISMANTO kemudian memberikan kepada PARYONO uang sebesar Rp10 juta rupiah untuk mengisi minyak, selanjutnya PARYONO pulang. Besok harinya MIDI ISMANTO melaporkan kepada CHUSNUNIA bahwa uang Rp13 Miliar sudah MIDI terima dari utusan MUSTAFA dan CHUSNUNIA menyuruh MIDI ISMANTO menyimpan uang itu. Dengan demikian uang yang berasal dari MUSTAFA sebesar Rp18 Miliar telah MIDI ISMANTO terima;
- Pada bulan Oktober 2017 Saksi mendengar informasi bahwa Calon Gubernur yang diusung oleh DPP PKB adalah ARINAL JUNAIDI bukan MUSTAFA. MUSA ZAINUDIN sempat marah dan menyuruh Saksi, KHAIDIR BUJUNG untuk menemui CHUSNUNIA di Gedung Mayapada Thamrin. CHUSNUNIA mengatakan bahwa yang disetujui oleh DPP PKB adalah untuk calon Gubernur Lampung adalah ARINAL dan sudah 70%;
- Pada bulan Desember 2017 keluar rekomendasi dari DPP PKB bahwa yang menjadi Calon Gubernur adalah ARINAL dan yang menjadi Calon Wakilnya adalah CHUSNUNIA;
- Pada bulan Desember 2017 Saksi bersama KHAIDIR BUJUNG berinisiatif mengembalikan uang MUSTAFA melalui PARYONO. Setelah Paryono sampai dirumah kemudian Saksi mengatakan bahwa uang MUSTAFA dari Rp18 Milyar sudah tinggal Rp14 Milyar karena sudah terpakai. Uang yang ada sebesar Rp14 Milyar Saksi kembalikan kepada PARYONO untuk diserahkan kepada MUSTAFA. Sehingga uang MUSTAFA yang telah terpakai adalah Rp4 Milyar;
- Sebagian uang mahar dari Mustofa memang telah dibagikan kepada 13 orang Ketua DPC MASING-MASING Rp25 Juta, total Rp325 Juta. Sebagian dibagikan untuk ketua Dewan Syuro PKB Lampung 15 x Rp25 Juta total Rp400 Juta dan Ketua Dewan Syuro DPC PKA 15 x Rp5 Juta total Rp75 Juta;
- Selebihnya yang mengetahui pengeluaran untuk membayar Pengacara, Ahli, operasional adalah MIDI ISMANTO atas perintah MUSA ZAINUDDIN;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
23. Drs.H. Musa Zainuddin, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah Ketua DPW PKB Provinsi Lampung sejak tahun 2006 sampai tahun 2017. Saksi juga menjadi Anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 dari Partai PKB, duduk di Komisi V (mitra kerja Kemenhub, BMKG, BASARNAS, Kementrian Daerah Tertinggal dan Transmigrasi). Saat ini Saksi sedang melaksanakan pidana atas perkara dari KPK;
- Struktur Organisasi Keanggotaan DPW PKB Provinsi Lampung tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Dewan Syuro DPW PKB Lampung:
1. Ketua Dewan Syuro: KH. HAFIDUDDIN HANIEF.
2. Sekretaris Dewan Syuro: CECEP BADARUDIN.
Dewan Tanfidyah DPW PKB Lampung:
1. Ketua: MUSA ZAINUDDIN.
2. Wakil Ketua I: KHAIDIR BUJUNG.
3. Sekretaris: OKTA RIJAYA.
4. Wakil Sekretaris I: Hj. NUR ASIAH.
5. Wakil Sekretaris II: AGUSTINA.
6. Bendahara: M. EFFENDI.
Anggota: 1. NOVERISMAN SUBING.
2. LAZUARDI ALWI.
3. HIDIR IBRAHIM.
4. KARLINA.
5. MIDI ISMANTO (Saksi).
Koordinator PKB Wilayah Lampung dari DPP PKB: CHUSNUNIA CHALIM.
Ketua-ketua DPC PKB Se- Provinsi Lampung ada 15 DPC PKB;
- Terkait Pencalonan MUSTAFA sebagai Gubernur Lampung tahun 2017, dukungan dari PKB DPW Lampung adalah sebagai berikut:
a. Pada tahun 2017 saat Saksi ditahan KPK di Rutan Guntur, sedang dirawat di RS Abdi Waluyo telah datang menjenguk Sdr. CHUSNUNIA. Dia melaporkan bahwa di Lampung akan diadakan Pilkada Gubernur, karena Saksi selaku Ketua DPW PKB sedang ditahan KPK maka Saksi menyerahkan kepengurusannya ke CHUSNUNIA;
b. Pada akhir bulan Juli 2017 datang ke Rutan Guntur OKTA RIJAYA menemui Saksi. OKTA RIJAYA melaporkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2017 telah dilaksanakan rapat Pleno tentang dukungan Partai PKB dalam pemilihan Gubernur Lampung. Berdasarkan berita acara dihadiri oleh seluruh DPC, Dewan Syura, yang intinya PKB Lampung mendukung MUSTAFA untuk Calon dari PKB. Untuk itu OKTA RIJAYA menyuruh Saksi menandatangani draft surat yang akan diajukan ke DPP PKB Pusat. Saksi belum mau tanda tangan surat ini dan menyuruh OKTA untuk mendatangkan KHAIDIR BUJUNG dan MIDI ISMANTO;
c. Beberapa hari kemudian CHUSNUNIA CHALIM alias NUNIK menemui Saksi yang sedang berobat di RS. Abdi Waluyo, melaporkan bahwa MUSTAFA telah menemui Ketum PKB Cak IMIN di Jakarta. Saksi menyuruh NUNIK untuk memproses hal itu;
d. Satu Minggu kemudian datang OKTA RIJAYA, KHAIDIR BUJUNG dan MIDI ISMANTO dengan membawa draft surat yang akan diajukan oleh PKB Lampung kepada DPP PKB Pusat. Saksi kemudian menanda tangani surat rekomendasi agar MUSTAFA menjadi Calon Gubernur yang didukung oleh PKB. Setelah Saksi tanda tangani, kemudian dibawa kembali oleh MIDI dan KHAIDIR. Saksi juga perintahkan agar para Ketua DPC serta Ketua Dewan Syuro diperhatikan (maksudnya diberi uang ) dan tolong sampaikan kepada CHUSNUNIA alias NUNIK, MIDI dan KHAIDIR menjelaskan bahwa sudah ada mahar politik dari MUSTAFA. Jumlah mahar politik dari MUSTAFA adalah Rp18 Milyar Untuk PKB Lampung;
e. Bahwa ternyata DPP PKB MUHAIMIN ISKANDAR (CAK IMIN) tidak jadi mengusung MUSTAFA sebagai Calon Gubernur Lampung pada PILGUB 2018, bahkan mengusung ARINAL dan CHUSNUNIA alias NUNIK sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung;
f. Dokumen Surat Nomor: 1475/DPW-03/IV/.1/VII/2017 tanggal 28 Juli 2017 benar yang tanda tangan adalah Saksi sebagai Ketua DPW PKB Lampung, surat itu ditujukan kepada DPP PKB Pusat, yang mendukung MUSTAFA agar ditetapkan menjadi Calon Gubernur Lampung;
- Bahwa karena menurut penjelasan MIDI ISMANTO dan KHADIR BUJUNG Sdr. MUSTAFA telah memberikan mahar politik berupa uang sejumlah Rp18 Milyar, maka Saksi meminta kepada MIDI ISMANTO untuk membayarkan semua keperluan menyangkut Pembelaan Saksi di persidangan TIPIKOR Jakarta, seperti: mendatangkan Ahli EDI RIFAI, Prof MUZAKIR, AKHYAR SALMI dan pembayaran Jasa Pengacara serta pembuatan transkrip dan video saat persidangan. Saksi juga memerintahkan MIDI ISMANTO untuk membayar angsuran mobil pribadi Saksi;
- Bahwa karena ternyata pencalonan terhadap MUSTAFA tidak jadi dan MUSTAFA sudah memberikan uang Mahar sebesar Rp18 Milyar kepada MIDI ISMANTO dan KHAIDIR BUJUNG, maka Saksi perintahkan agar mereka mengembalikan uang kepada MUSTAFA;
- Saat ini Saksi masih melaksanakan pidana pada Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin;
- Saksi baru mengetahui bahwa ternyata uang dari MUSTAFA Rp18 Milyar untuk mahar politik yang tidak jadi (gagal) baru dikembalikan Rp14 Milyar sehingga pengembalian kepada MUSTAFA masih kurang. Saksi telah mengembalikan ke KPK sebesar Rp635 Juta atas uang dari MIDI ISMANTO yang Saksi pergunakan untuk membayar Ahli dan jasa pengacara dalam persidangan Saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, ternyata adalah uang MUSTAFA;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
24. Chusnunia, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi saat ini adalah Wakil Gubernur Lampung periode 2018-2023 dari PKB, sebelumnya adalah Bupati Lampung Timur tahun 2016-2021. Saksi adalah Kader PKB sebagai Koordinator PKB Wilayah Lampung;
- Struktur Organisasi Keanggotaan DPW PKB Provinsi Lampung tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Dewan Syuro DPW PKB Lampung:
1. Ketua Dewan Syuro: KH. HAFIDUDDIN HANIEF.
2. Sekretaris Dewan Syuro: CECEP BADARUDIN.
Dewan Tanfidyah DPW PKB Lampung:
1. Ketua: MUSA ZAINUDDIN.
2. Wakil Ketua I: KHAIDIR BUJUNG.
3. Sekretaris: OKTA RIJAYA.
4. Wakil Sekretaris I: Hj. NUR ASIAH.
5. Wakil Sekretaris II: AGUSTINA.
6. Bendahara: M. EFFENDI.
Anggota: 1. NOVERISMAN SUBING.
2. LAZUARDI ALWI.
3. HIDIR IBRAHIM.
4. KARLINA.
5. MIDI ISMANTO (Saksi).
Koordinator PKB Wilayah Lampung dari DPP PKB: CHUSNUNIA CHALIM.
Ketua-ketua DPC PKB Se- Provinsi Lampung ada 15 DPC PKB;
- Terkait pencalonan MUSTAFA Bupati Lampung Tengah, sebagai calon Gubernur Lampung pada Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
a. Pada bulan Juni 2017 MUSTAFA datang ke rumah Dinas Bupati Lampung Timur bertemu Saksi. Mustafa berminat untuk menjadi Calon Gubernur Lampung yang diusung dari PKB, Saksi mengatakan tidak memiliki kewenangan, namun akan menyampaikan ke DPW PKB Lampung.
b. Selang beberapa hari Saksi bertemu dengan MIDI ISMANTO, KHAIDIR BUJUNG, OKTA RIJAYA, HIDIR IBRAHIM di Kantor DPW PKB Lampung pada malam hari. Saat itu Saksi membahas tentang pencalonan Gubernur Lampung pada tahun 2018 kepada mereka berempat. MIDI ISMANTO menawarkan diri untuk berkomunikasi dengan MUSTAFA, sementara yang lain akan berkomunikasi dengan calon yang lain.
c. Saksi pernah diacarakan oleh MUSTAFA bertemu di rumah makan di Bandar Lampung, setelah bertemu kemudian membahas tentang keinginan MUSTAFA untuk bertemu dengan MUHAIMIN ISKANDAR (CAK IMIN) di DPP PKB Jakarta. MUSTAFA meminta saksi untuk memfasilitasi kapan waktu bisa berjumpa dengan MUHAIMIN ISKANDAR. Setelah pertemuan, Saksi menilpun Sdr. FAHMI (staf dari ABDUL MUHAIMIN ISKANDAR), meneruskan permintaan MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah dan Ketua NASDEM Lampung, yang ingin menjadi Calon Gubernur Lampung dari Fraksi PKB. Sdr. FAHMI menjawab, nanti akan dikhabari.
d. Pada hari yang ditentukan Sdr. FAHMI mengabarkan bahwa silahkan MUSTAFA telah dijadwalkan untuk bertemu MUHAIMIN ISKANDAR. Saksi memberitahu kepada MUSTAFA tentang diperbolehkan menghadap Ketua DPP PKB ABDUL MUAHAIMIN ISKANDAR. Saksi juga berangkat ke Jakarta dan sesampainya di Ruang tunggu tamu Ketua DPP PKB, Saksi melihat MUSTAFA sedang menunggu panggilan masuk. Selanjutnya Saksi dan Mustafa dipanggil masuk bertemu Ketua DPP PKB. Pada pertemuan tersebut Mustafa memperkenalkan diri dan meminta dukungan dari PKB untuk PILGUB Lampung, MUHAIMIN ISKANDAR mengatakan: ”Ya, nanti dilihat Visi Misinya”, selanjutnya Saksi keluar dan pulang masing-masing.
e. Setelah pertemuan di Kantor DPP PKB, lama tidak ada berita dan pada bulan Oktober 2017 Saksi melihat berita online dari DANIEL JOHAN Waksekjen DPP PKB yang mengatakan bahwa DPP PKB mendukung ARINAL JUNAIDI untuk Calon Gubernur Lampung. Selanjutnya Pada tanggal 18 Desember 2017 Saksi diberitahu oleh DANIEL JOHAN bahwa Saksi sudah diputuskan oleh DPP PKB untuk menjadi Calon Wagub Lampung mendampingi Sdr. ARINAL JUNAIDI. Pada tanggal 20 Desember 2017 dilaksanakan Deklarasi di DPP PKB Jakarta tentang Pengusungan Sdr. ARINAL JUNAIDI dan CHUSNUNIA menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung;
- Bahwa Saksi pernah diberi pinjaman oleh MUSA ZAINUDIN mobil Fortuner warna putih Nopol BE 1281 BB tahun 2015, sopir Saksi mengambilnya di kantor DPW PKB Lampung beserta STNK nya, untuk kampanye pada tahun 2018. Saksi mempergunakan mobil Fortuner putih milik MUSA ZAINUDDIN sampai dengan bulan Mei 2019. Saksi juga pernah meminjamkan mobil kepada MUSA ZAINUDIN pada tahun 2015 mobil Honda Accord warna hitam untuk dipakai di Jakarta sebagai anggota DPR. Mobil Fortuner itu telah Saksi kembalikan kepada DEDI Keponakan MUSA ZAINUDIN pada bulan Mei atau Juni 2019, beserta STNK, BPKB dan kunci mobil;
- Saksi pernah meminjam uang kepada MIDI ISMANTO uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
25. Dr. Sri Widodo M.Kes, SPD, Finasim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah Mantan Ketua DPD Hanura Provinsi Lampung tahun 2015- 2018, mantan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2018;
- Saksi kenal dengan MUSTAFA sejak tahun 2014, saat itu Saksi menjadi Wakil Bupati Lampung Utara dan Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah. Saksi sebagai Ketua DPD Hanura Provinsi Lampung pernah melaksanakan seleksi Calon Gubernur Lampung yang diikuti oleh semua Calon Gubernur Lampung. Hasil seleksi diberi penilaian/skor. Penilaian yang bersifat Rekomendasi saksi berikan kepada DPP Hanura. Selanjutnya DPP Hanura membuat Keputusan bahwa yang didukung Hanura adalah MUSTAFA. Selanjutnya Saksi selaku Ketua DPD Hanura Provinsi Lampung melakukan sosialisasi;
- Saksi menjadi Ketua DPD Partai Hanura Propinsi Lampung Periode 2015- 2017 adalah SK DPP HANURA yang ditanda tangani oleh CHAIRUDIN YUSUF selaku Plh. Ketua Umum DPP Hanura (Nomor SK nya lupa);
- Struktur Organisasi DPD Partai HANURA Propinsi Lampung Periode 2015–2017 adalah sebagai berikut:
a. Ketua: SRI WIDODO.
b. Wakil Ketua I: SUKOYO.
c. Wakil Ketua II: SITI NURJANAH.
d. Wakil Ketua III: -
e. Sekretaris: YOSE RIZAL.
f. Bendahara: RITA.
- Pada saat MUSTAFA mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur Lampung, pernah berkunjung ke rumah Saksi, saat itu MUSTAFA ingin berkenalan dengan OESMAN SAPTO OEDANG selaku Ketua Umum Hanura. Saksi mengatakan: “nanti diatur waktunya”;
- Pada acara buka Puasa Tahun 2017 bersama di rumah USMAN SAPTO OEDANG, Saksi mengundang MUSTAFA kerumah USMAN SAPTO OEDANG di Jalan Denpasar Jakarta. Dalam pertemuan itu Saksi memperkenalkan Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah dan akan mencalonkan menjadi Gubernur Lampung;
- Pada tahun 2017 pada saat proses seleksi balon Gubernur Lampung, saksi pernah meminjam uang kepada MUSTAFA secara pribadi sebesar Rp1,5 Milyar. Yang memberikan uang itu adalah orang suruhan MUSTAFA dan yang menerima uang itu juga orang suruhan Saksi. Pinjaman uang Saksi kepada MUSTAFA adalah untuk kepentingan pribadi Saksi guna membayar hutang pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedudukan Saksi sebagai pejabat;
- Saksi bersedia mengembalikan hutang Saksi sebesar Rp1,5 Milyar maksimal bulan September 2019. Karena saat ini Saksi dalam tahap proses jual rumah yang di Lampung Utara;
- Saksi menunda pengembalian hutang saksi sebesar Rp1,5 Milyar mundur menjadi tanggal 15 Januari 2020, karena proses penjualan property Saksi belum laku;
- Saksi pada saat persidangan tanggal 4 Maret 2021 masih belum bisa mengembalikan hutang Saksi Rp1,5 Milyar karena property belum laku dan Saksi tetap berjanji akan mengembalikannya;
- Saat ini Saksi menjadi Dokter specialis di rumah Sakit Siaga Medika Pemalang dan bertempat tinggal di Perumahan Saphire Residence Pemalang;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
26. Yusron Fauzi Saleh alias ICON, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah Direktur Utama CV 77 sebagai pendiri CV 77 sejak tahun 2006, yang berkantor di Jl. A.R. Prawira Negara No. 44 Metro Lampung, bergerak di bidang Konstruksi. CV 77 sudah sering melaksanakan proyek-proyek pemerintah mulai dari yang kecil dengan Padu Rp40 juta sampai dengan Rp2 Milyar. Sebagian besar proyek konstruksi yang Saksi kerjakan adalah dari Pemkot Metro;
- Saksi kenal dengan INDRA ERLANGGA sejak tahun 2014 sebagai sesama komunitas penggemar olah raga motor Trail Lampung. Sejak saat itu Saksi dan INDRA sering bertemu pada kegiatan trail;
- Pada bulan Oktober 2017 Saksi bertemu dengan INDRA ERLANGGA di salah satu perkebunan di daerah Pringsewu pada acara sepeda motor Trail. Saat istirahat, INDRA menawarkan kepada Saksi, apakah Saksi mau proyek pekerjaan dari Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. Bila mau, Saksi harus membayar sejumlah uang untuk tanda jadi. Saat itu Saksi tertarik ingin mendapat proyek pekerjaan dari Dinas Bina Marga Lampung Tengah. INDRA menjelaskan bahwa, jika ingin mendapat pekerjaan dengan nilai sebesar Rp15 Milyar, maka Saksi harus membayar setoran Fee 20% dari nilai proyek. Saat itu Saksi bertanya, jika Saksi menyerahkan setoran Fee 20%, berapakah keuntungan yang Saksi peroleh? kemudian dijawab INDRA ERLANGGA, bahwa Saksi akan mendapatkan keuntungan sebesar 5% dari nilai proyek. Jadi untuk mendapatkan proyek pekerjaan senilai Rp15 Miliar, maka Saksi harus menyetor Rp3 Miliar;
- Seminggu setelah pertemuan itu, pada bulan November 2017 Saksi menyerahkan uang ke INDRA ERLANGGA sebesar Rp1 Miliar;
- Pada Minggu pertama bulan Januari 2018 Saksi dimintai uang lagi oleh INDRA ERLANGGA bahwa Bupati MUSTAFA akan ikut Pilgub Lampung, sehingga MUSTAFA sangat memerlukan dana. Untuk itu Saksi diharuskan menyetor Comitment Fee lagi Rp2 Milyar. Saksi kemudian hutang Bank dan menyerahkan kepada INDRA ERLANGGA sebesar Rp2 Milyar. Sehingga total Saksi telah menyetor sebesar Rp3 Miliar, yang dijanjikan akan mendapat pekerjaan proyek dari Dinas Bina Marga Lampung Tengah pada tahun 2018 senilai Rp15 Miliar;
- Bahwa Saksi percaya kepada INDRA ERLANGGA karena penjelasannya yang mengatakan bahwa Pemkab Lampung Tengah pada tahun 2018 akan mendapat Pinjaman senilai Rp. 300 Miliar dari PT SMI Jakarta untuk digunakan pembangunan infrastruktur pada Lampung Tengah;
- Ternyata sampai sekarang Saksi tidak pernah mendapat proyek pekerjaan seperti yang dijanjikan oleh INDRA ERLANGGA. Pinjaman PT SMI dibatalkan dan MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah terkena kasus korupsi;
- Saksi pernah meminta uang Saksi kepada INDRA ERLANGGA agar uang Saksi dikembalikan, tetapi INDRA ERLANGGA mengatakan bahwa uang Saksi sudah diserahkan kepada Bupati MUSTAFA;
- Saksi ditunjukkan catatan dari INDRA ERLANGGA tentang Setoran, tertulis nama ICON METRO. Saksi membenarkan, ICON adalah nama panggilan Saksi dan METRO adalah tempat tinggal Saksi di METRO;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
27. Ir. Muhibatullah, M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah sejak tahun 2017. Tugas Saksi selaku Kepala Inspektorat adalah:
1. Melakukan Pengawasan terhadap Pemerintahan Kab. Lampung Tengah.
2. Melakukan tugas lainnya sesuai tugas dan fungsi Inspektorat Lamteng;
- Saksi kenal dengan TAUFIK RAHMAN pada tahun 2000 pada saat sama-sama bertugas di Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkab Lampung Tengah, dimana saat itu Saksi menjadi Kepala Dinas dan TAUFIK RAHMAN sebagai staf;
- Pada akhir tahun 2017, setelah rapat di Pemda, Saksi bertemu dengan TAUFIK RAHMAN (Kepala Dinas Bina Marga). TAUFIK RAHMAN menyatakan sangat memerlukan uang sekitar Rp2 Miliar, minta tolong dibantu. Saat itu Saksi menjawab: tidak ada uang sebesar itu. Dia mengatakan: Tolong diupayakan, nanti kalo ada proyek atau paket pekerjaan di Dinas Bina Marga, akan saya kasih ke Bapak atau keluarga Bapak. Saksi menjawab akan saya upayakan. TAUFIK RAHMAN mengatakan: “Nanti RUSMALADI akan menghubungi Bapak“;
- Setelah berjumpa dengan TAUFIK RAHMAN tersebut, Saksi kemudian menghubungi keluarga dan menceriterakan maksud TAUFIK RAHMAN, diantara keluarga yang Saksi hubungi adalah:
a. HIDAYATULLAH, Pensiunan PNS, Rp300 Juta
b. DEDE SAPTOSE, Rp400 Juta.
c. SAPUAN JAUHARI, Rp200 Juta.
d. CHOLIK, Rp200 Juta.
e. JUNAIDI, Rp100 Juta.
Total Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah). Saksi kemudian menambahkan Rp900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah), jadi semua Rp2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah);
- Pada besok harinya Sdr. RUSMALADI (anak buah TAUFIK RAHMAN) menghubungi Saksi: “Saya disuruh Pak Taufik Rahman untuk menghubungi Bapak, udah siap belum?” Saksi menjawab: “Taufik memang sudah menghubungi saya, jadi Gimana?” lalu RUSMALADI alias NCUS menjawab: “kalau sudah siap, mau saya ambil” dan Saksi menjawab: “sudah, besok ke rumah saya“;
- Pada besok harinya RUSMALADI (anak buah Taufik Rahman) datang ke rumah Saksi seorang diri. Saksi telah membungkus uang Rp2,1 Milyar kedalam 2 (dua) kemasan plastik warna hitam. Saksi menyerahkan uang di ruang tamu rumah Saksi. Selanjutnya RUSMALADI mengambil uang itu dan pergi dari rumah Saksi. Saksi kemudian menghubungi TAUFIK RAHMAN dan mengatakan bahwa uang itu sudah diambil RUSMALADI, TAUFIK RAHMAN mengucapkan “terima kasih”;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;
28. Irwan Hanim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah Kontraktor sipil sejak tahun 2017 dengan menggunakan CV. Candra Sakti. Saksi pernah mengikuti lelang LPSE di Dinas PUPR Lampung Tengah pada bulan Juni 2017, dengan menggunakan Perusahaan CV. CANDRA SAKTI dan dinyatakan menang pada Paket pekerjaan Jembatan di daerah Margo Utomo senilai Rp300 Juta. Proyek itu sudah selesai Saksi kerjakan pada bulan Agustus 2017;
- Saksi dan TOPAN IBRAHIM pernah memberikan uang kepada TAUFIK RAHMAN (Kadis Bina Marga Lampung Tengah) sebesar Rp2,9 Miliar melalui SUPRANOWO alias Nowo untuk mendapatkan proyek Tahun 2018;
- Kronologi penyerahan uang kepada TAUFIK RAHMAN adalah sebagai berikut:
a. Pada September 2017 TOPAN IBRAHIM dihubungi oleh SUPRANOWO, diajak pertemuan dengan Kadis Bina Marga TAUFIK RAHMAN. TOPAN IBRAHIM mengajak Saksi. Pertemuan dilaksanakan pada malam hari di rumah makan sate di Way Halim, yang hadir adalah TAUFIK RAHMAN, SUPRANOWO, Supir Taufik Rahman dan TOPAN IBRAHIM serta Saksi. Saat itu TAUFIK RAHMAN mengatakan: “bahwa tahun 2018 ini saya minta bantuan dan nanti urusan selanjutnya dengan SUPRANOWO”. Saksi dan TOPAN IBRAHIM mengartikan bahwa untuk mendapatkan proyek Tahun 2018 TAUFIK RAHMAN meminta uang;
b. Beberapa hari kemudian Saksi, TOPAN IBRAHIM, DEKA, JAYADI datang ke Kantor Dinas Bina Marga bertemu dengan SUPRANOWO membicarakan tentang permintaan TAUFIK RAHMAN, SUPRANOWO menjelaskan bahwa silahkan ditulis saja berapa mau dikasihnya untuk Proyek Tahun 2018. Saksi dan TOPAN IBRAHIM menghubungi rekan-rekan yang lain, yaitu: PENDI, BAMBANG, RIKO untuk mengumpulkan uang yang akan disetorkan ke TAUFIK RAHMAN. Saksi kemudaian membuat daftar kesanggupan untuk menyetor sebagai berikut:
1) IRWAN HANIM (Saksi) Rp600 Juta.
2) TOPAN IBRAHIM Rp600 Juta.
3) BAMBANG Rp150 Juta.
4) RIKO Rp150 Juta.
5) JAYADI RIAS Rp150 Juta.
6) DEKA ATMAJA Rp150 Juta.
7) RAKA Rp150 Juta.
c. Pada sepuluh hari kemudian sekitar bulan September 2017 Saksi dan TOPAN IBRAHIM serta rekan-rekan yang lain telah berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp2,4 Miliar, uang dibungkus kedalam kardus diserahkan kepada SUPRANOWO di Kantor daerah Teluk yang ada lapangan Volley dengan disaksikan oleh TOPAN IBRAHIM . Uang diterima oleh SUPRANOWO tanpa tanda terima;
d. Seminggu setelah penyerahan uang sebesar Rp2,4 Miliar, SUPRANOWO menilpun lagi, mengatakan: “Ini dari Pak Kadis, ada perlu lagi, masih ada lagi gak 500 lagi?”. Saksi jawab, ya saat ini belum ada, ya cari dahulu;
e. Akhirnya Saksi dan TOPAN IBRAHIM mencari pinjaman uang sebesar Rp500 Juta. Setelah mendapat pinjaman, kemudian uang dibungkus dalam tas rangsel warna hitam. Kemudian Saksi dan TOPAN IBRAHIM menilpun SUPRANOWO untuk janjian menyerahkan uang dan akhirnya Saksi dan Topan Ibrahim mengantar uang itu ke Restoran Begadang Jalan Sukarno Hatta samping Hotel Nusantara, sebagai tempat pertemuan penyerahan uang sebesar Rp500 Juta. Uang itu diterima oleh SUPRANOWO di Rumah Makan Begadang, masih di bulan September 2017;
f. Jumlah Total uang yang telah saksi setorkan bersama Topan Ibrahim kepada TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Lampung Tengah melalui SUPRANOWO pada bulan September 2017 adalah sebesar Rp2, 9 Milyar;
- Saksi dan TOPAN IBRAHIM serta kawan-kawan yang telah menyerahkan setoran berharap pada Tahun Anggaran 2018 mendapatkan proyek Pekerjaan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Saksi percaya karena yang meminta setoran adalah TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
29. Ahmad Ferizal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah PNS Pemkab Lampung Tengah sejak tahun 2007 menjadi staf Bagian Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Lampung Tengah sampai dengan tahun 2017. Saksi dipindahkan menjadi staf BPKAD Lampung Tengah sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang;
- Saksi kenal dengan MUSTAFA adalah Bupati Lampung Tengah periode tahun 2016-2021. Saksi selalu mengikuti kegiatan pengajian di rumah Dinas Bupati Lampung Tengah jika ada;
- Pada sekitar bulan November 2017, Saksi mengikuti Pengajian yang diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati. Selesai acara pengajian, Saksi diberitahu oleh Erik (Pengawal MUSTAFA) bahwa Saksi disuruh menunggu dan jangan pulang terlebih dahulu karena Bupati MUSTAFA ingin bertemu. Kemudian Saksi bertemu dengan Mustafa di Teras rumah Dinas, Mustafa bertanya: “ apakah Saksi sering ikut pengajian pengajian diluar?”, Saksi jawab: “Sering”. Mustafa bertanya lagi: “Apakah kenal dengan Kyai-Kyai di Lampung Tengah?”, Saksi jawab: ada beberapa yang Saksi kenal Para Kyai, namun tidak banyak“. Pada intinya pertemuan itu adalah bahwa Saksi diperintah oleh Mustafa untuk selalu mengikuti pengajian-pengajian dan mengenalkan para Kyai-Kyai kepada Mustafa sehubungan dengan pencalonan Mustafa sebagai Calon Gubernur Lampung pada tahun 2018. Saksi juga diperintah oleh Mustafa untuk berhubungan dengan INDRA ERLANGGA untuk mengambil uang sebesar Rp1 Milyar guna pendekatan dengan para Kyai dan mengadakan/menyelenggarakan Pengajian, mencetaj buku Yasin di percetakan dan mencetak Kalender yang ada gambar Mustafa untuk diserahkan kepada Pondok-pondok Pesantren dan Basis NU;
- Pada bulan November 2017 (Sembilan hari dari pertemuan dengan Mustafa), Saksi dihubungi oleh INDRA ERLANGGA bahwa dia akan menyerahkan uang sebanyak Rp500 Juta kepada Saksi, Saksi dan INDRA ERLANGGA kemudian janjian di dekat Lapangan Merdeka Gunung Sugih. Setelah bertemu kemudian INDRA ERLANGGA memberikan uang sebesar Rp500 Juta yang dibungkus didalam plastik, Saksi terima dan tanpa dihitung kemudian Saksi masukkan ke dalam tas dan kemudian Saksi pulang ke rumah;
- Beberapa hari kemudian Saksi dipanggil oleh Mustafa melalui pengawalnya Erik, bahwa Saksi disuruh bertemu dengan Bupati Mustafa di Nuwo Balak. Setelah sampai di Nuwo Balak, Saksi bertemu dengan Mustafa dan KYAI NURSALIM. Mustafa mengatakan bahwa: ”Uang yang diserahkan oleh INDRA ERLANGGA, agar diserahkan kepada KYAI NURSALIM“. Selanjutnya Saksi mengajak KYAI NURSALIM ke rumah Saksi, karena uang disimpan dirumah, setelah sampai di rumah Saksi di Gunung Sugih Lampung Tengah, kemudian Saksi menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada KYAI NURSALIM;
- Seminggu kemudian, Saksi dihubungi lagi oleh INDRA ERLANGGA yang menyatakan akan menyerahkan uang sebesar Rp350 Juta. Saksi bertemu dengan INDRA ERLANGGA di Gunung Sugih dan INDRA ERLANGGA menyerahkan uang sebesar Rp350 Juta kepada Saksi, sambil menerima uang, Saksi mengatakan: “ini uang untuk acara pengajian NU dan membuat Yasin dan Kalender yang ada gambar Mustafa untuk dibagikan kepada Pondok Pesantren dan para Kyai. Setelah menerima uang kemudian Saksi pulang ke rumah;
- Beberapa hari kemudian Saksi melaporkan ke Mustafa di Nuwo Balak, bahwa uang Rp350 Juta sudah Saksi terima dari INDRA ERLANGGA. Mustafa meminta Saksi untuk mengadakan acara-acara pengajian di Daerah Lampung Tengah, Lampung Timur dan Tanggamus di Daerah Basis warga NU, serta membuat Kalender yang ada gambar Mustafa, membuat Buku Yasin untuk dibagikan. Mustafa mengatakan bahwa: ”jika uangnya kurang silahkan meminta lagi kepada INDRA ERLANGGA“;
- Beberapa hari kemudian INDRA ERLANGGA menyerahkan uang lagi kepada Saksi sebesar Rp100 Juta, untuk mendukung acara-acara pengajian dalam rangka memperkenalkan Mustafa sebagai Calon Gubernur Lampung. Jumlah uang total yang diserahkan kepada Saksi oleh INDRA ERLANGGA adalah Rp500 Juta + Rp350 Juta + Rp100 Juta = Rp950 Juta;
- Beberapa kegiatan kegiatan pengajian yang Saksi selenggarakan dengan menggunakan uang dari INDRA ERLANGGA atas perintah MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah dan dalam rangka memperkenalkan Mustafa selaku Calon Gubernur Lampung, pengajian dilaksanakan di:
1. Pondok Pesantren Kyai Gozali di Punggur Lampung Tengah sebanyak 2 X.
2. Lapangan Anak Ratu Aji di Lampung Tengah.
3. Lapangan Kampung Srimulyo Kec. Anak Ratu Aji.
4. Lapangan Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbagi Besar Lampung Tengah.
5. Kampung Kekah Terbagi Besar.
6. Mesjid Taqwa di Desa Mataram Udik Lampung Tengah.
7. Pengajian di Lampung Timur 3 X.
8. Pengajian di Kab. Tanggamus 2 X.
- Bahwa pengajian-pengajian yang telah dilaksanakan itu juga dihadiri oleh istri Bupati Mustafa sebanyak 3 kali. Pengajian itu menggunakan dana sebesar Rp450 Juta, pembiayaan meliputi konsumsi peserta, honor penceramah, akomodasi tempat acara, santunan anak yatim dan santunan Lansia. Selain itu juga pembuatan buku Yasin dan Kalender yang dibuat di Percetakan Pringsewu dan Bandar Lampung;
- Bahwa pada bulan Februari 2018 masih dilaksanakan pengajian yang justru masih menggunakan uang pribadi Saksi sebesar Rp16.800.000,00 dengan catatan, uang pribadi Saksi akan Saksi mintakan kepada INDRA ERLANGGA, namun keburu MUSTAFA ditangkap KPK, jadi tidak bisa menagihnya;
- Bahwa sebelum melaksanakan acara-acara pengajian, sekitar September 2017, Saksi pernah ditawari untuk ikutan main proyek di Dinas PU Lampung Tengah. Caranya adalah menyerahkan Comitment Fee Proyek terlebih dahulu, atas tawaran itu Saksi kemudian menghubungi saudara-saudara Saksi dan ternyata mereka mau dan berminat, sehingga terkumpulah uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar limaratus juta rupiah dan Saksi serahkan kepada INDRA ERLANGGA;
Bahwa saudara-saudar Saksi yang ikut menyerahkan uang untuk mendapatkan proyek di Dinas PU Lampung Tengah sebagai berikut:
JUANDA menyerahkan uang sebesar Rp350.000.000,00
EEN KARMENDA menyerahkan uang Rp75.000.000,00
Karim menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000,00
RERI menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000,00
Bukhari menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00
AL QODRI Rp50.000.000,00
HAJI REVAN Rp50.000.000,00
RENDI Rp25.000.000,00
SUPARDI Rp25.000.000,00
BOBI Rp300.000.000,00
ALI ANWAR Rp150.000.000,00
ELVA Rp100.000.000,00
AHMAD FERIZAL Rp75.000.000,00 +
JUMLAH/TOTAL Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah uang telah Saksi serahkan kepada INDRA ERLANGGA sejumlah Rp1,5 Milyar pada bulan Desember 2017, sampai tahun 2018 ternyata tidak pernah mendapatkan paket pekerjaan, sehingga uang itu hilang;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
30. Yusari Aris, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah kontraktor sipil pada Pemkab Lampung Tengah sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2018. Saksi memiliki perusahaan sendiri yang bernama CV. ABU JIBRAN yang berdiri sejak tahun 2015 sampai sekarang, Saksi juga terkadang memakai perusahaan lain. Perusahaan Saksi juga kadang dipakai oleh orang lain;
- Saksi adalah Wakil Direktur pada CV. ABU JIBRAN dan yang menjadi Direktur adalah RIDWAN AGUS TAQWA (keponakan Saksi). Namun sebagai pengendali utama adalah Saksi;
- Bahwa CV. ABU JIBRAN bergerak di bidang konstruksi jalan, jembatan dan bangunan, terutama untuk proyek-proyek di Pemkab Lampung Tengah. CV. ABU JIBRAN lebih banyak mengikuti pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR;
- Pada tahun 2016 dan tahun 2017 CV. ABU JIBRAN telah mendapat pekerjaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah sebagai berikut:
1. Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Reno Basuki-Bumi Nabung Baru pada tanggal 03 Juni 2016, senilai Rp397.690.000,00 (disewa orang).
2. Peningkatan Jalan Ruas jalan belakang Pom Bensin Yukum Jaya pada tanggal 03 Agustus 2016, senilai Rp259.420.000,00 (dikerjakan sendiri).
3. Proyek Jembatan Ruas jalan Bumi Nabung Ilir-Gunung Madu pada tanggal 13 Juli 2016, senilai Rp473.266.000,00 (dikerjakan sendiri).
4. Peningkatan Jalan Ruas Sari Bakti-Sribawono Kec. Seputih Banyak pada tanggal 01 November 2017, senilai Rp1.123.939.000,00 (disewa orang).
5. Peningkatan Jalan Ruas Jalan Umbul Solo Kec. Anak Tuha pada tanggal 02 Juni 2017, senilai Rp2.498.384.000,00 (disewa orang);
- Pada tahun 2017 CV. ABU JIBRAN telah dipinjam oleh rekanan lain sebanyak 10 (sepuluh) kali dan dari peminjaman tersebut CV. ABU JIBRAN mendapat komisi/Fee sebesar 1 s.d. 2% dari nilai kontrak, Fee dibayarkan sesuai perjanjian, biasanya setelah pekerjaan selesai;
- Bahwa pada tahun 2017 Saksi sudah mendengar bahwa kalau mau mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah harus membayarkan Fee sebesar 10% s.d. 15% dari nilai Proyek kepada TAUFIK RAHMAN atau anak buahnya. Untuk itu pada bulan November tahun 2017 Saksi menghubungi AAN RIYANTO bahwa Saksi akan menitipkan uang dana untuk TAUFIK RAHMAN agar pada tahun 2018 mendapat pekerjaan;
- Bahwa pada bulan November 2017 Saksi telah menitipkan dana/setoran uang Fee kepada AAN RIYANTO sebesar Rp995.000.000,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Uang tersebut Saksi setorkan agar pada Tahun 2018 mendapatkan pekerjaan proyek pada Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah. Saksi menyerahkan uang dana titipan tersebut sebanyak 2 (dua) kali penyerahan, yaitu: pertama menyerahkan uang Rp600 Juta dan kedua menyerahkan uang Rp395 Juta kepada AAN RIYANTO, sehingga total jumlahnya adalah Rp995 Juta;
- Bahwa pada bulan Januari 2018 dana yang Saksi setorkan kepada AAN RIYANTO sebesar Rp995 Juta, telah dikembalikan oleh Sdr. OBET pengawal pribadi Bupati. Tempat penyerahan kembali di Rumah Makan WINDA di Daerah Branti dekat Bandara Raden INTAN Lampung Selatan. OBET mengembalikan uang hanya mengatakan “ada titipan”, dan setelah sampai di rumah, Saksi hitung dan ternyata jumlahnya benar Rp995 Juta;
- Pada tahun 2018, Saksi tidak mendapat pekerjaan proyek pengadaan barang dan Jasa dari Dinas Bina Marga Lampung Tengah;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
31. Sarpudin, S.Sos. alias Oleng, Saksi adalah kakak Mustafa satu ayah lain ibu, tanpa di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar Saksi adalah kakak Mustafa, yang saat itu Mustafa menjadi Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021;
- Bahwa benar pada bulan Juni 2017, Saksi menghadiri acara Pengajian di rumah MUSTAFA yang menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah. Setelah selesai pengajian, Saksi dipanggil secara pribadi oleh Mustafa, dimana saat itu Mustafa menyatakan akan mencalonkan menjadi Gubernur Lampung, namun meminta bantuan dicarikan uang sebesar Rp2 Milyar untuk mendukung biaya pencalonan. Jika sudah terkumpul uang sejumlah Rp2 milyar, tolong diserahkan kepada TAUFIK RAHMAN (Kepala Dinas Bina Marga Kab. Lampung Tengah) dan dicatat, selanjutnya nanti diganti dengan diberikan proyek pekerjaan pada Dinas Bina Marga;
- Bahwa beberapa hari kemudian, Saksi mengumpulkan keluarga untuk patungan menyerahkan uang sebesar Rp2 Milyar, didapat dari:
1. SARPUDIN S.SOS alias Oleng Rp500.000.000,00
2. PEBRI ABDULLAH Rp500.000.000,00
3. MIS, Terbagi Lampung TengahRp200.000.000,00
4. KIYAI, Terbagi Agung Rp200.000.000,00
5. BATI, Komring Lampung TengahRp200.000.000,00
6. WAN, Seputih Banyak Rp200.000.000,00
7. HERI, Tegi Neneng Rp200.000.000,00
- Setelah uang terkumpul, kemudian Saksi komunikasi dengan TAUFIK RAHMAN, bahwa uang ini disetorkan kepada siapa. TAUFIK RAHMAN menyuruh Sdr. RUSMALADI alias NCUS untuk menemuai Saksi. Setelah NCUS mendatangi Saksi di Parkiran Gedung Olah Raga Way Halim, kemudian Saksi setorkan uang Rp2 Milyar kepada RUSMALADI alias NCUS, uang yang Saksi masukkan dalam kardus tersebut kemudian dinaikkan kedalam mobil warna abu-abu;
- Bahwa pada bualan Agustus 2017, Saksi diberitahu oleh ENCUS, bahwa Saksi mendapatkan proyek Jalan di Rumbia. Senilai setoran Fee Rp1,5 Milyar, padahal Saksi menyetorkan uang Rp2 Milyar. Sebagai gantinya tahun 2018 akan diberikan proyek lagi;
- Bahwa Pada awal tahun 2018, saudara Saksi WIN ingin mendapatkan pekerjaan pada tahun 2018 dan menyiapkan dana setoran sebesar Rp100 juta. Saksi kemudian membantu menghubungi Sdr. ENCUS dan jawaban dari ENCUS boleh saja, agar uang dipersiapkan dan nanti akan diambil. Saksi, Sdr. Win janjian dengan ENCUS akan menyerahkan uang, tempat pertemuannya adalah di Parkiran Losmen Samping Hotel Clasablanca. Setelah bertemu, Sdr. WIN turun dari mobil dan menyerahkan uang sebesar Rp100 Juta kepada Sdr. ENCUS, disaksikan oleh Saksi yang berada di dalam mobil Nisan Xtrail;
- Bahwa ternyata pada tahun 2018 belum sempat mendapat proyek yang akan dikerjakan, keburu MUSTAFA ditangkap KPK;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
32. Natalis Sinaga, dibawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan periode: 1999 s.d. 2004 , 2004 s.d. 2009 , 2009 s.d. 2014 dan 2014 s.d. 2018. Jabatan Saksi pada periode 2014 s.d. 2018 di DPRD Kabupaten Lampung Tengah adalah Wakil Ketua I DPRD Lampung Tengah;
- Saksi menjadi Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/590/B.II/HK/2014 tanggal 12 Agustus 2014;
- Bahwa pada periode 2014 s.d. 2018 saat saksi menjadi Wakil Ketua I DPRD Lampung Tengah, yang menjadi Bupati Lampung Tengah adalah MUSTAFA, MUSTAFA menjabat Bupati untuk periode 2016 s.d. 2021 MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah adalah mitra kerja;
- Tupoksi Saksi selaku Wakil Ketua I DPRD Lampung Tengah adalah:
1. Pengawasan jalannya pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.
2. Persetujuan Anggaran Kabupten Lampung Tengah.
3. Membuat Perda bersama Eksekutif;
- Selain itu, Saksi juga sebagai Koordinator Komisi II yang membidangi Keuangan, Perekonomian Koperasi dan Pasar. Saksi bertanggung jawab kepada lembaga DPRD dan masyarakat Lampung Tengah;
- Struktur Organisasi DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Ketua: H. ACHMAD JUNAEDI SUNARDI, S.H. (Fraksi Golkar).
Wakil Ketua I: NATALIS SINAGA, S.E. (Fraksi PDI P).
Wakil Ketua II: RIAGUS RIA, S.E. (Fraksi Gerindra ).
Wakil Ketua III: H. JONI HARDITO, S.T., M.T. (Fraksi PKS ).
Komisi I: Bidang Pemerintahan, FIRDAUS ALI, S.Sos. (Fraksi Gerindra).
Komisi II: Bidang Perekonomian dan keuangan, ANANG HENDRA SETIAWAN, S.Pt, M.M. (Fraksi Demokrat).
Komisi III: Bidang Pembangunan, H. RADEN SUGIRI, S.H. (Fraksi PDI Perjuangan ).
Komisi IV: Bidang Kesejahteraan Rakyat, I. WAYAN SUBAWA, S.E. (Fraksi Golkar).
Sekretariat DPRD Kab. Lampung Tengah: Drs. SYAMSI ROLI , M.M.
- Bahwa Saksi selaku Wakil Ketua I DPRD Lampung Tengah mengetahui bahwa pada tahun 2017 Bupati Lampung Tengah (Eksekutif) mengirim surat kepada DPRD yang isinya adalah: Pihak Eksekutif berencana ingin meminjam dana sebesar Rp300 Milyar kepada PT SMI di Jakarta. Penggunaan dana pinjaman tersebut adalah untuk pembangunan infra struktur di Kabupaten Lampung Tengah. Atas penyampaian Bupati Mustafa tersebut, maka dibahas antara DPRD dan Pihak Eksekutif pada RAPBD T.A. 2018, dimana pinjaman dari PT SMI tersebut haruslah masuk dalam APBD TA 2018 Pemkab. Lampung Tengah;
- Bahwa untuk disetujui dalam APBD T.A. 2018 oleh Anggota DPRD Lampung Tengah, Saksi meminta kepada MUSTAFA selaku Bupati agar memberikan uang untuk dibagikan kepada anggota DPRD. MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah berjanji akan memberikan dana kepada Saksi melalui Sdr. TAUFIK RAHMAN (Kadis PU Kabupaten Lampung Tengah), MUSTAFA setuju akan memberikan uang sebesar Rp3 Milyar untuk dibagikan seluruh anggota DPRD Lampung Tengah;
- Bahwa terkait dengan pengesahan APBD T.A. 2018 tersebut, Saksi meminta uang secara tersendiri untuk anggota dari Partai PDIP sebesar Rp1 Milyar, demikian juga untuk anggota Partai Demokrat Sdr. Iwan meminta Rp1 Milyar, diluar nominal uang yang dijanjikan oleh MUSTAFA sebesar Rp3 Milyar;
- Bahwa pada bulan November 2017 Sdr. SUGIRI Ketua Fraksi PDIP telah menerima uang sebesar Rp1 Milyar dari TAUFIK RAHMAN melalui BUNYANA anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Golkar. Demikian juga Partai Demokrat juga telah menerima uang sebesar Rp1 Milyar diterima oleh IWAN;
- Bahwa pada bulan November 2017 setelah Sdr. RADEN SUGIRI Ketua Fraksi PDIP menerima uang Rp1 Milyar dari TAUFIK RAHMAN (Kadis PU Lampung Tengah) melalui BUNYANA (Kakak MUSTAFA) anggota DPRD Lampung Tengah, selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Saksi sebesar Rp450 Juta dan selebihnya Rp550 Juta Saksi perintahkan untuk dibagikan kepada seluruh anggota Fraksi PDIP atas perintah Saksi. Pada tanggal 29 atau 30 November 2017 bertempat di DPC PDIP, dilakukan pembagian uang dari RADEN SUGIRI Ketua Fraksi PDIP. Saat itu Saksi mendapat uang sebesar Rp40 Juta;
- Bahwa khusus untuk Fraksi PDIP, terkait dengan uang yang dijanjikan MUSTAFA sebesar Rp3 Milyar untuk seluruh anggota DPRD dalam kaitannya pengesahan pinjaman ke PT SMI Jakarta agar masuk ke APBD, maka oleh TAUFIK RAHMAN Kadis PU telah memberikan lagi uang sebesar Rp500 Juta dan diterima oleh RADEN SUGIRI. Uang pemberian sebesar Rp500 juta diterima di Hotel Amalia oleh RADEN SUGIRI. Sehingga jumlah total yang telah diterima oleh RADEN SUGIRI untuk Fraksi PDIP adalah Rp1,5 Milyar;
- Bahwa pada persidangan DPRD Lampung Tengah Bulan November 2017, akhirnya RAPBD Tahun 2018 disahkan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah menjadi APBD Tahun 2018, dengan memasukkan komponen pinjaman dari PT SMI Jakarta;
- Bahwa setelah pengesahan APBD T.A. 2018, Fraksi PDIP kembali mendapat uang lelah dari TAUFIK RAHMAN melalui anggotanya ANDRI KADARISMAN sebesar Rp495 Juta. Teknis pemberian uang lelah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Uang sebesar Rp300 Juta diserahkan di Lapangan Saburai Enggal Bandar Lampung.
2. Uang sebesar Rp195 Juta diserahkan di RM KAYU, Jl. Arif Rahman Hakim Bandar Lampung.
Selanjutnya uang yang berjumlah Rp495 Juta tersebut dibagi sbb:
1. NATALIS SINAGA Rp100 Juta.
2. ZAINUDDIN Rp90 Juta.
3. RADEN SUGIRI Rp90 Juta.
4. RUSLIYANTO Rp75 Juta.
5. TIM ANGGARAN Rp75 Juta, yang membagikan ZAINUDDIN.
6. DPC PDI P Rp65 Juta;
- Terkait Pengesahan APBD-P Tahun Anggaran 2017, sekitar bualan September 2017, Saksi juga pernah menerima uang, setelah pengesahan rapat Paripurna, pembagiannya di kantor DPC PDIP Lampung Tengah. Saksi mendapatkan jatah sebesar Rp40 Juta dipotong Rp15 Juta untuk bangun Aula, tinggal menerima Rp25 Juta rupiah;
- Saksi baru mengetahui, ternyata pada saat akan MOU antara Pemda Lampung Tengah dengan PT SMI terkait pinjaman oleh Pemkab Lampung Tengah, masih diperlukan lagi surat persetujuan dari DPRD Lampung Tengah dan ditanda tangani juga oleh Bupati Lampung Tengah, serta para pimpinan Ketua DPRD termasuk Saksi;
- Saksi pada tanggal 2 Februari 2018 telah ditilpon oleh Sdr. SYAMSI ROLI, yang mengatakan bahwa terkait dengan pinjaman dari PT SMI, masih ada satu syarat lagi surat Pernyataan yang harus ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD. ZAINUDIN juga mengabarkan bahwa pada tanggal 7 Februari 2018 Bupati MUSTAFA akan mengajak para pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk menyaksikan penanda tanganan MOU dengan PT SMI (Sarana Muli Infrastruktur). Namun Saksi tidak menyetujui karena janji Bupati MUSTAFA yang akan memberikan uang sebesar Rp3 Milyar belum diberikan. Saksi juga tidak mau menandatangani surat pernyataan persetujuan pimpinan DPRD Lampung Tengah karena uang Rp3 Milyar yang dijanjikan MUSTAFA pada saat persetujuan RAPBD T.A. 2018 belum diberikan. Berturut-turut Saksi dihubungi oleh ERIK, ANDRI KADARISMAN, SYAMSI ROLI, RIA SITORUS agar Saksi mau menandatangani, namun Saksi tetap tidak mau menandatangani;
- Saksi dan pimpinan DPRD Lampung Tengah tetap tidak menandatangani Surat Pernyataan persetujuan Pinjaman Kepada PT SMI tahun 2018. Akhirnya MOU dengan PT SMI gagal dan pinjaman tidak diberikan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
33. H. Achmad Junaidi Sunardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode tahun 2014-2019, Saksi berasal dari Partai Golkar. Sebagai ketua DPRD secara otomatis Saksi menjadi koordinator Komisi 1, bidang Pemerintahan dan berkoordinasi dengan FORKOPIMDA, yakni Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, KAPOLRES, DANDIM, KAJARI, KETUA PN, KETUA PA. Saksi bermitra dengan Bupati MUSTAFA pada periode 2016-2021;
- Saksi kenal dengan MUSTAFA sejak tahun 2010 ketika Mustafa mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Lampung Tengah, yang diusung oleh Partai Golkar, dimana saat itu Saksi sebagai Ketua DPD II Golkar Lampung Tengah;
- Saksi diangkat menjadi Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/590/B.II/HK/2014 tanggal 12 Agustus 2014;
- Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah adalah:
1. Melakukan Pengawasan jalannya pemerintahan Kab. Lampung Tengah.
2. Melakukan Pembahasan Anggaran Kabupaten Lampung Tengah.
3. Membuat Peraturan Daerah bersama Eksekutif;
- Saksi sebagai Ketua DPRD Lampung Tengah memimpin jalannya rapat paripurna, rapat pimpinan Dewan, menerima laporan pelaksanaan tugas dari alat kelengkapan Dewan (Komisi, Banggar, Banperda, Banmus;
- Struktur Organisasi DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Ketua: H. ACHMAD JUNAEDI SUNARDI, S.H. (Fraksi Golkar).
Wakil Ketua I: NATALIS SINAGA, S.E. (Fraksi PDI P).
Wakil Ketua II: RIAGUS RIA, S.E. (Fraksi Gerindra ).
Wakil Ketua III: H. JONI HARDITO, S.T., M.T. (Fraksi PKS ).
Komisi I: Bidang Pemerintahan, FIRDAUS ALI, S.Sos. (Fraksi Gerindra).
Komisi II: Bidang Perekonomian dan keuangan, ANANG HENDRA SETIAWAN, S.Pt, M.M. (Fraksi Demokrat).
Komisi III: Bidang Pembangunan, H. RADEN SUGIRI, S.H. (Fraksi PDI Perjuangan ).
Komisi IV: Bidang Kesejahteraan Rakyat, I. WAYAN SUBAWA, S.E. (Fraksi Golkar).
Sekretariat DPRD Kab. Lampung Tengah: Drs. SYAMSI ROLI , M.M.
- Pada saat itu tahun 2017-2018 Ketua Fraksi Golkar adalah BUNYANA, kemudian diganti oleh RONI AHWANDI;
- Pada bulan Agustus 2017, Bupati Lampung Tengah MUSTAFA mengirim surat ke DPRD Nomor: 900/1063/B.a.VII.02/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang rencana Pemkab Lampung Tengah mengajukan pinjam uang kepada PT SMI Jakarta pada Tahun Anggaran 2018;
- Atas surat dari Bupati Lampung Tengah tersebut, kemudian Saksi dan pimpinan DPRD yang lain menugaskan Banggar DPRD Lampung Tengah untuk mengajak rapat dengan Eksekutif. Pihak Eksekutif (Sekda, MADANI, ABDUL HAQ dan pejabat SKPD Lampung Tengah), Saksi membuka rapat dan membahas perlunya pinjaman uang untuk mengembangkan Infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah. Saksi setelah membuka rapat kemudian menyerahkan pimpinan rapat kepada RIAGUS RIA (Wakil Ketua II), karena Saksi ada keperluan;
- Pihak Eksekutif dan DPRD Lampung Tengah pada tahun 2017 melakukan kunjungan ke PT SMI Jakarta untuk melakukan konsultasi, Saksi juga ikut hadir;
- Pada bulan November 2017, R-APBD TA 2018 telah disahkan menjadi APBD TA 2018, dimana didalamnya terdapat pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur Jakarta sebesar Rp300 Milyar. Saksi telah menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD Lampung Tengah Nomor: 06 Tahun 2017 tentang Persetujuan Rencana Pinjaman Daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT SMI;
- Pada tanggal 8 Februari 2018, Saksi bertemu dengan MUSTAFA, Saksi diingatkan bahwa pinjaman ke PT SMI kok belum Saksi tanda tangani;
- Pada tanggal 9 Februari 2018 pertemuan di Rumah Bupati Nuwo Balak, MUSTAFA mengingatkan lagi bahwa persetujuan pinjaman ke PT SMI kok belum Saksi teken. Pada tanggal 12 Februari 2018 pertemuan di kantor KPU Propinsi Lampung, Saksi diingatkan lagi bahwa Saksi belum menanda tangani Persetujuan pinjaman kepada PT SMI oleh MUSTAFA. Tanggal 13 Februari 2018, Saksi didatangi RUSLIYANTO dan RADEN SUGIRI di depan kantor Golkar, namun Saksi tidak mau keluar. Pada tanggal 14 Februari 2018 pagi hari Saksi didatangi SYAMSI ROLI di rumah Saksi, Saksi tidak mau keluar rumah. Siang hari pukul 09.00 WIB-10.00 WIB Saksi didatangi MUSA AHMAD (Ketua DPD Golkar Lampung Tengah) Saksi temui. Saksi mengatakan bahwa ada perintah dari DPP lewat AZIZ SYAMSUDIN dan ARINAL untuk tidak menandatangani dokumen PT SMI;
- Pada tanggal 14 Februari 2018, malam hari ada berita bahwa ada penangkapan terhadap RUSLIYANTO dan RADEN SUGIRI oleh KPK. Penangkapan oleh KPK terjadi karena ada penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPRD Lampung Tengah;
- Pada bulan Maret 2018 Saksi pernah mengembalikan uang Kepada KPK sebesar Rp1 Milyar, dengan cara diangsur 3 kali, yaitu:
1. Tanggal 20 Maret 2018, setor tunai Rp400 Juta.
2. Tanggal 23 Maret 2018, setor tunai Rp300 Juta.
3. Tanggal 26 Maret 2018, setor tunai Rp300 Juta.
Jumlah yang disetorkan ke rekening KPK Penampungan adalah Rp1 Milyar, melalui rekening BNI oleh adik kandung Saksi bernama IKE GUNARTO;
- Saksi menyetorkan uang ke KPK, karena Saksi pernah meminjam uang dari MUSTAFA, yang memberikan uang dari MUSTAFA ke Saksi adalah Sdr. MAIL dan diserahkan melalui adik Saksi yang bernama IKE GUNARTO. Yang ternyata uang dari MUSTAFA itu adalah uang dari Ijon Proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Lampung Tengah. Saksi menerima pinjaman uang dari MUSTAFA yang diserahkan oleh Sdr. MAIL dan diterima oleh adik Saksi bernama IKE GUNARTO sejumlah Rp1.158.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh delapan juta rupiah). Uang pinjaman dari MUSTAFA itu diterima oleh adik saksi tidak sekaligus, namun diterima selama 3 kali, yaitu:
1. Pertama bulan April 2017 terima Rp480 Juta.
2. Kedua bulan Oktober 2017 terima Rp484 Juta.
3. Ketiga bulan November 2017 terima Rp194 Juta.
Jumlah seluruhnya Rp1.158.000.000,00 (satu milyar seratus lima puluh delapan juta rupiah);
- Saksi meminjam uang kepada MUSTAFA adalah untuk membayar hutang kepada rentenir di Kota Gajah, terkait pencalonan Saksi sebagai anggota DPRD pada tahun 2014. Saat itu Saksi meminta pinjaman kepada MUSTAFA uang sebesar Rp1,5 Milyar, namun tidak semuanya terealisir, uang yang Saksi terima ternyata hanya Rp1.158.000.000,00 MAIL adalah Ajudan/spri Bupati MUSTAFA;
- Saksi pada tahun 2017 juga pernah terima uang sebesar Rp10 Juta terkait dengan pengesahan APBD Perubahan TA 2017, Saksi terima uang itu dirumah Saksi diantar oleh Sdr. GHOFUR. Anggota DPRD Lampung Tengah yang lainnya juga terima uang atas Pengesahan APBD Perubahan tahun 2017, namun penyalurannya melalui Fraksi-Fraksi DPRD;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
34. Raden Zugiri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah Anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PDIP periode tahun 20142019, Saksi juga menjadi Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Tengah;
- Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Anggota DPRD dan Ketua Fraksi PDI P Kabupaten Lampung Tengah adalah:
1. Melakukan Pengawasan jalannya pemerintahan Kab. Lampung Tengah.
2. Melakukan Pembahasan Anggaran Kabupaten Lampung Tengah.
3. Membuat Peraturan Daerah bersama Eksekutif;
Saksi sebagai Ketua DPRD Lampung Tengah memimpin jalannya rapat paripurna, rapat pimpinan Dewan, menerima laporan pelaksanaan tugas dari alat kelengkapan Dewan (Komisi, Banggar, Banperda, Banmus;
Struktur Organisasi DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Ketua: H. ACHMAD JUNAEDI SUNARDI, S.H. (Fraksi Golkar).
Wakil Ketua I: NATALIS SINAGA, S.E. (Fraksi PDI P).
Wakil Ketua II: RIAGUS RIA, S.E. (Fraksi Gerindra ).
Wakil Ketua III: H. JONI HARDITO, S.T., M.T. (Fraksi PKS ).
Komisi I: Bidang Pemerintahan, FIRDAUS ALI, S.Sos. (Fraksi Gerindra).
Komisi II: Bidang Perekonomian dan keuangan, ANANG HENDRA SETIAWAN, S.Pt, M.M. (Fraksi Demokrat).
Komisi III: Bidang Pembangunan, H. RADEN SUGIRI, S.H. (Fraksi PDI Perjuangan ).
Komisi IV: Bidang Kesejahteraan Rakyat, I. WAYAN SUBAWA, S.E. (Fraksi Golkar).
Sekretariat DPRD Kab. Lampung Tengah: Drs. SYAMSI ROLI , M.M.
- Pada saat itu tahun 2017-2018 Ketua Fraksi Golkar adalah BUNYANA, kemudian diganti oleh RONI AHWANDI;
- Pada bulan Agustus 2017, Bupati Lampung Tengah MUSTAFA mengirim surat ke DPRD Nomor: 900/1063/B.a.VII.02/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang rencana Pemkab Lampung Tengah mengajukan pinjam uang kepada PT SMI Jakarta pada Tahun Anggaran 2018;
- Atas pengajuan surat oleh Eksekutif tersebut, kemudian dibahas oleh Banggar DPRD dan rapat bersama dengan Eksekutif. Intinya rencana pengajuan pinjaman kepada PT SMI Jakarta harus tercantum dalam APBD Tahun 2018 dan mendapat persetujuan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah;
- Pada rapat pertama banyak Fraksi-Fraksi yang menolak usulan dari pihak Eksekutif terkait pada pinjaman kepada PT SMI. Termasuk NATALIS SINAGA juga menolak, dengan alasan bahwa kita harus mendapat uang. Namun pada rapat terakhir, fraksi-fraksi menerima usulan dari Pemkab Lampung Tengah. Sehingga rencana pinjaman itu bisa dimasukkan dalam RAPBD TA 2018, untuk disahkan menjadi APBD TA 2018. Khusus dari Fraksi PDIP, sudah ada perintah dari NATALIS SINAGA terhadap anggota Fraksi PDIP untuk menyetujui;
- Saksi selaku Ketua Komisi III DPRD dan juga selaku Ketua Fraksi PDIP, pernah menerima Pemberian dari Pemkab Lampung Tengah sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
a. Penerimaan uang didalam dus Aqua pada bulan November 2017 sekira pukul 14.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB Saksi ditelepon/di perintah oleh Natalis Sinaga, untuk menerima uang dari seseorang yang nanti akan menghubungi. Malam harinya Saksi ditelepon oleh seseorang yang akan menyerahkan uang, saat itu Saksi berada di Show room mobil di Pramuka, tempat penyerahannya di depan Swalayan jalur II Korpri. Setelah bertemu, orang itu menyerahkan uang yang dibungkus dalam kotak aqua besar, kemudian Saksi bawa dan simpan di show room mobil di Pramuka. Beberapa hari kemudian, NATALIS SINAGA menyuruh ZULKARNAIN alias NJUNG untuk mengambil titipan uang yang ada di Show Room milik Saksi di Pramuka. Setelah ZULKARNAIN alias NJUNG, orang suruhan NATALIS SINAGA datang, kemudian Saksi menyerahkan uang yang disimpan di Dos besar Aqua kepadanya;
b. Pada bulan November-Desember 2017, Saksi menerima uang sejumlah Rp500 Juta dari TAUFIK RAHMAN melalui anak buahnya yaitu RUSMALADI. Saksi menerima uang atas perintah NATALIS SINAGA, lokasi penerimaan adalah jalan dekat Toko Surya Korpri. Uang tersebut dibungkus dus Aqua. Setelah Saksi terima, kemudian Saksi diperintahkan oleh NATALIS SINAGA membagikan kepada:
1) IKADE ASIAN NAFIRI Rp100 Juta.
2) RUSLIYANTO Rp100 Juta.
3) NATALIS SINAGA Rp200 Juta.
4) RADEN SUGIRI (Saksi sendiri) Rp100 Juta.
c. Menerima uang dari BUNYANA (Fraksi Golkar) DPRD Lampung, terkait dengan Pengesahan APBD TA 2018. Atas perintah NATALIS SINAGA, Sdr. SURYADI (SOPIR) dan Sdr. YOGI (Staf sekretaris DPC PDIP) mengambil uang dari orang suruhan BUNYANA. Setelah mereka mengambil uang kemudian uang itu disimpan di Showroom milik Saksi. Pada malam itu juga Saksi dan ISKANDAR dari PKB menuju ke Showroom milik Saksi. Uang itu ditaruh dalam karung dan setelah dibuka, terdiri dari 6 (enam) bungkus dan sudah ditulisi uang setiap Fraksi. Rincianya adalah sebagai berikut:
a. Fraksi GOLKAR diambil oleh RONI AHWANDI Rp450 Juta.
b. Fraksi PDIP diambil oleh RADEN SUGIRI Rp362 Juta.
c. Fraksi PKB diambil oleh ISKANDAR Rp342 Juta.
d. Fraksi GERINDRA diambil oleh ACHMAD ROSYIDI Rp268 Juta.
e. Fraksi DEMOKRAT diambil oleh INDRA JAYA Rp284 Juta.
f. Fraksi PKS diambil oleh M. GHOFUR Rp232. Juta.
TOTAL Rp1. 938.Juta.
(satu milyar Sembilan ratus tiga puluh delapan juta rupiah);
- Pada keesokan harinya, khusus untuk Fraksi PDIP, Saksi bagikan di Kantor, dengan perincian sebagai berikut:
1. RADEN SUGIRI Rp60 Juta.
2. IKADE ASIAN NAFIRI Rp55 Juta.
3. NATALIS SINAGA Rp65 Juta.
4. RUSLIYANTO Rp20 Juta.
5. SUMARSONO Rp20 Juta.
6. H. HAKKI Rp45 Juta.
7. WAHYUDI Rp20 Juta.
8. WAYAN SUARTAME Rp45 Juta.
9. I. WAYAN DAMA Rp20 Juta.
10. BAMUS (4 orang) Rp12 Juta. +
JUMLAH Rp362 Juta.
(tiga ratus enam puluh dua juta rupiah);
d. Pada Tahun 2017 Saksi pernah menerima uang lagi dari NATALIS SINAGA sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Saat itu Saksi dan ZAINUDIN sedang berada di mobil, kemudian Natalis Sinaga menghampiri kami dan memberikan uang terbungkus dalam plastik hitam, dengan kata-kata: “Ini untuk kalian berdua amanlah itu”, terus dia pergi. Setelah itu ZAINUDIN membuka dan menghitung uang itu, ternyata isinya ada Rp150 Juta, kemudian dibagi 2 dan Saksi menerima Rp75 Juta dan ZAINUDIN Rp75 Juta;
- Jumlah keseluruhan uang yang Saksi pernah terima dari Pemkab. Lampung Tengah untuk Fraksi PDIP, atas perintah NATALIS SINAGA adalah sejumlah Rp3.575.000.000,00 ( tiga Milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Uang yang saya pribadi terima dari Pemkab. Lampung Tengah adalah sebesar Rp268.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah);
- Atas uang yang Saksi terima secara pribadi tersebut, Saksi telah mengembalikan ke Negara melalui rekening penampungan KPK pada tanggal 7 Maret 2018 sebesar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Saksi pernah meminta dibelikan HP Iphone 7 Red Edition kepada TAUFIK RAHMAN, beberapa hari kemudian saksi diberi uang oleh anak buahnya TAUFIK RAHMAN sebesar Rp20 Juta untuk membeliHP. HP tersebut telah disita oleh KPK;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak menanggapi;
35. Zainuddin, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah anggota DPRD Kabupaten Lampung tengah periode tahun 2009 -2014 dan periode tahun 2014-2019 dari Fraksi Gerindra. Saksi diangkat menjadi Anggota DPRD berdasarkan SK Gubernur Lampung;
- Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Kabupaten Lampung Tengah adalah:
1. Controling, Pengawasan jalannya pemerintahan Kab. Lampung Tengah.
2. Budgeting, Pembahasan Anggaran Kabupaten Lampung Tengah.
3. Legislasi, membuat Peraturan Daerah bersama Eksekutif.
Saksi sebagai anggota DPRD Lampung Tengah mengikuti jalannya rapat paripurna, rapat pimpinan Dewan, melaksanakan tugas dari alat kelengkapan Dewan jika ditunjuk (Komisi, Banggar, Banperda, Banmus);
- Struktur Organisasi DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Ketua: H. ACHMAD JUNAEDI SUNARDI, S.H. (Fraksi Golkar).
Wakil Ketua I: NATALIS SINAGA, S.E. (Fraksi PDI P).
Wakil Ketua II: RIAGUS RIA, S.E. (Fraksi Gerindra ).
Wakil Ketua III: H. JONI HARDITO, S.T., M.T. (Fraksi PKS ).
Komisi I: Bidang Pemerintahan, FIRDAUS ALI, S.Sos. (Fraksi Gerindra).
Komisi II: Bidang Perekonomian dan keuangan, ANANG HENDRA SETIAWAN, S.Pt, M.M. (Fraksi Demokrat).
Komisi III: Bidang Pembangunan, H. RADEN SUGIRI, S.H. (Fraksi PDI Perjuangan ).
Komisi IV: Bidang Kesejahteraan Rakyat, I. WAYAN SUBAWA, S.E. (Fraksi Golkar).
Sekretariat DPRD Kab. Lampung Tengah: Drs. SYAMSI ROLI , M.M.
- Pada saat itu tahun 2017-2018 Ketua Fraksi Golkar adalah BUNYANA, kemudian diganti oleh RONI AHWANDI;
- Pada bulan Agustus 2017, Bupati Lampung Tengah MUSTAFA mengirim surat ke DPRD Nomor: 900/1063/B.a.VII.02/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang rencana Pemkab Lampung Tengah mengajukan pinjam uang kepada PT SMI Jakarta pada Tahun Anggaran 2018;
- Atas pengajuan surat oleh Eksekutif tersebut, kemudian dibahas oleh Banggar DPRD dan rapat bersama dengan Eksekutif. Intinya rencana pengajuan pinjaman kepada PT SMI Jakarta harus tercantum dalam APBD Tahun 2018 dan mendapat persetujuan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah;
- Pada tahun 2017, saat DPRD dan Eksekutif melaksanakan pembahasan persetujuan pinjaman terhadap PT SMI , dimana pinjaman PT SMI Tahun 2018 harus tercantum dalam RAPBD TA 2018 dan bisa disahkan menjadi APBD TA 2018. Saksi mendapat informasi dari NATALIS SINAGA bahwa jika pinjaman Bupati kepada PT SMI sudah goal, maka akan ada penyerahaan uang dari pihak Pemkab Lampung Tengah kepada anggota Dewan;
Pada sekitar tanggal 20 s.d. 30 November 2017, setelah pengesahan APBD TA 2018 oleh rapat paripurna DPRD, pada saat Saksi sudah berada dirumah telah didatangi oleh Ketua Fraksi Gerindra AHMAD ROSIDI. Saat itu AHMAD ROSIDI memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp40 Juta yang dibungkus dalam plastik hitam. AHMAD ROSIDI mengatakan: ”ini punya kamu” dan Saksi menjawab: ”terima kasih”;
Pada bulan November 2017 setelah sidang Paripurna, Saksi ditelepon oleh RADEN SUGIRI Ketua Fraksi PDIP, untuk merapat karena NATALIS SINAGA ingin bertemu. Saksi kemudian bertemu dengan RADEN SUGIRI di Jalan menuju Rumah Sakit Demang Sepulau Raya di Gunung Sugih. Setelah Saksi bertemu dengan RADEN SUGIRI, kemudian datang NATALIS SINAGA menghampiri kami berdua. NATALIS SINAGA menyerahkan bungkusan plastik warna hitam berisi uang, sambil mengatakan: ” untuk kamu orang”. Kemudian Saksi bertanya: “ini uang apa?”, namun dia mengatakan, “udahlah, amanlah itu” dan kemudian dia pergi meninggalkan kami. Setelah itu Saksi buka bungkusnya dan isinya uang sebesar Rp150 Juta, kemudian kami bagi dua dan masing-masing mendapatkan Rp75 Juta;
Pada waktu selesai pengesahan APBD P TA 2017, Saksi dipanggil oleh MISROL HAFI Ketua Fraksi Gerindra, kemudian Saksi diberi uang sebesar Rp5 juta, sambil mengatakan: ”ini punya kamu”, Saksi terima dan jawab: ”terima kasih om”;
Saksi mengetahui bahwa, pada saat MUSTAFA mencalonkan menjadi Bupati Lampung Tengah pada tahun 2015/2016 telah meminta dukungan kepada GUNADI IBRAHIM Ketua DPD Gerindra, saat itu MUSTAFA berjanji jika terpilih menjadi Bupati Lampung Tengah atas dukungan dari DPD Gerindra maka Mustafa akan memberikan sejumlah uang;
Pada waktu tahun 2017, Saksi bertemu dengan MUSTAFA di teras samping rumah dinas. Saat itu Mustafa menanyakan khabar dari GUNADI IBRAHIM, Saksi menjawab, khabar baik. Kebetulan sekali, Saksi mengingatkan kepada MUSTAFA agar janjinya kepada GUNADI IBRAHIM dahulu itu ditepati. MUSTAFA mengatakan bahwa nanti akan ada orang yang akan menghubungi Saksi, titipan untuk Pak GUNADI IBRAHIM;
Dua atau tiga hari kemudian Saksi dihubungi oleh TAUFIK RAHMAN (Kadis Bina Marga) Lampung Tengah, mengajak untuk bertemu. Tempat pertemuan di CAREFOUR Jalan Antasari, kemudian Saksi mendatangi tempat itu dan bertemu dengan TAUFIK RAHMAN. TAUFIK RAHMAN menyampaikan bahwa nanti akan ada titipan untuk Pak GUNADI IBRAHIM Rp1,5 M setelah itu Saksi pulang;
Tiga atau empat hari kemudian Saksi dihubungi oleh ANDRI KADARISMAN , Kabid Wilayah Tengah Bina Marga anggotanya TAUFIK RAHMAN. ANDRI KADARISMAN mau menyerahkan titipan dari TAUFIK RAHMAN uang sebesar Rp1,5 M. Janjian bertemu di sebuah swalayan di Metro, Saksi mengirim orang, yaitu Sahmin (penunggu rumah Saksi), Abu Bakar (keponakan) dan Taufik Ismail (adik kandung) untuk mengambil uang di ANDRI KADARISMAN di Metro. Setelah bertemu kemudian ANDRI KADARISMAN menyerahkan uang Rp1,5 M. Setelah diterima kemudian, orang suruhan Saksi menemui saksi dan berangkat menuju ke kantor DPD GERINDRA. Di kantor DPD Gerindra daerah Tugu Duren Bandar Lampung sudah ada GUNADI IBRAHIM, kemudian Saksi menyerahkan uang sebesar Rp1,5 Milyar kepada GUNADI IBRAHIM, kemudian Saksi pulang;
Saksi pernah bertemu dengan BUNYANA alias ATUBUN anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Golkar (yang juga kakak kandung Mustafa), pada tahun 2017 bertemu di Rumah Makan di daerah Way Halim, saat itu BUNYANA meminta tolong kepada Saksi agar bisa meloby ke GUNADI IBRAHIM terkait pinjaman ke PT SMI. Saat itu Saksi tidak menyanggupi;
Pada tahun 2018 pada saat setelah OTT oleh KPK, Saksi pernah ditemui oleh BUNYANA alias ATUBUN di Kantor di ruang Komisi III. Saat itu BUNYANA atau ATUBUN telah diperiksa KPK dan mengatakan bahwa pernah menstransfer uang kepada Saksi sebesar Rp5 Juta rupiah. Uang itu berasal dari TAUFIK RAHMAN, sedangkan yang Rp50 Juta diberikan kepada anak yatim piatu oleh BUNYANA alias ATUBUN;
Pada bulan Oktober 2017 Saksi menghubungi ANDRI KADARUSMAN, bahwa Saksi ingin mendapatkan Proyek pekerjaan pada Dinas Bina Marga tahun 2018 oleh ANDRE KADARUSMAN Saksi disuruh menyetorkan uang fee proyek/ijon sebesar Rp500 juta. Saksi menyerahkan uang itu dengan 2 (dua) kali penyerahan: pertama menyerahkan sebesar Rp200 Juta diserahkan di Bandar Lampung dan yang kedua sebesar Rp300 Juta diserahkan di Bengkel Variasi Mobil daerah Metro;
Bahwa sebelum ada OTT KPK di Lampung Tengah, Saksi pernah dipanggil oleh NATALIS SINAGA di Kantor DPC PDIP, dimana diinformasikan, KPK sudah hadir di Lampung Tengah, Saksi dan yang lainnya diperintahkan untuk tiarap;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
36. Rusliyanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014- 2019, dari Fraksi PDIP;
- Saksi sebagai anggota DPRD Lampung Tengah mengikuti jalannya rapat paripurna, rapat pimpinan Dewan, melaksanakan tugas sebagai alat kelengkapan Dewan jika ditunjuk (Komisi, Banggar, Banperda, Banmus);
- Struktur Organisasi DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Ketua: H. ACHMAD JUNAEDI SUNARDI, S.H. (Fraksi Golkar).
Wakil Ketua I: NATALIS SINAGA, S.E. (Fraksi PDI P).
Wakil Ketua II: RIAGUS RIA, S.E. (Fraksi Gerindra ).
Wakil Ketua III: H. JONI HARDITO, S.T., M.T. (Fraksi PKS ).
Komisi I: Bidang Pemerintahan, FIRDAUS ALI, S.Sos. (Fraksi Gerindra).
Komisi II: Bidang Perekonomian dan keuangan, ANANG HENDRA SETIAWAN, S.Pt, M.M. (Fraksi Demokrat).
Komisi III: Bidang Pembangunan, H. RADEN SUGIRI, S.H. (Fraksi PDI Perjuangan ).
Komisi IV: Bidang Kesejahteraan Rakyat, I. WAYAN SUBAWA, S.E. (Fraksi Golkar).
Sekretariat DPRD Kab. Lampung Tengah: Drs. SYAMSI ROLI , M.M.
- Pada saat itu tahun 2017-2018 Ketua Fraksi Golkar adalah BUNYANA, kemudian diganti oleh RONI AHWANDI;
- Pada bulan Agustus 2017, Bupati Lampung Tengah MUSTAFA mengirim surat ke DPRD Nomor: 900/1063/B.a.VII.02/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang rencana Pemkab Lampung Tengah mengajukan pinjam uang kepada PT SMI Jakarta pada Tahun Anggaran 2018. Selanjutnya oleh pimpinan DPR diserahkan kepada Banggar DPR untuk diadakan pembahasan rapat dengan Eksekutif;
- Pada intinya rencana pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI tahun 2018 senilai Rp300 Milyar harus disetujui oleh DPRD, persetujuan DPRD sangat diperlukan. Rencana pinjaman tersebut juga harus tercantum dalam RAPBD TA 2018, yang nantinya juga harus tercantum dalam APBD TA 2018 Pemkab Lampung Tengah. Awal pembahasan adanya rencana pinjaman kepada PT SMI oleh Pemkab Lampung banyak anggota DPRD yang tidak menyetujui. Namun kemudian pihak Pemkab Lampung Tengah melobi beberapa Ketua Fraksi di DPRD dengan cara akan memberikan sejumlah uang kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah;
- Pada bulan November 2017 dalam rapat paripurna DPRD Lampung Tengah, telah disahkan APBD TA 2018, dan pinjaman dari PT SMI disetujui oleh anggota DPRD tercantum dalam APBD TA 2018;
- Bahwa terkait dengan pinjaman Pemkab Kabupaten Lampung Tengah kepada PT SMI pada tahun 2018, masih diperlukan Surat Persetujuan dari Pimpinan Anggota DPRD, yang menyatakan bahwa, jika Pemkab Lampung Tengah tidak sanggup membayar hutang maka dipotong dari DAU Pemkab Lampung Tengah. Surat pernyataan persetujuan dari Pimpinan DPRD yang ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD dan tanda tangan Bupati Lampung Tengah. Sebagai salah satu persyaratan yang harus dilampirkan oleh Pemda;
- Surat persetujuan dari pimpinan DPRD dan Bupati Lampung Tengah yang menyatakan bahwa, jika Pemkab Lampung Tengah tidak membayar hutang pada PT SMI, maka pembayaran hutang akan dipotong langsung dari DAU. Surat pernyataan tersebut sampai waktu akan dilaksanakan MOU dengan PT SMI ternyata belum ditanda tangani para Pimpinan DPRD Lampung Tengah;
- Terkait dengan surat persetujuan dari para pimpinan DPRD tentang surat pernyataan pemotongan DAU Pemkab Lampung Tengah, terhadap pembayaran hutang kepada PT SMI jika tidak dibayar. Bupati MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah memberikan uang sebesar Rp1 Milyar, yang telah diserahkan kepada kakak ipar saksi bernama ANDI PERANGIN-ANGIN pada tanggal 13 Februari 2018. Uang sebesar Rp1 Milyar tersebut berada dirumah ANDI PERANGIN-ANGIN. Saksi kemudian melaporkan uang itu kepada NATALIS SINAGA. Sdr. NATALIS SINAGA berkata: “berani betul kamu Ji, sudah tenang saja”;
- Bahwa akhirnya uang sebesar Rp1 Milyar yang dibungkus dengan kardus berwarna Coklat bertuliskan “Downy”, disita oleh KPK. Bahwa uang uang itu, nantinya adalah untuk dibagikan kepada para Pimpinan Dewan dan Ketua-ketua Fraksi antara lain:
1. ACHMAD JUNAIDI SUNARDI, S.H.
2. RIAGUS RIA.
3. ZAINUDDIN.
4. RADEN SUGIRI (Ketua Fraksi PDIP).
5. ACHMAD ROSYIDI , S.H. (Ketua Fraksi Gerindra).
6. H.ISKANDAR (Ketua Fraksi PKB).
7. INDRA JAYA (Ketua Fraksi Gabungan).
8. H. RONI AHWANDI (Ketua Fraksi Golkar).
9. MOHAMMAD GHOFUR, S.Si.
10. NATALIS SINAGA.
- Pada akhir tahun 2016 atau awal tahun 2017 Saksi ditawari oleh ANDRI KADARISMAN (PNS pada Dinas Bina Marga) atas sepengetahuan dari TAUFIK RAHMAN Kadis Bina Marga Lampung Tengah, untuk mendapatkan proyek pekerjaan Tahun 2017 pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. ANDRI KADARISMAN datang ke rumah saksi menjelaskan jika ingin mendapatkan proyek harus menyetorkan uang comitmen Fee sebesar 15% dari Pagu Proyek dimuka. Saksi tertarik dan mengikuti aturan membayar Comitmen Fee dimuka, Saksi menyerahkan uang sebesar Rp900 juta kepada ANDRI KADARISMAN dirumah Saksi di Buyut Udik, agar mendapat pekerjaan. Setelah Saksi setor uang ijon sebesar Rp900 Juta kepada ANDRI KADARISMAN, beberapa hari kemudian Saksi memperoleh 4 (empat) proyek;
Bahwa 4 (empat) proyek yang Saksi kerjakan adalah sebagai berikut:
a. Rehabilitasi Gedung Dikranasda di Gunung Sugih, senilai Rp2,5 M dan yang mengerjakan adalah RULI AGUNG keponakan Saksi. Menggunakan perusahaan CV. Anugrah Mangkubumi yang beralamat di Buyut Ilir;
b. Proyek Peningkatan Jalan Ruas Jalan yang mengarah pada Dinkes Kab. Lampung Tengah, senilai Rp800 juta s.d. Rp900 juta, yang mengerjakan RULI AGUNG SETIAWAN;
c. Proyek peningkatan Jalan (Pengaspalan), lokasi sangat jauh, sekitar 3 (tiga) Jam perjalanan, senilai Rp1,2 M dan yang mengerjakan adalah RULI AGUNG SETIAWAN (keponakan Saksi);
d. Pengaspalan di lingkungan Kantor Polres Lampung Tengah;
Namun yang ini diambil oleh pihak Polres, Saksi diberi tahu ANDRI KADARISMAN;
Pada proyek pengadaan barang dan Jasa TA 2018 di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah di tahun 2017 sudah ditawar-tawarkan oleh ANDRI KADARISMAN atas perintah TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinasnya. Artinya sudah mulai di ijonkan, Saksi juaga ditawari pekerjaan untuk TA 2018, caranya adalah ANDRI KADARISMAN menelepon Saksi: ”Bang mau ngisi gak, Boss sudah siap?”. Artinya Boss (TAUFIK RAHMAN) sudah siap menampung, uang ijon. Saksi menjawab: ”Ya udah nanti saya isi”;
Bahwa karena Saksi mendapat uang warisan dan uang pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol, maka Saksi menyetor uang kepada ANDRI KADARISMAN sebesar Rp2 Milyar (yang Saksi setor 3 kali setoran yaitu Rp500 Juta kemudian Rp800 Juta dan ketiga Rp700 Juta), diterima oleh ANDRI KADARISMAN di Rumah Saksi. Saksi menyerahkan uang Rp2 Milyar agar pada tahun 2018 mendapatkan proyek pekerjaan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah;
Pada tanggal 26 Maret 2018, Saksi telah menyetorkan uang sebesar Rp40 Juta ke Rekening Penampungan KPK Nomor: 8844201812020003 Bank BNI. Atas uang yang Saksi terima dari Raden Sugiri sebesar Rp50 Juta dipotong untuk partai Rp10 Juta, jadi yang Saksi terima adalah Rp40 Juta;
Terkait dengan pengesahan perubahan APBD Tahun 2017, Saksi pernah menerima uang sebesar Rp5 Juta dan Saksi sanggup untuk mengembalikan ke Negara melalui rekening KPK;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan;
37. Ria Agus Ria, M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah anggota DPRD Lampung Tengah sejak periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, Saksi berasal dari Partai Gerindra. Jabatan Saksi di DPRD adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah;
Saksi kenal dengan MUSTAFA adalah Bupati Lampung Tengah periode 2016-2019, periode sebelumnya MUSTAFA adalah Wakil Bupati Lampung Tengah;
- Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Anggota DPRD dan Wakil Ketua II Kabupaten Lampung Tengah adalah:
1. Memimpin Rapat anggota DPRD sesuai Jadwal.
2. Melakukan Pengawasan jalannya pemerintahan Kab. Lampung Tengah.
3. Melakukan Pembahasan Anggaran Kabupaten Lampung Tengah.
4. Membuat Peraturan Daerah bersama Eksekutif.
Saksi sebagai Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah memimpin jalannya rapat paripurna, rapat pimpinan Dewan, menerima laporan pelaksanaan tugas dari alat kelengkapan Dewan (Komisi, Banggar, Banperda, Banmus);
Struktur Organisasi DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Ketua: H. ACHMAD JUNAEDI SUNARDI, S.H. (Fraksi Golkar).
Wakil Ketua I: NATALIS SINAGA, S.E. (Fraksi PDI P).
Wakil Ketua II: RIAGUS RIA, S.E. (Fraksi Gerindra ).
Wakil Ketua III: H. JONI HARDITO, S.T., M.T. (Fraksi PKS ).
Komisi I: Bidang Pemerintahan, FIRDAUS ALI, S.Sos. (Fraksi Gerindra).
Komisi II: Bidang Perekonomian dan keuangan, ANANG HENDRA SETIAWAN, S.Pt, M.M. (Fraksi Demokrat).
Komisi III: Bidang Pembangunan, H. RADEN SUGIRI, S.H. (Fraksi PDI Perjuangan ).
Komisi IV: Bidang Kesejahteraan Rakyat, I. WAYAN SUBAWA, S.E. (Fraksi Golkar).
Sekretariat DPRD Kab. Lampung Tengah: Drs. SYAMSI ROLI , M.M.
- Pada saat itu tahun 2017-2018 Ketua Fraksi Golkar adalah BUNYANA, kemudian diganti oleh RONI AHWANDI;
- Pada bulan Agustus 2017, Bupati Lampung Tengah MUSTAFA mengirim surat ke DPRD Nomor: 900/1063/B.a.VII.02/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang rencana Pemkab Lampung Tengah mengajukan pinjam uang kepada PT SMI Jakarta pada Tahun Anggaran 2018;
- Atas pengajuan surat oleh Eksekutif tersebut, kemudian dibahas oleh Banggar DPRD dan rapat bersama dengan Eksekutif. Intinya rencana pengajuan pinjaman kepada PT SMI Jakarta harus tercantum dalam APBD Tahun 2018 dan mendapat persetujuan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah;
- Pada rapat pertama banyak Fraksi-Fraksi yang menolak usulan dari pihak Eksekutif terkait pada pinjaman kepada PT SMI. Termasuk Saksi dari Partai Gerindra juga menolak dengan alasan bahwa kita tidak pernah di perhatikan oleh Pihak Eksekutif. Namun pada rapat terakhir, fraksi-fraksi menerima usulan dari Pemkab Lampung Tengah. Sehingga rencana pinjaman itu bisa dimasukkan dalam RAPBD TA 2018, untuk disahkan menjadi APBD TA 2018;
- Terkait rencana pinjaman terhadap PT SMI untuk TA 2018 di Jakarta, telah dijelaskan oleh Pihak PT SMI saat rombongan Pemkab. Lampung Tengah dan DPRD Lampung Tengah, termasuk Saksi ikut melakukan kunjungan ke PT SMI di Jakarta pada tahun 2017, bahwa:
1. Pinjaman Daerah tersebut harus dituangkan di dalam KUA-PPS dan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun berjalan.
2. Pinjaman Daerah harus mendapat persetujuan DPRD Kab. Lamteng dan disahkan didalam Perda Pinjaman Daerah.
3. Pinjaman Daerah haruslah mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Untuk itu pihak Pemkab Lampung Tengah selalu melakukan pertemuan-pertemuan dengan para pimpinan DPRD dan pimpinan Saksi agar mendapat dukungan, betapa pentingnya pinjaman terhadap PT SMI untuk membangun ketertinggalan Lampung Tengah dengan daerah lain. Sementara menurut Saksi, pemasukkan atau income Kabupaten Lampung Tengah masih sangat kecil dan mengandalkan dana pusat, sehingga kurang tepat. Namun dalam pembahasan RAPBD TA 2018 ternyata rencana pinjaman ke PT SMI telah dimasukkan, kemudian dibahas dan setelah rapat pari purna dinyatakan setuju dan disahkanlah APBD TA 2018 yang salah satu komponen penerimaan uangnya adalah pinjaman dari PT SMI. Pinjaman kepada PT SMI sebesar Rp300 Milyar, yang akan digunakan untuk Pembangunan Infra struktur;
Pada sekitar bulan September 2017, Saksi telah menerima uang dari BUNYANA alias ATUBUN anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi GOLKAR, yang juga Kakak Kandung dari Bupati Mustafa, menerima uang sebesar Rp15 Juta rupiah. Uang itu adalah terkait persetujuan APBD-P TA 2017 atau disebut uang ketok Palu atau uang ucapan terima kasih;
Pada tanggal 30 November 2017, Saksi pernah menerima uang terkait pengesahan APBD 2018. Saksi menerima di Kantor DPC PDI P diserahkan oleh Sdr. AHMAD ROSIDI sebesar Rp40 Juta rupiah;
Terkait pinjaman dari Pemkab. Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp300 Milyar, meskipun sudah tercantum dalam APBD TA 2018 dan Pihak PT SMI sudah mensurvai proposal yang telah diajukan kepadanya, ternyata masih memerlukan 1 (satu) surat lagi Surat Pernyataan kesediaan untuk dipotong dari DAU dan atau DBH Jika gagal bayar. Surat pernyataan itu harus ditanda tangani oleh Bupati dan Para Pimpinan DPRD Kab. Lampung Tengah. Bahwa ternyata para Ketua Dewan/Pimpinan Dewan belum mau menandatangani Surat Pernyataan itu, meskipun Bupati MUSTAFA telah menandatangani Surat Pernyataan itu;
Kegiatan Saksi pada hari selasa tanggal 13 Februari 2018 adalah berada di rumah pribadi di Jalan Pulau Kelagian Gang Rambutan II/Pusiban Kelurahan Kedamaian Bandar Lampung. Sorenya pukul 16.30 WIB diantar oleh sopir saksi menuju ke Bandara untuk berangkat ke Jakarta. Saksi berangkat ke Jakarta bersama-sama dengan rombongan DPRD sebanyak 14 orang, terdiri dari Komisi II, III dan IV, dengan tujuan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Koperasi dan UMKM. Rombongan memakai pesawat Garuda dan sampai di Jakarta Pukul 19.30 WIB kemudian menginap di Hotel NOVOTEL di Jalan Gajah Mada, mendapat kamar Nomor 1102;
Kegiatan Saksi pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 adalah pada pagi hari menandatangani SPPD yang disodorkan oleh IIS dan ATIK Staf Komisi IV. Saksi kedatangan SOFYAN YUSUF, ZAINUDIN ngobrol soal ulang tahun Partai Gerindra, sarapan dan kemudian mandi. Pada pukul 13.00 WIB Saksi ditilpon oleh Reception Hotel, bahwa ada tamu untuk Saksi menunggu di Loby Hotel. Setelah Saksi temui, ternyata adalah TAUFIK RAHMAN (Kadis PU Lampung Tengah) dan ANDRI KADARISMAN (Kabid pada Dinas PU). Saksi kemudian diajak ke Hotel Sahid karena ADI ERLANSYAH (Sekda), ABDUL HAQ (Kepala Bapeda) dan MADANI (Kepala BKAD) ingin bertemu, terkait dengan penandatanganan MOU pinjaman kepada PT SMI. Selanjutnya Saksi ke Hotel Sahid menemui mereka, mereka mengatakan bahwa malam ini pukul 20.00 WIB akan ada penandatanganan MOU dengan PT SMI, Bupati MUSTAFA juga hadir. Setelah pertemuan selesai, Saksi kemudian kembali ke Hotel tempat Saksi menginap. Pada pukul 18.20 WIB saat Saksi akan mandi, tiba-tiba telepon berbunyi dari Receptionis, yang mengatakan ada ibu ADRI, disuruh naik atau gimana Pak?. Saksi Jawab, biar saya turun saja. Setelah bertemu, ternyata mereka dari KPK kemudian Saksi dibawa ke Kantor KPK untuk dimintai keterangan;
Pada tanggal 1 Maret 2018, Saksi telah menyetorkan ke KPK melalui rekening penampungan KPK rekening BRI Rasuna Said Nomor: 037801000168306 RPL 175 KPK sebesar Rp40 Juta dan bukti transfer sudah Saksi serahkan ke penyidik KPK Nando Nicolas;
Pada tanggal 24 Agustus 2018 Saksi sudah kembalikan ke KPK uang sebesar Rp15 Juta rupiah, rekening KPK Bank Mandiri 8881201812020003;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
38. Achmad Rosyidi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari Fraksi Gerinda, periode 2016-2019 sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan Ir. LATIF. Saksi diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung. Saksi juga menjadi anggota Badan Anggaran DPRD.
- Struktur Organisasi DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Ketua: H. ACHMAD JUNAEDI SUNARDI, S.H. (Fraksi Golkar).
Wakil Ketua I: NATALIS SINAGA, S.E. (Fraksi PDI P).
Wakil Ketua II: RIAGUS RIA, S.E. (Fraksi Gerindra).
Wakil Ketua III: H. JONI HARDITO, S.T., M.T. (Fraksi PKS ).
Komisi I: Bidang Pemerintahan, FIRDAUS ALI, S.Sos. (Fraksi Gerindra).
Komisi II: Bidang Perekonomian dan keuangan, ANANG HENDRA SETIAWAN, S.Pt, M.M. (Fraksi Demokrat).
Komisi III: Bidang Pembangunan, H. RADEN SUGIRI, S.H. (Fraksi PDI Perjuangan).
Komisi IV: Bidang Kesejahteraan Rakyat, I. WAYAN SUBAWA, S.E. (Fraksi Golkar).
Sekretariat DPRD Kab. Lampung Tengah: Drs. SYAMSI ROLI , M.M.
- Pada saat itu tahun 2017-2018 Ketua Fraksi Golkar adalah BUNYANA, kemudian diganti oleh RONI AHWANDI;
- Saksi pada Tahun 2018 adalah sebagai Ketua Fraksi Gerindra, Sekretaris Sdr. ZAINUDIN, anggotanya 8 orang, yaitu: H. HERI SUGIANTO, SAENUL ABIDIN, SLAMET WIDODO, SOFYAN YUSUF, MISROL HAPI, RIAGUS RIA dan FIRDAUS ALI;
- Pada bulan Agustus 2017, Bupati Lampung Tengah MUSTAFA mengirim surat ke DPRD Nomor: 900/1063/B.a.VII.02/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang rencana Pemkab Lampung Tengah mengajukan pinjam uang kepada PT SMI Jakarta pada Tahun Anggaran 2018. Selanjutnya oleh pimpinan DPR diserahkan kepada Banggar DPR untuk diadakan pembahasan rapat dengan Eksekutif;
- Pada intinya rencana pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI tahun 2018 senilai Rp300 Milyar harus disetujui oleh DPRD, persetujuan DPRD sangat diperlukan. Rencana pinjaman tersebut juga harus tercantum dalam RAPBD TA 2018 yang nantinya juga harus tercantum dalam APBD TA 2018 Pemkab Lampung Tengah. Awal pembahasan adanya rencana pinjaman kepada PT SMI oleh Pemkab Lampung, banyak anggota DPRD yang tidak menyetujui. Namun kemudian pihak Pemkab Lampung Tengah melobi beberapa ketua Fraksi di DPRD dengan cara akan memberikan sejumlah uang kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah;
- Pada bulan November 2017 dalam rapat paripurna DPRD Lampung Tengah, telah disahkan APBD TA 2018, dan pinjaman dari PT SMI sebesar Rp300 Milyar disetujui oleh anggota DPRD tercantum dalam APBD TA 2018;
- Bahwa terkait dengan pinjaman Pemkab Kabupaten Lampung Tengah kepada PT SMI pada tahun 2018, masih diperlukan Surat Persetujuan dari Pimpinan Anggota DPRD, yang menyatakan bahwa, jika Pemkab Lampung Tengah tidak sanggup membayar hutang maka dipotong dari DAU Pemkab Lampung Tengah. Surat pernyataan persetujuan dari Pimpinan DPRD yang ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD dan tanda tangan Bupati Lampung Tengah. Sebagai salah satu persyaratan yang harus dilampirkan oleh Pemda;
- Surat persetujuan dari pimpinan DPRD dan Bupati Lampung Tengah yang menyatakan bahwa, jika Pemkab Lampung Tengah tidak membayar hutang atau gagal bayar pada PT SMI, maka pembayaran hutang akan dipotong langsung dari DAU/DBH. Surat pernyataan tersebut saksi tidak ikut terlibat dalam penyusunannya (urusan Eksekutif), sehingga tidak mengetahui terkait persyaratan kelengkapan yang harus dipenuhi sampai waktu akan dilaksanakan MOU dengan PT SMI ternyata belum ditanda tangani para Pimpinan DPRD Lampung Tengah;
- Pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2021, Saksi selaku ketua Fraksi Gerindra pernah menerima satu bendel uang yang diberikan oleh RADEN SUGIRI (Ketua Fraksi PDIP) bertempat di Kantor DPC PDIP Jl. Raya Gunung Sugih Desa Seputih Jaya Lampung Tengah. Uang tersebut telah dibendel dan ada namanya masing-masing, Saksi selaku ketua Fraksi Partai Gerinda kemudian membagikan kepada:
1. ACHMAD ROSYIDI (Saksi sendiri) Rp48 Juta.
2. ZAINUDDIN Rp40 Juta.
3. RIAGUS RIA Rp40 Juta.
4. SAENUL ABIDIN Rp40 Juta.
5. H. HERI SUGIANTO Rp20 Juta.
6. SLAMET WIDODO Rp20 Juta.
7. SOFYAN YUSUF Rp20 Juta.
8. MISROL HAPI Rp20 Juta.
9. FIRDAUS ALI Rp20 Juta. +
TOTAL JUMLAH Rp268 Juta.
(dua ratus enam puluh delapan juta rupiah);
- Pemberian uang yang Saksi terima dan bagikan kepada seluruh anggota Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Tengah adalah setelah Rapat Paripurna Penetapan APBD TA 2018 Kab. Lampung Tengah selesai disahkan/diketok;
Pada tahun 2017, sebelumnya saksi juga pernah menerima uang sebesar Rp5 Juta terkait dengan pembahasan APBD-P TA 2017. Saksi menerima uang tersebut dari Sdr. MISROL HAPI;
Saksi pada tahun 2017 pernah dimintai tolong oleh pamannya yang bernama SUHAPRI (Pensiunan PNS) agar bisa mendapat proyek pekerjaan pada Dinas Binamarga Lampung Tengah. Saksi kemudian menghubungi ANDRI KADARISMAN. Untuk mendapatkan pekerjaan pada pengadaan barang dan Jasa dilingkungan Dinas Bina Marga harus setor uang terlebih dahulu. Selanjutnya SUHAPRI mengumpulkan uang dan terkumpulah sebesar Rp900 Juta, kemudian Saksi dan SUHAPPRI menyerahkan ke ANDRI KADARISMAN uang ijon/Komitment Fee sebesar Rp900 Juta dengan maksud agar pada tahun 2018 mendapatkan proyek pekerjaan dari Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
39. Nuliana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah PNS Pemkab Lampung Tengah sejak tahun 1993 sampai sekarang masih berkarier menjadi PNS. Sejak tahun 2016 Saksi diangkat menjadi Kepala Dinas Perindustrian Pemkab. Lampung Tengah oleh Bupati MUSTAFA sampai dengan sekarang;
Saksi kenal dengan TAUFIK RAHMAN Kepala Dinas Bina Marga Pemkab. Lampung Tengah. Saksi dan TAUFIK RAHMAN sering bertemu dan menghadiri rapat-rapat kedinasan karena sama-sama menjadi Kepala Dinas di Pemkab. Lampung Tengah;
Saksi telah berkeluarga dan memiliki suami bernama HERMAN SYAHRIE yang bekerja sebagai kontraktor, Saksi dan suami tinggal bersama di Jl. Melawai Blok M No. 35 LK I RT. 06, Kel. Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung;
Pada bulan Oktober 2017, Saksi bertemu dengan TAUFIK RAHMAN Kepala Dinas Bina Marga saat ada kegiatan Pemkab Lampung Tengah. Saksi bertanya kepada dia: “Apa ada Paket pekerjaan di Dinas Bina Marga, yang bisa dikerjakan oleh suami saya?” Dijawab oleh TAUFIK RAHMAN “ada, tapi nilai pekerjaannya tidak lebih dari 1 Milyar”. Nanti jika ada pekerjaan, TAUFIK RAHMAN akan menghubungi Saksi. Setelah itu saksi pulang dan memberitahukan kepada suami Saksi HERMAN SYAHRI dan suami Saksi menyetujuinya;
Selanjutnya antara suami Saksi HERMAN SYAHRI dan TAUFIK RAHMAN berkomunikasi tentang paket pekerjaan dari Dinas Bina Marga yang akan dikerjakan oleh suami Saksi. Komunikasi tersebut termasuk keharusan menyetorkan Comitment Fee dari suami Saksi kepada Taufik Rahman agar bisa mendapatkan lelang pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Pemkab Lampung Tengah. Pekerjaan yang akan diberikan adalah untuk tahun 2018. TAUFIK RAHMAN mengatakan, terhadap setoran komitmen Fee/ijon, nanti akan ada seseorang yang TAUFIK RAHMAN suruh untuk mengambilnya;
Beberapa hari kemudian setelah suami Saksi menyiapkan uang Rp200 Juta, telah datang ke rumah Saksi utusan TAUFIK RAHMAN untuk mengambil uang. Saksi melihat suami saksi menyerahkan uang sebesar Rp200 Juta kepada orang utusan TAUFIK RAHMAN, tanpa ada tanda terima. Setelah orang utusan TAUFIK RAHMAN menerima uang dari suami Saksi, kemudian dia pulang. Suami Saksi memberikan uang setoran proyek itu dengan harapan mendapatkan proyek yang dia bisa kerjakan;
Bahwa ternyata pada tahun 2018, suami Saksi tidak mendapatkan proyek pekerjaan sampai dengan sekarang persidangan ini. Uang yang telah disetorkan sebesar Rp200 Juta tidak dikembalikan;
Saksi tidak mengetahui uang setoran proyek itu dipergunakan untuk apa;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
40. Bachtiar Gunawan AS, S.Sos., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah Direktur CV. BINTANG PERSADA JAYA sejak tahun 2010 dan Pemilik CV LABUNG JAYA sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang. CV BINTANG PERSADA JAYA beralamat di rumah Saksi Jalan Biru Safir Blok D 13-6 No. 31 RT. 003 RW. 001, Kec. Sukabumi Bandar Lampung. Wakil Direktur adalah NOVIRIANTIKA, S.H. (istri Saksi);
Jenis kegiatan usaha CV. BINTANG PERSADA adalah menyediakan Jasa Konstruksi seperti peningkatan dan pemeliharaan jalan, bangunan dan talut (irigasi);
Bahwa untuk dapat proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, dengan cara membayar uang setoran sebesar 20% hingga 25% dari nilai proyek yang akan didapat. Biasanya, calon rekanan yang sudah menyetor ijon akan diberi”Clue” atau petunjuk oleh panitia lelang seperti misalnya diberi bocoran terkait kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan;
Pada bulan Maret tahun 2015 Sdr. ERWIN MURSALIN (Pengawal Bupati Mustafa) meminjam uang Rp100 Juta dan Rp150 Juta kepada Saksi dalam waktu yang berbeda. Hutang tersebut dikembalikan pada bulan September tahun 2015 dalam bentuk paket pekerjaan berupa proyek jalan, irigasi dan sumur bor dengan nilai total sebesar Rp700 Juta;
Proyek yang pernah dikerjakan Saksi dengan menggunakan CV. BINTANG PERSADA JAYA di Kabupaten Lampung Tengah adalah:
a. PROYEK JALAN:
1) Proyek Lataston Hotmix di Pubian tahun 2012 senilai Rp250 Juta,
setelah selesai proyek, Saksi memberikan kepada ARIS MUNANDAR sebesar Rp50 Juta.
2) Proyek Lataston Hotmix di Payung Makmur, Kec. Pubian Tahun 2013 dengan nialai Rp450 Juta. Setelah selesai, Saksi memberikan kepada ARIS MUNANDAR sebesar Rp100 Juta.
3) Proyek Lataston Hotmix di Rokal Kec. Pubian tahun 2014 senilai Rp600 Juta. Setelah selesai, Saksi memberikan kepada ARIS M. sSebesar Rp120 Juta.
4). Proyek Lataston Hotmix di Perbatasan Sukabumi dan LampTengah tahun 2015 senilai Rp250 Juta. Paket ini membeli dari ERWIN M. Sebesar Rp250 Juta.
b. PROYEK IRIGASI:
1) Proyek Irigasi arah Punggur tahun 2015 nilai proyek Rp150 Juta Proyek ini membeli paket pekerjaan melalui ERWIN MURSALIM pada bulan Maret 2015.
c. PROYEK SUMUR BOR:
1) Sumur Bor 4 (empat) titik di Pubian pada tahun 2012 senilai Rp100
Juta. Setelah selesai memberikan setoran Rp20 Juta.
2) Sumur Bor 4 (empat) titik di SP 6, Seputih Surabaya tahun 2015 senilai Rp300 Juta. Cara memperoleh dengan membeli dari ERWIN M. Senilai Rp100 Juta dan Rp150 Juta (beberapa paket yang berbeda);
Pada bulan Oktober tahun 2017 Saksi dihubungi RUSMALADI bahwa pada tahun 2018 ada proyek di Dinas Bina Marga. Saksi kemudian mendatangi rumah RUSMALADI di daerah Way Dadi. Setelah bertemu, dia menceriterakan bahwa Kepala Dinas Bina Marga (TAUFIK RAHMAN) perlu dana. Saksi menanyakan: “berapa yang dibutuhkan?”, RUSMALADI menjawab: “terserah lu, berapa adanya”. Saksi menjawab: ”Bahwa saya adanya 700, itupun baru ada 250 dulu”. Lalu kami membuat kesepakatan, saksi akan menyetorkan uang ijon sebesar Rp700 Juta 20% dari Pagu proyek, yang dengan demikian Saksi akan mendapatkan proyek dengan nilai Rp3,5 Milyar;
Pada bulan Desember 2017 Saksi telah menyetorkan uang seluruhnya berjumlah Rp700 Juta kepada RUSMALADI di rumahnya. Untuk mendapatkan proyek pekerjaan tahun 2018 pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
41. Muhammad Ghofur, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode tahun 2014-2019 sekaligus menjadi Ketua Fraksi PKS. Saksi menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 diangkat berdasarkan SK Gubernur Lampung. Partai PKS adalah Partai Pendukung Bupati MUSTAFA saat pencalonan menjadi Bupati Kabupaten Lampung Tengah dan saat duduk menjadi Bupati Lampung Tengah dan juga pendukung Pencalonan MUSTAFA menjadi Gubernur Lampung;
- Struktur Organisasi DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Ketua: H. ACHMAD JUNAEDI SUNARDI, S.H. (Fraksi Golkar).
Wakil Ketua I: NATALIS SINAGA, S.E. (Fraksi PDI P).
Wakil Ketua II: RIAGUS RIA, S.E. (Fraksi Gerindra ).
Wakil Ketua III: H. JONI HARDITO, S.T., M.T. (Fraksi PKS ).
Komisi I: Bidang Pemerintahan, FIRDAUS ALI, S.Sos. (Fraksi Gerindra).
Komisi II: Bidang Perekonomian dan keuangan, ANANG HENDRA SETIAWAN, S.Pt, M.M. (Fraksi Demokrat).
Komisi III: Bidang Pembangunan, H. RADEN SUGIRI, S.H. (Fraksi PDI Perjuangan ).
Komisi IV: Bidang Kesejahteraan Rakyat, I. WAYAN SUBAWA, S.E. (Fraksi Golkar).
Sekretariat DPRD Kab. Lampung Tengah: Drs. SYAMSI ROLI , M.M.
- Pada saat itu tahun 2017-2018 Ketua Fraksi PKS adalah Mohammad Gofur (Saksi);
- Pada tahun 2018 Saksi adalah sebagai Ketua Fraksi PKS, Sekretaris Sdr. SUKARMAN, anggotanya 4 orang yaitu: JONI HARDITO, GATOT SUGIYANTO, PURISMONO dan dr. ENITRIA. Alamat DPC PKS di Jalan Negara Yukum Jaya, Terbagi Besar Lampung Tengah;
- Pada bulan Agustus 2017, Bupati Lampung Tengah MUSTAFA mengirim surat ke DPRD Nomor: 900/1063/B.a.VII.02/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang rencana Pemkab Lampung Tengah mengajukan pinjam uang kepada PT SMI Jakarta pada Tahun Anggaran 2018. Selanjutnya oleh pimpinan DPR diserahkan kepada Banggar DPR untuk diadakan pembahasan rapat dengan Eksekutif;
- Pada pembahasan APBD-P TA 2017 Pihak Pemkab Lampung Tengah dalam hal ini Bupati MUSTAFA meloby dan memberikan uang kepada seluruh anggota DPRD Lampung Tengah agar APBD-P TA 2017 mendapat Pengesahan. Pemberian uang dari Bupati MUSTAFA diserahkan melalui BUNYANA alias ATUBUN (adik MUSTAFA) yang juga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Saksi mengambil uangnya di Rumah BUNYANA di Daerah Seputih Jaya pada bulan September 2017. Saksi menerima uang sebesar Rp37.500.000,00 dan uang itu Saksi pergunakan untuk pribadi Saksi dan untuk acara PKS Muda di Lampung Tengah;
Pada pembahasan APBD Murni TA 2018 Pihak Pemkab Lampung Tengah (Bupati MUSTAFA) juga meloby dan memberikan uang kepada seluruh anggota DPRD Lampung Tengah agar APBD Murni TA 2018 mendapat pengesahan. Pemberian uang dari Bupati MUSTAFA diserahkan melalui BUNYANA alias ATUBUN (adik MUSTAFA) yang juga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Saksi mengambilnya di Showroom mobil milik RADEN SUGIRI (Ketua Fraksi PDI P ) pada akhir November 2017, yang sebelumnya telah dijanjikan oleh BUNYANA alias ATUBUN di Rumah makan Prambanan di Bandar Jaya pada beberapa hari sebelumnya. Raden Sugiri menyerahkan uang jatah untuk Fraksi PKS sebesar Rp232.000.000,00 setelah menerima uang kemudian Saksi pulang. Beberapa hari kemudian Saksi membagikan uang kepada anggota Fraksi PKS 50% dari alokasi yang sebenarnya guna disisihkan untuk kegiatan Partai sebagai berikut:
1. M. GHOFUR (SAKSI) Rp30 Juta.
2. JONI HARDITO Rp29 Juta.
3. SUKARMAN Rp24 Juta
4. GATOT SUGIANTO Rp11,5 Juta.
5. dr. EVINITRIA Rp10 Juta.
6. PURISMONO Rp11,5 Juta. +
JUMLAH TOTAL Rp116 Juta (seratus enam belas juta rupiah). Jadi Saksi memegang uang Rp116 Juta + Rp30 Juta = Rp146 Juta;
Setelah ada OTT dari KPK dan Saksi diperikasa kemudian Saksi telah mengembalikan uang kepada Negara melalui rekening Penampungan KPK sebesar Rp146 Juta, sedangkan untuk penerimaan uang sebesar Rp37.500.000,00 terkait pengesahan APBD-P TA 2017 yang Saksi terima dari BUNYANA alias ATUBUN, Saksi belum mengembalikan, namun Saksi berjanji akan mengembalikan ke KPK;
Saksi (Muhammad Ghofur) sebagai Ketua Fraksi PKS dan ANTON RABBANI dari Ketua DPD PKS Lampung Tengah yang mendukung Bupati MUSTAFA pernah ditawari oleh MUSTAFA: “bahwa jika ingin mengakses pekerjaan proyek di Dinas Bina Marga, silahkan hubungi TAUFIK RAHMAN (Kepala Dinas PU Kabupaten Lampung Tengah”. Pemberitahuan oleh Bupati MUSTAFA itu pada saat dia mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung pada awal tahun 2018. Atas pemberitahuan tersebut kemudian Saksi dan ANTON RABBANI bertemu dengan TAUFIK RAHMAN Kadis Bina Marga di Café Babe Bandar Lampung. Setelah bertemu TAUFIK RAHMAN menjelaskan bahwa untuk mendapatkan proyek, diharuskan menyetorkan uang terlebih dahulu (bahasanya titip uang terlebih dahulu), yang besarnya 20% dari nilai Pagu proyek yang akan dikerjakan. Saksi dan ANTON RABBANI, diberi space proyek yang setorannya adalah Rp1 Milyar;
Beberapa hari kemudian Sdr. ANTON RABBANI menghubungi Saksi bahwa dia sudah ada uang Rp600 Juta (setoran komitmen Fee/ijon ) untuk diserahkan kepada TAUFIK RAHMAN (Kadis PU) agar mendapat Proyek di Dinas Bina Marga TA 2018. Selanjutnya Saksi minta uang dari ANTON RABBANI dan diserahkan kepada TAUFIK RAHMAN melalui anak buahnya Sdr. ANDRE KADARISMAN di Rumah Makan Pindang sehat pada siang hari. Beberapa hari kemudian Saksi ada uang sebesar Rp150 Juta menyetorkan lagi kepada TAUFIK RAHMAN melalui anak buahnya ANDRI KADARISMAN, penyerahan uang di Rumah makan Pindang Sehat dan diterima ANDRI KADARISMAN seorang diri. Jadi jumlah setoran Saksi dan ANTON RABBANI berjumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagai setoran ijon/komitmen Fee agar mendapat pekerjaan;
Pada TA 2018 atas setoran uang ijon dari Saksi sebesar Rp750 Juta kepada TAUFIK RAHMAN Kadis Bina Marga Pemkab Lampung Tengah agar mendapatkan pekerjaan proyek pada pengadaan barang dan jasa, ternyata sampai sekarang tidak pernah diberi proyek pekerjaan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak membantahnya;
42. Berkat Mofaje Sarukur Caropeboka, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Terdakwa Mustafa sudah lama sejak Terdakwa menjadi aktifis pada tahun 2005, tidak ada hubungan keluarga;
Saksi pernah sama-sama menjadi Pengurus Pemuda Pancasila Lampung, Saksi menjadi Bendahara dan Terdakwa menjadi wakilnya. Kemudian Terdakwa menjadi Ketua Pemuda Pancasila Bandar Lampung;
Saksi mengetahui bahwa Terdakwa menjadi Bupati Lampung Tengah pada bulan Februari tahun 2016 dan Saksi pada tahun 2016 menjadi Pengurus Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI)l
Pada bulan Agustus 2016 Saksi menjadi Pengurus Partai Nasdem, yaitu Wakil Ketua merangkap Ketua Garda Pemuda Nasdem Lampung. Sedangkan Terdakwa menjadi Ketua Partai Nasdem Propinsi Lampung;
Saksi sebagai teman Terdakwa seperjuangan mengetahui bahwa Terdakwa bermaksud mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Lampung pada PILGUB tahun 2018, namun kursi Partai Nasdem kurang untuk mendukung pencalonannya. Selanjutnya Terdakwa mencari partai yang lain untuk mendukung pencalonannya. Partai-partai yang telah dijajaki oleh Terdakwa untuk mendukungnya adalah Partai PKS, Partai Hanura, Partai PKB;
Saksi kenal dengan PARYONO dari Partai PKB dimana pada awalnya Terdakwa MUSTAFA bermaksud akan meminta dukungan dari Partai PKB. Partai PKB meminta uang sebagai mahar Politik, sehingga Terdakwa meminta bantuan Saksi untuk membantunya;
Saksi telah menyerahkan uang kepada PARYONO pada bulan September 2017, uang itu diperuntukkan sebagai mahar politik, agar PKB mau mendukung Terdakwa sebagai Calon Gubernur pada PILGUB tahun 2018. PARYONO mengambil uang sebanyak 3 (tiga) kali yaitu: Pertama mengambil uang sebesar Rp5 Milyar. Kedua masih di bulan yang sama mengambil lagi Rp9 Milyar. Ketiga mengambil uang lagi sebesar Rp1,1 Milyar. Jadi jumlah seluruhnya Rp15,1 Milyar dari Saksi;
Bahwa uang sejumlah Rp15,1 Milyar adalah berasal dari Sdr. MISWAN RODI Kakak ipar Terdakwa, yang juga adalah uang Warisan Keluarga. Untuk mendukung pencalonan Terdakwa Mustafa agar mendapat dukungan dari Partai PKB;
Bahwa ternyata PKB tidak mendukung Terdakwa menjadi Calon Gubernur, sehingga uang Mahar yang telah saksi serahkan kepada PARYONO senilai Rp15,1 Milyar dikembalikan. PKB telah mencalonkan Pasangan ARINAL-CHUSNUNIA, yang telah didukung oleh Sugar Group Company (SGC);
Saksi mendengar informasi bahwa dukungan dari SGC sebesar Rp50 Milyar pada tahap awal pencalonan terhadap Pasangan ARINAL- CHUSNUNIA . Dimana Pihak SGC sering diwakili oleh Bu Lie PURWATI;
Saksi kenal dengan MUSA ZAINUDIN, Ketua DPD PKB Lampung. Menurut MUSA ZAINUDIN, bahwa dukungan dari SGC terhadap pasangan ARINAL-CHUSNUNIA adalah sudah menjadi rahasia umum;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak membantahnya;
43. M. Asyik Syarif, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah Wakil Direktur CV. AYU sejak tahun 2008 sampai dengan 2017. CV. AYU bergerak di bidang jasa konstruksi, peningkatan jalan dan jembatan, bangunan dan pengairan. CV. AYU beralamat di Jalan Jatayu Kelurahan Bandar Jaya Lampung. Direkturnya adalah FAUZI KOMARA;
Saksi mengetahui bahwa untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada Dinas Bina Marga Pemkab. Lampung Tengah caranya haruslah setor uang dimuka/ijon kepada Kepala Dinas Bina Marga melalui pegawai Dinas Bina Marga;
Proyek-proyek pekerjaan yang telah Saksi kerjakan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2016 sampai tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Pada tahun 2016, mengerjakan Proyek Pekerjaan Jembatan Kecamatan Bumi Nabung senilai Rp350 Juta. CV. ABU JIBRAN (dengan cara membeli milik perusahaan lain, memberikan 30% dari nilai pekerjaan);
2. Pada tahun 2016, mengerjakan Proyek Pekerjaan Latston Ruas jalan Bangun Rejo senilai Rp500 Juta. CV. ABU JIBRAN (dengan cara membeli milik perusahaan lain, memberikan 30% dari nilai pekerjaan);
3. Pada tahun 2017, mengerjakan Pekerjaan Tersier Kali Rejo senilai Rp300 Juta. CV. ABU JIBRAN (dengan cara membeli milik perusahaan lain, memberikan 30% dari nilai pekerjaan);
4. Pada tahun 2017, mengerjakan Pekerjaan Sumur Bor senilai Rp65 Juta. CV. ABU JIBRAN (dengan cara membeli milik perusahaan lain, memberikan 30% dari nilai pekerjaan);
5. Pada tahun 2017, mengerjakan Pekerjaan Pagar Rumah di Kampung Gunung Sugih senilai Rp300 Juta. CV. RATU PUTRA. Sebelumnya pada akhir tahun 2016 Saksi telah setor uang comitmen Fee kepada TAUFIK RAHMAN sebesar Rp60 Juta (20 % dari pagu proyek), saat TAUFIK RAHMAN menjabat sebagai Kabid Pengairan PU;
Pada tahun 2017 Saksi juga ikut menyetorkan uang sebesar Rp700 Juta yang Saksi serahkan kepada TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah melalui anak buahnya AAN RIYANTO. Uang tersebut merupakan setoran uang ijon, agar Saksi mendapatkan pekerjaan pada tahun 2018, 20% dari pagu proyek, maka Saksi nanti akan mendapatkan proyek seharga Rp3,2 Milyar;
Pada bulan Januari 2018 Saksi ditelepon oleh OBET, pengawal pribadi Bupati MUSTAFA, yang menyampaikan akan bertemu dengan Saksi atas perintah Pak Bupati MUSTAFA. Saksi janjian bertemu di Rumah Makan TAHU SUMMEDANG WATES. Saksi bersama kakak ipar Saksi ARIFIN untuk bertemu dengan OBET, setelah bertemu, kemudian OBET menyampaikan pesan dari MUSTAFA, bahwa uang Saksi setoran ijon Proyek sebesar Rp700 Juta dikembalikan lagi kepada Saksi;
Uang pengembalian setoran dari Bupati MUSTAFA melalui pengawal pribadinya yang bernama OBET, telah Saksi pergunakan untuk berobat Diabetis Saksi, menghabiskan uang sebesar Rp500 Juta;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
44. Dr. H. Nur Rohman, S.E., M.Sos., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah PNS pada Pemkab Lampung Tengah pernah menjabat Kasi Diklat Dinsosnakertrans Kabupaten Bandar Lampung tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. Kemudian menjabat sebagai Kasubag Keuangan Disdik dan Bud Lampung Tengah sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang;
Saksi selain berkarier di PNS juga berwiraswasta dengan usaha pribadi antara lain:
1. Memiliki Apotik ada 3 Cabang.
2. Usaha Fotokopi dan penjualan alat tulis kantor 4 (empat) Cabang.
3. Memiliki Toko Obat.
4. Memiliki Toko Buku/Kitab;
Pada bulan Agustus 2017 Saksi bertemu dengan TAUFIK RAHMAN (Kepala Dinas Bina Marga Kab. Lampung Tengah), dalam pertemuan tersebut TAUFIK RAHMAN bermaksud meminjam uang pribadi Saksi yang akan dipergunakan untuk menutupi temuan BPK terkait mengejar predicate WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Saksi mengatakan “lihat lihat dahulu”, TAUFIK RAHMAN mengatakan, bahwa jika uangnya sudah ada, kontak INDRA ERLANGGA (anak buahnya Taufik Rahman), Saksi jawab “ya”;
Seminggu kemudian INDRA ERLANGGA menghubungi Saksi, menanyakan uang pinjaman yang dibutuhkan oleh TAUFIK RAHMAN. Saksi jawab ada dan jumlahnya Rp600 Juta kemudian INDRA ERLANGGA mengiyakan serta mengajak bertemu untuk mengambil uang itu. Saksi bertemu dengan INDRA ERLANGGA di depan Kantor BAPPEDA Lampung Tengah di daerah Gunung Sugih, kemudian Saksi menyerahkan uang sebesar Rp600 Juta dibungkus plastik dan diterima oleh INDRA ERLANGGA, setelah penyerahan uang itu, Saksi kemudian pulang;
Pada bulan September 2017, INDRA ERLANGGA menelepon Saksi lagi dan mengatakan bahwa TAUFIK RAHMAN masih memerlukan uang pinjaman lagi karena ada kebutuhan. INDRA ERLANGGA mengatakan bahwa kebutuhan uang ini adalah untuk menyelamatkan Lampung Tengah dan Saksi iyakan saja;
Pada 2 (dua) minggu kemudian tepatnya akhir September 2017 INDRA ERLANGGA menilpun Saksi lagi, menanyakan kesiapan uang pinjaman dan Saksi jawab “ada sekitar Rp500 Jutaan”. Saksi janjian ketemu di belakang Kantor KPU Lampung Tengah Bandar Jaya. Setelah bertemu kemudian Saksi serahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada INDRA ERLANGGA untuk diserahkan kepada TAUFIK RAHMAN;
Pada bulan November 2017 atau Desember 2017 Saksi menelepon INDRA ERLANGGA, maksudnya adalah menayakan apakah uang yang dipinjam sudah ada untuk dikembalikan lagi kepada Saksi. Dijawab uang pengembalian sudah ada, kemudian Saksi dan INDRA ERLANGGA bertemu di RM Sate Rini di Bandar Jaya. Setelah bertemu, kemudian INDRA ERLANGGA mengembalikan uang Saksi sebesar Rp600 Juta. Sehingga masih kurang Rp500 Juta lagi yang belum dikembalikan. Saksi bertanya “Kapan yang Rp500 Juta lagi akan dikembalikan?”, dijawab oleh INDRA ERLANGGA “Gampang, nanti kalau tidak mengembalikan uang ya dikasih pekerjaan”. Saksi menangkap omongan INDRA ERLANGGA bahwa kalau tidak bisa dikembalikan dalam bentuk uang Rp500 Juta tersebut akan dikompensasikan dalam bentuk pekerjaan dari Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah;
Bahwa ternyata sampai lewat tahun 2018 uang yang dipinjam TAUFIK RAHMAN belum dikembalikan sampai dengan sekarang pada persidangan ini. Pekerjaan proyek yang dijanjikan juga belum pernah dikasih;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
45. Boby Sutowo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan INDRA ERLANGGA sejak tahun 2014, dikenalkan dengan teman Saksi DEDEN di rumahnya yang terletak di 15 b Kota Metro. Saksi beberapa kali bertemu dengan INDRA ERLANGGA pada pengajian Jamaah tabligh;
Pekerjaan Saksi adalah wiraswasta, tidak memiliki perusahaan sendiri;
Pada pertengahan tahun 2017 Saksi sengaja datang ke rumah INDRA ERLANGGA di Way Bungur Lampung Timur. Dalam kunjungan itu Saksi mengetahui bahwa INDRA ERLANGGA dekat dengan Bupati Lampung Tengah MUSTAFA. Kemudian Saksi mencoba minta pekerjaan yang ada di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Dijelaskan oleh INDRA ERLANGGA bahwa jika ingin mendapatkan proyek pekerjaan diharuskan menyerahkan Fee sebesar 17% s.d. 20% uang setoran dimuka. Saksi menyanggupi dan INDRA ERLANGGA menjawab menunggu informasi selanjutnya;
Pada bulan Oktober 2017 INDRA ERLANGGA datang ke rumah Saksi di Jalan Yos Sudarsao Gang Melon No. 2 Kota Metro. INDRA ERLANGGA menjelaskan bahwa ada pekerjaan untuk Saksi yang bisa Saksi kerjakan Proyek di Dinas Bina Marga tahun 2018. Dengan komitment Fee sebesar Rp600 Juta yang harus disetorkan dimuka. Saksi menyanggupinya dan Saksi meminta waktu untuk mengumpulkan uang, kemudian INDRA ERLANGGA pulang;
Dua atau tiga hari kemudian Saksi sudah ada uang sebesar Rp300 Juta dan Saksi serahkan kepada INDRA ERLANGGA di rumah makan BUKIT RANDU Bandar Lampung;
Pada pertengahan bulan Januari 2018 Saksi berhasil mengumpulkan uang lagi sebesar Rp300 Juta dan kemudian Saksi menghubungi INDRA ERLANGGA. Janjian bertemu di Rumah Makan Bukit Randu Bandar Lampung. Setelah bertemu dengan INDRA ERLANGGA kemudian Saksi menyerahkan uang sebesar Rp300 Juta kepada INDRA ERLANGGA, dimana uang tersebut Saksi bungkus dengan plastik putih. Sehingga jumlah uang yang Saksi serahkan kepada INDRA ERLANGGA seluruhnya adalah Rp600 Juta;
Pada tahun 2018 Saksi berharap dan menunggu-nunggu diberikan proyek pekerjaan di Dinas Bina Marga Lampung Tengah, ternyata sampai sekarang Saksi tidak mendapatkan proyek pekerjaan dan uang Saksi tidak dikembalikan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
46. Usman Gumanti Arif alias Usman GS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah PNS pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur, pernah menjabat sebagai Kasi Keselamatan pada DISHUB tahun 2016 s.d. tahun 2017 dan kemudian tahun 2017 menjadi Kasi Angkutan barang Dishub Lampung Timur;
Saksi kenal dengan INDRA ERLANGGA sejak remaja sebelum menjadi PNS pada Dinas PU Kabupaten Lampung Tengah dan saling mengetahui keluarganya juga;
Pada tahun 2017, saudara Saksi yaitu HERWAN, ZULKIFLI dan MANAF menghubungi Saksi dan mengatakan apakah Saksi bisa membantu mereka untuk dikenalkan dengan INDRA ERLANGGA PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Mereka ingin dikenalkan agar bisa mendapat pekerjaan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Mereka sudah siapkan Fee sebesar Rp500 Juta. Saksi iyakan dan akan mengenalkan mereka;
Saksi kemudian menghubungi INDRA ERLANGGA dan INDRA ERLANGGA akan menanyakan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Bina Marga (TAUFIK RAHMAN). Selanjutnya INDRA ERLANGGA menanyakan ada berapa Fee yang telah disiapkan, Saksi jawab ada Rp500 Juta;
Sekitar dua minggu kemudian (pada bulan November 2017) Saksi dihubungi balik oleh INDRA ERLANGGA dengan mengatakan, bisa diberi pekerjaan proyek di Lampung Tengah Kemudian Saksi menghubungi saudara Saksi: HERWAN, ZULKIFLI dan MANAF, mengatakan bahwa menurut INDRA ERLANGGA bisa masuk ke Lampung Tengah. Mereka telah menyiapkan Fee Rp500 Juta dan kapan akan diantar?, Saksi jawab nanti saya akan menghubungi dahulu;
Pada bulan November 2017 HERWAN, ZULKIFI dan MANAF telah menyerahkan uang sebesar Rp300 Juta kepada Saksi dan kekurangannya Rp200 Juta akan disusulkan beberapa hari lagi. Setelah itu Saksi menghubungi INDRA ERLANGGA dan janjian bertemu di Hotel ARNES Bandar Lampung. Saksi kemudian menyerahkan uang sebesar Rp300 Juta kepada INDRA ERLANGGA. Beberapa hari kemudian Saksi menyerahkan lagi uang Rp200 Juta kepada INDRA ERLANGGA di tempat yang sama yaitu di Hotel Arnes Bandar Lampung. Jadi total Jumlah yang Saksi telah serahkan adalah Rp500 Juta kepada INDRA ERLANGGA;
Bahwa Saksi hanyalah bertindak sebagai penghubung saja antara HERWAN, ZULKIFLI dan MANAF disatu pihak dengan INDRA ERLANGGA Dinas Bina Marga Lampung Tengah di pihak lain;
Bahwa ternyata sampai tahun 2018 berakhir saudara Saksi: HERWAN, ZULKIFLI dan HERMAN tidak pernah mendapatkan pekerjaan di Dinas Bina Marga Lampung Tengah sampai sekarang juga;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
47. Kurnain, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah Direktur CV. KURNIA JAYA yang berdiri sejak tahun 1997 yang beralamat di Lingkungan II Baru RT. 03 RW. 02 Kel. Gunung Sugih, Raya, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah. CV. Kurnia Jaya bergerak di bidang Jasa konstruksi Jalan, Jembatan dan Bangunan;
Saksi selaku direktur mempunyai tugas:
1. Mencari informasi Proyek dari pengumuman langsung di Dinas PU maupun di Website LPSE.
2. Membuat Penawaran untuk Proyek.
3. Menangani kegiatan operasional, belanja material, mencari tukang.
4. Menangani keuangan.
5. Melakukan Pengawasan lapangan;
Saksi sebagai direktur, dibantu oleh wakil direktur Sdr. ZAINUDIN dan sekaligus bertindak sebagai Sopir truk material;
Saksi menjadi pelaksana pekerjaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah sejak tahun 1998 dengan menggunakan perusahaan CV. KURNIA JAYA, sehingga Saksi lupa proyek-proyek yang Saksi telah kerjakan. Pernah mengerjakan Proyek dari Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya dll;
Pada awal tahun 2016, saat Bupati MUSTAFA dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Saksi pernah menghadap mengucapkan selamat dan mohon petunjuk untuk pekerjaan Proyek. Dijawab oleh MUSTAFA agar Saksi berhubungan langsung ke Dinas Bina Marga saja. Saksi kemudian menemui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah yang dijabat oleh MUHIBAH. Saksi mengatakan bahwa sudah bertemu dengan Bupati MUSTAFA dan diperintahkan langsung ke Dinas. Setelah bertemu dengan MUHIBAT dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pekerjaan seperti biasanya harus menyetorkan uang fee sebesar Rp17% dari Pagu nilai Proyek;
Pada 4 (empat) bulan kemudian Saksi ditelepon oleh MUHIBAT akan diberi pekerjaan 2 (dua) proyek:
1. Peningkatan jalan ruas Sinar Banten-Wonosari senilai Rp624 Juta.
2. Peningkatan jalan ruas lingkar Kota Komering-Lingkar Gunung Sugih, senilai Rp810 Juta;
Saksi diingatkan oleh MUHIBAT harus membayar kwajibannya, kemudian Saksi menyetorkan uang sebesar Rp250.950.000,00 (dua ratus lima puluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada bulan November 2017, Kadis Bina Marga MUHIBAT sudah diganti Sdr. TAUFIK RAHMAN, Saksi ditelepon oleh SUPRANOWO, bahwa bos nya yaitu TAUFIK RAHMAN perlu dana Rp300 juta atau Rp400 juta. Saksi mengatakan bahwa saat ini Saksi belum ada uang;
Pada akhir Desember 2017 SUPRANOWO menelepon lagi dengan mengatakan ”Gimana JI?”, Saksi jawab ada, tapi hanya Rp250 Juta saja. Selanjutnya SUPRANOWO datang ke rumah Saksi di Jl. Diponegoro Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah, datang seorang diri menggunakan mobil Suzuki Ertiga. Setelah bertemu kemudian Saksi menyerahkan uang Rp250 Juta kepada SUPRANOWO, kemudian SUPRANOWO pulang;
Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 Saksi dimita tolong oleh Sdr. RANO (sepupu Saksi) pemilik Perusahaan CV. PANJI PEMBANGUNAN untuk mencairkan Cek senilai Rp900 Juta dan setelah dicairkan agar diserahkan kepada SUPRANOWO PNS Dinas Bina Maraga Lampung Tengah dimana sepengetahuan Saksi CV. PANJI PEMBANGUNAN pada tahun 2017 pernah mengerjakan Proyek pagar PEMDA Kabupaten Lampung Tengah. Saksi diminta untuk mencairkan Cek senilai Rp900 Juta oleh RANO karena istrinya sedang sakit. Saksi kemudian mencairkan di Bank BNI Cabang Utama Kota Bandar Lampung dengan ditemani oleh RICO. Setelah Cek bisa dicairkan Saksi menelepon SUPRANOWO dan janjian bertemu di Kantor Dispora Bandar Lampung. Setelah bertemu dengan SUPRANOWO dengan disaksikan oleh RICO, Saksi menyerahkan uang Rp900 Juta yang baru dicairkan di Bank BNI kepada SUPRANOWO dengan mengatakan ”Ini uang dari RANO CV. PANJI PEMBANGUNAN”. Setelah uang diterima kemudian SUPRANOWO dan Saksi bersama RICO pulang;
Saksi dalam berkomunikasi dengan SUPRANOWO alias NOWO selalu menggunakan nomor Hp. 6282377400187;
Saksi juga kenal dengan para kontraktor lain yang suka berhubungan dengan SUPRANOWO alias NOWO, karena tinggal sekampung, yaitu:
1. RICO NAIN memiliki Perusahaan CV. YONAZAN JAYA.
2. NORMAN NAIN memiliki perusahaan CV. SEPAKAT BERKAH.
3. GUNAWAN NAIN memiliki CV. FANTAS BERSAMA;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan.
48. Abdul Aziz, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah Direktur CV. ENAM SEMBILAN berdiri sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang. CV. ENAM SEMBILAN bergerak di Bidang pembangunan Jalan dan Jembatan serta Bangunan. Beralamat di Kp. Kuripan RT. 1 RW. 1 Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah;
Proyek yang pernah Saksi dapatkan dari Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah dengan menggunakan CV. ENAM SEMBILAN adalah sebagai berikut:
a. Pada tahun 2016 mengerjakan proyek Peningkatan Jalan di Desa Purworejo Kec. Padang Ratu senilai Rp500 Juta.
b. Pada tahun 2017 mengerjakan Proyek Pembangunan PUSKESMAS Segala Mider Kec. Pubian Lampung Tengah senilai Rp950 Juta. Dengan cara memberikan uang sebesar Rp200 Juta kepada TAUFIK RAHMAN melalui SUPRANOWO penyerahan uang di Gunung Sugih pada awal tahun 2017;
c. Tahun 2018 mengerjakan Proyek Peningkatan Jalan Desa Sendang Ayu Kec. Padang Ratu senilai Rp700 Juta. Sebelum mendapatkan proyek ini Saksi telah ditelepon oleh TAUFIK RAHMAN Kepala Dinas Bina Marga, apakah sudah siap dengan uang setoran? Proyek ini diperoleh dari tender dan pada Desember 2017 setelah Saksi menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta diterima oleh SUPRANOWO (atas perintah TAUFIK RAHMAN) penyerahan uang di Mesjid Alfurqon Bandar Lampung;
Pada tahun 2018 Saksi tidak pernah diberi pekerjaan lagi oleh TAUFIK RAHMAN Kepala Dinas Bina Marga;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
49. M. Syarifuddin Safari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah Wakil Direktur CV. PUTRA UTAMA sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016. CV. PUTRA UTAMA bergerak dalam bidang usaha Jasa konstruksi pembangunan jalan, gedung dan jembatan. Beralamat di Seputih Jaya Gunung Sugih;
Selama Saksi menjadi Wakil Direktur CV. PUTRA UTAMA sejak tahun 2012 sampai tahun 2016 sering mendapatkan proyek pekerjaan dari Pemda Lampung Tengah. Caranya adalah para rekanan yang ingin mendapatkan proyek terlebih dahulu harus menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu atau “IJON”, besaran setoran ijon adalah 20% dari pagu proyek yang akan dikerjakan. Saksi mengajak patungan dengan JONI PUTRA untuk patungan menyetorkan uang di Dinas Bina Marga Lampung Tengah;
Pada tahun 2016 CV. PUTRA UTAMA mendapatkan 2 (dua) pekerjaan proyek pada:
1. Proyek pekerjaan peningkatan Jalan Trimulyo dengan Voleme pekerjaan sekitar 500 Meter.
2. Proyek pekerjaan peningkatan Jalan di Mandala dengan Volume pekerjaan sekitar 500 Meter;
Pada akhir tahun 2016 Saksi telah menyetorkan uang ijon/komitment Fee kepada INDRA ERLANGGA sebesar Rp500 Juta agar mendapatkan proyek pada Tahun Anggaran 2017 di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Uang yang Saksi setorkan kepada INDRA ERLANGGA sebesar Rp500 juta itu adalah uang patungan antara Saksi dan BOBI SANDI. Bahwa pada tahun 2017 Saksi diberi proyek pekerjaan 3 (tiga) proyek dan Saksi menggunakan bendera CV. PUTRA BERSAUDARA, yaitu:
1. Proyek Peningkatan Jalan di Simpang Agug dengan nilai Rp800 Juta.
2. Proyek Peningkatan jalan di Trimulyo dengan nilai Rp850 Juta.
3. Peningkatan jalan di Bandar Surabaya dengan nilai Rp850 Juta;
Pada tahun 2017 INDRA ERLANGGA pernah menelepon Saksi (karena Indra Erlangga sudah mengetahui bahwa Saksi adalah pemain konstruksi), menawarkan paket pekerjaan dengan cara menyetorkan uang ijon dan nantinya mendapat proyek pekerjaan pada Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah. Saksi pada saat itu sedang tidak ada pekerjaan, sehingga menyanggupi untuk didaftarkan sebagai penyetor uang ijon yang nantinya akan mendapatkan proyek pekerjaan. Saksi sudah mengetahui bahwa setoran adalah 20% dari pagu proyek yang akan dimintakan;
Pada tahun 2017 setelah Saksi memiliki uang Rp500 Juta, kemudian Saksi menghubungi INDRA ERLANGGA yang tujuannya adalah setor uang ijon proyek. Saat itu ternyata INDRA ERLANGGA sedang dirawat di Rumah Sakit BUMI WARAS karena kecelakaan, namun masih bisa komunikasi. Saksi kemudian menuju ke Rumah Sakit BUMI WARAS, untuk menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta. Setelah tiba dan bertemu dengan INDRA ERLANGGA di Rumah Sakit BUMI WARAS, Saksi kemudian membicarakan proyek yang nantinya akan Saksi peroleh. Dijelaskan oleh INDRA ERLANGGA bahwa jika setoran sebesar Rp500 Juta, maka Saksi akan memperoleh Proyek senilai Rp2,5 Milyar. Saksi kemudian menyerahkan uang kepada INDRA ERLANGGA uang sebesar Rp500 Juta yang Saksi masukkan ke dalam kantong plastik warna hitam;
Atas setoran uang Saksi sebesar Rp500 Juta kepada INDRA ERLANGGA pada tahun 2017 untuk proyek tahun 2018, ternyata sampai saat ini juga belum mendapatkan pekerjaan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
50. Bunyana alias Atubun, memberi keterangan tanpa disumpah (karena ada hubungan saudara dengan Terdakwa) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode tahun 2014-2019 dari Fraksi Golkar. Saksi juga sebagai Kakak Kandung dari MUSTAFA Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021;
Struktur Organisasi DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Ketua: H. ACHMAD JUNAEDI SUNARDI, S.H. (Fraksi Golkar).
Wakil Ketua I: NATALIS SINAGA, S.E. (Fraksi PDI P).
Wakil Ketua II: RIAGUS RIA, S.E. (Fraksi Gerindra ).
Wakil Ketua III: H. JONI HARDITO, S.T., M.T. (Fraksi PKS ).
Komisi I: Bidang Pemerintahan, FIRDAUS ALI, S.Sos. (Fraksi Gerindra).
Komisi II: Bidang Perekonomian dan keuangan, ANANG HENDRA SETIAWAN, S.Pt, M.M. (Fraksi Demokrat).
Komisi III: Bidang Pembangunan, H. RADEN SUGIRI, S.H. (Fraksi PDI Perjuangan ).
Komisi IV: Bidang Kesejahteraan Rakyat, I. WAYAN SUBAWA, S.E. (Fraksi Golkar).
Sekretariat DPRD Kab. Lampung Tengah: Drs. SYAMSI ROLI , M.M.
- Pada saat itu tahun 2017-2018 Ketua Fraksi PKS adalah Mohammad Gofur;
- Pada bulan Agustus 2017, Bupati Lampung Tengah MUSTAFA mengirim surat ke DPRD Nomor: 900/1063/B.a.VII.02/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang rencana Pemkab Lampung Tengah mengajukan pinjam uang kepada PT SMI Jakarta pada Tahun Anggaran 2018. Selanjutnya oleh pimpinan DPR diserahkan kepada Banggar DPR untuk diadakan pembahasan rapat dengan Eksekutif;
- Selanjutnya ada rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Sdr. NATALIS SINAGA beserta anggota Banggar DPRD dan Pihak Eksekutif, Kepala BPKAD (MADANI), Kepala BAPEDA (ABDUL HAK), Sekretaris BPPRD (KARTUBI), disampaikan bahwa ada rencana pihak Pemda akan meminjam Dana dari PT. SMI sebesar Rp300 Milyar untuk pembangunan Infra Struktur Lampung Tengah. Hasil rapat tersebut ada beberapa Fraksi yang sepakat menyetujui pinjaman dan ada yang tidak sepakat dan tidak menyetujui pinjaman. Kemudian ada konsultasi antara DPRD dan Eksekutif ke PT SMI di Jakarta;
- Pihak Pemda Kabupaten Lampung Tengah setelah berkonsutasi dengan PT SMI meyakini bahwa PT SMI bisa memberikan Pinjaman sebesar Rp300 Milyar, asalkan dimasukkan dalam RAPBD TA 2018, untuk dibahas oleh Banggar DPRD. Ketua I DPRD NATALIS SINAGA kemudian tetap membahas bersama anggota Banggar dan Pihak Ekseekutif, namun dalam loby-loby Politik, NATALIS SINAGA meminta uang kepada Bupati MUSTAFA agar Rencana pinjaman kepada PT SMI bisa digoalkan masuk dalam APBD TA 2018. Permintaan Natalis Sinaga disetujui oleh MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah, kemudian MUSTAFA memerintahkan kepada TAUFIK RAHMAN Kepala Dinas PU untuk memberikan uang kepada anggota DPRD;
- Saksi selaku anggota DPRD Lampung Tengah dan juga selaku adik Bupati MUSTAFA diminta oleh NATALIS SINAGA untuk menerima uang Rp2 Milyar yang akan dibagikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah. TAUFIK RAHMAN menyerahkan uang kepada ERWIN MURSALIM (pengawal Bupati) uang sebesar Rp2 Milyar. ERWIN MURSALIM kemudian mengontak Saksi berada dimana dan akan menyerahkan uang Rp2 Milyar, Saksi menentukan tempat di rumah makan MBOK WITO dan Saksi juga memerintahkan sopirnya yang lain, yaitu DAHRIZAL alias BANDAR untuk datang membawa mobil sendiri ke Rumah Makan Mbok Wito dan menunggu di tempat parkir. Setelah ERWIN MURSALIN datang kemudian menemui Saksi dan Saksi kemudian menyuruh ERWIN MURSALIN untuk menyerahkan uang Rp2 Milyar yang dibungkus pada kardus diserahkan ke DAHRIZAL alias BANDAR. Setelah diterima oleh DAHRIZAL alias Bandar, kemudian uang itu dibawa memakai mobil dan dibawa ke rumah Saksi, sementara Saksi memakai mobil berlainan dan menuju kerumah. Setelah di Rumah kemudian Saksi membagi menjadi 6 Fraksi sesuai catatan. Saksi kemudian menelepon NATALIS SINAGA bahwa uang sudah siap dikirim. NATALIS SINAGA kemudian memerintahkan kepada sopir Saksi agar mengirim bungkusan itu ke sopirnya RADEN ZUGIRI. Beberapa hari kemudian Saksi mendapat uang dari ketua Fraksi Golkar RONI AHWANDI uang sebesar Rp30 Juta melalui Sdr. MUKADAM di Kantor DPRD Lampung Tengah sebagai uang pengesahan APBD TA 2018;
- Saksi juga pernah dimintai uang oleh ZAINUDIN yang sedang di Jakarta untuk dibantu ongkos pulang, Saksi kemudian meminta uang kepada TAUFIK RAHMAN (Kadis PU ). TAUFIK RAHMAN memberi uang kepada Saksi sebesar Rp55 Juta dan kemudian Saksi serahkan ke ZAINUDIN sebesar Rp.5 Juta;
- Pada pembahasan APBD-P TA 2017, Saksi juga terima uang dari ERWIN MURSALIN (Pengawal Bupati) uang sebesar Rp800 Juta. Uang tersebut dibagikan kepada seluruh anggota Fraksi di DPRD agar APBD P TA 2017 mendapatkan pengesahan. Saksi lupa mendapat berapa dan setiap fraksi berapa bagian, yang Saksi ingat bahwa di DPRD ada 6 Fraksi;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan:
51. Purismono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode tahun 2009-2014 dan periode 2014-September 2018 sebagai anggota biasa dari Fraksi PKS. Setelah tanggal 21 September 2018 Saksi di PAW dan berhenti menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, bekerja wiraswasta;
Struktur Organisasi DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Ketua: H. ACHMAD JUNAEDI SUNARDI, S.H. (Fraksi Golkar).
Wakil Ketua I: NATALIS SINAGA, S.E. (Fraksi PDI P).
Wakil Ketua II: RIAGUS RIA, S.E. (Fraksi Gerindra ).
Wakil Ketua III: H. JONI HARDITO, S.T., M.T. (Fraksi PKS ).
Komisi I: Bidang Pemerintahan, FIRDAUS ALI, S.Sos. (Fraksi Gerindra).
Komisi II: Bidang Perekonomian dan keuangan, ANANG HENDRA SETIAWAN, S.Pt, M.M. (Fraksi Demokrat).
Komisi III: Bidang Pembangunan, H. RADEN SUGIRI, S.H. (Fraksi PDI Perjuangan ).
Komisi IV: Bidang Kesejahteraan Rakyat, I. WAYAN SUBAWA, S.E. (Fraksi Golkar).
Sekretariat DPRD Kab. Lampung Tengah: Drs. SYAMSI ROLI , M.M.
- Pada saat itu tahun 2017-2018 Ketua Fraksi PKS adalah Mohammad Gofur;
- Pada bulan Agustus 2017, Bupati Lampung Tengah MUSTAFA mengirim surat ke DPRD Nomor: 900/1063/B.a.VII.02/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang rencana Pemkab Lampung Tengah mengajukan pinjam uang kepada PT SMI Jakarta pada Tahun Anggaran 2018. Selanjutnya oleh pimpinan DPR diserahkan kepada Banggar DPR untuk diadakan pembahasan rapat dengan Eksekutif;
- Selanjutnya ada rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Sdr. NATALIS SINAGA beserta anggota Banggar DPRD dan Pihak Eksekutif , Kepala BPKAD (MADANI), Kepala BAPEDA (ABDUL HAK), Sekretaris BPPRD (KARTUBI), disampaikan bahwa ada rencana pihak Pemda akan meminjam Dana dari PT. SMI sebesar Rp300 Milyar untuk pembangunan Infra Struktur Lampung Tengah. Hasil rapat tersebut ada beberapa Fraksi yang sepakat menyetujui pinjaman dan ada yang tidak sepakat dan tidak menyetujui pinjaman. Kemudian ada konsultasi antara DPRD dan Eksekutif ke PT SMI di Jakarta;
- Pihak Pemda Kabupaten Lampung Tengah setelah berkonsutasi dengan PT SMI meyakini bahwa PT SMI bisa memberikan Pinjaman sebesar Rp300 Milyar, asalkan dimasukkan dalam RAPBD TA 2018, untuk dibahas oleh Banggar DPRD. Ketua I DPRD NATALIS SINAGA kemudian tetap membahas bersama anggota Banggar dan Pihak Ekseekutif, namun dalam loby-loby Politik , NATALIS SINAGA meminta uang kepada Bupati MUSTAFA agar Rencana pinjaman kepada PT SMI bisa digoalkan masuk dalam APBD TA 2018. Permintaan Natalis Sinaga disetujui oleh MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah, kemudian MUSTAFA memerintahkan kepada TAUFIK RAHMAN Kepala Dinas PU untuk memberikan uang kepada anggota DPRD;
- Pada bulan November 2017 setelah pengesahan APBD TA 2018 Kab. Lampung Tengah, Saksi menerima uang dari Ketua Fraksi PKS GHOFUR sebesar Rp11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah ), diserahkan oleh Sekretaris PKS SUKARMAN sambil mengatakan: ”ini dana dari Pak GHOFUR. Dana untuk operasi lapangan”;
- Anggota DPRD dari Fraksi PKS yang menerima uang dari SUKARMAN terkait pengesahan APBD TA 2018 adalah: JONI HARDITO, EVINITRIA, GATOT SUGIANTO, PURISMONO (Saksi sendiri ), juga SUKARMAN, GHOFUR;
- Pada tahun 2017 saat Saksi masih duduk di Komisi I DPRD Lampung Tengah, Saksi telah mendengar bahwa untuk mendapatkan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah harus memberikan sejumlah uang terlebih dahuli kepada Kepala Dinas Bina Marga TAUFIK RAHMAN melalui ANDRI KADARISMAN;
- Pada bulan September 2017 saat ada acara di rumah Bupati MUSTAFA, Saksi bertemu dengan TAUFIK RAHMAN, Saksi menyampaikan bahwa di Kampung Saksi yang merupakan Dapil dan konstituen Saksi jalannya belum di Hotmix dan Saksi berharap jalannya bisa di Hotmix. TAUFIK RAHMAN saat itu mengatakan bahwa koordinasi dengan ANDRI KADARISMAN. Setelah Saksi bertemu dengan ANDRI KADARISMAN, dia mengatakan bahwa: “Untuk dapat proyek pekerjaan di Dinas Bina Marga harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu, baru dicarikan proyeknya”;
- Saksi kemudian memberikan informasi kepada teman Saksi yang bernama HIDAYATULLAH alias IDAYANTO. Ternyata IDAYANTO memiliki dana sebesar Rp200 Juta. Saksi menyuruh IDAYANTO berkoordinasi dengan ANDRI KADARISMAN. Dua minggu kemudian IDAYANTO telah menyerahkan uang sebesar Rp200 Juta kepada ANDRI KADARISMAN di rumahnya. Penyerahan uang dimaksud agar pada tahun 2018 IDOYANTO mendapatkan paket pekerjaan jalan Hotmix di Kampung Saksi;
- Bahwa ternyata setelah tahun 2018 IDOYANTO yang telah menyerahkan uang sebesar Rp200 Juta kepada ANDRI KADARISMAN untuk TAUFIK RAHMAN Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, tidak mendapatkan pekerjaan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
52. Okta Rijaya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah Sekretaris DPW Propinsi Lampung sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang;
Struktur Organisasi Keanggotaan dari DPW dan Ketua-Ketua DPC PKB Se Propinsi Lampung tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Dewan Syuro DPW PKB Lampung:
1) Ketua: KH.HAFIDUDDIN HANIEF.
2) Sekretaris: CECEP BADARUDDIN
Dewan Tanfidyah DPW PKB Lampung:
1) Ketua: MUSA ZAINUDDIN.
2) Wakil Ketua I: KHAIDIR BUJUNG.
3) Wakil Ketua 2: AGUSTINA.
4) Sekretaris: OKTA RIJAYA (Saksi).
5) Bendahara: M. EFFENDI;
Ketua-Ketua DPC PKB se Propinsi Lampung 15 Orang.
Koordinator PKB Wilayah Lampung CHUSNUNIA CHALIM;
Saksi kenal dengan MUSTAFA Bupati Lampung Tengah periode tahun 2016-tahun 2021. Saksi pernah bertemu dengan MUSTAFA pada saat dia datang ke Kantor DPW PKB Bandar Lampung meminta dukungan pencalonannya menjadi Gubernur Lampung tahun 2017, menjelang Pilkada Propinsi Lampung;
Terkait pencalonan MUSTAFA sebagai Calon Gubernur Lampung tahun 2017, dari sisi PKB adalah sebagai berikut:
a. Pada sekitar bulan Mei 2017 malam hari di Kantor DPW PKB Bandar Lampung, ada: MIDI ISWANTO, KHAIDIR BUJUNG, OKTA RIJAYA (Saksi), CHUSNUNIA alias NUNIK, berbincang-bincang soal Pilkada Gubernur Lampung yang akan dilaksanakan. Dalam perbincangan itu, kami bahas peta kekuatan para Calon Gubernur termasuk calon Gubernur MUSTAFA (Bupati Lampung Tengah);
b. Pada perbincangan itu Sdr. MIDI ISWANTO mengatakan akan mencoba menghubungi MUSTAFA melalui temannya;
c. Sekitar dua bulan kemudian Saksi dihubungi oleh KHAIDIR BUJUNG yang meyampaikan bahwa DPW PKB akan mengadakan rapat pleno yang akan membahas usulan rekomendasi bakal calon Gubernur yang akan dicalonkan oleh DPW PKB Lampung. Saksi selaku Sekretaris kemudian menindak lanjuti dengan menghubungi para Dewan Syuro, seluruh pengurus DPW PKB;
d. Rapat pleno DPW PKB Propinsi Lampung dilaksanakan di Kantor DPW PKB Jl. Way Semangka No. 11, Kel. Pahoman, Kec. Enggal, Bandar Lampung. Dalam Rapat tersebut diputuskan bahwa DPW PKB mengusulkan MUSTAFA, Bupati Lampung Tengah sebagai Bakal Calon Gubernur Lampung;
e. Surat usulan harus ditanda tangani oleh MUSA ZAINUDIN sebagai Ketua DPW PKB Lampung di Jakarta karena yang bersangkutan ditahan KPK. Setelah ditanda tangani dan dicap kemudian dikirim ke DPP PKB Jakarta melalui CHUSNUNIA alias NUNIK. Namun tidak pernah muncul persetujuan DPP PKB Jakarta;
f. Terkait dengan usulan dari DPW PKB Propinsi Lampung yang mencalonkan MUSTAFA sebagai Calon Gubernur yang diusung oleh PKB Lampung kepada DPP PKB Pusat. Ternyata tidak disetujui dan DPP PKB Pusat justru mendukung Calon Gubernur ARINAL dan Calon Wakil Gubernur CHUSNUNIA alias NUNIK;
Pada saat dilaksanakan Rapat Pleno DPW DAN DPC PKB Lampung tentang sikap politik dukungan calon Gubernur MUSTAFA, Saksi baru mengetahui bahwa ternyata MUSTAFA sudah menyerahkan mahar Politik kepada DPW PKB. Karena setelah rapat pleno ada pembagian sejumlah uang kepada Para Ketua DPC PKB dan beberapa Pengurus DPW PKB Lampung oleh MIDI ISMANTO dan CHAIDIR BUJUNG. Saat itu Saksi menerima Rp25 Juta dari MIDI ISMANTO. Setelah selesai rapat Pleno DPW-DPC PKB selesai, Saksi mendapat tambahan lagi Rp25 Juta, sehingga Saksi menerima uang sebesar Rp50 Juta;
Pada tanggal 12 Juli 2019 Saksi telah mengembalikan uang yang Saksi terima kepda Negara melalui rekening penampungan KPK di Bank Mandiri ROXY MAS Jakarta;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
53. Yudi Zamzami Idris alias ZI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah Mantan PNS Pemprov Lampung, menjadi PNS eejak tahun 1999 dan pada bulan Oktober 2019 keluar dari PNS, berwiraswasta bergerak di bidang konsultan konstruksi;
Saksi kenal dengan TAUFIK RAHMAN sejak tahun 1999 ketika sama-sama Mahasiswa di Universitas Lampung. Menjadi PNS sama-sama di Pemprov/Kabupaten Bandar Lampung. Sekitar tahun 2018, TAUFIK RAHMAN menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga di Kabupaten Lampung Tengah;
Saksi kenal dengan MUSTAFA sejak di bangku kuliah di Universitas Lampung, pada saat itu dia adik kelas Saksi. Saksi mengetahui bahwa pada tahun 2010-2015 MUSTAFA menjadi Wakil Bupati Lampung Tengah dan pada 2016-2021 MUSTAFA menjadi Bupati Lampung Tengah;
Bahwa Saksi sebagai Konsultan di Bidang Konstruksi tidak mempunyai perusahaan, usaha Saksi hanya sebagai tenaga ahli. Tugas Saksi dalam menyelesaikan pekerjaan sebagai konsultan konstruksi, lebih banyak bertanggung jawab membantu perusahaan yang memakai jasa Saksi untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan proyek. Rata-rata besaran Fee Saksi selaku konsultan konstruksi yang memakai jasa Saksi adalah 20%-25% dari nilai proyek;
Bahwa pada Desember 2017, Saksi mendengar update informasi dari TAUFIK RAHMAN bahwa adanya kebutuhan dana yang cukup besar dari MUSTAFA Selaku Bupati Lampung Tengah terkait pemenuhan dana Modal yang cukup besar oleh Bupati MUSTAFA yang akan digunakan untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung. Terhadap kebutuhan dana tersebut TAUFIK RAHMAN selaku Kadis Bina Marga diperintah oleh MUSTAFA untuk mencarikan dana untuk pemenuhan dana modal pencalonan Gubernur. Bahwa salah satu cara memenuhi kebutuhan dana tersebut TAUFIK RAHMAN diminta untuk menawarkan proyek-proyek dilingkungan Dinas Bina Marga tahun 2018 ke pihak-pihak yang meminta pekerjaan dengan syarat harus memberikan uang ijon (Uang Muka) paket pekerjaan dengan nilai 20% dari nilai paket pekerjaan;
Pada awal tahun 2018, TAUFIK RAHMAN belum memiliki List paket pekerjaan yang akan dikerjakan pada tahun 2018 (masih rencana). Sehingga pihak yang berminat untuk membeli/menyerahkan ijon/uang muka untuk mendapatkan proyek tersebut belum mengetahui pasti paket pekerjaan mana yang akan didapatkan. TAUFIK RAHMAN menawarkan kepada Saksi untuk ikut setor uang dimuka dan nantinya diberikan paket pekerjaan di Dinas Bina Marga Lampung Tengah tahun 2018. Saksi menyanggupi menyetorkan uang sebesar Rp400 Juta dan Saksi nantinya akan mendapatkan pekerjaan sebesar Rp2 Milyar;
Saksi kemudian menyetorkan uang kepada TAUFIK RAHMAN melalui AAN RIYANTO sebesar Rp390 Juta, terdiri atas dua tahap: Tahap pertama Saksi menyerahkan uang Saksi Rp200 Juta. Tahap kedua Saksi menyerahkan uang ke TAUFIK RAHMAN melalui Sdr. AAN RIYANTO sebesar Rp190 Juta, uang milik HENDRI INDRA IRAWAN (bekas anak buah Saksi sewaktu Saksi menjadai Kabid Bina Marga Kab. Pesawaran);
Pada bulan Februari 2018 Saksi mendapat khabar bahwa telah terjadi OTT Bupati MUSTAFA dan Sdr. TAUFIK RAHMAN oleh KPK. Dengan demikian pada tahun 2018 Saksi tidak mendapatkan pekerjaan proyek dari Dinas PU;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
54. Slamet Anwar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode tahun 2014-2019 dari Fraksi PKB, Saksi juga sebagai anggota Badan Anggaran; Saksi menjadi anggota DPRD diangkat dengan SK Gubernur Lampung.
Struktur Organisasi DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2016-2018 adalah sebagai berikut:
Ketua: H. ACHMAD JUNAEDI SUNARDI, S.H. (Fraksi Golkar).
Wakil Ketua I: NATALIS SINAGA, S.E. (Fraksi PDI P).
Wakil Ketua II: RIAGUS RIA, S.E. (Fraksi Gerindra ).
Wakil Ketua III: H. JONI HARDITO, S.T., M.T. (Fraksi PKS ).
Komisi I: Bidang Pemerintahan, FIRDAUS ALI, S.Sos. (Fraksi Gerindra).
Komisi II: Bidang Perekonomian dan keuangan, ANANG HENDRA SETIAWAN, S.Pt, M.M. (Fraksi Demokrat).
Komisi III: Bidang Pembangunan, H. RADEN SUGIRI, S.H. (Fraksi PDI Perjuangan ).
Komisi IV: Bidang Kesejahteraan Rakyat, I. WAYAN SUBAWA, S.E. (Fraksi Golkar).
Sekretariat DPRD Kab. Lampung Tengah: Drs. SYAMSI ROLI , M.M.
- Pada saat itu tahun 2016-2018 Ketua Fraksi PKB adalah ISKANDAR , Wakil Ketua Fraksi PKB adalah SLAMET ANWAR (Saksi), Sekretaris H. MUDASIR, Anggota: SAMSUDIN dan H. MUHAMAD NASIR;
- Pada bulan Agustus 2017, Bupati Lampung Tengah MUSTAFA mengirim surat ke DPRD Nomor: 900/1063/B.a.VII.02/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang rencana Pemkab Lampung Tengah mengajukan pinjam uang kepada PT SMI Jakarta pada Tahun Anggaran 2018. Selanjutnya oleh pimpinan DPR diserahkan kepada Banggar DPR untuk diadakan pembahasan rapat dengan Eksekutif;
- Selanjutnya ada rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Sdr. NATALIS SINAGA beserta anggota Banggar DPRD dan Pihak Eksekutif, Kepala BPKAD (MADANI), Kepala BAPEDA (ABDUL HAK), Sekretaris BPPRD (KARTUBI), disampaikan bahwa ada rencana pihak Pemda akan meminjam Dana dari PT. SMI sebesar Rp300 Milyar untuk pembangunan Infra Struktur Lampung Tengah. Hasil rapat tersebut ada beberapa Fraksi yang sepakat menyetujui pinjaman dan ada yang tidak sepakat dan tidak menyetujui pinjaman. Kemudian ada konsultasi antara DPRD dan Eksekutif ke PT SMI di Jakarta;
- Pihak Pemda Kabupaten Lampung Tengah setelah berkonsutasi dengan PT SMI meyakini bahwa PT SMI bisa memberikan Pinjaman sebesar Rp300 Milyar, asalkan dimasukkan dalam RAPBD TA 2018, untuk dibahas oleh Banggar DPRD. Ketua I DPRD NATALIS SINAGA kemudian tetap membahas bersama anggota Banggar dan Pihak Ekseekutif, namun dalam loby-loby Politik, NATALIS SINAGA meminta uang kepada Bupati MUSTAFA agar Rencana pinjaman kepada PT SMI bisa digoalkan masuk dalam APBD TA 2018. Permintaan Natalis Sinaga disetujui oleh MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah, kemudian MUSTAFA memerintahkan kepada TAUFIK RAHMAN Kepala Dinas PU untuk memberikan uang kepada anggota DPRD;
- Pada tahun 2017 Pihak Eksekutif mengajukan RAPBD TA 2018, yang didalam pengajuan itu dimasukkan rencana pinjaman kepada PT SMI Jakarta sebesar Rp300 Milyar. Pembahasan dilaksanakan oleh Ketua DPRD, Ketua Fraksi dan anggota Banggar serta Anggota DPRD bersama pihak Pemda Lampung Tengah. Akhirnya R-APBD TA 2018 disahkan menjadi APBD TA 2018 oleh rapat Paripurna DPRD. Setelah disahkannya APBD TA 2018, pada 27 November 2017 siang hari, Saksi diberi uang oleh ISKANDAR Ketua Fraksi PKB sebesar Rp45 Juta, demikian juga Sdr. NATSIR dan MUDATSIR juga menerima uang;
- Pada bulan Agustus 2017 Saksi juga pernah diberi uang terkait dengan pengesahan APBD-P TA 2017 sebesar Rp7.500.000,00 dari MUDASIR. Menurut MUDASIR yang memberikan uang adalah BUNYANA alias ATUBUN anggota DPRD dari Fraksi Golkar. Saksi menerima di rumah Saksi di Bumi Mas;
- Terkait dengan pencalonan MUSTAFA Bupati Lampung Tengah yang mencalonkan menjadi Gubernur Lampung, dari Pihak PKB pernah ada pertemuan. Saksi mendapat perintah dari CHUSNUNIA alias NUNIK (saat itu Bupati Lampung Timur) untuk menemui MUSTAFA dirumahnya. Saksi memberitahu MUSTAFA apakah bisa bertemu dengan Tim PKB di Kantor DPW ANSHOR di daerah Kemiling dan MUSTAFA berkenan untuk menemui Tim PKB. Pada malam hari waktu yang sudah dijadwalkan, diadakan pertemuan antara MUSTAFA Bupati Lampung Tengah (Calon Gubernur Lampung) dengan Tim PKB: KHAIDIR BUJUNG, MUHIDIN TOHIR, sementara Saksi dan beberapa anggota Banser berada diluar. Setelah pertemuan selesai, kemudian MUSTAFA pergi mau ronda katanya;
- Beberapa hari kemudian saat Saksi bertemu dengan MUSTAFA di rumah dinasnya, MUSTAFA mengatakan kepada Saksi: Bagaimana NUNIK serius apa tidak? Coba kamu tanyakan, Saksi jawab: Siap;
- Saksi kemudian khabarkan kepada KHAIDIR BUJUNG dan jawabannya: “Kamu tanyakan, apa siap dengan persyaratannya?”. Saksi kemudian ke rumah MUSTAFA di rumah dinasnya menyampaikan khabar dari KHAIDIR BUJUNG tentang kesiapan MUSTAFA dengan persyaratannya. MUSTAFA menjawab: “Jangankan duit , belahan jiwa juga saya berikan”, bahwa ternyata MUSTAFA siap dan Saksi kemudian laporkan kepada KHAIDIR BUJUNG. Beberapa hari kemudian Saksi mendapat SMS dari MAS MIDIANTO (Anggota DPRD Propinsi Lampung), isinya: “PAK KYAI URUSAN MUSTAFA BIAR SAYA”, atas SMS tersebut Saksi tidak balas;
- Saksi pada tangal 29 Maret 2018 telah mengembalikan uang ke Negara melalui rekening Penampungan KPK 88442018120200003 Bank BNI sebesar Rp45.000.000,00 ( empat puluh lima juta rupiah ). Saksi juga telah menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada saat diperiksa KPK tanggal 14 Februari 2019 secara langsung kepada penyidik. Pengembalian uang tersebut terkait penerimaan Saksi pada saat selesai pembahasan APBD-P TA 2017 dan APBD TA 2018;
- Saksi berjanji akan mengembalikan kekurangan yang Saksi terima sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada saat yang akan datang;
- Pada bulan Maret 2019 di Ruang kerja Ketua DPW PKB Lampung di Jl. Way Semangka, Saksi bertemu dengan CHUSNUNIA CHALIM, Saksi diperintah oleh CHUSNUNIA alias NUNIK (Bupati Lampung Timur) bahwa saksi disuruh mengakui: “ Pemberian uang Rp150 Juta dari Sdr. MIDI ISMANTO kepada CHUSNUNIA alias NUNIK, agar Saksi lah yang mengakui menerima uang dari MIDI ISMANTO”. Saksi tidak mau mengakui karena bukan Saksi yang menerima;
- Pada hari senin tanggal 18 November 2019 Saksi berada di rumah di Bumi Mas, Kec. Seputih Agung, Lampung Tengah, pukul 20.30 WIB malam hari telah daang CHUSNUNIA alias NUNIK bersama ibu kandungnya menyampaikan: “PAK KYAI, SAYA MINTA TOLONG DOANYA, SUPAYA SAYA TERLEPAS DARI FITNAH-FITNAH, ORANG SAYA TIDAK MENERIMA UANG Rp1.150.000.000,00 NANTI BANTU SAYA KALO PAK KYAI DIPANGGIL KPK, AGAR KYAI MENGAKUI MENERIMA UANG Rp150 Juta “. Saksi diam saja;
- Pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 sekira pukul 17.00 WIB saat Saksi sedang dirumah telah datang MUSLIM ANSHORI (Bendahara DPC Lampung Tengah) disuruh CHUSNUNIA alias NUNIK, intinya agar Saksi mau mengakui menerima uang sebesar Rp150 Juta rupiah pemberian dari MIDI ISMANTO yang telah diberikan kepada NUNIK, Saksi jawab: “tidak mau”;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
55. Saefudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah SOPIR dari MIDI ISMANTO (anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat). Saksi mengetahui bahwa MIDI ISMANTO dahulu adalah anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PKB, namun saat ini sudah pindah Partai. Awalnya tahun 2009 Saksi adalah Tim Sukses dari MIDI ISWANTO. Saat ini Saksi bekerja menjadi sopirnya;
Pada bulan Agustus 2017 Saksi pernah disuruh oleh MIDI ISMANTO untuk menyerahkan uang sebesar Rp1 Milyar yang disimpan dalam tas ransel ke seseorang di Jakarta. Saksi diberikan Handphone tanpa nama orang itu. Saksi berangkat dari rumah MIDI ISMANTO di daerah Punggur Lampung Tengah dengan mobil Mitsubhisi L300 Pick Up (milik MIDI ISMANTO) dengan membawa tas ransel yang berisi uang Rp1 Milyar, setelah sampai di Bakauheni, mobil Saksi tinggal di pelabuhan Bakauheni dan Saksi lanjut naik Kapal dengan membawa tas ransel yang berisi uang menuju ke Merak. Setelah sampai di Merak, seseorang yang di HP itu menelepon dan menyuruh Saksi untuk naik Bus ke Terminal Gambir. Saksi kemudian naik Bus jurusan Gambir dengan membawa tas ransel berisi uang. Saksi sampai di terminal gambir pukul 03.30 WIB subuh, kemudian Saksi menghubungi orang itu dan disuruh menunggu di tempat yang terang. Saksi bertemu dengan orang itu di depan loket Damri, kemudian Saksi diajak oleh orang itu naik Taksi. Orang itu bertanya melalui Hp: “Nominal yang dibawa berapa?”, Saksi jawab: “1 M”. Sekitar 30 menit perjalanan, tibalah di sebuah rumah ada pagar teralis, ditutup dengan fiber warna putih, kemudian Saksi menyerahkan tas ransel yang berisi uang Rp1 M yang Saksi bawa dari Lampung, masih didalam taksi kepada orang yang menjemput Saksi. Orang itu kemudian membawa tas ransel yang berisi uang Rp1 M masuk kerumah itu. Orang yang menjemput Saksi itu ciri-cirinya adalah laki-laki, badannya besar, tinggi 165 Cm, rambutnya pendek rapi, kulitnya sawo matang, menggunakan jaket hitam. Sementara Saksi masih tetap didalam taksi. Selanjutnya orang itu kembali lagi dan memberikan uang kepada Saksi sebesar Rp350.000,00 untuk membayar taksi dan Saksi diantar oleh taksi yang sama ke Jalur utama arah merak, tempat pemberhentian Bus ke Merak;
Saksi mengetahui bahwa uang itu digunakan untuk keperluan Kanjeng Ratu yaitu CHUSNUNIA alias NUNIK yang saat itu menjadai Bupati Lampung Timur. Saksi hanyalah melaksanakan perintah dari MIDI ISMANTO;
Bahwa ternyata orang yang menjemput Saksi di Termnal Gambir, Saksi pernah melihat di acara acara PKB atau acara-acara NU di Lampung, bernama AHMAD BASUKI alias ABAS anggota DPRD Lampung Timur Fraksi PKB. Saksi melihat dia pada tahun 2018 dan tahun 2019 setiap ada acara PKB atau acara NU. Saksi yakin bentuk muka, perawakan dan warna kulit orang itu sama dengan laki-laki yang menjemput Saksi di Terminal Gambir, untuk penyerahan uang Rp1 Milyar;
Pada bulan Agustus 2017 dilain hari, Saksi juga mendapat perintah dari MIDI ISMANTO untuk menyerahkan uang sebesar Rp1 Milyar dibungkus Kardus dan sudah dilakban untuk diserahkan kepada TIO ALIANSYAH anggota KPU Lampung Timur, saudara dari MUSA ZAINUDIN (Ketua DPW PKB). Saksi berangkat dari rumah MIDI ISMANTO di daerah Punggur Lampung Tengah dengan mengendarai Mobil MITSUBHISI Pick Up L300 (milik MIDI ISMANTO) dengan membawa uang Rp1 Milyar dibungkus kardus yang dilakban menuju ke rumah TIO ALIANSYAH di Bandar Lampung. Setelah sampai dirumahnya TIO ALIANSYAH, Sdr. TIO ALIANSYAH tidak ada dirumah, kemudian Saksi menelepon MIDI ISMANTO. MIDI ISMANTO kemudian menilpun TIO ALIANSYAH dan menyuruh Saksi menunggu di depan rumah TIO ALIANSYAH. Setelah 1 (satu) jam kemudian, datang Sdr. TEGUH (Ketua KNPI Lampung), kebetulan Saksi sudah kenal dengan Teguh. Teguh diperintah oleh Tio Aliansyah untuk menerima uang sebesar Rp1 Milyar yang terbungkus dalam kardus dan dilakban dari Saksi sebagai utusan dari MIDI ISMANTO, penyerahan dilakukan di depan rumah TIO ALIANSYAH;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
56. Gunadi Ibrahim, keterangan Saksi dibacakan yang pada saat penyidikan telah di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang. Saksi menjadi Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung berdasarkan SK dari DPP Partai Gerindra pada tahun 2008;
Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:
a. Menata Organisasi DPD Gerindra Lampung.
b. Mengkonsolidasikan Partai Gerindra Lampung.
c. Mengawasi Partai Gerindra Lampung.
d. Menyelesaikan tugas-tugas partai yang memandatkan kepada Saksi.
Saksi sebagai Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung membawahi 15 DPC Gerindra, terdiri dari 13 (tiga belas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota di Provinsi Lampung;
Saksi kenal dengan MUSTAFA pada saat dia menjadi Wakil Bupati Lampung Tengah periode 2011-2016. Kemudian MUSTAFA mengajukan menjadi Bupati Lampung Tengah pada tahun 2015 dan saat ini MUSTAFA menjadi Bupati Lampung Tengah periode tahun 2016-2021;
Pada tahun 2015, Saksi mengikuti PILKADA Kabupaten Lampung Tengah untuk menjadi Bupati Lampung Tengah bersaing dengan MUSTAFA. Hasil akhir dimenangkan oleh MUSTAFA dan Saksi mengucapkan selamat kepada MUSTAFA di hari pelantikan MUSTAFA menjadi Bupati, Saksi juga hadir menyaksikan;
Setelah pelantikan menjadi Bupati Lampung Tengah, Saksi bertemu dengan MUSTAFA di Bandara Raden Intan II Lampung Selatan. Disitu MUSTAFA mengatakan kepada Saksi akan membantu dana, namun tidak ada tercetus berapa jumlahnya. Saat itu Saksi mengatakan : “terima kasih”;
Pada sekitar bulan Oktober/November 2017, bertempat di Kantor DPD Gerindra yang terletak di Tugu Duren Bandar Lampung, Saksi diberi uang oleh ZAINUDIN sebesar Rp1,5 Milyar, uang tersebut dari MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah. Uang itu kemudian dipindahkan dari mobil ZAINUDIN ke Mobil Saksi. Setelah itu Zainudin pulang;
Pada tanggal 12 Maret 2018 Saksi telah mengembalikan kepada Negara melalui KPK secara tunai sebesar Rp1,5 Milyar dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK;
Terkait mengenai Pinjaman PT SMI oleh Pemkab Lampung Tengah, Saksi menyerahkan sepenuhnya kepada ZAINUDIN yang menjadi anggota DPRD Lampung Tengah, untuk Fraksi Gerindra;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
57. Johanes Bastita, keterangan Saksi dibacakan yang pada saat penyidikan telah di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah anggota DPW Nasdem Lampung tahun 2013 s.d. 2015. Saat ini menjadi staf Sekretariat DPW Nasdem Lampung. Tugas Saksi sebagai staf secretariat DPW Nasdem adalah:
a. Administrasi kepartaian yaitu kartu anggota dan SK DPD, DPRT.
b. Mengatur kegiatan DPW Nasdem Lampung dan DPP Nasdem.
Saksi bertanggung jawab kepada MUSTAFA selaku Ketua DPW Nasdem Pripinsi Lampung.
- Struktur Organisasi DPW Nasdem tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1. Ketua: Dr. Ir. MUSTAFA.
2. Wakil Ketua I: YURIA.
3. Wakil Ketua II: EDWIN HANIBAL.
4. Wakil Ketua III: MOFA CAROPEBOKA.
5. Wakil Ketua IV: MAHRIZAL SINAGA.
6. Wakil Ketua V: J.B GIOVANI ( Saksi ).
7. Wakil Ketua VI: MISGUSTINI.
8. Wakil Ketua VII: SAHANA.
9. Sekretaris: FAUZAN S.
10. Bendahara I: ENDANG S.
11. Bendahara II: NURMA.
Ketua DPC NASDEM se Provinsi Lampung ada 15 DPC;
Pada pilkada Calon Gubernur Lampung periode 2019-2014, DPP NASDEM memberi mandat kepada MUSTAFA (Bupati Lampung Tengah dan juga Ketua DPW Nasdem) untuk maju menjadi Calon Gubernur Lampung;
MUSTAFA masih memerlukan dukungan dari Parpol yang lain, sehingga MUSTAFA mencari koalisi beberapa Partai agar mau mendukungnya. Diantaranya Partai Hanura, Parta PKB, dll;
Pada November 2017 Saksi dipanggil oleh oleh MUSTAFA di rumah dia di Kedaton Bandar Lampung. Selanjutnya Mustafa menyuruh Saksi untuk meminta uang kepada TAUFIK RAHMAN (Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah) untuk digunakan membayar Partai HANURA guna mendapat dukungan dari Partai Hanura pada pencalonan MUSTAFA menjadi Calon Gubernur Lampung. Saksi kemudian menemui TAUFIK RAHMAN yang saat itu berada di Hotel ARNES Bandar Lampung, bersama anggotanya SUPRANOWO alias NCUS. TAUFIK RAHMAN mengatakan belum ada uang saat itu. Selanjutnya Saksi melaporkan ke MUSTAFA bahwa uangnya belum ada, MUSTAFA mengatakan bahwa jika gak dapat partai maka gak bisa ikut plgub Lampung. MUSTAFA kemudian menyerahkan secarik kertas bertuliskan huruf “M” dan nomor HP, jika uangnya sudah ada agar menghubungi nomor itu, Saksi kemudian menyimpannya;
Beberapa hari kemudian Sdr. RUSMALADI alias NCUS menghubungi Saksi dan akan memberikan uang, Saksi janjian bertemu di parkiran Kampus Malahayati, Saksi juga memanggil OBET (Pengawal Mustafa dari TNI AL) untuk datang. Selanjutnya datang RUSMALADI alias NCUS dengan mengendarai mobil Terios dan memberitahu bahwa ada titipan uang dari TAUFIK RAHMAN dan uang nya ada di mobil. Uang itu dibungkus kardus minuman air mineral, kemudian Saksi dan obet menghitung bersama dan jumlahnya adalah Rp4 Milyar pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Kemudian uangnya Saksi dan OBET pindahkan ke mobil Saksi, setelah itu RUSMALADI pergi;
Saksi dan OBET kemudian berangkat ke Jakarta dengan menggunakan mobil Avansa warna silver sewaan membawa uang Rp4 Milyar di mobil untuk diserahkan ke orang yang diperintahkan oleh MUSTAFA pada kertas kecil dengan kode huruf M dan ada nomor Hp nya, namun yang pasti adalah ke DPP Partai Hanura Jakarta. Setelah sampai di Jakarta kemudian Saksi menilpun orang di catatan kecil itu dan janjian bertemu di Rumah makan Soto Kudus di Daerah Tebet Jakarta. Setelah itu kemudian datang orang yang tidak Saksi kenal sebelumnya, namun yang Saksi telepon/hubungi. Karena di Rumah makan Soto Kudus, ramai orang, kemudian Saksi dan orang itu bergeser ke Basement Hotel Haris Tebet Jakarta. Saksi mengatakan bahwa Saksi dari Lampung, kemudian Saksi menyerahkan uang Rp4 Milyar kedalam mobil orang itu, mobil Ayla warna putih, Saksi ditemani OBET. Setelah penyerahan uang selesai kemudian Saksi kembali ke Lampung dan laporan kepada MUSTAFA bahwa uang telah Saksi serahkan kepada orang yang ada dalam catatan kecil dari MUSTAFA di Jakarta;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa adalah Bupati Lampung Tengah periode tahun 2016-2021, terpilih di dalam Pilkada tahun 2015 yang dicalonkan oleh Partai Nasdem, Partai PDIP, Partai PKS, Hanura, Demokrat dan PAN. Terdakwa dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah pada tanggal 17 Februari 2016 di Gedung Pusiban Gubernuran Provinsi Lampung oleh Gubernur Provinsi Lampung Moh. Ridho Ficardo;
Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah periode tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut:
1. Membuat kebijakan untuk kepentingan masyarakat Lampung Tengah.
2. Melayani masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.
3. Menggerakkan masyarakat untuk membangun Kabupaten Lampung Tengah.
4. Membangun Kabupaten Lampung Tengah;
Pada awal Terdakwa menjabat, sekira bulan Maret 2016 Terdakwa melihat kondisi jalan di Kabupaten Lampung Tengah hampir 60%-70% rusak, banyak masyarakat mengeluh tentang kondisi jalan yang sudah bertahun-tahun tidak ada solusinya. Tahun 2016 itu Terdakwa kemudian membuat kebijakan anggaran di Lampung Tengah diminta membangun jalan oleh rakyat yang dikerjakan sendiri oleh masyarakat setiap desanya sepanjang 2 Km, sehingga hasilnya tahun 2016 Terdakwa mampu membangun jalan terpanjang di Indonesia dengan menggerakkan rakyat dan menghemat anggaran Negara hampir Rp200-300 Milyar. Terdakwa mendapatkan rekor MURI Indonesia. Namun masih banyak jalan yang tidak bisa dikerjakan oleh masyarakat karena jalannya cukup parah sehingga perlu dikerjakan dengan Teknologi Beton;
Pada tanggal 6 April 2016 Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah kemudian mencari solusi untuk pembiayaan Infra struktur yaitu dengan membuat surat kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Bermaksud mengajukan Pinjaman sebesar Rp700 Miliar kepada PT SMI untuk pembiayaan Infra Stuktur. Jawaban dari PT SMI Surat Nomor S-348/SMI/DPI/2016 tanggal 13 Mei 2016 perihal Formulir yang harus diisi oleh PEMDA pengaju pinjaman, beserta lampirannya. Pada tahun 2016 usulan pinjaman pada PT SMI tidak ditindak lanjuti untuk dimasukkan dalam APBD tahun 2017;
Pada tanggal 22 Mei 2017 Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah mengirimkan surat kepada PT SMI Nomor: 900/0646/B.a.VII.02/2017 tanggal 22 Mei 2017 perihal Pengajuan Pinjaman Daerah sebesar Rp300 Milyar. Terdakwa memerintahkan Wakil Bupati LUKMAN DJOYO SUMARTO dan Kepala BKAD Sdr. MADANI untuk melakukan koordinasi dengan DPRD dan bersama-sama ke PT SMI Jakarta , dalam rangka tindak lanjut pinjaman. Usulan dari Pemda Lampung Tengah disetujui oleh PT SMI dan Tim Anggaran PEMDA memasukkan Pinjaman Daerah ke dalam Usulan RAPBD TA 2018.
Pada tanggal 18 Agustus 2017 Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah secara resmi menyampaikan Surat Permohonan Persetujuan atas rencana Pinjaman Daerah kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah dengan Surat Nomor: 900/1063/B.a.VII.02/2017 tanggal 18 Agustus 2017. Dengan disertai alasan sebagai berikut:
a. Saat ini infra struktur jalan dan jembatan kondisinya 36.2% rusak.
b. Dalam rangka meningkatkan pelayanan public di bidang kualitas jalan.
c. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah;
Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah juga mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/1085/B.a.VII 02/2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal permohonan atas rencana Pinjaman Pemda Lampung Tengah, mohon mendapatkan persetujuan, karena pengelolaan keuangan Pemda berada pada koordinasi Mendagri;
Pada pembahasan Tim Angaran Daerah dengan DPRD Kab. Lampung Tengah dipimpin Sekda ADI ERLANSYAH melakukan pembahasan KUA-PPAS sampai dengan R-APBD Tahun 2018;
Pada bulan Desember 2017, dilaksanakan sidang pembahasan di DPRD, kemudian pembahasannya agak memanas, sehingga sedang sempat diskors. Dilanjutkan pada persidangan berikutnya akhirnya R-APBD TA 2018, yang didalamnya terdapat Pinjaman Daerah dari PT SMI sebesar Rp300 Miliar telah di Syahkan menjadi APBD Tahun 2018;
Pada Pengesahan R-APBD TA 2018 Pemkab Lampung Tengah menjadi APBD TA 2018 sebelumnya telah didahului oleh Permintaan Uang oleh anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah melalui Pimpinan DPRD, dalam hal ini diwakili oleh NATALIS SINAGA. NATALIS SINAGA meminta uang kepada Terdakwa terkait dengan pengesahan APBD TA 2018. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan kepada TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah untuk memenuhi permintaan NATALIS SINAGA;
Pimpinan DPRD JUNAIDI SUNARDI sebelum pengesahan APBD TA 2018, secara pribadi mengajukan pinjaman secara pribadi kepada Terdakwa sebesar Rp2 Milyar dengan alasan untuk membayar hutang pada saat pencalonannya menjadi Anggota DPRD. Jika Terdakwa meminjamkan uang maka JUNAIDI SUNARDI akan membantu pada rapat paripurna DPRD untuk mengesahkan APBD TA 2018;
Terdakwa kemudian memanggil TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah dan memerintahkan agar TAUFIK RAHMAN memberikan uang kepada JUNAIDI SUNARDI sebesar Rp2 Milyar. Beberapa hari kemudian TAUFIK HIDAYAT telah memberikan uang sebesar Rp1,7 Milyar kepada JUNAIDI SUNARDI. Namun menurut JUNAIDI SUNARDI, baru menerima Rp1,2 Milyar;
Permintaan uang sejumlah Rp5 Milyar untuk anggota DPRD yang disuarakan oleh NATALIS SINAGA akhirnya dapat dipenuhi oleh TAUFIK RAHMAN, dengan menyerahkan uang Rp5 Milyar. Akhirnya R-APBD TA 2018 dapat disahkan menjadai APBD TA 2018 Kabupaten Lampung Tengah;
Pinjaman Pemda Kabupaten Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp300 Milyar memang sudah disyahkan pada APBD TA 2018. Namun ada satu surat lagi yang menjadi syarat persetujuan pinjaman, yaitu: Persetujuan dari Bupati Kabupaten Lampung Tengah dan Para Pimpinan DPRD 4 (empat orang Pimpinan) Lampung Tengah tentang, jika Pemda gagal bayar/tidak membayar angsuran, maka angsuran pinjaman akan dipotong langsung melalui DAU Pemda Kabupaten Lampung Tengah. Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah adalah:
1. JUNAIDI SUNARDI (Ketua DPRD).
2. NATALIS SINAGA (Wakil Ketua I).
3. RIA AGUS RIA (Wakil Ketua II).
4. JONI ARDHITO (Wakil Ketua III);
- Terkait dengan penanda tanganan Surat Pernyataan tentang Pernyataan bahwa: Jika terjadi gagal bayar, maka pembayaran angsuran akan dipotong dari DAU Pemkab Lampung Tengah yang ditanda tangani oleh Bupati dan ke 4 Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah, ternyata para pimpinan DPRD itu meminta uang lagi dan jika telah diberi uang, mereka mau menanda tanganinya. Hal itu disampaikan oleh NATALIS SINAGA kepada Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah. NATALIS SINAGA meminta uang sebesar Rp3 Milyar, jika tidak diberi tidak mau menanda tangani pernyataan itu. Terdakwa kemudian memerintahkan kepada TAUFIK RAHMAN untuk memenuhi permintaan itu, namun saat itu TAUFIK RAHMAN mengiyakan;
Pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2018, Kepala BKAD Sdr. MADANI dan SEKWAN DPRD Sdr. SYAMSI ROLI menghadap Terdakwa untuk meminta tanda tangan Surat Pernyataan Persetujuan terkait dengan Rencana pinjaman Pemda ke PT SMI. ,Terdakwa melihat Surat Pernyataan Persetujuan dari Bupati dan para pimpinan DPRD, tentang pemotongan uang melalui DAU, jika Pemkab Lampung Tengah gagal bayar belum ditanda tangani. Surat Pernyataan Persetujuan potong DAU ternyata banyak yang belum menandatangani surat tersebut, bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang sudah menanda tangani adalah: JONI ARDHITO (Wakil Ketua III) saja. Yang lain, yang belum tanda tangan adalah: JUNAIDI SUNARDI (Ketua DPRD), NATALIS SINAGA (Wakil Ketua I), RIA AGUS RIA (Wakil Ketua II) belum menandatangani;
Terdakwa kemudian menghubungi TAUFIK RAHMAN, dan TAUFIK RAHMAN kemudian berusaha untuk mencarikan uang sebesar Rp2 Milyar dan diserahkan kepada NATALIS SINAGA, agar NATALIS SINAGA mau menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan terkait rencana pinjaman ke PT SMI;
Terdakwa juga menghubungi JUNAIDI SUNARDI agar mau menanda tangani Surat Pernyataan Persetujuan pemotongan melalui DAU, namun JUNAIDI SUNARDI mengatakan: bahwa cukupkan Rp2 Milyar, karena baru terima Rp1,2 Milyar saja, sedangkan hutangku Rp2 Milyar. Akhirnya surat itu belum ditanda tangani;
Pada tanggal 12 Februari 2018 Kepala Bapeda Abdul Haq, Sekda ADI ERLANSYAH, MADANI sedang berada di Jakarta untuk mengurus pinjaman Pemda Lampung Tengah. Mereka laporan kepada Terdakwa bahwa terkait dengan pinjaman PT SMI acaranya diundur tanggal 14 Februari 2018;
Pada tanggal 14 Februari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa mengikuti kegiatan PILGUB di Lampung, dengan acara deklarasi “Anti Politik Uang”. Setelah itu pada sore harinya Terdakwa ke Jakarta untuk bertemu dengan Sekda, Kepala Bapeda, Sekwan di Jakarta terkait Rencana Pinjaman PT SMI. Setelah sampai di Jakarta, Terdakwa dihubungi oleh ADI ERLANSYAH dan Sdr. Madani, mereka menayakan posisi Terdakwa. Terdakwa merasa tidak enak badan (radang tenggorokan) dan berobat ke Rumah Sakit Harapan Bunda di Jakarta Timur. Pada saat sedang dirumah sakit, Terdakwa membaca berita bahwa ada Operasi KPK di Lampung, Terdakwa dinyatakan OTT KPK di Lampung. Terdakwa kemudian ditelepon oleh ADI ERLANSYAH, dan Terdakwa menyerahkan kepada ADI ERLANSYAH semua urusan karena Terdakwa sudah tidak lagi boleh mengambil kebijaksanaan;
Pada tanggal 15 Februari 2018 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa menghadiri kegiatan POLDA Lampung di Lapangan Saburai Bandar Lampung, untuk pernyataan PILKADA DAMAI. Terdakwa mengikuti kegiatan sosialisasi di beberapa lokasi, diantaranya di Kec. Natar Lampung Selatan. Selanjutnya pada pukul 15.30 WIB Waka Polda Lampung menelepon kepada FAUZI SILALAHI (Tim Sukses Pilgub) dan menyampaikan bahwa agar Terdakwa datang ke Bandara menemui Pihak KPK;
Pada awal Tahun 2017 di rumah Terdakwa di Jalan Surabaya Jagabaya, Kedaton Bandar Lampung. Terdakwa pernah memanggil TAUFIK RAHMAN Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah. Terdakwa mengatakan bahwa selaku Bupati Lampung Tengah, tidak ada dana Operasional. Terdakwa mengatakan: “saya ada beberapa kebutuhan yang tidak ada anggarannya, tolong carikan solusi“, Terdakwa memerintahkan TAUFIK RAHMAN untuk mengelola dana yang bersumber dari para rekanan rekanan yang mengerjakan proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah, termasuk uang setoran (Ijon) dari Calon rekanan, untuk dikumpulkan sebagai “KAS TAKTIS”. Kegunaan dana yang berada pada “Kas Taktis” yang dikelola oleh TAUFIK RAHMAN adalah:
a. Untuk memenuhi kebutuhan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
b. Untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
c. Untuk Kepentingan Pencalonan Terdakwa sebagai Calon Gubernur Lampung.
d. Untuk Pemberian kepada aparat penegak hukum Provinsi Lampung.
e. Untuk Operasional Dinas Bina Marga.
f. Untuk Kegiatan Sosial.
g. Untuk Operasional Bupati;
Yang dimaksud dengan setoran (Ijon) para calon rekanan adalah setoran sejumlah uang yang diberikan terlebih dahulu oleh para calon rekanan yang ditentukan langsung oleh Sdr. TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, untuk memperoleh Pekerjaan pengadaan barang dan jasa konstruksi;
Setoran setoran dari para rekanan itu dikumpulkan oleh TAUFIK RAHMAN melalui anak buahnya PNS Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah dan dicatat uang masuk dan uang keluar. Terdakwa menerima Laporan tentang dana Kas Taktis yang dikelola oleh TAUFIK RAHMAN beberapa kali yang dilaporkan oleh TAUFIK RAHMAN. Penggunaan dana Takstis itu atas perintah dari Terdakwa, Jika Terdakwa memerintahkan TAUFIK RAHMAN untuk mengeluarkan uang, maka Terdakwa tinggal memerintahkan saja. Pelaksanaan teknisnya oleh TAUFIK RAHMAN bisa melalui anak buahnya atau dia sendiri dan juga si penerima ditentukan oleh mereka. Untuk detail taktisnya Terdakwa tidak mengetahui;
Terkait rekanan SIMON SUSILO, Terdakwa mengenal dari TAUFIK RAHMAN bahwa SIMON SUSILO pekerjaannya bagus, pernah mengerjakan proyek Punggur. TAUFIK RAHMAN pernah bertemu dengan SIMON SUSILO, menurut TAUFIK RAHMAN dia berminat untuk mengerjakan Proyek yang bersumber dari pinjaman PT SMI dan dia sudah memberikan Comitmen Fee nya;
Terkait rekanan BUDI WINARTO alias AWI pada bulan Desember 2017, Terdakwa mengenal dan pernah bertemu dijadwalkan oleh TAUFIK RAHMAN. Terdakwa dan BUDI WINARTO bertemu di Hotel Borobudur Jakarta pada bulan Desember 2017. Waktu itu Terdakwa duduk satu meja dengan BUDI WINARTO alias AWI, sedangkan TAUFIK RAHMAN dan yang lainnya di meja yang lain. BUDI WINARTO sudah memberikan uang Comitmen Fee sebesar Rp5 Milyar kepada TAUFIK RAHMAN. BUDI WINARTO ingin mengerjakan Proyek pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Selesai pertemuan di Jakarta, seminggu kemudian BUDI WINARTO alias AWI bertemu dengan Terdakwa di Sukadana Bandar Lampung. Dalam pertemuan itu, BUDI WINARTO sudah tidak bisa menambah Komitment Fee lagi, cukup dengan Rp5 Milyar saja untuk diberikan pekerjaan;
Pada bulan Januari 2018 di Kantor Sdr. DARIUS di Kota Metro, TAUFIK RAHMAN melaporkan catatan penggunaan dana KAS TAKTIS, dimana didalamnya terdapat penerimaan dari BUDI WINARTO sebesar Rp5 Milyar dan pengeluarannya sudah besar sekali, Terdakwa sempat marah bahwa ternyata uang yang sudah digunakan sudah besar sekali;
Diperlihatkan oleh JPU Softfile yang berasal dari Laptop merek ASUS, model: UX360U, warna Rose Gold yang telah disita:
1. Softfile dengan nama INOUT LAP 19 Januari 2018.xlsx, Sheet IN BM SUSUN.
2. Softfile dengan nama INOUT LAP 19 Januari 2018.xlsx, Sheet IN BP.
3. Softfile dengan nama INOUT LAP 19 Januari 2018.xlsx, Sheet IN IE.
- Bahwa atas penerimaan penerimaan setoran Fee proyek yang bersumber dari Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya oleh TAUFIK RAHMAN dan INDRA ERLANGGA dicatat dan ditulis didalam Laptop. Catatan uang masuk penerimaan dan rekanan yang telah menyetorkan, dimaksudkan untuk memberikan pekerjaan kepada para rekanan/kontraktor agar dimenangkan didalam lelang sehingga memperoleh pekerjaan. Selain itu Catatan uang masuk dan uang keluar adalah untuk bahan TAUFIK RAHMAN dan INDRA ERLANGGA melaporkan kepada Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah. TAUFIK RAHMAN dan INDRA ERLANGGA pada Januari 2018 bertempat di Kantor DARIUS telah melaporkan hasil penerimaan, melalui Softfile INOUT LAP 19 Januari 2018.xlsx, Sheet IN BM SUSU , telah terkumpul sekitar Rp52 Milyar berisi setoran-setoran Fee dari para rekanan dan Softfile INOUT LAP 19 Januari 2018.xlsx Sheet IN BP berisi total angka Rp36.445.000.000,00 (tiga puluh enam milyar empat ratus empat puluh lima juta rupiah), sebenarnya uangnya tidak ada, namun Terdakwa tetap perintahkan kepada TAUFIK RAHMAN untuk tetap mencatat seolah olah ada pengumpulan uang agar TAUFIK RAHMAN nanti memploting nama-nama ini untuk mendapatkan proyek di Lampung Tengah, tanpa Fee. Karena plotingan Sheet IN BP ini sebenarnya adalah jatah proyek untuk Tim Sukses, keluarga, tokoh masyarakat, wartawan dan LSM serta Wakil Bupati LUKMAN DJOYO, nama-nama MUHIDIN, FIRDAUS mereka adalah Tokoh Masyarakat yang telah menjadi Tim sukses Terdakwa menjadi Bupati dan nama GRUP STALI, ini adalah nama palsu, hanya untuk mengamankan jatah untuk Wakil Bupati. Saat menerima laporan Terdakwa terkejut sekali, ternyata nominalnya sudah besar sekali. Laporan dibuat secara tertulis menurut TAUFIK RAHMAN adalah, jika hanya dibuat secara lisan, Terdakwa tidak percaya, sehingga laporan dibuat dan dicatat tentang jumlah penerimaan dan penyetornya serta jumlah penyerahan/pengeluaran uang dan penerimanya;
Untuk Softfile dengan nama INOUT LAP 19 Januari 2018.xlsx, Sheet IN IE, Terdakwa tidak pernah melihat karena belum dilaporkan oleh TAUFIK RAHMAN, sehingga Terdakwa tidak mengetahuinya, berapa jumlah penerimaannya;
Terhadap uang setoran dari para rekanan yang dikumpulkan oleh TAUFIK RAHMAN dan anak buahnya, Terdakwa tidak pernah menerima langsung uang Ijon/taktis dari rekanan. Jika Terdakwa ada perlu, baru menyuruh MAIL atau ERWIN yang meminta uang ke TAUFIK RAHMAN. Termasuk untuk operasional, aparat penegak hukum, bantuan anak yatim, kegiatan ronda. Ada juga pengeluaran DAK Lampung Tengah melalui AZIS SYAMSUDIN maupun anggota DPR lainnya yang diurus oleh TAUFIK RAHMAN, maupun Pengeluaran pencalonan Terdakwa menjadi Gubernur. Bahwa tidak selalu pengeluaran uang ini atas perintah Terdakwa, ada yang langsung dikeluarkan oleh TAUFIK RAHMAN baru setelahnya dilaporkan kepada Terdakwa;
Yang Terdakwa ketahui tentang pengeluaran-pengeluaran di File INOUT LAP 19 Januari 2018.xlsx Sheet JABAR SUMBER resume BP adalah sebagai berikut:
a. VIA CIUS sebesar Rp7.885.000.000,00 adalah beberapa pengeluaran yang dikeluarkan oleh TAUFIK RAHMAN dan atau anak buahnya dalam kurun waktu Agustus 2017 s.d. Januari 2018, terkait pengeluaran VIA DARIUS Rp4 Milyar diperuntukkan anggota PKB Propinsi Lampung sebagai bagian dari biaya mahar politik Terdakwa agar didukung PKB dalam pencalonan Terdakwa sebagai Gubernur Lampung dalam PILGUB 2018. Untuk sisanya Rp3.885 milyar dipergunakan untuk biaya pembelian tanah Islamic Center dan tanah Mako Brimob;
b. VIA GEO sebesar Rp6 Milyar sesuai catatan. Menurut GEOVANI uang yang diterima dari NCUS (anak buah Taufik Rahman) sebesar Rp4 Milyar, digunakan untuk membayar mahar Partai Politik Hanura diterima oleh FARID AL FAUZI (Anggota DPR RI dari Partai Hanura). Masih pada tahun 2017, GEOVANI atas perintah Terdakw memberikan uang lagi kepada FARID AL FAUZI sebesar Rp4 Milyar sehingga jumlah total uang yang diberikan kepada FARID AL FAUZI sebesar Rp8 Milyar, uang tersebut diberikan agar Terdakwa memperoleh dukungan dari Partai Hanura untuk pencalonan PILGUB Lampung 2018. Terdakwa juga pernah memerintahkan OBET untuk mengembalikan uang setoran rekanan Sdr. YUSARI ARIS alias ASIK sebesar Rp2 Milyar, uang dikembalikan karena belum bisa memastikan kapan ada proyek. Terdakwa juga pernah memerintahkan DARIUS untuk mengambil uang melalui TAUFIK RAHMAN sebesar Rp1,5 Milyar untuk diserahkan kepada Sdr. SRI WIDODO Ketua Partai HANURA Lampung melalui PARYONO. Agar mendukung Terdakwa sebagai Calon Gubernur yang didukung dari Partai HANURA. Terkait uang ini, semula SRI WIDODO pernah menyampaikan meminjam uang kepada Terdakwa, namun setelah Terdakwa memberikan uang Rp1,5 Milyar sampai sekarang belum dikembalikan;
c. VIA GANAM, OBET, MAIL (OPR.BP) adalah pengeluaran sebesar Rp3.396.000.000,00 dalam kurun waktu Juni s.d. Januari 2018. Rincian pengeluaran seingat Terdakwa adalah diperuntukan sebagi berikut:
1). Santunan anak Yatim melalui KH. MUHIDIN TOHIR sebesar Rp1,5 Milyar.
2). Operasional ronda Kampung di Lampung Tengah sebesar Rp450 Juta.
3). Mendamaikan kerusuhan di Punggur , operasional aparat Rp200 Juta.
4). Untuk angsuran pembelian Tanah Islamic Center, Terdakwa lupa.
5). Memberikan uang Rp100 Juta ke seorang Jaksa.
6). Memberikan uang kepada Dandim Letkol Dadang dan Kapolres AKBP Purwanto masing-masing sebesar Rp25 Juta;
d. Untuk pengeluaran terkait OPERASIONAL DAK Perubahan 2017 sebesar Rp2.080.155.000,00 ( dua milyar delapan puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) melalui TAUFIK RAHMAN diserahkan kepada AZIZ SYAMSUDIN Ketua Banggar DPR RI, rumahnya di Pondok Indah Jakarta. Awalnya Terdakwa diberitahu oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah JUNAIDI SUPARDI untuk bertemu dengan AZIZ SYAMSUDIN Ketua Banggar DPR RI, Terdakwa kemudian bersama JUNAIDI SUPARDI berangkat ke Jakarta bertemu AZIZ SYAMSUDIN. Terdakwa disuruh membuat proposal pengajuan DAK Tambahan TA 2017 dan dibicarakan adanya permintaan Komitmen Fee untuk menambah DAK Perubahan TA 2017. Terdakwa kemudian menyerahkan kepada TAUFIK RAHMAN Untuk membuat proposal dan memberikan uang Comitment Fee kepada AZIZ SAMSUDIN melalui JARWO, JARWO adalah orang dekatnya AZIZ SYAMSUDIN dan Ketua Tim Relawan AZIZ SYAMSUDIN;
e. Untuk Pengeluaran OPERASIONAL DAK MURNI 2018 sebesar Rp4.268.682.000,00 ( empat milyar dua ratus enam puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah ). Bahwa yang mengurus adalah TAUFIK RAHMAN melalui AMIN SANTONO dkk, Terdakwa tidak mengetahui detailnya;
f. Pengeluaran LAIN-LAIN pada kurun waktu Juni 2017 s.d. Januari 2018 sebesar Rp3.396.000.000,00 ( tiga milyar tiga ratus Sembilan puluh enam juta rupiah ). Biasanya yang meminta adalah Terdakwa melalui ERWIN atau MAIL kepada TAUFIK RAHMAN, diantaranya diergunakan untuk:
1). Diserahkan oleh PNS A. FERIZAL sebesar Rp750 Juta kepada KH. NURSALIM untuk santunan anak yatim piatu.
2). Diserahkan oleh PNS A. FERIZAL untuk kegiatan Pengajian-pengajian dan ceramah keagamaan, biaya transportasi penceramah, konsumsi, cetak kalender, cetak buku Yasin, yang ada gambarnya Terdakwa dalam rangka PILGUB semua sebesar Rp1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
3). Biaya Cetak kipas acara HUT Lampung Tengah 2017 sebesar Rp100 Juta.
4). Untuk biaya akomodasi ke Jakarta, Perda dll.
g. RESES APBD Perubahan TA 2017 sebesar Rp1.825.000.000,00 (satu milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). Uang itu dikeluarkan atas permintaan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menyetujui adanya perubahan APBDP TA 2017. TAUFIK RAHMAN pernah konfirmasi ke Terdakwa perihal permintaan uang oleh anggota DPRD Lampung Tengah dan Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah, mengiyakan saja. Proses detilnya, TAUFIK RAHMAN yang mengetahui;
h. APBD MURNI 2018. Pada awal pembahasan RAPBD TA 2018, yaitu bulan Oktober Tahun 2017 terjadi deadlock pembahasan di dalam rapat banggar DPRD bahkan terjadi walk out, dimana Rencana Pinjaman oleh Pemkab Lampung Tengah pada TA 2018 terhadap PT SMI sebesar Rp300 Milyar haruslah tercantum dalam APBD MURNI TA 2018, banyak Fraksi yang tidak menyetujuinya. Ujung-ujungnya NATALIS SINAGA sebagai Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Tengah meminta uang sebesar Rp5 Milyar rupiah agar para Fraksi menyetujuai RAPBD TA 2018 menjadi APBD TA 2018. JUNAIDI SUNARDI Ketua DPRD datang ke Terdakwa meminta atau meminjam uang Rp2 Milyar, kemudian oleh TAUFIK RAHMAN diberi uang Rp1,2 Milyar. Setelah dipenuhi semua kemudian APBD MURNI TA 2018 disahkan pada bulan Desember 2017;
i. OPERASIONAL DINAS BINA MARGA Rp1.151.616.000,00 (satu milyar seratus lima puluh satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah), untuk Dinas Bina Marga;
j. OPERASIONAL KEAMANAN: Timbangan, sebesar Rp1.489.800.000,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). Dalam menjaga hubungan baik, maka Terdakwa memerintahkan kepada TAUFIK RAHMAN agar mengakomodir orang-orang dilingkungan Kejaksaan Lampung Tengah. Pernah Terdakwa pada bulan Oktober 2017 memberikan uang sebesar Rp50 Juta kepada Kajari Lampung Tengah NINA KARTINI dengan cara mendatangi langsung dan menyuruh MAIL untuk memberikan uang didalam amplop di ruang tamu rumah Kajari Lampung Tengah. Sejak Kajari Kartini s.d. Edi Dikdaya setiap bulan Terdakwa menyuruh memberikan uang Rp50 Juta per bulan melalui MAIL Pengawal Terdakwa. Untuk Kajati Lampung SYAFRUDIN pernah Terdakwa berikan uang sebesar Rp100 Juta s.d. Rp200 Juta sebagai bantuan operasional, namun tidak rutin. Untuk Aspidsus Lampung dan Jaksa yang lain. Untuk PN Lampung Tengah juga Terdakwa pernah membantu biaya operasional sebesar Rp50 Juta;
k. OPERASIONAL KEAMANAN: Police, sebesar Rp5.515.250.000,00 (lima milyar lima ratus lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), penyerahannya melalui ERWIN MURSALIN alias GANAM. Pemberian Jatah bulanan kepada Kapolres Lampung Tengah, Kapolda Lampung, yang memberikan adalah TAUFIK RAHMAN melalui ERWIN NURSALIM dan ERWIN NURSALIM memberikan kepada Ajudan Kapolda, kisaran Rp200 juta s.d. Rp250 Juta per bulan. Bantuan operasional Kapolda Lampung dari tahun 2017 s.d. Januari 2018 yaitu sejak: SUDJARNO, SUROSO HADI dan SUNTANA diberikan per bulan. Demikian juga untuk kunjungan Kapolda SUNTANA, Terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp250 Juta melalui AKBP PURWANTO PUJI, yang ikut dalam kunjungan tersebut;
l. VIA EKA, sebesar Rp340 Juta (tiga ratus empat puluh juta rupiah). EKA adalah Saudara Ipar Terdakwa, detailnya TAUFIK RAHMAN yang mengetahui;
File dengan nama “INOUT 19 JANUARI 2018.xlsx” dan nama sheet “IN IE” dengan sub judul “CASH FLOW UT MURNI 2018”, sepengetahuan Terdakwa pengeluaran itu atas perintah Terdakwa untuk:
a. DARIUS Rp3 Milyar + Rp1,5 Milyar + Rp800 Juta = Rp5,3 Milyar adalah untuk pelunasan pembelian tanah untuk ISLAMIC CENTER dan MAKO BRIMOB.
b. Kapolres sertijab via Kadis CK Rp50 Juta.
c. Kejari Inspeksi Kejati (Kastel) sebesar Rp25 Juta.
d. Kejari Inspeksi Kajati (Pidsus) sebesar Rp25 Juta.
e. Dandim Via MAIL sebesar Rp50 Juta.
f. Pisah sambut Kapolres Via ERWIN sebesar Rp25 Juta.
g. Kodim (MAIL) sebesar Rp10 Juta.
h. Gaji Ajudan PAM ERWIN sebesar Rp35 Juta.
i. Kodim (Mail) sebesar Rp10 Juta
j. Rumah Dinas Kapolres sebesar Rp100 Juta.
k. Kajari GS sebesar Rp50 Juta.
l. Kanit Tipikor Polres Rp50 Juta;
Terkait dengan pencalonan Terdakwa menjadi Calon Gubernur Lampung tahun 2018, Terdakwa sudah ada kontak dengan Sdr. CHUSNUNIA CHALIM dari Partai PKB. Terdakwa bertemu dengan CHUSNUNIA CHALIM yang saat itu Bupati Lampung Timur. Terdakwa diajak oleh Sdr. CHUSNUNIA CHALIM untuk bertemu dengan MUHAIMIN ISKANDAR Ketua Umum PKB di Jakarta. Terdakwa meminta dukungan dari PKB agar mencalonkan Terdakwa sebagai Calon Gubernur Lampung dalam PILEG tahun 2018. Saat pertemuan dengan MUHAIMIN ISKANDAR alias CAK IMIN, dia mengatakan: “Oke, ga ada masalah, kita akan dukung”;
Setelah pertemuan antara Terdakwa dengan MUHAIMIN ISKANDAR alias Cak Imin selaku Ketua Umum PKB bersama CHUSNUNIA CHALIM, beberapa hari kemudian Ketua DPC Lampung Tengah KH. SELAMET ANWAR menelepon Terdakwa agar bertemu dengan KHAIDIR BUJUNG dan Sdr. MIDI ISMANTO pengurus PKB Propinsi Lampung. Intinya pada tahap negosiasi tentang uang mahar, PKB meminta sejumlah uang sebagai uang mahar sebanyak Rp18 Milyar. Terdakwa menyanggupi untuk membayar uang mahar yang telah ditetapkan. Pertama, Terdakwa memerintahkan TAUFIK RAHMAN untuk membayar Rp4 Milyar melalui DARIUS dan diserahkan kepada PARYONO dan PARYONO menyerahkan kepada KHAIDIR BUJUNG dan MIDI ISMANTO selaku orang PKB yang ditunjuk untuk menerima uang. Uang Rp4 Milyar itu adalah uang yang bersumber dari dana Taktis yang dikumpulkan oleh TAUFIK RAHMAN. Sisanya Rp14 Milyar Terdakwa kirimkan pada tahap berikutnya kepada KHAIDIR BUJUNG dan MIDI ISMANTO melalui PARYONO, sehingga mahar untuk PKB berjumlah Rp18 Milyar. Uang Rp14 Milyar berasal dari uang keluarga, pinjaman dll;
Ternyata setelah Terdakwa memberikan uang senilai Rp18 Juta kepada PKB sesuai dengan kesepakatan, DPP PKB tidak memberikan mandate kepada Terdakwa, namun justru memberikan mandate kepada lawan politik Terdakwa, yaitu ARINAL dan CHUSNUNIA CHALIM sebagai Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Karena Terdakwa tidak diberi mandat oleh PKB, maka Terdakwa meminta uang Rp18 Milyar yang telah disetorkan agar dikembalikan lagi. Ternyata uang yang dikembalikan oleh PKB hanya sebesar Rp14 Milyar, yang Rp4 Milyar telah dipergunakan oleh Partai PKB untuk keperluan intern mereka dan sampai sekarang belum dikembalikan;
CHUSNUNIA CHALIM saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2014, dia yang bertanggung jawab menggunakan uang Terdakwa Rp4 Milyar bersama MIDI ISMANTO dan CHAIDIR BUJUNG selaku pengurus Partai PKB. Harapan Terdakwa uang Rp4 Milyar dikembalikan kepada Terdakwa;
Terkait dengan uang yang dikumpulkan oleh TAUFIK RAHMAN yang bersumber dari para rekanan dan calon rekanan, yang disebut sebagai dana Taktis sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 atas perintah Terdakwa, maka secara teknis, siapa-siapa yang telah setor dicatat nama penyetor dan jumlahnya oleh INDRA ERLANGGA anak buah TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Untuk pengeluaran selalu atas perintah Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah, biasanya untuk operasional Terdakwa melalui ERWIN MURSALIM, MAIL atau OBET. TAUFIK RAHMAN selalu konfirmasi kepada Terdakwa untuk pengeluaran yang cukup besar. Terdakwa pernah dilapori tentang uang keluar masuk oleh TAUFIK RAHMAN dan INDRA ERLANGGA di Kantor DARIUS. Terdakwa terkejut karena penggunaan uang ternyata sudah cukup besar;
Terdakwa memiliki 3 (tiga) bidang tanah yang diperoleh/dimiliki sebelum menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah, adapun tanah tersebut adalah sebagai berikut:
a. No. SHM 1613/S.M tahun 2007 dengan luas 8.141 m2, yang berlokasi di Keluarahan Sukamaju, Kec. Telukbetung Timur, Bandar Lampung a.n. sendiri;
b. No. SHM 1674/S.M tahun 2008 dengan luas 20.000 m2, yang berlokasi di
Kelurahan Sukamaju, Kec. Telukbetung Timur, Bandar Lampung a.n. sendiri.
c. No. SHM 24/S.P.K Jaya tahun 2004 dengan luas 2.530 m2, yang berlokasi di Kelurahan Seputih Jaya, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah;
Terdakwa telah mengembalikan uang ke KPK dengan menyetor secara tunai pada tanggal 14 Desember 2019 melalui Bank BRI sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) rekening KPK Nomor: 032901001723302, penyetornya atas nama EVY SUSANTI. Pengembalian uang melalui rekening KPK adalah untuk menunjukkan niat baik Terdakwa atas dana taktis yang telah diterima oleh TAUFIK RAHMAN;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa mengajukan Justis Collaboration atas perkara ini, dan kooperatif atas pemeriksaan pada tingkat penyidikan maupun pada tingkat pemeriksaan persidangan. Mohon kepada JPU untuk mempertimbangkan niat baik dari Terdakwa maupun Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Vony Reyneta, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah anggota DPW Partai Nasdem Lampung dibawah Ketua DPW Partai Nasdem Lampung MUSTAFA, yang saat itu menjadi Bupati Lampung Tengah. Saksi membidangi Bidang Perempuan dan anak-anak Partai Nasdem;
Bahwa dalam rangka menghadapi pemilihan Gubernur Lampung pada tahun 2018, Partai Nasdem melakukan konsolidasi, pemanasan mesin Partai dan melakukan survey ke daerah daerah. Hasilnya adalah MUSTAFA memiliki suara yang signifikan untuk menjadi Calon Gubernur Lampung pada periode tahun 2018;
Atas hasil Survey yang dilakukan oleh Partai Nasdem, dukungan terhadap MUSTAFA untuk maju menjadi Calon Gubernur Lampung sangat kuat. Kemudian pada tahun 2017 DPW Partai NASDEM Lampung mendeklarasikan secara terbuka mendukung MUSTAFA, Bupati Lampung Tengah untuk menjadi Calon Gubernur Lampung pada Pilgub tahun 2018. Dengan dihadiri oleh Ketua DPP Partai Nasdem Surya Paloh;
Mengingat kursi yang diperoleh oleh anggota DPRD Provinsi Lampung hanya memperoleh 8 (delapan) kursi, maka masih kurang untuk mendukung pencalonan MUSTAFA menjadi Calon Gubernur, sehingga diharuskanlah berkoalisi dengan partai-partai lainnya. Pendekatan dilangsungkan kepada Partai Hanura Partai PKB, Partai PKS dan Partai PPP;
Pencalonan MUSTAFA menjadi Calon Gubernur yang diusung dari Partai Nasdem merupakan proses yang panjang dari seluruh komponen partai pendukung MUSTAFA;
Saksi mendengar bahwa pada saat itu Partai PKB DPW Lampung sudah sepakat untuk mendukung MUSTAFA dan bersama mengusung menjadi Calon Gubernur Lampung bersama pada tahun 2018. Ternyata hasilnya DPP Partai PKB mengeluarkan rekomendasi mencalonkan calon lainnya, yaitu Calon Gubernur ARINAL dan Wakilnya CHUSNUNIA dari PKB. Padahal uang mahar yang diminta oleh DPW PKB Lampung sebesar Rp18 Milyar sudah diserahkan kepada Pengurus DPW PKB Lampung;
Setelah gagal memperoleh dukungan dari PKB, pendekatan kepada Partai Hanura, Partai PKS mengerucut dan berhasil didapat untuk bersama-sama mencalonkan MUSTAFA menjadi Calon Gubernur Lampung pada PILGUB tahun 2018;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak membenarkan;
Hasyim Ashari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan MUSTAFA sejak dia menjadi Wakil Bupati Lampung Tengah pada tahun 2011-2016, kemudian menjadi Bupati Lampung Tengah pada tahun 2016-2021;
Setelah MUSTAFA dilantk menjadi Bupati Lampung Tengah, diadakan do’a bersama, Istighosah, supaya Lampung Tengah Barokah. Saksi ikut diundang dan menjadi peserta pada Istiqosah dan do’a bersama untuk Lampung Tengah. Pada saat itu MUSTAFA menggagas bahwa di Lampung Tengah belum ada Islamic Center dan perlu didirikan Islamic Center;
Bahwa ternyata ide MUSTAFA untuk mendirikan Islamic Center mendapat dukungan dari para Kyai, para Kyai menyetujui nya serta berdo’a agar bisa diwujudkan;
Seiring dengan pendapat para Kyai yang setuju adanya Islamic Center tersebut, kemudian dibicarakan, tempat yang cocok untuk didirikan Islamic Center di Lampung Tengah;
Ternyata MUSTAFA berhasil membeli tanah yang akan digunakan untuk Islamic Center di Lampung Tengah. Namun saat itu belum dibangun dan saat inu sudah ada pembangunan Islamic Center, namun belum selesai, masih tahap rangka bangunan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
3. Yahya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah pemilik tanah seluas 5 Hektar di pinggir jalan raya dekat dengan Polres, yang saat ini telah dibeli oleh MUSTAFA Bupati Lampung Tengah, guna dibangun Islamic Center di Lampung Tengah;
Pada bulan November 2016, Saksi mendapat telepon dari seseorang yang mengaku ajudan Bupati Lampung Tengah. Dalam telepon itu, penelepon menanyakan apa benar bapak yang memiliki tanah itu, Saksi jawab: ya, benar, kemudian tanya lagi: apa tanah itu mau dijual? Saksi jawab: jika harganya cocok. Kemudian orang yang mengaku Ajudan Bupati itu, menyuruh Saksi untuk ke rumah dinas Bupati;
Saksi kemudian berkunjung ke rumah dinas MUSTAFA Bupati Lampung Tengah. Setelah bertemu kemudian MUSTAFA bertanya tanya tentang siapa pemilik tanah itu, berapa luasnya dan mau dijual berapa. Awalnya Saksi belum setuju dan belum cocok harganya. Bupati mengatakan bahwa tanah itu, jika Saksi nanti menjualnya akan didirikan Islamic Center untuk Lampung tengah. Saksi dinasehati, kita jangan cari duit saja terus, kita juga harus beramal, toh nantinya Islamic Center diperuntukkan untuk kegiatan Umat Islam untuk berdakwah dll. Saksi tergerak hatinya dan Saksi menanyakan berapa Pemda berani bayar? Saksi saat itu menawarkan harga Rp10 Milyar untuk tanah seluas 5 Hektar;
Akhirnya terjadi kesepakatan, Saksi lepas dengan harga Rp7 Milyar dan deal, kemudian Saksi diberi uang DP sebesar Rp50 Juta. Pada bulan Agustus 2017 dibayar Rp3 Milyar, pada 20 September dibayar Rp9,50 Juta dan pada Nopember 2017 dibayar Rp3 Milyar, sehingga keseluruhan lunas dibayar Rp7 Milyar;
Proses balik nama atau pelepasan Hak diurus oleh Sekda Lampung Utara ADI ERLANSYAH;
Saat ini diatas tanah itu sudah ada pembangunan Islamic Center, sudah ada rangka-rangka bangunan, meskipun belum jadi;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
4. Achyat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan MUSTAFA pada saat dia menjadi Wakil Bupati Lampung Tengah, kemudian menjadi Bupati Lampung Tengah tahun 2016 sampai 2018;
Saksi adalah pemilik tanah seluas 2 Hektar di Kecamatan Tanah Goha, lebih kurang berjarak 30 KM dari Gunung Sugih. Tanah milik Saksi didepan Kecamatan di jalan lintas Padang Ratu. Saksi jual tanah seluas 2 Hektar dengan harga Rp500 Juta, pembayarannya diangsur selama 3 (tiga) kali kepada MUSTAFA, pertama dibayar Rp50Juta sebagai tanda jadi, kedua dibayar Rp100 Juta dan ketiga dibayar Rp350 Juta sebagai pelunasan. Pasaran harga tanah didaerah itu adalah Rp175.000 per meter , namun demi untuk kepentingan umum, Saksi melepasnya;
Tanah Saksi dibeli oleh MUSTAFA untuk dibangun bagi Gedung Mako Brimob. Sebelum ada Gedung Mako Brimob, dahulu didaerah itu sering ada begal, maling dan berbagai kejahatan;
Saat ini sudah berdiri Gedung Mako Brimob didepan kantor Kecamatan di Jalan Lintas Padang Ratu;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
5. Bisrun Zulkifli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah pada tahun 2016, saat MUSTAFA mencanangkan program ronda malam/ Siskamling, membuat masyarakat aman;
Saksi mengetahui bahwa MUSTAFA pernah ikut melaksanakan ronda malam, dimana programnya pembangunan Gardu Ronda untuk membuat Pos Siskamling;
Saksi juga mengetahui bahwa pada suatu saat Saksi sedang melaksanakan ronda malam, telah hadir Terdakwa dan pengawalnya mengontrol orang ronda malam. Saat itu ada kejadian salah satu warga, meninggal dunia pada malam hari, yang kebetulan MUSTAFA hadir, kemudian kami sama-sama melayat ke rumah warga yang sedang kedukaan. MUSTAFA kemudian menyuruh Pengawalnya untuk memberikan santunan kepada keluarga yang sedang berduka untuk acara memakamkan besok harinya. Saksi melihat pengawal MUSTAFA memberikan uang duka sebesar Rp2 Juta rupiah kepada keluarga yang berduka itu;
Program ronda, pembuatan Gardu/Pos Siskamling dan penerangan jalan adalah bagus untuk menjamin keamanan bagi masyarakat Daerah Lampung Tengah;
Program itu dilaksanakan sampai ke perbatasan kota Gajah;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan;
6. Sagiyo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah petani singkong di Lampung Tengah, Saksi menjadi petani singkong sudah lama bersama dengan petani singkong yang lain;
Saksi kenal dengan MUSTAFA sejak dia menjadi Bupati Lampung Tengah pada tahun 2016;
Saksi dan para petani singkong yang lain pernah berkunjung kepada MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah. Saat itu Saksi dan para petani singkong sebanyak kurang lebih 20 orang menghadap Bupati, melaporkan bahwa harga singkong dari petani terlalu murah dibeli oleh pabrik pengolahan singkong. Harga singkong dihargai oleh Pabrik per kg Rp400/ Rp500 sangat murah sekali, sehingga para petani merugi dan tidak mendapat keuntungan sama sekali, meskipun singkong dari kebon kami baik-baik. MUSTAFA menerima saran kami dan kemudian menyuruh kami semua pulang;
Beberapa hari setelah Saksi dan petani singkong lainnya berkunjung ke rumah Bupati Lampung Tengah, kemudian ada pemberitahuan dari pabrik bahwa harga singkong yang diterima di pabrik naik dan dibeli perusahaan seharga Rp1000,00 per kg. Saksi dan para petani singkong sangat senang dan kemudian memanen singkong ramai-ramai untuk dijual ke pabrik;
Saat ini harga singkong diterima di pabrik Rp700/kg. Saksi sudah merasa tua sehingga Saksi pasrah saja, biar diperjuangkan oleh petani singkong yang lain yang lebih muda dari Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel Print out Summary Report Pelaksanaan Kegiatan Tender Pengadaan barang dan Jasa Dengan nomor kode lelang: 3714237 nama pekerjaan: Peningkatan Jalan s.d. Rigid Punggur-Majapahit, Kec. Punggur;
2. 1 (satu) bundel Dokumen Kontrak Nomor 620/69.D.a.VI.03/KTR/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Paket: 69.D.a.VI.03, Pekerjaan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Pungkur-Masjapahit Panjang 5,242 km, lebar 6m;
3. 1 (satu) bundel foto copy tulisan tangan yang berisi catatan yang pada halaman pertama bertuliskan “Pengeluaran Dari Kewajiban 2018” yang tiap halamannya diparaf dan ditandatangani oleh SUPRANOWO;
4. 1 (satu) bundel Map hijau yang bertuliskan Pembahasan KUA PPAS T.A. 2018;
5. 1 (satu) bundel Map hijau yang bertuliskan Pembahasan APBD T.A. 2018;
6. 1 (satu) bundel Map hijau yang bertuliskan Pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan T.A. 2017;
7. 1 (satu) bundel Map hijau yang bertuliskan Pembahasan Perubahan APBD 2017;
8. 2 (dua) bundel Surat Pernyataan Barang dan Jasa dengan nomor: 027/045/SETDA.II.07/II/2018;
9. 1 (satu) bundel copy dengan cap basah pengantar nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018;
10. 1 (satu) lembar Surat Bupati Lampung Tengah nomor 900/0067/B.a.VII.02./2018 tanggal 15 Januari 2018 kepada Menteri Keuangan Cq. Dirjen Perimbangan Keuangan perihal Laporan Rencana Defisit APBD;
11. 1 (satu) lembar Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-11/MK.7/2018 tanggal 6 Februari 2018 kepada Bupati Lampung Tengah perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
12. 4 (empat) lembar Copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018, Lokasi Kegiatan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Wilayah Tengah dengan tanda tangan basah Ketua TAPD Lampung Tengah ADI ERLANSYAH, S.E., M.M.;
13. 4 (empat) lembar Copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018, Lokasi Kegiatan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Wilayah Barat dengan tanda tangan basah Ketua TAPD Lampung Tengah ADI ERLANSYAH, S.E., M.M.;
14. 4 (empat) lembar Copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018, Lokasi Kegiatan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Wilayah Timur dengan tanda tangan basah Ketua TAPD Lampung Tengah ADI ERLANSYAH, S.E., M.M.;
15. 4 (empat) lembar Copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018, Kegiatan Pembangunan Jembatan dengan tanda tangan basah Ketua TAPD Lampung Tengah ADI ERLANSYAH , S.E., M.M.;
16. 1 (satu) lembar fotokopi surat nomor: 1475/DPW-03/IV/A.1/VII/2017 tanggal 28 Juli 2017, Perihal: Permohonan Kebijakan Khusus Penerbitan SK Calon Gubernur, beserta lampirannya;
17. 1 (satu) buku berwarna merah muda yang bertulisan "Notebook Paris Fashion Week";
18. 1 (satu) buah stopmap folio warna Hijau dengan stempel: BAGIAN HUKUM berisikan (1) bundel dokumen lembar disposisi dan nota dinas;
19. 1 (satu) buah stopmap folio warna biru dengan merek KABITA yang berisikan 1 (satu) bundel dokumen surat pernyataan;
20. 1 (satu) buah stopmap folio warna merah bertuliskan SEKRETARIAT DAERAH yang berisi 1 (satu) bundel Surat pernyataan Bupati Lampung Tengah;
21. 1 (satu) buah stopmap folio warna Kuning dengan tulisan BPPRD Kabupaten Lampung Tengah yang berisikan:
1 (satu) lembar dokumen Permohonan Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dengan Nomor: 900/0066/B.a.VII.02/2018 tertanggal 15 Januari 2018;
1 (satu) lembar dokumen Laporan Rencana Defisit APBD dengan Nomor: 900/0067/B.a.VII.02/2018 tertanggal 15 Januari 2018;
1 (satu) bundel copy warna KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 06 TAHUN 2017;
1 (satu) bundel Rancangan APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pinjaman Daerah dengan Nomor: 900/0068/B.a.VII.02./2018 tanggal 15 Januari 2018;
1 (satu) lembar dokumen RINCIAN KEGIATAN PROYEK DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH YANG DIUSULKAN UNTUK DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH;
1 (satu) bundel copy dokumen Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018 dengan Nomor: 979/223/SJ;
22. 1 (satu) berkas dokumen terkait Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang dilaksanakan tanggal 16 November 2017, yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat Nomor 005/691/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 15 November 2017 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, NATALIS SINAGA;
23. 1 (satu) lembar foto copy Daftar hadir Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Tengah;
24. 9 (sembilan) lembar foto copy Surat Pernyataan tentang menyetujui apapun bentuk hasil rapat Badan Musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 16 November 2017 yang ditandatangani oleh:
1) Hi. SINGA ERSA AWANGGA.
2) ISKANDAR.
3) ACHMAD ROSYID.
4) FEBRIYANTONI.
5) PURISMONO.
6) GATOT SUGIYANTO.
7) ZAINUDIN.
8) MISROL HAPI.
9) ARISWANTO;
1 (satu) lembar foto copy Notulen rapat tanggal 16 November 2017;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat paripurna pengantar Nota Keuangan RAPBD T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 21 November 2017, terdiri dari 1 (satu) lembar foto copy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/ / Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 21 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A 2018;
2 (dua) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018 tanggal 21 November 2017;
1 (satu) bundel Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 22 November 2017, terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy Surat Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/7181/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 21 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018;
1 (satu) lembar foto copy Jadwal Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
5 (lima) lembar foto copy daftar hadir rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 22 November 2018;
5 (lima) lembar print out Notulen Rapat Pembahasan RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 22 November 2018 yang membahas RKA SKPD Lampung Tengah T.A 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 23 November 2017, terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/724/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 22 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A 2018;
1 (satu) lembar foto copy Jadwal Pembahasan RAPBD Kebupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
3 (tiga) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD lampung Tengah T.A 2018 tanggal 23 November 2017;
3 (tiga) lembar foto copy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 23 November 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 24 November 2017, terdiri dari 1 (satu) lembar foto copy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/725/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 23 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018;
1 (satu) lembar foto copy Jadwal Pembahasan RAPBD Kebupaten Lampung Tengah T.A 2018;
2 (dua) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 24 November 2017;
4 (empat) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 24 November 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 25 November 2017, terdiri dari 1 (satu) lembar foto copy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/728/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 24 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A 2018;
1 (satu) lembar foto copy Jadwal Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
1 (satu) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 24 November 2017;
2 (dua) lembar foto copy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 25 November 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 26 November 2017, terdiri dari 2 (dua) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 26 November 2017;
1 (satu) lembar foto copy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 26 November 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 27 November 2017, terdiri dari 1 (satu) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 27 November 2017;
2 (dua) lembar Rekapitulasi Anggaran Tahun 2018 Kabupaten Lampung Tengah;
3 (tiga) lembar foto copy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 27 November 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Badan Musyawarah DPRD Lampung Tengah yang terdiri dari 1 (satu) lembar foto copy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 005/736/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 27 November 2017, perihal Undangan Rapat Badan Musyawarah DPRD Lampung Tengah;
2 (dua) lembar foto copy Daftar hadir Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang dilaksanakan tanggal 28 November 2018;
1 (satu) lembar print out Notulen Rapat Badan Musyawarah APBD Lampung Tengah T.A 2018 tanggal 28 November 2017;
4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Tengah, tanggal 29 November 2017 beserta lampiran 1 (satu) lembar foto copy Ringkasan APBD T.A 2018;
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor: 19/BA/DPRD/LT/2017 – Nomor: 17/PB/02/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018, beserta lampirannya 2 (dua) lembar foto copy Ringkasan APBD T.A. 2018;
3 (tiga) lembar Laporan Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah terhadap Pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
1 (satu) bundel Notulen Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah tentang: Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018; Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018; Pengesahan Ranangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Pengelolaan Barang Milik Daearah;
3 (tiga) lembar Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/ 671/VI.02/HK/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kebupaten Lampung Tengah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Lampung Tengah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, serta 23 (dua puluh tiga) lembar lampiran Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/671/VI.02/HK/2017 tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) berkas dokumen terkait Rencana Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten Lampung Tengah T.A 2018, terdiri dari: 1 (satu) lembar surat Bupati Lampung Tengah Nomor: 900/820/B.a.VII.01/2017 tanggal 15 September 2017 tentang penyampaian Rancangan KUA-PPAS T.A. 2018 beserta lampirannya 1 (satu) lembar foto copy Agenda Pembahasan APBD T.A. 2018;
1 (satu) bundel Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Lampung Tengah tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2018;
1 (satu) bundel Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Lampung Tengah tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait Rapat Badan Anggaran membahas KUA dan PPAS APBD Lampung Tengah T.A 2018, terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir Rapat Persiapan Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A 2018 tanggal 17 Oktober 2017;
1 (satu) lembar foto copy Daftar hadir Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A 2018 tanggal 23 Oktober 2017;
1 (satu) lembar foto copy Surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Nomor 900/639/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 23 Oktober 2017 perihal undangan rapat beserta lampirannya 2 (dua) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 24 Oktober 2017;
1 (satu) lembar foto copy Surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Nomor 900/654/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 30 Oktober 2017 perihal undangan rapat beserta lampirannya 3 (tiga) lembar print out Notulen Rapat dan 2 (dua) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A 2018 yang dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2017;
1 (satu) lembar print out Notulen Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 dan 2 (dua) lembar foto copy daftar hadir Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 14 November 2017;
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Sekretaris DPRD Kab. Lampung Tengah kepada Ketua DPRD Lampung Tengah perihal Permohonan Persetujuan atas Rencana Pinjaman Daerah dan Pembentukan Pansus Pembuangan Limbah, tanggal 28 Agustus 2017;
1 (satu) buah buku Peraturan DPRD Kab.Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Lampung Tengah Masa Jabatan Keanggotaan 2014-2019;
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir, Keputusan DPRD Kab. Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Kab. Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir, Keputusan DPRD Kab. Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kab. Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir, Keputusan DPRD Kab. Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Susunan Keanggotaan Komisi DPRD Kab. Lampung Tengah beserta lampirannya;
2 (dua) lembar fotokopi dilegalisir, Keputusan DPRD Kab. Lampung Tengah Nomor 34/DPRD/LT/2014 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kab. Lampung Tengah Masa Keanggotaan 2014-2019;
1 (satu) lembar Daftar Perencanaan Jalan s.d. Rigid (Wilayah Barat);
3 (tiga) lembar dokumen yang bertuliskan Perencanaan Teknis (APBDP 2016);
1 (satu) buah buku yang bertuliskan RENJA 2018 Rencana Kerja Instansi Pemerintahan DINAS BINA MARGA Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Lampung Tengah;
1 (satu) bundel dokumen Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Rekap Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Salinan Akta Pertanyaan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Sorento Nusantara, No.01, Tanggal 02 Juni 2016 yang dikeluarkan Notaris H. Asvi Maphilindo Volta, S.H.;
1 (satu) bundel Neraca PT. Sorento Nusantara per tanggal 31/08/2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar dengan nama Akun Kas Besar Periode 01/08/2017-31/08/2017 dan Buku Besar dengan nama Akun PIUTANG BUDI WINARTO Periode 01/08/2017-31/08/2017;
1 (satu) bundel Neraca PT. Sorento Nusantara per tanggal 30/09/2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar dengan nama Akun Kas Besar Periode 01/09/2017-30/09/2017 dan Buku Besar dengan nama Akun PIUTANG BUDI WINARTO Periode 01/09/2017- 30/09/2017;
1 (satu) bundel Neraca PT. Sorento Nusantara per tanggal 31/10/2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar dengan nama Akun Kas Besar Periode 01/10/2017-31/09/2017 dan Buku Besar dengan nama Akun PIUTANG BUDI WINARTO Periode 01/10/2017-31/10/2017;
1 (satu) bundel Neraca (Standar) PT. Sorento Nusantara Kantor Pusat per tanggal 30 Nop 2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar-Rinci dari 01 Nop 2017 ke 30 Nop 2017 dan Buku Besar Rinci dengan nama Akun PIUTANG BW dari 01 Nop 2017 ke 30 Nop 2017;
1 (satu) bundel foto copy Akte pendirian Perusahaan PT. Purna Arena Yudha Nomor 118 Tanggal 23 September 1982;
1 (satu) bundel foto copy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. PURNA ARENA YUDHA. Nomor 44 Tanggal 5 Desember 2015;
1 (satu) lembar Daftar Ruas Jalan Sumber Dana Pinjaman Daerah ke PT.SMI;
1 (satu) bundel print out foto file ms excel yang terdiri dari tiga file ms excel yang berjudul: in-out lap 19 Januari 2018, audisi artis 2018, dan artis lulus audisi;
1 (satu) lembar TANDA TERIMA DOKUMEN dan 1 (satu) bundel dokumen dengan nomor: S-113/SMI/DPI/0218 dari PT. SMI;
1 (satu) lembar Usulan Pekerjaan Wilayah Tengah (APBD-2018 PTMSI);
2 (dua) lembar Usulan Pekerjaan Melalui Dana Pinjaman (APBD-2018 PTMSI);
1 (satu) lembar surat dari Dinas Bina Marga Nomor: 600/77/D.a.VI.03/ IV/2017 kepada BUPATI Lampung Tengah c.q. Kepala Bidang LITBANG tanggal 5 April 2017 perihal Usulan Ruas Jalan untuk Pinjaman senilai Rp310.970.684.000,00 (Tiga Ratus Sepuluh Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) ditandatangani Plt Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah a.n. Taufik Rahman;
1 (satu) bundel surat dari Dinas Bina Marga Nomor: 600/77/D.a.VI.03/ IV/2017 kepada BUPATI Lampung Tengah c.q. Kepala Bidang LITBANG tanggal 5 April 2017 perihal Usulan Ruas Jalan untuk Pinjaman senilai Rp876.046.310.000,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), ditandatangani Plt Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah a.n. Taufik Rahman;
2 (dua) lembar Usulan Pekerjaan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Kabupaten Lampung Tengah (APBD- 2018 PTMSI);
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi/Catatan, No. Agenda 23, Diterima Tanggal 19 Januari 2018, Asal Surat Menteri Dalam Negeri RI perihal Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah T.A. 2018, berikut lampirannya berupa 5 (lima) lembar fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati Lampung Tengah, Nomor 979/223/SJ Tanggal 12 Januari 2018, Hal: Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah T.A. 2018;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi/Catatan, No. Agenda 412, Diterima Tanggal 5 Oktober 2017, Asal Surat Kementerian Dalam Negeri RI perihal Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah berikut lampirannya berupa 2 (dua) lembar fotokopi Surat Kementerian Dalam Negeri kepada Bupati Lampung Tengah, Nomor 979/4112/KEUDA Tanggal 22 September 2017, Hal: Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi/Catatan, No. Agenda 362, Diterima Tanggal 11 Agustus 2017, Asal Surat Bupati Lampung Tengah perihal Permohonan Persetujuan Atas Rencana Pinjaman Daerah berikut lampirannya berupa 1 (satu) lembar fotokopi Surat Bupati Lampung Tengah kepada Ketua DPRD Kab. Lampung Tengah, Nomor 900/1063/B.a.VII.02/2017 Tanggal 18 Agustus 2017, Hal: Permohonan Persetujuan Atas Rencana Pinjaman Daerah;
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Sekretaris DPRD Kab. Lampung Tengah kepada Ketua DPRD Lampung Tengah perihal Permohonan Persetujuan atas Rencana Pinjaman Daerah, tanggal 18 Agustus 2017;
1 (satu) bundel fotokopi Usulan Rencana Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah tanggal 18 Agustus 2017 ditandatangani oleh Bupati Lampung Tengah, Dr. Ir. MUSTAFA;
1 (satu) lembar fotokopi surat dari Sekretaris Daerah Kab. Lampung Tengah kepada Bupati Lampung Tengah Nomor 171/3934/02/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/590/B.II/HK/2014 beserta lampirannya;
2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor: 04/KPTS/LTD.3/2017 Tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan TAUFIK RAHMAN, S.T. sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah;
1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Petikan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor: 821.22/445/B.a.VII.04/2017 Tanggal 5 Oktober 2017 tentang Pengangkatan TAUFIK RAHMAN, S.T., M.M. sebagai Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah;
1 (satu) bundel Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 900/0255/ LTD.7/2016 Tanggal 6 April 2016 kepada Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Permohonan Pembiayaan Infrastruktur Daerah;
1 (satu) lembar copy Surat Direktur PT. Sarana Multi Infrastruktur Nomor S-348/SMI/DPI/0516 Tanggal 13 Mei 2016 kepada Bupati Lampung Tengah, Perihal Tindak Lanjut Inisiasi Pinjaman Daerah disertai tulisan disposisi asli kepada Ka. BPKAD, Sekda dan Kabid Anggaran;
1 (satu) bundel Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 900/0918/ LTD.7/2016 Tanggal 19 Mei 2016 kepada Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Perihal Permohonan Tindak Lanjut Inisiasi Pinjaman Daerah.
1 (satu) bundel copy Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 900/0646/ B.a.VII.02./2017 Tanggal 22 Mei 2017 kepada Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Perihal Intensi untuk Pengajuan Pinjaman Daerah;
1 (satu) bundel Risalah Rapat Nomor BA-004/SMI/DPI/DPPIP/0517 dan 600/105/D.a.VI.03/2017 Tanggal 26 Mei 2017 antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan PT. Sarana Multi Infrastruktu (persero);
1 (satu) lembar Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 900/1063/ B.a.VII.02./2017 Tanggal 18 Agustus 2017 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Perihal Permohonan Persetujuan atas Rencana Pinjaman Daerah;
2 (dua) lembar Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah nomor 06 tahun 2017 Tanggal 21 November 2017 tentang Persetujuan Rencana Pinjaman Daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur;
1 (satu) lembar Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 900/1832/ B.a.VII.02./2017 Tanggal 24 November 2017 kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Perihal Penyampaian kekurangan Dokumen Permohonan Pertimbangan atas Rencana Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah;
1 (satu) bundel Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 979/223/SJ Tanggal 12 Januari 2018 kepada Bupati Lampung Tengah, Perihal Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
2 (dua) lembar Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 900/0068/ B.a.VII.02./2018 Tanggal 15 Januari 2018 kepada Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Perihal Permohonan Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah;
3 (tiga) lembar fotocopy berlegalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.18-757 Tahun 2016 Tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung;
1 (satu) lembar Bonggol Cek Bank BNI nomor CD170139 dengan nilai cek Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Surat Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Kantor Cabang Metro;
1 (Satu) buah buku tulis bercover warna merah merk “AA” bertuliskan DUNIA KAMPUS. Yang dihalaman tengahnya ada tulisan tangan diantaranya “Romli 320”. Beserta satu lembar terlepas dengan tulisan tangan diantaranya “Saifullah 500”;
1 (satu) lembar dokumen tindasan asli slip penyetoran Bank BNI tanggal 20 Maret 2018 oleh IKE GUNARTO, S.H. ke rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah sebesar Rp400.000.000,00;
1 (satu) lembar dokumen tindasan asli slip penyetoran Bank BNI tanggal 23 Maret 2018 oleh IKE GUNARTO, S.H. ke rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah sebesar Rp300.000.000,00;
1 (satu) lembar dokumen tindasan asli slip penyetoran Bank BNI tanggal 26 Maret 2018 oleh IKE GUNARTO, S.H. ke rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah sebesar Rp300.000.000,00;
1 (satu) lembar dokumen asli kwitansi No: RI019537 Tanggal 18-01-2018 yang diterbitkan oleh SUMBER JAYA VARIASI untuk biaya Glass Fusion Full + Maintenance 3X atas mobil CRV NEW/PUTIH/808607;
1 (satu) lembar dokumen asli kwitansi No: RI019538 Tanggal 18-01-2018 yang diterbitkan oleh SUMBER JAYA VARIASI untuk biaya ANTI KARAT atas mobil CRV NEW/PUTIH/808607;
1 (satu) lembar Kuitansi Polis/Performa Receipt a.n. RINI NOVIA untuk pembayaran nomor polis 11.03.02.18.01.0.00265 sejumlah Rp7.529.775,00 tanggal 19 Januari 2018 yang diterbitkan oleh MNC Insurance, beserta 1 (satu) bundel lampirannya;
1 (satu) bundel print warna berisi dokumen bukti penyetoran ke kas negara atas barang bukti uang yang disita pada perkara Korupsi dengan tersangka NATALIS SINAGA berdasarkan Putusan PN No: 52/Pidsus/TPK/ 2018/PN.Jkt.Pstt Tanggal 5 November 2018, dengan jumlah uang yang disetorkan sebanyak Rp6.080.874.000,00 (Enam milyar delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) buah kardus berwarna coklat bertuliskan “Downey” yang berisi uang sejumlah Rp996.150.000,00 yang tertutupi oleh koran dengan rincian pecahan senilai Rp100.000 sebanyak 3.964 (tiga ribu sembilan ratus enam puluh empat) lembar dan Pecahan senilai Rp50.000 sebanyak 11.995 (sebelas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima) lembar. (Barang bukti ini disita pertama kali dari ANDHIKA PERANGIN ANGIN);
Uang sejumlah:
250 (dua ratus lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebesar Rp25.000.000,00.
131 (seratus tiga puluh satu) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebesar Rp13.100.000,00.
17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu) sebesar Rp850.000,00 (Barang bukti ini disita pertama kali dari AAN RIYANTO);
1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam merek ZARA MAN ESSENTIALS yang berisikan uang sejumlah Rp50.400.000,00 dengan rincian pecahan uang Rp100.000 sebanyak 504 (lima ratus empat) lembar. (Barang bukti ini disita pertama kali dari INDRA ERLANGGA);
1 (satu) buah tas berwarna hitam dengan merek GOBELLINI yang berisikan uang sejumlah Rp20.000.000,00 dengan rincian pecahan uang Rp50.000 sebanyak 400 (empat ratus) lembar (Barang bukti ini disita pertama kali dari INDRA ERLANGGA);
1 (satu) buah tas berwarna hitam dengan merek FRANCESTI berisikan uang sejumlah Rp22.374.000,00 dengan rincian pecahan uang Rp100.000 sebanyak 123 (serratus dua puluh tiga) lembar, Rp50.000 sejumlah 200 (dua ratus) lembar, Rp20.000 sebanyak 1 (satu) lembar, Rp 000 sebanyak 10 (sepuluh) lembar, dan Rp2000 sebanyak 2 (dua) lembar (Barang bukti ini disita pertama kali dari INDRA ERLANGGA);
1 (satu) buah bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi uang sejumlah Rp160.000.000,00 dengan rincian pecahan senilai Rp100.000 sebanyak 900 (Sembilan ratus) lembar dan pecahan senilai Rp50.000 sebanyak 1400 (seribu empat ratus) lembar. (Barang bukti ini disita pertama kali dari SUPRANOWO);
Uang tunai sejumlah Rp998.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari uang pecahan dengan nominal Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 9.840 lembar dan uang pecahan dengan nominal Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1.000 lembar (Barang bukti ini disita pertama kali dari IWAN RINALDO SYARIEF);
Uang senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang telah di setor/transfer/RTGS ke rekening penampungan uang sitaan KPK pada bank BRI Cabang Jakarta Rasuna Said KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 1 Maret 2018 dengan pengirim/penyetor: RIAGUS RIA (Barang bukti ini disita pertama kali dari RIAGUS RIA);
1 (satu) lembar asli tindasan slip setoran Bank BRI sejumlah Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) tertanggal 01 Maret 2018 disetor ke Bank BRI norek: 0378.01.000168.30.6, Nama: KPK QQ RPL 175 KPK IDR. Penyetor/pengirim: RIAGUS RIA (Barang bukti ini disita pertama kali dari RIAGUS RIA);
Uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan bukti aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Mandiri, dengan jumlah uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), tanggal 7/3/2018, pukul 3:19:03 PM, pengirim NUR HIDAYAH, Penerima KPK dengan nomor rekening 8881201812020003 Bank Mandiri (Barang bukti ini disita pertama kali dari RADEN ZUGIRI);
Uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). (Barang bukti ini disita pertama kali dari ANDRI KADARISMAN);
1 (satu lembar asli print out Formulir setoran rekening Bank BNI tanggal 07 Maret 2018, setor tunai dari penyetor ANDRI KADARISMAN ke rekening penampung KPK-Perkara lamp No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) (Barang bukti ini disita pertama kali dari ANDRI KADARISMAN);
1 (satu) buah kardus berwarna coklat bertuliskan “AQUA” yang berisi uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang tertutupi oleh kertas putih dengan rincian pecahan senilai Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 14.200 (empat belas ribu dua ratus) lembar dan Pecahan senilai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1.600 (seribu enam ratus lembar) (Barang bukti ini disita pertama kali dari GUNADI IBRAHIM);
Uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Barang bukti ini disita pertama kali dari MADANI);
Uang senilai Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang telah di setor/transfer/RTGS ke rekening penampungan uang sitaan KPK pada bank BRI Cabang Jakarta Rasuna Said KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 19 Maret 2018 dengan pengirim/penyetor: RINI NOVIA a.n. TAUFIK RAHMAN. (Barang bukti ini disita pertama kali dari TAUFIK RAHMAN);
Uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Barang bukti ini disita pertama kali dari INDRA ERLANGGA);
Uang sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindasan bukti aplikasi setoran/transfer /kliring/inkaso Mandiri, dengan jumlah uang sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), tanggal 21/3/2018, pukul 7:58:12 AM, pengirim RADEN ZUGIRI, Penerima KPK dengan no rekening 8881-201812020003 Bank Mandiri. (Barang bukti ini disita pertama kali dari NUR HIDAYAH);
Uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindasan bukti Formulir Kiriman Uang BNI, dengan jumlah uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), tanggal 26/03/18, pukul 10:16:38, pengirim RUSLIYANTO, Penerima KPK dengan no rekening 8844-201812020003 Bank BNI. (Barang bukti ini disita pertama kali dari RUSLIYANTO);
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 yang telah dilakukan penyetoran bertahap oleh IKE GUNARTO, S.H. tanggal 20 Maret 2018 sebesarRp400.000.000,00 tanggal 23 Maret 2018 sebesar Rp300.000.000,00 tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp300.000.000,00 ke rekening penampung KPK perkara Lampung Tengah. (Barang bukti ini disita pertama kali dari ACHMAD JUNAIDI SUNARDI);
Uang sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang telah dilakukan penyetoran ke Rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah oleh Sdr. NATALIS SINAGA melalui HD PARLUHUTAN (Barang bukti ini disita pertama kali dari NATALIS SINAGA);
Uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah dilakukan penyetoran ke Rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah oleh Sdr. NATALIS SINAGA melalui HD PARLUHUTAN (Barang bukti ini disita pertama kali dari NATALIS SINAGA);
1 (satu) bundel dokumen terkait bukti keberadaan mobil Honda CR-V 1.5 TC Nopol: BE 1826 BJ; Nomor rangka MHRRW1880HJ808607; Nomor Mesin L15BJ1011981 yang dibeli oleh TAUFIK RAHMAN yang sekarang sudah dirampas oleh negara;
1 (satu) lembar copy warna Kartu Tanda Penduduk atas nama SIMON SUSILO dengan NIK 1871072609640002;
1 (satu) lembar Surat Nomor: 01/PG/LT/VI/2017 Tanggal 20 Juni 2017 Perihal Pemberitahuan kegiatan Reses Anggota DPR RI Komisi III di wilayah Lampung Dapil II, yang ditandatangani oleh EDI SUJARWO sebagai Staff Bpk. AZIZ SYAMSUDIN;
1 (satu) lembar Dokumen ANGGARAN GORONG-GORONG PLAT (70 X 60 X 5 M) DUSUN IV RT 13 KAMPUNG QURNIA MATARAM, yang ditandatangani oleh KARYANTO, sebagai Kepala Kampung;
1 (satu) bundel Proposal Pembangunan Sekolah Dasar Muhammadiyah Cabang Seputih Mataram Lampung Tengah Tahun 2018;
1 (satu) bundel Proposal Permohonan Bantuan Dana untuk Pembangunan Pondok Pesantren Daryn Najah Bawang Sakti Jaya;
1 (satu) buku agenda Hijau bertuliskan Agenda Delux Jumbo SM 242 JT yang pada salah satu halamannya ada tulisan pada pojok kiri atas 70.000.000 DANA KURBAN & OPRASIONAL “JAKARTA-LAMPUNG”;
1(satu) Bundel print out Rekening koran BRI a.n. EDI SUJARWO no. rek. 035701001102565. Periode 01/10/2017 s.d. 31/12/2018;
1 (satu) bundel Print-Out Rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 1140095828888 a.n. EDI SUJARWO periode 1-Jan-2017 s.d. 31-Des-2018;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung, Model: SM-N950F/DS, Nama Perangkat: Galaxy note 8, Warna Hitam, IMEI 1: 352014090062790, IMEI 2: 352015090062797, SN: RR8J904WE0Y, yang didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel 1 kode: 621005693210823106, Sim Card Telkomsel 2 kode: 621005773276518903, tanpa memory card, beserta Softcase warna Abu-abu bertuliskan The Ultimate Experience Note 8;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung, Model: SM-G955FD, Nama Perangkat: Galaxy S8+, warna Hitam, IMEI 1: 357823080646536, IMEI 2: 357824080646534, SN: RR8J602DGTE, yang didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel kode: 621002183264448103, SIM Card Simpati kode: 621000792526506403, tanpa memory card;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung, Model: SM-A910F/DS, Nama Perangkat: Galaxy A9 Pro, warna Hitam Silver, IMEI 1: 352508080024850, IMEI 2: 352509080024858, SN: RR8HA0AJGVT, yang didalamnya erdapat SIM Card Simpati Loop kode: 621005797263415200, Micro SD merk Samsung, kapasitas 32 GB, kode: MB-MP32D MBMPBGVEQDFW-F KNA1K5M6A607, terdapat retak pada casing belakang, berserta Softcase warna Hitam;
1 (satu) unit Handphone merek Apple, Model: A1688, Nama Perangkat: Iphone 6S, warna Silver, IMEI 353264074229597, SN: DNPQD76RGRY5, ICCID: 8962100278720309099, yang didalamnya terdapat SIM Card Simpati Loop kode: 621002787203090900, beserta softcase warna Hitam bertuliskan MOTOMO;
1 (satu) unit Laptop merek ASUS, Model: UX360U, warna Rose Gold, FCC ID: MSQ8260NG, IC: 3568A-8260NG, berserta Charger Model: AD883J20, softcase warna Hitam bertuliskan ASUS;
1 (satu) unit Handphone dengan merek Nokia, Model TA-1034, Imei 1: 358564080046447, Imei 2: 358564080446449, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu sim telkomsel Loop dengan no. kode 6210 0881 7215 3736 00;
1 (satu) unit handphone dengan merek Samsung, No Model SM-G955FD, Nama perangkat Galaxy S8+, Imei 1: 357823080570421, Imei 2: 357824080570429, Nomor seri: RR8J50NVQQD, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu sim Telkomsel Loop dengan no. kode 6210 0378 7290 4062 00 dan kartu sim telkomsel tanpa no. kode, beserta softcase Samsung galaxy S8+;
1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung, Model SM-B310E, Imei 1: 357410/07/384649/5, Imei 2: 357411/07/384649/3, Nomor seri: RR1HC00S62Z, warna biru dongker yang didalamnya terdapat kartu sim telkomsel dengan no. kode 6210 0675 8262 5100 01 dan kartu sim indosat dengan no. kode 6201 4000 0460 63320 (58);
1 (satu) unit handphone dengan merek Samsung, No Model SM-G950FD, Nama perangkat Galaxy S8, Imei 1: 358061080891260, Imei 2: 358062080891268, Nomor seri: RR8JB0EW4RK, warna hitam, kondisi pada layar retak, yang didalamnya terdapat kartu sim Telkomsel dengan no. kode 0220 0000 1115 6931 dan kartu sim telkomsel dengan no. kode 6210 0569 3210 8225 03, beserta softcase UME;
1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung, Model SM-A520F/DS, Imei 1: 356970080686730, Imei 2: 356971080686738, Nomor seri: RR8J207PVTB, warna Hitam yang didalamnya terdapat kartu sim Axis dengan no kode 896211514217520401-0 dan kartu sim telkomsel dengan no kode 6210 0075 6218 8607 01, beserta softcase UME;
1 (satu) unit Handphone merek Blackberry warna hitam, Model: 9790, IMEI: 354730055104719, PIN: 2B1BEFFE, didalamnya terdapat kartu sim provider Telkomsel;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna putih, Model: RM-1134, Code: 059X2D5, IMEI: 354860083431790, didalamnya terdapat kartu sim provider Telkomsel (Kartu AS) dengan nomor kode 6210 0067 4228 5454 03;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, Model: 105, Tipe: RM-908, Code: 059T2V2, IMEI: 356499/06/231923/5, didalamnya terdapat kartu sim provider XL dengan nomor kode 32K HHU02 8962119120 62449903-1;
1 (satu) unit Handphone, merek Samsung, Model: SM-B310E, Warna Putih, IMEI 1: 359941/06/309413/2, IMEI 2: 359942/06/309413/0, SN: RR1H10AC4PN, tanpa kartu SIM Card, yang didalamnya terdapat Micro SD Merk ADATA kapasitas 1 GB, dengan kode di belakangnya MM8GR01GUACU-PA T Y00700 949;
1 (satu) unit Handphone, merek Samsung, Model: SM-N950F/DS, Nama Perangkat Samsung Galaxy Note 8, Warna Ungu, IMEI 1: 352014090522108, IMEI 2: 352015090522105, SN: RR8J90QEK6T, yang di dalamnya terdapat SIM CARD Indosat kode: 62013000242720771-U, Micro SD Merk Sandisk, Kapasitas 16 GB kode dibelakangnya 6501CRACGOQM, beserta Softcase warna Hitam bertuliskan Samsung Galaxy Note 8;
1 (satu) unit Handphone merek OPPO, Model: CPH1605, Nama Perangkat OPPO A39, Warna Gold, IMEI 1: 863526033211475, IMEI 2: 863526033211467, SN: USB6ZPTWSG7DOJCI, yang di dalamnya terdapat SIM CARD Telkomsel kode: 621008982526230001, tanpa Memory Card, beserta Softcase berwarna merah bertuliskan UME;
1 (satu) unit Handphone, merek XIAOMI, Model: Redmi Note 4, Warna Silver, IMEI 1: 8644570356588043, IMEI 2: 864457035658050, SN dalam Software: 45AQCADE99KBLZIR, yang didalamnya terdapat SIM CARD Indosat kode: 62016000233978878-U, beserta Softcase bertuliskan The Ultimate Experience;
1 (satu) unit Handphone, merek Nokia, Model: TA-1030, Warna Orange Putih, IMEI 1: 356035081269983, IMEI 2: 356035081269991, Code: 059Z069, yang didalamnya terdapat Micro SD merk Cortex Kapasitas 2 GB, kode: WLEM215503142C OR2GTFC6, tanpa SIM Card;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna gold, Model: SM G930FD, S/N: RR8H4067VJD, IMEI 1: 358432/07/025658/4, IMEI 2: 358433/07/025658/2, didalamnya terdapat kartu sim provider Telkomsel tanpa kartu memori dan terdapat retak pada bagian belakang handphone;
1 (satu) unit Handphone merek Apple warna Jet Black, Model: A1661, S/N: F2LSM85XHFY6, IMEI: 359172075775688, Kapasitas: 256 GB, didalamnya terdapat kartu sim provider Telkomsel dengan nomor kode 6210 0286 6209 1986 00, beserta softcase warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, Model: GT 1272, S/N: RR1G9035DRE, IMEI 1: 352713/07/288964/7, IMEI 2: 352714/07/288964/5, didalamnya terdapat kartu sim dengan tulisan M-BCA;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih, Model: GT E1250Y, S/N: RR1GC0BLWLE, IMEI 1 352715/07/192609/8, didalamnya terdapat kartu sim Telkomsel dengan nomor kode 0320 0000 1047 5174;
1 (satu) unit Handphone merek Apple warna putih, Model: A1586, S/N: C8RPN5J5G5MP, IMEI: 352024077157430, Kapasitas: 16 GB, didalamnya terdapat kartu sim provider Telkomsel (simpati) dengan nomor kode 6210 0211 6282 0088 01, beserta hardcase warna coklat;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, Model: RM 1187, Code: 059X822, IMEI 1: 354858084508269, IMEI 2: 354858084508277, didalamnya terdapat kartu sim warna merah dengan nomor kode 6210 1179 3203 1818 dan terdapat kartu sim Telkomsel (simpati) dengan nomor kode 6210 0679 3272 9610 05 beserta kartu memori merk Spektra kapasitas 2GB dengan nomor kode E302G1210 TDSN002212019;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, Model: SM J00F, S/N: RR8H305W9AV, IMEI 1: 352846073099293, IMEI 2 352847073099291, didalamnya terdapat kartu sim 1Telkomsel (Simpati) dengan nomor kode 6210 0368 3275 3824 03 dan kartu sim 2 Telkomsel dengan nomor kode 0520 0000 1027 0894 dan kartu memori merk sandisk ultra kapasitas 16GB dengan nomor kode E516G1536 TWLN002870280 5372TS8HP476, beserta flip case warna biru;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, Model: RM-1134, Code: 059X064, IMEI: 3597550603362981, didalamnya terdapat kartu sim provider Telkomsel POP dengan nomor kode 0020 0000 0263 2999 dan pada bagian belakang bawah handphone pecah;
1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Rose Gold, Model: A 1601, IMEI 1: 861216032385874, IMEI 2: 861216032385866, didalamnya terdapat kartu sim provider Telkomsel dengan nomor kode 0325 0000 0104 5777 dan kartu sim provider AXIS dengan nomor kode 32K 8962115044 13022913-4, beserta kartu memori merk Sandisk 16GB dengan nomor kode 6164DRD850X1 beserta softcase warna hitam dengan tulisan violet;
1 (satu) unit Handphone dengan merek Nokia, Model 101, Tipe RM-769, Imei 1: 353687/05/632000/2, imei 2: 353687/05/632001/0, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu sim telkomsel dengan no kode 6210 0171 2590 7646 01 dan kartu sim Telkomsel dengan no kode 6210 0335 6230 7000 01;
1 (satu) unit handphone dengan merek Samsung, No Model SM-G355H, Nama perangkat SM-G355H, Imei 1: 357559060541475, Nomor seri: R51G12WSV6Z, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu sim Telkomsel dengan no kode 6210 0779 7240 6552 00 dan Kartu Memory Sandisk 8 GB, beserta softcase Li-Max;
1 (satu) unit Handphone merek Apple warna hitam, Model pada software: MQ8P2VC/A, S/N: F2LV7A5VJCLQ, IMEI: 356772083561542, Kapasitas: 256 GB, didalamnya terdapat kartu sim provider Telkomsel dengan nomor kode 0525 000 0389 0403, beserta softcase transparan, dibelakang handphone terdapat stiker dengan tulisan RADEN;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, Model: GT 1272, S/N: RR1J901B3TX, IMEI 1: 356381/08/708426/9, IMEI 2: 356382/08/708426/7, didalamnya terdapat kartu sim Telkomsel dengan nomor kode 0525 0000 0095 0510;
1 (satu) unit handphone dengan merek Samsung, No Model SM-G950FD, Nama perangkat Galaxy S8, Imei 1: 358061080063522, Imei 2: 358062080063520, Nomor seri: RR8J40DLEQJ, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu sim Telkomsel dengan no. kode 6210 0050 6280 0100 00 dan kartu sim telkomsel dengan no. kode 6210 0071 2552 8273 01, beserta softcase bening bertuliskan Designed By samsung Made In Korea;
1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0874 3205 9020 04;
1 (satu) unit handphone dengan merek Samsung, No Model SM-N950F/DS, Nama perangkat Galaxy Note 8, Imei 1: 352014090033593, Imei 2: 352015090033590, Nomor seri: RR8J903GWPB, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu sim Telkomsel dengan no. kode 6210 0233 3258 8522 02 dan kartu SIM telkomsel dengan no. kode 0082 7288 2888 00, beserta softcase Samsung Galaxy Note 8;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, Model: SM N950F/DS, S/N: RR8J90QDGEW, IMEI 1: 352014/09/0510301, IMEI 2: 352015/09/0510308, didalamnya terdapat kartu sim Telkomsel dengan nomor kode 6210 0068 2207 1968 01 dan kartu memori merek winova kapasitas 16GB dengan nomor kode TC58-7D2H-TA52 15121502;
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN: MAPA 02RD251740632, dimana dalam media tersimpan file-file (terlampir);
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN: MAPA 02RD251601932, dimana dalam media tersimpan file-file (terlampir);
1 (satu) perangkat elektronik, jenis: Handphone, warna: Prism White, merek: Samsung, model: SM-G973F/DS (Galaxy S10), nomor seri: RR8M20N7TRZ, IMEI (slot 1); 354622103289073, IMEI (slot 2): 354623103289071, yang di dalamnya terdapat kartu SIM provider: Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0586 3270 7170 02, tanpa kartu memori. Beserta softcase transparan dengan warna chrome pada bagian bezel;
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN: MAP633VL07002755 2 yang berisi transcrip percakapan;
Uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan rincian 243 (dua ratus empat puluh tiga) lembar uang kertas dengan nilai nominal Rp100.000 dan 314 (tiga ratus empat belas) lembar uang kertas dengan nilai nominal Rp50.000;
a. 1 (satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 12/04/2018 dengan nama penyetor YULIUS HERI SUSANTO menyetorkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 12 April 2018;
Uang sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang nominal Rp100.000 (Seratus ribuan);
a. sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Slip Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri, tanggal 24 Agustus 2018, dengan nilai sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah), Penerima atas nama KPK nomor rekening 8881201812020003, pengirim atas nama RIAGUS RIA;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi kiriman uang pada bank Muamalat tertanggal 2 Mei 2018 dengan nama penyetor JONI HARDITO menyetorkan uang sebesar Rp27.500.000,00 (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI No rekening 037801000168306 an KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN;
b. Uang sebesar Rp27.500.000,00 (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening Bank BRI No. rekening 037801000168306 an KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN pada tanggal 2 Mei 2018;
Uang sejumlah Rp23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) yang terdiri dari 200 (Dua Ratus) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribuan) dan 60 (Enam Puluh) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribuan);
a. Uang sebesar Rp45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Formulir Setoran Rekening dari penyetor MADE ARKA PUTRA WIJAYA ke rekening BNI nomor rekening 8844201812020003 Rekening Penampungan KPK Perkara Lampung pada tanggal 20 April 2018;
Uang sebesar Rp23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkasi uang pada Bank Mandiri tertanggal 7 Mei 2018 dengan nama penyetor SAENUL ABIDIN menyetorkan uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No rekening 1240029969996 an RPL 175 KPK UTK PDT;
b. Uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT pada tanggal 7 Mei 2018;
a. Uang sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Tindasan Formulir Setoran Rekening Bank BNI tanggal 12 April 2018, Setor Tunai No. 81438 217570 001010 01, penyetor RONI AHWANDI/Pengembalian Dana, KTP No. 1802011906760003 ke rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung dengan nomor rekening 8844201812020003, sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah);
a. 1(satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 12/04/2018 dengan nama penyetor FEBRIYANTONI menyetorkan uang sebesar Rp23.000.000,00 (Dua puluh tiga juta rupiah) ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 12 April 2018;
Uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari 400 (empat ratus lembar) uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. Uang senilai Rp20.000.000,00 (dia puluh juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar print out asli tanda bukti penarikan BRI no. rek. 5589-01-013006-53-3 a.n. SOPIAN YUSUF uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) selanjutnya ditransfer ke rek tujuan no rekening 0378-01-000168-30-6 a.n. KPK sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dengan rincian Pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 115 (Seratus Lima Belas) lembar dengan jumlah Total sebesar Rp11.500.000,00 (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 250 (Dua Ratus Lima Puluh) Lembar dengan Jumlah Total sebesar Rp12.500.000,00 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
a. Uang sebesar Rp4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Tindisan Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso, tanggal 12 Februari 2019, dari pengirim MADE ARKA PUTRA WIJAYA ke rekening Bank Mandiri nomor 124-00-2996999-6 Rekening Penampungan KPK Perkara Lamteng;
Uang senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang terdiri dari 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
a. 1 (satu) lembar tindasan bukti setoran tunai Bank BNI tanggal 11/05/2018 pukul 11:41:19 uang sebesar Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) dengan nama penyetor SLAMET WIDODO, ke rek BNI No. rek. 117 08 45 912 RPL 175 KPK UTK PDT;
b. Uang senilai Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah), dengan rincian 84 (delapan puluh empat) lembar uang pecahan Rp50.000 dan 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp100.000 serta sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang telah ditransferkan ke rekening penampungan KPK (BRI 037801000168306);
b. 1 (satu) lembar Copy Struk Bukti Transfer Bank BCA sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tujuan transfer ke rekening BRI 037801000168306, tanggal 21 Mei 2018;
Uang senilai Rp20.000.000,00 (dia puluh juta rupiah) yang terdiri dari 150 (seratus lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. 1 (satu) lembar print out foto bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 14 Mei 2018 dengan nama penyetor INDRA JAYA menyetorkan uang sebesar Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 14 Mei 2018;
a. 1 (satu) lembar fotocopy slip ATM yang berisi transfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 13 Februari 2019 dari rekeninng Bank Lampung a.n. INDRA JAYA;
b. Uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang ditransfer ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 13 Februari 2019 dalam 2 (dua) kali transfer yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian uang tunai Pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar;
a. Uang sebesar Rp45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Tindasan Formulir Kiriman Uang Bank BNI tanggal 03/05/2018 secara setor tunai No. 49228 112730 001010 01, pengirim I WAYAN SUBAWA, SE, No. Telepon 081279024805 ke rekening BNI a.n. KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 8844201812020003, sebesar Rp45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri No. 11411 1141163 14 01 tanggal 13/02/2019, pengirim I WAYAN SUBAWA, No. Telepon 081279024805 ke rekening Mandiri a.n. KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 124-00-2996999-6, sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 07/05/2018 dengan nama penyetor I WAYAN DAMA menyetorkan uang sebesar Rp45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 07 Mei 2018;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir setoran rekening pada Bank BNI tertanggal 2 April 2018 dengan nama penyetor ISKANDAR menyetorkan uang sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) ke rekening Bank BNI No rekening 8844201012020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201012020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 2 April 2018;
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Tindasan Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri No. 11411 1141164 48 13 tanggal 12/02/2019, pengirim ARISWANTO, No. Telepon 08137993016 ke rekening Mandiri a.n. KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 124-00-2996999-6, sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah);
a. Uang sebesar Rp 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri No. 11410 1141060 50 06 tanggal 13/02/2019, pengirim RONI AHWANDI, No. Telepon 082249884426 ke rekening Mandiri a.n. KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 124-00-2996999-6, sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 12/02/2019 dengan nama penyetor YULIUS HERI SUSANTO menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang disetor oleh YULIUS HERI SUSANTO ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah Perkara yang disetor pada tanggal 12 Februari 2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 12/02/2019 dengan nama penyetor FEBRIYANTONI menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang disetor Oleh Sdr FEBRIYANTONI ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah Perkara yang disetor pada tanggal 12 Februari 2019;
a. Uang senilai Rp55.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. 1(satu) lembar tindasan bukti setoran tindasan bukti setoran tunai Bank BNI tanggal 04/05/2018 Pukul 12:08:47 sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), ke nomor rekening 8844201812020003 a.n. Rek Penampungan KPK, Penyetor a.n. IKADE ASIAN NAFIRI;
a. Uang senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Formulir Setoran Rekening Bank BNI tanggal 21/05/2018 Pukul 11:10:50 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), ke nomor rekening 8844201812020003 a.n. Rek Penampungan KPK, Penyetor a.n. IKADE ASIAN NAFIRI;
Uang sebesar Rp48.000.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah), yang terdiri dari 474 (empat ratus tujuh puluh empat) lembar uang tunai pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 12 (dua belas) lembar uang tunai pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setorantunai pada Bank BNI tertanggal 27 April 2018 dengan nama penyetor PINDO SARWOKO menyetorkan uang sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 27 April 2018;
Uang tunai sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. Uang sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Copy bukti setoran tunai uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 14 Mei 2018, dengan tujuan nomor rekening 037801000168306 KPK QQ RPL 175 KPK, penyetor atas nama M. SALEH MUKADAM;
Uang Tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima Juta Rupiah), yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang kertas pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. 1 (satu) lembar copy Struk ATM Bank Mandiri terkait transfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 an RPL 175 KPK UTK PDT dari rekening Bank Lampung a.n. WAHYUDI pada tanggal 14 Februari 2019;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT pada tanggal 14 Februari 2019;
Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian 150 (seratus lima puluh) lembar uang kertas dengan nominal Rp100.000 dan 100 (seratus) lembar uang kertas dengan nilai Rp50.000;
Uang tunai sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 250 (dua ratus lima puluh) lembar uang tunai pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 400 (empat ratus) lembar uang tunai pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Uang senilai Rp11.500.000,00 (Sebelas juta lima ratus ribu Rupiah) dalam bentuk pecahan Seratus ribu sebanyak 115 (seratus lima belas) lembar;
a. Uang senilai Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindisan bukti setoran tunai Bank BNI tanggal 29/03/2018 pukul 08:45:02 sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), ke nomor rekening 8844201812020003 a.n. Rek Penampungan KPK, Penyetor a.n. SLAMET ANWAR;
Uang senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 80 (delapan puluh) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah;
b. 1 (satu) lembar Tindisan Slip Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri, tanggal 15 Februari 2019, dengan nilai sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah), Penerima atas nama RPL-175 KPK UTK PDT nomor rekening 124-00-29969996, pengirim atas nama AGUS RIYANTO;
a. 1 (satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 14/02/2019 dengan nama penyetor I WAYAN DAMA menyetorkan uang sebesar Rp7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 14 Februari 2019;
Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
Uang senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar;
a. Uang senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan bukti setoran tunai Bank Mandiri tanggal 13/02/2019 Pukul 12:33:09 PM sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), ke nomor rekening 124-00-2996999-6 RPL 175 KPK UTK PDT, Penyetor SLAMET WIDODO;
a. Uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No rekening 1170845912 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT sebanyak 3 (tiga) kali setoran yaitu tanggal 31 Mei 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), tanggal 3 September 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), tanggal 14 Februari 2018 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar print out foto bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 31 Mei 2018 dengan nama penyetor SAIFULLOH ALI menyetorkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 1170845912 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT;
c. 1 (satu) lembar print out foto bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 3 September 2018 dengan nama penyetor SAIFULLOH ALI menyetorkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 1170845912 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT;
d. 1 (satu) lembar print out foto formulir setoran rekening pada Bank BNI tertanggal 14 Februari 2019 dengan nama penyetor SAIFULLOH ALI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 1170845912 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT;
Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian uang tunai pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar;
Uang sejumlah Rp11.500.000,00 (Sebelas Juta lima ratus ribu Rupiah) yang terdiri 115 (Seratus lima belas) lembar uang nominal Rp100.000 (Seratus Ribu rupiah);
a. Uang sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Tindasan Bukti Setoran Tunai nomor 51092 498652 001010 01 ke rekening penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI Nomor 8844201812020003 sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) a.n. BUNYANA tanggal 15 Mei 2018;
a. Uang sebesar Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah sebanyak 2 (dua) kali setoran yaitu tanggal 25 April 2018 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), tanggal 2 Mei 2018 sebesar Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar foto copy yang berisis 2 (dua) bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 2 Mei 2018 dengan nama penyetor MUHAMMAD GHOFUR menyetorkan uang sebesar Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah) dan tertanggal 25 April 2018 dengan nama penyetor MUHAMMAD GHOFUR menyetorkan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah;
a. 1 (satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 04/4/2018 dengan nama penyetor MUHAMMAD NASIR menyetorkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah.
b. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 04 April 2018;
Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar pecahan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan langsung kepada penyidik;
a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah sebanyak pada tanggal 2 Agustus 2018;
b. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir kiriman uang pada Bank BNI tertanggal 2 Agustus 2018 dengan nama penyetor MADANI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK- Perkara Lampung Tengah;
a. Uang sebesar Rp48.000.000,00 (Empat puluh delapan juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar Tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI nomor 80646 135776 001010 01 ke rekening penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI Nomor 1170845912 sejumlah Rp48.000.000,00 (Empat puluh delapan juta rupiah), penyetor ACHMAD ROSYIDI tanggal 11 Mei 2018;
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar Tindasan Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri No. 11421 1142157 47 14 tanggal 26/02/2019, ke rekening Mandiri a.n. KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 124-00-2996999-6, sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
Uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan secara tunai yang terdiri dari (1) pecahan Rp100.000 sebanyak 305 lembar sejumlah Rp30.500.000,00 (Tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah); dan (2) pecahan Rp50.000 sebanyak 190 lembar sejumlah Rp9.500.000,00 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
a. Uang sebesar Rp75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) yang disetor Oleh Sdr. ZAINUDDIN ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah yang disetor pada tanggal 14 Mei 2018;
b. 1 (satu) lembar Fotocopy bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 14/05/2018 dengan nama penyetor ZAINUDDIN menyetorkan uang sebesar Rp75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah;
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang disetor Oleh Sdr ZAINUDDIN ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada perkara Lampung Tengah yang disetor pada tanggal 29 Juni 2018;
b. 1 (satu) lembar Fotocopy bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 29/06/2018 dengan nama penyetor ZAINUDDIN menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada perkara Lampung Tengah;
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang disetor Oleh Sdr ZAINUDDIN ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada perkara Lampung Tengah yang disetor pada tanggal 25 Februari 2019;
b. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 25/02/2019 dengan nama penyetor ZAINUDDIN menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada perkara Lampung Tengah;
a. Uang sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah dengan tanggal setoran yaitu 4 Maret 2019 dengan nama penyetor MUHAMAD GHOFUR;
b. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 4 Maret 2019 dengan nama penyetor MUHAMMAD GHOFUR menyetorkan uang sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah;
a. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 22/03/2019 dengan nama penyetor KHAIDIR BUJUNG menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang disetor oleh KHAIDIR BUJUNG ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada perkara Lampung Tengah yang disetor pada tanggal 22 Maret 2019;
a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang disetor oleh Sdri YUNITA SARI (anak dari MISROL HAPI) dengan cara transfer ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. Rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada perkara Lampung Tengah yang dilakukan pada tanggal 07 Mei 2018;
b. 1 (satu) lembar print out transaksi keuangan buku tabungan Bank Mandiri atas nama YUNITA SARI nomor rekening: 114-00-0583832-4;
a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) yang disetor Oleh Sdr I NYOMAN SUKEDANA ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 untuk perkara Lampung Tengah yang dilakukan pada tanggal 02 Mei 2018;
b. 1 (satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 02/04/2019 dengan nama penyetor I NYOMAN SUKEDANA menyetorkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 untuk perkara Lampung Tengah;
a. Uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar asli Tindasan Formulir Kiriman Uang Bank BNI tanggal 4 April 2019, Pengirim Madani ke rekening Penampungan KPK-Lampung Tengah No. Rekening 8844201812020003, keterangan Pembayaran: Pengembalian Uang a.n. Madani sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Tindisan Slip Bukti Setoran Tunai BNI, tanggal 30 Juli 2018, dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), Penyetor atas nama BUNYANA;
a. 1 (satu) lembar asli bukti transfer uang dari rekening Bank Mandiri No. 1550000015472 tertanggal 03 Mei 2018 atas nama penyetor/pemilik rekening HD PARLUHUTAN SIMANJUNTAK ke Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada Bank Mandiri Nomor 8881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk setoran pengembalian ke Negara a.n. NATALIS SINAGA;
b. Uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 03 Mei 2018;
a. Uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang disetor oleh RADEN ZUGIRI tanggal 18 Mei 2018 yang ada dalam rekening penampung KPK untuk perkara Lampung Tengah nomor rekening 88881201812020003;
b. Bukti setor tunai Bank Mandiri atas nama RADEN ZUGIRI pada tanggal 18 Mei 2018 ke rekening Mandiri No. 88881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor oleh RADEN ZUGIRI tanggal 25 Mei 2018 yang ada dalam rekening penampung KPK untuk perkara Lampung Tengah nomor rekening 88881201812020003;
b. Bukti setor tunai Bank Mandiri atas nama RADEN ZUGIRI pada tanggal 25 Mei 2018 ke rekening Mandiri No. 88881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang disetor oleh RADEN ZUGIRI tanggal 28 Mei 2018 yang ada dalam rekening penampung KPK untuk perkara Lampung Tengah nomor rekening 88881201812020003;
b. Bukti setor tunai Bank Mandiri atas nama RADEN ZUGIRI pada tanggal 28 Mei 2018 ke rekening Mandiri No. 88881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang disetor oleh RADEN ZUGIRI tanggal 30 Mei 2018 yang ada dalam rekening penampung KPK untuk perkara Lampung Tengah nomor rekening 88881201812020003;
b. Bukti setor tunai Bank Mandiri atas nama RADEN ZUGIRI pada tanggal 30 Mei 2018 ke rekening Mandiri No. 88881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI nomor 84014 455952 001010 01 ke rekening penampungan KPK-Perkara Lampung pada Bank BNI Nomor 8844201812020003 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), penyetor MIDI ISWANTO tanggal 03 Juli 2019;
a. Uang sebesar Rp246.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah dengan tanggal setoran yaitu 8 Juli 2019 dengan nama penyetor DEDI YANTO;
b. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 8 Juli 2019 dengan nama penyetor DEDI YANTO menyetorkan uang sebesar Rp246.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam juta rupiah) ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan slip permohonan pengiriman uang pada bank BCA sebesar Rp158.000.000,00 (seratus lima puluh delapan juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri dengan nomor virtual account 8881201812020003 a.n. Rek Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, tertanggal 18/07/2019 dengan nama pengirim H.A. BASHAR, S.H., M.H.;
b. 1 (satu) lembar asli tindasan slip permohonan pengiriman uang pada bank BCA sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri dengan nomor virtual account 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, tertanggal 18/07/2019 dengan nama pengirim H.A. BASHAR, S.H., M.H.;
c. 1 (satu) lembar asli tindasan slip permohonan pengiriman uang pada bank BCA sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri dengan nomor virtual account 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, tertanggal 18/07/2019 dengan nama pengirim H.A. BASHAR, S.H., M.H.;
d. Uang dengan total sebesar Rp223.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) yang dikirimkan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor virtual account 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 18 Juli 2019;
a. Uang sebesar Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan aplikasi Setoran pada Bank Mandiri ke rekening penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah pada Bank Mandiri Nomor 8881201812020003 sejumlah Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) a.n. AHMAD RIYADI tanggal 23 Agustus 2019;
a. 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi setoran Bank Mandiri Uang sebesar Rp139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK- perkara Lampung Tengah, Nama Pengirim Mico pada tanggal 11 Oktober 2019;
b. Uang sebesar Rp139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. Rekening 881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, tanggal 11 Oktober 2019;
a. 1(satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 12/07/2019 dengan nama penyetor OKTA RIJAYA menyetorkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 12 Juli 2019;
a. 1 (satu) lembar tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 26/07/2019 dengan nama penyetor ANDI HANDAYANI/HARYO BUDI WIBO, uang sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) ke rekening BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lamp;
b. Uang sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) yang disetor ke rekening BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek Penampungan KPK-Perkara Lamp pada tanggal 26/07/2019;
a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI 84023 590502 001010 01 tanggal 19 November 2019, Setor Tunai dari penyetor IMAM SUBKHI ke rekening KPK-Perkara La No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 8 November 2019 dengan nama penyetor HAFIDHUDDIN HANIF menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 8 November 2019;
a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI 84023 666175 001010 01 tanggal 20 November 2019, Setor Tunai dari penyetor AZUWANSYAH ke rekening KPK-Perkara La No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir setoran rekening pada Bank BNI tertanggal 20 November 2019 dengan nama penyetor TABRANI RAJAB menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 20 November 2019;
a. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 20/11/2019 dengan nama penyetor MATROHUPI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 20 November 2019;
a. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 21/11/2019 dengan nama penyetor ERLINA menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 21 November 2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir setoran rekening pada Bank BCA tertanggal 20-11-19 dengan nama penyetor YULIANI RAHMI SAFITRI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996, tujuan transaksi Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No rekening 124-002 996 9996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri pada tanggal 20-11-19;
a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI 80636 105168 001010 01 tanggal 21 November 2019, Setor Tunai dari penyetor TAUFIK HIDAYAT ke rekening KPK-Perkara La No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor SYEH AJEMAN menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019;
Uang senilai Rp5.000.000,00 (Lima juta Rupiah) yang terdiri dari 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Seratus ribuan;
50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dengan jumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor JUANDA menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor M.ICHWAN ASROR/JUANDA menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir setoran rekening pada Bank BNI tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor ABD WAHID SANUSI menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019;
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri No rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 20 November 2019;
b. 1 (satu) lembar resi bukti transfer antar bank dari tabungan Bank BRI tertanggal 20/11/2019 ke Bank Mandiri RPL 175 KPK UTK PDT nomor rekening 1240029969996, jumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 16 November 2019 dengan nama penyetor Drs. M. EFFENDI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 16 November 2019;
Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor Kyai ABDUL MAJID menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019;
a. 1 (satu) lembar asli Bukti Permintaan Transfer/Pembayaran Mr. ATM GROUP, tertanggal 23-11-19 menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996, Nama Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996 a.n. pada tanggal 23-11-19;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 25/11/2019 dengan nama penyetor MUSLIH menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 25/11/2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 25/11/2019 dengan nama penyetor SOLIH menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 25/11/2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 25/11/2019 dengan nama penyetor MUCHLISIN menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 25/11/2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 5-12-19 dengan nama penyetor KHOIRUL MUNFARID menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996, tujuan transaksi Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri pada tanggal 5-12-19;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 18/12/2019 dengan nama penyetor TEGUH WIBOWO menyetorkan uang sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah pada tanggal 18/12/2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada Bank BRI tertanggal 14/12/2019 dengan nama penyetor EVY SUSANTI menyetorkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI No. rekening 0329-01-001723-30-2 a.n. REK-KPK-Perkara Lampung Tengah untuk pengembalian uang a.n. Dr. Ir. MUSTAFA M. H.;
b. Uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BRI No. rekening 0329-01-001723302 a.n. Rek-BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 14 Desember 2019;
a. Uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar print out Transfer ATM Link BRI tanggal 26/01/20 dari SETIYOKO ke rekening Penampungan KPK-Perkara Bank BNI No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. 1 (satu) lembar print out Transfer Bank Lain dari Tabungan Melalui Prima Asal Bank BRI tanggal 24 Januari 2020 dari SETIYOKO ke rekening Penampungan KPK-Perkara LA Bank BNI No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
a. 1 (satu) lembar tindasan Bukti setoran uang sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) tertanggal 05/12/2019 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003, dengan nama penyetor MUHAMMAD TAUFIX;
b. uang sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) yang disetorkan oleh MUHAMMAD TAUFIX tertanggal 05/12/2019 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003;
a. 1 (satu) lembar tindasan Bukti setoran uang sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah) tertanggal 07/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003, dengan nama penyetor MUHAMMAD TAUFIQ;
b. uang sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah) yang disetorkan oleh MUHAMMAD TAUFIQ tertanggal 07/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003;
a. 1 (satu) lembar tindasan Bukti setoran uang sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) tertanggal 16/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003, dengan nama penyetor MUHAMMAD TAUFIQ;
b. Uang sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) yang disetorkan oleh MUHAMMAD TAUFIQ tertanggal 16/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003.
c. Uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) disetorkan oleh MUHAMMAD TAUFIQ tertanggal 16/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003;
a. 1 (satu) lembar tindasan Bukti setor tunai uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) ke rekening Penampung KPK perkara Lampung Tengah pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 8881201812020003 tertanggal 28/01/2020 dengan nama penyetor MUTAKIN;
b. uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) yang disetorkan oleh MUTAKIN ke rekening Penampung KPK perkara Lampung Tengah dengan nomor rekening 8881201812020003 tertanggal 28/01/2020;
a. 1 (satu) lembar tindasan bukti setor tunai uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 30 Januari 2020 ke rekening penampung KPK perkara lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003, dengan nama penyetor TEGUH WIBOWO;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang disetorkan oleh TEGUH WIBOWO tertanggal 30 Januari 2020 ke rekening penampung KPK perkara lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003;
a. 1 (satu) lembar print out bukti transfer uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui ATM Bank BRI tertanggal 04/02/2020 yang ditransfer oleh Rosdiana BT HI MAT C ke Rekening Penampungan KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003;
b. Uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang telah ditransfer oleh Rosdiana BT HI MAT C melalui ATM Bank BRI tertanggal 04/02/2020 ke Rekening Penampungan KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003;
a. 1 (satu) lembar tindasan bukti setor tunai uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui Bank BNI tertanggal 27/02/2020 yang disetor oleh Sdr. MUTAKIN ke Rekening Penampungan KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah disetor oleh sdr. MUTAKIN ke Rekening Penampungan KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003, tertanggal 27/02/2020;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan dokumen Formulir Transfer Bank Mandiri dari nomor rekening 155.0000015472 dengan keterangan penyetor: HD. PARLUHUTAN, tanggal 29/05/2019 kepada Rekening Bank Mandiri No. rek. 124.0029969996 a.n. KPK utk PDT Keterangan: Pengembalian NATALIS SINAGA Rp40.000.000,00 melalui PH. dengan jumlah sebesar Rp40.000.000,00 terbilang empat puluh juta rupiah;
b. Uang sejumlah sebesar Rp40.000.000,00 (terbilang empat puluh juta rupiah) yang disetorkan oleh HD. PARLUHUTAN dari nomor rekening Bank Mandiri 155.0000015472 melalui Formulir transfer Bank Mandiri pada tanggal 29/05/2019 kepada Rekening Bank Mandiri No.rek. 124.0029969996 a.n. KPK utk PDT;
Dalam persidangan terdapat barang bukti tambahan yaitu:
Surat Pernyataan Bupati Lampung Tengah tanggal … Februari 2018 tentang persetujuan pengajuan pinjaman daerah dari Pemkab kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (persero) (SMI);
Penerimaan setoran uang oleh pihak lainnya dalam proses persidangan perkara ini yang disetorkan ke rekening penampungan KPK yaitu:
Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang di setor oleh SLAMET ANWAR pada tanggal 26 April 2021 pada Rekening Penampungan KPK no. 8844201812020003;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa MUSTAFA adalah Bupati Lampung Tengah dan berpasangan dengan LUKMAN DJOYO SUMARTO sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah periode tahun 2016-2021, yang berhasil terpilih menjadi Bupati Lampung Tengah dalam PILKADA tahun 2015, yang dicalonkan oleh Partai Nasdem, Partai PDIP, Partai PKS, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PAN;
Bahwa benar Terdakwa MUSTAFA dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.18-757 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan MUSTAFA Menjadi Bupati Lampung Tengah oleh Gubernur Provinsi Lampung Moh. Ridho Ficardo pada tanggal 17 Februari 2016 di Gedung Pusiban Komplek Gubernuran. Terdakwa MUSTAFA dibantu Wakil Bupati LUKMAN DJOYO SUMARTO dalam melaksanakan tugas Pemerintahan;
Bahwa benar, Terdakwa MUSTAFA sebelum menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah adalah Wakil Bupati Lampung Tengah pada periode sebelumnya, yaitu pada tahun 2001-tahun 2016;
Bahwa benar Terdakwa MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah dalam melaksanakan tugas Pemerintahan, bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah pada periode tahun 2016-tahun 2021, yang anggota DPRD berjumlah 50 (lima puluh) orang anggota. DPRD Kabupaten Lampung Tengah, memiliki Struktur organisasi sebagai berikut, yaitu:
1. KETUA DPRD: JUNAIDI SUNARDI.
2. WAKIL KETUA I: NATALIS SINAGA.
3. WAKIL KETUA II: RIAGUS RIA.
4. WAKIL KETUA III: JONI ARDHITO.
5. KOMISI I Pemerintahan: FIRDAUS ALI, S.Sos.
6. KOMISI II Perekonomian: ANANG HENDRA SETIAWAN, S.Pt, M.M.
7. KOMISI III Pembangunan: H. RADEN SUGIRI, S.H.
8. KOMISI IV Kesra: I. WAYAN SUBAWA, S.E.
9. Sekretariat DPRD: Drs. SYAMSI ROLI.
10. Ketua-Ketua Fraksi:
a. Ketua Fraksi PDIP: H. RADEN SUGIRI.
b. Ketua Fraksi GOLKAR: RONI AHWANDI.
c. Ketua Fraksi PKS : MOHAMAD GHOFUR.
d. Ketua Fraksi PKB: ISKANDAR.
e. Ketua Fraksi GERINDRA: ACHMAD ROSIDI.
f. Ketua Fraksi DEMOKRAT: INDRA JAYA.
Bahwa benar Terdakwa MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, selain dibantu Wakil Bupati LUKMAN DJOYO SUMARTO, juga dibantu ADI ERLANSYAH sebagai Sekretaris Daerah (SEKDA), MADANI Kepala BPKAD, ABDUL HAQ selaku BAPPEDA, I GUSTI SURYANA sebagai Balitbang, serta MUHIBAT sebagai Kepala Dinas Bina Marga. Terdakwa juga memiliki Pengawal Pribadi ERWIN MURSALIM, OBET dll;
Bahwa benar pada tanggal 03 Januari 2017, Terdakwa telah menunjuk TAUFIK RAHMAN sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga dengan Surat Keputusan Nomor: 04/ KPTS/LTD.3/2017 tanggal 03 Januari 2017;
Bahwa benar pada bulan Mei 2017, Terdakwa MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Surabaya, Jagabaya, Kedaton, Bandar Lampung telah memanggil TAUFIK RAHMAN. Terdakwa memerintahkan kepada TAUFIK RAHMAN adanya “dana taktis” yang bersumber dari uang setoran rekanan fee proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan tahun 2018. Uang fee proyek tersebut agar dikumpulkan oleh TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga, yang jika sudah terkumpul, penggunaannya/ pengeluarannya atas perintah dari Terdakwa MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah. Terdakwa memerintahkan kepada TAUFIK RAHMAN agar mengumpulkan setoran fee proyek dimuka (IJON), karena adanya pengeluaran yang tidak bisa didukung oleh anggaran pada APBD Kabupaten Lampung Tengah;
Bahwa benar atas perintah dari Terdakwa MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah tersebut, TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga kemudian mengumpulkan anak buahnya di Dinas Bina Marga, antara lain: RUSMALADI alias ENCUS, ANDRI KADARISMAN, AAN RIYAYANTO, SUPRANOWO alias NOWO dan INDRA ERLANGGA. TAUFIK RAHMAN menjelaskan bahwa setiap rekanan yang akan mengerjakan Proyek Pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah T.A. 2017 dan T.A. 2018 maka diharuskan menyetor uang fee proyek terlebih dahulu sebesar 20% (IJON). Karena kebutuhan sangat banyak, maka diharapkan peran aktif dari anggota Dinas Bina Marga untuk mencari rekanan yang bersedia menyetor dana IJON lebih awal;
Bahwa benar Terdakwa MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah pada tahun 2017 bermaksud mengajukan pinjaman uang kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) sebagai Pinjaman Pemda Lampung Tengah, yang rencananya digunakan untuk membangun Infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah. Sebagai tindak lanjutnya, Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah telah mengirim surat kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) di Jakarta dan Surat kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk mendapat persetujuan dan Pengesahan dari anggota DPRD dan Para Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Sebagai tindak lanjut keseriusan Pemda Lampung Tengah untuk mendapatkan pinjaman dari PT SMI maka telah diperintahkan para pejabat terkait untuk berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan pihak PT SMI antara lain: ADI ERLANSYAH, MADANI, ABDUL HAQ, TAUFIK RAHMAN dan Staff. Membuat Proposal Infrastruktur yang akan dibangun dengan dana pinjaman tersebut;
Bahwa benar pada tahun 2017 Terdakwa MUSTAFA selaku pribadi juga bermaksud mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur Lampung pada PILKADA GUBERNUR tahun 2018. Terdakwa MUSTAFA yang berasal dari Partai NASDEM kemudian memulai mengumpulkan para pendukungnya (termasuk DARIUS, SONI ADI WIJAYA) untuk pematangan pencalonannya. Terdakwa juga memulai melakukan pendekatan kepada beberapa partai, yaitu: PKB, HANURA, PKS agar mendukung pencalonannya menjadi Calon Gubernur, selain didukung dari Partai Nasdem sebagai kendaraan politik pencalonannya. Bahwa terkait dengan pencalonan Terdakwa menjadi Calon Gubernur, beberapa Partai Politik telah meminta mahar politik, berupa sejumlah uang, agar Terdakwa memperoleh dukungan dari Partai Politik tersebut;
Bahwa benar pada setiap pengajuan APBD P Tahun 2017, RAPBD MURNI Tahun 2018 kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Pengajuan Persetujuan para Pimpinan DPRD atas pinjaman ke PT SMI, Para Pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah selalu meminta uang kepada Terdakwa MUSTAFA sebagai syarat disetujuinya pengajuan ke DPRD. Para politisi tersebut, meminta uang dengan mematok sampai Milyaran rupiah;
Bahwa benar pada setiap pengajuan DAK (Dana Alokasi Khusus) dari Kementrian PUPR tahun 2017 dan tahun 2018, agar Pemkab Lampung Tengah bisa memperoleh anggaran yang memadai, maka harus diajukan Proposal kepada Anggota Banggar DPR RI. Jalan ini ditempuh dengan melalui Loby-loby orang-orang tertentu, sehingga proposal bisa diakomodir dan disetujui alokasi DAK untuk Pemkab Lampung Tengah. Pelaksanaan loby diharuskan menyiapkan sejumlah uang tertentu, yang jumlahnya mencapai Milyaran rupiah;
Bahwa benar Terdakwa MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah pada tahun 2017, bermaksud mendirikan ISLAMIC CENTER pada Kabupaten Lampung Tengah. Untuk itu Terdakwa bermusyawarah dengan para Tokoh Agama Islam setempat dan rencananya tersebut mendapat dukungan dari tokoh agama setempat. Terdakwa kemudian membeli sebidang tanah di pinggir jalan, dimana di atas tanah tersebut disiapkan untuk tempat didirikannya ISLAMIC CENTER di Lampung Tengah dengan mempergunakan uang dari setoran fee proyek yang dikumpulkan TAUFIK RAHMAN;
Bahwa benar Terdakwa MUSTAFA juga menggerakkan pengajian-pengajian yang diselenggarakan secara berkeliling di Kabupaten Lampung Tengah atas perintah Terdakwa, yang didanai dengan uang fee proyek yang dikumpulkan oleh TAUFIK RAHMAN dalam hal pembiayaan;
Bahwa benar pada tanggal 5 Oktober 2017 Terdakwa telah mengangkat TAUFIK RAHMAN secara Definitif /resmi sebagai Kepala Dinas Bina Marga (sebelumnya Plt) berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor: 821.22/445/B.a.VII.04/2017 tentang Pengangkatan TAUFIK RAHMAN menjadi Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah tanggal 5 Oktober 2017;
Bahwa benar usaha anak buah TAUFIK RAHMAN untuk mencari rekanan yang mau menyetorkan uang IJON/setoran awal fee proyek, akhirnya mendapatkan hasil melalui RUSMALADI alias Encus dan SONI ADI WIJAYA , yaitu atas nama Pengusaha BUDI WINARTO alias AWI Direktur PT. SORENTO NUSANTARA, telah menyetorkan uang fee proyek sebesar Rp5 Milyar yang disetorkan 8 (delapan) kali penyerahan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 1 Agustus 2017 menyetorkan uang Rp1 Milyar di Bank MAS,
diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian diserahkan kepada RUSMALADI;
b. Pada tanggal 3 Agustus 2017 menyetorkan uang Rp500 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
c. Pada tanggal 12 September 2017 menyetorkan Rp1 Milyar di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
d. Pada tanggal 22 September 2017 menyetorkan Rp500 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
e. Pada tanggal 7 Oktober 2017 menyetorkan Rp500 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
f. Pada tanggal 23 Oktober 2017 menyetorkan Rp200 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
g. Pada tanggal 22 November 2017 menyetorkan Rp300 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima oleh RUSMALADI secara langsung;
h. Pada tanggal 24 November 2017 menyetorkan Rp1 Milyar di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima oleh RUSMALADI secara langsung;
Bahwa benar BUDI WINARTO alias AWI Direktur PT SORENTO NUSANTARA, yang bergerak di bidang Ready Mix dan batu split memberikan fee proyek (IJON) sebesar Rp5 Milyar, agar mendapatkan proyek pekerjaan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah pada tahun 2018. Sebelumnya belum pernah mendapatkan pekerjaan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah;
Bahwa benar BUDI WINARTO alias AWI juga pernah mengadakan pertemuan dengan Terdakwa MUSTAFA dan Stafnya TAUFIK RAHMAN, RUSMALADI dan SONI ADI WIJAYA pada bulan November 2017 di Hotel Borobudur Jakarta, terkait dengan setoran BUDI WINARTO alias AWI selaku Direktur PT. SORENTO agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan. Pada pertemuan tersebut Terdakwa MUSTAFA menawarkan kepada BUDI WINARTO untuk mengerjakan proyek yang lebih tinggi nialinya, sekitar Rp75 Milyar, sehingga harus menyetor Rp15 Milyar, namun permintaan tersebut tidak direspon oleh BUDI WINARTO;
Bahwa benar Pengusaha SIMON SUSILO Pemilik PT. PURNA ARENA YUDHA, yang bergerak di bidang Konstruksi dan menjadi rekanan Pemprov Lampung, yang beralamat di Jalan Ratu Dibalau No. 210 telah menyetorkan komitmen fee (IJON) sebesar Rp9 Milyar, yang menyetorkan AGUS PURWANTO Direktur PT. PURNA ARENA YUDHA kepada RUSMALADI alias NCUS dengan 4 (empat) kali penyerahan, sebagai berikut:
a. Penyerahan pertama bulan November 2017 sebesar Rp2 Milyar, diterima RUSMALADI di Jalan Perumahan Korpri, yang menyerahkan AGUS P;
b. Penyerahan kedua bulan Desember 2017 sebesar Rp3 Milyar, diterima RUSMALADI di Jalan Perumahan Korpri, yang menyerahkan AGUS P;
c. Penyerahan ketiga bulan Januari 2018 sebesar Rp2,5 Milyar, diterima RUSMALADI di Jalan Perumahan Korpri, yang menyerahkan AGUS P;
d. Penyerahan keempat bulan Februari 2018 sebesar Rp1,5 Milyar, diterima RUSMALADI di Jalan Perumahan Korpri, yang menyerahkan AGUS P;
Bahwa benar SIMON SUSILO selaku Pemilik PT. PURNA ARENA YUDHA dan AGUS PURWANTO selaku Direkturnya, sebelumnya pernah bertemu dengan TAUFIK RAHMAN dan RUSMALADI, pertemuan pertama di Rumah Makan Sate Utami pada malam hari. Kedua bertemu di Hotel ARNES Bandar Lampung. Pertemuan tersebut membahas tentang pekerjaan yang akan dilelang pada tahun 2018, yang salah satu sumbernya adanya rencana pinjaman dari PT SMI oleh Pemda Kabupaten Lampung Tengah. Atas pertemuan tersebut, SIMON SUSILO dan AGUS PURWANTO percaya sehingga telah memberikan uang fee sebesar Rp9 Milyar rupiah, agar pada tahun 2018 mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah;
Bahwa benar TAUFIK RAHMAN melalui RUSMALADI alias NCUS telah berhasil mengumpulkan uang fee proyek (IJON) dari pengusaha/rekanan BUDI WINARTO alias AWI Direktur PT. SORENTO NUSANTARA sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dari SIMON SUSILO selaku Pemilik PT. PURNA ARENA YUDHA sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan Milyar rupiah), sehingga total Rp14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah). Uang tersebut oleh TAUFIK RAHMAN telah diserahkan dan dilaporkan kepada Terdakwa MUSTAFA sebagai Bupati Lampung Tengah;
Bahwa benar ternyata sampai sekarang ini BUDI WINARTO (PT. SORENTO NUSANTARA) dan SIMON SUSILO (PT. PURNA ARENA YUDHA) tidak pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan jalan seperti yang dijanjikan oleh TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga di Kabupaten Lampung Tengah. Sehingga uangnya telah hilang begitu saja dan tidak kembali;
Bahwa benar dalam kurun waktu sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 Terdakwa MUSTAFA sebagai Bupati Lampung Tengah, bersama-sama dengan TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga telah menerima GRATIFIKASI berupa uang fee proyek (IJON) dari rekanan/ pengusaha yang telah mengerjakan proyek dan yang akan mengerjakan proyek pada pengadaan barang dan jasa di Dinas Bina Marga, yang telah dikumpulkan oleh anggota staf TAUFIK RAHMAN sebagai berikut:
1. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh AAN RIYANTO dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp9.355.000.000,00 (sembilan milyar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan Januari 2018 bertempat di sekitar Kota Bandar Lampung atau ditempat-tempat Provinsi Lampung, dengan perincian sebagai berikut:
a. Dari SYAIFUL KAPO sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. Dari ERWIN alias GANAM sejumlah Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah);
c. Dari RAMA sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
d. Dari HERI SAPUTRA sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
e. Dari SANCA YUDISTIRA sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
f. Dari ZI sejumlah Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
g. Dari OBET sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
h. Dari RAMA PAK WAN sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i. Dari DES KDTN sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
j. Dari DENI DES KDTN sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
k. Dari PORMAN GS sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
l. Dari ENDUN MIRHAN sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
m. Dari BARDAN sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
n. Dari MACAK sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
o. Dari GROUP YUSARI ARIS sejumlah Rp995.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
p. Dari GROUP ASIK sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
q. Dari GROUP EKA sejumlah Rp1.440.000.000,00 (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah);
r. Dari BU NAULI KADIS sejumlah Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah);
s. Dari NADIR MURAY sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
t. Dari NIKMAT MISWAN RODI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
2. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh SUPRANOWO dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp8.845.000.000,00 (delapan milyar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah) secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018, bertempat di depan tempat hiburan Golden Dragon Jalan Yos Sudarso Bandar Lampung, di rumah SUYADI Jalan Senyum samping SMP 3 Bandar Jaya, Lampung Tengah, di lapangan sepak bola depan Kantor Dinas PU Bina Marga Lampung Tengah, disekitar Telukbetung Kota Bandar Lampung atau ditempat tempat lain sekitar Provinsi Lampung, dengan perincian sebagai berikut:
a. Dari YUYUT HANIM sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. Dari IRSAL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c. Dari DAFI GS sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
d. Dari HASNILsejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
e. Dari HERU HERHAQ sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
f. Dari AZIZ PADANG RATU sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
g. Dari ANO KUPANG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
h. Dari NOVI WINALDO sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
i. Dari DASPRIZAL sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
j. Dari SUYADI dan ANSORI masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) X 2 = Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
k. Dari SYAMSUDIN sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
l. Dari NOWA TELUK sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
m. Dari TONO SULA sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
n. Dari MAS YULI CHARDA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
o. Dari B. SUKAMTO sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
p. Dari JALEK RUL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
q. Dari ARI TB sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
r. Dari SAMSURIO PADANG RATU sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
s. Dari SYAHRUDIN NASDEM sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
t. Dari ALEX PADANG RATU (SELAMAT) sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
u. Dari SAMSUL dan H.ASNAWI total sejumlah Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
v. Dari IWAN HANIM dan TOPAN IBRAHIM dengan total sejumlah Rp3.050.000.000,00 (tiga milyar lima puluh juta rupiah);
w. Dari GROUP H. NAIN sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
x. Dari DIKI GAPENSI sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
y. Dari HAZAIRIN KOPERASI sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
3. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh INDRA ERLANGGA dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15.295.000.000,00 (lima belas milyar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah), secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 bertempat di rumah MUHTARIDI P. NEGARA Jalan Cempaka No. 128 A Gunung Sugih Lampung Tengah, di Rumah Makan Pindang Mba NUR di Gunung Sugih Lampung Tengah, di Hotel Arnes/Bukit Randu Kota Bandar Lampung, di sebuah Café Kota Bandar Lampung, di Parkiran Alfamart Kab. Pesawaran, di sekitar Nuwo Balak daerah Gunung Sugih Lampung Tengah, disekitar Masjid Taqwa Kota Metro, disekitar pasar Kota Gajah Lampung Tengah atau di tempat lain di Provinsi Lampung, dengan perincian sebagai berikut:
a. Dari IWAN TANI sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. Dari SANCA YUDISTIRA sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
c. Dari ABDULLAH AMIRULLAH sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
d. Dari MUHTARIDI P. NEGARA sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
e. Dari YUSRON FAUZI SALEH alias ICON METRO, sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
f. Dari BOBY SUTOWO sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
g. Dari FITR GS sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
h. Dari H. ANSORI NASDEM sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
i. Dari GROUP A. FERIZAL sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
j. Dari GROUP NAJAMUDIN sejumlah Rp4.850.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
k. Dari GROUP JONI GS sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
l. Dari YANTONI GS sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah);
m. Dari TARMIZI SURAJAYA sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
n. Dari ANTON GS dan ASA JONI GS sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
o. Dari HIPMI GROUP (FIRDAUS, ARIYANTO dan RONI) total sejumlah Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah);
p. Dari LIUS METRO sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta ruiah);.
q. Dari HELMAN GAPEKNAS sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
r. Dari YUSRON FAUZI SALEH alias ICON METRO sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
s. Dari ARY DJ CANANG sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
t. Dari M. SYARIFUDIN SAFARI sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
4. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh RUSMALADI alias NCUS, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.066.500.000,00 ( sepuluh milyar enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 bertempat di wilayah Provinsi Lampung, dengan perincian sebagai berikut:
a. Dari BAHTIAR PADANG RATU sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
b. Dari SAHRUL IDRIS/IDRIS BUMI NABUNG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
c. Dari IMAM PUBIAN sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
d. Dari ABDULLAH AMIRULLAH sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
e. Dari ADEK OLENG sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
f. Dari Hj. MISTI sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
g. Dari GROUP BATI total sejumlah Rp2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah);
h. Dari HENGKY BONAVIDE sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
i. Dari MUHIBBATULLAH sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
j. Dari UUT sejumlah Rp179.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
k. Dari WIDODO sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
l. Dari TURSILO sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
m. Dari PUDIN sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
n. Dari RICK KARTU sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
o. Dari SIRDI sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
p. Dari ANES/HAIRIL sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
q. Dari BAHTIAR RIO PDRATU sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
r. Dari FIKRI HIDAYAT sejumlah Rp112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
s. Dari HERI SABARUDIN sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
t. Dari WIDODO sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
5. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh ANDRI KADARISMAN dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp4.750.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 bertempat disekitar halaman Masjid Korpri Jalan Sukarame Way Kandis Kota Bandar Lampung, di Pasar Natal Lampung Selatan dan tempat lain di wilayah Provinsi Lampung, dengan perincian sebagai berikut:
a. Dari GOFUR sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
b. Dari RUSLIYANTO BUYUT sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
c. Dari PURISMONO sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
d. Dari AHMAD ROSIDI alias TEDDY RESES sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
e. Dari NASIR RESES sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
f. Dari ZAINUDIN RESES sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
g. Dari IRHAM sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
h. Dari IWAN (Wartawan Lokal) sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
6. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh ERWIN MURSALIN dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2.460.000.000,00 (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah), secara bertahap dari bulan Agustus 2017 sampai dengan Januari 2018 bertempat di Wilayah Provinsi Lampung, dengan perincian sebagai berikut:
a. Dari SOFYAN LPAB sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. Dari IWAN TANJUNG RATU sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
c. Dari BUSTAMI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
d. Dari BAMBANG BRIMOB sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
e. Dari EDISON PUBIAN sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
f. Dari HARY BAMBANG sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
g. Dari RUDI BANDAR MATARAM sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
h. Dari ZUL RAKYAT LAMPUNG sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
i. Dari GUNAWAN LE sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
j. Dari CHAMADI sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
k. Dari SODRI sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
l. Dari RIZAL sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
m. Dari ABI JUANDA sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
n. Dari ICONG sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
o. Dari KAHFI sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah );
p. Dari SAYUTI BUMI AJI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
q. Dari ALFERI MAIL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
r. Dari ASEP KOMERING sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
7. Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN menerima uang yang diterima oleh DARIUS dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dari GRUP CIUS di Provinsi Lampung dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2018;
Jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN dalam kurun waktu bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 adalah sebesar Rp51.221.500.000,00 (lima puluh satu milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut merupakan pemasukkan bagi Kas Taktis bagi Terdakwa MUSTAFA sebagai Bupati Lampung Tengah bersama-sama dengan TAUFIK RAHMAN sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga Lampung Tengah;
- Bahwa benar Laptop merek ASUS, model: UX36OU, Warna Rose Gold yang ditunjukkan oleh JPU dalam sidang adalah milik Saksi INDRA ERLANGGA;
- Bahwa benar file-file INOUT LAP 19 Januari 2018.xlsx adalah buatan Saksi INDRA ERLANGGA yang memerintahkan membuat laporan ini adalah Taufik Rahman, sebagai laporan penerimaan dan pengeluaran uang yang dikoordinir di pihak Taufik Rahman (Bina Marga). File tersebut Saksi buat bulan Agustus 2017 dan diupdate secara berkala hingga Januari 2018 sesuai laporan penerimaan uang dari: SUPRANOWO, RUSMALADI, AAN RIYANTO, ADRI KADARISMAN dan Saksi INDRA ERLANGGA;
- Bahwa benar Saksi INDRA ERLANGGA membenarkan file yang diperlihatkan kepada nya dari laptop merek ASUS, model: UX360U, warna Rose Gold oleh Penyidik KPK, sebagaimana Saksi INDRA ERLANGGA terangkan dalam BAP adalah daftar Pemasukkan dan daftar Pengeluaran/Peruntukannya:
1. File dengan nama "INOUT LAP 19 JANUARI 2018.xlsx” dan nama sheet “JABAR SUMBER resume BP”
-
NO URAIAN UANG KELUAR TOTAL JUMLAH I VIA CIUS Rp7.850.000.000 1 Setor Cius Rp4.400.000.000 2 Cius Bulanan Ganam Rp250.000.000 3 Cius Operasional MuslimaT NU KRUI Rp200.000.000 4 Cius Muslimat Rp3.000.000.000 II VIA GEO Rp9.715.000.000 1 Geovani (Malahayati) Rp6.000.000.000 2 Geovani (obet) Rp2.000.000.000 3 Geovani Rumah Doi tuk Hanura Rp1.500.000.000 4 Geovani ke Jakarta Rp215.000.000 III VIA GANAM, OBET, MAIL (OPR. BP) Rp3.396.000.000 1 Ganam (Kedaton) Rp1.000.000.000 2 Ganam Rp100.000.000 3 Mail Via Ganam Rp100.000.000 4 Mail Via Ganam Rp100.000.000 5 Ganam (Asoka/Kedaton) Rp200.000.000 6 Rekap Ganam Pengeluaran Rp750.000.000 7 Ganam (Fly Over) Tokoh Nu Rp200.000.000 8 Ganam Kejaksaan Rp100.000.000 9 Ganam To Muhidin Rp55.000.000 10 Nasdem Via Erwin Rp150.000.000 11 Obet (Bs) Dkdtn Rp101.000.000 12 Win Op Bos Kdtn26/10 Rp50.000.000 13 Operasional Bp Via Obet Aan Rp100.000.000 14 Opr. Obet (Junior) Raja Kuring Rp20.000.000 15 Opr. Gio Jakarta (Pindang Panjang) Rp10.000.000 16 Op Bos/Mail Win Gs Rp50.000.000 17 Buat Op Kakam Bos Mail/Win Gs Rp50.000.000 18 Dandim 25, 50 Op Bos, Polres 25 Mail/Win Minggu Kdtn Rp100.000.000 19 Op Bos (Win/Mail Kdtn) Senin Rp50.000.000 20 Op Bos 20 Lamtim, Tamu Mabes 15 (Eka), Brimob 15, Rp50.000.000 21 Op Bos Win Kdtn Rp20.000.000 22 Op Bos Rp25.000.000 23 Op. Bp Rp15.000.000 IV OPERASIONAL DAK PERUBAHAN 2017 DAN MURNI 2018 DAK 2017 JW Rp2.080.155.000 1 Dana Pembantuan Jw Rp300.000.000 2 Nowo Aan Proposal Rp100.000.000 3 Proposal Jw Rp200.000.000 4 Buat Dijakrta Proposal Rp300.000.000 5 Buat Dijakrta Proposal Rp70.000.000 6 Buat Dijakrta Proposal Rma/Heri Rp500.000.000 7 Buat Dijakarta Propsal Sanca Rp350.000.000 8 Ke Jarwo 31/7 Rp200.000.000 9 Operasional Jakarta Proposal DAK Rp14.100.000 10 Buat Op Jarwo 31/7 Rp5.000.000 11 Op Proposal Bm Ck Pengairan Jkrta Rp16.585.000 12 Jw Bandara Rp5.000.000 13 Jw / Andre Rp5.000.000 14 Kmr Jarwo Jkt Rp2.120.000 15 Kmr Aan Jkt Rp1.200.000 16 Kmr Nowo Jkt Rp1.200.000 17 Jarwo Rp5.000.000 18 Kmr Jarwo Lagi Tmn Rp1.200.000 19 Kmr Jarwo (S/D Selasa) Rp2.400.000 20 Tiket Jarwo 2 orang Rp1.350.000 DAK 2018 IDA Rp4.268.682.000 1 Iswantoro Novotel (DAK) Rp20.000.000 2 Tiket 3 Orang Jakarta (Kementerian PUPR) Rp1.800.000 3 Tiket 3 Orang Jakarta (Kementerian PUPR) Rp1.650.000 4 Tiket Pesawat Aan Andre Rp1.126.000 5 Tiket Pesawat Rudianto Kadis Rp1.000.000 6 Tiket Pesawat Abah Andre Aan Rp2.800.000 7 Tiket Pesawat PT SMI Rp2.850.000 8 Tiket Pesawat Abah CS Ke PT SMI Rp5.475.000 9 Tiket Pesawat Proposal 3 orang Rp1.756.000 10 Op. Proposal Rp7.350.000 11 Tiket 3 Orang Jkt - Bdl Rp1.756.000 12 Opr. Abah Batam (DAK) Rp20.000.000 13 Proposal DAK 1 Bu Ida Rp800.000.000 14 Operasional DAK Bu Ida Jakarta Rp5.650.000 15 Proposal DAK 2 Bu Ida Rp1.200.000.000 16 Opr DAK 2 Rp9.475.000 17 op SMI Rp29.472.000 18 IDA DAK Rp100.000.000 19 DESI KONREG BATAM Rp50.000.000 20 dak ida Rp65.000.000 21 op obet kirim dak 2 Rp8.500.000 22 op kirim dak 2 Rp7.272.000 23 Adjie Abah Buku Mustofa Rp50.000.000 24 Proposal DAK 2 Bu Ida Rp200.000.000 25 Bu Ida Dak Rp200.000.000 26 DAK Jakarta Bu Ida Rp765.000.000 27 Opr. Antar DAK Bu Ida Rp10.750.000 28 proposal DAK ke 3 murni 2018 Rp700.000.000 V LAIN - LAIN Rp2.870.000.000 1 Aan (tuk Bunda Ness) (NC) Rp300.000.000 2 Aan to BP Rp75.000.000 3 Konsultan Jakarta (AM) Rp50.000.000 4 Konsultan Jakarta (AM) Rp100.000.000 5 Wakil Bupati Rp25.000.000 6 Pak Madani (Evaluasi APBDP) Rp25.000.000 7 BPK (Via aan to ricki bpkad) di Bukit Randu Rp200.000.000 8 WB ke Yogyakarta Rp15.000.000 9 Mustakin Sarana Budaya Rp80.000.000 10 Bp Via Obet (Nuwo Balak) Rp100.000.000 11 Kipas Acara Syekher Mania Seputih Banyak Rp100.000.000 12 Rehab Posko Bandar Lampung Rp195.000.000 13 Pak Madani Evaluasi APBD Provinsi Rp130.000.000 14 Bunes Muslimat Lamsel Via Aan Rp100.000.000 15 Bunes via Mad Ferizal (Muslimah NU Lamtim Tanggamus) Rp750.000.000 16 Kepala ULP Rp100.000.000 17 Mad Ferizal (Cetak Yasin 30.000 dan Kalender 25.000) Rp200.000.000 18 Perda APBD Rp300.000.000 19 Kementerian Keuangan (Kepala BPKAD) Rp25.000.000 VI RESES APBD PERUBAHAN 2017 Rp1.825.000.000 1 Dewan Lwt Bng Andre Arnes Rp150.000.000 2 Tuk DPRD via andri di Bukit Randu Rp200.000.000 3 Dewan Lwt Bng Andre Br Rp75.000.000 4 Andre (tuk Sugiri) Bukit Randu Rp50.000.000 5 Dewan APBD Perubahan via Erwin Rp800.000.000 6 Untuk DPRD Ketuk Palu (Bukit Randu) Rp400.000.000 7 Komisi III (Ki Agus Ria) Rp150.000.000 APBD MURNI 2018 Rp9.000.000.000 1 Reses Natalis Rp1.000.000.000 2 Sugiri PDIP (SMI) Rp1.520.000.000 3 Demokrat (SMI) Rp1.000.000.000 4 Zainudin via Andre Rp1.500.000.000 5 Junaidi Ketua DPRD Rp1.700.000.000 6 Reses Atubun Rp2.000.000.000 7 Pembahasan Dewan Via Andre Rp195.000.000 8 DPRD Nasir Rp30.000.000 9 Zainudin DPRD Rp55.000.000 VII OPERASIONAL DINAS BINA MARGA Rp1.151.616.000 1 Bon Nuliana Rp35.000.000 2 BM Kentongan Rp35.000.000 3 Mas Mugi ke Pubian Rp15.000.000 4 Kontrakan Bandar Jaya (Andre) Rp15.000.000 5 Pelebaran Jalan Simpang Mojopahit (Andre) Rp20.000.000 6 Radar Lamteng (Iklan halaman depan) Rp5.000.000 7 Sumi (Inspektotrat) Rp3.000.000 8 Tiket Pesawat Abah Rp800.000 9 Inspektorat Rp8.000.000 10 Lembur CK di Batiqa Rp15.000.000 11 Iwan + Firman Rp10.000.000 12 Cik Rustam Rp5.000.000 13 Ass. 1 Via Sek BM Rp5.000.000 14 Ipul / Mukhsin PWI Rp3.000.000 15 Thayib LSM Rp2.000.000 16 Fajar Radar Lamteng Rp3.000.000 17 Mukhsin PWI Rp1.000.000 18 Hairudin Wartawan Rp1.000.000 19 Tiket PP Jakarta Halim Rp1.250.000 20 Budi Wartawan Rp2.000.000 21 Fajar Radar Lam Teng Rp3.000.000 22 Patungan Serah Terima imbangan Nuliana Rp1.000.000 23 Tiket Pesawat PT SMI Rp2.287.000 24 Tiket Pesawat Rp2.400.000 25 AC Buat PKOR Rp50.000.000 26 Tket SMI Kadis Kabid Rp4.950.000 27 PT. SMI Andre Mugi Tiket Pesawat Rp2.510.000 28 buat wakil bah Rp10.000.000 29 Op Win + Waratwan Siger TV Rp20.000.000 30 Operasional Tim Rp552.512.000 31 Overhead BM Rp183.500.000 VIII OPERASIONAL KEAMANAN Timbangan : Rp1.489.800.000 1 Nowo to Jaksa Bayu (Pak Hendi) Rp50.000.000 2 Kejati (Ganam) Rp215.000.000 3 Timbangan (Senin 14-8-17) Rp5.000.000 4 Timbangan Rp5.000.000 5 Ac Timbangan 1 PK Rp3.300.000 7 Andi Metra (Jaksa) Rp75.000.000 8 Panitera Pengadilan Rp20.000.000 9 Jaksa Tsar Pidsus Rp50.000.000 10 Aspidsus via Lucky Pidum Rp100.000.000 11 Sertijab Kajari Rp50.000.000 12 Kasi Pidsus Jari2 Rp125.000.000 13 Opr. Nowo cs Ke Timbangan Rp1.500.000 14 Kasi Intel Jari Rp10.000.000 15 Timbangan Kasi Intel Via Andre Rp10.000.000 16 Kastel Kejari Rp15.000.000 17 Kasi Intel Jari (Asintel, Kastel Jati) Rp15.000.000 18 Kejaksaan Kepala ULP Rp10.000.000 19 Kasi Pidsus Jari2 Tahun Baru Rp20.000.000 20 Kasi Intel Kejari Rp125.000.000 21 As pidsus win kdtn Rp50.000.000 22 As intel win kdtn Rp50.000.000 23 kajari win kdtn Rp50.000.000 24 Kajati Rp100.000.000 25 Ketua Pengadilan dan eva Rp50.000.000 Police : Rp5.515.250.000 1 Bulanan JP Agustus (erwin) Rp240.000.000 2 Ganam JP Bulanan (Oktober) Rp250.000.000 3 Ganam to Polisi Wakapolda + Bunda Rp350.000.000 4 Baju Coklat (nasution) Rp5.000.000 5 Rahmat Pol Rp5.000.000 6 Intel Pol (Mas Is) Rp5.000.000 7 Baju Coklat (Sekretaris) Rp10.000.000 8 Win Baju Coklat Pol Rp50.000.000 9 Rahmat Pol (Sekretaris BM Tipikor) Rp10.000.000 10 Erwin (Kapolda) (7-9-17) Rp250.000.000 11 Yudi ULP (Baju Coklat) Rp5.000.000 12 Win (waka,kst, opbos,) Rp100.000.000 13 Erwin Polda Rp50.000.000 14 Polda spn (lwt win) Rp200.000.000 15 Win (kdtn) pold Rp50.000.000 16 Kasat dan Waksat Brimob + Op. Bp (Erwin Kedaton via Aan) Rp100.000.000 17 Polda Ke Kabag Hukum Rp75.000.000 18 Bulanan Win Oktober Rp240.000.000 19 Rahmat Polda (Sek BM) Rp10.000.000 20 Polres Via Iswantoro Rp6.000.000 21 AC Timbangan Kasi Intel Rp5.250.000 22 Polres Via Bu Nuliana Rp4.000.000 23 Bulanan Win Nopember Rp240.000.000 24 Ganam di rumah (Kasubdit Polda + Bp) Rp100.000.000 25 Ganam Polda Ngetrail Rp100.000.000 26 Ganam Kasat Wakasat Polres Rp200.000.000 27 Ganam Dirkrimsus Polda Rp150.000.000 28 Kasat Wakasat Polres Win Rp100.000.000 29 Polres Kepala ULP Rp10.000.000 30 Kapolres Rp50.000.000 31 Bulanan win desember kdtn Rp240.000.000 32 Dirkrimsus pol win dtn 14 des Rp200.000.000 33 Dandim win kdtn Rp50.000.000 34 Kasat res win kdtn Rp20.000.000 35 Waka polda win kdtn Rp50.000.000 36 Kasdim win kdtn Rp10.000.000 37 Dansat brimob win kdtn Rp20.000.000 38 Dir intel Rp10.000.000 39 Kapolres Rp100.000.000 40 Kasat Intelpolres Rp10.000.000 41 Op. Desember Win Rp240.000.000 42 Dansat brimob Rp10.000.000 43 Kasat Intel Polres Rp10.000.000 44 Bulanan Januari Rp240.000.000 45 Dan Yon Rp10.000.000 46 Dan Dim Rp50.000.000 47 Kapolda dan Kapolres Sertijab (win) Rp300.000.000 48 Acara Sertijab Kapolda (win) Rp25.000.000 Via Eka Rp340.000.000 1 Opr. BP Rp200.000.000 2 Kapolda Rp50.000.000 3 Wakapolres Rp10.000.000 4 Ajudan Kapolda Rp10.000.000 5 Opr. BP Rp20.000.000 6 Dandim Rp25.000.000 7 Waka Polres Rp10.000.000 8 Kasat Res Polres Rp15.000.000 JUMLAH TOTAL Rp49.501.503.000 Rp49.501.503.000
2. File dengan nama "INOUT LAP 19 JANUARI 2018.xlsx” dan nama sheet “IN IE” khusus sub judul CASH FLOW OUT MURNI 2018
-
NO URAIAN TOTAL 1 Kapolres Sertijab Kapolda via Kadis CK 50,000,000 2 Setor Cius 3,000,000,000 3 Kejari Inspeksi Kejati (Kastel) 25,000,000 4 Kejari Inspeksi Kejati (Pidsus) 25,000,000 5 Dandim Via Mail 50,000,000 6 Pisah Sambut Kapolres via Win 25,000,000 7 Kodim (Mail) 10,000,000 8 Gaji Ajudan PAM (Erwin) 35,000,000 9 Kodim (Mail) 10,000,000 10 Rumah Dinas Kapolres 100,000,000 11 Kajari GS 50,000,000 12 Kanit Tipikor Polres 50,000,000 13 Setor Cius di Korpri 1,500,000,000 14 Setor Cius Via Pompei 800,000,000 JUMLAH TOTAL 5,730,000,000
- Bahwa benar Saksi INDRA ERLANGGA membenarkan file yang diperlihatkan kepada nya dari laptop merek ASUS, model: UX360U, warna Rose Gold oleh Penyidik KPK dengan nama file OUT NCUS.xlsx dengan 2 sheet, sebagaimana Saksi INDRA ERLANGGA terangkan dalam BAP nomor 7 (tujuh) tanggal 8 Mei 2019:
sheet “IN NC 1718”
-
NO TA NAMA KONSULTAN FISIK TOTAL 1 MURNI 2018 5.650.000.000 1. Sahrul Idris 1.000.000.000 2. Soni Sorento 3.700.000.000 3. Imam Pubian 100.000.000 4. Bahtiar 400.000.000 5. Abdullah Wartawan 350.000.000 6. Adek Oleng 100.000.000 2 PERUBAHAN 17 1.390.000.000 Hengky Bonavide (Perubahan) 40.000.000 Anak Haji Misti (Perubahan) 200.000.000 Muhibbatullah (Perubahan) 500.000.000 Imam Pubian (Perubahan) 100.000.000 Uut (Perubahan) 100.000.000 Widodo (Perubahan) 300.000.000 Tursilo 150.000.000 3 MURNI 2017 4.126.500.000 PUDIN 2.000.000.000 RICK KARTU 400.000.000 SIRDI 600.000.000 ANES/HAIRIL 50.000.000 BAHTIAR RIO PDRATU 500.000.000 FIKRI HIDAYAT 112.500.000 HERI SABARUDIN 200.000.000 IMAM PUBIAN 60.000.000 WIDODO 25.000.000 UUT 79.000.000 4 LAIN-LAIN 552.000.000 Bu Sumi (BPK Zainal A) 365.000.000 Harsono (17) 37.000.000 Yulius (17) 150.000.000 11.718.500.000
sheet “OUT 1718”
-
NO URAIAN UANG KELUAR TOTAL JUMLAH I MURNI 2018 Rp4.990.000.000 1 Darius (NC) Rp1.000.000.000 2 Abah / Dana Pembantuan (NC) Jarwo Rp300.000.000 3 Aan (tuk Bunda Ness) (NC) Rp300.000.000 4 Nowo Aan (NC) Proposal Rp100.000.000 5 Erwin (Fly Over) Tokoh NU Rp200.000.000 6 Geovani (Mlahayati) Rp2.200.000.000 7 Kurang Setor 1 Bendel Rp10.000.000 8 Abah / Aan / Bukit Randu Rp100.000.000 9 Andre (tuk Sugiri) Bukit Randu Rp50.000.000 10 Aan ke Ganam Kejaksaan Rp100.000.000 11 Pak Madani (Evaluasi APBDP) Rp25.000.000 12 Ganam JP Bulanan (Oktober) Rp250.000.000 13 Nowo to Jaksa Bayu (Pak Hendi) Rp50.000.000 14 Ganam to Muhidin Rp55.000.000 15 Ganam to Polisi Wakapolda + Bunda Rp250.000.000 II MURNI PERUBAHAN 2017 Rp5.180.000.000 Setor BP Rp2.000.000.000 Setor Nurohman Rp600.000.000 Setor Erwin Rp10.000.000 Setor DR Rp200.000.000 Setor DR Rp500.000.000 Pidsus (Ncus) Rp100.000.000 Andi Metra (ncus) Rp100.000.000 Wakajati, Aspidsus, Lucky (Ncus) Rp175.000.000 Dir dan Wadir Erwin (Ncus) Rp100.000.000 Erwin/FlyOffer Rp150.000.000 Erwin/Indomart/pagi Rp150.000.000 Erwin/Indah/mlm/ada mas Gun Rp50.000.000 Abah/Rifki/Polisi/Asoka Rp20.000.000 Temuan BPK Rp600.000.000 Polda Mas Gun Rp250.000.000 Erwin/Buat Tokoh NU Ninggal/Urip Rp25.000.000 Erwin/arnes Rp150.000.000 Rp10.170.000.000
- Bahwa benar setelah OTT, ada lagi penerimaan uang dari SIMON SUSILO sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Penyerahannya pada tanggal 11 Februari 2018 di Lampung, waktu itu Saksi INDRA ERLANGGA berada di Jakarta. SIMON SUSILO menyerahkan uang tersebut melalui AGUS kepada RUSMALADI alias NCUS, belum sempat dicatat karena sudah OTT dan uang Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sudah diserahkan oleh RUSMALADI alias NCUS kepada DARIUS;
- Bahwa benar fakta-fakta tentang penerimaan uang tersebut diatas, didukung oleh saksi-saksi pengumpul uang, yaitu: TAUFIK RAHMAN, RUSMALADI alias NCUS, ANDRI KADARISMAN, AAN RIYANTO, SUPRANOWO, INDRA ERLANGGA, DARIUS dan saksi lainnya;
Bahwa benar jumlah keseluruhan uang yang telah diterima oleh Terdakwa MUSTAFA dari TAUFIK RAHMAN sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 adalah sebagai berikut:
1. Diterima dari Budi Winarto alias AWI Rp5.000.000.000,00
2. Diterima dari Simon Susilo Rp9.000.000.000,00
3. Terdakwa terima Gratifikasi 2017-2018 Rp51.221.500.000,00 +
Jumlah keseluruhan sebesar Rp65.221.500.000,00
(enam puluh lima milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar jumlah keseluruhan uang yang diterima dan dipergunakan untuk kepentingan Pribadi Terdakwa MUSTAFA pada bulan Agustus tahun 2017 s.d. Januari 2018 adalah sebesar Rp65.221.500.000,00 (enam puluh lima milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar dari uang sebesar Rp65.221.500.000,00 (enam puluh lima milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa MUSTAFA, ada yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan jalannya Pemerintahan Pemkab Lampung Tengah (meskipun termasuk untuk kepentingan Terdakwa secara luas). Penggunaan uang untuk kepentingan jalannya Pemerintahan Pemkab Lampung Tengah atau untuk kepentingan Terdakwa secara luas adalah sebesar Rp36.840.503.000,00 (tiga puluh enam milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus tiga ribu rupiah), penggunaannya adalah sebagai berikut:
1. Biaya pengurusan DAK tahun 2017 sebesar Rp 2.080.155.000,00
2. Biaya pengurusan DAK tahun 2018 sebesar Rp 3.668.682.000,00
3. Biaya APBD P Tahun 2017 sebesar Rp 1.825.000.000,00
4. Biaya APBD MURNI Tahun 2018 sebesar Rp 9.000.000.000,00
5. Biaya Operasional Dinas Bina Marga Rp 1.151.616.000,00
6. Biaya Operasional “Timbangan“ Rp 1.439.800.000,00
7. Biaya Operasional “Police“ Rp 5.515.250.000,00
8. Biaya “VIA EKA” Rp 340.000.000,00
9. Biaya Operasional pihak-pihak terkait Rp 5.730.000.000,00
10 Biaya Murni Perubahan 2017 Rp 5.180.000.000,00
11 Biaya Penggenapan uang H. Nain ke Rusli Rp 100.000.000,00
12. Sisa uang di SUPRANOWO disita KPK Rp 160.000.000,00 +
TOTAL JUMLAH UANG sebesar Rp36.840.503.000,00
(tiga puluh enam milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus tiga ribu rupiah);
Bahwa benar uang yang telah Terdakwa pergunakan untuk kepentingan jalannya Pemerintahan Pemkab Lampung Tengah atau untuk kepentingan Terdakwa secara luas yaitu sebesar Rp36.840.503.000,00 (tiga puluh enam milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus tiga ribu), Terdakwa tidak terbebani untuk menanggung pengembaliannya. Terdakwa tidak menikmati dan semata-mata hanya untuk kelancaran roda pemerintahan, meskipun hal itu tetap tidak dibenarkan. Pengembalian menjadi tanggung jawab penerima uang tersebut secara pribadi-pribadi. Demikian juga jika para pihak dalam perkaranya masing-masing telah mengembalikan, maka pengembalian tersebut tidak mengurangi beban yang ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa benar pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tanggal 14 Februari 2018 terdapat sejumlah uang yang telah disita maupun disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp10.350.374.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Uang sebesar Rp6.080.874.000,00 (enam milyar delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ,dari para pihak sebagaimana bukti nomor 120;
b. Uang sebesar Rp4.269.500.000,00 (empat miliar dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dari para pihak sebagaimana bukti nomor 169 s.d. 273, barang bukti nomor 275 s.d. 283;
c. Uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang merupakan uang setoran pengembalian dari Terdakwa sebagaimana Barang Bukti nomor 274;
- Bahwa dari jumlah total uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa maupun dari pihak lain sebesar Rp10.350.374.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), tersebut diatas, maka yang dapat diperhitungkan menjadi pengurang atas uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp3.740.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa benar uang yang menjadi beban Terdakwa MUSTAFA menjadi sebagai berikut:
a. Total Penerimaan sebesar Rp65.221.500.000,00
b. Dikurangi pengeluaran kepentingan Pemda Rp36.840.503.000,00 -
Total tanggungan Terdakwa menjadi Rp28.380.997.000,00
c. Dikurangi pengembalian Terdakwa, disita Rp 3.740.000.000,00 -
Total tanggungan Terdakwa menjadi Rp24.640.997.000,00
(dua puluh empat milyar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa benar penerimaan GRATIFIKASI oleh Terdakwa MUSTAFA sebagai Bupati Lampung Tengah maupun TAUFIK RAHMAN sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga Lampung Tengah, tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari (tiga puluh hari);
Bahwa benar dengan telah terlampaui nya tenggang waktu melapor 30 (tiga puluh hari), maka Gratifikasi menjadi pemberian Suap, karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah dan TAUFIK RAHMAN sebagai Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah;
- Bahwa benar perbuatan Terdakwa MUSTAFA bertentangan dengan kwajiban Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah yang berkwajiban untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sebagaimana diatur dalam ketentuan:
a. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4, yang menyatakan: “Setiap Penyelenggara Negara berkwajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”, dan angka 6, yang menyatakan: “Setiap Penyelenggara Negara berkwajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, krooni maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku”;
b. Pasal 76 ayat (10 huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang PEMDA, yang menyatakan: “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan Korupsi, Kolusi dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”;
Bahwa benar Terdakwa telah mengajukan Justice Collaborators/Pelaku yang bekerjasama kepada Jaksa Penuntut Umum pada awal persidangan dan juga mengajukan sebagai Justice Collaborators/Pelaku yang bekerjasama kepada Majelis Hakim pada awal persidangan;
Bahwa benar pengajuan Justice Collaborators/Pelaku yang bekerjasama oleh Terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum, tidak dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena Terdakwa tergolong sebagai pelaku Utama;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, terhadap unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa yang disusun secara kumulatif yang dikombinasikan dengan bentuk dakwaan alternatif yaitu Dakwaan Kesatu pertama atau kedua dan Dakwaan Kedua, sebagai berikut:
KESATU :
| Pertama: | Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 64ayat (1) KUH Pidana; |
ATAU Kedua: | Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagab imana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 64ayat (1) KUH Pidana; |
DAN
KEDUA: Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 65 KUHPidana;
Menimbang bahwa, terhadap dakwaan yang disusun dalam bentuk kumulatif tersebut, Majelis Hakim akan membuktikannya satu-persatu, baik itu Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua, sedangkan untuk Dakwaan Kesatu yang dikombinasikan dengan dakwaan alternatif pertama atau kedua (bersifat pilihan) maka sesuai dengan tertib pemeriksaan surat dakwaan Majelis Hakim diberikan keleluasaan untuk memilih membuktikan dakwaan yang dianggap paling tepat untuk diterapkan kepada Terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dakwaan bersifat alternatif artinya cukup apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan alternatif lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat untuk dibuktikan terhadap Terdakwa adalah Dakwaan Kesatu Pertama yaitu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang rumusannya berbunyi sebagai berikut:
”Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, atau janji ,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”;
Berdasarkan rumusan pasal tersebut dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, unsur-unsur delik (elementen delict) maupun inti delik (bestanddelen delict) yang akan dibuktikan adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
menerima hadiah atau janji;
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Ditambah penerapan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan (deelneming) serta;
penerapan ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatan yang dilakukan Terdakwa dipandang merupakan suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling);
Menimbang bahwa, Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini;
ad. 1. Unsur“Pegawai Negeri atau Penyelanggara Negara”
Menimbang bahwa, unsur ini mengandung adanya dua elemen yang sifatnya alternatif, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dalam pembuktiannya cukup dibuktikan terpenuhinya salah satu saja dari dua elemen tersebut, apakah Terdakwa berkedudukan selaku pegawai negeri, atau penyelenggara Negara;
Menimbang bahwa, unsur “pegawai negeri atau penyelenggara negara” dalam ketentuan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengandung adanya dua elemen yang bersifat alternatif (pilihan), artinya apabila salah satu telah terbukti maka unsur “pegawai negeri atau penyelenggara negara” telah terpenuhi, tidak perlu kedua-duanya harus terbukti;
Menimbang bahwa, pengertian kualitas subjek hukum “pegawai negeri” menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam pengertian “Pegawai Negeri” adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat”;
Menimbang bahwa, dalam ketentuan Pasal 92 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa:
“Dalam sebutan pegawai negeri (ambtenar) termasuk sekalian orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan menurut peraturan-peraturan umum dan juga orang yang bukan karena pilihan menjadi anggota sesuatu dewan pembuat undang-undang, pemerintahan atau perwakilan, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah”;
Menimbang bahwa, istilah “pegawai negeri” menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara adalah;
“Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan”. Pengertian “Aparatur Sipil Negara” menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah”;
Menimbang bahwa, dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tidak ditemukan pengertian “penyelenggara negara”, akan tetapi setelah Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 istilah “penyelenggara negara” dan “pegawai negeri” disebutkan secara berbarengan sebagai subjek hukum dari suatu tindak pidana korupsi;
Menimbang bahwa, istilah “penyelenggara negara” dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme adalah “Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”;
Menimbang bahwa, menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, Penyelenggara Negara meliputi:
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,
Menteri,
Gubernur,
Hakim,
Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa, dalam penjelasan Pasal 2 angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Negara lain dalam ketentuan ini, misalnya : Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang bertugas sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota Madya;
Menimbang bahwa, seseorang yang tidak mempunyai kualifikasi seorang “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” dapat didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor dengan syarat orang tersebut melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau bekerjasama dengan seorang “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”. Hal ini sesuai dengan beberapa teori, doktrin dan yurisprudensi sebagai berikut:
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Penerbit PT Eresco Bandung, Edisi Kedua Cetakan Keenam 1989, hal. 115-116 mengatakan bahwa “Tentang jabatan lain, yaitu penerimaan sogokan oleh pegawai negeri dari Pasal 418 dan 419 KUHP, pernah oleh Mahkamah Agung pada tahun 1955 diputuskan bahwa dalam hal dua orang atau lebih dituduh bersama-sama dan bersekutu melakukan kejahatan dari Pasal 418 dan 419 itu tidak usah masing-masing dari mereka memenuhi segala unsur, yang oleh pasal-pasal itu dirumuskan untuk tindak pidana itu. Putusan Mahkamah Agung ini dimuat dalam majalah hukum tahun 1956 no.5-4 halaman 45”;
Pada prinsipnya Penyertaan dalam bentuk turut serta melakukan dapat terjadi walaupun kualitas pelakunya berbeda, seperti yang di contohkan oleh Pompe sebagaimana dikutip oleh Prof. Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Pidana Indonesia, Yasrif Watampone, Jakarta, 2010, hal. 487:
”Suatu contoh adalah keadaan seorang pegawai negeri dalam kejahatan jabatan. Seorang peserta yang tidak memiliki unsur pribadi demikian memang tidak dapat mewujudkan delik demikian, tetapi ia dapat turut serta melakukannya. Seperti telah diuraikan di atas bahwa seorang peserta yang tidak memiliki keadaan yang tidak disyaratkan sebagai pelaku, dapat di pidana karena telah turut/serta melakukan delik. Bagi peserta yang di dalam Undang-undang disebut daders (pembuat-pembuat), pasal 47 NWvS (Pasal 55 KUHP) memang tidak di syaratkan bahwa setiap orang (dari mereka) harus memiliki keadaan pribadi tersebut”;
Menimbang bahwa, Terdakwa H. MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah periode tahun 2016-tahun 2021, didakwa telah melakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikaian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, yaitu telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp5 Milyar dari BUDI WINARTO alias AWI selaku Direktur PT. Sorento Nusantara dan sejumlah Rp9 Milyar dari SIMON SUSILO selaku pemilik PT. Purna Arena Yudha (keduanya telah diputus dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN memberikan proyek pekerjaann jalan yang akan dikerjakan pada tahun 2018 di Kabupaten Lampung Tengah kepada BUDI WINARTO alias AWI dan SIMON SUSILO, yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah;
Menimbang bahwa, Terdakwa memiliki kehendak dan maksud yang sama serta kesadaran bersama untuk bekerjasama dengan TAUFIK RAHMAN dalam melaksanakan kehendak tersebut yakni menerima sejumlah uang fee proyek darIi para rekanan;
Menimbang bahwa, berdasarkan pengertian “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara” tersebut di atas dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi, antara lain Saksi: TAUFIK RAHMAN, RUSMALADI, ANDRI KADARISMAN, AAN RIYANTO, SUPRANOWO, ERWIN MURSALIN, DARIYUS HARTAWAN, BUNYANA, NATALIS SINAGA, ACHMAD JUNAIDI SUNARDI, RIAGUS RIA, RADEN ZUGIRI, ZAINUDIN, RUSLIYANTO, ACHMAD ROSYIDI, CHUSNUNIA, KHAIDIR BUJUNG, MIDI ISMANTO serta keterangan Terdakwa sendiri, alat bukti surat yaitu Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.18-757 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung periode tahun 2016-2021, maka terbukti Terdakwa MUSTAFA merupakan Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung periode pertama tahun 2016-2021 yang menerima gaji serta tunjangan yang dibayarkan dari keuangan daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah;
Menimbang bahwa, Tim Penasihat Hukum Terdakwa MUSTAFA dalam nota pembelaaannya (Pledoi), tidak membantah atau keberatan dengan terbuktinya unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahkan Tim Penasihat Hukum Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwa adalah Bupati Lampung Tengah sehingga unsur sebagai penyelenggara negara telah terpenuhi;
Menimbang bahwa, pada saat Terdakwa MUSTAFA diperiksa di persidangan, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, membenarkan identitasnya sesuai dengan yang dimuat dalam surat dakwaan, sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menyatakan mengerti atas dakwaan Penuntut Umum, dapat memberikan jawaban maupun tanggapan dengan baik;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa MUSTAFA adalah seorang pendukung hak dan kewajiban dan termasuk ke dalam pengertian “Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara” sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal ini, berdasarkan uraian tersebut maka unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “menerima hadiah atau janji“;
Menimbang bahwa, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan yang spesifik tentang apa yang dimaksud dengan “menerima hadiah atau janji”;
Menimbang bahwa, pengertian kata “menerima” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, edisi ke-empat, hal. 451) berarti “menyambut, mengambil, (mendapat, menampung) sesuatu yang diberikan, dikirimkan dsb”;
Menimbang bahwa, berdasarkan pengertian kata menerima dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia di atas, terkait dengan kata menerima “sesuatu yang diberikan”, hal ini dapat berupa sesuatu berwujud maupun sesuatu yang tidak berwujud. Kemudian apabila dikaitkan dengan pengertian “menerima” dalam unsur pasal ini, maka “menerima” diartikan sebagai menerima sesuatu berupa kebendaan yang berwujud;
Menimbang bahwa pengertian “menerima” atas sesuatu yang diberikan berupa kebendaan yang berwujud dapat dilihat dari 2 (dua) hal yaitu:
Menerima secara fisik
Menerima secara fisik atas kebendaan yang bersifat berwujud ditandai dengan beralihnya hak atau penguasaan sesuatu dari pemberi kepada penerima secara fisik. Dengan demikian, menerima sesuatu dapat diartikan sebagai beralihnya hak atau penguasaan atas sesuatu dari pemberi sesuatu kepada penerima sesuatu secara fisik;
Menerima secara yuridis
Menerima secara yuridis atas kebendaan yang bersifat berwujud maupun tidak berwujud, ditandai dengan peralihan hak atau penguasaan sesuatu dari pemberi kepada penerima hak atau penguasaan secara yuridis. Penerimaan sesuatu kebendaan secara yuridis biasanya dilakukan dalam bentuk kegiatan yang bersifat transaksional melalui penyedia jasa keuangan maupun penyedia jasa yang lain. Penerimaan secara yuridis biasanya lebih sederhana, mudah dan dapat ditelusuri sumber perolehan maupun penggunaannya;
Menimbang bahwa, dilihat dari cara menerima sesuatu dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:
Menerima secara langsung
Menerima secara langsung adalah penerimaan yang dilakukan secara langsung oleh penerima dari pemberi. Penerimaan secara langsung bisa dilakukan baik secara fisik maupun secara yuridis;
Menerima secara tidak langsung
Menerima secara tidak langsung adalah penerimaan sesuatu yang dilakukan secara tidak langsung oleh penerima dari pemberi namun melalui perantara atau pihak/orang lain, baik satu perantara/pihak/orang maupun lebih. Penerimaan secara tidak langsung ini juga bisa dilakukan secara fisik maupun secara yuridis. Penerimaan secara tidak langsung ini sejalan dengan perkembangan transaksi dalam organisasi maupun korporasi;
Menimbang bahwa, rumusan unsur “menerima” menunjukkan bahwa tindak pidana suap pasif merupakan tindak pidana yang “dirumuskan secara formil”, sehingga selesainya perbuatan menerima adalah apabila sesuatu perbuatan menerima suatu pemberian, misalnya segebok uang telah berpindah kekuasaannya secara mutlak dan nyata ke tangan atau ke dalam kekuasaan pegawai negeri yang menerima (karena demikian syarat penyelesaian dari perbuatan menerima yang sama dengan syarat dari perbuatan memberi (Drs. Adami Chazawi, S.H., Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Edisi Pertama Cetakan Kedua, April 2005, Penerbit Bayumedia Publishing, Malang, hal.171);
Menimbang bahwa, si penerima suap (Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara) umumnya adalah mereka yang memiliki jabatan atau kekuasaan, kecerdikan, kepintaran dan kewaspadaan yang tinggi, sehingga dalam prakteknya seringkali pada tindak pidana suap si penerima suap menerima sesuatu yang diberikan tidak mau secara langsung (sendiri), namun harus melalui perantara/orang lain, secara berjenjang dan bertingkat melalui beberapa orang, dengan tujuan untuk kamuflase atau menyamarkan perbuatan. Terhadap hal ini pandangan doktrin menyatakan bahwa pada waktu menerima “hadiah” ataupun “janji”, tidak perlu dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sendiri, tetapi dapat dilakukan oleh orang lain (R. Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, Edisi Kedua, 2009, hal.98);
Menimbang bahwa, Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19 November 1974 Nomor 77 K/Kr/1973 dinyatakan bahwa terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana korupsi c.q.menerima hadiah, walaupun anggapannya uang yang ia terima itu dalam hubungannya dengan kematian keluarganya, lagi pula penerima barang-barang itu bukan terdakwa melainkan istri dan/atau anak-anak terdakwa. (P.A.F. Lamintang, Hukum Pidana di Indonesia, Cet.III, Bandung: Sinar Baru, 1990, hal. 260);
Menimbang bahwa, jika dikaitkan dengan perbuatan memberi hadiah, dalam mana sesungguhnya jika obyek suatu benda memberikan sesuatu dapat diartikan menyerahkan dengan mengalihkan kekuasaan atas benda ke dalam kekuasaan orang yang menerima untuk dimiliki atau dinikmati atau digunakan sesuai dengan maksud pemberian itu. Dengan singkat, ada wujud perbuatan memberi sesuatu apabila ada yang menerimanya dan hal ini sudah sesuai dengan akal dan kenyataan. Berpijak pada pengertian tersebut, walaupun rumusan itu berupa rumusan dalam bentuk formal, artinya tindak pidana korupsi suap dengan bentuk perbuatan memberikan dapat selesai secara sempurna, bilamana perbuatan itu telah selesai dilakukan. Perlu diperhatikan bahwa untuk menyelesaikan perbuatan memberikan (untuk suatu benda) maka disyaratkan benda itu telah lepas kekuasaannya dari tangan si pemberi dan berpindah ke dalam kekuasaan orang lain in casu pegawai negeri yang menerima suap secara nyata dan mutlak. Singkatnya, pegawai negeri yang disuap telah menerima sesuatu tersebut. Kriteria beralih secara mutlak dan nyata apabila si penerima pemberian telah ada dalam hubungan langsung dengan benda itu, artinya dia telah dapat berbuat segala sesuatu terhadap benda secara bebas dan langsung tanpa melalui perbuatan lain terlebih dahulu. Apabila kekuasaan atas benda belum beralih sepenuhnya seperti dalam pengertian ini, maka seharusnya tindak pidana korupsi suap belum selesai secara sempurna, yang terjadi adalah percobaannya (vide: Drs. Adami Chazawi);
Menimbang bahwa, ADAMI CHAZAWI Lebih lanjut pada halaman 174, menjelaskan ”Apakah untuk melakukan perbuatan menerima itu diperlukan unsur kesengajaan? Dilihat dari sifatnya dan adanya pengetahuan dan patut menduga mengenai pemberian itu ada hubungannya dengan kekuasaan atau kewenangan jabatan, maka sukar diterima jika dalam melakukan perbuatan menerima tidak disertai kesengajaan. Dipastikan perbuatan itu dilakukan dengan didorong oleh kehendak untuk mewujudkannya. Di dalam unsur perbuatan menerima telah terkandung unsur kesengajaan secara diam/terselubung. Namun oleh karena tidak dicantumkan kesengajaan terhadap perbuatan dalam rumusan, maka kesengajaan atau kehendak untuk mewujudkan perbuatan menerima tidak perlu dibuktikan secara khusus yang harus dibuktikan, cukup pembuktian adanya perbuatan menerima saja. Dengan terbuktinya perbuatan menerima, maka dianggap terbukti pula akan adanya kesengajaan yang diarahkan pada perbuatan itu”;
Menimbang bahwa, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan definisi secara tegas tentang pengertian “hadiah” sebagaimana dimaksud dalam unsur “menerima hadiah” dalam Pasal 12 huruf a, maka yang menjadi acuan Majelis Hakim untuk memaknai istilah hadiah melalui sumber hukum berikut ini:
Menurut Yurisprudensi
Putusan Hoge Raad tanggal 25 April 1916, yang dimaksud dengan ”hadiah” adalah segala sesuatu yang mempunyai arti, baik berupa benda berwujud, misalnya mobil, televisi, atau tiket pesawat terbang atau benda tidak berwujud, misalnya hak yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) maupun berupa fasilitas untuk bermalam di suatu hotel berbintang;
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19 November 1974 Nomor: 77 K/Kr/1973 menyatakan bahwa Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana korupsi c.q. menerima hadiah, walaupun anggapannya uang yang ia terima itu dalam hubungannya dengan kematian keluarganya, lagi pula penerima barang-barang itu bukan Terdakwa melainkan istri dan/atau anak-anak Terdakwa;
Menurut Pendapat Ahli
Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Cetakan kedua, April 2005, Penerbit Bayumedia, halaman 171 menyebutkan bahwa pengertian “hadiah” menurut bahasa adalah lebih mengacu pada pengertian benda atau kebendaan yang bernilai uang. Selanjutnya pada halaman 173 pada buku yang sama, Adami Chazawi menegaskan bahwa “.....pada perbuatan menerima sesuatu berupa benda/hadiah baru dianggap perbuatan menerima hadiah selesai, kalau nyata-nyata benda itu telah diterima oleh yang menerima yakni diperlukan syarat telah beralihnya kekuasaan atas benda itu ke tangan orang yang menerima. Sebelum kekuasaan atas benda itu beralih ke dalam kekuasaan si penerima, maka perbuatan menerima belumlah dianggap terwujud secara sempurna”;
“Sesuatu” tersebut menurut R. Wiyono, dapat berupa benda berwujud misalnya mobil, televisi atau tiket pesawat terbang, maupun benda tidak berwujud misalnya hak yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI maupun berupa fasilitas untuk bermalam di suatu hotel berbintang. (R. Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, Edisi Kedua, 2009, hal.59);
Menimbang bahwa, berdasarkan pendapat ahli hukum (doctrina) ataupun yurisprudensi di atas dan kesesuaiannya dengan alat bukti keterangan saksi dan didukung serta bersesuaian dengan alat bukti petunjuk berupa hasil penyadapan rekaman percakapan didapat fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 03 Januari 2017, Terdakwa telah menunjuk TAUFIK RAHMAN sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Bina Marga dengan Surat Keputusan Nomor: 04/KPTS/LTD.3/2017 tanggal 03 Januari 2017;
Bahwa benar pada bulan Mei 2017, Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Surabaya, Jagabaya, Kedaton, Bandar Lampung telah memanggil TAUFIK RAHMAN. Terdakwa memerintahkan kepada TAUFIK RAHMAN adanya “dana Taktis“ yang bersumber dari uang setoran rekanan Fee Proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan tahun 2018. Uang fee proyek tersebut agar dikumpulkan oleh TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga, yang jika sudah terkumpul, penggunaannya/pengeluarannya atas perintah dari Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah. Terdakwa memerintahkan kepada TAUFIK RAHMAN agar mengumpulkan setoran fee proyek dimuka (IJON), karena adanya pengeluaran yang tidak bisa didukung oleh anggaran Pemda;
Bahwa benar atas perintah dari Terdakwa MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah tersebut, TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga kemudian mengumpulkan anak buahnya di Dinas Bina Marga, antara lain: RUSMALADI alias ENCUS, ANDRI KADARISMAN, AAN RIYAYANTO, SUPRANOWO alias NOWO dan INDRA ERLANGGA. TAUFIK RAHMAN menjelaskan bahwa setiap rekanan yang akan mengerjakan Proyek Pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah T.A. 2017 dan T.A. 2018 maka diharuskan menyetor uang Fee Proyek terlebih dahulu sebesar 20% (IJON). Karena kebutuhan sangat banyak, maka diharapkan peran aktif dari anggota Dinas Bina Marga untuk mencari rekanan yang bersedia menyetor dana IJON lebih awal;
Bahwa benar Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah pada tahun 2017 bermaksud mengajukan pinjaman uang kepada PT SMI sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) sebagai Pinjaman Pemda Lampung Tengah, yang rencananya digunakan untuk membangun Infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah. Sebagai tindak lanjutnya, Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah telah mengirim surat kepada PT SMI dan Surat kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk mendapat persetujuan dan Pengesahan dari anggota DPRD dan Para Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Sebagai tindak lanjut keseriusan Pemda Lampung Tengah untuk mendapatkan pinjaman dari PT SMI, maka telah diperintahkan para pejabat terkait untuk berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan pihak PT SMI antara lain: ADI ERLANSYAH, MADANI, ABDUL HAQ, TAUFIK RAHMAN dan Staff;
Bahwa benar pada tahun 2017 Terdakwa MUSTAFA selaku pribadi juga bermaksud mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur Lampung pada PILKADA GUBERNUR tahun 2018. Terdakwa yang berasal dari Partai NASDEM kemudian memulai mengumpulkan para pendukungnya (termasuk DARIUS, SONI ADI WIJAYA) untuk pematangan pencalonannya. Terdakwa juga memulai melakukan pendekatan kepada beberapa Partai, yaitu: PKB, HANURA, PKS agar mendukung pencalonannya menjadi Calon Gubernur;
Bahwa benar pada tanggal 5 Oktober 2017 Terdakwa telah mengangkat TAUFIK RAHMAN sebagai Kepala Dinas Bina Marga berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor: 821.22/445/B.a.VII.04/2017 tentang Pengangkatan TAUFIK RAHMAN menjadi Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah tanggal 5 Oktober 2017;
Bahwa benar usaha anak buah TAUFIK RAHMAN untuk mencari rekanan yang mau menyetorkan uang IJON/setoran awal fee proyek, akhirnya mendapatkan hasil melalui RUSMALADI alias Encus dan SONI ADI WIJAYA, yaitu atas nama Pengusaha BUDI WINARTO alias AWI Direktur PT. SORENTO NUSANTARA, telah menyetorkan uang Fee Proyek sebesar Rp5 Milyar, yang disetorkan 8 (delapan) kali penyerahan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 1 Agustus 2017 menyetorkan uang Rp1 Milyar di Bank MAS, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian diserahkan kepada RUSMALADI;
b. Pada tanggal 3 Agustus 2017 menyetorkan uang Rp500 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
c. Pada tanggal 12 September 2017 menyetorkan Rp1 Milyar di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
d. Pada tanggal 22 September 2017 menyetorkan Rp500 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
e. Pada tanggal 7 Oktober 2017 menyetorkan Rp500 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
f. Pada tanggal 23 Oktober 2017 menyetorkan Rp200 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
g. Pada tanggal 22 November 2017 menyetorkan Rp300 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima oleh RUSMALADI secara langsung;
h. Pada tanggal 24 November 2017 menyetorkan Rp1 Milyar di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima oleh RUSMALADI secara langsung;
Bahwa BUDI WINARTO alias AWI Direktur PT SORENTO NUSANTARA, yang bergerak di bidang Ready Mix dan batu split memberikan fee proyek (IJON) sebesar Rp5 Milyar, agar mendapatkan Proyek pekerjaan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah pada tahun 2018. Sebelumnya belum pernah mendapatkan pekerjaan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah;
Bahwa BUDI WINARTO alias AWI juga pernah mengadakan pertemuan dengan Terdakwa MUSTAFA dan Stafnya TAUFIK RAHMAN, RUSMALADI dan SONI ADI WIJAYA pada bulan November 2017 di Hotel Borobudur Jakarta, terkait dengan setoran BUDI WINARTO alias AWI selaku Direktur PT. SORENTO agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan. Pada pertemuan tersebut Terdakwa MUSTAFA menawarkan kepada BUDI WINARTO untuk mengerjakan proyek yang lebih tinggi nialinya sekitar Rp75 Milyar, sehingga harus menyetor Rp15 Milyar, namun permintaan tersebut tidak direspon oleh BUDI WINARTO;
Bahwa benar Pengusaha SIMON SUSILO Pemilik PT. PURNA ARENA YUDHA, yang bergerak di bidang Konstruksi dan menjadi rekanan Pemprov Lampung, yang beralamat di Jalan Ratu Dibalau No. 210 telah menyetorkan Komitmen Fee (IJON) sebesar Rp9 Milyar, yang menyetorkan AGUS PURWANTO Direktur PT. PURNA ARENA YUDHA kepada RUSMALADI alias NCUS, dengan 4 (empat) kali penyerahan, sebagai berikut:
a. Penyerahan pertama bulan November 2017 sebesar Rp2 Milyar, diterima RUSMALADI di Jalan Perumahan Korpri, yang menyerahkan AGUS P;
b. Penyerahan kedua bulan Desember 2017 sebesar Rp3 Milyar, diterima RUSMALADI di Jalan Perumahan Korpri, yang menyerahkan AGUS P;
c. Penyerahan ketiga bulan Januari 2018 sebesar Rp2,5 Milyar, diterima RUSMALADI di Jalan Perumahan Korpri, yang menyerahkan AGUS P;
d. Penyerahan keempat bulan Februari 2018 sebesar Rp1,5 Milyar, diterima RUSMALADI di Jalan Perumahan Korpri, yang menyerahkan AGUS P;
Bahwa SIMON SUSILO Selaku Pemilik PT. PURNA ARENA YUDHA dan AGUS PURWANTO selaku Direkturnya, sebelumnya pernah bertemu dengan TAUFIK RAHMAN dan RUSMALADI, pertemuan pertama di Rumah Makan Sate Utami pada malam hari. Kedua bertemu di Hotel ARNES Bandar Lampung. Pertemuan tersebut membahas tentang pekerjaan yang akan dilelang pada tahun 2018, yang salah satu sumbernya adanya rencana pinjaman dari PT SMI oleh Pemda Kabupaten Lampung Tengah. Atas pertemuan tersebut, SIMON SUSILO dan AGUS PURWANTO percaya sehingga telah memberikan uang fee sebesar Rp9 Milyar rupiah, agar pada tahun 2018 mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah;
Bahwa benar uang Komitment Fee (IJON) dari BUDI WINARTO alias AWI sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dari SIMON SUSILO sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah), total semua berjumlah Rp14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah), telah diterima oleh TAUFIK RAHMAN melalui anak buahnya RUSMALADI alias NCUS dan telah diserahkan kepada Terdakwa MUSTAFA. Penggunaan uang sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah) ada pada kekuasaan Terdakwa MUSTAFA. TAUFIK RAHMAN Selaku Kepala Dinas Bina Marga yang diperintah oleh Terdakwa MUSTAFA telah melakukan perintah dari Terdakwa MUSTAFA;
Dengan demikaian Majelis Hakim berpendapat, Unsur Kedua “Menerima Hadiah atau Janji“ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Unsur padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang bahwa, tidak ada penjelasan lengkap dan menyeluruh tentang unsur “diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pemaknaan dan penafsiran terhadap unsur ini dilakukan dengan penelusuran terhadap sumber-sumber hukum yang relevan untuk dijadikan acuan sebagai berikut:
Pengertian unsur “padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”;
Menimbang bahwa, dalam frasa kalimat unsur ”diketahui atau patut diduga” merupakan unsur alternatif karena terdapat kata ”atau” sehingga apabila salah satu terbukti maka yang lainnya tidak perlu dibuktikan. Demikian juga pada frase kalimat unsur ”agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu” juga merupakan unsur alternatif karena terdapat kata ”atau” sehingga apabila salah satu terbukti, maka yang lainnya tidak perlu dibuktikan, dengan kata lain, bila terpenuhinya salah satu elemen tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa, unsur “diketahui” adalah istilah yang berkenaan dengan kesengajaan (dolus) dari pelaku tindak pidana korupsi, istilah ini juga banyak digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menyatakan kesengajaan. Secara umum kesengajaan berarti arah yang disadari dari kehendak yang tertuju kepada kejahatan tertentu, yang artinya pembuat telah mengetahui dan menghendaki perbuatan maupun akibat dari perbuatannya, namun ada kalanya perumusan kesengajaan dalam peraturan perundangan cukup hanya mensyaratkan pembuat telah “mengetahui” keadaan tersebut sebagaimana rumusan kesengajaan dalam Pasal ini maupun beberapa rumusan dalam KUHP;
Menimbang bahwa, dalam doktrin hukum pidana, tingkat kesalahan kesengajaan itu lebih berat/besar dari pada kealpaan dengan pertanggung jawaban pidana yang berbeda, namun dalam tindak pidana korupsi, kesalahan dalam bentuk kesengajaan maupun karena kealpaan si pelaku tetap dibebani pertanggungjawaban pidana yang sama;
Menimbang bahwa, kesengajaan yang dilakukan dalam perumusan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimaksudkan pada 2 (dua) hal, yaitu:
Menerima hadiah sebagai akibat telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; dan
Menerima hadiah disebabkan karena tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi menerima hadiah setelah pelaku melakukan perbuatan berupa “telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”;
Menimbang bahwa, terdapat pendapat beberapa ahli hukum (doktrin) mengenai pengertian unsur ini yaitu sebagai berikut:
Menurut pendapat Adami Chazawi, “maka menurut suap menerima hadiah Pasal 12 huruf b ini cukup dibuktikan adanya pengetahuan atau patut menduga“ bahwa pemberian hadiah itu ada hubungannya in casu sebagai akibat dari telah berbuat atau tidak berbuatnya pegawai negeri terhadap sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya” (Drs. Adami Chazawi, S.H., Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia-Malang, cetakan kelima Juni 2014, hal. 218-219);
Terkait dengan melakukan atau tidak melakukan sesuatu “dalam jabatan”, Prof. Andi Hamzah berpendapat bahwa pengertian berhubungan dengan “jabatan” (inzijn bediening) lebih luas daripada yang biasa dipikirkan orang, karena kata-kata berhubungan dengan “jabatannya” itu tidaklah perlu bahwa pejabat itu berwenang untuk melakukan jasa-jasa yang diminta daripadanya, akan tetapi cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk berbuat demikian (Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Penerbit PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hal.209);
Pendapat yang sama juga dikemukakan P.A.F. Lamintang, yang menyatakan “...bahwa undang-undang tidak mensyaratkan keharusan adanya kekuasaan atau kewenangan dari pegawai negeri yang menerima pemberian untuk melakukan sesuatu tindakan tertentu, melainkan jika cukup jabatannya itu memberikan kemungkinan bagi dirinya untuk dapat melakukan tindakan seperti itu...” (Drs.P.A.F. Lamintang, S.H. dan Theo Lamintang, S.H., Delik-delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, hal.119-120);
Menurut R. Wiyono menyatakan bahwa “pada setiap jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan baik berbuat maupun untuk tidak berbuat dalam jabatannya. Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya dikatakan “bertentangan dengan kewajibannya” jika terdapat keadaan sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 03 Januari 2017, Terdakwa telah menunjuk TAUFIK RAHMAN sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Bina Marga dengan Surat Keputusan Nomor: 04/ KPTS/LTD.3/2017 tanggal 03 Januari 2017;
Bahwa benar pada bulan Mei 2017, Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Surabaya, Jagabaya, Kedaton, Bandar Lampung telah memanggil TAUFIK RAHMAN. Terdakwa memerintahkan kepada TAUFIK RAHMAN adanya “dana Taktis“ yang bersumber dari uang setoran rekanan Fee Proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan tahun 2018. Uang Fee proyek tersebut agar dikumpulkan oleh TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga, yang jika sudah terkumpul, penggunaannya/ pengeluarannya atas perintah dari Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah. Terdakwa memerintahkan kepada TAUFIK RAHMAN agar mengumpulkan setoran fee proyek dimuka (IJON), karena adanya pengeluaran yang tidak bisa didukung oleh anggaran Pemda;
Bahwa benar atas perintah dari Terdakwa MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah tersebut, TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga kemudian mengumpulkan anak buahnya di Dinas Bina Marga, antara lain: RUSMALADI alias ENCUS, ANDRI KADARISMAN, AAN RIYAYANTO, SUPRANOWO alias NOWO dan INDRA ERLANGGA. TAUFIK RAHMAN menjelaskan bahwa setiap rekanan yang akan mengerjakan Proyek Pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah T.A. 2017 dan T.A. 2018 maka diharuskan menyetor uang Fee Proyek terlebih dahulu sebesar 20% (IJON). Karena kebutuhan sangat banyak, maka diharapkan peran aktif dari anggota Dinas Bina Marga untuk mencari rekanan yang bersedia menyetor dana IJON lebih awal;
Bahwa benar perbuatan Terdakwa MUSTAFA yang telah menyuruh, memerintahkan kepada TAUFIK RAHMAN untuk menampung uang fee proyek dimuka (IJON) pada tahun 2017 dan tahun 2018 di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah adalah dengan kesadaran penuh atau sengaja dan bahkan mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan kwajibannya selaku Bupati untuk menegakkan Integritas dan bersifat melayani kepada masyarakat yang dipimpinnya;
Bahwa benar Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah pada tahun 2017 bermaksud mengajukan pinjaman uang kepada PT SMI sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) sebagai Pinjaman Pemda Lampung Tengah, yang rencananya digunakan untuk membangun Infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah;
Bahwa benar pada tahun 2017 Terdakwa MUSTAFA selaku pribadi juga bermaksud mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur Lampung pada PILKADA GUBERNUR tahun 2018. Terdakwa yang berasal dari Partai NASDEM kemudian memulai mengumpulkan para pendukungnya (termasuk DARIUS, SONI ADI WIJAYA) untuk pematangan pencalonannya. Terdakwa juga memulai melakukan pendekatan kepada beberapa Partai, yaitu: PKB, HANURA agar mendukung pencalonannya menjadi Calon Gubernur;
Bahwa benar pada tanggal 5 Oktober 2017 Terdakwa telah mengangkat TAUFIK RAHMAN sebagai Kepala Dinas Bina Marga berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor: 821.22/445/B.a.VII.04/2017 tentang Pengangkatan TAUFIK RAHMAN menjadi Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah tanggal 5 Oktober 2017;
Bahwa benar usaha anak buah TAUFIK RAHMAN untuk mencari rekanan yang mau menyetorkan uang IJON/setoran awal fee proyek, akhirnya mendapatkan hasil melalui RUSMALADI alias Encus dan SONI ADI WIJAYA, yaitu atas nama Pengusaha BUDI WINARTO alias AWI Direktur PT. SORENTO NUSANTARA, telah menyetorkan uang Fee Proyek sebesar Rp5 Milyar, yang disetorkan 8 kali penyerahan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 1 Agustus 2017 menyetorkan uang Rp1 Milyar di Bank MAS, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian diserahkan kepada RUSMALADI;
b. Pada tanggal 3 Agustus 2017 menyetorkan uang Rp500 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
c. Pada tanggal 12 September 2017 menyetorkan Rp1 Milyar di Kantor PT.
SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
d. Pada tanggal 22 September 2017 menyetorkan Rp500 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
e. Pada tanggal 7 Oktober 2017 menyetorkan Rp500 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
f. Pada tanggal 23 Oktober 2017 menyetorkan Rp200 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
g. Pada tanggal 22 November 2017 menyetorkan Rp300 Juta di Kantor PT.
SORENTO NUSANTARA, diterima oleh RUSMALADI secara langsung;
h. Pada tanggal 24 November 2017 menyetorkan Rp1 Milyar di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima oleh RUSMALADI secara langsung;
Bahwa benar BUDI WINARTO alias AWI Direktur PT SORENTO NUSANTARA, yang bergerak di bidang Ready Mix dan batu split memberikan fee proyek (IJON) sebesar Rp5 Milyar, agar mendapatkan Proyek pekerjaan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah pada tahun 2018. Sebelumnya belum pernah mendapatkan pekerjaan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah;
Bahwa benar BUDI WINARTO alias AWI juga pernah mengadakan pertemuan dengan Terdakwa MUSTAFA dan Stafnya TAUFIK RAHMAN, RUSMALADI dan SONI ADI WIJAYA pada bulan November 2017 di Hotel Borobudur Jakarta, terkait dengan setoran BUDI WINARTO alias AWI selaku Direktur PT. SORENTO agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan. Pada pertemuan tersebut Terdakwa MUSTAFA menawarkan kepada BUDI WINARTO untuk mengerjakan proyek yang lebih tinggi nilainya, sekitar Rp75 Milyar, sehingga harus menyetor Rp15 Milyar, namun permintaan tersebut tidak direspon oleh BUDI WINARTO;
Bahwa benar Pengusaha SIMON SUSILO Pemilik PT. PURNA ARENA YUDHA, yang bergerak di bidang Konstruksi dan menjadi rekanan Pemprov Lampung, yang beralamat di Jalan Ratu Dibalau No. 210 telah menyetorkan Komitmen Fee (IJON) sebesar Rp9 Milyar, yang menyetorkan AGUS PURWANTO Direktur PT. PURNA ARENA YUDHA kepada RUSMALADI alias NCUS, dengan 4 (empat) kali penyerahan, sebagai berikut:
a. Penyerahan pertama bulan November 2017 sebesar Rp2 Milyar, diterima RUSMALADI di Jalan Perumahan Korpri, yang menyerahkan AGUS P;
b. Penyerahan kedua bulan Desember 2017 sebesar Rp3 Milyar, diterima RUSMALADI di Jalan Perumahan Korpri, yang menyerahkan AGUS P;
c. Penyerahan ketiga bulan Januari 2018 sebesar Rp2,5 Milyar, diterima RUSMALADI di Jalan Perumahan Korpri, yang menyerahkan AGUS P;
d. Penyerahan keempat bulan Februari 2018 sebesar Rp1,5 Milyar, diterima RUSMALADI di Jalan Perumahan Korpri, yang menyerahkan AGUS P;
Bahwa benar SIMON SUSILO Selaku Pemilik PT. PURNA ARENA YUDHA dan AGUS PURWANTO selaku Direkturnya, sebelumnya pernah bertemu dengan TAUFIK RAHMAN dan RUSMALADI, pertemuan pertama di Rumah Makan Sate Utami pada malam hari. Kedua bertemu di Hotel ARNES Bandar Lampung. Pertemuan tersebut membahas tentang pekerjaan yang akan dilelang pada tahun 2018, yang salah satu sumbernya adanya rencana pinjaman dari PT SMI oleh Pemda Kabupaten Lampung Tengah. Atas pertemuan tersebut, SIMON SUSILO dan AGUS PURWANTO percaya sehingga telah memberikan uang fee sebesar Rp9 Milyar rupiah, agar pada tahun 2018 mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah;
Bahwa benar uang Komitmen Fee (IJON) dari BUDI WINARTO alias AWI sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dari SIMON SUSILO sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah), total semua berjumlah Rp14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah), telah diterima oleh TAUFIK RAHMAN melalui anak buahnya RUSMALADI alias NCUS dan telah diserahkan kepada Terdakwa MUSTAFA. Penggunaan uang sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah) ada pada kekuasaan Terdakwa MUSTAFA. TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga yang diperintah oleh Terdakwa MUSTAFA telah melakukan perintah dari Terdakwa MUSTAFA;
Pemberian uang Fee sejumlah Rp5 Milyar oleh BUDI WINARTO alias AWI kepada Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN dan pemberian uang fee sejumlah Rp9 Milyar oleh SIMON SUSILO dimaksudkan agar Terdakwa MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah melalui TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga memberikan paket pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Lampung Tengah untuk BUDI WINARTO alias AWI dan proyek ruas jalan Sri Basuki-SP Krangkeng dan Ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama kepada SIMON SUSILO. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah, yang berkwajiban untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sebagaimana diatur dalam ketentuan:
a. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4, yang menyatakan: “Setiap Penyelenggara Negara berkwajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”, dan angka 6, yang menyatakan: “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, krooni maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku”;
b. Pasal 76 ayat (10 huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang PEMDA, yang menyatakan: “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan Korupsi, Kolusi dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”;
Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya” telah terpenuhi;
Ad. 4. Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyertaan (deelneming);
Menimbang bahwa, yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah siapa yang dianggap sebagai pelaku (dader). Pengertian Pelaku yaitu barang siapa yang memenuhi semua unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik (Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, penerbit Balai Lektur Mahasiswa, hal. 5 dan hal. 13). Dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan “Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”. Oleh karena itu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu:
mereka yang melakukan (pleger).
yang menyuruh melakukan (doen pleger).
yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);
Menimbang bahwa, dalam doktrin hukum pidana, pengertian ”turut serta” dikenal beberapa pendapat, yaitu antara lain:
W.H.A JONKERS, dalam bukunya Inleiding tot de Strafrechts Dogmatiek, 1984, halaman 104, menyatakan ”Ada dua syarat dari medeplegen yaitu:
adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatu opzet bersama untuk bertindak.
adanya pelaksanaan bersama (gemeenschappelijk uitvoering);
ROESLAN SALEH, dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan penjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta, halaman 11, menyatakan sebagai berikut:
”Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan.
Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya;
NOYON yang diikuti Mr. TRESNA dalam bukunya “Asas-asas Hukum Pidana” menyatakan bahwa Mededader adalah orang yang menjadi kawan pelaku, sedangkan Medepleger adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana. Mededader itu orang yang bersama orang lain menyebabkan peristiwa pidana dengan peranan yang sama derajatnya. Dengan perkataan lain orang-orang tersebut harus memenuhi semua unsur peristiwa pidana bersangkutan. Sedangkan pada medeplager, peranan masing-masing yang menyebabkan peristiwa pidana tidak sama derajatnya, yang satu menjadi dader, yang lain hanya ikut serta (medepleger) saja. Jadi medepleger tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. Namun walaupun demikian sesuai Pasal 55 KUHP, baik mededader dan medepleger dipidana sebagai dader (vide: Prof. Drs. C.S.T. Kansil, SH dan Christine ST. Kansil, S.H., M.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang”, Penerbit PT. Pradya Paramita Jakarta, halaman 42);
SIMONS dan LANGEMEIJER menyatakan: Medeplegen veronderstelt bewuztzjin van samenwerking yang artinya: Perbuatan turut melakukan itu menunjukkan kesadaran tentang adanya suatu kerjasama.Untuk adanya suatu kerjasama itu tidak perlu bahwa para peserta yang melakukan suatu tindak pidana itu sebelumnya telah memperjanjikan suatu kerja sama seperti itu, melainkan cukup apabila pada saat suatu tindak pidana itu dilakukan, setiap orang di antara para peserta itu mengetahui bahwa mereka itu bekerja sama dengan orang lain. (Drs. P.A.F. Lamintang, S.H, dalam bukunya ”Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia”, Cetakan ketiga, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hlm.628-629);
ADAMI CHAZAWI dalam bukunya, Hukum Pidana, bagian 3, Percobaan dan Penyertaan, halaman 81, menyebutkan bahwa “pembuat dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55 ayat (1) tidak melakukan tindak pidana secara pribadi, melainkan secara bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan mana hanyalah memenuhi sebagian dari syarat/unsur tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta”.
Menurut POMPE, yang dikutip oleh Barda Nawawi Arief, pengertian “turut serta” mengerjakan tindak pidana itu ada tiga kemungkinan:
Mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik.
Salah seorang memenuhi semua unsur delik, sedang yang lain tidak.
Tidak seorang pun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka bersama sama mewujudkan delik. (Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah Hukum Pidana, penerbit Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1993, hal. 31);
Menurut JAN REMMELINK yang dikutip oleh Prof. EDDY O.S. HIARIEJ yaitu dalam hukum Jerman terdapat istilah sukzessive mittaterschaft yang menyatakan bahwa turut serta melakukan dapat terwujud melalui kerja sama secara diam-diam, yang artinya kendatipun kesengajaan untuk bekerjasama perlu rencana terlebih dahulu, namun dapat saja seseorang yang sedang menuntaskan suatu perbuatan pidana mendapat bantuan dari orang lain untuk menyelesaikan perbuatan pidana tersebut bahkan turut serta dalam melakukan perbuatan pidana tersebut. (Prof. EDDY O.S. HIARIEJ, S.H., M.Hum., Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014, Hal. 313);
Putusan Hoge Raad 9 Februari 1914 Nomor NJ 1914, 648 W 9620, dinyatakan:
“Untuk turut serta melakukan itu diisyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan. Untuk dapat menyatakan telah bersalah turut serta melakukan haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu”;
Putusan Hoge Raad 29 Juni 1936 Nomor 1047, menyatakan:
“turutserta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat dicapai”;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1/1955/M.Pid tanggal 22 Desember 1955 yang menguraikan tentang pengertian turut serta tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi bekerja sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang bahwa, berdasarkan pendapat ahli atau doktrin dan yurisprudensi sebagaimana tersebut di atas maka dapat disimpulkan terhadap “turut serta” melakukan perbuatan disyaratkan adanya kerjasama dan harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerja sama untuk melakukan suatu delik dan dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan unsur sebelumnya, maka terlihat jelas diantara Terdakwa H. MUSTAFA bersama-sama dengan TAUFIK RAHMAN terdapat adanya kehendak (opzet) bersama untuk bertindak, atau yang dapat diartikan adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi (samenwarking) untuk mewujudkan suatu delik, yang dimulai dari permulaan pelaksanaan hingga selesainya perbuatan tindak pidana (terwujudnya suatu delik) sebagaimana fakta-fakta hukum yang telah diuraikan pada unsur ke-1 s.d. unsur ke-3 Dakwaan Kesatu Pertama bab ini, oleh karenanya secara mutatis mutandis fakta-fakta hukum tersebut juga dipergunakan dan dimasukkan serta merupakan bagian dari pembuktian unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyertaan (deelneming);
Menimbang bahwa, perbuatan Terdakwa MUSTAFA sebagai Bupati Kabupaten Lampung Tengah, yang telah memerintahkan TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2017 untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai Komitmen Fee dari rekanan dan calon rekanan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Atas perintah dari Terdakwa, kemudian TAUFIK RAHMAN melaksanakan perintah tersebut, dengan cara mengumpulkan Staf nya: RUSMALADI, ANDRI KADARISMAN, AAN RIYANTO, SUPRANOWO, INDRA ERLANGGA untuk mengumpulkan uang Fee Proyek (IJON) dari para rekanan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah;
Menimbang bahwa, atas pengumpulan uang Komitmen Fee proyek (IJON) yang dilaksanakan oleh Staf Dinas Bina Marga tersebut, terkumpulah uang yang bersumber dari BUDI WINARTO alias AWI Direktur PT. SORENTO NUSANTARA sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dari SIMON SUSILO PT. PURNA ARENA YUDHA sebesar Rp9.000.000.000,00 (Sembilan milyar rupiah), terkumpul dari RUSMALADI kemudian diserahkan ke TAUFIK RAHMAN. Selanjutnya TAUFIK RAHMAN melaporkan dan menyerahkan kepada Terdakwa MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah tentang penggunaan uang yang telah dikumpulkan itu;
Menimbang, bahwa dari Fakta-fakta tersebut diatas, jelaslah bahwa terdapat kerja sama secara sadar dan secara langsung, Terdakwa MUSTAFA sebagai orang yang memerintahkan adalah sebagai Dader/pelaku utama dan TAUFIK RAHMAN sebagai orang yang diperintah bersama anak buahnya sebagai turut serta mewujudkan terjadinya perbuatan pengumpulan uang fee proyek;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian yuridis tersebut di atas, maka unsur Keempat: “penyertaan (deelneming) dalam melakukan perbuatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan tindak pidana, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang bahwa, ketentuan dalam Pasal 64 ayat (1) KUHPidana menyatakan: ”Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”;
Menimbang bahwa, dalam doktrin hukum pidana ditentukan adanya perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
harus ada kesatuan putusan kehendak dan perbuatan-perbuatan itu harus berasal dari satu putusan kehendak yang dilarang,
perbuatan haruslah sama atau sejenis,
waktu antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak terlalu lama, akan tetapi perbuatan itu boleh berlangsung terus menerus;
Menimbang bahwa, terdapat beberapa Doktrin mengenai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) dari para ahli hukum pidana antara lain:
EDDY OS. HIARIEJ menyatakan bahwa perbuatan berlanjut sudah tentu lebih dari satu perbuatan (gebeuren) yang mana antara satu perbuatan dengan perbuatan yang lain saling terkait dan merupakan satu kesatuan (inzodanige verband). Keterkaitan tersebut harus memenuhi dua syarat, pertama merupakan perwujudan dari satu keputusan kehendak yang terlarang dan yang kedua perbuatan tersebut haruslah sejenis, artinya perbuatan tersebut berada di bawah ketentuan pidana yang sama. (Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014, halaman 346);
JAN REMMELINK menyatakan terhadap perbuatan berlanjut, secara tegas tidak dirujuk pada satu perbuatan, namun pada lebih dari satu perbuatan (peristiwa, gebeuren), dan satu sama lain saling terkait dengan yang lainnya sedemikian dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut, disini hanya akan diterapkan satu ketentuan pidana, namun kesatuan perbuatan yang melandasi pilihan ini secara nyata merupakan konstruksi yuridis. (Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal penting dari KUHPidana Belanda dan Padanannya dengan KUHPidana Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2014, halaman 571);
Hoge Raad (HR 11 Juni 1984 W 6516) terhadap “keterkaitan sedemikian rupa” (het zodanige verband) mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut harus merupakan perwujudan dari keputusan kehendak yang terlarang, dan mensyaratkan pula bahwa perbuatan tersebut harus sejenis (gelijksoortig) yang kemudian dirubrikasi ke bawah ketentuan pidana yang sama;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, terungkap fakta perbuatan penerimaan uang oleh Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah pada tahun 2017 telah memerintahkan kepada TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, untuk mengumpulkan uang Komitmen Fee, yang digunakan sebagai Kas Taktis terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Bina Marga. TAUFIK RAHMAN kemudian mengumpulkan anggota stafnya, yaitu: RUSMALADI Alias NCUS, ANDRI KADARISMAN, AAN RIYANTO, SUPRANOWO dan INDRA ERLANGGA untuk mengumpulkan Komitmen Fee proyek (IJON) bagi rekanan yang ingin mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga;
Bahwa benar usaha anak buah TAUFIK RAHMAN untuk mencari Rekanan yang mau menyetorkan uang IJON/setoran awal fee proyek, akhirnya mendapatkan hasil melalui RUSMALADI alias Encus dan SONI ADI WIJAYA , yaitu atas nama Pengusaha BUDI WINARTO alias AWI Direktur PT. SORENTO NUSANTARA, telah menyetorkan uang Fee Proyek sebesar Rp5 Milyar, yang disetorkan 8 (delapan) kali penyerahan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 1 Agustus 2017 menyetorkan uang Rp1 Milyar di Bank MAS diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian diserahkan kepada RUSMALADI;
b. Pada tanggal 3 Agustus 2017 menyetorkan uang Rp500 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
c. Pada tanggal 12 September 2017 menyetorkan Rp1 Milyar di Kantor PT.SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
d. Pada tanggal 22 September 2017 menyetorkan Rp500 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
e. Pada tanggal 7 Oktober 2017 menyetorkan Rp500 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
f. Pada tanggal 23 Oktober 2017 menyetorkan Rp200 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima SONI ADI WIJAYA dan kemudian disetorkan kepada RUSMALADI;
g. Pada tanggal 22 November 2017 menyetorkan Rp300 Juta di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima oleh RUSMALADI secara langsung;
h. Pada tanggal 24 November 2017 menyetorkan Rp1 Milyar di Kantor PT. SORENTO NUSANTARA, diterima oleh RUSMALADI secara langsung;
Bahwa benar BUDI WINARTO alias AWI Direktur PT SORENTO NUSANTARA, yang bergerak di bidang Ready Mix dan batu split memberikan fee proyek (IJON) sebesar Rp5 Milyar, agar mendapatkan Proyek pekerjaan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah pada tahun 2018. Sebelumnya belum pernah mendapatkan pekerjaan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah;
Bahwa benar BUDI WINARTO alias AWI juga pernah mengadakan pertemuan dengan Terdakwa MUSTAFA dan Stafnya TAUFIK RAHMAN, RUSMALADI dan SONI ADI WIJAYA pada bulan November 2017 di Hotel Borobudur Jakarta, terkait dengan setoran BUDI WINARTO alias AWI selaku Direktur PT. SORENTO agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan. Pada pertemuan tersebut Terdakwa MUSTAFA menawarkan kepada BUDI WINARTO untuk mengerjakan proyek yang lebih tinggi nilainya, sekitar Rp75 Milyar, sehingga harus menyetor Rp15 Milyar, namun permintaan tersebut tidak direspon oleh BUDI WINARTO;
Bahwa benar Pengusaha SIMON SUSILO Pemilik PT. PURNA ARENA YUDHA, yang bergerak di bidang Konstruksi dan menjadi rekanan Pemprov Lampung, yang beralamat di Jalan Ratu Dibalau No. 210 telah menyetorkan Komitmen Fee (IJON) sebesar Rp9 Milyar, yang menyetorkan AGUS PURWANTO Direktur PT. PURNA ARENA YUDHA kepada RUSMALADI alias NCUS, dengan 4 (empat) kali penyerahan, sebagai berikut:
a. Penyerahan pertama bulan November 2017 sebesar Rp2 Milyar, diterima RUSMALADI di Jalan Perumahan Korpri, yang menyerahkan AGUS P;
b. Penyerahan kedua bulan Desember 2017 sebesar Rp3 Milyar, diterima RUSMALADI di Jalan Perumahan Korpri, yang menyerahkan AGUS P;
c. Penyerahan ketiga bulan Januari 2018 sebesar Rp2,5 Milyar, diterima RUSMALADI di Jalan Perumahan Korpri, yang menyerahkan AGUS P;
d. Penyerahan keempat bulan Februari 2018 sebesar Rp1,5 Milyar, diterima RUSMALADI di Jalan Perumahan Korpri, yang menyerahkan AGUS P;
Bahwa benar SIMON SUSILO selaku Pemilik PT. PURNA ARENA YUDHA dan AGUS PURWANTO selaku Direkturnya, sebelumnya pernah bertemu dengan TAUFIK RAHMAN dan RUSMALADI, pertemuan pertama di Rumah Makan Sate Utami pada malam hari. Kedua bertemu di Hotel ARNES Bandar Lampung. Pertemuan tersebut membahas tentang pekerjaan yang akan dilelang pada tahun 2018, yang salah satu sumbernya adanya rencana pinjaman dari PT SMI oleh Pemda Kabupaten Lampung Tengah. Atas pertemuan tersebut, SIMON SUSILO dan AGUS PURWANTO percaya sehingga telah memberikan uang fee sebesar Rp9 Milyar rupiah, agar pada tahun 2018 mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah;
Bahwa benar uang Komitmen Fee (IJON) dari BUDI WINARTO alias AWI sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dari SIMON SUSILO sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah), total semua berjumlah Rp14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah), telah diterima oleh TAUFIK RAHMAN melalui anak buahnya RUSMALADI alias NCUS dan telah diserahkan kepada Terdakwa MUSTAFA. Penggunaan uang sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas milyar rupiah) ada pada kekuasaan Terdakwa MUSTAFA. TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga yang diperintah oleh Terdakwa MUSTAFA telah melakukan perintah dari Terdakwa MUSTAFA;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian di atas, telah terjadi beberapa perbuatan penerimaan uang oleh Terdakwa yang diterima melalui TAUFIK RAHMAN, yang merupakan perbuatan yang sama atau sejenis dan waktu terjadinya antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak terlalu lama serta berlangsung secara terus menerus;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim berkesimpulan unsur Kelima: “beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Dakwaan KESATU Pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga Dakwaan alternatif Kedua tidak perlu dibuktikan;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan KEDUA yaitu: Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP yang unsur-unsur nya sebagai berikut:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Menerima Gratifikasi;
Yang dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang “penyertaan” (deelneming)
Ditambah penerapan ketentuan 65 ayat (1) KUHP karena merupakan gabungan perbuatan yang dipandang sebagai beberapa kejahatan (concurcus realis);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Menimbang bahwa, unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam Dakwaan KEDUA ini adalah sama dengan unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara dalam Dakwaan KESATU Pertama yaitu Terdakwa MUSTAFA adalah Bupati Lampung Tengah periode tahun 2016-tahun 2021 dan telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam Dakwaan KESATU Pertama telah terpenuhi, maka pertimbangan unsur tersebut dalam dakwaan KESATU Pertama diambil alih sebagai pertimbangan unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam Dakwaan KEDUA, dengan demikian unsur pertama “ Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” ini telah terpenuhi pula;
Ad. 2. Unsur Menerima gratifikasi;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan gratifikasi dalam Penjelasan Pasal 12 B adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik;
Menimbang bahwa, kata setiap dalam Pasal 12B menunjukkan tidak ada pengecualian atas segala bentuk pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara haruslah diperlakukan sama sesuai ketentuan yang berlaku yakni “wajib dilaporkan dan dalam tempo tertentu tidak dilaporkan maka setiap penerimaan tersebut harus dianggap suap”;
Menimbang bahwa, dari Penjelasan Pasal 12B ayat (1) dapat diketahui:
Bahwa pengertian Gratifikasi merupakan penyuapan pasif atau termasuk bagian dari penyuapan pasif, khususnya pegawai negeri yang menerima pemberian dalam arti luas yang terdiri dari atas benda, jasa, fasilitas dan sebagainya;
Karena merupakan penyuapan pasif, maka tidak termasuk pengertian penyuapan aktif maksudnya tidak bisa mempermasalahkan dan mempertanggungjawankan dengan menjatuhkan pidana melalui Pasal 12B pada pemberi gratifikasi;
Menimbang bahwa, dalam penjelasan Pasal 12B tersebut di atas yang merujuk pendapat dari Barda Nawawi Arief dalam bukunya “Perbandingan Hukum Pidana, Cetakan I, (Jakarta: Raja Gralindo Persada, 2002), halaman 2I5, disebutkan bahwa Yang merupakan tindak pidana dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12 B ayat (1) tersebut bukan mengenai "pemberian gratifikasi", tetapi mengenai "penerimaan gratifikasi";
Menimbang bahwa, perbuatan merupakan unsur mutlak yang harus ada dan dicantumkan dalam setiap rumusan tindak pidana, demikian juga pada tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B perbuatan menerima tidak secara eksplisit dicantumkan oleh karena itu harus digali, ditemukan dan ditetapkan;
Menimbang bahwa, keberadaan unsur perbuatan “menerima” dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi menurut Adami Chazawi dalam buku Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (2016; 240) disimpulkan bahwa:
Pertama, pada frasa “kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara” dalam kalimat rumusan Pasal 12B ayat (1) yang berbunyi “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya…” Frasa kepada pegawai negeri dalam kalimat tersebut mengandung makna bahwa pegawai negerilah yang menerima gratifikasi tersebut. Singkatnya di dalam rumusannya terdapat perbuatan yang dilarang ialah “menerima”;
Kedua, pada kalimat selebihnya (huruf a dan huruf b) mengenai system beban pembuktiannya yang menunjukkan bahwa si penerima gratifikasilah yang dibebani pertanggungjawaban pidana dan dapat dipidana. Pada kalimat ini menunjukkan bahwa perbuatan yang dilarang dalam Pasal 12B adalah perbuatan “menerima” serta subjek hukum yang dituju oleh pemerintah adalah orang (pegawai negeri atau penyelenggara Negara) yang menerima;
Menimbang bahwa, mengenai adanya pembatasan terhadap pembuat atau pelaku pidana dalam gratifikasi ini, dapat dilihat dalam bunyi ayat (1) huruf a dan b Pasal 12 B ini, sebagaimana pendapat Adami Chazawi dalam tulisan yang sama halaman 12 yang mengatakan: “pada kalimat selebihnya (huruf a dan huruf b) mengenai sistem beban pembuktiannya yang menunjukkan bahwa si penerima gratifikasilah yang dipersalahkan dan dibebani pertanggungjawaban pidana. Pada kalimat ini dapat dipastikan bahwa perbuatan yang dilarang dalam Pasal 12B tersebut adalah perbuatan menerima. Serta subjek hukum yang dituju oleh pemberian adalah orang (pegawai negeri) yang menerima. Pegawai negeri yang menerima inilah yang dibebani pertanggungjawaban pidana, dan bukan subjek hukum yang memberi”;
Menimbang bahwa, dalam proses pembuktian unsur ini, kewajiban untuk membuktikan apakah gratifikasi yang telah diterima tersebut dianggap pemberian suap atau bukan, diletakkan pada nilai (jumlah) penerimaan gratifikasi dimaksud, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan sebagaimana uraian pembahasan unsur sebelumnya, telah dapat dibuktikan Terdakwa menerima sejumlah gratifikasi dari berbagai pihak yang jumlahnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan demikian kewajiban untuk membuktikan bahwa gratifikasi yang diterima tersebut bukanlah suap dibebankan kepada pihak Terdakwa. Konsekuensinya apabila pihak Terdakwa tidak mampu membuktikan gratifikasi tersebut bukanlah suap maka unsur ini dianggap sudah terbukti;
Menimbang bahwa, Terdakwa MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah periode tahun 2016-tahun 2021, didakwa pada dakwaan kedua: Telah melakukan penerimaan GRATIFIKASI yang dianggap sebagai Pemberian SUAP, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang sejenis (concursus realis). yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN memberikan proyek pekerjaan jalan yang akan dikerjakan pada tahun 2018 di Kabupaten Lampung Tengah kepada para rekanan, yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah;
Menimbang bahwa, Terdakwa MUSTAFA memiliki kehendak dan maksud yang sama serta kesadaran bersama untuk bekerjasama dengan TAUFIK RAHMAN dalam melaksanakan kehendak tersebut yakni menerima sejumlah uang fee proyek dari para rekanan;
Bahwa benar dalam kurun waktu sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 Terdakwa MUSTAFA sebagai Bupati Lampung Tengah, bersama-sama dengan TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga telah menerima GRATIFIKASI berupa uang Fee Proyek (IJON) dari rekanan/ pengusaha yang telah mengerjakan proyek dan yang akan mengerjakan proyek pada pengadaan barang dan jasa di Dinas Bina Marga, yang telah dikumpulkan oleh anggota staf TAUFIK RAHMAN sebagai berikut:
1. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh AAN RIYANTO dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp9.355.000.000,00 (sembilan milyar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan Januari 2018 bertempat di sekitar Kota Bandar Lampung atau ditempat-tempat Provinsi Lampung, dengan perincian sebagai berikut:
a. Dari SYAIFUL KAPO sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. Dari ERWIN alias GANAM sejumlah Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah);
c. Dari RAMA sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
d. Dari HERI SAPUTRA sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
e. Dari SANCA YUDISTIRA sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
f. Dari ZI sejumlah Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
g. Dari OBET sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
h. Dari RAMA PAK WAN sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i. Dari DES KDTN sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
j. Dari DENI DES KDTN sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
k. Dari PORMAN GS sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
l. Dari ENDUN MIRHAN sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
m. Dari BARDAN sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
n. Dari MACAK sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
o. Dari GROUP YUSARI ARIS sejumlah Rp995.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
p. Dari GROUP ASIK sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
q. Dari GROUP EKA sejumlah Rp1.440.000.000,00 (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah);
r. Dari BU NAULI KADIS sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
s. Dari NADIR MURAY sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
t. Dari NIKMAT MISWAN RODI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
2. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh SUPRANOWO dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp8.845.000.000,00 (delapan milyar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah) secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018, bertempat di depan tempat hiburan Golden Dragon Jalan Yos Sudarso Bandar Lampung, di rumah SUYADI jalan Senyum samping SMP 3 Bandar Jaya Lampung Tengah, di lapangan sepak bola depan Kantor Dinas PU Bina Marga Lampung Tengah, disekitar Telukbetung Kota Bandar Lampung atau ditempat tempat lain sekitar Provinsi Lampung, dengan perincian sebagai berikut:
a. Dari YUYUT HANIM sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. Dari IRSAL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c. Dari DAFI GS sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
d. Dari HASNIL sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
e. Dari HERU HERHAQ sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
f. Dari AZIZ PADANG RATU sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
g. Dari ANO KUPANG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
h. Dari NOVI WINALDO sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
i. Dari DASPRIZAL sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
j. Dari SUYADI dan ANSORI, masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) X 2 = Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
k. Dari SYAMSUDIN sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
l. Dari NOWA TELUK sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
m. Dari TONO SULA sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
n. Dari MAS YULI CHARDA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
o. Dari B. SUKAMTO sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
p. Dari JALEK RUL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
q. Dari ARI TB sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
r. Dari SAMSURIO PADANG RATU sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
s. Dari SYAHRUDIN NASDEM sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
t. Dari ALEX PADANG RATU (SELAMAT) sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
u. Dari SAMSUL dan H.ASNAWI total sejumlah Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
v. Dari IWAN HANIM dan TOPAN IBRAHIM dengan total sejumlah Rp3.050.000.000,00 (tiga milyar lima puluh juta rupiah);
w. Dari GROUP H. NAIN sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
x. Dari DIKI GAPENSI sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
y. Dari HAZAIRIN KOPERASI sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
3. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh INDRA ERLANGGA dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15.295.000.000,00 (lima belas milyar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah), secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 bertempat di rumah MUHTARIDI P. NEGARA jalan Cempaka No. 128 A Gunung Sugih Lampung Tengah, di Rumah Makan Pindang Mba NUR di Gunung Sugih Lampung Tengah, di Hotel Arnes/Bukit Randu Kota Bandar Lampung, di sebuah Café Kota Bandar Lampung, di Parkiran Alfamart Kab. Pesawaran, di sekitar Nuwo Balak daerah Gunung Sugih Lampung Tengah, disekitar Masjid Taqwa Kota Metro, disekitar pasar Kota Gajah Lampung Tengah atau di tempat lain di Provinsi Lampung, dengan perincian sebagai berikut:
a. Dari IWAN TANI sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. Dari SANCA YUDISTIRA sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
c. Dari ABDULLAH AMIRULLAH sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
d. Dari MUHTARIDI P. NEGARA sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
e. Dari YUSRON FAUZI SALEH alias ICON METRO sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
f. Dari BOBY SUTOWO sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
g. Dari FITR GS sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
h. Dari H. ANSORI NASDEM sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);.
i. Dari GROUP A. FERIZAL sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
j. Dari GROUP NAJAMUDIN sejumlah Rp4.850.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
k. Dari GROUP JONI GS sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
l. Dari YANTONI GS sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah);
m. Dari TARMIZI SURAJAYA sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
n. Dari ANTON GS dan ASA JONI GS sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
o. Dari HIPMI GROUP (FIRDAUS, ARIYANTO dan RONI) total sejumlah Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah);
p. Dari LIUS METRO sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
q. Dari HELMAN GAPEKNAS sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
r. Dari YUSRON FAUZI SALEH alias ICON METRO sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
s. Dari ARY DJ CANANG sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
t. Dari M. SYARIFUDIN SAFARI sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
4. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh RUSMALADI alias NCUS dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.066.500.000,00 (sepuluh milyar enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 bertempat di wilayah Provinsi Lampung, dengan perincian sebagai berikut:
a. Dari BAHTIAR PADANG RATU sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
b. Dari SAHRUL IDRIS/IDRIS BUMI NABUNG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
c. Dari IMAM PUBIAN sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
d. Dari ABDULLAH AMIRULLAH sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
e. Dari ADEK OLENG sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
f. Dari Hj. MISTI sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
g. Dari GROUP BATI total sejumlah Rp2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah);
h. Dari HENGKY BONAVIDE sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
i. Dari MUHIBBATULLAH sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
j. Dari UUT sejumlah Rp179.000.000,00 (seratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah);
k. Dari WIDODO sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
l. Dari TURSILO sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
m. Dari PUDIN sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
n. Dari RICK KARTU sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
o. Dari SIRDI sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
p. Dari ANES/HAIRIL sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
q. Dari BAHTIAR RIO PDRATU sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
r. Dari FIKRI HIDAYAT sejumlah Rp112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
s. Dari HERI SABARUDIN sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
t. Dari WIDODO sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
5. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh ANDRI KADARISMAN dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp4.750.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 bertempat disekitar halaman Masjid Korpri Jl. Sukarame Way Kandis Kota Bandar Lampung, di Pasar Natar Lampung Selatan dan tempat lain di wilayah Provinsi Lampung, dengan perincian sebagai berikut:
a. Dari GOFUR sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
b. Dari RUSLIYANTO BUYUT sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
c. Dari PURISMONO sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
d. Dari AHMAD ROSIDI alias TEDDY RESES sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
e. Dari NASIR RESES sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
f. Dari ZAINUDIN RESES sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
g. Dari IRHAM sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
h. Dari IWAN (Wartawan Lokal) sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
6. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh ERWIN MURSALIN dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2.460.000.000,00 (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah), secara bertahap dari bulan Agustus 2017 sampai dengan Januari 2018 bertempat di Wilayah Provinsi Lampung, dengan perincian sebagai berikut:
a. Dari SOFYAN LPAB sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. Dari IWAN TANJUNG RATU sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
c. Dari BUSTAMI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
d. Dari BAMBANG BRIMOB sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
e. Dari EDISON PUBIAN sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
f. Dari HARY BAMBANG sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
g. Dari RUDI BANDAR MATARAM sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
h. Dari ZUL RAKYAT LAMPUNG sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
i. Dari GUNAWAN LE sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
j. Dari CHAMADI sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
k. Dari SODRI sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
l. Dari RIZAL sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
m.Dari ABI JUANDA sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
n. Dari ICONG sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
o. Dari KAHFI sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
p. Dari SAYUTI BUMI AJI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
q. Dari ALFERI MAIL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
r. Dari ASEP KOMERING sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
7. Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN menerima uang yang diterima oleh DARIUS dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dari GRUP CIUS di Propinsi Lampung dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2018;
Jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN dalam kurun waktu bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 adalah sebesar Rp51.221.500.000,00 (lima puluh satu milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut merupakan pemasukkan bagi Kas Taktis bagi Terdakwa MUSTAFA sebagai Bupati Lampung Tengah bersama-sama dengan TAUFIK RAHMAN sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga Lampung Tengah;
- Bahwa benar Laptop merek ASUS, model: UX36OU, Warna Rose Gold yang ditunjukkan oleh JPU dalam sidang adalah milik Saksi INDRA ERLANGGA;
- Bahwa benar file-file INOUT LAP 19 Januari 2018.xlsx adalah buatan Saksi INDRA ERLANGGA, yang memerintahkan membuat laporan ini adalah Taufik Rahman, sebagai laporan penerimaan dan pengeluaran uang yang dikoordinir di pihak Taufik Rahman (Bina Marga). File tersebut Saksi buat bulan Agustus 2017 dan diupdate secara berkala hingga Januari 2018 sesuai laporan penerimaan uang dari: SUPRANOWO, RUSMALADI, AAN RIYANTO, ADRI KADARISMAN dan Saksi;
- Bahwa benar Saksi INDRA ERLANGGA membenarkan file yang diperlihatkan kepada nya dari laptop merek ASUS, model: UX360U, warna Rose Gold oleh Penyidik KPK, sebagaimana Saksi INDRA ERLANGGA terangkan dalam BAP adalah daftar Pemasukkan dan daftar Pengeluaran/ Peruntukannya:
1. File dengan nama "INOUT LAP 19 JANUARI 2018.xlsx” dan nama sheet “JABAR SUMBER resume BP”
-
NO URAIAN UANG KELUAR TOTAL JUMLAH I VIA CIUS Rp7.850.000.000 1 Setor Cius Rp4.400.000.000 2 Cius Bulanan Ganam Rp250.000.000 3 Cius Operasional MuslimaT NU KRUI Rp200.000.000 4 Cius Muslimat Rp3.000.000.000 II VIA GEO Rp9.715.000.000 1 Geovani (Malahayati) Rp6.000.000.000 2 Geovani (obet) Rp2.000.000.000 3 Geovani Rumah Doi tuk Hanura Rp1.500.000.000 4 Geovani ke Jakarta Rp215.000.000 III VIA GANAM, OBET, MAIL (OPR. BP) Rp3.396.000.000 1 Ganam (Kedaton) Rp1.000.000.000 2 Ganam Rp100.000.000 3 Mail Via Ganam Rp100.000.000 4 Mail Via Ganam Rp100.000.000 5 Ganam (Asoka/Kedaton) Rp200.000.000 6 Rekap Ganam Pengeluaran Rp750.000.000 7 Ganam (Fly Over) Tokoh Nu Rp200.000.000 8 Ganam Kejaksaan Rp100.000.000 9 Ganam To Muhidin Rp55.000.000 10 Nasdem Via Erwin Rp150.000.000 11 Obet (Bs) Dkdtn Rp101.000.000 12 Win Op Bos Kdtn26/10 Rp50.000.000 13 Operasional Bp Via Obet Aan Rp100.000.000 14 Opr. Obet (Junior) Raja Kuring Rp20.000.000 15 Opr. Gio Jakarta (Pindang Panjang) Rp10.000.000 16 Op Bos/Mail Win Gs Rp50.000.000 17 Buat Op Kakam Bos Mail/Win Gs Rp50.000.000 18 Dandim 25, 50 Op Bos, Polres 25 Mail/Win Minggu Kdtn Rp100.000.000 19 Op Bos (Win/Mail Kdtn) Senin Rp50.000.000 20 Op Bos 20 Lamtim, Tamu Mabes 15 (Eka), Brimob 15, Rp50.000.000 21 Op Bos Win Kdtn Rp20.000.000 22 Op Bos Rp25.000.000 23 Op. Bp Rp15.000.000 IV OPERASIONAL DAK PERUBAHAN 2017 DAN MURNI 2018 DAK 2017 JW Rp2.080.155.000 1 Dana Pembantuan Jw Rp300.000.000 2 Nowo Aan Proposal Rp100.000.000 3 Proposal Jw Rp200.000.000 4 Buat Dijakrta Proposal Rp300.000.000 5 Buat Dijakrta Proposal Rp70.000.000 6 Buat Dijakrta Proposal Rma/Heri Rp500.000.000 7 Buat Dijakarta Propsal Sanca Rp350.000.000 8 Ke Jarwo 31/7 Rp200.000.000 9 Operasional Jakarta Proposal DAK Rp14.100.000 10 Buat Op Jarwo 31/7 Rp5.000.000 11 Op Proposal Bm Ck Pengairan Jkrta Rp16.585.000 12 Jw Bandara Rp5.000.000 13 Jw / Andre Rp5.000.000 14 Kmr Jarwo Jkt Rp2.120.000 15 Kmr Aan Jkt Rp1.200.000 16 Kmr Nowo Jkt Rp1.200.000 17 Jarwo Rp5.000.000 18 Kmr Jarwo Lagi Tmn Rp1.200.000 19 Kmr Jarwo (S/D Selasa) Rp2.400.000 20 Tiket Jarwo 2 orang Rp1.350.000 DAK 2018 IDA Rp4.268.682.000 1 Iswantoro Novotel (DAK) Rp20.000.000 2 Tiket 3 Orang Jakarta (Kementerian PUPR) Rp1.800.000 3 Tiket 3 Orang Jakarta (Kementerian PUPR) Rp1.650.000 4 Tiket Pesawat Aan Andre Rp1.126.000 5 Tiket Pesawat Rudianto Kadis Rp1.000.000 6 Tiket Pesawat Abah Andre Aan Rp2.800.000 7 Tiket Pesawat PT SMI Rp2.850.000 8 Tiket Pesawat Abah CS Ke PT SMI Rp5.475.000 9 Tiket Pesawat Proposal 3 orang Rp1.756.000 10 Op. Proposal Rp7.350.000 11 Tiket 3 Orang Jkt - Bdl Rp1.756.000 12 Opr. Abah Batam (DAK) Rp20.000.000 13 Proposal DAK 1 Bu Ida Rp800.000.000 14 Operasional DAK Bu Ida Jakarta Rp5.650.000 15 Proposal DAK 2 Bu Ida Rp1.200.000.000 16 Opr DAK 2 Rp9.475.000 17 op SMI Rp29.472.000 18 IDA DAK Rp100.000.000 19 DESI KONREG BATAM Rp50.000.000 20 dak ida Rp65.000.000 21 op obet kirim dak 2 Rp8.500.000 22 op kirim dak 2 Rp7.272.000 23 Adjie Abah Buku Mustofa Rp50.000.000 24 Proposal DAK 2 Bu Ida Rp200.000.000 25 Bu Ida Dak Rp200.000.000 26 DAK Jakarta Bu Ida Rp765.000.000 27 Opr. Antar DAK Bu Ida Rp10.750.000 28 proposal DAK ke 3 murni 2018 Rp700.000.000 V LAIN - LAIN Rp2.870.000.000 1 Aan (tuk Bunda Ness) (NC) Rp300.000.000 2 Aan to BP Rp75.000.000 3 Konsultan Jakarta (AM) Rp50.000.000 4 Konsultan Jakarta (AM) Rp100.000.000 5 Wakil Bupati Rp25.000.000 6 Pak Madani (Evaluasi APBDP) Rp25.000.000 7 BPK (Via aan to ricki bpkad) di Bukit Randu Rp200.000.000 8 WB ke Yogyakarta Rp15.000.000 9 Mustakin Sarana Budaya Rp80.000.000 10 Bp Via Obet (Nuwo Balak) Rp100.000.000 11 Kipas Acara Syekher Mania Seputih Banyak Rp100.000.000 12 Rehab Posko Bandar Lampung Rp195.000.000 13 Pak Madani Evaluasi APBD Provinsi Rp130.000.000 14 Bunes Muslimat Lamsel Via Aan Rp100.000.000 15 Bunes via Mad Ferizal (Muslimah NU Lamtim Tanggamus) Rp750.000.000 16 Kepala ULP Rp100.000.000 17 Mad Ferizal (Cetak Yasin 30.000 dan Kalender 25.000) Rp200.000.000 18 Perda APBD Rp300.000.000 19 Kementerian Keuangan (Kepala BPKAD) Rp25.000.000 VI RESES APBD PERUBAHAN 2017 Rp1.825.000.000 1 Dewan Lwt Bng Andre Arnes Rp150.000.000 2 Tuk DPRD via andri di Bukit Randu Rp200.000.000 3 Dewan Lwt Bng Andre Br Rp75.000.000 4 Andre (tuk Sugiri) Bukit Randu Rp50.000.000 5 Dewan APBD Perubahan via Erwin Rp800.000.000 6 Untuk DPRD Ketuk Palu (Bukit Randu) Rp400.000.000 7 Komisi III (Ki Agus Ria) Rp150.000.000 APBD MURNI 2018 Rp9.000.000.000 1 Reses Natalis Rp1.000.000.000 2 Sugiri PDIP (SMI) Rp1.520.000.000 3 Demokrat (SMI) Rp1.000.000.000 4 Zainudin via Andre Rp1.500.000.000 5 Junaidi Ketua DPRD Rp1.700.000.000 6 Reses Atubun Rp2.000.000.000 7 Pembahasan Dewan Via Andre Rp195.000.000 8 DPRD Nasir Rp30.000.000 9 Zainudin DPRD Rp55.000.000 VII OPERASIONAL DINAS BINA MARGA Rp1.151.616.000 1 Bon Nuliana Rp35.000.000 2 BM Kentongan Rp35.000.000 3 Mas Mugi ke Pubian Rp15.000.000 4 Kontrakan Bandar Jaya (Andre) Rp15.000.000 5 Pelebaran Jalan Simpang Mojopahit (Andre) Rp20.000.000 6 Radar Lamteng (Iklan halaman depan) Rp5.000.000 7 Sumi (Inspektotrat) Rp3.000.000 8 Tiket Pesawat Abah Rp800.000 9 Inspektorat Rp8.000.000 10 Lembur CK di Batiqa Rp15.000.000 11 Iwan + Firman Rp10.000.000 12 Cik Rustam Rp5.000.000 13 Ass. 1 Via Sek BM Rp5.000.000 14 Ipul / Mukhsin PWI Rp3.000.000 15 Thayib LSM Rp2.000.000 16 Fajar Radar Lamteng Rp3.000.000 17 Mukhsin PWI Rp1.000.000 18 Hairudin Wartawan Rp1.000.000 19 Tiket PP Jakarta Halim Rp1.250.000 20 Budi Wartawan Rp2.000.000 21 Fajar Radar Lam Teng Rp3.000.000 22 Patungan Serah Terima imbangan Nuliana Rp1.000.000 23 Tiket Pesawat PT SMI Rp2.287.000 24 Tiket Pesawat Rp2.400.000 25 AC Buat PKOR Rp50.000.000 26 Tket SMI Kadis Kabid Rp4.950.000 27 PT. SMI Andre Mugi Tiket Pesawat Rp2.510.000 28 buat wakil bah Rp10.000.000 29 Op Win + Waratwan Siger TV Rp20.000.000 30 Operasional Tim Rp552.512.000 31 Overhead BM Rp183.500.000 VIII OPERASIONAL KEAMANAN Timbangan: Rp1.489.800.000 1 Nowo to Jaksa Bayu (Pak Hendi) Rp50.000.000 2 Kejati (Ganam) Rp215.000.000 3 Timbangan (Senin 14-8-17) Rp5.000.000 4 Timbangan Rp5.000.000 5 Ac Timbangan 1 PK Rp3.300.000 7 Andi Metra (Jaksa) Rp75.000.000 8 Panitera Pengadilan Rp20.000.000 9 Jaksa Tsar Pidsus Rp50.000.000 10 Aspidsus via Lucky Pidum Rp100.000.000 11 Sertijab Kajari Rp50.000.000 12 Kasi Pidsus Jari2 Rp125.000.000 13 Opr. Nowo cs Ke Timbangan Rp1.500.000 14 Kasi Intel Jari Rp10.000.000 15 Timbangan Kasi Intel Via Andre Rp10.000.000 16 Kastel Kejari Rp15.000.000 17 Kasi Intel Jari (Asintel, Kastel Jati) Rp15.000.000 18 Kejaksaan Kepala ULP Rp10.000.000 19 Kasi Pidsus Jari2 Tahun Baru Rp20.000.000 20 Kasi Intel Kejari Rp125.000.000 21 As pidsus win kdtn Rp50.000.000 22 As intel win kdtn Rp50.000.000 23 kajari win kdtn Rp50.000.000 24 Kajati Rp100.000.000 25 Ketua Pengadilan dan eva Rp50.000.000 Police: Rp5.515.250.000 1 Bulanan JP Agustus (erwin) Rp240.000.000 2 Ganam JP Bulanan (Oktober) Rp250.000.000 3 Ganam to Polisi Wakapolda + Bunda Rp350.000.000 4 Baju Coklat (nasution) Rp5.000.000 5 Rahmat Pol Rp5.000.000 6 Intel Pol (Mas Is) Rp5.000.000 7 Baju Coklat (Sekretaris) Rp10.000.000 8 Win Baju Coklat Pol Rp50.000.000 9 Rahmat Pol (Sekretaris BM Tipikor) Rp10.000.000 10 Erwin (Kapolda) (7-9-17) Rp250.000.000 11 Yudi ULP (Baju Coklat) Rp5.000.000 12 Win (waka,kst, opbos,) Rp100.000.000 13 Erwin Polda Rp50.000.000 14 Polda spn (lwt win) Rp200.000.000 15 Win (kdtn) pold Rp50.000.000 16 Kasat dan Waksat Brimob + Op. Bp (Erwin Kedaton via Aan) Rp100.000.000 17 Polda Ke Kabag Hukum Rp75.000.000 18 Bulanan Win Oktober Rp240.000.000 19 Rahmat Polda (Sek BM) Rp10.000.000 20 Polres Via Iswantoro Rp6.000.000 21 AC Timbangan Kasi Intel Rp5.250.000 22 Polres Via Bu Nuliana Rp4.000.000 23 Bulanan Win Nopember Rp240.000.000 24 Ganam di rumah (Kasubdit Polda + Bp) Rp100.000.000 25 Ganam Polda Ngetrail Rp100.000.000 26 Ganam Kasat Wakasat Polres Rp200.000.000 27 Ganam Dirkrimsus Polda Rp150.000.000 28 Kasat Wakasat Polres Win Rp100.000.000 29 Polres Kepala ULP Rp10.000.000 30 Kapolres Rp50.000.000 31 Bulanan win desember kdtn Rp240.000.000 32 Dirkrimsus pol win dtn 14 des Rp200.000.000 33 Dandim win kdtn Rp50.000.000 34 Kasat res win kdtn Rp20.000.000 35 Waka polda win kdtn Rp50.000.000 36 Kasdim win kdtn Rp10.000.000 37 Dansat brimob win kdtn Rp20.000.000 38 Dir intel Rp10.000.000 39 Kapolres Rp100.000.000 40 Kasat Intelpolres Rp10.000.000 41 Op. Desember Win Rp240.000.000 42 Dansat brimob Rp10.000.000 43 Kasat Intel Polres Rp10.000.000 44 Bulanan Januari Rp240.000.000 45 Dan Yon Rp10.000.000 46 Dan Dim Rp50.000.000 47 Kapolda dan Kapolres Sertijab (win) Rp300.000.000 48 Acara Sertijab Kapolda (win) Rp25.000.000 Via Eka Rp340.000.000 1 Opr. BP Rp200.000.000 2 Kapolda Rp50.000.000 3 Wakapolres Rp10.000.000 4 Ajudan Kapolda Rp10.000.000 5 Opr. BP Rp20.000.000 6 Dandim Rp25.000.000 7 Waka Polres Rp10.000.000 8 Kasat Res Polres Rp15.000.000 JUMLAH TOTAL Rp49.501.503.000 Rp49.501.503.000
2. File dengan nama "INOUT LAP 19 JANUARI 2018.xlsx” dan nama sheet “IN IE” khusus sub judul CASH FLOW OUT MURNI 2018
-
NO URAIAN TOTAL 1 Kapolres Sertijab Kapolda via Kadis CK 50,000,000 2 Setor Cius 3,000,000,000 3 Kejari Inspeksi Kejati (Kastel) 25,000,000 4 Kejari Inspeksi Kejati (Pidsus) 25,000,000 5 Dandim Via Mail 50,000,000 6 Pisah Sambut Kapolres via Win 25,000,000 7 Kodim (Mail) 10,000,000 8 Gaji Ajudan PAM (Erwin) 35,000,000 9 Kodim (Mail) 10,000,000 10 Rumah Dinas Kapolres 100,000,000 11 Kajari GS 50,000,000 12 Kanit Tipikor Polres 50,000,000 13 Setor Cius di Korpri 1,500,000,000 14 Setor Cius Via Pompei 800,000,000 JUMLAH TOTAL 5,730,000,000
- Bahwa benar Saksi INDRA ERLANGGA membenarkan file yang diperlihatkan kepada nya dari laptop merek ASUS, model: UX360U, warna Rose Gold oleh Penyidik KPK dengan nama file OUT NCUS.xlsx dengan 2 sheet, sebagaimana saksi INDRA ERLANGGA terangkan dalam BAP nomor 7 (tujuh) tanggal 8 Mei 2019:
sheet “IN NC 1718”
-
NO TA NAMA KONSULTAN FISIK TOTAL 1 MURNI 2018 5.650.000.000 1. Sahrul Idris 1.000.000.000 2. Soni Sorento 3.700.000.000 3. Imam Pubian 100.000.000 4. Bahtiar 400.000.000 5. Abdullah Wartawan 350.000.000 6. Adek Oleng 100.000.000 2 PERUBAHAN 17 1.390.000.000 Hengky Bonavide (Perubahan) 40.000.000 Anak Haji Misti (Perubahan) 200.000.000 Muhibbatullah (Perubahan) 500.000.000 Imam Pubian (Perubahan) 100.000.000 Uut (Perubahan) 100.000.000 Widodo (Perubahan) 300.000.000 Tursilo 150.000.000 3 MURNI 2017 4.126.500.000 PUDIN 2.000.000.000 RICK KARTU 400.000.000 SIRDI 600.000.000 ANES/HAIRIL 50.000.000 BAHTIAR RIO PDRATU 500.000.000 FIKRI HIDAYAT 112.500.000 HERI SABARUDIN 200.000.000 IMAM PUBIAN 60.000.000 WIDODO 25.000.000 UUT 79.000.000 4 LAIN-LAIN 552.000.000 Bu Sumi (BPK Zainal A) 365.000.000 Harsono (17) 37.000.000 Yulius (17) 150.000.000 11.718.500.000
sheet “OUT 1718”
-
NO URAIAN UANG KELUAR TOTAL JUMLAH I MURNI 2018 Rp4.990.000.000 1 Darius (NC) Rp1.000.000.000 2 Abah / Dana Pembantuan (NC) Jarwo Rp300.000.000 3 Aan (tuk Bunda Ness) (NC) Rp300.000.000 4 Nowo Aan (NC) Proposal Rp100.000.000 5 Erwin (Fly Over) Tokoh NU Rp200.000.000 6 Geovani (Mlahayati) Rp2.200.000.000 7 Kurang Setor 1 Bendel Rp10.000.000 8 Abah / Aan / Bukit Randu Rp100.000.000 9 Andre (tuk Sugiri) Bukit Randu Rp50.000.000 10 Aan ke Ganam Kejaksaan Rp100.000.000 11 Pak Madani (Evaluasi APBDP) Rp25.000.000 12 Ganam JP Bulanan (Oktober) Rp250.000.000 13 Nowo to Jaksa Bayu (Pak Hendi) Rp50.000.000 14 Ganam to Muhidin Rp55.000.000 15 Ganam to Polisi Wakapolda + Bunda Rp250.000.000 II MURNI PERUBAHAN 2017 Rp5.180.000.000 Setor BP Rp2.000.000.000 Setor Nurohman Rp600.000.000 Setor Erwin Rp10.000.000 Setor DR Rp200.000.000 Setor DR Rp500.000.000 Pidsus (Ncus) Rp100.000.000 Andi Metra (ncus) Rp100.000.000 Wakajati, Aspidsus, Lucky (Ncus) Rp175.000.000 Dir dan Wadir Erwin (Ncus) Rp100.000.000 Erwin/FlyOffer Rp150.000.000 Erwin/Indomart/pagi Rp150.000.000 Erwin/Indah/mlm/ada mas Gun Rp50.000.000 Abah/Rifki/Polisi/Asoka Rp20.000.000 Temuan BPK Rp600.000.000 Polda Mas Gun Rp250.000.000 Erwin/Buat Tokoh NU Ninggal/Urip Rp25.000.000 Erwin/arnes Rp150.000.000 Rp10.170.000.000
- Bahwa Jumlah keseluruhan uang yang diterima dari rekanan yang telah menyetorkan uang kepada RUSMALADI alias NCUS, ANDI KADARISMAN, AAN RIYANTO, SUPRANOWO, INDRA ERLANGGA dan dilaporkan kepada TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 s.d. tahun 2018 sebesar Rp51.221.500.000,00 (lima puluh satu milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa benar fakta-fakta tentang penerimaan uang tersebut diatas didukung oleh saksi-saksi pengumpul uang, yaitu: TAUFIK RAHMAN, RUSMALADI alias NCUS, ANDRI KADARISMAN, AAN RIYANTO, SUPRANOWO, INDRA ERLANGGA, DARIUS dan saksi lainnya;
Bahwa benar dengan demikian jumlah gratifikasi uang yang telah diterima oleh Terdakwa MUSTAFA dari TAUFIK RAHMAN sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 adalah sebagai berikut:
Terdakwa terima Gratifikasi tahun 2017-2018 sejumlah Rp51.221.500.000,00 (lima puluh satu milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);.
Bahwa benar jumlah keseluruhan uang gratifikasi yang diterima dan dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa MUSTAFA selaku Bupati, maupun selaku pribadi, pada bulan Agustus 2017 s.d. Januari 2018 adalah sebesar Rp51.221.500.000,00 (lima puluh satu milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar dari uang sebesar Rp51.221.500.000,00 (lima puluh satu milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa MUSTAFA sebagai Gratifikasi, telah dipergunakan atas perintah Terdakwa untuk kepentingan Terdakwa secara luas dan juga untuk Pemerintahan Pemkab Lampung Tengah (meskipun termasuk untuk kepentingan terdakwa secara luas) . Penggunaan uang untuk kepentingan terdakwa secara luas, adalah sebesar Rp36.840.503.000,00 (tiga puluh enam milyar delapan ratus empat puluh juta liam ratus tiga ribu rupiah), penggunaanya adalah sebagai berikut:
1. Biaya pengurusan DAK tahun 2017 Rp2.080.155.000,00
2. Biaya pengurusan DAK tahun 2018 Rp3.668.682.000,00
3. Biaya APBD P tahun 2017 Rp1.825.000.000,00
4. Biaya APBD MURNI tahun 2018 Rp9.000.000.000,00
5. Biaya Operasional Dinas Bina Marga Rp1.151.616.000,00
6. Biaya Operasional “Timbangan“ Rp1.439.800.000,00
7. Biaya Operasional “Police“ Rp5.515.250.000,00
8. Biaya “VIA EKA” Rp340.000.000,00
9. Biaya Operasional pihak-pihak terkait Rp5.730.000.000,00
10. Biaya Murni Perubahan 2017 Rp5.180.000.000,00
11. Biaya Penggenapan uang H. Nain ke Rusli Rp100.000.000,00
12. Sisa uang di SUPRANOWO disita KPK Rp160.000.000,00 +
TOTAL JUMLAH UANG SEBESAR Rp36.840.503.000,00
(tiga puluh enam milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus tiga ribu rupiah);
- Bahwa benar selain pengeluaran tersebut diatas, masih banyak pengeluaran yang lain, yang tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah;
Menimbang bahwa, penerimaan gratifikasi tersebut diterima oleh Terdakwa pada saat Terdakwa berstatus sebagai Penyelenggara Negara maka unsur Kedua: ‘ Menerima Gratifikasi”, ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur “yang dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”
Menimbang bahwa, dalam pembuktian unsur ini cukup membuktikan bahwa gratifikasi yang diterima Terdakwa tersebut “berhubungan dengan jabatannya” dan “berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” oleh karena perlu perhatikan pandangan doktrin/pendapat ahli sebagai berikut:
yang dimaksud dengan “berhubungan dengan jabatannya” ini maknanya sangat luas sehingga tidaklah diharuskan bahwa pejabat itu berwenang untuk melakukan jasa-jasa yang diminta daripadanya, akan tetapi sudah cukup apabila jabatannya memungkinkan untuk berbuat demikian (Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Edisi Revisi, Penerbit PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2008, hal.209);
Sedangkan pengertian “berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” maksudnya tidak lain adalah “bertentangan dengan kewajiban” yaitu bertentangan dengan tugas atau apa yang harus dilakukan (Darwan Prints, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Citra Adhitya Bhakti, 2002, hal. 54);
R. Wiyono menyatakan tindak pidana gratifikasi tidak cukup hanya memenuhi unsur adanya pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, tetapi harus pula memenuhi unsur-usur sebagai berikut:
Pemberian tersebut “berhubungan dengan jabatan” dari pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian, artinya si pemberi mempunyai kepentingan dengan jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian misalnya untuk mendapatkan pekerjaan pemborongan umum;
Pemberian tersebut “berlawanan dengan kewajiban atau tugas“ dari pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian, artinya imbalan atau balas jasa yang akan atau telah diberikan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut adalah sebagai akibat dari pemberian yang diterimanya, yang sebenarnya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut tidak mempunyai kewajiban atau tugas untuk memberikan imbalan atau balas jasa yang dimaksud. (R. Wiyono, S.H. Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, edisi kedua cetakan ketiga tahun 2012, Sinar Grafika Jakarta, halaman 123);
Adami Chazawi menyatakan bahwa dari ketentuan yang terdapat dalam unsur “berhubungan dengan jabatannya” dan “berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” bersifat objektif yang mengandung 3 bagian yaitu:
Pertama, kualitas subyek hukum yang menerima pemberian haruslah pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Kedua, pegawai negeri atau penyelenggara negara haruslah memiliki kewenangan jabatan pada saat melakukan perbuatan menerima. Untuk memiliki kewenagan jabatan, mereka haruslah memiliki jabatan;
Ketiga, pemberian yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara haruslah ada hubungannya dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Drs. Adami Chazawi, S.H., Hukum pidana korupsi Indonesia, edisi revisi, PT Raja Grafindo Persada, 2016, halaman 248).
Menimbang bahwa, Terdakwa selaku penyelenggara negara terikat dengan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyatakan, ”Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” dan ketentuan Pasal 5 angka 6 yang menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan: “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
Menimbang bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 12 B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
Menimbang bahwa, dari rangkaian fakta hukum sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur sebelumnya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah penerimaan uang oleh Terdakwa tersebut didasarkan atas alas hak yang sah menurut hukum ataukah tanpa alas hak yang sah menurut hukum sehingga merupakan gratifikasi dan harus dianggap sebagai suap;
Menimbang bahwa, dalam persidangan ini Terdakwa selaku penerima gratifikasi dibebankan kewajiban untuk membuktikan gratifikasi tersebut bukanlah merupakan suap (pembuktian terbalik), namun Terdakwa dan TAUFIK RAHMAN tidak dapat membuktikan secara hukum bahwa penerimaan uang sejumlah Rp51.221.500.000,00 (lima puluh satu milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah bukan suap atau berasal dari hasil yang sah, akan tetapi justru sebaliknya Terdakwa dan TAUFIK RAHMAN mengakui penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah, sehingga penerimaan gratifikasi tersebut harus dianggap sebagai suap;
Menimbang bahwa, penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah. Oleh karenanya penerimaan uang itu haruslah dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima pemberian gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Menimbang bahwa, semua penerimaan gratifikasi berupa uang oleh Terdakwa tersebut adalah berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah periode tahun 2016-2021 yang memberikan arahan kewajiban uang fee untuk pekerjaan pada Dinas PUPR Lampung Tengah kepada TAUFIK RAHMAN;
Berdasarkan keterangan para saksi, Terdakwa dan barang bukti, diperoleh fakta-fakta Hukum sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada bulan Agustus 2017 s.d. Januari 2018, Terdakwa MUSTAFA selaku Bupati Lampung Tengah bersama-sama dengan TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga, yang dibantu oleh anggotanya, yaitu: RUSMALADI, ANDRI KADARISMAN, AAN RIYANTO, SUPRANOWO, INDRA ERLANGGA telah menerima GRATIFIKASI berupa penerimaan sejumlah uang sebesar Rp51.221.500.000,00 (lima puluh satu milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
2. Bahwa benar semua penerimaan yang diterima oleh Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN pada tahun 2017 dan tahun 2018 tidak pernah Terdakwa laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana ketentuan tentang laporan penerimaan Gratifikasi;
3. Bahwa benar tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat/lampau, namun Terdakwa MUSTAFA tidak pernah melaporkan penerimaan Gratifikasi tersebut, sesuai kwajibannya selaku Penyelenggara Negara;
4. Bahwa benar karena Terdakwa MUSTAFA maupun TAUFIK RAHMAN tidak pernah melaporkan atas penerimaan gratifikasi pada tahun 2017 dan tahun 2018, maka gratifikasi tersebut harus “dianggap pemberian suap”, karena diterima Terdakwa MUSTAFA dalam kedudukan sebagai Bupati Lampung Tengah, serta berlawanan dengan kwajiban atau tugas sebagai penyelenggara Negara;
Menimbang bahwa, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Lampung Tengah seharusnya tidak boleh menerima gratifikasi ataupun pemberian berupa apapun juga dari pihak lain, sehingga hal ini telah “bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya” sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Ketiga: “yang dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”, telah terpenuhi;
Ad.4 Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang “penyertaan” (deelneming);
Menimbang bahwa, yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah siapa yang dianggap sebagai pelaku (dader). Pelaku yaitu barang siapa yang memenuhi semua unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik (Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, penerbit Balai Lektur Mahasiswa, hal. 5 dan hal. 13);
Menimbang bahwa, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan “Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”. Oleh karena itu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu:
mereka yang melakukan (pleger),
yang menyuruh melakukan (doen pleger),
yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);
Menimbang bahwa, dalam doktrin hukum pidana terhadap pengertian ”turut serta” dikenal beberapa pendapat ahli dan yurisprudensi yang kami ambil alih sebagaimana teah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu Pertama. Berdasarkan pendapat ahli atau doktrin dan yurisprudensi sebagaimana tersebut di atas maka dapat disimpulkan terhadap “turut serta” melakukan perbuatan disyaratkan adanya kerjasama dan harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerja sama untuk melakukan suatu delik dan dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan unsur sebelumnya, maka terlihat jelas diantara Terdakwa bersama–sama dengan TAUFIK RAHMAN terdapat adanya kehendak (opzet) bersama untuk bertindak, atau yang dapat diartikan adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi (samenwarking) untuk mewujudkan suatu delik, yang dimulai dari permulaan pelaksanaan hingga selesainya perbuatan tindak pidana (terwujudnya suatu delik) sebagaimana fakta-fakta hukum yang telah diuraikan pada unsur ke-1 s.d. unsur ke-3 pada bab ini, oleh karenanya secara mutatis mutandis fakta-fakta hukum tersebut juga dipergunakan dan dimasukkan serta merupakan bagian dari pembuktian unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyertaan (deelneming);
Menimbang bahwa, berdasarkan rangkaian fakta hukum terdapat kehendak yang sama antara Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah bersama–sama dengan TAUFIK RAHMAN untuk menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para kontraktor atau rekanan yang mendapatkan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah;
Menimbang bahwa, kehendak itu direalisasikan dengan cara adanya kerjasama yang erat dan disadari/diinsyafi (samenwarking) oleh Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah dan TAUFIK RAHMAN untuk menerima hadiah berupa uang kontraktor/rekanan yang telah mendapatkan proyek pekerjaan pada dinas PUPR dan dinas Perdagangan Lampung Tengah;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa MUSTAFA sebagai Bupati Kabupaten Lampung Tengah, yang telah memerintahkan TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2017 untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai Komitmen Fee dari rekanan dan calon rekanan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Atas perintah dari Terdakwa, kemudian TAUFIK RAHMAN melaksanakan perintah tersebut, dengan cara mengumpulkan Staf nya: RUSMALADI, ANDRI KADARISMAN, AAN RIYANTO, SUPRANOWO, INDRA ERLANGGA untuk mengumpulkan uang Fee Proyek (IJON) dari para rekanan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah;
Bahwa benar dalam kurun waktu sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 Terdakwa MUSTAFA sebagai Bupati Lampung Tengah, bersama-sama dengan TAUFIK RAHMAN selaku Kepala Dinas Bina Marga telah menerima GRATIFIKASI berupa uang Fee Proyek (IJON) dari rekanan/ pengusaha yang telah mengerjakan proyek dan yang akan mengerjakan proyek pada pengadaan barang dan jasa di Dinas Bina Marga, yang telah dikumpulkan oleh anggota staf TAUFIK RAHMAN sebagai berikut:
1. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh AAN RIYANTO dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp9.355.000.000,00 ( sembilan milyar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan Januari 2018 bertempat di sekitar Kota Bandar Lampung atau ditempat-tempat Provinsi Lampung;
2. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh SUPRANOWO, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp8.845.000.000,00 (delapan milyar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah) secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018, bertempat di depan tempat hiburan Golden Dragon Jalan Yos Sudarso Bandar Lampung, di rumah SUYADI jalan Senyum samping SMP 3 Bandar Jaya Lampung Tengah, di lapangan sepak bola depan Kantor Dinas PU Bina Marga Lampung Tengah, disekitar Telukbetung Kota Bandar Lampung atau ditempat tempat lain sekitar Provinsi Lampung;
3. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh INDRA ERLANGGA dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15.295.000.000,00 (lima belas milyar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah), secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 bertempat di rumah MUHTARIDI P. NEGARA jalan Cempaka No. 128 A Gunung Sugih Lampung Tengah, di Rumah Makan Pindang Mba NUR di Gunung Sugih Lampung Tengah, di Hotel Arnes/Bukit Randu Kota Bandar Lampung, di sebuah Café Kota Bandar Lampung, di Parkiran Alfamart Kab. Pesawaran, di sekitar Nuwo Balak daerah Gunung Sugih Lampung Tengah, disekitar Masjid Taqwa Kota Metro, disekitar pasar Kota Gajah Lampung Tengah atau di tempat lain di Provinsi Lampung;
4. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh RUSMALADI alias NCUS, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.066.500.000,00 (sepuluh milyar enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 bertempat di wilayah Provinsi Lampung;
5. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh ANDRI KADARISMAN dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp4.750.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), secara bertahap sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 bertempat disekitar halaman Masjid Korpri Jl. Sukarame Way Kandis Kota Bandar Lampung, di Pasar Natar Lampung Selatan dan tempat lain di wilayah Provinsi Lampung;
6. Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN telah menerima uang yang diterima oleh ERWIN MURSALIN dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2.460.000.000,00 (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah), secara bertahap dari bulan Agustus 2017 sampai dengan Januari 2018 bertempat di Wilayah Provinsi Lampung;
7. Terdakwa melalui TAUFIK RAHMAN menerima uang yang diterima oleh DARIUS dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah ) dari GRUP CIUS di Provinsi Lampung dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2018;
Jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa MUSTAFA melalui TAUFIK RAHMAN dalam kurun waktu bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 adalah sebesar Rp51.221.500.000,00 (lima puluh satu milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut merupakan pemasukkan bagi Kas Taktis bagi Terdakwa MUSTAFA sebagai Bupati Lampung Tengah bersama-sama dengan TAUFIK RAHMAN sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga Lampung Tengah;
Menimbang bahwa, dari fakta-fakta tersebut diatas, jelaslah bahwa terdapat kerja sama secara sadar dan secara langsung, Terdakwa MUSTAFA sebagai orang yang memerintahkan adalah sebagai Dader/pelaku utama dan TAUFIK RAHMAN sebagai orang yang diperintah bersama anak buahnya sebagai turut serta mewujudkan terjadinya perbuatan pengumpulan uang fee proyek;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur Keempat: “penyertaan (deelneming) dalam melakukan perbuatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi;
Ad.5 Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang “melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”;
Bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana menyatakan “dalam hal melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa tindak pidana (kejahatan) yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis hanya dijatuhkan satu pidana”;
R. Soesilo menyatakan bahwa, “ini adalah bentuk: gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop=concursus realis). Jika seorang pada suatu hari dituntut dimuka hakim yang sama karena melakukan beberapa kejahatan, hanya dijatuhkan satu hukuman kepadanya, apabila hukuman yang diancamkan bagi kejahatan itu sejenis, misalnya kesemuanya hukuman penjara, kesemuanya hukuman kurungan, atau kesemuanya hukuman denda. Hukuman itu tidak boleh lebih dari maksimum hukuman bagi kejahatan yang terberat ditambah sepertiganya”. (Vide: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia Bogor, 1991, hlm.82);
Menimbang bahwa, dengan memperhatikan pengertian unsur “melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” dan di hubungkan dengan unsur pokok delict (bestandell Delict) semua gratifikasi yang diterima Terdakwa masing-masing berdiri sendiri, karena berasal dari pemberian pihak-pihak yang berbeda serta diterima Terdakwa pada waktu dan tempat yang berbeda, serta terkait paket pekerjaan yang berbeda-beda yaitu terkait dengan kewajiban uang fee pekerjaan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah dalam tahun anggaran 2017 sampai dengan 2018, yang semuanya berkaitan dengan kedudukan dan jabatan Terdakwa sebagai Bupati Lampung Tengah periode pertama tahun 2016-2021, sehingga masing-masing merupakan gabungan perbuatan yang dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri (concurcus realis);
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan pada unsur-unsur sebelumnya, Terdakwa dalam jabatannya selaku Bupati Lampung Tengah periode pertama tahun 2016-2021, telah menerima beberapa gratifikasi berupa uang fee proyek dari beberapa orang kontraktor atau rekanan yang telah diploting atau ditentukan mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah dengan total berjumlah Rp51.221.500.000,00 (lima puluh satu milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa semua gratifikasi yang diterima Terdakwa MUSTAFA bersama-sama TAUFIK RAHMAN, melalui anggotanya: RUSMALADI, AAN RIYANTO, ANDRI KADARISMAN, SUPRANOWO, INDRA ERLANGGA pada waktu dan tempat berbeda-beda serta dari para rekanan yang berbeda-beda dan terkait dengan proyek yang berbeda-beda, namun merupakan setoran Fee Proyek pada Dinas Bina Marga pada tahun 2017 dan tahun 2018, sehingga masing-masing merupakan gabungan perbuatan yang harus dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri (Concursus Realis);
Dengan demikian unsur Kelima: “Gabungan Perbuatan yang dipandang sebagai beberapa kejahatan sejenis (Concursus Realis)”, telah terpenuhi;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Dakwaan Kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa, dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban pidana didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur delik dan adanya kesalahan dari pelaku tindak pidana. Adapun yang dimaksud kesalahan tersebut menunjuk kepada sikap batin (means rea) tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan sedemikian rupa sehingga terdakwa dapat dicela karena melakukan perbuatan tersebut, yakni apakah dilakukan dengan sengaja (dolus) ataukah karena kelalaiannya (culpa), sehingga perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa, pendapat ahli hukum yang relevan dengan pertanggungjawaban pidana yang dapat dipergunakan sebagai referensi untuk melakukan analisa yuridis tentang kemampuan bertanggungjawab dari Terdakwa I antara lain sebagai berikut:
Prof. Mr. Roeslan Saleh
Dalam bukunya, Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, halaman 81, Roeslan Saleh mengemukakan: “seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan”.
Selanjutnya Prof. Roeslan Saleh mengambil pendapat Simons bahwa kesalahan adalah keadaan psykis orang yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, yang sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Jadi yang harus diperhatikan adalah:
Keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan tadi,
Hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi.
Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu dengan lainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan;
S.R. Sianturi
Relevan dengan pemahaman tentang kesalahan dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana, maka S.R. Sianturi memetakan pengertian kesalahan dalam beberapa pemahaman sebagai berikut:
Pertama, pendapat Simons. Untuk mengatakan adanya kesalahan pada pelaku, harus dicapai dan ditentukan terlebih dahulu beberapa hal yang menyangkut pelaku yaitu:
Kemampuan bertanggungjawab (toerekenings-vatbaarheid);
Hubungan kejiwaan (psichologistiche betrekking) antara pelaku, kelakuannya dan akibat yang ditimbulkan (termasuk pula kelakukan yang tidak bertentangan dengan hukum dalam penghidupan sehari-hari);
Dolus atau culpa;
Kedua, pendapat Noyon, bahwa ciri-ciri umum kesalahan yang berhubungan dengan hukum positif adalah:
Bahwa pelaku mengetahui atau harus dapat mengetahui hakekat dari kelakuannya dan keadaan yang bersamaan dengan kelakukan itu. (sepanjang keadaan itu ada hubungannya);
Bahwa pelaku mengetahui atau patut harus menduga bahwa kelakuannya itu bertentangan dengan hukum (onrechtmatig);
Bahwa kelakuannya itu dilakukan, bukan karena sesuatu keadaan jiwa yang tidak normal (vide pasal 44 KUHP);
Bahwa kelakuannya itu dilakukan, bukan karena pengaruh dari sesuatu keadaan darurat/paksa.
(S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1996, hal.160- 166);
Ketiga, pendapat Pompe, yang menurutnya dilihat dari kehendak, kesalahan itu merupakan bagian dalam dari kehendak pelaku, sedangkan sifat-melawan-hukum (wederrechtelijkheid), merupakan bagian luar dari padanya. Artinya, kesalahan merupakan kelakukan yang bertentangan dengan hukum yang (seharusnya) dapat dihindari (vermijdbare wederrechtelijke gedraging), yaitu penggangguan ketertiban hukum yang (seharusnya) dapat dihindarkan. Sedangkan sifat melawan hukum, merupakan kelakukan yang bertentangan dengan hukum, untuk kelakukan mana ia dicela;
Menimbang bahwa, dilihat dari segi masyarakat, ini menunjukkan pandangan yang normatif mengenai kesalahan. Seperti diketahui mengenai kesalahan ini dulu orang berpandangan psichologish. Demikian misalnya pandangan dari pembentuk WvS. Tetapi kemudian pandangan ini ditinggalkan orang dan orang lalu berpandangan normatif. Ada atau tidaknya kesalahan tidaklah ditentukan bagaimana dalam keadaan senyatanya bathin dari pada Terdakwa, tetapi bergantung pada bagaimanakah penilaian hukum mengenai keadaan bathinnya itu, apakah dipernilai ada ataukah tidak ada kesalahannya. Kemudian dapat disimpulkan bahwa unsur kesalahan itu, mempunyai unsur-unsur yaitu:
Kemampuan bertanggungjawab;
Kesengajaan atau kealpaan (sebagai bentuk kesalahan, dan pula sebagai penilaian dari hubungan bathun dengan perbuatan pelaku);
Tidak adanya alasan pemaaf;
(S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia danPenerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1996, hal. 162);
Lebih lanjut, S.R. Sianturi mengemukakan bahwa pertanggungjawaban (pidana) menjurus kepada pemidanaan petindak, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah ditentukan dalam undang-undang;
Menimbang bahwa, dilihat dari sudut terjadinya suatu tindakan yang terlarang (diharuskan), seseorang akan dipertanggungjawab-pidanakan atas tindakan-tindakan tersebut apabila tindakan tersebut bersifat melawan hukum (dan tidak ada peniadaan sifat melawan hukum atau rechtsvaardigingsgrond atau alasan pembenar) untuk itu;
Menimbang bahwa, dilihat dari sudut kemampuan bertanggungjawab maka hanya seseorang yang “mampu bertanggungjawab” yang dapat dipertanggungjawab (pidana)-kan. Dikatakan seseorang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar), bila mana pada unsurnya:
keadaan jiwanya:
tidak terganggu oleh penyakit terus menerus atau sementara (temporair);
tidak cacad dalam pertumbuhan (gagu, idioot, imbecile dan sebagainya);
tidak terganggu karena terkejut, hypnotisme, amarah yang meluap, pengaruh bawah-sadar/reflexe beweging, melindur/slaapwandel, mengigau karena demam/koorts, nyidam dan lain sebagainya, dengan perkataan lain dia dalam keadaan sadar;
Kemampuan Jiwanya:
dapat menginsyafi hakekat dari tindakannya;
dapat menentukan kehendaknya atas tindakan tersebut, apakah akan dilaksanakan atau tidak dan;
dapat mengetahui ketercelaan dari tindakan tersebut;
(S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1996, hal. 249);
Menimbang bahwa, pandangan doktrin ilmu hukum pidana pada umumnya berpendapat bahwa “kesengajaan” berarti arah yang disadari dari kehendak yang tertuju kepada kejahatan tertentu, yang artinya pembuat telah mengetahui dan menghendaki perbuatan maupun akibat dari perbuatannya, namun ada kalanya perumusan kesengajaan dalam peraturan perundangan cukup hanya mensyaratkan pembuat telah “mengetahui” keadaan tersebut. Sedangkan “kelalaian” merupakan bentuk kealpaan dari si pelaku terhadap perbuatan maupun akibat dari perbuatannya itu.
Menimbang bahwa, terkait dengan pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa pada Dakwaan Kesatu Pertama yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satu unsur yang harus dibuktikan adalah unsur “padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”, sehingga pada unsur tersebut telah terdapat bentuk “kesalahan” berupa “kesengajaan” ataupun “kealpaan” karena pengertian “padahaldiketahui atau patut diduga” merupakan bentuk delik culpa tidak sesungguhnya (pro parte culpa), berarti melakukan suatu perbuatan berupa kesengajaan namun salah satu unsurnya di-culpa-kan. Hal ini sesuai dengan pandangan doktrin yang menjelaskan bahwa pengertian “padahaldiketahui atau patut diduga” merupakan bentuk delik culpa tidak sesungguhnya (pro parte culpa), berarti melakukan suatu perbuatan berupa kesengajaan namun salah satu unsurnya di-culpa-kan. Rumusan kata “diketahui” menandakan bentuk kesalahan berupa kesengajaan, sedangkan kata “sepatutnya diduga” menandakan bentuk kesalahan berupa kealpaan (Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, penerbit Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014, hal 124);
Menimbang bahwa, dalam doktrin ilmu hukum pidana, menurut tingkatannya “kesengajaan” (opzettleijk) ada 3 macam, yaitu:
• Kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk) yang dapat juga disebut kesengajaan dalam arti sempit;
• Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn) atau kesadaran/keinsyafan mengenai perbuatan yang disadari sebagai pasti menimbulkan suatu akibat;
• Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn) atau suatu kesadaran/keinsyafan mengenai suatu perbuatan terhadap kemungkinan timbulnya suatu akibat dari suatu perbuatan, disebut juga dengan dolus eventualis;
Menimbang bahwa, menurut Memorie van Toelichting, makna kata ”dengan sengaja” dalam pasal-pasal KUHP adalah sama dengan ”willens en wettens” yang artinya dikehendaki dan diketahui (E. Utrecht, Hukum Pidana I, Penerbit Pustaka Tinta Mas, hal. 292). Dalam perkara a quo telah dapat dibuktikan unsur “padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya” sebagaimana uraian pembahasan sebelumnya, maka secara otomatis telah terbukti pula adanya unsur kesalahan yang melekat pada batin Terdakwa yakni berupa kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) yaitu kesengajaan untuk mencapai suatu tujuan karena Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah periode pertama tahun 2016-2021 adalah kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai kewenangan antara lain menetapkan kebijakan pengelolaan APBD, menetapkan pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA), Bendahara penerimaan dan pengeluaran. Oleh karena itu Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah adalah pemegang tertinggi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai kewenangan secara umum dalam menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD, termasuk berwenang dalam mengangkat/memberhentikan Kepala Dinas ataupun Kepala ULP sebagai kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan (lelang) proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah, sehingga jabatan dan kedudukan itu memungkinkan bagi Terdakwa dalam “melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu” terhadap proses penentuan pemenang lelang proyek-proyek pekerjaan di dinas-dinas atau SKPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah, termasuk diantaranya pada Dinas Bina Marga;
Menimbang bahwa, Terdakwa sudah mengetahui dan menyadari penerimaan uang tersebut adalah terkait dengan arahan Terdakwa kepada TAUFIK RAHMAN untuk mengumpulkan dan menerima uang fee proyek yang berasal dari pihak kontraktor/rekanan yang telah ditentukan/diploting mendapatkan pekerjaan di Dinas Bina Marga Lampung Tengah;
Menimbang bahwa, perbuatan Terdakwa menerima gratifikasi sejumlah uang sebagaimana Dakwaan Kedua, tindakan Terdakwa yang tidak pernah melaporkan gratifikasi yang diterimanya tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, jelas merupakan suatu kesengajaan yang dikehendaki Terdakwa (willens en wettens) agar uang (gratifikasi) yang diterimanya tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan Terdakwa. Dengan demikian telah terdapat bentuk kesalahan berupa kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk);
Menimbang bahwa, berdasarkan doktrin sebagaimana diuraikan di atas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah diuraikan pada unsur sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana dengan fakta-fakta sebagai berikut:
Terdakwa sehat secara fisik, hal ini terlihat dimana Terdakwa dapat menghadiri setiap persidangan yang telah dijadwalkan dan dapat mengikutinya sampai selesai;
Terdakwa di persidangan membenarkan identitasnya dan memahami dakwaan Penuntut Umum, kemudian Terdakwa juga dapat memberikan tanggapan maupun pertanyaan ketika pemeriksaan saksi-saksi, Terdakwa juga dapat menjawab serta menjelaskan dengan baik dan jelas setiap pertanyaan ketika dirinya diperiksa sebagai Terdakwa, artinya Terdakwa secara psikis sehat dan normal karena Terdakwa mampu mengenali keadaan dirinya dan sekitarnya serta dapat mengendalikan dirinya dengan baik (intrapersonal skill);
Menimbang bahwa, karena di persidangan ini tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapus unsur kesalahan ataupun yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik itu alasan pemaaf (recths vaar digings gronden) maupun alasan pembenar (schuld uitsluitings gronden), maka dengan demikian terhadap para Terdakwa sudah selayaknya bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya dan dinyatakan bersalah secara hukum;
Menimbang bahwa, ketentuan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan: “Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut secara lengkap rumusannya adalah sebagai berikut:
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana;
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi juga menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1:
“Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan”;
Pasal 2 PERMA tersebut juga menyatakan bahwa:
“Hasil korupsi yang telah disita terlebih dahulu oleh penyidik harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana”;
Pasal 3 PERMA tersebut juga menyatakan bahwa:
“Pidana tambahan uang pengganti dapat dijatuhkan terhadap seluruh tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Bab II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tetap memperhatikan Pasal 1 di atas”;
Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan:
“Dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh Terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada Terdakwa sepanjang pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya seperti tindak pidana pencucian uang”;
Menimbang bahwa, selain peraturan tersebut di atas, terdapat pula Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Terdakwa harus mengembalikan uang suap yang diterima yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1106K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 Juli 2018 atas nama Terpidana DWI WIDODO telah divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp535,1 juta dan 27.400 ringgit Malaysia;
Menimbang bahwa, karena tuntutan pembayaran uang pengganti tidak hanya terbatas pada kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa (vide Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) melainkan dapat juga diajukan terhadap seluruh hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dan dinikmati Terdakwa, in casu - tindak pidana korupsi menerima hadiah (menerima suap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka terhadap Terdakwa dapat dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa benar jumlah keseluruhan uang yang telah dikumpulkan oleh TAUFIK RAHMAN atas perintah Terdakwa MUSTAFA dan menjadi kekuasaan Terdakwa MUSTAFA untuk menggunakannya dari sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 adalah sebagai berikut:
1. Diterima dari Budi Winarto alias AWI Rp 5.000.000.000,00
2. Diterima dari Simon Susilo Rp 9.000.000.000,00
3. Terdakwa terima Gratifikasi 2017-2018 Rp51.221.500.000,00 +
Jumlah keseluruhan sebesar Rp65.221.500.000,00
(enam puluh lima milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh TAUFIK RAHMAN atas perintah Terdakwa dan dipergunakan atas perintah Terdakwa MUSTAFA secara luas pada bulan Agustus tahun 2017 s.d. Januari 2018 adalah sebesar Rp65.221.500.000,00 (enam puluh lima milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar dari uang sebesar Rp65.221.500.000,00 (enam puluh lima milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh TAUFIK RAHMAN atas perintah Terdakwa MUSTAFA, yang dipergunakan atas perintah Terdakwa untuk kepentingan jalannya Pemerintahan Pemkab Lampung Tengah (meskipun termasuk untuk kepentingan Terdakwa secara luas). Penggunaan uang untuk kepentingan jalannya Pemerintahan Pemkab Lampung Tengah atau untuk kepentingan Terdakwa secara luas, adalah sebesar Rp36.840.503.000,00 (tiga puluh enam milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus tiga ribu rupiah), penggunaanya adalah sebagai berikut:
1. Biaya pengurusan DAK tahun 2017 Rp 2.080.155.000,00
2. Biaya pengurusan DAK tahun 2018 Rp 3.668.682.000,00
3. Biaya APBD P tahun 2017 Rp 1.825.000.000,00
4. Biaya APBD MURNI tahun 2018 Rp 9.000.000.000,00
5. Biaya Operasional Dinas Bina Marga Rp 1.151.616.000,00
6. Biaya Operasional “Timbangan“ Rp 1.439.800.000,00
7. Biaya Operasional “Police“ Rp 5.515.250.000,00
8. Biaya “VIA EKA” Rp 340.000.000,00
9. Biaya Operasional pihak-pihak terkait Rp 5.730.000.000,00
10 Biaya Murni Perubahan 2017 Rp 5.180.000.000,00
11 Biaya Penggenapan uang H. Nain ke Rusli Rp 100.000.000,00
12. Sisa uang di SUPRANOWO disita KPK Rp 160.000.000,00 +
TOTAL JUMLAH UANG SEBESAR Rp36.840.503.000,00
(tiga puluh enam milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus tiga ribu rupiah);
Bahwa benar uang yang telah Terdakwa pergunakan untuk kepentingan Terdakwa secara luas yaitu sebesar Rp36.840.503.000,00 (tiga puluh enam milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus tiga ribu), Terdakwa tidak terbebani untuk menanggung pengembaliannya. Terdakwa tidak menikmati dan semata-mata hanya untuk kelancaran roda pemerintahan, meskipun hal itu tetap tidak dibenarkan. Pengembalian menjadi tanggung jawab penerima uang tersebut secara pribadi-pribadi. Demikian juga jika para pihak dalam perkaranya masing-masing telah mengembalikan, maka pengembalian tersebut tidak mengurangi beban yang ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa benar pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tanggal 14 Februari 2018, terdapat sejumlah uang yang telah disita maupun disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp10.350.374.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Uang sebesar Rp6.080.874.000,00 (enam milyar delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), dari para pihak sebagaimana bukti nomor 120;
b. Uang sebesar Rp4.269.500.000,00 (empat miliar dua ratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dari para pihak sebagaimana bukti nomor 169 s.d. 273, barang bukti nomor 275 s.d. 283;
c. Uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang merupakan uang setoran pengembalian dari Terdakwa sebagaimana Barang Bukti nomor 274;
Bahwa dari jumlah total uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa maupun dari pihak lain sebesar Rp10.350.374.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) tersebut diatas, maka yang dapat diperhitungkan menjadi pengurang atas uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp3.740.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa benar uang yang menjadi beban Terdakwa MUSTAFA menjadi sebagai berikut:
a. Total Penerimaan sebesar Rp65.221.500.000,00
b. Dikurangi pengeluaran kepentingan Pemda Rp36.840.503.000,00 -
Total tanggungan Terdakwa menjadi Rp28.380.997.000,00
c. Dikurangi pengembalian Terdakwa, disita Rp 3.740.000.000,00 -
Total tanggungan Terdakwa menjadi Rp24.640.997.000,00
(dua puluh empat milyar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang bahwa, terkait pembelian tanah untuk kepentingan Mako Brimob dari pemilik tanah Sdr. ACHYAT dan pembelian tanah untuk kepentingan Islamic Center bagi Masyarakat Kabupaten Lampung Tengah dari pemilik tanah Sdr. YAHYA dimana saat ini tanah-tanah tersebut telah dibangun sesuai peruntukannya dan menjadi aset Negara dan aset Daerah Masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, maka Majelis Hakim berpendapat, dana pembelian kedua aset tanah tersebut tidak perlu menjadi beban sebagai uang Pengganti. Pembelian tanah dari Sdr. ACHYAT untuk Islamic Center sebesar Rp7 Milyar dan dari Sdr. YAHYA sebesar Rp500 Juta perlu dikurangkan dari Uang Pengganti.
Sehingga total uang Pengganti menjadi sebagai berikut:
Total tanggungan Terdakwa semula Rp24.640.997.000,00
Dikurangi Pembelian tanah Islamic Center Rp 7.000.000.000,00
Dikurangi Pembelian tanah Mako Brimob Rp 500.000.000,00 -
JUMLAH TOTAL MENJADI Rp17.140.997.000,00
(tujuh belas milyar seratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Surat Dakwaan KESATU Pertama dan Dakwaan KEDUA, maka Nota Pembelaan Terdakwa maupun Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa selain dan selebihnya dari yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut Terdakwa dengan menjatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak politik Terdakwa, oleh karena Terdakwa selaku Bupati telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, mengingat posisi Terdakwa selaku Bupati adalah jabatan politik di Kabupaten Lampung Tengah. Terdakwa juga selaku Ketua Partai Politik yang tidak menjalankan amanah dari jabatan yang telah diembannya dan telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya di Lampung Tengah;
Menimbang bahwa, jabatan Terdakwa selaku selaku Bupati Lampung Tengah merupakan “jabatan publik” karena dipilih langsung oleh warga masyarakat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Lampung Tengah, dengan demikian seluruh warga masyarakat Kabupaten Lampung Tengah menaruh harapan yang besar kepada Terdakwa selaku kepala daerah agar dapat berperan aktif melaksanakan tugas kewajibannya dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah serta memberikan teladan yang baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi ataupun nepotisme;
Menimbang bahwa, Terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah terpilih justru mencederai amanat yang diembannya selaku wakil rakyat tersebut dengan melakukan tindak pidana korupsi, yang hasilnya dapat dinikmati oleh Terdakwa sendiri beserta sekelompok orang yang dekat dengan Terdakwa. Perbuatan Terdakwa beserta sekelompok orang yang dekat dengannya tersebut sudah tentu mengurangi atau mengambil hak-hak masyarakat Lampung Tengah secara umum dalam bentuk proyek-proyek pembangunan (infrastruktur jalan) yang berkualitas baik. Perbuatan Terdakwa bersama orang-orang lainnya tersebut, bukan saja tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, namun juga telah mencederai amanat yang diembannya selaku Bupati/kepala daerah dan tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat;
Menimbang bahwa, dalam rangka melindungi warga masyarakat untuk sementara waktu agar “tidak memilih kembali” pejabat publik yang (pernah) berperilaku koruptif maupun memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri, maka dipandang perlu adanya pencabutan sebagian hak politik terhadap Terdakwa, yakni menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik kepada Terdakwa selama jangka waktu tertentu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya sebagaimana tercantum dalam amar putusan;
Menimbang bahwa, dalam rapat permusyawaratn Majelis Hakim, terdapat perbedaan pendapat tentang hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Terdakwa, Hakim Anggota 2 Gustina Aryani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota 3 M. Syahrial Alamsyah, S.H, M.Hum. memiliki pendapat berbeda (Dissenting opinion), berpendapat sebagai berikut:
Hakim Anggota 3: M. Syahrial Alamsyah, S.H, M.Hum.:
Bahwa “Pencabutan hak-hak Politik” sebagai hukuman tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 10 huruf b angka 1 KUHP yaitu “ Pencabutan hak- hak tertentu”;
Bahwa “Pencabutan hak-hak Politik” adalah sebagai salah satu bentuk “Pencabutan hak-hak tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) ke - 3 KUHP;
Bahwa lama pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) ke- 2 KUHP;
Bahwa terhadap diri Terdakwa MUSTAFA telah dikenakan Pencabutan ha- hak Politik berdasarakn Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari perkara yang lain;
Bahwa perkara lain tersebut merupakan perkara yang sejenis yaitu sama- sama perkara Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dalam kapasitas & status Terdakwa MUSTAFA yang sama yaitu selaku Bupati Kabupaten Lampung Tengah periode tahun 2016-2021;
Bahwa terhadap putusan yang dimaksud Terdakwa MUSTAFA telah selesai menjalankan hukuman pokok dan saat ini berada dalam masa berlakunya Pencabutan hak-hak Politik tersebut;
Bahwa dalam waktu bersamaan Terdakwa MUSTAFA akan segera dijatuhi hukuman pidana yang berarti juga Terdakwa MUSTAFA tidaklah dapat menggunakan hak-hak politiknya selama menjalankan hukuman, sehingga Terdakwa MUSTAFA dalam waktu yang tidak terputus dan berkesinambungan telah gugur hak-hak politiknya menjadi lebih lama dan kemungkinan dapat melampaui batas waktu lebih dari 5 (lima) tahun;
Bahwa maksud dan tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan tetapi sebagai pembinaan bagi Terdakwa agar Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hokum;
Berdasarkan hal-hal pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka Hakim Anggota 3 menyatakan “beda pendapat terhadap Tuntutan tentang Pencabutan Hak-hak Politik atas diri Terdakwa MUSTAFA” dan menolak atas tuntutan tersebut;
Hakim Anggota 2 Gustina Aryani, S.H., M.H.:
Meskipun dalam Dakwaan Penuntut Umum tidak dikaitkan dengan Pasal 18 tentang hukuman tambahan tetapi, tentang Uang Pengganti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1), dalam Pasal 17 telah disebutkan selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 Terdakwa dapat dijatuhi hukuman tambahan pembayaran uang pengganti.
Sedangkan untuk pencabutan hak politik Terdakwa, Hakim Anggota 2 berpendapat bahwa hukuman tambahan tersebut tidak dapat dijatuhkan kepada Terdakwa oleh karena JPU tidak men-junctokan Pasal 18 dalam dakwaannya sehingga tidak perlu dipertimbangkan, oleh karena hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik hanya diatur dalam Pasal 18 ayat (10 Huruf d UU 31 Tahun 1999, sehingga Hakim Anggota 2 tidak sependapat dengan penjatuhan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Terdakwa;
Dengan demikian Hakim Anggota 2 tetap berprinsip berpegang kepada surat dakwaan yang merupakan dasar pemeriksaan perkara ini;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum a quo, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa, pasal yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengatur ancaman pidana pokok berupa pidana penjara yang dikumulatifkan dengan pidana denda, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana berupa denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa, oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka seluruh masa penahanan yang telah dijalaninya akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP maka ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa, mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa, untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perbuatan Terdakwa dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang;
Perbuatan Terdakwa dilakukan untuk ambisi pribadi Terdakwa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang, memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa sebagai kepala keluarga memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUSTAFA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
a. PERTAMA, Kesatu: “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT“, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kesatu: “Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP“;
b. KEDUA: “BEBERAPA TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA- SAMA“, sebagaimana dalam dakwaan Kedua: “Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSTAFA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17.140.997.000,00 (tujuh belas milyar seratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MUSTAFA berupa pencabutan hak politi untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel print out Summary Report Pelaksanaan Kegiatan Tender Pengadaan barang dan Jasa Dengan nomor kode lelang: 3714237 nama pekerjaan: Peningkatan Jalan s.d Rigid Punggur-Majapahit, Kec. Punggur;
1 (satu) bundel dokumen Kontrak Nomor 620/69.D.a.VI.03/KTR/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Paket: 69.D.a.VI.03, Pekerjaan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Pungkur-Masjapahit Panjang 5,242 km, lebar 6 m;
Dikembalikan kepada RUSMALADI;
1 (satu) bundel fotocopy tulisan tangan yang berisi catatan yang pada halaman pertama bertuliskan “Pengeluaran Dari Kewajiban 2018” yang tiap halamannya diparaf dan ditandatangani oleh SUPRANOWO;
Dikembalikan kepada SUPRANOWO;
1 (satu) bundel Map hijau yang bertuliskan Pembahasan KUA PPAS T.A. 2018;
1 (satu) bundel Map hijau yang bertuliskan Pembahasan APBD T.A. 2018;
1 (satu) bundel Map hijau yang bertuliskan Pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan T.A. 2017;
1 (satu) bundel Map hijau yang bertuliskan Pembahasan Perubahan APBD 2017;
Dikembalikan kepada SYAMSI ROLI;
2 (dua) bundel Surat Pernyataan Barang dan Jasa dengan nomor: 027/045/SETDA.II.07/II/2018;
Dikembalikan kepada INDRA ERLANGGA;
1 (satu) bundel fotocopy dengan cap basah pengantar nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Surat Bupati Lampung Tengah nomor 900/0067/B.a.VII.02./2018 tanggal 15 Januari 2018 kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan perihal Laporan Rencana Defisit APBD;
1 (satu) lembar Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-11/MK.7/2018 tanggal 6 Februari 2018 kepada Bupati Lampung Tengah perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018, Lokasi Kegiatan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Wilayah Tengah dengan tanda tangan basah Ketua TAPD Lampung Tengah ADI ERLANSYAH, S.E., M.M.;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018, Lokasi Kegiatan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Wilayah Barat dengan tanda tangan basah Ketua TAPD Lampung Tengah ADI ERLANSYAH, S.E., M.M.;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018, Lokasi Kegiatan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Wilayah Timur dengan tanda tangan basah Ketua TAPD Lampung Tengah ADI ERLANSYAH, S.E., M.M.;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018, Kegiatan Pembangunan Jembatan dengan tanda tangan basah Ketua TAPD Lampung Tengah ADI ERLANSYAH , S.E., M.M.;
Dikembalikan kepada MADANI;
1 (satu) lembar fotocopy surat nomor: 1475/DPW-03/IV/A.1/VII/2017 tanggal 28 Juli 2017, Perihal: Permohonan Kebijakan Khusus Penerbitan SK Calon Gubernur, beserta lampirannya;
1 (satu) buku berwarna merah muda yang bertulisan "Notebook Paris Fashion Week";
Dikembalikan kepada MIDI ISWANTO;
1 (satu) buah stopmap folio warna Hijau dengan stempel: BAGIAN HUKUM berisikan (1) bundel dokumen lembar disposisi dan nota dinas;
1 (satu) buah stopmap folio warna biru dengan merek KABITA yang berisikan 1 (satu) bundel dokumen surat pernyataan;
1 (satu) buah stopmap folio warna merah bertuliskan SEKRETARIAT DAERAH yang berisi 1 (bundel) Surat pernyataan Bupati Lampung Tengah;
1 (satu) buah stopmap folio warna Kuning dengan tulisan BPPRD Kabupaten Lampung Tengah yang berisikan:
1 (satu) lembar dokumen Permohonan Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Yang Dibiayai dari Pinjaman Daerah dengan Nomor: 900/0066/B.a.VII.02/2018 tertanggal 15 Januari 2018;
1 (satu) lembar dokumen Laporan Rencana Defisit APBD dengan Nomor: 900/0067/B.a.VII.02/2018 tertanggal 15 Januari 2018;
1 (satu) bundel fotocopy warna KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 06 TAHUN 2017;
1 (satu) bundel Rancangan APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pinjaman Daerah dengan Nomor: 900/0068/B.a.VII.02./2018 tanggal 15 Januari 2018;
1 (satu) lembar dokumen RINCIAN KEGIATAN PROYEK DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH YANG DIUSULKAN UNTUK DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH;
1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 dengan Nomor: 979/223/SJ;
Dikembalikan kepada KARTUBI;
1 (satu) berkas dokumen terkait Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lapung Tengah yang dilaksanakan tanggal 16 November 2017, yang terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy undangan rapat Nomor 005/691/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 15 November 2017 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, NATALIS SINAGA;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Tengah;
9 (sembilan) lembar fotocopy Surat Pernyataan tentang menyetujui apapun bentuk hasil rapat Badan Musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 16 November 2017 yang ditandatangani oleh:
Hi. SINGA ERSA AWANGGA.
ISKANDAR.
ACHMAD ROSYID.
FEBRIYANTONI.
PURISMONO.
GATOT SUGIYANTO.
ZAINUDIN.
MISROL HAPI.
ARISWANTO.
1 (satu) lembar fotocopy Notulen rapat tanggal 16 November 2017;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat paripurna pengantar Nota Keuangan RAPBD T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 21 November 2017, terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/ / Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 21 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018;
2 (dua) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018 tanggal 21 November 2017;
1 (satu) bundel Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 22 November 2017, terdiri dari: 1 (satu) lembar foto copy Surat Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/7181/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 21 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Jadwal Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
5 (lima) lembar fotocopy daftar hadir rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 22 November 2018;
5 (lima) lembar print out Notulen Rapat Pembahasan RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 22 November 2018 yang membahas RKA SKPD Lampung Tengah T.A. 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 23 November 2017, terdiri dari: 1 (satu) lembar fotocopy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/724/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 22 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Jadwal Pembahasan RAPBD Kebupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
3 (tiga) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 23 November 2017;
3 (tiga) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 23 November 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 24 November 2017, terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/725/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 23 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Jadwal Pembahasan RAPBD Kebupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
2 (dua) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 24 November 2017;
4 (empat) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 24 November 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 25 November 2017, terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 900/728/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 24 November 2017, perihal Rapat Pembahasan RAPBD T.A. 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Jadwal Pembahasan RAPBD Kebupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
1 (satu) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD Lampung Tengah T.A .2018 tanggal 24 November 2017;
2 (dua) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 25 November 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 26 November 2017, terdiri dari 2 (dua) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 26 November 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 26 November 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Membahas RKA SKPD RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018, yang dilaksanakan tanggal 27 November 2017, terdiri dari 1 (satu) lembar print out Notulen Rapat membahas RKA RAPBD Lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 27 November 2017;
2 (dua) lembar Rekapitulasi Anggaran Tahun 2018 Kabupaten Lampung Tengah;
3 (tiga) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Pembahasan RAPBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 27 November 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait rapat Badan Musyawarah DPRD Lampung Tengah yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Surat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Nomor 005/736/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 27 November 2017, perihal Undangan Rapat Badan Musyawarah DPRD Lampung Tengah;
2 (dua) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang dilaksanakan tanggal 28 November 2018;
1 (satu) lembar print out Notulen Rapat Badan Musyawarah APBD Lampung Tengah T.A. 2018 tanggal 28 November 2017;
4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 24 tahun 2017 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Tengah, tanggal 29 November 2017 beserta lampiran 1 (satu) lembar foto copy Ringkasan APBD T.A. 2018;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor: 19/BA/DPRD/LT/2017 – Nomor: 17/PB/02/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018, beserta lampirannya 2 (dua) lembar fotocopy Ringkasan APBD T.A. 2018;
3 (tiga) lembar Laporan Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah terhadap Pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
1 (satu) bundel Notulen Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah tentang: Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018; Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018; Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3 (tiga) lembar Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/ 671/VI.02/HK/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kebupaten Lampung Tengah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Lampung Tengah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, serta 23 (dua puluh tiga) lembar lampiran Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G / 671/VI.02/HK/2017 tanggal 22 Desember 2017;
1 (satu) berkas dokumen terkait Rencana Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018, terdiri dari: 1 (satu) lembar surat Bupati Lampung Tengah Nomor: 900/820/B.a.VII.01/2017 tanggal 15 September 2017 tentang penyampaian Rancangan KUA-PPAS T.A. 2018 beserta lampirannya 1 (satu) lembar fotocopy Agenda Pembahasan APBD T.A. 2018;
1 (satu) bundel Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Lampung Tengah tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2018;
1 (satu) bundel Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Lampung Tengah tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2018;
1 (satu) berkas dokumen terkait Rapat Badan Anggaran membahas KUA dan PPAS APBD Lampung Tengah T.A. 2018, terdiri dari: 1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir Rapat Persiapan Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 tanggal 17 Oktober 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar hadir Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 tanggal 23 Oktober 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Nomor 900/639/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 23 Oktober 2017 perihal undangan rapat beserta lampirannya 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Hadir Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018. yang dilaksanakan tanggal 24 Oktober 2017;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Nomor 900/654/Setwan.IV.I/DPRD/2017 tanggal 30 Oktober 2017 perihal undangan rapat beserta lampirannya 3 (tiga) lembar print out Notulen Rapat dan 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Hadir Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2017;
1 (satu) lembar print out Notulen Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 dan 2 (dua) lembar fotocopy daftar hadir Rapat Pembahasan KUA PPAS dan APBD T.A. 2018 yang dilaksanakan tanggal 14 November 2017;
Dikembalikan kepada SYAMSI ROLI;
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Sekretaris DPRD Kab. Lampung Tengah kepada Ketua DPRD Lampung Tengah perihal Permohonan Persetujuan atas Rencana Pinjaman Daerah dan Pembentukan Pansus Pembuangan Limbah, tanggal 28 Agustus 2017;
1 (satu) buah buku Peraturan DPRD Kab.Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Lampung Tengah Masa Jabatan Keanggotaan 2014-2019;
1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir, Keputusan DPRD Kab. Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Kab. Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir, Keputusan DPRD Kab. Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kab. Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir, Keputusan DPRD Kab. Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Susunan Keanggotaan Komisi DPRD Kab. Lampung Tengah beserta lampirannya;
2 (dua) lembar fotocopy dilegalisir, Keputusan DPRD Kab. Lampung Tengah Nomor 34/DPRD/LT/2014 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kab. Lampung Tengah Masa Keanggotaan 2014-2019;
Dikembalikan kepada PUJI PURWOKO;
1 (satu) lembar Daftar Perencanaan Jalan s.d. Rigid (Wilayah Barat);
3 (tiga) lembar dokumen yang bertuliskan Perencanaan Teknis (APBDP 2016);
1 (satu) buah buku yang bertuliskan RENJA 2018 Rencana Kerja Instansi Pemerintahan DINAS BINA MARGA Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Lampung Tengah;
1 (satu) bundel dokumen Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel Rekap Tahun Anggaran 2018;
Dikembalikan kepada FIRMANSYAH;
1 (satu) bundel Salinan Akta Pertanyaan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Sorento Nusantara, No.01, Tanggal 02 Juni 2016 yang dikeluarkan Notaris H.Asvi Maphilindo Volta, S.H.;
1 (satu) bundel Neraca PT. Sorento Nusantara per tanggal 31/08/2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar dengan nama Akun Kas Besar Periode 01/08/2017-31/08/2017 dan Buku Besar dengan nama Akun PIUTANG BUDI WINARTO Periode 01/08/2017- 31/08/2017;
1 (satu) bundel Neraca PT. Sorento Nusantara per tanggal 30/09/2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar dengan nama Akun Kas Besar Periode 01/09/2017-30/09/2017 dan Buku Besar dengan nama Akun PIUTANG BUDI WINARTO Periode 01/09/2017- 30/09/2017;
1 (satu) bundel Neraca PT. Sorento Nusantara per tanggal 31/10/2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar dengan nama Akun Kas Besar Periode 01/10/2017-31/09/2017 dan Buku Besar dengan nama Akun PIUTANG BUDI WINARTO Periode 01/10/2017-31/10/2017;
1 (satu) bundel Neraca (Standar) PT. Sorento Nusantara Kantor Pusat per tanggal 30 Nop 2017 yang didalamnya terdapat Buku Besar-Rinci dari 01 Nop 2017 ke 30 Nop 2017 dan Buku Besar Rinci dengan nama Akun PIUTANG BW dari 01 Nop 2017 ke 30 Nop 2017;
Dikembalikan kepada BUDI WINARTO alias AWI;
(satu) bundel fotocopy Akte pendirian Perusahaan PT. Purna Arena Yudha nomor 118 Tanggal 23 September 1982;
1 (satu) bundel fotocopy AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. PURNA ARENA YUDHA Nomor 44 tanggal 5 Desember 2015;
Dikembalikan kepada AGUS PURWANTO;
1 (satu) lembar Daftar Ruas Jalan Sumber Dana Pinjaman Daerah ke PT.SMI;
1 (satu) bundel print out foto file ms excel yang terdiri dari tiga file ms excel yang berjudul: in-out lap 19 Januari 2018, audisi artis 2018, dan artis lulus audisi;
1 (satu) lembar TANDA TERIMA DOKUMEN dan 1 (satu) bundel dokumen dengan nomor: S-113/SMI/DPI/0218 dari PT. SMI;
1 (satu) lembar Usulan Pekerjaan Wilayah Tengah (APBD-2018 PTMSI).
2 (dua) lembar Usulan Pekerjaan Melalui Dana Pinjaman (APBD-2018 PTMSI);
1 (satu) lembar surat dari Dinas Bina Marga Nomor: 600/77/D.a.VI.03/ IV/2017 kepada BUPATI Lampung Tengah c.q. Kepala Bidang LITBANG tanggal 5 April 2017 perihal Usulan Ruas Jalan untuk Pinjaman senilai Rp310.970.684.000,00 (Tiga Ratus Sepuluh Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) ditandatangani Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah a.n. Taufik Rahman;
1 (satu) bundel surat dari Dinas Bina Marga Nomor: 600/77/D.a.VI.03/ IV/2017 kepada BUPATI Lampung Tengah c.q. Kepala Bidang LITBANG tanggal 5 April 2017 perihal Usulan Ruas Jalan untuk Pinjaman senilai Rp876.046.310.000,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), ditandatangani Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah a.n. Taufik Rahman;
2 (dua) lembar Usulan Pekerjaan Peningkatan Jalan s.d. Rigid Kabupaten Lampung Tengah (APBD- 2018 PTMSI);
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Disposisi/Catatan, No. Agenda 23, Diterima Tanggal 19 Januari 2018, Asal Surat Menteri Dalam Negeri RI perihal Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah TA 2018, berikut lampirannya berupa 5 (lima) lembar fotocopy Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati Lampung Tengah, Nomor 979/223/SJ tanggal 12 Januari 2018, Hal: Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah TA 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Disposisi/Catatan, No. Agenda 412, Diterima Tanggal 5 Oktober 2017, Asal Surat Kementerian Dalam Negeri RI perihal Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah berikut lampirannya berupa 2 (dua) lembar fotocopy Surat Kementerian Dalam Negeri kepada Bupati Lampung Tengah, Nomor 979/4112/KEUDA tanggal 22 September 2017, Hal: Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah;
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Disposisi/Catatan, No. Agenda 362, Diterima Tanggal 11 Agustus 2017, Asal Surat Bupati Lampung Tengah perihal Permohonan Persetujuan Atas Rencana Pinjaman Daerah berikut lampirannya berupa 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Lampung Tengah kepada Ketua DPRD Kab. Lampung Tengah, Nomor 900/1063/B.a.VII.02/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Hal: Permohonan Persetujuan Atas Rencana Pinjaman Daerah;
1 (satu) lembar asli Nota Dinas dari Sekretaris DPRD Kab. Lampung Tengah kepada Ketua DPRD Lampung Tengah perihal Permohonan Persetujuan atas Rencana Pinjaman Daerah, tanggal 18 Agustus 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Usulan Rencana Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah tanggal 18 Agustus 2017 ditandatangani oleh Bupati Lampung Tengah, Dr. Ir. MUSTAFA;
1 (satu) lembar fotocopy surat dari Sekretaris Daerah Kab. Lampung Tengah kepada Bupati Lampung Tengah Nomor 171/3934/02/2014 tanggal 13 Agustus 2014 perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/590/B.II/HK/2014 beserta lampirannya;
2 (dua) lembar fotocopy berlegalisir Keputusan Bupati Lampung Tengah nomor: 04/KPTS/LTD.3/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan TAUFIK RAHMAN, S.T. sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah;
1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Petikan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor: 821.22/445/B.a.VII.04/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Pengangkatan TAUFIK RAHMAN, S.T., M.M. sebagai Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah;
1 (satu) bundel Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 900/0255/ LTD.7/2016 tanggal 6 April 2016 kepada Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Permohonan Pembiayaan Infrastruktur Daerah;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Sarana Multi Infrastruktur Nomor S-348/SMI/DPI/0516 tanggal 13 Mei 2016 kepada Bupati Lampung Tengah perihal Tindak Lanjut Inisiasi Pinjaman Daerah disertai tulisan disposisi asli kepada Ka. BPKAD, Sekda dan Kabid Anggaran;
1 (satu) bundel Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 900/0918/ LTD.7/2016 tanggal 19 Mei 2016 kepada Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Permohonan Tindak Lanjut Inisiasi Pinjaman Daerah;
1 (Satu) bundel fotocopy Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 900/0646/ B.a.VII.02./2017 tanggal 22 Mei 2017 kepada Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Intensi untuk Pengajuan Pinjaman Daerah;
1 (satu) bundel Risalah Rapat Nomor BA-004/SMI/DPI/DPPIP/0517 dan 600/105/D.a.VI.03/2017 tanggal 26 Mei 2017 antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan PT. Sarana Multi Infrastruktu (persero);
1 (satu) lembar Surat Bupati Lampung Tengah nomor 900/1063/ B.a.VII.02./2017 tanggal 18 Agustus 2017 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah perihal Permohonan Persetujuan atas Rencana Pinjaman Daerah;
2 (dua) lembar Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah nomor 06 tahun 2017 tanggal 21 November 2017 tentang Persetujuan Rencana Pinjaman Daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur;
1 (satu) lembar Surat Bupati Lampung Tengah nomor 900/1832/ B.a.VII.02./2017 tanggal 24 November 2017 kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Bina Keuangan Daerah perihal Penyampaian kekurangan Dokumen Permohonan Pertimbangan atas Rencana Pinjaman Daerah Kab. Lampung Tengah;
1 (satu) bundel Surat Menteri Dalam Negeri nomor 979/223/SJ tanggal 12 Januari 2018 kepada Bupati Lampung Tengah perihal Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah Kabupaten Lampung Tengah T.A. 2018;
2 (dua) lembar Surat Bupati Lampung Tengah nomor 900/0068/ B.a.VII.02./2018 tanggal 15 Januari 2018 kepada Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perihal Permohonan Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah;
3 (tiga) lembar fotocopy berlegalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.18-757 tahun2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung;
1 (satu) lembar Bonggol Cek Bank BNI nomor CD170139 dengan nilai cek Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah;
1 (satu) lembar Surat Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Kantor Cabang Metro;
1 (Satu) buah buku tulis bercover warna merah merk “AA” bertuliskan DUNIA KAMPUS. Yang dihalaman tengahnya ada tulisan tangan diantaranya “Romli 320”. Beserta satu lembar terlepas dengan tulisan tangan diantaranya “Saifullah 500”;
1 (satu) lembar dokumen tindasan asli slip penyetoran Bank BNI tanggal 20 Maret 2018 oleh IKE GUNARTO, S.H. ke rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah sebesar Rp400.000.000,00;
1 (satu) lembar dokumen tindasan asli slip penyetoran Bank BNI tanggal 23 Maret 2018 oleh IKE GUNARTO, S.H. ke rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah sebesar Rp300.000.000,00;
1 (satu) lembar dokumen tindasan asli slip penyetoran Bank BNI tanggal 26 Maret 2018 oleh IKE GUNARTO, S.H. ke rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah sebesar Rp300.000.000,00;
1 (satu) lembar dokumen asli kwitansi No: RI019537 tanggal 18-01-2018 yang diterbitkan oleh SUMBER JAYA VARIASI untuk biaya Glass Fusion Full + Maintenance 3X atas mobil CRV NEW/PUTIH/808607;
1 (satu) lembar dokumen asli kwitansi No: RI019538 tanggal 18-01-2018 yang diterbitkan oleh SUMBER JAYA VARIASI untuk biaya ANTI KARAT atas mobil CRV NEW/PUTIH/808607;
1 (satu) lembar Kuitansi Polis/Performa Receipt a.n. RINI NOVIA untuk pembayaran nomor polis 11.03.02.18.01.0.00265 sejumlah Rp7.529.775,00 tanggal 19 Januari 2018 yang diterbitkan oleh MNC Insurance, beserta 1 (satu) bundel lampirannya;
Dikembalikan kepada HENDRA APRIANSYAH;
1 (satu) bundel print warna berisi dokumen bukti penyetoran ke kas negara atas barang bukti uang yang disita pada perkara Korupsi dengan tersangka NATALIS SINAGA berdasarkan Putusan PN No: 52/Pidsus/TPK/2018/PN.Jkt.Pstt Tanggal 5 November 2018, dengan jumlah uang yang disetorkan sebanyak Rp6.080.874.000,00 (Enam milyar delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) buah kardus berwarna coklat bertuliskan “Downey” yang berisi uang sejumlah Rp996.150.000,00 yang tertutupi oleh koran dengan rincian pecahan senilai Rp100.000 sebanyak 3.964 (tiga ribu Sembilan ratus enam puluh empat) lembar dan Pecahan senilai Rp50.000 sebanyak 11.995 (sebelas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima) lembar. (Barang bukti ini disita pertama kali dari ANDHIKA PERANGIN ANGIN);
Uang sejumlah:
250 (dua ratus lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebesar Rp25.000.000,00.
131 (seratus tiga puluh satu) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebesar Rp13.100.000,00.
17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu) sebesar Rp850.000,00 (Barang bukti ini disita pertama kali dari AAN RIYANTO);
1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam merek ZARA MAN ESSENTIALS yang berisikan uang sejumlah Rp50.400.000,00 dengan rincian pecahan uang Rp100.000 sebanyak 504 (lima ratus empat) lembar. (Barang bukti ini disita pertama kali dari INDRA ERLANGGA);
1 (satu) buah tas berwarna hitam dengan merek GOBELLINI yang berisikan uang sejumlah Rp20.000.000,00 dengan rincian pecahan uang Rp50.000 sebanyak 400 (empat ratus) lembar (Barang bukti ini disita pertama kali dari INDRA ERLANGGA);
1 (satu) buah Tas Hitam dengan merek FRANCESTI berisikan uang sejumlah Rp22.374.000,00 dengan rincian pecahan uang Rp100.000 sebanyak 123 (serratus dua puluh tiga) lembar, Rp50.000 sejumlah 200 (dua ratus) lembar, Rp20.000 sebanyak 1 (satu) lembar, Rp 000 sebanyak 10 (sepuluh) lembar, dan Rp2000 sebanyak 2 (dua) lembar (Barang bukti ini disita pertama kali dari INDRA ERLANGGA);
1 (satu) buah bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi uang sejumlah Rp160.000.000,00 dengan rincian pecahan senilai Rp100.000 sebanyak 900 (Sembilan ratus) lembar dan pecahan senilai Rp50.000 sebanyak 1400 (seribu empat ratus) lembar. (Barang bukti ini disita pertama kali dari SUPRANOWO);
Uang tunai sejumlah Rp998.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari uang pecahan dengan nominal Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 9.840 lembar dan uang pecahan dengan nominal Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1.000 lembar (Barang bukti ini disita pertama kali dari IWAN RINALDO SYARIEF);
Uang senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang telah di setor/transfer/RTGS ke rekening penampungan uang sitaan KPK pada bank BRI Cabang Jakarta Rasuna Said KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 1 Maret 2018 dengan pengirim/penyetor: RIAGUS RIA (Barang bukti ini disita pertama kali dari RIAGUS RIA);
1 (satu) lembar asli tindasan slip setoran Bank BRI sejumlah Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah)tertanggal 01 Maret 2018 disetor ke Bank BRI norek: 0378.01.000168.30.6, Nama: KPK QQ RPL 175 KPK IDR. Penyetor/pengirim: RIAGUS RIA (Barang bukti ini disita pertama kali dari RIAGUS RIA);
Uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindisan bukti aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Mandiri, dengan jumlah uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), tanggal 7/3/2018, pukul 3:19:03 PM, pengirim NUR HIDAYAH, Penerima KPK dengan nomor rekening 8881201812020003 Bank Mandiri (Barang bukti ini disita pertama kali dari RADEN ZUGIRI);
Uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). (Barang bukti ini disita pertama kali dari ANDRI KADARISMAN);
1 (satu lembar asli print out Formulir setoran rekening Bank BNI tanggal 07 Maret 2018, setor tunai dari penyetor ANDRI KADARISMAN ke rekening penampung KPK-Perkara Lamp No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) (Barang bukti ini disita pertama kali dari ANDRI KADARISMAN);
1 (satu) buah kardus berwarna coklat bertuliskan “AQUA” yang berisi uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang tertutupi oleh kertas putih dengan rincian pecahan senilai Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 14.200 (empat belas ribu dua ratus) lembar dan Pecahan senilai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1.600 (seribu enam ratus lembar) (Barang bukti ini disita pertama kali dari GUNADI IBRAHIM);
Uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Barang bukti ini disita pertama kali dari MADANI);
Uang senilai Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang telah di setor/transfer/RTGS ke rekening penampungan uang sitaan KPK pada bank BRI Cabang Jakarta Rasuna Said KPK QQ RPL 175 KPK IDR Utk Titipan Nomor: 0378.01.000168.30.6 pada tanggal 19 Maret 2018 dengan pengirim/penyetor: RINI NOVIA an TAUFIK RAHMAN. (Barang bukti ini disita pertama kali dari TAUFIK RAHMAN);
Uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Barang bukti ini disita pertama kali dari INDRA ERLANGGA);
Uang sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindasan bukti aplikasi setoran/transfer/ kliring/inkaso Mandiri, dengan jumlah uang sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), tanggal 21/3/2018, pukul 7:58:12 AM, pengirim RADEN ZUGIRI, Penerima KPK dengan no rekening 8881-201812020003 Bank Mandiri. (Barang bukti ini disita pertama kali dari NUR HIDAYAH);
Uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), beserta 1 (satu) lembar tindasan bukti Formulir Kiriman Uang BNI, dengan jumlah uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), tanggal 26/03/18, pukul 10:16:38, pengirim RUSLIYANTO, Penerima KPK dengan no. rekening 8844-201812020003 Bank BNI. (Barang bukti ini disita pertama kali dari RUSLIYANTO);
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 yang telah dilakukan penyetoran bertahap oleh IKE GUNARTO, SH tanggal 20 Maret 2018 sebesar Rp400.000.000,00 tanggal 23 Maret 2018 sebesar Rp300.000.000,00 tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp300.000.000,00 ke rekening penampung KPK perkara Lampung Tengah. (Barang bukti ini disita pertama kali dari ACHMAD JUNAIDI SUNARDI);
Uang sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang telah dilakukan penyetoran ke Rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah oleh Sdr. NATALIS SINAGA melalui HD PARLUHUTAN (Barang bukti ini disita pertama kali dari NATALIS SINAGA);
Uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah dilakukan penyetoran ke Rekening Penampungan KPK Perkara Lampung Tengah oleh Sdr. NATALIS SINAGA melalui HD PARLUHUTAN (Barang bukti ini disita pertama kali dari NATALIS SINAGA);
Dirampas untuk Negara;
1(satu) bundel dokumen terkait bukti keberadaan mobil Honda CR-V 1.5 TC Nopol: BE 1826 BJ; nomor rangka MHRRW1880HJ808607; Nomor Mesin L15BJ1011981 yang dibeli oleh TAUFIK RAHMAN yang sekarang sudah dirampas oleh negara;
Dikembalikan kepada HENDRA APRIANSYAH;
1 (Satu) lembar fotocopy warna Kartu Tanda Penduduk atas nama SIMON SUSILO dengan NIK 1871072609640002;
Dikembalikan kepada SIMON PETRUS GINTING;
1(satu) lembar Surat Nomor: 01/PG/LT/VI/2017 Tanggal 20 Juni 2017 Perihal Pemberitahuan kegiatan Reses Anggota DPR RI Komisi III di wilayah Lampung Dapil II, yang ditandatangani oleh EDI SUJARWO sebagai Staff Bpk. AZIZ SYAMSUDIN;
1(satu) lembar Dokumen ANGGARAN GORONG-GORONG PLAT (70 X 60 X 5 M) DUSUN IV RT 13 KAMPUNG QURNIA MATARAM, yang ditandatangani oleh KARYANTO, sebagai Kepala Kampung;
1 (satu) bundel Proposal Pembangunan Sekolah Dasar Muhammadiyah Cabang Seputih Mataram Lampung Tengah Tahun 2018;
1 (satu) bundel Proposal Permohonan Bantuan Dana untuk Pembangunan Pondok Pesantren Daryn Najah Bawang Sakti Jaya;
1 (satu) buku agenda Hijau bertuliskan Agenda Delux Jumbo SM 242 JT yang pada salah satu halamannya ada tulisan pada pojok kiri atas 70.000.000 DANA KURBAN & OPRASIONAL “JAKARTA-LAMPUNG”;
Dikembalikan kepada EDI SUJARWO;
1 (satu) bundel print out Rekening koran BRI a.n. EDI SUJARWO no. rek. 035701001102565. Periode 01/10/2017 s.d. 31/12/2018;
Dikembalikan kepada NETA EMILIA;
1 (satu) bundel print-out Rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 1140095828888 a.n. EDI SUJARWO periode 1 Jan 2017 s.d. 31 Des 2018;
Dikembalikan kepada FAJAR ARAFANDI;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung, Model: SM-N950F/DS, Nama Perangkat: Galaxy note 8, Warna Hitam, IMEI 1: 352014090062790, IMEI 2: 352015090062797, SN: RR8J904WE0Y, yang didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel 1 kode: 621005693210823106, SIM Card Telkomsel 2 kode: 621005773276518903, tanpa memory card, beserta Softcase warna Abu-abu bertuliskan The Ultimate Experience Note 8;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung, Model: SM-G955FD, Nama Perangkat: Galaxy S8+, warna Hitam, IMEI 1: 357823080646536, IMEI 2: 357824080646534, SN: RR8J602DGTE, yang didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel kode: 621002183264448103, SIM Card Simpati kode: 621000792526506403, tanpa memory card;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung, Model: SM-A910F/DS, Nama Perangkat: Galaxy A9 Pro, warna Hitam Silver, IMEI 1: 352508080024850, IMEI 2: 352509080024858, SN: RR8HA0AJGVT, yang didalamnya terdapat SIM Card Simpati Loop kode: 621005797263415200, Micro SD merek Samsung, kapasitas 32 GB, kode: MB-MP32D MBMPBGVEQDFW-F KNA1K5M6A607, terdapat retak pada casing belakang, berserta Softcase warna Hitam;
1 (satu) unit Handphone merek Apple, Model: A1688, Nama Perangkat: Iphone 6S, warna Silver, IMEI 353264074229597, SN: DNPQD76RGRY5, ICCID: 8962100278720309099, yang didalamnya terdapat SIM Card Simpati Loop kode: 621002787203090900, beserta softcase warna Hitam bertuliskan MOTOMO;
1 (satu) unit Laptop merwk ASUS, Model: UX360U, warna Rose Gold, FCC ID: MSQ8260NG, IC: 3568A-8260NG, berserta Charger Model: AD883J20, softcase warna Hitam bertuliskan ASUS;
Dikembalikan kepada INDRA ERLANGGA;
1 (satu) unit Handphone dengan merek Nokia, Model TA-1034, Imei 1: 358564080046447, Imei 2: 358564080446449, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel Loop dengan no. kode 6210 0881 7215 3736 00;
1 (satu) unit handphone dengan merek Samsung, No Model SM-G955FD, Nama perangkat Galaxy S8+, Imei 1: 357823080570421, Imei 2: 357824080570429, Nomor seri: RR8J50NVQQD, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel Loop dengan no. kode 6210 0378 7290 4062 00 dan kartu SIM Telkomsel tanpa no. kode, beserta softcase Samsung galaxy S8+;
Dikembalikan kepada ZAINUDDIN;
1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung, Model SM-B310E, Imei 1: 357410/07/384649/5, Imei 2: 357411/07/384649/3, Nomor seri: RR1HC00S62Z, warna biru dongker yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no kode 6210 0675 8262 5100 01 dan kartu SIM Indosat dengan no kode 6201 4000 0460 63320 (58);
1 (satu) unit handphone dengan merek Samsung, No Model SM-G950FD, Nama perangkat Galaxy S8, Imei 1: 358061080891260, Imei 2: 358062080891268, Nomor seri: RR8JB0EW4RK, warna hitam, kondisi pada layar retak, yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 0220 0000 1115 6931 dan kartu SIM telkomsel dengan no kode 6210 0569 3210 8225 03, beserta softcase UME;
1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung, Model SM-A520F/DS, Imei 1: 356970080686730, Imei 2: 356971080686738, Nomor seri: RR8J207PVTB, warna Hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Axis dengan no. kode 896211514217520401-0 dan kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0075 6218 8607 01, beserta softcase UME;
Dikembalikan kepada AAN RIYANTO;
1 (satu) unit Handphone merek Blackberry warna hitam, Model: 9790, IMEI: 354730055104719, PIN: 2B1BEFFE, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna putih, Model: RM-1134, Code: 059X2D5, IMEI: 354860083431790, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel (Kartu AS) dengan nomor kode 6210 0067 4228 5454 03.
1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, Model: 105, Tipe: RM-908, Code: 059T2V2, IMEI: 356499/06/231923/5, didalamnya terdapat kartu SIM provider XL dengan nomor kode 32K HHU02 8962119120 62449903-1;
Dikembalikan kepada SUPRANOWO;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung, Model: SM-B310E, Warna Putih, IMEI 1: 359941/06/309413/2, IMEI 2: 359942/06/309413/0, SN: RR1H10AC4PN, tanpa kartu SIM Card, yang didalamnya terdapat Micro SD Merk ADATA kapasitas 1 GB, dengan kode di belakangnya MM8GR01GUACU-PA T Y00700 949.
1 (satu) unit Handphone merek Samsung, Model: SM-N950F/DS, Nama Perangkat Samsung Galaxy Note 8, Warna Ungu, IMEI 1: 352014090522108, IMEI 2: 352015090522105, SN: RR8J90QEK6T, yang di dalamnya terdapat SIM CARD Indosat kode: 62013000242720771-U, Micro SD merek Sandisk, Kapasitas 16 GB kode dibelakangnya 6501CRACGOQM, beserta Softcase warna Hitam bertuliskan Samsung Galaxy Note 8;
1 (satu) unit Handphone merek OPPO, Model: CPH1605, Nama Perangkat OPPO A39, Warna Gold, IMEI 1: 863526033211475, IMEI 2: 863526033211467, SN: USB6ZPTWSG7DOJCI, yang di dalamnya terdapat SIM CARD Telkomsel kode: 621008982526230001, tanpa Memory Card, beserta Softcase berwarna merah bertuliskan UME;
1 (satu) unit Handphone merek XIAOMI, Model: Redmi Note 4, Warna Silver, IMEI 1: 8644570356588043, IMEI 2: 864457035658050, SN dalam Software: 45AQCADE99KBLZIR, yang didalamnya terdapat SIM CARD Indosat kode: 62016000233978878-U, beserta Softcase bertuliskan The Ultimate Experience;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia, Model: TA-1030, Warna Orange Putih, IMEI 1: 356035081269983, IMEI 2: 356035081269991, Code: 059Z069, yang didalamnya terdapat Micro SD merek Cortex Kapasitas 2 GB, kode: WLEM215503142C OR2GTFC6, tanpa SIM Card;
dikembalikan kepada ANDRI KADARISMAN;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna gold, Model: SM G930FD, S/N: RR8H4067VJD, IMEI 1: 358432/07/025658/4, IMEI 2: 358433/07/025658/2, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel tanpa kartu memori dan terdapat retak pada bagian belakang handphone;
dikembalikan kepada KURNAIN;
1 (satu) unit Handphone merek Apple warna Jet Black, Model: A1661, S/N: F2LSM85XHFY6, IMEI: 359172075775688, Kapasitas: 256 GB, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode 6210 0286 6209 1986 00, beserta softcase warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, Model: GT 1272, S/N: RR1G9035DRE, IMEI 1: 352713/07/288964/7, IMEI 2: 352714/07/288964/5, didalamnya terdapat kartu SIM dengan tulisan M-BCA;
Dikembalikan kepada ADHIKA PERANGIN ANGIN;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih, Model: GT E1250Y, S/N: RR1GC0BLWLE, IMEI 1 352715/07/192609/8, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan nomor kode 0320 0000 1047 5174;
1 (satu) unit Handphone merek Apple warna putih, Model: A1586, S/N: C8RPN5J5G5MP, IMEI: 352024077157430, Kapasitas: 16 GB, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel (Simpati) dengan nomor kode 6210 0211 6282 0088 01, beserta hardcase warna coklat;
Dikembalikan kepada RUSLIYANTO;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, Model: RM 1187, Code: 059X822, IMEI 1: 354858084508269, IMEI 2: 354858084508277, didalamnya terdapat kartu SIM warna merah dengan nomor kode 6210 1179 3203 1818 dan terdapat kartu SIM Telkomsel (Simpati) dengan nomor kode 6210 0679 3272 9610 05 beserta kartu memori merek Spektra kapasitas 2GB dengan nomor kode E302G1210 TDSN002212019;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, Model: SM J00F, S/N: RR8H305W9AV, IMEI 1: 352846073099293, IMEI 2 352847073099291, didalamnya terdapat kartu SIM 1 Telkomsel (Simpati) dengan nomor kode 6210 0368 3275 3824 03 dan kartu SIM 2 Telkomsel dengan nomor kode 0520 0000 1027 0894 dan kartu memori merek Sandisk Ultra kapasitas 16GB dengan nomor kode E516G1536 TWLN002870280 5372TS8HP476, beserta flip case warna biru;
Dikembalikan kepada SYAMSI ROLI;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, Model: RM-1134, Code: 059X064, IMEI: 3597550603362981, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel POP dengan nomor kode 0020 0000 0263 2999 dan pada bagian belakang bawah handphone pecah;
1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Rose Gold, Model: A 1601, IMEI 1: 861216032385874, IMEI 2: 861216032385866, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode 0325 0000 0104 5777 dan kartu SIM provider AXIS dengan nomor kode 32K 8962115044 13022913-4, beserta kartu memori merek Sandisk 16GB dengan nomor kode 6164DRD850X1 beserta softcase warna hitam dengan tulisan violet;
Dikembalikan kepada MUHAMMAD ANDY PERANGIN-PERANGIN;
1 (Satu) unit Handphone dengan merek Nokia, Model 101, Tipe RM-769, Imei 1: 353687/05/632000/2, imei 2: 353687/05/632001/0, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0171 2590 7646 01 dan kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0335 6230 7000 01;
1 (Satu) unit handphone dengan merek Samsung, No. Model SM-G355H, Nama perangkat SM-G355H, Imei 1: 357559060541475, Nomor seri: R51G12WSV6Z, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0779 7240 6552 00 dan Kartu Memory Sandisk 8 GB, beserta softcase Li-Max;
Dikembalikan kepada RIAGUS RIA;
1 (satu) unit Handphone merek Apple warna hitam, Model pada software: MQ8P2VC/A, S/N: F2LV7A5VJCLQ, IMEI: 356772083561542, Kapasitas: 256 GB, didalamnya terdapat kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor kode 0525 000 0389 0403, beserta softcase transparan, dibelakang handphone terdapat stiker dengan tulisan RADEN;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, Model: GT 1272, S/N: RR1J901B3TX, IMEI 1: 356381/08/708426/9, IMEI 2: 356382/08/708426/7, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan nomor kode 0525 0000 0095 0510;
Dikembalikan kepada RADEN ZUGIRI;
1 (satu) unit handphone dengan merek Samsung, No Model SM-G950FD, Nama perangkat Galaxy S8, Imei 1: 358061080063522, Imei 2: 358062080063520, Nomor seri: RR8J40DLEQJ, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0050 6280 0100 00 dan kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0071 2552 8273 01, beserta softcase bening bertuliskan Designed By Samsung Made In Korea;
1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0874 3205 9020 04;
1 (satu) unit handphone dengan merek Samsung, No Model SM-N950F/DS, Nama perangkat Galaxy Note 8, Imei 1: 352014090033593, Imei 2: 352015090033590, Nomor seri: RR8J903GWPB, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 6210 0233 3258 8522 02 dan kartu SIM Telkomsel dengan no. kode 0082 7288 2888 00, beserta softcase Samsung Galaxy Note 8;
Dikembalikan kepada TAUFIK RAHMAN;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, Model: SM N950F/DS, S/N: RR8J90QDGEW, IMEI 1: 352014/09/0510301, IMEI 2: 352015/09/0510308, didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan nomor kode 6210 0068 2207 1968 01 dan kartu memori merek Winova kapasitas 16GB dengan nomor kode TC58-7D2H-TA52 15121502;
Dikembalikan kepada NATALIS SINAGA;
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN: MAPA 02RD251740632, dimana dalam media tersimpan file-file (terlampir);
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN: MAPA 02RD251601932, dimana dalam media tersimpan file-file (terlampir);
Dikembalikan kepada HENDRA APRIANSYAH;
1 (satu) perangkat elektronik, jenis: Handphone, warna: Prism White, merk: Samsung, model: SM-G973F/DS (Galaxy S10), nomor seri: RR8M20N7TRZ, IMEI (slot 1); 354622103289073, IMEI (slot 2): 354623103289071, yang di dalamnya terdapat kartu SIM provider: Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0586 3270 7170 02, tanpa kartu memori. Beserta softcase transparan dengan warna chrome pada bagian bezel;
Dikembalikan kepada EDI SUJARWO;
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R, Warna putih, SN: MAP633VL07002755 2 yang berisi transcrip percakapan;
Dikembalikan kepada MURSAPTA ASMARA;
Uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan rincian 243 (dua ratus empat puluh tiga) lembar uang kertas dengan nilai nominal Rp100.000 dan 314 (tiga ratus empat belas) lembar uang kertas dengan nilai nominal Rp50.000;
a. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 12/04/2018 dengan nama penyetor YULIUS HERI SUSANTO menyetorkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 12 April 2018;
Uang sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang nominal Rp100.000 (Seratus ribuan);
a. sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Slip Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri, tanggal 24 Agustus 2018, dengan nilai sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah), Penerima atas nama KPK nomor rekening 8881201812020003, pengirim atas nama RIAGUS RIA;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi kiriman uang pada bank Muamalat tertanggal 2 Mei 2018 dengan nama penyetor JONI HARDITO menyetorkan uang sebesar Rp27.500.000,00 (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI No. rekening 037801000168306 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN;
b. Uang sebesar Rp27.500.000,00 (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening Bank BRI No. rekening 037801000168306 a.n. KPK QQ RPL 175 KPK IDR UTK TITIPAN pada tanggal 2 Mei 2018;
Uang sejumlah Rp23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) yang terdiri dari 200 (Dua Ratus) lembar uang pecahan Rp100.000 (Seratus Ribuan) dan 60 (Enam Puluh) lembar uang pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribuan);
a. Uang sebesar Rp45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar Formulir Setoran Rekening dari penyetor MADE ARKA PUTRA WIJAYA ke rekening BNI nomor rekening 8844201812020003 Rekening Penampungan KPK Perkara Lampung pada tanggal 20 April 2018;
Uang sebesar Rp23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkasi uang pada Bank Mandiri tertanggal 7 Mei 2018 dengan nama penyetor SAENUL ABIDIN menyetorkan uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT;
b. Uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT pada tanggal 7 Mei 2018;
a. Uang sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Formulir Setoran Rekening Bank BNI tanggal 12 April 2018, Setor Tunai No. 81438 217570 001010 01, penyetor RONI AHWANDI/Pengembalian Dana, KTP No. 1802011906760003 ke rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung dengan nomor rekening 8844201812020003, sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah);
a. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 12/04/2018 dengan nama penyetor FEBRIYANTONI menyetorkan uang sebesar Rp23.000.000,00 (Dua puluh tiga juta rupiah) ke rekening Bank BNI No rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 12 April 2018;
Uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari 400 (empat ratus lembar) uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. Uang senilai Rp20.000.000,00 (dia puluh juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar print out asli tanda bukti penarikan BRI no. rek. 5589-01-013006-53-3 a.n. SOPIAN YUSUF uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) selanjutnya ditransfer ke rek tujuan no. rekening 0378-01-000168-30-6 a.n. KPK sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dengan rincian pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 115 (Seratus Lima Belas) lembar dengan jumlah total sebesar Rp11.500.000,00 (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 250 (Dua Ratus Lima Puluh) lembar dengan Jumlah total sebesar Rp12.500.000,00 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
a. Uang sebesar Rp4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah;.
b. 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso, tanggal 12 Februari 2019, dari pengirim MADE ARKA PUTRA WIJAYA ke rekening Bank Mandiri nomor 124-00-2996999-6 Rekening Penampungan KPK Perkara Lamteng;
Uang senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang terdiri dari 60 (enam puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
a. 1 (satu) lembar tindasan bukti setoran tunai Bank BNI tanggal 11/05/2018 pukul 11:41:19 uang sebesar Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) dengan nama penyetor SLAMET WIDODO, ke rek. BNI No.rek. 117 08 45 912 RPL 175 KPK UTK PDT;
b. Uang senilai Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah), dengan rincian 84 (delapan puluh empat) lembar uang pecahan Rp50.000 dan 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp100.000 serta sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang telah ditransferkan ke rekening penampungan KPK (BRI 037801000168306);
b. 1 (satu) lembar fotoopy Struk Bukti Transfer Bank BCA sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tujuan transfer ke rekening BRI 037801000168306, tanggal 21 Mei 2018;
Uang senilai Rp20.000.000,00 (dia puluh juta rupiah) yang terdiri dari 150 (seratus lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. 1 (satu) lembar print out foto bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 14 Mei 2018 dengan nama penyetor INDRA JAYA menyetorkan uang sebesar Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 14 Mei 2018;
a. 1 (satu) lembar fotocopy slip ATM yang berisi transfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 13 Februari 2019 dari rekeninng Bank Lampung a.n. INDRA JAYA;
b. Uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang ditransfer ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 13 Februari 2019 dalam 2 (dua) kali transfer yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian uang tunai Pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar;
a. Uang sebesar Rp45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Formulir Kiriman Uang Bank BNI tanggal 03/05/2018 secara setor tunai No. 49228 112730 001010 01, pengirim I WAYAN SUBAWA, SE, No. Telepon 081279024805 ke rekening BNI a.n. KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 8844201812020003, sebesar Rp45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri No. 11411 1141163 14 01 tanggal 13/02/2019, pengirim I WAYAN SUBAWA, No. Telepon 081279024805 ke rekening Mandiri a.n. KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 124-00-2996999-6, sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 07/05/2018 dengan nama penyetor I WAYAN DAMA menyetorkan uang sebesar Rp45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 07 Mei 2018;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir setoran rekening pada Bank BNI tertanggal 2 April 2018 dengan nama penyetor ISKANDAR menyetorkan uang sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201012020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201012020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 2 April 2018;
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri No. 11411 1141164 48 13 tanggal 12/02/2019, pengirim ARISWANTO, No. Telepon 08137993016 ke rekening Mandiri a.n KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 124-00-2996999-6, sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah);
a. Uang sebesar Rp 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri No. 11410 1141060 50 06 tanggal 13/02/2019, pengirim RONI AHWANDI, No. Telepon 082249884426 ke rekening Mandiri a.n. KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 124-00-2996999-6, sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada Bank Mandiri tertanggal 12/02/2019 dengan nama penyetor YULIUS HERI SUSANTO menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang disetor oleh YULIUS HERI SUSANTO ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah Perkara yang disetor pada tanggal 12 Februari 2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada Bank Mandiri tertanggal 12/02/2019 dengan nama penyetor FEBRIYANTONI menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang disetor Oleh Sdr FEBRIYANTONI ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah Perkara yang disetor pada tanggal 12 Februari 2019;
a. Uang senilai Rp55.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. 1(satu) lembar tindasan bukti setoran tindasan bukti setoran tunai Bank BNI tanggal 04/05/2018 Pukul 12:08:47 sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), ke nomor rekening 8844201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK, Penyetor a.n. IKADE ASIAN NAFIRI;
a. Uang senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Formulir Setoran Rekening Bank BNI tanggal 21/05/2018 Pukul 11:10:50 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), ke nomor rekening 8844201812020003 a.n. Rek Penampungan KPK, Penyetor a.n. IKADE ASIAN NAFIRI;
Uang sebesar Rp48.000.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah), yang terdiri dari 474 (empat ratus tujuh puluh empat) lembar uang tunai pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 12 (dua belas) lembar uang tunai pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setorantunai pada Bank BNI tertanggal 27 April 2018 dengan nama penyetor PINDO SARWOKO menyetorkan uang sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 27 April 2018.
Uang tunai sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. Uang sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran tunai uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 14 Mei 2018, dengan tujuan nomor rekening 037801000168306 KPK QQ RPL 175 KPK, penyetor atas nama M. SALEH MUKADAM;
Uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima Juta Rupiah), yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang kertas pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. 1 (satu) lembar fotocopy Struk ATM Bank Mandiri terkait transfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT dari rekening Bank Lampung a.n. WAHYUDI pada tanggal 14 Februari 2019;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT pada tanggal 14 Februari 2019;
Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian 150 (seratus lima puluh) lembar uang kertas dengan nominal Rp100.000 dan 100 (seratus) lembar uang kertas dengan nilai Rp50.000;
Uang tunai sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 250 (dua ratus lima puluh) lembar uang tunai pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 400 (empat ratus) lembar uang tunai pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Uang senilai Rp11.500.000,00 (Sebelas juta lima ratus ribu Rupiah) dalam bentuk pecahan Seratus ribu sebanyak 115 (seratus lima belas) lembar;
a. Uang senilai Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan bukti setoran tunai Bank BNI tanggal 29/03/2018 pukul 08:45:02 sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), ke nomor rekening 8844201812020003 a.n. Rek Penampungan KPK, Penyetor a.n. SLAMET ANWAR;
Uang senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan 80 (delapan puluh) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah;
b. 1 (satu) lembar tindasan Slip Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri, tanggal 15 Februari 2019, dengan nilai sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah), Penerima atas nama RPL-175 KPK UTK PDT nomor rekening 124-00-29969996, pengirim atas nama AGUS RIYANTO;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 14/02/2019 dengan nama penyetor I WAYAN DAMA menyetorkan uang sebesar Rp7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 14 Februari 2019;
Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
Uang senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar;
a. Uang senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan bukti setoran tunai Bank Mandiri tanggal 13/02/2019 Pukul 12:33:09 PM sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), ke nomor rekening 124-00-2996999-6 RPL 175 KPK UTK PDT, Penyetor SLAMET WIDODO;
a. Uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No rekening 1170845912 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT sebanyak 3 (tiga) kali setoran yaitu tanggal 31 Mei 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), tanggal 3 September 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), tanggal 14 Februari 2018 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar print out foto bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 31 Mei 2018 dengan nama penyetor SAIFULLOH ALI menyetorkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 1170845912 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT;
c. 1 (satu) lembar print out foto bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 3 September 2018 dengan nama penyetor SAIFULLOH ALI menyetorkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 1170845912 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT;
d. 1 (satu) lembar print out foto formulir setoran rekening pada Bank BNI tertanggal 14 Februari 2019 dengan nama penyetor SAIFULLOH ALI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 1170845912 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT;
Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian uang tunai Pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar;
Uang sejumlah Rp11.500.000,00 (Sebelas Juta lima ratus ribu Rupiah) yang terdiri 115 (Seratus lima belas) lembar uang nominal Rp100.000 (Seratus Ribu rupiah).
a. Uang sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai nomor 51092 498652 001010 01 ke rekening penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI Nomor 8844201812020003 sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) a.n. BUNYANA tanggal 15 Mei 2018;
a. Uang sebesar Rp146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah sebanyak 2 (dua) kali setoran yaitu tanggal 25 April 2018 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), tanggal 2 Mei 2018 sebesar Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah);
b.1 (satu) lembar fotocopy yang berisis 2 (dua) bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 2 Mei 2018 dengan nama penyetor MUHAMMAD GHOFUR menyetorkan uang sebesar Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah) dan tertanggal 25 April 2018 dengan nama penyetor MUHAMMAD GHOFUR menyetorkan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK- Perkara Lampung Tengah;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 04/4/2018 dengan nama penyetor MUHAMMAD NASIR menyetorkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 04 April 2018;
Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar pecahan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan langsung kepada penyidik;
a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah sebanyak pada tanggal 2 Agustus 2018;
b. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir kiriman uang pada Bank BNI tertanggal 2 Agustus 2018 dengan nama penyetor MADANI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK- Perkara Lampung Tengah;
a. Uang sebesar Rp48.000.000,00 (Empat puluh delapan juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI nomor 80646 135776 001010 01 ke rekening penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI Nomor 1170845912 sejumlah Rp48.000.000,00 (Empat puluh delapan juta rupiah), penyetor ACHMAD ROSYIDI tanggal 11 Mei 2018;
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank Mandiri No. 11421 1142157 47 14 tanggal 26/02/2019, ke rekening Mandiri a.n. KPK Penampungan Perkara Lampung dengan nomor rekening 124-00-2996999-6, sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
Uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan secara tunai yang terdiri dari (1) pecahan Rp100.000 sebanyak 305 lembar sejumlah Rp30.500.000,00 (Tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah); dan (2) pecahan Rp50.000 sebanyak 190 lembar sejumlah Rp9.500.000,00 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
a. Uang sebesar Rp75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) yang disetor oleh Sdr. ZAINUDDIN ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah yang disetor pada tanggal 14 Mei 2018;
b. 1(satu) lembar fotocopy bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 14/05/2018 dengan nama penyetor ZAINUDDIN menyetorkan uang sebesar Rp75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah;
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang disetor oleh Sdr. ZAINUDDIN ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah yang disetor pada tanggal 29 Juni 2018;
b. 1(satu) lembar fotocopy bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 29/06/2018 dengan nama penyetor ZAINUDDIN menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah;
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) yang disetor oleh Sdr. ZAINUDDIN ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah yang disetor pada tanggal 25 Februari 2019;
b. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada Bank BNI tertanggal 25/02/2019 dengan nama penyetor ZAINUDDIN menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank BNI No. rekening 1170845912 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah;
a. Uang sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah dengan tanggal setoran yaitu 4 Maret 2019 dengan nama penyetor MUHAMAD GHOFUR;
b.1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 4 Maret 2019 dengan nama penyetor MUHAMMAD GHOFUR menyetorkan uang sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah;
a. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 22/03/2019 dengan nama penyetor KHAIDIR BUJUNG menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang disetor oleh KHAIDIR BUJUNG ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada Perkara Lampung Tengah Perkara yang disetor pada tanggal 22 Maret 2019;
a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang disetor oleh Sdri. YUNITA SARI (anak dari MISROL HAPI) dengan cara transfer ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. Rekening 1240029969996 RPL 175 KPK UTK PDT pada perkara Lampung Tengah yang dilakukan pada tanggal 07 Mei 2018;
b. 1 (satu) lembar print out transaksi keuangan buku tabungan Bank Mandiri atas nama YUNITA SARI nomor rekening: 114-00-0583832-4;
a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) yang disetor oleh Sdr I NYOMAN SUKEDANA ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 untuk perkara Lampung Tengah yang dilakukan pada tanggal 02 Mei 2018.
b. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 02/04/2019 dengan nama penyetor I NYOMAN SUKEDANA menyetorkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ke rekening Penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 untuk Perkara Lampung Tengah;
a. Uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar asli tindasan Formulir Kiriman Uang Bank BNI tanggal 4 April 2019, Pengirim Madani ke rekening Penampungan KPK-Lampung Tengah No. Rekening 8844201812020003, keterangan Pembayaran: Pengembalian Uang a.n. Madani sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Slip Bukti Setoran Tunai BNI, tanggal 30 Juli 2018, dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), Penyetor atas nama BUNYANA;
a. 1 (satu) lembar asli bukti transfer uang dari rekening Bank Mandiri No. 1550000015472 tertanggal 03 Mei 2018 atas nama penyetor/pemilik rekening HD PARLUHUTAN SIMANJUNTAK ke Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada Bank Mandiri Nomor 8881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk setoran pengembalian ke Negara a.n. NATALIS SINAGA;
b. Uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening penampung KPK pada Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 03 Mei 2018;
a. Uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang disetor oleh RADEN ZUGIRI tanggal 18 Mei 2018 yang ada dalam rekening penampung KPK untuk perkara Lampung Tengah nomor rekening 88881201812020003;
b. Bukti setor tunai Bank Mandiri atas nama RADEN ZUGIRI pada tanggal 18 Mei 2018 ke rekening Mandiri No. 88881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor oleh RADEN ZUGIRI tanggal 25 Mei 2018 yang ada dalam rekening penampung KPK untuk perkara lampung Tengah nomor rekening 88881201812020003;
b. Bukti setor tunai Bank Mandiri atas nama RADEN ZUGIRI pada tanggal 25 Mei 2018 ke rekening Mandiri No. 88881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang disetor oleh RADEN ZUGIRI tanggal 28 Mei 2018 yang ada dalam rekening penampung KPK untuk perkara Lampung Tengah nomor rekening 88881201812020003;
b. Bukti setor tunai Bank Mandiri atas nama RADEN ZUGIRI pada tanggal 28 Mei 2018 ke rekening Mandiri No. 88881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang disetor oleh RADEN ZUGIRI tanggal 30 Mei 2018 yang ada dalam rekening penampung KPK untuk perkara Lampung Tengah nomor rekening 88881201812020003;
b. Bukti setor tunai Bank Mandiri atas nama RADEN ZUGIRI pada tanggal 30 Mei 2018 ke rekening Mandiri No. 88881201812020003 atas nama KPK sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
a. Uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI nomor 84014 455952 001010 01 ke rekening penampungan KPK-Perkara Lampung pada Bank BNI Nomor 8844201812020003 sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh juta rupiah), penyetor MIDI ISWANTO tanggal 03 Juli 2019;
a. Uang sebesar Rp246.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah dengan tanggal setoran yaitu 8 Juli 2019 dengan nama penyetor DEDI YANTO;
b. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 8 Juli 2019 dengan nama penyetor DEDI YANTO menyetorkan uang sebesar Rp246.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan Slip permohonan pengiriman uang pada bank BCA sebesar Rp158.000.000,00 (seratus lima puluh delapan juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri dengan nomor virtual account 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, tertanggal 18/07/2019 dengan nama pengirim H.A. BASHAR, S.H., M.H.;
b. 1 (satu) lembar asli tindasan Slip permohonan pengiriman uang pada bank BCA sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri dengan nomor virtual account 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, tertanggal 18/07/2019 dengan nama pengirim H.A. BASHAR, S.H., M.H.;
c. 1 (satu) lembar asli tindasan Slip permohonan pengiriman uang pada bank BCA sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri dengan nomor virtual account 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, tertanggal 18/07/2019 dengan nama pengirim H.A. BASHAR, S.H., M.H.;
d. Uang dengan total sebesar Rp223.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) yang dikirimkan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor virtual account 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 18 Juli 2019;
a. Uang sebesar Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh Juta Rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan aplikasi setoran pada Bank Mandiri ke rekening penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah pada Bank Mandiri Nomor 8881201812020003 sejumlah Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) a.n. AHMAD RIYADI tanggal 23 Agustus 2019;
a. 1 (satu) lembar tindasan aplikasi setoran Bank Mandiri Uang sebesar Rp139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, Nama Pengirim Mico pada tanggal 11 Oktober 2019;
b. Uang sebesar Rp139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. Rekening 881201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lampung Tengah, tanggal 11 Oktober 2019;
a. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 12/07/2019 dengan nama penyetor OKTA RIJAYA menyetorkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 12 Juli 2019;
a. 1 (satu) lembar tindasan bukti setor tunai pada bank BNI tertanggal 26/07/2019 dengan nama penyetor ANDI HANDAYANI/HARYO BUDI WIBO, uang sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) ke rekening BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek Penampungan KPK-Perkara Lamp;
b. Uang sebesar Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) yang disetor ke rekening BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rek. Penampungan KPK-Perkara Lamp pada tanggal 26/07/2019;
a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI 84023 590502 001010 01 tanggal 19 November 2019, Setor Tunai dari penyetor IMAM SUBKHI ke rekening KPK-Perkara La No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 8 November 2019 dengan nama penyetor HAFIDHUDDIN HANIF menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 an Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 8 November 2019;
a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI 84023 666175 001010 01 tanggal 20 November 2019, Setor Tunai dari penyetor AZUWANSYAH ke rekening KPK-Perkara La No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir setoran rekening pada Bank BNI tertanggal 20 November 2019 dengan nama penyetor TABRANI RAJAB menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 an Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 20 November 2019;
a. 1(satu) lembar asli tindisan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 20/11/2019 dengan nama penyetor MATROHUPI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 20 November 2019;
a. 1(satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada bank Mandiri tertanggal 21/11/2019 dengan nama penyetor ERLINA menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 21 November 2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir setoran rekening pada Bank BCA tertanggal 20-11-19 dengan nama penyetor YULIANI RAHMI SAFITRI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996, tujuan transaksi Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri pada tanggal 20-11-19;
a. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar tindasan Bukti Setoran Tunai Bank BNI 80636 105168 001010 01 tanggal 21 November 2019, Setor Tunai dari penyetor TAUFIK HIDAYAT ke rekening KPK-Perkara La No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh lima juta rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor SYEH AJEMAN menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019;
Uang senilai Rp5.000.000,00 (Lima juta Rupiah) yang terdiri dari 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Seratus ribuan;
50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dengan jumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor JUANDA menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor M.ICHWAN ASROR/JUANDA menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir setoran rekening pada Bank BNI tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor ABD WAHID SANUSI menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019;
a. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-00-2996999-6 a.n. Rek-KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 20 November 2019;
b. 1 (satu) lembar resi bukti transfer antar bank dari tabungan Bank BRI tertanggal 20/11/2019 ke Bank Mandiri RPL 175 KPK UTK PDT nomor rekening 1240029969996, jumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 16 November 2019 dengan nama penyetor Drs. M. EFFENDI menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 16 November 2019;
Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) lembar;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan formulir aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 22 November 2019 dengan nama penyetor Kyai ABDUL MAJID menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 8881201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 22 November 2019;
a. 1 (satu) lembar asli Bukti Permintaan Transfer/Pembayaran Mr. ATM GROUP, tertanggal 23-11-19 menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996, Nama Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996 a.n. pada tanggal 23-11-19;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 25/11/ 2019 dengan nama penyetor MUSLIH menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 25/11/ 2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 25/11/2019 dengan nama penyetor SOLIH menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 25/11/ 2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 25/11/2019 dengan nama penyetor MUCHLISIN menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BNI No. rekening 844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah pada tanggal 25/11/2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 5-12-19 dengan nama penyetor KHOIRUL MUNFARID menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996, tujuan transaksi Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri pada tanggal 5-12-19;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan aplikasi setoran rekening pada Bank Mandiri tertanggal 18/12/2019 dengan nama penyetor TEGUH WIBOWO menyetorkan uang sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah;
b. Uang sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 1240029969996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Perkara Lampung Tengah pada tanggal 18/12/2019;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setor tunai pada Bank BRI tertanggal 14/12/2019 dengan nama penyetor EVY SUSANTI menyetorkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI No. rekening 0329-01-001723-30-2 a.n. REK-KPK-Perkara Lampung Tengah untuk pengembalian uang a.n. Dr. Ir. MUSTAFA M. H.;
b. Uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank BRI No. rekening 0329-01-001723302 a.n. Rek-BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 14 Desember 2019;
a. Uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
b. 1 (satu) lembar print out transfer ATM Link BRI tanggal 26/01/20 dari SETIYOKO ke rekening Penampungan KPK-Perkara Bank BNI No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. 1 (satu) lembar print out transfer bank lain dari tabungan melalui prima asal Bank BRI tanggal 24 Januari 2020 dari SETIYOKO ke rekening Penampungan KPK-Perkara LA Bank BNI No. Rekening 8844201812020003 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
a. 1 (satu) lembar tindasan Bukti setoran uang sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) tertanggal 05/12/2019 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003, dengan nama penyetor MUHAMMAD TAUFIX;
b. uang sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) yang disetorkan oleh MUHAMMAD TAUFIX tertanggal 05/12/2019 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003;
a. 1 (satu) lembar tindasan Bukti setoran uang sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah) tertanggal 07/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003, dengan nama penyetor MUHAMMAD TAUFIQ;
b. uang sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah) yang disetorkan oleh MUHAMMAD TAUFIQ tertanggal 07/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003;
a. 1 (satu) lembar tindasan Bukti setoran uang sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) tertanggal 16/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003, dengan nama penyetor MUHAMMAD TAUFIQ;
b. Uang sebesar Rp8.000.000,00 (Delapan juta rupiah) yang disetorkan oleh MUHAMMAD TAUFIQ tertanggal 16/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003.
c. Uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) disetorkan oleh MUHAMMAD TAUFIQ tertanggal 16/01/2020 ke rekening penampung KPK Perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan Nomor rekening 8844201812020003.
a. 1 (satu) lembar tindasan Bukti setor tunai uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) ke rekening Penampung KPK perkara Lampung Tengah pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 8881201812020003 tertanggal 28/01/2020 dengan nama penyetor MUTAKIN;
b. uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) yang disetorkan oleh MUTAKIN ke rekening Penampung KPK perkara Lampung Tengah dengan nomor rekening 8881201812020003 tertanggal 28/01/2020;
a. 1 (satu) lembar tindasan bukti setor tunai uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 30 Januari 2020 ke rekening penampung KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003, dengan nama penyetor TEGUH WIBOWO;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) yang disetorkan oleh TEGUH WIBOWO tertanggal 30 Januari 2020 ke rekening penampung KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003;
a. 1 (satu) lembar print out bukti transfer uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui ATM Bank BRI tertanggal 04/02/2020 yang ditransfer oleh Rosdiana BT HI MAT C ke Rekening Penampungan KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003;
b. Uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang telah ditransfer oleh Rosdiana BT HI MAT C melalui ATM Bank BRI tertanggal 04/02/2020 ke Rekening Penampungan KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003;
a. 1 (satu) lembar tindasan bukti setor tunai uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui Bank BNI tertanggal 27/02/2020 yang disetor oleh Sdr. MUTAKIN ke Rekening Penampungan KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003;
b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah disetor oleh Sdr. MUTAKIN ke Rekening Penampungan KPK perkara Lampung Tengah pada Bank BNI dengan nomor rekening 8844201812020003, tertanggal 27/02/2020;
a. 1 (satu) lembar asli tindasan dokumen Formulir Transfer Bank Mandiri dari nomor rekening 155.0000015472 dengan keterangan penyetor: HD. PARLUHUTAN, tanggal 29/05/2019 kepada Rekening Bank Mandiri No. rek. 124.0029969996 a.n. KPK utk PDT Keterangan: Pengembalian NATALIS SINAGA Rp40.000.000,00 melalui PH dengan jumlah sebesar Rp40.000.000,00 terbilang (empat puluh juta rupiah);
b. Uang sejumlah sebesar Rp40.000.000,00 terbilang (empat puluh juta rupiah) yang disetorkan oleh HD. PARLUHUTAN dari nomor rekening Bank Mandiri 155.0000015472 melalui Formulir transfer Bank Mandiri pada tanggal 29/05/2019 kepada Rekening Bank Mandiri No.rek. 124.0029969996 a.n. KPK utk PDT;
Dirampas untuk Negara;
Dalam persidangan terdapat barang bukti tambahan yaitu:
Surat Pernyataan Bupati Lampung Tengah tanggal … Februari 2018 tentang persetujuan pengajuan pinjaman daerah dari Pemkab kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (persero) (SMI);
Terlampir dalam berkas Perkara;
Penerimaan setoran uang oleh pihak lainnya dalam proses persidangan perkara ini yang disetorkan ke rekening penampungan KPK yaitu:
Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang di setor oleh SLAMET ANWAR pada tanggal 26 April 2021 pada Rekening Penampungan KPK no. 8844201812020003;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari Kamis, tanggal 1 Juli 2021, oleh Efiyanto D, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Hendro Wicaksono, S.H., M.H. dan Hakim-hakim Ad Hoc Medi Syahrial, S.H., M.H., Gustina Aryani, S.H., M.H. dan Edi Purbanus, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Ad Hoc Ahmad Baharudidn Naim, S.H., M.H., Medi Syahrial, S.H., M.H., Gustina Aryani, S.H., M.H. dan Edi Purbanus, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,, dibantu oleh Zainuddin Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, serta dihadiri oleh Taufiq Ibnugroho dan Surya Dharma Tanjung, Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Terdakwa yang hadir secara elektronik, didampingi Tim Penasihat Hukumnya yang hadir di persidangan.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hendro Wicaksono, S.H., M.H. Efiyanto D, S.H., M.H.
Medi Syahrial A, S.H., M.H.
Gustina Aryani, S.H., M.H.
Edi Purbanus, S.H.
Panitera Pengganti,
Zainuddin.