36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) Bulan; Menghukum Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp4.214.156.441,6 (empat miliar dua ratus empat belas juta seratus lima puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu koma enam rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir leter C desa atas nama wajib pajak desa Tjibogo ; 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir buku leter C desa kohir No. 1 atas nama Milik Desa; 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir leter C desa atas nama wajib pajak Emeh Ny Al Wikarta kohir 297 yang sudah di coret dan diganti dengan Martawidjaja. 1 (satu) Bundel Foto Copy buku Inventaris tanah kas Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN MA, tanggal 22 Januari 2002; 1 (satu) Bundel Foto copy Legalisir laporan daftar Inventaris dan aset Desa Tahun 2021 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat; 1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Inventaris Aset Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020; 1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Inventaris Aset Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. 1 (satu) Exemplar salinan Akta Jual Beli Nomor : 16/2020 tanggal 15 Oktober 2020 Atas nama Tn. ALEH TJAHJA yang dibuat oleh Tito Taufic Farid , S.T,. S.H., M.Kn selaku PPAT Kabupaten Bandung Barat; 1 (satu) Lembar Kwitansi (asli) untuk pembayaran sebidang tanah seluas 210 M2 terletak di Persil 57/D.IV Kohir 297 Blok Lapang seluas kurang lebih 210 M2 pada tanggal 19 Oktober 2020 sebesar Rp. 168.000.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) dari ALEH TJAHJA (pembeli) yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDEN SAEFUL HIDAYAT (Penjual) yang di saksikan oleh MAMAN. S, WAHDI, UJANG ORAY. 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk DP pembayaran tanah luas ± 280 m yang lokasi blok tanah lapang persil 57 kohir 297 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 20 Agustus 2020 sebesar Rp. 80.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN S. HIDAYAT (Penjual); 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk DP pembelian tanah seluas ± 280 m2 lokasi blok lapang No. persil 57 kohir 297 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 29 Agustus 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT (Penjual); 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk DP II pembelian tanah seluas ± 280 m2 lokasi blok lapang No. persil 57 kohir 297 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 07 September 2020 sebesar Rp. 30.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN (Penjual); 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembelian sebidang tanah seluas 140 m2 di blok lapang persil 57 Desa Cibogo (cicilan ke – 3), tanggal 20 November 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT (Penjual); 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembayaran tanah persil 57 seluas 140 m2 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 24 Desember 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT (Penjual); 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk DP pembayaran tanah Blok 70 m2 lokasi blok lapang No. persil 57 kohir 297 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 02 Oktober 2021 sebesar Rp. 5.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SH (Penjual); 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembayaran, tanggal 02 November 2021 sebesar Rp. 10.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SH (Penjual); 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pinjaman, tanggal 01 April 2022 sebesar Rp. 1.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT (Penjual). 1 (satu) exemplar Akta Jual Beli (asli) Nomor 41/2015 tanggal 15 September 2015 yang terletak di Persil 57/D.IV blok lapang kohir nomor 297 seluas ± 634 m2 dengan pihak pertama selaku penjual DEDEN SAEPUL HIDAYAT dan pihak kedua selaku pembeli AGUSTINUS FRENGKY yang dibuat oleh dan dihadapkan H. IWA RUKIWA, SH, MH selaku PPAT Kab. Bandung Barat; 1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Jual Beli Sebidang Tanah (asli) antara DEDEN SAEPUL HIDAYAT dengan AGUSTINUS FRENGKY yang terletak di Persil No. 57 D.IV Blok Lapang kohir No. 297 seluas ± 634 m2; 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembuatan warkah desa dan akta jual beli atas sebidang tanah darat milik adat Persil No. 57 kohir 297 a.n. MARTADIDJAJA luas ± 634 m2 letak di Desa Cibogo sebesar Rp. 25.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara ASEP CAHYA DINATA; 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembayaran cicilan atas jual beli sebidang tanah darat milik adat a.n. MARTADIDJAJA luas ± 634 m2 letak di Desa Cibogo Persil 57 Kohir 297 sebesar Rp. 5.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara ASEP CAHYA DINATA; 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembayaran cicilan pembelian atas sebidang tanah darat milik adat a.n. MARTADIDJAJA dalam persil No. 57 Kohir No. 297 luas ± 634 m2 terletak di Kp/Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp. 25.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara ASEP CAHYA DINATA. 1 (satu) exemplar akta jual beli asli No. 35/2011, tanggal 31 Mei 2011 seluas kurang lebih 1000 M2 Notaris/PPAT H.IWA RUKIWA.,SH.,MH; 1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran jual beli tanah atas nama BAMBANG TOTO PAMBUDI yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh DADANG S pada tanggal 4 Mei 2011; 1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran jual beli tanah atas nama BAMBANG TOTO PAMBUDI yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh DADANG S pada tanggal 9 Mei 2011; 1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran jual beli tanah atas nama BAMBANG TOTO PAMBUDI yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh DADAN SOMANTRI pada tanggal 12 Mei 2011; 1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran jual beli tanah atas nama BAMBANG TOTO PAMBUDI yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp.63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh DEDEN KOMARUDIN pada tanggal 19 Mei 2011. 1 (satu) exemplar Sertifikat Hak Milik (asli) No. 01379/Cibogo, Surat Ukur No. 00431/Cibogo/2015, Luas 1500 M2 an. EPONG RONASIH; 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) Bukti Pembayaran tanggal 01 Juli 2011 atas pembelian tanah yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dengan luas 1.500 m2 senilai Rp. 104.000.000,- yang ditanda tangani oleh DEDEN SH (Penjual). 1 (satu) lembar Kuitansi asli Bukti Pembayaran cicilan tanah Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp. 11.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN S. HIDAYAT (Penjual). 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) Bukti Pembayaran tanggal 20 Desember 2009 atas uang muka tanah seluas 1.500 m2 yang terletak di Desa Kayuambon Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp. 20.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN S. HIDAYAT (Penjual). 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir akta perdamaian (akta van dading) No. 1 Tanggal 01 Maret 2012; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir akta perdamaian (akta van dading) No. 1 Tanggal 10 Juli 2012; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir addendum akta perdamaian tanggal 12 Oktober 2016; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 18/2010, tanggal 23 Agustus 2010 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 2.800 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 25/2010, tanggal 06 September 2010 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 26/2010, tanggal 06 September 2010 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 520 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 45/2010, tanggal 15 November 2010 atas nama Hj. TRI MARDIANI dengan luas kurang lebih 500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 33/2011, tanggal 31 Mei 2011 atas nama Dra. RRIETJE TJUTJU K dengan luas kurang lebih 200 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 34/2011, tanggal 31 Mei 2011 atas nama DEDEN KOMARUDIN dengan luas kurang lebih 1.500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 35/2011, tanggal 31 Mei 2011 atas nama Ir. BAMBANG TOTO P dengan luas kurang lebih 1.000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 19/2012, tanggal 13 Maret 2012 atas nama HARTONO HADI dengan luas kurang lebih 2.000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 72/2012, tanggal 13 Agustus 2012 atas nama HARMONO dengan luas kurang lebih 280 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 83/2012, tanggal 17 Oktober 2012 atas nama H. DJONI HIDAYAT dengan luas kurang lebih 400 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 84/2012, tanggal 18 Oktober 2012 atas nama ARNIS HANI SEPTIANI dengan luas kurang lebih 1.000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 88/2012, tanggal 30 Oktober 2012 atas nama NOVAKIA ARISANDI dengan luas kurang lebih 1.000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 130/2012, tanggal 11 Desember 2012 atas nama MAMAN SURYAMAN MA dengan luas kurang lebih 500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 131/2012, tanggal 11 Desember 2012 atas nama M. AMINUBASAR dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 152/2012, tanggal 31 Desember 2012 atas nama MOCHAMAD CHOTIR dengan luas kurang lebih 150 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 1/2013, tanggal 03 Januari 2013 atas nama NURDIYANTI dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 31/2013, tanggal 13 Februari 2013 atas nama SLAMET HARYANTO dengan luas kurang lebih 364 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 87/2013, tanggal 25 Februari 2013 atas nama dr. DIAN RAIHARTATI dengan luas kurang lebih 250 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 88/2013, tanggal 25 Februari 2013 atas nama Hj. AZIZAH TUZAMAN dengan luas kurang lebih 250 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 89/2013, tanggal 25 Februari 2013 atas nama ARIEF AGUS MARWAN dengan luas kurang lebih 750 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 143/2013, tanggal 30 Mei 2013 atas nama TIA MUTIANA dengan luas kurang lebih 1.724 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 145/2013, tanggal 31 Mei 2013 atas nama MARWAN dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 151/2013, tanggal 24 Juni 2013 atas nama AGUS SUHANDI dengan luas kurang lebih 1.500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 154/2013, tanggal 17 Juli 2013 atas nama SETIOWATI dengan luas kurang lebih 245 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 167/2013, tanggal 24 September 2013 atas nama HARTONO HADI dengan luas kurang lebih 160 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 206/2013, tanggal 17 Desember 2013 atas nama CEVI ARI RAHMAN dengan luas kurang lebih 236 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 207/2013, tanggal 17 Desember 2013 atas nama APE SAEPUDIN dengan luas kurang lebih 236 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 2/2014, tanggal 23 Januari 2014 atas nama ETTY RIESMAWATI dengan luas kurang lebih 350 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) EXEMPLAR FOTOCOPY LEGALISIR SALINAN AKTA JUAL BELI NO. 51/2014, TANGGAL 16 JUNI 2014 ATAS NAMA ADE supriadi dengan luas kurang lebih 250 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 52/2014, tanggal 16 Juni 2014 atas nama Hj. NURSOLIHAH dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 73/2014, tanggal 17 Oktober 2014 atas nama EPONG RONASIH dengan luas kurang lebih 1.500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 77/2014, tanggal 10 Desember 2014 atas nama ADE SUPRIADI dengan luas kurang lebih 200 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 78/2014, tanggal 10 Desember 2014 atas nama ADE SUPRIADI dengan luas kurang lebih 160 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 82/2014, tanggal 23 Desember 2014 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 1.400 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 83/2014, tanggal 23 Desember 2014 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 1.187 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 13/2015, tanggal 7 April 2015 atas nama H. MUHAMAD KASDANI dengan luas kurang lebih 1.793 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 14/2015, tanggal 8 April 2015 atas nama SALEH DWI MARDIYANTO, ST, MT dengan luas kurang lebih 600 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 41/2015, tanggal 15 September 2015 atas nama AGUSTINUS FRANGKY dengan luas kurang lebih 634 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 52/2015, tanggal 20 November 2015 atas nama RENI YUNINGSIH dengan luas kurang lebih 150 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 04/2016, tanggal 19 Januari 2016 atas nama WIDHIYARTO dengan luas kurang lebih 420 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 21/2016, tanggal 9 Februari 2016 atas nama WAWAN WIHARJA dengan luas kurang lebih 240 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 1/2019, tanggal 8 Januari 2019 atas nama H. MUHAMAD KASDANI dengan luas kurang lebih 907 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 10/2019, tanggal 28 November 2019 atas nama DINA ELIZABETH ROMBE dengan luas kurang lebih 300 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 15/2019, tanggal 26 Desember 2019 atas nama SUMARNO AL ABDUL HANI dengan luas kurang lebih 200 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 13/2019, tanggal 31 Desember 2019 atas nama SAMUEL SUMULE, SH dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 1/2020, tanggal 7 Januari 2020 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 1.326 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 2/2020, tanggal 8 Januari 2020 atas nama ONDIN SUMITRA dengan luas kurang lebih 112 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 16/2020, tanggal 15 Oktober 2020 atas nama ALEH TJAHJA dengan luas kurang lebih 210 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 17/2020, tanggal 15 Oktober 2020 atas nama POPPY SOFIA dengan luas kurang lebih 148 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 19/2020, tanggal 2 November 2020 atas nama NORLAN SINAMBELA dengan luas kurang lebih 85 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat; 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor 593/646/Pem menerangkan dengan sebenarnya bahwa tanah yang dimiliki MARTADIDJAJA seluas kurang lebih 45.000 M2 adalah betul-betul merupakan tanah milik adat sejak sebelum tanggal 24 September 1960 yang terletak di Persil nomor 57 D.IV Blok Lapang Kampung Cibogo Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo Sdr. MAMAN SURYAMAN MA dengan saksi-saksi Sdr. ASEP YUSUF dan Sdr. ASEP CAHYADINATA; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama MAMAN SURYAMAN MA pada bulan Oktober 2012; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama MOHAMAD AMINUBASAR pada bulan Oktober 2012; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama MOCHAMAD CHOTIR, BBA pada tanggal 29 Oktober 2012; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama CEPI ARI RAHMAN tahun 2013; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama APE SAEPUDIN tahun 2013; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama MUHAMAD KASDANI; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama RENI YUNINGSIH; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama WIDHYARTO pada tanggal 10 Januari 2016; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama WAWAN WIHARJA; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama H. MUHAMAD KASDANI tahun 2018; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama ONDIN S pada bulan Oktober 2019; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama SAMUEL SUMULE, SH pada bulan Oktober 2019; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama SUMARNO AL ABDUL HANIF pada bulan Oktober 2019; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama DINA ELIZABETH ROMBE pada bulan Oktober 2019; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama Drs. TENGSI BANGUN pada bulan Oktober 2019; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama POPPY SOFIA pada tanggal 28 Mei 2020; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama ALEH CAHYA pada tanggal 28 Mei 2020; 1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama NORLAN SINAMBELA pada tanggal 29 Mei 2020; 1 (satu) exemplar asli sertifikat hak milik No. 1066/Cibogo, Surat Ukur No. 00074/Cibogo/2011, Luas 456 M2 an Yadi Kusmayadi yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 14 Mei 2013; 1 (satu) fotocopy legalisir Surat Keputusan Camat Lembang nomor : 141.1/Kep.23-KEC/2013, tanggal 17 Juni 2013 tentang pengangkatan pejabat Kepala Desa Cibogo pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat mengangkat, ASEP YUSUP sebagai pejabt Kepala Desa Cibogo sampai dengan dilantiknya Kepala Desa Cibogo terpilih; 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Desa Cibogo No. 593.21/SK.13-Pem/2013, tanggal 24 Juni 2013 tentang penetapan panitia penyelesaian urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan tanah darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang ditandatangani oleh ASEP YUSUP (PJS Kepala Desa Cibogo); 1 (satu) fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung No. 143.1/17-Pemdes, tanggal 06 Oktober 1998 yang ditandatangani oleh H. U. Hatta.D tentang pengesahan keputusan Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten daerah tingkat II Bandung No. 3 Tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998 tentang sewa tanah kas Desa; 1 (satu) fotocopy Legalisir Surat Keputusan Desa Cibogo No. 3 Tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998 tentang sewa tanah kas Desa yang ditandatangani oleh DANU SAEPUDIN (Kepala Desa Cibogo), DANU SAEPUDIN (Ketua Lembaga Musyawarah Desa), FAJAR ROSLANSYAH (Sekretaris), Drs. H. YUS RUSYANA (Pembantu Bupati Wilayah Lembang), Drs. E WARNADI. D (Camat Lembang), H. U. HATTA (Kepala Daerah Tingkat II Bandung). 1 (satu) Exemplar Salinan Akta Jual Beli (Asli) No. 17/2020, tanggal 15 Oktober 2020 An. POPPY SOFIA seluas kurang lebih 148 M2 yang dibuat TITO TAUFIQ FARID, S.T., S.H., M.Kn selaku PPAT di Kabupaten Bandung Barat; 1 (satu) Lembar Kwitansi (Asli) dari Bp. ACEH GUNAWAN untuk pembayaran Dp. sebidang tanah luas kurang lebih 148 M2 yang terletak di desa cibogo No. Persil 57 Kohir 297 Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sejumlah Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 25 Juni 2020 yang di tanda tangani oleh DEDEN. S. HIDAYAT Saksi MINTARSIL dan WAHDI; 1 (satu) Lembar Kwitansi (Asli) dari Bp. ACEH GUNAWAN untuk pembayaran Pelunasan jual beli tanah dan bangunan seluas kurang lebih 148 M2 No. Persil 57 Kohir 297 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sejumlah Rp. 88.000.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah) pada tanggal 15 Juli 2020 yang di tanda tangani oleh DEDEN. S. HIDAYAT Saksi MINTARSIL dan Ujang Jepri. 1 (satu) Exemplar Salinan Akta Jual Beli (Asli) Nomor : 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 An. SUMARNO AL ABDULLAH HANIF seluas kurang lebih 200 M2 yang dibuat TITO TAUFIQ FARID, S.T., S.H., M.Kn selaku PPAT di Kabupaten Bandung Barat 1 (satu) exemplar salinan akta jual beli No. 88/2012, tanggal 30 Oktober 2012 dengan luas kurang lebih 1000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Kabupaten Bandung Barat. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1034/Desa Cibogo an. TENGSI BANGUN; 1(satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1066/Desa Cibogo an. YADI KUSMAYADI; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1080/Desa Cibogo an. Hj. AZIZAH TUZAMAN; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1081/Desa Cibogo an. dr. DIAN RAIHARTATI; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1082/Desa Cibogo an. ARIEF AGUS MARWAN; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1085/Desa Cibogo an. TIA MUTIYANA; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1086/Desa Cibogo an. HARTONO HADI; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1087/Desa Cibogo an. HARMONO; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1090/Desa Cibogo an. ARNIS HANI SEPTIANI; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1359/Desa Cibogo an. NOVAKIA ARISANDI. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10870/2015 an. HARTONO HADI; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10873/2015 an. APE SAEPUDIN; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10875/2015 an. SALEH DWI MARDIYANTO, ST, MT; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10879/2015 an. ETTY RIESMAWATI; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10881/2015 an. AGUS SUHANDI; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 16713/2015 an. MOHAMAD AMINUBASAR; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2006/2019 an. H. MUHAMAD KASDANI; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2093/2020 an. TENGSI BANGUN; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2110/2020 an. TENGSI BANGUN; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2120/2020 an. TENGSI BANGUN; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2134/2020 an. TENGSI BANGUN; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2137/2020 an. TENGSI BANGUN. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir C Desa atas nama Wadjib Padjak Milik Desa Tjibogo yang belum ada coretan; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir C Desa atas nama Wadjib Padjak milik Emeh Bin Wikarta nomor 297 tempat tinggal Tjlumer yang belum ada coretan. 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) pembayaran administrasi proses warkah an. Drs. TENGSI BANGUN seluas kurang lebih 5.307 m2 senilai Rp. 15.000.000,- yang di cap dan ditanda tangani oleh Sekretaris Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Saudara ASEP YUSUF, tanggal 25 November 2014. 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) titipan konpensasi dari penyelesaian tanah persil 57 Desa Cibogo senilai Rp. 50.000.000,- yang di cap dan ditanda tangani oleh Panitia Penyelesaian Urusan Pemerintahan Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Saudara ASEP YUSUF, tanggal 25 Maret 2015. 1 (satu) lembar Kuitansi (asli) titipan konpensasi dari tanah persil 57 Desa Cibogo senilai Rp. 50.000.000,- yang di cap dan ditanda tangani oleh Panitia Penyelesaian Urusan Pemerintahan Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Saudara ASEP YUSUF, tanggal 13 April 2015. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Bandung Barat nomor : 141.1/Kep.714–BPMPD/2013, tanggal 26 November 2013 tentang pengangkatan AGUST SUTISNA sebagai Kepala Desa Cibogo Periode 2013-2019 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Bandung Barat nomor : 141.1/Kep.701-DPMD/2019, tanggal 27 Desember 2019 tentang pengangkatan AGUST SUTISNA sebagai Kepala Desa Cibogo Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. 1 (satu) exemplar fotocopy Surat Kuasa Menjual/Melepas Hak nomor 3 tanggal 24 November 2009 yang ditandatangani oleh IDA WIDIANSIH, SH selaku notaris dan PPAT di Kabupaten Bandung; 1 (satu) exemplar fotocopy surat perjanjian penyerahan konfensasi antara DEDEN SAEFUL HIDAYAT sebagai pihak pertama dan MAMAN SURYAMAN MA sebagai pihak kedua pada tanggal 8 Juni 2010; 1 (satu) exemplar fotocopy surat penyerahan konfensasi antara DEDEN SAEFUL HIDAYAT sebagai pihak pertama dan MAMAN SURYAMAN MA sebagai pihak kedua pada tanggal 16 April 2013; 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan Kepala Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi nomor : 470/22/Pem.2022, tanggal 25 Januari 2022 . 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB dari Yayasan Pendidikan Darul Muta’alimin Al-Islamiyah MI Cisaruagirang Kabupaten Sukabumi nomor 002/SKKPI/MI.CSRG/I/2022, tanggal 25 Januari 2022; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Yayasan Pakusarakan SIliwangi Sukabumi Kelompok Teknologi dan Rekayasa SMK Siliwangi nomor : 04/HM/475/SMK SLW/KCD WIL V/I/2022, tanggal 25 Januari 2022; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Teknologi Menengah (STM) no : 02OC ou 0053802, tanggal 13 Mei 2022 atas nama DEDEN S.HIDAYAT; 1 (satu) lembar fotocopy ijazah Madrasah Tsanawiyah Yayasan Akhma Juwaeni Kota Sukabumi nomor : Wi.LXXXVI, tanggal 1 Mei 1986 atas nama DEDEN S.HIDAYAT; 1 (satu) lembar fotocopy ijazah Madrasah Ibtidaiyah Cisaruagirang Kabupaten Sukabumi nomor : WiLXXXIII, tanggal 31 Mei 1983 atas nama DEDEN S.HIDAYAT; 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran nomor : 2438/Th.1944, tanggal 11 Juli 1994 atas nama DEDEN S.HIDAYAT; 1 (satu) exemplar fotocopy salinan addendum nomor 01 tanggal 26 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh IDHA WIDIANSIH, SH, S.pN selaku Notaris di Kabupaten Bandung; 1 (satu) exemplar fotocopy surat perjanjian kesepakatan antara SINARTA BANGUN, SH selaku pihak pertama dan MAMAN SURYAMAN MA selaku pihak kedua pada tanggal 04 Februari 2005; 1 (satu) exemplar fotocopy Salinan Berita Acara Akta Ahli Waris Nomor : 06/BA.Pdt.P/1998/Pa.Smi, tanggal 13 April 1998. Barang bukti Nomor urut 1 s/d 155 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Deden Saeful Hidayat Bin (Alm) Uci Sanusi. Uang tunai sebesar Rp.16.192.500,- (enam belas juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) Yang dititikan Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU pada Kejari Kabupaten Bandung disetorkan ke kas negara diperhitungkan sebagai uang pengganti. Uang tunai sebesar Rp.38.100.000,- (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah) yang diditipkan terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN pada kejari kabupaten bandung disetorkan ke kas negara diperhitungkan sebagai uang pengganti Membebankan kepada Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN , Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa I
SUPARMAN.
Tempat lahir : Bandung.
Umur/tanggal lahir : 60 Tahun / 18 April 1962
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Tangkuban Perahu No. 70 RT.001 RW.004
Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten
Bandung.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pensiunan (Mantan Kepala Desa Cibogo tahun
2007-2013).
Terdakwa II
Nama lengkap : ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU.
Tempat lahir : Bandung.
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 02 April 1980
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Ciburial RT. 01 RW. 13 Desa Cibogo
Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pjs. Kepala Desa Cibogo tahun 2013/
Sekretaris Desa Cibogo tahun 2015.
Terdakwa III:
1. Nama lengkap : AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN..
2. Tempat lahir : Bandung.
3. Umur/tanggal lahir : 58 Tahun / 17 Agustus 1964
4. Jenis kelamin : Laki-Laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Tangkuban Perahu No. 39 RT. 003 RW 002
Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten
Barat.
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Kepala Desa Cibogo tahun 2014 s/d sekarang .
Terdakwa I ditahan dalam rumah tahanan negara oleh:
Penyidik sejak tanggal tanggal 04 Januari 2023 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 9 Maret 2023
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung selama 30 (tiga puluh) hari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 Maret 2023
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023;
Perpanjangan penahanan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung selama 30 (tiga puluh hari) dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Bandung sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Juni 2023;
Perpanjangan penahanan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan tanggal 22 Juli 2023.
Terdakwa II ditahan dalam rumah tahanan negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal tanggal 04 Januari 2023 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023
2. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023.
3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 9 Maret 2023
4. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung selama 30 (tiga puluh) hari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 Maret 2023
5. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023;
6. Perpanjangan penahanan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung selama 30 (tiga puluh hari) dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Bandung sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Juni 2023;
7. Perpanjangan penahanan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan tanggal 22 Juli 2023.
Terdakwa III ditahan dalam rumah tahanan negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal tanggal 04 Januari 2023 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023
2. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023.
3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 9 Maret 2023
4. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung selama 30 (tiga puluh) hari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 Maret 2023
5. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023;
6. Perpanjangan penahanan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung selama 30 (tiga puluh hari) dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Bandung sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Juni 2023;
7. Perpanjangan penahanan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan tanggal 22 Juli 2023.
Terdakwa I didampingi oleh Penasihat Hukum SUTAR LIPIA PAHLAPI.SH., MH., ISVAN DIARY, SH., SOPHAN SEPTIANA, SH., YAYAT S WOWOR, SH., INA WAHYUTIANA ,SH., ARIEF SAFARYADI,SH.MH., BUDHI TAUPIQ GINANJAR, SH, dari Kantor Hukum “SUTAR LIPIA PAHLAPI & ASSOSIATES” yang beralamat di Jalan Karyalaksana nomor 2 Mekarsari ,Kecamatan Ngamprah , Kabupaten Bandung Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Februari 2023 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus register nomor: 62/SK/TPK/2021/PN Bdg, tanggal 07 Maret 2023;
Terdakwa II didampingi oleh Penasihat Hukum PAUL ARUAN, SH., Dr. RASMAN HABEAHAN, SH., MH, TIMBUL TOBING, SH, dari Kantor Hukum “PAUL ARUAN, SH & REKAN”, yang beralamat di Jalan Garuda nomor 4-A Kota Bandung berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Februari 2023 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus register nomor: 58/SK/TPK/2023/PN Bdg, tanggal 1 Maret 2023;
Terdakwa III didampingi oleh Penasihat Hukum BONI ISKANDAR, SH JHONIE Y SUDRAJAT,SH, WANWAN SUWANDI,SH JOKO SARJONO,SH, E.YUDHA ARDIANSYAH P,SH., FAUZAN HAFIZH,SH RIZKY RIZGANTARA.SH, RIWAN SINAGA,SH., LUKMAN FIRMANSYAH, SH, AKBAR FAISAL KARIM, SH , dari Kantor Hukum “ARKHANA”, yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 133 Kelurahan Babakan Ciparay , Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 MARET 2023 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus register nomor: 63/SK/TPK/2021/PN Bdg, tanggal 07 Maret 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 36/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 23 Februari 2023 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 36/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 24 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Rek. Perkara: PDS-01/01/2023 pada persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dirtambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa masing-masing selama :
Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN berupa pidana penjara selama 8(delapan) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU berupa pidana penjara selama 6(enam) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan ;
Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar :
Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN sebesar Rp. 500.000.000- (lima ratus juta rupiah, subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU sebesar Rp. 500.000.000- (lima ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN sebesar Rp. 500.000.000- (lima ratus juta rupiah), subsidair 6(bulan) bulan kurungan.
Membebankan uang pengganti kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar :
Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN sebesar Rp4.214.156.441,6
Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN, sebesarRp. 38.100.000.,-
Apabila para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda para terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara terhadap para terpidana masing-masing selama 4(empat) tahun untuk terdakwa I Maman
Selama 3 (tiga) tahun dan 6(enam) bulan terdakwa III Agust Sutisna.
Membebankan kepada Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU dibebani uang pengganti sebesar Rp.5.992.500 dari jumlah sebesar Rp.16.192.500,- dikurangi sebesar Rp.10.200.000,- sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Uang Titipan pada tanggal 02 Februari 2023 dengan ketentuan Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara terhadap terpidana selama 3(tiga) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :Nomor urut 1 s/d 155 dipergunakan dalam perkara lain an. Tersangka Deden Saeful Hidayat Bin (Alm) Uci Sanusi
Membebankan para terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU, Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Bahwa Terdakwa MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN menurut hukum dan keyakinan telah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam dakwaan Kesatu pertama atau kedua maupun dalam dakwaan Kedua pertama primair, subsidair atau kedua;
Menyatakan terdakwa MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN lepas dari segala tuntutan hukum;
Menyatakan memulihkan hak terdakwa MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan terdakwa MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN dari tahanan
Membebankan biaya pada negara;
Dalam peradilan yang baik, yang merupakan cita-cita pencari keadilan, yang didasarkan asas kepatutan dan asas kepantasan, maka apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami Team Penasehat Hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa II ASEP YUSUP, S.IP.M.M.IP, Bin (Alm) UJU tidak terbukti melakukan yindak pidsana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang R.I. Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menyatakan perkara yang didakwakan kepada Terdakwa II ASEP YUSUP, S.IP.M.M.IP, Bin (Alm) UJU adalah bukan perkara tindak pidana korupsi
Menyatakan perkara yang didakwakan kepada Terdakwa II ASEP YUSUP, S.IP.M.M.IP, Bin (Alm) UJU adalah sengekata kepemilikan dalam ruang lingkup keperdataan.
Membebaskan Terdakwa II ASEP YUSUP, S.IP.M.M.IP, Bin (Alm) UJU dari semua Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya Melepaskan Terdakwa Terdakwa II ASEP YUSUP, S.IP.M.M.IP, Bin (Alm) UJU dari segala Tuntutan hukum (Onstlag Van Rechtvervolging).
Memerintahkan Sdr. Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa II ASEP YUSUP, S.IP.M.M.IP, Bin (Alm) UJU dari tahanan.
Memulihkan Terdakwa II ASEP YUSUP, S.IP.M.M.IP, Bin (Alm) UJU dalam harkat dan martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi Terdakwa II ASEP YUSUP, S.IP.M.M.IP, Bin (Alm) UJU.
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa II ASEP YUSUP, S.IP.M.M.IP, Bin (Alm) UJU yang disampaikan secara tertulis pada pokoknya mohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau jika Majelis berpendapat lain mohon hukuman yang seringan-ringannya.
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN. yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN dari dakwaan dan/atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
3. Menyatakan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN Bebas dari Segala Dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN Lepas dari segala Tuntutan Hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
4. Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
5. Menyatakan membebaskan atau melepaskan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN dari Tahanan seketika pada saat putusan ini dibacakan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau :
Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN yang disampaikan secara tertulis pada pokoknya mohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau jika Majelis berpendapat lain mohon hukuman yang seringan-ringannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan Para Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya: tetap pada tuntutannya, uang titipan dari Terdakwa III Agust Sutisna yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 16:30 WIB sebesar Rp.38.100.000,- (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah) sebagai uang pengganti kerugian keuangan Negara yang dinikmati oleh Terdakwa II Agust Sutisna sebagaimana Berita Acara Penitipan yang ditandatangani oleh Boni Iskandar, S.H. selaku Penasehat Hukum Terdakwa dan M. Emri Kurniawan, S.H., M.H. selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung serta disaksikan oleh Sela Marsela selaku Staf pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Dino Febrihardi selaku Keluarga dari Terdakwa III Agust Sutisna. Uang titipan dari Terdakwa II Asep Yusup, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) Uju yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada hari Jum’at tanggal 7 Juli 2023 sebesar Rp.5.992.500,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) sebagai uang pengganti kerugian keuangan Negara yang dinikmati oleh Terdakwa II Asep Yusup, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) Uju sebagaimana Berita Acara Penitipan yang ditandatangani oleh Timbul L Tobing, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa dan M. Emri Kurniawan, S.H., M.H. selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung serta disaksikan oleh Rizalman, SH, MH. selaku Staf pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung .
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa II dan Terdakwa III, Penasihat Hukum Terdakwa II dan Terdakwa III secara lisan menyampaikan di persidangan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa III, Penasihat Hukum Terdakwa III memberi tanggapan secara tertulis yang pada pokoknya: tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDS-01/01/2023, tertanggal 23 Februari 2023, sebagai berikut:
PRIMAIR:
---------Bahwa Terdakwa IMAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN selaku Kepala Desa Cibogo selama 2 (dua) periode yaitu periode pertama tahun 1999 s.d tahun 2007 dan Periode kedua tahun 2007 s.d Juni 2013 berdasarkan Surat Keputusan Camat Lembang No. 141.1/SK.45/Kec.VI/2007 tanggal 14 Juni 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten Bandung, Terdakwa IIASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU selaku Pjs Kepala Desa Cibogo berdasarkan Surat Keputusan (SK) Camat Lembang Nomor : 141.1/Kep.23-Kec/2013 tanggal 17 Juni 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Cibogo pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN selaku Kepala Desa Cibogo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Kep.714-BPMPD/2013 tanggal 26 November 2013 dan SK Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Kep.701-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Cibogo pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat bersama-sama dengan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekitar tahun 2012 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Desa Cibogo Jl. Tangkuban Perahu No. 91 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat atau pada suatu tempat lain di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 bertanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Desa Cibogo memiliki asset desa berupa Tanah Kas Desa yang terletak diblok lapang persil 57 dengan luas ± 15.510 m2 atau sekitar 15,5 Ha dan Tanah Kas Desa tersebut tercatat pada buku C Induk Desa Cibogo dengan subjek pajak atas nama Milik Desa Tjibogo;
Bahwa selanjutnya terjadi pemekaran di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung menjadi 3 (tiga) desa yaitu Desa Cibogo dengan luas tanah kas desa kurang lebih 4,7 Ha berdasarkan surat Bupati Kepala Daerah Tinggkat II Bandung No. 143.1/1806/Pemdes tanggal 27 Agustus 1999 perihal Tanah Kas Desa Cibogo, Desa Cikole dengan luas tanah kas desa kurang lebih 8,3 Ha dan Desa Kayuambon dengan luas tanah kas desa kurang lebih 2,7 Ha;
Bahwa Tanah Kas Desa Cibogo telah disewakan sejak tahun 1998 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cibogo Nomor : 03 Tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998 Tentang Sewa Tanah Kas Desa Cibogo Yang Terletak di Blok Lapang Desa Cibogo Kecamatan Lembang Persil Nomor 57 Kohir Nomor 1 seluas kurang lebih 47.634 m2 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo, Ketua Lembaga Masyarakat Desa (LMD), Camat Lembang, Pembantu Bupati Wilayah Lembang dan disahkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 143.1/17/Pemdes tanggal 06 Oktober 1998 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Desa ;
Sebelah Selatan: Tanah Kas Desa Kayuambon ;
Sebelah Timur : Jalan Desa ;
Sebelah Barat : Tanah milik Usen.
Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa I MAMAN SURYAMAN menjabat selaku Kepala Desa Cibogo juga menyewakan tanah Kas Desa Cibogo yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat untuk lahan pertanian kepada masyarakat Desa Cibogo selaku penggarap dengan uang sewa sebesar Rp.215,-/m2 pertahun.
Bahwa pada sekitar tahun 2000 terhadap objek tanah Kas Desa (Cibogo, Cikole dan Kayuambon) yang terletak di Blok Lapang Persil 57, digugat oleh ahli waris Alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti Alm. Martadidjaja dengan perkara Nomor : 43/Pdt.G/2000/PN.BB tanggal 21 September 2000, namun gugatan tersebut ditolak /tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, sehingga status Tanah Kas Desa tetap dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon ;
Bahwa setelah putusan tersebut, Terdakwa I MAMAN SURYAMAN menerima surat dari saksi Sinarta Bangun selaku Kuasa Hukum dari saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT Nomor : 1003/SBR-LMG/I/2005 tanggal 07 Januari 2005 perihal Permintaan Keterangan secara tertulis terkait tanah-tanah peninggalan Alm. Martawidjaja dan Alm. Mari Suhaya, lalu Terdakwa I MAMAN SURYAMAN menjawab surat tersebut dengan Surat Kepala Desa Cibogo Nomor : 148/03/I/2005/Umum tanggal 12 Januari 2005 perihal Tanggapan yang intinya menerangkan bahwa Pemerintah Desa Cibogo memiliki keterangan atau data-data tanah milik Alm. Martawidjaja diantaranya yaitu Persil 57 Kelas V dengan luas tanah kurang lebih 15 Ha 512 Da yang terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT dan saksi Sinarta Bangun membuat dan menandatangani Surat Kesepakatan tertanggal 04 Februari 2005, yang isinya sepakat untuk menjual tanah Kas Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang terletak di Persil 57 seluas kurang lebih 4,5 Ha, dengan kesepakatan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN akan mendapatkan uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) apabila Terdakwa I MAMAN SURYAMAN dapat menjual tanah yang awalnya menjadi objek gugatan tersebut, namun sampai sekarang Terdakwa I MAMAN SURYAMAN tidak pernah menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan tersebut agar tidak ada lagi gugatan terhadap Pemerintah Desa Cibogo, maka Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo setuju untuk mengubah persil 57 dalam buku letter C Desa Cibogo atas nama wajib pajak “Milik Desa Tjibogo” menjadi atas nama wajib pajak “Martawidjaja” yang dilakukan oleh Terdakwa I MAMAN SURYAMAN dengan cara sebagai berikut :
Mencoret Persil 45 dan 47 atas nama wajib pajak Emeh Ny. Ai Wikarta dalam kolom Sebab dan Tanggal Perubahan, selanjutnya mencoret lembar letter C Desa Cibogo atas nama wajib pajak “Milik Desa Tjibogo” nomor Persil 57 dan menuliskan pada kolom Sebab dan Tanggal Perubahan “pindah ke C No. 297”, meskipun dalam letter C No. 297 sudah tercantum tanah atas nama wajib pajak Emeh Ny. Ai Wikarta ;
Menuliskan dalam lembar letter C No. 297 atas nama wajib pajak Emeh Ny. Ai Wikarta nomor-nomor persil sebagai berikut : 54,55,56,57,59 dan 59 seolah-olah nomor-nomor persil tanah tersebut merupakan milik wajib pajak atas nama Emeh Ny. Ai Wikarta ;
Menyuruh saksi Abdul Syukur selaku Staf Desa (Sekretaris Desa) untuk mencoret nama wajib pajak Emeh Ny. Ai Wikarta dalam buku letter C No. 297 dan mengganti nama wajib pajak dengan cara menulis wajib pajak baru yaitu wajib pajak “Martawidjaja”, dengan alasan tanah milik wajib pajak atas nama “Emeh Ny. Ai Wikarta” dengan Nomor Persil 45 dan 47 sudah habis ;
Membuat salinan C No. 297 atas nama wajib pajak “Martawidjaja”, mencap atas nama Kepala Desa Cibogo, dan kemudian menandatangani setiap lembar salinan C tersebut, setelah Terdakwa I MAMAN SURYAMAN menandatangani salinan C No. 297, saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT menggunakan salinan C No. 297 tersebut untuk syarat peralihan hak milik atas tanah yang termasuk dalam persil 57 dalam Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Hibah di hadapan saksi Iwa Rukiwa selaku Notaris/PPAT ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo dan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT yang mengaku ahli waris Alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti Alm. Martawidjaja (berdasarkan Berita Acara Ahli Waris Nomor 06/BA.Pdt.P/1998/PA.Smi tanggal 13 April 1998) sepakat untuk membuat dan menandatangani surat Perjanjian Penyerahan Kompensasi pada tanggal 08 Juni 2010 dengan kesepakatan :
Memberikan kompensasi kepada Terdakwa I MAMAN SURYAMAN sebagaimana tercantum dalam surat kesepakatan tanggal 04 Februari Tahun 2005 ;
Mengesampingkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 43/Pdt.G/2000/PN.BB tanggal 21 September tahun 2000 ;
Menyerahkan sebidang tanah darat persil 57 dengan luas kurang lebih 4,5 Ha kepada atas nama Martawidjaja ;
Tidak akan mempermasalahkan/memungkiri kepemilikan dan/atau kepemilikan tanah persil 57 dengan luas kurang lebih 4,5 Ha yang terletak di desa Cibogo Kecamatan Lembang (objek sengketa perkara perdata Nomor : 43/Pdt.G/2000/PN.BB).
Selain itu, Terdakwa II ASEP YUSUF selaku Sekretaris Desa Cibogo yang merangkap selaku Sekretaris Panitia Penyelesaian Masalah Pertanahan Desa Cibogo juga ikut menandatangani perjanjian tersebut sebagai saksi, padahal Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF dan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT mengetahui bahwa tanah persil 57 dengan luas kurang lebih 4,5 Ha yang terletak di desa Cibogo Kecamatan Lembang adalah Tanah Kas Desa Cibogo ;
Bahwa tindak lanjut dari Perjanjian Penyerahan Konpensasi tanggal 08 Juni 2010, dibuatlah surat Perjanjian Kesepakatan Penyerahan Konpensasi pada tanggal 16 April 2013 antara Pemerintah Desa Cibogo (yang diwakili oleh Terdakwa I MAMAN SURYAMAN dan Terdakwa II ASEP YUSUF) dengan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT (yang mengaku sebagai ahli waris Alm Martawidjaja) ;
Bahwa guna mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut, diperlukan persetujuan dari BPD Desa Cibogo, sehingga Terdakwa I MAMAN SURYAMAN membuat kesepakatan dengan Terdakwa III AGUST SUTISNA selaku Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibogo (tahun 2011) dengan menyatakan seolah-olah tanah Persil 57 adalah milik dari Alm. Martawidjaja, dengan cara memerintahkan Terdakwa III AGUST SUTISNA untuk menerbitkan surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Cibogo Nomor : KEP.5 Tahun 2011 tanggal 26 November 2011 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Desa (Perdes) Cibogo Tentang Penguatan Kesepakatan antara Pemerintah Desa Cibogo dengan ahli waris Martawidjaja mengenai Tanah Darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo dengan hasil keputusan :
Menyetujui Rancangan Perdes menjadi Perdes.
Membuat Keputusan BPD Desa Cibogo.
Memerintahkan Kepala Desa untuk menetapkan Rancangan Perdes menjadi Perdes.
Selanjutnya diterbitkanlah Peraturan Desa Nomor : 4 Tahun 2011 tanggal 28 November 2011 oleh Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo yang intinya menyatakan bahwa persil 57 yang terletak di Desa Cibogo adalah tanah milik Martawidjaja ;
Bahwa atas dasar kesepakatan-kesepakatan tersebut diatas, Terdakwa II ASEP YUSUF membentuk Panitia Penyelesaian Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan (Panitia Kompensasi) yang berkaitan dengan tanah darat Persil 57 dengan Surat Nomor : 593.21/SK.13-Pem/2013 tanggal 24 Juni 2013 dengan susunan sebagai berikut :
Penanggung Jawab : ASEP YUSUF (Terdakwa II)
Ketua : MAMAN SURYAMAN (Terdakwa I)
Penasihat : Ketua BPD Desa Cibogo
Sekretaris : Abdul Syukur
Bendahara : Eulis Suryanti
Anggota : Cecep Heriyadi, Agustiawan, Ade Kustiwa, Edi Suhaya dan Didin Suhidin.
Bahwa baik Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, Terdakwa II ASEP YUSUP, Terdakwa III AGUST SUTISNA dan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT telah mengetahui bahwa Tanah Kas Desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 adalah milik (dikuasai) Pemerintah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 43/Pdt.G/2000 PN.BB tanggal 21 September 2000, namun untuk meyakinkan pembeli (pihak ketiga) kalau tanah yang terletak di Blok Lapang Persil 57 tidak bermasalah, maka Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, dan Saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT sepakat untuk menjual dengan cara menghapus Persil 57 yang terdaftar dalam letter C sebagai tanah kas Desa menjadi milik pribadi dalam bentuk Akta Notaris yaitu :
Akta Perdamaian No. 1 Tanggal 1 Maret 2012 ;
Addendum Akta Perdamaian Nomor 4 tanggal 12 Oktober 2016 ;
Yang pada pokoknya seolah-olah menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo dengan saksi DEDEN SAFUL HIDAYAT (ahli waris Alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti Alm. Martawidjaja) dalam permasalahan kepemilikan tanah kas Desa Cibogo dan disepakati tanah kas Desa Cibogo yang terletak di persil 57 kohir 297 seluas kurang lebih 17,4 Ha Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat menjadi milik ahli waris Alm.Martawidjaja ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan surat kesepakatan dan akta perdamaian tersebut, saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT menjual tanah kas Desa Cibogo kepada pihak ketiga (pembeli), dengan cara awalnya Terdakwa DEDEN SAEFUL HIDAYAT meminta bantuan kepada Dadang Somantri, Asep Sanusi dan Asep Cahya untuk menjaga tanah miliknya di lokasi Persil 57 Desa Cibogo dan mengatakan apabla ada yang mau membli maka diminta untuk melengkapi terlebih dahulu data-data dari pihak pembeli, selanjutnya setelah persyaratan dilengkapi Terdakwa DEDEN SAEFUL HIDAYAT bersama-sama dengan SAKSI MAMAN SURYMAN, ASEP YUSUF dan SAKSI AGUST SUTISNA mendatangi Notaris untuk mengurus peralihan Tanah tersebut, sehingga terbit 50 (lima puluh) Akta Jual Beli (AJB) dan 1 (satu) Akta Hibah dengan rincian penjulan tanah sebagai berikut :
-
-
No AKTAJUALBELI AtasNama LuasTanah
(M2)
Kepala Desa yg menjadi saksi Nomor Tanggal 1 7/2010 8-03-2010 Yadi Kusmayadi 450 Kades MAMAN SURYAMAN 2 18/2010 23-08-2010 Tengsi Bangun 2,800 Kades MAMAN SURYAMAN 3 25/2010 06-09-2010 Tengsi Bangun 500 Kades MAMAN SURYAMAN 4 26/2010 06-09-2010 Tengsi Bangun 520 Kades MAMAN SURYAMAN 5 45/2010 15-11-2010 Hj. Tri Mardiani 500 Kades MAMAN SURYAMAN 6 33/2011 31-05-2011 Dra. Rietje Tjutju K 200 Kades MAMAN SURYAMAN 7 34/2011 31-05-2011 Deden Komarudin 1,500 Kades MAMAN SURYAMAN 8 35/2011 31-05-2011 Ir. BAMBANG TOTO P. 1,000 Kades MAMAN SURYAMAN 9 19/2012 13-03-2012 Hartono Hadi 2,000 Kades MAMAN SURYAMAN 10 72/2012 13-08-2012 Harmono 280 Kades MAMAN SURYAMAN 11 83/2012 17-10-2012 H. Djoni Hidayat 400 Kades MAMAN SURYAMAN 12 84/2012 18-10-2012 Arnis Hani Septiani 1,000 Kades MAMAN SURYAMAN 13 88/2012 30-10-2012 Endang Riyani 1,000 Kades MAMAN SURYAMAN 14 131/2012 11/12/2012 M. Aminu Basar 140 Kades MAMAN SURYAMAN 15 152/2012 31/12/2012 Mochamad Chotir 1,500 Kades MAMAN SURYAMAN 16 1/2013 03-01-2013 Nurdiyanti 140 Kades MAMAN SURYAMAN 17 31/2013 13-02-2013 Slamet Haryanto 364 Kades MAMAN SURYAMAN 18 87/2013 25-02-2013 Dr. Dian Rai Hartati 250 Kades MAMAN SURYAMAN 19 88/2013 25-02-2013 Hj. Aziza Tuzaman 250 Kades MAMAN SURYAMAN 20 89/2013 25-02-2013 Arief Agus Marwan 750 Kades MAMAN SURYAMAN 21 143/2013 30-05-2013 Tia Mutiyana 1,724 Kades MAMAN SURYAMAN 22 145/2013 31-05-2013 Marwan 140 Kades MAMAN SURYAMAN 23 130/2012 11/12/2012 MAMAN SURYAMAN. Ma 500 Pjs. Kades ASEP YUSUF 24 151/2013 24-06-2013 Agus Suhandi 1,500 Pjs. Kades ASEP YUSUF 25 154/2013 17-07-2013 Setyowati 245 Pjs. Kades ASEP YUSUF 26 167/2013 24-09-2013 Hartono Hadi 160 Pjs. Kades ASEP YUSUF 27 206/2013 17-12-2013 Cevi Ari Rahman 236 Pjs. Kades ASEP YUSUF 28 207/2013 17-12-2013 Ape Saepudin 236 Pjs. Kades ASEP YUSUF 29 2/2014 23-01-2014 Etty Riesmawati 350 Kades AGUST SUTISNA 30 77/2014 10-12-2014 Ade Supriadi 250 Kades AGUST SUTISNA 31 52/2014 16-06-2014 Hj. Nursolihah 140 Kades AGUST SUTISNA 32 73/2014 17-10-2014 Epong Ronasih 1,500 Kades AGUST SUTISNA 33 77/2014 10-12-2014 Ade Supriadi 200 Kades AGUST SUTISNA 34 78/2014 10-12-2014 Ade Supriadi 160 Kades AGUST SUTISNA 35 82/2014 23-12-2014 Tengsi Bangun 1,400 Kades AGUST SUTISNA 36 83/2014 23-12-2014 Tengsi Bangun 1,187 Kades AGUST SUTISNA 37 13/2015 07-04-2015 H. Muhamad Kasdani 1,793 Kades AGUST SUTISNA 38 14/2015 08-04-2015 Saleh Dwi Mardiyanto 600 Kades AGUST SUTISNA 39 41/2015 15-09-2015 Agustinus Frengky 634 Kades AGUST SUTISNA 40 52/2015 20-11-2015 Reni Yuningsih 150 Kades AGUST SUTISNA 41 4/2016 19-01'2016 Widhyarto 420 Kades AGUST SUTISNA 42 21/2016 09-02-2016 Wawan Wiharja 600 Kades AGUST SUTISNA 43 1/2019 08-01-2019 H. Muhamad Kasdani 907 Kades AGUST SUTISNA 44 10/2019 28-11-2019 Dina Elizabeth Rombe 300 Kades AGUST SUTISNA 45 12/2019 20-12-2019 Sumarno Al Abdul Hanif 200 Kades AGUST SUTISNA 46 13/2019 31-12-2019 Samuel Sumule, Sh 140 Kades AGUST SUTISNA 47 1/2020 07-01-2020 Tengsi Bangun 1,326 Kades AGUST SUTISNA 48 2/2020 08-01-2020 Ondin Sumitra 140 Kades AGUST SUTISNA 49 16/2020 15-10-2020 Aleh Tjahya 210 Kades AGUST SUTISNA 50 17/2020 15-10-2020 Poppy Sofia 148 Kades AGUST SUTISNA 51 19/2020 02-11-2020 Norlan Sinambela 85 Kades AGUST SUTISNA
-
Bahwa dari penjualan tanah kas Desa Cibogo yang terletak di Persil 57 tersebut telah terbit sebanyak 12 (dua belas) Sertifikat Hak Milik, 38 (tiga puluh delapan) Akta Jual Beli dan 1 Akta Hibah ;
Bahwa Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF dan Terdakwa III AGUST SUTISNA bertindak selaku saksi dalam setiap AJB tersebut dan menerima fee dari setiap pembuatan warkah yaitu kurang lebih sebesar Rp.2.500,-/m2 dengan rincian sebagai berikut :
Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo Tahun 2007 s/d 2013 menandatangani sebanyak 22 (dua puluh dua) AJB dengan luas tanah total kurang lebih 17.408 m2, sehingga total fee yang diperoleh terdakwa I MAMAN SURYAMAN adalah kurang lebih sebesar Rp.43.520.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Terdakwa II ASEP YUSUF selaku Pjs. Kepala Desa Cibogo Juni s/d Desember 2013 menandatangani sebanyak 6 (enam) AJB dengan luas tanah total kurang lebih 2.877 m2, sehingga total fee yang diperoleh terdakwa II ASEP YUSUF adalah kurang lebih sebesar Rp.7.192.500,- (tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Terdakwa III AGUST SUTISNA selaku Kepala Desa Cibogo Tahun 2014 menandatangani sebanyak 23 (dua puluh tiga) AJB dengan luas tanah total kurang lebih 12.840 m2, sehingga total fee yang diperoleh terdakwa III AGUST SUTISNA kurang lebih sebesar Rp.32.100.000,- (tiga puluh dua juta serratus ribu rupiah).
Selain itu saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT juga mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp.4.762.300.000,- (empat miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dari penjualan tanah tersebut ;
Bahwa selain itu pada saat Terdakwa I MAMAN SURYAMAN bertindak selaku Ketua Panitia Kompensasi, pernah menerima uang dari Asep Cahyadinata selaku kuasa ahli waris Alm. Martawidjaja senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diberikan melalui Terdakwa II ASEP YUSUF dengan 2 (dua) kali penerimaan pada tanggal 25 Maret 2015 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), hal tersebut diketahui juga oleh Terdakwa III AGUST SUTISNA ;
Bahwa pada saat Terdakwa II ASEP YUSUF bertindak selaku Panitia Kompensasi, pernah menerima uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Asep Cahyadinata selaku kuasa ahli waris Alm. Martawidjaja, kemudian 40% dari uang tersebut yaitu sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), Terdakwa II ASEP YUSUF serahkan kepada Terdakwa III AGUST SUTISNA selaku Kepala Desa (tahun 2014) dan sisanya sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dalam penguasaan Terdakwa II ASEP YUSUF ;
Bahwa perbuatan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF dan Terdakwa III AGUST SUTISNA yang dengan sengaja menandatangani Akta Jual Beli atau warkah terhadap tanah Kas Desa di Blok Lapang Persil 57 Desa Cibogo, sehingga beralih kepemilikannya merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan aturan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa :
Pasal 15 :
Ayat 1 :
Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
Ayat 2 :
Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ayat 3 :
Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
Ayat 4 :
Pelepasan hak kepemilikar. timah desa sebagaimjlrta dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Ayat 5 :
Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa :
Pasal 4
Ayat (2) huruf e : Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggungjawab : mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
Ayat (3) : Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pasal 21
Ayat (2) :
Penghapusan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal aset desa karena terjadinya, antara lain :
Beralih kepemilikan
Pemusnahan ; atau
Sebab lain
Ayat (3) :
Penghapusan aset desa yang beralih kepemilikan sebagaimaan dimaksud pada ayat 2 huruf a antara lain :
Pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain
Pasal 22 :
Penghapusan aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) terlebih dahulu dibuatkan berita acara dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa setelah mendapat persetujuan Bupati/ Walikota
Pasal 25 ayat (2) :
Pemindahtanganan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa :
Pasal 16
Kepala Desa dilarang :
Menjadi pengurus partai politik;
Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
Merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Menyalahgunakan wewenang; dan
Melanggar sumpah/janji jabatan
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa :
Pasal 20 ayat (3)
Penghapusan aset desa yang beralih kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain :
Pemindahtanganan aset desa kepada pihak lain ;
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Desa yang kehilangan hak sebagai akibat drai putusan pengadilan sebagaimana pada huruf b wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik desa.
Pasal 21
Penghapusan Aset Desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati.
Bahwa perbuatan para Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin(Alm) ENDANG SUPARMAN sebesar Rp.143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah) dan sebidang tanah seluas 500 m2, Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU sebesar Rp.16.192.500,- (enam belas juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN sebesar Rp.38.100.000,- (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu Saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI sebesar Rp.4.762.300.000,- (empat miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah tersebut diatas ;
Bahwa perbuatan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN bersama-sama dengan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.30.599.320.000,- (tiga puluh miliar lima ratus sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Penyalahgunaan Wewenang Terkait Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor : 700/321/itda/Irbansus tanggal 26 September 2022.
---------- Perbuatan terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm)UJU dan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDINbersama-sama dengan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm)UCI SANUSI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang R.I. Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------
SUBSIDIAIR:
---------Bahwa Terdakwa IMAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN selaku Kepala Desa Cibogo selama 2 (dua) periode yaitu periode pertama tahun 1999 s.d tahun 2007 dan Periode kedua tahun 2007 s.d Juni 2013 berdasarkan Surat Keputusan Camat Lembang No. 141.1/SK.45/Kec.VI/2007 tanggal 14 Juni 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten Bandung, Terdakwa IIASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU selaku Pjs Kepala Desa Cibogo berdasarkan Surat Keputusan (SK) Camat Lembang Nomor : 141.1/Kep.23-Kec/2013 tanggal 17 Juni 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Cibogo pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN selaku Kepala Desa Cibogo berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Kep.714-BPMPD/2013 tanggal 26 November 2013 dan SK Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Kep.701-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan Pengangkatan Kepala Desa Cibogo pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat bersama-sama dengan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekitar tahun 2012 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Desa Cibogo Jl. Tangkuban Perahu No. 91 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat atau pada suatu tempat lain di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 bertanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa Desa Cibogo memiliki asset desa berupa Tanah Kas Desa yang terletak diblok lapang persil 57 dengan luas ± 15.510 m2 atau sekitar 15,5 Ha dan Tanah Kas Desa tersebut tercatat pada buku C Induk Desa Cibogo dengan subjek pajak atas nama Milik Desa Tjibogo;
Bahwa selanjutnya terjadi pemekaran di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung menjadi 3 (tiga) desa yaitu Desa Cibogo dengan luas tanah kas desa kurang lebih 4,7 Ha berdasarkan surat Bupati Kepala Daerah Tinggkat II Bandung No. 143.1/1806/Pemdes tanggal 27 Agustus 1999 perihal Tanah Kas Desa Cibogo, Desa Cikole dengan luas tanah kas desa kurang lebih 8,3 Ha dan Desa Kayuambon dengan luas tanah kas desa kurang lebih 2,7 Ha ;
Bahwa Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo selama 2 (dua) periode yaitu pertama periode tahun 1999 sampai dengan tahun 2007 dan periode kedua tahun 2007 sampai dengan bulan Juni 2013 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Camat Lembang Nomor : 141.1/SK.45/Kec. VI/2007 tanggal 14 Juni 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten Bandung, Terdakwa II ASEP YUSUF selaku Pjs Kepala Desa Cibogo dari bulan Juni 2013 sampai dengan bulan November 2013 berdasarkan SK Camat Lembang Nomor : 141.1/Kep.23-Kec-2013 tanggal 17 Juni 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Cibogo pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dan Terdakwa III AGUST SUTISNA selaku Kepala Desa Cibogo dari tahun 2014 sampai dengan sekarang berdasarkan SK Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Kep.714-BPMPD/2013 tanggal 26 November 2013 (periode Pertama) dan SK Bupati Bandung Barat Nomor : 141.1/Kep.701-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 (periode Kedua) ;
Bahwa tugas, kewajiban dan kewenangan Kepala Desa Cibogo tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Desa, beserta perubahannya yaitu :
Tugas dan kewenangan antara lain sebagai berikut :
memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
mengajukan rancangan peraturan desa;
menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
membina kehidupan masyarakat desa;
membina perekonomian desa;
mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban sebagai Kepala Desa sebagai berikut :
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
melaksanakan kehidupan demokrasi;
melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan
Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Bahwa Tanah Kas Desa Cibogo telah disewakan sejak tahun 1998 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cibogo Nomor : 03 Tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998 Tentang Sewa Tanah Kas Desa Cibogo Yang Terletak di Blok Lapang Desa Cibogo Kecamatan Lembang Persil Nomor 57 Kohir Nomor 1 seluas kurang lebih 47.634 m2 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo, Ketua Lembaga Masyarakat Desa (LMD), Camat Lembang, Pembantu Bupati Wilayah Lembang dan disahkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 143.1/17/Pemdes tanggal 06 Oktober 1998 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Desa ;
Sebelah Selatan: Tanah Kas Desa Kayuambon ;
Sebelah Timur : Jalan Desa ;
Sebelah Barat : Tanah milik Usen.
Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa I MAMAN SURYAMAN menjabat selaku Kepala Desa Cibogo juga menyewakan tanah Kas Desa Cibogo yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat untuk lahan pertanian kepada masyarakat Desa Cibogo selaku penggarap dengan uang sewa sebesar Rp.215,-/m2 pertahun.
Bahwa pada sekitar tahun 2000 terhadap objek tanah Kas Desa (Cibogo, Cikole dan Kayuambon) yang terletak di Blok Lapang Persil 57, digugat oleh ahli waris Alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti Alm. Martadidjaja dengan perkara Nomor : 43/Pdt.G/2000/PN.BB tanggal 21 September 2000, namun gugatan tersebut ditolak /tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, sehingga status Tanah Kas Desa tetap dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon ;
Bahwa setelah putusan tersebut, Terdakwa I MAMAN SURYAMAN menerima surat dari saksi Sinarta Bangun selaku Kuasa Hukum dari saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT Nomor : 1003/SBR-LMG/I/2005 tanggal 07 Januari 2005 perihal Permintaan Keterangan secara tertulis terkait tanah-tanah peninggalan Alm. Martawidjaja dan Alm. Mari Suhaya, lalu Terdakwa I MAMAN SURYAMAN menjawab surat tersebut dengan Surat Kepala Desa Cibogo Nomor : 148/03/I/2005/Umum tanggal 12 Januari 2005 perihal Tanggapan yang intinya menerangkan bahwa Pemerintah Desa Cibogo memiliki keterangan atau data-data tanah milik Alm. Martawidjaja diantaranya yaitu Persil 57 Kelas V dengan luas tanah kurang lebih 15 Ha 512 Da yang terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT dan saksi Sinarta Bangun membuat dan menandatangani Surat Kesepakatan tertanggal 04 Februari 2005, yang isinya sepakat untuk menjual tanah Kas Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang terletak di Persil 57 seluas kurang lebih 4,5 Ha, dengan kesepakatan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN akan mendapatkan uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) apabila Terdakwa I MAMAN SURYAMAN dapat menjual tanah yang awalnya menjadi objek gugatan tersebut, namun sampai sekarang Terdakwa I MAMAN SURYAMAN tidak pernah menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan tersebut agar tidak ada lagi gugatan terhadap Pemerintah Desa Cibogo, maka Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo setuju untuk mengubah persil 57 dalam buku letter C Desa Cibogo atas nama wajib pajak “Milik Desa Tjibogo” menjadi atas nama wajib pajak “Martawidjaja” yang dilakukan oleh Terdakwa I MAMAN SURYAMAN dengan cara sebagai berikut :
Mencoret Persil 45 dan 47 atas nama wajib pajak Emeh Ny. Ai Wikarta dalam kolom Sebab dan Tanggal Perubahan, selanjutnya mencoret lembar letter C Desa Cibogo atas nama wajib pajak “Milik Desa Tjibogo” nomor Persil 57 dan menuliskan pada kolom Sebab dan Tanggal Perubahan “pindah ke C No. 297”, meskipun dalam letter C No. 297 sudah tercantum tanah atas nama wajib pajak Emeh Ny. Ai Wikarta ;
Menuliskan dalam lembar letter C No. 297 atas nama wajib pajak Emeh Ny. Ai Wikarta nomor-nomor persil sebagai berikut : 54,55,56,57,59 dan 59 seolah-olah nomor-nomor persil tanah tersebut merupakan milik wajib pajak atas nama Emeh Ny. Ai Wikarta ;
Menyuruh saksi Abdul Syukur selaku Staf Desa (Sekretaris Desa) untuk mencoret nama wajib pajak Emeh Ny. Ai Wikarta dalam buku letter C No. 297 dan mengganti nama wajib pajak dengan cara menulis wajib pajak baru yaitu wajib pajak “Martawidjaja”, dengan alasan tanah milik wajib pajak atas nama “Emeh Ny. Ai Wikarta” dengan Nomor Persil 45 dan 47 sudah habis ;
Membuat salinan C No. 297 atas nama wajib pajak “Martawidjaja”, mencap atas nama Kepala Desa Cibogo, dan kemudian menandatangani setiap lembar salinan C tersebut, setelah Terdakwa I MAMAN SURYAMAN menandatangani salinan C No. 297, saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT menggunakan salinan C No. 297 tersebut untuk syarat peralihan hak milik atas tanah yang termasuk dalam persil 57 dalam Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Hibah di hadapan saksi Iwa Rukiwa selaku Notaris/PPAT ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo dan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT yang mengaku ahli waris Alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti Alm. Martawidjaja (berdasarkan Berita Acara Ahli Waris Nomor 06/BA.Pdt.P/1998/PA.Smi tanggal 13 April 1998) sepakat untuk membuat dan menandatangani surat Perjanjian Penyerahan Kompensasi pada tanggal 08 Juni 2010 dengan kesepakatan :
Memberikan kompensasi kepada Terdakwa I MAMAN SURYAMAN sebagaimana tercantum dalam surat kesepakatan tanggal 04 Februari Tahun 2005 ;
Mengesampingkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 43/Pdt.G/2000/PN.BB tanggal 21 September tahun 2000 ;
Menyerahkan sebidang tanah darat persil 57 dengan luas kurang lebih 4,5 Ha kepada atas nama Martawidjaja ;
Tidak akan mempermasalahkan/memungkiri kepemilikan dan/atau kepemilikan tanah persil 57 dengan luas kurang lebih 4,5 Ha yang terletak di desa Cibogo Kecamatan Lembang (objek sengketa perkara perdata Nomor : 43/Pdt.G/2000/PN.BB).
Selain itu, Terdakwa II ASEP YUSUF selaku Sekretaris Desa Cibogo yang merangkap selaku Sekretaris Panitia Penyelesaian Masalah Pertanahan Desa Cibogo juga ikut menandatangani perjanjian tersebut sebagai saksi, padahal Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF dan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT mengetahui bahwa tanah persil 57 dengan luas kurang lebih 4,5 Ha yang terletak di desa Cibogo Kecamatan Lembang adalah Tanah Kas Desa Cibogo ;
Bahwa tindak lanjut dari Perjanjian Penyerahan Konpensasi tanggal 08 Juni 2010, dibuatlah surat Perjanjian Kesepakatan Penyerahan Konpensasi pada tanggal 16 April 2013 antara Pemerintah Desa Cibogo (yang diwakili oleh Terdakwa I MAMAN SURYAMAN dan Terdakwa II ASEP YUSUF) dengan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT (yang mengaku sebagai ahli waris Alm Martawidjaja) ;
Bahwa guna mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut, diperlukan persetujuan dari BPD Desa Cibogo, sehingga Terdakwa I MAMAN SURYAMAN membuat kesepakatan dengan Terdakwa III AGUST SUTISNA selaku Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibogo (tahun 2011) dengan menyatakan seolah-olah tanah Persil 57 adalah milik dari Alm. Martawidjaja, dengan cara memerintahkan Terdakwa III AGUST SUTISNA untuk menerbitkan surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Cibogo Nomor : KEP.5 Tahun 2011 tanggal 26 November 2011 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Desa (Perdes) Cibogo Tentang Penguatan Kesepakatan antara Pemerintah Desa Cibogo dengan ahli waris Martawidjaja mengenai Tanah Darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo dengan hasil keputusan :
Menyetujui Rancangan Perdes menjadi Perdes.
Membuat Keputusan BPD Desa Cibogo.
Memerintahkan Kepala Desa untuk menetapkan Rancangan Perdes menjadi Perdes.
Selanjutnya diterbitkanlah Peraturan Desa Nomor : 4 Tahun 2011 tanggal 28 November 2011 oleh Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo yang intinya menyatakan bahwa persil 57 yang terletak di Desa Cibogo adalah tanah milik Martawidjaja ;
Bahwa atas dasar kesepakatan-kesepakatan tersebut diatas, Terdakwa II ASEP YUSUF membentuk Panitia Penyelesaian Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan (Panitia Kompensasi) yang berkaitan dengan tanah darat Persil 57 dengan Surat Nomor : 593.21/SK.13-Pem/2013 tanggal 24 Juni 2013 dengan susunan sebagai berikut :
Penanggung Jawab : ASEP YUSUF (Terdakwa II)
Ketua : MAMAN SURYAMAN (Terdakwa I)
Penasihat : Ketua BPD Desa Cibogo
Sekretaris : Abdul Syukur
Bendahara : Eulis Suryanti
Anggota : Cecep Heriyadi, Agustiawan, Ade Kustiwa, Edi Suhaya dan Didin Suhidin.
Bahwa baik Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, Terdakwa II ASEP YUSUP, Terdakwa III AGUST SUTISNA dan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT telah mengetahui bahwa Tanah Kas Desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 adalah milik (dikuasai) Pemerintah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 43/Pdt.G/2000 PN.BB tanggal 21 September 2000, namun untuk meyakinkan pembeli (pihak ketiga) kalau tanah yang terletak di Blok Lapang Persil 57 tidak bermasalah, maka Terdakwa I MAMAN SURYAMAN dan Saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT sepakat untuk menjual dengan cara menghapus Persil 57 yang terdaftar dalam letter C sebagai tanah kas Desa menjadi milik pribadi dalam bentuk Akta Notaris yaitu :
Akta Perdamaian No. 1 Tanggal 1 Maret 2012 ;
Addendum Akta Perdamaian Nomor 4 tanggal 12 Oktober 2016 ;
Yang pada pokoknya seolah-olah menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo dengan saksi DEDEN SAFUL HIDAYAT (ahli waris Alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti Alm. Martawidjaja) dalam permasalahan kepemilikan tanah kas Desa Cibogo dan disepakati tanah kas Desa Cibogo yang terletak di persil 57 kohir 297 seluas kurang lebih 17,4 Ha Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat menjadi milik ahli waris Alm.Martawidjaja ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan surat kesepakatan dan akta perdamaian tersebut, saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT menjual tanah kas Desa Cibogo kepada pihak ketiga (pembeli), dengan cara awalnya Terdakwa DEDEN SAEFUL HIDAYAT meminta bantuan kepada Dadang Somantri, Asep Sanusi dan Asep Cahya untuk menjaga tanah miliknya di lokasi Persil 57 Desa Cibogo dan mengatakan apabla ada yang mau membli maka diminta untuk melengkapi terlebih dahulu data-data dari pihak pembeli, selanjutnya setelah persyaratan dilengkapi Terdakwa DEDEN SAEFUL HIDAYAT bersama-sama dengan SAKSI MAMAN SURYMAN, ASEP YUSUF dan SAKSI AGUST SUTISNA mendatangi Notaris untuk mengurus peralihan Tanah tersebut, sehingga terbit 50 (lima puluh) Akta Jual Beli (AJB) dan 1 (satu) Akta Hibah dengan rincian penjulan tanah sebagai berikut:
-
-
No AKTAJUALBELI AtasNama LuasTanah
(M2)
Kepala Desa yg menjadi saksi Nomor Tanggal 1 7/2010 8-03-2010 Yadi Kusmayadi 450 Kades MAMAN SURYAMAN 2 18/2010 23-08-2010 Tengsi Bangun 2,800 Kades MAMAN SURYAMAN 3 25/2010 06-09-2010 Tengsi Bangun 500 Kades MAMAN SURYAMAN 4 26/2010 06-09-2010 Tengsi Bangun 520 Kades MAMAN SURYAMAN 5 45/2010 15-11-2010 Hj. Tri Mardiani 500 Kades MAMAN SURYAMAN 6 33/2011 31-05-2011 Dra. Rietje Tjutju K 200 Kades MAMAN SURYAMAN 7 34/2011 31-05-2011 Deden Komarudin 1,500 Kades MAMAN SURYAMAN 8 35/2011 31-05-2011 Ir. BAMBANG TOTO P. 1,000 Kades MAMAN SURYAMAN 9 19/2012 13-03-2012 Hartono Hadi 2,000 Kades MAMAN SURYAMAN 10 72/2012 13-08-2012 Harmono 280 Kades MAMAN SURYAMAN 11 83/2012 17-10-2012 H. Djoni Hidayat 400 Kades MAMAN SURYAMAN 12 84/2012 18-10-2012 Arnis Hani Septiani 1,000 Kades MAMAN SURYAMAN 13 88/2012 30-10-2012 Endang Riyani 1,000 Kades MAMAN SURYAMAN 14 131/2012 11/12/2012 M. Aminu Basar 140 Kades MAMAN SURYAMAN 15 152/2012 31/12/2012 Mochamad Chotir 1,500 Kades MAMAN SURYAMAN 16 1/2013 03-01-2013 Nurdiyanti 140 Kades MAMAN SURYAMAN 17 31/2013 13-02-2013 Slamet Haryanto 364 Kades MAMAN SURYAMAN 18 87/2013 25-02-2013 Dr. Dian Rai Hartati 250 Kades MAMAN SURYAMAN 19 88/2013 25-02-2013 Hj. Aziza Tuzaman 250 Kades MAMAN SURYAMAN 20 89/2013 25-02-2013 Arief Agus Marwan 750 Kades MAMAN SURYAMAN 21 143/2013 30-05-2013 Tia Mutiyana 1,724 Kades MAMAN SURYAMAN 22 145/2013 31-05-2013 Marwan 140 Kades MAMAN SURYAMAN 23 130/2012 11/12/2012 MAMAN SURYAMAN. Ma 500 Pjs. Kades ASEP YUSUF 24 151/2013 24-06-2013 Agus Suhandi 1,500 Pjs. Kades ASEP YUSUF 25 154/2013 17-07-2013 Setyowati 245 Pjs. Kades ASEP YUSUF 26 167/2013 24-09-2013 Hartono Hadi 160 Pjs. Kades ASEP YUSUF 27 206/2013 17-12-2013 Cevi Ari Rahman 236 Pjs. Kades ASEP YUSUF 28 207/2013 17-12-2013 Ape Saepudin 236 Pjs. Kades ASEP YUSUF 29 2/2014 23-01-2014 Etty Riesmawati 350 Kades AGUST SUTISNA 30 77/2014 10-12-2014 Ade Supriadi 250 Kades AGUST SUTISNA 31 52/2014 16-06-2014 Hj. Nursolihah 140 Kades AGUST SUTISNA 32 73/2014 17-10-2014 Epong Ronasih 1,500 Kades AGUST SUTISNA 33 77/2014 10-12-2014 Ade Supriadi 200 Kades AGUST SUTISNA 34 78/2014 10-12-2014 Ade Supriadi 160 Kades AGUST SUTISNA 35 82/2014 23-12-2014 Tengsi Bangun 1,400 Kades AGUST SUTISNA 36 83/2014 23-12-2014 Tengsi Bangun 1,187 Kades AGUST SUTISNA 37 13/2015 07-04-2015 H. Muhamad Kasdani 1,793 Kades AGUST SUTISNA 38 14/2015 08-04-2015 Saleh Dwi Mardiyanto 600 Kades AGUST SUTISNA 39 41/2015 15-09-2015 Agustinus Frengky 634 Kades AGUST SUTISNA 40 52/2015 20-11-2015 Reni Yuningsih 150 Kades AGUST SUTISNA 41 4/2016 19-01'2016 Widhyarto 420 Kades AGUST SUTISNA 42 21/2016 09-02-2016 Wawan Wiharja 600 Kades AGUST SUTISNA 43 1/2019 08-01-2019 H. Muhamad Kasdani 907 Kades AGUST SUTISNA 44 10/2019 28-11-2019 Dina Elizabeth Rombe 300 Kades AGUST SUTISNA 45 12/2019 20-12-2019 Sumarno Al Abdul Hanif 200 Kades AGUST SUTISNA 46 13/2019 31-12-2019 Samuel Sumule, Sh 140 Kades AGUST SUTISNA 47 1/2020 07-01-2020 Tengsi Bangun 1,326 Kades AGUST SUTISNA 48 2/2020 08-01-2020 Ondin Sumitra 140 Kades AGUST SUTISNA 49 16/2020 15-10-2020 Aleh Tjahya 210 Kades AGUST SUTISNA 50 17/2020 15-10-2020 Poppy Sofia 148 Kades AGUST SUTISNA 51 19/2020 02-11-2020 Norlan Sinambela 85 Kades AGUST SUTISNA
-
Bahwa dari penjualan tanah kas Desa Cibogo yang terletak di Persil 57 tersebut telah terbit sebanyak 12 (dua belas) Sertifikat Hak Milik, 38 (tiga puluh delapan) Akta Jual Beli dan 1 Akta Hibah ;
Bahwa Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF dan Terdakwa III AGUST SUTISNA bertindak selaku saksi dalam setiap AJB tersebut dan menerima fee/keuntungan dari setiap pembuatan warkah yaitu kurang lebih sebesar Rp.2.500,-/m2 dengan rincian sebagai berikut :
Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo Tahun 2007 s/d 2013 menandatangani sebanyak 22 (dua puluh dua) AJB dengan luas tanah total kurang lebih 17.408 m2, sehingga total fee/keuntungan yang diperoleh terdakwa I MAMAN SURYAMAN adalah kurang lebih sebesar Rp.43.520.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Terdakwa II ASEP YUSUF selaku Pjs. Kepala Desa Cibogo Juni s/d Desember 2013 menandatangani sebanyak 6 (enam) AJB dengan luas tanah total kurang lebih 2.877 m2, sehingga total fee/keuntungan yang diperoleh terdakwa II ASEP YUSUF adalah kurang lebih sebesar Rp.7.192.500,- (tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Terdakwa III AGUST SUTISNA selaku Kepala Desa Cibogo Tahun 2014 menandatangani sebanyak 23 (dua puluh tiga) AJB dengan luas tanah total kurang lebih 12.840 m2, sehingga total fee/keuntungan yang diperoleh terdakwa III AGUST SUTISNA kurang lebih sebesar Rp.32.100.000,- (tiga puluh dua juta serratus ribu rupiah).
Selain itu saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT juga mendapatkan uang atau keuntungan kurang lebih sebesar Rp.4.762.300.000,- (empat miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dari penjualan tanah tersebut ;
Bahwa selain itu pada saat Terdakwa I MAMAN SURYAMAN bertindak selaku Ketua Panitia Kompensasi, pernah menerima uang dari Asep Cahyadinata selaku kuasa ahli waris Alm. Martawidjaja senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diberikan melalui Terdakwa II ASEP YUSUF dengan 2 (dua) kali penerimaan pada tanggal 25 Maret 2015 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), hal tersebut diketahui juga oleh Terdakwa III AGUST SUTISNA ;
Bahwa pada saat Terdakwa II ASEP YUSUF bertindak selaku Panitia Kompensasi, pernah menerima uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Asep Cahyadinata selaku kuasa ahli waris Alm. Martawidjaja, kemudian 40% dari uang tersebut yaitu sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), Terdakwa II ASEP YUSUF serahkan kepada Terdakwa III AGUST SUTISNA selaku Kepala Desa (tahun 2014) dan sisanya sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dalam penguasaan Terdakwa II ASEP YUSUF ;
Bahwa perbuatan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF dan Terdakwa III AGUST SUTISNA yang dengan sengaja mengubah isi Letter C Desa, menerbitkan Peraturan Desa dan menandatangani Akta Jual Beli atau warkah terhadap tanah Kas Desa di Blok Lapang Persil 57 Desa Cibogo, sehingga beralih kepemilikannya merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Desa ;
Bahwa perbuatan para Terdakwa telah menguntungkan diri Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin(Alm) ENDANG SUPARMAN sebesar Rp.143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah) dan sebidang tanah seluas 500 m2, menguntungkan Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU sebesar Rp.16.192.500,- (enam belas juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), menguntungkan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN sebesar Rp.38.100.000,- (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu Saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI sebesar Rp.4.762.300.000,- (empat miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah tersebut diatas ;
Bahwa perbuatan Terdakwa IMAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN bersama-sama dengan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.30.599.320.000,- (tiga puluh miliar lima ratus sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Penyalahgunaan Wewenang Terkait Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor : 700/321/itda/Irbansus tanggal 26 September 2022.
---------- Perbuatan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN bersama-sama dengan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang R.I. Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Para Terdakwa mengajukan keberatan dan setelah mendengar pendapat Penuntut Umum, telah diputus dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan keberatan dari Para Penasihat Hukum Para Terdakwa (MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SURYAMAN; ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU dan AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN) secara keseluruhan tersebut tidak diterima;
2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg atas nama Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN bersama-sama dengan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI tersebut di atas;
3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Selain melaksanakan tugas sebagai Sekertaris Desa, saksi telah ditunjuk oleh Kepala Desa Cibogo untuk melaksanakan tugas sebagai pembantu Pengelola Aset Desa Cibogo dan untuk penunjukan tersebut dibuatkan Surat Keputusannya yaitu dengan Surat Keputusan Kepala Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Nomor : 143/SK. 17-Umum/2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang Penunjukan Pengelola Aset Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat ;
Tugas pembantu pengelola Aset Desa adalah : Meneliti rencana kebutuhan aset desa ; Meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan aset desa ; Mengatur penggunaan , pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa ; Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa dan Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa ;
Sepengetahuan saksi Pemerintah Desa Cibogo memiliki aset desa berupa tanah Kas Desa yang terletak diblok Lapang Persil 57 dengan luas keseluruhan awalnya seluas 15.510 Ha, kemudian dari luas tanah tersebut karena terjadi Pemekaran Desa Cibogo ke Desa Cikole dan Desa Kayuambon maka dari luas 15.510 Ha tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu Pemerintah Desa Cibogo seluas kurang lebih 4,7 Ha, Pemerintah Desa Cikole kurang lebih 8,3 Ha dan Pemerintah Desa Kayuambon kurang lebih seluas, 2,7 Ha ;
Saksi tidak mengetahui apakah Kepala Desa Cibogo pernah membuat Peraturan Desa Cibogo tentang Pengelolaan Aset Desa yang didalamnya mencantumkan tanah blok Lapang persil 57 atau tidak hanya seingat saksi pada tahun 2016 Kepala Desa yang dijabat oleh Agus Sutisna pernah membuat Peraturan Desa No. 4 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan dalam Peraturan Desa tersebut tidak mencantumkan objek aset-aset desa cibogo ;
Yang saksi ketahui pencatatan aset desa cibogo dilakukan pada buku daftar inventarisasi dan aset desa cibogo dan yang ditugaskan untuk mencatat dan menyimpan buku daftar inventarisasi desa cibogo adalah Kepala Urusan Umum ( Kaur Umum ) yang dijabat oleh saudari Elis Suryanti ;
Bahwa di kantor Desa Cibogo terdapat dokumen berupa Poto Copy buku Leter C Induk Desa Cibogo dan terdapat atas nama “ MILIK DESA TJIBOGO “ yang didalamnya terdapat Persil 63 Kelas II seluas 2.790 Ha, Persil 57 Kelas IV seluas 15.510 Ha ; Persil 159 Kelas V seluas 0,984 Ha ; Persil 62 Kelas IV seluas 0,133 Ha ; Persil 85 Kelas II seluas 0,075 ;
Bahwa selain buku C Desa Induk, Desa Cibogo memiliki dokumen berupa buku Leter C Desa Cibogo dengan cover warna Hijau dimana pada buku tersebut terdapat Leter C Desa Kohir No. 1 atas nama ”MILIK DESA” dengan Persil 57 Kelas IV seluas 4,7 Ha ; Persil 159 Kelas V seluas 0,984 Ha ; Persil 62 Kelas IV seluas 0,133 Ha ; Persil 85 Kelas II seluas 0,075 Ha ; dan Persil 86 Kelas II seluas 0,098 Ha.
Bahwa pada poto copy buku C Induk Desa Cibogo untuk C No. 297 awalnya tercatat atas nama Emeh Ny b Wikarta , Tempat tinggal Tjilumer dengan objek tanah nya terdiri dari Persil 45 kelas II Luas 0,345 Ha dan persil 41 Kelas V luas 0,030 Ha dan persil-persil tersebut telah dicoret (habis) kemudian nama Emeh Ny b Wikarta dicoret dan diganti dengan nama Martawidjaja Tempat Tinggal Tjibogo dengan Persil 54 Kelas V seluas 4,170 Ha ; Persil 55 Kelas IV seluas 2,440 Ha ; Persil 56 Kelas V seluas 2,395 Ha ; Persil 57 Kelas IV seluas 15.510 Ha ; Persil 59 Kelas IV seluas 4,675 Ha ;Persil 59 Kelas V seluas 3,880 Ha ;
Saksi mendengar dari Maman Suryaman, MA sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Desa Cibogo tidak dimasukannya tanah Kas Desa Cibogo persil 57 seluas kurang lebih 4,7 Ha pada buku Daftar Aset Desa karena untuk tanah tersebut sudah menjadi milik ahli waris alm. Martawidjaja ;
Pemerintah Desa Cibogo Pernah menguasai fisik tanah Kas Desa persil 57 dengan cara disewa garapkan kepada para penggarap untuk lahan pertanian namun sejak tanah Kas Desa Cibogo digugat oleh saudara Deden Saepul Hidayat selaku ahli waris dari alm. Uci sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja tanah kas Desa Cibogo tidak dikuasai kembali fisiknya Oleh Pemerintah Desa Cibogo ;
Bahwa tulisan yang tertera pada kolom keterangan Leter C Desa atas nama “ MILIK DESA TJIBOGO” dengan tulisan “ PINDAH KE C No 297” tersebut adalah tulisan Maman Suryaman,MA ( sekarang mantan Kepala Desa Cibogo), adapun yang telah mencoret nama Emeh Ny b Wikarta dan menggantinya dengan nama Martawidjaja adalah saksi sendiri ;
Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana Maman suryaman,MA mencoret dan menulis keterangan “ PINDAH KE C NO. 297 “ pada Leter C Desa atas nama “MILIK DESA TJIBOGO” tersebut dan saksi bisa memastikan bahwa tulisan yang tertera pada kolom keterangan Leter C Desa atas nama “ MILIK DESA TJIBOGO” adalah tulisan Maman Suryaman,MA karena saksi pernah sama-sama bekerja di kantor Desa Cibogo sehingga mengetahui tulisan Maman Suryaman, MA dan selain itu juga karena saksi pernah diperintah oleh Maman Suryaman, MA untuk memasukan nama Martawidjaja pada buku C Induk Desa Cibogo ;
Saksi memasukan nama Martawidjaja pada buku C Induk Desa Cibogo dengan cara pertama melakukan pencoretan nama Emeh Ny al Wikarta No. 297 Tempat tinggal Tjilumer Tjibogo lalu dibawahnya saksi tulis nama Martawidjaja 297 kemudian saksi mencatat objek pajak (persil) nya dibawah persil yang telah ada coretan diantaranya yaitu Persil 54 V luas 4.170 da, Persil 55 IV luas 2.440 da, Persil 56 V luas 2.395 da, Persil 57 IV luas 15.510 da, Persil 59 IV luas 4.675 dan Persil 59 V luas 3.880 da ;
Sebelum saksi masukan nama Martwaidjaja pada buku C Induk Desa Cibogo dengan Kohir No. 297, nama Martawidjaja tidak tercatat pada buku C Induk Desa Cibogo atau yang tercatat Kohir No. 297 adalah nama Emeh Ny al Wikarta ;
Setelah Kohir Nomor 297 atas nama Martawidjaja dimasukan pada buku C Induk Desa Cibogo, saksi pernah diperintahkan oleh Kepala Desa Cibogo ( Maman suryaman,MA ) untuk membuat Kutipan/Salinan C Desa Kohir No. 297 atas nama Martawidjaja dan Kutipan/ salinan yang saksi buat untuk nama dan persil-persilnya sama seperti yang saksi tulis sebelumnya hanya yang membedakan pada salinan /kutipan C Desa nya tidak ada nama Emeh Ny al Wikarta yang telah dicoret ;
Dari informasi yang saksi peroleh setelah tanah Kas Desa Cibogo dialihkan ke Leter C Kohir No. 297 an. Martawidjaja untuk objek tanahnya sudah ada yang dialihkanl/dijual oleh Deden Saepul Hidayat selaku ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja kepada Pihak lain dengan cara jual beli dimana dari penjualan tersebut telah terbit 51 ( limapuluh satu ) Akta Jual Beli ;
Saksi tidak mengetahui secara pasti apa saja yang dijadikan dasar kepemilikan oleh Deden Saepul Hidayat selaku ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja untuk menjual tanah diblok Lapang Persil 57 tersebut hanya yang saksi ketahui salah satunya adalah Salinan Leter C Desa No. 297 atas nama Martawidjaja serta dari informasi yang saksi peroleh penjualan tanah diblok Lapang Persil 57 sudah ada yang terbit Sertipikat Hak Milik atas nama pembelinya namun untuk nama-namanya saksi tidak mengetahui.
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberi tanggapan:
Terdakwa I Maman Suryaman keberatan dengan catatan :
Bahwa pencoretan letter C dilakukan setelah terbit akta van dading ;
Bahwa asset Emeh Ny B Wikarta sudah habis ;
Terdakwa II Asep Yusuf keberatan dengan catatan :
Bahwa tanah kas desa sebelum tahun 2000 tidak ada dalam catatan desa ;
Terhadap keberatan para Terdakwa saksi tetap pada keterangan yang diberikan dalam persidangan dan sesuai dengan BAP saksi dalam berkas perkara.
Saksi menjabat Sebagai Kaur Umum Desa Cibogo dengan dasar Surat Keputusan Kepala Desa Cibogo atas Penunjukan Kepala Desa Cibogo dengan SK Nomor : 141.3/SK.11-Pem/2021, Tanggal 5 Maret 2021 dan saksi menjabat sebagai Kaur Umum Desa Cibogo berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 samp[ai dengan sekarang.
Bahwa Pemerintah Desa Cibogo memiliki buku Inventaris dan kekayaan Desa sebanyak 2 (dua) buku diantaranya buku Inventaris dan buku Aset. Dan Kedua buku tersebut dibuat sejak saksi menjabat sebagai Kaur Umum atau dibuat pada tahun 2011 dan kedua buku tersebut di pegang oleh sdri. Saksi selaku Kaur Umum.
Bahwa buku Inventaris dan buku aset tahun 2011 tersebut saksi buat pada masa Jabatan Kepala Desa Cibogo Maman Suryaman,MA dan saksi berkewajiban membuat pelaporan terkait dengan asset desa dan di laporkan kepada kepala Desa Cibogo.
Untuk buku Inventaris dan Aset pada setiap akhir tahun ditutup dan ditanda tangani oleh saksi selaku Kaur Umum, ditanda tangani oleh Sekertaris Desa dan diketahui oleh Kepala Desa Cibogo.
Saksi tidak mencatat tanah Kas Desa Cibogo yang terletak di blok Lapang Persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 Ha pada buku aset karena atas perintah dari Kepala Desa Cibogo (MAMAN SURYAMAN, MA) dan saksi selaku warga masyarakat Desa Cibogo dan juga sebagai staf Desa Cibogo pernah mendengar jika Pemerintah Desa Cibogo memiliki tanah Kas Desa yang terletak diblok lapang Persil 57 dengan luas kuranglebih 4,7 Ha.
Bahwa Kepala Desa Cibogo ( Maman Suryaman, MA) memerintahkan saksi untuk tidak memasukan/mencatat tanah Persil 57 pada buku Aset pada sekitar tahun 2011 dan perintah tersebut disampaikan ketika saksi membuat buku daftar inventaris dan buku aset di Kantor Desa Cibogo. Perintah dari Kepala Desa disampaikan dengan bahsa sunda yang kata-katanya ” Bu, tanah anu diblok Lapang persil 57 teu kedah dicatet dina buku aset, etamah sanes tanah Kas Desa tapi tanah kagungan ahli waris ( Bu, tanah yang terletak diblok lapang persil 57 jangan dimasukan/dicatat pada buku aset , itu bukan tanah Kas desa tapi tanah milik ahli waris ) dan sewaktu Kepala Desa Cibogo ( Maman Suryaman,MA).
Saksi tidak mengetahui apakah sebelum saksi ditugaskan sebagai Kaur Umum Desa Cibogo untuk Pemerintah Desa Cibogo sudah memiliki buku Inventaris dan buku Aset atau tidak karena sewaktu saksi menerima tugas sebagai Kaur Umum saksi tidak ada penyerahan dari Kaur Umum sebelumnya dan juga tidak ada bukunya sehingga saksi langsung membuat buku dan mencatat sendiri pada bukunya. Adapun yang menjabat sebagai Kaur Umum sebelum saksi bernama Asep Hermawan penduduk Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat ( untuk saat ini sdr Asep Hermawan sudah tidak bekerja lagi di Desa Cibogo).
Bahwa sdr. Maman Suryaman,MA ,MA tidak menyampaikan siapa nama ahli waris yang memiliki tanah blok lapang persil 57 tersebut dan saksi juga tidak mengetahui siapa yang sekarang ini menguasai fisik tanah blok lapang persil 57, hanya untuk tanahnya sebagian besar terlihat masih digunakan sebagai lahan pertanian.
- Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
3. Saksi CECEP HERYADI Bin ADANG (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2007 sampai 2014 sebagai Perangkat Desa Cibogo dengan jabatan sebagai Kaur Pemerintahan dan tahun 2015 sampai sekarang Jabatan saksi menyesuaikan Undang-Undang Desa dari Kaur Pemerintahan menjadi Kasi Pemerintahan dimana tugas dan fungsi sebagai Kaur Pemerintahan atau Kasi Pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 / 2016 adalah sebagai berikut : Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis, Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional, Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketrtiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, Penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa ;
Bahwa yang dimaksud dengan melaksanakanpembinaan masalah pertanahan adalah melakukan pencatatan mutasi pertanahan di Desa Cibogo yang sebelumnya tugas tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Desa dan sejak tahun 2016 tugas tersebut menjadi tanggung jawab (saksi) dan tugas pecatatan, pendaftaran aset dan pelaporan tentang tanah kas Desa bukan merupakan tugas dari Kasi Pemerintahan melain tugas Kur Umum hanya yang memegang catatan pertanahan atau Buku “C” Desa adalah Kasi Pemerintahan;
Bahwa Buku C terkait pertanahan di desa Cibogo ada 3 buku yaitu sebagai berikut : 1 (satu) Buku C induk Foto copy cover berwarna putih. karena desa Cibogo Mengalami Pemekaran desa menjadi tiga Desa yaitu Desa Induk Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon, 1 (satu) Buku C pemekaran asli cover warna hijau yang dikeluarkan oleh KDL, 1 (satu) Buku C cover warna kuning yang merupakan lanjutan Buku C desa Cover warna hijau terkait dengan terjadinya pengalihan kepemilikan terhadap tanah warga desa Cibogo karena dalam buku C yang cover warna hijau telah penuh ;
Bahwa ketiga Buku C desa Cibogo tersebut saksi terima dari Sdr. ASEP YUSUP (mantan sekdes Cibogo) dan sekarang sebagai perangkat Kecamatan Lembang;
Bahwa Buku C induk Foto copy cover berwarna putih saksi tidak mengetahui dibuat tahun berapa sedangkan 1 (satu) Buku C pemekaran asli cover warna hijau dibuat pada tahun 1984 dan 1 (satu) Buku C cover warna kuning dibuat pada tahun 1984 juga Karena dalam buku “C: cover hijau dan cover kuing ada tercatat mutasi pertanahan tahun 1984 ;
Bahwa sebelum terjadi pemekaran Desa Cibogo memiliki tanah kas desa sebagimana tercatat dalah buku “C” induk bahwa dalam buku tersebut ada “C” atas nama Milik Desa Tjibogo dengan bidang tanah Persil 57 kelas D.IV dengan luas 15,510 Ha, Persil 62 Kelas D. IV dengan luas 0,133 Ha, Persil 63 Kelas D. II dengan luas 2,790 Ha, Persil 85 Kelas D. II dengan luas 0,075 Ha dan Persil 159 Kelas D. V dengan luas 0,984 Ha.
Bahwa setelah terjadi pemekaran, Desa Cibogo memiliki tanah kas desa sebagimana tercatat dalah buku “C” Pemekaran dengan cover warna Hijau dengan “C” atas nama Milik Desa Nomor 1 dengan bidang Persil 57 kelas D.IV dengan luas 4,7 Ha, Persil 62 Kelas D. IV dengan luas tetap 0,133 Ha, Persil 86 Kelas D. II dengan luas 0,0985 Ha merupakan tanah kas desa tambahan yang muncul dalam buku ‘C” hasil pemekaran, Persil 85 Kelas D. II dengan luas tetap 0,075 Ha dan Persil 159 Kelas D. V dengan luas tetap 0,984 Ha.
Bahwa tanah kas desa Cibogo sesuai yang tercatat dalam buku C desa Cibogo dikuasai dan dikelola sebagai berikut :
Persil 57 kelas D.IV dengan luas 4,7 Ha. Dikuasai oleh Desa dikelola petani yang menyewa garapan ke Desa Cibogo ;
Persil 62 Kelas D. IV dengan luas tetap 0,133 Ha. Dikuasai oleh Desa Cibogo di pakai untuk bangunan sekolah SD Cibogo III ;
Persil 86 Kelas D. II dengan luas 0,0985 Ha merupakan tanah kas desa tambahan yang muncul dalam buku ‘C” hasil pemekaran. Dikuasasi oleh Desa Cibogo dipakai untuk Kantor Pemerintah Desa Cibogo ;
Persil 85 Kelas D. II dengan luas tetap 0,075 Ha. Dikuasai oleh Desa Cibogo dipakai bangunan sekolah SDN Cibogo I ;
Persil 159 Kelas D. V dengan luas tetap 0,984 Ha untuk tanah ini (saksi) tidak tahu. .
Bahwa untuk dokumen yang menerangkan bahwa tanah persil 57seluas 4,7 yang terletak di Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat adalah tanah milik desa Cibogo dan disewakan kepada para petani untuk dikelola dan digarap oleh para petani adalah sebagai berikut :
Keputusan Kepala Desa Cibogo Nomor : 03 tahun 1998 tentang Sewa Tanah kas Desa dalam keputusan ini menerangkan bahwa tanah Kas Desa Cibogo Kec. Lembang yang terletak di Blok Lapang Desa Cibogo persil 57 Kohir No. 1 seluas 4,7634 Ha sewakan kepada Warga Masyakat dengan besaran sewa Rp 215,- (dua ratus lima belas rupiah) per meter persegi per tahun untuk pertanian;
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 143.1/17-PEMDES, tanggal 6 Oktober 1998 tentang Pengesahan Keputusan Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten DT.II Bandung terkait penyewaan tanah kas Desa Cibogo ;
Dan dalam buku C pemekaran yang Cover warna hijau tanah persil 57 masih masuk dalam C nomor 1 Milik Desa Cibogo.
Bahwa untuk tanah persil 57 sejak awal tahun 2000 dikuasi oleh seseorang yang bernama DEDEN SAEFUL HIDAYAT yang mengaku sebagai hali waris MARTADIDJAJA dan dalam buku C induk desa Cibogo tanah persil 57 masuk dalam C.297 atas MARTAWIDJAJA sedangkan dalam C milik Desa Tjibogo persil 57 dicoret dengan keterangan pindah ke C 297. Tanpa keterangan sebab peralihan ;
Bahwa yang Saksi ketahui atau yang saksi dengar bahwa tanah persil 57 tersebut adalah milik ahli waris MARTADIDJAJA sebagaimana tercatat dalam buku C induk desa Cibogo dimana persil 57 telah dicoret dari “C” MILIK DESA TJIBOGO dan masuk ke C 297 atas nama MARTAWIDJAJA dan saudara DEDEN SAEFUL HIDAYAT yang mengaku ahli waris MARTAWIDJAJA memliki salinan C 297 yang telah dipakai untuk dasar jual beli tanah persil 57 tersebut ke pihak lain ;
Bahwa pencoretan atau pemindahan tanah kas desa persil 57 dari “C” MILIK DESA TJIBOGO yang masuk ke C orang lain atau C 297 hanya tercatat pada buku C induk sedang pada buku hasil pemekaran desa tidak tercatat ;
Bahwa selain tercatat pada buku C induk bahwa tanah persil 57 masuk dalam C 297 atas MARTADIDJAJA atau MARTAWIDJAJA dimana salah satu ahli warisnya adalah saudara DEDEN SAEFUL HIDAYAT dijelaskan pula dalam dokumen sebagai berikut :
Perjanjian kesepakatan antara MAMAN SURYAMAN, MA selaku kepala desa Cibogo dengan SINARTA BANGUN, SH selaku advokat dan penasehat hukum ahli waris MARTADIDJAJA, tanggal 4 pebruari 2005 yang isinya sebagai berikut :
Bahwa tanah persil 57 seluas kurang lebih 4,5 Ha An. MARTADIDJAJA sekarang jatuh kepemilikannya kepada ahli warisnya.
Bahwa tanah tersebut akan dilepas kepada pihak ke tiga dimana hasil penjualan tanah tersebut akan waris akan memberikan kepada pemerintah desa sebesar 1,5 M (satu miliar setengah).
Surat Penyerahan Konpensasi tanggal 8 Juni 2010 yang ditandatangani oleh MAMAN SURYAMAN, MA dan DEDEN SAEFUL HIDAYAT isi sebagai berikut : bahwa uang konpensasi diterima sesuai dengan surat Kesepakatan tertanggal 4 Pebruari 2005 maka sebidang tanah darat hak milik adat MARTADIDJAJA persil 57 seluas 4,5 Ha menjadi hak ahli waris MARTADIDJAJA.
Bahwa akta perdamaian nomor 1, tanggal 1 Maret 2012 yang menerangan sebagai berikut: Adanya Kesepakatan antara DEDEN SAEFUL HIDAYAT selaku Ahli Waris almarhum Martadidjaja dengan saudara MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat dan saudara JAJANG RUHIYAT selaku Kepala Desa Cikole Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat yang isi kesepakatan tersebut bahwa Kelapa desa Cibogo dan Cikole bersedia menyerahkan atau menghapuskan tanah parsil 57 yang merupakan aset desa menjadi atas nama Martadidjaja dengan konpenasi sebagai berikut :
Untuk Desa Cibogo bahwa Kepala Desa Cibogo akan mendapatkan tanah selauas 15.000 m2 dan uang sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta yang akan digunakan utuk biaya pemerintah desa.
Untuk Desa Cikole bahwa Kepala Cikole akan mendapat tanah untuk kantor Desa, Puskesmas dan mesjid serta fasilitas Lingkungan dan uang sebesar Rp 500.000,.000,- (lima ratus juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk biaya pemerintahan dan untuk mengatur konpensasi tersebut Kepala Desa Mempunyai kuasa penuh untuk menerima dan mengatur penggunaannya:
Peraturan Desa Cibogo Nomor 4 tahun 2011 menerangkan adanya penguatan kesepakatan antara pemerintah Desa Cibogo dengan Ahli Waris MARTADIDJAJA mengenai tanah darat perisl 57 blok Lapang Desa Cibogo adalah milik MARTADIDJAJA ;
Surat pernyataan saudara MAMAN SURYAMAN, MA selaku Kepala Desa Cibogo, tertanggal 15 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa kohir 297 persil 57 D IV atas nama MARTAWIDJAJA.
Surat Keterangan Kepala Cibogo (saudara MAMAN SURYAMAN , MA) Nomor : 593.21/356/Pem tertanggal 26 pebruari 2013 menerangkan berdasarkan akta perdamaian Van Dading Nomor 1 tahun 2012, tanggal 1 Maret 2012 dan tanggal 10 Juli 2012 bahwa C 297 atas nama MARTAWIDJAJA.
Surat Penyerahan Konpensasi dari Ahli waris Kepada Kepala Desa Cibogo saudara MAMAN SURYAMAN, MA, tanggal 16 April 2013 yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli waris MARTADIDJAJA menyerahkan 2 bidang tanah seluas 12.673 M2 dan 2.327 M2 di Persil 57/DIV Blok Lapang Kohir 297.
Pemerintah Desa Cibogo mengakui sebgian persil 57/DIV kohir nomor 297 dengan luas kurang lebih 30.000 M2 dalah tanah darat milik adat atas nama MARTADIDJAJA.
Dan untuk penyerahan fisik tanah sersebut setahu (saksi) tidak dan tidak ada pencatanan dalam buku C desa tentang penyerahan tanah tersebut.
Surat Keputusan PJS Kepala Desa Cibogo (saudara ASEP YUSUF) Nomor : 593.21/SK.13-PEM/ 2013, tanggal 24 Juni 2013 tentang penetapan panitia penyelesaian urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan yang berkaitan dengan tanah darat persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo. Namun untuk surat keputusan ini tidak ada realisasinya.
Bahwa untuk dasar pemindahan tanah persil 57 yang tercatat dalam buku C induk atas nama MILIK DESA TJIBOGO yang dicoret dan masuk ke C 297 atas nama MARTAWIDJAJA sesuai dengan yang tercatat dalam buku C induk terdapat sebab dan taggal perubahan yaitu Pindah ke C 297 namun untuk alasan dan tanggal pemindahan tidak ada, sedangkan pelaksanaan pencoretan berdasarkan akta perdamaian Van Dading antara Kepala Desa Cibogo dan Ahli Waris yang melaksankan pencoretan persil 57 dari C Milik Desa Tjibogo masuk ke C 297 adalah kepala Desa Cibogo saudara MAMAN SURYAMAN, MA dan ahli waris MARTAWIDJAJA salah satunya DEDEN SAEFUL HIDAYAT berkewajiban memberi konpensasi kepada pemeritah desa Cibogo. Dan pada pelaksanaan pencoretan persil 57 dilakukan oleh saudara ABDUL SYUKUR (perangkat desa Cibogo) atas perintah Kepada desa saat itu sudara MAMAN SURYAMAN, MA;
Bahwa apabila dilihat dari buku C desa Induk dan Buku C desa hasil pemekaran terdapat perbedaan untuk C 297 dimana perbedaan nya adalah pada buku C desa induk tercatat nama EMEH Bin WIKARTA yang dicoret dan diganti menjadi Nama MARTAWIDJAJA sedangkan di buku C hasil pemekaran No. 297 tercatat No. 297a atas nama R. E. SUTINI dan AJAT WALUYO dengan objek Persil 57 yang luasnya masing masing 2,025 Ha;
Bahwa yang melakukan penjualan adalah salah satu ahli waris MARTADIDJAJA yaitu saudara DEDEN SEFUL HIDAYAT dan bukti penjualannya adalah adanya Akta jual beli terhadap bebera bidang tanah yang terletak pada persil 57 blok lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan saksi dari pemerintah desa adalah Kepala desa yang menjabat saat terjadi transaksi jual beli. Untuk bukti kepemilkan ahli waris MARTADIDJAJA yang dipakai sebagai dasar jual beli adalah salinan C desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo dalam hal ini oleh saudara MAMAN SURYAMAN dan pejabat selanjutnya yaitu ASEP YUSUF serta saudara AGUST SUTISNA;
Bahwa setahu saksi tanah yang dijanjikan akan diberikan kepada pemerintah desa Cibogo seluas 1,5 Ha, sesuai dengan kesepakatan sampai sekarang tidak diberikan kepada pemerintah desa Cibogo.
- Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
Bahwa Saksi bekerja di Kantor Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat dari Tahun 2002 s.d sekarang dengan jabatan sebagai Kepala Dusun 2 ;
- Bahwa saksi selaku Kepala Dusun 2 berdasarkan Penunjukan Kepala Desa Cibogo sebagaimana SK Nomor: 141.3/SK.11-Pem/2021, Tanggal 5 Maret 2021 yang tugasnya membantu tugas Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan ;
- Yang saksi ketahui Pemerintah Desa Cibogo memiliki aset desa berupa tanah Kas Desa yang terletak diblok Lapang Persil 57 dengan luas keseluruhan awalnya seluas 15.510 Ha, kemudian dari luas tanah tersebut karena terjadi Pemekaran Desa Cibogo ke Desa Cikole pada tahun 1982 dan Desa Kayuambon pada tahun 1983/1984 maka dari luas 15.510 Ha tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu Pemerintah Desa Cibogo seluas kurang lebih 4,7 Ha, Pemerintah Desa Cikole kurang lebih 8,3 Ha dan Pemerintah Desa kayuambon kurang lebih seluas, 2,7 Ha ;
- Bahwa untuk riwayat Tanah Kas Desa Cibogo yang saksi ketahui sebelum tahun 1980 tercatat pada buku C Induk Desa Cibogo an. ‘ MILIK DESA TJIBOGO “ dengan luas 15.510 Ha kemudian setelah terjadi Pemekaran Desa Cibogo untuk tanah Kas Desa diblok Lapang persil 57 tercatat pada buku C setelah pemekaran dengan Kohir/C No. 1 an. ‘ MILIK DESA “ dengan luas 4,7 Ha ;
- Bahwa yang saksi ketahui awalnya Tanah Kas Desa Cibogo secara fisik dikuasai oleh Pemerintahan Desa Cibogo namun saat ini dikuasai oleh Deden Saeful Hidayat selaku ahli waris alm.MARTAWIDJAJA ;
- Bahwa pada saat ini sebagian tanah di blok Lapang Persil 57 sudah diperjual belikan oleh DEDEN SAEFUL HIDAYAT dan sudah berdiri bangunan rumah permanen kurang lebih 23 (dua puluh tiga) unit bangunan ;
- Bahwa pada tanggal 06 Juni 2022 saksi pernah mendampingi pengukuran yang dilakukan oleh Team dari KJPP FIRMAN AZIS yang didamping oleh Penyidik dari Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Insfektorat Kabupaten Bandung Barat dan Pemerintahan Desa Cibogo ;
- Bahwa sebagai Kadus 2 Desa Cibogo saksi mengetahui betul dengan lokasi berikut batas-batas Tanah Kas Desa di Blok Lapang Persil 57 dan dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh KJPP Firman Azis Tanah untuk Tanah Kas Desa Cibogo adalah seluas 45,670 M2 serta batas-batas Tanah Kas Desa Cibogo yang dilakukan pengukuran adalah : Timur: Jalan Desa Langensari; Selatan: Dengan tanah kas Desa Milik Desa Kayu Ambon; Utara : Jalan Desa Cikole; Barat : Tanah adat Milik al-amanah, PDAM Titra Wening dan Cindiga Utama.
- Saat ini desa Cibogo sudah tidak punya tanah Kas Desa.
- Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa.memberi tanggapan Tidak keberatan.
Saksi FAJAR ROSLANSYAH bin Alm. DIDI ROSIDIN dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah bekerja di Kantor Desa Cibogo pada 1999 s/d 2001 dengan jabatan sebagai Sekretaris Desa Cibogo;
- Bahwa saksi diangkat sebagai Sekertaris Desa Cibogo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cibogo Nomor SK 141.31/SK-01/Pemdes/1999, Tanggal 04 Januari 1999 dimana tugas dan tanggungjawabnya adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan Juga melaksanakan tugas sebagai pembantu Pengelola Aset Desa Cibogo;
- Yang saksi ketahui Pemerintah Desa Cibogo memiliki aset berupa tanah Kas Desa yang terletak di blok Lapang Persil 57 dengan luas 15.510 Ha dan hal tersebut tercatat pada buku C Induk Desa Cibogo an. “MILIK DESA TJIBOGO” ;
- Bahwa dengan adanya Pemekaran Desa Cibogo ke Desa Cikole dan Desa Kayuambon maka tanah Kas Desa diblok Lapang persil 57 dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu Pemerintah Desa Cibogo seluas kurang lebih 4,7 Ha, Pemerintah Desa Cikole kurang lebih 8,3 Ha dan pemerintah Desa kayuambon kurang lebih seluas, 2,7 Ha;
- Bahwa Tanah Kas Desa bagian Dsa Cibogo seluas 4,7 dicatat pada Kohir/C No. 1 an. “MILIK DESA” dan juga dicatat pada Buku Inventaris dan Aset Milik Desa Cibogo ;
- Ketika saksi menjabat Sekretaris Desa Cibogo pernah melihat buku C Induk desa Cibogo atas nama “MILIK DESA TJIBOGO” dan juga melihat Kohir/C No. 1 atas nama “ MILIK DESA” dimana pada Leter C atas nama “ MILIK DESA TJIBOGO “ maupun Leter C Desa Kohir/C No. 1 an. “ MILIK DESA “ khususnya Persil 57 tidak terdapat coretan ataupun keterangan pindah ke Kohir 297 ;
- Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Sekertaris Desa tanah Kas desa Cibogo diblok Lapang persil 57 fisik tanahnya dikuasai oleh Pemerintahan Desa Cibogo dengan cara disewa garapkan kepada masyarakat Desa Cibogo untuk lahan pertanian ;
- Bahwa sewaktu saksi menjabat sebagai Sekertaris Desa Cibogo pernah dikeluarkan Surat Keputusan Desa Cibogo Nomor 3 Tahun 1998 , tanggal 20 Agustus 1998 tentang Sewa Tanah Kas Desa yang terletak diblok Lapang persil 57 dengan luas 47. 634 M2 dan Keputusan Desa Cibogo tersebut telah mendapat Pengesahan dari Bupati Daerah Tingkat II Bandung dengan Nomor 143.1/17-PEMDES tanggal 06 Oktober 1998 yang ditandatangani oleh Bupati Bandung (H. U. HATTA ) ;
- Bahwa benar pada tahun 2000 Tanah Kas Desa Cibogo,Desa Cikole dan Desa Kayuambon yang terletak diblok Lapang persil 57 pernah digugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung oleh Deden Saeful Hidayat (ahli waris alm MARTADIDJAJA) dan terkait gugatan tersebut pengadilan memberikan Putusan gugutan tidak dapat diterima (NO) sehingga tanah kas Desa di Blok Lapang persil 57 yang menjadi objek perkara tetap menjadi milik Pemerintah Desa Cbogo,Desa Cikole dan Desa Kayuambon ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui perkembangan permasalahan Tanah Kas Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa kayuambon fasca keluarnya Putusan pengadilan Negeri Bale bandung karena karena sejak tahun 2002 saksi tidak bekerja lagi di kantor Desa Cibogo .
- Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
Saksi DENNY PRIADI NUR bin Alm. EDY IBRAHIM LAKONI NUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menjabat sebagai Sekertaris Desa Cibogo atas dasar pemilihan oleh BPD Desa Cibogo yang kemudian dibuat Surat Keputusan Kepala Desa Cibogo ( nomor SK saya lupa lagi ) ;
Bahwa tugas saksi sebagai Sekertaris Desa Cibogo adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, sedangkan pungsi saya selaku Sekertaris Desa adalah :
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi ;
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Bahwa sewaktu saksi menjabat sebagai Sekertaris Desa Cibogo yang bertugas langsung terhadap pengelolaan aset desa adalah Kepala Desa Cibogo ( Maman Suryaman,MA) dan pada waktu saksi bekerja di Kantor Desa Cibogo yang saksi ketahui Pemerintah Desa Cibogo memiliki buku daftar aset serta yang bertanggung jawab terhadap buku daftar aset tersebut adalah Kaur Pemerintahan ( Enung Nurhayati ) dan Kaur Umum ( Abdul Sukur) ;
Bahwa sepengetahuan saksi Pemerintah Desa Cibogo memiliki aset berupa tanah yang terletak diblok Lapang Persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 Ha dan tanahnya dipergunakan untuk lahan pertanian yang disewa garapkan kepada masyarakat dengan konpensasi ( uang sewa) senilai kurang lebih Rp.215/M2/tahun namun pada saat itu ada program untuk tanahnya akan dibuat Kavling guna disewakan kepada masyarakat ;
Bahwa yang saksi ketahui untuk bukti kepemilikan pemerintah Desa Cibogo adalah berupa Leter C Desa Kohir No. 1 atas nama “MILIK DESA” dan untuk aset berupa tanah tersebut yang saksi ketahui telah dicatat pada buku Aset Desa Cibogo;
Bahwa selain tercatat pada Leter C Desa Kohir No. 1 atas nama “ MILIK DESA”, Tanah Kas Desa Cibogo tercatat juga pada Leter C atas nama “MILIK DESA TJIBOGO” ;
Bahwa selama saksi bekerja di Kantor Desa Cibogo Pemerintah Desa Cibogo tidak pernah membuat Peraturan/Keputusan Desa terkait Pengelolaan Aset Desa berupa tanah yang terletak diblok Lapang Persil 57 hanya pada waktu saksi masih bekerja di Kantor Desa Cibogo pernah membaca Surat Keputusan Desa tahun 1998tentang Sewa Tanah Kas Desa yang ditanda tangani oleh Pjs. Kepala Desa Cibogo yang bernama Danu Saepudin, Lembaga Musyawarah Desa Danu Saepudin, Sekertaris Desa Fajar Roslansyah, Camat Lembang E. Warnadi.D, Pembantu Bupati Wilayah Lembang Drs. H. Yus Rusyana dan disahkan oleh Bupati Bandung H. U Hatta.D dimana Surat Keputusan Desa tersebut telah mendapat pengesahan dari Bupati Bandung;
Bahwa inti dari Surat Keputusan Desa Cibogo tahun 1998 tersebut adalah :
Tanah kas Desa Cibogo Kecamatan Lembang terletak diblok Lapang desa Cibogo Kecamatan Lembang Persil No. 57 Kohir Nomor 1 seluas kurang lebih 47.634 M2 dengan batas-batas : Utara : Jalan Desa ; Selatan : Tanah kas Desa Kayuambon ; Timur : Jalan Desa ;Sebelah barat : Tanah milik Usen.
Tanah kas Desa disewakan kepada masyarakat dan besarnya sewa terhadap tanah tersebut senilai Rp.215/M2/tahun untuk lahan pertanian;
Pembayaran sewa tanah Kas desa disetor kepada bendahara desa serta dituangkan kedalam Keputusan Desa ;
Uang Hasil sewa Tanah kas Desa dipergunakan untuk pembangunan Kantor Kepala Desa dan Balai desa Cibogo.
Bahwa saksi pernah mendengar adanya gugatan tanah Kas Desa Cibogo yang terletak diblok Lapang persil 57 yaitu pada sekitar tahun 2000 dimana penggugatnya adalah Deden Saepul Hidayat selaku ahliwaris Uci sanusi sebagai ahli waris Pengganti alm. Martawidjaja sedangkan untuk tergugatnya adalah Pemerintah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon.
Bahwa putusan Pengadilan terkait gugatan yang diajukan oleh Deden Saepul Hidayat yang pernah saksi baca adalah gugatan tidak diterima (NO) ;
Bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang tidak menerima gugatan (NO) kelanjutan pengelolaan tanah Kas Desa tetap dilaksanakan dan yang saksi ketahui Kepala Desa Cibogo ( Maman Suryaman,MA) setelah ada Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 43/Pdt.G/2000/PN. BB tanggal 26 September 2000 pernah mengeluarkan Surat tanggal 23 Agustus 2001 Perihal Pengosongan Tanah Blok lapang yang inti dari isi suratnya adalah:
Bahwa tanah yang terletak diblok Lapang persil 57 adalah benar Tanah Kas Desa Cibogo , bukan tanah ahli waris Martadidjaja ;
Seluruh penggarap yang berhubungan dan menyewa kepada yang mengaku ahli waris untuk segera menghentikan kegiatan penyewaan dan pengelolaan tanah tersebut dan segala hal yang berhubungan dengan tanah yang terletak diblok Lapang persil 57 harus berdasarkan sepengetahun Pemerintah Desa Cibogo ;
Terhitung mulai tanggal 1 September 2001 diharapkan kepada seluruh penggarap dan penyewa tanah blok Lapang sudah mengosongkan dan menghentikan kegiatannya.
Bahwa sewaktu saksi menjabat sebagai Sekertaris Desa Cibogo pernah mengeluarkan Surat Dinas atas nama Kepala Desa Cibogo tanggal 03 Oktober 2001 Perihal Persetujuan Perpanjangan Garapan Tanah Desa yang ditujukan kepada Koordinator Penggarap Tanah Desa Cibogo.
Bahwa Inti dari Surat yang saksi buat adalah menjawab Surat Permohonan Pengunduran Waktu Pengosongan tanah Kas Desa dari Koordinator penggarap Tanah Kas Desa, dimana pada surat tersebut saksi menyampaikan hasil musyawarah dengan Pimpinan BPD Desa Cibogo menyetujui dan mengijinkan pengunduran waktu pengosongan garapan tanah sampai akhir tahun 2001 ( 31 Desember 2001) dan saya membuat surat tersebut atas seijin dan sepengetahuan Kepala Desa Cibogo ( Maman Suryaman,MA).
Bahwa dengan saksi mengirim Surat pada koordinator Penggarap Tanah Kas Desa yang saksi ketahui para penggarap mengosongkan tanah sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan saksi tidak mengetahui setelah ada Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung ada perdamaian antara Pemerintah Desa Cibogo dengan Deden Saepul Hidayat karena sejak tahun 2004 saya berhenti bekerja di Kantor Desa Cibogo sehingga tidak mengetahui perkembangan terkait tanah kas Desa Cibogo diblok Lapang persil 57.
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
Saksi H. MOCHAMAD HIDAYAT Bin Alm MUHAMMAD AGUS SOLEH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Cikole dari tahun 1994 s/d 200;
- Bahwa Pemerintahan Desa Cibogo pada tahun 1982 dimekarkan menjadi Desa Cikole dan Pada tahun 1984 dimekarkan lagi menjadi Desa Kayuambon. Pemerintahan Desa Cibogo memiliki aset desa berupa Tanah Kas Desa yang berlokasi di Blok Lapang Persil 57 dengan Luas kurang lebih 15.510 Ha;
- Bahwa dengan adanya Pemekaran Desa, Tanah Kas Desa Cibogo dibagi menjadi tiga bagian yaitu bagian Desa Cibogo seluas 4,7 Ha, Desa Cikole seluas 8,3 Ha dan Desa Kayuambon seluas 2,7 Ha;
- Bahwa pada tahun 2000 Pemerintah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon telah digugat oleh Deden Saeful Hidayat Tanah Kas (mengaku sebagai ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja) terkait status tanah Kas Desa diblok Lapang persil 57 di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan register perkara nomor: 43/Pdt.G/2000/PN.BB dan terhadap gugatan tersebut telah di Putus oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan amar putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO) dan kemudian tanah tersebut kembali menjadi milik Pemerintahan Desa Cibogo,Desa Cikole dan Desa Kayuambon;
- Bahwa tanah Kas Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon yang Berlokasi di Blok Lapang Persil 57 masih tercatat pada Letter C Induk Desa Cibogo an. “MILIK DESA TJIBOGO” dengan Luas 15,510 Ha sedangakan untuk Pemerintah Desa Cibogo sendiri selain tercatat pada Leter C Induk Desa Cibogo telah tercatat juga pada buku C desa Cibogo setelah pemekaran dengan Kohir/C No. 1 an. “ MILIK DESA “ dengan luas 4,7 Ha.
- Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberi tanggapan : tidak keberatan
Saksi HJ. AYI ROHAYATI binti alm. H. ANDI ASEP, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebagai Kepala Desa Kayuambon (saksi) mengetahui dengan orang-orang yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Cibogo yaitu diantaranya sdr Atan Rahmat Dana, Maman Suryaman, MA dan Agust Sutina. Dengan sdr Atan Rahmat Dana (saksi) hanya mengetahui namun tidak kenal sedangkan dengan sdr Maman Suryaman (saksi) kenal sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Cibogo selama dua periode ( sampai tahun 2013) dan dengan sdr Agust Sutisna (saksi) kenal sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Cibogo pada tahun 2014 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa berdasarkan keterangan yang saksi dapat untuk Desa Cibogo dilakukan pemekaran desa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama dimekarkan pada sekitar tahun 1982 ke Desa Cikole lalu pada sekitar tahun 1983 dimekarkan kembali ke Desa Kayuambon. dan sudah ditentukan untuk batas desa masing-masing dan untuk desa Kayuambon sendiri pada saat ini memiliki alat kontrol terkait data kepemilikan tanah adat yang belum bersertipikat di wilayah desa Kayuambon yaitu berupa buku C Desa Kayuambon dan Poto Copy buku C Desa Cibogo (Desa Induk) serta untuk buku C Desa Kayuambon diperoleh dari KDL setelah Desa Kayuambon berdiri sedangkan untuk poto copy buku C Desa Cibogo (Desa Unduk) diperoleh dari Pemerintah Desa Cibogo setelah ada pemekeran desa cibogo ;
Bahwa pada Buku C Desa Kayuambon yang (saksi) ketahui isinya tentang catatan Nama Subjek Pajak, Nomor Kohir (Nomor C Desa), Nomor Persil, Kelas, Jenis lahan (Darat atau sawah) dan Keterangan tentang mutasi kepemilikan tanah. Bahwa catatan Buku C Desa kayuambon tersebut hanya mencakup lokasi tanah diwilayah Desa Kayuambon;
Bahwa yang saksi tugaskan untuk menyimpan dan mencatat setiap perubahan data pada Buku C Desa Kayuambon adalah sdr ROHENDI ( sekertaris Desa Kayuambon) dan menurut (saksi) ada korelasi antara Poto Copy Buku C Desa Induk Desa Cibogo dengan Buku C Desa Kayuambon yaitu sebagai alat kontrol ketika akan ada penjualan atau peralihan hak dari Buku C Desa kayuambon maka untuk melihat riwayat kepemilikan tanahnya dilihat dari Foto copy buku C Desa Induk desa Cibogo ;
Bahwa dengan adanya pemekaran Desa Cibogo ke Desa Kayuambon sesuai dokumen yang ada terdapat tanah Kas Desa yang diserakan ke Desa kayuambon yaitu masing-masing :
Tanah Kas Desa diblok Pangragajian RW 12 dengan luas kurang lebih 7.820 M2 ;
Tanah Kas Desa diblok Sukaampat Rt 03 & 04 RW 01 dengan luas kurang lebih 3.500 M2;
Tanah kas desa Blok Sukamaju Rt 03/13 dengan luas kurang lebih 9.800 M2 ;
Tanah kas Desa Blok lapang Desa Cikole dengan luas kurang lebih 18.000 M2.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ketika terjadi penyerahan dari Pemerintah Desa cibogo ke Desa kayuambon tersebut dibuatkan Serah terima atau tidak , hanya yang (saksi) ketahui untuk tanah Kas Desa tersebut sudah dikuasai terus menerus oleh pemerintah Desa kayuambon sejak terjadinya pemekaran Desa Cibogo ke Desa Kayuambon. Bahwa untuk bukti hak tanah kas desa yang (saksi) ketahui tercatat pada Daftar Aset Desa Kayuambon dan juga untuk tanah kas desa yang terletak di blok Lapang tercatat pada Buku C Desa Induk Desa Cibogo atas nama Milik Desa Tjibogo serta tercatat dalam Data Aset Desa/ Kekayaan Asli Desa yang dilaporkan ke Kecamatan mulai tahun 2016 sampai sekarang dan untuk tanah Kas desa yang terletak diblok Lapang oleh Pemerintah Desa Kayuambon disewa garapkan kepada masyarakat Desa Cikole untuk permukiman dan untuk tanah Kas Desa diblok lapang terletak di persil 57;
Bahwa menurut informasi yang diperoleh untuk sewa garap tersebut dilakukan sejak adanya pemekaran desa ( Penyerahan tanah Kas desa dari Desa Cibogo) yaitu tahun 1983 sampai sekarang dan benar ada kewajiban dari masyarakat yang melakukan perjanjian sewa garap membayar uang sewa kepada pemerintah Desa Kayuambon senilai dulu Rp. 100.000,-/Tahun/kavling (140 M2) dan mulai tahun 2022 uang sewa besar Rp 250.000/ tahun/kavling;
Bahwa pernah ada undangan pada sekitar tahun 2020 untuk Kepala Desa dan BPD Desa Kayuambon dari Kepala Desa Cibogo namun saksi tidak hadir karena diwakili oleh Kaur Pemerintahan (Maman Budiman) dan pembahasannya dalam rapat tersebut berdasarkan laporan saudara MAMAN BUDIMAN adalah adanya saran untuk melakukan pengecekan ulang keadaan tanah kas desa masing-masing desa;
Bahwa pernah ada yang datang kepada saksi pada sekitar tahun 2014 seseorang bernama DEDEN SAEFUL HIDAYAT mengaku sebagai ahli waris Alm. MARTADIDJAJA dimana yang bersangkutan mengaku sebagai pemilik dari tanah blok lapang persil 57 yang telah menjadi tanah Kas Desa Kayuambon dari hasil penyerahan Desa Cibogo karena pemekeran Desa Cibogo, yang bersangkutan DEDEN SAEFUL HIDAYAT memohon kepada (saksi) untuk menyerahkan tanah kas desa tersebut kepadanya sebagai salah satu dari ahliwaris Alm. MARTADIDJAJA dan dari penyerahan tanah kas desa tersebut saudara DEDEN SAEFUL HIDAYAT berjanji akan memberikan konpensasi kepada Desa Kayuambon sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Permintaan tersebut (saksi) tolak karena tanah yang dimintanya tersebut sudah tercatat sebagai tanah kas Desa Kayuambon akan tetepi (saksi) persilahkan jika yang bersangkutan bisa memperlihatkn bukti kepemilikan atas tanah persil 57 yang merupakan tanah Kas Desa Kayuambon tersebut namun sampai sekarang DEDEN SAEFUL HIDAYAT yang mengaku sebagai ahli waris Alm. MARTADIDJAJA dan mengaku sebagai pemilik dari tanah blok lapang persil 57 tidak pernah datang lagi menemui (saksi). Yang (saksi) ketahui pada saat datang menemui (saksi) DEDEN SAEFUL HIDAYAT hanya menunjukan susunan ahli waris sedangkan untuk kepemilikan tanahnya tidak pernah memperlihatkan kepada saksi ;
Bahwa pada poto copy buku C Desa Cibogo (desa induk) yang ada di Desa Kayu ambon tidak tercatat nama MARTADIDJAJA dengan C no. 297, yang tercatat pada foto copy buku C desa cibogo (Desa Induk) No. 297 atas nama EMEH bt Wikarta tempat tinggal Cilumer dengan memiliki tanah Persil 45 dan 47 namun secara keseluruhan telah dicoret karena habis dijual ;
bahwa untuk tanah kas Desa Kayuambon yang terletak di Persil 57 Blok Lapang Desa Kayuambon Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat sampai saat ini masih dikuasai oleh Pemerintah Desa Kayuambon dan masih disewakan kepada warga masyarakat namun luas tanah yang dulu tercatat seluas 17.500 M2 dan setelah kami lakukan pengukuran ulang pada tanggal 24 April 2022 oleh pihak Desa dan BPD Kayuambon yang melibatkan Kepala Dusun Desa Cibogo luas tanah kas desa Kayuambon pada persil 57 tersebut adalah 18.000 M2 dan hasil pengukuran tersebut sudah di laporkan ke Kecamatan mengenai perubahan luas tanah kas desa Kayuambon dan dicatat dalam Buku Aset desa ;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
Bahwa dari Tahun 2021 s/d sekarang saksi menjabat sebagai Kasi Binwas Kec.Lembang KabupatenBandung Barat ;
Bahwa fungsi Kasi binwas adalah melakukan Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Desa, Pengelolaan dan Pendayagunaan Aset Desa, Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa sedangkan tugas dan tanggungnya adalah melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis,Penyusunan bahan pelaporan tugas dan pengendalian tugas teknis dibidang pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa.
Bahwa berdasarkan yang dimaksud Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa;
Bahwa dasar untuk pengelolaan aset desa diatur dalam : Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa dan Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat No. 30 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.
Bahwa yang berwenang melakukan Pengelolaan aset desa adalah Kepala Desa dan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang serta bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa sebagai berikut :
menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa ;
menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa ;
menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan.
menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.
Pemindahtanganan aset desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal diatur dalam permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan aset desa Pasal 25 Ayat (2) ;
Bahwa Desa Cibogo merupakan salah satu Desa yang masuk ke dalam wilayah Kec.Lembang KabupatenBandung Barat dan berdasarkan arsip berupa Buku Inventarisasi Tanah Kas Desa Cibogo tahun 2001 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo Sdr.MAMAN SURYAMAN.MA, tanggal 22 Januari 2002 tercatat memiliki aset berupa tanah kas desa yang berlokasi di blok Lapang Persil 57 Desa Cibogo Kec.Lembang KabupatenBandung barat dengan 4 Ha Dan Juga Tercatat di buku C Desa Cibogo Pemekaran atas nama MILIK DESA Kohir Nomor1 dengan Luas 4,7 Ha;
Bahwa Desa Cibogo pada tahun 2020 dan tahun 2021 pernah melaporkan Daftar Inventarisasi dan aset ke pihak kecamatan lembang yaitu berupa :
Tanah dan Bangunan Kantor Desa Cibogo seluas 985 M2 .
Tanah SDN Cibogo I seluas 750 M2 .;
Tanah SDN Cibogo III seluas 1330 M2.
Bahwa pada laporan tahun 2020 dan tahun 2021 Tanah Kas Desa yang berlokasi di blok Lapang Persil 57 Desa Cibogo Kec.Lembang KabupatenBandung barat dengan luas 4,7 Ha tidak dilaporkan oleh Kepala Desa Cibogo ke pihak Kecamatan Lembang dan seharusnya Desa Cibogo melaporkan tanah kas Desa tersebut karena masih tercatat dibuku C Desa Cibogo Pemekaran atas nama MILIK DESA Kohir Nomor 1 dengan Luas 4,7 Ha;
Bahwa saksi pernah melaksanakan Monitoring dan evaluasi terkait Pengelolaan Aset desa yang dimiliki oleh Desa Cibogo Kec.Lembang KabupatenBandung Barat dengan hasilnya adalah untuk aset desa cibogo berupa tanah yang berlokasi di blok lapang persil 57 desa cibogo seluas 4,7 Ha untuk fisik tanahnya sekarang dikuasai oleh Pihak ahli waris Alm MARTADIDJAJA yaitu Sdr.DEDEN SAEPUL HIDAYAT dan sudah ada yang diperjualbelikan ;
Terkait Pemindatanganan aset desa Cibogo yang terletak di persil 57 Blok Lapang dengan Luas 4,7 Ha Desa Cibogo Kec.Lembang KabupatenBandung Barat kepada pihak ahli waris MARTADIDJAJA, sepengetahuan saksi tidak ada persetujuan tertulis dari Bupati Bandung Barat.
Bahwa Saksi diperlihatkan Penuntut Umum surat keputusan Desa Cibogo Kecamatan Lembang nomor 03 tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998 Tentang Tanah Kas Desa.
Bahwa Saksi diperlihatkan Penuntut Umum surat keputusan Bupati kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 143.1/17-Pemdes Tentang Pengesahan Keputusan Desa Cibogo Kecamatan Lembang tanggal 06 Oktober 1998.
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
Saksi AHMAD SODIKIN, S.IP Bin RUSTAMA (Alm). dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi sejak tahun 2005 s/d 2009 bekerja sebagai Pelaksana BKB Kabupaten Sumedang, tahun 2009 s/d 2012 bekerja sebagai Pelaksana Pada Kantor BPMPD Kabupaten Bandung, tahun 2013 s/d 2017 sebagai Kasubid Pasilitasi Pengelolaan Keuangan Aset dan Pengembangan Desa dan tahun 2017 s/d sekarang Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KabupatenBandung;
Bahwa tugas saksi sebagai Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung diatur di Perbup Bandung Nomor : 85 tahun 2016 tentang Tugas pungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah merencanakan ,melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan Pengembangan pengelolaan keuangan dan Aset Desa serta dalam Pelaksanaan Tugas saksi bertanggung Jawab Kepada atasan langsung Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD KabupatenBandung ;
Bahwa yang saksi ketahui Kabupaten Bandung terjadi pemekaran wilayah pada tanggal 02 Januari 2007 terbagi menjadi Kabupaten Bandung Barat, Bedasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat dan yang diserahkan dari Pemerintahan Kabupaten Bandung kepada Kabupaten Bandung Barat pada saat Terjadi Pemekaran Wilayah yaitu Gedung Perkantoran,sarana Pendidikan,Pembagian aset Dearah berikut aset Desa ;
Bahwa Kecamatan yang berada di wilayah kabupaten Bandung Barat pada saat pemerkaran dari KabupatenBandung sebanyak 16 Kecamatan antara lain Kec. Batujajar; Kec. Cihampelas; Kec. Cikalong Wetan; Kec. Cililin; Kec. Cipatat; Kec. Cipeundeuy; Kec. Cipongkor; Kec. Cisarua; Kec. Gunghalu; Kec. Lembang; Kec. Ngamprah; Kec. Padalarang; Kec. Parongpong; Kec. Rongga; Kec. Saguling; Kec. Sindangkerta ;
Bahwa desa yang berada di wilayah Kec. Lembang adalah Desa Lembang; Desa JayaGiri; Desa Gudang Kahuripan; Desa Cikahuripan; Desa Sukajaya; Desa Kayu Ambon; Desa Cikole; Desa Cibogo; Desa Pagerwangi; Desa Langensari; Desa Mekarwangi; Desa Wangunsari; Desa Cibodas; Desa Suntenjaya; Desa Cikidang; Desa Wangunharja;
Bahwa Desa Cibogo terjadi pemekaran menjadi tiga desa yaitu Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayu ambon, untuk proses Pembagian Wilayah untuk luas Desa Cibogo, Desa Cikole dan desa Kayu ambon saksi tidak mengetahui, sedangkan untuk Pembagian aset Desanya yang saksi ketahui Berdasarkan Dokumen surat Kepala Badan Pengembangan Otonomi Desa Nomor :143.1/507/BPOD Kabupaten Bandung, Tanggal 22 Juli 2002 yang ditandatangani oleh H.ANDI SUKANDI, SH sebagai Kepala Badan Pengembangan otonomi Desa Kabupaten Bandung salah satunya adalah aset Desa Cikole berupa tanas Kas Desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 seluas 7 Ha (7000 M2) dan untuk Desa Cibogo yang terletak di persil 57 luas tanah kas desanya ada di dokumen lain sedangkan untuk desa Kayu ambon (saksi) tidak Mengetahui ;
Bahwa bukti kepemilikan aset desa Cibogo pada tanah yang terletak di blok lapang desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat persil 57 tersebut adalah sebegai berikut :
Keputusan Kepala Desa Cibogo Nomor : 03 tahun 1998 tentang Sewa Tanah kas Desa dalam keputusan ini menerangkan bahwa tanah Kas Desa Cibogo Kec. Lembang yang terletak di Blok Lapang Desa Cibogo persil 57 Kohir No. 1 seluas 4,7634 Ha sewakan kepada Warga Masyakat dengan besaran sewa Rp 215,- (dua ratus lima belas rupiah) per meter persegi per tahun untuk pertanian ;
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 143.1/17-PEMDES, tanggal 6 Oktober 1998 tentang Pengesahan Keputusan Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten DT.II Bandung terkait penyewaan tanah kas Desa Cibogo seluas 47.634 M2 (4,76 Ha) yang terletak di Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat Persil 57 Kohir nomor 1;
Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 143.1/1806/PEMDES, tanggal 27 Agutus 1999 tentang Tanah Kas Cibogo yang diusik dan diserobot oleh pihak yang mengaku ahli waris MARTADIDJAJA agar dipertanahkan ;
Laporan Daftar Inventaris Desa Cibogo yang melaporan bahwa tanah yang terletak di Blok Lapang Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat persil 57 adalah salah satu aset desa yang berupa tanah kas desa dan dikuatkan dalam buku C pemekaran yang Cover warna hijau tanah persil 57 masih masuk dalam C nomor 1 Milik Desa Cibogo.
Bahwa Saksi pernah melihat adanya data berupa Dokumen pelaporan tentang aset Desa Cibogo berupa tanah kas desa yang berada di Blok Lapang Persil 57 desa Cibogo seluas 4 Ha kepada pihak Pemerintahan Kec. Lembang.
Bahwa yang saksi ketahui berdasarkan Dokumen yang dimiliki KabupatenBandung yaitu berupa Dokumen Keputusan Bupati KDH TK II Bandung terkait aset Desa Cibogo berupa tanas Kas Desa Cibogo yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cibogo seluas 4,7 Ha untuk fisiknya dikuasai oleh Pemerintahan Desa Cibogo dengan cara disewakan kepada Masyarakat Desa Cibogo. Dan untuk dokumen terkait pelaporan aset Desa Cibogo pemerintah Daerah Kabupaten Bandung tidak menyimpannya ;
Bahwa Dasar Pengelolaan aset Desa adalah Permendagri Nomor 4 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa ;
Bahwa sesui Permendagri Nomor 4 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa adalah sebagai berikut :
Pemindahtanganan aset desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal. Aset desa dapat dijual apabila :
Aset desa tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Aset desa berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh Pemerintahan Desa, seperti pohon jati, meranti, bambu, sapi, kambing;
Penjualan aset dapat dilakukan melalui penjualan langsung dan/atau lelang;
Penjualan langsung aset desa antara lain meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak;
Penjualan melalui lelang aset desa antara lain kendaraan bermotor, peralatan mesin;
Penjualan dilengkapi dengan bukti penjualan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa tentang Penjualan;
Uang hasil penjualan dimasukkan dalam rekening kas desa sebagai pendapatan asli desa;
Penyertaan modal Pemerintah Desa atas aset desa dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Penyertaan modal berupa Tanah Kas Desa.
Penghapusan aset Desa sesuai Permendagri No 4 tahun 2007 sebagaimana telah dirubah dalam Permendagri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa dilakukan dalah hal Terjadinya,antara lain :Beralih Kepemilikan ; Pemusnahan,atau ; Sebab Lain.
Bahwa Penghapusan aset Desa yang Berlalih kepemilikan antara Lain:
Pemindah tanganan atas aset Desa kepada Pihak Lain dengan Cara Tukar Menukar;
Putusan Pengadilan yang Telah berkekuatan hukum tetap;
Desa Yang kehilangan Hak sebagai akibat dari Putusan pengadilan wajib menghapus dari daftar inventaris aset Milik desa
Penghapusan aset Desa terlebih dahulu dibuatkan berita acara dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari Bupati/Walikota ;
Bahwa seorang Kepala Desa tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan Ketentuan tentang pengelolaan aset desa yang diaturan dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa ;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
Saksi AGUNG ADI NURCAHYO, SH, MH. Bin Alm. RUSTONO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi mengetahui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 25 Januari 2010 yaitu mengenai Standar Pelayanan dan Pengaturan PerTanahan, ruang lingkup mengenai Kelompok dan Jenis Pelayanan PerTanahan, Persyaratan, Biaya dan Jangka Waktu;
Bahwa kelompok dan Jenis Pelayanan Pertanahan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2010 adalah : Pelayanan Pendaftaran Pertana Kali ;Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah; Pelayanan Pencatatan dan Informasi PerTanahan ;Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah ; Pelayanan Pengaturan dan Penataan; Pengelolaan Pengaduan.
Bahwa Persyaratan Pendaftaran Tanah Pertama Kali yang terkait dengan Konversi, Pengakuan Hak dan Penegasan Hak yaitu : Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup ; Surat Kuasa apabila dikuasakan ; Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket ; Bukti pemilikan Tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat ; Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB) ; Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Bahwa mekanisme Pendaftaran Tanah Pertama Kali yaitu pemohon mengisi formulir permohonan Pendaftaran Hak. Selanjutnya untuk mengetahui obyeknya dilaksanakan pengukuran ke lapangan sesuai penunjukan pemohon setelah mekanisme pendafaran di tempuh, dan selanjutnya Tim Panitia A mengecek ke lapangan berdasarkan Peta Bidang tanah yang sudah terukur petugas ukur. Hasil penelitian dituangkan dalam Risalah Panitia A. Untuk memenuhi asas publisitas diumumkan selama 60 (enam puluh) hari Kalender. Apabila tidak ada keberatan selama pengumuman maka Sertipikat akan diterbitkan.
Bahwa tugas dari Tim panitia berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 7 tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah terdiri dari :
Mengadakan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas Tanah;
Mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohon serta kepentingan lainnya; Mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas-batas bidang tanah yang dimohon;
Mengumpulkan keterangan/penjelasan dari para pemilik tanah yang berbatasan
Meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat;
Membuat hasil laporan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapangan;
Melakukan sidang berdasarkan data fisik dan data yuridis hasil pemeriksaan lapang termasuk data pendukung lainnya; dan
Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan hak atas tanah, yang dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah yang ditandatangani oleh semua Anggota Panitia A.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor : 7 tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah pada Pasal 8 berkaitan dengan isi dari risalah panitia pemeriksaan Tanah terdiri dari : Uraian atas hak yang akan ditetapkan; Uraian atas data pendukung berkas permohonan; Dasar hukum atas penetapan hak; Uraian dan telaahan atas subyek hak; Uraian dan telaahan atas obyek hak; Analisa hak atas Tanah yang akan ditetapkan dan Kesimpulan.
Bahwa untuk Panitia A terdiri dari 5 (lima) orang yang susunannya adalah sebagai berikut : Ketua (dijabat oleh Staf BPN) ; Sekertaris (dijabat oleh Staf BPN) dan Anggota (terdiri dari 3 (tiga) orang staf BPN dan Kepala Desa) ;
Bahwa benar Kantor PerTanahan Kabupaten Bandung Barat pernah menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) masing-masing :
SHM Nomor : 1034/Cibogo, Surat Ukur No. 73/Cibogo/2011, Luas 2800 M2 atas nama Tengsi Bangun dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Bandung Barat tanggal 14 Mei 2013;
SHM Nomor : 1066/Cibogo, Surat Ukur No. 74/Cibogo/2011, Luas 456 M2 atas nama Yadi Kusmayadi dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Bandung Barat tanggal 14 Mei 2013 ;
SHM Nomor : 1080/Cibogo, Surat Ukur No. 123/Cibogo/2013, Luas 250 M2 atas nama Ni Komang Tri Susanti dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Bandung Barat tanggal 30 Oktober 2013 ;
SHM Nomor : 1081/Cibogo. Surat Ukur No. 125/Cibogo/2013, Luas 250 M2 atas nama Ni Komang Tri Susanti dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Bandung Barat tanggal, 30 Oktober 2013;
SHM Nomor : 1082/Cibogo, Surat Ukur No. 124/Cibogo/2013, Luas 750 M2 atas nama Arif Agus Marwan dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Bandung Barat tanggal, 30 Oktober 2013;
SHM Nomor : 1085/Cibogo, Surat Ukur No. 135/Cibogo/2013, Luas 1.724 M2 atas nama Tiya Mutiayana dikeluarkan di Kantor BPN Kabupaten Bandung Barat tanggal 27 Desember 2013;
SHM dengan Nomor : 1086/Cibogo, Surat Ukur No. 136/Cibogo/2013, Luas 2000 M2 atas nama Hartono Hadi dikeluarkan di Kantor BPN Kabupaten Bandung Barat tanggal 27 Desember 2013 ;
SHM Nomor : 1087/Cibogo, Surat Ukur No. 134/Cibogo/2013, Luas 280 M2 atas nama Harmono dikeluarkan di Kantor BPN Kab. Bandung Barat tanggal 13 Desember 2013;
SHM Nomor : 1090/Cibogo, Surat Ukur No. 138/Cibogo/2013, Luas 1000 M2 atas nama Meriawati dikeluarkan di Kantor BPN Kabupaten Bandung Barat tanggal 18 Juni 2014 ;
SHM Nomor : 1359/Cibogo, Surat Ukur No. 313/Cibogo/2013, Luas 1.000 M2 atas nama Wahyu Setiawan dikeluarkan di Kantor BPN Kabupaten Bandung Barat tanggal 04 September 2015 ;
SHM Nomor 01379/Cibogo, Surat Ukur No. 00431/Cibogo/2015 tanggal 5 Mei 2017, Luas 1500 M2 atas nama EPONG RONASIH, Luas 1500 M2 Dikeluarkan di kantor BPN Kab. Bandung Barat tanggal 5 Mei 2017 ;
SHM No. 01372, Surat ukur No. 00139/Cibogo/2014 tanggal 17 Mei 2017, Luas 400 M2 , an. Haji Djoni Hidayat dikeluarkan Kantor BPN Kab. Bandung Barat tanggal 17 Mei 2017.
Bahwa selain telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) juga telah menerima berkas permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) masing-masing dengan berkas nomor :
Berkas Permohonan Nomor : 16713/2015 an. Pemohon Mohamad Aminu Basar ;
Berkas Permohonan Nomor : 10879/2015 an. Pemohon Etty Riesmawati ;
Berkas Permohonan Nomor : 2006/2009 an. Pemohon H.Muhamad Kasdani ;
Berkas Permohonan Nomor : 10875/2015 an. Pemohon H.Muhamad Kasdani ;
Berkas Permohonan Nomor : 10873/2015 an. Pemohon Ape saepudin ;
Berkas Permohonan Nomor : 10881/2015 an. Pemohon Agus Suhendi ;
Berkas Permohonan Nomor : 10870/2015 an. Pemohon Hartono Hadi ;
Berkas Permohonan Nomor : 2110/2020 an. Pemohon Tengsi Bangun ;
Berkas Permohonan Nomor : 2120/2020 an. Pemohon Tengsi Bangun ;
Berkas Permohonan Nomor : 2134/2020 an. Pemohon Tengsi Bangun ;
Berkas Permohonan Nomor : 2093/2020 an. Pemohon Tengsi Bangun ;
Berkas Permohonan Nomor : 2137/2020 an. Pemohon Tengsi Bangun ;
Bahwa yang terlibat sebagai Panitia A untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 2013 dari tim Panitia A terdiri dari:
Ketua : Darmawan SH
Anggota : Joko Pamungkas S,sos
Drs. Dedeng Erwin
Asep Sutisna
Maman Suryaman (Kades Cibogo)
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 2014 dari tim Panitia A terdiri dari :
Ketua : Darmawan SH
Anggota : Joko Pamungkas S,sos,
Drs. Dedeng Erwin
Asep Sutisna
Maman Suryaman (Kades Cibogo)
Bahwa yang menjadi Panitia A pada Proses Penerbitan SHM Nomor 1034/Cibogo an. Tengsi Bangun adalah :
Ketua : Ahmad Komarudin, SH
Anggota : Nono Suhartono, SE
Suwarno, APTNH
Suhaya
Maman Suryaman (Kades Cibogo)
Sedangkan yang menjadi Panitia A pada Proses Penerbitan SHM N0. 1359/Cibogo an. Yadi Kusmayadi adalah :
Ketua : Heru Pramono, S.Skom, SH, CN
Anggota : Tumar SH
Taufik Haryono, APTNH
Endang Ruhimat
Agust Sutisna (Kades Cibogo)
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penelitian Panitia A terhadap berkas permohonan pemohon yang dituangkan pada Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, serta Berita Acara Pemeriksaan Lapangankesimpulannya dapat diusulkan diberikan hak milik;
Bahwa berdasarkan warkah berkas permohonan dari pemohon pernah ada yang dibuat telaahan staf tanggal 25 Juli 2011 yaitu pada berkas Permohonan Pengakuan Hak (NIB) atas nama Tengsi Bangun, seluas 2.800 M2 dan Yadi Kusmayadi 456 M2, Adapun yang membuat telaahan staf adalah Yana Rismayadi, SH selaku Kasubsi Perkara Pertanahan Kantor Pertanahan Kab. Bandung Barat;
Bahwa latar belakang dibuatnya telaahan staf tersebut adalah karena adanya permohonan sertipikat melalui pengakuan hak atas nama Tengsi Bangun dan Yadi Kusmayadi dengan Kohir No. 297 Persil 57 dimana objek tanah tersebut telah menjadi obyek perkara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, atas dasar itu sehingga Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak mengirim Nota Dinas kepada Kepala Sub Seksi Perkara untuk dikaji dan ditelaah permasalahannya sebagaimana Nota Dinas tertanggal 18 Juli 2011 No. 56/PH/2011 perihal Permohonan Pengakuan Hak (NIB sudah ada) terletak di Blok Lapang Desa Cibogo, Kecamatan Lembang. Pada berkas permohonan atas nama Tengsi Bangun, seluas 2.800 m2 dan Yadi Kusmayadi, seluas 456 m2, yang telah dijawab dengan Nota Dinas dari Kepala Sub Seksi Perkara kepada Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak tertanggal 25 Jui 2011 No. 08/SKP/VII/2011 perihal Penyampaian kajian/telaahan atas permohonan sertipikat masing-masing atas nama Tengsi Bangun seluas 2,800 m2 dan Yadi Kusmayadi seluas 456 m2 terletak di Desa Cibogo Kecamatan Cikole, Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa analisis Telaahan Staf tersebut adalah:
Bahwa dalam perkara No. 43/Pdt.G/2000/PN.BBterdapat dualisme status tanah obyek sengketa, yaitu tanah milik adat Kohir 297 Persil 57 D. V, atas nama Martawidjaja yang telah diklaim sebagai milik Sdr. Deden Saeful Hidayat ( dkk. 5 orang) sebagai ahli waris Martadidjaja yang sama pula telah diklaim oleh Hj. R. Eni Sutini dan HR. Ajat Waluyo yang juga mengaku sebagai ahli waris Martawidjaja, serta tanah Kas Desa Cibogo dengan Kohir No. 1 Persil 57, terletak di Desa Cibogo (sekarang masuk dalam wilayah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon), Kecamatan Lembang ;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 43/Pdt.G/2000/PN.BB tanggal 26-09-2000, yang menyatakan gugatan tidak diterima baru pemeriksaan atas posita gugatan berkaitan pihak-pihak dalam gugatan (kekurangan pihak subyek hukum), sedangkan pokok perkara gugatannya belum diperiksa oleh majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, sehingga secara materiil belum dibuktikan mengenai dualisme status tanah obyek sengketa apakah sebagai tanah milik adat C No. 297 Persil 57 D. V atau sebagai tanah Kas Desa Cibogo Kohir No. 1 Persil 57 seluas 14,7 Ha, termasuk kedudukan Hj. R. EniSutini dan HR. Ajat Waluyo yang mengaku sebagai ahli waris Martawidjaja, meskipun telah dibuktikan dalam perkara lain yaitu perkara No. 1818 K/Pdt/2002 jo No. 186/Pdt/2001/PT.Bdg jo. No. 49/Pdt.G/2000/PN.BB ;
Bahwa Perdamaian atas suatu sengketa/perkara telah diatur dalam Pasal 1851 KUH Perdata, namun perjanjian kesepakatan antara para pihak Penggugat (Sdr. Deden Saeful Hidayat dkk 5 orang) dengan pihak Tergugat I (Kepala Desa Cibogo) tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk perdamaian karena dalam Surat Perjanjian Kesepakatan Tgl. 04-02-2005 dan Perjanjian Penyerahan Konpensasi tgl. 08-06-2010 tidak terdapat klasula mengenai kesepakatan untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara, disamping itu tidak diatur pula klasula mengenai penghapusan/pelepasan Tanah Kas Desa Cibogo setelah diserahkan kepada pihak lain (Penggugat) sesuai Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa jo. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 143.1/149/Pem.Um tanggal 27-01-2009 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1862 KUHPerdata, kesepakatan tersebut menjadi batal demi hukum karena dibuat tanpa diketahui/melibatkan pihak lain dalam perkara tersebut yaitu Kepala Desa Cikole (Tergugat II), Kepala Desa Kayuambon (Tergugat III) serta Hj. R. Eni Sutini dan HR. Ajat Waluyo (Penggugat Intervensi) sehingga status hukum atas obyek sengketa adalah tetap dalam keadaan sebelum terjadinya sengketa di Pengadilan yaitu sebagai tanah milik adat Kohir No. 297 Persil 57 D. V dan sebagai Tanah Kas Desa Cibogo Kohir No. 1 Persil 57, oleh karenanya segala bentuk peralihan atas tanah obyek sengketa dengan mendalilkan sebagai tanah milik adat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa untuk saran pendapat pada telaahan staf tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1851 Jo Pasal 1862 KUHPerdata, maka Akta Jual beli No. 18/2010 tanggal 23 Agustus 2010 dan akta Jual Beli No. 07/2010 tanggal 8 Maret 2010 sebagai alas hak yang dipergunakan untuk permohonan sertipikat atas nama Tengsi bangun dan Yadi Kusmayadi tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Berdasarkan hal tersebut di atas permohonan sertipikat tersebut tidak memenuhi syarat secara yuridis formal sesuai PP Nomor 24 tahun 1997 Jo Peraturan Kepala Badan/Menteri Negara Agararia Nomor 3 tahun 1997 oleh karena kami sarankan untuk tidak dipertimbangkan penerbitan sertipikat atas tanahnya dan berkas permohonan agar dikembalikan kepada pemohon .
Bahwa dengan adanya telaahan Staf dari Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan , Kepala Kantor mengirimkan surat ke Kanwil BPN Prov. Jabar sesuai surat tertanggal 24 Agustus 2011 No. 503/13.32.17/VIII/2011 perihal Mohon petunjuk penyelesaian permohonan pengakuan hak atas tanah milik adat C No. 297 P 57 D. V, atas nama Tengsi Bangun seluas 2800 m2 dan atas nama Yadi Kusmayadi seluas 450 m2, terletak di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang Kab. Bandung Barat;
Bahwa petunjuk dari Kanwil BPN Prov. Jabar yaitu sebagaimana tertuang pada Surat Nomor : 1652/19.32/XII/2011 tanggal 1 Desember 2011, yang isinya sebagai berikut : “Sehubungan dengan Surat saudara tanggal 24 Agustus 2011 No. 503/13-32.17/VIII/2011 perihal tersebut di atas , serta memperhatikan hasil gelar kasus pertanahan tanggal 27 Oktober 2011 dan tanggal 10 Nopember 2011 yang juga dihadiri oleh saudara, dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka upaya penyelesaian masalah Permohonan Pengakuan Hak Tanah Milik Adat C no. 297 Persil 57 D V yang diajukan oleh Tengsi Bangun seluas 2.800 M2 dan oleh Yadi Kusmayadi seluas 450 M2 terletak di Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat agar berpedoman pada Surat dari Pemerintah Bandung Barat Cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa tanggal 7 November 2011 No. 593.3/696/PEMDES dan Surat dari Kanwil BPN Prov Jabar ditanda tangani oleh Drs. H. Teddy Rukfiadi selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi jawa Barat ;
Bahwa yang mengajukan keberatan untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik dari Pengakuan hak atas tanah milik adat C No. 297 Persil 57 D. V adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (BPMPD) yang ditanda tangani oleh Dawira Supriatna,S.Sos sebagaimana Suratnya Nomor : 593.3/696/Pemdes tanggal 7 November 2011. Adapun isi suratnya pada intinya adalah mengajukan permohonan pembatalan Penerbitan Sertipikat Tanah hak Milik di atas tanah asal dari Persil 57 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kab. Bandung Barat , mengingat bahwa berdasarkan data Buku Tanah (Letter C) Desa Cibogo yang terdapat di Desa Kayuambon Kec. Lembang dan Peta Distrik ex afdeling Bandung tahun 1940 status tanah tersebut termasuk Tanah Milik Desa Cibogo Kecamatan Lembang dengan luas seluruh 15.510 Hektare . Dengan demikian bahwa segala permohonan penerbitan hak milik di atas lahan tersebut, mohon agar ditinjau kembali dan statusnya agar dikembalikan menjadi tanah milik desa Cibogo Kecamatan Lembang;
Bahwa dari data yang ada Kantor Pertanahan Kab. Bandung Barat, Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas pengakuan hak dari C No. 297 persil 57 dimulai sejak tanggal 14 Mei 2013 sampai dengan tanggal 17 Mei 2017, adapun Pejabat Kepala Kantor yang menerbitkan Sertipikat Hak Miliknya adalah :
Tahun 2013 Pejabat Kepala Kantornya adalah sdr Ito Suminta Widjaya, S.H,M.Hum ( telah almarhum) ;
Tahun 2014 s.d 2015 Kepala Kantornya adalah Nurhadi Putra AP Tnh, M.M ;
Tahun 2017 Kepala Kantornya adalah Ir. H. Ristendi Rahim, Msi .
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
Saksi melakukan transaksi Jual beli dengan Deden Saepul Hidayat pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 dan hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 bertempat di kantor Notaris/PPAT H. Iwa Rukiwa, S.H, M. H yang beralamat di Jalan Raya Padalarang Nomor 465 D Kabupaten Bandung Barat , adapun yang menjadi objek jual beli adalah sebidang tanah adat yang terletak diblok Lapang Persil 57/ DIV Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa Deden saepul Hidayat tidak pernah memberitahukan terkait riwayat dan bukti kepemilikantanah yang dijual kepada saksi;
Tanah yang dijual oleh Deden Saepul Hidayat kepada saksi diakui tanah milik ahli waris al. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja dan tanah tersebut diakui sebagai harta peninggalan dari alm. Martawidjaja, adapun luas tanah yang dijual kepada saksi seluas kurang lebih 610 M2 terbagi menjadi 3 (tiga) akta jual beli dan untuk lokasinya masing-masing berbatasan dengan :
Utara : Tanah Milik Agus ;
Timur : Tanah Milik Tia Mutiawati ;
Selatan : Tanah Milik ahli waris almarhum Martawidjaja ;
Barat : Tanah Milik Jodi ;
Utara : Tanah Milik Ade Suriadi ;
Timur : Tanah Milik Tia Mutiawati ;
Selatan : Tanah Milik Martawidjaja ; -
Barat : Tanah Milik Jodi ;
Utara : Tanah Milik Tia ;
Timur : Tanah Milik Basar ;
Selatan : Tanah Milik Sarmoho ;
Barat : Tanah Milik Jatniko .
Bahwa untuk pembelian tanah tersebut telah dibuat tiga Akta Jual Beli oleh H. IWA RUKIWA, S.H., M.H selaku PPAT di Kab. Bandung Barat yang beralamat di Jl. Raya Padalarang Nomor 465 D Kab. Bandung Barat yaitu dengan Akta Jual Beli No : 51/2014 tanggal 16 Juni 2014 luas tanah kurang lebih 250 M2 ,Akta Jual Beli No : 77/2014 tanggal 10 Desember 2014 luas tanah 200 M2 dan Akta Jual Beli Nomor. 78/2014 tanggal 10 Desember 2014 luas tanah 160 M2 yang tercatat sebagai saksi pada ketiga Akta Jual beli tersebut adalah AGUST SUTISNA (Kepala Desa Cibogo) dan ATIN SUPRIADI ;
Saksi tidak mengetahui kepastian seluruh ahli waris dari alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris Pengganti alm. Martadidjaja pada Akta Jual Beli yang saksi miliki tercatat ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja terdiri dari Ny. Ai Rosmiati, Dasep Surahman, Ny. Euis Suhaemi, Deden S Hidayat dan Nn. Heni Ratnawati serta saksi tidak mengetahui apa hubungan Deden Saeful Hidayat dengan Uci Sanusi maupun Martawidjaja ;
Saksi membeli tanah dari Deden Saepul Hidayat secara keseluruhan Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) dan harga tersebut sudah termasuk biaya untuk pembayaran Pajak dan biaya-biaya yang timbul untuk peralihan kepada atas nama saksi dan pada pelaksanaan jual beli tanah tersebut saksi tidak bertemu dengan seluruh ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja melainkan hanya bertemu dengan Deden Saepul Hidayat selaku kuasanya serta ketika saksi membeli tanah tersebut ditunjukan lokasi berikut batas-batasnya oleh WAHDI ( Petugas lapangan sdr Deden saepul Hidayat sudah meninggal Dunia);
Bahwa pembayaran yang saksi lakukan dengan cara bertahap yang diserahkan langsung kepada sdr Deden Saepul Hidayat;
Bahwa untuk pembelian tanah tersebut telah dibuat tiga Akta Jual Beli oleh H. IWA RUKIWA, S.H., M.H selaku PPAT di Kab. Bandung Barat yang beralamat di Jl. Raya Padalarang Nomor 465 D Kab. Bandung Barat yaitu dengan Akta Jual Beli No : 51/2014 tanggal 16 Juni 2014 luas tanah kurang lebih 250 M2 ,Akta Jual Beli No : 77/2014 tanggal 10 Desember 2014 luas tanah 200 M2 dan Akta Jual Beli No. 78/2014 tanggal 10 Desember 2014 luas tanah 160 M2 yang tercatat sebagai saksi pada ketiga Akta Jual beli tersebut adalah AGUST SUTISNA (Kepala Desa Cibogo) dan ATIN SUPRIADI ;
Bahwa alat-alat bukti tertulis yang dicantumkan dalam ketiga Akta Jual Beli tersebut berupa: KTP Penjual dan Pembeli, Poto Copy Salinan Berita Acara Akta Ahli waris tanggal 13 April 1998 No: 06/BA.PDT.P/1998/PA.Smi, Poto Copy Salinan Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 1818 K/Pdt.G/2002, Poto Copy Leter C Desa dan SPPT dan STTS tahun 2014 Bukti lunas pembayaran pajak penghasilan (PPH/SSP) ,Bukti Lunas Pembayaran Pajak SPPD – BPHTB;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari alat-alat bukti tertulis tersebut karena yang mengurus persyaratan akta jual beli adalah DEDEN SAEPUL HIDAYAT.
Bahwa DEDEN SAEPUL HIADAYAT menjual tanah tersebut kepada saksi berdasarkan Akta Surat Kuasa Menjual/Melepaskan hak tanggal 24 November 2009 Nomor 3 yang dibuat oleh Idha Widiansih,S.H selaku Notaris di Kab. Bandung.
Saksi tidak pernah diberitahukan jika tanah yang saksi beli tersebut pernah menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Bale Bandung dan saksi tidak mengetahui jika tanah persil 57 D IV tersebut adalah tanah Kas Desa Cibogo ;
Setelah saksi memiliki Akta jual Beli tersebut, saksi tidak pernah mengajukan permohonan sertipikat hak milik ke BPN Kab. Bandung Barat .
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
13. Saksi Ir.BAMBANG TOTO PAMBUDI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Maman Suryaman, MA (Mantan Kepala Desa Cibogo) ataupun Agust Sutisan ( Kepala Desa Cibogo) , adapun dengan Deden Saepul Hidayat dan H. Iwa Rukiwa, S.H, M.H saksi kenal sejak sekitar tahun 2011 dalam hubungan jual beli dimana pada jual beli tersebut H. Iwa Rukiwa, S.H, M.H adalah selaku PPAT yang membuat Akta sedangkan sdr Deden Saepul Hidayat adalah selaku Penjual kepada saksi;
Saksi melakukan jual beli dengan sdr Deden Saepul Hidayat pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2011 bertempat di kantor Notaris/PPAT H. Iwa Rukiwa, S.H, M. H yang beralamat di di Jalan Raya Padalarang No. 465D Kabupaten Bandung Barat , adapun yang menjadi objek jual beli adalah sebidang tanah adat yang terletak diblok Lapang Persil 57 desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat ;
Tanah yang dijual oleh sdrDeden Saepul Hidayat kepada saksi diakui tanah miliknya yang diperoleh dari pewarisan kakeknya yang bernama alm. Martawidjaja dan tanah yang saksi beli tersebut seluas kurang lebih 1000 M2 serta untuk jual beli tanah antara Deden Saepul Hidayat dengan saksi telah dibuat Akta Jual Beli yaitu AJB No. 35/2011 tanggal 31 Mei 2011 yang dibuat oleh H. Iwa Rukiwa ,S.H, M.H selaku PPAT yang beralamat di di Jalan Raya Padalarang No. 465D Kabupaten Bandung Barat;
Sepengetahuan saksi yang menguasai fisik tanahnya adalah petani hanya saksi tidak mengetahui siapa namanya dan tidak mengetahui yang bersangkutan menguasai fisik tanahnya atas dasar apa serta saksi tidak diberitahukan oleh saudara Deden saepul Hidayat terkait riwayat kepemilikan tanah sebelum dijual kepada saksi atau saudara Deden Saepul Hidayat hanya memberitahukan jika tanah tersebut adalah milik ahli waris alm. Martawidjaja yang salah satunya adalah Deden Saepul Hidayat;
Bahwa Deden Saepul Hidayat tidak pernah memberitahukan/memperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang dimilikinya kepada saksi dan saksi membeli tanahnya dengan harga Rp.91.000,-/M2 (sembilan puluh satu ribu rupiah per meter persegi) atau keseluruhan dengan harga Rp. 91.000.000,- (sembilan puluh satu juta rupiah) atau harga tersebut saksi terima beres sampai dengan terbit Akta jual Beli atas nama saksi ;
Bahwa sewaktu saksi membeli tanah dari Deden Saepul Hidayat saksi ditunjukan lokasi tanah berikut batas-batasnya oleh sdr Dadang Somantri. Adapun untuk batas-batas tanahnya sebagai berikut : Utara Jalan Desa/Tanah Milik adat Tn.Wasim, Timur Tanah Milik Adat Tn. Deden Komarudin, Selatan Tanah Makam, Barat Tanah Milik Adat Tn.Yayan, Tn. Maman dan Tn Aep;
Bahwa saksi melakukan pembayaran bidang tanah tersebut dengan cara tunai melalui sdr. DADANG SOMATRI dan dalam saat di;akukan pemeriksaan saksi dapat memperlihatkan bukti pembayaran tersebut yaitu :
kwitansi tanggal 4 Mei 2011 yang ditanda tangani oleh Dadang Somantri.
Kwitansi tanggal 9 Mei 2011 yang di tandatangani oleh Dadang Somantri.
Kwitansi tanggal 12 Mei 2011 yang di tandatangani oleh Dadang Somantri.
Kwitansi tanggal 19 mei 2011 yang di tandatangani oleh Deden Komarudin.
Saksi melakukan pembayaran secara tunai kepada Sdr. Deden Saepul Hidayat melalui sdr Dadang Somantri sesuai dengan harga yang dicantumkan pada Akta Jual Beli No. 35/2011 tanggal 31 Mei 2011 yang nilainya Rp. 91.000.000,- (sembilan puluh satu juta rupiah);
Selain menyerahkan pembayaran tanah dengan nilai Rp.91.000.000,- (Sembilan puluh satu juta rupiah) saksi mengeluarkan uang lagi karena uang sejumlah itu belum termasuk biaya-biaya yang timbul sampai dengan terbitnya Akta Jual Beli atas nama saksi. Adapun uang yang saksi keluarkan lagi sejumlah Rp 20.000.000,-( Dua puluh Juta rupiah);
Saksi tidak mengetahui siapa yang mengurus dan melengkapi persyaratan untuk pembuatan Akta Jual Beli karena pada saat itu saksi hanya diminta persyaratan berupa Poto Copy KTP atas nama saksi sendiri oleh sdr Dadang Somatri, adapun yang menunjuk H. Iwa Rukiwa, S.H, M.H sebagai PPAT yang membuat Akta Jual Belinya adalah Pihak Penjual;
Saksi tidak mengetahui bagaimana proses pembuatan Akta Jual Belinya karena pada waktu pembuatan akta nya saksi tidak hadir dan menghadap H. Iwa Rukiwa, S.H, M.H selaku PPAT atau saksi hanya diminta menandatangani akta jual beli yang disiapkan oleh Sdr H. Iwa Rukiwa, S.H, M.H dan saksi pernah menerima penjelasan tentang isi keterangan akta ataupun tentang hak dan kewajiban saksi selaku pembeli tanah;
Saksi tidak mengetahui isi keterangan pada Akta Kuasa Menjual/Melepaskan hak No. 3 tanggal 24 November 2009 karena saksi tidak pernah membaca isi aktanya dan juga tidak pernah diberitahukan oleh Deden saepul Hidayat sebagai penjual ataupun H. Iwa Rukiwa, S.H, M.H selaku PPAT yang membuat aktanya.
Saksi menerima Akta Jual Beli Nomor : 35/2011 tanggal 31 Mei 2011 di kantor Notaris dan PPAT H. Iwa Rukiwa, S.H., M.H. dan saksi belum pernah mengajukan pendaftaran tanah ke kantor pertanahan kab. Bandung Barat sehingga sampai saat ini saksi belum memiliki Sertipikat tanah yang dibeli dari sdr Deden saepul Hidayat.
Terhadap keterangan Saksi, para Terdakwa memberi tanggapan:tidak keberatan
14. Saksi AGUSTINUS FRENGKY,ST, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Deden Saepul Hidayat sekitar tahun 2015 dalam hubungan jual beli tanah adat yang terletak diblok Lapang Persil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dengan luas 634 M2 ;
Bahwa jual beli tanah tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 bertempat di kantor Notaris/PPAT H. Iwa Rukiwa, S.H, M. H yang beralamat di di Jalan Raya Padalarang No. 465D Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa sewaktu menjual tanah kepada saksi, Deden saepul Hidayat tidak pernah memberitahukan terkait riwayat dan bukti kepemilikan tanah yang dijual kepada saksi atau hanya memberitahukan jika tanah tersebut adalah milik ahli waris alm. MARTAWIDJAJA yang salah satunya adalah Deden Saepul Hidayat ;
Bahwa saksi membeli tanah tersebut dengan harga Rp.342.000.000.-(tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) atau harga tersebut sampai terbitnya Sertifikat Hak Milik atas nama saksi ;
Bahwa saksi melakukan pembayaran tanah tersebut dengan cara bertahap atau dengan 5 (lima) kali pembayaran melalui transper ke Rekening bank an. Asep Cahya Dinata, adapun tahapan pembayarannya sebagai berikut :
Tanggal 16 Juni 2015 senilai Rp.100.000.000,- (seratus Juta Rupiah);
Tanggal 07 Agustus 2015 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 19 Oktober 2015 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 09 Januari 2016 sebesar Rp.187.000.000,-(seratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa jual beli tanah antara Deden Saepul Hidayat dengan Saksi telah dibuat Akta Jual Beli yaitu dengan Akta Jual Beli No. 41/2015 tanggal 15 September 2015 yang dibuat oleh H. Iwa Rukiwa ,S.H, M.H selaku PPAT yang beralamat di di Jalan Raya Padalarang No. 465D Kabupaten Bandung Barat serta yang tercatat sebagai saksi pada Akta Jual beli tersebut adalah AGUST SUTISNA (Kepala Desa Cibogo) dan ATIN SUPRIADI;
Bahwa alat-alat bukti tertulis yang dicantumkan dalam Akta Jual Beli No. 41/2015 tanggal 15 September 2015 adalah berupa : KTP Penjual dan Pembeli, Poto Copy Salinan Berita Acara Akta Ahli waris tanggal 13 April 1998 No: 06/BA.PDT.P/1998/PA.Smi, Poto Copy Salinan Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 1818 K/Pdt.G/2002, Poto Copy Leter C Desa, SPPT dan STTS tahun 2015, Bukti lunas pembayaran pajak penghasilan (PPH/SSP) ,Bukti Lunas Pembayaran Pajak SPPD – BPHTB 0116.0- ;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dan alat-alat bukti tertulis yang dicatat pada Akta Jual beli nya karena yang mengurus semua persyaratan pembuatan akta jual beli adalah ASEP CAHYA DINATA;
- Bahwa DEDEN SAEPUL HIADAYAT menjual tanah kepada saksi berdasarkan Akta Surat Kuasa Menjual/Melepaskan hak tanggal 24 November 2009 Nomor 3 yang dibuat oleh Idha Widiansih,S.H selaku Notaris di Kab. Bandung.
- Terhadap keterangan Saksi, para Terdakwa memberi tanggapan tidak keberatan
15. Saksi NOVAKIA ARISANDI,SH. Bin INEN SUTISNA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Deden Saepul Hidayat sekitar tahun 2012 dalam hubungan jual beli sebidang tanah adat yang terletak diblok Lapang Persil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dengan luas 1000 M2 ;
Bahwa Jual Beli tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 20 November 2015 bertempat di kantor Notaris/PPAT H. Iwa Rukiwa, S.H, M. H yang beralamat di di Jalan Raya Padalarang No. 465D Kabupaten Bandung Barat.
Bahwa Deden Saepul Hidayat tidak pernah memberitahukan kepada saksi terkait riwayat dan bukti kepemilikan tanah yang dijual kepada saksi atau Deden Saeful hidayat hanya memberitahukan jika tanah tersebut adalah milik Deden Saepul Hidayat dan seluruh ahli waris al. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja dari pewarisan orang tuanya yang bernama alm. Uci Sanusi;
Bahwa saksi membeli tanah tersebut dengan harga Rp.100.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) atau harga tersebut sesuai kesepakatan antara sdr. DEDEN SAEPUL HIDAYAT dengan Saksi;
Bahwa saksi melakukan pembayaran tanah tersebut dengan cara bertahap atau 2 (dua) kali pembayaran yang diserahkan kepada Sdr.ASEP SANUSI (sudah meninggal Dunia) selaku kuasa dari Sdr.DEDEN SAEPUL HIDAYAT;
Bahwa untuk pembuatan akta jual beli dan Permohonan Sertifikat hak milik ke Kantor Pertanahan Kab.Bandung Barat, saksi mengeluarkan biaya lagi sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Sdr.ASEP SANUSI (sudah meninggal Dunia) selaku kuasa dari Sdr.DEDEN SAEPUL HIDAYAT;
Bahwa untuk jual beli tanah antara Deden Saepul Hidayat dengan Saksi telah dibuat Akta Jual Beli No. 88/2012 tanggal 30 Oktober 2012 yang dibuat oleh H. Iwa Rukiwa ,S.H, M.H selaku PPAT yang beralamat di Jalan Raya Padalarang No. 465D Kabupaten Bandung Barat dan yang tercatat sebagai saksi pada Akta Jual beli tersebut adalah MAMAN SURYAMAN,MA (Mantan Kepala Desa Cibogo) dan ATIN SUPRIADI;
Bahwa alat-alat bukti tertulis yang dicantumkan dalam Akta Jual Beli No. 88/2012 tanggal 30 Oktober 2012 berupa : KTP Penjual dan Pembeli, Poto Copy Salinan Berita Acara Akta Ahli waris tanggal 13 April 1998 No: 06/BA.PDT.P/1998/PA.Smi, Poto Copy Salinan Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 1818 K/Pdt.G/2002, Poto Copy Leter C Desa dan SPPT dan STTS tahun 2012 Bukti lunas pembayaran pajak penghasilan (PPH/SSP) ,Bukti Lunas Pembayaran Pajak SPPD – BPHTB ;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dan alat-alat bukti tertulis yang dicatat pada Akta Jual beli nya karena yang mengurus semua persyaratan pembuatan akta jual beli adalah ASEP SANUSI (Sudah meninggal Dunia)
Bahwa DEDEN SAEPUL HIADAYAT menjual tanah tersebut kepada saksi berdasarkan Akta Surat Kuasa Menjual/Melepaskan hak tanggal 24 November 2009 Nomor 3 yang dibuat oleh Idha Widiansih,S.H selaku Notaris di Kab. Bandung;
Bahwa tanah yang dibeli saksi dari Sdr.DEDEN SAEPUL HIDAYAT tersebut telah terbit SHM Nomor : 1359/Cibogo. Surat Ukur No. 00313/Cibogo/2014. Luas 1.000 M2. Atas Nama Saksi;
Bahwa yang melengkapi dan menyerahkan dokumen permohononan Sertipikat hak Milik atas nama saksi ke Kantor Pertanahan Kab. Bandung adalah Sdr.ASEP SANUSI (sudah meninggal Dunia)
Bahwa Dokumen yang dilapirkan dalam berkas permohononan Sertipikat hak Milik atas nama saksi ke Kantor Pertanahan Kab. Bandung yaitu berupa :
Tanda Terima Dokumen Berkas No.3288/2014 an Novakia Arisandi tanggal 19 Februari 2014;
Permohonan Sertipikat tanggal 4 April 2013 ditandatangani oleh Novakia Arisandi;
Surat Kuasa dari Novakia Arisandi kepada Asep Sanusi untuk mengurus sertipikat;
FC KTP Novakia Arisandi;
FC KTP Ai Roswati Dkk;
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 4 April 2013 yang ditandatangani oleh NOVAKIA ARISANDI mengetahui dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi saksi ASEP CAHYA DINATA dan WAHDI Menyatakan : menguasai bidang tanah terletak di Blok Lapang 001/0011 Desa Cibogo Kec Lembang Tanah Milik Adat Persil 57 Kohir/C 297 Luas 1000 M2 yang diperoleh dari DEDEN SAEPUL HIDAYAT sejak 2012 yang sampai saat ini dikuasai secara terus-menerus termasuk oleh para pemilik sebelumnya lebih dari 20 tahun dan tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidak dalam sengketa;
Surat Keterangan Kepala Desa No.593.21/101/Pem tanggal 4 April 2013 dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi saksi ASEP CAHYA DINATA dan WAHDI Menyatakan Tanah Milik Adat Persil 57 / D.V Kohir/C desa 297 Luas 1000 M2 tertulis atas nama Martadidjaja terletak di Desa Cibogo Kec Lembang kab.bandung barat adalah : benar dikuasai oleh Novakia Arisandi sejak 2012 dengan dasar AJB No.88/2012 yang sebelum dimilikinya telah dikuasai oleh pemilik-pemilik sebelumnya selama 20 tahun berturut-turut, tidak ada permasalahan/sengketa baik batas-batas maupun kepemilikannya, status tanah tersebut adalah tanah Milik Adat bukan Tanah Negara;
Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 593.21/101/Pem tanggal 4 April 2013 Kepala Desa Cibogo yang dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi saksi ASEP CAHYA DINATA dan WAHDI menerangkan Tanah Yang dimiliki oleh Martadidjadja seluas 1000 M2 betul-betul Tanah Milik Adat sejak sebelum tanggal 24 September 1960, terletak pada Persil 57 Blok Lapang Kp. Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang dengan riwayat tanah sebagai berikut :
Tanggal 1958 atas nama Martadidjadja tercatat C No.297.
Tanggal 1958 beralih kepada Nyi Inut dkk berdasarkan Berita Acara Ahli Waris No.06/A.Pdt.P/1998/PA.Smi.
Tanggal 1960 beralih kepada Iwin & Uci Sanusi berdasarkan Berita Acara Ahli Waris No.06/A.Pdt.P/1998/PA.Smi.
Tahun 1974 beralih kepada Uci Sanusi berdasarkan Berita Acara Ahli Waris No.06/A.Pdt.P/1998/PA.Smi.
Tahun 1980 beralih kepada Deden Saeful Hidayat dkk berdasarkan Berita Acara Ahli Waris No.06/A.Pdt.P/1998/PA.Smi, Keputusan MA No.1818K/Pdt/2002 Jo.No.49/Pdt.G/2000/PN.BB, Surat Perjanjian Kesepakatan 04-02-2005, Akta van Dading No.1 (01-03-2012).
Tanggal 2013 beralih kepada Novakia Arisandi berdasarkan Akta Jual Beli No.88/2012 tanggal 30-10-2012;
Surat Pernyataan untuk memenuhi Permen 3 Tahun 1997 yang ditandatangani oleh Novakia Arisandi terkait kelebihan maksimum dan absentee tanggal 23 Agustus 2010;
FC Legalisir Letter C No.297 an Martawidjadja;
FC Legalisir Letter C Milik Desa Tjibogo;
FC Legalisir BA No.06/BA.Pdt.P/1998/PA Smi tanggal 13 April 1998;
Foto Copy salinan Putusan No.43/Pdt.G/2000/PN.BB tanggal 26 September 2000;
Surat Pemberitahuan Isi Putusan MARI dan Salinan Putusan No.1818K/Pdt/2002 Jo. No49/Pdt.G/2000/PN.BB tangal 6-2-2003;
Akta Surat Kuasa Menjual/Pelepasan Hak No.3 tanggal 24-11-2009 dibuat oleh dan di hadapan Notaris Idha Widiansih, SH, Kuasa dari Ahli Waris kepada Deden Saeful Hidayat khusus untuk dan atas nama pemberi Kuasa menjual/melepaskan hak atas tanah sebagian/seluruhnya sebidang tanah Persil 57 Blok Cibogo.
Addendum No.1 tanggal 26-8-2015 terhadap Akta Surat Kuasa Menjual/Pelepasan Hak No.3 tanggal 24-11-2009;
Akta Perdamaian (AKTA VAN DADING) No.1 Tanggal 10-7-2012;
Akta Jual Beli No.88/2010 tanggal 30-10-2012, Deden Saeful Hidayat (Kuasa Ahli Waris) menjual kepada Novakia Arisandi sebidang tanah milik adat Persil 57 Kohir 297 1000 M2;
SSB an NOVAKIA ARISANDI;
SSP Deden Saeful Hidayat;
SPPT PBB an Adjat Waluyo Tahun 2010;
SPPT PBB an Deden Saeful Hidayat Tahun 2014;
Surat Keterangan Kepala Desa Cibogo No.593.21/101/Pem tanggal 4 April 2013 menerangkan bahwa C Induk Desa Cibogo Nomor 1 telah dilakukan pencoretan sebagai Tanah Kas Desa menjadi C Nomor 297 atas nama Martadidjaja dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA;
Penyerahan Konfensasi tanggal 16-4-2013;
Surat Keterangan No593.21/2280/Pem tanggal 26-12-2014 dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo AGUST SUTISNA menerangkan pengakuan dari Deden Saeful Hidayat terkait Adjat Waluyo adalah sebagai Penggarap Tanah miliknya berdasarkan SPPT-PBB;
Resume Riwayat Tanah dengan lampiran fotokopi :
Kikitir Padjeg Boemi Persil 57;
Surat tertanggal 12-3-1932 tanah Persil 57 milik Martadidjaja;
Surat Permohonan pengecekan perihal asli surat tanah kepemilikan Martadidjaja tanggal 6 September 1999;
Surat No.140/05/Pem Perihal Laporan Perkembangan Tanah Kas Desa Cibogo yang dikeluarkan oleh Desa Cibogo;
Surat tanggal 29-4-2011 Mo.593/247/DPPKAD bahwa Tanah Persil 57 Blok Lapang, Desa Cibogo Kecamatan Lembang tidak termasuk dalam daftar aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat;
Surat Keterangan No593.21/2280/Pem tanggal 26-12-2014 dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo AGUST SUTISNA menerangkan pengakuan dari Deden Saeful Hidayat terkait Adjat Waluyo adalah sebagai Penggarap Tanah miliknya berdasarkan SPPT-PBB;Surat dari Drs.Hersadwi Rusdiyono, SH tanggal 27-5-2016 Perihal : Permohonan Klarifikasi kepada kepala Desa Cibogo terkait permohonan sertifikat;
Surat Tugas Panitia A;
Berita Acara Pemeriksaan Lapang oleh Anggota Panitia Pemeriksaan Tanah A dengan hasil sebagai berikut : Penguasaan : Dikuasai oleh Novakia Arisandi Ajb No.88/2012, Penggunaan : Pertanian, Keadaan tanah : Dikuasai Pemohon.
Daftar Hadir Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A;
Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas;
Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis No.3413/2014 tanggal 8-10-2014;
Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis tanggal 9-12-2014;
PBT No.3288/2014;
Bahwa tanah tersebut sudah saksi jual kepada Sdri.ENDANG RIYANI berdasarkan akta jual beli nomor 44/2015 tanggal 22 September 2015 yang dibuat H.IWA RUKIWA, SH,MH selaku PPAT di Kab.Bandung Barat dan untuk sertifikat Hak Milik tersebut sudah dibalik nama ke atas nama ENDANG RIYANI.
Terhadap keterangan Saksi, para Terdakwa memberi tanggapan tidak keberatan
16. Saksi H. JAJANG SUHERMAN, DRS.,MBA.,MM Bin Alm H.UDIN SYARIPUDIN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi Pernah melakukan jual beli dengan DADANG SUPRIATNA, ST objek jual beli tersebut adalah sebidang tanah kosong yang terletak diblok lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dengan luas 400 M2 ;
Bahwa jual beli tersebut dilaksanakan pada tahun 2020 di Komplek.Tamansari Bukit Bandung Jl.Jayawijaya Blok 15 No.16 Kel.Sindangjaya Kec.Mandalajati Kota.Bandung ;
Bahwa saksi menjual tanah tersebut kepada DADANG SUPRIATNA, ST berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli ( PPJB) Nomor 01 tanggal 08 Januari 2019 yang dibuat dihadapkan Notaris YANSYAH.,S.H.M.Kn yang berkantor di Perum Puskopad Blok A 1 No.43,Jl Tanjungsari – Sumedang;
Bahwa para pihak dalam akta pengikatan jual beli tersebut adalah H.DJONI HIDAYAT sebagai Penjual dan saksi sebagai Pembeli;
Bahwa Inti dari Isi Akta Pengikatan Jual Beli tanggal 08 Januari 2019 No.01 adalah H.DJONI HIDAYAT telah menjual tanah kosong yang berlokasi di Blok Lapang Desa Cibogo Kec.Lembang Kab.Bandung Barat kepada saksi dengan Harga Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa bukti kepemilikan tanah yang dijual oleh H.DJONI HIDAYAT berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 01372,tanggal 17 Mei 2017 an.H.DJONI HIDAYAT dengan luas 400 M2 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kab.Bandung Barat;;
Bahwa saksi menjual tanah tersebut kepada H.DADANG SUPRIATNA,ST dengan harga Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa Saksi menerima pembayaran tanah tersebut dari H.DADANG SUPRIATNA dengan cara bertahap atau 2 (dua) kali pembayar secara Transper ke Rekening an. saksi No.Rek : 3801233103 Bank PERMATA yaitu pada tanggal 05 Maret 2020 sebesar Rp.100.000.000,-(seratus Juta Rupiah) dan tanggal 10 Oktober 2020 sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);
- Terhadap keterangan Saksi, para Terdakwa memberi tanggapan tidak keberatan
17. Saksi DADANG SUPRIYATNA.ST Bin Alm UDIN SYARIFUDIN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi Pernah melakukan jual beli dengan Drs.JAJANG SUHERMAN,MBA.MM objek jual beli tersebut adalah sebidang tanah kosong yang terletak diblok lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dengan luas 400 M2 ;
Bahwa jual beli tersebut dilaksanakan pada tahun 2020 di Komplek.Tamansari Bukit Bandung Jl.Jayawijaya Blok 15 No.16 Kel.Sindangjaya Kec.Mandalajati Kota.Bandung ;
Bahwa Drs.JAJANG SUHERMAN,MBA.MM menjual tanah tersebut kepada saksi berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli ( PPJB) Nomor 01 tanggal 08 Januari 2019 yang dibuat dihadapkan Notaris YANSYAH.,S.H.M.Kn yang berkantor di Perum Puskopad Blok A 1 No.43,Jl Tanjungsari – Sumedang;
Bahwa para pihak dalam akta pengikatan jual beli tersebut adalah H.DJONI HIDAYAT sebagai Penjual dan H.JAJANG SUHERMAN,DRS.MBA.M ;
Bahwa Inti dari Isi Akta Pengikatan Jual Beli tersebut adalah H.DJONI HIDAYAT telah menjual tanah yang berlokasi di Blok Lapang Desa Cibogo Kec.Lembang Kab.Bandung Barat seluas 400 M2 kepada Drs.JAJANG SUHERMAN,MBA.MM dengan Harga Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);
Bahwa bukti kepemilikan tanah yang dijual oleh H.DJONI HIDAYAT berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 01372,tanggal 17 Mei 2017 an.H.DJONI HIDAYAT dengan luas 400 M2 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kab.Bandung Barat;
Bahwa saksi membeli tanah tersebut dengan harga Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi melakukan pembayaran tanah tersebut dengan cara bertahap atau 2 (dua) kali pembayar secara Transper ke Rekening H.JAJANG No. Rek 3801233103 Bank PERMATA yaitu pada tanggal 05 Maret 2020 sebesar Rp.100.000.000,-(seratus Juta Rupiah) dan tanggal 10 Oktober 2020 sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, para Terdakwa memberi tanggapan:tidak keberatan.
18. Saksi SINARTA BANGUN,SH.,MH. Bin Alm NANAM BANGUN dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi Kenal Ny.AI ROSMIATI, DASEP SURAHMAN, EUIS SUHAEMI, DEDEN SAEFUL HIDAYAT dan HENI RATNAMWATI sebagai ahli waris pengganti dari Alm UCI SANUSI dan pada tanggal 27 Nopember 2000 ketika Saksi sebagai kuasa hukum dari pihak ahli waris pengganti dari Alm UCI SANUSI untuk mengurus atau mempertahankan atau mengambil atau memperjuangkan hak-hak kewarisan yang didapat dari Alm MARI SUHAYA,ALM NYI INUT,Alm MARTADIDJAJA Alm NYI ENDANG (NYI EUNDEUNG) dan Alm M IWIN ;
Bahwa bukti yang dimliki oleh Pihak ahli waris pengganti dari Alm UCI SANUSI untuk untuk mengurus atau mempertahankan atau mengambil atau memperjuangkan hak-hak kewarisan yang didapat dari Alm MARI SUHAYA,ALM NYI INUT,Alm MARTADIDJAJA Alm NYI ENDANG (NYI EUNDEUNG) dan Alm M IWIN adalah berupa Kikitir Padjeg Boemi atas nama MARTADIDJAJA nomor 297 dengan lokasi tanah terletak di Desa Cibogo Districk Lembang Bandung Priangan dan Kikitir atas nama MARIE SOEHAJA nomor 265 dengan lokasi tanah terletak di Desa Cibogo Districk Lembang Bandung Priangan
Saksi Pernah menyurati Kepala Desa Cibogo dengan nomor surat 1003/SBR-LMG/I/2005 menanyakan terkait tanah-tanah Peninggalan alm MARTADIDJAJA dan Alm MARI SUHAYA sesuai dengan kikitir yang saksi terima dari pihak ahli waris pengganti dari Alm UCI SANUSI;
Bahwa tanggapan atas surat yang saksi buat, Kepala Desa Cibogo (MAMAN SURYAMAN.MA) membuat jawaban dengan Surat Nomor :148/03/01/2005/Umum,tanggal 12 Januari 2005 yang dicap dan ditandatangani oleh MAMAN SURYAMAN.MA selaku Kepala Desa Cibogo Perihal Jawaban atas surat Nomor : 1003/SBR-LMG/I/2005 yang dibuat boleh saksi;
Bahwa isi surat tersebut Pemerintahan Desa Cibogo kecamatan lembang Kab.Bandung sebagai Desa Induk dari Pemekaran Desa Cikole dan Desa Kayu Ambon mempunyai Data-data Tanah Milik Alm.MARTADIDJAJA sebagai Berikut :
Tanah Kering Persil No. 54 Kelas V Luas tanah 4 Ha 170 Da terletak di Desa Cikole;
Tanah Kering Persil No.55 Kelas IV Luas tanah 2 Ha 440 Da terletak di Desa Cikole;
Tanah Kering Persil No. 56 Kelas V Luas tanah 2 Ha 375 Da terletak di Desa Cikole;
Tanah Kering Persil No. 57 Kelas V Luas tanah 15 Ha 512 Da terletak di Desa Cibogo/MD;
Tanah Kering Persil No. 59 Kelas V Luas tanah 4 Ha 675 Da terletak di Desa Cikole;
Tanah Kering Persil No.59 Kelas V Luas tanah 3 Ha 990 Da terletak di Desa Cikole;
Atas nama Alm MARIE SUHAYA sebagai Berikut :
Tanah Persil No. 61 Kelas D IV Luas tanah 13 Ha 515 Da terletak di Desa Cibogo/MD;
Tanah Persil No.62 Kelas D IV Luas tanah 4 Ha 410 Da terletak di Desa Cibogo/M.Hayu;
Tanah Persil No. 63 Kelas D.IV Luas tanah 2 Ha 790 Da terletak di Desa Cikole;
Tanah Persil No. 64 Kelas D V Luas tanah 3 Ha 690 Da terletak di Desa Cibogo;
Tanah Persil No. 65 Kelas D III Luas tanah 840 Da terletak di Desa Cikole;
Tanah Persil No.67 Kelas D III Luas tanah 1 Ha 630 Da terletak di Desa Cibogo;
Tanah Persil No. 41 Kelas D III Luas tanah 345 Da terletak di Desa Cikole;
Tanah Persil No.42 Kelas D III Luas tanah 173 Da terletak di Desa Cikole;
Tanah Persil No. 43 Kelas D IV Luas tanah 17 Ha 605 Da terletak di Desa Cikole;
Tanah Persil No. 46 Kelas D V Luas tanah 15 Ha 900 Da terletak di Desa Cibogo dan Desa Cikole;
Tanah Persil No. 48 Kelas D V Luas tanah 6 Ha 475 Da terletak di Desa Cikole;
Tanah Persil No.77 Kelas DIII Luas tanah 1 Ha 630 Da terletak di Desa Cibogo.
Setelah saksi mandapat surat jawaban dari Kepala Desa Cibogo (MAMAN SURYAMAN.MA) saksi datang ke kantor desa cibogo dan berkomunikasi langsung kepala Desa Cibogo menanyakan kejelasan Administrasi terkait tanah-tanah Peninggalan alm MARTADIDJAJA dan Alm MARI SUHAYA;
Bahwa setelah ada komunikasi antara saksi dengan Kepala Desa Cibogo (MAMAN SURYAMAN.MA) dan hasil pembicaraan tersebut kepala desa cibogo bersedia untuk melangkapi administrasi terkait tanah tersebut dengan syarat bahwa ada kompensasi kepada Pemerintahan Desa Cibogo berupa uang Sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa setelah adanya permintaan kompensasi dari kepala desa cibogo (MAMAN SURYAMAN.MA) kemudian saksi berkomunikasi dengan pihak ahli waris terkait permintaan Kepala Desa Cibogo tersebut dan jawaban dari pihak ahli waris menyetujui permintaan kepala desa cibogo tersebut;
Bahwa Setelah ada kesepakatan antara Kepala Desa Cibogo (MAMAN SURYAMAN.MA) dengan pihak ahli waris pengganti dari Alm UCI SANUSI terkait permintaan kompensasi tersebut maka atas inisiatip kepala desa cibogo dibuatlah Perjanjian kesepakatan pada tanggal 04 Februari 2005;
Bahwi isi dari Perjanjian Kesepakatan tersebut adalah :
Bahwa Sinarta Bangun,S.H selaku advokat dan Penasehat hukum dari para ahli waris Martadidjaja yang memiliki beberapa bidang tanah diantaranya sebidang tanah seluas kurang lebih 4,5 Ha, Persil 57 berlokasi di Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung, yang semenjak tahun 1932 digarap oleh Desa sebagai titipan, sesuai dengan Surat Bukti Titipan yang saat ini disimpan sebagai arsip di Pengadilan Negeri Bandung;
Bahwa Maman Suryaman,MA atas jabatannya sebagai Kepala Desa Cibogo bersama tokoh-tokoh dan aparat Desa Cibogo telah melakukan pengecekan dan Penelitian atas legalitas kepemilikan tanah di blok lapang Persil 57 sehingga timbul kesepakatan bahwa tanah milik Martadidjaja tersebut akan diserahkan kembali kepada pemiliknya yang saat ini jatuh kepada para ahli warisnya dengan perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1 : bahwa objek perjanjian kesepakatan ini untuk atas sebidang tanah darat yang berlokasi sekarang dikenal dengan blok lapang, Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kab. Bandung dengan Persil 57 seluas kurang lebih 4,5 Ha untuk atas nama alm. Martadidjaja yang sekarang jatuh kepemilikannya kepada para ahli warisnya .
Pasal 2 : Bahwa atas penyerahan tersebut Pihak pertama sepakat tanah tersebut akan dijual lepas kepada pihak ketiga ( Peminat) dengan harga sesuai pasaran setempat, dimana hasil penjualan atas tanah tersebut pihak pertama akan memberikan hak kepada pihak kedua sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar limaratus juta rupiah).
Pasal 3 :
Bahwa atas pembagian hak tersebut (sesuai Pasal 2) Pihak Kedua sepakat dan menyanggupi untuk menyelesaikan administrasi berikut biaya-biaya yang timbul berkaitan dengan ijin /ketentuan-ketentuan maupun persyaratan hingga diterbitkannya sertipikat atas nama pemilik;
Bahwa pihak kedua dapat bertindak selaku pemegang kuasa penuh untuk menerima , mengatur dana yang diberikan oleh Pihak pertama senilai tersebut untuk kepentingan pembangunan, kemasyarakatan serta dana abadi Desa Cibogo maupun hak-hak individu yang menurut pihak kedua dianggap perlu dan turut hingga tercapainya kesepakatan ini .
Bahwa atas pemberian hak tersebut kepada phak kedua , pihak pertama tidak lagi turut campur dalam masalah apapun yang berkaitan dengan pihak lainnya atas kaitan dengan perjanjian/kesepakatan-kesepakatan dan atau ketentuan-ketentuan yang telah maupun yang akan ada yang dibuat sebagai kesepakatan pihak kedua dengan pihak lainnya .
Pasal 4 : bahwa pihak pertama dan pihak kedua dalam kesepakatan ini diberikan hak untuk mencari , menawarkan kepada peminat tanah tersebut untuk dibeli dan bersama-sama bernegoisasi untuk memutuskan harga , guna kepentingan dan kelancaran sesuai dengan maksud dan tujuan perjanjian kesepakatan ini.
Bahwa Surat Perjanjian Kesepakatan tanggal 04 Pebruari 2005 tersebut ditanda tangani oleh saksi ( Sinarta Bangun, S.H ) selaku pihak Pertama dan Maman Suryaman, MA (Kepala Desa Cibogo) selaku Pihak Kedua , diketahui oleh E Koswara selaku Ketua BPD Desa Cibogo dan disetujui oleh H. Anwar Supriatna,S.Pd ( Ketua LKMD Desa Cibogo), H. Wawan Ridwanuloh ,SY ( Ketua MUI Desa Cibogo), Ny. Popon Koswara ( Ketua TP PKK Desa Cibogo), Cecep Heryadi (Ketua Karang Taruna Desa Cibogo), Danu Saepudin dan Yan Sofyan (Perwakilan Tokoh Masyarakat), Endang Tata Rukmana (Ketua RW 01), Drs. Djayabakti (Ketua RW 02) Pepen Sopandi (Ketua Rw 03), Asep Yusup (Pjs Ketua RW 04), A Sutisna( Ketua RW 05), Eman Sulaeman ( Ketua RW 06), Didi Sutasdi (ketua RW 07), Edi Sodikin (Ketua RW 08), Atim ( Ketua Rw 09, Asep Abas ( Pjs. Ketua Rw 10), Eet Rahmat ( Ketua Rw 11), Moch Agus Suwandi (Ketua Rw 12) dan Dodo Rukanda ( ketua Rw 13)
Setelah adanya Surat Perjanjian Kesepakatan tanggal 04 Pebruari 2005 bahwa saksi tidak mengetahui tindak lanjut atas Perjanjian kesepakatan tersebut karena saksi tidak pernah dihubungi lagi oleh Pihak ahli waris pengganti dari Alm UCI SANUSI sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2000 Tanah Kas Desa Cibogo,Desa Cikole dan Desa Kayuambon yang terletak diblok Lapang persil 57 pernah digugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung oleh Deden Saeful Hidayat (ahli waris alm MARTADIDJAJA) dan terkait gugatan tersebut pengadilan memberikan Putusan gugutan tidak dapat diterima (NO) sehingga tanah kas Desa di Blok Lapang persil 57 yang menjadi objek perkara tetap menjadi milik Pemerintah Desa Cbogo,Desa Cikole dan Desa Kayuambon.
Terhadap keterangan Saksi, para Terdakwa memberi tanggapan:tidak keberatan.
19. Saksi YADI KUSMAYADI Bin Alm. ENTUY SUTARDI dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi Kenal dengan Deden Saepul Hidayat yang awalnya dikenalkan oleh ABAH ANDIN sekitar tahun 2009 hubungan antara saksi dengan DEDEN SAEPUL HIDAYAT terkait dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adapun yang menjadi objek Pengikatan jual beli adalah sebidang tanah adat yang terletak diblok cibogo Persil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dengan luas 450 M2 ;
Bahwa Pengikatan jual beli tersebut dilaksanakan pada hari kamis tanggal 2 Juli 2009 bertempat di Kantor Notaris Idha Widiansih, S.H yang berlokasi di Jl.Kopo Permai I No.18 Sukamenak,Margahayu Bandung Regency dengan nomor akta pengikatan jual beli No.1.Tanggal 02 Juli 2009;
Bahwa Para pihak dalam Pengikatan Jual Beli tersebut adalah Saksi dan ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja terdiri dari : Ny. Ai Rosmiati, Dasep Surahman, Ny. Euis Suhaemi, deden S Hidayat dan Nn. Heni Ratnawati;
Bahwa pada saat pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli tersebut pihak ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja tidak hadir semua dan pada saat itu yang hadir dalam pembuatan pengikatan jual beli adalah Sdr.DEDEN SAEPUL HIDAYAT selaku kuasa dari ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja;
Inti dari Isi Akta Pengikatan Jual Beli tanggal 2 Juli 2009 No. 1 adalah “ ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja yang terdiri dari Ny. Ai Rosmiati, Dasep Surahman, Ny. Euis Suhaemi, Deden S Hidayat dan Nn. Heni Ratnawati akan menjual sebagian tanah dari Nomor persil 57 Blok Cibogo seluas kurang lebih 450 M2 terletak di Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saksi ( Yadi Kusmayadi)”
Untuk Akta Pengikatan Jual Beli tersebut telah ditingkatkan ke Akta Jual Beli tanggal 08 Maret 2010 No. 7 yang dibuat oleh Ely Baharini, SH., SpN., MH,;
Bahwa yang menjadi para pihak pada Akta Jual Beli tersebut adalah saksi yang bertindak untuk diri sendiri dan kuasa dari ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja serta Pembelinya adalah saksi dan yang tercatat sebagai saksi pada Akta Jual Beli No. 7/2010 tanggal 8 Maret 2010 adalah MAMAN SURYAMAN,MA (Mantan Kepala Desa Cibogo) dan IRMA OKTAPIYANTHI Bukti tertulis yang dijadikan sebagai alat bukti berupa : Foto copy PBB tahun 2010 ,Foto Copy Letter C dan Foto copy KTP Penjual dan Pembeli ;
Bahwa saksi membeli tanah tersebut dengan harga Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sampai terbitnya akta jual beli;
Bahwa saksi melakukan pembayaran tanah tersebut dengan cara bertahap yaitu langsung diserahkan kepada DEDEN SAEPUL HIDAYAT dan ke ABAH ANDIN;
Bahwa saksi pernah mengeluarkan uang lagi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada sdr Deden saepul Hidayat dan Asep Cahya Dinata untuk Pembuatan Sertifikat hak milik atas nama saksi ke kantor Pertanahan Kab.Bandung Barat.
Dari permohonan sertifikat hak milik atas nama saksi telah terbit SHM No. 1066/Cibogo, Surat Ukur No. 00074/Cibogo/2011, Luas 456 M2 an saksi (Yadi Kusmayadi) yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Bandung Barat tanggal 14 Mei 2013;
Bahwa yang melengkapi dan menyerahkan dokumen permohononan Sertipikat atas nama saksi ke Kantor Pertanahan Kab. Bandung adalah sdr Deden saepul Hidayat dan Asep Cahya Dinata
Bahwa Dokumen yang dilapirkan dalam berkas permohononan Sertipikat hak Milik atas nama saksi ke Kantor Pertanahan Kab. Bandung yaitu berupa :
Permohonan Sertipikat tanggal 13 Juli 2010 ditandatangani oleh Yadi Kusmayadi;
FC KTP an. Yadi Kusmayadi;
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 13 Juli 2010 yang ditandangani oleh YADI KUSMAYADI mengetahui Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi Saksi adalah UCA RUKASA dan EMIN MIHARJA menerangkan menguasai bidang tanah terletak di Blok Lapang Desa Cibogo Kec Lembang Tanah Milik Adat Persil 57.D.V Kohir/C desa 297 Luas 450 M2 yang diperoleh dari AJB No.7/2010 sejak 2010 yang sampai saat ini dikuasai secara terus-menerus termasuk oleh para pemilik sebelumnya lebih dari 20 tahun dan tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidak dalam sengketa;
Surat Keterangan Kepala Desa No.593.21/75/Pem/2010 tanggal 13 Juli 2010 dicap dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi Saksi adalah UCA RUKASA dan EMIN MIHARJA menyatakan Tanah Milik Adat Persil 57.D.V Kohir/C Desa 297 Luas 450 M2 tertulis atas nama Martawidjaja terletak di Desa Cibogo Kec Lembang adalah : benar dikuasai oleh Yadi Kusmayadi dengan dasar AJB No.7/2010 tanggal 08 Maret 2010 yang sebelum dimilikinya telah dikuasai oleh pemilik-pemilik sbelumnya selama 20 tahun berturut-turut, tidak ada permasalahan / sengketa baik batas-batas maupun kepemilikannya, status tanah tersebut adalah tanah Milik Adat bukan Tanah negara.
Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 593.21/75/Pem/2010 dicap dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi Saksi adalah UCA RUKASA dan EMIN MIHARJA menerangkan Tanah Yang dimiliki oleh Martadidjadja seluas 450 M2 betul-betul Tanah Milik Adat sejak sebelum tanggal 24 September 1960, terletak pada Persil 57 Blok Lapang Kp. Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang dengan riwayat tanah sebagai berikut :
Tanggal 1958 atas nama Martadidjadja tercatat C No.297;
Tanggal 1958 beralih kepada Nyi Inut dkk berdasarkan Berita Acara Ahli Waris No.06/A.Pdt.P/1998/PA.Smi;
Tanggal 1960 beralih kepada Iwin & Uci Sanusi berdasarkan Berita Acara Ahli Waris No.06/A.Pdt.P/1998/PA.Smi ;
Tahun 1974 beralih kepada Uci Sanusi berdasarkan Berita Acara Ahli Waris No.06/A.Pdt.P/1998/PA.Smi;
Tahun 1980 beralih kepada Deden Saeful Hidayat dkk berdasarkan Berita Acara Ahli Waris No.06/A.Pdt.P/1998/PA.Smi, Keputusan MA No.1818K/Pdt/2002 Jo.No.49/Pdt.G/2000/PN.BB, Surat Perjanjian Kesepakatan 04-02-2005, Akta van Dading No.1 (01-03-2012);
Tanggal 2010 beralih kepada Yadi Kusmayadi berdasarkan Akta Jual Beli No. 7/2010 tanggal 08 Maret 2010.
FC Legalisir Letter C No.297 an Martawidjadja dengan register No. 593.21/75/Pem/2010 tanggal 13 Juli 2010 dicap dan ditanda tangani oleh Maman Suryaman,MA selaku Kepala Desa Cibogo ;
FC Legalisir Surat keterangan Ahli Waris No.474/246/Ks. Tanggal 24 Desember 1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Warnasari (Enan Sumarta) Kec. Sukabumi Kab. Sukabumi ;
FC Legalisir Berita Acara Akta Ahli waris No. 06/BA.Pdt.P/1998/PA Smi tanggal 13 April 1998 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sukabumi;
Akta Surat Kuasa Menjual/Melepaskan Hak No.3 tanggal 24-11-2009 dibuat oleh dan di hadapan Notaris Idha Widiansih, SH tentang Kuasa dari Ahli Waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja kepada Deden Saeful Hidayat khusus untuk dan atas nama pemberi Kuasa menjual/melepaskan hak atas tanah sebagian/seluruhnya sebidang tanah Persil 57 Blok Cibogo;
Akta Jual Beli No. 7/2010 tanggal 08 Maret 2010, Yadi Kusmayadi (Kuasa Ahli Waris) menjual kepada Yadi Kusmayadi sebidang tanah milik adat Persil 57 Kohir 297 ±450 M2;
SPPT PBB an Adjat Waluyo Tahun 2009;
SSB an Yadi Kusmayadi;
Tanda Terima Dokuman Permohonan Pengukuran No. berkas 8579/2010 tanggal 15 Juli 2010;
Tanda Terima Dokuman Permohonan Pengakuan Hak No. berkas 1466/2011 tanggal 27 Januari 2011;
Resi Permohonan Pengakuan Hak No. berkas 1466/2011 tanggal 16 Maret 2011;
Tanda Terima Permohonan Pengakuan Hak No. berkas 1466/2011 tanggal 14 Mei 2011;
Surat Kuasa dari Yadi Kusmayadi kepada A. Cahyadi Nata tanggal 09 Agustus 2010 untuk mengurus sertipikat;
Fotocopy KTP Yadi Kusmayadi dan A. Cahyadi Nata;
Rekomendasi Panitia A;
Risalah Panitia A Berkas No. 02357 Tanggal 14 Mei 2013;
Pengumuman data Fisik dan Data Yuridis Tanggal 11 April 2011;
Berita Acara Pengesahan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis No. 251/BA-10.31/III/2013 Tanggal 27 Maret 2013;
Daftar Data Fisik dan Data Yuridis Lampiran Pengumuman No. 367/2011 Tanggal 11 April 2011;
Berita Acara Pemeriksaan Lapang oleh Anggota Panitia Pemeriksaan Tanah ‘A’ tanggal 17 Maret 2011;
Surat Tugas Panitia ‘A’;
Daftar Hadir Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah ‘A’ pengakuan Hak Tim II tanggal 18 Maret 2011;
Nota Dinas Kepala Seksi Pendaftaran Hak No. 08/SKP/2011 tanggal 25 Juli 2011 Hal Penyampaian Kajian/Telahaan atas permohonan sertipikat masing-masing atas nama Tengsi Bangun seluas 2.800 M2 dan Yadi Kusmayadi seluas 456 M2 terletakdi Desa Cibogo, Kecamatan Cikole, Kabupaten Bandung Barat;
Nota Dinas Kepala Seksi Perkara Pertanahan No. 56/PH/2011 tanggal 18 Juli 2011 Hal Permohonan Pengakuan Hak (NIB sudah ada) terletak di Blok Lapang Desa CIbogo Kecamatan Lembang atas nama Tengsi Bangun seluas 2.800 M2 dan Yadi Kusmayadi seluas 456 M2;
Telaahan Staff Tentang Permohonan Pengakuan Hak (NIB sudah ada) terletak di Blok Lapang Desa CIbogo Kecamatan Lembang atas nama Tengsi Bangun seluas 2.800 M2 dan Yadi Kusmayadi seluas 456 M2 tanggal 25 Juli 2011;
Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat No. 1652/13-32/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 Perihal Mohon petunjuk penyelesaian permohonan pengakuan hak, atas tanah milik adat C No.297 P.57 D.V. atas nama Tengsi Bangun seluas 2.800 M2 dan atas nama Yadi Kusmayadi seluas 450 m2, terletak di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat;
Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat No. 503/13-32.17/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 Perihal Mohon petunjuk penyelesaian permohonan pengakuan hak, atas tanah milik adat C No.297 P.57 D.V. atas nama Tengsi Bangun seluas 2.800 M2 dan atas nama Yadi Kusmayadi seluas 450 m2, terletak di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat;
Konsep Surat Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Hal : Permohonan Pengakuan Hak (NIB sudah ada) atas nama YADI KUSMAYADI terletak di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang;
Konsep Surat Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Hal : Pengembalian Berkas Permohonan sertipikat an. Yadi Kusmayadi seluas 456 M2 dan an. Tengsi Bangun seluas 2.800 M2, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
Fc dari fotokopi legalisir KTP ahli waris;
Fc dari fotokopi legalisir Surat Pernyataan Desa Cibogor tangal 15 Agustus 2011 terkait Persil 57 milik Martadidjadja;
Fc dari fotokopi legalisir Penyerahan Konfensasi 16 April 2013 antara Ahli Waris Martadidjadja dengan Maman Suryawan, MA (Kades Cibogo) selaku Penggugat dan Tergugat dalam Perkara No.43/Pdt.G/2000/PN.BB;
Akta Perdamaian (Akta Van dading No.1 tanggal 10-07-2012 antara Deden Saeful Hidayat (Kuasa Ahli Waris) dengan Maman Suryaman, MA (Kepala Desa Cibogo) dan II.Jajang Ruhiat,SIP, dengan objek Perdamaian adalah Putusan No.43/Pdt.G/2000/PN.BB (Penggugat Ahli Waris Martadidjadja, Tergugat I Kepala Desa Cibogo, Tergugat II Kepala Desa Cibogo dan Tergugat III Kepala Desa Kayu Ambon);
Fc dari fotokopi legalisir Penyerahan Konfensasi 08 Juni 2010 antara Deden Saeful Hidayat selaku Ahli Waris Martadidjadja dengan Maman Suryaman,MA selaku Kepala Desa Cibogo ;
Surat Kepala Desa Cikole No.140/05/Pem tanggal 31 Januari 2000 Perihal Laporan Perkembangan Tanah Kas Desa Cibogo yang ditujukan kepada Bupati Kab. Bandung ;
Surat Sekretaris Daerah No.593/247/DPPKAD tanggal 29-04-2011 menyatakan keberadaan tanah pada persil 57/D.IV Desa Cibogo Kecamatan Lembang sampai saat ini tidak termasuk dalam daftar aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat;
Surat Pernyataan A Rachmat Dana tanggal 22 Juni 2011 mantan Kepala Desa Cibogo Tahun 1980 s/d 1988 dan tahun 1990 s/d 1998 menyatakan :
“Tanah Adat Persil 57/DIV/C.1 Desa Cibogo seluas 15.510 Ha yang terletak di Blok Sukarandeung/Lapang adalah betul Tanah milik Martawijaya yang dititipkan kepada Pemerintahan Desa Cibogo di C.1/milik Desa;
Surat Pernyataan tanggal 04 April 2013 dicap dan ditandatangani oleh Maman Suryaman, MA Kades Cibogo menyatakan permohonan pengakuan hak dari Tengsi Bangun dan Yadi Kusmayadi sebagian dari Persil 57 Kohir No.297 terletak di Blok Lapang, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat : “tanah yang dimohon bukan merupakan Tanah Negara, bukan Tanah Kas Desa/Carik Desa Cibogo, melainkan sebidang tanah darat hak milik adat Kohor 297 Persil 57 atas nama Martadidjadja, tidak dalam sengketa dan dikuasai sebagai tanah pertanian, dikerjakan dan diusahakan sendiri secara aktif oleh pemiliknya”; “tanah blok lapang persil 57 tersebut adalah tanah hak milik ahli waris Martawijaya”.
Surat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa No.593.3/696/PEMDES tanggal 7 November 2011 kepada Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat dengan keterangan “tanah tersebut termasuk tanah milik desa CibogoKecamatan Lembang luas seluruh 15.510 hektare dengan lampiran berupa : Fc Letter C atas nama Milik Desa Tjibogo dan Peta terkait Tjarik d/md 57 15.510 m2.
Surat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa No.593.3/742/PEMDES tanggal 28 November 2011 kepada Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat perihal Penjelasan Surat BPMPD Nomor 593.3/696/PEMDES tanggal 07 November 2011;
Peta terkait objek yang ditandatangan oleh Sulam Samsul, A.Ptnh selaku Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan tanggal 11-1-2011;
Surat Kuasa tanggal 23 Juni 2011 yang ditandatangan Yadi Kusmayadi tentang memberi kuasa pada Asep Sanusi untuk mengurusi Hak milik Yadi Kusmayadi;
Surat Kuasa tanggal 08 Maret 2000 yang ditandatangan Yadi Kusmayadi tentang memberi kuasa pada Idha Widiansih, SH selaku PPAT untuk mengurusi Hak milik Yadi Kusmayadi;
Surat Keterangan Kepala Desa Cibogo No. 593.21/359/Pem tanggal 26-02-2013 yang ditanda tangani oleh Maman Suryaman,MA menerangkan bahwa C Induk Desa Cibogo Nomor 1 telah dilakukan pencoretan sebagai tanah kas desa menjadi C nomor 297 atas nama Martadijaja;
Surat Perjanjian Kesepakatan antara Sinarta Bangun , SH selaku Advokat dengan Maman Suryaman selaku Kepala Desa Cibogo teranggal 04 Februari 2005;
Surat dari Badan Permusyawaratan Desa Cikole tanggal 18 Maret 2011 No. 16/Pem/BPP/2011 mengenai tanah lapang persil 57;
Surat dari Kepala Desa Cikole tanggal 7-4-2011 No. 140/20/Pem/2011 mengenail tanggapan tanah blok lapang persil 57;
Fc Letter C Desa an. Milik Desa Tjibogo ;
Tanda terima dari BKPH – KPPRI Jawa Barat Tanggal 6 September 1999;
Surat dari Pengadilan KL. I Bandung mengenai permohonan keterangan atas surat – surat tanah milik martamidjaja;
Bahwa Dokumen yang dilampirkan dalam permohononan Sertipikat hak Milik atas nama saksi ke Kantor Pertanahan Kab. Bandung terdapat dokumen yang ditanda tangani oleh MAMAN SURYAMAN,MA (Mantan Kepala Desa Cibogo) berupa :
Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 13 Juli 2010 bermaterai di tanda tangan oleh Yadi Kusmayadi dengan mengetahui Kepala Desa Cibogo ( Maman Suryaman, MA ) dengan saksi Uca Rukasa dan Emin Miharja;
Asli Surat Keterangan Kepala Desa Nomor : 593.21/75/Pem/2010 tanggal 13 Juli 2013 ditanda tangani dan di Cap Basah Oleh Maman Suryaman, MA selaku Kepala Desa Cibogo Kabupaten Bandung Barat, Saksi UCA RUKASA dan EMIN MINMIHARJA, Menerangkan Bahwa Tanah milik adat yang terletak di Blok Lapang Persil 57 /D.V Kohir 297 luas 450 M2 tertulis atas nama MARTAWIDJAJA terletak di Desa Cibogo Kec.Lembang Kab.Bandung Barat;
Asli Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 593.21/75/Pem/2010 tanggal Juli 2013 ditanda tangani dan di Cap Basah oleh Maman Suryaman, MA selaku Kepala Desa Cibogo Kabupaten Bandung Barat dengan saksi Uca Rukasa dan Emin Miharja, menerangkan dengan sebenarnnya bahwa Tanah yang dimiliki oleh MARTADIDJAJA seluas kurang lebih 450 M2 adalah betul-betul milik adat sejak sebelum tanggal 24 September 1960, riwayat Tanah tersebut adalah sebagai berikut tanggal 1958 atasnama MARTADIDJAJA tercatat dalam buku C nomor 297, tanggal 1958 beralih kepada NYIINUT, BAPAK IWIN, BAPAK UCI SANUSI berdasarkan Berita Acara Akta Ahli Waris No. 06/BA.P.dt.P/1998/PA Smi, tanggal 1960 beralih kepada Bapak Iwin, Bapak Uci Sanusi, tanggal 1974 beralih kepada UCI SANUSI, dan tanggal 1980 beralih kepada DEDEN SAEFUL HIDAYAT DKK;
Fotocopy Legalisir Letter C Desa No. 297 an. Martawidjaja Reg No; 593.21/75/Pem/2010 tanggal 13 Juli 2010 ditandatangani oleh Maman Suryaman, MA selaku Kepala Desa Cibogo Kabupaten Bandung Barat ;
Asli Bermaterai Surat Pernyataan Kepala Desa Cibogo tanggal 15 Agustus 2011 ditandatangani oleh Maman Suryaman,MA selaku Kepala Desa Cibogo yang berisi tentang pernyataan Kepala Desa Cibogo mengenai Tanah yang dimohon oleh sdr Tengsi Bangun dan Yadi Kusmayadi adalah bukan merupakan Tanah Negara/Bukan Tanah Kas/Carik Desa Cibogo melainkan sebidang Tanah darat hak milik adat dalam Kohir No. 297 Persil No. 57 D IV atas nama Martadidjaja ;
Fotocopy Surat Kepala Desa Cibogo perihal Laporan Perkembangan Tanah Kas Desa Cibogo tanggal 31 Januari 2000 ditujukan kepada Bupati Bandung di tanda tangani oleh Maman Suryaman, MA selaku Kepala Desa Cibogo ;
Surat Keterangan Nomor : 593.21/356/Pem tanggal 26 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo Maman Suryaman,MA tentang Dengan Ini Kepala Desa Cibogo selaku Desa Induk dari 2 (dua) Desa yang dimekarkan yaitu Desa Cikole dan Desa Kayuambon Menerangkan bahwa C induk Desa Cibogo No.1 telah dilakukan pencoretan Sebagai Tanah Kas Desa menjadi C nomor 297 atas nama Martadidjaja.
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa: tidak keberatan
20. Saksi ARIYANTO Bin (Alm) ADMUN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi kenal dengan MAMAN SURYAMAN, MA sejak menjabat sebagai Kepala Desa Cibogo dan dengan Agust Sutisna (Kepala Desa Cibogo) saksi juga mengenalnya kenal Agust Sutisna tempat tinggalnya berdekatan dengan saksi serta pada saat ini yang saksi ketahui Agust sutisna adalah pejabat kepala desa cibogo ;
Saksi kenal dengan DEDEN SAEFUL HIDAYAT sejak tahun 2020 atau sejak melakukan transaksi jual beli tanah yang terletak di Persil Nomor 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat;
Bahwa saksi melakukan jual beli dengan DEDEN SAEPUL HIDAYAT pada tanggal 20 agustus 2020 di Rumah Dinas milik Istri saksi yang beralamat di Komp. Sespim Polri UB. 80 RT 002/005 Ds. Kayuambon Kec. Lembang Kab. Bandung Barat;
Bahwa luas tanah yang saksi beli dari DEDEN SAEPUL HIDAYAT kurang lebih 280 M2 terletak di Blok lapang Persil 57 / Kp. Lapang Rt 01/11 Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dan untuk pembelian tanah yang saksi lakukan sampai saat ini belum dibuatkan Akta Jual belinya;
Bahwa yang saksi ketahui tanah yang dijual oleh DEDEN SAEPUL HIDAYAT kepada saksi diakui sebagai miliknya hasil pewarisan dari Kakeknya yang bernama Alm. MARTAWIDJAJA dan sewaktu menjual kepada saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT menunjukan bukti kepemilikannya berupa Leter C an. MARTAWIDJAJA dan dokumen keputusan pengadilan Bale Bandung ;
Saksi membeli tanah seluas 280 M2 dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) /meter atau seluruhnya seharga Rp 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan dari jumlah tersebut yang baru saksi bayar senilai Rp 276.000.000,- (dua ratus jutuh puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa ketika saksi membeli tanah pada Deden Saeful Hidayat ditunjukan lokasi berikut batas-batas tanahnya oleh WAHDI alias UWAH (sudah meninggal dunia) dan untuk lokasi tanah milik saksi batas-batasnya adalah:
Utara : Tanah Milik Agustinus Frengki;
Timur : Saya lupa;
Selatan : tanah milik H.MOCH KASDANI;
Barat : Tanah Milik MARTADIDJAJA.
Bahwa untuk tanah yang saksi beli pada saat ini oleh saksi telah dibangun rumah untuk tempat tinggal saksi bersama keluarga saksi dan ketika saksi melakukan kesepakatan jual beli dengan DEDEN SAEPUL HIDAYAT tidak pernah mendengar jika objek tanah yang saksi beli ada keterkaitan dengan tanah Kas desa Cibogo;
Bahwa selain bangunan rumah milik saksi diblok Lapang persil 57 telah ada sekitar 40 (empat puluh) bangunan rumah ada 2 (dua) kontrakan yaitu milik CEVI dan 2 (dua) Cafe milik FRENGKI ;
Bahwa tanah yang saksi beli dari DEDEN SAEFUL HIDAYAT seluas 280 M2 pada saat ini telah saya jual lagi seluas 140 M2 kepada adik istri saya yang bernama Sdr. DEWIJANA dan sisanya tetap milik saya.
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa: tidak keberatan
21. Saksi ALEH TJAHJA Bin Alm. SURYA CAHYA. dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi Kenal dengan Deden Saepul Hidayat sekitar tahun 2020 dalam hubungan jual beli tanah adat yang terletak diblok Lapang Persil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dengan luas 210 M2 ;
Bahwa jual beli dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 bertempat di Kantor PPAT TITO TAUFIC,S.T.,S.H.,M.Kn yang beralamat di Jl. Raya Padalarang Nomor 465 D Kab. Bandung Barat.
Bahwa Deden saepul Hidayat tidak pernah memberitahukan kepada saksi terkait riwayat dan bukti kepemilikan tanah yang dijual kepada saksi atau Deden Saeful hidayat hanya memberitahukan jika tanah tersebut adalah milik Deden Saepul Hidayat dan seluruh ahli waris al. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja dari pewarisan orang tuanya yang bernama alm. Uci Sanusi ;
Bahwa saksi membeli tanah dari Deden Saeful Hidayat dengan harga Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) dimana harga tersebut sudah termasuk biaya untuk pembayaran Pajak dan biaya-biaya yang timbul untuk peralihan hak kepada saksi serta pembayarannya dilakukan secara kontan langsung diserahkan kepada Deden Saepul Hidayat ;
Bahwa jual beli tanah antara Deden Saepul Hidayat dengan Saksi telah dibuat Akta Jual Beli No. 16/2020 tanggal 15 Oktober 2020 serta yang ditunjuk untuk membuat Akta Jual Belinya adalah sdr Tito Taufic Farid , S.T,. S.H., M.Kn yang beralamat Jl. Raya Padalarang Nomor 465 D Kab. Bandung Barat selaku PPAT di Kab. Bandung Barat serta yang tercatat sebagai saksi pada Akta Jual beli tersebut adalah AGUST SUTISNA (Kepala Desa Cibogo) dan ATIN SUPRIADI;
Bahwa alat-alat bukti tertulis yang dicantumkan dalam Akta Jual Beli No. 16/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yaitu berupa : KTP Penjual dan Pembeli, Poto Copy Salinan Berita Acara Akta Ahli waris tanggal 13 April 1998 No: 06/BA.PDT.P/1998/PA.Smi, Poto Copy Salinan Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 1818 K/Pdt.G/2002, Poto Copy Leter C Desa , SPPT dan STTS tahun 2020, Bukti lunas pembayaran pajak penghasilan (PPH/SSP) dan Bukti Lunas Pembayaran Pajak SPPD – BPHTB 0116.0- ;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dan alat-alat bukti tertulis yang dicatat pada Akta Jual beli nya karena yang mengurus semua persyaratan pembuatan akta jual beli adalah DEDEN SAEPUL HIDAYAT;
Bahwa DEDEN SAEPUL HIADAYAT menjual tanah kepada saksi berdasarkan Akta Surat Kuasa Menjual/Melepaskan hak tanggal 24 November 2009 Nomor 3 yang dibuat oleh Idha Widiansih,S.H selaku Notaris di Kab. Bandung.
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa: tidak keberatan
22. Saksi SUMARNO AL ABDULLAH HANIF Bin HARJO WIYONO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi Kenal dengan Deden Saepul Hidayat sekitar tahun 2019 dalam hubungan jual beli sebidang tanah adat yang terletak diblok Lapang Persil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dengan luas 200 M2 ;
Bahwa jual beli tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 26 Desember 2019 bertempat di Kantor PPAT TITO TAUFIC FARID, S.T, S.H, M.Kn yang beralamat di Jl. Raya Padalarang Nomor 465 D Kab. Bandung Barat-40553;
Bahwa Deden saepul Hidayat tidak pernah memberitahukan kepada saksi terkait riwayat dan bukti kepemilikan tanah yang dijual kepada saksi atau Deden Saeful hidayat hanya memberitahukan jika tanah tersebut adalah milik Deden Saepul Hidayat dan seluruh ahli waris al. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja dari pewarisan orang tuanya yang bernama alm. Uci Sanusi;
Bahwa saksi membeli tanah tersebut dengan harga Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) bahwa harga tersebut sampai dengan terbitnya Akta jual Beli;
Bahwa saksi melakukan pembayaran tanah tersebut dengan cara bertahap yang diserahkan langsung kepada sdr.DEDEN SAEPUL HIDAYAT dan Sdr.MAMAN SURYAMAN MA(Mantan Kepala Desa Cibogo);
Bahwa untuk jual beli tanah antara Deden Saepul Hidayat dengan Saksi telah dibuat Akta Jual Beli No. 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 serta yang ditunjuk untuk membuat Akta Jual Belinya adalah sdr Tito Taufic Farid , S.T,. S.H., M.Kn yang beralamat Jl. Raya Padalarang Nomor 465 D Kab. Bandung Barat selaku PPAT di Kab. Bandung Barat dan yang tercatat sebagai saksi pada Akta Jual beli tersebut adalah AGUST SUTISNA (Kepala Desa Cibogo) dan ATIN SUPRIADI;
Bahwa alat-alat bukti tertulis yang dicantumkan dalam Akta Jual Beli No. 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 berupa : KTP Penjual dan Pembeli, Poto Copy Salinan Berita Acara Akta Ahli waris tanggal 13 April 1998 No: 06/BA.PDT.P/1998/PA.Smi, Poto Copy Salinan Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 1818 K/Pdt.G/2002, Poto Copy Leter C Desa dan SPPT dan STTS tahun 2019 Bukti lunas pembayaran pajak penghasilan (PPH/SSP) ,Bukti Lunas Pembayaran Pajak SPPD – BPHTB ;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dan alat-alat bukti tertulis yang dicatat pada Akta Jual beli nya karena yang mengurus semua persyaratan pembuatan akta jual beli adalah DEDEN SAEPUL HIDAYAT dan MAMAN SURYAMAN.MA;
Bahwa DEDEN SAEPUL HIADAYAT menjual tanah tersebut kepada saksi berdasarkan Akta Surat Kuasa Menjual/Melepaskan hak tanggal 24 November 2009 Nomor 3 yang dibuat oleh Idha Widiansih,S.H selaku Notaris di Kab. Bandung;
Bahwa harga yang saksi bayarkan kepada Deden Saepul Hidayat tidak sesuai dengan harga yang dicantumkan pada Akta Jual Beli No. 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 yang nilainya Rp.80.000.000.-(delapan puluh juta rupiah) sedangkan yang saksi bayarkan sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) sehingga ada selisih Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan selisih uang tersebut digunakan untuk Pembuatan Akta Jual beli atas nama saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa: tidak keberatan
23. Saksi POPPY SOFIA Binti DJUNAEDI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi melakukan transaksi Jual beli dengan Deden Saepul Hidayat pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 bertempat di Kantor PPAT TITO TAUFIC FARID, S.T, S.H, M.Kn yang beralamat di Jl. Raya Padalarang Nomor 465 D Kab. Bandung Barat-40553, adapun yang menjadi objek jual beli adalah sebidang tanah adat yang terletak diblok Lapang Persil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat. ;
Tanah yang dijual oleh sdr Deden Saepul Hidayat kepada saksi diakui tanah miliknya yang diperoleh dari pewarisan kakeknya yang bernama alm. Martawidjaja dan tanah yang saya beli tersebut seluas kurang lebih 148 M2 serta untuk jual beli tanah antara Deden Saepul Hidayat dengan saksi telah dibuat Akta Jual Beli yaitu Akta Jual Beli No. 17/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID, S.T, S.H, M.Kn yang beralamat di di Jalan Raya Padalarang No. 465D Kabupaten Bandung Barat;
Deden Saepul Hidayat menjual tanah kepada saksi dengan harga sebesar Rp. 600.000,-/M2 atau secara keseluruhan Rp. 88.800.000,- (Delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) atau harga tersebut sudah sampai terbut Akta jual Beli atas nama saksi;
bahwa sewaktu saksi membeli tanah dari Deden Saepul Hidayat ditunjukan lokasi tanah berikut batas-batasnya oleh sdr Deden Saepul Hidayat. Adapun untuk batas-batas tanahnya sebagai berikut : Utar Jalan lapang, Timur Tanah Milik Martadidjaja, Selatan Tanah Milik Martadidjaja, Barat Sekolahan SD IT Al amanah;
Saksi tidak mengetahui kepastian seluruh ahli waris dari alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris Pengganti alm. Martadidjaja hanya pada Akta Jual Beli yang saksi miliki tercatat ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja terdiri dari Ny. Ai Rosmiati, Dasep Surahman, Ny. Euis Suhaemi, Deden S Hidayat dan Nn. Heni Ratnawati serta saksi tidak mengatahui apa hubungan Deden Saeful Hidayat dengan Uci Sanusi maupun Martawidjaja ;
Bahwa harga yang dicantumkan dalam AJB Nomor 17/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tidak sesuai dengan uang yang saksi bayarkan yitu senilai Rp. 148.000.000,- ( seratus empat puluh delapan juta rupiah );
Saksi tidak mengetahui siapa yang mengurus dan melengkapi persyaratan untuk pembuatan Akta Jual Beli karena pada saat itu saksi hanya diminta persyaratan berupa Poto Copy KTP atas nama saya sendiri oleh Sdr.DEDEN SAEPUL HIDAYAT, adapun yang menunjuk TITO TAUFIC FARID, S.T, S.H, M.Kn sebagai PPAT yang membuat Akta Jual Belinya adalah Pihak Penjual;
Saksi tidak pernah diberitahukan jika tanah yang saksi beli tersebut pernah menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Bale Bandung dan saksi tidak mengetahui jika tanah persil 57 D IV tersebut adalah tanah Kas Desa Cibogo ;
Setelah saksi memiliki Akta Jual Beli Nomor : AJB Nomor 17/2020 tanggal 15 Oktober 2020 i tidak pernah mengajukan pendaftaran tanah ke kantor pertanahan kab. Bandung Barat;
Saksi menerangkan yang tercatat sebagai saksi pada AJB Nomor 17/2020 tanggal 15 Oktober 2020 adalah Agust Sutisna (Kepala Desa Cibogo) dan ATIN SUPRIADI serta sebelum jual beli saksi tidak pernah mendengar jika tanah yang saksi beli adalah tanah Kas desa cibogo yang pernah digugat oleh Deden Saepul Hidayat (Penjual).
24. Saksi H. IWA RUKIWA, S.H. M.H Bin SANHAIP dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ketika saksi bekerja sebagai Notaris/PPAT berkantor di Jl. Raya Padalarang No. 465 D Desa Kertajaya Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat , adapun untuk wilayah kerja sebagai Norais yaitu seluruh Indonesia sedangkan sebagai PPAT wilayah kerjanya meliputi daerah Kabupaten Bandung Barat ;
Dasar Pengangkatan saksi sebagai Notaris adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor : C/209.HT.03.01-Th.2007, tanggal 15 Agustus 2007 yang berlaku sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2016 kemudian diperpanjang dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor : AHU-00002.AHA.02.03.TAHUN 2016, tanggal 3 Pebruari 2016 berlaku sampai tanggal 9 Pebruari 2018, sedangkan dasar pengangkatan saksi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor : 1-XVII-PPAT-2009, tanggal 12 Pebruari 2009 berlaku sampai dengan usia 65 tahun ;
Bahwa yang menjadi para pihak pada Akta Perdamean (Akta Van Dading) No. 1 Tahun 2012 yang saksi buat adalah Deden Saeful Hidayat (Ahli Waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja) dan Maman Suryaman,MA (Kepala Desa Cibogo) dengan Jajang Ruhiyat,S.Ip (Kepala Desa Cikole) Kec. Lembang Kab. Bandung Barat ;
Bahwa yang menjadi objek perdamean adalah Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 43/Pdt.G/2000/ PN. BB, tanggal 26 September 2000 serta yang memiliki inisiatip untuk dibuat akta pedamaian tersebut adalah Pihak BPN Kab. Bandung Barat yang disampaikan oleh Yana Rismayadi, S.H ( Bagian Permasalahan BPN Kab. Bandung Barat), adapun Isi dari akta perdamean (akta Van Dading) No. 1 tahun 2012 tanggal 1 Maret 2012 tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa obyek perdamaian adalah Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 43/Pdt.G/2000/PN. BB ;
Bahwa para pihak bersepakat mengakhiri persengketaan dan tidak akan mengajukan gugatan baru terhadap obyek perdamaian tersebut ;
Pihak kedua yaitu Maman Suryaman,MA selaku Kepala Desa Cibogo dan Jajang Ruhiat,S.Ip selaku Kepala Desa Cikole mengakui bahwa obyek sengketa adalah tanah milik adat persil 57 Kohir 297 seluas kurang lebih 17,4 Hektar berlokasi di Desa Cibogo dan Desa Cikole Kec. Lembang Kab. Bandung Barat yang merupakan milik ahli waris almarhum Martawidjaja.
Pihak Kedua Maman Suryaman,MA selaku Kepala Desa Cibogo dan Jajang Ruhiat,S.Ip selaku Kepala Desa Cikola dengan ditanda tangani Akta Perdamaian ini wajib melakukan penghapusan Aset Desa C nomor 1 Persil 57 seluas kurang lebih 17,4 hektar berlokasi di Desa Cibogo dan Desa Cikole Kec. Lembang Kab. Bandung Barat.
Bahwa atas penyerahan tersebut pihak pertama sepakat akan dijual lepas ke pada Pihak ketiga atau peminat dengan harga sesuai pasaran setempat dimana hasil penjualan atas tanah tersebut pihak pertama Deden Saeful Hidayat sendiri akan memberikan hak kepada pihak kedua masing-masing :
Kepada Kepala Desa Cibogo berupa tanah seluas kurang lebih 1,5 hektar dan berupa uang dengan jumlah Nominal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk biaya pemerintahan desa Cibogo.
Kepada Kepala Desa Cikole berupa tanah yang akan digunakan untuk kantor desa, puskesmas dan tempat peribadatan mesjid serta fasilitas lingkungan untuk sarana umum lainnya dan berupa uang dengan jumlah nominal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk biaya pemerintahan desa Cikole.
Bahwa atas pembagian hak tersebut sesuai pernyataan diatas pihak kedua (Maman Suryaman,MA selaku Kepala Desa Cibogo dan saudara Jajang Ruhiat,S.Ip selaku Kepala Desa Cikole) sepakat dan menyanggupi untuk menyelesaikan administrasi berikut biaya-biaya yang timbul yang berkaitan dengan ijin ketentuan-ketentuan maupun persyaratan hingga diterbitkannya sertifikat atas nama pemilik.
Apabila tanah yang menjadi obyek perdamaian tersebut telah dikusai secara fisik oleh pihak lain (masyarakat) maka masyarakat tersebut mempunyai hak prioritas untuk membeli tanah tersebut.
Bahwa pihak kedua Maman Suryaman selaku Kepala Desa Cibogo dan saudara Jajang Ruhiat,s.Ip selaku Kepala Desa Cikole dapat bertindak selaku pemegang kuasa penuh untuk menerima, mengatur dana yang diberikan oleh pihak pertama senilai tersebut untuk kepentingan pembangunan kemasyarakatan serta dana abadi Desa Cibogo maupun hak-hak individu yang menurut pihak kedua dianggap perlu hingga tercapainya kesepektan ini.
Bahwa atas pemberian hak tersebut kepada pihak kedua, pihak pertama tidak lagi turut campur dalam masalah apapun yang berkaitan dengan pihak lainnya atas kaitan dengan perjanjian/kesepekatan-kesepakatan dan atau ketentuan-ketentuan yang telah maupun yang akan ada yang dibuat sebagai kesepekatan pihak kedua dengan pihak lainnya.
Pihak pertama (Deden Saeful Hidayat) dan pihak kedua (Maman Suryaman,MA dan Jajang Ruhiat,S.Ip) dalam kesepakatan ini diberikan hak untuk mencari, menawarkan kepada peminat tanah tersebut untuk dibeli dan bersama-sama bernegosiasi untuk memutuskan harga, guna kepentingan dan kelencaran sesuai dengan maksud dan tujuan akta perdamaian ini.
Syarat-syarat dan ketentuan yang belum termaktub dalam Pasal-pasal akta perdamaian ini apabila diperlukan dan merupkan kesepekatan bersama dan ditentukan bersama kemudian dalam adendum yang tidak terpisahkan dalam akta perdamaian ini.
Apabila timbul perbedaan pendapat atau perselisihan menganai pelaksanaan perjanjian ini,maka para pihak mengutamakan penyelesaian dengan musyawarah.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka penyelesaian perselisihan diteruskan melalui pengadilan Bale Bandung di Kab. Bandung.
Bahwa Akta Perdamaian (Akta Van Dading) No. 1 Tahun 2012 tanggal 1 Maret 2012 pernah dilakukan adendum yaitu dengan adendum Akta Perdamaian No. 4 Tahun 2016 tanggal 12 Oktober 2016 dengan para Pihak Deden Saeful Hidayat (sebagai Pihak pertama) dan Agust Sutisna (Kepala Desa Cibogo) dengan Jajang Ruhiat,S.Ip (Kepala Desa Cikole) sebagai Pihak Kdua serta adendum tersebut intinya adalah tentang Konpensasi pada Pihak Kedua (Kepala Desa Cibogo) yang awalnya konpensasi berupa tanah seluas kurang lebih 1,5 Ha dan uang tunai Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) diganti dengan uang secara keseluruhan yang pembayarannya diserahkan setiap adanya transaksi jual beli terhadap tanah tersebut.
Bahwa seingat saksi yang meminta dibuatkan Adendum Akta Perdamaian No. 4 tahun 2016 adalah para pihaknya yaitu Deden Saepul Hidayat dan Agust Sutisna ( Kepala Desa Cibogo) dan juga Maman Suryaman,MA serta adendum Akta Perdamean No. 4 tahun 2016 tetap syah dan mengikat terhadap Deden Saepul Hidayat dan Agust Sutisna (Kepala Desa Cibogo), sedangkan untuk Kepala Desa Cikole tidak terikat dengan Adendumnya melainkan mengikat dengan Akta perdamaian (akta van dading) No. 1 tahun 2012.
Bahwa saksi pernah membaca isi Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 43/Pdt.G/ 2000/ PN. BB, tanggal 26 September 2000 tersebut dimana yang menjadi objek gugatan dalam perkaranya adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon sebagai Tanah Kas Desa terletak diblok Sukarandeug (blok Lapang) Persil 57 dengan luas kurang lebih 17,4 Ha Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat , adapun yang menjadi pihak penggugat dalam perkara itu adalah Deden Saepul Hidayat,dkk selaku ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja, sedangkan yang menjadi Pihak tergugatnya adalah pihak yang menguasai tanah persil 57 yaitu Pemerintah Desa Cibogo, Pemerintah Desa Cikole dan Pemerintah Desa Kayuambon Kec. Lembang Kab. Bandung Barat.
Bahwa saksi mengetahui jika tanah yang diakui oleh ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris alm. Martadidjaja terletak diblok sukarendeug Persil 57 dengan luas kurang lebih 17,4 Ha tersebut adalah sama dengan tanah Kas Desa yang terletak diblok lapang persil 57 dan pengetahuan saksi tersebut dari membaca Putusan Pengadilan Nomor 43/Pdt.G/2000/ PN. BB, tanggal 26 September 2000 dan juga dari keterangan para pihak yang tertuang pada Akta Perdamaian (Akta Van Dading ) No. 1 tahun 2012 tanggal 1 Maret 2012 ;
Menurut saksi tindakan Kepala Desa Cibogo maupun Kepala Desa Cikole bertentangan/ melanggar ketentuan Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan saksi membuatkan Akta perdamaian (Akta Van dading) No. 1 tahun 2012 berikut adendumnya No. 4 Tahun 2016 karena saksi tidak mengetahui adanya Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Bahwa Akta Jual Beli yang saksi buat dengan objek tanah blok Lapang Persil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dimana saksi pada Akta Jual Beli salah satunya Kepala Desa Cibogo adalah sebagai berikut :
| No | AKTA JUAL BELI | Atas Nama | Luas Tanah (M2) | Kepala Desa yg menjadi saksi | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | 18/2010 | 23-08-2010 | Tengsi Bangun | 2,800 | Kades Maman Suryaman |
| 2 | 25/2010 | 06-09-2010 | Tengsi Bangun | 500 | Kades Maman Suryaman |
| 3 | 26/2010 | 06-09-2010 | Tengsi Bangun | 520 | Kades Maman Suryaman |
| 4 | 45/2010 | 15-11-2010 | Hj. Tri Mardiani | 500 | Kades Maman Suryaman |
| 5 | 33/2011 | 31-05-2011 | Dra. Rrietje Tjutju K | 200 | Kades Maman Suryaman |
| 6 | 34/2011 | 31-05-2011 | Deden Komarudin | 1,500 | Kades Maman Suryaman |
| 7 | 35/2011 | 31-05-2011 | Ir. Bambang Toto P. | 1,000 | Kades Maman Suryaman |
| 8 | 19/2012 | 13-03-2012 | Hartono Hadi | 2,000 | Kades Maman Suryaman |
| 9 | 72/2012 | 13-08-2012 | Harmono | 280 | Kades Maman Suryaman |
| 10 | 83/2012 | 17-10-2012 | H. Djoni Hidayat | 400 | Kades Maman Suryaman |
| 11 | 84/2012 | 18-10-2012 | Arnis Hani Septiani | 1,000 | Kades Maman Suryaman |
| 12 | 88/2012 | 30-10-2012 | Endang Riyani | 1,000 | Kades Maman Suryaman |
| 13 | 130/2012 | 11/12/2012 | Maman Suryaman,Ma | 500 | Pjs.Kades Asep Yusuf |
| 14 | 131/2012 | 11/12/2012 | M. Aminu Basar | 140 | Kades Maman Suryaman |
| 15 | 152/2012 | 31/12/2012 | Mochamad Chotir | 1,500 | Kades Maman Suryaman |
| 16 | 1/2013 | 03-01-2013 | Nurdiyanti | 140 | Kades Maman Suryaman |
| 17 | 31/2013 | 13-02-2013 | Slamet Haryanto | 364 | Kades Maman Suryaman |
| 18 | 87/2013 | 25-02-2013 | dr. Dian Rai Hartati | 250 | Kades Maman Suryaman |
| 29 | 88/2013 | 25-02-2013 | Hj. Aziza Tuzaman | 250 | Kades Maman Suryaman |
| 20 | 89/2013 | 25-02-2013 | Arief Agus Marwan | 750 | Kades Maman Suryaman |
| 21 | 143/2013 | 30-05-2013 | Tia Mutiyana | 1,724 | Kades Maman Suryaman |
| 22 | 145/2013 | 31-05-2013 | Marwan | 140 | Kades Maman Suryaman |
| 23 | 151/2013 | 24-06-2013 | Agus Suhandi | 1,500 | Pjs. Kades Asep Yusuf |
| 24 | 154/2013 | 17-07-2013 | Setyowati | 245 | Pjs. Kades Asep Yusuf |
| 25 | 167/2013 | 24-09-2013 | Hartono Hadi | 160 | Pjs. Kades Asep Yusuf |
| 26 | 206/2013 | 17-12-2013 | Cevi Ari Rahman | 236 | Pjs. Kades Asep Yusuf |
| 27 | 207/2013 | 17-12-2013 | Ape Saepudin | 236 | Pjs. Kades Asep Yusuf |
| 28 | 2/2014 | 23-01-2014 | Etty Riesmawati | 350 | Kades Agust Sutisna |
| 29 | 77/2014 | 10-12-2014 | Ade Supriadi | 250 | Kades Agust Sutisna |
| 30 | 52/2014 | 16-06-2014 | Hj. Nursolihah | 140 | Kades Agust Sutisna |
| 31 | 73/2014 | 17-10-2014 | Epong Ronasih | 1,500 | Kades Agust Sutisna |
| 32 | 77/2014 | 10-12-2014 | Ade Supriadi | 200 | Kades Agust Sutisna |
| 33 | 78/2014 | 10-12-2014 | Ade Supriadi | 160 | Kades Agust Sutisna |
| 34 | 82/2014 | 23-12-2014 | Tengsi Bangun | 1,400 | Kades Agust Sutisna |
| 35 | 83/2014 | 23-12-2014 | Tengsi Bangun | 1,187 | Kades Agust Sutisna |
| 36 | 13/2015 | 07-04-2015 | H. Muhamad Kasdani | 1,793 | Kades Agust Sutisna |
| 37 | 14/2015 | 08-04-2015 | Saleh Dwi Mardiyanto | 600 | Kades Agust Sutisna |
| 38 | 41/2015 | 15-09-2015 | Agustinus Frengky | 634 | Kades Agust Sutisna |
| 39 | 52/2015 | 20-11-2015 | Reni Yuningsih | 150 | Kades Agust Sutisna |
| 40 | 4/2016 | 19-01'2016 | Widhyarto | 420 | Kades Agust Sutisna |
| 41 | 21/2016 | 09-02-2016 | Wawan Wiharja | 600 | Kades Agust Sutisna |
- Terhadap keterangan Saksi, ParaTerdakwa memberi tanggapan tidak keberatan
25. Saksi TITO TAUFIC FARID, ST,. SH,.MKn Bin H. IWA RUKIWA, SH. MH dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa TITO TAUFIC FARID, ST,. SH,.MKn menjelaskan saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Saksi menjelaskan dasar Pengangkatan saksi sebagai Notaris adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor : AHU-00305.AH.02.01. tahun 2018, tanggal 18 Oktober 2018 yang berlaku sampai dengan tanggal 11 September 2042 , sedangkan dasar pengangkatan saksi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor : 151/KEP-400.20.3/IV/2018, tanggal 6 April 2018 berlaku sampai dengan usia 65 tahun ;
Bahwa setelah 30 hari saksi ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sudah banyak produk hukum dokumen yang pernah dibuat namun untuk akta atau Produk PPAT yang terkait dengan tanah pada persil 57 yang terletak di blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat yang diakui sebagai atas nama MARTAWIDJAJA ada 9 (sembilan) Akta jual beli yaitu sebagai berikut :
Akta Jual Beli No. 1 tahun 2019, tanggal 8 Januari 2019 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama H. MUHAMAD KASDANI untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 907 M2 ;
Akta Jual Beli No. 10 tahun 2019, tanggal 28 Nopember 2019 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama DINA ELISABET ROMBE untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 300 M2 ;
Akta Jual Beli No. 12 tahun 2019, tanggal 20 Desember 2019 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama SUMARNO AL ABDUL HANI untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 200 M2 ;
Akta Jual Beli No. 13 tahun 2019, tanggal 31 Desember 2019 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama SAMUEL SUMULE untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 140 M2 ;
Akta Jual Beli No. 1 tahun 2020, tanggal 7 Januari 2020 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama TENGSI BANGUN untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 1.326 M2 ;
Akta Jual Beli No. 2 tahun 2020, tanggal 8 Januari 2020 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama ONDIN SUMTIRA untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 140 M2 ;
Akta Jual Beli No. 16 tahun 2020, tanggal 15 Oktober 2020 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama ALEH TJAHYA untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 201 M2 ;
Akta Jual Beli No. 17 tahun 2020, tanggal 15 Oktober 2020 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama POPY SOFIA untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 148 M2 ;
Akta Jual Beli No. 19 tahun 2020, tanggal 2 Nopember 2020 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama NORLAN SINAMBELA untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 85 M2.
Selain Akta Jual beli yang saksi buat terkait tanah persil 57 yang terletak di blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab Bandung Barat, saksi selaku Notaris pernah membuat Perjanjian Pengikatan Jual beli antara NORLAN SINAMBELA dengan pihak pembeli namun saksi lupa namanya atas tanah di blok tersebut dengan luas 85 M2 ;
Saksi mejelaskan ketika saksi bekerja sebagai staf di kantor Notaris/PPAT H. IWA RUKIWA, SH. MH mulai tahun 2007 sampai 2018 ada akta atau Produk PPAT yang terkait dengan tanah pada persil 57 yang terletak di blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat yang diakui sebagai atas nama MARTAWIDJAJA sebanyak 42 (empat puluh dua) Akta jual beli yaitu sebagai berikut :
Akta Jual Beli No. 18 tahun 2011, tanggal 23 Agustus 2010 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama TENGSI BANGUN untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 2.800 M2 ;
Akta Jual Beli No. 25 tahun 2010, tanggal 6 september 2010 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama TENGSI BANGUN untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 200 M2 ;
Akta Jual Beli No. 26 tahun 2010, tanggal 6 september 2010 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama TENGSI BANGUN untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 520 M2 ;
Akta Jual Beli No. 45 tahun 2010, tanggal 15 Nopember 2010 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama Hj. TRI MARDIANI untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 500 M2 ;
Akta Jual Beli No. 33 tahun 2011, tanggal 31 Mei 2011 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama Dra. RIETZE TJUTJU untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 200 M2 ;
Akta Jual Beli No. 34 tahun 2011, tanggal 31 Mei 2011 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama DEDEN KOMARUDIN untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 1.500 M2 ;
Akta Jual Beli No. 35 tahun 2011, tanggal 31 Mei 2011 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama Ir. BAMBANG TOTO P untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 1.000 M2 ;
Akta Jual Beli No. 19 tahun 2012, tanggal 13 Maret 2012 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama HARTONO HADI untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 2.000 M2;
Akta Jual Beli No. 72 tahun 2012, tanggal 13 Agustus 2012 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama HARMONO untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 280 M2 ;
Akta Jual Beli No. 83 tahun 2012, tanggal 17 Oktober 2012 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama H. DJONI HIDAYAT untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 400 M2 ;
Akta Jual Beli No. 84 tahun 2012, tanggal 18 Oktober 2012 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama ARNIS HANI SEPTIANI untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 1.000 M2;
Akta Jual Beli No. 88 tahun 2012, tanggal 30 Oktober 2012 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama ENDANG RIYANI untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 1.000 M2;
Akta Jual Beli No. 130 tahun 2012, tanggal 11 Desember 2012 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama TENGSI BANGUN untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 500 M2 ;
Akta Jual Beli No. 130 tahun 2012, tanggal 11 Desember 2012 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama MAMAN SURYAMAN. MA untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 500 M2;
Akta Jual Beli No. 131 tahun 2012, tanggal 11 Desember 2012 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama M. AMINU BASAT untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 140 M2;
Akta Jual Beli No. 152 tahun 2012, tanggal 31 Desember 2012 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama MUHAMAD CHOTIR untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 1.500 M2 ;
Akta Jual Beli No. 1 tahun 2013, tanggal 3 Januari 2013 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama NURDIYANTI untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 140 M2;
Akta Jual Beli No. 31 tahun 2013, tanggal 13 Pebruari 2013 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama SLAMET HARYANTO untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 364 M2 ;
Akta Jual Beli No. 87 tahun 2013, tanggal 25 Pebruari 2013 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama Dr. DIAN RAI HARTATI untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 250 M2 ;
Akta Jual Beli No. 88 tahun 2013, tanggal 25 Pebruari 2013 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama Hj. AZIZA TUZAMAN untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 250 M2 ;
Akta Jual Beli No. 89 tahun 2013, tanggal 25 Pebruari 2013 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama ARIEF AGUS MARWAN untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 750 M2 ;
Akta Jual Beli No. 143 tahun 2013, tanggal 30 Mei 2013 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama TIA MUTIYANA untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 1.724 M2 ;
Akta Jual Beli No. 145 tahun 2013, tanggal 31 Mei 2013 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama MARWAN untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 140 M2 ;
Akta Jual Beli No. 151 tahun 2013, tanggal 24 Juni 2013 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama AGUS SUHANDI untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 1.500 M2 ;
Akta Jual Beli No. 154 tahun 2013, tanggal 17 Juli 2013 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama SETYOWATI untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 245 M2 ;
Akta Jual Beli No. 167 tahun 2013, tanggal 24 September 2013 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama HARTONO HADI untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 160 M2;
Akta Jual Beli No. 206 tahun 2013, tanggal 17 Desember 2013 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama CEVI ARI RAHMAN untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 236 M2 ;
Akta Jual Beli No. 207 tahun 2013, tanggal 17 Desember 2013 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama APE SAEFUDIN untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 236 M2;
Akta Jual Beli No. 2 tahun 2014, tanggal 23 Januari 2014 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama ETTY RIESMAWATI untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 350 M2 ;
Akta Jual Beli No. 77 tahun 2014, tanggal 10 Desember 2014 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama ADE SUPRIADI untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 250 M2 ;
Akta Jual Beli No. 52 tahun 2014, tanggal 16 Juni 2014 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama Hj. NUR SOLIHAH untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 140 M2 ;
Akta Jual Beli No. 73 tahun 2014, tanggal 17 Okrober 2014 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama EPONG RONASIH untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 1.500 M2 ;
Akta Jual Beli No. 77 tahun 2014, tanggal 10 Desember 2014 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama ADE SUPRIYADI untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 200 M2 ;
Akta Jual Beli No. 78 tahun 2014, tanggal 10 Desember 2014 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama ADE SUPRIYADI untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 160 M2 ;
Akta Jual Beli No. 82 tahun 2014, tanggal 23 Desember 2014 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama TENGSI BANGUN untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 1.400 M2 ;
Akta Jual Beli No. 83 tahun 2014, tanggal 23 Desember 2014 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama TENGSI BANGUN untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 1.187 M2 ;
Akta Jual Beli No. 13 tahun 2015, tanggal 7 April 2015 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama H. MUHAMAD KASDANI untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 1.793 M2 ;
Akta Jual Beli No. 14 tahun 2015, tanggal 8 April 2015 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama SALEH DWI MARDIYANTO untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 600 M2 ;
Akta Jual Beli No. 41 tahun 2015, tanggal 15 September 2015 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama AGUSTINUS FRENGKY untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 634 M2;
Akta Jual Beli No. 52 tahun 2015, tanggal 20 Nopember 2015 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama RENI YUNINGSIH untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 150 M2 ;
Akta Jual Beli No. 4 tahun 2016, tanggal 19 Januari 2016 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama WIDHYARTO untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 420 M2 ;
Akta Jual Beli No. 21 tahun 2016, tanggal 9 Pebruari 2016 dengan penjual atas nama DEDEN SAEFUL HIDYAT dan pembali atas nama WAWAN WIHARJA untuk tanah yang terletak di pesil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang seluas 600 M2.
Saksi menjelaskan H. IWA RUKIWA, SH. MH Pensiuan pada tanggal 9 Pebruari 2016 dan untuk protokol PPAT saudara H. IWA RUKIWA, SH. MH masih ada di kantor (saksi) karena (saksi) sebagai staf dari H. IWA RUKIWA, SH. MH ketika menjabat selaku PPAT, kemudian pada tahun 2018 (saksi) sudah mengajukan permohonan menjadi pemegang Protoko PPAT H. IWA RUKIWA, SH. MH dimana surat permohonan sudah (saksi) buat tertanggal lupa bulan Nopember 2018 yang di tujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bandung Barat, namun (saksi) sekarang masi dalam proses dalam belum ada berita acara serah terima protokol PPAT tersebut;
Saksi menjelaskan bahwa sebagai dasar DEDEN SAEFUL HIDAYAT selaku penjual atas beberapa bidang tanah yang terletak pada persil 57 Kohir 297 atas nama MARTAWIDJAJA yang terletak di blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab Bandung Barat adalah Berita Acara Ahli Waris Nomor : 06/WA.Pdt.P/1998/PA.Smi tanggal 13 April 1998 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sukabumi dan Surat Kuasa Menjual atau Melepaskan nomor : 3, tanggal 24 Nopember 2009 yang dibuat oleh Notaris IDHA WIDIANSIH, SH dan dalam surat kuasa menjual tersebut tidak menyebutankan bukti kepemilikan dan luasannya namun hanya mencantumkan batasam lokasi dan itupun hanya persilnya saja yaitu persil 57 tidak mencantumkan kohirnya ;
Saksi menjelaskan untuk pembayaran atas jual beli tanah persil 57 kohir 297 yang terletak di blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab Bandung Barat yang dilakukan oleh DEDEN SAEFUL HIDAYAT dan para pihak pembeli, pembayaran ada yang tunai langsung di depan (saksi) ada yang sudah di bayarkan sebelum menghadap ke(saksi) namun setiap penanda tanganan (saksi) selalu tanya pada pihak penjual dan pembeli menganai sudah selesai atau tidak pembayaran atas tanah tersebut dan untuk 9 Akta Jual Beli yang (saksi) buat pembayarannya sudah selesai ;
Saksi menjelaskan untuk 51 Akta Jual Beli yang telah (saksi) dan H. IWA RUKIWA, SH. MH selaku PPAT buat atas jual beli tanah persil 57 kohir 297 yang terletak di blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab Bandung Barat ada beberapa bidang tanah yang sudah dinaikan statusnya menjadi sertifikat namun proses pengurusannya tidak melalui (saksi) atupun saudara H. IWA RUKIWA, SH. MH selaku PPAT;
Saksi menjelaskan untuk proses pembuatan Akta Jual Beli tidak ada permasalahan yang timbul namun (saksi) pernah mendengar adanya permasalahan dalam proses pensertifikatan akan tetapi (saksi) tidak tahu secara pasti permasalahannya. Tentang adanya masalah dalam proses pensertifikatan terhadap Akta Jual beli yang dibuat oleh H. IWA RUKIWA, SH. MH dan (saksi) selaku PPAT tidak ada permasalahan para pembeli sampai saat ini masih sebagai pemilik atau penguasa tanah yang dibelinya;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
26. Saksi ELY BAHARINI,S.H,SP.N.,M.H,. dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi Bekerja sebagai Notaris/PPAT berkantor di Jl. Raya Gadobangkong No.38 A ngamparah Kab. Bandung Barat , adapun untuk wilayah kerja sebagai Notariis yaitu seluruh Indonesia sedangkan sebagai PPAT wilayah kerjanya meliputi daerah Kabupaten Bandung Barat ;
Bahwa Dasar Pengangkatan sebagai Notaris adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor : C-686.HT.03.01-Th.2004, tanggal 31 Desember 2005, sedangkan dasar pengangkatan saya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor : 9-XVII-PPAT-2008, tanggal 01 September 2008 berlaku sampai dengan usia 65 tahun;
Bahwa saksi Pernah membuat akta jual beli atas nama YADI KUSMAYADI dasar pembutatan akta jual beli tersebut adalah akta pengikatan jual beli No.1 tanggal 02 Juli 2009 antara ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja berdasarkan Keputusan mahkamah agung Nomor : 1818 K/Pdt/2002 terdiri dari : Ny. Ai Rosmiati, Dasep Surahman, Ny. Euis Suhaemi, deden S Hidayat dan Nn. Heni Ratnawati dengan YADI KUSMAYADI ;
Bahwa akta Pengikatan Jual Beli tersebut dibuat pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2009 oleh Notaris Idha Widiansih, S.H yang beralamat di Komplek Nata endah sadang Jl.Alamanda P.109 Kopo Kab.Bandung Barat;
Bahwa isi dari pengikatan Jual Beli tersebut adalah : “ ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja yang terdiri dari Ny. Ai Rosmiati, Dasep Surahman, Ny. Euis Suhaemi, Deden S Hidayat dan Nn. Heni Ratnawati akan menjual sebagian tanah dari Nomor persil 57 Blok Cibogo seluas kurang lebih 240 M2 terletak di Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Yadi Kusmayadi” ;
Bahwa dalam akta Pengikatan Jual Beli tersebut tidak mencantumkan alas hak/ bukti kepemilikan atas tanah yang dikuasakan untuk dijual/dilepaskan hak.
Saksi menjelaskan dari akta pengikatan jual beli No.1 tanggal 02 Juli 2009 sudah ditingkatkan menjadi Akta Jual Beli yang dibuat oleh Saksi dengan akta Jual Beli No. 7/2010 tanggal 8 Maret 2010 atas nama YADI KUSMAYADI untuk objek jual belinya yaitu berupa sebidang tanah sebagiannnya dalam persil 57 Blok Lapang Kohir 297 seluas 240. M2 .
Para pihak dalam akta jual beli adalah YADI KUSMAYADI Bertindak selaku kuasa dari “ ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja yang terdiri dari Ny. Ai Rosmiati, Dasep Surahman, Ny. Euis Suhaemi, Deden S Hidayat dan Nn. Heni Ratnawati n berdasarkan PPJB No.1 tanggal 02 Juli 2009 sebagai penjual dan YADI KUSMAYADI bertindak sebagai Dirinya sendiri selaku pihak pembeli dan yang menjadi saksi dalam akta jual beli tersebut adalah MAMAN SURYAMAN.MA Kepala Desa Cibogo dan IRMA OKTAVIANTHI;
Bahwa Alas hak yang digunakan dalam akta Jual Beli tersebut sebagai alat bukti tertulis berupa : Foto copy PBB tahun 2010,Foto Copy Letter C dan Foto copy KTP Penjual dan Pembeli ;
Bahwa terdapat perbedaan dalam luas akta Jual Beli No. 7/2010 tanggal 8 Maret 2010 atas nama YADI KUSMAYADI yang dibuat oleh Saksi dan akta Pengikatan Jual Beli No.1 tanggal 02 Juli 2009 yang diterima saksi dari Notaris Idha Widiansih, S.H dengan luas 240 M2 dengan akta Jual Beli No. 7/2010 tanggal 8 Maret 2010 atas nama YADI KUSMAYADI dan akta Pengikatan Jual Beli No.1 tanggal 02 Juli 2009 yang dibuat oleh Notaris Idha Widiansih, S.H yang diperlihatkan oleh Penyidik dalam Berkas Permohonan Sertifikat Hak Milik atas nama YADI KUSMAYADI ke kantor Pertanahan Kab.Bandung Barat dengan Luas 450 M2 dan saksi menjelaskan tidak mengetahui siapa yang merubah akta jual beli berikut Akta pengikatan Jual beli tersebut karen berdasarkan minuta akta jual beli No. 7/2010 tanggal 8 Maret 2010 atas nama YADI KUSMAYADI dan akta pengikatan jual beli yang dimiliki saksi luasnya 240 M2 bukan 450 M2.
Terhadap keterangan Saksi, Para terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
27. Saksi Ny. IDHA WIDIANSIH, SH Binti Alm H.ADE AYUB, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi bekerja sebagai Notaris dan PPAT sejak tahun 2004 dengan wilayah kerja seluruh Indonesia sedangkan untuk PPAT saksi menjabat sejak tahun 2005 dengan wilayah kerja Kab. Bandung, alamat kantor di Jln. Kopo Permai I Blok A No.18 Cluster Desa Sukamenak Kec.Margahayu Kab.Bandung;
Bahwa dasar Sebagai Notraris adalah Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi manusia Republik Indonesia Nomor : C- 165.HT.03.01-Th.2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Pengangkatan Notaris,Sedangkan untuk PPAT berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3-X.A-2005,Tanggal 15 Februari 2005 Tentang Pengangkatan 241 orang Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Penunjukan Daerah Kerjanya.
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagi Notaris adalah membuat akta-akta otentik dibidang perjanjian dan Akta-akta pendirian Badan hukum termasuk perubahan-perubahannya sedangkan tugas dan tanggung jawab sebagai PPAT adalah membuat akta-akta otentik dibidang peralihan hak atas tanah;
Bahwa Saksi pernah membuat Akta Surat Kuasa menjual / Melepaskan Hak atas permintaan DEDEN SAEPUL HIDAYAT dengan akta No. 3 tanggal 24 Nopember 2009 ;
Bahwa isi dari akta tersebut adalah : “ Pemberi kuasa yang terdiri dari Ny. Ai Rosmiati, Tuan Dasep Surahman, Ny. Euis Suhaemi, Tuan Deden S Hidayat, dan Nn. Heni Rahmawati ( ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Artadidjaja ) memberikan kuasa kepada Tuan Deden S Hidayat dan/ atau baik bersama-sama maupun masing-masing dengan hak untuk memindahkan kekuasaan itu dan menarik kembali penyerahan kekuasaan tersebut “ KHUSUS” untuk dan atas nama pemberi kuasa menjual / melepaskan hak atas sebagian atau seluruhnya dari nomor Persil 57 Blok Cibogo terletak di Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat provinsi Jawa Barat.
Bahwa bukti – bukti yang diserahkan oleh DEDEN SAEPUL HIDAYAT kepada saksi untuk membuat Akta Surat Kuasa menjual / Melepaskan Hak berupa Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor Putusan : 43/PDT.G/2000/PN.BB Tahun 2000,Putusan Mahkamah angung Nomor 1818 K/pdy/2002,dan juga berupa Warkah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cibogo ( MAMAN SURYAMAN,MA) an. DEDEN SAEPUL HIDAYAT atas objek tanah yang terletak diblok lapang persil 57 dengan luas sekitar 47.000 M2
Saksi pernah membaca sekilas isi dari Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor Putusan : 43/PDT.G/2000/PN.BB Tahun 2000 dan Putusan Mahkamah angung Nomor 1818 K/pdy/2002 tidak ada korelasinya dengan tanah yang terletak diblok lapang persil 57 Desa Cibogo sehingga dalam akta tersebut tidak dicantumkan sebagai dasar kepemilikan Sdr.DEDEN SAEPUL HIDAYAT untuk menjual sebagian atau seluruhya dari tanah yang dimilikinya dan akta yang Saksi buat tidak dapat dibuat akta kuasa subtitusi.
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberi tanggapan : tidak keberatan.
28. Saksi ASEP CAHYADINATA bin Alm OMAN SETIA PERMANA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi kenal dengan MAMAN SURYAMAN,MA sejak sekitar tahun 2009 atau ketika saksi melakukan pengurusan tanah ke Kantor Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dimana pada saat itu MAMAN SURYAMAN,MA menjabat sebagai Kepala Desa Cibogo dan dengan DEDEN SAEFUL HIDAYAT saksi juga mengenalnya yaitu sejak sekitar tahun 2009 atau sejak saksi menerima Kuasa untuk melakukan pengurusan tanah miliknya di Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat ;
Bahwa saksi menerima kuasa dari DEDEN SAEFUL HIDAYAT untuk melakukan pengurusan harta peninggalan dari alm. MARTAWIDJAJA berupa tanah yang terletak di blok Lapang persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 Ha Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat;
Dokumen yang diterima saksi dari Deden Saeful Hidayat ketika diberi kuasa adalah berupa : Surat Keterangan ahli waris UCI SANUSI; Surat keterangan Tititpan tanah dari Martawidjaja kepada Pemerintah Desa Cibogo tanggal lupa tahun 1932 yang ditanda tangani oleh Martawidjaja ; Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Perkara no. 43 Tahun 2000 dengan Penggugat Deden Saeful Hidayat,dkk serta tergugat Pemerintah Desa Cibogo, Pemerintah Desa Cikole dan pemerintah Desa Kayuambon ; Surat Perdamean antara Pemerintah Desa Cibogo dengan SINARTA BANGUN,S.H selaku kuasa hukum dari DEDEN SAEFUL HIDAYAT tanggal 4 Pebruari 2005; Salinan Leter C atas nama milik Desa Tjibogo dimana dalam kolom keterangan tertulis pindah ke C no. 297 ;
Bahwa selaku Penerima Kuasa saksi pernah melakukan veripikasi tentang kebenaran foto copy dokumen yang saksi terima diantaranya menanyakan kepada MAMAN SURYAMAN,MA (Kepala Desa Cibogo) dimana dari keterangan MAMAN SURYAMAN,MA dibenarkan jika tanah yang terletak diblok lapang persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 Ha yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Cibogo tersebut adalah tanah yang dititipkan oleh MARTAWIDJAJA sejak sekitar tahun 1932, begitupun hal nya dengan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 43/ Pdt.G/2000/PN. BB dibenarkan jika Putusan tersebut terkait gugatan yang diajukan oleh DEDEN SAEFUL HIDAYAT yang kemudian ditindak lanjuti dengan Perdamaian antara pemerintah Desa Cibogo dengan SINARTA BANGUN,S.H selaku Kuasa Hukum dari ahli waris alm. UCI SANUSI ;
Bahwa yang saksi ketahui inti dari materi gugatan dari DEDEN SAEFUL HIDAYAT adalah memohon tanah diblok Lapang Persil 57 yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon (yang dititipkan oleh sdr MARTAWIDJAJA pada Pemerintah Desa Cibogo tahun 1932) dikembalikan kepada ahli warisnya yaitu DEDEN SAEFUL HIDAYAT, DKK ;
Bahwa sewaktu saksi menerima kuasa dari Deden Saeful Hidayat Pemerintah Desa Cibogo telah merealisasikan perjanjian Kesepakatan tanggal 04 Pebruari 2005 yaitu menyerahkan Tanah Kas Desa Cibogo yang terletak diblok lapang persil 57 kepada ahli waris Alm. UCI SANUSI sedangkan kewajiban dari ahli waris untuk memberikan konpensasi kepada pemerintah Desa Cibogo yang saksi ketahui belum direalisasikan oleh pihak ahli waris ;
Bahwa setiap transaksi jual beli saksi dan Deden Saeful Hidayat selalu memberikan uang kepada Maman Suryaman,MA (Kepala Desa Cibogo) dan uang tersebut menurut Penilaian dari Deden Saeful Hidayat sebagai uang konfensasi pada pemerintah Desa Cibogo namun Maman Suryaman,MA mengakunya sebagai pinjaman pribadi serta selain menyerahkan uang pada Maman Suryaman,MA saksi juga pernah menyerahkan kepada Asep Yusuf;
Saksi tidak mengetahui bagaimana bentuk penyerahan tanah Kas Desa kepada ahliwaris alm. Martawidjaja karena sewaktu saksi menerima kuasa dari DEDEN SAEFUL HIDAYAT informasi yang saksi peroleh dari DEDEN SAEFUL HIDAYAT maupun MAMAN SURYAMAN, MA fisik tanahnya telah diserahkan dan dikuasai oleh DEDEN SAEFUL HIDAYAT;
Bahwa setelah saksi menerima Kuasa dari DEDEN SAEFUL HIDAYAT saksi pernah diperlihatkan dokumen berupa Leter C Desa Induk atas nama “MILIK DESA TJIBOGO dimana pada Leter C Desa tersebut terdapat persil 57 dan diakui sebagai Tanah kas Desa Cibogo dan selain itu juga saksi pernah berkoordinasi dengan Kepala Desa Cibogo (MAMAN SURYAMAN,MA) terkait nama MARTAWIDJAJA pada buku C Desa Induk Desa Cibogo dan pada saat itu untuk nama MARTAWIDJAJA tidak tercatat pada buku C Desa Induk Desa Cibogo;
Bahwa saksi mengetahui jika MAMAN SURYAMAN,MA telah mengeluarkan salinan C Desa No. 297 atas nama Martawidjaja, hal tersebut saksi ketahui dari dokumen Salinan C Desa No. 297 an. MARTAWIDJAJA yang diberikan oleh DEDEN SAEFUL HIDAYAT kepada saksi serta saksi tidak mengetahui bagaimana proses tercatatnya C No. 297 an. MARTAWIDJAJA karena yang berhubungan langsung dengan MAMAN SURYAMAN,MA sampai terbitnya salinan C desa No. 297 atas nama MARTAWIDJAJA adalah DEDEN SAEFUL HIDAYAT;
Bahwa Luas tanah persil 57 yang tercatat pada salinan C Desa No. 297 atas nama Martawidjaja dengan luas kurang lebih 15.510 Ha dan yang saksi ketahui setelah terbitnya Salinan C Desa No. 297 atas nama Martawidjaja salinan tersebut digunakan oleh Deden Saeful Hidayat sebagai bukti hak atas kepemilikan tanah yang terletak diblok Lapang Persil 57 oleh Deden Saeful Hidayat sebagai ahli waris alm. UCI SANUSI sebagai ahli waris pengganti alm. MARTAWIDJAJA ;
Bahwa saksi diberikan kuasa melakukan pengurusan tanah hanya dengan luas kurang lebih 4,5 Ha padahal pada salinan C Desa seluas 15.510 Ha karena menurut pengakuan DEDEN SAEFUL HIDAYAT akan dilakukan secara bertahap mengingat untuk pengurusannya memerlukan biaya yang banyak ;
Bahwa tanah seluas 4,5 Ha yang dikuasakan pengurusannya kepada saksi sebagian besar objek tanahnya telah dijual oleh Deden saeful Hidayat dan hampir seluruhnya yang menerima pembayaran atas jual beli tanah persil 57 di terima oleh DEDEN SAEFUL HIDAYAT namun ada juga yang diterima oleh saksi ;
Bahwa jika DEDEN SAEFUL HIDAYAT menerima uang hasil penjualan tanah akan dikeluarkan untuk biaya pengurusan syarat-syarat pembuatan sertifikat begitupan jika saksi yang menerima akan dikeluarkan untuk biaya pembuatan persyaratannya;
Seingat saksi pembeli yang menyerahkan uang kepada saksi untuk pembayaran tanah maupun biaya pengurusan pensertifikatan yaitu :
EPONG RONASIH senilai Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk pengurusan sertifikat hak milik;
AGUSTINUS FRENGKI senilai Rp.342.000.000.-(tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) transper ke Rekening bank an. Asep Cahya Dinata, dengan tahapan pembayarannya sebagai berikut :
Tanggal 16 Juni 2015 senilai Rp.100.000.000,- (seratus Juta Rupiah);
Tanggal 07 Agustus 2015 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah;
Tanggal 19 Oktober 2015 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 09 Januari 2016 sebesar Rp.187.000.000,-(seratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
YADI KUSMAYADI senilai Rp.20.000.000,- (dua ratus juta rupiha) untuk pengrusan sertifikat hak milik.
TENGSI BANGUN senilai Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiha) dengan keterangan sebagai berikut :
Pembelian tanah sesuai Akta Jual Beli No. 18/2010 tanggal 23 agustus 2010, seluas kurang lebih 2800 M2 sebesar Rp. 280.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
Pembelian tanah sesuai Akta Jual Beli No. 25/2010 tanggal 06 September 2010, seluas kurang lebih 500 M2 sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Pembelian tanah sesuai Akta Jual Beli No. 26/2010 tanggal 06 September 2010,seluas kurang lebih 520 M2 dengan harga sebesar Rp. 52.000.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah).
Pembelian tanah sesuai Akta Jual Beli No. 83/2014 tanggal 23 Desember 2014, seluas kurang lebih 1.187 M2 dengan harga sebesar Rp. 593.500.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
HARTONO HADI senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiha) untuk pembayaran dan pengurusan pensertifikatan tanah yang dibelinya setelah itu saksi berikan kepada DEDEN SAEPUL HIDAYAT;
WIDHYARTO senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiha) untuk pembayaran dan pengurusan pensertifikatan tanah yang dibelinya setelah itu saksi berikan kepada DEDEN SAEPUL HIDAYAT.
Bahwa dalam dokumen persyaratan permohonan sertifikat ada beberapa dokumen yang saksi tanda tangani dengan kapasitas sebagai saksi yaitu masing-masing :
SHM Nomor : 1034/Cibogo, Surat Ukur No. 73/Cibogo/2011. Luas 2800 M2. atas nama Tengsi Bangun, berupa :
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 23 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh TENGSI BANGUN mengetahui di Cap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi Saksi adalah saya ASEP CAHYA DINATA dan RULLY SUPRAJAT dengan keterangan menguasai bidang tanah terletak di Blok Lapang 001/0011 Desa Cibogo Kec Lembang Tanah Milik Adat Persil 57 Kohir/C Desa 297 Luas 2.800 M2 yang diperoleh dari AJB No.18/2010 sejak 2010 yang sampai saat ini dikuasai secara terus-menerus termasuk oleh para pemilik sebelumnya lebih dari 20 tahun dan tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidak dalam sengketa;
Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 593.21/83/Pem/2010 yang dicap dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi Saksi adalah saya ASEP CAHYA DINATA dan RULLY SUPRAJAT yang menerangkan tanah yang dimiliki oleh Martadidjadja seluas 2.800 M2 betul-betul Tanah Milik Adat sejak sebelum tanggal 24 September 1960, terletak pada Persil 57 Blok Lapang Kp. Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang.
SHM Nomor : 1066/Cibogo, Surat Ukur No. 74/Cibogo/2011. Luas 456 M2, Atas Nama Yadi Kusmayadi berupa Surat Kuasa dari Yadi Kusmayadi kepada saksi tanggal 09 Agustus 2010 untuk mengurus sertipikat;
SHM Nomor : 1080/Cibogo, Surat Ukur No. 123/Cibogo/2013, Luas 250 M2. Atas Nama Aziza Tuzaman, berupa :
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 26 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Hj.AZIZA TUZAMAN mengetahui dicap dan ditandatangani Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi Saksi saya ASEP CAHYA DINATA dan WAHDI Menyatakan : menguasai bidang tanah terletak di Blok Lapang Desa Cibogo Kec Lembang Tanah Milik Adat Persil 57.D.V Kohir/C desa 297 Luas 250 M2 yang diperoleh dari AJB No.88/2013 sejak 2013 yang sampai saat ini dikuasai secara terus-menerus termasuk oleh para pemilik sebelumnya lebih dari 20 tahun dan tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidak dalam sengketa.
Surat Keterangan Kepala Desa No. 593.21/08/Pem/2013 tanggal 26 Februari 2013 yang dicap dan ditandatangani Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi Saksi saya A.CAHYA DINATA dan WAHDI Menyatakan Tanah Milik Adat Persil 57.D.V Kohir/C desa 297 Luas 250 M2 tertulis atas nama Martawidjaja terletak di Desa Cibogo Kec Lembang.
Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 593.21/08/Pem/2013 yang dicap dan ditandatangani Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi Saksi saya ASEP CAHYA DINATA dan WAHDI menerangkan Tanah Yang dimiliki oleh Martadidjadja seluas 250 M2 betul-betul Tanah Milik Adat sejak sebelum tanggal 24 September 1960, terletak pada Persil 57 Blok Lapang Kp. Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang ;
SHM Nomor : 1081/Cibogo. Surat Ukur No. 00125/Cibogo/2013. Luas 250 M2. Atas Nama Dr. Dian Rai Hartati, berupa :
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 26 Februari 2013 yang ditandangani oleh dr.DIAN RAI HARTATI mengetahui dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi saksi saya ASEP CAHYA DINATA dan WAHDI Menyatakan : menguasai bidang tanah terletak di Blok Lapang Desa Cibogo Kec Lembang Tanah Milik Adat Persil 57.D.V Kohir/C desa 297 Luas 250 M2 yang diperoleh dari AJB No.87/2013 sejak 2013 yang sampai saat ini dikuasai secara terus-menerus termasuk oleh para pemilik sebelumnya lebih dari 20 tahun dan tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidak dalam sengketa;
Surat Keterangan Kepala Desa Cibogo No. 593.21/07/Pem/2013 tanggal 26 Februari 2013 dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi saksi saya A.CAHYA DINATA dan WAHDI menyatakan Tanah Milik Adat Persil 57.D.V Kohir/C desa 297 Luas 250 M2 tertulis atas nama Martawidjaja terletak di Desa Cibogo Kec Lembang.
Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 593.21/07/Pem/2013 dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi saksi saya ASEP CAHYA DINATA dan WAHDI menerangkan Tanah Yang dimiliki oleh Martadidjadja seluas 250 M2 betul-betul Tanah Milik Adat sejak sebelum tanggal 24 September 1960, terletak pada Persil 57 Blok Lapang Kp. Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang.
SHM Nomor : 1082/Cibogo, Surat Ukur No. 124/Cibogo/2013, Luas 750 M2. atas nama Arief Agus Marwan, berupa :
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 26 Februari 2013 yang ditandatangani oleh ARIEF AGUS MARWAN mengetahui dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi saksi adalah saya ASEP CAHYA DINATA dan WAHDI, Menyatakan : menguasai bidang tanah terletak di Blok Lapang 001/0011 Desa Cibogo Kec Lembang Tanah Milik Adat Persil 57 Kohir/C 297 Luas 750 M2 yang diperoleh Jual Beli sejak 2013 yang sampai saat ini dikuasai secara terus-menerus termasuk oleh para pemilik sebelumnya lebih dari 20 tahun dan tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidak dalam sengketa;
Surat Keterangan Kepala Desa No.593.21/06/Pem/2013 tanggal 26 Februari 2013 dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi saksi adalah saya A.CAHYA DINATA dan WAHDI Menyatakan Tanah Milik Adat Persil 57 / D.V Kohir/C desa 297 Luas 750 M2 tertulis atas nama Martawidjaja terletak di Desa Cibogo Kec Lembang.
Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 593.21/07/Pem/2013 dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi saksi adalah saya ASEP CAHYA DINATA dan WAHDI menerangkan Tanah Yang dimiliki oleh Martadidjadja seluas 750 M2 betul-betul Tanah Milik Adat sejak sebelum tanggal 24 September 1960, terletak pada Persil 57 Blok Lapang Kp. Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang.
SHM Nomor : 1085/Cibogo, Surat Ukur No. 135/Cibogo/2013, Luas 1.724 M2 atas nama Tiya Mutiayana, berupa:
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 31 Mei 2013 Menyatakan : menguasai bidang tanah terletak di Blok Lapang RT. 01/11 Desa Cibogo Kec Lembang Tanah Milik Adat Persil 57.D.V Kohir/C desa 297 Luas 1724 M2 yang diperoleh dari Jual Beli sejak tahun 2013 yang sampai saat ini dikuasai secara terus-menerus termasuk oleh para pemilik sebelumnya lebih dari 20 tahun dan tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidak dalam sengketa yang ditandangani oleh TIA MUTIYANA mengetahui dicap dan ditandangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA yang menjadi saksi adalah saya A.CAHYADINATA dan WAHDI ;
Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 593.21/41/Pem menerangkan Tanah Yang dimiliki oleh Martadidjadja seluas 1724 M2 betul-betul Tanah Milik Adat sejak sebelum tanggal 24 September 1960, terletak pada Persil 57 Blok Lapang Kp. Cibogo, Desa Cibogo Kecamatan Lembang yang dicap dan ditandangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan sebagai Saksi saya A.CAHYADINATA dan WAHDI.
SHM dengan Nomor : 1086/Cibogo,Surat Ukur No. 136/Cibogo/2013, Luas 2000 M2 atas nama Hartono Hadi, berupa :
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 20-3-2012 Menyatakan : menguasai bidang tanah terletak di Blok Lapang 001/0011 Desa Cibogo Kec Lembang Tanah Milik Adat Persil 57 Kohir/C 297 Luas 2000 M2 yang diperoleh Jual Beli sejak 2012 yang sampai saat ini dikuasai secara terus-menerus termasuk oleh para pemilik sebelumnya lebih dari 20 tahun dan tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidak dalam sengketa yang dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi Saksi adalah saya A.CAHYADINATA dan RULLY SUPRAJAT ;
Surat Keterangan Kepala Desa Cibogo No.593.21/24/Pem tanggal 20 Maret 2012 dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi Saksi adalah saya A.CAHYADINATA dan RULLY SUPRAJAT Menyatakan Tanah Milik Adat Persil 57 / D.V Kohir/C desa 297 Luas 1724 M2 tertulis atas nama Martadidjaja terletak di Desa Cibogo Kec Lembang.
Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 593.21/24/Pem/2012 Kepala Desa Cibogo dicap dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi Saksi adalah saya A.CAHYADINATA dan RULLY SUPRAJAT menerangkan Tanah Yang dimiliki oleh Martadidjadja seluas 2000 M2 betul-betul Tanah Milik Adat sejak sebelum tanggal 24 September 1960, terletak pada Persil 57 Blok Lapang Kp. Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang.
SHM Nomor : 1087/Cibogo, Surat Ukur No. 0134/Cibogo/2013, Luas 280 M2 atas nama Harmono, berupa :
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 19 agustus 2012 Menyatakan : menguasai bidang tanah terletak di Blok Lapang RT. 01/11 Desa Cibogo Kec Lembang Tanah Milik Adat Persil 57.D.V Kohir/C desa 297 Luas 280 M2 yang diperoleh dari AJB No.72/2012 sejak 2012 yang sampai saat ini dikuasai secara terus-menerus termasuk oleh para pemilik sebelumnya lebih dari 20 tahun dan tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidak dalam sengketa yang ditandangani oleh HARMONO mengetahui dicap dan ditandangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi Saksi adalah saya A.CAHYADINATA dan RULLY SUPRAJAT;
Surat Keterangan Kepala Desa No. 593.21/36/pem tanggal 19 agustus 2012 yang dicap dan ditandangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi Saksi adalah saya A.CAHYADINATA dan RULLY SUPRAJAT Menyatakan Tanah Milik Adat Persil 57.D.V Kohir/C desa 297 Luas 280 M2 tertulis atas nama Martawidjaja terletak di Desa Cibogo Kec Lembang.
Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 593.21/36/Pem , tanggal 19 agustus 2012 yang dicap dan ditandangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi Saksi adalah saya ASEP CAHYADINATA dan RULLY SUPRAJAT menerangkan Tanah Yang dimiliki oleh Martadidjadja seluas 280 M2 betul-betul Tanah Milik Adat sejak sebelum tanggal 24 September 1960, terletak pada Persil 57 Blok Lapang Kp. Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang.
SHM Nomor : 1359/Cibogo. Surat Ukur No. 00313/Cibogo/2013. Luas 1.000 M2. Atas Nama NOVAKIA ARISANDI, berupa :
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 4 April 2013 yang ditandatangani oleh NOVAKIA ARISANDI mengetahui dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi saksi saya ASEP CAHYA DINATA dan WAHDI Menyatakan : menguasai bidang tanah terletak di Blok Lapang 001/0011 Desa Cibogo Kec Lembang Tanah Milik Adat Persil 57 Kohir/C 297 Luas 1000 M2 yang diperoleh dari DEDEN SAEPUL HIDAYAT sejak 2012 yang sampai saat ini dikuasai secara terus-menerus termasuk oleh para pemilik sebelumnya lebih dari 20 tahun dan tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidak dalam sengketa;
Surat Keterangan Kepala Desa No.593.21/101/Pem tanggal 4 April 2013 dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi saksi saya ASEP CAHYA DINATA dan WAHDI Menyatakan Tanah Milik Adat Persil 57 / D.V Kohir/C desa 297 Luas 1000 M2 tertulis atas nama Martadidjaja terletak di Desa Cibogo Kec Lembang kab.bandung barat.
Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 593.21/101/Pem tanggal 4-4-2013 Kepala Desa Cibogo yang dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN.MA dan yang menjadi saksi saya ASEP CAHYA DINATA dan WAHDI menerangkan Tanah Yang dimiliki oleh Martadidjadja seluas 1000 M2 betul-betul Tanah Milik Adat sejak sebelum tanggal 24 September 1960, terletak pada Persil 57 Blok Lapang Kp. Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang.
Permohonan Nomor 10879/2015. Atas Nama Etty Riesmawati, berupa :
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 14 April 2015; yang ditanda tangani oleh ETTY RIESMAWATI ketahui oleh AGUST SUTISNA selaku kepala Desa dengan saksi – saksi saudara saya ASEP CAHYADINATA dan saudara WAHDI “ Menyatakan : menguasai bidang tanah terletak di Blok Lapang Desa Cibogo Kec Lembang Kabupaten Bandung Barat sejak 2014 yang sampai saat ini dikuasai secara terus-menerus, tidak dijadikan jaminan hutang,tidak dalam sengketa, bukan Aset Pemerintah/Pemerintah Daerah dan tidak berada dalam Kawasan hutan;
Surat Keterangan Kepala Desa No.593.21/15/Pem tanggal 14 April 2015; yang ditanda tangani oleh saudara AGUS SUTISNA selaku Kepala Desa Cibogo dan sebagai saksi saya ASEP CAHYADINATA dan saudara WAHDI “Menyatakan Tanah Milik Adat Persil 57/D.IV Kohir/C desa 297 Luas 350 M2 tertulis atas nama Martawidjaja terletak di Desa Cibogo Kec Lembang.
Permohonan Nomor 2006/2009. Atas Nama pemohon H.MUHAMAD KASDANI, berupa :
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 April 2015, yang ditanda tangani oleh H. MUHAMAD KASDANI diketahui oleh kepala desa AGUST SUTISNA dengan saksi – saksi saudara saya ASEP CAHYADINATA dan saudara WAHDI. Menyatakan : menguasai bidang tanah terletak di Blok Lapang Desa Cibogo Kec Lembang Kabupaten Bandung Barat sejak 2015 yang sampai saat ini dikuasai secara terus-menerus, tidak dijadikan jaminan hutang,tidak dalam sengketa, bukan Aset Pemerintah/Pemerintah Daerah dan tidak berada dalam Kawasan hutan;
Surat Keterangan Kepala Desa No.593.21/08/Pem tanggal 7 April 2015, yang ditanda tangani oleh saudara AGUS SUTISNA selaku Kepala Desa Cibogo dan sebagai saksi saya ASEP CAHYADINATA dan saudara WAHDI” Menyatakan Tanah Milik Adat Persil 57/D.IV Kohir/C desa 297 Luas 1793 M2 tertulis atas nama Martawidjaja terletak di Desa Cibogo Kec Lembang.
Permohonan Nomor 10875/2015, Atas Nama pemohon SALEH DWI MARDIYANTO, ST.MT
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 April 2015;yang ditanda tangani oleh SALEH DWI MARDYANTO diketahui oleh Kelapa Desa AGUST SUTISNA dengan saksi – saksi saudara saya ASEP CAHYADNATA dan saudara WAHDI. Menyatakan : menguasai bidang tanah terletak di Blok Lapang Desa Cibogo Kec Lembang Kabupaten Bandung Barat sejak 2015 yang sampai saat ini dikuasai secara terus-menerus, tidak dijadikan jaminan hutang,tidak dalam sengketa, bukan Aset Pemerintah/Pemerintah Daerah dan tidak berada dalam Kawasan hutan;
Surat Keterangan Kepala Desa No.593.21/14/Pem tanggal 7 April 2015; yang ditanda tangani oleh saudara AGUSTT SUTISNA selaku Kepala Desa Cibogo dan sebagai saksi saya ASEP CAHYADINATA dan saudara WAHDI “Menyatakan Tanah Milik Adat Persil 57. D.IV Kohir/C desa 297 Luas 600 M2 tertulis atas nama Martawidjaja terletak di Desa Cibogo Kec Lembang ;
Berkas Permohonan Nomor : 10881/2015 atas nama AGUS SUHANDI, berupa :
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 14 April 2015, yang ditanda tangani oleh AGUS SUHANDI diketahui AGUST AGUSTINA dengan saksi – saksi saudara saya ASEP CAHYADINATA dan saudara WAHDI “ Menyatakan menguasai bidang tanah terletak di Blok Lapang Desa Cibogo Kec Lembang Kabupaten Bandung Barat sejak 2013 yang sampai saat ini dikuasai secara terus-menerus, tidak dijadikan jaminan hutang,tidak dalam sengketa, bukan Aset Pemerintah/Pemerintah Daerah dan tidak berada dalam Kawasan hutan;
Surat Keterangan Kepala Desa No.593.21/17/Pem tanggal 14 April 2015; yang ditanda tangani oleh saudara AGUS SUTISNA selaku Kepala Desa Cibogo dan sebagai saksi saya ASEP CAHYADINATA dan saudara WAHDI “ Menyatakan Tanah Milik Adat Persil 57. D.IV Kohir/C desa 297 Luas 1500 M2 tertulis atas nama Martawidjaja terletak di Desa Cibogo Kec Lembang.
Berkas Permohonan Nomor : 10870/2015 atas nama HARTONO HADI, berupa :
Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 13 Januari 2015, yang ditanda tangani oleh HARTONO HADI diketahui AGUST SUTISNA selaku kepala desa dengan saksi – saksi saudara saya ASEP CAHYADINATA dan saudara WAHDI “ Menyatakan : menguasai bidang tanah terletak di Blok Lapang Desa Cibogo Kec Lembang Kabupaten Bandung Barat sejak 2013 yang sampai saat ini dikuasai secara terus-menerus, tidak dijadikan jaminan hutang,tidak dalam sengketa, bukan Aset Pemerintah/Pemerintah Daerah dan tidak berada dalam Kawasan hutan;
Surat Keterangan Kepala Desa No.593.21/16/Pem tanggal 13 Januari 2015, yang ditanda tangani oleh saudara AGUS SUTISNA selaku Kepala Desa Cibogo dan sebagai saksi saya ASEP CAHYADINATA dan saudara WAHDI” Menyatakan Tanah Milik Adat Persil 57. D.IV Kohir/C desa 297 Luas 160 M2 tertulis atas nama Martawidjaja terletak di Desa Cibogo Kec Lembang .
Bahwa keterangan dalam dokumen yang saksi tandatangani tidak mengetahui secara pasti kebenaranya karena saksi hanya menandatangani dokumen yang sudah terisi keterangannya dan dalam mengurus tanah tersebut benar saksi memperoleh succes Fee dari saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT namun untuk jumlahnya tidak menentu karena pemberiannya diberikan apabila ada transaksi penjualan oleh DEDEN SAEPUL HIDAYAT ;
Terhadap keterangan Saksi, Para terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
29. Saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI, dibawah sumpah
Bahwa Saksi mengetahui tanah yang terletak diblok Lapang persil 57 dengan luas 4,7 Ha tersebut dan Saksi mengetahui tanahnya karena objek tanah tersebut pernah menjadi objek sengketa pada perkara yang (tersangka) gugat di Pengadilan Negeri Bale Bandung dan selain itu juga karena objek tanahnya telah (tersangka) jual kepada pihak lain (Pembeli);
Bahwa Saksi melakukan gugatan pada hari dan tanggal lupa tahun 2000 di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan register perkara Nomor : 43/Pdt.G/2000/PN. BB, adapun yang telah Saksi gugat tersebut adalah Pemerintah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon. Alasan (Saksi) menggugat Pemerintah Desa Cibogo, Cikole dan Kayuambon karena ketiga Pemerintahan Desa tersebut telah mengakui objek tanah yang terletak diblok Lapang Persil 57 tersebut sebagai tanah Kas Desa Cibogo, Desa Cikole dan Kayuambon padahal menurut (tersangka) untuk objek tanah tersebut merupakan milik keluarga (tersangka) hasil dari Pewarisan dari alm. Martawidjaja;
Bahwa Saksi tidak menguraikan luas tanah yang dikuasai oleh masing-masing tergugat atau objek tanah yang (saksi) gugat luas secara keseluruhan dengan luas 17.4 Ha di blok Sukarendeg atau blok lapang Desa Cibogo Kec. Lembang. Bahwa yang (tSaksi) ketahui untuk tanah yang terletak diblok lapang Persil 57 dikuasai oleh Pemerintah Desa Cibogo sebagai tanah Kas desa, serta ketika (Saksi) melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk objek tanahnya dikuasai oleh Pihak tergugat (Pemerintah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon);
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Desa pada waktu dilakukan gugatan oleh Saksi yaitu Kepala Desa Cibogo dijabat oleh sdr MAMAN SURYAMAN,MA, Kepala desa Cikole dijabat oleh sdr MOCH HIDAYAT dan Kepala desa Kayuambon dijabat oleh INEN SUTISNA Bahwa pada waktu persidangan seingat (Saksi) untuk pihak tergugat dihadiri oleh Kuasa hukumnya serta memberikan jawaban atas gugatan (tersangka) tersebut ;
bahwa atas gugatan Saksi Pengadilan Negeri Bale Bandung telah mengeluarkan Putusan pada tanggal 21 September 2000 yang amar salah satunya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Saksi tidak melakukan upaya hukum baik banding ataupun kasasi hanya melakukan upaya pendekatan dengan Pemerintah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon untuk melakukan Perjanjian Kesepakatan agar objek tanah yang Saksi akui sebagai tanah peninggalan dari alm. Martawidjaja tersebut dapat diserahkan kepada Saksi dan keluarga selaku ahli waris dari alm. Martawidjaja;
bahwa bentuk perjanjian kesepakatan yang Saksi maksud tersebut adalah membuat Surat Perjanjian Kesepakatan antara Pihak ahli waris alm. Martawidjaja yang dikuasakan kepada advokat SINARTA BANGUN dengan MAMAN SURYAMAN,MA selaku Kepala Desa Cibogo yang intinya MAMAN SURYAMAN,MA bersama tokoh-tokoh dan aparat Desa Cibogo akan menyerahkan kepemilikan tanah Kas Desa Cibogo kepada Ahli waris alm. Martawidjaja lalu setelah tanahnya diserahkan kepemilikannya oleh ahli waris alm. Martawidjaja akan dijual kepada pihak lain (pembeli) serta uang hasil penjualannya senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard limaratus juta rupiah) akan diberikan kepada MAMAN SURYAMAN,MA untuk kepentingan pembangunan, kemasyarakatan serta dana abadi Desa Cibogo;
Bahwa Perjanjian Kesepakatan tersebut telah direalisasikan pada tanggal 4 Pebruari 2005 yang mana dalam pelaksanaan pembuatan Surat Perjanjian Kesepakatan tersebut bukan direalisasikan langsung oleh Saksi melainkan oleh Kuasa hukum dari ahli waris alm. Martawidjaja yang bernama Sinarta Bangun, S.H atau Ahli waris alm. Martawidjaja tidak hadir pada pelaksanaan pembuatan Surat Perjanjian Kesepakatan tanggal 4 Pebruari 2005 dan untuk pemberian konpensasi senilai Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar limaratus jutra rupiah) atas persetujuan dari ahli waris alm. Martawidjaja;
Bahwa setelah Surat Perjanjian Kesepakatan tanggal 4 Pebruari 2005 dengan para Pihak Sinarta Bangun,S.H (selaku Kuasa Hukum ahli waris alm. Martawidjaja ) dengan Maman Suryaman,MA (Kepala Desa Cibogo) seingat Saksi pernah juga dibuat perjanjian lain antara lain :
Dibuat Perjanjian Penyerahan Konfensasi tanggal 8 Juni 2010 dengan para pihak Ny. Ai Rosmiati, Dasep Surahman, Euis Suhaemi, Deden Saeful Hidayat dan Heni Ratnawati (semuanya merupakan ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja) dengan MAMAN SURYAMAN,MA ( Kepala Desa Cibogo) dengan Asep Yusup selaku Sekertaris Desa Cibogo, Asep Cahyadi Nata, Asep Sanusi dan Rulli Suprajat;
Dibuat Akta Perdamaian (Akta Vandading) dengan akta No. 1 tanggal 1 Maret 2012 oleh H. IWA RUKIWA,S.H,M.H selaku Notaris di Kab. Bandung Barat dengan para Pihak Deden Saeful Hidayat yang bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Akta Surat Kuasa Menjual/Melepaskan Hak tanggal 24 Nopember 2009, bertindak untuk atas nama Ny. Ai Rosmiati, Dasep Surahman, Euis Suhaemi dan Heni Ratnawati (ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja) dengan MAMAN SURYAMAN,MA (Kepala Desa Cibogo) dan Jajang Ruhiat, S.Ip ( Kepala Desa Cikole);
Dibuat Peraturan Desa (Perdes) No. 4 tahun 2011 tanggal 28 November 2011 tentang Penguatan Kesepakatan antara Pemerintah Desa Cibogo dengan ahli waris Martadidjaja mengenai tanah darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Cibogo ( MAMAN SURYAMAN,MA);
Dibuat Penyerahan Konfensasi tanggal 16 April 2013 dengan para pihak : Ny. Ai Rosmiati, Dasep Surahman, Euis Suhaemi, Deden Saeful Hidayat dan Heni Ratnawati (ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja) dengan Maman Suryaman,Ma ( Kepala Desa Cibogo) dengan tersangka-tersangka Asep Yusup.S.Ip selaku Sekertaris Desa Cibogo dan Yan Sofyan ( Ketua BPD Desa Cibogo);
Dibuat Adendum Akta Perdamaian (Akta Vandading) No. 4 tanggal 12 Oktober 2016 oleh H. Iwa Rukiwa,S.H,M.H selaku Notaris di Kab. Bandung Barat dengan para Pihak Deden Saeful Hidayat yang bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Akta Surat Kuasa Menjual/Melepaskan Hak tanggal 24 Nopember 2009, bertindak untuk atas nama Ny. Ai Rosmiati, Dasep Surahman, Euis Suhaemi dan Heni Ratnawati (ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja) dengan Agust Sutisna ((tersangka) sendiri) selaku Kepala Desa Cibogo dan Jajang Ruhiat.
Yang dijadikan dasar dibuatnya Surat Perjanjian Penyerahan Konfensasi tanggal 8 Juni 2010 adalah Surat perjanjian Kesepakatan tanggal 04 Pebruari 2005, adapun yang dijadikan dasar dibuatnya perjanjian Penyerahan Konpensasi tanggal 16 April 2013 adalah :
Surat perjanjian Kesepakatan tanggal 04 Pebruari 2005;
Peraturan Desa cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat Nomor :04 tahun 2011 tanggal 28 Nopember 2011 tentang Penguatan Kesepakatan Pemerintah Desa Cibogo dengan ahli waris Alm. MARTADIDJAJA mengenai tanah darat persil No. 57 Blok Lapang Desa cibogo;
Keputusan Badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Cibogo Nomor : Kep 5 Tahun 2011 tanggal 26 November 2011 tentang Penguatan Kesepakatan Pemerintah Desa Cibogo dengan ahli waris Alm. MARTADIDJAJA mengenai tanah darat Persil No. 57 Blok lapang desa Cibogo;
Akta perdamaian ( Akta Van dading) Nomor 1 tanggal 1 Maret 2012.
Bahwa perjanjian yang dibuat tanggal 8 Juni 2010 adalah bentuk penegasan dari seluruh ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris Pengganti alm. Martawidjaja terkait Perjanjian Kesepakatan tanggal 4 Pebruari 2005 antara SINARTA BANGUN, SH selaku kuasa hukum dari ahli waris alm. Martawidjaja sedangkan untuk Perjanjian Kesepakatan Penyerahan Konpensasi tanggal 16 April 2013 adalah benar sebagai bentuk telah adanya penyerahan konfensasi dari (tersangka) selaku kuasa ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja kepada Pemerintah Desa Cibogo terkait Perjanjian Kesepakatan tanggal 4 Pebruari 2005 maupun Akta Van Dading No. 1 tanggal 1 Maret 2012;
Bahwa yang telah saudara terangkan diatas apakah pernah dilakukan perubahan (adendum) yaitu terkait isi kesepakatan pada Akta Perdamaian (Akta Van Dading) No. 1 Tahun 2012 tanggal 1 Maret 2012. pada perubahan (adendum) terdapat perubahan nama pihak Kedua yaitu yang mulanya MAMAN SURYAMAN,MA diganti menjadi nama AGUST SUTISNA karena pada waktu dibuat adendum Akta perdamaian jabatan Kepala Desa Cibogo telah berganti dari Maman Suryaman,MA kepada Agust Sutisna serta selain itu untuk dari Pihak kedua JAJANG RUHIAT (Kepala Desa Cikole ) tidak ikut menandatangani Adendum Akta Perdamaian (Akta Van Dading) No. 1 Tahun 2012.
Bahwa adendum akta Van Dading No. 4 tanggal 12 Oktober 2016 tersebut intinya adalah untuk Desa Cibogo yang awalnya nilai konpensasi berupa tanah diganti dengan uang yang akan diberikan setiap adanya trantersangka jual beli terhadap tanah tersebut;
bahwa sebenarnya sejak tahun 2010 sampai 2015 Saksi sudah menyerahkan secara berangsur atau setiap adanya realisasi penjualan tanah menyerahkan sebagain uang untuk mengangsur kompensasi yang (tersangka) janjikan kepada pemerintah desa Cibogo dan dalam setiap penyerahan uang kompensasi tersebut diserahkan oleh kuasa tersangka yaitu ASEP CAHYADINATA dan ASEP SANUSI dan total konpensasi yang telah (tersangka) serahkan secara berangsur dari tahun 2010 sampai 2014 tersebut sekitar Rp 750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan (tersangka) tidak tahu yang menerima uang kompensasi tersebut dari pihak desa Cibogo;
Bahwa untuk bukti penyerahan uang konpensasi (Saksi) tidak punya buktinya. Dan alasan untuk pembuatan adendum Van Dading No. 4 tanggal 12 Oktober 2016 (Saksi) tidak tahu itu urusan kuasa Saksi yaitu ASEP CAHYADINATA dan ASEP SANUSI dengan pihak Kepala Desa Ciibogo pengganti MAMAN SURYAMAN, MA yaitu AGUST SUTISNA;
Bahwa dalam penyerahan tanah kas Desa Cibogo kepada Ahli waris MARTADIDJAJA dengan masukan tanah persil 57 ke C 297 atas nama MARTADIDJAJA (tersangka) ikdak tahu apakah Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN, MA memperoleh Persetujuan secara tertulis dari Bupati Bandung Barat dan Gubernur Jawa Barat;
Bahwa bukti kepemilikan yang digunakan oleh (Saksi) untuk menjual tanah yang terletak diblok Lapang Persil 57 adalah Kohir/C No. 297 an. Martawidjaja, adapun yang dicantumkan dalam Akta Jual Beli sebagai alat bukti tertulis adalah :
Foto copy KTP Penjual dan Pembeli;
Foto copy Salinan Berita Acara Akta Ahli Waris tanggal 13 April 1998 Nomor : 06/BA.Pdt.P/1998/Pa.Smi;
Foto copy Salinan Keputusan Mahkamah Agung Nomor :1818 k/Pdt/2002;
Foto copy Leter C Desa;
SPPT dan STTS Tahun 2010 NOP 32.06.290.011.005-0116.0;
Bukti lunas pembayaran PPH dan BPHTB (SSP dan SSB).
Bahwa pada Akta Surat Kuasa Menjual/ Melepaskan Hak tanggal 24 November 2009 No. 3 yang dibuat oleh Idha Widiansih,S.H selaku Notaris di Kab. Bandung Pemberi Kuasa tidak mencantumkan alas hak/ bukti kepemilikan atas tanah yang dikuasakan untuk dijual/dilepaskan hak nya atau Pemberi Kuasa hanya mencantumkan letaknya yaitu sebidang tanah dari Nomor Persil 57 Blok Cibogo Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat Provinsi Jawa Barat;
Bahwa apabila dari alat bukti yang dicantumkan pada akta jual beli tidak ada hubungannya antara (tersangka) sebagai Penjual tanah Persil 57 Kohir No. 297 dengan alm. Martadidjaja, hanya diluar yang dicantumkan pada Akta Jual Beli (tersangka) memiliki bukti jika orang tua (Saksi) yang bernama UCI SANUSI adalah ahli waris dari alm. Marie Suhaya dan alm. Martawidjaja yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 26 Juni 1974 No. 298/1973/G Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 11 Oktober 1980 No. 163/1977 Jo. Putusan mahkamah agung No. 3044/K/SIP/1981 yang salah satu amar Putusannya adalah menetapkan bahwa para penggugat adalah ahli waris bersama dari alm. Nyi Mari Suhaya dan almarhum Martadidjaja yang berhak atas peninggalan almarhum;
bahwa Saksi mengajukan Penetapan ahli waris dari alm. Uci Sanusi Bin Dasuhi di Pengadilan Negeri Sukabumi sebagaimana Berita Acara Akta ahli Waris No. 06/BA.Pdt.P/1998/Pa. Smi tanggal 13 April 1998 karena berdasarkan keterangan para sesepuh dilingkungan tempat tinggal (tersangka) nama orang tua (tersangka) itu bernama Uci Sanusi Bin Dasuhi sehingga (tersangka) memohon untuk ditetapkan sebagai ahli waris dari am. Uci Sanusi Bin Dasuhi dan (tersangka) tidak memiliki fakta/bukti hukum jika Sanusi Bin Ading adalah nama yang sama dengan Uci Sanusi bin Dasuhi;
Bahwa untuk saat ini tersangka tidak bisa menilai kebenaran keterangan yang tersangka sampaikan pada Berita Acara Akta ahli Waris No. 06/BA.Pdt.P/1998/Pa. Smi tanggal 13 April 1998 yang menyatakan tersangka anak kandung dari Uci Sanusi Bin Dasuhi;
Tersangka menjelaskan bahwa tersangka mengetahui jika tanah diblok lapang persil 57 Kohir No. 297 adalah tanah peninggalan dari alm. Martawidjaja karena (tersangka) menemukan bukti berupa Kikitir Padjeg Boemi Asli No. 297 an. Martawidjaja dari rumah peninggalan orang tua (tersangka) yang terletak di Sukabumi dimana dalam Kikitir Padjeg Boemi No. 297 an. Martawidjaja terdapat tanah persil 57 D V dengan luas 15.510 Ha.
Bahwa Saksi menemukan Kikitir Padjeg Boemi No. 297 an. Martawidjaja pada tahun 1998 dan sepengetahuan tersangka untuk ahli waris alm. Uci Sanusi Bin Dasuhi tidak ada yang tahu selain tersangka sendiri serta tersangka bersama Kakak Ipar tersangka yang bernama Komarsah (sekarang sudah almarhum) pernah mendatangi Kantor Desa Cibogo pada sekitar tahun 1998 dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Cibogo yang dijabat oleh sdr Maman Suryaman,Ma menanyakan kikitir Padjeg Boemi No. 297 atas nama Martadidjaja dan dijawab oleh sdr Mamaman Suryaman,Ma di Desa Cibogo tidak ada tanah atas nama Martadidjaja dalam Buku C Desa Cibogo ;
Tersangka menjelaskan bahwa mengetahui dengan letak pisik tanah persil 57 sebagaimana yang tercantum pada Kikitir padjeg boemi No. 297 an. MARTADIDJAJA yang (tersangka) miliki yaitu terletak di Blok lapang Desa Cibogo dan Desa Cikole Kec. Lembang Kab. Bandung Barat;
Bahwa untuk fisik tanahnya pada saat itu tersangka ketahui dikuasai oleh Pemerintah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa kayuambon dengan cara disewa garapkan pada para masyarakat penggarap;
Tersangka menjelaskan bahwa yang tersangka lakukan adalah mengumpulkan bukti kepemilikan atas tanah yang berada di Blok Lapang Persil 57 Desa Cibogo dan mengumpulkan keterangan tersangka – tersangka yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan Milik MARTADIDJAJA serta mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan perkara nomor : 43/Pdt.G/2000/ PN. BB, tanggal 26 September 2000;
tersangka jelaskan bahwa dalam penjualan tanah di blok Lapang persil 57 meskipun dalam akta jual beli selaku penjual adalah tersangka sendiri namun dalam penerimaan uang hasil penjualan tidak selalu diterima oleh tersangka langsung namun ada yang melalui kuasa tersangka yaitu ASEP CAHYADINATA dan ASEP SANUSI dan uang yang tersangka terima dari hasil penjualan tanah pada persil 57 tersebut kurang lebih memang Rp 4.762.300.000,- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dari nilai jual beli secara keseluruhan kurang lebih senilai Rp 5.206.880.000,- (lima milyar dua ratus enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan sisanya diterima oleh ASEP CAHYADINATA dan ASEP SANUSI namun untuk hasil sejumlah Rp 4.762.300.000,- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan tersebut adalah hasil kotor karena uang tersebut di pakai untuk pengurusan surat-surat tanah sesuai dengan permintaan pembeli
Tersangka menjelaskan bahwa uang sejumlah Rp 4.762.300.000,- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan tanah persil 57 telah tersangka gunakan sebagian besar untuk mengurus surat-surat tanah sesuai keinginan para pembeli dan sisanya sekitar kurang lebih Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupah) tersangka gunakan untuk kebutuhan hidup saya dan keluarga
Bahwa untuk pembayaran sebagian besar dilakukan melalui pembayaran tunai kepada saudara ASEP CAHYADINATA dan ASEP SANUSI dan ada yang kepada tersangka selain itu juga ada yang pembayarannya langsung transfer ke rekening BCA Cabang Garut atas nama tersangka sendiri dengan nomor 1480391477;
Tersangka menjelaskan bahwa yang tersangka ketahui dalam pengajuan sertipikat hak milik tersebut para pemilik tanah mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kab. Bandung Barat melalui sdr ASEP CAHYA dan sepengetahuantersangka dalam pengajuan Sertipikat Hak Milik tersebut pernah ada yang keberatan sehingga pada saat itu tersangka ketahui dilakukan ekspos di Kanwil BPN Prop Jabar dan setelah itu (tersangka) tidak tahu hanya kemudian diketahui Sertipikat Ham Miliknya untuk sekarang ini telah terbit yaitu salah satunya atas nama TENGSI BANGUN dengan SHM No. 1034/Cibogo.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan Ahli di persidangan yakni:
1. Ahli EPI SUKANDAR,S.Sos,, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Sertifikat keahlian saksi adalah sebagai auditor ahli Muda dengan sertifikat Nomor dan Tanggal 5 April 2016 yang dikeluarkan oleh BPKP Pusat Jakarta dan sebagai auditor ahli Madya dengan sertifikat Nomor : SER-1648/DL/3/2021, Tanggal 5 April 2021 yang dikeluarkan oleh BPKP Pusat Jakarta ;
Kehadiran ahli pada saat ini dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Inspektur Kabupaten Bandung Barat Nomor : 700/296/SP/Itda, tanggal 07 September 2022 untuk Melaksanakan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Keterangan Ahli terhadap penyalahgunaan wewenang terkait pemindahtanganan aset Desa Cibogo berupa tanah Kas Desa yang terletak di blok lapang Persil 57 dengan luas sekitar 45,670 m2 ;
Bahwa jenis-jenis penugasan yang dilaksanakan oleh Tim Audit Inspektorat Kab. Bandung Barat dalam rangka membantu Penyidik dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terdiri dari :
Audit Investigasi adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) adalah audit dengan tujuan tertentu yang dimaksudkan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu kasus penyimpangan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi;
Pemberian Keterangan Ahli adalah pemberian pendapat ber dasarkan keahlian profesi Auditor dalam suatu kasus tindak pidana korupsi dan/atau perdata untuk membuat terang suatu kasus bagi Penyidik dan/atau Hakim.
Bahwa Tim yang melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan wewenang pada pemindah tanganan aset Desa Cibogo berupa tanah Kas Desa yang terletak di blok lapang Persil 57 dengan luas sekitar 45,670 m2adalah sebagai berikut :
Drs. Bambang Eko Setyowahjudi (Wakil penanggung Jawab);
Agung Sukma Ajie, SE, MH (Pengendali Teknis) ;
Epi Sukandar (Ketua Tim Auditor) ;
Aprian Lufti, ST (Anggota);
Yulia Yusuf, SE (Anggota).
Cyintia Andriani Dewi, S.IP (anggota).
Nisa Gina Hanifah (anggota).
Bahwa tujuan penugasan, sasaran, ruang lingkup penugasan, batasan dan waktu penugasan adalah sebagai berikut :
Tujuan Audit :
Tujuan Audit Investigasi adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat diterima terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang terkait pemindahtanganan aset Desa Cibogo berupa tanah kas desa yang terletak di Blok Lapang persil 57 dengan luas sekitar 45,670 m2.
Tujuan Penugasan
Untuk menentukan Nilai Kerugian Keuangan Negara akibat Penyalahgunaan wewenang terkait pemindahtangan aset Desa berupa tanah kas Desa Cibogo yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cibogo.
Ruang Lingkup Penugasan
Ruang lingkup Perhitungan Kerugian Keuangan Negara meliputi kerugian keuangan negara atas pemindahtangan Aset Desa Cibogo berupa Tanah seluas ± 45,670 m2.
Batasan tanggung jawab penugasan
Tanggungjawab kami terbatas pada simpulan hasil penugasan berdasarkan data/dokumen formal yang diperoleh dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Periode Pelaksanaan
Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dilaksanakan dari tanggal 08 September s.d. 23 September 2022 selama 12 hari kerja.
Fakta dan proses Kejadian
Foto copy Surat Keputusan Bupati, Kepala Daerah Tingkat II Bandung No. 143.1/17-Pemdes, tanggal 6 Oktober 1998 tentang Pengesahan Keputusan Desa Cibogo Kecamatan Lembang.
Foto copy Keputusan Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor: 03 Tahun 1998 tentang Sewa Tanah Kas Desa.
Foto copy Bupati Bandung telah mengeluarkan Surat Bupati Kabupaten Bandung No.143.1/1806/Pemdes tanggal 27 Agustus 1999, perihal Surat Pemberitahuan tentang Status Tanah persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo adalah Tanah Milik Desa.
Foto copy Kepala Desa Cibogo a.n Maman Suryaman mengeluarkan surat kepada Bupati Kabupaten Bandung dengan nomor: 140/05/pem, tanggal 31 Januari 2000 perihal Laporan Perkembangan Tanah Kas Desa Cibogo
Foto copy Putusan Pengadilan KLS.IB Bale Bandung Nomor: 43/Pdt.G/2000/PN.BB, tanggal 26 September 2000.
Foto copy Kepala Desa Cibogo a.n Maman Suryaman mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para penggarap tanah blok lapang/cq kordinator penggarap dengan nomor: 593.21/32/pem, tanggal 23 Agustus 2001 perihal pemberitahuan pengosongan tanah blok lapang yang isinya menyampaikan hasil putusan pengadilan negeri bale bandung nomor 43/pdt,G/2000/pn.BB tanggal 26 September 2000, bahwa tanah tersebut adalah benar tanah kas Desa Cibogo bukan tanah ahli waris martawijaja.
Foto copy Kepala Desa Cibogo a.n Maman Suryaman mengeluarkan surat Nomor: 593.21/08/Pem, tanggal 03 Januari 2002 perihal Tindak Lanjut Pemerintahan Desa Cibogo, tentang Penggunaan Hak Tanah Kas Desa Cibogo, kepada para penggarap tanah blok lapang. Bedasarkan SK Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 43/Pdt.G/2000/PN.BB tanggal 26 September 2000, bahwa tanah tersebut adalah benar tanah kas Desa Cibogo, bukan tanah ahli waris Martadijaja.
Foto copy Kepala Desa Cibogo a.n Maman Suryaman mengeluarkan surat Nomor: 593.21/09/Pem, tanggal 03 Januari 2002 perihal Pemberitahuan tentang Pemanfaatan dan Hak Penggunaan Tanah Kas Desa Cibogo yang ditujukan kepada Muspika Kecamatan Lembang.
Foto copy Kepala Desa Cibogo a.n Maman Suryaman mengeluarkan surat Nomor: 593.21/11/Pem, tanggal 15 Januari 2002 perihal Laporan Penyerobotan dan Pentraktoran Tanah Kas Desa Cibogo yang ditujukan kepada Kapolsek Lembang.
Foto copy Kepala Desa Cibogo a.n Maman Suryaman mengeluarkan surat Nomor: 593.21/16/Pem, tanggal 6 Februari 2002 perihal Tindak Lanjut Penggunan Tanah Kas Desa Cibogo DI Blok Lapang Persil 57 yang ditujukan kepada Kepala Desa Cikole.
Foto copy Surat Perjanjian Kesepakatan Antara Sinarta Bangun (Kuasa Ahli waris Martadidjaja) dengan Maman Suryaman. MA (Kepala Desa Cibogo) pada tanggal 04 Februari 2005.
Foto copy Perjanjian Penyerahan Konfensasi antara Ahli Almarhum Uci Sanusi sebagai Ahliwaris pengganti dari Almarhum Martadidjaja yang dikuasakan kepada Deden Saeful Hidayat dengan Maman Suryaman. MA (Kepala Desa Cibogo)pada tanggal 8 Juni 2010.
Foto copy Keputusan Badan Permusyawaran Desa (BPD) Cibogo Nomor: KEP.5 TAHUN 2011 tentang Persetujuan terhadap rancangan Peraturan Desa Cibogo tentang penguatan kesepakatan antara Pemerintahan Desa Cibogo dengan Akhli Waris Martadidjaja mengenai tanah darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo.
Foto copy Peraturan Desa Cibogo Kecamatan Lembang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penguatan Kesepakatan antara Pemerintah Desa Cibogo dengan akhli Waris Martadidjaja mengenai Tanah Darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo.
Foto copy Perjanjian Penyerahan Konfensasi antara Ahli Almarhum Uci Sanusi sebagai Ahliwaris pengganti dari Almarhum Martadidjaja yang dikuasakan kepada Deden Saeful Hidayat dengan Maman Suryaman. MA (Kepala Desa Cibogo) pada tanggal 16 April 2013.
Foto copy Keputusan Kepala Desa Cibogo Nomor: 593.21/SK.13-Pem/2013, tanggal 24 Juni 2013 tentang Penetapan Panitia Penyelesaian Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan yang berkaitan dengan tanah darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo.
Foto copy Akta Van Dading/Akta Perdamaian pada tanggal 1 Maret 2012 antara Deden Saeful Hidayat (Ahli Waris) dengan Maman Suryaman (Kepala Desa Cibogo) dan Jajang Ruhiat (Kepala Desa Cikole).
Surat Keterangan Tanah persil 57 blok lapang Desa Cibogo yang dikeluarkan oleh Maman Suryaman. MA sebanyak 24 Bidang Tanah.
Surat Keterangan Tanah persil 57 blok lapang Desa Cibogo yang dikeluarkan oleh Pj Kepala Desa a.n Asep Yusuf
Surat Keterangan Tanah persil 57 blok lapang Desa Cibogo yang dikeluarkan oleh Kepala Desa a.n Agust Sutisna
Berdasarkan pada Berita Acara Permintaan keterangan No. 02/25/Irbansus-Itda tanggal dua puluh tiga bulan mei tahun dua ribu dua puluh dua a.n Abdul Syukur (Sekertaris Desa Cibogo) pada point No. 7 yang mengakui melakukan penulisan di kohir 297 atas nama Emeh bin Wikarta atas dasar perintah dari Kepala Desa saat itu (Sdr. Maman) dan Sdr. Abdul tidak mengetahui kalau yang dilakukan adalah menyalahi aturan. Sedangkan yang mencoret dan menuliskan pindah ke No. 297 adalah Kepala Desa terdahulu (maman) dari milik Desa Cibogo ke kohir 297 atas nama Emeh bin Wikarta menjadi milik Martawijaja. Pencoretan dilakukan pada Tahun 2002-2003.
Berdasarkan pada Berita Acara Permintaan keterangan no. 03/26/Irbansus-Itda tanggal dua puluh Empat bulan mei tahun dua ribu dua puluh dua a.n Cecep Heriyadi (Kasie Pem Desa Cibogo Periode 2014-Sekarang) point No. 6 di buku c induk (fotocopy) terdapat pencoretan persil 57 milik Desa Cibogo menjadi milik Martawidjaja dengan No. 297 dengan dasar adanya kesepakatan antara Pemerintah Desa Cibogo dengan ahli waris (akte vandading). Sepengetahuan Sdr. Cecep akte vandading itu yang menjadi dasar peralihan kepemilikan.
Foto copy Buku Leter C Induk yang di legalisir oleh Agust Sutisna (Kepala Desa Cibogo), Persil 57 sudah dicoret dan pindah ke 297.
Foto copy Buku Leter C Induk yang di legalisir oleh Agust Sutisna (Kepala Desa Cibogo), No. 297 nama Emeh bin Wikarya sudah dicoret menjadi Martawidjaja.
Foto copy Buku Leter C hasil pemekaran yang di legalisir oleh Agust Sutisna (Kepala Desa Cibogo), Persil 57 Milik Desa terdapat di No. 1.
Bahwa prosedur yang dilaksanakan dalam melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan wewenang pada pemindah tanganan aset Desa Cibogo berupa tanah Kas Desa yang terletak di blok lapang Persil 57 dengan luas sekitar 45,670 m2 meliputi langkah –langkah audit sebagai berikut :
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara adalah melakukan permintaan Keterangan-keterangan dari Kepala Desa, Pj Kepala Desa, Sekertaris Desa, Mantan Sekertaris Desa, Ketua BPD dan Anggota BPD dan Pengumpulan data dan informasi yang diperlukan/yang berkaitan ;
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara adalah melakukan permintaan Keterangan-keterangan dari Kepala Desa, Pj Kepala Desa, Sekertaris Desa, Mantan Sekertaris Desa, Ketua BPD dan Anggota BPD dan Pengumpulan data dan informasi yang diperlukan/yang berkaitan;
Metode yang digunakan dalam menghitung potensi kerugian keuangan Negara dengan berdasarkan perhitungan dari Appraisal/KJPP Firman Azis & Rekan.
Bahwa data-data dan bukti yang digunakan untuk menentukan kerugian daerah/ Negara dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan wewenang pada pemindah tanganan aset Desa Cibogo berupa tanah Kas Desa yang terletak di blok lapang Persil 57 dengan luas sekitar 45,670 m2 adalah sebagai berikut :
Foto copy Surat Keputusan Bupati, Kepala Daerah Tingkat II Bandung No.143.1/17-Pemdes Tentang Pengesahan Keputusan Desa Cibogo Kecamatan Lembang.
Foto copy Keputusan Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor: 03 Tahun 1998 Tentang Sewa Tanah Kas Desa.
Foto copy Bupati Bandung telah mengeluarkan Surat Bupati Kabupaten Bandung No.143.1/1806/Pemdes tanggal 27 Agustus 1999, perihal Surat Pemberitahuan tentang Status Tanah persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo adalah Tanah Milik Desa.
Foto copy Kepala Desa Cibogo a.n Maman Suryaman mengeluarkan surat kepada Bupati Kabupaten Bandung dengan nomor: 140/05/pem, tanggal 31 Januari 2000 perihal Laporan Perkembangan Tanah Kas Desa Cibogo
Foto copy Putusan Pengadilan KLS.IB Bale Bandung Nomor: 43/Pdt.G/2000/PN.BB, tanggal 26 September 2000.
Foto copy Kepala Desa Cibogo a.n Maman Suryaman mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para penggarap tanah blok lapang/cq kordinator penggarap dengan nomor: 593.21/32/pem, tanggal 23 Agustus 2001 perihal pemberitahuan pengosongan tanah blok lapang yang isinya menyampaikan hasil putusan pengadilan negeri bale bandung nomor 43/pdt,G/2000/pn.BB tanggal 26 September 2000, bahwa tanah tersebut adalah benar tanah kas Desa Cibogo bukan tanah ahli waris martawijaja.
Foto copy Kepala Desa Cibogo a.n Maman Suryaman mengeluarkan surat Nomor: 593.21/08/Pem, tanggal 03 Januari 2002 perihal Tindak Lanjut Pemerintahan Desa Cibogo, tentang Penggunaan Hak Tanah Kas Desa Cibogo, kepada para penggarap tanah blok lapang. Bedasarkan SK Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 43/Pdt.G/2000/PN.BB tanggal 26 September 2000, bahwa tanah tersebut adalah benar tanah kas Desa Cibogo, bukan tanah ahli waris Martadijaja.
Foto copy Kepala Desa Cibogo a.n Maman Suryaman mengeluarkan surat Nomor: 593.21/09/Pem, tanggal 03 Januari 2002 perihal Pemberitahuan tentang Pemanfaatan dan Hak Penggunaan Tanah Kas Desa Cibogo yang ditujukan kepada Muspika Kecamatan Lembang.
Foto copy Kepala Desa Cibogo a.n Maman Suryaman mengeluarkan surat Nomor: 593.21/11/Pem, tanggal 15 Januari 2002 perihal Laporan Penyerobotan dan Pentraktoran Tanah Kas Desa Cibogo yang ditujukan kepada Kapolsek Lembang.
Foto copy Kepala Desa Cibogo a.n Maman Suryaman mengeluarkan surat Nomor: 593.21/16/Pem, tanggal 6 Februari 2002 perihal Tindak Lanjut Penggunan Tanah Kas Desa Cibogo DI Blok Lapang Persil 57 yang ditujukan kepada Kepala Desa Cikole.
Foto copy Surat Perjanjian Kesepakatan Antara Sinarta Bangun (Kuasa Ahli waris Martadidjaja) dengan Maman Suryaman. MA (Kepala Desa Cibogo) pada tanggal 04 Februari 2005.
Foto copy Perjanjian Penyerahan Konfensasi antara Ahli waris Almarhum Uci Sanusi sebagai Ahliwaris pengganti dari Almarhum Martadidjaja yang dikuasakan kepada Deden Saeful Hidayat dengan Maman Suryaman. MA (Kepala Desa Cibogo)pada tanggal 8 Juni 2010.
Foto copy Keputusan Badan Permusyawaran Desa (BPD) Cibogo Nomor: KEP.5 TAHUN 2011 tentang Persetujuan terhadap rancangan Peraturan Desa Cibogo tentang penguatan kesepakatan antara Pemerintahan Desa Cibogo dengan Ahli Waris Martadidjaja mengenai tanah darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo.
Foto copy Peraturan Desa Cibogo Kecamatan Lembang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penguatan Kesepakatan antara Pemerintah Desa Cibogo dengan akhli Waris Martadidjaja mengenai Tanah Darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo.
Foto copy Perjanjian Penyerahan Konfensasi antara Ahli waris Almarhum Uci Sanusi sebagai Ahliwaris pengganti dari Almarhum Martadidjaja yang dikuasakan kepada Deden Saeful Hidayat dengan Maman Suryaman. MA (Kepala Desa Cibogo)pada tanggal 16 April 2013.
Foto copy Keputusan Kepala Desa Cibogo Nomor: 593.21/SK.13-Pem/2013, tanggal 24 Juni 2013 tentang Penetapan Panitia Penyelesaian Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan yang berkaitan dengan tanah darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo.
Foto copy Akta Van Dading/Akta Perdamaian pada tanggal 1 Maret 2012 antara Deden Saeful Hidayat (Ahli Waris) dengan Maman Suryaman (Kepala Desa Cibogo) dan Jajang Ruhiat (Kepala Desa Cikole).
Foto copy SPPT PBB No 000-0001/94-03 Persil/Blok 00057 Luas 9.140 m2, atas nama Milik Desa Cibogo.
Foto copy Buku Leter C Induk yang di legaliser oleh Agust Sutisna (Kepala Desa Cibogo), Persil 57 sudah dicoret dan pindah ke 297
Foto copy Buku Leter C Induk yang di legaliser oleh Agust Sutisna (Kepala Desa Cibogo), No. 297 nama Emeh bin Wikarya sudah dicoret menjadi Martawidjaja.
Foto copy Buku Leter C hasil pemekaran yang di legaliser oleh Agust Sutisna (Kepala Desa Cibogo), Persil 57 Milik Desa terdapat di No. 1.
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor: 01/24/Irbansus-Itda, tanggal 23 Mei 2022 atas nama Agust Sutisna (Kepala Desa Cibogo).
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor: 05/28/Irbansus-Itda, tanggal 25 Mei 2022 atas nama Yan Sofyan (Ketua BPD Desa Cibogo).
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor: 02/25/Irbansus-Itda, tanggal 25 Mei 2022 atas nama Abdul Syukur (Sekertaris Desa Cibogo).
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor: 04/27/Irbansus-Itda, tanggal 24 Mei 2022 atas nama Asep Yusuf (Mantan Pj. Kepala Desa Cibogo).
Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor: 03/26/Irbansus-Itda, tanggal 23 Mei 2022 atas nama Cecep Heriyadi (Kasie Pem Desa Cibogo)
Metode yang dipakai untuk melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah melakukan permintaan Keterangan-keterangan dari Kepala Desa, Pj Kepala Desa, Sekertaris Desa, Mantan Sekertaris Desa, Ketua BPD dan Anggota BPD dan Pengumpulan data/informasi yang diperlukan/berkaitan dan Metode yang digunakan dalam menghitung potensi kerugian keuangan Negara dengan berdasarkan perhitungan dari Appraisal/KJPP Firman Azis & Rekan;
Bahwa kerugian yang timbul akibat hilangnya Aset Desa berupa Tanah Kas Desa seluas 45,670 m2 yang berada pada Blok Lapang Persil Nomor 57 mengakibatkan kerugian Negara dan jika dinilai dengan uang maka hasil penilaian dari Perhitungan KJPP adalah sebagai berikut : Tanah yang berlokasi di jalan Lapang, Kampung lapang RT 01 RW 11, Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat seluas 45,670 M2 harga /Nilai Pasar Rp. 30.599.320.000 ,- (tigapuluh milyar limaratus sembilanpuluh sembilan juta tigaratus duapuluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang menjadi dasar bahwa tanah yang terletak pada persil 57 blok lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dikatakan sebagai barang milik desa, milik daerah dan juga sebagai barang milik Negaara yaitu berdasarkan pasal 3 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dijelaskan bahwa adanya pengakuan terhadap penguasaan dan kepemilikan atas tanah yang didasarkan pada kepemilikan secara hukum adat yaitu hak ulayat. Pemerintahan desa secara artian peraturan perundang-udangan diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak untuk menyelenggarakan urusan pemerintahannya sendiri dan kekayaan berupa tanah dari hak ulayat. Tanah ulayat itu sendiri merupakan tanah Negara yang tidak bebas karena diatasnya ada hak-hak rakyat yang menguasai atau menduduki tanah, sehingga dapat dinyataka bahwa tanah desa/ tanah kas desa sebagai tanah ulayat secara hakiki merupakan tanah negara juga, sehingga bila terjadi kerugian atas berkurangnya barang milik desa berupa tanah maka dapat dikatakan terjadinya kerugian negara yang selanjuntnya bisa dihitung Kerugian Keuangan Negarara;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 25 ayat 2 (dua), Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyatakan bahwa Pemindahtangan aset desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal;
Berdasarkan fakta dan proses kejadian yang telah diuraikan, diketahui bahwa terdapat para pihak yang diduga terlibat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku diantaranya :
Maman Suryaman.MA (Mantan Kepala Desa Cibogo) telah melakukan perbuatan yang menyebabkan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 tahun 2015 Pasal 31 huruf a,b dan c tentang Desa yaitu ;
Maman Suryaman.MA (Mantan Kepala Desa Cibogo) telah melakukan perjanjian dengan Sinarta Bangun,S.H selaku Kuasa Ahli Waris Martadidjaja pada tanggal 04 Pebruari 2005 yang berisi bahwa Maman Suryaman, MA bersepakat untuk menyerahkan Tanah Milik Desa pada Persil 57 Blok Lapang seluas ± 4,5 Ha diserahkan kepada Ahli waris Martadidjaja tanpa adanya musyawarah dengan perangkat desa dan masyarakat yang dituangkan kedalam Berita Acara Hasil Musyawarah, sehingga Sdr. Maman Suryaman,MA (Mantan Kepala Desa Cibogo).
Maman Suryaman.MA (Mantan Kepala Desa Cibogo) telah membuat Surat Pernyataan pada tanggal 15 Agustus 2011 dengan dibubuhi stempel Pemerintah Desa Cibogo yang menyatakan bahwa Tanah Milik Desa pada Persil 57 Blok Lapang seluas ± 4,5 Ha bukan merupakan tanah negara, tanah kas/carik Desa Cibogo melainkan sebidang tanah milik adat dalam kohir nomor 297 persil nomor 57 atas nama almarhum Martadidjaja ;
Maman Suryaman.MA (Mantan Kepala Desa Cibogo) memberikan pendapat bahwa Persil 57 Kohir 297 seluas ± 17,4 Ha berlokasi di Desa Cibogo dan Desa Cikole Kecamatan Lembang merupakan milik ahli waris almarhum Martadidjaja yang dituangkan kedalam akta perdamaian Nomor 1 Tanggal 03 Maret 2012 dihadapan Notaris H.Iwa Rukiwa ,SH.,MH ;
Maman Suryaman.MA (Mantan Kepala Desa Cibogo) telah mengeluarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah bahwa Blok Lapang persil nomor 57 seluas 4,5 Ha merupakan tanah milik adat yang dimiliki oleh Martadidjaja sehingga berakibat adanya peralihan hak berupa jual-beli sebanyak 24 orang kepemilikan tanah dan Terbitnya AJB (Akta Jual Beli) serta telah terbit Sertifikat Tanah sebanyak 7 (tujuh) dokumen diatas tanah Blok Lapang Persil 57 yang merupakan Tanah Milik Desa Cibogo.
Asep Yusuf selaku Pj Kepala Desa Cibogo telah menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah Blok Lapang persil nomor 57 tidak dalam sengketa sehingga berakibat telah terbit AJB (Akta Jual Beli) sebanyak 5 (lima) dokumen tanah Blok Lapang Persil 57 yang merupakan Tanah Milik Desa Cibogo;
Agust Sutisna selaku Kepala Desa Cibogo (sampai dengan sekarang) telah menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah Blok Lapang persil nomor 57 tidak dalam sengketa diberikan kepada pembeli tanah tersebut sebanyak 23 (dua puluh Tiga) lembar untuk 23 (dua puluh tiga ) orang pembeli tanah milik desa (Tanah Blok Lapang persil nomor 57) berakibat telah terbitnya AJB (Akta Jual Beli) sebanyak 23 Dokumen;
Menurut pendapat ahli, pemindahtanganan aset desa Cibogo pada tanah persil 57 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 2 (dua), Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyatakan bahwa Pemindahtangan aset desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal dan menurut pendapat ahli, aset desa Cibogo pada tanah persil 57 secara administrasi sudah terjadi pemindahtanganan kepada yang mengaku ahli waris Martadidjadja dibuktikan dengan adanya Akta Van Dading antara Deden Saeful Hidayat (yang mengaku Ahli Waris) dengan Maman Suryaman (Kepala Desa Cibogo) dan Jajang Ruhiat (Kepala Desa Cikole) pada tanggal 1 Maret 2012 ;
Bahwa untuk berkurangnya barang yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyelahgunaan wewenang dalam penghapusan aset Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat tahun 2020, saya selaku auditor mendasari ketentuan sebagai berikut :
Kewenangan Asal Usul UUD 1945 pada dasarnya mengakui dan menghormati (rekognisi) terhadap kewenangan hak asal usul, UndangUndang no 6 tahun 2014 tentang desa mempertegas dan mempetkuat kembali kewenangan asal usul desa, Sejalan dengan pengunaan asas rekognisi, Serta pengakuan terhadap keragaman desa, yakni desa dan desa adat. Negara mengakui kewenangan hak asal usul justru hendak membawa masyarakat lokal menjadi Indonesia, Permendes Nomor 1 tahun 2015 Tentang Kewenangan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa disebutkan bahwa, Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat;
Pengertian dan ruang lingkup keuangan Negara yang digunakan dalam penjelasan umum angka 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (UU Nomor 17 Tahun 2003) adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan, yaitu: 1) Dilihat dari sisi objek, yang dimaksud dengan keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiscal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 2) Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan keuangan Negara meliputi seluruh objek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki Negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, PerusahaanNegara/Daerah dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan Negara. 3) Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. 4) Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hokum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Bahwa ketentuan yang mengatur atau berkaitan dengan pengelolaan dan penghapusan barang/ aset inventaris desa adalah :
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 ;
Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik Indonesia No.1 tahun 2015 tentang pedoman kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal bersekala desa ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa;
2.. Ahli Dr. SIGID SUSENO, S.H.,M.Hum dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dasar penunjukkan ahli untuk memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana adalah surat Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Nomor : 6699/UN6.A.2/KP.010.06/2022 tanggal 26 September 2022 ;
Unsur melawan hukum dalam UU Tindak Pidana Korupsi tidak selalu dirumuskan dengan kata “melawan hukum” dalam setiap rumusan tindak pidananya. Ketentuan pasal yang secara tegas merumuskan unsur melawan hukum adalah Pasal 2 UUTPK, sedangkan Pasal 3 UUTPK menggunakan rumusan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan/ kedudukan”. Dengan demikian maka unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan/ kedudukan” merupakan unsur melawan hukum. Oleh karena unsur melawan hukum dipandang sebagai unsur konstitutif, maka walaupun dalam rumusan tindak pidana tidak ada unsur melawan hukum, tetap dipandang selalu ada unsur melawan hukum (melawan hukum formal). Konsekuensi yuridisnya, apabila unsur melawan hukum dirumuskan dalam rumusan delik maka harus dibuktikan tetapi apabila tidak dirumuskan maka tidak perlu dibuktikan dan dipandang perbuatan tersebut bersifat melawan hukum (mala in se) kecuali dapat dibuktikan tidak adanya sifat melawan hukum pada perbuatan tersebut. Penempatan unsur “melawan hukum” di depan unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung pengertian unsur “melawan hukum” melingkupi unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Dengan demikian maka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan secara melawan hukum dan perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Bahwa bukti kepemilikan Tanah Kas Desa yang terletak diblok Lapang persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 Ha berdasarkan dokumen berupa Leter C Desa atas nama “ MILIK DESA TJIBOGO” atau Leter C Desa Kohir No. 1 an. “ MILIK DESA “, Keputusan Desa Nomor : 3 Tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998, Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 143.1/17/Pemdes tanggal 6 Oktober 1998 dan Buku Inventarisasi Tanah Kas Desa tanggal 22 Januari 2002 adalah sah karena dokumen-dokumen tersebut dalam Pratik diakui sebagai bukti kepemilikan dan secara materiil atau secara fisik Tanah Kas Desa tersebut dikuasai oleh Pemerintah Desa Cibogo ;
Menurut pendapat ahli Kepala Desa Cibogo tidak memiliki kewenangan untuk membuat Perjanjian Kesepakatan dengan pihak penggugat yaitu ahli waris alm. Martawidjaja dalam perkara perdata register No. 43/Pdt.G/2000/PN. BB karena Kepala Desa Cibogo tidak memiliki dasar hukum untuk menyerahkan Tanah Kas Desa Cibogo yang terletak diblok Lapang Persil 57 seluas kurang lebih 4,7 Ha kepada pihak lain yang bukan pemiliknya. Tanah blok lapang Persil No. 57 Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 43/Pdt.G/2000/PN. BB tanggal 26 September 2000 adalah benar Tanah Kas Desa Cibogo, bukan tanah ahli waris Martadidjaja. Sehingga ahli waris Martadidjaja tidak memiliki hak untuk menerima tanah kas desa Cibogo tersebut. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didasarkan atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa (berlaku efektif tanggal 30 Desember 2005) Pasal 16, Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (berlaku efektif tanggal 3 Januari 2007) Pasal 15, Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (berlaku efektif tanggal 7 Januari 2016) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 32 s.d. Pasal 44, dan Peraturan Bupati Bandung Barat No. 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (berlaku efektif tanggal 14 Oktober 2016) Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 30 s.d. Pasal 39.
Bahwa ketentuan Pasal 16 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa mengatur ketentuan perbuatan yang dilarang dilakukan Kepala desa, khususnya berkaitan dengan perkara ini adalah dilarang : e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain; f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; dan g. menyalahgunakan wewenang;
Ketentuan Pasal 15 Permendagri No. 4 Tahun 2007 mengatur ketentuan:
Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum ;
Pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesual harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat ;
Pelepasan hak kepemilikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
Pemindahtanganan aset desa kepada pihak lain tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 25 Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dilakukan dalam bentuk: tukar menukar, penjualan, dan penyertaan modal. Pemindahtanganan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut tanah kas desa tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dengan penjualan atau dengan bentuk lainnya.
Bahwa perbuatan Sdr. Maman Suryaman (Mantan Kepala Desa Cibogo) memasukan/mencatatkan nama Martadidjaja ke C No. 297 pada buku C Induk Desa Cibogo dengan cara terlebih dahulu mencoret nama Emeh Ny Al Wikarta lalu mengganti dengan nama Martadidjaja dilakukan tanpa didasarkan alas hukum yang sah kemudian pada sekitar tahun 2010 mengeluarkan Kutipan C Desa No. 297 an. Martadidjaja dan kutipan tersebut digunakan oleh sdr Deden S Hidayat sebagai dasar kepemilikan tanah di blok Lapang persil 57 untuk menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga atau peminat adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 15 Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Bahwa perbuatan sdr Deden Saeful Hidayat yang bertindak selaku kuasa ahli waris Alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti Alm. Martadidjaja melakukan perjanjian perdamaian dengan sdr Maman Suryaman (bertindak selaku Kepala Desa Cibogo) dan Jajang Ruhiat (bertindak selaku Kepala Desa Cikole) yang dituangkan di dalam Akta Perdamaian Nomor 1 tanggal 1 Maret 2012, membuat Adendum Akta Perdamaian Nomor 1 tanggal 1 Maret 2012 bersama dengan Agust Sutisna (Kepala Desa Cibogo) sebagaimana Akta No. 4 tanggal 12 Oktober 2016 adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perdamaian atas objek tanah kas desa persil 57 tersebut dan bertentangan dengan Pasal 15 Permendagri No. 4 Tahun 2007 dan Pasal 21 dan Pasal 25 Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Memang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e dan ayat (3) Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis harus melalui musyawarah desa, namun pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis tersebut tetap harus didasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25 Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ;
Menurut pendapat ahli pencoretan catatan Persil 57 seluas 15.510 Ha pada Buku C Induk Desa Cibogo dengan diberikan tulisan “ PINDAH KE C NO. 297” yang ditindaklanjuti dengan memasukan nama Martawidjaja dengan terlebih dahulu mencoret nama Emeh ny al Wikarta lalu memasukan Persil 57 seluas 15.510 Ha secara formal berdasarkan dokumen Tanah Kas Desa Cibogo telah hilang dan menjadi atas nama Martawidjaja sehingga dapat dipandang sudah terjadi peralihan atas Tanah Kas Desa Cibogo kepada ahli waris Martawidjaja ;
Bahwa menurut pendapat ahli penjualan tanah Persil 57 kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh Deden Saeful Hidayat dapat dikatagorikan sebagai perbuatan Pemindahtanganan tanah Kas Desa Cibogo karena dengan penjualan tanah tersebut menjadi beralih kepemilikan atas tanah tersebut;
Bahwa perbuatan Staf Desa ( Abdul Syukur ) mencoret Kohir No. 297 atas nama Emeh ny al Wikarta atas perintah Maman Suryaman,MA selaku Kepala Desa Cibogo dan kemudian mengganti dengan nama Martawidjaya serta memasukan Persil 57 seluas 15.510 Ha merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana. Namun apabila Abdul Syukur melakukan perbuatan tersebut tanpa adanya mens rea dan tidak ada kerjasama yang erat dengan pelaku lain dalam pemindahtanganan Tanah Kas Desa Cibogo maka Abdul Syukur tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan tersebut ;
Bahwa subjek hukum yang bukan Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila dalam melakukan tindak pidana dilakukan bersama-sama dengan Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
Bahwa walaupun atas Tanah Persil 57 pada Leter C Desa atas nama “ MILIK DESA TJIBOGO” pada buku C induk Desa Cibogo telah dilakukan pencoretan dan dipindahkan ke C No. 297 atas nama Martadidjaja dan pada Leter C Desa Kohir No. 1 an. “ MILIK DESA” untuk Persil 57 tersebut masih utuh tercatat milik desa dengan luas kurang lebih 4,7 Ha, menurut saya Pemerintah Desa Cibogo tetap sebagai pihak yang berhak atas tanah Persil 57 dengan luas 4,7 Ha. Bahkan walaupun dalam Leter C Desa Kohir No. 1 an. “ MILIK DESA” untuk Persil 57 juga dilakukan pencoretan, namun apabila pencoretan tersebut dilakukan secara melawan hukum sebagaimana pencoretan atas Tanah Peril 57 Leter C atas nama “ MILIK DESA TJIBOGO” pada buku C induk maka Pemerintah Desa Cibogo tetap merupakan pihak yang berhak atas tanah tersebut;
Keterlibatan Asep Yusuf dalam penandatangan sebagai saksi pada Perjanjian antara ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja pada Surat Perjanjian Kesepakatan tanggal 04 Pebruari 2005, Perjanjian Penyerahan Konfensasi tanggal 10 Juni 2010 dan Perjanjian Penyerahan Konfensasi tanggal 13 April 2013, ketika menjabat sebagai Pjs. Kepala Desa Cibogo menjadi saksi pada Akta Jual Beli antara Deden Saeful Hidayat dengan Pihak Ketiga/Pembeli atas objek tanah diblok Lapang persil 57 dan juga mengeluarkan Warkah berikut Surat Keterangan Pjs. Kepala Desa Cibogo untuk persyaratan Permohonan Sertifikat Hak Milik atas nama pihak pembeli dari Deden Saeful Hidayat, maka perbuatan Asep Yusuf dapat dikonstruksi memiliki pengetahuan dengan dibuatnya perjanjian kesepakatan antara ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris Pengganti alm. Martawidjaja dengan Pemerintah Desa Cibogo yang berdampak berpindahnya/hilangnya asset Desa Cibogo yaitu berupa Tanah Kas Desa ke atas nama Martawidjaja. Dalam perspektif ajaran penyertaan perbuatan Asep Yusuf dapat dikategorikan sebagai turut serta (medeplegen).
Bahwa perbuatan Asep Yusuf turut menandatangani Akta Jual Beli dan mengeluarkan Warkah berikut surat keterangan untuk persyaratan pembuatan Sertifikat Hak Milik atas objek tanah diblok Lapang Persil 57 tersebut merupakan bagian dari rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya pemindahtanganan Tanah Kas Desa Cibogo. Oleh karena itu Asep Yusup sebagai Pjs. Kepala Desa Cibogo dapat dikategorikan turut serta dalam pemindahtanganan Tanah Kas Desa Cibogo tersebut.
Bahwa menurut pendapat ahli keterlibatan Asep Yusup sebagai saksi pada perjanjian kesepakatan antara ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris Pengganti alm. Martawidjaja dengan Pemerintah Desa Cibogo, menjadi saksi pada Akta Jual beli antara Deden Saeful Hidayat dengan Pihak Ketiga/Pembeli atas objek tanah blok Lapang Persil 57 dan mengeluarkan warkah berikut Surat Keterangan untuk persyaratan permohonan Sertifikat Hak Milik atas nama Pihak ketiga/pembeli (sewaktu menjabat sebagai Pjs. Kepala Desa Cibogo) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu turut serta melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan merugikan keuangan negara”atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan atau menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara”.
Bahwa menurut pendapat ahli dengan turut menandatangani Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Cibogo Nomor : KEP.5 Tahun 2011 tanggal 26 November 2011 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Desa Cibogo Tentang Penguatan Kesepakatan antara Pemerintah Desa Cibogo Dengan Ahli waris Martadidjaja mengenai Tanah Darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo, yang tentunya didahului dengan pertemuan-pertemuan yang membahas mengenai substansi peraturan desa tersebut maka dapat diartikan jika BPD Desa Cibogo telah mengetahui bahwa Pemerintah Desa Cibogo memiliki asset berupa Tanah Kas Desa yang terletak diblok Lapang Persil 57 dan juga dapat diartikan BPD memberikan persetujuan untuk tanah Kas Desa Cibogo diserahkan kepada ahli waris alm. Martawidjaja dengan kompensasi uang senilai Rp. 1.500.000.000,-.
Bahwa perbuatan Agus Sutisna (Ketua BPD Desa Cibogo) turut menandatangani Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Cibogo Nomor : KEP.5 Tahun 2011 tanggal 26 November 2011 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Desa Cibogo Tentang Penguatan Kesepakatan antara Pemerintah Desa Cibogo Dengan Ahli waris Martadidjaja mengenai Tanah Darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo, kemudian setelah menjabat sebagai Kepala Desa Cibogo menjadi saksi pada Akta Jual Beli dan mengeluarkan Warkah berikut surat keterangan untuk persyaratan pembuatan Sertifikat Hak Milik atas objek tanah diblok Lapang Persil 57 tersebut merupakan bagian dari rangkaian perbuatan pemindahtanganan Tanah Kas Desa Cibogo kepada pihak lain dengan demikian perbuatan Agust Sutisna sebagai Kepala Desa Cibogo memiliki andil pada pemindahtanganan Tanah Kas Desa Cibogo tersebut serta perbuatannya merupakan tindak pidana yang dapat dikualifikasi melanggar Pasal 2 UU PTPK karena terdapat perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara atau dapat dikualifikasi melanggar Pasal 3 UU PTPK karena terdapat perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan Negara ;
Bahwa pertanggung jawaban pihak penjual dan PPAT apabila mengetahui bahwa tanah yang menjadi objek jual beli bukan miliknya atau bukan milik penjual, dalam hal ini Tanah Kas Desa Cibogo maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Adapun pertanggungjawaban pihak pembeli sepanjang pihak pembeli merupakan pembeli yang beritikad baik maka tidak dapat dipertanggungjawabkan atas terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. pihak pembeli dalam hal ini dapat dikualifikasi sebagai korban;
Bahwa apabila tidak ada dasar hukum atau alas hak yang menyatakan bahwa Deden Saeful Hidayat dkk sebagai ahli waris pengganti alm. Martadidjaja maka tidak dibenarkan untuk menyatakan dalam akta notaris/PPAT tentang keahliwarisan dari Deden Saeful Hidayat,dkk sebagai sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja dan apabila pihak yang menjual ternyata bukan pihak yang berhak karena tanah tersebut merupakan Tanah Kas Desa Cibogo dan bukan hak ahli waris Martadidjaja serta bukan juga merupakan Ahli Waris pengganti alm. Martadidjaja maka dampak hukumnya adalah Akta Jual Beli tersebut batal demi hukum. Walaupun Deden Saeful Hidayat merupakan ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris penganti alm. Martadidjaja namun apabila tanah tersebut bukan milik alm. Martadidjaja melainkan Tanah Kas Desa Cibogo maka Deden Saeful Hidayat tetap tidak memiliki hak untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain ;
Bahwa tanah kas desa baik berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 2 merupakan aset desa dan oleh karenanya termasuk dalam kategori keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Demikian pula berdasarkan penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Aset desa berupa tanah kas desa berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa berada dalam kewenangan dan tanggungjawab Kepala Desa yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Oleh karenanya aset desa berupa tanah kas desa termasuk keuangan negara. Sehingga apabila terdapat tanah kas desa yang sudah beralih kepemilikan, maka patut dapat diduga telah terjadi kerugian keuangan negara karena aset tanah kas Desa Cibogo pada tanah persil 57 telah hilang. Berkurangnya aset desa Cibogo berarti berkurangnya keuangan negara. Namun demikian untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara harus ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Poin 6 menyatakan: Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusioanl sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/Satker Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.
Bahwa erdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemindahtanganan atau beralihnya kepemilikan aset desa dilakukan melalui tukar menukar, penjualan, dan penyertaan modal Pemerintah Desa. Khusus untuk aset desa berupa tanah dan/atau bangunan milik desa pemindahtanganan hanya dapat dilakukan dengan melalui tukar menukar dan penyertaan modal (Pasal 25 ayat (2)). Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) tersebut untuk aset desa berupa tanah dan/atau bangunan milik desa tidak dapat dilakukan penjualan atau dengan cara lain. Pemindahtanganan aset desa yang bersifat strategis termasuk dalam hal ini tanah kas desa harus dilakukan melalui musyawarah desa;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Cibogo Maman Suryaman, MA, (sekarang mantan Kepala Desa Cibogo), Agust Sutisna (Kepala Desa Cibogo), Asep Yusup (Mantan Sekertaris Desa Cibogo dan Pjs. Kepala Desa Cibogo) dan Deden Saeful Hidayat berkaitan dengan pemindahtanganan Tanah Kas Desa Cibogo kepada pihak ketiga melalui ahli waris Uci Sanusi, yang dilakukan melalui berbagai perbuatan manipulasi dan perbuatan melawan hukum patut diduga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa IIIAGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN menghadirkan Saksi yang meringankan( ade charge) :
Saksi YUSUP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah anggota BPD desa Cibpgo tahun 2006 s/d 2011
- Bahwa tidak pernah ada rapat BPD untuk peraturan desa nomor 5 tahun 2011 tentang persil 57.
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa III Agus Sutisna memberi tanggapan: tidak keberatan.
Saksi RAHMAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah ketua RT dimana persil 57 seluas 4,7 Ha terletak di desa cibogo
- Bahwa tidak pernah ada rapat untuk peraturan desa nomor 5 tahun 2011.
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa III Agus Sutisna memberi tanggapan: tidak keberatan.
Saksi D.SEPTIAN PERMANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa III Agus Sutisna adalah kepala desa yang dicintai warganya.
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa III Agus Sutisna memberi tanggapan: tidak keberatan
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa IMAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN menghadirkan Saksi yang meringankan( ade charge) :
1. Saksi AYI SUKANDI, dibawah sumpah pada pokoknya menrangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi yakin bahwa Terdakwa Deden Saeful Hidayat adalah ahli waris Martawijaya.
- Bahwa persil 57 adalah tanah Martawidjaya buktinya dengan kikiti luasnya kurang lebih 15 Ha.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar Foto Copy legalisir leter C desa atas nama wajib pajak desa Tjibogo ;
1 (satu) lembar Foto Copy legalisir buku leter C desa kohir No. 1 atas nama Milik Desa;
1 (satu) lembar Foto Copy legalisir leter C desa atas nama wajib pajak Emeh Ny Al Wikarta kohir 297 yang sudah di coret dan diganti dengan Martawidjaja.
1 (satu) Bundel Foto Copy buku Inventaris tanah kas Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN MA, tanggal 22 Januari 2002;
1 (satu) Bundel Foto copy Legalisir laporan daftar Inventaris dan aset Desa Tahun 2021 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Inventaris Aset Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020;
1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Inventaris Aset Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
1 (satu) Exemplar salinan Akta Jual Beli Nomor : 16/2020 tanggal 15 Oktober 2020 Atas nama Tn. ALEH TJAHJA yang dibuat oleh Tito Taufic Farid , S.T,. S.H., M.Kn selaku PPAT Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) Lembar Kwitansi (asli) untuk pembayaran sebidang tanah seluas 210 M2 terletak di Persil 57/D.IV Kohir 297 Blok Lapang seluas kurang lebih 210 M2 pada tanggal 19 Oktober 2020 sebesar Rp. 168.000.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) dari ALEH TJAHJA (pembeli) yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDEN SAEFUL HIDAYAT (Penjual) yang di saksikan oleh MAMAN. S, WAHDI, UJANG ORAY.
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk DP pembayaran tanah luas ± 280 m yang lokasi blok tanah lapang persil 57 kohir 297 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 20 Agustus 2020 sebesar Rp. 80.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN S. HIDAYAT (Penjual);
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk DP pembelian tanah seluas ± 280 m2 lokasi blok lapang No. persil 57 kohir 297 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 29 Agustus 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT (Penjual);
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk DP II pembelian tanah seluas ± 280 m2 lokasi blok lapang No. persil 57 kohir 297 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 07 September 2020 sebesar Rp. 30.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN (Penjual);
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembelian sebidang tanah seluas 140 m2 di blok lapang persil 57 Desa Cibogo (cicilan ke – 3), tanggal 20 November 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT (Penjual);
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembayaran tanah persil 57 seluas 140 m2 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 24 Desember 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT (Penjual);
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk DP pembayaran tanah Blok 70 m2 lokasi blok lapang No. persil 57 kohir 297 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 02 Oktober 2021 sebesar Rp. 5.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SH (Penjual);
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembayaran, tanggal 02 November 2021 sebesar Rp. 10.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SH (Penjual);
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pinjaman, tanggal 01 April 2022 sebesar Rp. 1.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT (Penjual).
1 (satu) exemplar Akta Jual Beli (asli) Nomor 41/2015 tanggal 15 September 2015 yang terletak di Persil 57/D.IV blok lapang kohir nomor 297 seluas ± 634 m2 dengan pihak pertama selaku penjual DEDEN SAEPUL HIDAYAT dan pihak kedua selaku pembeli AGUSTINUS FRENGKY yang dibuat oleh dan dihadapkan H. IWA RUKIWA, SH, MH selaku PPAT Kab. Bandung Barat;
1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Jual Beli Sebidang Tanah (asli) antara DEDEN SAEPUL HIDAYAT dengan AGUSTINUS FRENGKY yang terletak di Persil No. 57 D.IV Blok Lapang kohir No. 297 seluas ± 634 m2;
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembuatan warkah desa dan akta jual beli atas sebidang tanah darat milik adat Persil No. 57 kohir 297 a.n. MARTADIDJAJA luas ± 634 m2 letak di Desa Cibogo sebesar Rp. 25.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara ASEP CAHYA DINATA;
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembayaran cicilan atas jual beli sebidang tanah darat milik adat a.n. MARTADIDJAJA luas ± 634 m2 letak di Desa Cibogo Persil 57 Kohir 297 sebesar Rp. 5.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara ASEP CAHYA DINATA;
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembayaran cicilan pembelian atas sebidang tanah darat milik adat a.n. MARTADIDJAJA dalam persil No. 57 Kohir No. 297 luas ± 634 m2 terletak di Kp/Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp. 25.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara ASEP CAHYA DINATA.
1 (satu) exemplar akta jual beli asli No. 35/2011, tanggal 31 Mei 2011 seluas kurang lebih 1000 M2 Notaris/PPAT H.IWA RUKIWA.,SH.,MH;
1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran jual beli tanah atas nama BAMBANG TOTO PAMBUDI yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh DADANG S pada tanggal 4 Mei 2011;
1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran jual beli tanah atas nama BAMBANG TOTO PAMBUDI yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh DADANG S pada tanggal 9 Mei 2011;
1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran jual beli tanah atas nama BAMBANG TOTO PAMBUDI yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh DADAN SOMANTRI pada tanggal 12 Mei 2011;
1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran jual beli tanah atas nama BAMBANG TOTO PAMBUDI yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp.63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh DEDEN KOMARUDIN pada tanggal 19 Mei 2011.
1 (satu) exemplar Sertifikat Hak Milik (asli) No. 01379/Cibogo, Surat Ukur No. 00431/Cibogo/2015, Luas 1500 M2 an. EPONG RONASIH;
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) Bukti Pembayaran tanggal 01 Juli 2011 atas pembelian tanah yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dengan luas 1.500 m2 senilai Rp. 104.000.000,- yang ditanda tangani oleh DEDEN SH (Penjual).
1 (satu) lembar Kuitansi asli Bukti Pembayaran cicilan tanah Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp. 11.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN S. HIDAYAT (Penjual).
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) Bukti Pembayaran tanggal 20 Desember 2009 atas uang muka tanah seluas 1.500 m2 yang terletak di Desa Kayuambon Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp. 20.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN S. HIDAYAT (Penjual).
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir akta perdamaian (akta van dading) No. 1 Tanggal 01 Maret 2012;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir akta perdamaian (akta van dading) No. 1 Tanggal 10 Juli 2012;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir addendum akta perdamaian tanggal 12 Oktober 2016;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 18/2010, tanggal 23 Agustus 2010 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 2.800 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 25/2010, tanggal 06 September 2010 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 26/2010, tanggal 06 September 2010 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 520 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 45/2010, tanggal 15 November 2010 atas nama Hj. TRI MARDIANI dengan luas kurang lebih 500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 33/2011, tanggal 31 Mei 2011 atas nama Dra. RRIETJE TJUTJU K dengan luas kurang lebih 200 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 34/2011, tanggal 31 Mei 2011 atas nama DEDEN KOMARUDIN dengan luas kurang lebih 1.500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 35/2011, tanggal 31 Mei 2011 atas nama Ir. BAMBANG TOTO P dengan luas kurang lebih 1.000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 19/2012, tanggal 13 Maret 2012 atas nama HARTONO HADI dengan luas kurang lebih 2.000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 72/2012, tanggal 13 Agustus 2012 atas nama HARMONO dengan luas kurang lebih 280 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 83/2012, tanggal 17 Oktober 2012 atas nama H. DJONI HIDAYAT dengan luas kurang lebih 400 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 84/2012, tanggal 18 Oktober 2012 atas nama ARNIS HANI SEPTIANI dengan luas kurang lebih 1.000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 88/2012, tanggal 30 Oktober 2012 atas nama NOVAKIA ARISANDI dengan luas kurang lebih 1.000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 130/2012, tanggal 11 Desember 2012 atas nama MAMAN SURYAMAN MA dengan luas kurang lebih 500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 131/2012, tanggal 11 Desember 2012 atas nama M. AMINUBASAR dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 152/2012, tanggal 31 Desember 2012 atas nama MOCHAMAD CHOTIR dengan luas kurang lebih 150 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 1/2013, tanggal 03 Januari 2013 atas nama NURDIYANTI dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 31/2013, tanggal 13 Februari 2013 atas nama SLAMET HARYANTO dengan luas kurang lebih 364 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 87/2013, tanggal 25 Februari 2013 atas nama dr. DIAN RAIHARTATI dengan luas kurang lebih 250 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 88/2013, tanggal 25 Februari 2013 atas nama Hj. AZIZAH TUZAMAN dengan luas kurang lebih 250 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 89/2013, tanggal 25 Februari 2013 atas nama ARIEF AGUS MARWAN dengan luas kurang lebih 750 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 143/2013, tanggal 30 Mei 2013 atas nama TIA MUTIANA dengan luas kurang lebih 1.724 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 145/2013, tanggal 31 Mei 2013 atas nama MARWAN dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 151/2013, tanggal 24 Juni 2013 atas nama AGUS SUHANDI dengan luas kurang lebih 1.500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 154/2013, tanggal 17 Juli 2013 atas nama SETIOWATI dengan luas kurang lebih 245 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 167/2013, tanggal 24 September 2013 atas nama HARTONO HADI dengan luas kurang lebih 160 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 206/2013, tanggal 17 Desember 2013 atas nama CEVI ARI RAHMAN dengan luas kurang lebih 236 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 207/2013, tanggal 17 Desember 2013 atas nama APE SAEPUDIN dengan luas kurang lebih 236 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 2/2014, tanggal 23 Januari 2014 atas nama ETTY RIESMAWATI dengan luas kurang lebih 350 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) EXEMPLAR FOTOCOPY LEGALISIR SALINAN AKTA JUAL BELI NO. 51/2014, TANGGAL 16 JUNI 2014 ATAS NAMA ADE supriadi dengan luas kurang lebih 250 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 52/2014, tanggal 16 Juni 2014 atas nama Hj. NURSOLIHAH dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 73/2014, tanggal 17 Oktober 2014 atas nama EPONG RONASIH dengan luas kurang lebih 1.500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 77/2014, tanggal 10 Desember 2014 atas nama ADE SUPRIADI dengan luas kurang lebih 200 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 78/2014, tanggal 10 Desember 2014 atas nama ADE SUPRIADI dengan luas kurang lebih 160 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 82/2014, tanggal 23 Desember 2014 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 1.400 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 83/2014, tanggal 23 Desember 2014 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 1.187 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 13/2015, tanggal 7 April 2015 atas nama H. MUHAMAD KASDANI dengan luas kurang lebih 1.793 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 14/2015, tanggal 8 April 2015 atas nama SALEH DWI MARDIYANTO, ST, MT dengan luas kurang lebih 600 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 41/2015, tanggal 15 September 2015 atas nama AGUSTINUS FRANGKY dengan luas kurang lebih 634 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 52/2015, tanggal 20 November 2015 atas nama RENI YUNINGSIH dengan luas kurang lebih 150 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 04/2016, tanggal 19 Januari 2016 atas nama WIDHIYARTO dengan luas kurang lebih 420 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 21/2016, tanggal 9 Februari 2016 atas nama WAWAN WIHARJA dengan luas kurang lebih 240 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 1/2019, tanggal 8 Januari 2019 atas nama H. MUHAMAD KASDANI dengan luas kurang lebih 907 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 10/2019, tanggal 28 November 2019 atas nama DINA ELIZABETH ROMBE dengan luas kurang lebih 300 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 15/2019, tanggal 26 Desember 2019 atas nama SUMARNO AL ABDUL HANI dengan luas kurang lebih 200 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 13/2019, tanggal 31 Desember 2019 atas nama SAMUEL SUMULE, SH dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 1/2020, tanggal 7 Januari 2020 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 1.326 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 2/2020, tanggal 8 Januari 2020 atas nama ONDIN SUMITRA dengan luas kurang lebih 112 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 16/2020, tanggal 15 Oktober 2020 atas nama ALEH TJAHJA dengan luas kurang lebih 210 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 17/2020, tanggal 15 Oktober 2020 atas nama POPPY SOFIA dengan luas kurang lebih 148 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 19/2020, tanggal 2 November 2020 atas nama NORLAN SINAMBELA dengan luas kurang lebih 85 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor 593/646/Pem menerangkan dengan sebenarnya bahwa tanah yang dimiliki MARTADIDJAJA seluas kurang lebih 45.000 M2 adalah betul-betul merupakan tanah milik adat sejak sebelum tanggal 24 September 1960 yang terletak di Persil nomor 57 D.IV Blok Lapang Kampung Cibogo Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo Sdr. MAMAN SURYAMAN MA dengan saksi-saksi Sdr. ASEP YUSUF dan Sdr. ASEP CAHYADINATA;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama MAMAN SURYAMAN MA pada bulan Oktober 2012;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama MOHAMAD AMINUBASAR pada bulan Oktober 2012;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama MOCHAMAD CHOTIR, BBA pada tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama CEPI ARI RAHMAN tahun 2013;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama APE SAEPUDIN tahun 2013;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama MUHAMAD KASDANI;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama RENI YUNINGSIH;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama WIDHYARTO pada tanggal 10 Januari 2016;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama WAWAN WIHARJA;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama H. MUHAMAD KASDANI tahun 2018;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama ONDIN S pada bulan Oktober 2019;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama SAMUEL SUMULE, SH pada bulan Oktober 2019;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama SUMARNO AL ABDUL HANIF pada bulan Oktober 2019;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama DINA ELIZABETH ROMBE pada bulan Oktober 2019;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama Drs. TENGSI BANGUN pada bulan Oktober 2019;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama POPPY SOFIA pada tanggal 28 Mei 2020;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama ALEH CAHYA pada tanggal 28 Mei 2020;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama NORLAN SINAMBELA pada tanggal 29 Mei 2020;
1 (satu) exemplar asli sertifikat hak milik No. 1066/Cibogo, Surat Ukur No. 00074/Cibogo/2011, Luas 456 M2 an Yadi Kusmayadi yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 14 Mei 2013;
1 (satu) fotocopy legalisir Surat Keputusan Camat Lembang nomor : 141.1/Kep.23-KEC/2013, tanggal 17 Juni 2013 tentang pengangkatan pejabat Kepala Desa Cibogo pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat mengangkat, ASEP YUSUP sebagai pejabt Kepala Desa Cibogo sampai dengan dilantiknya Kepala Desa Cibogo terpilih;
1 (satu) Surat Keputusan Kepala Desa Cibogo No. 593.21/SK.13-Pem/2013, tanggal 24 Juni 2013 tentang penetapan panitia penyelesaian urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan tanah darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang ditandatangani oleh ASEP YUSUP (PJS Kepala Desa Cibogo);
1 (satu) fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung No. 143.1/17-Pemdes, tanggal 06 Oktober 1998 yang ditandatangani oleh H. U. Hatta.D tentang pengesahan keputusan Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten daerah tingkat II Bandung No. 3 Tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998 tentang sewa tanah kas Desa;
1 (satu) fotocopy Legalisir Surat Keputusan Desa Cibogo No. 3 Tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998 tentang sewa tanah kas Desa yang ditandatangani oleh DANU SAEPUDIN (Kepala Desa Cibogo), DANU SAEPUDIN (Ketua Lembaga Musyawarah Desa), FAJAR ROSLANSYAH (Sekretaris), Drs. H. YUS RUSYANA (Pembantu Bupati Wilayah Lembang), Drs. E WARNADI. D (Camat Lembang), H. U. HATTA (Kepala Daerah Tingkat II Bandung).
1 (satu) Exemplar Salinan Akta Jual Beli (Asli) No. 17/2020, tanggal 15 Oktober 2020 An. POPPY SOFIA seluas kurang lebih 148 M2 yang dibuat TITO TAUFIQ FARID, S.T., S.H., M.Kn selaku PPAT di Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) Lembar Kwitansi (Asli) dari Bp. ACEH GUNAWAN untuk pembayaran Dp. sebidang tanah luas kurang lebih 148 M2 yang terletak di desa cibogo No. Persil 57 Kohir 297 Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sejumlah Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 25 Juni 2020 yang di tanda tangani oleh DEDEN. S. HIDAYAT Saksi MINTARSIL dan WAHDI;
1 (satu) Lembar Kwitansi (Asli) dari Bp. ACEH GUNAWAN untuk pembayaran Pelunasan jual beli tanah dan bangunan seluas kurang lebih 148 M2 No. Persil 57 Kohir 297 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sejumlah Rp. 88.000.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah) pada tanggal 15 Juli 2020 yang di tanda tangani oleh DEDEN. S. HIDAYAT Saksi MINTARSIL dan Ujang Jepri.
1 (satu) Exemplar Salinan Akta Jual Beli (Asli) Nomor : 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 An. SUMARNO AL ABDULLAH HANIF seluas kurang lebih 200 M2 yang dibuat TITO TAUFIQ FARID, S.T., S.H., M.Kn selaku PPAT di Kabupaten Bandung Barat
1 (satu) exemplar salinan akta jual beli No. 88/2012, tanggal 30 Oktober 2012 dengan luas kurang lebih 1000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Kabupaten Bandung Barat.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1034/Desa Cibogo an. TENGSI BANGUN;
1(satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1066/Desa Cibogo an. YADI KUSMAYADI;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1080/Desa Cibogo an. Hj. AZIZAH TUZAMAN;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1081/Desa Cibogo an. dr. DIAN RAIHARTATI;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1082/Desa Cibogo an. ARIEF AGUS MARWAN;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1085/Desa Cibogo an. TIA MUTIYANA;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1086/Desa Cibogo an. HARTONO HADI;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1087/Desa Cibogo an. HARMONO;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1090/Desa Cibogo an. ARNIS HANI SEPTIANI;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1359/Desa Cibogo an. NOVAKIA ARISANDI.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10870/2015 an. HARTONO HADI;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10873/2015 an. APE SAEPUDIN;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10875/2015 an. SALEH DWI MARDIYANTO, ST, MT;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10879/2015 an. ETTY RIESMAWATI;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10881/2015 an. AGUS SUHANDI;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 16713/2015 an. MOHAMAD AMINUBASAR;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2006/2019 an. H. MUHAMAD KASDANI;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2093/2020 an. TENGSI BANGUN;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2110/2020 an. TENGSI BANGUN;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2120/2020 an. TENGSI BANGUN;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2134/2020 an. TENGSI BANGUN;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2137/2020 an. TENGSI BANGUN.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir C Desa atas nama Wadjib Padjak Milik Desa Tjibogo yang belum ada coretan;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir C Desa atas nama Wadjib Padjak milik Emeh Bin Wikarta nomor 297 tempat tinggal Tjlumer yang belum ada coretan.
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) pembayaran administrasi proses warkah an. Drs. TENGSI BANGUN seluas kurang lebih 5.307 m2 senilai Rp. 15.000.000,- yang di cap dan ditanda tangani oleh Sekretaris Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Saudara ASEP YUSUF, tanggal 25 November 2014.
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) titipan konpensasi dari penyelesaian tanah persil 57 Desa Cibogo senilai Rp. 50.000.000,- yang di cap dan ditanda tangani oleh Panitia Penyelesaian Urusan Pemerintahan Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Saudara ASEP YUSUF, tanggal 25 Maret 2015.
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) titipan konpensasi dari tanah persil 57 Desa Cibogo senilai Rp. 50.000.000,- yang di cap dan ditanda tangani oleh Panitia Penyelesaian Urusan Pemerintahan Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Saudara ASEP YUSUF, tanggal 13 April 2015.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Bandung Barat nomor : 141.1/Kep.714–BPMPD/2013, tanggal 26 November 2013 tentang pengangkatan AGUST SUTISNA sebagai Kepala Desa Cibogo Periode 2013-2019 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Bandung Barat nomor : 141.1/Kep.701-DPMD/2019, tanggal 27 Desember 2019 tentang pengangkatan AGUST SUTISNA sebagai Kepala Desa Cibogo Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
1 (satu) exemplar fotocopy Surat Kuasa Menjual/Melepas Hak nomor 3 tanggal 24 November 2009 yang ditandatangani oleh IDA WIDIANSIH, SH selaku notaris dan PPAT di Kabupaten Bandung;
1 (satu) exemplar fotocopy surat perjanjian penyerahan konfensasi antara DEDEN SAEFUL HIDAYAT sebagai pihak pertama dan MAMAN SURYAMAN MA sebagai pihak kedua pada tanggal 8 Juni 2010;
1 (satu) exemplar fotocopy surat penyerahan konfensasi antara DEDEN SAEFUL HIDAYAT sebagai pihak pertama dan MAMAN SURYAMAN MA sebagai pihak kedua pada tanggal 16 April 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan Kepala Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi nomor : 470/22/Pem.2022, tanggal 25 Januari 2022 .
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB dari Yayasan Pendidikan Darul Muta’alimin Al-Islamiyah MI Cisaruagirang Kabupaten Sukabumi nomor 002/SKKPI/MI.CSRG/I/2022, tanggal 25 Januari 2022;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Yayasan Pakusarakan SIliwangi Sukabumi Kelompok Teknologi dan Rekayasa SMK Siliwangi nomor : 04/HM/475/SMK SLW/KCD WIL V/I/2022, tanggal 25 Januari 2022;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Teknologi Menengah (STM) no : 02OC ou 0053802, tanggal 13 Mei 2022 atas nama DEDEN S.HIDAYAT;
1 (satu) lembar fotocopy ijazah Madrasah Tsanawiyah Yayasan Akhma Juwaeni Kota Sukabumi nomor : Wi.LXXXVI, tanggal 1 Mei 1986 atas nama DEDEN S.HIDAYAT;
1 (satu) lembar fotocopy ijazah Madrasah Ibtidaiyah Cisaruagirang Kabupaten Sukabumi nomor : WiLXXXIII, tanggal 31 Mei 1983 atas nama DEDEN S.HIDAYAT;
1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran nomor : 2438/Th.1944, tanggal 11 Juli 1994 atas nama DEDEN S.HIDAYAT;
1 (satu) exemplar fotocopy salinan addendum nomor 01 tanggal 26 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh IDHA WIDIANSIH, SH, S.pN selaku Notaris di Kabupaten Bandung;
1 (satu) exemplar fotocopy surat perjanjian kesepakatan antara SINARTA BANGUN, SH selaku pihak pertama dan MAMAN SURYAMAN MA selaku pihak kedua pada tanggal 04 Februari 2005;
1 (satu) exemplar fotocopy Salinan Berita Acara Akta Ahli Waris Nomor : 06/BA.Pdt.P/1998/Pa.Smi, tanggal 13 April 1998.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa II ASEP YUSUP, S.IP., MM.IP., mengajukan Barang bukti sebagai berikut:
1, berita cara penitipan uang pengganti sebesar Rp.10.200.000,-(sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) kepada Kejari Kabupaten Bandung tanggal 02 Februari 2023 ( T1)
2, berita cara penitipan uang pengganti sebesar Rp. 5.992.500,-,( lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) -kepada Kejari Kabupaten Bandung tanggal 07 Juli 2023 (T2)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Pemerintah Desa Cibogo sebelum dimekarkan wilayahnya ke Desa Cikole dan Desa Kayuambon tercatat memiliki aset desa berupa Tanah Kas Desa yang terletak di blok lapang persil 57 dengan luas ± 15.510 HA dimana Tanah Kas Desa tersebut tercatat pada buku C Induk Desa Cibogo dengan subjek pajak atas nama ‘ Milik Desa Tjibogo’ ;
Bahwa benar dengan adanya Pemekaran Desa Ciogo tersebut terjadi Pembagian Tanah Kas Desa Cibogo yang terletak di blok Lapang persil 57 yaitu Desa Cibogo seluas sekitar 4,7 Ha, Desa Cikole seluas ± 8,3 Ha dan Desa Kayuambon seluas ± 2,5 Ha ;
Bahwa benar pada tanggal 20 Juli 1998 Pemerintah Desa Cibogo telah melakukan rapat Lembaga Musyawarah Desa (LMD) bertempat di Kantor Desa Cibogo untuk melakukan pembahasan rencana pembangunan Kantor Desa Cibogo yang biayanya dari memaksimalkan pendapatan dari hasil sewa garap tanah kas desa. Dari rapat tersebut menghasilkan Keputusan Desa Cibogo Nomor 3 Tahun 1998 tentang Sewa Tanah Kas Desa terletak di blok Lapang Desa Cibogo Kecamatan Lembang Persil Nomor 57 Kohir Nomor 1 seluas 47.634 M2 dan Keputusan Desa tersebut telah disahkan dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor 143.1/17-Pemdes tanggal 06 Oktober 1998 tentang Pengesahan Keputusan Desa Cibogo KecamatanLembang KabupatenBandung Nomor 03 Tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998;
Bahwa benar tanah Kas Desa Cibogo telah disewakan sejak tahun 1998 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cibogo Nomor : 03 Tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998 Tentang Sewa Tanah Kas Desa Cibogo Yang Terletak di Blok Lapang Desa Cibogo Kecamatan Lembang Persil Nomor 57 Kohir Nomor 1 seluas kurang lebih 47.634 m2 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo, Ketua Lembaga Masyarakat Desa (LMD), Camat Lembang, Pembantu Bupati Wilayah Lembang dan disahkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 143.1/17/Pemdes tanggal 06 Oktober 1998 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Desa ;
Sebelah Selatan: Tanah Kas Desa Kayuambon ;
Sebelah Timur : Jalan Desa ;
Sebelah Barat : Tanah milik Usen.
Bahwa benar untuk dokumen yang menerangkan bahwa tanah persil 57 seluas 4,7 ha yang terletak di Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat adalah tanah kas desa milik Desa Cobogo dan disewakan kepada para petani untuk dikelola dan di garap oleh para petani adalah sebagai berikut :
Keputusan Kepala Desa Cibogo Nomor : 03 tahun 1998 tentang Sewa Tanah Kas Desa, dalam keputusan ini menerangkan bahwa tanah Kas Desa Cibogo Kec. Lembang yang terletak di Blok Lapang Desa Cibogo persil 57 Kohir No. 1 seluas 4,7634 Ha disewakan kepada Warga Masyakat dengan besaran sewa Rp.215,- (dua ratus lima belas rupiah) per meter persegi per tahun untuk pertanian ;
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 143.1/17-PEMDES, tanggal 6 Oktober 1998 tentang Pengesahan Keputusan Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. DT.II Bandung terkait penyewaan tanah kas Desa Cibogo ;
Dan dalam buku C Desa Cibogo pemekaran yang cover warna hijau, tanah persil 57 masih masuk dalam C Nomor 1 Milik Desa Cibogo.
Bahwa benar untuk Tanah Kas Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon yang terletak di blok Lapang Persil 57 tersebut pada tahun 2000 telah digugat di Pengadilan Negeri Bale Bandung oleh Deden S Hidayat,dkk yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martadidjaja dengan register perkara Nomor 43/Pdt.G/2000/PN.BB dan gugatan tersebut telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale andung dengan amar Putusan gugatan tidak diterima (NO) ;
Bahwa benar pada tanggal 4 Pebruari 2005 telah dibuat Surat Perjanjian Kesepakatan Perdamaian dengan Maman Suryaman,Ma (Kepala Desa Cibogo) terkait Putusan Perkara Perdata Register Perkara Nomor 43/Pdt.G/2000/Pn.Bb yang intinya ahli waris alm. Martawidjaja dan Pemerintah Desa Cibogo mengenyampingkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dan menyelesaikan permasalahannya dengan musyawarah dengan ketentuan ahli waris akan memberikankonfensasi berupa uang senilai Rp. 1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa benar pada tanggal 8 Juni 2010telah dibuat Surat Perjanjian Penyerahan Konpensasi dengan para pihak yaitu ahli waris Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja dengan Maman Suryaman, Ma (Kepala Desa Cibogo) dimana Perjanjian tersebut dibuat merujuk pada Surat Perjanjian Kesepakatan tanggal 4 Pebruari 2005 ;
Bahwa benar pada tanggal 1 Maret 2012 Surat Perjanjian Kesepakatan yang dibuat dibawah tangan (Bukan Akta Notaris) telah dibuatkan dalam bentuk Akta Notaris yaitu Akta Van Dading (Akta Perdamaian) Nomor 1 Tanggal 1 Maret 2012 oleh H. Iwa Rukiwa,Sh,Mh selaku Notaris di Kabupaten Bandung Barat dengan para pihak yaitu Deden Saepul Hidayat (Aw Uci Sanusi Sebagai Ahli Waris Pengganti Alm. Martawidjaja) atau sebagai Pihak Ke 1 dengan Kepala Desa Cibogo ( Maman Suryaman,Ma) Dan Kepala Desa Cikole (Jajang Ruhiat,S.Ip) sebagai Pihak Ke 2, adapun inti dari Isi Kesepakatan Perdamaian tersebut adalah Para Pihak sepakat untuk mengakhiri permasalahan tanah yang terletak diblok Lapang Persil 57 dengan luas kurang lebih 15.510 Ha sebagaimana yang pernah diperkarakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan register perkara No. 43/Pdt.G/2000/PN.BB, Kemudian dengan dibuatnya perdamaian tersebut pihak Pemerintah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon mengakui kika objek tanah yang terletak di blok Lapang Persil 57 tersebut atau yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon adalah Milik Martawidjaja serta Pemerintah Desa akan menghapus dari daftar aset Desa. Kemudian dari pihak ahli waris alm. Martadidjaja (Deden Saepul Hidayat.dkk) akan memberikan konfensasi berupa tanah seluas 1,5 Ha dan uang tunai senilai Rp.500.000.000,- ;
Bahwa benar pada tanggal 16 April 2013 dibuat Surat Penyerahan Konfensasi dari Deden Saepul Hidayat selaku ahli waris Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja berupa 2 (dua) bidang tanah yang terletak diblok Lapang Persil 57 dengan luas kurang lebih 1,5 Ha kepada Maman Suryaman, Ma (Kepala Desa Cibogo) dengan disaksikan oleh Ketua BPD Desa Cibogo dan Sekertaris Desa Cibogo (Asep Yusup) ;
Bahwa benar dalam melakukan perdamaian dengan ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja , Kepala Desa Cibogo (Maman Suryaman,Ma) melakukannya tanpa Ijin tertulis dari Bupati Bandung Barat ;
Bahwa benar setelah adanya Surat Perjanjian Kesepakatan tanggal 4 Pebruari 2005, Kepala Desa Cibogo (Maman Suryaman,Ma) mencoret Tanah Kas Desa dari buku C Induk Desa Cibogo dan menulis pada kolom keterangan “Pindah Ke C No. 297 An. Martawidjaja dan kemudian menyuruh Abdul Syukur (Staf Desa Cibogo) untuk mencoret C Nomor 297 an. Emeh Ny Al Wikarta dan menggantinya dengan nama Martawidjaja lalu memasukan persil-persil tanahnya termasuk Persil 57 dengan luas 15.510 yang sebelumnya tercatat pada Leter C atas nama “Milik Desa Tjibogo” ;
Bahwa benar setelah C Nomor 297 an. Martawidjaja tercatat pada buku C Desa, Kepala Desa Cibogo (Maman Suryaman,Ma) telah menyuruh Abdul Syukur untuk membuat Salinan C Nomor 297 an. Martawidjaja dan kemudian Salinan C Desa tersebut oleh Kepala Desa Cibogo (Maman Suryaman) diserahkan kepada Deden Saepul Hidayat untuk dijadikan bukti kepemilikan an. Martawidjaja ;
Bahwa benar setelah memiliki Salinan C Desa Nomor 297 an. Martawidjaja, Deden Saepul Hidayat telah menjual objek tanahnya kepada pihak lain dan atas penjualan tersebut telah terbit 52 Akta Jual Beli serta dari 52 AJB tersebut telah terbit 12 SHM dan yang masih dalam proses penerbitan SHM di BPN Kabupaten Bandung Barat sebanyak 12 permohonan;
Bahwa benar pada setiap proses penjualan tanah oleh Deden Saepul Hidayat, Kepala Desa Cibogo telah bertindak sebagai saksi Jual Beli dan juga telah mengeluarkan warkah untuk persyaratan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama pembeli ;
Bahwa benar pejabat Kepala Desa Cibogo yang telah menjadi saksi Jual Beli ataupun mengeluarkan Surat Keterangan atau Warkah tanah yang dijual oleh Deden Saepul Hidayat adalah Maman Suryaman, Ma, Asep Saepuloh ( Pjs Kades Cibogo) dan Agust Sutisna;
Bahwa benar Pjs. Kepala Desa (Asep Yusup) maupun Kepala Desa Agust Sutisna mengetahui dengan kepemilikan Aset Desa Cibogo berupa Tanah Kas Desa Cibogo yang terletak diblok Lapang Persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 Ha karena Pjs Kepala Desa sebelumnya adalah yang diberikan kewenangan untuk menyimpan dan mencatat setiap perubahan buku C Desa dan Juga Kepala Desa Cibogo (Agust Sutisna) menjabat sebagai Ketua BPD Desa Cibogo ;
Bahwa benar dari penjualan tanah diblok Lapang Persil 57 tersebut Deden Saepul Hidayat,dkk selaku ahli waris am. Uci Sanusi sebagai Ahli Waris Pengganti alm. Martawidjaja telah diuntungkan oleh Kepala Desa Cibogo ;
Bahwa benar dengan diterbitkan C Desa Nomor 297 An. Martawidjaya, Deden Saepul Hidayat selaku ahli waris Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja telah memberikan tanah kepada Maman Suryaman, Ma (Kades Cibogo) dengan luas kurang lebih 500 M2 Sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 130/2012, Tgl. 11-12-2012 dan dari setiap pengeluaran warkah memberikan fee senilai Rp. 2.500 s.d Rp.10.000 /M2 ;
Bahwa benar Kepala Desa Cibogo dalam melakukan Perjanjian Kesepakatan Perdamaian ataupun melakukan Pemindahtanganan Tanah Kas Desa Cibogo tanpa adanya persetujuan dari Bupati Bandung Barat dan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa dan atau Ketentuan Pasal 25 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa aau Pasal 13 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa ;
Bahwa benar berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor dari Inspektorat Kabupaten Bandung Barat untuk Tanah Kas Desa yang dipindahtangankan tersebut telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Rp. 30.599.320.000,- ( tiga puluh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) .
Bahwa benar Terdakwa MAMAN SURYAMAN, MA sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa Cibogo dengan tanpa hak telah memindahtangankan Tanah Kas Desa Cibogo seluas kurang lebih 4,7 Ha terletak di blok Lapang persil 57 Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan diawali perbuatan sebagai berikut :--------------------
-, Membuat Surat Perjanjian Kesepakatan tanggal 4 Pebruari 2005 dengan Sinarta Bangun,S.H selaku Kuasa Hukum ahli waris alm. Martadidjaja yang intinya Maman Suryaman,MA selaku Kepala Desa Cibogo akan menyerahkan Tanah Kas Desa Cibogo seluas kurang lebih 4,5 Ha kepada ahli waris alm. Martadidjaja dan ahli waris alm. Martadidjaja akan memberikan konfensasi untuk Pemerintah Desa Cibogoa berupa uang tunai senilai Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
-, Membuat Perjanjian Penyerahan Konfensasi tanggal 8 Juni 2010 antara Deden Saeful Hidayat yang bertindak untuk diri sendiri dan kuasa dari ahli waris Alm. Martadidjaja dengan saksi Asep Yusuf selaku Sekertaris Desa ;
-, Membuat Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 tahun 2011 tanggal 28 November 2011 tentang Penguatan Kesepakatan antara Pemerintah Desa Cibogo dengan ahli waris Martadidjaja mengenai tanah darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Cibogo ( Maman Suryaman,MA) ;
- Membuat Akta Perdamaian (Akta Vandading) Nomor 1 tanggal 1 Maret 2012 bertempat dikantor Notaris H. Iwa Rukiwa,S.H,M.H dengan para Pihak Deden Saeful Hidayat yang bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Akta Surat Kuasa Menjual/Melepaskan Hak tanggal 24 Nopember 2009, bertindak untuk atas nama Ny. Ai Rosmiati, Dasep Surahman, Euis Suhaemi dan Heni Ratnawati (ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja) dengan Maman Suryaman,Ma (Kepala Desa Cibogo) dan Jajang Ruhiat, S.Ip ( Kepala Desa Cikole) ;
-, Membuat Surat Penyerahan Konfensasi tanggal 16 April 2013 dengan para pihak : Ny. Ai Rosmiati, Dasep Surahman, Euis Suhaemi, Deden Saeful Hidayat dan Heni Ratnawati (ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja) dengan Maman Suryaman,Ma ( Kepala Desa Cibogo) dengan saksi-saksi Asep Yusup.S.Ip selaku Sekertaris Desa Cibogo dan Yan Sofyan ( Ketua BPD Desa Cibogo);
-, Mencoret Tanah Kas Desa Cibogo Persil 57 dengan luas kurang lebih 15.510 Ha dari Leter C Desa atas nama “ MILIK DESA TJIBOGO” dengan memberikan keterangan “ PINDAH KE C NO. 297” kemudian memerintahkan Abdul Syukur selaku Staf Desa Cibogo untuk mencoret nama Emeh Ny al Wikarta sebagai pemilik Kohir No. 297 dan menggantinya dengan nama Martawidjaja lalu memerintahkan memasukan Persil 57 seluas 15.510 Ha yang sebelumnya tercatat pada Leter C Desa atas nama “ MILIK DESA TJIBOGO” ke Leter C Desa No. 297 atas nama Martawidjaja
Bahwa benar Terdakwa ASEP YUSUF, S.IP. M.M.IP BIN ALM. UJU sewaktu menjabat sebagai Sekertaris Desa Cibogo merangkap selaku Sekretaris Panitia penyelesaian masalah pertanahan desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat telah turut penandatanganan sebagai saksi pada Surat Penyerahan Konfensasi tanggal 8 Juni 2010 dan Surat Penyerahan Konfensasi tanggal 16 April 2013 serta kemudian telah menerima sebagain dana konfensasi tersebut dari pihak yang mengaku ahli waris Martadidjaja sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan setelah diangkat menjadi Pjs. Kepala Desa Cibogo ditindaklanjuti dengan menjadi saksi jual beli pada 5 Akta Jual Beli (AJB) antara Deden Saeful Hidayat dengan Pihak Ketiga ( Pembeli ) dan menerbitkan warkah (persyaratan pembuatan Sertipikat Hak Milik) untuk atas nama pihak pembeli yang isinya seolah-olah tanah di blok Lapang Persil 57 tersebut adalah benar riwayat tanahnya berasal dari pemilik tanah atas nama Martadidjaja padahal Terdakwa Asep Yusup, S.Ip. M.M.IP Bin alm. UJU telah mengetahui sebelumnya jika objek tanah tersebut merupakan Tanah Kas Desa Cibogo.
Bahwa benar Terdakwa AGUST SUTISNA (Kepala Desa Cibogo Periode Tahun 2014 s.d Sekarang) sewaktu menjabat sebagai Ketua RW 09 Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat telah memberikan Persetujuan kepada Kepala Desa Cibogo ( Maman Suryaman,MA) untuk melakukan Penyerahan Tanah Kas Desa Cibogo yang terletak diblok Lapang Persil 57 seluas kurang lebih 4,5 Ha kepada yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martadidjaja sebagaimana fakta ditandatanganinya Surat Perjanjian Kesepakatan tanggal 4 Pebruari 2005 antara Sinarta Bangun, S.H (Kuasa Hukum yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martadidjaja) dengan Kepala Desa Cibogo (Maman Suryaman,MA) dan perbuatan Terdakwa berlanjut sewaktu menjabat sebagai Ketua BPD Desa Cibogo telah mengeluarkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Cibogo Nomor : KEP.5 Tahun 2011 tanggal 26 November 2011 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Desa Cibogo Tentang Penguatan Kesepakatan antara Pemerintah Desa Cibogo dengan Ahli waris Martadidjaja mengenai tanah darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo, Telah membuat Adendum Akta Nomor 4 tahun 2016 tanggal 12 Oktober 2016 dan kemudian setelah menjabat sebagai Kepala Desa Cibogo telah menjadi saksi jual beli pada 23 Akta Jual Beli (AJB) antara Deden Saeful Hidayat dengan Pihak Ketiga (Pembeli) serta dan menerbitkan warkah (persyaratan pembuatan Sertipikat Hak Milik) untuk atas nama pihak pembeli yang isinya seolah-olah tanah diblok Lapang Persil 57 tersebut adalah benar riwayat tanahnya berasal dari pemilik tanah atas nama Martadidjaja padahal Agust Sutisna telah mengetahui sebelumnya jika objek tanah tersebut merupakan Tanah Milik Desa Cibogo.
Bahwa benar DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin UCI SANUSI HIDAYAT (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan perjanjian kesepakatan tanggal 04 Februari 2005 yang diwakili oleh kuasanya yang bernama SINARTA BANGUN, SH dengan MAMAN SURYAMAN, MA selaku Kepala Desa Cibogo yang intinya mengenai penyerahan tanah kas desa cibogo yang terletak di blok lapang persil 57 seluas kurang lebih 4,7 Ha kepada ahli waris MARTAWIDJAJA dan perbuatan tersebut ditindaklanjuti dengan :
-, Membuat Perjanjian Penyerahan Konfensasi tanggal 8 Juni 2010 antara Deden Saeful Hidayat yang bertindak untuk diri sendiri dan kuasa dari ahli waris Alm. Martadidjaja dengan saksi Asep Yusuf selaku Sekertaris Desa ;
-, Membuat Akta Perdamaian (Akta Vandading) No. 1 tanggal 1 Maret 2012 bertempat dikantor Notaris H. Iwa Rukiwa,S.H,M.H dengan para Pihak Deden Saeful Hidayat yang bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Akta Surat Kuasa Menjual/Melepaskan Hak tanggal 24 Nopember 2009, bertindak untuk atas nama Ny. Ai Rosmiati, Dasep Surahman, Euis Suhaemi dan Heni Ratnawati (ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja) dengan Maman Suryaman,Ma (Kepala Desa Cibogo) dan Jajang Ruhiat, S.Ip ( Kepala Desa Cikole) ;
-, Membuat Surat Penyerahan Konfensasi tanggal 16 April 2013 dengan para pihak : Ny. Ai Rosmiati, Dasep Surahman, Euis Suhaemi, Deden Saeful Hidayat dan Heni Ratnawati (ahli waris alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti alm. Martawidjaja) dengan MAMAN SURYAMAN,MA (Kepala Desa Cibogo) dengan saksi-saksi Asep Yusup.S.Ip selaku Sekertaris Desa Cibogo dan Yan Sofyan ( Ketua BPD Desa Cibogo).
-, Melakukan penjualan tanah di blok lapang persil 57 desa cibogo kecamatan lembang kabupaten Bandung Barat sehingga terbit 50 exemplar akta jual beli dan 1 eksemplar akta hibah dimana saksi dalam akta-akta tersebut diantaranya kepala desa Cibogo yang menjabat.
25. Bahwa benar Perbuatan-perbuatan para Terdakwa dan DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perjanjian dan perdamaian atas objek tanah kas desa persil 57 tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16 PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 15 Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 32 s.d. Pasal 44 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 30 s.d. Pasal 39 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Ketentuan Pasal 16 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan:
Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Pasal Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tentang penyertaan (deelneming);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai Saksi dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaat norm), subjek dari suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Mereka yang disebut sebagai subjek norma adalah orang yang menjadi pelaku dari objek norma. Objek norma (normgedrag) adalah perbuatan atau perilaku yang diwajibkan, dilarang, diizinkan untuk dikerjakan, atau diberikan dispensasi untuk tidak dikerjakan oleh norma (operator norma atau modus perilaku).
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak Pidana, melainkan merupakan unsur Pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, sehingga menurut Majelis unsur “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban baik perseorangan (naturlijk persoon) atau korporasi (recht persoon) sebagai norma addresaat dan atau subject norm yang daripadanya dapat dilekatkan perbuatan perbuatan sebagaimana rumusan perbuatan korupsinya;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN sebagai Terdakwa di persidangan, dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan Para Terdakwa tersebut membenarkan, Para Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN. sebagai orang (naturlijk persoon);
Menimbang, bahwa oleh karenanya pembuktian unsur setiap orang ini terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dimaksud dan diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan ternyata Para Terdakwa mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian Para Terdakwa , oleh karena itu menurut Majelis Hakim tidak terdapat error in persona dalam perkara ini maka cukup pula bagi Majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN sebagai addresaat norm tersebut melakukan perbuatan-perbuatan (norma gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa walaupun berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 26 Juli 2006 yang menyatakan; ”yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, dalam perkembangannya pada beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setidaknya dalam putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007, Mahkamah Agung tetap menafsirkan pengertian melawan hukum secara materiil;
Menimbang, bahwa pertimbangan Mahkamah Agung terhadap sifat melawan hukum materiil dalam putusan-putusan tersebut diatas adalah pertimbangan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman menyatakan; “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Sehingga dalam hal Hakim mencari makna “melawan hukum” sudah seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga Majelis berpendapat pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah melawan hukum dalam secara materii baik formil maupun materiil sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam hal memandang unsur melawan hukum, Majelis sependapat dengan teori hukum dan pandangan yang menyatakan antara unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) ini dengan unsur penyalahgunaan wewenang karena kedudukan, jabatan sarana dan atau kesempatan yang ada padanya sebagaimana Pasal 3 inheren, terbenih, tidak memiliki perbedaan namun keduanya memiliki kekhususan yang khas. Unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah speciesnya. Sifat inheren penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidaklah berarti unsur melawan hukum terbukti, tidak secara mutatis mutandis unsur penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi untuk sebaliknya unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi karena dengan sendirinya unsur melawan hukum telah terbukti. Dalam hal unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsur melawan hukum tidak terbukti. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Mahrus Ali, Azas, teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, UII Press, 2013);
Menimbang, bahwa unsur melawan hukum sebagaimana maksud ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah bagian inti (bestanddel delik) dari ketentuan Pasal 2 (1) tersebut sehingga dalam hal pembuktiannya harus dibuktikan unsur melawan hukum ini berdasar fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah berdasar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-01/01/2023 tanggal 09 Februari 2023 dalam hal perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN selaku Kepala Desa Cibogo selama 2 (dua) periode yaitu periode pertama tahun 1999 s.d tahun 2007 dan Periode kedua tahun 2007 s.d Juni 2013 berdasarkan Surat Keputusan Camat Lembang No. 141.1/SK.45/Kec.VI/2007 tanggal 14 Juni 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung, adalah dalam kapasitas dan kedudukanTerdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMANselaku Kepala Desa Cibogo, Terdakwa II ASEP YUSUF selaku Sekretaris Desa Cibogo yang merangkap selaku Sekretaris Panitia Penyelesaian Masalah Pertanahan Desa Cibogo, adalah dalam kapasitas dan kedudukan Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU selaku Sekretaris Desa Cibogo, Terdakwa III AGUST SUTISNA bin Alm. DANU SAEPUDIN adalah dalam kapasitas dan kedudukan Terdakwa III AGUST SUTISNA selaku Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibogo (tahun 2011)
Menimbang bahwa kemudian dihubungkan dengan keterangan Saksi-Saksi yang dihadirkan di persidangan, Saksi ABDUL SYUKUR bin Alm.QODIR SUDARMA, Saksi NY. EULIS SURYANTI binti (alm) SOLIHIN, Saksi CECEP HERYADI Bin ADANG (alm) serta keterangan Terdakwa IMAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUST SUTISNA bin Alm. DANU SAEPUDIN fakta dan keadaan bahwa perbuatan-perbuatan Para Terdakwa adalah berkaitan dengan kewenangan, jabatan, sarana dan atau kesempatan yang ada pada para.Terdakwa dalam jabatan dan kedudukan Terdakwa I selaku Kepala Desa Cibogo, Terdakwa II selaku Sekretaris Desa Cibogo, Terdakwa III selaku Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibogo (tahun 2011)
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim unsur melawan hukum yang ada pada perbuatan Terdakwa IMAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUST SUTISNA bin Alm. DANU SAEPUDIN adalah bersifat khusus (spesialis) yaitu karena kesempatan dan atau sarana yang ada padanya sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan Primair ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair yaitu unsur secara melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dakwaan primair selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo. 18 Ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang amar putusannya prase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” tersebut;
Menimbang bahwa oleh karenanya unsur-unsur dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaadalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Ad 1. Unsur setiap orang.
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan Primair dan telah terbukti, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsidair ini pertimbangan tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsidair, maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono SH.. dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika,Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46: yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Adam Chazawi, dalam bukunya Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, Edisi Revisi, 2016, halaman 74: diri sendiri artinya kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain pribadinya, pengertian korporasi dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disini adalah sebagai tujuan dari Terdakwa, artinya dimaksud atau dikehendaki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa maka telah terungkap fakta hukum dalam hubungannya dengan unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang dipertimbangkan di bawah ini:
Bahwa benar Desa Cibogo memiliki asset desa berupa Tanah Kas Desa yang terletak diblok lapang persil 57 dengan luas ± 15.510 m2 atau sekitar 15,5 Ha dan Tanah Kas Desa tersebut tercatat pada buku C Induk Desa Cibogo dengan subjek pajak atas nama Milik Desa Tjibogo ;
Bahwa benar terjadi pemekaran di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung menjadi 3 (tiga) desa yaitu Desa Cibogo dengan luas tanah kas desa kurang lebih 4,7 Ha berdasarkan surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung No. 143.1/1806/Pemdes tanggal 27 Agustus 1999 perihal Tanah Kas Desa Cibogo, Desa Cikole dengan luas tanah kas desa kurang lebih 8,3 Ha dan Desa Kayuambon dengan luas tanah kas desa kurang lebih 2,7 Ha ;
Bahwa benar selain buku C Desa Induk, Desa Cibogo memiliki dokumen berupa buku Leter C Desa Cibogo dengan cover warna hijau dan pada buku tersebut terdapat catatan Letter C Desa Kohir No. 1 atas nama ”MILIK DESA” dengan Persil 57 Kelas IV seluas 4,7 Ha ; Persil 159 Kelas V seluas 0,984 Ha ; Persil 62 Kelas IV seluas 0,133 Ha ; Persil 85 Kelas II seluas 0,075 Ha ; dan Persil 86 Kelas II seluas 0,098 Ha ;
Bahwa benar yang menyimpan dan menguasai letter C desa adalah Kepala Desa yang sedang menjabat ;
Bahwa benar tanah tersebut telah disewakan sejak tahun 1998 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cibogo Nomor : 03 Tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998 Tentang Sewa Tanah Kas Desa Cibogo Yang Terletak di Blok Lapang Desa Cibogo Kecamatan Lembang Persil Nomor 57 Kohir Nomor 1 seluas kurang lebih 47.634 m2 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo, Ketua Lembaga Masyarakat Desa (LMD), Camat Lembang, Pembantu Bupati Wilayah Lembang dan disahkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 143.1/17/Pemdes tanggal 06 Oktober 1998 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Desa;
Sebelah Selatan : Tanah Kas Desa Kayuambon ;
Sebelah Timur : Jalan Desa;
Sebelah Barat : Tanah milik Usen.
Bahwa benar pada saat Terdakwa I MAMAN SURYAMAN menjabat selaku Kepala Desa Cibogo juga menyewakan tanah Kas Desa Cibogo yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat untuk lahan pertanian kepada masyarakat Desa Cibogo selaku penggarap dengan uang sewa sebesar Rp.215,-/m2 pertahun ;
Bahwa benar Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT dan saksi Sinarta Bangun membuat dan menandatangani Surat Kesepakatan tertanggal 04 Februari 2005, yang isinya sepakat untuk menjual tanah Kas Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang terletak di Persil 57 seluas kurang lebih 4,5 Ha, dengan kesepakatan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN akan mendapatkan uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) apabila Terdakwa I MAMAN SURYAMAN dapat menjual tanah yang awalnya menjadi objek gugatan tersebut, namun sampai sekarang Terdakwa I MAMAN SURYAMAN tidak pernah menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa benar berdasarkan Surat Kesepakatan tersebut dan agar tidak ada lagi gugatan terhadap Pemerintah Desa Cibogo, maka Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo setuju untuk mengubah persil 57 dalam buku letter C Desa Cibogo atas nama wajib pajak “Milik Desa Tjibogo” menjadi atas nama wajib pajak “Martawidjaja” yang dilakukan oleh Terdakwa I MAMAN SURYAMAN dengan cara sebagai berikut :
Mencoret Persil 45 dan 47 atas nama wajib pajak Emeh Ny. Ai Wikarta dalam kolom Sebab dan Tanggal Perubahan, selanjutnya mencoret lembar letter C Desa Cibogo atas nama wajib pajak “Milik Desa Tjibogo” nomor Persil 57 dan menuliskan pada kolom Sebab dan Tanggal Perubahan “pindah ke C No. 297”, meskipun dalam letter C No. 297 sudah tercantum tanah atas nama wajib pajak lain yaitu Emeh Ny. Ai Wikarta ;
Menuliskan dalam lembar letter C No. 297 atas nama wajib pajak Emeh Ny. Ai Wikarta nomor-nomor persil sebagai berikut : 54,55,56,57,59 dan 59 seolah-olah nomor-nomor persil tanah tersebut merupakan milik wajib pajak atas nama Emeh Ny. Ai Wikarta;
Menyuruh saksi Abdul Syukur selaku Staf Desa (Sekretaris Desa) untuk mencoret nama wajib pajak Emeh Ny. Ai Wikarta dalam buku letter C No. 297 dan mengganti nama wajib pajak dengan cara menulis wajib pajak baru yaitu wajib pajak “Martawidjaja”, dengan alasan tanah milik wajib pajak atas nama “Emeh Ny. Ai Wikarta” dengan Nomor Persil 45 dan 47 sudah habis ;
Membuat salinan C No. 297 atas nama wajib pajak “Martawidjaja”, mencap atas nama Kepala Desa Cibogo, dan kemudian menandatangani setiap lembar salinan C tersebut, setelah Terdakwa I MAMAN SURYAMAN menandatangani salinan C No. 297, saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT menggunakan salinan C No. 297 tersebut untuk syarat peralihan hak milik atas tanah yang termasuk persil 57 dalam Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Hibah di hadapan beberapa orang saksi yang bertindak selaku Notaris/PPAT ;
Bahwa benar Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo dan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT yang mengaku ahli waris Alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti Alm. Martawidjaja (berdasarkan Berita Acara Ahli Waris Nomor 06/BA.Pdt.P/1998/PA.Smi tanggal 13 April 1998) sepakat untuk membuat dan menandatangani surat Perjanjian Penyerahan Kompensasi pada tanggal 08 Juni 2010 dengan kesepakatan :
Memberikan kompensasi kepada Terdakwa I MAMAN SURYAMAN sebagaimana tercantum dalam surat kesepakatan tanggal 04 Februari Tahun 2005 ;
Mengesampingkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 43/Pdt.G/2000/PN.BB tanggal 21 September tahun 2000 ;
Menyerahkan sebidang tanah darat persil 57 dengan luas kurang lebih 4,5 Ha kepada atas nama Martawidjaja ;
Tidak akan mempermasalahkan/memungkiri kepemilikan dan/atau kepemilikan tanah persil 57 dengan luas kurang lebih 4,5 Ha yang terletak di desa Cibogo Kecamatan Lembang (objek sengketa perkara perdata Nomor : 43/Pdt.G/2000/PN.BB).
Selain itu, Terdakwa II ASEP YUSUF selaku Sekretaris Desa Cibogo yang merangkap selaku Sekretaris Panitia Penyelesaian Masalah Pertanahan Desa Cibogo juga ikut menandatangani perjanjian tersebut sebagai saksi, padahal Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF dan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT mengetahui bahwa tanah persil 57 dengan luas kurang lebih 4,5 Ha yang terletak di desa Cibogo Kecamatan Lembang adalah Tanah Kas Desa Cibogo ;
Bahwa benar tindak lanjut dari Perjanjian Penyerahan Konpensasi tanggal 08 Juni 2010, dibuatlah surat Perjanjian Kesepakatan Penyerahan Konpensasi pada tanggal 16 April 2013 antara Pemerintah Desa Cibogo (yang diwakili oleh Terdakwa I MAMAN SURYAMAN dan Terdakwa II ASEP YUSUF) dengan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT (yang mengaku sebagai ahli waris Alm Martawidjaja);
Bahwa benar guna mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut, diperlukan persetujuan dari BPD Desa Cibogo, sehingga Terdakwa I MAMAN SURYAMAN membuat kesepakatan dengan Terdakwa III AGUST SUTISNA selaku Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibogo (tahun 2011) dengan menyatakan seolah-olah tanah Persil 57 adalah milik dari Alm. Martawidjaja, dengan cara meminta Terdakwa III AGUST SUTISNA untuk menerbitkan surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Cibogo Nomor : KEP.5 Tahun 2011 tanggal 26 November 2011 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Desa (Perdes) Cibogo Tentang Penguatan Kesepakatan antara Pemerintah Desa Cibogo dengan ahli waris Martawidjaja mengenai Tanah Darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo dengan hasil keputusan :
Menyetujui Rancangan Perdes menjadi Perdes.
Membuat Keputusan BPD Desa Cibogo.
Memerintahkan Kepala Desa untuk menetapkan Rancangan Perdes menjadi Perdes.
Selanjutnya diterbitkanlah Peraturan Desa Nomor : 4 Tahun 2011 tanggal 28 November 2011 oleh Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo yang intinya menyatakan bahwa persil 57 yang terletak di Desa Cibogo adalah tanah milik Martawidjaja ;
Bahwa benar atas dasar kesepakatan-kesepakatan tersebut diatas, Terdakwa II ASEP YUSUF membentuk Panitia Penyelesaian Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan (Panitia Kompensasi) yang berkaitan dengan tanah darat Persil 57 dengan Surat Nomor : 593.21/SK.13-Pem/2013 tanggal 24 Juni 2013 dengan susunan sebagai berikut :
Penanggung Jawab : ASEP YUSUF (Terdakwa II)
Ketua : MAMAN SURYAMAN (Terdakwa I)
Penasihat : Ketua BPD Desa Cibogo
Sekretaris : Abdul Syukur
Bendahara : Eulis Suryanti
Anggota : Cecep Heriyadi, Agustiawan, Ade Kustiwa, Edi Suhaya dan Didin Suhidin.
Bahwa benar Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, Terdakwa II ASEP YUSUP, Terdakwa III AGUST SUTISNA dan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT telah mengetahui tanah yang terletak di Blok Lapang Persil 57 adalah Tanah Kas Desa yang dimiliki / dikuasai Pemerintah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 43/Pdt.G/2000 PN.BB tanggal 21 September 2000, namun untuk meyakinkan pembeli (pihak ketiga) kalau tanah yang terletak di Blok Lapang Persil 57 seluas 4,7 Ha tidak bermasalah (bukan tanah kas Desa), maka Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, dan Saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT sepakat untuk menjual dengan cara menghapus Persil 57 yang terdaftar dalam letter C sebagai tanah kas Desa menjadi milik pribadi dalam bentuk Akta Notaris yaitu :
Akta Perdamaian No. 1 Tanggal 1 Maret 2012 ;
Addendum Akta Perdamaian Nomor 4 tanggal 12 Oktober 2016 ;
Yang pada pokoknya seolah-olah menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo dengan saksi DEDEN SAFUL HIDAYAT (ahli waris Alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti Alm. Martawidjaja) dalam permasalahan kepemilikan tanah kas Desa Cibogo dan disepakati tanah kas Desa Cibogo yang terletak di persil 57 kohir 297 seluas kurang lebih 15,5 Ha Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat menjadi milik ahli waris Alm.Martawidjaja ;
Bahwa benar berdasarkan surat kesepakatan dan akta perdamaian tersebut, saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT menjual tanah kas Desa Cibogo kepada pihak ketiga (pembeli), dengan cara awalnya saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT meminta bantuan kepada Dadang Somantri, Asep Sanusi dan saksi Asep Cahyadinata untuk menjaga tanah miliknya di lokasi Persil 57 Desa Cibogo dan mengatakan apablia ada yang mau membeli maka diminta untuk melengkapi terlebih dahulu data-data dari pihak pembeli, selanjutnya setelah persyaratan dilengkapi saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT bersama-sama dengan Terdakwa I MAMAN SURYMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF dan Terdakwa III AGUST SUTISNA mendatangi Notaris untuk mengurus peralihan tanah tersebut, sehingga terbit 50 (lima puluh) Akta Jual Beli (AJB) dan 1 (satu) Akta Hibah dengan rincian penjulan tanah sebagai berikut :
-
-
-
No AKTAJUALBELI AtasNama LuasTanah
(M2)
Kepala Desa yg menjadi saksi Nomor Tanggal 1 7/2010 8-03-2010 Yadi Kusmayadi 450 Kades MAMAN SURYAMAN 2 18/2010 23-08-2010 Tengsi Bangun 2,800 Kades MAMAN SURYAMAN 3 25/2010 06-09-2010 Tengsi Bangun 500 Kades MAMAN SURYAMAN 4 26/2010 06-09-2010 Tengsi Bangun 520 Kades MAMAN SURYAMAN 5 45/2010 15-11-2010 Hj. Tri Mardiani 500 Kades MAMAN SURYAMAN 6 33/2011 31-05-2011 Dra. Rietje Tjutju K 200 Kades MAMAN SURYAMAN 7 34/2011 31-05-2011 Deden Komarudin 1,500 Kades MAMAN SURYAMAN 8 35/2011 31-05-2011 Ir. Bambang Toto P. 1,000 Kades MAMAN SURYAMAN 9 19/2012 13-03-2012 Hartono Hadi 2,000 Kades MAMAN SURYAMAN 10 72/2012 13-08-2012 Harmono 280 Kades MAMAN SURYAMAN 11 83/2012 17-10-2012 H. Djoni Hidayat 400 Kades MAMAN SURYAMAN 12 84/2012 18-10-2012 Arnis Hani Septiani 1,000 Kades MAMAN SURYAMAN 13 88/2012 30-10-2012 Endang Riyani 1,000 Kades MAMAN SURYAMAN 14 131/2012 11/12/2012 M. Aminu Basar 140 Kades MAMAN SURYAMAN 15 152/2012 31/12/2012 Mochamad Chotir 1,500 Kades MAMAN SURYAMAN 16 1/2013 03-01-2013 Nurdiyanti 140 Kades MAMAN SURYAMAN 17 31/2013 13-02-2013 Slamet Haryanto 364 Kades MAMAN SURYAMAN 18 87/2013 25-02-2013 Dr. Dian Rai Hartati 250 Kades MAMAN SURYAMAN 19 88/2013 25-02-2013 Hj. Aziza Tuzaman 250 Kades MAMAN SURYAMAN 20 89/2013 25-02-2013 Arief Agus Marwan 750 Kades MAMAN SURYAMAN 21 143/2013 30-05-2013 Tia Mutiyana 1,724 Kades MAMAN SURYAMAN 22 145/2013 31-05-2013 Marwan 140 Kades MAMAN SURYAMAN 23 130/2012 11/12/2012 Maman Suryaman 500 Pjs. Kades ASEP YUSUF 24 151/2013 24-06-2013 Agus Suhandi 1,500 Pjs. Kades ASEP YUSUF 25 154/2013 17-07-2013 Setyowati 245 Pjs. Kades ASEP YUSUF 26 167/2013 24-09-2013 Hartono Hadi 160 Pjs. Kades ASEP YUSUF 27 206/2013 17-12-2013 Cevi Ari Rahman 236 Pjs. Kades ASEP YUSUF 28 207/2013 17-12-2013 Ape Saepudin 236 Pjs. Kades ASEP YUSUF 29 2/2014 23-01-2014 Etty Riesmawati 350 Kades AGUST SUTISNA 30 77/2014 10-12-2014 Ade Supriadi 250 Kades AGUST SUTISNA 31 52/2014 16-06-2014 Hj. Nursolihah 140 Kades AGUST SUTISNA 32 73/2014 17-10-2014 Epong Ronasih 1,500 Kades AGUST SUTISNA 33 77/2014 10-12-2014 Ade Supriadi 200 Kades AGUST SUTISNA 34 78/2014 10-12-2014 Ade Supriadi 160 Kades AGUST SUTISNA 35 82/2014 23-12-2014 Tengsi Bangun 1,400 Kades AGUST SUTISNA 36 83/2014 23-12-2014 Tengsi Bangun 1,187 Kades AGUST SUTISNA 37 13/2015 07-04-2015 H. Muhamad Kasdani 1,793 Kades AGUST SUTISNA 38 14/2015 08-04-2015 Saleh Dwi Mardiyanto 600 Kades AGUST SUTISNA 39 41/2015 15-09-2015 Agustinus Frengky 634 Kades AGUST SUTISNA 40 52/2015 20-11-2015 Reni Yuningsih 150 Kades AGUST SUTISNA 41 4/2016 19-01'2016 Widhyarto 420 Kades AGUST SUTISNA 42 21/2016 09-02-2016 Wawan Wiharja 600 Kades AGUST SUTISNA 43 1/2019 08-01-2019 H. Muhamad Kasdani 907 Kades AGUST SUTISNA 44 10/2019 28-11-2019 Dina Elizabeth Rombe 300 Kades AGUST SUTISNA 45 12/2019 20-12-2019 Sumarno Abdul Hanif 200 Kades AGUST SUTISNA 46 13/2019 31-12-2019 Samuel Sumule, SH 140 Kades AGUST SUTISNA 47 1/2020 07-01-2020 Tengsi Bangun 1,326 Kades AGUST SUTISNA 48 2/2020 08-01-2020 Ondin Sumitra 140 Kades AGUST SUTISNA 49 16/2020 15-10-2020 Aleh Tjahya 210 Kades AGUST SUTISNA 50 17/2020 15-10-2020 Poppy Sofia 148 Kades AGUST SUTISNA 51 19/2020 02-11-2020 Norlan Sinambela 85 Kades AGUST SUTISNA
-
-
Bahwa benar dari penjualan tanah kas Desa Cibogo yang terletak di Persil 57 tersebut telah terbit sebanyak 12 (dua belas) Sertifikat Hak Milik, 38 (tiga puluh delapan) Akta Jual Beli dan 1 Akta Hibah ;
Bahwa benar objek yang sudah terbit SHM adalah sebagai berikut :
-
-
No. Nama Nomor SHM Tgl SHM Nomor Surat Ukur Luas (m2) 1. Tengsi Bangun 1034 / Cibogo 14 Mei 2013 73/Cibogo/2011 2.800 2. Yadi Kusmayadi 1066 / Cibogo 14 Mei 2013 74/Cibogo/2011 456 3. Aziza Tuzaman 1080 / Cibogo 30 Oktober 2013 123/Cibogo/2013 250 4. Dr. Dian Rai Hartati 1081 / Cibogo 30 Oktober 2013 125/Cibogo/2013 250 5. Arief Agus Marwan 1082 / Cibogo 30 Oktober 2013 124/Cibogo/2013 750 6. Tiya Mutiyana 1085 / Cibogo 27 Desember 2013 135/Cibogo/2013 1.724 7. Hartono Hadi 1086 / Cibogo 27 Desember 2013 136/Cibogo/2013 2.000 8. Harmono 1087 / Cibogo 13 Desember 2013 134/Cibogo/2013 280 9. Arnis Hani Septiani 1090 / Cibogo 18 Juni 2014 138/Cibogo/2013 1.000 10. Novakia Arisandi 11359 / Cibogo 04 September 2015 313/Cibogo/2013 1.000 11. Epong Ronasih 1379 / Cibogo 05 Mei 2017 431/Cibogo/2013 1.500 12. H. Djoni Hidayat 1372 / Cibogo 17 Mei 2017 00139/Cibogo/2014 400
-
Bahwa benar para pembeli tidak mengetahui asal usul tanah yang dibelinya dari saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT, para pembeli hanya ditawarkan sebidang tanah, kemudian ditunjukkan batas lokasinya, dibantu pengurusan kelengkapan dokumen jual beli dan dipilihkan Notaris yang akan membuat AJB ;
Bahwa benar pada saat AJB, para pembeli diperlihatkan beberapa dokumen yang dijadikan bukti kepemilikan tanah oleh saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT, namun para pembeli tidak terlalu memahami isi dokumen-dokumen tersebut dan para pembeli hanya percaya pada keterangan yang diberikan oleh Notaris kemudian menandatangani AJB yang dibuat oleh Notaris ;
Bahwa benar yang membantu pembeli dalam mempersiapkan dokumen persyaratan AJB dan sertifikat adalah orang dari pihak penjual ;
Bahwa Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF dan Terdakwa III AGUST SUTISNA bertindak selaku saksi dalam setiap AJB tersebut dan menerima fee dari setiap pembuatan warkah yaitu kurang lebih sebesar Rp.2.500,-/m2 dengan rincian sebagai berikut :
Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo Tahun 2007 s/d 2013 menandatangani sebanyak 22 (dua puluh dua) AJB dengan luas tanah total kurang lebih 17.408 m2, sehingga total fee yang diperoleh terdakwa I MAMAN SURYAMAN adalah kurang lebih sebesar Rp.43.520.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Terdakwa II ASEP YUSUF selaku Pjs. Kepala Desa Cibogo Juni s/d Desember 2013 menandatangani sebanyak 6 (enam) AJB dengan luas tanah total kurang lebih 2.877 m2, sehingga total fee yang diperoleh terdakwa II ASEP YUSUF adalah kurang lebih sebesar Rp.7.192.500,- (tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Terdakwa III AGUST SUTISNA selaku Kepala Desa Cibogo Tahun 2014 menandatangani sebanyak 23 (dua puluh tiga) AJB dengan luas tanah total kurang lebih 12.840 m2, sehingga total fee yang diperoleh terdakwa III AGUST SUTISNA kurang lebih sebesar Rp.32.100.000,- (tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah).
Bahwa saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT juga mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp.4.762.300.000,- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dari penjualan tanah tersebut ;
Bahwa Terdakwa I MAMAN SURYAMAN saat bertindak selaku Ketua Panitia Kompensasi, menerima uang dari Asep Cahyadinata selaku kuasa ahli waris Alm. Martawidjaja total senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diberikan melalui Terdakwa II ASEP YUSUF dengan 2 (dua) kali penerimaan, tanggal 25 Maret 2015 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), hal tersebut diketahui juga oleh Terdakwa III AGUST SUTISNA ;
Bahwa Terdakwa II ASEP YUSUF saat bertindak selaku Panitia Kompensasi, menerima uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Asep Cahyadinata selaku kuasa ahli waris Alm. Martawidjaja, kemudian 40% dari uang tersebut yaitu sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), Terdakwa II ASEP YUSUF serahkan kepada Terdakwa III AGUST SUTISNA selaku Kepala Desa (tahun 2014) dan sisanya sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) masih dalam penguasaan Terdakwa II ASEP YUSUF ;
Bahwa benar, pembuatan AJB dan penerbitan SHM terjadi karena persyaratan atau kelengkapan dokumen terkait tanah kas desa telah diubah atau diganti terlebih dahulu oleh terdakwa I Maman Suryaman bersama-sama dengan saksi Deden Saeful Hidayat ;
Bahwa benar terdakwa I Maman Suryaman, terdakwa II Asep Yusuf dan terdakwa III Agust Sutisna menjadi saksi dalam pembuatan AJB selaku Kepala Desa, sehingga para pihak (pembeli) yakin untuk melakukan jual beli tersebut, padahal masing-masing terdakwa mengetahui kalau tanah di blok lapang persil 57 tersebut adalah tanah kas Desa dan merupakan asset Desa, sehingga tidak boleh dialihkan atau dilepas selain untuk kepentingan umum atau untuk kepentingan Desa Cibogo ;
Bahwa benar terdakwa I Maman Suryaman, terdakwa II Asep Yusuf dan terdakwa III Agust Sutisna mengetahui kalau tanah kas Desa Cibogo yang terletak di Blok Lapang persil 57 Desa Cibogo tidak pernah diajukan untuk mendapat persetujuan atau ijin tertulis dari Bupati, tidak ada tanah penggantinya, dialihkan bukan untuk kepentingan umum dll, namun para terdakwa tetap mendukung pembuatan AJB dan penerbitan SHM tersebut ;
Bahwa benar pihak BPN Kab. Bandung Barat telah melakukan pemblokiran terhadap 12 (dua belas) SHM yang telah diterbitkan oleh BPN Kab. Bandung Barat dan juga telah dihentikan proses penerbitan SHM atas 12 (dua belas) AJB sebagaimana bukti pemblokiran surat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat Nomor : PPS.600/750-32.17/XI/2022 tanggal 29 November 2022 perihal Permohonan pemblokiran terhadap 12 (dua belas) SHM dan 12 (dua belas) permohonan yang terkait dengan lahan di Persil 57, Blok Lapang, Kampung Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bandung Barat Ir. Hehen Suhendah.
Bahwa benar tanah yang sudah dilakukan pemblokiran oleh BPN Kab. Bandung Barat adalah seluas 23.076 m2 atau sekitar 50.527% dari luas tanah kas Desa;
Bahwa benar terhadap AJB lain yang belum diajukan proses penerbitan SHM, telah dilokalisasi oleh pihak BPN seluas 22.594 m2 atau sekitar 49.47% dari luas tanah kas Desa, agar AJB tersebut tidak dapat diproses menjadi SHM sampai dengan ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa benar perbuatan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF dan Terdakwa III AGUST SUTISNA yang dengan sengaja menandatangani Akta Jual Beli atau warkah terhadap tanah Kas Desa di Blok Lapang Persil 57 Desa Cibogo, sehingga beralih kepemilikannya merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan aturan sebagai berikut:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa ;
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Bahwa benar perbuatan para Terdakwa yang telah memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum tersebut dapat dikatakan juga telah menguntungkan diri atau orang lain dengan uraian sebagai berikut :
Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN sebesar Rp.143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah) dan sebidang tanah seluas 500 m2 ;
Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU sebesar Rp.16.192.500,- (enam belas juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), namun berdasarkan Berita Acara Penyerahan Uang Titipan pada tanggal 02 Februari 2023, ada pengembalian kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Terdakwa II Asep Yusuf sebesar Rp.10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) ;
Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN sebesar Rp.38.100.000,- (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu Saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI sebesar Rp.4.762.300.000,- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya “
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini, maka untuk mencapai tujuan Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono S.H.. dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi ke dua, 2008, halaman 46, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan. kesempatan. atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”. Adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada. Sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media” dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa telah terungkap fakta hukum dalam hubungannya dengan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya”, sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, Terdakwa II ASEP YUSUP, Terdakwa III AGUST SUTISNA dan saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT telah mengetahui tanah yang terletak di Blok Lapang Persil 57 adalah Tanah Kas Desa yang dimiliki / dikuasai Pemerintah Desa Cibogo, Desa Cikole dan Desa Kayuambon berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 43/Pdt.G/2000 PN.BB tanggal 21 September 2000, namun untuk meyakinkan pembeli (pihak ketiga) kalau tanah yang terletak di Blok Lapang Persil 57 seluas 4,7 Ha tidak bermasalah (bukan tanah kas Desa), maka Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, dan Saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT sepakat untuk menjual dengan cara menghapus Persil 57 yang terdaftar dalam letter C sebagai tanah kas Desa menjadi milik pribadi dalam bentuk Akta Notaris yaitu :
Akta Perdamaian No. 1 Tanggal 1 Maret 2012 ;
Addendum Akta Perdamaian Nomor 4 tanggal 12 Oktober 2016 ;
Yang pada pokoknya seolah-olah menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa I MAMAN SURYAMAN selaku Kepala Desa Cibogo dengan saksi DEDEN SAFUL HIDAYAT (ahli waris Alm. Uci Sanusi sebagai ahli waris pengganti Alm. Martawidjaja) dalam permasalahan kepemilikan tanah kas Desa Cibogo dan disepakati tanah kas Desa Cibogo yang terletak di persil 57 kohir 297 seluas kurang lebih 15,5 Ha Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat menjadi milik ahli waris Alm.Martawidjaja ;
- Bahwa benar berdasarkan surat kesepakatan dan akta perdamaian tersebut, saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT menjual tanah kas Desa Cibogo kepada pihak ketiga (pembeli), dengan cara awalnya saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT meminta bantuan kepada Dadang Somantri, Asep Sanusi dan saksi Asep Cahyadinata untuk menjaga tanah miliknya di lokasi Persil 57 Desa Cibogo dan mengatakan apablia ada yang mau membeli maka diminta untuk melengkapi terlebih dahulu data-data dari pihak pembeli, selanjutnya setelah persyaratan dilengkapi saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT bersama-sama dengan Terdakwa I MAMAN SURYMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF dan Terdakwa III AGUST SUTISNA mendatangi Notaris untuk mengurus peralihan tanah tersebut, sehingga terbit 50 (lima puluh) Akta Jual Beli (AJB) dan 1 (satu) Akta Hibah
Menimbang, Bahwa perbuatan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF dan Terdakwa III AGUST SUTISNA yang dengan sengaja menandatangani Akta Jual Beli atau warkah terhadap tanah Kas Desa di Blok Lapang Persil 57 Desa Cibogo, sehingga beralih kepemilikannya merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan aturan sebagai berikut:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa ;
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim menyimpulkan perbuatan Para Terdakwa tersebut merupakan perbuatan menyalahgunakan kesempatan berupa peluang dalam kedudukan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMANselaku Kepala Desa Cibogo, Terdakwa II ASEP YUSUF selaku Sekretaris Desa Cibogo yang merangkap selaku Sekretaris Panitia Penyelesaian Masalah Pertanahan Desa Cibogo, Terdakwa III AGUST SUTISNA bin Alm. DANU SAEPUDIN selaku Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibogo (tahun 2011) menunjukkan bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur: Dapat merugikan keuangan negara atau perekonamian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ” merugikan ” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUNDANG-UNDANG-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga konsepsi kerugian negara yang dianut adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara menyebutkan: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan dari KJPP, kemudian diambil alih oleh Ahli Auditor dari Inspektorat Daerah, kerugian keuangan negara akibat pemindahan asset desa Cibogo berupa tanah kas desa seluas45,670 m2adalah sebesar Rp.30.599.320.000,- (tiga puluh milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa perhitungan tersebut total loss karena semua tanah kas desa seluas 45.670 m2 sudah beralih kepemilikan menjadi milik DEDEN SAEFUL HIDAYAT selaku ahli waris Alm. Martawidjaja.
Memimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Penyalahgunaan Wewenang Terkait Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana surat Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor : 700/321/itda/Irbansus tanggal 26 September 2022, perbuatan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN bersama-sama dengan Saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Desa Cibogo sebesar Rp.30.599.320.000,- (tigapuluh milyar limaratus sembilanpuluh sembilan juta tigaratus duapuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, telah ada penyelamatan kerugian keuangan negara dari tanah kas Desa Cibogo sebesar Rp.15.460.918.416,4- (lima belas milyar empat ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus enam belas rupiah empat sen) atau sebesar 50.527% dari total seluruh kerugian keuangan Negara berdasarkan bukti pemblokiran dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat Nomor : PPS.600/750-32.17/XI/2022 tanggal 29 November 2022 ;
Menimbang, bahwa dengan adanya penyelamatan kerugian keuangan Negara tersebut, masih ada sisa kerugian keuangan negara akibat pemindahan asset Desa Cibogo berupa Tanah Kas Desa sebesar Rp.15.137.483.604,- (lima belas milyar seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat rupiah) atau sebesar 49.47% dari total seluruh kerugian keuangan Negara dengan perhitungan total kerugian keuangan Negara sebesar Rp.30.599.320.000,- dikurangi penyelamatan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.15.460.918.416,4-, (lima belas milyar empat ratus empat ratus enam puluh juta Sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus enam belas rupiah empat sen) sehingga sisa kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp.15.137.483.604,- (lima belas milyar seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat rupiah).
Majelis Hakim berkesimpulan unsur” merugikan keuangan negara atau perekonamian negara” yang dilarang dalam Pasal ini telah terpenuhi;
Ad.5Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang penyertaandalam melakukan perbuatan pidana.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dinyatakan,”dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barangsiapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.”
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu:
yang melakukan (pleger);
yang menyuruh melakukan (doen pleger);
yang turut serta melakukan (mede pleger).
Menimbang, bahwa SR.Sianturi mengatakan bahwa Pasal 55 KUHP (berarti termasuk Penganjuran/Uitloken) merupakan bentuk penyertaan dalam arti sempit, sedangkan dalam arti luas termasuk di dalamnya Pasal-pasal 56 dan 59 KUHP. Bentuk-bentuk (dalam arti luas) itu dapat dirinci sebagai berikut:
Dua orang atau lebih bersama-sama (berbarengan) melakukan suatu tindak pidana.
Ada yang menyuruh dan ada yang disuruh melakukan tindak pidana.
Ada yang melakukan dan ada yang turut serta melakukan tindak pidana.
Ada yang menggerakkan dan ada yang digerakkan dengan syarat tertentu untuk melakukan tindak pidana.
Ada petindak (dader) dan ada pembantu untuk melakukan suatu kejahatan.
Syarat utama adanya turut serta (medepleger) sebagaimana dikutip oleh Barda Nawawi Arief, adalah:
adanya kerja sama secara sadar (bewuste samenwerking).
ada pelaksanaan fisik secara bersama (physieke samenwerking).
Kaitannya dengan pelaksanaan bersama secara fisik ini, Pompe menyebutkan ada tiga kemungkinan:
Mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik.
Salah seorang memenuhi semua unsur delik, sedang yang lain tidak.
Tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka bersama-sama mewujudkan delik.
Hal senada juga dikatakan Roeslan Saleh, yang menyatakan sebagai berikut:
“Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya.”
Menimbang, bahwa perbedaan mendasar antara turut serta dengan penganjuran Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP kaitannya dengan pelaksanaan secara fisik ini, dalam hal penganjuran, si penganjur hanya sekedar menganjurkan perbuatan dengan cara-cara limitatif yang ditentukan oleh Undang-Undang dan orang yang dianjurkan melakukan tindak pidana (perbuatan fisik) sebagaimana yang dianjurkan, sedangkan dalam turut serta, semua peserta melakukan perbuatan fisik yang langsung menuju terselesainya tindak pidana atau delik.
Dalam Arrest Hoge Raad 9 Pebruari 1914 Nomor NJ 1914, 648 W 9620, dinyatakan:
”Untuk turut serta melakukan itu disyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan. Untuk dapat menyatakan telah bersalah turut serta melakukan haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu.”
Sementara itu, Arrest Hoge Raad 29 Juni 1936 Nomor 104 menyatakan:
”Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat dicapai.”
Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 22 Desember 1955 Nomor 1/1955/M.Pid menyatakan “dalam hal dua orang atau lebih dituduh bersama-sama dan bersekutu melakukan kejahatan menurut pasal 418 dan 419 KUHP, tidak perlu masing-masing dari mereka memenuhi segala unsur yang oleh pasal-pasal itu dirumuskan untuk tindak pidana tersebut, incasu tidak perlu mereka semua melakukan tindakan menerima uang”.
Yurisprudensi tersebut bersesuaian dengan putusan MARI tanggal 7 Maret 2012 No. 2547 K/Pid.Sus/2011 atas nama Terdakwa MOCHTAR MUHAMMAD, yang pada halaman 234-236 menyatakan “dalam perbuatan yang dilakukan dalam kelompok secara bersama-sama dengan telah terjadinya penyerahan sejumlah uang sebagai pembayaran tahap pertama oleh salah seorang dari bagian kelompok tersebut, dan dari pihak penerima telah ada salah seorang dari kelompok tersebut yang menerima, maka perbuatan tersebut telah selesai dilakukan. Selain itu dari perbuatan pelaku sebelum menerima sejumlah uang telah terjadi permufakatan jahat yang terjadi apabila dua orang atau lebih sepakat akan melakukan kejahatan, berupa menerima atau memberi uang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dihubungkan dengan teori penyertaan (deelneming), istilah bersama-sama telah dapat dipahami dan tidak perlu didikotomikan dengan makna yang berbeda dengan yang tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP. Syarat pokok adanya turut serta adalah adanya kerja sama yang sadar diantara para pelaku dan para pelaku bersama-sama melakukan perbuatan fisik menuju selesainya delik namun tidak harus semuanya memenuhi anasir rumusan delik. Sedangkan tentang bagaimana penilaian unsur subyektif berupa kesadaran ini, merujuk pada Putusan MA dalam forum privilegiatum 23 Desember 1955 Nomor 1/1955/MA Pid, didasarkan pada kesengajaan yang diobyektifkan.
Menimbang, bahwa merujuk pada fakta hukum dalam uraian unsur-unsur sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatan yang dilakukan, melainkan secara bersama-sama melakukan perbuatan dalam mewujudkan anasir delik. Sebagaimana tergambar dalam fakta hukum sebagai berikut berikut:
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, telah terang dan jelas bahwa dengan beralihnya Tanah Kas Desa Cibogo menjadi tanah milik pribadi sebagaimana uraian tersebut diatas, terungkap fakta akibat perbuatan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN bersama-sama dengan Saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI, menunjukan ada kesadaran di antara mereka dalam bekerja sama untuk melakukan perbuatan serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, sehingga dikategorikan sebagai orang yang melakukan perbuatan yaitu :
Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, bersepakat dengan Saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT Bin (Alm) UCI SANUSI untuk menjual tanah kas Desa Cibogo dengan cara Terdakwa I MAMAN SURYAMAN melakukan pencoretan di Letter C Desa dan ikut menjadi saksi dalam beberapa AJB antara Saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT dengan para pembeli tanah ;
Terdakwa II ASEP YUSUP bersepakat dengan Saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT untuk menjual tanah kas Desa Cibogo dengan cara Terdakwa II ASEP YUSUP ikut menjadi saksi dalam beberapa AJB antara Saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT dengan para pembeli tanah ;
Terdakwa III AGUST SUTISNA bersepakat dengan Saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT untuk menjual tanah kas Desa Cibogo dengan cara Terdakwa II ASEP YUSUP ikut menjadi saksi dalam beberapa AJB antara Saksi DEDEN SAEFUL HIDAYAT dengan para pembeli tanah.
Berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Bahwa dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, para Terdakwa juga dituntut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;.
Menimbang, bahwa mengacu pada alat bukti surat berupa Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Penyalahgunaan Wewenang Terkait Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana Surat Nomor: 700/321/itda/Irbansus tanggal 26 September 2022 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat dan keterangan ahli auditor Inspektorat yang terungkap dipersidangan, Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN telah memperoleh uang dengan perincian :
Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN sebesar Rp.143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah) dan sebidang tanah seluas 500 m2;
Terdakwa II ASEP YUSUP, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) UJU sebesar Rp.16.192.500,- (enam belas juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN sebesar Rp.38.100.000,- (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah) ;
Uang tersebut diperoleh atau diterima oleh masing-masing terdakwa berasal dari pembuatan AJB, oleh karenanya uang yang diperoleh atau diterima tersebut merupakan uang pengganti yang harus dibebankan kepada para terdakwa.
Menimbang, bahwa dari jumlah uang yang diperoleh para terdakwa tersebut menurut alibi masing-masing terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga Ahli Auditor dari Inspektorat KBB, memandang uang yang diterima oleh masing-masing terdakwa merupakan pendapatan yang tidak sah karena diperoleh dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga termasuk atau merupakan kerugian keuangan Negara.
Menimbang, bahwa pada ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan pada fakta yang terungkap dipersidangan, maka beban penggantian kerugian negara sebesar Rp.30.599.320.000,- secara proporsional lebih besar ditanggung oleh Terdakwa I MAMAN SURYAMAN dibandingkan Terdakwa II ASEP YUSUP dan Terdakwa III AGUST SUTISNA, karena peran dan perbuatan masing-masing terdakwa berbeda-beda, oleh karenanya beban uang pengganti dari kerugian negara tersebut dibebankan kepada Terdakwa I MAMAN SURYAMAN lebih besar daripada Terdakwa II ASEP YUSUP dan Terdakwa III AGUST SUTISNA dengan penjelasan sebagai berikut :
Terdakwa I Maman Suryaman, MA Bin (Alm) Endang Suparman dalam fakta di persidangan telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp.143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah), selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perma Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa I Maman Suryaman, MA Bin (Alm) Endang Suparman juga dibebani tambahan uang pengganti sebesar Rp.4.071.156.441,6,- (empat miliar tujuh puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu koma enam rupiah), berdasarkan peran terdakwa secara proporsional dan objektif, sehingga total pembebanan uang pengganti untuk Terdakwa I Maman Suryaman, MA Bin (Alm) Endang Suparman adalah sebesar Rp.4.214.156.441,6,- (empat miliar dua ratus empat belas juta seratus lima puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu koma enam rupiah) ;
Terdakwa II Asep Yusup, S.Ip., M.M.IP. Bin (Alm) Uju berdasarkan fakta di persidangan dan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perma Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dibebani uang pengganti sebesar Rp.16.192.500,- (enam belas juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), namun sesuai Berita Acara Penyerahan Uang Titipan pada tanggal 02 Februari 2023, Terdakwa II Asep Yusup telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.192.500 (enam belas juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah)), sehingga berdasarkan peran terdakwa secara proporsional dan objektif, maka Terdakwa II Asep Yusup tidak lagi dibebani uang pengganti
Terdakwa III Agust Sutisna Bin (Alm) Danu berdasarkan fakta di persidangan dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perma Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dibebani uang pengganti sebesar Rp.38.100.000,- (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah) berdasarkan peran terdakwa secara proporsional dan objektif , terdakwa III Agust Sutisna Bin (Alm) Danu telah mengembalikan seluruh uang pengganti tersebut dengan menitipkannya pada rekening….maka Terdakwa Terdakwa III Agust Sutisna Bin (Alm) Danu tidak dibebani lagi uang pengganti.
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaan para Penasihat Hukum Para Terdakwa mengemukan dalil bahwa berdasarkan SEMA nomor 4 tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar pada point 6 : Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan/BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan /Inspektorat /Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara, namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”. Majelis Hakim sependapat dengan dalil tersebut dalam perkara aquo perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung Barat Nomor: 700/321/itda /IRBANSUS tanggal 26 September 2022 hanyalah menghitung kerugian negara yang telah terjadi, tidak mendeclare kerugian negara, Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara.
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa menurut Majelis Hakim adalah berkaitan analisa atas fakta persidangan, sehingga sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan ini, penilaian atas fakta persidangan berdasar alat bukti (keterangan Saksi, alat bukti surat, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa) telah secara terang dinyatakan dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana Para Terdakwa sehingga nota pembelaan tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, ternyata perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Subsidair , sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dalam Pertama Dakwaan Subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke–1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN.berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi telah menimbulkan kerugian negara dalam kategori SEDANG (lebih dari Rp 1.000.000 .000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25 .000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tingkat kesalahan termasuk kateGori aspek kesalahan TINGGI: terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana baik dilakukan sendiri ataupun Bersama-sama
Menimbang, bahwa dampak perbuatan Terdakwa kategori Aspek dampak rendah : perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian atau dampak dalam skala satuan wilayah di bawah kabupaten /kota dan /atau perbuatan Terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi tanpa pertanggung jawaban yang jelas namun masih dapat dimanfaatkan);
Menimbang, bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa kategori Aspek keuntungan Terdakwa rendah: nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10 % (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara,
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Para Terdakwa dengan mempertimbangkan kategori kerugian Negara kategori Sedang dengan tingkat kesalahan kategori Tinggi, Aspek dampak rendah serta aspek keuntungan Terdakwa rendah sebagaimana Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, adalah dalam rentang pidana penjara antara 6 (enam) sampai dengan 8(delapan) tahun dengan pidana denda dalam rentang antara Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa II berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi telah menimbulkan kerugian negara dalam kategori SEDANG (lebih dari Rp 1.000.000 .000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25 .000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tingkat kesalahan termasuk kateGori aspek kesalahan RENDAH: terdakwa memiliki peran yang tidak signifikan dalam terjadinya tindak pidana , terdakwa merupakan orang yang membantu dalam tindak pidana;
Menimbang, bahwa dampak perbuatan Terdakwa kategori Aspek dampak rendah : perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian atau dampak dalam skala satuan wilayah di bawah kabupaten /kota
Menimbang, bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa kategori Aspek keuntungan Terdakwa rendah: nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10 % (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara,
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa II dengan mempertimbangkan kategori kerugian Negara kategori Sedang dengan tingkat kesalahan kategori Rendah, Aspek dampak rendah serta aspek keuntungan Terdakwa rendah sebagaimana Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, adalah dalam rentang pidana penjara antara 6 (enam) sampai dengan 8(delapan) tahun dengan pidana denda dalam rentang antara Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa III berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi telah menimbulkan kerugian negara dalam kategori SEDANG (lebih dari Rp 1.000.000 .000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25 .000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa III tingkat kesalahan termasuk kategori aspek kesalahan RENDAH: terdakwa memiliki peran yang tidak signifikan dalam terjadinya tindak pidana , terdakwa merupakan orang yang membantu dalam tindak pidana;
Menimbang, bahwa dampak perbuatan Terdakwa kategori Aspek dampak rendah : perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian atau dampak dalam skala satuan wilayah di bawah kabupaten /kota
Menimbang, bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa kategori Aspek keuntungan Terdakwa rendah: nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya kurang dari 10 % (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara,
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa II dengan mempertimbangkan kategori kerugian Negara kategori Sedang dengan tingkat kesalahan kategori Rendah, Aspek dampak rendah serta aspek keuntungan Terdakwa rendah sebagaimana Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, adalah dalam rentang pidana penjara antara 6 (enam) sampai dengan 8(delapan) tahun dengan pidana denda dalam rentang antara Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor urut 1 s/d 155 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Deden Saeful Hidayat Bin (Alm) Uci Sanusi.
Barang nomor urut 156 berupa Uang tunai sebesar Rp.16.192.500,- (enam belas juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) Yang dititikan Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU pada Kejari Kabupaten Bandung disetorkan ke kas negara diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Uang tunai sebesar Rp.38.100.000,- (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah) yang diditipkan terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN pada kejari kabupaten bandung disetorkan ke kas negara diperhitungkan sebagai uang pengganti
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi pemidanaan adalah upaya pembelajaran bagi si Terdakwa, agar apabila Ia telah menjalani seluruh atau sebagian dari hukumannya maka Ia diharapkan dapat kembali dengan baik ke tengah-tengah masyarakat dengan tidak mengulangi lagi berbuat tindak pidana, sehingga dengan demikian pemidanaan itu haruslah bersifat proporsional dengan prinsip edukasi, koreksi, preventif dan refresif, yang mana diharapkan bahwa pemidanaan tidak saja mengakibatkan efek jera bagi sipelaku melainkan harus pula mampu mendatangkan efek jera bagi masyarakat secara menyeluruh, oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi Terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 3 Jo. 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana , Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 193 ayat (1) dan (2) huruf b serta Pasal-Pasal lain dalam Undang undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa I MAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa IMAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, Terdakwa IIASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) Bulan;
Menghukum Terdakwa IMAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp4.214.156.441,6 (empat miliar dua ratus empat belas juta seratus lima puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu koma enam rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa III AGUST SUTISNA Bin (Alm) DANU SAEPUDIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Foto Copy legalisir leter C desa atas nama wajib pajak desa Tjibogo ;
1 (satu) lembar Foto Copy legalisir buku leter C desa kohir No. 1 atas nama Milik Desa;
1 (satu) lembar Foto Copy legalisir leter C desa atas nama wajib pajak Emeh Ny Al Wikarta kohir 297 yang sudah di coret dan diganti dengan Martawidjaja.
1 (satu) Bundel Foto Copy buku Inventaris tanah kas Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo MAMAN SURYAMAN MA, tanggal 22 Januari 2002;
1 (satu) Bundel Foto copy Legalisir laporan daftar Inventaris dan aset Desa Tahun 2021 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Inventaris Aset Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020;
1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Inventaris Aset Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
1 (satu) Exemplar salinan Akta Jual Beli Nomor : 16/2020 tanggal 15 Oktober 2020 Atas nama Tn. ALEH TJAHJA yang dibuat oleh Tito Taufic Farid , S.T,. S.H., M.Kn selaku PPAT Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) Lembar Kwitansi (asli) untuk pembayaran sebidang tanah seluas 210 M2 terletak di Persil 57/D.IV Kohir 297 Blok Lapang seluas kurang lebih 210 M2 pada tanggal 19 Oktober 2020 sebesar Rp. 168.000.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) dari ALEH TJAHJA (pembeli) yang di tanda tangani oleh Sdr. DEDEN SAEFUL HIDAYAT (Penjual) yang di saksikan oleh MAMAN. S, WAHDI, UJANG ORAY.
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk DP pembayaran tanah luas ± 280 m yang lokasi blok tanah lapang persil 57 kohir 297 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 20 Agustus 2020 sebesar Rp. 80.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN S. HIDAYAT (Penjual);
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk DP pembelian tanah seluas ± 280 m2 lokasi blok lapang No. persil 57 kohir 297 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 29 Agustus 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT (Penjual);
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk DP II pembelian tanah seluas ± 280 m2 lokasi blok lapang No. persil 57 kohir 297 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 07 September 2020 sebesar Rp. 30.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN (Penjual);
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembelian sebidang tanah seluas 140 m2 di blok lapang persil 57 Desa Cibogo (cicilan ke – 3), tanggal 20 November 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT (Penjual);
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembayaran tanah persil 57 seluas 140 m2 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 24 Desember 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT (Penjual);
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk DP pembayaran tanah Blok 70 m2 lokasi blok lapang No. persil 57 kohir 297 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, tanggal 02 Oktober 2021 sebesar Rp. 5.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SH (Penjual);
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembayaran, tanggal 02 November 2021 sebesar Rp. 10.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SH (Penjual);
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pinjaman, tanggal 01 April 2022 sebesar Rp. 1.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN SAEPUL HIDAYAT (Penjual).
1 (satu) exemplar Akta Jual Beli (asli) Nomor 41/2015 tanggal 15 September 2015 yang terletak di Persil 57/D.IV blok lapang kohir nomor 297 seluas ± 634 m2 dengan pihak pertama selaku penjual DEDEN SAEPUL HIDAYAT dan pihak kedua selaku pembeli AGUSTINUS FRENGKY yang dibuat oleh dan dihadapkan H. IWA RUKIWA, SH, MH selaku PPAT Kab. Bandung Barat;
1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Jual Beli Sebidang Tanah (asli) antara DEDEN SAEPUL HIDAYAT dengan AGUSTINUS FRENGKY yang terletak di Persil No. 57 D.IV Blok Lapang kohir No. 297 seluas ± 634 m2;
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembuatan warkah desa dan akta jual beli atas sebidang tanah darat milik adat Persil No. 57 kohir 297 a.n. MARTADIDJAJA luas ± 634 m2 letak di Desa Cibogo sebesar Rp. 25.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara ASEP CAHYA DINATA;
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembayaran cicilan atas jual beli sebidang tanah darat milik adat a.n. MARTADIDJAJA luas ± 634 m2 letak di Desa Cibogo Persil 57 Kohir 297 sebesar Rp. 5.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara ASEP CAHYA DINATA;
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) untuk pembayaran cicilan pembelian atas sebidang tanah darat milik adat a.n. MARTADIDJAJA dalam persil No. 57 Kohir No. 297 luas ± 634 m2 terletak di Kp/Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp. 25.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara ASEP CAHYA DINATA.
1 (satu) exemplar akta jual beli asli No. 35/2011, tanggal 31 Mei 2011 seluas kurang lebih 1000 M2 Notaris/PPAT H.IWA RUKIWA.,SH.,MH;
1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran jual beli tanah atas nama BAMBANG TOTO PAMBUDI yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh DADANG S pada tanggal 4 Mei 2011;
1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran jual beli tanah atas nama BAMBANG TOTO PAMBUDI yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh DADANG S pada tanggal 9 Mei 2011;
1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran jual beli tanah atas nama BAMBANG TOTO PAMBUDI yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh DADAN SOMANTRI pada tanggal 12 Mei 2011;
1 (satu) lembar kwitansi asli pembayaran jual beli tanah atas nama BAMBANG TOTO PAMBUDI yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp.63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh DEDEN KOMARUDIN pada tanggal 19 Mei 2011.
1 (satu) exemplar Sertifikat Hak Milik (asli) No. 01379/Cibogo, Surat Ukur No. 00431/Cibogo/2015, Luas 1500 M2 an. EPONG RONASIH;
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) Bukti Pembayaran tanggal 01 Juli 2011 atas pembelian tanah yang berlokasi di Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dengan luas 1.500 m2 senilai Rp. 104.000.000,- yang ditanda tangani oleh DEDEN SH (Penjual).
1 (satu) lembar Kuitansi asli Bukti Pembayaran cicilan tanah Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp. 11.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN S. HIDAYAT (Penjual).
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) Bukti Pembayaran tanggal 20 Desember 2009 atas uang muka tanah seluas 1.500 m2 yang terletak di Desa Kayuambon Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sebesar Rp. 20.000.000,- yang ditanda tangani oleh Saudara DEDEN S. HIDAYAT (Penjual).
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir akta perdamaian (akta van dading) No. 1 Tanggal 01 Maret 2012;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir akta perdamaian (akta van dading) No. 1 Tanggal 10 Juli 2012;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir addendum akta perdamaian tanggal 12 Oktober 2016;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 18/2010, tanggal 23 Agustus 2010 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 2.800 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 25/2010, tanggal 06 September 2010 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 26/2010, tanggal 06 September 2010 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 520 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 45/2010, tanggal 15 November 2010 atas nama Hj. TRI MARDIANI dengan luas kurang lebih 500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 33/2011, tanggal 31 Mei 2011 atas nama Dra. RRIETJE TJUTJU K dengan luas kurang lebih 200 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 34/2011, tanggal 31 Mei 2011 atas nama DEDEN KOMARUDIN dengan luas kurang lebih 1.500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 35/2011, tanggal 31 Mei 2011 atas nama Ir. BAMBANG TOTO P dengan luas kurang lebih 1.000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 19/2012, tanggal 13 Maret 2012 atas nama HARTONO HADI dengan luas kurang lebih 2.000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 72/2012, tanggal 13 Agustus 2012 atas nama HARMONO dengan luas kurang lebih 280 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 83/2012, tanggal 17 Oktober 2012 atas nama H. DJONI HIDAYAT dengan luas kurang lebih 400 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 84/2012, tanggal 18 Oktober 2012 atas nama ARNIS HANI SEPTIANI dengan luas kurang lebih 1.000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 88/2012, tanggal 30 Oktober 2012 atas nama NOVAKIA ARISANDI dengan luas kurang lebih 1.000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 130/2012, tanggal 11 Desember 2012 atas nama MAMAN SURYAMAN MA dengan luas kurang lebih 500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 131/2012, tanggal 11 Desember 2012 atas nama M. AMINUBASAR dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 152/2012, tanggal 31 Desember 2012 atas nama MOCHAMAD CHOTIR dengan luas kurang lebih 150 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 1/2013, tanggal 03 Januari 2013 atas nama NURDIYANTI dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 31/2013, tanggal 13 Februari 2013 atas nama SLAMET HARYANTO dengan luas kurang lebih 364 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 87/2013, tanggal 25 Februari 2013 atas nama dr. DIAN RAIHARTATI dengan luas kurang lebih 250 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 88/2013, tanggal 25 Februari 2013 atas nama Hj. AZIZAH TUZAMAN dengan luas kurang lebih 250 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 89/2013, tanggal 25 Februari 2013 atas nama ARIEF AGUS MARWAN dengan luas kurang lebih 750 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 143/2013, tanggal 30 Mei 2013 atas nama TIA MUTIANA dengan luas kurang lebih 1.724 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 145/2013, tanggal 31 Mei 2013 atas nama MARWAN dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 151/2013, tanggal 24 Juni 2013 atas nama AGUS SUHANDI dengan luas kurang lebih 1.500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 154/2013, tanggal 17 Juli 2013 atas nama SETIOWATI dengan luas kurang lebih 245 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 167/2013, tanggal 24 September 2013 atas nama HARTONO HADI dengan luas kurang lebih 160 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 206/2013, tanggal 17 Desember 2013 atas nama CEVI ARI RAHMAN dengan luas kurang lebih 236 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 207/2013, tanggal 17 Desember 2013 atas nama APE SAEPUDIN dengan luas kurang lebih 236 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 2/2014, tanggal 23 Januari 2014 atas nama ETTY RIESMAWATI dengan luas kurang lebih 350 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) EXEMPLAR FOTOCOPY LEGALISIR SALINAN AKTA JUAL BELI NO. 51/2014, TANGGAL 16 JUNI 2014 ATAS NAMA ADE supriadi dengan luas kurang lebih 250 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 52/2014, tanggal 16 Juni 2014 atas nama Hj. NURSOLIHAH dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 73/2014, tanggal 17 Oktober 2014 atas nama EPONG RONASIH dengan luas kurang lebih 1.500 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 77/2014, tanggal 10 Desember 2014 atas nama ADE SUPRIADI dengan luas kurang lebih 200 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 78/2014, tanggal 10 Desember 2014 atas nama ADE SUPRIADI dengan luas kurang lebih 160 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 82/2014, tanggal 23 Desember 2014 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 1.400 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 83/2014, tanggal 23 Desember 2014 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 1.187 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 13/2015, tanggal 7 April 2015 atas nama H. MUHAMAD KASDANI dengan luas kurang lebih 1.793 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 14/2015, tanggal 8 April 2015 atas nama SALEH DWI MARDIYANTO, ST, MT dengan luas kurang lebih 600 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 41/2015, tanggal 15 September 2015 atas nama AGUSTINUS FRANGKY dengan luas kurang lebih 634 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 52/2015, tanggal 20 November 2015 atas nama RENI YUNINGSIH dengan luas kurang lebih 150 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 04/2016, tanggal 19 Januari 2016 atas nama WIDHIYARTO dengan luas kurang lebih 420 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 21/2016, tanggal 9 Februari 2016 atas nama WAWAN WIHARJA dengan luas kurang lebih 240 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 1/2019, tanggal 8 Januari 2019 atas nama H. MUHAMAD KASDANI dengan luas kurang lebih 907 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 10/2019, tanggal 28 November 2019 atas nama DINA ELIZABETH ROMBE dengan luas kurang lebih 300 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 15/2019, tanggal 26 Desember 2019 atas nama SUMARNO AL ABDUL HANI dengan luas kurang lebih 200 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 13/2019, tanggal 31 Desember 2019 atas nama SAMUEL SUMULE, SH dengan luas kurang lebih 140 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 1/2020, tanggal 7 Januari 2020 atas nama TENGSI BANGUN dengan luas kurang lebih 1.326 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 2/2020, tanggal 8 Januari 2020 atas nama ONDIN SUMITRA dengan luas kurang lebih 112 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 16/2020, tanggal 15 Oktober 2020 atas nama ALEH TJAHJA dengan luas kurang lebih 210 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 17/2020, tanggal 15 Oktober 2020 atas nama POPPY SOFIA dengan luas kurang lebih 148 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) exemplar fotocopy legalisir salinan akta jual beli No. 19/2020, tanggal 2 November 2020 atas nama NORLAN SINAMBELA dengan luas kurang lebih 85 M2 yang dibuat oleh TITO TAUFIC FARID.,S.T.,SH.,M.Kn selaku PPAT di Bandung Barat;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan riwayat tanah nomor 593/646/Pem menerangkan dengan sebenarnya bahwa tanah yang dimiliki MARTADIDJAJA seluas kurang lebih 45.000 M2 adalah betul-betul merupakan tanah milik adat sejak sebelum tanggal 24 September 1960 yang terletak di Persil nomor 57 D.IV Blok Lapang Kampung Cibogo Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cibogo Sdr. MAMAN SURYAMAN MA dengan saksi-saksi Sdr. ASEP YUSUF dan Sdr. ASEP CAHYADINATA;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama MAMAN SURYAMAN MA pada bulan Oktober 2012;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama MOHAMAD AMINUBASAR pada bulan Oktober 2012;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama MOCHAMAD CHOTIR, BBA pada tanggal 29 Oktober 2012;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama CEPI ARI RAHMAN tahun 2013;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama APE SAEPUDIN tahun 2013;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama MUHAMAD KASDANI;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama RENI YUNINGSIH;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama WIDHYARTO pada tanggal 10 Januari 2016;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama WAWAN WIHARJA;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama H. MUHAMAD KASDANI tahun 2018;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama ONDIN S pada bulan Oktober 2019;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama SAMUEL SUMULE, SH pada bulan Oktober 2019;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama SUMARNO AL ABDUL HANIF pada bulan Oktober 2019;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama DINA ELIZABETH ROMBE pada bulan Oktober 2019;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama Drs. TENGSI BANGUN pada bulan Oktober 2019;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama POPPY SOFIA pada tanggal 28 Mei 2020;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama ALEH CAHYA pada tanggal 28 Mei 2020;
1 (satu) exemplar fotocopy warkah atas nama NORLAN SINAMBELA pada tanggal 29 Mei 2020;
1 (satu) exemplar asli sertifikat hak milik No. 1066/Cibogo, Surat Ukur No. 00074/Cibogo/2011, Luas 456 M2 an Yadi Kusmayadi yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 14 Mei 2013;
1 (satu) fotocopy legalisir Surat Keputusan Camat Lembang nomor : 141.1/Kep.23-KEC/2013, tanggal 17 Juni 2013 tentang pengangkatan pejabat Kepala Desa Cibogo pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat mengangkat, ASEP YUSUP sebagai pejabt Kepala Desa Cibogo sampai dengan dilantiknya Kepala Desa Cibogo terpilih;
1 (satu) Surat Keputusan Kepala Desa Cibogo No. 593.21/SK.13-Pem/2013, tanggal 24 Juni 2013 tentang penetapan panitia penyelesaian urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan tanah darat Persil 57 Blok Lapang Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat yang ditandatangani oleh ASEP YUSUP (PJS Kepala Desa Cibogo);
1 (satu) fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung No. 143.1/17-Pemdes, tanggal 06 Oktober 1998 yang ditandatangani oleh H. U. Hatta.D tentang pengesahan keputusan Desa Cibogo Kec. Lembang Kabupaten daerah tingkat II Bandung No. 3 Tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998 tentang sewa tanah kas Desa;
1 (satu) fotocopy Legalisir Surat Keputusan Desa Cibogo No. 3 Tahun 1998 tanggal 20 Agustus 1998 tentang sewa tanah kas Desa yang ditandatangani oleh DANU SAEPUDIN (Kepala Desa Cibogo), DANU SAEPUDIN (Ketua Lembaga Musyawarah Desa), FAJAR ROSLANSYAH (Sekretaris), Drs. H. YUS RUSYANA (Pembantu Bupati Wilayah Lembang), Drs. E WARNADI. D (Camat Lembang), H. U. HATTA (Kepala Daerah Tingkat II Bandung).
1 (satu) Exemplar Salinan Akta Jual Beli (Asli) No. 17/2020, tanggal 15 Oktober 2020 An. POPPY SOFIA seluas kurang lebih 148 M2 yang dibuat TITO TAUFIQ FARID, S.T., S.H., M.Kn selaku PPAT di Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) Lembar Kwitansi (Asli) dari Bp. ACEH GUNAWAN untuk pembayaran Dp. sebidang tanah luas kurang lebih 148 M2 yang terletak di desa cibogo No. Persil 57 Kohir 297 Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sejumlah Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 25 Juni 2020 yang di tanda tangani oleh DEDEN. S. HIDAYAT Saksi MINTARSIL dan WAHDI;
1 (satu) Lembar Kwitansi (Asli) dari Bp. ACEH GUNAWAN untuk pembayaran Pelunasan jual beli tanah dan bangunan seluas kurang lebih 148 M2 No. Persil 57 Kohir 297 Blok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat sejumlah Rp. 88.000.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah) pada tanggal 15 Juli 2020 yang di tanda tangani oleh DEDEN. S. HIDAYAT Saksi MINTARSIL dan Ujang Jepri.
1 (satu) Exemplar Salinan Akta Jual Beli (Asli) Nomor : 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 An. SUMARNO AL ABDULLAH HANIF seluas kurang lebih 200 M2 yang dibuat TITO TAUFIQ FARID, S.T., S.H., M.Kn selaku PPAT di Kabupaten Bandung Barat
1 (satu) exemplar salinan akta jual beli No. 88/2012, tanggal 30 Oktober 2012 dengan luas kurang lebih 1000 M2 yang dibuat oleh H.IWA RUKIWA.,SH.,MH selaku PPAT di Kabupaten Bandung Barat.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1034/Desa Cibogo an. TENGSI BANGUN;
1(satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1066/Desa Cibogo an. YADI KUSMAYADI;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1080/Desa Cibogo an. Hj. AZIZAH TUZAMAN;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1081/Desa Cibogo an. dr. DIAN RAIHARTATI;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1082/Desa Cibogo an. ARIEF AGUS MARWAN;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1085/Desa Cibogo an. TIA MUTIYANA;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1086/Desa Cibogo an. HARTONO HADI;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1087/Desa Cibogo an. HARMONO;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1090/Desa Cibogo an. ARNIS HANI SEPTIANI;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1359/Desa Cibogo an. NOVAKIA ARISANDI.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10870/2015 an. HARTONO HADI;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10873/2015 an. APE SAEPUDIN;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10875/2015 an. SALEH DWI MARDIYANTO, ST, MT;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10879/2015 an. ETTY RIESMAWATI;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 10881/2015 an. AGUS SUHANDI;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 16713/2015 an. MOHAMAD AMINUBASAR;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2006/2019 an. H. MUHAMAD KASDANI;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2093/2020 an. TENGSI BANGUN;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2110/2020 an. TENGSI BANGUN;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2120/2020 an. TENGSI BANGUN;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2134/2020 an. TENGSI BANGUN;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir berkas permohonan sertifikat hak milik nomor 2137/2020 an. TENGSI BANGUN.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir C Desa atas nama Wadjib Padjak Milik Desa Tjibogo yang belum ada coretan;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir C Desa atas nama Wadjib Padjak milik Emeh Bin Wikarta nomor 297 tempat tinggal Tjlumer yang belum ada coretan.
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) pembayaran administrasi proses warkah an. Drs. TENGSI BANGUN seluas kurang lebih 5.307 m2 senilai Rp. 15.000.000,- yang di cap dan ditanda tangani oleh Sekretaris Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Saudara ASEP YUSUF, tanggal 25 November 2014.
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) titipan konpensasi dari penyelesaian tanah persil 57 Desa Cibogo senilai Rp. 50.000.000,- yang di cap dan ditanda tangani oleh Panitia Penyelesaian Urusan Pemerintahan Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Saudara ASEP YUSUF, tanggal 25 Maret 2015.
1 (satu) lembar Kuitansi (asli) titipan konpensasi dari tanah persil 57 Desa Cibogo senilai Rp. 50.000.000,- yang di cap dan ditanda tangani oleh Panitia Penyelesaian Urusan Pemerintahan Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat Saudara ASEP YUSUF, tanggal 13 April 2015.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Bandung Barat nomor : 141.1/Kep.714–BPMPD/2013, tanggal 26 November 2013 tentang pengangkatan AGUST SUTISNA sebagai Kepala Desa Cibogo Periode 2013-2019 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Bandung Barat nomor : 141.1/Kep.701-DPMD/2019, tanggal 27 Desember 2019 tentang pengangkatan AGUST SUTISNA sebagai Kepala Desa Cibogo Periode 2019-2025 pada Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
1 (satu) exemplar fotocopy Surat Kuasa Menjual/Melepas Hak nomor 3 tanggal 24 November 2009 yang ditandatangani oleh IDA WIDIANSIH, SH selaku notaris dan PPAT di Kabupaten Bandung;
1 (satu) exemplar fotocopy surat perjanjian penyerahan konfensasi antara DEDEN SAEFUL HIDAYAT sebagai pihak pertama dan MAMAN SURYAMAN MA sebagai pihak kedua pada tanggal 8 Juni 2010;
1 (satu) exemplar fotocopy surat penyerahan konfensasi antara DEDEN SAEFUL HIDAYAT sebagai pihak pertama dan MAMAN SURYAMAN MA sebagai pihak kedua pada tanggal 16 April 2013;
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan Kepala Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi nomor : 470/22/Pem.2022, tanggal 25 Januari 2022 .
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB dari Yayasan Pendidikan Darul Muta’alimin Al-Islamiyah MI Cisaruagirang Kabupaten Sukabumi nomor 002/SKKPI/MI.CSRG/I/2022, tanggal 25 Januari 2022;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Yayasan Pakusarakan SIliwangi Sukabumi Kelompok Teknologi dan Rekayasa SMK Siliwangi nomor : 04/HM/475/SMK SLW/KCD WIL V/I/2022, tanggal 25 Januari 2022;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Teknologi Menengah (STM) no : 02OC ou 0053802, tanggal 13 Mei 2022 atas nama DEDEN S.HIDAYAT;
1 (satu) lembar fotocopy ijazah Madrasah Tsanawiyah Yayasan Akhma Juwaeni Kota Sukabumi nomor : Wi.LXXXVI, tanggal 1 Mei 1986 atas nama DEDEN S.HIDAYAT;
1 (satu) lembar fotocopy ijazah Madrasah Ibtidaiyah Cisaruagirang Kabupaten Sukabumi nomor : WiLXXXIII, tanggal 31 Mei 1983 atas nama DEDEN S.HIDAYAT;
1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran nomor : 2438/Th.1944, tanggal 11 Juli 1994 atas nama DEDEN S.HIDAYAT;
1 (satu) exemplar fotocopy salinan addendum nomor 01 tanggal 26 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh IDHA WIDIANSIH, SH, S.pN selaku Notaris di Kabupaten Bandung;
1 (satu) exemplar fotocopy surat perjanjian kesepakatan antara SINARTA BANGUN, SH selaku pihak pertama dan MAMAN SURYAMAN MA selaku pihak kedua pada tanggal 04 Februari 2005;
1 (satu) exemplar fotocopy Salinan Berita Acara Akta Ahli Waris Nomor : 06/BA.Pdt.P/1998/Pa.Smi, tanggal 13 April 1998.
Barang bukti Nomor urut 1 s/d 155 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Deden Saeful Hidayat Bin (Alm) Uci Sanusi.
Uang tunai sebesar Rp.16.192.500,- (enam belas juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) Yang dititipkan Terdakwa II ASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU pada Kejari Kabupaten Bandung disetorkan ke kas negara diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Uang tunai sebesar Rp.38.100.000,- (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah) yang dititipkan terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN pada kejari kabupaten bandung disetorkan ke kas negara diperhitungkan sebagai uang pengganti
Membebankan kepada Terdakwa IMAMAN SURYAMAN, MA Bin (Alm) ENDANG SUPARMAN , Terdakwa IIASEP YUSUF, S.Ip., MM.Ip Bin (Alm) UJU dan Terdakwa III AGUS SUTISNA Bin (Alm) SAEFUDIN masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023, oleh DODONG IMAN RUSDANI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, FAJAR KUSUMA AJI, S.H., M.H. dan FERNANDO, S.Si.,SH. (hakim ad hoc tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MELA SEPTIANI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, serta dihadiri oleh ARDIANITA FEBRINIARTY DJAFAR, S.H., M.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
FERNANDO,S.Si.,SH
Panitera Pengganti
MELA SEPTIANI, SH