10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
Plaintiffs / Applicants (6)
Filing or appealing side
Prosecutor (6)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Sariatus Serebri Temu, SH., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Sariatus Serebri Temu, SH., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8(delapan) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan Barang Bukti : 1 (satu) bundel Dokumen Kontrak Program Penanganan Darurat Normalisasi Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, Lokasi Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Nilai Kontrak Rp.1.324.450,- Pelaksana CV. Maju Bersama, Sumber Dana Dana Siap Pakai (DSP) BNPB,Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) bundel Dokumen Kontark Program Penanganan Darurat Normalisai Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, Lokasi Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Nilai Kontrak Rp. 649.455.000.- pelaksana CV.Bintang Pratama, Sumber Dana Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, tahun Anggaran 2016. 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan, Pekerjaan Pemasangan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande, lokasi Kecamatan Kota Baru, Tahun Anggaran 2016 Kontraktor Pelaksana CV. Maju Bersama. 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan, Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, Lokasi Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Tahun Anggaran 2016 Kontarktor Pelaksana CV.Bintang Pratama. 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provinsional Hand Over/PHO) nomor : 10/PPK-DSP.BPBD/IX/2016,Tanggal 30 September 2016,Program Penanganan Darurat Normalisasi, Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande,Tahun Anggaran 2016, Kontrak nomor 03.a/PPK-DSPBPBD/SPK/VI/2016, tanggal 27 Juni 2016, Biaya Rp. 649.455.000,- (enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV.Bintang Pratama. 1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016, Tanggal 29 Juni 2016 untuk CV. Maju Bersama. 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor : BPBD.360/DSP.02/BA/VI/2016, Tanggal 29 Juni 2016 untuk CV. Maju Bersama. 1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 29 Juni 2016, Uang Sebesar Rp. 397.335.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran uang muka sebesar 30% dari Nilai SPK atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande dalam kegiatan penanganan Darurat bencana banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende Tahun 2016. 1 (satu) Lembar Slip Pengiriman Uang Bank BRI Tanggal 29 Juni 2016, ditujukan kepada CV.MAJU BERSAMA Bank tujuan Bank NTT Cab Ende nomor rekening 004.01.13.003486.7 jumlah dikirim Rp. 397.335.000,-. 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Biling) Tanggal 12 05 2017 no resi 86300-20/2017/805821 Kode Biling 017046775391672 NPWP 661416545923000 Nama MAJU BERSAMA Jumlah Setoran Rp. 36.121.364,- (tiga puluh enam juta seratus dua puluh satu ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah). 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Biling) Tanggal 12 05 2017 no resi 86300-20/2017/805822 Kode Biling 017046773689128 NPWP 008325318923000 Nama RUTIN BPBD Jumlah Setoran Rp. 7.224.273,- (tujuh juta dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah). 1(satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : BPBD.360/DSP.03/BA/VIII/2016, Tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Maju Bersama. 1(satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.04/BA/VIII/2016, Tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Maju Bersama. 1(satu) Lembar Kwitansi Tanggal 24 Agustus 2016, Uang Sebesar Rp. 556.269.000,- (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran Termin I (pertama) sebesar 60% atas Pekerjaan Pemasangan Bronong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande dalam Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longgsor di Kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016. 1(satu) Lembar slip pengiriman uang Bnk BRI tanggal 24 Agustus 2016 ditujukan kepada CV. MAJU BERSAMA Bank tujuan Bank NTT Cab Ende nomor rekening 004.01.13.003486.7 jumlah dikirim Rp. 556.269.000,-. 1(satu) Lembar tanda terima pajak (MPN Biling) tanggal 16 05 2017 nomor resi 86300-20/2017/806066 kode biling 017052274756413 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp. 10.113.982,- (sepuluh juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah). 1(satu) Lembar tanda terima pajak (MPN Biling) tanggal 16 05 2017 nomor resi 86300-20/2017/806064 kode biling 017052273982957 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp. 50.569.909,- (lima puluh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan rupiah). 1(satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD 360/DSP.05/BA/IV/2017, tanggal 10 April 2017, untuk CV. Maju Bersama. 1(satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor BPBD 360/DSP 06/BA/IV/2017, tanggal 10 April 2017, untuk CV. Maju Bersama. 1(satu) Lembar Kwitansi April 2016, uang Sebesar Rp. 172.178.500,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk Pembayaran Sesuai Fisik pekerjaan sebesar 85 % atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi kali Lowolande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016. 1 (satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 11 April 2017, ditujukan kepada CV MAJU BERSAMA bank Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004.01.13.003486.7 Jumlah dikirim Rp. 172.173.500,-. 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300/20/2017/806068 kode billing 017052274326711 NPWP nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp 15,652.591,- (Lima Belas Juta Enam ratus Lima Puluh dua ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah). 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/806063 kode billing 017052274992925 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp. 3.130.518,- (Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Lima ratus Delapan Belas Rupiah). 1 (satu) Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD 360/DSP 01/BA/V1/2016, tanggal Juni 2016, untuk CV. Bintang Pratama. 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor BPBD 360/DSP.02/BA/VI/2016, tanggal 29 Juni 2016, untuk CV. Bintang Pratama. 1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 29 Juni 2016, uang Sebesar Rp. 194 836.500,-(Seratus Puluh Empat Juta delapan ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk Pembayaran uang muka sebesar 30 % dari Nilai SPK atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016. 1(satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 01 Juli 2016, ditujukan kepada CV BINTANG PRATAMA bank Tujuan Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004 01.13.003543,4 Jumlah dikirim Rp.194.836.500,-. 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 12-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/805820 kode billing 017046769188514 NPWP 008325318923000 mama RUTIN BPBD jumlah setoran Rp.3.542.482,-. 1(satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 12-05-2017 nomor resi 86300 ratus enam puluh empat rupiah) 10/2017/805823 kode billing 017046761559889 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 17.712.409- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah). 1(satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD 360/DSP.03/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Bintang Pratama. 1(satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor BPBD 360/DSP.04/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Bintang Pratama. 1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 24 Agustus 2016, uang Sebesar Rp.272,771,100,-(Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Palah Satua Ribu Seratus Rupiah) untuk Pembayaran Termin 1 (Pertama) Sebesar 60 % x Rp 649.455 (nilai SPK)-30 % atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penanganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016. 1 (satu) Lembar slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 24 Agustus 2016, ditujukan kepada CV. BINTANG PRATAMA Bank Tujuan Bank NTT Cab. Ende nomor rekening 004.01.13.003543.4 jumlah dikirim Rp. 272.771.100,-. 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/806061 kode billing 017052003913156 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 4.959,474,- (Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh SembilanRibu Empat Ratus Tujuh Pulah Empat Rupiah),. 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/806065 kode billing 017052003289151 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 24.797.372,- (Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) 1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD.360/DSP 05/BA/XI/2016, tanggal 18 November 2016, untuk CV. Bintang Pratama 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Lang nomor: BPBD.360/DSP./BA/XI/2016, tanggal 18 November 2016, untuk CV. Bintang Pratama. 1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal Oktober 2016, uang Sebesar Rp. 178.931.119-(Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan belas Rupiah) untuk Pembayaran seratus persen (100%) atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016 . 1 (satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 18 November 2016, ditujukan kepada CV BINTANG PRATAMA bank Tujuan Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004.01.13.003543.4 Jumlah dikirim Rp. 178.926.119,- 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 8630020/2017/806067 kode billing 017052003660129 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 16.531 581,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah). 1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/806062 kode billing 017052004047713 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 3.306 316,- (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Enam Belas Rupiah). 1 (Satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru Kecamatan Kota Baru tahun angaran 2016 dan Pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou Kecamatan Kota Baru tahun angaran 2016, oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang, Print Out Rekening Koran Giro PT. Bank NTT Cabang Ende, nomor Rekening: 004 01.13.003543-4, atas nama CV. Bintang Pratama, Periode 01 Juni 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, tertanggal 19 Juli 2017. 5 (lima) lembar foto copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016, nomor: SP-DIPA-103.01.1.648521/2016, tanggal 07 Desember 2015, yang telah dilegalisir; 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp. 3.892.315.000; 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan nomor: 105/DSP-103/DE-II/BNPB/4/2016; 2 (dua) lembar Nota Kesepahaman antara BNPB Dengan Pemerintah Kabupaten Ende nomor: 105/BNPB/4/2016 tanggal 21 April 2016 yang telah dilegalisir 2 (dua) lembar foto copy Rincian Anggaran Biaya (RAB) pengajuan DSP Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Di Kabupaten Ende di Provinsi Nusa tenggara Timur, Tahun 2016 yang telah dilegalisisr. 11(sebelas) lembar Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor: 237 tahun 2015, tentang Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun angaran 2016, beserta lampiran. 2 (dua) lembar foto copy Surat Jawaban atas Permohonan Revisi RAB kepada Kepala lampiran Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, tanggal 6 September 2016 yang telah dilegalisir. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pemyataan atas nama Drs. ALBERTUS M. YANI, tanggal 21April 2016; 1 (Satu) jepitan Nola Dinas nomor: ND.22/Dit TD/Dep.11/11/2016, tanggal 10 Ferbuari 2016, perihal laporan pelaksanaan kegiatan tim kaji cepat bencana banjir dan tanah longsor provinsi nusa tenggara timur tanggal 05-09 Februari 2016 1 (Satu) jepitan Nota Dinas nomor: ND.22.a/Dit TD/Dep.1/1/2016, tanggal 12 Ferbuari 2016, perihal usulan kegiatan pada status tanggap darurat dan transisi darurat kepemulihan Kab. Ende Prov. NTT tahun 2016. 4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende nomor: 240 tahun 2016, tanggal Februari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Pengelolah Dana Siap Pakai (DSP) tahun 2016 pada BPBD Kabupaten Ende; 4 (empat) Lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende nomor: 138.a tahun 2016 tanggal 6 September 2016 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksaan Hasil Akhir Pekerjaan (PHO/FHO) kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten ende 2016. 5 (lima) lembar foto copySurat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende nomor: 31.a tahun 2016, bulan Mei 2016 tentang Perubahan Surat Keputusan PelaksanaBPBD Kabupaten Ende nomor 29 tahun 2016 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kota Baru Dan Maurole Kabupaten Ende pada Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016; 6 (enam) lembar foto copy Surat Keputusan Sekertaris Utama Badan Nasional Penanggulanagan Bencana nomor 97b tahun 2016 tanggal 4 Juni 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di wilayah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Di Indonesia Tahun Anggaran 2016; 4 (empat) lembar foto copy Surat BPBD Kab. Ende perihal Permohonan Revisi RAB nomor BPBD.360/BID.11.89.B/VI/2016 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cq. Deputi Penanganan Darurat tanggal 15 juni 2016; 5 (lima) lembar foto copy Surat BPBD KAB. Ende perihal Permohonan Permohonan Persetujuan Pergeseran/Revisi RAB nomor :BPBD.360/BID.11.46.A/11/2017 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cq. Deputi Penanganan Darurat tanggal maret 2017; 2 (dua) lembar foto copy Harga Perkiraan Sementara (HPS) Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Lokasi Kali Lowo Lande Kota Baru Kabupaten Ende ta 2016; bulan Juni 2016. 1 (satu) lembar Enginnering Estimate (EE) Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Lokasi Kali Lowo Lande Kota Baru Kabupaten Ende t.a 2016. 2 (dua) lembar foto copy Harga Perkiraan Sementara (HPS) Badan Penanggulanagan BencanaDaerah Lokasi Kali Lowo Lolu Lokalande Kabupaten Ende t.a 2016. 1 (satu) lembar foto copy Enginnering Estimate (EE) Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Lokasi Kali Lowo Lolu Lokalande Kabupaten Ende t.a 2016. 4 (empat) lembar foto copy BIIL OF QUALLITY Penanganan Darurat Normalisasi Kali dalam Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahanan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande Desa Kota Baru Kecamatan Kota Baru dengan nilai Rp. 1.325.000.000,- sumber dana dari dana siap pakai (DSP) BNPB Tahun Anggaran 2016; Bulan Juni 2016. 1 (satu) bundel foto copy Proposal Permohonan Bantuan Dana Siap Pakal dalam Kegiatan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor Di Kabupaten Ende tahun 2016, 1 (lembar) Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama SARIATUS S.TEMU, SH 197705012008011018 Tingkat Dasar dengan masa bertaku 4 (empat) tahun terhitung, Jakarta,12 Januari 2012. 3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.31b/ III/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Maret sampai dengan 14 Maret 2016 yang ditetapkan tanggal 29 Februari 2016; 3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende : BPBD/ 360/ BID.II.38a/ III/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 15 Maret sampai dengan 30 Maret 2016 yang ditetapkan tanggal 15 Maret 2016 3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.46/ IV/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 April sampai dengan 30 April 2016 yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2016 3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.85a/ V/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Mei sampai dengan 31 Mei 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Mei 2016. 3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende: BPBD/ 360/ BID.II.93/ VI/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juni sampai dengan 30 Juni 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Juni 2016. 3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.108/ VII/ 2016, Tentang Penetapan Status Transisi Darurat kepemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 30 September 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Juli 2016. 3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.141a/ VII/ 2016, Tentang Perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 30 September 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Juli 2016. 3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.141a/ IX/ 2016, Tentang Penetapan Status Transisi Darurat Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 29 Desember 2016, yang ditetapkan tanggal 30 September 2016 4 (lembar) Foto copy Petikan Keputusan Bupati Ende nomor: KEP 007 829 2/0514/1/PK/ 2015, tentang Pengangkatan Drs. ALBERTUS MARSELINUS YANI sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Ende; 12 (lembar) Peraturan Daerah Kabupaten Ende nomor 6 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende. 2 (dua) lembar Rekening Koran tabungan CV. Maju Bersama, nomor rekening 004.01.13.003486-7, periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016, 1 (satu) lembar Rekening Koran tabungan CV. Maju Bersama, nomor rekening: 004.01.13.003486-7, periode 01 Januar 2017 s/d 31 Desember 2017. 1 (satu) buku laporan hasil audit keuangan atas pengelolaan dana siap pakai Tahun anggaran 2016 untuk tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor pada badan penanggulangan bencana daerah kabupaten Ende, nomor: 102/1T II/12/2017, Tanggal 29 Desember 2017. 1 (satu) lembar surat tugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana 159/1U/PW.02/11/2017, tanggal 20 November 2017. Barang Bukti tersebut digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Drs. ALBERTUS M. YANI. 8. Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU Tempat lahir : Ende Umur/tanggal lahir : 45 Tahun / 01 Mei 1977 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Anggrek, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende Agama : Katholik Pekerjaan : PNS (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) tahun 2016 pada BPBD Kabupaten Ende; Pendidikan : S1;
Terdakwa ditahan dalam jenis tahanan Rutan dengan surat perintah penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 02 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2022;
Penyidik perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022;
Penyidik perpanjangan Pertama Ketua PN, sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2022;
Penyidik perpanjangan Kedua Ketua PN, sejak tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 November 2022 sampai dengan tanggal 18 Desember 2022;
Penuntut Umum perpanjangan Ketua PN, sejak tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023;
Penuntut Umum perpanjangan Pertama Ketua PN, sejak tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan tanggal 16 Februari 2023;
Penuntut Umum perpanjangan Kedua Ketua PN, sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan tanggal 18 Maret 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023;
Perpanjangan Ketua PN sejak tanggal 14 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Juni 2023;
Perpanjangan Pertama Ketua PT sejak tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023;
Perpanjangan Kedua Ketua PT sejak tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum: Dominggus Naisanu, SH., Israel Kudang, Laiskodat, SH., Stevaming Malelak, SH., MH., dan Decky Lay, SH., kesemuanya Advokat pada Kantor Pengacara Dominggus Naisanu & Rekan, yang beralamat di Jl. Mahoni No. 10 RT/RW. 023/010, Kel. Oepura, Kec. Maulafa, Kota Kupang, NTT dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Maret 2023, , yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, tertanggal 30 Maret 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tanggal 15 Maret 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tanggal 15 Maret 2023, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa, beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah” secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,
Membebaskan terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH oleh karena dari dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menyatakan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH dengan pidana penjara selama3 (tiga) Tahun dan 6 (enam Bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dirutan, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dengan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Kontrak Program Penanganan Darurat Normalisasi Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, Lokasi Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Nilai Kontrak Rp.1.324.450,- Pelaksana CV. Maju Bersama, Sumber Dana Dana Siap Pakai (DSP) BNPB,Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel Dokumen Kontark Program Penanganan Darurat Normalisai Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, Lokasi Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Nilai Kontrak Rp. 649.455.000.- pelaksana CV.Bintang Pratama, Sumber Dana Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan, Pekerjaan Pemasangan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande, lokasi Kecamatan Kota Baru, Tahun Anggaran 2016 Kontraktor Pelaksana CV. Maju Bersama.
1 (satu) bundel Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan, Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, Lokasi Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Tahun Anggaran 2016 Kontarktor Pelaksana CV.Bintang Pratama.
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provinsional Hand Over/PHO) nomor : 10/PPK-DSP.BPBD/IX/2016,Tanggal 30 September 2016,Program Penanganan Darurat Normalisasi, Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande,Tahun Anggaran 2016, Kontrak nomor 03.a/PPK-DSPBPBD/SPK/VI/2016, tanggal 27 Juni 2016, Biaya Rp. 649.455.000,- (enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV.Bintang Pratama.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016, Tanggal 29 Juni 2016 untuk CV. Maju Bersama.
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor : BPBD.360/DSP.02/BA/VI/2016, Tanggal 29 Juni 2016 untuk CV. Maju Bersama.
1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 29 Juni 2016, Uang Sebesar Rp. 397.335.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran uang muka sebesar 30% dari Nilai SPK atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande dalam kegiatan penanganan Darurat bencana banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende Tahun 2016.
1 (satu) Lembar Slip Pengiriman Uang Bank BRI Tanggal 29 Juni 2016, ditujukan kepada CV.MAJU BERSAMA Bank tujuan Bank NTT Cab Ende nomor rekening 004.01.13.003486.7 jumlah dikirim Rp. 397.335.000,-.
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Biling) Tanggal 12 05 2017 no resi 86300-20/2017/805821 Kode Biling 017046775391672 NPWP 661416545923000 Nama MAJU BERSAMA Jumlah Setoran Rp. 36.121.364,- (tiga puluh enam juta seratus dua puluh satu ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Biling) Tanggal 12 05 2017 no resi 86300-20/2017/805822 Kode Biling 017046773689128 NPWP 008325318923000 Nama RUTIN BPBD Jumlah Setoran Rp. 7.224.273,- (tujuh juta dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : BPBD.360/DSP.03/BA/VIII/2016, Tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Maju Bersama.
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.04/BA/VIII/2016, Tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Maju Bersama.
1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 24 Agustus 2016, Uang Sebesar Rp. 556.269.000,- (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran Termin I (pertama) sebesar 60% atas Pekerjaan Pemasangan Bronong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande dalam Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longgsor di Kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
1 (satu) Lembar slip pengiriman uang Bnk BRI tanggal 24 Agustus 2016 ditujukan kepada CV. MAJU BERSAMA Bank tujuan Bank NTT Cab Ende nomor rekening 004.01.13.003486.7 jumlah dikirim Rp. 556.269.000,-.
1 (satu) Lembar tanda terima pajak (MPN Biling) tanggal 16 05 2017 nomor resi 86300-20/2017/806066 kode biling 017052274756413 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp. 10.113.982,- (sepuluh juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).
1 (satu) Lembar tanda terima pajak (MPN Biling) tanggal 16 05 2017 nomor resi 86300-20/2017/806064 kode biling 017052273982957 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp. 50.569.909,- (lima puluh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan rupiah).
1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD 360/DSP.05/BA/IV/2017, tanggal 10 April 2017, untuk CV. Maju Bersama.
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor BPBD 360/DSP 06/BA/IV/2017, tanggal 10 April 2017, untuk CV. Maju Bersama.
1(satu) Lembar Kwitansi April 2016, uang Sebesar Rp. 172.178.500,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk Pembayaran Sesuai Fisik pekerjaan sebesar 85 % atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi kali Lowolande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
1 (satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 11 April 2017, ditujukan kepada CV MAJU BERSAMA bank Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004.01.13.003486.7 Jumlah dikirim Rp. 172.173.500,-.
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300/20/2017/806068 kode billing 017052274326711 NPWP nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp 15,652.591,- (Lima Belas Juta Enam ratus Lima Puluh dua ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/806063 kode billing 017052274992925 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp. 3.130.518,- (Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Lima ratus Delapan Belas Rupiah).
1 (satu) Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD 360/DSP 01/BA/V1/2016, tanggal Juni 2016, untuk CV. Bintang Pratama.
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor BPBD 360/DSP.02/BA/VI/2016, tanggal 29 Juni 2016, untuk CV. Bintang Pratama.
1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 29 Juni 2016, uang Sebesar Rp. 194 836.500,-(Seratus Puluh Empat Juta delapan ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk Pembayaran uang muka sebesar 30 % dari Nilai SPK atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
1(satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 01 Juli 2016, ditujukan kepada CV BINTANG PRATAMA bank Tujuan Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004 01.13.003543,4 Jumlah dikirim Rp.194.836.500,-.
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 12-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/805820 kode billing 017046769188514 NPWP 008325318923000 mama RUTIN BPBD jumlah setoran Rp.3.542.482,-.
1(satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 12-05-2017 nomor resi 86300 ratus enam puluh empat rupiah) 10/2017/805823 kode billing 017046761559889 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 17.712.409- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah).
1(satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD 360/DSP.03/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Bintang Pratama.
1(satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor BPBD 360/DSP.04/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Bintang Pratama.
1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 24 Agustus 2016, uang Sebesar Rp.272,771,100,-(Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Palah Satua Ribu Seratus Rupiah) untuk Pembayaran Termin 1 (Pertama) Sebesar 60 % x Rp 649.455 (nilai SPK)-30 % atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penanganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
1 (satu) Lembar slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 24 Agustus 2016, ditujukan kepada CV. BINTANG PRATAMA Bank Tujuan Bank NTT Cab. Ende nomor rekening 004.01.13.003543.4 jumlah dikirim Rp. 272.771.100,-.
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/806061 kode billing 017052003913156 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 4.959,474,- (Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh SembilanRibu Empat Ratus Tujuh Pulah Empat Rupiah),.
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/806065 kode billing 017052003289151 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 24.797.372,- (Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)
1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD.360/DSP 05/BA/XI/2016, tanggal 18 November 2016, untuk CV. Bintang Pratama
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Lang nomor: BPBD.360/DSP./BA/XI/2016, tanggal 18 November 2016, untuk CV. Bintang Pratama.
1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal Oktober 2016, uang Sebesar Rp. 178.931.119-(Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan belas Rupiah) untuk Pembayaran seratus persen (100%) atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016 .
1 (satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 18 November 2016, ditujukan kepada CV BINTANG PRATAMA bank Tujuan Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004.01.13.003543.4 Jumlah dikirim Rp. 178.926.119,-
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 8630020/2017/806067 kode billing 017052003660129 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 16.531 581,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/806062 kode billing 017052004047713 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 3.306 316,- (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Enam Belas Rupiah).
1 (Satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru Kecamatan Kota Baru tahun angaran 2016 dan Pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou Kecamatan Kota Baru tahun angaran 2016, oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang,
Print Out Rekening Koran Giro PT. Bank NTT Cabang Ende, nomor Rekening: 004 01.13.003543-4, atas nama CV. Bintang Pratama, Periode 01 Juni 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, tertanggal 19 Juli 2017.
5 (lima) lembar foto copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016, nomor: SP-DIPA-103.01.1.648521/2016, tanggal 07 Desember 2015, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp. 3.892.315.000;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan nomor: 105/DSP-103/DE-II/BNPB/4/2016;
2 (dua) lembar Nota Kesepahaman antara BNPB Dengan Pemerintah Kabupaten Ende nomor: 105/BNPB/4/2016 tanggal 21 April 2016 yang telah dilegalisir
2 (dua) lembar foto copy Rincian Anggaran Biaya (RAB) pengajuan DSP Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Di Kabupaten Ende di Provinsi Nusa tenggara Timur, Tahun 2016 yang telah dilegalisisr.
11(sebelas) lembar Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor: 237 tahun 2015, tentang Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun angaran 2016, beserta lampiran.
2 (dua) lembar foto copy Surat Jawaban atas Permohonan Revisi RAB kepada Kepala lampiran Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, tanggal 6 September 2016 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Pemyataan atas nama Drs. ALBERTUS M. YANI, tanggal 21April 2016;
1 (Satu) jepitan Nola Dinas nomor: ND.22/Dit TD/Dep.11/11/2016, tanggal 10 Ferbuari 2016, perihal laporan pelaksanaan kegiatan tim kaji cepat bencana banjir dan tanah longsor provinsi nusa tenggara timur tanggal 05-09 Februari 2016
1 (Satu) jepitan Nota Dinas nomor: ND.22.a/Dit TD/Dep.1/1/2016, tanggal 12 Ferbuari 2016, perihal usulan kegiatan pada status tanggap darurat dan transisi darurat kepemulihan Kab. Ende Prov. NTT tahun 2016.
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende nomor: 240 tahun 2016, tanggal Februari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Pengelolah Dana Siap Pakai (DSP) tahun 2016 pada BPBD Kabupaten Ende;
4 (empat) Lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende nomor: 138.a tahun 2016 tanggal 6 September 2016 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksaan Hasil Akhir Pekerjaan (PHO/FHO) kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten ende 2016.
5 (lima) lembar foto copySurat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende nomor: 31.a tahun 2016, bulan Mei 2016 tentang Perubahan Surat Keputusan PelaksanaBPBD Kabupaten Ende nomor 29 tahun 2016 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kota Baru Dan Maurole Kabupaten Ende pada Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016;
6 (enam) lembar foto copy Surat Keputusan Sekertaris Utama Badan Nasional Penanggulanagan Bencana nomor 97b tahun 2016 tanggal 4 Juni 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di wilayah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Di Indonesia Tahun Anggaran 2016;
4 (empat) lembar foto copy Surat BPBD Kab. Ende perihal Permohonan Revisi RAB nomor BPBD.360/BID.11.89.B/VI/2016 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cq. Deputi Penanganan Darurat tanggal 15 juni 2016;
5 (lima) lembar foto copy Surat BPBD KAB. Ende perihal Permohonan Permohonan Persetujuan Pergeseran/Revisi RAB nomor :BPBD.360/BID.11.46.A/11/2017 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cq. Deputi Penanganan Darurat tanggal maret 2017;
2 (dua) lembar foto copy Harga Perkiraan Sementara (HPS) Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Lokasi Kali Lowo Lande Kota Baru Kabupaten Ende ta 2016; bulan Juni 2016.
1 (satu) lembar Enginnering Estimate (EE) Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Lokasi Kali Lowo Lande Kota Baru Kabupaten Ende t.a 2016.
2 (dua) lembar foto copy Harga Perkiraan Sementara (HPS) Badan Penanggulanagan BencanaDaerah Lokasi Kali Lowo Lolu Lokalande Kabupaten Ende t.a 2016.
1 (satu) lembar foto copy Enginnering Estimate (EE) Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Lokasi Kali Lowo Lolu Lokalande Kabupaten Ende t.a 2016.
4 (empat) lembar foto copy BIIL OF QUALLITY Penanganan Darurat Normalisasi Kali dalam Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahanan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande Desa Kota Baru Kecamatan Kota Baru dengan nilai Rp. 1.325.000.000,- sumber dana dari dana siap pakai (DSP) BNPB Tahun Anggaran 2016; Bulan Juni 2016.
1 (satu) bundel foto copy Proposal Permohonan Bantuan Dana Siap Pakal dalam Kegiatan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor Di Kabupaten Ende tahun 2016,
1 (lembar) Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama SARIATUS S.TEMU, SH 197705012008011018 Tingkat Dasar dengan masa bertaku 4 (empat) tahun terhitung, Jakarta,12 Januari 2012.
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.31b/ III/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Maret sampai dengan 14 Maret 2016 yang ditetapkan tanggal 29 Februari 2016;
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende : BPBD/ 360/ BID.II.38a/ III/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 15 Maret sampai dengan 30 Maret 2016 yang ditetapkan tanggal 15 Maret 2016
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.46/ IV/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 April sampai dengan 30 April 2016 yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2016
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.85a/ V/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Mei sampai dengan 31 Mei 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Mei 2016.
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende: BPBD/ 360/ BID.II.93/ VI/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juni sampai dengan 30 Juni 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Juni 2016.
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.108/ VII/ 2016, Tentang Penetapan Status Transisi Darurat kepemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 30 September 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Juli 2016.
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.141a/ VII/ 2016, Tentang Perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 30 September 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Juli 2016.
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.141a/ IX/ 2016, Tentang Penetapan Status Transisi Darurat Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 29 Desember 2016, yang ditetapkan tanggal 30 September 2016
4 (lembar) Foto copy Petikan Keputusan Bupati Ende nomor: KEP 007 829 2/0514/1/PK/ 2015, tentang Pengangkatan Drs. ALBERTUS MARSELINUS YANI sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Ende;
12 (lembar) Peraturan Daerah Kabupaten Ende nomor 6 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende.
2 (dua) lembar Rekening Koran tabungan CV. Maju Bersama, nomor rekening 004.01.13.003486-7, periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016,
1 (satu) lembar Rekening Koran tabungan CV. Maju Bersama, nomor rekening: 004.01.13.003486-7, periode 01 Januar 2017 s/d 31 Desember 2017.
1 (satu) buku laporan hasil audit keuangan atas pengelolaan dana siap pakai Tahun anggaran 2016 untuk tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor pada badan penanggulangan bencana daerah kabupaten ende, nomor: 102/1T II/12/2017, Tanggal 29 Desember 2017.
1 (satu) lembar surat tugas badan nasional penanggulangan bencana 159/1U/PW.02/11/2017, tanggal 20 November 2017.
Barang Bukti tersebut digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Drs. ALBERTUS M. YANI.
Menetapkan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU,S.H. agar membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan/Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya:
Oleh karena Penuntut Umum telah menyatakan Dakwaan Primair tidak terbukti, maka Penasehat Hukum tidak lagi melakukan pembahasan atas dakwaan primair Penuntut Umum;
Perbuatan Terdakwa Sariatus Serebri Temu tidak memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Semua unsur-unsur Pasal-pasal Tindak Pidana yaitu unsur-unsur setiap orang, unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, unsur yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak terpenuhi dan tidak terbukti;
Tidak ada saksi yang menjelaskan bahwa Paket Pekerjaan Pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande dan kali lowolulu lokalande Kecamatan Kota Baru Kabupaten Ende tidak tuntas dikerjakan;
Adanya beberapa versi perhitungan kerugian negara yang mengakibatkan ketidakpastian hukum perhitungan kerugian negara dalam perkara ini; yakni Perhitungan unsur-unsur Kerugian Negara dibuat dan ditetapkan oleh pihak yang tidak memiliki kompentensi, karena hanya menggunakan Jasa Akuntan Publik Ahli Dr. M. ACHSIN, SE., SH., MM., M.Kn., M.Ec. Dev., M.Si., Ak., CA., CPA., ACPA., CLA, CLI, CPI dari Kantor Akuntan Publik Achsin Handoko Tomo (KAP AHT) dan Akuntan Publik RICHARD RISAMBESSY & BUDIMAN Surabaya an. DR. RICHARD IZAAC RISAMBESSY, MS. CPA.CA.CPI;
Badan Negara yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk menghitung kerugian Negara yaitu Badan Pengawas Keuangan (BPK) sesuai Undang-undang No. 15 Tahun 2006 tidak dipergunakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
Menyatakan seluruh Dakwaan tidak terbukti;
Menyatakan Terdakwa Sariatus Serebri Temu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya baik dalam Dakwaan Primair atau Dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa Sariatus Serebri Temu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum tersebut (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat 1 KUHAP;
Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Sariatus Serebri Temu dari semua tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 KUHAP;
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Sariatus Serebri Temu ke dalam kedudukan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aeqou Et bono).
Setelah mendengar Jawaban penuntut umum/replik atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, Penuntut Umum menanggapinya secara tertulis pada tanggal 28 Juli 2022, dimana pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, dan selanjutnya atas replik Penuntut umum tersebut, Penasihat hukum Terdakwa menanggapi dengan dupliknya secara lisan pada tanggal tersebut, yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaan/pledooi yang telah diajukan; Dan kesemuanya terlampir dalam berita acara sidang, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016 dan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende Nomor : 24a tahun 2016 tanggal 04 Februari 2016, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) tahun 2016 pada BPBD Kabupaten Ende, bersama-sama dengan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor KEP : 007.829.2/0514/I/PK/2016 tanggal 26 Januari 2016. Dimana Pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016, hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016, hari Jumat tanggal 18 November 2016 dan hari Selasa tanggal 11 April 2017 yang masing-masing pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum telah membuat:
Membuat kegiatan berupa Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande senilai Rp. 650.000.000,- yang tidak tersedia anggarannya sehingga melakukan pemecahan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 1.975.000.000,- yang bersumber dari DIPA BNPB TA. 2016, sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya Dana Siap Pakai yang telah disetujui oleh BNPB menjadi 2 (dua) paket pekerjaan yaitu:
Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 1.325.000.000,-
Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande senilai Rp. 650.000.000,-
Meskipun Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI yang mengelola Dana Siap Pakai dan bertanggung jawab fisik dan keuangan sudah menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak akan melakukan perubahan atau revisi atas kegiatan yang telah terinci dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui oleh BNPB karena Rencana Anggaran Biaya yang telah diajukan telah dibuat secara Profesional, dengan cara mengajukan permohonan revisi RAB kepada BNPB sesuai dengan Surat Nomor: BPBD.360/BID.II.89.b/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 yang dibuat oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU dan kemudian ditandatangani oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI, dan terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU namun sebelum ada jawaban atas permohonan revisi RAB tersebut Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande yang anggarannya tidak tersedia, sudah mulai dilaksanakan dimana dua pekerjaan tersebut diberikan oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI dan terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU kepada saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI atas arahan Alm. Ir. Marselinus Y. W. Petu yang saat itu menjabat sebagai Bupati Ende meskipun saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang/jasa, kemudian Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU membuat, menandatangani dokumen pembayaran berupa Berita Acara Pembayaran dan Berita Acara Serah Terima Uang tanpa membuat surat perintah bayar yang diketahui dan ditandatangani oleh Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande yang tidak tercantum dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui oleh BNPB tersebut bahkan sampai dengan adanya jawaban dari BNPB yang tidak menyetujui permohonan revisi RAB tersebut pada tanggal 6 September 2016 sesuai dengan Surat BNPB Nomor: B.225/BNPB/D.II/09/2016 akan tetapi pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande tetap dilanjutkan dan dibayarakan sampai dengan 100% atau senilai Rp. 590.414.090 (diluar pajak PPN 10%)
Menandatangani dokumen pembayaran terakhir sebesar 85% berupa Berita Acara Pembayaran dan Berita Acara Serah Terima Uang tanpa membuat surat perintah bayar yang dibuat oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU kemudian diketahui dan ditandatangani oleh Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende yang mengelola Dana Siap Pakai dan bertanggung jawab fisik dan keuangan kemudian melakukan pembayaran atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 172.178.500,- pada tanggal 11 April 2017 (198 hari setelah berakhirnya kontrak) tanpa dilakukan addendum/pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan terlebih lagi masa transisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende telah berakhir pada tanggal 26 Desember 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor : BPBD.360/BID. II. 141.a/IX/2016 tanggal 30 September 2016 sehingga sisa Dana Siap pakai senilai Rp. 172.178.500,- seharusnya disetorkan ke kas negara dan pada saat itu Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU bukan lagi sebagai PPK DSP TA. 2016 dikarenakan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, serta adanya pemahalan harga dalam pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande yang dalam pelaksanaan pekerjaan menggunakan batu dari dasar sungai setempat sehingga seharusnya biaya angkut dan biaya pembelian batu tidak perlu dibayarkan shingga seharusnya dilakukan addendum namun tidak dilakukan dan biaya angkut dan pembelian batu tetap dibayarkan mengakibatkan terjadi pemborosan kurang lebih senilai Rp. 50.197.870,- yang bertentangan dengan:
Nota Kesepahaman Nomor: 105/BNPB/4/2016 tanggal 21 April 2016 yang ditandatangani oleh Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Ende (pihak kedua) dan Sdr. Ir. Dody Ruswandi, MSCE selaku Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku KPA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BNPB (pihak Kesatu) yang pada pokoknya dalam nota kesepahaman tersebut disepakati:
PIHAK KEDUA akan menggunakan dana tersebut untuk penanganan pada masa transisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016
PIHAK KEDUA akan menjamin akuntabilitas dana tersebut dan sepenuhnya bertanggung jawab terhadap fisik dan keuangan serta bersedia diaudit penggunaannya oleh Auditor baik internal maupun eksternal Pemerintah
PIHAK KEDUA wajib menyetorkan ke Kas Negara jika ada sisa DSP dan Jasa Giro melalui mekanisme yang berlaku dan menyampaikan bukti setornya kepada PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan pekerjaan pekerjaan dalam rangka penanganan pada masa transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 3 (tiga) bulan setelah DSP diterima dan laporan pertanggungjawaban bulanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.05/2013, tentang mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana kepada PIHAK KESATU.
Apabila terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana tersebut, PIHAK KEDUA bertanggung jawab mutlak sepenuhnya dan bersedia dituntut menurut Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.
Surat Pernyataan yang ditandatanani oleh Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende pada tanggal 21 April 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Rencana Anggaran Biaya yang kami ajukan telah dibuat secara Profesional dan tidak akan melakukan perubahan atau revisi atas kegiatan yang telah terinci dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui oleh BNPB
Jika dalam pelaksanaan terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan maka saya bersedia untuk mengembalikan anggaran kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan tersebut dan tidak akan mengganti dengan kegiatan lain
Pasal 13 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kotrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD
Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Pembayaran APBN menyebutkan bahwa pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA
Pasal 57 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang menyebutkan bahwa pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya untuk pengadaan darurat dengan metode Penunjukan Langsung, meliputi tahapan sebagai berikut:
PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada:
Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis; atau
Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada penyedia sebagaimana dimaksud angka 1
Pasal 93 Ayat (1) huruf b dan Ayat 1a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan bahwa PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila Penyedia Barang/Jasa lalai.cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan
BAB III Huruf D angka 1 dan huruf F Lampiran Peraturan Kepala Badan Nomor 6A tahun 2011 tentang Dana Siap Pakai yang menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang mengelola bantuan dana siap pakai di daerah kepala atau kepala pelaksana BPBD tingkat Kabupaten/Kota dan Dana Siap Pakai yang tidak digunakan sampai dengan berakhirnya masa status keadaan darurat bencana (siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan) disetor ke Kas Negara dengan bukti setoran disampaikan kepada BNPB. Penyetoran dana siap pakai dilakukan bersamaan dengan masa pertanggung jawaban dana siap pakai yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah status keadaan darurat bencana berakhir.
Pasal 6 huruf a, f dan g Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang menyebutkan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasan harus memenuhi etika sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas secaa tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mncapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Meenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h,PPK menguji:
kelengkapan dokumen tagihan;
kebenaran perhitungan tagihan;
kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak
Pasal 16 (4) huruf a, b, dan c Peraturan Meenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa:
4). Pembayaran dilaksankan setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi:
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
nilai tagihan yang harus dibayar;
jadwal waktu pembayaran; dan
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan
pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak;
Pasal 31 Ayat (2) dan (5) Peraturan Meenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa:
2) Pembuatan Komitmen sebagaimana dimaksud Ayat (1) diwujudkan dalam bentuk perjanjian dengan pihak lain
5) untuk pengeluaran tertentu, perjanjian dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dapat berbentuk bukti-bukti pembelian /pembayaran yang disahkan oleh PPK
Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3) huruf b Peraturan Meenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa:
Penyelesaian tagihan atas beban APBN berdasarkan hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran
Dalam rangka penyelesaian tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1)
Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi syarat, diatur sebagai berikut:
b. PPK pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga atas nama KPA menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Meenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa:
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3)
SPBy, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan
Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK
Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bendahara Pengeluaran/BPP pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga melakukan penelitian/pengujian sebagai berikut:
Pengujian atas SPBy yang meliputi pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4); dan
Pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetor ke kas negara.
Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan
Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, yang menyebutkan dalam hal penggunaan Dana Siap Pakai (on call) melibatkan BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, KPA menggangkat Pejabat pada BPBD atau Kementerian Negara / Lembaga sebagai PPK dan BPP
Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016
Pasal 86 Ayata (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan Pihak lain yang bukan Direksi atau namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 87 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa Spesialis
poin 8 Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) tentang larangan untuk mengalihkan dan/atau mengsubkotrakkan sebagaian atau seluruh pekerjaan dan bertentangan dengan ketentuan dalam
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu:
Saksi Cornelius Syukur Alias Jesi senilai 779.207.351,-
Saksi Yohanes Kani Senilai Rp. 10.800.000,-
Alm. Lorensius Gapo senilai Rp. 3.000.000,-
Saksi Cyprianus Lenggoya senilai Rp. 1.000.000,-
yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 794.007.351,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta tujuh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut, sebagaimana perhitungan dari Ahli Dr. M. Achsin, SE, SH., MM., M.Kn., M.ec.Dev., M.Si., Ak., CA., CPA., ACPA., CLA., CLI., CPI dan DR. Richard Izaac Risambessy, MS., CPA., CA., CPI selaku Akuntan Publik, yang dilakukan oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI bersama-sama dengan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, bermula pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2016 telah terjadi bencana alam banjir dan tanah longsor di Desa Ngalukoja Kecamatan Maurole dan Desa Loboniki, Desa Ndondo, Desa Kota Baru, Desa Nuanaga, Desa Tou, Desa Tou Timur Kecamatan Kota Baru sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Nomor : BPBD.360/BID.II.25/II/2016 tanggal 1 Pebruari 2016 yang ditanda tangani oleh Bupati Ende Alm. Ir. Marselinus Y.W. Petu, setelah itu Bupati Ende Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor : BPBD.360/BID.II.26/II/2016 tanggal 1 Pebruari 2016 selama 14 hari terhitung sejak 30 Januari 2016 sampai dengan 12 Pebruari 2016 yang kemudian diperpanjang sebanyak 6 kali, yang terakhir sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor BPBD.360/BID.II.93/VI/2016 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende tanggal 01 Juni 2016, selama 30 hari terhitung sejak tanggal 1 sampai 30 Juni 2016 kemudian pada tanggal 31 Juli 2016 Bupati Ende menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Kabupaten Ende selama 90 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016 berdasarkan Keputusan Bupati Ende Nomor: BPBD.360/BID.II.108/VII/2016 tanggal 31 Juli 2016 yang kemudian diperpanjang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor BPBD.360/BID.II.141.a/IX/2016 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende tanggal 30 September 2016, selama 90 hari terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 29 Desember 2016
Bahwa setelah adanya Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Di Wilayah Kabupaten Ende pada tanggal 1 Pebruari 2016, Pemerintah Kabupaten Ende mengusulkan proposal bantuan dana siap pakai (DSP) Nomor : BPBD.360./Bid.II. /II/2016 tanggal 09 Februari 2016 perihal Permohonan Bantuan Dana Siap Pakai Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Ende kepada kepala BNPB Republik Indonesia, yang dibuat oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU untuk kebutuhan:
Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat untuk satu bulan kedepan
Pemenuhan kebutuhan dasar bayi, balita, dan anak sekolah
Pemenuhan kebutuhan darurat air bersih
Pembersihan material longsoran dan material bawaan banjir
Perbaikan darurat rumah huni masyarakat terdampak
Penanganan darurat normalisasi kali lowolande
Penanganan darurat normalisasi kali aeipo
Penanganan darurat normalisaasi tanah ria
Penanganan darurat normalisasi kali lowo meti
Penanganan darurat saluran perpipaan air minum bersih dan bak penampung air bersih.
dengan total nilai sebesar Rp. 11.074.708.000,- sebagaimana Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende Tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut:
-
No. URAIAN KEBUTUHAN RINCIAN KEBUTUHAN ANGGARAN KET VOL SAT HARGA SAT JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 1 PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR MASYARAKAT (Untuk 30 Hari) 608.250.000 Pangan
1 paket 495.250.000 495.250.000 Peralatan/kelengkapan mandi dan cuci
1 Paket 80.000.000 80.000.000 Peralatan/perkakas dapur
1 paket 33.000.000 33.000.000 2 PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR BAYI, BALITA DAN ANAK SEKOLAH 200.000.000 Makanan Tambahan Gisi Bayi dan Balita
1 paket 50.000.000 50.000.000 Pakaian Sekolah Nasional Plus
1 Paket 75.000.000 75.000.000 Pakaian Sekolah Pramuka Plus
1 paket 75.000.000 75.000.000 3 BANTUAN DARURAT AIR MINUM BERSIH 255.000.000 Air Minum Bersih
250 Tangki 600.000 150.000.000 Tandon Air 2.200 liter
30 Buah 3.500.000 105.000.000 4 PEMBERSIHAN LOKASI LONGSORAN 60.000.000 Mobilisasi dan Demobilisasi Alat 15.000.000 BBM + Pelumas
1 Paket 15.000.000 15.000.000 Operasional Alat Berat BBM + Pelumas
1 Paket 35.000.000 35.000.000 Uang Lelah Operator (10 org x 10 hari)
100 Oh 100.000 10.000.000 5 PERBAIKAN DARURAT RUMAH HUNIAN MASYARAKAT 1.255.000.000 Rumah Rusak Ringan
80 Unit 5.000.000 400.000.000 Rumah Rusak Sedang
3 Unit 10.000.000 30.000.000 Rumah Rusak Berat
33 Unit 25.000.000 825.000.000 6 PENANGANAN DARURAT NORMALISASI 6.468.750.000 Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali dan Normalisasi Kali Lowolande (200 Meter)
1 Paket 1.975.000.000 1.975.000.000 Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali dan Normalisasi Kali Lowo Meti (200 Meter)
1 Paket 2.468.750.000 2.468.750.000 Normalisasi Kali Ae Ipo dari Tumpukan Batu Besar (50 Meter)
1 Paket 50.000.000 50.000.000 Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali dan Normalisasi Kali Tanah Ria (200 Meter)
1 Paket 1.975.000.000 1.975.000.000 7 PENANGANAN DARURAT JARINGAN AIR BERSIH MASYARAKAT 1.809.108.000 Pemasangan Jaringan Perpipaan dan Pembangunan Bak Air Untuk 4 Desa
1 Paket 1.809.108.000 1.809.108.000 8 AKTIVASI POSKO 282.750.000 ATK, Pengadaan dan Penjilidan
1 Paket 5.000.000 5.000.000 Dokumentasi dan Cuci Cetak
1 Paket 2.000.000 2.000.000 Uang Lelah Posko (45 org x 30 hr)
1.350 OH 100.000 135.000.000 Uang Makan Tim Posko (45 org x 30 hr)
1.350 OH 45.000 60.750.000 Pengganti Uang Lelah Untuk TNI/POLRI
1 Paket 45.000.000 45.000.000 Pengganti Uang Lelah Untuk Relawan
1 Paket 35.000.000 35.000.000 9 TRANSPORTASI 90.850.000 BBM (5 Mobil x 14 Hari x 60 ltr)
9.000 Liter 5.650 50.850.000 Sewa Truck Droping Bantuan (2 buah x 10 hr)
20 hari 2.000.000 40.000.000 10 BIAYA MONEV 45.000.000 Biaya Monitoring dan Evaluasi Tim Pelaksana Kegiatan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor (15 org x 30 hr)
450 OH 100.000 45.000.000 Jumlah 11.074.708.000 Terbilang : Sebelas Miliar Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah
Setelah itu saksi Drs. Budi Erlanto, M.M, selaku TRC (Team Reaksi Cepat) BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) melakukan verifikasi terhadap proposal bantuan Dana Siap Pakai (DSP) yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Ende tanggal 5 s/d 9 Februari 2016 dengan melaksanakan kaji cepat dan verifikasi usulan Dana Siap Pakai (DSP) Kabupaten Ende di wilayah terdampak bencana seseuai dengan surat tugas Direktur Tanggap Darurat No.003/DEPII/BNPB/2/2016 tanggal 4 Februari 2016 selanjutnya hasil verifkasi proposal tersebut tertuang dalam Nota Dinas No: ND.22/Dit.TD/Dep.II/II/2016 tanggal 12 Februari 2016 dengan memberikan rekomenadsi terhadap permohonan usulan DSP (Dana Siap Pakai) tersebut berdasarkan hasil peninjauan lapangan, hasil verifikasi actual, serta administrasi, dan pertimbangan ancaman / kerentanan yang mungkin timbul akibat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende yang meliputi :
Kegiatan aktivasi posko
Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana banjir dan tanah longsor
Perbaikan darurat rumah hunian masyarakat
Penangann darurat normalisasi sungai
Penanganan darurat saluran perpipaan air bersih masyarakat
Dengan total nilai sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
URAIAN VOLUME SATUAN JUMLAH Aktivasi Posko Rp. 228.800.000,00 Dokumentasi Cuci Dan Cetak
1 Paket Rp. 300.000,00 Rp. 300.000,00 Uang Lelah Posko (50 org x 13 hr)
650 Oh Rp. 100.000,00 Rp. 65.000.000,00 Uang Makan Tim Posko ( 75 org x 20 hr)
1.500 Oh Rp. 45.000,00 Rp. 67.500.000,00 Pengganti Uang Lelah Untuk Tni/Polri (30 org x 20 hr)
600 Oh Rp. 100.000,00 Rp. 60.000.000,00 Pengganti Uang Makan Tni/Polri (40 org x 20 hr)
800 Oh Rp. 45.000,00 Rp. 36.000.000,00 Transportasi Rp. 43. 865.000,00 BBM (5mobil x 14 hari x 30 ltr)
2100 Liter Rp. 5.650,00 Rp. 11.865.000,00 Sewa Truck Droping Bantuan (2 buah x 10 hr) (2 unit x 8hari)
20 Hari Rp. 1.600.000,00 Rp. 32.000.000,00 Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat (Untuk 30hari) Rp. 174.000.000,00 Pangan 9 Bahan Pokok (105 kk x 14hari)
1470kk/Hari Rp. 100.000,00 Rp. 147.000.000,00 Peralatan/Kelengkapan Mandi Dan Cuci
1 Paket Rp. 15.000.000,00 Rp. 15.000.000,00 Peralatan/Perkakas Dapur
1 Paket Rp. 12.000.000,00 Rp. 12.000.000,00 Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bayi, Balita, Dan Anak Sekolah Rp. 57.500.000,00 Makanan Tambahan Gizi Bayi Dan Balita
1 Paket Rp. 7.500.000,00 Rp. 7.500.000,00 Pakaian Sekolah Nasional Plus
1 Paket Rp. 25.000.000,00 Rp. 25.000.000,00 Pakaian Sekolah Pramuka Plus
1 Paket Rp. 25.000.000,00 Rp. 25.000.000,00 Bantuan Darurat Air Minum Bersih Rp. 214.000.000,00 Air Minum Bersih
250 Tangki Rp. 600.000,00 Rp. 150.000.000,00 Tandon Air 2200liter
20 Buah Rp. 3.200.000,00 Rp. 64.000.000,00 Pembersihan Lokasi Longsoran Rp. 57.500.000,00 Mobilisasi Dan Demobilisasi Alat Berat Rp. 12.500.000,00 BBM + Pelumas
1 Paket Rp. 12.500.000,00 Rp. 12.500.000,00 Operasional Alat Berat Rp. 45. 000.000,00 BBM + Pelumas
1 Paket Rp. 35.000.000,00 Rp. 35.000.000,00 Uang Lelah Operator (10orang x 10hari)
100 Oh Rp. 100.000,00 Rp. 10.000.000,00 Perbaikan Darurat Rumah Hunian Masyarakat Rp. 1.090.000.000,00 Rumah Rusak Ringan
80 Unit Rp. 5.000.000,00 Rp. 400.000.000,00 Rumah Rusak Sedang
3 Unit Rp. 10.000.000,00 Rp. 30.000.000,00 Rumah Rusak Berat
33 Unit Rp. 20.000.000,00 Rp. 660.000.000,00 Penanganan Darurat Normalisasi Kali Rp. 2.025.900.000,00 Pemasangan Bronjong Penahanan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande (200 Meter)
1 Paket Rp. 1.975.000.000,00 Rp. 1.975.000.000,00 Pemasangan Bronjong Penahanan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowo Meti (200meter)
1 Paket Rp. 900.000,00 Rp. 900.000,00 Normalisasi Kali Ae Ipo Dari Tumpukan Batu Besar (50meter)
1 Paket Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Penanganan Darurat Saluran Perpipaan Air Bersih Masyarakat Rp. 750.000,00 Pemasangan Darurat Jaringan Perpipaan Dan Bak Induk Penampung Air Untuk 4 Desa
1 Paket Rp. 750.000,00 Rp. 750.000,00 Jumlah Rp. 3 892.315.000,00
-
Bahwa berdasarkan rekomendasi TRC (Team Reaksi Cepat) terhadap usulan Proposal Bantuan Dana Siap Pakai dari Pemerintah Kabupaten Ende dengan total nilai sebesar Rp. 11.074.708.000,- (sebelas miliar tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) untuk penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende maka DSP (Dana Siap Pakai) yang disetujui oleh BNPB sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dengan Rincian Anggaran Biaya sebagai berikut:
-
-
NO ANGGARAN YANG DiISETUJUI URAIAN VOLUME SATUAN JUMLAH 1. AKTIVASI POSKO Rp. 228,800,000.00 Dokumentasi dan cucicetak
1 Paket Rp. 300,000.00 Rp. 300,000.00 Uang Lelah Posko (70 org x 30 hr) (50 org x 30 hr)
650 Oh Rp. 100,000.00 Rp. 65,000,000.00 Uang Makan Tim Posko (75 org x 30 hr)
1500 Oh Rp. 45,000.00 Rp. 67,500,000.00 Pengganti Uang Lelah Untuk TNI/ Polri (30 org x 30 hr)
600 Oh Rp. 100,000.00 Rp. 60,000,000.00 Pengganti Uang Makan TNI/ Polri (40 org x 30 hr)
800 Oh Rp. 45,000.00 Rp. 36,000,000.00 2. Transportasi Rp. 43,865,000.00 BBM (5 mobil x 14 hr x 60 ltr)
2100 liter Rp. 5,650.00 Rp. 11,865,000.00 Sewa Truck DropingBantuan (2 buah x 10 hr) (2 unit x 8 hr)
20 hari Rp. 1,600,000.00 Rp. 32,000,000.00 3. PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR MASYARAKAT (Untuk 30 Hari) Rp. 174,000,000.00 Pangan 9 BahanPokok (105 kk x
14 hr x)
1470 kk/ hr Rp. 100,000.00 Rp. 147,000,000.00 Peralatan/ Kelengkapan Mandi dan Cuci
1 paket Rp. 15,000,000.00 Rp. 15,000,000.00 Peralatan/ PerkakasDapur
1 paket Rp. 12,000,000.00 Rp. 12,000,000.00 4. PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR BAYI, BALITA DAN ANAK SEKOLAH Rp. 57,500,000.00 Makana Tambahan Gizi Bayi dan Balita
1 paket Rp. 7,500,000.00 Rp. 7,500,000.00 PakaianSekolah Nasional Plus
1 paket Rp. 25,000,000.00 Rp. 25,000,000.00 PakaianSekolahPramuka Plus
1 paket Rp. 25,000,000.00 Rp. 25,000,000.00 5. BANTUAN DARURAT AIR MINUM BERSIH Rp. 214,000,000.00 Air MinumBersih
250 tangki Rp. 600,000.00 Rp. 150,000,000.00 Tandon Air 2.200 liter
20 buah Rp. 3,200,000.00 Rp. 64,000,000.00 6. PEMBERSIH LOKASI LONGSORAN Rp. 57,500,000.00 Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat Rp. 12,500,000.00 BBM + Pelumas
1 paket Rp. 12,500,000.00 Rp. 12,500,000.00 Operasional Alat Berat Rp. 45,000,000.00 BBM + Pelumas
1 paket Rp. 35,000,000.00 Rp. 35,000,000.00 Uang Lelah Operator (10 org x 10 hr)
100 oh Rp. 100,000.00 Rp. 10,000,000.00 7. PERBAIKAN DARURAT RUMAH HUNIAN MASYARAKAT Rp. 1,090,000,000.00 Rumah Rusak Ringan
80 unit Rp. 5,000,000.00 Rp. 400,000,000.00 Rumah Rusak Sedang
3 unit Rp. 10,000,000.00 Rp. 30,000,000.00 Rumah Rusak Berat
33 unit Rp. 20,000,000.00 Rp. 660,000,000.00 8. PENANGANAN DARURAT NORMALISASI KALI Rp. 2,025,900,000.00 Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande (200 meter) 1 paket Rp. 1,975,000,000.00 Rp. 1,975,000,000.00 Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowo Meti (200 meter) 1 paket Rp. 900,000.00 Rp. 900,000.00 Normalisasi Kali Ae Ipo dan tumpukan batu besar (50 meter) 1 paket Rp. 50,000,000.00 Rp. 50,000,000.00 9. PENANGANAN DARURAT SALURAN PERPIPAAN AIR BERSIH MASYARAKAT Rp. 750,000.00 Pemasangan darurat jaringan perpipaan dan bak induk penampung air untuk 4 desa 1 paket Rp. 750,000.00 Rp. 750,000.00 Jumlah Rp. 3.892.315.000,00
-
Kemudian Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Elisabeth Selu diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016 yang berlaku sejak tanggal 01 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016
Bahwa pada hari kamis, tanggal 21 April 2016 BNPB menyalurkan Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp. 3.892.315.000,-(tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Ende melalui saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende sesuai dengan Kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor : 105/DSP-103/DE-II/BNPB/4/2016 tanggal 21 April 2016 kemudian penyaluran Dana Siap Pakai kepada pemerintah Kabupaten Ende dilengkapi dengan Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemerintah Kabupaten Ende tentang Bantuan Dana Siap Pakai Untuk Penanganan Pada Masa Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Banjir Dan Tanah Longsor di Kabupeten Ende Provinsi Nusa Tenggaran Timur tahun 2016 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Ende (pihak kedua) dan Sdr. Ir. Dody Ruswandi, MSCE sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku KPA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BNPB (pihak Kesatu) dimana dalam nota kesepahaman tersebut disepakati:
PIHAK KESATU menyetujui membantu Dalam Rangka Penanganan Pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Ende Tahun 2016 sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU akan membayar biaya sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada PIHAK KEDUA dengan menggunakan mekanisme penatausahaan keuangan yang berlaku
PIHAK KESATU akan menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah)kepada PIHAK KEDUA, yang pembayarannya bersumber dari DIPA BNPB, Nomor : SP DIPA-103.01.1.648521/2016 tanggal 7 Desember 2015
PIHAK KEDUA akan menggunakan dana tersebut untuk penanganan pada masa transisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016
PIHAK KEDUA akan menjamin akuntabilitas dana tersebut dan sepenuhnya bertanggung jawab terhadap fisik dan keuangan serta bersedia diaudit penggunaannya oleh Auditor baik internal maupun eksternal Pemerintah
PIHAK KEDUA wajib mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam pengelolaan DSP agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
PIHAK KEDUA wajib menyetorkan ke Kas Negara jika ada sisa DSP dan Jasa Giro melalui mekanisme yang berlaku dan menyampaikan bukti setornya kepada PIHAK KESATU
Penggunaan DSP untuk pembelian/pengadaan aktiva tetap oleh PIHAK KEDUA harus dilaporkan kepada PIHAK KESATU yang selanjutnya PIHAK KESATU akan menyerahkan aktiva tetap tersebut kepada Pemerintah Daerah penerima DSP tersebut dengan Berita Acara Serah Terima Barang untuk dicatat sebagai Barang Milik Daerah
PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan pekerjaan pekerjaan dalam rangka penanganan pada masa transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 3 (tiga) bulan setelah DSP diterima dan laporan pertanggungjawaban bulanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.05/2013, tentang mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana kepada PIHAK KESATU.
PIHAK KESATU menugaskan PIHAK KEDUA untuk mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani
Apabila terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana tersebut, PIHAK KEDUA bertanggung jawab mutlak sepenuhnya dan bersedia dituntut menurut Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain dari pada itu saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende pada tanggal 21 April 2016 telah menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa :
Bersedia untuk membuka rekening (Giro) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Instansi BPBD Kabupaten Ende untuk menampung bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dalam rangka penanganan pada masa transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende dan BNPB dapat memonitor pengelolaan penggunaannya melalui akun rekening tersebut di BRI
Bersedia untuk tidak memindah bukukan sisa Dana Siap Pakai (DSP) ke rekening lain
Rencana Anggaran Biaya yang kami ajukan telah dibuat secara Profesional dan tidak akan melakukan perubahan atau revisi atas kegiatan yang telah terinci dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui oleh BNPB
Jika dalam pelaksanaan terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan maka saya bersedia untuk mengembalikan anggaran kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan tersebut dan tidak akan mengganti dengan kegiatan lain.
Bahwa pada tanggal 22 April 2016 Dana Siap Pakai senilai Rp. 3.892.315.000, - (tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah)- ditransfer ke rekening Bank BRI Nomor 0024-01-001016-30-3 atas nama Dana Siap Pakai (DSP) BPBD Kabupaten Ende yang peruntukannya sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya Pengajuan Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor di Kab. Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 yang telah disetujui BNPB dan ditandatngani oleh Ir. Tri Budiarto, M.Si selaku Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB tanggal 22 Maret 2016 selanjutnya Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende menyampaikan hal tersebut kepada Alm. Ir. Marselinus Y. W. Petu selaku Bupati Ende kemudian Alm. Ir. Marselinus Y. W. Petu menyampaikan kepada Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende bahwa untuk pekerjaan fisik diberikan kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi sebagai ucapan terima kasih karena saksi Cornelius Syukur Alias Jesi adalah tim sukses pilkada Paket MJ (Marsel –Jafar) selanjutnya Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI yang sudah mengetahui jika saksi Cornelius Syukur Alias Jesi tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyedia barang/jasa kemudian menyampaikan kepada Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK jika pekerjaan fisik nantinya akan diberikan kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Alm. Ir. Marselinus Y. W. Petu dan menyerahkan RAB yang telah disetujui dari BNPB senilai Rp. 3.892.315.000,- kepada Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK, setelah menerima RAB dari BNPB tersebut lalu Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK melakukan survey lokasi pekerjaan dilapangan dan saat dilokasi menurut Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU jika ada permintaan masyarakat agar kali Lowolulu Lokalande juga dilakukan pemasangan bronjong dan normalisasi kali akan tetapi dalam RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 yang telah disetujui oleh BNPB tersebut tidak terdapat pekerjaan pemasangan bronjong dan normalisasi kali Lowolulu Lokalande setelah itu Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU menyampaikan permintaan tersebut kepada saksi Drs. Albertus M. Yani secara lisan tanpa data dukung lainnya meskipun sebelumnya sudah dilakukan survey secara profesional yang kemudian dituangkan dalam proposal permohonan bantuan dana siap pakai dalam kegiatan penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende dimana di dalam proprosal tersebut tidak terdapat usulan pekerjaan pemasangan bronjong dan normalisasi kali Lowolulu Lokalande terlebih lagi saksi Drs. Budi Erlanto, M.M, selaku TRC (Team Reaksi Cepat) BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang juga sudah melaksanakan kegiatan Tim Kaji Cepat dimana juga tidak terdapat rekomendasi untuk melakukan pekerjaan pemasangan bronjong dan normalisasi kali Lowolulu Lokalande, kemudian Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU juga penyampaian kepada saksi Drs. Albertus M. Yani jika RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 bisa dilakukan Revisi, atas penyampaian Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU tersebur kemudian saksi Drs. Albertus M. Yani setuju untuk dilakukan pemecahan pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande (200 meter) dengan nilai anggaran sebanyak Rp. 1.975.000.000 yang terdapat dalam RAB DSP yang telah disetujui oleh BNPB, menjadi dua pekerjaan yaitu pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande dengan anggaran sebesar Rp. 1.324.450.000 dan Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande dengan anggaran sebesar Rp. 650.000.000,- meskipun hal tersebut bertentangan dengan Nota Kesepahaman dan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh saksi Drs. Albertus M. Yani,
Bahwa sekitar bulai Mei 2016 saksi Drs. Albertus M. Yani menghubungi saksi Cornelius Syukur Alias Jesi untuk datang ke kantor karena ingin menyampaikan pesan Bapak Bupati kemudian saksi Cornelius Syukur Alias Jesi datang dan bertemu dengan saksi Drs. Albertus M. Yani dan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU di ruang kerja saksi Drs. Albertus M. Yani lalu saksi Drs. Albertus M. Yani menyampaikan jika dua paket pekerjaan bencana di kota baru yang kerjakan adalah saksi Cornelius Syukur Alias Jesi lalu Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU menyampaikan juga kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi untuk menyiapkan 2 profil perusahaan untuk diserahkan kepada panitia pengadaan kemudian saksi Cornelius Syukur Alias Jesi meminjam profil perusahaan kepada Alm. Lorensius Gapo selaku direktur CV. Maju Bersama dan saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama dengan kesepakatan nantinya akan diberikan fee, setelah itu 2 profil perusahaan tersebut dibawa oleh saksi Cornelius Syukur Alias Jesi, Alm. Lorensius Gapo dan Yohanes Kaki ke kantor BPBD Kab. Ende dan diserahkan kepada Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU yang selanjutnya 2 (dua) profil perusahaan yang dipinjam oleh saksi Cornelius Syukur Alias Jesi yaitu CV. Maju Bersama dan CV. Bintang Pratama kepada saksi Burhanudin, ST, saksi Riswanto Ismail dan saksi Jamaludin H.A. Tayib, A,md selaku panitia pengadaan barang/jasa untuk diproses lebih lanjut agar Sdr. Cornelius Syukur Alias Jesi bisa mendapatkan dan melaksanakan pekerjaan dimana pembagiannya yaitu CV. Maju Bersama untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande sedangkan CV. Bintang Pratama untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowululu Lokalandeke meskipun kedua perusahaan tersebut diatas tidak memenuhi persyaratan untuk mengerjakan pekerjaan penanganan darurat dengan metode Penunjukan Langsung dikarekan kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi dan pengalaman kerja dan kedua perusahaan tersebut tidak sedang melakukan pekerjaan sejenis
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2016 sebelum adanya surat permohonan revisi RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), saksi Burhanudin, ST, saksi Riswanto Ismail dan saksi Jamaludin H.A. Tayib, A,md selaku panitia pengadaan barang/jasa sudah menggudang Direktur CV Bintang Pratama untuk mengikuti proses pengadaan langsung paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru dengan nilai total HPS Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Siap Pakai TA. 2016 sesuai dengan Surat Panitia Pengadaan Langsung Nomor : 02.1/BPBD-DSP/PP-SU/VI/2016 dan juga menggundang Direktur CV. Maju Bersama untuk mengikuti proses pengadaan langsung paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande Kecamatan Kota Baru dengan nilai total HPS Rp. 1.325.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Dana Siap Pakai TA. 2016 sesuai dengan Surat Panitia Pengadaan Langsung Nomor : 02/BPBD-DSP/PP-SU/VI/2016 serta diminta untuk masing-masing memasukkan penawaran administrasi, teknis dan harga, secara langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
-
No. Kegiatan Hari/tanggal Waktu a. Pemasukan Dokumen Penawaran Rabu, 15 Juni s.d. Senin 20 Juni 2016 08.00 s.d. 16.00 wita b. Pembukaan Dokumen Penawaran Senin, 20 Juni 2016 10.15 wita c. Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga Selasa, 21 Juni s.d. Jumat, 24 Juni 2016 08.00 s.d 16.00 wita d. Penandatanganan SPK Senin, 27 Juni 2016
Dimana yang mebuat dokumen penawaran untuk CV Bintang Pratama dan CV. Maju Bersama tersebut adalah Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2016 Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK baru membuat surat permohonan revisi RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cq. Deputi Penanganan Darurat Nomor : BPBD.360/BID.II/89.b/VI/2016 yang ditandatangni oleh saksi Drs. Albertus M. Yani selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende dan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK sedangkan saat itu proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru yang dana/anggaranya tidak tersedia sudah mulai dilaksanakan tanpa menunggu jawaban dari permohonan revisi atau tanpa persetujuan dari BNPB atas permohonan revisi RAB tersebut
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2016 saksi Burhanudin, ST, saksi Riswanto Ismail dan saksi Jamaludin H.A. Tayib, A,md selaku panitia pengadaan barang/jasa menetapkan pemenang dan mengumumkan pemenang penyedia jasa / pengadaan barang untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande yang dimenangkan oleh saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama dan untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowululu Lokalande dimenangkan oleh saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama, setelah itu pada tanggal 27 Juni 2016 dilakukan penandatanganan 2 (dua) Surat Perintah Kerja (SPK) yang terdiri dari:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan nilai Rp. 1.324.450.000,- yang ditandatanagni oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, Saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama/Penyedia dan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan nilai Rp.649.455.000,- (enam ratus empat puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang ditandatanagni oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama/Penyedia dan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende meskipun paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande tidak terdapat dalam RAB DSP sehingga pekerjaan tersebut tidak tersedia anggarannya.
Dimana saat penandatanganan kedua Surat Perintah Kerja (SPK) dikantor BPBD Kab. Ende dihadiri juga oleh saksi Cornelius Syukur Alias Jesi
Bahwa setelah kedua Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut ditandatangani, kemudian pada tanggal 28 Juni 2016 Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende memerintahkan saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama untuk segera memulai pekerjaan dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 25 September 2016 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016 dan juga memerintahkan saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 25 September 2016 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04.a/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016
Bahwa setelah diterbitkannya kedua Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tersebut kemudian pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, dan pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande dikerjakan oleh saksi Cornelius Syukur Alias Jesi yang dibantu oleh saksi Bernabas Didi Haba Alias Didi selaku kepala tukang dan saksi Don Lobo P.A Alias Dovan selaku Pekerja lapangan meskipun saksi Cornelius Syukur Alias Jesi bukan merupakan pengurus/karyawan dari CV. Maju Bersama dan CV. Bintang Pratama yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dikarenakan sebelumnya antara saksi Cornelius Syukur Alias Jesi dengan saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama dan saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama sudah ada kesepakatan secara lisan untuk meminjamkan perusahaan CV. Maju Bersama dan CV. Bintang Pratama kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi dan nantinya akan diberikan fee atas bantuan dari saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama dan saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama.
Bahwa Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende mengajukan pembayaran kepada saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende yang disetujui / diketahui oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende yang mengelola Dana Siap Pakai dan bertanggung jawab fisik dan keuangan, kemudian dilakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande tanpa menerbitkan Surat Perintah Bayar Kepada Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende, dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran uang muka 30% sebesar Rp. 397.335.000,- (tiga ratus Sembilan puluh tujuh tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande kepada saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 04/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor ; BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.02/BA/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama dan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende serta sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende kemudian yang ditetujui dibayar oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende serta yang menerima adalah Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama, dimana saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende melakukan pembayaran dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 29 Juni 2016, dimana setelah saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama menerima uang muka sebesar Rp.397.335.000,-(tiga ratus Sembilan puluh tujuh tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande kemudian dari uang tersebut ditarik dari rekening CV. Maju Bersama sebesar Rp. 397.300.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tibu rupiah) pada tanggal 1 Juli 2016 dan diberikan seluruhnya kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi kemudian dari uang tersebut saksi Cornelius Syukur Alias Jesi memberikan bagian kepada Alm. Laurensius Gapo sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Pembayaran Termin I 60% sebesar Rp.556.269.000,- (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) kepada saksi saksi Cyprianus Longgoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama (Laurensius Gapo saat itu telah meninggal dunia sehingga diganti oleh saksi Cypria Longgoyo selaku wakil direktur CV. Maju Bersama) berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 04/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor ; BPBD.360/DSP.03/BA/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.04/BA/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi Cypria Longgoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama dan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende serta sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende kemudian yang disetetujui dibayar oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende serta yang menerima adalah saksi Cyprianus Longgoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama, dimana saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende melakukan pembayaran dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 24 Agustus 2016, dimana setelah saksi Cyprianus Longgoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama menerima uang Termin I sebesar Rp.556.269.000,- (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande kemudian dari uang tersebut ditarik dari rekening CV. Maju Bersama sebesar Rp. 556.200.000,- (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 26 Agustus 2016 dan diberikan seluruhnya kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi;
Bahwa pada tanggal 11 April 2017 pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande belum selesai dikerjakan yang seharunya selesai pada tanggal 25 September 2016 namun tanpa adanya addendum/pemberian kesempatan kepada CV. Maju Bersama selaku penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan terlebih lagi masa transisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende telah berakhir pada tanggal 26 Desember 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor : BPBD.360/BID. II. 141.a/IX/2016 tanggal 30 September 2016 sehingga seluruh sisa Dana Siap pakai seharusnya disetorkan ke kas negara dan pada saat itu juga Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU bukan lagi sebagai PPK DSP TA. 2016 dikarenakan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 akan tetapi saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende dan saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende tetap melakukan Pembayaran 85% sebesar Rp.172.178.500,- (seratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Cyprianus Lenggoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 04/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor ; BPBD.360/DSP.05/BA/IV/2017 tanggal 10 April 2017 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.06/BA/IV/2017 tanggal 10 April 2017 yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi Cyprianus Longgoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama dan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende serta sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende kemudian yang ditetujui dibayar oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende serta yang menerima adalah saksi Cyprianus Longgoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama, dimana saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende melakukan pembayaran dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 11 April 2017, setelah saksi Cyprianus Longgoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama menerima pembayaran 85% sebesar Rp.172.178.500,- (seratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan lima ratus ribu rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande kemudian dari uang tersebut ditarik dari rekening CV. Maju Bersama sebesar Rp. 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah) pada tanggal 13 April 2017 dan diberikan seluruhnya kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi kemudian dari uang tersebut saksi Cornelius Syukur Alias Jesi memberikan bagian kepada saksi Cyprianus Longgoyo sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Bahwa dari pembayaran pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande yang telah diterima oleh saksi Cornelius Syukur Alias Jesi sebagaimana tersebut diatas dilakukan tanpa adanya penyesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dimana dalam Dokumen Analisa Enginering Estimate (EE), CV. Maju Bersama dalam pekerjaan Normalisasi Kali dan pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolande Kota Baru, batu yang harus digunakan adalah batu kali, yang diambil dari lokasi quary yang terletak sejauh 1.500 meter akan tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut batu yang digunakan adalah batu dari dasar sungai setempat sehingga seharusnya biaya angkut dan biaya pembelian batu tidak perlu dibayarkan dan seharunya dilakukan addendum namun hal tersebut tidak dilakukan dan biaya angkut dan pembelian batu tetap dibayarkan yang mengakibatkan terjadi pemborosan kurang lebih senilai Rp. 50.197.870,- dengan rincian sebagai berikut:
Biaya angkut:
-
Material Jarak Angkut Rata-rata
(KM)
Ongkos ANgkut dengan Dump Truck per unit per KM
(Rp)
Totoal Harga Satuan Per Unit
(Rp)
Koefisien Jumlah Akhir Harga (Rp) Batu Kali 1.500 142,86 214.290 3 642.870
Biaya pembelian batu:
-
Material Harga di Quary
(Rp)
Jumlah Satuan Batu yang dibeli (M3) Total Harga Satuan
(Rp)
Batu Kali 53.000 935 49.555.000
Total biaya Angkut dan pembelian batu:
-
Material Biaya Pembelian Batu (Rp) Biaya Angkut (Rp) Total (Rp) Batu Kali 49.555.000 642.870 50.197.870
Bahwa selain melakukan pembayaran pada pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende mengajukan pembayaran kepada saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende yang disetujui / diketahui oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende yang mengelola Dana Siap Pakai dan bertanggung jawab fisik dan keuangan, kemudian dilakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande yang dana/anggarannya tidak tersedia tanpa menerbitkan Surat Perintah Bayar Kepada Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende, dengan rincian sebagai berikut :
pembayaran uang muka 30% sebesar Rp.194.836.500,-(seratus Sembilan puluh empat juta delaan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande kepada saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 04.a/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.02/BA/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama dan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende kemudian yang ditetujui dibayar oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende serta yang menerima adalah saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama,dimana saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende melakukan pembayaran dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 01 Juli 2016, setelah saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama menerima uang muka sebesarRp.194.836.500,- (seratus Sembilan puluh empat juta delaan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande,
kemudian dari uang tersebut ditarik dari rekening CV. Bintang Pratama sebesar Rp. 194.800.000,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Juli 2016 dan diberikan seluruhnya kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi kemudian dari uang tersebut saksi Cornelius Syukur Alias Jesi memberikan bagian kepada saksi Yohanes Kaki sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Pembayaran Termin I 60% sebesar Rp.272.771.100,- (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande kepada saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 04.a/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : BPBD.360/DSP.03/BA/VI/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.04/BA/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias Ari Temu selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama dan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende kemudian yang ditetujui dibayar oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende serta yang menerima adalah saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama,dimana saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende melakukan pembayaran dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 24 Agustus 2016, setelah saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama menerima uang termin I sebesar Rp.272.771.100,- (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande, kemudian dari uang tersebut ditarik dari rekening CV. Bintang Pratama sebesar Rp.272.700.000,-(dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Agustus 2016 dan diberikan seluruhnya kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi kemudian dari uang tersebut saksi Cornelius Syukur Alias Jesi memberikan bagian kepada saksi Yohanes Kaki sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 06 September 2016 BNPB telah memberikan jawaban atas permohonan revisi RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 Nomor : BPBD.360/BID.II/89.b/VI/2016 yang ditandatangni oleh saksi Drs. Albertus M. Yani selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende dan Terdakwa Sariatus Serebri Temu selaku PPK sebagaimana dalam Surat Direktur Tanggap Darurat BNPB an. Drs. JUNJUNGAN TAMBUNAN, ME Nomor: B.225/BNPB/D.II/09/2016, yang pada pokoknya tidak meyetujui permohonan tentang perubahan RAB DSP tersebut dan menegaskan untuk dana yang tersisa dalam pelaksanaan kegiatan agar dikembalikan ke kas Negara, akan tetapi meskipun permohonan revisi RAB DSP tersebut sudah ditolak dan diminta untuk sisa dana DSP untuk dikembalikan ke Kas Negara, pekerjaan tersebut tidak dihentikan tetapi pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande yang dana / anggaranya tidak tersedia tersebut tetap dilanjutkan dan pada tanggal 18 November 2016, tanpa adanya penyerahan jaminan pemeliharaan senilai 5% dari nilai kontrak dilakukan pembayaran 100% senilai Rp.178.931.119,- (seratus tujuh puluh delapan Juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus Sembilan belas rupiah) setelah dikurangi denda keterlambatan 5 hari kerja senilai Rp. 2.916.281,- (dua juta smbilan ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande kepada saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 04.a/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 02/PAN- PHO/BPBD/IX/2016 tanggal 30 September 2016 dan Berita Acara PHO Nomor : 10/PPK-DSP.BPBD/SPK/IX/2016 tanggal 30 September 2016 sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : BPBD.360/DSP.05/BA/VI/2016 tanggal 18 November 2016 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.06/BA/VIII/2016 tanggal 18 November 2016 yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende dan saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama serta diketahui oleh Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende kemudian yang ditetujui dibayar oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende serta yang menerima adalah saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama, dimana saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende melakukan pembayaran dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 18 November 2016, setelah saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama menerima uang 100% sebesarRp.178.931.119,- (seratus tujuh puluh delapan Juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus Sembilan belas rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande, kemudian dari uang tersebut ditarik dari rekening CV. Bintang Pratama sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) pada tanggal 18 November 2016 dan Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah) lalu uag tersebut seluruhnya diberikan kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi selanjutnya dari uang tersebut saksi Cornelius Syukur Alias Jesi memberikan bagian kepada saksi Yohanes Kaki sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa pembayaran terkait pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande sebagaimana tersebut diatas dilaksankan meskipun dananya tidak tersedia sebagaimana dalam Rincian Anggaran Biaya Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Ende yang telah disetujui oleh BNPB, dengan demikian anggaran sebesar Rp.649.455.000,- (enam ratus empat puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) harus dikembalikan ke Kas Negara sebagai sisa anggaran DSP yang tidak digunakan dan tidak boleh dialihkan untuk pekerjaan lain diluar RAB yang telah disetujui oleh BNPB sebagaimana dalam Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemkab Ende Nomor: 105/BNPB/4/2016, tanggal 21 April 2016, pada poin 7 yang menerangkan Pihak kedua wajib menyetorkan ke kas Negara jika ada sisa DSP dan Jasa Giro melalui mekanisme yang berlaku, dan menyampaikan bukti setornya kepada Pihak pertama.
Bahwa saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) DSP BPBD Kabupaten Ende melakukan seluruh pembayaran tanpa adanya Surat Perintah Bayar untuk Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande dengan total pembayaran kepada CV. Maju Bersama senilai Rp. 1.125.782.500,- (Rp. 397.335.000,- + Rp.556.269.000,- + Rp.172.178.500,-) dan Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande senilai Rp. 649.455.000,- (Rp.194.836.500,- + Rp.272.771.100,- + Rp.181.847.400,-) dan tidak menolak untuk dilakukan pembayaran terlebih lagi untuk pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak tersedia danannya dan sudah melebih jangka waktu kontrak serta pembayaran tersebut dilakukan tanpa dilakukan pengujian yang merupakan tugas dari saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dikarenakan saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) mengikuti arahan dari Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende sehingga hal tersebut bertentangan dengan tugas kebendaharaan saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 Ayat (4), Pasal 19, dan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana
Bahwa dengan demikian perbuatan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende Bersama-sama dengan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende sebagaimana tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan/yang tidak tersedia anggarannya , pemahalan harga/pemborosan, dan pembayaran kontrak diluar batas waktu pekerjaan, yang menguntungkan Saksi Cornelius Syukur Alias Jesi senilai 779.207.351,-, Saksi Yohanes Kani Senilai Rp. 10.800.000,-, Alm. Lorensius Gapo senilai Rp. 3.000.000,- dan Saksi Cyprianus Lenggoya senilai Rp. 1.000.000,-
Bahwa akibat dari pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU PPK DSP BPBD Kabupaten Ende Bersama-sama dengan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 794.007.351,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta tujuh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut sebagaimana perhitungan Ahli Dr. M. Achsin, SE, SH., MM., M.Kn., M.ec.Dev., M.Si., Ak., CA., CPA., ACPA., CLA., CLI., CPI dan DR. Richard Izaac Risambessy, MS., CPA., CA., CPI selaku Akuntan Publik, atas dugaan tidak pidana korupsi Paket Pekerjaan Normalisasi Kali Dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande Di Desa Koto Baru, Kec. Koto Baru, Kab. Ende Dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Di Desa Tou, Kec. Kota Baru, Kab. Ende Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ende Tahun 2016;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016 dan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende Nomor : 24a tahun 2016 tanggal 04 Februari 2016, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) tahun 2016 pada BPBD Kabupaten Ende, bersama-sama dengan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor KEP : 007.829.2/0514/I/PK/2016 tanggal 26 Januari 2016. Dimana Pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016, hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016, hari Jumat tanggal 18 November 2016 dan hari Selasa tanggal 11 April 2017 yang masing-masing pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum telah membuat:
Membuat kegiatan berupa Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande senilai Rp. 650.000.000,- yang tidak tersedia anggarannya sehingga melakukan pemecahan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 1.975.000.000,- yang bersumber dari DIPA BNPB TA. 2016, sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya Dana Siap Pakai yang telah disetujui oleh BNPB menjadi 2 (dua) paket pekerjaan yaitu:
Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 1.325.000.000,-
Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande senilai Rp. 650.000.000,-
Meskipun Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI yang mengelola Dana Siap Pakai dan bertanggung jawab fisik dan keuangan sudah menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak akan melakukan perubahan atau revisi atas kegiatan yang telah terinci dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui oleh BNPB karena Rencana Anggaran Biaya yang telah diajukan telah dibuat secara Profesional, dengan cara mengajukan permohonan revisi RAB kepada BNPB sesuai dengan Surat Nomor: BPBD.360/BID.II.89.b/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 yang dibuat oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU dan kemudian ditandatangani oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI, dan terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU namun sebelum ada jawaban atas permohonan revisi RAB tersebut Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande yang anggarannya tidak tersedia, sudah mulai dilaksanakan dimana dua pekerjaan tersebut diberikan oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI dan terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU kepada saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI atas arahan Alm. Ir. Marselinus Y. W. Petu yang saat itu menjabat sebagai Bupati Ende meskipun saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang/jasa, kemudian Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU membuat, menandatangani dokumen pembayaran berupa Berita Acara Pembayaran dan Berita Acara Serah Terima Uang tanpa membuat surat perintah bayar yang diketahui dan ditandatangani oleh Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande yang tidak tercantum dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui oleh BNPB tersebut bahkan sampai dengan adanya jawaban dari BNPB yang tidak menyetujui permohonan revisi RAB tersebut pada tanggal 6 September 2016 sesuai dengan Surat BNPB Nomor: B.225/BNPB/D.II/09/2016 akan tetapi pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande tetap dilanjutkan dan dibayarakan sampai dengan 100% atau senilai Rp. 590.414.090 (diluar pajak PPN 10%)
Menandatangani dokumen pembayaran terakhir sebesar 85% berupa Berita Acara Pembayaran dan Berita Acara Serah Terima Uang tanpa membuat surat perintah bayar yang dibuat oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU kemudian diketahui dan ditandatangani oleh Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende yang mengelola Dana Siap Pakai dan bertanggung jawab fisik dan keuangan kemudian melakukan pembayaran atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 172.178.500,- pada tanggal 11 April 2017 (198 hari setelah berakhirnya kontrak) tanpa dilakukan addendum/pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan terlebih lagi masa transisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende telah berakhir pada tanggal 26 Desember 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor : BPBD.360/BID. II. 141.a/IX/2016 tanggal 30 September 2016 sehingga sisa Dana Siap pakai senilai Rp. 172.178.500,- seharusnya disetorkan ke kas negara dan pada saat itu Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU bukan lagi sebagai PPK DSP TA. 2016 dikarenakan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, serta adanya pemahalan harga dalam pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande yang dalam pelaksanaan pekerjaan menggunakan batu dari dasar sungai setempat sehingga seharusnya biaya angkut dan biaya pembelian batu tidak perlu dibayarkan shingga seharusnya dilakukan addendum namun tidak dilakukan dan biaya angkut dan pembelian batu tetap dibayarkan mengakibatkan terjadi pemborosan kurang lebih senilai Rp. 50.197.870,- yang bertentangan dengan:
Nota Kesepahaman Nomor: 105/BNPB/4/2016 tanggal 21 April 2016 yang ditandatangani oleh Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Ende (pihak kedua) dan Sdr. Ir. Dody Ruswandi, MSCE selaku Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku KPA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BNPB (pihak Kesatu) yang pada pokoknya dalam nota kesepahaman tersebut disepakati:
PIHAK KEDUA akan menggunakan dana tersebut untuk penanganan pada masa transisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016
PIHAK KEDUA akan menjamin akuntabilitas dana tersebut dan sepenuhnya bertanggung jawab terhadap fisik dan keuangan serta bersedia diaudit penggunaannya oleh Auditor baik internal maupun eksternal Pemerintah
PIHAK KEDUA wajib menyetorkan ke Kas Negara jika ada sisa DSP dan Jasa Giro melalui mekanisme yang berlaku dan menyampaikan bukti setornya kepada PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan pekerjaan pekerjaan dalam rangka penanganan pada masa transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 3 (tiga) bulan setelah DSP diterima dan laporan pertanggungjawaban bulanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.05/2013, tentang mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana kepada PIHAK KESATU.
Apabila terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana tersebut, PIHAK KEDUA bertanggung jawab mutlak sepenuhnya dan bersedia dituntut menurut Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.
Surat Pernyataan yang ditandatanani oleh Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende pada tanggal 21 April 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Rencana Anggaran Biaya yang kami ajukan telah dibuat secara Profesional dan tidak akan melakukan perubahan atau revisi atas kegiatan yang telah terinci dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui oleh BNPB
Jika dalam pelaksanaan terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan maka saya bersedia untuk mengembalikan anggaran kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan tersebut dan tidak akan mengganti dengan kegiatan lain
Pasal 13 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kotrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD
Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Pembayaran APBN menyebutkan bahwa pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA
Pasal 57 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang menyebutkan bahwa pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya untuk pengadaan darurat dengan metode Penunjukan Langsung, meliputi tahapan sebagai berikut:
PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada:
Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis; atau
Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada penyedia sebagaimana dimaksud angka 1
Pasal 93 Ayat (1) huruf b dan Ayat 1a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan bahwa PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila Penyedia Barang/Jasa lalai.cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan
BAB III Huruf D angka 1 dan huruf F Lampiran Peraturan Kepala Badan Nomor 6A tahun 2011 tentang Dana Siap Pakai yang menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang mengelola bantuan dana siap pakai di daerah kepala atau kepala pelaksana BPBD tingkat Kabupaten/Kota dan Dana Siap Pakai yang tidak digunakan sampai dengan berakhirnya masa status keadaan darurat bencana (siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan) disetor ke Kas Negara dengan bukti setoran disampaikan kepada BNPB. Penyetoran dana siap pakai dilakukan bersamaan dengan masa pertanggung jawaban dana siap pakai yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah status keadaan darurat bencana berakhir.
Pasal 6 huruf a, f dan g Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang menyebutkan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasan harus memenuhi etika sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas secaa tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mncapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa
f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Meenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h, PPK menguji:
kelengkapan dokumen tagihan;
kebenaran perhitungan tagihan;
kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak
Pasal 16 (4) huruf a, b, dan c Peraturan Meenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa:
1). Pembayaran dilaksankan setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi:
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
nilai tagihan yang harus dibayar;
jadwal waktu pembayaran; dan
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan
pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak;
Pasal 31 Ayat (2) dan (5) Peraturan Meenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa:
2) Pembuatan Komitmen sebagaimana dimaksud Ayat (1) diwujudkan dalam bentuk perjanjian dengan pihak lain
5) untuk pengeluaran tertentu, perjanjian dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dapat berbentuk bukti-bukti pembelian /pembayaran yang disahkan oleh PPK
Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3) huruf b Peraturan Meenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa:
Penyelesaian tagihan atas beban APBN berdasarkan hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran
Dalam rangka penyelesaian tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1)
Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi syarat, diatur sebagai berikut:
b. PPK pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga atas nama KPA menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Meenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa:
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3)
SPBy, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan
Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK
Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bendahara Pengeluaran/BPP pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga melakukan penelitian/pengujian sebagai berikut:
Pengujian atas SPBy yang meliputi pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4); dan
Pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetor ke kas negara.
Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan
Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, yang menyebutkan dalam hal penggunaan Dana Siap Pakai (on call) melibatkan BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, KPA menggangkat Pejabat pada BPBD atau Kementerian Negara / Lembaga sebagai PPK dan BPP
Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016
Pasal 86 Ayata (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan Pihak lain yang bukan Direksi atau namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 87 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa Spesialis
poin 8 Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) tentang larangan untuk mengalihkan dan/atau mengsubkotrakkan sebagaian atau seluruh pekerjaan dan bertentangan dengan ketentuan dalam
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu:
Saksi Cornelius Syukur Alias Jesi senilai 779.207.351,-
Saksi Yohanes Kani Senilai Rp. 10.800.000,-
Alm. Lorensius Gapo senilai Rp. 3.000.000,-
Saksi Cyprianus Lenggoya senilai Rp. 1.000.000,-
yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 794.007.351,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta tujuh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut, sebagaimana perhitungan dari Ahli Dr. M. Achsin, SE, SH., MM., M.Kn., M.ec.Dev., M.Si., Ak., CA., CPA., ACPA., CLA., CLI., CPI dan DR. Richard Izaac Risambessy, MS., CPA., CA., CPI selaku Akuntan Publik, yang dilakukan oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI bersama-sama dengan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, bermula pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2016 telah terjadi bencana alam banjir dan tanah longsor di Desa Ngalukoja Kecamatan Maurole dan Desa Loboniki, Desa Ndondo, Desa Kota Baru, Desa Nuanaga, Desa Tou, Desa Tou Timur Kecamatan Kota Baru sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Nomor : BPBD.360/BID.II.25/II/2016 tanggal 1 Pebruari 2016 yang ditanda tangani oleh Bupati Ende Alm. Ir. Marselinus Y.W. Petu, setelah itu Bupati Ende Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor : BPBD.360/BID.II.26/II/2016 tanggal 1 Pebruari 2016 selama 14 hari terhitung sejak 30 Januari 2016 sampai dengan 12 Pebruari 2016 yang kemudian diperpanjang sebanyak 6 kali, yang terakhir sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor BPBD.360/BID.II.93/VI/2016 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende tanggal 01 Juni 2016, selama 30 hari terhitung sejak tanggal 1 sampai 30 Juni 2016 kemudian pada tanggal 31 Juli 2016 Bupati Ende menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Kabupaten Ende selama 90 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016 berdasarkan Keputusan Bupati Ende Nomor: BPBD.360/BID.II.108/VII/2016 tanggal 31 Juli 2016 yang kemudian diperpanjang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor BPBD.360/BID.II.141.a/IX/2016 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende tanggal 30 September 2016, selama 90 hari terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 29 Desember 2016
Bahwa setelah adanya Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Di Wilayah Kabupaten Ende pada tanggal 1 Pebruari 2016, Pemerintah Kabupaten Ende mengusulkan proposal bantuan dana siap pakai (DSP) Nomor : BPBD.360./Bid.II. /II/2016 tanggal 09 Februari 2016 perihal Permohonan Bantuan Dana Siap Pakai Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Ende kepada kepala BNPB Republik Indonesia, yang dibuat oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU untuk kebutuhan:
Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat untuk satu bulan kedepan
Pemenuhan kebutuhan dasar bayi, balita, dan anak sekolah
Pemenuhan kebutuhan darurat air bersih
Pembersihan material longsoran dan material bawaan banjir
Perbaikan darurat rumah huni masyarakat terdampak
Penanganan darurat normalisasi kali lowolande
Penanganan darurat normalisasi kali aeipo
Penanganan darurat normalisaasi tanah ria
Penanganan darurat normalisasi kali lowo meti
Penanganan darurat saluran perpipaan air minum bersih dan bak penampung air bersih.
dengan total nilai sebesar Rp. 11.074.708.000,- sebagaimana Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende Tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut:
-
No. URAIAN KEBUTUHAN RINCIAN KEBUTUHAN ANGGARAN KET VOL SAT HARGA SAT JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 1 PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR MASYARAKAT (Untuk 30 Hari) 608.250.000 Pangan
1 paket 495.250.000 495.250.000 Peralatan/kelengkapan mandi dan cuci
1 Paket 80.000.000 80.000.000 Peralatan/perkakas dapur
1 paket 33.000.000 33.000.000 2 PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR BAYI, BALITA DAN ANAK SEKOLAH 200.000.000 Makanan Tambahan Gisi Bayi dan Balita
1 paket 50.000.000 50.000.000 Pakaian Sekolah Nasional Plus
1 Paket 75.000.000 75.000.000 Pakaian Sekolah Pramuka Plus
1 paket 75.000.000 75.000.000 3 BANTUAN DARURAT AIR MINUM BERSIH 255.000.000 Air Minum Bersih
250 Tangki 600.000 150.000.000 Tandon Air 2.200 liter
30 Buah 3.500.000 105.000.000 4 PEMBERSIHAN LOKASI LONGSORAN 60.000.000 Mobilisasi dan Demobilisasi Alat 15.000.000 BBM + Pelumas
1 Paket 15.000.000 15.000.000 Operasional Alat Berat BBM + Pelumas
1 Paket 35.000.000 35.000.000 Uang Lelah Operator (10 org x 10 hari)
100 Oh 100.000 10.000.000 5 PERBAIKAN DARURAT RUMAH HUNIAN MASYARAKAT 1.255.000.000 Rumah Rusak Ringan
80 Unit 5.000.000 400.000.000 Rumah Rusak Sedang
3 Unit 10.000.000 30.000.000 Rumah Rusak Berat
33 Unit 25.000.000 825.000.000 6 PENANGANAN DARURAT NORMALISASI 6.468.750.000 Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali dan Normalisasi Kali Lowolande (200 Meter)
1 Paket 1.975.000.000 1.975.000.000 Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali dan Normalisasi Kali Lowo Meti (200 Meter)
1 Paket 2.468.750.000 2.468.750.000 Normalisasi Kali Ae Ipo dari Tumpukan Batu Besar (50 Meter)
1 Paket 50.000.000 50.000.000 Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali dan Normalisasi Kali Tanah Ria (200 Meter)
1 Paket 1.975.000.000 1.975.000.000 7 PENANGANAN DARURAT JARINGAN AIR BERSIH MASYARAKAT 1.809.108.000 Pemasangan Jaringan Perpipaan dan Pembangunan Bak Air Untuk 4 Desa
1 Paket 1.809.108.000 1.809.108.000 8 AKTIVASI POSKO 282.750.000 ATK, Pengadaan dan Penjilidan
1 Paket 5.000.000 5.000.000 Dokumentasi dan Cuci Cetak
1 Paket 2.000.000 2.000.000 Uang Lelah Posko (45 org x 30 hr)
1.350 OH 100.000 135.000.000 Uang Makan Tim Posko (45 org x 30 hr)
1.350 OH 45.000 60.750.000 Pengganti Uang Lelah Untuk TNI/POLRI
1 Paket 45.000.000 45.000.000 Pengganti Uang Lelah Untuk Relawan
1 Paket 35.000.000 35.000.000 9 TRANSPORTASI 90.850.000 BBM (5 Mobil x 14 Hari x 60 ltr)
9.000 Liter 5.650 50.850.000 Sewa Truck Droping Bantuan (2 buah x 10 hr)
20 hari 2.000.000 40.000.000 10 BIAYA MONEV 45.000.000 Biaya Monitoring dan Evaluasi Tim Pelaksana Kegiatan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor (15 org x 30 hr)
450 OH 100.000 45.000.000 Jumlah 11.074.708.000 Terbilang : Sebelas Miliar Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah
Setelah itu saksi Drs. Budi Erlanto, M.M, selaku TRC (Team Reaksi Cepat) BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) melakukan verifikasi terhadap proposal bantuan Dana Siap Pakai (DSP) yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Ende tanggal 5 s/d 9 Februari 2016 dengan melaksanakan kaji cepat dan verifikasi usulan Dana Siap Pakai (DSP) Kabupaten Ende di wilayah terdampak bencana seseuai dengan surat tugas Direktur Tanggap Darurat No.003/DEPII/BNPB/2/2016 tanggal 4 Februari 2016 selanjutnya hasil verifkasi proposal tersebut tertuang dalam Nota Dinas No: ND.22/Dit.TD/Dep.II/II/2016 tanggal 12 Februari 2016 dengan memberikan rekomenadsi terhadap permohonan usulan DSP (Dana Siap Pakai) tersebut berdasarkan hasil peninjauan lapangan, hasil verifikasi actual, serta administrasi, dan pertimbangan ancaman / kerentanan yang mungkin timbul akibat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende yang meliputi :
Kegiatan aktivasi posko
Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana banjir dan tanah longsor
Perbaikan darurat rumah hunian masyarakat
Penangann darurat normalisasi sungai
Penanganan darurat saluran perpipaan air bersih masyarakat
Dengan total nilai sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
URAIAN VOLUME SATUAN JUMLAH Aktivasi Posko Rp. 228.800.000,00 Dokumentasi Cuci Dan Cetak
1 Paket Rp. 300.000,00 Rp. 300.000,00 Uang Lelah Posko (50 org x 13 hr)
650 Oh Rp. 100.000,00 Rp. 65.000.000,00 Uang Makan Tim Posko ( 75 org x 20 hr)
1.500 Oh Rp. 45.000,00 Rp. 67.500.000,00 Pengganti Uang Lelah Untuk Tni/Polri (30 org x 20 hr)
600 Oh Rp. 100.000,00 Rp. 60.000.000,00 Pengganti Uang Makan Tni/Polri (40 org x 20 hr)
800 Oh Rp. 45.000,00 Rp. 36.000.000,00 Transportasi Rp. 43. 865.000,00 BBM (5mobil x 14 hari x 30 ltr)
2100 Liter Rp. 5.650,00 Rp. 11.865.000,00 Sewa Truck Droping Bantuan (2 buah x 10 hr) (2 unit x 8hari)
20 Hari Rp. 1.600.000,00 Rp. 32.000.000,00 Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat (Untuk 30hari) Rp. 174.000.000,00 Pangan 9 Bahan Pokok (105 kk x 14hari)
1470kk/Hari Rp. 100.000,00 Rp. 147.000.000,00 Peralatan/Kelengkapan Mandi Dan Cuci
1 Paket Rp. 15.000.000,00 Rp. 15.000.000,00 Peralatan/Perkakas Dapur
1 Paket Rp. 12.000.000,00 Rp. 12.000.000,00 Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bayi, Balita, Dan Anak Sekolah Rp. 57.500.000,00 Makanan Tambahan Gizi Bayi Dan Balita
1 Paket Rp. 7.500.000,00 Rp. 7.500.000,00 Pakaian Sekolah Nasional Plus
1 Paket Rp. 25.000.000,00 Rp. 25.000.000,00 Pakaian Sekolah Pramuka Plus
1 Paket Rp. 25.000.000,00 Rp. 25.000.000,00 Bantuan Darurat Air Minum Bersih Rp. 214.000.000,00 Air Minum Bersih
250 Tangki Rp. 600.000,00 Rp. 150.000.000,00 Tandon Air 2200liter
20 Buah Rp. 3.200.000,00 Rp. 64.000.000,00 Pembersihan Lokasi Longsoran Rp. 57.500.000,00 Mobilisasi Dan Demobilisasi Alat Berat Rp. 12.500.000,00 BBM + Pelumas
1 Paket Rp. 12.500.000,00 Rp. 12.500.000,00 Operasional Alat Berat Rp. 45. 000.000,00 BBM + Pelumas
1 Paket Rp. 35.000.000,00 Rp. 35.000.000,00 Uang Lelah Operator (10orang x 10hari)
100 Oh Rp. 100.000,00 Rp. 10.000.000,00 Perbaikan Darurat Rumah Hunian Masyarakat Rp. 1.090.000.000,00 Rumah Rusak Ringan
80 Unit Rp. 5.000.000,00 Rp. 400.000.000,00 Rumah Rusak Sedang
3 Unit Rp. 10.000.000,00 Rp. 30.000.000,00 Rumah Rusak Berat
33 Unit Rp. 20.000.000,00 Rp. 660.000.000,00 Penanganan Darurat Normalisasi Kali Rp. 2.025.900.000,00 Pemasangan Bronjong Penahanan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande (200 Meter)
1 Paket Rp. 1.975.000.000,00 Rp. 1.975.000.000,00 Pemasangan Bronjong Penahanan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowo Meti (200meter)
1 Paket Rp. 900.000,00 Rp. 900.000,00 Normalisasi Kali Ae Ipo Dari Tumpukan Batu Besar (50meter)
1 Paket Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Penanganan Darurat Saluran Perpipaan Air Bersih Masyarakat Rp. 750.000,00 Pemasangan Darurat Jaringan Perpipaan Dan Bak Induk Penampung Air Untuk 4 Desa
1 Paket Rp. 750.000,00 Rp. 750.000,00 Jumlah Rp. 3 892.315.000,00
Bahwa berdasarkan rekomendasi TRC (Team Reaksi Cepat) terhadap usulan Proposal Bantuan Dana Siap Pakai dari Pemerintah Kabupaten Ende dengan total nilai sebesar Rp. 11.074.708.000,- (sebelas miliar tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) untuk penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende maka DSP (Dana Siap Pakai) yang disetujui oleh BNPB sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dengan Rincian Anggaran Biaya sebagai berikut:
-
NO ANGGARAN YANG DiISETUJUI URAIAN VOLUME SATUAN JUMLAH 1. AKTIVASI POSKO Rp. 228,800,000.00 Dokumentasi dan cucicetak
1 Paket Rp. 300,000.00 Rp. 300,000.00 Uang Lelah Posko (70 org x 30 hr) (50 org x 30 hr)
650 Oh Rp. 100,000.00 Rp. 65,000,000.00 Uang Makan Tim Posko (75 org x 30 hr)
1500 Oh Rp. 45,000.00 Rp. 67,500,000.00 Pengganti Uang Lelah Untuk TNI/ Polri (30 org x 30 hr)
600 Oh Rp. 100,000.00 Rp. 60,000,000.00 Pengganti Uang Makan TNI/ Polri (40 org x 30 hr)
800 Oh Rp. 45,000.00 Rp. 36,000,000.00 2. Transportasi Rp. 43,865,000.00 BBM (5 mobil x 14 hr x 60 ltr)
2100 liter Rp. 5,650.00 Rp. 11,865,000.00 Sewa Truck DropingBantuan (2 buah x 10 hr) (2 unit x 8 hr)
20 hari Rp. 1,600,000.00 Rp. 32,000,000.00 3. PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR MASYARAKAT (Untuk 30 Hari) Rp. 174,000,000.00 Pangan 9 BahanPokok (105 kk x
14 hr x)
1470 kk/ hr Rp. 100,000.00 Rp. 147,000,000.00 Peralatan/ Kelengkapan Mandi dan Cuci
1 paket Rp. 15,000,000.00 Rp. 15,000,000.00 Peralatan/ PerkakasDapur
1 paket Rp. 12,000,000.00 Rp. 12,000,000.00 4. PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR BAYI, BALITA DAN ANAK SEKOLAH Rp. 57,500,000.00 Makana Tambahan Gizi Bayi dan Balita
1 paket Rp. 7,500,000.00 Rp. 7,500,000.00 PakaianSekolah Nasional Plus
1 paket Rp. 25,000,000.00 Rp. 25,000,000.00 PakaianSekolahPramuka Plus
1 paket Rp. 25,000,000.00 Rp. 25,000,000.00 5. BANTUAN DARURAT AIR MINUM BERSIH Rp. 214,000,000.00 Air MinumBersih
250 tangki Rp. 600,000.00 Rp. 150,000,000.00 Tandon Air 2.200 liter
20 buah Rp. 3,200,000.00 Rp. 64,000,000.00 6. PEMBERSIH LOKASI LONGSORAN Rp. 57,500,000.00 Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat Rp. 12,500,000.00 BBM + Pelumas
1 paket Rp. 12,500,000.00 Rp. 12,500,000.00 Operasional Alat Berat Rp. 45,000,000.00 BBM + Pelumas
1 paket Rp. 35,000,000.00 Rp. 35,000,000.00 Uang Lelah Operator (10 org x 10 hr)
100 oh Rp. 100,000.00 Rp. 10,000,000.00 7. PERBAIKAN DARURAT RUMAH HUNIAN MASYARAKAT Rp. 1,090,000,000.00 Rumah Rusak Ringan
80 unit Rp. 5,000,000.00 Rp. 400,000,000.00 Rumah Rusak Sedang
3 unit Rp. 10,000,000.00 Rp. 30,000,000.00 Rumah Rusak Berat
33 unit Rp. 20,000,000.00 Rp. 660,000,000.00 8. PENANGANAN DARURAT NORMALISASI KALI Rp. 2,025,900,000.00 Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande (200 meter) 1 paket Rp. 1,975,000,000.00 Rp. 1,975,000,000.00 Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowo Meti (200 meter) 1 paket Rp. 900,000.00 Rp. 900,000.00 Normalisasi Kali Ae Ipo dan tumpukan batu besar (50 meter) 1 paket Rp. 50,000,000.00 Rp. 50,000,000.00 9. PENANGANAN DARURAT SALURAN PERPIPAAN AIR BERSIH MASYARAKAT Rp. 750,000.00 Pemasangan darurat jaringan perpipaan dan bak induk penampung air untuk 4 desa 1 paket Rp. 750,000.00 Rp. 750,000.00 Jumlah Rp. 3.892.315.000,00
Kemudian Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Elisabeth Selu diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016 yang berlaku sejak tanggal 01 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016
Bahwa pada hari kamis, tanggal 21 April 2016 BNPB menyalurkan Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp. 3.892.315.000,-(tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Ende melalui saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende sesuai dengan Kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor : 105/DSP-103/DE-II/BNPB/4/2016 tanggal 21 April 2016 kemudian penyaluran Dana Siap Pakai kepada pemerintah Kabupaten Ende dilengkapi dengan Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemerintah Kabupaten Ende tentang Bantuan Dana Siap Pakai Untuk Penanganan Pada Masa Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Banjir Dan Tanah Longsor di Kabupeten Ende Provinsi Nusa Tenggaran Timur tahun 2016 yang ditandatangani oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Ende (pihak kedua) dan Sdr. Ir. Dody Ruswandi, MSCE sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku KPA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BNPB (pihak Kesatu) dimana dalam nota kesepahaman tersebut disepakati:
PIHAK KESATU menyetujui membantu Dalam Rangka Penanganan Pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Ende Tahun 2016 sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU akan membayar biaya sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada PIHAK KEDUA dengan menggunakan mekanisme penatausahaan keuangan yang berlaku
PIHAK KESATU akan menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah)kepada PIHAK KEDUA, yang pembayarannya bersumber dari DIPA BNPB, Nomor : SP DIPA-103.01.1.648521/2016 tanggal 7 Desember 2015
PIHAK KEDUA akan menggunakan dana tersebut untuk penanganan pada masa transisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016
PIHAK KEDUA akan menjamin akuntabilitas dana tersebut dan sepenuhnya bertanggung jawab terhadap fisik dan keuangan serta bersedia diaudit penggunaannya oleh Auditor baik internal maupun eksternal Pemerintah
PIHAK KEDUA wajib mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam pengelolaan DSP agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
PIHAK KEDUA wajib menyetorkan ke Kas Negara jika ada sisa DSP dan Jasa Giro melalui mekanisme yang berlaku dan menyampaikan bukti setornya kepada PIHAK KESATU
Penggunaan DSP untuk pembelian/pengadaan aktiva tetap oleh PIHAK KEDUA harus dilaporkan kepada PIHAK KESATU yang selanjutnya PIHAK KESATU akan menyerahkan aktiva tetap tersebut kepada Pemerintah Daerah penerima DSP tersebut dengan Berita Acara Serah Terima Barang untuk dicatat sebagai Barang Milik Daerah
PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan pekerjaan pekerjaan dalam rangka penanganan pada masa transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 3 (tiga) bulan setelah DSP diterima dan laporan pertanggungjawaban bulanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.05/2013, tentang mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana kepada PIHAK KESATU.
PIHAK KESATU menugaskan PIHAK KEDUA untuk mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani
Apabila terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana tersebut, PIHAK KEDUA bertanggung jawab mutlak sepenuhnya dan bersedia dituntut menurut Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain dari pada itu saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende pada tanggal 21 April 2016 telah menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa :
Bersedia untuk membuka rekening (Giro) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Instansi BPBD Kabupaten Ende untuk menampung bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dalam rangka penanganan pada masa transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende dan BNPB dapat memonitor pengelolaan penggunaannya melalui akun rekening tersebut di BRI
Bersedia untuk tidak memindah bukukan sisa Dana Siap Pakai (DSP) ke rekening lain
Rencana Anggaran Biaya yang kami ajukan telah dibuat secara Profesional dan tidak akan melakukan perubahan atau revisi atas kegiatan yang telah terinci dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui oleh BNPB
Jika dalam pelaksanaan terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan maka saya bersedia untuk mengembalikan anggaran kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan tersebut dan tidak akan mengganti dengan kegiatan lain.
Bahwa pada tanggal 22 April 2016 Dana Siap Pakai senilai Rp. 3.892.315.000, - (tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah)- ditransfer ke rekening Bank BRI Nomor 0024-01-001016-30-3 atas nama Dana Siap Pakai (DSP) BPBD Kabupaten Ende yang peruntukannya sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya Pengajuan Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor di Kab. Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 yang telah disetujui BNPB dan ditandatngani oleh Ir. Tri Budiarto, M.Si selaku Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB tanggal 22 Maret 2016 selanjutnya Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende menyampaikan hal tersebut kepada Alm. Ir. Marselinus Y. W. Petu selaku Bupati Ende kemudian Alm. Ir. Marselinus Y. W. Petu menyampaikan kepada Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende bahwa untuk pekerjaan fisik diberikan kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi sebagai ucapan terima kasih karena saksi Cornelius Syukur Alias Jesi adalah tim sukses pilkada Paket MJ (Marsel –Jafar) selanjutnya Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI yang sudah mengetahui jika saksi Cornelius Syukur Alias Jesi tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyedia barang/jasa kemudian menyampaikan kepada Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK jika pekerjaan fisik nantinya akan diberikan kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Alm. Ir. Marselinus Y. W. Petu dan menyerahkan RAB yang telah disetujui dari BNPB senilai Rp. 3.892.315.000,- kepada Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK, setelah menerima RAB dari BNPB tersebut lalu Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK melakukan survey lokasi pekerjaan dilapangan dan saat dilokasi menurut Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU jika ada permintaan masyarakat agar kali Lowolulu Lokalande juga dilakukan pemasangan bronjong dan normalisasi kali akan tetapi dalam RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 yang telah disetujui oleh BNPB tersebut tidak terdapat pekerjaan pemasangan bronjong dan normalisasi kali Lowolulu Lokalande setelah itu Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU menyampaikan permintaan tersebut kepada saksi Drs. Albertus M. Yani secara lisan tanpa data dukung lainnya meskipun sebelumnya sudah dilakukan survey secara profesional yang kemudian dituangkan dalam proposal permohonan bantuan dana siap pakai dalam kegiatan penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende dimana di dalam proprosal tersebut tidak terdapat usulan pekerjaan pemasangan bronjong dan normalisasi kali Lowolulu Lokalande terlebih lagi saksi Drs. Budi Erlanto, M.M, selaku TRC (Team Reaksi Cepat) BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang juga sudah melaksanakan kegiatan Tim Kaji Cepat dimana juga tidak terdapat rekomendasi untuk melakukan pekerjaan pemasangan bronjong dan normalisasi kali Lowolulu Lokalande, kemudian Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU juga penyampaian kepada saksi Drs. Albertus M. Yani jika RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 bisa dilakukan Revisi, atas penyampaian Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU tersebur kemudian saksi Drs. Albertus M. Yani setuju untuk dilakukan pemecahan pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande (200 meter) dengan nilai anggaran sebanyak Rp. 1.975.000.000 yang terdapat dalam RAB DSP yang telah disetujui oleh BNPB, menjadi dua pekerjaan yaitu pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande dengan anggaran sebesar Rp. 1.324.450.000 dan Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande dengan anggaran sebesar Rp. 650.000.000,- meskipun hal tersebut bertentangan dengan Nota Kesepahaman dan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh saksi Drs. Albertus M. Yani,
Bahwa sekitar bulai Mei 2016 saksi Drs. Albertus M. Yani menghubungi saksi Cornelius Syukur Alias Jesi untuk datang ke kantor karena ingin menyampaikan pesan Bapak Bupati kemudian saksi Cornelius Syukur Alias Jesi datang dan bertemu dengan saksi Drs. Albertus M. Yani dan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU di ruang kerja saksi Drs. Albertus M. Yani lalu saksi Drs. Albertus M. Yani menyampaikan jika dua paket pekerjaan bencana di kota baru yang kerjakan adalah saksi Cornelius Syukur Alias Jesi lalu Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU menyampaikan juga kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi untuk menyiapkan 2 profil perusahaan untuk diserahkan kepada panitia pengadaan kemudian saksi Cornelius Syukur Alias Jesi meminjam profil perusahaan kepada Alm. Lorensius Gapo selaku direktur CV. Maju Bersama dan saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama dengan kesepakatan nantinya akan diberikan fee, setelah itu 2 profil perusahaan tersebut dibawa oleh saksi Cornelius Syukur Alias Jesi, Alm. Lorensius Gapo dan Yohanes Kaki ke kantor BPBD Kab. Ende dan diserahkan kepada Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU yang selanjutnya 2 (dua) profil perusahaan yang dipinjam oleh saksi Cornelius Syukur Alias Jesi yaitu CV. Maju Bersama dan CV. Bintang Pratama kepada saksi Burhanudin, ST, saksi Riswanto Ismail dan saksi Jamaludin H.A. Tayib, A,md selaku panitia pengadaan barang/jasa untuk diproses lebih lanjut agar Sdr. Cornelius Syukur Alias Jesi bisa mendapatkan dan melaksanakan pekerjaan dimana pembagiannya yaitu CV. Maju Bersama untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande sedangkan CV. Bintang Pratama untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowululu Lokalandeke meskipun kedua perusahaan tersebut diatas tidak memenuhi persyaratan untuk mengerjakan pekerjaan penanganan darurat dengan metode Penunjukan Langsung dikarekan kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi dan pengalaman kerja dan kedua perusahaan tersebut tidak sedang melakukan pekerjaan sejenis
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2016 sebelum adanya surat permohonan revisi RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), saksi Burhanudin, ST, saksi Riswanto Ismail dan saksi Jamaludin H.A. Tayib, A,md selaku panitia pengadaan barang/jasa sudah menggudang Direktur CV Bintang Pratama untuk mengikuti proses pengadaan langsung paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru dengan nilai total HPS Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Siap Pakai TA. 2016 sesuai dengan Surat Panitia Pengadaan Langsung Nomor : 02.1/BPBD-DSP/PP-SU/VI/2016 dan juga menggundang Direktur CV. Maju Bersama untuk mengikuti proses pengadaan langsung paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande Kecamatan Kota Baru dengan nilai total HPS Rp. 1.325.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Dana Siap Pakai TA. 2016 sesuai dengan Surat Panitia Pengadaan Langsung Nomor : 02/BPBD-DSP/PP-SU/VI/2016 serta diminta untuk masing-masing memasukkan penawaran administrasi, teknis dan harga, secara langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
-
No. Kegiatan Hari/tanggal Waktu a. Pemasukan Dokumen Penawaran Rabu, 15 Juni s.d. Senin 20 Juni 2016 08.00 s.d. 16.00 wita b. Pembukaan Dokumen Penawaran Senin, 20 Juni 2016 10.15 wita c. Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga Selasa, 21 Juni s.d. Jumat, 24 Juni 2016 08.00 s.d 16.00 wita d. Penandatanganan SPK Senin, 27 Juni 2016
Dimana yang mebuat dokumen penawaran untuk CV Bintang Pratama dan CV. Maju Bersama tersebut adalah Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2016 Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK baru membuat surat permohonan revisi RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cq. Deputi Penanganan Darurat Nomor : BPBD.360/BID.II/89.b/VI/2016 yang ditandatangni oleh saksi Drs. Albertus M. Yani selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende dan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK sedangkan saat itu proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru yang dana/anggaranya tidak tersedia sudah mulai dilaksanakan tanpa menunggu jawaban dari permohonan revisi atau tanpa persetujuan dari BNPB atas permohonan revisi RAB tersebut
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2016 saksi Burhanudin, ST, saksi Riswanto Ismail dan saksi Jamaludin H.A. Tayib, A,md selaku panitia pengadaan barang/jasa menetapkan pemenang dan mengumumkan pemenang penyedia jasa / pengadaan barang untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande yang dimenangkan oleh saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama dan untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowululu Lokalande dimenangkan oleh saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama, setelah itu pada tanggal 27 Juni 2016 dilakukan penandatanganan 2 (dua) Surat Perintah Kerja (SPK) yang terdiri dari:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan nilai Rp. 1.324.450.000,- yang ditandatanagni oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, Saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama/Penyedia dan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan nilai Rp.649.455.000,- (enam ratus empat puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang ditandatanagni oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama/Penyedia dan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende meskipun paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande tidak terdapat dalam RAB DSP sehingga pekerjaan tersebut tidak tersedia anggarannya.
Dimana saat penandatanganan kedua Surat Perintah Kerja (SPK) dikantor BPBD Kab. Ende dihadiri juga oleh saksi Cornelius Syukur Alias Jesi
Bahwa setelah kedua Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut ditandatangani, kemudian pada tanggal 28 Juni 2016 Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende memerintahkan saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama untuk segera memulai pekerjaan dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 25 September 2016 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016 dan juga memerintahkan saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 25 September 2016 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04.a/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016
Bahwa setelah diterbitkannya kedua Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tersebut kemudian pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, dan pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande dikerjakan oleh saksi Cornelius Syukur Alias Jesi yang dibantu oleh saksi Bernabas Didi Haba Alias Didi selaku kepala tukang dan saksi Don Lobo P.A Alias Dovan selaku Pekerja lapangan meskipun saksi Cornelius Syukur Alias Jesi bukan merupakan pengurus/karyawan dari CV. Maju Bersama dan CV. Bintang Pratama yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dikarenakan sebelumnya antara saksi Cornelius Syukur Alias Jesi dengan saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama dan saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama sudah ada kesepakatan secara lisan untuk meminjamkan perusahaan CV. Maju Bersama dan CV. Bintang Pratama kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi dan nantinya akan diberikan fee atas bantuan dari saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama dan saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama.
Bahwa Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende mengajukan pembayaran kepada saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende yang disetujui / diketahui oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende yang mengelola Dana Siap Pakai dan bertanggung jawab fisik dan keuangan, kemudian dilakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande tanpa menerbitkan Surat Perintah Bayar Kepada Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende, dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran uang muka 30% sebesar Rp. 397.335.000,- (tiga ratus Sembilan puluh tujuh tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande kepada saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 04/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor ; BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.02/BA/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama dan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende serta sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende kemudian yang ditetujui dibayar oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende serta yang menerima adalah Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama, dimana saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende melakukan pembayaran dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 29 Juni 2016, dimana setelah saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama menerima uang muka sebesar Rp.397.335.000,-(tiga ratus Sembilan puluh tujuh tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande kemudian dari uang tersebut ditarik dari rekening CV. Maju Bersama sebesar Rp. 397.300.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tibu rupiah) pada tanggal 1 Juli 2016 dan diberikan seluruhnya kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi kemudian dari uang tersebut saksi Cornelius Syukur Alias Jesi memberikan bagian kepada Alm. Laurensius Gapo sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Pembayaran Termin I 60% sebesar Rp.556.269.000,- (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) kepada saksi saksi Cyprianus Longgoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama (Laurensius Gapo saat itu telah meninggal dunia sehingga diganti oleh saksi Cypria Longgoyo selaku wakil direktur CV. Maju Bersama) berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 04/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor ; BPBD.360/DSP.03/BA/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.04/BA/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi Cypria Longgoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama dan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende serta sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende kemudian yang disetetujui dibayar oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende serta yang menerima adalah saksi Cyprianus Longgoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama, dimana saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende melakukan pembayaran dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 24 Agustus 2016, dimana setelah saksi Cyprianus Longgoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama menerima uang Termin I sebesar Rp.556.269.000,- (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande kemudian dari uang tersebut ditarik dari rekening CV. Maju Bersama sebesar Rp. 556.200.000,- (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 26 Agustus 2016 dan diberikan seluruhnya kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi;
Bahwa pada tanggal 11 April 2017 pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande belum selesai dikerjakan yang seharunya selesai pada tanggal 25 September 2016 namun tanpa adanya addendum/pemberian kesempatan kepada CV. Maju Bersama selaku penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan terlebih lagi masa transisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende telah berakhir pada tanggal 26 Desember 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor : BPBD.360/BID. II. 141.a/IX/2016 tanggal 30 September 2016 sehingga seluruh sisa Dana Siap pakai seharusnya disetorkan ke kas negara dan pada saat itu juga Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU bukan lagi sebagai PPK DSP TA. 2016 dikarenakan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 akan tetapi saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende dan saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende tetap melakukan Pembayaran 85% sebesar Rp.172.178.500,- (seratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Cyprianus Lenggoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 04/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor ; BPBD.360/DSP.05/BA/IV/2017 tanggal 10 April 2017 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.06/BA/IV/2017 tanggal 10 April 2017 yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi Cyprianus Longgoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama dan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende serta sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende kemudian yang ditetujui dibayar oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende serta yang menerima adalah saksi Cyprianus Longgoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama, dimana saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende melakukan pembayaran dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 11 April 2017, setelah saksi Cyprianus Longgoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama menerima pembayaran 85% sebesar Rp.172.178.500,- (seratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan lima ratus ribu rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande kemudian dari uang tersebut ditarik dari rekening CV. Maju Bersama sebesar Rp. 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah) pada tanggal 13 April 2017 dan diberikan seluruhnya kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi kemudian dari uang tersebut saksi Cornelius Syukur Alias Jesi memberikan bagian kepada saksi Cyprianus Longgoyo sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Bahwa dari pembayaran pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande yang telah diterima oleh saksi Cornelius Syukur Alias Jesi sebagaimana tersebut diatas dilakukan tanpa adanya penyesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dimana dalam Dokumen Analisa Enginering Estimate (EE), CV. Maju Bersama dalam pekerjaan Normalisasi Kali dan pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolande Kota Baru, batu yang harus digunakan adalah batu kali, yang diambil dari lokasi quary yang terletak sejauh 1.500 meter akan tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut batu yang digunakan adalah batu dari dasar sungai setempat sehingga seharusnya biaya angkut dan biaya pembelian batu tidak perlu dibayarkan dan seharunya dilakukan addendum namun hal tersebut tidak dilakukan dan biaya angkut dan pembelian batu tetap dibayarkan yang mengakibatkan terjadi pemborosan kurang lebih senilai Rp. 50.197.870,- dengan rincian sebagai berikut:
Biaya angkut:
-
Material Jarak Angkut Rata-rata
(KM)
Ongkos ANgkut dengan Dump Truck per unit per KM
(Rp)
Totoal Harga Satuan Per Unit
(Rp)
Koefisien Jumlah Akhir Harga (Rp) Batu Kali 1.500 142,86 214.290 3 642.870
Biaya pembelian batu:
-
Material Harga di Quary
(Rp)
Jumlah Satuan Batu yang dibeli (M3) Total Harga Satuan
(Rp)
Batu Kali 53.000 935 49.555.000
Total biaya Angkut dan pembelian batu:
-
Material Biaya Pembelian Batu (Rp) Biaya Angkut (Rp) Total (Rp) Batu Kali 49.555.000 642.870 50.197.870
Bahwa selain melakukan pembayaran pada pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende mengajukan pembayaran kepada saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende yang disetujui / diketahui oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende yang mengelola Dana Siap Pakai dan bertanggung jawab fisik dan keuangan, kemudian dilakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande yang dana/anggarannya tidak tersedia tanpa menerbitkan Surat Perintah Bayar Kepada Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende, dengan rincian sebagai berikut :
pembayaran uang muka 30% sebesar Rp.194.836.500,-(seratus Sembilan puluh empat juta delaan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande kepada saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 04.a/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.02/BA/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama dan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende kemudian yang ditetujui dibayar oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende serta yang menerima adalah saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama,dimana saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende melakukan pembayaran dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 01 Juli 2016, setelah saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama menerima uang muka sebesarRp.194.836.500,- (seratus Sembilan puluh empat juta delaan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande,
kemudian dari uang tersebut ditarik dari rekening CV. Bintang Pratama sebesar Rp. 194.800.000,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Juli 2016 dan diberikan seluruhnya kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi kemudian dari uang tersebut saksi Cornelius Syukur Alias Jesi memberikan bagian kepada saksi Yohanes Kaki sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Pembayaran Termin I 60% sebesar Rp.272.771.100,- (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande kepada saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 04.a/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : BPBD.360/DSP.03/BA/VI/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.04/BA/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias Ari Temu selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama dan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende kemudian yang ditetujui dibayar oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende serta yang menerima adalah saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama,dimana saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende melakukan pembayaran dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 24 Agustus 2016, setelah saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama menerima uang termin I sebesar Rp.272.771.100,- (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande, kemudian dari uang tersebut ditarik dari rekening CV. Bintang Pratama sebesar Rp.272.700.000,-(dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Agustus 2016 dan diberikan seluruhnya kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi kemudian dari uang tersebut saksi Cornelius Syukur Alias Jesi memberikan bagian kepada saksi Yohanes Kaki sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 06 September 2016 BNPB telah memberikan jawaban atas permohonan revisi RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 Nomor : BPBD.360/BID.II/89.b/VI/2016 yang ditandatangni oleh saksi Drs. Albertus M. Yani selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende dan Terdakwa Sariatus Serebri Temu selaku PPK sebagaimana dalam Surat Direktur Tanggap Darurat BNPB an. Drs. JUNJUNGAN TAMBUNAN, ME Nomor: B.225/BNPB/D.II/09/2016, yang pada pokoknya tidak meyetujui permohonan tentang perubahan RAB DSP tersebut dan menegaskan untuk dana yang tersisa dalam pelaksanaan kegiatan agar dikembalikan ke kas Negara, akan tetapi meskipun permohonan revisi RAB DSP tersebut sudah ditolak dan diminta untuk sisa dana DSP untuk dikembalikan ke Kas Negara, pekerjaan tersebut tidak dihentikan tetapi pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande yang dana / anggaranya tidak tersedia tersebut tetap dilanjutkan dan pada tanggal 18 November 2016, tanpa adanya penyerahan jaminan pemeliharaan senilai 5% dari nilai kontrak dilakukan pembayaran 100% senilai Rp.178.931.119,- (seratus tujuh puluh delapan Juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus Sembilan belas rupiah) setelah dikurangi denda keterlambatan 5 hari kerja senilai Rp. 2.916.281,- (dua juta smbilan ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande kepada saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 04.a/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 02/PAN- PHO/BPBD/IX/2016 tanggal 30 September 2016 dan Berita Acara PHO Nomor : 10/PPK-DSP.BPBD/SPK/IX/2016 tanggal 30 September 2016 sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : BPBD.360/DSP.05/BA/VI/2016 tanggal 18 November 2016 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.06/BA/VIII/2016 tanggal 18 November 2016 yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende dan saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama serta diketahui oleh Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende kemudian yang ditetujui dibayar oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende serta yang menerima adalah saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama, dimana saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende melakukan pembayaran dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 18 November 2016, setelah saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama menerima uang 100% sebesarRp.178.931.119,- (seratus tujuh puluh delapan Juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus Sembilan belas rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande, kemudian dari uang tersebut ditarik dari rekening CV. Bintang Pratama sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) pada tanggal 18 November 2016 dan Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah) lalu uag tersebut seluruhnya diberikan kepada saksi Cornelius Syukur Alias Jesi selanjutnya dari uang tersebut saksi Cornelius Syukur Alias Jesi memberikan bagian kepada saksi Yohanes Kaki sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa pembayaran terkait pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande sebagaimana tersebut diatas dilaksankan meskipun dananya tidak tersedia sebagaimana dalam Rincian Anggaran Biaya Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Ende yang telah disetujui oleh BNPB, dengan demikian anggaran sebesar Rp.649.455.000,- (enam ratus empat puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) harus dikembalikan ke Kas Negara sebagai sisa anggaran DSP yang tidak digunakan dan tidak boleh dialihkan untuk pekerjaan lain diluar RAB yang telah disetujui oleh BNPB sebagaimana dalam Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemkab Ende Nomor: 105/BNPB/4/2016, tanggal 21 April 2016, pada poin 7 yang menerangkan Pihak kedua wajib menyetorkan ke kas Negara jika ada sisa DSP dan Jasa Giro melalui mekanisme yang berlaku, dan menyampaikan bukti setornya kepada Pihak pertama.
Bahwa saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) DSP BPBD Kabupaten Ende melakukan seluruh pembayaran tanpa adanya Surat Perintah Bayar untuk Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande dengan total pembayaran kepada CV. Maju Bersama senilai Rp. 1.125.782.500,- (Rp. 397.335.000,- + Rp.556.269.000,- + Rp.172.178.500,-) dan Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande senilai Rp. 649.455.000,- (Rp.194.836.500,- + Rp.272.771.100,- + Rp.181.847.400,-) dan tidak menolak untuk dilakukan pembayaran terlebih lagi untuk pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak tersedia danannya dan sudah melebih jangka waktu kontrak serta pembayaran tersebut dilakukan tanpa dilakukan pengujian yang merupakan tugas dari saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dikarenakan saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) mengikuti arahan dari Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende sehingga hal tersebut bertentangan dengan tugas kebendaharaan saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 Ayat (4), Pasal 19, dan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana
Bahwa dengan demikian perbuatan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende Bersama-sama dengan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende sebagaimana tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan/yang tidak tersedia anggarannya , pemahalan harga/pemborosan, dan pembayaran kontrak diluar batas waktu pekerjaan, yang menguntungkan Saksi Cornelius Syukur Alias Jesi senilai 779.207.351,-, Saksi Yohanes Kani Senilai Rp. 10.800.000,-, Alm. Lorensius Gapo senilai Rp. 3.000.000,- dan Saksi Cyprianus Lenggoya senilai Rp. 1.000.000,-
Bahwa akibat dari pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU PPK DSP BPBD Kabupaten Ende Bersama-sama dengan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 794.007.351,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta tujuh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut sebagaimana perhitungan Ahli Dr. M. Achsin, SE, SH., MM., M.Kn., M.ec.Dev., M.Si., Ak., CA., CPA., ACPA., CLA., CLI., CPI dan DR. Richard Izaac Risambessy, MS., CPA., CA., CPI selaku Akuntan Publik, atas dugaan tidak pidana korupsi Paket Pekerjaan Normalisasi Kali Dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande Di Desa Koto Baru, Kec. Koto Baru, Kab. Ende Dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Di Desa Tou, Kec. Kota Baru, Kab. Ende Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ende Tahun 2016;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah bersumpah/berjanji menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku Kepala Sub Direktorat Perencanaan Darurat BNPB sejak 19 Januari 2015. Tugas dan tanggung jawab saksi yakni melakukan perencanaaan dalam kegiatan di Direktorat Tanggap Darurat, dan terkait Dana Siap Pakai tahun anggaran 2016 saksi selaku PPK pada Direktorat Tanggap Darurat tahun anggaran 2016 dengan tugas yakni Mengatur dana kegiatan yang ada pada Direktorat Tanggap Darurat, dan dasar hukum pengangkatan saksi selaku Kepala Sub Direktorat Perencanaan Darurat BNPB adalah Keputusan Kepala BNPB nomor 48 Tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015 dan selaku PPK pada Direktorat Tanggap Darurat tahun anggaran 2016 saksi diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 237Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015
Bahwa berdasarkan Berita kejadian bencana banjir di Kabupaten Ende pada tanggal 30 Januari 2016, Direktur Tanggap Darurat menugaskan Tim Reaksi Cepat BNPB sesuai surat tugas nomor 033/Dep.II/BNPB/2/2016 tanggal 4 Februari 2016 untuk melaksanakan Kaji cepat dan verifikasi di tempat kejadian bencana
Bahwa berdasarkan proposal permohonan DSP yang diajukan oleh Bupati Ende tertanggal 9 Februari 2016 jumlah DSP yang dibutuhkan adalah sebesar Rp11.074.708.000. (sebelas miliar tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) namun berdasarkan telaah dan kajian tim dari BNPB menilai bahwa DSP yang layak diberikan kepada Kabupaten Ende Provinsi NTT sebesar Rp. 3.892.315.000 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan adanya proposal permohonan bantuan DSP dari Pemerintah Kabupaten Ende, syarat permohonan tersebut dilengkapi oleh dokumen pendukung sesuai aturan yang berlaku. Proposal permohonan dari Pemerintah Daerah dianalisis dan ditelaah, baik kelengkapan dokumen pendukung, kebenaran kejadian bencana dan Rencana Anggaran yang diajukan. Berdasarkan hasil verifikasi Tim, maka didapatkan jumlah rencana bantuan yang akan diberikan. Hasil Verifikasi tersebut disampaikan kepada pimpinan untuk persetujuan pembayaran, jika disetujui maka dilakukan pembayaran kepada Pemerintah Kabupaten Ende melalui BPBD Kabupaten Ende, dan BNPB telah mengirimkan Jumlah permohonan DSP pada tanggal 22 April 2016 melalui rekening BRI Dana Siap Pakai dengan nomor : 0024-01-001016-30-3 an. DSP BPBD Kab. Ende
Bahwa bukti dokumen yang menjelaskan bahwa Dana Siap Pakai tersebut telah di transfer ke BPBD Kab Ende yakni :
Berita acara serah terima bantuan nomor : 105/DSP-103/DE-II/BNPB/4/2016, hari kamis tanggal 21 April 2016. Yang berisi penyerahan Dana siap pakai sebesar Rp. 3.892.315.000 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari PIHAK PERTAMA yang diwakili oleh Ir. DODY RUSWANDI, MSCE selaku Sekretaris Utama BNPB kepada PIHAK KEDUA yang diwakili oleh Drs. ALBERTUS M. YANI selaku Kepala pelaksana BPBD kab. Ende.
Kwitansi pembayaran bantuan Dana siap pakai sebesar Rp. 3.892.315.000 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh PPK BNPB an. Drs Gatot Satria Wijaya S, M.Si dan Drs. ALBERTUS M. YANI selaku penerima.
Nota kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah kab. Ende nomor 105 / BNPB/4/2016, tanggal 21 April 2016 tentang Bantuan Dana siap Pakai untuk penanganan pada masa transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor di Kab. Ende, Provinsi NTT tahun 2016
Bahwa yang menjadi dasar hukumpenggunaan DSP yaitu:
Undang-undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disahkan tanggal 26 April 2007.
Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penangguylangan Bencana, ditetapkan dan diundangkan tanggal 28 Februari 2008.
Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, ditetapkan dan diundangkan tanggal 28 Februari 2008.
Peraturan Kepala BNPB no 6A tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana, ditetapkan tanggal 11 Juli 2011.
Peraturan Menteri Keuangan RI no 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, ditetapkan dan diundangkan tanggal 26 Juli 2013.
Bahwa Pejabat yang diberi wewenang untuk mengelola DSP:
Pejabat yang menanda tangani usulan proposal permohonan DSP adalah Kepala Daerah.
Pejabat yang menanda tangani Nota Kesepahaman antara BNPB dan Pemerintah Kabupaten Ende tentang Bantuan Dana siap Pakai untuk penanganan pada masa transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende, Provinsi NTT tahun 2016 adalah Kepala Pelaksana BPBD mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.
Kepala BPBD Kabupaten Ende juga menanda tangani berita acara Serah Terima Bantuan serta Kwitansi.
Pejabat yang ditunjuk untuk mengelola DSP di Kabupaten Ende adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang diangkat dengan Keputusan Sekretaris Utama BNPB atas usulan dari Pemerintah Kabupaten Ende
Bahwa penggunaan angggaran sebesar Rp. 3.892.315.000 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) tertuang dalam RAB yang disetujui oleh BNPB tanggal 22 maret 2016 dan dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
-
-
NO Uraian Volume Satuan Jumlah 1. AKTIFITAS POSKO Rp. 228.800.000,- - Dokumentasi dan cuci cetak 1 paket Rp.300.000,- Rp. 300.000,- - Uang lelah Posko (75 org x 30 Hari) (90 org x 13 hari) 650 oh Rp.100.000,- RP. 65.000.000.- - Uang Makan Team Posko (75 org x 20 hari) 1500 oh Rp.45.000,- Rp. 67.500.000,- - Pengganti Uang lelah Untuk TNI / POLRI (30 org x 20 Hari) 600 oh Rp100.000,- Rp. 60.000.000,- - Pengganti uang makan TNI / POLRI ( 40 org x 20 hari) 800 oh Rp45.000,- Rp. 36.000.000,- 2 TRANSPORTASI Rp. 43.865.000,- - BBM (5 mobil x 15 hari x 60 ltr) (5 Mobil x 14 hr x 30 ltr) 2100 Liter Rp. 6.650,- Rp. 11.865.000,- - Sewa Truck droping bantuan (2 buah x 10 Hari) (2 unit x 8 Hari) 20 Hari Rp. 1.600.000,- Rp. 32.000.000,- 3 PEMENUHAN KEBUTUIHAN DASAR MASYARAKAT (untuk 30 Hari) Rp. 174.000.000,- - Pangan 9 Bahan Pokok ( 105 KK x 14 hari) 1470 kk/ hr Rp. 100.000,- Rp. 147.000.000,- - Peralatan / kelengkapan mandi dan cuci 1 paket Rp. 15.000.000 Rp 15.000.000,- - Peralatan / perkakas dapur 1 paket Rp. 12.000.000 Rp 12.000.000,- 4 PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR BAYI, BALITA DAN ANAK SEKOLAH Rp. 57.500.000,- - Makanan tambahan Gizi Bayi dan Balita 1 paket Rp. 7.500.000 Rp 7.500.000,- - Pakaian sekolah nasional plus 1 paket Rp. 25.000.000 Rp 25.000.000,- - Pakaian sekolah Pramuka Plus 1 paket Rp. 25.000.000 Rp 25.000.000,- 5 BANTUAN DARURAT AIR MINUM BERSIH Rp. 214.000.000,- - Air Minum Bersih 250 tengki Rp. 600.000 Rp 150.000.000,- - Tandon Air 2200 Liter 20 buah Rp. 3.200.000 Rp 64.000.000,- 6 PEMBERSIHAN LOKASI LONGSOR Rp. 57.800.000,- Mobilisasi dan demobilisasi alat Berat Rp 12.500.000,- BBM + pelumas
1 paket Rp. 12.500.000 Rp 12.500.000,- Operasional alat berat Rp. 45.000.000,- BBM + Pelumas
1 paket Rp. 35.000.000 Rp 35.000.000,- Uang lelah Operator ( 10 org x 10 hari)
100 oh Rp. 100.000 Rp 10.000.000,- 7 PERBAIKAN DARURAT RUMAH HUNIAN MASYARAKAT Rp. 1.090.000.000 - Rumah rusak ringan 80 Unit Rp. 5.000.000 Rp 400.000.000,- - Rumah rusak Sedang 3 Unit Rp. 10.000.000 Rp 30.000.000,- - Rumah rusak Berat 33 Unit Rp. 20.000.000 Rp 660.000.000,-
-
Bahwa BPBD Kab. Ende pernah mengajukan Revisi RAB Dana Siap Pakai tahap II kepada BNPB pernah melalui Surat Kepala BPBD Kabupaten Ende Nomor BPBD.360/BID.II.08/VII/2016 tanggal 15 Juli 2016 dan telah dijawab dengan surat nomor B.225/BNPB/D.II/09/2016, tanggal 06 September 2016, perihal jawaban atas permohonan revisi RAB, jawaban surat BNPB adalah pada prinsipnya belum dapat disetujui. Tujuannya agar penerima DSP benar-benar membuat RAB dan menggunakan dana tersebut secara professional serta tidak berubah-ubah, pihak penerima DSP pun juga telah membuat pernyataan tidak akan melakukan perubahan atau merivisi kegiatan yang telah disetujui dalam rincian RAB.
Bahwa BPBD Kab. Ende selaku penerima DSP tidak boleh mengadakan kegiatan / pekerjaan lain diluar RAB yang telah disetujui, karena kegiatan dan jumlah pada RAB tersebut telah disetujui berdasarkan hasil verifikasi di tempat kejadian bencana dengan jenis kegiatan yang telah dianalisis oleh tim verifikasi BNPB, jika kegiatan tersebut dilaksanakan di luar RAB maka angka bantuan DSP akan terjadi selisih alokasi anggarannya.
Bahwa Paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande harus sesuai dengan RAB yang disetujui Pekerjaan tersebut senilai Rp.1.975.000.000.- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), untuk Paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan hanya menyerap anggaran sebesar Rp.1.325.000.000.- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) maka anggaran sebesar Rp.650.000.000.- harus dikembalikan ke Kas Negara sebagai sisa anggaran DSP yang tidak digunakan. Dan tidak boleh dialihkan untuk pekerjaan lain diluar RAB yang telah disetujui sebagaimana Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemkab Ende nomor: 105/BNPB/4/2016, tanggal 21 April 2016, pada poin 7 : Pihak kedua wajib menyetorkan ke kas Negara jika ada sisa DSP dan Jasa Giro melalui mekanisme yang berlaku, dan menyampaikan bukti setornya kepada Pihak pertama.)
Bahwa BPBD Kab. Ende pernah menyampaikan kepada BNPB terkait permohonan revisi anggaran guna pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande, dengan anggaran sebesar Rp.650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah) akan tetapi BNPB tidak menyetujui dan tidak boleh dikerjakan sebagaimana surat dari BNPB nomor B.225/BNPB/D.II/09/2016, tanggal 06 September 2016, perihal jawaban atas permohonan revisi RAB
Bahwa sesuai dengan Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemkab Ende nomor : 105/BNPB/4/2016, tanggal 21 April 2016, pada poin 8 : Penggunaan DSP untuk pembelian/pengadaan aktiva tetap oleh pihak kedua harus dilaporkan kepada pihak kesatu yang selanjutnya pihak kesatu akan menyerahkan aktiva tetap tersebut kepada Pemerintah Daerah penerima DSP tersebut dengan Berita Acara Serah Terima Barang untuk dicatat sebagai barang milik Daerah. Sampai saat ini BPBD sampai saat ini belum membuat laporan asset kepada BNPB terkait dari DSP tersebut
Bahwa sesuai Nota Kepahaman BNPB dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende nomor 105/BNPB/4/2016 dan nomor 24/BPBD/IV/2016 tanggal 21 April 2016 pada butir 11 telah disepakati “Apabila terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana tersebut, pihak kedua bertanggungjawab mutlak sepenuhnya dan bersedia dituntut menurut hukum dan peraturan perundang undangan.
Bahwa saksi menerangkan untuk prosedur penyaluran dan penggunaan Dana Siap Pakai yaitu: ketika adanya kejadian bencana di daerah antara lain terdapat kerusakan fisik yang dinilai oleh BPBD dapat terjadi ancaman kembali apabila fisik bangunan tersebut tidak ada atau tidak diperbaiki. Sehubungan hal tersebut BPBD membuat rencana perbaikan fisik / melaksanakan kegiatan untuk melindungi masyarakat sekitar dari ancaman bencana kemudian dituangka dalam usulan kepada BNPB yang di tandatangani oleh Bupati Ende karena tidak tersedianya dana untuk itu dari APBD. Kemudian usulan tersebut disampaikan ke BNPB dan usulan itu disposisi pimpinan untuk di telaah. Selanjutnya pimpinan menunjuk Tim untuk melakukan telaah atas dokumen tersebut yang dilanjutkan dengan verifikasi lapangan. Setelah melakukan telaah dan verifikasi Tim selanjutnya melaporkan hasil telaah dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan dan penilaian-penilaian sesuai ketentuan serta memberikan rekomendasi terhadap usulan tersebut yang dituang dalam Nota Dinas kepada Pimpinan. Apabila pimpinan menyetujui akan menindaklanjuti dan mendisposisikan telaah dari Nota Dinas tersebut untuk pemberian bantuan kepada Biro Keuangan untuk selanjutnya ditransfer kepada BPBD yang mengajukan usulan tersebut dengan membuat Berita Acara Serah Terima Bantuan, Kwitansi, Nota Kesepahaman sebagai kelengkapan administrasi pemberian bantuan. Penggunaan DSP yang diberikan sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, dalam hal ini KPA BNPB menunjuk PPK dan BPP untuk mengelola DSP tersebut sesuai rencana anggaran biaya permohonan yang disetujui oleh BNPB.
Bahwa DSP yang diterima oleh Kabupaten Ende dari BNPB telah menjadi tanggungjawab mutlak daerah Kabupaten Ende sesuai Nota Kesepahaman dari kedua belah pihak (BNPB dan Pemerintah Daerah). Penggunaan dan Penyaluran DSP tersebut yang dikelola PPK dan BPP harus sesuai dengan RAB yang disetujui oleh BNPB dan taat kepada aturan dasar hukum penggunaan DSP.
Bahwa dana Siap Pakai yang telah diberikan oleh BNPB kepada BPBD Kabupaten Ende pada tahun 2016, bersumber dari DIPA (Daftar isian Pelaksanaan Anggaran) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2016 mata anggaran DSP dengan nomor DIPA : SP DIPA – 103.01.1.648521/2016, Tanggal 7 Desember 2015.
Bahwa DSP adalah Dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada status Keadaan Darurat Bencana yang di mulai dari Status Siaga Darurat, Tanggap darurat dan Transisi Darurat ke Pemulihan sesuai dengan dasar hukum yang saksi sebutkan pada point 9 BAP tanggal 12 Juni 2019.
Bahwa Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande adalah termasuk Pengadaan Barang Konstruksi.
Bahwa sebelum Dana Siap Pakai diberikan oleh BNPB kepada BPBD Kabupaten Ende pada tahun 2016 telah ada keputusan Bupati Ende tentang penetapan status keadaan darurat Sesuai dengan proposal permohonan Bantuan Dana Siap Pakai Dalam kegiatan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor Di Kabupaten Ende Tahun 2016 terdapat keputusan bupati yakni :
Keputusan Bupati Ende Nomor : BPBD.360/BID.II.26/II/2016 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende, tanggal 01 Februari 2016.
Keputusan Bupati Ende Nomor : BPBD.360/BID.II.29/II/2016 Tentang Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende, tanggal 12 Februari 2016.
Keputusan Bupati Ende Nomor : BPBD.360/BID.II.31b/III/2016 Tentang Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende, tanggal 29 Februari 2016.
Keputusan Bupati Ende Nomor : BPBD.360/BID.II.32/III/2016 Tentang Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende, tanggal 15 Maret 2016.
Keputusan Bupati Ende Nomor : BPBD.360/BID.II.46/IV/2016 Tentang Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende, tanggal 31 Maret 2016.
Keputusan Bupati Ende Nomor : BPBD.360/BID.II.50/V/2016 Tentang Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende, tanggal 1 Mei 2016.
Keputusan Bupati Ende Nomor : BPBD.360/BID.II.93/VI/2016 Tentang Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende, tanggal 1 Juni 2016.
Keputusan Bupati Ende Nomor : BPBD.360/BID.II.108/VII/2016 Tentang Status Transisi Darurat Kepemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende, tanggal 31 Juli 2016.
Bahwa kepala BPBD Kabupaten Ende, PPK dan BPP dalam pengelolaan dana siap pakai memiliki kewenangan yakni: kepala BPBD atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Ende menandatangani perjanjian Nota Kesepahaman dengan BNPB, Berita Acara Serah Terima Bantuan dan Kwitansi dan melakukan Pengawasan kepada PPK dan BPP atas pelaksanaan Kegiatan, PPK mengelola DSP, membuat laporan-laporan kegiatan dan menandatangani Kontrak dengan pihak ketiga (Kontraktor). Sedangkan BPP mengelola DSP dan melaksanakan pembayaran-pembayaran atas tagihan yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahwa Saksi menerangkan Pekerjaan pemasangan Brojong Penahan Tebing Kali adalah pekerjaan fisik yang merupakan asset untuk Pemerintah Kabupaten Ende, sehingga pekerjaan tersebut akan menambah asset bagi pemerintah daerah Kabupaten Ende yang harus tercatat dan dilaporkan, bahwa asset tersebut sudah tercatat pada daftar asset milik daerah. Apabila asset itu tidak tercatat dapat mengakibatkan antara lain asset tersebut tidak terpelihara menggunakan Dana APBD.
Bahwa DSP sebesar Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ada diberikan, sebelum pemberian bantuan DSP berikutnya dan itu diperuntukan untuk penanganan pada masa tanggap darurat banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende. Pada masa tanggap darurat tersebut BPBD dan Pemerintah daerah telah melakukan penanganan darurat
Bahwa Drs. ALBERTUS M. YANI bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait penggunaan Dana Siap Pakai tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ada pada BNPB yakni Sekretari Utama BNPB.
Bahwa yang melakukan verifikasi permohonan dan lapangan adalah Sdr. Drs. Budhi Erwanto, MM; Saudara Yudi Herdiana Gumilang , SIkom dan Saudari Verawati Ada Mangopo, ST sesuai Surat Tugas Nomor 033/Dep.2/BNPB/2/2016 tanggal 04 Februari 2016.
Bahwa terkait RAB DSP yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Ende tidak ada ketentuan yang mengatur, namun BNPB mensyaratkan agar membuat RAB secara Profesional dan BPBD pun telah membuat pernyataan bahwa tidak akan membuat revisi RAB
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, akan ditanggapi pada saat pemeriksaan Terdakwa
Saksi BURHANUDIN, ST,
Di muka persidangan pada pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat saksi menerima surat pertama kali saksi membaca namun tidak meneliti bagian depan surat dan isi surat saya hanya focus membaca lampiran surat yang tertera nama saya bersama sdr. JAMALUDIN dan RISWANTO. Bahwa setelah saksi membaca surat yang ditunjukan oleh penyidik yakni SK Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende Nomor 31a Tahun 2016 tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kotabaru dan Maurole Kabupaten Ende pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016 tanggal Mei 2016 baru, ternyata benar bahwa surat tersebut ditujukan kepada pejabat pengadaan sdr. YOHANA MARIA RITU DEMU, dan dalam SK tersebut tidak memutuskan nama-nama panitia penunjukan langsung dalam lampiran SK;
Bahwa surat keputusan tersebut ditujukan kepada sdr. YOHANA MARIA RITU DEMU setelah saya membaca surat tersebut di depan penyidik, namun dapat saya jelaskan bahwa pada setelah kami manerima surat keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Ende tidak lama kemudian kami diundang oleh PPK untuk mengikuti rapat persiapan pelelangan yang dipimpin olek PPK sdr. SARIATUS SEREBRI TEMU Alias ARI TEMU, bertempat di kantor BPBD Kab. Ende di Jl. Irian Jaya – Ende;
Bahwa yang menyarahkan dokumen penawaran / profil perusahaan dari CV. Maju Bersama untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dan CV. Bintang Pratama untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowululu Lokalande yaitu PPK sdr. SARIATUS SEREBRI TEMU Alias ARI TEMU, dalam ketentuan seharusnya yang menyerahkan adalah rekanan/ direktur perusahaan. Saat itu sebagai panitian kami terima dokumen penawaran / profil perusaan dari PPK sdr. SARIATUS SEREBRI TEMU Alias ARI TEMU karena menurut PPK bahwa perusahaan tersebut titipan Bupati Ende yang harus diamankan;
Bahwa dasar panitia penunjukan langsung untuk menyusun dan menetapakan metode penunjukan langsung karena penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana social;
Bahwa Metode yang digunakan adalah metode penunjukan langsung, namun di kontrak Pengadaan langsung yang bertanggung adalah PPK karena yang membuat kontrak adalah PPK;
Bahwa Kualifikasi untuk melaksanakan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali yakni Sertifikasi Badan Usaha (SBU) tentang pekerjaan normalisasi kali;
Bahwa seharusnya PPK menetapkan spesifikasi teknik, namun saya tidak mengingat/lupa apakah PPK sudah menetapkan spesifikasi tekni atau tidak;
Bahwa CV. Bintang pratama dan CV. Maju bersama memiliki kwalifikasi namun tidak memiliki pengalaman kerja CV. Maju Bersama bari didirikan pada Tahun 2014 sedangkan CV. Bintang Pratama baru didirikan pada Tahun 2015, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi dan pengalaman kerja namun kedua perusahaan tersebut adalah titipan Bupati Ende saat itu sehingga diloloskan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Jaminan pelaksanaan harus ada namun dalam pelaksanaan tidak ada jaminan pelaksanaan dan seharusnya diminta oleh PPK karena pada sata tanda tangan kontrak harus menyerahkan jaminan pelaksanaan.
Atas keterangan Saksi tersebut, akan ditanggapi pada saat pemeriksaan Terdakwa
Saksi JAMALUDIN, H. A. TAYIB, A.Md,
Di muka persidangan memberikan keterangan yang pada pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat saksi menerima surat pertama kali saksi membaca namun tidak meneliti bagian depan surat dan isi surat saksi hanya focus membaca lampiran surat yang tertera nama saya bersama sdr. BURHAN dan RISWANTO. Bahwa setelah saya membaca surat yang ditunjukan oleh penyidik yakni SK Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende Nomor 31a Tahun 2016 tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kotabaru dan Maurole Kabupaten Ende pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016 tanggal Mei 2016 baru, ternyata benar bahwa surat tersebut ditujukan kepada pejabat pengadaan sdr. YOHANA MARIA RITU DEMU, dan dalam SK tersebut tidak memutuskan nama-nama panitia penunjukan langsung dalam lampiran SK;
Bahwa surat keputusan tersebut ditujukan kepada sdr. YOHANA MARIA RITU DEMU setelah saya membaca surat tersebut di depan penyidik, namun dapat saya jelaskan bahwa pada setelah kami manerima surat keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Ende tidak lama kemudian kami diundang oleh PPK untuk mengikuti rapat persiapan pelelangan yang dipimpin olek PPK sdr. SARIATUS SEREBRI TEMU Alias ARI TEMU, bertempat di kantor BPBD Kab. Ende di Jl. Irian Jaya – Ende;
Bahwa yang menyerahkan dokumen penawaran / profil perusahaan dari CV. Maju Bersama untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dan CV. Bintang Pratama untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowululu Lokalande yaitu PPK sdr. SARIATUS SEREBRI TEMU Alias ARI TEMU, dalam ketentuan seharusnya yang menyerahkan adalah rekanan/ direktur perusahaan. Saat itu sebagai panitian kami terima dokumen penawaran / profil perusaan dari PPK sdr. SARIATUS SEREBRI TEMU Alias ARI TEMU karena menurut PPK bahwa perusahaan tersebut titipan Bupati Ende yang harus diamankan;
Bahwa dasar panitia penunjukan langsung untuk menyusun dan menetapakan metode penunjukan langsung karena penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana social;
Bahwa Kualifikasi untuk melaksanakan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali yakni Sertifikasi Badan Usaha (SBU) tentang pekerjaan normalisasi kali;
Bahwa seharusnya PPK menetapkan spesifikasi teknik, namun saya tidak mengingat/lupa apakah PPK sudah menetapkan spesifikasi tekni atau tidak;
Bahwa CV. Bintang pratama dan CV. Maju bersama memiliki kwalifikasi / dokumen pendukung, pelu saja jelaskan bahwa CV. Maju Bersama baru didirikan pada Tahun 2014 sedangkan CV. Bintang Pratama baru didirikan pada Tahun 2015, walaupun memiliki kualifikasi namun tidak memiliki pengalaman kerja, kedua perusahaan tidak sedang melaksanakan pekerjaan yang sama atau pernah melaksanakan pekerjaan yang sama namun kedua perusahaan tersebut adalah titipan Bupati Ende melalui kepala pelaksana diteruskan ke PPK saat itu, sehingga diloloskan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Jaminan pelaksanaan harus ada namun dalam pelaksanaan tidak ada jaminan pelaksanaan dan seharusnya diminta oleh PPK karena pada sata tanda tangan kontrak harus menyerahkan jaminan pelaksanaan
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, nanti ditanggapi pada saat pemeriksaan Terdakwa
Saksi M. RUSLAN, SE, M. Han,
Di muka persidangan memberikan keterangan yang pada pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa peran saksi dalam giat dimaksud yakni sebagai Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ende yang diturunkan untuk melakukan pengkajian secara cepat dan tepat dilokasi bencana dalam waktu tertentu, dalam rangka mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan, serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan dan saran yang tepat dalam upaya penanganan darurat bencana;
Bahwa saksi melaksanakan tugas berdasarkan perintah secara lisan dari Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ende, sedangkan administrasi berupa Surat Perintah Tugas pada saat kami berangkat tidak ada. Kejadian bencana terjadi pada tanggal 1 Januari 2016, dan kami berangkat ke lokasi bencana dini hari setelah kejadian tepatnya tanggal 1 Februari 2016 sekitar jam 06.00 wita. Surat Perintah Tugas kami peroleh setelah kami kembali dari lokasi bencana untuk kelengkapan administrasi;
Bahwa Surat Perintah Tugas ada, namun nomor dan tanggalnya lupa karena sudah dikembalikan ke bagian keuangan sebagai bahan laporan pertanggungjawaban SPPJ, sedangkan yang menandatangani Surat Perintah Tugas adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ende;
Bahwa pada saat kejadian yang turun untuk melaksanakan penilaian dan pengkajian secara cepat tentang kerusakan dan dampak dari bencana banjir bandang yakni saya sendiri, MIKAEL ANGELUS MAYOR, ST, SAFRUDIN BURO dan AGUS SALEH (driver mobil) dan yang menjadi ketua dalam tim tersebut yaitu saya karena memliki Sertifikat Pelatihan Tim Rekasi Cepat (TRC) BNPB;
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2016, terjadi peristiwa bencana banjir bandang, dan wilayah yang terkena dampak bencana yakni Desa Aewora, Desa Ngalokoja Kec. Maurole, Desa Nuanaga, Desa Loboniki, Desa Ndondo, Desa Kota Baru, Desa Tou dan Desa Tou Timur Kec. Kota Baru;
Bahwa awalnya saksi selaku ketua tim menginformasikan kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ende Via Telpon menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan sebuah peristiwa bencana dilihat dari cakupan wilayah terdampak dan korban material sehingga diperlukan penangan segera serta melakukan tindakan darurat berupa mengirim alat berat, berkoordinasi dengan PDAM Ende dan PDAM Maurole untuk menyiapkan air bersih dan meminta kepada Kepala Pelaksana untuk segera mengirim kebutuhan logistik bagi masyarakat terdampak, sedangkan untuk laporan tertulis kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ende saya buat setelah kami tiba di Ende dan saya sudah serahkan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Ende melalui Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ende;
Bahwa laporan tertulis kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ende saya sudah serahkan kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Kab. Ende melalui Bidang Kedaruratan untuk diproses lebih lanjut, sedangkan untuk arsip sudah tidak ada pada saksi;
Bahwa ada rekomendasi dalam laporan tertulis agar melakukan kordinasi dengan dinas teknis terkait untuk melakukan penanganan lebih lanjut;
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2016, sekitar jam 23.00 wita saksi dipanggil oleh Kepala Pelaksana BPBD Ende via telepon manyakatan bahwa ada kondisi darurat banjir bandang lalu saya datang ke Kantor BPBD dan bertemu Kepala Pelaksana, saat itu kepala pelaksana menyampaikan bahwa ada laporan dari camat Maurole dan Camat Kota Baru bahwa ada peristiwa banjir bandang, kemudian terjadi diskusi untuk tindak lanjut sehingga pada saat itu saksi diperintahkan oleh Kepala Pelaksana untuk melakukan kajian cepat di lapangan bersama MIKAEL ANGELINUS MAYOR, SAFRUDIN BURO, dan AGUS SALEH sebagai driver, pada tanggal 1 Februari 2016 sekitar jam 06.00 wita kami berangkat menuju lokasi, dalam perjalanan sampai di Desa Aewora kami melihat ada bangunan sekolah dan beberapa rumah rusak ringan terkena dampak banjir bandang, kami melajutkan perjalanan ke Desa Ngalokoja kami melihat material berupa batu dan kayu menutupi sebagian badan jalan. Setelah tiba di kantor Desa Ngalukoja kami bertemu dengan Camat Maurole dan bersama melihat dampak banjir yang mengakibatkan beberapa rumah warga yang mengalami rusak ringan maupun rusak berat dan kami meminta kepada Kepala Desa Ngalokoja untuk mendata kerusakan rumah warga yang terdampak banjir karena kami akan melanjutkan perjalan menuju kota baru, setelah itu kami lanjutkan perjalanan dan tiba di salah satu jembatan yang putus kami berhenti, kemudian kami melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki, sementara pak AGUS SALEH berhenti untuk menjaga mobil dan tidak melanjutkan perjalanan bersama kami, setelah tiba di Desa Nuanaga Kec. Kota Baru kami melihat banyak rumah yang rusak berat dan ringan selanjutnya meminta kepala desa untuk mendata dan data tersebut kami akan ambil setelah kembali dari Kota Baru, selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Kota Baru di tengah perjalan antara Desa Nuanaga dan Loboniki banyak material bawaan banjir yang menutup jalan perkiraan tinggi material + 50 cm, sementara sebuah rumah warga rusak berat tertimbun material banjir dan saluran pipa air bersih putus, kami lanjutkan perjalanan ke Kota Baru dan tiba di Desa Loboniki kami melihat gedung sekolah serta beberapa rumah warga mengalami rusak ringan sementara kawasan lain di pinggir kali Desa Loboniki beberapa rumah penduduk rusak berat, selanjutnya hal yang sama untuk kepala desa mendata secara keseluruhan dan datanya akan kami ambil setelah kami kembali dari Kota Baru, sementara di desa loboniki kami mendapat telepon dari kepala pelaksana BPBD untuk segera melaporkan kondisi terkini keadaan di Kec. Maurole dan Kec. Kota Baru, dan saat itu juga saya melaporkan bahwa dengan melihat dampak yang ditimbulkan dan luasan wilayah terdampak bahwa benar terjadi bencana dan perlu segera melakukan tindakan darurat berupa memobilisasi alat berat berupa excavator dan wheloder untuk melakukan perbaikan darurat guna membuka akses jalan bagi masyarakat serta perbaikan darurat di Jembatan Desa Ngalokoja yang terputus dan segera mengirim bantuan logistik berupa sembako dan air minum bersih untuk kebutuhan bagi warga masyarakat yang terdampak, selanjutnya kami melanjutkan perjalanan ke Kota Baru, sepanjang jalan kami melihat banyak material bawaan banjir yang menutup akses jalan bagi masyarakat, setiba di Kota Baru kami bertemu dengan Camat Kota Baru dan bersama staf kemudian bersama-sama meninjau area terdampak antara lain persawahan yang tergenang banjir, tembok pagar camat yang rusak, perkebunan jagung milik masyarakat dan beberapa perumahan yang rusak. Setelah melakukan peninjauan kami menyampaikan kepada Camat Kota Baru untuk mendirikan posko lapangan penanganan darurat bertempat di Kantor Comat Kota Baru dan Kantor Desa Loboniki, dan kami langsung balik kembali ke Ende melalui beberapa desa untuk mengambil data yang telah disiapkan oleh kepada desa, setelah itu kami bertemu Camat Maurole sekaligus menyampaikan agar mendirikan posko lapangan penanganan darurat bertempat di Desa Ngalukoja dan kamipun melanjutkan perjalanan ke Ende, kemudian setelah berada di Ende kami langsung membuat laporan tertulis kepada Kepala Pelaksana melalui Bidang Kedaruratan untuk ditindak lanjuti keesokan harinya;
Bahwa menurut saksi yang menjadi prioritas yaitu Desa Ngalukoja Kec. Maurole karena kerusakan Fasilitas warga berupa rumah warga yang rusak ringan dan rusak berat serta putusnya Jembatan Desa Ngalukoja yang mengakibatkan jalan raya terputus, Desa Nuanaga banyak material bawaan banjir yang menutup jalan perkiraan tinggi material + 50 cm, beberapa rumah warga rusak berat dan rusak ringan serta satu unit rumah tertimbun material banjir dan saluran pipa air bersih putus
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, nanti akan ditanggapi pada saat pemeriksaan Terdakwa
Saksi SAFRUDIN,
Dipersidangan memberikan keterangan, yang pada pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa peran saksi dalam giat dimaksud yakni sebagai Badan Penanggulangan Benacana Daerah (BPBD) Kab. Ende dan tugas Saksi saat itu sebagai kepala Seksi Kedararutan yang diturunkan untuk melakukan pengkajian secara ceoat dan tepat dilokasi bencana dalam waktu tertentu, dalam rangka mengindentifikasi cakupan lokawi bencana, jumlah korban, kerusakan prsarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan, serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan dan saran yang tepat dalam upaya penanganan darurat bencana;
Bahwa saksi melaksanakan tugas berdasarkan perintah secara lisan dari kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ende sedanbgkan administrasi berupa Surat Perintah Tugas pada saat saksi berangkat tidak ada surat perintah tugas;
Bahwa Surat Tugas Perintah ada, namun nomor dan tanggalnya lupa karena sudah dikembalikan ke bagian keuangan sebagai bahan laporan pertanggungjawaban SPPJ sedangkan yang menandatangani Surat Perintah Tugas adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Benacana Daerah (BPBD) Kab. Ende ;
Bahwa pada saat kejadian yang turun untuk melaksanakan penilaian dan pengkajian secara cepat tentang kerusakan dan dampak dari bencana banjir bandang yakni saksi sendiri MIKAEL ANGELUS MAYOR,ST, M. RUSLAN, dan AGUS SALEH IDirver mobil) dan yang menjadi ketua tim tersebut yaitu saudara M. RUSLAN karena memiliki sertifikat pelatihan Tim Rekasi Cepat (TCR) BNPB;
Bahwa Tim membuat laporan Hasil Pelaksanaan Tugas secara tertulis yang membuat laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tersebut adalah Ketua Tim saat itu atas nama M. RUSLAN atas pengetahuan kami Tim melaporkan serta menyerahkan Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas kepada Kepala Badan Penanggulangan Benacana Daerah (BPBD) Kab. Ende Sdr. Drs. ALBERTUS M. YANI
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, nanti akan ditanggapi pada saat pemeriksaan Terdakwa;
Saksi YOHANES KAKI,
Dipersidangan memberikan keterangan, yang pada pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi adalah Direktur CV. BINTANG PRATAMA, yang beralamat di Jln. Flores RT/RW : 001/001, Desa Nanganesa, Kec. Ndona, Kab. Ende;
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Direktur CV. BINTANG PRATAMA, yang di tunjuk sebagai kontraktor Pelaksana paket pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan menggunakan metode pengadaan apakah pada paket pekerjaan tersebut, dapat saya jelaskan, pada paket pekerjaan tersebut CORNELIUS SUKUR alias JESI yang mengerjakan dengan menggunakan bendera milik saya (CV. BINTANG PRATAMA), oleh karena itu proses sehingga CV. BINTANG PRATAMA yang ditunjuk sebagai pelaksana pada paket pekerjaan tersebut yang mengetahui adalah JESI;
Bahwa tidak ada surat kuasa ataupun surat lainya, pinjam pakai bendera tersebut hanya secara lisan saya berikan kuasa kepada JESI, dapat saya jelaskan, sehingga CV. BINTANG PRATAMA ditunjuk sebagai pelaksana pada paket pekerjaan teresbut, awalnya JESI meminjam bendera (pinjam pakai Perusahaan) untuk mengerjakan paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolulu lokalande pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Ende tahun 2016, setelah itu JESI meminta saya untuk mengurus Administrasi CV. BINTANG PRATAMA dan memasukan Profil perusahaan ke Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Ende;
Bahwa saksi tidak membahas terkait komisi yang diberikan oleh CORNELIUS SUKUR alias JESI pada pengerjaan paket pekerjaan tersebut, karena perusahaan saya baru waktu itu, saat itu saya mengutamakan pengalaman kerja, saya hanya meminta kepada JESI untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai Kontrak agar CV. BINTANG PRATAMA tidak bermasalah;
Bahwa pada proses Pengadaan, saksi hanya disuruh memasukan Dokumen Profil dan mendatangani Dokumen penawaran yang sudah jadi, selain itu saya tidak dilibatkan;
Bahwa saksi sudah lupa kapan memasukan profil perusahaan saya saat itu, seingat saya Dokumen Profil Perusahaan saat itu saya berikan kepada SARIATUS SEREBRI TEMU Alias ARI TEMU selaku PPK dalam paket pekerjaan tersebut, dikantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Ende;
Bahwa saksi tidak membuat dokumen penawaran, saya pernah diminta oleh JESI untuk membawa stampel perusahaan dan membawanya lalu saya datang ke kantor BPBD Kab. Ende dan menandatangani dokumen Penawaran, namun saya lupa kapan tepatnya, nilai penawarannya adalah Rp.649.455.000.- (enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah yang membuat dokumen penawaran tersebut, saya hanya diminta menandatangani dan memberi stempel Perusahaan dokumen penawaran tersebut, namun saya lupa kapan menandatangani dokumen penawaran tersebut;
Bahwa Nilai Kontrak pada paket pekerjaan tersebut adalah Rp.649.455.000.- (enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), masa kerja adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai dari tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 25 September 2016, yang menandatangani Kontrak dan SPMK adalah saya selaku Direktur CV. BINTANG PRATAMA dan SARIATUS SEREBRI TEMU selau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam paket pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan CORNELIUS SUKUR alias JESI mulai mengerjakan pekerjaan tersebut, saya ataupun staf saya dari CV. BINTANG PRATAMA sama sekali tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut, tenaga teknis/pengawas lapangan yang di gunakan oleh CORNELIUS SUKUR alias JESI bukan dari CV. BINTANG PRATAMA;
Bahwa saksi tidak pernah pergi kelokasi pekerjaan tersebut saat itu, karena pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah sepenuhnya saya serahkan dan saya percayakan kepada JESI;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan pembelian material dan tenaga kerja, semuanya dikerjakan oleh CORNELIUS SUKUR alias JESI, karena secara lisan saya sudah memberikan kuasa kepada JESI;
Bahwa setahu saksi Pengawas lapangan yang digunakan oleh CORNELIUS SUKUR alias JESI adalah DIDI, yang membuat laporan kemajuan pekerjaan adalah RUSTAM BADRUDIN. ST, karena JESI dan saya memintanya untuk membuat Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut, namun yang menandatangani laporan kemajuan pekerjaan tersebut adalah saya dan staf teknis/pengawas lapangan CV.BINTANG PRATAMA an.ERWAMOS STEFANUS DORE alias EWAM;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan atau tidak, namun menurut penyampaian dari panitia Pemeriksaan Fisik Pekerjaan / Provinsional Hand Over (PHO) pekerjaan tersebut sudah dikerjakan dengan fisik pekerjaan 100%, dan sudah dilakukan serah terima pekerjaan;
Bahwa setelah uang tersebut masuk dalam rekening CV. BINTANG PRATAMA, lalu saya mencairkan uang tersebut, setelah itu saya berkordinasi dengan PPK terkait pajak dan saya menyetorkan pajak tersebut kepada PPK, lalu seluruhnya saya serahkan semuanya kepada CORNELIUS SUKUR alias JESI pada hari yang sama dan JESI yang menggunakan uang tersebut untuk pengerjaan paket pekerjaan tersebut;
Bahwa terkait pembayaran pajak pada masing-masing pencairan sudah saya serahkan pada saat pencairan tahap II 100% kepada SARIATUS SEREBRI TEMU alias ARI TEMU selaku PPK, karena pada saat pencairan terakhir tersebut saya bersama ARI TEMU bersama-sama pergi ke BPD, setelah cair ARI TEMU meminta kepada saya untuk menyerahkan Pajaknya yang nantinya ARI TEMU yang menyetorkan Pajak Semua tahapan pencairan tersebut, lalu saya menyerahkan seluruh Pajak pada masing-masing pencairan kepada ARI TEMU, namun saya sudah lupa berapa jumlah yang saya setorkan kepada ARI TEMU saat itu;
Bahwa seingat saksi pada pencairan uang muka JESI sempat memberikan uang senilai Rp.500.000.-, pada tahap I senilai Rp. 300.000.- dan pada tahap II atau 100 % JESI memberikan uang Rp. 10.000.000.- menurut JESI uang tersebut untuk ucapan terimakasihnya karena sudah menggunakan CV. BINTANG PRATAMA;
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, nanti akan ditanggapi pada saat pemeriksaan Terdakwa;
Saksi CYPRIANUS LENGGOYO,
Dipersidangan memberikan keterangan, yang pada pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terkait paket pekerjaan tersebut kapasitas saksi selaku kontraktor pelaksana dari CV. Maju Bersama;
Bahwa kapasitas saksi pada CV. Maju Bersama sejak tanggal 20 juli 2016 yakni sebagai direktur CV maju bersama berdasarkan akta notaris nomor 09, tanggal 20 juli 2016. Dimana berdasarkan akta notaries tersebut saya diangkat menjadi direktur CV. Maju bersama menggantikan LAURENSIUS GAPO dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 9 juli 2016;
Bahwa CV. Maju bersama melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan Surat perintah kerja Nomor : 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016, tanggal 27 Juni 2016, Dan Surat perintah mulai kerja : 04/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016, Tanggal 28 Juni 2016. Dapat saya jelaskan bahwa untuk yang menandatangani Surat perintah kerja dan Surat perintah mulai kerja untuk paket pekerjaan tersebut yakni saudara LAURENSIUS GAPO, setelah yang bersangkutan meninggal dunia barulah saya yang melanjutkan penandatanganan semua administrasi terkait paket pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya, dikarenakan dari awal proses hingga mendapatkan pekerjaan tersebut sepengetahuan saya (almarhum) LOURENSIUS GAPO bersama dengan KORNELIS SYUKUR Alias JESI yang mengurusnya, saya hanya melanjutkan saja dikarenakan LAURENSIUS GAPO meninggal dunia. Sejak awal hingga penandatanganan Surat perintah kerja dan surat perintah mulai kerja ditandatangani oleh (almarhum) LOURENSIUS GAPO. setelah LOURENSIUS GAPO meninggal dunia barulah saya yang melanjutkan penandatanganan semua administrasi terkait paket pekerjaan tersebut;
Bahwa nilai kontraknya sebesar Rp. 1.324.450.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Sumber dananya berasal dari dana siap pakai (DSP) tahun 2016. Dan pelaksanaannya selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 25 September 2016;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dimulai pekerjaan tersebut, saksi ke lokasi pekerjaan sekitar bulan juli 2016, pada saat itu dilokasi pekerjaan sedang dilaksanakan penggalian dengan menggunakan eksafator untuk pekerjaan normalisasi. Saya berada dilokasi pekerjaan sekitar dua minggu setelah itu sampai dengan sekarang ini saksi tidak pernah kelokasi pekerjaan. Saksi hanya dua minggu saja dilokasi pekerjaan dikarenakan saya sakit;
Bahwa seingat saksi pada saat itu saudara DIDI yang mengantikan saya mengawasi pekerja yang sedang bekerja, pekerja yang bekerja saat itu sekitar 10 (sepuluh) orang;
Bahwa sepengetahuan saksi, Eneng Dewi, ST tidak pernah ada dilokasi pekerjaan, bahkan saya sendiri tidak mengetahui atau mengenal siapa Eneng Dewi, ST tersebut, saya tidak mengenali ENENG DEWI, ST dikarenakan saya tidak ikut dalam pembuatan profil perusahaan;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya, dikarenakan terkait dokumen maupun profil untuk pekerjaan tersebut seluruhnya yang membuatnya pak LAURENSIUS GAPO;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya dikarenakan saksi hanya sebatas mengawasi pekerjaan selama dua minggu saja dan peran saya dalam pekerjaan ini hanya menandatangani dokumen pencairan dan dokumen lainnya setelah LAURENS GAPO meninggal dunia, semua itu pun saya lakukan ketika saudara KORNELIS SYUKUR Alias JESI menghubungi saya. Setelah saya menandatangani dokumen pencairan dan pengambilan uang seluruh keuangan yang dicairkan pun seluruhnya saya berikan kepada KORNELIS SYUKUR Alias JESI, saya memberikan kepada KORNELIS SYUKUR Alias JESI dikarenakan dirinya yang mengurus dan bertanggung jawab terhadap paket pekerjaan tersebut, sehingga untuk segala sesuatu terkait pekerjaan ini baik terkait mengenai spesifikasi bronjong dan tempat pembelian bronjong saudara KORNELIS SYUKUR Alias JESI yang lebih mengetahuinya;
bahwa untuk jenis material batu yang dipergunakan untuk mengisi bronjong yakni batu kali, batu kali tersebut diperoleh dari sekitar lokasi pekerjaan dimana batu kali tersebut kebanyakan merupakan batu kali dari hasil galian normalisasi sedangkan ukuran batu yang dipergunakan ada yang besar dan ada yang kecil yang penting tidak keluar dari bronjong. Namun ada juga batu kali yang dibeli dari mosalaki yang lokasinya didekat lokasi pekerjaan akan tetapi saya tidak mengetahui secara pasti berapa nominal harga pembelian batu kali yang dari mosalaki tersebut yang lebih mengetahuinya yakni saudara CORNELIS SYUKUR Alias JESI;
bahwa untuk batu sisa galian normalisasi yang dipergunakan untuk mengisi bronjong tersebut tidak dibeli;
bahwa untuk pekerjaan galian normalisasi mempergunakan alat eksafator sedangkan untuk pengisian batu ke bronjong dilakukan secara manual dimana pekerja mengangkat batu kali kemudian memasukkan batu kali tersebut kedalam bronjong hingga penuh;
bahwa saksi tidak mengetahui secara persis berapakah biaya yang dikeluarkan untuk ongkos yang dibayarkan untuk pekerjaan pemasangan dan pengisian batu ke dalam bronjong untuk setiap bronjongnya yang lebih mengetahuinya yakni KORNELIS SYUKUR Alias JESI;
bahwa menurut penyampaian dari KORNELIS SYUKUR Alias JESI bahwa Pekerjaan tersebut tidak selesai dilaksanakan akan tetapi saya tidak mengetahui berapa prosesntase pekerjaannya. Dan kapan terakhir kali ada aktifitas dilokasi pekerjaan saya tidak mengetahuinya;
bahwa saksi tidak mengetahui mengapa paket pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan dan saya juga tidak mengetahui apakah pada saat itu CV maju bersama meminta tambahan waktu pekerjaan atau tidak, yang lebih mengetahuinya yakni saudara KORNELIS SYUKUR Alias JESI karena dirinya yang bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini;
bahwa saksi tidak pernah membuat surat kuasa direktut kepada KORNELIS SYUKUR Alias JESI;
bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pancairannya yang saya tahu pada saat itu saya disampaikan oleh CORNELIUS SYUKUR alias JESI bahwa uang proyek pekerjaan di kota baru sudah cair dan menyuruh saya untuk mengambil di rekening Cv. Maju bersama, sehingga saat itu saya ke kantor BPBD kab ende dan menandatangani beberapa dokumen setelah itu saya langsung mencairkan uang tersebut dari rekening perusahaan CV mau bersama di bank NTT dengan rekening : 004.01.13.003486-7 an. CV MAJU BERSAMA selanjutnya seluruh uangnya saya tarik dan saya serahkan kepada CORNELIUS SYUKUR alias JESI pada hari itu juga. Selanjutnya uang tersebut seluruhnya dikelola oleh CORNELIUS SYUKUR alias JESI;
bahwa pada hari pencairan uang tersebut saya langsung menyerahkan uang tersebut bertempat di rumahnya CORNELIUS SYUKUR alias JESI yang berada di jalan udayana, dikarenakan dari awal saudara CORNELIUS SYUKUR alias JESI yang lebih mengetahui terkait proyek tersebut karena sejak awal proyek tersebut diurus oleh LAURENSIUS GAPO dan CORNELIUS SYUKUR alias JESI;
bahwa selama pelaksanaan pekerjaan tersebut Saya hanya mendapat bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) itu pun dikasih oleh CORNELIUS SYUKUR alias JESI setelah pencairan terakhir;
bahwa sebelum pencairan uang yang terakhir CORNELIUS SYUKUR alias JESI, memanggil saksi kerumahnya untuk menandatangani dokumen laporan kemajuan pekerjaan tersebut;
bahwa secara administrasi memang dokumennya ditandatangani oleh CV. MAJU BERSAMA, akan tetapi yang bertangung jawab penuh dari proses awal dan proses pelaksanaan pekerjaan ini yakni CORNELIUS SYUKUR alias JESI
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya
SAKSI ELISABETH SELU,
Dipersidangan memberikan keterangan, yang pada pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai bendahara Pembantu Pengeluaran Dana Siap Pakai (DSP) pada BPBD Kab. Ende tahun anggaran 2016;
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Ende nomor 24 a Tahun 2016. Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) Tahun 2016 pada BPBD Kab. Ende;
bahwa tugas dan kewajiban saksi selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran yakni melakukan pembukuan SPJ, melakukan pencairan dan pentransferan keuangan kerekening rekanan pelaksana pekerjaan;
bahwa Tentang pengajuan anggaran serta besarnya anggaran dari BPBD Kab. Ende kepada BNPB di Jakarta itu saya tidak mengetahui karena itu adalah merupakan kewenangan dari Kepala Pelaksana BPBD Kab. Ende saudara DRS. ALBERTUS M.YANI serta PPK saudara SARIATUS SEREBRI TEMU, SH;
Bahwa besarnya anggaran yang dialokasikan untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali adalah Rp. 1.975.000.000. (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).dan anggaran tersebut diatas dialokasikan untuk satu paket pekerjaan saja;
Bahwa Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande dan besarnya anggaranya adalah Rp. 1.975.000.000. (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa tentang mekanisme permintaan dan pengiriman Dana Siap Pakai (DSP) dari BPBD Kab. Ende tahun anggaran 2016 kepada BNPB di jakarta saya tidak pernah dilibatkan dan saya hanya mengetahui sebatas PPK membuat proposal dan mengajukanya kepada BNPB melaporkan bahwa ada terjadi bencana alam diwilayah Kab. Ende berupa banjir sedangkan untuk anggaran ataupun dana yang dituangkan dalam proposal tersebut saya tidak mengetahuinya karena itu merupakan tugasnya Kepala pelaksana BPBD Kab. Ende dan PPK hal ini saya disampaikan oleh saudara SARIATUS SEREBRI TEMU, SH selaku PPK dari kegiatan tersebut;
Bahwa pagu dana yang dianggarkan dalam paket pekerjaan Pemasangan bronjing penahan tebing dan normalisasi kali Lowolulu Lowolande sebesar Rp. 1.324.450.000. (satu miliyar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolulu Lokalande sebesar Rp. 649.455.000. (enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Dana Siap Pakai (DSP) yang dikirimkan oleh BNPB melalui transfer pada Bank BRI Cabang Ende sebanyak 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dikirim pada tanggal 5 Februari 2016 sebesar Rp. 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah) sesuai dengan rekening koran tertanggal.5 Februari 2016, kemudian tahap kedua pada tanggal 22 April 2016 sebesar Rp. 3.892.315.000. (tiga miliyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) sesuai dengan rekening koran tertanggal 22 April 2016 sehingga total keseluruhan DSP tersebut sebesar Rp. 4.192.315.000. (empat miliyar seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) yang ditransfer oleh BNPB kerekening BPBD Kab. Ende yang ada pada Bank BRI Cab. Ende;
Bahwa kode rekeningnya adalah 0024-01-001016-30-3 atas nama Dana Siap Pakai (DSP) BPBD Kab. Ende yang ada pada Bank BRI Cab. Ende, dan dalam rekening tersebut terdapat speciment tanda tangan PPK atas nama SARIATUS SEREBRI TEMU, SH dan tandatangan saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran;
Bahwa untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolulu Lowolande rekanan yang melakukan pekerjaan tersebut adalah CV. MAJU BERSAMA dengan Direktur atas nama LAURENSIUS GAPO sesuai dokumen kotrak sedangkan untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande selaku rekanan pelaksana adalah CV. BINTANG PRATAMA dengan Direktur atas nama YOHANES KAKI;
Bahwa selaku Direktur CV. MAJU BERSAMA selaku rekanan yang melakukan pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande adalah saudara LAURENSIUS GAPO sedangkan selaku Direktur CV. BINTANG PRATAMA selaku rekanan yang melakukan pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolulu Lokalande adalah saudara YOHANES KAKI;
Bahwa selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran atas dua paket pekerjaan diatas bahwa pada tanggal 29 Juni 2016 telah melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening CV. MAJU BERSAMA dengan kode rekening 0040113003486-7 sebagai uang muka 30% sebesar Rp.397.335.000. (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD.360/DSP.03/BA/VIII/2016 tertanggal 29 Juni 2016, Kwitansi pembayaran terlampir.
Bahwa kemudian pada tanggal 1 Juli 2016 telah melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening CV. BINTANG PRATAMA dengan kode rekening 00401130035434 sebagai uang muka 30% sebesar Rp. 194.836.500. (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) sesuai dengan Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016, tertanggal 1 Juli 2016, sesuai dengan kwitansi pembayaran;
Bahwa dasar saksi melakukan pembayaran 30% sebagai uang muka sebesar Rp. 397.335.000. (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada CV. MAJU BERSAMA tersebut berdasarkan surat permohonan uang muka tertanggal 28 Juni 2016 dari rekanan CV. MAJU BERSAMA, melakukan pembayaran melalui transferan ke rekening CV. MAJU BERSAMA sebesar Rp. 397.335.000. (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta ttiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan yang menjadi dasar pembayaran kepada CV. BINTANG PRATAMA adalah berdasarkan surat permohonan uang muka dari rekanan CV. BINTANG PRATAMA tertanggal 28 Juni 2016 maka saya melakukan pembayaran melalui transfer kerekening CV. BINTANG PRATAMA sebesar Rp. 194.836.500. (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Bahwa yang dilampirkan dalam pengajuan surat permintaan pencairan oleh kedua rekanan adalah Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan dan Back up data;
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Agustus 2016, saksi melakukan pembayaran melalui transferan ke rekening CV. MAJU BERSAMA sesuai dengan berita acara pembayaran sebesar Rp. 556.299.000. (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan sesuai dengan kwitansi pembayaran sebesar Rp.556.269.000.(lima ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dimana terdapat selisih sebesar Rp. 30.000. (tiga puluh ribu rupiah) adalah biaya administrasi Bank dan fisik pekerjaan mencapai 60%;
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Agustus 2016, saksi melakukan pembayaran melalui transferan kerekning CV. BINTANG PRATAMA sesuai dengan berita acara pembayaran sebesar Rp. 272.771.100. (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah) dan sesuai dengan kwitansi pembayaran sebesar Rp. 272.771.100. (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah) dimana terdapat dan fisik pekerjaan mencapai 60%. Dasar pembayaran tersebut adalah surat permintaan pembayaran dari kedua rekanan perusahaan terlampir dan untuk dokumen lampiranya dari kedua rekanan tersebut berupa Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan dan back up data;
Bahwa kemudian pada tanggal 18 November 2016 saya melakukan pembayaran melalui transferan kerekning CV. BINTANG PRATAMA sesuai dengan berita acara pembayaran sebesar Rp. 178.931.119 (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan raus tiga puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah) dan sesuai dengan kwitansi pembayaran sebesar Rp. 178.931.119 (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan raus tiga puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah) dan kemajuan fisik pekerjaan 100% (seratus persen);
Bahwa kemudian pada tanggal 11 April 2017, saksi melakukan pembayaran melalui transferan kerekning CV. MAJU BERSAMA sesuai dengan berita acara pembayaran sebesar Rp. 172.178.500. (seratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan sesuai dengan kwitansi pembayaran sebesar Rp. 172.178.500. (seratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dimana fisik pekerjaan mencapai 85%. Dasar pembayaran tersebut adalah surat permintaan pembayaran dari Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan dan back up data;
Bahwa sampai dengan berakhirnya masa kontrak untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolulu Lowolande yang dikerjakan oleh CV. MAJU BERSAMA mencapai 85% (delapan puluh lima persen);
Bahwa untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu yang dikerjakan oleh CV. BINTANG PRATAMA fisik pekerjaan mencapai 100% (seratus persen).
Bahwa sampai dengan berakhirnya masa tanggap darurat bencana anggaran yang tersisa untuk dua paket pekerjaan masing-masing adalah :
untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande yang dikerjakan oleh CV. MAJU BERSAMA sisa anggaranya sebesar Rp. 199.217.500. (seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
Sedangkan untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande yang dikerjakan oleh CV. BINTANG PRATAMA sisa anggaranya sebesar Rp. 3.461.281. (tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah). Sehingga jumlah keseluruhan anggaran yang sisa sebesar Rp. 202.678.781. (dua ratus dua juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa sisa anggaran DSP seluruhnya Rp. 244.719.671. (dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah), dengan rincian sisa anggaran untuk kegiatan paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolulu Lowolande dan paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande yang dikerjakan oleh CV. BINTANG PRATAMA sebesar Rp. 202.678.781. (dua ratus dua juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) dan telah dikembalikan kepada kas negara;
Bahwa terhadap sisa anggaran sebesar Rp. 244.719.671. (dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) tersebut saya telah setorkan kembali pada kas negara sesuai dengan bukti penyetoran tertanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp, 243.919.671. (dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) kemudian tanggal yang sama yaitu tanggal 29 Desember 2017 dilakukan penyetoran sebesar Rp. 800.000. (delapan ratus ribu rupiah), dengan perincianya adalah untuk kegiatan paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande sisa anggaranya sebesar Rp. 199.217.500. (seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sedangkan paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande sisanya sebesar Rp. 3.461.281. (tiga juta empat ratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah)
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya
Saksi CORNELIUS SYUKUR alias JESI,
Dipersidangan memberikan keterangan, yang pada pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak memiliki Jabatan apapun dalam paket pekerjaan tersebut namun terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolulu Lowolande pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ende TA. 2016 saya yang melakukan pekerjaan tersebut;
Bahwa sampai saksi yang melaksanakan paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande diwilayah Kecamatan Kota Baru Kab. Ende TA. 2016 adalah kerjasama antara saya dengan Direktur CV. BINTANG PRATAMA karena sudh saling percaya dan kerjasama antara saya dengan Direktur CV. BINTANG PRATAMA tidak tertuang dalam suatu surat namun diantara kami sudah saling percaya;
Bahwa saksi tidak ada jabatan dalam struktur organisasi perusahaan CV. BINTANG PRATAMA;
Bahwa tidak ada kuasa Direktur kami hanya saling percaya dalam melaksankan pekerjaan;
Bahwa tidak ada kuasa Direktur dari CV. BINTANG PRATAMA hanya kami saling percaya saja seperti pada paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolulu Lowolande diatas;
Bahwa Direktur dari CV. MAJU BERSAMA adalah atas nama LAURENSIUS GAPO (almarhum) sedangkan Direktur CV. BINTANG PRATAMA atas nama YOHANES KAKI alias HENSON;
Bahwa sampai saksi yang melakukan pekerjaan pada kedua paket pekerjaan di atas karena diantara kami melakukan kerjasama dan saling percaya sehingga tidak dituangkan dalam surat perjanjian kerja sama antara saya dengan kedua perusahaan diatas;
Bahwa yang saksi maksudkan dengan kerjasama adalah saya menyiapkan modal kepada CV. MAJU BERSAMA dan CV. BINTANG PRATAMA dalam melakukan pekerjaan tersebut dan saat itu saya menyiapkan modal untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan kepada kedua perusahaan tersebut adalah diatas sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dimana apabila pada saat belanja jika anggaranya belum dicairkan maka menggunakan keungan dari saksi;
Bahwa pagu dana yang dianggarkan untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong PenahanTebing dan Normalisasi Kali Lowolulu Lowolande yang dikontrakan kepada CV. MAJU BERSAMA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.324.450.000. (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande Yang dikontrakan kepada CV. BINTANG PRATAMA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 649.455.000.- (enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah). Dana tersebut bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BPBD Kab. Ende tahun anggaran 2016;
Bahwa yang mewakili perusahaan CV.MAJU BERSAMA saat itu adalah saudara LAURENSIUS GAPO (almarhum) selaku direktur perusahaan sedangkan yang mewakili CV. BINTANG PRATAMA adalah saudara YOHANES KAKI alias HENSON dan waktu itu saya juga ikut bersama-sama dengan LAURENSIUS GAPO dan YOHANES KAKI alias HENSON yang saat itu kami bertemu dengan saudara SARIATUS SEREBRI TEMU, SH selaku PPK pekerjaan, BURHANUDIN, ST, JAMALUDIN H.A.TAYEB,A.md dan RISWANTO yang bertempat di Kantor BPBD kab. Ende;
Bahwa setelah bertemu dengan PPK serta pejabat pengadaan disampaikan tentang hal-hal dalam pelaksanaan paket pekerjaan dimaksud, saksi menyampaikan kepada PPK dan pejabat pengadaan bahwa dalam pelaksanaan paket pekerjaan dimaksud kami bekerja sama kemudian PPK menyampaikan kepada kami bahwa silahkan melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat/menyusun dokumen penawaran tersebut karena Direktur CV. MAJU BERSAMA atas nama LAURENSIUS GAPO dan Direktur CV. BINTANG PRATAMA atas nama YOHANES KAKI tidak pernah menceritrakan kepada saksi, dan saksi sebelumnya mengatakan kepada LAURENSIUS GAPO kalau urusan dokumen saksi tidak bisa, dan kalau urusan pekerjaan di lapangan itu urusan saksi;
Bahwa dalam hal pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak merupakan wewenang dan tanggungjawabnya Direktur CV. MAJU BERSAMA dan CV. BINTANG PRATAMA dan setelah menerima pencairan uang muka tersebut Direktur CV. MAJU BERSAMA atas nama LAURENSIUS GAPO dan Direktur CV. BINTANG PRATAMA atas nama YOHANES KAKI alias HENSON menyerahkan kepada saksi;
Bahwa saat itu LAURENSIUS GAPO dan YOHANES KAKI alias HENSON menyerahkan uang tersebut semuanya tidak dipotong sepersenpun;
Bahwa Penandatangan kontrak untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolulu Lowolande dan paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande dilakukan oleh saudara LAURENSIUS GAPO dan YOHANES KAKI alias HENSON selaku direktur dari kedua perusahaan, dan waktu penandatanganan kontrak saksi tidak mengetahui;
Bahwa setelah dilakukan penandatanganan kontrak oleh Direktur kedua perusahaan di atas dalam waktu tidak begitu lama, saksi mulai melakukan pekerjaan terhadap kedua paket pekerjaan diatas;
Bahwa dalam melakukan pekerjan ,saksi dibantu oleh teman-teman yaitu saudara BERNABAS DIDI HABA selaku kepala tukangnya, DOVAN sebagai pekerja lapangan dan beberapa orang lainya;
Bahwa volume untuk pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolulu Lowolande adalah 935,00 M3 dengan pekerjaan Normlisasi kali sepanjang 14.322,82 M3 sedangkan untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande dengan volume 500 M3 serta pekerjaan Normalisasi kali sepanjang 500 M3 sesuai dengan kontrak;
Bahwa batu yang digunakan untuk mengisi kawat bronjong pada paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan Normalisasi kali Lowolulu Lowolande, saya gunakan batu kali yaitu batu yang diambil dari galian normalisasi dan sebagian dibeli dari mosalaki atas nama RONAL jumlahnya saksi tidak ingat lagi yang beralamat di Desa Tou Kec. Kotabaru, sedangkan untuk mengisi kawat bronjong pada paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande digunakan batu kali yaitu batu dari galian normalisasi kali kemudian batu tersebut saya beli kembali dari mosalaki EDI dengan harga sebesar Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah) sampai dengan selesainya pekerjaan;
Bahwa kawat bronjong jenis galvanis pabrikasi yang dibeli pada PT. JONGKA INDONESIA dibeli dengan cara melalui transferan lewat Bank yang beralamat di Tangerang dengan harga sebanyaknya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa sampai dengan selesai masa kontrak untuk pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolulu Lowolande mencapai 85% sedangkan untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande mencapai 100%;
Bahwa sudah dilakukan PHO oleh panitia PHO yaitu saudara BURHANUDIN, ST, JAMALUDIN H.A.TAYEB, A.md, RISWANTO, ST, sedangkan untuk paket pekerjaan yang mencapai 85% tersebut dilakukan PHK oleh PPK BPBD Kab. Ende;
Bahwa untuk pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolulu Lowolande mencapai 85%, dibayarkan sesuai kemajuan fisik pekerjaan sedangkan untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande mencapai 100%. dibayarkan kepada masing-masing Direktur perusahaan lemudian selanjutnya diserahkan kepada saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya.
Saksi ROY MARTHIN,
Dipersidangan memberikan keterangan, yang pada pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa peran saksi sebagai Anggota Tim Auditor pada saat itu ditugaskan untuk merekap kontrak pada pengelolaan Dana Siap Pakai;
Bahwa saksi melakukan penugasan pada tanggal 23 November 2017, sampai dengan 07 Desember 2017, bertempat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Ende;
Bahwa Pelaksanaan Audit dilapangan ada 6 orang, sedangkan dalam surat penugasan ada 8 orang 1 orang Penanggung Jawab dan 1 orang Wakil Penanggung Jawab, nama-nama tiem antara lain :
1. Drs. Bintang Susmanto, Ak, MBA (Penanggung jawab)
2. Drs. Kahartomi, M.Pd (Wakil Penanggung jawab)
3. Bambang Husdijanto (Pengendali Teknis)
4. Drs. Bayu Joko Waluyo Djati (Ketua Tim)
5. Roy Marthin SE (Anggota Tim)
6. Yan Noldie Gidion P, A.Md (Anggota Tim)
7. Regina Anggi, A.Md (Anggota Tim)
8. Sari Dwijayanti (Anggota Tim)
Bahwa saksi melakukan Pengawasan Keuangan Bantuan Dana Siap Pakai TA 2016 Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di BPBD Kabupaten Ende, Objek Audit yaitu Dana Siap Pakai Kab. Ende sebesar Rp. 3.892.315.000,00, termasuk audit kegiatan fisik. Mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan Audit yaitu melaksanakan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan;
Bahwa dapat saksi jelaskan temuan Ittama BNPB RI antara lain:
Efektifitas Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande untuk mengatasi Banjir belum maksimal dan pembayaran kontraknya tidak sesuai ketentuan;
Pembayaran kepada CV Bintang Pratama sebesar Rp649.455.000,00, tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan sanksi denda sebesar Rp330.940,00;
Terdapat pemahalan harga kepada CV. Maju Bersama sebesar Rp161.296.209,53 atas pekerjaan pembangunan bronjong kali lowolande
Bahwa dalam temuan Auditor Inspektorat Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI terdapat temuan Efektifitas Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande untuk mengatasi banjir belum maksimal dan pembayaran kontraknya tidak sesuai ketentuan. Kontrak berakhir tanggal 25 September 2016 tanpa diperpanjang melalui addendum, namun pada tanggal 11 April 2017 (198 hari dari berakhirnya kontrak) tetap dilakukan pembayaran tanpa dilengkapi dokumen kontrak dan dokumen pembayaran sebesar Rp. 172.178.500:
Bahwa:
Pembayaran tidak didukung dengan Berita acara Serah Terima pekerjaan yang ditandatangani oleh panitia penerima hasil pekerjaan;
Pekerjaan dilaksanakan tanpa adanya jaminan pelaksanaan dan belum dicover oleh jaminan pemeliharaan
Bahwa CV Bintang Pratama melakukan pekerjaan dengan SPK Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande Nomor: 03.a/PPK- DSP.BPBD/ SPK/ VI/ 2016 tanggal 27 Juni 2016 sebesar Rp649.455.000,00 dikerjakan oleh CV. Bintang Pratama dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 25 September 2016;
Bahwa berdasarkan Berita acara Kemajuan Fisik/ Laporan Kemajuan Pekerjaan menyatakan bahwa progres pekerjaan dinyatakan selesai 100%, dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) sudah dilakukan pada tanggal 30 September 2016.
Diketahui pemasangan bronjong tersebut selesai pada tanggal 30 September 2016, sehingga mengalami keterlambatan 5 hari (seharusnya selesai tanggal 25 September 2016 ternyata selesainya tanggal 30 September 2016);
Pejabat Pembuat Komitmen telah mengenakan sanksi denda terhadap CV. Bintang Pratama atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande sebesar Rp2.916.281,00, seharusnya sebesar Rp3.247.275,00 (1/1000 x 5 hari x Rp649.455.000,00), sehingga terdapat kekurangan sanksi denda sebesar Rp330.994,00 (Rp3.247.275,00 - Rp2.916.281,00)
Bahwa dalam temuan Auditor Inspektorat Utama BNPB RI, terdapat Pemahalan Harga kepada CV. Maju Bersama sebesar Rp. 161.296.209,53 atas pekerjaan Pembangunan Bronjong Kali Lowolande, hal tersebut bisa dilihat dari perbandingan rincian dibawah ini :
-
-
No. Uraian CV. Maju Bersama
(Rp)
CV. Bintang Pratama
(Rp)
1 Harga Satuan Pasangan Bronjong Galvanis 774.125,00 617.298,35 2 Volume Kontrak (M3) 935 868 Jumlah 723.806.875,00 535.814.967,80 PPN 10% 72.380.687.50 53.581.496,78 Total 796.187.562,50 589.396.464,58 JUMLAH
-
Bahwa Perhitungan kemahalan didapat dari kemahalan satuan pekerjaan dan kemahalan bahan baku. Saksi melakukan perhitungan pemahalan harga dengan perhitungan harga satuan pekerjaan berdasarkan data setelah Negosiasi Harga;
-
-
Uraian Koefisien Harga Satuan Jumlah Harga CV. Maju Bersama Tenaga Pekerja 4.500 Rp80.000 Rp360.000 Tenaga Mandor 0.075 Rp70.000 Rp5.250 Bahan Batu Kali 3.000 Rp267.000 Rp801.000 Bahan Bronjong Galvanis (Pabrikasi) 3.000 Rp315.000 Rp945.000 JUMLAH Rp2.111.250 Keuntungan 10% Rp211.125 Harga Satuan Rp2.322.375 Harga Satuan utk 1 M3 Rp774.125 CV. Bintang Pratama Tenaga Pekerja 4.500 Rp80.000 Rp360.000 Tenaga Mandor 0.075 Rp70.000 Rp5.250 Bahan Batu Kali 3.000 Rp124.000 Rp372.000 Bahan Bronjong Galvanis (Pabrikasi) 3.000 Rp315.000 Rp945.000 JUMLAH Rp1.682.250 Keuntungan 10% Rp168.225 Harga Satuan Rp1.850.475 Harga Satuan utk 1 M3 Rp616.825
-
Bahwa Pihak BPBD Kab. Ende/ PPK/ Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa tidak melaksanakan negosiasi teknis maupun harga atas pekerjaan pemasangan bronjong yang dilaksanakan oleh CV. Maju Bersama (prosedur dan dokumen audit apa yang digunakan dalam mengambil kesimpulan atas aturan yang dilanggar tersebut;
Bahwa Pihak BPBD Kab. Ende / PPK / Pejabat pengadaan dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa tidak melaksanakan perbandingan dengan kontrak sejenis baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain atas pekerjaan Normalisasi Kali Dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing di lokasi Kali Lowolande, Desa Kota Baru, Kec. Kota Baru, Kab. Ende oleh CV. Maju Bersama. (prosedur dan dokumen audit apa yang digunakan dalam mengambil kesimpulan atas aturan yang dilanggar tersebut;
Bahwa dalam pelaksanaan Audit menurut Pihak BPBD Kab. Ende/ PPK/ Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, atas pekerjaan pemasangan bronjong Pemasangan Bronjong Penahan Tebing di lokasi Kali Lowolulu, Desa Tou, Kec. Kota Baru, Kab. Ende yang dilaksanakan oleh CV. Bintang Pratama:
Telah melaksanakan negosiasi teknis maupun harga (prosedur dan dokumen audit apa yang diperoleh atas proses tersebut
Telah melaksanakan perbandingan dengan kontrak sejenis baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain (prosedur dan dokumen audit apa yang diperoleh atas proses tersebut;
Bahwa ada rekomendasi untuk pengembalian ke Kas Negara:
Efektifitas Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande untuk mengatasi banjir belum maksimal dan pembayaran kontraknya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 172.178.500,00;
Pembayaran kepada CV. Bintang Pratama sebesar Rp. 649.455.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan sanksi denda sebesar Rp. 330.994,00;
Terdapat pemahalan Harga kepada CV. Maju Bersama sebesar Rp. 161.296.209,53 atas pekerjaan pembangunan bronjong kali lowolande
Bahwa Terhadap 3 (tiga) item temuan tersebut di atas, belum terdapat Tindak Lanjut pengembalian ke Kas Negara sampai saat ini;
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Ahli di depan persidangan setelah bersumpah/berjanji menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing, pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli DR. IR. YAHYA, M.Si,
Dipersidangan memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Kebijakan Umum, yang bisa dikaji hanya pemaketan saja, berdasarkan pengkajian ulang, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk menggabungkan atau memecah paket. Adapun langkah-langkah pengkajian ulang adalah sebagai berikut:
PPK dapat mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan tim teknis untuk melakukan pengkajian ulang (pembahasan) terhadap rencana umum pengadaan;
Hal-hal yang dikaji ulang dan dibahas meliputi: pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan; Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan; dan Pengkajian ulang KAK;
Penyusunan Berita Acara hasil rapat koordinasi tentang pengkajian ulang rencana umum pengadaan;
PPK mengajukan usulan perubahan rencana umum pengadaan kepada PA/KPA berdasarkan berita acara pengkajian ulang rencana umum pengadaan; dan
PA/KPA menetapkan Rencana Umum Pengadaan yang sudah dikaji ulang sesuai dengan kewenangan-nya:
Bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada kebijakan umum dalam pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan bahwa Pada kebijakan umum, yang bisa dikaji hanya pemaketan saja. Tujuannya meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan telah mendorong persaingan sehat, efisien, meningkatkan peran usaha kecil dan memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri. Hasil survei pasar dapat digunakan sebagai dasar pengkajian dan Berdasarkan hasil pengkajian ulang, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk menggabungkan atau memecah paket;
Berdasarkan rincian RAB pengajuan DSP (Dana Siap Pakai) dari BNPB tertanggal 2 Maret 2016 bahwa anggaran yang disetujui untuk kegiatan penanganan darurat normalisasi kali berupa pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande sepanjang 200 meter adalah disetujui sebesar Rp. 1.975.000.000. (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), akan tetapi oleh PPK kegiatan tersebut dipecah menjadi 2 paket pekerjaan yang terdiri dari paket pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolande dengan nilai Rp.1.324.450.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikontrakan kepada CV. Maju Bersama dan paket pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu dengan nilai Rp.649.455.000,- (enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang dikontrakan / dikerjakan oleh CV. Bintang Pratama. Atas pemecahan paket pekerjaan tersebut pihak BPBD Kab. Ende mengajukan permohonan revisi kepada BNPB sebanyak 2 kali namun tidak disetujui oleh BNPB.
Bahwa mengacu kepada pasal 13 Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berbunyi “PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD. Merujuk kepada pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Pembayaran APBN bahwa pengeluaran negara sebagimana dimaksud ayat (2) tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA. Dan poin 7 Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemerintah Kabupaten Ende tentang bantuan DSP untuk kegiatan pada masa transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende disepakati bahwa pihak ke-2 (Pemkab Ende) wajib menyetorkan ke kas negara jika ada sisa DSP dan jasa giro melalui mekanisme yang berlaku, dan menyampaikan bukti setornya kepada pihak-1 (BNPB) dan Ahli berpendapat bahwa Sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 13 bahwa PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD;
Bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 13 bahwa PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD;
Bahwa karena tidak sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 13 bahwa PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD;
Bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 66 Ayat (8) bahwa HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar. Selanjutnya dijelaskan pada Penjelasan Pasal 66 Ayat (8) bahwa Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus);
Bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 66 Ayat (7) dan Ayat (8) bahwa Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keAhlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan; dan HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar;
Bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 11 Ayat (1) huruf a bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1) spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan Kontrak;
Bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 11 Ayat (1) huruf e bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 11 Ayat (1) huruf e bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 87 Ayat (3) bahwa Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 87 Ayat (4) bahwa Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak;
Bahwa yang bertanggungjawab adalah penyedia/kontraktor yang menandatangi kontrak karena tidak sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 87 Ayat (3) dan Ayat (4) pada nomor 22;
Bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 55 Ayat (1) bahwa PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila: Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 55 Ayat (2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan
Ahli DIARTO TRISNOYUWONO,
Dipersidangan memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande diwilayah Kecamatan Kota Baru Kab. Ende TA. 2016 dan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande TA. 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ende;
Bahwa pemeriksaan fisik pekerjaan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 05 april 2018 s/d hari jumat tanggal 06 april 2018 dan dasar AHLI melakukanpemeriksaan fisik pekerjaan tersebut sesuai surat dari Polres Ende nomor R/10/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018 perihal mohon bantuan pemeriksaan fisik pekerjaan kepada Direktur Politeknik Negeri Kupangdan atas permintaan tersebut pimpinan Politeknik Negeri Kupangmengutus 2 (dua) orang AHLI teknik sipil denganSurat Tugas No:686/PL23/HK/2018 Tanggal 04 April 2018;
Bahwa menurut Ahli, tidak diperlukan pemeriksaan fisik pekerjaan kembali dikarenakan hasil pemeriksaannya akan sama dengan hasil pemeriksaan yang telah AHLI lakukan pada hari kamis tanggal 05 april 2018 s/d hari jumat tanggal 06 april 2018;
Bahwa sesuai dengan Surat Tugas dari pimpinan politeknik negeri kupangNo:686/PL23/HK/2018 Tanggal 04 April 2018tim yang ditugaskan dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan yakni DIARTO TRISNOYUWONO, ST, MT dan ALOYSIUS G. LAKE, ST, MT;
Bahwa DIARTO TRISNOYUWONO, ST, MT Ahli dalam bidang teknologi bahan bangunan dan ALOYSIUS G. LAKE, ST, MT Ahli dalam bidang struktur bangunan;
Bahwa Tim Ahli sajikan dalam Laporan Hasil pemeriksaan pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande diwilayah Kecamatan Kota Baru Kab. Ende TA. 2016 dan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande TA. 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ende, tanggal 24 April 2018;
Bahwa hasil pemeriksaan Fisik pekerjaan yang AHLI lakukan yakni, dengan uraian sebagai berikut:
Paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande.
Galian normalisasi
Dari pemeriksaan dimensi galian normalisasi diperoleh data sebagai berikut :
Tabel Hasil perhitungan volume galian normalisasi
-
-
-
Potongan Backup data kontrak Pemeriksaan lapangan Lebar tinggi panjang Lebar tinggi panjang A – A 14 20 14 20 B – B 14 30 14 30 C – C 12 60 12 60 D – D 14 40 14 40 E – E 17 50 17 50 F – F 14 50 14 50
-
-
Pasangan batu bronjong
Hasil pemeriksaan dimensi pasangan bronjong, dari pengukuran ini dapat diketahui volume kawat bronjong dan batu pengisi.
Tabel Hasil perhitungan volume pasangan bronjong
-
-
-
Segmen Hasil backup volume kontrak Hasil pemeriksaan lapangan Σ susun panjang Σbronjong Σ susun panjang Σbronjong 1 9 50 m’ 225 buah 9 50 m’ 225 buah 2 8 60 m’ 240 buah 8 60 m’ 240 buah 3 7 40 m’ 140 buah 7 40 m’ 140 buah 4 6 100 m’ 300 buah 6 100 m’ 300 buah Total 905 buah ah
-
-
Hasil pengujian mutu batu bronjong
Hasil pengujian laboratorium yang disajikan berikut ini adalah hasil pengujian terhadap sampel batu bronjong dan batu yang diambil dari dasar sungai pada lokasi yang bersangkutan
Tabel Hasilpengujian karakteristik batuan
6 Hipotesis awal (H0) yaitu material batu dari dalam keranjang bronjong adalah sama sifatnya dengan material batu yang diambil dari dasar sungai. Dari hipotesis tersebut maka perlu dilakukan pengujian untuk membuktikan kebenarannya dengan menggunakan metode uji statistic : t-Test paired two sample for means.
Ada dua peluang yang akan terjadi yaitu hipotesis yang diajukan diterima atau ditolak berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria pertama jika t stat < t critical two tail hipotesis awal (H0) diterima sedangkan jika jika t stat > t critical two tail hipotesis ditolak (H1) yaitu material batu dalam keranjang bronjong tidak diambil dari lokasi sungai yang sama
Hasil analisa statistic adalah sebagai berikut :
-
-
-
Item pengujian t stat t critical two tail Keterangan Berat isi -0,4867 2,7764 H0 diterima Berat jenis -0,5742 2,7764 H0 diterima Penyerapan 0,5251 2,7764 H0 diterima Abrasi -0,6349 2,7764 H0 diterima
-
-
Dari hasil analisa statistik diketahui bahwa t stat (t hitung) nilainya lebih kecil dari t critical two tail (t tabel), Maka dapat disimpulkan bahwa hipotesis awal (H0) batuan dari dalam keranjang bronjong sama sifatnya dengan batuan dari dasar sungai dapat diterima. Ini berarti bahwa benar material batu bronjong diambil dari dasar sungai setempat.
Berdasarkan Dokumen Engineering Estimates’s dan Dokumen Kontrak diperoleh informasi bahwa batu pengisi bronjong didatangkan dari luarlokasi
pekerjaan karena ada komponen harga batu pengisi bronjong didatangkan dari luar lokasi pekerjaan karena ada komponen harga batu dan biaya angkut yang harus dibayarkan.Hal ini mengindikasikan bahwa konsep material batu harus berasal dari luar lokasi pekerjaan telah dirancang sejak tahap perencanaan konstruksi
Paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowalande
Galian normalisasi
Pada lokasi ini tim AHLI tidak melakukan pemeriksaan dimensi galian untuk pekerjaan normalisasi, disebabkan kondisi dasar sungai yang terisi air dan tidak ada jejak bekas galian eksisting.
Pasangan batu bronjong
Hasil pemeriksaan dimensi pasangan bronjong, dari pengukuran ini dapat diketahui volume kawat bronjong dan batu pengisi.
Tabel Hasil perhitungan volume pasangan bronjong
-
-
-
-
Segmen Hasil backup volume kontrak Hasil pemeriksaan lapangan Σ susun panjang Σ bronjong Σ susun panjang Σ bronjong 1 8 100 m’ 800 buah 8 100 m’ 800 buah 2 1 100 m’ 50 buah 1 100 m’ 50 buah 3 8 10 m’ 80 buah 8 10 m’ 80 buah 4 1 9 m’ 5 buah 1 9 m’ 5 buah Total 935 buah 935 buah
-
-
-
Dari table tersebut diketahui bahwa volume pekerjaan bronjong telah sesuai dengan perhitungan backup kontrak.
Hasil pengujian mutu batu bronjong
Tabel berikut ini merupakan hasil pengujian terhadap sampel batu bronjong dan batu yang diambil dari dasar sungai pada lokasi yang bersangkutan.
Tabel Hasil pengujian karakteristik batuan
Berdasarkan hasil dalam Tabel 3.3 tersebut diketahui bahwa material yang digunakan sebagai pengisi kawat bronjong telah sesuai dengan standar “Rancangan Pedoman Teknis – Pekerjaan Pasangan Bidang Sumber Daya Air”, yaitu berat jenis > 2,5; penyerapan air < 4% dan abrasi batuan < 35%
Terhadap hasil uji sifat material, dibuat Hipotesis awal (H0) yaitu material batu dari dalam keranjang bronjong adalah sama sifatnya dengan material batu yang diambil dari dasar sungai. Dari hipotesis tersebut maka perlu dilakukan pengujian untuk membuktikan kebenarannya dengan menggunakan metode uji statistic : t-Test paired two sample for means.
Ada dua peluang yang akan terjadi yaitu hipotesis yang diajukan diterima atau ditolak berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria pertama jika t stat < t critical two tail hipotesis awal (H0) diterima sedangkan jika jika t stat > t critical two tail hipotesis ditolak (H1) yaitu material batu dalam keranjang bronjong tidak diambil dari lokasi sungai yang sama.
Hasil analisa statistic adalah sebagai berikut :
-
-
-
Item pengujian t stat t critical two tail Keterangan Berat isi 1,6074 2,7764 H0 diterima Berat jenis 1,3029 2,7764 H0 diterima Penyerapan 0,3955 2,7764 H0 diterima Abrasi 1,1122 2,7764 H0 diterima
-
-
Dari hasil analisa statistik diketahui bahwa t stat (t hitung) nilainya lebih kecil dari t critical two tail (t tabel), Maka dapat disimpulkan bahwa hipotesis awal (H0) batuan dari dalam keranjang bronjong sama sifatnya dengan batuan dari dasar sungai dapat diterima. Ini berarti bahwa benar material batu bronjong diambil dari dasar sungai setempat.
Berdasarkan Dokumen Engineering Estimates’s dan Dokumen Kontrak diperoleh informasi bahwa batu pengisi bronjong didatangkan dari luar lokasi pekerjaan karena ada komponen harga batu pengisi bronjong didatangkan dari luar lokasi pekerjaan karena ada komponen harga batu dan biaya angkut yang harus dibayarkan.Hal ini mengindikasikan bahwa konsep material batu harus berasal dari luar lokasi pekerjaan telah dirancang sejak tahap perencanaan konstruksi
Bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan disimpulkan:
Paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande:
Volume pekerjaan galian normalisasi kali telah sesuai dengan backup volume kontrak;
Volume pekerjaan pasangan bronjong telah sesuai dengan backup volume kontrak;
Konsep material batu bronjong harus diambil dari luar lokasi pekerjaan telah dirancang dari tahap perencanaan dan direalisasi dalam amanat dokumen kontrak.
Hasil pemeriksaan laboratorium sampel batu bronjong dan batu dari dasar kali telah sesuai dengan Rancangan Pedoman Teknis.
Ditemukan kesamaan karakteristik batuan yang berada dalam kotak kawat bronjong dengan yang berada di dasar sungai.
Paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowalande :
Volume pekerjaan pasangan bronjong telah sesuai dengan backup volume kontrak;
Hasil pemeriksaan laboratorium sampel batu bronjong dan batu dari dasar kali telah sesuai dengan Rancangan Pedoman Teknis.
Konsep material batu bronjong harus diambil dari luar lokasi pekerjaan telah dirancang dari tahap perencanaan dan direalisasi dalam amanat dokumen kontrak.
Ditemukan kesamaan karakteristik batuan yang berada dalam kotak kawat bronjong samadengan yang berada di dasar sungai;
Bahwa jika batu yang dimasukkan ke dalam kawat bronjong berasal dari dasar sungai setempat maka biaya angkut dan biaya pembelian batu tidak bisa dibayarkan. Biaya yang hanya bisa dikeluarkan adalah ongkos buruh memindahkan batu dari dasar sungai ke dalam kawat bronjong;
Bahwa tidak dapat dipastikan secara tepat apakah batuan dalam kawat bronjong di kali Lowalande berasal dari sisa galian normalisasi atau tidak, tetapi berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sifat – sifat batuan ditemukan fakta bahwa terdapat kesamaan sifat fisik batuan dari dasar kali Lowalande dengan batuan dalam kawat bronjong;
Bahwa dokumen analisa harga satuan (EE) batu yang harus digunakan adalah batu kali yang diambil dari lokasi quary yang terletak sejauh 1500 meter untuk lokasi pekerjaan di Lowolande dan sejauh 500 meter untuk lokasi pekerjaan di Lowolulu Lokalande;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan
Ahli DR. RICHARD IZAAC RISAMBESSY, MS. CPA.CA.CPI,
Dipersidangan memberikan keterangan, yang pada pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa data yang ditemukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Utama BNPB nomor : 159/ IU/ PW.02/11/ 2017. Inspektorat Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, melakukan kegiatan pengawasan Keuangan Bantuan Dana Siap Pakai TA. 2016, penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor di BPBD Kab. Ende senilai Rp. 3.892.315.000,00,- termasuk audit kegiatan fisik, mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan audit yaitu melaksanakan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan. AHLI berpendapan bahwa surat tersebut adalah surat resmi instansi BNPB RI dalam Rangka melaksanakan tugas pengawasan keuangan bantuan Dana Siap Pakai Tahun 2016 di Ende sudah sesuai prosedur.
Bahwa temuan Auditor Inspektorat Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI terdapat temuan Efektifitas Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande untuk mengatasi banjir belum maksimal dan pembayaran kontraknya tidak sesuai ketentuan. Kontrak berakhir tanggal 25 September 2016 tanpa diperpanjang melalui addendum, namun pada tanggal 11 April 2017 (198 hari dari berakhirnya kontrak) tetap dilakukan pembayaran tanpa dilengkapi dokumen kontrak dan dokumen pembayaran sebesar Rp. 172.178.500.
Bahwa dari Hasil Audit Atas Pengelolaan Dana Siap Pakai Tahun Anggaran 2016 untuk Penanganan Tanggap Darurat Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende nomor : 102/ IT II/ 12/ 2017, tanggal 29 Desember 2017, dan keterangan sdr. ROI MARTIN, SE, (Tim Auditor Inspektorat Utama BNPB) dalam Berita Acara Pemeriksaan Tanggal 15 Juni 2022, bahwa:
a. Sampai dengan pemeriksaan fisik tanggal 27 November 2017 progres pekerjaan untuk :
1) Pekerjaan pasangan bronjong galvanis (pabrikan) sesuai kontrak sebanyak 935 M3, realisasi fisik sebanyak 935 M3. Pembayaran sesuai dengan volume fisik terpasang.
2) Pekerjaan galian normalisasi sesuai kontrak sebanyak 14.322 M3 namun realisasi hanya sebesar 8.791,6 M3. Pembayaran sesuai dengan volume fisik terpasang.
b. Pekerjaan belum efektif karena diketahui pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande belum efektif :
1. Tidak diselesaikan 100% dan masih terdapat adanya banjir yang masih melanda kali lowolande dan merusak pasangan bronjong sehingga terjadi amblas sepanjang 13,7 meter dengan kedalaman rata-rata 1 m.
2. Terdapat penumpukan sedimen di kali lowolande yang semakin tinggi dan dasar sungai menjadi dangkal disekitar alur sungai.
3. Pembangunan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande kurang bermanfaat karena tidak mampu mengatasi luapan air saat terjadinya banjir.
Bahwa terhadap Rekomendasi dari Inspektorat Utama belum terdapat Tindak Lanjut pengembalian ke Kas Negara sampai saat ini, maka telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 172.178.500,- (seratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Bahwa terhadap temuan pembayaran kepada CV. Bintang Pratama sebesar Rp. 649.455.000,00,- tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan sanksi denda sebesar Rp. 330.994,00 harus disetorkan ke Kas Negara.
Bahwa Kerugian Keuangan Negara berupa kekurangan sanksi denda sebesar Rp. 330.994,00, tidak dapat dihitung sebagai Kerugian Keuangan Negara oleh AHLI karena Kerugian Keuangan Negara telah dihitung oleh Akuntan Publik Dr. M. ACHSIN, SE.,SH.,MM., M.Kn., M.Ec.Dev., M.Si., Ak., CA., CPA., ACPA., CLA, CLI, CPI,- pada paket pekerjaan pemasangan bronjong Penahan Tebing di lokasi Kali Lowolulu, Desa Tou, Kec. Kota Baru, Kab. Ende CV. Bintang Pratama sebesar Rp. 649.455.000,00 secara keseluruhan / Total Loss.
Bahwa terhadap pemahalan harga CV. Maju Bersama, sebesar Rp. 161.296.209,53, merupakan selisih jarak angkut rata-rata, sementara Ahli berpendapat bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli sdr. DIARTO TRISNOYUWONO, ST, MT Ahli Teknik bahwa dari Dokumen Analisa Enginering Estimate (EE), CV. Maju Bersama dalam pekerjaan Normalisasi Kali dan pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolande Kota Baru, batu yang harus digunakan adalah batu kali, yang diambil dari lokasi quary yang terletak sejauh 1.500 meter, untuk lokasi pekerjaan di Lowolande daj sejauh 500 meter untuk lokasi pekerjaan di Lowolulu Lokalande namun, berdasarkan hasil pengujian sampel oleh Ahli ditemukan bahwa batu yang dimasukan kedalam kawat bronjong berasal dari dasar suangai hal tersebut diketahui karena karakteristik batu sesuai dengan batu yang ada dalam dasar sungai setempat, sehingga biaya angkut dan biaya pembelian batu tidak dibayarkan. Biaya yang seharusnya dikeluarkan adalah ongkos buruh memindahkan batu, dari dasar sungai kedalam kawat bronjong.
Bahwa Berdasarkan informasi Ahli teknis diatas maka Ahli mengestimasi biaya angkut yang harus dikembalikan ke Negara adalah sebesar Rp. 642.870,- dan Estimasi Biaya Pembelian Batu yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp. 49.555.000,- sehingga total keseluruhan estimasi yang harus dikembalikan adalah Rp. 50.197.870.- oleh karena terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 50.197.870.-
Dengan rincian Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
Berdasarkan data tersebut diatas maka, estimasi biaya angkut :
-
-
Material Jarak Angkut Rata-rata
(KM)
Ongkos ANgkut dengan Dump Truck per unit per KM
(Rp)
Totoal Harga Satuan Per Unit
(Rp)
Koefisien Jumlah Akhir Harga
(Rp)
Batu Kali 1.500 142,86 214.290 3 642.870
-
Berdasarkan data tersebut diatas maka, estimasi biaya pembelian batu :
-
-
Material Harga di Quary
(Rp)
Jumlah Satuan Batu yang dibeli
(M3)
Total Harga Satuan
(Rp)
Batu Kali 53.000 935 49.555.000
-
Total estimasi biaya Angkut dan pembelian batu :
-
-
Material Estimasi Biaya Pembelian Batu
(Rp)
Estimasi Biaya Angkut
(Rp)
Total Estimasi
(Rp)
Batu Kali 49.555.000 642.870 50.197.870
-
Bahwa terhadap CV. Bintang Pratama pada pekerjaan Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande tidak dapat dihitung sebagai kerugian Negara karena sudah diperhitungkan sebagai Total loss oleh Ahli Akuntan Publik Dr. M. ACHSIN, SE.,SH.,MM., M.Kn., M.Ec.Dev., M.Si., Ak., CA., CPA., ACPA., CLA, CLI, CPI.
Bahwa Total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 222.376.370,- (dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). dengan rincian :
Efektifitas Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande untuk mengatasi banjir belum maksimal dan pembayaran kontraknya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 172.178.500,00,- (seratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Total Estimasi Biaya Angkut dan Biaya pembelian batu CV. Maju Bersama, yang harus dikembalikan adalah Rp. 50.197.870.- (lima puluh juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah)
Bahwa Metode yang digunakan adalah metode komperatife yaitu dengan membandingkan antara yang seharusnya dengan yang terjadi berdasarkan data yang diserahkan dan ditemukan oleh Ahli.
Bahwa Ahli Berpendapat bahwa Perhitungan yang dilakukan oleh Dr. M. ACHSIN, SE.,SH.,MM., M.Kn., M.Ec.Dev., M.Si., Ak., CA., CPA., ACPA., CLA, CLI, CPI, bahwa terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 646.533.719,- (enam ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh ratus Sembilan belas Rupiah) adalah benar sesuai prosedur, bahwa pekerjaan yang dikerjakan harus sesuai perencanaan dan jika tidak rencanakan maka tidak boleh dikerjakan, jika terdapat kelebihan anggaran maka harus dikembalikan kepada Kas Negara, perubahan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari BNPB Pusat.
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 162 KUHAP, di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Keterangan Ahli bernama Dr. M. Achsin, SE, SH, MM, Mkn., yang diberikan dibawah sumpah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Dana Siap Pakai (DSP) adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada status keadaan darurat bencana, yang dimulai dari status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana yang merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Bahwa berdasarkan dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) nomor : SP DIPA –103.01.1.648521/2016, tanggal 7 Desember 2015 dinyatakan bahwa sumber dana DSP (Dana Siap Pakai) bersumber dari DIPA BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dan berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 2, dinyatakan bahwa Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi : (a) hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; (b) kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; (c) Penerimaan Negara; (d) Pengeluaran Negara; (e) Penerimaan Daerah; (f) Pengeluaran Daerah; (g) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; (h) kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum. Dengan demikian, Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari DIPA BNPB merupakan bagian dari keuangan Negara.
Bahwa kerugian keuangan negara/daerah dapat terjadi manakala terjadi atau terdapatnya penyimpangan dari yang seharusnya dengan senyatanya antara das sollen dengan das sein. Berdasarkan fakta yang ada, maka telah terjadi penyimpangan sebagaimana disampaikan oleh Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah (LKPP) an. Dr. Ir. YAHYAH, M.Si, yang menerangkan bahwa paket pekerjaan yang tidak dianggarkan dalam RAB yang disetujui oleh BNPB tidak boleh dilaksanakan karena tidak sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah oleh Perpres 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD. Dan Berdasarkan keterangan Kepala Sub Direktorat Perencanaan Darurat BNPB an. Drs. GATOT SATRIA WIJAYA, M.Si selaku PPK pada Direktorat Tanggap Darurat tahun anggaran 2016 yang menyatakan bahwa untuk Paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan hanya menyerap anggaran sebesar Rp.1.325.000.000.- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) maka anggaran sebesar Rp.650.000.000.- harus dikembalikan ke Kas Negara sebagai sisa anggaran DSP yang tidak digunakan. Dan tidak boleh dialihkan untuk pekerjaan lain diluar RAB yang telah disetujui sebagaimana Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemkab Ende nomor: 105/BNPB/4/2016, tanggal 21 April 2016, pada poin 7 : Pihak kedua wajib menyetorkan ke kas Negara jika ada sisa DSP dan Jasa Giro melalui mekanisme yang berlaku, dan menyampaikan bukti setornya kepada Pihak pertama. (sebagaimana dinyatakan dalam BAP atas nama Drs. GATOT SATRIA WIJAYA, M.Si tanggal 12 Juni 2019, nomor 14). Dengan demikian, atas pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande telah terjadi kerugian keuangan negara.
Bahwa Ahli menjelaskan Kerugian keuangan negara yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande adalah terdapatnya kegiatan yang tidak tercantum dalam RAB Pengajuan Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Ende di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016. Besar kerugian keuangan negara adalah sebesar Jumlah yang telah diserahkan ke pihak pelaksana kegiatan (kontraktor) senilai Rp.646.533.719,- (enam ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah), dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
-
No. Tanggal transfer Nilai transfer Nomor rekening Atas nama 1 01 Jui 2016 Rp.194836.500 BRI-004.01.13.003543-4 CV.Bintang Pratama 2. 24 Agustus 2016 Rp.272.771.100 BRI-004.01.13.003543-4 CV.Bintang Pratama 3. 18 November 2016 Rp.178.926.119 BRI-004.01.13.003543-4 CV.Bintang Pratama Jumlah Rp. 646.533.719
Bahwa prinsip terjadinya kerugian keuangan negara/daerah adalah manakala telah terjadi atau terdapatnya penyimpangan dari yang seharusnya dengan senyatanya antara das sollen dengan das sein. Pada fakta di atas, telah dijelaskan oleh Ahli Teknik an. Diarto Trisnoyuwono, ST., MT pada BAP tanggal 17 Juli 2019 nomor 13 dan 14 bahwa material batu yang digunakan dalam pekerjaan tersebut telah sesuai dengan standar dan backup volume kontrak. Dengan demikian, antara seharusnya (das solen) dengan senyatanya (das sein) telah sesuai sehingga kerugian keuangan negara tidak terjadi dalam fakta komponen harga batu dan ongkos batu tersebut.
Bahwa pada Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, Dan paket pekerjaan pemasangan Bronjong penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende T.A 2016 telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya pada pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande berupa kegiatan yang tidak tercantum dalam RAB Pengajuan Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Ende di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp.646.533.719,- (enam ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh ratus Sembilan belas Rupiah).
Bahwa prosedur perhitungan kerugian Negara dalam perkara Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, Dan paket pekerjaan pemasangan Bronjong penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende T.A 2016 adalah sebagai berikut:
Mereview berkas dan bukti-bukti yang diserahkan oleh penyidik Polres Ende.
Melakukan interview kepada Penyidik untuk memastikan kelengkapan berkas dan bukti-bukti penyidikan untuk mendapatkan pemahaman yang sebenarnya.
Melakukan analisis berkas dan bukti-bukti agar mendapatkan persesuaian hubungan antara satu bukti dengan bukti yang lain.
Mempelajari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, Dan paket pekerjaan pemasangan Bronjong penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende T.A 2016.
Memastikan eksistensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Memilih metode perhitungan kerugian keuangan Negara/daerah yang tepat untuk kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, Dan paket pekerjaan pemasangan Bronjong penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende T.A 2016.
Melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara/daerah sebagai akibat dari eksistensi perbuatan melawan hukum.
Bahwa metode yang digunakan Ahli dalam menghitung kerugian keuangan Negara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, Dan paket pekerjaan pemasangan Bronjong penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende T.A 2016 adalah Metode Total Loss yaitu manakala seluruh jumlah yang dibayarkan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara, dan hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Keterangan Ahli.
Bahwa acuan Ahli yang menjadi dasar dalam melakukan perbantuan dalam perhitungan kerugian keuangan negara adalah :
Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Ahli (BAP) dan Ahli yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, dan paket pekerjaan pemasangan Bronjong penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende T.A 2016.
Proposal permohonan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dalam kegiatan penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende tahun 2016.
Nota Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Kabupaten Ende tanggal 21 April 2016.
Dokumen Rincian Anggaran Biaya Pengajuan Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Ende di Provinsi NTT Tahun 2016.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) petikan tahun anggaran 2016 nomor:DIPA-103.01.1.648521/2016 tanggal 7 Desember 2015.
Berita Acara Serah Terima Bantuan Dana Siap Pakai sebesar Rp.3.892.315.000,- (Tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).
Dokumen-dokumen kontrak untuk Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, Dan paket pekerjaan pemasangan Bronjong penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende T.A 2016.
Dokumen pengajuan revisi RAB dari BPBD Kabupaten Ende kepada BNPB cq. Deputi Penanganan Darurat.
Dokumen jawaban dari Deputi Penanganan Darurat atas surat pengajuan revisi RAB dari BPBD Kabupaten Ende.
Bukti transfer ke rekening kontraktor pelaksana Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, Dan paket pekerjaan pemasangan Bronjong penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende T.A 2016.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa Sariatus Serebri Temu, SH alias Ari Temu,pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016, tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana Di Wilayah Provinsi Dan Kabupaten/Kota di Indonesia TA. 2016.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende Nomor : 24a Tahun 2016 tanggal 04 Februari 2016, Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Bendahara Pengeluaran (BPP) Pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) Tahun 2016 Pada BPBD Kabupaten Ende
Bahwa tugas dan kewajiban Terdakwa selaku PPK terkait pelaksanaan paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande dan paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru Kab. Ende Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ende TA.2016 adalah :
Menandatangani kontrak dengan pihak ketiga.
Melakukan pengawasan dan pengelolaan keuangan.
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan kegiatan
Bahwa Terdakwa memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2012, dengan masa berlaku selama 4 (empat tahun), namun Terdakwa telah berkonsultasi dengan bagian Pembangunan SETDA Ende bahwa mulai dari tahun 2015 keatas tidak ada perpanjangan, sehingga Sertifikasi tersebut masih berlaku;
Bahwa karena telah terjadinya bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di Wilayah Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Maurole Kab. Ende pada tanggal 29 Januari 2016, dan anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut diatas adalah Dana Siap Pakai (DSP) Penanganan Darurat Bencana;
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Nomor : BPBD.360/BID.II.25/II/2016 tanggal 01 Februari 2016 dan pejabat pemerintah yang mengeluarkanya adalah Buapti Ende, dan sebagai buktinya Terdakwa menyerahkan foto copy Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana tersebut;
Bahwa setelah terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor di Kecamatan Kotabaru dan Kecamatan Maurole pada tanggal 29 Januari 2016 sesegera mungkin Kepala pelaksana BPBD Kab. Ende melaporkan secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Daerah (Bupati), dan berdasarkan laporan dari Kepala Pelaksana BPBD Kab. Ende tersebut Bupati berwenang mengeluarkan surat pernyataan tanggap darurat bencana hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 6.A tahun 2011 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana, dan UU nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Pasal 1 angka 19;
Bahwa setelah adanya bencana alam banjir dan tanah longsor BPBD Kab. Ende menurunkan stafnya pada bidang tanggap darurat untuk melakukan pendataan akibat dari dampak bencana alam tersebut, pada saat itu termasuk Terdakwa juga melakukan pendataan di lokasi Bencana tersebut;
Bahwa setelah terjadinya bencana alam di Kecamatan Kota baru dan Kec. Maurole selaku instansi terkait dalam hal ini BPBD Kab. Ende mengajukan proposal permintaan dana siap pakai penanganan darurat bencana kepada BNPB di Jakarta, kemudian setelah menerima proposal permintaan permintaan dana siap pakai penanganan darurat bencana selanjutnya BNPB menurunkan stafnya untuk melakukan pengecekan/peninjauan kelokasi bencana alam guna melihat secara langsung dampak yang ditimbulkan dari pada bencana alam tersebut, dan setelah staf BNPB kembali dari peninjauan lokasi bencana alam selanjutnya melakukan pembahasan di BNPB di Jakarta tentang semua kebutuhan dilokasi bencana alam dan apabila proposal yang diajukan oleh BPBD Kab. Ende sudah dinyatakan lengkap maka selanjutnya BNPB menyetujui dan mengalokasikan permintaan anggaran dari BPBD Kab. Ende sesuai dengan kebutuhan dan segera mungkin mengirimkan dana ditransfer melalui rekening DSP BPBD Kab. Ende;
Bahwa dokumen yang dilampirkan dalam Proposal permohonan bantuan Dana Siap Pakai penanganan darurat bencana dari BPBD Kab. Ende adalah :
Bahwa Surat pernyataan tanggap darurat Bencana nomor:BPBD.360/BID.II.25/II/2016, tanggal 01 Februari 2016. -
Bahwa Keputusan Bupati Ende nomor: BPBD.360/BID.II.26/II/2016, tanggal 01 Februari 2016, tentang Penetapan status tangap darurat bencana banjir dan tanah longsor diwilayah Kabuaten Ende.
Bahwa Keputusan Bupati Ende nomor: BPBD.360/BID.II /II/2016, tanggal 12 Februari 2016, tentang perpanjangan status tangap darurat bencana banjir dan tanah longsor diwilayah Kabuaten Ende.
Bahwa Surat permohonan bantuan dana siap pakai penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende, nomor:BPBD.360./Bid.II. /II/2016, tanggal 09 Februari 2016;
Bahwa surat permintaan dana siap pakai penanganan darurat bencana dikirimkan kepada BNPB di Jakarta yaitu sekitar pada tanggal 9 Februari 2016, jumlah dana yang diajukan saat itu adalah sebesar Rp. 11.074.708.000.- (sebelas miliyar tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) dan disetujui oleh BNPB sebesar Rp.3.892.315.000. (Tiga miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dan ditransfer melalui rekening atas nama DSP BPBD Kab. Ende yang ada pada Bank BRI Cabang Ende;
Bahwa BNPB melakukan pengiriman Dana Siap Pakai kepada BPBD Kab. Ende yaitu pada tanggal 22 April 2016 sebesar Rp.3.892.315.000. (Tiga miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) melalui transfer ke rekening DSP BPBD Kab. Ende pada Bank BRI Cabang Ende
Bahwa Nomor rekening BPBD Kab. Ende yang ada pada Bank BRI Cabang Ende tersebut adalah 0024-01-001016-30-3 atas nama DSP BPBD Kab. Ende dan terdapat speciment tandatangan PPK atas nama SARIATUS SEREBRI TEMU, SH dan speciment tandatangan Bendahara Pengeluaran Pembantu atas nama ELISABETH SELU;
Bahwa DSP sejumlah Rp.3.892.315.000,00 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Rincian Anggaran Biaya DSP Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Di Kabupaten Ende Di Provinsi NTT Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB tanggal 22 Maret 2016, dirinci sebagai berikut;
-
NO Uraian Volume Satuan Jumlah 1. AKTIFITAS POSKO Rp. 228.800.000,- - Dokumentasi dan cuci cetak 1 paket Rp.300.000,- Rp. 300.000,- - Uang lelah Posko (75 org x 30 Hari) (90 org x 13 hari) 650 oh Rp.100.000,- RP. 65.000.000.- - Uang Makan Team Posko (75 org x 20 hari) 1500 oh Rp.45.000,- Rp. 67.500.000,- - Pengganti Uang lelah Untuk TNI / POLRI (30 org x 20 Hari) 600 oh Rp100.000,- Rp. 60.000.000,- - Pengganti uang makan TNI / POLRI ( 40 org x 20 hari) 800 oh Rp45.000,- Rp. 36.000.000,- 2 TRANSPORTASI Rp. 43.865.000,- - BBM (5 mobil x 15 hari x 60 ltr) (5 Mobil x 14 hr x 30 ltr) 2100 Liter Rp. 6.650,- Rp. 11.865.000,- - Sewa Truck droping bantuan (2 buah x 10 Hari) (2 unit x 8 Hari) 20 Hari Rp. 1.600.000,- Rp. 32.000.000,- 3 PEMENUHAN KEBUTUIHAN DASAR MASYARAKAT (untuk 30 Hari) Rp. 174.000.000,- - Pangan 9 Bahan Pokok ( 105 KK x 14 hari) 1470 kk/ hr Rp. 100.000,- Rp. 147.000.000,- - Peralatan / kelengkapan mandi dan cuci 1 paket Rp. 15.000.000 Rp 15.000.000,- - Peralatan / perkakas dapur 1 paket Rp.12.000.000,- Rp 12.000.000,- 4 PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR BAYI, BALITA DAN ANAK SEKOLAH Rp. 57.500.000,- - Makanan tambahan Gizi Bayi dan Balita 1 paket Rp. 7.500.000,- Rp 7.500.000,- - Pakaian sekolah nasional plus 1 paket Rp. 25.000.000,- Rp 25.000.000,- - Pakaian sekolah Pramuka Plus 1 paket Rp. 25.000.000,- Rp 25.000.000,- 5 BANTUAN DARURAT AIR MINUM BERSIH Rp. 214.000.000,- - Air Minum Bersih 250 tengki Rp. 600.000,- Rp 150.000.000,- - Tandon Air 2200 Liter 20 buah Rp. 3.200.000,- Rp 64.000.000,- 6 PEMBERSIHAN LOKASI LONGSOR Rp. 57.800.000,- Mobilisasi dan demobilisasi alat Berat Rp 12.500.000,- BBM + pelumas
1 paket Rp. 12.500.000,- Rp 12.500.000,- Operasional alat berat Rp. 45.000.000,- BBM + Pelumas
1 paket Rp. 35.000.000,- Rp 35.000.000,- Uang lelah Operator ( 10 org x 10 hari)
100 oh Rp. 100.000,- Rp 10.000.000,- 7 PERBAIKAN DARURAT RUMAH HUNIAN MASYARAKAT Rp. 1.090.000.000 - Rumah rusak ringan 80 Unit Rp. 5.000.000,- Rp 400.000.000,- - Rumah rusak Sedang 3 Unit Rp. 10.000.000,- Rp 30.000.000,- - Rumah rusak Berat 33 Unit Rp. 20.000.000,- Rp 660.000.000,- 8 PENANGANAN DARURAT NORMALISASI KALI Rp. 2.025.900.000,- - Pemasangan Bronjong penaghan tebing dan Normalisasi kali lowolande ( 200 Meter 1 paket Rp.1.975.000.000,- Rp. 1.975.000.000,- - Pemasangan Bronjong penahan tebing dan Normalisasi kali Lowo meti (200 Meter) 1 paket Rp. 900.000,- Rp. 900.000,- - Normalisasi kali ae ipo dari tumpukan batu besar (50 Meter) 1 paket Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- 9 PENANGANAN DARURAT SALURAN PERPIPAAN AIR BERSIH MASYARAKAT Rp. 750.000,- - Pemasangan darurat jaringan perpipaan dan bak induk penampung air untuk 4 desa 1 paket Rp. 750.000,- Rp. 750.000,- JUMLAH Rp.3.892.315.000,-
Bahwa item kegiatan yang tercantum pada Rincian Anggaran Biaya DSP Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Di Kabupaten Ende Di Provinsi NTT Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB tanggal 22 Maret 2016 tersebut terdapat beberapa perubahan kegiatan dan anggaran, karena terdapat pengajuan revisi yang diajukan oleh BPBD Kab. Ende;
Bahwa Terdakwa jelaskan setelah Terdakwa ditunjuk sebagai PPK, Terdakwa melakukan survei ke lapangan untuk membuat desain RAB, lalu setelah itu Terdakwa mendapati bahwa pada item pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dengan anggaran sebesar Rp. 1.975.000.000.- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tidak bisa dibuat dalam satu item pekerjaan karena lokasinya berbeda, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI untuk melakukan mengajukan revisi item pekerjaan tersebut, saat itu Drs. ALBERTUS M. YANI menyetuji untuk dilakukan Revisi, dan saat itu Drs. ALBERTUS M. YANI menyuruh Terdakwa untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, sehingga BPBD Kab. Ende mengajukan Surat Permohonan Revisi RAB sebanyak 2 (dua) kali, yakni sebagai berikut:
Permohonan Revisi RAB, nomor BPBD.360/BID.II.89.b/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016.
Permohonan Revisi RAB, nomor BPBD.360/BID.II.46.b/III/2017, tanggal 01 Maret 2017
Bahwa setahu Terdakwa BNPB mengirimkan Surat Jawaban atas permohonan Revisi RAB nomor: B.225/BNPB/D.II/09/2016, tanggal 06 September 2016 yang pada intinya adalah tidak meyetujui permohonan tentang perubahan RAB yang dikirim oleh BPBD Kab. Ende tersebut;
Bahwa sesuai dengan Revisi Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh BPBD Kab. Ende sebanyak 3 paket pekerjaan namun disetujui oleh BNPB di Jakarta sebanyak 1 paket pekerjaan yaitu pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dengan anggaran sebesar Rp. 1.975.000.000.- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai dengan RAB tertanggal 22 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB atas nama Ir. TRI BUDIARTO, M.Si.
Bahwa pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dengan anggaran sebesar Rp. 1.975.000.000.- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa paket pekerjaan Pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande mulai dikerjakan yaitu setelah dilakukanya penandatanganan kontrak yaitu tanggal 27 Juni 2016;
Bahwa sesuai dengan RAB dari BNPB dianggarkan untuk 1 paket pekerjaan yaitu Pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande namun dalam pelaksanaanya dipecah menjadi 2 paket pekerjaan yaitu Pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.324.450.000.- (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande dengan anggaran sebesar Rp. 649.455.000.- (enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pertimbangan Terdakwa saat itu untuk mengusulkan Revisi RAB kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Ende bahwa pekerjaan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dengan anggaran sebesar Rp. 1.975.000.000.- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), karena terdapat perbedaan nama dan lokasi sehingga tidak bisa menjadi satu paket pekerjaan dan dibagi menjadi dua pekerjaan menjadi Pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.324.450.000.- (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande dengan anggaran sebesar Rp. 649.455.000.- (enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setelah menerima RAB dari BNPB, selaku PPK melakukan survey dilapangan tentang penyusunan RAB dan sesain gambar dan menemukan paket pekerjaan tersebut terdapat dua lokasi berbeda tidak sesuai dengan RAB dari BNPB dan sebelum melakukan pemecahan paket pekerjaan diatas PPK melakukan konsultasi dengan Kepala Pelaksana BPBD Kab. Ende saudara DRS. ALBERTUS M.YANI dan jawaban Kalak BPBD bahwa saat itu Drs. ALBERTUS M. YANI menyetuji untuk dilakukan Revisi, dan saat itu Drs. ALBERTUS M. YANI menyuruh Terdakwa untuk melanjutkan pekerjaan tersebut
Bahwa metode pemilihan menggunakan Penunjukan langsung, seingat Terdakwa proses penunjukan langsung tersebut dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2016.
Bahwa karena pada saat itu Terdakwa mempertimbangkan bahwa untuk mempercepat proses penunjukan pelaksanaa pekerjaan tersebut dapat berjalan sambil mengajukan Permohonan Revisi RAB kepada BNPB tersebut, berdasarkan persetujan dari Kepala Pelaksana BPBD Kab. Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI.
Bahwa Susunan Panitia Pengadaan untuk kedua paket pekerjaan tersebut sesuai dengan SK Kepala pelaksana BPBD Kab. Ende nomor: 31 a Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Selaku ketua panitia BURHANUDIN, ST.
Selaku Sekretarisnya JAMALUDIN H.A.THAYIB, A.Md.
Selaku Anggota RISWANTO ISMAIL, S.Pi.
Bahwa paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande dikontrakan kepada CV. MAJU BERSAMA dan paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande dikontrakan kepada CV. BINTANG PRATAMA selaku rekanan dalam melakukan pekerjaan ini Terdakwa kurang mengetahuinya karena hal tersebut adalah tugasnya panitia pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Pagu dana yang dianggarkan untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolulu Lowolande sebesar Rp. 1.324.450.000.- (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan pagu dana yang dianggarkan untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande sebesar Rp. 649.455.000.- (enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Penandatanganan kontrak untuk kedua paket pekerjaan tersebut diatas dilakukan pada tanggal 27 Juni 2016 oleh LAURENSIUS GAPO selaku Direktur perusahaan CV. MAJU BERSAMA dengan masa kontrak 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016, dan YOHANES KAKI selaku Direktur CV. BINTANG PRATAMA dengan masa kontrak 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016;
Bahwa CV. MAJU BERSAMA dan CV. BINTANG PRATAMA yang ditunjuk selaku rekanan pelaksana paket pekerjaan mulai melakukan pekerjaan tersebut sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terhitung mulai tanggal 27 Juni 2016
Bahwa pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak yanki sebesar Rp. 397.335.000.- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk CV.MAJU BERSAMA sesuai dengan Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016, dan kuitansi pembayaran tertanggal 29 Juni 2016, sedangkan untuk CV. BINTANG PRATAMA pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak sebesar Rp. 194.836.500.- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016, dan kuitansi pembayaran tertanggal 29 Juni 2016
Bahwa Informasi yang Terdakwa dengar bahwa yang melakukan pekerjaan kedua paket pekerjaan diatas adalah saudara CORNELIUS SYUKUR alias JESI namun hal tersebut merupakan tanggungjawab nya Direktur CV. MAJU BERSAMA dan Direkturnya CV. BINTANG PRATAMA karena yang Terdakwa tahu adalah direktur kedua perusahaan yang melakukan pekerjaan karena yang menandatangani kontrak adalah Direktur CV. MAJU BERSAMA dan CV. BINTANG PRATAMA
Bahwa Terdakwa turun kelokasi pekerjaan hampir setiap minggu namun tidak pernah bertemu dengan saudara CORNELIUS SYUKUR alias JESI
Bahwa Untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande Pekerjaan persiapan dan pekerjaan lain terdiri dari:
Sewa rumah/beskem.
Pematokan lokasi dan pengukuran.
Laporan pelaksanaan pekerjaan dan dokumentasi visual.
Pembuatan papan proyek/papan nama pekerjaan.
Pekerjaan pasangan bronjong dan normalisasi terdiri dari ;
Galian tanah berbatu.
Pasanagan bronjong galvaniks (pabrikasi).
Galian normalisasi.
Untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande Pekerjaan persiapan dan pekerjaan lain terdiri dari :
Sewa rumah/beskem.
Pematokan lokasi dan pengukuran
Laporan pelaksanaan pekerjaan dan dokumentasi visual
Pembuatan papan proyek/papan nama pekerjaan.
Pekerjaan pasangan bronjong dan normalisasi terdiri dari ;
Galian tanah berbatu.
Pasanagan bronjong galvaniks (pabrikasi).
Galian normalisasi.
Bahwa untuk paket pekerjaan pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande menggunakan kawat bronjong jenis galvaniks pabrikasi dengan menggunakan kawat bronjong sebanyak 935 buah sedangkan untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande menggunakan kawat bronjong jenis galvaniks pabrikasi dengan menggunakan kawat bronjong sebanyak 868 buah;
Bahwa batu yang digunakan untuk mengisi kawat bronjong pada dua paket pekerjaan diatas adalah batu kali sesuai dengan HPS;
Bahwa jumlah batu yang digunakan adalah sebanyak kawat bronjong untuk paket pekerjaan pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande menggunakan batu kali sebanyak 935 M3 dan paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande menggunakan batu kali sebanyak 868 M3.
Bahwa PT. JONGKA INDONESIA yang beralamat di Jakarta
Bahwa paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande HPS yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 315.031. (tiga ratus lima belas ribu riga puluh satu rupiah) dan untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande HPS yang ditetapkan sebesar Rp. 315.002.- (tiga ratus lima belas ribu dua rupiah).
Bahwa yang menjadi dasar penyusunan HPS adalah survey harga pasaran dan standar harga melalui daftar standar harga yang dikeluarkan oleh Bupati Ende, konsultasi dengan teman-teman pada DPU Kab. Ende tentang harga pasaran
Bahwa yang melakukan survey harga pasar dilokasi pekerjaan dilaksanakan (Kab. Ende)
Bahwa batu pada pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande Rp.267.290 (dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) untuk 1 M3 sedangkan untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande Rp. 124.428.(seratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) 1 M3.
Bahwa untuk pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande dilakukan Pembayaran pada tanggal 24 Agustus 2016 sesuai dengan Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.03/BA/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dibayarkan sebesar Rp. 556.269.000.- (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) sedangkan untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande Pembayaran pada tanggal 24 Agustus 2016 sesuai dengan Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.03/BA/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dibayarkan sebesar Rp. 272.771.100.- (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah)
Bahwa sampai dengan berakhirnya masa kontrak untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande mencapai 86,44% sedangkan untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande 100%;
Bahwa Paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande senilai Rp. 1.324.450.000. (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah):
Bahwa pembayaran uang muka pekerjaan 30 % sebesar Rp. 397.335.000. (tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), pada tanggal 29 Juni 2016.
Bahwa pembayaran kemajuan pekerjaan 60 % sebesar Rp. 556.269.000. (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah). 29 Agustus 2016.
Bahwa pembayaran kemajuan pekerjaan 85 % sebesar Rp. 172.178.500. (seratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 11 April 2017.
Bahwa sehingga total pembayaran untuk paket pekerjaan tersebut adalah Rp.1.125.782.500. (satu miliar seratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolulu Lokalande senilai Rp. 649.455.000. (enam ratus empat puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah):
Bahwa pembayaran uang muka pekerjaan 30 % sebesar Rp. 194.836.500. (seratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 1 Juli 2016.
Bahwa pembayaran kemajuan pekerjaan 60 % sebesar Rp. 272.771.100. (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah) pada 24 Agustus 2016.
Bahwa pembayaran kemajuan pekerjaan 100 % sebesar Rp. 178.931.119. (seratus tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus Sembilan belas rupiah) pada tanggal 18 November 2016.
Bahwa sehingga total total pembayaran untuk paket pekerjaan tersebut adalah Rp.646.538.719. (enam ratus enam puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus Sembilan belas rupiah
Bahwa atas tidak terselesainya pekerjaan tersebut Terdakwa tidak memberikan sanksi berupa black list karena rekanan tersebut mempertanggungjawabkan pekerjaan sampai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa Terdakwa melaksanakan pekerjaan tersebut atas perintah dan persetujuan pimpinan yakni Kepala Pelaksana BPBD an. Drs. ALBERTUS M. YANI, dan pada saat itu Terdakwa tidak tahu terkait Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemerintah Kabupaten Ende tentang Bantuan DSP untuk penanganan pada masa transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor di Kab. Ende Prov. NTT tahun 2016, dan Surat Penyataan yang menyatakan bahwa BPBD Kab. Ende tidak akan melakukan perubahan atau Revisi atas kegiatan yang telah disetujui oleh BNPB
Bahwa setelah terjadi bencana banjir dan tanah longsor Bidang Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Ende menurunkan Staffnya untuk melakukan pendataan akibat dari bencana alam tersebut, setelah itu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI melaporkan kepada Bupati Ende, berdasarkan laporan tersebut serta data-data lapangan Bupati Ende mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana dan Surat Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana, lalu BPBD Kabupaten Ende menyusun Proposal Permohonan Dana Siap pakai Tangap Darurat bencana, setelah itu Proposal tersebut diajukan kepada BNPB. Lalu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende melakukan Presentasi terkait Pengajuan Proposal tersebut di BNPB. Kemudian BNPB menugaskan Tim verifikasi lapangan, setelah itu BNBP menetapkan besaran besaran Dana Siap Pakai, setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah terima Dana Siap Pakai, kemudian Dana Siap pakai tersebut ditransfer ke rekening BPBD Kabupaten Ende lalu uang tersebut digunakan untuk penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende;
Bahwa team yang diturunkan dari BPBD Kab. Ende untuk melakukan pengamatan terhadap lokasi kejadian bencana yang Terdakwa ingat yakni M. RUSLAN, MIKAEL ANGGELUS MAYOR, S.T dan AGUS SALEH namun apakah ada orang lain lagi Terdakwa sudah lupa;
Bahwa Proposal Permohonan Dana Siap pakai dibuat berdasarkan perhitungan dari jumlah lokasi dan korban yang terdampak bencana, yang membuat Proposal tersebut adalah Terdakwa sendiri Sedangkan terkait dengan Penanganan Darurat Normalisasi Kali item yang diajukan dalam Proposal adalah
Bahwa Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali dan Normalisasi Kali Lowolande (200 meter), dengan nilai : Rp. 1.975.000.000.-
Bahwa Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali dan Normalisasi Kali Lowo Meti (200 meter), dengan nilai: Rp. 2.468.750.000.-
Bahwa Normalisasi Kali Ae Ipo dari tumpukan batu besar (50 meter), dengan nilai: Rp.50.000.000.-
Bahwa Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali dan Normalisasi Kali Tanah Ria (200 meter), dengan nilai : Rp.1.975.000.000.-
Bahwa untuk pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande tidak terdapat dalam Proposal Permohonan Dana Siap Pakai Tangap Darurat bencana yang diajukan kepada BNPB.
Bahwa sedangkan item yang disetujui terkait Penanganan Darurat Normalisasi Kali, item yang disetujui oleh BNPB yakni:
Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali dan Normalisasi Kali Lowolande (200 meter), dengan nilai : Rp. 1.975.000.000.-
Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali dan Normalisasi Kali Lowo Meti (200 meter), dengan nilai: Rp. 900.000.-
Normalisasi Kali Ae Ipo dari tumpukan batu besar (50 meter), dengan nilai: Rp.50.000.000.-
Bahwa setelah Dana DSP diterima oleh BPBD kab. Ende Setelah Terdakwa turun bersama staf bidang pengairan Dinas PU kab. Ende dengan didampingi oleh tokoh masyarakat kecamatan kota baru melakukan survey lokasi untuk dasar pembuatan RAB dan desain Gambar, kemudian Terdakwa melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI diruang kerjanya namun Terdakwa lupa tepatnya kapan waktunya. Saat itu Bahwa Terdakwa melaporkan dan meminta pertimbangan bahwa terdapat permintaan warga Desa Tou bahwa meminta untuk dilakukan pemasangan bronjong dan Normalisasi Kali Lowo Lulu Lokalande, setelah itu Drs. ALBERTUS M. YANI menjelaskan bahwa dana sudah diterima dan harus segera dilaksanakan kegiatannya, saat itu Drs. ALBERTUS M. YANI memerintahkan Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan sambil mengajukan pengajuan Revisi kepada BNPB. yang Terdakwa sampaikan saat itu “ setelah Terdakwa turun bersama staf bagian PU pengairan, itu ditemukan bahwa ada satu lokasi yang masarakat minta namun di RABnya tidak ada,kalau dilanjutkan kerja yang dibawah, pasti yang diatas ribut, karena lokasi yang diatas itu mengancam keselamatan penduduk, sedangkan di bawah hanya lahan pertanian, lalu menurut pertimbangan bapak bagaimana” pada saat itu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI saat itu berekspresi kecewa karena dalam RAB tidak ada lalu beliau menyampaikan bahwa “ dilanjutkan kerja sesuai kebutuhan dilapangan, sambil kita ajukan revisi, ini kan korban bencana jadi yang diutamakan kebutuhan mendesak dari korban dilapangan” sehingga dasar penyampaian tersebutlah dilakukan pemecahan pekerjaan. Sebagai bukti pertangungjawaban Drs. ALBERTUS M. YANI atas pemecahan paket tersebut Drs. ALBERTUS M. YANI ikut menandatangani SPK serta surat pengajuan revisi;
Bahwa Terdakwa turun kelokasi dalam konsteks bukan melakukan pendataan di lokasi yang terdampak bencana melainkan Terdakwa turun ke lokasi bencana untuk membuat desian gambar dan RAB. Kegiatan tersebut Terdakwa lakukan setelah adanya persetujuan proposal dari BNPB. Terdakwa turun bersama dengan Staff Teknis bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ende dengan didampingi oleh tokoh masyarakat kecamatan kota baru, saat itu saat dilokasi masyarakat meminta agar Kali Lowolulu Lokalande juga dilakukan pemasangan bronjong dan normalisasi kali, setelah itu Terdakwa melaporkan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende. Dikarenakan lokasi Kali Lowolulu Lokalande terdapak bencana juga namun tidak ada dalam RAB yang diajukan dalam proposal maupun RAB yang disetujui oleh BNPB, sebagaimana keterangan Terdakwa pada point 07 diatas
Bahwa Terdakwa melakukan pemecahan satu paket kegiatan yang ada dalam RAB yang disetujui oleh BNPB menjadi dua paket pekerjaan atas dasar perintah lisan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI, yang dibuktikan dengan Drs. ALBERTUS M. YANI ikut menandatangani kedua Kontrak Pekerjaan tersebut. Dan Drs. ALBERTUS M. YANI menandatangani permohonan revisi RAB. Sehingga atas dasar perintah lisan dan permohonan revisi RAB, serta Drs. ALBERTUS M. YANI ikut menandatangani kedua Kontrak Pekerjaan tersebutlah Terdakwa melaksanakan kedua pekerjaan tersebut, jika tanpa persetujuan Drs. ALBERTUS M. YANI selaku Kepala pelaksana BPBD maka pekerjaan tersebut tidak dilaksankan.
Bahwa yang membuat proposal Terdakwa sendiri berdasarkan data mentah yang disampaikan oleh team TRC(team Reaksi cepat) yang turun dilapangan. Sedangkan terkait pelaksanaan pemecahan paket sudah Terdakwa jelaskan pada jawaban Terdakwa sebagaimana pada point 09
Bahwa yang membuat laporan pertangungjawaban penggunaan dana siap pakai adalah Terdakwa, mekanisme pembuatannya adalah Terdakwa mengumpulkan bukti-bukti pengeluaran yang diserahkan oleh Bendahara an. ELISABETH SELU dan juga Dokumentasi pelaksanaan kegiatan dana siap pakai, lalu Terdakwa serahkan kepada BNPB sekitar pertengahan tahun 2017 (Terdakwa lupa tanggal dan bulannya) Sedangkan untuk laporan asset terhadap pembelian/pengadaan aktiva tetap kepada BNPB, tidak dibuat karena tidak ada permintaan dari BNPB
Bahwa Terdakwa turun kelokasi dalam konsteks bukan melakukan pendataan di lokasi yang terdampak bencana melainkan Terdakwa turun ke lokasi bencana untuk membuat desian gambar dan RAB, Kegiatan tersebut Terdakwa lakukan setelah adanya persetujuan RAB dari BNPB. Pada saat Terdakwa turun lokasi tersebut barulah Terdakwa mengetahui adanya dua lokasi yang berbeda yang terdampak bencana yakni Kali Lowolande di Desa Kota baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou untuk kedua lokasi tersebut berjarak kurang lebih empat sampai lima kilometer namun dalam satu jalur kali yang nama kalinya berbeda, Dalam pembuatan Proposal Terdakwa hanya merekap data yang diberikan berdasarkan data yang Terdakwa rekap hanya ada kebutuhan untuk Kali Lowolande di Desa Kota baru sedangkan data terkait kebutuhan untuk Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou tidak ada, temuan adanya kerusakan di Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou Terdakwa temukan ketika turun lokasi setelah Dana DSP turun.
Bahwa terkait perbedaan nama lokasi yang Terdakwa maksudkan yaki Kali Lowolande di Desa Kota baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou tidak tercantum dalam Proposal permohonan bantuan atau tercantum di RAB;
Bahwa terkait dana Rp. 300.000.000,- tersebut bersumber dari Dana DSP BNPB namun dana tersebut diberikan serahkan langsung oleh team BNPB saat kunjungan langsung ke lokasi bencana banjir dan tanah longsor di kab ende. Terkait dana tersebut diluar dari proposal yang diajukan dan laporan atas pengunaan dana tersebut sudah diberikan kepada BNPB, terkait rincian penggunaannya sebagai berikut :
-
NO Uraian Kebutuhan Jumlah Realisasi Presentase 1 Kebutuhan Dasar Pangan dan Perlengkapan MCK
- Logistik dan perlengkapan MCK
95.117.000
95.117.000
95.117.000 100% 2. Bantuan Air Minum Bersih
- Air Minum Bersih
- Tandon Air 2.200 Liter
83.400.000
45.000.000
38.400.000
45.000.000
38.400.000
100% 3. Pembersihan Lokasi Longsoran Mobilisasi/Demobilisasi Alat Berat
- BBM+ Pelumas
Operasional ALat Berat
- BBM + Pelumas
Uang Lelah Operator
18.170.000
18.170.000
18.170.000 100% 4. Bantuan Bangunan Non Lokasi
- Seng
- Semen
- Paku
5. Aktivasi Posko
- Dokumentasi
- Uang lelah dan uang makan
- Pengganti uang lelah dan uang makan TNI/POLRI
- Pegganti uang lelah dan uang makan untuk Relawan
78.504.450
1.004.450
62.500.000
15.000.000
1.004.450
62.500.000
15.000.000
100%
100%
100%
6. Transportasi
- BBM(3 mobil x30 hrix60 Liter)
- Sewa truck untuk doping bantuan (2 truck x 10 hr)
14.308.550
12.808.550
1.500.000
12.808.550
1.500.000
100%
100%
JUMLAH = 300.000.000 300.000.000 100%
Bahwa untuk survey harga pasaran Terdakwa lakukan secara lisan dengan cara menanyakan harga di toko dan Terdakwa tidak membuat catatan, untuk konsultasi dengan teman teman di dinas Pekerjaan umum Kab. Ende Terdakwa juga lakukan secara lisan dan tidak membuat catatan sedangkan untuk standar harga Terdakwa mengacu ada keputusan bupati Ende Nomor 416 /KEP/HK/2015 tentang Penetapan standar satuan harga pemerintah Kab. Ende Tahun anggaran 2016. Dan menurut Terdakwa dalam penyusunan HPS sebagain Terdakwa sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah oleh Perpres 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 66 Ayat (7) tersebut, namun sebagain belum sesuai yakniTerdakwa belum mengacu pada point :
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
norma indek
Bahwa Terdakwa turun bersama staf bidang pengairan Dinas PU kab. Ende dengan didampingi oleh tokoh masyarakat kecamatan kota baru melakukan survey lokasi untuk dasar pembuatan RAB dan desain Gambar, kemudian Terdakwa melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI diruang kerjanya namun Terdakwa lupa tepatnya kapan waktunya. Saat itu Terdakwa melaporkan dan meminta pertimbangan bahwa terdapat permintaan warga Desa Tou bahwa meminta untuk dilakukan pemasangan bronjong dan Normalisasi Kali Lowo Lulu Lokalande, setelah itu Drs. ALBERTUS M. YANI menjelaskan bahwa dana sudah diterima dan harus segera dilaksanakan kegiatannya, saat itu Drs. ALBERTUS M. YANI memerintahkan Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan sambil mengajukan pengajuan Revisi kepada BNPB. yang Terdakwa sampaikan saat itu “ setelah Terdakwa turun bersama staf bagian PU pengairan, itu ditemukan bahwa ada satu lokasi yang masarakat minta namun di RABnya tidak ada,kalau dilanjutkan kerja yang dibawah, pasti yang diatas ribut, karena lokasi yang diatas itu mengancam keselamatan penduduk, sedangkan di bawah hanya lahan pertanian, lalu menurut pertimbangan bapak bagaimana” pada saat itu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI saat itu berekspresi kecewa karena dalam RAB tidak ada lalu beliau menyampaikan bahwa “ dilanjutkan kerja sesuai kebutuhan dilapangan, sambil kita ajukan revisi, ini kan korban bencana jadi yang diutamakan kebutuhan mendesak dari korban dilapangan” sehingga dasar penyampaian tersebutlah dilakukan pemecahan pekerjaan;
Bahwa awalnya Terdakwa mendapat penyampaian dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI yang mengatakan “ untuk pekerjaan ini kasih JESI yang kerja, ini perintah bupati”, Penyampaian Drs. ALBERTUS M. YANI tersebut seingat Terdakwa sebelum Profil CV. Bintang Pratama dan CV. Maju Bersama diserahkan. Saat itu sebenarnya Terdakwa maunya yang mengerjakan pekerjaan ini yakni perusahaan besar yang mempunyai alat sendiri, namun karena perintah tersebut maka Terdakwa memberikan 2 profil perusahaan tersebut kepada panitia pengadaan barang dan jasa untuk diseleksi, Dan terkait pengusulan 2 profil perusahaan tersebut Terdakwa tidak mendapat keuntungan apapun;
Bahwa Terdakwa memberikan 2 profil perusahaan yakni CV. MAJU BERSAMA dan CV. BINTANG PRATAMA kepada panitia pengadaan barang dan jasa dikarenakan dua profil perusahaan tersebut Terdakwa dapatkan dari JESI dimana JESI adalah orang yang direkomendasikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, dan Terdakwa sendiri awalnya tidak mengetahui kedua Direktur perusahaan tersebut, namun pada saat penandatangan kontrak baru Terdakwa mengetahui bahwa direktur CV. Bintang Pratama yakni YOHANES KAKI, ternyata YOHANES KAKI adalah suami dari keponakan Terdakwa, sedangkan untuk direktur CV. Maju Bersama Terdakwa tidak mengenalinya ;
Bahwa untuk CORNELIUS SYUKUR Alias JESI sebelumnya Terdakwa tidak mengenalnya, Terdakwa baru mengenalnya sekitar bulan juni 2016, ketika Terdakwa dipertemukan dengan CORNELIUS SYUKUR Alias JESI oleh Drs. ALBERTUS M. YANI di ruang kerjanya. Terdakwa tidak pernah mendengar terkait keAhlian khusus CORNELIUS SYUKUR Alias JESI dalam proyek, dan sampai CORNELIUS SYUKUR Alias JESI yang mengerjakan kedua pekerjaan tersebut dikarenakan menurut penyampaian dari Drs. ALBERTUS M. YANI bahwa hal tersebut kemauan pak Bupati. Terkait pelaksanaan dilapangan bahwa kedua paket tersebut dikerjakan oleh CORNELIUS SYUKUR Alias JESI Terdakwa tidak bisa intervensi direktur kedua perusahaan tersebut karena bukan kewenangan Terdakwa hal tersebut merupakan urusan masing masing direktur dalam pelaksanaan di lapangan;
Bahwa Terdakwa mendapat penyampaian dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI yang mengatakan “ untuk pekerjaan ini kasih JESI yang kerja, ini perintah bupati”, Penyampaian Drs. ALBERTUS M. YANI tersebut seingat Terdakwa sebelum Profil CV. Bintang Pratama dan CV. Maju Bersama diserahkan, lalu Terdakwa mengetahui JESI mulai mengerjakan 2 paket pekerjaan tersebut saat Pematokan lokasi pekerjaan. saat Pematokan Lokasi pekerjaan tersebut yang hadir adalah JESI sedangkan kedua Direktur CV. Bintang Pratama dan CV. Maju Bersama tidak hadir saat itu;
Bahwa Panitia pengadaan barang dan jasa tidak mengetahui RAB dari BNPB hanya terdapat 1 kegiatan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolande. RAB yang Terdakwa serahkan kepada panitia pengadaan barang dan jasa adalah RAB yang sudah dipecah menjadi dua pekerjaan yakni pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande di Kecamatan Kota Baru Kab. Ende
Bahwa setelah Terdakwa turun bersama staf bidang pengairan Dinas PU kab. Ende dengan didampingi oleh tokoh masyarakat kecamatan kota baru melakukan survey lokasi untuk dasar pembuatan RAB dan desain Gambar, kemudian Terdakwa melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI diruang kerjanya namun Terdakwa lupa tepatnya kapan waktunya. Saat itu Terdakwa melaporkan dan meminta pertimbangan bahwa terdapat permintaan warga Desa Tou bahwa meminta untuk dilakukan pemasangan bronjong dan Normalisasi Kali Lowo Lulu Lokalande, setelah itu Drs. ALBERTUS M. YANI menjelaskan bahwa dana sudah diterima dan harus segera dilaksanakan kegiatannya, saat itu Drs. ALBERTUS M. YANI memerintahkan Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan sambil mengajukan pengajuan Revisi kepada BNPB. Setelah itu Terdakwa membuat Permohonan Revisi RAB yang diajukan kepada BNPB yang ditandatangani oleh Drs. ALBERTUS M. YANI berupa :
Bahwa Permohonan Revisi RAB, nomor BPBD.360/BID.II.89.b/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016, beserta Lampiran berupa Revisi Rincian Anggaran Biaya (RAB) Dana Siap Pakai penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Kotabaru dan Maurole Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2016 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. ALBERTUS M. YANI.
Bahwa Permohonan Revisi RAB, nomor BPBD.360/BID.II.46.b/III/2017, tanggal 01 Maret 2017, yang ditandatangani oleh Drs. ALBERTUS M. YANI
Bahwa Sedangkan dalam proses pekerjaan pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande di Kecamatan Kota Baru Kab. Ende dokumen berupa:
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja nomor: 04/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016, tangal 28 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Terdakwa.dan Drs. ALBERTUS M. YANI.
Bahwa Surat Perintah Kerja nomor 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016, tanggal 27 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. ALBERTUS M. YANI.
Bahwa Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016, tanggal 29 Juni 2016 untuk CV. Maju Bersama, yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. ALBERTUS M. YANI.
Bahwa Berita Acara Serah terima bantuan Uang nomor : BPBD.360/DSP.02/BA/VI/2016, tanggal 29 Juni 2016, untuk CV. Maju Bersama, yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. ALBERTUS M. YANI.
Bahwa Kwitansi Tanggal 29 Juni 2016, uang Sebesar Rp. 397.335.000,-.(Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk Pembayaran uang muka sebesar 30 % dari Nilai SPK atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi kali Lowolande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016. Yang ditandatangani oleh Terdakwa.
Bahwa Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.03/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Maju Bersama, yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. ALBERTUS M. YANI.
Bahwa Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor : BPBD.360/DSP.04/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Maju Bersama, yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. ALBERTUS M. YANI.
Bahwa Kwitansi tanggal 24 Agustus 2016, uang Sebesar Rp. 556.269.000,-.(Lima Ratus Lima puluh enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk Pembayaran Termin I (pertama) sebesar 60 % atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi kali Lowolande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016. yang ditandatangani oleh Terdakwa.
Bahwa Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.05/BA/IV/2017, tanggal 10 April 2017, untuk CV. Maju Bersama, yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. ALBERTUS M. YANI.
Bahwa Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor : BPBD.360/DSP.06/BA/IV/2017, tanggal 10 April 2017, untuk CV. Maju Bersama, yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. ALBERTUS M. YANI.
Bahwa Kwitansi April 2016, uang Sebesar Rp. 172.178.500,-.(Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk Pembayaran Sesuai Fisik pekerjaan sebesar 85 % atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi kali Lowolande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016, yang ditandatangani oleh Terdakwa.
Bahwa Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016, tanggal 29 Juni 2016, untuk CV. Bintang Pratama, yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. ALBERTUS M. YANI.
Bahwa Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor : BPBD.360/DSP.02/BA/VI/2016, tanggal 29 Juni 2016, untuk CV. Bintang Pratama, yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. ALBERTUS M. YANI.
Bahwa Kwitansi Tanggal 29 Juni 2016, uang Sebesar Rp. 194.836.500,-.(Seratus Sembilan Puluh Empat Juta delapan ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk Pembayaran uang muka sebesar 30 % dari Nilai SPK atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016, yang ditandatangani oleh Terdakwa.
Bahwa Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.03/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Bintang Pratama, yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. ALBERTUS M. YANI
Bahwa Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor : BPBD.360/DSP.04/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Bintang Pratama, yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. ALBERTUS M. YANI.
Bahwa Kwitansi Tanggal 24 Agustus 2016, uang Sebesar Rp. 272.771.100-.(Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satua Ribu Seratus Rupiah) untuk Pembayaran Termin I (Pertama) Sebesar 60 % x Rp. 649.455 (nilai SPK) – 30 % atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016, yang ditandatangani oleh Terdakwa.
Bahwa Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.05/BA/XI/2016, tanggal 18 November 2016, untuk CV. Bintang Pratama, yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. ALBERTUS M. YANI.
Bahwa Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor : BPBD.360/DSP. /BA/XI/2016, tanggal 18 November 2016, untuk CV. Bintang Pratama, yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. ALBERTUS M. YANI.
Bahwa Kwitansi Tanggal Oktober 2016, uang Sebesar Rp. 178.931.119-.(Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan belas Rupiah) untuk Pembayaran seratus persen (100%) atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016, yang ditandatangani oleh Terdakwa.
Bahwa Berita acara serah terima pertama pekerjaan nomor: 10/PPK-DSP.BPBD/IX/2016, tanggal 30 September 2016, yang ditandatangani oleh Terdakwa.
Bahwa Laporan harian dan laporan mingguan kedua pekerjaan tersebut yang Terdakwa tandatangani.
Bahwa pada saat Terdakwa turun ke lapangan saat bertemu dengan CORNELIUS SYUKUR alias JESI yang saat itu mengkoordinir dalam pelaksanaan 2 kegiatan tersebut yang seharusnya dikerjakan oleh CV. MAJU BERSAMA dan CV. BINTANG PRATAMA.
Bahwa jumlah uang yang Terdakwa terima dari YOHANES KAKI terkait pembayaran pajak pada masing-masing pencairan yakni sebesar yang tertera pada bukti penyetoran pajak :
Pembayaran Pajak Uang Muka (30%)
Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 12-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/805820 kode billing 017046769188514 NPWP 008325318923000 nama RUTIN BPBD jumlah setoran Rp. 3.542.482,- (Tiga Puluh Enam Juta Seratus dua puluh Satu ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 12-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/805823 kode billing 017046761559889 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 17.712.409,- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah).
Pembayaran Pajak Termin I (60%):
Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/806061 kode billing 017052003913156 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 4.959.474,- (Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).
Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/806065 kode billing 017052003289151 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 24.797.372,- (Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
Pembayaran Pajak 100% :
Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/806067 kode billing 017052003660129 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 16.531.581,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300-20/2017/806062 kode billing 017052004047713 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 3.306.316,- (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Enam Belas Rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang dari CORNELIUS SYUKUR alias JESI dan BARNABAS DIDI HABA alias DIDI.
Bahwa terkait isi dari Rincian Anggaran Biaya (RAB) dari BNPB tersebut setahu Terdakwa Bendahara bendahara pembantu pengeluaran pengelolaan dana siap pakai an. ELISABETH SELU tidak mengetahuinya, sedangkan Panitia pengadaan barang dan jasa tidak mengetahuinya, karena RAB yang Terdakwa berikan kepada pengadaan barang dan jasa adalah RAB yang sudah dibagi menjadi dua pekerjaan
Bahwa Peraturan yang Terdakwa jadikan acuan yakni :
Peraturan Kepala Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor: 6A tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana.
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bahwa Dokumen tersebut yakni:
Proposal permohonan bantuan dana siap pakai dalam kegiatan penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende tahun 2016. Yang ditandatangani oleh Bupati Ende an. Ir. MARSELINUS Y. W. PETU.
Pengajuan Revisi RAB yang Terdakwa buat dan ditantangani oleh Drs. ALBERTUS M. YANI, sedangkan lampiran RAB nya ditandatangani oleh Terdakwa dan Drs. ALBERTUS M. YANI.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Enginnering Estimate (EE), pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo lulu Lokalande, yang Terdakwa tandatangani.
Dokumen Kontrak paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo lulu Lokalande, yang ditandatangi oleh Terdakwa, Drs. ALBERTUS M. YANI dan kedua Direktur CV. Maju Bersama dan Bintang Pratama.
Bahwa Dokumen yang Terdakwa buat dan selanjutnya Terdakwa serahkan kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa yakni :
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo lulu Lokalande.
Enginnering Estimate (EE) pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo lulu Lokalande.
Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo lulu Lokalande;
Bahwa karena sesuai perintah dari Kepala Pelaksana BPBD Kab. Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI, untuk segera melaksanakan kegitan karena keadaan mendesak dilapangan karena dikhawatirkan terjadi bencana susulan, dan selain itu dalam prinsip penanganan darurat bencana sifatnya segera harus dilaksanakan dan jawaban atas revisi tersebut baru keluar pada bulan September 2016
Bahwa setelah Terdakwa turun bersama staf bidang pengairan Dinas PU kab. Ende dengan didampingi oleh tokoh masyarakat kecamatan kota baru melakukan survey lokasi untuk dasar pembuatan RAB dan desain Gambar, kemudian Terdakwa melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI diruang kerjanya namun Terdakwa lupa tepatnya kapan waktunya. Saat itu Terdakwa melaporkan dan meminta pertimbangan bahwa terdapat permintaan warga Desa Tou bahwa meminta untuk dilakukan pemasangan bronjong dan Normalisasi Kali Lowo Lulu Lokalande, setelah itu Drs. ALBERTUS M. YANI menjelaskan bahwa dana sudah diterima dan harus segera dilaksanakan kegiatannya, saat itu Drs. ALBERTUS M. YANI memerintahkan Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan sambil mengajukan pengajuan Revisi kepada BNPB. yang Terdakwa sampaikan saat itu “ setelah Terdakwa turun bersama staf bagian PU pengairan, itu ditemukan bahwa ada satu lokasi yang masarakat minta namun di RABnya tidak ada,kalau dilanjutkan kerja yang dibawah, pasti yang diatas ribut, karena lokasi yang diatas itu mengancam keselamatan penduduk, sedangkan di bawah hanya lahan pertanian, lalu menurut pertimbangan bapak bagaimana” pada saat itu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI saat itu berekspresi kecewa karena dalam RAB tidak ada lalu beliau menyampaikan bahwa “ dilanjutkan kerja sesuai kebutuhan dilapangan, sambil kita ajukan revisi, ini kan korban bencana jadi yang diutamakan kebutuhan mendesak dari korban dilapangan” sehingga dasar penyampaian tersebutlah dilakukan pemecahan pekerjaan. Dan terkait pembicaraan kami tersebut saat itu hanya berdua saja tidak ada orang lain yang mendengar pembicaraan kami karena bersifat konsultasi antara PPK dengan kepala Pelaksana BPBD kab. Ende;
Bahwa Untuk permohonan revisi RAB BPBD Kab. Ende mengajukan Surat Permohonan Revisi RAB sebanyak 2 (dua) kali, yakni sebagai berikut:
Permohonan Revisi RAB, nomor BPBD.360/BID.II.89.b/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016.
Permohonan Revisi RAB, nomor BPBD.360/BID.II.46.b/III/2017, tanggal 01 Maret 2017.
Dan hasil Permohonan Revisi RAB yang diajukan oleh BPBD Kab. Ende tidak disetujui oleh BNPB
Bahwa Dana siap pakai tidak hanya dapat digunakan dalam jangka waktu status tanggap darurat namun juga dapat digunakan pada status Transisi Darurat kepemulihan, waktu status tanggap darurat sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ende yakni dari 30 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 sedangkan transisi darurat kepumulihan dari tanggal 01 Juli 2016 sampai dengan 30 Maret 2017
Bahwa terkait Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolulu lokalande yang dikerjakan oleh CV. MAJU BERSAMA tidak selesai dikerjakan karena terdapat kendala dilapangan saat itu, dimana Pemilik lahan menutup akses jalan masuk dilolasi pekerjaan, tindakan Terdakwa kepada CV. MAJU BERSAMA yakni memberikan teguran tertulis kepada Direktur CV. MAJU BERSAMA terkait keteralambatan pekerjaan tersebut dan juga melakukan mediasi, Terdakwa selaku PPK tidak melakukan Pemutusan Kontrak terhadap CV. MAJU BERSAMA, dengan pertimbangan karena tidak selesainya pekerjaan disebabkan karena bukan karena ketidak mampuan atau kelalaian CV. MAJU BERSAMA
Bahwa Terdakwa selalu PPK membuat dokumen spesifikasi teknis barang/jasa, harga perkiraan sendiri, dan rancangan kontrak terhadap pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande maupun Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo lulu Lokalande
Bahwa sebelum ditetapkan pemenang oleh panitia pengadaan barang dan jasa Terdakwa tidak pernah melakukan komunikasi ataupun kerja sama dengan CV. MAJU BERSAMA dan CV. BINTANG PRATAMA dengan CORNELIUS SYUKUR Alias JESI
Bahwa Dalam Enginnering Estimate yang Terdakwa buat terdapat pajak Galian Golongan C sebesar Rp.10.600.- (sepuluh ribu enam ratus) permeter kubik batu kali
Bahwa berdasarkan hasil survey pada kedua lokasi pekerjaan tersebut, terkait lokasi pengambilan batu berada didaerah Kali Lowolande yang berjarak sekitar 1.500 meter kelokasi pekerjaan di Lowolande, dan sekitar 500 meter ke lokasi pekerjaan di Lowo Lulu Lokalande
Bahwa tidak ada KPA hanya yang bertanggung jawab langsung terkait keuangan Dana Siap Pakai yang diterima yakni kepala pelaksana BPBD Kabupaten Ende, Hal tersebut berdasarkan :
Berita acara serah terima bantuan nomor : 105/DSP-103/DE-II/BNPB/4/2016, hari kamis tanggal 21 April 2016. Yang berisi penyerahan Dana siap pakai sebesar Rp. 3.892.315.000 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari PIHAK PERTAMA yang diwakili oleh Ir. DODY RUSWANDI, MSCE selaku Sekretaris Utama BNPB kepada PIHAK KEDUA yang diwakili oleh Drs. ALBERTUS M. YANI selaku Kepala pelaksana BPBD kab. Ende;
Kwitansi pembayaran bantuan Dana siap pakai sebesar Rp. 3.892.315.000 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh PPK BNPB an. Drs Gatot Satria Wijaya S, M.Si dan Drs. ALBERTUS M. YANI selaku penerima.
Nota kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah kab. Ende nomor 105 / BNPB/4/2016, tanggal 21 April 2016 tentang Bantuan Dana siap Pakai untuk penanganan pada masa transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor di Kab. Ende, Provinsi NTT tahun 2016.
Surat pernyataan Kepala pelaksana BPBD kabupaten Ende tertanggal Jakarta 21 April 2016
Bahwa jarak antara lokasi pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowo Lulu Lokalande adalah sekitar empat sampai lima Kilometer.
Bahwa JESSI adalam team sukses dari bupati an. MARSELINUS Y. W PETU.
Bahwa JESSI memperoleh keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Dan Normalisasi Kali Lowolande dan paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru Kab. Ende TA. 2016 tersebut dikarenakan dalam penyusunan RAB sudah diperhitungkan keuntungan dari pihak ketiga dimana keuntungannya berkisar antara 5 s/d 10 % dari nilai kontrak.
Bahwa Terdakwa selaku PPK tidak pernah menerima apapun dari saudara JESSI, dan apakah JESSI memberikan sesuatu kepada kepala BPBD maupun pak bupati Terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa seingat Terdakwa pada tahun 2017 pernah dilakukan audit keuangan atas penggelolaan Dana siap pakai tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Inspektorat Utama BNPB
Bahwa Terdakwa memang pernah diaudit oleh Inspektorat Utama BNPB namun Terdakwa sampai dengan sekarang ini belum melihat dokumen laporan hasil audit keuangan atas pengelolaan dana siap pakai Tahun anggaran 2016, Terdakwa baru melihatnya pada saat ini.
Bahwa ada niat Terdakwa selaku PPK dan kepala BPBD kab ende untuk menindaklanjuti rekomendasi dari auditor utama BNPB untuk mengembalikan uang ke kas Negara sesuai dengan rekomendasi yang dibuat oleh auditor BNPB namun belum dilaksanakan namun kami kesulitan atau bingung hendak stor kemana atau rekening yang mana.
Bahwa Terdakwa berniat mengembalikan uang ke kas Negara berdasarkan temuan auditor inspektorat BNPB yakni terkait temuan Terdapat pemahalan Harga kepada CV. Maju Bersama sebesar Rp. 161.296.209,53 dan atas pekerjaan pembangunan bronjong kali lowolande dan kekurangan sanksi denda sebesar Rp. 330.994. sehingga nominal keuangan yang hendak kami kembalikan ke kas Negara saat itu seluruhnya berjumlah Rp. 161.627.203,53 (seratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh dua ratus tiga koma limapuluh tiga rupiah) sedangkan terkait temuan pembayaran kontraknya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 172.178.500,00, menurut Terdakwa bahwa pembayaran tersebut sudah benar dan sudah dilakukan kepada pihak ketiga pada tanggal 11 april 2017 perihal pembayaran baru Terdakwa lakukan tersebut karena Terdakwa selaku PPK menunggu laporan akhir hasil pekerjaan dari pihak ke tiga yang belum di stor ke PPK sebagai dasar pembayaran.
Bahwa sasa SPJ memang sampai 31 maret 2017 namun saat itu Terdakwa dalam posisi dilema dikarenakan keuangan sebesar Rp. 172.178.500 adalah hak dari penyedia, sehingga Terdakwa tetap membayarnya. Karena jika Terdakwa tidak membayar keuangan sebesar tersebut kepada pihak ketiga, Terdakwa bisa terdampak karena uang tersebut merupakan hak dari pihak ketiga. Jika memang pembayaran tersebut dinilai salah maka yang harus mengembalikan keuangan tersebut bukan Terdakwa melainkan pihak ketiga yang menerima pembayaran tersebut.
bahwa Terdakwa mengenali kedua dokumen kontrak tersebut, dikarenakan kedua dokumen tersebut dikarenakan selaku PPK Terdakwa yang membuat dokumen tersebut.
Bahwa pekerjaan tersebut tidak dilakukan addendum waktu pekerjaan, pada saat itu pihak penyedia sempat meminta addendum waktu pekerjaan namun Terdakwa tidak berikan karena Terdakwa mendapatkan informasi bahwa kontraktor jarang dilapangan dan sering istirahat berhari hari. Sehingga Terdakwa berkesimpulan tidak ada itikat baik dari kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan.
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen laporan kemajuan pekerjaan tersebut dibuat oleh kontraktor pelaksana dan dokumen tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku PPK.
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut, Dokumen tersebut yang membuatnya yakni Panitia PHO, dan dokumen tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku PPK setelah selesai pekerjaan.
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen tersebut yang membuatnya yakni bendahara an. ELISABET SELU, setelah selesai kegiatan dokumen tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku PPK.
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen tersebut adalah tanda bukti pembayaran pajak yang diserahkan oleh kontraktor pelaksana.
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen tersebut yang membuatnya yakni bendahara an. ELISABET SELU, setelah selesai kegiatan dokumen tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku PPK.
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen tersebut adalah tanda bukti pembayaran pajak yang diserahkan oleh kontraktor pelaksana.
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen tersebut yang membuatnya yakni bendahara an. ELISABET SELU, setelah selesai kegiatan dokumen tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku PPK.
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen tersebut adalah tanda bukti pembayaran pajak yang diserahkan oleh kontraktor pelaksana.
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen tersebut yang membuatnya yakni bendahara an. ELISABET SELU, setelah selesai kegiatan dokumen tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku PPK
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen tersebut adalah tanda bukti pembayaran pajak yang diserahkan oleh kontraktor pelaksana
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen tersebut yang membuatnya yakni bendahara an. ELISABET SELU, setelah selesai kegiatan dokumen tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku PPK.
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen tersebut adalah tanda bukti pembayaran pajak yang diserahkan oleh kontraktor pelaksana.
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen tersebut yang membuatnya yakni bendahara an. ELISABET SELU, setelah selesai kegiatan dokumen tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku PPK.
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen tersebut adalah tanda bukti pembayaran pajak yang diserahkan oleh kontraktor pelaksana.
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen tersebut merupakan dasar pengangkatan atau penunjukan Terdakwa selaku PKK dan penunjukan pejabat lain yang menjadi bendahara, panitia PHO serta panitia pengadaan.
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen tersebut Terdakwa bersama kepala BPBD kab. Ende Drs. Albertus M. Yani yang membuatnya, dokumen tersebut ditandatangani oleh kepala BPBD kab. Ende Drs. Albertus M. Yani dimana surat tersebut kami buat dalam rangka pergeseran anggaran atau revisi RAB.
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen tersebut Terdakwa bersama kepala BPBD kab. Ende Drs. Albertus M. Yani yang membuatnya, dokumen tersebut ditandatangani oleh kepala BPBD kab. Ende Drs. Albertus M. Yani dimana surat tersebut kami buat dalam rangka pergeseran anggaran atau revisi RAB .
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana dokumen tersebut Terdakwa yang membuatnya selaku PPK.
Bahwa Terdakwa mengenali dokumen tersebut dimana surat tersebut Terdakwa pernah membacanya karena surat yang sama pernah ditunjukkan oleh Kepala BPBD kab Ende Drs. Albertus M. Yani kepada Terdakwa selaku PPK, dimana surat tersebut ditujukan kepada BPBD kab ende yang isinya jawaban atas permohonan revisi yang diajukan oleh BPBD kab ende dimana BNPB tidak menyetujui permohonan pergeseran/revisi RAB.
Bahwa mengenali dokumen tersebut dimana Terdakwa juga pernah melihat copyan surat tersebut pada saat BNPB mengirimkan surat jawaban permohonan revisi RAB, saat itu juga dikirimkan copyan surat pernyataan tersebut. Surat pernyataan tersebut dibuat oleh Drs. Albertus M. Yani dimana isinya pada intinya tidak akan melakukan perubahan atau revisi RAB.
Bahwa Menurut Terdakwa pengajuan revisi RAB boleh boleh saja dan terkait pengajuan revisi RAB tersebut bukan Terdakwa yang mengajukan namun Terdakwa hanya mengkonsep surat pengajuan revisi RAB dikarenakan diperintah oleh kepala BPBD kab Ende an. DRS. Albertus M. Yani sedangkan surat tersebut ditandatangani langsung oleh kepala BPBD kab Ende.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum, telah mengajukan barang bukti di depan persidangan, yaitu sebagai berikut:
1 (satu) bundel Dokumen Kontrak Program Penanganan Darurat Normalisasi Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, Lokasi Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Nilai Kontrak Rp.1.324.450,- Pelaksana CV. Maju Bersama, Sumber Dana Dana Siap Pakai (DSP) BNPB,Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel Dokumen Kontark Program Penanganan Darurat Normalisai Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, Lokasi Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Nilai Kontrak Rp. 649.455.000.- pelaksana CV.Bintang Pratama, Sumber Dana Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan, Pekerjaan Pemasangan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande, lokasi Kecamatan Kota Baru, Tahun Anggaran 2016 Kontraktor Pelaksana CV. Maju Bersama.
1 (satu) bundel Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan, Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, Lokasi Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Tahun Anggaran 2016 Kontarktor Pelaksana CV.Bintang Pratama.
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provinsional Hand Over/PHO) nomor : 10/PPK-DSP.BPBD/IX/2016,Tanggal 30 September 2016,Program Penanganan Darurat Normalisasi, Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande,Tahun Anggaran 2016, Kontrak nomor 03.a/PPK-DSPBPBD/SPK/VI/2016, tanggal 27 Juni 2016, Biaya Rp. 649.455.000,- (enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV.Bintang Pratama.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016, Tanggal 29 Juni 2016 untuk CV. Maju Bersama.
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor : BPBD.360/DSP.02/BA/VI/2016, Tanggal 29 Juni 2016 untuk CV. Maju Bersama.
1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 29 Juni 2016, Uang Sebesar Rp. 397.335.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran uang muka sebesar 30% dari Nilai SPK atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande dalam kegiatan penanganan Darurat bencana banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende Tahun 2016.
1 (satu) Lembar Slip Pengiriman Uang Bank BRI Tanggal 29 Juni 2016, ditujukan kepada CV.MAJU BERSAMA Bank tujuan Bank NTT Cab Ende nomor rekening 004.01.13.003486.7 jumlah dikirim Rp. 397.335.000,-.
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Biling) Tanggal 12 05 2017 no resi 86300-20/2017/805821 Kode Biling 017046775391672 NPWP 661416545923000 Nama MAJU BERSAMA Jumlah Setoran Rp. 36.121.364,- (tiga puluh enam juta seratus dua puluh satu ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Biling) Tanggal 12 05 2017 no resi 86300-20/2017/805822 Kode Biling 017046773689128 NPWP 008325318923000 Nama RUTIN BPBD Jumlah Setoran Rp. 7.224.273,- (tujuh juta dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : BPBD.360/DSP.03/BA/VIII/2016, Tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Maju Bersama.
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.04/BA/VIII/2016, Tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Maju Bersama.
1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 24 Agustus 2016, Uang Sebesar Rp. 556.269.000,- (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran Termin I (pertama) sebesar 60% atas Pekerjaan Pemasangan Bronong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande dalam Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longgsor di Kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
1 (satu) Lembar slip pengiriman uang Bnk BRI tanggal 24 Agustus 2016 ditujukan kepada CV. MAJU BERSAMA Bank tujuan Bank NTT Cab Ende nomor rekening 004.01.13.003486.7 jumlah dikirim Rp. 556.269.000,-.
1 (satu) Lembar tanda terima pajak (MPN Biling) tanggal 16 05 2017 nomor resi 86300-20/2017/806066 kode biling 017052274756413 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp. 10.113.982,- (sepuluh juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).
1 (satu) Lembar tanda terima pajak (MPN Biling) tanggal 16 05 2017 nomor resi 86300-20/2017/806064 kode biling 017052273982957 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp. 50.569.909,- (lima puluh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan rupiah).
1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD 360/DSP.05/BA/IV/2017, tanggal 10 April 2017, untuk CV. Maju Bersama.
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor BPBD 360/DSP 06/BA/IV/2017, tanggal 10 April 2017, untuk CV. Maju Bersama.
1(satu) Lembar Kwitansi April 2016, uang Sebesar Rp. 172.178.500,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk Pembayaran Sesuai Fisik pekerjaan sebesar 85 % atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi kali Lowolande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
1 (satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 11 April 2017, ditujukan kepada CV MAJU BERSAMA bank Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004.01.13.003486.7 Jumlah dikirim Rp. 172.173.500,-.
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300/20/2017/806068 kode billing 017052274326711 NPWP nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp 15,652.591,- (Lima Belas Juta Enam ratus Lima Puluh dua ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/806063 kode billing 017052274992925 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp. 3.130.518,- (Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Lima ratus Delapan Belas Rupiah).
1 (satu) Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD 360/DSP 01/BA/V1/2016, tanggal Juni 2016, untuk CV. Bintang Pratama.
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor BPBD 360/DSP.02/BA/VI/2016, tanggal 29 Juni 2016, untuk CV. Bintang Pratama.
1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 29 Juni 2016, uang Sebesar Rp. 194 836.500,-(Seratus Puluh Empat Juta delapan ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk Pembayaran uang muka sebesar 30 % dari Nilai SPK atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
1(satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 01 Juli 2016, ditujukan kepada CV BINTANG PRATAMA bank Tujuan Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004 01.13.003543,4 Jumlah dikirim Rp.194.836.500,-.
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 12-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/805820 kode billing 017046769188514 NPWP 008325318923000 mama RUTIN BPBD jumlah setoran Rp.3.542.482,-.
1(satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 12-05-2017 nomor resi 86300 ratus enam puluh empat rupiah) 10/2017/805823 kode billing 017046761559889 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 17.712.409- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah).
1(satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD 360/DSP.03/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Bintang Pratama.
1(satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor BPBD 360/DSP.04/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Bintang Pratama.
1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 24 Agustus 2016, uang Sebesar Rp.272,771,100,-(Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Palah Satua Ribu Seratus Rupiah) untuk Pembayaran Termin 1 (Pertama) Sebesar 60 % x Rp 649.455 (nilai SPK)-30 % atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penanganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
1 (satu) Lembar slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 24 Agustus 2016, ditujukan kepada CV. BINTANG PRATAMA Bank Tujuan Bank NTT Cab. Ende nomor rekening 004.01.13.003543.4 jumlah dikirim Rp. 272.771.100,-.
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/806061 kode billing 017052003913156 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 4.959,474,- (Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh SembilanRibu Empat Ratus Tujuh Pulah Empat Rupiah),.
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/806065 kode billing 017052003289151 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 24.797.372,- (Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)
1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD.360/DSP 05/BA/XI/2016, tanggal 18 November 2016, untuk CV. Bintang Pratama
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Lang nomor: BPBD.360/DSP./BA/XI/2016, tanggal 18 November 2016, untuk CV. Bintang Pratama.
1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal Oktober 2016, uang Sebesar Rp. 178.931.119-(Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan belas Rupiah) untuk Pembayaran seratus persen (100%) atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016 .
1 (satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 18 November 2016, ditujukan kepada CV BINTANG PRATAMA bank Tujuan Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004.01.13.003543.4 Jumlah dikirim Rp. 178.926.119,-
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 8630020/2017/806067 kode billing 017052003660129 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 16.531 581,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/806062 kode billing 017052004047713 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 3.306 316,- (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Enam Belas Rupiah).
1 (Satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru Kecamatan Kota Baru tahun angaran 2016 dan Pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou Kecamatan Kota Baru tahun angaran 2016, oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang,
Print Out Rekening Koran Giro PT. Bank NTT Cabang Ende, nomor Rekening: 004 01.13.003543-4, atas nama CV. Bintang Pratama, Periode 01 Juni 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, tertanggal 19 Juli 2017.
5 (lima) lembar foto copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016, nomor: SP-DIPA-103.01.1.648521/2016, tanggal 07 Desember 2015, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp. 3.892.315.000;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan nomor: 105/DSP-103/DE-II/BNPB/4/2016;
2 (dua) lembar Nota Kesepahaman antara BNPB Dengan Pemerintah Kabupaten Ende nomor: 105/BNPB/4/2016 tanggal 21 April 2016 yang telah dilegalisir
2 (dua) lembar foto copy Rincian Anggaran Biaya (RAB) pengajuan DSP Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Di Kabupaten Ende di Provinsi Nusa tenggara Timur, Tahun 2016 yang telah dilegalisisr.
11(sebelas) lembar Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor: 237 tahun 2015, tentang Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun angaran 2016, beserta lampiran.
2 (dua) lembar foto copy Surat Jawaban atas Permohonan Revisi RAB kepada Kepala lampiran Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, tanggal 6 September 2016 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Pemyataan atas nama Drs. ALBERTUS M. YANI, tanggal 21April 2016;
1 (Satu) jepitan Nola Dinas nomor: ND.22/Dit TD/Dep.11/11/2016, tanggal 10 Ferbuari 2016, perihal laporan pelaksanaan kegiatan tim kaji cepat bencana banjir dan tanah longsor provinsi nusa tenggara timur tanggal 05-09 Februari 2016
1 (Satu) jepitan Nota Dinas nomor: ND.22.a/Dit TD/Dep.1/1/2016, tanggal 12 Ferbuari 2016, perihal usulan kegiatan pada status tanggap darurat dan transisi darurat kepemulihan Kab. Ende Prov. NTT tahun 2016.
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende nomor: 240 tahun 2016, tanggal Februari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Pengelolah Dana Siap Pakai (DSP) tahun 2016 pada BPBD Kabupaten Ende;
4 (empat) Lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende nomor: 138.a tahun 2016 tanggal 6 September 2016 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksaan Hasil Akhir Pekerjaan (PHO/FHO) kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten ende 2016.
5 (lima) lembar foto copySurat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende nomor: 31.a tahun 2016, bulan Mei 2016 tentang Perubahan Surat Keputusan PelaksanaBPBD Kabupaten Ende nomor 29 tahun 2016 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kota Baru Dan Maurole Kabupaten Ende pada Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016;
6 (enam) lembar foto copy Surat Keputusan Sekertaris Utama Badan Nasional Penanggulanagan Bencana nomor 97b tahun 2016 tanggal 4 Juni 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di wilayah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Di Indonesia Tahun Anggaran 2016;
4 (empat) lembar foto copy Surat BPBD Kab. Ende perihal Permohonan Revisi RAB nomor BPBD.360/BID.11.89.B/VI/2016 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cq. Deputi Penanganan Darurat tanggal 15 juni 2016;
5 (lima) lembar foto copy Surat BPBD KAB. Ende perihal Permohonan Permohonan Persetujuan Pergeseran/Revisi RAB nomor :BPBD.360/BID.11.46.A/11/2017 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cq. Deputi Penanganan Darurat tanggal maret 2017;
2 (dua) lembar foto copy Harga Perkiraan Sementara (HPS) Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Lokasi Kali Lowo Lande Kota Baru Kabupaten Ende ta 2016; bulan Juni 2016.
1 (satu) lembar Enginnering Estimate (EE) Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Lokasi Kali Lowo Lande Kota Baru Kabupaten Ende t.a 2016.
2 (dua) lembar foto copy Harga Perkiraan Sementara (HPS) Badan Penanggulanagan BencanaDaerah Lokasi Kali Lowo Lolu Lokalande Kabupaten Ende t.a 2016.
1 (satu) lembar foto copy Enginnering Estimate (EE) Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Lokasi Kali Lowo Lolu Lokalande Kabupaten Ende t.a 2016.
4 (empat) lembar foto copy BIIL OF QUALLITY Penanganan Darurat Normalisasi Kali dalam Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahanan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande Desa Kota Baru Kecamatan Kota Baru dengan nilai Rp. 1.325.000.000,- sumber dana dari dana siap pakai (DSP) BNPB Tahun Anggaran 2016; Bulan Juni 2016.
1 (satu) bundel foto copy Proposal Permohonan Bantuan Dana Siap Pakal dalam Kegiatan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor Di Kabupaten Ende tahun 2016,
1 (lembar) Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama SARIATUS S.TEMU, SH 197705012008011018 Tingkat Dasar dengan masa bertaku 4 (empat) tahun terhitung, Jakarta,12 Januari 2012.
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.31b/ III/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Maret sampai dengan 14 Maret 2016 yang ditetapkan tanggal 29 Februari 2016;
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende : BPBD/ 360/ BID.II.38a/ III/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 15 Maret sampai dengan 30 Maret 2016 yang ditetapkan tanggal 15 Maret 2016
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.46/ IV/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 April sampai dengan 30 April 2016 yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2016
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.85a/ V/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Mei sampai dengan 31 Mei 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Mei 2016.
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende: BPBD/ 360/ BID.II.93/ VI/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juni sampai dengan 30 Juni 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Juni 2016.
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.108/ VII/ 2016, Tentang Penetapan Status Transisi Darurat kepemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 30 September 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Juli 2016.
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.141a/ VII/ 2016, Tentang Perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 30 September 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Juli 2016.
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.141a/ IX/ 2016, Tentang Penetapan Status Transisi Darurat Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 29 Desember 2016, yang ditetapkan tanggal 30 September 2016
4 (lembar) Foto copy Petikan Keputusan Bupati Ende nomor: KEP 007 829 2/0514/1/PK/ 2015, tentang Pengangkatan Drs. ALBERTUS MARSELINUS YANI sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Ende;
12 (lembar) Peraturan Daerah Kabupaten Ende nomor 6 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende.
2 (dua) lembar Rekening Koran tabungan CV. Maju Bersama, nomor rekening 004.01.13.003486-7, periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016,
1 (satu) lembar Rekening Koran tabungan CV. Maju Bersama, nomor rekening: 004.01.13.003486-7, periode 01 Januar 2017 s/d 31 Desember 2017.
1 (satu) buku laporan hasil audit keuangan atas pengelolaan dana siap pakai Tahun anggaran 2016 untuk tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor pada badan penanggulangan bencana daerah kabupaten ende, nomor: 102/1T II/12/2017, Tanggal 29 Desember 2017.
1 (satu) lembar surat tugas badan nasional penanggulangan bencana 159/1U/PW.02/11/2017, tanggal 20 November 2017.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh barang bukti tersebut di atas, telah disita secara sah menurut hukum, maka karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi dan Terdakwa, serta telah pula dibenarkan oleh mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa yang didengar dipersidangan serta barang bukti berupa surat surat yang diajukan dipersidangan, dihubungkan satu dengan yang lainnya, ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2016 terjadi bencana alam Banjir Dan Tanah Longsor di Kabupaten Ende lebih tepatnya pada Desa Desa Ngalukoja Kecamatan Maurole, dan Desa Loboniki, Desa Ndondo, Desa Kota Baru, Desa Nuanaga, Desa Tou, dan Desa Tou Timur Kecamatan Kota Baru yang telah menimbulkan kerusakan pada lahan pertanian, rumah penduduk, hewan ternak dan fasilitas pelayanan umum pemerintah, kemudian setelah kejadian tersebut BPBD selaku Dinas terkait menurunkan Team Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan pengamatan langsung dilokasi kejadian dan menganalisa dampak yang timbul akibat bencana alam banjir selama 1X24 jam, dan setelah TRC kembali dengan membawa sejumlah data dan foto-foto lapangan dan data tersebut dilaporkan kepada Sekda selaku kepala Badan, selanjutnya Sekda bersama dengan kepala BPBD melaporkan kepada Bupati. Bupati Ende mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Bupati Ende Nomor: BPBD.360/BID.II.25/II/2016 tanggal 01 Februari 2016 Selanjutnya Bupati Ende menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Di Wilayah Kabupaten Ende dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : BPBD.360/BID.II.26/II/2016 tanggal 01 Februari 2016 dan diperpanjang sebanyak 6 kali dan terakhir sampai tanggal 30 Juni 2016, pada tanggal 31 Juli 2016 Bupati Ende menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana bancir dan tanah lonsir di wilayah kabupaten Ende selama 90 Hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 29 Desember 2016 berdasarkan keputusan Bupati Ende Nomor BPBD.360/BID.II.141a/IX/2016 tanggal 30 September 2016.
Bahwa setelah adanya penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Di Wilayah Kabupaten Ende, pada tanggal 9 Februari 2016 Pemerintah Kabupaten Ende mengusulkan Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) kepada kepala BNPB melalui Proposal Permohonan Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) Penanganan Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Di Kabupaten Ende nomor : BPBD.360./Bid. /II/2016 tanggal 09 Februari 2016 yang dibuat oleh Terdakwa Sairatus Serebri Temu dengan total nilai Rencana Anggaran Dan Biaya Rp. 11.047.708.000 (sebelas milyar tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:
-
No. URAIAN KEBUTUHAN RINCIAN KEBUTUHAN ANGGARAN KET VOL SAT HARGA SAT JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 1 PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR MASYARAKAT (Untuk 30 Hari) 608.250.000 Pangan
1 paket 495.250.000 495.250.000 Peralatan/kelengkapan mandi dan cuci
1 Paket 80.000.000 80.000.000 Peralatan/perkakas dapur
1 paket 33.000.000 33.000.000 2 PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR BAYI, BALITA DAN ANAK SEKOLAH 200.000.000 Makanan Tambahan Gisi Bayi dan Balita
1 paket 50.000.000 50.000.000 Pakaian Sekolah Nasional Plus
1 Paket 75.000.000 75.000.000 Pakaian Sekolah Pramuka Plus
1 paket 75.000.000 75.000.000 3 BANTUAN DARURAT AIR MINUM BERSIH 255.000.000 Air Minum Bersih
250 Tangki 600.000 150.000.000 Tandon Air 2.200 liter
30 Buah 3.500.000 105.000.000 4 PEMBERSIHAN LOKASI LONGSORAN 60.000.000 Mobilisasi dan Demobilisasi Alat 15.000.000 BBM + Pelumas
1 Paket 15.000.000 15.000.000 Operasional Alat Berat BBM + Pelumas
1 Paket 35.000.000 35.000.000 Uang Lelah Operator (10 org x 10 hari)
100 Oh 100.000 10.000.000 5 PERBAIKAN DARURAT RUMAH HUNIAN MASYARAKAT 1.255.000.000 Rumah Rusak Ringan
80 Unit 5.000.000 400.000.000 Rumah Rusak Sedang
3 Unit 10.000.000 30.000.000 Rumah Rusak Berat
33 Unit 25.000.000 825.000.000 6 PENANGANAN DARURAT NORMALISASI 6.468.750.000 Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali dan Normalisasi Kali Lowolande (200 Meter)
1 Paket 1.975.000.000 1.975.000.000 Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali dan Normalisasi Kali Lowo Meti (200 Meter)
1 Paket 2.468.750.000 2.468.750.000 Normalisasi Kali Ae Ipo dari Tumpukan Batu Besar (50 Meter)
1 Paket 50.000.000 50.000.000 Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali dan Normalisasi Kali Tanah Ria (200 Meter)
1 Paket 1.975.000.000 1.975.000.000 7 PENANGANAN DARURAT JARINGAN AIR BERSIH MASYARAKAT 1.809.108.000 Pemasangan Jaringan Perpipaan dan Pembangunan Bak Air Untuk 4 Desa
1 Paket 1.809.108.000 1.809.108.000 8 AKTIVASI POSKO 282.750.000 ATK, Pengadaan dan Penjilidan
1 Paket 5.000.000 5.000.000 Dokumentasi dan Cuci Cetak
1 Paket 2.000.000 2.000.000 Uang Lelah Posko (45 org x 30 hr)
1.350 OH 100.000 135.000.000 Uang Makan Tim Posko (45 org x 30 hr)
1.350 OH 45.000 60.750.000 Pengganti Uang Lelah Untuk TNI/POLRI
1 Paket 45.000.000 45.000.000 Pengganti Uang Lelah Untuk Relawan
1 Paket 35.000.000 35.000.000 9 TRANSPORTASI 90.850.000 BBM (5 Mobil x 14 Hari x 60 ltr)
9.000 Liter 5.650 50.850.000 Sewa Truck Droping Bantuan (2 buah x 10 hr)
20 hari 2.000.000 40.000.000 10 BIAYA MONEV 45.000.000 Biaya Monitoring dan Evaluasi Tim Pelaksana Kegiatan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor (15 org x 30 hr)
450 OH 100.000 45.000.000 Jumlah 11.074.708.000 Terbilang : Sebelas Miliar Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah
Bahwa sebelumnya tanggal 4 Februari 2016 Direktur tanggap darurat telah menugaskan Tim Reaksi Cepat (TRC) BNPB sesuai tugas surat Nomor : 033/Dep.II/BNPB/2/2016 tanggal 4 Februari 2016 untuk melaksanakan Kaji cepat dan verifikasi di tempat kejadian bencana. Saksi Drs Budi Erlando, M.M selaku TRC BNPB berdasarkan tinjauaan dilapangan, hasil verifikasi aktual, administrasi dan pertimbangan ancaman/kerentanan yang mungkin timbul akibat bencana banjir dan tanah longsor dikabupaten Ende memberikan rekomendasi tahapan permohonan usulan DSP dengan total nilai Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) yang dikeluarkan tanggal 22 Maret 2016 . Dengan rincian sebagai berikut :
-
NO Uraian Volume Satuan Jumlah 1. AKTIFITAS POSKO Rp.228.800.000,- - Dokumentasi dan cuci cetak 1 paket Rp.300.000,- Rp. 300.000,- - Uang lelah Posko (75 org x 30 Hari) (90 org x 13 hari) 650 oh Rp.100.000,- RP. 65.000.000.- - Uang Makan Team Posko (75 org x 20 hari) 1500 oh Rp.45.000,- Rp. 67.500.000,- - Pengganti Uang lelah Untuk TNI / POLRI (30 org x 20 Hari) 600 oh Rp100.000,- Rp. 60.000.000,- - Pengganti uang makan TNI / POLRI ( 40 org x 20 hari) 800 oh Rp45.000,- Rp. 36.000.000,- 2 TRANSPORTASI Rp. 43.865.000,- - BBM (5 mobil x 15 hari x 60 ltr) (5 Mobil x 14 hr x 30 ltr) 2100 Liter Rp. 6.650,- Rp. 11.865.000,- - Sewa Truck droping bantuan (2 buah x 10 Hari) (2 unit x 8 Hari) 20 Hari Rp.1.600.000,- Rp. 32.000.000,- 3 PEMENUHAN KEBUTUIHAN DASAR MASYARAKAT (untuk 30 Hari) Rp.174.000.000,- - Pangan 9 Bahan Pokok ( 105 KK x 14 hari) 1470 kk/ hr Rp. 100.000,- Rp.147.000.000,- - Peralatan / kelengkapan mandi dan cuci 1 paket Rp. 15.000.000,- Rp 15.000.000,- - Peralatan / perkakas dapur 1 paket Rp.12.000.000,- Rp 12.000.000,- 4 PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR BAYI, BALITA DAN ANAK SEKOLAH Rp. 57.500.000,- - Makanan tambahan Gizi Bayi dan Balita 1 paket Rp. 7.500.000,- Rp 7.500.000,- - Pakaian sekolah nasional plus 1 paket Rp. 25.000.000,- Rp 25.000.000,- - Pakaian sekolah Pramuka Plus 1 paket Rp. 25.000.000,- Rp 25.000.000,- 5 BANTUAN DARURAT AIR MINUM BERSIH Rp.214.000.000,- - Air Minum Bersih 250 tengki Rp. 600.000,- Rp 150.000.000,- - Tandon Air 2200 Liter 20 buah Rp. 3.200.000,- Rp 64.000.000,- 6 PEMBERSIHAN LOKASI LONGSOR Rp. 57.800.000,- Mobilisasi dan demobilisasi alat Berat Rp 12.500.000,- BBM + pelumas
1 paket Rp. 12.500.000,- Rp 12.500.000,- Operasional alat berat Rp. 45.000.000,- BBM + Pelumas
1 paket Rp. 35.000.000,- Rp 35.000.000,- Uang lelah Operator ( 10 org x 10 hari)
100 oh Rp. 100.000,- Rp 10.000.000,- 7 PERBAIKAN DARURAT RUMAH HUNIAN MASYARAKAT Rp.1.090.000.000 - Rumah rusak ringan 80 Unit Rp. 5.000.000,- Rp 400.000.000,- - Rumah rusak Sedang 3 Unit Rp. 10.000.000,- Rp 30.000.000,- - Rumah rusak Berat 33 Unit Rp. 20.000.000,- Rp 660.000.000,- 8 PENANGANAN DARURAT NORMALISASI KALI Rp.2.025.900.000,- - Pemasangan Bronjong penaghan tebing dan Normalisasi kali lowolande ( 200 Meter 1 paket Rp.1.975.000.000,- Rp.1.975.000.000,- - Pemasangan Bronjong penahan tebing dan Normalisasi kali Lowo meti (200 Meter) 1 paket Rp. 900.000,- Rp. 900.000,- - Normalisasi kali ae ipo dari tumpukan batu besar (50 Meter) 1 paket Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- 9 PENANGANAN DARURAT SALURAN PERPIPAAN AIR BERSIH MASYARAKAT Rp. 750.000,- - Pemasangan darurat jaringan perpipaan dan bak induk penampung air untuk 4 desa 1 paket Rp. 750.000,- Rp. 750.000,- JUMLAH Rp.3.892.315.000,-
Bahwa pada tanggal 21 April 2016 telah diserah terimakan DSP tersebut dari BNPB kepada saksi Drs. ALBERTUS M. YANI (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah) selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende seseuai dengan kwitansi dan berita acara serah terima bantuan Nomor: 103/DE-II/BNPB/4/2016 tanggal 21 April 2016. Penyaluran DSP juga disertai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemerintah Kabupaten Ende yang diwakili oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah), yang berisi 11 point kesepahaman yaitu:
PIHAK KESATU menyetujui membantu Dalam Rangka Penanganan Pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Ende Tahun 2016 sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU akan membayar biaya sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada PIHAK KEDUA dengan menggunakan mekanisme penatausahaan keuangan yang berlaku
PIHAK KESATU akan menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 3.892.315.000,- kepada PIHAK KEDUA, yang pembayarannya bersumber dari DIPA BNPB, Nomor : SP DIPA-103.01.1.648521/2016 tanggal 7 Desember 2015
PIHAK KEDUA akan menggunakan dana tersebut untuk penanganan pada masa transisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016
PIHAK KEDUA akan menjamin akuntabilitas dana tersebut dan sepenuhnya bertanggung jawab terhadap fisik dan keuangan serta bersedia diaudit penggunaannya oleh Auditor baik internal maupun eksternal Pemerintah
PIHAK KEDUA wajib mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam pengelolaan DSP agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
PIHAK KEDUA wajib menyetorkan ke Kas Negara jika ada sisa DSP dan Jasa Giro melalui mekanisme yang berlaku dan menyampaikan bukti setornya kepada PIHAK KESATU
Penggunaan DSP untuk pembelian/pengadaan aktiva tetap oleh PIHAK KEDUA harus dilaporkan kepada PIHAK KESATU yang selanjutnya PIHAK KESATU akan menyerahkan aktiva tetap tersebut kepada Pemerintah Daerah penerima DSP tersebut dengan Berita Acara Serah Terima Barang untuk dicatat sebagai Barang Milik Daerah
PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan pekerjaan pekerjaan dalam rangka penanganan pada masa transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 3 (tiga) bulan setelah DSP diterima dan laporan pertanggungjawaban bulanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.05/2013, tentang mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana kepada PIHAK KESATU.
PIHAK KESATU menugaskan PIHAK KEDUA untuk mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani
Apabila terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana tersebut, PIHAK KEDUA bertanggung jawab mutlak sepenuhnya dan bersedia dituntut menurut Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa saksi Drs. ALBERTUS M. YANI ALIAS YANI (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah) selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende pada tanggal 21 April juga telah menandatangani surat pernyataan yang berisikan 4 point pernyataan yaitu:
Bersedia untuk membuka rekening (Giro) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Instansi BPBD Kabupaten Ende untuk menampung bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar Rp. 3.892.315.000,- dalam rangka penanganan pada masa transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende dan BNPB dapat memonitor pengelolaan penggunaannya melalui akun rekening tersebut di BRI
Bersedia untuk tidak memindah bukukan sisa Dana Siap Pakai (DSP) ke rekening lain
Rencana Anggaran Biaya yang kami ajukan telah dibuat secara Profesional dan tidak akan melakukan perubahan atau revisi atas kegiatan yang telah terinci dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui oleh BNPB
Jika dalam pelaksanaan terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan maka saya bersedia untuk mengembalikan anggaran kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan tersebut dan tidak akan mengganti dengan kegiatan lain.
Bahwa pada tanggal 22 April 2016 2016 BNPB mentransfer anggaran Dana Siap Pakai (DSP) sejumlah Rp.3.892.315.000,00 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) ke rekening BPBD Kabupaten Ende pada BRI Cabang Ende nomor rekening 0024-01-001016-30-3 an. DSP BPBD Kabupaten Ende dan anggaran DSP yang ditransfer tersebut bersumber dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), nomor : SP DIPA-103.01.1.648521/2016 tanggal 7 Desember 2015 dengan nomenklatur Dana Siap Pakai (DSP) dan dana yang ditransfer tersebut termasuk juga didalamnya 1 (satu) kegiatan yaitu normalisasi kali berupa Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Lowolande sepanjang 200 (dua ratus) meter senilai Rp. 1.975.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) namun Terhadap item kegiatan yang tercantum pada Rincian Anggaran Biaya DSP Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Di Kabupaten Ende Di Provinsi NTT Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB tanggal 22 Maret 2016 tersebut terdapat beberapa revisi perubahan kegiatan dan anggaran, revisi tersebut diajukan oleh BPBD Kabupaten Ende yang dilakukan oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH alias ARI TEMU selaku PPK dan juga disetujui oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah) selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, revisi tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa pada item pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dengan anggaran sebesar Rp. 1.975.000.000.- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tidak bisa dibuat dalam satu item pekerjaan karena lokasinya berbeda, atas pertimbangan tersebut Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH alias ARI TEMU selaku PPK membuat revisi terkait kegiatan dan anggaran pada pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dengan anggaran sebesar Rp. 1.975.000.000.- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan memecah paket pekerjaan tersebut menjadi pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dengan anggaran sebesar Rp.1.325.000.000.- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande, dengan anggaran sebesar Rp.650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah) meskipun hal tersebut bertentangan dengan Nota Nota Kesepahaman dan Surat Pernyataan yang telah ditanda tangani oleh Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah).
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2016 Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH alias ARI TEMU selaku PPK memberikan profil dua perusahaan yang didapat dari saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI kepada panitia pengadaan barang/jasa yang terdiri dari saksi Burhanudin. ST, Saksi Riswanto Ismail dan Saksi Jamaludin H.A. Tayib, A.Md yang diangkat berdasarkan surat keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende Nomor: 31a Tahun 2016 tentang Perubhan surat keputusan kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ende Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir Dan Tanah Lonsor Dikecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende pada BPBD tahun anggaran 2016 yakni CV. MAJU BERSAMA dan CV BINTANG PRATAMA.
Bahwa kemudian panitia pengadaan barang/jasa memproses 2 perusahan yaitu CV. MAJU BERSAMA dan CV BINTANG PRATAMA untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, setelah mendapat persetujuan dari PPK pejabat pengadaan menetapkan penyedia/rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan tersebut. Kemudian pada tanggal 24 juni 2016 dan pada tanggal 25 juni 2015 panitia menetapkan pemenang yaitu:
Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande yang adalah CV.MAJU BERSAMA dengan nilai Rp.1.324.450.000.- (satu milyar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande adalah CV.BINTANG PRATAMA dengan nilai n Rp.649.455.000.- (enam ratus empat puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdapat perbedaan metode pemilihan dalam administrasi dan keterangan saksi maupun Terdakwa, Berdasarkan dokumen administrasi proses pemilihan penyedia/rekanan panitia pengadaaan menggunakan metode pengadaan lansung meskipun nilai pengadaan melebihi Rp. 200.000.000,- sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tetapi dalam keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa mekanisme pemilihan penyedia untuk mengerjakan paket tersebut dengan menggunakan metode penunjukan langsung dengan cara PPK memberikan profil dua perusahaan yakni CV.MAJU BERSAMA untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande yang memasukan penawaran dan CV.BINTANG PRATAMA untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande.
Kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mengerjakan pekerjaan penanganan darurat dengan metode Penunjukan Langsung pada Pasal 57 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan bahwa PPK dapat menerbitkan surat perintah mulai kerja kepada penyedia terdekat yang sedang melakukan pekerjaan sejenis atau Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2016 Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH alias ARI TEMU selaku PPK membuat surat permohonan revisi atas item Kegiatan dan Anggaran Biaya dalam Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali pada Desa Desa Ngalukoja Kecamatan Maurole, dan Desa Loboniki, Desa Ndondo, Desa Kota Baru, Desa Nuanaga, Desa Tou, dan Desa Tou Timur Kecamatan Kota Baru kepada Kepala BNPB cq. Deputi Penanganan Darurat dengan nomor surat permohonan revisi Nomor: BPBD.360/BID.II/89.b/VI/2016 yang ditanda tangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH alias ARI TEMU dan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH alias ARI TEMU menyampaikan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Ende saksi Drs. ALBERTUS M. YANI (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah) untuk melakukan pengajuaan revisi terkait item pekerjaan tersebut, dengan alasan bahwa Pekerjaan tersebut tidak bisa dikerjakan dikarenakan lokasi pekerjaan yang berbeda.
Bahwa pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi dimulai pada tanggal 27 Juni 2016 dengan masa waktu pekerjaan selama 90 Hari Kalender dan dipecah menjadi 2 paket pekerjaan yaitu :
Pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dikerjakan oleh CV. MAJU BERSAMA berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kab. Ende, Saksi LAURENSIUS GAPO Selaku Direktur CV. MAJU BERSAMA/Penyedia dan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah) selaku kepala Pelaksana BPBD Kab. Ende. Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.324.450.000.- (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) pekerjaan hanya sampai 85,44%.
Pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande dikerjakan oleh CV. BINTANG PRATAMA berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kab. Ende, saksi YOHANES KAKI Direktur CV. BINTANG PRATAMA/Penyedia dan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI selaku kepala Pelaksana BPBD Kab. Ende. Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 649.455.000.- (enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) pekerjaan 100%.
Dalam pelaksanaannya Saksi LAURENSIUS GAPO SELAKU Direktur CV. MAJU BERSAMA/Penyedia dan saksi YOHANES KAKI Direktur CV. BINTANG PRATAMA/Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan Pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali tersebut. Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dan Pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande dikerjakan oleh saksi CORNELISU SYUKUR alias JESI yang dibantu oleh saksi Brnabas Didi Habah Alias Didi selaku kepala tukang dan Dovan selaku pekerja lapangan meskipun saksi CORNELISU SYUKUR alias JESI bukan merupakan pengurus/karyawan dari CV. MAJU BERSAMA dan CV. BINTANG PRATAMA yang berstatus sebagai pekerja tetap dan juga Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK tidak memberikan saksi terhadap kedua perushaan tersebut sehingga hal tersebut bertentangan dengan poin 08 Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) tentang larangan untuk mengalihkan dan/atau mengsubkontrakkan sebagian atau seluruhnya pekerjaan dan juga bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 86 Ayat (6) dan Pasal 87 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dikarnakan sebelumnya anatara saksi CORNELISU SYUKUR alias JESI, Saksi LAURENSIUS GAPO SELAKU Direktur CV. MAJU BERSAMA/Penyedia dan saksi YOHANES KAKI Direktur CV. BINTANG PRATAMA/Penyedia sudah ada kesepakatan secara lisan untuk meminjamkan perushan dan nantinya akan diberikan Fee atas peminjaman perushaan tersebut, selain itu juga bertentangan dengan Pasal 93 Ayat (1) huruf c dan d terkait dengan KKN, kecurangan, pemalsusan dan pelanggaran persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh Penyedia barang/jasa.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas dikerjakan tanpa menunggu persetujuan dari hasil pengajuan permohonan revisi RAB yang diajukan oleh BPBD Kabupaten Ende Nomor: BPBD.360/BID.II/89.b/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016, Kemudian melalui Surat Jawaban dari Direktur Tanggap Darurat BNPB Nomor: B.225/BNPB/D.II/09/2016, tanggal 06 September 2016 Drs. JUNJUNGAN TAMBUNAN, ME atas permohonan Revisi RAB yang pada intinya adalah tidak meyetujui permohonan tentang perubahan RAB yang dikirim oleh BPBD Kab. Ende. Pada tanggal 1 Maret 2017 BPBD Kabupaten Ende kembali mengajukan permohonan revisi melalui Permohonan Revisi RAB nomor BPBD.360/BID.II.46.b/III/2017 dan permohonan tersebut juga tidak disetujui.
Bahwa Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH alias ARI TEMU telah mengajukan pembaya kepada saksi Elisabet Selu selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu DSP BPBD Kab. Ende sebagai berikut:
Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande yang adalah CV.MAJU BERSAMA dengan nilai Rp.1.324.450.000.- (satu milyar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Pembayaran Tahap I 30% pekerjaan sebesar Rp. 397.335.000 Berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016.
Pembayaran Tahap II 42% pekerjaan Sebesar Rp. 556.269.000 Berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor BPBD.360/DSP.03/BA/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016.
Dibayarkan 85% pekerjaan sebesar Rp. 172.178.000 Berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor BPBD.360/DSP.05/BA/IV/2017 tanggal 10 April 2017.
Semua Berita Acara Pembayaran ditanda tangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK, saksi LAURENSIUS GAPO selaku Direktur CV. MAJU BERSAMA dan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah) selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende.
Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande adalah CV.BINTANG PRATAMA dengan nilai Rp.649.455.000.- (enam ratus empat puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Pembayaran Tahap I 30% pekerjaan sebesar Rp. 194.836.500 Berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016.
Pembayaran Tahap II 42% pekerjaan Sebesar Rp. 272.771.100 Berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor BPBD.360/DSP.03/BA/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016.
Dibayarkan 85% pekerjaan sebesar Rp. 178.931.119 Berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor BPBD.360/DSP.05/BA/XI/2016 tanggal 18 November 2016.
Semua Berita Acara Pembayaran ditanda tangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK, saksi YOHANES KAKI selaku Direktur CV. BINTANG PRATAMA dan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah) selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende.
Bahwa saksi ELISABET SELU sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu menerangkan saksi ELISABET SELU mau melakukan pembayaran pada kegiatan yang tidak terdapat/ tercantum dalam penjelasan penggunaaan anggaran sebagimana yang tertuang dalam RAB yang disetujui oleh BNPB tanggal 22 Maret 2016 karena Sebelumnya saksi ELISABET SELU juga pernah menanyakan kepada PPK SARIATUS SEREBRI TEMU, SH ini tidak apa apa ka, kegiatan yang tidak ada dalam RAB kita bayarkan, lalu ada penyampain dari Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK yang mengatakan ini tidak apa-apa karena akan dilakukan Revisi Anggaran dan pasti disetujui oleh BNPB karena diperuntukan untuk bencana. dan sudah dilakukan permohonan revisi anggaran ke BNPB dan kegiatan yang saksi bayarkan ada dalam permohonan revisi anggaran tersebut. PPK SARIATUS SEREBRI TEMU, SH mengatakan kepada saksi kita bayar saja tidak apa apa walapuan kegiatan tersebut tidak ada dalam RAB yang disetujui, nanti kita ajukan revisi anggaran dan pasti akan disetujui karena ini dana bencana, sehingga dari penyampaiannya tersebut saksi ELISABET SELU menjadi yakin dapat persetujuan direvisi sehingga saksi mau membayar kegiatan tersebut dan untuk semua dokumen Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang dan kwitansi mulai dari tahap pembayaran awal sampai akhir dibuat oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK. Saksi ELISABET SELU juga tidak melakukan pengujian terhadap perintah pembayaran dikarnakan saksi tidak mengerti akan kewenangnya yang terdapat didalam PMK Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana.
Bahwa dalam setiap tahap pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur PMK Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, Pembayaran pajak atas tagihan dalam SPBy tidak dibayarkan ketika pencairan tetapi baru dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2017 dan 16 Mei Tahun 2017 hal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) SPBy yang diterbitkan oleh PPK ke pada Bendahara Pengeluaran Pembantu harus dilengkapi dengan faktur pajak.
Bahwa dalam Pembayaran volume pekerjaan 85% Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande yang adalah CV.MAJU BERSAMA dengan nilai Rp.1.324.450.000.- (satu milyar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tidak sesuai dengan ketentuan yakni kontrak mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 25 September 2016, tanpa diperpanjang melalui addendum namun pada tanggal 11 April 2017 (198 hari) dari berakhirnya kontrak tetap dilakukan pembayaran sebesar Rp172.178.500,00. Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir. Masa pertanggung jawaban berakhir paling lambat 3 bulan setelah status keadaan darurat bencana (status keadaan darurat bencana berakhir pada tanggal 29 Maret 2017). Hal tersebut tentu bertentangan dengan aturan Peraturan Kepala Badan Nomor 6. A tahun 2011 tentang Dana Siap Pakai pada BAB III Tentang Prosedur Penyaluran Dan Penggunaan Dana Slap Pakai huruf F (Pengembalian Dana Siap Pakai) yang menyatakan bahwa DSP yang tidak digunakan sampai berakhirnya masa status darurat bencana disetorkan ke Kas Negara.
Bahwa dalam Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande yang dikerjakan CV.MAJU BERSAMA berdasarkan keterangan Ahli Akuntan Publik Ricard Izaac Risambessy dalam BAP 25 Juli 2022 bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli sdr. DIARTO TRISNOYUWONO, ST, MT Ahli Teknik bahwa dari Dokumen Analisa Enginering Estimate (EE), CV. Maju Bersama dalam pekerjaan Normalisasi Kali dan pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolande Kota Baru, batu yang harus digunakan adalah batu kali, yang diambil dari lokasi quary yang terletak sejauh 1.500 meter dan untuk lokasi pekerjaan di Lowolande sejauh 500 meter untuk lokasi pekerjaan di Lowolulu Lokalande namun, berdasarkan hasil pengujian sampel oleh Ahli ditemukan bahwa batu yang dimasukan kedalam kawat bronjong berasal dari dasar suangai hal tersebut diketahui karena karakteristik batu sesuai dengan batu yang ada dalam dasar sungai setempat, sehingga biaya angkut dan biaya pembelian batu tidak dibayarkan. Biaya yang seharusnya dikeluarkan adalah ongkos buruh memindahkan batu, dari dasar sungai kedalam kawat bronjong. Berdasarkan informasi Ahli teknis diatas maka Ahli mengestimasi biaya angkut yang harus dikembalikan ke Negara adalah sebesar Rp. 642.870,- dan Estimasi Biaya Pembelian Batu yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp. 49.555.000,- sehingga total keseluruhan estimasi yang harus dikembalikan adalah Rp. 50.197.870.- oleh karena terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 50.197.870.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu:
PRIMAIR:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
SUBSIDAIR:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa dengan surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan primair terlebih dahulu, dan jika Dakwaan Primair terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, namun jika Dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “setiap orang” disamakan dengan kata “barang siapa” dan yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan “setiap orang” dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa rumusan unsur ”Setiap orang” menunjuk kepada ”pelaku tindak pidana”, orang atau person, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu setiap orang didalam rumusan unsur ini adalah orang perorangan termasuk korporasi yang memiliki kemampuan bertanggungjawab dan dalam melakukan perbuatan pidana tidak ada alasan yang dapat menghapus pidana dari perbuatannya tersebut atau alasan pemaaf atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan Saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa Terdakwa Sariatus Serebri Temu, S.H Alias Ari Temu, dengan identitas lengkapnya sebagaimana tersebut dalam surat Dakwaan, dan dalam persidangan perkara a quo Terdakwa Sariatus Serebri Temu, S.H Alias Ari Temu, telah membenarkan identitasnya telah sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan dan selama berlangsungnya persidangan Terdakwa Sariatus Serebri Temu, S.H Alias Ari Temu, dapat menjawab maupun menyangkal setiap pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukkan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU, sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak ada halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga terhadap Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU, dapat dikategorikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatanya tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur setiap orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi, secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa menurut Nur Basuki Minarno dalam bukunya “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58 menyebutkan bahwa secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI telah memberikan petunjuk mengenai ketentuan pasal 2 ayat (1) dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dimana letak perbedaan hakiki dari kedua pasal tersebut adalah pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan di lakukan, dimana kedua unsur tersebut berkaitan sangat erat, karena kualitas subyek/pelaku akan menentukan cara perbuatan dilakukan;
Menimbang bahwa dengan melihat pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, menurut Mahkamah Agung rumusan tersebut sangat umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya, sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu “secara melawan hukum”. Sebaliknya apa yang dirumuskan dalam pasal 3 sebagaimana dalam Dakwaan subsidair lebih bersifat khusus, dmana subyek/pelaku yang dapat di jerat hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan dengan cara/keadaan tertentu yaitu dalam “jabatan atau kedudukannya”;
Menimbang, bahwa hal lain yang membedakan makna dari pasal 2 dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, adalah berkaitan dengan yang menjadi obyek dari perbuatan tersebut, yaitu dalam Pasal 2 yang menjadi obyek masih berada diluar kekuasaan/kewenangan pelaku, sedangkan dalam pasal 3 obyek sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku. Sehingga Mahkamah Agung melalui Perma No:1 Tahun 2020 telah berpendapat bahwa pasal 3 adalah merupakan kekhususan dari pasal 2. Sehingga dalam hal ini berlaku adagium “Lex specialis derogate legi generalis”. Oleh karena itu Mahkamah Agung berpendapat bahwa bagi orang-orang/subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan lebih tepat untuk diterapkan/dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa jabatan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU, adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 1.975.000.000,- yang bersumber dari DIPA BNPB TA. 2016, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016 dan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende Nomor : 24a tahun 2016 tanggal 04 Februari 2016, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) tahun 2016 pada BPBD Kabupaten Ende;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku PPK memiliki kewenangan:
Melaksanakan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan nota kesepahaman yang telah dibuat;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian.kontrak;
Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada Kepala BNPB melalui Deputi Bidang Penanganan Darurat;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada BNPB melalui Deputi Bidang Penanganan Darurat;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 1.975.000.000,- dengan memecah paket pekerjaan tersebut menjadi 2 pekerjaan yaitu: Paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande dengan anggaran sebesar Rp.1.325.000.000.- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande, dengan anggaran sebesar Rp.650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah).yang bersumber dari DIPA BNPB TA. 2016,
Menimbang, bahwa Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH alias ARI TEMU selaku PPK menyampaikan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kab. Ende an. Drs. ALBERTUS M. YANI (TERDAKWA DALAM BERKAS TERPISAH) untuk melakukan pengajuan revisi terkait item pemecahan pekerjaan tersebut, Terdakwa membuat revisi atas item Kegiatan dan Anggaran Biaya dalam Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali pada Desa Desa Ngalukoja Kecamatan Maurole, dan Desa Loboniki, Desa Ndondo, Desa Kota Baru, Desa Nuanaga, Desa Tou, dan Desa Tou Timur Kecamatan Kota Baru,
Menimbang, bahwa Drs. ALBERTUS M. YANI (TERDAKWA DALAM BERKAS TERPISAH) menyetujui untuk dilakukan Revisi berdasarkan Permohonan Revisi RAB, nomor BPBD.360/BID.II.89.b/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016, dan saat itu Drs. ALBERTUS M. YANI (TERDAKWA DALAM BERKAS TERPISAH) menyuruh Terdakwa untuk melanjutkan kedua pekerjaan tersebut. Pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas dikerjakan tanpa menunggu adanya persetujuan dari hasil pengajuan revisi RAB yang diajukan oleh BPBD Kabupaten Ende,
Menimbang, bahwa permohonan revisi RAB ditolak oleh BNBP pekerjaan tersebut tidak dihentikan tetapi tetap dilanjutkan. Maka hal tersebut bertentangan dengan kewenangan dan tugas pokok PPK
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum sebagaimana telah terurai di muka, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah terkait dengan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana Terdakwa telah tidak menggunakan kewenangan yang ada padanya, sesuai dengan tujuan kewenangan tersebut diberikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, lebih tepat diterapkan unsur “penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur melawan hukum dalam Dakwaan Primair menjadi tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dan karenanya unsur berikutnya dalam Dakwaan Primair ini, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang selanjutnya, yaitu Dakwaan Subsidair dimana Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat(1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan.
Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, adalah sama dengan unsur setiap orang dalam pasal 2 dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan mengenai unsur setiap orang, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka Majelis Hakim mengambil alih semua pertimbangan unsur setiap orang yang telah terpenuhi pada dakwaan primair, dan dinyatakan secara mutatis mutandis termuat kembali pada pertimbangan unsur setiap orang pada Dakwaan Subsidair ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada dakwaan subsidair ini telah terpenuhi, secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit;
Menimbang,bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perbuatan pelaku yang telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa kata “atau“setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si pembuat, sedangkan Korporasi dalam Pasal 1 ayat (1) ketentuan umum Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, perbuatan Terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi?
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2016, telah terjadi bencana alam banjir dan tanah longsor di Desa Ngalukoja, Kecamatan Maurole dan Desa Loboniki, Desa Ndondo, Desa Kota Baru, Desa Nuanaga, Desa Tou, Desa Tou Timur, Kecamatan Kota Baru, sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Nomor: BPBD.360/BID.II.25/II/2016, tanggal 1 Pebruari 2016 yang ditanda tangani oleh Bupati Ende Alm. Ir. Marselinus Y.W. Petu, dan setelah itu Bupati Ende menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor : BPBD.360/BID.II.26/II/2016 tanggal 1 Pebruari 2016, selama 14 hari terhitung sejak 30 Januari 2016 sampai dengan 12 Pebruari 2016, yang kemudian diperpanjang sebanyak 6 kali, yang terakhir sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor BPBD.360/BID.II.93/VI/2016 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende tanggal 01 Juni 2016, selama 30 hari terhitung sejak tanggal 1 sampai 30 Juni 2016, kemudian pada tanggal 31 Juli 2016 Bupati Ende menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Kabupaten Ende, selama 90 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016 berdasarkan Keputusan Bupati Ende Nomor: BPBD.360/BID.II.108/VII/2016 tanggal 31 Juli 2016 yang kemudian diperpanjang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor BPBD.360/BID.II.141.a/IX/2016 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende tanggal 30 September 2016, selama 90 hari terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 29 Desember 2016;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum di muka persidangan, kedudukan Terdakwa adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 1.975.000.000,- yang bersumber dari DIPA BNPB TA. 2016, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016 dan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende Nomor : 24a tahun 2016 tanggal 04 Februari 2016, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) tahun 2016 pada BPBD Kabupaten Ende;
Menimbang, bahwa setelah adanya Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Di Wilayah Kabupaten Ende pada tanggal 1 Pebruari 2016, Pemerintah Kabupaten Ende mengusulkan proposal bantuan dana siap pakai (DSP) Nomor: BPBD.360./Bid.II. /II/2016, tanggal 09 Februari 2016 perihal Permohonan Bantuan Dana Siap Pakai Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Ende kepada kepala BNPB Republik Indonesia, yang dibuat oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU, untuk kebutuhan:
Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat untuk satu bulan kedepan
Pemenuhan kebutuhan dasar bayi, balita, dan anak sekolah
Pemenuhan kebutuhan darurat air bersih
Pembersihan material longsoran dan material bawaan banjir
Perbaikan darurat rumah huni masyarakat terdampak
Penanganan darurat normalisasi kali lowolande
Penanganan darurat normalisasi kali aeipo
Penanganan darurat normalisaasi tanah ria
Penanganan darurat normalisasi kali lowo meti
Penanganan darurat saluran perpipaan air minum bersih dan bak penampung air bersih.
dengan total nilai sebesar Rp. 11.074.708.000,- sebagaimana Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Ende Tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut:
| No. | URAIAN KEBUTUHAN | RINCIAN KEBUTUHAN ANGGARAN | KET | ||||||||||
| VOL | SAT | HARGA SAT | JUMLAH | ||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | |||||||
| 1 | PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR MASYARAKAT (Untuk 30 Hari) | 608.250.000 | |||||||||||
| 1 | paket | 495.250.000 | 495.250.000 | |||||||||
| 1 | Paket | 80.000.000 | 80.000.000 | |||||||||
| 1 | paket | 33.000.000 | 33.000.000 | |||||||||
| 2 | PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR BAYI, BALITA DAN ANAK SEKOLAH | 200.000.000 | |||||||||||
| 1 | paket | 50.000.000 | 50.000.000 | |||||||||
| 1 | Paket | 75.000.000 | 75.000.000 | |||||||||
| 1 | paket | 75.000.000 | 75.000.000 | |||||||||
| 3 | BANTUAN DARURAT AIR MINUM BERSIH | 255.000.000 | |||||||||||
| 250 | Tangki | 600.000 | 150.000.000 | |||||||||
| 30 | Buah | 3.500.000 | 105.000.000 | |||||||||
| 4 | PEMBERSIHAN LOKASI LONGSORAN | 60.000.000 | |||||||||||
| Mobilisasi dan Demobilisasi Alat | 15.000.000 | ||||||||||||
| 1 | Paket | 15.000.000 | 15.000.000 | |||||||||
| Operasional Alat Berat | |||||||||||||
| 1 | Paket | 35.000.000 | 35.000.000 | |||||||||
| 100 | Oh | 100.000 | 10.000.000 | |||||||||
| 5 | PERBAIKAN DARURAT RUMAH HUNIAN MASYARAKAT | 1.255.000.000 | |||||||||||
| 80 | Unit | 5.000.000 | 400.000.000 | |||||||||
| 3 | Unit | 10.000.000 | 30.000.000 | |||||||||
| 33 | Unit | 25.000.000 | 825.000.000 | |||||||||
| 6 | PENANGANAN DARURAT NORMALISASI | 6.468.750.000 | |||||||||||
| 1 | Paket | 1.975.000.000 | 1.975.000.000 | |||||||||
| 1 | Paket | 2.468.750.000 | 2.468.750.000 | |||||||||
| 1 | Paket | 50.000.000 | 50.000.000 | |||||||||
| 1 | Paket | 1.975.000.000 | 1.975.000.000 | |||||||||
| 7 | PENANGANAN DARURAT JARINGAN AIR BERSIH MASYARAKAT | 1.809.108.000 | |||||||||||
| 1 | Paket | 1.809.108.000 | 1.809.108.000 | |||||||||
| 8 | AKTIVASI POSKO | 282.750.000 | |||||||||||
| 1 | Paket | 5.000.000 | 5.000.000 | |||||||||
| 1 | Paket | 2.000.000 | 2.000.000 | |||||||||
| 1.350 | OH | 100.000 | 135.000.000 | |||||||||
| 1.350 | OH | 45.000 | 60.750.000 | |||||||||
| 1 | Paket | 45.000.000 | 45.000.000 | |||||||||
| 1 | Paket | 35.000.000 | 35.000.000 | |||||||||
| 9 | TRANSPORTASI | 90.850.000 | |||||||||||
| 9.000 | Liter | 5.650 | 50.850.000 | |||||||||
| 20 | hari | 2.000.000 | 40.000.000 | |||||||||
| 10 | BIAYA MONEV | 45.000.000 | |||||||||||
| 450 | OH | 100.000 | 45.000.000 | |||||||||
| Jumlah | 11.074.708.000 | ||||||||||||
| Terbilang : Sebelas Miliar Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Rupiah | |||||||||||||
Menimbang, bahwa setelah hal tersebut di atas, saksi Drs. Budi Erlanto, M.M, selaku TRC (Team Reaksi Cepat) BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) melakukan verifikasi terhadap proposal bantuan Dana Siap Pakai (DSP) yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Ende tanggal 5 s/d 9 Februari 2016, dengan melaksanakan kaji cepat dan verifikasi usulan Dana Siap Pakai (DSP) Kabupaten Ende di wilayah terdampak bencana seseuai dengan surat tugas Direktur Tanggap Darurat No.003/DEPII/BNPB/2/2016, tanggal 4 Februari 2016 selanjutnya hasil verifkasi proposal tersebut tertuang dalam Nota Dinas No: ND.22/Dit.TD/Dep.II/II/2016 tanggal 12 Februari 2016, dengan memberikan rekomendasi terhadap permohonan usulan DSP (Dana Siap Pakai) tersebut berdasarkan hasil peninjauan lapangan, hasil verifikasi actual, serta administrasi, dan pertimbangan ancaman / kerentanan yang mungkin timbul akibat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende yang meliputi :
Kegiatan aktivasi posko
Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana banjir dan tanah longsor
Perbaikan darurat rumah hunian masyarakat
Penangann darurat normalisasi sungai
Penanganan darurat saluran perpipaan air bersih masyarakat
Dengan total nilai sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| URAIAN | VOLUME | SATUAN | JUMLAH |
| Aktivasi Posko | Rp. 228.800.000,00 | ||
| 1 Paket | Rp. 300.000,00 | Rp. 300.000,00 |
| 650 Oh | Rp. 100.000,00 | Rp. 65.000.000,00 |
| 1.500 Oh | Rp. 45.000,00 | Rp. 67.500.000,00 |
| 600 Oh | Rp. 100.000,00 | Rp. 60.000.000,00 |
| 800 Oh | Rp. 45.000,00 | Rp. 36.000.000,00 |
| Transportasi | Rp. 43. 865.000,00 | ||
| 2100 Liter | Rp. 5.650,00 | Rp. 11.865.000,00 |
| 20 Hari | Rp. 1.600.000,00 | Rp. 32.000.000,00 |
| Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat (Untuk 30hari) | Rp. 174.000.000,00 | ||
| 1470kk/Hari | Rp. 100.000,00 | Rp. 147.000.000,00 |
| 1 Paket | Rp. 15.000.000,00 | Rp. 15.000.000,00 |
| 1 Paket | Rp. 12.000.000,00 | Rp. 12.000.000,00 |
| Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bayi, Balita, Dan Anak Sekolah | Rp. 57.500.000,00 | ||
| 1 Paket | Rp. 7.500.000,00 | Rp. 7.500.000,00 |
| 1 Paket | Rp. 25.000.000,00 | Rp. 25.000.000,00 |
| 1 Paket | Rp. 25.000.000,00 | Rp. 25.000.000,00 |
| Bantuan Darurat Air Minum Bersih | Rp. 214.000.000,00 | ||
| 250 Tangki | Rp. 600.000,00 | Rp. 150.000.000,00 |
| 20 Buah | Rp. 3.200.000,00 | Rp. 64.000.000,00 |
| Pembersihan Lokasi Longsoran | Rp. 57.500.000,00 | ||
| Mobilisasi Dan Demobilisasi Alat Berat | Rp. 12.500.000,00 | ||
| 1 Paket | Rp. 12.500.000,00 | Rp. 12.500.000,00 |
| Operasional Alat Berat | Rp. 45. 000.000,00 | ||
| 1 Paket | Rp. 35.000.000,00 | Rp. 35.000.000,00 |
| 100 Oh | Rp. 100.000,00 | Rp. 10.000.000,00 |
| Perbaikan Darurat Rumah Hunian Masyarakat | Rp. 1.090.000.000,00 | ||
| 80 Unit | Rp. 5.000.000,00 | Rp. 400.000.000,00 |
| 3 Unit | Rp. 10.000.000,00 | Rp. 30.000.000,00 |
| 33 Unit | Rp. 20.000.000,00 | Rp. 660.000.000,00 |
| Penanganan Darurat Normalisasi Kali | Rp. 2.025.900.000,00 | ||
| 1 Paket | Rp. 1.975.000.000,00 | Rp. 1.975.000.000,00 |
| 1 Paket | Rp. 900.000,00 | Rp. 900.000,00 |
| 1 Paket | Rp. 50.000.000,00 | Rp. 50.000.000,00 |
| Penanganan Darurat Saluran Perpipaan Air Bersih Masyarakat | Rp. 750.000,00 | ||
| 1 Paket | Rp. 750.000,00 | Rp. 750.000,00 |
| Jumlah | Rp. 3 892.315.000,00 | ||
Menimbang, bahwa berdasarkan rekomendasi TRC (Team Reaksi Cepat) terhadap usulan Proposal Bantuan Dana Siap Pakai dari Pemerintah Kabupaten Ende, dengan total nilai sebesar Rp. 11.074.708.000,- (sebelas miliar tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu rupiah), untuk penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende, DSP (Dana Siap Pakai) yang disetujui oleh BNPB sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dengan Rincian Anggaran Biaya sebagai berikut:
| NO | ANGGARAN YANG DiISETUJUI | |||
| URAIAN | VOLUME | SATUAN | JUMLAH | |
| 1. | AKTIVASI POSKO | Rp. 228,800,000.00 | ||
| 1 Paket | Rp. 300,000.00 | Rp. 300,000.00 | |
| 650 Oh | Rp. 100,000.00 | Rp. 65,000,000.00 | |
| 1500 Oh | Rp. 45,000.00 | Rp. 67,500,000.00 | |
| 600 Oh | Rp. 100,000.00 | Rp. 60,000,000.00 | |
| 800 Oh | Rp. 45,000.00 | Rp. 36,000,000.00 | |
| 2. | Transportasi | Rp. 43,865,000.00 | ||
| 2100 liter | Rp. 5,650.00 | Rp. 11,865,000.00 | |
| 20 hari | Rp. 1,600,000.00 | Rp. 32,000,000.00 | |
| 3. | PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR MASYARAKAT (Untuk 30 Hari) | Rp. 174,000,000.00 | ||
| 1470 kk/ hr | Rp. 100,000.00 | Rp. 147,000,000.00 | |
| 1 paket | Rp. 15,000,000.00 | Rp. 15,000,000.00 | |
| 1 paket | Rp. 12,000,000.00 | Rp. 12,000,000.00 | |
| 4. | PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR BAYI, BALITA DAN ANAK SEKOLAH | Rp. 57,500,000.00 | ||
| 1 paket | Rp. 7,500,000.00 | Rp. 7,500,000.00 | |
| 1 paket | Rp. 25,000,000.00 | Rp. 25,000,000.00 | |
| 1 paket | Rp. 25,000,000.00 | Rp. 25,000,000.00 | |
| 5. | BANTUAN DARURAT AIR MINUM BERSIH | Rp. 214,000,000.00 | ||
| 250 tangki | Rp. 600,000.00 | Rp. 150,000,000.00 | |
| 20 buah | Rp. 3,200,000.00 | Rp. 64,000,000.00 | |
| 6. | PEMBERSIH LOKASI LONGSORAN | Rp. 57,500,000.00 | ||
| Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat | Rp. 12,500,000.00 | |||
| 1 paket | Rp. 12,500,000.00 | Rp. 12,500,000.00 | |
| Operasional Alat Berat | Rp. 45,000,000.00 | |||
| 1 paket | Rp. 35,000,000.00 | Rp. 35,000,000.00 | |
| 100 oh | Rp. 100,000.00 | Rp. 10,000,000.00 | |
| 7. | PERBAIKAN DARURAT RUMAH HUNIAN MASYARAKAT | Rp. 1,090,000,000.00 | ||
| 80 unit | Rp. 5,000,000.00 | Rp. 400,000,000.00 | |
| 3 unit | Rp. 10,000,000.00 | Rp. 30,000,000.00 | |
| 33 unit | Rp. 20,000,000.00 | Rp. 660,000,000.00 | |
| 8. | PENANGANAN DARURAT NORMALISASI KALI | Rp. 2,025,900,000.00 | ||
| Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande (200 meter) | 1 paket | Rp. 1,975,000,000.00 | Rp. 1,975,000,000.00 | |
| Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowo Meti (200 meter) | 1 paket | Rp. 900,000.00 | Rp. 900,000.00 | |
| Normalisasi Kali Ae Ipo dan tumpukan batu besar (50 meter) | 1 paket | Rp. 50,000,000.00 | Rp. 50,000,000.00 | |
| 9. | PENANGANAN DARURAT SALURAN PERPIPAAN AIR BERSIH MASYARAKAT | Rp. 750,000.00 | ||
| Pemasangan darurat jaringan perpipaan dan bak induk penampung air untuk 4 desa | 1 paket | Rp. 750,000.00 | Rp. 750,000.00 | |
| Jumlah | Rp. 3.892.315.000,00 | |||
Menimbang, bahwa menindaklanjuti hal tersebut di atas, maka selanjutnya Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Elisabeth Selu diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016, tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016 yang berlaku sejak tanggal 01 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016
Menimbang, bahwa pada hari kamis, tanggal 21 April 2016, BNPB menyalurkan Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp. 3.892.315.000,-(tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Ende melalui saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende sesuai dengan Kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor : 105/DSP-103/DE-II/BNPB/4/2016 tanggal 21 April 2016, penyaluran Dana Siap Pakai kepada pemerintah Kabupaten Ende dilengkapi dengan Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemerintah Kabupaten Ende tentang Bantuan Dana Siap Pakai Untuk Penanganan Pada Masa Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Banjir Dan Tanah Longsor di Kabupeten Ende Provinsi Nusa Tenggaran Timur tahun 2016, yang ditandatangani oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Ende (pihak kedua) dan Sdr. Ir. Dody Ruswandi, MSCE sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku KPA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BNPB (pihak Kesatu), dimana dalam nota kesepahaman tersebut disepakati:
PIHAK KESATU menyetujui membantu Dalam Rangka Penanganan Pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Ende Tahun 2016 sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU akan membayar biaya sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada PIHAK KEDUA dengan menggunakan mekanisme penatausahaan keuangan yang berlaku
PIHAK KESATU akan menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah)kepada PIHAK KEDUA, yang pembayarannya bersumber dari DIPA BNPB, Nomor : SP DIPA-103.01.1.648521/2016 tanggal 7 Desember 2015
PIHAK KEDUA akan menggunakan dana tersebut untuk penanganan pada masa transisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016
PIHAK KEDUA akan menjamin akuntabilitas dana tersebut dan sepenuhnya bertanggung jawab terhadap fisik dan keuangan serta bersedia diaudit penggunaannya oleh Auditor baik internal maupun eksternal Pemerintah
PIHAK KEDUA wajib mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam pengelolaan DSP agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
PIHAK KEDUA wajib menyetorkan ke Kas Negara jika ada sisa DSP dan Jasa Giro melalui mekanisme yang berlaku dan menyampaikan bukti setornya kepada PIHAK KESATU
Penggunaan DSP untuk pembelian/pengadaan aktiva tetap oleh PIHAK KEDUA harus dilaporkan kepada PIHAK KESATU yang selanjutnya PIHAK KESATU akan menyerahkan aktiva tetap tersebut kepada Pemerintah Daerah penerima DSP tersebut dengan Berita Acara Serah Terima Barang untuk dicatat sebagai Barang Milik Daerah
PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan pekerjaan pekerjaan dalam rangka penanganan pada masa transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 3 (tiga) bulan setelah DSP diterima dan laporan pertanggungjawaban bulanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.05/2013, tentang mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana kepada PIHAK KESATU.
PIHAK KESATU menugaskan PIHAK KEDUA untuk mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani
Apabila terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana tersebut, PIHAK KEDUA bertanggung jawab mutlak sepenuhnya dan bersedia dituntut menurut Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.
Menimbang, bahwa saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende pada tanggal 21 April 2016, juga telah menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa :
Bersedia untuk membuka rekening (Giro) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Instansi BPBD Kabupaten Ende, untuk menampung bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar Rp. 3.892.315.000,- (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah), dalam rangka penanganan pada masa transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende dan BNPB dapat memonitor pengelolaan penggunaannya melalui akun rekening tersebut di BRI
Bersedia untuk tidak memindah bukukan sisa Dana Siap Pakai (DSP) ke rekening lain
Rencana Anggaran Biaya yang kami ajukan telah dibuat secara Profesional dan tidak akan melakukan perubahan atau revisi atas kegiatan yang telah terinci dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui oleh BNPB
Jika dalam pelaksanaan terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan maka saya bersedia untuk mengembalikan anggaran kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan tersebut dan tidak akan mengganti dengan kegiatan lain.
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 April 2016 Dana Siap Pakai senilai Rp. 3.892.315.000, - (tiga milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu rupiah)- ditransfer ke rekening Bank BRI Nomor 0024-01-001016-30-3, atas nama Dana Siap Pakai (DSP) BPBD Kabupaten Ende, yang peruntukannya sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya Pengajuan Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor di Kab. Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 yang telah disetujui BNPB dan ditandatangani oleh Ir. Tri Budiarto, M.Si selaku Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende, menyampaikan hal tersebut kepada Alm. Ir. MARSELINUS Y. W. Petu selaku Bupati Ende, dan kemudian Alm. Ir. MARSELINUS Y. W. Petu menyampaikan kepada Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende bahwa untuk pekerjaan fisik diberikan kepada saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI sebagai ucapan terima kasih karena saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI adalah tim sukses pilkada Paket MJ (Marsel –Jafar);
Menimbang, bahwa meskipun Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI yang sudah mengetahui, jika saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyedia barang/jasa, kemudian menyampaikan kepada Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK jika pekerjaan fisik nantinya akan diberikan kepada saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI sebagaimana yang telah disampaikan oleh Alm. Ir. MARSELINUS Y. W. PETU dan menyerahkan RAB yang telah disetujui dari BNPB senilai Rp. 3.892.315.000,-;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK, setelah menerima RAB dari BNPB tersebut, lalu Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU Alias ARI TEMU selaku PPK melakukan survey lokasi pekerjaan dilapangan dan pada saat di lokasi, Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU alias ARI TEMU menerangkan ada permintaan masyarakat, agar kali Lowolulu Lokalande juga dilakukan pemasangan bronjong dan normalisasi kali;
Menimbang, bahwa meskipun dalam RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 yang telah disetujui oleh BNPB tersebut, tidak terdapat pekerjaan pemasangan bronjong dan normalisasi kali Lowolulu Lokalande, namun Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU alias ARI TEMU tetap menyampaikan permintaan tersebut di atas, kepada saksi Drs. ALBERTUS M. YANI secara lisan tanpa data dukung lainnya, meskipun sebelumnya sudah dilakukan survey secara profesional;
Menimbang, bahwa dalam proposal permohonan bantuan dana siap pakai dalam kegiatan penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende, tidak terdapat usulan pekerjaan pemasangan bronjong dan normalisasi kali Lowolulu Lokalande, terlebih lagi saksi Drs. BUDI ERLANTO, M.M, selaku TRC (Team Reaksi Cepat) BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang juga sudah melaksanakan kegiatan Tim Kaji Cepat, tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan pekerjaan pemasangan bronjong dan normalisasi kali Lowolulu Lokalande;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut di atas, Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU menyampaikan kepada saksi Drs. ALBERTUS M. YANI, jika RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 bisa dilakukan Revisi, dan atas penyampaian Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU tersebut, kemudian saksi Drs. ALBERTUS M. YANI setuju untuk dilakukan pemecahan pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande (200 meter) dengan nilai anggaran sebanyak Rp. 1.975.000.000 yang terdapat dalam RAB DSP yang telah disetujui oleh BNPB, menjadi dua pekerjaan yaitu:
Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande dengan anggaran sebesar Rp. 1.324.450.000 dan;
Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande dengan anggaran sebesar Rp. 650.000.000,-
Menimbang, bahwa pada bulai Mei 2016 saksi Drs. ALBERTUS M. YANI menghubungi saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI, untuk datang ke kantor karena ingin menyampaikan pesan Bapak Bupati dan kemudian saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI, datang dan bertemu dengan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI dan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU di ruang kerja saksi Drs. AlLBERTUS M. YANI, lalu saksi Drs. ALBERTUS M. YANI menyampaikan tentang dua paket pekerjaan bencana di kota baru, yang pengerjaannya diberikan kepada saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU menyampaikan kepada saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI, untuk menyiapkan 2 profil perusahaan, untuk diserahkan kepada panitia pengadaan;
Menimbang, bahwa kemudian saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI, menindaklanjuti hal tersebut, dengan meminjam profil perusahaan kepada Alm. Lorensius Gapo selaku direktur CV. Maju Bersama dan saksi YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama, dengan kesepakatan nantinya akan diberikan fee;
Menimbang, bahwa setelah itu, 2 profil perusahaan tersebut dibawa oleh saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI, Alm. LORENSIUS GAPO dan YOHANES KAKI ke kantor BPBD Kab. Ende dan diserahkan kepada Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, dan selanjutnya 2 (dua) profil perusahaan tersebut disampaikan kepada saksi BURHANUDIN, ST, saksi RISWANTO ISMAIL dan saksi JAMALUDDIN H.A. TAYIB, A,md selaku panitia pengadaan barang/jasa, untuk diproses lebih lanjut agar Sdr. CORNELIUS SYUKUR Alias JESI,bisa melaksanakan pekerjaan tersebut, dengan pembagian:
CV. Maju Bersama untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande, dan
CV. Bintang Pratama untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowululu Lokalandeke;
Menimbang, bahwa meskipun kedua perusahaan tersebut di atas tidak memenuhi persyaratan untuk mengerjakan pekerjaan penanganan darurat dengan metode Penunjukan Langsung, dikarekan kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi dan pengalaman kerja dan kedua perusahaan tersebut tidak sedang melakukan pekerjaan sejenis, pada tanggal 14 Juni 2016 saksi BURHANUDIN, ST, saksi RISWANTO ISMAIL dan saksi JAMALUDIN H.A. TAYIB, A,md selaku panitia pengadaan barang/jasa sudah menggudang Direktur CV Bintang Pratama untuk mengikuti proses pengadaan langsung paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru dengan nilai total HPS Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Siap Pakai TA. 2016 sesuai dengan Surat Panitia Pengadaan Langsung Nomor : 02.1/BPBD-DSP/PP-SU/VI/2016 dan juga menggundang Direktur CV. Maju Bersama untuk mengikuti proses pengadaan langsung paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande Kecamatan Kota Baru dengan nilai total HPS Rp. 1.325.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Dana Siap Pakai TA. 2016 sesuai dengan Surat Panitia Pengadaan Langsung Nomor : 02/BPBD-DSP/PP-SU/VI/2016 serta diminta untuk masing-masing memasukkan penawaran administrasi, teknis dan harga, secara langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
| No. | Kegiatan | Hari/tanggal | Waktu |
| a. | Pemasukan Dokumen Penawaran | Rabu, 15 Juni s.d. Senin 20 Juni 2016 | 08.00 s.d. 16.00 wita |
| b. | Pembukaan Dokumen Penawaran | Senin, 20 Juni 2016 | 10.15 wita |
| c. | Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga | Selasa, 21 Juni s.d. Jumat, 24 Juni 2016 | 08.00 s.d 16.00 wita |
| d. | Penandatanganan SPK | Senin, 27 Juni 2016 |
Menimbang, bahwa selanjutnya dokumen penawaran untuk CV Bintang Pratama dan CV. Maju Bersama tersebut, dibuat oleh adalah Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H., alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende;
Menimbang, bahwa seluruh hal tersebut di atas, dilakukan sebelum dilakukan pembuatan surat permohonan revisi RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), baru kemudian baru pada tanggal 15 Juni 2016 Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK, membuat surat permohonan revisi RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cq. Deputi Penanganan Darurat Nomor : BPBD.360/BID.II/89.b/VI/2016, yang ditandatangni oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende dan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU Alias ARI TEMU selaku PPK;
Menimbang, bahwa tanpa menunggu jawaban dari permohonan revisi atau tanpa persetujuan dari BNPB atas surat permohonan revisi RAB tersebut, proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru sudah mulai dilaksanakan;
Menimbang, bahwa baru pada tanggal 25 Juni 2016, saksi BURHANUDIN, ST, saksi RISWANTO ISMAIL dan saksi JAMALUDIN H.A. TAYIB, A,md selaku panitia pengadaan barang/jasa menetapkan pemenang dan mengumumkan pemenang penyedia jasa / pengadaan barang untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande, yang dimenangkan oleh saksi Alm. LAURENSIUS GAPO selaku Direktur CV. Maju Bersama dan untuk paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowululu Lokalande dimenangkan oleh saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2016 dilakukan penandatanganan 2 (dua) Surat Perintah Kerja (SPK) yang terdiri dari:
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, dengan nilai Rp. 1.324.450.000,- yang ditandatanagni oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, Saksi Alm. LAURENSIUS GAPO selaku Direktur CV. Maju Bersama/Penyedia dan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende;
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, untuk paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, dengan nilai Rp.649.455.000,- (enam ratus empat puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang ditanda tangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama/Penyedia dan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende;
Penandatanganan kedua Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut di atas, dilakukan di kantor BPBD Kab. Ende, yang juga dihadiri oleh saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI;
Menimbang, bahwa setelah kedua Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut ditandatangani, kemudian pada tanggal 28 Juni 2016, Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H., alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende memerintahkan kepada saksi Alm. LAURENSIUS GAPO selaku Direktur CV. Maju Bersama untuk segera memulai pekerjaan dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 25 September 2016, sebagaimana Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016 dan juga memerintahkan kepada saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 25 September 2016, sebagaimana Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 04.a/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016;
Menimbang, bahwa setelah hal tersebut di atas, kemudian pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, dan pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande dikerjakan oleh saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI, yang dibantu oleh saksi Bernabas Didi Haba Alias Didi selaku kepala tukang dan saksi DON LOBO P.A Alias DOVAN selaku Pekerja lapangan;
Menimbang, bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI tersebut di atas, tidak memiliki landasan hukum, hal mana karena yang bersangkutan bukan merupakan pengurus/karyawan dari CV. Maju Bersama dan CV. Bintang Pratama, dan juga tanpa adanya surat kuasa, namun hanya didasarkan pada pinjam bendera, dengan kesepakatan pemberian fee saja;
Menimbang, bahwa Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H., alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, yang membuat pengajuan pembayaran kepada saksi ELISABETH SELU, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende, yang disetujui / diketahui oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI, selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, dan kemudian dilakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande, yang tanpa terlebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Bayar, yang perinciannya sebagai berikut :
Pembayaran uang muka 30% sebesar Rp. 397.335.000,- (tiga ratus Sembilan puluh tujuh tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande kepada saksi Alm. Laurensius Gapo selaku Direktur CV. Maju Bersama berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 04/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor ; BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.02/BA/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi Alm. LAURENSIUS GAPO selaku Direktur CV. Maju Bersama dan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende serta sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi ELISABETH SELU Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende kemudian yang ditetujui dibayar oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende serta yang menerima adalah Alm. LAURENSIUS GAPO selaku Direktur CV. Maju Bersama, dimana saksi ELISABETH SELU Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende melakukan pembayaran dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 29 Juni 2016, dimana setelah saksi Alm. LAURENSIUS GAPO selaku Direktur CV. Maju Bersama menerima uang muka sebesar Rp.397.335.000,-(tiga ratus Sembilan puluh tujuh tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande kemudian dari uang tersebut ditarik dari rekening CV. Maju Bersama sebesar Rp. 397.300.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tibu rupiah) pada tanggal 1 Juli 2016 dan diberikan seluruhnya kepada saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI, kemudian dari uang tersebut saksi Cornelius Syukur Alias Jesi memberikan bagian kepada Alm. LAURENSIUS GAPO sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Pembayaran Termin I 60% sebesar Rp.556.269.000,- (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) kepada saksi saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama (Laurensius Gapo saat itu telah meninggal dunia sehingga diganti oleh saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku wakil direktur CV. Maju Bersama) berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 04/PPK-DSP.BPBD/SPMK/VI/2016, tanggal 28 Juni 2016 sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor ; BPBD.360/DSP.03/BA/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.04/BA/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi Cypria Longgoyo selaku Direktur CV. Maju Bersama dan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende serta sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi Elisabeth Selu Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende kemudian yang disetetujui dibayar oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende serta yang menerima adalah saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama, dimana saksi ELISABETH SELU Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende melakukan pembayaran dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 24 Agustus 2016, dimana setelah saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama menerima uang Termin I sebesar Rp.556.269.000,- (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande kemudian dari uang tersebut ditarik dari rekening CV. Maju Bersama sebesar Rp. 556.200.000,- (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 26 Agustus 2016 dan diberikan seluruhnya kepada saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI,
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 April 2017 pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande belum selesai dikerjakan, padahal seharusnya sudah diselesaikan pada tanggal 25 September 2016;
Menimbang, bahwa namun demikian, tanpa adanya addendum dan juga masa transisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende telah berakhir pada tanggal 26 Desember 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor: BPBD.360/BID. II. 141.a/IX/2016 tanggal 30 September 2016, CV. Maju Bersama selaku penyedia barang/jasa, tetap diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, padahal seharusnya begitu pekerjaan telah lewat waktu, maka seluruh sisa Dana Siap pakai seharusnya disetorkan ke kas negara;
Menimbang, bahwa terhitung setelah tanggal 25 September 2016, Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H., alias ARI TEMU, sudah bukan lagi sebagai PPK DSP TA. 2016, dikarenakan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, namun demikian saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende dan saksi ELISABETH SELU Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende, tetap melakukan Pembayaran 85% sebesar Rp.172.178.500,- (seratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan lima ratus ribu rupiah) kepada saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama, sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor ; BPBD.360/DSP.05/BA/IV/2017 tanggal 10 April 2017 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.06/BA/IV/2017 tanggal 10 April 2017, yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama dan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, serta sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi ELISABETH SELU Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende;
Menimbang, bahwa saksi ELISABETH SELU selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende, melakukan pembayaran dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya), sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 11 April 2017;
Menimbang, bahwa setelah saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama menerima pembayaran 85% sebesar Rp.172.178.500,- (seratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan lima ratus ribu rupiah), kemudian dilakukan penarikan sebesar Rp. 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah) pada tanggal 13 April 2017 dan seluruhnya diberikan kepada saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI, dan saksi CYPRIANUS LONGGOYO mendapat fee uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H., alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, juga mengajukan pembayaran kepada saksi Elisabeth Selu selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende yang disetujui / diketahui oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI, selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, dan kemudian dilakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali untuk pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande, yang dana/anggarannya tidak tersedia dan tanpa menerbitkan Surat Perintah Bayar, dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran uang muka 30% sebesar Rp.194.836.500,-(seratus Sembilan puluh empat juta delaan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah), kepada saksi Yohanes Kaki selaku Direktur CV. Bintang Pratama, sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.02/BA/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama dan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, sebagaimana kwitansi yang ditandatangani oleh saksi ELISABETH SELU selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende;
Pembayaran tersebut di atas, dilakukan dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 01 Juli 2016, setelah saksi YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama menerima uang muka sebesar Rp.194.836.500,- (seratus Sembilan puluh empat juta delaan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande,
Pembayaran Termin I 60% sebesar Rp.272.771.100,- (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah), kepada saksi YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama, sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : BPBD.360/DSP.03/BA/VI/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.04/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016 yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias Ari Temu selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama dan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi ELISABETH SELU selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende;
Pembayaran tersebut di atas, dilakukan dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 24 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa atas pembayaran uang muka 30% tersebut, kemudian dilakukan penarikan dari rekening CV. Bintang Pratama sebesar Rp. 194.800.000,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), pada tanggal 11 Juli 2016 dan diberikan seluruhnya kepada saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI, kemudian saksi YOHANES KAKI diberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas pembayaran Termin I 60% tersebut, kemudian dilakukan penarikan dari rekening CV. Bintang Pratama sebesar Rp.272.700.000,-(dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Agustus 2016 dan diberikan seluruhnya kepada saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI kemudian saksi Yohanes Kaki diberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 06 September 2016, BNPB melalui Surat Direktur Tanggap Darurat BNPB an. Drs. JUNJUNGAN TAMBUNAN, ME Nomor: B.225/BNPB/D.II/09/2016, memberikan jawaban atas surat nomor : BPBD.360/BID.II/89.b/VI/2016, tentang permohonan revisi RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016, yang pada pokoknya tidak meyetujui permohonan tentang perubahan RAB DSP tersebut dan menegaskan untuk dana yang tersisa dalam pelaksanaan kegiatan agar dikembalikan ke kas Negara;
Menimbang, bahwa meskipun permohonan revisi RAB DSP tersebut sudah ditolak dan diminta mengembalikan sisa dana DSP ke Kas Negara, pekerjaan pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande tersebut tetap dilanjutkan dan pada tanggal 18 November 2016, tanpa adanya penyerahan jaminan pemeliharaan senilai 5% dari nilai kontrak dilakukan pembayaran 100% senilai Rp.178.931.119,- (seratus tujuh puluh delapan Juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus Sembilan belas rupiah), setelah dikurangi denda keterlambatan 5 hari kerja senilai Rp. 2.916.281,- (dua juta smbilan ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 02/PAN- PHO/BPBD/IX/2016 tanggal 30 September 2016 dan Berita Acara PHO Nomor : 10/PPK-DSP.BPBD/SPK/IX/2016 tanggal 30 September 2016 sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor : BPBD.360/DSP.05/BA/VI/2016 tanggal 18 November 2016 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.06/BA/VIII/2016 tanggal 18 November 2016, yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende dan saksi YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama serta diketahui oleh Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, dan sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi ELISABETH SELU selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende, dilakukan pembayaran dengan cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) sesuai dengan slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 18 November 2016, kepada saksi YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama sebesarRp.178.931.119,- (seratus tujuh puluh delapan Juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus Sembilan belas rupiah), atas pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande;
Menimbang, bahwa kemudian dari uang tersebut ditarik dari rekening CV. Bintang Pratama sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) pada tanggal 18 November 2016 dan Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah), dan seluruhnya diberikan kepada saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI, dan saksi YOHANES KAKI diberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa anggaran sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh CORNELIS SYUKUR alias JESI selaku pelaksana pekerjaan seharusnya dikembalikan ke Kas Negara (pemeriksaan atas Tersangka CORNELIS SYUKUR alias JESI dilakukan dalam perkara terpisah oleh penyidik Kejaksaan Ende), sebagai sisa anggaran DSP yang tidak digunakan dan tidak boleh dialihkan untuk pekerjaan lain diluar RAB yang telah disetujui oleh BNPB sebagaimana dalam Nota Kesepahaman antara BNPB dengan Pemkab Ende Nomor: 105/BNPB/4/2016, tanggal 21 April 2016, pada poin 7 yang menerangkan Pihak kedua wajib menyetorkan ke kas Negara jika ada sisa DSP dan Jasa Giro melalui mekanisme yang berlaku, dan menyampaikan bukti setornya kepada Pihak pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka saksi ELISABETH SELU selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) DSP BPBD Kabupaten Ende, dalam melakukan seluruh pembayaran, tanpa disertai adanya Surat Perintah Bayar untuk Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande, dengan total pembayaran kepada CV. Maju Bersama senilai Rp. 1.125.782.500,- (Rp. 397.335.000,- + Rp.556.269.000,- + Rp.172.178.500,-) dan Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande senilai Rp. 649.455.000,- (Rp.194.836.500,- + Rp.272.771.100,- + Rp.181.847.400,-), hal tersebut dilakukan karena saksi ELISABETH SELU selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) takut untuk menolak perintah dari Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat, sejak dimulainya kegiatan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 1.975.000.000,- yang bersumber dari DIPA BNPB TA. 2016, Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende bersama-sama dengan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, telah melakukan serangkaian perbuatan agar saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI, yang melaksanakan paket perkerjaan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU melakukan hal tersebut di atas, oleh karena diperintahkan oleh Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI, berdasarkan perintah dari Bupati Ende Alm. Ir. MARSELINUS Y.W. PETU, agar paket pekerjaan tersebut di atas, dikerjakan oleh saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan perintah Bupati tersebut di atas, Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H., alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende bersama-sama dengan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, menutup mata terhadap fakta hukum, yaitu:
Saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI yang tidak memiliki perusahaan untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut;
Peminjaman Bendera pada CV. Maju Bersama dan CV. Pratama, yang tidak disertai dengan landasan hukum, sehingga tidak memiliki legal standing bertindak untuk dan atas nama kedua CV yang dipinjamnya tersebut;
Meskipun CV. Maju Bersama dan CV. Pratama tidak memiliki kualifikasi untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut, namun justru memerintahkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa, untuk menunjuk langsung kedua CV tersebut sebagai pelaksana paket pekerjaan, dan keseluruhan admisnistrasi dari mulai penawaran dan pembayaran, seluruhnya di atur dan dikerjakan oleh Terdakwa, yang diketahui dan disetujui oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut di atas, seluruh pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) DSP BPBD Kabupaten Ende, dilakukan dengan cara cara kliring (metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya) ke rekening kedua CV tersebut di atas, dan setelahnya dilakukan penarikan dan diserahkan kepada saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI, memberikan fee pinjam bendera kepada saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama yang totalnya sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Selaku PPK bersama sama dengan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, dan saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI selaku pelaksana pekerjaan, telah bertentangan dengan ketentuan:
Pasal 13 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kotrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD
Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Pembayaran APBN menyebutkan bahwa pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA
Pasal 57 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang menyebutkan bahwa pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya untuk pengadaan darurat dengan metode Penunjukan Langsung, meliputi tahapan sebagai berikut:
PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada:
Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis; atau
Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada penyedia sebagaimana dimaksud angka 1
Pasal 93 Ayat (1) huruf b dan Ayat 1a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan bahwa PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila Penyedia Barang/Jasa lalai.cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan
BAB III Huruf D angka 1 dan huruf F Lampiran Peraturan Kepala Badan Nomor 6A tahun 2011 tentang Dana Siap Pakai yang menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang mengelola bantuan dana siap pakai di daerah kepala atau kepala pelaksana BPBD tingkat Kabupaten/Kota dan Dana Siap Pakai yang tidak digunakan sampai dengan berakhirnya masa status keadaan darurat bencana (siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan) disetor ke Kas Negara dengan bukti setoran disampaikan kepada BNPB. Penyetoran dana siap pakai dilakukan bersamaan dengan masa pertanggung jawaban dana siap pakai yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah status keadaan darurat bencana berakhir.
Pasal 6 huruf a, f dan g Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang menyebutkan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasan harus memenuhi etika sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas secaa tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Meenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h, PPK menguji:
kelengkapan dokumen tagihan;
kebenaran perhitungan tagihan;
kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak
Pasal 16 (4) huruf a, b, dan c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa:
Pembayaran dilaksankan setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi:
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
nilai tagihan yang harus dibayar;
jadwal waktu pembayaran; dan
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan
pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak;
Pasal 31 Ayat (2) dan (5) Peraturan Meenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa:
2) Pembuatan Komitmen sebagaimana dimaksud Ayat (1) diwujudkan dalam bentuk perjanjian dengan pihak lain
5) untuk pengeluaran tertentu, perjanjian dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dapat berbentuk bukti-bukti pembelian /pembayaran yang disahkan oleh PPK
Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3) huruf b Peraturan Meenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa:
Penyelesaian tagihan atas beban APBN berdasarkan hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran
Dalam rangka penyelesaian tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1)
Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi syarat, diatur sebagai berikut:
b. PPK pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga atas nama KPA menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Meenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa:
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3)
SPBy, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan
Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK
Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bendahara Pengeluaran/BPP pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga melakukan penelitian/pengujian sebagai berikut:
Pengujian atas SPBy yang meliputi pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4); dan
Pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetor ke kas negara.
Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan
Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, yang menyebutkan dalam hal penggunaan Dana Siap Pakai (on call) melibatkan BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, KPA menggangkat Pejabat pada BPBD atau Kementerian Negara / Lembaga sebagai PPK dan BPP
Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016
Pasal 86 Ayata (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan Pihak lain yang bukan Direksi atau namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 87 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa Spesialis
poin 8 Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) tentang larangan untuk mengalihkan dan/atau mengsubkotrakkan sebagaian atau seluruh pekerjaan dan bertentangan dengan ketentuan dalam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta hukum sebagaimana telah tersebut dalam pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur pidana pokok berupa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana dakwaan penutut umum, telah menunjuk saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama, saksi YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama, dan saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI selaku pelaksana pekerjaan fisik yang melakukan peminjaman bendera CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama, selaku pihak-pihak yang diuntungkan, sehingga dengan demikian unsur ini, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, halaman. 53);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU, S.H., alias ARI TEMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 1.975.000.000,- yang bersumber dari DIPA BNPB TA. 2016, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016 dan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende Nomor : 24a tahun 2016 tanggal 04 Februari 2016, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) tahun 2016 pada BPBD Kabupaten Ende, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau tidak? Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H., alias ARI TEMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
Melaksanakan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan nota kesepahaman yang telah dibuat;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian.kontrak;
Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada Kepala BNPB melalui Deputi Bidang Penanganan Darurat;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada BNPB melalui Deputi Bidang Penanganan Darurat;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan Terdakwa, yang saling berkesesuaian dengan keterangan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H., alias YANI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), saksi CORNELIUS SYUKUR alias JESI, saksi Drs. GATOT SATRIA WIJAYA, M.Si., saksi BURHANUDIN, ST, saksi JAMALUDIN, H. A. TAYIB, A.Md., saksi M. RUSLAN, SE, saksi M. HAN.,saksi SAFRUDIN, saksi YOHANES KAKI, saksi CYPRIANUS LENGGOYO, dan saksi ELISABETH SELU, didapati fakta hukum, yaitu sebagai berikut:
Terdakwa dengan sepengetahuan dan sepersetujuan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI, telah dengan sengaja mengubah paket pekerjaan Dana Siap Pakai (DSP) BPBD Kabupaten Ende, yang peruntukannya sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya Pengajuan Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor di Kab. Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016, yang telah disetujui BNPB dan ditandatangani oleh Ir. TRI BUDIARTO, M.Si selaku Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB tanggal 22 Maret 2016 dan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H., alias YANI selaku Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende, menjadi 2 (dua) paket pekerjaan yaitu:
Paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan nilai Rp. 1.324.450.000,-
Paket pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan nilai Rp.649.455.000,-
Perubahan paket pekerjaan tersebut telah melanggar Nota Kesepahaman, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku KPA dengan ALBERTUS M. YANI. S.H., alias YANI;
Terdakwa SARIANTUS SEREBRI TEMU, S.H., alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende bersama-sama dengan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H., alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, telah melakukan serangkaian perbuatan agar saksi CORNELIS SYUKUR Alias JESI, yang akan melaksanakan paket perkerjaan tersebut di atas, karena perintah dari Bupati Ende Alm. Ir. MARSELINUS Y.W PETU;
Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H., alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende bersama-sama dengan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H., alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, telah mengertahui hal-hal tersebut dibawah ini, namun menutup mata dan justru memberikan bantuan dan fasilitas:
Saksi CORNELIS SYUKUR Alias JESI yang tidak memiliki perusahaan untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut;
Peminjaman Bendera pada CV. Maju Bersama dan CV. Pratama, yang tidak disertai dengan landasan hukum, sehingga tidak memiliki legal standing bertindak untuk dan atas nama kedua CV yang dipinjamnya tersebut;
Meskipun CV. Maju Bersama dan CV. Pratama tidak memiliki kualifikasi untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut, namun justru memerintahkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa, untuk menunjuk langsung kedua CV tersebut sebagai pelaksana paket pekerjaan, dan keseluruhan admisnistrasi dari mulai penawaran dan pembayaran, seluruhnya di atur dan dikerjakan oleh Terdakwa, yang diketahui dan disetujui oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H., alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende;
Menimbang, bahwa dari hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat sejak dimulainya paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 1.975.000.000,- yang bersumber dari DIPA BNPB TA. 2016, Terdakwa selaku PPK bersama sama dengan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H., alias YANI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan saksi CORNELIUS SYUKUR alias JESI (Tersangka dalam perkara terpisah) telah dengan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ketentuan perundangan yang berlaku, dan perbuatan-perbuatan melanggar hukum tersebut, dilakukan berlanjut sebagaimana pertimbangan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas, telah bertentangan dengan serangkaian peraturan perundangan yang berlaku, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur sebelumnya;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana uraian di atas, merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPK), yaitu dengan tidak melakukan kewenangannya kepada para Penyedia Barang dan Jasa, dalam paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 1.975.000.000,- yang bersumber dari DIPA BNPB TA. 2016, dan telah berakibat menguntungkan pihak-pihak sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka terlihat jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah terkait dengan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana Terdakwa telah tidak menggunakan kewenangan yang ada padanya, sesuai dengan tujuan kewenangan tersebut diberikan, dan hal yang demikian tersebut, telah bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku, sebagaimana telah dipertimbangan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim bersifat alternatif yang artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, yang akan dibuktikan dalam perkara a quo adalah unsur “yang dapat merugikan keuangan negara”;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 1.975.000.000,- yang bersumber dari DIPA BNPB TA. 2016, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara atau tidak? Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam merumuskan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara a quo, sebesar Rp. 794.007.351,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta tujuh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) adalah berdasarkan perhitungan Ahli Dr. M. Achsin, SE, SH., MM., M.Kn., M.ec.Dev., M.Si., Ak., CA., CPA., ACPA., CLA., CLI., CPI dan DR. Richard Izaac Risambessy, MS., CPA., CA., CPI selaku Akuntan Publik, yang telah memberikan pendapatnya di muka persidangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangan di muka, Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU menyampaikan kepada saksi Drs. ALBERTUS M. YANI, jika RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 bisa dilakukan Revisi, dan atas penyampaian Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU tersebut, kemudian saksi Drs. ALBERTUS M. YANI setuju untuk dilakukan pemecahan pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande (200 meter) dengan nilai anggaran sebanyak Rp. 1.975.000.000 yang terdapat dalam RAB DSP yang telah disetujui oleh BNPB, menjadi dua pekerjaan yaitu:
Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande dengan anggaran sebesar Rp. 1.324.450.000 dan;
Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande dengan anggaran sebesar Rp. 650.000.000,-
Menimbang, bahwa pemecahan paket pekerjaan tersebut di atas, telah melanggar Nota Kesepahaman, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku KPA dengan ALBERTUS M. YANI. S.H., alias Yani, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku KPA telah pula menolak surat permohonan revisi RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cq. Deputi Penanganan Darurat Nomor : BPBD.360/BID.II/89.b/VI/2016, melalui Surat BNPB Nomor: B.225/BNPB/D.II/09/2016, tertanggal 6 September 2016;
Menimbang, bahwa pemecahan paket pekerjaan tersebut di atas, dilakukan oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU bersama-sama saksi Drs. ALBERTUS M. YANI, bahkan dilakukan sebelum surat revisi RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cq. Deputi Penanganan Darurat Nomor : BPBD.360/BID.II/89.b/VI/2016 tersebut di buat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI, tertanggal 21 April 2016, pada angka 3 dan 4 disebutkan bahwa:
Rencana Anggaran Biaya yang kami ajukan telah dibuat secara Profesional dan tidak akan melakukan perubahan atau revisi atas kegiatan yang telah terinci dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui oleh BNPB
Jika dalam pelaksanaan terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan maka saya (saksi Drs. ALBERTUS M. YANI ), bersedia untuk mengembalikan anggaran kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan tersebut dan tidak akan mengganti dengan kegiatan lain.
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah berketetapan penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara, pada Kejaksaan Negeri Ende sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) oleh YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama dan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama, maka selanjutnya Majelis Hakim berketetapan uang tersebut dirampas untuk negara, dan diperhitungan dengan kerugian keuangan dalam perkara ini, dan selanjutnya memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetorkan uang tersebut pada kas negara;
Menimbang, bahwa oleh karena pada prinsipnya kerugian keuangan negara harus dipulihkan, maka kepada pihak-pihak yang menyebabkannya dan menikmati uang hasil kerugian negara haruslah dihukum untuk itu. Dalam hal ini terdakwa tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga terdakwa tidak dikenakan pidana pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang timbul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka terkait anggaran uang sebesar Rp. 650.000.000,-(enam ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima CORNELIS SYUKUR alias JESI selaku pelaksana pekerjaan untuk pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 638.200.000;(enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan telah dilakukan pemeriksaan perkara oleh penyidik Kejaksaan Ende dengan CORNELIUS SYUKUR alias JESI selaku Tersangka;(pemerksaan perkara terpisah atas CORNELIUS SYUKUR sebagai Tersangka);
Menimbang, bahwa selanjutnya atas fakta hukum tersebut, maka sebagai akibat Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang tidak melakukan kewenangan yang ada padanya, yaitu telah tidak melakukan pengendalian kegiatan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 1.975.000.000,- yang bersumber dari DIPA BNPB TA. 2016, agar sesuai agar sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga kepada Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H., alias YANI, selaku Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende (Terdakwa Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H., alias YANI,dalam penuntutan terpisah), saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama, saksi YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama, dan saksi CORNELIS SYUKUR Alias JESI, selaku pelaksana pekerjaan harus mempertanggungjawabkan secara hukum pengelolaan anggaran dalam kegiatan paket pekerjaan tersebut, oleh karena perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi-saksi tersebut, sesuai dengan pertimbangan di atas, telah menguntungkan saksi saksi saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama, saksi YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama, dan saksi CORNELIS SYUKUR Alias JESI, secara melawan hukum, dan telah pula menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,terkait penggunaan dana sebesar Rp. 638.200.000;(enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP menentukan: “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa delik penyertaan terjadi karena keterlibatan atau penyertaan orang lain adalah perlu karena yang melakukan (pelaku) tidak dapat sendirian melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, maka didapati adanya suatu rangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang erat dan intens dalam perkara a quo, yang dilakukan oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen, bersama-sama dengan saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama, saksi YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama, dan saksi CORNELIUS SYUKUR Alias JESI, pada saat melaksanakan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 1.975.000.000,- yang bersumber dari DIPA BNPB TA. 2016;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, selaku dader atau pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama sama saksi saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H., alias YANI, selaku Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama, saksi YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama, dan saksi CORNELIS SYUKUR Alias JESI, selaku pelaksana pekerjaan, yang telah menerima seluruh pembayaran atas pekerjaan fisik, yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum pengelolaan anggaran dalam kegiatan paket pekerjaan tersebut, oleh karena perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi-saksi tersebut,
Menimbang, bahwa rangkaian kerja sama perbuatan yang erat dan intens dari Terdakwa dan saksi-saksi tersebut di atas, serta perannya masing-masing adalah sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur sebelumnya, maka unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 6. Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H., alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende bersama-sama dengan saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H., alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, justru melakukan serangkaian perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai perbuatan berlanjut dengan cara:
Memberikan Saksi CORNELIS SYUKUR Alias JESI yang tidak memiliki perusahaan dan tidak memiliki pengalaman untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut;
Mengatur peminjaman Bendera pada CV. Maju Bersama dan CV. Pratama, yang tidak disertai dengan landasan hukum, sehingga tidak memiliki legal standing bertindak untuk dan atas nama kedua CV yang dipinjamnya tersebut;
Meskipun CV. Maju Bersama dan CV. Pratama tidak memiliki kualifikasi untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut, namun justru memerintahkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa, untuk menunjuk langsung kedua CV tersebut sebagai pelaksana paket pekerjaan, dan keseluruhan admisnistrasi dari mulai penawaran dan pembayaran, seluruhnya di atur dan dikerjakan oleh Terdakwa, yang diketahui dan disetujui oleh saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H., alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende;
Tanpa adanya addendum dan juga masa transisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende telah berakhir pada tanggal 26 Desember 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor: BPBD.360/BID. II. 141.a/IX/2016 tanggal 30 September 2016, CV. Maju Bersama selaku penyedia barang/jasa, tetap diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, padahal seharusnya begitu pekerjaan telah lewat waktu, maka seluruh sisa Dana Siap pakai seharusnya disetorkan ke kas negara;
Menimbang, bahwa terhitung setelah tanggal 25 September 2016, Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H., alias ARI TEMU, sudah bukan lagi sebagai PPK DSP TA. 2016, dikarenakan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 97B Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota di Indonesia T.A 2016 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, namun demikian saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende dan saksi ELISABETH SELU Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende, tetap melakukan Pembayaran 85% sebesar Rp.172.178.500,- (seratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan lima ratus ribu rupiah) kepada saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama, sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran Nomor ; BPBD.360/DSP.05/BA/IV/2017 tanggal 10 April 2017 dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.06/BA/IV/2017 tanggal 10 April 2017, yang masing-masing surat ditandatangani oleh Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, S.H Alias ARI TEMU selaku PPK DSP BPBD Kabupaten Ende, saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama dan Saksi Drs. ALBERTUS M. YANI. S.H Alias YANI selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, serta sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh saksi ELISABETH SELU Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Ende;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut di muka, bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa dalam perkara ini adalah merupakan rangkaian perbuatan yang berlanjut, yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, dalam melaksanakan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande senilai Rp. 1.975.000.000,- yang bersumber dari DIPA BNPB TA. 2016, sehingga dengan adanya hubungan yang demikian tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sehungga dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait penggantian kerugian keuangan negara, sebagimana disebutkan dalam pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan pasal 18 ayat (1) selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara tindak pidana korupsi telah pula berakibat adanya kerugian keuangan negara, maka Majelis Hakim berpendapat kepada pelaku tindak pidana korupsi yang menikmati uang hasil tindak pidana korupsi, selanjutnya pelaku dihukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatannya tersebut tersebut berupa uang pengganti;
Menimbang, bahwa terkait pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, tidak merupakan tanggungjawab Terdakwa karena Terdakwa tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan perkara terpisah atas Tersangka CORNELIS SYUKUR alias JESI terkait pertanggungjawaban Tersangka CORNELIS SYUKUR alias JESI yang telah menerima uang pembayaran selaku pelaksana atas penggunaan dana sebesar Rp. 650.000.000;(enam ratus lima puluh juta rupiah) tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena sesuai dengan fakta persidangan YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama, telah melakukan penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada Kejaksaan Negeri Ende, maka penitipan uang tersebut harus diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan, dan karenanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini menjadi sebesar Rp. 638.200.000,- (enam ratus juta tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah berketetapan penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara, pada Kejaksaan Negeri Ende sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) oleh YOHANES KAKI selaku Direktur CV. Bintang Pratama dan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh saksi CYPRIANUS LONGGOYO selaku Direktur CV. Maju Bersama, maka selanjutnya Majelis Hakim berketetapan uang tersebut dirampas untuk negara, dan diperhitungan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini, dan selanjutnya memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetorkan uang tersebut pada kas negara;
Menimbang, bahwa oleh karena pada prinsipnya kerugian keuangan negara harus dipulihkan, maka kepada pihak-pihak yang menyebabkannya dan menikmati uang hasil kerugian negara haruslah dihukum untuk itu mengembalikan uang kerugian negara berupa uang pengganti, dalam hal ini Terdakwa tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi, sehingga terdakwa dibebaskan atas hukuman pembayaran uang pengganti. ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut di muka, awal mula pemecahan paket pekerjaan, sehingga tidak sesuai dengan RAB yang telah disetujui oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, adalah pada saat Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK melakukan survey lokasi pekerjaan dilapangan, ada permintaan masyarakat agar kali Lowolulu Lokalande juga dilakukan pemasangan bronjong dan normalisasi kali;
Menimbang, bahwa Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU selaku PPK, selanjutnya melakukan pemecahan paket pekerjaan pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande (200 meter) dengan nilai anggaran sebanyak Rp. 1.975.000.000 yang terdapat dalam RAB DSP yang telah disetujui oleh BNPB, menjadi dua pekerjaan yaitu:
Paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali lowolande dengan anggaran sebesar Rp. 1.324.450.000 dan;
Paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing kali lowolulu lokalande dengan anggaran sebesar Rp. 650.000.000,-
Menimbang, bahwa meskipun pemecahan paket pekerjaan tersebut di atas, telah melanggar Nota Kesepahaman, dan juga surat pernyataan yang ditanda tangani oleh saksi ALBERTUS M. YANI, S.H., alias YANI, serta telah pula ada penolakan atas surat permohonan revisi RAB Dana Siap Pakai Bencana Banjir dan Longsor tahun 2016 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cq. Deputi Penanganan Darurat Nomor : BPBD.360/BID.II/89.b/VI/2016, melalui Surat BNPB Nomor: B.225/BNPB/D.II/09/2016, tertanggal 6 September 2016, saksi ALBERTUS M. YANI. S.H., alias YANI tetap menyetujui pemecahan paket pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi, sehingga terdakwa tidak dikenakan tanggungjawab atas pengembalian kerugian negara berupa pembayaran uang pengganti
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, maka seluruh unsur tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair, yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, telah terpenuhi dan terbukti atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yang mendalilkan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya baik dalam Dakwaan Primair atau Dakwaan Subsidair, dan harus ditolak, oleh karena Majelis Hakim telah berpendapat bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair, yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, telah terpenuhi dan terbukti atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa sendiri, yang pada pokoknya berisi hal sama dengan pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu Terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi, haruslah ditolak pula;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair dan kepada Terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam mempertimbangkan pemidanaan, mempertimbangkan pula Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai kategori, dampak dan aspek dari perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa :
Kategori kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo adalah termasuk kategori kerugian ringan yaitu Rp. 638.200.000,- (enam ratus juta tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah); (vide Pasal 6 ayat (2) huruf d);
Perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori aspek kesalahan rendah, karena mempunyai terdakwa memiliki pengetahuan kurang atas akibat tindak pidana yang dilakuan dalam perkara korupsi a quo (vide pasal 8 huruf a);
Perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori aspek dampak rendah, karena dilakukan dalam lingkup lokal yaitu Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur;
Perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori aspek keuntungan rendah, terdakwa tidak menikmati hasil uang tindak pidana korupsi; (vide pasal 10 huruf c angka 1);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh barang bukti dalam perkara ini, yaitu nomor 1 sd nomor 80 akan dipergunakan dalam perkara lain, maka Majelis Hakim berketetapan seluruh barang bukti tersebut dikembalikan pada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kepada pelaku tindak pidana korupsi, di samping dijatuhkan pidana penjara, juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda, maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana akan diganti dengan pidana kurungan, yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar – gencarnya memberantas tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dalam kegiatan yang keuangannya bersumber dari Keuangan Negara, tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan mencoreng nama baik aparatur sipil negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, dikaitkan fakta hukum dalam persidangan serta Perma No. 1 Tahun 2020 tersebut, maka Majelis Hakim memandang bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam diktum putusan berikut sudahlah setimpal dengan perbuatannya, di samping itu juga untuk memberikan kesempatan yang cukup kepada Terdakwa untuk memperbaiki diri. sehingga diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta kiranya dapat dijadikan cerminan bagi anggota masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana sejenis atau tidak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa untuk tujuan tersebut maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut umum tentang lamanya pemidanaan yang harus dijalani oleh Terdakwa;
Memperhatikan ketentuan pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH.,Alias ARI TEMU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SARIATUS SEREBRI TEMU, SH., Alias ARI TEMU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti :
1 (satu) bundel Dokumen Kontrak Program Penanganan Darurat Normalisasi Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, Lokasi Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Nilai Kontrak Rp.1.324.450,- Pelaksana CV. Maju Bersama, Sumber Dana Dana Siap Pakai (DSP) BNPB,Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel Dokumen Kontark Program Penanganan Darurat Normalisai Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, Lokasi Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Nilai Kontrak Rp. 649.455.000.- pelaksana CV.Bintang Pratama, Sumber Dana Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan, Pekerjaan Pemasangan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande, lokasi Kecamatan Kota Baru, Tahun Anggaran 2016 Kontraktor Pelaksana CV. Maju Bersama.
1 (satu) bundel Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan, Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande, Lokasi Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Tahun Anggaran 2016 Kontarktor Pelaksana CV.Bintang Pratama.
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provinsional Hand Over/PHO) nomor : 10/PPK-DSP.BPBD/IX/2016,Tanggal 30 September 2016,Program Penanganan Darurat Normalisasi, Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowo Lulu Lokalande,Tahun Anggaran 2016, Kontrak nomor 03.a/PPK-DSPBPBD/SPK/VI/2016, tanggal 27 Juni 2016, Biaya Rp. 649.455.000,- (enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV.Bintang Pratama.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor : BPBD.360/DSP.01/BA/VI/2016, Tanggal 29 Juni 2016 untuk CV. Maju Bersama.
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor : BPBD.360/DSP.02/BA/VI/2016, Tanggal 29 Juni 2016 untuk CV. Maju Bersama.
1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 29 Juni 2016, Uang Sebesar Rp. 397.335.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran uang muka sebesar 30% dari Nilai SPK atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande dalam kegiatan penanganan Darurat bencana banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende Tahun 2016.
1 (satu) Lembar Slip Pengiriman Uang Bank BRI Tanggal 29 Juni 2016, ditujukan kepada CV.MAJU BERSAMA Bank tujuan Bank NTT Cab Ende nomor rekening 004.01.13.003486.7 jumlah dikirim Rp. 397.335.000,-.
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Biling) Tanggal 12 05 2017 no resi 86300-20/2017/805821 Kode Biling 017046775391672 NPWP 661416545923000 Nama MAJU BERSAMA Jumlah Setoran Rp. 36.121.364,- (tiga puluh enam juta seratus dua puluh satu ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Biling) Tanggal 12 05 2017 no resi 86300-20/2017/805822 Kode Biling 017046773689128 NPWP 008325318923000 Nama RUTIN BPBD Jumlah Setoran Rp. 7.224.273,- (tujuh juta dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
1(satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : BPBD.360/DSP.03/BA/VIII/2016, Tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Maju Bersama.
1(satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang Nomor : BPBD.360/DSP.04/BA/VIII/2016, Tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Maju Bersama.
1(satu) Lembar Kwitansi Tanggal 24 Agustus 2016, Uang Sebesar Rp. 556.269.000,- (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran Termin I (pertama) sebesar 60% atas Pekerjaan Pemasangan Bronong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande dalam Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longgsor di Kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
1(satu) Lembar slip pengiriman uang Bnk BRI tanggal 24 Agustus 2016 ditujukan kepada CV. MAJU BERSAMA Bank tujuan Bank NTT Cab Ende nomor rekening 004.01.13.003486.7 jumlah dikirim Rp. 556.269.000,-.
1(satu) Lembar tanda terima pajak (MPN Biling) tanggal 16 05 2017 nomor resi 86300-20/2017/806066 kode biling 017052274756413 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp. 10.113.982,- (sepuluh juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).
1(satu) Lembar tanda terima pajak (MPN Biling) tanggal 16 05 2017 nomor resi 86300-20/2017/806064 kode biling 017052273982957 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp. 50.569.909,- (lima puluh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan rupiah).
1(satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD 360/DSP.05/BA/IV/2017, tanggal 10 April 2017, untuk CV. Maju Bersama.
1(satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor BPBD 360/DSP 06/BA/IV/2017, tanggal 10 April 2017, untuk CV. Maju Bersama.
1(satu) Lembar Kwitansi April 2016, uang Sebesar Rp. 172.178.500,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk Pembayaran Sesuai Fisik pekerjaan sebesar 85 % atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi kali Lowolande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
1 (satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 11 April 2017, ditujukan kepada CV MAJU BERSAMA bank Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004.01.13.003486.7 Jumlah dikirim Rp. 172.173.500,-.
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300/20/2017/806068 kode billing 017052274326711 NPWP nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp 15,652.591,- (Lima Belas Juta Enam ratus Lima Puluh dua ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/806063 kode billing 017052274992925 NPWP 661416545923000 nama MAJU BERSAMA jumlah setoran Rp. 3.130.518,- (Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Lima ratus Delapan Belas Rupiah).
1 (satu) Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD 360/DSP 01/BA/V1/2016, tanggal Juni 2016, untuk CV. Bintang Pratama.
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor BPBD 360/DSP.02/BA/VI/2016, tanggal 29 Juni 2016, untuk CV. Bintang Pratama.
1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 29 Juni 2016, uang Sebesar Rp. 194 836.500,-(Seratus Puluh Empat Juta delapan ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk Pembayaran uang muka sebesar 30 % dari Nilai SPK atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
1(satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 01 Juli 2016, ditujukan kepada CV BINTANG PRATAMA bank Tujuan Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004 01.13.003543,4 Jumlah dikirim Rp.194.836.500,-.
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 12-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/805820 kode billing 017046769188514 NPWP 008325318923000 mama RUTIN BPBD jumlah setoran Rp.3.542.482,-.
1(satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 12-05-2017 nomor resi 86300 ratus enam puluh empat rupiah) 10/2017/805823 kode billing 017046761559889 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 17.712.409- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah).
1(satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD 360/DSP.03/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Bintang Pratama.
1(satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Uang nomor BPBD 360/DSP.04/BA/VIII/2016, tanggal 24 Agustus 2016, untuk CV. Bintang Pratama.
1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 24 Agustus 2016, uang Sebesar Rp.272,771,100,-(Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Palah Satua Ribu Seratus Rupiah) untuk Pembayaran Termin 1 (Pertama) Sebesar 60 % x Rp 649.455 (nilai SPK)-30 % atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penanganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016.
1 (satu) Lembar slip pengiriman uang Bank BRI tanggal 24 Agustus 2016, ditujukan kepada CV. BINTANG PRATAMA Bank Tujuan Bank NTT Cab. Ende nomor rekening 004.01.13.003543.4 jumlah dikirim Rp. 272.771.100,-.
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/806061 kode billing 017052003913156 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 4.959,474,- (Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh SembilanRibu Empat Ratus Tujuh Pulah Empat Rupiah),.
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/806065 kode billing 017052003289151 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 24.797.372,- (Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)
1 (satu) Lembar Berita Acara Pembayaran nomor: BPBD.360/DSP 05/BA/XI/2016, tanggal 18 November 2016, untuk CV. Bintang Pratama
1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Lang nomor: BPBD.360/DSP./BA/XI/2016, tanggal 18 November 2016, untuk CV. Bintang Pratama.
1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal Oktober 2016, uang Sebesar Rp. 178.931.119-(Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan belas Rupiah) untuk Pembayaran seratus persen (100%) atas Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing kali Lowolulu Lokalande dalam kegiatan penaganan Darurat bencana banjir dan Tanah longsor di kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten Ende tahun 2016 .
1 (satu) Lembar Slip pengiriman Uang bank BRI tanggal 18 November 2016, ditujukan kepada CV BINTANG PRATAMA bank Tujuan Bank NTT Cab Ende nomor Rekening 004.01.13.003543.4 Jumlah dikirim Rp. 178.926.119,-
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 8630020/2017/806067 kode billing 017052003660129 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 16.531 581,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
1 (satu) Lembar Tanda Terima Pajak (MPN Billing) tanggal 16-05-2017 nomor resi 86300 20/2017/806062 kode billing 017052004047713 NPWP 719665994923000 nama BINTANG PRATAMA jumlah setoran Rp. 3.306 316,- (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Enam Belas Rupiah).
1 (Satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru Kecamatan Kota Baru tahun angaran 2016 dan Pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou Kecamatan Kota Baru tahun angaran 2016, oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang,
Print Out Rekening Koran Giro PT. Bank NTT Cabang Ende, nomor Rekening: 004 01.13.003543-4, atas nama CV. Bintang Pratama, Periode 01 Juni 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, tertanggal 19 Juli 2017.
5 (lima) lembar foto copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016, nomor: SP-DIPA-103.01.1.648521/2016, tanggal 07 Desember 2015, yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp. 3.892.315.000;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan nomor: 105/DSP-103/DE-II/BNPB/4/2016;
2 (dua) lembar Nota Kesepahaman antara BNPB Dengan Pemerintah Kabupaten Ende nomor: 105/BNPB/4/2016 tanggal 21 April 2016 yang telah dilegalisir
2 (dua) lembar foto copy Rincian Anggaran Biaya (RAB) pengajuan DSP Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Di Kabupaten Ende di Provinsi Nusa tenggara Timur, Tahun 2016 yang telah dilegalisisr.
11(sebelas) lembar Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor: 237 tahun 2015, tentang Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun angaran 2016, beserta lampiran.
2 (dua) lembar foto copy Surat Jawaban atas Permohonan Revisi RAB kepada Kepala lampiran Pelaksana BPBD Kabupaten Ende, tanggal 6 September 2016 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar foto copy Surat Pemyataan atas nama Drs. ALBERTUS M. YANI, tanggal 21April 2016;
1 (Satu) jepitan Nola Dinas nomor: ND.22/Dit TD/Dep.11/11/2016, tanggal 10 Ferbuari 2016, perihal laporan pelaksanaan kegiatan tim kaji cepat bencana banjir dan tanah longsor provinsi nusa tenggara timur tanggal 05-09 Februari 2016
1 (Satu) jepitan Nota Dinas nomor: ND.22.a/Dit TD/Dep.1/1/2016, tanggal 12 Ferbuari 2016, perihal usulan kegiatan pada status tanggap darurat dan transisi darurat kepemulihan Kab. Ende Prov. NTT tahun 2016.
4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende nomor: 240 tahun 2016, tanggal Februari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Pengelolah Dana Siap Pakai (DSP) tahun 2016 pada BPBD Kabupaten Ende;
4 (empat) Lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende nomor: 138.a tahun 2016 tanggal 6 September 2016 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksaan Hasil Akhir Pekerjaan (PHO/FHO) kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kota Baru dan Maurole Kabupaten ende 2016.
5 (lima) lembar foto copySurat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende nomor: 31.a tahun 2016, bulan Mei 2016 tentang Perubahan Surat Keputusan PelaksanaBPBD Kabupaten Ende nomor 29 tahun 2016 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kota Baru Dan Maurole Kabupaten Ende pada Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016;
6 (enam) lembar foto copy Surat Keputusan Sekertaris Utama Badan Nasional Penanggulanagan Bencana nomor 97b tahun 2016 tanggal 4 Juni 2016 tentang Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di wilayah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Di Indonesia Tahun Anggaran 2016;
4 (empat) lembar foto copy Surat BPBD Kab. Ende perihal Permohonan Revisi RAB nomor BPBD.360/BID.11.89.B/VI/2016 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cq. Deputi Penanganan Darurat tanggal 15 juni 2016;
5 (lima) lembar foto copy Surat BPBD KAB. Ende perihal Permohonan Permohonan Persetujuan Pergeseran/Revisi RAB nomor :BPBD.360/BID.11.46.A/11/2017 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) cq. Deputi Penanganan Darurat tanggal maret 2017;
2 (dua) lembar foto copy Harga Perkiraan Sementara (HPS) Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Lokasi Kali Lowo Lande Kota Baru Kabupaten Ende ta 2016; bulan Juni 2016.
1 (satu) lembar Enginnering Estimate (EE) Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Lokasi Kali Lowo Lande Kota Baru Kabupaten Ende t.a 2016.
2 (dua) lembar foto copy Harga Perkiraan Sementara (HPS) Badan Penanggulanagan BencanaDaerah Lokasi Kali Lowo Lolu Lokalande Kabupaten Ende t.a 2016.
1 (satu) lembar foto copy Enginnering Estimate (EE) Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Lokasi Kali Lowo Lolu Lokalande Kabupaten Ende t.a 2016.
4 (empat) lembar foto copy BIIL OF QUALLITY Penanganan Darurat Normalisasi Kali dalam Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahanan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande Desa Kota Baru Kecamatan Kota Baru dengan nilai Rp. 1.325.000.000,- sumber dana dari dana siap pakai (DSP) BNPB Tahun Anggaran 2016; Bulan Juni 2016.
1 (satu) bundel foto copy Proposal Permohonan Bantuan Dana Siap Pakal dalam Kegiatan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor Di Kabupaten Ende tahun 2016,
1 (lembar) Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama SARIATUS S.TEMU, SH 197705012008011018 Tingkat Dasar dengan masa bertaku 4 (empat) tahun terhitung, Jakarta,12 Januari 2012.
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.31b/ III/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Maret sampai dengan 14 Maret 2016 yang ditetapkan tanggal 29 Februari 2016;
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende : BPBD/ 360/ BID.II.38a/ III/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 15 Maret sampai dengan 30 Maret 2016 yang ditetapkan tanggal 15 Maret 2016
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.46/ IV/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 April sampai dengan 30 April 2016 yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2016
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.85a/ V/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Mei sampai dengan 31 Mei 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Mei 2016.
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende: BPBD/ 360/ BID.II.93/ VI/ 2016, Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juni sampai dengan 30 Juni 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Juni 2016.
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.108/ VII/ 2016, Tentang Penetapan Status Transisi Darurat kepemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 30 September 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Juli 2016.
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.141a/ VII/ 2016, Tentang Perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 30 September 2016, yang ditetapkan tanggal 01 Juli 2016.
3 (tiga lembar) foto copy legalisir surat Keputusan Bupati Ende nomor : BPBD/ 360/ BID.II.141a/ IX/ 2016, Tentang Penetapan Status Transisi Darurat Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Kab. Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juli sampai dengan 29 Desember 2016, yang ditetapkan tanggal 30 September 2016
4 (lembar) Foto copy Petikan Keputusan Bupati Ende nomor: KEP 007 829 2/0514/1/PK/ 2015, tentang Pengangkatan Drs. ALBERTUS MARSELINUS YANI sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Ende;
12 (lembar) Peraturan Daerah Kabupaten Ende nomor 6 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende.
2 (dua) lembar Rekening Koran tabungan CV. Maju Bersama, nomor rekening 004.01.13.003486-7, periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016,
1 (satu) lembar Rekening Koran tabungan CV. Maju Bersama, nomor rekening: 004.01.13.003486-7, periode 01 Januar 2017 s/d 31 Desember 2017.
1 (satu) buku laporan hasil audit keuangan atas pengelolaan dana siap pakai Tahun anggaran 2016 untuk tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor pada badan penanggulangan bencana daerah kabupaten Ende, nomor: 102/1T II/12/2017, Tanggal 29 Desember 2017.
1 (satu) lembar surat tugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana 159/1U/PW.02/11/2017, tanggal 20 November 2017.
Barang Bukti tersebut digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Drs. ALBERTUS M. YANI.
Membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Selasa, tanggal 01 Agustus 2023, oleh kami, Sarlota Marselina Suek, S.H., sebagai Hakim Ketua, Yulius Eka Setiawan, S.H., M.H., dan Lizbet Adelina, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 04 Agustus 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Helena Emiliana Diaz. S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Tedakwa;
Hakim Anggota, Yulius Eka Setiawan, S.H., M.H | Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, S.H. | |
| Lizbet Adelina, S.H. | ||
Panitera Pengganti, Helena Emiliana Diaz. S.H | ||