32/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 32/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Penuntut Umum : silvi muliani lestari, SH.MH Terbanding/Terdakwa : Ali Sopyan, A.Md
MENGADILI Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 4 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
PUTUSAN
NOMOR 32/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa: Nama lengkap : ALI SOPYAN, A.Md.
Tempat lahir : Cianjur
Umur/Tgl. Lahir : 41 tahun / 20 Maret 1982
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : I s l a m
Tempat tinggal : - Kampung Cijati Nomor 37 RT 003 RW 007 Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur
- Jln. Arofah Nomor 21 RT 002 RW 009 Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur (KTP)
Pekerjaan : Wirausaha
Pendidikan : D-3;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba oleh dan sejak tanggal sebagai berikut:
- Penyidik, 7 Februari 2023 s.d. 26 Februari 2023;
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum, 27 Februari 2023 s.d. 7 April 2023;
- Penuntut Umum, 5 April 2023 s.d. 24 April 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 April 2023 s.d. 11 Mei 2023;
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Mei 2023 s.d. 10 Juli 2023;
- Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2023;
- Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 4 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2023;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Advokat/Konsultan Hukum yang bernama Dr. H. EGGI SUDJANA, SH, M.Si.; HIZBULLAH ASHIDDIQI, SH, MH;; AKHLAN, SH; pada kantor Law Firm “EGGI SUDJANA & PARTNERS” beralamat di Jl. Sultan Agung No. 1 Villa Indah Pajajaran RT 002/RW 008 Kel. Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Agustus 2023, yang bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas nama Terdakwa ALI SOPYAN, A.Md.;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Telah membaca:
- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 32/PID.TPK/ 2023/PT DKI tanggal 21 Agustus 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 32/PID.TPK/ 2023/PT DKI tanggal 22 Agustus 2023 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
- Berkas perkara yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa ALI SOPYAN, A.Md., pada waktu antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Pembantu Klender Jalan I Gusti Ngurah Rai 8 A-B Jakarta Timur pada Rekening an. RINA PERTIWI dengan nomor rekening 04120122768 atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri melakukan atau turut serta melakukan dengan sdr. Sareh Wiyono (meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor Nomor: 3201-KM- 02092020-0003, tanggal 24 Juni 2020 atas nama Sareh Wiyono), jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berupa:
Uang sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa ALI SOPYAN sebagai pemberian kepada Saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Pegawai Negeri atau selaku Penyelenggara Negara dalam kedudukannya sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diangkat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 2195/DJU/SK/KP04.5/12/2017, tanggal 11 Desember 2017 Tentang Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di lingkungan Peradilan Umum karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mempercepat proses Permohonan Eksekusi terhadap Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor:- PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 yang pada pokoknya menghukum PT. Pertamina (Persero) membayar ganti rugi sebesar Rp. 244.604.172.000 (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang bertentangan dengan kewajiban Saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Panitera pada Pengadilan Negeri yang memiliki tugas salah satunya adalah melaksanakan Putusan Perdata dan dilarang untuk menerima sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pasal 54 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, Pasal 33 huruf b, I Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sekira tahun 2014 ahli waris A. SUPANDI yaitu OO Binti MEDI, SOLIHIN, AI SOLIHAH (Almarhumah), AYI SOPIAH, R. ALIA SOHIPAH, dan terdakwa ALi Sopyan, A.Md. berdasarkan alat bukti surat Verponding Indonesia C.178, Verponding Indonesia C.22, dan Girik C.28 mengajukan gugatan secara perdata berupa ganti rugi kepada PT. Pertamina (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas tanah yang terletak di Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur yang telah dikuasai oleh PT. Pertamina (Persero);
- Bahwa atas gugatan yang diajukan tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan Putusan PN Jakarta Timur No.: 1271 PDT.G /2014 PN.JKT tanggal 6 Januari 2015 Jo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 162/PDT.G / 2016 /PT.DKI tanggal 24 Mei 2016 Jo. Putusan Kasasi MARI. Nomor:
- K/ PDT/2017. tanggal. 28 September 2017 Jo. Putusan Permohonan Peninjauan Kembali No. 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 yang pada pokoknya menghukum PT. Pertamina (Persero) membayar ganti rugi sebesar Rp. 244.604.172.000 (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa sekira bulan Nopember tahun 2019, terdakwa ALI SOPYAN menghubungi saksi Yohanes Jambormias untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahan tanahnya yang terletak di Jalan Pemuda Rawamangun Kota Administrasi Jakarta Timur dan atas permintaan terdakwa ALI SOPYAN tersebut saksi Yohanes Jambormias menghubungi sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk menyampaikan permasalahan tersebut termasuk pembagian haknya apabila berhasil membantu terdakwa ALI SOPYAN, yaitu akan mendapatkan bagian sebesar 50% (lima puluh persen) dari hak yang didapat oleh terdakwa ALI SOPYAN terkait ganti rugi tanah tersebut dan berdasarkan penjelasan tersebut sdr. Sareh Wiyono (Alm)
Sareh Wiyono (Alm) agar terdakwa ALI SOPYAN dapat menjelaskan duduk permasalahan tanah tersebut;
- Bahwa sesuai kesepakatan pada Nopember 2019 dilakukan pertemuan Pertama di ruangan Kantor lantai 2 Hotel Grand Ussu Cisarua Bogor, Adapun saat itu yang hadir dalam pertemuan diantaranya adalah terdakwa ALi Sopyan, saksi Yohanes Jambormias dan sdr. Sareh Wiyono (Alm), dimana saat pertemuan dimaksud dibahas permasalahan atas perkara tanah yang terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur seluas kurang lebih 12.230 m2;
- Bahwa setelah pertemuan selesai terdakwa ALI SOPYAN dan Yohanes Jambormias diminta sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk menunggu di lantai 1 Hotel Grand Ussu dan saksi Jumar diminta sdr. Sareh Wiyono untuk masuk keruangan kantornya di lantai 2 karena sdr. Sareh Wiyono (Alm) minta dipijet kepalanya dan saat itu saksi Jumar mendengar sdr. Sareh Wiyono menghubungi saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang mana inti percakapan tersebut mengatakan: “ coba dicek perkembangan perkara atas nama A. Sopandi, sudah sampai dimana perkembangannya “ dan dijawab saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “ penanganan perkara tersebut sudah berjalan, tinggal menunggu putusannya saja tidak lama lagi”. Adapun percakapan antara sdr. Sareh Wiyono (Alm) dan saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) tersebut didengar oleh saksi Jumar karena Handphone sdr. Sareh Wiyono dalam keadaan di loudspeaker;
- Bahwa selanjutnya saksi Jumar diminta sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk menyampaikan isi percakapan antara sdr. Sareh Wiyono dengan saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bahwa perkara tersebut dapat diatasi kepada terdakwa ALI SOPYAN dengan disaksikan oleh Yohanes Jambormias, selain itu terkait operasional terdakwa ALI SOPYAN menyampaikan permohonan bantuan karena tidak memiliki modal dan saat itu terdakwa ALI SOPYAN menjanjikan apabila sdr. Sareh Wiyono (Alm) dapat membantu dan berhasil maka terdakwa ALI SOPYAN bersedia bagi dua hasil pencairan dari PT. Pertamina dan hal tersebut langsung terdakwa ALI SOPYAN diminta untuk segera membawa dokumen-dokumen asli terkait tanah tersebut ke Hotel Grand Ussu;
- Bahwa setelah Pertemuan Pertama, dilakukan Pertemuan Kedua di Hotel Grand Ussu yang dihadiri antara lain oleh terdakwa ALi Sopyan, saksi Yohanes Jambormias dan sdr. Sareh Wiyono (Alm), adapun pada pertemuan kedua tersebut sdr. Sareh Wiyono (Alm) membuat konsep surat kesepakatan bersama terkait fee atau kesepakatan bersama pembagian hasil dan pembiayaan perkara berjalan antara terdakwa ALI SOPYAN dan sdr. Sareh Wiyono (Alm) apabila pengurusan sengketa lahan PT. Pertamina tersebut berhasil dan saksi Jumar diminta oleh sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk mengetik surat kesepakatan tersebut;
- Bahwa selang beberapa hari setelah pertemuan Kedua dilakukan pertemuan Ketiga, dimana saksi Yohanes Jambormias dihubungi oleh sdr. Sareh Wiyono (Alm) dan diminta untuk datang bersama terdakwa ALI SOPYAN dan para ahli waris yang lainnya ke Hotel Grand Ussu untuk silaturahmi. Adapun pada pertemuan Ketiga tersebut dihadiri antara lain oleh terdakwa ALI SOPYAN, saksi Yohanes Jambormias, saksi MALKAN BOUW, sdr. Sareh Wiyono (Alm), Jumar, Solihin, Ayi Solihah, Ayi Sopiah dan Aliya Sohipah;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor:
- PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019, yang pada pokoknya menyatakan menghukum Tergugat (PT. Pertamina (Persero)) membayar ganti rugi sebesar Rp. 244.604.172.000 (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat (Ahli waris yang dalam hal ini dikuasakan kepada terdakwa ALI SOPYAN);
- Bahwa selanjutnya untuk pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut terdakwa ALI SOPYAN menghubungi sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk minta bantuan dan atas permintaan terdakwa ALI SOPYAN tersebut sdr. Sareh Wiyono (Alm) menghubungi saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang saat itu menjabat sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar membantu proses Eksekusi putusan PK tersebut;
- Bahwa sekira bulan Februari 2020 terdakwa ALI SOPYAN bertemu dengan sdr. Sareh Wiyono (Alm) dan saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di rumah sdr. Sareh Wiyono (Alm) yang terletak di Perumahan Nirwana Cikaret Cibinong Kabupaten Bogor guna membahas masalah Eksekusi Putusan PK tersebut;
- Bahwa selanjutnya terdakwa ALI SOPYAN mengajukan sendiri surat permohonan eksekusi Putusan PK tersebut dengan terlebih dahulu meminta Ahli Waris dari A, Supandi membuat Surat Kuasa tertanggal 18 Februari 2020 kepada terdakwa ALI SOPYAN untuk melakukan pengurusan Eksekusi Putusan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
- Bahwa pada pertengahan Februari 2020 terdakwa ALI SOPYAN memasukkan Surat permohonan Eksekusi tertanggal 24 Februari 2020 melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bertemu dengan saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di PTSP, dimana sebelum terdakwa ALI SOPYAN datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasukkan Surat permohonan Eksekusi tersebut, sdr. Sareh Wiyono (Alm) telah menghubungi saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang saat itu menjabat sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menyampaikan bahwa yang akan memasukkan permohonan Eksekusi Putusan PK perkara Perdata adalah terdakwa ALI SOPYAN yang merupakan Ahli waris A. Supandi agar dibantu terkait permohonan Eksekusi dari terdakwa ALI SOPYAN;
- Bahwa surat permohonan Eksekusi yang telah dimasukkan ke PTSP kemudian diteruskan ke meja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendapat disposisi mengenai pelaksanaan Eksekusi perdatanya, selanjutnya surat tersebut didisposisi kepada saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sesuai ketentuan saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) memiliki tugas sebagai berikut:
Pasal 54 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan “Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam perkara Perdata dilakukan oleh Panitera dan juru sita dipimpin oleh Pasal 60 UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum menyatakan “ Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan bertugas melaksanakan putusan Pengadilan “; - Bahwa kemudian terhadap surat permohonan Eksekusi yang diajukan oleh terdakwa ALI SOPYAN selaku kuasa Ahli waris tersebut dibuatkan resume oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yaitu Resume No. 11/20202 Eks Jo No.127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tanggal 19 Maret 2020, yang isinya pada poin (7) adalah sebagai berikut: “Bahwa oleh karena Termohon Eksekusi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan instansi Pemerintah, maka sesuai ketentuan Pasal 50 Undang-undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa “ uang atau barang milik Negara atau Daerah tidak dapat dilakukan penyitaan”, oleh karena itu maka pelaksanaan eksekusi tidak didahului dengan sita eksekusi, dan oleh karena itu pelaksanaan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan tersebut untuk dimasukkan dalam Anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada para Termohon Eksekusi tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya “ dan pada poin (8) adalah sebagai berikut: “Bahwa atas uraian tersebut diatas Permohonan Pemohon maka dengan demikian cukup beralasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon”;
- Bahwa berdasarkan BAB VIII tentang Larangan Penyitaan uang dan barang milik Negara/ Daerah dan/ atau yang dikuasai Negara/ Daerah ketentuan Pasal 50 huruf a UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi: “Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik Negara/ Daerah baik yang berada di Instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga” sehingga sesuai dengan Resume No. 11/20202 Eks Jo No.127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tanggal 19 Maret 2020, pada poin 7 telah diuraikan karena Termohon Eksekusi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan instansi Pemerintah, maka sesuai ketentuan Pasal 50 huruf a Undang-undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara maka pelaksanaan eksekusi tidak didahului dengan sita eksekusi, tersebut untuk dimasukkan dalam Anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada para Termohon Eksekusi tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya, akan tetapi faktanya proses pelaksanaan Eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor:
- PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 tetap dilaksanakan oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
- Bahwa tahapan-tahapan dari pelaksanaan Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut:
- Dikeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/ PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 27 Februari 2020, tentang aanmaning
- Dibuat Berita Acara Peneguran (Aanmaning) No. 11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 5 Maret 2020, 12 Maret 2020, 22 April 2020 dan 6 Mei 2020. Untuk Berita Acara Aanmaning tertanggal 5 Maret 2020 dan 12 Maret yang menandatangani Berita Acaranya adalah saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan Berita Acara Aanmaning tertanggal 22 April 2020 dan 6 Mei 2020 yang menandatangani adalah sdr. Marten Teny Piterz selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggantikan saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang telah pindah tugas / mutasi ke Pengadilan Tinggi Padang;
- Bahwa kemudian untuk proses pengajuan Surat permohonan Sita Eksekusi terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor. 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilanjutkan oleh saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH, yang mana penunjukan saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH sebagai Kuasa Hukum dari Ahli waris adalah berdasarkan permintaan sdr. Sareh Wiyono (Alm), dimana pada tanggal 23 April 2020 telah menghubungi saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH. dan meminta untuk datang ke rumah sdr. Sareh Wiyono (Alm) di Perumahan 09/SK/DAM/IV/2020 tanggal 23 April 2020 yang isinya menyatakan bahwa Ahli waris memberikan Kuasa kepada saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH. untuk melanjutkan proses Eksekusi terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor. 795.PK/PDT/2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun Surat Kuasa tersebut sebelumnya telah dipersiapkan oleh sdr. Sareh Wiyono (Alm) sehingga ketika saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH. dan Ahli Waris yaitu terdakwa ALI SOPYAN, saksi Ai Solihah, saksi Ayi Sopiah dan Aliya Sohipah datang ke rumah sdr. Sareh Wiyono (Alm) hanya tinggal menandatangani saja Surat Kuasa tersebut;
- Bahwa kemudian saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH selaku kuasa dari Ahli waris melanjutkan pengajuan Surat Permohonan Sita Eksekusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 28 April 2020 dan atas Surat permohonan Eksekusi tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 14 Mei 2020 tentang Sita Eksekusi;
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 14 Mei 2020 tentang Sita Eksekusi/ Pemblokiran Jo 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi / Pemblokiran No. 05 /2020. DEL/ PN.JKT/ PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, masing-masing tanggal 15 Mei 2020 (diketahui sita Eksekusi/Pemblokiran terhadap rekening dimaksud sudah tutup dan salah alamat);
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 11/ 2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 18 Mei 2020, tentang Sita Eksekusi Lanjutan;
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.
127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 19 Mei 2020, tentang Sita Eksekusi/ Pemblokiran Jo 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi / Pemblokiran No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, masing-masing tanggal 20 Mei 2020 (diketahui sita Eksekusi/Pemblokiran terhadap rekening dimaksud sudah tutup dan kosong);
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 11/ 2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 28 Mei 2020, tentang Sita Eksekusi Lanjutan;
- Bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 11/ 2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 28 Mei 2020 tersebut menyebutkan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan sita Eksekusi/ pemblokiran atau jika ia berhalangan dapat digantikan dengan wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR, untuk melaksakan sita Eksekusi/pemblokiran lanjutan terhadap Rekening PT. Pertamina (Persero) yang tersimpan di BRI (Persero) Cabang Jakarta Veteran Jakarta Pusat Nomor Rekening: 032- 901000553306 yang telah diletakkan sita eksekusi/ pemblokiran hanya sebesar Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 2 Juni 2020 Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama ASMAWAN mendatangi kantor Cabang PT. BRI (Persero) Tbk Jakarta Veteran untuk melaksanakan Penetapan Sita Eksekusi berdasarkan Surat Tugas No. 05 /2020.DEL/PN.JKT.PST tanggal 29 Mei 2020 dan berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi/blokir tanggal 2 Juni 2020 No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019 telah diletakkan sita Eksekusi / blokir terhadap Rekening Cabang Jakarta Veteran dengan Nomor Rekening: 032-901000553306 sebesar Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Surat permohonan tertanggal 3 Juni 2020, No. 11/Eks.795.PK/DAM/VI/2020 dari saksi Darmy Marasabessy, SH.,MH yang bertindak atas nama Solihin bin alm. Supandi, dkk perihal permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan Eksekusi pencairan rekening milik PT. Pertamina (Persero) yang tersimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Veteran Jakarta Pusat Nomor Rekening: 032-901000553306 maka telah dilakukan eksekusi pencairan oleh sdr. ASMAWAN Juru Sita pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai Berita Acara Eksekusi Pencairan rekening No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST tertanggal 5 Juni 2020 terhadap Rekening PT. Pertamina (Persero) yang tersimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Veteran dengan Nomor Rekening: 032-901000553306 sebesar Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang selanjutnya ditransfer ke Bank BTN Cabang Jakarta Kuningan Nomor rekening: 00001 01 30 555555 6 atas nama RPL 175 PN Jakpus PDT dan pada tanggal 8 Juni 2020 sesuai dengan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :W10.UI/4327/05.2020.DEL/PN.JKT.PST/HT.02.6.2020.04 tentang pengiriman hasil pelaksanaan Eksekusi Pencarian rekening tanggal 8 Juni 2020 yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Timur;
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2020 terjadi penyerahan cek senilai Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada terdakwa ALI SOPYAN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dihadiri oleh Panitera, yaitu MartenTeny Piterz dan juru sita sdr.Trisno serta saksi Darmy Marasabessy, SH.,MH selaku kuasa dari ahli waris.
- Bahwa setelah diterimanya ganti rugi tersebut, kemudian terdakwa ALi Sopyan memberikan uang kepada pihak-pihak yang telah membantu proses gugatan dan eksekusi antara lain yaitu kepada saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. SAREH WIYONO,
- Bahwa pada awal bulan Juli 2020 saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi saksi DEDE RAHMANA yang mengatakan “Kang Mudah-mudahan nanti ada milik dari Sdr. AS, Insya Allah nanti kalau ada orang Sdr. AS diterima”, kemudian pada tanggal 05 Juli 2020 malam hari atau tanggal 06 Juli 2020 dini hari Terdakwa ALi Sopyan memberikan kepada saksi DEDE RAHMANA 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) di rumah saksi DEDE RAHMANA Pondok Cipta Mas B.7 No.20.A RT.007 RW.016, Kel. Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, kemudian saksi DEDE RAHMANA menghubungi saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menyampaikan bahwa saksi DEDE RAHMANA telah menerima 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Terdakwa ALi Sopyan dan saksi DEDE RAHAMANA melaporkan kepada saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui telephone “Bahwa Terdakwa ALi Sopyan, A.Md. memberikan 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)” Kemudian atas perintah saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada tanggal 6 Juli 2020 saksi Dede Rahmana mencairkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dan setelah cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) tersebut dicairkan lalu saksi Dede Rahmana menelpon Saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan memberitahu “Bahwa cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) sudah cair apakah mau ditransfer/setor tunai ke rekening Ibu Rina Pertiwi? dan dijawab oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “Yang Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) akang transfer/setor tunai ke rekening saya karena mau ada tamu di PT Padang dan sisanya sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) simpan di rekening akang, Rahmana mengisi slip setor tunai ke rekening saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening BCA milik saksi Dede Rahmana Nomor Rekening 1571179097, kemudian setelah selesai saksi Dede Rahmana menghubungi kembali saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan mengatakan “Neng sudah ditransfer” dan dijawab oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “Terima kasih” kemudian pada tanggal 7 Juli 2020 saksi Dede Rahmana mencairkan kembali 1 (satu) lembar cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA milik saksi Dede Rahmana Nomor Rekening 1571179097, selanjutnya setelah selesai saksi Dede Rahmana menghubungi saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan mengatakan “Neng ini sudah selesai/cair, mau dikemanain?” dan dijawab oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “Masukin aja ke rekening akang terus transfer aja ke rekening saya” kedua cek tersebut dicairkan di Bank BCA Jalan Raya Timur / Amir Mahmud Cimahi Jawa Barat. Sehingga jumlah uang yang berada di rekening saksi Dede Rahmana sebesar Rp. 950.000.000.- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2020 Via HP Saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi saksi Dede Rahmana dan mengatakan “Untuk akang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)” dan sisanya Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) adalah untuk saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “, kemudian sisanya ditransfer saksi Dede Rahmana melalui rekening BCA Nomor 01571179097 kepada nomor rekening Bank BCA 04120122768 atas nama saksi Rina Pertiwi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 07 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
- Tanggal 08 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
- Tanggal 10 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
- Tanggal 13 Juli 2020, sebesar Rp.60.000.000,- (transfer tanggal 11 Juli 202, tanggal 12 Juli 2020, dan 13 Juli 2020 yang dibukukan tanggal 13 Juli 2023)
- Tanggal 14 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
- Tanggal 15 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
- Tanggal 06 Desember 2021, sebesar Rp.23.000.000,-
- Tanggal 07 Februari 2022, sebesar Rp.2.000.000,-
- Tanggal 21 Februari 2022, sebesar Rp.3.500.000,-
- Tanggal 23 Februari 2022, sebesar Rp.14.000.000,-.
Jumlah total adalah Rp.222.500.000,-. (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Dan sisanya sebesar Rp. 525.000.000.- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) saksi Dede Rahmana berikan kepada saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) secara cash beberapa kali di Jalan di Daerah Bandung dengan perincian yaitu:
- Tanggal 20 Juli 2020 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Tanggal 27 Juli 2020 sebesar Rp. 35.000.000,-
- Tanggal 1 Agustus 2020 sebesar Rp. 250.000.000,-
- Tanggal 15 Agustus 2020 sebesar Rp. 195.000.000,-
Sedangkan kekurangan uang sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) diberikan untuk saksi Dede Rahmana.
Sehingga total uang yang saksi Dede Rahmana berikan kepada Saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) secara transfer dan cash sebesar Rp. 747.500.000.- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang yang telah ditransfer oleh saksi Dede Rahmana ke rekening saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada tanggal 06 Juli 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) maka total keseluruhan uang yang diterima oleh saksi Rina Pertiwa dari Terdakwa ALi Sopyan melalui saksi Dede Rahmana yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) dengan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) diterima oleh Saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan sisanya sebesar Rp. 202.500.000,- (dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah rupiah) diberikan oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) kepada saksi Dede Rahmana;
- Bahwa selanjutnya saksi Rina Pertiwi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada tanggal 26 Mei 2022 menyuruh saksi Yuningsih yang merupakan istri dari saksi DEDE RAHMANA untuk bertemu dengan maksud membuat rencana rekayasa sehubungan dengan saksi Rina Pertiwi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang pada saat itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberian uang (gratifikasi) dalam pelaksanaan sita eksekusi tanah pertamina, dimana pertemuan tersebut dilakukan oleh saksi Rina Pertiwi, saksi Yuningsih dan saksi Dede Rahmana di Toko Roti Gamelia Bandung, pada pertemuan tersebut saksi Rina Pertiwi menyuruh saksi yuningsih dan saksi dede rahmana untuk membuat rekayasa / kebohongan cerita dengan cara membuat surat perjanjian sewa dan 4 (empat) kwitansi, yaitu:
- Pinjaman Modal (sewa toko 3 tahun)”, dibuat seolah olah tertanggal 19 Februari 2018; sebesar Rp.105.000.000,00
- “Pinjaman Modal Ke I” dibuat seolah olah tertanggal 1 Maret 2018; sebesar Rp.75.000.000,00
- “Pinjaman Modal Ke II” dibuat seolah olah tertanggal 3 Februari 2019 sebesar Rp.60.000.000,00
- “Pinjaman Modal Ke III” dibuat seolah olah tertanggal 3 Nopember 2019 sebesar Rp.60.000.000,00
- Bahwa surat perjanjian sewa dan 4 (empat) kwitansi dibuat oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai bukti seolah-olah uang yang diterima dari saksi DEDE RAHMANA merupakan uang hasil sewa dan bukan pemberian dari terdakwa ALI SOPYAN;
- Bahwa perbuatan Terdakwa ALI SOPYAN yang telah memberikan uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada saksi RINA dengan kewajiban saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu:
- Pasal 54 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan “Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam perkara Perdata dilakukan oleh Panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan” dan
- Pasal 60 UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum menyatakan “ Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan bertugas melaksanakan putusan Pengadilan “;
- Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme:“Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
- Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang mengatur Sumpah atau Janji Jaksa yaitu:“…. saya bersumpah/ berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian “;
- Pasal 23 d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa “Pegawai ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan”;
- Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa “Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun
- Bahwa peran serta sdr. Sareh Wiyono (Alm) dimulai sejak proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sampai dengan pelaksanaan Eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019, terdakwa ALI SOPYAN juga telah memberikan sejumlah uang melalui keluarga Sdr. Sareh Wiyono (Alm) dikarenakan sdr. Sareh Wiyono telah meninggal dunia pada bulan Juni 2020 (setelah eksekusi terhadap rekening PT. Pertamina dilaksanakan). Penyerahan uang melalui keluarga sdr. Sareh Wiyono (Alm) sebesar Rp 9.262.100.000,- (sembilan milyar dua ratus enam puluh dua juta seratus ribu rupiah) sehingga telah dilakukan penyitaan terhadap uang yang diberikan terdakwa ALI SOPYAN, sebagai berikut:
- Dari saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Sejumlah Rp 272.500.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Dari saksi Dede Rahmana sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Dari keluarga Sareh Wiyono (Alm) sejumlah Rp 9.262.100.000,- (Sembilan milyar dua ratus enam puluh dua juta seratus ribu rupiah), yaitu dari saksi Bayuntoro Wiyono.
Perbuatan Terdakwa ALI SOPYAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa ALI SOPYAN, A.Md., pada waktu antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Pembantu Klender Jakarta Timur, Jalan I Gusti Ngurah Rai 8 A-B Jakarta Timur, pada Rekening an. RINA PERTIWI dengan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sdr. Sareh Wiyono (meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor Nomor: 3201-KM- 02092020-0003, tanggal 24 Juni 2020 atas nama Sareh Wiyono), jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan berupa: Uang sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa ALI SOPYAN sebagai pemberian kepada Saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Pegawai Negeri atau selaku Penyelenggara Negara dalam kedudukannya sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diangkat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 2195/DJU/SK/KP04.5/12/2017, tanggal 11 Desember 2017 Tentang Promosi dan Mutasi Kepaniteraan dilingkungan Peradilan Umum dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan yaitu saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mempercepat proses Permohonan Eksekusi terhadap Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor: 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 yang pada pokoknya menghukum PT. Pertamina (Persero) membayar ganti rugi sebesar Rp. 244.604.172.000 (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah), Saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Panitera pada Pengadilan Negeri yang memiliki tugas salah satunya adalah melaksanakan Putusan Perdata dan dilarang untuk1986 Tentang Peradilan Umum, Pasal 54 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 23 d UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, Pasal 33 huruf b, I Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awal bulan Juli 2020 saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi saksi DEDE RAHMANA yang mengatakan “Kang Mudah-mudahan nanti ada milik dari Sdr. AS, Insya Allah nanti kalau ada orang Sdr. AS diterima”, kemudian pada tanggal 05 Juli 2020 malam hari atau tanggal 06 Juli 2020 dini hari Terdakwa ALi Sopyan memberikan kepada saksi DEDE RAHMANA 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) di rumah saksi DEDE RAHMANA Pondok Cipta Mas B.7 No.20.A RT.007 RW.016, Kel. Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, kemudian saksi DEDE RAHMANA menghubungi saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menyampaikan bahwa saksi DEDE RAHMANA telah menerima 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Terdakwa ALi Sopyan dan saksi DEDE RAHAMANA melaporkan kepada saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui telephone “Bahwa Terdakwa ALi Sopyan, A.Md. memberikan 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)” Kemudian atas perintah saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada tanggal 6 Juli 2020 saksi Dede Rahmana mencairkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dan setelah cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) tersebut dicairkan lalu saksi Dede Rahmana menelpon Saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan memberitahu “Bahwa cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) sudah cair apakah mau ditransfer/setor tunai ke rekening Ibu Rina Pertiwi? dan dijawab oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “Yang Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) akang transfer/setor tunai ke rekening saya karena mau ada tamu di PT Padang dan sisanya sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) simpan di rekening akang, Rahmana mengisi slip setor tunai ke rekening saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening BCA milik saksi Dede Rahmana Nomor Rekening 1571179097, kemudian setelah selesai saksi Dede Rahmana menghubungi kembali saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan mengatakan “Neng sudah ditransfer” dan dijawab oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “Terima kasih” kemudian pada tanggal 7 Juli 2020 saksi Dede Rahmana mencairkan kembali 1 (satu) lembar cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA milik saksi Dede Rahmana Nomor Rekening 1571179097, selanjutnya setelah selesai saksi Dede Rahmana menghubungi saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan mengatakan “Neng ini sudah selesai/cair, mau dikemanain?” dan dijawab oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “Masukin aja ke rekening akang terus transfer aja ke rekening saya” kedua cek tersebut dicairkan di Bank BCA Jalan Raya Timur / Amir Mahmud Cimahi Jawa Barat. Sehingga jumlah uang yang berada di rekening saksi Dede Rahmana sebesar Rp. 950.000.000.- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2020 Via HP Saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi saksi Dede Rahmana dan mengatakan “Untuk akang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)” dan sisanya Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) adalah untuk saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “, kemudian sisanya ditransfer saksi Dede Rahmana melalui rekening BCA Nomor 01571179097 kepada nomor rekening Bank BCA 04120122768 atas nama saksi Rina Pertiwi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa sekira tahun 2014 ahli waris A. SUPANDI yaitu OO Binti MEDI, SOLIHIN, AI SOLIHAH (Almarhumah), AYI SOPIAH, R. ALIA SOHIPAH, dan terdakwa ALi Sopyan, A.Md. berdasarkan alat bukti surat Verponding Indonesia C.178, Verponding Indonesia C.22, dan Girik C.28 mengajukan gugatan secara perdata berupa ganti rugi kepada PT. Pertamina (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas tanah yang terletak di Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur yang telah dikuasai oleh PT. Pertamina (Persero);
- Bahwa atas gugatan yang diajukan tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan Putusan PN Jakarta Timur No.: 1271 PDT.G /2014 PN.JKT tanggal 6 Januari 2015 Jo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 162/PDT.G / 2016 /PT.DKI tanggal 24 Mei 2016 Jo. Putusan Kasasi MARI. Nomor:
- K/ PDT/2017. tanggal. 28 September 2017 Jo. Putusan Permohonan Peninjauan Kembali No. 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 yang pada pokoknya menghukum PT. Pertamina (Persero) membayar ganti rugi sebesar Rp. 244.604.172.000 (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa sekira bulan Nopember tahun 2019, terdakwa ALI SOPYAN menghubungi saksi Yohanes Jambormias untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahan tanahnya yang terletak di Jalan Pemuda Rawamangun Kota Administrasi Jakarta Timur dan atas permintaan terdakwa ALI SOPYAN tersebut saksi Yohanes Jambormias menghubungi sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk menyampaikan permasalahan tersebut SOPYAN, yaitu akan mendapatkan bagian sebesar 50% (lima puluh persen) dari hak yang didapat oleh terdakwa ALI SOPYAN terkait ganti rugi tanah tersebut dan berdasarkan penjelasan tersebut sdr. Sareh Wiyono (Alm) menjadwalkan pertemuan di hotel Grand Ussu Cisarua Bogor milik sdr. Sareh Wiyono (Alm) agar terdakwa ALI SOPYAN dapat menjelaskan duduk permasalahan tanah tersebut;
- Bahwa sesuai kesepakatan pada Nopember 2019 dilakukan pertemuan Pertama di ruangan Kantor lantai 2 Hotel Grand Ussu Cisarua Bogor, Adapun saat itu yang hadir dalam pertemuan diantaranya adalah terdakwa ALi Sopyan, saksi Yohanes Jambormias dan sdr. Sareh Wiyono (Alm), dimana saat pertemuan dimaksud dibahas permasalahan atas perkara tanah yang terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur seluas kurang lebih 12.230 m2;
- Bahwa setelah pertemuan selesai terdakwa ALI SOPYAN dan Yohanes Jambormias diminta sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk menunggu di lantai 1 Hotel Grand Ussu dan saksi Jumar diminta sdr. Sareh Wiyono untuk masuk keruangan kantornya di lantai 2 karena sdr. Sareh Wiyono (Alm) minta dipijet kepalanya dan saat itu saksi Jumar mendengar sdr. Sareh Wiyono menghubungi saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang mana inti percakapan tersebut mengatakan: “ coba dicek perkembangan perkara atas nama A. Sopandi, sudah sampai dimana perkembangannya“ dan dijawab saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “ penanganan perkara tersebut sudah berjalan, tinggal menunggu putusannya saja tidak lama lagi”. Adapun percakapan antara sdr. Sareh Wiyono (Alm) dan saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) tersebut didengar oleh saksi Jumar karena Handphone sdr. Sareh Wiyono dalam keadaan di loudspeaker;
- Bahwa selanjutnya saksi Jumar diminta sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk menyampaikan isi percakapan antara sdr. Sareh Wiyono dengan saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bahwa perkara tersebut dapat diatasi kepada terdakwa ALI SOPYAN dengan disaksikan oleh Yohanes Jambormias, selain itu terkait operasional terdakwa ALI dan saat itu terdakwa ALI SOPYAN menjanjikan apabila sdr. Sareh Wiyono (Alm) dapat membantu dan berhasil maka terdakwa ALI SOPYAN bersedia bagi dua hasil pencairan dari PT. Pertamina dan hal tersebut langsung disampaikan saksi Jumar kepada sdr. Sareh Wiyono (Alm), selanjutnya terdakwa ALI SOPYAN diminta untuk segera membawa dokumen-dokumen asli terkait tanah tersebut ke Hotel Grand Ussu;
- Bahwa setelah Pertemuan Pertama, dilakukan Pertemuan Kedua di Hotel Grand Ussu yang dihadiri antara lain oleh terdakwa ALi Sopyan, saksi Yohanes Jambormias dan sdr. Sareh Wiyono (Alm), adapun pada pertemuan kedua tersebut sdr. Sareh Wiyono (Alm) membuat konsep surat kesepakatan bersama terkait fee atau kesepakatan bersama pembagian hasil dan pembiayaan perkara berjalan antara terdakwa ALI SOPYAN dan sdr. Sareh Wiyono (Alm) apabila pengurusan sengketa lahan PT. Pertamina tersebut berhasil dan saksi Jumar diminta oleh sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk mengetik surat kesepakatan tersebut;
- Bahwa selang beberapa hari setelah pertemuan Kedua dilakukan pertemuan Ketiga, dimana saksi Yohanes Jambormias dihubungi oleh sdr. Sareh Wiyono (Alm) dan diminta untuk datang bersama terdakwa ALI SOPYAN dan para ahli waris yang lainnya ke Hotel Grand Ussu untuk silaturahmi. Adapun pada pertemuan Ketiga tersebut dihadiri antara lain oleh terdakwa ALI SOPYAN, saksi Yohanes Jambormias, saksi MALKAN BOUW, sdr. Sareh Wiyono (Alm), Jumar, Solihin, Ayi Solihah, Ayi Sopiah dan Aliya Sohipah;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor:
- PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019, yang pada pokoknya menyatakan menghukum Tergugat (PT. Pertamina (Persero)) membayar ganti rugi sebesar Rp. 244.604.172.000 (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat (Ahli waris yang dalam hal ini dikuasakan kepada terdakwa ALI SOPYAN);
- Bahwa selanjutnya untuk pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut terdakwa ALI SOPYAN menghubungi sdr. Sareh Wiyono (Alm) untuk minta bantuan dan atas permintaan terdakwa ALI SOPYAN tersebut penuntutan dalam berkas terpisah) yang saat itu menjabat sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar membantu proses Eksekusi putusan PK tersebut;
- Bahwa sekira bulan Februari 2020 terdakwa ALI SOPYAN bertemu dengan sdr. Sareh Wiyono (Alm) dan saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di rumah sdr. Sareh Wiyono (Alm) yang terletak di Perumahan Nirwana Cikaret Cibinong Kabupaten Bogor guna membahas masalah Eksekusi Putusan PK tersebut;
- Bahwa selanjutnya terdakwa ALI SOPYAN mengajukan sendiri surat permohonan eksekusi Putusan PK tersebut dengan terlebih dahulu meminta Ahli Waris dari A, Supandi membuat Surat Kuasa tertanggal 18 Februari 2020 kepada terdakwa ALI SOPYAN untuk melakukan pengurusan Eksekusi Putusan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
- Bahwa pada pertengahan Februari 2020 terdakwa ALI SOPYAN memasukkan Surat permohonan Eksekusi tertanggal 24 Februari 2020 melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bertemu dengan saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di PTSP, dimana sebelum terdakwa ALI SOPYAN datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasukkan Surat permohonan Eksekusi tersebut, sdr. Sareh Wiyono (Alm) telah menghubungi saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang saat itu menjabat sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menyampaikan bahwa yang akan memasukkan permohonan Eksekusi Putusan PK perkara Perdata adalah terdakwa ALI SOPYAN yang merupakan Ahli waris A. Supandi agar dibantu terkait permohonan Eksekusi dari terdakwa ALI SOPYAN;
- Bahwa surat permohonan Eksekusi yang telah dimasukkan ke PTSP kemudian diteruskan ke meja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendapat disposisi mengenai pelaksanaan Eksekusi perdatanya, selanjutnya surat tersebut didisposisi kepada saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sesuai ketentuan saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) memiliki tugas sebagai berikut: Pasal 54 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan “Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam perkara Perdata dilakukan oleh Panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan” dan
Pasal 60 UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum menyatakan “ Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan bertugas melaksanakan putusan Pengadilan “; - Bahwa kemudian terhadap surat permohonan Eksekusi yang diajukan oleh terdakwa ALI SOPYAN selaku kuasa Ahli waris tersebut dibuatkan resume oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yaitu Resume No. 11/20202 Eks Jo No.127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tanggal 19 Maret 2020, yang isinya pada poin (7) adalah sebagai berikut: “Bahwa oleh karena Termohon Eksekusi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan instansi Pemerintah, maka sesuai ketentuan Pasal 50 Undang-undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa “ uang atau barang milik Negara atau Daerah tidak dapat dilakukan penyitaan”, oleh karena itu maka pelaksanaan eksekusi tidak didahului dengan sita eksekusi, dan oleh karena itu pelaksanaan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan tersebut untuk dimasukkan dalam Anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada para Termohon Eksekusi tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya “ dan pada poin (8) adalah sebagai berikut: “Bahwa atas uraian tersebut diatas Permohonan Pemohon maka dengan demikian cukup beralasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon”;
- Bahwa berdasarkan BAB VIII tentang Larangan Penyitaan uang dan barang milik Negara/ Daerah dan/ atau yang dikuasai Negara/ Daerah ketentuan Pasal 50 huruf a UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi: “Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik Negara/ Daerah baik yang berada di Instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga” sehingga sesuai dengan Resume No. 11/20202 Eks Jo No.127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tanggal 19 Maret 2020, pada poin 7 telah (BUMN) merupakan instansi Pemerintah, maka sesuai ketentuan Pasal 50 huruf a Undang-undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara maka pelaksanaan eksekusi tidak didahului dengan sita eksekusi, sehingga pelaksanaan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan tersebut untuk dimasukkan dalam Anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pada para Termohon Eksekusi tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya, akan tetapi faktanya proses pelaksanaan Eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor:
- PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 tetap dilaksanakan oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
- Bahwa tahapan-tahapan dari pelaksanaan Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut:
- Dikeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/ PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 27 Februari 2020, tentang aanmaning
- Dibuat Berita Acara Peneguran (Aanmaning) No. 11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 5 Maret 2020, 12 Maret 2020, 22 April 2020 dan 6 Mei 2020. Untuk Berita Acara Aanmaning tertanggal 5 Maret 2020 dan 12 Maret yang menandatangani Berita Acaranya adalah saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan Berita Acara Aanmaning tertanggal 22 April 2020 dan 6 Mei 2020 yang menandatangani adalah sdr. Marten Teny Piterz selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggantikan saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang telah pindah tugas / mutasi ke Pengadilan Tinggi Padang;
- Bahwa kemudian untuk proses pengajuan Surat permohonan Sita Eksekusi terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor. 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilanjutkan oleh saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH, yang mana penunjukan saksi berdasarkan permintaan sdr. Sareh Wiyono (Alm), dimana pada tanggal 23 April 2020 telah menghubungi saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH. dan meminta untuk datang ke rumah sdr. Sareh Wiyono (Alm) di Perumahan Nirwana Cikaret Cibinong guna menandatangani surat Kuasa Nomor: 09/SK/DAM/IV/2020 tanggal 23 April 2020 yang isinya menyatakan bahwa Ahli waris memberikan Kuasa kepada saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH. untuk melanjutkan proses Eksekusi terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor. 795.PK/PDT/2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun Surat Kuasa tersebut sebelumnya telah dipersiapkan oleh sdr. Sareh Wiyono (Alm) sehingga Ketika saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH. dan Ahli Waris yaitu terdakwa ALI SOPYAN, saksi Ai Solihah, saksi Ayi Sopiah dan Aliya Sohipah datang ke rumah sdr. Sareh Wiyono (Alm) hanya tinggal menandatangani saja Surat Kuasa tersebut;
- Bahwa kemudian saksi Darmi Marasabessy, SH.,MH selaku kuasa dari Ahli waris melanjutkan pengajuan Surat Permohonan Sita Eksekusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 28 April 2020 dan atas Surat permohonan Eksekusi tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 14 Mei 2020 tentang Sita Eksekusi;
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 14 Mei 2020 tentang Sita Eksekusi/ Pemblokiran Jo 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi / Pemblokiran No. 05 /2020. DEL/ PN.JKT/ PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, masing-masing tanggal 15 Mei 2020 (diketahui sita Eksekusi/Pemblokiran terhadap rekening dimaksud sudah tutup dan salah alamat);
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 11/ 2020 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 18 Mei 2020, tentang Sita Eksekusi Lanjutan;
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 19 Mei 2020, tentang Sita Eksekusi/ Pemblokiran Jo 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi / Pemblokiran No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, masing-masing tanggal 20 Mei 2020 (diketahui sita Eksekusi/Pemblokiran terhadap rekening dimaksud sudah tutup dan kosong);
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 11/ 2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 28 Mei 2020, tentang Sita Eksekusi Lanjutan;
- Bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 11/ 2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019, tanggal 28 Mei 2020 tersebut menyebutkan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan sita Eksekusi/ pemblokiran atau jika ia berhalangan dapat digantikan dengan wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR, untuk melaksakan sita Eksekusi/pemblokiran lanjutan terhadap Rekening PT. Pertamina (Persero) yang tersimpan di BRI (Persero) Cabang Jakarta Veteran Jakarta Pusat Nomor Rekening: 032- 901000553306 yang telah diletakkan sita eksekusi/ pemblokiran hanya sebesar Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 2 Juni 2020 Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama ASMAWAN mendatangi kantor Cabang PT. BRI (Persero) Tbk Jakarta Veteran untuk melaksanakan Penetapan Sita Eksekusi berdasarkan Surat Tugas No. 05 /2020.DEL/PN.JKT.PST tanggal 29 Mei 2020 dan 05/2020.DEL/PN.JKT.PST Jo No.11/2020 Eks Jo 127/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Tim Jo No.162/PDT/2016/PT.DKI Jo No. 1774 K/PDT /2017 Jo No. 795 PK/PDT/2019 telah diletakkan sita Eksekusi / blokir terhadap Rekening PT. Pertamina (Persero) yang tersimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Veteran dengan Nomor Rekening: 032-901000553306 sebesar Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Surat permohonan tertanggal 3 Juni 2020, No. 11/Eks.795.PK/DAM/VI/2020 dari saksi Darmy Marasabessy, SH.,MH yang bertindak atas nama Solihin bin alm. Supandi, dkk perihal permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan Eksekusi pencairan rekening milik PT. Pertamina (Persero) yang tersimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Veteran Jakarta Pusat Nomor Rekening: 032-901000553306 maka telah dilakukan eksekusi pencairan oleh sdr. ASMAWAN Juru Sita pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai Berita Acara Eksekusi Pencairan rekening No. 05/2020.DEL/PN.JKT.PST tertanggal 5 Juni 2020 terhadap Rekening PT. Pertamina (Persero) yang tersimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Veteran dengan Nomor Rekening: 032-901000553306 sebesar Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang selanjutnya ditransfer ke Bank BTN Cabang Jakarta Kuningan Nomor rekening: 00001 01 30 555555 6 atas nama RPL 175 PN Jakpus PDT dan pada tanggal 8 Juni 2020 sesuai dengan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :W10.UI/4327/05.2020.DEL/PN.JKT.PST/HT.02.6.2020.04 tentang pengiriman hasil pelaksanaan Eksekusi Pencarian rekening tanggal 8 Juni 2020 yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Timur;
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2020 terjadi penyerahan cek senilai Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada terdakwa ALI SOPYAN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dihadiri oleh Panitera, yaitu MartenTeny Piterz dan juru sita sdr.Trisno serta saksi Darmy Marasabessy, SH.,MH selaku kuasa dari ahli waris.
- Bahwa setelah diterimanya ganti rugi tersebut, kemudian terdakwa ALi Sopyan memberikan uang kepada pihak-pihak yang telah membantu proses gugatan dan eksekusi antara lain yaitu kepada saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. SAREH WIYONO, adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada awal bulan Juli 2020 saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi saksi DEDE RAHMANA yang mengatakan “Kang Mudah-mudahan nanti ada milik dari Sdr. AS, Insya Allah nanti kalau ada orang Sdr. AS diterima”, kemudian pada tanggal 05 Juli 2020 malam hari atau tanggal 06 Juli 2020 dini hari Terdakwa ALi Sopyan memberikan kepada saksi DEDE RAHMANA 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) di rumah saksi DEDE RAHMANA Pondok Cipta Mas B.7 No.20.A RT.007 RW.016, Kel. Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, kemudian saksi DEDE RAHMANA menghubungi saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menyampaikan bahwa saksi DEDE RAHMANA telah menerima 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Terdakwa ALi Sopyan dan saksi DEDE RAHAMANA melaporkan kepada saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui telephone “Bahwa Terdakwa ALi Sopyan, A.Md. memberikan 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)” Kemudian atas perintah saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada tanggal 6 Juli 2020 saksi Dede Rahmana mencairkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dan setelah cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) tersebut dicairkan lalu saksi Dede Rahmana menelpon Saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan memberitahu “Bahwa cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) sudah cair apakah mau ditransfer/setor tunai ke rekening penuntutan dalam berkas terpisah) “Yang Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) akang transfer/setor tunai ke rekening saya karena mau ada tamu di PT Padang dan sisanya sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) simpan di rekening akang, nanti kalau saya ke Bandung saya ambil”, kemudian saksi Dede Rahmana mengisi slip setor tunai ke rekening saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening BCA milik saksi Dede Rahmana Nomor Rekening 1571179097, kemudian setelah selesai saksi Dede Rahmana menghubungi kembali saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan mengatakan “Neng sudah ditransfer” dan dijawab oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “Terima kasih” kemudian pada tanggal 7 Juli 2020 saksi Dede Rahmana mencairkan kembali 1 (satu) lembar cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA milik saksi Dede Rahmana Nomor Rekening 1571179097, selanjutnya setelah selesai saksi Dede Rahmana menghubungi saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan mengatakan “Neng ini sudah selesai/cair, mau dikemanain?” dan dijawab oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “Masukin aja ke rekening akang terus transfer aja ke rekening saya” kedua cek tersebut dicairkan di Bank BCA Jalan Raya Timur / Amir Mahmud Cimahi Jawa Barat. Sehingga jumlah uang yang berada di rekening saksi Dede Rahmana sebesar Rp. 950.000.000.- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2020 Via HP Saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi saksi Dede Rahmana dan mengatakan “Untuk akang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)” dan sisanya Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) adalah untuk saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “, kemudian sisanya ditransfer saksi Dede Rahmana melalui rekening BCA Nomor 01571179097 Rina Pertiwi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 07 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
- Tanggal 08 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
- Tanggal 09 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
- Tanggal 10 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
- Tanggal 13 Juli 2020, sebesar Rp.60.000.000,- (transfer tanggal 11 Juli 202, tanggal 12 Juli 2020, dan 13 Juli 2020 yang dibukukan tanggal 13 Juli 2023)
- Tanggal 14 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
- Tanggal 15 Juli 2020, sebesar Rp.20.000.000,-
- Tanggal 06 Desember 2021, sebesar Rp.23.000.000,-
- Tanggal 07 Februari 2022, sebesar Rp.2.000.000,-
- Tanggal 21 Februari 2022, sebesar Rp.3.500.000,-
- Tanggal 23 Februari 2022, sebesar Rp.14.000.000,-.
Jumlah total adalah Rp.222.500.000,-. (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Dan sisanya sebesar Rp. 525.000.000.- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) saksi Dede Rahmana berikan kepada saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) secara cash beberapa kali di Jalan di Daerah Bandung dengan perincian yaitu:
- Tanggal 20 Juli 2020 sebesar Rp. 45.000.000,-
- Tanggal 27 Juli 2020 sebesar Rp. 35.000.000,-
- Tanggal 1 Agustus 2020 sebesar Rp. 250.000.000,-
- Tanggal 15 Agustus 2020 sebesar Rp. 195.000.000,-
Sedangkan kekurangan uang sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) diberikan untuk saksi Dede Rahmana.
Sehingga total uang yang saksi Dede Rahmana berikan kepada Saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) secara transfer dan cash sebesar Rp. 747.500.000.- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang yang telah ditransfer oleh saksi Dede Rahmana ke rekening pada tanggal 06 Juli 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) maka total keseluruhan uang yang diterima oleh saksi Rina Pertiwa dari Terdakwa ALi Sopyan melalui saksi Dede Rahmana yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) dengan rincian yaitu Uang sebesar Rp. 797.500.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) diterima oleh Saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan sisanya sebesar Rp. 202.500.000,- (dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah rupiah) diberikan oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) kepada saksi Dede Rahmana;
- Bahwa selanjutnya saksi Rina Pertiwi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada tanggal 26 Mei 2022 menyuruh saksi Yuningsih yang merupakan istri dari saksi DEDE RAHMANA untuk bertemu dengan maksud membuat rencana rekayasa sehubungan dengan saksi Rina Pertiwi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang pada saat itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberian uang (gratifikasi) dalam pelaksanaan sita eksekusi tanah pertamina, dimana pertemuan tersebut dilakukan oleh saksi Rina Pertiwi, saksi Yuningsih dan saksi dede rahmana di Toko Roti Gamelia Bandung, pada pertemuan tersebut saksi rina pertiwi menyuruh saksi yuningsih dan saksi dede rahmana untuk membuat rekayasa / kebohongan cerita dengan cara membuat surat perjanjian sewa dan 4 (empat) kwitansi, yaitu:
- Pinjaman Modal (sewa toko 3 tahun)”, dibuat seolah olah tertanggal 19 Februari 2018; sebesar Rp.105.000.000,00
- “Pinjaman Modal Ke I” dibuat seolah olah tertanggal 1 Maret 2018; sebesar Rp.75.000.000,00
- “Pinjaman Modal Ke II” dibuat seolah olah tertanggal 3 Februari 2019 sebesar Rp.60.000.000,00
- “Pinjaman Modal Ke III” dibuat seolah olah tertanggal 3 Nopember 2019 sebesar Rp.60.000.000,00
- Bahwa surat perjanjian sewa dan 4 (empat) kwitansi dibuat oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai merupakan uang hasil sewa dan bukan pemberian dari terdakwa ALI SOPYAN;
- Bahwa perbuatan Terdakwa ALI SOPYAN yang telah memberikan uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bertentangan dengan kewajiban saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu:
- Pasal 54 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan “Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam perkara Perdata dilakukan oleh Panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan” dan
- Pasal 60 UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum menyatakan “ Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan bertugas melaksanakan putusan Pengadilan “;
- Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme: “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
- Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang mengatur Sumpah atau Janji Jaksa yaitu:“…. saya bersumpah/ berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian “;
- Pasal 23 d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa “Pegawai ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan”;
- Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa “Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”.
- Bahwa peran serta sdr. Sareh Wiyono (Alm) dimulai sejak proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sampai dengan pelaksanaan Eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019, terdakwa ALI SOPYAN juga telah memberikan sejumlah uang melalui keluarga Sdr. Sareh Wiyono (Alm) dikarenakan sdr. Sareh Wiyono telah meninggal dunia pada bulan Juni 2020 (setelah eksekusi terhadap rekening PT. Pertamina dilaksanakan). Penyerahan uang melalui keluarga sdr. Sareh Wiyono (Alm) sebesar Rp 9.262.100.000,- (Sembilan milyar dua ratus enam puluh dua juta seratus ribu rupiah) sehingga telah dilakukan penyitaan terhadap uang yang diberikan terdakwa ALI SOPYAN, sebagai berikut:
- Dari saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Sejumlah Rp 272.500.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Dari saksi Dede Rahmana sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Dari keluarga Sareh Wiyono (Alm) sejumlah Rp 9.262.100.000,- (Sembilan milyar dua ratus enam puluh dua juta seratus ribu rupiah), yaitu dari saksi Bayuntoro Wiyono.
Perbuatan Terdakwa ALI SOPYAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada awal bulan Juli 2020 saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi saksi DEDE RAHMANA yang mengatakan “Kang Mudah-mudahan nanti ada milik dari Sdr. AS, Insya Allah nanti kalau ada orang Sdr. AS diterima”, kemudian pada tanggal 05 Juli 2020 malam hari atau tanggal 06 Juli 2020 dini hari Terdakwa ALi Sopyan memberikan kepada saksi DEDE RAHMANA 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) di rumah saksi DEDE RAHMANA Pondok Cipta Mas B.7 No.20.A RT.007 RW.016, Kel. Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, kemudian saksi DEDE RAHMANA menghubungi saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menyampaikan bahwa saksi DEDE RAHMANA telah menerima 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Terdakwa ALi Sopyan dan saksi DEDE RAHAMANA melaporkan kepada saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui telephone “Bahwa Terdakwa ALi Sopyan, A.Md. memberikan 2 (dua) lembar cek yang masing-masing bernilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)” Kemudian atas perintah saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada tanggal 6 Juli 2020 saksi Dede Rahmana mencairkan 1 (satu) lembar cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dan setelah cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) tersebut dicairkan lalu saksi Dede Rahmana menelpon Saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan memberitahu “Bahwa cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) sudah cair apakah mau ditransfer/setor tunai ke rekening penuntutan dalam berkas terpisah) “Yang Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) akang transfer/setor tunai ke rekening saya karena mau ada tamu di PT Padang dan sisanya sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) simpan di rekening akang, nanti kalau saya ke Bandung saya ambil”, kemudian saksi Dede Rahmana mengisi slip setor tunai ke rekening saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening BCA milik saksi Dede Rahmana Nomor Rekening 1571179097, kemudian setelah selesai saksi Dede Rahmana menghubungi kembali saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan mengatakan “Neng sudah ditransfer” dan dijawab oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “Terima kasih” kemudian pada tanggal 7 Juli 2020 saksi Dede Rahmana mencairkan kembali 1 (satu) lembar cek senilai Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA milik saksi Dede Rahmana Nomor Rekening 1571179097, selanjutnya setelah selesai saksi Dede Rahmana menghubungi saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan mengatakan “Neng ini sudah selesai/cair, mau dikemanain?” dan dijawab oleh saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “Masukin aja ke rekening akang terus transfer aja ke rekening saya” kedua cek tersebut dicairkan di Bank BCA Jalan Raya Timur / Amir Mahmud Cimahi Jawa Barat. Sehingga jumlah uang yang berada di rekening saksi Dede Rahmana sebesar Rp. 950.000.000.- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2020 Via HP Saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi saksi Dede Rahmana dan mengatakan “Untuk akang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)” dan sisanya Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) adalah untuk saksi RINA PERTIWI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) “, kemudian sisanya ditransfer saksi Dede Rahmana melalui rekening BCA Nomor 01571179097 Rina Pertiwi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan rincian sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ALI SOPYAN, A.Md telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Sareh Wiyono (meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor Nomor: 3201-KM-02092020-0003, tanggal 24 Juni 2020 atas nama Sareh Wiyono), jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua yaitu dalam Pasal 13 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana”.
- Menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan di Rutan.
- Membayar Uang Denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
: :
| No Urut | Jenis Barang / Dokumen / Surat | Jumlah | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| Disita dari RINA PERTIWI tanggal 27 Mei 2022 (Jakarta) yaitu : | |||
| 1. | Asli kwitansi An. Rina Pratiwi sejumlah Rp 75.000.000,- untuk pembayaran pinjaman modal ke I tertanggal 01 Maret 2018; | 1 (satu) lembar | Barang bukti dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa : 1.Ali Sopyan, |
| 2. | Asli kwitansi An. Rina Pertiwi sejumlah Rp105.000.000,- untuk | 1 (satu) lembar | |
| pembayaran Pinjaman Modal (Sewa Toko 5 Tahun x Rp. 35.000.000,-) (JI. Indramayu No. 58 Antapani Bandung) tertanggal 19 Februari 2018; | A.Md 2.Rina Pertiwi | ||
| 3. | Asli Kwitansi an. Rina Pertiwi sejumlah Rp. 60.000.000,- untuk pembayaran Pinjaman Modal ke III tertanggal 03 November 2019; | 1 (satu) lembar | sda |
| 4. | Asli Kwitansi an. Rina Pertiwi sejumlah Rp. 60.000.000,- untuk pembayaran Pinjaman Modal ke II tertanggal 03 Februari 2019; | 1 (satu) lembar | sda |
| 5. | Asli Surat Perjanjian Sewa antara Rina Pertiwi dan Yuningsih terhadap Ruko D/a JI. Indramayu No. 58 Antapani Bandung Jawa Barat; | 1 (satu) lembar | sda |
| 6. | Fotocopy legalisir Rekening Tahapan An. Rina Pertiwi nomor rekening 4120122768 Periode Desember 2021; | 1 (satu) eksemplar | sda |
| 7. | Fotocopy legalisir Rekening Tahapan An. Rina Pertiwi nomor rekening 4120122768 Periode Februari 2022; | 1 (satu) eksemplar | sda |
| 8. | Fotocopy legalisir Rekening Tahapan An. Rina Pertiwi nomor rekening 4120122768 Periode Juli 2020; | 1 (satu) eksemplar | sda |
| 9. | Fotocopy Kwitansi an. Yuningsih / Dede Rahmana sebesar Rp. 180.000.000,- beserta lampirannya; | 1 (satu) eksemplar | sda |
| Disita dari MALKAN BOUW, SH tanggal 16 Juni 2022 (Jakarta) yaitu : | |||
| 10. | Handphone merk Samsung warna hitam model Galaxy S20 Ultra LTE, nomor model SM- G988B/DS, Nomor Serial RRCN200778J, IMEI (slot 1) 354896115078621, IMEI (slot 2) 354897115078629, berikut sim card nomor 082164646488; | 1 (satu) unit | sda |
| 11. | Hanphone merk Samsung warna putih model Galaxy A72, Nomor Model SM-A725F/DS, Nomor Serial RR8R30DCFFD, IMEI (slot 1) 359021825180105, IMEI (slot 2) 359763695180109, berikut sim card No. 082223866699; | 1 (satu) unit | sda |
| Disita dari YUNINGSIH tanggal 20 Juni 2022 (Cianjur) yaitu : | |||
| 12. | Handphone merk Samsung Galaxy J5 (2016), Nomor Model : SM-J510FN, Nomor serial : RRH9017JGY, Nomor IMEI (slot 1) : 357202071654991 dan Nomor IMEI (slot 2) : 357203071654999; | 1 (satu) unit | sda |
| 13. | Handphone merk Samsung J6, Nomor Model SM-J600G/DS, Nomor serial : RR8K60B9SLE, Nomor IMEI (slot 1) : 3584710915266310, Nomor IMEI (slot 2) :358472091526318 | 1 (satu) unit | sda |
| Disita dari YUNINGSIH tanggal 20 Juni 2022 (Bandung) yaitu : | |||
| 14. | Kwitansi dengan tulisan "telah terima dari Kel. Bp. Sareh | 1 (satu) lembar | sda |
| Wiyono” senilai Rp.500.000.000, - tertanggal Cimahi, Juli 2020 diatas meterai dengan tanda tangan Dede Rahmana R; | |||
| 15. | Detail Transaksi Yayasan, yang berisi Data Yayasan : Pendidikan Islam Sholeh Arrahman Kertajaya Nomor transaksi: 5019030632100342; | 2 (dua) lembar | sda |
| 16. | Kertas bertuliskan Maret 2020 di rumah AS; | 1 (satu) lembar | sda |
| 17. | Kwitansi dengan tulisan "telah terma dari Yuningsih/Dede Rahmana senilai Rp. 42.500.000,00 untuk pembayaran Perpanjangan sewa ruko JI. Indramayu 58 Antapani, Bandung 26 Februari 2022, jangka waktu 21-Feb. 2022 s/d 21 feb-2023 sisa Rp.27.500.000,- diatas materai ditandatangani ole Rina Pertiwi; | 1 (satu) lembar | sda |
| 18. | Perjanjian Sewa antara Rina Pertiwi dengan Yuningsih, dengan objek berupa Ruko yang beralamat di JI. Indramayu No. 58 Antapani Bandung, Bandung, 19 Februari 2018; | 1 (satu) lembar | sda |
| 19. | Pembelian Tanah di Blok Pasar Simeut, yang terdiri dari : | 1 (satu) bundel | sda |
| 1.1. Kwitansi senilai Rp. 1.000.000.000,-, dengan tulisan "telah terima dari Kel. Bp. Sareh Wiyono" | 1 (satu) lembar | sda | |
| DP Pembelian Tanah di Blok Pasar Simeut Desa Sangkuriang Leles Garut, Cimahi, Juli 2020 diatas meterai yang ditandatangani Dede Rahman; | |||
| 1.2. Tanda Terima sementara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan No. R.451360; | 1 (satu) lembar | sda | |
| 1.3. Tanda Terima sementara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan No. 0.138501; | 1 (satu) lembar | sda | |
| 1.4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2009 atas nama H. Nanang Hidayat, No. 0631719; | 1 (satu) lembar | sda | |
| 1.5. Surat Pernyataan Perjanjian Jual Beli, tapa identitas tertanggal 08- 06-2011, terdapat tanda tanga diatas meterai; | 1 (satu) lembar | sda | |
| 1.6. Permohonan Pembuatan Akta Jual Beli/Hibah tapa tertulis identitas, tahun 2006, terdapat tanda tangangan diatas meterai ; | 2 (dua) lembar | sda | |
| 1.7. Surat Pernyataan Tidak Sengketa, tapa identitas, tahun 2006, terdapat | 1 (satu) lembar | sda | |
| tanda tangan diatas meterai; | |||
| 1.8. Kwitansi senilai Rp.44 juta rupiah, untuk pembayaran sebidang tanah seluas 5.607 M di blok Pasir Simeut, Garut, 08 Juni 2011 diatas meterai tandatangan H. Nanang Hidayat; | 1 (satu) lembar | sda | |
| 1.9. Foto kopi KTP atas nama H. Nanang Hidayat NIK.3205101406550002; | 1 (satu) lembar | sda | |
| 1.10. Fotokopi slip ATM OCBC NISP tanggal 07-06-2011 No. Resi : 1722 senilai Rp. 10.000.000,-; | 1 (satu) lembar | sda | |
| 1.11. Fotokopi slip ATM OCBC NISP tanggal 07-06-2011 No. Resi: 1715; senilai Rp. 10.000.000,-; | 1 (satu) lembar | sda | |
| 1.12. Fotokopi slip ATM OCBC NISP tanggal 08-06-2011 No. Resi:0097; senilai Rp. 10.000.000, - dan No. Resi: 0100 senilai Rp. 10.000.000,; | 1 (satu) lembar | sda | |
| 1.13. Daftar Keterangan Objek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan No.: 1641 Nama: Nanang Hidayat tertanggal Garut 2-7- 1990; | 1 (satu) lembar | sda | |
| 1.14. Fotokopi Kart Keluarga No.K 32030271417 atas | 1 (satu) lembar | sda | |
| nama H. Nanang Hidayat; | |||
| 1.15. Fotokopi KTP atas nama Hj. Ai Sukaeni NIK: 3203015404570003; | 1 (satu) lembar | sda | |
| 1.16. Fotokopi (bolak balik) Surat Nikah Ketjamatan Kadungora Kabupaten / Kotamadya Garut, No. 78952; | 1 (satu) Lembar | sda | |
| Disita dari MOHAMMAD SAID tanggal 15 Juli 2022 (Bandung) yaitu : | |||
| 2. | Fotokopi surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur tentang Berita Acara Peneguran tanggal 12 Mart 2020; | 1 (satu) eksemplar | sda |
| 3. | Fotokopi surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur tentang Berita Acara Peneguran tanggal 5 Mart 2020; | 1 (satu) eksemplar | sda |
| 4. | Fotokopi lembar disposisi tanggal register 18 Mart 2020, ringkasan permohonan pelaksanaan putusan / eksekusi atas putusan perkara permohonan peninjauan kembali No.795PK/PDT/2019; | 1 (satu) bundel | sda |
| 5. | Fotokopi Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal 27 Februari 2020, tentang, pemanggilan penguran kepada PT. Pertamina (Persero), meminta bantuan kepada KPN Cianjur untuk melakukan pemanggilan penguran; | 1 (satu) eksemplar | sda |
| 6. | Asli kartu nama a.n. Dr. H. SAREHWIYONO M., S.H., M.H. selaku Ketua Badan Legislasi (BALEG) DPR-RI; | 1 (satu) lembar | sda |
| Disita dari BAYUNTORO WIYONO tanggal 20 Juli 2022 (Jakarta) yaitu : | |||
| 7. | Uang sejumlah Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang telah disetorkan langsung ke rekening Bank BNI Nomor Rek. 700771126 An. RPL 139 KEJAKTI DKI JAKARTA untuk PDT Pemerintah; | 1 (satu) lembar slip setoran | sda |
| Disita dari BAYUNTORO WIYONO tanggal 21 Juli 2022 (Jakarta) yaitu : | |||
| 8. | Uang sejumlah Rp 4.262.100.000,- (empat milyar dua ratus enam puluh dua juta seratus ribu rupiah) yang telah disetorkan langsung ke rekening Bank BNI Nomor Rek. 700771126 An. RPL 139 KEJAKTI DKI JAKARTA untuk PDT Pemerintah; | 1 (satu) lembar slip setoran | sda |
| Disita dari RINA PERTIWI tanggal 22 Juli 2022 (Jakarta) yaitu : | |||
| 9. | Uang tunai sebesar Rp 272.500.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah yang telah disetorkan ke rekening Bank BNI Nomor 7007711126 An. RPL 139 KEJAKTI DKI JAKARTA untuk PDT Pemerintah | 1 (satu) lembar Slip Setoran | sda |
| Disita dari DEDE RAHMANA. R tanggal 03 Agustus | |||
| 2022 (Jakarta) yaitu: | |||
| 10. | Uang tunai sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) (catatan : sudah di titipkan ke rekening RPL 139 KEJAKTI DEKI JAKARTA; | 1 (satu) lembar slip setoran | sda |
| Disita dari DEDE RAHMANA. R tanggal 14 Februari 2023 (Jakarta) yaitu: | |||
| 11. | Fotocopy Rekening Koran Bank BCA KCP Sumbersari atas nama Dede Rahmana R No.Rek 1571179097 periode bulan Juli 2020; | 1 (satu) eksemplar | sda |
| 12. | Fotocopy Rekening Koran Bank BCA KCP Sumbersari atas nama Dede Rahmana R No.Rek 1571179097 periode bulan Desember 2021; | 1 (satu) eksemplar | sda |
| 13. | Fotocopy Rekening Koran Bank BCA KCP Sumbersari atas nama Dede Rahmana R No.Rek 1571179097 periode bulan Februari 2022; | 1 (satu) eksemplar | sda |
| Disita dari DARMI MARASABESSY, SH., MH tanggal 20 Februari 2023 (Jakarta) yaitu : | |||
| 14. | Fotocopy surat kantor hukum Darmi Marasabessy Nomor 07/Eks.795.PK/DAM/IV/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Permohonan eksekusi terhadap Putusan PN Jakarta Timur No. 127/PDT.G/2014 PN.JKT tanggal 6 Januari 2015 jo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 162/PDT.G/ 2016/PT.DKI tanggal 24 Mei 2016 jo. Putusan | 1 (satu) eksempar | sda |
| Kasasi MARI. Nomor. 1774.K/PDT/2017 tanggal 28 September 2017 yo. Putusan Permohonan Peninjauan Kembali No. 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 lawan PT. Pertamina (Persero). Pertamina yang telah berkekuatan hukum tetap.; | |||
| 15. | Fotocopy surat kantor hukum Darmi Marasabessy Nomor 08/Eks.795.PK/DAM/IV/2020 tanggal 15 Mei 2020 perihal Permohonan Sita Eksekusi Lanjutan thd permohonan sita eksekusi atas Rekening Bank milik PT. Pertamina (Persero) yang diajukan pemohon eksekusi tertanggal 28 April 2020 thd Putusan PK No. 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 lawan PT. Pertamina (Persero) yang telah berkekuatan hukum tetep dan surat Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor W10.U5/4076/ HK.02/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 perihal mohon bantuan untuk melakukan sita eksekusi/ pemblokiran perkara nomor 11/2020 eks jo nomor. 127/ pdt.G/2014/PN.jkt.Tim jo nomor 162/PDT/2016/PT,DKI jo nomor 1774 K/PDT/2017 jo nomor 795 | 1 (satu) eksempar | sda |
| PK/PDT/2019; | |||
| 16. | Fotocopy surat para pemohon eksekusi tersebut para ahli waris alm. A. Supandi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 15 April 2020 perihal Lampiran permohonan Eksekusi yang diajukan tanggal 15 April 2020 terhadap Putusan Perkara Permohonan Peninjauan Kembali No. 795.PK/PDT/2019 tanggal 14 Nopember 2019 jo Putusan PN Jakarta Timur tanggal 06 Januari 2015 melawan PT. Pertamina (Persero) yang telah berkekuatan hukum tetap; | 1 (satu) eksempar | sda |
| 17. | Fotocopy Surat Kuasa Kantor Hukum Darmi Marasabessy Nomor 09/SK/DAM/IV/2020 tanggal 23 April 2020; | 1 (satu) eksempar | sda |
| 18. | Fotocopy Surat Kuasa Khusus para ahli waris A. Supandi dan Ibu Oo Binti Medi tanggal 18 Februari 2020; | 1 (satu) eksempar | sda |
| 19. | Fotocopy Surat Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor W10.U5/4402/HK.02/VI/2020 tanggal 04 Juni 2020 perihal Mohon bantuan untuk melakukan eksekusi pencairan rekening perkara nomor 11/2020 Eks jo no. | 1 (satu) eksempar | sda |
| 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim jo no.162/PDT/2016/PT.DKI jo no.1774 K/PDT/2017 jo no.795 PL/PDT/2019 dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 11/2020 Eks jo No. 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim no.162/PDT/2016/PT.DKI jo no.1774 K/PDT/2017 jo no.795 PL/PDT/2019; | |||
| Disita dari DEDE RAHMANA. R tanggal 23 Februari 2023 (Jakarta) yaitu: | |||
| 20. | Asli kertas coretan yang ditulis oleh Dede Rahmana atas uang yang diterima oleh Ali Sopyan, kemudian diterima oleh Rina Pertiwi; | 1 (satu) lembar | sda |
| 21. | Asli kertas coretan Perjanjian Sewa yang dikonsep sendiri oleh terdakwa Rina Pertiwi untuk merekayasa; | 1 (satu) lembar | sda |
| 22. | Fotocopy Cek telah terima dari Yunigsih/Dede Rahmana sejumlah Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta) bertempat di Bandung tanggal 19 Juli 2020. | 1 (satu) lembar | sda |
| Disita dari RINA PERTIWI tanggal 27 Februari 2023 (Jakarta) yaitu : | |||
| 23. | Fotokopi Salinan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2195/DJU/SK/KP04.5/12/2017 tanggal 11 Desember 2017 | 1 (satu) eksemplar | sda |
| tentang Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Umum Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum; | |||
| 24. | Fotokopi Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor: W10-U5/898/KP.04.3/II/2018 tanggal 5 Februari 2018; | 1 (satu) lembar | sda |
| 25. | Fotokopi Salinan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 21/ DJU/SK/KP04.5/1/2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Umum Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum; | 1 (satu) eksemplar | sda |
| Disita dari MU’THI NUR KHALIQ tanggal 21 Maret 2023 (Jakarta) yaitu : | Barang bukti dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Ali Sopyan, A.Md | ||
| 26. | Asli Cek Bank BNI Nomor CR970351 tanggal 11 Juni 2020 atas nama Ali Sopyan senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); | 1 (satu) lembar | |
| 27. | Asli Cek Bank BNI Nomor CR970352 tanggal 11 Juni 2020 atas nama Ali Sopyan senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) | 1 (satu) lembar | sda |
| 28. | Asli Cek Bank BNI Nomor CR970353 tanggal 11 Juni 2020 atas nama Ali Sopyan senilai Rp 4.000.000.000,- (empat milyar | 1 (satu) lembar | sda |
| rupiah) | |||
| 29. | Asli Cek Bank BNI Nomor CR970354 tanggal 11 Juni 2020 atas nama Ayi Sopiah senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) | 1 (satu) lembar | sda |
| 30. | Formulir Setoran Rekening Bank BNI tanggal 11 Juni 2020 ke rekening No.0968347227 atas nama Ayi Sopiah senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); | 1 (satu) lembar | sda |
| 31. | Asli Cek Bank BNI Nomor CR970355 tanggal 11 Juni 2020 atas nama R. Aliya Sohipah senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) | 1 (satu) lembar | sda |
| 32. | Formulir Setoran Rekening Bank BNI tanggal 11 Juni 2020 ke rekening No.2929040478 atas nama R. Aliya Sohipah senilai Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) | 1 (satu) lembar | sda |
| 33. | Asli Surat Permohonan Cek / BG atas nama Ali Sofyan Rekening 967725360 tanggal 11 Juni 2020 | 1 (satu) lembar | sda |
| 34. | Asli Nota Debet Bank BNI tanggal 16 Juni 2020 No. Rek. 967725360 atas nama Ali Sopyan | 1 (satu) lembar | sda |
| 35. | Rekening Koran Bank BNI atas nama Ali Sopyan dengan No.Rek : 0967725360 periode 02 Juni 2020 sampai dengan 31 Desember 2021 | 1 (satu) eksemplar | sda |
| Disita dari ARYO BISMOKO tanggal 21 Maret 2023 | |||
| (Jakarta) yaitu : | |||
| 36. | Asli Cek Bank BTN Nomor TN 407150 tanggal 10 Juni 2020 atas nama Ali Sopyan, A.Md senilai Rp 244.604.172.000,- dari RPL 175 PN Jaktim untuk PDT Biaya Perkara No.Rek 00016.01.30.009999.8; | 1 (satu) lembar | sda |
| 37. | Asli Slip Formulir Penyetoran Bank BTN tanggal 11 Juni 2020 rekening tabungan No.0001601502775390 atas nama Ali Sopyan senilai Rp 244.604.172.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah); | 1 (satu) lembar | sda |
| 38. | Berita Acara Konfirmasi Transaksi Penarikan Giro dan Tabungan tanggal 11 Juni 2020 kepada PN Jakarta Timur diwakili Marten Teny P selaku Panitera, terkait transaksi penarikan cek No.Warkat TN 407150 senilai Rp 244.604.172.000,-; | 1 (satu) eksemplar | sda |
| 39. | Asli Formulir CIF & Pembukaan Rekening Nasabah Perorangan Bank BTN tanggal 11 Juni 2020 atas nama Ali Sopyan; | 1 (satu) eksemplar | sda |
| 40. | Asli Slip Formulir Transfer Dana Bank BTN tanggal 11 Juni 2020 dari Ali Sopyan kepada R. Aliyah Sohipah No. Rek. 183- 152-1177 Bank BCA senilai Rp | 1 (satu) lembar | Sda |
| 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah); | |||
| 41. | Asli Slip Formulir Transfer Dana Bank BTN tanggal 11 Juni 2020 dari Ali Sopyan kepada Solihin No. Rek. 183-152-1134 Bank BCA senilai Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah); | 1 (satu) lembar | Sda |
| 42. | Asli Slip Formulir Transfer Dana Bank BTN tanggal 11 Juni 2020 dari Ali Sopyan kepada Ayi Sopiah No. Rek. 183-152-1185 Bank BCA senilai Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah); | 1 (satu) lembar | Sda |
| 43. | Asli bukti tarik tunai dari tabungan Bank BTN atas nama Ali Sopyan tanggal 11 Juni 2020 sebesar Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah); | 1 (satu) lembar | Sda |
| 44. | Asli bukti tarik tunai dari tabungan Bank BTN atas nama Ali Sopyan tanggal 12 Juni 2020 sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); | 1 (satu) lembar | Sda |
| 45. | Asli bukti tarik tunai dari tabungan Bank BTN atas nama Ali Sopyan tanggal 15 Juni 2020 sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) | 1 (satu) lembar | Sda |
| 46. | Asli bukti tarik tunai dari tabungan Bank BTN atas nama Ali Sopyan tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp 3.100.000.000,- | 1 (satu) lembar | Sda |
| (tiga milyar seratus juta rupiah); | |||
| 47. | Asli bukti tarik tunai dari tabungan Bank BTN atas nama Ali Sopyan tanggal 10 Agustus 2020 pukul 15:18:58 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) | 1 (satu) lembar | Sda |
| 48. | Asli bukti tarik tunai dari tabungan Bank BTN atas nama Ali Sopyan tanggal 10 Agustus 2020 pukul 15:17:58 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); | 1 (satu) lembar | Sda |
| 49. | Asli bukti tarik tunai dari tabungan Bank BTN atas nama Ali Sopyan tanggal 10 Agustus 2020 pukul 15:16:58 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); | 1 (satu) lembar | Sda |
| 50. | Asli bukti tarik tunai dari tabungan Bank BTN atas nama Ali Sopyan tanggal 10 Agustus 2020 pukul 15:16:02 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) | 1 (satu) lembar | sda |
| 51. | Asli bukti tarik tunai dari tabungan Bank BTN atas nama Ali Sopyan tanggal 10 Agustus 2020 pukul 15:15:00 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); | 1 (satu) lembar | sda |
| 52. | Asli bukti tarik tunai dari tabungan Bank BTN atas nama Ali Sopyan tanggal 10 Agustus | 1 (satu) lembar | sda |
| 2020 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) | |||
| 53. | Asli bukti tarik tunai dari tabungan Bank BTN atas nama Ali Sopyan tanggal 28 Agustus 2020 sebesar Rp 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) | 1 (satu) lembar | sda |
| 54. | Asli bukti tarik tunai dari tabungan Bank BTN atas nama Ali Sopyan tanggal 18 September 2020 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) | 1 (satu) lembar | Sda |
| 55. | Asli Formulir Transfer Dana Bank BTN tanggal 11 Juni 2020 atas nama Ali Sopyan ke rekening Bank Mandiri No. 182- 000-3579497 sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah); | 1 (satu) lembar | Sda |
| 56. | Asli Formulir Transfer Dana Bank BTN tanggal 11 Juni 2020 atas nama Ali Sopyan ke rekening Bank BCA No. 183.151.3131 sebesar Rp 24.604.172.000,- (dua puluh empat milyar enam ratus empat juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) | 1 (satu) lembar | sda |
| 57. | Asli Formulir Transfer Dana Bank BTN tanggal 11 Juni 2020 atas nama Ali Sopyan ke rekening Bank BNI No. 096- | 1 (satu) lembar | sda |
| 772-5360 sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah); | |||
| 58. | Asli Formulir Transfer Dana Bank BTN tanggal 13 Juni 2020 atas nama Ali Sopyan ke rekening Bank BCA No. 183.105.9945 sebesar Rp 371.166.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah); | 1 (satu) lembar | sda |
| 59. | Asli Formulir Transfer Dana Bank BTN tanggal 02 September 2020 atas nama Ali Sopyan ke rekening Bank Mandiri No. 182.000.3579497 sebesar Rp 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah); | 1 (satu) lembar | sda |
| 60. | Asli Formulir Transfer Dana Bank BTN tanggal 06 Agustus 2020 atas nama Bayuntoro WIyono ke rekening Bank BRI No. 001201001761567 sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah); | 1 (satu) lembar | sda |
| 61. | Asli Formulir Transfer Dana Bank BTN tanggal 02 September 2020 atas nama Mudarwan Yusuf ke rekening Bank Mandiri No. 125.000.229.7752 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); | 1 (satu) lembar | sda |
| 62. | Rekening Koran Bank BTN atas | 1 (satu) | sda |
| nama Ali Sopyan periode Tahun 2018 sampai dengan tahun 2021; | eksemplar | ||
| Disita dari GUNITO WICAKSONO, SH tanggal 21 Maret 2023 (Jakarta) yaitu : | |||
| 63. | Legalisir mutasi rekening tahapan nomor 1831513131 atas nama Ali Sopyan di PT. Bank Central Asia, Tbk periode Mei 2020 s/d Desember 2021; | 1 (satu) bundel | sda |
| 64. | Legalisir Aplikasi Formulir Pembukaan Rekening Perorangan Nomor : 1831513131 atas nama Ali Sopyan; | 1 (satu) bundel | sda |
| 65. | Legalisir Mutasi Rekening Tahapan Nomor 1571179097 atas nama Dede Rahmana R di PT. Bank Central Asia, Tbk periode Februari 2018 s/d Desember 2021; | 1 (satu) bundel | sda |
| 66. | Legalisir aplikasi formulir permohonan pembukaan rekening baru nomor 1571179097 atas nama Dede Rahmana R | 1 (satu) bundel | sda |
| 67. | Legalisir mutasi rekening Tahapan nomor 4120122768 atas nama Rina Pertiwi di PT. Bank Central Asia, Tbk. periode Agustus 2019 sd. Desember 2021. | 1 (Satu) bundel | sda |
| 68. | Legalisir Cek No. EH 053540 tanggal 6 Juli 2020 atas rekening nomor 1831513131 atas nama Ali Sopyan | 1 (satu) lembar | sda |
| 69. | Legalisir Slip Bukti setoran | 1 (satu) | sda |
| tanggal 6 Juli 2020 sebesar Rp. 450.000.000,00 (Empat ratus lima puluh juta rupiah) dan legalisir Slip Bukti setoran tanggal 6 Juli 2020 sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); | lembar | ||
| 70. | Legalisir Cek No. EH 053541 tanggal 7 Juli 2020 atas rekening nomor 1831513131 atas nama Ali Sopyan | 1 (satu) lembar | sda |
| 71. | Legalisir Slip Bukti setoran tanggal 7 Juli 2020 sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah); | 1 (Satu) lembar | sda |
| Disita dari HADI HERDIANA tanggal 21 Maret 2023 (Jakarta) yaitu : | |||
| 72. | Fotocopy legalisir KTP dan NPWP An. Ali Sopyan; | 1 (satu) lembar | sda |
| 73. | Fotocopy legalisir pembukaan rekening di Bank Muamalat Cianjur an. Ali Sopyan tanggal 17 September 2020; | 1 (satu) bundel | sda |
| 74. | Rekening Koran legalisir Bank Muamalat Cianjur Nomor 1410031615 tanggal 16 Maret 2023 an. Ali Sopyan | 1 (satu) bundel | sda |
Nomor urut 1 s.d 92, dipergunakan untuk perkara Rina Pertiwi
- Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Juli 2023 Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/ PN.Jkt.Pst yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ALI SOPYAN, A.Md terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan Denda sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: dipergunakan dalam perkara atas nama RINA PERTIWI;
No
UrutJenis Barang / Dokumen / Surat Jumlah Keterangan 1 2 3 4 Disita dari RINA PERTIWI tanggal 27 Mei 2022
(Jakarta) yaitu :1. Asli kwitansi An. Rina Pratiwi
sejumlah Rp 75.000.000,- untuk
pembayaran pinjaman modal ke I
tertanggal 01 Maret 2018;1 (satu)
lembarBarang bukti
dipergunakan
dalam perkara
atas nama
terdakwa :
3. Ali Sopyan,
A.Md
4. Rina Pertiwi2. Asli kwitansi An. Rina Pertiwi
sejumlah Rp105.000.000,- untuk
pembayaran Pinjaman Modal
(Sewa Toko 5 Tahun x Rp.
35.000.000,-) (JI. Indramayu No.
58 Antapani Bandung) tertanggal
19 Februari 2018;1 (satu)
lembar3. Asli Kwitansi an. Rina Pertiwi
sejumlah Rp. 60.000.000,- untuk
pembayaran Pinjaman Modal ke
III tertanggal 03 November 2019;1 (satu)
lembarsda 4. Asli Kwitansi an. Rina Pertiwi
sejumlah Rp. 60.000.000,- untuk
pembayaran Pinjaman Modal ke II
tertanggal 03 Februari 2019;1 (satu)
lembarsda 5. Asli Surat Perjanjian Sewa antara 1 (satu) sda Rina Pertiwi dan Yuningsih
terhadap Ruko D/a JI. Indramayu
No. 58 Antapani Bandung Jawa
Barat;lembar 6. Fotocopy legalisir Rekening
Tahapan An. Rina Pertiwi nomor
rekening 4120122768 Periode
Desember 2021;1 (satu)
eksemplarsda 7. Fotocopy legalisir Rekening
Tahapan An. Rina Pertiwi nomor
rekening 4120122768 Periode
Februari 2022;1 (satu)
eksemplarsda 8. Fotocopy legalisir Rekening
Tahapan An. Rina Pertiwi nomor
rekening 4120122768 Periode Juli
2020;1 (satu)
eksemplarsda 9. Fotocopy Kwitansi an. Yuningsih /
Dede Rahmana sebesar Rp.
180.000.000,- beserta
lampirannya;1 (satu)
eksemplarsda Disita dari MALKAN BOUW, SH tanggal 16 Juni 2022
(Jakarta) yaitu :10. Handphone merk Samsung
warna hitam model Galaxy S20
Ultra LTE, nomor model SM-
G988B/DS, Nomor Serial
RRCN200778J, IMEI (slot 1)
354896115078621, IMEI (slot 2)
354897115078629, berikut sim
card nomor 082164646488;1 (satu) unit sda 11. Hanphone merk Samsung warna
putih model Galaxy A72, Nomor
Model SM-A725F/DS, Nomor
Serial RR8R30DCFFD, IMEI (slot
1) 359021825180105, IMEI (slot
2) 359763695180109, berikut sim1 (satu) unit sda card No. 082223866699; Disita dari YUNINGSIH tanggal 20 Juni 2022 (Cianjur)
yaitu :12. Handphone merk Samsung
Galaxy J5 (2016), Nomor Model :
SM-J510FN, Nomor serial :
RRH9017JGY, Nomor IMEI (slot
1) : 357202071654991 dan
Nomor IMEI (slot 2) :
357203071654999;1 (satu) unit sda 13. Handphone merk Samsung J6,
Nomor Model SM-J600G/DS,
Nomor serial : RR8K60B9SLE,
Nomor IMEI (slot 1) :
3584710915266310, Nomor IMEI
(slot 2) :3584720915263181 (satu) unit sda Disita dari YUNINGSIH tanggal 20 Juni 2022
(Bandung) yaitu :14. Kwitansi dengan tulisan "telah
terima dari Kel. Bp. Sareh
Wiyono” senilai Rp.500.000.000, -
tertanggal Cimahi, Juli 2020
diatas meterai dengan tanda
tangan Dede Rahmana R;1 (satu)
lembarsda 15. Detail Transaksi Yayasan, yang
berisi Data Yayasan : Pendidikan
Islam Sholeh Arrahman Kertajaya
Nomor transaksi:
5019030632100342;2 (dua)
lembarsda 16. Kertas bertuliskan Maret 2020 di
rumah AS;1 (satu)
lembarsda 17. Kwitansi dengan tulisan "telah
terma dari Yuningsih/Dede
Rahmana senilai Rp.
42.500.000,00 untuk pembayaran
Perpanjangan sewa ruko JI.1 (satu)
lembarsda Indramayu 58 Antapani, Bandung
26 Februari 2022, jangka waktu
21-Feb. 2022 s/d 21 feb-2023
sisa Rp.27.500.000,- diatas
materai ditandatangani ole Rina
Pertiwi;18. Perjanjian Sewa antara Rina
Pertiwi dengan Yuningsih, dengan
objek berupa Ruko yang
beralamat di JI. Indramayu No. 58
Antapani Bandung, Bandung, 19
Februari 2018;1 (satu)
lembarsda 19. Pembelian Tanah di Blok Pasar
Simeut, yang terdiri dari :1 (satu)
bundelsda 19.1. Kwitansi senilai Rp.
1.000.000.000,-, dengan
tulisan "telah terima dari
Kel. Bp. Sareh Wiyono" DP
Pembelian Tanah di Blok
Pasar Simeut Desa
Sangkuriang Leles Garut,
Cimahi, Juli 2020 diatas
meterai yang
ditandatangani Dede
Rahman;1 (satu)
lembarsda 19.2. Tanda Terima sementara
Pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan No.
R.451360;1 (satu)
lembarsda 19.3. Tanda Terima sementara
Pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan No.
0.138501;1 (satu)
lembarsda 19.4. Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang Pajak Bumi1 (satu)
lembarsda dan Bangunan Tahun 2009
atas nama H. Nanang
Hidayat, No. 0631719;19.5. Surat Pernyataan
Perjanjian Jual Beli, tapa
identitas tertanggal 08-06-
2011, terdapat tanda tanga
diatas meterai;1 (satu)
lembarsda 19.6. Permohonan Pembuatan
Akta Jual Beli/Hibah tapa
tertulis identitas, tahun
2006, terdapat tanda
tangangan diatas meterai ;2 (dua)
lembarsda 19.7. Surat Pernyataan Tidak
Sengketa, tapa identitas,
tahun 2006, terdapat
tanda tangan diatas
meterai;1 (satu)
lembarsda 19.8. Kwitansi senilai Rp.44 juta
rupiah, untuk pembayaran
sebidang tanah seluas
5.607 M di blok Pasir
Simeut, Garut, 08 Juni 2011
diatas meterai tandatangan
H. Nanang Hidayat;1 (satu)
lembarsda 19.9. Foto kopi KTP atas
nama H. Nanang
Hidayat
NIK.3205101406550002;1 (satu)
lembarsda 19.10. Fotokopi slip ATM OCBC
NISP tanggal 07-06-2011
No. Resi : 1722 senilai Rp.
10.000.000,-;1 (satu)
lembarsda 19.11. Fotokopi slip ATM OCBC
NISP tanggal 07-06-2011
No. Resi: 1715; senilai Rp.1 (satu)
lembarsda 10.000.000,-; 19.12. Fotokopi slip ATM OCBC
NISP tanggal 08-06-2011
No. Resi:0097; senilai Rp.
10.000.000, - dan No.
Resi: 0100 senilai Rp.
10.000.000,;1 (satu)
lembarsda 19.13. Daftar Keterangan Objek
Pajak Untuk Ketetapan
Pajak Bumi dan Bangunan
No.: 1641 Nama: Nanang
Hidayat tertanggal Garut 2-
7-1990;1 (satu)
lembarsda 19.14. Fotokopi Kart Keluarga
No.K 32030271417 atas
nama H. Nanang
Hidayat;1 (satu)
lembarsda 19.15. Fotokopi KTP atas nama
Hj. Ai Sukaeni NIK:
3203015404570003;1 (satu)
lembarsda 19.16. Fotokopi (bolak balik)
Surat Nikah Ketjamatan
Kadungora Kabupaten /
Kotamadya Garut, No.
78952;1 (satu)
Lembarsda Disita dari MOHAMMAD SAID tanggal 15 Juli 2022
(Bandung) yaitu :20. Fotokopi surat dari Pengadilan
Negeri Jakarta Timur tentang
Berita Acara Peneguran tanggal
12 Mart 2020;1 (satu)
eksemplarsda 21. Fotokopi surat dari Pengadilan
Negeri Jakarta Timur tentang
Berita Acara Peneguran tanggal 5
Mart 2020;1 (satu)
eksemplarsda 22. Fotokopi lembar disposisi tanggal 1 (satu) sda register 18 Mart 2020, ringkasan
permohonan pelaksanaan
putusan / eksekusi atas putusan
perkara permohonan peninjauan
kembali No.795PK/PDT/2019;bundel 23. Fotokopi Penetapan dari
Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
tanggal 27 Februari 2020,
tentang, pemanggilan penguran
kepada PT. Pertamina (Persero),
meminta bantuan kepada KPN
Cianjur untuk melakukan
pemanggilan penguran;1 (satu)
eksemplarsda 24. Asli kartu nama a.n. Dr. H.
SAREHWIYONO M., S.H., M.H.
selaku Ketua Badan Legislasi
(BALEG) DPR-RI;1 (satu)
lembarsda Disita dari BAYUNTORO WIYONO tanggal 20 Juli
2022 (Jakarta) yaitu :25. Uang sejumlah Rp
5.000.000.000,- (lima milyar
rupiah) yang telah disetorkan
langsung ke rekening Bank BNI
Nomor Rek. 700771126 An. RPL
139 KEJAKTI DKI JAKARTA
untuk PDT Pemerintah;1 (satu)
lembar slip
setoransda Disita dari BAYUNTORO WIYONO tanggal 21 Juli
2022 (Jakarta) yaitu :26. Uang sejumlah Rp
4.262.100.000,- (empat milyar
dua ratus enam puluh dua juta
seratus ribu rupiah) yang telah
disetorkan langsung ke rekening
Bank BNI Nomor Rek.1 (satu)
lembar slip
setoransda 700771126 An. RPL 139
KEJAKTI DKI JAKARTA untuk
PDT Pemerintah;Disita dari RINA PERTIWI tanggal 22 Juli 2022
(Jakarta) yaitu :27. Uang tunai sebesar Rp
272.500.000,- (dua ratus tujuh
puluh dua juta lima ratus ribu
rupiah yang telah disetorkan ke
rekening Bank BNI Nomor
7007711126 An. RPL 139
KEJAKTI DKI JAKARTA untuk
PDT Pemerintah1 (satu)
lembar Slip
Setoransda Disita dari DEDE RAHMANA. R tanggal 03 Agustus
2022 (Jakarta) yaitu:28. Uang tunai sejumlah Rp
200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) (catatan : sudah di titipkan
ke rekening RPL 139 KEJAKTI
DEKI JAKARTA;1 (satu)
lembar slip
setoransda Disita dari DEDE RAHMANA. R tanggal 14 Februari
2023 (Jakarta) yaitu:29. Fotocopy Rekening Koran Bank
BCA KCP Sumbersari atas nama
Dede Rahmana R No.Rek
1571179097 periode bulan Juli
2020;1 (satu)
eksemplarsda 30. Fotocopy Rekening Koran Bank
BCA KCP Sumbersari atas nama
Dede Rahmana R No.Rek
1571179097 periode bulan
Desember 2021;1 (satu)
eksemplarsda 31. Fotocopy Rekening Koran Bank
BCA KCP Sumbersari atas nama1 (satu)
eksemplarsda Dede Rahmana R No.Rek
1571179097 periode bulan
Februari 2022;Disita dari DARMI MARASABESSY, SH., MH tanggal
20 Februari 2023 (Jakarta) yaitu :32. Fotocopy surat kantor hukum
Darmi Marasabessy Nomor
07/Eks.795.PK/DAM/IV/2020
tanggal 28 April 2020 perihal
Permohonan eksekusi terhadap
Putusan PN Jakarta Timur No.
127/PDT.G/2014 PN.JKT tanggal
6 Januari 2015 jo.Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta No.
162/PDT.G/2016/PT.DKI tanggal
24 Mei 2016 jo. Putusan Kasasi
MARI. Nomor. 1774.K/PDT/2017
tanggal 28 September 2017 yo.
Putusan Permohonan Peninjauan
Kembali No. 795.PK/PDT/2019
tanggal 14 Nopember 2019 lawan
PT. Pertamina (Persero).
Pertamina yang telah
berkekuatan hukum tetap.;1 (satu)
eksemparsda 33. Fotocopy surat kantor hukum
Darmi Marasabessy Nomor
08/Eks.795.PK/DAM/IV/2020
tanggal 15 Mei 2020 perihal
Permohonan Sita Eksekusi
Lanjutan thd permohonan sita
eksekusi atas Rekening Bank
milik PT. Pertamina (Persero)
yang diajukan pemohon eksekusi
tertanggal 28 April 2020 thd
Putusan PK No.1 (satu)
eksemparsda 795.PK/PDT/2019 tanggal 14
Nopember 2019 lawan PT.
Pertamina (Persero) yang telah
berkekuatan hukum tetep dan
surat Pengadilan Negeri Jakarta
Timur Nomor
W10.U5/4076/HK.02/V/2020
tanggal 19 Mei 2020 perihal
mohon bantuan untuk melakukan
sita eksekusi/pemblokiran
perkara nomor 11/2020 eks jo
nomor. 127/pdt.G/2014/PN.jkt.Tim
jo nomor 162/PDT/2016/PT,DKI jo
nomor 1774 K/PDT/2017 jo
nomor 795 PK/PDT/2019;34. Fotocopy surat para pemohon
eksekusi tersebut para ahli waris
alm. A. Supandi kepada Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
tanggal 15 April 2020 perihal
Lampiran permohonan Eksekusi
yang diajukan tanggal 15 April
2020 terhadap Putusan Perkara
Permohonan Peninjauan Kembali
No. 795.PK/PDT/2019 tanggal 14
Nopember 2019 jo Putusan PN
Jakarta Timur tanggal 06 Januari
2015 melawan PT. Pertamina
(Persero) yang telah berkekuatan
hukum tetap;1 (satu)
eksemparsda 35. Fotocopy Surat Kuasa Kantor
Hukum Darmi Marasabessy
Nomor 09/SK/DAM/IV/2020
tanggal 23 April 2020;1 (satu)
eksemparsda 36. Fotocopy Surat Kuasa Khusus 1 (satu) sda para ahli waris A. Supandi dan
Ibu Oo Binti Medi tanggal 18
Februari 2020;eksempar 37. Fotocopy Surat Pengadilan
Negeri Jakarta Timur Nomor
W10.U5/4402/HK.02/VI/2020
tanggal 04 Juni 2020 perihal
Mohon bantuan untuk melakukan
eksekusi pencairan rekening
perkara nomor 11/2020 Eks jo no.
127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim jo
no.162/PDT/2016/PT.DKI jo
no.1774 K/PDT/2017 jo no.795
PL/PDT/2019 dan Penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
No. 11/2020 Eks jo No.
127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim
no.162/PDT/2016/PT.DKI jo
no.1774 K/PDT/2017 jo no.795
PL/PDT/2019;1 (satu)
eksemparsda Disita dari DEDE RAHMANA. R tanggal 23 Februari
2023 (Jakarta) yaitu:38. Asli kertas coretan yang ditulis
oleh Dede Rahmana atas uang
yang diterima oleh Ali Sopyan,
kemudian diterima oleh Rina
Pertiwi;1 (satu)
lembarsda 39. Asli kertas coretan Perjanjian
Sewa yang dikonsep sendiri oleh
terdakwa Rina Pertiwi untuk
merekayasa;1 (satu)
lembarsda 40. Fotocopy Cek telah terima dari
Yunigsih/Dede Rahmana
sejumlah Rp180.000.000 (seratus
delapan puluh juta) bertempat di1 (satu)
lembarsda Bandung tanggal 19 Juli 2020. Disita dari RINA PERTIWI tanggal 27 Februari 2023
(Jakarta) yaitu :41. Fotokopi Salinan Keputusan
Direktur Jenderal Badan
Peradilan Umum Nomor
2195/DJU/SK/KP04.5/12/2017
tanggal 11 Desember 2017
tentang Promosi dan Mutasi
Kepaniteraan di Lingkungan
Peradilan Umum Direktur
Jenderal Badan Peradilan
Umum;1 (satu)
eksemplarsda 42. Fotokopi Surat Pernyataan
Menduduki Jabatan Nomor: W10-
U5/898/KP.04.3/II/2018 tanggal 5
Februari 2018;1 (satu)
lembarsda 43. Fotokopi Salinan Keputusan
Direktur Jenderal Badan Peradilan
Umum Nomor 21/DJU/SK/KP04.5/
1/2020 tanggal 29 Januari 2020
tentang Promosi dan Mutasi
Kepaniteraan di Lingkungan
Peradilan Umum Direktur Jenderal
Badan Peradilan Umum;1 (satu)
eksemplarsda Disita dari MU’THI NUR KHALIQ tanggal 21 Maret
2023 (Jakarta) yaitu :Barang bukti
dipergunakan
dalam perkara
An. Terdakwa
Ali Sopyan,
A.Md44. Asli Cek Bank BNI Nomor
CR970351 tanggal 11 Juni 2020
atas nama Ali Sopyan senilai Rp
3.000.000.000,- (tiga milyar
rupiah);1 (satu)
lembar45. Asli Cek Bank BNI Nomor
CR970352 tanggal 11 Juni 2020
atas nama Ali Sopyan senilai Rp1 (satu)
lembarsda 3.000.000.000,- (tiga milyar
rupiah)46. Asli Cek Bank BNI Nomor
CR970353 tanggal 11 Juni 2020
atas nama Ali Sopyan senilai Rp
4.000.000.000,-(empat milyar
rupiah)1 (satu)
lembarsda 47. Asli Cek Bank BNI Nomor
CR970354 tanggal 11 Juni 2020
atas nama Ayi Sopiah senilai Rp
5.000.000.000,-(lima milyar
rupiah)1 (satu)
lembarsda 48. Formulir Setoran Rekening
Bank BNI tanggal 11 Juni 2020 ke
rekening No.0968347227
atas nama Ayi Sopiah senilai
Rp 5.000.000.000,- (lima milyar
rupiah);1 (satu)
lembarsda 49. Asli Cek Bank BNI Nomor
CR970355 tanggal 11 Juni 2020
atas nama R. Aliya Sohipah
senilai Rp 5.000.000.000,- (lima
milyar rupiah)1 (satu)
lembarsda 50. Formulir Setoran Rekening Bank
BNI tanggal 11 Juni 2020 ke
rekening No.2929040478 atas
nama R. Aliya Sohipah senilai Rp
5.000.000.000,- (lima milyar
rupiah)1 (satu)
lembarsda 51. Asli Surat Permohonan Cek / BG
atas nama Ali Sofyan Rekening
967725360 tanggal 11 Juni 20201 (satu)
lembarsda 52. Asli Nota Debet Bank BNI tanggal
16 Juni 2020 No. Rek.
967725360 atas nama Ali Sopyan1 (satu)
lembarsda 53. Rekening Koran Bank BNI atas 1 (satu) sda nama Ali Sopyan dengan
No.Rek : 0967725360 periode 02
Juni 2020 sampai dengan 31
Desember 2021eksemplar Disita dari ARYO BISMOKO tanggal 21 Maret 2023
(Jakarta) yaitu :54. Asli Cek Bank BTN Nomor TN
407150 tanggal 10 Juni 2020 atas
nama Ali Sopyan, A.Md senilai Rp
244.604.172.000,- dari RPL 175
PN Jaktim untuk PDT Biaya
Perkara No.Rek
00016.01.30.009999.8;1 (satu)
lembarsda 55. Asli Slip Formulir Penyetoran
Bank BTN tanggal 11 Juni 2020
rekening tabungan
No.0001601502775390 atas
nama Ali Sopyan senilai Rp
244.604.172.000,- (dua ratus
empat puluh empat milyar enam
ratus empat juta seratus tujuh
puluh dua ribu rupiah);1 (satu)
lembarsda 56. Berita Acara Konfirmasi Transaksi
Penarikan Giro dan Tabungan
tanggal 11 Juni 2020 kepada PN
Jakarta Timur diwakili Marten
Teny P selaku Panitera, terkait
transaksi penarikan cek
No.Warkat TN 407150 senilai Rp
244.604.172.000,-;1 (satu)
eksemplarsda 57. Asli Formulir CIF & Pembukaan
Rekening Nasabah Perorangan
Bank BTN tanggal 11 Juni 2020
atas nama Ali Sopyan;1 (satu)
eksemplarsda 58. Asli Slip Formulir Transfer Dana 1 (satu) Sda Bank BTN tanggal 11 Juni 2020
dari Ali Sopyan kepada R. Aliyah
Sohipah No. Rek. 183-152-1177
Bank BCA senilai Rp
15.000.000.000,- (lima belas
milyar rupiah);lembar 59. Asli Slip Formulir Transfer
Dana Bank BTN tanggal 11 Juni
2020 dari Ali Sopyan kepada
Solihin No. Rek. 183-152-1134
Bank BCA senilai Rp
15.000.000.000,- (lima belas
milyar rupiah);1 (satu)
lembarSda 60. Asli Slip Formulir Transfer Dana
Bank BTN tanggal 11 Juni 2020
dari Ali Sopyan kepada Ayi
Sopiah No. Rek. 183-152-1185
Bank BCA senilai Rp
15.000.000.000,- (lima belas
milyar rupiah);1 (satu)
lembarSda 61. Asli bukti tarik tunai dari tabungan
Bank BTN atas nama Ali Sopyan
tanggal 11 Juni 2020 sebesar Rp
70.000.000 (tujuh puluh juta
rupiah);1 (satu)
lembarSda 62. Asli bukti tarik tunai dari tabungan
Bank BTN atas nama Ali Sopyan
tanggal 12 Juni 2020 sebesar Rp
10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah);1 (satu)
lembarSda 63. Asli bukti tarik tunai dari tabungan
Bank BTN atas nama Ali Sopyan
tanggal 15 Juni 2020 sebesar Rp
15.000.000.000,- (lima belas
milyar rupiah)1 (satu)
lembarSda 64. Asli bukti tarik tunai dari tabungan
Bank BTN atas nama Ali Sopyan
tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp
3.100.000.000,- (tiga milyar
seratus juta rupiah);1 (satu)
lembarSda 65. Asli bukti tarik tunai dari tabungan
Bank BTN atas nama Ali Sopyan
tanggal 10 Agustus 2020 pukul
15:18:58 sebesar Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)1 (satu)
lembarSda 66. Asli bukti tarik tunai dari tabungan
Bank BTN atas nama Ali Sopyan
tanggal 10 Agustus 2020 pukul
15:17:58 sebesar Rp
10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah);1 (satu)
lembarSda 67. Asli bukti tarik tunai dari tabungan
Bank BTN atas nama Ali Sopyan
tanggal 10 Agustus 2020 pukul
15:16:58 sebesar Rp
10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah);1 (satu)
lembarSda 68. Asli bukti tarik tunai dari tabungan
Bank BTN atas nama Ali Sopyan
tanggal 10 Agustus 2020 pukul
15:16:02 sebesar Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)1 (satu)
lembarsda 69. Asli bukti tarik tunai dari tabungan
Bank BTN atas nama Ali Sopyan
tanggal 10 Agustus 2020 pukul
15:15:00 sebesar Rp
10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah);1 (satu)
lembarsda 70. Asli bukti tarik tunai dari tabungan 1 (satu) sda Bank BTN atas nama Ali Sopyan
tanggal 10 Agustus 2020 sebesar
Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)lembar 71. Asli bukti tarik tunai dari tabungan
Bank BTN atas nama Ali Sopyan
tanggal 28 Agustus 2020 sebesar
Rp 1.750.000.000,- (satu milyar
tujuh ratus lima puluh juta rupiah)1 (satu)
lembarsda 72. Asli bukti tarik tunai dari tabungan
Bank BTN atas nama Ali Sopyan
tanggal 18 September 2020
sebesar Rp 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah)1 (satu)
lembarSda 73. Asli Formulir Transfer Dana Bank
BTN tanggal 11 Juni 2020 atas
nama Ali Sopyan ke rekening
Bank Mandiri No. 182-000-
3579497 sebesar Rp
15.000.000.000,- (lima belas
milyar rupiah);1 (satu)
lembarSda 74. Asli Formulir Transfer Dana Bank
BTN tanggal 11 Juni 2020 atas
nama Ali Sopyan ke rekening
Bank BCA No. 183.151.3131
sebesar Rp 24.604.172.000,-
(dua puluh empat milyar enam
ratus empat juta seratus tujuh
puluh dua ribu rupiah)1 (satu)
lembarsda 75. Asli Formulir Transfer Dana Bank
BTN tanggal 11 Juni 2020 atas
nama Ali Sopyan ke rekening
Bank BNI No. 096-772-5360
sebesar Rp 50.000.000.000,-
(lima puluh milyar rupiah);1 (satu)
lembarsda 76. Asli Formulir Transfer Dana Bank
BTN tanggal 13 Juni 2020 atas
nama Ali Sopyan ke rekening
Bank BCA No. 183.105.9945
sebesar Rp 371.166.000,- (tiga
ratus tujuh puluh satu juta seratus
enam puluh enam ribu rupiah);1 (satu)
lembarsda 77. Asli Formulir Transfer Dana Bank
BTN tanggal 02 September 2020
atas nama Ali Sopyan ke
rekening Bank Mandiri No.
182.000.3579497 sebesar Rp
11.000.000.000,- (sebelas milyar
rupiah);1 (satu)
lembarsda 78. Asli Formulir Transfer Dana Bank
BTN tanggal 06 Agustus 2020
atas nama Bayuntoro WIyono ke
rekening Bank BRI No.
001201001761567 sebesar Rp
4.000.000.000,- (empat milyar
rupiah);1 (satu)
lembarsda 79. Asli Formulir Transfer Dana Bank
BTN tanggal 02 September 2020
atas nama Mudarwan Yusuf ke
rekening Bank Mandiri No.
125.000.229.7752 sebesar Rp
500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah);1 (satu)
lembarsda 80. Rekening Koran Bank BTN atas
nama Ali Sopyan periode Tahun
2018 sampai dengan tahun
2021;1 (satu)
eksemplarsda Disita dari GUNITO WICAKSONO, SH tanggal 21
Maret 2023 (Jakarta) yaitu :81. Legalisir mutasi rekening tahapan 1 (satu) sda nomor 1831513131 atas nama Ali
Sopyan di PT. Bank Central Asia,
Tbk periode Mei 2020 s/d
Desember 2021;bundel 82. Legalisir Aplikasi Formulir
Pembukaan Rekening
Perorangan Nomor : 1831513131
atas nama Ali Sopyan;1 (satu)
bundelsda 83. Legalisir Mutasi Rekening
Tahapan Nomor 1571179097
atas nama Dede Rahmana R di
PT. Bank Central Asia, Tbk
periode Februari 2018 s/d
Desember 2021;1 (satu)
bundelsda 84. Legalisir aplikasi formulir
permohonan pembukaan
rekening baru nomor 1571179097
atas nama Dede Rahmana R1 (satu)
bundelsda 85. Legalisir mutasi rekening
Tahapan nomor 4120122768 atas
nama Rina Pertiwi di PT. Bank
Central Asia, Tbk. periode
Agustus 2019 sd. Desember
2021.1 (Satu)
bundelsda 86. Legalisir Cek No. EH 053540
tanggal 6 Juli 2020 atas rekening
nomor 1831513131 atas nama
Ali Sopyan1 (satu)
lembarsda 87. Legalisir Slip Bukti setoran
tanggal 6 Juli 2020 sebesar Rp.
450.000.000,00 (Empat ratus lima
puluh juta rupiah) dan legalisir
Slip Bukti setoran tanggal 6 Juli
2020 sebesar Rp. 50.000.000,00
(Lima puluh juta rupiah);1 (satu)
lembarsda 88. Legalisir Cek No. EH 053541 1 (satu) sda tanggal 7 Juli 2020 atas rekening
nomor 1831513131 atas nama
Ali Sopyanlembar 89. Legalisir Slip Bukti setoran
tanggal 7 Juli 2020 sebesar Rp.
500.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah);1 (Satu)
lembarsda Disita dari HADI HERDIANA tanggal 21 Maret 2023
(Jakarta) yaitu :90. Fotocopy legalisir KTP dan
NPWP An. Ali Sopyan;1 (satu)
lembarsda 91. Fotocopy legalisir pembukaan
rekening di Bank Muamalat
Cianjur an. Ali Sopyan tanggal 17
September 2020;1 (satu)
bundelsda 92. Rekening Koran legalisir Bank
Muamalat Cianjur Nomor
1410031615 tanggal 16 Maret
2023 an. Ali Sopyan1 (satu)
bundelsda - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.000.00 (tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permintaan banding pada tanggal 5 Juli 2023 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 10 Juli 2023;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 7 Agustus 2023 yang diterima Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Agustus 2023 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 15 Agustus 2023;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada Penuntut Umum telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan tanggal Agustus 2023 terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan tersebut diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 7 Agustus 2023, yang pada intinya mengemukakan sebagai berikut:
- Bahwa materi memori banding dari Penuntut Umum cenderung menyampaikan ulang kronologis kejadian sebagaimana dalam dakwaan dalam bentuk ringkasan ringkasan peristiwa;
- Bahwa putusan judex factie tingkat pertama yang menghukum Terdakwa 1 ( satu) tahun dan 4 ( empat) bulan adalah terlalu ringan dari maksud dan tujuan pemidanaan;
- Bahwa penjatuhan hukuman yang rendah dari tuntutan Jaksa tidak mencerminkan tujuan dari pemidanaan yang Extra Ordinary Crime, tidak berkeadilan khusus nya tidak mengadopsi kearifan lokal, hak hak konstitusional rakyat, menuntut penanganan yang profesional;
- Berdasarkan hal tersebut diatas, Penuntut Umum memohon agar Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan putusan:
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum.
- Menyatakan Terdakwa ALI SOPYAN, A. Md telah terbuti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Sareh Wiyono (meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor Nomor:3201-KM-02092020-0003,tanggal 24 Juni 2020 atas nama Sareh Wiyono), jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua yaitu dalam Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
- Menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan.
- Membayar Uang Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
- Barang Bukti Nomor urut 1 s.d 92, dipergunakan untuk perkara Rina Pertiwi.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa seluruh isi dari memori banding dari Penuntut Umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa juga telah memasukan kontra memori banding tertanggal 4 September 2023 yang pada pokoknya mengemukakan hal hal sebagai berikut:
- Bahwa dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas;
- Bahwa perilaku Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diskriminatif dan menyalahgunakan kewenangan;
- Uraian perkara yang dipersoalkan dalam penyidikan tidak konsisten dan berubah ubah dalam surat dakwaan;
- Bahwa Sikap majelis hakim yang tidak obyektif dan memihak Penuntut Umum;
- Bahwa selanjutnya isi kontra memori banding juga memuat tentang keterangan saksi, keterangan ahli, tentang barang bukti, keterangan terdakwa serta mengulas kembali unsur unsur pasal dakwaan;
- Bahwa pada akhirnya Penasihat Hukum meminta agar Majelis Hakim Tinggi membatalkan Putusan yang dimintakan banding ini, serta membebaskan Terdakwa atau melepaskan dari segala tuntutan;
Menimbang bahwa atas kontra memori banding tersebut Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa kontra memori banding memuat berkaitan dengan surat dakwaan dan tentang hal ini telah diputuskan oleh majelis Hakim Tingkat pertama berkaitan dengan keberatan Penasihat Hukum, melalui Putusan Sela tertanggal 16 Mei 2023 dengan putusan menolak keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang bahwa kontra memori banding juga memuat tentang pembuktian unsur unsur dari pasal dakwaan dan hal ini juga telah dikemukakan pada saat Penasihat Hukum mengajukan pembelaan, sehingga hal inipun telah dikaji oleh Putusan Tingkat Pertama;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa tidak ada hal yang baru yang perlu untuk dipertimbangkan, sehingga kontra memori banding dari Penasihat Hukum harus di kesampingkan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa setelah membaca, mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Persidangan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 4 Juli 2023, Memori banding dari Penuntut Umum, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang didasarkan kepada keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, dihubungkan dengan unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, Majelis Hakim
Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan Menyatakan Terdakwa ALI SOPYAN, A.Md terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan Denda sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, maka pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim tingkat banding dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo di tingkat banding;
Menimbang, bahwa keberatan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam memori bandingnya setelah dipelajari dan dicermati, tidak ada hal-hal yang baru dan kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, serta hanya menyangkut masalah berat ringannya hukuman yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 4 Juli 2023 harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah dalam perkara aquo, maka lamanya penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 242 KUHAP oleh Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penahanan secara sah, dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan atau menangguhkan dari tahanan, maka Terdakwa harus diperintahkan tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 4 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu tanggal 6 September 2023, oleh kami SINGGIH BUDI PRAKOSO, SH., MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, GUNAWAN GUSMO, SH., M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama RABU, tanggal 13 SEPTEMBER 2023 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta SUMIR, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis, GUNAWAN GUSMO, SH., M.Hum SINGGIH BUDI PRAKOSO, SH., MH.
HOTMA MAYA MARBUN, SH., MH.
Panitera Pengganti,
SUMIR, SH.,MH