60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BENNY UTAMA, SH Terdakwa: YUSAK KUSNA WIBAWA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yusak Kusna Wibawa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000; (empat ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp.23.452.390.700 (dua puluh tiga miliar empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus Rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa : Asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PGAS SOLUTION Nomor 02 Tanggal 06 Agustus 2009 Notaris Fathiah Helmi, S.H; Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 22 tanggal 13 Mei 2016 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 03 tanggal 02 Februari 2017 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 67 tanggal 19 Mei 2017 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 12 tanggal 08 Februari 2018 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn Fotokopi Prosedur operator pelaksanaan pembayaran dengan dana PT. PGAS SOLUTION Nomor O-001/O.91 tanggal 10 November 2015 Fotokopi Prosedur operasi pelaksanaan pembayaran PT. PGAS SOLUTION Nomor 0- 001/O.91 tanggal 01-10-2018 Fotokopi Prosedur Operasi Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan PT. PGAS SOLUTION; NOMOR PO.001/KEU/2016 tanggal 01-01-2017 Fotokopi Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Nomor O-002/100.05 tanggal 28-08-2017; Fotokopi Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Nomor 005100.S/LG.01/DIRUT/2018 tanggal 12-02- 2018 Fotokopi Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Tupoksi Organisasi Nomor 006510.K/OT.00/DIRKDA/2018 tanggal 12-02-2018; Fotokopi Prosedur Operasi Keikutsertaan Proyek Bukan Lelang PT. PGAS SOLUTION Nomor O-002/100.20 tanggal 01-03-2019 Fotokopi Prosedur Operasi Keikutsertaan Tender/Lelang PT. PGAS SOLUTION Nomor Dokumen O-KOM/01 tanggal 25-09-2017 Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 027000.K/KP.03/DIRKDB/2021 tanggal 12-10-2021 Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA Tentang Penempatan Pekerja PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA nomor 011500.K/KP.02.02/HCGS/2020 tanggal 04-03-2020 Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 002700.K/KP.03.00/DIRKDA/2018 tanggal 10-01-2018 Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 009000.K/DIRKDA/KP.03.00/2016 tanggal 29-07-2016 Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION Nomor 016200.K/KP.03.00/DIRKDA/2020 tanggal 31-08-2020 Asli Perjanjian Kerja Prasetya Panca Kusuma Dengan PT. PGAS SOLUTION NO” V32- C015-PGSJ-GEN-LT-328D Tanggal 28 Desember 2017 Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION NO:026600.K/DIRUT/KP.03.00/2016 tanggal 9 Juni 2016 Tentang Penempatan Pengangkatan Krisidan Kusuma Sebagai Kordinator Pelaksana Proyek EPC Asli Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Penyediaan Material Dan Jasa Drilling Geothermal nomor 001.FPPBJ/GT/PGAS/II/2018 tanggal 08-02-2018; Asli Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor KAK-PGAS-GT1-001 tanggal 08-02-2018 Asli Surat Permintaan Penawaran Harga PT. PGAS SOLUTION Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.SPPH/GT/PGAS/II/2018 tanggal 09-02-2018 Asli Surat Penawaran Harga PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Kepada PT. PGAS SOLUTION nomor 004/ANP-SRT/PGAS/II/18 tanggal 12-02-2018 Asli Surat Undangan Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.UND/GT/PGAS/II/2018 tanggal 14-02-2018 Asli Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.BA/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02-2018 Asli Laporan Hasil Pengadaan: Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor 001.LHP/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02-2018; Asli Bon Order Pembelian PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02-2018; Asli Berita Acara Serah Terima PT. PGAS SOLUTION KEPADA PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO tanggal 27-02-2017 Asli Kas Dan Bank Voucher Yang Diserahkan Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Senilai Dua Puluh Dua Miliar Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah Nomor 1411803264 tanggal 08-03-2018 Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Milik PGAS SOLUTION Pusat Nomor Akun 1190005514177 Periode Maret 2018; Asli Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Penyediaan Blow Out Preventer Nomor 001.FPPBJ/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 11-05-2018; Asli Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Blow Out Preventer Nomor KAK-PGAS-GT2-001 tanggal 11-05-2018; Asli Surat Permintaan Penawaran Harga PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHI DAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.SPPH/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 11-05-2018; Asli Surat Penawaran Harga Dan Teknis PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO kepada PT. PGAS SOLUTION nomor 007/ANP-SRT/PGAS/V/18 tanggal 14-05-2018; Asli Surat Undangan Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION KEPADA PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Nomor 001.UND/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 15-05- 2018; Asli Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.BA/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018; Asli Laporan Hasil Pengadaan: Penyediaan Blow Out Preventer Nomor 001.LHP/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018; Asli Perjanjian Kerjsama Antara PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Tentang Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer Untuk Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018; Asli Berita Acara Serah Terima Blow Out Preventer Untuk Kebutuhan Sumur LMS 1-2 TANGGAL 17-05-2018; Asli Kas Dan Bank Voucher Yang Diserahkan Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Senilai Sembilan Miliar Tujuh Ratus Dua Juta Rupiah Nomor 1411805462 tanggal 18-05-2018; Asli Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Milik PGAS SOLUTION PUSAT Nomor Akun 1190005514177 Periode Mei 2018; Asli Surat Kepala Divisi Komersial Nomor:000210.S/KM/KOM/2018 Tanggal 29 Januari 2019 Perihal Penawaran Harga/ RFQ kepada PT. LUNAJI PETROZKA; Fotokopi Quotation PT. LUNAJI PETROZKA Nomor : 024/QUO/LPT/DIR/I/2018 Tanggal 28 Januari 2018; Fotokopi RKAP PT. PGAS SOLUTION 2018; Asli Project Budget Approval Penyediaan Blow Out Preventer Klien PT. TARUNA AJI KHARISMA tanggal 11-03-2018; Asli Project Budget Approval Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Klien PT. TARUNA AJI KHARISMA tanggal 08-02-2018; Asli Request For Quotation Dari PT. TAK kepada PT.PGAS SOLUTION NO: 011/RFQ/TAK/2018 Tanggal 22 Januari 2018; Asli Minutes Of Meeting NO.0023/MOM-TAK/01.18 tanggal 24 Januari 2018; Asli Surat Penawaran Harga Nomor : 003910.S/KM.00/DIRUT/20181 Tanggal 01 Februari 2018; Asli Minutes Of Meeting NO. 0028/MOM-TAK/02.18 Tanggal 05 Februari 2018; Asli Purchase Order PT TAK NO.PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 Tanggal 06 Februari 2018; Asli Berita Acara Serah Terima Material Dan Peralatan Dari PT. PGAS SOLUTION kepada PT. TAK Tanggal 27 Februari 2018; Fotokopi Surat PT.PGASOL kepada PT. TAK NO: 2021.S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Perihal Permohonan Pembayaran Tahap I; Fotokopi Surat PT. PGASOL kepada PT. TAK Nomor: 2022.S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Perihal Perihal Permohonan Pembayaran Tahap II; Asli Purchase Order PT TAK kepada PT. PGASOL Nomor: PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 Tanggal 11 Mei 2018; Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0080/TAK-PGAS/05.18 Tanggal 11 Mei 2018 Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan Pemboran Sumur LMS-12; Asli Berita Acara Blow Out Preventer (BOP) On Site 27 Mei 2018; Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 2065.S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 28 Mei 2018 Perihal Permohanan Pembayaran 100%; Fotokopi Surat PGASOL Nomor 023100.S/KU.01/DIRKDA/2018 Tanggal 18 Juli 2018 Perihal Permintaan Pembayaran; Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0120/TAK-PGAS/07.18 Tanggal 23 Juli 2018 Perihal Balasan Surat Permintaan Pembayaran; Fotokopi Surat PGASOL Nomor : 001-LET- GEO- VII-18 Tanggal 27 Juli 2018 Perihal Pemberian Jatuh Tempo Pembayaran Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0138/TAK-PGAS/07.18 Tanggal 29 Agustus 2018 Perihal Permohonan Maaf dan Penjelasan Terkait Pembayaran Outstanding Invoice; Fotokopi Surat Undangan Nomor 001-LET- GEO-IX-18 Tanggal 3 September 2018; Fotokopi Berita Acara Rapat (Minutes Of Meeting) NO. 001-MOM-GEO-IX-18 Tanggal 4 September 2018; Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 018100.S/KM/DIRTEK/2018 Tanggal 25 September 2018 Perihal Surat Peringatan Terakhir Outstanding Tagihan; Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0149/TAK-PGAS/09.18 Tanggal 25 September 2018 Perihal Permohonan Perpanjangan Tenggat Waktu Pembayaran; Fotokopi Berita Acara Rapat (Minutes Of Meeting) No. 002-MOM-GEO-IX-18 Tanggal 28 September 2018; Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 019500.S/KU.01.01/DIRTEK/2019 Tanggal Tanggal 3 Juli 2019 Perihal Peringatan Penyelesaian Pembayaran Tagihan; Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 033310.S/KM.00/KM/2019 Tanggal 02 Agustus 2019 Perihal Peringatan Kedua Penyelesaian Pembayaran Tagihan; Asli Fund Allocation Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Panas Bumi; Asli Fund Allocation Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Panas Bumi; Print Out Surat Pernyataan Pelepasan Saham antara Sdr. Djoko Anityo Satya Wibowo kepada Sdr. Yusak Kusna Wibawa tanggal 24 November 2018; Print out Tanda Terima Kartu ATM Bank BRI An. PT. Taruna Aji Kharisma dengan Nomor Rekening 5221-8477-0036-2698 tanggal 26 November 2018; Print out tanda terima ATM Giro BRI, Kartu Access Gedung, Kartu Access Kantor, data-data dan email dalam flashdisk oleh Sdr. Winarno tanggal 26 November 2018; Map Coklat berisi lembar print out berjudul ”Dugaan Kerugian Negara Transaksi fiktif pencucian uang dan proyek fiktif antara BUMN PT. Pegasol-PT. Adhidaya Nusaprima (Koperasi Dirjen Migas RI) – PT. Taruna Aji Kharisma” dan lembar print out berjudul ”Dugaan Kemungkinan Aliran Pencucian Uang”; Print Out Putusan Nomor 282/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst (Homologasi); Print Out G-mail dari Djoko Anityo [email protected] to [email protected] tanggal 7 Mei 2018. Asli Cek Bank Mandiri Nomor HJ 507378 tanggal 28 September 2018 untuk dibayarkan kepada PT. PGAS Solution sejumlah Rp 10.866.240.000,- Asli Cek Bank Mandiri Nomor HJ 507376 tanggal 28 September 2018 untuk dibayarkan kepada PT. PGAS Solution sejumlah Rp 24.665.193.000,- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Nama PKP PT. Adidaya Nusaprima Teknindo periode Februari 2018. Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Daftar Pajak Kelurahan atas Penyerahan Dalam Negeri dengan faktur pajak nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Februari 2018. Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Mei 2018; Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Daftar Pajak Kelurahan atas Penyerahan Dalam Negeri dengan faktur pajak nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Mei 2018; Fotokopi Purchase Order Nomor : P0/0004/TAK/IPM-SGE/JKT/V/16 tanggal 30 Mei 2016; Fotokopi Surat Sales Invoice Nomor : SIL 1803113 tanggal 11 April 2018; Surat fotokopi Balasan Somasi Nomor ; 0166/TAK-TT/08.17 tanggal 7 Agustus 2017; Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor : SIL-1610227 tanggal 22 November 2016; Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor : SIL-1611529 tanggal 23 Desember 2016; Surat fotokopi Sales Invoice Nomor : SIL-1611528 tanggal 23 Desember 2016; Fotokopi Sales Invoice Nomor : SIL-1611527 tanggal 23 Desember 2016; Surat fotokopi Sales Invoice Nomor : SIL-1611526 tanggal 22 Desember 2016; Surat fotokopi Sales Invoice Nomor : SIL-1611525 tanggal 22 Desember 2016; Surat fotokopi Sales Invoice Nomor : SIL-1611524 tanggal 22 Desember 2016; Surat fotokopi Sales Invoice Nomor : SIL-1611523 tanggal 22 Desember 2016; Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor : SIL-1611523 tanggal 22 Desember 2016; Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor : SIL-1611527 tanggal 23 Desember 2016; Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor : SIL-1611528 tanggal 23 Desember 2016; Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor : SIL-1611529 tanggal 23 Desember 2016; Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor : SIL-1611548 tanggal 22 November 2016; Surat Fotokopi Tanda Terima atas Invoice Nomor : SIL-1611524, Nomor : SIL-1611525; Surat fotokopi Sales Invoice Nomor : SIL-1611524 tanggal 22 Desember 2016; Surat fotokopi Sales Invoice Nomor : SIL-1611525 tanggal 22 Desember 2016; Surat fotokopi Sales Invoice Nomor : SIL-1611526 tanggal 22 Desember 2016; Surat fotokopi Shipment Manifest to PT. Mandala Transindo Nomor : TAK-180410-0008 tanggal 10 April 2018; Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor : LSJ-1801351-T tanggal 10 April 2018; Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor : LSJ-1801368-T tanggal 11 April 2018; Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor : LSJ-1801367-T tanggal 11 April 2018; Surat fotokopi Shipment Manifest to PT. Mandala Transindo Nomor : TAK-180410-0008 tanggal 10 April 2018; Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor : LSJ-1801351-T tanggal 10 April 2018; Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor : LSJ-1801368-T tanggal 11 April 2018; Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor : LSJ-1801367-T tanggal 11 April 2018; Surat fotokopi Material Lumpur Yang Terpakai Nomor : LMS 1-1 Surat fotokopi Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 0353060357 Periode 30-11-16 s/d 31-12-16; Surat fotokopi Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 0353060357 Periode 30-06-18 s/d 31-07-18; Surat fotokopi Rekening Koran Giro PT. Timur Raya Tunggal Nomor Rekening 102-00- 0522983-3 Periode 01-03-18 s/d 31-03-18; Surat fotokopi Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Tanggal 14 Desember 2017; Surat fotokopi Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Tanggal 14 November 2016; Surat fotokopi Kemampuan Usaha Penunjang Migas Nomor : 1090/1907/BMB/18 tanggal 18 April 2018; Fotokopi Surat Tanggapan Perihal ”Klarifikasi Dan Negosiasi – Drilling Bits And HO (Sumur Lms 1 - 2)”Nomor: 0004/RH-L/0018 Tanggal: 10 Januari 2018; Fotokopi surat Permintaan Penawaran Harga Dan Ketersediaan Drilling Bit Dan Rental HO Untuk LMS 1 – 2 Nomor: 00001FR2018R1 Tanggal: 10 Januari 2018; Surat fotokopi Full Credit Advice Nomor: 201803202009725129 Tanggal: 20 Maret 2018; Surat fotokopi Packing Slip Nomor: 1012067 Tanggal: 21 Maret 2018 Fotokopi Purchase Order Nomor: PO/0037/TAK/IPM-SGE/II/18 Tanggal: 12 Februari 2018; Surat fotokopi Preliminary Invoice Nomor: RH005/TAK/II/2018 Tanggal: 14 Februari 2018; Fotokopi Purchase Order Nomor: PO/0038/TAK/IPM-SGE/III/18 Tanggal: 9 Maret 2018; Surat fotokopi Surat Tanggapan Perihal ”Klarifikasi Dan Negosiasi – Drilling Bits And HO (Sumur LMS 1 - 2)” Nomor: 0004/RH-L/0018 Tanggal: 10 Januari 2018; Fotokopi Permintaan Penawaran Harga Dan Ketersediaan Drilling Bit dan Rental HO Untuk LMS 1 – 2 Nomor: 00001FR2018R1 Tanggal: 10 Januari 2018; Surat fotokopi Surat Tanggapan Negosiasi – Drilling Bit 17-1/2” Dan 12-1/4” Nomor: 0030/RH-L/0318 Tanggal: 6 Maret 2018; Surat fotokopi Wellbore Technologies Response To PT. Nasional Oilwell Farco’s Request Nomor: 00025AH2018_Rev.1 Tanggal 6 Maret 2018; Surat fotokopi Packing Slip Nomor: 1016386 Tanggal: 2 April 2018; Surat fotokopi Invoice Nomor: 4358217 Tanggal: 2 April 2018; Surat fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.001-18.20648466 Tanggal: 2 April 2018; Surat fotokopi Preliminary Invoice Nomor: PO/0038/TAK/IPM-SGE/III/18 Tanggal 9 Maret 2018; Surat fotokopi Email Pembayaran Purchase Order dari Dina Prasetiawati [email protected] tanggal 30 Maret 2018; Surat fotokopi Full Credit Advice Nomor: 20180330889024193 Tanggal 30 Maret 2018; Surat fotokopi Kurs Referensi (JISDOR) Tanggal: 29 Maret 2018; Surat fotokopi Packing Slip Number Nomor: PO/0037/TAK/IPM-SGE Tanggal: 21 Maret 2018; Surat fotokopi Packing Slip Number Nomor: 0038/TAK/IPM-SGE/III Tanggal: 2 April 2018; Surat fotokopi Invoice Nomor: 4342721 Tanggal: 20 Maret 2018; Surat fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.001-18.20648433 Tanggal: 20 Maret 2018; Surat fotokopi Shipment Manifest Nomor: 180404-0004 tanggal 4 April 2018. Subcontract Agreement Nomor : TAK/PTHI/001-IPM/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 beserta lampirannya yaitu 1 (satu) lembar print out Contract Expenditure dengan nama pelanggan PT. Taruna Aji Kharisma tanggal kontrak 13 Juli 2016; Fotokopi Surat Request For Quotation Nomor 005/RVO/TAK/2018 tanggal 6 April 2018; Konsep surat perjanjian sewa menyewa tanggal 16 April 2018; Surat fotokopi Purchase Order nomor PO/001/TAK/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018; Surat fotokopi penggantian sewa satu unit Annular Hydrill nomor 087/DIR/RDN-TAK/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020; Print Out cek Mandiri Nomor HD 135701 tanggal 12 Juni 2018 dan HD 135702 tanggal 12 Juni 2018; Surat fotokopi Quotation For Rental Annular B.O.P nomor 150/BDU/VIII/18 tanggal 24 Agustus 2018; Fotokopi surat Drilling Division nomor 002/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018; Surat fotokopi Drilling Division nomor 001/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 17 April 2018; Fotokopi surat Drilling Division nomor 003/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018; Surat fotokopi Drilling Division nomor 003A/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018; Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 24 Juni 2018; Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 05 Juni 2018; Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 25 Juni 2018; Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 03 Agustus 2018; Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 02 Agustus 2018; Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 30 Mei 2018; Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180416-0015 tanggal 17 April 2018; Print Out surat pengantar tanggal 9 Mei 2018; Surat fotokopi Drilling Division nomor 003A/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018; 163. Surat fotokopi Drilling Division nomor 003/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018; Surat fotokopi Drilling Division nomor 002/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018; Surat fotokopi Drilling Division nomor 001/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 17 April 2018; Surat fotokopi Shipment Manifest Nomor: TAK-180417-0016 tanggal 17 April 2018; Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Roda Drilling Nusantara Nomor 05 tanggal 15 Nopember 2021; Fotokopi Surat Jalan PT. Nurman Mitra Sentosa kepada PT. Taruna Aji Kharisma Nomor 5145 Tahun 2018; Print Out Company Profile PT. Nurman Mitra Sentosa; Surat fotokopi tabel satu list PO PT. Taruna Aji Karisma (well 1) Fotokopi surat Purchase Order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0009/TAK/IPM- SGE/JKT/XII/16 tanggal 21 Desember 2016 (well 1); Surat fotokopi service order PT. Taruna Aji Kharisma No. SO/0001/TAK/IPM-SGE/V/16 tanggal 26 mei 2016 (well 1); Fotokopi surat purchase order PT. Taruna Aji Kharisma No.PO/0003/TAK/IPM-SGE/JKT/V/16 tanggal 09 Februari 2016; Surat fotokopi tabel 2 list PO PT. Taruna Aji Kharisma (well 2); Fotokopi surat purchaase order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/II/18 (well 2); Surat fotokopi service order PT. Taruna Aji Kharisma No.SO/0031/TAK/IPM-SGE/1/18 tanggal 11 januari 2018 (well 2); Surat fotokopi purchase order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0042/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 21 Mei 2018 (well 2); Surat fotokopi purchase order No: PO/0043/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 23 Mei 2018 (Well 2); Surat fotokopi list pengiriman barang & pekerjaan jasa atas PO PT. Taruna Aji Kharisma (Well 1); Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 4# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 (Well 1); Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 1# Pekerjaan jasa SO No. SO/0003/TAK/IPM- SGE/V/16 25 Agustus 2016 (Well 1); Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 2# Pengiriman Barang PO No. PO/0009/TAK/IPM- SGE/XII/16 (Well 1) Surat fotokopi berita acara serah terima tanggal 14 Januari 2017 Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 3# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 (Well 1) Surat fotokopi berita acara serah terima tanggal 14 Januari 2017 Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 5# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 tanggal 18 April 2017 (Well 1) Surat fotokopi lampiran tabel 2 list pengiriman barang & pekerjaan jasa atas PO PT. Taruna Aji Kharisma (well 2); Surat fotokopi print out lampiran tabel 2 No.1 pengiriamn barang PO No. PO/0042/TAK/IPM/SGE/V/18 (well 2) Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. pengiriman barang PO No. PO/0031/TAK/IPM- SGE/I/18 tanggal 25 Mei 2018 (well 2) Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 3 pengiriman barang PO NO. PO/0043/TAK/IPM- SGE/V/28 tanggal 23 Mei 2018 (well 2) Surat fotokopi berita acara serah terima PT. Nurman Mitra Sentosa tanggal 02 Juni 2018; Surat fotokopi Service Ticket PT. Nurman Mitra Sentosa No. SO/0031/TAK/IPM-SGE/1/18 tanggal 13 Juni 2018 (Well 2) 193. Surat fotokopi Service Ticket PT. Nurman Mitra Sentosa NO. SO.0031/TAK/IPM-SGE/1/18 tanggal 01 Juli 2018 (Well 2) Surat fotokopi tabel 1 list pembayaran (Well 1) Surat fotokopi invoice PT. Nurma Mitra Sentosa PO No.PO/0003/TAK-SGE/JKT/V/16 tanggal 18 Mei 2018 (well 1) Surat fotokopi Invoice PT. nurman mitra sentosa PO No.PO/0003/TAK/IPM-SGE/JKT/V/16 tanggal 01 September 2016 (well 1) Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa PO NO. PO/0009/TAK/IPM- SGE/JKT/XII/16 (well 1) Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO NO. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16 (well 1) Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16 (well 1) Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16; Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1605087 Bank Mandiri; Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1609140 Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1609140 – 1701024 – 1704062; Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): sisa invoice nomor 1704062; Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1701023 Surat fotokopi lembar tabel 2 list pembayaran (well 2) Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 1# invoice No. 1801012 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 12 Januari 2018 (well 2) Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 2# invoice No. 1805083 pembayaran atas PO No. PO/0042/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 22 Mei 2018 (well 2) Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 3# invoice No. 1805086 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 30 Mei 2018 (well 2) Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 4# invoice No. 1805087 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 30 Mei 2018 (well 2) Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 5# invoice No. 1806088 pembayaran atas PO No. PO/0043/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 04 Juni 2018 (well 2) Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 6# invoice no. 1806100 pembayaran atas SO No. SO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 20 Juni 2018 (well 2) Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 7# invoice no. 1807104 pembayaran atas SO No.SO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 04 Juli 2018 (well 2) Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5 5.2 Invoice Nomor: 1801012, Invoice Nomor: 1805083, Invoice Nomor: 1805086 (well 2). Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507401 tanggal 08 Maret 2018; Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 08 Maret 2018; Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507403 tanggal 14 Maret 2018; Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 14 Maret 2018; Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507404 tanggal 28 Maret 2018; Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 28 Maret 2018; Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507406 tanggal 04 April 2018; Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 04 April 2018; Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507407 tanggal 13 April 2018; Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 13 April 2018; Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507414 tanggal 18 Mei 2018; Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri atas nama penerima PT. Taruna Aji Kharisma Nomor Rekening 1560066000060 tanggal 18 Mei 2018; Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507413 tanggal 11 Juli 2018; Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri atas nama penerima Bunga Anggraeny Setya N Nomor Rekening 9000042271271 tanggal 11 Juli 2018; Fotokopi sesuai asli Pembukaan Nomor Rekening 1240009743874 di Bank Mandiri atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo yang di tandatangani oleh Andrean Murdianto dan Yusak Kusna Wibawa tanggal 22 Februari 2018; Fotokopi sesuai asli Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo Periode 22 Februari 2018 s/d 31 Maret 2021; Fotokopi sesuai asli Pembukaan Nomor Rekening 1240009743916 di Bank Mandiri atas nama PT. Taruna Aji Kharisma yang di tandatangani oleh Yusak Kusna Wibawa dan Yoga Trihono tanggal 21 Februari 2018; Fotokopi sesuai asli Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743916 atas nama PT. Taruna Aji Kharisma Teknindo Periode 28 Februari 2018 s/d 31 Desember 2020; Tetap terlampir dalam berkas perkara Nomor 233 sampai dengan nomor 241 : 233.Handphone Merk Pocophone F1 dengan serial number M1805E10A IMEI 1 862611040823727 IMEI 2 862611040823735 Nomor SIM Slot 2 085221307000; 234.Handphone Merk Samsung Galaxy S9+ dengan serial number RR8K40EX6RZ IMEI 1 355335090263873 IMEI 2 355336090263871 Nomor SIM 081364807277; 235. Handphone Merk Samsung Galaxy A51 dengan serial number SM-A515F/DSN IMEI 1 352353117961901 IMEI 2 352354117961909 Nomor SIM 081213321121; 236. Handphone Merk Iphone 11 Pro Max dengan serial number FK 1ZV3F2N70X IMEI 1 353919106734100 IMEI 2 35391910673410 Nomor SIM 08121038644; 237. Handphone Merk Samsung S21 Ultra dengan serial number RRCRC00EPXY IMEI 1 351461840489792 IMEI 2 352569420489799 Nomor SIM 08159882575; 238.Handphone Merk Xiaomi tipe Mi Mix dengan serial number 34EB331F IMEI 1 861430363170009 IMEI 2 861413036317017 Nomor SIM 0811334108; 239.Handphone Merk Samsung Galaxy S7 dengan serial number RR8HA06CBAA IMEI 1 358432070603686 IMEI 2 358433070603684 Nomor SIM 081310659190; 240.Handphone Merk Iphone 6s dengan serial number FK1QJ1REGRY2IMEI1 353254075678785 Nomor SIM 082139999940; 241. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Babadan No.04 Perum Gedongkuning Rt.31 Rw.18 Padukuhan Plumbon, Desa/Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I Yogyakarta, status tanah Hak Guna Bangunan Nomor 00685, Tahun 2007, Nomor Surat Ukur 03892/2005, NIB 04899, luas tanah 300m; Dirampas untuk negara. Copy Scan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00685, Tahun 2007, Nomor Surat Ukur 03892/2005, NIB 04899, luas tanah 300 m atas nama pemegang hak Yusak Kusna Wibawa atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Babadan No. 04 Perum Gedongkuning RT.31 RW. 18 Padukuhan Plumbon, Desa/ Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D. I. Yogyakarta; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 60 /Pid.Sus-TPK/2023/Jkt.Pst.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : YUSAK KUSNA WIBAWA.
Tempat lahir : Blora, Jawa Tengah
Umur/Tanggal Lahir : 53 tahun / 20 Februari 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Kristen
Tempat tinggal : - Jalan Merpati Putih No. 48 Lembah Hijau
Umum Mekarsari Cimanggis Depok Jawa Barat
- Jalan RA Kartini No. 48 A Kelurahan Kunden Kecamatan Kota Blora Kabupaten Blora
- Jageran MJ 3/351 RT.028 RW.008 Kelurahan Mantrijeron Kecamatan Mantrijeron Yogyakarta (Sesuai KTP)
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Direktur Utama PT.
Taruna Aji Kharisma)
Pendidikan : S-1 Teknik Geologi
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung oleh:
- Penyidik sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023.
- Penyidik perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 8 April 2023.
- Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 April 2023 sampi dengan tanggal 8 Mei 2023
- Penyidik perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Mei 2023 sampi dengan tanggal 7 Juni 2023.
- Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juni 2023 sampai dengan tanggal 26 Juni 2023.
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan tanggal 18 Juli 2023.
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juli 2023 sampai dengan tanggal 16 September 2023.
September 2023 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023.
- Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 15 November 2023.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Heru Kisbandono, SH.M.Hum., Danke Denhas K, SH., CH.Harno, SH., Advokat berkantor di Lembaga bantuan Hukum “SAMIN SAMIAJI “ beralamat di WTC Matahari Serpong 3 rd Floor TA 9-8 jalan Raya Serpong nomor 39 tangerang selatan, baik bersama sama atau sendiri sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor.07/LBH.SSA/2023/TIPIKOR/PN.JKT.PST tanggal 26 Juni 2023.
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Nomor: 60 /Pid.Sus-TPK/202 5/PN.JKT.PST Tanggal 19 Juni 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor: 60 /Pid.Sus-TPK/202 5/PN.JKT.PST.Tanggal 19 Juni 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000-, (lima ratus juta rupiah)
Subsider 6 (enam) bulan kurungan.
- Membebankan kepada terdakwa Yusak Kusna Wibawa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 23.846.313.000,00 (dua puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) jika terdakwa paling lama tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PGAS SOLUTION Nomor 02 Tanggal 06 Agustus 2009 Notaris Fathiah Helmi, S.H;
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 22 tanggal 13 Mei 2016 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 03 tanggal 02 Februari 2017 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 67 tanggal 19 Mei 2017 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 12 tanggal 08 Februari 2018 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Fotokopi Prosedur operator pelaksanaan pembayaran dengan dana PT. PGAS SOLUTION Nomor O-001/O.91 tanggal 10 November 2015
- Fotokopi Prosedur operasi pelaksanaan pembayaran PT. PGAS SOLUTION Nomor 0- 001/O.91 tanggal 01-10-2018
- Fotokopi Prosedur Operasi Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan PT. PGAS SOLUTION; NOMOR PO.001/KEU/2016 tanggal 01- 01-2017
- Fotokopi Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Nomor O- 002/100.05 tanggal 28-08-2017;
- Fotokopi Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Nomor 005100.S/LG.01/DIRUT/2018 tanggal 12-02- 2018
- Fotokopi Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Tupoksi Organisasi Nomor 006510.K/OT.00/DIRKDA/2018 tanggal 12-02-2018;
- Fotokopi Prosedur Operasi Keikutsertaan Proyek Bukan Lelang PT. PGAS SOLUTION Nomor O-002/100.20 tanggal 01-03-2019
- Fotokopi Prosedur Operasi Keikutsertaan Tender/Lelang PT. PGAS SOLUTION Nomor Dokumen O-KOM/01 tanggal 25-09-2017
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 027000.K/KP.03/DIRKDB/2021 tanggal 12-10-2021
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA Tentang Penempatan Pekerja PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA nomor 011500.K/KP.02.02/HCGS/2020 tanggal 04-03-2020
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 002700.K/KP.03.00/DIRKDA/2018 tanggal 10-01-2018
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 009000.K/DIRKDA/KP.03.00/2016 tanggal 29-07-2016
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION Nomor 016200.K/KP.03.00/DIRKDA/2020 tanggal 31-08-2020
- Asli Perjanjian Kerja Prasetya Panca Kusuma Dengan PT. PGAS SOLUTION NO” V32- C015-PGSJ-GEN-LT-328D Tanggal 28 Desember 2017
- Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION NO:026600.K/DIRUT/KP.03.00/2016 tanggal 9 Juni 2016 Tentang Penempatan Pengangkatan Krisidan Kusuma Sebagai Kordinator Pelaksana Proyek EPC
- Asli Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Penyediaan Material Dan Jasa Drilling Geothermal nomor 001.FPPBJ/GT/PGAS/II/2018 tanggal 08-02-2018;
- Asli Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor KAK-PGAS-GT1-001 tanggal 08-02-2018
- Asli Surat Permintaan Penawaran Harga PT. PGAS SOLUTION Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.SPPH/GT/PGAS/II/2018 tanggal 09-02-2018
- Asli Surat Penawaran Harga PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Kepada PT. PGAS SOLUTION nomor 004/ANP-SRT/PGAS/II/18 tanggal 12- 02-2018
- Asli Surat Undangan Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor
- UND/GT/PGAS/II/2018 tanggal 14-02-2018
- Asli Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.BA/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02-2018
- Asli Laporan Hasil Pengadaan: Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor 001.LHP/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02-2018;
- Asli Bon Order Pembelian PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02- 2018;
- Asli Berita Acara Serah Terima PT. PGAS SOLUTION KEPADA PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO tanggal 27-02-2017
- Asli Kas Dan Bank Voucher Yang Diserahkan Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Senilai Dua Puluh Dua Miliar Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah Nomor 1411803264 tanggal 08-03-2018
- Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Milik PGAS SOLUTION Pusat Nomor Akun 1190005514177 Periode Maret 2018;
- Asli Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Penyediaan Blow Out Preventer Nomor 001.FPPBJ/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 11-05- 2018;
- Asli Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Blow Out Preventer Nomor KAK- PGAS-GT2-001 tanggal 11-05-2018;
- Asli Surat Permintaan Penawaran Harga PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHI DAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.SPPH/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 11-05-2018;
- Asli Surat Penawaran Harga Dan Teknis PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO kepada PT. PGAS SOLUTION nomor 007/ANP-SRT/PGAS/V/18 tanggal 14-05-2018;
- Asli Surat Undangan Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION KEPADA PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Nomor
- UND/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 15-05- 2018;
- Asli Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.BA/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018;
- Asli Laporan Hasil Pengadaan: Penyediaan Blow Out Preventer Nomor 001.LHP/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018;
- Asli Perjanjian Kerjsama Antara PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Tentang Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer Untuk Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor
- PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018;
- Asli Berita Acara Serah Terima Blow Out Preventer Untuk Kebutuhan Sumur LMS 1-2 TANGGAL 17-05-2018;
- Asli Kas Dan Bank Voucher Yang Diserahkan Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Senilai Sembilan Miliar Tujuh Ratus Dua Juta Rupiah Nomor 1411805462 tanggal 18-05-2018;
- Asli Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Milik PGAS SOLUTION PUSAT Nomor Akun 1190005514177 Periode Mei 2018;
- Asli Surat Kepala Divisi Komersial Nomor:000210.S/KM/KOM/2018 Tanggal 29 Januari 2019 Perihal Penawaran Harga/ RFQ kepada PT. LUNAJI PETROZKA;
- Fotokopi Quotation PT. LUNAJI PETROZKA Nomor : 024/QUO/LPT/DIR/I/2018 Tanggal 28 Januari 2018;
- Fotokopi RKAP PT. PGAS SOLUTION 2018;
- Asli Project Budget Approval Penyediaan Blow Out Preventer Klien PT. TARUNA AJI KHARISMA tanggal 11-03-2018;
- Asli Project Budget Approval Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Klien PT. TARUNA AJI KHARISMA tanggal 08-02-2018;
- Asli Request For Quotation Dari PT. TAK kepada PT.PGAS SOLUTION NO: 011/RFQ/TAK/2018 Tanggal 22 Januari 2018;
- Asli Minutes Of Meeting NO.0023/MOM-TAK/01.18 tanggal 24 Januari 2018;
- Asli Surat Penawaran Harga Nomor: 003910.S/KM.00/DIRUT/20181 Tanggal 01 Februari 2018;
- Asli Minutes Of Meeting NO. 0028/MOM-TAK/02.18 Tanggal 05 Februari 2018;
- Asli Purchase Order PT TAK NO.PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 Tanggal 06 Februari 2018;
- Asli Berita Acara Serah Terima Material Dan Peralatan Dari PT. PGAS SOLUTION kepada PT. TAK Tanggal 27 Februari 2018;
- Fotokopi Surat PT.PGASOL kepada PT. TAK NO:
- S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Perihal Permohonan Pembayaran Tahap I;
- Fotokopi Surat PT. PGASOL kepada PT. TAK Nomor:
- S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Perihal Perihal Permohonan Pembayaran Tahap II;
- Asli Purchase Order PT TAK kepada PT. PGASOL Nomor: PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 Tanggal 11 Mei 2018;
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0080/TAK-PGAS/05.18 Tanggal 11 Mei 2018 Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan Pemboran Sumur LMS-12;
- Asli Berita Acara Blow Out Preventer (BOP) On Site 27 Mei 2018;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 2065.S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 28 Mei 2018 Perihal Permohanan Pembayaran 100%;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor 023100.S/KU.01/DIRKDA/2018 Tanggal 18 Juli 2018 Perihal Permintaan Pembayaran;
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0120/TAK-PGAS/07.18 Tanggal 23 Juli 2018 Perihal Balasan Surat Permintaan Pembayaran;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 001-LET- GEO- VII-18 Tanggal 27 Juli 2018 Perihal Pemberian Jatuh Tempo Pembayaran
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0138/TAK-PGAS/07.18 Tanggal 29 Agustus 2018 Perihal Permohonan Maaf dan Penjelasan Terkait Pembayaran Outstanding Invoice;
- Fotokopi Surat Undangan Nomor 001-LET- GEO-IX-18 Tanggal 3 September 2018;
- Fotokopi Berita Acara Rapat (Minutes Of Meeting) NO. 001-MOM-GEO-IX-18 Tanggal 4 September 2018;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 018100.S/KM/DIRTEK/2018 Tanggal 25 September 2018 Perihal Surat Peringatan Terakhir Outstanding Tagihan;
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0149/TAK-PGAS/09.18 Tanggal 25 September 2018 Perihal Permohonan Perpanjangan Tenggat Waktu Pembayaran;
- Fotokopi Berita Acara Rapat (Minutes Of Meeting) No. 002-MOM-GEO-IX-18 Tanggal 28 September 2018;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 019500.S/KU.01.01/DIRTEK/2019 Tanggal Tanggal 3 Juli 2019 Perihal Peringatan Penyelesaian Pembayaran Tagihan;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 033310.S/KM.00/KM/2019 Tanggal 02 Agustus 2019 Perihal Peringatan Kedua Penyelesaian Pembayaran Tagihan;
- Asli Fund Allocation Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Panas Bumi;
- Asli Fund Allocation Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Panas Bumi;
- Print Out Surat Pernyataan Pelepasan Saham antara Sdr. Djoko Anityo Satya Wibowo kepada Sdr. Yusak Kusna Wibawa tanggal 24 November 2018;
- Print out Tanda Terima Kartu ATM Bank BRI An. PT. Taruna Aji Kharisma dengan Nomor Rekening 5221-8477-0036-2698 tanggal 26 November 2018;
- Print out tanda terima ATM Giro BRI, Kartu Access Gedung, Kartu Access Kantor, data-data dan email dalam flashdisk oleh Sdr. Winarno tanggal 26 November 2018;
- Map Coklat berisi lembar print out berjudul ”Dugaan Kerugian Negara Transaksi fiktif pencucian uang dan proyek fiktif antara BUMN PT. Pegasol- PT. Adhidaya Nusaprima (Koperasi Dirjen Migas RI) – PT. Taruna Aji Kharisma” dan lembar print out berjudul ”Dugaan Kemungkinan Aliran Pencucian Uang”;
- Print Out Putusan Nomor 282/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst (Homologasi);
- Print Out G-mail dari Djoko Anityo [email protected] to [email protected] tanggal 7 Mei 2018.
- Asli Cek Bank Mandiri Nomor HJ 507378 tanggal 28 September 2018 untuk dibayarkan kepada PT. PGAS Solution sejumlah Rp 10.866.240.000,-
- Asli Cek Bank Mandiri Nomor HJ 507376 tanggal 28 September 2018 untuk dibayarkan kepada PT. PGAS Solution sejumlah Rp 24.665.193.000,-
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Nama PKP PT. Adidaya Nusaprima Teknindo periode Februari 2018.
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Daftar Pajak Kelurahan atas Penyerahan Dalam Negeri dengan faktur pajak nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Februari 2018.
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Mei 2018;
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Daftar Pajak Kelurahan atas Penyerahan Dalam Negeri dengan faktur pajak nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Mei 2018;
- Fotokopi Purchase Order Nomor: P0/0004/TAK/IPM-SGE/JKT/V/16 tanggal 30 Mei 2016;
- Fotokopi Surat Sales Invoice Nomor: SIL 1803113 tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Balasan Somasi Nomor; 0166/TAK-TT/08.17 tanggal 7 Agustus 2017;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1610227 tanggal 22 November 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611529 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611528 tanggal 23 Desember 2016;
- Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611527 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611526 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611525 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611524 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611523 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611523 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611527 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611528 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611529 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611548 tanggal 22 November 2016;
- Surat Fotokopi Tanda Terima atas Invoice Nomor: SIL-1611524, Nomor: SIL-1611525;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611524 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611525 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611526 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Shipment Manifest to PT. Mandala Transindo Nomor: TAK- 180410-0008 tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801351-T tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801368-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801367-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Shipment Manifest to PT. Mandala Transindo Nomor: TAK- 180410-0008 tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801351-T tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801368-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801367-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Material Lumpur Yang Terpakai Nomor: LMS 1-1
- Surat fotokopi Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 0353060357 Periode 30-11-16 s/d 31-12-16;
- Surat fotokopi Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 0353060357 Periode 30-06-18 s/d 31-07-18;
- Surat fotokopi Rekening Koran Giro PT. Timur Raya Tunggal Nomor Rekening 102-00- 0522983-3 Periode 01-03-18 s/d 31-03-18;
- Surat fotokopi Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Tanggal 14 Desember 2017;
- Surat fotokopi Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Tanggal 14 November 2016;
- Surat fotokopi Kemampuan Usaha Penunjang Migas Nomor: 1090/1907/BMB/18 tanggal 18 April 2018;
- Fotokopi Surat Tanggapan Perihal ”Klarifikasi Dan Negosiasi – Drilling Bits And HO (Sumur Lms 1 - 2)”Nomor: 0004/RH-L/0018 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Fotokopi surat Permintaan Penawaran Harga Dan Ketersediaan Drilling Bit Dan Rental HO Untuk LMS 1 – 2 Nomor: 00001FR2018R1 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Surat fotokopi Full Credit Advice Nomor: 201803202009725129 Tanggal: 20 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Nomor: 1012067 Tanggal: 21 Maret 2018
- Fotokopi Purchase Order Nomor: PO/0037/TAK/IPM-SGE/II/18 Tanggal: 12 Februari 2018;
- Surat fotokopi Preliminary Invoice Nomor: RH005/TAK/II/2018 Tanggal: 14 Februari 2018;
- Fotokopi Purchase Order Nomor: PO/0038/TAK/IPM-SGE/III/18 Tanggal: 9 Maret 2018;
- Surat fotokopi Surat Tanggapan Perihal ”Klarifikasi Dan Negosiasi – Drilling Bits And HO (Sumur LMS 1 - 2)” Nomor: 0004/RH-L/0018 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Fotokopi Permintaan Penawaran Harga Dan Ketersediaan Drilling Bit dan Rental HO Untuk LMS 1 – 2 Nomor: 00001FR2018R1 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Surat fotokopi Surat Tanggapan Negosiasi – Drilling Bit 17-1/2” Dan 12-1/4” Nomor: 0030/RH-L/0318 Tanggal: 6 Maret 2018;
- Surat fotokopi Wellbore Technologies Response To PT. Nasional Oilwell Farco’s Request Nomor: 00025AH2018_Rev.1 Tanggal 6 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Nomor: 1016386 Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Invoice Nomor: 4358217 Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.001-18.20648466 Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Preliminary Invoice Nomor: PO/0038/TAK/IPM-SGE/III/18 Tanggal 9 Maret 2018;
- Surat fotokopi Email Pembayaran Purchase Order dari Dina Prasetiawati [email protected] tanggal 30 Maret 2018;
- Surat fotokopi Full Credit Advice Nomor: 20180330889024193 Tanggal 30 Maret 2018;
- Surat fotokopi Kurs Referensi (JISDOR) Tanggal: 29 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Number Nomor: PO/0037/TAK/IPM-SGE Tanggal: 21 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Number Nomor: 0038/TAK/IPM-SGE/III Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Invoice Nomor: 4342721 Tanggal: 20 Maret 2018;
- Surat fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.001-18.20648433 Tanggal: 20 Maret 2018;
- Surat fotokopi Shipment Manifest Nomor: 180404-0004 tanggal 4 April 2018.
- Subcontract Agreement Nomor: TAK/PTHI/001-IPM/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 beserta lampirannya yaitu 1 (satu) lembar print out Contract Expenditure dengan nama pelanggan PT. Taruna Aji Kharisma tanggal kontrak 13 Juli 2016;
- Fotokopi Surat Request For Quotation Nomor 005/RVO/TAK/2018 tanggal 6 April 2018;
- Konsep surat perjanjian sewa menyewa tanggal 16 April 2018;
- Surat fotokopi Purchase Order nomor PO/001/TAK/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018;
- Surat fotokopi penggantian sewa satu unit Annular Hydrill nomor 087/DIR/RDN-TAK/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020;
- Print Out cek Mandiri Nomor HD 135701 tanggal 12 Juni 2018 dan HD 135702 tanggal 12 Juni 2018;
- Surat fotokopi Quotation For Rental Annular B.O.P nomor 150/BDU/VIII/18 tanggal 24 Agustus 2018;
- Fotokopi surat Drilling Division nomor 002/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 001/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 17 April 2018;
- Fotokopi surat Drilling Division nomor 003/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 003A/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 24 Juni 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 05 Juni 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 25 Juni 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 03 Agustus 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 02 Agustus 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 30 Mei 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180416-0015 tanggal 17 April 2018;
- Print Out surat pengantar tanggal 9 Mei 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 003A/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- 163. Surat fotokopi Drilling Division nomor 003/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 002/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 001/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 17 April 2018;
- Surat fotokopi Shipment Manifest Nomor: TAK-180417-0016 tanggal 17 April 2018;
- Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Roda Drilling Nusantara Nomor 05 tanggal 15 Nopember 2021;
- Fotokopi Surat Jalan PT. Nurman Mitra Sentosa kepada PT. Taruna Aji Kharisma Nomor 5145 Tahun 2018;
- Print Out Company Profile PT. Nurman Mitra Sentosa;
- Surat fotokopi tabel satu list PO PT. Taruna Aji Karisma (well 1)
- Fotokopi surat Purchase Order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0009/TAK/IPM- SGE/JKT/XII/16 tanggal 21 Desember 2016 (well 1);
- Surat fotokopi service order PT. Taruna Aji Kharisma No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 tanggal 26 mei 2016 (well 1);
- Fotokopi surat purchase order PT. Taruna Aji Kharisma No.PO/0003/TAK/IPM-SGE/JKT/V/16 tanggal 09 Februari 2016;
- Surat fotokopi tabel 2 list PO PT. Taruna Aji Kharisma (well 2);
- Fotokopi surat purchaase order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/II/18 (well 2);
- Surat fotokopi service order PT. Taruna Aji Kharisma No.SO/0031/TAK/IPM- SGE/1/18 tanggal 11 januari 2018 (well 2);
- Surat fotokopi purchase order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0042/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 21 Mei 2018 (well 2);
- Surat fotokopi purchase order No: PO/0043/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 23 Mei 2018 (Well 2);
- Surat fotokopi list pengiriman barang & pekerjaan jasa atas PO PT. Taruna Aji Kharisma (Well 1);
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 4# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 (Well 1);
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 1# Pekerjaan jasa SO No. SO/0003/TAK/IPM- SGE/V/16 25 Agustus 2016 (Well 1);
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 2# Pengiriman Barang PO No. PO/0009/TAK/IPM- SGE/XII/16 (Well 1)
- Surat fotokopi berita acara serah terima tanggal 14 Januari 2017
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 3# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 (Well 1)
- Surat fotokopi berita acara serah terima tanggal 14 Januari 2017
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 5# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 tanggal 18 April 2017 (Well 1)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 list pengiriman barang & pekerjaan jasa atas PO PT. Taruna Aji Kharisma (well 2);
- Surat fotokopi print out lampiran tabel 2 No.1 pengiriamn barang PO No. PO/0042/TAK/IPM/SGE/V/18 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. pengiriman barang PO No. PO/0031/TAK/IPM- SGE/I/18 tanggal 25 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 3 pengiriman barang PO NO. PO/0043/TAK/IPM- SGE/V/28 tanggal 23 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi berita acara serah terima PT. Nurman Mitra Sentosa tanggal 02 Juni 2018;
- Surat fotokopi Service Ticket PT. Nurman Mitra Sentosa No. SO/0031/TAK/IPM-SGE/1/18 tanggal 13 Juni 2018 (Well 2)
- 193. Surat fotokopi Service Ticket PT. Nurman Mitra Sentosa NO.
SO.0031/TAK/IPM-SGE/1/18 tanggal 01 Juli 2018 (Well 2)
- Surat fotokopi tabel 1 list pembayaran (Well 1)
- Surat fotokopi invoice PT. Nurma Mitra Sentosa PO No.PO/0003/TAK- SGE/JKT/V/16 tanggal 18 Mei 2018 (well 1)
- Surat fotokopi Invoice PT. nurman mitra sentosa PO No.PO/0003/TAK/IPM- SGE/JKT/V/16 tanggal 01 September 2016 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa PO NO. PO/0009/TAK/IPM- SGE/JKT/XII/16 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO NO. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1605087 Bank Mandiri;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1609140
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1609140 – 1701024 – 1704062;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): sisa invoice nomor 1704062;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1701023
- Surat fotokopi lembar tabel 2 list pembayaran (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 1# invoice No. 1801012 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 12 Januari 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 2# invoice No. 1805083 pembayaran atas PO No. PO/0042/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 22 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 3# invoice No. 1805086 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 30 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 4# invoice No. 1805087 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 30 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 5# invoice No. 1806088 pembayaran atas PO No. PO/0043/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 04 Juni 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 6# invoice no. 1806100 pembayaran atas SO No. SO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 20 Juni 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 7# invoice no. 1807104 pembayaran atas SO No.SO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 04 Juli 2018 (well 2)
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5 5.2 Invoice Nomor: 1801012, Invoice Nomor: 1805083, Invoice Nomor: 1805086 (well 2).
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507401 tanggal 08 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 08 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507403 tanggal 14 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 14 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507404 tanggal 28 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 28 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507406 tanggal 04 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 04 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507407 tanggal 13 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 13 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507414 tanggal 18 Mei 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri atas nama penerima PT. Taruna Aji Kharisma Nomor Rekening 1560066000060 tanggal 18 Mei 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507413 tanggal 11 Juli 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri atas nama penerima Bunga Anggraeny Setya N Nomor Rekening 9000042271271 tanggal 11 Juli 2018;
- Fotokopi sesuai asli Pembukaan Nomor Rekening 1240009743874 di Bank Mandiri atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo yang di tandatangani oleh Andrean Murdianto dan Yusak Kusna Wibawa tanggal 22 Februari 2018;
- Fotokopi sesuai asli Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo Periode 22 Februari 2018 s/d 31 Maret 2021;
- Fotokopi sesuai asli Pembukaan Nomor Rekening 1240009743916 di Bank Mandiri atas nama PT. Taruna Aji Kharisma yang di tandatangani oleh Yusak Kusna Wibawa dan Yoga Trihono tanggal 21 Februari 2018;
- Fotokopi sesuai asli Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743916 atas nama PT. Taruna Aji Kharisma Teknindo Periode 28 Februari 2018 s/d 31 Desember 2020;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Nomor 233 sampai dengan nomor 241:- Handphone Merk Pocophone F1 dengan serial number
M1805E10A IMEI 1 862611040823727 IMEI 2 862611040823735 Nomor SIM Slot 2 085221307000; - Handphone Merk Samsung Galaxy S9+ dengan serial number RR8K40EX6RZ IMEI 1 355335090263873 IMEI 2 355336090263871 Nomor SIM 081364807277;
- Handphone Merk Samsung Galaxy A51 dengan serial number SM- A515F/DSN IMEI 1 352353117961901 IMEI 2 352354117961909 Nomor SIM 081213321121;
- Handphone Merk Iphone 11 Pro Max dengan serial number FK 1ZV3F2N70X IMEI 1 353919106734100 IMEI 2 35391910673410 Nomor SIM 08121038644;
- Handphone Merk Samsung S21 Ultra dengan serial number RRCRC00EPXY IMEI 1 351461840489792 IMEI 2 352569420489799 Nomor SIM 08159882575;
- Handphone Merk Xiaomi tipe Mi Mix dengan serial number 34EB331F IMEI 1 861430363170009 IMEI 2 861413036317017 Nomor SIM 0811334108;
- Handphone Merk Samsung Galaxy S7 dengan serial number RR8HA06CBAA IMEI 1 358432070603686 IMEI 2 358433070603684 Nomor SIM 081310659190;
- Handphone Merk Iphone 6s dengan serial number FK1QJ1REGRY2IMEI1 353254075678785 Nomor SIM 082139999940;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Babadan No.04 Perum Gedongkuning Rt.31 Rw.18 Padukuhan Plumbon, Desa/Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I Yogyakarta, status tanah Hak Guna Bangunan Nomor 00685, Tahun 2007, Nomor Surat Ukur 03892/2005, NIB 04899, luas tanah 300m;
Dirampas untuk negara.
- Copy Scan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00685, Tahun 2007, Nomor Surat Ukur 03892/2005, NIB 04899, luas tanah 300 m atas nama pemegang hak Yusak Kusna Wibawa atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Babadan No. 04 Perum Gedongkuning RT.31 RW. 18 Padukuhan Plumbon, Desa/ Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D. I. Yogyakarta;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.;
Setelah mendengar pembelaan pribadi Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada yang Mulia majelis Hakim menjatuhkan putusan sebaga berikut:
- Menerima NOTA PEMBELAAN dari kami terdakwa YUSAK KLISNA WIBAWA Bahwa, apabila dicermati lebih lanjut kerugian Negara sebesar Rp.23.846.313.000,00,- (dua puluh tiga lima milyar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga betas ribu rupiah) senyatanya sebagaimana terurai dalam surat tuntutan adalah piutang yang belum terbayar dan piutang adalah bukan kerugian Negara, hat ini diperkuat dengan proses PKPU dan Kepailitan yang sedang dalam proses yang ditangani oleh pihak Kurator.
- Menyatakan Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, karena selain kerugian negara belum jelas dan sedang dalam pengurusan penagihan oleh pihak Kurator dalam proses PKPU dan Kepailitan.
- Menyatakan surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor Reg.Perkara: PDS-02/JKTBR/06/2023 tanggal 5 Oktober 2023 atas nama terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA sangat berlebihan tanpa melihat fakta persidangan.
- Memulihkan hak terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mengeluarkan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA dari tahanan.
- Memerintahkan agar aset milik pribadi yang disita oleh pihak Kejaksaan segera dikembalikan kepada kami.
- Apabila Majelis Hakim yang kami muliakan mempunyai pertimbangan lain dan menjatuhkan vonis bersalah kepada kami. Mohon agar diberikan vonis seringan ringan nya dengan pertimbangan bahwa;
- Saya selama melakukan bisnis tidak pernah melakukan upaya memperkaya diri sendiri terbukti sejak 2011 saya tidak mengalami penambahan aset.
- Saya tidak pernah memberikan uang ataupun menyuruh atau meminta uang kepada PT.PGAS Solutions ataupun subcon lainya.
- Sebagai akibat diperdaya dan ditipu oleh pihak pemberi kerja / PT. Sabang Geotermal Energi, perusahaan kami terhenti aktifitas karena seluruh kemampuan dicurahkan untuk pembayaran gaji karyawan.
- Piutang kami di PT. Sabang Geotermal Energi masih tersisa sejumlah +/- Rp. 100 milliar. Dan saat ini dalam proses pihak kurator.
- Selama penyelidikan maupun penyidikan kami selalu jujur dan terbuka serta tidak berbelit belit dalam menyampaikan keterangan.
- Sejak diperiksa sebagai saksi maupun tersangka, kami tidak pernah merubah BAP sejak awal.
- Membebanan biaya perkara kepada Negara Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada yang Mulia majelis Hakim menjatuhkan putusan sebaga berikut:
- Menyatakan terdakwa Yusak Kusna Wibawa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana surat dakwaan baik itu dakwaan primair maupun dakwaan subsidair namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana..
- Melepaskan terdakwa Yusak Kusna Wibawa oleh karena itu dari segala tuntutan.
- .Memulihkan hak terdakwa Yusak Kusna Wibawa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Yusak Kusna Wibawa dari tahanan.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Namun sekiranya majelis Hakim berpendapat lain mohon berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringan-nya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula.
Setelah mendengar Tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan semula.
DAKWAAN: Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT.
TARUNA AJI KHARISMA (selanjutnya disingkat dengan PT. TAK) yang diangkat berdasarkan Akta Pendirian PT. TARUNA AJI KHARISMA Nomor 01 tanggal 05 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Notaris YULITA HARASTIATI dan terakhir kali dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 03 Tanggal 24 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris GUSTI AJU IKA RATRIANI dan telah didaftarkan dan tercatat dalam Sistem Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No: AHU-AH.01.03-0169514 tanggal 28 April 2018 bersama-sama dengan saksi YOGA TRIHONO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION yang diangkat berdasarkan Akta Notaris No. 3 tanggal 02 Februari 2017 Perihal Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler PT. PGAS SOLUTION, saksi ANDREAN MURDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitzing) selaku Direktur PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO (selanjutnya disingkat dengan PT. ANT) yang diangkat berdasarkan Akta Notaris No. 821 tanggal 23 Januari 2017 dan saksi CHAEDAR selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION yang diangkat berdasarkan Akta Notaris No. 12 tanggal 08 Februari 2018 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler PT PGAS SOLUTION yang dibuat dihadapan Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn, pada sekira bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Juli 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor PT. PGAS SOLUTION yang beralamat di Komplek Perkantoran PGN Gedung C Jalan KH. Zainul Arifin No. 20 RT.006 RW.07 Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. PGAS SOLUTION merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan anak perusahaan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN). Pendirian PT. PGAS SOLUTION berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PGAS SOLUTION (Akta Notaris Fathiah Helmi, SH No.2 tanggal 06 Agustus 2009), Anggaran Dasar Perusahaan tersebut telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Fathiah Helmi, SH No. 58 tanggal 28 Maret 2012 tentang penambahan modal ditempatkan dan disetor, sebagai berikut:
- Semula Modal dasar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
penambahan Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) atau 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta) saham.
- Modal ditempatkan Rp.85.000.000.000,- (delapan puluh lima milyar rupiah) telah disetorkan seluruhnya.
Dengan komposisi:
- PT. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebesar 99,91% sejumlah 169.854.200 saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp.84.927.100.000,- (delapan puluh empat milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).
- Yayasan Kesejahteraan Pegawai dan Pensiunan Gas (YKPP) sebesar 0,09% atau sejumlah 145.800 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.72.900.000,- (tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PGAS SOLUTION bahwa PT. PGAS SOLUTION melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha-usaha dalam bidang jasa;
- Menjalankan usaha-usaha bidang perbengkelan;
- Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan; dan
- Menjalankan usaha-usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan.
Sesuai Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Nomor: 006510.K/OT.00/DirKDA/ 2018 tanggal 12 Februari 2018, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi PT. PGAS SOLUTION yang mengatur Kedudukan dan Lingkup Usaha meliputi bidang Engineering Procurement dan Construction (EPC); Operation dan Maintenance (O&M), dan Trading.
- Bahwa susunan Direksi Perseroan PT. PGAS SOLUTION sejak tanggal 25 Januari 2018, berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler (Akta Notaris No. 12 tanggal 28 Februari 2018) adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : CHAEDAR Direktur Teknik dan Pengembangan : YOGA TRIHONO Direktur Keuangan : TARYAKA Direktur Operasi : TATIT SRI JAYENDRA.
- Bahwa pada tahun 2018, ruang lingkup Rencana Kerja Anggaran
Perusahaan (RKAP) PT. PGAS SOLUTION dibagi atas 2 bagian yakni:- Bagian Profit Center, yang terdiri atas fungsi-fungsi antara lain:
- Fungsi Engineering Procurement dan Construction (EPC)/Konstruksi terbagi 2 regional (sumber pendapatan) sebagai berikut:
- Proyek Internal Regional (PIR) adalah pekerjaan-pekerjaan yang berasal dari PT. PGN Group, dengan target pendapatan sebesar Rp. 322.372.864.348,- (tiga ratus dua puluh dua milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah); Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp.251.389.856.982,- (dua ratus lima puluh satu milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah); Pendapatan margin yang diharapkan sebesar Rp.70.983.007.366,- (tujuh puluh milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tujuh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah).
- Proyek Eksternal Regional (PER) adalah pekerjaan- pekerjaan yang berasal dari luar PT. PGN Group, dengan target pendapatan sebesar Rp.682.000.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua milyar rupiah); Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp. 657.355.714.986,- (enam ratus lima puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah);
Pendapatan margin yang diharapkan sebesar Rp.24.644.285.014,- (dua puluh empat milyar enam ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat belas rupiah).
- Fungsi Operasi dan Pemeliharaan (O&M).
Target pendapatan sebesar Rp. 833.796.916.347,- (delapan ratus tiga puluh tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) dan Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp. 627.588.275.754,- (enam ratus dua puluh tujuh milyar lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) dengan margin laba sebesar Rp. 206.208.640.593,- (dua ratus enam milyar dua ratus delapan juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah).
- Fungsi K3PL (lokasi di lingkungan proyek dan jaringan yang ada)
dan Pengamanan (lokasi di lingkungan kantor proyek).
Target pendapatan sebesar Rp.139.001.213.793,- (seratus tiga puluh sembilan milyar satu juta dua ratus tiga belas ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan Harga Pokok Pendapatan (HPP)
sebesar Rp.107.721.199.026,- (seratus tujuh milyar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua puluh enam rupiah) dengan margin laba sebesar Rp. 31.280.014.768,- (tiga puluh satu milyar dua ratus delapan puluh juta empat belas ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah)
- Fungsi Tempat Uji Kompetensi.
Target pendapatan sebesar Rp. 5.762.727.273,- (lima milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan Harga Pokok Pendapatan (HPP)
sebesar Rp. 5.571.527.827,- (lima milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan margin laba sebesar Rp.191.199.446,- (seratus sembilan puluh satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh enam rupiah).
- Fungsi Trading.
Target pendapatan sebesar Rp. 82.071.658.124,- (delapan puluh dua milyar tujuh puluh satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh empat rupiah) dan Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp. 69.599.794.046,- (enam puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat puluh enam rupiah) dengan margin laba sebesar Rp.12.471.864.079,- (dua belas milyar empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh puluh sembilan rupiah).
- Fungsi Engineering Procurement dan Construction (EPC)/Konstruksi terbagi 2 regional (sumber pendapatan) sebagai berikut:
- Bagian Cost Center (Fungsi-fungsi yang tidak mengelola pendapatan, yakni SDM; Keruangan; IT; Legal; Pengadaan Kebutuhan Kantor Pusat, Auditor, Manajemen Resiko).
- Bagian Profit Center, yang terdiri atas fungsi-fungsi antara lain:
- Bahwa susunan Direksi Perseroan PT. TAK berdasarkan Akta Pendirian PT. TARUNA AJI KHARISMA No. 01 tanggal 05 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Notaris YULITA HARASTIATI dan terakhir kali dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 03 Tanggal 24 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris GUSTI AJU IKA RATRIANI dan telah didaftarkan dan tercatat dalam Sistem Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
R.I sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No: AHU-AH.01.03-0169514 tanggal 28 April 2018, adalah sebagai berikut: Komisaris Utama : KUKUH DWI SISWANTO Direktur Utama : YUSAK KUSNA WIBAWA Direktur Operasi : DJOKO ANITYO WIBOWO Direktur Business Development : Ir. JUNAIDI ELVIS, S.H., M.Hum.
- Bahwa terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TARUNA AJI KHARISMA memiliki tugas:
- Mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan.
- Menjalankan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun kepemilikan
- Bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan.
- Berawal pada sekira bulan Januari 2018, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK dan Saksi Djoko Anityo Wibowo selaku Direktur Operasi PT. TAK mengajukan “Proposal Kemitraan Untuk Pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi” kepada PT. PGAS SOLUTION dengan cara melakukan presentasi dihadapan Saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION bertempat di kantor PT. PGAS SOLUTION yang berada di Komplek Perkantoran PGN Gedung C Jalan KH. Zainul Arifin No.20 RT.006 RW.07 Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Pada saat presentasi disampaikan bahwa PT. TAK memiliki Kontrak Kerja “Integrated Project Management” (IPM) No. 104/SGE- TAK/IPM /XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 antara PT. Sabang Geothermal Energy (swasta) dengan PT. TAK senilai USD 5.050.000,- (lima juta lima puluh ribu Dollar Amerika)
dan Rp.3.465.000.000,- (tiga milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah) yang berlokasi kerja di Jaboi, Sabang NAD. Untuk melaksanakan kontrak kerja IPM tersebut, PT. TAK membutuhkan modal untuk membayar perusahaan penyedia material dan peralatan (vendor-vendor) bagi PT. TAK, sebesar USD 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu Dollar Amerika) dan PT PGAS Solution akan diberi keuntungan / bagi hasil sebesar 14% dari nilai modal yang dikeluarkan.
- Atas proposal kemitraan dari PT. TAK tersebut, Saksi Yoga Trihono kemudian menyampaikan kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA bahwa PT. PGAS SOLUTION tidak bisa melakukan pembiayaan karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar PT. PGAS SOLUTION, akan tetapi PT.
TAK dapat mengajukan order pembelian (Purchase Order/ selanjutnya disingkat dengan PO) kepada PT. PGAS SOLUTION atas material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi PT. TAK tersebut dan selanjutnya PT. PGAS SOLUTION serta PT. TAK bersepakat bahwa PO Penyediaan material dan peralatan tersebut akan dilaksanakan oleh Saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. ANT karena PT. ANT telah terdaftar di dalam Procurement Integrated System (PIS) milik PT. PGAS SOLUTION.
- Menindaklanjuti pertemuan antara Saksi Yoga Trihono dengan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA kemudian PT. TAK mengajukan Request for Quotation (RFQ) No. 011/RFQ/TAK/2018 tertanggal 22 Januari 2018 yang ditujukan kepada Saksi Chaedar (PT. PGAS SOLUTION).
- Bahwa atas RFQ dari PT. TAK tersebut, setelah rapat rutin bulanan dilaksanakan Saksi Yoga Trihono selaku Project Inisiator meminta Saksi Chaedar, Saksi Taryaka, Saksi Faturahman selaku Sekretaris Perusahaan, Saksi Resi Aseanto selaku Kepala
Divisi Pengembangan Bisnis Manajemen Resiko melakukan pertemuan di ruang rapat Emergency Control Center guna membahas penawaran pekerjaan proyek pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi dari PT. TAK dapat dilanjutkan atau tidak (go or no go).
- Bahwa dari pembahasan atau diskusi tersebut, Saksi Chaedar memutuskan melanjutkan (go) proyek pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi dengan PT. TAK melalui mekanisme Order Pembelian (PO), meskipun PT. PGAS SOLUTION tidak memiliki pengalaman di bidang Geothermal (panas bumi) selain itu juga diputuskan serta disepakati untuk menjamin kemampuan pembayaran dari PT. TAK maka harus ada jaminan pembayaran dari PT. TAK.
- Bahwa dalam pembahasan tersebut diputuskan juga terkait pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi akan menggunakan anggaran Proyek Eksternal Regional (PER)
dengan nilai PER (Harga Pendapatan Pokok (HPP)) sebesar Rp. 657.355.714.986,- (enam ratus lima puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) sebagaimana RKAP PT. PGAS SOLUTION Tahun Anggaran 2018.
- Bahwa setelah adanya pertemuan tersebut, Saksi Yoga Trihono kemudian memerintahkan Saksi Darmoko Anggar agar menemui terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA untuk menindaklanjuti penawaran pekerjaan (RFQ) dari PT. TAK sambil mengatakan bahwa Proyek Pembuatan Sumur Panas Bumi dari PT. TAK harus didapatkan oleh PT. PGAS SOLUTION, kemudian Saksi Yoga Trihono juga mengingatkan Saksi Darmoko Anggar agar menanyakan kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA terkait jaminan pembayaran.
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Januari 2018, Saksi Darmoko Anggar dan Saksi Wira Yudhanata menghadiri rapat di ruang rapat PT. TARUNA AJI KHARISMA, Gedung Ario Bimo Lt. 7 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-2 Jakarta Selatan yang juga dihadiri oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA dan Saksi Djoko Anityo Wibowo dengan topik “Rapat Penjelasan Penawaran Kerjasama”, sebagaimana tertuang dalam Minutes of Meeting (MoM) No: 0023/MOM-TAK/01.18, dengan isi kesepakatan sebagai berikut:
- Adapun pekerjaan yang ditawarkan kepada PT. PGAS adalah untuk Pekerjaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi.
- PT. TAK akan menerbitkan Jaminan Pembayaran untuk pembayaran kepada PT. PGAS, dan untuk lebih menjamin keamanan pembayaran dari Owner/ PT. Sabang Geotermal Energy (“SGE”), PT. TAK akan menambahkan specimen tandatangan 1 (satu) Direksi PT. PGAS di rekening PT. TAK yang digunakan sebagai rekening pembayaran dari PT. SGE ke PT. TAK.
- Pada prinsipnya PT. PGAS tertarik dan bersedia/dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RFQ yang disampaikan, dengan catatan ada jaminan dari PT. TAK.
- PT. TAK meminta PT. PGAS untuk dapat segera menyampaikan proposal penawaran harga untuk RFQ tersebut.
- Bahwa guna memenuhi permintaan dari PT. TAK agar PT. PGAS SOLUTION menyampaikan proposal penawaran harga atas RFQ dari PT.
TAK, Saksi Yoga Trihono kemudian memerintah Saksi Darmoko Anggar untuk melakukan evaluasi tahapan pengadaan barang/jasa keproyekan sebagaimana tertuang pada Prosedur Operasi No. O-002/TAK/2019 dengan melakukan Analisa Komersial Internal (AKI) antara lain:
- Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
- Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Bahwa kemudian Saksi Rahmat Zamzami selaku Proyek Manajer mengajukan Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan (FPPBJ) untuk pekerjaan penyediaan material dan drilling Geothermal dan disetujui oleh saksi Yoga Trihono yang seharusnya untuk nilai pengadaan diatas Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sesuai dengan Keputusan Direksi No. 005100.S/LG.01/Dirut/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan terkait Batasan Kewenangan Pengesahan HPS, Negosiasi adalah merupakan kewenangan saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT.
PGAS SOLUTION.
- Menindaklanjuti perintah Saksi Yoga Trihono tersebut, kemudian Saksi Darmoko Anggar menyuruh Saksi Wira Yudhanata untuk membuat Surat Permintaan Penawaran Harga/Request for Quotation (RFQ) yang ditujukan kepada PT. LUNAJI PETROZKA, sebagaimana surat RFQ PT. PGAS SOLUTION No: 0000210.S/KM/KOM/2018 tanggal 29 Januari 2018.
- Setelah Surat Permintaan Penawaran Harga (RFQ) No: 0000210.S/KM/KOM/2018 tertanggal 29 Januari 2018 ditandatangani oleh Saksi Darmoko Anggar kemudian Saksi Wira Yudhanata menyerahkan Surat Permintaan Penawaran Harga (RFQ) berikut lampirannya berupa Bill of Quantity kepada Saksi Djoko Anityo Wibowo untuk disampaikan kepada PT.
LUNAJI PETROZKA sesuai dengan arahan dari Saksi Darmoko Anggar.
- Bahwa kemudian Saksi Wira Yudhanata melakukan penyusunan HPS dengan menggunakan perhitungan harga yang dibuat oleh Saksi Djoko Anityo Wibowo berdasarkan harga yang diberikan oleh Saksi Lukluk Wati Kurniasih selaku Komisaris PT. Lunaji Petrozka, dimana PT. Lunaji Petrozka adalah perusahaan yang direkomendasikan oleh PT. TAK kepada PT. PGAS SOLUTION sebagai perusahaan penyedia material dan peralatan, padahal PT. LUNAJI PETROZKA tidak pernah mengetahui dan dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi.
- Bahwa pada tanggal 01 Februari 2018, PT. PGAS SOLUTION kemudian mengajukan Penawaran Harga Kerjasama Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan untuk Kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan nilai pekerjaan Rp. 26.065.892.600,- (dua puluh enam milyar enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah)
(termasuk PPN 10%) kepada PT. TAK sebagaimana surat No: 003910.
S/KM.00/Dirut/2018 yang ditandatangani oleh Saksi Chaedar.
- Bahwa atas penawaran harga dari PT. PGAS SOLUTION tersebut kemudian pada tanggal 05 Februari 2018 dilaksanakan rapat pembahasan yang dihadiri oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, Saksi Djoko Anityo Wibowo, saksi Darmoko Anggar dan saksi Wira Yudha Nata. Hasil rapat pembahasan tertuang dalam Minutes of Meeting / MOM No: 0028/MOM- TAK/02.18 sebagai berikut:
- PT. TAK dan PT. PGAS Solution menyepakati harga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sebesar Rp. 24.665.193.300,- (dua puluh empat milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) (termasuk PPN 10%);
- PT. TAK akan menerbitkan Purchase Order dalam waktu dekat berikut jaminan pembayaran kepada PT. PGAS SOLUTION;
- Pada rekening pembayaran antara PT. SGE ke PT. TAK akan ditambahkan specimen 1 (satu) tanda tangan dari Direksi PT. PGAS SOLUTION di rekening Bank Mandiri KCP Menara Palma Nomor 124- 000-974-3916 atas nama PT. TAK;
- PT. TAK menyampaikan 2 (dua) perusahaan pemasok barang / mitra yang dapat dipergunakan sebagai reverensi oleh PT. PGAS SOLUTION yaitu PT. LUNAJI PETROZKA dan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO (PT. ANT).
PT. TAK merekomendasikan 2 (dua) perusahaan/mitra tersebut dan menjamin kemampuan kedua perusahaan tersebut dalam pekerjaan Geothermal.
- Bahwa setelah terjadi negosiasi harga antara PT. TAK dan PT. PGAS SOLUTION atas pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi kemudian pada tanggal 06 Februari 2018 Purchase Order/ PO No: 0036/TAK/IPM-SGE/II/18 ditandatangani oleh Saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION dan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK dengan nilai pekerjaan Rp. 24.665.193.300,- (dua puluh empat milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) (termasuk PPN 10%) sebagai berikut:
- PT. TAK menunjuk PT. PGAS SOLUTION untuk menjadi salah satu subkontraktor penyedia material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi.
- Material dan Peralatan diserahterimakan kepada PT. TAK di workshop atau Gudang perusahaan pemasok material dan peralatan.
- Mobilisasi material dan peralatan menuju lokasi kerja (Jaboi Sabang NAD) dilaksanakan oleh PT. TAK.
- Termin pembayaran
- PT. TAK akan melakukan pembayaran sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION dengan perincian sebagai berikut:
- Rp.17.265.635.310,- (tujuh belas milyar dua ratus enam puluh lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah) (termasuk PPN) dibayarkan 90 hari setelah PT. PGAS SOLUTION menerbitkan PO atas penyediaan material dan peralatan tersebut kepada perusahaan pemasok material dan peralatan. Dibuktikan dengan fotokopi PO unpriced.
- Rp. 7.399.557.990,- (tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) (termasuk PPN) dibayarkan 105 hari setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) material dan peralatan ditandatangani oleh PT. TAK.
- PT. TAK akan menerbitkan jaminan pembayaran dari Perusahaan Asuransi sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION dengan jangka waktu 6 bulan berlaku sejak tanggal 26 Februari 2018.
- PT. TAK akan melakukan pembayaran sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION dengan perincian sebagai berikut:
- Bahwa adapun rincian penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi yang tertuang pada Purchase Order/ PO No: 0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tertanggal 06 Februari 2018 adalah sebagai berikut:
- Geothermal Well Head Assembly 13-5/8” x 12” 13-3/8” 3000 psi dan Geothermal Master Valve 12” #900;
- Casing;
- Material lumpur pemboran;
- Material bit;
- Liner Adapter;
- Penyediaan peralatan directional drilling;
- Penyediaan peralatan cementing.
- Bahwa oleh karena PT. PGAS SOLUTION tidak memiliki pengalaman di bidang Geothermal sehinggga untuk melaksanakan PO PT. TAK No: 0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 tersebut, Saksi Yoga Trihono kemudian menunjuk PT. ANT sebagai perusahaan penyedia material dan peralatan bagi PT. PGAS SOLUTION sebagaimana pada rencana awal bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi adalah perusahaan PT. ANT yang dipimpin oleh Saksi Andrean Murdianto tersebut karena PT. ANT telah terdaftar di dalam Procurement Integrated System (PIS) milik PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa sebelum dilaksanakannya penunjukkan PT. ANT sebagai perusahaan penyedia material dan peralatan bagi PT. PGAS SOLUTION, Saksi Yoga Trihono kemudian melaksanakan tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa keproyekan, tahapan tersebut dilakukan oleh Saksi Yoga Trihono untuk memperlihatkan bahwa penunjukkan PT. ANT seolah- olah telah memenuhi ketentuan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan No. O-002/100.05 Revisi ke: 0 tertanggal 28 Agustus 2017.
Tahapan tersebut dilakukan Saksi Yoga Trihono dengan terlebih dahulu menunjuk Saksi Rahmat Zamzami selaku Proyek Manager setelah saksi Rahmat Zamzami ditunjuk kemudian Saksi Yoga Trihono memerintahkan Saksi Rahmat Zamzami agar membuat Project Budget Approval (Project Charter) atas Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan mendasarkan pada data yang diserahkan oleh Saksi Darmoko Anggar dan Saksi Wira Yudhanata kepada Saksi Rahmat Zamzami berupa PO PT. TAK, Notulensi Minutes of Meeting (MOM) tanggal 24 Januari 2018 dan tanggal 05 Februari 2018 serta RFQ dari PT. LUNAJI PETROZKA. Setelah Project Budget Approval (Project Charter) dibuat selanjutnya diserahkan kepada Direksi PT. PGAS SOLUTION untuk mendapat persetujuan dan pada tanggal 08 Februari 2018, Direksi PT.
PGAS SOLUTION yakni Saksi Chaedar, Saksi Yoga Trihono, Saksi Taryaka menandatangani Project Budget Approval secara sirkuler yang meliputi hal- hal sebagai berikut:
- BAB I Gambaran Proyek (Project Overview)
- BAB II Sasaran Proyek
- BAB III Garis Besar Metode Pelaksanaan
- BAB IV Kendala-kendala Dalam Mencapai Sasaran Proyek
- BAB V Upaya Mengantisipasi Kendala
- BAB VI Bagan Organisasi dan Koordinasi
- BAB VII Schedule Pelaksanaan.
- BAB VIII Perhitungan Profit dan Lose.
- Setelah Project Budget Approval/project charter disetujui oleh Direksi, selanjutnya Saksi Rahmat Zamzami membuat dokumen-dokumen lainnya antara lain:
- Form Permintaan Pengadaan Barang/Jasa (FPBBJ) No.
- FPPBJ/GT/PGAS/II/ 2018 tanggal 08 Februari 2018 dengan melampirkan Bill of Quantity (BQ) dan HPS yang sudah ditandatangani oleh Saksi Yoga Trihono.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya diajukan Saksi Rahmat Zamzami kepada Saksi Krisdian Kusuma untuk diperiksa dan disetujui.
Setelah dokumen-dokumen tersebut disetujui kemudian saksi Rahmat Zamzami menyerahkannya kepada Saksi Prasetya Panca Kusuma untuk dilakukan proses pengadaan.
- Form Permintaan Pengadaan Barang/Jasa (FPBBJ) No.
- Bahwa setelah Saksi Prasetya Panca Kusuma menerima dokumen dari Saksi Rahmat Zamzami kemudian Saksi Prasetya Panca Kusuma melakukan pengecekan atau verifikasi atas 2 (dua) perusahaan yang direkomendasikan oleh PT. TAK pada rapat pembahasan (MOM) pada tanggal 05 Februari 2018 yaitu PT. Lunaji Petrozka dan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo (PT. ANT) pada sistem pengadaan Procurement Integrity System (PIS) PT. PGAS SOLUTION dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa hanya PT. ANT yang terdaftar dokumennya di PIS sehingga berdasarkan hasil pengecekan tersebut kemudian Saksi Prasetya Panca Kusuma membuat dan mengajukan Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) hanya kepada PT. ANT sebagaimana suratnya No. 001.SPPH/GT/PGAS/II/2018 tertanggal 09 Februari 2018, dengan melampirkan Bill Of Quantity unpriced (tanpa mencantumkan harga) dan KAK No. KAK-PGAS-GT-001 tanggal 08 Februari 2018 tetapi Saksi Prasetya Panca Kusuma tidak pernah mengajukan Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) kepada PT. Lunaji Petrozka.
- Bahwa setelah Saksi Andrean Murdianto menerima SPPH dari Saksi Prasetya Panca Kusuma, oleh karena PT. ANT belum memiliki pengalaman di bidang Geothermal (panas bumi) kemudian Saksi Andrean Murdianto menghubungi Saksi Djoko Anityo Wibowo guna meminta bantuan Saksi Djoko Anityo Wibowo untuk menyusun dan menghitung harga material dan peralatan sebagaimana yang tercantum pada Bill of Quantity (BQ) untuk selanjutnya digunakan oleh Saksi Andrean Murdianto untuk mengajukan penawaran harga kepada PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa setelah Saksi Djoko Anityo Wibowo selesai menyusun dan menghitung harga atas material dan peralatan sesuai BQ dengan nilai total sebesar Rp. 23.240.703.750,- (dua puluh tiga milyar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kemudian Saksi Djoko Anityo Wibowo menyerahkannya kepada Saksi Andrean Murdianto untuk diajukan kepada PT. PGAS SOLUTION sebagaimana Surat Penawaran Harga (SPH) PT. ANT No. 004/ANP-SRT/PGAS/II18 tanggal 12 Februari 2018 dengan penawaran harga sebesar Rp. 23.240.703.750,- (dua puluh tiga milyar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) (termasuk PPN).
- Bahwa atas penawaran harga PT. ANT tersebut, Saksi Prasetya Panca Kusuma kemudian melakukan Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga. Evaluasi Teknis tersebut dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara kebutuhan penyediaan material dan peralatan yang terdapat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan Surat Penawaran Harga (SPH) PT. ANT. Dari Evaluasi Teknis tersebut diperoleh hasil bahwa terhadap PT. ANT “Comply atau memenuhi syarat” sedangkan PT. Lunaji Petrozka “Not comply/tidak memenuhi syarat”. Sedangkan untuk Evaluasi Harga dilakukan dengan membandingkan harga HPS dengan harga yang ditawarkan oleh PT. ANT.
Dari Evaluasi Harga tersebut diperoleh hasil bahwa harga PT. ANT adalah 98,74 % dari KAK sehingga memenuhi syarat.
- Bahwa kemudian pada tanggal 15 Februari 2018, Saksi Prasetya Panca Kusuma melakukan klarifikasi dan negosiasi harga dengan Saksi Andrean Murdianto dan disepakati nilai pekerjaan sebesar Rp. 22.022.784.300,- (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengadaan (LHP)
No.001.LHP/GT/PGAS/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018 kepada Saksi Yoga Trihono dan atas Laporan Hasil Pengadaan (LHP) tersebut, Saksi Yoga Trihono menyetujui dengan membubuhkan tanda tangan dan mencontreng ”lanjutkan” atas proses pengadaan tersebut, selanjutnya dilaksanakan penandatangan Purchase Order No. 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018 antara PT. PGAS SOLUTION dan PT. ANT yang ditandatangani oleh Saksi Yoga Trihono dan Saksi Andrean Murdianto dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 22.022.784.300,-. (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) (termasuk PPN).
- Bahwa adapun rincian penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi yang tertuang pada Purchase Order/ PO No:
- PO/GT/PGAS/II/ 2018 tertanggal 15 Februari 2018 adalah sebagai berikut:
- Geothermal Well Head Assembly 13-5/8” x 12” 13-3/8” 3000 psi dan Geothermal Master Valve 12” #900;
- Casing;
- Material lumpur pemboran;
- Material bit;
- Liner Adapter;
- Penyediaan peralatan Directional Drilling;
- Penyediaan peralatan Cementing.
- Bahwa penunjukan langsung PT. ANT sebagai Perusahaan Penyedia Material dan Peralatan bagi PT. PGAS SOLUTION oleh saksi YOGA TRIHONO tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012 tentang perubahan Menteri Negara BUMN No. PER- 05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN jo Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
- Bahwa setelah dilaksanakannya penandatangan PO penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi, saksi Yoga Trihono kemudian meminta Saksi Andrean Murdianto dalam hal melaksanakan pekerjaan tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA.
- Bahwa untuk menindaklanjuti permintaan Saksi Yoga Trihono, kemudian Saksi Andrean Murdianto menemui terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, saat bertemu terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tidak membolehkan Saksi Andrean Murdianto untuk membeli sendiri material dan peralatan karena sudah direlease PO oleh PT. TAK kepada perusahaan-perusahaan lain dengan posisi material dan peralatan- peralatan tersebut sudah berada di lokasi kerja di Jaboi Sabang NAD, kemudian terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA mengarahkan agar seluruh material dan peralatan yang sudah direlease PO tersebut harus diakui oleh Saksi Andrean Murdianto seolah- olah atau seakan-akan menjadi barang yang diadakan sendiri oleh PT. ANT dengan cara Saksi Andrean Murdianto menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Bahwa setelah mendengar permintaan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tersebut kemudian Saksi Andrean Murdianto menyetujuinya dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 27 Februari 2018 yang kemudian ditandatangani oleh Saksi Yoga Trihono.
- Bahwa selain Berita Acara Serah Terima (BAST) Saksi Andrean Murdianto juga menandatangani Berita Acara Hasil Inspeksi yang juga ditandatangani oleh Saksi Syafruddin Nurhamidin dan Saksi Yoyon Sulistiyono seolah-olah telah terjadi peninjauan material dan peralatan yang mana material dan peralatan tersebut siap dan layak untuk digunakan di Jaboi Sabang.
- Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, Saksi Andrean Murdianto kemudian mengajukan permohonan pembayaran kepada PT. PGAS SOLUTION dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 22.022.784.300,- (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai dokumen pendukung tagihan, padahal saksi Andrean Murdianto mengetahui bahwa BAST tersebut berisi data yang tidak benar dan semata-mata dibuat untuk pemenuhan persyaratan pembayaran oleh PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ANT, kemudian pada tanggal 06 Maret 2018 PT. PGAS SOLUTION mengajukan Permohonan Pembayaran Tahap I kepada PT.
TAK dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.17.265.635.310,- (tujuh belas milyar dua ratus enam puluh lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa mengetahui adanya permohonan pembayaran tahap I dari PT. PGAS SOLUTION dan belum adanya penyerahan jaminan pembayaran dari perusahaan Asuransi sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION kemudian Terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA mendatangi ruang kerja Saksi Chaedar dan menyampaikan bahwa PT. TAK tidak bisa menyerahkan jaminan pembayaran kepada PT. PGAS SOLUTION karena tidak memiliki kemampuan secara keuangan dan sebagai gantinya terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA mengusulkan untuk mengganti jaminan pembayaran menjadi cek tunai dan atas usulan dari terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tersebut saksi Chaedar menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA membuka rekening Bank Mandiri KCP Menara Palma No rekening 124-000-974-3916 atas nama PT. TARUNA AJI KHARISMA dengan nilai setoran awal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian menambahkan specimen tandatangan Saksi Yoga Trihono pada rekening tersebut, sampai dengan diterbitkannya 1 (satu) lembar cek kosong (Blank cheque) No. HJ 507376 dengan nominal Rp. 24.665.193.000,- (dua puluh empat milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang kemudian digunakan sebagai pengganti jaminan pembayaran perusahaan asuransi kepada PT. PGAS SOLUTION tidak pernah ada transaksi penambahan dana dalam saldo rekening Bank Mandiri tersebut.
- Bahwa pada tanggal 08 Maret 2018, PT. PGAS SOLUTION kemudian melakukan pembayaran melalui rekening Bank Mandiri No. 1240009743874 atas nama PT. ANT sebesar Rp. 22.022.784.300,- (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah)
(termasuk PPN) dan setelah uang tersebut diterima oleh PT. ANT selanjutnya Saksi Andrean Murdianto menyerahkan 5 (lima) lembar cek tunai kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA yang terdiri dari:
- Cek tunai No. HJ 507401 senilai Rp.12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) dicairkan pada tanggal 08 Maret 2018.
- Cek tunai No. HJ 507403 senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
dicairkan pada tanggal 14 Maret 2018.
- Cek tunai No. HJ 507404 senilai Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
dicairkan pada tanggal 28 Maret 2018.
- Cek tunai No. HJ 507406 senilai Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dicairkan pada tanggal 04 April 2018
- Cek tunai No. HJ 507407 senilai Rp.3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah) dicairkan pada tanggal 13 April 2018.
- Bahwa pembayaran pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi oleh PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ANT tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Prosedur Operasi No. O-001/O.91 tanggal
Daftar Saksi
10 November 2015 tentang Prosedur Operasi Pelaksanaan Pembayaran Dengan Dana PT. PGAS SOLUTION karena saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan sebagai pemohon pembayaran tidak melakukan verifikasi kebenaran atas dokumen pendukung tagihan berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diajukan oleh Saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. ANT pada saat mengajukan permohonan pembayaran yang merupakan kewajiban saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Mei 2018, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA menemui Saksi Chaedar di ruang kerja PT. PGAS Solution, saat bertemu terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA menyampaikan kepada Saksi Chaedar bahwa PT. TAK membutuhkan peralatan Blow Out Preventer (BOP)
untuk pemboran Sumur Panas Bumi di lokasi LMS 1-2 Jaboi, Sabang, walaupun peralatan BOP tersebut sudah berada di lokasi kerja Jaboi Sabang NAD namun PT. TAK membutuhkan modal (uang) untuk membayar perusahaan penyedia peralatan BOP bagi PT. TAK. Atas permintaan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tersebut, Saksi Chaedar menyetujuinya.
- Bahwa pada tanggal 11 Mei 2018, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK dan Saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION serta Saksi Djoko Anityo Wibowo menandatangani Purchase Order/ PO No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tertanggal 11 Mei 2018 perihal Pekerjaan Penyediaan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas Bumi dengan nilai pekerjaan Rp. 9.878.400.000,- (sembilan milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa adapun rincian penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas Bumi yang tertuang pada Purchase Order/ PO No: No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tertanggal 11 Mei 2018 adalah sebagai berikut:
- Rental BOP size 29 ½” x 500 PSI beserta asesorisnya.
- Rental BOP size 21 ¼” x 2000 PSI beserta asesorisnya.
- Rental BOP size 13 5/8” x 5000 PSI beserta asesorisnya.
- Setelah PO Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) ditandatangani oleh Saksi Chaedar lalu memanggil Saksi Rahmat Zamzami ke ruang kerjanya yang juga dihadiri oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, Saksi Djoko Anityo Wibowo dan Saksi Andrean Murdianto untuk membuat Project Budget Approval (Project Charter) Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) dengan mengatakan tolong dibantu prosesnya jangan lama namun Saksi Rahmat Zamzami menjawab “Tidak bisa hari ini pak, bisanya hari senin”. Namun terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA justru menjawab “Saya butuh Peralatan BOPnya cepat” dan dijawab juga oleh Saksi Andrean Murdianto dengan mengatakan “Peralatan BOP sudah ready di PT. ADHIDAYA” kemudian ditanggapi oleh Saksi Chaedar dengan mengatakan “Saya minta hari ini jadi”. Mendengar perintah Saksi Chaedar kemudian Saksi Rahmat Zamzami selanjutnya membuat Project Budget Approval (Project Charter) Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) pada hari yang sama untuk selanjutnya Project Budget Approval (Project Charter) tertanggal 11 Mei 2018 beserta lampirannya yakni Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Bill of Quantity, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa ((FPPBJ) Saksi Rahmat Zamzami serahkan secara sirkuler kepada Saksi Chaedar, Saksi Yoga Trihono dan Saksi Taryaka untuk ditandatangani pada tanggal 14 Mei 2018 (dengan surat per tanggal 11 Mei 2018).
- Bahwa untuk melaksanakan PO Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) dari PT. TAK tersebut kemudian Saksi Yoga Trihono menunjuk PT.
ANT sebagai perusahaan penyedia barang dengan melakukan Perjanjian kerjasama “Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP)
untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi” No.
- PR/GT2/PGAS/V/2018 tertanggal 16 Mei 2018 dengan nilai biaya penyediaan BOP sebesar Rp. 9.702.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah) (termasuk PPN). Selanjutnya Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION dan Saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. ANT dengan rincian sebagai berikut:
- Rental BOP size 29 ½” x 500 PSI beserta asesorisnya;
- Rental BOP size 21 ¼” x 2000 PSI beserta asesorisnya;
- Rental BOP size 13 5/8” x 5000 PSI beserta asesorisnya.
- Bahwa dalam PO PT. TAK terdapat klausul yang menyatakan bahwa PT. TAK akan menerbitkan jaminan pembayaran dari perusahaan Asuransi sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION, namun dalam kenyataannya terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tidak pernah menyerahkan jaminan pembayaran dari perusahaan asuransi kepada PT.
PGAS SOLUTION dan justru menyerahkan 1 lembar cek kosong (Blank cheque) yang ditandatangani oleh Terdakwa Yusak Kusna Wibawa dan Saksi Yoga Trihono dengan cek No. HJ 507378 tanggal 28 September 2018 senilai Rp.10.866.240.000,- (sepuluh milyar delapan ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dari Bank Mandiri KCP Menara Palma yang kemudian digunakan sebagai pengganti jaminan pembayaran perusahaan asuransi kepada PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa kemudian terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA menyuruh Saksi Andrean Murdianto untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Blow Out Preventer (BOP) tertanggal 17 Mei 2018 seolah-olah telah terjadi penyerahan peralatan BOP untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi di lokasi kerja Jaboi, Sabang, Aceh. BAST Blow Out Preventer tersebut dibuat oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA dengan maksud sebagai dokumen pelengkap dalam pengajuan pembayaran oleh PT. ANT kepada PT. PGAS SOLUTION sehingga pada tanggal 18 Mei 2018, PT. PGAS SOLUTION melakukan pembayaran melalui rekening Bank Mandiri No.
1240009743874 atas nama PT. ANT sebesar Rp. 9.525.600.000,- (sembilan milyar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)
(termasuk PPN) dan setelah uang tersebut diterima oleh PT. ANT selanjutnya Saksi Andrean Murdianto menyerahkan 2 (dua) lembar cek tunai kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA yang terdiri dari:
- Cek tunai No. HJ 507414 tanggal 18 Mei 2018 senilai Rp. 6.054.462.000,- (enam milyar lima puluh empat juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
- Cek tunai No. HJ 507413 tanggal 11 Juli 2018 senilai Rp. 2.162.737.004,- (dua milyar seratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat rupiah).
- Bahwa selain 2 (dua) cek tunai yang diserahkan Saksi Andrean Murdianto kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, saksi Andrean Murdianto juga menyerahkan uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.0000, (satu milyar rupiah) kepada Saksi Chaedar.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK bersama-sama dengan saksi YOGA TRIHONO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION, saksi ANDREAN MURDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) selaku Direktur PT. ANT dan saksi CHAEDAR selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION melanggar ketentuan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 ayat (1) yaitu Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pada Pasal 2 ayat (2) yaitu Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per- 1/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara antara lain pada:
- Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan “BUMN wajib menerapkan Good Corporate Governance (tata kelola perusahaan yang baik) secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan, dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN”.
- Pasal 3 butir 2 yang menyebutkan “Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif”.
- Pasal 3 butir 3 yang menyebutkan “Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang- undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat”.
- Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri BUMN No. PER- 15/MBU/2012 tentang perubahan Menteri Negara BUMN No. PER- 05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN jo Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER- 05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
- Prosedur Operasi No. O-001/O.91 tanggal 10 November 2015 tentang Prosedur Operasi Pelaksanaan Pembayaran Dengan Dana PT. PGAS SOLUTION.
- Keputusan Direksi No. 005100.S/LG.01/Dirut/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/ Jasa Keproyekan terkait Batasan Kewenangan Pengesahan HPS, Negosiasi dan Penandatanganan Bentuk Perikatan.
- Bahwa perbuatan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Cq. keuangan PT. PGAS SOLUTION berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Pengadaan dan Sewa Alat Pembuatan Sumur Geothermal oleh PT. PGAS Solution tahun 2018 Nomor: PE03.03/SR/S-691/PW09/5.1/2022 tanggal 30 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 23.846.313.000,00 (dua puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah pembayaran oleh PT. PGAS Solution
kepada
PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo:- Pembayaran Material
Alat Rp. 22.022.784.300,00
dan - Pembayaran BOP Rp 9.525.600.000,00
Total 31.548.384.300,00
- Pembayaran Material
- Jumlah PPN Peralatan Pemboran yang disetor 2.002.071.300,00
- Jumlah penerimaan PT. PGAS Solution dari PT.
Aji Kharisma 5.700.000.000,00 Taruna
- Kerugian Keuangan Negara (1 – 2 –3) 23.846.313.000,00 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
- Jumlah pembayaran oleh PT. PGAS Solution
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama
PT. TARUNA AJI KHARISMA (selanjutnya disingkat dengan PT. TAK) yang tanggal 05 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Notaris YULITA HARASTIATI dan terakhir kali dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 03 Tanggal 24 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris GUSTI AJU IKA RATRIANI dan telah didaftarkan dan tercatat dalam Sistem Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No: AHU-AH.01.03-0169514 tanggal 28 April 2018 bersama-sama dengan saksi YOGA TRIHONO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION yang diangkat berdasarkan Akta Notaris No. 3 tanggal 02 Februari 2017 Perihal Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler PT.
PGAS SOLUTION, saksi ANDREAN MURDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) selaku Direktur PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO (selanjutnya disingkat dengan PT. ANT) yang diangkat berdasarkan Akta Notaris No. 821 tanggal 23 Januari 2017 dan saksi CHAEDAR selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION yang diangkat berdasarkan Akta Notaris No. 12 tanggal 08 Februari 2018 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler PT. PGAS SOLUTION yang dibuat dihadapan Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn, pada sekira bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Juli 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor PT. PGAS SOLUTION yang beralamat di Komplek Perkantoran PGN Gedung C Jalan KH. Zainul Arifin No. 20 RT.006 RW.07 Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. PGAS SOLUTION merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan anak perusahaan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN). Pendirian PT. PGAS SOLUTION berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PGAS SOLUTION (Akta Notaris Fathiah Helmi, SH No.2 tanggal 06 Agustus 2009), Anggaran Dasar Perusahaan tersebut telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris
Fathiah Helmi, SH No. 58 tanggal 28 Maret 2012 tentang penambahan modal ditempatkan dan disetor, sebagai berikut:
- Semula Modal dasar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
penambahan Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) atau 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta) saham.
- Modal ditempatkan Rp. 85.000.000.000,- (delapan puluh lima milyar rupiah) telah disetorkan seluruhnya.
Dengan komposisi:
- PT. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebesar 99,91% sejumlah 169.854.200 saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp. 84.927.100.000,- (delapan puluh empat milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah)
- Yayasan Kesejahteraan Pegawai dan Pensiunan Gas (YKPP) sebesar 0,09% atau sejumlah 145.800 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 72.900.000,- (tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan pasal 3 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PGAS SOLUTION bahwa PT. PGAS SOLUTION melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha-usaha dalam bidang jasa.
- Menjalankan usaha-usaha bidang perbengkelan.
- Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan, dan
- Menjalankan usaha-usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan.
Sesuai Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Nomor: 006510.K/OT.00/DirKDA/ 2018 tanggal 12 Februari 2018, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi PT. PGAS SOLUTION yang mengatur Kedudukan dan Lingkup Usaha meliputi bidang Engineering Procurement dan Construction (EPC); Operation dan Maintenance (O&M), dan Trading.
- Bahwa susunan Direksi Perseroan PT. PGAS SOLUTION sejak tanggal 25 Januari 2018, berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler (Akta Notaris No. 12 tanggal 28 Februari 2018) adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : CHAEDAR Direktur Teknik dan Pengembangan : YOGA TRIHONO Direktur Keuangan : TARYAKA Direktur Operasi : TATIT SRI JAYENDRA.
- Bahwa pada tahun 2018, Ruang lingkup Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. PGAS SOLUTION dibagi atas 2 bagian yakni:
- Bagian Profit Center, yang terdiri atas fungsi-fungsi antara lain:
- Fungsi Engineering Procurement dan Construction (EPC)/Konstruksi terbagi 2 regional (sumber pendapatan) sebagai berikut:
- Proyek Internal Regional (PIR) adalah pekerjaan-pekerjaan yang berasal dari PT. PGN Group, dengan target pendapatan sebesar Rp. 322.372.864.348,- (tiga ratus dua puluh dua milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah); Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp. 251.389.856.982,- (dua ratus lima puluh satu milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah); Pendapatan margin yang diharapkan sebesar Rp. 70.983.007.366,- (tujuh puluh milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tujuh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah).
- Proyek Eksternal Regional (PER) adalah pekerjaan- pekerjaan yang berasal dari luar PT. PGN Group, dengan target pendapatan sebesar Rp.682.000.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua milyar rupiah); Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp. 657.355.714.986,- (enam ratus lima puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah);
Pendapatan margin yang diharapkan sebesar Rp. 24.644.285.014,- (dua puluh empat milyar enam ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu empat belas rupiah).
- Fungsi Operasi dan Pemeliharaan (O&M).
Target pendapatan sebesar Rp. 833.796.916.347,- (delapan ratus tiga puluh tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) dan Harga Pokok Pendapatan (HPP)
sebesar Rp. 627.588.275.754,- (enam ratus dua puluh tujuh milyar lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) dengan margin laba sebesar Rp. 206.208.640.593,- (dua ratus enam milyar dua ratus delapan juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah).
- Fungsi K3PL (lokasi di lingkungan proyek dan jaringan yang ada)
dan Pengamanan (lokasi di lingkungan kantor proyek).
Target pendapatan sebesar Rp.139.001.213.793,- (seratus tiga puluh sembilan milyar satu juta dua ratus tiga belas ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan Harga Pokok Pendapatan (HPP)
sebesar Rp.107.721.199.026,- (seratus tujuh milyar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua puluh enam rupiah) dengan margin laba sebesar Rp. 31.280.014.768,- (tiga puluh satu milyar dua ratus delapan puluh juta empat belas ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah)
- Fungsi Tempat Uji Kompetensi.
Target pendapatan sebesar Rp. 5.762.727.273,- (lima milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan Harga Pokok Pendapatan (HPP)
sebesar Rp. 5.571.527.827,- (lima milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan margin laba sebesar Rp.191.199.446,- (seratus sembilan puluh satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh enam rupiah).
- Fungsi Trading.
Target pendapatan sebesar Rp. 82.071.658.124,- (delapan puluh dua milyar tujuh puluh satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh empat rupiah) dan Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp. 69.599.794.046,- (enam puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat puluh enam rupiah) dengan margin laba sebesar Rp.12.471.864.079,- (dua belas milyar empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh puluh sembilan rupiah).
- Fungsi Engineering Procurement dan Construction (EPC)/Konstruksi terbagi 2 regional (sumber pendapatan) sebagai berikut:
- Bagian Cost Center (Fungsi-fungsi yang tidak mengelola pendapatan, yakni SDM; Keruangan; IT; Legal; Pengadaan Kebutuhan Kantor Pusat, Auditor, Manajemen Resiko).
- Bagian Profit Center, yang terdiri atas fungsi-fungsi antara lain:
- Bahwa berdasarkan Akta Pendirian PT. TARUNA AJI KHARISMA No. 01 tanggal 05 Juli 2009, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama memiliki tugas:
- Mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan.
- Menjalankan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun kepemilikan
- Bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan.
- Berawal pada sekira bulan Januari 2018, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK dan Saksi Djoko Anityo Wibowo selaku Direktur Operasi PT. TAK mengajukan “Proposal Kemitraan Untuk Pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi” kepada PT. PGAS SOLUTION dengan cara melakukan presentasi dihadapan Saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION bertempat di Kantor PT. PGAS SOLUTION yang berada di Komplek Perkantoran PGN Gedung C Jalan KH. Zainul Arifin No.20 RT.006 RW.07 Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Pada saat presentasi disampaikan bahwa PT. TAK memiliki Kontrak Kerja “Integrated Project Management” (IPM) No. 104/SGE- TAK/IPM /XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 antara PT. Sabang Geothermal Energy (swasta) dengan PT. TAK senilai USD 5.050.000,- (lima juta lima puluh ribu Dollar Amerika) dan Rp.3.465.000.000,- (tiga milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah) yang berlokasi kerja di Jaboi, Sabang NAD. Untuk melaksanakan kontrak kerja IPM tersebut, PT. TAK membutuhkan modal untuk membayar perusahaan penyedia material dan peralatan (vendor-vendor) bagi PT. TAK, sebesar USD 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu Dollar Amerika) dan PT PGAS Solution akan diberi keuntungan/ bagi hasil sebesar 14% dari nilai modal yang dikeluarkan.
- Atas proposal kemitraan dari PT. TAK tersebut, Saksi Yoga Trihono kemudian menyampaikan kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA bahwa PT. PGAS SOLUTION tidak bisa melakukan pembiayaan karena tidak sesuai dengan Anggaran
Dasar PT. PGAS SOLUTION, akan tetapi PT. TAK dapat mengajukan order pembelian (Purchase Order/selanjutnya disingkat dengan PO)
kepada PT. PGAS SOLUTION atas material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi PT. TAK tersebut dan selanjutnya PT. PGAS SOLUTION serta PT. TAK bersepakat bahwa PO Penyediaan material dan peralatan tersebut akan dilaksanakan oleh Saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. ANT karena PT. ANT telah terdaftar di dalam Procurement Integrated System (PIS) milik PT. PGAS SOLUTION.
- Menindaklanjuti pertemuan antara Saksi Yoga Trihono dengan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA kemudian PT. TAK mengajukan Request for Quotation (RFQ) No. 011/RFQ/TAK/2018 tertanggal 22 Januari 2018 yang ditujukan kepada Saksi Chaedar (PT. PGAS SOLUTION).
- Bahwa atas RFQ dari PT. TAK tersebut, setelah rapat rutin bulanan dilaksanakan Saksi Yoga Trihono selaku Project Inisiator meminta Saksi Chaedar, Saksi Taryaka, Saksi Faturahman selaku Sekretaris Perusahaan, Saksi Resi Aseanto selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Manajemen Resiko melakukan pertemuan di ruang rapat Emergency Control Center guna membahas penawaran pekerjaan proyek pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi dari PT. TAK dapat dilanjutkan atau tidak (go or no go).
- Bahwa dari pembahasan atau diskusi tersebut, Saksi Chaedar memutuskan melanjutkan (go) proyek pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi dengan PT. TAK melalui mekanisme Order Pembelian (PO), meskipun PT. PGAS SOLUTION tidak memiliki pengalaman di bidang Geothermal (panas bumi) selain itu juga diputuskan serta disepakati untuk menjamin kemampuan pembayaran dari PT. TAK maka harus ada jaminan pembayaran dari PT. TAK.
- Bahwa dalam pembahasan tersebut diputuskan juga terkait pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi akan menggunakan anggaran Proyek Eksternal Regional (PER)
dengan nilai PER (Harga Pendapatan Pokok (HPP)) sebesar Rp. 657.355.714.986,- (enam ratus lima puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) sebagaimana RKAP PT. PGAS SOLUTION Tahun Anggaran 2018.
- Bahwa setelah adanya pertemuan tersebut, Saksi Yoga Trihono kemudian memerintahkan Saksi Darmoko Anggar agar menemui terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA untuk menindaklanjuti penawaran pekerjaan (RFQ) dari PT. TAK sambil mengatakan bahwa Proyek Pembuatan Sumur Panas Bumi dari PT. TAK harus didapatkan oleh PT. PGAS SOLUTION kemudian Saksi Yoga Trihono juga mengingatkan Saksi Darmoko Anggar agar menanyakan kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA terkait jaminan pembayaran.
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Januari 2018, Saksi Darmoko Anggar dan Saksi Wira Yudhanata menghadiri rapat di ruang rapat PT. TARUNA AJI KHARISMA, Gedung Ario Bimo Lt. 7 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-2 Jakarta Selatan yang juga dihadiri oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA dan Saksi Djoko Anityo Wibowo dengan topik “Rapat Penjelasan Penawaran Kerjasama”, sebagaimana tertuang dalam Minutes of Meeting (MoM) No: 0023/MOM-TAK/01.18, dengan isi kesepakatan sebagai berikut:
- Adapun pekerjaan yang ditawarkan kepada PT. PGAS adalah untuk Pekerjaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi.
- PT. TAK akan menerbitkan Jaminan Pembayaran untuk pembayaran kepada PT. PGAS, dan untuk lebih menjamin keamanan pembayaran dari Owner/ PT. Sabang Geotermal Energy (“SGE”), PT. TAK akan menambahkan specimen tandatangan 1 (satu) Direksi PT. PGAS di rekening PT. TAK yang digunakan sebagai rekening pembayaran dari PT. SGE ke PT. TAK.
- Pada prinsipnya PT. PGAS tertarik dan bersedia/dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RFQ yang disampaikan, dengan catatan ada jaminan dari PT. TAK.
- PT. TAK meminta PT. PGAS untuk dapat segera menyampaikan proposal penawaran harga untuk RFQ tersebut.
- Bahwa guna memenuhi permintaan dari PT. TAK agar PT. PGAS SOLUTION menyampaikan proposal penawaran harga atas RFQ dari PT.
TAK, Saksi Yoga Trihono kemudian memerintah Saksi Darmoko Anggar untuk melakukan evaluasi tahapan pengadaan barang / jasa keproyekan sebagaimana tertuang pada Prosedur Operasi No. O-002/TAK/2019 dengan melakukan Analisa Komersial Internal (AKI) antara lain:
- Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Bahwa kemudian Saksi Rahmat Zamzami selaku Proyek Manajer mengajukan Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan (FPPBJ) untuk pekerjaan penyediaan material dan drilling Geothermal dan disetujui oleh saksi Yoga Trihono yang seharusnya untuk nilai pengadaan diatas Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sesuai dengan Keputusan Direksi No. 005100.S/LG.01/Dirut/2018 tertanggal
12 Februari 2018 tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/ Jasa Keproyekan terkait Batasan Kewenangan Pengesahan HPS, Negosiasi adalah merupakan kewenangan saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION.
- Menindaklanjuti perintah Saksi Yoga Trihono tersebut, kemudian Saksi Darmoko Anggar menyuruh Saksi Wira Yudhanata untuk membuat Surat Permintaan Penawaran Harga/Request for Quotation (RFQ) yang ditujukan kepada PT. LUNAJI PETROZKA, sebagaimana surat RFQ PT. PGAS SOLUTION No: 0000210.S/KM/KOM/2018 tanggal 29 Januari 2018.
- Setelah Surat Permintaan Penawaran Harga (RFQ) No: 0000210.S/KM/KOM/2018 tertanggal 29 Januari 2018 ditandatangani oleh Saksi Darmoko Anggar kemudian Saksi Wira Yudhanata menyerahkan Surat Permintaan Penawaran Harga (RFQ) berikut lampirannya berupa Bill of Quantity kepada Saksi Djoko Anityo Wibowo untuk disampaikan kepada PT.
LUNAJI PETROZKA sesuai dengan arahan dari Saksi Darmoko Anggar.
- Bahwa kemudian Saksi Wira Yudhanata melakukan penyusunan HPS dengan menggunakan perhitungan harga yang dibuat oleh Saksi Djoko Anityo Wibowo berdasarkan harga yang diberikan oleh Saksi Lukluk Wati Kurniasih selaku Komisaris PT. Lunaji Petrozka, dimana PT. Lunaji Petrozka adalah perusahaan yang direkomendasikan oleh PT. TAK kepada PT. PGAS SOLUTION sebagai perusahaan penyedia material dan peralatan, padahal PT. LUNAJI PETROZKA tidak pernah mengetahui dan dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi.
- Bahwa pada tanggal 01 Februari 2018, PT. PGAS SOLUTION kemudian mengajukan Penawaran Harga Kerjasama Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan untuk Kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan nilai pekerjaan Rp. 26.065.892.600,- (dua puluh enam milyar enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah)
(termasuk PPN 10%) kepada PT. TAK sebagaimana surat No: 003910.
S/KM.00/Dirut/2018 yang ditandatangani oleh Saksi Chaedar.
- Bahwa atas penawaran harga dari PT. PGAS SOLUTION tersebut kemudian pada tanggal 05 Februari 2018 dilaksanakan rapat pembahasan yang dihadiri oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, Saksi Djoko Anityo Wibowo, saksi Darmoko Anggar dan saksi Wira Yudha Nata. Hasil rapat pembahasan tertuang dalam Minutes of Meeting/ MOM No: 0028/MOM- TAK/02.18 sebagai berikut:
- PT. TAK dan PT. PGAS Solution menyepakati harga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sebesar Rp. 24.665.193.300,- (dua puluh empat milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) (termasuk PPN 10%);
- PT. TAK akan menerbitkan Purchase Order dalam waktu dekat berikut jaminan pembayaran kepada PT. PGAS SOLUTION;
- Pada rekening pembayaran antara PT. SGE ke PT. TAK akan ditambahkan specimen 1 (satu) tanda tangan dari Direksi PT. PGAS SOLUTION di rekening Bank Mandiri KCP Menara Palma Nomor 124- 000-974-3916 atas nama PT. TAK;
- PT. TAK menyampaikan 2 (dua) perusahaan pemasok barang / mitra yang dapat dipergunakan sebagai reverensi oleh PT. PGAS SOLUTION yaitu PT. LUNAJI PETROZKA dan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO (PT. ANT).
PT. TAK merekomendasikan dua perusahaan/mitra tersebut dan menjamin kemampuan kedua perusahaan tersebut dalam pekerjaan Geothermal.
- Bahwa setelah terjadi negosiasi harga antara PT. TAK dan PT. PGAS SOLUTION atas pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi kemudian pada tanggal 06 Februari 2018 Purchase Order/PO No: 0036/TAK/IPM-SGE/II/18 ditandatangani oleh Saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION dan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK dengan nilai pekerjaan Rp. 24.665.193.300,- (dua puluh empat milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) (termasuk PPN 10%) sebagai berikut:
- PT. TAK menunjuk PT. PGAS SOLUTION untuk menjadi salah satu subkontraktor penyedia material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi.
- Material dan Peralatan diserahterimakan kepada PT. TAK di workshop atau Gudang perusahaan pemasok material dan peralatan.
- Mobilisasi material dan peralatan menuju lokasi kerja (Jaboi Sabang NAD) dilaksanakan oleh PT. TAK.
- Termin pembayaran
- PT. TAK akan melakukan pembayaran sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION dengan perincian sebagai berikut:
- Rp.17.265.635.310,- (tujuh belas milyar dua ratus enam puluh lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah) (termasuk PPN) dibayarkan 90 hari setelah PT. PGAS SOLUTION menerbitkan PO atas penyediaan material dan peralatan tersebut kepada perusahaan pemasok material dan peralatan. Dibuktikan dengan fotokopi PO unpriced.
- Rp. 7.399.557.990,- (tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) (termasuk PPN) dibayarkan 105 hari setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) material dan peralatan ditandatangani oleh PT. TAK.
- PT. TAK akan menerbitkan jaminan pembayaran dari Perusahaan Asuransi sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION dengan jangka waktu 6 bulan berlaku sejak tanggal 26 Februari 2018.
- PT. TAK akan melakukan pembayaran sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION dengan perincian sebagai berikut:
- Bahwa adapun rincian penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi yang tertuang pada Purchase Order/ PO No: 0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tertanggal 06 Februari 2018 adalah sebagai berikut:
- Geothermal Well Head Assembly 13-5/8” x 12” 13-3/8” 3000 psi dan Geothermal Master Valve 12” #900.
- Casing.
- Material lumpur pemboran.
- Material bit.
- Liner Adapter.
- Penyediaan peralatan directional drilling
- Penyediaan peralatan cementing.
- Bahwa oleh karena PT. PGAS SOLUTION tidak memiliki pengalaman di bidang Geothermal sehinggga untuk melaksanakan PO PT. TAK No: 0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 tersebut, Saksi Yoga Trihono kemudian menunjuk PT. ANT sebagai perusahaan penyedia material dan peralatan bagi PT. PGAS SOLUTION sebagaimana pada rencana awal bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi adalah perusahaan PT. ANT yang dipimpin oleh Saksi Andrean Murdianto tersebut karena PT. ANT telah terdaftar di dalam Procurement Integrated System (PIS) milik PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa sebelum dilaksanakannya penunjukkan PT. ANT sebagai perusahaan penyedia material dan peralatan bagi PT. PGAS SOLUTION, Saksi Yoga Trihono kemudian melaksanakan tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa keproyekan, tahapan tersebut dilakukan oleh Saksi Yoga Trihono untuk memperlihatkan bahwa penunjukkan PT. ANT seolah-olah telah memenuhi ketentuan Prosedur
Operasi Pengadaan Barang/ Jasa Keproyekan No. O-002/100.05 Revisi ke: 0 tertanggal 28 Agustus 2017. Tahapan tersebut dilakukan Saksi Yoga Trihono dengan terlebih dahulu menunjuk Saksi Rahmat Zamzami selaku Proyek Manager setelah saksi Rahmat Zamzami ditunjuk kemudian Saksi Yoga Trihono memerintahkan Saksi Rahmat Zamzami agar membuat Project Budget Approval (Project Charter) atas Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan mendasarkan pada data yang diserahkan oleh Saksi Darmoko Anggar dan Saksi Wira Yudhanata kepada Saksi Rahmat Zamzami berupa PO PT. TAK, Notulensi Minutes of Meeting (MOM)
tanggal 24 Januari 2018 dan tanggal 05 Februari 2018 serta RFQ dari PT. LUNAJI PETROZKA. Setelah Project Budget Approval (Project Charter) dibuat selanjutnya diserahkan kepada Direksi PT. PGAS SOLUTION untuk mendapat persetujuan dan pada tanggal 08 Februari 2018, Direksi PT. PGAS SOLUTION yakni Saksi Chaedar, Saksi Yoga Trihono, Saksi Taryaka menandatangani Project Budget Approval secara sirkuler yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
- BAB I Gambaran Proyek (Project Overview)
- BAB II Sasaran Proyek
- BAB III Garis Besar Metode Pelaksanaan
- BAB IV Kendala-kendala Dalam Mencapai Sasaran Proyek
- BAB V Upaya Mengantisipasi Kendala
- BAB VI Bagan Organisasi dan Koordinasi
- BAB VII Schedule Pelaksanaan.
- BAB VIII Perhitungan Profit dan Lose.
- Setelah Project Budget Approval/project charter disetujui oleh Direksi, selanjutnya Saksi Rahmat Zamzami membuat dokumen-dokumen lainnya antara lain:
- Form Permintaan Pengadaan Barang/Jasa (FPBBJ) No.
- FPPBJ/GT/PGAS/II/ 2018 tanggal 08 Februari 2018 dengan melampirkan Bill of Quantity (BQ) dan HPS yang sudah ditandatangani oleh Saksi Yoga Trihono.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya diajukan Saksi Rahmat Zamzami kepada Saksi Krisdian Kusuma untuk diperiksa dan disetujui.
Setelah dokumen-dokumen tersebut disetujui kemudian saksi Rahmat Zamzami menyerahkannya kepada Saksi Prasetya Panca Kusuma untuk dilakukan proses pengadaan.
- Form Permintaan Pengadaan Barang/Jasa (FPBBJ) No.
- Bahwa setelah Saksi Prasetya Panca Kusuma menerima dokumen dari Saksi Rahmat Zamzami kemudian Saksi Prasetya Panca Kusuma melakukan pengecekan atau verifikasi atas 2 (dua) perusahaan yang direkomendasikan oleh PT. TAK pada rapat pembahasan (MOM) pada tanggal 05 Februari 2018 yaitu PT. Lunaji Petrozka dan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo (PT. ANT) pada sistem pengadaan Procurement Integrity System (PIS) PT. PGAS SOLUTION dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa hanya PT. ANT yang terdaftar dokumennya di PIS, sehingga berdasarkan hasil pengecekan tersebut kemudian Saksi Prasetya Panca Kusuma membuat dan mengajukan Surat Permintaan penawaran Harga (SPPH) hanya kepada PT. ANT sebagaimana suratnya No. 001.SPPH/GT/PGAS/II/2018 tertanggal 09 Februari 2018, dengan melampirkan Bill Of Quantity unpriced (tanpa mencantumkan harga) dan KAK No.KAK-PGAS-GT-001 tanggal 08 Februari 2018 tetapi Saksi Prasetya Panca Kusuma tidak pernah mengajukan Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) kepada PT. Lunaji Petrozka.
- Bahwa setelah Saksi Andrean Murdianto menerima SPPH dari Saksi Prasetya Panca Kusuma, oleh karena PT. ANT belum memiliki pengalaman di bidang Geothermal (panas bumi) kemudian Saksi Andrean Murdianto menghubungi Saksi Djoko Anityo Wibowo guna meminta bantuan Saksi Djoko Anityo Wibowo untuk menyusun dan menghitung harga material dan peralatan sebagaimana yang tercantum pada Bill of Quantity (BQ) untuk selanjutnya digunakan oleh Saksi Andrean Murdianto untuk mengajukan penawaran harga kepada PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa setelah Saksi Djoko Anityo Wibowo selesai menyusun dan menghitung harga atas material dan peralatan sesuai BQ dengan nilai total sebesar Rp. 23.240.703.750,- (dua puluh tiga milyar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kemudian Saksi Djoko Anityo Wibowo menyerahkannya kepada Saksi Andrean Murdianto untuk diajukan kepada PT. PGAS SOLUTION sebagaimana Surat Penawaran Harga (SPH) PT. ANT No. 004/ANP-SRT/PGAS/II18 tanggal 12 Februari
2018 dengan penawaran harga sebesar Rp. 23.240.703.750,- (dua puluh tiga milyar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) (termasuk PPN).
- Bahwa atas penawaran harga PT. ANT tersebut, Saksi Prasetya Panca Kusuma kemudian melakukan Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga. Evaluasi Teknis tersebut dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara kebutuhan penyediaan material dan peralatan yang terdapat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan Surat Penawaran Harga (SPH) PT. ANT. Dari Evaluasi Teknis tersebut diperoleh hasil bahwa terhadap PT. ANT “Comply atau memenuhi syarat” sedangkan PT. Lunaji Petrozka “Not comply/tidak memenuhi syarat”. Sedangkan untuk Evaluasi Harga dilakukan dengan membandingkan harga HPS dengan harga yang ditawarkan oleh PT. ANT.
Dari Evaluasi Harga tersebut diperoleh hasil bahwa harga PT. ANT adalah 98,74 % dari KAK sehingga memenuhi syarat.
- Bahwa kemudian pada tanggal 15 Februari 2018, Saksi Prasetya Panca Kusuma melakukan klarifikasi dan negosiasi harga dengan Saksi Andrean Murdianto dan disepakati nilai pekerjaan sebesar Rp. 22.022.784.300,- (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengadaan (LHP)
No.001.LHP/GT/PGAS/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018 kepada Saksi Yoga Trihono dan atas Laporan Hasil Pengadaan (LHP) tersebut, Saksi Yoga Trihono menyetujui dengan membubuhkan tanda tangan dan mencontreng ”lanjutkan” atas proses pengadaan tersebut, selanjutnya dilaksanakan penandatangan Purchase Order No. 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018 antara PT. PGAS SOLUTION dan PT. ANT yang ditandatangani oleh Saksi Yoga Trihono dan Saksi Andrean Murdianto dengan nilai pekerjaan Rp. 22.022.784.300,-. (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah)
(termasuk PPN).
- Bahwa adapun rincian penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi yang tertuang pada Purchase Order/PO No:
- PO/GT/PGAS/II/ 2018 tertanggal 15 Februari 2018 adalah sebagai berikut:
- Geothermal Well Head Assembly 13-5/8” x 12” 13-3/8” 3000 psi dan Geothermal Master Valve 12” #900.
- Casing.
- Material lumpur pemboran.
- Material bit.
- Liner Adapter.
- Penyediaan peralatan Directional Drilling.
- Penyediaan peralatan Cementing.
- Bahwa penunjukan langsung PT. ANT sebagai Perusahaan Penyedia Material dan Peralatan bagi PT. PGAS SOLUTION oleh saksi YOGA TRIHONO tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012 tentang perubahan Menteri Negara BUMN No. PER- 05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN jo Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
- Bahwa setelah dilaksanakannya penandatangan PO penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi, saksi Yoga Trihono kemudian meminta Saksi Andrean Murdianto dalam hal melaksanakan pekerjaan tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA.
- Bahwa untuk menindaklanjuti permintaan Saksi Yoga Trihono, kemudian Saksi Andrean Murdianto menemui terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, saat bertemu, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tidak membolehkan Saksi Andrean Murdianto untuk membeli sendiri material dan peralatan karena sudah direlease PO oleh PT. TAK kepada perusahaan-perusahaan lain dengan posisi material dan peralatan- peralatan tersebut sudah berada di lokasi kerja di Jaboi Sabang NAD, kemudian terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA mengarahkan agar seluruh material dan peralatan yang sudah direlease PO tersebut harus diakui oleh Saksi Andrean Murdianto seolah- olah atau seakan-akan menjadi barang yang diadakan sendiri oleh PT. ANT dengan cara Saksi Andrean Murdianto menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Bahwa setelah mendengar permintaan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tersebut kemudian Saksi Andrean Murdianto menyetujuinya dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 27 Februari 2018 yang kemudian ditandatangani oleh Saksi Yoga Trihono.
- Bahwa selain Berita Acara Serah Terima (BAST) Saksi Andrean Murdianto juga menandatangani Berita Acara Hasil Inspeksi yang juga ditandatangani oleh Saksi Syafruddin Nurhamidin dan Saksi Yoyon Sulistiyono seolah-olah telah terjadi peninjauan material dan peralatan yang mana material dan peralatan tersebut siap dan layak untuk digunakan di Jaboi Sabang.
- Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, Saksi Andrean Murdianto kemudian mengajukan permohonan pembayaran kepada PT. PGAS SOLUTION dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 22.022.784.300,- (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai dokumen pendukung tagihan, padahal saksi Andrean Murdianto mengetahui bahwa BAST tersebut berisi data yang tidak benar dan semata-mata dibuat untuk pemenuhan persyaratan pembayaran oleh PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ANT, kemudian pada tanggal 06 Maret 2018 PT. PGAS SOLUTION mengajukan Permohonan Pembayaran Tahap I kepada PT. TAK dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.17.265.635.310,- (tujuh belas milyar dua ratus enam puluh lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa mengetahui adanya permohonan pembayaran tahap I dari PT. PGAS SOLUTION dan belum adanya penyerahan jaminan pembayaran dari perusahaan Asuransi sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION kemudian Terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA mendatangi ruang kerja Saksi Chaedar dan menyampaikan bahwa PT. TAK tidak bisa menyerahkan jaminan pembayaran kepada PT. PGAS SOLUTION karena tidak memiliki kemampuan secara keuangan dan sebagai gantinya terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA mengusulkan untuk mengganti jaminan pembayaran menjadi cek tunai dan atas usulan dari terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tersebut saksi Chaedar menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA membuka rekening Bank Mandiri KCP Menara Palma No rekening 124-000-974-3916 atas nama PT. TARUNA AJI KHARISMA dengan nilai setoran awal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian menambahkan specimen tandatangan Saksi Yoga Trihono pada rekening tersebut, sampai dengan diterbitkannya 1 (satu) lembar cek kosong (Blank cheque) No. HJ 507376 dengan nominal Rp.24.665.193.000,- (dua puluh empat milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang kemudian digunakan sebagai pengganti jaminan pembayaran perusahaan asuransi kepada PT. PGAS SOLUTION tidak ada penambahan dana dalam saldo rekening Bank Mandiri tersebut.
- Bahwa pada tanggal 08 Maret 2018, PT. PGAS SOLUTION kemudian melakukan pembayaran melalui rekening Bank Mandiri No. 1240009743874 atas nama PT. ANT sebesar Rp. 22.022.784.300,- (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah)
(termasuk PPN) dan setelah uang tersebut diterima oleh PT. ANT selanjutnya Saksi Andrean Murdianto menyerahkan 5 (lima) lembar cek tunai kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA yang terdiri dari:
- Cek tunai No. HJ 507401 senilai Rp.12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) dicairkan pada tanggal 08 Maret 2018.
- Cek tunai No. HJ 507403 senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
dicairkan pada tanggal 14 Maret 2018.
- Cek tunai No. HJ 507404 senilai Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
dicairkan pada tanggal 28 Maret 2018.
- Cek tunai No. HJ 507406 senilai Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dicairkan pada tanggal 04 April 2018
- Cek tunai No. HJ 507407 senilai Rp.3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah) dicairkan pada tanggal 13 April 2018.
- Bahwa pembayaran pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi oleh PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ANT tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Prosedur Operasi No. O-001/O.91 tanggal
10 November 2015 tentang Prosedur Operasi Pelaksanaan Pembayaran Dengan Dana PT. PGAS SOLUTION karena saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan sebagai pemohon pembayaran tidak melakukan verifikasi kebenaran atas dokumen pendukung tagihan berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diajukan oleh Saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. ANT pada saat mengajukan permohonan pembayaran yang merupakan kewajiban saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Mei 2018, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA menemui Saksi Chaedar di ruang kerja PT. PGAS Solution, saat bertemu terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA menyampaikan kepada Saksi Chaedar bahwa PT. TAK membutuhkan peralatan Blow Out Preventer (BOP)
untuk pemboran Sumur Panas Bumi di lokasi LMS 1-2 Jaboi, Sabang, walaupun peralatan BOP tersebut sudah berada di lokasi kerja Jaboi Sabang NAD namun PT. TAK membutuhkan modal (uang) untuk membayar perusahaan penyedia peralatan BOP bagi PT. TAK. Atas permintaan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tersebut, Saksi Chaedar menyetujuinya.
- Bahwa pada tanggal 11 Mei 2018, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK dan Saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION serta Saksi Djoko Anityo Wibowo menandatangani Purchase Order/PO No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tertanggal 11 Mei 2018 perihal Pekerjaan Penyediaan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas Bumi dengan nilai pekerjaan Rp. 9.878.400.000,- (sembilan milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa adapun rincian penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas Bumi yang tertuang pada Purchase Order/PO No: No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tertanggal 11 Mei 2018 adalah sebagai berikut:
- Rental BOP size 29 ½” x 500 PSI beserta asesorisnya.
- Rental BOP size 21 ¼” x 2000 PSI beserta asesorisnya.
- Rental BOP size 13 5/8” x 5000 PSI beserta asesorisnya.
- Setelah PO Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) ditandatangani oleh Saksi Chaedar lalu memanggil Saksi Rahmat Zamzami ke ruang kerjanya yang juga dihadiri oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, Saksi Djoko Anityo Wibowo dan Saksi Andrean Murdianto untuk membuat Project Budget Approval (Project Charter) Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) dengan mengatakan tolong dibantu prosesnya jangan lama namun Saksi Rahmat Zamzami menjawab “Tidak bisa hari ini pak, bisanya hari senin”. Namun terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA justru menjawab “Saya butuh Peralatan BOPnya cepat” dan dijawab juga oleh Saksi Andrean Murdianto dengan mengatakan “Peralatan BOP sudah ready di PT. ADHIDAYA” kemudian ditanggapi oleh Saksi Chaedar dengan mengatakan “Saya minta hari ini jadi”. Mendengar perintah Saksi Chaedar kemudian Saksi Rahmat Zamzami lalu membuat Project Budget Approval (Project Charter) Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) pada hari yang sama untuk selanjutnya Project Budget Approval (Project Charter) tertanggal 11 Mei 2018 beserta lampirannya yakni Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Bill of Quantity, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Formulir Permintaan Pengadaan Barang/ Jasa ((FPPBJ) Saksi Rahmat Zamzami serahkan secara sirkuler kepada Saksi Chaedar, Saksi Yoga Trihono dan Saksi Taryaka untuk ditandatangani pada tanggal 14 Mei 2018 (dengan surat per tanggal 11 Mei 2018).
- Bahwa untuk melaksanakan PO Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) dari PT. TAK tersebut kemudian Saksi Yoga Trihono menunjuk PT.
ANT sebagai perusahaan penyedia barang dengan melakukan Perjanjian kerjasama “Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP)
untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi” No.
- PR/GT2/PGAS/V/2018 tertanggal 16 Mei 2018 dengan nilai biaya penyediaan BOP sebesar Rp. 9.702.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah) (termasuk PPN). Selanjutnya Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION dan Saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. ANT dengan rincian sebagai berikut:
- Rental BOP size 29 ½” x 500 PSI beserta asesorisnya.
- Rental BOP size 21 ¼” x 2000 PSI beserta asesorisnya.
- Rental BOP size 13 5/8” x 5000 PSI beserta asesorisnya.
- Bahwa dalam PO PT. TAK terdapat klausul yang menyatakan bahwa PT. TAK akan menerbitkan jaminan pembayaran dari perusahaan Asuransi sebesar nilai PO (termasuk PPN) kepada PT. PGAS SOLUTION, namun dalam kenyataannya terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA tidak pernah menyerahkan jaminan pembayaran dari perusahaan asuransi kepada PT.
PGAS SOLUTION dan justru menyerahkan 1 lembar cek kosong (Blank cheque) yang ditandatangani oleh Terdakwa Yusak Kusna Wibawa dan Saksi Yoga Trihono dengan cek No. HJ 507378 tanggal 28 September 2018 senilai Rp.10.866.240.000,- (sepuluh milyar delapan ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dari Bank Mandiri KCP Menara Palma yang kemudian digunakan sebagai pengganti jaminan pembayaran perusahaan asuransi kepada PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa kemudian terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA menyuruh Saksi Andrean Murdianto untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Blow Out Preventer (BOP) tertanggal 17 Mei 2018 seolah-olah telah terjadi penyerahan peralatan BOP untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi di lokasi kerja Jaboi, Sabang, Aceh. BAST Blow Out Preventer tersebut dibuat oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA dengan maksud sebagai dokumen pelengkap dalam pengajuan pembayaran oleh PT. ANT kepada PT. PGAS SOLUTION sehingga pada tanggal 18 Mei 2018, PT. PGAS SOLUTION melakukan pembayaran melalui rekening Bank Mandiri No.
1240009743874 atas nama PT. ANT sebesar Rp. 9.525.600.000,- (sembilan milyar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) (termasuk PPN) dan setelah uang tersebut diterima oleh PT. ANT selanjutnya Saksi Andrean Murdianto menyerahkan 2 (dua) lembar cek tunai kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA yang terdiri dari:
- Cek tunai No. HJ 507414 tanggal 18 Mei 2018 senilai Rp. 6.054.462.000,- (enam milyar lima puluh empat juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
- Cek tunai No. HJ 507413 tanggal 11 Juli 2018 senilai Rp. 2.162.737.004,- (dua milyar seratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat rupiah).
- Bahwa selain 2 (dua) cek tunai yang diserahkan Saksi Andrean Murdianto kepada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, saksi Andrean Murdianto juga menyerahkan uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.0000, - (satu milyar rupiah) kepada Saksi Chaedar.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK bersama-sama dengan saksi YOGA TRIHONO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION, saksi ANDREAN MURDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) selaku Direktur PT. ANT dan saksi CHAEDAR selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION adalah penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
- Bahwa perbuatan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Cq. keuangan PT. PGAS SOLUTION berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Pengadaan dan Sewa Alat Pembuatan Sumur Geothermal oleh PT. PGAS Solution tahun 2018 Nomor: PE03.03/SR/S-691/PW09/5.1/2022 tanggal 30 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 23.846.313.000,00 (dua puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah pembayaran oleh PT. PGAS Solution
kepada
PT Adhidaya Nusaprima Teknindo:- Pembayaran Material
Alat Rp. 22.022.784.300,00
dan - Pembayaran BOP Rp 9.525.600.000,00
Total 31.548.384.300,00
- Pembayaran Material
- Jumlah PPN Peralatan Pemboran yang disetor 2.002.071.300,00
- Jumlah penerimaan PT. PGAS Solution dari PT.
Aji Kharisma 5.700.000.000,00 Taruna
- Kerugian Keuangan Negara (1 – 2 –3) 23.846.313.000,00 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Menimbang,bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum
- Jumlah pembayaran oleh PT. PGAS Solution
Terdakwa mengajukan keberatan dan telah diputus dalam putusan sela pada pokoknya keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti, ahli, terdakwa dalam persidangan pokok perkara.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah
mengajukan Saksi-saksi dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. PRASETYA PANCA KUSUMA
- Saksi PRASETYA PANCA KUSUMA yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar saksi mengenal terdakwa Yusak Kusna Wibawa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK)
- Bahwa benar saksi mengenal saksi Yoga Trihono yang menjabat sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION pada tahun 2018.
- Bahwa benar saksi pada tahun 2017 direkrut oleh PT. PGAS Solution sebagai tenaga kontrak project dalam posisi kontrak administrasion untuk Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dumai - Riau dengan honor sebesar Rp12.500.000,- s/d Rp13.500.000 per bulan dan pada bulan Februari 2018 saksi membantu dalam proyek Gheotermal Jaboi, Aceh sebagai Contract Administrasion dan Procurment.
- Bahwa benar saksi menerangkan pada tahun 2018 PT. PGAS Solution mendapatkan pekerjaan/proyek untuk menyediakan material Geothermal dan BOP (sewa) dari PT Taruna Adji Kharisma disebut (PT. TAK) berdasarkan Purchase Order/order pembelian No. PO/0036/ TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dan Purchase Order/order pembelian No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018
- Bahwa benar dalam project geothermal ini saksi tidak memiliki dasar kontrak kerja dan tidak dibayar untuk pekerjaan ini karena dasar kontrak kerja saksi dengan PT PGAS Solution adalah kontrak kerja untuk Proyek Pengembangan Jaringan Daerah Dumai – Riau, namun saksi dilibatkan dalam proyek ini sebagaimana yang disebutkan dalam Project Budged Approval (Project Charter) adalah:
- Untuk verifikasi, klarifikasi administrasi termasuk term kontrak dan kesekertariatan,
- Menyiapkan kontrak-kontrak, menyeleksi dan/atau memilih mitra kerja serta mengatur sistem pembayaran.
- Bahwa benar saksi sesuai Formulir Permintaan Barang dan Jasa (FPBJ) melaksanakan tugas sebagai fungsi Procurement (pengadaan) untuk mencari supplier dalam penyediaan material pengeboran sumur panas bumi sesuai adanya PO/Kontrak dari PT. TAK kepada PT. PGAS Solution PO Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 6 Februari 2018, dengan tahapan yang saksi lakukan sebagai berikut:
Memverifikasi permintaan pengadaan barang dari pihak pengguna barang dan jasa keproyekan yakni saksi Rahmat Zamzami selaku Project Manager dan disetujui oleh saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan yang dituangkan dalam Formulir Permintaan Barang dan Jasa (FPBJ) Nomor: 001. FPBJ/GT/PGAS/II/2018 tanggal 08 Februari 2018 yang ditujukan kepada Manager Pengadaan (Fungsi Pengadaan Proyek), yang dilampiri dengan HPS per tanggal 08 Februari 2018 yang dibuat oleh Project Manager, Bukti Ketersediaan Anggaran/Project Budged Approval (Project Charter) per tanggal 08 Februari 2018, yang dibuat oleh Project Manager serta Kerangka Acuan Kerja pertanggal 08 Februari 2018 yang dibuat oleh Project Manager. - Bahwa benar saksi melakukan pengecekan dan verifikasi atas 2 perusahaan pada sistem pengadaan yakni Procurment Integrity Sistem (PIS) yang ada di PT PGAS Solution dan diketahui hanya PT.ANT yang terdaftar dan terverified dokumennya. Dan saksi menerbitkan SPPH (Surat Permintaan Penawaran Harga) ke PT.ANT Nomor: 001.SPPH/GT/ PGAS/II/2018 tanggal 09 Februari 2018, dengan melampirkan Bill Of Quantity unpriced (tanpa mencantumkan harga) dan KAK No.KAK- PGAS-GT-001 tanggal 08 Februari 2018, dan di jawab oleh PT. ANT dengan Surat Penawaran Harga Nomor: 004/ANP/SRT/PGAS/II/18 tanggal 12 Februari 2018.
- Bahwa benar saksi selaku Procurement melaporkan hasil negosiasi dalam bentuk Laporan Hasil Pengadaan (LHP) Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur
Panas Bumi Nomor: 001.LHP/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 yang ditujukan kepada pejabat penandatanganan Kontrak (sesuai Project Budged Approval (Project Charter) yang dalam hal ini adalah saksi Yoga Trihono selaku Direktur Tekhnik dan Pengembangan untuk meminta persetujuan. Kemudian Laporan tersebut ditandatangani oleh saksi Yoga Trihono dalam kolom persetujuan. - Bahwa setelah mendapatkan persetujuan saksi Yoga Trihono lalu saksi menyusun dan membuat draft Order Pembelian Nomor:
- PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 kepada PT.ANT untuk ditandatangani oleh saksi Yoga Trihono dan Penyedia Barang yakni saksi ANDREAN MURDIANTO selaku Direktur PT.ANT.
- Bahwa Klausul Order Pembelian Nomor: 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018, antara lain sebagai berikut:
- Order Pembelian untuk Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi yang terdiri dari 7 (tujuh) jenis yakni 5 (lima) jenis material dan 2 (dua) jenis peralatan, sebagai berikut:
Material :- Geothermal Well Head Assembly 13-5/8 x 12 13-3/8 3000 psi and Geothermal Master Valve 12 #900.
- Casing.
- Material lumpur pemboran.
- Material bit, dan
- Liner Adapter. Peralatan :
- Penyediaan peralatan directional drilling, dan
- Penyediaan peralatan cementing.
- Nilai Total Order Pembelian sebesar Rp. 22.022.784.300,- (termasuk PPN)
- Penyedia Barang/Jasa/PT ANT menjamin bahwa barang/jasa yang diserahkan adalah baru, asli dan tidak cacat bahan maupun cacat perbuatan dan cacat lainnya. Apabila ternyata barang/jasa yang diserahkan tidak memenuhi syarat - syarat, Penyedia Barang/Jasa/PT ANT harus mengganti sesuai dengan spesifikasi.
- Penyerahan barang dilakukan digudang/workshop pemasok material, mobilisasi dan peralatan menuju lokasi kerja akan dilaksanakan oleh TAK serta Mobilisasi dan Demobilisasi BOP akan dilaksanakan oleh PT TAK (catatan: ketentuan ini bersifat back to back /sesuai dengan PO dari PT TAK ke PT PGAS nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 6 Februari 2018).
- Pembayaran Uang Muka harus disertai jaminan uang muka sebesar Uang Muka yang diajukan
- Pembayaran pekerjaan baru dapat dilakukan setelah material diterima dan disetujui oleh pemberi kerja/klien/PT.TAK (dibuktikan dengan sali nan BAST).
- Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah dokumen tagihan diterima PGAS Solution dan dinyatakan lengkap dan benar.
- Order Pembelian untuk Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi yang terdiri dari 7 (tujuh) jenis yakni 5 (lima) jenis material dan 2 (dua) jenis peralatan, sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi juga melakukan proses pengadaan Barang/Jasa Keproyekan untuk penyediaan/sewa Blow out Preventer (BOP) karena adanya PO/Kontrak dari PT.TAK (Pemilik Proyek) kepada PT PGAS Solution Nomor: PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 untuk penyediaan/sewa Blow out Preventer (BOP).
- Bahwa setelah mendapatkan persetujuan saksi YOGA TRIHONO lalu saksi menyusun dan membuat draft Perjanjian Kerjasama antara PT.PGAS Solution dan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo (PT.ANT) Nomor: 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 Tentang Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) Untuk Pemboran Sumur Panas untuk ditandatangani oleh saksi YOGA TRIHONO selaku Direktur Tekhnik dan Pengembangan dan Penyedia Barang yakni saksi ANDREAN MURDIANTO selaku Direktur PT.ANT.
- Klausul Perjanjian Kerjasama Nomor: 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, antara lain sebagai berikut:
- Perjanjian Kerjasama untuk Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) Untuk Pemboran Sumur Panas Bumi yang terdiri dari 3 (tiga) jenis, sebagai berikut:
- Rental 1 (satu) set Blow Out Preventer (BOP) ukuran 29 x 500 Psi beserta asesorisnya;
- Rental 1 (satu) set BOP ukuran 21 2000 PSI beserta
aksesorisnya; - Rental 1 (satu) set BOP ukuran 13 5/8 x 5000 PSI beserta aksesorisnya
- Total harga sewa sebesar Rp. 9.702.000.000,- (termasuk PPN)
- PT ANT menjamin bahwa Penyediaan BOP yang akan disewakan dalam kondisi baik, dapat digunakan, berfungsi dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen perijinan lain yang dibutuhkan
- PT ANT bertanggung jawab terhadap segala macam kerugian, baik yang timbul secara langsung dan/atau tidak langsung dikarenakan adanya pengingkaran dan/atau ketidaksesuaian atas Penyediaan BOP;
- Mobilisasi dan Demobilisasi BOP akan dilaksanakan oleh PT TAK (catatan:
ketentuan ini bersifat back to back /sesuai dengan PO/Kontrak dari PT TAK ke PT PGAS PO/Kontrak dari PT.TAK (Pemilik Proyek) kepada PT PGAS Solution Nomor: PO/0067/TAK/IPM- SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018). - Pembayaran biaya penyedian BOP dilakukan sekaligus untuk periode sewa selama 60 hari. Pembayaran selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah berkas/dokumen tagihan diterima dengan lengkap dan benar oleh PGAS Solution.
- Perjanjian Kerjasama untuk Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) Untuk Pemboran Sumur Panas Bumi yang terdiri dari 3 (tiga) jenis, sebagai berikut:
- Klausul Perjanjian Kerjasama Nomor: 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, antara lain sebagai berikut:
- Bahwa bentuk perikatan untuk penyediaan/sewa Blow Out Preventer (BOP) ini adalah Surat Perjanjian dan bukan Purchase Order/PO, adalah karena sesuai ketentuan dalam Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan PT. PGAS Solution Nomor:O- 002/100.05 tanggal 28 Agustus 2017 Bab VI Bentuk perikatan untuk jasa seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya bentuk perikatan adalah perjanjian, sedangkan bentuk perikatan untuk barang adalah Purchase Order/PO/Order Pembelian.
- Bahwa benar sebagaimana BAST tanggal 17 Mei 2018 yang ditandatangani oleh saksi Djoko Anintyo Susilo, saksi Andrean Murdianto selaku direktur PT. ANT dan saksi Rahmat Zamzami serta diparaf oleh saksi Syafrudin Nurhaimin sebagai project engineer.
- Bahwa PT. ANT tidak melampirkan Surat dukungan Supplier barang namun hanya melampirkan Surat Pernyataan Kesangggupan Penyedia Barang Jasa.
- Bahwa benar saksi dengan menggunakan acuan yang sama yakni Minutes Of Metting (MOM) No: 0028/MOM-TAK/02.18 tanggal 05 Pebruari 2018 dalam menentukan Penyedia Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) Untuk Pemboran Sumur Panas Bumi adalah PT. ANT, padahal MOM tersebut adalah untuk Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Karena: (i) Klien/Pengguna Barang/Jasanya sama /PT TAK, (ii) disebutkan dalam Project Budged Approval (Project Charter) tanggal 11 Mei 2018 untuk mempertimbangkan pemilihan mitra kerja yang mendapatkan rekomendasi dari Pengguna Barang yakni PT.TAK.
- Bahwa yang menjadi dasar pembuatan Berita Acara Serah Terima (dari PT.ANT kepada PT. PGAS) adalah 7 (tujuh) eksemplar Berita Acara Inspeksi yang dibuat oleh pihak PT. ANT yang sudah terdapat tandatangan saksi Andrean Murdianto dan tandatangan penerimaan dari PT. TAK yakni saksi Yoyon Sulistyono, dan belum dilakukan tandatangan oleh pihak PT.PGAS.
- Bahwa benar Berita Acara Inspeksi sudah ditandatangani oleh PT. ANT dan PT. TAK, sedangkan pada kolom tandatangan untuk PT. PGAS belum ditandatangani dan saksi meminta saksi Syafruddin Nurhaimin menandatangani karena tugas dan fungsi yang bersangkutan untuk melakukan pekerjaan yang terkait dengan teknis dan/atau memberikan informasi yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan proyek Geothermal tersebut, dan saksi Syafruddin Nurhaimin menandatangani Berita Acara Inspeksi tersebut sebagai mengetahui.
- Bahwa benar tidak ada pemberitahunan / undangan pemeriksaan barang dari PT. ANT dan Berita Acara Serah Terima barang dari PT. PGAS kepada PT. TAK sudah ditandatangani oleh PT.TAK sebelumnya. Hal tersebut menjadi salah satu dasar untuk penerbitan Berita Acara Serah Terima dari PT. ANT kepada PT. PGAS selain Berita Acara Inspeksi yang juga sudah ditandatangani oleh PT ANT dan PT TAK.
- Bahwa proses inspeksi terhadap barang tidak pernah dilaksanakan hanya di serahkan dokumen Berita Acara inspeksi dari saksi Andrean Murdianto yang telah ditandatangani oleh PT. TAK dan PT. ANT namun belum ada tandatangan saksi Syafrudin Nurhaimin sebagai project engineering dan ada beberapa dokumen yang disusulkan setelah selesai tanggal proses pengadaan dan disesuaikan tanggal serta isinya antara lain yaitu: SPPH, Evaluasi harga, BA Negosiasi, BA Inspeksi
- Bahwa benar saksi pernah diberikan sejumlah uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari saksi Andrean Murdianto pada saat pekerjaan penyedian BOP selesai yaitu sekitar bulan Mei atau juni tahun 2018 di Dunkin Donut Harmoni Jakarta Pusat, sebagai terimakasih, bagi dua ya dengan pak Zamzami dan saksi beranggapan uang tersebut adalah kompensasi uang lelah atas pekerjaan gheotermal yang saksi kerjakan diluar pekerjaan utama saksi yaitu project distribusi jaringan dumai. Kemudian keesokan harinya saksi serahkan uang bagian saksi Rahmat Zamzami.
- Bahwa benar penyediaan material dan peralatan serta sewa alat BOP tersebut tidak dibutuhkan bagi kinerja utama PT. PGAS SOLUTION dan bukan business critical asset serta tidak digunakan sebagai penanganan darurat untuk keamanan, keselamatan masyarakat dan aset strategis perusahaan dan juga bukan merupakan pembelian berulang serta tidak digunakan sebagai penanganan darurat akibat bencana alam baik yang bersifat lokal maupun nasional
- Bahwa penyediaan penggunan barang dan jasa tertuang dalam PO No: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dan PO No: PO/0067/TAK/IPM- SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 dari penyedia barang dan jasa (PT. ANT) tidak bersifat knowledge intensive.
- Bahwa barang dan jasa yang tercantum pada PO No: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dan PO No: PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 tersebut secara teknis bukan merupakan satu kesatuan dan dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya
- Bahwa benar untuk Kegiatan pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang tercantum pada PO No: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dan PO No: PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan pelelangan atau pemilihan langsung.
- Bahwa benar saksi ANDREAN MURDIANTO tidak pernah menyerahkan dokumen- dokumen perijinan serta dokumen COC (Certificate of Conformance) kepada PT. PGAS SOLUTION tersebut.
- Bahwa saksi membenarkan serta mengetahui seluruh barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.
Atas keterangan saksi, terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan terdakwa.
- WIRAYUDHANATA, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP, dan dibenarkan oleh saksi di persidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar saksi mengenal terdakwa Yusak Kusna Wibawa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK)
- Bahwa saksi bekerja di PT. PGAS Solution adalah karyawan kontrak dengan perjanjian kerja masa kontrak 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 31 Januari 2019 dan ditempatkan sebagai Staf di Divisi Komersial.
- Bahwa benar saksi struktur Organisasi Direktorat Tekhnik dan Pengembangan PT PGas Solution:
Direktur Tekhnik dan Pengembangan: Yoga Trihono, membawahi 3 divisi yaitu:- Divisi Komersial: Darmoko Anggar, membawahi:
- Departemen Marketing (Pemasaran): Manager: Aryo Wicaksono
Staff: Selvina, Syamsudin, Martono, Saffak, Syifa dan saksi sendiri (Wira Yudhanata) - Departemen Trading (Perdagangan): Manager: Felic Halim Staff: Rahmat dan Bunga
- Departemen Marketing (Pemasaran): Manager: Aryo Wicaksono
- Management Proyek: Adi Ekawan
- Koordinator Pelaksana: Krisdian Kusuma.
- Divisi Komersial: Darmoko Anggar, membawahi:
- Bahwa benar saksi diperintahkan untuk membuat draft surat permintaan penawaran harga (Request For Quotation) No. 000210.S/KM/KOM/2018 tertanggal 29 Januari 2018 yang ditujukan kepada PT. Lunaji Petrozka adalah Kepala Divisi Komersial yakni saksi Darmoko Anggar dan Surat tersebut juga ditandatangani oleh saksi Darmoko Anggar
- Bahwa benar saksi membuat draft Surat permintaan penawaran harga material dan peralatan pemboran sumur panas bumi (Request For Quotation) kepada PT. Lunaji Petrozka tersebut adalah Material dan peralatan yang terdapat pada Request For Quotation (RFQ) dari PT. Taruna Aji Kharisma.
- Bahwa benar saksi membuat draft Surat Permintaan Penawaran Harga (Request for quotation) No. 000210.S/KM/KOM/2018 tertanggal 29 Januari 2018 kepada PT. Lunaji Petrozka berdasarkan:
- Instruksi atau perintah dari saksi Darmoko Anggar, dan
- Minutes of Meeting (MOM) yang mencantumkan bahwa PT. TAK memberi referensi atau alternatif 2 perusahaan sebagai pemasok barang/ mitra bagi PT. PGAS SOLUTION yaitu:
- PT. Lunaji Petrozka
- PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo
- Bahwa surat jawaban dari PT. Lunaji Petrozka dengan Surat Quotation No. 024/QUO/LPT/ DIR/I/2018 tertanggal 31 Januari 2018 tersebut saksi terima dari saksi Djoko Anityo Wibowo pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 dan tujuan dibuatnya Surat Permintaan Penawaran Harga (Request For Quotation) kepada PT. Lunaji Petrozka adalah sebagai bahan bagi saksi Darmoko Anggar dan saksi membuat Analisa Komersial Internal.
- Bahwa benar yang membuat Analisa Komersial Internal adalah saksi bersama dengan saksi Darmoko Anggar sebagai dasar bagi PT. PGAS Solution dalam mengajukan Surat Penawaran Harga kepada PT. TAK No. 003910.S/KM.00/Dirut/2018 tanggal 01 Februari 2018 dengan total penawaran harga sebesar Rp.26.065.892.600,- (include PPN 10%). Analisa Komersial Internal tersebut mencantumkan: Harga Penawaran PT. PGAS, RAB dan Harga terkontrak (Bottom price / harga terendah) saat akan melakukan negosiasi).
- Bahwa benar saksi menerangkan:
- Terhadap harga penawaran PT. PGAS yang tercantum pada Analisa Komersial Internal, saksi dan saksi Darmoko Anggar membuatnya dengan cara menambah harga masing-masing item barang dan jasa atau menambahkan margin keuntungan sebesar 15% dari Penawaran Harga (Quotation) PT. Lunaji Petrozka sehingga diperoleh harga penawaran (selling price) sebesar Rp. 26.065.892.600,- (include PPN 10%).
- Terhadap RAB yang tercantum pada Analisa Komersial Internal, saksi dan saksi Darmoko Anggar membuatnya dengan cara mencantumkan harga yang tertera pada Quotation PT. Lunaji Petrozka seluruhnya.
- Terhadap harga terkontrak (bottom price pada saat negosisasi) yang tercantum pada Analisa Komersial Internal, saksi dan saksi Darmoko Anggar membuatnya dengan cara menambah harga masing-masing item barang dan jasa atau menambahkan margin keuntungan diatas suku bunga deposito sebesar 6% dengan kisaran margin 8% sehingga diperoleh harga penawaran (selling price) sebesar Rp. 24.665.193.657,- (include PPN 10%).
- Bahwa benar saksi pernah diminta hadir oleh saksi Rahmat Zamzami dan saksi Prasetya Panca Kusuma pada Rapat Klarifikasi dan Negosiasi dengan PT. ANT pada tanggal 15 Februari 2018 dengan tujuan untuk membantu kesesuaian penawaran pada spesifikasi dan harga yang tertuang pada kontrak atau PO PT. TAK, dikarenakan Tim Project kekurangan tenaga. (Hasil rapat sebagaimana tertuang pada Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi No.001.BA/GT/PGAS/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018 dengan nilai penawaran yang disepakati Rp.22.022.784.300,- (include PPN10%)
Selain saksi rapat tersebut juga dihadiri oleh saksi Rahmat Zamzami, saksi Prasetya Panca Kusuma dan saksi Andrean Murdianto (selaku Direktur PT. ANT)
- Bahwa benar saksi pernah diajak oleh saksi Yoga Trihono untuk melakukan pertemuan dengan PT. Sabang Geothermal Energi (PT. SGE) bertempat di Kopi OeY Kebon Sirih Jakarta Pusat dan saksi hanya mendengar saksi Yoga Trihono meminta penagihan pembayaran kepada PT. SGE.
- Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 bertempat di ruang rapat PT. PGAS Solution untuk kegiatan klarifikasi dan negosiasi antara PT. PGAS Solution dengan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo, saksi diminta hadir oleh Rahmat Zamzami untuk mengkonfirmasi Analisa Komersial terkait Penyedia Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi, dimana PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo mengajukan penawaran sebesar Rp.23.240.703.750,- dan harga hasil negosiasi sebesar Rp. 22.022.784.300,- selisih harga negosiasi terhadap harga penawaran sebesar Rp. 1.217.919.450,-,
- Bahwa harga negosiasi sebesar Rp. 22.022.784.300,- tersebut masih di bawah nilai kontrak Rp. 24.665.193.000,00 dengan PT. TAK.
- Bahwa benar saksi dan saksi Darmoko Anggar mempelajari proyek Geothermal tersebut dan melaporkan kepada saksi Yoga Trihono proyek geothermal tersebut potensial akan tetapi PT PGAS Solution tidak memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Geothermal namun saksi Yoga Trihono berkata bahwa PT PGAS Solution harus mendapatkan proyek Geothermal tersebut guna menambah porto folio PT PGAS Solution.
- Bahwa benar saksi pernah menelpon saksi Andrean Murdianto untuk mengingatkan adanya komitmen berupa uang operasional untuk Direktur Utama dan saat itu saksi Andrean Murdianto menyatakan sudah mengetahui hal tersebut.
- Bahwa benar Saksi melepon saksi Andrean Murdianto karena disuruh secara lisan oleh saksi Chaedar untuk mengingatkan saksi Andrean Murdianto akan adanya komitmen yang sudah disepakati.
- Bahwa benar uang yang tercantum didalam data transaksi atas rekening Bank Mandiri Cabang Rungkut Surabaya Jawa Timur dengan nomor 1410010354140 atas nama Wira
Yudhanata, terdapat transaksi penerimaan uang atas nama pengirim Andrean Murdianto sebanyak 4 kali transaksi dengan jumlah total penerimaan sebesar Rp. 49.850.000,-. merupakan pinjaman dari saksi Andrean Murdianto kepada saksi untuk kepentingan keluarga saksi, yaitu untuk biaya pengobatan anak saksi yang pada saat itu sedang sakit. Dan saksi sudah mengembalikan uang tersebut kepada saksi Andrean Murdianto dengan cara transfer dan cash. - Bahwa benar uang yang tercantum dalam data transaksi atas rekening Bank Mandiri cabang Rungkut Surabaya Jawa Timur dengan nomor 1410010354140 atas nama Wira Yudhanata, terdapat transaksi penerimaan uang atas nama pengirim Darmoko Anggar Setya sebanyak 8 kali transaksi pengiriman dengan jumlah total penerimaan sebesar Rp.28.055.136,-. adalah merupakan uang Reimburste atas biaya jamuan operasional yang saksi talangi terlebih dahulu dan Saksi menyerahkan nota jamuan kepada sdr Shelvina (Admin Divisi Komersial) dan nantinya uang penggantian dari PT PGAS Solution diserahkan kepada saksi melalui saksi Darmoko Anggar
- Bahwa benar saksi Andrean Murdianto pernah menawarkan saksi uang sejumlah Rp.50.000.000,- untuk saksi dan Rp.50.000.000,- untuk saksi Darmoko Anggar, setelah adanya pembayaran dari PT PGAS Solution kepada PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo, akan tetapi saksi menolak tawaran dari saksi Andrean Murdianto.
- Bahwa benar Dokumen Rekapitulasi Project 2017-2018 Divisi Komersial PGAS adalah dokumen yang dibuat oleh saksi dan saksi Darmoko Anggar.
Isi dari Rekapitulasi tersebut adalah:
- Potensi Eksternal Project 2018;
- Terkontrak Eksternal Project 2017;
- Terkontrak Eksternal Project 2018
- Target Prioritas dan Status Eksternal Project 2018.
Dokumen tersebut pada dasarnya adalah Data Base Monitoring Project Eksternal yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh PT PGAS Solution.
Dalam data base tersebut disampaikan adanya Target Project Prioritas
- Salah satunya adalah Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi yang termasuk dalam Skala Prioritas. Yang menentukan Skala Prioritas adalah Direktur Tekhnik dan Kepala Divisi Komersial, termasuk yang menentukan PIC dan Proyek Inisiator.
- Bahwa benar Untuk Kontrak setahu saksi hanya ada satu yaitu yang bulan Februari 2018, namun ada PO untuk BOP tanpa kontrak yaitu pada bulan Mei 2018, untuk lokasi yang sama dengan kontrak GEO Thermal yaitu di Sabang Aceh
- Bahwa saksi membenarkan dan mengetahui seluruh barang bukti berupa dokumen yang diperlihatkan dipersidangan.
Atas keterangan saksi, terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan terdakwa.
3. SUTARYO
- Saksi SUTARYO yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa adalah Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK).
- Bahwa benar saksi mengenal saksi Yoga Trihono yang menjabat sebagai direktur teknik dan pengembangan PT. PGAS Solution pada tahun 2018
- Bahwa benar berdasarkan Keputusan Direksi PT. PGAS Solution Nomor : 018600.K/KP.03.00 /DiKDA/2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS Solution ditempatkan sebagai Kepala Divisi Keuangan Direktorat Keuangan dan Administrasi dan yang menjadi tugas saksi sebagai Kepala Divisi Keuangan sesuai dengan Keputusan Direksi PGN Solution Nomor: 006510.K/OT.00/DirKDA/2018 tanggal 12 Februari 2018
- Bahwa benar saksi menerangkan PT. PGAS Solution merupakan BUMN yakni anak usaha dari PT. PGN (Perusahaan Gas Negara).
- Bahwa Kadiv Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Keuangan dan Administrasi saat itu saksi Taryaka.
- Bahwa RKAP PT. PGAS Solution Tahun 2018 terkait Proyek Ekternal Regional (PER) yang menyebutkan pendapatan dari luar PGN Grup sebesar Rp. 682.000.000.000,- dengan proyeksi harga pokok pendapatan sebesar Rp. 657.355.714.986,- sehingga mengkontribusikan laba kotor sebesar Rp. 24.644.285.014,- adalah untuk mengerjakan proyek sebesar Rp. 682.000.000.000,- diperlukan biaya proyek tersebut sebesar Rp.
657.355.714.986,- merupakan harga pokok pendapatan/pagu anggaran yang tersedia dalam rangka untuk mengerjakan proyek yang telah ditetapkan dalam RKAP tahun 2018. Bahwa pagu anggaran sebesar Rp.No Nama Proyek Pendapatan (Rp) Pagu/Biaya (Rp) Proyeksi (Rp) 1. Muara Bakau Lean Gas Pipeline Phase 1
452.000.000.000,-
435.653.420.000,-
16.346.580.000,-2. EPC Infrastrutur Oil & Gas 150.000.000.000,- 144.575.250.000,- 5.424.750.000,- 3. EPC Infrastrutur Telekomunikasi 20.000.000.000,- 19.276.700.000,- 723.300.000,- 4. EPC Infrastrutur Kelistrikan 20.000.000.000,- 19.276.700.000,- 723.300.000,- 5. EPC Infrastrutur Air 20.000.000.000,- 19.276.700.000,- 723.300.000,- Total 682.000.000.000,- 657.335.470.000,- 24.644.285.014,- Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi senilai Rp24.665.193.300,- (termasuk pajak); dan
- PO No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tertanggal 11 Mei 2018 dari PT. Taruna Aji Kharisma terkait pekerjaan penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) untuk pemboran sumur panas bumi oleh PT. PGAS Solution senilai Rp10.866.240.000,- (termasuk pajak).
- Bahwa PT. PGAS Solution melaksanakan pembayaran atas pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan order pembelian/ Purchase Order (PO) No.
- PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 dan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran Sumur Panas Bumi sesuai Perjanjian Kerjasama dengan Surat No.
- PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, dan mekanisme pembayaran kepada PT. ANT sebagai berikut:
- Pembayaran pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan order pembelian/ Purchase Order (PO) No. 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 pengadaan material dan peralatan untuk pemboran sumur panas bumi yakni:
- Tanggal 28 Februari 2018, saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. ANT mengajukan surat permohonan pembayaran atas pekerjaan penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi dengan nomor surat: 006/ANP- SRT/PGAS/II/18 tertanggal 28 Februari 2018, dengan melampirkan:
- Faktur Pajak No. 010.002-18.79444366 senilai Rp. 2.002.071.300,-
tertanggal 28 Februari 20218; - Kwitansi No. 001/Fin&Acc/II/2018 senilai Rp.
22.022.784.300,-; - Invoice tertanggal 28 Februari 2018,
- NPWP No. 81.428.043.4-011.000 an. PT. Adhidaya
Nusaprima Teknindo, - Surat Pengukuhan Kena Pajak,
- Kode Seri Faktur Pajak,
- Specimen tandatangan Faktur Pajak,
- Kontrak / Purchase Order dan
- Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 27 Februari 2017 antara PT. PGAS Solution (Yoga Trihono) dengan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo (Andrean Murdianto).
- Faktur Pajak No. 010.002-18.79444366 senilai Rp. 2.002.071.300,-
- Kemudian Administrasi Proyek Adriani Lestari menyerahkan tagihan dari PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo tersebut dengan dilengkapi form Jadual Proses Penyelesaian Pembayaran PT. PGAS Solution kepada Project Manager (Rahmat Zamzami) tanggal 02 Maret 2018, Agenda Nomor: TTF-JKT 1803040/MCM 545139, untuk selanjutnya diproses oleh fungsi keuangan dan untuk mendapatkan persetujuan dari yang berwenang selaku pemegang otorisasi, yang dilaksankan secara berjenjang yaitu:
- Manager Perbendaharaan (Ibu Lini) membubuhkan paraf tanggal 05 Maret 2018.
- General Manager Keuangan membubuhkan paraf tanggal 06 Maret 2018;
- Direktur Keuangan & Administrasi Bapak Taryaka menyetujui membubuhkan paraf tanggal 06 Maret 2018
- Setelah disetujui oleh Direktur Keuangan dan Administrasi, surat tagihan tersebut kemudian dikirimkan kepada saksi Chaedar dan membubuhkan paraf.
- Dan juga diikuti menerbitkan form Kas dan Bank Voucher, sebagai pemohon Direktur Teknik dan Pengembangan yaitu saksi Yoga Trihono, kemudian persetujuan dan membubuhkan tanda tangan yaitu layer 1 Fungsi keuangan (Manager Perbendaharaan), layer 2 GM Keuangan, Layer, Direktur keuangan dan Administrasi dan layer 4: Direktur Utama. masing- masing yang berwenang selaku pemegang otorisasi membubuhkan tanda tangan pada tanggal yang sama pada lembar jadwal form Jadual Proses Penyelesaian Pembayaran.
- Setelah mendapatkan persetujuan (tanggal 06 Maret 2018) dari Direktur Utama, kemudian dilakukan proses pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan pada tanggal 08 Maret 2018 dari rekening atas nama PT. PGAS Solution Pusat Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah No. 1190005514177 ke rekening PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo Bank Mandiri Cabang Menara Palma dengan No rekening: 1240009743874 senilai Rp. 22.022.784.300,- sesuai dengan surat yang dimohonkan oleh PT. Adhidaya Nusaprima Tekhnindo
- Tanggal 28 Februari 2018, saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. ANT mengajukan surat permohonan pembayaran atas pekerjaan penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi dengan nomor surat: 006/ANP- SRT/PGAS/II/18 tertanggal 28 Februari 2018, dengan melampirkan:
- Pembayaran Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran Sumur Panas Bumi sesuai Perjanjian Kerjasama dengan Surat No. 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018.
- Tanggal 18 Mei 2018, Andrean Murdianto selaku Direktur PT.
Adhidaya Nusaprima Teknindo mengajukan surat permohonan pembayaran atas pekerjaan penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) untuk pemboran sumur panas bumi dengan nomor surat: 008/ANP-SRT/PGAS/V/18 tertanggal
18 Mei 2018. Surat permohonan pembayaran tersebut diajukan dengan melampirkan:- Faktur Pajak No. 010.002-18.79444369 senilai Rp. 929.400.000,-
tertanggal 18 Mei 20218; - Kwitansi No. 004/Fin&Acc/V/2018 senilai Rp.
9.702.000.000,-; - Invoice tertanggal 18 Mei 2018,
- NPWP No. 81.428.043.4-011.000 an. PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo,
- Surat Pengukuhan Kena Pajak,
- Kode Seri Faktur Pajak,
- Specimen tandatangan Faktur Pajak,
- Perjanjian Kerjasama No. 001.PR/GT2/PGAS/IV/2018
- Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 17 Mei
- Yang ditandatangani Djoko Anityo Wibowo (Manajer Proyek PT. Taruna AJI Kharisma), Andrean Murdianto (Direktur PT. Adhidaya), Rahmat Zamzami (Manajer Proyek PT. PGAS Solution).
- Kemudian Administrasi Proyek Adriani Lestari menyerahkan tagihan dari PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo tersebut dengan dilengkapi form Jadwal Proses Penyelesaian Pembayaran PT. PGAS Solution kepada Project Manager (Rahmat Zamzami) tanggal 18 Mei 2018, Agenda Nomor:TTF- JKT 1805109/MCM 5971, untuk selanjutnya diproses oleh fungsi keuangan dan untuk mendapatkan persetujuan dari yang berwenang selaku pemegang otorisasi, yang dilaksankan secara berjenjang yaitu:
Manager Perbendaharaan (Ibu Lini) membubuhkan paraf tanggal 18 Mei 2018. General Manager Keuangan
membubuhkan paraf tanggal 18 Mei 2018; Direktur Keuangan & Administrasi Bapak Taryaka menyetujui membubuhkan paraf tanggal 18 Mei 2018- Setelah disetujui oleh Direktur Keuangan dan Administrasi, surat tagihan tersebut kemudian dikirimkan ke Direktur Utama PT. PGAS Solution (saksi Chaedar) dan membubuhkan paraf sebagai persetujuan.
- Dan juga diikuti menerbitkan form Kas dan Bank Voucher, sebagai pemohon Koordinator Pelaksana yaitu Sdr. Krisdian Kusumah, kemudian persetujuan dan membubuhkan tanda tangan yaitu layer 1 Fungsi keuangan (Manager Perbendaharaan), layer 2 GM Keuangan, Layer, Direktur keuangan dan Administrasi dan layer 4: Direktur Utama. masing-masing yang berwenang selaku pemegang otorisasi membubuhkan tanda tangan pada tanggal yang sama pada lembar jadwal form Jadual Proses Penyelesaian Pembayaran.
- Setelah mendapatkan persetujuan (tanggal 18 Mei 2018) dari Direktur Utama, kemudian dilakukan proses pembayaran melalui mekanisme pemindah bukuan pada tanggal 18 Mei 2018 dari rekening atas nama PT. PGAS Solution Pusat Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah No. 1190005514177 ke rekening PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo Bank Mandiri Cabang Menara Palma dengan No rekening: 1240009743874 senilai Rp. 9.525.600.000,- (setelah dipotong pajak).
- Bahwa Selanjutnya PT. PGAS Solution melakukan penagihan untuk pekerjaan pengadaan material dan peralatan untuk pemboran sumur panas bumi secara bertahap kepada PT. TAK yakni:
- Tahap I : Permohonan Pembayaran No.
- S/DirKDA/KU.01.01/2016 tanggal 06 Maret 2018, sebesar Rp. 17.265.635.310,-
- Tahap II : Permohonan Pembayaran No.
- S/DirKDA/KU.01.01/2016 tanggal 06 Maret 2018 sebesar Rp. 7.399.557.990,-
- Tahap I : Permohonan Pembayaran No.
- Bahwa atas penagihan tersebut seharusnya PT. TAK berkewajiban melakukan pembayaran tahap I: 16 Mei 2018 ( 90 hari setelah PT. PGAS Solution menerbitkan PO atas penyedian material) pembayaran tahap: II tanggal 13 Juni 2018 (105 hari setelah BAST ditandatangani)
- Bahwa penagihan kepada PT. TAK untuk pekerjaan penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) untuk pemboran sumur panas bumi, melalui Surat Permohonan Pembayaran No.
- S/DirKDA/KU.01.01/2018 tanggal 28 Mei 2018, sebesar Rp. 10.866.240.000,-.
- Bahwa atas penagihan tersebut seharusnya PT. TAK berkewajiban melakukan pembayaran tanggal 13 Juni 2018 (105 hari setelah BAST ditandatangani) dan penagihan yang diajukan PT. PGAS Solution ke PT. TAK tersebut, baru dilakukan pembayaran sebagian pada tanggal 05 September 2018 sebesar Rp. 2.000.000.000, tanggal 26
September 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,-, tanggal 25 Januari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- dan tanggal 29 Januari 2020 sebesar Rp200.000.000,- sehinggal total pembayaran yang diterima sebesar Rp. 5.700.000.000,-. - Bahwa benar PT. TAK tidak menyerahkan Jaminan Pembayaran dalam bentuk Asuransi, tetapi PT. TAK menyerahkan 2 (dua) lembar cek, yaitu`:
- Cek dari Bank Mandiri KCP Menara Palma No. HJ 507376 tanggal 28 September 2018 Sebesar Rp. 24.665.193.000,- yang ditandatangani oleh Direktur TAK (Yusak Kusna Wibawa) dan Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS Solution (Yoga Trihono).
- Cek dari bank Mandiri KCP Menara Palma No. HJ 507378 tanggal 28 September 2018 senilai Rp.10.866.240.000,- yang ditandatangani oleh Direktur TAK (Yusak Kusna Wibawa) dan Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS Solution (Yoga Trihono).
- Bahwa benar saksi mengetahui apabila kedua cek tersebut sudah ada di PT PGAS Solution setelah tanggal 4 September 2018 (setelah MoM / Berita Acara Rapat No.001-MOM-GEO-IX- 18 tanggal 4 September
- dan Kedua Cek tersebut disimpan oleh sdr Mulyadi didalam Brankas Divisi Keuangan. Saksi tidak tahu siapa yang menyerahkan kedua cek tersebut dan siapa yang menerima cek tersebut.
- Bahwa benar saksi pernah mencairkan kedua cek tersebut ke Bank Mandiri namun Bank Mandiri mengatakan tidak tersedia dana di atas cek tersebut. Yang melakukan pencairan atas cek tersebut adalah Pak Mulyadi.
- Bahwa benar saksi mengetahui spesiment tanda tangan didalam Cek Tunai Bank Mandiri Nomor: HJ 507376 tanggal 28 September 2018 senilai Rp.24.665.193.000, dan HJ 507378 tanggal 28 September 2018 senilai Rp.10.866.240.000,- adalah terdakwa Yusak Kusna Wibawa (Direktur PT TAK) dan saksi Yoga Trihono (Direktur Tekhnik dan Pengembangan PT PGas Solution).
- Bahwa benar karena adanya jaminan Cek tersebut kami segera ke Bank Mandiri untuk melakukan pencairan cek tersebut, namun pada saat pencairan dilakukan, ternyata tidak tersedia dana atas cek tersebut.
- Bahwa adanya rapat koordinasi antara PT. Pgas Solution dengan PT. Taruna Aji Kharisma bermula dari adanya Surat dari PT. TAK Nomor: 0138/TAK-PGAS/08.18 perihal Permohonan Maaf dan Penjelasan Outstanding Invoice, tanggal 29 Agustus 2018, selanjutnya PT. PGAS Solution mengundang pihak PT. TAK untuk menghadiri Rapat Koordinasi (pembayaran invoice PGAS).
Adapun untuk Berita Acara Rapat No. 001-MOM—GEO-IX-18 tanggal 04 September 2018 yang dihadiri oleh PT PGAS Solution (PGAS) yang diwakili oleh saksi Rahmat Zamzami, saksi Sutaryo Suparjo, saksi Prasetya Panca Kusuma, saksi Wirayuda Nata, saksi Darmoko
Anggar kemudian Pihak dari PT. Taruna Aji Kharisma (TAK) dihadiri saksi Djoko Anityo Wibowo, dan terdakwa Yusak Kusna Wibawa yaitu dengan uraian kegiatan sebagai berikut:- Pembukaan: Rapat dibuka oleh Bapak Rahmat Zamzami sebagai Project Manager
- Dasar Rapat:
- Purchase Order Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 untuk penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi dan
- Purchase Order Nomor: PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 untuk penyediaan blow out preventer (BOP)untuk pemboran sumur panas bumi.
- Pembahasan:
PGAS menyatakan hal-hal sebagai berikut:- Bahwa seluruh pekerjaan terkait Purchase Order telah selesai.
- PGAS telah mengirimkan invoice (2021.INV/PGS/2018,
- INV/PGS/2018 dan 2065.INV.PGS/2018) untuk seluruh pekerjaan kepada TAK, dengan total invoice senilai Rp35.531.433.300, 00
- Tagihan tersebut belum dibayarkan oleh TAK kepada PGAS, sehingga menjadi piutang bagi PGAS, yang kemudian menjadi beban biaya dari sisi PGAS.
- PGAS meminta kepada TAK untuk dapat segera melakukan pembayaran kepada PGAS.
- Sehubungan hingga saat ini TAK belum juga melakukan pembayaran, PGAS meminta penjelasan dari TAK alasan terkait belum dibayarnya PGAS.
- Terdapat transaksi pemindah bukuan uang oleh TAK dari rekening yang digunakan untuk penerimaan pembayaran dari SGE oleh TAK senilai Rp 2.000.000.000,-
- PGAS meminta informasi kepada TAK terkait status pembayaran SGE kepada TAK, dan status sisa tagihan invoice TAK yang belum dibayarkan oleh SGE.
PT. TAK menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa TAK mengakui pekerjaan sesuai Purchase Order telah selesai dilakukan oleh PGAS.
- Bahwa TAK secara sadar telah melakukan tindakan yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan PGAS dengan melakukan transaksi pemindah bukuan uang dari Rekening Bersama dengan nilai Rp 2.000.000.000,-
- Bahwa hingga saat ini TAK belum mendapatkan pembayaran penuh dari pemilik pekerjaan yaitu SGE.
- Bahwa TAK berkomitmen melakukan pelunasan pembayaran kepada PGAS selambatnya 06 Desember 2018, dengan jaminan cek HJ 507376 senilai Rp 24.665.193.000 dan HJ 507378 senilai Rp 10.866.240.000 (Jaminan).
- Status Pembayaran yang telah dilakukan oleh SGE kepada TAK adalah sebagai berikut:
- Pembayaran Rp 4.169.685.600,- pada tanggal 09 Juli 2018
- Pembayaran USD 1,600,000 pada tanggal 09 Juli 2018
- Status sisa tagihan invoice TAK yang belum dibayarkan oleh SGE adalah sejumlah kurang lebih USD2,800,000 atau setara kurang lebih 36 Miliar. TAK akan melakukan cicilan pertama untuk pelunasan senilai Rp 2.000.000.000,-
- Uraian Kegiatan: Kesimpulan
- TAK akan melakukan pelunasan atas tagihan, dengan tahapan tepat waktu maka TAK memberikan jaminan berupa jaminan cek HJ 507376 dan HJ 507378 (Jaminan)
No Pembayaran Hutang Tgl Pembayaran Nilai Hutang 35.531.433.300 1 Pertama 05-Sep-18 2.000.000.000 2 Kedua 28-Sep-18 29.000.000.000 3 Ketiga 06-Des-18 4.531.433.300 Total 35.531.433.300
- TAK akan melakukan pelunasan atas tagihan, dengan tahapan tepat waktu maka TAK memberikan jaminan berupa jaminan cek HJ 507376 dan HJ 507378 (Jaminan)
- PT PGAS dan PT TAK sepakat bahwa apabila PT TAK tidak dapat memenuhi salah satu tahapan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam poin 4 huruf a diatas maka PT PGAS dapat secara langsung melakukan pencairan atas Jaminan dari PT TAK tanpa perlu konfirmasi terlebih dahulu kepada PT TAK.
- Bahwa benar saksi menerima pesan via Whatsapp (WA) dari saksi Andrean Murdianto yang menanyakan nomor Rekening PT. PGAS Solution, karena saksi Andrean Murdianto akan membayar cicilan PT. TAK sebesar Rp.2.000.000.000,- selanjutnya saksi memberikan nomor rekening PT PGAS Solution: (IDR) 1190005514077 dan (USD) 1150006236543.
- Bahwa benar tidak ada Amandement atau Adendum terkait perubahan / penggantian Pembayaran dari Perusahaan Asuransi diganti Cek Tunai senilai PO tersebut.
- Bahwa saksi membenarkan dan mengetahui seluruh barang bukti berupa dokumen yang diperlihatkan dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut saksi tidak keberatan dan membenarkannya.
4. TRI SETYO UTOMO
- Saksi TRI SETYO UTOMO yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa adalah Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK).
- Bahwa benar saksi mengenal saksi Yoga Trihono yang menjabat sebagai direktur teknik dan pengembangan PT. PGAS Solution pada tahun 2018
- Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Divisi Keuangan PT PGas Solution sampai dengan tanggal 4 Juni 2018, karena berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk Nomor: 010700.K/KP.00.00/HCGS/2018 tentang Penugasan Pekerja Band F sampai dengan Band G di Lingkungan PT Perusahaan Gas Negara Tbk tanggal 4 Juni 2018, saksi mendapat tugas sebagai Kepala Divisi Corporate Support And Services di PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
- Bahwa sesuai Keputusan Direksi PGN SOLUTION Nomor : 006510.K/OT.00/DirKDA/2018 tanggal 12 Februari 2018 Pasal 90 dan 91 menyebutkan Divisi Keuangan mempunyai fungsi dan tanggung jawab Mengelola penyusunan kebijakan dan strategi keuangan perusahaan meliputi anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan perpajakan.
- Bahwa benar PT. PGas Solution mendapatkan pekerjaan dari PT Taruna Aji Kharisma yakni pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas Bumi berdasarkan Purchase Order No: PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018, yang terdiri dari:
- Rental BOP Size: 29 x 500 Psi beserta asesorisnya;
- Rental BOP Size: 21 x 2000 Psi beserta Asesorisnya;
- Rental BOP Size: 13 5/8 x 5000 Psi beserta asesorisnya: Total Nilai Pekerjaan Rental BOP: Rp9.878.400.000,- belum termasuk PPn. Jangka waktu rental dari tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 15 Juli 2018.
Mobilisasi akan di atur oleh PT Taruna Aji Kharisma dari
workshop atau gudang perusahaan pemasok barang dan jasa ke lokasi kerja. - Bahwa sesuai dengan dokumen yang ada PT. PGAS SOLUTION tidak melaksanakan sendiri melainkan menerbitkan Perjanjian Kerjasama dengan Surat No. 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA
TEKNINDO dengan nilai pekerjaan sebesar Rp9.702.000.000,- (termasuk PPn) untuk melaksanakan Purchase Order PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 dari PT Taruna Aji Kharisma dimaksud. Selanjutnya realisasi pekerjaan atas Purchase Order PO/0067/TAK/IPM- SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 dari PT Taruna Aji Kharisma sudah dilaksanakan oleh PT. PGAS Solution dengan dibuktikan dengan Berita Acara Blow Out Preventer (BOP) ON SITE tanggal 27 Mei 2018 yang ditandatangani oleh pihak PT Taruna Aji Kharisma dan pihak PT PGAS Solution.
- Bahwa Pembayaran Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran Sumur Panas Bumi sesuai Perjanjian Kerjasama dengan Surat No. 001.PR/GT2/ PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, sebagai berikut:
Tanggal 18 Mei 2018, saksi ANDREAN MURDIANTO selaku Direktur PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO mengajukan surat permohonan pembayaran atas pekerjaan penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) untuk pemboran sumur panas bumi dengan nomor surat: 008/ANP-SRT/PGAS/V/18 tertanggal 18 Mei 2018. Surat permohonan pembayaran tersebut diajukan dengan melampirkan:- Faktur Pajak No. 010.002-18.79444369 senilai Rp. 929.400.000,- tertanggal 18 Mei
20218; - Kwitansi No. 004/Fin&Acc/V/2018 senilai Rp. 9.702.000.000,-;
- Invoice tertanggal 18 Mei 2018,
- NPWP No. 81.428.043.4-011.000 an. PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO,
- Surat Pengukuhan Kena Pajak,
- Kode Seri Faktur Pajak,
- Specimen tandatangan Faktur Pajak,
- Perjanjian Kerjasama No. 001.PR/GT2/PGAS/IV/2018
- Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 17 Mei 2018. Yang ditandatangani saksi DJOKO ANITYO WIBOWO (Manajer Proyek PT. Taruna AJI Kharisma), saksi ANDREAN MURDIANTO (Direktur PT. Adhidaya), saksi RAHMAT ZAMZAMI (Manajer Proyek PT. PGAS SOLUTION).
- Faktur Pajak No. 010.002-18.79444369 senilai Rp. 929.400.000,- tertanggal 18 Mei
- Bahwa kemudian Adriani Lestari selaku Administrasi Proyek menyerahkan tagihan dari PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO tersebut dengan dilengkapi form Jadwal Proses Penyelesaian Pembayaran PT. PGAS SOLUTION kepada Project Manager yakni saksi Rahmat Zamzami per tanggal 18 Mei 2018, Agenda Nomor: TTF- JKT 1805109/MCM 5971, untuk selanjutnya diproses oleh fungsi keuangan untuk mendapatkan persetujuan dari yang berwenang selaku pemegang otorisasi, yang dilaksanakan secara berjenjang yaitu:
- Manager Perbendaharaan (Sdri. Lini) membubuhkan paraf tanggal 18 Mei 2018.
- General Manager Keuangan (saksi sendiri selaku Kepala Divisi Keuangan) membubuhkan paraf tanggal 18 Mei 2018;
- Direktur Keuangan & Administrasi Bapak TARYAKA menyetujui membubuhkan paraf tanggal 18 Mei 2018
- Setelah disetujui oleh Direktur Keuangan dan Administrasi, surat tagihan tersebut kemudian dikirimkan ke Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION (Sdr. CHAEDAR) dan membubuhkan paraf sebagai persetujuan.
- Bahwa selanjutnya Pemohon pembayaran yakni Koordinator Pelaksana saksi KRISDIAN KUSUMA menerbitkan dan menandatangani form Kas/Bank Voucher pada layer 1 Fungsi keuangan (Manager Perbendaharaan), kemudian diteruskan kepada Verifikator Keuangan dan ditandatangani dalam kolom layer 1, diteruskan kepada serahkan GM Keuangan/Kepala Divisi Keuangan dan ditandatangani dalam kolom layer 2, diteruskan ke Direktur keuangan dan Administrasi selanjutnya ditandatangani dalam kolom layer 3, diteruskan lagi ke Direktur Utama dan ditandatangani dalam kolom layer 4, sekaligus menandatangani bilyet giro.
- Bahwa setelah mendapatkan persetujuan (tanggal 18 Mei 2018) dari Direktur Utama, kemudian dilakukan proses pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan pada tanggal 18 Mei 2018 dari rekening atas nama PT. PGAS SOLUTION PUSAT Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah No. 1190005514177 ke rekening PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Bank Mandiri Cabang Menara Palma dengan No rekening: 1240009743874 senilai Rp9.525.600.000,- (setelah dipotong pajak PPh).
- Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018, PT PGas Solution melakukan penagihan dengan mengeluarkan surat:
- Surat Nomor: 2065.S/DirKDA/KU.01.01/2018 tanggal 28 Mei 2018 perihal Permohonan Pembayaran Pelunasan 100 %, dengan perincian:
Biaya : Rp. 9.878.400.000,- PPN 10 %: Rp.
987.840.000,- +
Biaya + PPN 10 %: Rp.10.866.240.000,-
Cara pembayaran di transfer ke rekening No: 119-0005514177 di Bank Mandiri Cabang Jakarta Ketapang Indah. - Kwitansi Nomor:2065.KWT/PGS/2018 tanggal 28 Mei 2018 sejumlah Rp.10.866.240.000,- Invoice Nomor: 2065.INV/PGS/2018 tanggal 28 Mei 2018
- Faktur Pajak, Kode dan Nomor seri Faktur Pajak: 010.003-
18.46104341 sejumlah Rp.987.840.000,-
Seluruh surat tersebut ditandatangani Direktur Keuangan dan Administrasi yakni saksi Taryaka.
Surat Tagihan tersebut dikirim ke alamat PT Taruna Aji Kharisma melalui kurir internal dari PT PGas Solution.
Hingga saksi pindah tugas dari PT PGas Solution ke Kantor Pusat PT. PGN per tanggal 4 Juni 2018, PT Taruna Aji Kharisma belum
melakukan pembayaran. - Surat Nomor: 2065.S/DirKDA/KU.01.01/2018 tanggal 28 Mei 2018 perihal Permohonan Pembayaran Pelunasan 100 %, dengan perincian:
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diperlihatkan kepada saksi di dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut saksi tidak keberatan dan membenarkannya.
5. LUKLUK WATI KURNIASIH
- Saksi LUKLUK WATI KURNIASIH yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
- Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa adalah Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa PT. Lunaji Petrozka berdiri sejak tahun 2008 bergerak dalam usaha Supply Material Oil and Gas (Pemasok material bidang Minyak dan Gas Bumi) dengan klasifikasi Usaha Besar, merupakan perusahaan keluarga saksi sendiri. Alamat usaha di Wisma Tendean Lantai 3 Jl. Kapten Tendean No. 07 Jakarta Selatan 12790. Sejak awal tahun 2019 hingga sekarang ini, untuk sementara kegiatan perusahan dalam keadaan vakum atau tidak aktif.
- Susunan pengurus perusahaan sebagai berikut: Komisaris : Lukluk Wati Kurniasih (saksi sendiri) Direktur Utama: R. Panji Elfani Oetomo (suami saksi) General Manager: Lukluk Wati Kurniasih (saksi sendiri).
- Bahwa benar pada kurun waktu tahun 2017 s/d 2018, PT. Lunaji Petrozka tidak pernah melakukan kerjasama/transaksi penjualan material bidang Minyak dan Gas Bumi kepada PT. PGAS Solution
- Bahwa benar pada kurun waktu tahun 2017 s/d 2018, PT. Lunaji Petrozka tidak pernah melakukan kerjasama/transaksi penjualan material bidang Minyak dan Gas Bumi kepada PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo
- Bahwa benar pada kurun waktu tahun 2017 s/d 2018, PT. Lunaji Petrozka tidak pernah melakukan kerjasama/transaksi penjualan material bidang Minyak dan Gas Bumi kepada PT. Taruna Aji Kharisma.
- Bahwa benar sekitar tahun 2017-2018 terdakwa Yusak Kusna Wibawa dan saksi Joko Anityo Wibowo dari PT. Taruna Aji Kharisma pernah meminta harga (Price List) Material Casing, dan Mata Bor kepada saksi namun tidak diikuti transaksi penjualan
- Bahwa benar saksi tidak tahu adanya Surat Nomor: 000210.S/KM/KOM/2018 tanggal 29 Januari 2018 perihal Permintaan Penawaran Harga/Request for Quotation (RfQ) yang tertera tanda tangan Darmoko Anggar yakni Kepala Divisi Komersial PT.GAS Solution yang ditujukan kepada PT. Lunaji Petrozka
- Bahwa benar yang saksi pernah buat adalah Surat dari PT. Lunaji Petrozka dengan nomor 024/QUO/LPT/DIR/I/2018 tanggal 31 Januari 2018 Perihal QUOTATION material peralatan minyak dan gas yang ditujukan kepada PT. PGAS Solution dengan alamat Email [email protected]. dan surat itu saksi buat atas permintaan terdakwa Yusak Kusna Wibawa dan saksi Djoko Anityo Wibowo yang meminta saksi mengajukan penawaran harga atas beberapa material sesuai dengan daftar yang diserahkan kepada saksi, dan saksi mengisi harga material dalam daftar kebutuhan material tersebut, dan saksi serahkan kepada saksi Joko Anityo Wibowo namun setelah itu saksi tidak menerima kabar lagi dari saksi Yusak Kusna Wibawa maupun dari saksi Joko Anityo Wibowo
- Bahwa benar pada tanggal 07 Mei 2018 saksi menerima Email dari saksi Joko Anityo Wibowo yang meminta saksi agar draft penawaran harga atas material yang pernah saksi sampaikan kepada saksi Joko Anityo Wibowo tersebut dibuat Surat Penawaran harga secara resmi, ditandatangani dan dicap perusahaan, juga meminta saksi agar mencantumkan tujuan surat ke Investror (PT. PGAS Solution berikut alamatnya), tanggal pembuatan surat yakni tanggal 31 Januari 2018 sesuai dengan waktu penyampaian draft berikut harganya, dan Nomor Referensi Investor kepada TAK yakni No.Reff: 000210.S/KM/KOM/2018 tanggal 28 Januari 2018 dan di hari yang sama atau keesokan harinya saksi membuat surat sesuai permintaan saksi Djoko Anityo Wibowo dengan mencantumkan point- point di atas, dan langsung saksi mengirim kembali melalui Email kepada saksi Djoko Anityo Wibowo. Terhadap surat tersebut sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutannya dan tidak pernah ada transaksi.
- Uraian daftar dan harga material dalam suarat tersebut diatas adalah sebagai berikut: untuk tes pressure nya saja sehingga biasanya waktu yang dibutuhkan normalnya adalah antara 45 hari sampai dengan 2 bulan pelaksanaan.
No. Description Barang VOLUME HARGA
(Rp)1 Geothermal Well Head Assembly 13-5/8 x 12 13-3/ 3000 psi and 1 set 3.981.500.000 Geothermal Master Valve 12 #900 2 Casing dengan spesifikasi (included coupling and thread projector) : a. 20" Casing, 133 ppf, K-55, BTC, R3 30 Joint (Batang) 1.336.500.000 b. 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, R3 28 Joint 693.000.000 c. Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 3 m 2 Joint 15.840.000 d. Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 5 m 2 Joint 24.750.000 e. 9-5/8" Casing, 40 ppf, BTC, R3 52 Joint 823.680.000 3 Material Lumpur Pemboran dengan spesifikasi : a. Barite 2320 Sak 275.616.000 b. Bentonite API 2325 Sak 345.262.500 c. Caustic Soda Flake 40 Sak 10.296.000 d. Soda Ash Dense 100 Sak 28.710.000 e. Potassium Chloride (KCI) 97% 1025 Sak 385.605.000 f. Potassium Hydroxide (KOH) 200 Sak 79.200.000 g. Kwikseal, C 150 Sak 14.850.000 h. Kwikseal, M 150 Sak 14.850.000 i. Kwikseal, F 150 Sak 14.850.000 j. XCD Polymer 160 Sak 160.221.760 k. PAC-R 520 Sak 669.240.000 l. PAC-LV 240 Sak 356.400.000 m. Resinex 120 Sak 41.580.000 n. Soltex (Drilling Specialties) 280 Sak 332.640.000 o. Diaseal M (Drilling Specialties) 40 Sak 23.760.000 p. HEC (Dow Chemical) 80 Sak 336.400.000 q. Hydrogen Sulphide Scavenger 20 Galon 89.100.000 r. Defoamer 16 Galon 63.360.000 s. HT Thinner 32 Galon 15.840.000 t. Drilling Detergent 8 Galon 18.612.000 u. Oxigen Scavenger 8 Galon 34.056.000 v. Lubricant 24 Galon 80.784.000 w. Balck Magic 160 Sak 663.600.000 x. Biocide 64 Galon 7.920.000 y. Fracseal F 150 Sak 10.840.500 z. Fracseal M 150 Sak 10.840.500 aa. Fracseal C 150 Sak 10.840.500 bb. CaCO3 M 160 Sak 7.920.000 cc. CaCO3 F 160 Sak 7.920.000 dd. Corrosion Inhibitor 8 Galon 26.928.000 ee. Pipe Free 16 Galon 174.240.000 ff. Sodium Bicarbonate 80 Sak 15.840.000 4 Material BIT : a. Bit 26" 1 buah 321.750.000 b. Bit 17-1/2" 1 buah 121.770.000 c. Bit 12-1/4" 1 buah 84.150.000 5 Liner Adapter : a. Stud with 2 Nuts 1-3/4" x 13-1/2" LG 28 buah 12.474.000 b. Ring Gasket R-95 Soft Iron 1 buah 14.850.000 c. Ring Gasket R-73 Soft Iron 1 buah 14.850.000 d. Liner Adapter 20" x 13-3/8" BTC PIN 68 ppf 1 buah 346.500.000 e. Liner Adapter 13-3/8" 68 ppf 1 buah 44.550.000 f. Wiper Plug 13-3/8" 68 ppf 1 buah 19.305.000 g. Dart Plug For 5" DP 1 buah 8.474.400 h. Landing Float Collar 13-3/8" Singel Valve 1 buah 34.155.000 i. Centralizer For Tie Back 13-3/8" 4 buah 110.880.000 6 Penyediaan Peralatan Directional Drilling 1 Lot Set 3.960.000.000 7 Penyediaan Peralatan Cementing 1 Lot Set 5.049.000.000 TOTAL HARGA 21.397.639.400 PPN 2.139.763.940 GRAND TOTAL + PPN 23.537.403.340 No. Description Barang VOLUME HARGA
(Rp)1 Geothermal Well Head Assembly 13-5/8 x 12 13-3/8 3000 psi and Geothermal Master Valve 12 #900
1 set
3.981.500.0002 Casing dengan spesifikasi (included coupling and thread projector) : j. 20" Casing, 133 ppf, K-55, BTC, R3 30 Joint (Batang) 1.336.500.000 k. 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, R3 28 Joint 693.000.000 l. Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 3 m 2 Joint 15.840.000 m. Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 5 m 2 Joint 24.750.000 n. 9-5/8" Casing, 40 ppf, BTC, R3 52 Joint 823.680.000 3 Material Lumpur Pemboran dengan spesifikasi : gg. Barite 2320 Sak 275.616.000 hh. Bentonite API 2325 Sak 345.262.500 ii. Caustic Soda Flake 40 Sak 10.296.000 jj. Soda Ash Dense 100 Sak 28.710.000 kk. Potassium Chloride (KCI) 97% 1025 Sak 385.605.000 ll. Potassium Hydroxide (KOH) 200 Sak 79.200.000 mm. Kwikseal, C 150 Sak 14.850.000 nn. Kwikseal, M 150 Sak 14.850.000 oo. Kwikseal, F 150 Sak 14.850.000 pp. XCD Polymer 160 Sak 160.221.760 qq. PAC-R 520 Sak 669.240.000 rr. PAC-LV 240 Sak 356.400.000 ss. Resinex 120 Sak 41.580.000 tt. Soltex (Drilling Specialties) 280 Sak 332.640.000 uu. Diaseal M (Drilling Specialties) 40 Sak 23.760.000 vv. HEC (Dow Chemical) 80 Sak 336.400.000 ww. Hydrogen Sulphide Scavenger 20 Galon 89.100.000 xx. Defoamer 16 Galon 63.360.000 yy. HT Thinner 32 Galon 15.840.000 zz. Drilling Detergent 8 Galon 18.612.000 aaa. Oxigen Scavenger 8 Galon 34.056.000 bbb. Lubricant 24 Galon 80.784.000 ccc. Balck Magic 160 Sak 663.600.000 ddd. Biocide 64 Galon 7.920.000 eee. Fracseal F 150 Sak 10.840.500 fff. Fracseal M 150 Sak 10.840.500 ggg. Fracseal C 150 Sak 10.840.500 hhh. CaCO3 M 160 Sak 7.920.000 iii. CaCO3 F 160 Sak 7.920.000 jjj. Corrosion Inhibitor 8 Galon 26.928.000 kkk. Pipe Free 16 Galon 174.240.000 lll. Sodium Bicarbonate 80 Sak 15.840.000 4 Material BIT : a. Bit 26" 1 buah 321.750.000 b. Bit 17-1/2" 1 buah 121.770.000 c. Bit 12-1/4" 1 buah 84.150.000 5 Liner Adapter : a. Stud with 2 Nuts 1-3/4" x 13-1/2" LG 28 buah 12.474.000 b. Ring Gasket R-95 Soft Iron 1 buah 14.850.000 c. Ring Gasket R-73 Soft Iron 1 buah 14.850.000 d. Liner Adapter 20" x 13-3/8" BTC PIN 68 ppf 1 buah 346.500.000 e. Liner Adapter 13-3/8" 68 ppf 1 buah 44.550.000 o. Wiper Plug 13-3/8" 68 ppf 1 buah 19.305.000 p. Dart Plug For 5" DP 1 buah 8.474.400 q. Landing Float Collar 13-3/8" Singel Valve 1 buah 34.155.000 r. Centralizer For Tie Back 13-3/8" 4 buah 110.880.000 6 Penyediaan Peralatan Directional Drilling 1 Lot Set 3.960.000.000 7 Penyediaan Peralatan Cementing 1 Lot Set 5.049.000.000 TOTAL HARGA 21.397.639.400 PPN 2.139.763.940 GRAND TOTAL + PPN 23.537.403.340 - Bahwa benar saksi tidak pernah menyerahkan surat penawaran Quotation /penawaran harga kepada saksi Wira Yudha Nata dan saksi Rahmat Zamzami maupun PT. PGAS Solution dan saksi hanya menyerahkan melalui email kepada saksi Djoko Anityo Wibowo dari PT.TAK
- Bahwa benar PT. Lunaji Petrozka tidak pernah mendapatkan surat undangan dari PT. PGAS Solution terkait pengadaan material pemboran Sumur Panas Bumi maupun penyewan BOP Gheothermal Tahun 2018.
- Bahwa benar sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang PT. Lunaji tidak lagi mengikuti tender-tender atau dalam kondisi mati suri dan pada tahun 2019 tempat/kantor kami yang beralamat di Wisma Tendean sudah di Take Over oleh perusahaan lain.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut saksi tidak keberatan dan membenarkannya.
6. DARMOKO ANGGAR
- Saksi DARMOKO ANGGAR yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa adalah Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK).
- Bahwa benar saksi mengenal saksi Yoga Trihono yang menjabat sebagai direktur teknik dan pengembangan PT. PGAS Solution pada tahun 2018
- Bahwa benar berdasarkan Keputusan Direksi PT. PGAS Solution Nomor : 002700.K/KP.03.00/DiKDA/2018 tanggal 10 Januari 2018, tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS Solution ditempatkan sebagai Kepala Divisi Komersial Direktorat Teknik dan Pengembangan
- Bahwa tugas mengendalikan kegiatan penyiapan project proposal dan proses bidding terkait dengan bidang Engineering, Procorument, Contriction (EPC) serta Trading baik untuk proyek Internal yaitu dari lingkungan PGN Group dan Eksternal yaitu diluar dari lingkungan PGN Group adalah sebagai berikut:
- Apabila proyek berasal dari Internal terkait EPC yaitu pekerjaan/proyek Pembangunan jaringan pipa gas,Pembangunan Gedung (Contruction), Kebutuhan material untuk mendukung proyek jaringan gas/pembangunan Gedung (Procorument), Jasa Desain teknis jaringan gas maupun bangunan (Engineering) dan untuk Trading yaitu pembelian barang Suply material ke PGN, material gas adalah pipa, valve, regulator, dll (material kebutuhan untuk penyaluran gas)
- Bahwa untuk proyek yang berasal dari eksternal sesuai Prosedur Operasi Keikutsertaan Tender/Lelang PT. PGAS SOLUTION No. Dok: O-Kom/01 Revisi 0 tanggal 25 September 2017 angka V.1. Prosedur Penyampaian Informasi Tender/Lelang menyebutkan Informasi tender/lelang adalah semua informasi terkait potensi pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh PT. PGAS Solution yang sesuai dengan bisnis atau ijin usaha yang dimiliki oleh PT. PGAS Solution. Prosedur peyampaian informasi tender/lelang dapat dilakukan sebagai berikut:
NILAI PROYEK KEPUTUSAN KEIKUTSERTAAN s/d 1 Milyar General Manajer Komersial 1 Milyar – 5 Milyar Direktur Teknik dan Pengembangan >5 Milyar Direktur Utama
(SIUP) Besar Nomor: 246/24.1PB.7/31.73/-1.824.27/e/2017 tanggal 17 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat, untuk PT. PGAS Solution, dengan kegiatan usaha (KLBI):
4651 Perdagangan Besar Komputer, Perlengkapan Komputer dan Piranti Lunak yaitu Komputer dan suku cadangnya/Piranti Lunak;4659 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya yaitu Alat Teknik & Suku Cadangnya
7020 Aktivitas Konsultasi Manajemen yaitu Jasa Konsultasi
Managemen/Pemasaran.
- Bahwa benar setelah memperoleh informasi proyek baik dari LPSE, Owner Proyek (Pengguna Jasa/Barang) maka saksi selaku Kadiv. Komersial menyampaikan informasi potensi proyek Kadiv. Manajemen EPC, selanjutnya Kadiv. Manajemen EPC mereview sesuai permintaan Pengguna Barang/Jasa, dan produk keluarannya berupa proposal Proyek yang isinya terdiri dari:
Engineering Estimate (yaitu berisi referensi harga yang diambil dari harga satuan dari perusahaan, jurnal, kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan, Quotation/permintaan harga dari subkon atau vendor),
Dokumen teknis yang terdiri dari Project Execution Plan/rencana menjalankan proyek, General Specification & Drawing, Work Breakdown Structure (WBS), Data Sheet, Calculation, QC Plan dan HSE Plan. - Bahwa benar kemudian Manajemen Proyek EPC menyerahkan proposal Proyek tersebut kepada Divisi Komersial untuk diolah dengan memasukkan margin, pajak, yang keluarannya berupa Tender Proposal untuk dijadikan penawaran mengikuti lelang/tender.
- Bahwa benar apabila menang dalam tender maka dokumen terkait pekerjaan diserahkan kepada Koordinator Pelaksana untuk pelaksanaan kegiatan/proyek.
- Bahwa benar sebelum kegiatan dilaksakan untuk efisiensi biaya maka Koordinator Pelaksana menyusun Project Charter untuk rencana anggaran detail terkait proyek yang akan dilaksanakan dan MPEPC melakukan asistensi terkait dokumen Engineering.
- Bahwa benar sebagaimana diatur dalam Prosedur Operasi Keikutsertaan Tender/Lelang PT. PGAS Solution No. Dok: O-KOM/01, Revisi ke 0 tanggal 25 September 2017 dalam Diagram Alir Keikutsertaan Non Tender.
- Bahwa yang menjadi bisnis utama Engineering, Procurement dan Construction Direktorat Teknis dan Pengembangan PT. PGAS Solution meliputi:
- Pekerjaan Pipeline (Minyak, Gas & Air)
- Pekerjaan Mekanikal (piping, station, compressor dan hal-hal lain yang terkait
dengan mekanikal) - Pekerjaan Elektrikal (instalasi kelistrikan)
- Pekerjaan Sipil (jalan, bangunan, Gedung)
- Pekerjaan Telekomunikasi (pemasangan jaringan fiber optic)
- Pekerjaan Proses (berkaitan dengan Analisa hidrolik untuk pipa gas dan station gas)
- Bahwa benar informasi tersebut lalu diserahkan ke Divisi Manajemen EPC untuk dilakukan review dengan output Engineering Estimate (EE), setelah EE diserahkan kembali ke Divisi Komersial, saksi selaku Kepala Divisi Komersial melengkapi perhitungan margin dan pajak sehingga diperoleh rencana kebutuhan anggaran/pagu keproyekan untuk tahun berikutnya.
- Bahwa RKAP PT. PGAS Solution Tahun 2018 terkait Proyek Ekternal Regional (PER) yang menyebutkan pendapatan dari luar PGN Grup sebesar Rp. 682.000.000.000,- dengan proyeksi harga pokok pendapatan sebesar Rp. 657.355.714.986,- sehingga mengkontribusikan laba kotor sebesar Rp. 24.644.285.014,- adalah untuk mengerjakan proyek sebesar Rp. 682.000.000.000,- diperlukan biaya proyek tersebut sebesar Rp. 657.355.714.986,- merupakan harga pokok pendapatan/pagu anggaran yang tersedia dalam rangka untuk mengerjakan proyek yang telah ditetapkan dalam RKAP tahun 2018. Bahwa pagu anggaran sebesar Rp. 657.355.714.986,- sebagaimana data rincian proyek dari kertas kerja yang diperoleh dari Divisi Komersial adalah sebagai berikut:
No Nama Proyek Pendapatan (Rp) Pagu/Biaya (Rp) Proyeksi (Rp) 1. Muara Bakau Lean Gas Pipeline Phase 1 452.000.000.000,- 435.653.420.000,- 16.346.580.000,- 2. EPC Infrastrutur Oil & 150.000.000.000,- 144.575.250.000,- 5.424.750.000,- Gas 3. EPC Infrastrutur Telekomunikasi
20.000.000.000,-
19.276.700.000,-
723.300.000,-4. EPC Infrastrutur Kelistrikan 20.000.000.000,- 19.276.700.000,- 723.300.000,- 5. EPC Infrastrutur Air 20.000.000.000,- 19.276.700.000,- 723.300.000,- Total 682.000.000.000,- 657.335.470.000,- 24.644.285.014,- (termasuk PPN). Jenis pekerjaan: Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi, dengan masa kontrak 135 hari kalender terhitung sejak tanggal 06 Februari 2018 s/d
20 Juni 2018, lokasi penyerahan Gudang pemasok (yang tahun Sdr, RAHMATZAMZAMI selaku rojek Manajer, sitem pembayaran sistem termin yaitu sebesar nilai PO (dengan PPN) kepada PT. PGAS Solution dengan perincian:- Rp. 17.265.635.310,- (termasuk PPN) dibayarkan 90 hari setelah PT. PGAS Solution menerbitkan PO atas penyediaan material dan peralatan tersebut kepada perusahaan pemasok material dan peralatan. Dibuktikan dengan fotocopy PO un priced (tanpa harga satuan);
- Rp. 7.399.557.990,- ( termasuk PPN) dibayarkan 105 hari setelah BAST (Berita Acara Serah Terima) Material dan Peralatan ditandatangani oleh PT. Taruna Aji Kharisma (TAK).
- Purchase Order (PO) Nomor: PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 dengan nilai sebesar Rp9.878.400.000,- (tidak termasuk pajak). Jenis pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran sumur panas bumi, dengan masa kontrak 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Mei 2018 s/d 15 Juli 2018, lokasi penyerahan lokasi Proyek Jaboi Sabang, NAD, sitem pembayaran setelah barang di terima di lokasi proyek, dibayarkan 45 hari kalender setelah invoice diterima PT. TAK.
- Bahwa benar pada tanggal 24 Januari 2018, saksi dan saksi Wirayuda Nata diperintahkan oleh saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknis & Pengembangan PT. PGAS Solution untuk menemui terdakwa Yusak Kusna Wibawa dan saksi Djoko Anityo Wibowo selaku Manajer Proyek di kantor PT. TAK guna menindaklanjuti prospek pekerjaan yang ditawarkan bertempat di ruang meeting PT. Taruna Aji Kharisma, Gedung Ario Bimo Lt. 7 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-2 Jakarta Selatan dengan topik: Rapat Penjelasan Penawaran Kerjasama dengan materi pembahasan sesuai dengan Minutes Of Meeting dengan dihadiri oleh terdakwa Yusak Kusna Wibawa, saksi Djoko Anityo Wibowo (Project Manager PT. TAK), saksi selaku Kadiv. Komersial PT. PGAS Solution dan saksi Rahmat Zamzami selaku Project Manager PT PGAS Solution dan materi yang dibahas sesuai dengan Minutes of Meeting Nomor 0023/MOM/OM-TAK/01.18 tanggal 24 Januari 2018, yaitu:
- Terkait dengan rencana pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi oleh PT. Taruna Aji Kharisma (PT.TAK), PT TAK bermaksud untuk mengajak PT PGAS Solution (PT. PGAS) untuk bersama sama mengerjakan Sebagian lingkup pekerjaan yang telah dimiliki oleh PT. TAK
- Adapun Pekerjaan yang ditawarkan kepada PT. PGAS adalah untuk Pekerjaan Material dan Peralatan Pemboran Panas Sumur Panas Bumi. (Presentasi Proposal Kemitraan – terlampir)
- PT. TAK akan menerbitkan Jaminan Pembayaran untuk pembayaran kepada PT. PGAS, dan untuk lebih menjamin keamanan pembayaran dari Owner/ PT. Sabang Geotermal Energy (SGE), PT TAK akan menambahkan specimen tandatangan 1 (satu) Direksi PT. PGAS di rekening PT TAK yang digunakan sebagai rekening pembayaran dari PT SGE ke PT TAK
- PT. TAK menyampaikan juga tentang adanya potensi Kerjasama jangka panjang di bidang Geothermal. (potensi pekerjaan pemboran sumur panas bumi di area Bandung dengan jumlah 6 titik).
- Pada prinsipnya PT PGAS tertarik dan bersedia/dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RFQ yang disampaikan, dengan catatan ada jaminan dari PT TAK.
- PT TAK meminta PT PGAS untuk dapat segera menyampaikan proposal penawaran harga untuk RFQ tersebut.
- PT PGAS akan mempelajarai lebih lanjut penawaran Kerjasama dari PT TAK tersebut, dan akan segera menyampaikan kepada PT TAK pada pertemuan pertama.
Dan setelah rapat saksi Djoko Anityo Wibowo menyerahkan Surat Request For Quotation No. 011/RFQ/TAK/2018 tertanggal 22 Januari 2018 yang ditujukan kepada saksi Chaedar selaku Dirut PT. PGAS Solution.
- Bahwa benar saksi selanjutnya menyusun penawaran harga yang ditandatangani oleh saksi Chaedar sesuai Nomor Surat: 003910.S/KM.00/Dirut/2018 tanggal 01 Februari 2018 perihal Penawaran harga kerjasama pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi. Surat dimaksud menindak lanjuti surat Request For Quotation No: 011/RFQ/TAK/2018 tanggal 22 Januari 2018 yang pada pokoknya mengajukan penawaran harga sebesar Rp26.065.892.600,-.
- Bahwa benar tanggal 05 Februari 2018 bertempat di Ruang Meeting Kantor PT. TAK dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh saksi Yusak Kusna Wibawa dan saksi Djoko Anityo Wibowo, saksi serta saksi Rahmat Zamzami yang membahas topik klarifikasi dan negosiasi pekerjaan penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi. Pokok pembahasan yang disepakati, sebagaimana dalam Minutes of Meeting Nomor 0028/MOM/OM-TAK/02.18 tanggal 05 Februari 2018 sebagai berikut:
- Menindak lanjuti MOM No: 0023/MOM-TAK/01.18 tanggal 24 Februari 2018 PT. PGAS Solution melaksanakan pekerjaan penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai dengan Request For Quotation No: 011/RFQ/TAK/2018 tanggal 22 Januari 2018 dengan penawaran harga termasuk PPN sebesar Rp. 26.065.892.600,00.
- PT. TAK menyampaikan bahwa harga yang ditawarkan oleh PT. PGAS Solution terlalu tinggi, dan akhirnya disepakati Rp. 24.665.193.300,- termasuk PPN.
- PT. TAK akan menerbitkan purchase order dalam waktu dekat berikut jaminan pembayaran ke PT. PGAS.
- Pada rekening pembayaran antara PT. SGE ke PT. TAK akan ditambahkan spesimen 1 (satu) tandatangan dari Direksi PT. PGAS di rekening PT. TAK tersebut yakni: di rekening Bank Mandiri KCP Menara Palma No. 124-000-974-3916 atas nama PT. Taruna Aji Kharisma.
- PT. TAK merekomendasikan 2 perusahaan pemasok barang/ mitra yang dapat digunakan sebagai referensi oleh PT. PGAS yakni:
- PT. Lunaji Petroska, dan
- PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo.
- Bahwa benar PT. TAK kemudian menerbitkan Purchase Order No. PO/0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 yang pada pokoknya berisikan pesanan pembelian material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi terdiri dari 7 (tujuh) barang yakni:
- Geothermal Well Head Assembly 13-5/8 x 12 13-3/8 3000 psi and Geothermal Master Valve 12 #900.
- Casing.
- Material lumpur pemboran.
- Material bit.
- Liner Adapter.
- Penyediaan peralatan directional drilling
- Penyediaan peralatan cementing.
- Bahwa benar setelah menerima Request For Quotation No. 011/RFQ/TAK/2018 tertanggal 22 Januari 2018 tentang penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi dari saksi Djoko Anityo Wibowo, saksi tidak menyerahkan dokumen tersebut kepada Divisi Manajemen EPC, namun saksi dan saksi Wira Yudha Nata mengisi harga satu item material dan peralatan sebagaimana dalam RFQ tersebut dengan terlebih dahulu menacari harga pembanding dengan cara saksi selaku Kepala Divisi Komersial bersurat kepada PT. Lunaji Petrozka ( Wisama Tandean Lt. 3, Jl. Kapten Tandean No. 7 Jakarta, dengan Surat Nomor: 000210.S/KM/KOM/2018 tanggal 29 January 2018 perihal: Permintaan Penawaran harga/Request for Quotation, dan mendapat penawaran/Quotation dari PT. Lunaji Petrozka Nomor: 024/QUO/LPT/ DIR/I/2018 tanggal 31 Januari 2018, yang terdiri dari 7 barang dengan harga 23.537.403.340,-
- Bahwa benar untuk mengikuti tender dari eksternal/dari luar PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) maka saksi selaku Kadiv Komersial PT. PGAS Solution mengirimkan dokume n RFQ yang memuat item dan spesifikasi barang/material untuk dilakukan review oleh Divisi Manajemen Proyek EFC sesuai permintaan pemberi kerja, namun hal tersebut tidak saksi laksanakan karena sesuai arahan saksi Yoga Trihono yang menyatakan untuk Menyusun Proposal Bidding dengan alasan waktu terbatas (tanpa menyebutkan waktu yang spesifik)
dan jenis pekerjaan baru dan PT. PGAS Solution belum memiliki
pengalaman untuk proyek panas bumi - Bahwa benar untuk tahapan pengadaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi diatur dalam Prosedur Operasi Keikutsertaan Tender/Lelang PT. PGAS Solution Nomor Dok: O-KOM/01 Revisi ke: 0 tanggal 25 September 2017 dalam Diagram Alir Keikutsertaan Non Tender.
- Bahwa pengadaan dimasukkan ke dalam keproyekan/ Enggineering, Procorument dan Contruction (EPC), dengan tahapan pengadaan sebagai berikut:
- PT.Taruna Aji Kharisma (TAK) mengirimkan Request For Quaotation (Permintaan Penawaran) dengan Surat RFQ No. No. 011/RFQ/TAK/2018 tertanggal 22 Januari 2018 penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi dengan item barang sebagai berikut:
BILL OF QUANTITY PENGADAAN MATERIAL DAN PERALATAN PEMBORAN PANAS BUMI Petrozka dengan surat Nomor: 000210.S/KM/KOM/2018 tanggal 29 Januari 2018 perihal Permintaan Penawaran Harga/Request for Quotation, dengan lampiran spesifikasi dan Bill of Quantity/item barang sebagaimana dalam RFQ dari PT. TAKNO JUMLAH SATUAN DESKRIPSI HARGA SATUAN
(IDR)TOTAL HARGA
(IDR)1 1 Set Geothermal Well Head Assembly 13-5/8" x 12" 13-3/8" 3000 psi and Geothermal Master Valve 12" #900 2 Casing dengan spesifikasi : (included coupling and thread projector) 30 Joint 20" Casing, 133 ppf, K-55, BTC, R3 28 Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, R3 2 Joint Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 3 m 2 Joint Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 5 m 52 Joint 9-5/8" Casing, 40 ppf, BTC, R3 3 Material Lumpur Pemboran dengan spesifikasi : 2320 100 lbs/sx Barite 2325 100 lbs/sx Bentonite API 40 25 kg/sx Caustic Soda Flake 100 50 kg/sx Soda Ash Dense 1025 50 kg/sx Potassium Chloride (KCI) 97% 200 25 kg/sx Potassium Hydroxide (KOH) 150 40 lbs/sx Kwikseal, C 150 40 lbs/sx Kwikseal, M 150 40 lbs/sx Kwikseal, F 160 25 kg/sx XCD Polymer 520 25 kg/sx PAC-R 240 25 kg/sx IPAC-LV 120 50 lbs/sx Resinex 280 50 lbs/sx Soltex (Drilling Specialties) 40 40 lbs/sx Diaseal M (Drilling Specialties) 80 25 kg/sx HEC (Dow Chemical) 20 55 gal/dr Hydrogen Sulphide Scavenger 16 55 gal/dr Defoamer 32 5 gal/can HT Thinner 8 55 gal/dr Drilling Detergent 8 55 gal/dr Oxigen Scavenger 24 55 gal/dr Lubricant 160 25 kg/sx Balck Magic 64 5 gal/can Biocide 150 25 lbs/sx Fracseal F 150 25 lbs/sx Fracseal M 150 25 lbs/sx Fracseal C 160 25 kg/sx CaCO3 M 160 25 kg/sx CaCO3 F 8 55 gal/dr Corrosion Inhibitor 16 55 gal/dr Pipe Free 80 25 kg/sx Sodium Bicarbonate 4 Material BIT : 1 EA Bit 26" 1 EA Bit 17-1/2" 1 EA Bit 12-1/4" 5 1 SET Liner Adapter (komplit set) 28 EA Stud with 2 Nuts 1-3/4" x 13-1/2" LG 1 EA Ring Gasket R-95 Soft Iron 1 EA Ring Gasket R-73 Soft Iron 1 EA Liner Adapter 20" x 13-3/8" BTC PIN 68# 1 EA Liner Adapter 13-3/8" 68# 1 EA Wiper Plug 13-3/8" 68 PPF 1 EA Dart Plug For 5" DP 1 EA Landing Float Collar 13-3/8" Singel Valve 4 EA Centralizer For Tie Back 13-3/8" 6 1 Paket Penyediaan Peralatan Directional Drilling Peralatan Trayek Lubang 26" 2 ea Steerable Motor Top Stabilizaer Bottom Stabilizaer 2 ea NMDC 1 ea Short NMDC Float Sub Gap Sub Support Sub 2 ea XO Sub 7 5/8" (optional) 2 ea XO Sub 5 5/8" (optional) 2 ea Shock Sub 2 ea Drilling Jar 2 ea EM-WMD Directional Drilling Engineer Measurement While Drigging Peralatan Trayek Lubang 17-1/2" 2 ea Steerable Motor Top Stabilizaer Bottom Stabilizaer 2 ea NMDC 1 ea Short NMDC Float Sub Gap Sub Support Sub 2 ea XO Sub 7 5/8" (optional) 2 ea XO Sub 5 5/8" (optional) 2 ea Shock Sub 2 ea Drilling Jar 2 ea EM-WMD Directional Drilling Engineer Measurement While Drigging Peralatan Trayek Lubang 12-1/4" 2 ea Steerable Motor Top Stabilizaer Bottom Stabilizaer 2 ea NMDC 1 ea Short NMDC Float Sub Gap Sub Support Sub 2 ea XO Sub 7 5/8" (optional) 2 ea XO Sub 5 5/8" (optional) 2 ea Shock Sub 2 ea Drilling Jar 2 ea EM-WMD Directional Drilling Engineer Measurement While Drigging 7 1 Paket Penyediaan Peralatan Cementing I Unit The CPT-Y4 Cementing Unit or Equivalent 5 Unit Pneumatic storage tank (P Tanks), 1000 ft pressured silo 1 unit Model BMR-100 or equivalent batch mixer I unit 80 cut steady flow bin to deliver steady cement flow to RCM 1 unit Twin cutting bottle 1 unit Air compressor 1 unit Water storage tank, 200bbl 2" chicksan, loops tees, io-torq va 1 unit Model double compact plu 1 unit Circulating swages for 20" c Adapter, sealing, 5 IF (NC50) BOX. 5" x 20", 5" x 30" DP centralizer Sub Total PPN
10%Grand
Total - PT. Lunaji Petrozka menerbitkan Quotation/Penawaran ke PT. PGAS Solution Nomor: 024/QUO/LPI/DIR/I/2018ntanggal 31 Januari 2018, dengan harga barang sebagai berikut:
No Description Vol Sat Total (IDR) Unit Price Total Price 1 Geothermal Well Head Assembly 13-5/8" x 12" 13-3/8" 3000 psi and Geothermal Master Valve 12" #900 1 Set 3,981,500,000 3,981,500,000 2 Casing dengan spesifikasi : (included coupling and thread projector) a. 20" Casing, 133 ppf, K-55, BTC, R3 30 Joint 44,550,000 1,336,500,000 b. 13-3/8" Casing, 68 ppf, K- 55, R3 28 Joint 24,750,000 693,000,000 c. Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 3 m 2 Joint 7,920,000 15,840,000 d. Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 5 m 2 Joint 12,375,000 24,750,000 e. 9-5/8" Casing, 40 ppf, BTC, R3 52 Joint 15,840,000 823,680,000 3 Material Lumpur Pemboran dengan spesifikasi : a.Barite 2320 100 lbs/sx 118,800 275,616,000 b.Bentonite API 2325 100 lbs/sx 148,500 345,262,500 c.Caustic Soda Flake 40 25 kg/sx 257,400 10,296,000 d.Soda Ash Dense 100 50 kg/sx 287,100 28,710,000 e.Potassium Chloride (KCI) 97% 1025 50 kg/sx 376,200 385,605,000 f.Potassium Hydroxide (KOH) 200 25 kg/sx 396,000 79,200,000 g.Kwikseal, C 150 40 lbs/sx 99,000 14,850,000 h.Kwikseal, M 150 40 lbs/sx 99,000 14,850,000 i.Kwikseal, F 150 40 lbs/sx 99,000 14,850,000 j.XCD Polymer 160 25 kg/sx 1,386,000 221,760,000 k.PAC-R 520 25 kg/sx 1,287,000 669,240,000 I. PAC-LV 240 25 kg/sx 1,485,000 356,400,000 m.Resinex 120 50 lbs/sx 346,500 41,580,000 n.Soltex (Drilling Specialties) 280 50 lbs/sx 1,188,000 332,640,000 o.Diaseal M (Drilling Specialties) 40 40 lbs/sx 594,000 23,760,000 p.HEC (Dow Chemical) 80 25 kg/sx 4,455,000 356,400,000 q.Hydrogen Sulphide Scavenger 20 55 gal/dr 4,455,000 89,100,000 r.Defoamer 16 55 gal/dr 3,960,000 63,360,000 s.HT Thinner 32 5 gal/can 495,000 15,840,000 t.Drilling Detergent 8 55 gal/dr 2,326,500 18,612,000 u.Oxigen Scavenger 8 55 gal/dr 4,257,000 34,056,000 v.Lubricant 24 55 gal/dr 3,366,000 80,784,000 w.Balck Magic 160 25 kg/sx 3,960,000 633,600,000 x.Biocide 64 5 gal/can 69,989 4,479,296 y.Fracseal F 150 25 lbs/sx 72,270 10,840,500 z.Fracseal M 150 25 lbs/sx 72,270 10,840,500 aa. Fracseal C 150 25 lbs/sx 72,270 10,840,500 bb. CaCO3 M 160 25 kg/sx 49,500 7,920,000 cc. CaCO3 F 160 25 kg/sx 49,500 7,920,000 dd. Corrosion Inhibitor 8 55 gal/dr 3,366,000 26,928,000 ee. Pipe Free 16 55 gal/dr 10,890,000 174,240,000 ff. Sodium Bicarbonate 80 25 kg/sx 198,000 15,840,000 4 Material BIT : a.Bit 26" 1 EA 321,750,000 321,750,000 b.Bit 17-1/2" 1 EA 121,770,000 121,770,000 c.Bit 12-1/4" 1 EA 84,150,000 84,150,000 5 Liner Adapter (complete set) a. Stud with 2 Nuts 1-3/4" x 13-1/2" LG 28 EA 445,500 12,474,000 b. Ring Gasket R-95 Soft Iron 1 EA 14,850,000 14,850,000 c. Ring Gasket R-73 Soft Iron 1 EA 14,850,000 14,850,000 d. Liner Adapter 20" x 13-3/8" BTC PIN 68# 1 EA 346,500,000 346,500,000 e. Liner Adapter 13-3/8" 68# 1 EA 44,550,000 44,550,000 f. Wiper Plug 13-3/8" 68 PPF 1 EA 19,305,000 19,305,000 g. Dart Plug For 5" DP 1 EA 8,474,400 8,474,400 h. Landing Float Collar 13-3/8" Singel Valve 1 EA 34,155,000 34,155,000 i. Centralizer For Tie Back 13- 3/8" 4 EA 27,720,000 110,880,000 6 Penyediaan Directional Drilling 1 Is 3,960,000,000 3,960,000,000 7 Penyediaan Peralatan Cementing 1 Is 5,049,000,000 5,049,000,000 TOTAL 21,397,639,400 PPN 10% 2,139,763,940 GRAND TOTAL + PPN 23,537,403,340
- PT.Taruna Aji Kharisma (TAK) mengirimkan Request For Quaotation (Permintaan Penawaran) dengan Surat RFQ No. No. 011/RFQ/TAK/2018 tertanggal 22 Januari 2018 penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi dengan item barang sebagai berikut:
- Bahwa benar berdasarkan Quotation dari PT. Lunaji Petrozka Nomor: 024/QUO/LPI/DIR/I/2018 tanggal 31 Januari 2018 tersebut, saksi menjadikannya sebagai Engineering Estimate (EE) sebagai Proposal Proyek, kemudian saksi mereview lagi menjadi Proposal Biding/Penawaran dengan memasukkan pajak dan margin/keuntungan 15% sehingga dari harga Rp23,537,403,340 menjadi Rp26,065,892,600;
- Bahwa benar selanjutnya PT. PGAS Solution mengajukan Penawaran kepada PT. TAK dengan Surat Nomor: 003910.S/KM.00/Dirut/2018 tanggal 01 Februari 2018 perihal Penawaran Harga Kerjasama Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Untuk Kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan nilai penawaran Rp26,065,892,600, dengan lampiran :
No. Description Vol Sat Penawaran PGAS Unit Price Total 1 Geothermal Well Head Assembly 13-5/8" x 12" 13-3/8" 3000 psi and Geothermal Master Valve 12" #900 1 Set 4,345,000,000 4,345,000,000 2 Casing dengan spesifikasi : (included coupling and thread projector) a. 20" Casing, 133 ppf, K-55, BTC, R3 30 Joint 49,500,000 1,485,000,000 b. 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, R3 28 Joint 27,500,000 770,000,000 c. Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 3 m 2 Joint 8,800,000 17,600,000 d. Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 5 m 2 Joint 13,750,000 27,500,000 e. 9-5/8" Casing, 40 ppf, BTC, R3 52 Joint 17,600,000 915,200,000 3 Material Lumpur Pemboran dengan spesifikasi : a.Barite 2320 100 lbs/s x 132,000 306,240,000 b.Bentonite API 2325 100 lbs/s x 165,000 383,625,000 c.Caustic Soda Flake 40 25 kg/sx 286,000 11,440,000 d.Soda Ash Dense 100 50 kg/sx 319,000 31,900,000 e.Potassium Chloride (KCI) 97% 1025 50 kg/sx 418,000 428,450,000 f.Potassium Hydroxide (KOH) 200 25 kg/sx 440,000 88,000,000 g.Kwikseal, C 150 40 lbs/s x 110,000 16,500,000 h.Kwikseal, M 150 40 lbs/s x 110,000 16,500,000 i.Kwikseal, F 150 40 lbs/s x 110,000 16,500,000 j.XCD Polymer 160 25 kg/sx 1,540,000 246,400,000 k.PAC-R 520 25 kg/sx 1,430,000 743,600,000 I. PAC-LV 240 25 kg/sx 1,650,000 396,000,000 m.Resinex 120 50 lbs/s x 385,000 46,200,000 n.Soltex (Drilling Specialties) 280 50 lbs/s x 1,320,000 369,600,000 o.Diaseal M (Drilling Specialties) 40 40 lbs/s x 660,000 26,400,000 p.HEC (Dow Chemical) 80 25 kg/sx 4,950,000 396,000,000 q.Hydrogen Sulphide Scavenger 20 55 gal/d r 4,950,000 99,000,000 r.Defoamer 16 55 gal/d r 4,400,000 70,400,000 s.HT Thinner 32 5 gal/c an 550,000 17,600,000 t.Drilling Detergent 8 55 gal/d r 2,585,000 20,680,000 u.Oxigen Scavenger 8 55 gal/d r 4,730,000 37,840,000 v.Lubricant 24 55 gal/d r 3,740,000 89,760,000 w.Balck Magic 160 25 kg/sx 4,400,000 704,000,000 x.Biocide 64 5 gal/c an 137,500 8,800,000 y.Fracseal F 150 25 lbs/s x 80,300 12,045,000 z.Fracseal M 150 25 lbs/s
x80,300 12,045,000 aa. Fracseal C 150 25 lbs/s x 80,300 12,045,000 bb. CaCO3 M 160 25 kg/sx 55,000 8,800,000 cc. CaCO3 F 160 25 kg/sx 55,000 8,800,000 dd. Corrosion Inhibitor 8 55 gal/d r 3,740,000 29,920,000 ee. Pipe Free 16 55 gal/d r 12,100,000 193,600,000 ff. Sodium Bicarbonate 80 25 kg/sx 220,000 17,600,000 4 Material BIT : a.Bit 26" 1 EA 357,500,000 357,500,000 b.Bit 17-1/2" 1 EA 135,300,000 135,300,000 c.Bit 12-1/4" 1 EA 93,500,000 93,500,000 5 Liner Adapter : - 1 a. Stud with 2 Nuts 1-3/4" x 13-
1/2" LG
28
EA
495,000
13,860,0002 b. Ring Gasket R-95 Soft Iron 1 EA 16,500,000 16,500,000 3 c. Ring Gasket R-73 Soft Iron 1 EA 16,500,000 16,500,000 4 d. Liner Adapter 20" x 13-3/8"
BTC PIN 68#1 EA 385,000,000 385,000,000 5 e. Liner Adapter 13-3/8" 68# 1 EA 49,500,000 49,500,000 6 f. Wiper Plug 13-3/8" 68 PPF 1 EA 21,450,000 21,450,000 7 g. Dart Plug For 5" DP 1 EA 9,416,000 9,416,000 8 h. Landing Float Collar 13-3/8"
Singel Valve1 EA 37,950,000 37,950,000 9 i. Centralizer For Tie Back 13-3/8" 4 EA 30,800,000 123,200,000 6 Jasa Directional Drilling 1 Is 4,400,000,000 4,400,000,000 7 Jasa Cementing 1 Is 5,610,000,000 5,610,000,000 TOTAL 23,696,266,000 PPN 2,369,626,600 TOTAL + PPN 26,065,892,600 - Bahwa benar tanggal 04 Februari 2018 saksi Djoko Anityo Wibowo menghubungi saksi WIRAYUDA NATA memberitahukan pada Selasa tanggal 05 Februari 2018 untuk melakukan negosiasi harga atas Penawaran dari PT. PGAS Solution kepada PT. TAK dengan Surat Nomor: 003910.S/KM.00/Dirut/2018 tanggal 01 Februari 2018, dari hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Minute of Meeting Nomor 0028/MOM-TAK/02.18, pada hari Selasa, 05 Februari 2018, bertempat di Ruang Meeting PT. Taruna Aji Kharisma, yang dihadiri terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK, saksi DJOKO ANITYO WIBOWO selaku Project Manager PT. TAK, dan saksi sendiri dengan topik : Klarifikasi dan Negosiasi Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi, yaitu:
- Menindaklanjuti MOM, No: 0023/MOM-TAK/01.18 tanggal 24 Januari 2018, PT. PGAS Solution (PT. PGAS) bersedia melaksanakan Pekerjaan Penyediaan Material dan
Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi, sesuai dengan RFQ No. No. 011/RFQ/TAK/2018 tertanggal 22 Januari 2018, dengan penawaran harga termasuk PPN sebesar Rp26.065.892.600,- - PT. TAK menyampaikan bahwa harga yang ditawarkan PT.PGAS tersebut terlalu tinggi, dan meminta PT. PGAS untuk dapat menurunkan harga penawarannya
- PT. TAK dan PT.PGAS menyepakati harga untuk melaksanakan pekerjaan dengan nilai Rp24.665.193.300,- (dua puluh empat miliar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tigaratus rupiah).
- Untuk pekerjaan selanjutnya PT. TAK dan PT.PGAS akan melakukan kerja sama jangka panjang dalam bentuk konsorsium untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan di bidang Geothermal. Sehubungan dengan hal tersebut PT. PGAS diijinkan untuk melakukan pendampingan pada periode pemboran sumur panas bumi
- PT. TAK akan menerbitkan Purchase Order dalam waktu dekat, berikut Jaminan Pembayaran ke PT. PGAS
- Pada rekening pembayaran antara PT. SGE ke PT. TAK akan
ditambahkan spesimen
(1)tandatangan dari Direksi PT. PGAS di rekening PT. TAK. - Adapun Rekening PT. TAK yang dimaksud adalah:
Nama Bank : Bank Mandiri KCP Menara Palma Cabang: KCP Menara Palma
Nomor Rekening : 124-000-974-3916 Atas Nama: PT Taruna Aji Kharisma - Pada prinsipnya PT TAK mengijinkan PT PGAS untuk bekerjasama dengan mitra/pemasok barang (subkon) dengan mewajibkan mitra yang bekerja sama memiliki pengalaman di pekerjaan Geothermal,
- PT TAK menyampaikan ada 2 perusahaan pemasok/mitra yang dapat digunakan sebagai reverensi/alternative oleh PT. PGAS:
- PT. Lunaji Petrozka
- PT Adhidaya Nusaprima Teknindo
- PT TAK merekomendasikan dua perusahaan/mitra tersebut, dan menjamin kemampuan keduanya dalam pekerjaan Geothermal
- PT. PGAS akan mempertimbangkan usulan dari PT TAK tersebut, dengan catatan jika terjadi wanprestasi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh mitra yang diusulkan tersebut akan menjadi tanggung jawab PT TAK
- PT TAK menjamin dua perusahaan/ mitra tersebut.
- Menindaklanjuti MOM, No: 0023/MOM-TAK/01.18 tanggal 24 Januari 2018, PT. PGAS Solution (PT. PGAS) bersedia melaksanakan Pekerjaan Penyediaan Material dan
- Bahwa pada saat diskusi dalam Minute of Meeting antara PT. PGAS Solution dengan PT. TAK dibahas terkait:
- Untuk mencapai harga dari penawaran pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumisebesar Rp26.065.892.600,- (harga penawaran) menjadi Rp24.665.193.300,- (dua puluh empat miliar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tigaratus rupiah), tidak membahas harga satuan item barang, akan tetapi tawar menawar harga didasarkan pada harga total, saat itu saksi DJOKO ANITYO WIBOWO mengajukan harga sebesar Rp24.665.193.300,- (dua puluh empat miliar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tigaratus rupiah), atas harga tersebut saksi melakukan perhitungan margin/keuntungan masih di kisaran 8,82% masih sesuai dengan target minimal perusahaan margin di kisaran 5%, maka diperoleh kesepakatan harga tersebut.
- Terkait Jaminan Pembayaran PT. TAK, tidak merealisasikannya, tindakan saksi menagih/meminta sebatas menelpon untuk dipenuhi PT. TAK. Seharusnya dokumen jaminan pembayaran tersebut diserahkan ke Divisi Keuangan untuk disimpan, bilamana PT. Tak tidak melakukan pembayaran hasil pengadaan material tersebut maka jaminan pembayaran tersebut dapat dicairkan pihak PT. PGAS Solution.
- Bahwa tindak lanjut penambahan specimen tanda tangan pada rekening PT. TAK yaitu pencantuman specimen tanda tangan saksi YOGA TRIHONO dengan pihak PT. TAK di rekening Giro rupiah Bank Mandiri KCP Bekasi Bulak Kapal No rekening 124 -000-974- 3916 an PT. TARUNA AJI KHARISMA, namun pada saat pelaksanaan proses pencantuman specimen tanda tangan saksi YOGA TRIHONO tersebut saksi tidak tahu, namun pernah bertemu dengan saksi DJOKO ANITYO di kantor PT. PGAS Solution, Gedung C Jl. Zainul Arifin No. 20 Jakarta Barat, untuk bertemu dengan saksi YOGA TRIHONO dan memberi tahu saksi untuk minta tanda tangan dan spesimen.
- Pencantuman tanda tangan saksi Yoga Trihono pada rekening Bank Mandiri tersebut dimaksudkan agar pada saat PT SGE melakukan pembayaran kepada PT. TAK pada
rekening Bank Mandiri KCP Bekasi Bulak Kapal No rekening 124- 000-974-3916 an PT. TARUNA AJI KHARISMA tersebut maka pengeluaran uang dari rekening tersebut harus seijin dan sepengetahuan PT. PGAS SOLUTION
- Bahwa setelah MOM tanggal 05 Februari 2018 antara PT. PGAS dengan PT. TAK dilaksanakan, saksi menyampaikan dokumennya kepada saksi YOGA TRIHONO selaku Direktur Teknis dan Pengembangan, pada tanggal 06 Februari 2018, dengan menyerahkan dokumen berupa:
- Notulen Minute of Meeting (MOM) Nomor 0028/MOM-TAK/02.18 tanggal 05 Februari 2018 tersebut dan
- Draf Purchase Order Purchase Order (PO) Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dari PT. TAK untuk Vendor PT. PGAS Solution, dimana pihak dari PT. TAK sudah membubuhkan tanda tangan yaitu Djoko Anityo Wibo wo selaku yang membuat PO, dan yang menyetujui: terdakwa Yusak Kusna Wibawa selaku Direktur Utama PT. TAK, sedangkan dari pihak PT. PGAS belum membubuhkan tandatangan namun sudah tertera nama Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGAS Solution.
- Bahwa saksi Yoga Trihono menyetujui isi notulen Minute of Meeting dan draf PO tersebut dan membubuhkan paraf pada nama Chaedar, selanjutnya saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGAS Solution membubuhkan tanda tangannya.
- Bahwa setelah draf PO ditandatangani kedua belah pihak antara PT. TAK dengan PT. PGAS Solution, sehingga menjadi Purchase Order Purchase Order (PO) Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 tentang Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi dengan nilai sebesar Rp24.665.193.300,- (dua puluh empat miliar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tigaratus rupiah), selanjutnya saksi menyerahkan dokumen PO tersebut kepada Proyek Manajer saksi Rahmat Zamzami
- Bahwa benar saksi hanya sebatas penandatanganan Purchase Order (PO), karena pelaksanaannya menjadi tugas saksi RAHMAT ZAMZAMI sebagai Project Manager dan saksi mengetahui perkembangan pelaksanaan Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi Purchase Order Purchase Order (PO) Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dalam forum rapat pembahasan proyek termasuk di dalamya Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi ternyata PT. TAK tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
- Bahwa benar saksi selaku Kadiv. Komersial tidak pernah berkoordinasi dengan PT. Sabang Geothermal Energy (PT. SGE) untuk memastikan rekening Giro rupiah Bank Mandiri KCP Bekasi Bulak Kapal No rekening 124-000-974-3916 an PT. TARUNA AJI KHARISMA tersebut adalah rekening pembayaran untuk PT. TAK selaku Kontraktor Utama atau ada rekening lainnya, namun saksi mendapat informasi bahwa pembayaran dari PT. Sabang Geothermal Energy (PT. SGE) kepada PT. TAK menggunakan rekening dollar US (rekening lain)
- Bahwa benar seminggu setelah penandatanganan Purchase Order (PO) Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018, saksi menghubungi saksi DJOKO ANITYO WIBOWO mengenai penyerahan jaminan pembayaran, dan mendapat jawaban sedang diurus Jaminan Pembayaran di Bank Berdikari, ternyata sampai dengan jangka 6 (enam) bulan sejak tanggal 26 Februari 2018 sebagaimana dalam PO, PT. TAK tidak memenuhi jaminan pembayaran tersebut, sehingga saksi tidak pernah menyerahkan jaminan pembayaran dari PT. TAK tersebut ke Divisi Keuangan.
- Bahwa benar untuk pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran sumur panas pihak PT. TAK menyampaikan RFQ tanpa tanda tangan dan saksi menyampaikan hal tersebut kepada saksi YOGA TRIHONO dan sesuai arahan dari saksi YOGA TRIHONO permintaan PT. TAK tersebut agar segera diproses kemudian saksi meminta saksi WIRA YUDHA NATA untuk mengevaluasi kebutuhan kegiatan tersebut dan membuat RAB ( engineering estimate).
- Bahwa benar berdasarkan RAB tersebut saksi WIRA YUDHA NATA menyusun dokumen proposal bidding (SPPH yang dilampirkan detail harga penawaran) mempersiapkan dasar pehitungan untuk negosiasi. Dari hasil perhitungan antara RAB sebedsar Rp9.120.000.000,- dengan draf PO dari PT. TAK Rp 9.878.400.000,- ( Sembilan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) diperoleh margin keuntungan sekitar 8,32% setara dengan Rp834,240,000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), dan perhitungan tersebut saksi sampaikan kepada saksi YOGA TRIHONO dan disetujui oleh saksi Yoga Trihono untuk diteruskan kepada CHAEDAR.
- Bahwa sesuai arahan saksi YOGA TRIHONO yang menyampaikan kebutuhan alat BOP tersebut mendesak dan dibutuhkan keputusan PT. PGAS Solution secepatnya, maka saksi memproses dokumen kontrak tersebut dengan terlebih dahulu membubuhkan paraf di draf PO tersebut bersama dengan pihak PT. TAK yakni saksi DJOKO ANITYO WIBOWO, selanjutnya kepada saksi CHAEDAR sebagai penandatangan PO, setelah ditandangani oleh Direktur utama, maka saksi menyampaikan tersebut kepada saksi DJOKO ANITYO WIBOWO.
- Bahwa anggaran untuk kegiatan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi dan BPO dalam RKAP 2018 tidak ada dan penggunaan anggaran tersedia untuk kegiatan tersebut merupakan kewenangan Direksi
- Bahwa sesuai dengan arahan dari saksi YOGA TRIHONO kepada saksi menyatakan PT. PGASOL harus mendapatkan pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi, maka saksi diharuskan membuat harga penawaran dan untuk memenuhi arahan tersebut saksi meminta saksi bernama Wira Yudha Nata membuat harga penawaran, setelah harga penawaran dibuat dengan harga Rp26,065,892,600,- (dua puluh enam miliar enampuluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah) berikut konsep Surat penawaran pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi, kemudian saksi membawa surat tersebut kepada saksi CHAEDAR selaku Direktur Utama melalui Sekretaris Dirut untuk meminta tanda tangan, setelah ditandatangani oleh saksi CHAEDAR selaku Direktur Utama saksi mengajukan Penawaran ke PT.
TAK dengan Surat Nomor: 003910.S/KM.00/Dirut/2018 tanggal 01 Februari 2018 perihal Penawaran harga kerjasama pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi yang ditandatangani oleh CHAEDAR/Direktur Utama tersebut.
- Bahwa tahapan pengadaan kegiatan Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Prosedur Operasi Keikutsertaan Tender/Lelang PT. PGAS Solution Nomor Dok: O-KOM/01 Revisi ke: 0 tanggal 25 September 2017 dalam Diagram Alir Keikutsertaan Non Tender yaitu:
- Terkait menyiapkan dan menyusun dokumen teknis, setelah menerima dari PT TAK, Request of Quotation No. 011/RFQ/TAK/2018 tertanggal 22 Januari 2018, saksi selaku Kadiv. Komersial membuat spesifikasi barang, seharusnya yang menyusun Spedifikasi adalah Divisi Manajemen Proyek EPC
- Menyusun dokumen penawaran harga Dokumen Penawaran Harga setelah menerima dari PT TAK, Request of Quotation No. 011/RFQ/TAK/2018 tertanggal 22 Januari 2018, saksi selaku Kadiv. Komersial menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), seharusnya yang menyusun RAB adalah Divisi Manajemen Proyek EPC
- Menyiapkan dan menyusun dokumen penawaran harga, setelah saksi membuat/menyusun RAB/EE kemudian mereview lagi menjadi lagi menjadi Proposal Biding/Penawaran dengan memasukkan pajak dan margin/keuntungan 15% sehingga dari harga Rp23,537,403,340 menjadi Rp26,065,892,600,- tahapan ini merupakan kewenangan saksi selaku Kadiv. Komersial
- Menyerahkan dokumen penawaran (Teknis dan harga) ke owner, berdasarkan RAB/EE yang saksi buat dijadikan sebagai spesifikasi teknis dan harga tersebut mengajukan penawaran dengan membuat surat Penawaran Harga kepada PT TAK, yang ditanda tangani CHAEDAR/Direktur Utama, Nomor Surat: 003910.S/KM.00/Dirut/2018 tanggal 01 Februari 2018 perihal Penawaran harga kerjasama pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi, sesuai dengan kewenangan Kadiv. Komersial.
- Pembukaan dokumen penawaran dan klarifikasi teknis, sekaligus negosiasi haraga yang dilaksanakan tanggal 05 Februari 2018, melakukan negosiasi harga atas Penawaran dari PT. PGAS Solution kepada PT. TAK, dari hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Minute of Meeting Nomor 0028/MOM-TAK/02.18, pada hari Selasa, 05 Februari 2018, bertempat di Ruang Meeting PT. Taruna Aji Kharisma, yang dihadiri terdakwa Yusak Kusna Wibawa (Direktur Utama PT. TAK), DJOKO ANITYO W ( Project Manager PT. TAK), saksi sendiri DARMOKO ANGGAR S, dengan topik: Klarifikasi dan Negosiasi Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi, yang hadir dari PT. PGAS Solution saksi sendiri seharusnya juga dihadiri oleh Divisi Manajemen Proyek EPC
- Bahwa proses penandatanganan kontrak, setelah draf PO ditandatangani kedua belah pihak antara PT. TAK dengan PT. PGAS Solution, sehingga menjadi Purchase Order Purchase Order (PO) Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 tentang Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi dengan
nilai sebesar Rp24.665.193.300,- (dua puluh empat miliar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tigaratus rupiah), seharusnya draft PO tersebut terlebih dahulu direview oleh Departemen Hukum, namun dalam proses penandatangan kontrak berupa PO tidak melibatkan Departemen Hukum
- Bahwa benar Purchase Order Purchase Order (PO) Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 tentang Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi dengan nilai sebesar Rp24.665.193.300,- (dua puluh empat miliar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tigaratus rupiah) tersebut saksi serahkan langsung kepada saksi Rahmat Zamzami tanpa melalui surat, yang seharusnya PO tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Koordinator Pelaksana (Korpel)
- Bahwa benar proses pengadaan untuk pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran sumur panas bumi, langsung dilakukan penandatanganan kontrak/PO Nomor: PO/0067/TAK/IPM- SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018
- Bahwa benar saksi bertanggung jawab membuat:
- HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
- Bill of quantity (BQ)
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Project Charter
- Form Permintaan Pengadaan Barang dan Jasa (FPPBJ)
- Bahwa benar awalnya saksi YOGA TRIHONO, S.T., MT memerintahkan kepada saksi kemudian saksi dan saksi Wira Yudhanata menyiapkan analisa dan perhitungan komersial terkait dengan RFQ dari PT. TAK, kemudian saksi sampaikan juga untuk target keuntungan 5% dan saksi sampaikan juga dalam Notulen Rapat yang berisi keterminatan PT. GAS SOLUTION terhadap proyek tersebut dan untuk lebih jelas terkait dengan proyek PT. TAK tersebut dapat berkomunikasi dengan saksi JOKO ANITYO WIBOWO, bahwa setelah saksi bertemu dengan saksi DJOKO ANITYO WIBOWO kemudian saksi memerintahkan saksi Wira Yudhanata untuk meminta harga pembanding PT. Lunaji atau PT. Adidaya (sesuai rekomendasi PT. TAK di Notulen) dan dalam proses pembuatan harga penawaran tersebut. saksi Wira Yudhanata membuat surat penawaran Ke PT. Lunaji yang ditandatangani oleh saksi dan draf surat penawaran ke PT. TAK dibuat oleh saksi Wira Yudhanata senilai saksi tidak ingat dengan perhitungan 15% dari harga dasar (RAB) dan dengan target negosiasi kentungan,minimal 5% dan setelah dapat penawaran, kemudian saksi melaporkan kepada saksi YOGA TRIHONO dan setelah disetujui oleh saksi YOGA TRIHONO kemudian saksi Wira Yudhanata untuk ditandatangani oleh Direktur Utama kemudian dikirim ke PT. TAK
- Bahwa benar seharusnya membuat Estimate Engineering (EE) adalah saksi Ade Ekawan (Kepala Divisi Manajemen Proyek EFC) namun saksi diperintah oleh saksi YOGA TRIHONO untuk membuat Estimate Engineering (EE) adalah saksi.
- Bahwa benar saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. ANT telah memberikan sejumlah uang kepada Direktur Utama PT. GAS SOLUTION (saksi CHAEDAR), dan hal tersebut saksi ketahui karena saksi Andrean Murdianto menyampaikan ke saksi untuk pekerjaan ini ada komitmen (jatah) buat Direksi dalam hal ini Direktur Utama, dan saksi Andrean Murdianto menghubungi saksi melalui Handphone untuk bertemu di kantor Pegasol, lalu saksi dan saksi Andrean bertemu di Loby Kantor Pegasol, dan saksi Andrean Murdianto menyerahkan uang sejumlah 1 milyar rupiah dalam US Dolar, yang dibungkus dan dimasukkan ke tas plastic warna hitam yang adalah uang jatahnya saksi Chaedar. Dan saksi Chaedar sudah mengetahui mengenai uang tersebut, namun karena saksi Chaedar tidak berada di tempat, maka saksi Andrean Murdianto menitipkan uang tersebut kepada saksi untuk diserahkan kepada saksi Chaedar dan setelah menerima bungkusan yang berisi uang tersebut kemudian saksi menyerahkan kepada saksi Silvi selaku Sekretaris dari saksi Chaedar dan saksi menyampaikan kepada saksi Chaedar bahwa titipan dari saksi Andrean Murdianto sudah ada di saksi Silvi dan saksi Chaedar mengiyakan.
- Bahwa pada saat itu saksi Andrean Murdianto juga menyampaikan kepada saksi bahwa ada uang sekitar Rp. 150.000.000,- yang dialokasikan untuk saksi sebesar Rp. 50.000.000,-
, untuk saksi Wira Yuda Nata sebesar Rp. 50.000.000,- namun atas penyampaian dari saksi Andrean Murdianto tersebut saksi menolaknya dengan alasan karena saksi takut bahwa pekerjaan/ proyek ini bermasalah. - Bahwa benar sekitar bulan Agustus tahun 2018, saksi bersama-sama dengan rekan-rekan dari PT. Gas Solution yaitu saksi Chaedar, saksi Choirul Huda, saksi Resi, saksi Fathurohman, saksi Bonny, Sdr. Felic, Sdr. Mukhlis, Sdr. Pratiwa melakukan perjalanan ke Rusia (menonton Piala Dunia 2018), Norway dan Finlandia.
- Awalnya saksi, Sdr. Choirul Huda, Sdr. Resi dan Sdr. Fathurrahman berencana untuk menonton Piala Dunia yang pada waktu itu berlangsung di Negara Rusia, secara
backpacker dan mendapat ijin dari saksi Yoga Trihono untuk cuti sedangkan Sdr. Choirul Huda, saksi Resi dan saksi Fathurrahman meminta ijin ke pada saksi Chaedar dan saksi Chaedar memutuskan juga untuk ikut perjalanan ini, dan saksi serta teman-teman saksi berangkat bersama dengan saksi Chaedar. - Bahwa benar Divisi Komersial tidak membuat Kajian Resiko terhadap pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Panas Bumi (Geothermal) dari PT Taruna Aji Kharisma di tahun 2018, akan tetapi Purchase Order (PO) Nomor: PO/0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dari PT Taruna Aji Kharisma senilai Rp. 24.665.193.300,- (termasuk PPN) ditandatangani oleh saksi Chaedar selaku Direktur Utama.
- Bahwa benar Divisi Komersial tidak membuat Kajian Resiko terhadap pekerjaan penyediaan peralatan Blow Out Preventer untuk pemboran Sumur Panas Bumi dari PT Taruna Aji Kharisma di tahun 2018, akan tetapi Purchase Order (PO) Nomor: PO/0067/TAK/IPM- SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 dari PT Taruna Aji Kharisma senilai Rp.9.878.400.000,- (tidak termasuk pajak) ditandatangani oleh saksi Chaedar selaku Direktur Utama.
- Bahwa benar saksi mengetahui adanya Dokumen Prosedur Operasi Manajemen Risiko Nomor O-001/100.07 tanggal 20 Februari 2018 pada saat sosialisasi di akhir tahun 2018 namun saksi tidak menerapkan ketentuan dalam Prosedur Operasi tersebut didalam kedua pekerjaan dari PT TAK tersebut.
- Bahwa benar saksi Yoga Trihono maupun saksi Chaedar selaku Direktur Utama tidak pernah menanyakan ataupun menyuruh saksi untuk membuat Profil Resiko untuk kedua pekerjaan dari PT TAK tersebut tetapi pada akhirnya saksi Chaedar yang menandatangani kedua PO dari PT TAK tersebut.
- Bahwa benar Saksi selaku Kepala Divisi Komersial tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Manajemen Risiko dan begitu juga sebaliknya, pihak Manajemen Risiko pun tidak pernah berkoordinasi dengan Divisi Komersial guna pembahasan Profil Risiko didalam penerimaan kedua pekerjaan dari PT TAK tersebut.
- Bahwa benar saksi membaca dokumen Profil Risiko Proyek Pekerjaan Penyediaan Material & Peralatan Pemboran Panas Bumi (Geothermal) di Jaboi Kotamadya Sabang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tanggal 26/02/2018, yang membuat adalah saksi Siswanto, kemudian di cek oleh saksi Resi Aseanto dan di Setujui oleh saksi Chaedar dokumen Profil Risiko Proyek Pekerjaan Penyediaan Material & Peralatan Pemboran Panas Bumi (Geothermal) di Jaboi Kotamadya Sabang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tanggal 26/02/2018.
- Bahwa benar berdasarkan Prosedur Operasi Manajemen Risiko Nomor O- 001/100.07 tanggal 20 Februari 2018, bagian Dokumen Profil Resiko (halaman 35 dari 45) dan cara pengisian kolom formulir rincian resiko (halaman 33 dan 34 dari 45):
- Paraf.
Diisi dengan paraf dari pejabat dibawah kepala satuan kerja atau Supervisor / Setingkat atasan pengusul resiko terkait dengan PAT; Didalam dokumen tersebut yang membubuhkan paraf adalah: sdr. Siswanto. Seharusnya adalah Personel Komersial dibawah Kadiv Komersial.
- Diperiksa oleh:
Diisi dengan tandatangan dari personal RCT yang ditetapkan melalui surat keputusan atau personel SKMR yang telah ditunjuk oleh kepala SKMR. Didalam dokumen tersebut yang mendatangani adalah: sdr Resi Aseanto.
Saksi tidak tahu apakah sdr. Resi Aseanto mempunyai Surat Keputusan atau Surat Penunjukkan dari Kepala SKMR.
- Disetujui oleh: Diisi dengan tandatangan dari Kepala Satuan Kerja terkait dengan PAT. Didalam dokumen tersebut yang menandatangani adalah: sdr. Chaedar. Seharusnya adalah Kepala Divisi Komersial.
- Bahwa benar saksi mendapatkan Request of Quotation tanggal 22 Januari 2018 yang
ditujukan kepada U.P. Bapak Chaedar pada saat saksi menghadiri MoM tersebut yaitu pada tanggal 24 Januari 2018 dan saat itu saksi Chaedar belum diangkat menjadi Direktur Utama PT PGAS Solution dan diangkat menjadi Direktur Utama PT PGAS Solution pada tanggal 25 Januari 2018 berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler. - Bahwa benar dalam proyek ini saksi Yoga Trihono merupakan Project Inisiator.
- Bahwa benar saat penawaran diajukan oleh PT. TAK tidak ada menyertakan kontrak antara PT. TAK dan PT. SGE
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas Keterangan Saksi, terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan terdakwa.
7. RAHMAT ZAMZAMI
- Saksi RAHMAT ZAMZAMI yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa adalah Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK).
- Bahwa benar saksi mengenal saksi Yoga Trihono yang menjabat sebagai direktur teknik dan pengembangan PT. PGAS Solution pada tahun 2018
- Bahwa benar Berdasarkan Keputusan Direksi PT. PGAS Solution Nomor: 002710.K/KP.03.00/DiKDA/2018 tanggal 11 Januari 2018 tentang
Penempatan Pekerja PT. PGAS Solution ditempatkan sebagai Engineer Engineering Proyek pada Koordinator Pelaksana Proyek EPC. PT PGAS Solution (PGAS). - Bahwa selain sebagai Engineer Engineering Proyek pada Koordinator Pelaksana Proyek EPC. PT PGAS Solution (PGAS), saksi juga ditugaskan/secara lisan oleh saksi Yoga Trihono yang merupakan Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION untuk membuat draft Project Charter, selanjutnya saksi ditetapkan sebagai Project Manager di bawah Departemen / Fungsi Project Integrated Team melalui Project Charter yang disahkan oleh BOD PT PGAS Solution, sebagai Pimpinan Proyek sesuai dengan Project Charter saat itu bertugas sebagai berikut:
- Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi tanggal 08 Februari 2018, Lokasi Jaboi, Kotamadya Sabang Prov. Nanggroe Aceh Darussalam, Client: PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK)
- Penyediaan Blow Out Preventer (BOP), Lokasi Jaboi, Kotamadya Sabang Prov. Nanggroe Aceh Darussalam, Client: PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK)
- Bahwa saksi menerima 2 (dua) buah Purchase Order (PO) dari Kadiv Komersial Sdr.
DARMOKO ANGGAR, yaitu:
- Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dengan nilai sebesar Rp. 24.665.193.300,- (termasuk PPN). Jenis pekerjaan: Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi, dengan masa kontrak 135 hari kalender terhitung sejak tanggal 06 Februari 2018 s/d tanggal 20 Juni 2018, lokasi penyerahan Gudang pemasok;
- Purchase Order (PO) Nomor: PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 dengan nilai sebesar Rp. 9.878.400.000,- (tidak termasuk pajak). Jenis pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran sumur panas bumi, dengan masa kontrak 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Mei 2018 s/d 15 Juli 2018, lokasi penyerahan lokasi Proyek Jaboi Sabang, NAD, sistem pembayaran setelah barang di terima, dibayarkan 45 hari kalender setelah invoice diterima PT. TAK
- Bahwa benar saksi YOGA TRIHONO meminta saksi selaku Project manager untuk membuat project charter (PROJECT BUDGET APPROVAL) dan saksi meminta contoh Project Budget Approvel sebelumnya (Proyek Perkembangan Jaringan Daerah Dumai / PJDD) dari Sdr. ERLIN F CHANDRA.
- Bahwa Dasar pembuatan Project Budget Approval adalah PO dari PT TARUNA AJI KHARISMA Isi dari Project Budget Approval (PBA) adalah mengenai:
- BAB I Gambaran Proyek (Project Overview)
- BAB II Sasaran Proyek
- BAB III Garis Besar Metode Pelaksanaan
- BAB IV Kendala-kendala Dalam Mencapai Sasaran Proyek
- BAB V Upaya Mengantifisasi Kendala
- BAB VI Bagan Organisasi dan Koordinasi
- BAB VII Schedule Pelaksanaan
- BAB VIII Perhitungan Profit dan Lose
- Bahwa tujuan dibuatnya Project Budget Approval adalah sebagai dasar pelaksanaan suatu pekerjaan yang disepakati antara project manager dengan manajemen PT. PGAS SOLUTION (yang saksi tandatangani bersama saksi YOGA TRIHONO), Dir Keuangan dan Administrasi (saksi TARYAKA) serta Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION (saksi CHAEDAR).
- Bahwa saksi mempresentasikan project charter kepada Direktur Teknik dan Pengembangan yakni saksi YOGA TRIHONO, Direktur Utama yakni saksi CHAEDAR dan saksi Taryaka selaku Direktur Keuangan dan Administrasi secara sirkuler. Setelah memperoleh masukan, Project Charter difinalisasi yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Project Charter oleh Board of
Director (saksi CHAEDAR, saksi YOGA TRIHONO dan saksi TARYAKA) serta Project Manager (saksi sendiri) pada tanggal 08 Februari 2018. - Bahwa dalam BAB VI Kendala-kendala Dalam Mencapai Sasaran Proyek antara lain Kendala Sumber Daya PT. PGAS yaitu belum memiliki pengalaman di bidang Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) dan Geothermal merupakan lahan kerja baru bagi PT. PGAS Solution, kemudian untuk mengatasi kendala tersebut upaya yang dilakukan adalah:
- Saksi selaku Project Manager mencari Project Engineer Geothermal yakni SYAFRUDIN NURHAMIDIN.
- Menunjuk PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO sebagai mitra kerja untuk memenuhi kebutuhan clien yaitu PT. TAK
- Bahwa benar sumber data untuk progress payment sebesar Rp. 22.422.903.000 (sebelum pajak) untuk Project Budget Approval Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi tanggal 08 Februari 2018, saksi peroleh dari Purchase Order dari PT. TAK. Sedangkan untuk sumber data untuk progress payment sebesar Rp 9.878.400.000 (sebelum pajak) untuk Project Budget Approval Penyediaan Blow Out Preventer (BOP), saksi juga peroleh dari Purchase Order PT. TAK
- Bahwa saksi kemudian berkoordinasi dengan saksi DJOKO ANITYO WIBOWO selaku Project Manager PT. Taruna Aji Kharisma untuk konfirmasi lingkup pekerjaan (tidak ada bukti tertulis untuk pertemuan tersebut) membahas item barang yang ada pada Purchase Order (PO) Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 tentang Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi meliputi spesifikasi, jumlah, konfirmasi terms & conditions.
Kemudian Saksi selaku Project Manajer sekaligus Pengguna Barang/Jasa membuat dokumen yaitu:
- Project Charter/ Project Budget Approval tanggal 08 Pebruari 2018.
- Formulir Permintaan Barang/ Jasa Keproyekan (FPPBJK) No
- FPPBJ/GT/PGAS/II/2018 tanggal 08 Februari 2018, dengan melampirkan Bill of Quantity (BQ) dan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang telah saksi buat dan disetujui oleh saksi YOGA TRIHONO selaku Direktur Teknik dan Pengembangan.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) tanggal 08 Pebruari 2018 atas Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi, yang kemudian diperiksa dan disetujui oleh atasan saksi Koordinator Pelaksana Proyek EPC Sdr. Krisdian Kusuma, dengan lampiran Schedule dan Surat Pernyataan Penyedia Barang/Jasa.
- Bahwa benar dokumen Formulir Permintaan Barang/Jasa Keproyekan (PPBJK) No. 001.FPPBJ/GT/PGAS/II/2018 tanggal 08 Februari 2018 dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tanggal 08 Pebruari 2018 saksi serahkan ke saksi Prasetya Panca Kusuma dan saksi Prasetya Panca Kusuma kemudian membuat Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) dengan melakukan pengecekan database PIS yang dikelola Divisi Logistik dan Administrasi PT.PGASOL dan Fungsi Procurement menerbitkan Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) Nomor
- SPPH/GT/PGAS/II/2018 tanggal 09 Februari 2018 yang ditujukan kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO pada tanggal 09 Februari 2018 yang ditandatangani oleh saksi PRASETYA PANCA KUSUMA dan dalam pelaksanaannya saksi melaporkan mekanisme pemilihan mitra kerja tersebut kepada saksi Krisdian Kusuma dan saksi Yoga Trihono.
- Bahwa benar PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO mengirimkan Surat Penawaran Harga Nomor: 004/ANP-SRT/PGAS/II/18 pada 12 Februari 2018 kepada Fungsi pengadaan Proyek PT PGAS Solution, beserta lampiran Surat Pernyataan Penyedia Barang/Jasa. Kedua surat yakni Surat Penawaran Harga dan Surat Pernyataan Penyedia Barang/ Jasa tersebut ditandatangani oleh saksi ANDREAN MURDIANTO selaku Direktur PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO.
- Bahwa benar saksi Prasetya Panca Kusuma mengirimkan Undangan Klarifikasi dan Negosiasi kepada PT Adhidaya Nusaprima Teknindo Nomor 001.UND/GT/PGAS/II/2018 pada 14 Februari 2018 dan melakukan Evaluasi Harga dan Evaluasi teknis tanggal 13 Pebruari 2018 yang dihadiri oleh saksi, saksi Prasetya Panca Kusuma dan saksi Wira Yudha Nata.
- Bahwa benar Rapat Klarifikasi dan Negosiasi diadakan pada 15 Februari 2018, dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor : 001.BA/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Pebruari 2018 selanjutnya saksi Prasetya Panca Kusuma membuat Laporan Hasil Pengadaan/Pekerjaan: Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor 001/.LHP/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Pebruari 2018, dengan hasil sebagai berikut:
No ITEM EVALUASI HASIL EVALUASI KETERANGAN 1. Evaluasi Teknis Memenuhi syarat Form Evaluasi Teknis 2 Evaluasi Harga Memenuhi syarat Form Evaluasi Harga No URAIAN NILAI (Rp) % HPS 1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 23.537.403.340,- 2 Harga Penawaran Terkoreksi 23.240703.750,- 98,74% 3. Harga Negosiasi 22.022.784.300,- 93,74% 4. Selisih Harga negosiasi terhadap harga penawaran
1.217.919.450,-
- - Bahwa Hasil evaluasi tersebut disetujui oleh saksi YOGA TRIHONO dengan membubuhkan tanda tangan dan mencontreng lanjutkan, dan sesuai dengan ketentuan dalam Project Charter pada poin III.B poin 1 (Porsi Head Office/HO) Proses pengadaan disiapkan dari Proyek dan/atau Korpel dengan persetujuan dan penandatanganan kontrak dilakukan oleh Direktur Terkait (Direktur Teknik & Pengembangan).
- Bahwa benar saksi menerangkan tidak ada penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa, dikarenakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa hanya diperuntukkan kepada Penyedia Jasa Konstruksi.
- Bahwa benar Bentuk perikatan yang diterbitkan yaitu dalam bentuk Order Pembelian sesuai ketentuan pada Project Charter, Kontrak / Perikatan / Order Pembelian disetujui dan ditandatangani oleh saksi Yoga Trihono dan Order Pembelian/ Purchase Order diterbitkan kepada PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo atas Pembelian Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi pada 15 Februari 2018, Nomor 001.PO/GT/PGAS/II/2018. Tidak ada amandemen terhadap Order Pembelian ini.
- Bahwa benar dalam Penyediaan Blow Out Preventer (BOP) sebagaimana PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 didahului dengan membuat Project Budget Approval (Project Charter) setelah disetujui oleh Manajemen PT PGAS Solution, saksi membentuk tim kerja yang terdiri dari beberapa fungsi yaitu fungsi Contract Administration & Procurement, fungsi Keuangan Proyek, dan fungsi Project Engineer Geothermal, sebagaimana yang telah disetujui oleh Manajemen PT PGAS Solution di dalam Project Charter saksi juga menandatangani Pakta Integritas pada 11 Mei 2018.
- Bahwa benar saksi melakukan koordinasi dengan pemilik pekerjaan PT Taruna Aji Kharisma yaitu Project Manager yakni saksi Djoko Anityo Wibowo untuk konfirmasi lingkup pekerjaan, termasuk konfirmasi terms & conditions.
Kemudian saksi selaku Project Manajer membuat dokumen yaitu:
- Formulir Permintaan Barang/Jasa (FPPBJ) Keproyekan No
- FPPBJ/GT2/PGAS/V/2018 pada tanggal 11 Mei 2018, dengan menampilkan Bill of Quantity (BoQ) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah saksi buat dan disetujui oleh saksi YOGA TRIHONO selaku Direktur Teknik dan Pengembangan.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) tanggal 11 Mei 2018 atas Pekerjaan Penyediaan Blow Out Preventer (BOP), yang kemudian diperiksa dan disetujui oleh atasan saksi Koordinator Pelaksana Proyek EPC saksi Krisdian Kusuma, dengan lampiran Schedule dan Surat Jaminan Pernyataan Penyedia Barang/Jasa.
- Project Charter/Project Budget Approval tanggal 11 Mei 2018.
- Bahwa benar Selanjutnya dokumen Formulir Permintaan Barang/Jasa Keproyekan (PPBJK) No 001.FPPBJ/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tanggal 11 Mei 2018, dokumen tersebut saksi serahkan ke saksi Prasetya Panca Kusuma untuk dibuat Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) dengan mempertimbangkan pemilihan mitra kerja yang mendapatkan rekomendasi dari pemberi kerja sebagaimana yang tertulis pada Project Charter Bab V.
- Bahwa benar Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) Nomor
- SPPH/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 yang ditujukan kepada PT ADHIDAYA NUSA PRIMA TEKNINDO ditandatangani oleh PRASETYA PANCA KUSUMA selaku Fungsi Procurement dan pelaksanaannya saksi laporkan kepada atasan saksi Krisdian Kusuma dan saksi Yoga Trihono.
- Bahwa benar PT. ADHIDAYA NUSA PRIMA TEKNINDO mengirimkan Surat Penawaran Harga nomor 007/ANP-SRT/PGAS/V/18 pada 14 Mei 2018 kepada fungsi pengadaan
Proyek PT PGAS Solution, beserta lampiran Surat Pernyataan Penyedia Barang/Jasa. Dokumen ditandatangani oleh saksi Andrean Murdianto. - Bahwa benar Bentuk perikatan yang diterbitkan yaitu dalam bentuk Perjanjian. Sesuai ketentuan pada Project Charter, Kontrak / Perikatan / Perjanjian Kerjasama disetujui dan ditandatangani oleh saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik & Pengembangan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama diterbitkan antara PT PGAS Solution dengan PT ADHIDAYA NUSA PRIMA TEKNINDO Nomor
- PR/GT2/PGAS/V/2018 16 Mei 2018
tentang Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Panas Bumi.
- PR/GT2/PGAS/V/2018 16 Mei 2018
- Bahwa benar untuk mempekerjakan personel yang kompeten di bidang Geothermal saksi menghubungi saksi Syafrudin Nurhaimin dan saksi menerima Curiculum Vitae (CV) dari saksi Syafrudin Nurhaimin sebagai kandidat Project Engineer, dan setelah melakukan pemaparan saksi menanyakan beberapa istilah geothermal yang dipaparkan dan nama barang dan peralatannya dan interviewer menilai saksi Syafrudin Nurhaimin kompeten untuk mengisi posisi Project Engineer Geothermal.
- Bahwa evaluasi teknis saksi lakukan dengan saksi PANCA dengan cara melakukan membandingkan kesesuaian antara deskripsi barang yang antara proposal penawaran PT. ANT sesuai Surat Penawaran Harga nomor 004/ANP-SRT/PGAS/II/18 dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi tanggal 8 Februari 2018 dengan dengan deskripsi sebagai berikut:
NO. DESKRIPSI QTY SATUAN 1 Geothermal Well Head Assembly 13-5/8 x 1213-3/8 3000 psi and Geothermal Master Valve 12 #900 1 Set 2 Casing dengan spesifikasi (included coupling and thread projector): a. 20 Casing, 133 ppf, K-55, BTC, R3 b. 13-3/8 Casing, 68 ppf, K-55, R3 c. Pup Joint 13-3/8 Casing, 68 ppf, K-55, 3 m d. Pup Joint 13-3/8 Casing, 68 ppf, K-55, 5 m e. 9-5/8 Casing, 40 ppf, BTC, R3 30 28
2 2 52Joint Joint Joint Joint Joint 3 Material Lumpur Pemboran dengan spesifikasi : a. Barite b. Bentonite API c. Caustic Soda Flake d. Soda Ash Dense e. Potassium Chloride (KCl) 97% f. Potassium Hydroxide (KOH) g. Kwikseal, C h. Kwikseal, M i. Kwikseal, F j. XCD Polymer k. PAC-R l. PAC-LV m. Resinex n. Soltex (Drilling Specialties) o. Diaseal M (Drilling Specialties) p. HEC (Dow Chemical) q. Hydrogen Sulphide Scavenger r. Defoamer s. HT Thinner t. Drilling Detergent u. Oxigen Scavenger v. Lubricant w. Balck Magic x. Biocide y. Fracseal F z. Fracseal M aa. Fracseal C bb. CaCO3 M 2320 2325
40 100 1025
200 150 150 150 160 520 240 120 280
40 80 20 16 32
8 8 24 160
64 150 150 150 160100 lbs/sx 100 lbs/sx
25 kg/sx 50 kg/sx 50 kg/sx 25 kg/sx 40 lbs/sx 40 lbs/sx 40 lbs/sx
25 kg/sx 25 kg/sx 25 kg/sx 50 lbs/sx 50 lbs/sx 40 lbs/sx
25 kg/sx 55 gal/dr 55 gal/dr 5 gal/can
55 gal/dr 55 gal/dr 55 gal/dr
25 kg/sx 5 gal/can 25 lbs/sx 25 lbs/sx 25 lbs/sx
25 kg/sxNO. DESKRIPSI QTY SATUAN cc. CaCO3 F dd. Corrosion Inhibitor ee. Pipe Free ff. Sodium Bicarbonate 160
8 16 8025 kg/sx 55 gal/dr 55 gal/dr
25 kg/sx4 Material BIT : a. Bit 26 b. Bit 17-1/2 c. Bit 12-1/4 1 1 1 EA EA EA 5 Liner Adapter (komplit set) a. Stud with 2 nuts 1-3/4 x 13-1/2 LG b. Ring Gasket R-95 soft iron c. Ring Gasket R-73 soft iron d. Liner adapter 20 x 13-3/8 BTC PIN 68# e. Wiper plug 13-3/8 68# f. Dart plug for 5 DP g. Landing float collar 13-3/8 single valve h. Centralizer for tie black 13-3/8 28
1 1 1 1 1 1 4EA EA EA EA EA EA EA
EA6 Penyediaan Peralatan Directional Drilling 1 Ls 7 Penyediaan Peralatan Cementing 1 Ls - Bahwa Berita Acara Inspeksi terdiri dari Purchase Order Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor 001.PO/GT/PGAS/II/2018 15 Februari 2018, (selanjutnya disebut Purchase Order) adalah;
- Berita Acara Inspeksi Peralatan Directional Drilling, tanggal 22 Februari 2018, di Warehouse Tangerang;
- Berita Acara Inspeksi Bit, tanggal 22 Februari 2018, di Parung Bogor Jawa Barat;
- Berita Acara Inspeksi peralatan Cementing, tanggal 23 Februari 2018, di Warehouse Tangerang;
- Berita acara Inspeksi Wellhead dan Master Valve, tanggal 24 Februari 2018, di Warehouse Bandung;
- Berita acara Inspeksi Liner Adapter, tanggal 24 Februari 2018, di Warehouse Jakarta;
- Berita acara Inspeksi Casing, tanggal 26 Februari 2018, di Warehouse Jakarta;
- Berita acara Inspeksi Material Lumpur, tanggal 27 Februari 2018 di Warehouse Jakarta.
Yang menandatangani 7 (tujuh) Berita Acara Inspeksi
tersebut adalah saksi ANDREAN MURDIANTO selaku Direktur PT. ADHIDAYA NUSA PRIMA TEKNINDO,
saksi SYAFRUDIN NURHAIMIN, dan saksi YOYON
SULISTYONO yang mewakili PT. TARUNA AJI KHARISMA. - Telah terdapat Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 27 Februari 2018 antara PT. PGAS Solutian diwakili saksi YOGA TRIHONO selaku Direktur Teknis dan pengembangan (selanjutnya disebut pihak pertama) dengan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo diwakili saksi ANDREAN MURDIANTO selaku Direktur (selanjutnya disebut pihak kedua), bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah melakukan pemeriksaan bersama terhadap pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi (Pekerjaan), pihak Kedua telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik berdasarkan Purchase Order Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor
- PO/GT/PGAS/II/2018 15 Februari 2018, (selanjutnya disebut Purchase Order);
- Berita Acara Inspeksi Peralatan Directional Drilling, tanggal 22 Februari 2018;
- Berita Acara Inspeksi Bit, tanggal 22 Februari 2018;
- Berita Acara Inspeksi peralatan Cementing, tanggal 23
Februari 2018; - Berita acara Inspeksi Wellhead dan Master Valve, tanggal 24 Februari 2018;
- Berita acara Inspeksi Liner Adapter, tanggal 24 Februari 2018;
- Berita acara Inspeksi Casing, tanggal 26 Februari 2018;
- Berita acara Inspeksi Material Lumpur, tanggal 27 Februari 2018.
- Terdapat Berita Acara Serah Terima (BAST) tanggal 27 Februari 2018 antara PT. TARUNA AJI KHARISMA dengan PT. PGAS SOLUTION dimana BAST tersebut ditandatangani oleh terdakwa Yusak Kusna Wibawa dan Direktur PT PGAS Solution saksi Yoga Trihono.
- Bahwa Berita Acara Inspeksi terdiri dari Purchase Order Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor 001.PO/GT/PGAS/II/2018 15 Februari 2018, (selanjutnya disebut Purchase Order) adalah;
- Bahwa pada saat penandatanganan BAST pekerjaan penyediaan material dan peralatan oleh saksi YOGA TRIHONO, terdapat Berita Acara Inspeksi namun Berita Acara Inspeksi sebanyak 7 (tujuh) lembar tersebut belum terdapat tandatangan saksi SYAFRUDDIN NURHAMIDIN, oleh karena belum adanya tandatangan dari saksi SYAFRUDDIN NURHAMIDIN pada Berita Acara Inspeksi tersebut sehingga saksi tidak membubuhkan paraf pada BAST antara PT. ANT dengan PT. PGAS SOLUTION yang ditandatangani saksi Yoga Trihono namun pada BAST antara PT. PGAS SOLUTION dengan PT. TAK yang ditandatangani saksi Yoga Trihono, saksi telah membubuhkan paraf saksi.
- Bahwa evaluasi teknis yang saksi lakukan dengan saksi PRASETYA PANCA KUSUMA, dan saksi SYAFRUDIN NURHAIMIN selaku Project Engineer dengan cara melakukan membandingkan kesesuaian antara deskripsi barang yang antara proposal penawaran PT. ADHIDAYA NUSA PRIMA TEKNINDO sesuai Surat Penawaran Harga nomor 007/ANP-SRT/PGAS/IV/18 tanggal 14 Mei 2018 dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi tanggal 11 Mei 2018 dengan dengan deskripsi sebagai berikut:
No. SPESIFIKASI1 Rental BOP SIZE: 29. x 500 Psi & Asesoris Annular BOP
Size: 29. x 500 Psi
Flange Bottom and Studded Top
c/w:
Ring Joint
COC lengkap dan masih berlaku Packing Element
Bottom Flange
Ring Groove R-95 at Top Flange
2 Rental BOP SIZE: 21. x 2000 Psi & Asesoris
Annular BOP Size: 21. x 2000 Psi
Flange Bottom and Studded Top
c/w:
Ring Joint
COC lengkap dan masih berlaku Packing Element
Bottom Flange
Ring Groove R-95 at Top Flange
3 Rental BOP SIZE: 13.5/8 x 5.000 Psi & Asesoris
Annular BOP
Size: 13. 5/8 x 5000 Psi
Single RAM 2x
c/w:
Ring Joint
COC lengkap dan masih berlaku Packing Element Bottom Flange
Ring Groove R-95 at Top Flange - Bahwa benar Laporan Hasil Pengadaan dilaporkan kepada saksi Yoga Trihono dan saksi memberikan keputusan atas Laporan Hasil Pengadaan agar Proses Pengadaan Dilanjutkan dan selanjutnya dilanjutkan dengan proses Penerbitan bentuk Perikatan berupa Perjanjian Kerjasama antara PT PGAS Solution dan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo tentang Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer Nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, yang ditandantangani oleh saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan dan saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo.
- Bahwa benar terdapat Berita Acara Serah Terima (BAST) Blow Out Preventer (BOP) untuk Kebutuhan Sumur LMS 1-2 tertanggal 17 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Manajer Proyek PT. Taruna Aji Kharisma (saksi Djoko Anityo Wibowo), PT Adhidaya (saksi Andrean Murdianto), dan PT PGAS Solution (saksi sendiri). Pada BAST tersebut PT TAK (saksi Djoko Anityo Wibowo) telah menerima Peralatan Blow Out Preventer sesuai dengan ketentuan yang ada pada Purchase Order No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18.
- Bahwa benar saksi menerima BAST BOP tanggal 17 Mei 2018 dengan kondisi BAST telah ditandatangani oleh saksi Djoko Anityo Wibowo (PT.TAK) dan saksi Andrean Murdianto (PT. ANT).
- Pada BAST BOP tersebut, PT Taruna Aji Kharisma menyatakan bahwa telah menerima peralatan BOP sesuai dengan ketentuan yang ada pada Purchase Order Nomor PO/0067/TAK/IPM- SGE/V/18. Telah dikonfirmasi ke PT. Taruna Aji Kharisma (saksi Djoko Anityo Wibowo) / PT Adhidaya Nusa Prima Teknindo (saksi Andrean) melalui fungsi pengadaan (saksi Prasetya Panca Kusuma).
- Sifat pekerjaan berupa perjanjian sewa menyewa peralatan dan terdapat jaminan masa garansi penyediaan BOP selama jangka waktu penyediaan BOP. Adhidaya menjamin adanya barang pengganti sementara apabila terjadi perbaikan terhadap BOP yang telah diserahterimakan.
- Selain tanda tangan PT Taruna Aji Kharisma (saksi Djoko Anityo Wibowo) dan PT Adhidaya Nusa Prima Teknindo (saksi Andrean Murdianto), pada BAST BOP juga telah terdapat paraf Syafrudin selaku project engineer geothermal yang bertugas melakukan pengecekan/ verifikasi atas peralatan.
- Terdapat ekstra proteksi pada tahapan proses pengadaan yang telah tim proyek lakukan yaitu mitra diminta untuk membuat Surat Pernyataan Jaminan Penyediaan BOP yang ditandatangani di atas materai oleh Direktur PT Adhidaya Nusa Prima Teknindo, dimana PT Adhidaya Nusa Prima Teknindo telah menjamin akan menyediakan BOP sesuai spec dan bertanggung jawab atas penyediaan BOP tersebut.
- Bahwa benar saksi menandatangani BAST tanggal 17 Mei 2018 tersebut dan terdapat Berita Acara Serah Terima (BAST) On Site pada tanggal 27 Mei 2018 yang ditandatangani oleh saksi Yoyon Sulistiyono (PT Taruna Aji Kharisma) dan saksi Syafruddin Nurhamidin (PT PGAS Solution), yang menyatakan peralatan BOP sudah berada di lokasi kerja, di site sumur LMS 1-2, Jaboi, Sabang, NAD.
- Bahwa benar saksi tidak pernah melaksanakan pengecekan dan survey terkait untuk pengadaan Geothermal ini.
- Bahwa benar pelaksanakan kegiatan penyediaan material dan BOP Geothermal merupakan proyek baru yang pertama kali dilakukan oleh PT. PGAS SOLUTION dimana PT. PGAS SOLUTION sebagai penerima pekerjaan dan kemudian mensub kontrakan kembali pekerjaan tersebut kepada perusahaan lain.
- Bahwa benar terhadap penawaran dan PO yang diajukan oleh PT. TAK metode yang digunakan oleh PT. PGAS SOLUTION adalah metode pengadaan barang/ jasa keproyekan dengan penunjukan langsung yang mengacu pada Prosedur Operasi Pengadaan Barang/ Jasa Keproyekan No. O-002/100.05.
- Bahwa benar Ketentuan hukum yang digunakan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di PT. PGAS SOLUTION adalah:
- Prosedur Operasi Pengadaan Barang dan Jasa Keproyekan No. O- 002/100.05.
- UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
- Peraturan Menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER- 5/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Usaha BUMN.
- Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Begara RI ke Dalam Modal Saham Perseroan (Persero) PT. PERTAMINA
- Bahwa benar penyusunan HPS ini saksi buat hanya berdasarkan quotation/ penawaran (RFQ) dari PT. Lunaji yang mana isinya saksi masukan seluruhnya kedalam HPS kegiatan geothermal ini saksi tidak pernah melakukan survey baik langsung maupun secara E Catalog (online) sebagai pembanding dalam penentuan harga di HPS
- Bahwa benar Untuk KAK saksi buat berdasarkan dokumen PO dari TAK, yang didalamnya berisi mengenai latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, tanggung jawab pegasol dan juga penyedia barang, laporan, lokasi kegiatan dan jadwal penyelesaian selanjutnya KAK di serahkan kepada PT. ANT sebagai acuan pelaksanaan kerja pengadaan Geothermal.
- Bahwa benar tidak ada penetapan khusus dari Board of Direktur (BOD) terkait diterimanya pekerjaan penyediaan material dan BOP dari PT. TAK oleh PT. PGAS SOLUTION dan persetujuan dari BOP (kecuali Direktur Operasi yang tidak menandatanganinya) hanya tertuang pada project charter.
- Bahwa benar saat penawaran tidak ada disertakan kontrak kerja antara PT TAK dengan PT.SGE dan yang menerima penawaran (RFQ) adalah Divisi komersial.
- Bahwa benar project charter untuk kegiatan pengadaan material terdapat perhitungan proyeksi profit senilai Rp. 436.463.600,- dan untuk Project Charter Penyediaan BOP proyeksi profit senilai Rp. 770.280.000,- dengan nilai proyeksi total keuntungan yang diharapkan oleh PT. PGAS Solution dari kegiatan ini adalah Rp.1.206.743.600,- dari keseluruhan total nilai proyek pengadaan material dan BOP Geothermal dengan nilai keseluruhan Rp. 32 milyar diluar pajak proyeksi keuntungan adalah sebesar 4%, namun saat ini margin (keuntungan) tersebut tidak tercapai karena PT. TAK tidak melakukan pembayaran kepada PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa benar Saksi tidak melakukan cek list pemeriksaan terhadap spek barang yang diserahkan karena saksi tidak memiliki kemampuan/kompetensi dalam bidang Geothermal juga bukan termasuk bidang pengetahuan yang saksi ketahui, dimana pendidikan saksi adalah sarjana bidang kelautan
- Bahwa benar saksi hanya membuktikan spek barang dari PT. ANT berdasarkan Berita Acara Inspeksi yang dibuat oleh saksi SYAFRUDIN NURHAIMIN tanpa ikut turun ke lapangan mengecek spek barang dan saksi diberitahu kondisi keadaan barang-barang yang telah diserah terimakan sesuai dengan dokumentasi hasil BA inspeksi (tanggal 22 s/d
- terdapat kondisi barang yang sudah berkarat (lama).
- Bahwa benar tidak ada laporan pertanggungjawaban atas pekerjaan penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi serta BOP dari PT. TARUNA AJI KHARISMA (TAK) dan PO kepada PT. ANT terkait pengadaan ini karena prosedur operasi closing project baru terbit pada tahun 2021.
- Bahwa benar sekitar akhir bulan Mei 2018 saksi pernah diberikan sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) oleh saksi Prasetya Panca Kusuma bertempat di kantor PT. PGAS SOLUTION dan mengatakan uang tersebut berasal dari saksi ANDREAN MURDIANTO (Direktur PT. ANT) sebagai uang lelah.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas Keterangan Saksi tersebut terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan terdakwa
8. SYAFRUDIN NURHAIMIN
- Saksi SYAFRUDIN NURHAIMIN yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar saksi pernah bekerja di PT. PGAS SOLUTION sebagai PROJECT ENGINEER GEOTHERMAL berdasarkan Surat Perjanjian Jasa Keahlian/ Profesi Enggineer Geothermal antara PT. PGAS SOLUTION dan SYAFRUDDIN NURHAMIDIN (saya) No. 001/SDM.GT/ADM.02/18 tertanggal 16 Februari 2018 dengan jangka waktu sejak tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 30 Juni 2018.
- Bahwa benar saksi dapat bekerja di PT, PGAS SOLUTION setelah dihubungi oleh saksi DJOKO ANITYO WIBAWA yang memberitahukan adanya lowongan pekerjaan Proyek Geothermal di PT. PGAS Solution dan Saksi diminta menghubungi saksi RAHMAT ZAMZAMI
- Bahwa benar saksi diminta datang untuk interview ke kantor PT. PGAS Solution. Dan saat saksi di interview oleh saksi RAHMAT ZAMZAMI,menanyakan kepada saksi apakah kamu mengetahui dan mengerti semua barang yang dipergunakan dalam proyek geothermal atau tidak? lalu saksi menjawab 100% tidak tetapi saksi bisa bertanya kepada orang di lapangan kemudian saksi ditanya mengenai struktur IPM dan melakukan pemaparan sedikit tentang Geothermal, dan ditanyakan sertifikat keahlian, namun saksi katakan bahwa saksi tidak memiliki sertifikat-sertifikat keahlian yang dibutuhkan seperti Sertifikat Keahlian Operator Menara, Sertifikat Keahlian Sumur, Sertifikat Pengawas Operasi, Sertifikat Juru Bor, dan lain-lain seperti yang dibutuhkan sebagai seorang ahli pemboran walaupun saksi tidak memiliki sertifikat keahlian-keahlian tersebut saksi tetap dikontrak kerja di PT. PGAS Solution sebagai Project Engineer Geothermal dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 31 Juli 2018 dan mendapatkan gaji kotor sebesar Rp. 15.000.000,-/bulan dari PT. PGAS Solution.
- Bahwa pada saat diwawancarai, saksi tidak diminta untuk menjelaskan keahlian saksi, saksi hanya presentasi mengenai sedikit pengetahuan saksi daam operasional pemboran. Saksi sampaikan pengalaman kerja dalam operasional pemboran di perusahaan lain, dan kapasitas saksi sebagai pekerja lapangan.
- Bahwa benar Saksi diperintahkan oleh saksi Rahmat Zamzami ke lokasi pemboran PT. TAK di Jaboi Sabang Lokasi Pengeboran LMS 1-2, dan saksi berada di lokasi tersebut tidak menentu, seingat saksi sebanyak 3 kali. Selama di lokasi saksi diminta untuk melaporkan keadaan operasional dilapangan, dan bentuk laporan saksi ke Sdr. Rahmat Zamzami hanya secara lisan melalui telepon/ Whastapp.
- Bahwa benar setelah tanda tangan kontrak saksi PRASETYA PANCA KUSUMA mengirimkan e-mail ([email protected]) ke alamat e-mail saksi ([email protected]) yang isinya spesifikasi peralatan dan material PT. Adhidaya Nusa Teknindo (PT. ANT) yang akan diterima di lokasi Jaboi, Sabang Propinsi Aceh.
- Bahwa pada sekitar bulan Maret 2018 saksi Rahmat Zamzami memberikan perintah lisan kepada saksi untuk datang ke lokasi Jaboi, Sabang Propinsi Aceh dengan tujuan memastikan kesiapan beroperasinya PT. TAK didalam melaksanakan pemboran sumur tersebut ternyata PT TAK belum siap untuk melakukan pemboran, karena unit-unit atau peralatan pengeboran belum ter-set (Rig Up) 100 % sedangkan untuk materialnya saksi tidak melihat ada di lokasi tersebut.
- Bahwa benar saksi melaporkan hal tersebut kepada saksi Rahmat Zamzami, dan saksi Rahmat Zamzami menyuruh saksi kembali ke Jakarta selanjutnya tanggal 09 – 12 April 2018 saksi melakukan Sarasehan Training Geothermal ke Tim PGAS SOLUTION (sebanyak 20 an orang) dan keesokan harinya, saksi mendapat perintah saksi Rahmat Zamzami untuk datang ke Lokasi Jaboi, Sabang, Propinsi Aceh dengan tujuan memastikan kesiapan beroperasinya PT. TAK didalam melaksanakan pemboran sumur tersebut, ternyata peralatan pengeboran PT. TAK belum Ter-Set (Rig-Up) juga akan tetapi beberapa material sudah ada, seperti Casing, Material Bit dan beberapa Chemical lumpur. (sekitar 30 %an) dan tidak melihat adanya tulisan/merek PT. ANT.
- Bahwa benar saksi tidak tahu siapa pemilik material tersebut dan saksi laporkan ke saksi Rahmat Zamzami dan saksi Rahmat Zamzami menyuruh saksi untuk kembali ke Jakarta.
- Bahwa benar Tanggal 30 April 2018 saksi mendapat perintah lagi dari saksi Rahmat Zamzami untuk ke Jaboi Sabang Propinsi Aceh, material yang sudah berada disana sudah mencapai 60 % (bertambah peralatan Sementing dan Lumpur chemical) sementara peralatan Pengeboran PT. TAK udah lengkap. Selama saksi disana kegiatan PT. TAK belum melakukan pengeboran, saksi hanya mengawasi persiapan Rig. hingga tanggal 8 Mei 2018.
- Bahwa benar tanggal 21 Mei 2018, saksi kembali Jaboi Sabang Propinsi Aceh dimana material sudah lengkap dan sudah persiapan Function Test serta persiapan untuk di Inspeksi oleh pihak inspektor EBTKE (Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE), pihak yang ditunjuk oleh ESDM untuk melakukan inspeksi kesiapan pengeboran). Saksi berada di Jaboi Sabang hingga tanggal 16 Juni 2018, dengan pekerjaan mengawasi pekerjaan pengeboran PT TAK.
- Bahwa benar dokumen yang saksi gunakan dalam melakukan pengecekan material dan peralatan di lokasi kerja Jaboi, Sabang Aceh secara umum (tidak secara mendetail) adalah dokumen spesifikasi peralatan dan material adhidaya yang dikirimkan oleh saksi Prasetya Panca Kusuma melalui email ke alamat email saksi.
- Bahwa benar saksi tidak mengetahui terkait dengan pekerjaan apa antara PT. PGAS Solution dengan PT Taruna Aji Kharisma, yang saksi ketahui sesuai tugas saksi yang diperintah oleh saksi Rahmat Zamzami untuk melakukan pengawasan operasi proyek pemboran oleh PT. TAK.
- Bahwa benar saksi telah menandatangani 7 (tujuh) eksemplar Berita Acara Inspeksi tersebut yang mencantumkan waktu pelaksanaan di tanggal 22 Februari 2018, 23 Februari 2018, 24 Februari 2018, 26 Februari 2018, atau tanggal 27 Februari 2018, namun saksi tandatangani bukan pada tanggal-tanggal yang tertera, melainkan secara bersamaan di pertengahan bulan Juli 2018, sekitar 2 minggu sebelum masa kontrak saksi berakhir, dan sudah lebih dahulu tertera tandatangan saksi Andrean Murdianto dari PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo, dan saksi Yoyon Sulistyono dari PT.Taruna Aji Kharisma.
- Bahwa benar saksi diminta oleh saksi RAHMAT ZAMZAMI serta saksi PRASETYA PANCA KUSUMA dan akhirnya mau menandatangani Berita Acara tersebut, setelah diberitahu sebagai lampiran untuk keperluan menagih invoice.
- Bahwa benar saksi tidak mengetahui siapa yang membuat 7 (tujuh) eksemplar Berita Acara Inspeksi tersebut, namun dalam setiap Berita Acara Inspeksi mencantumkan dibuat dan ditandatangani oleh saksi Andrean Murdianto dari PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo; diketahui dan ditandatangani oleh saksi dari PGAS Solution, dan disetujui dan ditandatangani saksi Yoyon Sulistyono dari PT.Taruna Aji Kharisma.
- Bahwa benar saksi tidak mengetahui Berita Acara Serah Terima pertanggal 27 Februari 2017 yang pada pokoknya menerangkan Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS Solution yakni saksi Yoga Trihono telah melakukan pemeriksaan bersama dan menerima penyerahan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan berdasarkan Purchase Order No. 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 dari yang menyerahkan Direktur PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo yakni saksi Andrean Murdianto.
- Bahwa benar saksi tidak mengetahui Berita Acara Serah Terima pertanggal 27 Februari 2017 yang pada pokoknya menerangkan Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma yakni terdakwa Yusak Kusna Wibawa telah menerima penyerahan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi yang telah sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan berdasarkan Purchase Order No. PO/0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dari yang menyerahkan Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS Solution yakni saksi Yoga Trihono.
- Bahwa benar saksi telah menandatangani Berita Acara Blow Out Preventer (BOP) On Site per tanggal 27 Mei 2018, namun saksi tandatangani bukan pada tanggal yang tertera, melainkan di pertengahan bulan Juli 2018, sekitar 2 minggu sebelum masa kontrak saksi berakhir, dan sudah lebih dahulu tertera tandatangan saksi Yoyon Sulistyono dari PT.Taruna Aji Kharisma.
- Bahwa benar saksi diminta oleh saksi RAHMAT ZAMZAMI serta saksi PRASETYA PANCA KUSUMA dan akhirnya mau menandatangani Berita Acara tersebut, setelah diberitahu sebagai lampiran untuk keperluan menagih invoice.
- Bahwa benar Peralatan BOP sudah berada di lokasi kerja, di site Sumur LMS 1.2 Jaboi Sabang, NAD; Pihak pertama menyatakan BOP lengkap sesuai dengan PO No.: PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 dan dapat dipergunakan dengan baik sesuai peruntukkannya; BOP telah dilengkapi dengan dokumen Certicicate of Conformance (COC) yang diperlukan padahal sebenarnya saksi tidak melakukan pengecekan peralatan tersebut.
- Bahwa benar tugas inspeksi spesifikasi dan fungsi terhadap material dan peralatan dimaksud bukan bagian dari tugas Saksi sebagai Project Engineer Geothermal PT. PGAS Solution dan tugas Saksi adalah mengawasi, melaporkan kegiatan proses pemboran.
- Bahwa benar saksi tidak melakukan Inspeksi secara mendetail terhadap barang-barang Material yang ada di Jaboi Sabang Propinsi Aceh, saksi hanya melakukan Inspeksi secara umum, yaitu saksi melihat barang- barang yang ada di List Email yang di kirim oleh saksi Prasetya Panca Kusuma sudah ada di Jaboi Sabang Provinsi Aceh.
- Bahwa benar saksi tidak menanyakan status kepemilikan atau berasal dari mana material tersebut, karena saksi tidak diberi akses dari PT. TAK untuk mengetahui hal tersebut tetapi dilokasi pengeboran Jaboi Sabang Propinsi Aceh, saksi melihat ada teman-teman saksi yang baru dilokasi berasal dari PT. HALLIBURTON dan PT. KOPJASA KEAHLIAN TEKNOSA.
- Bahwa benar sekitar tanggal 30 April 2018 sampai dengan tanggal 8 Mei 2018, saksi datang ke lokasi pengeboran di Jaboi Sabang Provinsi Aceh, namun ternyata material dan peralatan belum datang sepenuhnya, hanya sebagian/Parsial sehingga saksi balik lagi ke kota Jakarta. Kemudian tanggal 21 Mei Mei 2018 saksi kembali lagi ke Jaboi Sabang Provinsi Aceh untuk bekerja karena material dan peralatan sudah berada di Lokasi. Saksi melaksanakan pekerjaan sampai dengan tanggal 16 Juni 2018. Pada tanggal 17 Juni 2018 sampai dengan tanggal 20 Juni 2018 saksi kembali ke Jakarta karena material semen yang berada di lokasi kurang / tidak cukup. Setelah material semen sudah tersedia di lokasi Jaboi maka saksi kembali ke bekerja di lokasi Jaboi Sabang Propinsi Aceh dari tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018. Tanggal 01 Juli 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2018 (akhir kontrak saksi dengan PT Pgasol) saksi bekerja di kantor PT Pgasol Jakarta, guna pembuatan Laporan Hasil dari PT TAK. Softcopy Laporan Hasil dari PT TAK, saksi simpan di Laptop Inventaris kantor PT Pgasol.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut saksi tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi
9. CHAEDAR
- Saksi CHAEDAR yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa adalah Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK).
- Bahwa benar saksi mengenal saksi Yoga Trihono yang menjabat sebagai direktur teknik dan pengembangan PT. PGAS Solution pada tahun 2018
- Bahwa benar tahun 2016 saksi mulai masuk ke PT. Pgas Solution dan diangkat sebagai Direktur Keuangan dan SDM berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 23 Mei 2016 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler PT Pgas Solution berkedudukan di Kota administrasi Jakarta Barat yang dibuat dihadapan Notaris Vinvent Sugeng Fajar, SH., M. Kn.
- Bahwa benar saksi diangkat sebagai Direktur Utama PT Pgas Solution berdasarkan Akta No. 12 tanggal 08 Februari 2018 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler PT PGAS Solution yang dibuat dihadapan Notaris Vinvent Sugeng Fajar, SH., M. Kn.
- Bahwa benar berdasarkan Keputusan Direksi PT Pgas Solution Nomor 006510.K/OT.00/DirKDA/ 2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi PT Pgas Solution, tugas pokok dan kewenangan saksi selaku Direktur Utama PT Pgas Solution adalah:
- Menetapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)
- Menetapkan, merencanakan, mengelola dan mengendalikan Rencana kerja dan Anggaran Perusahaan serta mengevaluasi pencapaiannya;
- Mengendalikan pengawasan pengelolaan perusahaan dan kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan, pengelolaan komunikasi dan hubungan dengan para pemangku kepentingan (Stakeholders), pengelolaan kehumasan serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance – GCG);
- Mengendalikan pengawasan internal Perusahaan;
- Mengendalikan kebijakkan dan pengelolaan kegiatan K3PL dan pengamanan perusahaan;
- Mengendalikan kebijakan dan pengelolaan perencanaan strategis, pengembangan bisnis dan teknologi, manajemen resiko serta pengendalian kinerja perusahaan;
- Mengendalikan kebijakan dan pengelolaan kegiatan bidang teknik dan pengembangan;
- Mengendalikan kebijakan dan pengelolaan kebijakan bidang
operasi.
- Mengendalikan kebijakan dan pengelolaan kegiatan bidang
keuangan, kelogistikan dan administrasi, Sumber Daya Manusia serta Teknologi Informasi.
- Bahwa PT. PGAS SOLUTION didirikan berdasarkan Akta Notaris No 2 tanggal 06 Agustus 2009, yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, dengan nama perseroan terbatas PT. GAS SOLUTION. Dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-41152 AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 24 Agustus 2009. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha:
- Menjalankan usaha dalam bidang jasa;
- Menjalankan usaha dalam bidang perbengkelan;
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan;
- Menjalankan usaha dalam bidang pembanguan.
Terjadi beberapa kali perubahan melalui Akta Notaris No. 58 Tanggal 28 Maret 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH di Jakarta Tentang Penambahan Modal ditempatkan dan Disetor, Akta Notaris No. 22 Tanggal 13 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Vincent Sugeng Fajar, SH, M.Kn di Jakarta Tentang Perubahan Susunan Direksi, Akta Notaris No. 03 Tanggal 02 Februari 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Vincent Sugeng Fajar, SH, M.Kn di Jakarta di Jakarta Tentang Perubahan Direksi, Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Secara Sirkuler PT. PGAS SOLUTION No. 12 tanggal 08 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Vincent Sugeng Fajar, SH, M.Kn di Jakarta Tentang Perubahan Direksi, dan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0063049 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. PGAS SOLUTION Akta Notaris No. 19 Tanggal 13 Juli 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Vincent Sugeng Fajar, SH, M.Kn di Jakarta Tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. PGAS Solution.Berdasarkan Akta Perubahan No. 58 Tanggal 28 Maret 2015 Tentang Penambahan Modal dan ditempatkan, sebagai berikut:
- Semula Modal dasar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) penambahan Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar atau 70.000 saham.
- Modal ditempatkan Rp85.000.000.000,- (delapan puluh lima milyar rupiah) telah disetorkan seluruhnya.
Dengan komposisi:
- PT. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebesar 99,91% sejumlah 169.854.200 saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp84.927.100.000,- (delapan puluh empat milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah)
- Yayasan Kesejahteraan Pegawai dan Pensiunan Gas (YKPP) sebesar 0,09% atau sejumlah 145.800 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp72.900.000,- (tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa benar berdasarkan Keputusan Direksi PT Pgas Solution Nomor: 006510.K/OT.00/DirKDA/2018 tanggal 12 Februari 2018, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi PT Pgas Solution adalah:
- Direktur Utama: Chaedar (saksi sendiri):
- Sekretaris Perusahaan: Faturahman
- Divisi K3PL & Pengaman Perusahaan: Khoirul Huda
- Divisi Pengembangan Bisnis & Manajemen Resiko: Resi Aesyanto
- Divisi Audit: Bony Suseno
- Direktorat Tekhnik & Pengembangan: Direktur: Yoga Trihono
- Divisi Komersial: Darmoko Anggar
- Divisi Manajemen Proyek Engineering, Procurement and Construction (EPC): Adi Hekawan.
- Koordinator Pelaksana Proyek EPC: Krisdian Kusuma.
- Direktorat Operasi: Direktur: Tatit Sri Jayendra
- Divisi Manajemen Proyek Operasi: Aryo Wicaksono.
- Koordinator Pelaksana Proyek Operasi dan Pemeliharaan: Dodi Tusandi.
- Divisi Kalibrasi, Instrumentasi & Manufaktur: Heri Gunawan
- Direktorat Keuangan & Administrasi: Taryaka
- Divisi Keuangan: Sutaryo
- Divisi Logistik & Administrasi: Hidayani
- Divisi Informasi, Komunikasi & Tekhnologi: Teguh
- Divisi SDM: Ris Haryono.
- Bahwa benar Maksud dan tujuan pendirian PT. PGAS SOLUTION sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian No. 2 tanggal 06 Agustus 2009 adalah:
(I) Menjalankan usaha-usaha dalam bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak diantaranya:- Jasa perbaikan alat elektronika;
- Konsultasi bidang listrik elektronika serta kegiatan usaha yang terkait;
- Jasa penyelenggaraan usaha Teknik meliputi perencanaan, pemasangan/perakitan, perbaikan dan pemeliharaan (perawatan) serta instalasi alat-alat Teknik, instalasi peralatan untuk gas, telekomunikasi, elektrikal dan mekanikal, bejana tekan (bolier/pressure vessel), stasiun kompreso dan katup meliputi komponen komponennya termasuk katup kompresor baik elektronik maupun mekanik bagi segala jenis mesin serta kegiatan usaha terkait;
- Konsultasi bidang manajemen dan administrasi engineering;
- Konsultasi bidang Teknik engineering antara lain kegiatan rekayara dan Teknik;
- Jasa penyediaan dan pemanfaatan multimedia melalui perangkat telekomunikasi serta kegiatan usaha terkait yaitu desain sistem transmisi telekounikasi antara lain meliputi desan alat-alat transmisi komunikasi seperti pemancar untuk fasilitas staisun gas, minyak dan transmisi lainnya;
- Konsultasi bidang Teknik engineering antara lain kegiatan rekayasa dan Teknik;
- Jasa pembuatan perangkat lunak (software) meliputi perencanaan dan perancangan sistem, pengembangan dan pengerjaan (development dan implementasi), pemeliharaan (maintenance) serta kegiatan usaha terkait;
(II) Menjalankan usaha-usaha dibidang perbengkelan yang meliputi:
- Kegiatan perawatan, pemeliharaan dan perbaikan (maintenance) stasiun fasilitas gas dan jaringan pipa gas serta semua aksesoris terkait;
- Menyediakan suku cadang untuk stasiun fasilitas gas dan jaringan pipa gas serta semua aksesoris terkait;
(III) Menjalankan usaha-usaha dibidang perdagangan, yang meliputi import dan export, bertindak sebagai agen, grosir, distributor, supplier.
(IV) Menjalankan usaha-usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan, diantaranya:
- Bertindak sebagai pengembang yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi beserta fasilitasnya termasuk perencanaan pembangunan, mengerjakan pembebasan, pembukuan, pengurugan, pemerataan;
- Pemborongan untuk pembangunan fasilitas stasiun gas, jaringan pipa atupun moda transportasi gas lainnya beserta aksesoris terkait;
- Pemasangan komponen pada fasilitas stasiun gas, jaringan pipa atau moda transportasi gas lainnya;
- Pengembangan fasilitas stasiun gas;
- Pemasangan instalasi-instalasi.
- Bahwa sesuai Keputusan Direksi PT Pgas Solution Nomor: 006510.K/OT.00/DirKDA/2018 tanggal 12 Februari 2018, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi PT Pgas Solution yang mengatur Kedudukan dan Lingkup Usaha, adalah PT Pgas Solution adalah Anak Perusahaan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) tbk, berkedudukan di Jakarta dengan ruang lingkup usaha yang meliputi bidang Engineering Procurement dan Construction (EPC); Operation dan Maintenance (O&M), dan Trading.
- Bahwa benar penyusunan anggaran di lingkungan PT PGAS SOLUTION sebagaimana diatur dalam Prosedur IV. Diagram Alir Keputusan Direksi PT. PGAS Solution Nomor PO.001/KEU/2016 tanggal 01 Januari 2017 tentang Prosedur Operasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
- Bahwa benar ruang lingkup Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2018 yang telah disahkan oleh pemegang saham, sebagai berikut:
- Anggaran diperuntukkan untuk menjalan usaha perusahaan dalam kegiatan Jasa Operation dan Maintenance (O&M), Jasa Engineering Procurement dan Construction (EPC), dan Trading.
- Menegaskan agar Direksi PT. PGAS Solution untuk memenuhi prinsip Good Coorporate Governance dalam aktifitas pengelolaan perusahaan.
- Melaksanakan arahan Direksi PT. PGN terkait dengan target pendapatan, laba rugi, dan efisiensi sesuai dengan KPI PT. PGN.
- Mengupayakan efektifitas dan efisiensi di semua bidang.
- Mengutamakan sinergi anak perusahaan dan afiliasi yang menambah nilai PT.PGN secara coorporate.
- Bahwa benar Klasifikasi RKAP dibagi 2 bagian:
- Bagian Profit Center (fungsi-fungsi yang mengelola pendapatan), adalah terdiri fungsi:
- Fungsi Engineering Procurement dan Construction
(EPC)/Konstruksi:
Target pendapatan sebesar Rp1.004.372.864.348,- dan Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp972.331.493.199,- dengan margin laba sebesar Rp32.041.371.149,- (3%), terbagi 2 regional (sumber pendapatan) sebagai berikut:
Proyek Internal Regional (PIR) adalah pekerjaan-pekerjaan yang berasal dari PT. PGN Group, dengan target pendapatan sebesar Rp322.372.864.348,-; Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp251.389.856.982,-; Pendapatan margin yang diharapkan sebesar Rp70.983.007.366,-. Proyek Eksternal Regional (PER) adalah pekerjaan-pekerjaan yang berasal dari di luar PT.PGN Group, dengan target pendapatan sebesar Rp682.000.000.000,-; Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp657.355.714.986,-; Pendapatan margin yang diharapkan sebesar Rp24.644.285.014,-
Beban Operasional PIR dan PER, terdiri dari:- Beban Pekerjaan sebesar Rp31.750.581.164,- digunakan untuk biaya gaji, biaya tunjangan, bonus.
- Beban Kantor Pusat sebesar Rp3.479.232.932,- digunakan untuk:
- Beban Material (ATK, Cetakan dan Publikasi) sebesar Rp207.133.542,-
- Beban Jasa Pihak Ketiga (Biaya sewa mobil, Transport, Komunikasi) sebesar Rp622.846.560,-
- Beban Umum (Perjalanan Dinas, Pakaian Dinas,
Jamuan Tamu, Majalah/Surat Kabar, dan Iuran Keanggotaan) sebesar Rp2.649.252.830,- Beban
Operasional Manajemen EPC, mempunyai biaya
sebesar Rp. 28.356.107.137,-, yang terdiri dari:- Beban Jasa Engineering sebesar Rp14.400.000.000,- yang diperuntukan untuk Jasa Engineering yang dikontrak oleh Anak Usaha PGAS Solution yakni PT.Solusi Energi Nusantara
- Beban Operasi, yang terdiri dari Beban Pekerja sebesar 6.899.795.887,- ; Beban Kantor Pusat sebesar Rp7.056.311.250,-
- Fungsi Operasi dan Pemeliharaan (O&M)
Target pendapatan sebesar Rp833.796.916.347,- dan Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp627.588.275.754,- dengan margin laba sebesar Rp206.208.640.593,- (25%), yang terdiri dari:
Beban Pekerja sebesar Rp61.515.719.585,- digunakan untuk biaya gaji, biaya tunjangan, bonus.Beban Kantor Pusat digunakan untuk:
Beban Material (ATK, Cetakan dan Publikasi) sebesar Rp626.078.650,-
Beban Jasa Pihak Ketiga (Biaya sewa mobil, Transport, Komunikasi) sebesar Rp7.929.092.000,-
Beban Penyusutan peralatan penunjang operasi, sebesar Rp12.397.353.106,-
Beban Umum (Perjalanan Dinas, Pakaian Dinas, JamuanTamu, Majalah/Surat Kabar, dan Iuran Keanggotaan) sebesar Rp1.792.441.000,-- Fungsi K3PL (lokasi di lingkungan proyek dan jaringan yang ada) dan Pengamanan (lokasi di lingkungan kantor proyek).
Target pendapatan sebesar Rp139.001.213.793,- dan Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp107.721.199.026,- dengan margin laba sebesar Rp31.280.014.768,- (23%), yang terdiri dari:
Beban Operasi yang terdiri dari:
Beban Pekerja, sebesarRp6.342.205.822,- digunakan untuk biaya gaji, biaya tunjangan, bonus.Beban Kantor Pusat, sebesar Rp14.803.938.601,-, digunakan untuk:
Beban Material (ATK, Cetakan dan Publikasi) sebesar
Rp1.676.635.000,-
Beban Jasa Pihak Ketiga (Biaya sewa mobil, Transport, Komunikasi) sebesar Rp6.982.275.150,-
Beban Umum, sebesar Rp6.145.028.451,-- Fungsi Tempat Uji Kompetensi
Target pendapatan sebesar Rp5.762.727.273,- dan Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp5.571.527.827,- dengan margin laba sebesar Rp191.199.446,- (3%). - Fungsi Trading
Target pendapatan sebesar Rp82.071.658.124,- dan Harga Pokok Pendapatan (HPP) sebesar Rp69.599.794.046,- dengan margin laba sebesar Rp12.471.864.079,- (15%),yang terdiri dari :
Beban Operasi yang terdiri dari:
Beban Pekerja, sebesar Rp3.213.111.835,- digunakan untuk biaya gaji, biaya tunjangan, bonus.
Beban Kantor Pusat, sebesar Rp6.022.575.200,-, digunakan untuk:
Beban Material (ATK, Cetakan dan Publikasi) sebesar
Rp410.488.000,-
Beban Jasa Pihak Ketiga (Biaya sewa mobil, Transport, Komunikasi) sebesar Rp2.823.110.000,-
Beban Umum, sebesar Rp2.788.977.200,- - Fungsi Engineering Procurement dan Construction
- Bagian Cost Center (Fungsi-fungsi yang tidak mengelola pendapatan, yakni SDM; Keruangan; IT; Legal; Pengadaan Kebutuhan Kantor Pusat, Auditor, Manajemen Resiko), memiliki anggaran operasional sebesar Rp74.128.048.863,-.
Anggaran Investasi diperuntukkan untuk belanja alat-alat pendukung operasional kantor dan proyek, belanja bangunan, dan alat pendukung kerja, sebesar Rp. 27.674.249.095,-.
- Bagian Profit Center (fungsi-fungsi yang mengelola pendapatan), adalah terdiri fungsi:
- Bahwa benar RKAP terdiri dari 2 klasifikasi yakni RKAP Profit Center dan RKAP Cost Center.
- Bahwa untuk proyek-proyek yang tidak terdefinisi program kerjanya atau tidak masuk dalam RKAP 2018, maka masing- masing fungsi yakni Fungsi Engineering Procurement dan Construction (EPC)/Konstruksi, Fungsi O&M, Fungsi Tempat Uji Kompetensi, Fungsi K3PL dan Pengaman, dan Fungsi Trading mengajukan dan menjelaskan inisiasi Proyek kepada Divisi Komersial pada Direktorat Teknik dan Pengembangan, dan
kemudian Divisi Komersial melakukan kajian kelayakan tekhnis, kelayakan kesesuaian dengan bisnis dan pengembangannya, dan kelayakan keekonomian.- Apabila hasil evaluasi kelayakan dinyatakan layak oleh Divisi Komersial, dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Teknik dan Pengembangan, maka selanjutnya Direktur Teknik dan Pengembangan didampingi Kepala Divisi Komersial mempersentasikan kepada Direktur Utama untuk mendapatkan persetujuan atau tidak.
- Setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Utama, dan memerintahkan kepada Direktur Teknik dan Pengembangan untuk membuat Project Budget Approval (Project Charter).
- Selanjutnya Project Budget Approval (Project Charter) diajukan kepada Board Of Director (Dewan Direksi) melalui presentasi dihadapan Dewan Direksi atau di masing-masing Direktur untuk mendapatkan persetujuan terhadap anggaran, Target, dan Mekanisme Pelaksanaan.
- Setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Direksi, maka Direktur Teknik dan Pengembangan melaksanakan Proyek dimaksud.
- Setelah proyek berjalan, masing-masing pemilik anggaran/Fungsi Pengadaan/Kepala Satuan Kerja mengajukan permohonan pengeluaran uang kepada Fungsi Keuangan untuk dilakukan verifikasi data sebagai persyaratan tagihan.
- Apabila dinyatakan lengkap, maka diparaf/ditandatangani oleh Kepala Divisi Keuangan dalam lembaran voucher dan diajukan sesuai dengan batasan kewenangan pengeluaran dana sesuai dengan Prosedur Operasi No: O-001/O.91 tanggal 10 November 2015 Tentang Prosedur Operasi Pelaksanaan Pembayaran Dengan Dana PT. PGAS Solution, sebagai berikut:
Keterangan Pejabat Pembayaran Kantor Pusat < Rp50 juta > s/d Rp200 juta > Rp200 juta s/d < Rp500 juta > Rp500 juta
Manager Perbendaharaan GM. Keuangan Direktur Keuangan dan Administrasi Direktur UtamaKantor Wilayah/Area/Operasi < Rp50 juta > s/d Rp50 juta Manager Wilayah/Manager Area/Lead Proses Pemabayaran di Kantor Pusat Proyek Diatur dengan Project Charter atau Putusan Direksi - Selanjutnya pengeluaran uang dapat dilakukan sesuai dengan nilai voucher yang telah disetujui dan ditransfer ke rekening tertuju.
- Bahwa benar saksi menandatangani dokumen Purchase Order No. PO/ 0036/ TAK/IPM- SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dari PT. Taruna Aji Kharisma (PT.TAK) kepada PT. PGAS Solution.
Pokok-pokok dalam PO tersebut, antara lain menguraikan dan mengatur:
- Nama Pekerjaan: Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi, terdiri dari 7 item yakni:
- Geothermal Well Head Assembly 13-5/8 x 12 13-3/8 3000 psi and Geothermal Master Valve 12 #900;
- Casing;
- Material lumpur pemboran;
- Material bit;
- Liner Adapter;
- Penyediaan peralatan directional drilling; dan
- Penyediaan peralatan cementing.
- Nilai Pekerjaan: Rp24.665.193.300,- termasuk PPN.
- Waktu pelaksanaan: 06 Februari 2018 sampai dengan 20 Juni 2018
- PT. TAK adalah pemegang kontrak Jasa IPM No. 104/SGE- TAK/IPM/XII/2017 dan SPK No. 109/SGE-JBI/XII/17 untuk pekerjaan pemboran sumur eksplorasi di Jaboi Sabang, NAD.
- PT. TAK menunjuk PT. PGASOL untuk menjadi salah satu
subkontraktor penyedia material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi. - Material dan peralatan diserahterimakan kepada PT. TAK di workshop atau gudang perusahaan pemasok material dan peralatan (maksudnya adalah gudang PT. PGASOL atau yang ditentukan oleh PT.PGASOL).
- Mobilisasi material dan peralatan dari gudang perusahaan pemasok tersebut ke lokasi kerja (Jaboi Sabang) dilaksanakan oleh PT. TAK.
- Termin pembayaran PT. TAK akan melakukan pembayaran sebesar nilai PO dengan PPN kepada PT. PGASOL dengan perincian sbeagai berikut:
- IDR Rp. 17.265.635.310,- termasuk PPN dibayarkan 90 hari setelah PT. PGAS Solution menerbitkan PO atas penyediaan material dan peralatan tersebut kepada perusahaan pemasok material dan peralatan. Dibuktikan dengan fotokopi PO UNPRICED (tanpa harga).
- IDR Rp. 7.399.557.990,- termasuk PPN dibayarkan 105 hari setelah BAST (Berita Acara Serah Terima) material dan peralatan ditandatangani oleh PT. TAK.
- PT. TAK akan menerbitkan jaminan pembayaran dari perusahaan asuransi sebesar nilai PO dengan PPN kepada PT. PGAS Solution dengan jangka waktu 6 bulan berlaku sejak tanggal 26 Februari 2018.
- Bahwa benar saksi menyetujui dan menandatangani Purchase Order yang diawali dengan RFQ (Request for Quotation) dari PT. TAK untuk selanjutnya diterbitkan surat penawaran yang sudah dievalusi oleh Divisi Komersial yakni saksi Darmoko Anggar dan beserta saksi YOGA TRIHONO selaku Direktrur Teknik Dan Pengembangan.
- Bahwa benar Project Manager dibuat saksi RAHMAT ZAMZAMI dan mempresentasikan kepada Board Of Director, yakni kepada saksi selaku Direktur Utama, kepada saksi YOGA TRIHONO selaku Direktur Teknik dan Pengembangan, dan kepada saksi TARYAKA selaku Direktur Keuangan dan Administrasi untuk mendapatkan persetujuan.
- Bahwa benar Saksi memberikan persetujuan dan menandatanganinya setelah mendapat mendapatkan pandangan dan konsen oleh Direktur Keuangan dan Administrasi mengenai Margin diatas 4% serta pendanaannya dan juga oleh Direktur Tehnik dan Pengembangan mengenai proses pelaksanaan proyek yang tertuang dalam Project Charter.
- Bahwa benar saksi membenarkan dan menandatangani dokumen Purchase Order No. PO/ 0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 dari PT. Taruna Aji Kharisma (PT.TAK) kepada PT. PGAS Solution
Pokok-pokok dalam PO tersebut, antara lain menguraikan dan
mengatur:- Nama Pekerjaan: Penyediaan Peralatan Blow Ot Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas bumi, terdiri dari 3 item yakni:
Rental 1 (satu) set Blow Out Preventer (BOP) ukuran 29 x 500 Psi beserta
asesorisnya selama 60 (enam puluh) hari;- Rental 1 (satu) set BOP ukuran 21 2000 PSI beserta
asesorisnya selama 60 (enam puluh) hari; - Rental 1 (satu) set BOP ukuran 13 5/8 x 5000 PSI beserta asesorisnya selama 60 (enam puluh) hari.
- Rental 1 (satu) set BOP ukuran 21 2000 PSI beserta
- Nilai Pekerjaan: Rp9.878.400.000,- (tidak termasuk PPN).
- Waktu pelaksanaan: 17 Mei 2018 sampai dengan 15 Juli 2018
- PT. TAK adalah pemegang kontrak Jasa IPM No. 104/SGE- TAK/IPM/XII/2017 dan SPK No. 109/SGE-JBI/XII/17 untuk pekerjaan pemboran sumur eksplorasi di Jaboi Sabang, NAD.
- Mobilisasi akan diatur langsung oleh PT. TAK dari workshop atau gudang perusahaan pemasok barang dan jasa ke lokasi kerja.
- Lokasi serah terima adalah di area jabodetabek atau lokasi yang disepakati oleh kedua belah pihak
- Termin pembayaran:
- Pembayaran dari PT. TAK kepada PT. PGASOL adalah selama 45 hari kalender setelah invoice di terima oleh PT. TAK
- Iinvoice dapat diterbitkan setelah alat BOP tiba di Jaboi, Sabang NAD dan dapat dipergunakan/berfungsi dengan baik (dibuktikan dengan Berita Acara kedua belah pihak)
- Minimum sewa adalah 60 hari kalender, jika terjadi perpanjangan masa sewa maka akan diperhitungkan secara prorata.
- Perhitungan sewa dihitung sejak BOP diambil diserah terimakan
- Tarif sewa akan berakhir setelah BOP diserahterimakan kembali kepada vendor.
- Nama Pekerjaan: Penyediaan Peralatan Blow Ot Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas bumi, terdiri dari 3 item yakni:
- Bahwa benar setelah ditandatangani oleh saksi maka Project Manager yakni saksi Rahmat Zamzami dapat melaksanakan proyek tersebut sesuai anggaran yang
disampaikan dengan pertanggungjawaban sampai BAST (Berita Acara Serah Terima) Barang yang ditandatangani oleh PT TAK dan PT Pgas Solution yang diwakili oleh saksi Yoga Trihono selaku Direktur Tehnik dan Pengembangan atau Pelaksana Proyek. - Bahwa benar Hasil BAST tersebut dapat ditagihkan sebesar Rp20.020.713.000,- (sebelum PPN) atau Rp22.022.784.300,- (setelah PPN) melalui prosedur penagihan yaitu diawali dengan pemohon oleh Direktur Tehnik dan Pengembangan selaku pejabat pemilik anggaran EPC selanjutnya diverifikasi oleh Fungsi Keuangan dan kemudian dievaluasi oleh Direktur Keuangan dan Administriasi dan setelah itu ditandatangani oleh saksi karena telah melihat kelengkapan dokumen dan nilai masih dibawah Project Charter (PC; Rp21.397.639.400 dan Realisasi: Rp20.020.713.000,-). Setelah itu proses pembayaran dilakukan.
- Bahwa benar untuk proyek Penyediaan Blow Out Preventer (BOP) disetujui dengan anggaran pendapatan sebesar Rp9.878.400.000,- (sebelum PPN) dan Harga Pokok Penjualannya sebesar Rp9.108.120.000,- (sebelum PPN) dan setelah ditandatangani oleh saksi maka Project Manager dapat melaksanakan proyek tersebut sesuai anggaran yang disampaikan, dengan pertanggungjawaban sampai BAST (Berita Acara Serah Terima) Barang yang ditandatangani oleh PT TAK dan PT Pgas Solution yang diwakili oleh saksi Yoga Trihono selaku Direktur Tehnik dan Pengembangan atau Pelaksana Proyek dengan biaya penagihan sebesar Rp8.820.000.000,- (sebelum PPN) atau Rp9.702.000.000,- (setelah PPN)
- Bahwa benar untuk pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi sesuai PO/0036/ TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dari PT. Taruna Aji Kharisma (PT.TAK) kepada PT. PGAS Solution memakai anggaran EPC Infrastruktur Oil & Gas sebesar Rp150.000.000.000,- yang tidak terdefinisi detail pekerjaannya, sehingga anggaran tersebut tertuang didalam Project Charter yang disetujui oleh Board of Director. Dan kami mengambil pekerjaan tersebut diharapkan mendapatkan dan menambah Portofolio baru dalam bidang Pemboran Sumur Panas Bumi, oleh sebab itu ditekankan adanya alih keilmuan (transfer knowledge) ke PT. Pgas Solution (dituangkan dalam Project Charter) dalam bidang pemboran Sumur Panas Bumi, dan juga terdapat peluang bisnis di Anak Usaha Pertamina bidang Geotermal dan Anak Usaha PT PGN di bidang pemboran minyak.
- Bahwa benar saksi menerangkan:
- Order Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi:
- Direktorat Teknik dan Pengembangan, cq. Koordinator Pelaksana Proyek EPC menyerahkan Berita Serah Terima Barang tangal 27 Februari 2018 dan Order Pembelian Nomor:001.PO/GT/PGAS /II/2018 tanggal 15 Februari 2018 kepada Direktorat Keuangan & Administrasi cq. Divisi keuangan dengan tujuan untuk dibuat Tagihan.
- Selanjutnya Direktorat Keuangan & Administrasi membuat Tagihan
Untuk Termin I, Direktorat Keuangan & Administrasi cq Divisi Keuangan mengeluarkan:- Surat Nomor: 2021.S/DirKDA/KU.01.01/2018 tanggal 06 Maret 2018, perihal Permohonan Pembayaran Tahap I sebesar:
Biaya : Rp.15.696.032.100
PPN 10 % : Rp.
1.569.603.210 +
Biaya + PPN 10 % Rp.17.265.635.310
Dengan cara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama PT PGas Solution Nomor Rekening: 119-0005514177 Bank Mandiri Cabang Jakarta Ketapang Indah, dan ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Administrasi. - Kwitansi Nomor: 2021.KWT/PGS/2018 tanggal 06 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Administrasi.
- Invoice Nomor: 2021.INV/PGS/2018 tanggal 06 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Direktur
Keuangan dan Administrasi. - Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor seri faktur pajak: 010.002- 18.09450321 sebesar
Rp1.569.603.210,00. Untuk Termin II, Direktorat Tekhnik dan Pengembangan, cq. Koordinator Pelaksana Proyek EPC menyerahkan Berita Acara Serah Terima Tanggal 27 Februari 2018 hari Selasa dan Purchase Order tanggal 06 Februari 2018 PO
NO: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 kepada Direktorat
Keuangan & Administrasi cq. Divisi keuangan dengan tujuan untuk dibuat Tagihan.Selanjutnya Direktorat Keuangan & Administrasi cq Divisi Keuangan mengeluarkan:
- Surat Nomor: 2022.S/DirKDA/KU.01.01/2018 tanggal 06 Maret 2018, perihal Permohonan Pembayaran Tahap II sebesar:
Biaya : Rp.6.726.870.900
PPN 10 % : Rp. 672.687.090 +
Biaya + PPN 10 % Rp.7.399.557.990
Dengan cara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama PT Pgas Solution Nomor Rekening: 119-0005514177 Bank Mandiri Cabang Jakarta Ketapang Indah, dan ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Administrasi. - Kwitansi Nomor: 2021.KWT/PGS/2018 tanggal
06 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Administrasi. - Invoice Nomor: 2021.INV/PGS/2018 tanggal 06 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Direktur
Keuangan dan Administrasi - Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor seri faktur pajak: 010.002 - 18.09450321 sebesar Rp.1.569.603.210,00
Dari ke dua surat Tagihan tersebut diatas, PT Taruna Aji Kharisma telah melakukan pembayaran sebanyak 4 kali, dengan cara transfer ke rekening nomor 1190005514177 an. PT Pgas Solution Pusat dengan rincian: pemboran Sumur Panas Bumi.No. Tanggal Transaksi 1 05/09/2018 Rp.2.000.000.000,- 2 26/09/2018 Rp.3.000.000.000,- 3 25/01/2019 Rp. 500.000.000,- 4 29/01/2020 Rp. 200.000.000,-
Direktorat Tekhnik dan Pengembangan, cq. Koordinator Pelaksana Proyek EPC menyerahkan Berita Acara Blow Out Preventer (BOP) On Site tanggal 27 Mei 2018 hari Selasa dan Purchase Order tanggal 11 Mei 2018 PO NO: PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 kepada Direktorat Keuangan & Administrasi cq. Divisi Keuangan dengan tujuan untuk dibuat Tagihan.
Selanjutnya Direktorat Keuangan & Administrasi membuat:
- Surat Nomor: 2021.S/DirKDA/KU.01.01/2018 tanggal 06 Maret 2018, perihal Permohonan Pembayaran Tahap I sebesar:
- Surat Nomor: 2065.S/DirKDA/KU.01.01/2018 tanggal 28 Mei 2018 perihal Permohonan Pembayaran Pelunasan 100 %, dengan perincian:
Biaya : Rp. 9.878.400.000,- PPN 10 % : Rp. 987.840.000,- + Biaya + PPN 10 % : Rp.10.866.240.000,-
Dengan cara pembayaran di transfer ke rekening No: 119- 0005514177 di Bank Mandiri Cabang Jakarta Ketapang Indah. - Kwitansi Nomor: 2065.KWT/PGS/2018 tanggal 28 Mei 2018 sejumlah Rp.10.866.240.000,-
- Invoice Nomor: 2065.INV/PGS/2018 tanggal 28 Mei 2018.
- Faktur Pajak, Kode dan Nomor seri Faktur Pajak: 010.003- 18.46104341 sejumlah Rp.987.840.000,-
Hingga saat ini PT Taruna Aji Kharisma belum membayar Tagihan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) sebesar Rp.10.866.240.000,-
Terhadap belum dibayarnya tagihan atas Pekerjaan Penyediaan Blow Out Preventer (BOP) oleh PT Taruna Aji Kharisma telah dilakukan penagihan melalui Direktur Tekhnik dan Pengembangan sebanyak 2 kali.
- Order Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi:
- Bahwa benar Prinsip kehati-hatian dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran adalah dengan menerapkan Project Budget Approval (Project Charter) untuk pelaksanaan pekerjaan di masing- masing Satuan Kerja Profit Center, dan Project Charter tersebut dibuat oleh Project Manager dan disetujui oleh saksi setelah unsur tatakelola pelaksanaan proyek serta unsur target margin dan beban operasional Apalagi dalam realisasi biaya yang timbul harus terjadi efisiensi jika dibandingkan antara target Harga Pokok Penjualan (HPP) dan target beban opersional dibandingankan dengan real biaya. Dan proyek penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi, saksi menetapkan Jaminan Pembayaran dari Perusahaan Asuransi sebesar nilai PO untuk memastikan pembayaran atas Piutang PT TKA ke PT Pgas Solution dalam waktu 6 bulan, hal ini juga terlampir dalam Project Charter yang diajukan untuk persetujuan. Sehingga PT TAK harus menerbitkan jaminan pembayaran dengan jangka waktu 6 bulan.
- Bahwa benar Ketentuan atau peraturan yang berlaku dan menjadi pedoman di PT PGAS Solution dalam pengadaan Barang/Jasa adalah:
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara tanggal 03 September 2008;
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 15/MBU/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Meneteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usahan Milik Negara, tanggal 25 September 2012;
- Keputusan Direktur Utama PT PGAS Solution Nomor: O-001/100.5 tentang Prosedur Operasi Pengadaan Barang dan Jasa Internal, tanggal 28 Agustus 2017;
- Keputusan Direktur Utama PT PGAS Solution Nomor: O-002/100.5 tentang Prosedur Operasi Pengadaan Barang dan Jasa Keproyekan, tanggal 28 Agustus 2017;
- Bahwa benar untuk pengadaan serta Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi serta penandatanganan kontraknya dilakukan oleh Direktur Tekhnik & Pengembangan yaitu saksi Yoga Trihono dengan Project Manajernya yakni saksi Rahmat Zamzami.
- Bahwa benar saksi baru mengetahui Pekerjaan Pengadaan Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi itu dilaksanakan oleh PT Adhidaya Nusaprima Tehknindo pada saat saksi Yoga Trihono mengajukan Surat Permohonan Pembayaran dari PT. Adhidaya Nusaprima Tehknindo Nomor: 006/ANP-SRT/PGAS/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 kepada PT PGAS Solution melalui Direktur Keuangan dan Administrasi.
- Bahwa benar untuk pengadaan serta Penyediaan Blow Out Preventer (BOP) serta penandatanganan kontraknya dilakukan oleh Direktur Tekhnik & Pengembangan yaitu saksi Yoga Trihono dengan Tim Proyek PGAS.
- Bahwa benar PT. PGAS Solution tidak mempunyai kerjasama dengan PT Sabang Geothermal Energi (PT SGE), akan tetapi saksi mengetahui nama PT SGE berdasarkan MoM No.0028/MOM-TAK/02.18 yang menyebutkan:
Pada rekening Pembayaran antara PT SGE ke PT TAK akan ditambahkan spesimen 1 (satu) tandatangan dari Direksi PT PGAS di Rekening PT TAK tersebut - Bahwa benar jaminan Pembayaran dari Perusahaan Asuransi tidak dilaksa nakan oleh PT Taruna Aji Kharisma.
- Bahwa PT TAK tidak memberikan Jaminan Pembayaran dari perusahaan Asuransi melainkan hanya menyerahkan Cek No. HJ 507376 senilai Rp.24.665.193.000,- dari Bank Mandiri Cabang Menara Palma 124 ketika PT TAK tidak dapat membayar tagihan dari PT PGAS Solution.
- Bahwa benar tidak diperbolehkan PT. TAK mengganti Jaminan Pembayaran dari Perusahaan Asuransi menjadi cek. Karena perbuatan mengganti Jaminan Pembayaran dari Perusahaan Asuransi tersebut bertentangan dengan Purchase Order No.PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 bagian Term and Conditions point 6.
- Bahwa benar tidak ada persetujuan dari Dewan Komisaris dan saksi tidak meminta persetujuan kepada dewan pengawas karena saksi hanya melaporkan terkait progress pelaksanaan pekerjaan dari PT. ANT.
- Bahwa benar saksi tidak membuat laporan pada setiap proses dan hasil pengadaan pekerjaan penyediaan material dan peralatan serta BOP untuk kebutuhan panas bumi kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas karena untuk pelaksanaan pekerjaan penyediaan material dan peralatan serta BOP pelaporannya dilakukan oleh masing- masing fungsi BOD (Bord of Director) kepada Board of Commisaris (BOC) didalam suatu rapat (biasanya disebut dengan rapat BOD-BOC bulanan) yang juga saksi hadiri. Dalam rapat tersebut Komisaris juga akan memberikan Langkah-langkah tindak lanjut. Hasil rapat dituangkan pada Notulen BOD-BOC bulanan yang dibuat oleh Sekretaris Perusahaan (Pak Faturahman).
- Bahwa PT. PGAS SOLUTION tidak pernah melaksanakan pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pembuatan sumur panas bumi serta penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk kebutuhan pembuatan sumur panas bumi yang berasal dari luar PGN.
- Bahwa benar ada pertemuan bertempat di ruang kerja saksi yang dihadiri oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, saksi DJOKO ANITYO, saksi TARYAKA, dan saksi YOGA TRIHONO dimana terdakwa Yusak Kusna Wibawa menyampaikan keberatan akan jaminan pembayaran berupa jaminan asuransi dan akan menggantinya dengan cek pada rekening bersama PT. TAK dan PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa benar saksi setuju dengan syarat harus ada kuasa dari terdakwa Yusak Kusna Wibawa kepada PT. PGAS SOL untuk menagihkan kepada PT. SGE, kemudian saksi dihubungi Dirut SGE (AGUS) yang menyampaikan PT. SGE sanggup untuk membayarkan kepada PGAS SOLUTION setelah menerima kuasa dari PT. TAK., namun saksi Yoga Trihono tidak setuju untuk meminta kuasa kepada saksi YUSAK KUSNA WIBAWA.
- Bahwa benar pada ke-4 surat tersebut adalah tandatangan saksi, ke-4 surat saksi tandatangani bertujuan untuk pembayaran tagihan kepada PT. ANT tersebut antaranya sebagai berikut:
- Jadual Proses Penyelesaian Pembayaran PT. PGAS SOLUTION Penyediaan material dan Peralatan Pemboran Sumur panas Bumi tertanggal 02 Maret 2018
- Lembar kas dan bank Voucher senilai Rp. 22.022.784.300, -
- Jadual Proses Penyelesaian Pembayaran PT. PGAS SOLUTION Penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur panas Bumi tertanggal 18 Mei 2018
- Lembar kas dan bank Voucher senilai Rp. 9.702.000.000,-
- Bahwa saksi tidak mengetahuinya cek tunai Bank Mandiri sebagai pengganti jaminan asuransi tidak memiliki dana atau kosong dan baru mengertahui bahwa cek tersebut kosong pada saat cek tersebut dilakukan pencairan oleh saksi Taryaka.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima hasil evaluasi dari fungsi legal dan komersial karena semuanya di bawah naungan saksi Yoga Trihono, sehingga evaluasi tersebut dilakukan hanya di Direktorat yang bersangkutan.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari saksi Yusak Kusna Wibawa yang diserahkan melalui saksi Andrean Murdianto sebagai fee atas pengadaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan. Atas Keterangan Saksi, terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan terdakwa.
10. TARYAKA
- Saksi TARYAKA yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan saksi dan tidak ada hubungan keluarga dengan saksi.
- Bahwa saksi memiliki hubungan pekerjaan dengan saksi yakni saksi sebagai rekan kerja saksi di PT. PGAS Solution.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar saksi adalah Direktur Keuangan PT. PGAS Soution dan saksi Yoga Trihono adalah Direktur Keuangan dan Teknik PT. PGAS Solution
- Bahwa benar RKAP PT. PGAS Solution Tahun 2018 terkait Proyek Ekternal Regional (PER) yang menyebutkan pendapatan dari luar PGN Grup sebesar Rp.682.000.000.000,- dengan proyeksi harga pokok pendapatan sebesar Rp.657.355.714.986,- sehingga mengkontribusikan laba kotor sebesar Rp.24.644.285.014,- adalah untuk mengerjakan proyek sebesar Rp.682.000.000.000,- diperlukan biaya proyek tersebut sebesar Rp.657.355.714.986,- merupakan harga pokok pendapatan/plafon anggaran yang tersedia dalam rangka untuk mengerjakan proyek yang telah ditetapkan dalam RKAP tahun 2018 sehingga diperoleh keuntungan sebesar Rp24.644.285.014 atau setara magin laba kotor 4%. Bahwa pagu anggaran sebesar Rp657.355.714.986,- sebagaimana data rincian proyek dari kertas kerja dari Direktorat Teknis dan Pengembangan yang datanya tersimpan di Komputer Departemen Anggaran pada Divisi Keuangan sebagai berikut :
No Nama Proyek Pendapatan (Rp) Pagu/Biaya (Rp) Proyeksi (Rp)
4%1. Muara Bakau Lean Gas Pipeline Phase 1 452.000.000.000,- 435.653.420.000,- 16.346.580.000,- 2. EPC Infrastruktur Oil & Gas 150.000.000.000,- 144.575.250.000,- 5.424.750.000,- 3. EPC Infrastruktur Telekomunikasi
20.000.000.000,-
19.276.700.000,-
723.300.000,-4. EPC Infrastruktur Kelistrikan 20.000.000.000,- 19.276.700.000,- 723.300.000,- 5. EPC Infrastruktur Air 20.000.000.000,- 19.276.700.000,- 723.300.000,- Total 682.000.000.000,- 657.335.470.000,- 24.664.530.000,- - Purchase Order (PO) Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dengan nilai sebesar Rp. 24.665.193.300,- (termasuk PPN). Jenis pekerjaan: Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi, dengan masa kontrak 135 hari kalender terhitung sejak tanggal 06 Februari 2018 s/d 20 Juni 2018, lokasi penyerahan Gudang pemasok, sitem pembayaran sistem termin yaitu sebesar nilai PO (dengan PPN) kepada PT. PGAS Solution dengan perincian:
- Rp.17.265.635.310,- (termasuk PPN) dibayarkan 90 hari setelah PT. PGAS Solution menerbitkan PO atas penyediaan material dan peralatan tersebut kepada perusahaan pemasok material dan peralatan. Dibuktikan dengan fotocopy PO un priced (tanpa harga satuan);
- Rp.7.399.557.990,- ( termasuk PPN) dibayarkan 105 hari setelah BAST (Berita Acara Serah Terima) Material dan Peralatan ditandatangani oleh PT. Taruna Aji Kharisma (PT TAK).
- Purchase Order (PO) Nomor: PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 dengan nilai sebesar Rp9.878.400.000,- (tidak termasuk pajak). Jenis pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran sumur panas bumi, dengan masa kontrak 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Mei 2018 s/d 15 Juli 2018, lokasi penyerahan: lokasi Proyek Jaboi Sabang, NAD, sistem pembayaran setelah barang di terima di lokasi proyek, dibayarkan 45 hari kalender setelah invoice diterima PT. TAK.
Yang bertandatangan dalam PO tersebut adalah saksi Djoko Anityo Wibowo (Manajer Proyek) selaku yang membuat PO, saksi Yusak Kusna Wibawa selaku Direktur Utama PT. TAK, dan saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGAS Solution.
- Purchase Order (PO) Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dengan nilai sebesar Rp. 24.665.193.300,- (termasuk PPN). Jenis pekerjaan: Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi, dengan masa kontrak 135 hari kalender terhitung sejak tanggal 06 Februari 2018 s/d 20 Juni 2018, lokasi penyerahan Gudang pemasok, sitem pembayaran sistem termin yaitu sebesar nilai PO (dengan PPN) kepada PT. PGAS Solution dengan perincian:
- Bahwa benar Project Budget Approval tertanggal 08 Februari 2018, Project name/Nama Proyek: Penyediaan material dan peralatan untuk pemboran sumur panas bumi, Departemen: Project Execution Departement/Departemen Pelaksana Proyek, Location/lokasi: Jaboi, Kotamadya Sabang, Prov. Nanggroe Aceh Darussalam, Client/Pelanggan: PT. Taruna Aji Kharisma, adalah merupakan Project charter yang disusun oleh Project Manager saksi Rahmat Zamzami, dan telah disetujui oleh Direktur Teknik dan Pengembangan saksi Yoga Trihono, saksi sendiri selaku Direktur Keuangan & Administrasi serta saksi Chaedar selaku Direktur Utama, meliputi metode pelaksanaan dan biaya/anggaran.
Untuk kegiatan Penyediaan material dan peralatan untuk pemboran sumur panas bumi tersebut besaran anggaran yang disetujui sebesar Rp21.986.439.400,-dan anggaran yang digunakan adalah pos EPC Infrastruktur Oil & Gas sebesar Rp142.500.000.000,- sebagaimana kertas kerja RKAP 2018.
- Bahwa benar saksi menerangkan PT. PGAS Solution melaksanakan pembayaran atas pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan order pembelian/ Purchase Order (PO) No. 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 dan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran Sumur Panas Bumi sesuai Perjanjian Kerjasama dengan Surat No. 001.PR/GT2/ PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 Untuk mekanisme pembayaran kepada PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo dengan mekanisme sebagai berikut:
A. Pembayaran pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan order pembelian/ Purchase Order (PO) No. 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 pengadaan material dan peralatan untuk pemboran sumur panas bumi yakni:- Tanggal 28 Februari 2018, Andrean Murdianto selaku Direktur PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo mengajukan surat permohonan pembayaran atas pekerjaan penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi dengan nomor surat: 006/ANP-SRT/PGAS/II/18 tertanggal 28 Februari 2018, dengan melampirkan:
- Faktur Pajak No. 010.002-18.79444366 senilai
Rp.2.002.071.300,- tertanggal 28 Februari 20218; - Kwitansi No. 001/Fin&Acc/II/2018 senilai Rp.
22.022.784.300,-; - Invoice tertanggal 28 Februari 2018,
- NPWP No. 81.428.043.4-011.000 an. PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo,
- Surat Pengukuhan Kena Pajak,
- Kode Seri Faktur Pajak,
- Specimen tandatangan Faktur Pajak,
- Kontrak / Purchase Order dan
- Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 27 Februari 2017 antara PT. PGAS Solution (Yoga Trihono) dengan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo (Andrean Murdianto).
- Faktur Pajak No. 010.002-18.79444366 senilai
- Kemudian Administrasi Proyek Sdri. Adriani Lestari menyerahkan tagihan dari PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo tersebut dengan dilengkapi form Jadual Proses Penyelesaian Pembayaran PT. PGAS Solution kepada Project Manager (Rahmat Zamzami) tanggal 02 Maret 2018, Agenda Nomor: TTF-JKT 1803040/MCM 545139, untuk selanjutnya diproses oleh fungsi keuangan dan untuk mendapatkan persetujuan dari yang berwenang selaku pemegang otorisasi, yang dilaksankan secara berjenjang yaitu:
- Manager Perbendaharaan (Ibu Lini) membubuhkan paraf tanggal 05 Maret 2018.
- General Manager Keuangan membubuhkan paraf tanggal 06 Maret 2018;
- Direktur Keuangan & Administrasi Bapak Taryaka menyetujui membubuhkan paraf tanggal 06 Maret 2018
- Setelah disetujui oleh Direktur Keuangan dan Administrasi, surat tagihan tersebut kemudian dikirimkan ke Direktur Utama PT. PGAS Solution (Bpk. Chaedar) dan membubuhkan paraf dengan.
Dalam waktu bersamaan Sdr. Adriani menerbitkan form Kas dan Bank Voucher, sebagai pemohon Direktur Teknik dan Pengembangan yaitu Bapak Yoga Trihono, kemudian persetujuan dan membubuhkan tanda tangan yaitu layer 1 Fungsi keuangan (Manager Perbendaharaan), layer 2 GM Keuangan, Layer, Direktur keuangan dan Administrasi dan layer 4: Direktur Utama. masing-masing yang berwenang selaku pemegang otorisasi membubuhkan tanda tangan pada tanggal yang sama pada lembar jadwal form Jadwal Proses Penyelesaian Pembayaran.
- Bahwa benar setelah mendapatkan persetujuan (tanggal 06 Maret 2018) dari Direktur Utama kemudian dilakukan proses pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan pada tanggal 08 Maret 2018 dari rekening atas nama PT. PGAS Solution Pusat Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah No. 1190005514177 ke rekening PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo Bank Mandiri Cabang Menara Palma dengan Nomor rekening: 1240009743874 senilai Rp.22.022.784.300,- sesuai dengan surat yang dimohonkan oleh PT. Adhidaya Nusaprima Tekhnindo.
B. Pembayaran Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran Sumur Panas Bumi sesuai Perjanjian Kerjasama dengan Surat No. 001.PR/ GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018
Tanggal 18 Mei 2018, Andrean Murdianto selaku Direktur PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo mengajukan surat permohonan pembayaran atas pekerjaan penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) untuk pemboran sumur panas bumi dengan nomor surat: 008/ANP-SRT/PGAS/V/18 tertanggal
18 Mei 2018. Surat permohonan pembayaran tersebut diajukan dengan melampirkan:- Faktur Pajak No. 010.002-18.79444369 senilai Rp. 929.400.000,-
tertanggal 18 Mei 20218; - Kwitansi No. 004/Fin&Acc/V/2018 senilai Rp.
9.702.000.000,-; - Invoice tertanggal 18 Mei 2018,
- NPWP No. 81.428.043.4-011.000 an. PT. Adhidaya
Nusaprima Teknindo, - Surat Pengukuhan Kena Pajak,
- Kode Seri Faktur Pajak,
- Specimen tandatangan Faktur Pajak,
- Perjanjian Kerjasama No. 001.PR/GT2/PGAS/IV/2018
- Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 17 Mei 2018. Yang ditandatangani Djoko Anityo Wibowo (Manajer Proyek PT. Taruna AJI Kharisma), Andrean Murdianto (Direktur PT. Adhidaya), Rahmat Zamzami (Manajer Proyek PT. PGAS Solution).
- Kemudian Administrasi Proyek Sdri. Adriani Lestari menyerahkan tagihan dari PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo tersebut dengan dilengkapi form Jadwal Proses Penyelesaian Pembayaran PT. PGAS Solution kepada Project Manager (Rahmat Zamzami) tanggal 18 Mei 2018, Agenda Nomor :TTF-JKT 1805109/MCM 5971, untuk selanjutnya diproses oleh fungsi keuangan dan untuk mendapatkan persetujuan dari yang berwenang selaku pemegang otorisasi, yang dilaksankan secara berjenjang yaitu:
- Manager Perbendaharaan (Ibu Lini) membubuhkan paraf tanggal 18 Mei 2018.
- General Manager Keuangan membubuhkan paraf tanggal 18 Mei 2018;
- Direktur Keuangan & Administrasi Bapak Taryaka menyetujui membubuhkan paraf tanggal 18 Mei 2018
- Setelah disetujui oleh Direktur Keuangan dan Administrasi, surat tagihan tersebut kemudian dikirimkan ke Direktur Utama PT. PGAS Solution (Bpk. Chaedar) dan membubuhkan paraf sebagai persetujuan.
Dalam waktu bersamaan Sdr. Adriani menerbitkan form Kas dan Bank Voucher, sebagai pemohon Koordinator Pelaksana yaitu Sdr. Krisdian Kusumah, kemudian persetujuan dan membubuhkan tanda tangan yaitu layer 1 Fungsi keuangan (Manager Perbendaharaan), layer 2 GM Keuangan, Layer, Direktur keuangan dan Administrasi dan layer 4: Direktur Utama. masing - masing yang berwenang selaku pemegang otorisasi membubuhkan tanda tangan pada tanggal yang sama pada lembar jadwal form Jadual Proses Penyelesaian Pembayaran.
- Tanggal 28 Februari 2018, Andrean Murdianto selaku Direktur PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo mengajukan surat permohonan pembayaran atas pekerjaan penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi dengan nomor surat: 006/ANP-SRT/PGAS/II/18 tertanggal 28 Februari 2018, dengan melampirkan:
- Bahwa setelah mendapatkan persetujuan (tanggal 18 Mei 2018) dari Direktur Utama, kemudian dilakukan proses pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan pada tanggal 18 Mei 2018 dari rekening atas nama PT. PGAS Solution Pusat Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah No. 1190005514177 ke rekening PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo Bank Mandiri Cabang Menara Palma dengan No rekening: 1240009743874 senilai Rp. 9.525.600.000,- (setelah dipotong pajak).
- Bahwa sesuai dengan BAST PT. PGAS Solution telah menyerahkan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi sesuai dengan Berita Acara Serah Terima tanggal 27 Februari 2018 antara terdakwa Yusak Kusna Wibawa selaku Dirut PT. Taruna Aji Karisma (PT TAK) dengan saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknis dan Pengembangan PT. PGAS Solution di Gudang/warehouse/worshop, namun tidak dijelaskan alamat tepatnya. Yang ditandatangani Djoko Anityo Wibowo (Manajer Proyek PT. Taruna AJI Kharisma), Andrean Murdianto (Direktur PT. Adhidaya Nusaprima Tekhnindo), Rahmat Zamzami (Manajer Proyek PT. PGAS Solution).
- Bahwa benar PT. PGAS Solution melakukan penagihan untuk pekerjaan pengadaan material dan peralatan untuk pemboran sumur panas bumi secara bertahap kepada PT. TAK yakni:
- Tahap I: Permohonan Pembayaran No.
- S/DirKDA/KU.01.01/2016 tanggal 06 Maret 2018, sebesar Rp.17.265.635.310,-
- Tahap II: Permohonan Pembayaran No.
- S/DirKDA/KU.01.01/2016 tanggal 06 Maret 2018 sebesar Rp. 7.399.557.990,- Atas penagihan tersebut seharusnya PT. TAK melakukan pembayaran yaitu:
- Tahap I: 16 Mei 2018 ( 90 hari setelah PT. PGASOL menerbitkan PO atas penyedian material)
- Tahap: II tanggal 13 Juni 2018 (105 hari setelah BAST ditandatangani)
Penagihan pekerjaan penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran sumur panas bumi, melalui Surat Permohonan Pembayaran No. 2065.S/DirKDA/ KU.01.01/2018 tanggal 28 Mei 2018, sebesar Rp.10.866.240.000,-.
Atas penagihan tersebut seharusnya PT. TAK melakukan pembayaran tanggal 13 Juni 2018 (105 hari setelah BAST ditandatangani)
Atas penagihan yang diajukan PT. PGAS Solution ke PT. TAK tersebut, PT. tidak membayar tagihan penyedian Materila dan peralatan mupun rental BOP tersebut
PT. TAK melakukan pembayaran sebagian yaitu pada
- tanggal 05 September 2018 sebesar Rp. 2.000.000.000,-,
- tanggal 26 September 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,-,
- tanggal 25 Januari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- dan
- tanggal 29 Januari 2020 sebesar Rp200.000.000,- Sehinggal total pembayaran yang diterima PT. PGAS Solution sebesar Rp. 5.700.000.000,-
- Tahap I: Permohonan Pembayaran No.
- Bahwa kewajiban PT. TAK adalah menerbitkan Jaminan Pembayaran dari Perusahaan Asuransi sebesar nilai PO (dengan PPN), hal tersebut telah tertuang di Term and Condition PO No: PO/0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 pada point ke- 6 tentang Termin Pembayaran yaitu bahwa PT. Taruna Aji Kharisma akan menerbitkan Jaminan Pembayaran dari Perusahaan Asuransi sebesar nilai PO (dengan PPN) kepada PT. PGAS Solution, dengan jangka waktu 6 bulan, berlaku sejak tanggal 26 Februari 2018.
- Bahwa benar sampai dengan jatuh tempo yang tersebut dalam PO PO No: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018, PT. Taruna Aji Kharisma tidak pernah menerbitkan Jaminan Pembayaran dari Perusahaan Asuransi
- Bahwa benar pernah diadakan rapat di ruangan saksi Chaedar (Dirut PT. PGAS Solution) untuk membahas masalah jaminan yang dihadiri oleh saksi Chaedar (Dirut PT. PGAS Solution), terdakwa Yusak Kusna Wibawa dan saksi Joko Anityo Wibowo (PT. TAK), saksi Wira Nata Yuda, saksi Darmoko Anggar, dan saksi Yoga Trihono dan saat itu saksi Chaedar menyampaikan bahwa PT. Taruna Aji Kharisma tidak bisa menyediakan Jaminan Pembayaran dari Perusahaan Asuransi dan akan mengganti dengan Cek senilai PO., dan saksi menyampaikan bahwa kalau sesuai dengan PO yang ditandatangani bersama harus tetap menyerahkan Jaminan Pembayaran dari Perusahaan Asuransi, karena lebih aman.
- Bahwa benar pada saat terdakwa Yusak Kusna Wibawa menyampaikan Jaminan Pembayaran dari Perusahaan Asuransi tidak bisa diurus dan sebagai gantinya akan diterbitkan Cek yang ditandatangani oleh PT. TAK dan PT. PGAS Solution sehingga apabila ada uang masuk, PT. TAK tidak bisa menggunakan dana di rekening tersebut tanpa persetujuan dari PT. PGAS Solution, disampaikan juga bahwa rekening ini diinformasikan sebagai rekening penerimaan piutang dari PT SGE.
- Bahwa benar PT. TAK tidak menyediakan jaminan pembayaran dalam bentuk asuransi tetapi PT. TAK pernah menyerahkan cek tunai sebesar nilai PO dengan cek tunai Bank Mandiri No. HJ 507376 tanggal 28 September 2018 Sebesar Rp. 24.665.193.000,- yang ditandatangani oleh terdakwa Yusak Kusna Wibawa dan saksi Yoga Trihono, namun pada saat cek tersebut dicairkan pihak Bank Mandiri menyebutkan bahwa tidak tersedia dana di rekening tersebut.
- Bahwa benar saksi Wirayudha Nata (Divisi Komersiil) menerima cek dari PT TAK pada tanggal 7 Maret 2018, kemudian menyerahkan ke Saudari Farah (Sekretaris Direktur Keuangan dan Administrasi) dan saksi minta cek tersebut diserahkan kepada keuangan untuk disimpan di brankas keuangan kemudian setelah lewat tempo tagihan PT. TAK tidak melakukan pembayaran, saksi mengkonfirmasikan kepada saksi Yoga Trihono diberikan nomor saksi Djoko Anityo Wibowo (TAK) untuk konfirmasi dan diberitahun akan dilakukan pembayaran oleh PT. TAK namun saat ini masih menunggu penerimaan tagihan dari SGE.
- Bahwa benar saksi menyampaikan surat peringatan kepada PT TAK 1 kali dan saksi Yoga Trihono sebanyak 2 kali sampai dengan surat peringatan terakhir.
- Bahwa benar bulan September 2018 dilakukan rapat antara PT PGAS Solution dan PT TAK yang dihadiri terdakwa Yusak Kusna Wibawa dari PT TAK, dari PT PGAS Solution di wakili saksi Rahmat Zamzami (Manajer Proyek), Sutaryo & Lini Berlian Tampubolon (keuangan) dan PT TAK berjanji akan melakukan pembayaran serta mengusulkan cek sebesar Rp 24 milyar dan Rp 10 milyar sebagai jaminan apabila sampai dengan tanggal yang dijanjikan belum melakukan pembayaran maka cek tersebut dapat dicairkan oleh PT. Pgas Solution tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada TAK namun sampai dengan jangka waktu yang dijanjikan PT TAK hanya melakukan pembayaran sebesar Rp.2.000.000.000,- pada tanggal 5 September 2018 dan Rp.3.000.000.000,- pada tanggal 26 September 2018.
- Bahwa cek dari PT TAK yang diserahkan kepada PT. PGAS SOLUTION yang diterima oleh saksi Wirayudha Nata pada tanggal 07 Maret 2018 dan kemudian diserahkan kepada Farah (Sekretaris Direktur Keuangan dan Administrasi) adalah sebagai pengganti Jaminan Pembayaran dari Perusahaan Asuransi pada saat Sdri. Farah memberitahu ke saksi, namun pada saat itu saksi masih berpikir bahwa cek tersebut adalah dari rekening yang akan digunakan sebagai pembayaran SGE kepada PT. TAK.
- Bahwa benar Asuransi diperlukan untuk meng-cover apabila PT Taruna Aji Kharisma (PT.TAK) tidak dapat melakukan pembayaran, sehingga PT. PGas Solution dapat langsung melakukan klaim atas Asuransi tersebut.
- Bahwa benar rekening di Bank Mandiri KCP Menara Palma dengan nomor: 124-000-974- 3916 yang ditujukan sebagai Rekening Hadang guna mengetahui apabila ada uang masuk dari PT. SGE ke PT TAK, maka PT. TAK tidak dapat mencairkan uang tersebut tanpa sepengetahuan PT. PGas Solution. Untuk itu, salah satu tanda tangan Direktur dari jajaran Direksi PT. PGas Solution akan dijadikan spesimen dalam cek tersebut.
- Bahwa benar dana yang ada di dalam rekening Bank Mandiri KCP Menara Palma dengan nomor: 124-000-974-3916 tersebut tidak cukup dananya.
- Bahwa benar tidak ada Amandement atau Adendum terkait perubahan / penggantian Pembayaran dari Perusahaan Asuransi diganti Cek Tunai senilai PO tersebut.
- Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan. Atas Keterangan Saksi, terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan terdakwa.
11. TATIT SRI JAYENDRA
- Saksi TATIT SRI JAYENDRA, S.T. yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa adalah Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK).
- Bahwa benar saksi mengenal saksi Yoga Trihono yang menjabat sebagai direktur teknik dan pengembangan PT. PGAS Solution pada tahun 2018
- Bahwa benar PT. PGAS SOLUTION merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan anak perusahaan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN).
- Bahwa benar saksi sebagai Direktur Operasional PT. PGAS Solution wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) setiap tahun.
- Bahwa benar selama saksi bertugas sebagai Direktur Operasi pada Direktorat Operasi belum pernah mengerjakan pekerjaan dari pihak swasta, hanya proyek dari PT. PGN, serta beberapa perusahaan afiliasinya.
- Bahwa benar saksi tidak menandatangani dan tidak ikut dalam pengambilan keputusan atas kedua proyek tersebut.project charter atas kedua proyek (pekerjaan) tersebut selain itu juga saksi tidak mendapat laporan terkait adanya project charter penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi tertanggal 08 Februari 2018 serta Project Charter BOP tertanggal 11 Mei 2018.
- Bahwa benar Prosedur kerja penyusunan Project Charter PT.PGAS Solution Nomor I-001- PRC/100.19 tanggal 12 Mei 2017 pada Point.5.1 g disebutkan bahwa Project Charter Approvel adalah proses mendapat persetujuan dari Project Sponsor yaitu Direktur Utama maupun Project Inisiator yaitu Direktorat yang memiliki pekerjaan untuk kedua project charter tersebut adalah Direktur Tekhnik dan Pengembangan karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yaitu bidang EPC, sehingga hanya Direktur terkait saja yang berkaitan dengan project tersebut yang menandatanganinya dan project tetap dapat berjalan.
- Bahwa benar dalam hal PT. PGAS SOLUTION melaksanakan pekerjaan (proyek) maka biasanya PT. PGAS SOLUTION menerima jaminan pembayaran dalam bentuk Bank Garansi (BON) dan bukan cek tunai.
- Bahwa benar jika ada perubahan dari klausul kontrak maka dilakukan amandemen terlebih dahulu dari perubahan tersebut hal ini mengacu pada PO Pengadaan Barang atau Jasa Keproyekan PT. PGAS SOLUTION Nomor: O-002/100.0 5.
- Bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab dari pelaksanaan amandemen perubahan kontrak adalah penandatanganan kontrak / PO.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas Keterangan Saksi, Saksi akan menanggapinya dalam pembelaan Saksi.
12. KRISDIAN KUSUMA
- Saksi KRISDIAN KUSUMA yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa adalah Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK).
- Bahwa benar saksi mengenal saksi Yoga Trihono yang menjabat sebagai direktur teknik dan pengembangan PT. PGAS Solution pada tahun 2018
- Bahwa benar saksi diangkat sebagai Koordinator Pelaksana Projeck EPC PT Pgas Solution Keputusan Direksi PT. PGAS Solution nomor: 026600.K/Dirut/KP.03.00/2016 tanggal 9 Juni 2016 tentang penempatan Pekerja PT. PGAS Solution.
- Bahwa benar dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa baik bidang PIR, PER dan PIT mengacu kepada Prosedur operasi keproyekan nomor: O-002/100.05 Struktur tanggal 28 Agustus 2017.
- Bahwa benar terkait rencana kerja Kordinator Pelaksana Projeck EPC (Korpel EPC), Korpel EPC melakukan penyusunan RKAP (rencana kerja anggaran perusahaan) yang memuat biaya operasional seperti ATK, personal, perjalanan dinas dan sewa Gedung/mobil/mesin, biaya listrik, air dan internet untuk dikirimkan ke divisi keuangan untuk dievaluasi dan pembahasan RKAP tersebut disetujui oleh (board of direction) setelah meminta persetujuan dari PT. PGN selaku induk perusahaan.
- Bahwa benar Proyek Internal Regional merupakan proyek diperoleh PT. PGAS Solution dari PGN group yaitu penugasan pekerjaan Costumer attactment untuk pemasangan pipa gas ke pelanggan industry PGN Group.
- Bahwa benar Proyek Eksternal Regional merupakan proyek dari pihak eksternal yang diperoleh melalui lelang atau pemilihan dilingkungan wilayah kerja dan core bussines PT. PGAS Solution untuk pekerjaan Engineering, Procurement dan construction (EPC) (tidak ada Batasan nilai pekerjaan).
- Bahwa benar Proyek Integrated Team merupakan proyek yang berasal dari pihak eksternal yang diperoleh melalui lelang atau pemilihan diluar wilayah kerja dan (diluar PIR dan PER) tapi masih dalam lingkup core bussines PT. PGAS Solution (tidak Batasan nilai) dan memiliki kompleksitas tinggi sehingga dapat melibatkan pihak lain di lingkup PGN Group dalam hal engineering, expert dan pengawasan.
- Bahwa benar PT. PGAS Solution belum pernah mengerjakan khusus pengadaan material dan peralatan terkait dengan proyek konstruksi yang sedang atau akan dikerjakan oleh PT. PGAS solution.
- Bahwa benar untuk Kerjasama Purchase Order Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 Penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran panas bumi senilai Rp. 24.665.199.300,00 (termasuk PPn) mekanisme pelaksanaannya di Korpel EPC dimulai Ketika Divisi Komersil menyerahkan PO (purchase dokumen tersebut kepada project manager yang ditunjuk oleh Dewan Direksi untuk dibuatkan project charter atau project budget approval. Selanjutnya Project Manager bersama team menyusun project charter atau project budget approval dan membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyediaan Material dan peralatan untuk pemboran sumur panas bumi dan kemudian diserahkan kepada saksi selaku Korpel EPC untuk direveiw.
- Bahwa benar saksi selaku Korpel melaksanakan review Project charter/ budget approval menyangkut ruang lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan, mekanisme pengadaan, struktur organisasi, schedule pelaksanakan pekerjaan dan perhitungan profit and loss. Setelah melakukan review saksi membubuhkan paraf di dalam dokumen Project charter/budget approval tersebut. Selanjutnya oleh Project Manager Project charter tersebut dipresentasikan dan dimintakan persetujuan ke BOD.
- Bahwa benar perhitungan Profit & loss dalam project charter dilaksanakan oleh project manager dengan membuat perhitungan fund allocation yang berdasarkan HPP (EE) proyek yang diserahkan oleh Divisi Komersil dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul atas pelaksanaan kegiatan. Bahwa perhitungan fund allocation kegiatan penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi LMS1- 2 Jaboi, sabang, NAD yang ditanda tangani oleh Rahmat Zamzami selaku project Manager dan saksi selaku Korpel EPC.
- Bahwa benar setelah project charter atau project budget approval Penyediaan Material dan peralatan untuk pemboran panas bumi tanggal 8 Februari 2018 dan KAK Penyediaan Material dan peralatan untuk pemboran panas bumi tanggal 8 februari 2018 disetujui oleh BOD selanjutnya proyek dieksekusi oleh tim Pengadaan pada Project Manager.
- Bahwa benar setelah tercapainya kesepakatan harga dalam proses klarifikasi dan negosiasi selanjutnya Project Manager membuat PO yang ditandatangani oleh Direktur Tehnik dan pengembangan kepada perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan dengan PO Nomor 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 untuk Penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran panas bumi dengan nilai
Rp. 22.022.784.300,00 ( dua puluh milyar duapuluh juta tujuh delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah) termasuk pajak (PO terlampir). - Bahwa benar pelaksanaan penyediaan rental Blow out Preventer (BOP) berdasarkan Purchase Order PT. TAK nomor: PO/0067/TAK/IPM- SGE/V/18 tanggal 17 Mei 2018 senilai Rp. 9.878.400.000,00 (belum termasuk pajak) di Korpel EPC sebagai berikut: Setelah PT. Taruna Aji Kharisma (TAK) menerbitkan Purchase Order kepada PT. PGAS Solution melalui Divisi Komersil selanjutnya Divisi Komersil menyerahkan Purchase Order PT. TAK nomor: PO/0067/TAK/IPM- SGE/V/18 tanggal 17 Mei 2018 beserta engineering Estimate kepada Korpel EPC. Selanjutnya Korpel EPC menyerahkan dokumen tersebut kepada project manager yang ditunjuk oleh Dewan Direksi untuk dibuatkan project charter atau project budget approval.
- Bahwa benar tahun 2018 PT Pgas Solution tidak ada core bussines EPC dibidang geothermal dan pengadaan dan belum pernah menyediakan material/peralatan pemboran sumur panas bumi sebelumnya.
- Bahwa tahun 2018 PT Pgas Solution tidak ada core bussines dibidang penyewaan peralatan pemboran panas bumi dan tidak memiliki peralatan pemboran panas bumi termasuk juga peralatan BOP.
- Bahwa tahun 2018 PT Pgas Solution ada divisi khusus yang menyediakan material dan peralatan (pipa, valve dan meteran gas) yaitu Divisi Trading tetapi tidak ada perdagangan material dan peralatan pemboran sumur geothermal.
- Bahwa pekerjaan pengadaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi dilaksanakan oleh Korpel EPC tidak oleh divisi trading atas perintah Direktur Tehnik dan Pengembangan yakni saksi Yoga Trihono.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas Keterangan Saksi, Saksi akan menanggapinya dalam pembelaan Saksi.
13. KIAGUS FATHURAHMAN PRIYA NGAMBAH JOMANTARA
- Saksi KIAGUS FATHURAHMAN PRIYA NGAMBAH JOMANTARA yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa adalah Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK).
- Bahwa benar saksi mengenal saksi Yoga Trihono yang menjabat sebagai direktur teknik dan pengembangan PT. PGAS Solution pada tahun 2018
- Bahwa benar saksi bertugas pada PT. PGAS SOLUTION sejak bulan Februari 2017 sebagai Plt Sekretaris Perusahaan kemudian pada tanggal 10 Januari 2018 saksi diangkat dan dikukuhkan sebagai Sekretaris Perusahaan PT. PGAS SOLUTION berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Nomor : 002700.K/KP.03.00/DiKDA/2018 tertanggal 10 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Administrasi saksi Chaedar
- Bahwa benar PT. PGAS SOLUTION adalah anak usaha BUMN yakni PT. PGN, didirikan pada Tahun 2009 berdasarkan Akta Nomor 2 tahun 2009 yang dibuat dihadapan notaris Fathiah Helmi yang mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-41152.AH.01.01 Tahun 2009 tentang pengesahan Badan hukum perseroan tanggal 24 Agustus 2009.
Dengan Susunan pemegang saham yaitu:
- PT.PGN sejumlah 69.940.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp. 34.970.000.000,- sebanyak 99,91% saham dan
- Yayasan Kesejahteraan Pegawai dan pensiunan gas Negara
sejumlah 60.000,- saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp. 30.000.000,- sebanyak 0,09% saham. - Bahwa benar pada tanggal 24 Januari 2018 saksi DARMOKO ANGGAR pernah mendatangi ruang kerja saksi dan menyampaikan bahwa saksi diminta oleh saksi YOGA TRIHONO untuk mengikuti rapat di ruang Emergency Control Room (ruang control) terkait konsultasi (pembahasan) proyek pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi yang juga dihadiri oleh saksi CHAEDAR, saksi
TARYAKA, saksi DARMOKO ANGGAR dan saksi RESI ASEANTO (selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Manajemen Resiko). - Bahwa benar pada rapat tersebut saksi YOGA TRIHONO menyampaikan pemaparan terkait adanya proposal kerjasama dari PT. TAK untuk proyek penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi PT. TAK, dimana sebelumnya PT. TAK mendapatkan pekerjaan dari PT. SGE untuk melakukan pemboran sumur panas bumi kedua dan PT. PGAS SOLUTION diajak sebagai subkontraktor penyedia material dan peralatan.
- Bahwa benar PT. PGAS SOLUTION sebagai perusahaan Jasa Konstruksi dan PT. PGAS SOLUTION hanya bisa sebagai penyedia barang.
- Bahwa benar rapat tersebut tidak dibuatkan suatu notulensinya. Dasar saksi menerangkan bahwa rapat tersebut terjadi pada tanggal 24 Januari 2018 karena salah satu peserta rapat yang hadir adalah saksi Chaedar dan pada tanggal 24 Januari 2018 tersebut saksi Chaedar telah diangkat sebagai Pelaksana Harian Direktur Utama berdasarkan Surat Pelimpahan Tugas Nomor: 003200.SPT/KP.03.03/Dirut/2018 tanggal 24 Januari 2018 dan ditandatangani oleh Yosviandri (selaku Direktur Utama).
- Bahwa benar pada akhir rapat saksi CHAEDAR kemudian memutuskan untuk melanjutkan proposal kerjasama dari PT. TAK kepada PT. PGAS SOLUTION tersebut dengan mengatakan LANJUT AJA.
- Bahwa benar atas kedua Purchase Order (PO) dari PT. TAK tersebut saksi tidak pernah dimintakan review oleh satuan kerja yakni DIVISI KOMERSIAL dan kedua PO tersebut dibuat oleh PT. TAK sendiri dan disetujui oleh saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa benar penggantian jaminan pembayaran dapat dilakukan sepanjang disepakati oleh para pihak dalam hal ini PT. PGAS SOLUTION dan PT. TAK dalam bentuk Amandemen Kontrak. Amandemen kontrak tersebut seharusnya dilakukan sebelum dilaksanakannya pembayaran dengan PT. ANT selaku subkontraktor dari PT. PGAS SOLUTION.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan
dipersidangan. Atas keterangan saksi tersebut saksi tidak keberatan dan membenarkannya.
Tujuan dibentuknya PT. PGAS SOLUTION oleh PT. PGN adalah untuk membentuk perusahaan jasa konstruksi, dimana pembentukan anak perusahaan ini adalah untuk memisahkan kegiatan core bisnis PGN, yaitu PT. PGAS Solution melaksanakan kegiatan dibidang konstruksi, operasi dan pemeliharaan serta peluang-peluang kegiatan konstruksi khususnya untuk kegiatan PT.PGN maupun Perusahaan external.
14. DJOKO ANITYO SATYA WIBOWO
- Saksi DJOKO ANITYO SATYA WIBOWO yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa adalah Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK).
- Bahwa benar saksi mengenal saksi Yoga Trihono yang menjabat sebagai direktur teknik dan pengembangan PT. PGAS Solution pada tahun 2018
- Bahwa benar kegiatan usaha PT. Taruna Aji Kharisma (PT.TAK) adalah di bidang usaha IPM (Integrated Project Management) Pemboran.
- Bahwa benar PT. Taruna Aji Kharisma didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 05 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Yulita Harastiati Di Kota Bogor, dan terakhir kali dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Circular Resolution) No. 03 tanggal 24 April 2018 dibuat di hadapan Notaris Gusti Aju Ika Ratriani di Kabupaten Karawang, yang kemudian terjadi perubahan berdasarkan Akta Notaris No. 3 tanggal 8 Maret 2021 perihal pergantian pengurus dan pemegang saham, dan telah didaftarkan dan tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03- 0169514 tertanggal 28 April 2018. Domisili / tempat kedudukan PT. Taruna Aji Kharisma beralamat kantor di Gedung Ario Bimo Lantai 7 Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-2 Jakarta Selatan (dahulu), saat ini beralamat kantor di Gedung Palma One Lantai 10 room 1008 Jl. HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
- Bahwa benar Tugas dan kewenangan saksi sebagai Direktur Operasi dan atau Project Manager PT. TAK adalah:
- Menangani hal-hal yang berkaitan dengan teknis operasi dan
- Menjalankan tugas-tugas khusus atau tambahan yang diberikan oleh Direktur Utama saksi Yusak Kusna Wibawa.
- Bahwa benar saksi sebagai Direktur Operasional/Project Manager PT. TAK diberi gaji kurang lebih Rp. 25.000.000,00/bulan akan tetapi PT. TAK masih menunggak
pembayaran gaji sekitar 5 bulan pada saksi pada tahun 2018. Pada pertengahan Nopember 2018 saksi keluar dari PT. TAK. - Bahwa benar pada Periode tahun 2017, Struktur Kepengurusan PT.
Taruna Aji Kharisma adalah:
- Komisaris Utama : Kukuh Dwi Siswanto
- Direktur Utama : Yusak Kusna Wibawa
- Vice President Business Development : Djoko Anityo Satya Wibowo (saksi sendiri)
- Direktur Operasi : Tri Yoga
- Project Manager : Joni Mardianto
- Engineer : Yoyon, Tika, dan Sindhu
- Direktur Business Development : Ir. Junaidi Elvis, M.Hum
- Office Manager : Winarno
- Manager Keuangan : Totok Pranoto.
Periode tahun 2018, Struktur Kepengurusan PT. Taruna Aji Kharisma adalah:
- Komisaris Utama : Kukuh Dwi Siswanto
- Direktur Utama : Yusak Kusna Wibawa
- Direktur Operasi : Djoko Anityo Satya Wibowo (saksi sendiri)
- Project Manager: dirangkap oleh Dir. Operasi: Djoko Anityo Satya Wibowo
- Engineer : Yoyon, Tika, dan Sindhu
- Direktur Business Development : Ir. Junaidi Elvis, M.Hum
- Office Manager : Winarno
- Manager Keuangan : Totok Pranoto Nilai saham PT. Taruna Aji Kharisma total sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dengan komposisi kepemilikan saham yakni:
- Yusak Kusna Wibawa sebagai Direktur Utama Perseroan, kepemilikan saham sebanyak 12.471, senilai Rp12.471.000.000,-.
- Kukuh Dwi Siswanto sebagai Komisaris Perseroan, kepemilikan saham sebanyak
1.050 senilai Rp1.050.000.000,-. - Djoko Anityo Satya Wibowo sebagai Direktur Perseroan, kepemilikan saham sebanyak 1.183 senilai Rp1.183.000.000,-.
- Ir. Junaidi Elvis, M.Hum sebagai Direktur Perseroan, kepemilikan saham sebanyak 296 senilai Rp.296.000.000,-.
- Bahwa benar pada tahun 2018, PT. Taruna Aji Kharisma telah mengadakan perjanjian dengan PT. PGAS Solution dalam hal penyediaan peralatan pendukung pengeboran dengan nilai kontrak sebesar + Rp. 30 Milyar.
Perjanjian kerja dengan PT. GAS Solution tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan pekerjaan pengeboran sumur LMS1-2 berdasarkan kontrak Kerjasama antara PT. Taruna Aji Kharisma dengan PT. Sabang Geothermal Energi (SGE) di awal tahun 2018 senilai kontrak USD 4,4 juta.
- Bahwa benar sekitar awal Januari 2018, saksi menemui saksi Yoga Trihono (Direktur PT. PGAS Solution) di ruang kerjanya di PT PGASOL membicarakan pekerjaan yang bisa dikerjasamakan terkait dengan proyek pemboran PT. Sabang Geothermal Energi (PT. SGE) di Jaboi, Sabang, NAD. Akan diadakan pertemuan lagi untuk presentasi proyek dan mengikutsertakan Dirut PT.TAK yakni terdakwa Yusak Kusna Wibawa.
- Bahwa benar saksi menerangkan saat itu terdakwa Yusak Kusna Wibawa menjelaskan kepada saksi Yoga Trihono yang didampingi oleh saksi Darmoko Anggar dan saksi Wira Yudha Nata jika PT TAK sudah memiliki material dan peralatan yang akan digunakan untuk membuat Sumur Panas Bumi. Yang didapat dari vendor-vendor / kontraktor- kontraktor sebelumnya. (Sumur LMS-1) akan tetapi belum dapat digunakan karena PT TAK belum membayar vendor-vendor / kontraktor- kontrakrator tersebut. Pertemuan tersebut selesai.
- Bahwa benar saksi diberitahukan jika pihak PT. PGAS Solution bisa mensupport penyedian barang dan peralatan dan saksi mengirimkan list penyediaan barang dan peralatan kepada PT. PGAS Solution yang ditandatangani oleh saksi selaku Project Manajer dan terdakwa Yusak Kusna Wibawa sebagai Direktur Utama PT TAK.
Kemudian list tersebut diproses oleh PT. PGAS Solution, dan selanjutnya mengirimkan penawaran kepada PT. TAK, atas penawaran PT. PGAS Solution tersebut kemudian dilakukan review oleh Sdr.Yusak Kusna Wibawa lalu dilanjutkan dengan diterbitkannya Purchase Order/Order Pembelian (PO).
- Bahwa benar saksi membantu saksi Andrean Murdianto dalam menyusun dan menghitung harga material dan peralatan sebagaimana yang tercantum pada Bill of
Quantity (BQ) dan saksi Andrean Murdianto tuangkan pada Surat Penawaran Harga PT. ANT No. 004/ANP-SRT/PGAS/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 dan harga yang saksi cantumkan dalam menyusun dan menghitung harga material dan peralatan adalah estimasi harga berdasarkan PO yang dilakukan oleh PT. TAK. - Bahwa benar PT.TAK mengirimkan surat Request For Quotation No: 011/RFQ/TAK/2018 tanggal 22 Januari 2018 perihal Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi, yang dibuat oleh saksi dan disetujui oleh saksi Yusak Kusna Wibawa, surat ditujukan kepada PT. PGAS Solution Up. saksi Chaedar.
- Bahwa benar tanggal 24 Januari 2018 bertempat di Kantor PT. TAK dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa Yusak Kusna Wibawa, dan saksi, dan dari pihak PT. PGAS Solution yakni saksi Darmoko Anggar, saksi Rahmat Zamzami, topik pembahasan penjelasan penawaran kerjasama. Hasil pertemuan dibuatkan Minute Of Meeting No: 0023/MOM-TAK/01.18
- Bahwa benar setelah pertemuan tersebut kami menerima surat dari PT. PGAS Solution yang ditandatangani oleh saksi Chaedar, Nomor Surat: 003910.S/KM.00/Dirut/2018 tanggal 01 Februari 2018 perihal Penawaran harga kerjasama pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi. Dan Surat dimaksud menindak lanjuti surat Request For Quotation No: 011/RFQ/TAK/2018 tanggal
22 Januari 2018 yang pada pokoknya mengajukan penawaran harga sebesar Rp.26.065.892.600,-. - Bahwa benar tanggal 05 Februari 2018 bertempat di Ruang Meeting Kantor PT. TAK dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh pihak dari PT. TAK yakni: terdakwa Yusak Kusna Wibawa, dan saksi, dan dari pihak PT. PGASOL yakni: Commersial/ Darmoko Anggar S, Project Manager/Rahmat Zamzami, topik klarifikasi dan negosiasi pekerjaan penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi. Pokok pembahasan yang disepakati, sebagai berikut:
A. Menindak lanjuti MOM No: 0023/MOM-TAK/01.18 tanggal 24 Februari 2018 PT. PGAS Solution melaksanakan pekerjaan penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai dengan Request For Quotation No: 011/RFQ/TAK/2018 tanggal 22 Januari 2018 dengan penawaran harga termasuk PPN sebesar Rp26.065.892.600,00. B. PT. TAK menyampaikan bahwa harga yang ditawarkan oleh PT. PGAS Solution terlalu tinggi, dan akhirnya disepakati Rp24.665.193.300,- termasuk PPN.
C. PT. TAK akan menerbitkan purchase order dalam waktu dekat berikut jaminan pembayaran ke PT. PGAS.
D. Pada rekening pembayaran antara PT. SGE ke PT. TAK akan ditambahkan spesimen 1 (satu) tandatangan dari Direksi PT. PGAS di rekening PT. TAK tersebut yakni: di rekening Bank Mandiri KCP Menara Palma No. 124-000-974- 3916 atas nama PT. Taruna Aji Kharisma.
E. PT. TAK merekomendasikan 2 perusahaan pemasok barang/ mitra yang dapat digunakan sebagai referensi oleh PT. PGAS yakni:
- PT. Lunaji Petroska, dan
- PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo.
- Bahwa benar PT. TAK menerbitkan Purchase Order No. PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 yang pada pokoknya berisikan pesanan pembelian material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi terdiri dari 7 item, sebagai berikut:
- 5 (lima) item material pengeboran yang harus diadakan, yakni:
- Geothermal Well Head Assembly 13-5/8 x 12 13-2/8 3000 psi dan Geothermal Master Valve 12#900
- Casing dengan spesifikasi (included coupling and thread projector)
- Material lumpur pemboran
- Material BIT
- Liner Adapter (komplit set).
- 2 (dua) item peralatan pengeboran yang disewa, yakni:
- Penyediaan peralatan Directional Drilling.
- Penyediaan peralatan Cementing.\ Purchase order dimaksud dibuat oleh saksi sendiri selaku Manajer Proyek PT. TAK dan disetuji oleh terdakwa Yusak Kusna Wibawa selaku Direktur Utama PT. TAK dan saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGASOL.
- 5 (lima) item material pengeboran yang harus diadakan, yakni:
- Bahwa benar PT. PGAS Solution adalah salah satu anak Perusahaan PT. PGN (BUMN) yang bergerak dibidang usaha jasa kontraktor bidang Energi dan konstruksi
- Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa pernah memanggil saksi ke ruangannya dan didalam ruangan tersebut ternyata ada saksi Andrean Murdianto, kemudian saksi Yusak Kusna Wibawa menyampaikan jika saksi Andrean Murdianto bersedia untuk mengakui peralatan yang sudah ada dilokasi kerja di Jaboi Sabang NAD sebagai peralatan PT. ANT dan menggunakan peralatan tersebut yang sudah ada dilokasi kerja di Jaboi, dimana peralatan-peralatan tersebut sebelumnya memiliki kontrak kerja dengan PT. TAK untuk pembuatan sumur bor panas bumi pertama.
- Bahwa benar saksi Andrean Murdianto mengatakan guna menyatakan pekerjaan dari PT PGASOL sudah selesai dikerjakan oleh PT. ANT maka PT. ANT akan mengajukan penagihan kepada PT. PGAS Solution, untuk itu PT. ANT memerlukan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Berita Acara Hasil Inspeksi selanjutnya saksi Yusak Kusna Wibawa menyuruh saksi membuat BAST dan Berita Acara Hasil Inspeksi tersebut.
- Bahwa benar setelah selesai diketik dan ditandatangani oleh saksi Yoyon Sulistiyono (Field Engineer PT TAK) dan saksi Andrean Murdianto, maka BAST dan Berita Acara Hasil Inspeksi tersebut saksi serahkan kepada saksi Andrean Murdianto guna keperluan PT ANT selanjutnya.
- Bahwa benar Saksi yang membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Material dan Peralatan sesuai Purchase Order No. PO/ 0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 tersebut. BAST dibuat dan ditandatangani pertanggal 27 Februari 2018. Pembuatan BAST dibuat setelah hasil pemeriksaan bersama (Berita Acara Inspeksi) yang disepakati sebagai berikut:
- Material pemboran Sumur Panas Bumi telah sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan;
- Pihak Pertama telah menerima Material Pemboran Sumur Panas Bumi, dan jumlah Material Pemboran Sumur Panas Bumi yang diserahkan dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama telah sesuai dengan Purchase Order;
- Mobilisasi material dan peralatan menuju lokasi kerja (Jaboi, Sabang, NAD) akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama;
- Berdasarkan ketentuan Terms and Conditions pada Purchase Order, Pihak Kedua berhak menerima pembayaran tahap 2 (dua) sebesar IDR 7.399.557.990,00 (termasuk PPN), yang dibayarkan selambatnya 105 hari setelah BAST (Berita Acara Serah Terima) ini ditandatangani;
- Pihak Kedua tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kegagalan dan/atau kerusakan, dan/atau kekurangan (jumlah) Material Pemboran Sumur Panas Bumi setelah dilakukan serah terima. Kenyataannya Berita Acara Serah Terima tersebut dibuat dan ditandatangani tanpa melakukan pengecekan material, demikian juga Berita Acara Inspeksi tidak pernah dilakukan.
- Bahwa benar PT. SGE telah membayar tagihan kedua atas invoice dari PT TAK kurang lebih $ 1.600.000. USD dan sekitar Rp.4.000.000.000,- Saksi sempat menyarankan agar uang tersebut dipergunakan untuk membayar tagihan dari PT. PGAS Solution, akan tetapi terdakwa Yusak Kusna Wibawa mengatakan bahwa PT TAK masih mempunyai tagihan terakhir kepada PT SGE sebesar 1,8 Juta USD, dan apabila tagihan 1,8 Juta USD ini cair maka akan dipakai untuk membayar tagihan dari PT PGAS.
- Bahwa benar disampaikan PT. TAK tidak berhasil memperoleh jaminan asuransi karena PT. TAK belum membayar premi sehingga PT. TAK tidak sanggup memenuhi jaminan pembayaran kepada PT. PGAS SOLUTION dan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA menyampaikan agar mengganti jaminan asuransi dengan cek tunai Bank Mandiri dan atas hal tersebut kemudian disetujui oleh saksi CHAEDAR, saksi YOGA TRIHONO dan saksi TARYAKA.
- Bahwa cek tunai Bank Mandiri No. HJ 507376 sebesar Rp. 24.665.193.000,- ditandatangani oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA dan saksi YOGA TRIHONO ditempat tersebut. Setelah cek ditandatangani kemudian cek tersebut saksi serahkan kepada saksi WIRA YUDA NATA
- Bahwa benar pembukaan rekening saksi bawa ke PT. PGAS SOLUTION untuk ditambahkan specimen tandatangan saksi YOGA TRIHONO setelah formulir tersebut ditandatangani saksi YOGA TRIHONO kemudian formulir tersebut saksi serahkan kepada saksi PRANOTO untuk didaftarkan ke Bank Mandiri KCP Menara Palma. Setelah didaftarkan maka rekening PT. TAK dengan 2 spesimen tandatangan diterbitkan yaitu dengan No rekening 124-000-974-3916 an PT. TARUNA AJI KHARISMA
- Bahwa benar pemboran sumur LMS-1 sebelumnya, PT TAK telah menyewa RIG dan peralatan perlengkap lainya (termasuk BOP) dari PT Bina Karindo Yacoagung (PT BKY) dan masih akan dipergunakan untuk kepentingan pemboran sumur LMS 1-2 di Jaboi Sabang NAD, sehingga barangnya masih berada dilokasi, dan PT TAK Belum melunasi pembayaran sewanya.
- Bahwa benar untuk keperluan pembayaran sewa tersebut, saksi Yusak Kusna Wibawa menyuruh saksi untuk membuat Purchase Order lagi ke PT PGAS Solution. Sehingga saksi membuat PO dengan nomor PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018, lalu saksi menyerahkannya ke saksi Darmoko Anggar (PT PGAS Solution) dan berkata bahwa PO ini merupakan Repeat Order dari PT TAK. saksi Darmoko Anggar menerima PO tersebut untuk dibahas di internal PT PGASOL.
- Bahwa benar untuk pengajuan PO No. PO/ 0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 tersebut tidak ada pemaparan lagi dari PT TAK dan juga tidak ada permintaan pemaparan dari PT PGAS Solution.
- Bahwa benar Poin-poin yang diatur pada PO tersebut adalah sebagai berikut:
A. Nilai Penyediaan Peralatan Blow Ot Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panasbumi sebesar Rp9.878.400.000,- (tidak termasuk PPN), sebagai berikut:- Rental 1 (satu) set Blow Out Preventer (BOP) ukuran 29 x 500 Psi beserta asesorisnya selama 60 (enam puluh) hari;
- Rental 1 (satu) set BOP ukuran 21 2000 PSI beserta asesorisnya selama 60 (enam puluh) hari;
- Rental 1 (satu) set BOP ukuran 13 5/8 x 5000 PSI beserta asesorisnya selama 60 (enam puluh) hari.
B. Waktu pelaksanaan tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan 15 Juli 2018.
C. PT. TAK adalah pemegang kontrak Jasa IPM No. 104/SGE- TAK/IPM/XII/2017 dan SPK No. 109/SGE-JBI/XII/17 untuk pekerjaan pengeboran sumur eksplorasi di Jaboi Sabang, NAD. D. Mobilisasi akan diatur langsung oleh PT. TAK dari workshop atau gudang perusahaan pemasok barang dan jasa ke lokasi kerja. E. Termin pembayaran:
- Pembayaran dari PT. TAK kepada PT. PGASOL adalah selama 45 hari kalender setelah invoice di terima oleh PT. TAK
- Iinvoice dapat diterbitkan setelah alat BOP tiba di Jaboi, Sabang NAD dan dapat dipergunakan/berfungsi dengan baik (dibuktikan dengan Berita Acara kedua belah pihak)
- Minimum sewa adalah 60 hari kalender, jika terjadi perpanjangan masa sewa maka akan diperhitungkan secara prorata.
- Perhitungan sewa dihitung sejak BOP diambil diserah terimakan
- Tarif sewa akan berakhir setelah BOP diserahterimakan kembali kepada vendor
- Lokasi serah terima adalah di area jabodetabek atau lokasi yang disepakati oleh kedua belah pihak.
F. Invoice harap dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- Asli dan fotokopi Invoice.
- Asli dan fotokopi faktur pajak
- Asli dan fotokopi PO yang sudah ditandatangani dan di cap oleh PT. TAK
- Bahwa benar untuk pelaksanaan PO No. 0067/TAK/IPM-SGE/V/18, PT. PGAS Solution kembali menunjuk PT. ANT sebagai sub kontraktor untuk menyediakan Peralatan BOP dan PT. ANT diminta kembali oleh PT. TAK untuk menggunakan peralatan BOP yang ada di lapangan panas bumi Jaboi, Sabang, NAD.
- Bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada pada Purchase Order No. PO/0067/TAK/IPM- SGE/V/18 BOP akan dimobilisasi ke Lokasi Pekerjaan Pemboran Sumur LMS 1-2, Jaboi, Sabang, NAD, untuk digunakan dalam operasi pemboran tersebut. Adapun detil deskripsi BOP adalah sebagaimana berikut:
- Rental 1 (satu) set Blow Out Preventer (BOP) ukuran 29 x 500 Psi beserta asesorisnya;
- Rental 1 (satu) set BOP ukuran 21 2000 PSI beserta asesorisnya;
- Rental 1 (satu) set BOP ukuran 13 5/8 x 5000 PSI beserta
asesorisnya.
Namun sebenarnya Berita Acara Serah Terima tersebut dibuat dan ditandatangani tanpa melakukan pengecekan material
- Bahwa benar Dapat saksi jelaskan:
- Bahwa Purchase order PT. TAK kepada PT. Tridaya Esa Pakarti untuk pembelian material Casing yaitu Purchase order Nomor: PO/027/TAK/IPM-SGE/XI/17 tanggal 24 Nopember 2017 dan Purchase order Nomor: PO/028/TAK/IPM-SGE/XI/17 tanggal 06 December 2017, tanda tangan yang tercantum dalam PO tersebut adalah tanda tangan saksi adalah tanda tangan saksi dan spesifikasi sama dengan spesifikasi material casing Bit yang tercantum dalam PO PT. TAK kepada PT. PGAS Solution nomor PO:0036/TAK/IPM- SGE/II/2018 tanggal 06 Februari 2018.
- Purchase order PT. TAK kepada PT. Kopjasa Keahlian Teknosa No: PO/0030/TAK/IPM-SGE/1/18 tanggal 9 Januari 2018 untuk pembelian 1 set Geothermal wellhead Assembly 13-5/8x12x13-3/8 3000 Psi and geothermal mastervalve 12#900 harga USD 283.000,00 (duaratus delapan puluh tiga ribu dolar) sebelum PPn, tanda tangan yang tercantum dalam PO tersebut bukan tanda tangan saksi namun spesifikasinya sama dengan spesifikasi material Geothermal wellhead Assembly and geothermal mastervalve yang tercantum dalam PO PT. TAK kepada PT. PGAS Solution nomor PO:0036/TAK/IPM-SGE/II/2018 tanggal 06 Februari 2018.
- Purchase order PT. TAK kepada PT. Nurman Mitra Sentosa No: PO/0031/TAK/IPM- SGE/I/18. Tanggal 11 Januari 2018 untuk pembelian liner adapter, tanda tangan yang tercantum dalam PO tersebut adalah tanda tangan saksi dan spesifikasinya sama dengan spesifikasi material liner adapter yang tercantum dalam PO PT. TAK kepada PT. PGAS Solution nomor PO:0036/TAK/IPM-SGE/II/2018 tanggal 06 Februari 2018
- Untuk PO yang diterbitkan PT. TAK kepada PT. National Oilwell Varco sebagai berikut:
A. Purchase Order No./0037/TAK/PM-SGE/II/18 tanggal 12 Februari 2018 kepada PT. National Oilwell Varco untuk pembelian 1 (Satu) unit 26 NOV ReedHycalog Insert Roller Cone drill bit IADC; 435 Complete with 1 set Nozzle (new) dengan harga USD22.000,00 sebelum PPN (Kurs Rp13.785,00), tanda tangan yang tertera dalam PO tersebut bukan tanda tangan saksi tetapi spesifikasi materialnya sama dengan spesifikasi material bit dalam PO PT. TAK kepada PT. PGAS Solution nomor PO:0036/TAK/IPM- SGE/II/2018 tanggal 06 Februari 2018. B. Purchase order No.PO/0038/TAK/IPM-SGE/III/2018 tanggal 9 Maret 2019 dari PT> TAK kepada PT. National Oilwell Varco untuk pembelian 1 (Satu) unit 17-1/2 NOV ReedHycalog Insert Roller Cone Bit type T51. IADC: 515 with premium Gauge protection, 7- 5/8 REG PIN CONNS, Complete with 1 set Nozzle (new) dengan harga USD11.000,00 sebelum PPN (Kurs Rp13.762,00), tanda tangan yang tertera dalam PO tersebut adalah tanda tangan saksi dan spesfikasinya sama dengan spesifikasi material bit dalam PO PT. TAK kepada PT. PGAS Solution nomor PO:0036/TAK/IPM- SGE/II/2018 tanggal 06 Februari 2018.
- Purchase order PT. TAK kepada PT. Halliburton Logging Service Indonesia nomor Nomor: PO/0039/TAK/IPM-SGE/III/18 tanggal 23 Maret 2018 untuk pembelian material Bit 12-1/4 RC, TCI Type QH30R-IADC 537 complete with nozzle senilai USD6.963,00, tanda tangan yang tertera dalam PO tersebut adalah tanda tangan saksi dan spesifikasi sama dengan spesifikasi material Bit yang tercantum dalam PO PT. TAK kepada PT. PGAS Solution nomor PO:0036/TAK/IPM-SGE/II/2018 tanggal 06 Februari 2018.
- Purchase order PT. TAK kepada PT. Timur Raya Tunggal Purchase Order Nomor: PO/0004/TAK/IPM-SGE/JKT/V/2016 tanggal 30 May 2016 untuk pembelian material lumpur/Mud Chemical senilai RP.4.542.006.000,00 diluar PPn, tanda tangan yang tertera di PO tersebut bukan tanda tangan saksi namun spesifikasinya sama dengan spesifikasi material lumpur yang tercantum dalam PO PT. TAK kepada PT. PGAS Solution nomor PO:0036/TAK/IPM- SGE/II/2018 tanggal 06 Februari 2018.
- Bahwa benar saksi pernah menghadiri pertemuan dengan saksi Chaedar di kantor PT PGAS Solution hanya 1 kali yaitu pada saat PT TAK mengajukan perubahan Jaminan Pembayaran dari Asuransi menjadi Cek. Selain itu saksi tidak pernah menghadiri pertemuan dengan saksi Chaedar.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Hasil pertemuan dibuatkan Minutes of Meeting No. 0028/MOM- TAK/02.18 tanggal 05 Februari 2018.
Atas Keterangan Saksi, Saksi akan menanggapinya dalam pembelaan Saksi.
15. YOYON SULISTYONO
- Saksi YOYON SULISTYONO yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar terdakwa Yusak kusna Wibawa adalah direktur
utama PT. Taruna Aji Kharisma - Bahwa benar Saksi menjabat Kordinator Lapangan sejak 08 April 2017 sampai tahun 2020 di PT. TAK.
- Bahwa direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma saat itu terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA dan saksi DJOKO ANITYO WIBOWO selaku Direktur/Project Manager
- Bahwa pada kurun waktu 2017 s/d 2018 PT. Taruna Aji Kharisma pernah bekerja sama dengan PT. Sabang Geothermal Energy dimana PT. Taruna Aji Kharisma ditunjuk sebagai
pelaksana kegiatan pemboran sumur geothermal LMS (Leumomate Seumeuregoh) - 1 dan Sumur LMS-2 yang
berlokasi di Jaboi, Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, untuk nilai pekerjaan pembuatan kedua sumur tersebut saksi tidak tahu. Jarak antara sumur geothermal LMS 1 dengan sumur geothermal LMS-2 kurang lebih 6 (enam) Meter dilokasi yang sama yaitu Jaboi, Kota
Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam - Bahwa benar sekitar bulan Mei 2018 saat saksi dilokasi pembuatan sumur geothermal LMS-2 PT. PGAS Solution menurunkan seseorang yang bernama saksi SYAFRUDIN NURHAIMIN sebagai perwakilan dari PT. PGAS Solution yang melakukan pengawasan atas pekerjaan pengeboran sumur geothermal yang dilaksanakan oleh PT. Taruna Aji Kharisma selain itu juga pernah ada peninjauan dari sekitar 5 orang perwakilan PT. PGAS Solution saat PT. TAK akan memulai pekerjaan sekitar bulan mei 2018 tetapi saksi tidak mengetahui siapa saja personil dan jabatannya. Solution adalah pihak yang Kerjasama dalam kegiatan pembuatan sumur LMS-2.
- Bahwa material dan peralatan yang ada di PT. Taruna Aji Kharisma yang dipakai untuk kegiatan pembuatan sumur geothermal terdiri:
Material yang digunakan untuk pembuatan berikut:- Material lumpur
- Material cementing
- Material casing (selubung lubang sumur) Sedangkan peralatan terdiri dari:
- Directional Drilling
- Master valve
- Cementing pump
- Top drive
- Mud locking unit
- Rig dan Blow Out Preventer
- Peralatan pengolahan limbah Waste water management unit
- Mud kit
- Measuring well drilling
- Water pump.
- MLU (Mud Logging Unit)
- Fishing tool
- Coring tool
- Bahwa benar tidak pernah ada pengiriman barang yang dilakukan oleh PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO pada tahun 2018 ke lokasi kerja PT. TAK di Sumur LMS 1-2 Jaboi, Sabang Nanggroe Aceh Darussalam.
- Bahwa tahun 2018 PT. TAK tidak pernah menerima pengiriman barang- barang dilokasi pemboran sumur LMS-2 dari PT. ANT akan tetapi PT TAK pernah menerima material dan peralatan pemboran sumur panas bumi dari perusahaan lain dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 13 April 2018, terdapat penerimaan barang CASING dari PT. TRI DAYA ESA PAKARTI (berdasarkan DO nomor: TEP-DO- 217033 tanggal 27 Desember 2017 dan Surat Pengantar No. 000476 s/d 00482 tanggal 13 April 2018) sebanyak 114 yang terdiri dari: BIT dari PT. National oilwell yang terdiri dari:
N O Description Masuk Total Remark
s16-04-2018 17-04-2018 18-04-2018 19-04-2018 1 Casing 20 133 PPF R3K55BTC
8 Joints
5 Joints
9 Joints
8 Joints
30 Joints
1 Joint
rusak2 Casing 13-3/8, 68 PPF R3 K55 BTC
14 Joints
14 Joints
-
-
28 Joints
-3 Pup Joint 13-3/8, 68 PPF R3 K55 BTC L=3M - 2 Joints - - 2 Joints - 4 Pup Joint 13-3/8, 68 PPF R3 - 2 Joints - - 2 Joints - K55 BTC L=5M 5 Casing 9.5/8, 40 PPF R3 K55 BTC (blank)
10 Joints
18 Joints
-
24 Joints
52 Joints- BIT 26 inch sebanyak 1 Set
- BIT 17 inch sebanyak 1 Set.
- Pada tanggal 23 April 2018, terdapat penerimaan barang MATERIAL LUMPUR PEMBORAN dari PT. TIMUR RAYA TUNGGAL dengan surat jalan/ Shipment Manifest tanggal 10 April 2018 yang terdiri atas :
- Bentonite sebanyak 600 sak
- Resinex sebanyak 90 sak.
- Sodium Bicarbonate 80 sak.
- Potassium Hydroxide (KOH) sebanyak 40 sak.
- Pada tanggal 20 April 2018, terdapat penerimaan barang
MATERIAL BIT dari PT. HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA (HDBS) yang terdiri dari:- BIT 12 – sebanyak 1 set.
- Pada tanggal 17 Mei 2018, terdapat penerimaan barang
PENYEDIAAN PERALATAN CEMENTING dari PT. HALLIBURTON INDONESIA yang terdiri dari:
- 1 unit pump trailer SKD-4
- 1 unit Batch mixer 100 bbl trailer
- Pada tangga 05 Juni 2018, terdapat penerimaan barang dari PT. Halliburton Indonesia berupa material Cement dalam kondisi baru sebagai pengganti material cement yang rusak dengan rincian sebagai berikut:
- 13 Ton Cement Neat dengan surat jalan/material transfer form No. DR/VI/2018/001.TAK Sabang tanggal 02 Juni 2018 tanda terima tanggal 05 Juni 2018
- 12 Ton Cement Neat dengan surat jalan/material transfer form No.
DR/VI/2018/001.TAK Sabang tanggal 02 Juni 2018 tanda terima 05 Juni 2018.
- 14 Ton Holcim Cement G Clas dengan surat jalan/material transfer form No.
14062018/CMT/DURI tanggal 14 Juni 2018 (Truk No. Pol. BL 9506 N)
- 14 Ton Holcim Cement G Clas dengan surat jalan/material transfer 22 Juni 2018 (Truk No. Pol. BL 9522 N)
- Pada tanggal 05 Juni 2018, terdapat penerimaan barang LINEAR ADAPTER dari PT. NURMAN MITRA SENTOSA yang terdiri dari:
- Linear Adapter 20 x 13-3/8 BTC Pin 68 sebanyak 1 EA.
- Linear Adapter 13-3/8 BTC Pin 16 sebanyak 1 EA.
- Wiper plug for 13-3/8 68 ppf casing with Latch Nose sebanyak 1 EA.
- Dart plug for 5 DP sebanyak 1 EA.
- Landing Float Collar 13-3/8 Singel Valve for wiper Ping to Latch sebanyak 1 EA
- Centralizer for tie black 13-3/8 sebanyak 4 EA.
- Bahwa terdapat penerimaan barang DIRECTIONAL DRILLING dari perusahaan SCIENTIFIC DRILLING INTERNATIONAL yang terdiri dari:
- Pada tanggal 20 April 2018, terdapat penerimaan barang berdasarkan Shipment manifest tanggal 04 April 2018 dan delivery ticket dan transfer material form No. SDI/MTR/DDR/2018/4/1-148 tanggal 6 April 2018 berupa:
- 8 NMDC sebanyak 1 unit.
- Lifting Sub 7-5/8R connected sebanyak 1 unit.
- Lifting Sub 6-5/8 motor connected sebanyak 1 unit.
- 9-1/2 OD Shock Sub sebanyak 1 unit.
- 8 OD Ponny NDMC sebanyak 1 unit
- MWD Box sebanyak 1 unit
- 8 OD Support Sub sebanyak 1 unit (serial number 89-137).
- 8 OD Support Sub sebanyak 1 unit (serial number 89-150)
- 8 OD Support Sub sebanyak 1 unit (serial number 89-148)
- Protector sleeve for 8 OD Mud Motor
- 8 OD Gap Sub sebanyak 1 unit (serial number 69-1055)
- 8 OD Gap Sub sebanyak 1 unit (serial number 69-451)
- 8 OD Support Sub sebanyak 1 unit (serial number 89-137).
- 8 OD Support Sub sebanyak 1 unit (serial number 89-150)
- 8 OD Support Sub sebanyak 1 unit (serial number 89-148)
- Protector sleeve for 8 OD Mud Motor
- 8 OD Gap Sub sebanyak 1 unit (serial number 69-1055)
- 8 OD Gap Sub sebanyak 1 unit (serial number 69-451)
- Pada tanggal 25 April 2018, penerimaan barang berdasarkan Shipment manifest tanggal 04 April 2018 dan delivery ticket dan transfer material form No. SDI/MTR/DDR/2018/4/1-147 tanggal 6 April 2018 berupa:
- 9-5/8 Drill motor titan II Config 5/6ML – 3.OSTG sebanyak 1 unit (SDI-913).
- 9-5/8 Drill motor titan II Config 5/6ML – 3.OSTG sebanyak 1 unit (SDI-983).
- 8 OD Drill motor titan II Config 4/5ML – S.3STG sebanyak 1 unit (SDI-883).
- 8 OD Drill motor titan II Config 4/5ML – S.3STG sebanyak 1 unit (SDI-873).
- 8 NMDC sebanyak 1 unit.
- 8 OD Hyd/ Mech Jar (U-78060) sebanyak 1 unit.
- 8 OD Hyd/ Mech Jar (U-78065) sebanyak 1 unit.
- 6.5 OD Hyd/ Mech Jar (SR 2907) sebanyak 1 unit.
- 6.5 OD Hyd/ Mech Jar (SR-2124) sebanyak 1 unit.
- Pada tanggal 28 Juni 2018, penerimaan barang delivery ticket dan transfer material form No. SDI/OPS/CHS/2018/6/1-054 tanggal 18 Juni 2018 berupa:
- Container sebanyak 1 unit
- Offshare box sebanyak 1 unit
- Pada tanggal 20 April 2018, terdapat penerimaan barang berdasarkan Shipment manifest tanggal 04 April 2018 dan delivery ticket dan transfer material form No. SDI/MTR/DDR/2018/4/1-148 tanggal 6 April 2018 berupa:
- Pada tanggal 13 April 2018, terdapat penerimaan barang CASING dari PT. TRI DAYA ESA PAKARTI (berdasarkan DO nomor: TEP-DO- 217033 tanggal 27 Desember 2017 dan Surat Pengantar No. 000476 s/d 00482 tanggal 13 April 2018) sebanyak 114 yang terdiri dari: BIT dari PT. National oilwell yang terdiri dari:
- Bahwa benar terdapat penerimaan barang-barang yang diterima oleh PT. TAK di Jaboi Aceh sebagai peralatan yang disewa (rental) yakni sebagai berikut:
- Pada tanggal 24 April 2018, terdapat penerimaan barang dari PT. RODA DRILLING NUSANTARA sebagai barang yang disewa dilokasi kerja PT. TAK dengan dokumen material ready shipment to No. L/lis No. 001/RDN/101/IV/Yard tanggal 17 April 2018, berupa:
- 5 jts 8OD-2-3/4 ID. Spiral Drill Collar, 6-5/8 Reg Box x Pin Conn.
- 1 EA Blue Box Dim:187 x 127 x 1.00 cm.
- 1 EA 10 Flanges Ball Vave 600# Hydraulic Type.
- Pada tanggal 30 April 2018, terdapat penerimaan barang dari PT. RODA DRILLING NUSANTARA sebagai barang yang disewa dilokasi kerja PT. TAK TAK dengan shipment manifest tanggal 17 April 2018 dan dokumen Material Ready Shipment to No. L/lis No. 002/RDN/101/IV/Yard tanggal 18 April 2018, berupa:
- 1 (satu) unit Rong Sheng 21-1/4-2M Double Rams BOP.
- 1 (satu) unit Skid BPM, Manifold Dim: 430 x 315 x 185 cm.
- 1 (satu) unit Hydrill, 21-1/4 Single Rams BOP c/w; 5 Pipe Rams.
- Pada tanggal 10 Mei 2018, berdasarkan shipment manifest 17 April 2018 (PT. Praya utama logistic) terdapat penerimaan barang dari PT. RODA DRILLING NUSANTARA dengan List Material ready to shipment No. 003/RD/101/IV/Yard tanggal 18 Apri l 2018 sebagai barang yang disewa dilokasi kerja PT. TAK, berupa:
- 1 (satu) unit Shaffer, 21-1/4-2M annular c/w: packing element.
- 1 (satu) unit Shaffer, 13-5/8-5M single rams BOP c/w 5 pipe rams.
- 1 (satu) unit Shaffer, 13-5/8-5M single rams BOP c/w: blind rams.
- 1 (satu) EA 13-5/8-5M, BX-160 Ring Joint Flgs Mud Cross.
- 1 (satu) EA 13-5/8-3M, R57 Ring Joint Flanges x 13-5/8-5M-BX 160 ring joint.
- 1 (satu) EA 13-5/8-3M, R57 Ring Joint Flanges x 13-5/8-5M-BX 160 ring joint.
- 1 (satu) EA 13-5/8-5M-BX-160 x 13-5/8-5M-BX 160 Flanges x Hubs.
- 1 (satu) EA 13-5/8-5M, BOP Clamps.
- 1 (satu) set 4-1/16-5M, HCR, Valve & 4-1/16-5M Manual G. Valve (disatukan).
- 1 (satu) set 2-1/16-5M, Check valce & 2-1/16-5M Manual G.Valve.
- Pada tanggal 10 Mei 2018, berdasarkan shipment manifest 17 April 2018 (PT. Praya utama logistic) terdapat penerimaan barang dari PT. RODA DRILLING NUSANTARA dengan List Material ready to shipment No. 003A/RD/101/IV/Yard tanggal 18 April 2018 sebagai barang yang disewa dilokasi kerja PT. TAK, berupa:
- 1 (satu) unit Hydrill 13-5/8-5M annular BOP type GL-1002400.
- 1 (satu) EA 21-1/4-2M Drilling Mudcross w/11 Flanges for 10 hyd ball valve.
- 1 (satu) EA 36 Hole openers
- Pada tanggal 24 April 2018, terdapat penerimaan barang dari PT. RODA DRILLING NUSANTARA sebagai barang yang disewa dilokasi kerja PT. TAK dengan dokumen material ready shipment to No. L/lis No. 001/RDN/101/IV/Yard tanggal 17 April 2018, berupa:
- Bahwa benar Peralatan penyewaan BOP oleh PT. TAK dari PT. RODA DRILLING NUSANTARA tersebut hanya selama 36 hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2018 sampai dengan tanggal 3 juli 2018 dan peralatan- peralatan tersebut sudah dikembalikan kepada PT. RODA DRILLING NUSANTARA sebagai pemilik barang dengan surat jalan (Equipment Manifest) sebagai berikut:
A. Equipment Manifest tanggal 30 May 2018 untuk pengembalian:- 1 (satu) unit Skid, hydrilla 21.1/4-2M single rams BOP c/w 5 pipe rams (unused)
- 1 (satu) ea 36 hole openers (used).
B. Equipment Manifest tanggal 5 June1 2018 untuk pengembalian 5 (lima) Unit 8 OD-
2.3/4 ID spiral Drill Collar 6.5/8 Reg Box X Pin Conn 150.8 Lbs/ft (Panjang +/- 31 Ft) (used).C. Equipment Manifest tanggal 24 Juni 2018 untuk pengembalian:
- 1 (Satu) unit On Skid shafter 21.1/4-2m Annular c/w: Packing element (used)
- 1 (satu) ea 21.1/4-2M Drilling Mudcrows w/11 flange for 10 Hyd bail valve and
21.1/16-2M Flanges and 2.1/16 blind flanges (used). - 1 (satu) ea 13.5/8-5M BX-160 Ring Joint flanges Mud Crows w/2ea 4.1/16-5M inled/outled blind flangfes (used).
- 1 (satu) ea 13.5/8-5M BX-160 Ring Joint Mud Crows
Hubxhubw/4 flanges install
2.1/16-5M DSAF 2/R-24 Ring Joint (used). - 1 (satu) ea 10 Flanges ball Valve 600# Hydraulic type (used)
D. Equipment Manifest tanggal 25 Juni 2018 untuk pengembalian 1 (satu) unit (Used) On Skid Rong Sheng 21.1/4 – 2M double rams BOP yang terdiri dari:
- 21.1/4 – 2M pipe rams complete
- 21.1/4 – 2M x CSO (blind rams complete) Assy Dim 3206 x 1490 x 1345mm E. Equipment Manifest tanggal 1 Juli 2018 untuk pengembalian 1 (satu) unit Annular Deverter 29.1/2 x 500 psi (used) kepada SAKA TEHNIK Cikarang,
F. Equipment Manifest tanggal 2 Agustus 2018 untuk pengembalian: - 20 (dua puluh) ea 1-3/8 x 10-1/4 lng, studs and nuts (used).
- 50 (lima puluh) ea 1-1/8 x 12-3/4 lng studs and nuts (used).
- 4 (empat) ea R-73 Ring Gasket (used)
G. Equipment Manifest tanggal 3 Agustus 2018 untuk pengembalian:
- 1 (satu) unit (used) Skid, BPM, Manifold yang terdiri dari:
- 2 (dua) ea 4-1/16-5M shafter, gate valve
- 1 (satu) ea 4-1/16-5M Cameron, gate valve
- 1 (satu) ea 3-1/8-5M Cameron, gate valve
- 1 (satu) ea 3-1/16-5M Barton, gate valve
- 1 (satu) ea 4-1/16-5M tee block w/1 ea. 2-1/16-5M gate valve
- 1 (satu) ea 13-5/8-5M BOP Clamps
- 1 (satu) ea blue box yang berisi:
- 1 (satu) set hyd 21-1/4-2Mx13-5/8 Rubbers
- 1 (satu) set shafter 13-5/8 x 9-5/8 rams c/w rubber
- 1 (satu) set shafter 13-5/8 x 7 rams c/w rubber
- 6 (enam) ea BX-160, ring gasket
- 2 (dua) ea R-57, ring gasket
- 4 (empat) ea BX-156, ring gasket
- 2 (dua) ea R-24 Ring gasket
- 1 (satu) ea Proto hammer wrench 1-7/16
- 2 (dua) ea Proto hammer wrench 1-3/4
- 2 (dua) ea Oteco hammer wrench 1-1/4
- 2 (dua) ea Oteco hammer wrench 2-1/4
- 1 (satu) ea Oteco 0-6000 Psi Pressure gauge 1-1/4
- Bahwa benar tidak ada inspeksi peralatan dan material pemboran yang akan dipergunakan PT. TAK oleh PT. PGAS Solution baik dilokasi kerja maupun dikantor PT. TAK. Akan tetapi saksi diminta saksi Djoko Anityo untuk menandatangani berita Inspeksi material dan peralatan pemboran sumur geothermal. Saat itu saksi hanya membaca list/daftar barang yang tertera di berita acara tersebut dan saksi mendantanganinya dan saat itu baru hanya saksi yang mendantangani sedangkan tanda tangan perwakilan PT. PGAS Solution dan PT. Adhidaya Nusaprima Tehnindo masih kosong. Berita acara inspeksi material dan peralatan yang saksi tanda tangani tersebut antara lain:
- Berita Acara Inspeksi Peralatan Directional Drilling
- Berita Acara Inspeksi Material lumpur
- Berita Acara Inspeksi casing
- Berita Acara Inspeksi Liner adapter
- Berita Acara Inspeksi Wellhead dan Master Valve
- Berita Acara Inspeksi peralatan Cementing
- Berita Acara Inspeksi Bit
- Bahwa benar saksi menandatangani Berita Acara inspeksi peralatan Directional Drilling tanggal 22 Februari 2018 tersebut sedangkan tanda tangan perwakilan PT. PGAS Solution dan PT. Adhidaya Nusaprima Tehnindo masih kosong.
Setelah saksi tanda tangani Berita Acara Inspeksi Peralatan Directional Drilling tersebut diambil dan dibawa oleh saksi Djoko Anityo akan tetapi saksi tidak pernah datang dan tidak pernah melaksanakanan Inspeksi Peralatan Dirctional Drilling ke Ware House (milik scientific drilling) di Tangerang tersebut pada tanggal 22 Februari 2018 tersebut.
Rincian barang yang terdapat dalam Berita Acara Inspeksi Peralatan Directional Drilling tersebut ada yang didatangkan (sewa dari vendor) dan sebagian sudah ada dilokasi kerja dan sudah digunakan untuk pelaksanaan pemboran sumur LMS-1
- Bahwa benar saksi menandatangani Berita Acara inspeksi material lumpur di warehouse Jakarta tanggal 27 Februari 2018 tersebut bertempat di PT. TAK dan saat itu baru hanya saksi yang menandatangani sedangkan tanda tangan perwakilan PT. PGAS Solution dan PT. Adhidaya Nusaprima Tehnindo masih kosong setelah saksi tanda tangani Berita Acara Inspeksi material lumpur tersebut dibawa oleh saksi Djoko Anityo Wibowo namun saksi tidak pernah datang melaksanakanan Inspeksi material lumpur di Ware House (milik PT. Timur Raya Tunggal) di Tangerang tersebut pada tanggal 27 Februari 2018 tersebut.
- Bahwa benar saksi menandatangani Berita Acara inspeksi Linear Adapter di warehouse Jakarta tanggal 24 Februari 2018 atas permintaan saksi Djoko Anityo Satya Wibowo dan hanya membaca list/daftar barang yang tertera di berita acara tersebut dan saksi mendantanganinya dan saat itu baru hanya saksi yang menandatangani sedangkan tanda tangan perwakilan PT. PGAS Solution dan PT. Adhidaya Nusaprima Tehnindo masih kosong.
Akan tetapi saksi tidak pernah datang dan tidak pernah melaksanakanan Inspeksi Linear Adapter di Ware House (milik PT. Nurman Mitra Sentosa di Cikarang) pada tanggal 24 Februari 2018 tersebut.
Rincian barang yang terdapat dalam Berita Acara Inspeksi Linear Adapter tersebut ada yang didatangkan dan sebagian sudah ada dilokasi kerja dan sudah digunakan untuk pelaksanaan pemboran sumur LMS-1.
- Bahwa benar saksi menandatangani Berita Acara Inspeksi Wellhead Dan Master Valve di warehouse Bandung tanggal 24 Februari 2018 namun tetapi saksi tidak pernah datang dan tidak pernah melaksanakanan Inspeksi Wellhead Dan Master Valve di Ware House (milik PT. Kopjasa keahlian teknosa (KKT) di Bandung) pada tanggal 24 Februari 2018 tersebut.
- Bahwa benar saksi menandatangani Berita acara Inspeksi Casing di Warehouse Jakarta tanggal 26 Februari 2018 namun saksi tidak pernah datang dan tidak pernah melaksanakanan Inspeksi Casing di Warehouse PT. Tri Daya Eka Pakarti (batam) tanggal 26 Februari 2018 tersebut.
Rincian barang yang terdapat dalam Berita acara Inspeksi Casing tanggal 26 Februari 2018 tersebut didatangkan dari PT. Tri Daya Eka Pakarti (Batam) dalam kondisi baru berdasarkan surat pengantar no. 000476 s/d surat pengantar no. 000482 tanggal 13 April 2018, tanda terima 16 April 2018, 17 April 2022, 18 April 2022 dan 19 April 2022 dengan rincian:
- Bahwa benar saksi menandatangani Berita Acara Inspeksi peralatan Cementing di warehouse Tangerang tanggal 23 Februari 2018 namun saksi tidak pernah melaksanakanan Inspeksi peralatan cementing di Warehouse Milik PT. Halliburton Indonesia di Aceh timur maupun jakarta tanggal 23 Februari 2018 tersebut.
- Bahwa benar saksi menandatangani Berita Acara Blow Out Preventer (BOP) on Site tanggal 27 Mei 2018 dilokasi kerja sumur LMS 1-2 Jaboi - Sabang, NAD tersebut. Bahwa benar Peralatan BOP tersebut sudah ada dilokasi dengan rincian sebagai berikut:
- Berdasarkan shipment manifest tanggal 17 April 2018 dan dokumen Material Ready Shipment to No. L/lis No. 002/RDN/101/IV/Yard tanggal 18 April 2018, tanda terima tanggal 30 April 2018, terdapat penerimaan barang dari PT. RODA DRILLING NUSANTARA sebagai barang yang disewa dilokasi kerja PT. TAK berupa 1 (satu) Set BOP ukuran 21-1/4 yang terdiri dari dengan berupa:
- 1 (satu) unit Rong Sheng 21-1/4-2M Double Rams BOP.
- 1 (satu) unit Skid BPM, Manifold Dim: 430 x 315 x 185 cm.
- 1 (satu) unit Hydrill, 21-1/4 Single Rams BOP c/w; 5 Pipe Rams.
- Berdasarkan shipment manifest 17 April 2018 (PT. Praya utama logistic) terdapat penerimaan barang dari PT. RODA DRILLING NUSANTARA dengan List Material ready to shipment No. 003A/RD/101/IV/Yard tanggal 18 April 2018 tanda terima tanggal 10 Mei 2018, sebagai barang yang disewa dilokasi kerja PT. TAK, berupa 1 (satu) Set BOP ukuran 13-5/8 yang terdiri dari:
- 1 (satu) unit Hydrill 13-5/8-5M annular BOP type GL-1002400.
- 1 (satu) EA 21-1/4-2M Drilling Mudcross w/11 Flanges for 10hyd ball valve.
- 1 (satu) EA 36 Hole openers.
- Berdasarkan Equipment Manifest tanggal 1 Juli 2018 terdapat pengembalian pengembalian 1 (satu) unit Annular Deverter 29.1/2 x 500 (BOP) kepada SAKA TEHNIK Cikarang.
- Bahwa material yang sudah ada di lokasi kerja sumur LMS-1 Jaboi dan tercantum dalam berita acara inspeksi barang adalah material dalam keadaan baru sisa dari pembuatan sumur LMS-1 tahun 2017 dan dipergunakan untuk pembuatan sumur LMS 2 tahun 2018.
Sedangkan peralatan yang telah digunakan untuk pembuatan sumur geothermal LMS 1 oleh PT. TAK untuk PT. SABANG GEOTHERMAL ENERGI (SGE) tahun 2017, dan
tercantum dalam berita acara inspeksi peralatan digunakan kembali tersebut digunakan kembali oleh PT. TAK di tahun 2018 untuk pembuatan sumur geothermal LMS 2.- Bahwa benar Sumur geothermal merupakan sumur yang dibuat untuk mengambil uap panas dari perut bumi untuk menggerakkan generator listrik.
- Bahwa benar proyek pengeboran sumur geothermal LMS 2 yang dilaksanakan oleh PT. TAK di Jaboi, Sabang, NAD selesai dilaksanakan pada tanggal bulan 2 Juli 2018. Sumur LMS 1 diperuntukkan untuk produksi dan LMS 2 untuk injeksi geothermal/panas bumi
- Bahwa benar PT. TAK sudah tidak lagi aktif melakukan kegiatan usaha.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas Keterangan Saksi, terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan terdakwa.
- Berdasarkan shipment manifest tanggal 17 April 2018 dan dokumen Material Ready Shipment to No. L/lis No. 002/RDN/101/IV/Yard tanggal 18 April 2018, tanda terima tanggal 30 April 2018, terdapat penerimaan barang dari PT. RODA DRILLING NUSANTARA sebagai barang yang disewa dilokasi kerja PT. TAK berupa 1 (satu) Set BOP ukuran 21-1/4 yang terdiri dari dengan berupa:
No Material Quantity 1. Casing 20, K-55, 133 ppf, R3 30 jts 2. Casing 13-3/8, K-55, 68 ppf, R3 28 jts 3. Pup join casing 13-3/8, K-55, 68ppf, 3M 2 jts 4. Pup join casing 13-3/8, K-55, 68ppf, 5M 2 jts 5. Casing 9-5/8, L80, 40 ppf, R3 52 jt 6. Total 114
16. PRANOTO
- Saksi PRANOTO yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa merupakan direktur utama PT.TAK
- Bahwa benar yang bertanggungjawab melakukan penagihan pembayaran kepada perusahaan pemberi pekerjaan di PT. TAK adalah saksi DJOKO ANITYO WIBAWA selaku Project manager merangkap Direktur Operasional PT. TAK dan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur PT. TAK.
- Bahwa benar PT. Taruna Aji Kharisma (PT.TAK) pernah melakukan kerjasama dengan PT. PGAS Solution dalam bentuk:
- Purchase Order PT. TAK No. PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 Tentang Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dalam proyek di Jaboi, Sabang, NAD dengan nilai kontrak Rp. 24.665.193.300,00 (termasuk PPN);
Bahwa jenis barang dalam Purchase Order berupa Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi tersebut sebenarnya telah ada atau identik dengan barang-barang yang sudah di beli PT. TAK sebelumnya dari Supplier/vendor sebelum diterbitkannya Purchase Order PT. TAK No. PO/0036/ TAK/IPM- SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 tersebut yakni dari PT. Kopjasa Keahlian Tekhnosa, PT. Tri Daya Esa Pakarti, PT. Timur Raya Tunggal, PT Haliburton Indonesia, PT. Scientific Drilling Indonesia, PT. Nurma Mitra Sentosa dan lainnya.
- Purchase Order/ order pembelian PT. TARUNA AJI KHARISMA tentang Sewa atau Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas bumi No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018, dengan nilai kontrak Rp. 10.866.240.000,00,- termasuk PPN;
- Bahwa benar jenis barang dalam Purchase Order berupa Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi tersebut sebenarnya telah ada atau identik dengan
penyewaan barang yang telah ada sebelumnya dari vendor sebelum diterbitkannya Purchase Order PT. TAK No. PO/0067/TAK/IPM- SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 tersebut yakni dari PT. Roda Drilling Nusantara. - Bahwa benar PT Taruna Aji Kharisma memiliki rekening perusahaan, sebagai berikut:
- Rekening Giro Rupiah Bank Mandiri KCP.Cikarang Jababeka Capitol Nomor: 156 - 0066-000060 An. PT Taruna Aji Kharisma, dipergunakan untuk kegiatan keuangan operasional perusahaan; Rekening Bank Mandiri ini dengan specimen tandatangan Pak YUSAK KUSNA WIBAWA.
- Rekening Giro Dollar Bank Mandiri KCP.Cikarang Jababeka Capitol Nomor: 1560060000066 An. PT Taruna Aji Kharisma, dipergunakan untuk kegiatan keuangan operasional perusahaan; Rekening Giro Dollar Bank Mandiri ini dengan specimen tandatangan Pak YUSAK KUSNA WIBAWA
- Rekening Giro Rupiah Bank Mandiri KCP. Bekasi Bulak Kapal Nomor: 124 - 0009743916 An. PT Taruna Aji Kharisma, baru dibuka saat adanya kerjasama antara PT. TAK dengan PT. PGAS Solution, untuk dipergunakan sebagai rekening bersama (joint account). Rekening bersama antara PT. TAK dengan PT. PGAS SOLUTION ini memiliki spesimen tandatangan yaitu terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA dan Pak YOGA TRIHONO (mewakili PT. PGAS SOLUTION).
- Bahwa sesuai dengan mutasi rekening pada 3 rekening PT. TAK tersebut di atas, terdapat mutasi uang masuk dan uang keluar yang berkaitan dengan Purchase Order PT. TAK No. PO/0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018, dan Purchase Order No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018, yakni:
- Rekening Giro Rupiah Bank Mandiri KCP. Cikarang Jababeka Capitol Nomor: 156 - 0066-000060 An. PT Taruna Aji Kharisma. PT.TAK telah menerima sejumlah uang dari PT.PGAS Solution, yang penerimaannya tidak secara langsung menerima uang dari PT.PGAS Solution akan tetapi PT. TAK menerima uang melalui transferan dari PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo melalui rekening Bank Mandiri KCP.Cikarang Jababeka Capitol Nomor: 156-0066-000060 An. PT Taruna Aji Kharisma.
Saksi tidak mengetahui hubungan pekerjaan antara PT.TAK dengan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo, yang saksi ketahui penerimaan uang dari PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO tersebut merupakan dana yang berasal dari PT. PGAS Solution.
- Bahwa besaran uang transferan penerimaan uang yang diterima Nomor: 124 - 0009743916.
No Tanggal transaksi Jumlah (Rp) 1 08-03-2018 12.000.000.000,00 2 14-03-2018 5.000.000.000,00 3 28-03-2018 3.000.000.000,00 4 04-04-2018 1.200.000.000,00 5 18-05-2018 6.054.462.000,00 6 21-05-2018 2.162.737.004,00 Jumlah h 29.417.199.004,00 PT TAK telah melakukan pembayaran kepada PT. PGAS SOLUTION dengan nilai total sebesar Rp. 5.700.000.000,00, dengan perincian sebagai berikut:
- Transaksi pindah buku ke Rekening PT. PGAS Solution, Tgl 05-09-2018 membayar Rp. 2.000.000.000,00
- Transaksi pindah buku ke Rekening PT. PGAS Solution, Tgl 26-09-2018 membayar Rp. 3.000.000.000,00
- Pembayaran Tunai ke Rekening PT. PGAS Solution, Tgl 25- 01-2019 membayar Rp. 500.000.000,00
- Transaksi pindah buku dari Rekening Tabungan PT.TAK (Rek Bank Mandiri Nomor: 1240010225853) ke Rekening PT. PGAS Solution, Tgl 29-01-2019 membayar Rp. 200.000.000,00.
- Nilai tagihan PT. PGAS Solution kepada PT. TAK atas Purchase Order PT. TAK No. PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018, dan Purchase Order No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018, dengan perincian sebagai berikut:
- Invoice atas Purchase Order No. PO/0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dengan nilai sebesar Rp. 24.665.193.300,00 termasuk PPN (Rp. 17.265.635.310,00 + Rp. 7.399.557.990)
- Invoice atas Purchase Order No. PO/0067/TAK/IPM- SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018, dengan nilai sebesar Rp. 10.866.240.000,00 (termasuk PPN). Total Nilai tagihan sejumlah Rp.35.531.433.300,00
- Bahwa benar Terhadap sejumlah nilai tagihan tersebut di atas, PT. TAK baru melakukan pembayaran terhadap PT. PGAS Solution sejumlah Rp. 5.700.000.000,00, sehingga yang belum dibayar sejumlah Rp. 29.831.433.300,00 (Rp. 35.531.433.300,00 – Rp. 5.700.000.000,00).
- Bahwa benar mutasi rekening keluar setelah penerimaan uang sejumlah Rp. 29.417.199.004,00 dari PT. Adhidaya Nusaprima Tekhnindo.
- Bahwa benar PT.SGE telah melakukan pembayaran ke PT TAK dengan cara Transfer ke rekening PT TAK di Bank Mandiri KCP Cikarang Jababeka Capitol dengan nomor rekening 156-0060-000066 untuk USD $. Dengan rincian:
- Desember 2017: Termin I (uang muka) USD $1.200.000,00 belum termasuk PPN
- Tanggal 09 Juli 2018: Termin II: USD $1.220.000,00
- Tanggal 09 Juli 2018: Termin II: Rp. 4.169.685.600,00 (ke rekening Nomor:124-00097-43916 bank Mandiri KCP Bekasi Bulak Kapal.
- Tanggal 24 September 2018: Biaya Demobilisasi: USD $351.000,00.
- Bahwa benar dibuatnya rekening bersama (joint account) antara PT. TAK dengan PT. PGAS SOLUTION bertujuan untuk menampung uang pembayaran dari perusahaan pemberi kerja yaitu adalah PT. SABANG GEOTHERMAL ENERGI (SGE) dan apabila terdapat pembayaran maka untuk mengeluarkan uang dari rekening tersebut harus sepengetahuan dan seijin dari PT. TAK dan PT. PGAS SOLUTION sebagai pemilik 2 spesimen tandatangan pada rekening tersebut.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
17. BUNGA ANGGRAENY SETYA N
- Saksi BUNGA ANGGRAENY SETYA N. yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar berdasarkan akta Pendirian Nomor 821 tanggal 23 Januari 2017 ditandatangani notaris Bunga Sukma Nandita, SH. Di Depok, Susunan pengurusan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo yang berkantor dialamat Sona Topas Tower, Jl. Jendral Sudirman Kav. 26 yaitu:
Selaku Komisaris: Bayu Wahyu Diyono (Ketua Koperasi Prima Daya Migas) Selaku Direktur: Andrean Murdianto
Dengan komposisi nilai saham, sepengetahuan saksi Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dengan komposisi kepemilikan yaitu 20% adalah milik saksi Andrean Murdianto dan 80% milik Koperasi Prima Daya Migas (milik Dirjen Minyak dan Gas Bumi). Lalu pada tahun 2019 terjadi perubahan pada komposisi nilai Modal yaitu menjadi Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan komposisi saham kepemilikan 40 % milik
andrean dan 60% adalah milik Koperasi Prima Daya Migas (milik Dirjen Minyak dan Gas Bumi). - Bahwa benar saksi diminta bantuan oleh saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo (PT. ANT) di bagian administrasi yakni sebagai freelance administrasi dan saksi tidak mendapatkan gaji hanya bentuknya fee atau uang transportasi saja.
- Bahwa benar PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo tidak memiliki pegawai tetap, hanya jika ada project baru mempekerjakan tim spesialis (tenaga ahli beserta anggota timnya) untuk menyelesaikan pekerjaaan dilapangan dengan sistem pembayaran by progress pekerjaan.
- Bahwa benar pada tahun 2018 PT. ANT mendapatkan kontrak kerja dari PT. PGAS Solution dimana pada pada 12 Pebruari 2018 saksi membuatkan surat penawaran harga dan bill of quantity dan untuk pembuatan dokumen BOQ (bill of quantity) saksi menerima soft file yang sudah dalam bentuk format EXCEL dari saksi Andrean Murdianto lalu kemudian saksi tambahkan kop surat PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo dan setelah selesai saksi serahkan ke saksi Andrean Murdianto.
- Bahwa benar PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo mendapat 2 (dua) pekerjaan, yaitu:
- Pekerjaan penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi sebesar Rp. 22.022.784.300,- sudah termasuk PPN yang diadakan untuk pekerjaan di Aceh.
- Pekerjaan penyediaan peralatan blow out preventer atau BOP untuk pemboran sumur panas bumi di Aceh sebesar Rp. 9.702.000.000,- sudah termasuk PPN.
- Bahwa benar pada tanggal 28 Pebruari 2018 saksi Andrean Murdianto memberikan PO kepada saksi untuk dibuatkan surat permohonan pembayaran, invoice dan kwitansi (sesuai dengan tanggal pengeluaran faktur) untuk penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi.
Dan tanggal 18 Mei 2018 saksi Andrean Murdianto memberikan PO kepada saksi untuk dibuatkan surat permohonan pembayaran, invoice dan kwitansi (sesuai dengan tanggal pengeluaran faktur) untuk penyediaan peralatan blow out preventer atau BOP.
- Bahwa benar PT. ANT memiliki 2 kegiatan dari PT. PT. PGAS Solution dalam perjanjian yang berbeda yakni:
- Untuk Pekerjaan penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi dituangkan dalam Order Pembelian No.
- PO/GT/PGAS/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018
- Untuk pekerjaan penyediaan peralatan blow out preventer atau BOP dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama dengan Surat No.
- PR/GT2/PGAS/V/2018 tertanggal 16 Mei 2018.
- Untuk Pekerjaan penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi dituangkan dalam Order Pembelian No.
- Bahwa untuk menjadi rekanan atau vendor dari PT. Pgasol harus terlebih dahulu membuat akun di website PT. PT. PGAS Solution yaitu; PIS.pgn-solution.com.
PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo diakhir tahun 2017 membuat akun di PIS PT. PGAS Solution lalu mengisi data perusahaan dan menguplode surat pernyataan berminat rekanan, lalu saksi menguplode dokumen-dokumen perusahaan.
- Bahwa selanjutnya saksi membawa dokumen asli ke bagian Procurement PT. PGAS Solution untuk memcocokan keaslian dengan dokumen yang telah diuplode, lalu diberikan BA setelah verifikasi dokumen asli lalu melanjutkan dokumen CSMS (contractor safty management sistem), kemudian dilakukan penilaian terhadap dokumen csms oleh HSE PT. PGAS Solution dan memenuhi penilaian maka dikeluarkan sertifikat CSMS dari PT. PGAS Solution, dan sekitar bulan Pebruari 2018 dan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo dinyatakan sebagai rekanan PT. PGAS Solution.
- Bahwa benar pada saat pelaksanaan pekerjaan dengan PT. PGAS Solution, PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo belum memiliki sertifikat CSMS sebagaimana syarat menjadi rekanan PT. PGAS Solution, namun saat itu proses pengajuan sedang berjalan sehingga saat itu kami menggunakan BA verifikasi dokumen legalitas yang sudah diuplode sebelumnya.
- Bahwa benar saksi mengetahui PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo mendapatkan pembayaran untuk 2 pekerjaan tersebut karena saksi pernah diminta oleh saksi Andrean Murdianto melengkapi dokumen untuk proses pencairan/ pembayaran yaitu:
- Surat permohonan pembayaran
- Kwitansi
- INVOICE
- Faktur Pajak
- BAST
- PO
- NPWP, SKT,SPPKP, E-NOFA
- Spesimen tandatangan dan Stempel
- Laporan pembayaran pajak sebelumnya
Kemudian dokumen tersebut saksi serahkan langsung ke PT. PGAS Solution, juga ada beberapa kekurangan dokumen yang diserahkan oleh saksi Andrean Murdianto.
- Bahwa benar Pembayaran Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi tersebut telah diterima oleh PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo sebesar Rp. 22.022.784.300,- melalui Bank Mandiri Cabang Menara Palma dengan rekening No. 124 0009743874. Tanggal 8 Maret 2018.
Dan Pembayaran BOP tersebut telah diterima oleh PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo sebesar Rp.9.525.600.000,- (setelah ptong PPH),- melalui Bank Mandiri Cabang Menara Palma dengan rekening No. 124 0009743874. Tanggal 18 Mei 21018.
Setelah PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo menerima pembayaran uang dari PT. GAS Solution kemudian oleh saksi Andrean Murdianto diberikan dalam bentuk cek Bank Mandiri secara bertahap kepada PT. Taruna Aji Kharisma.
- Bahwa benar pembayaran pajak untuk proyek Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi tersebut sebesar Rp. 22.022.784.300,- sudah dibayarkan pajaknya sedangkan untuk BOP sebesar Rp.9.525.600.000,- belum belum dibayarkan.
- Bahwa benar sesuai rekening koran PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo pada tanggal 10 Juli 2018 terdapat pembayaran/ uang masuk dari PT. Taruna Aji Kharisma sebesar Rp. 3.660.350.551,- dan Saksi mengetahui ada pembayaran tersebut saksi Andrean Murdianto pada tanggal 11 Juli 2018 yang meminta saksi untuk mencairkan Cek sebesar Rp. 2.162.737.004,- yang dimana pembayaran tersebut digunakan untuk pembayaran pajak atas invoice dari PT. PGAS Solution sebesar Rp.2.002.071.300,-. Dan sisa uang sebesar Rp. 160.665.704,- adalah nominal untuk denda atas pembayaran keterlambatan pajak
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
18. DHANISWORO
- Saksi DHANISWORO yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar Profil PT. Scientific Drilling Indonesia merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing dari Amerika Serikat di Indonesia yang berdiri berdasarkan Akta Notaris No. 2 tanggal 03 Oktober 2013 berkedudukan di Kompleks Perindustrian Taman Tekno Blok D5 BSD Serpong Tangerang Selatan yang bergerak dibidang jasa pekerjaan survey dan pengeboran Migas dan geothermal.
- Bahwa benar saksi selaku Direktur Utama tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengelola perusahaan dan mencapai target revenue atas kegiatan usaha perusahaan yang ditarget oleh perusahaan.
- Bahwa dalam kurun waktu tahun 2017 s/d tahun 2018 PT. Scientific Drilling Indonesia tidak pernah melakukan Kerjasama dengan PT. PGAS Solution terkait pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Panas Bumi (Geothermal) di Jaboi, Sabang, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
- Bahwa dalam kurun waktu tahun 2017 s/d tahun 2018 PT. Scientific Drilling Indonesia tidak pernah melakukan Kerjasama dengan PT. Adhidaya Nusaprima Tehnindo terkait pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Panas Bumi (Geothermal) di Jaboi, Sabang, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
- Bahwa dalam kurun waktu tahun 2017 s/d tahun 2018 PT. Scientific Drilling Indonesia pernah melakukan Kerjasama dengan PT. Taruna Aji Kharisma dalam hal penyediaan Jasa (Rental) Pengeboran Berarah (Directional Drilling) yang meliputi pekerjaan:
- Directional Drilling berikut peralatan dan Engineer-nya, dan
- Measuring While Drilling berikut peralatan dan Engineer-nya untuk pembuatan sumur geothermal LMS1-1 dan LMS1-2 di Jaboi, Sabang, Nanggroe Aceh Darusallam.
Rincian peralatan Directional Drilling (DD) dan Measuring While Drillling (MWD) yang disewa oleh PT. TAK sebagai berikut:
- Peralatan Trayek lubang 26 terdiri dari:
No Item/description 1. 2 ea steerable motor (9.5/8 drill motor) 2. Bottom stabilizer 3. Bottom stabilizer 4. 2 ea NMDC (8 Inch) 5. 1 ea Short NMDC 6. Float Sub 7. Gab Sub 8. Support sub 9. 2 ea XO sub 7 5/8 (optional) 10. 2 ea X0 sub 6 5/8 (optional) (9,5 inch) 11. 2 ea shock sub (9.5 inch) 12. 2 ea Drilling Jar 13. 2 ea EM-MWD 14. Directional drilling engineer 15. Measuring while drilling - Peralatan Trayek lubang 17-1/ terdiri dari:
No Peralatan 1 2 ea steerable motor 8 OD Drill motor 2. 1 ea NBS 3. Top stabilizer 4. Bottom stabilizer 5. 2 ea NMDC 6. 2 ea Short NMDC 7. Float Sub 8. Gab Sub 9. Support sub 10. 2 ea XO sub 7 5/8 (optional) 11. 2 ea X) sub 6 5/8 (optional) 12. 2 ea Drilling Jar (6.5 inch) 13. 2 ea EM-MWD 14. Directional drilling engineer 15. Measuring while drilling (box) No Peralatan 1 2 ea steerable motor 8 OD Drill motor 2. 1 ea NBS 3. Top stabilizer 4. Bottom stabilizer 5. 2 ea NMDC 6. 1 ea Short NMDC 7. Float Sub 8. Gab Sub 9. Support sub 10. 2 ea X) sub 6 5/8 (optional) 11. 2 ea Drilling Jar (6.5 Inch) 12. 2 ea EM-MWD 13. Directional drilling engineer 14. Measuring while drilling
15. 2 ea steerable motor 8 OD Drill motor membanarkannya
19. HENDRO PRASTOWO
- Saksi HENDRO PRASTOWO yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa PT. Sabang Geothermal Energi (PT SGE) bergerak di bidang pembangkit listrik Geothermal / Panas Bumi dengan lokasi di Sabang Propinsi NAD Aceh.
- Bahwa benar saksi jelaskan:
Direktur Utama : Sayogi Sudarman MSC (2016 s/d 1Hendro Prastowo sampai 18 Mei 2019 Agus Riyanto 19 Mei s/d 10 Maret 2021 Irman Bandoro 11 Maret 2021 s/d sekarang)
Direktur Operasi : Agus Riyanto
Direktur Keuangan : Hendro Prastowo merangkap Direktur Komisaris Utama : Hutomo MP (2017 s/d 2021), Sayogi Sudarman (2021
s/d Sekarang)- Bahwa benar pada bulan februari 2017 PT. SGE mulai melakukan pengeboran sumur LMS1-1 Jaboi Sabang, Nangroe Aceh Darussalam melalui proses tender yang dimenangkan oleh PT TAK untuk pembangunan sumur LMS1-1 (sumur produksi) 7 Februari 2017 sampai 12 April 2017 dan Sumur LMS 1-2 (sumur injeksi) yang dimulai tangal 28 Mei 2018 sampai 3 Juli 2018.
- Bahwa benar PT. SGE pernah melakukan kerjasama dengan PT. Taruna Aji Kharisma untuk pengeboran sumur LMS1-1 (produksi) dan LMS1-2 (Injeksi).
- Bahwa benar PT. SGE melakukan kerjasama/tender dengan PT. TARUNA AJI KHARISMA yang dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Jasa Integrated Project Management No.SGE/TAK/001- IPM/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 antara PT Sabang Geothermal Energi dengan PT Taruna Aji Kharisma dalam pekerjaan Jasa Pemboran Eksplorasi Terpadu (Jasa-jasa), Pemboran Eksplorasi Jaboi-1, Jaboi-2 dan Jaboi-3 di Jaboi, Kota Madya Sabang Propinsi NAD dengan nilai perjanjian sebesar US$ 16,365,000.00 (enam belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu Dollar Amerika) yang merupakan jumlah biaya bor dan material dari 3 (tiga) sumur bor yang terbagi atas:
- Biaya Mobilisasi dan Sumur
Pertama - Bighole - US$ 5,700,000,00 - Biaya Sumur Kedua - Bighole - US$ 5,000,000,00
- Biaya Sumur Ketiga - Bighole - US$ 5,665,000,00 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender. Uang muka yang dapat diberikan sebesar US$ 2,537,000.00 (dua juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dollar amerika). Cara pembayaran dilaksanakan melalui transfer ke rekening PT Taruna Aji Kharisma di Bank Mandiri Cabang Matraman dengan nomor
rekening:
- 006 000 784 807 4 (USD),
- 006 000 388 388 5 (IDR).
Jaminan Pelaksanaan dalam bentuk Surat Garansi Bank sebesar 5 % dari pembayaran uang muka.
- Biaya Mobilisasi dan Sumur
- Bahwa benar dalam pelaksanaannya Surat Perjanjian Jasa Integrated Project Management No.SGE/TAK/001-IPM/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 tersebut dilakukan Amandemen pada tanggal 11 Agustus 2016 yang mengamandemen Perjanjian Jasa Integrated Project Management Nomor: SGE/TAK/001-IPM/III/2015 dan sekaligus Perjanjian Pembatalan Atas Perjanjian Jasa Integrated Project Management Nomor : SGE/TAK/001-IPM/III/2015 khusus atas pelaksanaan Pemboran Sumur-sumur Jaboi-2 dan Jaboi-3 tanggal 11 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Sayogi Sudarman selaku Direktur Utama PT SGE dan terdakwa Yusak Kuswa Wibawa selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma. Adapun Adendum tersebut pada pokoknya mengatur ulang tentang:
- Bahwa khusus untuk pekerjaan eksplorasi Jaboi 2 (LMS 1-2) dan eksplorasi Jaboi-3 (LMS 1-3) akan dinyatakan dalam suatu perjanjian terpisah, sehingga perjanjian Integrated Project Management (IPM) No.SGE/TAK/001-IPM/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 sepanjang mengenai sumur Jaboi 2 (LMS 1-2) dan sumur Jaboi 3 (LMS 1-3) dinyatakan tidak berlaku;
- Untuk pekerjaan pemboran eksplorasi Jaboi-1 (LMS 1-1) masih tetap berlaku dan/atau mengikat para pihak. Untuk pemboran eksplorasi Jaboi-1 ada tambahan pekerjaan yaitu: Pembebasan Lahan; Pembuatan wellpad, pekerjaan survey topograpi, pekerjaan geotekhnik, pengadaan sumber air, pengadaan master valve, pengadaan casing, pengadaan rock bit, down hole measurement dan Uji Produksi sehingga nilai kontrak untuk sumur Jaboi-1 menjadi sebesar USD$ 6,534,154,00 (enam juta lima ratus tiga puluh empat ribu seratus lima puluh empat dollar amerika).
- Bahwa benar untuk melaksanakan pembuatan sumur LMS PT. SGE menggandeng pihak lain dalam hal penyertaan modal kerja yang dituangkan dalam Perjanjian Pemegang Saham tanggal 12 Agustus 2016 antara PT Bumi Nusa Permai, PT Taruna Aji Kharisma, PT Bukaka Tekhnik Utama dan PT Sabang Geothermal Energy, dimana PT Taruna Aji Kharisma dan PT Bumi Nusa Permai setuju untuk bersama-sama menyediakan dana tunai kepada PT SGE masing-masing sebesar US$ 1.083.500,00 (satu juta delapan puluh tiga ribu lima ratus dollar amerika) dan sebesar Rp.28.386.500.000,- (dua puluh delapan milyar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembiayaan pengeboran sumur eksplorasi pertama milik PT SGE.
- Bahwa benar atas biaya tersebut diatas yang diadakan oleh PT TAK maka BNP dan Bukaka akan memberikan kompensasi kepada PT TAK berupa pelepasan hak atas saham sebesar 9,15 % atau sebanyak 640 saham dari saham PT SGE untuk pengembangan 10 MW namun dalam pelaksanaannya PT TAK hanya melakukan penyetoran sebesar Rp.2.700.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) sedangkan PT BNP telah menyetor penuh (US$ 1,083,500,00 (satu juta delapan puluh tiga ribu lima ratus dollar amerika) dan sebesar Rp.28.386.500.000,- (dua puluh delapan milyar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa benar pekerjaan Sumur LMS 1-1 telah selesai dikerjakan akan tetapi PT TAK tidak melakukan penyetoran kepada PT SGE sebagaimana Perjanjian Pemegang Saham, hanya menyetorkan sebesar Rp. Rp.2.700.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus juta rupiah).
- Bahwa benar setelah pembuatan sumur LMS1-1 dengan out put produksi 13 s/d 17 Megawatt selesai pada tanggal 12 April 2017 PT.
SGE kemudian melakukan pembayaran kepada PT. Taruna Aji Kharisma sesuai perjanjian pemegang saham tanggal 12 Agustus 2016 antara PT Bumi Nusa Permai, PT Taruna Aji Kharisma, PT Bukaka Tekhnik Utama dan PT Sabang Geothermal Energy, dimana PT Taruna Aji Kharisma dan PT Bumi Nusa Permai setuju untuk bersama-sama menyediakan dana tunai kepada PT SGE.
- Bahwa benar untuk melaksanakan pembuatan sumur Geothermal LMS1-2 kemudian PT. SGE kembali menunjuk PT. TAK yang dituangkan dalam Perjanjian Jasa Integrated Project Manager Nomor: 104/SGE- TAK/IPM/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh saksi Sayogi Sudarman selaku Direktur Utama PT SGE dengan saksi Yusak Kusna Wibawa selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma.
- Bahwa benar rekening PT Taruna Aji Kharisma adalah:
Bank Mandiri KCP Menara Palma Jakarta atas nama PT Taruna Aji Kharisma, yaitu:- Rekening nomor: 156 0060 0000 66 (USD)
- Rekening nomor: 156 0066 0000 60 (IDR)
Sesuai Kontrak pekerjaan dimulai 30 hari setelah penandatanganan perjanjian yaitu tanggal 23 Januari 2018 dengan jangka waktu pekerjaan 90 hari kalender. Akan tetapi pada pelaksanaannya pemboran sumur LMS1-2 dilaksanakan baru mulai terhitung 28 Mei 2019 sampai dengan 3 Juli 2018.
- Bahwa pembuatan sumur LMS1-2 sudah selesai pada tanggal 3 Juli
- Akan tetapi sumur LMS1-2 terjadi kebocoran (bubling) sebanyak 4 (empat) titik pada Desember 2018, untuk dapat dioperasikan sebagai sumur Injeksi sumur LMS1-2 harus dilakukan perbaikan (squizing) dan masih menjadi tanggung jawabnya PT. TAK untuk melakukan perbaikan (squizing) kebocoran tersebut dan belum dilaksanakan oleh PT. TAK selain itu PT TAK belum melaksanakan pelaksanaan pekerjaan coring / pengambilan sample tanah dan batu-batuan dari dalam sumur tersebut.
- Bahwa benar PT. TAK Juga Belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan lampiran A angka 1 huruf P Perjanjian Jasa Integrated Project Manager Nomor: 104/SGE- TAK/IPM/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 dimana PT. TAK harus membuat dan menyerahkan laporan akhir pemboran dengan melampirkan:
- Dokumen Coring sebanyak 3 titik sesuai dengan drilling program LMS1-2 dikedalaman 700m, 850 dan 1100 untuk membuktikan pekerjaan sudah sesuai dengan drilling program dari PT. SGE.
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Akhir.
- Bahwa sisa pembayaran yang belum dilunasi PT. SGE kepada PT. TAK untuk pekerjaan pembuatan sumur LMS1-2 adalah sebesar USD 1.985.000,00 karena PT. TAK belum memenuhi kewajibaannya untuk memperbaiki bubling yang disumur LMS1-2 dan belum memenuhi kewajiban menyerahkan laporan akhir pemboran yang dilengkapi dengan dokumen coring 3 (tiga) titik dan Berita Acara Serah Terima pekerjaan Akhir.
- Bahwa benar pekerjaan Pengeboran Sumur LMS 1-2 disabang Aceh dimana PT.TAK adalah selaku kontraktor pekerjaan tersebut, saksi bersama saksi Agus Riyanto (Dir Operasional) pernah dikenalkan dan dipertemukan dengan saksi YOGA TRIHONO oleh saksi Andrean Murdianto dimana sebelumnya terdakwa Yusak Kusna Wibawa memberitahu jika ada orang Pegasol yang ingin bertemu dengan pihak kami PT.SGE, Pertemuan terjadi sekitar awal proyek bulan Januari atau Pebruari Tahun 2018 di cafe o’e jalan Sabang Jakarta Pusat.
- Bahwa benar saat pertemuan saksi YOGA TRIHONO mempertanyakan kepada kami Apakah benar ada proyek Pengeboran di Aceh milik PT. SGE dan apakah benar PT SGE menunjuk PT. TAK sebagai kontraktor pelaksana dan kami menjawab ya benar kami memiliki pekerjaan tersebut dan menunjuk TAK sebagai kontraktor pelaksana
- Bahwa benar PT. TAK pernah mengirimkan surat somasi pada PT SGE terkait penagihan kurang lebih sebanyak tiga kali dan setelah kami menjawab somasi tersebut dilanjutkan dengan pertemuan pelaksanaan rekonsiliasi pada 2 Nopember 2018 dikantor SGE saat itu dihadiri oleh saksi, sdr Bambang Prayogo (Dir PT.BNP pemegang saham SGE), sdr. Agus Riyanto, sdr Santi dan pihak TAK yaitu saksi Djoko dan saksi Pranoto. Terhadap hasil notulen rekonsiliasi yang dibuat oleh TAK, saksi (PT. SGE) tidak menyetuinya/menolak karena ada beberapa point yang tidak sesuai dengan yang ada dalam kontrakan Kemudian PT. TAK melaporkan PT.SGE kepihak Polda dibulan Januari 2019 dan saksi pindah tidak lagi bertugas di PT SGE sejak 3 Mei 2019.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan terdakwa
20. SAYOGI SUDARMAN
- Saksi SAYOGI SUDARMAN yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa adalah direktur utama PT. Taruna Aji Kharisma
- Bahwa benar saksi merupakan direktur utama PT. SGE pada tahun 2016 s/d tahun 2018
- Bahwa benar pada bulan februari 2017 PT. SGE mulai melakukan pengeboran sumur LMS1-1 Jaboi Sabang, Nangroe Aceh Darussalam melalui proses tender yang dimenangkan oleh PT TAK untuk pembangunan sumur LMS1-1 (sumur produksi) tanggal 7 Februari 2017 sampai tanggal 12 April 2017 dan Sumur LMS 1 -2 (sumur injeksi) yang
dimulai tanggal 28 Mei 2018 sampai tanggal 3 Juli 2018 tanpa tender. - Bahwa benar PT. SGE pernah melakukan kerjasama dengan PT. Taruna Aji Kharisma untuk pengeboran sumur LMS1-1 (produksi) dan LMS1-2 (Injeksi). Bahwa awal PT. SGE melakukan kerjamasa/tender dengan PT.
TARUNA AJI KHARISMA yang dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Jasa Integrated Project Management No.SGE/TAK/001- IPM/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 antara PT Sabang Geothermal Energy dengan PT Taruna Aji Kharisma dalam pekerjaan Jasa Pemboran Eksplorasi Terpadu (Jasa-jasa), Pemboran Eksplorasi Jaboi-1, Jaboi-2 dan Jaboi-3 di Jaboi, Kota Madya Sabang Propinsi NAD dengan nilai perjanjian sebesar US$ 16,365,000.00 (enam belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu Dollar Amerika) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender.
- Bahwa Surat Perjanjian Jasa Integrated Project Management No.SGE/TAK/001- IPM/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 dilakukan Amandemen tanggal 11 Agustus 2016 yang mengamandemen Perjanjian Jasa Integrated Project Management Nomor: SGE/TAK/001- IPM/III/2015 dan sekaligus Perjanjian Pembatalan Atas Perjanjian Jasa Integrated Project Management Nomor: SGE/TAK/001-IPM/III/2015 khusus atas pelaksanaan Pemboran Sumur-sumur Jaboi-2 dan Jaboi-3 tanggal 11 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh saksi Sayogi Sudarman selaku Direktur Utama PT SGE dan terdakwa Yusak Kuswa Wibawa selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma. Adapun Adendum tersebut pada pokoknya mengatur ulang tentang:
- Bahwa khusus untuk pekerjaan eksplorasi Jaboi 2 (LMS 1-2) dan eksplorasi Jaboi-3 (LMS 1-3) akan dinyatakan dalam suatu perjanjian terpisah, sehingga perjanjian Integrated Project Management (IPM) No.SGE/TAK/001-IPM/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 sepanjang mengenai sumur Jaboi 2 (LMS 1-2) dan sumur Jaboi 3 (LMS 1-3) dinyatakan tidak berlaku;
- Untuk pekerjaan pemboran eksplorasi Jaboi-1 (LMS 1-1) masih tetap berlaku dan/atau mengikat para pihak. Untuk pemboran eksplorasi Jaboi-1 ada tambahan pekerjaan yaitu: Pembebasan Lahan; Pembuatan wellpad, pekerjaan survey topograpi, pekerjaan geotekhnik, pengadaan sumber air, pengadaan master valve, pengadaan casing, pengadaan rock bit, down hole measurement dan Uji Produksi sehingga nilai kontrak untuk sumur Jaboi-1 menjadi sebesar USD$ 6,534,154,00 (enam juta lima ratus tiga puluh empat ribu seratus lima puluh empat dollar amerika).
- Bahwa benar pekerjaan Sumur LMS 1-1 telah selesai dikerjakan akan tetapi PT TAK tidak melakukan penyetoran kepada PT SGE sebagaimana Perjanjian Pemegang Saham, hanya menyetorkan sebesar Rp. Rp.2.700.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus juta rupiah.
- Bahwa benar sesuai dengan Amandemen Perjanjian Jasa Integrated Project Management Nomor: SGE/TAK/001-IPM/III/2015 tanggal 11 Agustus 2016 mengatur Bahwa khusus untuk pekerjaan eksplorasi Jaboi 2 (LMS 1-2) dan eksplorasi Jaboi-3 (LMS 1-3) akan dinyatakan dalam suatu perjanjian terpisah, sehingga perjanjian Integrated Project Management (IPM) No.SGE/TAK/001-IPM/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 sepanjang mengenai sumur Jaboi 2 (LMS 1-2) dan sumur Jaboi 3 (LMS 1-3) dinyatakan tidak berlaku.
- Bahwa benar setelah pembuatan sumur LMS1-1 dengan output produksi 13 s/d 17 Megawatt selesai pada tanggal 12 April 2017 PT. SGE kemudian melakukan pembayaran kepada PT. Taruna Aji Kharisma sesuai perjanjian pemegang saham tanggal 12 Agustus 2016 antara PT Bumi Nusa Permai, PT Taruna Aji Kharisma, PT Bukaka Tekhnik Utama dan PT Sabang Geothermal Energy, dimana PT Taruna Aji Kharisma dan PT Bumi Nusa Permai setuju untuk bersama-sama menyediakan dana tunai kepada PT SGE.
- Bahwa benar mengenai porsi pembiayaan sumur LMS1-1 mengacu kepada perjanjian pemegang saham tanggal 12 Agustus 2016. Sedangkan untuk pembuatan sumur LMS1-2 seluruhnya ditanggung oleh PT. SGE karena PT. Tak sudah tidak ikut penyertaan modal berdasarkan amandemen perjanjian pemegang saham 12 agustus 2016 tertanggal 17 Februari 2018.
Sedangkan untuk teknis dan detail pekerjaan tertuang dalam lingkup pekerjaan (scope of work) / lingkup pekerjaan (terlampir) jasa pemboran terpadu (jasa-jasa) untuk 3 sumur pemboran eksplorasi – Jaboi, Sabang, NAD dimana pada pokoknya PT. SGE menyiapkan lahan, perijinan, serta infrakstruktur (akses kelokasi, wellpad) dan perencanaan pekerjaan sedangkan ekskusi dari pekerjaan yang tertuang dalam rencana kerja pengeboran dilaksanakan oleh PT. TARUNA AJI KHARISMA.
- Bahwa pembuatan sumur LMS1-2 sudah selesai pada tanggal 03 Juli
- Akan tetapi sumur LMS1-2 terjadi kebocoran (bubling), untuk dapat dioperasikan sebagai sumur Injeksi sumur LMS1-2 harus dilakukan perbaikan (squizing) dan masih menjadi tanggung jawabnya PT. TAK untuk melakukan perbaikan (squizing) kebocoran tersebut.
- Bahwa sampai sekarang PT. TAK belum melakukan Squizing terhadap bubling (kebocoran) yang terjadi di sumur LMS1-2
- Bahwa benar saksi tidak mengetahui adanya kerjasama penyediaan material dan peralatan pemboran panas bumi untuk sumur LMS1-2 Jaboi Sabang antara PT. TAK dengan PT. PGAS SOLUTION karena saksi sudah diberhentikan dari jabatan Dirut tanggal 01 Februari 2018
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan terdakwa
21. RIZKY RIKARDO HARAPAN
- Saksi RIZKY RIKARDO HARAPAN yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar saksi merupakan Presiden direktur PT. National Oilwell Varco didirikan tahun 2000 di Jakarta. Merupakan Perusahaan Modal Asing yang bergerak dibidang penjualan, penyewaan dan reparasi peralatan dan mesin untuk pengeboran minyak dan Gas. Perusahaan berdomisili di Komplek Taman Tekno BSD City, Sektor XI Block C No. 1 Kel. Setu, Tangerang, Banten.
- Bahwa benar PT. National Oil Well Varco merupakan distributor peralatan pengeboran minyak dan gas bumi dengan merek dagang NOV untuk material/peralatan sebagai berikut:
- Drill Bit
- Jar, Casing
- Fishing tools
- Directional Drilling.
- Bahwa benar PT. National Oilwell Varco dalam kurun waktu 2017 sampai dengan sekarang tidak pernah melakukan Kerjasama dengan PT. PGAS Solution terkait penyediaan material dan peralatan pemboran sumur geothermal di sabang Nangroe Aceh Darussalam
- Bahwa PT. National Oilwell Varco dalam kurun waktu 2017 sampai dengan sekarang tidak pernah melakukan Kerjasama dengan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo terkait penyedian material dan peralatan pemboran sumur geothermal di sabang Nangroe Aceh Darussalam
- Bahwa pada tahun 2017 s/d 2018 PT. National Oilwell Varco pernah melakukan Kerjasama pembelian material /peralatan Roller Cone Drill Bit dengan PT. Taruna Aji Kharisma dengan rincian sebagai berikut:
- Berdasarkan Purchase Order No./0037/TAK/PM-SGE/II/18 tanggal 12 Februari 2018 untuk pembelian 1 (Satu) unit 26 NOV ReedHycalog Insert Roller Cone drill bit IADC; 435 Complete with 1 set Nozzle (new) dengan harga USD22.000,00 sebelum PPN (Kurs Rp13.785,00)
Delivery di Gudang PT. National Oilwell Varco di Komplek Taman Tekno BSD City, Sektor XI Block C No. 1 Kel. Setu, Tangerang, Banten.
Barang tersebut ready stock di Gudang PT. National Oil Well Varco Pembayaran dari PT. Taruna Aji Kharisma via transfer ke rekening PT. National Oilwell Varco pada bank Mandiri Cabang Gatot Subroto No. Rek. 1270005703069 dengan kode transaksi 201803202009725129 tanggal 20 Maret 2018 sebesar Rp333.016,200,00 (Plus PPN)
- Berdasarkan Purchase Order No./0038/TAK/PM-SGE/II/18 tanggal 09 Maret 2018 untuk pembelian 1 (Satu) unit 17-1/2 NOV ReedHycalog Insert Roller Cone Bit type T51. IADC: 515 with premium Gauge protection, 7-5/8 REG PIN CONNS, Complete with 1 set Nozzle (new) dengan harga USD11.000,00 sebelum PPN (Kurs Rp13.762,00)
Delivery di Gudang PT. National Oilwell Varco di Komplek Taman Tekno BSD City, Sektor XI Block C No. 1 Kel. Setu, Tangerang, Banten.
Barang tersebut ready stock di Gudang PT. National Oil Well Varco Pembayaran dari PT. Taruna Aji Kharisma via transfer ke rekening PT. National Oilwell Varco pada bank Mandiri Cabang Gatot Subroto No Rek. 1270005703069 dengan kode transaksi 20180330889024193 tanggal 30 Maret 2018 sebesar Rp166,447,600 (Plus PPn).
- Bahwa benar pada prinsipnya suatu perusahaan dapat menyediakan/menjual material drill bit apabila perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha yang relevan berdasarkan KBLI dan juga memiliki izin-izin yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan usaha tersebut. Selain itu, sepengetahuan saksi, dalam melakukan penyediaan/penjualan material drill bit, calon pembeli juga akan meminta pengalaman penyediaan yang pernah dilakukan perusahaan dan sertifikasi keaslian dan asal barang dari produsen barang (manufacturer).
- Bahwa benar untuk suatu perusahaan dapat menyediakan/menjual material drill bit untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (SKT EBTKE) yang diterbitkan oleh SKK Migas.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya.
22. BINYAMIN AGUNG KURNIA PUTERA
- Saksi BINYAMIN AGUNG KURNIA PUTERA yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar berdasarkan akta pendirian usaha No. 52 Tahun 1986, PT. HALLIBURTON INDONESIA berdiri sejak tahun 1986 (swasta) dan memiliki bidang usaha sebagai penunjang migas diantaranya penyedia jasa penyemenan dan pemompaan termasuk material peralatan dan tenaga ahli untuk kegiatan pemboran sumur minyak beralamat kantor di Kawasan Industri dan Pergudangan Taman Tekno Blok D No. 1 Sektor XI BSD City Tangerang Selatan 15314 Banten.
- Bahwa benar PT. HALLIBURTON INDONESIA tidak pernah melakukan kontrak pengadaan alat dengan PT. PGAS SOLUTION terkait penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi
- Bahwa benar PT. HALLIBURTON INDONESIA tidak pernah menyediakan peralatan blow out preventer (BOP) karena tidak termasuk lingkup bidang usaha pekerjaan dari PT. HALLIBURTON INDONESIA.
- Bahwa benar PT. HALLIBURTON INDONESIA tidak pernah melakukan kontrak pengadaan alat dan material dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO terkait penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi
- Bahwa benar PT. HALLIBURTON INDONESIA tidak pernah melakukan kontrak kerjasama dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO terkait penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) untuk pemboran sumur panas bumi
- Bahwa benar PT. HALLIBURTON INDONESIA melakukan kontrak dengan PT. TARUNA AJI KHARISMA Pada tanggal 18 Juli 2016 berdasarkan Subcontract Agreement No.TAK/PTHI/001-IPM/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 yang ditandatangani oleh President Director PT. TARUNA AJI KHARISMA yakni saksi YUSAK KUSNA WIBAWA dan President Director PT. HALLIBURTON INDONESIA terkait dengan penyediaan peralatan cementing (sewa alat) kepada PT. HALLIBURTON INDONESIA dengan rincian sebagai berikut:
- 1 unit The CPT-Y4TM Cementing Unit or equivalent.
- 5 unit Pneumatic Storage tank (P Tanks), 1000 cu-ft pressured silo.
- 1 unit model BMR-100 or equivalent batch mixer.
- 1 unit 80 cu-ft steady flow bin to deliver steady cement flow to RCM.
- 1 unit twin cutting bottle.
- 1 unit air compressor.
- 1 unit water storage tank, 200bbls capacity.
- 2 chiksans, loops, tees, lo-torq valve and spare parts.
- 5x20,5x30 DP Centralizer.
- 1 unit model double compact plug containers for 13-3/8 BTC Casing.
- 1 unit circulating swages for 20 and 13-3/8 BTC Casing.
- Adapter, sealing, 5IF (NC 50) BOX, for inner-string cementing
- Bahwa benar Peralatan Cementing sampai ke lokasi Jaboi A1-1 Pada tanggal 19 Februari 2017 dan kemudian dilakukan pemindahan Peralatan Cementing ke sumur LMS 1-2 pada tangal 28 Mei 2018.
- Bahwa benar PT. TARUNA AJI KHARISMA telah melunasi seluruh pembelian material dan peralatan sesuai nilai pekerjaan sebesar $ 730.625,34 (atau sekitar Rp. 9.450.000.000,-) pada tanggal 18 April 2018 melalui rekening PT. HALLIBURTON INDONESIA.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya.
23. RUDY SALIM
- Saksi RUDY SALIM yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar saksi adalah Direktur sales & marketing PT. TIMUR RAYA TUNGGAL
- Bahwa benar dalam kurun waktu tahun 2017, tahun 2018 sampai dengan sekarang PT. Timur Raya Tunggal tidak pernah melakukan Kerjasama dengan PT. PGAS SOLUTION terkait penyedian material dan peralatan pemboran sumur geothermal di sabang Nangroe Aceh Darussalam.
- Bahwa benar dalam kurun waktu tahun 2017, tahun 2018 sampai dengan sekarang PT. Timur Raya Tunggal tidak pernah melakukan Kerjasama dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO terkait penyedian material dan peralatan pemboran sumur geothermal di sabang Nangroe Aceh Darussalam.
- Bahwa pada tahun 2016, PT. Timur Raya Tunggal pernah melakukan Kerjasama jual beli mud chemical/ material lumpur pemboran Sumur geothermal dengan PT. Taruna Aji Kharisma dengan rincian sebagai berikut:
- Berdasarkan Purchase Order Nomor: PO/0004/TAK/IPM- SGE/JKT/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 untuk pembelian material lumpur/ Mud Ch
- Berdasarkan Purchase Order Nomor: PO/0035/TAK/IPM-SGE/I/2018 tanggal 11 April 2018, untuk pembelian material lumpur/Mud Chemical senilai Rp. 158.560.000,00
- Bahwa benar PT. Timur Raya Tunggal tidak memiliki produk berupa peralatan Blow out Preventer (BOP) untuk dijual/ disewakan (rental) sehingga PT. TIMUR RAYA TUNGGAL, tidak pernah melakukan penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) kepada PT. TARUNA AJI KHARISMA, PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO dan PT. PGAS SOLUTION pada kurun waktu tahun 2017, tahun 2018 sampai dengan sekarang.
- Bahwa benar berdasarkan data Delivery Note dan Tanda Terima yang ada di PT. TIMUR RAYA TUNGGAL item barang pada PO tersebut telah diambil pihak PT. TAK di Gudang PT. TIMUR RAYA TUNGGAL yang berada di Jalan Halim Perdana Kusuma No. 5 Batu Ceper Tangerang pada sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 (data terlampir).
- Bahwa benar berdasarkan data Delivery Note dan Tanda Terima yang ada di PT. TIMUR RAYA TUNGGAL item barang pada PO tersebut telah diambil pihak PT. TAK di Gudang PT. TIMUR RAYA TUNGGAL yang berada di Jalan Halim Perdana Kusuma No. 5 Batu Ceper Tangerang pada tanggal 10 April 2018 dan 11 April 2018. (data terlampir).
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas Keterangan Saksi, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya.
24. ERWANDA SERALIA
- Saksi ERWANDA SERALIA yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar saksi adalah Branch Operation Manager di Bank Mandiri adalah melakukan supervisi operasional cabang Bank Mandiri Jakarta Menara Palma.
- Bahwa benar di Bank Mandiri Cabang Jakarta Menara Palma terdapat nasabah atas nama PT. TARUNA AJI KHARISMA dan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO sedangkan PT.
PGAS SOLUTION tidak ada rekening atas nama perusahaan tersebut.
- Bahwa benar saksi menerangkan:
- Nasabah atas nama PT. TARUNA AJI KHARISMA terdapat 2 nomor rekening yakni:
- Rekening No. 1240009743916 Jenis rekening: Giro (IDR Rupiah). Specimen tandatangan atas nama: saksi YUSAK KUSNA WIBAWA dan saksi YOGA TRIHONO.
- Rekening No. 1560060000066 Jenis rekening: Tabungan Bisnis (US$ Dollar).
Specimen tandatangan atas nama: terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA (by sistem).
- PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO
Rekening No. 1240009743874. Jenis rekening: Giro (IDR Rupiah).
Specimen tandatangan atas nama: saksi ANDREAN MURDIANTO dan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA.
- Nasabah atas nama PT. TARUNA AJI KHARISMA terdapat 2 nomor rekening yakni:
- Bahwa benar pembukaan rekening No. 1240009743916 atas nama PT. TARUNA AJI KHARISMA tersebut dilakukan pada tanggal 21 Februari 2018 di Bank Mandiri Cabang Jakarta Menara Palma dengan setoran awal: Rp. 1.000.000,-
- Bahwa benar rekening atas nama PT TARUNA AJI KHARISMA dengan Nomor rekening 1560060000066 merupakan rekening tabungan USD yang dilakukan pembukaan pada Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Bulak Kapal dan dilakukan pindah kelola pada cabang Menara
Palma dan dokumen terkait pembukaan rekening tsb ada pada Bank Mandiri Cabang Bulak Kapal. - Bahwa benar pembukaan rekening No. 1240009743874 atas nama PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO (PT. ANT) tersebut dilakukan pada tanggal 22 Februari 2018 di Bank Mandiri Cabang Jakarta Menara Palma dengan setoran awal: Rp. 1.000.000,-
- Bahwa benar specimen tandatangan saksi YOGA TRIHONO termasuk pada rekening PT. TAK No. 1240009743916 sejak dilakukannya pembukaan rekening oleh PT. TAK pada tanggal 21 Februari 2018 dimana berdasarkan Aplikasi Pembukaan Rekening (APR), yang melakukan pembukaan rekening adalah saksi YUSAK KUSNA WIBAWA dengan melampirkan Surat Kuasa Pengurus Perusahaan yang bermaterai dengan uraian:
- Surat No. 0034/TAK-MDR/02.18 tertanggal 21 Februari 2018 perihal pembatasan penandatangan cek/ bilyet giro/ transaksi yang menyebutkan bahwa:
- YUSAK KUSNA WIBAWA
- YOGA TRIHONO
Berhak menandatangani setiap Cek/ Bilyet Giro/ Transaksi dan surat menyurat maupun segala hal yang berkaitan atas rekening No. 1240009743916 a.n PT. TAK dengan pembatasan tandatangan yakni Berlaku 2 (berdua) secara bersama -sama + tanpa stempel/ cap perusahaan.
- Surat penegasan No. 0036/TAK-MDR/02.18 perihal rekening giro perusahaan kami dengan mencantumkan contoh-contoh tandatangan terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA dan saksi YOGA TRIHONO.
- Surat No. 0034/TAK-MDR/02.18 tertanggal 21 Februari 2018 perihal pembatasan penandatangan cek/ bilyet giro/ transaksi yang menyebutkan bahwa:
- Bahwa benar saat ini rekening No. 1240009743916 atas nama PT. TARUNA AJI KHARISMA statusnya pasif (rekening dormant) karena selama 6 bulan tidak terdapat aktifitas keuangan sehingga rekening tersebut terblokir oleh sistem.
- Bahwa specimen tandatangan saksi YUSAK KUSNA WIBAWA termasuk pada rekening PT. ANT No. 1240009743874 sejak dilakukannya pembukaan rekening oleh PT. ANT pada tanggal 22 Februari 2018 dimana berdasarkan Aplikasi Pembukaan Rekening (APR), yang melakukan pembukaan rekening adalah saksi ANDREAN MURDIANTO dengan melampirkan Surat Kuasa Pengurus Perusahaan yang bermaterai dengan uraian:
- Surat pembatasan penandatangan cek/ bilyet giro/ transaksi tertanggal 22 Februari 2018 perihal yang menyebutkan bahwa:
- ANDREAN MURDIANTO
- YUSAK KUSNA WIBAWA
Berhak menandatangani setiap Cek/ Bilyet Giro/ Transaksi dan surat menyurat maupun segala hal yang berkaitan atas rekening No. 1240009743874 a.n PT. ANT dengan pembatasan tandatangan yakni: Berlaku 2 (berdua) secara bersama-sama tanpa stempel/ cap perusahaan.
- Surat penegasan perihal rekening giro perusahaan kami dengan mencantumkan contoh- contoh tandatangan saksi ANDREAN MURDIANTO.
- Surat pembatasan penandatangan cek/ bilyet giro/ transaksi tertanggal 22 Februari 2018 perihal yang menyebutkan bahwa:
- Bahwa benar pada tanggal 16 Juli 2018, pada rekening PT. ANT No. 1240009743874 tersebut telah dilakukan pencabutan wewenang tandatangan cek/ bilyet giro/ surat-surat berharga lainnya atas nama terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA dan rekening No. 1240009743874 atas nama PT. ANT statusnya telah tertutup oleh sistem sejak tanggal 01 April 2021 karena tidak terdapat saldo pada rekening tersebut.
- Bahwa benar Cek tunai Bank Mandiri No. HJ 507376 dan No. HJ 507378 yang ditandatangani oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA dan saksi YOGA TRIHONO, dikeluarkan oleh rekening atas nama PT. TARUNA AJI KHARISMA dengan nomor rekening 1240009743916.
- Bahwa benar tahun 2018 rekening No. 081240009743874 an. PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO, telah menerima 2 (dua) kali pengiriman uang yang berasal dari PT. PGAS SOLUTION dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 08 Maret 2018, sebesar Rp. 22.022.784.300,- (dua puluh dua milyar dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus rupiah), dan
- Pada tanggal 18 Mei 2018, sebesar Rp. 9.525.600.000,- (sembilan milyar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa benar saksi menerangkan sebagai berikut:
- Penerbitan ketujuh cek tersebut berasal dari rekening atas nama PT ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO dengan nomor rekening 1240009743874.
- Ketujuh cek tunai tersebut dicairkan sebagai berikut:
- Cek tunai No. HJ 507401 senilai Rp. 12.000.000.000,- dicairkan pada tanggal 08
Maret 2018. - Cek tunai No. HJ 507403 senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dicairkan pada tanggal 14 Maret 2018.
- Cek tunai No. HJ 507404 senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dicairkan pada tanggal 28 Maret 2018.
- Cek tunai No. HJ 507406 senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dicairkan pada tanggal 04 April 2018
- Cek tunai No. HJ 507407 senilai Rp. 3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah) dicairkan pada tanggal 13 April 2018.
- Cek tunai No. HJ 507413 senilai Rp. 2.162.737.004,- (dua milyar seratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat rupiah) dicairkan pada tanggal 11 Juli 2018.
- Cek tunai No. HJ 507414 senilai Rp. 6.054.462.000,- (enam milyar lima puluh empat juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) dicairkan pada tanggal 18 Mei 2018.
- Cek tunai No. HJ 507401 senilai Rp. 12.000.000.000,- dicairkan pada tanggal 08
- Ketujuh cek tunai tersebut dibayarkan oleh PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO sesuai dengan tujuan yang tertera pada Cek tersebut yaitu PT. TARUNA AJI KHARISMA.
- Bahwa benar Rekening No. 1240009743916 atas nama PT. TARUNA AJI KHARISMA dan rekening No. 1240009743874 atas nama PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO bukan merupakan rekening Joint Account, dikarenakan Joint Account hanya dapat dibuka oleh Nasabah Perorangan.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya.
25. BOYKE
- Saksi BOYKE yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga namun memiliki hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar Saksi diangkat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko berdasarkan SK. Direktur Keuangan dan Dukungan Bisnis PT. PGAS SOLUTION Nomor: 027000.K/ Kp.03/Dir.Kdb/2021 tanggal 12 Oktober 2021.
- Bahwa benar bisnis utama PT. PGAS Solution, sesuai dengan Anggaran Dasar dalam Akta Pendirian Perusahaan No 2 Tahun 2009 tanggal 06 Agustus 2009, adalah:
Menjalankan usaha dalam bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak diantaranya:- Perbaikan alat elektronika;
- Konsultasi bidang listrik elektronika;
- Penyelenggaraan usaha teknik meliputi perencanaan, pemasangan/ perakitan, perbaikan dan pemeliharaan (perawatan) serta instalasi alat-alat teknik, instalasi peralatan untuk gas, telekomunikasi, elektrikal dan mekanikal, bejana tekan (boiler/pressure vessel) stasiun kompresor dan katup meliputi komponen- komponennya termasuk katup kompresor baik elektronik maupun mekanik bagi segala jenis mesin serta kegiatan usaha terkait;
- Konsultasi bidang manajemen dan administrasi engineering.
- Konsultasi bidang teknik engineering antara lain kegiatan rekayasa dan teknik;
- Penyediaan dan pemanfaatan multimedia melalui perangkat telekomunikasi serta kegiatan usaha terkait yaitu desain sistem transmisi telekomunikasi antara lain meliputi desain alat-alat transmisi komunikasi seperti pemancar untuk fasilitas station gas,minyak dan transmisi lainnya;
- Konsultasi bidang teknik engineering antara lain kegiatan rekayasa dan teknik;
- Jasa pembuatan perangkat lunak (software) meliputi perencanaan dan perancangan sistem, pengembangan dan pengerjaan (developmet & implementasi), pemeliharaan (maintenance) serta kegiatan usaha terkait.
Menjalankan usaha dalam bidang perbengkelan, meliputi:
- Kegiatan perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan (maintenance) stasiun fasilitas gas dan jaringan pipa gas serta semua aksesoris terkait;
- Menyediakan suku cadang untuk stasiun fasilitas gas dan jaringan pipa gas serta semua aksesoris terkait;
Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, meliputi impor dan eksport, bertindak sebagai agen, grosir, distributor, supplier.
Menjalankan usaha dalam bidang pembangunan, diantaranya;
- Bertindak sebagai pengembang yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi beserta fasilitasnya termasuk perencanaan pembangunan, mengerjakan, pembebasan, pembukaan, pengurugan, pemerataan.
- Pemborongan untuk pembangunan fasilitas stasiun gas, jaringan pipa ataupun moda transportasi gas lainnya beserta aksesoris terkait;
- Pemasangan komponen pada fasilitas stasiun gas, jaringan pipa atau moda transportasi gas lainnya;
- Pengembangan fasilitas stasiun gas;
- Pemasangan instalasi-instalasi.
- Bahwa benar sejak berdiri sampai dengan saat ini PT PGAS Solution sebagai kontraktor mendapatkan pekerjaan melalui PT PGN untuk operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas pipa PT.PGN.
- Bahwa benar penyediaan material dan peralatan serta sewa peralatan untuk kebutuhan pembuatan sumur bor panas bumi (Geothermal) pada tahun 2018 oleh PT. PGAS SOLUTION tidak sesuai dengan core bisnisnya karena bertentangan dengan AD ART PT. PGAS SOLUTION yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi bukan Geothermal.
- Bahwa benar mekanisme pembuatan kajian resiko proyek yang dilaksanakan di Divisi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko (PBMR) adalah sebagai berikut:
Project Manager yakni saksi RAHMAT ZAMZAMI) menyampaikan Profil Resiko yang ditandatangani kepada Tim Manajemen Resiko Divisi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko untuk direview (dikaji), setelah Profile Resiko selesai dikaji kemudian Profile Resiko tersebut saksi tandatangani (Reviewer) dengan disertai paraf Tim Manajemen Resiko. Selanjutnya Profile Resiko tersebut dikembalikan kepada saksi RAHMAT ZAMZAMI untuk diserahkan kepada Koordinator Pelaksana Proyek EPC yakni saksi KRISDIAN KUSUMA untuk mendapatkan tandatangan sebagai approval (persetujuan) dan dalam hal nilai tertentu sebagai penandatanganan approval dilakukan juga oleh Direktur Teknik dan Pengembangan yakni saksi YOGA TRIHONO atau Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION yakni saksi CHAEDAR. - Bahwa benar pekerjaan penyediaan Material dan Peralatan serta sewa peralatan untuk kebutuhan pembuatan sumur bor panas bumi (Geothermal) dilaksanakan pada tahun 2018 dan sesuai Prosedur Operasi Manajemen Resiko No: O-001/100.07 rev 0 tanggal 25 Januari 2018, Project Manager yakni saksi RAHMAT ZAMZAMI mengajukan kajian resi ko proyek/ PROFILE RESIKO kepada Divisi Pengembangan dan Manajemen Resiko (PBMR), setelah kontrak ditandatangani namun sebelum dibuatkannya Project Charter.
- Bahwa benar sesuai Prosedur Operasi Manajemen Resiko No: O- 001/100.07 rev 0 tanggal 25 Januari 2018 mengatur Ruang lingkup prosedur ini adalah untuk melaksanakan analisis risiko suatu proyek/aktifitas/tugas. Variabel kajian mengenai keselamatan kerja, berhentinya pekerjaan, keterlambatan laporan, denda keterlambatan, retensi 10% (biaya pemeliharan), dan berkurangnya profit. Hasil kajian berupa Profil Risiko (Risk Register) yang buat setelah penandatangan kontrak dan dimonitor risiko proyek secara periodik setiap 3 bulan. Penanggung jawab pelaksanaan Profil Risiko (Risk Register) tersebut adalah Koordinator Pelaksana Proyek.
- Bahwa benar dalam profile resiko yang diajukan oleh Project Manager terdapat juga kajian resiko proyek kepada perusahaan pemberi kerja terkait, jika terlambat dilakukannya pembayaran.
- Bahwa benar Divisi pengembangan dan Manajemen Resi ko (PBMR) tidak pernah melakukan kajian-kajian tersebut kepada perusahaan pemberi kerja yaitu PT. TARUNA AJI KHARISMA.
Atas Keterangan Saksi, terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan terdakwa.
26. FARIED MUTTAQIEN
- Saksi FARIED MUTTAQIEN yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar saksi menjadi bagian dari Tim Law Office untuk melakukan penagihan ke PT Taruna Aji Kharisma atas hutang antara klien Law Office dengan PT Taruna Aji Kharisma.
- Bahwa benar saksi pernah diminta tolong oleh saksi Andrean Murdianto untuk mengurus pajak yakni tunggakan PPN PT. ANT di tahun 2018 karena mendapat Surat Teguran dari Kantor Pajak KPP Pratama Setiabudi 1, perihal PPN Tunggakan.
- Bahwa benar PT. ANT ada pekerjaan dengan Pegasol dengan nilai kurang lebih Rp.30 Milyar. Atas pekerjaan tersebut PT ANT mempunyai kewajiban bayar PPN senilai Rp.3 Milyar. Dan sudah dibayarkan senilai Rp.2,2 Milyar. Dengan demikian ada tunggakan senilai Rp.800.000.000,00.
- Bahwa benar saksi Andrean Murdianto menerangkan bahwa PT ANT tidak mendapat profit, murni numpang lewat dana saja. Karena kalau pinjem bendera lain saat itu rata-rata minta fee 5%.
- Bahwa benar saksi meminta legalitas untuk saksi didalam pengurusan keringan dan cara pembayaran PPN tersebut, untuk itu saksi mendapat Surat Kuasa dari saksi Andrean Murdianto, dan saksi juga meminta dokumen pendukung didalam pengurusan ini antara lain PO antara PT. ANT dengan PT. PGAS Solution.
- Bahwa benar berdasarkan surat teguran dari KPP Setiabudi 1 dan dokumen pendukung dari saksi Andrean Murdianto saksi pergi ke Kantor Pajak KPP Pratama Setiabudi 1 dan saksi berkoordinasi dengan bagian Pemeriksaan dengan hasil penjelasan:
- Pihak KPP Pratama menjelaskan bahwa PT. PGAS Solution telah melakukan pembayaran ke PT. ANT sebanyak 2 kali yaitu sebesar Rp.22.000.000.000,00 dan Rp.8.000.000.000,00 PT ANT telah membayar PPN untuk transaksi Rp.22.000.000.000,00 yaitu menyetor telah PPN sebesar Rp.2.200.000.000,-
Sedangkan untuk transaksi Rp.8.000.000.000,00, PT ANT belum menyetor ke negara sebesar Rp.800.000.000,00 - Selanjutnya pihak KPP Pratama meminta agar PT ANT untuk segera membayar tunggakan Pajak sebesar Rp.800.000.000,00 ditambah dengan Denda keterlambatan sehingga total sebesar Rp.1.200.000.000,00
- Atas penjelasan tersebut, saksi memohon keringanan tunggakan Pajak dan juga memohon skema pembayaran agar bisa dibayar secara mencicil.
- Pihak KPP Pratama menjelaskan bahwa PT. PGAS Solution telah melakukan pembayaran ke PT. ANT sebanyak 2 kali yaitu sebesar Rp.22.000.000.000,00 dan Rp.8.000.000.000,00 PT ANT telah membayar PPN untuk transaksi Rp.22.000.000.000,00 yaitu menyetor telah PPN sebesar Rp.2.200.000.000,-
- Bahwa benar saksi melaporkan hal tersebut kepada saksi Andrean Murdianto untuk menindaklanjuti dengan membuat Surat Permohonan Keringan dan Skema pembayaran cicilan atas tunggakan dan denda PPN sebesar Rp.1.200.000.000,00
- Bahwa benar saksi Andrean Murdianto membuat Surat Permohonan Keringan dan membayar kewajiban PPN yang tertunggak beserta Denda tahap awal senilai Rp.50.000.000,00
- Bahwa benar saksi Andrean Murdianto pernah menjelaskan kepada saksi tentang Tata Kelola Lalu Lintas Keuangan antara PT TAK, Pgasol dan PT ANT, yaitu bahwa PT Pgasol ada membuat PO kepada PT ANT, begitu uang masuk dari Pgasol ke Rekening Mandiri PT Adhidaya langsung dikasih ke PT TAK akan tetapi antara PT TAK dengan PT ANT tidak ada ikatan.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
27. ANDREAN MURDIANTO
- Saksi ANDREAN MURDIANTO yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa benar PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 821 tanggal 23 Januari 2017 yang ditandatangani notaris Bunga Sukma Nandita, SH. di Depok, susunan pengurusan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo yang berkantor di alamat Sona Topas Tower Lt. 5A, Jl. Jendral Sudirman Kav. 26, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, dengan susunan pengurus sebagai berikut:
- Selaku Komisaris: Bayu Wahyu Diyono (Ketua Koperasi Prima Daya Migas)
- Selaku Direktur: Andrean Murdianto (saksi sendiri)
- Bahwa benar PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo pernah mendapatkan kegiatan/proyek dari PT. PGAS Solution pada tahun 2018 sebagai sub kontraktor pengadaan material untuk support pembuatan pemboran sumur panas bumi dan sewa alat Blow Out Preventer (BOP) dengan lokasi kegiatan Jaboi, Sabang, NAD, dengan dasar:
- Order Pembelian Nomor: 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 yang ditandatangani oleh saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo dengan saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS Solution, dengan nilai sebesar Rp.22.022.784.300,- termasuk PPN berupa Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi.
- Kerjasama antara PT. PGAS Solution dan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo tentang Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor
- PR/GT.2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp.9.702.000.000,- termasuk pajak, yang ditandatangani oleh saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo dengan saksi Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS Solution.
- Bahwa PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo dapat memperoleh pekerjaan dari PT. PGAS Solution dengan tahapan sebagai berikut:
- Pada awal bulan Januari 2018, saksi dihubungi oleh seseorang yang mengaku pegawai PT. PGAS Solution namun saksi lupa namanya, meminta agar saksi sebagai Direktur PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo untuk hadir rapat membahas potensi kerjasama di Kantor PT. PGAS Solution, atas permintaan tersebut saksi hadir (namun lupa tanggalnya) dalam pertemuan tersebut dihadiri juga oleh saksi Rahmat Zamzami, saksi Darmoko Anggar, saksi Prasetyo Panca Kusuma, dan 2 orang lainnya yang saksi lupa namanya membahas potensi kerjasama pada proyek Sabang Geothermal Energi, dimana PT. PGAS Solution mendapatkan pekerjaan dari PT. Taruna Aji Kharisma (PT.TAK).
- Dalam rapat tersebut ada yang menanyakan kepada saksi apakah PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo dapat mengadakan supply material support panas bumi?, kemudian saksi menjawab Kami usahakan bisa,
- Setelah rapat selesai diselenggarakan, kemudian antara PT. PGAS Solution dengan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo, berkorepondensi yaitu:
A. Untuk Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan
Pengeboran Sumur Panas Bumi:- PT. PGAS Solution bersurat ke PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo terkait dengan surat Nomor :
- SPPH/GT/PGAS/II/2018 tanggal 09 Februari 2018 perihal Surat Permintaan Penawaran dengan lampiran Bill of Quantity yang memuat spesifikasi barang tanpa mencantumkan harga satuan;
- Setelah menerima surat Surat Permintaan Penawaran harga dari PT. PGAS Solution tersebut, saksi mencari harga melalui atasan saksi sebelumnya bernama sdr. Arief Wicaksono (Alm) dan menyarankan untuk menghubungi sdr. Joko Anityo Wibowo, belakangan saksi mengetahui saksi Joko Anityo Wibowo bekerja di PT. Taruna Aji Kharisma (PT TAK), dalam pertemuan dengan saksi Joko Anityo Wibowo yang terjadi di Metropoll, yang bersangkutan menyanggupi untuk menyusun dan menghitung Bill of Quantity, yang selanjutnya saksi gunakan untuk mengajukan penawaran/Submit ke PT PGAS Solution, karena saksi belum memiliki pengalaman di bidang bisnis panas bumi.
- Bahwa Bill of Quantity yang saksi terima dari saksi Djoko Anityo Wibowo dalam bentuk softcopy, dan tidak ada yang saksi ubah baik item barang, spesifikasi, maupun harga satuan barang
- Bahwa benar PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo kemudian mengajukan Surat Penawaran Harga Ke PT. PGAS Solution, dengan surat No. 004/ANP- SRT/PGAS/II/18 tanggal 12 Februari 2018 dengan lampiran:
No Description Vol Sat Proposal Unit Price Total 1 Geothermal Well Head Assembly 13-5/8 x 12 13-3/8 3000 psi and Geothermal Master Valve 12 #900 1 Set 4.400.000.000 4.400.000.000 2 Casing dengan spesifikasi : (included coupling and thread projector) a 20 Casing, 133 ppf, K-55, BTC, R3 30 Joint 39.000.000 1.170.000.000 b 13-3/8 Casing, 68 ppf, K-55, R3 28 Joint 25.000.000 700.000.000 c Pup Joint 13-3/8 Casing, 68 ppf, K-55, 3 m 2 Joint 7.700.000 15.400.000 d Pup Joint 13-3/8 Casing, 68 ppf, K-55, 5 m 2 Joint 12.000.000 24.000.000 e 9-5/8 Casing, 40 ppf, BTC, R3 52 Joint 16.000.000 832.000.000 3 Material Lumpur Pemboran dengan spesifikasi: a Barite 2320 100 lbs/sx 220 510.400.000 b Bentonite API 2325 100 lbs/sx 192.5 447.562.500 c Caustic Soda Flake 40 25 kg/sx 330 13.200.000 d Soda Ash Dense 100 50 kg/sx 330 33.000.000 e Potassium Chloride (KCl) 97% 1025 50 kg/sx 407 417.175.000 f Potassium Hydroxide (KOH) 200 25 kg/sx 440 88.000.000 g Kwikseal, C 150 40 lbs/sx 104.5 15.675.000 h Kwikseal, M 150 40 lbs/sx 104.5 15.675.000 i Kwikseal, F 150 40 lbs/sx 110 16.500.000 j XCD Polymer 160 25 kg/sx 1.760.000 281.600.000 k PAC-R 520 25 kg/sx 1.655.500 860.860.000 l PAC-LV 240 25 kg/sx 1.210.000 290.400.000 m Resinex 120 50 lbs/sx 214.5 25.740.000 n Soltex (Drilling Specialties) 280 50 lbs/sx 1.529.000 428.120.000 o Diaseal M (Drilling Specialties) 40 40 lbs/sx 1.375.000 55.000.000 p HEC (Dow Chemical) 80 25 kg/sx 3.950.000 316.000.000 q Hydrogen Sulphide Scavenger 20 55 gal/dr 3.960.000 79.200.000 r Defoamer 16 55 gal/dr 3.509.000 56.144.000 s HT Thinner 32 5 gal/can 409.2 13.094.400 t Drilling Detergent 8 55 gal/dr 3.070.100 24.560.800 u Oxigen Scavenger 8 55 gal/dr 4.607.900 36.863.200 v Lubricant 24 55 gal/dr 5.852.000 140.448.000 w Balck Magic 160 25 kg/sx 4.310.0 689.600.000 x Biocide 64 5 gal/can 236.5 15.136.000 y Fracseal F 150 25 lbs/sx 112.2 16.830.000 z Fracseal M 150 25 lbs/sx 112.2 16.830.000 aa Fracseal C 150 25 lbs/sx 112.2 16.830.000 bb CaCO3 M 160 25 kg/sx 53.9 8.624.000 cc CaCO3 F 160 25 kg/sx 53.9 8.624.000 dd Corrosion Inhibitor 8 55 gal/dr 3.410.000 27.280.000 ee Pipe Free 16 55 gal/dr 13.230.000 211.680.000 ff Sodium Bicarbonate 80 25 kg/sx 172.7 13.816.000 4 Material BIT : a Bit 26 1 EA 372.438.000 372.438.000 b Bit 17-1/2 1 EA 120.000.000 120.000.000 c Bit 12-1/4 1 EA 75.000.000 75.000.000 5 Liner Adapter 1 a Stud with 2 Nuts 1-3/4 x 13-1/2 LG 28 EA 475.2 13.305.600 2 b Ring Gasket R-95 Soft Iron 1 EA 14.883.000 14.883.000 3 c Ring Gasket R-73 Soft Iron 1 EA 14.883.000 14.883.000 4 d Liner Adapter 20 x 13-3/8 BTC PIN 68# 1 EA 330 330 5 e Liner Adapter 13-3/8 68# 1 EA 67.100.000 67.100.000 6 f Wiper Plug 13-3/8 68 PPF 1 EA 26.400.000 26.400.000 7 g Dart Plug For 5 DP 1 EA 12.705.000 12.705.000 8 h Landing Float Collar 13-3/8 Singel Valve 1 EA 33.000.000 33.000.000 9 i Centralizer For Tie Back 13-3/8 4 EA 22.000.000 88.000.000 10 Penyediaan Peralatan Directional Drilling 1 EA 3.428.000.000 3.428.000.000 11 Penyediaan Peralatan Cementing 1 EA 4.530.000.000 4.530.000.000 TOTAL L 21.127.912.500,00 PPN 2.112.791.250,00 GRAND TOTAL L 23.240.703.750,00 - Geothermal Well Head Assembly 13-5/8 x 12 13- 2/8 3000 psi dan Geothermal Master Valve 12#900
- Casing dengan spesifikasi (included coupling and thread projector)
- Material lumpur pemboran
- Material BIT
- Liner Adapter (komplit set)
- Penyediaan peralatan Directional Drillin
- Penyediaan Peralatan Cementing
B. Setelah pertemuan tersebut di atas, pada sekitar bulan Mei 2018 ada lagi pekerjaan Penyediaan Blow Out Preventer (BOP) yaitu alat untuk mengantisipasi jika terjadi kickback/tekanan balik dari dalam bumi pada saat proses pengeboran panas bumi, dimana saksi Prasetya Panca Kusuma mehubungi saksi melalui telepon akan ada lagi pekerjaan Penyediaan Blow Out Preventer (BOP) dan saksi diminta mengajukan penawaran, atas permintaan tersebut saksi menyanggupi untuk mengajukan penawaran, dengan tahapan sebagai berikut:
- PT. PGAS Solution bersurat ke PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo terkait Surat Permintaan Penawaran harga dengan surat Nomor: 001.SPPH/GT2/ PGAS/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Surat Permintaan Penawaran Harga, dengan lampiran Bill of Quantity memuat spesifikasi barang tanpa harga satuan
- Setelah menerima surat Surat Permintaan Penawaran harga dari PT. PGAS Solution tersebut, saksi menghubungi saksi Djoko Anityo Wibowo yang juga bekerja di PT. Taruna Aji Kharisma (PT TAK), dalam pertemuan dengan saksi Djoko Anityo Wibowo di Kantor PT. TAK, yang bersangkutan menyanggupi Menyusun dan menghitung Bill of Quantity BOP tersebut, untuk selanjutnya saksi gunakan untuk mengajukan penawaran/Submit ke PT PGAS Solution;
- Selanjutnya PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo mengajukan Surat Penawaran Harga Ke PT. PGAS Solution, dengan alamat Komplek Perkantoran PGN Gedung C Lantai 3, Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta Barat 11140, dengan surat No. 007/ANP- SRT/PGAS/V/18 tanggal 14 Mei 2018 dengan lampiran item barang (disusulkan kemudian) dengan harga penawaran sebesar Rp.10.223.400.000,-, dengan rincian sebagai berikut: Negosiasi, bertempat di ruang rapat PGAS Solution dengan dihadiri Saksi sendiri selaku Direktur PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo, dari harga penawaran sebesar Rp.10.223.400.000,- hasil negosiasi menjadi sebesar Rp.9.702.000.000,-
No. Description Vol Sat Total (IDR) Unit Price Total Price 1 RENTAL BOP SIZE: 29. x 500 Psi & Asesoris 60 Days 64.500.000 3.870.000.000 Annular BOP Size: 29. x 500 Psi Flange Bottom and Studded Top c/w: Ring Joint COC lengkap dan masih berlaku Packing Element Bottom Flange Ring Groove R-95 at Top Flange 2 RENTAL BOP SIZE: 21. x 2000 Psi & Asesoris 60 Days 51.000.000 3.060.000.000 Annular BOP Size: 21. x 2000 Psi Flange Bottom and Studded Top c/w: Ring Joint COC lengkap dan masih berlaku Packing Element Bottom Flange Ring Groove R-95 at Top Flange 3 RENTAL BOP SIZE: 13.5/8 x 5.000 Psi & Asesoris 60 Days 39.400.000 2.364.000.000 Annular BOP Size: 13. 5/8 x 5000 Psi Single RAM 2x c/w: Ring Joint COC lengkap dan masih berlaku Packing Element Bottom Flange Ring Groove R-95 at Top Flange TOTAL 9.294.000.000 PPN 10% 929.400.000 GRAND TOTAL + PPN 10.223.400.000 - Bahwa benar pembayaran dilakukan sekaligus untuk periode sewa selama 60 (enam puluh) hari dan dilakukan selambat- lambatnya 14 hari setelah dokumen penagihan diterima PT PGAS Solution
- Bahwa benar penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT. PGAS Solution dan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo tentang Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor
- PR/GT.2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp.9.702.000.000,-
- PT. PGAS Solution bersurat ke PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo terkait dengan surat Nomor :
- Bahwa PT. ANT belum pernah melaksanakan kegiatan Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi sebelumnya. Adapun kualifikasi perusahaan awalnya K (Kecil), dan pada tahun 2019 Klasifikasi Bidang Usaha Istanlasi Mekanikal dan Elektrikal berubah menjadi M-1 yang diterbitkan Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Adm. Jakarta Selatan 019/C.31.1/31.74.02.1004.01.016.K.1.a.b/2/-1.728/2019.
- Bahwa untuk memenuhi kedua pekerjaan tersebut yaitu Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi dan Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas Bumi, saksi tidak memiliki calon supplier maupun surat dukungan dari Suplier/agen maupun rental BOP.
- Bahwa benar setelah PT. ANT dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan Penyediaan Material dan peralatan pengeboran sumur panas Bumi oleh PT PGAS Solution, saksi menghubungi saksi Djoko Anintyo Wibowo dengan maksud agar saksi Djoko Anityo Wibowo memberikan list vendor kepada saksi yang telah dijanjikan sebelumnya.
- Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa meyakinkan saksi Chaedar, saksi Taryaka, dan saksi Yoga Trihono jika PT. TAK akan membantu PT. ANT dalam hal penyediaan material dengan memberikan list vendor yang menyatakan barang sudah ready di Vendor dan sebagian lagi barang sudah ada tersedia di Lokasi Proyek yaitu di Jaboi Sabang NAD, sehingga nantinya PT. ANT yang akan menerbitkan PO dan membayarkan ke vendor- vendor
yang dimaksud, kemudian setelah selesai rapat semuanya meninggalkan ruangan saksi Chaedar, kecuali terdakwa Yusak Kusna Wibawa yang masih ada diruangan tersebut. - Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa berkata kepada saksi jika PT. ANT tidak perlu menerbitkan PO, karena semua barang-barang yang ada dalam kontrak dari PT PGAS Solution sudah disediakan oleh PT TAK dan PT TAK baru memberikan uang muka kepada vendor-vendor sebesar 10 %.
- Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa menjanjikan kepada saksi akan memberikan keuntungan sebesar 5 % dari nilai kontrak PT ANT dengan PT PGAS Solution, dan atas arahan saksi Yusak Kusna Wibawa tersebut saksi menyepakatinya dan selanjutnya PT ANT mendapatkan Order Pembelian Nomor: 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 February 2018 dari PT PGAS Solution.
- Bahwa benar untuk pekerjaan pengadaan Blow Out Preventer saksi Yusak Kusna Wibawa mengatakan kepada saksi sudah me release PO lagi ke PT PGAS Solution untuk pekerjaan Pengadaan Blow Out Preventer dengan pelaksana pekerjaan adalah PT Adhidaya Nusaprima Tekhnido selanjutnya saksi ditelpon saksi Prasetya Panca Kusuma yang menawarkan saksi pekerjaan Pengadaan Blow Out Preventer karena dianggap berhasil mensupport PT PGAS Solution dalam penyediaan pengadaan Material Pemboran Sumur Panas Bumi (PO Sebelumnya) dan menyerahkan RFQ Pekerjaan Pengadaan Blow Out Preventer kepada saksi.
- Bahwa saksi lalu meminta tolong saksi Djoko Anityo Wibowo untuk membuatkan draft surat Penawaran Pengadaan Blow Out Preventer dalam bentuk softcopy dan saksi dijadikan sebagai Surat Penawaran Harga ke PT PGAS Solution dan PT. Adhidaya Nusaprima Tekhnindo ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan pengadaan Blow Out Preventer.
- Bahwa yang menjadi kewajiban PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo, adalah sebagai berikut:
- Order Pembelian/Purchase Order (PO) Nomor :
- PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 February 2018, Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi, dengan kewajiban memenuhi pembelian matrial sesuai Order Pembelian dengan pengadaan material dari Suplier
- Perjanjian Kerjasama antara PT. PGAS Solution dan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo tentang Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor
- PR/GT.2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, dengan menyediakan peralatan BOP dengan menyewa alat tersebut dari pemilik alat/rental.
- Order Pembelian/Purchase Order (PO) Nomor :
- Bahwa benar pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi serta Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor tersebut tidak ada yang saksi penuhi karena item barang tersebut sudah ada sebelumnya dan sudah berada dilokasi Jaboi, Sabang, NAD. Saksi mengakui bahwa material dan peralatan serta BOP pemboran sumur panas bumi telah di release Purchace Order (PO)/dipesan sebelumnya oleh PT. Taruna Aji Kharisma (PT TAK) padahal barang-barang untuk pemboran sumur panas bumi yang memesan kepada vendor/supplier adalah PT. Taruna Aji Kharisma (TAK), bukan PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo.
- Bahwa ada Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 27 Februari 2017 yang ditanda tangani oleh PT. PGAS Solution (yang ditandatangani oleh saksi Yoga Trihono dengan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo (yang ditandatangani), adalah untuk memenuhi syarat pencairan pembayaran Penyedia Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi.
- Bahwa benar sebelumnya terdakwa Yusak Kusna Wibawa melalui saksi Djoko Anityo Wibowo memerintahkan kepada saksi tidak perlu menyediakan peralatan karena material dan peralatan tersebut sudah direlease/dipesan PO (Purchase Order) oleh PT. Taruna Aji Kharisma ke perusahaan-perusahaan lain, dan apabila PT. Adidhaya Nusaprima Teknindo membeli material dan peralatan tersebut akan ditolak, dengan alasan item material sebagaimana Order Pembelian Nomor:
- PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 February 2018 karena materialnya sudah disediakan oleh PT. TAK, namun pembayaran kepada pihak supplier belum lunas, kemudian PT. Taruna Aji Kharisma mengarahkan agar seluruh material dan peralatan yang sudah di release/dipesan tersebut diakui menjadi barang milik PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo.
- Bahwa untuk penandatanganan BAST saksi Djoko Anityo Wibowo membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 27 Februari 2018 seolah-olah ada penyerahan barang, BAST tersebut ditandatangani juga oleh PT. Taruna Aji Kharisma, lalu BAST tersebut saksi bawa ke bagian Administrasi PT. PGAS Solution yang saksi lupa namanya untuk meminta tandatangan pihak PT. PGAS Solution pada BAST tersebut yang kemudian ditandatangani oleh Pak Syafrudin
- Bahwa ada Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 17 Mei 2018, Yang ditandatangani saksi Djoko Anityo Wibowo (Manajer Proyek PT. Taruna Aji Kharisma), saksi sendiri selaku Direktur PT. Adhidaya Nusaprima Tekhnindo, saksi Rahmat Zamzami (Manajer Proyek PT. PGAS Solution) adalah untuk memenuhi syarat pencairan pembayaran Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP).
- Bahwa PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo pernah mengajukan pembayaran atas pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan order pembelian/ Purchase Order (PO) No. 001.PO/GT/ PGAS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 dan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran Sumur Panas Bumi sesuai Perjanjian Kerjasama dengan Surat No.
- PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 Untuk mekanisme pembayaran kepada PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pembayaran pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi.
Pada tanggal 28 Februari 2018, saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo mengajukan surat permohonan pembayaran atas pekerjaan penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi dengan nomor surat: 006/ANP- SRT/PGAS/II/18 tertanggal 28 Februari 2018
- Bahwa benar dilakukan proses pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan pada tanggal 08 Maret 2018 dari rekening atas nama PT. PGAS Solution Pusat Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah No. 1190005514177 ke rekening PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo Bank Mandiri Cabang Menara Palma dengan No rekening: 1240009743874 senilai Rp.22.022.784.300,- termasuk PPn sesuai dengan surat yang dimohonkan oleh PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo.
- Bahwa benar sebelum saksi mengajukan surat permohonan pembayaran atas pekerjaan penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi, saksi Wira Yuda Nata menelpon saksi dengan kata-kata bahwa nanti setelah PT PGAS Solution melakukan pembayaran sebesar Rp.22.022.784.300,- ke PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo, tolong diingatkan terdakwa Yusak Kusna Wibawa bahwa PT TAK harus memberikan uang komitmen sebesar 4 % dari nilai kontrak PT TAK dengan PT PGAS Solution untuk uang operasional Direktur Utama yakni saksi CHAEDAR (sesuai kesepakatan). Pada saat itu saksi Yusak Kusna Wibawa juga mendengar permintaan saksi Wira Yuda Nata tersebut, dan terdakwa Yusak Kusna Wibawa berkata Ya benar. Karena sudah kita sepakati.
- Bahwa benar setelah PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo menerima pembayaran dari PT PGAS Solution sebesar Rp.22.022.784.300,- pada tanggal 8 Maret 2018, saksi memberikan cek kepada terdakwa Yusak Kusna Wibawa sebesar Rp.12.000.000.000,-
- Bahwa benar kemudian saksi dipanggil terdakwa Yusak Kusna Wibawa untuk datang ke kantornya, kemudian terdakwa Yusak Kusna Wibawa meminta saksi untuk mengantarkan uang kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.000,- ke Dirut PT PGAS Solution dan sebagian uang tersebut diantar dalam bentuk US Dollar sehingga saksi menukarkan sebagian uang tersebut menjadi pecahan US Dollar kemudian saksi mengantarkan uang USD Dollar dan Rupiah tersebut ke kantor PT PGAS Solution dan bertemu dengan saksi Darmoko Anggar (saat itu saksi Wira Yuda Nata juga hadir dan bertemu saksi). Uang USD Dollar dan rupiah tersebut saksi serahkan seluruhnya kepada saksi Darmoko Anggar untuk disampaikan ke Dirut PT PGAS Solution, dan saksi Darmoko Anggar memberitahu uang tersebut sudah disampaikan ke Dirut PT PGAS Solution.
- Pembayaran Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran Sumur Panas Bumi sesuai Perjanjian Kerjasama dengan Surat No. 001.PR/GT2/ PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 diajukan oleh saksi Andrean Murdianto selaku Direktur PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo dengan mengajukan surat permohonan pembayaran atas pekerjaan penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) untuk pemboran sumur panas bumi dengan nomor surat: 008/ANP- SRT/PGAS/V/18 tertanggal 18 Mei 2018. Surat permohonan pembayaran tersebut diajukan.
- Bahwa benar dilakukan proses pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan pada tanggal 18 Mei 2018 dari rekening atas nama PT. PGAS Solution Pusat Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah No. 1190005514177 ke rekening PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo Bank Mandiri Cabang Menara Palma dengan No rekening: 1240009743874 senilai Rp.9.525.600.000,- (termasuk pajak).
- Bahwa benar setelah PT ANT menerima uang sebesar Rp.9.525.600.000,- saksi menerbitkan cek sebesar Rp.6.054.462.000,- dan menyerahkannya kepada terdakwa Yusak Kusna Wibawa.
- Bahwa benar terdakwa Yusak Kusna Wibawa kemudian menyuruh saksi untuk mengantarkan uang ke Dirut PT PGAS Solution sebesar Rp.600.000.000,- saat itu terdakwa Yusak Kusna Wibawa berkata siapa lagi yang harus dikasih? Saksi menjawab yang kerja saksi yang dibagi, yaitu saksi Rahmat Zamzami, saksi Wira Yuda Nata, dan saksi Prasetya Panca Kusuma. Kemudian dari uang sebesar Rp.600.000.000,- saksi bagi dan saksi serahkan untuk saksi Prasetya Panca Kusuma sebesar Rp.60.000.000,- (untuk dibagi 2 dengan saksi Rahmat Zamzami) dan Rp.50.000.000,- untuk saksi Wira Yuda Nata.
- Bahwa benar uang yang akan diserahkan kepada Dirut PT PGASOL saksi titipkan kepada saksi Darmoko Anggar atau saksi Wira Yuda Nata.
- Bahwa inspeksi Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan order pembelian/ Purchase Order (PO) No. 001.PO/GT/ PGAS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 antara PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo dengan PT. PGAS Solution tidak pernah saksi lakukan, namun saksi pernah menandatangani Berita Acara Inspeksi Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi di Kantor PT. Taruna Aji Kharisma, Gedung Ario Bimo Lt. 7 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-2 Jakarta Selatan
- Bahwa benar saksi menerangkan Berita Acara Inspeksi yaitu:
- Berita Acara Inspeksi Bit diwarehouse Parung, Bogor tanggal 22
Februari 2018; - Berita Acara Inspeksi Peralatan Directional Drilling diwarehouse
Tangerang, tanggal 22 Februari 2018; - Berita Acara Inspeksi peralatan Cementing di warehouse Tangerang tanggal 23 Februari 2018;
- Berita acara Inspeksi Wellhead dan Master Valve di Warehouse Bandung tanggal 24 Februari 2018;
- Berita acara Inspeksi Liner Adapter di Warehouse Jakarta tanggal 24 Februari 2018;
- Berita acara Inspeksi Casing di Warehouse Jakarta tanggal 26 Februari 2018;
- Berita acara Inspeksi Material Lumpur di Warehouse Jakarta tanggal 27 Februari 2018.
- Berita Acara Inspeksi Bit diwarehouse Parung, Bogor tanggal 22
- Benar saksi menandatangani Berita Acara Inspeksi Material dan Peralatan tersebut di hari dan tempat yang sama, namun tidak ingat lagi tangggal pasti, sebelum menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 27 Februari 2018. Bahwa yang menandatangani Berita Acara Inspeksi yang pertama adalah dari pihak PT. TAK, kemudian saksi sendiri selaku Dir. PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo kemudian saksi ke Kantor PT PGAS Solution untuk meminta tanda tangan dan yang membubuhkan tanda tangan adalah saksi Syafrudin Nurhaimin.
- Bahwa benar pencairan rekening Bank Mandiri Cabang Menara Palma dengan No rekening: 1240009743874 an. PT. ANT dapat dilakukan berdasaran 2 (dua) specimen tanda tangan yaitu saksi dengan terdakwa Yusak Kusna Wibawa karena saksi Yusak Kusna Wibawa menghendaki setiap pengeluaran atau pencairan dari rekening tersebut harus sepengetahuan terdakwa Yusak Kusna Wibawa, namun specimen tandatangan tidak ada sama saksi dan penambahan speciment terdakwa Penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) Nomor
No Tanggal transaksi Nilai 1 8 Maret 2018 (Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi)
Rp.22.022.784.300,-2 18 Mei 2018 (Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran Sumur Panas Bumi) Rp.9.525.600.000,- Jumlah Total Rp.31.548.384.300,- No Tanggal transaksi Jenis Transaksi Jumlah (Rp) 1 08-03-2018 Penerbitan Cek 12.000.000.000,- 2 14-03-2018 Penerbitan Cek 5.000.000.000,- 3 28-03-2018 Penerbitan Cek 3.000.000.000,- 4 04-04-2018 Penerbitan Cek 1.200.000.000,- 5 18-05-2018 Penerbitan Cek 6.054.462.000,- 6 21-05-2018 Penerbitan Cek 2.162.737.004,- Jumlah total Rp.29.417.199.004,- No Tanggal transaksi Jumlah (Rp) 1 09-03-2018 600.000.000,- 2 23-05-2018 602.800.000,- Jumah total 1.202.800.000,- - PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 sebesar Rp. Rp.882.000.000,- belum dibayar sampai saat ini. Sehingga PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo masih memiliki tunggakan pajak termasuk Denda Keterlambatan hingga mencapai Rp.1.3 Milyar. Seingat saksi saksi sudah melakukan pembayaran Cicilan ke Kantor pajak sekitar Rp.180.000.000,-
- Bahwa benar saksi mengajukan surat penagihan / permohonan pembayaran (Surat No. 006/ANP-SRT/PGAS/II/18 tertanggal 18 Februari
- kepada PT. PGAS Solution kemudian saksi menginformasikan kepada terdakwa Yusak Kusna Wibawa bahwa PT. ANT sdh melakukan penagihan kepada PT. PGAS Solution selanjutnya terdakwa Yusak Kusna Wibawa meminta kepada saksi untuk ditambahkan specimen tandatangannya pada rekening PT.ANT. Mendengar permintaan dari terdakwa Yusak Kusna Wibawa tersebut kemudian saksi bertanya kepada terdakwa Yusak Kusna Wibawa Untuk Apa Pak? Dan terdakwa Yusak Kusna Wibawa menjawab Biar Kamu Enggak Sembarangan Mencairkan Duit Tersebut.
- Bahwa benar uang yang berasal dari PT. PGAS Solution tersebut tujuannya adalah sebagai pembayaran atas release PO PT. TAK atas pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pembuatan sumur panas bumi sehingga permintaan dari terdakwa Yusak Kusna Wibawa tersebut saksi setujui dan selanjutnya ditambahkanlah specimen tandatangan terdakwa Yusak Kusna Wibawa pada rekening Bank Mandiri Cabang Menara Palma No. 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo sehingga selanjutnya rekening PT. ANT tersebut memiliki 2 spesimen tandatangan yaitu saksi dan terdakwa Yusak Kusna Wibawa
- Bahwa benar sejak didirikannya PT. ANT pada tanggal 23 Januari 2017 hingga tahun 2018, PT.ANT tidak mempunyai pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan penyediaan material dan peralatan serta Blow Out Preventer (BOP) untuk kebutuhan sumur panas bumi.
- Bahwa pada antara bulan Juli 2018 atau Agustus 2018, saat adanya pembayaran dari PT. SGE kepada PT. TAK yang masuk ke rekening Bank Mandiri Dollar PT. TAK sebesar USD 1,6 juta dan rekening Bank Mandiri Rupiah PT. TAK sebesar Rp. 6 milyar (Rekening Bank Mandiri yang terdapat specimen tandatangan saksi Yoga Trihono dan terdakwa Yusak Kusna Wibawa.
- Bahwa benar saksi menemui terdakwa Yusak Kusna Wibawa dan menekan agar terdakwa Yusak Kusna Wibawa agar segera melunasi pembayaran kepada PT. PGAS Solution. Selanjutnya terdakwa Yusak Kusna Wibawa menelepon saksi Chaedar (DIRUT PT. PGAS Solution yang saat itu sedang berada di luar negeri (Cekoslavia / Rusia, saksi lupa tepatnya), dengan posisi Handphone di Loud Speaker, terdakwa Yusak Kusna Wibawa menginformasikan kepada saksi Chaedar bahwa adanya pembayaran dari PT SGE sebesar USD 1,6 juta dan Rp. 6 milyar dan terdakwa Yusak Kusna Wibawa menyampaikan akan
membayar PT. PGAS Solution sebesar Rp. 15 Milyar dulu dengan alasan pembayaran dari SGE akan dibagi-bagi untuk membayar subkon-subkon atau vendor-vendor PT. TAK yang lain. - Bahwa benar saksi Chaedar menyetujuinya karena terdakwa Yusak Kusna Wibawa juga menjanjikan kepada saksi Chaedar akan adanya pelunasan dari PT. SGE pada sekitar bulan September 2018 atau Oktober 2018. dan saksi Chaedar berkata Oke, tidak ada masalah, tetapi tambahin lah 2 % untuk operasional, terdakwa Yusak Kusna Wibawa menyanggupinya sambil berkata: Gampang itu bro. kalau PT SGE sudah melunasi. Kemudian HP ditutup dan terdakwa Yusak Kusna Wibawa berkata kepada saksi: Dirut PT PGAS Solution mata duitan ya? Sambil tertawa. Namun ternyata pelunasan itu tidak pernah dilakukan oleh PT. SGE hingga sekarang dan terdakwa Yusak Kusna Wibawa hanya menyerahkan pembayaran kepada PT. PGAS sebesar Rp. 5 Milyar secara bertahap.
Atas Keterangan Saksi, terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan terdakwa.
28. YOGA TRIHONO
- Saksi YOGA TRIHONO yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh saksi dipersidangan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa saksi pernah diperiksa di hadapan penyidik dan keterangan saksi masih sama dengan keterangan saksi yang terdapat dalam BAP.
- Bahwa berdasarkan Akta Notaris No 2 tanggal 06 Agustus 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, dengan nama perseroan terbatas PT. PGAS SOLUTION memiliki maksud dan tujuan:
- Menjalankan usaha dalam bidang jasa.
- Menjalankan usaha dalam bidang perbengkelan.
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan.
- Menjalankan usaha dalam bidang pembanguan.
- Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler PT. PGAS SOLUTION No. 12 tanggal 07 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Vincent Sugeng Fajar, SH, M.Kn di Jakarta dan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU -0054741.AH.01.02 tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. PGAS SOLUTION tanggal 07 Agustus 2020 maka nilai saham PT. PGAS SOLUTION:
- Modal dasar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
- Modal ditempatkan Rp85.000.000.000,- (delapan puluh lima milyar rupiah) Dengan komposisi:
- PT. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebesar 99,91% sejumlah 169.854.200 saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp84.927.100.000,- (delapan puluh empat milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah)
- Yayasan Kesejahteraan Pegawai dan Pensiunan Gas (YKPP) sebesar 0,09% atau sejumlah 145.800 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp72.900.000,- (tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa PT. PGAS SOLUTION, beralamat kantor di Komplek Perkantoran PGN Gedung C Jalan KH. Zainul Arifin No.20 RT.006 RW.07 Krukut Kec. Taman Sari Jakarta Barat.
- Bahwa saksi diangkat sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan PT. Pgas Solutian
berdasarkan Akta No. 3 tanggal 02 Pebruari 2017 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler PT PGAS Solution yang dibuat dihadapan Notaris Vincent Sugeng Fajar, SH., M. Kn. - Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION No. 006510.K/OT.00/DirKDA/2018 tanggal 12 Pebruari 2018, Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Struktur Organisasi PT. GAS SOLUTION, dalam Pasal 35 dan 36 menyebutkan:
Fungsi Direktur Teknik dan Pengembangan (Pasal 35) Menetapkan, mengelola dan mengandalikan strategi dan kebijakan perusahaan di bidang Teknik dan Pengembangan baik fungsi komersial, fungsi manajemen proyek EPC dan fungsi pelaksanaan proyek EPC.
- Bahwa tugas saksi sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan adalah:
- Mengendalikan rencana kerja dan anggaran Direktorat Teknik dan Pengembangan Serta mengevaluasi pencapaiannya.
- Merencanakan, mengelola dan mengendalikan strategi, kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan fungsi komersial, fungsi manajemen proyek EPC dan fungsi pembangunan atau keproyekan.
- Mengendalikan kebijakan dan pengelolaan pemasaran, penjualan dan keagenan serta partnership material pendukung penyaluran gas.
- Mengendalikan kebijakan dan pengelolaan proyek EPC, desain
perencanaan proyek EPC serta pengendalian proyek EPC. - Mengendalikan kebijakan dan pengelolaan pembangunan paket
pekerjaan atau proyek. - Mengendalikan prosedur operasi / petunjuk teknis / DOP
Direktorat Teknik dan Pengembangan.
- Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nomor 02 tanggal 06 Agustus 2009 Pasal 13 Wewenang sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan, melekat dengan kewenangan sebagai Direksi yang diatur dalam adalah:
- Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
- Menerima pinjaman atas nama Perseroan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun (tidak termasuk mengambil uang
perseroan yang disimpan di Bank). - Memberikan pinjaman atas nama Perseroan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.
- Mengadakan perjanjian dengan badan usaha lain atau pihak lain yang nilainya melebihi suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
- Mengikat Perseroan sebagai penjamin.
- Melepaskan, mengalihkan atau menjaminkan kekayaan
perseroan yang bukan merupakan sebagian besar kekayaan Perseroan.
Tindakan Direksi itu memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris.
- Menerima pinjaman atas nama Perseroan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun (tidak termasuk mengambil uang
- Dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar dan perundang- undangan yang berlaku, untuk tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Mengambil bagian baik sebagian atau seluruhnya atau ikut serta dalam perusahaan atau badan hukum lain atau mendirikan
perusahaan baru. - Melepaskan sebagian atau seluruh penyertaan perseroan dalam badan usaha lain.
- Untuk tidak menagih lagi dan menghapuskan dari
pembukaan piutang dan penghapusan persediaan barang.
Tindakan Direksi tersebut wajib mendapat rekomendasi terlebih dahulu
- Mengambil bagian baik sebagian atau seluruhnya atau ikut serta dalam perusahaan atau badan hukum lain atau mendirikan
- Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
- Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. PGAS Solution Nomor: 006510.K/OT.00/DirKDA/2018 tanggal 12 Pebruari 2018, Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Struktur Organisasi PT. GAS SOLUTION terdiri dari:
- Direktur Utama: Chaedar.
- Sekretaris Perusahaan: Fathurohman
- Satuan Pengawas Internal: Boni Suseno
- K3PL & Pengaman: Khoerul Huda
- Pengembangan Bisnis & Manajemen Resiko: Ressi Resyanto
- Direktorat Tekhnis & Pengembangan: Direktur Yoga Trihono
- Kepala divisi Komersial: Darmoko Anggar S.
(memilki fungsi dan tugas sebagai pemasaran, penjualan & keagenan serta partnership pendukugn infrastruktur gas)
- Kepala Divisi Manajemen Proyek Engineering, Procurement and Construction (EPC): Bpk. Adi Ekawan.
(memilki fungsi dan tugas mengelola kebijakan dan strategi pengelolaan proyek EPC, dukungan teknis dan proposal
keproyekan)- Koordinator Pelaksana Proyek EPC: Krisdian Kusuma.
(melaksanakan kegiatan keproyekan dan mengawasi Project
Manager) - Direktorat Operasi: Direktur: Tatit Sri Jayendra
- Kepala Divisi Manajemen Proyek Operasi: Aryo Wicaksono.
- Kordinator Pelaksana Proyek Operasi: Dodi Tusandi.
- Kepala Divisi Kalibrasi, Instrumentasi & Manufacture: Hendri Gunawan.
- Direktorat Keuangan & Administrasi: Taryaka
- Kepala Divisi Keuangan: Tri Setyo Utomo
- Direktorat Keuangan & Administrasi: Taryaka
- Kepala Divisi Logistik & Administrasi: Hidayani
- Kepala Divisi Informasi, Komunikasi & Tekhnologi: Teguh Umar Danu
- Kepala Divis SDM: Rishariyono.
- Direktur Utama: Chaedar.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Nomor: 006510.K/OT.00/DirKDA/2018 tanggal 12 Februari 2018, bahwa untuk proyek yang
ditangani terdiri dari Proyek Internal dan Eksternal, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 56 menyebutkan Perangkat koordinator pelaksana projek membawahi:- Project internal Perusahaan
- Project Eksternal Perusahaan
- Project Integrated Team
- Bahwa kegiatan usahan Direktorat Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION adalah yang termasuk dalam, Enginering, Procrument,
Contruction (EPC)- Di Bidang Keengineringan meliputi pembuatan proposal proyek, survey lokasi proyek serta pembuatan Detail Enginering Desain (DED)
- Di Bidang Procurement pembelian peralatan gas, dan perpipaan (pengadan barang tertentu untuk mendukung pelaksanaan projek PT. PGASOL)
- Di Bidang Konstruksi melakukan kegiatan konstruksi mulai dari pembangunan, pengawasan proyek sampai dengan commissioning Khusus di bidang Konstruksi PGASOL dibantu oleh para mitra yang telah terseleksi.
- Bahwa Selain Engineering, Procurement, Contruction (EPC), Direktorat Teknik dan Pengembangan dalam hal ini Divisi Komersial membawahi Departemen Perdagangan/Trading yang merupakan Sub Bidang Usaha yang berfungsi untuk mengelola terkait dengan penjualan dan keagenan serta partnership material pendukung penyaluran gas sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Keputusan Direksi PT. PGAS Solution Nomor: 006510.K/OT.00/DirKDA/2018 tanggal 12 Februari 2018
- Bahwa anggaran yang diajukan Direktorat Teknik dan Pengembangan terdiri dari Anggaran pendapatan, anggaran biaya operasi, dan anggaran investasi. Usulan RKAP terdiri dari Prognosa (review atas pencapaian proyeksi untuk revisi proyeksi tahun berjalan) dan proyeksi ke Departemen Keuangan paling lambat tanggal 1 September tahun berjalan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi No. Dok. 011/KEU/2016 Revisi 1 tentang Prosedur Operasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, tanggal 01 Januari 2016 pada angka IV.
- Bahwa untuk mengikuti sebuah tender/proyek tergantung pada anggaran Direktorat Teknis dan Pengembangan yang telah ditentukan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
- Bahwa anggaran dalam RKAP tahun berjalan baru sebatas proyeksi kegiatan yang diharapkan, apabila proyeksi tersebut tidak tercapai, namun ada proyek/kegiatan lain yang dianggap dapat dimasukkan sebagai pengganti dari proyeksi sebelumnya maka dapat dimasukkan menjadi bagian dari RKAP tahun berjalan dengan mengajukan revisi RKAP (mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku).
- Bahwa RKAP PT. PGAS SOLUTION Tahun 2018 terkait Proyek Ekternal Regional (PER) yang menyebutkan pendapatan dari luar PGN Grup sebesar Rp682.000.000.000,- dengan proyeksi harga pokok pendapatan sebesar Rp657.355.714.986,- sehingga mengkontribusikan laba kotor sebesar Rp24.644.285.014,- adalah untuk mengerjakan proyek sebesar Rp682.000.000.000,- diperlukan biaya proyek tersebut sebesar Rp657.355.714.986,- merupakan harga pokok pendapatan/pagu biaya yang tersedia dalam rangka untuk mengerjakan proyek yang telah ditetapkan dalam RKAP tahun 2018. Bahwa pagu anggaran sebesar Rp657.355.714.986,- sebagaimana data rincian proyek dari kertas kerja yang diperoleh dari Divisi Komersial adalah sebagai berikut: dinyatakan layak atau tidak adalah:
No Nama Proyek Pendapatan (Rp) Pagu/Biaya (Rp) Proyeksi (Rp) 1. Muara Bakau Lean Gas Pipeline Phase 1 452.000.000.000,- 435.653.420.000,- 16.346.580.000,- 2. EPC Infrastrutur Oil & Gas 150.000.000.000,- 144.575.250.000,- 5.424.750.000,- 3. EPC Infrastrutur Telekomunikasi 20.000.000.000,- 19.276.700.000,- 723.300.000,- 4. EPC Infrastrutur Kelistrikan 20.000.000.000,- 19.276.700.000,- 723.300.000,- 5. EPC Infrastrutur Air 20.000.000.000,- 19.276.700.000,- 723.300.000,- Total 682.000.000.000,- 657.335.470.000,- 24.644.285.014,- - Fungsi komersial (Nama projek, pemilik projek, jenis projek, dan lokasi projek, resiko pelaksanaan) dan
- Fungsi Managemen Proyek EPC (MPEPC) dapat melakukan survey projek untuk mendukung proposal yang akan disubmit oleh PT. PGASOL serta
- Fungsi keuangan (sebatas data pendukung keuangan Poyek internal dan Proyek eksternal).
Yang menjadi tolak ukur adalah harga penawaran/HPS pemberi kerja, sehingga dapat meberikan keuntungan dengan variable antara lain:
- Selling price/harga penawaran dari PT. PGASOL yang ditawarkan
mempunyai nett profit yang akan disumbangkan ke perusahaan - Cash flow berada pada posisi positif(dana tersedia)
- Calon pemberi kerja tidak terlibat dalam permasalahan hukum dan keuangan.
- Apabila berdasarkan hasil penilaian masing-masing fungsi proyek tersebut dinyatakan layak untuk dilaksanakan, maka Divisi Komersial mempersentasikan propil/gambaran proyek tersebut di hadapan Direksi terkait yang juga dihadiri fungsi keuangan/pajak, hukum dan tim teknis.
- Bahwa untuk menjadi Kontraktor utama atau Sub Kontraktor mengikuti tender/lelang pengadaan barang/jasa yang termasuk dalam kegiatan Engineering, Procurement, Construction (EPC) dapat melalui
- Melalui Tender / Lelang,
- Penunjukan Langsung.
- Bahwa PT. PGAS Solution pernah menjadi Sub kontraktor dari PT. TARUNA AJI KHARISMA (TAK) terkait pengeboran sumur panas bumi di Jaboi, Sabang, NAD seba nyak 2 (dua) kali berdasarkan:
- Purchase Order (PO) Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dengan nilai sebesar Rp. 24.665.193.300,- (termasuk PPN). Jenis pekerjaan: Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi, dengan masa kontrak 135 hari kalender terhitung sejak tanggal 06 Februari 2018 s/d 20 Juni 2018, lokasi penyerahan Gudang pemasok, sitem pembayaran sistem termin yaitu sebesar nilai PO (dengan PPN) kepada PT. PGAS Solution dengan perincian:
- Rp.17.265.635.310,- (termasuk PPN) dibayarkan 90 hari setelah PT. PGAS Solution menerbitkan PO atas penyediaan material dan peralatan tersebut kepada perusahaan pemasok material dan peralatan. Dibuktikan dengan fotocopy PO un priced (tanpa harga satuan);
- Rp7.399.557.990,- ( termasuk PPN) dibayarkan 105 hari setelah BAST (Berita Acara Serah Terima) Material dan Peralatan ditandatangani oleh PT. Taruna Aji Kharisma (TAK).
- Purchase Order (PO) Nomor: PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 dengan nilai sebesar Rp9.878.400.000,- (tidak termasuk pajak). Jenis pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran sumur panas bumi, dengan masa kontrak 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Mei 2018 s/d 15 Juli 2018, lokasi penyerahan: lokasi Proyek Jaboi Sabang, NAD, sitem pembayaran setelah barang di terima di lokasi proyek, dibayarkan 45 hari kalender setelah invoice diterima PT. TAK.
- Purchase Order (PO) Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dengan nilai sebesar Rp. 24.665.193.300,- (termasuk PPN). Jenis pekerjaan: Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi, dengan masa kontrak 135 hari kalender terhitung sejak tanggal 06 Februari 2018 s/d 20 Juni 2018, lokasi penyerahan Gudang pemasok, sitem pembayaran sistem termin yaitu sebesar nilai PO (dengan PPN) kepada PT. PGAS Solution dengan perincian:
- Bahwa anggaran yang disediakan untuk kegiatan pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk pemboran sumur panas bumi dan pekerjaan Penyewaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah) yaitu Anggaran Eksternal EPC Infrastruktur Oil & Gas yang merupakan bagian dari Proyek Eksternal Region (PER) dalam RKAP tahun 2018
- Bahwa di bulan Januari 2018 terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA mengundang saksi bertemu di salah satu Restoran di daerah Sabang Kebon Sirih, di sana juga sudah ada terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, saksi Hendro Prastowo selaku Dirut PT. SGE, pada saat pertemuan tersebut saksi Hendro Prastowo juga menanyakan saksi, apakah PT. PGAS
SOLUTION dapat melakukan chip in investment (penyertaan modal) dan saksi menjawab tidak bisa dilakukan pembiayaan maupun penyertaan modal. - Bahwa saksi meminta saksi DARMOKO ANGGAR untuk mengevaluasi kelayakan pekerjaan tersebut untuk dilaksanakan PT. PGAS Solution, sekaligus untuk mencari potofolio/pengalaman baru sesuai dengan yang diamanatkan Induk perusahaan PT. PGN, namun hasil dari kajian tersebut tidak dituangkan ke dalam suatu report (laporan) khusus tetapi hanya dipresentasikan kepada saksi (masih dibulan Januari 2018). Hasil kajian- kajian yang dipresentasikan kepada saksi adalah sebagai berikut:
- Terhadap kajian kelayakan teknis diperoleh kesimpulan bahwa penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi bisa dilaksanakan dan terdapat ketersediaan barangnya di vendor.
- Terhadap kajian kelayakan kesesuaian dengan bisnis dan pengembangan:
- Bahwa atas RFQ dari PT. TAK tersebut dinilai bahwa PT. PGASOLUTION dapat melaksanakan ”Kegiatan usaha jasa konstruksi sesuai dengan klasifikasi pelaksanaan instalasi thermal, bertekanan, minyak, Gas, Geothermal (pekerjaan rekayasa)”. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN) No. 1-3174-2-0081-902092 tertanggal 28 Agustus 2017).
- Terhadap pemberi kerja (dalam hal ini pemberi kerja adalah PT. TAK) hasil kajiannya menyimpulkan bahwa perusahaannya bonafit, Proyek pekerjaannya benar ada, dan kantor nya ada.
- Terhadap kajian kelayakan ekonomi: memiliki profit (keuntungan) diatas 4%.
Setelah kajian tersebut dipresentasikan dan saksi menyetujui hasil kajiannya layak maka selanjutnya saksi meminta kepada saksi Anggar Darmoko agar hasil kajian tersebut diatas dituangkan juga ke dalam project charter.
- Bahwa Hasil evaluasi/ kajian kelayakan dipresentasikan kepada Direktur Utama saat penandatangan project charter dan dengan ditandatanganinya project charter tersebut oleh Direktur Utama berarti Dirut PT. PGAS SOLUTION memberikan persetujuan atas kajian kelayakan atas RFQ PT. TAK tersebut.
- Bahwa saksi DARMOKO ANGGAR menyampaikan Minutes of Meeting Nomor 0023/MOM/OM-TAK/01.18 tanggal 24 Januari 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 24 januari 2018, pukul 14.00 – selesai, bertempat di ruang meeting PT. TARUNA AJI KHARISMA, Gedung Ario Bimo Lt. 7 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-2 Jakarta Selatan dengan topik: Rapat Penjelasan Penawaran Kerjasama. Dengan dihadiri oleh terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, saksi DJOKO ANITYO WIBOWO, saksi DARMOKO ANGGAR.
- Bahwa pembahasan sesuai dengan Minutes Of Meeting adalah sebagai beri kut:
- Terkait dengan rencana pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi oleh PT. Taruna Aji Kharisma (PT.TAK) bermaksud untuk mengajak PT PGAS Solution (PT. PGAS) untuk bersama sama mengerjakan sebagian lingkup pekerjaan yang telah dimiliki oleh PT. TAK berupa Pekerjaan Material dan Peralatan Pemboran Panas Sumur Panas Bumi.
( Presentasi Proposal Kemitraan – terlampir)
PT. TAK akan menerbitkan Jaminan Pembayaran untuk pembayaran kepada PT. PGAS, dan untuk lebih menjamin keamanan pembayaran dari Owner/ PT. Sabang Geotermal Energy (“SGE”), PT TAK akan menambahkan specimen tandatangan 1 (satu) Direksi PT. PGAS di rekening PT TAK yang digunakan sebagai rekening pembayaran dari PT SGE ke PT TAK.
PT. TAK menyampaikan juga tentang adanya potensi Kerjasama jangka panjang di bidang Geothermal. (potensi pekerjaan pemboran sumur panas bumi di area Bandung dengan jumlah 6 titik).
- Pada prinsipnya PT PGAS tertarik dan bersedia/dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RFQ yang disampaikan, dengan catatan ada jaminan dari PT TAK.
- PT TAK meminta PT PGAS untuk dapat segera menyampaikan proposal penawaran harga untuk RFQ tersebut.
- Bahwa PT. TAK akan mengirimkan Surat Permintaan Penawaran Harga secara resmi dengan suratnya Request For Quotation No. 011/RFQ/TAK/2018 tertanggal 22 Januari 2018 yang ditandatangani DJOKO ANITYO WIBOWO Selaku Project Manager dan YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama.
- Bahwa untuk menindaklanjuti Komersial Request For Quotation/Permintaan Penawaran No. 011/RFQ/TAK/2018 tertanggal 22 Januari 2018, tentang penyediaan material dan peralatan untuk pemboran sumur panas bumi, terdiri dari 7 item yakni:
- Geothermal Well Head Assembly 13-5/8” x 12” 13-3/8” 3000 psi and Geothermal Master Valve 12” #900.
- Casing.
- Material lumpur pemboran.
- Material bit.
- Liner Adapter.
- Penyediaan peralatan directional drilling
- Penyediaan peralatan cementing.
- Bahwa Divisi Komersial melakukan evaluasi atas RFQ tersebut dengan membandingkan harga dari berbagai sumber/vendor, tanpa melibatkan Divisi Manajemen Proyek EPC. Bahwa tidak melibatkan MP EPC karena pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk pemboran sumur panas bumi bukan merupakan pekerjaan desain/rancang bangun (variable keteknisannya banyak).
- Bahwa setelah Tim Komersial selesai menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas 7 (tujuh) item tersebut dengan harga Rp.26.065.892.600,- selanjutnya Tim Komersial mempersentasikan RAB tersebut di hadapan Direksi yaitu Direktur Utama saksi CHAEDAR dan Direktur Teknik dan Pengembangan yakni saksi sendiri, dan yang menjadi konsen utama adalah prosentasi keuntungan sudah di atas 4% sebagaimana prosentasi proyeksi keuntungan dalam RKAP tahun 2018.
- Bahwa PT. PGAS Solution mengajukan penawaran dengan Surat Nomor: 003910.S/KM.00/Dirut/2018 tanggal 01 Februari 2018 perihal Penawaran Harga Kerjasama Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Untuk Kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi yang ditandatangani oleh saksi CHAEDAR selaku Direktur Utama dengan harga penawaran Rp.26.065.892.600,- dengan lampiran RAB.
- Bahwa setelah penawaran pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Untuk Kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi, Selanjutnya Kepala Divisi Komersial saksi DARMOKO ANGGAR, melakukan negosiasi harga, sebagaimana Minute of Meeting Nomor 0028/MOM- TAK/02.18, pada hari Selasa, 05 Februari 2018, bertempat di Ruang Meeting PT. Taruna Aji Kharisma, yang dihadiri terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA, saksi DJOKO ANITYO WIBOWO, saksi DARMOKO ANGGAR, dengan topik: Klarifikasi dan Negosiasi Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi, yaitu:
- Menindaklanjuti MOM, No: 0023/MOM-TAK/01.18 tanggal 24 Januari 2018, PT. PGAS Solution (PT. PGAS) bersedia melaksanakan Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi, sesuai dengan RFQ No.
- 011/RFQ/TAK/2018 tertanggal 22 Januari 2018, dengan penawaran harga termasuk PPN sebesar Rp26.065.892.600,-
- PT. TAK menyampaikan bahwa harga yang ditawarkan PT.PGAS tersebut terlalu tinggi, dan meminta PT. PGAS untuk dapat menurunkan harga penawarannya.
- Bahwa PT. TAK dan PT.PGAS menyepakati harga untuk melaksanakan pekerjaan
dengan nilai Rp24.665.193.300,- (dua puluh empat miliar enam ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tigaratus rupiah). - Bahwa PT. TAK akan menerbitkan Purchase Order dalam waktu dekat, berikut Jaminan Pembayaran ke PT. PGAS. Pada rekening pembayaran antara PT. SGE ke PT. TAK akan ditambahkan spesimen (1) tandatangan dari Direksi PT. PGAS di rekening PT. TAK.
Adapun Rekening PT. TAK yang dimaksud adalah:
Nama Bank : Bank Mandiri KCP Menara Palma Cabang : KCP Menara Palma
Nomor Rekening : 124-000-974-3916
Atas Nama : PT Taruna Aji Kharisma - Bahwa PT. TAK dan PT.PGAS menyepakati harga untuk melaksanakan pekerjaan
- Pada prinsipnya PT TAK mengijinkan PT PGAS untuk bekerjasama dengan mitra/pemasok barang (subkon) dengan mewajibkan mitra yang bekerja sama memiliki pengalaman di pekerjaan Geothermal, dan resiko kegagalan yang timbul tetap menjadi tanggungan PT PGAS.
- PT TAK menyampaikan ada 2 perusahaan pemasok/mitra yang dapat digunakan sebagai reverensi/alternative oleh PT. PGAS:
- PT. Lunaji Petrozka
- PT Adhidaya Nusaprima Teknindo PT TAK merekomendasikan dua perusahaan/mitra tersebut, dan menjamin kemampuan keduanya dalam pekerjaan Geothermal
- PT. PGAS akan mempertimbangkan usulan dari PT TAK tersebut, dengan catatan jika terjadi wanprestasi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh mitra yang diusulkan tersebut akan menjadi tanggung jawab PT TAK
PT TAK menjamin dua perusahaan/ mitra tersebut.
- Bahwa pada tanggal 06 Februari 2018 saksi DARMOKO ANGGAR selain menyerahkan dokumen MOM tanggal 05 Februari 2018 antara PT. PGAS dengan PT. TAK, saksi juga menerima Draf Purchase Order (PO) Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dari PT. TAK untuk Vendor PT. PGAS Solution, dimana pihak dari PT. TAK sudah membubuhkan tanda tangan yaitu saksi DJOKO ANITYO WIBOWO (Manajer Proyek) selaku yang membuat PO, dan yang menyetujui: terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TAK, sedangkan dari pihak PT. PGAS belum membubuhkan tandatangan namun sudah tertera nama CHAEDAR selaku Direktur Utama PT. PGAS Solution.
- Bahwa saksi selaku Direktur Teknis dan Pengembangan menyetujuinya dan membubuhkan paraf pada nama CHAEDAR selaku Direktur Utama, dengan demikian draf PO berubah menjadi Purchase Order (PO) Nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 tentang pengadaan material, peralatan pemboran sumur panas bumi dan BOP pemboran sumur panas bumi.
- Bahwa PT. PGAS SOLUTION tidak pernah melaksanakan project pengadaan material, peralatan pemboran sumur panas bumi dan BOP pemboran sumur panas bumi
- Bahwa pekerjaan atau jenis proyek yang belum pernah dilaksanakan oleh PT. PGAS SOLUTION seperti Penyediaan Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi maka saksi selaku Direktur Teknis dan pengembangan mensyaratkan untuk merekrut tenaga ahli dengan kriteria memiliki sertifikat keahlian dan pengalaman pengalaman kerja terkait pengeboran panas bumi.
- Bahwa sesuai dengan Purchase Order (PO) Nomor: PO/0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 tentang pengadaan material, peralatan pemboran sumur panas bumi untuk pemenuhan clien PT. TAK, maka terlebih dahulu menunjuk Project Manager dan Dari hasil koordinasi antara saksi DARMOKO ANGGAR dan Koordinator Pelaksana saksi KRISDIAN KUSUMA mengusulkan saksi RAHMAT ZAMZAMI menjadi Project Manager kepada saksi selaku Direktur Teknis dan Pengembangan, atas usul tersebut saksi menyetujuinya, untuk selanjutnya Project Manager menyusun Project Budget Approval/Project Charter untuk disetujui Direksi terkait sekaligus memberikan wewenang kepada PM untuk melaksanakan.
- Bahwa setelah Project Charter tanggal 08 Februari 2018: Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi, Lokasi Jaboi, Kotamadya Sabang Prov. Nanggroe Aceh Darussalam, Client: PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK) disusun oleh Project Manager saksi RAHMAT ZAMZAMI, yang bersangkutan terlebih dahulu mempresentasikan kepada Direktur Teknik dan Pengembangan, Direktur Utama, dan Direktur Keuangan dan Administrasi secara sirkuler. Setelah memperoleh masukan, Project Charter difinalisasi yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Project Charter oleh Board of Management dan Project Manager pada tanggal 8 Februari 2018.
- Bahwa dalam rangka mengatasi belum adanya pengalaman perusahaan di bidang geothermal, PT. PGAS Solution menggandeng dan/atau menunjuk mitra kerja dengan menunjuk rekanan dan/atau personel yang kompeten di bidang geothermal dengan mempekerjakan ahli bidang pengeboran sumur panas bumi/geothermal
- Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi, saksi menerima hasil pelaksanaan proses pengadaan berupa:
- Formulir Permintaan Barang/Jasa Keproyekan (PPBJK) No
- FPPBJ/GT/PGAS/II/2018 tanggal 08 Februari 2018, dengan melampirkan Bill of Quantity (BoQ) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tersangka selaku Direktur Teknik dan Pengembangan menyetujui untuk dilakukan proses penunjukan penyedia barang,
- Laporan Hasil Pengadaan/Pekerjaan: Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor 001/.LHP/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Pebruari 2018, dengan hasil sebagai berikut:
- Hasil Evaluasi Hasil evaluasi tersebut saksi setujui dengan membubuhkan tanda tangan dan mencontreng ”lanjutkan” Sesuai dengan ketentuan dalam Project Charter pada poin III.B poin 1 (Porsi Head Office/HO), bahwa “Proses pengadaan disiapkan dari Proyek
dan/atau Korpel dengan persetujuan dan penandatanganan kontrak dilakukan oleh Direktur Terkait (Direktur Teknik & Pengembangan).No ITEM EVALUASI HASIL EVALUASI KETERANGAN 1. Evaluasi Teknis Memenuhi syarat Form Evaluasi
Teknis2 Evaluasi Harga Memenuhi syarat Form Evaluasi
HargaNo URAIAN NILAI (Rp) % HPS 1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 23.537.403.340,- 2 Harga Penawaran Terkoreksi 23.240703.750,- 98,74% 3. Harga Negosiasi 22.022.784.300,- 93,74% 4. Selisih Harga negosiasi
terhadap harga penawaran1.217.919.450,-
- Hasil Evaluasi Hasil evaluasi tersebut saksi setujui dengan membubuhkan tanda tangan dan mencontreng ”lanjutkan” Sesuai dengan ketentuan dalam Project Charter pada poin III.B poin 1 (Porsi Head Office/HO), bahwa “Proses pengadaan disiapkan dari Proyek
- Formulir Permintaan Barang/Jasa Keproyekan (PPBJK) No
- Bahwa setelah hasil evaluasi saksi setujui selanjutnya dilakukan penanadatanganan Order Pembelian diterbitkan kepada PT ANT atas Pembelian Material dan Peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi pada 15 Februari 2018, Nomor 001.PO/GT/PGAS/II/2018 untuk pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan nilai sebesar Rp22.022.784.300,00 dengan ditandatangani oleh pihak penyedia saksi ANDREAN MURDIANTO selaku Direktur PT ANT dengan saksi YOGA TRIHONO selaku Direktur Teknis dan Pengembangan PT. PGAS Solution.
- Bahwa saksi menadatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 27 Februari 2018 antara PT. PGAS Solutian diwakili saksi selaku Direktur Teknis dan pengembangan (selanjutnya disebut pihak pertama) dengan PT Adhidaya Nusaprima Teknindo diwakili saksi ANDREAN MURDIANTO selaku Direktur (selanjutnya disebut pihak kedua).
- Bahwa sekira bulan pertengahan bulan Mei 2018 saksi DARMOKO ANGGAR menyampaikan ada tambahan pekerjaan baru dari PT. TARUNA AJI KHARISMA terkait pekerjaan penyediaan Blow Out Preventer (BOP) dengan menjelaskan sudah membaca draf Purchase Order, kemudian saksi selaku Direktur Teknis dan Pengembangan meminta saksi DARMOKO ANGGAR untuk mengevaluasi dari sisi bisnis dengan melakukan harga pembanding, apakah bisa diambil dengan keuntungan yang wajar di atas/sama dengan 4%.
- Bahwa setelah Project Charter tanggal tanggal 11 Mei 2018: Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP), Lokasi Jaboi, Kotamadya Sabang Prov. Nanggroe Aceh Darussalam, Client: PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK) disusun oleh Project Manager yakni saksi RAHMAT ZAMZAMI terlebih dahulu mempresentasikan kepada Direktur Teknik dan Pengembangan, Direktur Utama, dan Direktur Keuangan dan Administrasi secara sirkuler. Setelah memperoleh masukan, Project Charter difinalisasi yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Project Charter oleh Board of Management dan Project Manager pada 11 Mei 2018.
- Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP), saksi menerima hasil pelaksanaan proses pengadaan berupa Laporan Hasil Pengadaan/ Pekerjaan:
Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) Nomor- LHP/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, dengan hasil sebagai berikut: Hasil evaluasi tersebut saksi disetujui oleh dengan membubuhkan tanda tangan dan mencontreng ”lanjutkan” Sesuai dengan ketentuan dalam Project Charter pada poin III.B bahwa “Proses pengadaan disiapkan Tim proyek PGAS melalui mekanisme penunjukan langsung dengan persetujuan dan penandatanganan kontrak dilakukan oleh Direktur Terkait (Direktur Teknik & Pengembangan). Proses pembayaran dilakukan melalui fungsi keuangan HO (Hesd Office)/kantor pusat, melalui verifikasi dari tim proyek PGAS.
No ITEM EVALUASI HASIL EVALUASI KETERANGAN 1. Evaluasi Teknis Memenuhi syarat Form Evaluasi Teknis 2 Evaluasi Harga 2% di atas HPS Form Evaluasi Harga No URAIAN NILAI (Rp) % HPS 1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 10.018.932.000,- 2 Harga Penawaran Terkoreksi 10.223.400.000,- 102.04% 3. Harga Negosiasi 9.702.000.000,- 96,84% 4. Selisih Harga negosiasi terhadap harga penawaran
521.400.000,-
- LHP/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, dengan hasil sebagai berikut: Hasil evaluasi tersebut saksi disetujui oleh dengan membubuhkan tanda tangan dan mencontreng ”lanjutkan” Sesuai dengan ketentuan dalam Project Charter pada poin III.B bahwa “Proses pengadaan disiapkan Tim proyek PGAS melalui mekanisme penunjukan langsung dengan persetujuan dan penandatanganan kontrak dilakukan oleh Direktur Terkait (Direktur Teknik & Pengembangan). Proses pembayaran dilakukan melalui fungsi keuangan HO (Hesd Office)/kantor pusat, melalui verifikasi dari tim proyek PGAS.
- Bahwa setelah hasil evaluasi saksi setujui selanjutnya dilakukan penanadatanganan Perjanjian Kerja Sama Nomor :
- PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) antara saksi selaku Direktur Teknis dan Pengembangan PT. PGAS Solution dengan saksi ANDREAN MURDIANTO
selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Teknindo dengan nilai sebesar Rp9.702.000.000,- dengan ruang lingkup pekerjaan berupa:- RENTAL BOP SIZE: 29. ½” x 500 Psi & Asesoris.
- RENTAL BOP SIZE: 21. ¼” x 2000 Psi & Asesoris
- RENTAL BOP SIZE: 13.5/8” x 5.000 Psi & Asesoris Sebagai pelaksanaan pemenuhan Purchase Order (PO) Nomor: PO/0067/TAK/IPM- SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 untuk clien PT. TAK.
- PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) antara saksi selaku Direktur Teknis dan Pengembangan PT. PGAS Solution dengan saksi ANDREAN MURDIANTO
- Bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Nomor:
- PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pekerjaan Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP), selanjutnya dilakukan inspeksi di lokasi kerja PT. TAK yaitu Site Sumur LMS1-2 (sumur 2) di Jaboi Sabang, NAD. Sesuai dengan Berita Acara Blow Out Preventer (BOP) On Site tanggal 27 Mei 2018 yang ditandatangani oleh saksi YOYON SULISTYONO (Field Manager PT. TAK)/ Pihak Pertama dengan saksi SYAFRUDDIN NURHAMIDIN (Field Representative PT. PGAS Solution)/Pihak Kedua, yang menyatakan:
- Peralatan Blow Out Preventer (BOP) sudah berada di lokasi kerja, Site Sumur LMS1-2, Jaboi, Sabang, NAD
- Pihak Pertama menyatakan bahwa BOP lengkap sesuai dengan PO No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 dan dapat dipergunakan dengan baik sesuai peruntukannya
- BOP telah dilengkapi dengan dokumen COC yang diperlukan
Dan telah dilakukannya pendatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Blow Out Preventer (BOP) tertanggal 17 MEI 2018 yang ditandatangani saksi DJOKO ANITYO WIBOWO (Manajer Proyek PT. Taruna AJI Kharisma), saksi ANDREAN MURDIANTO (Direktur PT. Adhidaya), saksi RAHMAT ZAMZAMI (Manajer Proyek PT. PGAS SOLUTION).
- Bahwa PT. PGAS SOLUTION telah melakukan pembayaran atas pekerjaan Blow Out Preventer (BOP) sesuai, Perjanjian Kerja Sama Nomor: 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal
16 Mei 2018, dengan mekanisme pembayaran kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO sebagai berikut:
Pembayaran Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk pemboran Sumur Panas Bumi sesuai Perjanjian Kerjasama dengan Surat No. 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018. - Bahwa tanggal 18 Mei 2018, saksi ANDREAN MURDIANTO selaku Direktur PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO mengajukan surat permohonan pembayaran atas pekerjaan penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) untuk pemboran sumur panas bumi dengan nomor surat: 008/ANP-SRT/PGAS/V/18 tertanggal 18 Mei 2018. Surat permohonan pembayaran tersebut diajukan dengan melampirkan:
- Faktur Pajak No. 010.002-18.79444369 senilai Rp. 929.400.000,- tertanggal 18 Mei 20218;
- Kwitansi No. 004/Fin&Acc/V/2018 senilai Rp. 9.702.000.000,-;
- Invoice tertanggal 18 Mei 2018,
- NPWP No. 81.428.043.4-011.000 an. PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO,
- Surat Pengukuhan Kena Pajak,
- Kode Seri Faktur Pajak,
- Specimen tandatangan Faktur Pajak,
- Perjanjian Kerjasama No. 001.PR/GT2/PGAS/IV/2018
- Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 17 Mei 2018. Yang ditandatangani saksi DJOKO ANITYO WIBOWO (Manajer Proyek PT. Taruna AJI Kharisma), saksi ANDREAN MURDIANTO (Direktur PT. Adhidaya), saksi RAHMAT ZAMZAMI (Manajer Proyek PT. PGAS SOLUTION).
- Bahwa kemudian Administrasi Proyek Sdri. Adriani Lestari menyerahkan tagihan dari PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO tersebut dengan dilengkapi form Jadual Proses Penyelesaian Pembayaran PT. PGAS SOLUTION kepada Project Manager (Rahmat Zamzami) tanggal 18 Mei 2018, Agenda Nomor:TTF-JKT 1805109/MCM 5971, untuk selanjutnya diproses oleh fungsi keuangan dan untuk mendapatkan persetujuan dari yang berwenang selaku pemegang otorisasi, yang dilaksankan secara berjenjang:
- Manager Perbendaharaan (Ibu Lini) membubuhkan paraf tanggal 18 Mei 2018.
- General Manager Keuangan membubuhkan paraf tanggal 18 Mei 2018;
- Direktur Keuangan & Administrasi Bapak TARYAKA menyetujui membubuhkan paraf tanggal 18 Mei 2018
- Setelah disetujui oleh Direktur Keuangan dan Administrasi, surat tagihan tersebut kemudian dikirimkan ke Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION (saksi CHAEDAR) dan membubuhkan paraf sebagai persetujuan.
- Setelah mendapatkan persetujuan (tanggal 18 Mei 2018) dari Direktur Utama, kemudian dilakukan proses pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan pada tanggal 18 Mei 2018 dari rekening atas nama PT. PGAS SOLUTION PUSAT Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah No. 1190005514177 ke rekening PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Bank Mandiri Cabang Menara Palma dengan No rekening: 1240009743874 senilai Rp. 9.525.600.000,- (setelah dipotong pajak).
- Bahwa sesuai dengan BAST PT. PGAS SOLUTION telah menyerahkan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dan BOP ke PT. TAK sesuai dengan:
- Berita Acara Serah Terima tanggal 27 Februari 2018 antara terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Dirut PT. Taruna Aji Karisma dengan saksi YOGA TRIHONO selaku Direktur Teknis dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION di Gudang/warehouse/worshop, namun tidak dijelaskan alamat tepatnya.
- Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 17 Mei 2018 pekerjaan penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) Yang ditandatangani DJOKO ANITYO WIBOWO (Manajer Proyek PT. Taruna AJI Kharisma), ANDREAN MURDIANTO (Direktur PT. Adhidaya), RAHMAT ZAMZAMI (Manajer Proyek PT. PGAS SOLUTION).
Selanjutnya PT. PGAS SOLUTION melakukan penagihan untuk pekerjaan pengadaan material dan peralatan untuk pemboran sumur panas bumi secara bertahap kepada PT. TAK yakni:
- Tahap I : Permohonan Pembayaran No.
- S/DirKDA/KU.01.01/2016 tanggal 06 Maret 2018, sebesar Rp. 17.265.635.310,-
- Tahap II : Permohonan Pembayaran No.
- S/DirKDA/KU.01.01/2016 tanggal 06 Maret 2018 sebesar Rp. 7.399.557.990,-
- Bahwa atas penagihan tersebut seharusnya PT. TAK melakukan pembayaran yaitu:
- Tahap I: 16 Mei 2018 ( 90 hari setelah PT. PASOL menerbitkan PO atas penyedian material)
- Tahap: II tanggal 13 Juni 2018 (105 hari setelah BAST ditandatangani)
- Bahwa penagihan pekerjaan penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) untuk pemboran sumur panas bumi, melalui Surat Permohonan Pembayaran No. 2065.S/DirKDA/KU.01.01/2018 tanggal 28 Mei 2018, sebesar Rp. 10.866.240.000,-.
Atas penagihan tersebut seharusnya PT. TAK melakukan pembayaran tanggal 13 Juni 2018 (105 hari setelah BAST ditandatangani).
- Bahwa atas penagihan yang diajukan PT. PGAS SOLUTION ke PT. TAK tersebut, PT. tidak membayar tagihan penyedian Materila dan peralatan mupun rental BOP tersebut.
PT. TAK melakukan pembayaran sebagian yaitu pada
- Tanggal 05 September 2018 sebesar Rp. 2.000.000.000,-,
- Tanggal 26 September 2018 sebesar Rp. 3.000.000.000,-,
- Tanggal 25 Januari 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- dan
- Tanggal 29 Januari 2020 sebesar Rp200.000.000,-
sehinggal total pembayaran yang diterima PT. PGAS Solution sebesar Rp. 5.700.000.000,- - Bahwa terhadap jaminan pembayaran tersebut belum diterima oleh PT. PGAS SOLUTION
dan saksi tidak mengetahui bentuk jaminan pembayaran yang dimaksud dalam PO tersebut Terhadap mekanisme jaminan pembayaran tersebut secara tertulis belum ditentukan prosedurenya, apabila ada PO masuk maka PO tersebut kemudian diperiksa oleh tim commercial lalu diarsipkan oleh bagian keuangan selanjutnya bagian keuangan akan mengejar jaminan pembayaran tersebut. - Bahwa saksi selaku Dirtek telah mencantumkan specimen tandatangan pada rekening PT. TAK di rekening Bank Mandiri KCP Menara Palma No rekening 124-000-974-3916 an PT. TARUNA AJI KHARISMA, dan yang memantau ada tidaknya dana yang masuk dari pihak Pengguna Jasa PT. SGE dari Direktorat keuangan, dan kenyataannya bahwa rekening tersebut tidak pernah menerima pembayaran dari pihak PT. SGE/pemberi kerja ke PT. TAK
- Bahwa pertimbangan saksi selaku Direktur Teknis dan Pengembangan PT. PGAS Solution bersedia melaksanakan Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dan BOP adalah dalam rangka menambah potofolio/pengalaman Hulu/Pengeboran minyak dan gas. Karena dalam tahun 2018 perusahaan melakukan proyeksi untuk pengeboran/infrstruktur Oil dan gas (konstruksi), dan pertimbangan saksi melaksanakan kegiatan Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran
Sumur Panas Bumi dan BOP sebagai pengalaman yang dapat digunakan untuk mengikuti pengadaan untuk pekerjaan infrastuktur Minyak dan Gas. - Bahwa tidak ada pembahasan secara khusus penggunaan anggaran Infrastruktur Oil & gas sebesar Rp150.000.000.000,- di tingkat Direksi PT. PGAS Solution untuk pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dan BOP dari PT. TAK. Penggunaan anggaran anggaran Infrastruktur Oil & gas sebesar Rp150.000.000.000,- disetujui oleh Direksi setelah Purchase Order ditandatangani, yaitu melalui sarana Project Charter yang dibuat oleh saksi Rahmat Zamzami.
- Bahwa Project Charter dijadikan sebagai dasar penggunaan anggaran untuk pekerjaan yang berasal dari luar PT. PGN termasuk penggunaan anggaran Infrastruktur Oil & gas sebesar Rp150.000.000.000,-untuk Penyediaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dan BOP.
- Bahwa pada saat PT. TAK mengajukan Surat Penawaran (RFQ) kepada PT. PGAS SOLUTION tidak turut dilampirkan kontrak kerja antara PT. SGE dengan PT. TAK.
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan langsung terhadap penyerahan barang- barang penyediaan material dan BOP yang diadakan oleh PT. ANT.
- Bahwa saksi hanya menerima laporan dari saksi Rahmat Zamzami berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sudah ditandatangani oleh saksi Andrean Murdianto (Direktur PT. ANT) beserta lampiran- lampirannya.
- Bahwa saksi Rahmat Zamzami juga melaporkan secara lisan kepada saksi bahwa tehknis penyediaan material dan BOP sampai ke lokasi kerja Jaboi Sabang menjadi tanggungjawab PT. ANT dan atas dasar laporan-laporan dari saksi Rahmat Zamzami kemudian saksi menandatangani BAST yang sebelumnya juga sudah ditandatangani oleh saksi Andrean Murdianto.
- Bahwa pada saat lampiran-lampiran berupa berita Acara Hasil lnspeksi tersebut dilaporkan kepada saksi Serita Acara Hasil lnspeksi tersebut sudah ditandatangani oleh saksi Yoyon Sulistyono (PT. TAK) dan saksi Andrean Murdianto (PT.ANT) sedangkan untuk tandatangan saksi Syafrudin Nurhaimin (PT. PGAS SOLUTION) belum terdapat tandatangan.
- Bahwa saksi mau menandatangani BAST meskipun belum ditandatangani oleh saksi Syafrudin Nurhaimin karena menurut penjelasan saksi Prasetya Panca Kusuma bahwa saksi Syafrudin Nurhaimin menandatangani BA Hasil lnspkesi dengan kapasitas hanya "MENGETAHUI" saja, oleh karena memiliki kapasitas "untuk mengetahui" maka tandatangan saksi Syafrudin N ur ha i mi n tidak wajib untuk ada sehingga proses pembayaran dapat dilanjutkan namun berbeda halnya kalau kapasitas saksi Syafrudin N u r h a i m i n sebagai "MENYETUJUI" maka tandatangan saksi Syafrudin N u r h a i m i n wajib ada dan proses pembayaran tidak dapat dilanjutkan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui lokasi, nama tempat atau nama warehouse (gudang) sebagai tempat penyerahan material dan BOP oleh PT. ANT kepada PT. PGAS SOLUTION dan atau PT. TAK sebagaimana disebutkan pada Project Charter dan KAK.
- Bahwa saksi Rahmat Zamzami tidak melakukan cek list terhadap spek barang karena saksi Rahmat Zamzami tidak memiliki kemampuan dan bukan termasuk bidang pengetahuan yang diketahuinya dimana bidang pengetahuan yang diketahui oleh saksi Rahmat Zamzami terkait dengan ilmu kelautan dan hanya membuktikan spek barang dari PT ANT dengan hanya menerima Berita Acara lnspeksi yang dibuat oleh saksi SYAFRUDIN NURHAIMIN tanpa ikut turun ke lapangan mengecek spek barang.
- Bahwa saksi tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pekerjaan penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi serta BOP atas PO dari PT. TARUNA AJI KHARISMA (TAK) dan PO PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ANT.
- Bahwa yang memutuskan mengganti jaminan pembayaran berubah menjadi cek berawal saat adanya pertemuan bertempat diruang kerja saksi Chaedar (Direktur Utama PT. PGAS SOLUTION), yang dihadiri oleh saksi, saksi Chaedar, saksi Taryaka, saksi Darmoko Anggar, s a k s i Djoko Anityo (Direktur Operasi PT. TAK) dan terdakwa Yusak Kusna Wibawa (Oirektur PT. TAK).
- Bahwa saat pertemuan terdakwa Yusak Kusna Wibawa menyampaikan bahwa PT. TAK tidak bisa mengeluarkan jaminan pembayaran dari perusahaan asuransi dan menggantinya jaminan pembayaran tersebut dengan bentuk cek, dan kemudian diputuskan untuk mengganti jaminan pembayaran dengan cek dan setelah dilakukannya pertemuan tersebut selanjutnya saksi menandatangani selembar cek tunai Bank Mandiri No. HJ 507376 (tertanggal 07 Maret 2018) senilai Rp. 24.665.193.000,- sebagai pengganti jaminan pembayaran dari perusahaan asuransi tersebut.
- Bahwa yang membawa cek tunai Bank Mandiri untuk saksi tandatangani adalah saksi Wira Yudha Nata bersama dengan saksi Djoko Anityo (Direktur Operasi PT. TAK)
bertempat diruang kerja saksi, dan saat cek tunai tersebut dibawa kepada saksi, sudah terdapat tandatangan terdakwa Yusak Kusna Wibawa pada cek tersebut selanjutnya saksi menandatangani cek tunai Bank Mandiri tersebut pada tanggal 07 Maret 2018. - Bahwa saksi tidak pernah menerima keuntungan atau imbalan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi serta BOP dari PT. TAK maupun dari PT. ANT.
- Bahwa Penandatanganan BAST tiga pihak (PT. PGAS Solution, ANT, TAK) dalam satu tanggal juga sudah disepakati untuk percepatan pengadaan/ penyelesaian proyek. (BAST dalam tiga pihak maksudnya adalah BAST dari PT. PGAS Solution kepada TAK dan dari ANT kepada PT. PGAS Solution).
Atas Keterangan Saksi, terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan terdakwa.
- Ahli IRFAN FEBRIANDI yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh ahli dipersidangan, dibawah sumpah dan di depan persidangan memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan saksi.
- Bahwa ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa ahli sebelumnya sudah pernah memberikan keterangan ahli dalam persidangan tindak pidana korupsi;
- Bahwa ahli pernah diperiksa oleh penyidik kejaksaan tinggi DKI Jakarta
- Bahwa ahli dalam memerikan hasil penghitungan sebelumnya melakukan ekspose penghitungan dan melakukan permintaan data kepada penyidik agar dapat dipakai dalam penghitungan
- Bahwa kerugian negara yang dihitungan dalam perkara ini adalah keuangan negara (vide UU Keuangan negara) dan PT. PGAS Solution merupakan anak usaha BUMN dan kepemilikan sahamnya 99% adalah milik negara.
- Bahwa metode yang digunakan oleh ahli dalam mel;akukan penghitungan kerugian negara adalah dengan cara menganilisis data serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait
- Bahwa penyimpangan yang ahli temukan dalam Pengadaan Material dan Peralatan ini adalah skema pengadaan barang jasa fiktif yang melibatkan 3 (tiga) pihak yakni PT. PGAS Solution, PT. TAK dan PT. ANT, dimana PT. PGAS Solution menjadi subkon dari PT. TAK dan PT. PGAS Solution mencari vendor yakni PT. ANT dengan menggunakan barang yang sama ternyata barang tersebut tidak diadakan oleh PT. ANT (fiktif) namun uang negara keluar dan oleh PT. ANT uang milik negara cq. PT. PGAS Solution tersebut keluar kepada PT. TAK.
- Bahwa uang dari PT. PGAS Solution seharusnya tidak keluar karena tidak ada pembelian barang yang dilakukan PT. ANT atas permintaan PGAS Solution dan barang yang sudah ada di Jaboi Sabang berasal dari PT. ANT maupun dari PT. PGAS Solution.
- Bahwa kerugian negara sebesar Rp. 23.846.313.000,00 (dua puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) berasal dari kekurangan uang yang telah dibayar oleh PT. PGAS Solution.
- Bahwa ada ahli mempertimbangkan adanya pembayaran PPN yang sudah disetor oleh PT. ANT sebesar Rp. 2.002.071.300,00 dan uang sebesar Rp. 5.700.000.000,00 yang telah diterima PT. PGAS Solution dari PT. TAK sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Pengadaan dan Sewa Alat Pembuatan Sumur Geothermal oleh PT. PGAS Solution tahun 2018
- Bahwa ahli melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak antara lain panitia pengadaan, direktur, pihak dari ANT dan PT. TAK beserta dengan engineer.
- Bahwa dari hasil klarifikasi kepada saksi Andrean Murdianto antara lain ditemukan fakta bahwa seluruh uang yang diterima oleh PT. ANT diberikan kepada PT. TAK melalui mekanisme transfer dan cash dengan melalui rekening dengan menggunakan 2 specimen tandatangan yakni tanda tangan saksi Yusak Kusna Wibawa dan saksi Andreaan Murdianto agar PT. TAK mempunyai control terhadap keuangan ANT.
- Bahwa saksi Andrean Murdianto menerangkan barang berupa material tidak ada yang dibelioleh PT. ANT dan barang berupa material sudah ada di site/lapangan yang berasal dari vendor lain seperti Haliburton, dan barang-barang yang dipesan sesuai PO ternyata sudah ada, dan saksi Yusak Kusna Wibawa menyatakan PT. ANT tidak perlu membeli barang- barang dan PT. ANT hanya mengharapkan komisi 5% dari PT. TAK atas PO yang diterbitkan oleh PT. PGAS Solution.
- Bahwa hasil klarifikasi terhadap terdakwa Yusak Kusna Wibawa ditemukan fakta ada pertemuan awal dengan direktur teknik yakni saksi YOGA TRIHONO dan saat itu diberitahukan jika terdakwa Yusak Kusna Wibawa membutuhkan uang untuk membayar vendor tetapi PT. PGAS Solution tidak dapat meminjamkan uang kepada PT. TAK namun bisa dengan skema barang/jasa.
- Bahwa berdasarkan klarifikasi, diketahui terdakwa Yusak Kusna Wibawa pada saat itu juga memberikan referensi perusahaan kepada saksi YOGA TRIHONO mengenai perusahaan yang dapat dijadikan sebagai subkon PT. PGAS Solution yakni PT. Lunaji Petrozka dan PT. ANT dan pada akhirnya yang dipilih adalah PT. ANT karena sudah terdaftar dalam PIS.
- Bahwa ahli juga melakukan klarifikasi terhadap saksi Yoga Trihono yang menerangkan dalam pengadaan ini menurut aturan internal harus ada jaminan pelaksaaan kontrak, dan diketahui juga PT. ANT merupakan perusahaan kecil yang telah terdaftar dalam PIS namun saksi Yoga Trihono tidak meminta untuk dilakukannya kajian atas resiko gagal bayar.
- Bahwa PT. TAK hanya melakukan jaminan berupa cek tunai yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan seharusnya jaminan tersebut berupa Bank Garansi sehingga ada kepastian akan tetapi PT. PGAS Solution tetap melaksanakan kontrak walau tidak ada jaminan yang pasti.
- Bahwa adanya penyimpangan dalam pengadaan material dan penyewaan BOP yang dilakukan oleh saksi Yoga Trihono dengan penandatangan BAST yang dilakukan tanpa adanya penyerahan barang dan pengecekan barang yang dibuktilkan dengan adanya BA Inspeksi sebagai dasar untuk dilakukannya pembayaran
- Bahwa terhadap barang sudah ada di lapangan tidak ada kaitannya dengan PT. PGAS Solution dan tidak memberi manfaat apapun kepada PT. PGAS Solution.
- Bahwa terhadap barang yang sudah ada di lapangan tidak ada kaitannya dengan kerugian negara yang timbul saat Ini karena PT. ANT yang seharusnya menyediakan barang di lokasi., dengan demikian terhadap barang yang sudah ada di lapangan tidak terkait dengan perkara ini dan seharusnya aliran uang harus mengikuti barang.
- Bahwa uang yang telah dikeluarkan oleh PT. PGAS Solution dimanfaatkan oleh PT. TAK yakni untuk kepentingan pribadi terdakwa Yusak Kusna Wibawa untuk membayar vendor bukan untuk membeli barang negara.
- Bahwa seharusnya yang membeli barang adalah PT. ANT bukan PT. TAK dan barang yang ada di lapangan adalah milik PT. TAK yang sudah dibeli sebelumnya oleh PT. TAK yang tidak ada hubungannya dengan perjanjian antara PT. PGAS Solution, PT. ANT dan PT. TAK.
- Bahwa barang-barang yang disediakan adalah urusan pribadi PT. TAK karena merupakan kepentingan PT. TAK dengan vendor-vendor yang tidak kaitannya dengan negara
- Bahwa akta perubahan PT. PGAS Solution tidak relevan dimasukkan dalam audit
- Bahwa sumber keuangan Pegasol adalah uang milik negara sehingga keuangan PT. PGAS Solution termasuk keuangan negara karena pemilik saham 99% adalah PT. PGN.
- Bahwa PT. PGN teralifiasi dengan pertamina sehingga keuangan PT. PGAS Solution adalah keuangan negara
- Bahwa intinya PT. TAK berkontrak dengan negara yakni PT. PGAS Solution sehingga tidak ada kaitannya dengan kontrak antara PT. SGE dan PT. TAK.
- Bahwa Kerugian Negara juga dapat timbul akibat adanya penyimpangan dari pengadaan barang/jasa fiktif
- Bahwa adanya pengembalian dari TAK dijadikan pengurangan oleh ahli krn PT. TAK mencatat sebagai piutang dalam akutansi PT. TAK, namun Kerugian Negara adalah kerugian yang nyata atau pasti sedangkan piutang tidak nyata/pasti sehingga dapat dihapus. Jadi adapun utang PT. TAK dengan PT. SGE tidak berpengaruh dengan adanya kerugian negara.
- Bahwa walaupun pencatatan utang di PKPU tidak ada pengaruh dengan Kerugian Negara karena adanya PKPU adalah tindak lanjut dari Kerugian negara.
- Bahwa ahli tidak melakukan klarifikasi kepada SGE karena bukan keuangan negara dan bukan merupakan ruang lingkup ahli yang hanya dapat menghitung kerugian negara.
- Bahwa bentuk Kerugian Negara adalah bermacam-macam tetapi Kerugian Negara merupakan dampak, jadi jika ada penyimpangan tetap menimbulkan kerugian.
- Ahli Drs. SISWO SUJANTO, DEA yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh ahli dipersidangan, dibawah sumpah memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan saksi.
- Bahwa ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi masih tetap dengan keterangannya.
- Bahwa ahli adalah selaku Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah pada Universitas Patria Artha Makasar dan pernah bekerja di lingkungan Departemen Keuangan sekitar 41 Tahun.
- Bahwa yang menjadi dasar bagi ahli untuk melaksanakan tugas dalam memberikan keterangan selaku Ahli pada saat ini adalah Surat Tugas Rektor Universitas PATRIA ARTHA, Makassar Nomor: 120/BKU- UPA/III/2023 tanggal 15 Maret 2023.
- Bahwa berkaitan dengan keilmuan yang ahli miliki tentang KEUANGAN NEGARA ahli telah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam berbagai kasus (lebih dari 400 kasus).
- Bahwa Dasar hukum pengelolaan keuangan negara pada lingkungan instansi Pemerintah setelah berlakunya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara adalah:
- UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
- UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Serta berbagai ketentuan pelaksanaan baik yang berupa Perpres, PermenKeu, maupun Perdirjen Perbendaharaan dan Perdirjen Anggaran.
- Bahwa Paket Undang-undang Keuangan Negara mengatur secara komprehensif Pengelolaan Keuangan Negara, baik dari aspek politis maupun aspek administrative. Paket undang-undang ini, yang terdiri dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan undang-undang formil di bidang pengelolaan keuangan Negara yang berisi: prinsip-prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang pada hakekatnya merangkum, mengkodifikasikan seluruh prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang selama ini telah dipraktekkan di Indonesia. Tiga undang- undang dimaksud lebih luas daripada Indische Comptabiliteits Wet 1925 (ICW), dan Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) dan menggantikan kedua perundang-undangan tersebut yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan keuangan negara di Indonesia.
- Bahwa dengan terbitnya paket Undang-Undang Keuangan Negara, maka seluruh ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara harus disesuaikan secara bertahap.
- Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara. Pengertian tentang keuangan negara tersebut di masa lalu (sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/administrasi Keuangan Negara.
- Bahwa pengertian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1.
Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Mengenai pengertian Keuangan Negara lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang meliputi:
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengadakan pinjaman;
- Kewajiban negara untuk melaksanakan tugas layanan umum
pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; - Penerimaan negara;
- Pengeluaran negara;
- Penerimaan daerah;
- Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
- Kekayaan Pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- Kekayaan Pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
- Bahwa bila diperhatikan, definisi keuangan Negara yang termuat dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan definisi yang digunakan di Indonesia sejak Indonesia merdeka. Bila ahli perhatikan definisi yang tercantum dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak berbeda dengan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Bahwa sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan Keuangan Negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu sub bidang pengelolaan fiscal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan.
- Bahwa sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam konsepsi Hukum keuangan negara yang kemudian dituangkan dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan beberapa penyesuaian, yang dimaksudkan dengan pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan adalah pengelolaan kekayaan negara yang dilakukan tidak dalam system Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena tidak dikelola melalui system APBN, kekayaan negara tersebut dikelola oleh berbagai satuan/unit pemerintah di luar kementerian/lembaga.
- Bahwa uang Negara yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh BUMN termasuk dalam lingkup keuangan negara, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam penjelasan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan secara eksplisit selanjutnya dinyatakan dalam pasal 2 huruf g.
- Bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah pada hakekatnya tidak seluruhnya dapat disediakan melalui system yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah yang bersifat structural dengan menggunakan mekanisme penetapan harga atas dasar non pasar (non market pricing mechanism). Disamping itu, diperlukan pula peran pemerintah dalam mendorong perkembangan perekonomian nasional melalui system distribusi dan stabilisasi, di sisi lain, pendirian BUMN diharapkan akan merupakan sumber penerimaan Negara.
- Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 2 dinyatakan bahwa Keuangan Negara meliputi Kekayaan negara yang dipisahkan yang dikelola oleh perusahaan negara/ perusahaan daerah. Pengertian perusahaan negara dalam hal ini adalah sebuah institusi negara yang mengelola kekayaan negara bukan secara birokratis, melainkan secara korporatif. Dalam hal ini pengertian dimaksud bersifat generik/bersifat umum. Yaitu untuk semua institusi dengan sifat sebagaimana dimaksud. Bukan seperti halnya pada sektor swasta yang membedakan strata sebuah perusahaan dalam perusahaan induk, perusahaan anak, dan lain sebagainya. Dalam perkembangannya terminology perusahaan negara berkembang menjadi badan usaha milik negara.
- Bahwa pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tidak tunduk pada Undang-undang Bidang Keuangan Negara (Undang-undang Nomor 17 tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 taun 2004, dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004). Undang-undang Bidang Keuangan Negara, secara khusus, mengatur pengelolaan kekayaan Negara dalam lingkup bidang fiscal yang merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan.
- Bahwa pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tunduk pada tata kelola sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur institusi itu sendiri dengan mengacu pada praktek- praktek yang sehat (best practice) dalam tata kelola yang baik (good governance) sesuai sifat institusi tersebut, yaitu apakah tergolong dalam kategori pemerintahan ataukah korporasi. Maksudnya, apakah mengacu pada Good Government Governance atau Good Corporate Governance. Atas dasar hal tersebut pengelolaan BUMN tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang BUMN dan berbagai ketentuan derivasinya.
- Bahwa dengan mengacu pada konsepsi yang tertuang dalam UUD RI Tahun 45, Badan Usaha Milik Negara, pada prinsipnya, adalah milik rakyat. Pola kelembagaan perusahaan Negara, sebagai suatu entitas identik, memiliki pola yang unik.
Dengan status sebagai milik rakyat, kewenangan terhadap kepemilikan assetnya berada sepenuhnya di tangan rakyat. Dalam hal ini, pengertian rakyat adalah lembaga legislatif, yang secara konstitusi merupakan lembaga yang mewakili rakyat. Namun untuk alasan praktis, dalam hal tertentu, kewenangan dimaksud dapat dilaksanakan oleh Presiden. Oleh karena itu, sesuai dengan pemikiran tersebut, di dalam organisasi pengelolaan BUMN kemudian dikenal adanya dua kelompok manajemen (two tiers system). Yaitu, pertama, merupakan kelompok pemilik; kedua, merupakan kelompok pengelola teknis. Dalam
kelompok pertama hanya terdiri dari satu unsur yaitu pemerintah; sedangkan dalam kelompok kedua terdiri dari dua unsur, yaitu: Negara/ Pemerintah sebagai wakil pemilik, dan unsur pelaksana (agent).- Bahwa atas dasar pemikiran di atas, dalam pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia, khususnya untuk BUMN, kemudian dikenal adanya peran dua Menteri. Yaitu, Menteri Keuangan dalam kedudukannya selaku Bendahara Umum Negara, sebagai pemilik, dan Menteri Negara BUMN sebagai pengendali teknis mewakili pemilik. Pola pemikiran seperti tersebut di atas, yang pada prinsipnya didasarkan pada konsepsi yang tertuang dalam UUD 45, dicerminkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
- Bahwa Pemikiran utama yang harus dijadikan landasan bagi para pejabat / pengelola keuangan negara dalam melakukan tindakan pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara yang diakibatkan salah pengelolaan ataupun fraude. Kedua, bahwa didalam pengeluaran tersebut harus dipertimbangkan untuk dapat memperoleh barang / jasa dengan kualitas yang bagus, dengan harga yang wajar. Ketiga, bahwa pembayaran harus dilakukan pada saat barang telah diterima oleh negara.
- Bahwa dengan pertimbangan seperti tersebut di atas, dapat dihindarkan terjadinya kerugian Negara, penggunaan dana pemerintah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, sehingga akuntabilitas tindakan para pengelola keuangan Negara dapat diwujudkan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance).
- Bahwa seharusnya semua tata kelola mengikuti konsep dasar yang telah dituangkan dalam SOP yang pada dasarnya merupakan langkah rinci dari pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik (good governance). Oleh karena itu pelanggaran terhadap SOP dimaksud tidak dapat dibenarkan.
- Bahwa secara prinsip setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan pertanggungjawaban tersebut harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya. Prinsip tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan turunannya tentang Pengelolaan Perbendaharaan.
Mengacu pada hal tersebut, maka setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah dan seluruh bukti- bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggungjawab/ berwenang melakukan verifikasi/pengujian.
- Bahwa Sesuai dengan fakta yang disampaikan bahwa PT PGAS Solution merupakan institusi yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian, sesuai dengan kaidah yang dianut dalam pengelolaan keuangan negara, perusahaan dimaksud merupakan perusahaan negara, yang dalam terminology lain dikenal sebagai badan usaha milik negara.
- Bahwa Pada prinsipnya institusi pengelola kekayaan negara yang dipisahkan (BUMN, anak BUMN, maupun turunannya) merupakan institusi pengelola kekayaan negara yang dikelompokkan dalam sub bidang pengelola kekayaan negara yang dipisahkan yang merupakan bagian dari institusi pengelola keuangan negara,
Pengelolaan kekayaan negara pada institusi pengelola kekayaan negara yang dipisahkan harus mengikuti tata kelola sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan perundang- undangan yang mengatur institusi itu sendiri dengan mengacu pada praktek-praktek yang sehat (best practice) dalam tata kelola yang baik (good governance) sesuai sifat institusi tersebut, yaitu Good Corporate Governance. Dalam hal ini perlu disampaikan bahwa, bila dicermati, tata kelola dimaksud ternyata berdasarkan pada kaidah-kaidah baku pengelolaan keuangan negara yang sehat (sound practice of public finance) yang pada hakekatnya bersifat universal.
Terkait dengan itu, walaupaun pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tidak tunduk pada Undang-Undang Bidang Keuangan Negara (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004), pengelolaaan kekayaan negara pada institusi dimaksud tetap harus mengacu pada kaidah- kaidah baku pengelolaan keuangan Negara.
- Bahwa dalam pengelolaan keuangan negara harus dihindarkan terjadinya kerugian negara. Pemikiran dimaksud memiliki dimensi yang sangat luas yang mencakup pengertian bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efektif, efisien, dan ekonomis.
- Bahkan dalam pengelolaan institusi yang bersifat korporatif (BUMN dan lembaga yang setara lainnya) berbagai keputusan para pejabatnya masih harus dikaji bagaimana impactnya terhadap pencapaian tujuan institusi dimaksud, yaitu keuntungan (profit). Oleh karena itu, dengan memperhatikan hal-hal yang disampaikan di atas, keputusan/ tindakan pembiayaan proyek fiktif, di luar basic core perusahaan, dan tidak terdefinisi dalam RKAP merupakan keputusan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik, dan oleh karena itu, tindakan dimaksud tidak dapat dibenarkan.
- Bahwa setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggungjawab/ berwenang melakukan verifikasi/pengujian, maka adanya pengeluaran uang dengan bukti pertanggungjawaban fiktif adalah tidak dapat dibenarkan, karena tidak sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan negara atau bertentangan dengan Hukum Keuangan Negara.
- Bahwa yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekurangan asset/ kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Kekurangan asset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum.
- Bahwa kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan dapat merupakan kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang Keuangan Negara, bilamana kerugian dimaksud terjadi bukan karena keputusan atau kebijakan dalam pelaksanakan tujuan, yaitu operasi bisnis sesuai Tata Kelola Korporasi yang bai k (Good Corporate Governance), melainkan karena tindakan melawan hukum lain, misalnya karena kecurangan dan kelalaian dalam pengelolaan keuangan (financial fraude), termasuk pengelolaan asset yang dapat dinilai dengan uang.
- Bahwa dalam konteks keuangan negara, hanya dikenal terminologi kekayaan negara yang dipisahkan yang dikelola secara korporatif, yaitu perusahaan negara. Oleh karena itu, tidak pernah dibedakan antara Induk dan anak. Sehingga dengan demikian kerugian pada anak perusahaan BUMN yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum atau fraud tetap dinyatakan sebagai kerugian negara.
- Bahwa hal yang seharusnya dilakukan oleh pejabat negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara, misalnya tindakan administratif yang disengaja. Ketika sebuah pengambilan keputusan diambil dan tetap ada kerugian yg disebabkan adanya keinginan/kesengajaan yang menimbulkan sebuah kerugian maka kerugian itu tidak dapat dinyatakan sebagai resiko bisnis tetapi pelanggaran terhadap UU negara.
- Bahwa BUMN tidak harus dengan label persero, ada perusahaan dibawah kendali kementerian/lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan tetapi cenderung untuk melayani, contoh perum kereta api.
- Bahwa kerugian negara pada prinsipnya terjadi pada saat keluarnya uang yang seharusnya tidak keluar dari tangan pemerintah/ kas negara, tetapi menurut kenyataan keluar dari tangan pemerintah/ kas negara dengan cara yang melawan hukum. Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan pemerintah/ kas negara adalah kasnya BUMN yang dalam kasus ini adalah kasnya PT PGAS Solution (sesuai ilustrasi fakta penyidik).
- Secara prinsip setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan pertanggungjawaban tersebut harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah yang dapat diverifikasi oleh pihak yang berwenang sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya. Dengan demikian, penggunaan dokumen persyaratan kelengkapan pencairan yang direkayasa telah memenuhi unsur terjadinya kerugian negara.
- Secara prinsip, pengelolaan keuangan negara adalah ditujukan untuk membiayai kegiatan negara dalam menyediakan layanan public yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Dalam hal ini, terdapat tiga unsur yang saling berkaitan. Yaitu, besaran alokasi dana yang disediakan, tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan yang disediakan pendanaannya tersebut, dan terakhir adalah tentang manfaat yang diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut bagi masyarakat. Penghitungan kerugian negara dikaitkan dengan alokasi dana.
- Bahwa penghitungan kerugian negara selalu mempertimbangkan tiga unsur dimaksud. Artinya, bahwa bilamana alokasi dana yang disediakan digunakan sepenuhnya, maka diharapkan tujuan dari kegiatan maupun manfaat yang diharapkan bagi masyarakat akan dapat dicapai sepenuhnya. Bila ternyata terdapat selisi h karena tujuan dan manfaat yang diharapkan lebih kecil dari jumlah (persentase) dana yang digunakan, maka akan terjadi kerugian negara.
Oleh sebab itu, sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam definisi kerugian negara dapat diberikan penjelasan lebih lanjut bahwa kerugian negara, pada hakekatnya,
merupakan selisih antara apa yang seharusnya dengan apa yang senyatanya diterima oleh negara, ketika negara telah menunaikan kewajibannya, yaitu: melaksanakan pembayaran.- Bahwa dengan memperhatikan penjelasan di atas, ketika uang yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah atas dasar alokasi anggaran tidak memberikan manfaat sama sekali, karena pengeluaran dimaksud tidak sesuai ketentuan yang kemudian mengakibatkan hilangnya manfaat terhadap kegunaan uang dimaksud ditinjau dari segi tujuan pemberian alokasi, maka kerugian tersebut merupakan kerugian total. Namun demikian, bila ternyata hanya memberikan ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban negara, maka kerugian tersebut merupakan kerugian yang bersifat parsial (sebagian).
Pola perhitungan kerugian tersebut digunakan secara analogis pada seluruh institusi pengelola keuangan negara di luar sub bidang fiscal.
- Terkait akuntabilitas, agar dilakukan penelusuran terhadap para pejabat yang berwenang mengambil tindakan yang ternyata dapat menimbulkan kerugian negara, agar dapat diukur dengan jelas antara peran, tataran akuntabilitas yang dimilikinya, dan tanggungjawab para pejabat pengelola keuangan negara terkait.
- Bahwa terdapat UU tentang Perseroan Terbatas dan UU tentang BUMN yang berlaku saat ini, tetapi lahirnya perusahaan negara dan perusahaan swasta secara makna sangat berbeda, lahirnya BUMN karena pemerintah melayani kepentingan publik. Sedangkan swasta adalah untuk mencari keuntungan.
- Bahwa ketika berbicara BUMN seringnya dipakai UU PT yang tentunya tidak tepat karena Perseroan Terbatas (PT) tujuannya adalah mencari untung, dan terdapat perbedaan filosofi yakni perusahan milik pemerintah yang untuk melayani kepentiingan publik.
- Bahwa perusahaan teralifiasi BUMN tetap merupakan keuangan negara termasuk PT. PGAS Solution
- Bahwa ketika aset negara dikelola secara korporasi dan ditujukan untuk kepentingan negara maka dinyatakan keuangan negara termasuk dalam hal ini aset negara yang dikelola oleh PT. PGAS Solution.
- Bahwa kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang melibatkan perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah maka ketika terjadi kesalahan namun tetap dilakukan pembayaran maka telah terjadi kerugian negara.
- Bahwa ketika administrasi sudah benar maka itu adalah resiko binis, tetapi ketika ada penyimpangan administrasi maka disitu ada kerugian negara.
- Bahwa kerugian negara adalah termasuk hal yang pasti yakni sejumlah uang yang seharusnya tidak keluar tetapi dikeluarkan.
- Bahwa KN adalah akibat perbuatan melawan hukum yakni uang yang seharusnya tidak keluar tetapi keluar atau uang yang seharusnya masuk tetapi tidak masuk yakni terkait tempus delicti.
- Bahwa keuangan BUMN adalah uang negara yang dipisahkan dan dikelola secara sistem tetapi merupakan bagian dari keuangan negara.
- Bahwa penambahan modal negara sesuai PP nomor 6 tahun 2018 pada dasarnya adalah untuk penagihan utang Pertamina yang merupakan aset negara sehingga PT. PGN tetap merupakan perusahaan milik negara yang mengelola aset negara walaupun dapat melantai di bursa namun sampai saat ini aset PT. PGN adalah milik pemerintah dan sebagian besar saham PT. PGN adalah tetap milik pemerintah.
- Bahwa sebuah ketentuan yang bertentang dengan filosofi/sistem tidak dapat digunakan.
- Bahwa pengeluaran negara punya karakter yakni utk kepentingan negara dan harus mengikuti kaidah yang ditetapkan.
- Bahwa kerugian negara mengenal tempus, jadi pembayaran utang adalah kerugian negara tidak menghapuskan kerugian negara.
- Bahwa pemulihan berupa pembayaran adalah masalah yang lain yang berbeda dengan kerugian negara sehingga yang menjadi permasalahan adalah mengapa Kerugian Negara itu timbul.
- Bahwa perusahaan yang menggunakan uang negara merupakan perusahaan milik negara dan PT. PGAS Solution merupakan perusahaan yang menggunakan uang negara yang dikelola secara korporat.
- Bahwa kata kunci kerugian negara adalah adanya aset negara, ketika aset negara berkurang karena adanya Perbuatan Melawan Hukum maka terjadi Kerugian Negara dan PT. PGAS Solution adalah aset negara dan ketika ada perbuatan melawan hukum maka lahirlah kerugian negara.
- Bahwa dalam kerugian negara dikenal adanya adagium yang menyatakan semua kekayaan negara yang dikelola oleh negara, atau kekayaan negara yang dikelo la pihak
lain, atau pihak lain yang dikelola negara, tetapi harus 51% dikuasai negara, maka negara akan mampu mengendalikan perusahaan tersebut untuk kepentingannya. - Bahwa kenapa pengeluaran itu bisa terjadi merupakan penekanan kerugian negara dikarenakan karena uang yang seharusnya tidak keluar menjadi keluar dan jika kontrak dilakukan dengan tidak benar dan menghasilkan sesuatu yang salah maka disitu ada KN.
- Bahwa apapun bentuknya jika uang negara harus dipertanggungjawabkan.
Terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam BAP dan dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa pernah diperiksa di hadapan penyidik dan keterangan terdakwa saat ini masih sama dengan keterangan terdakwa dalam BAP.
- Kegiatan usaha PT. TARUNA AJI KHARISMA adalah di bidang Pertambangan dan Energi, dan Konstruksi.
Akta Pendirian perusahaan PT. TARUNA AJI KHARISMA berdasarkan Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 05 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Notaris YULITA HARASTIATI Di Kota Bogor, dan terakhir kali dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Circular Resolution) No. 03 tanggal 24 April 2018 dibuat di hadapan Notaris GUSTI AJU IKA RATRIANI di Kabupaten Karawang dan telah didaftarkan dan tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0169514 tertanggal 28 April 2018. Domisili PT. TARUNA AJI KHARISMA beralamat kantor di Gedung Ario Bimo Lantai 7 Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-2 Jakarta Selatan (dahulu), saat ini beralamat kantor di Gedung Palma One Lantai 10 room 1008 Jl. HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
- Bahwa tugas dan kewenangan terdakwa sebagai Direktur Utama PT. TAK adalah:
- Bertanggung jawab terhadap operasi di lapangan.
- Bertanggung jawab terhadap perusahaan.
- Bertanggung jawab terhadap strategic plan dan pengembangan perusahaan secara umum.
- Periode tahun 2017, Struktur Kepengurusan PT. TARUNA AJI KHARISMA adalah:
- Komisaris Utama : KUKUH DWI SISWANTO
- Direktur Utama : YUSAK KUSNA WIBAWA (saksi sendiri)
- Vice President Business Development: DJOKO ANITYO SATYA
WIBOWO - Direktur Operasi : TRI YOGA
Project Manager : JONI MARDIANTO
Engineer : YOYON, TIKA, dan SINDHU - Direktur Business Development : Ir. JUNAIDI ELVIS, M.Hum Office Manager : WINARNO
Manager Keuangan : TOTOK PRANOTO.
- Periode tahun 2018, Struktur Kepengurusan PT. TARUNA AJI KHARISMA adalah:
- Komisaris Utama : KUKUH DWI SISWANTO
- Direktur Utama : YUSAK KUSNA WIBAWA (saksi sendiri)
- Direktur Operasi : DJOKO ANITYO SATYA WIBOWO Project Manager: dirangkap oleh Dir. Operasi: DJOKO ANITYO SATYA WIBOWO Engineer : YOYON, TIKA, dan SINDHU
- Direktur Business Development : Ir. JUNAIDI ELVIS, M.Hum Office Manager : WINARNO
Manager Keuangan : TOTOK PRANOTO
Nilai saham PT. TARUNA AJI KHARISMA total seluruhnya sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dengan komposisi kepemilikan saham yakni:
- YUSAK KUSNA WIBAWA sebagai Direktur Utama Perseroan,
kepemilikan saham sebanyak 12.471, senilai Rp12.471.000.000,-. - KUKUH DWI SISWANTO sebagai Komisaris Perseroan, kepemilikan saham sebanyak
1.050 senilai Rp1.050.000.000,- - DJOKO ANITYO SATYA WIBOWO sebagai Direktur Perseroan,
kepemilikan saham sebanyak 1.183 senilai Rp1.183.000.000,- - Ir. JUNAIDI ELVIS, M.Hum sebagai Direktur Perseroan, kepemilikan saham sebanyak 296 senilai Rp296.000.000,-
- Bahwa benar pada tahun 2018, PT. Taruna Aji Kharisma melakukan kerjasama dengan PT. PGAS Solution di wilayah kerja PT. Sabang Geothermal Energi (PT SGE) di Jaboi Sabang NAD dengan bentuk kerjasama adalah order pembelian (Purchase Order/ PO) terkait supply material dan rental perlengkapan penunjang peralatan pemboran.
- Bahwa benar PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK) kekurangan dana untuk melanjutkan proyek pembuatan pemboran sumur panas bumi kedua (karena pembayaran proyek dari PT. Sabang Geothermal Energi (PT. SGE) sering terlambat) dan sebagai antisipasi untuk kelancaran dalam penyelesaian pemboran sumur ke dua, dimana PT. TAK harus melengkapi sebahagian peralatan- peralatan yang sudah di Demob (ditarik oleh pemiliknya, karena adanya jeda waktu yang terlalu lama antara telah selesainya pemboran sumur ke 1 dengan dimulainya pembuatan sumur ke 2/ hal tersebut karena adanya masalah internal di PT SGE) dan untuk mengantisipasi pembayaran dari PT. SGE yang sering terlambat maka PT. TAK berinisiatif untuk menggandeng sub kontraktor.
- Bahwa benar sekitar bulan Januari 2018 di Kantor PT. PGAS Solution diadakan pertemuan antara Direktur Operasi/Project Manajer PT.TAK saksi Djoko Anityo Wibowo dengan Tim Kecil PT. PGAS Solution, yang hasil pembahasan yaitu PT. TAK membuat surat kebutuhan material dan peralatan kepada PT. PGASOL. Dan selanjutnya PT.TAK mengirimkan surat Request For Quotation No: 011/RFQ/TAK/2018 tanggal 22 Januari 2018 perihal Penyediaan Material dan Perakatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi, yang dibuat oleh saksi Djoko Anityo Wibowo dan disetujui oleh saksi, surat ditujukan kepada PT. PGASOL Up. saksi Chaedar.
- Bahwa benar tanggal 24 Januari 2018 bertempat di Kantor PT. TAK dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh pihak dari PT. TAK yakni terdakwa, dan saksi Djoko Anityo Wibowo, dan dari pihak PT. PGAS Solution yakni saksi Darmoko Anggar, saksi RAHMAT ZAMZAMI, topik pembahasan penjelasan penawaran kerjasama. Hasil pertemuan dibuatkan Minute Of Meeting No: 0023/MOM-TAK/01.18
- Bahwa benar terdakwa kemudian menerima surat dari PT. PGAS Solution yang ditandatangani oleh saksi Chaedar selaku Direktur Utama Nomor Surat: 003910.S/KM.00/Dirut/2018 tanggal 01 Februari 2018 perihal Penawaran harga kerjasama pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi. Surat dimaksud menindak lanjuti surat Request For Quotation No: 011/RFQ/TAK/2018 tanggal 22 Januari 2018 yang pada pokoknya mengajukan penawaran harga sebesar Rp26.065.892.600,-.
- Bahwa benar pada tanggal 05 Februari 2018 bertempat di Ruang Meeting Kantor PT. TAK dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh pihak dari PT. TAK yakni: terdakwa dan saksi Djoko Anityo Wibowo, dan dari pihak PT. PGAS Solution yakni: saksi Darmoko Anggar S, saksi Rahmat Zamzami, topik klarifikasi dan negosiasi pekerjaan penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi. Pokok pembahasan yang disepakati, sebagai berikut:
A. Menindak lanjuti MOM No: 0023/MOM-TAK/01.18 tanggal 24 Februari 2018 PT. PGAS Solution melaksanakan pekerjaan penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai dengan Request For Quotation No: 011/RFQ/TAK/2018 tanggal 22 Januari 2018 dengan penawaran harga termasuk PPN sebesar Rp. 26.065.892.600,00
B. PT. TAK menyampaikan bahwa harga yang ditawarkan oleh PT. Pgas Solution terlalu tinggi, dan akhirnya disepakati Rp. 24.665.193.300,- termasuk PPN
C. PT. TAK akan menerbitkan purchase order dalam waktu dekat berikut jaminan pembayaran ke PT. PGAS Solution. D. Pada rekening pembayaran antara PT. SGE ke PT. TAK akan ditambahkan spesimen 1 (satu) tandatangan dari Direksi PT. PGAS Solution di rekening PT. TAK tersebut yakni: di rekening Bank Mandiri KCP Menara Palma No. 124-000-974-3916 atas nama PT. Taruna Aji Kharisma.
E. PT. TAK merekomendasikan 2 perusahaan pemasok barang/ mitra yang dapat digunakan sebagai referensi oleh PT. PGAS Solution yakni:
F. PT. Lunaji Petroska, dan
G. PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo.H. Hasil pertemuan dibuatkan Minutes of Meeting No. 0028/MOM- TAK/02.18 tanggal 05 Februari 2018.
- Bahwa benar PT. TAK menerbitkan Purchase Order No. PO/0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 yang pada pokoknya berisikan pesanan pembelian material dan peralatan untuk kebutuhan pemboran sumur panas bumi terdiri dari 7 barang yakni:
- Geothermal Well Head Assembly 13-5/8 x 12 13-3/8 3000 psi and Geothermal Master Valve 12 #900.
- Casing.
- Material lumpur pemboran.
- Material bit.
- Liner Adapter.
- Penyediaan peralatan directional drilling
- Penyediaan peralatan cementing.
Purchase order dimaksud dibuat oleh saksi Djoko Anityo Wibowo dan disetujui oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT. TAK dan saksi Chaedar selaku Direktur Utama PT. PGASOL.
- Bahwa benar Berita Acara Serah Terima tersebut terdakwa tandatangani tanpa sama sekali melakukan pengecekan material. Sebagian material sudah ada dilokasi yang pengadaannya oleh PT. TAK sendiri yang telah dibeli pada tahun 2017 dan sudah digunakan oleh PT. TAK untuk pengerjaan pemboran sumur panas bumi pertama di proyek PT. SGE, yakni berupa material: angka. 2. Casing dengan spesifikasi: included coupling dan thread projector, angka
- Material lumpur pemboran (sisa), angka. 4. Material BIT, angka.5. Material Liner Adapter (sebagian), angka.6. Penyediaan Peralatan Directional Drilling, dan angka.7. Penyediaan Peralatan Cementing (sebagian). Sebagian material lagi, terdakwa yang mengadakan dan membeli langsung kepada vendor.
- Bahwa benar terdakwa tidak memberikan jaminan pembayaran dari perusahaan asuransi sebesar nilai PO dengan PPN kepada PT. PGAS Solution dan pada saat itu PT. PGAS Solution tidak mempermasalahkan apabila jaminan Asuransi diganti dengan Cek.
- Bahwa benar PT. TAK tidak menerima material dan peralatan sesuai PO No: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 dari PT. PGAS Solution. Bahwa PT.PGAS Solution memberikan pekerjaan penyediaan material dan peralatan dimaksud kepada PT.Adhidaya Nusaprima Teknindo, dan realisasi dibuatkan Berita Acara Inspeksi yang ditandatangani oleh pihak PT. TAK, PT. PGAS Solution, dan PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo. Berita Acara tersebut tanpa dilakukan kegiatan yang seharusnya yakni inspeksi barang melainkan hanya tanda tangan saja. Dikarenakan sebenarnya material dan peralatan dimaksud PT. TAK sendiri yang mengadakannya yang langsung berhubungan dengan vendor/suplier material dan peralatan tersebut dan melakukan pembayaran langsung kepada vendor/supplier tersebut.
- Bahwa benar PT. TAK senyatanya tidak menerima material dan peralatan sesuai PO tersebut, melainkan menerima uang tunai dari PT.Adhidaya Nusaprima Teknindo.
- Bahwa benar besaran uang transferan penerimaan uang yang diterima oleh PT TAK dari PT Adidaya Nusa Prima Tekhnindo sejumlah Rp,29.417.199.004,00, dengan rincian sebagai berikut:
No Tanggal transaksi Jumlah (Rp) 1 08-03-2018 12.000.000.000,00 2 14-03-2018 5.000.000.000,00 3 28-03-2018 3.000.000.000,00 4 04-04-2018 1.200.000.000,00 5 18-05-2018 6.054.462.000,00 6 21-05-2018 2.162.737.004,00 Jumlah h 29.417.199.004,00 - Pengadaan Supply of Liner Adapter & Instalation Services,
- Jasa Welding Perforating & Provision of Base Plate;
- Pembelian Gate Valve 3 1/8
- Pembelian Gate Valve 3 1/8
Nilai PO seluruhnya Rp1.105.298.000,-
- PT. Timur Raya Tunggal, berupa Chemical For Drilling Fluid, nilai PO Rp144.140.000,- (merupakan Tambahan dari pengadaan material di Sumur Pertama.
- PT Kopjasa Keahlian Tekhnosa, berupa Pengadaan Wellhead & Casing Head serta Master Valve, nilai PO USD $283.000,-
- PT. Tridaya Esa Pakarti, berupa pengadaan Casing, nilai PO USD $180.261, 58,
- PT. National Oilvarco, berupa Drilling Bits & Services (Bits 26 dan Bits
- , nilai PO USD
$33.000,-
- , nilai PO USD
- PT. Scientifik Driling Indonesia, untuk pekerjaan jasa Directional Drilling Services, nilai kontrak USD $333.845,11
- PT. Halliburton, untuk pekerjaan Cementing Equipment & Services, nilai PO USD
$261.004,88; dan - PT. Roda Drilling Nusantara, untuk pekerjaan Sewa BOP, nilai kontrak Rp867.510.000,-
.PT TAK sudah membayar lunas pekerjaan ini.
- Bahwa benar terdakwa mendapat laporan dari saksi Djoko Anityo Wibowo bahwa PT PGAS Solution (Divisi Komersial) bersedia untuk menambah dana dengan penerbitan PO yang baru/ BOP rental. Dan akhirnya PT. TAK menerbitkan Purchase Order PT. Taruna Aji Kharisma tentang Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panasbumi No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 kepada PT. PGAS Solution.
- Bahwa benar Poin-poin yang diatur pada PO tersebut adalah sebagai berikut :
- Nilai Penyediaan Peralatan Blow Ot Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panasbumi sebesar Rp.9.878.400.000,- (tidak termasuk PPN), sebagai berikut:
- Rental 1 (satu) set Blow Out Preventer (BOP) ukuran 29 x 500 Psi beserta asesorisnya selama 60 (enam puluh) hari;
- Rental 1 (satu) set BOP ukuran 21 2000 PSI beserta asesorisnya selama 60 (enam puluh) hari;
- Rental 1 (satu) set BOP ukuran 13 5/8 x 5000 PSI beserta
asesorisnya selama 60 (enam puluh) hari.
- Waktu pelaksanaan tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan 15 Juli 2018.
- PT. TAK adalah pemegang kontrak Jasa IPM No. 104/SGE- TAK/IPM/XII/2017 dan SPK No. 109/SGE-JBI/XII/17 untuk pekerjaan pengeboran sumur eksplorasi di Jaboi Sabang, NAD.
- Mobilisasi akan diatur langsung oleh PT. TAK dari workshop atau gudang perusahaan pemasok barang dan jasa ke lokasi kerja.
- Termin pembayaran:
A. Pembayaran dari PT. TAK kepada PT. PGASOL adalah selama 45 hari kalender setelah invoice di terima oleh PT. TAK
B. Invoice dapat diterbitkan setelah alat BOP tiba di Jaboi, Sabang NAD dan dapat dipergunakan/berfungsi dengan baik (dibuktikan dengan Berita Acara kedua belah pihak) C. Minimum sewa adalah 60 hari kalender, jika terjadi perpanjangan masa sewa maka akan diperhitungkan secara prorata.
D. Perhitungan sewa dihitung sejak BOP diambil diserah terimakan E. Tarif sewa akan berakhir setelah BOP diserahterimakan kembali kepada vendor
F. Lokasi serah terima adalah di area jabodetabek atau lokasi yang disepakati oleh kedua belah pihak.- Invoice harap dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- Asli dan fotokopi Invoice.
- Asli dan fotokopi faktur pajak
- Asli dan fotokopi PO yang sudah ditandatangani dan di cap oleh PT. TAK.
- Nilai Penyediaan Peralatan Blow Ot Preventer (BOP) untuk Pemboran Sumur Panasbumi sebesar Rp.9.878.400.000,- (tidak termasuk PPN), sebagai berikut:
- Bahwa benar PT. TAK sudah menerima Rental Peralatan Blow Ot Preventer (BOP) sesuai PO No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 dari PT. PGAS Solution dan PT.PGAS Solution memberikan pekerjaan penyediaan Rental Peralatan Blow Ot Preventer (BOP) dimaksud kepada PT. ANT, dan realisasi dibuatkan Berita Acara Blow Out Preventer (BOP) On Site yang ditandatangani oleh pihak PT. TAK, dan PT. PGAS Solution tanpa dilakukan kegiatan yang seharusnya yakni pemeriksaan barang melainkan hanya tanda tangan saja dikarenakan sebenarnya Peralatan Blow Ot Preventer (BOP) dimaksud PT. TAK sendiri yang mengadakannya yang langsung berhubungan dengan vendor Peralatan Blow Ot Preventer (BOP) tersebut.
- Bahwa benar PT. TAK senyatanya tidak menerima Peralatan Blow Ot Preventer (BOP) sesuai PO tersebut, melainkan menerima uang tunai dari PT. ANT.
- Bahwa benar BAST tersebut dibuat dan ditanda tangani di Jakarta pertanggal 17 (tujuh belas) bulan Mei 2018 oleh saksi Djoko Anityo Wibowo sebagai Manajer Proyek mewakili PT TAK, saksi Andrean Murdianto sebagai Direktur PT. ANT, dan saksi Rahmat Zamzami sebagai Proyek Manager PT. PGAS Solution. Adapun maksud dari penandatanganan tersebut adalah bahwa PT. TAK telah menerima Peralatan Blow Out Preventer (BOP) sesuai dengan ketentuan yang ada pada Purchase Order No. PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18. Selanjutnya BOP akan dimobilisasi ke Lokasi Pekerjaan Pemboran Sumur LMS 1-2, Jaboi, Sabang, NAD, untuk digunakan dalam operasi pemboran tersebut. Adapun detil deskripsi BOP adalah sebagaimana berikut:
- Rental 1 (satu) set Blow Out Preventer (BOP) ukuran 29 x 500 Psi beserta asesorisnya;
- Rental 1 (satu) set BOP ukuran 21 2000 PSI beserta asesorisnya;
- Rental 1 (satu) set BOP ukuran 13 5/8 x 5000 PSI beserta asesorisnya.
- Bahwa benar PT. TAK telah melakukan inspeksi dan lakukan pemeriksaan sendiri tanpa pihak PGAS Solutions dan PT. ANT karena peralatan tersebut akan digunakan untuk pemboran, dan yang mengadakan peralatan tersebut adalah kami sendiri dari vendor PT. Roda Drilling Nusantara. Berita Acara tersebut tanpa dilakukan kegiatan ya ng seharusnya yakni pemeriksaan barang melainkan hanya tanda tangan saja.
- Bahwa benar data dari dokumen rekening koran rekening Bank Mandiri KCP.Cikarang Jababeka Capitol Nomor: 156-0066-000060 An. PT. TAK menerima sejumlah uang dari PT.PGAS Solution, yang penerimaannya melalui transferan dari PT. ANT melalui rekening Bank Mandiri KCP.Cikarang Jababeka Capitol Nomor: 156-0066-000060 An. PT Taruna Aji Kharisma.
- Bahwa terdakwa tidak pernah meminta saksi Andrean Murdianto untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000.000-, (satu milyar rupiah) keada saksi Chaedar sebagai fee atas pelaksanaan Pengadaan Material dan Peralatan untuk kebutuhan pemboran umur panas bumi oleh PT. PGAS Solution pada tahun 2018.
- Bahwa benar besaran uang transferan penerimaan uang yang diterima oleh PT. TAK dari PT. ANT yakni sejumlah Rp.29.417.199.004,00 adalah termasuk penerimaan yang berkaitan dengan Penyediaan Rental Peralatan Blow Ot Preventer (BOP) sesuai PO No. PO/ 0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018.
- Bahwa benar terdakwa pernah mengembalikan uang kepada PT. ANT dengan cara transfer ke rekening PT. ANT sebesar Rp.3.666.350.551,00 untuk pembayaran PPn dari PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge).Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan ahli dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., pekerjaan sebagai staf Pengajar hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Pendidikan S-3 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Saksi Ahli”). Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan pendapatnya sebagai berikut:
- Saksi Ahli menjelaskan dirinya adalah ahli hukum di bidang Kerugian Negara dalam BUMN, saat ini aktif sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada;
- Saksi Ahli menjelaskan permintaan sebagai Saksi Ahli dilakukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Yoga kepada kampus, dan kampus memberikan Surat Tugas kepada saksi ahli untuk memberikan keahlian;
- Saksi Ahli menjelaskan baru mengenal Terdakwa Yoga sebelum persidangan hari ini;
- Saksi Ahli menjelaskan keterangan saham seri A, barangkali ahli akan menjelaskan pertama mengenai pada saat ini sudah dikenal konsep holding dengan BUMN-BUMN bergabung dan ada induk BUMN. Karena apa? Karena ahli juga cukup kaget saat diminta berbicara di PMN ketika berbincang panjang lebar, baru diketahui bahwa PMN telah menjadi sub- holding, maka dampak dari perubahan tersebut adalah demi hukum PMN bukan BUMN lagi;
- Saksi Ahli menjelaskan melalui latar belakang Disertasi ahli maka cukup jelas bahwa ada multidisiplin ilmu, namun lebih jauh pada S1 dan S2 pun, ahli juga membahas secara multidisiplin ilmu yaitu Hukum Pidana. Kemudian ketika S3, ahli atas Disertasinya diampuh oleh Promotor Prof Pari Purna dan Co- Promotor Prof Eddy dan Prof Markus. Tujuan ahli mengambil perspesktif BUMN pada Disertasi karena pada waktu itu memang salah satu contoh kasus yang menarik adalah kasus Hipotasi Nababan, lebih lanjut, dalam Disertasi tersebut ahli menggabungkan tiga keilmuan hukum, yaitu Hukum Bisnis di bawah bimbingan Prof Pari Purna, lalu Hukum Pidana di bawah Prof Eddy dan Prof Markus, dan Hukum Administrasi Negara yang kebetulan juga ali sebagai staf pengajar di Departemen Hukum Administrasi Negara yang biasanya ditugaskan untuk mata kuliah berkaitan dengan Hukum Pidana atau penelitian atau sengketa selisih hukum yang secara bersama-sama bekerja sama dengan Departemen Hukum Pidana;
- Saksi Ahli menjelaskan terbahadap DIsertasi ahli ada sebagian yang dibukukan dengan judul “Memahami Kerugian BUMN Persero”;
- Saksi Ahli menjelaskan mengenai kerugian BUMN sesuai Disertasi ahli ada 3 rumusan masalah: (1) Apakah kerugian BUMN sudah pasti kerugian keuangan negara; (2) Bagaimanakah konsep kepemilikan pemerintah atau negara dalam BUMN; (3) Dalam keadaan apakah Direksi itu dapat dipidana. Dalam pembahasannya diperoleh, yaitu penjelasan (1) tidak mutatis mutandis yang namanya BUMN atau kekayaan BUMN itu merupakan bagian dari keuangan negara, kecuali dua hal: (a) kepemilikan saham, melalui penyertaan modal dari negara, menurut istilah Hans Simon “transformasi hukum” atau adanya metamofors atau perubahan menjadi saham. Saham yang telah diubah ini nanti akan memiliki konsekuensi logis berupa Hak Deviden, sehingga apa yang ahli katakan ini menjadi bagian dari kekayaan negara. Sehingga ahli mendapat kesimpulan berupa yang namanya kerugian BUMN dalam konstruksi Hukum Bisnis adalah kerugian BUMN semata kecuali, hal ini perlu dijawab dengan nomor (3) maka ahli akan langsung menjawab dengan poin ke tiga, kecuali memang ada moral hazard dari pemangku kebijakan secara sengaja, sekali lagi wajib secara sengaja yang mana kebijakannya berpengaruh kepada jumlah saham atau jumlah kepemilikan yang dimiliki oleh pemerintah atau deviden yang seharusnya diterima oleh pemerintah melalui kementerian BUMN. Konsep kepemilikan saham inilah yang pemerintah miliki dimana hal ini wakili oleh kementerian BUMN, meskipun ada juga BUMN yang dimiliki oleh kementerian keuangan, tetapi konsern saya adalah mengenai BUMN di kementerian BUMN;
- Saksi Ahli menjelaskan dari tiga poin ini, ahli berpendapat bahwa sudah seharusnya atau sewajarnya konsep kekuangan BUMN tidak mutatis mutandis dengan kekayaan negara, argumentasi dari pendapat tersebut adalah (1) perlu diingat dalam hukum dikenal ada namanya Teori Badan Hukum (Separate legal entity theory) kira-kira jika sederhananya adalah teori badan hukum yang mengatakan bahwa ada kepemilikan yang terpisah dari pemilik dengan badan hukum, jadi jika suatu subjek hukum memberikan barang kepada badan hukum maka sesuai apa ahli sampaikan mengenai transformasi hukum telah berubah menjadi milik badan hukum; (2) baik dalam undang-undang BUMN maupun undang-undang Perseroan Terbatas, jika melihat menggunakan asas yang paling mendasar bagi semua sarjana hukum pasti ketahui lex posterior derogat legi priori bahwa hukum yang baru itu menegasikan hukum yang lama, undang-undang BUMN dengan tegas mengatakan kalau diperhatikan dengan baik Pasal 3 Jo. Pasal 11 dengan tegas mengatakan bahwa terhadap BUMN berlaku ketentuan undang-undang Perseroan Terbatas yang baru diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; (3) kita perlu melihat Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 77 tahun 2011, disitu dengan tegas mengatakan bahwa piutang BUMN adalah piutang BUMN. A contrario nya dalam logika hukum adalah seharusnya hutang BUMN adalah hutang BUMN dan bukan hutang negara, hal ini yang menjadi alasan dalam laporan menteri keuangan tidak pernah ada laporan BUMN itu digabung dengan laporan hutang negara, dan sependek ingatan ahli hampir selalu terpisah; (4) ahli memberikan kasus riil atau kasus yang sudah terjadi, jikalau benar menggangap kekayaan BUMN itu adalah kekayaan negara, maka perlu kita ingat bahwa ada BUMN yang divonis pidana denda, yaitu putusan nindia karya 22 September 2022, maka logika hukumnya adalah jikalau itu adalah uang negara kan menjadi tidak logis berarti negara menghukum diri sendiri dan ini cuma memindahkan uang dari kantong kiri ke kantong kanan atau sebaliknya, maka dari itu hakim sudah menggangap itu suatu entitas tersendiri dan bukan merupakan bagian keuangan negara, sehingga dapat disederhanakan demikian;
- Saksi Ahli menjelaskan definisi keuangan negara, kerugian keuangan negara dan kerugian negara, ahli meminta maaf jika tidak bisa menyebutkan sama persis sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU nomor 17 tahun 2003 yang seingat ahli keuangan negara berbunyi “Segala hak dan kewajiban yang intinya berkaitan nilai uang”; kerugian negara itu diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara dan ada juga dalam UU BPK yang intinya kerugian negara adalah berkurangnya hak akibat perbuatan melawan hukum; kemudian selanjutnya kerugian keuangan negara dimana tidak ada satupun perundangan-undangan yang mendefinisikan secara pasti. Ahli sendiri termasuk yang kemudian merujuk kepada penulis buku yang sudah banyak dirujuk oleh penulis lain mengenai pengertian kerugian keuangan negara yang ditafsirkan secara gramatikal dan kemudian disandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25 tahun 2016 yang mengambil frase kerugian keuangan negara, sehingga kerugian keuangan negara secara sederhana didefinisikan sebagai berkurangnya segala hak dan kewajiban yang dimiliki oleh negara yang dapat dinilai berupa uang yang dapat dihitung secara nyata dan pasti, kata “nyata dan pasti” ahli berpendapat bahwa “nyata” itu berkaitan dengan perbuatan dan “pasti” itu berkaitan dengan nilai nya itu harus jelas dan tidak berubah. Kenapa demikian? Sejujurnya ahli meminjam doktrin yang digunakan oleh Prof Widyo Pramono sebagai mantan JamPidSus lalu menulis buku pemberantasan korupsi dan memberikan definisi mengenai kerugian secara nyata dan pasti, salah satu poinnya adalah bahwa perhitungan itu harus dapat dilakukan secara jelas dan sisi ekonomi ada Theodorus M. Tuanakota seorang ekonom UI, beliau menyatakan kata “nyata dan pasti” adalah perhitungan yang dapat dilakukan secara obyektif. Sehingga menurut ahli sendiri perhitungan secara obyektif berarti baik misalnya dihitung oleh A, B, dan C, maka hasilnya pastilah sama karena oyektif itu berarti semua itu sama;
- Saksi Ahli menjelaskan jika ketentuan piutang itu dicatat oleh suatu instansi negara, maka itu bergantung pada pertanyaannya siapa yang mencatat piutang tersebut? Oleh karenanya konstruksi pernyataan Penasihat menyebutkan di awal pertanyaan BUMN yang kemudian berubah menjadi instansi negara. Hemat ahli hal ini kembali kepada piutang ini berada pada siapa? Kalau piutang ini berada di instansi negara maka kemudian piutang ini adalah piutang instansi negara. Tapi menurut teori badan hukum tadi, maka jika piutang itu dimiliki BUMN, ahli tidak hanya berdasarkan teori pemisahan saja tapi juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 77 tahun 2011 dengan tegas apabila berkaitan dengan piutang BUMN maka itu adalah piutang BUMN dan bukan piutang negara;
- Saksi Ahli menjelaskan (1) perlu dipahami bersama khususnya Putusan Mahkamah Kontitusi nomor 25 tahun 2016 secara terang benderang merubah kontruksi dalam Pasal 2 dan 3 TIPIKOR, dimana berkaitan dengan kata “dapat” yang dihapuskan sehingga merubah jenis deliknya, yang awalnya delik formil menjadi delik materil. Delik formil menitikberatkan pada perbuatan dan delik materil menitikberatkan pada akibat, itulah kenapa sejak putusan ini terbit, berdampak pada pandangan ahli dan ahli keuangan negara lain itu sebenarnya mempertegas posisi BPK yang kemudian sebagai satu- satunya lembaga yang berwenang mengaudit dan berkaitan dengan keuangan negara, karena kerugian-kerugian tersebut harus dapat dibuktikan secara nyata dan pasti. Sehingga jika ditanya apakah konstruksi berpikirnya sama? Maka jawabannya iya sama, kerugian keuangan negara itu harus secara nyata dan pasti, yang perlu diperhatikan dan dibuktikan jika unsur delik yang merujuk pada buku JE Sahetapy yang menerjemahkan Schaffmeister, Keijzer, dan Sutorius, dikatakan bestambil delik itu adalah apa yang harus dibuktikan, nah unsur delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu bunyi nya tentang merugikan keuangan negara dan bukan kerugian negara, kalau kerugian negara jangkauannya lebih luas dan kalau kerugian keuangan negara lebih sempit, karena merujuk apa yang diatur dalam UU Keuangan Negara, meskipun harus melihat sistem hukum dan asas hukum yang baru, itu yang barang kali yang pertama. Bahwa kerugian itu jelas harus secara jelas dan pasti sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi 25 tahun 2016, adapun pernyataan ahli soal sudah dipertegas oleh SEMA nomor 4 tahun 2016; (2) berkaitan dengan yang BUMN, sebagaimana ahli katakan yang mana merupakan bagian dari pada keuangan negara itu pada BUMN adalah saham atau deviden, sekali lagi jika itu kebijakan yang dikeluarkan oleh BUMN berkaitan dengan saham maupun deviden maka demi hukum itu dapat dikategorikan sebagai keuangan negara. Itupun dalam membaca undang-undang kita tidak boleh hanya membaca pasal yang kita hendaki saja, tetapi harus membaca secara keseluruhan dengan mengingat dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi ada juga Pasal 32 yang jelas mengatakan “dalam hal terjadi kerugian keuangan negara namun tidak dapat dibuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi, jaksa sebagai pengacara negara dapat gugatan”, hal itu yang kemudian menunjukan undang-undang pemberantasan korupsi yang bersifat lex specialis saja tidak memerintahkan semua masalah diselesaikan secara pidana;
- Saksi Ahli menjelaskan sependek pemahaman ahli mengenai status piutang yang dianggap sebagai potential loss lebih tepat ditanya kepada dosen yang mengajat hukum ekonomi. Akan tetapi, sependek pemahaman ahli jika merujuk pada kepastiannya berarti menurut Prof Widyo Pramono itu hitungannya tidak bisa diubah-ubah, jadi semisal yang berhutang Rp 1 miliar dan baru dibayar Rp 500 juta, kan kerugiannya bukan Rp 1 miliar lagi, berarti ketika piutang belum dibayar maka perhitungan masih bisa berubah dan ini tidak memenuhi rumusan kepastian tadi mengenai nyata dan pasti;
- Saksi Ahli menjelaskan jika memang piutang ini adalah sesuai yang belum pasti dapat dilakukan perhitungan, maka dalam pandangan ahli hal ini belum memenuhi frasa nyata dan pasti. Sementara hal ini menjadi syarat dalam kerugian negara, serta perlu diingat bagi kita orang hukum ini jangankan kata sambung, tanda baca saja dapat bermakna lain, sementara kata “nyata dan pasti” ada kata “dan” sehingga saling berkaitan;
- Saksi Ahli menjelaskan untuk menjawab penaset hukum, ahli akan menggunakan dua asas sebagai prolog, dalam asas hukum dikenal yang namanya “perjanjian yang sudah jelas tidak perlu dibuktikan” ada juga asas “dalam keada ragu-ragu maka cukup kembalikan dengan melihat kontrak perjanjian yang sudah ada kecuali apabila perjanjian tersebut sudah dapat dibuktikan sebaliknya”, perlu diingat begini berdirinya BUMN itu menggunakan Peraturan Pemerintah, namun bukan berarti dengan menggunakan Peraturan Pemerintah langsung lahir BUMN. Sependek pengetahuan ahli dalam konstruksi hukum administrasi negara dikenal ada perbuatan pemerintah sebagai hukum, yaitu hukum publik, sementara ada perbuatan pemerintah yang tunduk pada hukum privat. Kemudian dalam konstruksi tersebut, Menteri BUMN sebagai perwakilan Pemerintah sebagai nantinya pemegang saham BUMN yang kemudian menghadap kepada Notaris dan mendirikan BUMN, sehingga dalam hal ini dilihat sebagai konstruksi hukum perdata, maka kembali pada teori-teori yang ahli telah kemukakan di awal juga perlu diingat ada ahli perdata yaitu Poms Houlten yang berkata seperti ini, “logikanya hukum publik itu didahulukan dari pada hukum perdata” celakanya orang suka mengutip hanya satu kali ini saja, sementara di bagian selanjutnya yang maksudnya oleh Poms Houtlen sebagai hukum publik itu adalah konstitusi. Sedangkan jika dilihat pada ketentuan BUMN tidak diatur di dalam konstitusi dan sebatas diatur dalam undang-undang. Jadi sebenanrnya dengan menuju kepada asas lex consumen derogat legi consumte; asas titulus est lex dan rubrica est lex (judul undang-undang itu menentukan undang-undang apa yang hendak diberlakukan, ataupun asas dalam keadaan ragu-ragu maka harus diambil penafsiran menguntungkan bagi yang terdampak. Kembali pada pertanyaan saudara Penasihat hukum, jika ahli bayangkan bahwa entitas tersebut telah menjadi cucu perusahaan BUMN, maka semata-mata yang ada pada BUMN saja itu saham dan deviden yang merupakan bagian keuangan negara, apalagi untuk anak perusahaan dan cucu perusahaan BUMN itu sunggu jauh dari keuangan negara. Perlu ahli pertegas bahwa orang-orang suka lupa adalah dengan mengatakan bahwa anak usaha BUMN dan cucu usaha BUMN itu BUMN juga? Jawabannya adalah tidak, (1) kalau membaca definisi BUMN dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN bahwa adanya penyertaan secara langsung oleh negara; (2) sudah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pilpres 2019, yang ahli jika tidak salah ada di 3.65 dan poin berapa, yang secara tegas dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa anak perusahaan BUMN itu adalah bukan merupakan BUMN;
- Saksi Ahli menjelaskan betul ada kata kunci “penyertaan modal secara langsung” agar kualifikasi sebagai BUMN terpenuhi, yang mana kebetulan ahli dan ahli Karina adalah tim konsultan yang berkaitan pembuatan beberapa peraturan BUMN, jadi kami tahu persis konstruksi yang hendak dipikiran mengenai apa yang diatur oleh anak perusahaan atau cucu perusahaan;
- Saksi Ahli menjelaskan sebagaimana ahli telah jelaskan, bahwa yang namanya BUMN itu wajib mendapat penyertaan modal secara langsung dari negara, demikian analogi yang Penasihat hukum berikan mengenai pendirian anak usaha tanpa penyertaan modal negara, hemat ahli adalah jauh dari kontruksi yang dinamakan BUMN dan bukan BUMN;
- Saksi Ahli menjelaskan bahwa perlu dipahami kerugian yang terjadi pada perusahaan yang diindikasikan bukan BUMN melalui pengalaman ahli, yaitu diminta oleh instansi negara yang berkaitan dengan yang berwenang keuangan negara untuk meneliti mengenai pengembalian kerugian pada BUMN, jadi ada dua tugas penelitian (1) mengenalkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui bonafia principle; (2) pengembalian kerugian pada BUMN. Kami pada kesimpulan, BUMN itu harus memiliki peraturan-peraturan internal yang kemudian dapat memberikan gambaran sehubungan jika terjadi kerugian pada BUMN tersebut, ada semacam alur untuk mengembalikan kepada perusahaan tersebut;
- Saksi Ahli menjelaskan ultimum premidium principle barangkali asas umum yang banyak diketahui oleh sarjana hukum, khususnya yang memiliki kekhususan pada hukum pidana. Kata ini bermakna sebagai senjata pamungkas atau pranata paling akhir yang akan digunakan ketika cara lain tidak berdaya guna, senada dengan asas bahwa hukum pidana itu adalah hukum paling akhir yang seharusnya digunakan dalam penyelesaian hukum, dalam penelitian kontemporer ada dikenal bonafia principle yang bermakna asas satu jalan yang bermaksud agar dalam satu peristiwa hukum tersebut jika bersingungan dengan lebih dari satu disiplin penyelesaian, maka dipilih satu yang paling baik, semisal pidana, perdata, administrasi yang cukup dipilih salah satu saja. Kemudian perlu diingat jika hukum pidana merujuk dari pendapat Hamdi Hamzah dan Romli Atmasasmita dikatakan Hukum Pidana dapat menjadi ultimum premidium dalam tiga hal: (1) korban masif; (2) kerugiannya tidak dapat dipulihkan; dan (3) pelaku residivise. Kenapa hal ini penting? Karena agar prosesnya tidak nebis in idem dan nemo debet bis vexari. Lebih lanjut bonafia principle menjadi penting karena sudah ada putusannya di pengadilan pajak yang menggunakan pendekatan administratif dibanding perpajakan dahulu;
- Saksi Ahli menjelaskan sebagai seorang sarjana hukum mengenai suatu asas, harus taat, sebagaimana dikemukakan oleh Prof Sodikno bahwa asas itu adalah suatu yang harus ditaati karena merupakan nilai yang ditetapkan oleh moral. Sehingga jika pertanyaan Penasihat mengenai apakah bisa bonafia principlei dipakai dalam kasus korupsi? Justru jawabannya ini akan menjadi menarik kedepannya, karena dalam penegakan kasus korupsi itu dalah bukan mengenai kita memenjarakan seseorang tetapi bagaimana mengembalikan kerugian yang dialami oleh negara. Contoh konkrit bonafia tersebut meskipun tidak secara konkrit disebutkan adalah langkah MenKoPolHuKam dalam mengembalikan dana BLBI, berupa pendekatan administratif dan berjanji tidak akan memidanakan kepada yang melakukan pengembalian;
- Saksi Ahli menjelaskan perlu diingat bahwa di Indonesia ada 3 bentuk badan hukum privat: Koperasi, Yayasan, dan Perseroan Terbatas. Sependek pengetahuan ahli, jika perseroan tersebut membentuk yayasan lagi, maka sudah berbeda status badan hukumnya;
- Saksi Ahli menjelaskan risiko bisnis adalah kemungkinan buruk yang akan dihadapi atau temui dalam kegiatan bisnis, kebetulan ahli dan saksi ahli Karina adalah bagian dari tim pendamping di BUMN yang mengkaji mengenai pelaksanaan ide affordable loss adalah suatu keadaan dimana ada transaksi memang harus dilakukan untuk merugi tetapi setelah melalui perhitungan demi keuntungan yang lebih besar. Lebih lanjut jika terjadi kerugiaan justru lebih besar maka ada konstruksi perlindungan Pasal 97 ayat (5) yang dapat dipenuhi;
- Saksi Ahli menjelaskan perlu diingat dalam hal tindakan melawan hukum adalah tidak serta merta menjadi pertanggungjawaban pidana, perlu diingat jika dalam kejahatan korporasi saja ada tiga kejahatan: (1) kejahatan oleh korporasi; (2) kejahatan oleh pembentukan korporasi dengan tujuan jahat; (3) kejahatan terhadap korporasi. Kemudian ahli mengemukakan bukan tidak mungkin BUMN jika terpisah kekayaannya dari keuangan negara, hal itu berdampak tidak bisa dijerat;
- Saksi Ahli menjelaskan dalam konstruksi hukum, ketika kekayaan negara ditransformasikan menjadi kepemilikan saham, maka sudah bukan bagian dari kekayaan negara lagi dan menjadi uang BUMN;
- Saksi Ahli menjelaskan sependek pengetahuan ahli dalam konstruksi hukum perdata, ada asas tidak berprestasinya salah satu pihak karena tidak berprestasinya pihak lain. Contoh semisal A dan B memiliki utang-piutang, dimana B berhutang ke A penjaminnya adalah C, dan A tahu hal tersebut. Tetapi hingga waktu yang disepakati belum ada pembayaran ke A karena B menungga pembayaran dari si C, kemudian A menyetujui dimundurkannya pembayaran, namun hingga waktu yang diberikan C belum membayar ke B hingga pembayaran A jatuh tempo, sehingga asas ini dapat diberlakukan bagi B karena hak dibayarkan belum didapati. Lebih lanjut, dalam Hukum Pidana ada asas kesesatan fakta sehingga seorang yang mengalami kesesatan fakta tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Atas Keterangan Saksi Ahli, Terdakwa dan Penasihat Hukum tidak
memberikan tanggapan dan membenarkan seluruh keterangannya. - Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev.Prac.(Adv)., pekerjaan Staf Pengajar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Pendidikan S-2 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Saksi Ahli”). Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan pendapatnya sebagai berikut:
- Saksi Ahli menjelaskan sebagai ahli hukum di bidang Hukum Korporasi, saat ini aktif sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada;
- Saksi Ahli menjelaskan permintaan sebagai Saksi Ahli dilakukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Yoga kepada kampus, dan kampus memberikan Surat Tugas kepada saksi ahli untuk memberikan keahlian;
- Saksi Ahli menjelaskan kepemilikan saham seri A pada suatu perusahaan adalah kunci untuk kontrol meskipun tidak memiliki penyertaan, terkait tunduk pada undang-undang mana, tentu perseroan akan tunduk pada UU BUMN dan UU Peseroan Terbatas, lebih lanjut jika perseroan tersebut IPO akan tunduk pada UU Pasar Modal, sehingga tergantung ketentuan spesifik mana yang dimaksud;
- Saksi Ahli menjelaskan pertanggungjawaban kolektif kolegial bermakna meskipun satu orang direksi yang bertindak maka itu bertindak atas nama perusahaan, sehingga jika terjadi penyelewengan maka demi hukum dia tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban sendiri;
- Saksi Ahli menjelaskan keahlian yang dimiliki sejak S1, S2, dan S3 adalah berfokus pada bidang korporasi, dengan topik disertasi tipologi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus korupsi di Indonesia. Sejauh pengalaman ahli sudah beberapa kali menjadi saksi ahli di perkara tindak pidana korporasi;
- Saksi Ahli menjelaskan subjek hukum adalah yang dapat mengemban hak dan kewajiban dan terus berkembang dari masa ke masa, seperti pada jaman dulu subjek hukum erat kaitannya dengan person atau orang perorangan, kemudian berkembang dengan bertambahnya jenis korporasi sebagai subjek hukum. Menariknya konsep subjek hukum di Indonesia sangat unik, jika kita lihat mengenai subjek hukum antara natural person dan legal person adalah membadankan hukum suatu entitas, jadi tidak bisa suatu bentuk badan itu non hukum, kalau di Indonesia definisi korporasi di beberapa undang-undang mencantumkan perbedaan badan usaha dan badan usaha berbadan hukum, sedangkan menurut Hukum Perdata di Indonesia kita mengenal perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan. Konsekuensi dari subjek hukum karena diakui di mata hukum maka dia boleh melakukan hubungan hukum dan perbuatan hukum, serta konsekuensi hukum dari apa yang dilakukannya;
- Saksi Ahli menjelaskan natural person dan legal person tidak bisa dipersamakan 100% dalam subjek hukum, tetapi saat entitas tersebut badan hukum maka kita harus berikan legal personality atau kepribadian hukum, maksudnya dari tujuan ini adalah kita harus membedakan orang perorangan dan entitas badan hukum itu sendiri, contoh sebuah entitas yang di dalamnya ada orang perseorangan dan kemudian berfokus pada personalitas atau pertanggungjawaban hukum maka akan ada perbedaan kapan entitas tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban dan kapan individu tersebut diminta pertanggungjawaban;
- Saksi Ahli menjelaskan dalam teori badan hukum pada saat kapan entitias tersebut menjadi badan hukum? (1) harta kekayaan yang terpisah; (2) memiliki pengurus; (3) memiliki tujuan; (4) harus dinyatakan sebagai badan hukum oleh negara;
- Saksi Ahli menjelaskan konsep BUMN ada dua perusahaan umum dan perusahaan perseroan, akan tetapi dari dua konsep itu ada sesuai apa yang telah dinyatakan oleh Ahli Julian Noor, BUMN adalah sebuah perseroan dengan kunci penyertaan secara langsung dengan persentase saham berupa 100% penuh dan minimum 51%. Akan tetapi aturan main BUMN kembali pada perseroan terbatas seperti organ perseroan;
- Saksi Ahli menjelaskan ketentuan BUMN meskipun ada UU BUMN terhadap aturan main BUMN secara mendalam seperti direksi, komisaris, RUPS semua masih mengikuti UU Perseroan Terbatas, sehingga jika kita lihat dalam ketentuan yang berlaku antara UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas akan terus dirujuk sebagai aturan main dengan segala konsekuensi hukumnya;
- Saksi Ahli menjelaskan pertanggungjawaban direksi ada diatur dalam Pasal 97 ayat (5)UU Perseroan Terbatas, hal ini menjadi menarik karena mengadopsi Business Judgment Rule (“BJR”) sebagai jaring pengaman bagi direksi dalam mengambil corporate action atau tindakan korporasi atas nama Perseroan Terbatas, pun direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban pribadi apabila ketentuan Pasal 97 ayat (5) tidak terpenuhi dengan unsur- unsur kesalahan, tidak beritikad baik, tidak menghentikan kerugian tersebut;
- Saksi Ahli menjelaskan konsep direksi, konsep pertanggungjawaban direksi, dan konsep pertanggungjawaban korporasi di Indonesia masih sedikit bercampur, dimana direksi adalah representasi perseroan saat bertindak ada dua kedudukan yang perlu dilihat apakah saat bertindak atas nama dirinya sendiri atau atas nama perseroan, jika terbukti tidak sesuai tugas dan kewenangan direksi maka dapat dikenakan konsekuensi hukum, namun jika terbukti sesuai tugas dan kewenangan serta sejalan dengan Pasal 97 ayat (5) maka demi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban dan masuk sebagai tindakan Perseroan Terbatas;
- Saksi Ahli menjelaskan terhadap kerugian adalah sebuah risiko bisnis, akan tetapi pelru dipahami juga kerugian dapat terjadi akibat perbuatan melawan hukum, dalam konteks ini direksi apa yang telah saya jelaskan sebelumnya memiliki tanggung jawab renteng dan jika salah satu direksi diminta pertanggungjawaban maka dapat menjadi tanda tanya mengingat keputusan yang diambil secara bersama-sama menjadi tanggung jawab bersama untuk Perseroan Terbatas. Lebih lanjut dalam kerugian ini menjadi menarik jika ditarik ke dalam tindak pidana korupsi, karena dalam UU Perseroan Terbatas diatur gugatan derivatif mengenai kewenangan pemegang saham yang menilai direksi telah melakukan tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian maka dapat dilakukan gugatan derivatif sebagai penilai apakah bernar kerugian yang terjadi benar sepenuhnya dilakukan oleh direksi atas kehendak sendiri atau faktor lain;
- Saksi Ahli menjelaskan kembali bahwa tindakan direksi yang dilakukan bersama-sama adalah tanggung jawab renteng yang dapat dibuktikan dan tidak melanggar ketentuan di UU Perseroan Terbatas;
- Saksi Ahli menjelaskan konsep BJR muncul sebagai counter dari fiduciary duty yang disematkan kepada direksi karena dianggap sebagai yang paling memahami, paling mengetahui, dan tulang punggung dari suatu korporasi sehingga jika terjadi kerugian maka direksi yang paling tepat bertanggung jawab. Konsep BJR pun bukan perlindungan tanpa batas karena ada batas- batas tertentu yang tidak bisa digunakan seperti terjadi kerugian yang luar biasa. ada benturan kepentingan yang dipergunakan, ada kepentingan pribadi yang diuntungkan. Sehingga walaupun BJR sebagai counter dari fiduciary duty akan tetapi perlindungan BJR ada batas-batas yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5);
- Saksi Ahli menjelaskan prinsip separate legal entity merupakan konsep yang krusial dalam korporasi karena prinsip inilah yang menyebabkan bentuk Perseroan Terbatas menjadi bentuk paling populer di Indonesia karena prinsip ini akan memisahkan entitas antara pendiri dan pemegang saham dan entitas perusahaan ini sendiri. Prinsip ini turut berkaitan erat dengan separate liability principle berupa tanggung jawab terbatas antar tiap organ perusahaan;
- Saksi Ahli menjelaskan pemaknaan dari kerugiaan yang diderita oleh perseroan dapat dilihat dari penjelasan gugatan derivatif maupun upaya klarifikasi direksi terhadap aksi korporasi yang dilakukan, maka kerugian yang timbul tersebut dapat dikatakan sebagai kerugiaan atas tindakan perseroan bukan karena tindakan direksi, mengingat perseroan tidak mempunyai kewenangan menjustifikasi siapa yang bersalah terhadap pengambilan keputusan;
- Saksi Ahli menjelaskan aturan main perseroan harus jelas dan menjadi pagar yang harus diperhatikan, lalu tindakan-tindakan yang dilakukan harus sepanjang atas nama perusahaan dan kepentingan perusahaan;
- Saksi Ahli menjelaskan dalam kegiatan bisnis pasti ada untung-rugi, lebih lanjut jika dalam keseluruhan mengalami keuntungan tetapi hanya 1 atau dua yang rugi hal ini tidak serta merta menjadi kerugian perseroan, karena yang menentukan adalah laporan keuangan perseroan.
Atas keterangan Saksi Ahli, Terdakwa dan Penasihat Hukum tidak memberikan tanggapan dan membenarkan seluruh keterangannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 242.
- Asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PGAS SOLUTION Nomor 02 Tanggal 06 Agustus 2009 Notaris Fathiah Helmi, S.H;
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 22 tanggal 13 Mei 2016 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 03 tanggal 02 Februari 2017 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 67 tanggal 19 Mei 2017 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 12 tanggal 08 Februari 2018 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Fotokopi Prosedur operator pelaksanaan pembayaran dengan dana PT. PGAS SOLUTION Nomor O-001/O.91 tanggal 10 November 2015
- Fotokopi Prosedur operasi pelaksanaan pembayaran PT. PGAS SOLUTION Nomor 0- 001/O.91 tanggal 01-10-2018
- Fotokopi Prosedur Operasi Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan PT. PGAS SOLUTION; NOMOR PO.001/KEU/2016 tanggal 01-01-2017
- Fotokopi Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Nomor O-002/100.05 tanggal 28-08-2017;
- Fotokopi Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Nomor 005100.S/LG.01/DIRUT/2018 tanggal 12-02- 2018
- Fotokopi Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Tupoksi Organisasi Nomor 006510.K/OT.00/DIRKDA/2018 tanggal 12-02-2018;
- Fotokopi Prosedur Operasi Keikutsertaan Proyek Bukan Lelang PT. PGAS SOLUTION Nomor O-002/100.20 tanggal 01-03-2019
- Fotokopi Prosedur Operasi Keikutsertaan Tender/Lelang PT. PGAS SOLUTION Nomor Dokumen O-KOM/01 tanggal 25-09-2017
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 027000.K/KP.03/DIRKDB/2021 tanggal 12-10- 2021
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA Tentang Penempatan Pekerja PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA nomor 011500.K/KP.02.02/HCGS/2020 tanggal 04-03-2020
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 002700.K/KP.03.00/DIRKDA/2018 tanggal 10-01- 2018
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 009000.K/DIRKDA/KP.03.00/2016 tanggal 29-07- 2016
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION Nomor 016200.K/KP.03.00/DIRKDA/2020 tanggal 31- 08-2020
- Asli Perjanjian Kerja Prasetya Panca Kusuma Dengan PT. PGAS SOLUTION NO” V32- C015-PGSJ-GEN-LT-328D Tanggal 28 Desember 2017
- Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION NO:026600.K/DIRUT/KP.03.00/2016 tanggal 9 Juni 2016 Tentang Penempatan Pengangkatan Krisidan Kusuma Sebagai Kordinator Pelaksana Proyek EPC
- Asli Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Penyediaan Material Dan Jasa Drilling Geothermal nomor 001.FPPBJ/GT/PGAS/II/2018 tanggal 08-02-2018;
- Asli Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor KAK-PGAS-GT1-001 tanggal 08-02-2018
- Asli Surat Permintaan Penawaran Harga PT. PGAS SOLUTION Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.SPPH/GT/PGAS/II/2018 tanggal 09-02-2018
- Asli Surat Penawaran Harga PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Kepada PT. PGAS SOLUTION nomor 004/ANP-SRT/PGAS/II/18 tanggal 12-02-2018
- Asli Surat Undangan Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.UND/GT/PGAS/II/2018 tanggal 14-02- 2018
- Asli Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.BA/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02- 2018
- Asli Laporan Hasil Pengadaan: Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor 001.LHP/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02-2018;
- Asli Bon Order Pembelian PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02-2018;
- Asli Berita Acara Serah Terima PT. PGAS SOLUTION KEPADA PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO tanggal 27-02-2017
- Asli Kas Dan Bank Voucher Yang Diserahkan Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Senilai Dua Puluh Dua Miliar Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah Nomor 1411803264 tanggal 08-03-2018
- Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Milik PGAS SOLUTION Pusat Nomor Akun 1190005514177 Periode Maret 2018;
- Asli Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Penyediaan Blow Out Preventer Nomor 001.FPPBJ/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 11-05-2018;
- Asli Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Blow Out Preventer Nomor KAK-PGAS-GT2- 001 tanggal 11-05-2018;
- Asli Surat Permintaan Penawaran Harga PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHI DAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.SPPH/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 11-05-2018;
- Asli Surat Penawaran Harga Dan Teknis PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO kepada PT. PGAS SOLUTION nomor 007/ANP-SRT/PGAS/V/18 tanggal 14-05-2018;
- Asli Surat Undangan Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION KEPADA PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Nomor 001.UND/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 15- 05- 2018;
- Asli Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.BA/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05- 2018;
- Asli Laporan Hasil Pengadaan: Penyediaan Blow Out Preventer Nomor 001.LHP/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018;
- Asli Perjanjian Kerjsama Antara PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Tentang Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer Untuk Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018;
- Asli Berita Acara Serah Terima Blow Out Preventer Untuk Kebutuhan Sumur LMS 1-2 TANGGAL 17-05-2018;
- Asli Kas Dan Bank Voucher Yang Diserahkan Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Senilai Sembilan Miliar Tujuh Ratus Dua Juta Rupiah Nomor 1411805462 tanggal 18-05-2018;
- Asli Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Milik PGAS SOLUTION PUSAT Nomor Akun 1190005514177 Periode Mei 2018;
- Asli Surat Kepala Divisi Komersial Nomor:000210.S/KM/KOM/2018 Tanggal 29 Januari 2019 Perihal Penawaran Harga/ RFQ kepada PT. LUNAJI PETROZKA;
- Fotokopi Quotation PT. LUNAJI PETROZKA Nomor: 024/QUO/LPT/DIR/I/2018 Tanggal 28 Januari 2018;
- Fotokopi RKAP PT. PGAS SOLUTION 2018;
- Asli Project Budget Approval Penyediaan Blow Out Preventer Klien PT. TARUNA AJI KHARISMA tanggal 11-03-2018;
- Asli Project Budget Approval Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Klien PT. TARUNA AJI KHARISMA tanggal 08-02-2018;
- Asli Request For Quotation Dari PT. TAK kepada PT.PGAS SOLUTION NO: 011/RFQ/TAK/2018 Tanggal 22 Januari 2018;
- Asli Minutes Of Meeting NO.0023/MOM-TAK/01.18 tanggal 24 Januari 2018;
- Asli Surat Penawaran Harga Nomor: 003910.S/KM.00/DIRUT/20181 Tanggal 01 Februari 2018;
- Asli Minutes Of Meeting NO. 0028/MOM-TAK/02.18 Tanggal 05 Februari 2018;
- Asli Purchase Order PT TAK NO.PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 Tanggal 06 Februari 2018;
- Asli Berita Acara Serah Terima Material Dan Peralatan Dari PT. PGAS SOLUTION kepada PT. TAK Tanggal 27 Februari 2018;
- Fotokopi Surat PT.PGASOL kepada PT. TAK NO: 2021.S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Perihal Permohonan Pembayaran Tahap I;
- Fotokopi Surat PT. PGASOL kepada PT. TAK Nomor: 2022.S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Perihal Perihal Permohonan Pembayaran Tahap II;
- Asli Purchase Order PT TAK kepada PT. PGASOL Nomor: PO/0067/TAK/IPM- SGE/V/18 Tanggal 11 Mei 2018;
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0080/TAK-PGAS/05.18 Tanggal 11 Mei 2018 Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan Pemboran Sumur LMS-12;
- Asli Berita Acara Blow Out Preventer (BOP) On Site 27 Mei 2018;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 2065.S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 28 Mei 2018 Perihal Permohanan Pembayaran 100%;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor 023100.S/KU.01/DIRKDA/2018 Tanggal 18 Juli 2018 Perihal Permintaan Pembayaran;
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0120/TAK-PGAS/07.18 Tanggal 23 Juli 2018 Perihal Balasan Surat Permintaan Pembayaran;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 001-LET- GEO- VII-18 Tanggal 27 Juli 2018 Perihal Pemberian Jatuh Tempo Pembayaran
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0138/TAK-PGAS/07.18 Tanggal 29 Agustus 2018 Perihal Permohonan Maaf dan Penjelasan Terkait Pembayaran Outstanding Invoice;
- Fotokopi Surat Undangan Nomor 001-LET- GEO-IX-18 Tanggal 3 September 2018;
- Fotokopi Berita Acara Rapat (Minutes Of Meeting) NO. 001-MOM-GEO-IX-18 Tanggal 4 September 2018;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 018100.S/KM/DIRTEK/2018 Tanggal 25 September 2018 Perihal Surat Peringatan Terakhir Outstanding Tagihan;
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0149/TAK-PGAS/09.18 Tanggal 25 September 2018 Perihal Permohonan Perpanjangan Tenggat Waktu Pembayaran;
- Fotokopi Berita Acara Rapat (Minutes Of Meeting) No. 002-MOM-GEO-IX-18 Tanggal 28 September 2018;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 019500.S/KU.01.01/DIRTEK/2019 Tanggal Tanggal 3 Juli 2019 Perihal Peringatan Penyelesaian Pembayaran Tagihan;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 033310.S/KM.00/KM/2019 Tanggal 02 Agustus 2019 Perihal Peringatan Kedua Penyelesaian Pembayaran Tagihan;
- Asli Fund Allocation Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Panas Bumi;
- Asli Fund Allocation Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Panas Bumi;
- Print Out Surat Pernyataan Pelepasan Saham antara Sdr. Djoko Anityo Satya Wibowo kepada Sdr. Yusak Kusna Wibawa tanggal 24 November 2018;
- Print out Tanda Terima Kartu ATM Bank BRI An. PT. Taruna Aji Kharisma dengan Nomor Rekening 5221-8477-0036-2698 tanggal 26 November 2018;
- Print out tanda terima ATM Giro BRI, Kartu Access Gedung, Kartu Access Kantor, data- data dan email dalam flashdisk oleh Sdr. Winarno tanggal 26 November 2018;
- Map Coklat berisi lembar print out berjudul ”Dugaan Kerugian Negara Transaksi fiktif pencucian uang dan proyek fiktif antara BUMN PT. Pegasol-PT. Adhidaya Nusaprima (Koperasi Dirjen Migas RI) – PT. Taruna Aji Kharisma” dan lembar print out berjudul ”Dugaan Kemungkinan Aliran Pencucian Uang”;
- Print Out Putusan Nomor 282/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst (Homologasi);
- Print Out G-mail dari Djoko Anityo [email protected] to [email protected] tanggal 7 Mei 2018.
- Asli Cek Bank Mandiri Nomor HJ 507378 tanggal 28 September 2018 untuk dibayarkan kepada PT. PGAS Solution sejumlah Rp 10.866.240.000,-
- Asli Cek Bank Mandiri Nomor HJ 507376 tanggal 28 September 2018 untuk dibayarkan kepada PT. PGAS Solution sejumlah Rp 24.665.193.000,-
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Nama PKP PT. Adidaya Nusaprima Teknindo periode Februari 2018.
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Daftar Pajak Kelurahan atas Penyerahan Dalam Negeri dengan faktur pajak nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Februari 2018.
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Mei 2018;
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Daftar Pajak Kelurahan atas Penyerahan Dalam Negeri dengan faktur pajak nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Mei 2018;
- Fotokopi Purchase Order Nomor: P0/0004/TAK/IPM-SGE/JKT/V/16 tanggal 30 Mei 2016;
- Fotokopi Surat Sales Invoice Nomor: SIL 1803113 tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Balasan Somasi Nomor; 0166/TAK-TT/08.17 tanggal 7 Agustus 2017;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1610227 tanggal 22 November 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611529 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611528 tanggal 23 Desember 2016;
- Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611527 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611526 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611525 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611524 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611523 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611523 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611527 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611528 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611529 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611548 tanggal 22 November 2016;
- Surat Fotokopi Tanda Terima atas Invoice Nomor: SIL-1611524, Nomor: SIL-1611525;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611524 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611525 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611526 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Shipment Manifest to PT. Mandala Transindo Nomor: TAK-180410-0008 tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ-1801351-T tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ-1801368-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ-1801367-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Shipment Manifest to PT. Mandala Transindo Nomor: TAK-180410-0008 tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ-1801351-T tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ-1801368-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ-1801367-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Material Lumpur Yang Terpakai Nomor: LMS 1-1
- Surat fotokopi Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 0353060357 Periode 30-11- 16 s/d 31-12-16;
- Surat fotokopi Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 0353060357 Periode 30-06- 18 s/d 31-07-18;
- Surat fotokopi Rekening Koran Giro PT. Timur Raya Tunggal Nomor Rekening 102-00- 0522983-3 Periode 01-03-18 s/d 31-03-18;
- Surat fotokopi Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Tanggal 14 Desember 2017;
- Surat fotokopi Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Tanggal 14 November 2016;
- Surat fotokopi Kemampuan Usaha Penunjang Migas Nomor: 1090/1907/BMB/18 tanggal 18 April 2018;
- Fotokopi Surat Tanggapan Perihal ”Klarifikasi Dan Negosiasi – Drilling Bits And HO (Sumur Lms 1 - 2)”Nomor: 0004/RH-L/0018 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Fotokopi surat Permintaan Penawaran Harga Dan Ketersediaan Drilling Bit Dan Rental HO Untuk LMS 1 – 2 Nomor: 00001FR2018R1 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Surat fotokopi Full Credit Advice Nomor: 201803202009725129 Tanggal: 20 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Nomor: 1012067 Tanggal: 21 Maret 2018
- Fotokopi Purchase Order Nomor: PO/0037/TAK/IPM-SGE/II/18 Tanggal: 12 Februari 2018;
- Surat fotokopi Preliminary Invoice Nomor: RH005/TAK/II/2018 Tanggal: 14 Februari 2018;
- Fotokopi Purchase Order Nomor: PO/0038/TAK/IPM-SGE/III/18 Tanggal: 9 Maret 2018;
- Surat fotokopi Surat Tanggapan Perihal ”Klarifikasi Dan Negosiasi – Drilling Bits And HO (Sumur LMS 1 - 2)” Nomor: 0004/RH-L/0018 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Fotokopi Permintaan Penawaran Harga Dan Ketersediaan Drilling Bit dan Rental HO Untuk LMS 1 – 2 Nomor: 00001FR2018R1 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Surat fotokopi Surat Tanggapan Negosiasi – Drilling Bit 17-1/2” Dan 12-1/4” Nomor: 0030/RH-L/0318 Tanggal: 6 Maret 2018;
- Surat fotokopi Wellbore Technologies Response To PT. Nasional Oilwell Farco’s Request Nomor: 00025AH2018_Rev.1 Tanggal 6 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Nomor: 1016386 Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Invoice Nomor: 4358217 Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.001-18.20648466 Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Preliminary Invoice Nomor: PO/0038/TAK/IPM-SGE/III/18 Tanggal 9 Maret 2018;
- Surat fotokopi Email Pembayaran Purchase Order dari Dina Prasetiawati [email protected] tanggal 30 Maret 2018;
- Surat fotokopi Full Credit Advice Nomor: 20180330889024193 Tanggal 30 Maret 2018;
- Surat fotokopi Kurs Referensi (JISDOR) Tanggal: 29 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Number Nomor: PO/0037/TAK/IPM-SGE Tanggal: 21 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Number Nomor: 0038/TAK/IPM-SGE/III Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Invoice Nomor: 4342721 Tanggal: 20 Maret 2018;
- Surat fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.001-18.20648433 Tanggal: 20 Maret 2018;
- Surat fotokopi Shipment Manifest Nomor: 180404-0004 tanggal 4 April 2018.
- Subcontract Agreement Nomor: TAK/PTHI/001-IPM/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 beserta lampirannya yaitu 1 (satu) lembar print out Contract Expenditure dengan nama pelanggan PT. Taruna Aji Kharisma tanggal kontrak 13 Juli 2016;
- Fotokopi Surat Request For Quotation Nomor 005/RVO/TAK/2018 tanggal 6 April 2018;
- Konsep surat perjanjian sewa menyewa tanggal 16 April 2018;
- Surat fotokopi Purchase Order nomor PO/001/TAK/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018;
- Surat fotokopi penggantian sewa satu unit Annular Hydrill nomor 087/DIR/RDN- TAK/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020;
- Print Out cek Mandiri Nomor HD 135701 tanggal 12 Juni 2018 dan HD 135702 tanggal 12 Juni 2018;
- Surat fotokopi Quotation For Rental Annular B.O.P nomor 150/BDU/VIII/18 tanggal 24 Agustus 2018;
- Fotokopi surat Drilling Division nomor 002/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 001/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 17 April 2018;
- Fotokopi surat Drilling Division nomor 003/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 003A/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 24 Juni 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 05 Juni 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 25 Juni 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 03 Agustus 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 02 Agustus 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 30 Mei 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180416-0015 tanggal 17 April 2018;
- Print Out surat pengantar tanggal 9 Mei 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 003A/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- 163. Surat fotokopi Drilling Division nomor 003/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 002/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 001/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 17 April 2018;
- Surat fotokopi Shipment Manifest Nomor: TAK-180417-0016 tanggal 17 April 2018;
- Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Roda Drilling Nusantara Nomor 05 tanggal 15 Nopember 2021;
- Fotokopi Surat Jalan PT. Nurman Mitra Sentosa kepada PT. Taruna Aji Kharisma Nomor 5145 Tahun 2018;
- Print Out Company Profile PT. Nurman Mitra Sentosa;
- Surat fotokopi tabel satu list PO PT. Taruna Aji Karisma (well 1)
- Fotokopi surat Purchase Order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0009/TAK/IPM- SGE/JKT/XII/16 tanggal 21 Desember 2016 (well 1);
- Surat fotokopi service order PT. Taruna Aji Kharisma No. SO/0001/TAK/IPM-SGE/V/16 tanggal 26 mei 2016 (well 1);
- Fotokopi surat purchase order PT. Taruna Aji Kharisma No.PO/0003/TAK/IPM- SGE/JKT/V/16 tanggal 09 Februari 2016;
- Surat fotokopi tabel 2 list PO PT. Taruna Aji Kharisma (well 2);
- Fotokopi surat purchaase order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0031/TAK/IPM- SGE/II/18 (well 2);
- Surat fotokopi service order PT. Taruna Aji Kharisma No.SO/0031/TAK/IPM-SGE/1/18 tanggal 11 januari 2018 (well 2);
- Surat fotokopi purchase order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0042/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 21 Mei 2018 (well 2);
- Surat fotokopi purchase order No: PO/0043/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 23 Mei 2018 (Well 2);
- Surat fotokopi list pengiriman barang & pekerjaan jasa atas PO PT. Taruna Aji Kharisma (Well 1);
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 4# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 (Well 1);
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 1# Pekerjaan jasa SO No. SO/0003/TAK/IPM- SGE/V/16 25 Agustus 2016 (Well 1);
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 2# Pengiriman Barang PO No. PO/0009/TAK/IPM- SGE/XII/16 (Well 1)
- Surat fotokopi berita acara serah terima tanggal 14 Januari 2017
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 3# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 (Well 1)
- Surat fotokopi berita acara serah terima tanggal 14 Januari 2017
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 5# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 tanggal 18 April 2017 (Well 1)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 list pengiriman barang & pekerjaan jasa atas PO PT.
Taruna Aji Kharisma (well 2);
- Surat fotokopi print out lampiran tabel 2 No.1 pengiriamn barang PO No. PO/0042/TAK/IPM/SGE/V/18 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. pengiriman barang PO No. PO/0031/TAK/IPM- SGE/I/18 tanggal 25 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 3 pengiriman barang PO NO. PO/0043/TAK/IPM- SGE/V/28 tanggal 23 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi berita acara serah terima PT. Nurman Mitra Sentosa tanggal 02 Juni 2018;
- Surat fotokopi Service Ticket PT. Nurman Mitra Sentosa No. SO/0031/TAK/IPM- SGE/1/18 tanggal 13 Juni 2018 (Well 2)
- 193. Surat fotokopi Service Ticket PT. Nurman Mitra Sentosa NO. SO.0031/TAK/IPM-SGE/1/18 tanggal 01 Juli 2018 (Well 2)
- Surat fotokopi tabel 1 list pembayaran (Well 1)
- Surat fotokopi invoice PT. Nurma Mitra Sentosa PO No.PO/0003/TAK-SGE/JKT/V/16 tanggal 18 Mei 2018 (well 1)
- Surat fotokopi Invoice PT. nurman mitra sentosa PO No.PO/0003/TAK/IPM- SGE/JKT/V/16 tanggal 01 September 2016 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa PO NO. PO/0009/TAK/IPM- SGE/JKT/XII/16 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO NO. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1605087 Bank Mandiri;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1609140
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1609140 – 1701024 – 1704062;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): sisa invoice nomor 1704062;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1701023
- Surat fotokopi lembar tabel 2 list pembayaran (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 1# invoice No. 1801012 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 12 Januari 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 2# invoice No. 1805083 pembayaran atas PO No. PO/0042/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 22 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 3# invoice No. 1805086 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 30 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 4# invoice No. 1805087 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 30 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 5# invoice No. 1806088 pembayaran atas PO No. PO/0043/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 04 Juni 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 6# invoice no. 1806100 pembayaran atas SO No. SO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 20 Juni 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 7# invoice no. 1807104 pembayaran atas SO No.SO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 04 Juli 2018 (well 2)
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5 5.2 Invoice Nomor: 1801012, Invoice Nomor: 1805083, Invoice Nomor: 1805086 (well 2).
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507401 tanggal 08 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 08 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507403 tanggal 14 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 14 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507404 tanggal 28 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 28 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507406 tanggal 04 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 04 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507407 tanggal 13 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 13 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507414 tanggal 18 Mei 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri atas nama penerima PT. Taruna Aji Kharisma Nomor Rekening 1560066000060 tanggal 18 Mei 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507413 tanggal 11 Juli 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri atas nama penerima Bunga Anggraeny Setya N Nomor Rekening 9000042271271 tanggal 11 Juli 2018;
- Fotokopi sesuai asli Pembukaan Nomor Rekening 1240009743874 di Bank Mandiri atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo yang di tandatangani oleh Andrean Murdianto dan Yusak Kusna Wibawa tanggal 22 Februari 2018;
- Fotokopi sesuai asli Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo Periode 22 Februari 2018 s/d 31 Maret 2021;
- Fotokopi sesuai asli Pembukaan Nomor Rekening 1240009743916 di Bank Mandiri atas nama PT. Taruna Aji Kharisma yang di tandatangani oleh Yusak Kusna Wibawa dan Yoga Trihono tanggal 21 Februari 2018;
- Fotokopi sesuai asli Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743916 atas nama PT. Taruna Aji Kharisma Teknindo Periode 28 Februari 2018 s/d 31 Desember 2020;
- Handphone Merk Pocophone F1 dengan serial number M1805E10A IMEI 1 862611040823727 IMEI 2 862611040823735 Nomor SIM Slot 2 085221307000;
- Handphone Merk Samsung Galaxy S9+ dengan serial number RR8K40EX6RZ IMEI 1 355335090263873 IMEI 2 355336090263871 Nomor SIM 081364807277;
- Handphone Merk Samsung Galaxy A51 dengan serial number SM-A515F/DSN IMEI 1 352353117961901 IMEI 2 352354117961909 Nomor SIM 081213321121;
- Handphone Merk Iphone 11 Pro Max dengan serial number FK 1ZV3F2N70X IMEI 1 353919106734100 IMEI 2 35391910673410 Nomor SIM 08121038644;
- Handphone Merk Samsung S21 Ultra dengan serial number RRCRC00EPXY IMEI 1 351461840489792 IMEI 2 352569420489799 Nomor SIM 08159882575;
- Handphone Merk Xiaomi tipe Mi Mix dengan serial number 34EB331F IMEI 1 861430363170009 IMEI 2 861413036317017 Nomor SIM 0811334108;
- Handphone Merk Samsung Galaxy S7 dengan serial number RR8HA06CBAA IMEI 1 358432070603686 IMEI 2 358433070603684 Nomor SIM 081310659190;
- Handphone Merk Iphone 6s dengan serial number FK1QJ1REGRY2IMEI1 353254075678785 Nomor SIM 082139999940;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Babadan No.04 Perum Gedongkuning Rt.31 Rw.18 Padukuhan Plumbon, Desa/Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I Yogyakarta, status tanah Hak Guna Bangunan Nomor 00685, Tahun 2007, Nomor Surat Ukur 03892/2005, NIB 04899, luas tanah 300m;
- Copy Scan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00685, Tahun 2007, Nomor Surat Ukur 03892/2005, NIB 04899, luas tanah 300 m atas nama pemegang hak Yusak Kusna Wibawa atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Babadan No. 04 Perum Gedongkuning RT.31 RW. 18 Padukuhan Plumbon, Desa/ Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D. I. Yogyakarta;Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat digunakan sebagai pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta- fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa, terdakwa YUSAK KUSNA WIBAWA selaku Direktur Utama PT. TARUNA AJI KHARISMA (selanjutnya disingkat dengan PT. TAK) yang diangkat berdasarkan Akta Pendirian PT. TARUNA AJI KHARISMA Nomor 01 tanggal 05 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Notaris YULITA HARASTIATI dan terakhir kali dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 03 Tanggal 24 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris GUSTI AJU IKA RATRIANI dan telah didaftarkan dan tercatat dalam Sistem Badan Hukum Kementerian.
- Bahwa ANDREAN MURDIANTO selaku Direktur PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO (selanjutnya disingkat dengan PT. ANT) yang diangkat berdasarkan Akta Notaris No. 821 tanggal 23 Januari 2017.
- Bahwa, YOGA TRIHONO selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT. PGAS SOLUTION yang diangkat berdasarkan Akta Notaris No. 3 tanggal 02 Februari 2017 Perihal Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler PT.
PGAS SOLUTION.
- Bahwa, berawal adanya kebutuhan dana oleh PT. Taruna Aji Kharisma (TAK)
terkait kerjasama antara PT Taruna Aji Kharisma (TAK) dengan PT.Sabang Geothermal Energi (SGE) dalam pekerjaan pengeboran sumur panas Bumi (geothermal) di Jaboi Sabang Naggroe Aceh Darusalam (NAD) sebagaimana Kontrak Kerja “Integrated Project Management” (IPM) No. 104/SGE-TAK/IPM /XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 antara PT. Sabang Geothermal Energy (swasta) dengan PT. TAK senilai USD 5.050.000,- (lima juta lima puluh ribu Dollar Amerika) dan Rp. 3.465.000.000,- (tiga miliar empatratus enampuluhlima juta ripiah)dimana PT Taruna Aji Kharisma (TAK) sebagai kontraktor pelaksana,
- Bahwa, atas dasar kebutuhan dana tersebut kemudian terdakwa Yusak Kusna Wibawa selaku dirut PT Taruna Aji Kharisma (TAK) minta bantuan pendanaan kepada PT Pgas Solution untuk melanjutkan mengerjakan pengeboran sumur panas bumi/geihremal,sumur ke 2 (dua), untuk itu dilakukan sejumlah pertemuan, pertemuan pertama di pertengan bulan Januari 2018 bertempat di kantor PT Pgasolutin Jalan KH Zainul Arifinnomor 20 Kelurahan Krukut Kecamatan Tamansari Jakarta Barat di bertemu Direktur Utama PT Pgas Solution Chaedar didampingi terdakwa Yoga Trihono selaku Direktur teknis dan pengembangan dan Wirayuda Nata selaku staf Komersial intinya membahas kebutuhan dana untuk melanjutkan pengerjaan sumur ke 2 yang tidak bisa dikerjakan karena material dan alat yang sudah ada tidak bisa dioperasionalkan kan karena vendor belum dibayar, pertemuan selanjutnya di Kantor PT Taruna Aji Kharisma (TAK) di Gedung Ariobimo lt.7 Jl HR Rasuna Said Blok X-2 Jakarta tanggal 24 Januari 208 ), hadir pihak PT Pgas Solutiom Darmoko Anggar selaku Kadiv Komersial, Zam zami selaku (project Manager), namun oleh karena ketentuan dari PT Pgasolution tidak membolehkan menginvestaikan dananya untuk membiayai proyek, kemudian dicari skema lain yang memungkinkan menempatkan dananya untuk mendapatkan keuntungan sesuai yang ditawarkan PT. Taruna Aji Kharisma (TAK) yang disetujui bersama yakni PT. Taruna Aji Kharisma (TAK) akan menerbitkan PO (Purchase Order (PO) yang diantaranya akan mencantumkan jaminan pembayaran senilai PO dalam bentuk asuransi, dan mencantumkan pilihan rekanan (PT Lunaji Petrozka dan PT Andhidaya Nusaprima Teknindo (ANT). Skema pendanaan tersebut dimasukkan ke dalam fungsi Pengadaan (EPC) PT Pgasol, kemudian dilakukan Pertemuan berikutnya tanggal 5 Februaru 2018 meeting negosiasi harga sebagai dasar untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau OE (Owner Estimate) PT Pgasol, dengan cara menambah 15% sebagai margin keuntungan ditambah pajak dari harga yang ditawarkan PT.
Taruna Aji Kharisma (TAK) senilai Rp.23.573.403,34 (duapuluhtiga miliar limartus tujuhpuluhtiga juta empatratustiga ribu koma tigapuluh empat)PT dimana pencantuman permintaan harga (request For Quotation/RFQ) PT. Taruna Aji Kharisma (TAK) bersumber dari harga yang disusun oleh PT Lunaji Petrozka dengan rincian: ratustigapuluhtujuh juta empatratus tiga ribu tigaratus empatpuluhripiah) menjadi Rp.26,065,892,600; (duapuluhenam miliar enampuluhlima juta delapanratus sembilanpuluhdua juta enamratus rupiah), sebagai penawaran harga dari PT.
PGAS Solution kepada PT. Taruna Aji Kharisma (TAK), sesuai Surat Nomor: 003910.S/KM.00/Dirut/2018 tanggal 01 Februari 2018 perihal Penawaran Harga Kerjasama Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Untuk Kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan perincian: diwakili terdakwa Yusak Kusna Wibawa dan (Dirut) san Djoko Anityo Wibowo (Project manager PT TAK) dengan PT Pgasol, disepakati harga material dan alat pemboran geothermal menjadi Rp.24.665.193.300,-,(duapuluhempat miliar enamratus enampuluhlima juta seratus sembilanpuluhtiga ribu tigaratus rupiah) yang dituangkan didalam Minutes of meeting (MOM) nomor 0028/MOM- TAK/02.18 tanggal 5 Februari 2018..Harga satuan item material tersebut bersumber dari penawaran harga PT Lunaji Petrozka, kemudian dicantumkan didalam PO (Purchase Order (PO) nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/2018 tanggal 6 februari 2018 pada pokoknya memesan pembeliaan material dan alat pengeboran geothermal sebagaimana terinci didalam deskripsi diatas pada pokoknya berupa:
- Geothermal well head assembly 13-5/8’x 12’ 13-3/8’ 3000 psl and geothermal master valve 12’#900.
- Casing.
- Material lumpur pemboran
- Material bit.
- Liner adapter
- Penyediaan peralatan directional drilling
- Penyediaan peralatan sementing.
- Bahwa, selanjutnya terhadap draf kontrak berupa PO (Purchase Order (PO)
tersebut dilakukan kajian di Divisi Komersial (Darmoko Anggar Setyadi)
selanjutnya diserahkan ke bagian pelaksana proyek EPC (engginering Procurement dan construction) yakni Rahmad Zamzami yang atas perintah terdakwa Yoga Trihonio selaku Direktur Tekni PT Pgasolution agar dibuat project charter untuk dimintakan persetujuan Bord Of Director (BOD) sebagai panduan melaksanakan pekerjaan dan disetujui BOD, dengan demikain PT.Pgasol siap mengadakan material dan alat pengeboran berdasarkan:
- .Purchase Order (PO) nomor:PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 6 februari 2018 senilai Rp.24.665.193.300,- (duapuluhempat miliar enamratus enampuluhlima juta seratus sembilanpuluhtiga ribu tigaratus rupiah), jenis pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pengemoran sumur panas bumi/geothermal di jaboi Sanag NAD.
- . Purchase Order (PO) nomor:0067/TAK/IPM-SGE/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 nilai kontrak Rp.9.878.400.000,-,,-,(Sembilan miliar delapanratus tujuhpuluhdelapan juta empatratus ribu rupiah), jenis pekerjaan penyediaan peralatan BOT (Blow Out Preventer) untuk pemboran sumur panas bumi.
- Bahwa, untuk merealisasikan pengadaan alat tersebut selanjutnya Pgasolution atas rekomendasi PT Taruna Aji Kharisma (TAK) meminjam bendera PT.Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) dengan direktur Andrean Murdianto, S,ST.seolah-olah sebagai pelaksana pekerjaan/penyedia barang kemudian dibuat kontrak antara PT Pgasol sebagai pengguna barang dengan PT. ANT (PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO) yang nantinya akan diteruskan ke PT.Taruna Aji KHarisma (TAK) yakni: a).Purchase Order (PO) nomor: 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 dalam penyediaan material dn peralatan untuk pemboran sumur panas bumi senilai Rp.22.022.784.300,- (duapuluhdua miliar duapuluhdua juta tujuhratusdelapanpuluhempat ribu tigaratus rupiah).
b).Perjanjian kerjasama nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 dalam kerjasama penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) senilai Rp.9.702.000.000,- (Sembilan miliar tujuhratus dua juta rupiah).
- .Bahwa, pengaturan harga penawaran oleh PT Pgasol atas penawaran PT PT Taruna Aji Kharisma (TAK), dan penawaran harga PT Pgasol atas penawaran PT.Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT), guna mendapatkan selisih sebagai keuntungan, diatur di bagian pengadaan (EPC) yang angka-angkanya bersumber dari PT Lunaji Petrozka melalui PT Taruna Aji Kharisma (TAK), atas sepengetahuan dan atas perintah Yoga Trihono selaku Direktur Teknis dan pengembangan PT.
Pgasol
- .Bahwa, sebagai realisasi dari permintaan kebutuhan pendaaan oleh PT Taruna Aji Kharisma (TAK), dengan menggunakan instrument Purchase Order (PO), yakni: a).Purchase Order (PO) nomor:PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 6 februari 2018 senilai Rp.24.665.193.300,-, (duapuluhempat miliar enamratus enampuluhlima juta seratus sembilanpuluhtiga ribu tigaratus rupiah)
| No | Description | Vol | Sat | Total (IDR) | ||
| Unit Price | Total Price | |||||
| 1 | Geothermal Well Head Assembly 13-5/8" x 12" 13-3/8" 3000 psi and Geothermal Master Valve 12" #900 | 1 | Set | 3,981,500,000 | 3,981,500,000 | |
| 2 | Casing dengan spesifikasi : | |||||
| (included coupling and thread projector) | ||||||
| a. 20" Casing, 133 ppf, K-55, BTC, R3 | 30 | Joint | 44,550,000 | 1,336,500,000 | ||
| b. 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, R3 | 28 | Joint | 24,750,000 | 693,000,000 | ||
| c. Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 3 m | 2 | Joint | 7,920,000 | 15,840,000 | ||
| d. Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 5 m | 2 | Joint | 12,375,000 | 24,750,000 | ||
| e. 9-5/8" Casing, 40 ppf, BTC, R3 | 52 | Joint | 15,840,000 | 823,680,000 | ||
| 3 | Material Lumpur Pemboran dengan spesifikasi : | |||||
| a.Barite | 2320 | 100 lbs/sx | 118,800 | 275,616,000 | ||
| b.Bentonite API | 2325 | 100 lbs/sx | 148,500 | 345,262,500 | ||
| c.Caustic Soda Flake | 40 | 25 kg/sx | 257,400 | 10,296,000 | ||
| d.Soda Ash Dense | 100 | 50 kg/sx | 287,100 | 28,710,000 | ||
| e.Potassium Chloride (KCI) 97% | 1025 | 50 kg/sx | 376,200 | 385,605,000 | ||
| f.Potassium Hydroxide (KOH) | 200 | 25 kg/sx | 396,000 | 79,200,000 | ||
| g.Kwikseal, C | 150 | 40 lbs/sx | 99,000 | 14,850,000 | ||
| h.Kwikseal, M | 150 | 40 lbs/sx | 99,000 | 14,850,000 | ||
| i.Kwikseal, F | 150 | 40 lbs/sx | 99,000 | 14,850,000 | ||
| j.XCD Polymer | 160 | 25 kg/sx | 1,386,000 | 221,760,000 | ||
| k.PAC-R | 520 | 25 kg/sx | 1,287,000 | 669,240,000 | ||
| I. PAC-LV | 240 | 25 kg/sx | 1,485,000 | 356,400,000 | ||
| m.Resinex | 120 | 50 lbs/sx | 346,500 | 41,580,000 | ||
| n.Soltex (Drilling Specialties) | 280 | 50 lbs/sx | 1,188,000 | 332,640,000 | ||
| o.Diaseal M (Drilling Specialties) | 40 | 40 lbs/sx | 594,000 | 23,760,000 | ||
| p.HEC (Dow Chemical) | 80 | 25 kg/sx | 4,455,000 | 356,400,000 | ||
| q.Hydrogen Sulphide Scavenger | 20 | 55 gal/dr | 4,455,000 | 89,100,000 | ||
| r.Defoamer | 16 | 55 gal/dr | 3,960,000 | 63,360,000 | ||
| s.HT Thinner | 32 | 5 gal/can | 495,000 | 15,840,000 | ||
| t.Drilling Detergent | 8 | 55 gal/dr | 2,326,500 | 18,612,000 | ||
| u.Oxigen Scavenger | 8 | 55 gal/dr | 4,257,000 | 34,056,000 | ||
| v.Lubricant | 24 | 55 gal/dr | 3,366,000 | 80,784,000 | ||
| w.Balck Magic | 160 | 25 kg/sx | 3,960,000 | 633,600,000 | ||
| x.Biocide | 64 | 5 gal/can | 69,989 | 4,479,296 | ||
| y.Fracseal F | 150 | 25 lbs/sx | 72,270 | 10,840,500 | ||
| z.Fracseal M | 150 | 25 lbs/sx | 72,270 | 10,840,500 | ||
| aa. Fracseal C | 150 | 25 lbs/sx | 72,270 | 10,840,500 | ||
| bb. CaCO3 M | 160 | 25 kg/sx | 49,500 | 7,920,000 | ||
| cc. CaCO3 F | 160 | 25 kg/sx | 49,500 | 7,920,000 | ||
| dd. Corrosion Inhibitor | 8 | 55 gal/dr | 3,366,000 | 26,928,000 | ||
| ee. Pipe Free | 16 | 55 gal/dr | 10,890,000 | 174,240,000 | ||
| ff. Sodium Bicarbonate | 80 | 25 kg/sx | 198,000 | 15,840,000 | ||
| 4 | Material BIT : | |||||
| a.Bit 26" | 1 | EA | 321,750,000 | 321,750,000 | ||
| b.Bit 17-1/2" | 1 | EA | 121,770,000 | 121,770,000 | ||
| c.Bit 12-1/4" | 1 | EA | 84,150,000 | 84,150,000 | ||
| 5 | Liner Adapter (complete set) | |||||
| a. Stud with 2 Nuts 1-3/4" x 13- 1/2" LG | 28 | EA | 445,500 | 12,474,000 | ||
| b. Ring Gasket R-95 Soft Iron | 1 | EA | 14,850,000 | 14,850,000 | ||
| c. Ring Gasket R-73 Soft Iron | 1 | EA | 14,850,000 | 14,850,000 | ||
| d. Liner Adapter 20" x 13-3/8" BTC PIN 68# | 1 | EA | 346,500,000 | 346,500,000 | ||
| e. Liner Adapter 13-3/8" 68# | 1 | EA | 44,550,000 | 44,550,000 | ||
| f. Wiper Plug 13-3/8" 68 PPF | 1 | EA | 19,305,000 | 19,305,000 | ||
| g. Dart Plug For 5" DP | 1 | EA | 8,474,400 | 8,474,400 | ||
| h. Landing Float Collar 13-3/8" Singel Valve | 1 | EA | 34,155,000 | 34,155,000 | ||
| i. Centralizer For Tie Back 13-3/8" | 4 | EA | 27,720,000 | 110,880,000 | ||
| 6 | Penyediaan Directional Drilling | 1 | Is | 3,960,000,000 | 3,960,000,000 | |
| 7 | Penyediaan Peralatan Cementing | 1 | Is | 5,049,000,000 | 5,049,000,000 | |
| TOTAL | 21,397,639,400 | |||||
| PPN 10% | 2,139,763,940 | |||||
| GRAND TOTAL + PPN | 23,537,403,340 |
| No. | Description | Vol | Sat | Penawaran PGAS | |
Unit Price | Total | ||||
| 1 | Geothermal Well Head Assembly 13-5/8" x 12" 13-3/8" 3000 psi and Geothermal Master Valve 12" #900 | 1 | Set | 4,345,000,000 | 4,345,000,0 00 |
| 2 | Casing dengan spesifikasi : (included coupling and thread projector) | ||||
| a. 20" Casing, 133 ppf, K-55, BTC, R3 | 30 | Joint | 49,500,000 | 1,485,000,0 00 | |
| b. 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, R3 | 28 | Joint | 27,500,000 | 770,000,000 | |
| c. Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 3 m | 2 | Joint | 8,800,000 | 17,600,000 | |
| d. Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 5 m | 2 | Joint | 13,750,000 | 27,500,000 | |
| e. 9-5/8" Casing, 40 ppf, BTC, R3 | 52 | Joint | 17,600,000 | 915,200,000 | |
| 3 | Material Lumpur Pemboran dengan spesifikasi : | ||||
| a.Barite | 2320 | 100 lbs/sx | 132,000 | 306,240,000 | |
| b.Bentonite API | 2325 | 100 lbs/sx | 165,000 | 383,625,000 | |
| c.Caustic Soda Flake | 40 | 25 kg/sx | 286,000 | 11,440,000 | |
| d.Soda Ash Dense | 100 | 50 kg/sx | 319,000 | 31,900,000 | |
| e.Potassium Chloride (KCI) 97% | 1025 | 50 kg/sx | 418,000 | 428,450,000 | |
| f.Potassium Hydroxide (KOH) | 200 | 25 kg/sx | 440,000 | 88,000,000 | |
| g.Kwikseal, C | 150 | 40 lbs/sx | 110,000 | 16,500,000 | |
| h.Kwikseal, M | 150 | 40 lbs/sx | 110,000 | 16,500,000 | |
| i.Kwikseal, F | 150 | 40 lbs/sx | 110,000 | 16,500,000 | |
| j.XCD Polymer | 160 | 25 kg/sx | 1,540,000 | 246,400,000 | |
| k.PAC-R | 520 | 25 kg/sx | 1,430,000 | 743,600,000 | |
| I. PAC-LV | 240 | 25 kg/sx | 1,650,000 | 396,000,000 | |
| m.Resinex | 120 | 50 lbs/sx | 385,000 | 46,200,000 | |
| n.Soltex (Drilling Specialties) | 280 | 50 lbs/sx | 1,320,000 | 369,600,000 | |
| o.Diaseal M (Drilling Specialties) | 40 | 40 lbs/sx | 660,000 | 26,400,000 | |
| p.HEC (Dow Chemical) | 80 | 25 kg/sx | 4,950,000 | 396,000,000 | |
| q.Hydrogen Sulphide Scavenger | 20 | 55 gal/dr | 4,950,000 | 99,000,000 | |
| r.Defoamer | 16 | 55 gal/dr | 4,400,000 | 70,400,000 | |
| s.HT Thinner | 32 | 5 gal/can | 550,000 | 17,600,000 | |
| t.Drilling Detergent | 8 | 55 gal/dr | 2,585,000 | 20,680,000 | |
| u.Oxigen Scavenger | 8 | 55 gal/dr | 4,730,000 | 37,840,000 | |
| v.Lubricant | 24 | 55 gal/dr | 3,740,000 | 89,760,000 | |
| w.Balck Magic | 160 | 25 kg/sx | 4,400,000 | 704,000,000 | |
| x.Biocide | 64 | 5 gal/can | 137,500 | 8,800,000 | |
| y.Fracseal F | 150 | 25 lbs/sx | 80,300 | 12,045,000 | |
| z.Fracseal M | 150 | 25 lbs/sx | 80,300 | 12,045,000 | |
| aa. Fracseal C | 150 | 25 lbs/sx | 80,300 | 12,045,000 | |
| bb. CaCO3 M | 160 | 25 kg/sx | 55,000 | 8,800,000 | |
| cc. CaCO3 F | 160 | 25 kg/sx | 55,000 | 8,800,000 | |
| dd. Corrosion Inhibitor | 8 | 55 gal/dr | 3,740,000 | 29,920,000 | |
| ee. Pipe Free | 16 | 55 | 12,100,000 | 193,600,000 | |
| gal/dr | |||||
| ff. Sodium Bicarbonate | 80 | 25 kg/sx | 220,000 | 17,600,000 | |
| 4 | Material BIT : | ||||
| a.Bit 26" | 1 | EA | 357,500,000 | 357,500,000 | |
| b.Bit 17-1/2" | 1 | EA | 135,300,000 | 135,300,000 | |
| c.Bit 12-1/4" | 1 | EA | 93,500,000 | 93,500,000 | |
| 5 | Liner Adapter : | - | |||
| 1 | a. Stud with 2 Nuts 1-3/4" x 13-1/2" LG | 28 | EA | 495,000 | 13,860,000 |
| 2 | b. Ring Gasket R-95 Soft Iron | 1 | EA | 16,500,000 | 16,500,000 |
| 3 | c. Ring Gasket R-73 Soft Iron | 1 | EA | 16,500,000 | 16,500,000 |
| 4 | d. Liner Adapter 20" x 13-3/8" BTC PIN 68# | 1 | EA | 385,000,000 | 385,000,000 |
| 5 | e. Liner Adapter 13-3/8" 68# | 1 | EA | 49,500,000 | 49,500,000 |
| 6 | f. Wiper Plug 13-3/8" 68 PPF | 1 | EA | 21,450,000 | 21,450,000 |
| 7 | g. Dart Plug For 5" DP | 1 | EA | 9,416,000 | 9,416,000 |
| 8 | h. Landing Float Collar 13-3/8" Singel Valve | 1 | EA | 37,950,000 | 37,950,000 |
| 9 | i. Centralizer For Tie Back 13-3/8" | 4 | EA | 30,800,000 | 123,200,000 |
| 6 | Jasa Directional Drilling | 1 | Is | 4,400,000,000 | 4,400,000,0 00 |
| 7 | Jasa Cementing | 1 | Is | 5,610,000,000 | 5,610,000,0 00 |
| TOTAL | 23,696,266, 000 | ||||
| PPN | 2,369,626,6 00 | ||||
| TOTAL + PPN | 26,065,892, 600 |
Bahwa saksi Darmoko Anggar Setyadi selaku Kepala Divisi Komersial PT Pgasol yang mengisi harga satuan item material dan peralatan dalam RFQ tersebut yang bersumber dari harga penawaran PT Lunaji Petrozka tanggal 31 Januari 2018
b).Purchase Order (PO) nomor:0067/TAK/IPM-SGE/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 nilai kontrak Rp.9.878.400.000,-,,-,(Sembilan miliar delapanratus tujuhpuluhdelapan juta empatratus ribu rupiah), c).Purchase Order (PO) nomor: 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 dalam penyediaan material dn peralatan untuk pemboran sumur panas bumi senilai Rp.22.022.784.300,- (duapuluhdua miliar duapuluhdua juta tujuhratusdelapanpuluhempat ribu tigaratus rupiah).
d).Perjanjian kerjasama nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 dalam kerjasama penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) senilai Rp.9.702.000.000,- (Sembilan miliar tujuhratus dua juta rupiah), Chaedar Dirut dan Yoga Trihono Direktur Teknis dan pengembangan PT.Pgasol telah melakukan pencairan uang kepada terdakwa Yusak Kusna Wibawa selaku direkturr Utama PT.
Taruna Aji Kharisma (TAK), melalui Andrean Murdianto selaku Direktur PT.Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT), total sebesar.Rp.29.417.199.004,- (Duapuluhsembilan miliar empatratus tujuhbelas juta seratus sembilanpuluhsembilan ribu empat rupiah)
dengan menggunakan dokumen pencairan yang tidak benar diantaranya Berita Acara Serah Terima (BAST) tanggal 17 Mei 2018 yang mencantumkan adanya serah terima material dan alat pengeboran dan BOP, padahal tidak pernah ada serah terima barang karena barang sudah ada.
- .Bahwa terhadap PO PO tersebut realisasi pembelian barang oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) dan oleh PT Pgasolution tidak ada, sebagaimana keterangan saksi-saksi: a).Binyamin Agung Kurnia Putra, ST. dari PT Halliburton Indonesia), b).Rudy Salim, SE,ST.MM.(Direktur sales dan marketing PT.Timur Raya Tunggal, c).).Rizki Rikardo Harapan, SE. (Presiden Direktur PT.National Oilwell Varco).
yang menerangkan Tidak pernah menyediakan material dan alat serta Blow Out Preventer (BOP) kepada PT Pgasol dan kepada PT.Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT),, namun pernah menyediakan barang kepada PT. Taruna Aji Kharisma (TAK), TAK.,karena memang barang-barang tersebut sesungguhnya sebelumnya sudah ada namun belum dibayar kepada vendor, hal tersebut diketahui Cahedar dan terdakwa Yoga Trihono sebagaimana disampaikan terdakwa Yusak Kusna Wibawa dalam pertemuan/meeting pada pertengahan bulan Januari 2018 di Kantor Pgasol.
- .Bahwa, PT. Taruna Aji Kharisma (TAK), tidak menerbitkan jaminan pembayaran dari perusahaan asuransi sesuai point 6 Purchase Order (PO) nomor 0036/TAK/IPM- SGE/II/18 tanggal 6 Februari 2018, sebagai gantinya menerbitkan cek namun setelah dicairkan tidak ada dananya/kosong.
- .Bahwa PT. Taruna Aji Kharisma (TAK) tidak membayar seluruh kewajibannya kepada PT Pgasol, namun baru membayar secara bertahap total Rp.5.700.000.000,- (lima miliar tujuhratus juta rupiah). dengan alasan belum dibayar oleh PT SGE.
- .Bahwa, PT Pgasol tidak berpengalaman dalam pekerjaan pengadaan material dan peralatan untuk pengeboran sumur panas bumi, karena bukan core bisnis-nya, sehingga tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP)
2018, PT Pgasol selama ini mengerjakan proyek-proyek penugasan dari perusahaan induk PT PGN misalnya pekerjaan pemasangan pipa gas ke pelanggan, baru kali ini mengerjakan proyek geotherlam milik swasta. (PT.Taruna Aji Kharism).
- .Bahwa, didalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018 ditetapkan pagu anggaran Proyek Eksternal Regional (PER) PT.Pgas Solution sebesar Rp.657.335.714.986, (enamratus limapuluhtujuh miliar tigaratus tigapuluhlima juta tujuhratus empatbelasribu sembilanratus delapanpuluhenam rupiah) namun tidak tercantum pagu anggaran untuk pengadaan material dan alat pengeboran geothermal/panas bumi, dan tidak ada revisi anggaran, melainkan untuk kegiatan sebagai berikut: a).proyek Muara bakau lean gas pipeline phase1.Rp.435.653.420.000,- (empatratus tigapuluhlima miliarenamratuslimapuluhtiga juta empatratus duapuluhribu rupiah)
b).EPC infrastruktur oil&gas Rp.144.575.250.000,- (seratus empatpuluhempat miliar limartus tujuhpuluhlima juta duaratus limapuluhribu rupiah).
c).EPC infrastruktur telekomunikasi Rp.19.276.700.000,- (sembilanbelas miliar duaratustujuhpuluhenam juta tujuhratus ribu rupiah).
d).EPC infrastruktur kelistrikan Rp. Rp.19.276.700.000,- (sembilanbelas miliar duaratustujuhpuluhenam juta tujuhratus ribu rupiah).
e). EPC infrastruktur air Rp. Rp.19.276.700.000,- (sembilanbelas miliar duaratustujuhpuluhenam juta tujuhratus ribu rupiah).
Pokok pendapatan Rp.682.000.000.000,- (enamratusdelapanpuluhdua miliar rupiah), proyeksi keuntungan Rp.24.644.285.014,- (duapuluhempat miliar enamratus empatpuluhempat juta duaratus delapanpuluhlima ribu empatbelas rupiah).
- .Bahwa terdapat kerugian keuangan Negara berdasarkan hitungan BPKP berupa Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Pengadaan dan Sewa Alat Pembuatan Sumur Geothermal oleh PT PGAS Solution tahun 2018 Nomor: PE03.03/SR/S- 691/PW09/5.1/2022 tanggal 30 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 23.846.313.000,00 (dua puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah pembayaran oleh PT. PGAS Solution kepada
PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo:- Pembayaran Material dan
Alat Rp. 22.022.784.300,00+ - Pembayaran BOP Rp 9.525.600.000,00+
Total Rp. 31.548.384.300,00
- Pembayaran Material dan
- Jumlah PPN Peralatan Pemboran yang disetor Rp 2.002.071.300,00
- Jumlah penerimaan PT. PGAS Solution dari PT. Taruna
Aji Kharisma Rp 5.700.000.000,00 - Kerugian Keuangan Negara (1 – 2 –3) Rp. 23.846.313.000,00
- .Bahwa, bahwa setelah PT..Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) menerima pencairan dari PT.Pgasol, kemudian Chaedar selaku Dirut PT.Pgasol menerima uang dari terdakwa Yusak Kusna Wibawa melalui Anndrean Murdianto dengan perantaraan Darmoko Anggar total sebesar Rp.1.600.000.000,-(satu miliar enamratus juta rupiah)
dalam 2 (dua) kali penerimaan dengan rincian Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah di bulan Maret 2018 dan Rp.600.000.000,- (enamratus juta rupiah) di Bulan Mei 2018 Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jo Pasal 64 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Setiap orang.
- Secara Melawan Hukum.
- Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
- Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
- Unsur dilakukan secara bersama-sama sebagai orang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.
- Unsur “Perbuatan berlanjut” Pasal 64 ayat (1) KUHPidana..
- Pasal 18 ayat (1) a dan b. Undang-Undang Tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah orang perseorangan atau termasuk korporasi Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang indak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
Menimbang bahwa orang perorangan disini adalah orang secara individu yang dalam KUHPidana dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan Hukum (Peraturan Mahkamah Agung nomor.13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh korporasi).
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, barang bukti, keterangan ahli, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa yang saat ini dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa adalah Yusak Kusna Wibawa, selaku Direktur Utama PT. TARUNA AJI KHARISMA (selanjutnya disingkat dengan PT. TAK) yang diangkat berdasarkan Akta Pendirian PT. TARUNA AJI KHARISMA Nomor 01 tanggal 05 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Notaris YULITA HARASTIATI dan terakhir kali dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 03 Tanggal 24 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris GUSTI AJU IKA RATRIANI dan telah didaftarkan dan tercatat dalam Sistem Badan Hukum Kementrian, Kementrian Hukum dan HAM, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan terdakwa, terdakwa dalam keadaan sehat, cukup umur, dapat mengikuti persidangan dengan baik sehingga dapat menjadi subyek delik yang cakap bertindak dalam hukum, namun karena unsur ini bukan inti delik (bestandelen delic), untuk dapat dipersalahkan karena melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,haruslah dibuktikan unsur-unsur berikutnya.
Menimbang bahwa, berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad. 2. Secara Melawan Hukum.
Menimbang bahwa yang dimaksud “melawan hukum “ menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang no No.31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no.20 Tahun 2001 mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) didalam putusan nomor 003/PUU-IV/2006 pada pokoknya menyatakan perbuatan melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikat, namun Mahkamah Agung dalam berbagai Yurisprudensi kasus korupsi dan praktik persidangan perkara korupsi menerapkan konsep melawan Hukum materiil karena korupsi dan dampaknya berkarakter luar biasa, sehingga menjadi rujukan majelis Hakim dalam perkara ini untuk menerapkan konsep “perbuatan melawan hukum materiil”
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, barang bukti, keterangan ahli, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Yusak Kusna Wibawa selaku Direktur Utama PT. TARUNA AJI KHARISMA (TAK)
membutuhkan dana untuk membiayai pekerjaan jasa pemboran Integrated Project Management (IM) sumur eksplorasi LMS 2 di jaboi Sabang, Nanggroe Aceh Darusalam (NAD), dimana PT.TARUNA AJI KHARISMA (TAK) mendapat order pekerjaan dari PT Sabang Geoterman Energi (SGE) berkantor pusat di Jalan Kebon Sirih Raya, Kav 67-69 Jakarta Pusat dan di Jaln Prof M Yamin Kecamatan Sukakarya Kota Sabang berdasarkan Kontrak Kerja “Integrated Project Management” (IPM) No.
104/SGE-TAK/IPM /XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 dengan nilai kontrak USD 5.050.000,- (lima juta lima puluh ribu Dollar Amerika) dan Rp. 3.465.000.000,-, (tiga miliar empatratus enampuluhlima juta rupiah) untuk maksud tersebut terdakwa YUsak Kusna Wibawa menggandeng PT. Pgasol anak perusahaan BUMN PT Gas Negara (PGN) sebagai investor/penyandang dana yang sebelumnya didahului dengan serangkaian pertemuan dimulai sekitar pertengahan bulan Januari 2018, antara terdakwa didampingi oleh Djoko Anityo Satya Wibowo selku project Manager PT Taruna Aji Kharisma (TA) dengan pihak PT Pgasol yang diantaranya diwakili oleh Chaedar selaku Direktur Utama PT Pgasol dan Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan Pengembangan bertempat di kantor Pgasol Jalan KH Zainul Arifin nomor 20 Kelurahan Krukut Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, maupun di kantor PT Taruna Aji Kharisma (TAK) di Gedung Ariobimo lt.7 Jl HR Rasuna Said Blok X-2 Jakarta.
Menimbang bahwa oleh karena regulasi di PT. Pgasol anak perusahaan BUMN PT Gas Negara (PGN) tidak memungkinkan menggunakan dana untuk membiayai proyek dalam hal ini pengeboran sumur panas bumi (geotermal), oleh karena itu untuk memuluskan niatnya dicari skema pekerjaan “Pengadaan Barang dan jasa” PT Pgasol sebagai pengguna barang/jasa, sedangkan sebagai penyedia barang/jasanya adalah PT.Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) dengan direktur Andrean Murdianto, padahal sesungguhnya barang yang didakan tidak ada karena sesungguhnya barang yang diadakan sebelumnya sudah ada yakni barang material dan peralatan pemboran sumur panas bumi dan penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) yang pernah dipakai untuk pengeboran sumur pertama (1) namun belum diselesaikan pembayarannya oleh terdakwa kepada vendor pemilik barang sehingga barang belum bisa dioperasionalkan.
Menimbang bahwa dana yang digunakan untuk membiayai pengeboran sumur panas bumi belum dianggarkan didalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) karena menggunakan anggaran Proyek Eksternal Regional (PER) Pgas Solution sebesar Rp.657.335.714.986, (enamratus limapuluhtujuh miliar tigaratus tigapuluhlima juta tujuhratus empatbelasribu sembilanratus delapanpuluhenam rupiah) yang tidak tercantum pagu anggaran untuk pengadaan material dan alat pengeboran geothermal/panas bumi, dan tidak ada revisi anggaran, melainkan anggaran Proyek Eksternal Regional (PER) tersebut untuk kegiatan sebagai berikut: a).proyek Muara bakau lean gas pipeline phase1.Rp.435.653.420.000,- (empatratus tigapuluhlima miliarenamratuslimapuluhtiga juta empatratus duapuluhribu rupiah)
b).EPC infrastruktur oil&gas Rp.144.575.250.000,- (seratus empatpuluhempat miliar limartus tujuhpuluhlima juta duaratus limapuluhribu rupiah).
c).EPC infrastruktur telekomunikasi Rp.19.276.700.000,- (sembilanbelas miliar duaratustujuhpuluhenam juta tujuhratus ribu rupiah).
d).EPC infrastruktur kelistrikan Rp. Rp.19.276.700.000,- (sembilanbelas miliar duaratustujuhpuluhenam juta tujuhratus ribu rupiah).
e). EPC infrastruktur air Rp. Rp.19.276.700.000,- (sembilanbelas miliar duaratustujuhpuluhenam juta tujuhratus ribu rupiah).
Pokok pendapatan Rp.682.000.000.000,- (enamratusdelapanpuluhdua miliar rupiah), proyeksi keuntungan Rp.24.644.285.014,- (duapuluhempat miliar enamratus empatpuluhempat juta duaratus delapanpuluhlima ribu empatbelas rupiah).
Selain dari pada itu PT Pgasol juga belum berpengalaman dalam pengerjaan geothermal dan rekanannya swasata. Selama ini PT Pgasol mengerjakan pekerjaan penugasan dari perusahaan induk yakni PT Gas Negara (PGN) BUMN diantaranya pemasangan dan pemeliharaan pipa gas untuk disalurkan kepada para pelanggan.
Namun, demikian Yoga Trihono selaku Direktur Teknik dan pengembangan meminta kepada Divisi Komersial proyek ini diteruskan, untuk menindaklanjutinya kemudian dilakukan Pertemuan berikutnya tanggal 5 Februaru 2018 meeting negosiasi harga sebagai dasar untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau OE (Owner Estimate) PT Pgasol, dengan cara menambah 15% sebagai margin keuntungan ditambah pajak dari harga yang ditawarkan PT. Taruna Aji Kharisma (TAK) senilai Rp.23.573.403,34 PT dimana pencantuman permintaan harga (request For Quotation/RFQ) PT. Taruna Aji Kharisma (TAK) bersumber dari harga yang disusun oleh PT Lunaji Petrozka dengan rincian: puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu tiga ratus empatpuluh rupiah) menjadi Rp.26,065,892,600; (dua puluh enam miliar enam puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah) sebagai penawaran harga dari PT.
| No | Description | Vol | Sat | Total (IDR) | ||
| Unit Price | Total Price | |||||
| 1 | Geothermal Well Head Assembly 13-5/8" x 12" 13-3/8" 3000 psi and Geothermal Master Valve 12" #900 | 1 | Set | 3,981,500,000 | 3,981,500,000 | |
| 2 | Casing dengan spesifikasi : | |||||
| (included coupling and thread projector) | ||||||
| a. 20" Casing, 133 ppf, K-55, BTC, R3 | 30 | Joint | 44,550,000 | 1,336,500,000 | ||
| b. 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, R3 | 28 | Joint | 24,750,000 | 693,000,000 | ||
| c. Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 3 m | 2 | Joint | 7,920,000 | 15,840,000 | ||
| d. Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 5 m | 2 | Joint | 12,375,000 | 24,750,000 | ||
| e. 9-5/8" Casing, 40 ppf, BTC, R3 | 52 | Joint | 15,840,000 | 823,680,000 | ||
| 3 | Material Lumpur Pemboran dengan spesifikasi : | |||||
| a.Barite | 2320 | 100 lbs/sx | 118,800 | 275,616,000 | ||
| b.Bentonite API | 2325 | 100 lbs/sx | 148,500 | 345,262,500 | ||
| c.Caustic Soda Flake | 40 | 25 kg/sx | 257,400 | 10,296,000 | ||
| d.Soda Ash Dense | 100 | 50 kg/sx | 287,100 | 28,710,000 | ||
| e.Potassium Chloride (KCI) 97% | 1025 | 50 kg/sx | 376,200 | 385,605,000 | ||
| f.Potassium Hydroxide (KOH) | 200 | 25 kg/sx | 396,000 | 79,200,000 | ||
| g.Kwikseal, C | 150 | 40 lbs/sx | 99,000 | 14,850,000 | ||
| h.Kwikseal, M | 150 | 40 lbs/sx | 99,000 | 14,850,000 | ||
| i.Kwikseal, F | 150 | 40 lbs/sx | 99,000 | 14,850,000 | ||
| j.XCD Polymer | 160 | 25 kg/sx | 1,386,000 | 221,760,000 | ||
| k.PAC-R | 520 | 25 kg/sx | 1,287,000 | 669,240,000 | ||
| I. PAC-LV | 240 | 25 kg/sx | 1,485,000 | 356,400,000 | ||
| m.Resinex | 120 | 50 lbs/sx | 346,500 | 41,580,000 | ||
| n.Soltex (Drilling Specialties) | 280 | 50 lbs/sx | 1,188,000 | 332,640,000 | ||
| o.Diaseal M (Drilling Specialties) | 40 | 40 lbs/sx | 594,000 | 23,760,000 | ||
| p.HEC (Dow Chemical) | 80 | 25 kg/sx | 4,455,000 | 356,400,000 | ||
| q.Hydrogen Sulphide Scavenger | 20 | 55 gal/dr | 4,455,000 | 89,100,000 | ||
| r.Defoamer | 16 | 55 gal/dr | 3,960,000 | 63,360,000 | ||
| s.HT Thinner | 32 | 5 gal/can | 495,000 | 15,840,000 | ||
| t.Drilling Detergent | 8 | 55 gal/dr | 2,326,500 | 18,612,000 | ||
| u.Oxigen Scavenger | 8 | 55 gal/dr | 4,257,000 | 34,056,000 | ||
| v.Lubricant | 24 | 55 gal/dr | 3,366,000 | 80,784,000 | ||
| w.Balck Magic | 160 | 25 kg/sx | 3,960,000 | 633,600,000 | ||
| x.Biocide | 64 | 5 gal/can | 69,989 | 4,479,296 | ||
| y.Fracseal F | 150 | 25 lbs/sx | 72,270 | 10,840,500 | ||
| z.Fracseal M | 150 | 25 lbs/sx | 72,270 | 10,840,500 | ||
| aa. Fracseal C | 150 | 25 lbs/sx | 72,270 | 10,840,500 | ||
| bb. CaCO3 M | 160 | 25 kg/sx | 49,500 | 7,920,000 | ||
| cc. CaCO3 F | 160 | 25 kg/sx | 49,500 | 7,920,000 | ||
| dd. Corrosion Inhibitor | 8 | 55 gal/dr | 3,366,000 | 26,928,000 | ||
| ee. Pipe Free | 16 | 55 gal/dr | 10,890,000 | 174,240,000 | ||
| ff. Sodium Bicarbonate | 80 | 25 kg/sx | 198,000 | 15,840,000 | ||
| 4 | Material BIT : | |||||
| a.Bit 26" | 1 | EA | 321,750,000 | 321,750,000 | ||
| b.Bit 17-1/2" | 1 | EA | 121,770,000 | 121,770,000 | ||
| c.Bit 12-1/4" | 1 | EA | 84,150,000 | 84,150,000 | ||
| 5 | Liner Adapter (complete set) | |||||
| a. Stud with 2 Nuts 1-3/4" x 13- 1/2" LG | 28 | EA | 445,500 | 12,474,000 | ||
| b. Ring Gasket R-95 Soft Iron | 1 | EA | 14,850,000 | 14,850,000 | ||
| c. Ring Gasket R-73 Soft Iron | 1 | EA | 14,850,000 | 14,850,000 | ||
| d. Liner Adapter 20" x 13-3/8" BTC PIN 68# | 1 | EA | 346,500,000 | 346,500,000 | ||
| e. Liner Adapter 13-3/8" 68# | 1 | EA | 44,550,000 | 44,550,000 | ||
| f. Wiper Plug 13-3/8" 68 PPF | 1 | EA | 19,305,000 | 19,305,000 | ||
| g. Dart Plug For 5" DP | 1 | EA | 8,474,400 | 8,474,400 | ||
| h. Landing Float Collar 13-3/8" Singel Valve | 1 | EA | 34,155,000 | 34,155,000 | ||
| i. Centralizer For Tie Back 13-3/8" | 4 | EA | 27,720,000 | 110,880,000 |
| 6 | Penyediaan Directional Drilling | 1 | Is | 3,960,000,000 | 3,960,000,000 |
| 7 | Penyediaan Peralatan Cementing | 1 | Is | 5,049,000,000 | 5,049,000,000 |
| TOTAL | 21,397,639,400 | ||||
| PPN 10% | 2,139,763,940 | ||||
| GRAND TOTAL + PPN | 23,537,403,340 |
PGAS Solution kepada PT. Taruna Aji Kharisma (TAK), sesuai Surat Nomor: 003910.S/KM.00/Dirut/2018 tanggal 01 Februari 2018 perihal Penawaran Harga Kerjasama Pekerjaan Penyediaan Material dan Peralatan Untuk Kebutuhan Pemboran Sumur Panas Bumi dengan perincian: terdakwa Yusak Kusna Wibawa dan (Dirut) dan Djoko Anityo Wibowo (Project manager PT TAK) dengan PT Pgasol, setelah disepakati harga material dan alat pemboran geothermal menjadi Rp.24.665.193.300,- (duapuluh empat miliar enamratus enampuluhlima juta seratus sembilanpuluhtiga ribu tigaratus rupiah) yang dituangkan didalam Minutes of meeting (MOM) nomor 0028/MOM-TAK/02.18 tanggal 5 Februari 2018..Harga satuan item material tersebut bersumber dari penawaran harga PT Lunaji Petrozka, kemudian dicantumkan didalam PO (Purchase Order (PO) nomor: PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/2018 tanggal 6 februari 2018 pada pokoknya memesan pembeliaan material dan alat pengeboran geothermal sebagaimana terinci didalam deskripsi diatas pada pokoknya berupa:
| No. | Description | Vol | Sat | Penawaran PGAS | |
| Unit Price | Total | ||||
| 1 | Geothermal Well Head Assembly 13-5/8" x 12" 13-3/8" 3000 psi and Geothermal Master Valve 12" #900 | 1 | Set | 4,345,000,000 | 4,345,000,000 |
| 2 | Casing dengan spesifikasi : (included coupling and thread projector) | ||||
| a. 20" Casing, 133 ppf, K-55, BTC, R3 | 30 | Joint | 49,500,000 | 1,485,000,000 | |
| b. 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, R3 | 28 | Joint | 27,500,000 | 770,000,000 | |
| c. Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 3 m | 2 | Joint | 8,800,000 | 17,600,000 | |
| d. Pup Joint 13-3/8" Casing, 68 ppf, K-55, 5 m | 2 | Joint | 13,750,000 | 27,500,000 | |
| e. 9-5/8" Casing, 40 ppf, BTC, R3 | 52 | Joint | 17,600,000 | 915,200,000 | |
| 3 | Material Lumpur Pemboran dengan spesifikasi : | ||||
| a.Barite | 2320 | 100 lbs/sx | 132,000 | 306,240,000 | |
| b.Bentonite API | 2325 | 100 lbs/sx | 165,000 | 383,625,000 | |
| c.Caustic Soda Flake | 40 | 25 kg/sx | 286,000 | 11,440,000 | |
| d.Soda Ash Dense | 100 | 50 kg/sx | 319,000 | 31,900,000 | |
| e.Potassium Chloride (KCI) 97% | 1025 | 50 kg/sx | 418,000 | 428,450,000 | |
| f.Potassium Hydroxide (KOH) | 200 | 25 kg/sx | 440,000 | 88,000,000 | |
| g.Kwikseal, C | 150 | 40 lbs/sx | 110,000 | 16,500,000 | |
| h.Kwikseal, M | 150 | 40 lbs/sx | 110,000 | 16,500,000 | |
| i.Kwikseal, F | 150 | 40 lbs/sx | 110,000 | 16,500,000 | |
| j.XCD Polymer | 160 | 25 kg/sx | 1,540,000 | 246,400,000 | |
| k.PAC-R | 520 | 25 kg/sx | 1,430,000 | 743,600,000 | |
| I. PAC-LV | 240 | 25 kg/sx | 1,650,000 | 396,000,000 | |
| m.Resinex | 120 | 50 lbs/sx | 385,000 | 46,200,000 | |
| n.Soltex (Drilling Specialties) | 280 | 50 lbs/sx | 1,320,000 | 369,600,000 | |
| o.Diaseal M (Drilling Specialties) | 40 | 40 lbs/sx | 660,000 | 26,400,000 | |
| p.HEC (Dow Chemical) | 80 | 25 kg/sx | 4,950,000 | 396,000,000 | |
| q.Hydrogen Sulphide Scavenger | 20 | 55 gal/dr | 4,950,000 | 99,000,000 | |
| r.Defoamer | 16 | 55 gal/dr | 4,400,000 | 70,400,000 | |
| s.HT Thinner | 32 | 5 gal/can | 550,000 | 17,600,000 | |
| t.Drilling Detergent | 8 | 55 gal/dr | 2,585,000 | 20,680,000 | |
| u.Oxigen Scavenger | 8 | 55 gal/dr | 4,730,000 | 37,840,000 | |
| v.Lubricant | 24 | 55 gal/dr | 3,740,000 | 89,760,000 | |
| w.Balck Magic | 160 | 25 kg/sx | 4,400,000 | 704,000,000 | |
| x.Biocide | 64 | 5 gal/can | 137,500 | 8,800,000 | |
| y.Fracseal F | 150 | 25 lbs/sx | 80,300 | 12,045,000 | |
| z.Fracseal M | 150 | 25 lbs/sx | 80,300 | 12,045,000 | |
| aa. Fracseal C | 150 | 25 lbs/sx | 80,300 | 12,045,000 | |
| bb. CaCO3 M | 160 | 25 kg/sx | 55,000 | 8,800,000 | |
| cc. CaCO3 F | 160 | 25 kg/sx | 55,000 | 8,800,000 | |
| dd. Corrosion Inhibitor | 8 | 55 gal/dr | 3,740,000 | 29,920,000 | |
| ee. Pipe Free | 16 | 55 gal/dr | 12,100,000 | 193,600,000 | |
| ff. Sodium Bicarbonate | 80 | 25 kg/sx | 220,000 | 17,600,000 | |
| 4 | Material BIT : | ||||
| a.Bit 26" | 1 | EA | 357,500,000 | 357,500,000 | |
| b.Bit 17-1/2" | 1 | EA | 135,300,000 | 135,300,000 | |
| c.Bit 12-1/4" | 1 | EA | 93,500,000 | 93,500,000 | |
| 5 | Liner Adapter : | - | |||
| 1 | a. Stud with 2 Nuts 1-3/4" x 13-1/2" LG | 28 | EA | 495,000 | 13,860,000 |
| 2 | b. Ring Gasket R-95 Soft Iron | 1 | EA | 16,500,000 | 16,500,000 |
| 3 | c. Ring Gasket R-73 Soft Iron | 1 | EA | 16,500,000 | 16,500,000 |
| 4 | d. Liner Adapter 20" x 13-3/8" BTC PIN 68# | 1 | EA | 385,000,000 | 385,000,000 |
| 5 | e. Liner Adapter 13-3/8" 68# | 1 | EA | 49,500,000 | 49,500,000 |
| 6 | f. Wiper Plug 13-3/8" 68 PPF | 1 | EA | 21,450,000 | 21,450,000 |
| 7 | g. Dart Plug For 5" DP | 1 | EA | 9,416,000 | 9,416,000 |
| 8 | h. Landing Float Collar 13-3/8" Singel Valve | 1 | EA | 37,950,000 | 37,950,000 |
| 9 | i. Centralizer For Tie Back 13-3/8" | 4 | EA | 30,800,000 | 123,200,000 |
| 6 | Jasa Directional Drilling | 1 | Is | 4,400,000,000 | 4,400,000,000 |
| 7 | Jasa Cementing | 1 | Is | 5,610,000,000 | 5,610,000,000 |
| TOTAL | 23,696,266,00 0 | ||||
| PPN | 2,369,626,600 | ||||
| TOTAL + PPN | 26,065,892,60 0 |
- .Geothermal well head assembly 13-5/8’x 12’ 13-3/8’ 3000 psl and geothermal master valve 12’#900.
- .Casing.
- .material lumpur pemboran
- .Material bit.
- .Liner adapter
- .Penyediaan peralatan directional drilling
- .Penyediaan peralatan sementing.
Menimbang bahwa saksi Darmoko Anggar Setyadi selaku Kepala Divisi Komersial yang mengisi harga satuan item material dan peralatan dalam RFQ tersebut yang bersumber dari harga penawaran PT Lunaji Petrozka tanggal 31 januari 2018;
Menimbang bahwa, selanjutnya terhadap draf kontrak berupa PO (Purchase Order (PO) tersebut dilakukan kajian di Divisi Komersial (Darmoko Anggar Setyadi)
selanjutnya diserahkan ke bagian pelaksana proyek EPC (engginering Procurement dan construction) yakni Rahmad Zamzami yang atas perintah Yoga Trihonio selaku Direktur Tekni PT Pgasolution agar dibuat project charter untuk dimintakan persetujuan Bord Of Director (BOD) sebagai panduan melaksanakan pekerjaan dan disetujui BOD, dengan demikain PT.Pgasol siap mengadakan material dan alat pengeboran berdasarkan:
- .Purchase Order (PO) nomor:PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 6 februari 2018 senilai Rp.24.665.193.300,- (duapuluhempat miliar enamratus enampuluhlima juta seratus sembilanpuluhtiga ribu tigaratus rupiah) jenis pekerjaan penyediaan material dan peralatan untuk kebutuhan pengemoran sumur panas bumi/geothermal di jaboi Sabang NAD.
- . Purchase Order (PO) nomor:0067/TAK/IPM-SGE/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 nilai kontrak Rp.9.878.400.000,-, (Sembilan miliar delapanratus tujuhpuluhdelapan juta empatratus ribu rupiah) jenis pekerjaan penyediaan peralatan BOT (Blow Out Preventer) untuk pemboran sumur panas bumi.
Menimbang bahwa, untuk merealisasikan pengadaan alat tersebut selanjutnya Pgasolution dengan sepengetahuan terdakwa Yusak Kusna Wibawa selaku DirekturPT Taruna Aji Kharisma (TAK) meminjam bendera PT.Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) dengan direktur Andrean Murdianto, S,ST.seolah-olah sebagai penyedia barang, yang memenuhi syarat dibandingkan dengan PT Lunaji Petrozka, sesuai rekomendasi terdakwa (Yusak Kusna Wibawa) direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma (TAK) kemudian dibuat kontrak antara PT Pgasol sebagai pengguna barang dengan PT. ANT (PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO) sebagai penyedia barang yakni: a).Purchase Order (PO) nomor: 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 dalam penyediaan material dn peralatan untuk pemboran sumur panas bumi senilai Rp.22.022.784.300,- (duapuluhdua miliar duapuluhdua juta tujuhratusdelapanpuluhempat ribu tigaratus rupiah).
b).Perjanjian kerjasama nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 dalam kerjasama penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) senilai Rp.9.702.000.000,- (Sembilan miliar tujuh ratus dua juta rupiah).
Menimbang bahwa selanjutnya Andrean Murdianto selaku Direktur Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) pada tanggal 28 Februari 2018 mengajukan pencairan kepada PT Pgasol dalam pekerjaan penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi senilai Rp.22.022.784.300,- (duapuluhdua miliar duapuluhdua juta tujuhratusdelapanpuluhempat ribu tigaratus rupiah) dan pada tanggal 18 Mei 2018 mengajukan pencairan penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) sebesar Rp.9.702.000.000,- (Sembilan miliar tujuhratus dua juta rupiah), dan disetujui Yoga Trihono direktur Teknik dan Pengembanga PT Pgasol, dengan dokumen pencairan diantaranya Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) berikut Berita Acara Inspeksi Barang yang tidak benar karena tidak pernah ada serah terima barang dari PT .Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) kepada PT Pgasol. Setelah menerima pencairan dari PT Pgasol, selanjutnya oleh Andrean Murdianto dierahkan kepada terdakwa Yusak Kusna Wibowo.
Menimbang bahwa, pengaturan harga penawaran oleh PT Pgasol atas penawaran PT Taruna Aji Kharisma (TAK), dan penawaran harga PT Pgasol atas penawaran PT.Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT), guna mendapatkan selisih sebagai keuantungan, diatur di bagian pengadaan (EPC) atas sepengetahuan dan atas perintah Yoga Trihono selaku Direktur Teknis dan pengembangan PT. Pgasol dan terdakwa Yusak Kusna Wibawa, serta atas sepengetahuan Andrean Murdianto.
Menimbang bahwa, realisasi permintaan kebutuhan pendaaan oleh PT Taruna Aji Kharisma (TAK),kepada PT Pgasol tersebut menggunakan instrument Purchase Order (PO), yakni: a).Purchase Order (PO) nomor:PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 6 februari 2018 senilai Rp.24.665.193.300,- (duapuluhempat miliar enamratus enampuluhlima juta seratus sembilanpuluhtiga ribu tigaratus rupiah)
b).Purchase Order (PO) nomor:0067/TAK/IPM-SGE/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 nilai kontrak Rp.9.878.400.000,-, (Sembilan miliar delapanratus tujuhpuluhdelapan juta empatratus ribu rupiah).
c).Purchase Order (PO) nomor: 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 dalam penyediaan material dn peralatan untuk pemboran sumur panas bumi senilai Rp.22.022.784.300,- (duapuluhdua miliar duapuluhdua juta tujuhratusdelapanpuluhempat ribu tigaratus rupiah).
d).Perjanjian kerjasama nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 dalam kerjasama penyediaan peralatan blow out preventer (BOP) senilai Rp.9.702.000.000,- (Sembilan miliar tujuhratus dua juta rupiah), Menimbang bahwa terhadap Purchase Order (PO) tersebut realisasi pembelian barang oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) dan oleh PT Pgasolution tidak ada, sebagaimana keterangan saksi-saksi: a).Binyamin Agung Kurnia Putra, ST. dari PT Halliburton Indonesia), b).Rudy Salim, SE,ST.MM.(Direktur sales dan marketing PT.Timur Raya Tunggal, c).).Rizki Rikardo Harapan, SE. (Presiden Direktur PT.National Oilwell Varco), yang menerangkan Tidak pernah menyediakan material dan alat serta Blow Out Preventer (BOP) kepada PT Pgasol dan kepada Adhidaya Nusaprima Teknindo (AN),, namun menyediakan kepada PT. Taruna Aji Kharisma (TAK), TAK., karena memang barang-barang tersebut sesungguhnya sebelumnya sudah ada namun belum dibayar kepada vendor, hal tersebut diketahuin Cahedar dan Yoga Trihono sebagaimana disampaikan terdakwa Yusak Kusna Wibawa dalam pertemuan/meeting pada pertengana bulan Januari 2018 di Kantor Pgasol, namun tetap dilakukan permohonan pencairan yang oleh Andrean Murdianto Direktur PT ANT (Adhidaya Nusaprima Teknindo) kepada PT Pgasol.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Hendro Prastowo Soeroso, MBA.(Dirut PT SGE 2018-2019) PT SGE sudah melakukan pembayaran kepada PT TAK Rp.7.634.685.600,- (tujuh miliar enamratus tigapuluh empat juta enamratus delapanpuluhlima ribu enam ratus rupiah), namun tidak seluruhnya diteruskan kepada PT Pgasol, sehingga terjadi gagal bayar.
Menimbang bahwa, terdakwa Yusak Kusna Wibawa Direktur PT. Taruna Aji Kharisma (TAK), tidak menerbitkan jaminan pembayaran dari perusahaan asuransi sesuai point 6 Purchase Order (PO) nomor 0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 6 Februari 2018, namun mengganti dengan menerbitkan cek namun setelah cek dicairkan tidak ada dananya/kosong, sehingga terdakwa Yusak Kusna Wibawa selaku Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (TAK) tidak dapat membayar seluruh kewajibannya kepada PT Pgasol, namun baru membayar secara bertahap total Rp.5.700.000.000,- (lima miliar tujuhratus juta rupiah). dengan alasan belum dibayar oleh PT SHE.
Menimbang, setelah PT..Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) menerima pencairan dari PT.Pgasol, kemudian uang tersebut atas perintah dan sepengetahuan terdakwa Yusak Kusna Wibawa kemudian diantaranya dibagikan kepada Chaedar selaku Dirut PT.Pgasol yang penyerahannya melalui Anndrean Murdianto dengan perantaraan Darmoko Anggar total sebesar Rp.1.600.000.000,-(satu miliarv enamratsu juta rupiah) dalam 2 kali penerimaan dengan rincian Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah di bulan Maret 2018 dan Rp.600.000.000,- (enamratus juta rupiah)
di Bulan Mei 2018.
Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan terdakwa Yusak Kusna Wibawa selaku Direktur Utama PT.Taruna Aji Kharisma bersama-sama dengan Yoga Trihono dan Andrean Murdianto merancang skema pengadaan barang dan jasa dalam hal ini alat dan material pengeboran sumur panas bumi, terhadap barang yang sesungguhnya sudah ada dengan cara memposisikan. Andrean Murdianto selaku Direktur PT..Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) sebagai penyedia barang sedangkan PT Pgasol diposisikan sebagai pengguna barang, karena memang PT Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) hanya dipinjam benderanya saja oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (TAK.) dan Oleh PT Pgasol, perusahaannya (PT..Adhidaya Nusaprima Teknindo/ANT)
hanya sebagai penampung dana transferan dari PT Pgasol kemudian dicairkan lagi untuk diserahkan kepada terdakwa Yusak Kusna Wibawaselaku Direktur Utama PT.
Taruna Aji Kharisma (TAK.) dengan mendapatkan imbalan fee sebagaimana pengakuan Andrean Murdianto yang tidak dibantah oleh terdakwa Yusak Kusna Wibawa dan oleh Yoga Trigono.
Menimbang bahwa terdakwa yusak Kusna Wibawa juga menerbitkan cek sebagai jaminan pembayaran namun kosong / tidak ada dananya, sehingga terjadi gagal bayar yang merugikan keuangan Negara (PT Pgasol).
Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas perbuatan terdakwaYusak Kusna Wibawa bersama sama dengan Andrean Murdianto, dan Yoga Trihono, bertentangan dengan
- .Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 ayat (1) yaitu Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- .Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pada Pasal 2 ayat (2) yaitu Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
- .Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-1/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara antara lain pada:
- Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan “BUMN wajib menerapkan Good Corporate Governance (tata kelola perusahaan yang baik) secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan, dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN”.
- Pasal 3 butir 2 yang menyebutkan “Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif”.
- Pasal 3 butir 3 yang menyebutkan “Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang- undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat”.
- .Pasal 9 ayat (3) dan4). ayat (4) Peraturan Menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012 tentang perubahan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN jo Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN
- .Prosedur Operasi No. O-001/O.91 tanggal 10 November 2015 tentang Prosedur Operasi Pelaksanaan Pembayaran Dengan Dana PT. PGAS SOLUTION.Terdakwa menyadari tidak mengadakan barang (karena barang sudah ada), namun mengajukan pencairan pembayaran kepada PT Pgasol dan disetujui Yoga Trihono selaku direktuir Teknik dan Pengembangan, hasil encairan kemudian diserahkan kepada Yusak Kusna Wibawa dirut PT.Taruna Aji Kharisma (TAK.).
Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur “ Secara Melawan Hukum telah terpenuhi.
Ad.3.Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang bahwa Undang-Undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya Undang-Undang No.20 tahun 2001, tidak memberikan pengertian yang jelas istilah: “ memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi “ sehingga Majelis merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.951/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1982 No.275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 bahwa pengertian “memperkaya” adalah memperoleh hasil korupsi, walaupun hanya sebagian.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, barang bukti, keterangan ahli, keterangan terdakwa telah diperoleh fakta hukuim dalam rangka memuluskan mendapatkan pendanaan dari PT Pgasol, terdakwa Yusak Kusna Wibawa selaku Direktur Utama PT Taruna Aji kHarisma bersama-sama dengan Yoga Trihono dan Andrena Murdianto membuat skema kegiatan “pengadaan barang dan jasa”, oleh karena itu disusunlah tahapan-tahapan pengadaan oleh bagian pengadaan PT Pgasol dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan bahan diantaranya dari PT Lunaji Petrozka, kemudian negosiasi harga, penandatanganan kontrak, penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)
barang, dengan tujuan mendapatkan pencairan melalui bendera PT Adidaya Nusprima Teknindo (ANT) dengan direktur Andrean Murdianto, yang kemudian diteruskan diterimakan kepada:
- .Terdakwa Yusak Kusna Wibawa jumlahnya sebesar Rp.31.548.384.300,-, (tigapuluhsatu miliar limaratus empatpuluhdelapan juta tigaratus delapanpuluhempat ribu tigaratus rupiah) dalam kontrak penyediaan alat dan material serta dalam kontrak sewa BOP), dikurangi yang sudah dikembalikan Rp.5.700.000.000,- (lima miliar tujuhratus juta rupiah).
- .Dari Jumlah tersebut kemudian sebesar Rp.1.600.000.000,-(satu miliar enamratsu juta rupiah) diserahkan kepada Chaedar melalui Darmoko Anggar Setyadi selaku Direktur Utama PT Pgasol, dalam 2 (dua) kali penyerahan.
- .Kemudian Prasetya Panca Kusuma sebesar Rp.60.000.000,- (enampuluhjuta rupiah) untuk dibagi kepada Rahmat Zamzami, kemudian sebesar Rp.50.000.000,- (limapuluhjuta rupiah) untuk Wira Yuda Nata.
Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur “ memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ”telah terpenuhi.
Ad. 4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga yang dimaksudkan dengan “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam unsur ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999, yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
- berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
b.berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa kerugian Negara atau perekonomian Negara haruslah nyata dan pasti sebagaimana dimaksud putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa “ dapat” didalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3)
Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga kerugian Negara harus nyata dan pasti (actual loss) bukan potensial loss.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, barang bukti, keterangan ahli, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa uang yang digunakan PT Pgasol untuk mendanai kegiatan PT.Taruna Aji Kharisma (TAK.)
dengan melibatkan PT..Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) adalah Uang Negara karena bersumber dari keuangan BUMN PT Gas Negara (PGN) yang ditempatkan di anak perusahaan-nya yakni PT Pgasol.
Menimbang bahwa sebagai akibat penggunaan dana yang tidak sebagaimana mestinya oleh terdakwa Yusak Kusna Wibawa selaku Direktur Utama MT Taruna Aji Kharisma (TAK) tersebut, telah menimbulkan kerugian Negara yang nyata dan pasti karena sudah dihitung oleh Instansi yang berwenang dalam hal ini (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana dimaksud didalam penjelasan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi.
Menimbang bahwa berdasarkan perhitungan dari Instnasi yang berwenang mengitung kerugian Negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) jumlah kerugiannya sebesar Rp. 23.846.313.000,00 (dua puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah pembayaran oleh PT. PGAS Solution kepada
PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo:- Pembayaran Material dan Alat Rp. 22.022.784.300,00+
- Pembayaran BOP Rp 9.525.600.000,00+
Total Rp. 31.548.384.300,00
- Jumlah PPN Peralatan Pemboran yang disetor Rp 2.002.071.300,00
- Jumlah penerimaan PT. PGAS Solution dari PT. Taruna Aji
Kharisma Rp 5.700.000.000,00 - Kerugian Keuangan Negara (1 – 2 –3) Rp. 23.846.313.000,00 Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Pengadaan dan Sewa Alat Pembuatan Sumur Geothermal oleh PT PGAS Solution tahun 2018 Nomor : PE03.03/SR/S-691/PW09/5.1/2022 tanggal 30 Desember 2022.
Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ”telah terpenuhi.
Ad. 5. Unsur dilakukan secara bersama-sama sebagai orang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.
Menimbang bahwa menurut ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dikualifikasikan sebagai pelaku (dader): adalah mereka yang melakukan sendiri tindak pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen), mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan tindak pidana (medle plegen), dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain yang melakukan tindak pidana (Uitloking).
Menimbang bahwa ajaran secara bersama-sama (Dulneming) dalam hukum pidana adalah ajaran mengenai pertanggungjawaban yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut rumusan Undang-Undang sebenarnya dapat dilaksanakan oleh seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyatanya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerjasama yang terpadu.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, barang bukti, keterangan ahli, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Yusak Kusna Wibawa dalam melakukan perbuatan pidananya tidak sendirian namun bekerja sama dengan orang lain yakni setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Yoga Trihono dan Chaedar terkait pemberian pendanaan dengan mekanisme atau skema pengadaan barang dan jasa, kemudian terdakwa menugaskan Djoko Anityo Satya Wibowo membuat Request For Quotation (RFQ) ditujukan kepada Pgasol (Chaedar selaku Dirut), kemudian Andrean Murdianto yang akan dipinjam perusahaannya seolah-olah sebagai penyedia barang/ material, menyusun harga material dan peralatan sebagai penawaran harga kepada PT Pgasol. Terdakwa Yusak Kusna Wibawa juga meminta kepada Andrean Murdianto agar mengakui barang yang sudah ada, berasal dari Andrean Murdianto, dengan janji akan memberikan imbalan sejumlah fee, sehingga Andrean Murdianto punya dasar melakukan penagihan kepada PT Pgasol, untuk kepentingan terdakwa Yusak Kusna Wibawa.
Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur “Unsur dilakukan secara bersama-sama sebagai orang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.
telah terpenuhi.
Ad.6.Unsur perbuatan berlanjut.
Menimbang bahwa, pasal 64 ayat (1) KUHPidana menyatakan:”jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan-nya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan belanjut maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
Menimbang bahwa menurut Ahli Hukum Prof.Dr.Andi Hamzah dalam bukunya “ Pengantar dalam Hukum PidanaIndonesia”,halaman 536, dalam perbuatan berlanjut harus dipenuhi: -Kesatuan kehendak.
-Perbuatan-perbuatannya sejenis.
-Jarak antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya tidak terlalau lama.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, barang bukti, keterangan ahli, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Yusak Kusna Wibawa bersama-sama Yoga Trihono merancang skema pengadaan barang dan jasa guna memuluskan mendapatkan pendanaan dari PT.Pgasol dan berhasil mendapat pencairan dari PT Pgasol melalui Andrean Murdianto selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) sebagai berikut:
- .Tanggal 8 Maret 2018 nomor cek HJ 507401 Rp.12.000.000.000,-
- .Tanggal 14 Maret 2018 nomor cek HJ 507403 Rp.5.000.000.000,-
- .Tanggal 28 Maret 2018 nomor cek HJ 507404 Rp.3.000.000.000,-
- .Tanggal 4 April 2018 nomor cek HJ 507406 Rp.1.200.000.000,-
- .Tanggal 13 April 2018 nomor cek HJ 507407 Rp.3.900.000.000,-
- .Tanggal 18 Mei 2018 nomor cek HJ 507414 Rp..6.054.462.000,- total sebesar Rp.31.154.462.000,- (tigapuluhsatu miliar seratus limapuluhempat juta empatratusenampuluhdua ribu rupiah)
berdasarkan fakta hukum diatas terdapat beberapa kali penerimaan uang oleh terdakwa dimana jarak waktu antara penerimaam pertama dengan penerimaan berikutnya jaraknya tidak terlalu lama, perbuatannya sejenis dan ada kehendak bersama.
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur “Unsur perbuatan berlanjut telah terpenuhi.
Ad.8.Unsur pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tentang Uang Pengganti Menimbang bahwa,pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi:” Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah: (a).Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula harga dan barang yang menggantikan barang barang bergerak tersebut.
(b).Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan haarta bend yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, barang bukti, keterangan ahli, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa memperoleh uang dari proyek yang menyimpang dari ketentuan sebesar Rp.23.452.390.700 (duapuluhtiga miliar empatratuslimapuluhdua juta tigaratus esmbilanpuluh ribu tujuhratus rupiah) dengan perincian Penerimaan dari PT Pgasol melalui Adrean Murdianto sebesar Rp.31.154.462.000,- (tigapuluhsatu miliar seratus limapuluhempat juta empatratusenampuluhdua ribu rupiah) dikurangi pembayaran pajak Rp.2.002.071.300,- (dua miliar dua juta tujupuluhsatu ribu tigaratus rupiah) dan pengembalian ke PT Pgasol sebesar Rp.5.700.000.000,-(lima miliar tujuhratus juta rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Unsur pasal 18 Undang-Undang tidak pidana Korupsi tentang “uang pengganti” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jo Pasal 64 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pembelaaan pribadi terdakwa dan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa scara bersamaan karena substansinya pada pokoknya sama.
Menimbang bahwa terhadap Pembelaan terdakwa pribadi yang menyatakan aset milik terdakwa yang disista berupa tanah seluas 300 m2 di Bantul Yogyakarta tida ada hubungannya dengan kasus ini dan saat ini masih dalam pengurusan kurator dalam perkara kepailitan., majelis Hakim mempertimbangkan pengusutan perkara korupsi didhulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya sebagaiaman dimaksud pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiaman diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selanjutnya didalam penjelasan pasal 25 Undang-Undang yang sama dinyatakan:” apabila terdapat 2 (dua) ataun lebih perkara yang oleh Undang-Undang ditentukan untuk didahulukan, maka mengenain penentuan prioritas perkara tersebut diserahkan kepada tiap Lembaga yang berwenang disetiap proses peradilan:’, dengan demikian aset tersebut tetap dalam sitaan perkara tindak pidana korupsi namun untuk maksud tersebut Penyidik kejaksaan tetap harus bekerjasama dengan Kurator..
Menimbang bahwa terhadap Pembelaan terdakwa dan Penasihat Hukumnya selain dan selebihnya, maka guna menghindari pengulangan, majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut oleh karena telah turut dipertimbangkan didalam pertimbangan unsur yang telah dinyatakan terbukti.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal- hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan majelis Hakim akan tentukan statusnya didalam amar putusan Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa.
Keadaan yang memberatkan: (
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar- gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
- Perbuatan terdakwa memboroskan keuangan Negara.
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa masih punya tanggungan keluarga.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Memperhatikan,Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jo Pasal 64 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yusak Kusna Wibawa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana, Jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.400.000.000; (empat ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp.23.452.390.700 (dua puluh tiga miliar empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus Rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PGAS SOLUTION Nomor 02 Tanggal 06 Agustus 2009 Notaris Fathiah Helmi, S.H;
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 22 tanggal 13 Mei 2016 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 03 tanggal 02 Februari 2017 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 67 tanggal 19 Mei 2017 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Asli pernyataan keputusan para pemegang saham secara sirkuler PT. PGAS SOLUTION Nomor 12 tanggal 08 Februari 2018 Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn
- Fotokopi Prosedur operator pelaksanaan pembayaran dengan dana PT. PGAS SOLUTION Nomor O-001/O.91 tanggal 10 November 2015
- Fotokopi Prosedur operasi pelaksanaan pembayaran PT. PGAS SOLUTION Nomor 0- 001/O.91 tanggal 01-10-2018
- Fotokopi Prosedur Operasi Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan PT. PGAS SOLUTION; NOMOR PO.001/KEU/2016 tanggal 01-01- 2017
- Fotokopi Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Nomor O- 002/100.05 tanggal 28-08-2017;
- Fotokopi Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Nomor 005100.S/LG.01/DIRUT/2018 tanggal 12-02- 2018
- Fotokopi Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Tupoksi Organisasi Nomor 006510.K/OT.00/DIRKDA/2018 tanggal 12-02-2018;
- Fotokopi Prosedur Operasi Keikutsertaan Proyek Bukan Lelang PT. PGAS SOLUTION Nomor O-002/100.20 tanggal 01-03-2019
- Fotokopi Prosedur Operasi Keikutsertaan Tender/Lelang PT. PGAS SOLUTION Nomor Dokumen O-KOM/01 tanggal 25-09-2017
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 027000.K/KP.03/DIRKDB/2021 tanggal 12-10-2021
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA Tentang Penempatan Pekerja PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA nomor 011500.K/KP.02.02/HCGS/2020 tanggal 04-03-2020
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 002700.K/KP.03.00/DIRKDA/2018 tanggal 10-01-2018
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION nomor 009000.K/DIRKDA/KP.03.00/2016 tanggal 29-07-2016
- Fotokopi Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION Tentang Penempatan Pekerja PT. PGAS SOLUTION Nomor 016200.K/KP.03.00/DIRKDA/2020 tanggal 31-08-2020
- Asli Perjanjian Kerja Prasetya Panca Kusuma Dengan PT. PGAS SOLUTION NO” V32- C015-PGSJ-GEN-LT-328D Tanggal 28 Desember 2017
- Petikan Keputusan Direksi PT. PGAS SOLUTION NO:026600.K/DIRUT/KP.03.00/2016 tanggal 9 Juni 2016 Tentang Penempatan Pengangkatan Krisidan Kusuma Sebagai Kordinator Pelaksana Proyek EPC
- Asli Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Penyediaan Material Dan Jasa Drilling Geothermal nomor 001.FPPBJ/GT/PGAS/II/2018 tanggal 08-02-2018;
- Asli Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor KAK-PGAS-GT1-001 tanggal 08-02-2018
- Asli Surat Permintaan Penawaran Harga PT. PGAS SOLUTION Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.SPPH/GT/PGAS/II/2018 tanggal 09-02-2018
- Asli Surat Penawaran Harga PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Kepada PT. PGAS SOLUTION nomor 004/ANP-SRT/PGAS/II/18 tanggal 12-02-2018
- Asli Surat Undangan Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.UND/GT/PGAS/II/2018 tanggal 14-02-2018
- Asli Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.BA/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02-2018
- Asli Laporan Hasil Pengadaan: Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor 001.LHP/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02-2018;
- Asli Bon Order Pembelian PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.PO/GT/PGAS/II/2018 tanggal 15-02- 2018;
- Asli Berita Acara Serah Terima PT. PGAS SOLUTION KEPADA PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO tanggal 27-02-2017
- Asli Kas Dan Bank Voucher Yang Diserahkan Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Senilai Dua Puluh Dua Miliar Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah Nomor 1411803264 tanggal 08-03-2018
- Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Milik PGAS SOLUTION Pusat Nomor Akun 1190005514177 Periode Maret 2018;
- Asli Formulir Permintaan Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan Penyediaan Blow Out Preventer Nomor 001.FPPBJ/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 11-05- 2018;
- Asli Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Blow Out Preventer Nomor KAK- PGAS-GT2-001 tanggal 11-05-2018;
- Asli Surat Permintaan Penawaran Harga PT. PGAS SOLUTION kepada PT. ADHI DAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.SPPH/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 11-05-2018;
- Asli Surat Penawaran Harga Dan Teknis PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO kepada PT. PGAS SOLUTION nomor 007/ANP-SRT/PGAS/V/18 tanggal 14-05-2018;
- Asli Surat Undangan Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION KEPADA PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Nomor 001.UND/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 15-05- 2018;
- Asli Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO nomor 001.BA/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018;
- Asli Laporan Hasil Pengadaan: Penyediaan Blow Out Preventer Nomor 001.LHP/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018;
- Asli Perjanjian Kerjsama Antara PT. PGAS SOLUTION dengan PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Tentang Penyediaan Peralatan Blow Out Preventer Untuk Pemboran Sumur Panas Bumi Nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16-05-2018;
- Asli Berita Acara Serah Terima Blow Out Preventer Untuk Kebutuhan Sumur LMS 1-2 TANGGAL 17-05-2018;
- Asli Kas Dan Bank Voucher Yang Diserahkan Kepada PT. ADHIDAYA NUSAPRIMA TEKNINDO Senilai Sembilan Miliar Tujuh Ratus Dua Juta Rupiah Nomor 1411805462 tanggal 18-05-2018;
- Asli Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Milik PGAS SOLUTION PUSAT Nomor Akun 1190005514177 Periode Mei 2018;
- Asli Surat Kepala Divisi Komersial Nomor:000210.S/KM/KOM/2018 Tanggal 29 Januari 2019 Perihal Penawaran Harga/ RFQ kepada PT. LUNAJI PETROZKA;
- Fotokopi Quotation PT. LUNAJI PETROZKA Nomor: 024/QUO/LPT/DIR/I/2018 Tanggal 28 Januari 2018;
- Fotokopi RKAP PT. PGAS SOLUTION 2018;
- Asli Project Budget Approval Penyediaan Blow Out Preventer Klien PT. TARUNA AJI KHARISMA tanggal 11-03-2018;
- Asli Project Budget Approval Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Sumur Panas Bumi Klien PT. TARUNA AJI KHARISMA tanggal 08-02-2018;
- Asli Request For Quotation Dari PT. TAK kepada PT.PGAS SOLUTION NO: 011/RFQ/TAK/2018 Tanggal 22 Januari 2018;
- Asli Minutes Of Meeting NO.0023/MOM-TAK/01.18 tanggal 24 Januari 2018;
- Asli Surat Penawaran Harga Nomor: 003910.S/KM.00/DIRUT/20181 Tanggal 01 Februari 2018;
- Asli Minutes Of Meeting NO. 0028/MOM-TAK/02.18 Tanggal 05 Februari 2018;
- Asli Purchase Order PT TAK NO.PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 Tanggal 06 Februari 2018;
- Asli Berita Acara Serah Terima Material Dan Peralatan Dari PT. PGAS SOLUTION kepada PT. TAK Tanggal 27 Februari 2018;
- Fotokopi Surat PT.PGASOL kepada PT. TAK NO:
- S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Perihal Permohonan Pembayaran Tahap I;
- Fotokopi Surat PT. PGASOL kepada PT. TAK Nomor:
- S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 6 Maret 2018 Perihal Perihal Permohonan Pembayaran Tahap II;
- Asli Purchase Order PT TAK kepada PT. PGASOL Nomor: PO/0067/TAK/IPM- SGE/V/18 Tanggal 11 Mei 2018;
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0080/TAK-PGAS/05.18 Tanggal 11 Mei 2018 Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan Pemboran Sumur LMS-12;
- Asli Berita Acara Blow Out Preventer (BOP) On Site 27 Mei 2018;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 2065.S/DIRKDA/KU.01.01/2018 Tanggal 28 Mei 2018 Perihal Permohanan Pembayaran 100%;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor 023100.S/KU.01/DIRKDA/2018 Tanggal 18 Juli 2018 Perihal Permintaan Pembayaran;
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0120/TAK-PGAS/07.18 Tanggal 23 Juli 2018 Perihal Balasan Surat Permintaan Pembayaran;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 001-LET- GEO- VII-18 Tanggal 27 Juli 2018 Perihal Pemberian Jatuh Tempo Pembayaran
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0138/TAK-PGAS/07.18 Tanggal 29 Agustus 2018 Perihal Permohonan Maaf dan Penjelasan Terkait Pembayaran Outstanding Invoice;
- Fotokopi Surat Undangan Nomor 001-LET- GEO-IX-18 Tanggal 3 September 2018;
- Fotokopi Berita Acara Rapat (Minutes Of Meeting) NO. 001-MOM-GEO-IX-18 Tanggal 4 September 2018;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 018100.S/KM/DIRTEK/2018 Tanggal 25 September 2018 Perihal Surat Peringatan Terakhir Outstanding Tagihan;
- Fotokopi Surat PT. TAK Nomor:0149/TAK-PGAS/09.18 Tanggal 25 September 2018 Perihal Permohonan Perpanjangan Tenggat Waktu Pembayaran;
- Fotokopi Berita Acara Rapat (Minutes Of Meeting) No. 002-MOM-GEO-IX-18 Tanggal 28 September 2018;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 019500.S/KU.01.01/DIRTEK/2019 Tanggal Tanggal 3 Juli 2019 Perihal Peringatan Penyelesaian Pembayaran Tagihan;
- Fotokopi Surat PGASOL Nomor: 033310.S/KM.00/KM/2019 Tanggal 02 Agustus 2019 Perihal Peringatan Kedua Penyelesaian Pembayaran Tagihan;
- Asli Fund Allocation Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Panas Bumi;
- Asli Fund Allocation Penyediaan Material Dan Peralatan Pemboran Panas Bumi;
- Print Out Surat Pernyataan Pelepasan Saham antara Sdr. Djoko Anityo Satya Wibowo kepada Sdr. Yusak Kusna Wibawa tanggal 24 November 2018;
- Print out Tanda Terima Kartu ATM Bank BRI An. PT. Taruna Aji Kharisma dengan Nomor Rekening 5221-8477-0036-2698 tanggal 26 November 2018;
- Print out tanda terima ATM Giro BRI, Kartu Access Gedung, Kartu Access Kantor, data-data dan email dalam flashdisk oleh Sdr. Winarno tanggal 26 November 2018;
- Map Coklat berisi lembar print out berjudul ”Dugaan Kerugian Negara Transaksi fiktif pencucian uang dan proyek fiktif antara BUMN PT. Pegasol-PT. Adhidaya Nusaprima (Koperasi Dirjen Migas RI) – PT. Taruna Aji Kharisma” dan lembar print out berjudul ”Dugaan Kemungkinan Aliran Pencucian Uang”;
- Print Out Putusan Nomor 282/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst (Homologasi);
- Print Out G-mail dari Djoko Anityo [email protected] to [email protected] tanggal 7 Mei 2018.
- Asli Cek Bank Mandiri Nomor HJ 507378 tanggal 28 September 2018 untuk dibayarkan kepada PT. PGAS Solution sejumlah Rp 10.866.240.000,-
- Asli Cek Bank Mandiri Nomor HJ 507376 tanggal 28 September 2018 untuk dibayarkan kepada PT. PGAS Solution sejumlah Rp 24.665.193.000,-
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Nama PKP PT. Adidaya Nusaprima Teknindo periode Februari 2018.
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Daftar Pajak Kelurahan atas Penyerahan Dalam Negeri dengan faktur pajak nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Februari 2018.
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Mei 2018;
- Fotokopi sesuai dengan tangkapan layar pada sistem internal Daftar Pajak Kelurahan atas Penyerahan Dalam Negeri dengan faktur pajak nama PKP PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo periode Mei 2018;
- Fotokopi Purchase Order Nomor: P0/0004/TAK/IPM-SGE/JKT/V/16 tanggal 30 Mei 2016;
- Fotokopi Surat Sales Invoice Nomor: SIL 1803113 tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Balasan Somasi Nomor; 0166/TAK-TT/08.17 tanggal 7 Agustus 2017;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1610227 tanggal 22 November 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611529 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611528 tanggal 23 Desember 2016;
- Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611527 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611526 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611525 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611524 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611523 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611523 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611527 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611528 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611529 tanggal 23 Desember 2016;
- Surat Fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611548 tanggal 22 November 2016;
- Surat Fotokopi Tanda Terima atas Invoice Nomor: SIL-1611524, Nomor: SIL- 1611525;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611524 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611525 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Sales Invoice Nomor: SIL-1611526 tanggal 22 Desember 2016;
- Surat fotokopi Shipment Manifest to PT. Mandala Transindo Nomor: TAK- 180410-0008 tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801351-T tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801368-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801367-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Shipment Manifest to PT. Mandala Transindo Nomor: TAK- 180410-0008 tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801351-T tanggal 10 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801368-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Delivery Note Sell To PT. Taruna Ajikarisma Nomor: LSJ- 1801367-T tanggal 11 April 2018;
- Surat fotokopi Material Lumpur Yang Terpakai Nomor: LMS 1-1
- Surat fotokopi Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 0353060357 Periode 30-11-16 s/d 31-12-16;
- Surat fotokopi Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 0353060357 Periode 30-06-18 s/d 31-07-18;
- Surat fotokopi Rekening Koran Giro PT. Timur Raya Tunggal Nomor Rekening 102-00- 0522983-3 Periode 01-03-18 s/d 31-03-18;
- Surat fotokopi Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Tanggal 14 Desember 2017;
- Surat fotokopi Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Tanggal 14 November 2016;
- Surat fotokopi Kemampuan Usaha Penunjang Migas Nomor: 1090/1907/BMB/18 tanggal 18 April 2018;
- Fotokopi Surat Tanggapan Perihal ”Klarifikasi Dan Negosiasi – Drilling Bits And HO (Sumur Lms 1 - 2)”Nomor: 0004/RH-L/0018 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Fotokopi surat Permintaan Penawaran Harga Dan Ketersediaan Drilling Bit Dan Rental HO Untuk LMS 1 – 2 Nomor: 00001FR2018R1 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Surat fotokopi Full Credit Advice Nomor: 201803202009725129 Tanggal: 20 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Nomor: 1012067 Tanggal: 21 Maret 2018
- Fotokopi Purchase Order Nomor: PO/0037/TAK/IPM-SGE/II/18 Tanggal: 12 Februari 2018;
- Surat fotokopi Preliminary Invoice Nomor: RH005/TAK/II/2018 Tanggal: 14 Februari 2018;
- Fotokopi Purchase Order Nomor: PO/0038/TAK/IPM-SGE/III/18 Tanggal: 9 Maret 2018;
- Surat fotokopi Surat Tanggapan Perihal ”Klarifikasi Dan Negosiasi – Drilling Bits And HO (Sumur LMS 1 - 2)” Nomor: 0004/RH-L/0018 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Fotokopi Permintaan Penawaran Harga Dan Ketersediaan Drilling Bit dan Rental HO Untuk LMS 1 – 2 Nomor: 00001FR2018R1 Tanggal: 10 Januari 2018;
- Surat fotokopi Surat Tanggapan Negosiasi – Drilling Bit 17-1/2” Dan 12-1/4” Nomor: 0030/RH-L/0318 Tanggal: 6 Maret 2018;
- Surat fotokopi Wellbore Technologies Response To PT. Nasional Oilwell Farco’s Request Nomor: 00025AH2018_Rev.1 Tanggal 6 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Nomor: 1016386 Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Invoice Nomor: 4358217 Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.001-18.20648466 Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Preliminary Invoice Nomor: PO/0038/TAK/IPM-SGE/III/18 Tanggal 9 Maret 2018;
- Surat fotokopi Email Pembayaran Purchase Order dari Dina Prasetiawati [email protected] tanggal 30 Maret 2018;
- Surat fotokopi Full Credit Advice Nomor: 20180330889024193 Tanggal 30 Maret 2018;
- Surat fotokopi Kurs Referensi (JISDOR) Tanggal: 29 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Number Nomor: PO/0037/TAK/IPM-SGE Tanggal: 21 Maret 2018;
- Surat fotokopi Packing Slip Number Nomor: 0038/TAK/IPM-SGE/III Tanggal: 2 April 2018;
- Surat fotokopi Invoice Nomor: 4342721 Tanggal: 20 Maret 2018;
- Surat fotokopi Faktur Pajak Nomor: 010.001-18.20648433 Tanggal: 20 Maret 2018;
- Surat fotokopi Shipment Manifest Nomor: 180404-0004 tanggal 4 April 2018.
- Subcontract Agreement Nomor: TAK/PTHI/001-IPM/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 beserta lampirannya yaitu 1 (satu) lembar print out Contract Expenditure dengan nama pelanggan PT. Taruna Aji Kharisma tanggal kontrak 13 Juli 2016;
- Fotokopi Surat Request For Quotation Nomor 005/RVO/TAK/2018 tanggal 6 April 2018;
- Konsep surat perjanjian sewa menyewa tanggal 16 April 2018;
- Surat fotokopi Purchase Order nomor PO/001/TAK/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018;
- Surat fotokopi penggantian sewa satu unit Annular Hydrill nomor 087/DIR/RDN-TAK/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020;
- Print Out cek Mandiri Nomor HD 135701 tanggal 12 Juni 2018 dan HD 135702 tanggal 12 Juni 2018;
- Surat fotokopi Quotation For Rental Annular B.O.P nomor 150/BDU/VIII/18 tanggal 24 Agustus 2018;
- Fotokopi surat Drilling Division nomor 002/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 001/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 17 April 2018;
- Fotokopi surat Drilling Division nomor 003/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 003A/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 24 Juni 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 05 Juni 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 25 Juni 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 03 Agustus 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 02 Agustus 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180530-0024 tanggal 30 Mei 2018;
- Surat fotokopi Equipment Manifest Nomor: TAK-180416-0015 tanggal 17 April 2018;
- Print Out surat pengantar tanggal 9 Mei 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 003A/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 003/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 002/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 18 April 2018;
- Surat fotokopi Drilling Division nomor 001/RDN/101/IV/Yard/. Tanggal 17 April 2018;
- Surat fotokopi Shipment Manifest Nomor: TAK-180417-0016 tanggal 17 April 2018;
- Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Roda Drilling Nusantara Nomor 05 tanggal 15 Nopember 2021;
- Fotokopi Surat Jalan PT. Nurman Mitra Sentosa kepada PT. Taruna Aji Kharisma Nomor 5145 Tahun 2018;
- Print Out Company Profile PT. Nurman Mitra Sentosa;
- Surat fotokopi tabel satu list PO PT. Taruna Aji Karisma (well 1)
- Fotokopi surat Purchase Order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0009/TAK/IPM- SGE/JKT/XII/16 tanggal 21 Desember 2016 (well 1);
- Surat fotokopi service order PT. Taruna Aji Kharisma No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 tanggal 26 mei 2016 (well 1);
- Fotokopi surat purchase order PT. Taruna Aji Kharisma No.PO/0003/TAK/IPM-SGE/JKT/V/16 tanggal 09 Februari 2016;
- Surat fotokopi tabel 2 list PO PT. Taruna Aji Kharisma (well 2);
- Fotokopi surat purchaase order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/II/18 (well 2);
- Surat fotokopi service order PT. Taruna Aji Kharisma No.SO/0031/TAK/IPM- SGE/1/18 tanggal 11 januari 2018 (well 2);
- Surat fotokopi purchase order PT. Taruna Aji Kharisma No. PO/0042/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 21 Mei 2018 (well 2);
- Surat fotokopi purchase order No: PO/0043/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 23 Mei 2018 (Well 2);
- Surat fotokopi list pengiriman barang & pekerjaan jasa atas PO PT. Taruna Aji Kharisma (Well 1);
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 4# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 (Well 1);
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 1# Pekerjaan jasa SO No. SO/0003/TAK/IPM- SGE/V/16 25 Agustus 2016 (Well 1);
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 2# Pengiriman Barang PO No. PO/0009/TAK/IPM- SGE/XII/16 (Well 1)
- Surat fotokopi berita acara serah terima tanggal 14 Januari 2017
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 3# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 (Well 1)
- Surat fotokopi berita acara serah terima tanggal 14 Januari 2017
- Surat fotokopi lampiran tabel 1 No. 5# Pekerjaan jasa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE/V/16 tanggal 18 April 2017 (Well 1)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 list pengiriman barang & pekerjaan jasa atas PO PT. Taruna Aji Kharisma (well 2);
- Surat fotokopi print out lampiran tabel 2 No.1 pengiriamn barang PO No. PO/0042/TAK/IPM/SGE/V/18 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. pengiriman barang PO No. PO/0031/TAK/IPM- SGE/I/18 tanggal 25 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 3 pengiriman barang PO NO. PO/0043/TAK/IPM- SGE/V/28 tanggal 23 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi berita acara serah terima PT. Nurman Mitra Sentosa tanggal 02 Juni 2018;
- Surat fotokopi Service Ticket PT. Nurman Mitra Sentosa No. SO/0031/TAK/IPM-SGE/1/18 tanggal 13 Juni 2018 (Well 2)
- 193. Surat fotokopi Service Ticket PT. Nurman Mitra Sentosa NO. SO.0031/TAK/IPM-SGE/1/18 tanggal 01 Juli 2018 (Well 2)
- Surat fotokopi tabel 1 list pembayaran (Well 1)
- Surat fotokopi invoice PT. Nurma Mitra Sentosa PO No.PO/0003/TAK- SGE/JKT/V/16 tanggal 18 Mei 2018 (well 1)
- Surat fotokopi Invoice PT. nurman mitra sentosa PO No.PO/0003/TAK/IPM- SGE/JKT/V/16 tanggal 01 September 2016 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa PO NO. PO/0009/TAK/IPM- SGE/JKT/XII/16 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO NO. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16 (well 1)
- Surat fotokopi print out invoice PT. Nurma Mitra Sentosa SO No. SO/0001/TAK/IPM- SGE//V/16;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1605087 Bank Mandiri;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1609140
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1609140 – 1701024 – 1704062;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): sisa invoice nomor 1704062;
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5.1 (well 1): invoice nomor 1701023
- Surat fotokopi lembar tabel 2 list pembayaran (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 1# invoice No. 1801012 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 12 Januari 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 2# invoice No. 1805083 pembayaran atas PO No. PO/0042/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 22 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 3# invoice No. 1805086 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 30 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 4# invoice No. 1805087 pembayaran atas PO No. PO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 30 Mei 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 no. 5# invoice No. 1806088 pembayaran atas PO No. PO/0043/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 04 Juni 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 6# invoice no. 1806100 pembayaran atas SO No. SO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 20 Juni 2018 (well 2)
- Surat fotokopi lampiran tabel 2 No. 7# invoice no. 1807104 pembayaran atas SO No.SO/0031/TAK/IPM-SGE/I/18 tanggal 04 Juli 2018 (well 2)
- Surat fotokopi bukti pembayaran tabel 5 5.2 Invoice Nomor: 1801012, Invoice Nomor: 1805083, Invoice Nomor: 1805086 (well 2).
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507401 tanggal 08 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 08 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507403 tanggal 14 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 14 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507404 tanggal 28 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 28 Maret 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507406 tanggal 04 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 04 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507407 tanggal 13 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo tanggal 13 April 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507414 tanggal 18 Mei 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri atas nama penerima PT. Taruna Aji Kharisma Nomor Rekening 1560066000060 tanggal 18 Mei 2018;
- Fotokopi sesuai asli Cek Bank Mandiri Nomor: HJ 507413 tanggal 11 Juli 2018;
- Fotokopi sesuai asli formulir setoran Bank Mandiri atas nama penerima Bunga Anggraeny Setya N Nomor Rekening 9000042271271 tanggal 11 Juli 2018;
- Fotokopi sesuai asli Pembukaan Nomor Rekening 1240009743874 di Bank Mandiri atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo yang di tandatangani oleh Andrean Murdianto dan Yusak Kusna Wibawa tanggal 22 Februari 2018;
- Fotokopi sesuai asli Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743874 atas nama PT. Adhidaya Nusa Prima Teknindo Periode 22 Februari 2018 s/d 31 Maret 2021;
- Fotokopi sesuai asli Pembukaan Nomor Rekening 1240009743916 di Bank Mandiri atas nama PT. Taruna Aji Kharisma yang di tandatangani oleh Yusak Kusna Wibawa dan Yoga Trihono tanggal 21 Februari 2018;
- Fotokopi sesuai asli Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1240009743916 atas nama PT. Taruna Aji Kharisma Teknindo Periode 28 Februari 2018 s/d 31 Desember 2020;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Nomor 233 sampai dengan nomor 241:- Handphone Merk Pocophone F1 dengan serial number
M1805E10A IMEI 1 862611040823727 IMEI 2 862611040823735 Nomor SIM Slot 2 085221307000; - Handphone Merk Samsung Galaxy S9+ dengan serial number RR8K40EX6RZ IMEI 1 355335090263873 IMEI 2 355336090263871 Nomor SIM 081364807277;
- Handphone Merk Samsung Galaxy A51 dengan serial number SM- A515F/DSN IMEI 1 352353117961901 IMEI 2 352354117961909 Nomor SIM 081213321121;
- Handphone Merk Iphone 11 Pro Max dengan serial number FK 1ZV3F2N70X IMEI 1 353919106734100 IMEI 2 35391910673410 Nomor SIM 08121038644;
- Handphone Merk Samsung S21 Ultra dengan serial number RRCRC00EPXY IMEI 1 351461840489792 IMEI 2 352569420489799 Nomor SIM 08159882575;
- Handphone Merk Xiaomi tipe Mi Mix dengan serial number 34EB331F IMEI 1 861430363170009 IMEI 2 861413036317017 Nomor SIM 0811334108;
- Handphone Merk Samsung Galaxy S7 dengan serial number RR8HA06CBAA IMEI 1 358432070603686 IMEI 2 358433070603684 Nomor SIM 081310659190;
- Handphone Merk Iphone 6s dengan serial number FK1QJ1REGRY2IMEI1 353254075678785 Nomor SIM 082139999940;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Babadan No.04 Perum Gedongkuning Rt.31 Rw.18 Padukuhan Plumbon, Desa/Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I Yogyakarta, status tanah Hak Guna Bangunan Nomor 00685, Tahun 2007, Nomor Surat Ukur 03892/2005, NIB 04899, luas tanah 300m;
Dirampas untuk negara.
- Copy Scan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00685, Tahun 2007, Nomor Surat Ukur 03892/2005, NIB 04899, luas tanah 300 m atas nama pemegang hak Yusak Kusna Wibawa atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Babadan No. 04 Perum Gedongkuning RT.31 RW. 18 Padukuhan Plumbon, Desa/ Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D. I. Yogyakarta;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 oleh SRI HARTATI, SH., MH., selaku Hakim Ketua, ASMUDI, SH., MH., dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dr.H.SIGIT HERMAN BINAJI, SH., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DHENY INDARTO, SH., MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua, ASMUDI, SH., MH. SRI HARTATI, SH., MH.
Dr.H.SIGIT HERMAN BINAJI, SH., M.Hum.
Panitera Pengganti, DHENY INDARTO, SH., MH.