14/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 14/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Rahmat Termohon: Kapolres Metro Jakarta Pusat
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon; DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard); Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah NIHIL ;
PUTUSAN
Nomor: 14/Pid.Prap/2023/PN. Jkt Pst.
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: RAHMAT, Lahir di Bandung pada tanggal 02 Pebruari 1978, Pekerjaan Satpam,
Nomor KTP: 3175060202790021, Alamat tempat tinggal semula di RT.010, RW. 013, dan sekarang di kontrakan: Jalan Buaran 2 RT.09, RW.013, No.17 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Lawan:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta
Pusat, Alamat: Jalan Garuda Blok B.1 Nomor 2, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya 1. SAIFUL ANWAR S.E., S.H., M.M., KOMPOL/70070222/KASIKUM POLRES METRO JAKARTA PUSAT, 2.
ASEP RIATMAJA, PENATA/197107221998031004, Ps. PAUR MIN SIKUM POLRES METRO JAKARTA PUSAT, 3. HARYANTO, S.H., AIPTU/80040916/Ps. KASUBSI BANKUM POLRES METRO JAKARTA PUSAT dan 4. RUDIN NAPITUPULU, BRIGADIR/88090938/BAMIN SIKUM POLRES METRO JAKARTA PUSAT, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Oktober 2023 dan Surat Perintah Nomor: Sprin/2581/X/HUK/2023 tanggal 30 Oktober 2023, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 14/Pid.Pra/2023/PN. Jkt Pst., tanggal 18 Oktober 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim Nomor 14/Pid.Pra/2023/PN. Jkt Pst., tanggal 18 Oktober 2023 tentang hari sidang;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Setelah memperhatikan surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 18 Jakarta Pusat dibawah Register Perkara Nomor 14/Pid.Prap/2023/PN. Jkt Pst., pada tanggal 18 Oktober 2023 telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa pemohon sebelum jadi Anggota Wanra Koramil 08 Kodim 0505 jakarta timur dan bertugas jaga sebagai keamanan di Komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014, kel klender Kec Duren Sawit Jakarta Timur,selanjutnya;
- Pada tahun 1993 pemohon bekerja di percetakan di jasa mengeleman Amplop yang beralamat di jalan Kayu Manis 11 Baru jakarta timur sampai dengan tahun 1996,dengan Status Pemohon sebagai Anggota Warga Jaya Indonesia Jakarta Timur, yang berkantor di samping Kodim 0505 Jatinegara jakarta Timur, bukan pemuda -pemuda pengangguran;
- Bahwa pada tahun 1996 pemohon menerima informasi dari rekan sesama Anggota Warga jaya Indonesia bahwa di komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 lagi membuka lowongan kerja untuk jadi satpam komplek,Llu pemohon tertarik dan mengajukan surat lamaran kerja dan terlampir Ijazah Sekolah Dasar setelah proses Interview lulus tes, maka pemohon di terima kerja sebagai satpam komplek bersamaan dengan Bapak Ramdani,dan Bapak Lili yang sampai saat ini masih aktif, pemohon diterima kerja oleh Bapak Drs H johnny Hrd Jojo Msi jabatan ketua Rw 014 sebagai pengelola komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 dalam tes tersebut pemohon sebelum sudah menerangkan kepada pengurus ketua Rw 014 bahwa posisi pemohon masih aktif bekerja di percetakan, dan pendidikan sekolah dasar,dan setelah bener -benar diterima sebagai satpam komplek maka pemohon keluar dari percetakan yang sudah berjalan selama 3 tahun di jakarta timur, lalu dari pihak pengelola komplek ada perubahan Status Ke anggotaan semula dari Warga jaya,indonesia menjadi Anggota Wan ra,Koramil 08 Kodim 0505 jakarta timur,sampai saat ini dengan jumlah Anggota Wanra sebayak 12 Personil, dan 9 personil petugas ke bersihan komplek, dan ndari Anggota TNI AD 3 personil, selanjutnya;
- Setelah diterima jadi satpam komplek baru mengenal pengurus dan ketua Rw 014, sampai dengan sekarang,dengan gaji terakhir pada tahun 2008 sebesar Rp 800,000.ribu rupiah,dan beras 25 kg perbulan dan THR,tunjangan hari raya, dan difasilitasi baju seragam kerja, HT berikut uang pengobatan sebesar Rp 30,000 ribu, rupiah, itu kalau sakit harus melampirkan bukti kuitansi, dan mendapatkan cuti, dan selama jaga di komplek Taman Buaran Indah 1, pemohon memiliki Prestasi, di bidang pengamanan, pencegahan yang mengganggu kenyaman warga komplek dan juga di bidang pelayanan terhadap warga komplek dan juga ikut bagian dalam kepengurusan Rw 014, dan dari awal masuk jaga di komplek dari tahun 1996 s/d tahun 2008 jabatan pemohon tetap anggota tidak pernah diberikan kesempatan jadi Danru, mungkin dari segi pendidikan,yang jadi pertimbangan, pihak ketua Rw 014 bukan dilihat dari prestasi kerja, dan masa pengabdian,jaga Dampak pemohon pernah mengalami penganiayaan dari rekan sesama keamanan baik yang di perintah ketua Rw 014 pada tahun 1998,di fitah telah menandatangani surat dari pihak pengelola Gereja surat di sampaikan kepada ketua Rw 014 tanpa ada tandatangan pemohon, lokasi kejadian di dalam pos ke amanan 11 personil ke amanan hadir dan kumpul di dalam pos, dan terjadi caci maki dan ada yang mengambil gagang sapu lalu kaki pemohon di gebukin, ketua Rw 014 sampai sekarang tidak meninta maap dan juga lepas tanggung jawab.;
- Bahwa pada tahun 2008 saat jaga pagi bersama Bapak Andang, dan Bapak Ramdani saat itu tidak masuk kerja, lalu sekitar pukul 10,00 Wib ada 1 orang datang ke pos jaga dari pihak pengelola Gereja, yang ada di rokok,Rw 014,mau ketemu dengan pak ketua Rw 014,mau menyampaikan surat, Lalu pemohon antar ke rumah ketua Rw Namun sampai di depan rumahnya sepi.lalu pemohon dan tamu tersebut kembali lagi ke pos keamanan, dan tamu tersebut menitipkan surat,kepada pemohon untuk diberikan kepada ketua Rw, dan di saksikan Bapak Andang, lalu tamu tersebut meminta Nama penerima surat lalu pemohon membuat surat tanda terima, dan sesuai dengan pengalaman pemohon apabila menerima surat sudah hal yang biasa menerangkan nama penerima surat lalu sorenya surat di titipkan kepada saudaranya ketua Rw 014, terima dengan baik dan bersifat rahasia di alam,;
- Besoknya pemohon dipanggil untuk menghadap ke rumah ketua Rw,lalu dalam pertemuan tersebut ketua Rw menyerahkan kembali surat tersebut untuk dikembalikan lagi ke pihak pengelola Gereja, dan memberi perintah sebelum surat dikembalikan pemohon agar kepos keamanan yang lokasinya di depan Masjid An,Nur Buaran indah 1. sudah ditunggu oleh personil keamanan sebanyak sebelas anggota,perintah ketua Rw masuk semua lalu sesuai arah ketua Rw maka pemohon mampir ke pos keamanan yang dilihat dari luar pintu pos tertutup tidak kelihatan bayar anggota di dalamnya, lalu pemohon mengetuk pintu dan ucapkan salam, tanpa diduga pintu langsung di buka dan tangan pemohon langsung ditarik masuk ke dalam pos dan pintu pos kembali ditutup, kesebelas anggota keamanan tanpa basa basi langsung mencaci maki dan rekan yang senior Bapak Abdilah langsung mengambil sapu dan langsung kaki pemohon di gebuk,dalam keadaan tersebut pemohon tidak berdaya andai pun lawan tidak seimbang 1 lawan 11 orang, bisa mati di tempat maka di biarkan sampai mereka puas, setelah puas Bapak Abdilah langsung menerangkan bahwa semua rekan di sini untuk memberikan pelajaran kepada kamu,dan di perintah oleh ketua Rw 014, lalu surat tersebut pemohon kasih kepada semua rekan kerja agar di buka apakah ada tanda tangan pemohon,dan ternyata surat masih utuh tidak ada tandatangan pemohon berikut ketua Rw 014,dan selanjutnya surat dikembalikan kepada pihak gereja, yang sesalkan tidak ketua Rw,014 yang seharus surat tersebut di musyawarahkan dengan Staf pengurus Rw,dan ketua Rw tidak meminta maaf.sampai sekarang, dan mengakui memberi perintah kepada rekan kerja saksinya keamanan semua, sebelum ketua Rw 014 yang di jabat oleh Bapak Drs H,Johny Hardjojo Msi, tidak pernah memberikan informasi kalau ada surat dari pihak gereja di tolak, Entah dari mana pihak ketua Rw 014 menerima laporan secara sepihak bahwa pemohon di tuduh di Fitnah telah mendahului ketua Rw 014 menandatangani surat tersebut. dan pemohon melanjutkan tugas jaga seperti biasanya,;
- Bahwa rekan kerja yang senior selalu main pukul,hanya gara -gara pemohon menerima uang sepuluh ribu rupiah dari Bapak Rudi Weraga Rt 08 Rw 014 dan pemohon meminta penjelasan kepada warga pak maap apakah ini uang buat rekan kerja jawaban warga buat bapak Rahmat pribadi. Lalu uang tersebut pemohon belikan makanan di bawa kepos untuk di makan bareng -bareng lalu Bapak Abdilah menanyakan uang dari mana pemohon menjawab di kasih warga Rt 08 Rw 014, lalu Bapak Abdilah langsung menampar kepala, pemohon dan disaksikan oleh bapak sugiono rekan kerja,. dan kejadian tersebut di informasikan kepada koordinator keamanan dan juga kepada ketua Rw namun tidak di respon,;
- Bahwa tahun 2006 gara-gara menerima uang titipan parkir ruko BCA,sebesar Rp 77,000, dan itupun secara kebetulan pemohon lagi menarik uang iuran Ruko,tidak sengaja,menerima uang tersebut.lalu uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada petugas yang jaga di pos utara, begitu sampai di pintu pos tanpa diduga Bapak Abdilah langsung Narik tangan pemohon ke areal Ruko Rt 08 Rw 014 dan Tangan Bapak Abdilah langsung menampar kepala pemohon sebanyak dua kali kiri dan kanan, lalu dipisah oleh Bapak Iwan keamanan yang merupakan keponakan Bapak Abdilah, kejadian tersebut dilaporkan kepada koordinator keamanan dan kepada ketua Rw dan kepada garuda namun tidak ada yang merespon, agar lebih jelasnya bisa dipanggil Bapak Abdilah yang belum lama ini dipensiunkan dari keamanan komplek,;
- Bahwa tahun 2007 kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Bapak Gobang,gara - garanya pukul 02,30 Wib Bapak Gobang memanggil Bapak Andi,sebagai rekan keamanan, Namun yang dipanggil tidak merespon,lalu pemohon berinisiatif menjawab izin pak apakah ada taruna jawaban bapak Gobang tidak ada lalu memohon memberikan info posisi lagi di jalar ruko Rt 1 Rw 014 dan sambil berjalan menuju pos utara dengan maksud mau menggantikan bapak Gobang, Namun Bapak Gobang tidak juga pergi lalu saya izin melanjutkan patroli ke dalam perumahan, dan tidak lama Garuda 1 Bapak sersan Sumarno memanggil agar kembali lagi ke pos jaga,sampai di dalam pos Tiba -tiba kepala pemohon langsung di pukul di depan Garuda,1,oleh Bapak Gobang dan sempat kucing,dengan kejadian tersebut malam kedua pemohon izin tidak masuk untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,;
- Dan pada saat masuk pagi pemohon langsung dipanggil koordinator keamanan yang dijabat Bapak AWAT, lalu pemohon menerangkan alasan tidak masuk jaga malam kedua,karena mengalami penganiayaan Kepala masih sakit dan perlu istirahat dan menenangkan diri untuk menghindari hal -hal yang tidak diinginkan maka izin tidak masuk kerja Namun Bapak AWAT malah memberikan Surat Sp1 kepada pemohon, lalu Sp tersebut pemohon Sobek di hadapan, tidak adil pemohon yang jadi korban penganiayaan rekan kerja dan pada saat masuk malam jaga pertama pemohon juga menerima hukuman jungkir balik dari pos sampai ujung masjid An Nur,Buaran dengan tangan berdarah dan kepala masih sakit, hukuman jungkir balik di atas Bata konblok di jalankan yang memberi hukuman Bapak Sersan Muhrosin Garuda 2, Demi kerja maka pemohon bertahan jaga di komplek, mengingat latar belakang pendidikan dasar S,D maka pekerjaan tersebut pemohon jalani dengan sabar dan bekerja dengan baik dan bener, ( Jadi ketua Rw atau Bapak Drs H,Zainul Akbar,telah memberikan Sp 1 Kepada pemohon merupakan keterangan bohong tidak sesuai fakta;
- Bahwa di posisi ini pemohon hanya ikhtiar dan berusaha karena pemohon memiliki tanggungan keluarga istri dan Anak 4 anak ke 1 dan anak ke 2 yang lagi menempuh pendidikan di bangku kuliah, dan anak ke 3 kelas 3 Smp,anak ke 4 masih TK. Semua itu perlu biaya, dan Istri tidak memiliki pekerjaan sebagai ibu rumah tangga, dengan masa kerja 13 tahun saya pikir wajar meminta uang hak masa kerja,tersebut namun dari tahun 2008 sampai dengan sekarang belum juga diterima, ataupun tidak juga mendapat keAdilan dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil maka kami saya sudah puas walaupun biaya sudah banyak yang keluar, kalau perkara pemohon tidak bisa diAdili maka Nanti Allah yang akan mengadili perbuatan manusia, yang zalim dan yang ikut ikutan Zalim ( Semua akan diminta Pertanggungjawaban Dihadapan Allah,;
- Dan pemohon keberatan atas pernyataan saksi ketua Rw 014 bahwa selama pemohon jaga di komplek kerjanya biasa biasa,saja maka dengan ini memohon Izin untuk menyampaikan apa yang telah dialami pemohon,;
ADAPUN PRESTASI YANG PEMOHON LAKUKAN PADA SAAT JAGA DI KOMPLEK TAMAN BUARAN INDAH 1 RW 014 SEBAGAI BERIKUT: Bahwa pemohon sebagai Anggota Wan ran Koramil 08 Kodim 0505 Jakarta timur, sudah sesuai dengan prosedur menjalan tugas dengan baik dan benar maka saya tidak terima pengerjaan sebagai keamanan yang bekerja mati -matian di komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 kelurahan klender kec Duren Sawit jakarta timur dipandang remeh dan di pandang sebelah mata,tidak di hargai jasa -saja pemohon maka wajar pemohon saya sebagai Anggota Wanra yang didik dasar militer bahwa Binaan TNI AD, di bina oleh baur Wanra Koramil 08 Kodim 0505 jakarta timur dan jigar di bina oleh Anggota TNI,AD Dari Kodam Jaya, maupun dari Rindam jaya dan juga di bina oleh pimpinan satgas warga jaya indonesia dan pempunyai buku saku pedoman Satpam dalam melaksankan tugas jaga yang bertangung jawab dalam lingkungan wilayah kerja,agar menjadi petugas keamanan yang berprofesional handal dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas mulia dan satria tidak mengenal menyerah untuk menegakan ke beneran kejujuran dan ke adilan, wajar pemohon saya melawan ke dzaliman dan melawan ketidak adilan yang di lakukan oleh pengelola Komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 yang dijabat oleh Bapak Drs H Johny Hardjojo Msi dan Staf Nya pemohon saya menyadari tidak semudah membalikan telapak tangan memperjuangkan hak dan kebenaran keadilan. Dan kepastian hukum butuh proses panjang kesabaran bahwa pemohon saya tahun ketua Rw 14 keluarga orang -orang hebat, orang terpengaruh ada TNI AD, dan ada dari Kepolisian, maka wajar ada dugaan intervensi terhadap penyidikan.bahkan petugas penyidik siap menerima saksi apapun, dari atasanya dan pada saat sidang kode etik polri saksi ibu kanit Reskim polres jakarta pusat atau rekan satu tiamnya bahwa BRIPKA Bapak Eko Hariyanto petugas penyidik orang hebat berprestasi ada kemungkinan untuk meringankan hukuman dan awalnya pada saat pemohon di periksa Bapak penyidik dengan tgas siapun yang melanggar hukum akan saya proses, sampai tuntas dan siap terjun ke lapangan kalau tidak hadir dalam pangilan ke dua akan di jemput Terlapornya sama juga tidak menghargai petugas penyidik yang di sahkan oleh undang -undang kepolisian namun kenyatan tidak sesuai fakta tapi mengapa dalam menangani laporan pemohon ko tidak berprofesional ini perlu di pertanyakan ada apa.dengan staff Termohon;
Bahwa pemohon dalam menjaga lingkungan komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 memiliki Prestasi,maka wajar pemohon meminta keadilan dan kepastian hukum sebab selama menjaga komplek Taman Buaran Indah 1,di RW.014 kel klender kec Duren Sawit jakarta timur mempunyai prestasi antara lain sebagai berikut:;
- Bahwa untuk mencegah hal -hal yang tidak di inginkan di dalam lingkungan komplek Taman Buaran Indah 1,maka telah melakukan pengusiran Makhluk halus dua Tuyul yang berkeliaran di dalam komplek berhasil digagalkan dan kabur ke luar komplek sehingga komplek aman,lokasi di Rt 01 Rt-02 Rw 014,pukul 02,00 Wib,;
- Pada saat patroli di jajaran Ruko Rt 08 Rw 014 Melakukan penangkapan pembobolan warung rokok yang lokasi di jalan Buaran 1 luar komplek Buaran I pelaku 1 orang di tangkap di depan ruko RT.08 Rw.014 pelaku dan barang bukti diserahkan kepada kepolisian pospol buaran,dan pemilik barangmengetahui kejadian tersebut selanjutnya;
- Menggagalkan perampokan/pembobol rumah warga di Blok W Rw.007 Rw.014 pukul 13,30 Wib kediaman Bapak H, Indra saat di tinggal keluar rumah pelaku diketahui membawa senjata samurai yang berhadapan dengan pemohon di depan rumah Bapak Hari Blok A, lalu pelaku langsung balik kanan dan kabur keluar komplek melalui pintu portal utara, sempat kejar kejaran dengan pelaku namun tidak tertangkap, dan saksi Danru Bapak ramdani langsung meninggalkan tempat kejadian pergi bawa sepeda patroli, saksi Bapak Subur petugas kebersihan menyaksikan kejadian tersebut dan bersembunyi di balik gerobak sampah, yang melapor ke pos keama nan Bapak Wahyudi Ketua Rt 05 Rw 014 informasi ada dua orang lagi duduk -duduk di depan rumah bapak indra, dan petugas jaga langsung ke lokasi info dari pemilik rumah tidak ada barang yang hilang, untuk selanjutnya perkara di tangan kepolisian pospol buaran ( disini nyawa taronya, dengan tangan kosong, berani menghadapi pelaku bawa samurai) dan sekarang Bapak H Indra bertempat tinggal di Rt 08 Rw 014 Blok A No 474,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur,( disini ambil hikmah Ternyata orang yang salah dan bawa senjata samurai takut juga menghadapi orang yang bener);
- Bahwa pada saat off kerja telah berusaha menggagalkan pencurian tangga milik ibu Bapak Partogi warga Blok Z Rt 08 Rw 014, diketahui 2 orang pelaku bawa sepeda motor,lalu kabur melalui pintu masuk portal utara, yang sudah dijaga 2 fosil keamanan, namun berikan saya dari kejauhan tidak terdengar oleh petugas jaga,hingga dua pelaku leluasa keluar, informasi dari pemilik tanggal dua pelaku pinjem buat perbaikan kabel, atas kejadian tersebut bagi saya untuk meningkatkan kewaspadaan dalam tugas terutama di pintu masuk pos utara, dan hasilnya tidak sia -sia berhasil menangkap dua pelaku pencurian tangga milik warga,;
- Menggagalkan perampokan yang terjadi di ruko RT.006 RW.014 (Showroom Honda motor) Blok U 218/219,Rt 06 Rw 014, kejadian pukul 02,30.Wib informasi dari pemilik rokok tidak ada yang hilang lebih lanjut ditangani kepolisian jakarta timur.dalam hal ini saya telah berusaha mencegah dan mengamankan,wilayah Rw 014,dan sekarang sorum honda pindah ke ruko selatan wilah masuk ke RW 013,;
- Melakukan penangkapan pencuri kunci/gembok yang sudah meresahkan warga komplek sering gembok hilang.pelaku 2 orang yang masih remaja, dan kedua orang tuanya dipanggil untuk buat surat pernyataan alamat pelaku di pasar inpres Duren Sawit jakarta timur.kejadian di Blok O RT 06 Rw 014,;
- Melakukan penangkapan pencuri dasbor mobil di RT.002 RW.014 Blok C 169 dikediaman Bapak Luki,jam kejadian pukul 04,00 wib, di ketahui saat patroli satu orang pelaku keluar dari dalam mobil pelaku diserahkan kepada kepolisian pospol buaran,;
- Melakukan penangkapan pencuri burung di kediaman Bapak Roy Blok M No 274 RT 003 RW.014 satu orang pelaku bawa motor vespa ditangkap pada saat patroli di Rt 02 Rw 014, sehubungan rekan kerja sudah di beri informasi bahwa ada pelaku pencurian burung namun rekan kerja tidak ada yang merespon,akhirnya motor si pelaku saya bawa dan pelaku di bonceng di bawa ke pos keamanan dan ditindaklanjuti oleh garuda 3 bapak Sutiyo lanjut diserahkan kepada kepolisian pospol buaran;
- Melakukan penangkapan pencuri tangga di kediaman Bapak Roy Blok M No 274 RT 003 RW.014.pukul 18 00 Wib, di ketahui saat patroli di blok G, Rt 07 Rw 014, satu orang pelaku bawa tangga aluminium lalu saya tangkap namun pelaku kabur dan hanya meninggal tangga tersebut tangga diserahkan kepada pemiliknya Bapak Roy,;
- Melakukan penangkapan pencuri tangga di kediaman Ibu Eti Rt.002 Rw.014 Blok D 143.kedua pelaku ditangkap di pos utara pintu keluar masuk warga komplek, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan kepada kepolisian pospol buaran dan ditindaklanjuti oleh kepolisian polsek Duren Sawit jakarta timur berikut pemilik barang ikut menyaksikan,info dari pembantu pelaku pinjem tangga buat perbaikan kabel;
- Pada saat off kerja saya diminta tolong oleh warga atas nama Bapak Sukri adik dari H.Sahrial warga Rt 05 Rw 014 Blok S,dan sekarang tinggal di Blok K No 12 Rt 03 Rw 014 warga melaporkan telah terjadi pencurian barang asais sorisa di tempat saudaranya di jati Bening jakarta timur, pelaku sebanyak 4 orang,lalu saya berangkat dan minta di tunjukan lokasinya pelaku tinggal di masing -masing tempat Alhamdulillah dalam hitungan jam ke 4 pelaku berhasil ditangkap dan di amankan selanjutnya ke 4 orang pelaku pencurian barang asisoris diserahkan kepada pemilik barang untuk di tindak lanjuti,;
- Pada saat jaga di pos utara mendengar suara tembakan dari arah pos polisi buaran dan tidak lama satu orang lari ke arah jajaran ruko menuju arah selatan,lalu saya kejar dan orang tersebut berhasil ditangkap pintu selatan di RT
- RW 014, pelaku diserahkan kepada petugas buser,Duren Sawit,jakarta timur,info dari petugas orang tersebut pelaku penjambretan dan penipuan barang;
- Di saat libur kerja saya dapat perintah dari pengurus Rt,dan juga dari bendahara Rw Bapak Onny Wijaya untuk Membantu penarikan iuran warga dari RT.001,Rt 003, istrinya Bapak Drs H Zainul Akbar di Rt 006,di Rt 007 Di Rt 08 RW. 014, sehingga dengan adanya kegiatan tersebut ada pendapatan uang di tambahan di luar gaji,yang diberikan oleh masing pengurus Rt dengan suka rela tidak ada paksaan,;
- Pada saat off kerja diminta tolong oleh warga komplek untuk mengurus surat- surat perpanjangan STNK, bayar listrik pdam., dan Surat Nikah, berikut mengantar warga untuk buat Skck, termasuk keluarga Bapak Drs H,Haryanto Ak MM, dan juga adiknya Bapak kolonel Sihombing sekarang sudah menjadi Anggota TNi,AD, dan juga putranya Bapak Drs H Johnny HardJojo Msi,sekarang sudah jadi Perwira TNI AD, Mengurus surat pindah, dan mengurus surat akte lahir,mengurus pajak kuburan, mengurus surat kehilangan Ktp dan Mengurus perpanjangan KTP, baik punya kedua Rekan kerja Bapak Anandang di Rt 08 Rw 014, dan Bapak Sumarto di Rt 06 Rw 014 dan surat pengantarnya warga yang buat sendiri ke masing masing Rt Rw 014, sejak ada aturan yang dibuat pada tahun 2006 maka pemohon tidak pernah datang kepada Rt,untuk meminta surat pengantar. Kecuali ada surat kuasa khusus, baru berani meminta surat pengantar dari Rt,Rw 014,;
- Bahwa saya melerai warga yang berselisih paham dengan warga sekitar komplek berhasil didamaikan;
- Dan saya juga pernah membantu mengurus surat keringan biaya rumah sakit ,saat pengurus masjid di rawat di rumah sakit islam,;
- Dan pada saat terjadi kesalahpahaman antara supir pribadinya warga dengan majikaya maka berusaha merarai dan supir tersebut langsung kabur, tidak kembali lagi kejadian di Rt 03 Rw 014 Blok L,;
- Dan juga mantan keamanan Bapak Abdul Kadir ribut dengan Warga Rt 02 Rw 014 blok D,rumahnya ibu komalaSari, bapak Abdul Kadir bawa Samurai Dan berhasil diambil alih oleh saya,lalu samurai diserahkan kepada saudaranya Bapak jalaludin warga Rt 07 Rw 014, Blok G, sehingga tidak terjadi hal -hal yang tidak diinginkan,,adapun masalah jual kursi,;
- Membantu menyelesaikan permasalah warga, atas Nama Bapak Doni putranya Bapak Mudor kepala Imigrasi,Warga Rt 03 Rw 013 Blok L pada saat libur kerja, masalah pencetakan brosur yang tidak sesuai dengan aslinya,di daerah senen jakarta pusat, dan berhasil diselesaikan dengan jalan musyawarah barang dikembalikan dan uang biaya brosur dikembalikan secara penuh,;
- Bahwa pada saat libur kerja saya diminta tolong oleh warga atas Nama Bapak Donny Muchelly untuk menyelesaikan uang perusahaan yang digunakan oleh karyawan yang tidak bertanggung jawab maka uang berhasil dikembalikan dengan jalan musyawarah,Bapak Doni sekarang sudah pindah dari buaran ke Kav Marinir AB No 5/33 Rt 08/Rw 015 Kel Pd Kelapa Kec Duren Sawit.jakarta timur.Putranya Bapak Mudor Kepala Imigrasi,;
- Pada saat jaga malam sekitar pukul 02 00 Wib pada saat patroli di Rt 06 Rw 014 di temukan seorang perempuan remaja, yang membawa buntelan selanjut perempuan remaja tersebut diamankan di pos keamanan dan setelah diperiksa barang bawaan tidak ada barang berharga hanya pakaian kerja sehari hari, lalu mengapa malam - malam ke luar, jawabannya bawah perempuan remaja bekerja sebagai pembantu rumah tangga di salah satu warga di rt 02 Rw 014,Blok E. lalu oleh majikan di Usir agar keluar rumah pada malam hari,setelah mendengarkan kejadian tersebut sehubungan saya kenal dan tahu tempat saudaranya,dan yang membawa dia kerja, atas Nama Bapak Amir yang tinggal di pasar Inpres jakarta timur maka saya langsung menuju kediaman warga namun sehubungan rumah warga sudah sepi dan tidak ada yang keluar maka saya memutuskan besok pagi akan di temui warga tersebut. dan remaja tersebut langsung dibawa oleh bapak Amir ke rumahnya, dan informasi dari majikan membenarkan pembantu perempuan remaja diusir dari kediaman tanpa menyebutkan yang jadi masalahnya, dan tidak ada barang yang hilang,;
- Pada saat jaga malam sekitar pukul 04 00,Wib pada saat saya patroli di ruko selatan lampu merah, dan di seberang jalan lampu merah ada mobil kijang berhenti, lalu saya mencoba mendekati mobil kijang tersebut dan tidak lama satu orang berbadan gemuk keluar dari mobilnya dan membawa kunci roda, dan begitu saya mau sampai orang tersebut lalu pergi ke seberang jalan dan tidak kembali lagi lalu saya lihat ban mobil sebelah kanan kempes, dan saya tunggu namun pemilik mobil tidak juga kembali, dan tidak lama datang warga rawa badung.menanyakan pemilik mobil tersebut saya jawab pergi ke sabrang jalan,lalu warga membuka kaca mobil dan ternyata di dalamnya ada beberapa ekor kambing curian, setelah itu lalu saya sarankan untuk melapor kepada kepolisian terdekat pospol buaran, dan mobil tersebut berikut barang bukti kambing curian di amalan kan di polsek Duren Sawit jakarta timur le jadian pada saat bulan Kurban,;
- Bahwa selama jaga di komplek saya juga ambil bagian dari kepengurusan Rw,014 ya itu sering diperintah oleh Bapak ADityawarman Djayusman untuk mewakili ketua Rw 014 yang tidak bisa hadir dalam rapat kelurahan kecamatan,dan juga pernah di perintah untuk mengambil uang gaji rw,014, di kelurahan klender yang menyerahkan uang Bapak H,Rosadi petugas kelurahan,klender, dan Terakhir saya mewakili ketua Rw 014 untuk rapat di aula kelurahan klender kec Duren Sawit jakarta timur,dan cuaca hujan deras dengan agenda rapat Rw Siaga, jadi Rw tidak sosial namun di gaji maka keterangan saksi tidak benar pembohongan publik,.;
- Bahwa pada saat libur kerja pemohon diminta tolong oleh Warga Ibu Bapak H.ARSAD warga Rt 08 Rw 014 Blok A,No 472 kel klender kec Duren Sawit Jakarta Timur, untuk membuat surat Izin rame -rame dari kepolisian Polsek Duren Sawit Jakarta timur,lalu pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wib pemohon agar datang ke kantor Rw 014, dan disaksikan oleh semua pengurus Rw dan ketua Rw dan petugas keamanan,dalam rapat tersebut Bapak Onny yang menjabat Bendahara, keberatan dengan adanya surat izin rame -rame dari kepolisian,dan tidak perlu cukup melalui panglima Bapak Ketua Rw 014, dan pemohon bertanya bapak menerima informasi dari siapa karena surat izin rame,rame dari warga untuk disampaikan kepada koordinator keamanan Rw jawaban bapak onny ya tahu lah dapat Info, lalu saya menjelaskan bahwa posisi saya sebatas di minta tolong tidak ada paksaan kepada warga agar membuat surat izin rame-rame untuk acara pesta perkawinan putrinya,dan itu menurut pendapat saya tidak ada salahnya malah warga mengerti aturan tata tertib apa ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sudah ada izin dari kepolisian, dalam rapat tersebut warga tidak dihadirkan, ada maksud tidak baik mencari cari kesalahan,;
- Bahwa pada tahun 2011 walaupun posisi saya sudah tidak jaga di komplek saya dihubungi oleh warga komplek di minta tolong untuk mengatur kepengurusan perekaman E,KTP di kelurahan Klender jakarta timur yang dihadiri seluruh warga Komplek satu Rw 014. Untuk menghindari kiriman warga maka saya berinisiatif menyusun berkas nama- nama warga dan memberi arahan kepada warga untuk tetap di rumah menunggu informasi dari saya dengan cara meminta No Hp yang bisa dihubungi sekitar 10 panggilan lagi baru warga dihubungi agar datang ke kantor kelurahan sampai selesai aman tertib tidak terjadi kerumunan dan disaksikan oleh ketua Rw 014 yang dijabat Bapak Drs H Haryanto Ak MM,maka dengan saya masih dipercaya warga di sini jelas saya tidak memiliki permasalahan dengan warga,komplek dan jelas apa yang dituduhkan melalui surat Sp3 merupakan tuduhan yang tidak benar. Bersifat mengada ada, dan merupakan kebohongan dan wajar kepada pihak pengurus dan ketua Rw untuk membuktikan.;
Dengan berjalanya waktu izinkan pemohon menyampaikan KRONOLOGI PERKARA AWAL Terjadi permasalahan pada bulan Maret tahun 2008 sebagai berikut:
- Bahwa pemohon pada bulan maret tahun 2008,sekitar jam 9,30 wib, dipanggil ke rumah Bapak Ari Sopian warga komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 04 Rw 014 Blok P No 341.kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur,adapun tujuan warga tersebut memanggil kepada pemohon untuk memberikan informasi, Rumahnya akan di jual, lalu atas izin dari pemilik rumah maka informasi tersebut pemohon langsung sampaikan kepada ibu Bapak Simanjuntak Warga Blok T,No 364,Rt 04 Rw 014, kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur selanjutnya rumah di beli warga,dan pada saat transaksi pembayaran rumah tersebut pemohon tidak dilibatkan,hanya sebatas pemberi informasi di kedua belah pihak, selanjutnya;
- pada saat pemohon mengerjakan galian tanah untuk tower air wudhu Masjid AN,NUR Buaran indah 1,Rw 014 bersama petugas kebersihan atas nama Bapak Gino, lalu ada panggilan masuk, dari pemilik rumah bapak Ari sopian, yang sudah menunggu di Rt 08 Rw 014, selanjutnya pemohon izin kepada Bapak Gino untuk menemui warga,lalu ketemu dan warga tersebut sebelumnya menjabat sebagai sekretaris Rt,04,/Rw 014.lalu Bapak Ari menitipkan inventaris kepengurusan Rt untuk minta tolong di berikan Kepada Ketua Rt 04 atas Nama Bapak Bukhori atau panggilannya Bapaknya Adam, warga Rt 04 Rw 014 Blok O,No 326 selanjutnya bapak Ari memberikan uang ucapan terimakasih,lalu menyampaikan bahwa sudah pindah.lalu langsung keluar wilayah Komplek dan sampai sekarang tidak pernah ketemu lagi,uang tersebut dibagikan kepada semua rekan kerja, keamanan dan kebersihan besarnya uang mohon maaf hanya sebatas ucapan terimakasih, selanjutnya;
- Pada hari ini kamis tanggal 03,April 2008 jam 10,00 wib,pemohon pada saat off kerja mendapatkan panggilan dari bapak ketua Rw 014 agar segera merapat ke rumahnya yang beralamat di komplek Taman Buaran indah 1 Rt 04 Rw 014 Blok S no 356 -357,kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur,bahwa setibanya di rumah Bapak Drs H,Johny HardJojo Msi, ketua Rw 014.Bapak ketua Rw 014 sangat marah, dan kecewa,dan mengancam dengan kata -kata bahwa kamu saya pukul, ancaman tersebut di hadapan istrinya informasi yang disampaikan ketua Rw 014 bahwa rumah warga tersebut mau di beli oleh ketua Rw.014 dalam posisi tersebut pemohon izin meluruskan bahwa pemohon tidak ada maksud menyerobot atau tidak ada maksud mendahului, tapi itu semua keputusan ada di pihak pemilik rumah, dan mohon maaf Bapak ketua Rw sendiri tidak memberikan informasi kepada pemohon kalau rumah tersebut akan dibeli,berikut dari semua rekan kerja dan dari semua pengurus Rw 014 tidak ada yang memberikan informasi rumah warga akan dibeli oleh ketua Rw 014. Selanjutnya;
- Demi keberlangsungan kerja maka pemohon langsung memohon maaf, kepada Bapak ketua Rw dan kepada istrinya berikut kepada keluarga besarnya atas ketidaktahuan maka dengan permohonan maaf tersebut perkara seharusnya sudah selesai dan dalam perkara tersebut pemohon tidak melanggar aturan pekerjaan, berikut tidak mengetahui kalau ada aturan pelanggaran tersebut karena dari tahun 1996 sampai dengan sekarang pihak pengelola komplek Taman Buaran Indah 1, yang di jabat pengurus ketua Rw 014 tidak pernah memberikan surat perjanjian hubungan kerja,dalam isi surat perjanjian hubungan kerja di sebutkan masing -masing memiliki kewajibannya pihak pertama memberikan uang gaji dan kesejahteraan dan pihak kedua berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai dengan kemampuan, dan terkait masalah rumah tersebut pemohon sudah menjelaskan kepada rekan kerja keamanan bahwa yang berhak untuk menjual rumah adalah pihak pemilik rumah sendiri, selanjutnya;
- Bahwa Bapak Drs H,Zainul Akbar, dengan jabatan koordinator keamanan memberikan Perintah kepada Bapak Sersan Sumarno jabatan Garuda 1,sebagai pembina keamanan komplek,Rw 014 Beralamat jalan raya Hankam Rt 05 Rw 08 No 6 kel Jatimakmur kec Pondok gede,Bekasi. Dan kepada Bapak Ramdani jabatan Dan ru.Alamat Cipinang Besar Utara Rt 09 Rw 25 kel Cipinang kec Jatinegara jakarta timur selanjutnya;
- Pada hari ini Jumat tanggal 11 April 2008 pukul 20,00 Wib pemohon mendapatkan Informasi secara mendadak dari Bapak ramdani malam ini pemohon di panggil kerumah Bapak Drs H,Zainul Akbar, bersama Bapak Sersan Sumarno yang sebentar lagi datang dan tidak lama Bapak sumarno nyampe di pos keamanan tanpa memberikan keterangan hanya mengatakan malam ini Elang11 dipanggil oleh koordinator keamanan pukul 20,20 Wib pemohon dan kedua Rekan kerja,menghadap ke rumah koordinator keamanan Rw 014 beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 03 Rw 014 Blok L No 287 Kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur,;
- Bahwa di dalam rumah koordinator keamanan sudah tersedia surat internal Memo ketua Rw 014, dengan Nomor;JT/V11/1/014/IM-001/ 2008 surat di buat pada Tanggal,8 April 2008, dan sudah terlebih dulu di tandatangani oleh Bapak Drs H,Haryanto Ak M.M dengan jabatan wakil ketua Rw 014, dan oleh Bapak Drs H,Zainul Akbar jabatan koordinator keamanan Rw 014;
Berdasarkan internal Memo ketua Rw 014,dengan Nomor;JT/V11/1/014/IM- 001/2008 Tanggal 8 April 2008 Bersama surat ini kami selaku koordinator keamanan memberikan SP 111.Dengan Masa berlaku 6 bulan dan skorsing 20 hari kerja terhitung mulai dari dari tanggal 11 April 2008 s/d 11 Mei 2008. Dan hanya diberikan gaji pokok saja,Adapun pelanggaran - pelanggaran yg telah dilakukan sebagai berikut:;
- Ketika melaksanakan tugas di wilayah Rw 014.Sdr Rahmat Melakukan praktek calo, perantara jual beli rumah,warga bekerja sama dgn Ny Tuty warga kampung sumur (Ja waban pemohon tidak mengenal orang tersebut dan tidak pernah ada kerja sama dengan orang tersebut. Izinkan pemohon menyampaikan meluruskan poin No 1, pertama Pemohon Pada tanggal 4 April 2008 sekitar jam 15,30 Wib.jaga di pos utara pintu masuk keluar kendaraan warga,komplek dan pada saat buka tutup portal pemohon menerima tamu dari luar komplek lalu sesuai Sop,pemohon meminta identitas tamu tersebut dan memohon izin menanyakan tujuan tamu atas Nama Bapak H ARYO LAKSONO dan keluarganya lalu tamu tersebut turun dari kendaraan dan menerangkan maksud dan tujuannya untuk mencari rumah yang akan dijual,dan selanjutnya tamu tersebut pemohon arahkan ke rumah yang akan dijual posisi rumah di huk Rt 08 Rw 014 Blok B No 8 kel klender kec Duren Sawit jakarta timur dan sudah terpasang plang rumah dijual berikut ada No Hp,tidak lama tamu tersebut keluar lagi dengan memberikan Informasi sudah mencatat no Hp pemilik rumah tersebut,posisi pemohon tetap Standby di pos jaga. selanjutnya Dua hari kemudian tamutersebut kembali lagi dan memberikan informasi bahwa rumah warga jadi dibeli, dan pada saat transaks pembayaran rumah tersebut pemohon tidak dilibatkan, hanya sebatas pemberi informasi selanjutnya pemohon memberikan informasi kepada pemilik rumah Bapak Ir H Marsudi warga Rt 03 Rw 014 Blok K No 17,warga tersebut langsung menerangkan bahwa rumah sudah dipercayakan kepada pihak Bapak Basuki dan Ibu Tuty untuk dirawat dan juga sebagai perantara rumah tersebut setelah menerima informasi tersebut lalu pemohon mendatangi rumah Bapak Basuki dan Bu tuti, yang beralamat di Buaran Baru jalan Kobra Dua Rt 007 Rw 015 Blok E No 8 kel Duren Sawit kec Duren Sawit jakarta timur,lalu ibu Tuti membenarkan bahwa rumah tersebut sudah laku di jual,dan pemohon memberikan informasi bahwa awalnya pemohon memberitahu kan rumah tersebut kepada tamu, dan pas pemohon mau pamitan bapak Basuki dan Almarhum Ibu Tuty memberikan uang sebesar Rp 500,000 ratus ribu rupiah sebagai ucapan terima kasih karena tidak ada perjanjian sebelumnya dan uang tersebut dibagikan kepada semua anggota ke keamanan dan kebersihan termasuk Garuda, dan dalam perkara tersebut pemohon tidak melanggar dan juga tidak merugikan kepada siapapun (mohon izin dan mohon maaf kalau ibu Tuty yang beralamat di kampung sumur. yang tidak disebutkan Rt,Rw nya,pemohon tidak kenal,) jelas tuduhan bersifat kebohongan, selanjutnya;
- Dalam melakukan praktek sebagai calo tdk pernah terbuka sesama jajaran petugas keamanan Rw 014,Bahkan demi mendapatkan uang jasa calo jual beli rumah sdr Rahmat sudah berani membohongi dan meremehkan jajaran pengurus Rw 014, Bahwa dalam hal ini Izinkan pemohon menyampaikan meluruskan poin No 2, Dua, pemohon tidak paham maksud dan tujuan pihak pengurus ketua Rw 914, dan kapasitas sebagai apa dalam perkara tersebut: berikut selama jaga di komplek dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2008 tidak pernah membohongi dan meremehkan jajaran pengurus Rw 014,maka informasi tersebut tidak benar mohon untuk di buktikan,yang dimaksud jajaran pengurus itu siapa saja,?;
- Tanpa surat pengantar dari Rt dan Rw,sdr Rahmat saat bertugas sebagai petugas keamanan berani melayani jasa perpanjangan KTP, AKTE kenal lahir, Surat kelakukan Baik dll dari Warga Rw 014 kel klender maupun kecamatan Duren Sawit.Dampaknya,pengurus RT,dan Rw 014 kurang dihormati warga. Jawaban poin no 3 tiga, bahwa pada tahun 2006 ketua Rw 014,melarang petugas keamanan untuk membantu warga terkait surat pengantar Rt.Rw maka sejak itu pemohon tidak pernah melakukan maka Tuduhan tersebut tidak didukung dengan bukti jelas bersi fat kebohongan berikut warga komplek masih menghormati ketua Rw 014 sehingga menjabat kembali,dan peraturan larang masih berlaku,jadi tidak benar tuduhan tersebut maka memohon mohon untuk di buktikan kapan pihak Terlapor atau ketua Rw 014 dan kepada saksi menerima laporan tersebut,? dan apa maksudnya surat ini ditembuskan kepada pihak orang lain?;
Selama menjalani masa Sp3 dan skorsing sdr Rahmat tidak boleh melakukan aktivitas di wilayah RW 014,Jika masih melakukan Pelanggaran sanksinya pemecatan. Jawaban pemohon kepada pengurus ketua Rw 014 apakah ada tertuang dalam berita acara di surat perjanjian hubungan kerja aturan tersebut mohon segera diberikan kepada pemohon berikut mohon untuk diberikan SK,surat pengangkatan kerja.yang merupakan hak bagi pekerja,pemohon, Demikianlah surat ini kami buat; Wassalam Wr Wb.;
Koordinator ZAINUL AKBAR;
Sdr Rahmat ( Elang 11);
Mengetahui ketua Rw WAKIL Rw 014;
Tembusan;
- Ketua /wakil Rw 014;
- Sekretaris Rw 014;
- Bendahara Rw 014;
- Jajaran Garuda 1 2,dan para dan ru;
- Arsip;
Lalu koordinator keamanan berikan surat Sp 3 lalu pemohon membaca sekilas sehubungan tidak ada warga yang melapor berikut tidak ditemukan barang bukti di rumah koordinator maka waktu itu pemohon langsung menyatakan keberatan, dan memohon izin kepada koordinator pemohon meminta waktunya untuk mempelajari isi dari surat tersebut sebelum ditandatangani oleh pemohon akan dibawa pulang, untuk di pertimbang kan.selanjutnya;
Jawaban Bapak Drs H,Zainul Akbar keberatan lalu dalam posisi tersebut koordinator langsung menjajikan pekerjaan di kantornya dengan gaji lebih baik dari sebelumnya namun ada permohon koordinator syaratnya pemohon agar mau menandatangani surat memo dari ketua Rw 014 maka dengan adanya janji pekerjaan dan sebelumnya sudah ada contoh rekan pemohon atas Nama Bapak Sitorus di rikut kerja di kantor koordinator ke amanan di kawasan Industri pulau Gadung jakarta timur yang sebelumnya di jabat oleh Almarhum Bapak Drs H,Ramli yang beralamat Di Blok O No 320,Rt 06 Rw 014 kel kleder kec Duren Sawit jakarta timur dan saksi keluarganya dan istrinya mengetahui maka,pemohon dengan terpaksa menandatangani surat Sp 3, tersebut seolah olah bener pemohon telah melakukan pelanggaran, dan setelah berhasil memperdaya pemohon lalu koordinator dengan nada tegas mulai malam ini pemohon tidak di berikan izin masuk kerja, selama satu bulan dan apabila masuk kembali selama 6 bulan di larang untuk membatu warga mengurus surat -surat tanpa terkecuali, dan selama di sekoorsing tidak di izikan berada di dalam komplek,dan surat Sp 3 bersipat rahasia, Internal ketua Rw 014 dan apa bila di infokan kewarga dan di ketahui maka sansinya pemecatan sehubungan pemohon ada kegiatan diluar jam kerja untuk membatu warga mengurus surat -surat bayar listrik pam,dan penarikan uang keamanan dan kebersihan, lalu koordinator dan kedua rekan kerja mengadakan musyawarah. hasil dari dari musyawarah kordinator ke amnan memberikan jedah waktu satu minggu, untuk menyelesaikan kepengrusan tersebut,dari tanggal 11 s/d 16 April 2008. Lalu koordinator dengan tegas bahwa kepengurusan tersebut selesai tidak selesai hukumnya wajib di tinggalkan dan di serahkan kepada masing -pengurus Rt dan kepada Warga. Jadi berlaku surat Sp 3 dari tanggal 16 April s/d 16 Mei 2008. Selanjutnya;
Bahwa satu minggu kemudian pada tanggal 16 April 2008, pengurusan surat -surat sudah diserahkan kepada masing -masing pengurus Rt dan kepada warga komplek ,lalu pemohon izin kepada petugas keamanan,untuk menghadap kepada Bapak Drs H.Zainul Akbar, dan setelah diberi izin maka pemohon berkunjung rumah koordinator lalu ketemu dan pemohon langsung menyampaikan telah selesai kepengurusan tersebut sesuai dengan kesepakatan,tanggal 16 April 2008.lalu dalam kesempatan tersebut pemohon menanyakan status pekerjaan di kantor bapak Drs H,Zainul Akbar, Lalu jawabannya bagai kan petir di siang bolong, bahwa terkait masalah kerjaan pihak koordinator keamanan tidak pernah menjanjikan pekerjaan kepada pemohon dan malah balik menanyakan mana buktinya secara tertulis dari koordinator lalu menerangkan bahwa koordinator hanya menjalankan tugas dan perintah ketua Rw 014 untuk memberikan sanksi hukuman kepada pemohon, lalu bagaimana masa kerja selama 13 jadi satpam komplek jawaban koordinator itu urusanya dengan ketua Rw 014,dan selanjutnya pemohon meminta penjelasan dan bukti atas pelanggaran tersebut jawaban koordinator itu urusan ketua Rw 014 yang tahu, pelanggaran tersebut lalu koordinator memanggil petugas keamanan agar pemohon secepat dikeluarkan dari halam rumahnya agar cepat pergi, dan hampir terjadi keributan dengan bapak Agus dan dengan bapak Ramdani keamanan lalu datang istrinya Bapak Drs H,Zainul Akbar, merarai dan kalau tidak puas dengan keputusan suaminya silahkan lapor kepada kepolisian dan agar menanyakan langsung kepada wakil ketua Rw 014 dan kepada ketua Rw 014 dengan adanya penjelasan tersebut selanjutnya Pemohon izin kepada keamanan untuk menemui Bapak Drs H,Haryanto AK.MM wakil dari ketua rw 014 lalu dalam pertemuan di rumahnya wakil ketua Rw sebenarnya tidak mengetahui pelanggaran yang dilakukan pemohon, dan wakil ketua Rw hanya menjalankan tugas dan perintah ketua Rw 014 untuk agar menandatangani surat Sp3,atau memberikan sanksi hukuman kepada pemohon, dan untuk lebih jelasnya wakil ketua rw menyatakan ketemu Langsung dengan ketua Rw 014, atas izin dan saran tersebut maka pemohon izin kepada keamanan untuk ketemu ketua rw 014 yang dijabat oleh Bapak Drs H,Johny Hardjojo Msi, dalam pertemuan tersebut pemohon meminta penjelasan terkait dengan tuduhan pelanggaran di surat Sp 3 dan memohon agar kiranya bisa dibuktikan dan dipertemukan dengan pihak yang telah melaporkan pemohon kepada bapak ketua Rw 014,Lalu jawaban ketua Rw 014 ya bener Bapak Drs H.,Haryanto AK MM.dan Bapak Drs H.Zainul Akbar di perintah untuk menandatangani surat Sp 3, agar setelah di tandatangani lalu diberikan kepada pemohon.dan jawaban ketua Rw sudah terima saja itu merupakan hukuman bagi kamu,lalu pemohon menjelaskan bahwa pemohon menandatangani surat Sp 3 di karenakan adanya janji pekerjaan di kantor koordinator keamanan jawaban ketua Rw 014 udah lah kamu terima aja hukuman tersebut, jangan banyak tanya, udah itu saja penjelasan dari saya,kalau kamu tidak terima silahkan diadukan kepada pihak orang lain mau kepada kepolisian atau kepada kantor suku dinas tenaga kerja. mereka tidak ada yang berani menghadapi saya lalu ketua Rw dengan tegas kamu jangan injek rumah saya lagi, silahkan pergi,selanjutnya Pemohon menghadap ke bapak Adityawarman Djayusman menanyakan bukti pelanggaran di Sp3 Jawaban Bapak Adit tidak tahu, dan tidak pernah menerima komplain dari warga,komplek berikut dari pihak orang lain itu semua yang tahu ketua Rw 014 sendiri udah terima aja dan bertawado itu merupakan ujian bagi kamu untuk bersabar.;
Pada tanggal pada tanggal 1 Mei 2008 pemohon mengambil uang gaji sebesar Rp 800,000 ratus ribu rupiah, dan beras 25 kg, sehubungan masih ada potongan pinjaman yang terakhir,sebesar Rp 500,000 ribu rupiah,maka sisa uang tinggal 300,000 tiga ratus ribu rupiah yang diberikan oleh Bendahara Rw yang dijabat Bapak Onny Wijaya, dan sejak itu pemohon tidak menerima uang lagi sampai dengan sekarang tahun 2023.selanjutnya.;
Intinya pemohon keberatan atas isi tuduhan pelanggaran di surat Sp 3. Dan memohon kepada Bapak koordinator keamanan dan kepada Bapak Drs H,Haryanto Ak MM, Dan kepada Bapak Drs H,Johny hardJojo MSI. Untuk meninjau kembali atas surat Sp 3, dan memohon agar prestasi selama pemohon jaga di kokplek di pertimbangkan dan berkaitan dengan pemohon menandatangani surat Sp3 karena dijanjikan pekerjaan di kantor koordinator keamanan, berikut mohon di pertimbangkan kondisi istri pemohon menjelang lahiran anak No 3 dan juga baru melunasi pinjaman kepada bendahara Rw 014 Bahwa surat balasan dari Sp 3 dari pihak pengelola komplek tidak di respon selanjutnya.;
Bahwa saat badan pemohon sakit nggak enak badan lalu berobat ke puskesmas yang ada di wilayah dalam komplek Rw 014, dari pertama masuk komplek berjalan kaki menuju puskesmas, pemohon tidak lepas dari pantauan keamanan, dan diikuti sampai dalam puskesmas, lalu berobat setelah berobat pemohon ngumpet dibalik pintu,dan terpantau petugas keamanan atas Nama Bapak Muchtar.mencari dan menanyakan kepada pengunjung keberadaan pemohon, sambil komunikasi lewat Ht kepada Dan ru, lalu pemohon keluar dan langsung menanyakan ada kepentingan apa pak mencari pemohon, dan dengan jujur petugas tersebut MAT saya diperintah oleh danru, dan danru dapat perintah dari 001,ketua Rw 014 agar kamu tidak boleh berada dalam lingkungan kerja,dengan alasan takut kamu ketemu warga,dan menceritakan masalah surat Sp 3.lalu jawaban pemohon ko bisa begitu,memangnya salah pemohon apa,jawaban petugas saya tidak tahu mat pokoknya selesai berobat cepat pulang jangan berkeliaran di komplek,baik pak. dan petugas keamanan tetap memonitor pemohon sampai ke luar komplek, selanjutnya.;
Pada tanggal 12 Mei 2008 pemohon sangat kecewa atas tindakan pihak pengurus ketua Rw 014 yang tidak ada kebijaksanaan, sama sekali berikut sp3 tanpa ada surat teguran sebelumnya dan tanpa ada surat sp 1,berikut tidak dibuktikan atas pelanggaran di surat Sp 3 lalu pemohon dengan terpaksa menyerahkan baju seragam kerja 1 diserahkan kepada koordinator keamanan saran dari koordinator keamanan baju diserahkan kepada no 2 Bapak ketua Rw -14, dan pada saat itu ketua Rw 014 menjanjikan akan memberikan uang hak masa kerja selama 13 tahun, dengan besarnya uang tidak disebutkan, dan ke 2 akan memberikan surat keterangan kerja dan bisa diambil pada sore nanti di rumah Bapak Adityawarman Djayusman, dengan syarat baju kerja diserahkan kepada Bendahara rw 014,ke 3 baju kerja diserahkan kepada Bapak Onny Wijaya Bendahara Rw 014,dalam kesempatan tersebut pemohon menanyakan langsung kepada bendahara terkait dengan isi surat sp 3. Lalu jawaban bendahara tidak mengetahui pelanggaran yang sebenarnya dan itu semua yang tahu panglima 001, ketua Rw 014,dan Bapak onny tidak pernah menerima ada komplain dari warga komplek,lalu baju di terima oleh bendahara, selanjutnya.;
Alasan pemohon mengembalikan baju kerja takut dikatakan penggelapan baju yang merupakan Infanteri pihak pemberi kerja, setelah diterima surat keterangan kerja ,satu minggu kemudian pemohon izin kepada petugas keamanan untuk ketemu ketua Rw 014 dengan maksud dan tujuan mau mengambil uang hak masa kerja yang sebelum nya sudah di janjikan, Namun tidak terduga bapak ketua Rw 014 sangat marah, dan dengan kata -kata sudah beruntung kamu dan keluarga tidak diusir,dari tempat tinggal di samping komplek,dan kalau tidak terima silahkan dilaporkan kepada kepolisian atau ke pihak orang lain, jadi uang yang dijanjikan oleh ketua Rw 014 dari tahun 2008 sampai saat ini belum juga diterima oleh pemohon yang mempunyai keluarga istri dan anak 4 orang anak No 1 dan anak No 2 lagi kuliah, di swasta, anak No no 3 kelas 3 smp, anak No 4 TK, mengakat biaya tersebut dan juga pemohon bekerja dengan waktu lama,13 tahun jadi tidak ada salahnya menuntut uang hak masa kerja, berikut sebagai pihak yang dituduh makar pemohon berhak meminta dibuktikan atas tuduhan tersebut,;
Pada awal kejadian pada tahun 2008 pemohon meminta uang hak masa kerja selama 13 sebesar Rp 5000.000,rupiah untuk biaya istri lahiran anak no 3 dan wajar dengan pertimbangan pengabdian masa jaga di komplek, Namun tidak diberikan, Lalu pemohon melaporkan perkara tersebut kepada kantor Suku Dinas Tenaga kerja, jakarta timur, lalu petugas menyarankan harus membawa bukti- bukti surat, baik surat Sp 3 dan yang penting surat perjanjian hubungan kerja dan SK pengangkatan kerja,yang jadi dasar bisa diproses, kalau tidak ada mohon maaf tidak bisa diproses, laporan tersebut pada bulan Mei 2008, sehingga pemohon menemui jalan buntu selanjutnya.;
Pada tahun 2010 Pemohon diperlakukan tidak adil dan terjadi lagi permasalah di luar dugaan, tiba -tiba pemohon di serang dan tangan ketua Rw mengepel menengah ke perut.kejadian pada saat pulang jumat di Rt 06 Rw 014, sehingga pemohon bertekad untuk menuntaskan perkara tersebut,;
Selanjutnya pada tanggal 21 November 2013 Pemohon bersurat kepada pimpinan LBH, Lembaga bantuan hukum jakarta pusat,terkait surat keterangan Tindak lanjut. Musyawarah yang dihadiri oleh 9 orang pada hari Rabu tanggal 02 0ktober 2013 .dalam musyawarah tersebut pihak pengurus ketua Rw 014 sepakat akan memberikan uang dengan jumlah 4 juta rupiah, maka pemohon bersedia atas kebijakan tersebut,dan ternyata uang 4 juta tidak langsung diberikan saat itu juga ,tetapi minta diundur besok nya maka pemohon mengikuti keputusan tersebut, yang disampaikan oleh pengurus ketua Rw 014 melalui petugas Lbh,jakarta pusat .selanjutnya sesuai dengan kesepakatan awal maka sekitar pukul 07,30 Wib pemohon sudah standby, hadir di kantor Lbh jakarta pusat, setelah menunggu berjam jam baru pemohon mendapatkan informasi dari Staff Lbh, bahwa pihak pengurus ketua Rw 014 tidak bersedia memberikan uang 4 juta rupiah dan juga tidak bersedia hadir di kantor LBH,jakarta, pusat, adapun Nama yang hadir sebagai berikut :;
- Bapak Drs H,Johny Hardjojo Msi, Alamat komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 04 Rw 014 Blok S No 356 -357 kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur,;
- Bapak Drs H,Haryanto AK MM, jabatan ketua Rw 014, Alamat komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 03 Rw 014 Blok K No 7 kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur, Alamat;
- Bapak Drs H.Zainul Akbar,jabatan Koordinator Keamanan Rw 014 pada tahun 2008, Alamat komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 03 Rw 014 Blok L No 287 kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur;
- Bapak Syamsul H,B,S,H.selaku kuasa hukum dari pihak Bapak Drs H.Zainul Akbar.;
- Bapak AditYawarman DJayusman Jabatan sebagai Sekretaris Rw 014 pada tahun 2008 Alamat komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 04 Rw 014 Blok S No 353 kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur.;
- Bapak Onny Wijaya,Jabatan Bendahara Rw 014 pada tahun 2008, Alamat komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 08 Rw 014 Blok Z No 478 kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur;
- Bapak Gobang selaku keamanan Rw 014 mantan rekan kerja pemohon, Alamat Cipinang pulo Rt 001 Rw,014 kel Cibencit Kel Jatinegara jakarta timur.;
- Bapak Abdilah selaku keamanan Rw 014 mantan rekan kerja pemohon, Alamat Kampung Jembatan Rt 0 8 Rw 02 kel penggilingan kec Cakung jakarta timur.;
- Bapak Sersan Fadli,Alamat jalan Buaran 11 Rt 05 Rw 013 kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur.;
- Rahmat,pemohon, hadir sendiri,selanjutnya dalam pertemuan musyawarah di kantor Lbh jakarta pemohon hanya mendapatkan surat yang dibuat oleh Bapak Drs H,Zainul Akbar adapun isi surat tersebut tidak benar,sebagai berikut:;
Jakarta 18 September 2013.;
Kepada Yth: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta;
Attention: Ibu Verawati Br,Sitompul SH.Dan Ibu pratiwi Febri SH,;
Dengan hormat,;
Merespon surat nomor: 104/SK/LBH/2013 perihal undangan Musyawarah terkait pengaduan saudara Rahmat permasalahan yang dihadapi oleh nya.;
Surat undangan dari Lbh,kami Terima tanggal 17 September 2013.jam 18 30 Wib.berhubungan kesibukan kantor yang tidak bisa di wakilkan terlebih jadwal kerja serta padat.;
Dengan kerendahan hati dan memohon maaf sebesar -besarnya belum bisa menghadiri acara musyawarah tersebut;
Kami juga sedang mempersiapkan dengan pihak -pihak terkait yang tertera dalam surat delik aduan saudara Rahmat.sebab pengaduan saudara Rahmat secara sepihak.;
Kronologis secara singkat:;
Sebagai informasi saudara Rahmat,sama sekali tidak pernah kami keluarkan dari pekerjaan,akan tetapi beliau sendiri yang mengundurkan diri setelah mendapatkan pekerjaan di tempat lain.setelah mendapatkan surat teguran Sp 1.terkait pelanggaran pekerjaan dari mantan ketua Rw 014 Bapak Drs H,Johny Hardjojo Msi,,Melalui Koordinator keamanan waktu itu Zainul Akbar,pada tahun 2007-2008. Jawaban pemohon selama bekerja dari tahun 1996 ketua Rw 014 Bapak Drs H,Johny Hardjojo Msi,,belum pernah memberikan surat Sp 1,mohon dibuktikan oleh saksi,;
Terakhir kami melaksanakan musyawarah secara kekeluargaan di kantor Satpam pada hari jumat 2013 (mohon maaf tanggalnya saya lupa) dengan melibatkan anggota pospol klender,kodim jakarta timur, Bapak Drs H,Johny Hardjojo Msi,,Adityawarman,pihak keamanan Rw 014 saya sendiri Akan tetapi saudara Rahmat tetap pada pendiriannya untuk meminta kompensasi;
Intinya dari semua ini adalah kompensasi dengan cara pemerasan kepada kami Mantan pengurus Rw 014 periode 2006-2008.sedangkan kami kepengurusan adalah bersifat sosial,dimana pengurus Rw tidak mendapatkan gaji,atau honor dari Warga. Jawaban Pemohon keterangan tersebut tidak benar dan tidak sesuai bukti,bener ada rapat namun dalam rapat tersebut ketua Rw 014 langsung menggebrak meja, karena pemohon meminta penjelasan masalah isi dari surat Sp 3 berikut pemohon mengingat masa kerja 13 tahun maka pemohon meminta uang sebesar Rp 5000.000 uang tersebut buat persiapan istri lahiran anak yang no 3, namun tidak juga diberikan akhir rapat tersebut diambil kesimpulan oleh Bapak Bambang kepala kepolisian pospol buaran bahwa silahkan perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian atau kepada pengadilan atau kepada orang lain pihak pengurus dan ketua Rw 014 tidak keberatan,sehingga tidak ada titik temu,selanjutnya keterangan koordinator keamanan, Pihak Lbh yang kami hormati.;
Terus terang saya merasa terganggu dengan ulah saudara rahmat,sering mendatangi rumah kami dengan berbagai alasan yang dibuat -buat mengirimkan surat dengan sifat ancaman selama ini saya sebagai ketua Rt 03,cukup sabar dengan alasan sebagai tokoh masyarakat di lingkungan kami merasa malu bila harus bersikeras..Jawaban pemohon keterangan tersebut tidak benar, tidak didukung dengan bukti, adapun pemohon mendatangi rumah Bapak Drs H,Zainul Akbar, dengan sopan dan terlihat dulu izin sama keamanan,setempat,;
- Bahwa pemohon menanyakan status kerja di kantornya, sebagaimana yang telah dijanjikan sebelum surat pelanggaran ditandatangani oleh pemohon lokasi kejadian pada tanggal 11 April 2008 pukul 20,30 Wib di dalam Rumahnya,saksi kedua Rekan kerja Bapak Dan ru Ramdani,dan Bapak Pembina keamanan Sersan Bapak Sumarno.;
- Bahwa pemohon meminta bukti salinan atau Aslinya surat pelanggaran di Sp3 Namun mantan koordinat tidak memberikan dengan alasan sudah tidak ada hilang,;
- Bahwa sehubungan pemohon sudah menyelusuri menanyakan langsung kepada ketua Rt 01 s/d ketua Rt 08,berikut kepada warga komplek jawaban tidak mengetahui, dan tidak pernah warga membuat laporan kepada pengurus atau kepada ketua Rw 014, berikut juga menanyakan kepada mantan rekan kerja baik keamanan dan danru bapak Ramdani juga tidak mengetahui pelanggaran tersebut,dan juga Bapak Sumarno tidak mengetahui juga.;
- Bahwa pemohon memohon untuk di buktikan atas tuduhan pelanggaran tersebut,;
- Bahwa pemohon memohon agar di bayarkan uang hak masa kerja selama 13 tahun jaga di komplek tersebut tidak berhasil selanjutnya mohon untuk diberikan Surat perjanjian kerja dan SK pengangkatan kerja tidak di berikan, kesimpulanya Bapak Drs H,Zainul Akbar tidak bertanggung Jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya selanjutnya masih keterangan saksi.;
Saya sudah memberi peringatan kepadanya akan hal ini akan tetapi dengan adanya surat laporan dari lbh.yang ditujukan kepada kami padahal hal ini adalah masalah pribadi antara saudara Rahmat dengan mantan ketua Rw 014, lalu.Dalam hal ini mohon untuk ditindaklanjuti oleh Penyidik kepolisian,polres metro jakarta pusat Jawaban pemohon mohon kepada saksi untuk di jelaskan dengan jujur terkait masalah apa yang dimaksud tersebut dengan ketua Rw 014,?;
Sebagai warga yang baik saya telah membuat pengaduan perihal ancaman dengan caranya pencemaran Nama Baik,Kenyamanan Pribadi Maupun keluarga di lingkungan kami Kepada pihak yang berwajib di sekitar jakarta timur.baik itu kepada kepolisian maupun lainya mudah mudahan uraian maupun kronologis secara singkat ini bisa dipahami. Wassalam, H, Zainul Akbar 18 Sep 2013,Jawaban pemohon ya bener saksi pada tanggal 9 Agustus 2018 pukul 15.00,Wib telah melaporkan pemohon kepada kepolisian pospol buaran yang atas Nama Bapak Purwanto kepala kepolisian buaran jakarta timur, dan kepala kepolisian berikut Anggotanya dan Staf nya melakukan penjemputan kepada pemohon pada saat kumpul bersama keluarga, dan disaksikan tetangga rumah dan juga disaksikan oleh ke mantan rekan kerja keamanan Rw 014 atas Nama Bapak Saparudin,pemohon dibawa kepos polisi, Namun pihak kepala kepolisian pospol keberatan untuk membuat berita acara ,penjemputan dan juga pemohon mengajukan kapasitas kapospol sebagai apa,namun tidak di jawab malah mengusir pemohon agar cepat keluar pos polisi dan pelapor Bapak Drs H, Zainul akbar tidak ada di kantor polisi, dan kepala kapospol keberatan untuk menghadirkan pelapor,jadi secara jelas kepala kepolisian pospol buaran hanya menerima laporan sepihak, dan tidak lama wakil kepala kepolisian polsek Duren Sawit atas Nama Bapak Ali,mendatangi rumah memohon dan memohon Maaf kepada pemohon dan kepada istri atas tindakan anak buahnya kapospol tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa ada surat pemanggilan,lalu tidak lama jabatan kapospol langsung dimutasi jadi Bimaspol di kelurahan klender jakarta timur. Surat yang dibuat koordinator keamanan di;
Tembusan;
- Ketua Rw 014 Bapak Drs H Haryanto AK MM;
- Koordinator keamanan Rw 014;
- Bapak Drs H,Johny Hardjojo Msi,,;
- Bapak Adityawarman;
- Pospol klender;
- Polsek Kalimalang;
- Kodim jakarta timur;
- Saudara Gobang (anggota keamanan Rw 014);
- Saudara Fadilah (anggota keamanan Rw 014);
- Arsip. Selanjutnya,;
Selanjutnya SURAT PERNYATAAN;
Yang bertanda tangan di bawah ini:;
Nama: RAHMAT,;
Alamat: komplek Taman Buaran Indah 1 DA/20 RT 08/RW 014 Kelurahan KLender kecamatan Duren Sawit Jakarta timur.;
Dengan ini saya menyatakan bahwa Bila saya terbukti;
A. Melakukan tindakan calo penjualan rumah.;
B. Melakukan tindakan perpanjangan KTP,Akte kenal lahir,;
Maka saya bersedia tidak menerima uang penggantian hak dari pengurus Rw 014; Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari ternyata pernyataan saya tidak benar,maka saya bersedia dituntut dimuka pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.( Tidak dibenarkan surat pernyataan ini dibuat pengurus Rw 014) Yang membuat pernyataan;
07 Oktober 2013.;
Materai 6000.;
Rahmat;
Bahwa musyawarah di kantor Lbh,lembaga bantuan hukum tidak menemui titik terang, hanya dijanjikan uang 4 juta dan tidak ditunaikan dan selanjutnya;
Pada tahun 2013, pukul 15.00 Wib,pemohon mendapati panggilan masuk dari Bapak Sersan Fadli,saudaranya ketua Rw 014, agar pemohon datang ke rumahnya yang beralamat di jalan Buaran 11 Rt 05 Rw 014, panggilan tersebut di respon dan setelah ketemu lalu pemohon di suruh masuk kedalam rumah, dalam pertemuan tersebut Bapak sersan fadli menerima amanat untuk disampaikan kepada pemohon bahwa pengurus dan ketua Rw 014 mau memberikan uang hak masa kerja selama 13 tahun, Namun dengan catatan kamu mu ngga mat menerimanya uang tersebut, lalu pemohon bertanya izin dan besarnya uang kira-kira berapa,jumlahnya, Jawaban bapak sersan fadli dengan tegas kamu mau mat mau menerima nggak uang tersebut, lalu memohon mohon maaf karena bapak tidak transparan dan juga uang tidak nampak ada di meja,berikut jumlah uang juga tidak jelas maka pertemuan tersebut dianggap gagal, pemohon tidak bersedia menyatakan mau,karena uangnya tidak jelas, dari sejak itu pihak bapak sesan fadli tidak pernah memanggil lagi kepada pemohon, dan tidak keberatan perkara dilanjutkan silahkan dan pertemuan tersebut tidak ada pengurus ketua Rw 014 selanjutnya;
Bahwa Pada pada tanggal 18 November 2013 Berbekal surat Sp 3 maka melaporkan kembali ke kantor Suku dinas tenaga kerja jakarta timur, bahwa pimpinan kepala Suku Dinas Tenaga kerja jakarta timur tidak dapat memproses pengaduan tersebut,dengan alasan tidak ada surat perjanjian kerja dan tidak ada SK, pengangkatan kerja,;
Bahwa dalam musyawarah mediasi di kantor Suku Dinas tenaga Kerja jakarta timur didapatkan surat yang dibuat oleh Bapak Drs H,Haryanto AK MM, sebagai berikut: RUKUN WARGA 014 01,Taman Buaran Indah 1, kel klender kec Duren Sawit jakarta timur.kantor sekretariat Rw 014/01.jalan;
Taman Buaran 1.No 1,klender 13470 Tanggal 30 Januari 2014;
Nomor: JITU/X11/014/30/2004.;
Lampiran: 1(satu)set;
Perihal: kasus sdr Rahmat,;
Kepada Yth;
Bapak Kepala Suku Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi kota Administrasi jakarta timur;
Jl,Dr,Sumarno Telp; ( 021) 4802052,jakarta timur Merujuk surat Bapak Nomor: 120/- 1-835-3 tanggal 16 Januari 2014 dan nomor,3263/1-935-3 tanggal 31 Desember 2013,bersama ini kami sampaikan hal -hal sebagai berikut:;
- Kami mengapresiasi keputusan Bapak bahwa antara warga Taman Buaran Indah 1,dan pengurus Rw 014 dengan sdr Rahmat tidak terjadi hubungan kerja ,sebagaimana disyaratkan pada pasal 1,angka 15 Undang -undang No 13 Tahun
- tentang ketenagakerjaan, Jawaban penggugat harus sejak diterima kerja pada tahun 1996 sudah terjadi hubungan kerja,;
- Kasus sdr Rahmat,terjadi pada kepengurusan Rw 014 yang lama tahun 2008 dan pada Berita Acara Serah Terima kepengurusan Rw 014 kepada kami,Tanggal 5 Agustus 2011,tidak ada lampiran berkas yang menyatakan adanya kasus sdr Rahmat tersebut. Jawaban penggugat jadi penggugat tidak melakukan pelanggaran Sepengetahuan kami,musyawarah antara sdr Rahmat dengan pengurus Rw 014 lama sudah pernah dilakukan,yang antara lain dihadiri pengurus RW,014 lama ( Ketua Rw,sekretaris Rw,Koordinator keamanan) Kepala Kepolisian,Koramil.kami selaku pengurus Rw 014 sekarang tidak terlibat dan dilibatkan oleh pengurus Rw 014 lama dalam musyawarah tersebut.;
- Berdasarkan butir 2 dan 3 di atas kami berpendapat bahwa pengurus Rw 014 sekarang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan musyawarah kepada yang bersangkutan.dalam hal ini sdr Rahmat.dengan pempertimbangkan. A,Kami tidak mengetahui secara jelas posisi kasus sdr Rahmat. B. Berkas -berkas yang berkaitan dengan sdr Rahmat berada di Sekretaris Rw 014,lama ( Bapak Adityawarman Djayusman) Terlapor dalam hal ini mohon kepada penyidik untuk menindak lanjuti, keterangan saksi tersebut,;
Demikian mohon Maklum.;
Hormat kami;
Drs Haryanto AK,MM.;
Ketua RW 014;
Tembusan Yth;
- Bapak Walikota Administrasi jakarta timur;
- Bapak Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi provinsi DKI jakarta;
- Bapak Camat Duren Sawit;
- Bapak Lurah klender.;
Selanjutnya;
- Bahwa dalam permohonan Praperadilan yang pertama dengan Nomor: 2/Pid.prap/2023 /pn.JKT,PST, tidak ada pemeriksaan pokok perkara Sp3. selanjutnya di temukan bukti keterangan surat yang tidak sesuai dengan fakta yang di sampaikan oleh ke 3 kuasa hukum dari Termohon yang merupakan Anggota Polri yang bertugas di kantor kepolisian polres metro jakarta pusat. Atas Nama Bapak BRIGADIR ADITYA SURYA PRADANA,S,H, dan atas Nama Bapak AIPTU HARYANTO,SH, berikut atas Nama Bapak Kompol SAIFUL ANWAR,SE,SH.MM. Dengan jabatan Sebagai Anggota Majelis Hakim pada sidang kode etik polri Pada tanggal 22 Desember 2022 sidang dilaksanakan pada pukul 19.00 Wib s/d pukul 22.00 Wib bertempat di kantor kepolisian polres metro jakarta pusat,yang menjatuhkan hukuman kurangan penjara 7 hari kerja, Terhadap BRIPKA Bapak EKO Haryanto,selaku penyidik kepolisian polres Metro jakarta pusat, hukuman tersebut tidak sebanding dengan lamanya proses penangan laporan polisi dan seharusnya laporan tersebut ditindaklanjuti oleh atasannya sebagai yang bertanggung jawab terhadap laporan masyarakat yang membutuhkan keadilan dan kepastian hukum.bukti hasil putusan sidang kodeetik pemohon tidak di berikan,dan menyaksikan jalan sidang tersebut,berikut dari pihak lawan hadir Bapak Drs H,Johnny Hrd Jojo Msi,Bapak Aditiwarman Djausman,Bapak Onny Wijaya, Bapak Drs H,Hartanto AK MM,Bapak Drs H,Zainul Akbar, Hadir, sementara pada saat di sumpah sebagai Saksi, hanya dua orang Bapak Bapak Drs H,Hartanto AK MM,Bapak Drs H,Zainul Akbar;
- Bahwa sebelumnya pemohon telah berproses panjang dari tahun 2008 tahapan demi tahapan telah dilalui,baik musyawarah di tempat terlapor di komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 di tempat pemohon tugas jaga.sebagai keamanan, dan berlanjut musyawarah melalui kelurahan klender kec Duren Sawit jakarta timur ,dan Bapak Agus yang menjabat Lurah klender dan,Bapak H,Abu Bakar yang menjabat Camat Duren sawit jakarta timur langsung datang ke komplek mengadakan musyawarah di pos Rw 014,Namun Bapak Drs H,johny Hardjojo Msi,Bapak Drs H,Haryanto Ak,MM,Bapak Drs H,Zainul Akbar,Bapak Drs Adityawarman J,Dausman ke 4 pengurus komplek kompak tidak ada yang hadir,yang hadir Bapak Drs Warsi pengurus Rw yang tidak mengetahui secara jelas permasalahanya, dan berlanjut musyawarah di kantor LBh,Lembaga bantuan hukum jakarta pusat selanjutnya musyawarah Mediasi di kantor Suku Dinas Tenaga kerja jakarta Timur dan berlanjut melalui pengadilan Negeri jakarta timur, Melalui pengadilan Tinggi jakarta pusat,berikut Melalui Mahkamah Agung jakarta pusat,lalu kembali lagi musyawarah mediasi di kantor Suku Dinas Tenaga kerja jakarta,timur lalu terbit anjuran dan selanjutnya berproses di pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Jakarta pusat, dan juga bermusyawa rah melalui Biro Pemerintahan Dki Jakarta pusat,dan tidak juga menemui titik terang gagal maka selanjutnya pemohon melaporkan adanya perbuatan pencemaran Nama Baik, laporan di terima di polres dan selanjutnya laporan polisi di Sp3 di kepolisian polsek Duren Sawit Jakarta timur, No LP 479/ K/V/2015/RES JT. Tanggal 13 Mei 2015,pukul 17.00 Wib, dan penghentian penyidikan sp3 sesuai surat ketetapan No.S.TAP/02/V111/2016./SEK. DSW. diputuskan pada tanggal 5 Agustus 2016, dan selanjutnya melakukan upaya hukum perdata melalui pengadilan hubungan Industrial jakarta pusat pada pengadilan Negeri jakarta pusat, dalam gugatan yang ke 3 dan ke 4 didapatkan keterangan palsu,atau saksi palsu, di bawah sumpah, maka atas adanya keterangan kedua saksi selanjutnya pemohon menindak lanjuti kepada Bapak Lurah klender kec Duren Sawit jakarta timur, sesuai dengan ketentuan permohonan bersurat sebanyak 3 kali Namun Sampai dengan sekarang dari pihak Bapak Lurah klender kec Duren Sawit jakarta timur tidak merespon dan jawaban bapak lurah secara lisan di ruangan nya apa bila ada panggilan dari kepolisian siap merespon dan akan memberikan keterangan di hadapan penyidik kepolisian, yang berwenang,sesuai keterangan yang disampaikan oleh kedua Saksi ketua Rw 014 dan Stafnya Bapak Adityawarman DJayusman, maka dalam hal ini pemohon memohon kepada Bapak,Bapak Kepolisian untuk memanggil kepada Bapak Lurah,selanjutnya;
- Bawa atas dasar adanya ketidaksesuaian maka wajar pemohon meminta bukti melalui permohonan Praperadilan kembali, untuk mengungkap fakta kebenaran kejujuran dan transparansi terhadap apa yang disampaikan oleh ke 3 Tiga kuasa hukum dari pihak Bapak Kapolres Metro Jakarta pusat sebagai Termohon keterangan tersebut disampaikan pada tanggal jakarta 11 April 2023.di pengadilan Negeri Jakarta pusat melalui surat sebagai bukti selanjutnyaa;
- Pada tanggal 16 September 2022 pemohon mendapatkan surat dengan Nomor: BB/8830/1X/REV,1,9/2022,/RESTRO/JAKPUS,SURAT.PEMBERITAHUAN
PENGHEN TIAN PENYIDIKAN, Terlapor dan saksi ketua Rw 014 belum dipanggil oleh Staff Termohon penyidik,kepolisian polres Metro Jakarta pusat ,dalam hal ini tentu bagi siapapun pasti menanyakan ada apa laporan polisi di Sp 3 sebelum ada pemeriksaan terhadap Terlapor,maka bagi pemohon keputusan tersebut merupakan keputusan sepihak ada kejanggalan dalam penyidikan ada Intervensi terhadap laporan tersebut, laporan awal diterima di polda Metro Jaya berikut bukti keterangan terlapor terlampir,dan mengapa laporan tersebut dihentikan di kepolisian polres metro jakarta pusat tanpa ada pemeriksaan terhadap Terlapor dan juga saksi -saksi yang lain selain kedua saksi yang telah dipanggil dan kalau perlu dipanggil kuasa hukum dari pihak pengurus Rw 014 ,dan juga Bendahara Rw 014 Bapak Onny Wijaya,dan Staff pengurus Rw 014 yang hadir dalam persidangan selanjutnya; - Bahwa atas terbitnya SP3,Pemohon dapat melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Jakarta pusat, Dalam mengajukan permohonan praperadilan, ada permintaan yang ditujukan kepada ketua Majelis Hakim untuk memeriksa mengadili memutus dan untuk menindak lanjuti dan meminta bukti hasil penyelidikan yang telah berjalan cukup lama dari Tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan tanggal tanggal 16 September 2022, Maka wajar untuk membatalkan SP3 dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum maka laporan tersebut hukumnya wajib dituntaskan oleh pihak Termohon tanpa terkecuali ganti kerugian kepada pemohon dengan jumlah uang sebesar Satu Milyar rupiah secara tunai dan sekaligus. dan secara jelas pribadinya Staff Termohon penyidik kepolisian polres metro jakarta pusat terbukti melanggar disiplin Polri,maka Termohon wajib meneruskan menindak lanjuti dan menuntas kan dan memerintahkan kepada Terlapor untuk membuktikan keterangan yang bener tidak lain selain yang bener yang dimuat dalam keterangan saksi pada saat sidang, di pengadilan Negeri jakarta pusat;
- Bahwa Terlapor sebagai Warga Negara indonesia yang baik harus tunduk pada peraturan kepolisian dan undang-undang hukum yang berlaku dan kalau tidak bersalah harusnya Terlapor datang memenuhi panggilan kepolisian polres jakarta pusat jangan mempersulit pihak staff Termohon penyidik kepolisian danpaknya kejadian tersebut staf Termohon di kenakan Saksi hukuman 7 hari penjara,selanjutnya;
- Staff Termohon penyidk menerbitkan surat Sp 2 Hp ke 3 pada tanggal 26 Okteber 2020-dan di terima oleh pemohoon pada tanggal 12 Oktober 2020 adapun rencana penyidikan lebih lanjut staff Termohon membuat surat undangan klarifikasi terhadap Terlapor sudara Adityawarman D,Jausman yang di jadwalkan menghadap pada tanggal 28 Oktober 2020 yang merupakan panggilan ke 1,Terlapor tidak hadir;
- Bahwa Staff Termohon penyidik menerbitkan surat Sp 2 Hp yang ke 3 di terima oleh pemohon tanggal 13 Desember 2020 Adapun rencana penyidikan lebih lanjut staff Termohon membuat surat undangan klarifikasi terhadap Terlapor sudara Adityawarman D,Jausman yang di jadwalkan menghadap pada tanggal 21 Oktober 2020 yang merupakan panggilan ke 2,Terlapor tidak hadir;
- Pada tanggal 23 April 2021 Staff Termohon penyidik membuat surat permohonan bukti salinan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta pusat Dengan perkara Nomor; 59/ PDT, SUS -PHI,G/2018 /PN.JKT.PST pemohon yang memberikan ke pada penyidik,dan sebelumnya bukti tersebut sudah di terima penyidik,;
- Bahwa Staff Termohon menerbitkan surat Sp 2 Hp ke 4 di berikan kepada pemohon pada tanggal 2 Agustus 2021, adapun keterangan isi surat tersebut telah mengirimkan undangan klarifikasi terhadap Terlapor sudara Adityawarman D,Jausman. Namun tidak hadir dan Staff Termohon tidak ada lanjutan rencana pemangilan kepada Terlapor bukti akan di ajukan pada saat sidang, selanjutnya;
- Dari tanggal 2 Agustus 2021, Staff Termohon baru menerbitkan Surat Sp 3 pada tanggal 16 September 2022, jangka waktunya cukup lama satu tahun dua bulan,,dan pemohon akti terus mengawal laporan tersebut dan berharap bisa di selesaikan melalui kepolisian dengan cara damai, kalau pihak Terlapor pengurus ketua Rw 014 menerbitkan ganti kerugian atau uang ganti ke rugian kepada pe mohon itu sangat wajar,karena selama jaga dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2008 di komplek Taman Buaran Indah pemohon tidak pernah merugikan kepada Terlapor dan juga ke pada pengurus ketua Rw 014 yang di jabat oleh Bapak Drs H,Johnny Hard Jojo,Msi, dan orang ini kaya punya produk hukum apa udah kebel hukum ko bisa mengatur hukum, siapa sebener orang tersebut, berikut pemohon tidak merugikan kepada rekan kerja walaupun pemohon pernah mengalami penganiyayan,pemohon tidak pernah membales.selanjutnya;
- Bahwa berdasarkan keterangan dari ketiga kuasa hukum Termohon sudah dilakukan pemeriksaan Berita acara INTERVIEW,SDR ADITYAWARMAN DJAYUSM AN, Maka atas keterangan tersebut perlu pemohon menanyakan tanggal Berapa dan hari apa pukul berapa Terlapor diperiksa oleh penyidik,kepolisian polres metro jakarta pusat? dan apakah pemeriksaan tersebut dilakukan setelah diterbitkan surat Sp 3,? Atau sebelum Sp3 diterbitkan? dan apakah alasan tidak memberikan Sp2hp yang ke 3 kepada pemohon? maka mohon untuk dibuktikan dalam sidang terbuka untuk umum,selanjutnya;
- Bahwa yang menjadi alasan penyidik diterbitkannya SP3, adalah karena perbuatan yang dilakukan tersangka terlapor bukanlah tindak pidana. Hal ini juga perlu di pertanyakan dasarnya apa dan buktinya mana,dan mohon dibuat surat rujukan kepada pihak yang berwenang mengadili perkara tersebut sementara terlapor belum diproses oleh penyidik sebagaimana bukti Sp2hp ke 2 berhenti di panggilan kedua,dan tentang proses penyelidikan yang cukup memakan waktu lama, bahwa sesuai keterangan penyidik sudah melaksanakan gelar perkara tetapi SP2 Hp hasil gelar perkara tidak diberikan kepada pemohon,apa alasanya mohon di jawab;
- Permohonan praperadlan oleh Temohon harusnya melihat dan menganalisa alasan terbitnya SP3 yang dibuat oleh Staff Termohon penyidik. Alasan terbitnya SP3 tersebut harus menjadi dasar dan fokus praperadilan. Jika alasannya karena tidak cukup bukti maka tentu pemohon mempertanyakan kepada Staf Termohon penyidik,kepolisian polres metro jakarta pusat status yang di maksud alat bukti tersebut. berupa apa? Artinya prinsip kehati-hatian dalam menilai alat bukti patut dipertanyakan.;
- Bahwa pemohon membaca dalam surat pemberitahuan penghentian penyidikan di sebutkan staaf Termohon penyidik kepolisian polres jakarta pusat telah melaksanakan Gelar perkara tanggal 07 Oktober 2021, dalam hal ini perlu di pertanyakan tentang hasil dari gelar peerkara tersebut surat Sp2 Hp,mengapa tidak di berikan kepada pemohon kalau itu bener ada gelar peekara dan juga wajib di beritahukan daftar yang hadir saksi ahlinya dari lembaga mana dan juga nama jabatan sebagai apa di lembaga tersebut,dan juga Nama pejabat dari kepolisian yang hadir, dan mengapa dalam gelar perkara tidak mengadakan pemanggilan kepada pemohon dan juga kepada Terlapor,apakah terlapor hadir,dan juga saksi hadir, seharus dalam gelar perkara secara Trasparansi dengan harapan pemohon dalam peertemuan tersebut bisa di selesaikan perkara laporan polisi,;
- Jika yang menjadi alasan penyidik diterbitkannya SP3, adalah karena perbuatan yang dilakukan tersangka bukanlah tindak pidana. Hal ini juga perlu di pertanyakan tentang lamanya proses penyelidikan dan penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik. Karena untuk menyatakan sebuah perbuatan adalah tindak pidana, maka ada proses panjang termasuk meminta klarifikasi kepada pemohon dan kepada terlapor.berikut kepada saksi -saksi yang jumlahnya lebih dari dua orang Jika yang menjadi alasan staff Termohon di terbitkan surat SP3 adalah demi hukum, maka perlu dan harus di pertanyakan jenis alasan demi hukum apa yang di maksud yang di pergunakan oleh staff Termohon penyidik,kepolisian apakah karena nebis in idem, daluarsa atau karena tersangka meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 76-78 KUHP ,selanjutnya;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang -undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam BAB V111.Tentang Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (1),(2),(3).KUHP maka untuk melaksanakan amanat Undang - undang dalam pasal 75,Ayat 1,huruf 8. Yang berbunyi, Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang pemeriksaan saksi, dan terlapor dan Pasal 5 Ayat 1, huruf A,yang berbunyi,Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,karena kewajiban mempunyai wewenang mencari keterangan dan barang bukti Selanjut nya dalam rangka melakukan tahapan penyidikan Laporan polisi L/P /1630 /K/1X/2019,Restro Jakpus tanggal 03 September 2019 Atas Nama Pelapor FAISAL S; (POMOHON) Dengan Terlapor Subrata Sutiaman,penyidik Sat Reskrim polres Metro Jakarta pusat, melakukan pengecekan /pemeriksaan dokumen /surat, dan bukti -bukti serta mengirimkan undangan KLARIFIKASI/Interogasi dan melakukan pemerik saan secara Interogasi Terhadap 7,Tujuh orang yang dimasukkan ke dalam berita Acara Klarifikasi antara lain; A, Berita Acara Interview Sdr RAHMAT B Berita Acara Interview Dr ZAINUL AKBAR C, Berita Acara Interview Sdr Drs HARYANTO AK,MM, D. Berita Acara Interview Sdr,ADITYAWARMAN DJAYUSMAN, Bahwa berdasarkan bukti Sp2hp,Terlapor Sdr, ADITYAWARMAN DJAYUSMAN,tidak pernah hadir dalam panggilan penyidik, jadi jelas ada kebohongan, Publik. Dan perlu di pertanyakan dari mana keterangan di dapatkan dan kapan Terlapor di periksa? berikut Sp 2 Hp nya mana apakah keterangan tersebut di buat setelah di terbitkan surat Sp 3. Apa untuk menyakikan hakim bahwa Penangan laporan sudah sesuai dengan Prosudur. Sebagai mana tertuang dalam surat Sp 2 Hp Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat,trasparansi,akuntabel dan tanpa imbalan.;
- Bahwa pemohon memohon kepada Termohon untuk memberikan alasan dan penjelasan tidak melakukan pemanggilan pemeriksaan Terhadap saksi -saksi atas Nama Bapak Drs H,Johnny hrd Jojo Msi, yang menjabat ketua Rw 014 berikut istrinya,yang mengetahui pemohon di panggil ke rumahnya pada tanggal 03 April 2008 terkait dengan masalah rumah warga yang di jual,di Rt 04 Rw 014,Rumahnya Bapak Drs Arie Sophian yang mana rumah tersebut tadinya mau di beli oleh ketua Rw 014.ini yang jadi dasar sehingga ketua Rw 014 marah dan berlanjut pemohon diberikan Sanksi Sp3 atau tuduhan yang bersifat kebohongan, berdasarkan bukti keterangan dari bapak Drs H Haryanto,AK,MM, yang menjabat wakil dari ketua Rw 014, awal masalah datang dari Pribadi ketua Rw 014 dan juga di kuatkan keterangan dari Bapak Drs H,Zainul Akbar,dengan jabatan tahun 2008 sebagai koordinator keamanan Rw 014 bahwa sebenarnya awal masalah terjadi masalah Pribadi ketua Rw 014, untuk bukti pemohon dapatkan dari kedua Saksi tersebut, maka tuduhan pelanggaran di Sp 3 yang dituduhkan terhadap pemohon,dari tahun 2008 sampai dengan saat ini tahun 2023 dari kedua saksi tidak satupun dibuktikan, maka pemohon kejar keterangan dari kedua Saksi di pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri jakarta pusat, keterangan kedua saksi ada hubungan dengan isi dari surat Sp 3 yang tidak sesuai Fakta, selanjutnya;
- Adapun pemohon menandatangani surat Sp3 dikarenakan adanya janji pekerjaan di kantor koordinator keamanan yang dijabat oleh Bapak Drs H,Zainul Akbar, dengan gaji lebih baik dari sebelumnya dan akan diangkat pegawai tetap, keterangan tersebut disampaikan di kediamannya pada hari jumat tanggal 11 April 2008 pukul 20,20 Wib Namun setelah berhasil surat Sp 3 ditandatangani oleh pemohon pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dari tahun 2008 sampai dengan sekarang tahun 2023 tidak sesuai dengan kenyataan dan uga tidak membayar uang pengganti masa pengabdian jaga di komplek jadi pekerjaan tersebut hanya iming -iming saja.;
- Bahwa Yang menjadi pertanyaan Pemohon kepada para Termohon,Apakah Nomor laporan polisi LP, 2901/V/YAN.2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ.Tanggal 19 Mei 2020, Yang dimaksud oleh kuasa hukum Termohon, dan apa maksud dan tujuan merubah Lp tersebut? dan pemohon tidak mengenal nama -nama penyidik tersebut, selanjutnya;
- Bawah setelah menerima putusan pengadilan hubungan Industrial pada pengadilan Negeri jakarta pusat dengan Nomor: 59 /PDT.SUS/ PHI,G /2018.PN Jkt PST.berikut dengan Nomor: perkara Nomor: 356 /Pdt-Sus -PHI/,G /2019 PN,JKT putusan diterima oleh pemohon pada tanggal 10 Maret 2020.jadi masih ada batas waktu kewajaran untuk melaporkan kedua saksi tersebut selanjutnya;
- Bahwa pada tanggal 16 Maret 2020, pemohon bersurat kepada KABARESKRIM Polri yang Dijabat Bapak SLAMET ULIANDI, SIK. BRIGADIR JENDERAL POLISI, dengan surat Nomor: B/01/SEC/O71/16/03/2020/JKT.TIM. Ada dua penga duan pertama Laporan adanya perbuatan pemalsuan manipulasi surat sesuai pasal 263 Ayat 2 Kuhp pidana 10 lembar berkas hilang dan No pokok perkara dibuat tidak jelas terjadi di Panitera Mahkamah Agung jakarta pusat, dan sudah mohon laporkan kepada Komisi yudisial selanjutnya;
- Pada tanggal 30 Maret 2021, Pemohon menerima jawaban surat Nomor: 584 dari ketua Komisi Yudisial, Bahwa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak dapat menyatakan benar atau salah,adanya 10 lembar hilang dalam berkas memori kasasi, selanjutnya;
- Bahwa yang kedua Laporan adanya keterangan 2 orang Saksi pertama Atas Nama Bapak Drs H, Johnny Hard Jojo Msi, selaku pihak pengelola Perumahan Komplek Taman Buaran Indah 1 dengan Jabatan ketua Rw 014, kel klender kec Duren Sawit Jakarta Timur, dan pada tahun 1996 yang merikut pemohon dan lulus Interviev,lalu pemohon menjaga komplek Tersebut dan berbarengan dengan Bapak Ramdani dan Bapak Lili, kedua rekan pemohon masih aktif sampai sekarang berikut saksi Atas Nama Bapak ADITYAW ARMAN DJAUSMAN dengan Jabatan Sekertaris Rw 014, dan selama berperkara Bapak, ADITYAWARMAN DJAUSMAN belum pernah di gugat oleh pemohon, karena pada tahun 2008 atau pada saat memberikan surat pakaring pemohon pernah meminta keterangan dan penjelasan terkait isi surat Sp 3 adanya tuduhan pelanggaran lalu Bapak, ADITYAWARMAN DJAUSMAN,yang sekarang jadi terlapor,atau saksi tersebut dengan tegas tidak mengetahui pokok permasa lahanya itu semua wewenang ketua Rw 014 yang mengetahui secara langsung persoalnya dan selama saksi menjabat tidak pernah menerima aduan dari warga komplek maupun dari pihak oarang lain, itu yang di sampaikan kepada pemohon sehingga pemohon tidak pernah mengajukan gugatan kepada saksi atas Nama Bapak Adityawarman Djausman, jadi apa yang di sampaikan oleh kuasa hukum Termohon tidak bener maka dasar adanya keterangan kedua saksi pemohon membuat laporan polisi.selanjutnya;
- Bahwa pada tanggal 20 April 2020 pengaduan dan laporan pemohon dari Kabares krim polri diteruskan kepada Yth Kepala kepolisian Daerah Metro Jaya, selanjutnya;
- Bahwa berdasarkan pendapat pihak kepolisian Polda Metro Jaya,terkait adanya manipulasi data,dianggap sebagai putusan kesimpulan sehingga yang diterima pasal 242 Kuhp pidana sesuai laporan polisi LP, 2901/V/YAN.2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ.Tanggal 19 Mei 2020, Di Polda Metro Jaya, berkas bukti terlampir dan sudah diperiksa sehingga dibuatkan laporan polisi selanjutnya;
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2020 melalui surat No.7861 /V Res.7,4.2020/ DITRES KRIMUM,perihal pelimpahan laporan polisi dari polda metro jaya kepada YTH KAPOLRES METRO JAKARTA PUSAT, selanjutnya;
- Pada tanggal 27 Juni 2020 pemohon menerima surat dengan Nomor: B/ /V1 RES/ 1,24./2020 Restro J,P Bahwa perkara yang pemohon laporkan pada rujukan 1, huruf C,di atas telah ditangani Oleh penyidik Bapak BRIPKA EKO HARYANTO,,Bapak IPTU SIMON SIHOTANG SE,Bapak IPDA RICARDO SIAHAAN, unit 11 HARDA BANGTAH, Sat Reskrim Polres metropolitan jakarta pusat,Jalan Garuda Blok B1 No 2 10620 jakarta selanjutnya;
- Pada tanggal 26 oktober 2020,dan surat Sp2hp ke 3, diberikan kepada pemohon pada tanggal 12 November 2020,dengan Nomor: B/3836 /1X/RES
- /2020 RESTRO JAKPUS,Pemberitahuan perkembangan Hasil penyelidikan,penyidik sudah melakukan Klarifikasi pada tanggal 16 Juni 2020 telah melakukan pemeriksaan Klarifik asi terhadap Pelapor Rahmat, pemohon, dan pada tanggal 28 juli 2020 telah melakukan pemeriksaan Klarifikasi terhadap ZAINUL AKBAR,Terlapor ADITYAWA RMAN DJAYUSMAN Belum dilakukan pemeriksaan Klarifikasi. Rencana penyelidikan lebih lanjut Membuat surat undangan Klarifikasi terhadap saudara ADITYAWARMAN DJAYUSMAN,yang dijadwalkan menghadap pada tanggal 28 Oktober 2020, Selanjutnya;
- Pada tanggal 13 Desember 2020 pemohon menerima SP2hp ke 3.dengan surat Nomor: B/1598/X11/RES.124,/2020 /RESTRO JAKPUS,,Pemberitahuan perkembangan Hasil penyidikan, sudah melakukan Klarifikasi pada tanggal 16 Juni 2020 telah melakukan pemeriksaan Klarifikasi terhadap Pelapor Rahmat, pemohon, dan pada tanggal 28 juli 2020 telah melakukan pemeriksaan Klarifikasi terhadap ZAINUL AKBAR, Terlapor ADITYAWARMAN DJAYUSMAN Belum dilakukan pemeriksaan Klarifikasi.Rencana penyelidikan lebih lanjut Membuat surat undangan Klarifikasi terhadap saudara ADITYAWARMAN DJAYUSMAN,yang dijadwalkan menghadap pada tanggal 21 Desember 2020 Selanjutnya;
- Pada tanggal 23 April 2021 penyidik membuat surat permohonan salinan putusan No,59 pdt,SUS /Phi /G/2018 Jkt pst, kepada ketua pengadilan Negeri, jakarta pusat, hubungan penyidik tidak mendapatkan salinan tersebut maka penyidik melakukan pemanggilan kepada pemohon untuk mengambil berkas putusan di pengadilan lalu pemohon minta tanda terima,surat permohonan lalu penyidik memberikan selanjutnya pemohon langsung menghadap kepada petugas pengadilan dan membenarkan penyidik meminta salinan,lalu petugas pengadilan langsung memberikan salinan kepada pemohon, yang bersangkutan,informasi dari petugas pengadilan tidak berani memberikan langsung kepada penyidik tanpa sepengetahuan pemohon, lalu pemohon mengecek isi dari salinan tersebut dan mencocokan dengan yang pertama diterima pemohon setelah tidak ada perubahan maka salinan putusan pemohon serahkan kepada Penyidik diterima oleh Bapak EKO,Haryanto. Selanjutnya;
- Pada tanggal 2 Agustus 2021 pemohon menerima SP2Hp ke 4, dengan surat Nomor:B/4061 /V111/RS.19/2020 RESTRO JAKPUS, Pemberitahuan perkembangan Hasil penyelidikan telah melakukan pemeriksaan Klarifikasi terhadap Drs H,HARYANTO AK MM, dan berikut telah mengirimkan undangan Klarifikasi terhadap ADITYAWARMAN DJAYUSMAN Namun tidak hadir, sehubungan tidak adanya perkembangan lanjutan dari penyidik dan pemohon sudah beberapa kali datang kepada penyidik agar terlapor dan saksi -saksi dipanggil ketua Rw 014 berikut pengurus Rw 014 dan mantan rekan pemohon Namun jawaban penyidik kalau tidak puas silahkan laporkan ke Propam atau kepada Bapak kapolri dan Kabareskrim polri penyidik siap menerima saksi apapun, lalu atas dasar ada izin dari penyidik selanjutnyan;
- Pada tanggal 23 Agustus 2021 pemohon bersurat kepada Bapak Kabareskrim polri untuk membantu penyelesaian laporan tersebut, dan pada tanggal 11 Oktober 2021 pemohon menerima surat dengan Nomor B/8094//X/RES.7.5./2021 BARESKRIM. Dan selanjutnya;
- Pemohon melaporkan penyidik kepada Bapak propam polda metro jaya dan langsung di respon dan di tindak lanjuti laporan pemohon, selanjutnya;
- Sebelum dilaksanakan sidang disiplin polri,penyidik langsung menerbitkan surat Sp 3 selanjutnya;
- Pada tanggal 16 September 2022 pemohon mendapatkan surat dengan Nomor: BB/8830/1X/REV,1,9/2022, RESTRO JAKPUS, SURAT PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN, Terlapor dan saksi ketua Rw 014 belum dipanggil oleh penyidik, ini ada Intervensi terhadap laporan tersebut,laporan diterima di polda metro jaya,dan mengapa laporan tersebut dihentikan di kepolisian polres metro jakarta pusat tanpa ada pemeriksaan terhadap Terlapor dan para saksi, dan sekarang Bapak Drs H,Johny Hardjojo Msi saksi ketua Rw 014 Calonkan anggota DPRD DKI jakarta dari Partai Pan,selanjutnya yang menjadi dasar pemohon bertahan dan berjuang mencari keadilan dan kepastian hukum adanya tuduhan yang tidak pernah pemohon lakukan berikut pemohon telah menanyakan langsung kepada warga komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 berikut kepada ketua Rt,setempat yang jumlahnya 8 Rt, dan juga minta penjelasan kepada semua rekan yang jaga di komplek termasuk Bapak Ramdani dan juga Bapak sersan Sumarno,jawaban tidak mengetahui pelanggaran tersebut itu silahkan diselesaikan dengan ketua Rw 014,selanjutnya;
Nama -nama kuasa hukum dari pihak pengurus Rw 014;
- Bapak Syamsul H,B,S,H. dihadirkan di kantor Lbh jakarta pusat;
- Sdr ibu ERNA NURLINA,S,H, di hadirkan di pengadilan Negeri jakarta timur,Bapak ERRY TJAKRA S.H., di hadirkan di pengadilan Negeri jakarta timur,;
- Sdr ibu ERNA NURLINA,S,H dan Bapak FRAIZER TOBA H, SIREGAR SH, di hadirkan di pengadilan Negeri jakarta pusat Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor RNA & Associate,beralamat di jalan Rawasari Barat No E 268 Jakarta pusat.;
- ( Rahmat) Pemohon hadapi sendiri tanpa kuasa hukum dan selalu hadir dalam persidangan,;
Daftar Saksi Tergugat
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2018 pemohon mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial jakarta pusat,pada pengadilan Negeri Jakarta pusat,dengan perkara Nomor:: 59 /PDT.SUS/ PHI,G /2018.PN Jkt PST, Tergugat 1,Bapak Drs H,Haryanto AK MM Tergugat 2,Bapak DRs H,Zainul Akbar, dan menghadirkan 2 orang Saksi 1, Bapak Adityawarman DJayusman, beralamat di Komplek Taman Buaran Indah 1 RT 04 Rw 014: Blok S No 353 kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur, dengan Jabatan SEKRETARIS Rw 014, Saksi No 2, Bapak Drs H,Johny Hardjojo Msi, Jabatan Ketua Rw 014,berikut yang menerima pemohon bekerja pada
Daftar Saksi
tahun 1996, Adapun keterangan Saksi No 1,dan saksi No 2 sebagai berikut:;
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU, PASAL 242,;
- Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian,dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah,baik dengan lisan atau tulisan,secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditujukan untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
- Jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka,yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,;
- Demikian dengan sumpah adalah janji, atau pengakuan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang mengganti sumpah,Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No 1-4 dapat dijatuhkan tidak untuk dipilih, pasal tersebut sudah berlaku adapun keterangan saksi sebagai berikut;
Saksi pertama Bapak Adityawarman Djayusman jabatan sekretaris Rw 014 telah memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah dalam perkara Nomor: Nomor: 59 /pdt.Sus Phi /2019.PN Jkt PST, sebagai berikut:;
- Bahwa saksi tinggal di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 04 Rw 014 Blok S No 353 kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur, (JAWABAN Pemohon Ya, bener);
- Bahwa saksi di tempat saksi sekretaris Rw sejak tahun 2008 sebelumnya saksi menjadi Rt.(Jawaban Ya bener);
- Bahwa pemohon bekerja sebagai keamanan komplek dimana saksi tinggal sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2008 ( Jawaban pemohon Ya, bener);
- Bahwa pemohon sebagai keamanan mendapatkan honor Jawaban pemohon dapat gaji setiap bulan,secara terus menerus, dari bendahara Rw 014;
- Bahwa pemohon bekerja tidak ada perjanjian kerjanya hanya secara lisan ( Jawaban pemohon Yang,tidak diberikan salinan perjanjian kerja berikut Sk kepegawaian tidak diberikan) jadi di Sp 3, dasarnya dari mana?;
- Bahwa honor untuk pemohon di dapatkan dari iuran warga (Jawaban pemohon bahwa itu urusan pihak pemberi kerja,;
- Bahwa pemohon pernah datang ke rumah saksi untuk minta dibuatkan surat keterangan kerja dan atas persetujuan Rw saksi membuatkan surat tersebut. ( Jawa ban pemohon pada tanggal 12 Mei 2008 pemohon menghadap kepada Bapak ketua Rw 014 dalam pertemuan tersebut bapak ketua Rw 014 akan memberikan uang hak masa kerja namun yang diberikan surat keterangan kerja ,untuk uang dari tahun 2008 sampai saat ini belum diterima,;
- Bahwa pemohon mengatakan kepada saksi bahwa pemohon sudah bekerja ditempat lain (Jawaban pemohon keterangan tersebut tidak benar,tidak didukung dengan bukti sedangkan pemohon baru dapat kerja setelah mengalami dituduh melakukan pelanggaran,di Sp 3. Posisi pemohon ngojek sambil mencari barang bekas dan sekitar tanggal 25 Mei 2008 pemohon mengantar pembantu rumah tangga sehabis belanja dan pembantu tersebut memberikan informasi bahwa majikanya lagi cari orang untuk bekerja sebagai keamanan di manajemen artis di bawah pimpinan mantan istri kepala imigrasi, di jakarta timur. Dan langsung kerja Namun hanya hitungan hari keluar karena ada panggilan kerja di perkantoran ,Selanjutnya,Bahwa pada tanggal 21 Juni 2008,pemohon ada panggilan kerja,di pengelola perkantoran Hayam Wuruk plaza Tower, No 108 jakarta pusat sampai dengan di putus kontrak pada tanggal 8 September 2011,;
- Bahwa surat SP 3 Saksi tahu dan informasi dan bukan saksi yang membuat surat Sp3 tersebut dan juga ada skorsing/( Jawaban pemohon seharus kalau saksi mengetahui mengapa tidak melakukan pencegahan atau memberikan tahukan kepada pemohon kapan terjadi pelanggaran tersebut? secara jelas saksi ikut terlibat melaku kan kebohongan. Dan merekayasa perkara di surat Sp 3 /dan mengapa saksi baru memberikan keterangan sekarang di pengadilan tahun 2018.;
- Bahwa saksi tidak tahu ada surat dari kantor Disnaker,( Jawaban pemohon bener saksi tidak hadir dalam rapat di kantor suku Dinas tenaga kerja jakarta timur);
- Bahwa bener pemohon diberhentikan dari pekerjaannya sebagai keamanan di tempat saksi tinggal.( Jawaban pemohon ya keterangan saksi bener diberhentikan dari pekerjaan bukan memundurkan diri Maka pasar tersebut ditempuh dengan mengajukan gugatan hubungan industrial Namun 4 kali gugatan pokok perkara surat tuduhan pelanggaran di Sp3 tidak juga ada pemeriksaan,;
- Bahwa saksi menerima adanya laporan pengaduan dari petugas kelurahan klender jakarta timur,Saksi pernah ditelepon oleh petugas kelurahan yang berkaitan dengan pengurusan KTP dan lain-lain ( Jawaban pemohon bahwa saksi dalam memberikan kesaksiannya tidak didukung dengan bukti -bukti dan juga saksi -saksi berikut tidak menjelaskan tanggal berapa dan hari apa menerima informasi tersebut berikut saksi tidak menyebutkan Nama petugas kelurahan tersebut;
- Bahwa pemohon bekerja sebagai petugas keamanan mendapatkan honorarium dan sumber dana dari warga,Jawaban pemohon di gaji dari Bendahara,Rw 014.;
- Bahwa pemohon bekerja atas perintah warga yang diwakili oleh Rt /Rw dan yang diutamakan pemuda -pemuda yang belum punya pekerjaan dan pernah ikut pelatihan di kodam jaya..jawaban pemohon keterangan tersebut tidak benar, Bahwa pada tahun 1996 saksi tidak terlibat,dalam perekrutan pekerja;
Bahwa saksi No 2 atas Nama Bapak Drs H,Johny Hardjojo Msi, dua kali buat masalah tahun 2010 pada saat pemohon pulang sholat jumat di masjid AN Nur buaran possi kejadian di Rt 06 Rw 014 tiba -tiba saksi lari dan menyerang kepada pemohon dengan tangan mengepal mendorong ke perut dan setelah pemohon bertanya apa maksudnya menyerang kepada pemohon lalu ketua Rw berkata kamu jangan belagu di wilayah saya,dan kamu sudah beruntung tidak diusir, dan selanjutnya pada pada saat shalat tarawih di dalam masjid An Nur, setelah selesai sholat dan berdiri tiba -tiba dari arah belang ketua Rw maju kedepan dan dengan sengaja bandan ketua Rw ditabrakan ke pemohon, lalu bergegas langsung keluar masjid pas pemohon mau kejar ada warga yang mengaitkan ini di dalam masjid sabar aja pak dan sambil memegang tangan pemohon maka kedua kejadian tersebut belum terungkap masud dan tujuan ketua Rw 014 adapun kesaksian ketua Rw 014 dalam perkara Nomor: Nomor: 59 /pdt.Sus Phi /2019.PN,Jkt PST, sebagai Berikut:;
- Bahwa saksi adalah ketua Rw dari tahun 1991 sampai saat ini dan Tergugat 1 sebagai wakil ketua Rw Sedangkan Tergugat 11 sebagai koordinator keamanan Rw,Jawaban pemohon ya,bener;
- Bahwa saksi sebagai ketua tidak pernah menerbitkan surat pengangkatan petugas keamanan, Jawaban pemohon ya bener,tidak ada surat perjanjian kerja maka dasar dari mana telah dinyatakan melanggar, sedangkan surat perjanjian tidak diberikan?;
- Bahwa selama pemohon bekerja menjadi petugas keamanan kerjanya biasa -biasa saja. Jawaban pemohon keterangan tersebut tidak benar sebagai bukti keberhasilan tertuang dalam surat Anjuran;
- Bahwa pemohon pernah mendapatkan Sp -3 atau skorsing tanggal 11 April
- dan tanggal 12 Mei 2008 Pemohon datang ke kediaman sekertars Rw minta surat keterang bekerja dan di berikan juga pemohon menginformas ikan pmohon sudah bekerja lagi di tempat lain jawaban pemohon keterangan tersebut tidak sesuai.;
- Bahwa pemohon mengaku tidak punya ijazah karena sekolahnya hanya sampai kelas 4 SD. Jawaban pemohon pada saat mengajukan surat lamaran kerja. dengan lengkap terlampir ijazah S.D. dan lulus dari dari seleksi yang dilakukan oleh pengurus ketua Rw 014,dan pada saat tanya jawab sudah menyatakan dengan jujur apa adanya tidak ada yang ditutup tutupi terkait masalah pendidikan bener sekolah sampai dengan kelas ( 4) Empat SD.lalu keluar sekolah dan berlanjut berjualan di pasar untuk membantu orang tua yang sakit =sakitan dan hasil dari jualan di pasar uang sebagian diberikan kepada orang tua dan sebagian lagi buat beli sayuran, dan lauk pauk,dan Ada saudara dari jakarta datang untuk mengajak kerja di jakarta lalu pemohon izin kepada orang tua untuk menemui kepala sekolah SD dengan tujuan untuk dibuatkan ijazah S.D. dan pihak kepala sekolah lalu memberikan soal ujian tes baca dan tes tulis berhitung matematika dan soal yang diberikan oleh kepala sekolah terisi jawaban dengan benar,setelah lulus maka kepala sekolah memberikan ijazah SD, dan memakai baju batik lulus pada tahun 1990,ijazah sesuai dengan aslinya, dan juga menerangkan bahwa pemohon masih status bekerja di percetakan dari tahun 1993 sampai dengan diterima kerja jadi satpam komplek tahun 1996 maka setelah benar- benar diterima sebagai divisi satpam komplek maka risen dari pekerjaan yang lama mengapa baru sekarang dipersoalkan dan mengapa tidak dari awal ditolak selanjutnya;
- Bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan pengumuman lowongan kerja,Jawaban pemohon bahwa keterangan tersebut tidak benar dengan ada pekerja jadi jelas ada penerimaan pekerja;
- Bahwa Tugas Rw membantu Lurah dalam bidang pemerintahan pemberdayaan masyarakat,keamanan dan Rw diangkat oleh lurah berdasarkan pergub 171, tahun 2008 Jawaban pemohon itu di luar perkara,;
- Bahwa petugas Rw mendapatkan honor atau dana operasional jadi missal untuk fotocopy untuk biaya apa untuk siskamling dan itu dilaporkan ke lurah dan harus ada bukt -bukti kwitansi Jawaban pemohon secara bener Rw di gaji tidak sosial, dan pengurus ketua Rw 014 memiliki jasa,1 pertama di bidang lingkungan komplek,jasa kedua memiliki tenaga keamanan jasa ke 3 memiliki tenaga kebersihan, secara kasarnya Tenaga keamanan dan tenaga kebersihan di jual kepada warga, sehingga dengan adanya keamanan dan kebersihan warga diwajibkan membayar dan uangnya terlebih dulu dikelola Rw 014, kalau tidak ada kecocokan maka langsung dipecat begitu saja tanpa mempertimbangkan hak masa kerjanya, jelas ini ada pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan harus diproses karena telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat Rw.;
- Bahwa saksi tidak pernah memberhentikan atau mem phk, pemohon, Jawaban pemohon bahwa secara jelas surat internal Memo ketua Rw 014, dengan Nomor;JT/V11 /1/014/IM-001/2008 Tanggal 8 April 2008, ada kata- kata di berhentikan jadi secara jelas saksi tidak mengakui dan berbohong seharusnya saksi membuktikan tuduhan sp 3;
- Bahwa yang mengangkat petugas keamanan adalah Lurah Jawaban pemohon, mohon dibuktikan dan mohon untuk diberikan kepada penggugat bahwa atas keterangan saksi pemohon sudah menindak lanjuti dan bersurat kepada Bapak Lurah klender pada tanggal 14 November 2022,dengan surat Nomor: B/01/SEC /071/14/ 11/ 2022,dengan maksud dan tujuan agar bapak lurah menindak lanjuti keterangan dari saksi,agar memberikan bukti SK pengangkatan kepada pekerja,kepada pemohon, dengan cara secara tertulis Namun surat permohonan tersebut tidak juga direspon maka pada tanggal 27 Januari 2023 pemohon bersurat kembali kepada Bapak Lurah dengan surat Nomor: B/01/SEC/071/27/ 01/2023/JKT TIM. Dengan maksud agar bapak lurah menjawab surat yang pemohon sampaikan,Namun sampai dengan sekarang belum juga ada respon, surat tersebut ditembuskan kepada penegak hukum, pemerintahan Dki jakarta dan selanjutnya untuk selanjutnya pemohon memohon kepada Tergugat agar memanggil kepada Bapak Lurah klender kec Duren Sawit Jakarta timur, dan juga dimohonkan oleh kuasa hukumnya dan juga oleh pengurus ketua Rw 014,;
- Bahwa saksi mengetahui edan mengeluarkan surat internal Memo ketua Rw 014,dengan Nomor;JT/V11/1/014/IM-001/2008 Tanggal 8 April 2008. Jawaban pemohon mohon untuk di buktikan pelanggaran tersebut secara transparan sesuai dengan isi surat Sp3.;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa pemohon pernah mengadu ke Disnaker dan ada suratnya yang isinya saksi pernah digugat oleh Pemohon ke PHI.dan sudah putusan inkrah dan PHI,tidak boleh memeriksa dan mengadili itu yang menjadi dasar keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Pemprov DKI Jakarta. Jawaban pemohon ya bener dasar ada penggugat bekerja memiliki pengurus dan mendapatkan uang gaji yang dibayarkan setiap awal bulan,dan juga dapat beras 25 kg, ada sip kerja, dan juga ada perintah kerja, jadi secara prosedur diatur dalam Undang -undang hukum tenaga kerja Undang -undang No 13 Tahun 2003,dan Undang -undang No 2 Tahun 2004, maka dasar undang undang tersebut dan juga pengadilan yang berwenang mengadili hanya satu pengadilan Hubungan industrial pada pengadilan Negeri Jakarta pusat, Namun 4 kalau gugatan pokok perkara tidak juga diperiksa ini ada apa,dan pengadilan yang mana yang berwenang, maka dalam laporan polisi ini pemohon memohon agar pihak kepala Suku Dinas Tenaga kerja jakarta timur,dan Suku Dinas jakarta Pusat juga diperiksa.agar perkara terang,apa bener ada keterangan tersebut,;
- Bahwa saksi memberikan keterangan semua rekan kerja keamanan Wan ra Rw
- Jawaban Pemohon ya Bener yang jaga di komplek tersebut Personilnya dari Anggota Wanra, koramil 08 Kodim 0505 Jakarta;
Saksi Bapak Adityawarman Djayusman,memberikan keterangan dalam perkara Nomor: dengan perkara Nomor: 356 /Pdt-Sus -PHI/,G /2019 PN,JKT sebagai berikut:;
- Saksi tahu persoalan ini sejak tahun 2005,Jawaban pemohon,dari sejak masuk kerja pada tahun 1996 sampai dengan tahun 2008 tidak pernah ada masalah dengan pihak warga komplek, maka secara jelas saksi memberikan kesaksian bohong tidak sesua Fakta,;
- Bahwa saksi sebagai sekretaris Tergugat 1 sebagai Ketua Rw 014 Tergugat 11 sebagai Wakil ketua Rw Tergugat 3 sebagai koordinator keamanan, Jawaban pemohon ya bener,;
- Bahwa saksi mengatakan yang mengangkat petugas keamanan adalah pengurus Rw tidak ada SK pengangkatan petugas keamanan sekitar 15 orang Jawaban pemohon,Ya dari awal masuk kerja tidak diberikan surat perjanjian kerja berikut Sk, kepegawaian tidak juga diberikan,oleh ketua Rw 014 pada tahun 1996 sampai dengan sekarang, sehingga dampak tidak adanya surat tersebut membuat pemohon kesulitan untuk menyakinkan ketua Majilis Hakim pada pengadilan Hubungan industr ial sehingga semula berwenang mengadili namun putusan akhir tidak berwenang, sementara pihak saksi dan pengurus rw berikut kuasa hukumnya dalam salinan di pengadilan Negeri secara jelas mengakui bahwa yang berhak mengadili pengadilan hubungan industrial,secara jelas tidak konsisten atau telah mempermainkan hukum,dan dengan sengaja perkara dibuat tidak jelas,;
- Bahwa saksi mengatakan sebelum kami dilantik sebagai pengurus Rw pemohon sudah bekerja sebagai petugas keamanan Jawaban pemohon ya bener telah bekerja dari tahun 1996, dengan gaji Terakhir tahun 2008 sebesar Rp 800,000,beras 25 kg,perbulan,;
- Bahwa saksi mengatakan pemohon meminta pengunduran diri 2008 dengan alasan bekerja di tempat lain Jawaban pemohon keterangan tersebut tidak benar, memang benar pernah ketemu dengan saksi,dan pemohon mengeluh mengapa setelah menandatangani surat Sp 3 pihak Bapak Drs H,Zainul akbar tidak mempekerjakan pemohon di kantornya, dasar adanya janji pekerjaan ,sehingga surat Sp 3 ditandatangani,Namun jawaban Saksi sabar dan tawadhu, berikut kedua saksi tidak berani memanggil kepada Bapak Drs H,Zainul Akbar,karena sudah sekong ngol. untuk melakukan memecat pemohon dari pekerjaan, dengan cara tersebut seolah oleh bener pemohon telah melakukan pelanggaran,;
- Bahwa saksi mengatakan pemohon meminta keterangan kerja kepada saksi untuk tempat kerja yang baru, Jawaban pemohon ya bener meminta surat keterangan kerja,karena sudah menjadi hak penggugat waktu itu belum bekerja .jadi seharus tidak ada hubungan nya dengan kepribadian pemohon mau kerja atau tidak,seharus uang hak masa kerja diberikan, dengan tanpa ada syarat,karena sudah hak pemohon.,;
- Bahwa saksi mengatakan kami mengizinkan dan saya yang membuatkan keterangan kerja tersebut atas dasar persetujuan dari ketua Rw,Jawaban pemohon ya sebagaimana telah diutarakan di atas, itu hak pemohon;
- Bahwa saksi mengatakan pemohon menuntut pesangon,Jawaban pemohon ya benar, karena pemohon telah menjalani masa kerja selama 13 tahun,;
- Bahwa saksi mengatakan Rw tidak mengabulkan karena Rw merupakan kegiatan sosial masyarakat untuk memperbantukan lurah dalam hal surat keterangan seperti keterangan lahir pembuatan KTP.Jawaban pemohon bahwa ketua Rw tahun kewajiban kedua belah pihak,pihak pertama memberikan pekerjaan dan juga uang gaji, pihak kedua wajib dan bersedia menjalankan tugas pekerjaan,jadi tidak ada alasan hanya dengan jabatan Rw lalu tidak memberikan uang hak masa kerja bahwa pengurus ketua Rw 014 memiliki 3 jasa, 1,jasa lingkungan komplek.2 jasa Tenaga keamanan 3 jasa tenaga kebersihan, secara kasarnya tenaga pekerja dijual kepada warga,karena uangnya dikelola oleh pengurus Rw 014 lalu diberikan setiap bulan pekerja menerima gaji,dari bendahara,;
- Bahwa Saksi mengatakan pemohon t mendapatkan upah yang dibayarkan setiap bulannya untuk beberapanya saya lupa /tetapi upah tersebut atas kesepakatan warga karena warga yang membayar biaya keamanan dan kebersihan yang dihimpun oleh RT,kemudian diserahkan ke Rw.Jawaban pemohon secara benar uang dikelola oleh ketua Rw bendahara Rw, dan saksi tahu berapa gaji pemohon sebulan Rp 800,000,ribu beras 25 kg, pasti tahu karena tugas saksi sekretaris jadi bohong kalau saksi tidak tahu;
- Bahwa saksi mengatakan tugas pokok keamanan adalah menjaga keamanan ada jam kerjanya, Jawaban pemohon ya bener;
- Bahwa saksi mengatakan bahwa ada musyawarah dengan warga terkait dengan pesangon pemohon Jawaban pemohon kalau ada mohon di sebutkan Nama -nama warga yang ikut dalam musyawarah.mohon dihadirkan karena pemohon hafal Nama warga.kalau tidak bisa menyebutkan nama berarti keterangan saksi bohong,;
- Bahwa saksi mengatakan keharusan untuk membayar pesangon tidak ada tetapi kami ada memberikan uang kerohiman untuk Rahmat tetapi ditolak oleh Rahmat karena Rahmat meminta lebih tinggi jawaban pemohon bahwa secara jelas saksi telah memberikan keterangan sumpah palsu,dalam perkara berlangsung dari tahun 2008 sampai dengan sekarang tahun 2023 dari ke 4 pengurus Rw belum ada satupun memberikan uang, berikut saksi tidak menyebutkan besarnya uang tersebut dan juga saksi tidak menyebutkan lokasinya dimana dan juga apakah ada bukti kwitansi bank,dan saksinya siapa?;
- Bahwa saksi mengatakan ada uang operasional dari pemda tetapi itu untuk membiayai kegiatan-kegiatan seperti pengerukan saluran bukan untuk membayar gaji keamanan Jawaban pemohon ya bener Rw dan pengurus Rt juga dapat gaji dan pemohon pernah diperintah oleh saksi untuk mengambil gaji Rw di kelurahan klender petugasnya Bapak H,Rosadi tercatat di buku mutasi Jadi secara jelas tidak sosial Namun mendapatkan gaji,;
- Bahwa saksi mengatakan pemohon tinggal bukan di lingkungan Rw 014 Jawaban pemohon bener jadi dasar apa ketua Rw atau saksi mau mengusir pemohon sedangkan bangunan Rumah tidak menggunakan uang kas Rw 014.;
- Bahwa saksi mengatakan pengurus Rw tidak mendapatkan gaji Jawaban pemohon bahwa keterangan tersebut tidak benar, yang jelas pengurus dan ketua Rw mendapatkan gaji, dari pemerintah,tidak sosial, ini jelas ada pembohongan publik, berikut uang dari warga di kelola juga,;
- Bahwa saksi mengatakan Rw 014 tidak memiliki unit usaha, yang menghasilkan keuntungan secara finansial Jawaban pemohon keterangan saksi tidak benar bahwa ketua selain menjabat ketua Rw dan juga memiliki sampingan kerja di bidang jasa memiliki jasa.1 jasa lingkungan Rw.2 Jasa Tenaga keamanan dan kebersihan,jadi secara kasarnya tenaga pemohon dan tenaga kebersihan di jual kepadawarga,sehingga warga membayar dan uangnya dikelola oleh pihak pengurus Rw lalu melalui bendahara Rw pemohon menerima gaji jadi keterangan Saksi tidak benar;
- Bahwa saksi mengatakan pemohon mengundurkan diri bukan di Phk, Jawa ban pemohon keterangan saksi tidak didukung dengan bukti dan juga tidak benar yang jelas sebagai mana buktinya sp 3 pihak pengurus ketua Rw yang lebih dulu melakukan tuduhan pelanggaran di Sp 3,yang jelas pemohon sebagai pekerja keberatan, maka dari awal agar di buktikan tuduhan pelanggaran tersebut;
- Bahwa saksi mengatakan selama saksi bertugas sebagai pengurus Rw banyak petugas keamanan yang keluar masuk tetapi tidak ada yang menuntut pesangon.Jawaban pemohon karena rekan kerja yang telah diberhentikan ada kemungkinan tidak mengetahui Undang -undang ketenagakerjaan dan pemohon tidak mau dibodohi yang jelas pemohon berhak untuk mendapatkan uang masa kerja, dan sebagaimana diatur dalam Undang -undang tenaga kerja No 13 tahun 2003 Undang -undang No 2 tahun 2004, secara jelas, bahwa usaha -usaha sosial dan usaha -usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Namun sebagaimana putusan pengadilan yang pertama dan yang terakhir 4 kali mengajukan gugatan tidak berwenang memeriksa pokok perkara isi dari sp 3.;
- Bahwa saksi mengatakan pembicaraan uang kerohiman tersebut dilaksanakan di sekitar lingkungan Rw, Jawaban pemohon saksi tidak menyebutkan nama -nama yang mengikuti rapat tersebut lalu bahwa pemohon tidak sependapat dikatakan akan diberikan uang kerohiman, kalau namanya uang kerohiman itu diberikan kepada yang tidak ada ikatan dengan kerja, sementara pemohon secara jelas telah mengabdi bekerja selama 13 tahun jadi janganlah membodohi diri sendiri pura tidak tahu peraturan hak dan kewajiban nya.dan hak orang lain,.dan pengurus ketua Rw mengetahui dasar -dasarnya undang -undang ke tenaga kerjaan, Namun dengan sengaja,dan juga saksi tidak didukung dengan bukti;
- Bahwa saksi tidak tahu penggugat di bawa kerumah pak Zainul Akbar pada tanggal 11 April 2008, jawaban Pemohon rencana tersebut pasti tahu setidaknya koordinator dan Wakil Rw berkoordinasi masalah yang ada di Sp3. Hanya tanggalnya saja tidak diberikan informasi bahwa pemohon akan dipanggil oleh koordinator;
- Bahwa saksi tidak tau pelanggaran yang dilakukan oleh Rahmat,karena itu internal keamanan Jawaban pemohon saksi telah berbohong sementara di kesaksian pertama saksi mendapatkan informasi dari petugas kelurahan klender, sehingga dibuatlah dalam surat Sp3, berikut kapasitas keamanan atau garuda 1 dan garuda 2 berikut rekan kerja keamanan sebagai apa? apakah mereka yang memberi gaji,n pertanggungjawaban bukan di rekan kerja tetapi adanya di pihak pengurus ketua Rw 014, dan rekan kerja tidak ada kewajiban untuk melakukan pemecatan kepada pemohon apalagi dilihat masa kerja masih jauh di bahwa pemohon;
- Bahwa saksi tidak tau ada Sp 1,Sp 2 Jawaban pemohon bahwa bener pemohon selama bekerja tidak pernah menerima Sp 1 dari Bapak Drs H,Zainul Akbar, berikut dari wakil ketua Rw dan dari Rw 014 sendiri, kalau ada mohon dibuktikan;
- Bahwa saksi pernah melihat SP3 yang dikeluarkan oleh koordinator keamanan yang ditandatangani koordinator keamanan dan ketua RW,Jawaban pemohon seharusnya saksi berkewajiban mengingatkan kepada kedua pengurus tersebut karena tuduhan tanpa bukti sangat berbahaya dan bisa saja pihak yang dituduh melakukan di luar batas kesadaran Namun Negara kita Negara hukum,dan mengapa tidak memberitahukan kepada pemohon, bahwa ada surat Sp 3.jadi saksi secara langsung ikut terlibat membiarkan surat Sp 3 ditandatangani oleh Bapak Drs H,Haryanto Ak.MM.dan oleh Bapak Drs H, Zainul Akbar, dan dalam keterangan kedua saksi tersebut tidak mengetahui pelanggaran yang dimaksud tersebut berikut juga tidak menerima adanya laporan dari warga, dan juga tidak tahu,dan kedua nya hanya menyatakan masalah sebenarnya Pribadi Bapak Drs H,Johnny Hardjojo dengan pemohon, masalah rumah yang di jual Bapak Drs H,Haryanto Ak.MM.dan oleh Bapak Drs H,Zainul Akbar hanya diperintah,oleh atasannya ketua Rw 014,Seharus kedua pengurus menolak perintah tersebut, maka wajar dilibatkan,,;
- Bahwa saksi mengatakan secara umum petugas keamanan tidak di boleh mewakili warga untuk mengurus surat -surat karena warga harus mengurus sendiri apabila itu dilakukan merupakan suatu pelanggaran karena pernah petugas kelurahan mengeluh kenapa warga tidak mengurus sendiri surat -suratnya tetapi diwakili oleh petugas keamanan yang memakai seragam dan orang tersebut adalah Rahmat. Jawaban pemohon keterangan saksi tidak benar hanya menerima informasi dari sebelah pihak tidak didukung dengan fakta dan bukti karena perkaranya jelas masalah pribadi ketua Rw 014 masalah rumah warga yang di jual jadi secara tidak langsung mengalihkan pokok perkara dan apa susahnya tinggal menyebutkan Nama petugas kelurahan tersebut,;
- Bahwa saksi mengatakan petugas keamanan tidak diangkat oleh lurah Jawaban pemohon bahwa saksi pada tahun 1996 tidak ada di tempat pada saat penerima karyawan jadi yang tahun saksi ketua Rw 014.jadi yang bener apakah keterangan ketua Rw,atau keterangan saksi,? Jadi keterangan saksi ketua Rw tidak benar bahwa petugas keamanan di angkat oleh lurah? berarti saksi No 2 telah berbohong. Telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,;
- Bahwa saksi tidak tahu Rw berkoordinasi dengan koordinator keamanan ,Jawaban pemohon.yang berhak untuk menjawab pengurus ketua Rw 014, sendiri mengapa saksi tidak di beritahukan.;
- Bahwa saksi mengatakan uang kerohiman diberikan kepada Rahmat karena Rahmat mempunyai jasa di lingkungan Rw 014.tetapi di tolak oleh Rahmat JAWABAN Pemohon keterangan Saksi tidak benar, bohong tidak sesuai fakta ,dari tahun 2008 s.d saat ini tahun 2023 uang hak masa kerja selama 13 tahun belum juga diterima,;
- Bahwa saksi mengatakan Rw tidak pernah memberikan uang pesangon Jawaban Pemohon pada tanggal 12 Mei 2008, ketua Rw atau saksi No 2 akan memberikan uang hak masa kerja, selama 13 tahun Namun dari tahun 2008 s.d sekarang 2023 uang tersebut tidak diberikan, dan hanya memberikan surat keterangan kerja Dengan Nomer: JT/V11/1/014/071/2008 Tanggal 12 Mei 2008.;
- Bahwa saksi mengatakan recruitment dilakukan tetapi khusus yang dekat dengan lingkungan kita dan kita seleksi jawaban pemohon keterangan tersebut tidak benar pada tahun 1996 saksi tidak terlibat dalam penerimaan pekerja yang diterima 6 personil,4 Bapak Ramdani dan rekanya di alamat dari Cipinang jatiNegara jakarta timur,2 personil Rahmat,dan Bapak Lili alamat di Kampung jembatan, penggilingan cakung jakarta timur,;
- Bahwa saksi mengatakan tidak pernah ada surat pengangkatan kerja Jawaban pemohon hal tersebut tidak dapat dibenarkan,dan pada tahun 1996 saksi tidak terlibat dalam penerimaan pekerja,;
- Bahwa saksi mengatakan peraturan pernah ada di mana mengenai seragam pengurusan surat -surat tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain Jawaban Pemohon ya bener peraturan tersebut dibuat pada tahun 2006 sejak ada peraturan tersebut sehingga warga sendiri yang datang ke pada masing -masing Rt,01s.d Rt 08 Rw,014;
- Bahwa saksi mengatakan sumber dana keamanan murni dari warga Jawaban pemohon ya bener warga membayar jasa tenaga keamanan dan kebersihan uang tersebut dikelola oleh pengurus bendahara Rw 014,;
Bahwa izinkan pemohon melampirkan nama -nama saksi warga komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 yang melihat mendengar dan juga hadir dalam persidangan di pengadilan Negeri Jakarta pusat dan seharus Staff Termohon memanggil atau mendatangi ke komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 untuk meminta keterangan baik dari rekan pemohon dan dari warga komplek atau pengurus Rw 014 adpun
nama -nama saksi sebagai Berikut:;
Kuasa hukum dari pihak pengelola Komplek atas Nama Ibu Erna Nurlina S,H. dan Bapak Fraizer Toba H,Siregar SH,para advokat dan konsultan hukum pada kantor Hukum RNA & Associates Beralamat di jalan Rawasari Barat No E268 Jakarta pusat,;
Bahwa setelah diterima sebagai satpam komplek pemohon baru mengenal pihak pengurus Rw 014 sampai dengan sekarang bahwa pemohon bekerja memiliki pengurus Sebagaimana tertuang dalam keputusan,Camat Duren Sawit Nomor: 24 Tahun 2005.Tentang Pengesahan pengurus Rukun Warga 014 kel klender Periode
- -2008, Lampiran keputusan Camat Duren Sawit Nomor: 24 tahun 2005 Tanggal 3 Mei 2005. SUSUNAN PENGURUS RUKUN WARGA 014 Periode 2005.- 2008 Adapun Nama - Nama, pengurus Komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 kel klender Kec Duren Sawit Jakarta Timur sebagai berikut:;
- Nasehat : Bapak Drs Bambang Sumarto MBA,,beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 05 Rw 014 Blok T No 384,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur, 2. Bapak Teguh Yudono SH, beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 02 Rw 014 Blok D No,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur;
- Ketua Rw 014 : Bapak DRS H.Johny Hardjojo. M.SI
- Wakil Ketua : Bapak DRS H. Haryanto AK.MM
- Sekretaris : Bapak Adityawarman, J;
- Bendahara : Bapak Onny Wijaya, Dan SEKSI -SEKSI
- Trantin : 1, Bapak Zainul Akbar 2,,Bapak Hari Priyono beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 07 Rw 014 Blok A No,kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur,.3, Bapak Usman Hasan ( hadir dalam sidang) beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 05 Rw 014 Blok S No 378,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur;
- Kebersihan : 1,Bapak Eko Waryanto ( hadir dalam sidang) beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 02 Rw 014 Blok E No,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur 2,Bapak Abdul Kadir mantan koordinator keamanan beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 03 Rw 014 Blok M No,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur 3, Kholid Simin ( Hadir dalam Sidang) beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 02 Rw 014 Blok D No 152,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur
- Pembangunan : Bapak Suparman,2,Bapak Yahya S Halim beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 06 Rw 014 Blok U No 240,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur 3,Bapak Kusnanto, beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 3 Rw 014 Blok K No 8,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur 3;
- Kesehajahteraan Masyarakat: 1,Bapak Marconi Sautiar (Pemuda & Wanita: 1,Bapak Arnos Iwan.2 IBU Agustin Johnny H,3, IBU Winarni Dwihardjo
- Kepengurusan tersebut resmi disahkan oleh Bapak Camat Duren Sawit BAPAK DRS H.M,THAMRIN,N. selanjutnya;
- Bahwa jabatan koordinator keamanan Rw 014 semula dijabat oleh Bapak AWAT, beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 03 Rw 014,Blok H,No 8 Kel Klender Kec Duren Sawit Jakarta timur, sewaktu di jabat Bapak Awat, Pernah Memberikan Sp 1 Kepada pemohon, Lalu Sp 1 Dihadapan pemohon Robek, Karena Tidak Adil, pemohon yang jadi koorban penganiyaan,yang di lakukan oleh rekan kerja atas Nama Bapak Gobang,dan yang bersangkutan tidak kena Saksi,;
- Bahwa selama Bapak Drs H,Zainul Akbar menjabat koordinator keamanan di komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 kel klender kec Duren Sawit jakarta timur Perjode 2005 - 2008 belum pernah menerbitkan surat Sp 1,Sp 2 kepada pemohon,dan pada tanggal 11 April 2008 pukul 20,20 Wib di dalam rumahnya langsung memberikan Sp 3, yang sudah di tandatangani oleh koordinator ke amanan,dengan Nomer:;
- Saksi Bapak Sukri warga komplek yang pernah meminta tolong untuk menangkap 4 orang pencurian barang milik saudaranya dan berhasil ditangkap di amanatkan dalam hitungan jam, (hadir dalam Sidang) tinggal di Blok K No 12 Rt 03 Rw 014 kel klender kec Duren Sawit jakarta timur,;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut pemohon memohon kepada yang Mulia Bapak/ibu Ketua Majelis Hakim,yang kami hormati,pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat,untuk berkenan memeriksa dan mengadili dan memberikan putusan yang seadil -adilnya selanjutnya;
- Menyatakan dan Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya untuk menghukum Termohon sebagai atas dari Staff penyidik ke polisian polres metro jakarta pusat dengan kewajibannya melanjutkan dan memproses laporan polisi Nomor: LP 2901/ V/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ.Tanggal 19 Mei 2020 Sesuai Undang - undang hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia Nomor: 27 Tahun 1999 Tentang Hukum Pidana pasal 242 Kuhp pidana 7 tahun kurungan penjara selanjutnya;
- Menyatakan dan mengabulkan permohonan pemohon bahwa penghentian penyidikan tidak sah batal demi hukum, dan melanjutkan pemeriksaan kepada Terlapor: Bapak Adityawarman DJayusman jabatan Sekretaris Rw 014 Dua kali tidak memenuhi panggilan staff Termohon penyidik kepolisian polres Metro jakarta pusat.secara sah. Berikut Saksi,saksi ketua Rw 04 dan Saksi warga mohon untuk di panggil dan di periksa sebagai mana mestinya termasuk kepada Anggota Wanra yang bertugas jaga di komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 agar peekjara terang berikut mohon untuk di periksa kepala Kelurahan Kelender kec Duren Sawit Jakartra timur karena keteeranagn saksi ada kaitan dengan pertugas ke lurahan,klender.jakarta timur,;
- Menyatakan dan mengabulkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan Undang -undang hukum pidana,;
- Menyatakan kewajiban pihak Termohon untuk memberikan Sp 2 hp ke 3 Terkait kehadi ran Terlapor di kantor kepolisian polres metro jakarta pusat sesuai bukti keterangan dari ke 3 kuasa hukum Termohon mohon bukti Sp 2 Hp di buktikan dalam sidang dan mohon di berikan,kepada pemohon,;
- Menyatakan kepada Termohon Bapak Kapolres Jakrta pusat untuk menghadirkan Anggta kepolisian sebagai penyidik yang menangani laporan pemohon guna di dengar alasan lamanya proses penangan laporan polisi dan alasan terbitnya surat penghentian laporan polisi tanpa ada ke hadiran pihak Terlapor dan saksi -saksi yang sudah di periksa maupun yang belum di perksa mohon untuk di hadirkan dalam persidangan ini agar jelas tidak asal menerima laporan keterangan dari sebalah pihak, Terlapor dan saksi ketua Rw 014 di persidang ini untuk di dengar keterangan apa yang menjadi alasan tidak memenuhi panggilan polisi dan sekaligus dibuktikan keterangannya demi menghemat waktu,;
- Dan memohon kepada Terlmohon untuk menjelaskan apakah dalam penangan laporan polisi ada intimidasi dari pihak lain ke pada Staff Termohon Bapak Penyidik sehingga lapporan polisi di berhentikan secara sepihak, dan mohon untuk di backan hasil dari pemeriksaan kedua Saksi dalam sidang ini;
- Kepada Termohon untuk melanjutkan mempertos lapooran polisi dan pemohon berharap untuk memeriksa kepada saksi dan juga Terlapor Bapak Drs H,Johnny Hrd Jojo Msi,agar mencabut pernyataan ngajak perang,dan membuat surat pernyataan bahwa isi surat Sp 3 tidak sesuai dengan bukti dan mengganti semua kerugian dari perkara ini.dan membebankan biaya kepada pihak Termohon dalam pengadilan ini;
- Menyatakan laporan polisi Nomor:TBL/2901/ V/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ.Tanggal 19 Mei 2020 hukumnya wajib diteruskan dan dituntaskan oleH Termohon dan apabila laporan tersebut tetap dihentikan penyelidikannya maka dengan segala hormat saya kami memohon kepada Termohon untuk mengganti kerugian kepada pemohon dengan jumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) secara Tunai dan sekaligus dan apabila sudah mengganti kerugian maka laporan tersebut pemohon tidak keberatan di hentikan di Sp 3kan;
- Ya Allah pemohon bertahun -tahun berjuang untuk mendaptkan hak ke adilan dan kepastian hukum berikut kapan ke bohongan dan fitnah teruangkap aparat penegak hukum ko malah ikut ikutan berbohong di mana letak ke adilan bagi masyarakat kecil dan Apakah tidak takut mem berikan ke terangan yang tidak sesuai fakta tanpa ada alesan yang jelas Ya Allah kapan tuntas dan selesai perkara yang kami hadapi ini,;
- Belum lama ini pada tanggal 03 Oktober 2023 putra Kami juga telah wapat di usia 20 tahun yang lagi kuliah semester 3,di Universitas Islam jakarta timur dan kami telah berjuang untuk memenuhi ke butuhnya,bagi putra dan putri agar kelak menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa Agama,dan berbakti kepada kedua orang tua, selamat jalan NAK semoga Amal Baiknya di terima Allah Amin, dan di ampuni dari segala kehilapan dan dosanya dari lahir sampai wapat Amin, Ayah sudah berusaha untuk memenuhi ke butuhannya Namun belum juga di dapatkan belum berpihak ke pada kita,
- PENGERTIAN SAKSI PALSU,Saksi adalah orang yang melihat mendengar,dan merasakan secara langsung terhadap sesuatu peristiwa yang telah terjadi yakni tidak melalui perantaraan orang lain,atau melihat dengan matanya sendiri ,mendengar dengan telinganya,sendiri dan merasakan dengan perasaan nya sendiri,Saksi yang semacam ini sangat di butuhkan sekali dalam rangka membuktikan suatu peristiwa kasus hukum,di depan sidang pengadilan,agar hakim tidak merasa kesulitan dalam memutuskan suatu keputusan,apakah salah atau bener,apakah mendapat denda atau tidak,apakah mendapat denda ringan atau berat,demuikian itulah peranan saksi oleh karena itu orang yang menjadi saksi hendaknya lah memberikan ke saksian yang sesuai dengan ke adaan peristiwa,yang sebenernya dan tidak menambah atau menguranginya Apabila kesaksian itu tidak sesuai dengan ke adaan peristiwa yang sebenernya vterjadi atau menambah dan mengurangi nya maka kesaksinya yang semacam ini di sebut dengan saksi palsu,;
- Saksi palsu yang di berikan di hadapan pengadilan itu akan merugikan orang lain dan termasuk perbuatan yang dzalim serta termasuk perbuatan dusta,atau bohong,karena itu saksi palsu tergolong dosa besar bahkan ada yang mengatkan sejajar dengan dosa syirik,dan saksi palsu itu akan menuntun menuju neraka,Oleh sebab itu jauhilah saksi palsu dan kalau terpaksa menjadi saksi,maka berikan lah kesaksian yang sesuai dengan ke adaan peristiwa yang sebenernya,jangan di kurangi dan jangan di kurangi dan jangan pula di tambah,,Dasar saksi palsu sebagai dosa besar,;
- DOSA HAKIM TAK ADIL PENGERTIAN HAKIM TAK ADILHakim adalah orang yang di beri tugas untuk memutuskan suatu perkara hukum berdasrkan pada undang -undang yang ada,demi tegaknya ke adilan dalam kehidupan manusia di masyarakat,Undang -undang itu menurut Islam adalah AL,Qur,an dan Hadits ,Rasulullah,Saw,dengan membenerkan yang bener dan menyalahkan yang salah,membebaskan yang bener dan menghukum yang salah.Hakim yang demikian di sebut hakim yang adil,;
- Adapun yang di maksudkan dengan hakim yang tidak adil adalah hakim yang dalam memutuskan perkara hukum.tidak berdasarkan pada AL,Qur,an dan Hadits,Rasulullah,Saw juga tidak meletakan suatu perkara hukum pada hukum yang sebenernya serta memuter balik suatu perkara yakni yang bener di katakan salah dan yang salah di katakan bener, Hakim.yang demikian adalah berdosa besar dan hakim yang tak adil ini di beri prediksi oleh Allah sebagai orang kafir.fasiq dan orang dzalim,Oleh kerena itu sebagai hakim hendaklah berhati -hati dalam memutuskan suatu hukum perkara,;
Apabila ketua Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil adilnya, (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon datang menghadap sendiri dipersidangan sedangkan Termohon telah datang menghadap dipersidangan Kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah permohonan Pemohon dibacakan, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan jawaban tertanggal 08 Nopember 2023 yang untuk selengkapnya sebagai berikut:
I. TENTANG INTI POKOK PERMOHONAN PEMOHON
A. Bahwa PEMOHON dalam permohonan praperadilannya mengajukan dalil-dalil sebagai berikut:
- Bahwa PEMOHON Praperadilan mendalilkan alasan permohonan praperadilan baru karena tidak puas atas putusan pertama yang tidak meminta bukti dan alasan penghentian laporan polisi walaupun penyidik sudah cukup bukti bersalah;
- bahwa PEMOHON Praperadilan mendalilkan terkait kronologis pokok perkara versi PEMOHON;
- bahwa PEMOHON Praperadilan mendalilkan adanya dugaan intervensi terhadap penyidikan dan dalam penanganan Laporan Polisi tidak berproporsional karena Terlapor dan Saksi Ketua RW 014 atau saksi-saksi lainbelum dipanggil oleh TERMOHON sehingga menjadi kejanggalan dalam penyelidikan dan diduga ada intervensi. PEMOHON mempermasalahkan terkait pemanggilan Terlapor dan Berita Acara Interview Terlapor;
- bahwa PEMOHON Praperadilan mendalilkan dalam permohonan praperadilan pertama dengan nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST tidak ada pemeriksaan pokok perkara SP3, selanjutnya ditemukan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan jika dibandingkan dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan hukuman penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari kerja, yang mana hukuman tersebut tidak sebanding dengan lamanya proses penanganan laporan polisi dan seharusnya laporan polisi tersebut ditindaklanjuti oleh atasannya sebagai yang bertanggungjawab terhadap laporan masyarakat. PEMOHON meminta bukti melalui permohonan praperadilan kembali untuk mengungkap fakta melalui surat sebagai bukti selanjutnya;
- bahwa PEMOHON Praperadilan mendalilkan terkait analisa unsur pasal versi PEMOHON;
- bahwa PEMOHON Praperadilan mendalilkan PEMOHON dalam melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta bukti hasil penyelidikan yang berjalan untuk membatalkan SP3 agar Laporan tersebut wajib dituntaskan dan PEMOHON meminta ganti kerugian kepada TERMOHON sebesar Rp 1.000.000.000,- karena anggota TERMOHON terbukti melanggar disiplin Polri dalam melakukan tahapan penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020.
B. Bahwa PEMOHON dalam permohonan praperadilannya mengajukan petitum sebagai berikut:
- Menyatakan dan Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhya untuk menghukum Termohon dengan kewajibannya melanjutkan dan memproses laporan polisi Nomor: LP 2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ. Tanggal 19 Mei 2020 Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomer: 27 Tahun 1999 Tentang Hukum Pidana pasal 242 Kuhp pidana 7 tahun kurungan penjara selanjutnya;
- Menyatakan dan mengabulkan permohonan pemohon bahwa penghentian penyelidikan tidak sah batal demi hukum, dan melanjutkan pemeriksaan kepada Terlapor: Bapak Adityawarman DJausman jabatan Skretaris Rw 014 Dua kali tidak memenuhi pangilan staff Termohon penyidik kepolisian polres Metro jakarta pusat.secara sah. Berikut Saksi-saksi ketua Rw 04 dan Saksi warga mohon untuk di panggil; Menyatakan dan mengabulkan bahwa putusan ini dapat di laksanakan sesuai dengan UU hukum pidana;
- Menyatakan kewajiban pihak Termohon untuk memberikan Sp2Hp ke 3 Terkait kehadiran Terlapor,kepada pemohon dalam ruangan Sidang, ini;
- Menyatakan kepada para Termohon untuk menghadirkan Terlapor dan saksi ketua Rw 014 di persidang ini untuk di dengar keterangan apa yang menjadi alasan tidak memenuhi pangilan polisi dan sekaligus di buktikan keterangannya demi menghemat waktu;
- Menyatakan laporan polisi Nomer: LP 2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ.
Tanggal 19 Mei 2020 hukumnya wajib di teruskan dan di tuntaskan oleh para Termohon dan apabila laporan tersebut tetap di hentikan penyelidikanya maka dengan segala hormat saya kami memohon kepada para Termohon untuk mengeganti kerugian kepada pemohon dengan jumlah uang sebesar Satu Miliar Rupiah secara Tunai dan sekaligus dan apa bila sudah menggati kerugian maka laporan tersebut pemohon tidak keberatan dihentikan di SP3.
II. TENTANG JAWABAN TERMOHON
A. DALAM EKSEPSI EKSEPSI NEBIS IN IDEM Bahwa terkait dengan pemeriksaan praperadilan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020 telah diuji sebelumnya berdasarkan perkara praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST. yang dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan PEMOHON. Adapun faktanya PEMOHON kembali mengajukan permohonan praperadilan kembali terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020 dengan register perkara praperadilan Nomor: 14/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST., Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut jelaslah bahwa permohonan praperadilan Nomor: 14/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST. yang diajukan PEMOHON telah Nebis In Idem dengan perkara praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST. maka sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim menyatakan permohonan praperadilan PEMOHON tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard).
EKSEPSI OBSCUURE LIBEL (PERMOHONAN PRAPERADILAN A QUO BUKAN OBJEK PRAPERADILAN)
Bahwa PEMOHON dalam permohonan a quo tidak jelas/kabur karena mengajukan permohonan praperadilan dengan objek yang bukan merupakan objek praperadilan dengan uraian sebagai berikut:
- Bahwa M.Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan Terbitan Sinar Grafika, tahun 2004 halaman 66, menjelaskan sebagai berikut: “Masalah lain yang harus diperhatikan, petitum gugatan harus sejalan dengan dalil gugatan. Dengan demikian, petitum mesti bersesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukan dalam posita. Tidak boleh terjadi saling bertentangan atau kontroversi diantaranya. Apabila terjadi saling bertentangan, mengakibatkan gugatan/permohonan mengandung cacat formil, sehingga gugatan/permohonan dianggap kabur. Kejadian yang seperti ini, ditegaskan dalam salah satu putusan, antara lain menyatakan: petitum yang tidak sejalan dengan dalil gugatan mengandung cacat, karena itu gugatan/permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.”
- Bahwa Praperadilan hanya menguji upaya paksa/tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses penyidikan (pro justitia)
sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017;
- Bahwa objek yang dapat dimohonkan praperadilan dan kewenangan lembaga praperadilan atas permohonan praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat imperatif dan limitatif, tegas dan terbatas, tidak dapat ditafsirkan, diperluas ataupun diartikan lain. Permohonan praperadilan secara tegas hanya dapat menguji upaya paksa/tindakan yang dilakukan oleh Penyidik yaitu sah tidaknya penghentian penyidikan, sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi, sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penyitaan dan sah tidaknya penggeledahan. Adapun patut diketahui Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020 dihentikan dalam tahap penyelidikan oleh TERMOHON, yang mana sah tidaknya penghentian penyelidikan adalah bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana ketentuan hukum dalam Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU- XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017 maka dapat disimpulkan permohonan praperadilan PEMOHON adalah kabur/obscure libel.
- Berdasarkan seluruh argumentasi hukum di atas, telah jelas bahwa permohonan praperadilan a quo kabur dan tidak jelas. Oleh karena itu, menjadi sangat beralasan bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili permohonan praperadilan a quo menyatakan permohonan praperadilan PEMOHON tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard).
- EKSEPSI OBSCURE LIBEL (PERMOHONAN GANTI KERUGIAN TIDAK SESUAI KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU)
Bahwa terkait Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020 telah dilaksanakan tahapan penyelidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Bahwa menganalisa permohonan praperadilan PEMOHON yang meminta Tuntutan Ganti Kerugian sebesar Rp 1.000.000.000,- terhadap TERMOHON adalah telah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Adapun permintaan ganti rugi terkait perkara pidana terdapat mekanisme yang di atur dalam hukum Acara Pidana yang akan TERMOHON uraikan sebagai berikut: Bahwa Pasal 1 butir 22 KUHAP yang berbunyi: “Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Bahwa Pasal 95 KUHAP yang berbunyi:
Ayat (1) “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”
Ayat (2) “Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77”.
Ayat (3) “Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan”.
Ayat (4) “Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada Ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan”.
Ayat (5) “Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada Ayat (4) mengikuti acara praperadilan.”
Berdasarkan ketentuan hukum di atas diketahui bahwa PEMOHON adalah tidak berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian terkait dengan tahapan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana yang ditangani oleh Penegak Hukum yang dalam hal ini adalah TERMOHON, mengingat dalam perkara tersebut PEMOHON adalah sebagai pihak Pelapor, adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menyatakan pihak yang berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian adalah Tersangka, terdakwa, terpidana ataupun ahli warisnya yang perkaranya telah dihentikan, dengan demikian tuntutan ganti kerugiaan materil dan immateriil yang diajukan PEMOHON adalah tidak berdasarkan hukum Adapun besarnya ganti kerugian selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya diubah sebagian berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, adapun Pasal 9 diubah menjadi sebagai berikut: (1) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(3) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Bahwa sebagaimana TERMOHON uraikan di atas diketahui tuntutan ganti kerugian baik materiel maupun immateriel adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diajukan oleh PEMOHON melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya diubah sebagian berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana karena besarannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim menyatakan permohonan praperadilan PEMOHON tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard).
B. DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan PEMOHON, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh TERMOHON;
- Bahwa TERMOHON tidak akan menanggapi seluruh dalil PEMOHON dalam permohonannya, akan tetapi hanya menanggapi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan sah tidaknya penghentian penyelidikan sebagaimana yang didalilkan oleh PEMOHON. Selanjutnya TERMOHON tidak akan menjawab dan menanggapi satu persatu dalil-dalil permohonan Praperadilan PEMOHON tersebut akan tetapi TERMOHON akan menjawab dalam bentuk jawaban yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya sesuai dengan proses penyelidikan berdasarkan KUHAP dan ketentuan hukum yang berlaku, yang sekaligus merupakan bentuk bantahan TERMOHON terhadap dalil-dalil Permohonan PEMOHON dan sekaligus juga menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil-dalil Permohonan Praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis juga tidak akan TERMOHON tanggapi;
- Bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON telah dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai dengan teknis dan prosedur penyelidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana, UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
- Bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP secara tegas dan limitatif telah mengatur tindakan hukum yang dapat diuji pada sidang praperadilan yakni Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi;
- Bahwa ketentuan hukum mengenai Praperadilan secara tegas diatur dalam UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP s/d Pasal 83 KUHAP. Adapun dalam Pasal 77 huruf a dan b KUHAP secara tegas dan limitatif telah mengatur tindakan hukum yang dapat diuji pada lembaga praperadilan yakni Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi;
- Bahwa di dalam perkembangan lembaga praperadilan terdapat adanya Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor register perkara: 18 PK/PID/2009 yang dalam amar putusannya pada intinya menyatakan “semestinya yang dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan hanyalah bersifat pembuktian Administrasi, karena Materi Pokok perkara bukan jangkauan lembaga Praperadilan”;
- bahwa Mahkamah Konstitusi RI menambahkan ketentuan hukum mengenai Praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU RI-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang dalam amar putusannya menyatakan: “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
C. DALAM FAKTA HUKUM
- Bahwa Pasal 1 angka 5 KUHAP yang berbunyi: “Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Bahwa mempedomani Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP yang berbunyi: “Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana”;
- bahwa Sdr. RAHMAT membuat Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020 terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP dengan Terlapor Sdr. ADITYA WARMAN D.;
- Bahwa mempedomani ketentuan Pasal 4 KUHAP yang berbunyi: “Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia”, dan mempedomani Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP yang berbunyi: “Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karena kewajibannya mempunyai wewenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.”
- Bahwa TERMOHON dalam rangka melaksanakan tahapan Penyelidikan yang dalam Undang-Undang termaktub dalam ketentuan Pasal 1 butir 5 KUHAP yang berbunyi: “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”, maka TERMOHON menerbitkan administrasi penyelidikan berupa:
- Surat Perintah Penyelidikan;
- Surat Perintah Tugas.
- Bahwa mempedomani ketentuan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana dalam BAB VIII tentang Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), (2), (3) KUHAP, maka untuk melaksanakan amanat Undang-undang terutama Pasal 75 ayat (1) huruf h yang berbunyi: “Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang pemeriksaan saksi”, selanjutnya TERMOHON melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi.
- Bahwa TERMOHON mengajukan permohonan permintaan salinan Putusan Nomor: 59/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.JKT.PST. dan Putusan Nomor: 356/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.JKT.PST. kepada Pengadilan Hubungan Industrial melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Bahwa mempedomani ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 2 KUHAP maka dalam melakukan rangkaian tahapan penyelidikan, selanjutnya TERMOHON mengumpulkan barang bukti yang didapat dari saksi-saksi.
- Bahwa dalam rangka transparansi kepada PEMOHON, selanjutnya TERMOHON memberitahukan tahapan penyelidikan yang TERMOHON laksanakan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HPlid);
- Bahwa selanjutnya setelah proses Penyelidikan dianggap telah selesai, TERMOHON menuangkan hasilnya dalam Laporan Hasil Penyelidikan, tindakan TERMOHON tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
KUHAP yang berbunyi: “Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik” dan Pasal 8 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi “Penyelidik wajib membuat Laporan Hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik”;
- Bahwa mempedomani ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi “Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga: a. tindak pidana; atau b. bukan tindak pidana”, maka sebagai tindak lanjut Perkap tersebut, TERMOHON melakukan gelar perkara dengan kesimpulan hasil gelar yaitu peserta gelar perkara sependapat bahwa terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020 dihentikan tahapan penyelidikannya;
- Bahwa dalam rangka transparansi kepada PEMOHON, selanjutnya TERMOHON memberitahukan perihal penghentian penyelidikan dimaksud kepada PEMOHON.
- Bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020 telah diuji sebelumnya berdasarkan perkara praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST. yang dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan PEMOHON. Adapun faktanya PEMOHON kembali mengajukan permohonan praperadilan kembali terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020 dengan register perkara praperadilan Nomor : 14/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST., Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut jelaslah bahwa permohonan praperadilan Nomor : 14/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST. yang diajukan PEMOHON telah Nebis In Idem dengan perkara praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST. maka sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim menyatakan permohonan praperadilan PEMOHON tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard).
D. BANTAHAN TERMOHON TERHADAP DALIL-DALIL PEMOHON
- Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas dalil PEMOHON Praperadilan yang mendalilkan alasan permohonan praperadilan baru karena tidak puas atas putusan pertama yang tidak meminta bukti dan alasan penghentian laporan polisi walaupun penyidik sudah cukup bukti bersalah. Jawaban: Bahwa dalil PEMOHON adalah dalil yang sangat tidak benar yang mana terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020 telah diuji sebelumnya berdasarkan perkara praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST. yang dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan PEMOHON. Adapun faktanya PEMOHON kembali mengajukan permohonan praperadilan kembali terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020 dengan register perkara praperadilan Nomor: 14/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST., Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut jelaslah bahwa permohonan praperadilan Nomor: 14/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST. yang diajukan PEMOHON telah Nebis In Idem dengan perkara praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST. maka sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim menyatakan permohonan praperadilan PEMOHON tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard). Bahwa terkait dengan perkara sidang disiplin Polri maupun sidang Komisi Kode Etik Polri adalah hal yang berbeda dengan dengan tahapan penyelidikan pokok perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020, yang mana Pelaksanaan Sidang Disiplin maupun sidang Komisi Kode Etik Polri hanyalah terkait dengan Kewenangan Tata Usaha Negara di Internal Polri dalam rangka melakukan pembinaan terhadap anggota Polri. Adapun sebagaimana diuraikan di atas bahwa perkara ini pernah diuji dalam praperadilan yang mana Yang Mulia Hakim praperadilan sebelumnya menolak permohonan praperadilan PEMOHON. Dengan demikian dalil PEMOHON yang mengaitkan antara tahapan penyelidikan perkara dugaan pidana dengan sidang disiplin Polri/Sidang Komisi Kode Etik Polri adalah dalil yang sangat tidak berdasar hukum maka sudah sepatutnya permohonan praperadilan aquo ditolak untuk seluruhnya.
- Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas dalil PEMOHON Praperadilan yang mendalilkan terkait kronologis pokok perkara versi PEMOHON. Jawaban: Dalil PEMOHON adalah dalil yang sangat tidak benar, bahwa mempedomani ketentuan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor register perkara: 18 PK/PID/2009 yang dalam amar putusannya pada intinya menyatakan “semestinya yang dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan hanyalah bersifat pembuktian Administrasi, karena Materi Pokok perkara bukan jangkauan lembaga Praperadilan” maka sudah sepatutnya dalil PEMOHON terkait kronologi pokok perkara yang tidak relevan dalam pemeriksaan praperadilan ini untuk dikesampingkan.
- Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas dalil PEMOHON Praperadilan yang mendalilkan adanya dugaan intervensi terhadap penyidikan dan dalam penanganan Laporan Polisi tidak berproporsional karena Terlapor dan Saksi Ketua RW 014 atau saksi-saksi lain belum dipanggil oleh TERMOHON sehingga menjadi kejanggalan dalam penyelidikan dan diduga ada intervensi.
PEMOHON mempermasalahkan terkait pemanggilan Terlapor dan Berita Acara Interview Terlapor. Jawaban:
- Bahwa mengenai pokok perkara, TERMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal agar hanya mempertimbangkan posita dan petitum PEMOHON yang relevan dengan kewenangan dari lembaga Praperadilan saja, sedangkan yang tidak relevan tidak perlu dipertimbangkan dan kami mohon untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan.
- Bahwa selanjutnya TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan PEMOHON, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh TERMOHON.
- Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta penyelidikan yang telah TERMOHON sampaikan di atas, maka sudah jelas dan terang proses penyelidikan terhadap perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020 telah sesuai dengan aturan hukum sebagaimana dimaksud di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana maupun Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
- Bahwa proses penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Bahwa dalam proses penyelidikan, TERMOHON telah melakukan pemeriksaan terhadap Para Saksi, memeriksa surat dan dokumen serta benda lainnya terkait dengan perkara yang dilaporkan, ternyata peristiwa yang dilaporkan tidak dapat dilakukan penyidikan sehingga haruslah dihentikan karena bukan merupakan peristiwa tindak pidana.
- Bahwa proses penghentian penyelidikan oleh TERMOHON telah sesuai dengan aturan hukum karena telah dilaksanakan melalui Gelar Perkara sebagaimana dimaksud dalam Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Pasal 9 (1) Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga:
- tindak pidana; atau
- bukan tindak pidana.
(2) Hasil gelar perkara yang memutuskan:
- merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;
- bukan merupakan tindak pidana, dilakukan penghentian penyelidikan.
- Bahwa mengingat penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON telah sesuai dengan aturan yang berlaku maka Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Surat Ketetapan penghentian penyelidikan adalah sah menurut hukum, maka permohonan PEMOHON tentang tidak sahnya penghentian penyelidikan haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
- Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas dalil PEMOHON Praperadilan yang mendalilkan dalam permohonan praperadilan pertama dengan nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST tidak ada pemeriksaan pokok perkara SP3, selanjutnya ditemukan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan jika dibandingkan dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan hukuman penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari kerja, yang mana hukuman tersebut tidak sebanding dengan lamanya proses penanganan laporan polisi dan seharusnya laporan polisi tersebut ditindaklanjuti oleh atasannya sebagai yang bertanggungjawab terhadap laporan masyarakat. PEMOHON meminta bukti melalui permohonan praperadilan kembali untuk mengungkap fakta melalui surat sebagai bukti selanjutnya. Jawaban: Dalil PEMOHON adalah dalil yang sangat tidak benar mengingat sebagaimana TERMOHON uraikan di atas bahwa terkait Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020 telah diuji dalam praperadilan nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST. sehingga sudah jelaslah bahwa tindakan hukum TERMOHON dalam melakukan penghentian penyelidikan telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, selain itu adanya fakta tersebut membuktikan bahwa perkara praperadilan saat ini adalah Nebis In Idem dengan perkara praperadilan sebelumnya. Bahwa sebagaimana TERMOHON uraikan di atas bahwa terkait dengan perkara sidang disiplin Polri maupun sidang Komisi Kode Etik Polri adalah hal yang berbeda dengan dengan tahapan penyelidikan pokok perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020, yang mana Pelaksanaan Sidang Disiplin maupun sidang Komisi Kode Etik Polri hanyalah terkait dengan Kewenangan Tata Usaha Negara di Internal Polri dalam rangka melakukan pembinaan terhadap anggota Polri.
Adapun sebagaimana diuraikan di atas bahwa perkara ini pernah diuji dalam praperadilan yang mana Yang Mulia Hakim praperadilan sebelumnya menolak permohonan praperadilan PEMOHON. Dengan demikian dalil PEMOHON yang mengaitkan antara tahapan penyelidikan perkara dugaan pidana dengan sidang disiplin Polri/Sidang Komisi Kode Etik Polri adalah dalil yang sangat tidak berdasar hukum maka sudah sepatutnya permohonan praperadilan aquo ditolak untuk seluruhnya.
- bahwa TERMOHON menolak dengan tegas dalil PEMOHON Praperadilan yang mendalilkan terkait analisa unsur pasal versi PEMOHON. Jawaban: Dalil PEMOHON adalah dalil yang sangat tidak benar, bahwa mempedomani ketentuan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor register perkara: 18 PK/PID/2009 yang dalam amar putusannya pada intinya menyatakan “semestinya yang dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan hanyalah bersifat pembuktian Administrasi, karena Materi Pokok perkara bukan jangkauan lembaga Praperadilan” maka sudah sepatutnya dalil PEMOHON terkait analisa unsur pasal versi PEMOHON dalam pokok perkara yang tidak relevan dalam pemeriksaan praperadilan ini untuk dikesampingkan
- bahwa TERMOHON menolak dengan tegas dalil PEMOHON Praperadilan yang mendalilkan PEMOHON dalam melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta bukti hasil penyelidikan yang berjalan untuk membatalkan SP3 agar Laporan tersebut wajib dituntaskan dan PEMOHON meminta ganti kerugian kepada TERMOHON sebesar Rp 1.000.000.000,- karena anggota TERMOHON terbukti melanggar disiplin Polri dalam melakukan tahapan penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020. Jawaban: Dalil PEMOHON adalah dalil yang sangat tidak benar, mengingat sebagaimana TERMOHON uraikan di atas bahwa PEMOHON adalah tidak berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian terkait dengan tahapan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana yang ditangani oleh Penegak Hukum yang dalam hal ini adalah TERMOHON, mengingat dalam perkara tersebut PEMOHON adalah sebagai pihak Pelapor, adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menyatakan pihak yang berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian adalah Tersangka, terdakwa, terpidana ataupun ahli warisnya yang perkaranya telah dihentikan, dengan demikian tuntutan ganti kerugiaan materil dan immateriil yang diajukan PEMOHON adalah tidak berdasarkan hukum. Bahwa sebagaimana TERMOHON uraikan di atas diketahui tuntutan ganti kerugian baik materiel maupun immateriel adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diajukan oleh PEMOHON melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya diubah sebagian berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana karena besarannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan demikian dalil PEMOHON telah terbantahkan oleh fakta hukum dari TERMOHON maka sudah sepatutnya permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya.
III.TENTANG PERMOHONAN TERMOHON Berdasarkan uraian yang dikemukakan TERMOHON yang didukung dengan alat bukti dan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maka dapat disimpulkan dalil permohonan PEMOHON adalah SANGAT TIDAK BENAR dan MENGADA- ADA yang bersifat subjektif dan asumsi belaka, maka pada kesempatan ini dimohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang mengadili perkara aquo, kiranya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan permohonan praperadilan PEMOHON dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan menolak Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya tersebut, Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti sebagai berikut:
- Fotocopy Putusan Nomor: 59/Pdt.Sus.PHI.G/2018/PN. Jkt Pst., tanggal 09 Agustus 2019. selanjutnya diberi tanda bukti P-1;
- Fotocopy Salinan Putusan Nomor: 356/Pdt.Sus.PHI.G/2019/PN. Jkt Pst., tanggal 24 Februari 2020. selanjutnya diberi tanda bukti P-2;
- Fotocopy surat dengan Perihal meneruskan pengaduan Masyarakat Nomor B/2565/IV/RES.7.4/2020/Bareskrim tanggal 20 April 2020 selanjutnya diberi tanda bukti P-3;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Tanda Bukti Lapor atas nama Rahmat dengan Nomor: TBL/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 19 Mei 2020 selanjutnya diberi tanda bukti P-4;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Surat dengan Perihal Pelimpahan Laporan Polisi, Nomor:B/7861/V/RES 7.4/2020/Ditreskrimum, tanggal 26 Mei 2020, selanjutnya diberi tanda bukti P-5;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Surat dengan Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Nomor:B/ /VI/RES.1.24/2020/Restro, tanggal 27 Juni 2020, selanjutnya diberi tanda bukti P-6;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Surat dengan Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Nomor: B/13836/X/RES.1.24/2020/Restro Jakpus, tanggal 26 Oktober 2020, selanjutnya diberi tanda bukti P-7;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Surat dengan Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Nomor: B/15981/XII/RES.1.24/2020/Restro Jakpus, tanggal 13 Desember 2020, selanjutnya diberi tanda bukti P-8;
- Fotocopy surat dengan Perihal: Permohonan Fotocopi Salinan putusan No,59 Pdt,Sus /PHI /G/2018 Jkt pst tanggal 23 April 2021 selanjutnya diberi tanda bukti P-9;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli dengan Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Nomor : B/4061/VIII/RES.1.9/2021/Restro Jakpus, tanggal 2 Agustus 2021, selanjutnya diberi tanda bukti P-10;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli dengan Perihal Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan, Nomor: B/8830/IX/RES.1.9/2022/Restro Jakpus, tanggal 16 September 2022, selanjutnya diberi tanda bukti P-11;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli dengan Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan, Nomor: B/8094/X/RES.7.5/2021/Restro Jakpus, tanggal 16 September 2022, selanjutnya diberi tanda bukti P-12;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli dengan Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Prompam, Nomor: B/349/XII/HUK.12.10/2021/Bridpropam, tanggal 15 Desember 2022, selanjutnya diberi tanda bukti P-13;
- Fotocopy Jawaban Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor: 2/Pid.Prap/2023/PN. Jkt Pst., tanggal 11 April 2023, selanjutnya diberi tanda bukti P-14;
surat-surat bukti tersebut berupa fotokopi yang telah dicocokkan dengan aslinya kecuali bukti surat yang diberi tanda bukti P-3 dan P-9 tanpa diperlihatkan aslinya dan kesemuanya telah dibubuhi materai secukupnya; Menimbang, bahwa meskipun diberi kesempatan untuk mengajukan saksi
ataupun ahli, namun Pemohon menyatakan tidak akan mengajukan saksi maupun ahli;
Menimbang, bahwa sebaliknya untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah pula mengajukan surat-surat bukti sebagai berikut:
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Laporan Polisi Nomor : LP/2901/V/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 19 Mei 2020, selanjutnya diberi tanda bukti T-1;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Surat Perintah Penyelidikan, selanjutnya diberi tanda bukti T-2;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Surat Perintah Tugas Penyelidikan, selanjutnya diberi tanda bukti T-3;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Surat Perintah Penyelidikan, selanjutnya diberi tanda bukti T-4;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Surat Perintah Tugas Penyelidikan, selanjutnya diberi tanda bukti T-5;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Surat Perintah Penyelidikan, selanjutnya diberi tanda bukti T-6;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Surat Perintah Tugas Penyelidikan, selanjutnya diberi tanda bukti T-7;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Undangan Klarifikasi a.n. sdra/i. Drs.HARYANTO, AK, MM, selanjutnya diberi tanda bukti T-8;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Undangan Klarifikasi a.n. sdra/i. Zainul Akbar, selanjutnya diberi tanda bukti T-9;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), selanjutnya diberi tanda bukti T-10;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), selanjutnya diberi tanda bukti T-11;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), selanjutnya diberi tanda bukti T-12;
- Fotocopy dari Fotocopy Berita Acara Klarifikasi a.n.sdra/i.Rahmat, selanjutnya diberi tanda bukti T-13;
- Fotocopy dari Fotocopy Berita Acara Klarifikasi a.n.sdra/i.HARYANTO, AK, MM., selanjutnya diberi tanda bukti T-14;
- Fotocopy dari Fotocopy Berita Acara Klarifikasi a.n.sdra/i. Zainul Akbar, selanjutnya diberi tanda bukti T-15;
- Fotocopy dari Fotocopy Surat Keterangan dari sdra.Adityawarman Jayusman, selanjutnya diberi tanda bukti T-16;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Laporan Hasil Gelar Perkara, selanjutnya diberi tanda bukti T-17;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Daftar Absen Peserta Gelar Perkara dan Pendapatan dan Saran Peserta Gelar, selanjutnya diberi tanda bukti T-18;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Laporan Hasil Penyelidikan, selanjutnya diberi tanda bukti T-19;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Laporan Kemajuan, selanjutnya diberi tanda bukti T-20;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Laporan Hasil Penyelidikan, selanjutnya diberi tanda bukti T-21;
- Fotocopy dari Fotocopy Risalah Penghentian Penyidikan, selanjutnya diberi tanda bukti T-22;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/2859/IX/RES.1.9/2022/Restro Jakpus tanggal 16 September 2022 (dan tanda terimannya oleh pelapor), selanjutnya diberi tanda bukti T-23;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: S.PPP/64/IX/RES.1.9/2022/Restro Jakpus tanggal 16 September 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-24;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/64/IX/RES.1.9/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Penghentian Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5./SPKT PMJ tanggal 19 Mei 202, selanjutnya diberi tanda bukti T-25;
- Fotocopy dari Fotocopy Putusan Nomor: 02/Pid.Pra/2023/2023/PN.Jkt.Pst, selanjutnya diberi tanda bukti T-26;
- Fotocopy Sesuai dengan Asli Putusan Nomor: 11/Pid.Prap/2023/PN. Jkt Pst., tanggal 16 Oktober 2023, selanjutnya diberi tanda bukti T-27;
surat-surat bukti tersebut berupa fotokopi yang telah dicocokkan dengan aslinya kecuali bukti surat yang diberi tanda bukti T-13 sampai dengan T-16, T-22 dan T-26 tanpa diperlihatkan aslinya dan kesemuanya telah dibubuhi materai secukupnya;
Menimbang, bahwa meskipun telah diberikan kesempatan untuk membuktikan
dalil-dalil sangkalannya, namun Termohon menyatakan tidak akan mengajukan saksi ataupun Ahli;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak yang berperkara menyatakan sudah tidak akan mengajukan sesuatu hal lagi dan akhirnya mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa di dalam jawabannya selain mengenai materi pokok perkaranya, Termohon telah pula mengajukan eksepsi yang untuk selengkapnya sebagai berikut: EKSEPSI NEBIS IN IDEM Bahwa terkait dengan pemeriksaan praperadilan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020 telah diuji sebelumnya berdasarkan perkara praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST. yang dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan PEMOHON.
Adapun faktanya PEMOHON kembali mengajukan permohonan praperadilan kembali terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020 dengan register perkara praperadilan Nomor: 14/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST., Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut jelaslah bahwa permohonan praperadilan Nomor: 14/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST. yang diajukan PEMOHON telah Nebis In Idem dengan perkara praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.JKT.PST. maka sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim menyatakan permohonan praperadilan PEMOHON tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard).
EKSEPSI OBSCUURE LIBEL (PERMOHONAN PRAPERADILAN A QUO BUKAN OBJEK PRAPERADILAN)
Bahwa PEMOHON dalam permohonan a quo tidak jelas/kabur karena mengajukan permohonan praperadilan dengan objek yang bukan merupakan objek praperadilan dengan uraian sebagai berikut:
- Bahwa M.Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan Terbitan Sinar Grafika, tahun 2004 halaman 66, menjelaskan sebagai berikut: “Masalah lain yang harus diperhatikan, petitum gugatan harus sejalan dengan dalil gugatan. Dengan demikian, petitum mesti bersesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukan dalam posita. Tidak boleh terjadi saling bertentangan atau kontroversi diantaranya. Apabila terjadi saling bertentangan, mengakibatkan gugatan/permohonan mengandung cacat formil, sehingga gugatan/permohonan dianggap kabur. Kejadian yang seperti ini, ditegaskan dalam salah satu putusan, antara lain menyatakan: petitum yang tidak sejalan dengan dalil gugatan mengandung cacat, karena itu gugatan/permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.”
- bahwa Praperadilan hanya menguji upaya paksa/tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses penyidikan (pro justitia) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017;
- Bahwa objek yang dapat dimohonkan praperadilan dan kewenangan lembaga praperadilan atas permohonan praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat imperatif dan limitatif, tegas dan terbatas, tidak dapat ditafsirkan, diperluas ataupun diartikan lain. Permohonan praperadilan secara tegas hanya dapat menguji upaya paksa/tindakan yang dilakukan oleh Penyidik yaitu sah tidaknya penghentian penyidikan, sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi, sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penyitaan dan sah tidaknya penggeledahan. Adapun patut diketahui Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020 dihentikan dalam tahap penyelidikan oleh TERMOHON, yang mana sah tidaknya penghentian penyelidikan adalah bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana ketentuan hukum dalam Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017 maka dapat disimpulkan permohonan praperadilan PEMOHON adalah kabur/obscure libel.
- Berdasarkan seluruh argumentasi hukum di atas, telah jelas bahwa permohonan praperadilan a quo kabur dan tidak jelas. Oleh karena itu, menjadi sangat beralasan bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili permohonan praperadilan a quo menyatakan permohonan praperadilan PEMOHON tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard).
EKSEPSI OBSCURE LIBEL (PERMOHONAN GANTI KERUGIAN TIDAK SESUAI KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU)
Bahwa terkait Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 19 Mei 2020 telah dilaksanakan tahapan penyelidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Bahwa menganalisa permohonan praperadilan PEMOHON yang meminta Tuntutan Ganti Kerugian sebesar Rp 1.000.000.000,- terhadap TERMOHON adalah telah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Adapun permintaan ganti rugi terkait perkara pidana terdapat mekanisme yang di atur dalam hukum Acara Pidana yang akan TERMOHON uraikan sebagai berikut: Bahwa Pasal 1 butir 22 KUHAP yang berbunyi: “Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Bahwa Pasal 95 KUHAP yang berbunyi: Ayat (1) “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”
Ayat (2) “Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77”.
Ayat (3) “Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan”.
Ayat (4) “Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada Ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan”.
Ayat (5) “Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada Ayat (4)
mengikuti acara praperadilan.”
Berdasarkan ketentuan hukum di atas diketahui bahwa PEMOHON adalah tidak berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian terkait dengan tahapan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana yang ditangani oleh Penegak Hukum yang dalam hal ini adalah TERMOHON, mengingat dalam perkara tersebut PEMOHON adalah sebagai pihak Pelapor, adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menyatakan pihak yang berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian adalah Tersangka, terdakwa, terpidana ataupun ahli warisnya yang perkaranya telah dihentikan, dengan demikian tuntutan ganti kerugiaan materil dan immateriil yang diajukan PEMOHON adalah tidak berdasarkan hukum Adapun besarnya ganti kerugian selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya diubah sebagian berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, adapun Pasal 9 diubah menjadi sebagai berikut: (1) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(3) Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Bahwa sebagaimana TERMOHON uraikan di atas diketahui tuntutan ganti kerugian baik materiel maupun immateriel adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diajukan oleh PEMOHON melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya diubah sebagian berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana karena besarannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim menyatakan permohonan praperadilan PEMOHON tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard).
Menimbang, bahwa Termohon dalam salah satu eksepsinya menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon bukan merupakan objek praperadilan, Praperadilan hanya menguji upaya paksa/tindakan yang dilakukan oleh Penyidik dalam proses penyidikan (pro justitia) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa pengertian Praperadilan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP berbunyi: Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan tersangka/penyidik/penuntut umum demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Praperadilan hanyalah menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum dalam hal menyangkut keetepatan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi;
Menimbang, bahwa Praperadilan merupakan bagian dari pengadilan negeri yang melakukan fungsi pengawasan terutama dalam hal dilakukannya upaya paksa terhadap tersangka oleh penyidik atau penuntut umum. Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan bagaimana seorang aparat penegak hukum melaksanakan wewenang yang ada padanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ada sehingga aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya;
Menimbang, bahwa tujuan utama dari Praperadilan sangat erat dengan dilaksanakannya pengawasan dalam suatu proses pidana. Proses ini haruslah mendapatkan perhatian dan tempat yang khusus karena tanpa suatu pengawasan yang ketat tidak mustahil hak asasi manusia akan ditindas oleh kekuasaan.
Menimbang, bahwa KUHAP mengatur wewenang penyidikan diberikan sepenuhnya kepada kepolisian, maka pengawasan atas tindakan-tindakan penegak hukum ini harus diadakan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang.
Menimbang, bahwa ruang lingkup kompetensi lembaga Praperadilan berdasarkan ketentuan pasal 77 KUHAP adalah pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP yaitu tentang:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti rugi atau rehabilitasi yang berhubungan dengan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP tersebut di atas, maka salah satu wewenang pengadilan negeri adalah untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyidikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
Menimbang, bahwa penyidikan dilakukan oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pasal 109 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa penyidik menyampaikan pemberitahuan kepada Penuntut Umum apabila penyidik telah mulai melakukan tindakan penyidikan.
Menimbang, bahwa ada beberapa alasan mengapa penyidik melakukan penghentian penyidikan yang telah dimulainya yang secara limitatif telah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang terdiri dari:
- Tidak terdapat cukup bukti atau;
- Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau;
- Penyidikan itu dihentikan demi hukum, misalnya ne bis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena kadaluwarsa;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah terkait Laporan Polisi Nomor: LP/2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 19 Mei 2020, yang dihentikan dalam tahap penyelidikan oleh Termohon sebagaimana surat bukti T-22 sampai dengan T- 25, terhitung sejak tanggal 16 September 2022 telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 77 KUHAP, obyek praperadilan yang dimohonkan Pemohon mengenai sah atau tidaknya penghentian penyelidikan adalah bukan merupakan obyek praperadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi yang diajukan oleh Termohon patut dan beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu eksepsi yang diajukan oleh Termohon dikabulkan, maka terhadap eksepsi selain dan selebihnya yang diajukan oleh Termohon tidak akan dipertimbangkan lagi;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi yang diajukan oleh Termohon dikabulkan maka terhadap materi pokok permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak akan dipertimbangkan dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard) maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon yang jumlahnya NIHIL;
Memperhatikan, ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 13 Nopember 2023 oleh kami TEGUH SANTOSO, SH., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh DHENY INDARTO, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta dihadiri pula oleh Kuasa Termohon dan tanpa hadirnya Pemohon;
Panitera Pengganti, Hakim,
DHENY INDARTO, SH., MH. TEGUH SANTOSO, SH.