658/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 658/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HADZIQOTUL AULAWIYYAH Terdakwa: ARDIAN PRATAMA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ARDIAN PRATAMA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa Senjata tajam tanpa ijin ”sebagaimana Dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu dilapisi kain warna biru. Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); .
PUTUSAN
Nomor 658/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : Ardian Pratama;
- Tempat lahir : Jakarta;
- Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun/17 Oktober 2003;
- Jenis kelamin : Laki-laki;
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat tinggal : Jl. Cempaka Putih Barat No.22, RT.004, RW.002, Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat;
- Agama : Islam;
- Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja;
Terdakwa Abdul Salam ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023;
- Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 28 September 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2023 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 02 Nopember 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 01 Januari 2024;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 658/Pid.Sus/ 2023/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 658/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst, tanggal 6
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa ARDIAN PRATAMA bersalah melakukan tindak pidana membawa Senjata Tajam tanpa ijin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan Tunggal.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARDIAN PRATAMA dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dipotong selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu dilapisi kain warna biru, Dirampas untuk dimusnahkan
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan memohon kepada Majelis Hakim untuk mengurangi hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ARDIAN PRATAMA, pada hari hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Gg. T Johar Baru Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa sedang berada dirumah di Jl. Cempaka Putih Barat No.22 Rt.004 Rw.002 Kel. Cempaka Putih Barat kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, selanjutnya datang Sdr. RIZIK (DPO) mengajak terdakwa melakukan tawuran dengan anak golday kampung Rawa Johar Baru Jakarta Pusat, kemudian terdakwa bersama Sdr. RIZIK naik motor dengan berboncengan sepeda motor ke Gg. T Johar Baru Jakarta Pusat dan sesampainya ditempat tersebut, Sdr. RIZIK (DPO) menyerahkan sebilah clurit yang akan dipergunakan untuk berkelahi (tawuran).
- Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib, Terdakwa bersama Sdr. RIZIK (DPO) serta sekitar 30 (tiga puluh) orang dengan membawa senjata tajam, botol dan batu melakukan tawuran di Gg. T Johar Baru Jakarta Pusat dengan anak golday kampung Rawa Johar Baru Jakarta Pusat. Bahwa pada saat terjadi tawuran tersebut, saksi SONNY ADI SATRIYONO, SH, saksi LAMHOT MT SIAGIAN, SH dan saksi MUHAMAD TAUHID (ketiganya anggota Polri) datang melakukan pengamanan dan berhasil menangkap terdakwa dengan membawa sebilah clurit bergagang kayu dilapisi kain warna biru. Selanjutnya terdkwa berikut barang bukit dibawa ke Polsek Metro Johar Baru Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa membawa sebilah clurit bergagang kayu dilapisi kain warna biru tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
- Saksi Sonny Adi Satriyono, S.H, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wib di Jl. Kampung Rawa sawah Rt.003 Rw.003 Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARDIAN PRATAMA karena membawa 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu dilapisi kain warna biru.
- Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARDIAN PRATAMA bersama 2 (dua) orang teman saksi sesama anggota Reskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat yaitu saksi AIPTU LAMHOT MT SIAGIAN, SH. dan saksi BRIPKA MUHAMAD TAUHID.
- Bahwa Saksi menerangkan penangkapan terhadap terdakwa ARDIAN PRATAMA, pada awalnya hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wib saat itu saksi bersama saksi AIPTU LAMHOT MT SIAGIAN, SH. dan saksi BRIPKA MUHAMAD TAUHID. sedang melakukan piket anggota Reskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat, kami mendapat laporan bahwa di Jl. Kampung Rawa sawah Rt.003 Rw.003 Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat telah terjadi perkelahian (tawuran) antara anak-anak Anak Gg T dengan anak-anak golday, selanjutnya kami datang ke tempat tersebut untuk membubarkan perkelahian (tawuran) tersebut.
- Bahwa pada saat tiba ditempat kejadian ada seorang laki-laki yang membawa sebilah clurit kemudian kami kejar dan dapat ditangkap selanjutnya laki-laki tersebut diketahui identitasnya bernama terdakwa ARDIAN PRATAMA selanjutnya terdakwa ARDIAN PRATAMA berikut barang bukti 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu dilapisi kain warna biru kami bawa ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
2. Saksi Muhamad Tauhid
- Saksi Muhamad Tauhid, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wib di Jl. Kampung Rawa sawah Rt.003 Rw.003 Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARDIAN PRATAMA karena membawa 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu dilapisi kain warna biru.
- Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARDIAN PRATAMA bersama 2 (dua) orang teman saksi sesama anggota Reskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat yaitu saksi AIPTU SONNY ADI SATRIYONO, SH. dan saksi AIPTU LAMHOT MT SIAGIAN, SH.
- Bahwa Saksi menerangkan penangkapan terhadap terdakwa ARDIAN PRATAMA, pada awalnya hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wib saat itu saksi bersama saksi AIPTU SONNY ADI SATRIYONO, SH. dan saksi AIPTU LAMHOT MT SIAGIAN, SH. sedang melakukan piket anggota Reskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat, kami mendapat laporan bahwa di Jl. Kampung Rawa sawah Rt.003 Rw.003 Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat telah terjadi perkelahian (tawuran) antara anak-anak Anak Gg T dengan anak-anak golday, selanjutnya kami datang ke tempat tersebut untuk membubarkan perkelahian (tawuran) tersebut.
- Saat tiba ditempat kejadian ada seorang laki-laki yang membawa sebilah clurit kemudian kami kejar dan dapat ditangkap selanjutnya laki-laki tersebut diketahui identitasnya bernama terdakwa ARDIAN PRATAMA selanjutnya terdakwa ARDIAN PRATAMA berikut barang bukti sebilah clurit kami bawa ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wib di Jl. Kampung Rawa sawah Rt.003 Rw.003 Kel. Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, terdakwa ditangkap oleh saksi AIPTU SONNY ADI SATRIYONO, SH saksi AIPTU LAMHOT MT SIAGIAN, SH dan saksi BRIPKA MUHAMAD TAUHID karena kedapatan membawa 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu dilapisi kain warna biru.
- Bahwa maksud dan tujuan membawa 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu dilapisi kain warna biru tersebut dipergunakan untuk berkelahi (tawuran) dengan anak Golday Johar Baru Jakarta Pusat.
- Bahwa senjata tajam jenis clurit dilapisi kain warna biru tersebut tidak ada hubunganannya dengan pekerjaan terdakwa dan terdakwa tidak ada ijin untuk membawa sebilah clurit tersebut.
- Bahwa Terdakwa ditangkap awalnya hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wib, terdakwa RIZIK mengajak terdakwa ARDIAN PRATAMA untuk berkelahi (tawuran) dengan anak golday Johar Baru Jakarta Pusat, kemudian ajakan terdakwa RIZIK diikuti oleh terdakwa ARDIAN PRATAMA lalu terdakwa ARDIAN PRATAMA bersama terdakwa RIZIK dengan berboncengan sepeda motor ke Gg. T Johar Baru Jakarta Pusat, sesampainya di Gg. T terdakwa RIZIK memberikan terdakwa ARDIAN PRATAMA sebilah clurit yang akan dipergunakan untuk berkelahi (tawuran) melawan anak golday Johar Baru.
- Bahwa setelah Terdakwa dan teman-teman membawa senjata tajam kami menyerang anak-anak anak Golday Johar Baru dan terjadilah perkelahiran (tawuran), tidak lama datang anggota Polisi dari Polsek Johar Baru membubarkan tawuran tersebut dan karena terdakwa masih memegang sebilah clurit maka terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat. Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu dilapisi kain warna biru;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada para Saksi dan juga Terdakwa dimana semuanya mengenali dan juga membenarkan akan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan meneliti dengan seksama keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta bukti yang diajukan Penuntut Umum tersebut diatas saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya dan dapat dijadikan fakta-fakta hukum sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Barangsiapa;
- Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa dalam KUHP tidak ada penjelasan apakah yang dimaksud dengan unsur barang siapa, namun dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa menurut ilmu hukum diartikan sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana yang dalam hal ini adalah terdakwa Ardian Pratama, sebagaimana identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan adalah benar diri terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan nama Ardian Pratama adalah diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses pemeriksaan ternyata terdakwa cukup cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan duduk kejadian serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya kekeliruan mengenai orangnya
(error in persona) atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang menyebabkan terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah ia lakukan, maka yang dimaksud dengan “unsur barang siapa” adalah terdakwa Ardian Pratama, sehingga dengan demikian maka “unsur barang siapa” telah terpenuhi; Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wib Terdakwa sedang berada dirumah di Jl. Cempaka Putih Barat No.22 Rt.004 Rw.002 Kel. Cempaka Putih Barat Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, selanjutnya datang Sdr. RIZIK (DPO) mengajak Terdakwa melakukan tawuran dengan anak golday kampung Rawa Johar Baru Jakarta Pusat, kemudian Terdakwa bersama Sdr. RIZIK naik motor dengan berboncengan sepeda motor ke Gg. T Johar Baru Jakarta Pusat dan sesampainya ditempat tersebut, Sdr. RIZIK (DPO) menyerahkan sebilah clurit yang akan dipergunakan untuk berkelahi (tawuran). Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa bersama Sdr. RIZIK (DPO) serta sekitar 30 (tiga puluh) orang dengan membawa senjata tajam, botol dan batu melakukan tawuran di Gg. T Johar Baru Jakarta Pusat dengan anak golday kampung Rawa Johar Baru Jakarta Pusat. Pada saat terjadi tawuran tersebut, saksi SONNY ADI SATRIYONO, SH, saksi LAMHOT MT SIAGIAN, SH dan saksi MUHAMAD TAUHID (ketiganya anggota Polri) datang melakukan pengamanan dan berhasil menangkap Terdakwa dengan membawa sebilah clurit bergagang kayu dilapisi kain warna biru.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa telah terbukti membawa sebilah clurit bergagang kayu dilapisi kain warna biru tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, perbuatan Terdakwa Ardian Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkaranya tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa masih melebihi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sampai dengan saat ini, maka beralasan hukum untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah clurit bergagang kayu dilapisi kain warna biru yang telah dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
- Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa terus terang mengakui perbuatannya dan merasa menyesal;
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ARDIAN PRATAMA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata tajam tanpa ijin ”;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
o 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu dilapisi kain warna biru. Dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 15 Nopember 2023, oleh kami, Dariyanto, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, R. Bernadette Samosir, S.H., M.H., dan Bambang Sucipto,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rustiani, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh Hadziqotul A, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota,Bambang Sucipto, S.H., M.H. Hakim Ketua, Dariyanto, S.H,. M.H.
R. Bernadette Samosir, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, Rustiani, S.H., M.H.