28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMMAD GIBRAFIL FAHLEVIE Terdakwa: SUTIONO Bin KASIRAN
Menyatakan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT”, sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa .SUTIONO BIN KASIRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa .SUTIONO BIN KASIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan , serta denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; Menghukum Terdakwa .SUTIONO BIN KASIRAN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 233.463.675,-(dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) , paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bundel berkas fotocopy RPJMK (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung) Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Ta 2019. 1 (satu) bundel berkas fotocopy RKPK (Rencana Kerja Pemerintahan Kampung) Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Ta 2019. 1 (satu) bundel berkas fotocopy APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) ta 2019 1 (satu) bundel berkas fotocopy APBK Perubahan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) ta 2019. 1 (satu) bundel SPJ Asli Tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Ta 2019. 1 (satu) bundel Laporan Transaksi Bank BRI Rekening An. Kp. Talang Mangga ta 2019. Surat Pernyataan Kepala Kp. Menanga Jaya tanggal 31 Oktober 2016. Barang Bukti No 1 s/d 6 dikembalikan kepada Budi Kriswanto selaku Aparatur Kampung Talang Mangga 1 ( Satu ) bundel berkas fotocopy legalisir pencairan Alokasi Dana Desa (DD) Tahap ke - I sebesar 20% Tahun Anggaran 2019 untuk Kp. Talang Mangga Kec. Kasui sebesar Rp. 148.634.200,- (Seratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah) Tahap ke – II sebesar 40% tahun anggaran 2019 untuk Kp. Talang Mangga Kec. Kasui sebesar Rp. 297.268.400,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah), dan tahap ke III sebesar 40% tahun anggaran 2019 sebesar Rp. Rp. 297.268.400,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Surat Perintah Pembayaran (SPP) I Nomor : 00063/SPP/LS-NON DAK /4.4.1.2/V/2019 tanggal 13 Mei 2019. Surat Perintah Pembayaran (SPP) II Nomor : 00678/SPP/LS-NON DAK /4.4.1.2/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019 Surat Perintah Pembayaran (SPP) III Nomor : 01038/SPP/LS-NON DAK /4.4.1.2/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00063 / SPM /LS-NON DAK / 4.4.1.2 / V / 2019 tanggal 13 Mei 2019. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00676 / SPM /LS-NON DAK / 4.4.1.2 / VII / 2019 tanggal 25 July 2019. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01038 / SPM /LS-NON DAK / 4.4.1.2 / X / 2019 tanggal 30 Oktober 2019. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01410/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.2/V/2019 tanggal 14 mei 2019. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05158/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.2/VII/2019 tanggal 24 July 2019. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05215/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.2/X /2019 tanggal 31 Oktober 2019. Bukti Kas Pengeluaran (BKP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Berita Acara Serah Terima. k) Surat Pengantar permohonan pencairan dari Camat Kasui dan kepala kp. Talang Mangga , Hasil Verifikasi Pengajuan DD, Berita Acara Verifikasi Persyaratan Pencairan DD, Lembar Konfirmasi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Nomor Rekening Giro dan Nomor NPWP. 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA 2019. 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA.2019. 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA 2019. 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA 2019. Barang Bukti No 7 s/d 11 dikembalikan kepada Sugino selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD 1 (satu) lembar fotocopy legalisir SK Kepala Kp. Talang Mangga. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir SK Perangkat Kp. Talang Mangga. Barang Bukti No 12 s/d 13 dikembalikan kepada Budi Kriswanto selaku Aparatur Kampung Talang Mangga. 9.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 28 /Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Sutiono Bin Kasiran ;
Tempat lahir : Adi Luwih (Pringsewu) ;
Umur/tanggal lahir : 54 Tahun / 13 Mei 1969 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Mantan Kepala Kampung Talang Mangga ;
Pendidikan : SLTA ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan Kelas oleh:
Penyidik : Sejak tanggal 20 Juni 2023 sampai dengan tanggal 09 Juli 2023 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Sejak tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023 ;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tanjungkarang Kelas IA : Sejak tanggal 19 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 17 September 2023 ;
Penuntut Umum : Sejak tanggal 05 September 2023 sampai dengan tanggal 24 September2023 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang sejak tanggal 11 September 2023 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2023 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejak tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 09 Desember 2023 ;
Terdakwa dalam Persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut; Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk tanggal 11 September 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk tanggal 11 September 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
MENUNTUT
Supaya Hakim / Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas Ia Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
Menyatakan terdakwa SUTIONO Bin KASIRAN telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan Penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsider selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa SUTIONO BinKASIRAN agar dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 233.463.675,00(dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan
sesudah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel berkas fotocopy RPJMK (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung) Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Ta 2019.
1 (satu) bundel berkas fotocopy RKPK (Rencana Kerja Pemerintahan Kampung) Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Ta 2019.
1 (satu) bundel berkas fotocopy APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) ta 2019
1 (satu) bundel berkas fotocopy APBK Perubahan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) ta 2019.
1 (satu) bundel SPJ Asli Tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Ta 2019.
1 (satu) bundel Laporan Transaksi Bank BRI Rekening An. Kp. Talang Mangga ta 2019. Surat Pernyataan Kepala Kp. Menanga Jaya tanggal 31 Oktober 2016.
Barang Bukti No 1 s/d 6 dikembalikan kepada Budi Kriswanto selaku Aparatur Kampung Talang Mangga.
1 ( Satu ) bundel berkas fotocopy legalisir pencairan Alokasi Dana Desa (DD) Tahap ke - I sebesar 20% Tahun Anggaran 2019 untuk Kp. Talang Mangga Kec. Kasui sebesar Rp. 148.634.200,- (Seratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah) Tahap ke – II sebesar 40% tahun anggaran 2019 untuk Kp. Talang Mangga Kec. Kasui sebesar Rp. 297.268.400,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah), dan tahap ke III sebesar 40% tahun anggaran 2019 sebesar Rp. Rp. 297.268.400,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Surat Perintah Pembayaran (SPP) I Nomor : 00063/SPP/LS-NON DAK /4.4.1.2/V/2019 tanggal 13 Mei 2019.
Surat Perintah Pembayaran (SPP) II Nomor : 00678/SPP/LS-
NON DAK /4.4.1.2/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019
Surat Perintah Pembayaran (SPP) III Nomor : 01038/SPP/LS- NON DAK /4.4.1.2/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00063 / SPM /LS-NON DAK / 4.4.1.2 / V / 2019 tanggal 13 Mei 2019.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00676 / SPM /LS-NON DAK / 4.4.1.2 / VII / 2019 tanggal 25 July 2019.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01038 / SPM /LS-NON DAK / 4.4.1.2 / X / 2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01410/SP2D/LS- NONDAK/4.4.1.2/V/2019 tanggal 14 mei 2019.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05158/SP2D/LS- NONDAK/4.4.1.2/VII/2019 tanggal 24 July 2019.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05215/SP2D/LS- NONDAK/4.4.1.2/X /2019 tanggal 31 Oktober 2019.
Bukti Kas Pengeluaran (BKP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Berita Acara Serah Terima.
Surat Pengantar permohonan pencairan dari Camat Kasui dan kepala kp. Talang Mangga , Hasil Verifikasi Pengajuan DD, Berita Acara Verifikasi Persyaratan Pencairan DD, Lembar Konfirmasi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Nomor Rekening Giro dan Nomor NPWP.
1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA 2019.
1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA.2019.
1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA 2019.
1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA 2019.
Barang Bukti No 7 s/d 11 dikembalikan kepada Sugino selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD
1 (satu) lembar fotocopy legalisir SK Kepala Kp. Talang Mangga.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir SK Perangkat Kp. Talang Mangga.
Barang Bukti No 12 s/d 13 dikembalikan kepada Budi Kriswanto selaku Aparatur Kampung Talang Mangga
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang dibacakan dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 dan diserahkan secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi , terdakwa sebagai tulang punggung keluarga memiliki keluarga dan anak yang perlu pendidikan , untuk itu mohon kepada majelis Hakim keringanan hukuman.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum pada pokoknya tetap pada Tuntutan yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : Tetap memohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
P r i m a i r :
------- Bahwa ia terdakwa SUTIONO Bin KASIRAN selaku Kepala Kampung Talang Mangga periode tahun 2016 s.d 2022 dan sekaligus penanggung jawab
Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Talang Mangga, Kecamatan kasui, Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019, pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada kurun waktu antara sejak tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 setidak–tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, bertempat di Kampung Talang Mangga yang terletak di Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan setidak–tidaknya ditempat-tempat yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 5 Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, yang melakukan, yang turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan, dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara jikabeberapa perbuatan, meskipunmasing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2019 Kampung Talang Mangga mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah, yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan (APBK Perubahan) TA 2019 yang totalnya pendapatan sebesar Rp.1.077.737,450 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah), adapun dasar serta rinciannya sebagai berikut:
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor: 03 Tahun 2019 yang dirubah dengan Perbup Way Kanan Nomor 23 tahun 2019 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana desa tiap Kampung di Kab. Way Kanan TA 2019 untuk Kampung Talang Mangga yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp. 743.171.000 (tujuh ratus empat puluh tiga juta serratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor; 04 Tahun 2019 Besaran Alokasi Dana Kampung untuk Kampung Talang Mangga yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan sebesar Rp.
263.573.800,00(dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah)
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor: 05 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah tiap kampung Kab. Way Kanan TA 2019 untuk Kampung Talang Mangga sebesar Rp. 9.992.650,- (Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan dokumen, sebelum dilakukan pembentukan APBK Perubahan TA 2019 terlebih dahulu dilakukan Musyawarah Kampung/Musrenbang tingkat Kampung pada bulan September 2019, yang diikuti oleh terdakwa SUTIONO sebagai kepala Kampung, beserta apparat kampung yang lain, dimana Musrenbang tersebut untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) untuk Kampung Talang Mangga, yang mana RAPBK tersebut kemudian disahkan oleh BPK Kampung Talang Mangga menjadi Peraturan Kampung Nomor: 140/05/BPK-TM/IX/2019 tanggal 27 September 2019, oleh karena terjadi perubahan anggaran maka APBK Perubahan Kampung ini disahkan dalam peraturan Kampung No;2 tahun 2019 tanggal 30 September 2019;
Bahwa berdasarkan dokumen APBK Kampung Talang Mangga Tahun Anggaran 2019 keseluruhan dana Bantuan yang termuat didalam APBK Perubahan sejumlah Rp.1.116.887.450 (satu milyar seratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) tersebut dipakai atau dialokasikan untuk pos-pos sebagai berikut;
-
-
No. Bidang Penggunaan Jumlah anggaran 1. Bidang penyelenggara pemerintah
kampung
Rp.394.819.816,- 2. Bidang Pembangunan Rp.556.339.300,- 3. Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp.69.586.800,- 4. Bidang pemberdayaan Masyarakat Rp.91.010.000,-
-
Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan yang termuat dalam APBK Kampung Talang Mangga maka terdakwa SUTIONO telah mengangkat
/menetapkan/Menyusun perangkat Kampung sebagai berikut;
-
-
No Nama Jabatan 1. Jurianto Sekertaris kampung 2. Agus Wasono Kaur Pemerintahan Kampung 3. Sujak Kasi Perencanaan dadn Pembangunan kampung 4. Kipli Lubis Kaur Kesejahteraan Rakyat 5. Budi Kriswanto Kaur Keuangan kampung 6. Daryanto Kepala Dusun I 7. Nazirman Efendi Kepala Dusun II 8. Suyitno Kepala Dusun III 9. Iwan Edi Prabowo Kepala Dusun IV 10. Giono Kepala Dusun V
-
Bahwa selain perangkat kampung diatas Kampung Talang Mangga juga memiliki Badan Pengawas Kampung (BPK) yang memiliki fungsi pengawasan atas penyelenggara pemerintah kampung yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Way kanan No; B.70.a/IV.04- WR/HK/2015 tanggal 13 April 2015 untuk periode pengangkatan tahun 2015 s.d 2021 sebagai berikut;
-
-
No. Nama Jabatan / bidang 1. Puhari Ketua 2. Sugiat Anggota 3. Suprianto Anggota 4. Ahmad Efendi Anggota 5. Lasto Anggota 6. Paulus Sumarno Anggota 7. Warsono Anggota
-
Bahwa selama Tahun Anggaran 2019 tercatat Dana Desa serta Dana bagi hasil yang dikucurkan kepada Kampung Talang Mangga sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan adalah sebagai berikut:
-
-
No
.
Jenis Bantuan/tahap Nomor SP2D Tanggal Nominal 1. DD Tahap I sebesar
20 %
01410/SP2D/LS- NONDAK/4.4.1.2/ V/2019 14 Mei 2019 148.634.200,0
0
2. DD Tahap II sebesar 40 % 03138/SP2D/LS-
NONDAK/4.4.1.2/ VII/2019
24 Juli 2019 297.268.400,0
0
3. DD Tahap III sebesar 40 % 05215/SP2D/LS- NONDAK/4.4.1.2/
X/2019
31 Oktober
2019
297.268.400,0
0
4. Dana Bagi Hasil Pajak dan 00335/II 19 Februari
2020
9.992.650,00 Retribusi untuk
tahun 2019
-
Bahwa dana bantuan tersebut diatas dikucurkan oleh Pemerintah melalui Dinas P2KA Kab. Way Kanan dan sudah masuk ke rekening Kampung Talang Mangga, pada Bank BRI, Unit Kasui dengan nomor rekening 805301003558530 dengan jumlah total dana desa yang masuk di tahun 2019 sebesar Rp.743.171.000,00 (tujuh ratus empat puluh tiga juta serratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa terhadap dana yang masuk tersebut telah dilakukan penarikan dari rekening Kampung Talang Mangga sebagaimana bukti laporan transaksi sebagai berikut :
-
-
-
No. Uraian Pencairan Tanggal jumlah 1. Dana desa Tahap I (20
%)
14 Mei 2019 148.000.000,00 2. Dana Desa Tahap II (40
%)
25 Juli 2019 97.000.000,00 3. Dana desa tahap III (40
%)
15 November
2019
200.000.000,00 18 November
2019
98.000.000,00 Jumlah 743.000.000,00
-
-
Bahwa berdasarkan dokumen pertanggung jawaban yang dibuat untuk Kampung Talang Mangga pada pos kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah kampung, bidang pembinaan kemasyarakatan, dan bidang pemberdayaan kemasyarakatan telah terlaksana sesuai dengan ketentuan;
Bahwa berdasarkan dokumen laporan realisasi/SPJ khusus untuk bidang kegiatan Pembangunan Kampung dengan nilai anggaran sebesar Rp.587.939.300,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah), yang mana anggaran senilai tersebut diperuntukkan pos sebagai berikut;
-
-
No Kode Reke ning Uraian kegiatan Anggaran APBK
Perubahan (Rp)
Realisasi (Rp) 1. 2.1.0
1
Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini (PAUD)/taman kanak-kanak (TK)/Taman penitipan anak (TPA)/taman Pendidikan Alquran (TPQ)/ madrasah non formal milik desa 9.000.000,00 9.000.000,00 2. 2.1.0
8
Pengelolaan perpustakaan
milik desa
15.500.000,00 15.500.000,
00
3. 2.2.0
2
Penyelenggaraan pos pelayanan terpadu
(posyandu)
28.820.000.00 28.820.000.
00
4. 22.09 Pembangunan/ Rehabilitasi/peningkatan/peng adaan sarana/prasarana posyandu/pondok bersalin
desa (polindes)/poliklinik Kesehatan desa (PKD)
151.722.500.
00
149.952.000.
00
5. 2.3.0
5
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-
gorong/Selokan/Parit/Drainas e dll)
122.001.500.
00
122.001.500.
00
6. 2.3.1
5
Pembangunan/
Rehabilitasi/peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
147.234.500.
00
147.234.500.
00
7. 2.4.1
2
Pembangunan/ Rehabilitasi/peningkatan
sambungan air bersih ke rumah
60.000.000.00 60.000.000.
00
8. 2.4.1
4
Pembangunan/ Rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban
umum/mandi,cuci,kakus (MCK) umum
20.210.800.00 20.210.800.
00
9. 2.6.0
2
Penyelenggaraan informasi
public desa (poster,baliho dll)
2.000.000.00 2.000.000.00 Jumlah 556.539.300.
00
552.718.800.
000
-
Bahwa seluruh kegiatan bidang Pembangunan Kampung Talang Mangga TA 2019 sebagaimana diuralkan dalam table dilaksanakan secara swakelola
Bahwa pengelolaan/pembelanjaan dana bantuan serta pelaksanaan kegiatan APBK TA 2019 Kampung Talang Mangga khusus untuk bidang pelaksanaan Pembangunan Kampung pada kenyataannya dilapangan banyak ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa SUTIONO Bin KASIRAN adapun penyimpangan- penyimpangan yang ditemukan dilapangan antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Kepala Kampung melaksanakan sepenuhnya Pembangunan fisik yang berasal dari dana desa bidang pelaksanaan Pembangunan Kampung Talang Mangga TA 2019, sedangkan sdr. JURIANTO selaku Sekertaris kampung yang ditunjuk sebagai tim pelaksana kegiatan (TPK) TA 2019 dan sdr. SUJAK selaku Kepala Urusan Perencanaan tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas Pembangunan fisik yang berasal dari Dana Desa bidang Pembangunan kampung;
Bahwa terdakwa SUTIONO mencairkan, menyimpan, menguasai dan mengelola semua uang pencairan yang berasal dari dana desa bidang pelaksanaan Pembangunan TA 2019, sedangkan sdr. BUDI KRISWANTO selaku Kaur keuangan atau bendahara kampung hanya ditunjuk untuk mencairkan saja, dan setiap kali uang tersebut telah dicairkan dari rekening kampung terdakwa SUTIONO akan mengambil, menyimpan dan membayarkan sendiri uang tersbeut kepada penyedia barang dan jaasa masing-masing kegiatan;
Bahwa terdakwa SUTIONO telah memerintahkan kepada sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH selaku operator kampung untuk menyiapkan doumen pertanggung jawaban dengan besaran nilai sesuai angka yang tertera didalam anggaran Dana Desa yang dicairkan;
Bahwa terdakwa memerintahkan sdr. BUDI KRISWANTO selaku Kaur keuangan, sdr. JURIANTO selaku sekertaris Kampung dan sdr. SUJAK selaku pelaksana kegiatan (Kaur Pembangunan) untuk menandatangani dokumen-dokumen seperti Surat Perintah Pembayaran (SPP), surat pernyataan tanggung jawab belanja, tanda bukti penge;uaran uang, SPJ dan atau bukt kas pengeluaran meskipun tidak ada diantara ketiga prang tersebut yang pernah menyimpan dan atau mengelola fsik uang dari Dana desa bidang Pelansanaan Pembangunan TA 2019 tersebut;
Bahwa terdakwa SUTIONO juga menyimpan dan menguasai sisa lebih uang yang dicairkan dari Dana Desa bidang Pelaksanaan Pembangunan yang belum/tidak digunakan selama TA 2019;
Bahwa terdakwa memerintahkan sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH untuk membuat dokumen pertanggung jawaban proforma setiap kali pencairan Dana Desa;
Bahwa terdakwa SUTIONO setiap kali pencairan Dana Desa juga memerintahkan sdr. BUDI KRISWANTO dan sdr. JURIANTO untuk
segera menandatangani dokumen pertanggung jawaban dan dokumen pengajuan pembayaran agar tidak mengahmbat proses pencairan dana desa bidang pelaksanaan Pembangunan TA 2019 ditahapan selanjutnya;
Bahwa oleh karena perintah terdakwa tersebut memaksa dan segera maka sdr. BUDI KRISWANTO selaku kaur Keuangan tidak melakukan verifikasi atas bukti pertanggung jawaban belanja, dan sdr. JURIANTO selaku sekertaris kampung tidak melakukan ferivikasi atas bukti penerimaan dan pengeluaran Aanggaran Belanja Kampung Talang mangga TA 2019;
Bahwa dokumen pertanggung jawaban proforma yang tidak diverifikasi tetapi tetap ditanda tangani tersbeut mengakibatkan bukti- bukti pertanggung jawaban yang melebihi nilai sebenarnya tetap diajukan sebagai dokumen pertanggung jawaban dan dicairkan hingga pada tahap terakhir;
Bahwa akbatnya jumlah uang yang dicairkan dari rekening Dana Desa Kampung Talang Mangga lebih besar dari nilai fisik pekerjaan bidang pelaksanaan Pembangunan kampung untuk 6 pekerjaan yaitu; �kegiatan Pembangunan/rehabilitasi peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/Polindes/PKD; pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong0gorong/selokan/parit/drainase dll; Pembangunan/rehabiltasi/peningkatan balai desa/ balai kemasyarakatan”Bahwa terkait dengan penusunan RAB, pengadaan material dan tukang serta pembayaran keperluan pelaksanaan kegiatan pambangunan kampung dilakukan sendiri oleh terdakwa SUTIONO, sedangkan sdr. SUJAK hanyalah membubuhkan tanda tangan pada dokumen pertanggung jawaban (SPJ) APBK Perubahan TA 2019 sebagaimana diperintahkan oleh terdakwa.
Bahwa sisa lebih uang tersebut masih dikuasai oleh terdakwa SUTIONO dan telah diperrgunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi diluar peruntukannya.
Bahwa perbuatan terdakwa SUTIONO Bin KASIRAN sebagaimana diuraikan tersebut diatas adalah melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan :
Undang-undang RI No. 6 Th 2014 tentang Desa;
Pasal 29 huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang �Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya”
Pasal 26: �
Ayat (1) �Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desas, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemebredayaan Masyarakat desa�;
Ayat (4) �dalam melaksanakan tugas sebagaimana ayat (1) kepala desa berkewajiban;
Huruf f ; melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
Huruf h; menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada;
Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan �Kepala Desa adalah PKPKDdan mewakili Pemerntah Desa dalam kepemilikan kekayaan milikdesa yang dipisahkan ”.
Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan � pelimpahan Sebagiankekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusanKepala Desa”
Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan �Kaur dan Kasi sebagaimanadimaksud dalam pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksanakegiatan anggaran”
Pasal 6 ayat (4) yang menyatakan �bahwa Kaur dan Kasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas;
huruf a yang menyatakan bahwa ”melakukan Tindakan yangmengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanjasesuai bidangnya”
hurufc“mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang“
hurug f “menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuaidengan bidang tugasnya untuk pertanggungjawabanpelaksanaan APBDesa”
Peraturan Kepala (perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) No. 22 Th 2015 tentang perubahan kedua atas Perka No.13 Th 2013 pada;
- Pasal 4 yang menyatakan �bahwa pengadaan barang/jasa di desapada prinsipnya dilakukan secara swakelola denganmemaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayahsetempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkanpartisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatankerrja dan pemberdayaan masyarakat setempat”
Perbup Way kanan Nomor; 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung yakni;
Pasal 1 ayat (6) �Kampung adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memilki batas wilayah yang berwenang untuk mnegatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempatberdasarkanPrakarsaMasyarakat,hakasalusuldan
/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan RI”
Pasal 3 ayat (3) �Kepala Kampung dalam melaksanakan pengelolaan keuangan kampung, dibantu oleh PTPKK�
Pasal 4 ayat (1) �PTPKK terdiri dari Sekertaris Kampung, Kepala Urusan/Seksi dan bendahara�
Pasal 7 ayat (2) �bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan kampung dan pengeluaran kampung dalam rangka pelaksanaan APBK”
Pasal33ayat(3)“pelaksanakegiatanbertanggungjawabterhadap Tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dalam mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggung jawaban pelaksana kegiatan”
Bahwa perbuatan terdakwa SUTIONO sebagaimana tersebut diatas, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor BPK RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil INvestigasi dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Desa
Bidang pelaksana Pembangunan pada Kampung Talang Mangga, Kec. Kasui, Kabupaten Way Kanan TA. 2019 Nomor : SR- 10/LHP/XXI/02/2023 tanggal 21 Pebruari 2023 sebesar Rp. 233.463.675,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah ) atau setidak- tidaknya sejumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Realisasi belanja bidang pelaksanaan Pembangunan tahun
2010 yang dipertanggung jawabkan secara proforma
417.187.500,00 2 Realisasi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan tahun 2019 yang sebenarnya a. Rehab posyandu/polindes 84.183.575,00 b. pembuatan gorong-gorong 9.184.650,00 c. pembuatan siring pasang 36.392.050,00 d. Pembuatan TPT Balai desa 11.190.450,00 e. Pembuatan pagar beton keliling
desa
23.206.825,00 f. Pemasangan paving blok balai
desa
19.566.275,00 Jumlahkerugian negara 233.463.675,00
-
-
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jopasal64 ayat (1) KUHP; --------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
- Bahwa ia terdakwa SUTIONO Bin KASIRAN selaku Kepala Kampung
Talang Mangga periode tahun 2016 s.d 2022 yang diangkat berdasarkan SK BUpati Way Kanan Nomor; B.94/IV.04-WK/HK/2016 tanggal 14 Desember 2016 dan sekaligus penanggung jawab Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Talang Mangga, Kecamatan kasui, Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019, pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada kurun waktu antara sejak tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 setidak–
tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, bertempat di Kampung Talang Mangga yang terletak di Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan setidak–tidaknya ditempat-tempat yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 5 Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011., dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara, jikabeberapa perbuatan, meskipunmasing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2019 Kampung Talang Mangga mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah, yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan (APBK Perubahan) TA 2019 yang totalnya pendapatan sebesar Rp.1.077.737,450 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah), adapun dasar serta rinciannya sebagai berikut:
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor: 03 Tahun 2019 yang dirubah dengan Perbup Way Kanan Nomor 23 tahun 2019 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana desa tiap Kampung di Kab. Way Kanan TA 2019 untuk Kampung Talang Mangga yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp. 743.171.000 (tujuh ratus empat puluh tiga juta serratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor; 04 Tahun 2019 Besaran Alokasi Dana Kampung untuk Kampung Talang Mangga yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan sebesar Rp. 263.573.800,00(dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah)
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor: 05 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak
dan retribusi daerah tiap kampung Kab. Way Kanan TA 2019 untuk Kampung Talang Mangga sebesar Rp. 9.992.650,- (Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan dokumen, sebelum dilakukan pembentukan APBK Perubahan TA 2019 terlebih dahulu dilakukan Musyawarah Kampung/Musrenbang tingkat Kampung pada bulan September 2019, yang diikuti oleh terdakwa SUTIONO sebagai kepala Kampung, beserta apparat kampung yang lain, dimana Musrenbang tersebut untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) untuk Kampung Talang Mangga, yang mana RAPBK tersebut kemudian disahkan oleh BPK Kampung Talang Mangga menjadi Peraturan Kampung Nomor: 140/05/BPK-TM/IX/2019 tanggal 27 September 2019, oleh karena terjadi perubahan anggaran maka APBK Perubahan Kampung ini disahkan dalam peraturan Kampung No;2 tahun 2019 tanggal 30 September 2019;
Bahwa berdasarkan dokumen APBK Kampung Talang Mangga Tahun Anggaran 2019 keseluruhan dana Bantuan yang termuat didalam APBK Perubahan sejumlah Rp.1.116.887.450 (satu milyar seratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) tersebut dipakai atau dialokasikan untuk pos-pos sebagai berikut;
-
-
No. Bidang Penggunaan Jumlah anggaran 1. Bidang penyelenggara pemerintah
kampung
Rp.394.819.816,- 2. Bidang Pembangunan Rp.556.339.300,- 3. Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp.69.586.800,- 4. Bidang pemberdayaan Masyarakat Rp.91.010.000,-
-
Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan yang termuat dalam APBK Kampung Talang Mangga maka terdakwa SUTIONO telah mengangkat
/menetapkan/Menyusun perangkat Kampung sebagai berikut;
-
-
No Nama Jabatan 1. Jurianto Sekertaris kampung 2. Agus Wasono Kaur Pemerintahan Kampung 3. Sujak Kasi Perencanaan dadn Pembangunan
kampung
4. Kipli Lubis Kaur Kesejahteraan Rakyat 5. Budi Kriswanto Kaur Keuangan kampung 6. Daryanto Kepala Dusun I 7. Nazirman Efendi Kepala Dusun II 8. Suyitno Kepala Dusun III 9. Iwan Edi Prabowo Kepala Dusun IV 10. Giono Kepala Dusun V
-
Bahwa selain perangkat kampung diatas Kampung Talang Mangga juga memiliki Badan Pengawas Kampung (BPK) yang memiliki fungsi pengawasan atas penyelenggara pemerintah kampung yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Way kanan No; B.70.a/IV.04- WR/HK/2015 tanggal 13 April 2015 untuk periode pengangkatan tahun 2015 s.d 2021 sebagai berikut;
-
-
No. Nama Jabatan / bidang 1. Puhari Ketua 2. Sugiat Anggota 3. Suprianto Anggota 4. Ahmad Efendi Anggota 5. Lasto Anggota 6. Paulus Sumarno Anggota 7. Warsono Anggota
-
Bahwa selama Tahun Anggaran 2019 tercatat Dana Desa serta Dana bagi hasil yang dikucurkan kepada Kampung Talang Mangga sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan adalah sebagai berikut:
-
-
No
.
Jenis Bantuan/tahap Nomor SP2D Tanggal Nominal 1. DD Tahap I sebesar
20 %
01410/SP2D/LS-
NONDAK/4.4.1.2/ V/2019
14 Mei 2019 148.634.200,
00
2. DD Tahap II sebesar 40 % 03138/SP2D/LS- NONDAK/4.4.1.2/ VII/2019 24 Juli 2019 297.268.400,
00
3. DD Tahap III sebesar 40 % 05215/SP2D/LS- NONDAK/4.4.1.2/
X/2019
31 Oktober
2019
297.268.400,
00
4. Dana Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi untuk tahun 2019
00335/II 19 Februari
2020
9.992.650,00
-
Bahwa dana bantuan tersebut diatas dikucurkan oleh Pemerintah melalui Dinas P2KA Kab. Way Kanan dan sudah masuk ke rekening
Kampung Talang Mangga, pada Bank BRI, Unit Kasui dengan nomor rekening 805301003558530 dengan jumlah total dana desa yang masuk di tahun 2019 sebesar Rp.743.171.000,00 (tujuh ratus empat puluh tiga juta serratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa terhadap dana yang masuk tersebut telah dilakukan penarikan dari rekening Kampung Talang Mangga sebagaimana bukti laporan transaksi sebagai berikut :
-
-
-
No. Uraian Pencairan Tanggal jumlah 1. Dana desa Tahap I (20 %) 14 Mei 2019 148.000.000,00 2. Dana Desa Tahap II (40
%)
25 Juli 2019 97.000.000,00 3. Dana desa tahap III (40
%)
15 November
2019
200.000.000,00 18 November
2019
98.000.000,00 Jumlah 743.000.000,00
-
-
Bahwa berdasarkan dokumen pertanggung jawaban yang dibuat untuk Kampung Talang Mangga pada pos kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah kampung, bidang pembinaan kemasyarakatan, dan bidang pemberdayaan kemasyarakatan telah terlaksana sesuai dengan ketentuan;
Bahwa berdasarkan dokumen laporan realisasi/SPJ khusus untuk bidang kegiatan Pembangunan Kampung dengan nilai anggaran sebesar Rp.587.939.300,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah), yang mana anggaran senilai tersebut diperuntukkan pos sebagai berikut;
-
-
N
o
Kode Rekeni ng Uraian kegiatan Anggaran APBK Perubahan
(Rp)
Realisasi (Rp) 1. 2.1.01 Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini (PAUD)/taman kanak-kanak (TK)/Taman penitipan anak (TPA)/taman Pendidikan Alquran (TPQ)/ madrasah non formal milik
desa
9.000.000,00 9.000.000,00 2. 2.1.08 Pengelolaan perpustakaan milik desa 15.500.000,00 15.500.000,00 3. 2.2.02 Penyelenggaraan pos
pelayanan terpadu (posyandu)
28.820.000.00 28.820.000.00 4. 22.09 Pembangunan/ Rehabilitasi/peningkatan/peng adaan sarana/prasarana posyandu/pondok bersalin
desa (polindes)/poliklinik Kesehatan desa (PKD)
151.722.500.00 149.952.000.00 5. 2.3.05 Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-
gorong/Selokan/Parit/Drainase dll)
122.001.500.00 122.001.500.00 6. 2.3.15 Pembangunan/ Rehabilitasi/peningkatan Balai
Desa/Balai Kemasyarakatan
147.234.500.00 147.234.500.00 7. 2.4.12 Pembangunan/ Rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah 60.000.000.00 60.000.000.00 8. 2.4.14 Pembangunan/ Rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban
umum/mandi,cuci,kakus (MCK) umum
20.210.800.00 20.210.800.00 9. 2.6.02 Penyelenggaraan informasi public desa (poster,baliho dll) 2.000.000.00 2.000.000.00 Jumlah 556.539.300.00 552.718.800.000
-
Bahwa seluruh kegiatan bidang Pembangunan Kampung Talang Mangga TA 2019 sebagaimana diuralkan dalam table dilaksanakan secara swakelola
Bahwa pengelolaan/pembelanjaan dana bantuan serta pelaksanaan kegiatan APBK TA 2019 Kampung Talang Mangga khusus untuk bidang pelaksanaan Pembangunan Kampung pada kenyataannya dilapangan banyak ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa SUTIONO Bin KASIRAN adapun penyimpangan- penyimpangan yang ditemukan dilapangan antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Kepala Kampung melaksanakan sepenuhnya Pembangunan fisik yang berasal dari dana desa bidang pelaksanaan Pembangunan Kampung Talang Mangga TA 2019, sedangkan sdr. JURIANTO selaku Sekertaris kampung yang ditunjuk sebagai tim pelaksana kegiatan (TPK) TA 2019 dan sdr. SUJAK selaku Kepala Urusan Perencanaan tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas Pembangunan fisik yang berasal dari Dana Desa bidang Pembangunan kampung;
Bahwa terdakwa SUTIONO mencairkan, menyimpan, menguasai dan mengelola semua uang pencairan yang berasal dari dana desa bidang pelaksanaan Pembangunan TA 2019, sedangkan sdr. BUDI KRISWANTO selaku Kaur keuangan atau bendahara kampung hanya ditunjuk untuk mencairkan saja, dan setiap kali uang tersebut telah dicairkan dari rekening kampung terdakwa SUTIONO akan mengambil, menyimpan dan membayarkan sendiri uang tersbeut kepada penyedia barang dan jaasa masing-masing kegiatan;
Bahwa terdakwa SUTIONO telah memerintahkan kepada sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH selaku operator kampung untuk menyiapkan doumen pertanggung jawaban dengan besaran nilai sesuai angka yang tertera didalam anggaran Dana Desa yang dicairkan;
Bahwa terdakwa memerintahkan sdr. BUDI KRISWANTO selaku Kaur keuangan, sdr. JURIANTO selaku sekertaris Kampung dan sdr. SUJAK selaku pelaksana kegiatan (Kaur Pembangunan) untuk menandatangani dokumen-dokumen seperti Surat Perintah Pembayaran (SPP), surat pernyataan tanggung jawab belanja, tanda bukti penge;uaran uang, SPJ dan atau bukt kas pengeluaran meskipun tidak ada diantara ketiga prang tersebut yang pernah menyimpan dan atau mengelola fsik uang dari Dana desa bidang Pelansanaan Pembangunan TA 2019 tersebut;
Bahwa terdakwa SUTIONO juga menyimpan dan menguasai sisa lebih uang yang dicairkan dari Dana Desa bidang Pelaksanaan Pembangunan yang belum/tidak digunakan selama TA 2019;
Bahwa terdakwa memerintahkan sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH untuk membuat dokumen pertanggung jawaban proforma setiap kali pencairan Dana Desa;
Bahwa terdakwa SUTIONO setiap kali pencairan Dana Desa juga memerintahkan sdr. BUDI KRISWANTO dan sdr. JURIANTO untuk segera menandatangani dokumen pertanggung jawaban dan dokumen pengajuan pembayaran agar tidak mengahmbat proses pencairan dana desa bidang pelaksanaan Pembangunan TA 2019 ditahapan selanjutnya;
Bahwa oleh karena perintah terdakwa tersebut memaksa dan segera maka sdr. BUDI KRISWANTO selaku kaur Keuangan tidak melakukan verifikasi atas bukti pertanggung jawaban belanja, dan sdr. JURIANTO selaku sekertaris kampung tidak melakukan ferivikasi atas bukti
penerimaan dan pengeluaran Aanggaran Belanja Kampung Talang mangga TA 2019;
Bahwa dokumen pertanggung jawaban proforma yang tidak diverifikasi tetapi tetap ditanda tangani tersbeut mengakibatkan bukti- bukti pertanggung jawaban yang melebihi nilai sebenarnya tetap diajukan sebagai dokumen pertanggung jawaban dan dicairkan hingga pada tahap terakhir;
Bahwa akbatnya jumlah uang yang dicairkan dari rekening Dana Desa Kampung Talang Mangga lebih besar dari nilai fisik pekerjaan bidang pelaksanaan Pembangunan kampung untuk 6 pekerjaan yaitu; �kegiatan Pembangunan/rehabilitasi peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/Polindes/PKD; pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong0gorong/selokan/parit/drainase dll; Pembangunan/rehabiltasi/peningkatan balai desa/ balai kemasyarakatan”Bahwa terkait dengan penusunan RAB, pengadaan material dan tukang serta pembayaran keperluan pelaksanaan kegiatan pambangunan kampung dilakukan sendiri oleh terdakwa SUTIONO, sedangkan sdr. SUJAK hanyalah membubuhkan tanda tangan pada dokumen pertanggung jawaban (SPJ) APBK Perubahan TA 2019 sebagaimana diperintahkan oleh terdakwa.
Bahwa sisa lebih uang tersebut masih dikuasai oleh terdakwa SUTIONO dan telah diperrgunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi diluar peruntukannya.
Bahwa perbuatan terdakwa SUTIONO Bin KASIRAN sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan baik terdakwa selaku Kepala Kampung dan/atau selaku Penanggung Jawab pengelolaan APBKKampung Talang Mangga, Kec. Kasui, Kab. Way Kanan yang mana bertentangan dengan ketentuan :
Undang-undang RI No. 6 Th 2014 tentang Desa;
Pasal 29 huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang �Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/ataukewajibannya”
Pasal 26: �
Ayat (1) �Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desas,melaksanakanpembangunandesa,pembinaan kemasyarakatan desa dan pemebredayaan Masyarakat desa�; Ayat (4) �dalam melaksanakan tugas sebagaimana ayat (1) kepala desa berkewajiban;
Huruf f ; melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
Huruf h; menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada;
Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan �Kepala Desa adalah PKPKDdan mewakili Pemerntah Desa dalam kepemilikan kekayaan milikdesa yang dipisahkan ”.
Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan � pelimpahan Sebagiankekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusanKepala Desa”
Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan �Kaur dan Kasi sebagaimanadimaksud dalam pasal 4 huruf h bertugas sebagai pelaksanakegiatan anggaran”
Pasal 6 ayat (4) yang menyatakan �bahwa Kaur dan Kasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas;
huruf a yang menyatakan bahwa ”melakukan Tindakan yangmengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanjasesuai bidangnya”
hurufc“mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang“
hurug f “menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuaidengan bidang tugasnya untuk pertanggungjawabanpelaksanaan APBDesa”
Peraturan Kepala (perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) No.22 Th 2015 tentang perubahan kedua atas Perka No.13 Th 2013 pada;
- Pasal 4 yang menyatakan �bahwa pengadaan barang/jasa di desapada prinsipnya dilakukan secara swakelola denganmemaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah
setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkanpartisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatankerrja dan pemberdayaan masyarakat setempat”
Perbup Way kanan Nomor; 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung yakni;
Pasal 1 ayat (6) �Kampung adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memilki batas wilayah yang berwenang untuk mnegatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempatberdasarkanPrakarsaMasyarakat,hakasalusuldan
/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan RI”
Pasal 3 ayat (3) �Kepala Kampung dalam melaksanakan pengelolaan keuangan kampung, dibantu oleh PTPKK�
Pasal 4 ayat (1) �PTPKK terdiri dari Sekertaris Kampung, Kepala Urusan/Seksi dan bendahara�
Pasal 7 ayat (2) �bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan kampung dan pengeluaran kampung dalam rangka pelaksanaan APBK”
Pasal33ayat(3)“pelaksanakegiatanbertanggungjawabterhadap Tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dalam mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggung jawaban pelaksana kegiatan”
Karena pada kenyataannya :
Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan baik terdakwa selaku Kepala Kampung dan/atau selaku Penanggung Jawab pengelolaan APBK Kampung Talang Mangga, Kec. Kasui, Kab. Way Kanan dengan mengendalikan seluruh pelaksanaan kegiatan APBK bidang pembangunan tanpa melibatkan seluruh Tim pelaksana kegiatan yang telah ditunjuk;
Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan baik terdakwa selaku Kepala Kampung dan/atau selaku Penanggung Jawab pengelolaan APBK Kampung Talang Mangga, Kec. Kasui, Kab. Way Kanan TA 2019 dengan memaksa aparatur kampung
untuk membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana APBK bidang pembangunan dengan seluruh kegiatan terealisasi sesuai dengan perencanaan, padahal pelaksanaan kegiatan tersebut banyak ditemukan kekurangan pekerjaan dan tidak seluruhnya terealisasi;
Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan baik terdakwa selaku Kepala Kampung dan/atau selaku Penanggung Jawab pengelolaan APBK Kampung Talang Mangga, Kec. Kasui, Kab. Way Kanan dengan mengelola, menyimpan dan membelanjakan sendiri dana kegiatan bidang pembangunan yang seharusnya kewenangan tersebut diperbantukan kepada aparat terkait seperti Kaur keuangan, Sekdes dan TPK sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, telah mengakibatkan terjadinya pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya dilapangan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Teknik Universitas Lampung yang pada pokoknya terdapat selisih antara pembayaran atau realisasi pengeluaran dengan pekerjaan yang terpasang dilapangan untuk seluruh pekerjaan bidang pembangunan, sebagai berikut;
-
-
-
No Uraian Nominal (Rp) 1 Jumlah realisasi pertanggung jawaban belanja bidang pelaksanaan pembangunan desa dari Dana Desa Kampung Talang Mangga TA 2019 yang dibuat secara Proforma 417.187.500,00 2 Hasil perhitungan dari prestasi fisik berdasarkan penilain pekerjaan terpasang menunjukkan nilai pekerjaan terpasang untuk kegiatan bidang Pembangunan desa senilai 183.723.825,00 3 Jumlahselisihnya 233.463.675,00
-
-
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Tim Auditor BPK RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil INvestigasi dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Desa Bidang pelaksana Pembangunan pada Kampung Talang
Mangga, Kec. Kasui, Kabupaten Way Kanan TA. 2019 Nomor : SR- 10/LHP/XXI/02/2023 tanggal 21 Pebruari 2023, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan APBK Kampung Talang Mangga TA 2019 bidang pelaksanaan pembangunan senilai Rp.233.463.675,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana terdapatpada Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Jurianto Bin Wiarto , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjabat sebagai Sekertaris Kampung Talang Mangga Kec. Kasui sejak tahun 2019-2020 sampai sekarang, Keputusan Kepala Kampung Talang Mangga Nomor : 140/5/TM/I/2019.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Sekertaris Kampung Talang Mangga adalah :
Melayani Masyarakat dalam bidang Administrasi kependudukan.
Membantu masyarakat membuat surat – surat.
Bahwa Struktur Organisasi Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kab.
Way Kanan Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Kepala kampong : SUTIONO BIN KASIRAN .
Kaur Keuangan : BUDI KRISWANTO
Sekertaris : JURIANTO
Kaur Perencanaan dan Pembangunan : SUJAK
Kasi Pemerintahan dan Umum : AGUS WASONO
Kasi social dan kesejahtraan : KIPLI LUBIS
Kadus I : DARIYANTO, Kadus II : NAZIRMAN EFENDI, Kadus III : SUJITNO, Kadus IV : IWAN EDI RIBOWO, Kadus V : GIONO, Kadus VI : JOKO SUSANTO, KADUS VII : SUTAJI.
Ada 7 (tujuh) Dusun dan 15 (lima belas) RT yaitu :
Dusun I , RT : SARMIDI dan IDRUS SALAM
Dusun II , RT : DEDI ARIYANTO dan YUNARDIN.
Dusun III , RT : RAHMADT CAHYADI dan SUPARJO
Dusun IV , RT : TEGO dan EDY SANTOSO.
Dusun V , RT : TUBIYONO dan WINOTO.
Dusun VI , RT : AHMADI , ATNO WIDODO, dan ALWI DASIR.
Dusun VII , RT : SURYANTO dan RIBUT SUPRIYANTO.
Anggota Linmas Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Tahun 2019 adalah :
Dusun I SLMAET RIADI dan SUYOTO.
Dusun II BAMBANG dan SAPARUDIN JAYA.
Dusun III LAM SARI dan HADI WITOKO.
Dusun IV SAIPUN dan SUDARMIN.
Dusun V JARWANTO dan SUMARI.
Dusun VI M FAISIN dan SUKOWAHYUDI.
Dusun VII ANDRIAS SIPON dan AFRIANTO.
BPK (Badan Permusyawaratan Kampung) Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Tahun 2019 : POHARI (Ketua), SUGAIAT (Sekertaris), SUPRIANTO (bendahara) , Ahmad Efendi, warsono , Paulus sumardi , lasto
Pendamping Lokal Desa : MUKSIN ARIYANTO.
Operator Kampung : ISMAIL FEBRIANSYAH.
Bahwa pada tahun 2019 Kampung Talang mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK), untuk tahun anggaran 2019 besaran APBK Kp. Talang mangga, berjumlah Rp.1.077.737.450,- (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) , dengan rincian :
Dana Desa (DD) Rp. 743.171.000 –(tujuh ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) , yang bersumber dari APBN.
Alokasi Dana Kampung (ADK) Rp. 263.573.800,- (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) , yang bersumber dari APBD.
Bagi Hasil Pajak (BHP) RP. 9.992.650,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima ribu rupiah) , yang bersumber dari Kabupaten.
Bantuan Provinsi Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Hasil usaha kampung tidak ada.
Bahwa APBK TA 2019 Kampung Talang Mangga sudah masuk ke rekening Kampung Talang Mangga dan sudah dicairkan oleh BUDI KRISWANTO selaku Kaur Keuangan bersama sama dengan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Selaku Kepala Kampung , serta telah dipergunakan untuk kebutuhan Kampung Talang Mangga.
Bahwa Untuk pencairan Dana APBK TA 2019 dari Rekening kampung sebanyak 3 tahap dengan rincian :
Dana Desa (DD) TA 2019 , 20 % tahap pertama senilai Rp.148.634.200,00. (seratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah).
Dana Desa (DD) TA 2019 , 40 % tahap kedua senilai Rp. 297.268.400,00. (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Dana Desa (DD) TA 2019 , 40 % Tahap Ketiga senilai Rp. 297.268.400,00. (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat raus rupiah).
Bahwa di Kampung Talang Mangga Tahun 2019 terdapat pembangunan fisik dan telah dilaksanakan.
Pembangunan Fisik berupa ;
Rehabilitasi peningkatan pengadaan sarana dan prasarana.
Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong-gorong selokan atau dranase)
Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa.
Bahwa Saksi selaku seketaris kampung Kp. Talang mangga tidak memegang Dokumen APBK atau Dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan dana APBK Kp. Talang mangga Ta. 2019.
Bahwa pada tahun anggaran 2019 kp. Talang manga melaksanakan pembangunan berupa :
Kegiatan Rehap Posyandu di dusun 1.
Kegiatan Pembangunan Talut Penahan Tanah di dusun 1 .
Kegiatan Pembangunan Pagar Balai Kampung di dusun 1 .
Kegiatan Pembangunan Paping blok di dusun 1 .
Kegiatan Pembangunan Gorong gorong 2 unit di dusun 2 .
Kegiatan Pembangunan Siring pasang 230 meter didusun 3.
Kegiatan Pembangunan Gorong gorong I unit di dusun 5.
Bahwa yang Saksi ketahui pembangunan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5 bersumber dari dana APBN
Bahwa Saksi tidak mengetahui dana yang dihabiskan untuk membangun Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5
Bahwa Pekerja / Tukang yang mengerjakan Kegiatan Pembangunan :
Rehap Posyandu di dusun 1,Tukang nya Sdr. SLAMET RIYADI
Talut Penahan Tanah di dusun 1, tukang nya Sdr. BAHRI
Pagar Balai Kampung di dusun 1, Tukang Sdr. BAHRI
Paping blok di dusun 1 , Tukang nya Sdr. WARTONO,EDY SANTOSO
Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Tukang nya Sdr. BAMBANG
Siring pasang 230 meter didusun 3, tukang nya Sdr. Sdr. SUGENG, JUREMI
Gorong gorong I unit di dusun 5, tukang nya Sdr. JARWANTO, SUMARI.
Bahwa pada saat melakukan pembangunan Saksi melihat langsung tukang tukang yang mengerjakan disetiap pembangunan.
Bahwa yang memerintahkan tukang untuk melaksanakan pembangunan di kp. Talang mangga ta 2019 Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku Kepala Kampung.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahan material apa saja yang di gunakan untuk melaksanakan pembangunan dan saya tidak mengetahui siapakah yang belanja matrial tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya berapa upah tukang pada saat melaksanakan pembangunan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5.
Bahwa yang Saksi ketahui yang mengelolah anggaran pembangunan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun
2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5 adalah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN.
Bahwa Saksi tidak melakukan pengawasan pembangunan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5.
Saksi tidak mengetahui TPK dalam kegiatan pembangunan tersebut karena setahu Saksi tidak ada TPK yang dilibatkan dalam kegiatan pembangunan tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil musyawarah kampong Talang Mangga terkait dengan keigatan dibidang pembangunan kampung talang mangga TA 2019
Bahwa untuk kegiatan dibidang pembanguan kampung talang mangga TA 2019 dilaksanakan semua akan tetapi Saksi tidak mengetahui apakah sesuai dengan RAB APBK kampung talang mangga TA 2019.
Bahwa Saksi tidak dilibatkan dalam bidang pembangunan kemudian dibidang pembinaan dan pemberdayaan serta tidak dilibatkan melakuka penggolahan kuangan desa.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pengajuan RAB maupun permintaan pembayaran dari tim pelaksana kegiatan atau kaur
Bahwa Saksi tidak pernah membuat SPJ atau LPJ kampung talang Mangga Ta 2019 dan tanda tangan yang ada di SPJ atau LPJ yang membawa bendahara kampung dirumah kaur Pembangunan Sdr. SUJAK kemudian Saksi disuruh tanda tangan (jika tidak mau tanda tangan nanti akan menghambat pengajuan anggaran tahun berikutnya.
Bahwa Saksi pernah melakukan peneguran secara lisan kepada kelapa kampung terkait tidak dilibatkan dalam pelaksanan kegiatan kampung akan tetapi saya tidak pernah melaporkan ke kecamatan atas penyimpangan yang terjadi di kampung talang mangga.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
Agus Wasono Bin Sukiman , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menjabat sebagai kasi pemerintahan Kampung Talang Mangga Kec. Kasui sejak tahun 2019 sampai degan sekarang, berdasarkan Keputusan Kepala Kampung Talang Mangga Nomor SK : 140/05/TM-KS/III/ 2019 tanggal 15 maret 2019 .
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku kasi pemerintahan Kampung Talang Mangga adalah :
Membatu masyarakat dalam pembuatan KTP, Kartu keluarga , akte kematian, akte kelahiran
Menyusun Profil kampung selebih nya Saksi tidak tahu
Bahwa Struktur Organisasi Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kab.
Way Kanan Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Kepala kampong : SUTIONO BIN KASIRAN .
Kaur Keuangan : BUDI KRISWANTO
Sekertaris : JURIANTO
Kaur Perencanaan dan Pembangunan : SUJAK
Kasi Pemerintahan dan Umum : AGUS WASONO
Kasi social dan kesejahtraan : KIPLI LUBIS
Kadus I : DARIYANTO, Kadus II : NAZIRMAN EFENDI, Kadus III : SUJITNO, Kadus IV : IWAN EDI RIBOWO, Kadus V : GIONO, Kadus VI : JOKO SUSANTO, KADUS VII : SUTAJI.
Ada 7 (tujuh) Dusun dan 15 (lima belas) RT yaitu :
Dusun I , RT : SARMIDI dan IDRUS SALAM
Dusun II , RT : DEDI ARIYANTO dan YUNARDIN.
Dusun III , RT : RAHMADT CAHYADI dan SUPARJO
Dusun IV , RT : TEGO dan EDY SANTOSO.
Dusun V , RT : TUBIYONO dan WINOTO.
Dusun VI , RT : AHMADI , ATNO WIDODO, dan ALWI DASIR.
Dusun VII , RT : SURYANTO dan RIBUT SUPRIYANTO.
Anggota Linmas Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Tahun 2019 adalah :
Dusun I SLMAET RIADI dan SUYOTO.
Dusun II BAMBANG dan SAPARUDIN JAYA.
Dusun III LAM SARI dan HADI WITOKO.
Dusun IV SAIPUN dan SUDARMIN.
Dusun V JARWANTO dan SUMARI.
Dusun VI M FAISIN dan SUKOWAHYUDI.
Dusun VII ANDRIAS SIPON dan AFRIANTO.
BPK (Badan Permusyawaratan Kampung) Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Tahun 2019 : POHARI (Ketua), SUGAIAT (Sekertaris), SUPRIANTO (bendahara) , Ahmad Efendi, warsono , Paulus sumardi , lasto
Pendamping Lokal Desa : MUKSIN ARIYANTO.
Operator Kampung : ISMAIL FEBRIANSYAH.
Bahwa pada tahun 2019 Kp. Talang mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK), untuk tahun anggaran 2019 besaran APBK Kp. Talang mangga, berjumlah Rp.1.077.737.450,- (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) , dengan rincian :
Dana Desa (DD) Rp. 743.171.000 –(tujuh ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) , yang bersumber dari APBN.
Alokasi Dana Kampung (ADK) Rp. 263.573.800,- (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) , yang bersumber dari APBD.
Bagi Hasil Pajak (BHP) RP. 9.992.650,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima ribu rupiah) , yang bersumber dari Kabupaten.
Bantuan Provinsi Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Hasil usaha kampung tidak ada.
Bahwa untuk TA 2019 seluruh APBK kp. Talang Mangga sudah masuk ke rekening Kampung dan sudah dicairkan.
Bahwa Untuk pencairan dana dari Rekening kampung sebanyak 3 tahap dengan rincian :
Dana Desa (DD) TA 2019 , 20 % tahap pertama senilai Rp.148.634.200,00. (seratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah).
Dana Desa (DD) TA 2019 , 40 % tahap kedua senilai Rp. 297.268.400,00. (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Dana Desa (DD) TA 2019 , 40 % Tahap Ketiga senilai Rp. 297.268.400,00. (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat raus rupiah).
Bahwa di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan pada Tahun 2019 melakukan pembangunan fisik.
Bahwa Saksi selaku Kasi Pemerintahan Kampung Talang mangga tidak memegang Dokumen APBK atau Dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan dana APBK Kp. Talang mangga Ta. 2019.
Bahwa Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan tahun anggaran 2019 melaksanakan pembangunan :
Rehap Posyandu di dusun 1.
Talut Penahan Tanah di dusun 1 .
Pagar Balai Kampung di dusun 1 .
Paping blok di dusun 1 .
Gorong gorong 2 unit di dusun 2 .
Siring pasang 230 meter didusun 3.
Gorong gorong I unit di dusun 5.
Bahwa pembangunan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5 bersumber dari dana APBN
Bahwa Saksi tidak mengetahui rincian dana yang dianggarkan untuk kegiatan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dana yang dihabiskan untuk membangun Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5.
Bahwa Pekerja / Tukang yang mengerjakan :
Rehap Posyandu di dusun 1,Tukang nya Sdr. SLAMET RIYADI
Talut Penahan Tanah di dusun 1, tukang nya Sdr. BAHRI
Pagar Balai Kampung di dusun 1, Tukang Sdr. BAHRI
Paping blok di dusun 1 , Tukang nya Sdr. WARTONO,EDY SANTOSO
Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Tukang nya Sdr. BAMBANG
Siring pasang 230 meter didusun 3, tukang nya Sdr. Sdr. SUGENG, JUREMI
Gorong gorong I unit di dusun 5, tukang nya Sdr. JARWANTO, SUMARI.
Bahwa pada saat melakukan pemabangun Saksi melihat langsung tukang tukang yang mengerjakan disetiap pembangunan.
Bahwa yang memerintahkan tukang untuk melaksanakan pembangunan di kp. Talang mangga ta 2019 kepala kampung Sdr. SUTIONO.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahan material apa saja yang di gunakan untuk melaksanakan pembangunan dan saya tidak mengetahui siapakah yang belanja matrial tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya berapa upah tukang pada saat melaksanakan pembangunan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5.
Bahwa yang Saksi ketahui yang mengelola anggaran pembangunan :
Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5 adalah kepala kampung Sdr. SUTIONO.
Bahwa Saksi tidak melakukan pengawasan pembangunan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5.
Bahwa Saksi tidak mengetahui TPK dalam kegiatan pembangunan tersebut karena setahu Saksi tidak ada TPK yang dilibatkan dalam kegiatan pembangunan tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
Kipli Lubis Bin Sulhadi , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menjabat sebagai Kasi Sosial dan Kesejahteraan Kampung. Talang Mangga Kec. Kasui sejak tahun 2019 sampai sekarang, Keputusan Kepala Kampung Talang Mangga Nomor : 140/7/TM-KS/IV/2019, tanggal 12 April 2019.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Kasi social dan Kesejahteraan adalah :
Membantu tugas kampung untuk memberdayakan masyarakat.
Melaksankan kegiatan social kepada masyarakat.
Bahwa Struktur Organisasi Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kab.
Way Kanan Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Kepala kampong : SUTIONO BIN KASIRAN .
Kaur Keuangan : BUDI KRISWANTO
Sekertaris : JURIANTO
Kaur Perencanaan dan Pembangunan : SUJAK
Kasi Pemerintahan dan Umum : AGUS WASONO
Kasi social dan kesejahtraan : KIPLI LUBIS
Kadus I : DARIYANTO, Kadus II : NAZIRMAN EFENDI, Kadus III : SUJITNO, Kadus IV : IWAN EDI RIBOWO, Kadus V : GIONO, Kadus VI : JOKO SUSANTO, KADUS VII : SUTAJI.
Ada 7 (tujuh) Dusun dan 15 (lima belas) RT yaitu :
Dusun I , RT : SARMIDI dan IDRUS SALAM
Dusun II , RT : DEDI ARIYANTO dan YUNARDIN.
Dusun III , RT : RAHMADT CAHYADI dan SUPARJO
Dusun IV , RT : TEGO dan EDY SANTOSO.
Dusun V , RT : TUBIYONO dan WINOTO.
Dusun VI , RT : AHMADI , ATNO WIDODO, dan ALWI DASIR.
Dusun VII , RT : SURYANTO dan RIBUT SUPRIYANTO.
Anggota Linmas Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Tahun 2019 adalah :
Dusun I SLMAET RIADI dan SUYOTO.
Dusun II BAMBANG dan SAPARUDIN JAYA.
Dusun III LAM SARI dan HADI WITOKO.
Dusun IV SAIPUN dan SUDARMIN.
Dusun V JARWANTO dan SUMARI.
Dusun VI M FAISIN dan SUKOWAHYUDI.
Dusun VII ANDRIAS SIPON dan AFRIANTO.
BPK (Badan Permusyawaratan Kampung) Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Tahun 2019 : POHARI (Ketua), SUGAIAT (Sekertaris), SUPRIANTO (bendahara) , Ahmad Efendi, warsono , Paulus sumardi , lasto
Pendamping Lokal Desa : MUKSIN ARIYANTO.
Operator Kampung : ISMAIL FEBRIANSYAH.
Bahwa pada tahun 2019 Kp. Talang mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK), untuk tahun anggaran 2019 besaran APBK Kp. Talang mangga, berjumlah Rp.1.077.737.450,- (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) , dengan rincian :
Dana Desa (DD) Rp. 743.171.000 –(tujuh ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) , yang bersumber dari APBN.
Alokasi Dana Kampung (ADK) Rp. 263.573.800,- (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) , yang bersumber dari APBD.
Bagi Hasil Pajak (BHP) RP. 9.992.650,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima ribu rupiah) , yang bersumber dari Kabupaten.
Bantuan Provinsi Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Hasil usaha kampung tidak ada.
Bahwa untuk TA 2019 seluruh APBK kp. Talang Mangga sudah masuk ke rekening Kampung dan sudah dicairkan.
Bahwa Untuk pencairan dana dari Rekening kampung sebanyak 3 tahap dengan rincian :
Dana Desa (DD) TA 2019 , 20 % tahap pertama senilai Rp.148.634.200,00. (seratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah).
Dana Desa (DD) TA 2019 , 40 % tahap kedua senilai Rp. 297.268.400,00. (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Dana Desa (DD) TA 2019 , 40 % Tahap Ketiga senilai Rp. 297.268.400,00. (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat raus rupiah).
Bahwa di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan pada Tahun 2019 melakukan pembangunan fisik.
Bahwa Saksi selaku Kasi Sosial dan Kesra Kp. Talang mangga tidak memegang Dokumen APBK atau Dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan dana APBK Kp. Talang mangga Ta. 2019.
Bahwa pada tahun anggaran 2019 kp. Talang manga melaksanakan pembangunan berupa :
Rehap Posyandu di dusun 1.
Talut Penahan Tanah di dusun 1 .
Pagar Balai Kampung di dusun 1 .
Paping blok di dusun 1 .
Gorong gorong 2 unit di dusun 2 .
Siring pasang 230 meter didusun 3.
Gorong gorong I unit di dusun 5.
Bahwa pembangunan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5 bersumber dari dana APBN
Bahwa Saksi tidak mengetahui rincian dana yang dianggarkan untuk kegiatan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dana yang dihabiskan untuk membangun Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5.
Bahwa Pekerja / Tukang yang mengerjakan :
Rehap Posyandu di dusun 1,Tukang nya Sdr. SLAMET RIYADI
Talut Penahan Tanah di dusun 1, tukang nya Sdr. BAHRI
Pagar Balai Kampung di dusun 1, Tukang Sdr. BAHRI
Paping blok di dusun 1 , Tukang nya Sdr. WARTONO,EDY SANTOSO
Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Tukang nya Sdr. BAMBANG
Siring pasang 230 meter didusun 3, tukang nya Sdr. Sdr. SUGENG, JUREMI
Gorong gorong I unit di dusun 5, tukang nya Sdr. JARWANTO, SUMARI.
Bahwa pada saat melakukan pembangunan Saksi melihat langsung tukang tukang yang mengerjakan disetiap pembangunan.
Bahwa yang memerintahkan tukang untuk melaksanakan pembangunan di kp. Talang mangga ta 2019 kepala kampung Sdr. SUTIONO.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahan material apa saja yang di gunakan untuk melaksanakan pembangunan dan saya tidak mengetahui siapakah yang belanja matrial tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya berapa upah tukang pada saat melaksanakan pembangunan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5.
Bahwa yang Saksi ketahui yang menggeolah anggaran pembangunan :
Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5 adalah kepala kampung Sdr. SUTIONO.
Bahwa Saksi tidak melakukan pengawasan pembangunan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5.
Bahwa Saksi tidak mengetahui TPK dalam kegiatan pembangunan tersebut karena setahu Saksi tidak ada TPK yang dilibatkan dalam kegiatan pembangunan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan.
Sujak Bin Tarman , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menjabat sebagai Kaur Perencanaan dan Pembangunan Kampung Talang Mangga Kec. Kasui sejak tahun 2017-2020 sampai sekarang, dengan SK T.A 2019 Nomor : 140/8/TM-KS/IV/2019.
Bahwa ,Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan Kampung adalah Mengawasi pelaksanaan pembangunan fisik selebihnya Saksi tidak tahu.
Bahwa Struktur Organisasi Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kab.
Way Kanan Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Kepala kampong : SUTIONO BIN KASIRAN .
Kaur Keuangan : BUDI KRISWANTO
Sekertaris : JURIANTO
Kaur Perencanaan dan Pembangunan : SUJAK
Kasi Pemerintahan dan Umum : AGUS WASONO
Kasi social dan kesejahtraan : KIPLI LUBIS
Kadus I : DARIYANTO, Kadus II : NAZIRMAN EFENDI, Kadus III : SUJITNO, Kadus IV : IWAN EDI RIBOWO, Kadus V : GIONO, Kadus VI : JOKO SUSANTO, KADUS VII : SUTAJI.
Ada 7 (tujuh) Dusun dan 15 (lima belas) RT yaitu :
Dusun I , RT : SARMIDI dan IDRUS SALAM
Dusun II , RT : DEDI ARIYANTO dan YUNARDIN.
Dusun III , RT : RAHMADT CAHYADI dan SUPARJO
Dusun IV , RT : TEGO dan EDY SANTOSO.
Dusun V , RT : TUBIYONO dan WINOTO.
Dusun VI , RT : AHMADI , ATNO WIDODO, dan ALWI DASIR.
Dusun VII , RT : SURYANTO dan RIBUT SUPRIYANTO.
Anggota Linmas Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Tahun 2019 adalah :
Dusun I SLMAET RIADI dan SUYOTO.
Dusun II BAMBANG dan SAPARUDIN JAYA.
Dusun III LAM SARI dan HADI WITOKO.
Dusun IV SAIPUN dan SUDARMIN.
Dusun V JARWANTO dan SUMARI.
Dusun VI M FAISIN dan SUKOWAHYUDI.
Dusun VII ANDRIAS SIPON dan AFRIANTO.
BPK (Badan Permusyawaratan Kampung) Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Tahun 2019 : POHARI (Ketua), SUGAIAT (Sekertaris), SUPRIANTO (bendahara) , Ahmad Efendi, warsono , Paulus sumardi , lasto
Pendamping Lokal Desa : MUKSIN ARIYANTO.
Operator Kampung : ISMAIL FEBRIANSYAH.
Bahwa pada tahun 2019 Kp. Talang mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK), untuk tahun anggaran 2019 besaran APBK Kp. Talang mangga, berjumlah Rp.1.077.737.450,- (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) , dengan rincian :
Dana Desa (DD) Rp. 743.171.000 –(tujuh ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) , yang bersumber dari APBN.
Alokasi Dana Kampung (ADK) Rp. 263.573.800,- (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) , yang bersumber dari APBD.
Bagi Hasil Pajak (BHP) RP. 9.992.650,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima ribu rupiah) , yang bersumber dari Kabupaten.
Bantuan Provinsi Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Hasil usaha kampung tidak ada.
Bahwa untuk TA 2019 seluruh APBK kp. Talang Mangga sudah masuk ke rekening Kampung dan sudah dicairkan.
Bahwa Untuk pencairan dana dari Rekening kampung sebanyak 3 tahap dengan rincian :
Dana Desa (DD) TA 2019 , 20 % tahap pertama senilai Rp.148.634.200,00. (seratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah).
Dana Desa (DD) TA 2019 , 40 % tahap kedua senilai Rp. 297.268.400,00. (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Dana Desa (DD) TA 2019 , 40 % Tahap Ketiga senilai Rp. 297.268.400,00. (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat raus rupiah).
Bahwa di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan pada Tahun 2019 melakukan pembangunan fisik.
Bahwa Saksi selaku kaur pembangunan Kp. Talang mangga tidak memegang Dokumen APBK atau Dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan dana APBK Kp. Talang mangga Ta. 2019.
Bahwa pada tahun anggaran 2019 Kampung Talang manga Kec. Kasui melaksanakan pembangunan berupa :
Rehap Posyandu di dusun 1.
Talut Penahan Tanah di dusun 1 .
Pagar Balai Kampung di dusun 1 .
Paping blok di dusun 1 .
Gorong gorong 2 unit di dusun 2 .
Siring pasang 230 meter didusun 3.
Gorong gorong I unit di dusun 5.
Bahwa pembangunan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5 bersumber dari dana APBN .
Bahwa Saksi tidak mengetahui rincian dana yang dianggarkan untuk kegiatan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5
Bahwa Pekerja / Tukang yang mengerjakan kegiatan :
Rehap Posyandu di dusun 1,Tukang nya Sdr. SLAMET RIYADI
Talut Penahan Tanah di dusun 1, tukang nya Sdr. BAHRI
Pagar Balai Kampung di dusun 1, Tukang Sdr. BAHRI
Paping blok di dusun 1 , Tukang nya Sdr. WARTONO,EDY SANTOSO
Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Tukang nya Sdr. BAMBANG
Siring pasang 230 meter didusun 3, tukang nya Sdr. Sdr. SUGENG, JUREMI
Gorong gorong I unit di dusun 5, tukang nya Sdr. JARWANTO, SUMARI
Bahwa pada saat melakukan pemabangun Saksi melihat langsung tukang tukang yang mengerjakan disetiap pembangunan.
Bahwa yang memerintahkan tukang untuk melaksanakan pembangunan di kp. Talang mangga ta 2019 kepala kampung Sdr. SUTIONO.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahan material apa saja yang di gunakan untuk melaksanakan pembangunan dan saya tidak mengetahui siapakah yang belanja matrial tersebut
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya berapa upah tukang pada saat melaksanakan pembangunan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5.
Bahwa yang Saksi ketahui yang mengelolah anggaran pembangunan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5 adalah kepala kampung Sdr. SUTIONO.
Bahwa Saksi tidak melakukan pengawasan pembangunan Rehap Posyandu di dusun 1 , Talut Penahan Tanah di dusun 1, Pagar Balai Kampung di dusun 1 ,Paping blok di dusun 1, Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Siring pasang 230 meter di dusun 3 , dan Gorong gorong I unit di dusun 5
Bahwa Saksi tidak mengetahui TPK dalam kegiatan pembangunan tersebut karena setahu Saksi tidak ada TPK yang dilibatkan dalam kegiatan pembangunan tersebut.
Bahwa berdasrakan hasil musyawarah terkait dengan keigatan dibidang pembangunan kampung talang mangga TA 2019 .
Bahwa untuk kegiatan dibidang pembanguan kampung talang mangga TA 2019 dilaksanakan semua akan tetapi saya tidak mengetahui apakah sesuai dengan RAB APBK kampung talang mangga TA 2019
Bahwa Saksi tidak dilibatkan dalam bidang pembangunan kemudian dibidang pembinaan dan pemberdayaan serta tidak dilibatkan melakukan penggolahan kuangan desa
Bahwa Saksi tidak pernah membuat SPJ atau LPJ kampung talang Mangga Ta 2019 dan tanda tangan yang ada di SPJ atau LPJ yang membawa bendahara kampung kerumah Saksi untuk mentanda tangan SPJ dan LPJ ,
jika tidak mau tanda tangan nanti akan menghambat pengajuan anggaran tahun berikutnya.
Atas keterangan Saksi tersebut , Terdakwa membenarkan.
Ismail Febriansyah Bin Muhammad Mahran , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjabat sebagai Operator Siskeudes Kampung Talang Mangga Kec. Kasui sejak bulan Januari tahun 2017 sampai dengan sekarang karena diminta langsung oleh kepala Kp. Talang Mangga pada saat itu yaitu sdr. SUTIONO, tetapi Saksi lupa nomor SK – nya.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Operator Siskeudes Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan yaitu Menginput data APBK Kampung ke siskeudes yang dilaporkan ke Dinas PMK Kabupaten.
Bahwa selain tugas tersebut diatas , Saksi juga diperintah oleh kepala kampung sdr. SUTIONO untuk membuat Dokumen berupa RKPK, APBK, dokumen pengajuan Pencairan, SPJ DD Tahap I , SPJ DD Tahap II dan SPJ DD Tahap III TA 2019.
Bahwa Saksi selaku Operator tidak bertugas membuat RKPK, APBK, dokumen pengajuan Pencairan, Namun untuk pembuatan SPJ Tahap I , SPJ Tahap II dan SPJ Tahap III TA 2019 , Saksi diperintah oleh kepala kampung yaitu sdr. SUTIONO.
Bahwa benar Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan pada tahun 2019 mendapatkan APBK dari pemerintah yaitu untuk nilainya yaitu senilai Rp. 1.116.837.450,- (satu milyar seratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) dan sumbernya yaitu :
Dana Desa senilai Rp. 743.171.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
ADK senilai Rp. 263.573.800,-(dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp. 9.992.650,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Pendapatan Lain (Bunga Bank) Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
Bahwa Proses Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Pada tahun 2019 mendapatkan dana APBK senilai Rp. 1.116.837.450,- (satu milyar seratus
enam belas kuta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) yaitu :
Masing – masing Dusun di Kp. Talang Mangga mengadakan musyawarah (musdus).
Hasil dari Musyawarah di Dusun tertuang dalam RKPK di ajukan ke Musrenbangkam yang diadakan di balai Kampung Talang Mangga.
Hasil dari musrenbangkam di tetapkan dalam APBK lalu di ajukan ke Kecamatan untuk di verifikasi, lalu hasil verifikasi berupa lampiran ceklist siskeudes diajukan ke Dinas PMK Kabupaten.
Bila sudah di verifikasi oleh Dinas PMK Kabupaten di ajukan ke BPKAD untuk proses pengajuan pencairan.
Setelah mendapat Surat Permintaan Pembayaran, maka kepala Kampung bersama dengan Bendahara mencairkan di Bank BRI Unit Kasui bila anggaran sudah masuk ke rekening Kampung.
Bahwa semua Dana APBK Ta. 2019 Kp Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan sudah masuk semua kerekening Kampung dan sudah dicairkan semua dari rekening kampung.
Bahwa Tahapan anggaran APBK tersebut masuk kerekening kampong Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan yaitu :
A.Pencairan Dana Desa TA 2019 ada 3 (tiga) tahap, yaitu :
tahap pertama 20% senilai Rp. 148.634.200,- masuk ke rekening pada tanggal 13 Mei 2019.
tahap kedua senilai 40% senilai Rp. 297.268.400,- masuk ke rekening pada tanggal 23 Juli 2019.
tahap ketiga 40 % senilai Rp. 297.268.400,-. masuk ke rekening pada tanggal 31 Oktober 2019.
B.Pencairan ADK TA 2019 ada 2 (dua) tahap, yaitu :
Tahap pertama 50% senilai Rp. 104.786.900,- masuk ke rekening pada tanggal 20 Mei 2019.
Tahap Kedua 50% senilai Rp. 104.786.900,- masuk ke rekening pada tanggal 24 Oktober 2019.
C. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah pada tahun 2019 tidak masuk, karena dari kabupaten tidak disalurkan.
D. Untuk Bantuan Keuangan dari Provinsi Saksi tidak mengetahuinya berapa tahapan yang masuk kerekening kampong.
Saksi tidak mengetahui berapa tahapan pencairan dari Bank BRI, yang mengetahui adalah bendahara kampung.
Setahu Saksi yang melakukan proses pencairan adalah kepala kampung yaitu sdr. SUTIONO didampingi oleh kaur keungan sdr. BUDI KRISWANTO.
Setahu Saksi yang menyimpan dana APBK Kp. Talang Mangga setelah dicairkan dari rekening Kp. Talang Mangga Kec. Kasui pada tahun 2019 yaitu Kepala Kampung, karena yang memberikan uang insentif Saksi selaku Operator Kampung adalah kepala Kampung.
Bahwa Total Saksi menerima insentif selaku Operator Kampung senilai Rp. 18.000.000,- pada tahap pertama dan tahap kedua (senilai Rp. 1.500.000,-
/bulan).
Bahwa Yang menyerahkan insentif tersebut kepada Saksi yaitu sdr. SUTIONO di balai Kampung, dalam pemberian uang tersebut ada tanda terima yang Saksi tanda tangani.
Bahwa Selain Operator kampung Saksi tidak mengetahui apakah Saksi mendapat jabatan atau insentif lain di Kp. Talang Mangga.
Setahu Saksi sumber dana selaku insentif berasal dari ADK Kp. Talang Mangga Bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Bahwa APBK Kampung Talang Mangga TA 2019 digunakan untuk :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung senilai Rp. 394.189.816,-.
Bidang Pembangunan Kampung senilai Rp. 556.539.300,-.
Bidang pembinaan kemasyarakatan senilai Rp. 69.586.000,-.
Bidang pemberdayaan masyarakat senilai Rp. 91.010.00,-.
Bahwa Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung senilai Rp. 394.189.816,-(tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam belas rupiah) , digunakan untuk : Belanja Siltap tunjangan dan operasional pemerintahan desa yaitu :
Siltap Aparatur Kampung (kepala Kampung, Sekertaris, Kaur Pembangunan, Kaur Umum, Kaur Kesra, dan 7 Kadus) senilai Rp. 124.200.000,-.
Siltap BPK senilai Rp. 42.000.000,-.
Operasional Perkantoran senilai Rp. 57.360.252,- .
Kegiatan pembelanjaan asset kampung senilai Rp. 66.434.664,-.
Kegiatan administrasi umum senilai Rp. 5.000.000,-.
Kegiatan penyusunan profil desa senilai Rp. 5.000.000,-.
Kegiatan penyusunan analisis kemiskinan desa senilai Rp. 5.000.000,-.
Kegiatan musrenbangkam senilai Rp. 2.325.000,-.
Kegiatan penyusunan LPPK / LKPJ senilai Rp. 5.000.000,-.
Jasa konsultan senilai Rp. 6.000.000,- .
Kegiatan administrasi PBB senilai Rp. 4.999.000,- .
Insentif RT senilai Rp. 54.000.000,-.
Kegiatan penyusunan RKPK senilai RP. 5.000.000,-.
Kegiatan penyusunan APBK senilai Rp. 5.000.000,-.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah anggaran senilai Rp. 124.200.000,-. untuk kegiatan pembayaran Siltap aparat tersebut terealisasi sesuai faktanya dilapangan atau tidak, karena yang mengelola adalah kepala kampung.
Bahwa kegiatan – kegiatan pembelanjaan tersebut :
A. Belanja ATK senilai Rp. 5.345.722,- digunakan untuk belanja kertas dan perlengkapan kantor serta materai (benda pos). Dalam pelaksanaannya kepala kampung yang membeli perlengkapan tersebut tetapi saya tidak mengetahui nilainya dan saya yang membuat kwitansi / nota belanja menyesuaikan dengan harga standard kabupaten.
B. Isi tabung gas LPG senilai Rp. 300.000,- tidak terealisasi dan uang dikelola oleh kepala kampung, untuk nota belanja saya yang membuatnya.
C. Pembelian umbul – umbul 10 lembar senilai RP. 300.000,- ,dan bendera senilei Rp. 150.000,- terealisasi, untuk background (bendera keliling) senilai Rp. 354.000,- tidak terealisasi. Anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung. Untuk nota belanja Saksi yang membuatnya dan menulisnya mengacu pada harga standard kabupaten.
D. Pakaian dinas senilai Rp.18.000.000,- untuk membeli seragam batik (41 baju senilai Rp. 10.250.000,-) dan seragam olahraga 27 setel senilai Rp. 8.100.000,- terealisasi tetapi yang mengelola adalah kepala kampung, Untuk nota belanja saya yang membuatnya dan menulisnya mengacu pada harga standard kabupaten, tanda tangan pada nota kepala kampung.
H. Honor operator senilai Rp. 18.000.000,- terealisasi karena Saksi sendiri yang menerima uang tersebut.
I. Honor tim pengelola keuangan Kampung senilai Rp. 11.700.000,- tidak terealisasi sesuai dengan faktanya. Karena Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan Kasie Pemerintahan, Kasie Pemberdayaan dan Sekertaris kampung tidak mendapat anggaran tersebut.
J. Belanja Listrik senilai Rp. 600.000,- dan air senilai Rp. 360.000,- saya tidak mengetahui apakah terealisasi atau tidak, yang mengelola adalah kepala kampung, Untuk nota belanja saksi yang membuatnya dan
menulisnya mengacu pada harga standard kabupaten, tanda tangan pada nota kepala kampung.
K. Bunga Bank senilai RP. 1.000.000,- terpotong di rekening secara otomatis senilai Rp. 94.000,-.
Bahwa untuk Anggaran kepada BPK , diberikan kepada masing – masing anggota BPK (7 orang) yang diberikan oleh kepala Kampung. Untuk tanda terima saya yang membuat dan tanda tangannya saya berikan kepada bendahara kampung agar di tanda tangani oleh masing – masing anggota BPK.
Bahwa Kegiatan belanja asset kampung senilai Rp. 66.434.664,-(enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh empat rupiah), digunakan untuk :
A. Belanja kursi plastik 50 buah senilai Rp. 3.500.000,- terealisasi, dibelanjakan di oleh kepala kampung, untuk nota saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
B. Belanja Meja 3 unit senilai Rp. 4.500.000,- terealisasi dibelanjakan di oleh kepala kampung, untuk nota saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
C. Belanja 1 unit Genset merk Honda senilai Rp. 15.000.000,- terealisasi dibelanjakan di oleh kepala kampung, untuk nota saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
D. Belanja 1 unit mesin potong rumput merk STIHL 2 senilai Rp. 4.765.000,- terealisasi dibelanjakan di oleh kepala kampung, untuk nota saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
E. Belanja 2 unit printer merk EPSON L310 dan merk EPSON L120 senilai Rp. 6.000.000,- terealisasi dibelanjakan di oleh kepala kampung, untuk nota saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
F. Belanja 1 unit mesin UPS senilai Rp. 1.500.000,- terealisasi dibelanjakan di oleh kepala kampung, untuk nota saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
G. Belanja 1 unit mesin Stavolt senilai Rp. 1.100.000,- terealisasi dibelanjakan di oleh kepala kampung, untuk nota saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
H. Tenda kematian 3 plong senilai Rp. 30.000.000,- yang terealisasi hanya senilai Rp. 20.000.000,- selisih senilaiRP.10.000.000,- yang dikelola kepala Kampung, tenda tersebut dibuat oleh sdr. JURIANTO selaku Sekertaris
Kampung, untuk nota saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Untuk Kegiatan administrasi umum senilai Rp. 5.000.000,- tidakterealisasi. Anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung, untuk nota dan tanda terima saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Untuk Kegiatan penyusunan profil desa senilai Rp. 5.000.000,- tidak terealisasi. Anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung, untuk nota dan tanda terima saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Untuk Kegiatan penyusunan profil desa ada, tetapi anggaran senilai Rp. 5.000.000,- tidak diberikan oleh. Anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung, untuk tanda terima dan nota saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Kegiatan musrenbangkam senilai Rp. 2.325.000,- terealisasi tetapi untuk makan minum disediakan prasmanan dengan menu nasi ayam dan snack dihidangkan, anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung, untuk tanda terima dan nota saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Untuk Kegiatan penyusunan LPPK / LKPJ ada, tetapi hanya untuk belanja map plastic 3 senilai Rp. 15.000,- belanja kertas 1 rim senilai Rp. 60.000,- dan foto copy senilai Rp. 150.000,- total senilai Rp. 225.000,- yang terealisasi. Sisanya untuk makan dan cetak senilai Rp. 4.775.000,- tidak terealisasi. Anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung, untuk tanda terima dan nota saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampong.
Untuk Upah Jasa konsultan senilai Rp. 6.000.000,- terealisasi, tetapi Saksi tidak mengelola kepala kampung, untuk tanda terima dan nota saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Insentif RT senilai Rp. 54.000.000 terealisasi langsung di transfer melalui rekening masing – masing RT.
Kegiatan penyusunan RKPK senilai RP. 5.000.000,-. Yang terealisasi hanya foto copy Ar Raudah senilai RP. 150.000,- , kertas 2 rim senilai Rp. 120.000, 3 buah map plastic senilai Rp. 20.000,-. Total senilai Rp. 290.000,- yang terealisasi, sisanya untuk honor dan konsumsi senilai RP. 4.710.000,- tidak terealisasi. Yang mengelola kepala kampung, untuk tanda terima dan nota saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Kegiatan penyusunan APBK senilai RP. 5.000.000,-. Yang terealisasi hanya foto copy Ar Raudah senilai RP. 150.000,- , kertas 2 rim senilai Rp. 120.000,-
, 3 buah map plastic senilai Rp. 20.000,-. Total senilai Rp. 290.000,- yang terealisasi, sisanya untuk honor dan konsumsi senilai RP. 4.710.000,- tidak terealisasi. Yang mengelola kepala kampung, untuk tanda terima dan nota saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Bahwa untuk kegiatan yang lain sebagai berikut :
A. Insentif linmas senilai RP. 25.200.000,- setahu Saksi terealisasi, tetapi nilai yang diberikan kepada 14 orang petugas linmas Saksi tidak mengetahuinya.
B. Kesenian senilai Rp. 24.000.000,- dengan rincian :
1). HUT RI senilai Rp. 17.300.000,- yang terealisasi yaitu pembelian :
buku untuk lomba senilai RP. 3.000.000,- .
Hadiah Baskom dan Gelas senilai Rp. 2.000.000,-
Banner senilai Rp. 250.000,.
Nasi Kotak Rp. 2.500.000,- .
Sewa Kuda Kepang senilai Rp. 7.000.000,- .
Sewa Tenda 2 plong senilai Rp. 500.000,-
Hadiah lomba gaple senilai Rp. 2.000.000,- untuk membeli 15 dus Mie dan kopi 20 renceng.
2). Ulang Tahun Desa senilai RP. 3.000.000,- untuk syukuran (Yasinan) di Balai Desa untuk belanja nasi kotak sebanyak 100 kotak.
3). Tahun Baru Islam senilai Rp. 2.500.000,- untuk kegiatan ceramah, nasi kotak dan honor penceramah.
4). Lomba voly senilai Rp. 6.700.000,- terealisasi untuk pembelian Banner, Uang Hadiah dan trofi yang dikelola oleh kepala kampung.
5). Honor Pelatih voly senilaiRp.2.400.000,-tidakterealisasi.
C. Pembinaan PKK senilai Rp 11.236.800,- untuk pembuatan baju seragam olahraga, batik dan Jilbab serta Insnetif Kader PKK, untuk ATK senilai RP. 760.800,- tidak terealisasi.
Bahwa Seluruh anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung. Saksi hanya membuat nota kegiatan tetapi tanda tangan pada nota dan kwitansi adalah kepala kampong.
Bahwa kegiatan yang lain :
Banner senilai Rp. 250.000,.
Nasi Kotak Rp. 2.500.000,- .
Sewa Kuda Kepang senilai Rp. 7.000.000,- .
Sewa Tenda 2 plong senilai Rp. 500.000,-
Hadiah lomba gaple senilai Rp. 2.000.000,- untuk membeli 15 dus Mie dan kopi 20 renceng.
Ulang Tahun Desa senilai RP. 3.000.000,- untuk syukuran (Yasinan) di Balai Desa untuk belanja nasi kotak sebanyak 100 kotak.
Tahun Baru Islam senilai Rp. 2.500.000,- untuk kegiatan ceramah, nasi kotak dan honor penceramah.
Lomba voly senilai Rp. 6.700.000,- terealisasi untuk pembelian Banner, Uang Hadiah dan trofi yang dikelola oleh kepala kampung.
Honor Pelatih voly senilaiRp.2.400.000,-tidakterealisasi.
Pembinaan PKK senilai Rp 11.236.800,- untuk pembuatan baju seragam olahraga, batik dan Jilbab serta Insnetif Kader PKK, untuk ATK senilai RP. 760.800,- tidak terealisasi.
Seluruh anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung. Saksi hanya membuat nota kegiatan tetapi tanda tangan pada nota dan kwitansi adalah kepala kampong.
Bahwa Pada bidang pemberdayaan masyarakat kampung senilai Rp. 91.010.000,- (sembilan puluh satu juta sepuluh ribu rupiah) , digunakan untuk :
1. Bantuan Perikanan senilai RP. 41.600.000,-. Dengan rincian :
Pendampingan senilai Rp. 2.000.000,- Saksi tidak mengetahui apakah diberikan atau tidak kepada penyuluh perikanan an. JOKO.
Pembelian bibit senilai Rp. 6.000.000,- (20.000 Ekor ikan) terealisasi tetapi Saksi tidak mengetahui berapa nilainya, yang membeli adalah kepala kampung.
Pembelian pakan ikan senilai Rp. 30.000.000,- (2.000 Kg) dibelanjakan di toko sdr. DARMINTO (Kasui Pasar) oleh kepala Kampung.
Plastic mulsa senilai Rp. 3.600.000,- (240 Meter) yang dibeli oleh kepala Kampung.
2. Pelatihan Budidaya Ikan Lele senilai Rp. 3.002.500,-. Dengan rincian :
Banner senilai Rp 250.000,- terealisasi yang dibuat oleh kepala kampung.
Foto Copy senilai Rp. 180.000,- , yang terealisasi hanya sekira Rp. 100.000,- senilai Rp. 80.000,- tidak terealisasi.
Konsumsi senilai Rp. 772.500,- untuk 23 kotak nasi, dalam pelaksanaan yaitu prasmanan dengan menu ikan lele yang disiapkan oleh istri Kepala Kampung.
Honor narasumber senilai Rp. 1.800.000,-, saya tidak mengetahui berapa nilai yang diberikan oleh kepala kampung kepada sdr. JOKO selaku narasumber.
3. Inovasi Desa senilai senilai Rp. 17.250.000,-. Dengan rincian :
Pembelian bibit duren senilaiRp.15.000.000,-(150batang)tidak terealisasi.
Pembelian pupuk kandang senilaiRp.2.250.000,-(150sak)tidak terealisasi.
4. Bimtek Kepala Kampung senilai Rp. 10.500.000,- tidak terealisasi dan masuk silva.
5. Bimtek Sekertaris senilai Rp. 8.650.000,-. Tidak terealisasi dan dianggarkan menjadi kegiatan lainnya, tetapi Saksi lupa digunakan untuk apa.
Pelatihan PKK senilai RP. 3.159.000,-. Dengan rincian :
Foto copy dan ATK hanya habis sekitar Rp. 150.000,- dari anggaran senilai Rp. 242.000,- selisih senilai Rp. 92.000,- tidak terealisasi.
Snack yang dihidangkan dan makan prasmanan yang disediakan kepala kampung.
Banner senilai Rp. 250.000,-. Dibuat oleh kepala Kampung.
Narasumber senilai Rp. 1.500.000,- diberikan kepada ibu camat dan ibu DARMAWATI dari Kecamatan, tetapi Saksi tidak mengetahui nilainya yang memberikan adalah kepala kampung.
Pelatihan Parenting senilai. RP. 7.820.000,-. Dijadikan satu waktu dengan pelatihan stunting, dengan rincian :
Foto copy, Pulpen dan buku hanya senilai anggaran Rp. 770.000,- yang dibeli oleh kepala kampung. peserta yang hadir hanya sekira 20 orang.
Snack yang dihidangkan dan makan prasmanan yang disediakan kepala kampung senilai Rp. 620.000,-.
Banner senilai Rp. 250.000,-. Dibuat oleh kepala Kampung.
Narasumber senilai Rp. 4.200.000,- diberikan kepada ibu camat dan ibu DARMAWATI dari Kecamatan, tetapi Saksi tidak mengetahui nilainya yang memberikan adalah kepala kampung.
Pelatihan Stunting senilai Rp. 7.678.000,-. Dijadikan satu waktu dengan pelatihan parenting, dengan rincian :
Foto copy, Pulpen dan buku hanya senilai anggaran Rp. 770.000,- tidak terealisasi, hanya terealisasi Rp. 150.000,- untuk foto copy, untuk pulpen dan buku tidak, Karena sudah diberikan dari kegiatan pelatihan Parenting. Yang tidak terealisasi senilai Rp. 620.000,-.
Snack yang dihidangkan dan makan prasmanan yang disediakan kepala kampung, bersumber dari anggaran pelatihan parenting, jadi senilai Rp. 1.100.000,-.
Banner senilai Rp. 250.000,-. Dibuat oleh kepala Kampung.
Narasumber senilai Rp. 4.200.000,- diberikan kepada narasumber yang saya lupa orangnya, tetapi saya tidak mengetahui nilainya yang memberikan adalah kepala kampung.
Seluruh anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung. Saksi hanya membuat nota kegiatan tetapi tanda tangan pada nota dan kwitansi adalah kepala kampung.
Pada bidang kegiatan pembangunan di Kp. Talang Mangga TA 2019 didukung dana senilai Rp. 556.539.300,- (lima ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) , kegiatannya yaitu :
Pembangunan Rehabilitasi Polindes senilai RP. 151.772.500,- .
Pembangunan Gorong – Gorong 3 Unit senilai Rp. 19.745.000,-.
Pembangunan Siring Pasang senilai 230 Meter Rp. 102.256.000,-
Pembangunan TPT balai Kampung senilai Rp 23.384.100,-.
Pembangunan Pagar Balai Kampung senilai Rp. 58.212.400,-.
Pembangunan Paving Blok senilai RP. 65.638.000,-.
Pembangunan Pipanisasi senilai Rp. 60.000.000,-.
Bantuan Jamban Sehat senilai Rp. 20.210.800, - .
Pembuatan 4 Banner Kegiatan senilai Rp. 2.000.000,-.
Insentif guru Ngaji Rp. 9.000.0000,-.
Pembelian asset Perpustakaan Kampung (Buku dan Rak) senilai Rp. 15.500.000,-.
Operasional Posyandu senilai Rp. 28.820.000,-.
Setahu Saksi kegiatan tersebut terlaksana, tetapi Saksi tidak mengetahui nilai belanja barang dan jasa yang terealisasi, yang mengelola adalah kepala kampung. Saksi hanya membuat nota tetapi yang menanda tangani adalah kepala kampong.
Silva APBK Kp. Talang Mangga TA 2019 senilai Rp. 16.416.803,- Saksi lupa digunakan untuk apa anggaran tersebut
Bahwa SPJ APBK Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 yang Saksi buat tidak sesuai dengan fakta dan realisasi di lapangan.
Bahwa Saksi mengetahui Pembuatan SPJ APBK Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 yang tidak sesuai dengan fakta dan realisasi di lapangan adalah perbuatan melanggar hukum. Saksi membuatnya karena perintah dari kepala kampung.
Bahwa Saksi membuat NOTA / KWITANSI sebelum kepala Kampung melakukan pembelian barang dan Jasa, kemudian Nota / kwitansi Saksi berikan kepada sdr. SUTIONO, dari Nota dan kwitansi yang sudah Saksi buat yang Saksi sesuaikan dengan RAB, Saksi susun di rumah Kepala Kampung.
Bahwa Saksi membuat NOTA / KWITANSI sebelum kepala Kampung melakukan pembelian barang dan Jasa, kemudian Nota / kwitansi saya berikan kepada sdr. SUTIONO, dari Nota dan kwitansi yang sudah Saksi buat yang Saksi sesuaikan dengan RAB, Saksi susun di rumah Kepala Kampung.
Bahwa Perangkat Kampung yang ditunjuk sebagai TPK dalam penggunaan Dana APBK Kp. Talang Mangga Kec. Kasui TA 2019 yaitu sdr. JURIANTO, sdr. SUJAK, sdr. AGUS WASONO, BUDI KRISWANTO, sdr. KIPLI LUBIS.
Bahwa TPK tidak dilibatkan dalam setiap penggunaan Dana APBK Kp. Talang Mangga Kec. Kasui TA 2019 atas kebijakan kepala Kampung sdr. SUTIONO.
Atas keterangan Saksi tersebut , Terdakwa membenarkan.
Ramlan Azhari , SE Bin Zaenal Abidin , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah seorang PNS pada Kecamatan Kasui , Saksi menjabat sebagai Kasi PMK.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Kasi PMK yaitu :
Membantu camat dalam dalam menyiapkan perumusuan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat yang langsung berada di bawah camat dan bertanggung jawab kepada camat.
Tugas lain yang diperintahkan.
Bahwa selain selaku Kasi PMK , Saksi juga mengemban selaku anggota Tim Verifikasi Kecamatan untuk pengecekan berkas permohonan pencairan dana APBK Ta. 2019 Kecamatan Kasui.
Bahwa dasar Saksi selaku anggota Tim Verifikasi Kecamatan Kasui pada tahun 2019, yang pertama (Periode Januari s/d Desember ) berdasarkan Surat Keputusan Camat Kasui Nomor 410/2/SK.V/KS-V/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan anggota :
ARI MULANDO selaku camat (Ketua)
Saya sendiri (Seketaris)
HENDRA GUNAWAN ( Anggota )
DARMAWATI ( Anggota )
TRIJUANA ( Anggota )
ADRIANSYAH ( Anggota )
NOVIA SARI NASUTION ( Anggota )
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Tim Verifikasi Kecamatan Kasui yaitu :
Melakukan asistensi dan pendampingan dalam pengelolaan keuangan kampung mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggung – jawaban pengelolaan keuangan kampung.
Melaksanakan Verifikasi terhadap berkas permohonan pencairan Keuangan (ADK, ADD dan Bagi Hasil Pajak) beserta kelengkapan yang diajukan oleh pemerintahan kampung dan hasilnya di tuangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
Menyampaikan berkas permohonan pencairan keuangan yang telah diverifikasi kepada Bupati ( Kepala Dinas P2KA ), namun dalam pelaksanaanya, Kampung sendiri yang menyampaikan berkas permohonan tersebut.
Melakukan fasilitasi penyampaian laporan keuangan Kampung.
Bahwa Proses Penganggaran APBK TA 2019 Kampung Talang Mangga Kec Kasui adalah :
Diawali Musyawarah Dusun kemudian dituangkan di Musrenkam untuk menyusun perencanaan anggaran melalui RKPK,
Tersusun RAPBK
Tersusun APBK
APBK yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan
Mengajukan pencairan dana ke Kecamatan
Setelah Kecamatan diteruskan ke PMK
Dari PMK ke Dinas P2KA
Selanjutnya pencairan dana di Bank
Bahwa Dasar pihak kecamatan melakukan verifikasi adalah Peraturan Bupati nomor 05 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan kampung.
Bahwa Yang memiliki hak mutlak untuk membatalkan / menolak usulan pengajuan dana desa dan ADK yang tidak sesuai dengan peraturan bupati nomor 05 tahun 2019 adalah TIM VERIFIKASI Kecamatan karena sesuai dengan TUPOKSI nya
Bahwa Yang bertanggung jawab secara hukum adalah TIM VERIFIKASI kecamatan karena tim verifikasi tidak melaksanakan TUPOKSI nya sesuai dengan peraturan Bupati nomor 05 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan kampung.
Bahwa dalam belanja barang dan jasa masing – masing kampung memiliki acuan nya yaitu STANDARISASI DASAR SATUAN BIDANG KONSTRUKSI PEMERINTAH KAB WAY KANAN TA 2019.
Bahwa Yang membuat STANDARISASI DASAR SATUAN BIDANG KONSTRUKSI PEMERINTAH KAB WAY KANAN TA 2019 tersebut adalah
Bidang Pembangunan Sekretariat Pemkab. Way kanan atas dasar Keputusan Bupati Way Kanan Nomor Saksi lupa tentang setandarisasi harga satuan barang pemerintah Kab. Way kanan tahun 2019.
Bahwa Jika terjadi Mark Up terhadap belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan STANDARISASI DASAR SATUAN BIDANG KONSTRUKSI
PEMERINTAH KAB WAY KANAN TA 2019 maka yang bertanggung jawab adalah Kepala Kampung masing – masing.
Bahwa berdasarkan peraturan Bupati Nomor 05 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan kampung bahwa pihak dinas PMK Kab. Way kanan tidak di libatkan dalam verifikasi berkas usulan pencairan ADD / ADK.
Bahwa Yang seharusnya memegang uang APBK Kampung adalah BENDAHARA kampung, bahwa bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar menata usahakan dan mempertanggung jawab kan penerimaan pendapatan dan pengeluaran pendapatan kampung.
Bahwa Tidak di benarkan, Uang APBK dikuasai oleh Kepala Kampung karena yang seharusnya berhak memegang uang APBK kampung adalah bendahara.
Bahwa Tidak di benar kan Kepala kampung memegang uang APBK Kampung karena di masing – masing kampung sudah ada bendahara kampung nya.
Bahwa Tidak di benarkan jika kepala kampung atau pihak ke 3 mengelola kegiatan – kegiatan pembangunan kampung karena di masing – masing
kampung sudah di bentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan.
Bahwa pembentukan APBK kampung Talang Mangga Kec. Kasui dibentuk dengan musyawarah kampung selajutkan APBK setujui oleh ketua BPK yang ditetapkan oleh kepala kampung.
Bahwa hasil Monev pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui TA 2019 terdapat temuan dibidang pembangunan :
Tanggal 27 Juni 2019 berdasarkan hasil penijauan dan pembinaan tim evaluasi dan verifikasi ditemukan perkerjaan siring pasang sepanjang 230 m matrial nol persen.
Kemudian pada tanggal 04 September 2019 berdasarkan hasil penijauan dan pembinaan tim evaluasi dan verifikasi ditemukan pekerjaan rehap polindes masih ditahap pengerjaan 72 % kemudian dipekerjaan siring pasang 230 m sudah 100 % dan tanah galian dirapikan serta papan kegiatan dipasang.
Kemudian pada tangga 28 Januari 2020 berdasarkan hasil penijauan dan pembinaan tim evaluasi dan verifikasi ditemukan ditemukan paping blok balai kampung belum dipasang , pagar balai kampung sudah 90 % , 3 buah gorong – gorong masih tahap pengerjaan .
Bahwa Tidak di benarkan jika kepala kampung atau pihak ke 3 yang melakukan belanja barang dan jasa dalam kegiatan pembangunan kampung karena di masing – masing kampung sudah di bentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan
Atas keterangan Saksi tersebut diatas , Terdakwa membenarkan.
Hendra Gunawan , SE Bin Suaibun , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah seorang PNS Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, dengan Jabatan Sekataris Kecamatan Kasui.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku selaku Sekataris Kecamatan Kasui yaitu :
Membantu camat dalam dalam menyiapkan perumusuan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat yang langsung berada di bawah camat dan bertanggung jawab kepada camat
Selaku Pembina kepagawaian di kecamatan kasui.
Bahwa selain selaku selaku Sekataris Kecamatan Kasui , Saksi juga mengemban selaku anggota Tim Verifikasi Kecamatan untuk pengecekan berkas permohonan pencairan dana APBK Ta. 2019 Kecamatan Kasui.
Bahwa Dasar Saksi selaku anggota Tim Verifikasi Kecamatan Kasui pada tahun 2019, yang pertama (Periode Januari s/d Desember ) berdasarkan Surat Keputusan Camat Kasui Nomor 410/2/SK.V/KS-V/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan anggota :
ARI MULANDO selaku camat (Ketua)
RAMLAN (Seketaris)
Saya sendiri ( Anggota )
DARMAWATI ( Anggota )
TRIJUANA ( Anggota )
ADRIANSYAH ( Anggota )
NOVIA SARI NASUTION ( Anggota )
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Tim Verifikasi Kecamatan Kasui yaitu :
Melakukan asistensi dan pendampingan dalam pengelolaan keuangan kampung mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggung – jawaban pengelolaan keuangan kampung.
Melaksanakan Verifikasi terhadap berkas permohonan pencairan Keuangan (ADK, ADD dan Bagi Hasil Pajak) beserta kelengkapan yang diajukan oleh pemerintahan kampung dan hasilnya di tuangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
Menyampaikan berkas permohonan pencairan keuangan yang telah diverifikasi kepada Bupati ( Kepala Dinas P2KA ), namun dalam pelaksanaanya, Kampung sendiri yang menyampaikan berkas permohonan tersebut.
Melakukan fasilitasi penyampaian laporan keuangan Kampung.
Bahwa Proses Penganggaran APBK TA 2019 adalah :
Diawali Musyawarah Dusun kemudian dituangkan di Musrenkam untuk menyusun perencanaan anggaran melalui RKPK,
Tersusun RAPBK
Tersusun APBK
APBK yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan
Mengajukan pencairan dana ke Kecamatan
Setelah Kecamatan diteruskan ke PMK
Dari PMK ke Dinas P2KA
Selanjutnya pencairan dana di Bank.
Bahwa Dasar pihak kecamatan melakukan verifikasi adalah Peraturan Bupati nomor 05 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan kampung.
Bahwa Yang memiliki hak mutlak untuk membatalkan / menolak usulan pengajuan dana desa dan ADK yang tidak sesuai dengan peraturan bupati nomor 05 tahun 2019 adalah TIM VERIFIKASI Kecamatan karena sesuai dengan TUPOKSI nya dan bukti serah terima berkas dari insepktorat kepada kampung.
Bahwa Yang bertanggung jawab secara hukum adalah TIM VERIFIKASI kecamatan karena tim verifikasi tidak melaksanakan TUPOKSI nya sesuai dengan peraturan Bupati nomor 05 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan kampung.
Bahwa dalam belanja barang dan jasa masing – masing kampung memiliki acuan nya yaitu STANDARISASI DASAR SATUAN BIDANG KONSTRUKSI PEMERINTAH KAB WAY KANAN TA 2019.
Bahwa Yang membuat STANDARISASI DASAR SATUAN BIDANG KONSTRUKSI PEMERINTAH KAB WAY KANAN TA 2019 tersebut adalah
Bidang Pembangunan Sekretariat Pemkab. Way kanan atas dasar Keputusan Bupati Way Kanan Nomor saya lupa tentang setandarisasi harga satuan barang pemerintah Kab. Way kanan tahun 2019.
Bahwa Jika terjadi Mark Up terhadap belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan STANDARISASI DASAR SATUAN BIDANG KONSTRUKSI
PEMERINTAH KAB WAY KANAN TA 2019 maka yang bertanggung jawab adalah Kepala Kampung masing – masing.
Bahwa berdasarkan peraturan Bupati Nomor 05 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan kampung bahwa pihak dinas PMK Kab. Way kanan tidak di libatkan dalam verifikasi berkas usulan pencairan ADD / ADK.
Bahwa Yang seharusnya memegang uang APBK Kampung adalah BENDAHARA kampung, bahwa bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar menata usahakan dan mempertanggung jawab kan penerimaan pendapatan dan pengeluaran pendapatan kampung.
Bahwa Tidak di benarkan, Pengelolaan Uang didominasi oleh Kepala Kampung karena yang seharusnya berhak memegang uang APBK kampung adalah bendahara.
Bahwa Tidak di benar kan Kepala kampung memegang uang APBK Kampung karena di masing – masing kampung sudah ada bendahara kampung nya.
Bahwa tidak di benarkan jika kepala kampung atau pihak ke 3 mengelola kegiatan – kegiatan pembangunan kampung karena di masing – masing kampung sudah di bentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan.
Bahwa pembentukan APBK kampung dibentuk dengan musyawarah kampung selajutkan APBK setujui oleh ketua BPK yang ditetapkan oleh kepala kampung.
Bahwa dari hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) oleh Tim Monev Kecamatan Kasui pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui TA 2019 dan awal TA 2020 terdapati temuan dibidang pembangunan :
Tanggal 27 Juni 2019 berdasarkan hasil penijauan dan pembinaan tim evaluasi dan verifikasi ditemukan perkerjaan siring pasang sepanjang 230 m matrial nol persen.
Tanggal 04 September 2019 berdasarkan hasil peninjauan dan pembinaan tim evaluasi dan verifikasi ditemukan pekerjaan rehap polindes masih ditahap pengerjaan 72 % , kemudian dipekerjaan siring pasang 230 m sudah 100 % dan tanah galian dirapikan serta papan kegiatan dipasang.
Tanggal 28 Januari 2020 berdasarkan hasil penijauan dan pembinaan tim evaluasi dan verifikasi ditemukan ditemukan paping blok balai kampung belum dipasang , pagar balai kampung sudah 90 % , 3 buah gorong – gorong masih tahap pengerjaan .
Bahwa Tidak di benarkan jika kepala kampung atau pihak ke 3 yang melakukan belanja barang dan jasa dalam kegiatan pembangunan kampung karena di masing – masing kampung sudah di bentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan.
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Nuur Widiastono , SE , MSE, AK , CFC , CA , A-CPA, CITAP , CSEA ,
ACPA , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli adalah Auditor Madya BPK RI , Ahli mendapat Surat Tugas dari BPK RI Nomor : 669/ST/XXI/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 untuk memberikan Keterangan Ahli pada Persidangan Tipikor pada PN Tanjungkarang atas nama Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Mantan Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kabupaten Way Kanan.
AHLI tidak mengenal saudara SUTIONO bin KASIRAN dan Ahli tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Riwayat Pekerjaan dan Jabatan Ahli :
Pemeriksa BPK RI Perwakilan Banjarmasin, Sejak tahun 2002 s/d.2008
Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sejak tahun 2008 s/d.2012
Pemeriksa BPK RI AKN VII di Jakarta, Sejak tahun 2013 s/d 2018
Pemeriksa BPK RI Perwakilan NTT, Sejak tahun 2018 s/d 2021
Pemeriksa BPK RI Auditorat Utama Investigasi di Jakarta, Sejak tahun 2022 s/d Sekarang
Sertifikasi yang pernah Ahli ikuti:
Certified State Finance Auditor (CSFA) (tahun 2023).
Chartered Accountant (CA) (tahun 2013).
Certified Fraud Examiners (CFE). (tahun 2013).
Akuntan Register Negara (Ak, RNA) (tahun 2000).
Associate Certified Public Accountant (A-CPA) (tahun
2020).
Certified Information Technology Auditor Professional (CITAP) (tahun 2022).
ASEAN Chartered Professional Accountant (ACPA) (tahun 2022)
Keahlian Ahli berkaitan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.
Bahwa Pengalaman Ahli terkait Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara yaitu:
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KUR kepada 20 Kelompok ayam petelur dan 60 Kelompok ayam pedaging dengan avalis PT. Tanjung Mulia Perkasa/PT TMP Pada Bank BNI SKC Tasikmalaya.
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) di Kampung Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017.
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kegiatan Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran (TA) 2018.
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kegiatan Pembangunan Stadion Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016.
Bahwa Dasar Ahli melaksanakan tugas memberikan keterangan Ahli adalah berdasarkan Surat Satreskrim Polres Way Kanan nomor : B/23/III/2023, tanggal 15 Maret 2023. tentang Permohonan Keterangan Ahli dan Surat Tugas Pimpinan BPK Nomor 320/ST/XXI/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 untuk memberikan keterangan ahli kepada Penyidik Kepolisian Resor Way Kanan pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengelolaan Dana Desa Bidang Pembangunan pada Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran (TA) 2019.
Bahwa dalam Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pengelolaan Dana Desa bidang Pembangunan di Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 dilakukan berdasarkan Surat Tugas Auditor Utama Investigasi a.n. Ketua dan Wakil Ketua Nomor 539/ST/XXI/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022, untuk melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Dana Desa Bidang Pembangunan pada Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran (TA) 2019.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud Keuangan Negara adalah Semua hak & kewajiban negara yg dapat dinilai dgn uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak & kewajiban tersebut
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang
nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Desa bidang Pembangunan pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 dengan Nomor : 10/LHP/XXI/02/2023, tanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan atas nama LUKMAN HAKIM, NIP. 197103211991031001 adalah LHP yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Bahwa prosedur audit dalam rangka menentukan penghitungan kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Dana Desa Bidang Pembangunan pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 tersebut yang kami lakukan adalah sebagai berikut :
Tahapan-tahapan, prosedur dan mekanisme dalam rangka penghitungan kerugian Keuangan Negara atas Dana Desa Bidang Pembangunan pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 tersebut yang kami lakukan adalah sebagai berikut:
Praperencanaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara meliputi kegiatan untuk memahami konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh dari instansi yang berwenang, menganalisis kasus dan menyimpulkan hasil diskusi dan analisis, meliputi:
Penerimaan surat permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Way Kanan Nomor B/215/VIII/RES.1.24./2021 tanggal 25 Agustus 2021 perihal Permohonan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019.
Meminta Penyidik Kepolisian Resor Way Kanan melakukan paparan yang dituangkan dengan Berita Acara Ekspose Nomor 48/BAE/XXI.2/10/2021 Tanggal 8 Oktober 2021
Penelaahan Informasi Awal dengan Laporan no 44/LHPIA/XXI/09/2022 tanggal 8 September 2022 dengan simpulan sudah terdapat kejelasan penyimpangan dan dapat diusulkan untuk dilakukan Perhitungan Kerugian Negara.
Perencanaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara meliputi kegiatan untuk menyusun petunjuk pemeriksaan dengan output Surat Tugas Auditor Utama Investigasi a.n. Ketua dan Wakil Ketua Nomor 539/ST/XXI/10/2022
tanggal 17 Oktober 2022, untuk melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Dana Desa Bidang Pembangunan pada Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019.
Pelaksanaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara meliputi kegiatan untuk mendalami konstruksi kasus, menganalisis dan mengevaluasi bukti, meminta tambahan bukti, menyusun konsep simpulan, dan mendiskusikan konsep simpulan dengan tahapan sebagai berikut:
Pelaksanaan Program Pemeriksaan PKN dan Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan
Penyusunan Simpulan Pemeriksaan
Pelaporan PKN meliputi kegiatan untuk menyusun konsep hasil pemeriksaan dan finalisasi laporan hasil pemeriksaan, dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 10/LHP/XXI/02/2023, tanggal 21 Februari 2023.
Dokumen yang Ahli dan Tim gunakan dalam Pemeriksaan Investigatif penghitungan kerugian Keuangan Negara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan Dana Desa bidang Pembangunan pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 adalah dokumen-dokumen yang diperolehdari Penyidik Kepolisian Resor Way Kanan.
Daftar bukti pendukung pemeriksaan adalah sebagai berikut, namun tidak terbatas pada :
Berita Acara Pemeriksaan.
Surat atau dokumen-dokumen terkait anggaran dan realisasi anggaran, dan.
Surat atau dokumen-dokumen terkait dengan kegiatan yang diperiksa.
Bahwa penyimpangan atas perkara tersebut di atas adalah sebagai berikut :
Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung Talang Mangga TA 2019.
Sdr. SUTIONO bin KASIRAN selaku Kepala Kampung melaksanakan sepenuhnya pembangunan fisik yang berasal dari Dana Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung Talang Mangga TA 2019. Sdr. JURIANTO. selaku Sekretaris Kampung yang ditunjuk sebagai tim pelaksana kegiatan (TPK) tahun 2019 dan Sdr. SUJAK selaku Kepala Urusan Perencanaan tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan atas pembangunan fisik yang berasal dari Dana Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung Talang Mangga TA 2019.
Sdr. SUTIONO bin KASIRAN selaku Kepala Kampung mencairkan, menyimpan, menguasai dan mengelola semua uang pencairan yang berasal dari Dana Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung Talang Mangga TA 2019. Sdr. SUTIONO bin KASIRAN bersama sama dengan Sdr. BUDI KRISWANTO mencairkan uang Dana Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan tahun 2019 dari Rekening Kampung secara bertahap. Setiap kali uang tersebut cair, Sdr. SUTIONO bin KASIRAN akan mengambil, menyimpan dan membayarkan uang tersebut kepada penyedia barang dan jasa masing masing kegiatan. Sdr. SUTIONO bin KASIRAN memerintahkan Sdr. ISMAIL FEBRIANSAH selaku operator kampung untuk menyiapkan dokumen pertanggungjawaban dengan besaran nilai sesuai angka yang tertera pada anggaran Dana Desa yang dicairkan, kemudian meminta Sdr. BUDI KRISWANTO selaku Kaur Keuangan, Sdr. JURIANTO selaku Sekretaris Kampung, dan Sdr. SUJAK selaku Pelaksana Kegiatan (Kaur Pembangunan) untuk menandatangani dokumen-dokumen seperti Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang, SPJ, dan atau Bukti Kas Pengeluaran meskipun tidak ada diantara ketiga orang tersebut yang pernah menyimpan dan atau mengelola fisik uang dari Dana Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan tahun 2019 tersebut. Sdr. SUTIONO bin KASIRAN juga menyimpan dan menguasai sisa lebih uang yang dicairkan dari Dana Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan yang belum/tidak digunakan selama tahun 2019.
Penyimpangan dalam Pertanggungjawaban Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan TA 2019 :
Sdr. SUTIONO bin KASIRAN memerintahkan Sdr. ISMAIL FEBRIANSAH untuk membuat dokumen pertanggungjawaban proforma setiap kali pencairan Dana Desa. Setiap pencairan Dana Desa, Sdr. SUTIONO bin KASIRAN memerintahkan Sdr. BUDI KRISWANTO dan Sdr. JURIANTO untuk segera menandatangani dokumen pertanggungjawaban dan dokumen pengajuan pembayaran agar tidak menghambat proses pencairan Dana Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan 2019 di tahapan selanjutnya------ Karena perintah tersebut, Sdr BUDI KRISWANTO selaku Kaur Keuangan tidak melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban belanja dan Sdr. JURIANTO selaku Sekretaris Kampung tidak melakukan verifikasi terhadap
bukti penerimaan dan pengeluaran Anggaran Belanja Kampung Talang Mangga Tahun 2019.
Dokumen pertanggungjawaban proforma yang tidak diverifikasi tetapi tetap ditandatangani tersebut membuat bukti-bukti pertanggungjawaban yang melebihi nilai sebenarnya dapat diajukan sebagai dokumen pertanggungjawaban dan dicairkan. Akibatnya jumlah uang yang dicairkan dari Rekening Dana Desa Kampung Talang Mangga lebih besar dari nilai fisik pekerjaan Bidang Pelaksanaan Pembangunan kampung untuk enam pekerjaan yaitu : kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi Peningkatan / Pengadaan Sarana/ Prasarana Posyandu/ polindes/ PKD; Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/ Selokan/ Parit/ Drainase dll); dan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan. Sisa lebih uang tersebut masih dikuasai oleh Sdr. SUTIONO bin KASIRAN dan diduga digunakan untuk kepentingan di luar peruntukkan anggaran Dana Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan tahun 2019.
Bahwa peraturan perundang-undangan yang dilanggar perkara dugaan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan Dana Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan tahun 2019 pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 :
Peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam Pengelolaan Dana Desa Bidang Pembangunan.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (1), dan (4); Pasal 29 huruf c;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 huruf a, b, c, Pasal 5 ayat (1), (2) huruf c, e, dan f, ayat (3) huruf b, c, Pasal 6 ayat (1), (4) huruf a, c ,f , Pasal 8 ayat (2) huruf a, b, Pasal 44 ayat (4), Pasal 54 ayat (3), (4), (5), (6), Pasal 55 ayat (1), (3), (4),
(5), Pasal 63 ayat (1), (2), (3), Pasal 77;
Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diubah dengan Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Pasal 4;
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung Pasal 1 ayat (6), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4
ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 33
ayat (3), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), Pasal 41 ayat (1), (3); dan
Keputusan Kepala Kampung Talang Mangga Nomor 4/SK-TIM Tahun 2019 tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam Pertanggungjawaban Belanja Dana Desa Bidang Pembangunan.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf c;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (2); dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung Pasal 2 ayat (1), Pasal 30 ayat (3).
Ya, penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa Bidang Pembangunan pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 tersebut menimbulkan kerugian Keuangan Negara/Daerah senilai Rp. 233.463.675,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah), dengan rincian pada tabel berikut :
-
-
No Uraian Nilai(Rp) 1 Realisasi Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan tahun 2019 yang dipertanggungjawabkan secara proforma 417.187.500,00 2 Realisasi Pelaksanaan Pekerjaan
Pembangunan tahun 2019 yang sebenarnya
a. Rehabilitasi Polindes/Posyandu 84.183.575,00 b. Pembuatan Gorong-gorong 9.184.650,00 c. Pembuatan Siring Pasang 36.392.050,00 d. Pembuatan TPT Balai Desa 11.190.450,00 e. Pembuatan Pagar Beton Keliling Balai Desa 23.206.825,00 f. Pemasangan Paving block Balai
Desa
19.566.275,00 3 KerugianNegara/Daerah 4=1-2 233.463.675,00
-
Bahwa Metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dalam kasus ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada proses penyusunan anggaran Dana Desa Bidang Pembangunan, pengelolaan Dana Desa Bidang Pembangunan, dan pertanggungjawaban Dana Desa Bidang Pembangunan berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan kausalitas antara penyimpangan-penyimpangan dan kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi.
Perhitungan Kerugian Negara atas realisasi belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung Talang Mangga tahun 2019 dilakukan dengan cara mengurangkan total SPJ untuk tiga kegiatan (enam pekerjaan) dengan hasil
penilaian total upah dan total material untuk semua pekerjaan yang terpasang. Penilaian atas total belanja upah dihitung berdasarkan upah yang sebenarnya dibayarkan. Penilaian atas total belanja material bangunan diperoleh dari hasil perkalian antara penilaian volume pekerjaan oleh ahli dari Universitas Lampung dan harga satuan tertinggi masing masing material bangunan.
Bahwa pihak-pihak yang terkait atas penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa Bidang Pembangunan pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 adalah :
Sdr. SUTIONO bin KASIRAN selaku Kepala Kampung diduga:
Menyimpan, menguasai, dan mengelola sendiri Dana Desa tanpa melibatkan Kaur Keuangan Kampung dan Sekretaris Kampung TA 2019;
Memerintahkan Sdr BUDI KRISWANTO selaku Kaur Keuangan Kampung untuk menyerahkan seluruh uang belanja kegiatan pembangunan Kampung TA 2019 ke dalam penguasaan Sdr. SUTIONO.
Memerintahkan Sdr. BUDI KRISWANTO, Sdr. JURIANTO dan Sdr. SUJAK untuk menandatangani dokumen-dokumen seperti SPP, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang, SPJ, dan atau Bukti Kas Pengeluaran meskipun tidak ada diantara ketiga orang tersebut yang pernah menyimpan dan atau mengelola fisik uang dari Dana Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2019 tersebut.
Memerintahkan Sdr. ISMAIL FEBRIANSAH selaku Operator Kampung untuk membuat SPJ Proforma dan menginput realisasi belanja bidang pelaksana pembangunan TA 2019 ke aplikasi Siskeudes tidak berdasarkan nota pembelian yang asli, melainkan nota yang telah disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menggunakan sisa lebih pencairan Dana Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2019 untuk kepentingan diluar peruntukkan anggaran tersebut.
Sdr. JURIANTO selaku Sekretaris Kampung diduga menandatangani dokumen SPP untuk bidang pelaksana pembangunan secara proforma yang nilai pengajuan pencairannya disesuaikan dengan nilai RAB dalam APBK Perubahan TA 2019 atas perintah Sdr. SUTIONO bin KASIRAN;
Sdr. BUDI KRISWANTO selaku Kaur Keuangan/Bendahara Kampung diduga membuat dan menandatangani dokumen pertanggungjawaban dan kuitansi Pengeluaran belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan tahun 2019 secara proforma atas perintah Sdr. SUTIONO bin KASIRAN;
Sdr. SUJAK selaku Tim Pelaksana Kegiatan diduga tidak membuat dokumen pertanggungjawaban dan menandatangani dokumen pengajuan pencairan belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan yang berasal dari Dana Desa yang disiapkan oleh orang lain atas perintah Sdr. SUTIONO bin KASIRAN. Atas pendapat Ahli tersebut , Terdakwa tidak menanggapi.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui sejak tahun 2016 sampai dengan 2022 berdasarkan keputusan Bupati Way Kanan Nomor B. 94/IV-.04-WK/HK/2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala kampung Talang mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Kampung adalah :
Menyelenggarakan pemerintahan Desa.
Melaksanakan Pembangunan Desa.
Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Bahwa Struktur Organisasi Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kab.
Way Kanan Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Kepala kampung : SUTIONO BIN KASIRAN .
Kaur Keuangan : BUDI KRISWANTO
Sekertaris : JURIANTO
Kaur Perencanaan dan Pembangunan : SUJAK
Kasi Pemerintahan dan Umum : AGUS WASONO
Kasi social dan kesejahtraan : KIPLI LUBIS
Kadus I : DARIYANTO, Kadus II : NAZIRMAN EFENDI, Kadus III : SUJITNO, Kadus IV : IWAN EDI RIBOWO, Kadus V : GIONO, Kadus VI : JOKO SUSANTO, KADUS VII : SUTAJI.
Ada 7 (tujuh) Dusun dan 15 (lima belas) RT yaitu :
Dusun I , RT : SARMIDI dan IDRUS SALAM
Dusun II , RT : DEDI ARIYANTO dan YUNARDIN.
Dusun III , RT : RAHMADT CAHYADI dan SUPARJO
Dusun IV , RT : TEGO dan EDY SANTOSO.
Dusun V , RT : TUBIYONO dan WINOTO.
Dusun VI , RT : AHMADI , ATNO WIDODO, dan ALWI DASIR.
Dusun VII , RT : SURYANTO dan RIBUT SUPRIYANTO.
Anggota Linmas Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Tahun 2019 adalah :
Dusun I SLMAET RIADI dan SUYOTO.
Dusun II BAMBANG dan SAPARUDIN JAYA.
Dusun III LAM SARI dan HADI WITOKO.
Dusun IV SAIPUN dan SUDARMIN.
Dusun V JARWANTO dan SUMARI.
Dusun VI M FAISIN dan SUKOWAHYUDI.
Dusun VII ANDRIAS SIPON dan AFRIANTO.
BPK (Badan Permusyawaratan Kampung) Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Tahun 2019 : POHARI (Ketua), SUGAIAT (Sekertaris), SUPRIANTO (bendahara) , Ahmad Efendi, warsono , Paulus sumardi , lasto
Pendamping Lokal Desa : MUKSIN ARIYANTO.
Operator Kampung : ISMAIL FEBRIANSYAH.
Bahwa pada tahun 2019 Kampung Talang mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK), untuk tahun anggaran 2019 besaran APBK Kp. Talang mangga, berjumlah Rp.1.077.737.450,- (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) , dengan rincian :
Dana Desa (DD) Rp. 743.171.000 –(tujuh ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) , yang bersumber dari APBN.
Alokasi Dana Kampung (ADK) Rp. 263.573.800,- (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) , yang bersumber dari APBD.
Bagi Hasil Pajak (BHP) RP. 9.992.650,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima ribu rupiah) , yang bersumber dari Kabupaten.
Bantuan Provinsi Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Hasil usaha kampung tidak ada.
Bahwa untuk APBK TA 2019 Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan sudah ditransfer secara bertahap , Tahap I , Tahap II dan Tahap III TA 2019 masuk ke rekening Kampung Talang Mangga pada Bank BRI Unit Kasui dengan Rekening Nomor 805301003558530 dan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Kampung (ADK) TA 2019 sudah dicairkan secara
bertahap oleh Terdakwa selaku Kepala Kampung Talang Mangga bersama sama dengan Kaur Keuangan Budi Kriswanto.
Bahwa Untuk pencairan dana dari Rekening kampong Kampung Talang Mangga sebanyak 3 tahap dengan rincian :
Dana Desa (DD) TA 2019 , 20 % tahap pertama senilai Rp.148.634.200,00. (seratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah).
Dana Desa (DD) TA 2019 , 40 % tahap kedua senilai Rp. 297.268.400,00. (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Dana Desa (DD) TA 2019 , 40 % Tahap Ketiga senilai Rp. 297.268.400,00. (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat raus rupiah).
Bahwa pada TA 2019 Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan direncanakan dalam RAB dan dianggarkan untuk melakukan kegiatan pembangunan fisik pada Kampung Talang Mangga berupa :
Rehabilitasi peningkatan pengadaan sarana dan prasarana. Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah , Anggaran sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong-gorong , selokan atau dranase) , Anggaran sebesar Rp. 122.001.500,-(seratus dua puluh dua juta seribu lima ratus rupiah).
Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa. Anggaran sebesar Rp. 147.234.500,-(seratus empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah). Dan Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa , Anggaran sebesar Rp. 15.500.000,-(lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengadaan sarana dan prasana : Peningkatan Fasilitas Jamban Umum , MCK , Anggaran sebesar Rp. 20.210.800,-(dua puluh juta dua ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah). Dan Penyelenggaraan POSYANDU , Anggaran sebesar Rp. 28.820.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Rehap poli klinik Desa. Dengan anggaran untuk rehap polindes senilai Rp. 151.772.500,-(seratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Penyelenggaraan Pendidikan PAUD , TK , TPA dan TPQ milik Desa , dengan Anggaran sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Dan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho) , dengan Anggaran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa pembangunan rehab polindes berupa merehab bangunan gedung polindes di dusun 1 Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan.
Secara rinci Terdakwa lupa jumlah matrial yang dihabiskan, Terdakwa hanya menyediakan jumlah matrial berdasakan kebutuhan tukang.
Bahwa tukang nya yang mengerjarkan Sdr. SLAMET RIYADI akan tetapi saya lupa berapa upah yang saya berikan kepada Sdr. SLAMET RIYADI dan yang memberikan upah kepada Sdr. SLAMET RIYADI , Terdakwa sendiri.
Bahwa pembangunan di bidang Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong- gorong selokan atau dranase):
1. Pembangunan siring pasang di dusun III sepanjang 230 meter.
2. Pembangunan gorong gorong sebanyak 3 unit yang terletak di dusun 5 1 unit dengan panjang 4 meter x 1 meter , di dusun 2 sebanyak 2 unit yang ukuran 1 meter x 1 meter dan 2 meter x 1 meter.
Bahwa anggaran yang di bidang Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong- gorong selokan atau dranase) berupa siring pasang di dusun III sepanjang
230 meter dan gorong sebanyak 3 unit yang terletak di dusun 5 1 unit dengan panjang 4 meter x 1 meter , di dusun 2 sebanyak 2 unit yang ukuran 1 meter x 1 meter dan 2 meter x 1 meter senilai Rp. 122.001.500,-
Secara rinci Terdakwa lupa jumlah matrial yang dihabiskan , Terdakwa hanya menyediakan jumlah matrial berdasakan kebutuhan tukang.
Bahwa Pembangunan Fisik yang Terdakwa kelola adalah :
siring pasang di dusun III sepanjang 230 meter tukang nya Sdr. REMI , Terdakwa lupa upah yang Terdakwa berikan dan Terdakwa sendiri yang memberikan upah tukang kepada Sdr. REMI.
Gorong gorong 1 unit dengan panjang 4 meter x 1 meter didusun 5 tukangnya Sdr. JARWANTO , Terdakwa lupa upah yang Terdakwa berikan dan Terdakwa sendiri yang memberikan upah kepada Sdr. JARWANTO.
Gorong gorong 1 unit dengan panjang 1 meter x 1 meter didusun II tukangnya Sdr. BAMBANG , Terdakwa lupa upah yang Terdakwa berikan dan Terdakwa sendiri yang memberikan upah tukang kepada Sdr. BAMBANG.
Gorong gorong 1 unit dengan panjang 2 meter x 1 meter didusun II tukangnya Sdr. BAMBANG , Terdakwa lupa upah yang Terdakwa berikan dan Terdakwa sendiri yang memberikan upah kepada Sdr. BAMBANG.
Bahwa anggaran yang di habiskan untuk Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa senilai Rp. 147.234.500,- (seratus empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Pembangunan peningkatan Balai Desa , meliputi :
Pembangunan pagar balai desa sepanjang 48 meter.
Pembuatan paping blok 330 meter.
Pembangunan talut penahan tanah (TPT) 28 meter
Bahwa anggaran yang di bidang di bidang Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa berupa Pembangunan pagar balai desa sepanjang
48 meter , Pembuatan paping blok 330 meter, Pembangunan talut penahan tanah (TPT) 28 meter senilai Rp. 147.234.500 akan tetapi Terdakwa tidak dapat menjelaskan secara rinci .
Secara rinci Terdakwa lupa jumlah matrial yang dihabiskan , Terdakwa hanya menyediakan jumlah matrial berdasakan kebutuhan tukang.
Bahwa Pembangunan Balai Desa secara rinci :
Pembangunan pagar balai desa sepanjang 48 meter tukang nya Sdr. SUBARI , Terdakwa lupa upah yang Terdakwa berikan dan Terdakwa yang memberikan upah tukang kepada Sdr. SUBARI.
Pembuatan paping blok 330 meter tukangnya Sdr. EDI SATOSO , Terdakwa lupa upah yang Terdakwa berikan dan Terdakwa sendiri yang memberikan upah tukang kepada Sdr. EDI SANTOSO.
Pembangunan talut penahan tanah (TPT) 28 meter tukangnya Sdr. SUBARI, Terdakwa lupa upah yang Terdakwa berikan dan Terdakwa sendiri yang memberikan upah tukang kepada Sdr. SUBARI.
Bahwa yang megelola anggaran dibidang pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengadaan sarana dan prasarana, Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong-gorong selokan atau dranase) dan Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa adalah Terdakwa sendiri.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa TPK nya pada bidang pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengadaan sarana dan prasarana, Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong-gorong selokan atau dranase) dan Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa Sdr. SUJAK.
Bahwa Sdr. SUJAK dilibatkan selaku tim TPK pada bidang pemabangunan dan sudah Terdakwa keluarkan SK sebagai TPK Rehabilitasi peningkatan pengadaan sarana dan prasarana, Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong-gorong selokan atau dranase) dan Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa.
Bahwa kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kab. Way Kanan TA. 2019 yakni :
A. Rehabilitasi peningkatan pengadaan sarana dan prasarana : Rehap Posyandu di dusun 1.
B. Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong-gorong, selokan atau dranase) :
Gorong gorong 1 unit dengan volume 1 meter x 1 cm di dusun 2.
Gorong gorong 1 unit dengan volume 2 meter x 1 meter di dusun 2
Siring pasang sepanjang 230 meter didusun 3.
Gorong gorong I unit dengan volume 4 meter x 1 meter di dusun 5.
C. Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa :
Talut Penahan Tanah sepanjang 28 meter di dusun 1.
Pagar Balai Kampung sepanjang 48 meter di dusun 1.
Paping blok 330 meter di dusun 1.
Bahwa di Kp. Talang Mangga TA. 2019 tidak terdapat pelaksanaan pengerjaan kegiatan pembangunan /Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih Ke Rumah-rumah warga.
Bahwa proses pengajuan dana, pencairan dana, penyerahan dana, dan penggunaan dana di kp. Talang Mangga kec. Kasui Kab. Way Kanan TA. 2019 melalui 3 (tiga) tahap.
Bahwa Terdakwa proses pengajuan dana, pencairan dana, penyerahan dana, dan penggunaan dana Kp. Talang Mangga Kec. Kasui pada tahun 2019 yaitu :
A. Di tahun 2018 masing – masing Dusun Melaksanakan musyawarah dusun (musdus) untuk perencanaan pembangunan di Dusun. Hasil musyawarah Dusun dituangkan di dalam Musrenkam, juga di tahun 2018.
B. Kemudian Menyusun RKPK, setelah RKPK disahkan, kemudian menyusun Rancangan APBK untuk diusulkan dan diteliti serta di verifikasi oleh Dinas PMK Kab. Way Kanan.
C. Setelah cocok RAPBK (sesuai pada bidang – bidangnya), Kp. Talang Mangga membuat APBK. Selanjutnya menyusun laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya untuk di kirimkan ke Inspektorat Kab. Way Kanan.
D. Setelah inspektorat selesai melakukan pemeriksaan, bila ada anggaran silva di tahun sebelumnya maka dimasukkan ke dalam APBK Murni Kp. Talang Mangga.
E. Setelah itu Kp. Talang Mangga mengajukan usulan pencairan ke Dinas PMK Kab. Way Kanan untuk diverifikasi, kemudian setelah diverifikasi diusulkan pencairan BPKAD Kab. Way Kanan untuk dimasukkan ke rekening kampung.
F. Setelah dana masuk ke rekening kampung kemudian meminta rekomendasi oleh kecamatan Kasui untuk pencairan.
G. Selanjutnya bendahara bersama saya selaku kepala Kampung mencairkan dana di Bank Bri Unit Kasui Kec. Kasui.
H. Setelah dana dicairkan barulah penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan sesuai APBK.
Bahwa setelah selesai kegiatan per Termin , dibuat SPJ dalam penggunaan dana APBK Kp. Talang Mangga TA. 2019 dan yang dibuat/ menyusun LPJ Kp. Talang Mangga TA. 2019 yakni sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH selaku opertaor kampung, tetapi nota – nota dan kwitansi banyak menyesuaikan dengan RAB.
Bahwa LPJ yang dibuat dalam penggunaan dana APBK Kp. Talang Mangga TA. 2019 tidak sesuai dengan realisasi dilapangan, yaitu pada nota dan kwitansi yang tidak benar, dimana pada kegiatan pembangunan setiap pembelian material Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung meminta Nota/ kwitansi Kosong kepada pemilik toko yang sudah di tanda tangani dan cap toko yang kemudian nota/kwitansi kosong tersebut diisi oleh sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH atas perintah dari Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN sendiri dan menyesuaikan dengan RAB.
Yang menulis nota pada kwitansi dan nota yang tidak sesuai dengan fakta dan realisasi dilapangan pada LPJ APBK Kp. Talang Mangga TA. 2019 adalah sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH atas perintah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN agar menyesuaikan dengan RAB, tetapi untuk cap dan tanda tangan minta dari toko atau penyedia jasa.
Bahwa tempat pembelian bahan material pada setiap kegiatan pembangunan di Kp. Talang Mangga TA. 2019 yaitu di Toko TAKASHIMURA (pemilik toko sdri. MARFIANTUN) dan toko BANGUN JAYA (pemilik toko sdr. MULTAZAM,S.Ag)
Bahwa Terdakwa tidak memiliki nota/kwitansi pembelian material pada setiap kegiatan pembangunan di Kp. Talang Mangga TA. 2019 yang sesuai dengan realisasi dilapangan / yang sebenarnya.
Bahwa Kp. Talang Mangga kec. Kasui Kab. Way Kanan pada TA. 2019 sudah membayar PPN PPH yang dibayarkan oleh sdr. BUDI KRISWANTO selaku Kaur Keuangan, namun untuk nilainya Terdakwa lupa.
Bahwa Anggaran APBK Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA. 2019 yang tidak terealisasi tersebut terpakai oleh Terdakwa pribadi untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN sudah melihat Hasil PKKN BPK yang diperlihatkan oleh penyidik kepada Terdakwa atas kerugian Negara dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Tentang penggunaan dana APBK Kp. Talang Mangga Ta.2019 dibidang pembangunan senilai Rp. 233.463.675,00 ( dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah )
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN menggunakan uang dari dana APBK Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way kanan Tahun anggaran 2019 senilai Rp. 233.463.675,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk kebutuhan pribadi dan kehidupan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN sehari-hari.
Bahwa SPJ dalam penggunaan dana APBK Kp. Talang Mangga TA. 2019 dan yang dibuat/ menyusun LPJ Kp. Talang Mangga TA. 2019 yakni sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH selaku opertaor kampung, tetapi nota – nota dan kwitansi banyak menyesuaikan dengan RAB.
Bahwa LPJ yang dibuat dalam penggunaan dana APBK Kp. Talang Mangga TA. 2019 tidak sesuai dengan realisasi dilapangan, yaitu pada nota dan kwitansi yang tidak benar, dimana pada kegiatan pembangunan setiap pembelian material Terdakwa selaku kepala kampung meminta Nota/ kwitansi Kosong kepada pemilik toko yang sudah di tanda tangani dan cap toko yang kemudian nota/kwitansi kosong tersebut diisi oleh sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH atas perintah dari Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN sendiri dan menyesuaikan dengan RAB.
Yang menulis nota pada kwitansi dan nota yang tidak sesuai dengan fakta dan realisasi dilapangan pada LPJ APBK Kp. Talang Mangga TA. 2019 adalah sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH atas perintah Terdakwa SUTIONO BIN ASIRAN agar menyesuaikan dengan RAB, tetapi untuk cap dan tanda tangan minta dari toko atau penyedia jasa.
Bahwa tempat pembelian bahan material pada setiap kegiatan pembangunan di Kp. Talang Mangga TA. 2019 yaitu di Toko TAKASHIMURA (pemilik toko sdri. MARFIANTUN) dan toko BANGUN JAYA (pemilik toko sdr. MULTAZAM,S.Ag).
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN tidak memiliki nota/kwitansi pembelian material pada setiap kegiatan pembangunan di Kp. Talang Mangga TA. 2019 yang sesuai dengan realisasi dilapangan / yang sebenarnya.
Bahwa Kp. Talang Mangga kec. Kasui Kab. Way Kanan pada TA. 2019 sudah membayar PPN PPH yang dibayarkan oleh sdr. BUDI KRISWANTO selaku Kaur Keuangan, namun untuk nilainya Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN lupa.
Bahwa Anggaran APBK Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA. 2019 yang tidak terealisasi tersebut terpakai oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN pribadi untuk keperluan pribadi Terdakwa SUTIONO BIN ASIRAN.
Bahwa yang mengelola anggaran dibidang pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengadaan sarana dan prasarana, Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong-gorong selokan atau dranase) dan Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa TA 2018 adalah Terdakwa sendiri
Bahwa sepengetahuan Terdakwa TPK nya pada bidang pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengadaan sarana dan prasarana, Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong-gorong selokan atau dranase) dan Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa Sdr. SUJAK
Bahwa Sdr. SUJAK dilibatkan selaku tim TPK pada bidang pemabangunan hanya sebatas menandatangani SPJ saja dan sudah Terdakwa keluarkan SK sebagai TPK Rehabilitasi peningkatan pengadaan sarana dan prasarana, Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong-gorong selokan atau dranase) dan Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bundel berkas foto copy RPJMK (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung) Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Ta 2019.
1 (satu) bundel berkas foto copy RKPK (Rencana Kerja Pemerintahan Kampung) Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Ta 2019.
1 (satu) bundel berkas foto copy APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kampung) ta 2019
1 (satu) bundel berkas foto copy APBK Perubahan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) ta 2019.
1 (satu) bundel SPJ Asli Tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Ta 2019.
1 (satu) bundel Laporan Transaksi Bank BRI Rekening An. Kp. Talang Mangga ta 2019. Surat Pernyataan Kepala Kp. Menanga Jaya tanggal 31 Oktober 2016.
1 ( Satu ) bundel berkas foto copy legalisir pencairan Alokasi Dana Desa (DD) Tahap ke - I sebesar 20% Tahun Anggaran 2019 untuk Kp. Talang Mangga Kec. Kasui sebesar Rp. 148.634.200,- (Seratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah) Tahap ke – II sebesar 40% tahun anggaran 2019 untuk Kp. Talang Mangga Kec. Kasui sebesar Rp. 297.268.400,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah), dan tahap ke III sebesar 40% tahun anggaran 2019 sebesar Rp. Rp. 297.268.400,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) , dengan rincian sebagai berikut :
Surat Perintah Pembayaran (SPP) I,Nomor : 00063/SPP/LS-NON DAK
/4.4.1.2/V/2019 tanggal 13 Mei 2019.
Surat Perintah Pembayaran (SPP) II Nomor : 00678/SPP/LS-NON DAK
/4.4.1.2/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019
Surat Perintah Pembayaran (SPP) III Nomor : 01038/SPP/LS-NON DAK
/4.4.1.2/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00063 / SPM /LS-NON DAK /
4.4.1.2 / V / 2019 tanggal 13 Mei 2019.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00676 / SPM /LS-NON DAK /
4.4.1.2 / VII / 2019 tanggal 25 July 2019.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01038 / SPM /LS-NON DAK /
4.4.1.2 / X / 2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01410/SP2D/LS- NONDAK/4.4.1.2/V/2019 tanggal 14 mei 2019.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05158/SP2D/LS- NONDAK/4.4.1.2/VII/2019 tanggal 24 July 2019.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05215/SP2D/LS- NONDAK/4.4.1.2/X /2019 tanggal 31 Oktober 2019.
Bukti Kas Pengeluaran (BKP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan
Berita Acara Serah Terima.
Surat Pengantar permohonan pencairan dari Camat Kasui dan kepala kp. Talang Mangga , Hasil Verifikasi Pengajuan DD, Berita Acara Verifikasi Persyaratan Pencairan DD, Lembar Konfirmasi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Nomor Rekening Giro dan Nomor NPWP.
1 (satu) Bundel Foto Copy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA 2019.
1 (satu) Bundel Foto CopyPeraturan Bupati Way Kanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA.2019.
1 (satu) Bundel Foto Copy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA 2019.
1 (satu) Bundel Foto Copy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA 2019.
1 (satu) lembar foto copy legalisir SK Kepala Kp. Talang Mangga.
1 (satu) bundel foto copy legalisir SK Perangkat Kp. Talang Mangga.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN menjabat sebagai Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 , berdasarkan pemilihan masyarakat Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Tahun 2016.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN menjadi Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Way Kanan Nomor : B. 94/IV-.04- WK/HK/2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala kampung Talang mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan , untuk Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2022.
Bahwa benar Tugas dan tanggung jawab Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kabupaten Way Kanan Periode TA 2016 S.D Tahun 2022 adalah :
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa / Kampung.
Melaksanakan Pembangunan Desa / Kampung.
Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan Desa / Kampung.
Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kampung.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan dalam menjalankan Pemerintahannya Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2022 telah mengangkat Perangkat Kampung Talang Mangga.
Bahwa benar Struktur Organisasi Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kab. Way Kanan pada Periode Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Kepala kampung : SUTIONO BIN KASIRAN .
Sekretaris kampong : JURIANTO BIN WIARTO.
Kaur Keuangan : BUDI KRISWANTO BIN KASIRAN.
Kasi Ren & Bang : SUJAK BIN TARMAN
Kaur Pemerintahan : AGUS WASONO BIN SUKIMAN.
Kaur Sos & Kesr : KIPLI LUBIS BIN SULHADI.
Kepala Dusun (Kadus) I : DARIYANTO, Kadus II : NAZIRMAN EFENDI, Kadus III : SUJITNO, Kadus IV : IWAN EDI RIBOWO, Kadus V : GIONO, Kadus VI : JOKO SUSANTO, KADUS VII : SUTAJI.
Bahwa pada Tahun 2019 Kampung Talang Mangga , terdapat 15 (lima belas) RT dan 14 (empat belas) Anggota Linmas.
Bahwa benar pada Periode tahun 2015 s/d tahun 2021 pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan terdapat BPK (Badan Permusyawaratan Kampung) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Wy Kanan No : B.70.a/IV.04-WR/HK/2015 tanggal 13 April 2015 dengan Personil sebagai berikut : POHARI (Ketua), SUGIAT (Sekertaris), SUPRIANTO (bendahara) , Ahmad Efendi, Warsono , Paulus sumardi , Lasto.
Pendamping Lokal Desa : MUKSIN ARIYANTO.
Operator Kampung : ISMAIL FEBRIANSYAH.
Bahwa benar pada awal Tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan telah mengadakan Musrenbang tingkat Kampung. Dalam Musrenbang tingkat Kampung disusun RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Kampung) TA 2019. RAPBK kemudian disyahkan
menjadi APBK TA 2019 Kampung Talang Mangga oleh BPK dan diterbitkan Peraturan Kampung TA 2019 tentang APBK Kampung Talang Mangga.
Bahwa benar APBK TA 2019 , Kampung Talang mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK), untuk tahun anggaran 2019 , berjumlah Rp.1.077.737.450,- (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) , dengan rincian :
Dana Desa (DD) Rp. 743.171.000 –(tujuh ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) , yang bersumber dari APBN. Perbup Way Kanan No. 03 tahun 2019 yang dirubah dengan Perbup Way Kanan No. 23 tahun 2019 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa tiap Kampung di Way Kanan.
Alokasi Dana Kampung (ADK) Rp. 263.573.800,- (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) , yang bersumber dari APBD. Perbup Way Kanan No. 4 tahun 2019 tentang Besaran Alokasi Dana Kampung untuk Kampung Talang Mangga.
Bagi Hasil Pajak (BHP) RP. 9.992.650,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima ribu rupiah) , yang bersumber dari Kabupaten. Perbup Way Kanan No. 5 tahun 2019 tentang Pengalokasian dan tata cara bagian dari hasil Pajak dan retribusi daerah tiap Kampung Kab. Way Kanan.
Bantuan Provinsi Lampung sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Bahwa benar pada bulan September Tahun 2019 terdapat Perubahan APBK Kampung Talang Mangga sehingga dilaksanakan Musrenbang dan disetujui oleh BPK Kampung Talang Mangga , kemudian BPK Kampung Talang Mangga mensahkan diterbitkannya Peraturan Kampung dengan Rekomendasi Nomor : 140/05/BPK-TM/IX/2019 tanggal 27 September 2019 untuk diterbitkan Peraturan Kampung. Kepala Kampung kemudian menerbitkan Peraturan Kampung Nomor : 2 Tahun 2019 tentang Perubahan APBK Kampung Talang Mangga. Sehingga berdasarkan APBK Perubahan , Jumlah APBK Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 sejumlah Rp. 1.116.887.450,-(satu milyar seratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Bahwa benar berdasarkan dokumen APBK Kampung Talang Mangga Tahun Anggaran 2019 keseluruhan DD , ADD , BHP dan Bantuan Propisi yang termuat didalam APBK Perubahan TA 2019 sejumlah Rp.1.116.887.450
(satu milyar seratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) tersebut dipakai atau dialokasikan untuk pos- pos sebagai berikut :
-
-
No. Bidang Penggunaan Jumlah anggaran 1. Bidang penyelenggara pemerintah kampung Rp.394.819.816,- 2. Bidang Pembangunan Rp.556.339.300,- 3. Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp.69.586.800,- 4. Bidang pemberdayaan Masyarakat Rp.91.010.000,-
-
Bahwa benar pada Tahun Anggaran 2019 tercatat Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah ditransfer per Tahap kepada Kampung Talang Mangga sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) BPKAD untuk Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan adalah sebagai berikut :
-
-
No
.
Jenis Bantuan/tahap Nomor SP2D Tanggal Nominal 1. DD Tahap I sebesar
20 %
01410/SP2D/LS- NONDAK/4.4.1.2/
V/2019
14 Mei 2019 148.634.200,00 2. DD Tahap II sebesar 40 % 03138/SP2D/LS-
NONDAK/4.4.1.2/ VII/2019
24 Juli 2019 297.268.400,00 3. DD Tahap III sebesar 40 % 05215/SP2D/LS-
NONDAK/4.4.1.2/ X/2019
31 Oktober
2019
297.268.400,00 4. Dana Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi untuk tahun 2019
00335/II 19 Februari
2020
9.992.650,00
-
Bahwa benar Anggaran Dana Desa (DD) TA 2019 Kampung Talang Mangga semua telah ditransfer oleh Pemerintah melalui Dinas P2KA Kab. Way Kanan dan sudah masuk ke rekening Kampung Talang Mangga, pada Bank BRI, Unit Kasui dengan nomor rekening : 805301003558530 dengan jumlah total dana desa yang masuk di tahun 2019 sebesar Rp.743.171.000,00 (tujuh ratus empat puluh tiga juta serratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa benar terhadap Dana Desa (DD) Kampung Talang Mangga TA 2019 yang masuk rekening Kampung tersebut telah dilakukan penarikan oleh Kaur Keuangan / Bendahara Kampung Talang Mangga BUDI KRISWANTO BIN KASIRAN bersama dengan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan secara
bertahap dari rekening Kampung Talang Mangga sebagaimana dilakukan transaksi sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Pencairan Tanggal jumlah 1. Dana desa Tahap I (20 %) 14 Mei 2019 148.000.000,00 2. Dana Desa Tahap II (40 %) 25 Juli 2019 97.000.000,00 3. Dana desa tahap III (40 %) 15 November 2019 200.000.000,00 18 November 2019 98.000.000,00 Jumlah 743.000.000,00
-
Bahwa benar semua Dana ADK (Alokasi Dana Desa) APBK Ta. 2019 Kp Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan sudah ditransfer masuk ke rekening Kampung Kampung Talang Mangga Bank BRI Unit Kasui Nomor : 805301003558530.
Bahwa benar Uang yang di Rekening BRI Unit Kasui milik Kampung Talang Mangga sudah dicairkan secara bertahap oleh BUDI KRISWANTO BIN KASIRAN selaku Kaur Keuangan bersama Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan.
Bahwa Tahapan APBK TA 2019 Kampung Talang Mangga tersebut masuk kerekening kampung yaitu :
A. Pencairan Dana Desa (DD) TA 2019 ada 3 tahap, yaitu :
DD tahap pertama 20% senilai Rp. 148.634.200,-(seratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 13 Mei 2019.
DD tahap kedua senilai 40% senilai Rp. 297.268.400,-(dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 23 Juli 2019.
DD tahap ketiga 40 % senilai Rp. 297.268.400,-.(dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah)
, masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 31 Oktober 2019.
B. Alokasi Dana Kampung (ADK) ada 2 tahap, yaitu :
ADK Tahap pertama 50% senilai Rp. 104.786.900,-(seratus empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 20 Mei 2019.
ADK Tahap Kedua 50% senilai Rp. 104.786.900,-(seratus empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 24 Oktober 2019.
C. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah pada tahun 2019 Rp. 9.992.650,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) , masuk ke Rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada Februari 2020.
D. Untuk Bantuan Keuangan dari Provinsi Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Bahwa Mata Anggaran Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung , Kampung Talang Mangga TA 2019 senilai Rp. 394.189.816,-(tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam belas rupiah) , digunakan untuk : Belanja Siltap tunjangan dan operasional pemerintahan desa yaitu :
Siltap Aparatur Kampung (kepala Kampung, Sekertaris, Kaur Pembangunan, Kaur Umum, Kaur Kesra, dan 7 Kadus) senilai Rp. 124.200.000,-.
Siltap BPK senilai Rp. 42.000.000,-.
Operasional Perkantoran senilai Rp. 57.360.252,- .
Kegiatan pembelanjaan asset kampung senilai Rp. 66.434.664,-.
Kegiatan administrasi umum senilai Rp. 5.000.000,-.
Kegiatan penyusunan profil desa senilai Rp. 5.000.000,-.
Kegiatan penyusunan analisis kemiskinan desa senilai Rp. 5.000.000,-.
Kegiatan musrenbangkam senilai Rp. 2.325.000,-.
Kegiatan penyusunan LPPK / LKPJ senilai Rp. 5.000.000,-.
Jasa konsultan senilai Rp. 6.000.000,- .
Kegiatan administrasi PBB senilai Rp. 4.999.000,- .
Insentif RT senilai Rp. 54.000.000,-.
Kegiatan penyusunan RKPK senilai RP. 5.000.000,-.
Kegiatan penyusunan APBK senilai Rp. 5.000.000,-.
Bahwa untuk Pembayaran Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa , Kadus , RT dan Honorer dibayarkan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN. Selebihnya Uang dikelola oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN , yang menyimpan uang , membayarkan pelaksanaan kegiatan serta menyimpan selebihnya jika kegiatan tidak terlaksana maka uang berada pada Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN.
Bahwa Pada bidang kegiatan pembangunan TA 2019 di Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan , didukung dana senilai Rp. 556.539.300,- (lima ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) , kegiatan pembangunan fisik dilaksanakan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku Kepala Kampung secara Swakelola sendiri yaitu :
Pembangunan Rehabilitasi Polindes di Dusun 1 , tukangnya Sdr. SLAMET RIYADI , senilai RP. 151.772.500,- .
Pembangunan Gorong – Gorong 3 Unit : 1 unit di dusun 5 Panjang 4 meter X 1 meter , tukangnya Sdr. JARWANTO dan 1 Unit di dusun 2 Panjang 1 meter X 1 meter , tukangnya Sdr. BAMBANG dan 1 Unit di dusun 2 panjang 2 meter X 1 meter , tukangnya Sdr. Bambang , senilai Rp. 19.745.000,-.
Pembangunan Siring Pasang di dusun 3 Panjang 230 meter , tukangnya Sdr. REMI , senilai Rp. 102.256.000,-
Pembangunan TPT balai Kampung panjang 28 meter , tukangnya Sdr. SUBARI , senilai Rp 23.384.100,-.
Pembangunan Pagar Balai Kampung sepanjang 38 meter , tukangnya Sdr. SUBARI senilai Rp. 58.212.400,-.
Pembangunan Paving Blok seluas 330 meter , tukangnya Sdr WARTONO dan Sdr. EDI SANTOSO , senilai RP. 65.638.000,-.
Pembangunan Pipanisasi senilai Rp. 60.000.000,-.
Bantuan Jamban Sehat senilai Rp. 20.210.800, - .
Pembuatan 4 Banner Kegiatan senilai Rp. 2.000.000,-.
Insentif guru Ngaji Rp. 9.000.0000,-.
Pembelian asset Perpustakaan Kampung (Buku dan Rak) senilai Rp. 15.500.000,-.
Operasional Posyandu senilai Rp. 28.820.000,-.
Bahwa benar semua kegiatan Pembangunan Kampung Talang Mangga TA 2019 tersebut dilaksanakan secara Swakelola dan dikelola seluruhnya oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Selaku Kepala Kampung.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN yang belanja Material (Pasir , Batu belah , Semen, Kloset , Paralon , Keni , pinsil , besi , gerinda , lem pipa dll) di Toko �BANGUN JAYA� milik Sdr. MULTAJAM, S.Ag bin Hj. M. YASIN di Pasar Kasui , dan Toko �TAKASHI MURA� milik Sdri MARFIATUN binti ALI AHMAD di Pasar Kasui.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN yang menerima Nota pembelian dari Toko tersebut diatas, Namun Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN juga telah meminta Nota Kosong yang telah ditanda tangani oleh Pemilik Toko dan telah distempel.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN mengumpulkan Nota Nota Kosong pada setiap pembelian bahan bangunan tersebut , nantinya digunakan untuk lampiran pembuatan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Tahap I , SPJ Tahap II dan SPJ Tahap III TA 2019 untuk disesuaikan dengan RAB.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN yang mencari Pekerja / Tukang dan memerintahkan bekerja , sekaligus mengawasi pelaksanaan pekerjaan , dan menyatakan pekerjaan cukup , membayar ongkos Tukang.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN , dalam melaksanakan Kegiatan Pembangunan pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui TA 2019
, tidak memfungsikan TPK (Tim Pelaksana Teknis Kegiatan) yang telah ditunjuknya , yaitu JURIANTO BIN WIARTO, tidak memberdayakan TPK (Tim Pelaksana Teknis Kegiatan) yang ada dan tidak memberdayakan SUJAK BIN TARMANI selaku Kaur Perencanaan Kampung Talang Mangga.
Bahwa benar Mata Anggaran Pada bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung, di Kampung Talang Mangga TA 2019 di dukung dana senilai Rp. 91.010.000,- (sembilan puluh satu juta sepuluh ribu rupiah) , digunakan untuk :
1. Bantuan Perikanan senilai RP. 41.600.000,-. Dengan rincian :
Pendampingan senilai Rp. 2.000.000,-.
Pembelian bibit senilai Rp. 6.000.000,- (20.000 Ekor ikan) , yang membeli adalah kepala kampung.
Pembelian pakan ikan senilai Rp. 30.000.000,- (2.000 Kg) dibelanjakan di toko sdr. DARMINTO (Kasui Pasar) oleh kepala Kampung.
Plastic mulsa senilai Rp. 3.600.000,- (240 Meter) yang dibeli oleh kepala Kampung.
2. Pelatihan Budidaya Ikan Lele senilai Rp. 3.002.500,-. Dengan rincian :
Banner senilai Rp 250.000,- yang dibuat oleh kepala kampung.
Foto Copy senilai Rp. 180.000,- , yang terealisasi hanya sekira Rp. 100.000,- senilai Rp. 80.000,- tidak terealisasi.
Konsumsi senilai Rp. 772.500,- untuk 23 kotak nasi, dalam pelaksanaan yaitu prasmanan dengan menu ikan lele yang disiapkan oleh istri Kepala Kampung.
Honor narasumber senilai Rp. 1.800.000,-, yang diberikan oleh kepala kampung kepada sdr. JOKO selaku narasumber.
3. Inovasi Desa senilai senilai Rp. 17.250.000,-. Dengan rincian :
Pembelian bibit duren senilaiRp.15.000.000,-(150batang)tidak terealisasi.
Pembelian pupuk kandang senilaiRp.2.250.000,-(150sak)tidak terealisasi.
4. Bimtek Kepala Kampung senilai Rp. 10.500.000,- tidak terealisasi.
5. Bimtek Sekertaris senilai Rp. 8.650.000,-. Tidak terealisasi dan dianggarkan menjadi kegiatan lainnya, tetapi saya lupa digunakan untuk apa.
Pelatihan PKK senilai RP. 3.159.000,-. Dengan rincian :
Foto copy dan ATK hanya habis sekitar Rp. 150.000,- dari anggaran senilai Rp. 242.000,- selisih senilai Rp. 92.000,- tidak terealisasi.
Snack yang dihidangkan dan makan prasmanan yang disediakan kepala kampung.
Banner senilai Rp. 250.000,-. Dibuat oleh kepala Kampung.
Narasumber senilai Rp. 1.500.000,- diberikan kepada ibu camat dan ibu DARMAWATI dari Kecamatan, yang memberikan adalah kepala kampung.
Bahwa benar Mata Anggaran bidang kegiatan Pembangunan Kampung TA 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp.587.939.300,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah), yang mana anggaran senilai tersebut diperuntukkan pos sebagai berikut :
-
-
No Kode Reke
ning
Uraian kegiatan Anggaran APBK Perubahan
(Rp)
Ketera ngan
(Rp)
1. 2.1.0
1
Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini (PAUD)/taman kanak- kanak (TK)/Taman penitipan anak (TPA) /taman Pendidikan Alquran (TPQ)/ madrasah non formal milik
desa
9.000.000,00 2. 2.1.0
8
Pengelolaan perpustakaan milik
desa
15.500.000,00 3. 2.2.0
2
Penyelenggaraan pos pelayanan
terpadu (posyandu)
28.820.000.00 4. 22.09 Pembangunan/ Rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana /prasarana
posyandu/pondok bersalin desa
151.722.500.00 (polindes)/poliklinik Kesehatan desa
(PKD)
5. 2.3.0
5
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan /
Parit/ Drainase dll)
122.001.500.00 6. 2.3.1
5
Pembangunan/ Rehabilitasi/peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan 147.234.500.00 7. 2.4.1
2
Pembangunan/ Rehabilitasi
/peningkatan sambungan air bersih ke rumah
60.000.000.00 8. 2.4.1
4
Pembangunan/ Rehabilitasi/ peningkatan fasilitas jamban umum/
mandi,cuci,kakus (MCK) umum
20.210.800.00 9. 2.6.0
2
Penyelenggaraan informasi public desa (poster,baliho dll) 2.000.000.00 Jumlah 556.539.300.00
-
Bahwa benar Mata Anggaran kegiatan bidang Pembangunan Kampung Talang Mangga TA 2019 sebagaimana diuralkan dalam table dilaksanakan secara swakelola.
Bahwa benar Pada bidang kegiatan pembangunan di Kampung Talang Mangga Kec. Kasui TA 2019 didukung dana senilai Rp. 556.539.300,- (lima ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah), kegiatannya yaitu :
Pembangunan Rehabilitasi Polindes di Dusun 1 senilai RP. 151.772.500,- (seratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Pembangunan Gorong – Gorong 3 Unit di Dusun 2 (2 buah) dan Dusun 5 (1 buah) senilai Rp. 19.745.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Pembangunan Siring Pasang di Dusun 3 , senilai 230 Meter Rp. 102.256.000,-(seratus dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Pembangunan TPT (Tanggul Penahan Tanah) di Dusun 1 balai Kampung senilai Rp 23.384.100,-(dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah).
Pembangunan Pagar Balai Kampung di Dusun 1 , senilai Rp. 58.212.400,-(lima puluh delapan juta dua ratus dua belas ribu empat ratus rupiah).
Pembangunan Paving Blok di Dusun 1 , senilai RP. 65.638.000,-(enam puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Pembangunan Pipanisasi senilai Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Bantuan Jamban Sehat senilai Rp. 20.210.800, - (dua puluh juta dua ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah).
Pembuatan 4 Banner Kegiatan senilai Rp. 2.000.000,-( dua juta rupiah).
Insentif guru Ngaji Rp. 9.000.0000,- (sembilan juta rupiah).
Pembelian asset Perpustakaan Kampung (Buku dan Rak) senilai Rp. 15.500.000,-(lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
Operasional Posyandu senilai Rp. 28.820.000,-(dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa benar pembangunan rehab polindes Kampung Talang Mangga TA 2019 berupa merehab bangunan gedung polindes di dusun 1 kp. Talang mangga kec. Kasui kab. Way kanan.
Bahwa benar Pelaksanaan Pembangunan Gedung Polindes dilakukan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN , Secara rinci Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN lupa jumlah matrial yang dihabiskan, Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN hanya menyediakan jumlah matrial berdasakan kebutuhan tukang.
Bahwa tukang nya yang mengerjakan Sdr. SLAMET RIYADI akan tetapi Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN lupa berapa upah yang Terdakwa SUTIONO berikan kepada Sdr. SLAMET RIYADI dan yang memberikan upah kepada Sdr. SLAMET RIYADI , Terdakwa SUTIONO sendiri.
Bahwa benar pembangunan di bidang Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong-gorong selokan atau dranase) Kampung Talang Mangga TA 2019 :
1. Pembangunan siring pasang di dusun III sepanjang 230 meter.
2. Pembangunan gorong gorong sebanyak 3 unit yang terletak di dusun 5 1 unit dengan panjang 4 meter x 1 meter , di dusun 2 sebanyak 2 unit yang ukuran 1 meter x 1 meter dan 2 meter x 1 meter.
Bahwa benar anggaran yang di bidang Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong-gorong selokan atau dranase) berupa siring pasang di dusun III sepanjang 230 meter dan gorong sebanyak 3 unit yang terletak di dusun 5 1 unit dengan panjang 4 meter x 1 meter , di dusun 2 sebanyak 2 unit yang ukuran 1 meter x 1 meter dan 2 meter x 1 meter senilai Rp. 122.001.500,- (seratus dua puluh dua juta seribu lima ratus rupiah).
Bahwa benar Pembangunan Prasarana Jalan Desa (gorong – gorong , selokan dan Drainase) ini dilaksanakan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN , Secara rinci Terdakwa SUTIONO lupa jumlah matrial yang
dihabiskan , Terdakwa SUTIONO hanya menyediakan jumlah matrial berdasakan kebutuhan tukang.
Bahwa benar Pembangunan Fisik pada Kampung Talang Mangga TA 2019 yang Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN kelola sendiri adalah :
-
-
- 1). siring pasang di dusun III sepanjang 230 meter tukang nya Sdr. REMI, Terdakwa SUTIONO lupa upah yang Terdakwa SUTIONO berikan dan Terdakwa SUTIONO sendiri yang memberikan upah tukang kepada Sdr.
REMI.
- 2). Gorong gorong 1 unit dengan panjang 4 meter x 1 meter didusun 5 tukangnya Sdr. JARWANTO , Terdakwa SUTIONO lupa upah yang Terdakwa SUTIONO berikan dan Terdakwa SUTIONO sendiri yang
memberikan upah kepada Sdr. JARWANTO.
- 3). Gorong gorong 1 unit dengan panjang 1 meter x 1 meter didusun II
tukangnya Sdr. BAMBANG , Terdakwa SUTIONO lupa upah yang
Terdakwa SUTIONO berikan dan Terdakwa SUTIONO sendiri yang
memberikan upah tukang kepada Sdr. BAMBANG.
- 4). Gorong gorong 1 unit dengan panjang 2 meter x 1 meter didusun II tukangnya Sdr. BAMBANG , Terdakwa SUTIONO lupa upah yang
Terdakwa SUTIONO berikan dan Terdakwa SUTIONO sendiri yang
-
memberikan upah kepada Sdr. BAMBANG.
Bahwa anggaran yang di habiskan untuk Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa TA 2019 Kampung Talang Mangga Kec. Kasui senilai Rp. 147.234.500,- (seratus empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Bahwa benar Pembangunan peningkatan Balai Desa TA 2019 , meliputi :
Pembangunan pagar balai desa sepanjang 48 meter.
Pembuatan paping blok 330 meter.
Pembangunan talut penahan tanah (TPT) 28 meter
Bahwa benar anggaran yang di bidang di bidang Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa berupa Pembangunan pagar balai desa sepanjang
48 meter , Pembuatan paping blok 330 meter, Pembangunan talut penahan tanah (TPT) 28 meter senilai Rp. 147.234.500,- (seratus empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) , akan tetapi Terdakwa SUTIONO tidak dapat menjelaskan secara rinci .
Bahwa benar yang melaksanakan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Balai Desa TA 2019 adalah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN. Secara rinci Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN lupa jumlah matrial yang dihabiskan ,
Terdakwa SUTIONO hanya menyediakan jumlah matrial berdasakan kebutuhan tukang.
Bahwa Pembangunan Balai Desa Kampung Talang Mangga TA 2019 Kec.
Kasui Kab. Way Kanan secara rinci :
-
-
- 1). Pembangunan pagar balai desa sepanjang 48 meter tukang nya Sdr.
SUBARI , Terdakwa SUTIONO lupa upah yang Terdakwa SUTIONO
berikan dan Terdakwa SUTIONO yang memberikan upah tukang
kepada Sdr. SUBARI.
- 2). Pembuatan paping blok 330 meter tukangnya Sdr. EDI SATOSO , Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN lupa upah yang Terdakwa SUTIONO berikan dan Terdakwa SUTIONO sendiri yang memberikan upah tukang
kepada Sdr. EDI SANTOSO.
- 3). Pembangunan talut penahan tanah (TPT) 28 meter tukangnya Sdr.
SUBARI, Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN lupa upah yang Terdakwa
SUTIONO berikan dan Terdakwa SUTIONO sendiri yang memberikan
upah tukang kepada Sdr. SUBARI.
-
Bahwa yang mengelola anggaran dibidang pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengadaan sarana dan prasarana, Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong-gorong selokan atau dranase) dan Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa TA 2019 Kampung Talang Mangga adalah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN sendiri.
Bahwa Pekerja / Tukang yang mengerjakan kegiatan pembangunan fisik pada Kampung Talang Mangga TA 2019 adalah :
Rehap Posyandu di dusun 1,Tukang nya Sdr. SLAMET RIYADI
Talut Penahan Tanah di dusun 1, tukang nya Sdr. BAHRI
Pagar Balai Kampung di dusun 1, Tukang Sdr. BAHRI
Paping blok di dusun 1 , Tukang nya Sdr. WARTONO,EDY SANTOSO
Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Tukang nya Sdr. BAMBANG
Siring pasang 230 meter didusun 3, tukang nya Sdr. Sdr. SUGENG, JUREMI
Gorong gorong I unit di dusun 5, tukang nya Sdr. JARWANTO, SUMARI.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku Kepala Kampung Talang Mangga TA 2019 telah mengelola secara sendiri semua kegiatan Pembangunan Fisik TA 2019 tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis (TPK) Kegiatan yang telah ditunjuk.
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku Kepala Kampung yang mencari Tukang , pekerja dan menentukan Upah secara borongan atau
harian , Tedakwa SUTIONO BIN KASIRAN yang membeli material bahan bangunan berupa Pasir , Semen , Batu belah serta peralatannya. Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN yang menyimpan , membelanjakan atas Dana Desa (DD) Kampung Talang Mangga TA 2019 , dengan tidak memfungsikan Kaur Keuangan BUDI KRISMANTO selaku Bendahara.
Bahwa kegiatan belanja Barang untuk Kantor Balai Desa Kampung Talang Mangga pada TA 2019 Terdapat kegiatan pembelanjaan tersebut :
A. Belanja ATK senilai Rp. 5.345.722,- digunakan untuk belanja kertas dan perlengkapan kantor serta materai (benda pos). Dalam pelaksanaannya kepala kampung yang membeli perlengkapan , namun Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH Operator Siskeudes yang membuat kwitansi / nota belanja menyesuaikan dengan harga standard kabupaten.
B. Isi tabung gas LPG senilai Rp. 300.000,- tidak terealisasi dan uang dikelola oleh kepala kampung, untuk nota belanja Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang membuatnya.
C. Pembelian umbul – umbul 10 lembar senilai RP. 300.000,- ,dan bendera senilai Rp. 150.000,- terealisasi, untuk background (bendera keliling) senilai Rp. 354.000,- tidak terealisasi. Anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung. Untuk nota belanja Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang membuatnya dan menulisnya mengacu pada harga standard kabupaten.
D. Pakaian dinas senilai Rp.18.000.000,- untuk membeli seragam batik (41 baju senilai Rp. 10.250.000,-) dan seragam olahraga 27 setel senilai Rp. 8.100.000,- terealisasi tetapi yang mengelola adalah kepala kampung, Untuk nota belanja Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang membuatnya dan menulisnya mengacu pada harga standard kabupaten, tanda tangan pada nota kepala kampung.
H. Honor operator senilai Rp. 18.000.000,- terealisasi.
I. Honor tim pengelola keuangan Kampung senilai Rp. 11.700.000,- tidak terealisasi sesuai dengan faktanya. Karena Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan Kasie Pemerintahan, Kasie Pemberdayaan dan Sekertaris kampung tidak mendapat anggaran tersebut.
J. Belanja Listrik senilai Rp. 600.000,- dan air senilai Rp. 360.000,- Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH dan Saksi lainnya tidak mengetahui apakah terealisasi atau tidak, yang mengelola adalah kepala kampung, Untuk nota belanja Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang membuatnya dan menulisnya mengacu pada harga standard kabupaten, tanda tangan pada nota kepala kampung.
K. Bunga Bank senilai RP. 1.000.000,- terpotong di rekening secara otomatis senilai Rp. 94.000,-.
Bahwa Kegiatan belanja asset kampong Talang Mangga TA 2019 senilai Rp. 66.434.664,-(enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) , digunakan untuk :
A. Belanja kursi plastik 50 buah senilai Rp. 3.500.000,- terealisasi, dibelanjakan di oleh kepala kampung, untuk nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
B. Belanja Meja 3 unit senilai Rp. 4.500.000,- terealisasi dibelanjakan di oleh kepala kampung, untuk nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
C. Belanja 1 unit Genset merk Honda senilai Rp. 15.000.000,- terealisasi dibelanjakan di oleh kepala kampung, untuk nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
D. Belanja 1 unit mesin potong rumput merk STIHL 2 senilai Rp. 4.765.000,- terealisasi dibelanjakan di oleh kepala kampung, untuk nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
E. Belanja 2 unit printer merk EPSON L310 dan merk EPSON L120 senilai Rp. 6.000.000,- terealisasi dibelanjakan di oleh kepala kampung, untuk nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
F. Belanja 1 unit mesin UPS senilai Rp. 1.500.000,- terealisasi dibelanjakan di oleh kepala kampung, untuk nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
G. Belanja 1 unit mesin Stavolt senilai Rp. 1.100.000,- terealisasi dibelanjakan di oleh kepala kampung, untuk nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
H. Tenda kematian 3 plong senilai Rp. 30.000.000,- yang terealisasi hanya senilai Rp. 20.000.000,- selisih senilai RP. 10.000.000,- yang dikelola kepala Kampung, tenda tersebut dibuat oleh sdr. JURIANTO selaku Sekertaris Kampung, untuk nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Untuk Kegiatan administrasi umum senilai Rp. 5.000.000,- tidakterealisasi. Anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung, untuk nota dan tanda terima saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Untuk Kegiatan penyusunan profil desa senilai Rp. 5.000.000,- tidak terealisasi. Anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung, untuk nota dan tanda terima Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Untuk Kegiatan penyusunan profil desa ada, tetapi anggaran senilai Rp. 5.000.000,- tidak diberikan oleh. Anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung, untuk tanda terima dan nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Kegiatan musrenbangkam senilai Rp. 2.325.000,- terealisasi tetapi untuk makan minum disediakan prasmanan dengan menu nasi ayam dan snack dihidangkan, anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung, untuk tanda terima dan nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Untuk Kegiatan penyusunan LPPK / LKPJ ada, tetapi hanya untuk belanja map plastic 3 senilai Rp. 15.000,- belanja kertas 1 rim senilai Rp. 60.000,- dan foto copy senilai Rp. 150.000,- total senilai Rp. 225.000,- yang terealisasi. Sisanya untuk makan dan cetak senilai Rp. 4.775.000,- tidak terealisasi. Anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung, untuk tanda terima dan nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampong.
Untuk Upah Jasa konsultan senilai Rp. 6.000.000,- terealisasi, tetapi Saksi FEBRIANSYAH tidak mengelola kepala kampung, untuk tanda terima dan nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Insentif RT senilai Rp. 54.000.000 terealisasi langsung di transfer melalui rekening masing – masing RT.
Kegiatan penyusunan RKPK senilai RP. 5.000.000,-. Yang terealisasi hanya foto copy Ar Raudah senilai RP. 150.000,- , kertas 2 rim senilai Rp. 120.000,-
, 3 buah map plastic senilai Rp. 20.000,-. Total senilai Rp. 290.000,- yang terealisasi, sisanya untuk honor dan konsumsi senilai RP. 4.710.000,- tidak terealisasi. Yang mengelola kepala kampung, untuk tanda terima dan nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Kegiatan penyusunan APBK senilai RP. 5.000.000,-. Yang terealisasi hanya foto copy Ar Raudah senilai RP. 150.000,- , kertas 2 rim senilai Rp. 120.000,-
, 3 buah map plastic senilai Rp. 20.000,-. Total senilai Rp. 290.000,- yang terealisasi, sisanya untuk honor dan konsumsi senilai RP. 4.710.000,- tidak
terealisasi. Yang mengelola kepala kampung, untuk tanda terima dan nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Bahwa untuk kegiatan Kemasyarakatan TA 2019 yang lain sebagai berikut :
A. Insentif linmas senilai RP. 25.200.000,- setahu Saksi ISMAIL terealisasi, tetapi nilai yang diberikan kepada 14 orang petugas linmas Saksi ISMAIL tidak mengetahuinya.
B. Kesenian senilai Rp. 24.000.000,- dengan rincian :
1). HUT RI senilai Rp. 17.300.000,- yang terealisasi yaitu pembelian :
buku untuk lomba senilai RP. 3.000.000,- .
Hadiah Baskom dan Gelas senilai Rp. 2.000.000,-
Banner senilai Rp. 250.000,.
Nasi Kotak Rp. 2.500.000,- .
Sewa Kuda Kepang senilai Rp. 7.000.000,- .
Sewa Tenda 2 plong senilai Rp. 500.000,-
Hadiah lomba gaple senilai Rp. 2.000.000,- untuk membeli 15 dus Mie dan kopi 20 renceng.
2). Ulang Tahun Desa senilai RP. 3.000.000,- untuk syukuran (Yasinan) di Balai Desa untuk belanja nasi kotak sebanyak 100 kotak.
3). Tahun Baru Islam senilai Rp. 2.500.000,- untuk kegiatan ceramah, nasi kotak dan honor penceramah.
4). Lomba voly senilai Rp. 6.700.000,- terealisasi untuk pembelian Banner, Uang Hadiah dan trofi yang dikelola oleh kepala kampung.
5). Honor Pelatih voly senilaiRp.2.400.000,-tidakterealisasi.
C. Pembinaan PKK senilai Rp 11.236.800,- untuk pembuatan baju seragam olahraga, batik dan Jilbab serta Insnetif Kader PKK, untuk ATK senilaiRP. 760.800,- tidak terealisasi.
Bahwa Seluruh anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung. Saksi hanya membuat nota kegiatan tetapi tanda tangan pada nota dan kwitansi adalah kepala kampong.
Bahwa kegiatan yang lain :
Banner senilai Rp. 250.000,.
Nasi Kotak Rp. 2.500.000,- .
Sewa Kuda Kepang senilai Rp. 7.000.000,- .
Sewa Tenda 2 plong senilai Rp. 500.000,-
Hadiah lomba gaple senilai Rp. 2.000.000,- untuk membeli 15 dus Mie dan kopi 20 renceng.
Ulang Tahun Desa senilai RP. 3.000.000,- untuk syukuran (Yasinan) di Balai Desa untuk belanja nasi kotak sebanyak 100 kotak.
Tahun Baru Islam senilai Rp. 2.500.000,- untuk kegiatan ceramah, nasi kotak dan honor penceramah.
Lomba voly senilai Rp. 6.700.000,- terealisasi untuk pembelian Banner, Uang Hadiah dan trofi yang dikelola oleh kepala kampung.
Honor Pelatih voly senilaiRp.2.400.000,-tidakterealisasi.
Pembinaan PKK senilai Rp 11.236.800,- untuk pembuatan baju seragam olahraga, batik dan Jilbab serta Insnetif Kader PKK, untuk ATK senilai RP. 760.800,- tidak terealisasi.
Seluruh anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung. Saksi ISMAIL hanya membuat nota kegiatan tetapi tanda tangan pada nota dan kwitansi adalah kepala kampong.
Bahwa Pada bidang pemberdayaan masyarakat kampung senilai Rp. 91.010.000,- (sembilan puluh satu juta sepuluh ribu rupiah) , digunakan untuk :
1. Bantuan Perikanan senilai RP. 41.600.000,-. Dengan rincian :
Pendampingan senilai Rp. 2.000.000,- Saksi ISMAIL tidak mengetahui apakah diberikan atau tidak kepada penyuluh perikanan an. JOKO.
Pembelian bibit senilai Rp. 6.000.000,- (20.000 Ekor ikan) terealisasi tetapi Saksi ISMAIL tidak mengetahui berapa nilainya, yang membeli adalah kepala kampung.
Pembelian pakan ikan senilai Rp. 30.000.000,- (2.000 Kg) dibelanjakan di toko sdr. DARMINTO (Kasui Pasar) oleh kepala Kampung.
Plastic mulsa senilai Rp. 3.600.000,- (240 Meter) yang dibeli oleh kepala Kampung.
2. Pelatihan Budidaya Ikan Lele senilai Rp. 3.002.500,-. Dengan rincian :
Banner senilai Rp 250.000,- terealisasi yang dibuat oleh kepala kampung.
Foto Copy senilai Rp. 180.000,- , yang terealisasi hanya sekira Rp. 100.000,- senilai Rp. 80.000,- tidak terealisasi.
Konsumsi senilai Rp. 772.500,- untuk 23 kotak nasi, dalam pelaksanaan yaitu prasmanan dengan menu ikan lele yang disiapkan oleh istri Kepala Kampung.
Honor narasumber senilai Rp. 1.800.000,-, saya tidak mengetahui berapa nilai yang diberikan oleh kepala kampung kepada sdr. JOKO selaku narasumber.
3. Inovasi Desa senilai senilai Rp. 17.250.000,-. Dengan rincian :
Pembelian bibit duren senilaiRp.15.000.000,-(150batang)tidak terealisasi.
Pembelian pupuk kandang senilaiRp.2.250.000,-(150sak)tidak terealisasi.
4. Bimtek Kepala Kampung senilai Rp. 10.500.000,- tidak terealisasi dan masuk silva.
5. Bimtek Sekertaris senilai Rp. 8.650.000,-. Tidak terealisasi dan dianggarkan menjadi kegiatan lainnya, tetapi saya lupa digunakan untuk apa.
Pelatihan PKK senilai RP. 3.159.000,-. Dengan rincian :
Foto copy dan ATK hanya habis sekitar Rp. 150.000,- dari anggaran senilai Rp. 242.000,- selisih senilai Rp. 92.000,- tidak terealisasi.
Snack yang dihidangkan dan makan prasmanan yang disediakan kepala kampung.
Banner senilai Rp. 250.000,-. Dibuat oleh kepala Kampung.
Narasumber senilai Rp. 1.500.000,- diberikan kepada ibu camat dan ibu DARMAWATI dari Kecamatan, tetapi Saksi ISMAIL tidak mengetahui nilainya yang memberikan adalah kepala kampung.
Pelatihan Parenting senilai. RP. 7.820.000,-. Dijadikan satu waktu dengan pelatihan stunting, dengan rincian :
Foto copy, Pulpen dan buku hanya senilai anggaran Rp. 770.000,- yang dibeli oleh kepala kampung. peserta yang hadir hanya sekira 20 orang.
Snack yang dihidangkan dan makan prasmanan yang disediakan kepala kampung senilai Rp. 620.000,-.
Banner senilai Rp. 250.000,-. Dibuat oleh kepala Kampung.
Narasumber senilai Rp. 4.200.000,- diberikan kepada ibu camat dan ibu DARMAWATI dari Kecamatan, tetapi Saksi ISMAIL tidak mengetahui nilainya yang memberikan adalah kepala kampung.
Pelatihan Stunting senilai Rp. 7.678.000,-. Dijadikan satu waktu dengan pelatihan parenting, dengan rincian :
Foto copy, Pulpen dan buku hanya senilai anggaran Rp. 770.000,- tidak terealisasi, hanya terealisasi Rp. 150.000,- untuk foto copy, untuk pulpen dan buku tidak, Karena sudah diberikan dari kegiatan pelatihan Parenting. Yang tidak terealisasi senilai Rp. 620.000,-.
Snack yang dihidangkan dan makan prasmanan yang disediakan kepala kampung, bersumber dari anggaran pelatihan parenting, jadi senilai Rp. 1.100.000,-.
Banner senilai Rp. 250.000,-. Dibuat oleh kepala Kampung.
Narasumber senilai Rp. 4.200.000,- diberikan kepada narasumber yang Saksi ISMAIL lupa orangnya, tetapi saksi ISMAIL tidak mengetahui nilainya yang memberikan adalah kepala kampung.
Seluruh anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung. Saksi ISMAIL hanya membuat nota kegiatan tetapi tanda tangan pada nota dan kwitansi adalah kepala kampung.
Bahwa Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUH. MAHFUM Selaku Operator Siskeudes mengetahui Pembuatan SPJ Tahap I , SPJ Tahap II dan SPJ Tahap III APBK Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 yang tidak sesuai dengan fakta dan realisasi di lapangan , karena Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUH. MAHFUM yang membuatnya atas perintah dari Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampong Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan.
Bahwa Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUH. MAHFUM yang membuat NOTA / KWITANSI sebelum Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala Kampung Talang Mangga melakukan pembelian barang dan Jasa pada setiap kegiatan Pembangunan TA 2019 , kemudian Nota / kwitansi Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUH MAHFUM berikan kepada sdr. SUTIONO, dari Nota dan kwitansi yang sudah Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH buat yang Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH sesuaikan dengan RAB, Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH susun di rumah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Kepala Kampung.
Bahwa Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH membuat NOTA / KWITANSI sebelum Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala Kampung melakukan pembelian barang dan Jasa, kemudian Nota / kwitansi Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH berikan kepada Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN dari Nota dan kwitansi yang sudah Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH buat yang Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH sesuaikan dengan RAB, Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH susun di rumah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Kepala Kampung.
Bahwa Perangkat Kampung Talang Mangga yang ditunjuk sebagai TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) pada kegiatan Pembangunan Fisik dalam penggunaan Dana APBK Kp. Talang Mangga Kec. Kasui TA 2019 yaitu : sdr.
JURIANTO, sdr. SUJAK, sdr. AGUS WASONO, BUDI KRISWANTO, sdr. KIPLI LUBIS.
Bahwa TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN sengaja tidak diberdayakan , tidak dilibatkan , tidak dipakai dalam setiap Kegiatan Pembangunan Fisik yang menggunakan Dana APBK Kp. Talang Mangga Kec. Kasui TA 2019. Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala Kampung Talang Mangga mengelola sendiri semua kegiatan Pembangunan Fisik.
Bahwa dari hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) oleh Tim Monev Kecamatan Kasui yang dipimpin oleh Sekretaris Camat HENDRA GUNAWAN , SE BIN SUAIBUN , pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui TA 2019 dan awal TA 2020 terdapati temuan dibidang pembangunan Kampung Talang Mangga :
Tanggal 27 Juni 2019 berdasarkan hasil penijauan dan pembinaan tim evaluasi dan verifikasi dari Kecamatan Kasui ditemukan perkerjaan siring pasang sepanjang 230 m matrial nol persen.
Tanggal 04 September 2019 berdasarkan hasil peninjauan dan pembinaan tim evaluasi dan verifikasi dari Kecamatan Kasui ditemukan pekerjaan rehap polindes masih ditahap pengerjaan 72 % , kemudian dipekerjaan siring pasang 230 m sudah 100 % dan tanah galian dirapikan serta papan kegiatan dipasang.
Tanggal 28 Januari 2020 berdasarkan hasil penijauan dan pembinaan tim evaluasi dan verifikasi dari Kecamatan Kasui ditemukan ditemukan paping blok balai kampung belum dipasang , pagar balai kampung sudah 90 % , 3 buah gorong – gorong masih tahap pengerjaan .
Bahwa benar pengelolaan / pembelanjaan dana desa serta pelaksanaan kegiatan APBK TA 2019 Kampung Talang Mangga khusus untuk bidang pelaksanaan Pembangunan Kampung di dilapangan banyak ditemukan ketidak sesuaian antara aturan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh Terdakwa SUTIONO Bin KASIRAN antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku Kepala Kampung melaksanakan sepenuhnya Pembangunan fisik yang berasal dari dana desa bidang pelaksanaan Pembangunan Kampung Talang Mangga TA 2019, dikelola sendiri.
Bahwa Saksi JURIANTO BIN WIARTO selaku Sekertaris kampung yang ditunjuk sebagai tim pelaksana kegiatan (TPK) TA 2019 dan Saksi SUJAK BIN TARMAN selaku Kepala Urusan Perencanaan tidak pernah
diberdayakan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas Pembangunan fisik yang berasal dari Dana Desa bidang Pembangunan kampong TA 2019.
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN mencairkan, menyimpan, menguasai dan mengelola semua uang pencairan yang berasal dari dana desa bidang pelaksanaan Pembangunan TA 2019.
Bahwa Kaur keuangan atau bendahara kampung hanya ditunjuk untuk mencairkan saja, dan setiap kali uang tersebut telah dicairkan dari rekening kampung , Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN akan mengambil, menyimpan dan membayarkan sendiri uang tersbeut kepada penyedia barang dan jaasa masing-masing kegiatan;
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN telah memerintahkan kepada Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUHAMMAD MAHRUM selaku operator kampung untuk menyiapkan doumen pertanggung jawaban (SPJ I , SPJ II dan SPJ III TA 2019 ) dengan besaran nilai sesuai angka yang tertera didalam RAB (Rencana Anggaran Belanja) APBK TA 2019 yang dicairkan;
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN memerintahkan Saksi BUDI KRISWANTO BIN KASIRAN selaku Kaur keuangan, Saksi JURIANTO BIN WIARTO selaku sekertaris Kampung dan Saksi SUJAK BIN TARMAN selaku pelaksana kegiatan (Kaur Pembangunan) untuk menandatangani dokumen- dokumen seperti Surat Perintah Pembayaran (SPP), surat pernyataan tanggung jawab belanja, tanda bukti penge;uaran uang, SPJ dan atau bukti kas pengeluaran meskipun tidak ada diantara ketiga prang tersebut yang pernah menyimpan dan atau mengelola fsik uang dari Dana desa bidan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN juga menyimpan dan menguasai sisa lebih uang yang dicairkan dari Dana Desa bidang Pelaksanaan Pembangunan yang belum/tidak digunakan selama TA 2019;
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN memerintahkan sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUHAMMAD MAHRUM untuk membuat dokumen pertanggung jawaban proforma setiap kali pencairan Dana Desa;
Bahwa setelah selesai kegiatan per Termin , dibuat SPJ dalam penggunaan dana APBK Kp. Talang Mangga TA. 2019 dan yang dibuat/ menyusun LPJ Kp. Talang Mangga TA. 2019 yakni sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH selaku opertaor kampung, tetapi nota – nota dan kwitansi banyak menyesuaikan dengan RAB.
Bahwa LPJ yang dibuat dalam penggunaan dana APBK Kp. Talang Mangga TA. 2019 tidak sesuai dengan realisasi dilapangan, yaitu pada nota dan
kwitansi yang tidak benar, dimana pada kegiatan pembangunan setiap pembelian material Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung meminta Nota/ kwitansi Kosong kepada pemilik toko yang sudah di tanda tangani dan cap toko yang kemudian nota/kwitansi kosong tersebut diisi oleh sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH atas perintah dari Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN sendiri dan menyesuaikan dengan RAB.
Yang menulis nota pada kwitansi dan nota yang tidak sesuai dengan fakta dan realisasi dilapangan pada LPJ APBK Kp. Talang Mangga TA. 2019 adalah sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH atas perintah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN agar menyesuaikan dengan RAB, tetapi untuk cap dan tanda tangan minta dari toko atau penyedia jasa.
Bahwa tempat pembelian bahan material pada setiap kegiatan pembangunan di Kp. Talang Mangga TA. 2019 yaitu di Toko TAKASHIMURA (pemilik toko sdri. MARFIANTUN) dan toko BANGUN JAYA (pemilik toko sdr. MULTAZAM,S.Ag)
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN tidak memiliki nota/kwitansi pembelian material pada setiap kegiatan pembangunan di Kp. Talang Mangga TA. 2019 yang sesuai dengan realisasi dilapangan / yang sebenarnya.
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN setiap kali pencairan Dana Desa juga memerintahkan Saksi BUDI KRISWANTO dan Saksi JURIANTO untuk segera menandatangani dokumen pertanggung jawaban dan dokumen pengajuan pembayaran agar tidak mengahmbat proses pencairan dana desa bidang pelaksanaan Pembangunan TA 2019 ditahapan selanjutnya;
Bahwa oleh karena perintah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN memaksa dan segera maka Saksi BUDI KRISWANTO selaku kaur Keuangan tidak melakukan verifikasi atas bukti pertanggung jawaban belanja, dan Saksi JURIANTO selaku sekertaris kampung tidak melakukan ferivikasi atas bukti penerimaan dan pengeluaran Aanggaran Belanja Kampung Talang mangga TA 2019;
Bahwa dokumen pertanggung jawaban proforma yang tidak diverifikasi tetapi tetap ditanda tangani tersbeut mengakibatkan bukti-bukti pertanggung jawaban yang melebihi nilai sebenarnya tetap diajukan sebagai dokumen pertanggung jawaban dan dicairkan hingga pada tahap terakhir;
Bahwa akbatnya jumlah uang yang dicairkan dari rekening Dana Desa Kampung Talang Mangga TA 2019 lebih besar dari nilai fisik pekerjaan bidang pelaksanaan Pembangunan kampung untuk 6 pekerjaan yaitu :
Kegiatan Rehabilitasi Posyandu / Polindes.
Kegiatan Pembangunan Prasarana Jalan Desa.
Kegiatan Pembangunan Gorong – Gorong.
Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Balai Desa.
Kegiatan Pemagaran Balai Desa.
Kegiatan Pemasangan Sambungan Air bersih dan Jamban Umum.
Bahwa terkait dengan penyusunan RAB, pengadaan material dan tukang serta pembayaran keperluan pelaksanaan kegiatan pambangunan kampung dilakukan sendiri oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN.
Bahwa Saksi SUJAK BIN TARMAN hanyalah membubuhkan tanda tangan pada dokumen pertanggung jawaban (SPJ) APBK Perubahan TA 2019 sebagaimana diperintahkan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN.
Bahwa sisa lebih uang tersebut masih dikuasai oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN dan telah dipergunakan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN untuk kepentingan pribadi diluar peruntukannya.
Bahwa atas kegiatan pelaksanaan APBK Tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan telah dilaksanakan Audit untuk tujuan tertentu oleh BPK RI.
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Desa bidang Pembangunan pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 dengan Nomor : SR- 10/LHP/XXI/02/2023, tanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan atas nama LUKMAN HAKIM, NIP. 197103211991031001 adalah LHP yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Bahwa hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Auditor BPK RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil INvestigasi dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Desa Bidang pelaksana Pembangunan pada Kampung Talang Mangga, Kec. Kasui, Kabupaten Way Kanan TA. 2019 Nomor : SR- 10/LHP/XXI/02/2023 tanggal 21 Pebruari 2023 sebesar Rp. 233.463.675,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah ) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Realisasi belanja bidang pelaksanaan Pembangunan tahun 2019 yang 417.187.500,00 dipertanggung jawabkan secara
proforma
2 Realisasi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan tahun 2019 yang sebenarnya b. Rehab posyandu/polindes 84.183.575,00 b. pembuatan gorong-gorong 9.184.650,00 c. pembuatan siring pasang 36.392.050,00 g. Pembuatan TPT Balai desa 11.190.450,00 h. Pembuatan pagar beton keliling desa 23.206.825,00 i. Pemasangan paving blok balai desa 19.566.275,00 Jumlahkerugian negara 233.463.675,00
-
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN sudah melihat Hasil PKKN BPK yang diperlihatkan oleh penyidik kepada Terdakwa atas kerugian Negara dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Tentang penggunaan dana APBK Kp. Talang Mangga Ta.2019 dibidang pembangunan senilai Rp. 233.463.675,00 ( dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah )
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN menggunakan uang dari dana APBK Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way kanan Tahun anggaran 2019 senilai Rp. 233.463.675,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk kebutuhan pribadi dan kehidupan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN sehari-hari.
Bahwa perbuatan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan dalam mengelola APBK TA 2019 sebagaimana diuraikan tersebut diatas , bertentangan dengan ketentuan :
A. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29 huruf c menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang �Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya�
Pasal 26 Ayat (1) menyebutkan �Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa�; Dan Ayat (4) menyebutkan �Dalam melaksanakan tugas sebagaimana ayat (1) Kepala Desa berkewajiban; Huruf f ; melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; Huruf h ; menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik.
B. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan �Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan�;
Pasal 3 ayat (3) menyebutkan �Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa�;
Pasal 4 menyebutkan �PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas :
Sekretaris Desa;
Kaur dan Kasi; dan
Kaur keuangan;
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan �Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran�;
Pasal 6 ayat (4) menyebutkan �Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa�.
C. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 22 Tahun 2015
Pasal 4 menyebutkan �Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat�.
D. Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung
Pasal 1 ayat (6) menyebutkan "Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia�;
Pasal 3 ayat (3) menyebutkan �Kepala Kampung dalam melaksanakan pengelolaan keuangan kampung, dibantu oleh PTPKK�;
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan �PTPKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Kampung, terdiri dari :
Sekretaris Kampung;
Kepala Urusan/Seksi; dan
Bendahara;
Pasal 33 ayat (3) menyebutkan �Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di Kampung�.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat
(1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Pertama : �Setiap orang� ;
Unsur Kedua : �Secara melawan hukum� ;
Unsur Ketiga : �Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi� ;
Unsur Keempat : �Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara� ;
Unsur Kelima : �Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut� ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Pertama : � Setiap Orang� ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang atau subyek/pelaku tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 memang ditujukan kepada setiap orang secara umum, baik perorangan maupun korporasi dan kepadanya dapat dibebani pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa dalam rumusan � setiap orang � tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) yang dapat diajukan kepersidangan sebagai terdakwa. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama SUTIONO BIN KASIRAN , dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan di awal Tuntutan Pidana ini. Pada awal persidangan identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh para Saksi sebagai jati dirinya ;
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN menjabat sebagai Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 , berdasarkan pemilihan masyarakat Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Tahun 2016.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN menjadi Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Way Kanan Nomor : B. 94/IV-.04- WK/HK/2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala kampung Talang mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Periode Tahu 2016 s/d Tahun 2022.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selama dalam Pemeriksaan Sidang , dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik dan dalam kondisi sehat walafiat.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas , maka Majelis Hakim berpendapat Unsur Pertama �Setiap Orang� , telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur Kedua : � Secara Melawan Hukum� ;
Menimbang, bahwa Melawan Hukum adalah bertentangan dengan Hukum Positip yang berlaku , melanggar hak subyektif dari masyarakat , bertentangan dengan kwajibannya selaku kelompok masyarakat , yang bagi pelanggarnya diancam dengan sanksi.
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang selanjutnya disebut UU Tipikor) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan �secara melawan hukum� dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH., MH melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah Genus Delict (delik umum), sedangkan menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah Species Delict (bagian dari melawan hukum), karena itu menyalahgunakan wewenang sudah pasti melawan hukum, sedangkan melawan hukum belum tentu menyalahgunakan kewenangan. Hal ini sejalan dengan pendapat Nur Basuki Minarno (2009:16), yang mengatakan : �bahwa dalam tindak pidana korupsi, unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur menyalahgunakan wewenang adalah speciesnya. Dengan demikian, setiap perbuatan penyalahgunaan wewenang sudah pasti melawan hukum� (Majalah Varia Peradilan No. 307 Juni 2011, hlm.33-34). Menyalahgunakan kewenangan menurut Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya hukum pidana materiil dan formil korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia, Malang, April 2005 hlm. 51 adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Penggunaan kewenangan yang bersifat aktif, berupa kewenangan diskresioner (vrijsbestuur, Ermessen) untuk melaksanakan kebijakannya (beleid) dalam mengatasi segera, dan secepatnya dengan menetapkan suatu perbuatan bagi kepentingan tugas pemerintahan, yang tidaklah sekedar kekuasaan pemerintahan yang menjalankan UU (kekuasaan terikat), tetapi merupakan kekuasaan yang aktif, meliputi kewenangan untuk
memutus secara mandiri, dan kewenangan interpretasi terhadap norma-norma tersamar (vage norman) (Indrianto Seno Adji, 2007 : 422).
Menimbang, bahwa Undang-Undang Tipikor merumuskan tindak pidana korupsi sebagai delik formil, yakni adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Oleh karena itu, apabila suatu perbuatan telah terbukti memenuhi unsur delik, maka pelakunya haruslah dituntut dan dijatuhi pidana. Salah satu unsur delik dalam tindak pidana korupsi adalah unsur melawan hukum, yang telah dirumuskan secara limitatif dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor;
Menimbang, bahwa dari pengertian melawan hukum tersebut apabila dikaitkan dengan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan diperoleh fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar Tugas dan tanggung jawab Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kabupaten Way Kanan Periode TA 2016 S.D Tahun 2022 adalah :
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa / Kampung.
Melaksanakan Pembangunan Desa / Kampung.
Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan Desa / Kampung.
Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kampung.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan dalam menjalankan Pemerintahannya Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2022 telah mengangkat Perangkat Kampung Talang Mangga.
Bahwa benar Struktur Organisasi Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kab. Way Kanan pada Periode Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Kepala kampung : SUTIONO BIN KASIRAN .
Sekretaris kampong : JURIANTO BIN WIARTO.
Kaur Keuangan : BUDI KRISWANTO BIN KASIRAN.
Kasi Ren & Bang : SUJAK BIN TARMAN
Kaur Pemerintahan : AGUS WASONO BIN SUKIMAN.
Kaur Sos & Kesr : KIPLI LUBIS BIN SULHADI.
Kepala Dusun (Kadus) I : DARIYANTO, Kadus II : NAZIRMAN EFENDI, Kadus III : SUJITNO, Kadus IV : IWAN EDI RIBOWO, Kadus V : GIONO, Kadus VI : JOKO SUSANTO, KADUS VII : SUTAJI.
Bahwa benar pada Tahun 2019 Kampung Talang Mangga , terdapat 15 (lima belas) RT dan 14 (empat belas) Anggota Linmas.
Bahwa benar pada Periode tahun 2015 s/d tahun 2021 pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan terdapat BPK (Badan Permusyawaratan Kampung) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Wy Kanan No : B.70.a/IV.04-WR/HK/2015 tanggal 13 April 2015 dengan Personil sebagai berikut : POHARI (Ketua), SUGIAT (Sekertaris), SUPRIANTO (bendahara) , Ahmad Efendi, warsono , Paulus sumardi , lasto.
Pendamping Lokal Desa : MUKSIN ARIYANTO.
Operator Kampung : ISMAIL FEBRIANSYAH.
Bahwa benar pada awal Tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan telah mengadakan Musrenbang tingkat Kampung. Dalam Musrenbang tingkat Kampung disusun RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Kampung) TA 2019. RAPBK kemudian disyahkan menjadi APBK TA 2019 Kampung Talang Mangga oleh BPK dan diterbitkan Peraturan Kampung TA 2019 tentang APBK Kampung Talang Mangga.
Bahwa benar APBK TA 2019 , Kampung Talang mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK), untuk tahun anggaran 2019 , berjumlah Rp.1.077.737.450,- (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) , dengan rincian :
Dana Desa (DD) Rp. 743.171.000 –(tujuh ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) , yang bersumber dari APBN. Perbup Way Kanan No. 03 tahun 2019 yang dirubah dengan Perbup Way Kanan No. 23 tahun 2019 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa tiap Kampung di Way Kanan.
Alokasi Dana Kampung (ADK) Rp. 263.573.800,- (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) , yang bersumber dari APBD. Perbup Way Kanan No. 4 tahun 2019 tentang Besaran Alokasi Dana Kampung untuk Kampung Talang Mangga.
Bagi Hasil Pajak (BHP) RP. 9.992.650,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima ribu rupiah) , yang bersumber dari Kabupaten. Perbup Way Kanan No. 5 tahun 2019 tentang Pengalokasian dan tata cara bagian dari hasil Pajak dan retribusi daerah tiap Kampung Kab. Way Kanan.
Bantuan Provinsi Lampung sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Bahwa benar pada bulan September Tahun 2019 terdapat Perubahan APBK Kampung Talang Mangga sehingga dilaksanakan Musrenbang dan disetujui
oleh BPK Kampung Talang Mangga , kemudian BPK Kampung Talang Mangga mensahkan diterbitkannya Peraturan Kampung dengan Rekomendasi Nomor : 140/05/BPK-TM/IX/2019 tanggal 27 September 2019 untuk diterbitkan Peraturan Kampung. Kepala Kampung kemudian menerbitkan Peraturan Kampung Nomor : 2 Tahun 2019 tentang Perubahan APBK Kampung Talang Mangga. Sehingga berdasarkan APBK Perubahan , Jumlah APBK Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 sejumlah Rp. 1.116.887.450,-(satu milyar seratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Bahwa benar berdasarkan dokumen APBK Kampung Talang Mangga Tahun Anggaran 2019 keseluruhan DD , ADD , BHP dan Bantuan Propisi yang termuat didalam APBK Perubahan TA 2019 sejumlah Rp.1.116.887.450 (satu milyar seratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) tersebut dipakai atau dialokasikan untuk pos- pos sebagai berikut :
-
-
No. Bidang Penggunaan Jumlah anggaran 1. Bidang penyelenggara pemerintah kampung Rp.394.819.816,- 2. Bidang Pembangunan Rp.556.339.300,- 3. Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp.69.586.800,- 4. Bidang pemberdayaan Masyarakat Rp.91.010.000,-
-
Bahwa benar pada Tahun Anggaran 2019 tercatat Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah ditransfer per Tahap kepada Kampung Talang Mangga sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan adalah sebagai berikut :
-
-
No
.
Jenis Bantuan/taha
p
Nomor SP2D Tanggal Nominal 1. DD Tahap I sebesar
20 %
01410/SP2D/LS- NONDAK/4.4.
1.2/V/2019
14 Mei 2019 148.634.200,00 2. DD Tahap II sebesar 40 % 03138/SP2D/LS- NONDAK/4.4.
1.2/VII/2019
24 Juli 2019 297.268.400,00 3. DD Tahap III sebesar 40 % 05215/SP2D/LS- NONDAK/4.4.
1.2/X/2019
31 Oktober
2019
297.268.400,00 4. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 00335/II 19 Februari
2020
9.992.650,00 untuk tahun
2019
-
Bahwa benar Anggaran Dana Desa (DD) tersebut diatas telah ditransfer oleh Pemerintah melalui Dinas P2KA Kab. Way Kanan dan sudah masuk ke rekening Kampung Talang Mangga, pada Bank BRI, Unit Kasui dengan nomor rekening : 805301003558530 dengan jumlah total dana desa yang masuk di tahun 2019 sebesar Rp.743.171.000,00 (tujuh ratus empat puluh tiga juta serratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa benar terhadap Dana Desa (DD) Kampung Talang Mangga TA 2019 yang masuk rekening Kampung tersebut telah dilakukan penarikan oleh Kaur Keuangan / Bendahara Kampung Talang Mangga BUDI KRISWANTO BIN KASIRAN bersama dengan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan secara bertahap dari rekening Kampung Talang Mangga sebagaimana dilakukan transaksi sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Pencairan Tanggal jumlah 1. Dana desa Tahap I (20 %) 14 Mei 2019 148.000.000,00 2. Dana Desa Tahap II (40 %) 25 Juli 2019 97.000.000,00 3. Dana desa tahap III (40 %) 15 November 2019 200.000.000,00 18 November 2019 98.000.000,00 Jumlah 743.000.000,00
-
Bahwa benar semua Dana ADK (Alokasi Dana Desa) APBK Ta. 2019 Kp Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan sudah ditransfer masuk ke rekening Kampung Kampung Talang Mangga Bank BRI Unit Kasui Nomor : 805301003558530.
Bahwa benar Uang yang di Rekening BRI Unit Kasui milik Kampung Talang Mangga sudah dicairkan secara bertahap oleh BUDI KRISWANTO BIN KASIRAN selaku Kaur Keuangan bersama Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan.
Bahwa Tahapan APBK TA 2019 Kampung Talang Mangga tersebut masuk kerekening kampung yaitu :
A. Pencairan Dana Desa (DD) TA 2019 ada 3 tahap, yaitu :
DD tahap pertama 20% senilai Rp. 148.634.200,-(seratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah) , masuk
ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 13 Mei 2019.
DD tahap kedua senilai 40% senilai Rp. 297.268.400,-(dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 23 Juli 2019.
DD tahap ketiga 40 % senilai Rp. 297.268.400,-.(dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 31 Oktober 2019.
B. Alokasi Dana Kampung (ADK) ada 2 tahap, yaitu :
ADK Tahap pertama 50% senilai Rp. 104.786.900,-(seratus empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 20 Mei 2019.
ADK Tahap Kedua 50% senilai Rp. 104.786.900,-(seratus empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 24 Oktober 2019.
C. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah pada tahun 2019 Rp. 9.992.650,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) , masuk ke Rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada Februari 2020.
D. Untuk Bantuan Keuangan dari Provinsi Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Bahwa Mata Anggaran Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung , Kampung Talang Mangga TA 2019 senilai Rp. 394.189.816,-(tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam belas rupiah) , digunakan untuk : Belanja Siltap tunjangan dan operasional pemerintahan desa yaitu :
Siltap Aparatur Kampung (kepala Kampung, Sekertaris, Kaur Pembangunan, Kaur Umum, Kaur Kesra, dan 7 Kadus) senilai Rp. 124.200.000,-.
Siltap BPK senilai Rp. 42.000.000,-.
Operasional Perkantoran senilai Rp. 57.360.252,- .
Kegiatan pembelanjaan asset kampung senilai Rp. 66.434.664,-.
Kegiatan administrasi umum senilai Rp. 5.000.000,-.
Kegiatan penyusunan profil desa senilai Rp. 5.000.000,-.
Kegiatan penyusunan analisis kemiskinan desa senilai Rp. 5.000.000,-.
Kegiatan musrenbangkam senilai Rp. 2.325.000,-.
Kegiatan penyusunan LPPK / LKPJ senilai Rp. 5.000.000,-.
Jasa konsultan senilai Rp. 6.000.000,- .
Kegiatan administrasi PBB senilai Rp. 4.999.000,- .
Insentif RT senilai Rp. 54.000.000,-.
Kegiatan penyusunan RKPK senilai RP. 5.000.000,-.
Kegiatan penyusunan APBK senilai Rp. 5.000.000,-.
Bahwa benar untuk Pembayaran Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa , Kadus , RT dan Honorer dibayarkan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN. Selebihnya Uang dikelola oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN , yang menyimpan uang , membayarkan pelaksanaan kegiatan serta menyimpan selebihnya jika kegiatan tidak terlaksana maka uang berada pada Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN.
Bahwa benar Pada bidang kegiatan pembangunan TA 2019 di Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan , didukung dana senilai Rp. 556.539.300,- (lima ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) , kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku Kepala Kampung yaitu :
Pembangunan Rehabilitasi Polindes di Dusun 1 , tukangnya Sdr. SLAMET RIYADI , senilai RP. 151.772.500,- .
Pembangunan Gorong – Gorong 3 Unit : 1 unit di dusun 5 Panjang 4 meter X 1 meter , tukangnya Sdr. JARWANTO dan 1 Unit di dusun 2 Panjang 1 meter X 1 meter , tukangnya Sdr. BAMBANG dan 1 Unit di dusun 2 panjang 2 meter X 1 meter , tukangnya Sdr. Bambang , senilai Rp. 19.745.000,-.
Pembangunan Siring Pasang di dusun 3 Panjang 230 meter , tukangnya Sdr. REMI , senilai Rp. 102.256.000,-
Pembangunan TPT balai Kampung panjang 28 meter , tukangnya Sdr. SUBARI , senilai Rp 23.384.100,-.
Pembangunan Pagar Balai Kampung sepanjang 38 meter , tukangnya Sdr. SUBARI senilai Rp. 58.212.400,-.
Pembangunan Paving Blok seluas 330 meter , tukangnya Sdr WARTONO dan Sdr. EDI SANTOSO , senilai RP. 65.638.000,-.
Pembangunan Pipanisasi senilai Rp. 60.000.000,-.
Bantuan Jamban Sehat senilai Rp. 20.210.800, - .
Pembuatan 4 Banner Kegiatan senilai Rp. 2.000.000,-.
Insentif guru Ngaji Rp. 9.000.0000,-.
Pembelian asset Perpustakaan Kampung (Buku dan Rak) senilai Rp. 15.500.000,-.
Operasional Posyandu senilai Rp. 28.820.000,-.
Bahwa benar semua kegiatan Pembangunan tersebut dilaksanakan secara Swakelola dan dikelola seluruhnya oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Selaku Kepala Kampung.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN yang belanja Material (Pasir , Batu belah , Semen, Kloset , Paralon , Keni , pinsil , besi , gerinda , lem pipa dll) di Toko �BANGUN JAYA� milik Sdr. MULTAJAM, S.Ag bin Hj. M. YASIN di Pasar Kasui , dan Toko �TAKASHI MURA� milik Sdri MARFIATUN binti ALI AHMAD di Pasar Kasui.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN yang menerima Nota pembelian dari Toko tersebut diatas, Namun Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN juga telah meminta Nota Kosong yang telah ditanda tangani oleh Pemilik Toko dan telah distempel.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN mengumpulkan Nota Nota Kosong pada setiap pembelian bahan bangunan tersebut , nantinya digunakan untuk lampiran pembuatan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Tahap I , SPJ Tahap II dan SPJ Tahap III TA 2019 untuk disesuaikan dengan RAB.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN yang mencari Pekerja / Tukang dan memerintahkan bekerja , sekaligus mengawasi pelaksanaan pekerjaan , dan menyatakan pekerjaan cukup , membayar ongkos Tukang.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN , dalam melaksanakan Kegiatan Pembangunan pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui TA 2019
, tidak memfungsikan TPK (Tim Pelaksana Teknis Kegiatan) yang telah ditunjuknya , yaitu JURIANTO BIN WIARTO, tidak memberdayakan TPK (Tim Pelaksana Teknis Kegiatan) yang ada dan tidak memberdayakan SUJAK BIN TARMANI selaku Kaur Perencanaan Kampung Talang Mangga.
Bahwa benar Mata Anggaran Pada bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung, di Kampung Talang Mangga TA 2019 di dukung dana senilai Rp. 91.010.000,- (sembilan puluh satu juta sepuluh ribu rupiah) , digunakan untuk :
1. Bantuan Perikanan senilai RP. 41.600.000,-. Dengan rincian :
Pendampingan senilai Rp. 2.000.000,-.
Pembelian bibit senilai Rp. 6.000.000,- (20.000 Ekor ikan) , yang membeli adalah kepala kampung.
Pembelian pakan ikan senilai Rp. 30.000.000,- (2.000 Kg) dibelanjakan di toko sdr. DARMINTO (Kasui Pasar) oleh kepala Kampung.
Plastic mulsa senilai Rp. 3.600.000,- (240 Meter) yang dibeli oleh kepala Kampung.
2. Pelatihan Budidaya Ikan Lele senilai Rp. 3.002.500,-. Dengan rincian :
Banner senilai Rp 250.000,- yang dibuat oleh kepala kampung.
Foto Copy senilai Rp. 180.000,- , yang terealisasi hanya sekira Rp. 100.000,- senilai Rp. 80.000,- tidak terealisasi.
Konsumsi senilai Rp. 772.500,- untuk 23 kotak nasi, dalam pelaksanaan yaitu prasmanan dengan menu ikan lele yang disiapkan oleh istri Kepala Kampung.
Honor narasumber senilai Rp. 1.800.000,-, yang diberikan oleh kepala kampung kepada sdr. JOKO selaku narasumber.
3. Inovasi Desa senilai senilai Rp. 17.250.000,-. Dengan rincian :
Pembelian bibit duren senilai Rp. 15.000.000,- (150 batang) tidak terealisasi.
Pembelian pupuk kandang senilai Rp. 2.250.000,- (150 sak) tidak terealisasi.
4. Bimtek Kepala Kampung senilai Rp. 10.500.000,- tidak terealisasi.
5. Bimtek Sekertaris senilai Rp. 8.650.000,-. Tidak terealisasi dan dianggarkan menjadi kegiatan lainnya, tetapi saya lupa digunakan untuk apa.
Pelatihan PKK senilai RP. 3.159.000,-. Dengan rincian :
Foto copy dan ATK hanya habis sekitar Rp. 150.000,- dari anggaran senilai Rp. 242.000,- selisih senilai Rp. 92.000,- tidak terealisasi.
Snack yang dihidangkan dan makan prasmanan yang disediakan kepala kampung.
Banner senilai Rp. 250.000,-. Dibuat oleh kepala Kampung.
Narasumber senilai Rp. 1.500.000,- diberikan kepada ibu camat dan ibu DARMAWATI dari Kecamatan, yang memberikan adalah kepala kampung.
Bahwa benar Mata Anggaran bidang kegiatan Pembangunan Kampung TA 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp.587.939.300,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah), yang mana anggaran senilai tersebut diperuntukkan pos sebagai berikut :
-
-
No Kode
Reke ning
Uraian kegiatan Anggaran APBK Perubahan
(Rp)
Ketera
ngan (Rp)
1. 2.1.0
1
Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini (PAUD)/taman kanak- kanak (TK)/Taman penitipan anak (TPA) /taman Pendidikan Alquran
(TPQ)/ madrasah non formal milik desa
9.000.000,00 2. 2.1.0
8
Pengelolaan perpustakaan milik
desa
15.500.000,00 3. 2.2.0
2
Penyelenggaraan pos pelayanan terpadu (posyandu) 28.820.000.00 4. 22.09 Pembangunan/ Rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana /prasarana
posyandu/pondok bersalin desa (polindes)/poliklinik Kesehatan desa (PKD)
151.722.500.00 5. 2.3.0
5
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan / Parit/ Drainase dll) 122.001.500.00 6. 2.3.1
5
Pembangunan/
Rehabilitasi/peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan
147.234.500.00 7. 2.4.1
2
Pembangunan/ Rehabilitasi
/peningkatan sambungan air bersih ke rumah
60.000.000.00 8. 2.4.1
4
Pembangunan/ Rehabilitasi/ peningkatan fasilitas jamban umum/ mandi,cuci,kakus (MCK) umum 20.210.800.00 9. 2.6.0
2
Penyelenggaraan informasi public
desa (poster,baliho dll)
2.000.000.00 Jumlah 556.539.300.00
-
Bahwa benar Mata Anggaran kegiatan bidang Pembangunan Kampung Talang Mangga TA 2019 sebagaimana diuralkan dalam table dilaksanakan secara swakelola.
Pada bidang kegiatan pembangunan di Kp. Talang Mangga TA 2019 didukung dana senilai Rp. 556.539.300,- (lima ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) , kegiatannya yaitu :
Pembangunan Rehabilitasi Polindes di Dusun 1 senilai RP. 151.772.500,- (seratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Pembangunan Gorong – Gorong 3 Unit di Dusun 2 (2 buah) dan Dusun 5 (1 buah) senilai Rp. 19.745.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Pembangunan Siring Pasang di Dusun 3 , senilai 230 Meter Rp. 102.256.000,-(seratus dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Pembangunan TPT (Tanggul Penahan Tanah) di Dusun 1 balai Kampung senilai Rp 23.384.100,-(dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah).
Pembangunan Pagar Balai Kampung di Dusun 1 , senilai Rp. 58.212.400,-(lima puluh delapan juta dua ratus dua belas ribu empat ratus rupiah).
Pembangunan Paving Blok di Dusun 1 , senilai RP. 65.638.000,-(enam puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Pembangunan Pipanisasi senilai Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Bantuan Jamban Sehat senilai Rp. 20.210.800, - (dua puluh juta dua ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah).
Pembuatan 4 Banner Kegiatan senilai Rp. 2.000.000,-( dua juta rupiah).
Insentif guru Ngaji Rp. 9.000.0000,- (sembilan juta rupiah).
Pembelian asset Perpustakaan Kampung (Buku dan Rak) senilai Rp. 15.500.000,-(lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
Operasional Posyandu senilai Rp. 28.820.000,-(dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa benar pembangunan rehab polindes Kampung Talang Mangga TA 2019 berupa merehab bangunan gedung polindes di dusun 1 kp. Talang mangga kec. Kasui kab. Way kanan.
Bahwa benar Pelaksanaan Pembangunan Gedung Polindes dilakukan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN , Secara rinci Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN lupa jumlah matrial yang dihabiskan, Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN hanya menyediakan jumlah matrial berdasakan kebutuhan tukang.
Bahwa tukang nya yang mengerjakan Sdr. SLAMET RIYADI akan tetapi Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN lupa berapa upah yang Terdakwa SUTIONO berikan kepada Sdr. SLAMET RIYADI dan yang memberikan upah kepada Sdr. SLAMET RIYADI , Terdakwa SUTIONO sendiri.
Bahwa benar pembangunan di bidang Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong-gorong selokan atau dranase) Kampung Talang Mangga TA 2019 :
1. Pembangunan siring pasang di dusun III sepanjang 230 meter.
2. Pembangunan gorong gorong sebanyak 3 unit yang terletak di dusun 5 1 unit dengan panjang 4 meter x 1 meter , di dusun 2 sebanyak 2 unit yang ukuran 1 meter x 1 meter dan 2 meter x 1 meter.
Bahwa anggaran yang di bidang Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong- gorong selokan atau dranase) berupa siring pasang di dusun III sepanjang
230 meter dan gorong sebanyak 3 unit yang terletak di dusun 5 1 unit dengan panjang 4 meter x 1 meter , di dusun 2 sebanyak 2 unit yang ukuran 1 meter x 1 meter dan 2 meter x 1 meter senilai Rp. 122.001.500,-(seratus dua puluh dua juta seribu lima ratus rupiah).
Pembangunan Prasarana Jalan Desa (gorong – gorong , selokan dan Drainase) ini dilaksanakan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN , Secara rinci Terdakwa SUTIONO lupa jumlah matrial yang dihabiskan , Terdakwa SUTIONO hanya menyediakan jumlah matrial berdasakan kebutuhan tukang.
Bahwa benar Pembangunan Fisik pada Kampung Talang Mangga TA 2019 yang Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN kelola sendiri adalah :
siring pasang di dusun III sepanjang 230 meter tukang nya Sdr. REMI , Terdakwa SUTIONO lupa upah yang Terdakwa SUTIONO berikan dan Terdakwa SUTIONO sendiri yang memberikan upah tukang kepada Sdr. REMI.
Gorong gorong 1 unit dengan panjang 4 meter x 1 meter didusun 5 tukangnya Sdr. JARWANTO , Terdakwa SUTIONO lupa upah yang Terdakwa SUTIONO berikan dan Terdakwa SUTIONO sendiri yang memberikan upah kepada Sdr. JARWANTO.
Gorong gorong 1 unit dengan panjang 1 meter x 1 meter didusun II tukangnya Sdr. BAMBANG , Terdakwa SUTIONO lupa upah yang Terdakwa SUTIONO berikan dan Terdakwa SUTIONO sendiri yang memberikan upah tukang kepada Sdr. BAMBANG.
Gorong gorong 1 unit dengan panjang 2 meter x 1 meter didusun II tukangnya Sdr. BAMBANG , Terdakwa SUTIONO lupa upah yang Terdakwa SUTIONO berikan dan Terdakwa SUTIONO sendiri yang memberikan upah kepada Sdr. BAMBANG.
Bahwa benar anggaran yang di habiskan untuk Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa TA 2019 Kampung Talang Mangga Kec. Kasui senilai Rp. 147.234.500,- (seratus empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Bahwa benar Pembangunan peningkatan Balai Desa TA 2019 , meliputi :
Pembangunan pagar balai desa sepanjang 48 meter.
Pembuatan paping blok 330 meter.
Pembangunan talut penahan tanah (TPT) 28 meter
Bahwa benar anggaran yang di bidang di bidang Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa berupa Pembangunan pagar balai desa sepanjang
48 meter , Pembuatan paping blok 330 meter, Pembangunan talut penahan tanah (TPT) 28 meter senilai Rp. 147.234.500,- (seratus empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Bahwa benar yang melaksanakan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Balai Desa TA 2019 adalah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN. Secara rinci Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN lupa jumlah matrial yang dihabiskan , Terdakwa SUTIONO hanya menyediakan jumlah matrial berdasakan kebutuhan tukang.
Bahwa benar Pembangunan Balai Desa Kampung Talang Mangga TA 2019 Kec. Kasui Kab. Way Kanan secara rinci :
Pembangunan pagar balai desa sepanjang 48 meter tukang nya Sdr. SUBARI , Terdakwa SUTIONO lupa upah yang Terdakwa SUTIONO berikan dan Terdakwa SUTIONO yang memberikan upah tukang kepada Sdr. SUBARI.
Pembuatan paping blok 330 meter tukangnya Sdr. EDI SATOSO , Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN lupa upah yang Terdakwa SUTIONO berikan dan Terdakwa SUTIONO sendiri yang memberikan upah tukang kepada Sdr. EDI SANTOSO.
Pembangunan talut penahan tanah (TPT) 28 meter tukangnya Sdr. SUBARI, Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN lupa upah yang Terdakwa SUTIONO berikan dan Terdakwa SUTIONO sendiri yang memberikan upah tukang kepada Sdr. SUBARI.
Bahwa benar yang mengelola anggaran dibidang pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengadaan sarana dan prasarana, Pemeliharaan Prasana Jalan desa (gorong-gorong selokan atau dranase) dan Pembangunan rehabitasi peningkatan balai desa TA 2019 Kampung Talang Mangga adalah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN sendiri.
Bahwa Pekerja / Tukang yang mengerjakan kegiatan pembangunan fisik pada Kampung Talang Mangga TA 2019 adalah :
Rehap Posyandu di dusun 1,Tukang nya Sdr. SLAMET RIYADI
Talut Penahan Tanah di dusun 1, tukang nya Sdr. BAHRI
Pagar Balai Kampung di dusun 1, Tukang Sdr. BAHRI
Paping blok di dusun 1 , Tukang nya Sdr. WARTONO,EDY SANTOSO
Gorong gorong 2 unit di dusun 2 , Tukang nya Sdr. BAMBANG
Siring pasang 230 meter didusun 3, tukang nya Sdr. Sdr. SUGENG, JUREMI
Gorong gorong I unit di dusun 5, tukang nya Sdr. JARWANTO, SUMARI.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku Kepala Kampung Talang Mangga TA 2019 telah mengelola secara sendiri semua kegiatan Pembangunan Fisik TA 2019 tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis (TPK) Kegiatan yang telah ditunjuk.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku Kepala Kampung yang mencari Tukang , pekerja dan menentukan Upah secara borongan atau harian , Tedakwa SUTIONO BIN KASIRAN yang membeli material bahan bangunan berupa Pasir , Semen , Batu belah serta peralatannya. Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN yang menyimpan , membelanjakan atas Dana Desa (DD) Kampung Talang Mangga TA 2019 , dengan tidak memfungsikan Kaur Keuangan BUDI KRISMANTO selaku Bendahara.
Bahwa kegiatan belanja Barang untuk Kantor Balai Desa Kampung Talang Mangga pada TA 2019 Terdapat kegiatan pembelanjaan tersebut :
A. Belanja ATK senilai Rp. 5.345.722,- digunakan untuk belanja kertas dan perlengkapan kantor serta materai (benda pos). Dalam pelaksanaannya kepala kampung yang membeli perlengkapan , namun Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH Operator Siskeudes yang membuat kwitansi / nota belanja menyesuaikan dengan harga standard kabupaten.
B. Isi tabung gas LPG senilai Rp. 300.000,- tidak terealisasi dan uang dikelola oleh kepala kampung, untuk nota belanja Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang membuatnya.
C. Pembelian umbul – umbul 10 lembar senilai RP. 300.000,- ,dan bendera senilei Rp. 150.000,- terealisasi, untuk background (bendera keliling) senilai Rp. 354.000,- tidak terealisasi. Anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung. Untuk nota belanja Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang membuatnya dan menulisnya mengacu pada harga standard kabupaten.
D. Pakaian dinas senilai Rp.18.000.000,- untuk membeli seragam batik (41 baju senilai Rp. 10.250.000,-) dan seragam olahraga 27 setel senilai Rp. 8.100.000,- terealisasi tetapi yang mengelola adalah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung, Untuk nota belanja Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang membuatnya dan menulisnya mengacu pada harga standard kabupaten, tanda tangan pada nota kepala kampung.
H. Honor operator senilai Rp. 18.000.000,- terealisasi.
I. Honor tim pengelola keuangan Kampung senilai Rp. 11.700.000,- tidak terealisasi sesuai dengan faktanya. Karena Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan Kasie Pemerintahan, Kasie Pemberdayaan dan Sekertaris kampung tidak mendapat anggaran tersebut.
J. Belanja Listrik senilai Rp. 600.000,- dan air senilai Rp. 360.000,- Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH dan Saksi lainnya tidak mengetahui apakah terealisasi atau tidak, yang mengelola adalah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung, Untuk nota belanja Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang membuatnya dan menulisnya mengacu pada harga standard kabupaten, tanda tangan pada nota kepala kampung.
K. Bunga Bank senilai RP. 1.000.000,- terpotong di rekening secara otomatis senilai Rp. 94.000,-.
Bahwa Kegiatan belanja asset kampong Talang Mangga TA 2019 senilai Rp. 66.434.664,-(enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) , digunakan untuk :
A. Belanja kursi plastik 50 buah senilai Rp. 3.500.000,- terealisasi, dibelanjakan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung, untuk nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
B. Belanja Meja 3 unit senilai Rp. 4.500.000,- terealisasi dibelanjakan di oleh kepala kampung, untuk nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
C. Belanja 1 unit Genset merk Honda senilai Rp. 15.000.000,- terealisasi dibelanjakan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung, untuk nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
D. Belanja 1 unit mesin potong rumput merk STIHL 2 senilai Rp. 4.765.000,- terealisasi dibelanjakan di oleh kepala kampung, untuk nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
E. Belanja 2 unit printer merk EPSON L310 dan merk EPSON L120 senilai Rp. 6.000.000,- terealisasi dibelanjakan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung, untuk nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
F. Belanja 1 unit mesin UPS senilai Rp. 1.500.000,- terealisasi dibelanjakan di oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung, untuk nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
G. Belanja 1 unit mesin Stavolt senilai Rp. 1.100.000,- terealisasi dibelanjakan di oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung, untuk nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
H. Tenda kematian 3 plong senilai Rp. 30.000.000,- yang terealisasi hanya senilai Rp. 20.000.000,- selisih senilai RP. 10.000.000,- yang dikelola Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala Kampung, tenda tersebut dibuat oleh sdr. JURIANTO selaku Sekertaris Kampung, untuk nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Untuk Kegiatan administrasi umum senilai Rp. 5.000.000,- tidakterealisasi. Anggaran tersebut dikelola oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung, untuk nota dan tanda terima saya yang menulis tetapi tanda tangan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung.
Untuk Kegiatan penyusunan profil desa senilai Rp. 5.000.000,- tidak terealisasi. Anggaran tersebut dikelola oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung, untuk nota dan tanda terima Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Untuk Kegiatan penyusunan profil desa ada, tetapi anggaran senilai Rp. 5.000.000,- tidak diberikan oleh. Anggaran tersebut dikelola oleh kepala kampung, untuk tanda terima dan nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh Terdakwa SUTIONO selaku kepala kampung.
Bahwa Kegiatan musrenbangkam senilai Rp. 2.325.000,- terealisasi tetapi untuk makan minum disediakan prasmanan dengan menu nasi ayam dan snack dihidangkan, anggaran tersebut dikelola oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung, untuk tanda terima dan nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh kepala kampung.
Bahwa Untuk Kegiatan penyusunan LPPK / LKPJ ada, tetapi hanya untuk belanja map plastic 3 senilai Rp. 15.000,- belanja kertas 1 rim senilai Rp. 60.000,- dan foto copy senilai Rp. 150.000,- total senilai Rp. 225.000,- yang terealisasi. Sisanya untuk makan dan cetak senilai Rp. 4.775.000,- tidak terealisasi. Anggaran tersebut dikelola oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung, untuk tanda terima dan nota Saksi
ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampong.
Untuk Upah Jasa konsultan senilai Rp. 6.000.000,- terealisasi, tetapi Saksi FEBRIANSYAH tidak mengelola kepala kampung, untuk tanda terima dan nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung.
Insentif RT senilai Rp. 54.000.000 terealisasi langsung di transfer melalui rekening masing – masing RT.
Kegiatan penyusunan RKPK senilai RP. 5.000.000,-. Yang terealisasi hanya foto copy Ar Raudah senilai RP. 150.000,- , kertas 2 rim senilai Rp. 120.000,-
, 3 buah map plastic senilai Rp. 20.000,-. Total senilai Rp. 290.000,- yang terealisasi, sisanya untuk honor dan konsumsi senilai RP. 4.710.000,- tidak terealisasi. Yang mengelola Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung, untuk tanda terima dan nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung.
Kegiatan penyusunan APBK senilai RP. 5.000.000,-. Yang terealisasi hanya foto copy Ar Raudah senilai RP. 150.000,- , kertas 2 rim senilai Rp. 120.000,-
, 3 buah map plastic senilai Rp. 20.000,-. Total senilai Rp. 290.000,- yang terealisasi, sisanya untuk honor dan konsumsi senilai RP. 4.710.000,- tidak terealisasi. Yang mengelola Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung, untuk tanda terima dan nota Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH yang menulis tetapi tanda tangan oleh Terdakwa SUTIONO selaku kepala kampung.
Bahwa untuk kegiatan Kemasyarakatan TA 2019 yang lain sebagai berikut :
A. Insentif linmas senilai RP. 25.200.000,- menurut Saksi ISMAIL terealisasi, tetapi nilai yang diberikan kepada 14 orang petugas linmas Saksi ISMAIL tidak mengetahuinya.
B. Kesenian senilai Rp. 24.000.000,- dengan rincian :
HUT RI senilai Rp. 17.300.000,- yang terealisasi yaitu pembelian :
buku untuk lomba senilai RP. 3.000.000,- .
Hadiah Baskom dan Gelas senilai Rp. 2.000.000,-
Banner senilai Rp. 250.000,.
Nasi Kotak Rp. 2.500.000,- .
Sewa Kuda Kepang senilai Rp. 7.000.000,- .
Sewa Tenda 2 plong senilai Rp. 500.000,-
Hadiah lomba gaple senilai Rp. 2.000.000,- untuk membeli 15 dus Mie dan kopi 20 renceng.
Ulang Tahun Desa senilai RP. 3.000.000,- untuk syukuran (Yasinan) di Balai Desa untuk belanja nasi kotak sebanyak 100 kotak.
Tahun Baru Islam senilai Rp. 2.500.000,- untuk kegiatan ceramah, nasi kotak dan honor penceramah.
Lomba voly senilai Rp. 6.700.000,- terealisasi untuk pembelian Banner, Uang Hadiah dan trofi yang dikelola oleh kepala kampung.
Honor Pelatih voly senilaiRp.2.400.000,-tidak terealisasi.
C. Pembinaan PKK senilai Rp 11.236.800,- untuk pembuatan baju seragam olahraga, batik dan Jilbab serta Insnetif Kader PKK, untuk ATK senilai RP. 760.800,- tidak terealisasi.
Bahwa Seluruh anggaran tersebut dikelola oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung. Saksi ISMAIL hanya membuat nota kegiatan tetapi tanda tangan pada nota dan kwitansi adalah kepala kampong.
Bahwa kegiatan yang lain :
Banner senilai Rp. 250.000,.
Nasi Kotak Rp. 2.500.000,- .
Sewa Kuda Kepang senilai Rp. 7.000.000,- .
Sewa Tenda 2 plong senilai Rp. 500.000,-
Hadiah lomba gaple senilai Rp. 2.000.000,- untuk membeli 15 dus Mie dan kopi 20 renceng.
Ulang Tahun Desa senilai RP. 3.000.000,- untuk syukuran (Yasinan) di Balai Desa untuk belanja nasi kotak sebanyak 100 kotak.
Tahun Baru Islam senilai Rp. 2.500.000,- untuk kegiatan ceramah, nasi kotak dan honor penceramah.
Lomba voly senilai Rp. 6.700.000,- terealisasi untuk pembelian Banner, Uang Hadiah dan trofi yang dikelola oleh kepala kampung.
Honor Pelatih voly senilaiRp.2.400.000,-tidakterealisasi.
Pembinaan PKK senilai Rp 11.236.800,- untuk pembuatan baju seragam olahraga, batik dan Jilbab serta Insnetif Kader PKK, untuk ATK senilai RP. 760.800,- tidak terealisasi.
Bahwa benar Seluruh anggaran tersebut dikelola oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung. Saksi ISMAIL hanya membuat nota kegiatan tetapi tanda tangan pada nota dan kwitansi adalah kepala kampong.
Bahwa benar anggaran Pada bidang pemberdayaan masyarakat kampung senilai Rp. 91.010.000,- (sembilan puluh satu juta sepuluh ribu rupiah) , digunakan untuk :
1. Bantuan Perikanan senilai RP. 41.600.000,-. Dengan rincian :
Pendampingan senilai Rp. 2.000.000,- Saksi ISMAIL tidak mengetahui apakah diberikan atau tidak kepada penyuluh perikanan an. JOKO.
Pembelian bibit senilai Rp. 6.000.000,- (20.000 Ekor ikan) terealisasi tetapi Saksi ISMAIL tidak mengetahui berapa nilainya, yang membeli adalah kepala kampung.
Pembelian pakan ikan senilai Rp. 30.000.000,- (2.000 Kg) dibelanjakan di toko sdr. DARMINTO (Kasui Pasar) oleh kepala Kampung.
Plastic mulsa senilai Rp. 3.600.000,- (240 Meter) yang dibeli oleh kepala Kampung.
2. Pelatihan Budidaya Ikan Lele senilai Rp. 3.002.500,-. Dengan rincian :
Banner senilai Rp 250.000,- terealisasi yang dibuat oleh kepala kampung.
Foto Copy senilai Rp. 180.000,- , yang terealisasi hanya sekira Rp. 100.000,- senilai Rp. 80.000,- tidak terealisasi.
Konsumsi senilai Rp. 772.500,- untuk 23 kotak nasi, dalam pelaksanaan yaitu prasmanan dengan menu ikan lele yang disiapkan oleh istri Kepala Kampung.
Honor narasumber senilai Rp. 1.800.000,-, saya tidak mengetahui berapa nilai yang diberikan oleh kepala kampung kepada sdr. JOKO selaku narasumber.
3. Inovasi Desa senilai senilai Rp. 17.250.000,-. Dengan rincian :
Pembelian bibit duren senilaiRp.15.000.000,-(150batang)tidak terealisasi.
Pembelian pupuk kandang senilaiRp.2.250.000,-(150sak)tidak terealisasi.
4. Bimtek Kepala Kampung senilai Rp. 10.500.000,- tidak terealisasi dan masuk silva.
5. Bimtek Sekertaris senilai Rp. 8.650.000,-. Tidak terealisasi dan dianggarkan menjadi kegiatan lainnya, tetapi saya lupa digunakan untuk apa.
Pelatihan PKK senilai RP. 3.159.000,-. Dengan rincian :
Foto copy dan ATK hanya habis sekitar Rp. 150.000,- dari anggaran senilai Rp. 242.000,- selisih senilai Rp. 92.000,- tidak terealisasi.
Snack yang dihidangkan dan makan prasmanan yang disediakan kepala kampung.
Banner senilai Rp. 250.000,-. Dibuat oleh kepala Kampung.
Narasumber senilai Rp. 1.500.000,- diberikan kepada ibu camat dan ibu DARMAWATI dari Kecamatan, tetapi Saksi ISMAIL tidak mengetahui nilainya yang memberikan adalah kepala kampung.
Pelatihan Parenting senilai. RP. 7.820.000,-. Dijadikan satu waktu dengan pelatihan stunting, dengan rincian :
Foto copy, Pulpen dan buku hanya senilai anggaran Rp. 770.000,- yang dibeli oleh kepala kampung. peserta yang hadir hanya sekira 20 orang.
Snack yang dihidangkan dan makan prasmanan yang disediakan kepala kampung senilai Rp. 620.000,-.
Banner senilai Rp. 250.000,-. Dibuat oleh kepala Kampung.
Narasumber senilai Rp. 4.200.000,- diberikan kepada ibu camat dan ibu DARMAWATI dari Kecamatan, tetapi Saksi ISMAIL tidak mengetahui nilainya yang memberikan adalah kepala kampung.
Pelatihan Stunting senilai Rp. 7.678.000,-. Dijadikan satu waktu dengan pelatihan parenting, dengan rincian :
Foto copy, Pulpen dan buku hanya senilai anggaran Rp. 770.000,- tidak terealisasi, hanya terealisasi Rp. 150.000,- untuk foto copy, untuk pulpen dan buku tidak, Karena sudah diberikan dari kegiatan pelatihan Parenting. Yang tidak terealisasi senilai Rp. 620.000,-.
Snack yang dihidangkan dan makan prasmanan yang disediakan kepala kampung, bersumber dari anggaran pelatihan parenting, jadi senilai Rp. 1.100.000,-.
Banner senilai Rp. 250.000,-. Dibuat oleh kepala Kampung.
Narasumber senilai Rp. 4.200.000,- diberikan kepada narasumber yang Saksi ISMAIL lupa orangnya, tetapi saksi ISMAIL tidak mengetahui nilainya yang memberikan adalah kepala kampung.
Bahwa benar Seluruh anggaran tersebut dikelola oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung. Saksi ISMAIL hanya membuat nota kegiatan tetapi tanda tangan pada nota dan kwitansi adalah kepala kampung.
Bahwa Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUH. MAHFUM Selaku Operator Siskeudes mengetahui Pembuatan SPJ Tahap I , SPJ Tahap II dan SPJ Tahap III APBK Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 yang tidak sesuai dengan fakta dan realisasi di lapangan , karena Saksi
ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUH. MAHFUM yang membuatnya atas perintah dari Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampong Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan.
Bahwa Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUH. MAHFUM yang membuat NOTA / KWITANSI sebelum Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala Kampung Talang Mangga melakukan pembelian barang dan Jasa pada setiap kegiatan Pembangunan TA 2019 , kemudian Nota / kwitansi Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUH MAHFUM berikan kepada sdr. SUTIONO, dari Nota dan kwitansi yang sudah Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH buat yang Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH sesuaikan dengan RAB, Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH susun di rumah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Kepala Kampung.
Bahwa Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH membuat NOTA / KWITANSI sebelum Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala Kampung melakukan pembelian barang dan Jasa, kemudian Nota / kwitansi Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH berikan kepada Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN dari Nota dan kwitansi yang sudah Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH buat yang Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH sesuaikan dengan RAB, Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH susun di rumah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Kepala Kampung.
Bahwa Perangkat Kampung Talang Mangga yang ditunjuk sebagai TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) pada kegiatan Pembangunan Fisik dalam penggunaan Dana APBK Kp. Talang Mangga Kec. Kasui TA 2019 yaitu : sdr. JURIANTO, sdr. SUJAK, sdr. AGUS WASONO, BUDI KRISWANTO, sdr. KIPLI LUBIS.
Bahwa TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN sengaja tidak diberdayakan , tidak dilibatkan , tidak dipakai dalam setiap Kegiatan Pembangunan Fisik yang menggunakan Dana APBK Kp. Talang Mangga Kec. Kasui TA 2019. Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala Kampung Talang Mangga mengelola sendiri semua kegiatan Pembangunan Fisik.
Bahwa dari hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) oleh Tim Monev Kecamatan Kasui yang dipimpin oleh Sekretaris Camat HENDRA GUNAWAN , SE BIN SUAIBUN , pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui TA 2019 dan awal TA 2020 terdapati temuan dibidang pembangunan :
Tanggal 27 Juni 2019 berdasarkan hasil penijauan dan pembinaan tim evaluasi dan verifikasi dari Kecamatan Kasui ditemukan perkerjaan siring pasang sepanjang 230 m matrial nol persen.
Tanggal 04 September 2019 berdasarkan hasil peninjauan dan pembinaan tim evaluasi dan verifikasi dari Kecamatan Kasui ditemukan pekerjaan rehap polindes masih ditahap pengerjaan 72 % , kemudian dipekerjaan siring pasang 230 m sudah 100 % dan tanah galian dirapikan serta papan kegiatan dipasang.
Tanggal 28 Januari 2020 berdasarkan hasil penijauan dan pembinaan tim evaluasi dan verifikasi dari Kecamatan Kasui ditemukan ditemukan paping blok balai kampung belum dipasang , pagar balai kampung sudah 90 % , 3 buah gorong – gorong masih tahap pengerjaan .
Bahwa pengelolaan / pembelanjaan dana desa serta pelaksanaan kegiatan APBK TA 2019 Kampung Talang Mangga khusus untuk bidang pelaksanaan Pembangunan Kampung dilapangan banyak ditemukan ketidak sesuaian antara aturan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh Terdakwa SUTIONO Bin KASIRAN antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku Kepala Kampung melaksanakan sepenuhnya Pembangunan fisik yang berasal dari dana desa bidang pelaksanaan Pembangunan Kampung Talang Mangga TA 2019, dikelola sendiri.
Bahwa Saksi JURIANTO BIN WIARTO selaku Sekertaris kampung yang ditunjuk sebagai tim pelaksana kegiatan (TPK) TA 2019 dan Saksi SUJAK BIN TARMAN selaku Kepala Urusan Perencanaan tidak pernah diberdayakan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas Pembangunan fisik yang berasal dari Dana Desa bidang Pembangunan kampong TA 2019.
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN mencairkan, menyimpan, menguasai dan mengelola semua uang pencairan yang berasal dari dana desa bidang pelaksanaan Pembangunan TA 2019.
Bahwa Kaur keuangan atau bendahara kampung hanya ditunjuk untuk mencairkan saja, dan setiap kali uang tersebut telah dicairkan dari rekening kampung , Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN akan mengambil, menyimpan dan membayarkan sendiri uang tersbeut kepada penyedia barang dan jaasa masing-masing kegiatan;
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN telah memerintahkan kepada Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUHAMMAD MAHRUM selaku operator kampung untuk menyiapkan doumen pertanggung jawaban (SPJ I , SPJ II dan SPJ III TA 2019 ) dengan besaran nilai sesuai angka yang tertera didalam RAB (Rencana Anggaran Belanja) APBK TA 2019 yang dicairkan;
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN memerintahkan Saksi BUDI KRISWANTO BIN KASIRAN selaku Kaur keuangan, Saksi JURIANTO BIN WIARTO selaku sekertaris Kampung dan Saksi SUJAK BIN TARMAN selaku pelaksana kegiatan (Kaur Pembangunan) untuk menandatangani dokumen- dokumen seperti Surat Perintah Pembayaran (SPP), surat pernyataan tanggung jawab belanja, tanda bukti pengeluaran uang, SPJ dan atau bukti kas pengeluaran meskipun tidak ada diantara ketiga orang tersebut yang pernah menyimpan dan atau mengelola fsik uang dari Dana desa , Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN juga menyimpan dan menguasai sisa lebih uang yang dicairkan dari Dana Desa bidang Pelaksanaan Pembangunan yang belum/tidak digunakan selama TA 2019;
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN memerintahkan sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUHAMMAD MAHRUM untuk membuat dokumen pertanggung jawaban proforma setiap kali pencairan Dana Desa;
Bahwa setelah selesai kegiatan per Termin , dibuat SPJ dalam penggunaan dana APBK Kp. Talang Mangga TA. 2019 dan yang dibuat/ menyusun LPJ Kp. Talang Mangga TA. 2019 yakni sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH selaku opertaor kampung, tetapi nota – nota dan kwitansi banyak menyesuaikan dengan RAB.
Bahwa LPJ yang dibuat dalam penggunaan dana APBK Kp. Talang Mangga TA. 2019 tidak sesuai dengan realisasi dilapangan, yaitu pada nota dan kwitansi yang tidak benar, dimana pada kegiatan pembangunan setiap pembelian material Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampung meminta Nota/ kwitansi Kosong kepada pemilik toko yang sudah di tanda tangani dan cap toko yang kemudian nota/kwitansi kosong tersebut diisi oleh sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH atas perintah dari Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN sendiri dan menyesuaikan dengan RAB.
Yang menulis nota pada kwitansi dan nota yang tidak sesuai dengan fakta dan realisasi dilapangan pada LPJ APBK Kp. Talang Mangga TA. 2019 adalah sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH atas perintah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN agar menyesuaikan dengan RAB, tetapi untuk cap dan tanda tangan minta dari toko atau penyedia jasa.
Bahwa tempat pembelian bahan material pada setiap kegiatan pembangunan di Kp. Talang Mangga TA. 2019 yaitu di Toko TAKASHIMURA (pemilik toko sdri. MARFIANTUN) dan toko BANGUN JAYA (pemilik toko sdr. MULTAZAM,S.Ag)
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN tidak memiliki nota/kwitansi pembelian material pada setiap kegiatan pembangunan di Kp. Talang Mangga TA. 2019 yang sesuai dengan realisasi dilapangan / yang sebenarnya.
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN setiap kali pencairan Dana Desa juga memerintahkan Saksi BUDI KRISWANTO dan Saksi JURIANTO untuk segera menandatangani dokumen pertanggung jawaban dan dokumen pengajuan pembayaran agar tidak mengahmbat proses pencairan dana desa bidang pelaksanaan Pembangunan TA 2019 ditahapan selanjutnya;
Bahwa karena perintah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN untuk segera maka Saksi BUDI KRISWANTO selaku kaur Keuangan tidak melakukan verifikasi atas bukti pertanggung jawaban belanja, dan Saksi JURIANTO selaku sekertaris kampung tidak melakukan ferivikasi atas bukti penerimaan dan pengeluaran Aanggaran Belanja Kampung Talang mangga TA 2019;
Bahwa dokumen pertanggung jawaban proforma yang tidak diverifikasi tetapi tetap ditanda tangani tersbeut mengakibatkan bukti-bukti pertanggung jawaban yang melebihi nilai sebenarnya tetap diajukan sebagai dokumen pertanggung jawaban dan dicairkan hingga pada tahap terakhir;
Bahwa akbatnya jumlah uang yang dicairkan dari rekening Dana Desa Kampung Talang Mangga TA 2019 lebih besar dari nilai fisik pekerjaan bidang pelaksanaan Pembangunan kampung untuk 6 pekerjaan yaitu :
Kegiatan Rehabilitasi Posyandu / Polindes.
Kegiatan Pembangunan Prasarana Jalan Desa.
Kegiatan Pembangunan Gorong – Gorong.
Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Balai Desa.
Kegiatan Pemagaran Balai Desa.
Kegiatan Pemasangan Sambungan Air bersih dan Jamban Umum.
Bahwa terkait dengan penyusunan RAB, pengadaan material dan tukang serta pembayaran keperluan pelaksanaan kegiatan pambangunan kampung dilakukan sendiri oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN.
Bahwa Saksi SUJAK BIN TARMAN hanyalah membubuhkan tanda tangan pada dokumen pertanggung jawaban (SPJ) APBK Perubahan TA 2019 sebagaimana diperintahkan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN.
Bahwa sisa lebih uang tersebut masih dikuasai oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN dan telah dipergunakan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN untuk kepentingan pribadi diluar peruntukannya.
Bahwa atas kegiatan pelaksanaan APBK Tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan telah dilaksanakan Audit untuk tujuan tertentu oleh BPK RI.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN menduduki suatu jabatan sebagai Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2022 , maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum bahwa pada diri Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN terdapat sifat khusus sebagai subyek hukum yang memiliki jabatan dan Kewenangan sebagai Pengelola APBK Kampung Talang Mangga TA 2019 , sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 yang tidak terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan yang telah dikemukakan di atas, bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dan keadaan yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melawan hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP , tidak tepat diterapkan atas diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan yang telah dikemukakan di atas, bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan, maka Majelis berpendapat bahwa unsur melawan hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP , dinyatakan tidak terbukti ada dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu Unsur dalam dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur yang lainnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dengan sendirinya
dakwaan primair tidak dapat dibuktikan dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, yaitu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP , yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Pertama : �Setiap orang� ;
Unsur Kedua : �Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi� ;
Unsur Ketiga : �Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan� ;
Unsur Keempat : �Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara� ;
Unsur Kelima : � Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut� ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur pertama : �Setiap orang�;
Menimbang, bahwa unsur ke 1 �Setiap Orang� dalam dakwaan Subsidair ini adalah sama dengan unsur ke 1 �Setiap Orang� dalam dakwaan Primair dan unsur �Setiap Orang� ini telah diuraikan dan telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair dan dinyatakan telah terpenuhi, maka unsur ke 1 � Setiap Orang� dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi pula;
Ad. 2. Unsur Kedua : �Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi� ;
Menimbang, bahwa kata dengan tujuan dalam perumusan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna
dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan dalam doktrin hukum pidana, niat atau kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana belumlah merupakan perbuatan yang dapat dihukum. Niat atau kehendak itu baru merupakan perbuatan yang dapat dihukum jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah menjadikan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperoleh tersebut;
Menimbang, bahwa menguntungkan mempunyai makna bahwa dengan dilakukannya perbuatan itu, Terdakwa mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan keuntungan itu tidak identik atau tidak harus berupa kekayaan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menjadi berubah dalam arti bertambah berapapun nilainya, tetapi dapat berupa fasilitas dan/atau kemudahan untuk melakukan sesuatu tindakan atau hak. Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud, sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di persidangan terbukti hal- hal sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan dokumen APBK Kampung Talang Mangga Tahun Anggaran 2019 keseluruhan dana Bantuan yang termuat didalam APBK Perubahan TA 2019 sejumlah Rp.1.116.887.450 (satu milyar seratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) tersebut dipakai atau dialokasikan untuk pos-pos sebagai berikut :
-
-
No. Bidang Penggunaan Jumlah anggaran 1. Bidang penyelenggara pemerintah kampung Rp.394.819.816,- 2. Bidang Pembangunan Rp.556.339.300,- 3. Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp.69.586.800,- 4. Bidang pemberdayaan Masyarakat Rp.91.010.000,-
-
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2019 tercatat Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah ditransfer per Tahap kepada Kampung Talang Mangga sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) BPKAD Kab. Way Kanan untuk Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan adalah sebagai berikut :
-
-
No. Jenis Bantuan/taha
p
Nomor SP2D Tanggal Nominal 1. DD Tahap I sebesar
20 %
01410/SP2D/LS-
NONDAK/4.4. 1.2/V/2019
14 Mei 2019 148.634.200,00 2. DD Tahap II sebesar 40 % 03138/SP2D/LS- NONDAK/4.4.
1.2/VII/2019
24 Juli 2019 297.268.400,00 3. DD Tahap III sebesar 40 % 05215/SP2D/LS- NONDAK/4.4.
1.2/X/2019
31 Oktober
2019
297.268.400,00 4. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
untuk tahun 2019
00335/II 19 Februari
2020
9.992.650,00
-
Bahwa Anggaran Dana Desa (DD) tersebut diatas ditransfer oleh Pemerintah melalui Dinas P2KA Kab. Way Kanan dan sudah masuk ke rekening Kampung Talang Mangga, pada Bank BRI, Unit Kasui dengan nomor rekening : 805301003558530 dengan jumlah total dana desa yang masuk di tahun 2019 sebesar Rp.743.171.000,00 (tujuh ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Bahwa terhadap Dana Desa (DD) Kampung Talang Mangga TA 2019 yang masuk rekening Kampung tersebut telah dilakukan penarikan oleh Kaur Keuangan / Bendahara Kampung Talang Mangga BUDI KRISWANTO BIN KASIRAN bersama dengan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan secara bertahap dari rekening Kampung Talang Mangga sebagaimana dilakukan transaksi sebagai berikut :
-
-
No. Uraian Pencairan Tanggal jumlah 1. Dana desa Tahap I (20 %) 14 Mei 2019 148.000.000,00 2. Dana Desa Tahap II (40 %) 25 Juli 2019 97.000.000,00 3. Dana desa tahap III (40 %) 15 November 2019 200.000.000,00 18 November 2019 98.000.000,00 Jumlah 743.000.000,00
-
Bahwa semua Dana ADK (Alokasi Dana Desa) APBK Ta. 2019 Kp Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan sudah ditransfer masuk ke rekening Kampung Kampung Talang Mangga Bank BRI Unit Kasui Nomor : 805301003558530.
Bahwa Uang yang di Rekening BRI Unit Kasui milik Kampung Talang Mangga Rek. 805301003558530 sudah dicairkan secara bertahap oleh BUDI KRISWANTO BIN KASIRAN selaku Kaur Keuangan bersama sama dengan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan secara bertahap.
Bahwa Tahapan pencairan APBK TA 2019 Kampung Talang Mangga , telah ditransfer oleh BPKAD Kabupaten Way Kanan secara bertahap dan telah masuk kerekening kampong Talang Mangga Rek. 805301003558530 Bank BRI Unit Kasui yaitu :
A. Pencairan Dana Desa (DD) TA 2019 ada 3 tahap, yaitu :
tahap pertama 20% senilai Rp. 148.634.200,-(seratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 13 Mei 2019.
tahap kedua senilai 40% senilai Rp. 297.268.400,-(dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 23 Juli 2019.
tahap ketiga 40 % senilai Rp. 297.268.400,-.(dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 31 Oktober 2019.
B. Alokasi Dana Kampung (ADK) ada 2 tahap, yaitu :
Tahap pertama 50% senilai Rp. 104.786.900,-(seratus empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 20 Mei 2019.
Tahap Kedua 50% senilai Rp. 104.786.900,-(seratus empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 24 Oktober 2019.
C. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah pada tahun 2019 Rp. 9.992.650,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) , masuk ke Rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada Februari 2020.
D. Untuk Bantuan Keuangan dari Provinsi Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Bahwa semua Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADK) APBK Ta. 2019 Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan sudah
ditransfer secara bertahap masuk ke rekening Kampung Talang Mangga pada Bank BRI Unit Kasui Nomor : 805301003558530.
Bahwa Uang yang di Rekening BRI Unit Kasui milik Kampung Talang Mangga Rek. 805301003558530 sudah dicairkan secara bertahap oleh BUDI KRISWANTO BIN KASIRAN selaku Kaur Keuangan bersama sama dengan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan secara bertahap.
Bahwa Uang yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2019 untuk Kegiatan Kemasyarakatan dan Kegiatan Pembangunan Fisik , disimpan , dikelola , dibelanjakan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN tanpa melibatkan Perangkat Kampung yang lainnya.
Bahwa hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Auditor BPK RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil INvestigasi dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Desa Bidang pelaksana Pembangunan pada Kampung Talang Mangga, Kec. Kasui, Kabupaten Way Kanan TA. 2019 Nomor : SR- 10/LHP/XXI/02/2023 tanggal 21 Pebruari 2023 sebesar Rp. 233.463.675,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah ).
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN menggunakan uang dari dana APBK Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way kanan Tahun anggaran 2019 senilai Rp. 233.463.675,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk kebutuhan pribadi dan kehidupan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN sehari-hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas , unsur kedua �Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi�, telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur Ketiga : � Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan� ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan �menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan� tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki
oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur �Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan�, mengandung arti bahwa si pelaku harus mempunyai suatu jabatan tertentu atau kedudukan tertentu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi ;
Bahwa benar , seluruh Anggaran Dana Desa Kampung Talang Mangga TA 2019 , yang pencairannya secara bertahap , melalui Tahap I , Tahap II dan Tahap III TA 2019 , setelah dicairkan oleh BUDI KRISWANTO selaku Kaur Keuangan / Bendahara bersama sama dengan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN , selanjutnya Uang Dana Desa itu diminta oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampong , kemudian disimpan , dikelola dan dibayarkan untuk kegiatan masyarakat dan kegiatan Pembangunan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN secara sendiri.
Bahwa benar Kegiatan Kemasyarakatan maupun Kegiatan Pembangunan Fisik pada Kampung Talang Mangga Tahun 2019 , semua dikelola secara Swakelola oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN tanpa melibatkan Perangkat Kampung yang lainnya.
Bahwa benar Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUH. MAHFUM Selaku Operator Siskeudes mengetahui Pembuatan SPJ Tahap I , SPJ Tahap II dan SPJ Tahap III APBK TA 2019 Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan , yang tidak sesuai dengan fakta dan realisasi di lapangan , karena Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUH. MAHFUM yang membuatnya atas perintah dari Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala kampong Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan.
Bahwa benar Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH membuat NOTA / KWITANSI sebelum Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala Kampung
melakukan pembelian barang dan Jasa, kemudian Nota / kwitansi Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH berikan kepada Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN dari Nota dan kwitansi yang sudah Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH buat yang Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH sesuaikan dengan RAB, Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH susun di rumah Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Kepala Kampung.
Bahwa benar Perangkat Kampung Talang Mangga yang ditunjuk sebagai TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) pada kegiatan Pembangunan Fisik dalam penggunaan Dana APBK Kp. Talang Mangga Kec. Kasui TA 2019 yaitu : sdr. JURIANTO, sdr. SUJAK, sdr. AGUS WASONO, BUDI KRISWANTO, sdr. KIPLI LUBIS.
Bahwa benar TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN sengaja tidak diberdayakan , tidak dilibatkan , tidak dipakai dalam setiap Kegiatan Pembangunan Fisik yang menggunakan Dana APBK Kp. Talang Mangga Kec. Kasui TA 2019. Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku kepala Kampung Talang Mangga mengelola sendiri semua kegiatan Pembangunan Fisik.
Bahwa benar pengelolaan / pembelanjaan dana desa serta pelaksanaan kegiatan APBK TA 2019 Kampung Talang Mangga khusus untuk bidang pelaksanaan Pembangunan Kampung dilapangan banyak ditemukan ketidak sesuaian antara aturan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh Terdakwa SUTIONO Bin KASIRAN antara lain sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN selaku Kepala Kampung melaksanakan sepenuhnya Pembangunan fisik yang berasal dari dana desa bidang pelaksanaan Pembangunan Kampung Talang Mangga TA 2019, dikelola sendiri.
Bahwa benar Saksi JURIANTO BIN WIARTO selaku Sekertaris kampung yang ditunjuk sebagai tim pelaksana kegiatan (TPK) TA 2019 dan Saksi SUJAK BIN TARMAN selaku Kepala Urusan Perencanaan tidak pernah diberdayakan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas Pembangunan fisik yang berasal dari Dana Desa bidang Pembangunan kampong TA 2019.
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN mencairkan, menyimpan, menguasai dan mengelola semua uang pencairan yang berasal dari dana desa bidang pelaksanaan Pembangunan TA 2019.
Bahwa benar Kaur keuangan atau bendahara kampung hanya ditunjuk untuk mencairkan saja, dan setiap kali uang tersebut telah dicairkan dari rekening
kampung , Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN akan mengambil, menyimpan dan membayarkan sendiri uang tersbeut kepada penyedia barang dan jaasa masing-masing kegiatan;
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN telah memerintahkan kepada Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUHAMMAD MAHRUM selaku operator kampung untuk menyiapkan doumen pertanggung jawaban (SPJ I , SPJ II dan SPJ III TA 2019 ) dengan besaran nilai sesuai angka yang tertera didalam RAB (Rencana Anggaran Belanja) APBK TA 2019 yang dicairkan;
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN memerintahkan Saksi BUDI KRISWANTO BIN KASIRAN selaku Kaur keuangan, Saksi JURIANTO BIN WIARTO selaku sekertaris Kampung dan Saksi SUJAK BIN TARMAN selaku pelaksana kegiatan (Kaur Pembangunan) untuk menandatangani dokumen-dokumen seperti Surat Perintah Pembayaran (SPP), surat pernyataan tanggung jawab belanja, tanda bukti penge;uaran uang, SPJ dan atau bukti kas pengeluaran meskipun tidak ada diantara ketiga orang tersebut yang pernah menyimpan dan atau mengelola fsik uang dari Dana desa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN juga menyimpan dan menguasai sisa lebih uang yang dicairkan dari Dana Desa bidang Pelaksanaan Pembangunan yang belum/tidak digunakan selama TA 2019;
Bahwa benar Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN memerintahkan sdr. ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUHAMMAD MAHRUM untuk membuat
dokumen pertanggung jawaban proforma setiap kali pencairan Dana Desa;
Bahwa dokumen pertanggung jawaban proforma yang tidak diverifikasi tetapi tetap ditanda tangani tersebut mengakibatkan bukti-bukti pertanggung jawaban yang melebihi nilai sebenarnya tetap diajukan sebagai dokumen pertanggung jawaban dan dicairkan hingga pada tahap terakhir;
Bahwa akbatnya jumlah uang yang dicairkan dari rekening Dana Desa Kampung Talang Mangga TA 2019 lebih besar dari nilai fisik pekerjaan bidang pelaksanaan Pembangunan kampung untuk 6 pekerjaan yaitu :
Kegiatan Rehabilitasi Posyandu / Polindes.
Kegiatan Pembangunan Prasarana Jalan Desa.
Kegiatan Pembangunan Gorong – Gorong.
Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Balai Desa.
Kegiatan Pemagaran Balai Desa.
Kegiatan Pemasangan Sambungan Air bersih dan Jamban Umum.
Bahwa terkait dengan penyusunan RAB, pengadaan material dan tukang serta pembayaran keperluan pelaksanaan kegiatan pambangunan kampung dilakukan sendiri oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN.
Bahwa Saksi SUJAK BIN TARMAN hanyalah membubuhkan tanda tangan pada dokumen pertanggung jawaban (SPJ) APBK Perubahan TA 2019 sebagaimana diperintahkan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN.
Bahwa sisa lebih uang tersebut masih dikuasai oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN dan telah diperrgunakan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN untuk kepentingan pribadi diluar peruntukannya.
Bahwa atas kegiatan pelaksanaan APBK Tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan telah dilaksanakan Audit untuk tujuan tertentu oleh BPK RI.
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Desa bidang Pembangunan pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 dengan Nomor : SR- 10/LHP/XXI/02/2023, tanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan atas nama LUKMAN HAKIM, NIP. 197103211991031001 adalah LHP yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Bahwa telah ditemukan kerugian keuangan negara menurut BPK RI atas Pengelolaan APBK TA 2019 Kampung Talang Mangga oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN
Menimbang, bahwa atas pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga yaitu menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa.
Ad.4. Unsur Keempat : �Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara�
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertangungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha milik Daerah. Yayasan, Badan Hukum,
dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa Keuangan negara seperti yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala kewajiban yang harus timbul karena : �berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah ;
Menimbang, bahwa kerugian keuangan Negara adalah kekurangan uang , surat berharga , dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 22 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara).
Menimbang, bahwa pengertian merugikan keuangan negara berarti negara menjadi rugi atau berkurangnya pendapatan negara, berdasarkan pengertian yang dapat merugikan keuangan negara dan dihubungkan dengan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan diperoleh fakta yuridis sebagai berikut ;
Bahwa atas kegiatan pelaksanaan APBK Tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan telah dilaksanakan Audit untuk tujuan tertentu oleh BPK RI.
Bahwa hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Auditor BPK RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil INvestigasi dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Desa Bidang pelaksana Pembangunan pada Kampung Talang Mangga, Kec. Kasui, Kabupaten Way Kanan TA. 2019 Nomor : SR- 10/LHP/XXI/02/2023 tanggal 21 Pebruari 2023 sebesar Rp. 233.463.675,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah ) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Realisasi belanja bidang pelaksanaan Pembangunan tahun 2019 yang dipertanggung jawabkan secara proforma 417.187.500,00 2 Realisasi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan tahun 2019 yang sebenarnya a. Rehab posyandu/polindes 84.183.575,00 b. pembuatan gorong-gorong 9.184.650,00 c. pembuatan siring pasang 36.392.050,00 d. Pembuatan TPT Balai desa 11.190.450,00 e. Pembuatan pagar beton keliling desa 23.206.825,00 f. Pemasangan paving blok balai desa 19.566.275,00 Jumlahkerugian negara 233.463.675,00
-
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas , Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur keempat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi.
Ad.5.Unsur Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan tindak pidana, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang bahwa, ketentuan dalam Pasal 64 ayat (1) KUHPidana menyatakan : ”Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”.
Menimbang bahwa, dalam doktrin hukum pidana ditentukan adanya perbuatan berlanjut (voortgezettehandeling) harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
harus ada kesatuan putusan kehendak dan perbuatan-perbuatan itu harus berasal dari satu putusan kehendak yang dilarang,
perbuatan haruslah sama atau sejenis,
waktu antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak terlalu lama, akan tetapi perbuatan itu boleh berlangsung terus menerus.
Menimbang bahwa, terdapat beberapa Doktrin mengenai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) dari para ahli hukum pidana antara lain:
EDDY OS. HIARIEJ menyatakan bahwa perbuatan berlanjut sudah tentu lebih dari satu perbuatan (gebeuren) yang mana antara satu perbuatan dengan perbuatan yang lain saling terkait dan merupakan satu kesatuan (inzodanige verband). Keterkaitan tersebut harus memenuhi dua syarat, pertama merupakan perwujudandarisatukeputusankehendakyang
terlarang dan yang kedua perbuatan tersebut haruslah sejenis, artinya perbuatan tersebut berada di bawah ketentuan pidana yang sama. (Prinsip- prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014, halaman 346).
JANREMMELINK menyatakan terhadap perbuatan berlanjut, secara tegas tidak dirujuk pada satu perbuatan, namun pada lebih dari satu perbuatan (peristiwa, gebeuren), dan satu sama lain saling terkait dengan yang lainnya sedemikian dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut, disini hanya akan diterapkan satu ketentuan pidana, namun kesatuan perbuatan yang melandasi pilihan ini secara nyata merupakan konstruksi yuridis. (Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal penting dari KUHPidana Belanda dan Padanannya dengan KUHPidana Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2014, halaman 571).
Hoge Raad (HR 11 Juni 1984 W 6516) terhadap “keterkaitan sedemikian rupa� (het zodanige verband) mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut harus merupakan perwujudan dari keputusan kehendak yang terlarang, dan mensyaratkan pula bahwa perbuatan tersebut harus sejenis (gelijksoortig) yang kemudian dirubrikasi ke bawah ketentuan pidana yang sama.
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, terungkap fakta perbuatan pengelolaan uang , Penguasaan Uang Dana Desa Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN telah berulang dari Tahap I Pencairan sampai dengan Tahap III Pencairan Dana Desa pada Tahun 2019 sebagai berikut :
Bahwa Tahapan pencairan APBK TA 2019 Kampung Talang Mangga , telah ditransfer oleh BPKAD Kabupaten Way Kanan secara bertahap dan telah masuk kerekening kampong Talang Mangga Rek. 805301003558530 Bank BRI Unit Kasui yaitu :
A. Pencairan Dana Desa (DD) TA 2019 ada 3 tahap, yaitu :
tahap pertama 20% senilai Rp. 148.634.200,-(seratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 13 Mei 2019.
tahap kedua senilai 40% senilai Rp. 297.268.400,-(dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 23 Juli 2019.
tahap ketiga 40 % senilai Rp. 297.268.400,-.(dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 31 Oktober 2019.
B. Alokasi Dana Kampung (ADK) ada 2 tahap, yaitu :
Tahap pertama 50% senilai Rp. 104.786.900,-(seratus empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 20 Mei 2019.
Tahap Kedua 50% senilai Rp. 104.786.900,-(seratus empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) , masuk ke rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada tanggal 24 Oktober 2019.
C. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah pada tahun 2019 Rp. 9.992.650,- (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) , masuk ke Rekening Kampung Talang Mangga Kec. Kasui pada Februari 2020.
D. Untuk Bantuan Keuangan dari Provinsi Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Bahwa Uang yang di Rekening BRI Unit Kasui milik Kampung Talang Mangga Rek. 805301003558530 , hasil transfer dari BPKAD Kab. Way Kanan secara bertahap TA 2019 , sudah diambil / dicairkan secara bertahap oleh BUDI KRISWANTO BIN KASIRAN selaku Kaur Keuangan bersama sama dengan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN Selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan secara bertahap.
Bahwa setiap Pencairan oleh BUDI KRISWANTO selaku Kaur Keuangan bersama sama dengan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN , mulai dari Tahap I , Tahap II dan Tahap III TA 2019 , uang Dana Desa Kampung Talang Mangga tersebut kemudian dibawa , disimpan dan dikelola oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN.
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN yang mengelola semua Kegiatan Pembangunan pada Kampung Talang Mangga TA 2019 , tanpa memfungsikan TPK (Tim Pelaksana Teknis Kegiatan) yang ada , Yaitu Sdr. JURIANTO BIN WIARTO dan Sdr. SUJAK BIN TARMAN selaku Kaur
Perencanaan.
Bahwa Kaur keuangan atau bendahara kampung hanya ditunjuk untuk mencairkan saja, dan setiap kali uang tersebut telah dicairkan dari rekening kampung , Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN akan mengambil, menyimpan dan membayarkan sendiri uang terssbut kepada penyedia barang dan jaasa masing-masing kegiatan;
Bahwa Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN telah memerintahkan kepada Saksi ISMAIL FEBRIANSYAH BIN MUHAMMAD MAHRUM selaku operator kampung untuk menyiapkan doumen pertanggung jawaban (SPJ Tahap I , SPJ Tahap II dan SPJ Tahap III TA 2019 ) dengan besaran nilai sesuai angka yang tertera didalam RAB (Rencana Anggaran Belanja) APBK TA 2019 yang dicairkan;
Bahwa dokumen pertanggung jawaban proforma yang tidak diverifikasi tetapi tetap ditanda tangani tersebut mengakibatkan bukti-bukti pertanggung jawaban yang melebihi nilai sebenarnya tetap diajukan sebagai dokumen pertanggung jawaban dan dicairkan hingga pada tahap terakhir;
Bahwa akbatnya jumlah uang yang dicairkan dari rekening Dana Desa Kampung Talang Mangga TA 2019 lebih besar dari nilai fisik pekerjaan bidang pelaksanaan Pembangunan kampung untuk 6 pekerjaan yaitu :
Kegiatan Rehabilitasi Posyandu / Polindes.
Kegiatan Pembangunan Prasarana Jalan Desa.
Kegiatan Pembangunan Gorong – Gorong.
Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Balai Desa.
Kegiatan Pemagaran Balai Desa.
Kegiatan Pemasangan Sambungan Air bersih dan Jamban Umum.
Bahwa terkait dengan penyusunan RAB, pengadaan material dan tukang serta pembayaran keperluan pelaksanaan kegiatan pambangunan kampung dilakukan sendiri oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN.
Bahwa Saksi SUJAK BIN TARMAN hanyalah membubuhkan tanda tangan pada dokumen pertanggung jawaban (SPJ) APBK Perubahan TA 2019 sebagaimana diperintahkan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN.
Bahwa sisa lebih uang tersebut masih dikuasai oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN dan telah diperrgunakan oleh Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN untuk kepentingan pribadi diluar peruntukannya.
Bahwa atas kegiatan pelaksanaan APBK Tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan telah dilaksanakan Audit untuk tujuan tertentu oleh BPK RI.
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Desa bidang Pembangunan pada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan TA 2019 dengan Nomor : SR- 10/LHP/XXI/02/2023, tanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan atas nama LUKMAN HAKIM, NIP. 197103211991031001 adalah LHP yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Menimbang, berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas , maka Unsur Kelima : �Beberapa Perbuatan, meskipun masing-masing merupakan Kejahatan , ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu Perbuatan berlanjut� , telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi , Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP , sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidiair.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , ditentukan �Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak – banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut secara lengkap rumusannya adalah sebagai berikut :
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau
yangdiperolehdari tindakpidanakorupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi juga menyatakan sebagai berikut :
Pasal 1:
�Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindakpidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yangdiperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan�.
Pasal 2 PERMA tersebut juga menyatakan bahwa:
�Hasil korupsi yang telah disita terlebih dahulu oleh penyidik harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana�.
Pasal 3 PERMA tersebut juga menyatakan bahwa:
�Pidanatambahanuangpenggantidapatdijatuhkanterhadapseluruh
tindakpidanakorupsi yangdiaturdidalamBabIIUndang-UndangNomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tetap memperhatikan Pasal 1 di atas.�
Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan, “Dalamhalhartabendayangdiperolehdaritindakpidanakorupsitidak dinikmatiolehTerdakwadantelahdialihkankepadapihaklain,uangpengganti tetapdapatdijatuhkankepadaTerdakwasepanjangpihaklaintersebuttidakdilakukanpenuntutanbaikdalamtindakpidanakorupsimaupun tindak pidana lainnya seperti tindak pidana pencucian uang.”
Bahwa selain peraturan tersebut di atas, terdapat pula Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Terdakwa harus mengembalikan uang suap yang diterima yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1106K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 Juli 2018 atas nama Terpidana DWI WIDODO telah divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp535,1 juta dan 27.400 ringgit Malaysia.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Permohonan , terhadap Permohonan tersebut majelis Hakim berpendapat bahwa hal hal yang meringankan dan hal hal yang memberatkan akan dinilai secara Nurmatife.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum perihal terbuktinya Unsur – unsur dalam dakwaan Primair. Menurut Majelis Hakim , Terdakwa selaku Kepala Kampung memiliki Kewenangan untuk mengelola Anggaran APBK , sehingga Majelis membuktikan perihal Penyimpangan terhadap Kewenangan yang dimiliki Terdakwa selaku Kepala Kampung.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti , Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, Bahwa berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Auditor BPK RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil INvestigasi dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Pengelolaan Dana Desa Bidang pelaksana Pembangunan pada Kampung Talang Mangga, Kec. Kasui, Kabupaten Way Kanan TA. 2019 Nomor : SR-10/LHP/XXI/02/2023 tanggal 21 Pebruari 2023 ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 233.463.675,00 (duaratustigapuluhtiga jutaempatratusenampuluhtigaribuenamratustujuhpuluhlimarupiah). Menimbang,bahwadengandemikianTerdakwaSUTIONOBIN KASIRANperludijatuhihukumantambahanberupaUangPengganti sebesarRp.233.463.675,-(duaratustigapuluhtigajutaempat ratusenam
puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : Foto Copi Surat surat : RPJMK , RKPK , APBK , Pencairan DD & ADD Tahap I , Pencairan DD & ADD Tahap II dan Pencairan DD Tahap III TA 2019 , Serta Surat surat ASLI milik Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan yang telah disita dari perangkat Kampung Talang Mangga maka perlu ditetapkan untuk dikembalikan kepada Kampung Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Program pemerintah tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa belum mengembalikan Kerugian Keuangan Negara. Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan sopan di persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan �TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT�, sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa SUTIONO BIN KASIRAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa .SUTIONO BIN KASIRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan � TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa .SUTIONO BIN KASIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan , serta denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
Menghukum Terdakwa .SUTIONO BIN KASIRAN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 233.463.675,-(dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) , paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel berkas fotocopy RPJMK (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung) Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Ta 2019.
1 (satu) bundel berkas fotocopy RKPK (Rencana Kerja Pemerintahan Kampung) Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Ta 2019.
1 (satu) bundel berkas fotocopy APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) ta 2019
1 (satu) bundel berkas fotocopy APBK Perubahan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) ta 2019.
1 (satu) bundel SPJ Asli Tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 Kp. Talang Mangga Kec. Kasui Kab. Way Kanan Ta 2019.
1 (satu) bundel Laporan Transaksi Bank BRI Rekening An. Kp. Talang Mangga ta 2019. Surat Pernyataan Kepala Kp. Menanga Jaya tanggal 31 Oktober 2016.
Barang Bukti No 1 s/d 6 dikembalikan kepada Budi Kriswanto selaku Aparatur Kampung Talang Mangga
1 ( Satu ) bundel berkas fotocopy legalisir pencairan Alokasi Dana Desa (DD) Tahap ke - I sebesar 20% Tahun Anggaran 2019 untuk Kp. Talang Mangga Kec. Kasui sebesar Rp. 148.634.200,- (Seratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah) Tahap ke – II sebesar 40% tahun anggaran 2019 untuk Kp. Talang Mangga Kec. Kasui sebesar Rp. 297.268.400,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah), dan tahap ke III sebesar 40% tahun anggaran 2019 sebesar Rp. Rp. 297.268.400,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Surat Perintah Pembayaran (SPP) I Nomor : 00063/SPP/LS-NON DAK /4.4.1.2/V/2019 tanggal 13 Mei 2019.
Surat Perintah Pembayaran (SPP) II Nomor : 00678/SPP/LS-NON DAK /4.4.1.2/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019
Surat Perintah Pembayaran (SPP) III Nomor : 01038/SPP/LS-NON DAK /4.4.1.2/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00063 / SPM /LS-NON DAK / 4.4.1.2 / V / 2019 tanggal 13 Mei 2019.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00676 / SPM /LS-NON DAK / 4.4.1.2 / VII / 2019 tanggal 25 July 2019.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01038 / SPM /LS-NON DAK / 4.4.1.2 / X / 2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01410/SP2D/LS- NONDAK/4.4.1.2/V/2019 tanggal 14 mei 2019.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05158/SP2D/LS- NONDAK/4.4.1.2/VII/2019 tanggal 24 July 2019.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05215/SP2D/LS- NONDAK/4.4.1.2/X /2019 tanggal 31 Oktober 2019.
Bukti Kas Pengeluaran (BKP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Berita Acara Serah Terima.
Surat Pengantar permohonan pencairan dari Camat Kasui dan kepala kp. Talang Mangga , Hasil Verifikasi Pengajuan DD, Berita Acara Verifikasi Persyaratan Pencairan DD, Lembar Konfirmasi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Nomor Rekening Giro dan Nomor NPWP.
1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA 2019.
1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA.2019.
1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA 2019.
1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah untuk setiap kampung Kabupaten Way Kanan TA 2019.
Barang Bukti No 7 s/d 11 dikembalikan kepada Sugino selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD
1 (satu) lembar fotocopy legalisir SK Kepala Kp. Talang Mangga.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir SK Perangkat Kp. Talang Mangga.
Barang Bukti No 12 s/d 13 dikembalikan kepada Budi Kriswanto selaku Aparatur Kampung Talang Mangga.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang , pada hari Rabu, tanggal 8 Nopember 2023, oleh Efiyanto D. , S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, dan Hakim-hakim anggota Hendro Wicaksono, S.H., M.H. dan Edi Purbanus, S.H., sebagai Hakim Adhoc, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu , tanggal 22 Nopember 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rini Hilawati, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, serta dihadiri oleh Dwi Nurul Fatonah S.H., dan Rista Anindya Nisman, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
Hendro Wicaksono, S.H., M.H. Efiyanto D., S.H., M.H. d.t.o
Edi Purbanus, S.H.
Panitera Pengganti, d.t.o
Rini Hilawati, S.H.