295/PID.SUS/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 295/PID.SUS/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Penuntut Umum II : INDA PUTRI MANURUNG, SH. Terbanding/Terdakwa : AMARULLAH
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 21 September 2023 Nomor 317/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt., yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan; Membebankan biaya perkara di tingkat pertama dan tingkat banding kepada Terdakwa, yang untuk di tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 295/PID.SUS/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara pidana dalam Tingkat Banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara
Terdakwa: Nama Lengkap : AMARULLAH
Nomor Identitas : 3172020807790002
Tempat Lahir : Jakarta
Umur / Tanggal : 44 Tahun / 08 Jui 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Sunter Jaya VIA No.3, RT.008/RW.009, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Pegawai Moladin)
Pendidikan : S1 Fotografi Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Desember 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/310/XII/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan:
- Penyidik sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Januari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023;
- Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2023;
- Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 13 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 11 September 2023;
- Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2023;
- Hakim, Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023;
- Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 27 Oktober sampai dengan tanggal 25 Desember 2023;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah Membaca:
- Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 295/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
- Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 295/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
- Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA terpisah) pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya terletak di Warehouse Pondok Cabe Jl. Pondok Cabe No. 8B, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada saat Saksi RIZA PAHLEVI melakukan wawancara (interview) sebagai ASO (Agent Sales Officer) sekira awal bulan Oktober tahun 2021 di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, Terdakwa Amarullah selaku SM (Sales Manager) menawarkan pekerjaan di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, kemudian Terdakwa Amarullah menceritakan bahwa Moladin Cabang Meruya sedang mengalami kerugian karena:
- Pembelian unit kendaraan HYUNDAI yang mengalami kerugian sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) yang tidak disebutkan namanya namun sudah resign, tidak teliti dalam pembelian unit karena harga pembelian tidak sesuai dengan kondisi mobil dikarenakan unit mobil yang dibeli mengalami turun mesin sehingga harga jual turun dan harus membayar perbaikan mesin mobil agar mobil tersebut dapat dijual;
- Pembelian unit kendaraan Mitshubishi Outlander yang sudah tidak dapat diingat lagi namanya mengalami kerugian sekira Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) tidak teliti dan membeli unit mobil dengan harga yang tinggi, karena setelah dicek secara keseluruhan ternyata unit mobil bekas kecelakaan, sehingga unit mobil
- Bahwa kemudian pada awal bulan November tahun 2021 dimana saat itu pembelian dan penjualan masih belum menggunakan aplikasi (Manual), Saksi RIZA PAHLEVI menjual unit kendaraan dan uangnya Saksi RIZA PAHLEVI setorkan kepada Terdakwa Amarullah selaku SM (Sales Manager), namun uang tersebut tidak disetorkan untuk kendaraan yang Saksi RIZA PAHLEVI sudah jual, tetapi uang tersebut digunakan untuk menutupi unit kendaraan Terdakwa Amarullah yang dibeli oleh showroom namun belum dibayar lunas sehingga terjadi selisih terhadap transaksi Saksi RIZA PAHLEVI sekira Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), selanjutnya pada akhir bulan November tahun 2021, Saksi RIZA PAHLEVI mengalami kerugian dalam transaksi mobil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena unit kendaraan tersebut yang Saksi RIZA PAHLEVI beli ternyata mengalami kerusakan dalam kelistrikannya sehingga tidak dapat dijual;
- Bahwa karena runtutan hal tersebut akhirnya Terdakwa Amarullah melakukan beberapa tindakan, yaitu: setiap unit kendaraan yang berhasil dijual, hasil penjualannya digunakan untuk menutupi ke 4 (empat) unit kendaraan yang Terdakwa Amarullah sebutkan sebelumnya dan terciptalah sistem gali lobang tutup lobang uang dari hasil pembelian dan penjualan mobil di PT. Moladin Digital Indonesia, sehingga akhirnya Terdakwa Amarullah memberikan arahan secara langsung kepada Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi pada akhir bulan November tahun 2021 dengan cara Terdakwa Amarullah memberi saran untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil, melainkan Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi dan Terdakwa Amarullah pergunakan untuk menutupi biaya operasional dan keperluan pribadi;
- Bahwa cara Terdakwa Amarullah, saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi pertama kali mengetahui melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dalam artian tidak pernah terjadi transaksi pembelian mobil secara nyata, dimana Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales mobil yang akan dibeli oleh PT. Moladin Digital Indonesia sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya pada aplikasi Moladin Agen yang diunduh dari PlayStore dengan menggunakan akun milik Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia karena Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi dan Terdakwa Amarullah bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia;
- Bahwa Terdakwa Amarullah, saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil menggunakan akun masing-masing milik Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi dan Terdakwa Amarullah pada aplikasi Moladin Agen, dengan cara:
- Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) memasukkan (input) dan mengunggah (upload) data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) sesuai S.O.P (standar Operational Prosedur) yang ditetapkan oleh PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA melalui akun Aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) dan apabila harga tersebut sudah disetujui/ACC oleh Terdakwa Amarullah selaku SM (Sales Manager) dengan menekan tombol TERIMA dalam aplikasi Moladin Agen milik SM (Sales Manager) untuk kendaraan di bawah harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka data tersebut akan secara otomatis terkirim ke kantor Pusat (Finance) PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dan ASO (Agent Sales Officer) akan menunggu sekira 10 (sepuluh) menit untuk menunggu balasan dari Finance PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA;
- Selanjutnya, apabila data yang dimasukkan (input) dan diunggah (upload) oleh Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) terkait data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat- berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan sesuai S. O. P. (Standard Operational Procedure) yang sudah ditetapkan dan sudah di ACC/setujui oleh SM (Sales Manager) maka pihak Finance PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA akan mentransfer uang sejumlah harga yang disepakati yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) ke akun aplikasi Moladin Agen, ke rekening penjual dan/atau pemilik mobil sebagaimana yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) dan Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi memasukkan Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 4730978214 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY, Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 0842462388 atas nama NENG NURSIAH, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2170274299 atas nama DONNY PRASETYA, kemudian setelah dana masuk ke rekening tersebut, Saksi TOGU P. SITOMPUL dan dengan Saksi RIZA PAHLEVI tidak mempergunakan uang PT. Moladin Digital Indonesia untuk membeli unit mobil yang akan dijadikan stok penjualan/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, melainkan Terdakwa Amarullah, saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi pergunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa Terdakwa Amarullah, saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi melakukan transaksi fraud tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
NAMA ASO NO.
POLISIJENIS KENDARAAN TANGGAL BUY OUT HARGA BUYOUT
(Rp.)TOGU P.
SITOMPUL
B50GI
JEEP CJ7 SC
HARDTOP 42 MT
BENSIN 42 MT
BENSIN 1987
10-Apr-2022
140,000,000B1564
SMITOYOTA NEW
KIJANG LSX 1.8 MT
BENSIN 200309-Apr-2022 85,000,000 B8515
EFTOYOTA NEW
KIJANG LGX 18 MT
BENSIN 200313-Apr-2022 85,000,000 B2019
EBATOYOTA NEW
KIJANG LGX 18 MT
BENSIN 200119-Apr-2022 82,000,000 B2341
QNTOYOTA NEW
KIJANG LGX 18 MT
BENSIN 200312-Apr-2022 80,000,000 B2012I TOYOTA NEW 07-Apr-2022 70,000,000 H KIJANG KRISTA 18
MT BENSIN 1997B1425
WYI
TOYOTA NEW
KIJANG GX 2.0 MT
BENSIN 200115-Apr-2022 70,000,000 B2324
SXETOYOTA NEW
KIJANG SGX 18 MT
BENSIN 200020-Apr-2022 75,000,000 Total 8 (delapan) unit Rp. 687,000,000,- RIZA
PAHLEVI
B119D
NY
HONDA CIVIC FB 18
AT BENSIN 18 AT
BENSIN 2013
06-Apr-2022
143,000,000P1520
AGDAIHATSU TAFT 10-Apr-2022 131,000,000 B7010
POMERCEDES BENZ
700 ATL 4.0 MT
DIESEL 199608-Apr-2022 96,000,000 B2348
SKYDAIHATSU GRAN
MAX D STANDAR 15
MT BENSIN 201614-Apr-2022 92,000,000 B8396
GTOYOTA KIJANG
STANDART KF 80
LONGBENS 18 MT
BENSIN 18 MT
BENSIN 200218-Apr-2022 83,000,000 Total 5 (Lima) unit Rp. 545,000,000,- MUHAMAD
ASRO
SULASTRO
B2507
PFQ
TOYOTA INNOVA G
BENSIN 2.0 AT 2018
15-Apr-2022
250,000,000D1128
AAFPANTHER 03-Apr-2022 134,000,000 B2495
WBFAUDI SEDAN A6 2.8
AT BENSIN AT 200806-Apr-2022 85,000,000 B8667
FRHONDA CITY GD
IDSI 1.5 MT BENSIN
200415-Apr-2022 72,000,000 Total 4 (empat) unit Rp. 541,000,000,- MUHAMMA
D FIRDAUS
B1477J
UI
TOYOTA INNOVA G
BENSIN 20 MT
BENSIN 2006
12-Apr-2022
90,000,000F1860
KTHONDA CR V 4RD
2WD MT 20 MT
BENSIN 200312-Apr-2022 80,000,000 Total 2 (dua) unit Rp. 170,000,000,- MUHAMAD
REZA
YUDHA S.
B1340
EOU
SUZUKI ERTIGA GX
14 AT BENSIN 2016
12-Apr-2022
125,000,000Total 1 (satu) unit Rp. 125,000,000,-
- Bahwa Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi juga menggunakan akun milik ASO (Agent Sales Officer) lain, diantaranya milik saksi Muhamad Asro Sulastro, saksi Muhammad Firdaus, saksi Muhamad Reza Yudha S. untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia pada Cabang Meruya menggunakan aplikasi Moladin Agen, dengan rincian akun sebagai berikut:
Nama Merk HP Tipe Hp Email NIK Nomor HP Amarullah Samsun
gSM-
M127F[email protected] 317202080779000
2089898238
98Muhamad
Asro
Sulasto
Xiaomi
Redmi
Note 7
[email protected]
317307171083000
1
087834603
577Muhamad
Reza
Yudha S.Vivo vivo
1811[email protected] 317307190982000
3085777868
188Riza
PahleviInfinix Infinix
X693[email protected] 367406070672000
6087771390
328Togu P.
Sitompul
Vivo
vivo
1918
[email protected]
317103141093000
2
081387945
879Muhamma
d FirdausSamsun
gSM-
A307G
N[email protected] 321606110991000
8081291134
821 - Bahwa akibat perbuatan Saksi TOGU P. SITOMPUL bersama-sama dengan Saksi RIZA PAHLEVI dan Terdakwa Amarullah (dilakukan penuntutan terpisah), sehingga PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA khususnya Cabang Meruya mengalami kerugian sekira Rp. 2.068.000.000,- (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa Amarullah diatur dan diancam dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AMARULLAH bersama-sama dengan saksi TOGU P.atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya terletak di Warehouse Pondok Cabe Jl. Pondok Cabe No. 8B, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebbakan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada saat Saksi RIZA PAHLEVI melakukan wawancara (interview) sebagai ASO (Agent Sales Officer) sekira awal bulan Oktober tahun 2021 di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, Terdakwa Amarullah selaku SM (Sales Manager) menawarkan pekerjaan di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, kemudian Terdakwa Amarullah menceritakan bahwa Moladin Cabang Meruya sedang mengalami kerugian karena:
- Pembelian unit kendaraan HYUNDAI yang mengalami kerugian sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) yang tidak disebutkan namanya namun sudah resign, tidak teliti dalam pembelian unit karena harga pembelian tidak sesuai dengan kondisi mobil dikarenakan unit mobil yang dibeli mengalami turun mesin sehingga harga jual turun dan harus membayar perbaikan mesin mobil agar mobil tersebut dapat dijual;
- Pembelian unit kendaraan Mitshubishi Outlander yang sudah tidak dapat diingat lagi namanya mengalami kerugian sekira Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) tidak teliti dan membeli unit mobil dengan harga yang tinggi, karena setelah dicek secara keseluruhan ternyata unit mobil bekas kecelakaan, sehingga unit mobil
- Bahwa kemudian pada awal bulan November tahun 2021 dimana saat itu pembelian dan penjualan masih belum menggunakan aplikasi (Manual), Saksi RIZA PAHLEVI menjual unit kendaraan dan uangnya Saksi RIZA PAHLEVI setorkan kepada Terdakwa Amarullah selaku SM (Sales Manager), namun uang tersebut tidak disetorkan untuk kendaraan yang Saksi RIZA PAHLEVI sudah jual, tetapi uang tersebut digunakan untuk menutupi unit kendaraan Terdakwa Amarullah yang dibeli oleh showroom namun belum dibayar lunas sehingga terjadi selisih terhadap transaksi Saksi RIZA PAHLEVI sekira Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), selanjutnya pada akhir bulan November tahun 2021, Saksi RIZA PAHLEVI mengalami kerugian dalam transaksi mobil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena unit kendaraan tersebut yang Saksi RIZA PAHLEVI beli ternyata mengalami kerusakan dalam kelistrikannya sehingga tidak dapat dijual;
- Bahwa karena runtutan hal tersebut akhirnya Terdakwa Amarullah melakukan beberapa tindakan, yaitu: setiap unit kendaraan yang berhasil dijual, hasil penjualannya digunakan untuk menutupi ke 4 (empat) unit kendaraan yang Terdakwa Amarullah sebutkan sebelumnya dan terciptalah sistem gali lobang tutup lobang uang dari hasil pembelian dan penjualan mobil di PT. Moladin Digital Indonesia, sehingga akhirnya Terdakwa Amarullah memberikan arahan secara langsung kepada Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi pada akhir bulan November tahun 2021 dengan cara Terdakwa Amarullah memberi saran untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil, melainkan Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi dan Terdakwa Amarullah pergunakan untuk menutupi biaya operasional dan keperluan pribadi;
- Bahwa cara Terdakwa Amarullah, saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi pertama kali mengetahui melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dalam artian tidak pernah terjadi transaksi pembelian mobil secara nyata, dimana Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales mobil yang akan dibeli oleh PT.Moladin Digital Indonesia sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya pada aplikasi Moladin Agen yang diunduh dari PlayStore dengan menggunakan akun milik Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia karena Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi dan Terdakwa Amarullah bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia;
- Bahwa Terdakwa Amarullah, saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil menggunakan akun masing-masing milik Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi dan Terdakwa Amarullah pada aplikasi Moladin Agen, dengan cara:
- Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) memasukkan (input) dan mengunggah (upload) data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) sesuai S.O.P (standar Operational Prosedur) yang ditetapkan oleh PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA melalui akun Aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) dan apabila harga tersebut sudah disetujui/ACC oleh Terdakwa Amarullah selaku SM (Sales Manager) dengan menekan tombol TERIMA dalam aplikasi Moladin Agen milik SM (Sales Manager) untuk kendaraan di bawah harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka data tersebut akan secara otomatis terkirim ke kantor Pusat (Finance) PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dan ASO (Agent Sales Officer) akan menunggu sekira 10 (sepuluh) menit untuk menunggu balasan dari Finance PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA;
- Selanjutnya, apabila data yang dimasukkan (input) dan diunggah (upload) oleh Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) terkait data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat- berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan sesuai S. O. P. (Standard Operational Procedure) yang sudah ditetapkan dan sudah di ACC/setujui oleh SM (Sales Manager) maka pihak Finance PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA akan mentransfer uang sejumlah harga yang disepakati yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) ke akun aplikasi Moladin Agen, ke rekening penjual dan/atau pemilik mobil sebagaimana yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) dan Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi memasukkan Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 4730978214 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY, Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 0842462388 atas nama NENG NURSIAH, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2170274299 atas nama DONNY PRASETYA, kemudian setelah dana masuk ke rekening tersebut, Saksi TOGU P. SITOMPUL dan dengan Saksi RIZA PAHLEVI tidak mempergunakan uang PT. Moladin Digital Indonesia untuk membeli unit mobil yang akan dijadikan stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, melainkan Terdakwa Amarullah, saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi pergunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa Terdakwa Amarullah, saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi melakukan transaksi fraud tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
NAMA ASO NO.
POLISIJENIS
KENDARAANTANGGAL
BUY OUTHARGA BUYOUT
(Rp.)TOGU P.
SITOMPUL
B50GI
JEEP CJ7 SC
HARDTOP 42
MT BENSIN 42
MT BENSIN
1987
10-Apr-2022
140,000,000B1564S
MITOYOTA NEW
KIJANG LSX
1.8 MT BENSIN
200309-Apr-2022 85,000,000 B8515EF TOYOTA NEW
KIJANG LGX 18
MT BENSIN
200313-Apr-2022 85,000,000 B2019EB
ATOYOTA NEW
KIJANG LGX 18
MT BENSIN19-Apr-2022 82,000,000 2001 B2341Q
N
TOYOTA NEW
KIJANG LGX 18
MT BENSIN
200312-Apr-2022 80,000,000 B2012IH TOYOTA NEW
KIJANG KRISTA
18 MT BENSIN
199707-Apr-2022 70,000,000 B1425W
YITOYOTA NEW
KIJANG GX 2.0
MT BENSIN
200115-Apr-2022 70,000,000 B2324SX
ETOYOTA NEW
KIJANG SGX 18
MT BENSIN
200020-Apr-2022 75,000,000 Total 8 (delapan) unit Rp. 687,000,000,- RIZA
PAHLEVI
B119DN
Y
HONDA CIVIC
FB 18 AT
BENSIN 18 AT
BENSIN 2013
06-Apr-2022
143,000,000P1520A
GDAIHATSU
TAFT10-Apr-2022 131,000,000 B7010P
OMERCEDES
BENZ 700 ATL
4.0 MT DIESEL
199608-Apr-2022 96,000,000 B2348SK
YDAIHATSU
GRAN MAX D
STANDAR 15
MT BENSIN
201614-Apr-2022 92,000,000 B8396G TOYOTA
KIJANG
STANDART KF
80 LONGBENS
18 MT BENSIN
18 MT BENSIN
200218-Apr-2022 83,000,000 Total 5 (Lima) unit Rp. 545,000,000,- MUHAMAD
ASRO
SULASTRO
B2507PF
Q
TOYOTA
INNOVA G
BENSIN 2.0 AT
2018
15-Apr-2022
250,000,000D1128AA
FPANTHER 03-Apr-2022 134,000,000 B2495W
BFAUDI SEDAN
A6 2.8 AT
BENSIN AT06-Apr-2022 85,000,000 2008 B8667FR HONDA CITY
GD IDSI 1.5 MT
BENSIN 200415-Apr-2022 72,000,000 Total 4 (empat) unit Rp. 541,000,000,- MUHAMMA
D FIRDAUS
B1477JU
I
TOYOTA
INNOVA G
BENSIN 20 MT
BENSIN 2006
12-Apr-2022
90,000,000F1860KT HONDA CR V
4RD 2WD MT
20 MT BENSIN
200312-Apr-2022 80,000,000 Total 2 (dua) unit Rp. 170,000,000,- MUHAMAD
REZA
YUDHA S.
B1340E
OU
SUZUKI
ERTIGA GX 14
AT BENSIN
2016
12-Apr-2022
125,000,000Total 1 (satu) unit Rp. 125,000,000,- - Bahwa Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi juga menggunakan akun milik ASO (Agent Sales Officer) lain, diantaranya milik saksi Muhamad Asro Sulastro, saksi Muhammad Firdaus, saksi Muhamad Reza Yudha S. untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia pada Cabang Meruya menggunakan aplikasi Moladin Agen, dengan rincian akun sebagai berikut: diunduh dari Play Store, dikarenakan Terdakwa Amarullah, saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia dengan jabatan sebagai berikut:
Nama Merk HP Tipe
HpEmail NIK Nomor HP Amarullah Samsung SM-
M127
F[email protected] 31720208077
9000208989823898 Muhamad
Asro
SulastoXiaomi Redm
i Note
7[email protected] 31730717108
30001087834603577 Muhamad
Reza
Yudha S.Vivo vivo
1811[email protected] 31730719098
20003085777868188 Riza
PahleviInfinix Infinix
X693[email protected] 36740607067
20006087771390328 Togu P.
SitompulVivo vivo
1918[email protected] 31710314109
30002081387945879 Muhamma
d FirdausSamsung SM-
A307
GN[email protected] 32160611099
10008081291134821 - Terdakwa Amarullah bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia sejak bulan Juli 2021 dengan jabatan sebagai SM (Sales Manager) dengan menerima gaji pokok bulanan dari PT. Moladin Digital Indonesia yang dibayarkan setiap tanggal 25 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan ada insentif tambahan yang dikirimkan secara berkala setiap bulan pada pertengahan dan akhir bulan dengan rincian insentif dasar yang dikirimkan setiap tanggal 25 setiap bulannya senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap unit kendaraan yang berhasil dijual oleh ASO dengan minimal penjualan sebanyak 4-5 unit mobil setiap bulan dan insentif khusus yang merupakan program yang diadakan berbeda setiap bulannya dimana ASO akan mendapatkan insentif tambahan apabila dapat menjual unit mobil sebanyak 2 (dua) unit mobil, maka akan mendapatkan insentif di luar insentif yang sudah didapatkan dengan nominal perhitungan insentif yang berbeda-beda setiap bulannya antara Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap pertengahan dan akhir bulan;
- Saksi TOGU P. SITOMPUL bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia sejak bulan September 2021 dengan jabatan sebagai ASO (Agent Sales Officer) dengan menerima gaji pokok bulanan dari PT. Moladin Digital Indonesia yang dibayarkan setiap tanggal 25 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan ada insentif tambahan yang dikirimkan secara berkala setiap bulan pada pertengahan dan akhir bulan dengan rincian insentif dasar yang dikirimkan setiap tanggal 25 setiap bulannya senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap unit kendaraan yang berhasil dijual oleh ASO dengan minimal penjualan sebanyak 4-5 unit mobil setiap bulan dan insentif khusus yang merupakan program yang diadakan berbeda setiap bulannya dimana ASO akan mendapatkan insentif tambahan apabila dapat menjual unit mobil sebanyak 2 (dua) unit mobil, maka akan mendapatkan insentif di luar insentif yang sudah didapatkan dengan nominal perhitungan insentif puluh ribu rupiah) s/d Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap pertengahan dan akhir bulan;
- Saksi RIZA PAHLEVI bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia sejak bulan Oktober 2021 dengan jabatan sebagai ASO (Agent Sales Officer) dengan menerima gaji pokok bulanan dari PT. Moladin Digital Indonesia yang dibayarkan setiap tanggal 25 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan ada insentif tambahan yang dikirimkan secara berkala setiap bulan pada pertengahan dan akhir bulan dengan rincian insentif dasar yang dikirimkan setiap tanggal 25 setiap bulannya senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap unit kendaraan yang berhasil dijual oleh ASO dengan minimal penjualan sebanyak 4-5 unit mobil setiap bulan dan insentif khusus yang merupakan program yang diadakan berbeda setiap bulannya dimana ASO akan mendapatkan insentif tambahan apabila dapat menjual unit mobil sebanyak 2 (dua) unit mobil, maka akan mendapatkan insentif di luar insentif yang sudah didapatkan dengan nominal perhitungan insentif yang berbeda-beda setiap bulannya antara Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap pertengahan dan akhir bulan;
- Bahwa uang pembayaran untuk pembelian unit mobil yang ditransfer oleh PT. Moladin Digital Indonesia berada dalam penguasaan Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi karena Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi karena jabatan ASO (Agent Sales Officer) yang melekat pada Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi yang memiliki tugas pokok dan fungsinya untuk melakukan penjualan unit mobil dan melakukan pembayaran untuk pembelian unit mobil yang akan dijadikan setok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia;
- Bahwa akibat perbuatan Saksi TOGU P. SITOMPUL bersama-sama dengan Saksi RIZA PAHLEVI dan Terdakwa Amarullah (dilakukan penuntutan terpisah), sehingga PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA khususnya Cabang Meruya mengalami kerugian sekira Rp. 2.068.000.000,- (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa Amarullah sebagaimana diatur dan diancam pidana
KETIGA
Bahwa Terdakwa AMARULLAH bersama-sama dengan saksi TOGU P. SITOMPUL RIZA PAHLEVI dan saksi RIZA PAHLEVI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya terletak di Warehouse Pondok Cabe Jl. Pondok Cabe No. 8B, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada saat Saksi RIZA PAHLEVI melakukan wawancara (interview) sebagai ASO (Agent Sales Officer) sekira awal bulan Oktober tahun 2021 di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, Terdakwa Amarullah selaku SM (Sales Manager) menawarkan pekerjaan di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, kemudian Terdakwa Amarullah menceritakan bahwa Moladin Cabang Meruya sedang mengalami kerugian karena:
- Pembelian unit kendaraan HYUNDAI yang mengalami kerugian sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) yang tidak disebutkan namanya namun sudah resign, tidak teliti dalam pembelian unit karena harga pembelian tidak sesuai dengan kondisi mobil dikarenakan unit mobil yang dibeli mengalami turun mesin sehingga harga jual turun dan harus membayar perbaikan mesin mobil agar mobil tersebut dapat dijual;
- Pembelian unit kendaraan Mitshubishi Outlander yang sudah tidak dapat membeli unit mobil dengan harga yang tinggi, karena setelah dicek secara keseluruhan ternyata unit mobil bekas kecelakaan, sehingga unit mobil tersebut agak sulit terjual yang akhirnya dijual dengan harga murah dengan selisih harga sekira Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam Juta Rupiah);
- Bahwa kemudian pada awal bulan November tahun 2021 dimana saat itu pembelian dan penjualan masih belum menggunakan aplikasi (Manual), Saksi RIZA PAHLEVI menjual unit kendaraan dan uangnya Saksi RIZA PAHLEVI setorkan kepada Terdakwa Amarullah selaku SM (Sales Manager), namun uang tersebut tidak disetorkan untuk kendaraan yang Saksi RIZA PAHLEVI sudah jual, tetapi uang tersebut digunakan untuk menutupi unit kendaraan Terdakwa Amarullah yang dibeli oleh showroom namun belum dibayar lunas sehingga terjadi selisih terhadap transaksi Saksi RIZA PAHLEVI sekira Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), selanjutnya pada akhir bulan November tahun 2021, Saksi RIZA PAHLEVI mengalami kerugian dalam transaksi mobil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena unit kendaraan tersebut yang Saksi RIZA PAHLEVI beli ternyata mengalami kerusakan dalam kelistrikannya sehingga tidak dapat dijual;
- Bahwa karena runtutan hal tersebut akhirnya Terdakwa Amarullah melakukan beberapa tindakan, yaitu: setiap unit kendaraan yang berhasil dijual, hasil penjualannya digunakan untuk menutupi ke 4 (empat) unit kendaraan yang Terdakwa Amarullah sebutkan sebelumnya dan terciptalah sistem gali lobang tutup lobang uang dari hasil pembelian dan penjualan mobil di PT. Moladin Digital Indonesia, sehingga akhirnya Terdakwa Amarullah memberikan arahan secara langsung kepada Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi pada akhir bulan November tahun 2021 dengan cara Terdakwa Amarullah memberi saran untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil, melainkan Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi dan Terdakwa Amarullah pergunakan untuk menutupi biaya operasional dan keperluan pribadi;
- Bahwa cara Terdakwa Amarullah, saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi pertama kali mengetahui melakukan transaksi pembelian mobil untuk artian tidak pernah terjadi transaksi pembelian mobil secara nyata, dimana Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) hanya mengunggah foto data kendaraan, beserta dokumen kelengkapan kendaraan bermotor (STNK, BPKP) dan foto selfie ASO di depan mobil yang akan dibeli oleh PT. Moladin Digital Indonesia sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya pada aplikasi Moladin Agen yang diunduh dari PlayStore dengan menggunakan akun milik Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia karena Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi dan Terdakwa Amarullah bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia;
- Bahwa Terdakwa Amarullah, saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil menggunakan akun masing-masing milik Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi dan Terdakwa Amarullah pada aplikasi Moladin Agen, dengan cara:
- Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) memasukkan (input) dan mengunggah (upload) data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) sesuai S.O.P (standar Operational Prosedur) yang ditetapkan oleh PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA melalui akun Aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) dan apabila harga tersebut sudah disetujui/ACC oleh Terdakwa Amarullah selaku SM (Sales Manager) dengan menekan tombol TERIMA dalam aplikasi Moladin Agen milik SM (Sales Manager) untuk kendaraan di bawah harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka data tersebut akan secara otomatis terkirim ke kantor Pusat (Finance) PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dan ASO (Agent Sales Officer) akan menunggu sekira 10 (sepuluh) menit untuk menunggu
- Selanjutnya, apabila data yang dimasukkan (input) dan diunggah (upload) oleh Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) terkait data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat- surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan sesuai S. O. P. (Standard Operational Procedure) yang sudah ditetapkan dan sudah di ACC/setujui oleh SM (Sales Manager) maka pihak Finance PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA akan mentransfer uang sejumlah harga yang disepakati yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) ke akun aplikasi Moladin Agen, ke rekening penjual dan/atau pemilik mobil sebagaimana yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) dan Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi memasukkan Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 4730978214 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY, Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 0842462388 atas nama NENG NURSIAH, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2170274299 atas nama DONNY PRASETYA, kemudian setelah dana masuk ke rekening tersebut, Saksi TOGU P. SITOMPUL dan dengan Saksi RIZA PAHLEVI tidak mempergunakan uang PT. Moladin Digital Indonesia untuk membeli unit mobil yang akan dijadikan stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, melainkan Terdakwa Amarullah, saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi pergunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa Terdakwa Amarullah, saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi melakukan transaksi fraud tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
NAMA ASO NO.
POLISIJENIS
KENDARAANTANGGAL
BUY OUTHARGA BUYOUT
(Rp.)TOGU P.
SITOMPUL
B50GI
JEEP CJ7 SC
HARDTOP 42
MT BENSIN
42 MT
BENSIN 1987
10-Apr-2022
140,000,000B1564
SMITOYOTA NEW
KIJANG LSX
1.8 MT
BENSIN 200309-Apr-2022 85,000,000 B8515
EFTOYOTA NEW
KIJANG LGX
18 MT
BENSIN 200313-Apr-2022 85,000,000 B2019
EBATOYOTA NEW
KIJANG LGX
18 MT
BENSIN 200119-Apr-2022 82,000,000 B2341
QNTOYOTA NEW
KIJANG LGX
18 MT
BENSIN 200312-Apr-2022 80,000,000 B2012I
HTOYOTA NEW
KIJANG
KRISTA 18 MT
BENSIN 199707-Apr-2022 70,000,000 B1425
WYITOYOTA NEW
KIJANG GX
2.0 MT
BENSIN 200115-Apr-2022 70,000,000 B2324
SXETOYOTA NEW
KIJANG SGX
18 MT
BENSIN 200020-Apr-2022 75,000,000 Total 8 (delapan)
unitRp. 687,000,000,- RIZA
PAHLEVIB119D
NYHONDA CIVIC
FB 18 AT
BENSIN 18 AT
BENSIN 201306-Apr-2022 143,000,000 P1520
AGDAIHATSU
TAFT10-Apr-2022 131,000,000 B7010
POMERCEDES
BENZ 700 ATL
4.0 MT
DIESEL 199608-Apr-2022 96,000,000 B2348
SKYDAIHATSU
GRAN MAX D
STANDAR 15
MT BENSIN
201614-Apr-2022 92,000,000 B8396
GTOYOTA
KIJANG
STANDART
KF 80
LONGBENS
18 MT
BENSIN 18
MT BENSIN18-Apr-2022 83,000,000 2002 Total 5 (Lima) unit Rp. 545,000,000,- MUHAMAD
ASRO
SULASTRO
B2507
PFQ
TOYOTA
INNOVA G
BENSIN 2.0
AT 2018
15-Apr-2022
250,000,000D1128
AAFPANTHER 03-Apr-2022 134,000,000 B2495
WBFAUDI SEDAN
A6 2.8 AT
BENSIN AT
200806-Apr-2022 85,000,000 B8667
FRHONDA CITY
GD IDSI 1.5
MT BENSIN
200415-Apr-2022 72,000,000 Total 4 (empat) unit Rp. 541,000,000,- MUHAMMA
D FIRDAUS
B1477J
UI
TOYOTA
INNOVA G
BENSIN 20
MT BENSIN
2006
12-Apr-2022
90,000,000F1860
KTHONDA CR V
4RD 2WD MT
20 MT
BENSIN 200312-Apr-2022 80,000,000 Total 2 (dua) unit Rp. 170,000,000,- MUHAMAD
REZA
YUDHA S.
B1340
EOU
SUZUKI
ERTIGA GX
14 AT BENSIN
2016
12-Apr-2022
125,000,000Total 1 (satu) unit Rp. 125,000,000,- - Bahwa Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi juga menggunakan akun milik ASO (Agent Sales Officer) lain, diantaranya milik saksi Muhamad Asro Sulastro, saksi Muhammad Firdaus, saksi Muhamad Reza Yudha S. untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia pada Cabang Meruya menggunakan aplikasi Moladin Agen, dengan rincian akun sebagai berikut:
Nama Merk HP Tipe
HpEmail NIK Nomor HP Amarullah Samsung SM-
M127
Fucr.smjakbar@moladi
n.com31720208077
9000208989823898 Muhamad
Asro
SulastoXiaomi Redm
i Note
7[email protected]
om31730717108
30001087834603577 Muhamad
Reza
Yudha S.Vivo vivo
1811mr.rezaputra@gmail.
com31730719098
20003085777868188 Riza
PahleviInfinix Infinix
X693ichadotkom31@gmail
.com36740607067
20006087771390328 Togu P.
SitompulVivo vivo
1918[email protected]
m31710314109
30002081387945879 Muhamma
d FirdausSamsung SM-
A307
GNdhausdatsun@gmail.
com32160611099
10008081291134821 - Bahwa Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi dengan sengaja memasukkan (input) dan mengunggah (upload) data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) sesuai S.O.P (standar Operational Prosedur) yang ditetapkan oleh PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA melalui akun Aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) dan harga tersebut langsung disetujui/ACC oleh Terdakwa Amarullah selaku SM (Sales Manager) dengan menekan tombol TERIMA dalam aplikasi Moladin Agen milik SM (Sales Manager) untuk kendaraan di bawah harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanpa mengecek langsung kendaraan secara fisik, sehingga data yang sudah disetujui/ACC tersebut akan secara otomatis terkirim ke kantor Pusat (Finance) PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dan ASO (Agent Sales Officer) akan menunggu sekira 10 (sepuluh) menit untuk menunggu persetujuan dari Finance PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dan pengiriman uang ke rekening penjual yang sudah dimasukkan oleh Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi ke dalam aplikasi Moladin Agent, padahal nomor rekening yang dimasukkan ke dalam aplikasi Moladin Agent bukan nomor rekening penjual dari unit mobil yang akan dibeli oleh PT. Moladi Digital Indonesia melalui Saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi, melainkan rekening milik saksi GLADYS SILVIA yang merupakan istri dari Saksi TOGU P. SITOMPUL, saksi MAGHVIRA RAMADHANTY yang merupakan keponakan dari Saksi RIZA PAHLEVI dan saksi NENG NURSIAH yang
- Bahwa akibat perbuatan Saksi TOGU P. SITOMPUL bersama-sama dengan Saksi RIZA PAHLEVI dan Terdakwa Amarullah (dilakukan penuntutan terpisah), sehingga PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA khususnya Cabang Meruya mengalami kerugian sekira Rp. 2.068.000.000,- (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa Amarullah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut umum dalam surat tuntutan pidana (requisitoir) yang telah dibacakan di persidangan dituntut agar pengadilan menjatuhkan putusan pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa AMARULLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif PERTAMA Penuntut Umum melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan PERTAMA Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMARULLAH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel print out bukti transaksi pembelian melalui aplikasi Moladin
- 1 (satu) buah flashdisk KIOXIA berwarna biru dengan kapasitas 32 GB (Giga Byte);
- 1 (satu) buah perjanjian kerja PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dengan ASO (Agen Sales Officer) dan SM (Sales Manager) Moladin Cabang Meruya;
- 1 (satu) bundel fotocopy berita acara serah terima periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopy log book terima periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 0842462388 atas nama NENG NURSIAH periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2170274299 atas nama DONI PRASETYO periode bulan April Tahun 2022;
Agar tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM metalik dengan IMEI 1: 35419623087593;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5307 9520 5293 6688;
- 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor handphone 08777139-328 dan dengan nomor kartu 32k 8962115038;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected];
- 1 (satu) unit handphone VIVO dengan nomor model VIVO 1918, tipe VIVO Z1 Pro, berwarna biru metalik dengan IMEI 1: 865992047803350 dan IMEI 2: 865992047803343;
- 1 (satu) buah simcard kartu Halo dengan nomor handphone: 081387945879 dan dengan nomor kartu 0015 000 0945 5451;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected];
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM dengan IMEI 1 : 354196230869842 IMEI 2: 354196230869859;
Agar dirampaskan untuk dimusnahkan.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan Nomor 317/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt. tanggal 21 September 2023, yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AMARULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja”;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa AMARULLAH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel print out bukti transaksi pembelian melalui aplikasi Moladin Agen;
- 1 (satu) bundel print out bukti invoice pembayaran;
- 1 (satu) buah flashdisk KIOXIA berwarna biru dengan kapasitas 32 GB (Giga Byte);
- 1 (satu) buah perjanjian kerja PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dengan ASO (Agen Sales Officer) dan SM (Sales Manager) Moladin Cabang Meruya;
- 1 (satu) bundel fotocopy berita acara serah terima periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopy log book terima periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 0842462388 atas nama NENG NURSIAH periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2170274299 atas nama DONI PRASETYO periode bulan April Tahun 2022; Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM metalik dengan IMEI 1: 35419623087593;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5307 9520 5293 6688;
- 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor handphone 08777139-328 dan dengan nomor kartu 32k 8962115038;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected];
- 1 (satu) unit handphone VIVO dengan nomor model VIVO 1918, tipe VIVO Z1 Pro, berwarna biru metalik dengan IMEI 1: 865992047803350 dan IMEI 2: 865992047803343;
- 1 (satu) buah simcard kartu Halo dengan nomor handphone: 081387945879 dan dengan nomor kartu 0015 000 0945 5451;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected];
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM dengan IMEI 1: 354196230869842 IMEI 2: 354196230869859;
- 1 (satu) simcard Tri dengan nomor handphone 08989823898 dan dengan nomor kartu 64k 89900067 00605356;
Semuanya dirampaskan untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 27 September 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 09 Oktober 2023, sebagaimana ternyata berdasarkan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
yang telah diberitahukan serta diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 24 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penuntut Umum, Terdakwa sampai dengan perkara ini diputus oleh Pengadilan Tinggi Banding tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum perkara Terdakwa diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diadili di tingkat banding, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara (Inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat masing-masing tertanggal 9 Oktober 2023, selama 7 (tujuh) hari kerja;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu, tata cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 317/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt, tanggal 21 September 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terhadap putusan Judex Factie Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan pasal yang terbukti dipersidangan adalah Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana adalah tidak tepat dengan mengingat fakta-fakta persidangan yang ada;
- Bahwa saksi Togu P. Sitompul dan saksi Riza Pahlevi telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik telah terpenuhi;
- Bahwa dari uraian tersebut diatas, sudaj jelas perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sehingga dakwaan yang terbukti seharusnya adalah dakwaan yang pertama;
- Bahwa Judex Factie dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 (dua) tahun sudah mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, karena penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukan merupakan sarana balas dendam akan tetapi diharapkan tercapainya tujuan penjatuhan pidana untuk membuat jera pelaku kejahatan dan mempunyai dampak pencegahan dalam masyarakat;
Berdasarkan seluruh uraian diatas, Penuntut Umum /Pemohon Banding mohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa AMARULLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mereka melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif PERTAMA Penuntut Umum melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AMARULLAH dengan pidana penjara masing-masing selama (2) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda masing-
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel print out bukti transaksi pembelian melalui aplikasi Moladin Agen;
- 1 (satu) bundel print out bukti invoice pembayaran;
- 1 (satu) buah flashdisk KIOXIA berwarna biru dengan kapasitas 32 GB (Giga Byte);
- 1 (satu) buah perjanjian kerja PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dengan ASO (Agen Sales Officer) dan SM (Sales Manager) Molading Cabang Meruya;
- 1 (satu) bundel fotocoy berita acara serah terima periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopy log book terima pertiode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2170274299 atas nama DONI PRASETYO periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) unit handphone merek Infinik Note 10 warna HITAM metalik dengan IMEI 1: 35419623087593;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5307 9520 5293 6688;
- 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor handphone 08777139-328 dan dengan nomor kartu 32k 8962115038;
m.1 (satu) buah akum email dengan alamat email [email protected]; - 1 (satu) unit handphone VIVO dengan nomor model VIVO 1918, tipe VIVO Z1 Pro, berwarna biru metalik denga IMEI: 865992047803350 dan IMEI 2: 865992047803343;
- 1 (satu) buah simcard kartu Halo dengan nomor handphone: 081387945879 dan dengan nomor kartu 0015 000 0945 5451 dan dengan nomor kartu 0015 000 0945 5451;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected] ;
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM dengan imei 1: 354196230869842 IMEI 2: 3541962308698589;
- 1 (satu) simard Tri dengan nomor handphone 08989823896 dan dengan
- Mentetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan maka memori banding Pemohon Banding / Penuntut Umum dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan dalam putusan perkara a quo;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan mencermati memori banding dari Pemohon Banding / Penuntut Umum yang pada hakekatnya materinya merupakan pengulangan yang telah disampaikan pada Tuntutan yang terdahulu dan oleh Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan seluruhnya dengan didasari argumentasi hukum yang tepat, sehingga Majelis Hakim tingkat pertama menyimpulkan bahwa Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata benar bahwa terdakwa AMARULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kerja sama dengan saksi TOGU P.SITOMPUL dan saksi RIZA PAHLEVI sehingga unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative KEDUA;
Menimbang, bahwa pidana yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah setimpal / sepadan dengan kesalahan yang dilakukan Terdakwa, sehingga dapat disetujui dan dipertahankan;
Nomor 317/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt. yang dimintakan banding tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan terdapat cukup alasan untuk menahannya di tingkat banding, maka Terdakwa harus tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana, maka ia Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ditingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk ditingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali dirubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 dengan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 21 September 2023 Nomor 317/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt., yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara di tingkat pertama dan tingkat banding kepada Terdakwa, yang untuk di tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
MULTINING DYAH ELY MARIANI, S.H.,M.Hum. dan SUGENG HIYANTO, SH.,M.H. masing masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis pada sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh MAHDI, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis, Dr. Hj. MULTINING DYAH ELY MARIANI, S.H.,M.Hum. NELSON PASARIBU, S.H.,M.H.
SUGENG HIYANTO, SH.,M.H.
Panitera Pengganti, MAHDI, S.H., M.H.