49/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 49/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Penuntut Umum : RACHDITYO PANDU W, SH Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 20 September 2023 sepanjang mengenai tentang lamanya pidana yang dijatuhkan, besarnya uang pengganti kerugian negara dan lamanya pidana subsidair uang pengganti kerugian negara, serta tidak perlu mencantumkan agar Terdakwa tetap ditahan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.214.213.817,00 (empat miliar dua ratus empat belas juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), dengan memperhitungkan barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar, dan Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) lembar, serta 3 (tiga) unit kapal fiber yang hanya berupa bodi kasko (tanpa ada mesin, alat-alat kelistrikan, kursi, kemudi, dan lain-lain) dengan kondisi 50% (lima puluh persen), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti; Menyatakan barang bukti : (terlampir dalam berkas perkara) Menghukum terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
NOMOR 49/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, yang berwenang mengadili perkara pidana tindak pidana korupsi dalam Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO; Tempat lahir : Jakarta;
Umur tanggal lahir : 35 Tahun / 30 Juli 1987
Jenis Kelamin : Laki -Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jagalan RT 014/Rw.003, Kelurahan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Direktur Utama PT. Pantheon Energie;
Pendidikan S-1;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
- Penyidik sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 04 Desember 2022;
- Penuntut sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022;
- Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023;
- Penuntut Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan tanggal 08 Februari 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Januari sampai dengan 15 Februari 2023;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan 16 April 2023;
- Sejak tanggal 21 Februari 2023, Terdakwa melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 760 K/Pid/2022 tanggal 9 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut; Telah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta NOMOR 49/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penetapan Majelis Hakim dalam perkara ini;
- Berkas perkara Nomor 49/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
- Salinan Putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst, tanggal 20 September 2023;
- Surat dakwaan Penuntut Umum dimana Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT. Pantheon Energie berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pantheon Energie Nomor 11 Tanggal 17 Juni 2011 yang diterbitkan Notaris H. ACHMAD SALIH, SH., pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2014 bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Ditjen Hubla Kemenhub RI) beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 8, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan CARTO selaku Staff Sub Direktorat Sarana Prasarana Satuan Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Ditjen Hubla Kemenhub RI) Tahun 2014, Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Ditjen Hubla Kemenhub RI) Tahun 2014 (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), VIVA INDRIYANI AYU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Ditjen Hubla Kemenhub RI) Tahun 2014 (telah meninggal dunia berdasarkan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta Nomor: 3175-KM-02082022-0089, Tanggal 2 Agustus 2022), secara melawan hukum yaitu:
- Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO yang merupakan pemilik PT. Pantheon Energie mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pengadaan Kapal Patroli Kelas V Paket D Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI Tahun Anggaran 2014 karena sejak awal Terdakwa sudah mengetahui akan diatur sebagai pemenang lelang;
- Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO melalui PT Pantheon Energie memasukkan dokumen penawaran lelang pengadaan kapal patroli kelas V paket D Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI Tahun Anggaran 2014 berupa Surat Dukungan Bank yang diunggah pada LPSE yang tidak mencantumkan masa berlaku dan menggunakan satu materai yang sama untuk semua dokumen administrasi yang diunggah dalam pelelangan Pembangunan Kapal Patroli Kelas V Paket D dan E Tahun Anggaran 2014, diantaranya adalah surat penawaran, daftar kuantitas dan harga, rekapitulasi anggaran dan biaya, formulir isian kualifikasi, pakta integritas, surat kesanggupan, serta surat pernyataan memberikan Certificate of Origin, namun tetap dinyatakan lolos mengikuti proses lelang dan PT Pantheon Energie dinyatakan sebagai pemenang sekaligus pelaksana pekerjaan untuk pembangunan Kapal Patroli Kelas V paket D Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI Tahun Anggaran 2014 oleh VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK karena FENDRA WIJAYANTIKA selaku Pokja ULP tidak melakukan evaluasi yang diajukan oleh PT. Pantheon Energie meskipun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
- Selama proses lelang pengadaan kapal patroli kelas V paket D Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI Tahun Anggaran 2014, Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO melalui PT Pantheon Energie melakukan perbuatan saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat diantara peserta lelang, antara lain yaitu:
- .Seluruh peserta lelang di TA 2014, termasuk PT Pantheon Energie menawarkan harga penawaran pekerjaan mendekati nilai HPS;
- .Adanya kesamaan author pada dokumen softcopy, yang diunggah oleh peserta lelang;
- . Adanya kesamaan penjelasan, gambar dan kesamaan kesalahan pada metode pelaksanaan yang diunggah oleh peserta lelang;
- . Adanya dukungan teknis dari PT Asia Duta Mulya yang merupakan surat dukungan material yang diminta oleh PT Pantheon Energie untuk pelelangan Kelas V Paket D (melalui Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO) ternyata dibuat juga untuk PT Marinav dan PT Makmur Berkat Bahari (PT MBB) sebagai pendamping lelang.
- . Adanya dukungan teknis dari PT Professional Machinery yang berisi surat dukungan material yang diminta oleh PT Pantheon Energie untuk pelelangan Kelas V Paket D TA 2014 dibuat juga untuk PT Marinav dan PT MBB sebagai pendamping lelang.
- .Adanya dukungan teknis dari UD Rimba Mas yang berisi surat dukungan material untuk PT F1 Perkasa pada pelelangan Kelas V Paket D dan E TA 2014 yang ternyata tidak menunjukkan dukungan yang sebenarnya dari UD Rimba Mas.
- . Adanya kesamaan akses log peserta lelang:
- Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT. Pantheon Energie memberikan fasilitas hiburan karaoke dan IMANTORO selaku Tim Pengawas Pekerjaan Kapal Patroli KPLP kelas V paket D Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI TA 2014 setelah Panita Pengadaan menetapkan PT. Pantheon Energie sebagai pemenang dan pelaksana pekerjaan pembangunan kapal patroli kelas V paket D Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI Tahun Anggaran 2014 ketika mendatangi galangan tempat pembangunan kapal patroli untuk melihat kemajuan pekerjaan pembangunan kapal patroli.
- Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku pelaksana pekerjaan pembangunan kapal patroli kelas V paket D Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI Tahun Anggaran 2014 tidak menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas akhir pekerjaan di akhir tahun 2014 sesuai kontrak Surat Perintah Kerja (SPK), dan oleh FENDRA WIJAYANTIKA bersama dengan CARTO atas sepengetahuan dan persetujuan VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK dan TRI YUSWORO selaku KPA menyiapkan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanpa didahului adanya pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) sehingga Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
- . Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energy sekaligus pelaksana pekerjaan pembangunan kapal patroli kelas V paket D Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI Tahun Anggaran 2014 bersama dengan VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan Pembangunan 5 (Lima) Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI TA 2014 Nomor: 01/BAST/PPK/KPL-V-D/PFKPLP/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 menyatakan bahwa paket pekerjaan pembangunan Kapal Patroli Kelas V Paket D Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI TA 2014 sebanyak 5 (lima) unit seolah-olah telah diserahkan seluruhnya dengan lengkap dan baik, kemudian VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) lunas 100% (seratus persen) sehingga Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO menerima Perbuatan-perbuatan tersebut diatas bertentangan dengan:
- .Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
- .Pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- .Pasal 124 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- .Pasal 2 Ayat (1) huruf a, Pasal 7 Ayat (3), Ayat (7), Ayat (9) UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai;
- . Pasal 5, Pasal 6 huruf a, b, c, e, f g, h, Pasal 11 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (2) huruf e dan f, Pasal 66 Ayat (7), Lampiran II tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, nomor 7 tentang Pemilihan Metode Evaluasi, huruf b, Lampiran II, Bag.C angka 2 (Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang) huruf l (Serah Terima Barang) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali diantaranya dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya diri Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO sebesar Rp4.214.213.817,00 (empat miliar dua ratus empat belas juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.214.213.817,00 (empat miliar dua ratus empat belas juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Kapal Patroli pada Satuan Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia serta Instansi terkait lainnya tahun anggaran 2013 dan 2014 Nomor: 05/LHP/XXI/03/2020 tanggal 5 Maret 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan -.Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (PFKPLP) merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan Satuan Kerja Peningkatan Fungsi KPLP pada Sub Direktorat Sarana dan Prasarana (Subdit Sarpras) Direktorat KPLP pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Ditjen Hubla Kemenhub RI) pada Tahun Anggaran 2014. Output yang akan dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (PFKPLP) adalah sebagai berikut: Pembangunan Kapal Patroli Fasilitas Pendukung penjagaan laut dan pantai Pengadaan suku cadang kapal patroli Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya Ditjen Hubla.
- Pengelola anggaran pada Direktorat KPLP pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Ditjen Hubla Kemenhub RI) pada Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut:
Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA)
:Drs. TRI YUSWOYO, M.Sc. Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
:VIVA INDRIYANI AYU, ST.,
M.Si.Pejabat Penandatanganan
Surat Perintah Membayar
(PPSPM)
:EMMA HADI SULISTYO, ST. Bendahara Pengeluaran : JUNINGSIH LONTAAN, ST. Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan (PPHP)
:- Ketua Kelompok Kerja (Pokja)
Unit Layanan Pengadaan
(ULP)
:Kelas
III
Kelas
IV
:
:ADI AFANDI
DWI PRIYANTO Kelas V : DWI PRIYANTO
- Anggaran yang dikelola Direktorat KPLP pada Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp302.515.435.000,00 sebagaimana dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2014 Nomor DIPA- 022.04.1.439180/2014 yang ditetapkan tanggal 5 Desember 2013.
- Alokasi anggaran Belanja Modal digunakan untuk mendukung pengadaan tahun anggaran 2014 diantaranya berupa pengadaan kapal patroli berbahan fiberglass reinforced plastics (FRP) sebanyak 41 (empat puluh satu) unit yang dilaksanakan dalam 13 (tiga belas) paket pekerjaan, dengan total nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar sebesar Rp110.245.276.750,00 (seratus sepuluh miliar dua ratus empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dari hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut, telah dihasilkan kapal patroli yang alokasinya disebarkan ke seluruh pos dan unit KPLP di Indonesia sebagai berikut: Realisasi Paket Pekerjaan Pengadaan Kapal Patroli (FRP) yang dilaksanakan Satuan Kerja Peningkatan Fungsi KPLP pada Sub Direktorat Sarana dan Prasarana (Subdit Sarpras) Direktorat KPLP pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Ditjen Hubla Kemenhub RI) pada Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut: Pekerjaan Pengadaan Kapal Patroli Oleh PT Pantheon Energie
No Nama Paket Pekerjaan Jumlah
UnitLokasi Penempatan Kapal 1 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas III paket A2 (dua) KSOP Kelas II
Pantoloan/Sulawesi
TengahKSOP Kelas I
Banjarmasin/Kalimantan
Selatan2 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas III paket B2 (dua) Pangkalan PLP Kelas II
Tual/MalukuKSOP Kelas II Gresik/
Jawa Timur3 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas III paket C2 (dua) KSOP Kelas II Tanjung
Pinang/KepriKSOP Sibolga/ Sumatra
Utara4 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas III paket D2 (dua) KSOP Malahayati /NAD Kesyahbandaran Utama Tajung Perak / Jatim 5 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas III paket E2 (dua) KSOP kelas II Kendari/
Sulawesi UtaraPangkalan PLP kelas II Tj
Perak / Jawa Timur6 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas IV paket A2 (dua) KSOP Kelas II Kendari/
Sulawesi UtaraUPP Kelas III Telaga Biru /
Jawa Timur7 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas IV paket B2 (dua) KSOP Pare-Pare /
Sulawesi SelatanKSOP Pekanbaru / Riau 8 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas IV paket C2 (dua) KSOP Sabang / NAD KSOP Brondong / Jawa
Timur9 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas V paket A5 (lima) KSOP Kelas IV Pangkalan
Susu/ Sumatera UtaraKSOP Kelas III Belang /
Sulawesi UtaraKSOP Kelas II Tanjung
Santan / Kalimantan TimurKSOP Kelas V Muntok /
BabelKSOP Kelas V Bakehuni /
Lampung10 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas V paket B5 (lima) UPP Kelas II Namlea /
MalukuUPP Kelas III Anggrek/
GorontaloUPP Kelas III Teluk
Melano/ Kalimantan BaratKSOP Kelas V Nipah Panjang / Jambi KSOP Kelas V Samuda/
Kalimantan Tengah11 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas V paket B5 (lima) UPP kelas III Kokas/
Papua BaratUPP Kelas III Majene /
Sulawesi SelatanUPP Kelas II Dabo
Singkep / KepriUPP kelas III Sapudi /
Jawa TimurUPP Kelas III Brebes/
Jawa Tengah12 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas V paket D5 (lima) UPP Kelas III Luwuk /
Sulawesi TengahUPP Kelas III Labuan Bajo
/ NTTUPP Kelas III Teluk
Dalam / Sumatera UtaraUPP kelas III Mamuju/
Sulawesi SelatanUPP Kelas III Taboali/
Babel13 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas V paket E5 (lima) UPP Kelas III Leksula/
MalukuUPP Kelas III Sinabang/
NADUPP Kelas III Labuhan
Lombok/ NTBUPP Kelas III Bulukumba/
Sulawesi SelatanKSOP Tegal/ Jawa Tengah No Kelas dan
PaketPelaksana Nilai Kontrak (Rp) Jumla
h Unit1 Kelas III A PT Fibrite
Fibreglass13.320.450.000,00 2 2 Kelas III B PT Fibrite
Fibreglass13.348.500.000,00 2 3 Kelas III C PT Proskuneo
Kadarusman13.321.000.000,00 2 4 Kelas III D PT Carita Boat
Indonesia13.311.100.000,00 2 5 Kelas III E PT Proskuneo
Kadarusman13.321.000.000,00 2 6 Kelas IV A PT Kawi Eka Karya 6.690.000.000,00 2 7 Kelas IV B PT Makmur Berkat
Bahari6.520.981.000,00 2 8 Kelas IV C PT Mutiara
Fibrindo6.687.300.000,00 2 9 Kelas V A PT Yasa Ayu Abadi 4.576.000.000,00 5 10 Kelas V B PT Mutiara
Fibrindo4.773.400.000,00 5 11 Kelas V C PT Fibrite
Fibreglass4.771.879.750,00 5 12 Kelas V D PT Pantheon 4.730.240.000,00 5 Energie 13 Kelas V E PT F1 Perkasa 4.873.426.000,00 5 JUMLAH 101.245.276.750,0
041 - PT Pantheon Energie merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pabrikasi kapal (produsen kapal) beralamat di Kejawan Putih Tambak No. 1 A Surabaya Jawa Timur yang didirikan oleh Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO pada tanggal 17 Juni 2011 sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pantheon Energie Nomor 11 tanggal 17 Juni 2011 dan Akta Perubahan Nomor 6 tanggal 04 Februari 2013 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pantheon Energie yang diterbitkan oleh Notaris dan PPAT H. ACHMAD SALIH, SH.
- PT. Pantheon Energie memiliki susunan pengurus dan pemegang saham sebagai berikut:
Komisaris Utama WAHYUNING AJI (51% saham) Direktur Utama MUHAMMAD IRWAN
HAQIQI YULIANTO(49% saham) Bagian Operasional FAISAL Bagian Produksi WELDA Karywan
Lapangan6 (enam) orang - Pada tahun 2013, TOTO SUKARNO selaku Kasubdit Sarpras pada Direktorat KPLP meminta FENDRA WIJAYANTIKA, CARTO, DAN AGUS PUJO IMANTORO untuk menyusun kebutuhan anggaran pengadaan Kapal Patroli Tahun Anggaran (TA) 2014, kemudian FENDRA WIJAYANTIKA bersama CARTO, dan AGUS PUJO IMANTORO menyusun Term of Reference atau Kerangka Acuan Kerja (TOR/KAK), Kapal Patroli kelas IV dan kelas V menggunakan data pengadaan pada tahun 2013, sedangkan untuk kapal patroli kelas III spesifikasi teknis dibuat oleh CARTO dari pengadaan kapal kelas III tahun 2008, sedangkan untuk RAB dikoordinasikan dengan SURANTO RAMLI selaku Direktur Fibrite Fiberglass dan KRESNA SANTOSA selaku Direktur PT. Proskuneo Kadarusman, sedangkan gambar desain kapal kelas III CARTO memintanya dari SURATNO RAMLI selaku Direktur Fibrite Fiberglass.
- VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK meminta secara lisan kepada FENDRA WIJAYANTIKA dan CARTO untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan kapal patroli kelas III, kelas IV dan kelas V tersebut, kemudian FENDRA WIJAYANTIKA bersama CARTO menyusun HPS yang mana data untuk penyusunan RAB, Spesifikasi teknis dan desain gambar diperoleh dari Suranto Ramli selaku direktur PT. Fibrite Fiberglass dan Kresna Santosa selaku Direktur PT. Proskuneo Kadarusman, yang kemudian menjadi salah satu pemenang sebagian paket pekerjaan yang dilelang, dan tidak ada sumber lain yang digunakan untuk meyusun HPS tersebut, kemudian HPS tersebut diserahkan ke VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK untuk ditetapkan nilai HPS, selanjutnya VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK menetapkan HPS sebagai berikut: (1). Pengadaan Kapal Patroli kelas III paket A dengan nilai HPS Rp13.523.080.000,00 (tiga belas miliar lima ratus dua puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah).
(2). Pengadaan Kapal Patroli kelas III paket B dengan nilai HPS Rp13.551.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus lima puluh satu juta rupiah).
(3). Pengadaan Kapal Patroli kelas III paket C dengan nilai HPS Rp13.524.500.000,00 (tiga belas miliar lima ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
(4). Pengadaan Kapal Patroli kelas III paket D dengan nilai HPS Rp13.526.210.000,00 (tiga belas miliar lima ratus dua puluh enam (5). Pengadaan Kapal Patroli kelas III paket E dengan nilai HPS Rp13.528.380.000,00 (tiga belas miliar lima ratus dua puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
(6). Pengadaan Kapal Patroli kelas IV paket A dengan nilai HPS Rp6.759.058.000,00 (enam miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta lima puluh delapan ribu rupiah).
(7). Pengadaan Kapal Patroli kelas IV paket B dengan nilai HPS Rp6.769.990.000,00 (enam miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(8). Pengadaan Kapal Patroli kelas IV paket C dengan nilai HPS Rp6.762.531.000,00 (enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratusa tiga puluh satu ribu rupiah).
(9). Pengadaan Kapal Patroli kelas V paket A dengan nilai HPS Rp4.876.410.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(10). Pengadaan Kapal Patroli kelas V paket B dengan nilai HPS Rp4.874.880.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
(11). Pengadaan Kapal Patroli kelas V paket C dengan nilai HPS Rp4.875.460.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
(11). Pengadaan Kapal Patroli kelas V paket D dengan nilai HPS Rp4.875.280.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapn puluh ribu rupiah).
(13). Pengadaan Kapal Patroli kelas V paket E dengan nilai HPS Rp4.875.500.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam penyusunan spesifikasi teknis pengadaan Kapal Patroli Marine lnspektur padahal kapal yang diadakan bukan termasuk kelompok kapal yang harus dikelaskan. Namun demikian, di dalam spesifikasi teknis telah mencantumkan syarat-syarat mengenai Kapal Berbahan Fiber (FRP) yang secara umum harus mengacu role dan regulation dari klasifikasi, sehingga pihak galangan pembangun harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dari badan klasifikasi di Indonesia yaitu PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
- VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK melalui Surat Nomor 01/Srt/PPK- PFKPLP/IV/14 tanggal 02 April 2014 meminta kepada WIDODO selaku Kepala ULP Kantor Pusat untuk membentuk Pokja dan melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa. Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada tanggal 08 April 2014 WIDODO selaku Kepala ULP Kantor Pusat memimpin rapat pembentukan Pokja serta meminta VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK menyerahkan dokumen pelelangan. Pada tanggal 22 April 2014 melalui Surat Nomor 02/Srt/PPK.PFKPLP/IV/14, VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK menyampaikan Dokumen HPS dan KAK / TOR kepada WIDODO selaku Kepala ULP Kantor Pusat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan rapat verifikasi data dan persiapan pelelangan pada tanggal 28 April 2014. Hasil rapat sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan dan Verifikasi Dokumen Pelelangan Nomor 02/BA/KPLP/IV/2014 tanggal 28 April 2014 menyebutkan bahwa VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK telah menyerahkan HPS untuk Pekerjaan Pembangunan Kapal Patroli (FRP) diantaranya untuk Kelas III Paket A, B, C, D dan E; Kelas IV Paket A, B, dan C dan Kelas V paket A, B, C, D, dan E. Selain itu, dalam berita acara tersebut juga dituangkan usulan nama calon anggota Pokja serta pernyataan bahwa draft kontrak belum diserahkan kepada ULP.
- WIDODO selaku Kepala ULP Kantor Pusat berdasarkan telah menetapkan susunan keanggotaan Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana Surat Keputusan (SK) Nomor 34/SK/ULP- KP/V/2014 tanggal 02 Mei 2014 tentang Susunan Keanggotaan Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, diantaranya terdapat Pokja II untuk Patroli Kelas IV FRP serta pembangunan 25 unit Kapal Patroli Kelas V. Susunan nama anggota Pokja sebagai berikut:
- Pokja II – Pembangunan Kapal Patroli Kelas III FRP, Adi Affandi selaku Ketua, Terdakwa Fendra Wijayantika selaku Sekretaris, Dwi Priyanto, Wandes dan Sdr. Yorrf Marfyansa selaku Anggota; dan
- Pokja III – Pembangunan Kapal Patroli Kelas IV dan Kelas V FRP, Dwi Priyanto selaku Ketua, Adi Affandi selaku Sekretaris, Terdakwa Fendra Wijayantika, Zulkifli dan Yorry Marfyansa selaku Anggota.
- Pada bulan Mei 2014 setelah terbitnya SK Pokja Pengadaan, VIVA INDRIYANI AYU bersama-sama dengan FENDRA WIJAYANTIKA dan CARTO mengadakan pertemuan dengan TRI YUSWORO selaku KPA di ruang kerja TRI YUSWORO, dalam pertemuan tersebut TRI YUSWORO mengarahkan agar FENDRA WIJAYANTIKA mengikuti arahan CARTO dalam setiap proses pemilihan penyedia dan memenangkan perusahan galangan sebagai berikut: PT. Proskuneo Kadarusman.
PT. Fibrite Fiberglass.
PT. Mutiara Fibrindo.
PT. Carita Boat Indonesia PT. F1 Perkasa.
PT. Pantheon Energie.
PT. Kawi Eka.
PT. Makmur Berkat Bahari (PT. MBB).
- Selanjutnya antara bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Juni 2014 sesaat sebelum pengumuman lelang di LPSE, telah dilakukan beberapa kali pertemuan yang bertempat di Hotel Golden Boutique Jakarta antara FENDRA WIJAYANTIKA bersama CARTO dengan beberapa pengusaha pengusaha galangan yang membicarakan Pokja ULP akan memenangkan pengusaha galangan tersebut dengan kesepakatan setiap pemenang akan memberikan fee kepada panitia pengadaan dan pejabat pengadaan sebesar 7% sampai dengan 10% dari setiap nilai kontrak. Akomodasi dan fasilitas dalam setiap pertemuan tersebut dibiayai oleh masing-masing pengusaha galangan kapal.
- Kemudian Pokja ULP melakukan rapat untuk membahas dokumen pengadaan. Dalam pembahasan rapat tersebut FENDRA WIJAYANTIKA menayangkan dokumen lelang pengadaan Kapal Patroli Kelas III, IV, dan V Tahun Anggaran 2014, antara lain berupa Pengumuman Pelelangan Umum dengan Metode Pelelangan Pasca Kualifikasi satu file sistem gugur, Instruksi Kepada Peserta (IKP), Lembar Data Pemilihan (LDP), Lembar Data Kualifikasi (LDK), bentuk kontrak yang dibuat oleh PPK, syarat-syarat umum dan khusus kontrak, spesifikasi teknis dan gambar, daftar kuantitas dan harga. Setelah rapat pembahasan dokumen pengadaan tersebut, FENDRA WIJAYANTIKA meminta YORRY MARFYANSA selaku anggota Pokja Tim III untuk mengunggah dokumen lelang Pekerjaan Pembangunan Kapal Patroli ke dalam aplikasi LPSE Kementerian Perhubungan. Proses pelelangan pengadaan Pekerjaan Pembangunan Kapal Patroli pada KPLP TA 2014 menggunakan Pelelangan Umum Pascakualifikasi dengan Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur;
- Bahwa SATRIA PATRIOSIANDO als RIO selaku Direktur PT Susanto Soekardi Boatyard (PT. SSB) selaku pelaksana pekerjaan pengadaan kapal patroli pada tahun 2013 juga telah melakukan pertemuan dengan FENDRA WIJAYANTIKA bersama CARTO dalam rangka pemenangan lelang pengadaan kapal patroli di Hotel Golden Boutique Jakarta. Kemudian SATRIA PATRIOSIANDO als RIO selaku Direktur PT Susanto Soekardi Boatyard (PT. SSB) menawarkan kepada Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energie untuk mengikuti pelelangan pengadaan kapal patroli kelas V paket D TA 2014. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO memasukan dokumen penawaran lelang PT Pantheon Energie untuk pengadaan kapal patroli kelas V paket D TA 2014. FENDRA WIJAYANTIKA selaku Pokja ULP PT Pantheon Energie tidak lulus sebagai pemenang karena Surat Dukungan Bank yang dilampirkan dalam penawaran yang diunggah pada LPSE tidak mencantumkan masa berlaku surat dukungan tersebut. Selain itu, Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO melalui PT Pantheon Energie menggunakan satu materai yang sama untuk semua dokumen administrasi yang diunggah dalam pelelangan Pembangunan Kapal Patroli Kelas V Paket D dan E TA 2014, yaitu Nomor BA62BACF181193677. Dokumen yang menggunakan satu materai yang sama adalah antara lain surat penawaran, daftar kuantitas dan harga, rekapitulasi anggaran dan biaya, formulir isian kualifikasi, pakta integritas, surat kesanggupan, surat pernyataan memberikan Certificate of Origin.
- Selama proses lelang, FENDRA WIJAYANTIKA membagikan lembar kerja evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi dan dokumen penawaran yang sudah dicetak kepada ADI AFFANDI, DWI PRIYANTO DAN YORRY MARFYANSA. FENDRA WIJAYANTIKA juga membagikan dokumen perusahaan peserta lelang yang akan dievaluasi dan membuat lembar kerja berupa daftar check list seluruh kegiatan evaluasi. ADI AFFANDI melakukan evaluasi atas pengalaman dan fasilitas serta peralatan galangan sementara FENDRA WIJAYANTIKA melakukan evaluasi atas metodologi pelaksanaan, struktur organisasi proyek, sumber daya manusia, spesifikasi teknis, gambar-gambar dan diagram serta perhitungan dan kurva. Setelah selesai melakukan evaluasi dengan mengisi daftar check list tersebut, selanjutnya seluruh lembar kerja dikumpulkan kepada FENDRA WIJAYANTIKA dan akhirnya semua unsur panitia Pokja menandatangani Berita Acara Pelelangan baik yang hadir maupun yang tidak hadir dalam kegiatan evaluasi.
- Bahwa FENDRA WIJAYANTIKA tidak melakukan evaluasi administrasi dan evaluasi kualifikasi penawaran sesuai ketentuan terhadap dokumen penawaran yang diajukan peserta pelelangan, sehingga mengakibatkan terdapat beberapa peserta lelang yang tetap lolos mengikuti proses lelang meski tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun kualifikasi, khususnya pada pengadaan Kapal Patroli Kelas V paket D TA 2014 dengan rincian sebagai berikut:
- Peserta yang memasukan penawaran sebanyak lima perusahaan, yaitu:
a). PT Yasa Ayu Abadi dengan penawaran sebesar Rp4.587.000.000,00 atau 94,09% dari nilai HPS; b).CV Cisanggarung Putra dengan penawaran sebesar Rp4.569.400.000,00 atau 93,73% dari nilai HPS;
c).PT F1 Perkasa dengan penawaran sebesar Rp4.873.426.000,00 atau 99,96% dari nilai HPS;
d)PT Pantheon Energie dengan penawaran sebesar Rp4.730.240.000,00 atau 97,02% dari nilai HPS;
e).PT Marinav dengan penawaran sebesar Rp4.740.060.000,00 atau 97,23% dari nilai HPS; dan f).PT Mutiara Fibrindo dengan penawaran sebesar Rp4.777.000.000,00 atau 97,98% dari nilai HPS.
- . Dalam evaluasi administrasi terdapat empat perusahaan yang memenuhi syarat administrasi yaitu PT Yasa Ayu Abadi, PT F1 Perkasa, PT Pantheon Energie dan PT Mutiara Fibrindo. Dua perusahaan tidak memenuhi syarat administrasi karena: CV Cisanggarung Putra nama paket pekerjaan tidak sesuai pada surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi; dan PT Marinav tidak ada surat pernyataan bersedia memberikan Certificate of Origin.
- . Hasil pemeriksaan terhadap kertas kerja evaluasi administrasi menunjukkan bahwa seharusnya PT Pantheon Energie tidak lulus sebagai pemenang karena Surat Dukungan Bank yang dilampirkan dalam penawaran yang diunggah pada LPSE tidak mencantumkan masa berlaku surat dukungan tersebut. Selain itu, PT Pantheon Energie menggunakan satu materai yang sama untuk semua dokumen BA62BACF181193677. Dokumen yang menggunakan satu materai yang sama adalah antara lain surat penawaran, daftar kuantitas dan harga, rekapitulasi anggaran dan biaya, formulir isian kualifikasi, pakta integritas, surat kesanggupan, surat pernyataan memberikan Certificate of Origin.
- . Walaupun PT Pantheon Energie tidak memenuhi syarat administrasi, namun Panitia Pengadaan tetap melanjutkan dengan evaluasi teknis dan hanya PT Pantheon Energie yang lulus evaluasi dengan nilai 90,50. Tiga perusahaan lainnya tidak lulus evaluasi teknis karena:
- PT Yasa Ayu Abadi dengan nilai 77,95 tidak memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan;
- PT F1 Perkasa dengan nilai 79,15 tidak memenuhi nilai ambang atas yang ditetapkan; dan
- PT Mutiara Fibrindo dengan nilai 78,25 tidak memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan. Nilai ambang batas kelulusan nilai teknis sebesar 80,45.
- . Dalam evaluasi harga karena hanya satu perusahaan yang lulus evaluasi teknis maka PT Pantheon Energie lulus evaluasi harga, sesuai dengan Berita Acara Pembukaan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan lima unit Kapal Patroli Kelas V Paket D TA 2014 Nomor 05/BA/PAN-KPL-V-D/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014;
- .Meskipun PT Pantheon Energie tidak memenuhi syarat administrasi, namun Panitia Pengadaan tetap menetapkannya menjadi pemenang lelang Pembangunan Kapal Patroli Kelas V Paket D TA 2014.
- Berdasarkan pemeriksaan dokumen penawaran peserta lelang diketahui adanya perbuatan saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat diantara peserta pelelangan, sebagai berikut:
- Seluruh peserta lelang di TA 2014, termasuk PT Pantheon Energie
- Adanya kesamaan author pada dokumen softcopy, yang diunggah oleh peserta lelang;
- Adanya kesamaan penjelasan, gambar dan kesamaan kesalahan pada metode pelaksanaan yang diunggah oleh peserta lelang;
- Adanya dukungan teknis dari PT Asia Duta Mulya yang merupakan surat dukungan material yang diminta oleh PT Pantheon Energie untuk pelelangan Kelas V Paket D (melalui Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO) ternyata dibuat juga untuk PT Marinav dan PT MBB sebagai pendamping lelang.
- Adanya dukungan teknis dari PT Professional Machinery yang berisi surat dukungan material yang diminta oleh PT Pantheon Energie untuk pelelangan Kelas V Paket D TA 2014 dibuat juga untuk PT Marinav dan PT MBB sebagai pendamping lelang.
- Adanya dukungan teknis dari UD Rimba Mas yang berisi surat dukungan material untuk PT F1 Perkasa pada pelelangan Kelas V Paket D dan E TA 2014 ternyata tidak menunjukkan dukungan yang sebenarnya dari UD Rimba Mas.
- Kesamaan akses log peserta lelang:
- Dalam satu paket pekerjaan Hasil pemeriksaan akses log yang digunakan oleh masing-masing peserta lelang untuk mengunggah dokumen penawaran, menunjukkan bahwa pemenang lelang pernah mengakses/login ke dalam SPSE dengan mempergunakan alamat IP Address yang sama dengan peserta lelang lainnya, yaitu pada paket pekerjaan.
Pengadaan Kapal Kelas IV FRP (Paket B) TA 2014 Pengadaan Kapal Kelas V FRP (Paket D) TA 2014 Pengadaan Kapal Kelas V FRP (Paket E) TA 2014 Hasil pemeriksaan terhadap akses log yang digunakan oleh para peserta lelang untuk mengunggah dokumen penawaran pada pelelangan TA 2014 yaitu 13 paket Pekerjaan Pembangunan Kapal Patroli Kelas IIIA, IIIB, IIIC, IIID, IIIE, IVA, IVB, IVC, VA, VB, VC, VD dan VE diketahui bahwa para peserta lelang pernah mengakses/login ke dalam SPSE dengan mempergunakan alamat IP Address yang sama dengan peserta lelang lainnya pada paket yang sama atau paket yang berbeda.
- Peserta yang memasukan penawaran sebanyak lima perusahaan, yaitu:
- Berdasarkan hasil pelaksanaan pelelangan kemudian VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK menetapkan pelaksana pekerjaan untuk pembangunan Kapal Patroli Kelas V paket D TA 2014 pelaksana pekerjaan adalah PT Pantheon Energy, dengan kontrak nomor HH.01/KPL-V-D/PFKPLP/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014, yang ditandatangani oleh VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK dan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energy, jangka waktu pekerjaan 150 hari (11 Juli 2014 s/d 7 Desember 2014), addendum kontrak Nomor HH.01-ADD/KPL- VD/PFKPLP/XII/2014 tanggal 4 Desember 2014.
- Pada akhir tahun 2014 VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK membentuk tim pengawas yang terdiri dari pegawai pada Direktorat KPLP yaitu FENDRA WIJAYANTIKA, GUNAWAN PARLINDUNGAN, CARTO, AGUS PUJO IMANTORO, dan ASHARI. Tim Pengawas tersebut bertugas tanpa didukung dengan Surat Perintah Tugas dari PPK maupun dari KPA namun melakukan tugas mendatangi galangan tempat pembangunan kapal patroli untuk melihat kemajuan pekerjaan pembangunan kapal patroli sesuai kontrak. Kegiatan tim tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan TRI YUSWOYO selaku Direktur KPLP. Selama kegiatan pengawasan ke lokasi galangan, Tim Pengawas tersebut menerima fasilitas berupa fasilitas hiburan karaoke dan fasilitas perjalanan dari Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energie. Tim Pengawas yang terdiri dari FENDRA WIJAYANTIKA, GUNAWAN PARLINDUNGAN, CARTO, AGUS PUJO IMANTORO, dan ASHARI mengetahui PT Pantheon Energie tidak menyelesaikan pekerjaan yang kemudian dilaporkan kepada VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK dan TRI YUSWORO selaku KPA. Selanjutnya KPA menyiapkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya yang mana Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut menyatakan pekerjaan pembangunan Kapal Patroli Kelas V paket D yang dilaksanakan oleh PT Pantheon Energie telah diselesaikan 100% yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan pembayaran.
- Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut dibuat tanpa didahului adanya pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang sejak awal tidak dibentuk oleh TRI YUSWORO selaku KPA. Bahwa hasil pengawasan oleh Konsultan Pengawas juga tidak diterima sepenuhnya oleh VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK, sehingga tidak ada pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan Kapal Patroli Kelas V Paket D TA 2014 yang dapat meyakini kebenaran hasil pekerjaan yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO melalui PT Pantheon Energie selaku pelaksana. Selanjutnya VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energy menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan Pembangunan 5 (Lima) Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) TA 2014 Nomor: 01/BAST/PPK/KPL-V-D/PFKPLP/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang menyatakan bahwa paket pekerjaan pembangunan Kapal Patroli Kelas V Paket D TA 2014 sebanyak 5 (lima) unit telah diserahkan seluruhnya dengan lengkap dan baik.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terhadap kapal yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) bersama Ahli Perkapalan dari PT Badan Klasifikasi Indonesia (PT BKI) terhadap PT Pantheon Energie selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Kapal Patroli Kelas V Paket D TA 2014 ternyata PT Pantheon Energie tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HH.01/KPL-V- D/PFKPLP/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 dan Addendum Nomor HH.01- ADD/KPL-V-D/PFKPLP/XII/2014 tanggal 4 Desember 2014, nilai kontrak sebesar Rp4.730.240.000,00 (empat miliar tujuh ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan jumlah kapal yang diperjanjikan sebanyak 5 (lima) unit kapal, yaitu PT Pantheon Energie tidak unit kapal patroli masih berada di galangan milik PT Pantheon Energie di Surabaya, dan belum dilengkapi mesin. Terhadap 1 (satu) unit kapal telah terkirim ke KUPP Kelas III Labuan Bajo NTT yang kemudian dilakukan pengujian dan pengambilan sample dengan hasil pengujian adalah kapal (KN.P–5168) tidak memenuhi kriteria keselamatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
- Terhadap paket pekerjaan yang belum diselesaikan tersebut, VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK tetap mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) lunas 100% (seratus persen) meskipun mengetahui bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energy tidak menyelesaikan pekerjaannya. Selanjutnya VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK meminta kepada Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku pelaksana pekerjaan untuk melampirkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dan jaminan/garansi bank sebesar nilai sisa pekerjaan. Namun demikian jaminan bank tersebut tidak pernah dicairkan oleh VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK meskipun Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku pelaksana pekerjaan tidak menyelesaikan pekerjaannya.
- Bahwa sampai dengan batas akhir pekerjaan di akhir tahun 2014, Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energie telah menerima pembayaran lunas 100% dari VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK meskipun tidak menyelesaikan pekerjaan Pembangunan 5 (lima) unit Kapal Patroli Kelas V Paket D, Penyedia Jasa PT. Pantheon Energie, SPK Nomor HH.01/KPL-V-D/PFKPLP/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 nilai kontrak Rp4.730.240.000,00 (empat milyar tujuh ratus tiga puluh juta dua ratus empat tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian pembayaran sebagai berikut: -Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO bersama-sama dengan FENDRA WIJAYANTIKA, CARTO, dan VIVA INDRIYANI AYU (Alm) bertentangan dengan:
N
oPemba
yaranSP2D Nilai Pembayaran Nomor Tanggal Nilai
Brutto
(Rp)PPN
(Rp)PPh
(Rp)Nilai Netto
(Rp)1 Uang
Muka
20%14133
13010
3032429-08-
2014946.04
8.00086.00
4.36417.2
00.8
73842.842.763 2 Termin
114133
13010
4402112-11-
2014756.83
8.40068.80
3.49113.7
60.6
98674.274.211 3 Termin
214133
13010
5167505-12-
2014946.04
8.00086.00
4.36417.2
00.8
73842.842.763 4 Termin
314133
13010
5284608-12-
2014946.04
8.00086.00
4.36417.2
00.8
73842.842.763 5 Termin
414133
13010
5744919-12-
2014756.83
8.40068.80
3.49113.7
60.6
98674.274.211 6 Termin
514133
13010
5959829-12-
2014378.41
9.20034.40
1.7456.88
0.34
9337.137.106 4.730.2
40.000430.0
21.81
986.0
04.3
644.214.213.817
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1), Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 21 ayat (1), pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Pasal 124 (1).Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2).Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. material; b. konstruksi; c. bangunan; d. permesinan dan perlistrikan; e. stabilitas; f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan g. elektronika kapal
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Pasal 2 Ayat (1) huruf a, Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk antara lain surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata Pasal 7 Ayat (3), Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai;
Ayat (7), Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi;
Ayat (9), Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali diantaranya dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5: Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: (a) Efesien, (b) Efektif, (c) Transparan, (d) Terbuka, (e) Bersaing, (f) Adil/Tidak Diskriminasi, dan (g) Akuntabel;
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat
- Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
- Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan barang/Jasa;
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
- Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 11 Ayat (1), PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: (a). menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi (1) spesifikasi teknis barang/jasa; (2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan rancangan kontrak;
(b). menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
©. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian;
(d). melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
€. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
(f).melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
(g).menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
(h).melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan (i).menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
-. Pasal 17 ayat (2), Tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan diantaranya: huruf (e) menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; dan huruf (f) melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
- Pasal 66 ayat (7), Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Lampiran II tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, nomor 7 tentang Pemilihan Metode Evaluasi, huruf b.1): Metode evaluasi sistem gugur bahwa evaluasi administrasi penawaran dengan sistem gugur dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah). Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi;
- Lampiran II, Bag.C angka 2 (Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang) huruf l (Serah Terima Barang) mengatur bahwa: (a) Dalam rangka yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan- kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya; dan (c) PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan;
- Lampiran III tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi poin B tentang pelaksanaan nomor 1 huruf h: bahwa apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan;
- Penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e, indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
- Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain metode kerja, bahan, alat analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merek/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
- Seluruh penawaran dari penyedia mendekati HPS;
- Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa yang berada dalam 1(satu) kendali;
- Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
- Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan;
- Bahwa pekerjaan Pembangunan 5 (lima) unit Kapal Patroli Kelas V Paket D TA 2014 telah dibayarkan lunas 100% (seratus persen) oleh VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK meskipun mengetahui pekerjaan Pembangunan 5 (lima) unit Kapal Patroli Kelas V Paket D TA 2014 yang dilaksanakan oleh Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO melalui PT Pantheon Energie tidak diselesaikan sehingga telah memperkaya Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO
- Selain itu karena Panita Pengadaan telah menetapkan PT Pantheon Energie sebagai pemenang dan pelaksana pekerjaan pembangunan kapal patroli kelas V paket D TA 2014 meskipun tidak memenuhi syarat administrasi, kemudian Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energie memberikan fasilitas hiburan karaoke dan fasilitas perjalanan kepada CARTO, FENDRA WIJAYANTIKA, dan AGUS PUJO IMANTORO selaku Tim Pengawas Pekerjaan Kapal Patroli KPLP kelas V paket D TA 2014 saat melakukan pengecekan ke galangan kapal PT Pantheon Energie sebesar Rp73.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- .Fasilitas Karaoke di CLUB DELUXE KARAOKE (Club & Restaurant) di Surabaya sebanyak 2 kali yaitu pertama sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan kedua Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan langsung kepada CARTO dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
- .Fasilitas perjalanan dan sewa kendaraan atas kunjungan Tim Pokja KPLP yang melakukan pengecekan ke Galangan Kapal PT Phanteon Energie di Surabaya sebanyak 5 kali dengan total biaya sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO bersama- sama dengan FENDRA WIJAYANTIKA, CARTO, dan VIVA INDRIYANI AYU dalam pekerjaan pembangunan kapal patroli kelas V paket D TA 2014 yang tidak diselesaikan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp4.214.213.817,00 (empat miliar dua ratus empat belas juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Kapal Patroli pada Satuan Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tahun anggaran 2013 dan 2014 Nomor: 05/LHP/XXI/03/2020 tanggal 5 Maret 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT. Pantheon Energie berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pantheon Energie Nomor 11 Tanggal 17 Juni 2011 yang diterbitkan Notaris H. ACHMAD SALIH, SH., pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2014 bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Ditjen Hubla Kemenhub RI) beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 8, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan CARTO selaku Staff Sub Direktorat Sarana Prasarana Satuan Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Ditjen Hubla Kemenhub RI) Tahun 2014, dan FENDRA WIJAYANTIKA selaku Anggota Pokja III Panitia Pengadaan sekaligus Staff Sub Direktorat Sarana Prasarana Satuan Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan RI Tahun 2014 (yang Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Ditjen Hubla Kemenhub RI) Tahun 2014 (telah meninggal dunia berdasarkan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta Nomor: 3175-KM-02082022-0089, Tanggal 2 Agustus
- , dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah menguntungkan diri Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO sebesar Rp4.214.213.817,00 (empat miliar dua ratus empat belas juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT Pantheon Energie telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya selaku Direktur Utama PT Pantheon Energie, yaitu:
- Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO yang merupakan pemilik PT. Pantheon Energie mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pengadaan Kapal Patroli Kelas V Paket D Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI Tahun Anggaran 2014 karena sejak awal Terdakwa sudah mengetahui akan diatur sebagai pemenang lelang;
- Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO melalui PT Pantheon Energie memasukkan dokumen penawaran lelang pengadaan kapal patroli kelas V paket D Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI Tahun Anggaran 2014 berupa Surat Dukungan Bank yang diunggah pada LPSE yang tidak mencantumkan masa berlaku dan menggunakan satu materai yang sama untuk semua dokumen administrasi yang diunggah dalam pelelangan Pembangunan Kapal Patroli Kelas V Paket D dan E Tahun Anggaran 2014, diantaranya adalah surat penawaran, daftar kuantitas dan harga, rekapitulasi anggaran dan biaya, formulir isian kualifikasi, pakta integritas, surat kesanggupan, serta surat pernyataan memberikan Certificate of Origin, namun tetap dinyatakan lolos mengikuti proses lelang dan PT Pantheon Energie dinyatakan sebagai pemenang 2014 oleh VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK karena FENDRA WIJAYANTIKA selaku Pokja ULP tidak melakukan evaluasi administrasi penawaran sesuai ketentuan terhadap dokumen penawaran yang diajukan oleh PT. Pantheon Energie meskipun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
- Selama proses lelang pengadaan kapal patroli kelas V paket D Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI Tahun Anggaran 2014, Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO melalui PT Pantheon Energie melakukan perbuatan saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat diantara peserta lelang, antara lain yaitu:
- .Seluruh peserta lelang di TA 2014, termasuk PT Pantheon Energie menawarkan harga penawaran pekerjaan mendekati nilai HPS;
- .Adanya kesamaan author pada dokumen softcopy, yang diunggah oleh peserta lelang;
- . Adanya kesamaan penjelasan, gambar dan kesamaan kesalahan pada metode pelaksanaan yang diunggah oleh peserta lelang;
- .Adanya dukungan teknis dari PT Asia Duta Mulya yang merupakan surat dukungan material yang diminta oleh PT Pantheon Energie untuk pelelangan Kelas V Paket D (melalui Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO) ternyata dibuat juga untuk PT Marinav dan PT Makmur Berkat Bahari (PT MBB) sebagai pendamping lelang.
- . Adanya dukungan teknis dari PT Professional Machinery yang berisi surat dukungan material yang diminta oleh PT Pantheon Energie untuk pelelangan Kelas V Paket D TA 2014 dibuat juga untuk PT Marinav dan PT MBB sebagai pendamping lelang.
- . Adanya dukungan teknis dari UD Rimba Mas yang berisi surat dukungan material untuk PT F1 Perkasa pada pelelangan Kelas V
- . Adanya kesamaan akses log peserta lelang:
- Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT. Pantheon Energie memberikan fasilitas hiburan karaoke dan fasilitas perjalanan dinas sejumlah Rp73.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) kepada CARTO, FENDRA WIJAYANTIKA, dan AGUS PUJO IMANTORO selaku Tim Pengawas Pekerjaan Kapal Patroli KPLP kelas V paket D Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI TA 2014 setelah Panita Pengadaan menetapkan PT. Pantheon Energie sebagai pemenang dan pelaksana pekerjaan pembangunan kapal patroli kelas V paket D Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI Tahun Anggaran 2014 ketika mendatangi galangan tempat pembangunan kapal patroli untuk melihat kemajuan pekerjaan pembangunan kapal patroli.
- Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku pelaksana pekerjaan pembangunan kapal patroli kelas V paket D Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI Tahun Anggaran 2014 tidak menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas akhir pekerjaan di akhir tahun 2014 sesuai kontrak Surat Perintah Kerja (SPK), dan oleh FENDRA WIJAYANTIKA bersama dengan CARTO atas sepengetahuan dan persetujuan VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK dan TRI YUSWORO selaku KPA menyiapkan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanpa didahului adanya pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) sehingga Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
- Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energy sekaligus pelaksana pekerjaan pembangunan kapal patroli kelas V paket D Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI Tahun Anggaran 2014 bersama dengan VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan Pembangunan 5 (Lima) Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI TA 2014 Nomor: 01/BAST/PPK/KPL-V- D/PFKPLP/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 menyatakan bahwa paket telah diserahkan seluruhnya dengan lengkap dan baik, kemudian VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) lunas 100% (seratus persen) sehingga Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO menerima pembayaran 100% atas pekerjaan tersebut.
Perbuatan-perbuatan tersebut diatas tidak sesuai dengan:
- .Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
- .Pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- . Pasal 124 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- . Pasal 2 Ayat (1) huruf a, Pasal 7 Ayat (3), Ayat (7), Ayat (9) UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai;
- . Pasal 5, Pasal 6 huruf a, b, c, e, f g, h, Pasal 11 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (2) huruf e dan f, Pasal 66 Ayat (7), Lampiran II tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, nomor 7 tentang Pemilihan Metode Evaluasi, huruf b, Lampiran II, Bag.C angka 2 (Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang) huruf l (Serah Terima Barang) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali diantaranya dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni telah merugikan keuangan Negara Rp4.214.213.817,00 (empat miliar dua ratus empat belas juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Kapal Patroli pada Satuan Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia serta Republik Indonesia (BPK RI), yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai dengan cara-cara berikut:-
- Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (PFKPLP) merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan Satuan Kerja Peningkatan Fungsi KPLP pada Sub Direktorat Sarana dan Prasarana (Subdit Sarpras) Direktorat KPLP pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Ditjen Hubla Kemenhub RI) pada Tahun Anggaran 2014. Output yang akan dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (PFKPLP) adalah sebagai berikut:
A.Pembangunan Kapal Patroli B.Fasilitas Pendukung penjagaan laut dan pantai C.Pengadaan suku cadang kapal patroli D.Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya Ditjen Hubla. - Pengelola anggaran pada Direktorat KPLP pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Ditjen Hubla Kemenhub RI) pada Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut:
Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA): Drs. TRI YUSWOYO, M.Sc. Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK): VIVA INDRIYANI AYU, ST.,
M.Si.Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (PPSPM): EMMA HADI SULISTYO, ST. Bendahara Pengeluaran : JUNINGSIH LONTAAN, ST. Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan (PPHP): - Ketua Kelompok Kerja (Pokja)
Unit Layanan Pengadaan (ULP): Kelas III
Kelas IV:
:ADI AFANDI
DWI PRIYANTO Kelas V : DWI PRIYANTO
- Anggaran yang dikelola Direktorat KPLP pada Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp302.515.435.000,00 sebagaimana dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2014 Nomor DIPA- 022.04.1.439180/2014 yang ditetapkan tanggal 5 Desember 2013.
- Alokasi anggaran Belanja Modal digunakan untuk mendukung pengadaan tahun anggaran 2014 diantaranya berupa pengadaan kapal patroli berbahan fiberglass reinforced plastics (FRP) sebanyak 41 (empat puluh satu) unit yang dilaksanakan dalam 13 (tiga belas) paket pekerjaan, dengan total nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar sebesar Rp110.245.276.750,00 (seratus sepuluh miliar dua ratus empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dari hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut, telah dihasilkan kapal patroli yang alokasinya disebarkan ke seluruh pos dan unit KPLP di Indonesia sebagai berikut: Realisasi Paket Pekerjaan Pengadaan Kapal Patroli (FRP) yang dilaksanakan Satuan Kerja Peningkatan Fungsi KPLP pada Sub Direktorat Sarana dan Prasarana (Subdit Sarpras) Direktorat KPLP pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Ditjen Hubla Kemenhub RI) pada Tahun Anggaran 2014 adalah sebagai berikut: Pekerjaan Pengadaan Kapal Patroli Oleh PT Pantheon Energie Tambak No. 1 A Surabaya Jawa Timur yang didirikan oleh Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO pada tanggal 17 Juni 2011 sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pantheon Energie Nomor 11 tanggal 17 Juni 2011 dan Akta Perubahan Nomor 6 tanggal 04 Februari 2013 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pantheon Energie yang diterbitkan oleh Notaris dan PPAT H. ACHMAD SALIH, SH.
No Nama Paket Pekerjaan Jumlah
UnitLokasi Penempatan Kapal 1 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas III paket A2 (dua) KSOP Kelas II
Pantoloan/Sulawesi TengahKSOP Kelas I
Banjarmasin/Kalimantan
Selatan2 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas III paket B2 (dua) Pangkalan PLP Kelas II
Tual/MalukuKSOP Kelas II Gresik/ Jawa
Timur3 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas III paket C2 (dua) KSOP Kelas II Tanjung
Pinang/KepriKSOP Sibolga/ Sumatra
Utara4 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas III paket D2 (dua) KSOP Malahayati /NAD Kesyahbandaran Utama Tajung Perak / Jatim 5 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas III paket E2 (dua) KSOP kelas II Kendari/
Sulawesi UtaraPangkalan PLP kelas II Tj
Perak / Jawa Timur6 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas IV paket A2 (dua) KSOP Kelas II Kendari/
Sulawesi UtaraUPP Kelas III Telaga Biru /
Jawa Timur7 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas IV paket B2 (dua) KSOP Pare-Pare / Sulawesi
SelatanKSOP Pekanbaru / Riau 8 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas IV paket C2 (dua) KSOP Sabang / NAD KSOP Brondong / Jawa
Timur9 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas V paket A5 (lima) KSOP Kelas IV Pangkalan
Susu/ Sumatera UtaraKSOP Kelas III Belang /
Sulawesi UtaraKSOP Kelas II Tanjung
Santan / Kalimantan TimurKSOP Kelas V Muntok /
BabelKSOP Kelas V Bakehuni /
Lampung10 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas V paket B5 (lima) UPP Kelas II Namlea /
MalukuUPP Kelas III Anggrek/
GorontaloUPP Kelas III Teluk Melano/
Kalimantan BaratKSOP Kelas V Nipah Panjang / Jambi KSOP Kelas V Samuda/
Kalimantan Tengah11 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas V paket B5 (lima) UPP kelas III Kokas/ Papua
BaratUPP Kelas III Majene /
Sulawesi SelatanUPP Kelas II Dabo
Singkep / KepriUPP kelas III Sapudi / Jawa
TimurUPP Kelas III Brebes/ Jawa
Tengah12 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas V paket D5 (lima) UPP Kelas III Luwuk /
Sulawesi TengahUPP Kelas III Labuan Bajo /
NTTUPP Kelas III Teluk Dalam /
Sumatera UtaraUPP kelas III Mamuju/
Sulawesi SelatanUPP Kelas III Taboali/ Babel 13 Pengadaan Kapal Patroli
Kelas V paket E5 (lima) UPP Kelas III Leksula/
MalukuUPP Kelas III Sinabang/
NADUPP Kelas III Labuhan
Lombok/ NTBUPP Kelas III Bulukumba/
Sulawesi SelatanKSOP Tegal/ Jawa Tengah No Kelas dan
PaketPelaksana Nilai Kontrak (Rp) Jumla
h Unit1 Kelas III A PT Fibrite Fibreglass 13.320.450.000,00 2 2 Kelas III B PT Fibrite Fibreglass 13.348.500.000,00 2 3 Kelas III C PT Proskuneo
Kadarusman13.321.000.000,00 2 4 Kelas III D PT Carita Boat
Indonesia13.311.100.000,00 2 5 Kelas III E PT Proskuneo
Kadarusman13.321.000.000,00 2 6 Kelas IV A PT Kawi Eka Karya 6.690.000.000,00 2 7 Kelas IV B PT Makmur Berkat
Bahari6.520.981.000,00 2 8 Kelas IV C PT Mutiara Fibrindo 6.687.300.000,00 2 9 Kelas V A PT Yasa Ayu Abadi 4.576.000.000,00 5 10 Kelas V B PT Mutiara Fibrindo 4.773.400.000,00 5 11 Kelas V C PT Fibrite Fibreglass 4.771.879.750,00 5 12 Kelas V D PT Pantheon Energie 4.730.240.000,00 5 13 Kelas V E PT F1 Perkasa 4.873.426.000,00 5 JUMLAH 101.245.276.750,0
041 - PT Pantheon Energie memiliki susunan pengurus dan pemegang saham sebagai berikut:
Komisaris Utama : WAHYUNING AJI (51% saham) Direktur Utama : MUHAMMAD IRWAN
HAQIQI YULIANTO(49% saham) Bagian
Operasional: FAISAL Bagian Produksi : WELDA Karyawan
Lapangan: (enam) orang - Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energie sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas memiliki tugas, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban sebagai berikut:
a.Pasal 92 ayat (1) menyatakan bahwa “Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan”.- Pasal 92 ayat (2) menyatakan bahwa “Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar”
- Pasal 97 ayat (1) menyatakan bahwa “Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
- Pasal 97 ayat (2) menyatakan bahwa “Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab”.
- Pada tahun 2013, TOTO SUKARNO selaku Kasubdit Sarpras pada Direktorat KPLP meminta FENDRA WIJAYANTIKA, CARTO, DAN AGUS PUJO IMANTORO untuk menyusun kebutuhan anggaran pengadaan Kapal Patroli Tahun Anggaran (TA) 2014, kemudian FENDRA WIJAYANTIKA bersama CARTO, dan AGUS PUJO IMANTORO menyusun Term of Reference atau Kerangka Acuan Kerja (TOR/KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Teknis, dan desain gambar pengadaan Kapal Patroli Kelas II, kelas III, kelas IV, dan kelas V. Untuk Kapal Patroli kelas IV dan kelas V menggunakan data pengadaan pada tahun 2013, sedangkan untuk kapal patroli kelas III spesifikasi teknis dibuat oleh CARTO dari pengadaan kapal kelas III tahun 2008, sedangkan untuk RAB dikoordinasikan dengan SURANTO RAMLI selaku Direktur Fibrite Fiberglass dan KRESNA SANTOSA selaku Direktur PT. Proskuneo Kadarusman, sedangkan gambar desain kapal kelas III CARTO memintanya dari SURATNO RAMLI selaku Direktur Fibrite Fiberglass.
- VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK meminta secara lisan kepada FENDRA WIJAYANTIKA dan CARTO untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan kapal patroli kelas III, kelas IV dan kelas V tersebut, kemudian FENDRA WIJAYANTIKA bersama CARTO menyusun HPS yang mana data untuk penyusunan RAB, Spesifikasi teknis dan desain gambar diperoleh dari Suranto Ramli selaku direktur PT. Fibrite Fiberglass dan Kresna Santosa selaku Direktur PT. Proskuneo Kadarusman, yang kemudian menjadi salah satu pemenang sebagian paket pekerjaan yang dilelang, dan tidak ada sumber lain yang digunakan untuk meyusun HPS tersebut, kemudian HPS tersebut diserahkan ke VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK untuk ditetapkan nilai HPS, selanjutnya VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK menetapkan HPS sebagai berikut: (1) Pengadaan Kapal Patroli kelas III paket A dengan nilai HPS Rp13.523.080.000,00 (tiga belas miliar lima ratus dua puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah).
(2)Pengadaan Kapal Patroli kelas III paket B dengan nilai HPS Rp13.551.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus lima puluh satu juta rupiah).
(3) Pengadaan Kapal Patroli kelas III paket C dengan nilai HPS Rp13.524.500.000,00 (tiga belas miliar lima ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
(4). Pengadaan Kapal Patroli kelas III paket D dengan nilai HPS Rp13.526.210.000,00 (tiga belas miliar lima ratus dua puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
(5). Pengadaan Kapal Patroli kelas III paket E dengan nilai HPS Rp13.528.380.000,00 (tiga belas miliar lima ratus dua puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
(6). Pengadaan Kapal Patroli kelas IV paket A dengan nilai HPS Rp6.759.058.000,00 (enam miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta lima puluh delapan ribu rupiah).
(7). Pengadaan Kapal Patroli kelas IV paket B dengan nilai HPS Rp6.769.990.000,00 (enam miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(8) Pengadaan Kapal Patroli kelas IV paket C dengan nilai HPS Rp6.762.531.000,00 (enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratusa tiga puluh satu ribu rupiah).
(9). Pengadaan Kapal Patroli kelas V paket A dengan nilai HPS Rp4.876.410.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(10).Pengadaan Kapal Patroli kelas V paket B dengan nilai HPS (11). Pengadaan Kapal Patroli kelas V paket C dengan nilai HPS Rp4.875.460.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
(12). Pengadaan Kapal Patroli kelas V paket D dengan nilai HPS Rp4.875.280.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapn puluh ribu rupiah).
(13). Pengadaan Kapal Patroli kelas V paket E dengan nilai HPS Rp4.875.500.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam penyusunan spesifikasi teknis pengadaan Kapal Patroli tersebut, FENDRA WIJAYANTIKA dan CARTO serta Tim KPLP tidak pernah berkoordinasi dengan Biro Klasifikasi Indonesia maupun pihak Marine lnspektur padahal kapal yang diadakan bukan termasuk kelompok kapal yang harus dikelaskan. Namun demikian, di dalam spesifikasi teknis telah mencantumkan syarat-syarat mengenai Kapal Berbahan Fiber (FRP) yang secara umum harus mengacu role dan regulation dari klasifikasi, sehingga pihak galangan pembangun harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dari badan klasifikasi di Indonesia yaitu PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
- VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK melalui Surat Nomor 01/Srt/PPK- PFKPLP/IV/14 tanggal 02 April 2014 meminta kepada WIDODO selaku Kepala ULP Kantor Pusat untuk membentuk Pokja dan melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa. Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada tanggal 08 April 2014 WIDODO selaku Kepala ULP Kantor Pusat memimpin rapat pembentukan Pokja serta meminta VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK menyerahkan dokumen pelelangan. Pada tanggal 22 April 2014 melalui Surat Nomor 02/Srt/PPK.PFKPLP/IV/14, VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK menyampaikan Dokumen HPS dan KAK / TOR kepada WIDODO selaku Kepala ULP Kantor Pusat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan rapat verifikasi data dan persiapan pelelangan pada tanggal 28 April 2014. Hasil rapat sebagaimana dituangkan dalam Berita INDRIYANI AYU selaku PPK telah menyerahkan HPS untuk Pekerjaan Pembangunan Kapal Patroli (FRP) diantaranya untuk Kelas III Paket A, B, C, D dan E; Kelas IV Paket A, B, dan C dan Kelas V paket A, B, C, D, dan E. Selain itu, dalam berita acara tersebut juga dituangkan usulan nama calon anggota Pokja serta pernyataan bahwa draft kontrak belum diserahkan kepada ULP.
- WIDODO selaku Kepala ULP Kantor Pusat berdasarkan telah menetapkan susunan keanggotaan Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana Surat Keputusan (SK) Nomor 34/SK/ULP-KP/V/2014 tanggal 02 Mei 2014 tentang Susunan Keanggotaan Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, diantaranya terdapat Pokja II untuk kegiatan pembangunan 10 unit Kapal Patroli Kelas III FRP (termasuk supervisi), dan Pokja III untuk kegiatan pembangunan enam unit Kapal Patroli Kelas IV FRP serta pembangunan 25 unit Kapal Patroli Kelas V. Susunan nama anggota Pokja sebagai berikut:
- Pokja II – Pembangunan Kapal Patroli Kelas III FRP, Adi Affandi selaku Ketua, Terdakwa Fendra Wijayantika selaku Sekretaris, Dwi Priyanto, Wandes dan Sdr. Yorrf Marfyansa selaku Anggota; dan b.Pokja III – Pembangunan Kapal Patroli Kelas IV dan Kelas V FRP, Dwi Priyanto selaku Ketua, Adi Affandi selaku Sekretaris, Terdakwa Fendra Wijayantika, Zulkifli dan Yorry Marfyansa selaku Anggota.
-.Pada bulan Mei 2014 setelah terbitnya SK Pokja Pengadaan, VIVA INDRIYANI AYU bersama-sama dengan FENDRA WIJAYANTIKA dan CARTO mengadakan pertemuan dengan TRI YUSWORO selaku KPA di ruang kerja TRI YUSWORO, dalam pertemuan tersebut TRI YUSWORO mengarahkan agar FENDRA WIJAYANTIKA mengikuti arahan CARTO dalam setiap proses pemilihan penyedia dan memenangkan perusahan galangan sebagai berikut:
- PT. Proskuneo Kadarusman.
- PT. Fibrite Fiberglass.
- PT. Carita Boat Indonesia
- PT. F1 Perkasa.
- PT. Pantheon Energie.
- PT. Kawi Eka.
- PT. Makmur Berkat Bahari (PT. MBB).
- Selanjutnya antara bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Juni 2014 sesaat sebelum pengumuman lelang di LPSE, telah dilakukan beberapa kali pertemuan yang bertempat di Hotel Golden Boutique Jakarta antara FENDRA WIJAYANTIKA bersama CARTO dengan beberapa pengusaha galangan antara lain SURATNO RAMLI, KRESNA SANTOSA, RUDDY SOETEDJO dan BUDI BUCHAERI secara terpisah kepada masing-masing pengusaha galangan yang membicarakan Pokja ULP akan memenangkan pengusaha galangan tersebut dengan kesepakatan setiap pemenang akan memberikan fee kepada panitia pengadaan dan pejabat pengadaan sebesar 7% sampai dengan 10% dari setiap nilai kontrak. Akomodasi dan fasilitas dalam setiap pertemuan tersebut dibiayai oleh masing-masing pengusaha galangan kapal.
- Kemudian Pokja ULP melakukan rapat untuk membahas dokumen pengadaan. Dalam pembahasan rapat tersebut FENDRA WIJAYANTIKA menayangkan dokumen lelang pengadaan Kapal Patroli Kelas III, IV, dan V Tahun Anggaran 2014, antara lain berupa Pengumuman Pelelangan Umum dengan Metode Pelelangan Pasca Kualifikasi satu file sistem gugur, Instruksi Kepada Peserta (IKP), Lembar Data Pemilihan (LDP), Lembar Data Kualifikasi (LDK), bentuk kontrak yang dibuat oleh PPK, syarat-syarat umum dan khusus kontrak, spesifikasi teknis dan gambar, daftar kuantitas dan harga. Setelah rapat pembahasan dokumen pengadaan tersebut, FENDRA WIJAYANTIKA meminta YORRY MARFYANSA selaku anggota Pokja Tim III untuk mengunggah dokumen lelang Pekerjaan Pembangunan Kapal Patroli ke dalam aplikasi LPSE Kementerian Perhubungan. Proses pelelangan pengadaan Pekerjaan Pembangunan Kapal Patroli pada KPLP
- Bahwa SATRIA PATRIOSIANDO als RIO selaku Direktur PT Susanto Soekardi Boatyard (PT. SSB) selaku pelaksana pekerjaan pengadaan kapal patroli pada tahun 2013 juga telah melakukan pertemuan dengan FENDRA WIJAYANTIKA bersama CARTO dalam rangka pemenangan lelang pengadaan kapal patroli di Hotel Golden Boutique Jakarta. Kemudian SATRIA PATRIOSIANDO als RIO selaku Direktur PT Susanto Soekardi Boatyard (PT. SSB) menawarkan kepada Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energie untuk mengikuti pelelangan pengadaan kapal patroli kelas V paket D TA 2014. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO memasukan dokumen penawaran lelang PT Pantheon Energie untuk pengadaan kapal patroli kelas V paket D TA 2014. FENDRA WIJAYANTIKA selaku Pokja ULP dalam evaluasi dokumen penawaran tidak melakukan evaluasi administrasi penawaran PT Pantheon Energie sesuai ketentuan diantaranya seharusnya PT Pantheon Energie tidak lulus sebagai pemenang karena Surat Dukungan Bank yang dilampirkan dalam penawaran yang diunggah pada LPSE tidak mencantumkan masa berlaku surat dukungan tersebut. Selain itu, Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO melalui PT Pantheon Energie menggunakan satu materai yang sama untuk semua dokumen administrasi yang diunggah dalam pelelangan Pembangunan Kapal Patroli Kelas V Paket D dan E TA 2014, yaitu Nomor BA62BACF181193677. Dokumen yang menggunakan satu materai yang sama adalah antara lain surat penawaran, daftar kuantitas dan harga, rekapitulasi anggaran dan biaya, formulir isian kualifikasi, pakta integritas, surat kesanggupan, surat pernyataan memberikan Certificate of Origin.
- Selama proses lelang, FENDRA WIJAYANTIKA membagikan lembar kerja evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi dan dokumen penawaran yang sudah dicetak kepada ADI AFFANDI, DWI PRIYANTO DAN YORRY MARFYANSA. FENDRA WIJAYANTIKA juga membagikan dokumen perusahaan peserta lelang yang akan dievaluasi dan membuat lembar kerja berupa daftar check list seluruh kegiatan evaluasi. ADI AFFANDI melakukan evaluasi atas pengalaman dan proyek, sumber daya manusia, spesifikasi teknis, gambar-gambar dan diagram serta perhitungan dan kurva. Setelah selesai melakukan evaluasi dengan mengisi daftar check list tersebut, selanjutnya seluruh lembar kerja dikumpulkan kepada FENDRA WIJAYANTIKA dan akhirnya semua unsur panitia Pokja menandatangani Berita Acara Pelelangan baik yang hadir maupun yang tidak hadir dalam kegiatan evaluasi.
- Bahwa FENDRA WIJAYANTIKA tidak melakukan evaluasi administrasi dan evaluasi kualifikasi penawaran sesuai ketentuan terhadap dokumen penawaran yang diajukan peserta pelelangan, sehingga mengakibatkan terdapat beberapa peserta lelang yang tetap lolos mengikuti proses lelang meski tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun kualifikasi, khususnya pada pengadaan Kapal Patroli Kelas V paket D TA 2014 dengan rincian sebagai berikut: Pengadaan Kapal Patroli Kelas V Paket D
- )Peserta yang memasukan penawaran sebanyak lima perusahaan, yaitu: a)PT Yasa Ayu Abadi dengan penawaran sebesar Rp4.587.000.000,00 atau 94,09% dari nilai HPS;
b)CV Cisanggarung Putra dengan penawaran sebesar Rp4.569.400.000,00 atau 93,73% dari nilai HPS;
c)PT F1 Perkasa dengan penawaran sebesar Rp4.873.426.000,00 atau 99,96% dari nilai HPS;
d)PT Pantheon Energie dengan penawaran sebesar Rp4.730.240.000,00 atau 97,02% dari nilai HPS;
e)PT Marinav dengan penawaran sebesar Rp4.740.060.000,00 atau 97,23% dari nilai HPS; dan
- PT Mutiara Fibrindo dengan penawaran sebesar Rp4.777.000.000,00 atau 97,98% dari nilai HPS.
- Dalam evaluasi administrasi terdapat empat perusahaan yang memenuhi Energie dan PT Mutiara Fibrindo. Dua perusahaan tidak memenuhi syarat administrasi karena: a)CV Cisanggarung Putra nama paket pekerjaan tidak sesuai pada surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi; dan b)PT Marinav tidak ada surat pernyataan bersedia memberikan Certificate of Origin.
- Hasil pemeriksaan terhadap kertas kerja evaluasi administrasi menunjukkan bahwa seharusnya PT Pantheon Energie tidak lulus sebagai pemenang karena Surat Dukungan Bank yang dilampirkan dalam penawaran yang diunggah pada LPSE tidak mencantumkan masa berlaku surat dukungan tersebut. Selain itu, PT Pantheon Energie menggunakan satu materai yang sama untuk semua dokumen administrasi yang diunggah dalam pelelangan Pembangunan Kapal Patroli Kelas V Paket D dan E TA 2014, yaitu Nomor BA62BACF181193677. Dokumen yang menggunakan satu materai yang sama adalah antara lain surat penawaran, daftar kuantitas dan harga, rekapitulasi anggaran dan biaya, formulir isian kualifikasi, pakta integritas, surat kesanggupan, surat pernyataan memberikan Certificate of Origin.
- Walaupun PT Pantheon Energie tidak memenuhi syarat administrasi, namun Panitia Pengadaan tetap melanjutkan dengan evaluasi teknis dan hanya PT Pantheon Energie yang lulus evaluasi dengan nilai 90,50. Tiga perusahaan lainnya tidak lulus evaluasi teknis karena:
- PT Yasa Ayu Abadi dengan nilai 77,95 tidak memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan;
- PT F1 Perkasa dengan nilai 79,15 tidak memenuhi nilai ambang atas yang ditetapkan; dan
- PT Mutiara Fibrindo dengan nilai 78,25 tidak memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan. Nilai ambang batas kelulusan nilai teknis sebesar 80,45.
- .Dalam evaluasi harga karena hanya satu perusahaan yang lulus evaluasi Pembangunan lima unit Kapal Patroli Kelas V Paket D TA 2014 Nomor 05/BA/PAN-KPL-V-D/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014;
- . Meskipun PT Pantheon Energie tidak memenuhi syarat administrasi, namun Panitia Pengadaan tetap menetapkannya menjadi pemenang lelang Pembangunan Kapal Patroli Kelas V Paket D TA 2014.
- Berdasarkan pemeriksaan dokumen penawaran peserta lelang diketahui adanya perbuatan saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat diantara peserta pelelangan, sebagai berikut:
- . Seluruh peserta lelang di TA 2014, termasuk PT Pantheon Energie menawarkan harga penawaran pekerjaan mendekati nilai HPS;
- . Adanya kesamaan author pada dokumen softcopy, yang diunggah oleh peserta lelang;
- .Adanya kesamaan penjelasan, gambar dan kesamaan kesalahan pada metode pelaksanaan yang diunggah oleh peserta lelang;
- . Adanya dukungan teknis dari PT Asia Duta Mulya yang merupakan surat dukungan material yang diminta oleh PT Pantheon Energie untuk pelelangan Kelas V Paket D (melalui Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO) ternyata dibuat juga untuk PT Marinav dan PT MBB sebagai pendamping lelang.
- Adanya dukungan teknis dari PT Professional Machinery yang berisi surat dukungan material yang diminta oleh PT Pantheon Energie untuk pelelangan Kelas V Paket D TA 2014 (melalui Faishal) dibuat juga untuk PT Marinav dan PT MBB sebagai pendamping lelang.
- Adanya dukungan teknis dari UD Rimba Mas yang berisi surat dukungan material untuk PT F1 Perkasa pada pelelangan Kelas V Paket D dan E TA 2014 ternyata tidak menunjukkan dukungan yang sebenarnya dari UD Rimba Mas.
Hasil pemeriksaan akses log yang digunakan oleh masing-masing peserta lelang untuk mengunggah dokumen penawaran, menunjukkan bahwa pemenang lelang pernah mengakses/login ke dalam SPSE dengan mempergunakan alamat IP Address yang sama dengan peserta lelang lainnya, yaitu pada paket pekerjaan.
Pengadaan Kapal Kelas IV FRP (Paket B) TA 2014 Pengadaan Kapal Kelas V FRP (Paket D) TA 2014 Pengadaan Kapal Kelas V FRP (Paket E) TA 2014 b). Antar peserta lelang pada paket-paket pengadaan TA 2014 Hasil pemeriksaan terhadap akses log yang digunakan oleh para peserta lelang untuk mengunggah dokumen penawaran pada pelelangan TA 2014 yaitu 13 paket Pekerjaan Pembangunan Kapal Patroli Kelas IIIA, IIIB, IIIC, IIID, IIIE, IVA, IVB, IVC, VA, VB, VC, VD dan VE diketahui bahwa para peserta lelang pernah mengakses/login ke dalam SPSE dengan mempergunakan alamat IP Address yang sama dengan peserta lelang lainnya pada paket yang sama atau paket yang berbeda.
- Berdasarkan hasil pelaksanaan pelelangan kemudian VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK menetapkan pelaksana pekerjaan untuk pembangunan Kapal Patroli Kelas V paket D TA 2014 pelaksana pekerjaan adalah PT Pantheon Energy, dengan kontrak nomor HH.01/KPL-V-D/PFKPLP/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014, yang ditandatangani oleh VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK dan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energy, jangka waktu pekerjaan 150 hari (11 Juli 2014 s/d 7 Desember 2014), addendum kontrak Nomor HH.01-ADD/KPL- VD/PFKPLP/XII/2014 tanggal 4 Desember 2014.
- Pada akhir tahun 2014 VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK membentuk tim pengawas yang terdiri dari pegawai pada Direktorat KPLP yaitu FENDRA WIJAYANTIKA, GUNAWAN PARLINDUNGAN, CARTO, AGUS PUJO IMANTORO, dan ASHARI. Tim Pengawas tersebut bertugas tanpa didukung dengan Surat Perintah Tugas dari PPK maupun dari KPA namun melakukan Kegiatan tim tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan TRI YUSWOYO selaku Direktur KPLP. Selama kegiatan pengawasan ke lokasi galangan, Tim Pengawas tersebut menerima fasilitas berupa fasilitas hiburan karaoke dan fasilitas perjalanan dari Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energie. Tim Pengawas yang terdiri dari FENDRA WIJAYANTIKA, GUNAWAN PARLINDUNGAN, CARTO, AGUS PUJO IMANTORO, dan ASHARI mengetahui PT Pantheon Energie tidak menyelesaikan pekerjaan yang kemudian dilaporkan kepada VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK dan TRI YUSWORO selaku KPA. Selanjutnya FENDRA WIJAYANTIKA bersama dengan CARTO atas sepengetahuan dan persetujuan VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK dan TRI YUSWORO selaku KPA menyiapkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya yang mana Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut menyatakan pekerjaan pembangunan Kapal Patroli Kelas V paket D yang dilaksanakan oleh PT Pantheon Energie telah diselesaikan 100% yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan pembayaran.
- Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut dibuat tanpa didahului adanya pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang sejak awal tidak dibentuk oleh TRI YUSWORO selaku KPA. Bahwa hasil pengawasan oleh Konsultan Pengawas juga tidak diterima sepenuhnya oleh VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK, sehingga tidak ada pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan Kapal Patroli Kelas V Paket D TA 2014 yang dapat meyakini kebenaran hasil pekerjaan yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO melalui PT Pantheon Energie selaku pelaksana. Selanjutnya VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK bersama dengan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energy menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan Pembangunan 5 (Lima) Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) TA 2014 Nomor: 01/BAST/PPK/KPL-V-D/PFKPLP/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang menyatakan bahwa paket pekerjaan pembangunan Kapal Patroli Kelas V Paket D TA 2014 sebanyak 5 (lima) unit telah diserahkan seluruhnya dengan lengkap dan baik.
Badan Klasifikasi Indonesia (PT BKI) terhadap PT Pantheon Energie selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Kapal Patroli Kelas V Paket D TA 2014 ternyata PT Pantheon Energie tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor HH.01/KPL-V-D/PFKPLP/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 dan Addendum Nomor HH.01-ADD/KPL-V-D/PFKPLP/XII/2014 tanggal 4 Desember 2014, nilai kontrak sebesar Rp4.730.240.000,00 (empat miliar tujuh ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan jumlah kapal yang diperjanjikan sebanyak 5 (lima) unit kapal, yaitu PT Pantheon Energie tidak menyelesaikan 4 (empat) unit kapal patroli yang diperjanjikan, hingga saat pemeriksaan fisik tanggal 14 sampai dengan 17 November 2017, 4 (empat) unit kapal patroli masih berada di galangan milik PT Pantheon Energie di Surabaya, dan belum dilengkapi mesin. Terhadap 1 (satu) unit kapal telah terkirim ke KUPP Kelas III Labuan Bajo NTT yang kemudian dilakukan pengujian dan pengambilan sample dengan hasil pengujian adalah kapal (KN.P–5168) tidak memenuhi kriteria keselamatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
- Terhadap paket pekerjaan yang belum diselesaikan tersebut, VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK tetap mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) lunas 100% (seratus persen) meskipun mengetahui bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energy tidak menyelesaikan pekerjaannya. Selanjutnya VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK meminta kepada Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku pelaksana pekerjaan untuk melampirkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dan jaminan/garansi bank sebesar nilai sisa pekerjaan. Namun demikian jaminan bank tersebut tidak pernah dicairkan oleh VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK meskipun Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku pelaksana pekerjaan tidak menyelesaikan pekerjaannya.
- Bahwa sampai dengan batas akhir pekerjaan di akhir tahun 2014, Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energie telah menerima pembayaran lunas 100% dari VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK meskipun tidak menyelesaikan pekerjaan Pembangunan 5 (lima) unit Kapal Patroli Kelas V Paket D, Penyedia Jasa ratus tiga puluh juta dua ratus empat tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian pembayaran sebagai berikut: -Bahwa pekerjaan Pembangunan 5 (lima) unit Kapal Patroli Kelas V Paket D TA 2014 telah dibayarkan lunas 100% (seratus persen) oleh VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK meskipun mengetahui pekerjaan Pembangunan 5 (lima) unit Kapal Patroli Kelas V Paket D TA 2014 yang dilaksanakan oleh Terdakwa HAQIQI YULIANTO sebesar Rp4.214.213.817,00 (empat miliar dua ratus empat belas juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh belas rupiah).
N
oPemba
yaranSP2D Nilai Pembayaran Nomor Tanggal Nilai
Brutto
(Rp)PPN
(Rp)PPh
(Rp)Nilai
Netto
(Rp)1 Uang
Muka
20%141331
301030
32429-08-
2014946.048
.00086.004
.36417.200
.873842.842
.7632 Termin
1141331
301044
02112-11-
2014756.838
.40068.803
.49113.760
.698674.274
.2113 Termin
2141331
301051
67505-12-
2014946.048
.00086.004
.36417.200
.873842.842
.7634 Termin
3141331
301052
84608-12-
2014946.048
.00086.004
.36417.200
.873842.842
.7635 Termin
4141331
301057
44919-12-
2014756.838
.40068.803
.49113.760
.698674.274
.2116 Termin
5141331
301059
59829-12-
2014378.419
.20034.401
.7456.880.
349337.137
.1064.730.2
40.000430.02
1.81986.004
.3644.214.2
13.817 -Selain itu karena Panita Pengadaan telah menetapkan PT Pantheon Energie sebagai pemenang dan pelaksana pekerjaan pembangunan kapal patroli kelas V paket D TA 2014 meskipun tidak memenuhi syarat administrasi, kemudian Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energie memberikan fasilitas hiburan karaoke dan fasilitas perjalanan kepada CARTO, FENDRA WIJAYANTIKA, dan AGUS PUJO IMANTORO selaku Tim Pengawas Pekerjaan Kapal Patroli KPLP kelas V paket D TA 2014 saat melakukan pengecekan ke galangan kapal PT Pantheon Energie sebesar Rp73.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- . Fasilitas Karaoke di CLUB DELUXE KARAOKE (Club & Restaurant) di Surabaya sebanyak 2 kali yaitu pertama sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan kedua Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan langsung kepada CARTO dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
- . Fasilitas perjalanan dan sewa kendaraan atas kunjungan Tim Pokja KPLP yang melakukan pengecekan ke Galangan Kapal PT Phanteon Energie di Surabaya sebanyak 5 kali dengan total biaya sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO bersama- sama dengan FENDRA WIJAYANTIKA, CARTO, dan VIVA INDRIYANI AYU (Alm) tidak sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Pasal 3 Ayat (1), Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Pasal 21 ayat (1), pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 124 (1) Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (2)Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. material; b. konstruksi; c. bangunan; d. permesinan dan perlistrikan; e. stabilitas; f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan g. elektronika kapal
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- Pasal 2 Ayat (1) huruf a, Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk antara lain surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
- Pasal 7
Ayat (3), Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai;
Ayat (7), Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi;
Ayat (9), Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali diantaranya dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pasal 5: Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: (a) Efesien, (b) Efektif, (c) Transparan, (d) Terbuka, (e) Bersaing, (f) Adil/Tidak Diskriminasi, dan (g) Akuntabel;
- Pasal 6: Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab b. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Pasal 11 Ayat (1), PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: (a). menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang (b). menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
©.menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian;
(d). melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
€. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
(f). melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
(g). menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
(h). melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan (i). menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
- Pasal 17 ayat (2), Tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan diantaranya: huruf (e) menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; dan huruf (f) melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
- Pasal 66 ayat (7), Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Lampiran II tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, nomor 7 tentang Pemilihan Metode Evaluasi, huruf b.1): Metode evaluasi sistem gugur bahwa evaluasi administrasi penawaran dengan sistem gugur dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah). Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi;
penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; (b) PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan- kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya; dan (c) PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan;
- Pasal 7
- Lampiran III tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi poin B tentang pelaksanaan nomor 1 huruf h: bahwa apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan;
- Penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e, indikasi persekongkolan antar penyedia barang/jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
- Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain metode kerja, bahan, alat analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merek/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
- Seluruh penawaran dari penyedia mendekati HPS;
- Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa yang berada dalam 1(satu) kendali;
- Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
- Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan;
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO Bersama-sama dengan FENDRA WIJAYANTIKA, CARTO, dan VIVA INDRIYANI AYU (Alm) dalam pekerjaan pembangunan Kapal Patroli Kelas V Paket D TA 2014 yang tidak diselesaikan sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.214.213.817,00 (empat miliar dua Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Kapal Patroli pada Satuan Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia serta Instansi terkait lainnya tahun anggaran 2013 dan 2014 Nomor: 05/LHP/XXI/03/2020 tanggal 5 Maret 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara;
denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.214.213.817,00 (empat miliar dua ratus empat belas juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) dengan memperhitungkan barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar; 3 (tiga) unit kapal fiber yang hanya berupa bodi kasko (tanpa ada mesin, alat-alat kelistrikan, kursi, kemudi, dan lain-lain) dengan kondisi 50% (lima puluh persen); Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) lembar dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti;
- Menyatakan barang bukti:
1 Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar. 2 3 (tiga) unit kapal fiber yang hanya berupa bodi kasko (tanpa ada mesin, alat-alat kelistrikan, kursi, kemudi, dan lain-lain) dengan kondisi 50% (lima puluh persen)
3 Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang Dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk menutupi uang Pengganti.
(4) 1 1 (satu) lembar hasil print out legalisir Laporan Buku Besar / Subledger PT. Pantheon Energie, Total sebesar Rp. 4.214.213.817
(4) 2 1 (satu) bendel hasil print out legalisir Laporan Buku Besar / Subledger PT. Pantheon Energie periode 01-Jan-2014 s/d 14- Sep-2016, total sebesar Rp. 1.622.698.005,25
(4) 3 1 (satu) odner warna hitam tentang bukti-bukti pengeluaran (4) 4 1 (satu) bendel bukti belaja produksi PT. Pantheon Energie bulan Juli 2014, Agustus 2014, September 2014, dan Oktober 2014
(4) 5 2 (dua) lembar bukti pembelian mesin perhubungan yang terdiri dari: 1 (satu) lembar bukti pemasukan PT. Pantheon Energie tanggal 5/9/14 diterima dari Profesional Machineri, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran: mesin perhubungan; 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal 5 September 2014, jumlah Rp. 50.000.000,-
(4) 6 1 (satu) bendel lembar bukti pembelian mesin pdt, yang terditi dari lembar bukti pemasukan PT. Pantheon Energie tanggal 5/9/14, dibayarkan kepada Profesional Machineri sjumlah Rp. 395.705.000,- untuk pembayaran mesin pdt beserta bukti slip pengiriman uang
(4) 7 1 (satu) bandel fotocopy legalisir Akta Notaris No. 17 tanggal 17- 06-2011, tentang akta pendirian perseroan terbatas “PANTHEON ENERGIE”(4) 8 1 (satu) bandel fotocopy legalisir Akta Notaris No. 17 tanggal 04- 02-2013, TENYANG Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. PANTHEON ENERGIE”
(4) 9 1 (satu) bandel fotocopy legalisir tentang Surat Keterangan Domisili PT. Pantheon Energie, surat izin usaha perdagangan PT. Pantheon Energi
(4) 10 1 (satu) bandel bukti-bukti pengeluaran proyek perhubungan (biaya akomodasi untuk tim dari Kemenhub pada saat kunjungan ke surabaya) dengan rincian:Bidakara Hotel, beserta 1 (satu) lembar Cash Receipt Bisanta Bidakara Hotel;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 27 Oktober 2014 sebesar Rp. 700.000,- untuk biaya rentcar proyek perhubungan beserta 1 (satu) lembar kwitansi Car Orderr Lima Jaya Transport;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 21 November 2014 sebesar Rp. 6.937.350,- untuk biaya tiket perhubungan;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 21 Novmber 2014 sebesar Rp. 810.000,- untuk biaya proyek perhubungan,beserta 1 (satu) lembar Cash Receipt Bisanta Bidakara Hotel;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 21 November 2014 sebesar Rp. 1.290.000,- untuk biaya tamu proyek perhubungan beserta Bon nota;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 22 November 2014 sebesar Rp. 1.290.000,- untuk pembayaran sewa mobil sebesar Rp. 900.000,- beserta 1 (satu) lembar kwitansi sewa mobil Lima Jaya Transport;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 24 November 2014 sebesar Rp. 10.850.013,- untuk biaya proyek perhubungan dengan rincian:
- Kwitansi Club Delux Karoke, Club & Restaurant tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp. 9.200.013,-
- Kwitansi Club Delux Karoke, Club & Restaurant tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp. 4.312.000,-
- Kwitansi Club Delux Karoke, Club & Restaurant tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp. 1.393.533,-
- Kwitansi Club Delux Karoke, Club & Restaurant tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp. 3.494.480,-
- Kwitansi Club Delux Karoke, Club & Restaurant tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp. 0,-. (Diskon 100%);
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 22 Mei 2014
4 (11) 1 (satu) bandel bukti-bukti biaya produksi proyek perhubungan dengan rincian:
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 2 Juni 2014 sebesar Rp. 50.000,- untuk pembayaran materai proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 12 Juni 2014 sebesar Rp. 28.000,- untuk pembayaran pengiriman jaminan perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 16 Juni 2014 sebesar Rp. 500.000,- untuk pembayaran konsultan perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 23 Juni 2014 sebesar Rp. 2.0000.000,- untuk pembayaran inisiasi perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 2 Juni 2014 sebesar Rp. 146.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan, beserta kwitansi rincian;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 11 Juli 2014 sebesar Rp. 1.488.374.000,- untuk pembayaran jaminan proyek perhubungan beserta kwitansi pembayarannya;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 11 Juli 2014 sebesar Rp. 637.700,- untuk pembayaran pembelian tiket pesawat proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 16 Juli 2014 sebesar Rp. 22.500 + 2500,- untuk pembayaran pengiriman dokumen proyek perhubungan beserta kwitansi PT. Pos Indonesia;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 16 Juli 2014 sebesar Rp. 125.000,- + 2.000,- untuk pembayaran
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 23 Juli 2014 sebesar Rp. 7.618.000,- untuk pembayaran jaminan uang muka proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 4 Agustus 2014 sebesar Rp. 16.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan. Beserta bukti transfer;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 2 Agustus 2014 sebesar Rp. 102.615.000,- untuk pembayaran pembelian viber proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 1 September 2014 sebesar Rp. 48.037.500,- untuk pembayaran jaminan uang muka proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 1 September 2014 sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran material proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 3 September 2014 sebesar Rp. 1.445.100,- untuk pembayaran tiket pesawat proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 3 September 2014 sebesar Rp. 1.154.400,- untuk pembayaran tiket pesawat proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 6 september 2014 sebesar Rp. 10.364.545,- untuk pembayaran material proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 10 september 2014 sebesar Rp. 183.500,- untuk biaya proyek perhubungan beserta 4 (empat) lembar bon;
- 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 11 september 2014
- 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 12 september 2014 sebesar Rp. 64.498.500,- untuk biaya proyek perhubungan beserta 1 (satu) lembar slip pengiriman uang;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 17 september 2014 sebesar Rp. 368.605.675,- untuk biaya proyek perhubungan beserta 1 (satu) lembar bukti pembayaran;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 26 september 2014 sebesar Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran tarik tunai 2 juta transfer ke produksi 5 juta perhubungan raja ampat;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 9 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.785.000,- untuk biaya pembelian plat almini proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 17 Oktober 2014 sebesar Rp. 30.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 24 Oktober 2014 sebesar Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 27 Oktober 2014 sebesar Rp. 6.750.000,- untuk pembayaran pembelian plat proyek perhubungan;
aa. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 27 Oktober 2014 sebesar Rp. 398.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
bb. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 27 Oktober 2014 sebesar Rp. 48.500,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
cc. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 28 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.300.000,- untuk pembayaran kursi proyek sebesar Rp. 1.600.000,- untuk pembayaran kartu kredit proyek perhubungan;
ee. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 12 November 2014 sebesar Rp. 30.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
ff. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 12 November 2014 sebesar Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran kartu kredit ARIV BP proyek perhubungan beserta bukti transfer;
gg. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 20 November 2014 yang dibayarkan kepada LIM GUNAWAN sebesar Rp. 27.325.000,-untuk pembayaran peralatan navigasi proyek perhubungan serta bukti setorannya;
hh. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 20 November 2014 yang dibayarkan kepada FATULLAH sebesar Rp. 30.000.000,-untuk pembayaran Jasa tenaga kerja proyek perhubungan;
ii. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 20 November 2014 yang dibayarkan kepada JUPRI sebesar Rp. 22.200.000,- untuk pembayaranpelunasan kursi perhubungan serta 1 (satu) lembar nota bon;
jj. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 21 November 2014 yang dibayarkan kepada BRI 304 sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
kk. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 24 November 2014 yang dibayarkan kepada IRWAN sebesar Rp. 516.700,- untuk pembayaran tiket pesawat proyek perhubungan serta 1 (satu) lembar Multi Paymet;
ll. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 25 November 2014 yang dibayarkan kepada ALI ASHAR sebesar Rp. 965.400,- + 6.500,- untuk pembayaran tiket pesawat proyek perhubungan;
mm. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 1 Desember 2014 yang dibayarkan kepada IRWAN sebesar Rp. 418.000,- nn. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 1 Desember 2014 yang dibayarkan kepada IRWAN sebesar Rp. 157.000,- untuk pembayaran biaya proyek perhubungan;
oo. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 2 Desember 2014 yang dibayarkan kepada IRWAN sebesar Rp. 542.000,- untuk pembayaran tiket CGK-SUB proyek perhubun;
pp. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 4 Desember 2014 yang dibayarkan kepada IRWAN sebesar Rp. 559.500,- untuk pembayaran reimbust proyek perhubungan beserta nota bon;
qq. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 9 Desember 2014 sebesar Rp. 100.000,- untuk pembayaran pengiriman material proyek perhubungan beserta nota bon pengiriman; rr. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 9 Desember 2014 yang dibayarkan kepada FATULLAH sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
ss. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 10 Desember 2014, uang sebesar Rp. 93.000,- untuk pembayaran pengiriman proyek perhubungan beserta kwitansinya;
tt. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 10 Desember 2014 yang dibayarkan kepada BRI PRODUKSI sebesar Rp. 30.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
uu.1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 10 Desember 2014 yang dibayarkan kepada KK ARIF sebesar Rp. 8.596.464,- untuk pembayaran kartu kredit perhubungan; vv.1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 11 Desember 2014 yang dibayarkan kepada SUMBER MARINA sebesar Rp. 44.475.000,- untuk pembayaran material proyek perhubungan beserta 1 (satu) lembar bukti setoran;
ww.1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 12 Desember 2014 yang dibayarkan kepada Pak IRWAN sebesar Rp. 50.000,- untuk pembayaran pulsa proyek perhubungan; xx.1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 13 Desember yy.1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 16 Desember 2014 yang dibayarkan kepada Pak IRWAN sebesar Rp. 89.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan beserta Kwitansi;
zz.1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 16 Desember 2014 yang dibayarkan kepada ARIF BUDI P sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
aaa.1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran Kredit Kas / Bank tanggal 18 Desember 2014, uang sejumlah Rp. 147.000,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah), untuk pembayaran Biaya Proyek Perhubungan, serta 1 (satu) Lembar Lampiran Bon sebesar Rp. 147.500,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
bbb.1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran Kredit Kas / Bank tanggal 18 Desember 2014, uang sejumlah Rp. 1.668.800,- (Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah), untuk pembayaran pembelian Tiket Air Asia Risha SUB CGK dan CGK SUB Proyek perhubungan, serta 1 (satu) Lembar Lampiran Receipt Itinerary sebesar Rp. 876.900,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah), 1 (satu) Lembar Lampiran Invoice sebesar Rp. 791.900,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
ccc.1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran Kredit Kas / Bank tanggal 18 Desember 2014, yang dibayarkan kepada Proyek Perhubungan, uang sejumlah Rp. 1.815.500,- (Satu Juta Delapan Ratus Lima Belaas Ribu Liam Ratus Rupiah), untuk pembayaran parkir CGK, Taxi, parkir, tol, charger, boarding pass berikut lampirannya;
ddd.1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 19 Desember 2014, yang dibayarkan kepada MANDIRI PRODUKSI, uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), untuk pembayaran Proyek tanggal 20 Desember 2014, yang dibayarkan kepada LIM GUNAWAN / SUMBER MARINE, uang sejumlah Rp. 24.450.000,- (Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), untuk pembayaran Biaya Pembelian Material Perhubungan;
fff. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 22 Desember 2014, yang dibayarkan kepada Pak IRWAN, yang sejumlah Rp. 200.500,- (Dua Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah), untuk pembayaran Biaya Operasional Perhubungan, serta 1 (satu) Lembar Kwitansi sebesar Rp. 198.500,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah);
ggg.1 (satu)Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 22 Desember 2014, yang dibayarkan kepada MANDIRI PRODUKSI, uang sejumah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), untuk pembayaran Biaya Proyek Perhubungan;
hhh.1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 22 Desember 2014, yang dibayarakan kepada PETER WIJAYA, uang sejumlah Rp. 16.250.000,- (Enam Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), untuk pembayaran Biaya Pembelian Lampu Sirine Proyek Perhubungan;
iii. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 23 Desember 2014, yang dibayarkan kepada WELDA SALENA / MANDIRI PRODUKSI, uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah), untuk pembayaran Proyek Perhubungan;
jjj. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 25 Desember 2014, yang dibayarkan kepada ARIF, uang sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), untuk pembayaran Biaya KK ARIF untuk Proyek Perhubungan;BUDI P, uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), untuk pembayaran Biaya Tenaga Ahli Proyek Perhubungan; lll. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debe Kas / Bank tanggal 26 Desember 2014, yang dibayarkan kepada ALMANZO, uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), untuk pembayaran Biaya Tenaga Ahli Proyek Perhubungan;
mmm.1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debe Kas / Bank tanggal 26 Desember 2014, yang dibayarkan kepada KRESNA, uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), untuk pembayaran Biaya Tenaga Ahli Proyek Perhubungan.(4) 12 1 (satu) Bendel fotocopy surat undangan No.: UM.11/PPK/PFKPLP/XI/2014 tanggal 28 November 2014 dari Ditjen Hubla + Notulen rapat tanggal 8 Agustus 2014;
(4) 13 1 (satu) Lembar surat PT. PUSPARAYA KARSA PERDANA, nomor 02/REK-PKP/KP-KVD/IX/2014 tanggal 30 September 2014, perihal: Rekomendasi, Kepada: Pimpinan Proyek Pembangunan 5 Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) PT. Pantheon Energie Surabaya
(4) 14 1 (satu) Lembar surat PT. PUSPARAYA KARSA PERDANA, nomor 03/REK-PKP/KP-KVD/IX/2014 tanggal 31 September 2014, perihal: Rekomendasi, Kepada: Pimpinan Proyek Pembangunan 5 Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) PT. Pantheon Energie Surabaya
(4) 15 1 (satu) Lembar surat PT. PUSPARAYA KARSA PERDANA, nomor 05/REK-PKP/KP-KVD/IX/2014 tanggal 29 November 2014, perihal: Rekomendasi, Kepada: Pimpinan Proyek Pembangunan 5 Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) PT. Pantheon Energie Surabaya beserta Catatan Hasil Survey Penyesuaian dan Perbaikan Kapal Patroli Kelas V (Paket D) (4) 16 1 (satu) Lembar surat PT. PUSPARAYA KARSA PERDANA, nomor 08/REK-PKP/KP-KVD/IX/2014 tanggal 31 Desember 2014, perihal: Rekomendasi, Kepada: Pimpinan Proyek Pembangunan 5 Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) PT.nomor 10/REK-PKP/KP-KVD/IX/2014 tanggal 28 Februari 2015, perihal: Rekomendasi, Kepada: Pimpinan Proyek Pembangunan 5 Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) PT. Pantheon Energie Surabaya beserta Catatan Hasil Survey Penyesuaian dan Perbaikan Kapal Patroli Kelas V (Paket D) (4) 18 1 (satu) Lembar surat Ditjen Hubla Satker Peningkatan Fungsi KPLP Nomor: 01/PPK/SP/KPL-V-D/I/15 tanggal 30 Januari 2015, perihal: Surat Peringatan I (Pertama)
(4) 19 2 (dua) lwmbar Berita Acara Audit Fisik tanggal 30 November 2015
(4) 20 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Nomor: 140/PDB-PE/XII/2015, tanggal 1 Desember 2015
(4) 21 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan (tulisan tangan) tanggal 1 Desember
(11) 17 5 (lima) Lembar Asli Surat Satker Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Nomor: 01/Srt/Pokja-III/KPL-V-A/V/2014, tanggal 19 Mei 2014 perihal Undangan Rapat Penyusunan Dokumen Pengadaan Pekerjaan Pembangunan 25 (Dua puluh Lima) Unit Kapal Patroli Kelas V Paket A, B, C, D dan E
(11) 18 4 (Empat) lembar Asli Berita Acara Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan Pekerjaan Pembangunan 25 (Dua puluh lima) Unit Kapal Patroli Kelas V Nomor: 01/BA/PPK/KPL- V/V/2014, tanggal 16 Mei 2014
(11) 19 2 (dua) Lembar Asli Surat Satker Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Nomor: 01/Srt/PPK/KPL-V/V/2014, tanggal 14 Mei 2014 perihal Undangan Rapat Pengkajian Ulang Pekerjaan Pembangunan 25 (Dua puluh lima) Unit Kapal Patroli Kelas V termasuk supervise beserta daftar hadir
(14) 5 3 (Tiga) lembar Foto Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan 5 (lima) unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) Nomor: HH.01/KPL-V- D/PFKPLP/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014
(14) 27 1 (Satu) Bendel Foto Copy Legalisir Surat PT. Pantheon Energie Nomor: 135/PDB-PE/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kantor Pusat dan Satuan Kerja Sementara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 34/S/ULP-KP/V/2014 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada Satua Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
(14) 42 2 (Dua) Lembar Foto Copy Legalisir Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Pembangunan 5 (Lima) unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) Nomor: 01/BAST/PPK/KPL-V- D/PFKPLP/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014
(18) 20 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Spesifikasi Teknis pembangunan kapal patroli kelas V dan 2 (dua) lembar gambar rancangan kapal
(18) 21 2 (dua) lembar fotocopy legalisir rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan pembangunan 25 (dua puluh lima) kapal patroli kelas V tahun anggaran 2014
(18) 22 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Kementerian Perhubungan Ditjen Hubla KPLP Nomor : 01/Srt/PPK.PFKPLP/IV/14, tanggal 02 April 2014 tentang Permohonan pembentukan Pokja Satker PFKPLP
(18) 23 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Kementerian Perhubungan Ditjen Hubla Nomor: 20/UND/ULP-KP/IV/2014, tanggal 7 April 2014 tentang Undangan Rapat dan lampiran (18) 24 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Penyerahan dan Verifikasi Dokumen Lelang Nomor: 01/BA/KPLP/IV/2014, tanggal 8 April 2014
(18) 25 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Kementerian Perhubungan Ditjen Hubla Nomor: 02/Srt/PPK.PFKPLP/IV/14, tanggal 22 April 2014 tentang Penyampaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS);(18) 26 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Kementerian Perhubungan Ditjen Hubla Nomor: 31/UND/ULP-KP/IV/2014, tanggal 25 April 2014 tentang Undangan Rapat dan lampiran (18) 27 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Peenyerahan dan Verifikasi Dokumen Lelang Nomor: 02/BA/KPLP/IV/2014, tanggal 28 April 2014 (18) 29 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA. 2014 terdapat tulisan tangan (Rev. ke-1) alokasi Rp. 302.515.435.000,-
(18) 30 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA. 2014 terdapat tulisan tangan (Rev. ke-2) alokasi Rp. 302.515.435.000,-
(18) 31 9 (sembilan) lembar bendel fotocopy legalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Revisi ke 03 tanggal 2 Agustus 2013 Nomor: DIPA-022.04.1.439180/2013 tanggal 5 Desember 2012
(22) 84 4 (Empat) lembar Asli Berita Acara Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan Pekerjaan Pembangunan 25 (Dua puluh lima) Unit Kapal Patroli Kelas V Nomor: 01/BA/PPK/KPL- V/V/2014, tanggal 16 Mei 2014
(22)346 5 (lima) lembar Asli Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KL.001/2/2/DJPL-14 tanggal 15 Desember 2014 tentang Penetapan Nomor, Kelas dan Lokasi penempatan Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Menghukum terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang bahwa Putusan Pengadialan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 20 September 2023 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.268.165.817,00 (tiga miliar dua ratus enam puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu delapan ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan memperhitungkan barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar, dan Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) lembar, serta 3 (tiga) unit kapal fiber yang hanya berupa bodi kasko (tanpa ada mesin, alat-alat kelistrikan, kursi, kemudi, dan lain-lain) dengan kondisi 50% (lima puluh persen), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti;
- Menyatakan barang bukti:
1 Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ada mesin, alat-alat kelistrikan, kursi, kemudi, dan lain-lain) dengan kondisi 50% (lima puluh persen) 3 Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) lembar.
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk menutupi uang Pengganti.
(4) 1 1 (satu) lembar hasil print out legalisir Laporan Buku Besar / Subledger PT. Pantheon Energie, Total sebesar Rp. 4.214.213.817
(4) 2 1 (satu) bendel hasil print out legalisir Laporan Buku Besar / Subledger PT. Pantheon Energie periode 01-Jan-2014 s/d 14-Sep-2016, total sebesar Rp. 1.622.698.005,25
(4) 3 1 (satu) odner warna hitam tentang bukti-bukti pengeluaran (4) 4 1 (satu) bendel bukti belaja produksi PT. Pantheon Energie bulan Juli 2014, Agustus 2014, September 2014, dan Oktober 2014
(4) 5 2 (dua) lembar bukti pembelian mesin perhubungan yang terdiri dari: 1 (satu) lembar bukti pemasukan PT. Pantheon Energie tanggal 5/9/14 diterima dari Profesional Machineri, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran: mesin perhubungan; 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal 5 September 2014, jumlah Rp. 50.000.000,-
(4) 6 1 (satu) bendel lembar bukti pembelian mesin pdt, yang terditi dari lembar bukti pemasukan PT. Pantheon Energie tanggal 5/9/14, dibayarkan kepada Profesional Machineri sjumlah Rp. 395.705.000,- untuk pembayaran mesin pdt beserta bukti slip pengiriman uang
(4) 7 1 (satu) bandel fotocopy legalisir Akta Notaris No. 17 tanggal 17-06-2011, tentang akta pendirian perseroan terbatas “PANTHEON ENERGIE”(4) 8 1 (satu) bandel fotocopy legalisir Akta Notaris No. 17 tanggal 04-02-2013, TENYANG Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. PANTHEON ENERGIE”
(4) 9 1 (satu) bandel fotocopy legalisir tentang Surat Keterangan (4) 10 1 (satu) bandel bukti-bukti pengeluaran proyek perhubungan (biaya akomodasi untuk tim dari Kemenhub pada saat kunjungan ke surabaya) dengan rincian:
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.290.000,- untuk pembayaran penginapan Bidakara Hotel, beserta 1 (satu) lembar Cash Receipt Bisanta Bidakara Hotel;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 27 Oktober 2014 sebesar Rp. 700.000,- untuk biaya rentcar proyek perhubungan beserta 1 (satu) lembar kwitansi Car Orderr Lima Jaya Transport;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 21 November 2014 sebesar Rp. 6.937.350,- untuk biaya tiket perhubungan;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 21 Novmber 2014 sebesar Rp. 810.000,- untuk biaya proyek perhubungan,beserta 1 (satu) lembar Cash Receipt Bisanta Bidakara Hotel;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 21 November 2014 sebesar Rp. 1.290.000,- untuk biaya tamu proyek perhubungan beserta Bon nota;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 22 November 2014 sebesar Rp. 1.290.000,- untuk pembayaran sewa mobil sebesar Rp. 900.000,- beserta 1 (satu) lembar kwitansi sewa mobil Lima Jaya Transport;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 24 November 2014 sebesar Rp. 10.850.013,- untuk biaya proyek perhubungan dengan rincian:
- Kwitansi Club Delux Karoke, Club & Restaurant tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp. 9.200.013,-
- Kwitansi Club Delux Karoke, Club & Restaurant tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp. 4.312.000,-
- Kwitansi Club Delux Karoke, Club & Restaurant tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp. 3.494.480,-
- Kwitansi Club Delux Karoke, Club & Restaurant tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp. 0,-. (Diskon 100%);
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 22 Mei 2014 sebesar Rp.4.369.369,- untuk pembayaran tiket JKT- SUB proyek perhubungan (FENDRA, GUNAWAN, AGUS PUJO)
4 (11) 1 (satu) bandel bukti-bukti biaya produksi proyek perhubungan dengan rincian:
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 2 Juni 2014 sebesar Rp. 50.000,- untuk pembayaran materai proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 12 Juni 2014 sebesar Rp. 28.000,- untuk pembayaran pengiriman jaminan perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 16 Juni 2014 sebesar Rp. 500.000,- untuk pembayaran konsultan perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 23 Juni 2014 sebesar Rp. 2.0000.000,- untuk pembayaran inisiasi perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 2 Juni 2014 sebesar Rp. 146.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan, beserta kwitansi rincian;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 11 Juli 2014 sebesar Rp. 1.488.374.000,- untuk pembayaran jaminan proyek perhubungan beserta kwitansi pembayarannya;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 11 Juli 2014 sebesar Rp. 637.700,- untuk pembayaran pembelian tiket pesawat proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 16 Juli 2014 kwitansi PT. Pos Indonesia;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 16 Juli 2014 sebesar Rp. 125.000,- + 2.000,- untuk pembayaran pembuatan surat refrensi bank untuk proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 23 Juli 2014 sebesar Rp. 7.618.000,- untuk pembayaran jaminan uang muka proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 4 Agustus 2014 sebesar Rp. 16.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan. Beserta bukti transfer;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 2 Agustus 2014 sebesar Rp. 102.615.000,- untuk pembayaran pembelian viber proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 1 September 2014 sebesar Rp. 48.037.500,- untuk pembayaran jaminan uang muka proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 1 September 2014 sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran material proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 3 September 2014 sebesar Rp. 1.445.100,- untuk pembayaran tiket pesawat proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 3 September 2014 sebesar Rp. 1.154.400,- untuk pembayaran tiket pesawat proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 6 september 2014 sebesar Rp. 10.364.545,- untuk pembayaran material proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 10 september 2014 sebesar Rp. 183.500,- untuk biaya proyek perhubungan beserta 4 (empat) lembar bon;
- 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 11
- 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 12 september 2014 sebesar Rp. 64.498.500,- untuk biaya proyek perhubungan beserta 1 (satu) lembar slip pengiriman uang;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 17 september 2014 sebesar Rp. 368.605.675,- untuk biaya proyek perhubungan beserta 1 (satu) lembar bukti pembayaran;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 26 september 2014 sebesar Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran tarik tunai 2 juta transfer ke produksi 5 juta perhubungan raja ampat;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 9 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.785.000,- untuk biaya pembelian plat almini proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 17 Oktober 2014 sebesar Rp. 30.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 24 Oktober 2014 sebesar Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 27 Oktober 2014 sebesar Rp. 6.750.000,- untuk pembayaran pembelian plat proyek perhubungan;
aa. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 27 Oktober 2014 sebesar Rp. 398.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
bb. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 27 Oktober 2014 sebesar Rp. 48.500,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
cc. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 28 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.300.000,- untuk pembayaran kursi proyek perhubungan; - Menghukum terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mangajukan permintaan banding sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor 49/.Pid.Sus/TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 26 September 2023;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejasaan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding tertanggal 4 Oktober 2023 dan diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Oktober 2023;
Menimbang dan membaca surat-surat lain yang berkaitan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini tentang permohonan banding dan memori banding aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada masing-masing pihak lawan dengan seksama;
Menimbang bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberitahukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut umum untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing Nomor: W10.U1/633/TPK.05.X/2023.03 tanggal Oktober 2023 tentang mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding perkara Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst atas nama Terdakwa Muhammad Irwan Haqiqi Yulianto;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara, serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Jaksa Penuntut Umum memohon agar Pengadilan Tinggi selaku Pengadilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan yang pada pokoknya sebagaimana dalam tuntutannya dengan disertai alasan sebagai berikut:
- Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Terdakwa dengan Katagori sedang sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana Terdakwa Terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), namun majelis hakim dalam penjatuhan pidana penjara tidak menyesuaikan antara katagori kerugian keuangan negara dengan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan (tinggi, sedang, rendah), begitu juga dengan penjatuhan pidana tambahan yaitu denda, uang pengganti serta pidana pengganti dan denda dan uang pengganti tersebut;
- Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan hasil pemeriksaan terhadap fisik kapal oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan PT. Badan Klasifikasi Indonesia (PT. BKI), Terdakwa tidak menyelesaikan 4 (empat) unit kapal patrol, hingga saat pemeriksaan fisik tanggal 14 sampai dengan 17 November 2027, 4 (empat) unit kapal patroli masih berada di galangan mili PT. Pantheon Energie di Surabaya, dan tidak dilengkapi mesin. Sedangkan terhadap 1 (satu) unit kapal yang dikirim ke KUPP Kelas III Labuan Bajo NTT telah dilakukan pengujian dan pengambilan sample sebagaimana tertuang dalam Laporan Survey Kondisi KN.5168 oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tanggal 7 Desember 2017 dengan hasil pengujian adalah kapal (KN.P-5168) tidak memenuhi kriteria keselamatan sebagaimana diatur dalam Pasal Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sehingga kerugian keuangan negara yang dinyatakan dua ratus empat belas juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);
Menimbang, bahwa memori banding dari Jaksa Penuntut Umum selengkapnya termuat dalam berkas perkara ini, untuk mempersingkat putusan ini harap dianggap sebagai bagian dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta mempelajari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 8/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 20 September 2023, berkas Perkara yang bersangkutan dan memori banding Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan tentang keberatan-keberatan dari Pembanding sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam ”Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, sebagaimana dalam dakwaan Primair, namun Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan, besarnya pidana denda yang dijatuhkan dan subsidair lamanya pidana pengganti denda, besarnya pidana uang pengganti dan subsidair lamanya pidana uang pengganti;
Menimbang, bahwa tentang keberatan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkannya dengan adanya fakta hukum sebagai berikut;
- bahwa pada Tahun Anggaran 2014 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) pada Kementerian Perhubungan RI terdapat kegiatan pengadaan kapal patroli belas) paket pekerjaan, dengan total nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar sebesar Rp110.245.276.750,00 (seratus sepuluh miliar dua ratus empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang anggarannya bersumber dari DIPA TA. 2014 Nomor DIPA-022.04.1.439180/2014 yang ditetapkan tanggal 5 Desember 2013, diantaranya Pengadaan Kapal Patroli kelas V untuk beberapa paket pekerjaan, antara lain paket D dengan nilai HPS Rp4.875.280.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapn puluh ribu rupiah);
- bahwa Pokja ULP/Panitia lelang untuk memenangkan perusahaan terdakwa yakni PT Pantheon Energie milik MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO, dengan tidak melaksanakan evaluasi adminsitrasi, evaluasi teknis, evakluasi harga dan evaluasi kualifikasi sebagaimana mestinya dan membiarkan terjadinya persekongkolan antar perusahaan peserta lelang, didalam mengikuti proses lelang diantaranya dibuktikan adanya kesamaam akses log dalam mendaftar lelang, sehingga memudahkan /memuluskan Pokja ULP dalam memenangkan perusahaan terdakwa;
- bahwa kontrak nomor HH.01/KPL-V-D/PFKPLP/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 ditandatangani oleh VIVA INDRIYANI AYU selaku PPK dan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO selaku Direktur Utama PT Pantheon Energie, dengan jangka waktu pekerjaan 150 hari (11 Juli 2014 s/d 7 Desember 2014), yang kemudian dilakukan Addendum Kontrak Nomor: HH.01-ADD/KPL-V-D/PFKPLP/XII/2014, tanggal 04 Desember 2014 perihal Pekerjaan Pembangunan 5 (Lima) Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) pada Satker Peningkatan Fungsi KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut Dan Pantai) Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan TA. 2014 dengan nilai kontrak Rp4.730.240.000,00 (empat milyar tujuh ratus tiga puluh juta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 169 (Seratus enam puluh sembilan) hari;
- bahwa sampai batas waktu kontrak berakhir terdakwa hanya menyelesaikan 1 (satu) unit kapal patrol yang telah terkirim dan diterima oleh KUPP Kelas III Labuan Bajo NTT meskipun selanjutnya di tahun 2017 diketahui tidak memenuhi kriteria standard keselamatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, sedangkan 4 (empat) unit kapal belum diselesaikan masih berada di galangan milik PT Pantheon Energie di Surabaya dan belum dilengkapi mesin yang selanjutnya 1 unit telah dijual dengan harga sebesar Rp. 150 juta dan uangnya telah diserahkan ke Penyidik Bareskrim Mabes dan 3 unit sudah disita Bareskrim Mabes Polri;
- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO bersama-sama dengan FENDRA WIJAYANTIKA, CARTO, dan VIVA INDRIYANI AYU dalam pekerjaan pembangunan kapal patroli kelas V paket D TA 2014 yang tidak diselesaikan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp4.214.213.817,00 (empat miliar dua ratus empat belas juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Kapal Patroli pada Satuan Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI)serta Instansi terkait lainnya tahun anggaran 2013 dan 2014 Nomor: 05/LHP/XXI/03/2020 tanggal 5 Maret 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI);
- bahwa sedangkan pihak-pihak lain yang menerima aliran dari proses lelang yang menyimpang yakni menerima dana dari terdakwa yang dananya bersumber dari uang kontrak adalah Vendra Wijayantika dan Carto;
kredit proyek perhubungan;
ee. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 12 November 2014 sebesar Rp. 30.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
ff. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 12 November 2014 sebesar Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran kartu kredit ARIV BP proyek perhubungan beserta bukti transfer;
gg. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 20 November 2014 yang dibayarkan kepada LIM GUNAWAN sebesar Rp. 27.325.000,-untuk pembayaran peralatan navigasi proyek perhubungan serta bukti setorannya;
hh. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 20 November 2014 yang dibayarkan kepada FATULLAH sebesar Rp. 30.000.000,-untuk pembayaran Jasa tenaga kerja proyek perhubungan;
ii. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 20 November 2014 yang dibayarkan kepada JUPRI sebesar Rp. 22.200.000,-untuk pembayaranpelunasan kursi perhubungan serta 1 (satu) lembar nota bon; jj. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 21 November 2014 yang dibayarkan kepada BRI 304 sebesar Rp. 20.000.000,-untuk pembayaran proyek perhubungan;
kk. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 24 November 2014 yang dibayarkan kepada IRWAN sebesar Rp. 516.700,- untuk pembayaran tiket pesawat proyek perhubungan serta 1 (satu) lembar Multi Paymet;
ll. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 25 November 2014 yang dibayarkan kepada ALI ASHAR sebesar Rp. 965.400,- + 6.500,- untuk pembayaran 2014 yang dibayarkan kepada IRWAN sebesar Rp. 418.000,- untuk pembayaran reimbust proyek perhubungan beserta nota bon;
nn. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 1 Desember 2014 yang dibayarkan kepada IRWAN sebesar Rp. 157.000,- untuk pembayaran biaya proyek perhubungan;
oo. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 2 Desember 2014 yang dibayarkan kepada IRWAN sebesar Rp. 542.000,- untuk pembayaran tiket CGK-SUB proyek perhubun;
pp. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 4 Desember 2014 yang dibayarkan kepada IRWAN sebesar Rp. 559.500,- untuk pembayaran reimbust proyek perhubungan beserta nota bon;
qq. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 9 Desember 2014 sebesar Rp. 100.000,- untuk pembayaran pengiriman material proyek perhubungan beserta nota bon pengiriman;
rr. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 9 Desember 2014 yang dibayarkan kepada FATULLAH sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan; ss. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 10 Desember 2014, uang sebesar Rp. 93.000,- untuk pembayaran pengiriman proyek perhubungan beserta kwitansinya;
tt. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 10 Desember 2014 yang dibayarkan kepada BRI PRODUKSI sebesar Rp. 30.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
uu. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 10 Desember 2014 yang dibayarkan kepada KK ARIF sebesar Rp. 8.596.464,- untuk pembayaran kartu Desember 2014 yang dibayarkan kepada SUMBER MARINA sebesar Rp. 44.475.000,- untuk pembayaran material proyek perhubungan beserta 1 (satu) lembar bukti setoran;
ww. 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 12 Desember 2014 yang dibayarkan kepada Pak IRWAN sebesar Rp. 50.000,- untuk pembayaran pulsa proyek perhubungan;
xx. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 13 Desember 2014 yang dibayarkan kepada CC ANEV BNI sebesar Rp. 6.798.042,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
yy. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 16 Desember 2014 yang dibayarkan kepada Pak IRWAN sebesar Rp. 89.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan beserta Kwitansi;
zz. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 16 Desember 2014 yang dibayarkan kepada ARIF BUDI P sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
aaa. 1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran Kredit Kas / Bank tanggal 18 Desember 2014, uang sejumlah Rp. 147.000,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah), untuk pembayaran Biaya Proyek Perhubungan, serta 1 (satu) Lembar Lampiran Bon sebesar Rp. 147.500,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah); bbb. 1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran Kredit Kas / Bank tanggal 18 Desember 2014, uang sejumlah Rp. 1.668.800,- (Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah), untuk pembayaran pembelian Tiket Air Asia Risha SUB CGK dan CGK SUB Proyek perhubungan, serta 1 (satu) Lembar Lampiran Receipt Itinerary sebesar Rp. Invoice sebesar Rp. 791.900,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
ccc. 1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran Kredit Kas / Bank tanggal 18 Desember 2014, yang dibayarkan kepada Proyek Perhubungan, uang sejumlah Rp. 1.815.500,- (Satu Juta Delapan Ratus Lima Belaas Ribu Liam Ratus Rupiah), untuk pembayaran parkir CGK, Taxi, parkir, tol, charger, boarding pass berikut lampirannya; ddd. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 19 Desember 2014, yang dibayarkan kepada MANDIRI PRODUKSI, uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), untuk pembayaran Proyek Perhubungan;
eee. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 20 Desember 2014, yang dibayarkan kepada LIM GUNAWAN / SUMBER MARINE, uang sejumlah Rp. 24.450.000,- (Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), untuk pembayaran Biaya Pembelian Material Perhubungan;
fff. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 22 Desember 2014, yang dibayarkan kepada Pak IRWAN, yang sejumlah Rp. 200.500,- (Dua Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah), untuk pembayaran Biaya Operasional Perhubungan, serta 1 (satu) Lembar Kwitansi sebesar Rp. 198.500,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah);
ggg. 1 (satu)Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 22 Desember 2014, yang dibayarkan kepada MANDIRI PRODUKSI, uang sejumah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), untuk pembayaran Biaya Proyek Perhubungan;
hhh. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 22 Desember 2014, yang dibayarakan kepada Rupiah), untuk pembayaran Biaya Pembelian Lampu Sirine Proyek Perhubungan;
iii. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 23 Desember 2014, yang dibayarkan kepada WELDA SALENA / MANDIRI PRODUKSI, uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah), untuk pembayaran Proyek Perhubungan;
jjj. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 25 Desember 2014, yang dibayarkan kepada ARIF, uang sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), untuk pembayaran Biaya KK ARIF untuk Proyek Perhubungan;
kkk. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debe Kas / Bank tanggal 26 Desember 2014, yang dibayarkan kepada ARIF BUDI P, uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), untuk pembayaran Biaya Tenaga Ahli Proyek Perhubungan;
lll. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debe Kas / Bank tanggal 26 Desember 2014, yang dibayarkan kepada ALMANZO, uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), untuk pembayaran Biaya Tenaga Ahli Proyek Perhubungan;
mmm.1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debe Kas / Bank tanggal 26 Desember 2014, yang dibayarkan kepada KRESNA, uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), untuk pembayaran Biaya Tenaga Ahli Proyek Perhubungan.
(4) 12 1 (satu) Bendel fotocopy surat undangan No.: UM.11/PPK/PFKPLP/XI/2014 tanggal 28 November 2014 dari Ditjen Hubla + Notulen rapat tanggal 8 Agustus 2014; (4) 13 1 (satu) Lembar surat PT. PUSPARAYA KARSA PERDANA, nomor 02/REK-PKP/KP-KVD/IX/2014 tanggal 30 September 2014, perihal: Rekomendasi, Kepada: Pimpinan Proyek nomor 03/REK-PKP/KP-KVD/IX/2014 tanggal 31 September 2014, perihal: Rekomendasi, Kepada: Pimpinan Proyek Pembangunan 5 Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) PT. Pantheon Energie Surabaya
(4) 15 1 (satu) Lembar surat PT. PUSPARAYA KARSA PERDANA, nomor 05/REK-PKP/KP-KVD/IX/2014 tanggal 29 November 2014, perihal: Rekomendasi, Kepada: Pimpinan Proyek Pembangunan 5 Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) PT. Pantheon Energie Surabaya beserta Catatan Hasil Survey Penyesuaian dan Perbaikan Kapal Patroli Kelas V (Paket D) (4) 16 1 (satu) Lembar surat PT. PUSPARAYA KARSA PERDANA, nomor 08/REK-PKP/KP-KVD/IX/2014 tanggal 31 Desember 2014, perihal: Rekomendasi, Kepada: Pimpinan Proyek Pembangunan 5 Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) PT. Pantheon Energie Surabaya beserta Catatan Hasil Survey Penyesuaian dan Perbaikan Kapal Patroli Kelas V (Paket D) (4) 17 1 (satu) Lembar surat PT. PUSPARAYA KARSA PERDANA, nomor 10/REK-PKP/KP-KVD/IX/2014 tanggal 28 Februari 2015, perihal: Rekomendasi, Kepada: Pimpinan Proyek Pembangunan 5 Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) PT. Pantheon Energie Surabaya beserta Catatan Hasil Survey Penyesuaian dan Perbaikan Kapal Patroli Kelas V (Paket D) (4) 18 1 (satu) Lembar surat Ditjen Hubla Satker Peningkatan Fungsi KPLP Nomor: 01/PPK/SP/KPL-V-D/I/15 tanggal 30 Januari 2015, perihal: Surat Peringatan I (Pertama)
(4) 19 2 (dua) lwmbar Berita Acara Audit Fisik tanggal 30 November 2015
(4) 20 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Nomor: 140/PDB-PE/XII/2015, tanggal 1 Desember 2015
(4) 21 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan (tulisan tangan) tanggal 1 Desember
(11) 17 5 (lima) Lembar Asli Surat Satker Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Nomor: 01/Srt/Pokja-III/KPL-V-A/V/2014, tanggal 19 Mei 2014 perihal Undangan Rapat Penyusunan Dokumen
Rencana Umum Pengadaan Pekerjaan Pembangunan 25 (Dua puluh lima) Unit Kapal Patroli Kelas V Nomor: 01/BA/PPK/KPL-V/V/2014, tanggal 16 Mei 2014
(11) 19 2 (dua) Lembar Asli Surat Satker Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Nomor: 01/Srt/PPK/KPL-V/V/2014, tanggal 14 Mei 2014 perihal Undangan Rapat Pengkajian Ulang Pekerjaan Pembangunan 25 (Dua puluh lima) Unit Kapal Patroli Kelas V termasuk supervise beserta daftar hadir
(14) 5 3 (Tiga) lembar Foto Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan 5 (lima) unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) Nomor: HH.01/KPL-V-D/PFKPLP/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 (14) 27 1 (Satu) Bendel Foto Copy Legalisir Surat PT. Pantheon Energie Nomor: 135/PDB-PE/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 Hal: Permohonan Pembayaran Uang Muka beserta lampiran
(14) 28 7 (Tujuh) Lembar Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Kepal Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kantor Pusat dan Satuan Kerja Sementara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 34/S/ULP-KP/V/2014 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada Satua Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
(14) 42 2 (Dua) Lembar Foto Copy Legalisir Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Pembangunan 5 (Lima) unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) Nomor: 01/BAST/PPK/KPL- V-D/PFKPLP/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014
(18) 20 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Spesifikasi Teknis pembangunan kapal patroli kelas V dan 2 (dua) lembar gambar rancangan kapal
(18) 21 2 (dua) lembar fotocopy legalisir rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan pembangunan 25 (dua puluh lima) kapal patroli kelas V tahun anggaran 2014 01/Srt/PPK.PFKPLP/IV/14, tanggal 02 April 2014 tentang Permohonan pembentukan Pokja Satker PFKPLP
(18) 23 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Kementerian Perhubungan Ditjen Hubla Nomor: 20/UND/ULP- KP/IV/2014, tanggal 7 April 2014 tentang Undangan Rapat dan lampiran
(18) 24 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Penyerahan dan Verifikasi Dokumen Lelang Nomor: 01/BA/KPLP/IV/2014, tanggal 8 April 2014
(18) 25 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Kementerian Perhubungan Ditjen Hubla Nomor : 02/Srt/PPK.PFKPLP/IV/14, tanggal 22 April 2014 tentang Penyampaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
(18) 26 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Kementerian Perhubungan Ditjen Hubla Nomor: 31/UND/ULP- KP/IV/2014, tanggal 25 April 2014 tentang Undangan Rapat dan lampiran
(18) 27 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Peenyerahan dan Verifikasi Dokumen Lelang Nomor: 02/BA/KPLP/IV/2014, tanggal 28 April 2014
(18) 28 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA. 2014
(18) 29 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA. 2014 terdapat tulisan tangan (Rev. ke-1) alokasi Rp. 302.515.435.000,-
(18) 30 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA. 2014 terdapat tulisan tangan (Rev. ke-2) alokasi Rp. 302.515.435.000,-
(18) 31 9 (sembilan) lembar bendel fotocopy legalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Revisi ke 03 tanggal 2 Agustus 2013 Nomor: DIPA- 022.04.1.439180/2013 tanggal 5 Desember 2012
(22) 84 4 (Empat) lembar Asli Berita Acara Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan Pekerjaan Pembangunan 25 (Dua puluh lima) Unit Kapal Patroli Kelas V Nomor: 01/BA/PPK/KPL-V/V/2014, tanggal 16 Mei 2014
Desember 2014 tentang Penetapan Nomor, Kelas dan Lokasi penempatan Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
sependapat dengan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ”Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, sebagaimana dalam dakwaan Primair, demikian pula dengan besarnya pidana denda dan subsidair pidana pengganti denda, telah tepat, benar dan adil sehingga harus tetap dikuatkan;
Menimbang, bahwa untuk lamanya pidana yang dijatuhkan bagi Terdakwa, mengingat dan membandingkan antara kesalahan Terdakwa dan besarnya kerugian negara, maka lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dianggap terlalu ringan, sehingga akan diputuskan yang dipandang adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk besarnya pidana uang pengganti kerugian negara dan subsidair pidana uang pengganti kerugian negara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding, berpendapat bahwa Terdakwa wajib dihukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebagaimana perhitungan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp4.214.213.817,00 (empat miliar dua ratus empat belas juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Kapal Patroli pada Satuan Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Direktorat KPLP Ditjen Hubla Kemenhub RI) serta Instansi terkait lainnya tahun anggaran 2013 dan 2014 Nomor: 05/LHP/XXI/03/2020 tanggal 5 Maret 2020 dan untuk subsidair lamanya pidana uang pengganti kerugian negara dengan tujuan agar Terdakwa bersedia membayar uang pengganti tersebut, subsidair pidana pengganti
Pengadilan Tingkat Pertama dinyatakan terlalu ringan, maka akan diputuskan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding berpendapat secara hukum bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, sehingga diambil alih sebagai pertimbangan hukum oleh Pengadilan Tingkat Banding dalam putusannya, kecuali tentang lamanya pidana yang dijatuhkan, besarnya uang pengganti kerugian negara dan lamanya subsidair pidana uang pengganti kerugian negara;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas maka Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 20 September 2023 sepanjang tentang lamanya pidana yang dijatuhkan, besarnya uang pengganti kerugian negara dan lamanya subsidair pidana uang pengganti kerugian negara;
Menimbang, bahwa untuk lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara aquo Terdakwa tidak ditahan, tapi ditahan dalam perkara lain, maka dalam perkara aquo di amar putusan tidak perlu mencantukam agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan harus dihukum, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Undang Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal Undang-Undang yang bersangkutan dalam perkara ini;
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 20 September 2023 sepanjang mengenai tentang lamanya pidana yang dijatuhkan, besarnya uang pengganti kerugian negara dan lamanya pidana subsidair uang pengganti kerugian negara, serta tidak perlu mencantumkan agar Terdakwa tetap ditahan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
(empat miliar dua ratus empat belas juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), dengan memperhitungkan barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar, dan Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) lembar, serta 3 (tiga) unit kapal fiber yang hanya berupa bodi kasko (tanpa ada mesin, alat-alat kelistrikan, kursi, kemudi, dan lain-lain) dengan kondisi 50% (lima puluh persen), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti;
- Menyatakan barang bukti:
- Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar.
- 3 (tiga) unit kapal fiber yang hanya berupa bodi kasko (tanpa ada mesin, alat-alat kelistrikan, kursi, kemudi, dan lain-lain) dengan kondisi 50% (lima puluh persen)
- Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (saratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) lembar.
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk menutupi uang Pengganti.
Rp. 4.214.213.817
(4) 2 1 (satu) bendel hasil print out legalisir Laporan Buku Besar / Subledger PT. Pantheon Energie periode 01-Jan- 2014 s/d 14-Sep-2016, total sebesar Rp. 1.622.698.005,25 (4) 3 1 (satu) odner warna hitam tentang bukti-bukti pengeluaran (4) 4 1 (satu) bendel bukti belaja produksi PT. Pantheon Energie bulan Juli 2014, Agustus 2014, September 2014, dan Oktober 2014
(4) 5 2 (dua) lembar bukti pembelian mesin perhubungan yang terdiri dari: 1 (satu) lembar bukti pemasukan PT. Pantheon Energie tanggal 5/9/14 diterima dari Profesional Machineri, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran: mesin perhubungan; 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal 5 September 2014, jumlah Rp. 50.000.000,-
(4) 6 1 (satu) bendel lembar bukti pembelian mesin pdt, yang terditi dari lembar bukti pemasukan PT. Pantheon Energie tanggal 5/9/14, dibayarkan kepada Profesional Machineri sjumlah Rp. 395.705.000,- untuk pembayaran mesin pdt beserta bukti slip pengiriman uang
(4) 7 1 (satu) bandel fotocopy legalisir Akta Notaris No. 17 tanggal 17-06-2011, tentang akta pendirian perseroan terbatas “PANTHEON ENERGIE”(4) 8 1 (satu) bandel fotocopy legalisir Akta Notaris No. 17 tanggal 04-02-2013, TENYANG Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. PANTHEON ENERGIE”
(4) 9 1 (satu) bandel fotocopy legalisir tentang Surat Keterangan Domisili PT. Pantheon Energie, surat izin usaha perdagangan PT. Pantheon Energi
(4) 10 1 (satu) bandel bukti-bukti pengeluaran proyek perhubungan (biaya akomodasi untuk tim dari Kemenhub pada saat kunjungan ke surabaya) dengan rincian:
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 23 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.290.000,- untuk pembayaran penginapan Bidakara Hotel, beserta 1 (satu) lembar Cash Receipt Bisanta Bidakara Hotel;
perhubungan beserta 1 (satu) lembar kwitansi Car Orderr Lima Jaya Transport;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 21 November 2014 sebesar Rp. 6.937.350,- untuk biaya tiket perhubungan;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 21 Novmber 2014 sebesar Rp. 810.000,- untuk biaya proyek perhubungan,beserta 1 (satu) lembar Cash Receipt Bisanta Bidakara Hotel;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 21 November 2014 sebesar Rp. 1.290.000,- untuk biaya tamu proyek perhubungan beserta Bon nota;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 22 November 2014 sebesar Rp. 1.290.000,- untuk pembayaran sewa mobil sebesar Rp. 900.000,- beserta 1 (satu) lembar kwitansi sewa mobil Lima Jaya Transport;
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 24 November 2014 sebesar Rp. 10.850.013,- untuk biaya proyek perhubungan dengan rincian:
- Kwitansi Club Delux Karoke, Club & Restaurant tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp. 9.200.013,-
- Kwitansi Club Delux Karoke, Club & Restaurant tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp. 4.312.000,-
- Kwitansi Club Delux Karoke, Club & Restaurant tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp. 1.393.533,-
- Kwitansi Club Delux Karoke, Club & Restaurant tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp. 3.494.480,-
- Kwitansi Club Delux Karoke, Club & Restaurant tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp. 0,-. (Diskon 100%);
- 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran tanggal 22 Mei 2014 sebesar Rp.4.369.369,- untuk pembayaran tiket JKT-
4 (11) 1 (satu) bandel bukti-bukti biaya produksi proyek perhubungan dengan rincian:
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 2 Juni 2014 sebesar Rp. 50.000,- untuk pembayaran materai proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 12 Juni 2014 sebesar Rp. 28.000,- untuk pembayaran pengiriman jaminan perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 16 Juni 2014 sebesar Rp. 500.000,- untuk pembayaran konsultan perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 23 Juni 2014 sebesar Rp. 2.0000.000,- untuk pembayaran inisiasi perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 2 Juni 2014 sebesar Rp. 146.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan, beserta kwitansi rincian;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 11 Juli 2014 sebesar Rp. 1.488.374.000,- untuk pembayaran jaminan proyek perhubungan beserta kwitansi pembayarannya;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 11 Juli 2014 sebesar Rp. 637.700,- untuk pembayaran pembelian tiket pesawat proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 16 Juli 2014 sebesar Rp. 22.500 + 2500,- untuk pembayaran pengiriman dokumen proyek perhubungan beserta kwitansi PT. Pos Indonesia;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 16 Juli 2014 sebesar Rp. 125.000,- + 2.000,- untuk pembayaran pembuatan surat refrensi bank untuk proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 23 Juli 2014
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 4 Agustus 2014 sebesar Rp. 16.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan. Beserta bukti transfer;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 2 Agustus 2014 sebesar Rp. 102.615.000,- untuk pembayaran pembelian viber proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 1 September 2014 sebesar Rp. 48.037.500,- untuk pembayaran jaminan uang muka proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 1 September 2014 sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran material proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 3 September 2014 sebesar Rp. 1.445.100,- untuk pembayaran tiket pesawat proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 3 September 2014 sebesar Rp. 1.154.400,- untuk pembayaran tiket pesawat proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 6 september 2014 sebesar Rp. 10.364.545,- untuk pembayaran material proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 10 september 2014 sebesar Rp. 183.500,- untuk biaya proyek perhubungan beserta 4 (empat) lembar bon;
- 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 11 september 2014 sebesar Rp. 272.000,- untuk biaya proyek perhubungan beserta 4 (empat) lembar bon;
- 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 12 september 2014 sebesar Rp. 64.498.500,- untuk biaya proyek perhubungan beserta 1 (satu) lembar slip pengiriman uang;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 17 september 2014 sebesar Rp. 368.605.675,- untuk
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 26 september 2014 sebesar Rp. 7.000.000,- untuk pembayaran tarik tunai 2 juta transfer ke produksi 5 juta perhubungan raja ampat;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 9 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.785.000,- untuk biaya pembelian plat almini proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 17 Oktober 2014 sebesar Rp. 30.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 24 Oktober 2014 sebesar Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
- 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 27 Oktober 2014 sebesar Rp. 6.750.000,- untuk pembayaran pembelian plat proyek perhubungan;
aa. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 27 Oktober 2014 sebesar Rp. 398.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
bb. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 27 Oktober 2014 sebesar Rp. 48.500,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
cc. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 28 Oktober 2014 sebesar Rp. 14.300.000,- untuk pembayaran kursi proyek perhubungan;
dd. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 28 Oktober 2014 sebesar Rp. 1.600.000,- untuk pembayaran kartu kredit proyek perhubungan;
ee. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 12 November 2014 sebesar Rp. 30.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
ff. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 12 November 2014 sebesar Rp. 7.000.000,- untuk gg. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 20 November 2014 yang dibayarkan kepada LIM GUNAWAN sebesar Rp. 27.325.000,-untuk pembayaran peralatan navigasi proyek perhubungan serta bukti setorannya;
hh. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 20 November 2014 yang dibayarkan kepada FATULLAH sebesar Rp. 30.000.000,-untuk pembayaran Jasa tenaga kerja proyek perhubungan;
ii. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 20 November 2014 yang dibayarkan kepada JUPRI sebesar Rp. 22.200.000,-untuk pembayaranpelunasan kursi perhubungan serta 1 (satu) lembar nota bon; jj. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 21 November 2014 yang dibayarkan kepada BRI 304 sebesar Rp. 20.000.000,-untuk pembayaran proyek perhubungan;
kk. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 24 November 2014 yang dibayarkan kepada IRWAN sebesar Rp. 516.700,- untuk pembayaran tiket pesawat proyek perhubungan serta 1 (satu) lembar Multi Paymet;
ll. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 25 November 2014 yang dibayarkan kepada ALI ASHAR sebesar Rp. 965.400,- + 6.500,- untuk pembayaran tiket pesawat proyek perhubungan;
mm. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 1 Desember 2014 yang dibayarkan kepada IRWAN sebesar Rp. 418.000,- untuk pembayaran reimbust proyek perhubungan beserta nota bon;
nn. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 1 Desember 2014 yang dibayarkan kepada IRWAN sebesar Rp. 157.000,- untuk pembayaran biaya proyek 2014 yang dibayarkan kepada IRWAN sebesar Rp. 542.000,- untuk pembayaran tiket CGK-SUB proyek perhubun;
pp. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 4 Desember 2014 yang dibayarkan kepada IRWAN sebesar Rp. 559.500,- untuk pembayaran reimbust proyek perhubungan beserta nota bon;
qq. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 9 Desember 2014 sebesar Rp. 100.000,- untuk pembayaran pengiriman material proyek perhubungan beserta nota bon pengiriman;
rr. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 9 Desember 2014 yang dibayarkan kepada FATULLAH sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan; ss. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 10 Desember 2014, uang sebesar Rp. 93.000,- untuk pembayaran pengiriman proyek perhubungan beserta kwitansinya;
tt. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 10 Desember 2014 yang dibayarkan kepada BRI PRODUKSI sebesar Rp. 30.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
uu. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 10 Desember 2014 yang dibayarkan kepada KK ARIF sebesar Rp. 8.596.464,- untuk pembayaran kartu kredit perhubungan;
vv. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 11 Desember 2014 yang dibayarkan kepada SUMBER MARINA sebesar Rp. 44.475.000,- untuk pembayaran material proyek perhubungan beserta 1 (satu) lembar bukti setoran;
ww. 1 (satu) lembar bukti pemasukan tanggal 12 Desember 2014 yang dibayarkan kepada Pak IRWAN xx. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 13 Desember 2014 yang dibayarkan kepada CC ANEV BNI sebesar Rp. 6.798.042,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
yy. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 16 Desember 2014 yang dibayarkan kepada Pak IRWAN sebesar Rp. 89.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan beserta Kwitansi;
zz. 1 (satu) lembar bukti pengeluaran tanggal 16 Desember 2014 yang dibayarkan kepada ARIF BUDI P sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran proyek perhubungan;
aaa. 1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran Kredit Kas / Bank tanggal 18 Desember 2014, uang sejumlah Rp. 147.000,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah), untuk pembayaran Biaya Proyek Perhubungan, serta 1 (satu) Lembar Lampiran Bon sebesar Rp. 147.500,- (Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah); bbb. 1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran Kredit Kas / Bank tanggal 18 Desember 2014, uang sejumlah Rp. 1.668.800,- (Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah), untuk pembayaran pembelian Tiket Air Asia Risha SUB CGK dan CGK SUB Proyek perhubungan, serta 1 (satu) Lembar Lampiran Receipt Itinerary sebesar Rp. 876.900,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah), 1 (satu) Lembar Lampiran Invoice sebesar Rp. 791.900,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
ccc. 1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran Kredit Kas / Bank tanggal 18 Desember 2014, yang dibayarkan kepada Proyek Perhubungan, uang sejumlah Rp. 1.815.500,- (Satu Juta Delapan Ratus Lima Belaas Ribu Liam ddd. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 19 Desember 2014, yang dibayarkan kepada MANDIRI PRODUKSI, uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), untuk pembayaran Proyek Perhubungan;
eee. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 20 Desember 2014, yang dibayarkan kepada LIM GUNAWAN / SUMBER MARINE, uang sejumlah Rp. 24.450.000,- (Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), untuk pembayaran Biaya Pembelian Material Perhubungan;
fff. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 22 Desember 2014, yang dibayarkan kepada Pak IRWAN, yang sejumlah Rp. 200.500,- (Dua Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah), untuk pembayaran Biaya Operasional Perhubungan, serta 1 (satu) Lembar Kwitansi sebesar Rp. 198.500,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah);
ggg. 1 (satu)Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 22 Desember 2014, yang dibayarkan kepada MANDIRI PRODUKSI, uang sejumah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), untuk pembayaran Biaya Proyek Perhubungan;
hhh. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 22 Desember 2014, yang dibayarakan kepada PETER WIJAYA, uang sejumlah Rp. 16.250.000,- (Enam Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), untuk pembayaran Biaya Pembelian Lampu Sirine Proyek Perhubungan;
iii. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debet Kas / Bank tanggal 23 Desember 2014, yang dibayarkan kepada WELDA SALENA / MANDIRI PRODUKSI, uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah), tanggal 25 Desember 2014, yang dibayarkan kepada ARIF, uang sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), untuk pembayaran Biaya KK ARIF untuk Proyek Perhubungan;
kkk. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debe Kas / Bank tanggal 26 Desember 2014, yang dibayarkan kepada ARIF BUDI P, uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), untuk pembayaran Biaya Tenaga Ahli Proyek Perhubungan;
lll. 1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debe Kas / Bank tanggal 26 Desember 2014, yang dibayarkan kepada ALMANZO, uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), untuk pembayaran Biaya Tenaga Ahli Proyek Perhubungan;
mmm.1 (satu) Lembar Bukti Pemasukkan Debe Kas / Bank tanggal 26 Desember 2014, yang dibayarkan kepada KRESNA, uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), untuk pembayaran Biaya Tenaga Ahli Proyek Perhubungan.
(4) 12 1 (satu) Bendel fotocopy surat undangan No.: UM.11/PPK/PFKPLP/XI/2014 tanggal 28 November 2014 dari Ditjen Hubla + Notulen rapat tanggal 8 Agustus 2014; (4) 13 1 (satu) Lembar surat PT. PUSPARAYA KARSA PERDANA, nomor 02/REK-PKP/KP-KVD/IX/2014 tanggal 30 September 2014, perihal: Rekomendasi, Kepada: Pimpinan Proyek Pembangunan 5 Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) PT. Pantheon Energie Surabaya
(4) 14 1 (satu) Lembar surat PT. PUSPARAYA KARSA PERDANA, nomor 03/REK-PKP/KP-KVD/IX/2014 tanggal 31 September 2014, perihal: Rekomendasi, Kepada: Pimpinan Proyek Pembangunan 5 Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) PT. Pantheon Energie Surabaya
(4) 15 1 (satu) Lembar surat PT. PUSPARAYA KARSA PERDANA, nomor 05/REK-PKP/KP-KVD/IX/2014 tanggal 29 NovemberPantheon Energie Surabaya beserta Catatan Hasil Survey Penyesuaian dan Perbaikan Kapal Patroli Kelas V (Paket D) (4) 16 1 (satu) Lembar surat PT. PUSPARAYA KARSA PERDANA, nomor 08/REK-PKP/KP-KVD/IX/2014 tanggal 31 Desember 2014, perihal: Rekomendasi, Kepada: Pimpinan Proyek Pembangunan 5 Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) PT. Pantheon Energie Surabaya beserta Catatan Hasil Survey Penyesuaian dan Perbaikan Kapal Patroli Kelas V (Paket D) (4) 17 1 (satu) Lembar surat PT. PUSPARAYA KARSA PERDANA, nomor 10/REK-PKP/KP-KVD/IX/2014 tanggal 28 Februari 2015, perihal: Rekomendasi, Kepada: Pimpinan Proyek Pembangunan 5 Unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) PT. Pantheon Energie Surabaya beserta Catatan Hasil Survey Penyesuaian dan Perbaikan Kapal Patroli Kelas V (Paket D) (4) 18 1 (satu) Lembar surat Ditjen Hubla Satker Peningkatan Fungsi KPLP Nomor: 01/PPK/SP/KPL-V-D/I/15 tanggal 30 Januari 2015, perihal: Surat Peringatan I (Pertama)
(4) 19 2 (dua) lwmbar Berita Acara Audit Fisik tanggal 30 November 2015
(4) 20 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Nomor: 140/PDB-PE/XII/2015, tanggal 1 Desember 2015
(4) 21 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan (tulisan tangan) tanggal 1 Desember
(11) 17 5 (lima) Lembar Asli Surat Satker Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Nomor: 01/Srt/Pokja-III/KPL-V-A/V/2014, tanggal 19 Mei 2014 perihal Undangan Rapat Penyusunan Dokumen Pengadaan Pekerjaan Pembangunan 25 (Dua puluh Lima) Unit Kapal Patroli Kelas V Paket A, B, C, D dan E
(11) 18 4 (Empat) lembar Asli Berita Acara Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan Pekerjaan Pembangunan 25 (Dua puluh lima) Unit Kapal Patroli Kelas V Nomor: 01/BA/PPK/KPL-V/V/2014, tanggal 16 Mei 2014
(11) 19 2 (dua) Lembar Asli Surat Satker Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Nomor: 01/Srt/PPK/KPL-V/V/2014, tanggal 14 MeiV termasuk supervise beserta daftar hadir
(14) 5 3 (Tiga) lembar Foto Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan 5 (lima) unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) Nomor: HH.01/KPL-V-D/PFKPLP/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 (14) 27 1 (Satu) Bendel Foto Copy Legalisir Surat PT. Pantheon Energie Nomor: 135/PDB-PE/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 Hal: Permohonan Pembayaran Uang Muka beserta lampiran
(14) 28 7 (Tujuh) Lembar Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Kepal Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kantor Pusat dan Satuan Kerja Sementara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 34/S/ULP-KP/V/2014 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada Satua Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
(14) 42 2 (Dua) Lembar Foto Copy Legalisir Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Pembangunan 5 (Lima) unit Kapal Patroli Kelas V (Paket D) Nomor: 01/BAST/PPK/KPL- V-D/PFKPLP/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014
(18) 20 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Spesifikasi Teknis pembangunan kapal patroli kelas V dan 2 (dua) lembar gambar rancangan kapal
(18) 21 2 (dua) lembar fotocopy legalisir rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan pembangunan 25 (dua puluh lima) kapal patroli kelas V tahun anggaran 2014
(18) 22 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Kementerian Perhubungan Ditjen Hubla KPLP Nomor : 01/Srt/PPK.PFKPLP/IV/14, tanggal 02 April 2014 tentang Permohonan pembentukan Pokja Satker PFKPLP
(18) 23 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Kementerian Perhubungan Ditjen Hubla Nomor: 20/UND/ULP- KP/IV/2014, tanggal 7 April 2014 tentang Undangan Rapat dan lampiran
(18) 24 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat(18) 25 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Kementerian Perhubungan Ditjen Hubla Nomor : 02/Srt/PPK.PFKPLP/IV/14, tanggal 22 April 2014 tentang Penyampaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
(18) 26 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Kementerian Perhubungan Ditjen Hubla Nomor: 31/UND/ULP- KP/IV/2014, tanggal 25 April 2014 tentang Undangan Rapat dan lampiran
(18) 27 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Peenyerahan dan Verifikasi Dokumen Lelang Nomor: 02/BA/KPLP/IV/2014, tanggal 28 April 2014
(18) 28 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA. 2014
(18) 29 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA. 2014 terdapat tulisan tangan (Rev. ke-1) alokasi Rp. 302.515.435.000,-
(18) 30 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA. 2014 terdapat tulisan tangan (Rev. ke-2) alokasi Rp. 302.515.435.000,-
(18) 31 9 (sembilan) lembar bendel fotocopy legalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Revisi ke 03 tanggal 2 Agustus 2013 Nomor: DIPA- 022.04.1.439180/2013 tanggal 5 Desember 2012
(22) 84 4 (Empat) lembar Asli Berita Acara Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan Pekerjaan Pembangunan 25 (Dua puluh lima) Unit Kapal Patroli Kelas V Nomor: 01/BA/PPK/KPL-V/V/2014, tanggal 16 Mei 2014
(22)346 5 (lima) lembar Asli Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KL.001/2/2/DJPL-14 tanggal 15 Desember 2014 tentang Penetapan Nomor, Kelas dan Lokasi penempatan Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Menghukum terdakwa MUHAMMAD IRWAN HAQIQI YULIANTO membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
tanggal 22 November 2023 oleh kami Sugeng Riyono, SH., M.Hum.- selaku Hakim Ketua, Karel Tuppu, SH., MH., dan Anthon Saragih, SH., MH.- selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Hj. Nanik Winarsih, SH., MH.- Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
Hakim - Hakim Anggota; Hakim Ketua;
Karel Tuppu, SH., MH.- Sugeng Riyono, SH., M.Hum.- Anthon Saragih, SH., MH.-
Panitera Pengganti;
Nanik Winarsih, SH., MH.,