244/Pid.Sus/2023/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 244/Pid.Sus/2023/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: TEGAR PRASTYA, S.H. Terdakwa: ROJANNI BIN SAKRANI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rojjani bin Sakrani tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk dan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar fotocopy STNK atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62E1231440; 1 (satu) lembar fotocopy BPKB atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan tipe NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62E1231440; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF100TD dengan Nopol B6229 NTU dengan Nomor Rangka MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62e1231440; Dikembalikan kepada korban Bukhari bin Abdullah; 1 (satu) buah kunci leter T; 3 (tiga) buah anak kunci leter T; 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna coklat bersarung kayu berwarna coklat dengan panjang mata batik 20 cm; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 244/Pid.Sus/2023/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | Rojjani bin Sakrani; |
| 2. | Tempat lahir | : | Padang Ratu; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 20 tahun/15 Oktober 2002; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Pekon Padang Ratu Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Belum bekerja; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 April 2023, dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 April 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023;
Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juli 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023;
Majelis Hakim, sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 13 September 2023;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 September 2023;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 244/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 15 Agustus 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 244/Pid.Sus/2023/PN Kot tanggal 15 Agustus 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Undang-Undang Darurat dan “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP sebagaimana yang di dakwakan dalam surat dakwaan penuntutan umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy STNK atas sepeda motor honda revo berwarna biru dengan type NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan nomor mesin HB62E1231440;
1 (satu) lembar fotocopy BPKB atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan tipe NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan nomor mesin HB62E1231440;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF100TD dengan Nopol B6229 NTU dengan Nomor Rangka MH1HB62187K226723 dengan nomor mesin HB62e1231440;
Dikembalikan kepada korban;
1 (satu) buah kunci leter T;
3 (tiga) buah anak kunci leter T;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna coklat bersarung kayu berwarna coklat dengan panjang mata batik 20cm
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 16. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2023, bertempat di jalan Ir. H. Juanda Simpang Islamic Center Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkannya, menguasainya, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik bergagang kayu berwarna coklat bersarung kayu berwarna coklat dengan panjang mata badik kurang lebih 20 cm”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 12.00 wib, ANGGA (DPO) datang kerumah Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI yang berada di Pekon Padang Ratu Kabupaten Tanggamus mengajak Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI untuk melakukan Pencurian Sepeda motor di wilayah Kota Agung. Kemudian pada saat tersebut Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI bersama ANGGA (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik ANGGA (DPO) dan membawa 1 (satu) buah kunci leter “T” dan 2 (dua) buah anak kunci leter “T” berbentuk pipih. Kemudian saat di perjalanan tepatnya di jalan raya Pekon Tala Gening sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI di telephone oleh TOMI (DPO) dan mengatakan “bang dimana” lalu Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI jawab “ditala gening” lalu TOMI (DPO) berkata “mau kerja ngga bang” Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI menjawab “ayuk kira cari di islamic” . Tidak lama kemudian datang TOMI (DPO) bersama INAL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda VARIO, pada saat bertemu dengan TOMI (DPO), Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI berkata “bawa sajam ngga?” lalu TOMI (DPO) menjawab “bawa” , kemudian Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI meminta senjata tajam jenis badik bergagang kayu berwarna coklat bersarung kayu berwarna coklat dengan panjang mata badik kurang lebih 20 cm tersebut dari TOMI (DPO).
Setelah itu Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI beserta ANGGA (DPO), TOMI (DPO) dan INAL (DPO) menuju Islamic Center Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, setiba di tempat tersebut Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI dkk berkeliling mencari sepeda motor yang akan dicuri, kemudian Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI melihat ada sepeda motor Honda Beat yang terparkir di pinggir jalan sehingga Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI dkk berhenti untuk mematau situasi sekitaran dan pada saat tersebut ANGGA (DPO) memberikan 1 (satu) buah anak kunci leter T, setelah memastikan situasi sekitaran sudah cukup aman lalu Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI menuju motor yang terparkir tersebut, merusak kunci kontaknya menggunakan kunci leter “T”, menghidupkannya mesin sepeda motor tersebut dan setelah mesinnya menyala Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI langsung membawa dan melarikan sepeda motor honda beat tersebut.
Kemudian sekira pukul 16. 30 Wib, pada saat di Jalan Ir. Juanda Simpang Islamic Center Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, ketika hendak menyebrang jalan membawa motor hasil curian tersebut, Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI melihat ada pihak Kepolisian sedang mengatur Lalu Lintas, sehingga Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI tidak focus dan tertabrak oleh pengendara lain, membuat Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI terjatuh, namun saat Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI hendak ditolong oleh saksi RYAN SATYA FRANATA Bin KUSMADI dan saksi ANTON ADI WIYOTO Bin MAWARDI yang merupakan Anggota Kepolisian yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas dalam rangka Ops Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, pada saat tersebut Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI menjatuhkan 1 (satu) buah kunci leter “T” berikut dengan 3 (tiga) buah anak kuncinya lalu Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI melarikan diri, sehingga saksi RYAN SATYA FRANATA Bin KUSMADI, saksi ANTON ADI WIYOTO Bin MAWARDI bersama dengan rekan Kepolisan yang lainnya mengejar Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI dan berhasil mendapatakannya. Ketika Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI dibawa ke Pos Ops. Ketupat yang tidak jauh dari lokasi, setelah dilakukan pemeriksaan pada tubuh Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI, didapati 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik bergagang kayu berwarna coklat bersarung kayu berwarna coklat dengan panjang mata badik kurang lebih 20 cm yang terdapat pada pinggang sebelah kiri.
Bahwa Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis pisau tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI.
Selanjutnya Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
DAN
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI bersama dengan INAL (DPO), dan JONI alias JUNIOR (DPO) pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 06. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Lintas Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari pada hari rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI menginap dirumah INAL (DPO) yang berada di Pekon Kanyangan Kabupaten Tanggamus, bersama dengan JONI alias JUNIOR (DPO), saat itu Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI sudah membawa 1 (satu) buah kunci leter ”T” dan 1 (satu) buah anak kunci leter “T” berbentuk pipih.
Keesokan harinya pada hari kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI Saat duduk di gorong-gorong yang berada di depan rumah INAL (DPO) memiliki ide untuk melakukan Pencurian sepeda motor dengan mencari target (sepeda motor yang akan dicuri) sepanjang jalan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI mengajak INAL (DPO), dan JONI alias JUNIOR (DPO) untuk melakukan pencurian tersebut, Kemudian Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI membagi peran, yaitu Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI sebagai eksekutor, INAL (DPO) memantau situasi sekitar dan JONI alias JUNIOR (DPO) standby di atas sepeda motor, setelah itu Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI dkk langsung berangkat berboncengan bertiga mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam milik INAL (DPO) untuk mencari target (sepeda motor yang akan dicuri).
Sekira pukul 06.00 Wib saksi korban BUKHARI Bin ABDULLAH berangkat dari rumah menuju lahan persawahan yang berada di pinggir jalan lintas Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, sekira pukul 06.10 Wib saksi korban BUKHARI Bin ABDULLAH tiba di area persawahan tersebut, kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nomor Polisi B 6229 NTU, Nomor Rangka: MH1AB62187K226723 dan Nomor Mesin: HB62E1231440 yang saksi korban BUKHARI Bin ABDULLAH gunakan tersebut dengan mengunci stang dan melanjutkan aktifitas pertanian seperti mencangkul.
Kemudian sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI melihat ada sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nomor Polisi B 6229 NTU, Nomor Rangka: MH1AB62187K226723 dan Nomor Mesin: HB62E1231440 yang terparkir di pinggir Jalan Raya Areal Persawahan Pekon Lakaran Kabupaten Tanggamus, sehingga Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI meminta kepada INAL (DPO) untuk berhenti mengendarai sepeda motornya dengan berkata “berhenti itu ada motor”, kemudian Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI turun dari sepeda motor dan memastikan situasi sekitaran sudah cukup aman, lalu Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI menuju motor yang terparkir tersebut mengeluarkan kunci “T” yang dibawanya, dan langsung merusak kunci kontaknya menggunakan kunci leter “T” dengan cara memasukan kunci leter “T” tersebut kedalam kontak sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nomor Polisi B 6229 NTU, Nomor Rangka: MH1AB62187K226723 dan Nomor Mesin: HB62E1231440 yang pada saat itu dalam keadaan terkunci stang, kemudian memutarkannya kearah kanan secara paksa, hingga kontak kunci motor tersebut rusak, setelah itu Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI engkol menggunakan kakinya kontak mesin pada motor tersebut bisa dihidupkan tanpa menggunakan kunci motor aslinya, setelah hidup Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI bawa pergi motor tersebut tanpa adanya izin dari pemilik motor dan membawanya kearah Pekon Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus hingga sesampainya disalah satu kebun milik warga yang berada di pinggir jalan Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI berhenti untuk membongkar batok kepala sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nomor Polisi B 6229 NTU, Nomor Rangka: MH1AB62187K226723 dan Nomor Mesin: HB62E1231440 dan membuangnya, tak lama kemudian datang INAL (DPO) dan JONI alias JUNIOR (DPO) menghampiri Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI, mengobrol bersama untuk mencari tempat menjual sepeda motor tersebut. Sekira pukul 08.45 Wib Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI dkk kembali berjalan beriringan, INAL (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nomor Polisi B 6229 NTU, Nomor Rangka: MH1AB62187K226723 dan Nomor Mesin: HB62E1231440, sedangkan Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI berboncengan bersama dengan JONI alias JUNIOR (DPO) menggunakan sepeda motor milik INAL (DPO). Lalu sekira pukul 09.10 Wib saat Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI dkk melintas di Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, INAL (DPO) dipepet dan diberhentikan oleh saksi NURUL HUDA Bin SAWALUDDIN, kemudian INAL (DPO) melompat turun dari sepeda motor yang dikendarainya tersebut dan berlari kearah Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI dan JONI alias JUNIOR (DPO) yang berada dibelakang INAL (DPO). Kemudian Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI menghampiri saksi NURUL HUDA Bin SAWALUDDIN dan saksi NURUL HUDA bin SAWALUDDINpun berkata “ini sepeda motor kakek terdakwa”, lalu Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI menjawab “terdakwa tidak tahu, kalau gitu terdakwa minta maaf” dan kemudian Terdakwa ROJANNI Bin SAKRANI dkk langsung pergi meninggalkan sepeda motor tersebut. Lalu sekira pukul 09.20 Wib saksi NURUL HUDA bin SAWALUDDIN menghubungi saksi korban BUKHARI Bin ABDULLAH dan mengabarkan sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nomor Polisi B 6229 NTU, Nomor Rangka: MH1AB62187K226723 dan Nomor Mesin: HB62E1231440 telah ditemukan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiRyan Satya Franata bin Kusmadi yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Jl Ir. Juanda Simpang Islamic Center Pekon Terbaya Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus Saksi dan Saksi Anton Adi telah melakukan pnangkapan terhadap Terdakwa terkait Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi ketika Saksi dan Saksi Anton Adi yang juga merupakan Anggota Sat Lantas Polres Tanggamus sedang melakukan Pam dan pengaturan lalu lintas di simpang Islamic Center dalam Rangka Ops Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, saat itu datang melaju seseorang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih dari arah Islamic center Kabupaten Tanggamus yang bertabrakan dengan pengendara dari arah Kota Agung menuju ke arah Bandar Lampung, sehingga saat itu Saksi dan anggota Sat Lantas yang lain melakukan pertolongan namun seseorang tersebut menjatuhkan 1 (satu) buah kunci leter “T” berikut dengan 3 (tiga) buah anak kuncinya, lalu seseorang tersebut langsung melarikan diri melihat hal tersebut Saksi dan rekan-rekan Saksi langsung melakukan pengejaran terhadap seseorang tersebut dan mengamankannya, kmudian ia dibawa ke Pos Ops Ketupat Krakatau dan saat diinterogasi dan diperiksa Saksi dan rekan Saksi dan didapati bahwa seseorang tersebut bernama Rojanni bin Sakrani warga Pekon Padang Ratu Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus dan pada pinggang sebelah kirinya ditemukan 1 (satu) bilah senjata Tajam jenis Badik dengan sarung dan gagang kayu berwarna coklat kayu;
Bahwa Saksi menemukan senjata tajam yang bentuknya bergagang kayu berwarna coklat dan berbentuk kepala macan, bersarung kayu warna coklat lalu pada bagian pisaunya terbuat dari besi putih yang sudah berkarat bahwa senjata tajam tersebut berjenis badik serta panjang senjata tajam tersebut sekira 30 cm;
Bahwa saat itu Terdakwa Rojanni mengalami laka lantas karena bertabrakan dengan pengendara lain lalu Saksi dan rekan Saksi pun menghampirinya dengan maksud untuk menolongnya namun Terdakwa Rojanni menjatuhkan kunci leter “T” dan melarikan diri, sehingga Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwapun mengejarnya dan mendapatkan Terdakwa Rojanni dan lalu membawanya ke arah Pos Ops Ketupat yang tak jauh dari lokasi laka lantas dan karena sebelumnya terdapat kunci leter “T” yang dijatuhkan oleh Terdakwa Rojanni lalu Saksi dan rekan-rekan Saksi pun memeriksa tubuh Terdakwa Rojanni dan saat itu ditemukan sajam jenis badik yang terdapat pada pinggang sebelah kiri Terdakwa Rojanni sehingga saat itu Saksi dan rekan-rekan Saksi kemudian membawa Terdakwa Rojanni berikut dengan barang bukti senjata tajam ke Mako Polres Tanggamus guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa saat itu Saksi tidak menemukan adanya dokumen ataupun surat ijin atas senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa Rojanni tersebut, dan senjata tajam jenis badik tersebut dibawa oleh Terdakwa Rojanni tanpa dengan ijin yang berhak;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
SaksiBukhari alias Tion bin Abdullah, yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi telah kehilangan sepeda motor pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 06.30 WIB di pinggir Jalan Raya Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kab Tanggamus;
Bahwa sepeda motor milik Saksi yang hilang dicuri oleh Terdakwa adalah sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nopol B 6229 NTU dengan No Rangka MH1AB62187K226723, No Mesin HB62E1231440;
Bahwa sepeda motor saksi tersebut dirusak oleh terdakwa dan bisa di hidupkan tanpa kunci, dan juga sepeda motor saksi tersebut telah di bongkar bodynya oleh terdakwa;
Bahwa pada hari kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 06.35 Wib saat saksi memarkirkan kendaraan sepeda motor honda revo tersebut di pinggir sawah dimana saksi sedang mencangkul sekitar jarak 40 meter, saat saksi memalingkan pengelihatanya dari motor saksi tersebut untuk mencangkul, tiba-tiba saksi melihat motor honda revo berwarna biru dengan nopol B 6229 NTU dengan No Rangka MH1AB62187K226723, No Mesin HB62E1231440 suduah tidak berada ditempat, kemudian saksi mencari keberadaan motor tersebut bersama rekan saksi yang lainnya, lalu sekira pukul 09.00 wib Sdr NURUL menghubungi saksi bahwa telah menemukan sepeda motor tersebut namun tanpa dilengkapi body kendaraan, Sdr Nurul menceritakan pada saksi bahwa ia menemukannya saat melintas dijalan raya pekon padang manis kecamatan wonosobo kabupaten tanggamus, dan Sdr Nurul mengetahui bahwa sepeda motor tersebut milik saksi adanya ciri-ciri spakbor bawah yang berwana orange;
Bahwa sepeda motor saksi dicuri oleh terdakwa dan rekan terdakwa yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) saat saksi sedang mencangkul disawah yang letaknnya di pinggir jalan raya pekon lakaran kecamatan wonosobo kabupaten tanggamus yang pada saat itu sepeda motor milik saksi dikunci stang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
SaksiM. Yusup bin Habbaseng, yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol BE 3984 ZH dengan No Rangka MH1JM2120JK0 No Mesin HB62E1231440 pada hari selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB yang diparkir dipinggir jalan di sekitaran Islamic Center Kota Agung Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Saksi tidak mengetahui motornya dicuri oleh Terdakwa, namun saat Saksi mencari keberadaan sepeda motor Saksi tersebut, ada yang menginfokan kepada Saksi bahwa sepeda motor Saksi telah dibawa diamankan di Polres Tanggamus, kemudian setelah dilakukan pengecekan bahwa benar sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol BE 3984 ZH dengan No Rangka MH1JM2120JK0 No Mesin HB62E1231440 milik Saksi yang hilang;
Bahwa sepeda motor saksi telah rusak bisa dihidupkan tanpa menggunakan kunci dan pada saat saksi memarkirkan sepeda motor Saksi tersebut dalam keadaan terkunci stang;
Bahwa Saksi mengetahui sepeda motor Saksi dicuri oleh Terdakwa dan pada saat itu juga sepeda motor Saksi yang dikendarai oleh Terdakwa terjatuh di jalan simpang Islamic center Kota Agung dikarenakan Terdakwa kaget ketika melihat ada polisi yang sedang mengatur lalu lintas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nomor Polisi B 6229 NTU, Nomor Rangka: MH1AB62187K226723 dan Nomor Mesin: HB62E1231440 milik Saksi Korban Bukhari bin Abdullah pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 06. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Lintas Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda Simpang Islamic Center Kota Agung pada saat Terdakwa mengalami kecelakaan dan pada saat itu Terdakwa kedapatan menguasai dan membawa senjata tajam jenis Badik serta membawa 1 (satu) buah kunci leter T dan 3 (tiga) buah anak kunci leter T berbentuk pipih;
Bahwa pada saat tersebut senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis badik tersebut dari Pekon Tala Gening, saat saat sebelum melakukan pencurian sepeda motor dan senjata tajam tersebut adalah milik Sdr. Tomi yang Terdakwa meminta saat bertemu Sdr. Tomi di Pekon Tala Gening pada hari Selasa Tanggal 25 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat-surat maupun dokumen ijin yang syah untuk memiliki dan membawa senjata tajam jenis Badik tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan pencurian sepeda motor menggunakan alat bantu tersebut sebayak 4 (empat) kali yaitu:
Pada bulan Maret Terdakwa bersama Sdr. Kiki melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah yang terparkir di depan Alfa Mart yang berada di Pekon Negara Batin, namun pada saat Terdakwa baru memasukan kunci leter T hendak merusak kunci kontak sepeda motor tersebut perbuatan Terdakwa diketehui oleh warga masyarakat sekitar sehingga Terdakwa dan Sdr. Kiki langsung melarikan diri.
Pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB di depan Toko Mas yang berada di Pasar Wonosobo, Terdakwa bersama Sdr. Kiki melakukan pencurian sepeda motor Honda Baet warna merah hitam;
Pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 06.30 WIB di pinggil jalan Areal Persawahan yang berada di Pekon Lakaran Kec. Wonosobo, terdakwa berserta Sdr. Inal dan Sdr. Joni alias Junior melakukan Pencurian Sepeda motor Honda Revo warna biru;
Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Islamic Center yang berada di Pekon Kota Agung Terdakwa beserta Sdr. Tomi, Sdr. Angga dan Sdr. Inal melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru;
Bahwa Terdakwa dalam hal perencanaan untuk melakukan pencurian tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB saat kami bertiga duduk sambil mengobrol di gorong-gorong yang berada di depan rumah Sdr. Inal, pada saat tersebut Terdakwa mengajak Sdr. Inal dan Sdr. Joni alias Junior untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan mencari target (sepeda motor yang akan dicuri) sepanjang jalan Kec. Wonosobo, kemudian Sdr. Inal dan Sdr. Joni alias Junior menyetujuinya sehingga kami langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam milik Sdr. Inal untuk mencari target (sepeda motor yang akan dicuri) sebelum melakukan pencurian tersebut, baik Terdakwa maupun Sdr. Inal dan Sdr. Joni alias Junior tidak ada yang meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya dan menurut Terdakwa, korbanpun tidak berkenan atas Pencurian yang telah kami lakukan saat tersebut pada saat tersebut yang membagi peranan dan yang memiliki ide adalah Terdakwa sendiri, Terdakwa yang menjadi Eksekutor, Sdr. Inal memantau situasi sekitaran dan Sdr. Joni alias Junior standby di atas sepeda motor;
Bahwa terhadap pencurian dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin Terdakwa yaitu pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Sdr. Angga datang ke rumah Terdakwa yang berada di Pekon Padang Ratu, kemudian pada saat tersebut Sdr. Angga mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Agung pada saat tersebut Terdakwa bersama Sdr. Angga mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik Sdr. Angga dan membawa 1 (satu) buah kunci leter T dan 2 (dua) buah anak kunci leter T berbentuk pipih, kemudian saat di perjalanan tepatnya di jalan Raya Pekon Tala Gening sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa di telpon oleh Sdr. Tomi yang berkata begini, “Bang dimana?” lalu Terdakwa jawab, “DiTala Gening” kemudian Sdr. Tomi berkata, “Mau kerja ngga Bang,” kemudain Terdakwa jawab, “Ayuk kira cari di islamic” tidak lama kemudian datang Sdr. Tomi bersama Sdr. Inal dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, pada saat bertemu dengan Sdr. Tomi Terdakwa berkata, “Bawa sajam ngga,” lalu Sdr. Tomi menjawab, “Bawa,” kemudian Terdakwa meminta senjata tajam tersebut dari Sdr. Tomi;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta Sdr. Angga, Sdr. Tomi dan Sdr. Inal menuju Islamic Center, setiba di tempat tersebut Terdakwa dan teman-teman Terdakwa berkeliling mencari korban/sepeda motor yang akan dicuri, kemudian Terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Beat yang terparkir di pinggil jalan sehingga Terdakwa dan teman-teman Terdakwa berhenti untuk mematau situasi sekitaran, dan pada saat itu Sdr. Angga memberikan 1 (satu) buah anak kunci leter T, setelah memastikan situasi sekitaran sudah cukup aman lalu Terdakwa menuju sepeda motor yang terparkir tersebut, kemudian Terdakwa langsung merusak kunci kontaknya menggunakan kunci leter “T” selanjutnya Terdakwa langsung menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan cara distarter, setelah mesinnya menyala Terdakwa langsung membawa dan melarikan sepeda motor Honda Beat tersebut;
Bahwa kemudian pada saat di jalan Simpang Islamic Center Terdakwa mengalami kecelakaan dan pada saat tersebut ada Anggota Polisi Lalu lintas yang sedang melakukan pengaturan sehingga Anggota Polisi lalu lintas tersebut langsung memberikan pertolongan terhadap Terdakwa namun pada saat itu ada 1 (satu) buah kunci leter T dan 3 (tiga) buah anak kunci leter T berbentuk pipih tejatuh yang sebelumnya Terdakwa letakkan di dasbor sebelah kiri, kemudian pada saat Anggota Polisi lalu lintas hendak mengangkat tubuh Terdakwa saat itu ditemukan senjata tajam jenis badik yang masih berada di pingging sebelah kiri Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa dibawa dan diamankan di Polres Tanggamus guna dimintai keterangan;
Bahwa sebelum melakukan pencurian sepeda motor tersebut Terdakwa sudah merencanakannya terlebih dahulu seperti mempersiapkan senjata tajam tanpa izin sebelum melakukan pencurian sepeda motor;
Bahwa tujuan Terdakwa dan teman-teman Terdakwa melakukan pencurian Sepeda motor tersebut yaitu untuk menguasai barang tersebut, kemudian dijual yang rencananya uang hasil penjualannya akan Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa meskipun telah diberikan kesempatan, tetapi Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar fotocopy STNK atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62E1231440;
1 (satu) lembar fotocopy BPKB atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan tipe NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62E1231440;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF100TD dengan Nopol B6229 NTU dengan Nomor Rangka MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62e1231440;
1 (satu) buah kunci leter T;
3 (tiga) buah anak kunci leter T;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna coklat bersarung kayu berwarna coklat dengan panjang mata batik 20 cm;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum serta telah diperlihatkan kepada Terdakwa yang menyatakan mengenal serta membenarkan telah disita dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa anggota kepolisian Polres Tanggamus telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Jl Ir. Juanda Simpang Islamic Center Pekon Terbaya Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus, terkait Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat tersebut senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis badik tersebut dari Pekon Tala Gening, saat saat sebelum melakukan pencurian sepeda motor dan senjata tajam tersebut adalah milik Sdr. Tomi yang Terdakwa meminta saat bertemu Sdr. Tomi di Pekon Tala Gening pada hari Selasa Tanggal 25 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat-surat maupun dokumen ijin yang syah untuk memiliki dan membawa senjata tajam jenis Badik tersebut;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nomor Polisi B 6229 NTU, Nomor Rangka: MH1AB62187K226723 dan Nomor Mesin: HB62E1231440 milik Saksi Korban Bukhari bin Abdullah pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 06.30 WIB, bertempat di Pinggir Jalan Lintas Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda Simpang Islamic Center Kota Agung pada saat Terdakwa mengalami kecelakaan dan pada saat itu Terdakwa kedapatan menguasai dan membawa senjata tajam jenis Badik serta membawa 1 (satu) buah kunci leter T dan 3 (tiga) buah anak kunci leter T berbentuk pipih;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan pencurian sepeda motor menggunakan alat bantu tersebut sebayak 4 (empat) kali yaitu:
Pada bulan Maret Terdakwa bersama Sdr. Kiki melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah yang terparkir di depan Alfa Mart yang berada di Pekon Negara Batin, namun pada saat Terdakwa baru memasukan kunci leter T hendak merusak kunci kontak sepeda motor tersebut perbuatan Terdakwa diketehui oleh warga masyarakat sekitar sehingga Terdakwa dan Sdr. Kiki langsung melarikan diri.
Pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB di depan Toko Mas yang berada di Pasar Wonosobo, Terdakwa bersama Sdr. Kiki melakukan pencurian sepeda motor Honda Baet warna merah hitam;
Pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 06.30 WIB di pinggil jalan Areal Persawahan yang berada di Pekon Lakaran Kec. Wonosobo, terdakwa berserta Sdr. Inal dan Sdr. Joni alias Junior melakukan Pencurian Sepeda motor Honda Revo warna biru;
Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Islamic Center yang berada di Pekon Kota Agung Terdakwa beserta Sdr. Tomi, Sdr. Angga dan Sdr. Inal melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru;
Bahwa Terdakwa dalam hal perencanaan untuk melakukan pencurian tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB saat kami bertiga duduk sambil mengobrol di gorong-gorong yang berada di depan rumah Sdr. Inal, pada saat tersebut Terdakwa mengajak Sdr. Inal dan Sdr. Joni alias Junior untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan mencari target (sepeda motor yang akan dicuri) sepanjang jalan Kec. Wonosobo, kemudian Sdr. Inal dan Sdr. Joni alias Junior menyetujuinya sehingga kami langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam milik Sdr. Inal untuk mencari target (sepeda motor yang akan dicuri) sebelum melakukan pencurian tersebut, baik Terdakwa maupun Sdr. Inal dan Sdr. Joni alias Junior tidak ada yang meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya dan menurut Terdakwa, korbanpun tidak berkenan atas Pencurian yang telah kami lakukan saat tersebut pada saat tersebut yang membagi peranan dan yang memiliki ide adalah Terdakwa sendiri, Terdakwa yang menjadi Eksekutor, Sdr. Inal memantau situasi sekitaran dan Sdr. Joni alias Junior standby di atas sepeda motor;
Bahwa terhadap pencurian dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin Terdakwa yaitu pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Sdr. Angga datang ke rumah Terdakwa yang berada di Pekon Padang Ratu, kemudian pada saat tersebut Sdr. Angga mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Agung pada saat tersebut Terdakwa bersama Sdr. Angga mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik Sdr. Angga dan membawa 1 (satu) buah kunci leter T dan 2 (dua) buah anak kunci leter T berbentuk pipih, kemudian saat di perjalanan tepatnya di jalan Raya Pekon Tala Gening sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa di telpon oleh Sdr. Tomi yang berkata begini, “Bang dimana?” lalu Terdakwa jawab, “DiTala Gening” kemudian Sdr. Tomi berkata, “Mau kerja ngga Bang,” kemudain Terdakwa jawab, “Ayuk kira cari di islamic” tidak lama kemudian datang Sdr. Tomi bersama Sdr. Inal dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, pada saat bertemu dengan Sdr. Tomi Terdakwa berkata, “Bawa sajam ngga,” lalu Sdr. Tomi menjawab, “Bawa,” kemudian Terdakwa meminta senjata tajam tersebut dari Sdr. Tomi;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta Sdr. Angga, Sdr. Tomi dan Sdr. Inal menuju Islamic Center, setiba di tempat tersebut Terdakwa dan teman-teman Terdakwa berkeliling mencari korban/sepeda motor yang akan dicuri, kemudian Terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Beat yang terparkir di pinggil jalan sehingga Terdakwa dan teman-teman Terdakwa berhenti untuk mematau situasi sekitaran, dan pada saat itu Sdr. Angga memberikan 1 (satu) buah anak kunci leter T, setelah memastikan situasi sekitaran sudah cukup aman lalu Terdakwa menuju sepeda motor yang terparkir tersebut, kemudian Terdakwa langsung merusak kunci kontaknya menggunakan kunci leter “T” selanjutnya Terdakwa langsung menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan cara distarter, setelah mesinnya menyala Terdakwa langsung membawa dan melarikan sepeda motor Honda Beat tersebut;
Bahwa kemudian pada saat di jalan Simpang Islamic Center Terdakwa mengalami kecelakaan dan pada saat tersebut ada Anggota Polisi Lalu lintas yang sedang melakukan pengaturan sehingga Anggota Polisi lalu lintas tersebut langsung memberikan pertolongan terhadap Terdakwa namun pada saat itu ada 1 (satu) buah kunci leter T dan 3 (tiga) buah anak kunci leter T berbentuk pipih tejatuh yang sebelumnya Terdakwa letakkan di dasbor sebelah kiri, kemudian pada saat Anggota Polisi lalu lintas hendak mengangkat tubuh Terdakwa saat itu ditemukan senjata tajam jenis badik yang masih berada di pingging sebelah kiri Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa dibawa dan diamankan di Polres Tanggamus guna dimintai keterangan;
Bahwa sebelum melakukan pencurian sepeda motor tersebut Terdakwa sudah merencanakannya terlebih dahulu seperti mempersiapkan senjata tajam tanpa izin sebelum melakukan pencurian sepeda motor;
Bahwa tujuan Terdakwa dan teman-teman Terdakwa melakukan pencurian Sepeda motor tersebut yaitu untuk menguasai barang tersebut, kemudian dijual yang rencananya uang hasil penjualannya akan Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951;
Dan
Kedua: Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk kumulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikenai dakwaan Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 195, harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan, serta didakwa di depan persidangan yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah bernama Rojjani bin Sakrani yang setelah identitasnya diperiksa pada awal persidangan adalah sesuai dengan apa yang diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya, sehingga tidak terjadi error in persona terhadap orang yang telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ke-1 (kesatu) ini telah terpenuhi;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu merupakan suatu perbuatan tanpa hak ketika seseorang dalam melakukan sesuatu hal yang diatur, dan ditentukan oleh undang-undang dengan terlebih dahulu harus memperoleh izin untuk melakukannya, akan tetapi dilakukan oleh orang tersebut dengan tidak adanya suatu izin dari pemerintah atau pejabat yang sah dan berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap sub unsur berupa memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ini bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, dimana jika salah satu unsur telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta tersebut maka unsur ini sudah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak menyebutkan apa yang diartikan sebagai senjata penikam, pemukul atau penusuk, namun berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tersebut dijelaskan pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal 2 ayat (1) ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu dihubungkan dengan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa sendiri, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini diketahui bahwa anggota kepolisian Polres Tanggamus telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Jl Ir. Juanda Simpang Islamic Center Pekon Terbaya Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus, terkait Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa pada saat tersebut senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis badik tersebut dari Pekon Tala Gening, saat saat sebelum melakukan pencurian sepeda motor dan senjata tajam tersebut adalah milik Sdr. Tomi yang Terdakwa meminta saat bertemu Sdr. Tomi di Pekon Tala Gening pada hari Selasa Tanggal 25 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat-surat maupun dokumen ijin yang syah untuk memiliki dan membawa senjata tajam jenis Badik tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, dan fakta di atas, maka Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa tanpa hak menguasai, membawa, dan menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur ke-2 (kedua) dari pasal ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ditambah dengan adanya keyakinan Majelis Hakim maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kumulatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempetimbangkan dakwaan kumulatif Kedua Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa kata “barangsiapa” di sini bukanlah merupakan unsur delik melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan sesuatu tindak pidana yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelakunya dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum;
Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan Terdakwa Rojanni bin Sakrani berikut dengan segala identitasnya yang termuat dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri, dengan demikian terbukti bahwa tidak ada kesalahan tentang orang atau eror in persona;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”barangsiapa” yang diarahkan kepada Terdakwa telah terpenuhi;
Unsur “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu frasa dalam unsur ini telah terpenuhi, maka seluruh unsur ini dinyatakan telah terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” adalah memindahkan suatu barang dari tempat semula ke tempat lain yang mengakibatkan barang tersebut berada di bawah kekuasaan orang yang mengambil atau yang melakukan yang mana unsur mengambil suatu barang ini merupakan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku, sedangkan “suatu barang” memiliki arti setiap barang yang menjadi bagian kekayaan dan barang itu mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi seseorang dan secara pasti barang tersebut ada pemiliknya, sehingga “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” mengandung arti upaya seseorang memindahkan suatu barang yang memiliki nilai dalam kehidupan ekonomi seseorang menjadi berada di bawah kekuasaan orang memindahkan tersebut yang mana diketahui barang tersebut milik orang lain atau sebagian milik orang lain;
Menimbang, bahwa pengertian “memiliki” adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang atau lebih tegas lagi setiap tindakan yang mewujudkan suatu kehendak untuk melakukan kekuasaan yang nyata dan mutlak atas barang itu hingga tindakan itu merupakan perbuatan sebagai pemilik atas barang itu, “denganmaksud” berarti bahwa pelaku mengetahui dan sadar atas perbuatannya, sedangkan yang dimaksud dengan “melawan hukum” adalah suatu perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan kehendak dari hukum atau dalam pengertian lain dimana suatu perbuatan telah dilakukan tanpa ada landasan haknya dan telah melanggar hak subjektif orang lain sehingga “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” mengandung arti upaya seseorang secara sadar untuk menguasai suatu barang layaknya seorang pemilik atau berbuat seolah-olah sebagai pemilik, akan tetapi penguasaan atas barang tersebut dilakukan tanpa seizin dari pemiliknya atau tanpa alas hak yang sah atau bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo warna biru dengan Nomor Polisi B 6229 NTU, Nomor Rangka: MH1AB62187K226723 dan Nomor Mesin: HB62E1231440 milik Saksi Korban Bukhari bin Abdullah pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 06.30 WIB, bertempat di Pinggir Jalan Lintas Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur “Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, bahwa Terdakwa sudah melakukan pencurian sepeda motor menggunakan alat bantu tersebut sebayak 4 (empat) kali yaitu:
Pada bulan Maret Terdakwa bersama Sdr. Kiki melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah yang terparkir di depan Alfa Mart yang berada di Pekon Negara Batin, namun pada saat Terdakwa baru memasukan kunci leter T hendak merusak kunci kontak sepeda motor tersebut perbuatan Terdakwa diketehui oleh warga masyarakat sekitar sehingga Terdakwa dan Sdr. Kiki langsung melarikan diri.
Pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB di depan Toko Mas yang berada di Pasar Wonosobo, Terdakwa bersama Sdr. Kiki melakukan pencurian sepeda motor Honda Baet warna merah hitam;
Pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 06.30 WIB di pinggil jalan Areal Persawahan yang berada di Pekon Lakaran Kec. Wonosobo, Terdakwa berserta Sdr. Inal dan Sdr. Joni alias Junior melakukan Pencurian Sepeda motor Honda Revo warna biru;
Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Islamic Center yang berada di Pekon Kota Agung Terdakwa beserta Sdr. Tomi, Sdr. Angga dan Sdr. Inal melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam hal perencanaan untuk melakukan pencurian tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB saat kami bertiga duduk sambil mengobrol di gorong-gorong yang berada di depan rumah Sdr. Inal, pada saat tersebut Terdakwa mengajak Sdr. Inal dan Sdr. Joni alias Junior untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan mencari target (sepeda motor yang akan dicuri) sepanjang jalan Kec. Wonosobo, kemudian Sdr. Inal dan Sdr. Joni alias Junior menyetujuinya sehingga kami langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam milik Sdr. Inal untuk mencari target (sepeda motor yang akan dicuri) sebelum melakukan pencurian tersebut, baik Terdakwa maupun Sdr. Inal dan Sdr. Joni alias Junior tidak ada yang meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya dan menurut Terdakwa, korbanpun tidak berkenan atas Pencurian yang telah kami lakukan saat tersebut pada saat tersebut yang membagi peranan dan yang memiliki ide adalah Terdakwa sendiri, Terdakwa yang menjadi Eksekutor, Sdr. Inal memantau situasi sekitaran dan Sdr. Joni alias Junior standby di atas sepeda motor;
Menimbang, bahwa terhadap pencurian dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin Terdakwa yaitu pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Sdr. Angga datang ke rumah Terdakwa yang berada di Pekon Padang Ratu, kemudian pada saat tersebut Sdr. Angga mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Agung pada saat tersebut Terdakwa bersama Sdr. Angga mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik Sdr. Angga dan membawa 1 (satu) buah kunci leter T dan 2 (dua) buah anak kunci leter T berbentuk pipih, kemudian saat di perjalanan tepatnya di jalan Raya Pekon Tala Gening sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa di telpon oleh Sdr. Tomi yang berkata begini, “Bang dimana?” lalu Terdakwa jawab, “DiTala Gening” kemudian Sdr. Tomi berkata, “Mau kerja ngga Bang,” kemudain Terdakwa jawab, “Ayuk kira cari di islamic” tidak lama kemudian datang Sdr. Tomi bersama Sdr. Inal dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, pada saat bertemu dengan Sdr. Tomi Terdakwa berkata, “Bawa sajam ngga,” lalu Sdr. Tomi menjawab, “Bawa,” kemudian Terdakwa meminta senjata tajam tersebut dari Sdr. Tomi;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa beserta Sdr. Angga, Sdr. Tomi dan Sdr. Inal menuju Islamic Center, setiba di tempat tersebut Terdakwa dan teman-teman Terdakwa berkeliling mencari korban/sepeda motor yang akan dicuri, kemudian Terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Beat yang terparkir di pinggil jalan sehingga Terdakwa dan teman-teman Terdakwa berhenti untuk mematau situasi sekitaran, dan pada saat itu Sdr. Angga memberikan 1 (satu) buah anak kunci leter T, setelah memastikan situasi sekitaran sudah cukup aman lalu Terdakwa menuju sepeda motor yang terparkir tersebut, kemudian Terdakwa langsung merusak kunci kontaknya menggunakan kunci leter “T” selanjutnya Terdakwa langsung menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan cara distarter, setelah mesinnya menyala Terdakwa langsung membawa dan melarikan sepeda motor Honda Beat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perbuatan Terdakwa tersebut tidak akan terlaksana tanpa adanya kerjasama atau peran dari masing-masing Terdakwa dan teman-temannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4.“Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, bahwa pada saat diamankan Terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) buah kunci leter T dan 3 (tiga) buah anak kunci leter T berbentuk pipih, yang setelah dinterogasi oleh anggota kepolisian, Terdakwa menerangkan jika alat tersebut dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan pencurian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah anak kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang diambil oleh Terdakwa dan teman-temannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.5.Unsur “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, bahwa Terdakwa sudah melakukan pencurian sepeda motor menggunakan alat bantu tersebut sebayak 4 (empat) kali yaitu:
Pada bulan Maret Terdakwa bersama Sdr. Kiki melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah yang terparkir di depan Alfa Mart yang berada di Pekon Negara Batin, namun pada saat Terdakwa baru memasukan kunci leter T hendak merusak kunci kontak sepeda motor tersebut perbuatan Terdakwa diketehui oleh warga masyarakat sekitar sehingga Terdakwa dan Sdr. Kiki langsung melarikan diri.
Pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB di depan Toko Mas yang berada di Pasar Wonosobo, Terdakwa bersama Sdr. Kiki melakukan pencurian sepeda motor Honda Baet warna merah hitam;
Pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 06.30 WIB di pinggil jalan Areal Persawahan yang berada di Pekon Lakaran Kec. Wonosobo, Terdakwa berserta Sdr. Inal dan Sdr. Joni alias Junior melakukan Pencurian Sepeda motor Honda Revo warna biru;
Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Islamic Center yang berada di Pekon Kota Agung Terdakwa beserta Sdr. Tomi, Sdr. Angga dan Sdr. Inal melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, dan ditambah dengan adanya keyakinan Majelis Hakim maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan terhadap diri Terdakwa atas perbuatannya tersebut, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada Terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa selama Terdakwa tersebut ditangkap dan ditahan agar dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka haruslah diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) lembar fotocopy STNK atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62E1231440;
1 (satu) lembar fotocopy BPKB atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan tipe NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62E1231440;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF100TD dengan Nopol B6229 NTU dengan Nomor Rangka MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62e1231440;
Yang telah disita dan diketahui merupakan milik Saksi Korban Bukhari bin Abdullah, maka barang bukti tersebut ditetapkan agar dikembalikan kepada pemiliknya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) buah kunci leter T, 3 (tiga) buah anak kunci leter T dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna coklat bersarung kayu berwarna coklat dengan panjang mata batik 20 cm, merupakan barang yang menjadi objek utama terhadap perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, dimana terhadap barang bukti itu dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, sehingga perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, termasuk pula dengan mempertimbangkan permohonan Terdakwa, keadaan yang memberatkan, dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa maka Majelis Hakim pada pokoknya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terhadap dakwaan yang terbukti bagi Terdakwa, namun terhadap penentuan lamanya masa pidana penjara (straafmat) yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak sepenuhnya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, khususnya memperhatikan kualitas, dan kuantitas dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dihubungkan maksud dan tujuan Terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut, yaitu bukanlah didasarkan atas suatu kesengajaan atau maksud lainnya yang bersifat tindak pidana, melainkan didasarkan atas kelalaian dirinya yang secara tanpa disengaja telah membawa senjata tajam itu saat setelah melakukan aktifitas di warung menggunakan senjata tajam itu. Selain itu, diketahui pula tidak adanya fakta ataupun riwayat yang menunjukkan kepribadian dan kebiasaan dari Terdakwa yang sebelumnya pernah atau sering membawa senjata tajam maupun berbuat onar/keributan di masyarakat, terlebih diketahui fakta Terdakwa merupakan seorang yang sangat dibutuhkan kehadirannya baik sebagai kepala keluarga maupun tulang punggung keluarga yang harus bahu membahu bersama istrinya guna memenuhi kehidupan keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka Majelis Hakim menilai pidana penjara yang dijatuhkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini perlu disesuaikan dengan didasari pertimbangan menyeluruh mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan memperhatikan kualitas perbuatan Terdakwa, yang dihubungkan juga dengan tujuan dari pemidanaan tersebut, agar nantinya putusan ini tidak hanya sekedar bersifat menghukum atas dasar kepentingan Terdakwa belaka atas perkara ini (backward looking), namun akan mampu memberikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara luas ataupun menyeluruh kedepannya baik bagi korban, Terdakwa, masyarakat luas, dan negara (forward looking), tujuannya agar dikemudian hari perbuatan seperti ini tidak terulang kembali baik secara khusus pada diri Terdakwa maupun secara umumnya bagi orang lain atau masyarakat luas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari biaya perkara maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nr 8 Tahun 1948, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang, Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rojjani bin Sakrani tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk dan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar fotocopy STNK atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62E1231440;
1 (satu) lembar fotocopy BPKB atas sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan tipe NF 100 TD dengan Nopol B 6229 NTU dengan Nomor Rangka: MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62E1231440;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan type NF100TD dengan Nopol B6229 NTU dengan Nomor Rangka MH1HB62187K226723 dengan Nomor Mesin HB62e1231440;
Dikembalikan kepada korbanBukhari bin Abdullah;
1 (satu) buah kunci leter T;
3 (tiga) buah anak kunci leter T;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna coklat bersarung kayu berwarna coklat dengan panjang mata batik 20 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, oleh Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Trisno Jhohannes Simanullang, S.H., dan Wahyu Noviarini, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agus Rohman, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Tegar Prasetya, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanggamus, dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Trisno Jhohannes Simanullang, S.H., Wahyu Noviarini, S.H. | Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti Agus Rohman, S.H., M.H. | |