118/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 118/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: 1.Amik Atmiati 2.Sri Hartatik Termohon: Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketengakerjaan
MENGADILI: Menyatakan Permohonan Praperadilan Para Pemohon tidak dapat diterima; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara permohonan praperadilan aquo Menyatakan biaya perkara Nihil;
PUTUSAN
Nomor 118/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus yang mengadili permohonan Praperadilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam permohonan:
- Amik Atmiati, Lahir di Banyuwangi, 9 Juni 1963, Umur 60 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Warganegara Indonesia, Alamat di Dusun Stoplas, RT 001/RW 003, Desa, Kedungrejo, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi, untuk selanjutnya disebut Pemohon I;
- Sri Hartatik, Lahir di Banyuwangi, 6 Juni 1975, Umur 48 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Warganegara Indonesia, Alamat di Dusun Krajan, RT 001/RW 019, Desa Tembokrejo, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi, untuk selanjutnya disebut. Pemohon II;
Pemohon I dan Pemohon II untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon; Para Pemohon dalam hal ini memilih domisili kuasa hukumnya dan memberikan kuasa kepada Abd. Wachid Habibullah, S.H., M.H., dkk., Para Advokat pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Institut Solidaritas Buruh Surabaya yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh PT. Maya Muncar Banyuwangi yang beralamat di Jalan Kidal No. 06, Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juli 2023;
Lawan:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia c.q. Direktur Jendral Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja c.q. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketengakerjaan, berkedudukan di Jl. Jendral Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebutTermohon; Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus Nomor 118/Pid.Pra/2023/PN Jkt. Sel tanggal 16 Oktober 2023, tentang Penunjukan Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim, Nomor 118/Pid.Pra/2023/PN Jkt. Sel tanggal 16 Oktober 2023, tentang Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat yang diajukan oleh para pihak;
Menimbang, bahwa Para Pemohon melalui surat permohonan tanggal 16 Oktober 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus dengan register Nomor 118/Pid.Pra/2023/PN Jkt. Sel tanggal 16 Oktober 2023, telah mengajukan permohonan Praperadilan mengenai (Sah atau tidaknya penghentian penyidikan) dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Daftar Pihak
- Dasar Hukum Permohonan Praperadilan
- Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 dijelaskan, “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini, tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penanganan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
- Kedudukan Hukum PARA PEMOHON Bahwa berkaitan dengan kedudukan PARA PEMOHON, maka PARA PEMOHON dengan ini mendasarkan pada Pasal 80 KUHAP, yaitu:
“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan”, dalam hal menurut Putusan Selanjutnya, menurut Yahya Harahap, sebagaimana dikutip oleh Didik Dengan demikian, maka PARA PEMOHON dalam kedudukannya 1) Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan 2) Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
3) Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
4) Melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti
dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
5) Melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
6) Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan
7) Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang
membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia c.q. Direktur Jendral Pembinaan Pengawas
Ketanagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja c.q. Direktur
Bina Pemeriksaan Norma Ketengakerjaan yang berkedudukan
sebagai TERMOHON sudah tepat dalam Permohonan Praperadilan
ini;3) Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;4) Melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti
dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;5) Melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;6) Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan7) Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang
membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia c.q. Direktur Jendral Pembinaan Pengawas
Ketanagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja c.q. Direktur
Bina Pemeriksaan Norma Ketengakerjaan yang berkedudukan
sebagai TERMOHON sudah tepat dalam Permohonan Praperadilan
ini;d. Kewenangan Pengadilan 1) Bahwa mengacu pada Pasal 1 angka 10 KUHAP , Pengadilan
Negeri adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk
memeriksa dan memutus objek praperadilan. Berdasarkan pada
Pasal 118 HIR yang berasaskan “actor sequitur forum rei” atau
“yang berwenang adalah pengadilan negeri yang dalam daerah
hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat”;2) Bahwa diketahui TERMOHON yaitu Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia c.q. Direktur Jendral Pembinaan
Pengawas Ketanagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan
Kerja c.q. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketengakerjaan
beralamat di Jl Jendral Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta maka yang
mempunyai kewenangan mengadili adalah Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan;II. Posita - Bahwa PARA PEMOHON merupakan pekerja pada PT. Maya Muncar Banyuwangi; (bukti P-1a dan P-1b)
- Bahwa PARA PEMOHON telah diliburkan sejak tanggal 17 Desember 2010 berdasarkan surat pengumuman PT Maya Muncar Banyuwangi tertanggal 17 Desember 2010; (bukti P-2)
- Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2015, PARA PEMOHON mengirim laporan tentang dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf (f) jo Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang dilakukan oleh PT. Maya Muncar Banyuwangi, kepada TERMOHON; (bukti P-3)
- Bahwa pada 26 Februari 2016, TERMOHON menerbitkan Surat Nomor B.129/BINWASK3-PNKJ/II/2016 tentang Permasalahan Ketenagakerjaan di PT Maya Muncar kepada Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi yang pada prinsipnya memberitahukan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan Nomor B.780/PPK-NKJ/XI/2015 dan agar Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi melakukan tindakan pro justisia terkait dugaan pelanggaran Pasal 93 ayat (2) huruf (f) UU No. 13 tahun 2003; (bukti P-4)
- Bahwa berdasarkan Surat Nomor: 560/2076/429.111/2016 tentang Nota Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuwangi tertanggal 30 Mei 2016, telah memberitahukan secara tegas salah satunya yaitu Direktur Utama PT Maya Muncar Banyuwangi telah meliburkan/tidak mempekerjakan pekerja sebanyak 106 orang terhitung sejak tanggal 17 Desember 2010 sampai dengan saat ini tanpa membayar upah, maka dengan ini diwajibkan kepada Direktur Utama PT Maya Muncar Banyuwangi untuk tetap membayar upah pekerja tersebut selama diliburkan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha, atas 6. Bahwa PARA PEMOHON mendapat surat Panggilan Dinas dari 7. Bahwa pada 18 Agustus 2016, PARA PEMOHON menghadiri 8. Bahwa pada 20 Desember 2016, PARA PEMOHON mendatangi 9. Bahwa pada 12 Mei 2022, TERMOHON melakukan pemeriksaan 10.Bahwa PARA PEMOHON mendapatkan Surat Nomor: B- a) Bahwa penyidikan masih berlangsung dalam pemeriksaan dan b) selanjutnya akan diberitahukan perkembangan lebih lanjut mengenai proses penyidikan PT Maya Muncar; (bukti P-7)
- Bahwa PARA PEMOHON mendapatkan Surat Nomor: B- 5/901/AS.03.02/XI/2022 dari TERMOHON tertanggal 28 November 2022, perihal Jawaban Surat dan Perkembangan Hasil Penyidikan, yang intinya menyatan terkait proses penyidikan pada tanggal 7 Oktober 2022 telah dilakukan Gelar Perkara atas kasus 58 orang pekerja PT Maya Muncar yang di hadiri oleh Korwas Mabes Polri dan PPNS Ketenagakerjaan, dan saat ini sedang dilakukan proses permintaan keterangan dari Ahli Hukum Ketenagakerjaan untuk melengkapi alat bukti ada atau tidaknya tindak pidana ketenagakerjaan; (bukti P-8)
- Bahwa pada bulan Februari 2023 PARA PEMOHON mendapat Surat Nomor: B-5/111/AS.02.01/II/2023 tentang Penghentian Penyidikan (SP3), yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara serta keterangan ahli, maka perkara yang dilaporkan oleh Sri Hartatik, dkk., bukan merupakan tindak pidana sehingga perkara tersebut dihentikan penyidikannya; (bukti P-
- 9)
- Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 dijelaskan, “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini, tentang:
- Analisa Hukum
- Proses Penyidikan
- Bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan salah satu kategori penyidik yang disebutkan dan dijelaskan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), bahwa yang dimaksud Penyidik adalah “Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang”;
- Bahwa kewenangan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b dipertegas dalam Pasal 7 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa,
“Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam pasal 6 ayat 1 huruf a”; - Bahwa adapun koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS dilakukan oleh penyidik Polri, yang juga didasarkan pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut Perkapolri 6/2010);
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing- masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawaan Penyidik Polri”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagkerjaan menyatakan bahwa,
“Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pengawas Ketenagakerjaan juga diberikan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”; - Bahwa atas dasar tersebut di atas, maka Para Pemohon mengirimkan surat pengaduan tertanggal 6 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja RI c.q. Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan RI yang pada pokoknya mengadukan adanya dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf (f) jo Pasal 186 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh PT Maya Muncar;
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Perkapolri 6/2010 menyatakan bahwa:
(1) Pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan dilaksanaan atas dasar:- ...
- Laporan/pengaduan masyarakat, yang dapat diajukan secara tertulis maupun lisan”
(2) Terhadap laporan/pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepada pelapor diberikan surat tanda penerimaan laporan.
(3)...
- Bahwa atas pengaduan yang telah diajukan oleh PARA PEMOHON tertanggal 6 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja RI c.q. Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan RI, PARA PEMOHON selaku pelapor tidak mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan;
- Bahwa TERMOHON pada tanggal 22 Agustus 2016 telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik.02/VII/2016/PPNS-Naker tanggal 22 Agustus 2016;
- Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Perkapolri 6/2010, disebutkan:
(1) Dalam hal dimulainya penyidikan, PPNS wajib terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali undang-undang menentukan lain. (2)... (3) SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diteliti kelengkapannya, diteruskan oleh Penyidik Polri kepada Penuntut Umum dengan surat pengantar dari Penyidik Polri;
- Bahwa berdasarkan Pasal di atas, maka menjadi kewajiban bagi TERMOHON setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik.02/VII/2016/PPNS-Naker tanggal 22 Agustus 2016, untuk memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun pada faktanya informasi tersebut justru tidak pernah diketahui kepada PARA PEMOHON sebagai Pelapor sehingga proses penanganan perkara yang dilakukan oleh TERMOHON tidak transparan;
- Bahwa TERMOHON dalam melakukan proses penyidikan terlalu berlarut-larut yaitu selama kurang lebih 8 (delapan) tahun. Hal itu terjadi sejak PARA PEMOHON mengajukan surat pengaduan tertanggal 6 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Menteri Tenaga Kerja RI c.q. Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan RI sampai dengan diterbitkannya Surat Nomor: B-5/111/AS.02.01/II/2023 tentang Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal Februari 2023;
- Bahwa sejak Pengaduan tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan 12 Mei 2022, PARA PEMOHON hanya menerima Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu Surat Nomor: B-5/304/AS.03.02/VI/2022 tertanggal 2 Juni 2022 dan Surat Nomor: B- 5/901/AS.03.02/XI/2022 tertanggal 28 November 2022 dari Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja perihal Perkembangan Hasil Penyidikan pada Perkara PT Maya Muncar;
- Bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan menyatakan bahwa:
“Dalam hal pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan khusus yang didasarkan atas laporan atau pengaduan masyarakat, Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan wajib menginformasikan perkembangan penaganannya kepada pelapor dan/atau pihak pengadu“; - Bahwa berdasarkan Pasal di atas, pada faktanya TERMOHON tidak memberikan informasi setiap perkembangan penanganan perkara sebelum tahun 2022 yang merupakan kewajiban bagi TERMOHON kepada PARA PEMOHON;
- Bahwa TERMOHON secara tiba-tiba mengeluarkan Surat Nomor: B- 5/111/AS.02.01/II/2023 tentang Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal Februari 2023, yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara serta keterangan ahli, maka perkara yang dilaporkan oleh PARA PEMOHON bukan merupakan tindak pidana sehingga perkara tersebut dihentikan penyidikannya;
- 16.Bahwa berdasarkan pasal 109 ayat 3 KUHAP menyatakan:
(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat 2 dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum; - Bahwa mencermati Surat Nomor: B-5/111/AS.02.01/II/2023 tentang Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal Februari 2023, tidak memenuhi unsur berupa pemberitahuan dan/atau menyampaikan kepada Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana Pasal 109 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, di mana dalam tembusan surat a quo hanya ditembuskan kepada Dirjen Binwasnaker dan K3 serta Pimpinan PT. Maya Muncar;
- Bahwa TERMOHON dalam Surat Nomor: B-5/111/AS.02.01/II/2023 tentang Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal Februari 2023 tidak menjelaskan mengapa perkara yang dilaporkan oleh PARA PEMOHON bukan merupakan tindak pidana, sehingga Tindakan TERMOHON tersebut tidak fair, tidak memberikan kepastian hukum sehingga bisa dikatakan tindakan TERMOHON tidak sah;
- Tindakan PT. Maya Muncar merupakan Tindak Pidana Ketenagakerjaan
- Bahwa hubungan antara pengusaha/perusahaan dengan pekerja/buruh diikat ke dalam suatu hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan), terdapat 3 (tiga) unsur kumulatif yang melandasi suatu hubungan kerja, yaitu:
- Adanya pekerjaan;
- Adanya upah; dan
- Adanya perintah;
- Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, maka buruh PT Maya Muncar Banyuwangi dalam hal ini PARA PEMOHON telah memenuhi 3 (tiga) unsur kumulatif dari definisi hubungan kerja sebagaimana ketentuan di atas, yaitu:
- Pertama, buruh memiliki pekerjaan pada bagian produksi pengalengan ikan;
- Kedua, buruh mendapatkan upah setiap bulannya, sekalipun pemberian gaji di bawah UMK Banyuwangi, sebelum pada akhirnya diliburkan/dirumahkan pada 17 Desember 2010;
- Ketiga, atas pekerjaan yang dimiliki oleh buruh tersebut maka hal ini merupakan bentuk perintah dari PT Maya Muncar Banyuwangi untuk melakukan pekerjaan pada bagian produksi pengalengan ikan;
- Bahwa PARA PEMOHON merupakan buruh yang mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun dan telah diliburkan sejak tanggal 17 Desember 2010 berdasarkan surat pengumuman PT Maya Muncar Banyuwangi tertanggal 17 Desember 2010;
- Bahwa hubungan antara pengusaha/perusahaan dengan pekerja/buruh diikat ke dalam suatu hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan), terdapat 3 (tiga) unsur kumulatif yang melandasi suatu hubungan kerja, yaitu:
- Proses Penyidikan
4. Bahwa salah satu aspek penting dalam hubungan kerja adalah upah. Pasal 88A (1) Hak pekerja/buruh atas Upah timbul pada saat terjadi hubungan (2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk (3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai ... 5. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, hingga saat ini belum terdapat 6. Bahwa selanjutnya untuk mendukung argumentasi kewajiban dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”;
a) pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; b) pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan c) pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, d) pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena e) pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena f) pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah g) pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat; h) pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh i) pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan;
9. Bahwa dengan terpenuhinya ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f UU (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan 10.Bahwa dengan demikian, maka tindakan yang dilakukan oleh Ketenagakerjaan;
- 11.Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka alasan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh TERMOHON berupa tidak diketemukannya tindak pidana adalah KELIRU dan bertentangan dengan Pasal 93 ayat (2) huruf f dan Pasal 186 UU Ketenagakerjaan;
- 12.Bahwa, TERMOHON dalam Surat Nomor: B-5/111/AS.02.01/II/2023 tentang Penghentian Penyidikan, tidak dijelaskan alasan-alasan TERMOHON menyatakan bahwa perkara yang diadukan oleh PARA PEMOHON bukan merupakan tindak pidana sehingga perkara tersebut dihentikan penyidikannya. Hal tersebut membuat PARA PEMOHON tidak mendapatkan kepastian hukum;
- 13.Bahwa perkara yang dihentikan penyidikannya oleh TERMOHON karena bukan merupakan tindak pidana berarti tindak pidana yang disangkakan tidak memenuhi rumusan atau unsur-unsur tindak pidana. Menurut Moelyatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (h. 2), tindak pidana adalah perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam pidana (bagi siapa yang melanggar larangan tersebut). Untuk menentukan apakah sebuah perbuatan merupakan tindak pidana, menurut Didik Endro Purwoleksono dalam bukunya Hukum Acara Pidana (h.45), mengatakan perlu untuk menguraikan satu persatu unsur tindak pidana. Adapun unsur- unsur tindak pidana tersebut sebagaimana tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (asas legalitas);
- 14.Bahwa jika TERMOHON menyatakan perkara a quo dalam hal terdapat tindakan pengusaha PT Maya Muncar Banyuwangi diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan adalah bukan merupakan tindak pidana, maka seharusnya TERMOHON menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur pasal yang tidak terpenuhi. Apabila memang tidak terpenuhi maka seharusnya TERMOHON mengklasifikasikan jenis perkara a quo yang sesuai agar tidak salah dalam menglasifikasikan perkara. Maka dengan demikian sudah jelas apa yang dilakukan TERMOHON menyebabkan PARA PEMOHON tidak memperoleh kepastian hukum;
- Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PARA PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Nomor: B-5/111/AS.02.01/II/2023 tentang Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal demi hukum;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf (f) jo Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang dilakukan oleh PT. Maya Muncar Banyuwang, berdasarkan Surat Pengaduan yang dilakukan PEMOHON tertanggal 6 Oktober 2015;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil- adilnya (ex aequa et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Para Pemohon hadir Kuasanya tersebut. Sedangkan Termohon tidak pernah hadir walau ia telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum, sebagaimana dalam Surat panggilan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah dibacakan di persidangan, yaitu masing-masing:
- Surat Panggilan, tertanggal 19 Oktober 2023, Nomor 118/Pid.Pra/2023/ PN.Jkt.Sel, untuk datang menghadap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023;
- Surat Panggilan, tertanggal 26 Oktober 2023, Nomor 118/Pid.Pra/2023/ PN.Jkt.Sel, untuk datang menghadap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023;
- Surat Panggilan, tertanggal 7 November 2023, Nomor 118/Pid.Pra/2023/ PN.Jkt.Sel, untuk datang menghadap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Para Pemohon menyatakan tidak ada perbaikan ataupun perubahan dan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Para Pemohon telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Tanda Pengenal atas nama Amik Atmiati, diberi tandaP-1a;
- Fotokopi KTP dan Kartu Tanda Pengenal atas nama Sri Hartatik, diberi tandaP-1b;
- Fotokopi Pengumuman diliburkannya buruh PT. Maya Muncar Banyuwangi tertanggal 17 Desember 2010, diberi tandaP- 2;
- Fotokopi Surat Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf (f) Jo. Pasal 186 UU No 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pengusaha PT. Maya Muncar, diberi tandaP-3;
- Fotokopi Surat Nomor B.129/BINWASK3-PNKJ/II/2016 tertanggal 26 Februari 2016, diberi tandaP- 4;
- Fotokopi Surat Nomor: 560/2076/429.111/2016 tertanggal 30 Mei 2016, diberi tandaP- 5;
- Fotokopi Surat Nomor B.408/PNKJ/VIII/2016 tertanggal 16 Agustus 2016, diberi tandaP- 6;
- Fotokopi Surat Nomor: B-5/304/AS.03.02/VI/2022 tertanggal 2 Juni 2022, diberi tandaP- 7;
- Fotokopi Surat Nomor B-5/901/AS.03.02/XI/2022 tertanggal 28 November 2022, diberi tandaP- 8;
- Fotokopi Surat Nomor: B-5/111/AS.02.01/II/2023 tertanggal Februari 2023, diberi tandaP- 9;
- Fotokopi Kartu Tanda Pengenal atas nama Amik Atmiati, diberi tanda...P- 10;
- Fotokopi Kartu Tanda Pengenal atas nama Sri Hartatik, diberi tandaP- 11;
- Fotokopi Surat Panggilan Kerja Nomor: 017/Pers./XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015, diberi tandaP-12a;
- Fotokopi Surat Panggilan Kerja Nomor: 016/Pers./XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015, diberi tandaP-12b;
- Fotokopi Surat Panggilan Kerja Nomor: 050/Pers./XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015, diberi tandaP-12c;
- Fotokopi Surat Panggilan Kerja Nomor: 036/Pers./XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015, diberi tandaP-12d;
- Fotokopi Surat Pernyataan untuk siap bekerja kembali dari 58 buruh PT. Maya Muncar yang ditunjukkan kepada Pimpinan PT. Maya Muncar Banyuwangi tertanggal 2 Februari 2016, diberi tandaP- 13;
- Fotokopi Surat Permohonan untuk diberikannya informasi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) tertanggal 31 Maret 2022, diberi tandaP-14;
- Fotokopi Surat Permohonan untuk diberikannya informasi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) tertanggal 25 November 2022, diberi
tandaP-15; Menimbang, bahwa fotokopi bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup, dan telah dicocokan dengan surat-surat aslinya dan ternyata sesuai dengan bunyi surat aslinya kecuali bukti P-1b, P-2, P-3, P-5, P-10, P-11, P-12a, P- 12b, P- 12c, P- 12d, P- 13, dan P- 14, Para Pemohon tidak menunjukkan surat aslinya di persidangan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat di atas, Kuasa Para Pemohon di persidangan mengajukan 2 (dua) orang Saksi yaitu:
1. Saksi Suharti
- Saksi Suharti, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengenal Para Pemohon karena sama sama sebagai pekerja di PT. Maya Muncar;
- Bahwa Para Pemohon lebih dahulu menjadi karyawan di PT. Maya Muncar daripada saksi;
- Bahwa saksi menjadi pekerja di PT. Maya Muncar sejak tahun 1999;
- Bahwa saksi bekerja di bagian produksi tuna;
- Bahwa Pemohon atas nama Sri Hartatik bekerja di PT. Maya Muncar sebagai pengawas tuna;
- Bahwa Pemohon atas nama amik atmiati bekerja di PT. Maya Muncar sebagai pengawas gudang;
- Bahwa PT. Maya muncar merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengalengan ikan;
- Bahwa permasalahan yang terjadi yakni dari 58 pekerja di PT. Maya Muncar diliburkan sejak Desember 2010;
- Bahwa saksi mengetahui peliburan tersebut melalui pengumuman yang di tempelkan di pabrik dan terlampir nomer absen dari para pekerja;
- Bahwa alasan peliburan tersebut tidak diketahui oleh saksi;
- Bahwa dari 150 pekerja di bagian tuna dan yang diliburkan sekitar 10 orang;
- Bahwa saksi diliburkan oleh PT. Maya Muncar namun tidak di PHK dan tidak mendapatkan hak sama sekali;
- Bahwa saksi ingin dipekerjakan kembali namun hingga sekarang tidak ada tindak lanjut dari perusahaan;
- Bahwa atas permasalahan tersebut, dari 58 pekerja PT. Maya Muncar pernah melaporkan ke Disnaker Banyuwangi;
- Bahwa laporan tersebut meminta untuk dipekerjakan kembali;
- Bahwa, atas laporan tersebut direspon berupa panggilan kerja;
- Bahwa dari 58 pekerja pernah dipanggil oleh perusahaan;
- Bahwa saksi, pernah dipanggil oleh Disnaker Banyuwangi dan diberitahu tentang perkembangan perkara;
- Bahwa pelaporan yang dilakukan kepada disnaker tidak menemukan hasil;
- Bahwa saksi pernah melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan;
- Bahwa saksi pernah mendapatkan kabar terkait penghentian perkara;
- Bahwa Pemohon juga diliburkan;
- Bahwa perusahaan tidak pernah meminta untuk bekerja kembali;
- Bahwa saksi selama diliburkan tidak mendapatkan upah;
- Bahwadari Disnaker Banyuwangi pernah mengeluarkan surat yang isinya memerintahkan kepada perusahaan untuk dipekerjakan kembali;
- Bahwa saksi menemui personalia dengan membawa surat pemberitahuan kerja;
- Bahwa saat dipanggil oleh perusahaan, hanya ditanya mau tidak bekerja dan dari pekerja menyatakan mau bekerja kembali tetapi sampai dengan sekarang tidak dipekerjakan kembali;
- Bahwa alasan dalam penghentian penyidikan tidak tahu;
- Bahwa saksi tahu penghentian penyidikan dari bu amik;
2. Saksi Endang Laksanawati
- Saksi Endang Laksanawati, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi berasal dari Serikat Buruh Kerakyatan (SBK);
- Bahwa permasalahan yang dialami oleh 58 pekerja di PT. Maya Muncar yakni tidak dipekerjakan kembali oleh perusahaan namun tidak menjelaskan alasan yang jelas;
- Bahwa saksi mengetahui permasalahan tersebut dari laporan Pemohon;
- Bahwa saksi bukan pekerja dari PT. Maya Muncar;
- Bahwa permasalahan yang dialami oleh pekerja PT. Maya Muncar tersebut dikuasakan ke Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) untuk melakukan pendampingan;
- Bahwa 58 pekerja tidak diperkerjakan oleh perusahaan sejak 2010 tidak dipekerjakan kembali;
- Bahwa saksi mengenal dengan Pemohon;
- Bahwa saksi mengadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan dalam bentuk laporan dugaan tindak pidana berupa tidak dipekerjakan kembali;
- Bahwa Pelanggaran dalam bentuk dugaan tindak pidana ketenagakerjaan;
- Bahwa pada tahun 2014 laporan yang dikirimkan ke Kementerian Ketengakerjaan dikembalikan ke Disnaker Banyuwangi;
- Bahwa pada 6 oktober 2015 pihak Pemohon melaporkan kembali Kementerian Ketenagakerjaan;
- Bahwa dari laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan hanya menerima tanda pengiriman surat pengaduan;
- Bahwa pada Nopember 2018 pengawas Disnaker Banyuwangi mengeluarkan nota pemeriksaan;
- Bahwa saksi pernah dipanggil oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan dilakukan klarifikasi;
- Bahwa klarifikasi tersebut hanya dilakukan sebanyak 1 kali;
- Bahwa sepengetahuan saksi dari pihak Perusahaan pernah dilakukan klarifikasi dan klarifikasi tersebut dilakukan pada tahun 2016;
- Bahwa pada bulan Agustus ada surat perintah penyidikan;
- Bahwa akibat dari tidak adanya tindak lanjut maka di bulan Juni tahun 2022 menanyakan kembali dalam bentuk klarifikasi yang dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan;
- Bahwa hasil klarifikasi direspon dengan surat yang dikirimkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang isi dari surat tersebut menyatakan akan dilakukan gelar perkara;
- Bahwa dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari pihak pelapor tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dan undangan dalam bentuk apapun;
- Bahwa terakhir yang diketahui oleh saksi yakni kasus yang dilaporkan ke kementerian ketenagakerjaan justru di SP3;
- Bahwa tidak dimuat unsur apa yang melatarbelakangi dikeluarkan SP3 dari Kementerian Ketenagakerjaan;
- Bahwa pada Tahun 2022 mendapatkan 2 surat perkembangan perkara dan setelah itu tidak ada tindak lanjut lagi;
- Bahwa PT. Maya muncar masih produksi;
- Bahwa 58 Pekerja yang melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan tidak pernah mendapatkan PHK;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat dan saksi-saksi di atas, Kuasa Para Pemohon juga mengajukan keterangan Ahli secara tertulis sebanyak 2 (dua) orang ahli yaitu:
- Ahli Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H.,Ahli Hukum Pidana pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Penyelidikan berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penyelidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan dan penyerahan berkas kepada penuntut umum;
- Bahwa lembaga yang berwenang untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan adalah kepolisian sedangkan aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan adalah kepolisian atau pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang;
- Bahwa Pasal 6 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik yaitu penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyidik Polri memiliki kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (1) KUHAP sedangkan PPNS kewenangannya sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Akan tetapi, karena keberadaan PPNS juga diatur dalam KUHAP maka, PPNS dalam menangani perkara dugaan tindak pidana wajib tunduk pada aturan KUHAP kecuali ditentukan berbeda berdasarkan aturan undang-undang yang terkait;
- Bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang : a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenaga-kerjaan; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pasal 21 menyatakan bahwa penyidikan dimulai dengan PPNS berkewajiban terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), yang dilampiri dengan laporan kejadian; surat perintah penyidikan; dan berita acara yang telah dibuat. SPDP yang telah lengkap diteruskan oleh Penyidik Polri kepada Penuntut Umum dengan surat pengantar dari Penyidik Polri;
- Bahwa terkait dengan pemeriksaan berdasarkan Pasal 31, PPNS memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan tersangka. Apabila berkas perkara telah lengkap PPNS menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri (Pasal 38). Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari berkas perkara tidak dikembalikan oleh Penuntut Umum, penyidikan dianggap lengkap dan PPNS menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum melalui Penyidik Polri;
- Bahwa apabila penyidikan dihentikan berdasarkan Pasal 40 dikarenakan: a. tidak terdapat cukup bukti; b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; atau c. dihentikan demi hukum, maka penghentian tersebut berdasarkan Pasal 41 harus didahului dengan gelar perkara yang pelaksanaannya dapat dibantu oleh Penyidik Polri; apabila hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa syarat penghentian penyidikan telah terpenuhi, maka diterbitkan Surat perintah penghentian penyidikan yang ditandatangani oleh atasan Penyidik dan surat ketetapan penghentian penyidikan yang ditandatangani oleh PPNS; selanjutnya dibuat surat pemberitahuan penghentian penyidikan dan dikirimkan kepada Penuntut Umum, Penyidik Polri dan tersangka atau keluarga atau penasehat hukumnya;
- Bahwa ketentuan tentang SP2HP dapat ditemukan dalam Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dimana Pasal 10 ayat (5) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang menentukan bahwa “Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterbitkan SP2HP”;
- Bahwa SP2HP adalah hak Pelapor yang bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan. Oleh karena itu penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor baik diminta ataupun tidak diminta secara berkala. Penerbitan SP2HP bukanlah hal baru setelah terbitnya Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tersebut, SP2HP juga turut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dan digantikan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Peyidikan Tindak Pidana. Dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2009 ditentukan bahwa SP2HP wajib diterbitkan secara berkala setiap bulannya oleh penyidik kepada pihak pelapor, baik diminta maupun tidak diminta. Namun setelah Perkap Nomor 12 Tahun 2009 digantikan dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2012, kewajiban penerbitan SP2HP tersebut tidak lagi diatur waktu perolehannya;
- Bahwa SP2HP merupakan hak dari pelapor, karena apabila tidak terdapat SP2HP maka masyarakat tidak akan mengetahui perkembangan dari suatu penyidikan tindak pidana yang sedang diproses oleh penyidik. Akan tetapi, ketentuan tentang SP2HP tidak terdapat dalam KUHAP. Keberadaan SP2HP terkait dengan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Sehingga meskipun merupakan hal yang wajib dan diatur dalam Peraturan Kapolri, tidak terdapat suatu sanksi hukum yang tegas yang menyatakan bahwa terdapat konsekuensi hukum apabila SP2HP tidak dijalankan. Artinya, secara yuridis formal, tidak tersedia pula upaya hukum untuk melawan atau menyanggah validitas atau keabsahan SP2HP yang menghentikan penyelidikan. Ini berbeda dengan penerbitan SP3 yang terhadapnya, menurut KUHAP, dapat diajukan PraPeradilan;
- Bahwa namun, Penyidik termasuk PPNS merupakan institusi yang memberikan layanan publik kepada masyarakat. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menentukan bahwa “Penyelenggara dapat menyediakan pelayanan berjenjang secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan serta peraturan perundang-undangan”. Ketentuan ini sudah cukup memberikan keharusan kepada setiap institusi pemerintahan, termasuk institusi kepolisian termasuk PPNS untuk memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas- tugasnya;
- Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) KUHAP, penyidik PPNS di bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, sehingga kedudukan antara penyidik PPNS di bidang ketenagakerjaan dengan penyidik Polri adalah subordinatif. Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 tahun 2012 tentang tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, PPNS, dan Bentuk- bentuk Pemangaman Swakarsa, Pasal 1 angka 7 mendefinisikan koordinasi sebagai suatu hubungan kerja yang menyangkut bidang fungsi kepolisian atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional dengan menindahkan tugas dan kewenangan masing-masing;
- Bahwa meskipun tidak secara tegas diatur, akan tetapi jika mengacu pada model koordinasi antara Kepolisian dan PPNS maka SP2HP menjadi kewajiban untuk disampaikan kepada Kepolisian karena hal ini juga terkait dengan penerbitan SPDP berdasarkan Pasal 21 Perkap No 6 Tahun 2010 bahwa penyidikan dimulai dengan PPNS berkewajiban terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP);
- Bahwa tata cara tentang penghentian penyidikan dapat ditemukan dalam Pasal 109 KUHAP ayat (2) dan (3) yang mana Penyidik memberitahukan tentang SP3 kepada Penuntut Umum, Tersangka atau keluarganya. Dalam hal penyidikan dihentikan oleh penyidik PNS sebagaimana dimaksud alam Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP pemberitahuan tentang hal ini segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum. KUHAP memang tidak mencantumkan sama sekali kewajiban penyidik memberitahukan SP3 kepada saksi pelapor. Namun dalam bukunya, M. Yahya Harahap mengutip SK Menteri Kehakiman No. M.14-PW.03/1983. Dalam angka 11 Lampiran SK tersebut, demikian Yahya Harahap, pemberitahuan penghentian penyidikan juga meliputi pemberitahuan kepada penasehat hukum dan saksi pelapor atau korban. Dan hal ini sejalan dengan pasal 9 ayat (1) Undang- Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Iskandar Sonhaji mengatakan bahwa masyarakat punya hak untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara. Hal ini kemudian dipertegas juga dalam Pasal 76 ayat (3) Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mana penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada pelapor, JPU dan tersangka atau penasihat hukumnya;
- Bahwa SP3 adalah kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP untuk menghentikan penyidikan. Berdasarkan pasal tersebut SP3 dikeluarkan apabila tidak terdapat cukup bukti; atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum;
- Bahwa tidak cukup bukti dimaknai bahwa dalam hal memproses kasus pidana maka penyidik minimal memiliki dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan kasus, akan tetapi apabila berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan minimal dua alat bukti maka kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti;
- Bahwa bukan tindak pidana adalah keputusan yang diambil setelah gelar perkara yang disimpulkan oleh penyidik bahwa kasus yang diproses bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus perdata atau administrasi. Sehingga perkara dihentikan karena bukan tindak pidana. Atau tegasnya, jika apa yang disangkakan bukan kejahatan maupun pelanggaran pidana yang termasuk kompetensi peradilan umum, jadi tidak merupakan pelanggaran dan kejahatan seperti yang diatur dalam KUHP atau dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus yang termasuk dalam ruang lingkup wewenang peradilan umum, penyidikan beralasan dihentikan. Memilah kasus pidana dari yang bukan kasus pidana (menjadi semata-mata urusan hukum administrasi) juga dipersulit dengan banyak dan ragamnya perbuatan yang diatur dalam hukum administrasi (mensyaratkan adanya rekomendasi, izin atau dispensasi yang bisa tertulis atau tidak tertulis) yang kerap diargumentasikan menghilangkan unsur melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan dihentikan demi hukum artinya, secara formil tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan antara lain karena ne bis in idem, tersangka meninggal dunia atau karena daluarsa;
- Bahwa berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, SP3 dapat dilakukan apabila telah dilakukan gelar perkara. Gelar perkara dalam rangka SP3 terbagi menjadi dua yaitu gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus. Gelar perkara biasa dilakukan untuk (a) menentukan tindak pidana atau bukan; (b) menetapkan tersangka; (c) menghentikan penyidikan; (d) pelimpahan perkara; dan (e) pemecahan kendala penyidikan. Sedangkan, gelar perkara khusus dilaksanakan untuk (a) merespon pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik; (b) membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan Pra Peradilan; (c) menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat;
- Bahwa apabila dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa peristiwa yang sedang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana, maka penyidik berwenang untuk menghentikan penyidikannya. Untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan suatu tindak pidana atau bukan tidaklah mudah. Untuk dapat membedakan hal tersebut maka harus jelas ruang lingkup tentang tindak pidana dan bukan tindak pidana. Menurut Moeljatno, tindak pidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan atau ketertiban masyarakat. R Soesilo menyatakan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang boleh dihukum atau peristiwa pidana adalah perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dimintai tanggungjawab. Pompe menyatakan bahwa tindak pidana adalah pelanggaran kaedah yang mana pelaku mempunyai kesalahan yang terhadapnya pemidanaan adalah wajar untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan menjamin kesejahteraan umum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk dikategorikan sebagai tindak pidana maka:
- Perbuatan tersebut dilarang oleh aturan hukum;
- Perbuatan tersebut melawan hukum;
- Perbuatan tersebut merugikan masyarakat;
- Perbuatan tersebut diancam dengan pidana;
- Bahwa sedangkan suatu perbuatan merupakan perbuatan menurut hukum perdata apabila perbuatan tersebut menyangkut kepentingan perseorangan atau hanya mengatur kepentingan perseorangan saja. Tetapi meskipun begitu, standar ini tidak mutlak, tetap dikembalikan kepada penyidik untuk menilai dan menentukan apakah peristiwa yang disidiknya merupakan tindak pidana atau bukan;
- Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri No 6 tahun 2010 tentang Penyidikan Tindak Pidana, gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan. Apa yang sedianya harus dilakukan dalam gelar perkara adalah penyidik memaparkan hasil penyidikan atau perkembangan penanganan perkara dihadapan atasan atau rekan-rekan kerjanya dengan tujuan mendapat masukan pertimbangan dan arahan kebijakan. Dengan kata lain, gelar perkara adalah forum tanya jawab dan diskusi. Di dalam gelar perkara kadang pula diundang ahli/pakar di bidang terkait dengan perkara yang sedang disidik. Ahli di sini adalah pakar yang memiliki kompetensi khusus di suatu bidang tertentu (hukum maupun nonhukum) dan dianggap mampu memberikan masukan berdasarkan keahliannya. Karena gelar perkara pada prinsipnya adalah untuk kepentingan penyidikan, maka acara ini tidak terbuka untuk umum;
- Bahwa menurut pendapat dari Frans Hendra Winarta dalam artikel “Gelar Perkara Bagian dari Sistem Peradilan”; secara formal gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak terlapor dan pelapor. Jika tidak menghadirkan pihak terlapor maupun pelapor, maka gelar perkara yang dilakukan dapat cacat hukum. Karena hal ini tidak sesuai dengan tujuan dari gelar perkara itu sendiri yaitu untuk mendapatkan kejelasan perkara;
- Bahwa jika mengacu pada lampiran Perkap No. 6 Tahun 2010, maka dalam mengeluarkan SP3 harus disertai dengan resume hasil penyidikan pidana dan hasil gelar perkara dan ditembuskan kepada Penuntut Umum dan Kepolisian. Dengan kata lain gelar perkara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penyidik sebelum mengeluarkan SP3;
- Bahwa meskipun dalam lampiran Perkap No. 6 Tahun 2010 hanya mensyaratkan resume hasil penyidikan dan hasil gelar perjara dan tidak dijelaskan secara spesifik tentang adanya keterangan ahli wajib dilampirkan tetapi untuk memastikan transparansi tentang proses penyidikan dan gelar perkara, maka seharusnya keterangan ahli yang digunakan sebagai pertimbangan dalam menentukan penghentian penyidikan seharusnya dilampirkan dan disampaikan kepada para pihak guna memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik (gelar perkara) dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan serta peraturan perundang-undangan;
- Ahli Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa upah merupakan salah satu unsur krusial dalam hubungan kerja selain adanya pekerjaan dan perintah. Karenanya, ketentuan terkait upah diatur secara ekstensif dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya Pasal 1 Angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mendefinisikan upah sebagai:
"hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukan oleh pekerja/buruh.”; - Bahwa dikarenakan upah merupakan hasil atau imbalan dan pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukan oleh pekerja/buruh, sehingga apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, maka pekerja/buruh tersebut tidak berhak atas upah. Secara mendasar, prinsip inilah yang dikenal sebagai asas no work no pay dalam hukum ketenagakerjaan;
- Bahwa asas no work no pay ini termanifestasikan dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pokerjaan." Namun, perlu dicatat bahwa bagian penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa:
"ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh kecuali apabila pokerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya."Dengan kata lain, asas no work no pay hanya berlaku ketika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan atas kemauan sendiri, bukan karena perintah/kemauan pengusaha, dan bukan juga karena adanya keadaan-keadaan yang menyebabkan pekerja/buruh tidak dapat bekerja;
- Bahwa keadaan-keadaan yang menyebabkan pekerja/buruh tidak dapat bekerja dan merupakan pengecualian asas no work no pay ini disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:- pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
- pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
- pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istori atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
- pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
- pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha,
- pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat
- pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
- pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari Perusahaan;
- Bahwa dengan kata lain, pekerja/buruh yang tidak melakukan pekerjaan karena keadaan-keadaan tersebut di atas, dikecualikan dari penerapan asas no work no pay dan karenanya tetap berhak mendapatkan upah meskipun tidak melakukan pekerjaan, dan pengusaha tetap berkewajiban untuk membayar upah pekerja/buruh;
- Bahwa Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendi maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; - Bahwa Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu pengecualian asas no work no pay Artinya, apabila pekerja/buruh terbukti tidak melakukan pekerjaan karena pengusaha tidak mempekerjakannya, sementara sebenamya pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan. maka pekerja/buruh tetap berhak menerima upah terhadap pekerjaan yang diperjanjikan tersebut, dan pengusaha tetap berkewajiban untuk membayar upah pekerja/buruh;
- Bahwa terdapat empat elemen yang perlu dipertimbangkan dalam menilai apakah suatu keadaan memenuhi prakondisi Pasal 93 ayat (2) huruf 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni:
(1) Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan,
(2) Pekerjaan tersebut telah diperjanjikan dengan pengusaha; (3) Pengusaha tidak mempekerjakan pekerja/buruh tersebut dalam pekerjaan yang telah diperjanjikan, dan
(4) Tidak dipekerjakannya pekerja/buruh oleh pengusaha tersebut adalah karena kesalahan sendiri atau karena halangan yang dapat dihindari oleh pengusaha;- Bahwa dalam kasus a quo, jika terbukti bahwa pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan (bekerja kembali) selama masa pekerja tersebut Durkan oleh perusanaan, namun Pengusaha tidak kunjung mau mempekerjaan pekerja/buruh kembali den moliburkan mereka dalam waktu yang tidak ditentukan, maka keadaan tersebut dapat memorata prakondisi Pasal 93 ayat (2) huruf 1 13ndang-Undang Nomor 13 Tetum 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan karenanya pekerja berlink untuk tetap mendapatkan upah selama masa dibarkan sepihak tersebut;
- Bahwa Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Kepada Pimpinan Perusahaan di Seluruh Indonesia Nomor SE-007/MEN/PHIPPHIX/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal menggolongkon maksud pihak pengusaha untuk melakukan tindakan merumahkan. pekerja/buruhnya dalam dua hal, yakni:
- Ke arah terjadinya PHK Dalam hal ini selama pihak pekerja/bunuh mengalami masa-masa ketidakpastian sembari menunggu tindakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pihak pongusaha, maka seyogyanya segala hak-haknya tetap dipenuhi oleh pengusaha;
- Bukan mengarah pada terjadinya PHK. Dalam hal ini hak pekerja/buruh harus untuk mendapatkan upah juga harus tetap dipenuhi hingga kembali dipekerjakan oleh pihak pengusaha;
- Bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mendefinisikan Nota Pemeriksaan sebagai: "peringatan dan/atau perintah tertulis Pengawas Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Pengusaha atau Pengurus untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan;
- Bahwa Nota Pemeriksaan merupakan salah satu tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan. Menurut Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjean None 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020, Nota Pemeriksaan adalah tindakan represif non yustisial, yakni upaya paksa diluar pengadilan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan;
- Bahwa Pasal 30 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Nota Pemeriksaan akan dibuat oleh Pengawas Ketenagakerjaan jika dan laporan hasil pemeriksaan terdapat temuan dugaan pelanggaran;
- Bahwa urutan penerbitan Nota Pemeriksaan adalah Nota Pemeriksaan I terlebih dahulu, dengan jangka waktu pelaksanaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Nota Pemeriksaan I diterima. Isi dari Nota Pemeriksaan ini antara lain adalah ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur dugaan pelanggaran, serta perintah untuk memperbaiki ketidakpatuhan tersebut;
- Bahwa kemudian dalam hal Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka Pengawas Ketenakaerjaan yang melakukan pemeriksaan wajib menerbitkan Nota Pemeriksaan II. Isi dari Nota Pemeriksaan II ini antara lain: peringatan untuk melaksanakan isi Nota Pemeriksaan I dan akibat hukum tidak dilaksanakannya Nota Pemeriksaan II. Jangka waktu pelaksaan Nota Pemeriksaan II adalah paling lawa 14 (empat belas) hari sejak Nota Pemeriksaan II diterima;
- Bahwa apabila Nota Pemeriksaan II tidak dilaksanakan oleh Pengusaha, Pasal 33 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan melaporkan kepada Pimpinan Unit Pengawasan Ketenagakerjaan. Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan kemudian akan
- Memerintahkan melakukan tindakan penyidikan, dalam hal ketidakpatuhan yang diancam sanksi pidana;
- Mengambil tindakan hukum sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan:
- Menerbitkan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang- undangan;
- Bahwa dikarenakan Nota Pemeriksaan masih berupa hasil pemeriksaan, maka Nota Pemeriksaan ini memang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Namun, Nota Pemeriksaan yang tidak dilaksanakan dapat berlanjut ke upaya hukum yang mempunyai kekuatan hukum memaksa, misalnya melalui tindakan penyidikan;
- Bahwa Nota Pemeriksaan juga tetap memiliki peran krusial dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, karena Nota Pemeriksaan merupakan produk dari pengawasan ketenagakerjaan;
- Bahwa Nota Pemeriksaan No B78-/PPK-NKJ/XI/2015 dalam perkara a quo pada intinya mengafirmasi bahwa Pengusaha telah melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena terhitung sejak 17 Desember 2010, Perusahaan meliburkan Pekerja meski Pokerja telah menyatakan sikap ingin bekerja. Artinya, elemen "pokorja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang Jalah dijanjikan totapi pengusaha mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindan pengusaha diyakini aloh Pengawas Ketenagakerjaan yang membuat Nota Pemeriksaan tersebut telah terpenuhi;
- Bahwa kondisi pengusaha yang terbukti menghalang-halangi pekerja untuk melakukan pekerjaan, meskipun pekerjanya sendiri bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan, termasuk ke dalam pengecualian asas no work no pay. Sehingga, apabila kondisi ini berimplikasi pada pekerja yang tidak bisa melakukan pekerjaan, maka pekerja tersebut tetap berhak mendapatkan upah, dan pengusaha berkewajiban untuk membayar;
- Bahwa tidak terdapat ketentuan eksplisit yang membatasi jangka waktu hak mendapatkan upah bagi pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena pengusaha tidak mempekerjakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruff Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga jika menggunakan penafsiran leksikal maka sepanjang pekerjaan yang diperjanjikan masih ada, dan pekerja/buruh secara logis masih mampu dan bersedia melakukan pekerjaan tersebut (contoh: pekerja/buruh berusaha dipekerjaan kembali; pekerja/buruh belum memasuki usia pensiun), maka hak pekerja/buruh untuk mendapatkan upah terhadap pekerjaan yang diperjanjikan tersebut masih ada;
- Bahwa upah merupakan hal sangat krusial dan diatur secara eksterut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dr. Drs. Widodo Suryandono, SH. MH, berpendapat tawa Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 memaknai upah sebagai hak dasar pekerja yang harus dipenuhi pengusaha Apabila pengusaha tidak membayar upah pekerja, maka hal ini merupakan pelanggaran terhad hak asasi manusia, dan merupakan kejahatan yang dapat dipidana;
- Bahwa Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa:
- Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 93 ayat (2) dikenal sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran;
- Bahwa dalam perkara a quo, Pengusaha tidak melaksanakan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Nota Pemeriksaan No 878- /PPK-NKJ/XI/2015 yang pada intinya menyatakan bahwa melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan meminta pengusaha untuk mempekerjaan pekerja/buruh kembali serta membayarkan upah pekerja/buruh Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menten Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, maka dalam hal di atas Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan melaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawas Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pimpinan Unit Kerja Pengawas Ketenagakerjaan akan memerintahkan melakukan tindakan penyidikan, dalam hal ketidakpatuhan tersebut diancam sanksi pidana, sebagaimana pelanggaran terhadap Pasal 93 ayat (2) huruff Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pemohon telah mengajukan kesimpulannya pada tanggal 20 November 2023, sebagaimana termuat dalam berkas permohonan praperadilan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
- Bahwa upah merupakan salah satu unsur krusial dalam hubungan kerja selain adanya pekerjaan dan perintah. Karenanya, ketentuan terkait upah diatur secara ekstensif dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya Pasal 1 Angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mendefinisikan upah sebagai:
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak datang menghadap dan tidak menyuruh wakil atau kuasanya untuk datang menghadap di persidangan, walau ia Termohon telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum, sebagaimana pada surat panggilan sidang yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah dibacakan di persidangan tersebut di atas, maka Hakim berpendapat bahwa Termohon dianggap melepaskan/tidak menggunakan haknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan kepatutan dan kepastian hukum, maka menurut hemat Hakim bahwa Para Pemohon berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalil Permohonan Praperadilannya tersebut di atas;
Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil-dalil permohonannya, Para Pemohon mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1a sampai dengan P-15 dan 2 (dua) orang Saksi, masing-masing bernama: 1. Suharti dan 2. Endang Laksanawati serta Keterangan Ahli secara tertulis, masing-masing bernama: 1. Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H. dan 2. Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M.;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal di atas maka yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara aquo adalah ”Apakah Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah sah?”;
Menimbang, bahwa Pasal 80 KUHAP menentukan, “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui dalam Amar Putusan Mahkamah Konsitusi No. 98/PUU-X/2012 menentukan: Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam permohonan Praperadilan aquo yang mengajukan adalah Amik Atmiati (Pemohon I) dan Sri Hartatik (Pemohon
- dikaitkan dengan bukti P-3 berupa Surat Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf (f) Jo. Pasal 186 UU No 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pengusaha PT. Maya Muncar, bukti P-9 berupa Surat Nomor: B-5/111/AS.02.01/II/2023 tertanggal Februari 2023 serta keterangan saksi-saksi, maka diperoleh fakta hukum bahwa Para Pemohon sebagai pihak yang dirugikan atau Pelapor, oleh karenanya Para Pemohon berhak mengajukan permohonan Praperadilan aquo; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Para Pemohon dapat dikabulkan?
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 1 (satu) dari Permohonan Para Pemohon yang memohon agar Hakim menerima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya, oleh karena petitum tersebut tergantung dari dikabulkan atau tidaknya petitum selanjutnya/lainnya, maka petitum tersebut akan diputuskan kemudian;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 2 (dua) dari Permohonan Para Pemohon yang memohon agar Hakim menyatakan batal demi hukum Surat Nomor: B-5/111/AS.02.01/II/2023 tentang Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan Termohon, Hakim akan mempertimbangkan petitum tersebut sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Para Pemohon menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan batal demi hukum dengan alasan/dalil sebagai berikut:
- Bahwa Para Pemohon merupakan pekerja pada PT. Maya Muncar Banyuwangi;
- Bahwa Para Pemohon telah diliburkan sejak tanggal 17 Desember 2010 berdasarkan surat pengumuman PT. Maya Muncar Banyuwangi tertanggal 17 Desember 2010;
- Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2015, Para Pemohon mengirim laporan tentang dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf (f) Jo. Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang dilakukan oleh PT. Maya Muncar Banyuwangi, kepada Termohon, akan tetapi Para Pemohon selaku pelapor tidak mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan;
- Bahwa pada 26 Februari 2016, Termohon menerbitkan Surat Nomor B.129/BINWASK3-PNKJ/II/2016 tentang Permasalahan Ketenagakerjaan di PT. Maya Muncar kepada Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi;
- Bahwa berdasarkan Surat Nomor: 560/2076/429.111/2016 tentang Nota Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuwangi tertanggal 30 Mei 2016, telah memberitahukan secara tegas salah satunya yaitu Direktur Utama PT. Maya Muncar Banyuwangi telah meliburkan/tidak mempekerjakan pekerja sebanyak 106 orang terhitung sejak tanggal 17 Desember 2010 sampai dengan saat ini tanpa membayar upah, maka dengan ini diwajibkan kepada Direktur Utama PT. Maya Muncar Banyuwangi untuk tetap membayar upah pekerja tersebut selama diliburkan;
- Bahwa Termohon pada tanggal 22 Agustus 2016 telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik.02/VII/2016/PPNS-Naker tanggal 22 Agustus 2016;
- Bahwa setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik.02/VII/2016/PPNS-Naker tanggal 22 Agustus 2016, untuk memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun pada faktanya informasi tersebut justru tidak pernah diketahui kepada Para Pemohon sebagai Pelapor sehingga proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Termohon tidak transparan;
- Bahwa Para Pemohon mendapat surat Panggilan Dinas dari Termohon berdasarkan Surat Nomor B.408/PNKJ/VIII/2016 tertanggal 16 Agustus 2016;
- Bahwa Para Pemohon menghadiri Pemanggilan Pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dan Para Pemohon mendapatkan Surat Nomor: B-5/304/AS.03.02/VI/2022 dari Termohon tertanggal 2 Juni 2022 perihal Perkembangan Hasil Penyidikan pada Perkara PT Maya Muncar, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sprin.sidik.02/VII/2016/ PPNS-Naker tanggal 22 Agustus 2016;
- Bahwa sejak Pengaduan tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan 12 Mei 2022, Para Pemohon hanya menerima Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu Surat Nomor: B- 5/304/AS.03.02/VI/2022 tertanggal 2 Juni 2022 dan Surat Nomor: B- 5/901/AS.03.02/XI/2022 tertanggal 28 November 2022 dari Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja perihal Perkembangan Hasil Penyidikan pada Perkara PT Maya Muncar;
- Bahwa akan tetapi pada bulan Februari 2023 Para Pemohon justru mendapat Surat Nomor: B-5/111/AS.02.01/II/2023 tentang Penghentian Penyidikan (SP3) dan Termohon tidak menjelaskan mengapa perkara yang dilaporkan oleh Para Pemohon bukan merupakan tindak pidana, sehingga Tindakan Termohon tersebut tidak fair, tidak memberikan kepastian hukum sehingga bisa dikatakan tindakan Termohon tidak sah;
Menimbang, bahwa Pasal 77 KUHAP menyebutkan bahwa:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
- Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian Penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau Penuntutan”;
Menimbang, bahwa di samping itu ketentuan tentang Praperadilan juga dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP, berbunyi:
- “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian Penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”;
Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 dalam Pasal 2 ayat (1) mempertegas bahwa objek praperadilan adalah:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian Penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian Penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau Penuntutan;
- Sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana (KUHAP) menyebutkan:
”(1) Penyidik adalah:- pejabat polisi negara Republik Indonesia;
- pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang.
(2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur Iebih lanjut dalam peraturan pemerintah.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana (KUHAP) menyebutkan ”Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam pasal 6 ayat 1 huruf a”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyebutkan ”Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang- undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawaan Penyidik Polri”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyebutkan:
”(1) Pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan dilaksanakan atas dasar:
- hasil temuan dari petugas; dan/atau
- laporan/pengaduan masyarakat, yang dapat diajukan secara tertulis maupun lisan.
(2) Terhadap laporan/pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepada pelapor diberikan surat tanda penerimaan laporan. (3) Hasil pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila ditemukan tindak pidana, dituangkan dalam laporan kejadian.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyebutkan:
”(1) Dalam hal dimulainya penyidikan, PPNS wajib terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
- laporan kejadian;
- surat perintah penyidikan; dan
- berita acara yang telah dibuat.
(3) SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diteliti kelengkapannya, diteruskan oleh Penyidik Polri kepada Penuntut Umum dengan surat pengantar dari Penyidik Polri.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana (KUHAP) menyebutkan:
”(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 berupa Pengumuman diliburkannya buruh PT. Maya Muncar Banyuwangi tertanggal 17 Desember 2010, bukti P-3 berupa Surat Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf (f) Jo. Pasal 186 UU No 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pengusaha PT. Maya Muncar, bukti P-4 berupa Surat Nomor B.129/BINWASK3-PNKJ/II/2016 tertanggal 26 Februari 2016, bukti P-5 berupa Surat Nomor: 560/2076/429.111/2016 tertanggal 30 Mei 2016, bukti P-6 berupa Surat Nomor B.408/PNKJ/VIII/2016 tertanggal 16 Agustus 2016, bukti P-7 berupa Surat Nomor: B-5/304/AS.03.02/VI/2022 tertanggal 2 Juni 2022, bukti P-8 berupa Surat Nomor B-5/901/AS.03.02/XI/2022 tertanggal 28 November 2022, bukti P- 9 berupa Surat Nomor: B-5/111/AS.02.01/II/2023 tertanggal Februari 2023, bukti P-10 berupa Kartu Tanda Pengenal atas nama Amik Atmiati, bukti P-11 berupa Kartu Tanda Pengenal atas nama Sri Hartatik, bukti P-14 berupa Surat Permohonan untuk diberikannya informasi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) tertanggal 31 Maret 2022, bukti P-15 berupa Surat Permohonan untuk diberikannya informasi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) tertanggal 25 November 2022, dan keterangan saksi-saksi, maka diperoleh fakta hukum bahwa Para Pemohon yang dahulu merupakan karyawan/pegawai pada PT. Maya Muncar Banyuwangi yang mana Para Pemohon telah diliburkan oleh PT. Maya Muncar Banyuwangi sejak 17 Desember 2010. Atas kejadian tersebut, Pemohon II telah melaporkan PT. Maya Muncar Banyuwangi kepada Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia Cq. Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan Republik Indonesia atas Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf (f) Jo. Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Atas laporan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Termohon) telah mengeluarkan Surat yang pada pokoknya menyatakan telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan Nomor B.780/PPK-NKJ/XI/2015 dan memerintahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi melakukan tindakan Pro Justisia. Kemudian Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengeluarkan dan mengirimkan surat kepada PT. Maya Muncar Banyuwangi yang pada pokoknya memperingati PT. Maya Muncar Banyuwangi untuk membayarkan upah pekerja yang telah diliburkan sebanyak 106 (seratus enam) orang. Adapun Pemohon II telah diundang oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Termohon) untuk klarifikasi pada tanggal 18 Agustus 2016 terkait permasalahan yang pernah dilaporkan oleh Para Pemohon. Pada tanggal 2 Juni 2022 dan 28 November 2022, Pemohon II telah mendapatkan informasi tentang perkembangan hasil penyidikan, akan tetapi pada Februari 2023 Pemohon I telah menerima surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Termohon) yang menyatakan bahwa laporan Para Pemohon terhadap PT. Maya Muncar Banyuwangi telah dilakukan Penghentian Penyidikan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum di atas dan setelah Hakim memperhatikan dan mencermati telah ternyata walaupun Termohon dalam bukti P-4 berupa Surat Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tanggal 26 Pebruari 2016 telah meminta kepada Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi tindakan Pro Yustisia terkait pengaduan dari Para Pemohon, namun Para Pemohon tidak pernah mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Pelaporan pada saat melaporkan dugaan tindak pidana dari PPNS/Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi. Selain itu Para Pemohon juga tidak diberitahukan tentang Surat Perintah Penyidikan maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari PPNS/Pemeriksa Ketenagakerjaan. Justru kemudian Para Pemohon mendapatkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan dari Termohon dari inisiatif Para Pemohon setelah mengirimkan surat terlebih dahulu kepada Termohon, hal mana membuktikan Para Pemohon sama sekali tidak pernah memperoleh informasi perkembangan penyidikan dari Penyidik PNS / Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana maksud bukti P-4, sampai pada akhirnya sebagaimana bukti P-7 berupa Surat Perihal Perkembangan Hasil Penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Kesehatan Kerja disebutkan adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint.sidik.02/VII/2016/PPNS-Naker tanggal 22 Agustus 2016 telah diperoleh fakta perintah penyidikan dikeluarkan pada tahun 2016 namun perkembangan hasil penyidikan baru diberitahukan pada tahun 2022 oleh Temohon bukan oleh PPNS/Pemeriksa Ketenagakerjaan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi pokok permasalahan adalah siapa sebenarnya yang telah melakukan penyidikan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Para Pemohon dengan merujuk pada bukti P-4?
Menimbang, bahwa jika merujuk pada bukti P-4 yang dikeluarkan Termohon dikaitkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.sidik.02/VII/2016/PPNS-Naker tanggal 22 Agustus 2016 maka kewenangan penyidikan terhadap pengaduan pelanggaran Pasal 93 ayat 2 huruf f UU Nomor 13 Tahun 2003 yang disampaikan oleh Para Pemohon adalah ada pada PPNS yang merupakan pengawas ketenagakerjaan di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi;
Menimbang, bahwa dengan telah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.sidik.02/VII/2016/PPNS-Naker tanggal 22 Agustus 2016 mengenai tahapan penyidikan beserta perkembangan penyidikan serta hasil penyidikan menurut Hakim adalah menjadi kewenangan PPNS /
Pengawas Ketenagakerjaan yang ditunjuk Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi;
Menimbang, bahwa adapun alasan Penghentian Penyidikan yang disampaikankan oleh Termohon adalah perkara yang terjadi bukan tindak pidana yang didasarkan pada hasil pemeriksaan dan gelar perkara serta keterangan Ahli, seharusnya disampaikan oleh PPNS/Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dengan ketentuan KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bukan oleh Termohon;
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim berpendapat bahwa terlepas dari adanya fakta proses penanganan pengaduan yang disamspaikan Para Pemohon sejak penyidikan maupun Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) tidak dilakukan secara transparan dan tidak profesional serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan di atas, namun oleh karena pihak yang berwenang dalam penyidikan maupun penghentian penyidikan adalah PPNS/Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.sidik.02/VII/2016/PPNS-Naker tanggal 22 Agustus 2016, maka menurut Hakim permohonan praperadilan aquo adalah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Banyuwangi;
Menimbang bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa permohonan Praperadilan aquo, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima maka biaya yang timbul dalam permohonan ini haruslah dinyatakan Nihil;
Memperhatikan, Pasal 80 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Putusan Mahkamah Konsitusi No. 98/PUU-X/2012 dan peraturan peraturan lain yang bersangkutan:
MENGADILI:
- Menyatakan Permohonan Praperadilan Para Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara permohonan praperadilan aquo;
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023, oleh Djuyamto, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh Matius B Situru, S.H., Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Para Pemohon tanpa dihadiri oleh Termohon.
Panitera Pengganti Hakim Matius B Situru, S.H. Djuyamto, S.H., M.H.