561/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 561/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANGGARANI RAHADIANA, SH.,MH Terdakwa: Taufik Hidayat
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum Mengakses Komputer Dan / Atau sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAUFIK HIDAYAT tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (batu) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Akun Instagram dengan nama @ kelapadua junior 14 yang telah dirubah Pasword Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat diakses lagi, 2 (dua) lembar tangkapan layar kun Instagram @kelapaduajunior 14yang berisikan Vidio bermuatan ujaran kebencian dan atau hasutan dan atau Provokasi untuk melakukan Tawuran. Terlampir dalam Berkas Perkara. 1 (satu) HandPhone merek Samsung M11 warna biru berikut Simcard No. 08577064480 dengan IMEI 35990911059932 dan IMEI 35991010599330. 1 (satu) HandPhone merek Redmi 4X warna hitam ( dalam keadaan rusak ) 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan No. 5379412103844170. Dikembalikan kepada saksi Putra Fadriansyah Kalakik. 1 (satu) buah kaos yang bertuliskan kelapadua Junior Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 561/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : TAUFIK HIDAYAT;
- Tempat lahir : Depok / Jawa Barat;
- Umur / Tanggal lahir : 20 tahun / 15 Maret 2003;
- Jenis kelamin : Laki-laki;
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat tinggal : Jalan.Situ Indah Rt. 07/ Rw.10 No. 63, Gang. H. Musa, Tugu Cimanggis, Depok, Jawa Barat; Alamat KTP. Areman Rt.09/ Rw. 07 Kelurahan Tugu, Kecamatan. Cimanggis, Depok Jawa Barat;
- Agama : Islam;
- Pekerjaan : Tidak Bekerja;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
- Penyidik sejak tanggal 22 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2023
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 19 September 2023
- Penuntut Umum sejak tanggal 19 September 2023 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2023
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Desember 2023
Terdakwa hadir di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yaitu Eka Mayasari Siahaan, dkk., Para Advokat pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan, DUTA KEADILAN INDONESIA (YLBHK-DKI) CABANG JAKARTA SELATAN, berdasarkan Penetapan No. 561/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel. tanggal 17 Oktober 2023; Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 561/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel. tanggal 2 Oktober 2023, tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim No. 561/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel. tanggal 2 Oktober 2023, tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa TAUFIK HIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum Mengakses Komputer Dan / Atau sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun, Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 30 Ayat ( 1) Jo Pasal 46 Ayat ( 1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa TAUFIK HIDAYAT dengan pidana penjara selama. 6 (enam) bulan dikurangi selama berada dalam masa penahanan sementara dengan Perintah Terdakwa tetap ditahan, Dan Pidana denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan.
- Barang Bukti:
- 1 (satu) Akun Instagram dengan nama @ kelapadua junior 14 yang telah dirubah Pasword Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat diakses lagi,
- 2 (dua) lembar tangkapan layar kun Instagram @kelapaduajunior 14yang berisikan Vidio bermuatan ujaran kebencian dan atau hasutan dan atau Provokasi untuk melakukan Tawuran.
Terlampir dalam Berkas Perkara.
- 1 (satu) HandPhone merek Samsung M11 warna biru berikut Simcard No. 08577064480 dengan IMEI 35990911059932 dan IMEI 35991010599330.
- 1 (satu) HandPhone merek Redmi 4X warna hitam ( dalam keadaan rusak)
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan No. 5379412103844170.
Dikembalikan kepada saksi Putra Fadriansyah Kalakik.
- 1 (satu) buah kaos yang bertuliskan kelapadua Junior Dirampas untuk dimusnahkan.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara tertulis di persidangan, yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan sangat menyesali perbuatannya, Terdakwa masih muda, dan diharapkan masih punya masa depan yang cerah, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan lebih bijaksana dalam menggunakan sosial media, dan Terdakwa sangat koperatif di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa Taufik Hidayat Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Soedirman Nomor. 55. Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan / atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Berawal dari Terdakwa Taufik Hidayat meminjam akun instagram @ kelapaduajunior14_ milik irfan isya mahendra (belum tertangkap) untuk digunakan menjual kaos dengan tulisan kelapaduajunior dan sejak tanggal 25 Juni 2023 Terdakwa diberikan pasword oleh pemilik akun yang bersangkutan.
- Terdakwa Taufik Hidayat, pada tanggal 12 Juli dan tanggal 14Juli 2023 di rumah kawannya yaitu saksi Putra Fadriansyah Kalakik di jalan Situ Indah Kelapa dua Rt. 007/ Rw. 010, Tugu Cimanggis, Depok Jawa Barat Terdakwa Taufik Hidayat dengan menggunakan HandPhone Samsung M11Warna Biru dan Akun Instagram yang dimiliki dan dikuasai nya yaitu @kelapaduajunior14- mengunggah Baju Warna Hitam yang bertuliska “ KELAPA JUNIOR ‘dijual dengan harga Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang jika ada orang membeli di transfer menggunakan ATM BCA atas nama saksi Putra Fadriansyah kalakik.
- Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar Jam. 11.30 Wib terdakwa Taufik Hidayat kembali datang ke rumah saksi Putra Fadriansyah kalakik, selanjutnya terdakwa Taufik Hidayat dengan memakai Akun Instagram yang dimiliki dan dikuasinya yaitu @kelapaduajunior14- menggunakan HandPhone Samsung M11Warna Biru Nomor 085770164480 IMEI 1. 35590911059930 dan IMEI 2. 355910110599330 milik saksi Putra Fadriansyah kalakik, secara diam diam dan tanpa ijin dari saksi Putra Fadriansyah kalakik, terdakwa Taufik Hidayat Mendownload dan mengirimkan Video tawuran dengan tangkapan layar Video dengan alamat link https://www Instagram.com/reel/Curku6ijhVBelV-fA ov9io 42s HiljA- rC3Y-so/?igshid= Mz RIOD BiNWFIZA==. yang didalamnya bermuatan Provokasi perkataan tidak patut yaitu “ Sampingan Jeplak Ngentot, cepetan samping Ngentot sampingin anjing seloww seloww ayooo ayooo sini ayooo, kick balik kick balik bacookk baccokk bacookk ayo sini bacokk sini ayoo ributin ributin anjing anjing seloww selowww “.
- Bahwa, dalam mengakses sistem komputer berupa akun Instagram @kelapaduajunior14- milik Irfan Isya Mahendra dimaksud sebelumnya hanya bertujuan untuk menjual baju, namun tanpa seizin pemilik akun Instagram, terdakwa telah mengirimkan / mengupload Video tawuran dengan tangkapan layar Video dengan alamat link https://www Instagram.com/reel/Curku6ijhVBelV-fA ov9io 42s HiljA- rC3Y-so/?igshid= Mz RIOD BiNWFIZA==. yang didalamnya bermuatan Provokasi perkataan tidak patut yaitu “ Sampingan Jeplak Ngentot, cepetan samping Ngentot sampingin anjing seloww seloww ayooo ayooo sini ayooo, kick balik kick balik bacookk baccokk bacookk ayo sini bacokk sini ayoo ributin ributin anjing anjing seloww selowww “.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sewaktu saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran (Anggota Polri dari Satuan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya) sedang melaksanakan Tugas Patroli Siber di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan mendapat informasi adanya Akun Instagram atas nama kelapaduajunior14- yang diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian masal atau perkelahian yang dilakukan beramai ramai dengan urhttps://www.instagram.com/p/CtcoZrUs3L_YkJLuNtTxhgv_WjdJxsUoiDI-C80/l, kemudian informasi tersebut dilakukan pendalaman terhadap Akun instagram kelapaduajunior14- yang berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian masall dengan url https://www.instagram.com/kelapaduajunior14_/.berisikan Postingan Penjualan Pakaian, selanjutnya saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran untuk dapat mengetahui siapa pemilik dari Akun mengirim pesan seolah olah berminat untu membeli Pakaian yang di Posting pada story Akun Instagram kelapaduajunior14- dan setelah dapat dilakukan komunikasi para saksi meminta kepada Admin untuk mengirimkan nomor Whatsup hingga didapatkan nomor telephone 081212906974 yang diduga milik admin kelapaduajunior14, setelah pemilik akun Instagram kelapaduajunior14 merasa percaya kepada para saksi selanjutnya admin pun mengirimkan Nomor Rekening BCA 1661788131 atas nama Putra Fadriansyah kalaki.
- Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023 atas hasil Analisa dan pendalaman saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran segera melaporkan kepada Pimpinan, selanjutnya di printahkan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan hingga pada tanggal 21 Juli 2023 para saksi berhasil mengamankan Putra Fadriansyah kalakik berikut Barang Bukti berupa 1. Buah HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330. 1 buah Handphone Redmi 4X warna hitam (keadaan rusak), 1 buah ATM BCA dengan Nomor. 5379412103844170, 1 buah kaos yang bertuliskan di Rumahnya di jalan Situ Indah Kelapa dua Rt. 007/ Rw. 010, Tugu Cimanggis Depok, dan segera dibawa ke Kantor DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Jalan Jendral Sudirman, Kapling 55, Jakarta Selatan, setelah dilakukan Pemeriksaan diperoleh keterangan dan pengakuan dari Putra Fadriansyah kalakik bahwa benar barang bukti berupa1. Buah HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330 1 buah Handphone Redmi 4 X warna hitam (rusak) dan1 buah ATM BCA dengan Nomor. 5379412103844170 adalah miliknya, namun HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330 tersebut sebelumnya dipinjam dan dipergunakan oleh terdakwa Taufik Hidayat yang tempat tinggalnya berdekatan, atas keterangn tersebut selanjutnya saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran segera berkoordinasi dengan anggota lapangan lainnya dari DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA yaitu saksi Sony Agustinus dan saksi Arya Samodra melakukan Pengembangan penyelidikan lapangan Hingga pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 berhasil mengamankan terdakwa Taufik Hidayat d tempat tinggalnyai Areman Rt.09/ Rw. 07 Kelurahan Tugu, Kecamatan. Cimanggis, Depok Jawa Barat berikut 1 buah Akun Instagram dengan nama kelapaduajunior14. Dan saat dilakukan Pemeriksaan di Kantor DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA serta ditunjukan barang bukti berupa HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330, diakui dan dibenarkan oleh terdakwa Taufik Hidayat barang bukti tersebut adalah benar milik Putra Fadriansyah kalakik yang dipinjamnya dan secara diam diam tanpa sepengetahuan saksi Putra Fadriansyah kalakik, terdakwa Taufik Hidayat Mendownload dan mengirimkan Video tawuran dengan tangkapan layar Video dengan alamat link https://www Instagram.com/reel/Curku6ijhVBelV-fA ov9io 42s HiljA- rC3Y-so/?igshid= Mz RIOD BiNWFIZA==. yang didalamnya bermuatan Provokasi perkataan tidak patut yaitu “ Sampingan Jeplak Ngentot, cepetan samping Ngentot sampingin anjing seloww seloww ayooo ayooo sini ayooo, kick balik kick balik bacookk baccokk bacookk ayo sini bacokk sini ayoo ributin ributin anjing anjing seloww selowww “. atas keterangan serta Pengakuan tersebut selanjutanya terhadap terdakwa Taufik Hidayat dilakukan pendalaman guna Proses Hukum lebih Lanjut.
- Bahwa, berdasarkan Pendapat Ahli DR. ANDI WIDIATNO HUMMERSON, SH., S.KOM., MH akun instragram @kelapaduajunior14_ dan HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 35591011059933 termasuk kedalam sistem elektronik yang tidak dimiliki oleh terdakwa dengan dengan tindakan tedakwa mengupload video terkait dengan tindakan perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai dan suara kata-kata “Sampingan jeplak ngentot, cepetan samping ngentot...sampingin anjing...selow-selow ayoo...ayooo sini sini...ayoo, kick balik..kick balik Bacokkkbacokk... Bacokkk...ayoo sini Bacokkk..sini ayoo ributin... ributin...anjingg...anjingg..Seloww.. seloww’’ termasuk kedalam tindakan mengakses.
Perbuatan terdakwa Taufik Hidayat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 30 Ayat ( 1) Jo Pasal 46 Ayat ( 1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Taufik Hidayat Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Soedirman Nomor. 55. Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Taufik Hidayat melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransimisikan dan / atau dapat membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Berawal dari Terdakwa Taufik Hidayat meminjam akun instagram @ kelapaduajunior14_ milik irfan isya mahendra (belum tertangkap)untuk digunakan menjual kaos dengan tulisan kelapaduajunior dan sejak tanggal 25 Juni 2023 Terdakwa diberikan pasword oleh pemilik akun yang bersangkutan.
- Terdakwa Taufik Hidayat, pada tanggal 12 Juli dan tanggal 14Juli 2023 di rumah kawannya yaitu saksi Putra Fadriansyah Kalakik di jalan Situ Indah Kelapa dua Rt. 007/ Rw. 010, Tugu Cimanggis, Depok Jawa Barat Terdakwa Taufik Hidayat dengan menggunakan HandPhone Samsung M11Warna Biru dan Akun Instagram yang dimiliki dan dikuasai nya yaitu @kelapaduajunior14- mengunggah Baju Warna Hitam yang bertuliska “ KELAPA JUNIOR ‘dijual dengan harga Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang jika ada orang membeli di transfer menggunakan ATM BCA atas nama saksi Putra Fadriansyah kalakik.
- Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar Jam. 11.30 Wib terdakwa Taufik Hidayat kembali datang ke rumah saksi Putra Fadriansyah kalakik, selanjutnya terdakwa Taufik Hidayat dengan memakai Akun Instagram yang dimiliki dan dikuasinya yaitu @kelapaduajunior14- menggunakan HandPhone Samsung M11Warna Biru Nomor 085770164480 IMEI 1. 35590911059930 dan IMEI 2. 355910110599330 milik saksi Putra Fadriansyah kalakik, secara diam diam dan tanpa ijin dari saksi Putra Fadriansyah kalakik, terdakwa Taufik Hidayat Mendownload dan mengirimkan Video tawuran dengan tangkapan layar Video dengan alamat link https://www Instagram.com/reel/Curku6ijhVBelV-fA ov9io 42s HiljA- rC3Y-so/?igshid= Mz RIOD BiNWFIZA==. yang didalamnya bermuatan Provokasi perkataan tidak patut yaitu “ Sampingan Jeplak Ngentot, cepetan samping Ngentot sampingin anjing seloww seloww ayooo ayooo sini ayooo, kick balik kick balik bacookk baccokk bacookk ayo sini bacokk sini ayoo ributin ributin anjing anjing seloww selowww “.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sewaktu saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran (Anggota Polri dari Satuan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya) sedang melaksanakan Tugas Patroli Siber di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan mendapat informasi adanya Akun Instagram atas nama kelapaduajunior14- yang diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian masal atau perkelahian yang dilakukan beramai ramai dengan urhttps://www.instagram.com/p/CtcoZrUs3L_YkJLuNtTxhgv_WjdJxsUoiDI-C80/l, kemudian informasi tersebut dilakukan pendalaman terhadap Akun instagram kelapaduajunior14- yang berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian masall dengan url https://www.instagram.com/kelapaduajunior14_/.berisikan Postingan Penjualan Pakaian, selanjutnya saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran untuk dapat mengetahui siapa pemilik dari Akun mengirim pesan seolah olah berminat untu membeli Pakaian yang di Posting pada story Akun Instagram kelapaduajunior14- dan setelah dapat dilakukan komunikasi para saksi meminta kepada Admin untuk mengirimkan nomor Whatsup hingga didapatkan nomor telephone 081212906974 yang diduga milik admin kelapaduajunior14, setelah pemilik akun Instagram kelapaduajunior14 merasa percaya kepada para saksi selanjutnya admin pun mengirimkan Nomor Rekening BCA 1661788131 atas nama Putra Fadriansyah kalaki, dan kemudian para saksi melakukan pencarian informasi hingga diketahui pemilik Akun Instagram kelapaduajunior14 berlokasi di Kelapadua Depok, selanjutnya para saksi pun melakukan Analisa data pada Akun instagram kelapaduajunior14 ditemukan informasi yaitu:
- Ditemukan informasi adanya akun Instagram yang diduga sering mengunggah konten– konten yang memperlihatkan perkelahian antar kelompok remaja menggunakan senjata tajam yakni akun Instagram atas nama kelapaduajunior14_;
- Akun Instagram kelapaduajunior14 diketahui merupakan akun official dari perkumpulan remaja yang diduga berdomisili ataupun tinggal di wilayah Jl. RTM Kelapa Dua, Depok informasi tersebut diketahui melalui dm Instagram;
- Dari hasil Analisa didapatkan nomor telephone 081212906974 dan rekening BCA 1661788131 atas nama PUTRA FADRIANSYAH KALAKIK yang diduga admin Instagram kelapaduajunior14.
- Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023 atas hasil Analisa dan pendalaman saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran segera melaporkan kepada Pimpinan, selanjutnya di printahkan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan hingga pada tanggal 21 Juli 2023 para saksi berhasil mengamankan Putra Fadriansyah kalakik berikut Barang Bukti berupa 1. Buah HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330. 1 buah Handphone Redmi 4X warna hitam (keadaan rusak), 1 buah ATM BCA dengan Nomor. 5379412103844170, 1 buah kaos yang bertuliskan di Rumahnya di jalan Situ Indah Kelapa dua Rt. 007/ Rw. 010, Tugu Cimanggis Depok, dan segera dibawa ke Kantor DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Jalan Jendral Sudirman, Kapling 55, Jakarta Selatan, setelah dilakukan Pemeriksaan diperoleh keterangan dan pengakuan dari Putra Fadriansyah kalakik bahwa benar barang bukti berupa1. Buah HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330 1 buah Handphone Redmi 4 X warna hitam (rusak) dan1 buah ATM BCA dengan Nomor. 5379412103844170 adalah miliknya, namun HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330 tersebut sebelumnya dipinjam dan dipergunakan oleh terdakwa Taufik Hidayat yang tempat tinggalnya berdekatan, atas keterangn tersebut selanjutnya saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran segera berkoordinasi dengan anggota lapangan lainnya dari DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA yaitu saksi Sony Agustinus dan saksi Arya Samodra melakukan Pengembangan penyelidikan lapangan Hingga pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 berhasil mengamankan terdakwa Taufik Hidayat d tempat tinggalnyai Areman Rt.09/ Rw. 07 Kelurahan Tugu, Kecamatan. Cimanggis, Depok Jawa Barat berikut 1 buah Akun Instagram dengan nama kelapaduajunior14. Dan saat dilakukan Pemeriksaan di Kantor DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA serta ditunjukan barang bukti berupa HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330, diakui dan dibenarkan oleh terdakwa Taufik Hidayat barang bukti tersebut adalah benar milik Putra Fadriansyah kalakik yang dipinjamnya dan secara diam diam tanpa sepengetahuannya terdakwa Taufik Hidayat Mendownload dan mengirimkan Video tawuran dengan tangkapan layar Video dengan alamat link https://www Instagram.com/reel/Curku6ijhVBelV-fA ov9io 42s HiljA- rC3Y-so/?igshid= Mz RIOD BiNWFIZA==. yang didalamnya bermuatan Provokasi perkataan tidak patut yaitu “ Sampingan Jeplak Ngentot, cepetan samping Ngentot sampingin anjing seloww seloww ayooo ayooo sini ayooo, kick balik kick balik bacookk baccokk bacookk ayo sini bacokk sini ayoo ributin ributin anjing anjing seloww selowww “. atas keterangan serta Pengakuan tersebut selanjutanya terhadap terdakwa Taufik Hidayat dilakukan pendalaman guna Proses Hukum lebih Lanjut.
Perbuatan terdakwa Taufik Hidayat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 Ayat ( 1) Jo Pasal 45 Ayat ( 1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
K E TIGA:Bahwa terdakwa Taufik Hidayat Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Soedirman Nomor. 55. Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Taufik Hidayat melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Terdakwa Taufik Hidayat, pada tanggal 12 Juli dan tanggal 14 Juli 2023 di rumah kawannya yaitu saksi Putra Fadriansyah Kalakik di jalan Situ Indah Kelapa dua Rt. 007/ Rw. 010, Tugu Cimanggis, Depok Jawa Barat Terdakwa Taufik Hidayat dengan menggunakan HandPhone Samsung M11Warna Biru dan Akun Instagram yang dimiliki dan dikuasinya yaitu @kelapaduajunior14- mengunggah Baju Warna Hitam yang bertuliska “ KELAPA JUNIOR ‘dijual dengan harga Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang jika ada orang membeli di transfer menggunakan ATM BCA atas nama saksi Putra Fadriansyah kalakik.
- Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar Jam. 11.30 Wib terdakwa Taufik Hidayat kembali datang ke rumah saksi Putra Fadriansyah kalakik, selanjutnya terdakwa Taufik Hidayat dengan memakai Akun Instagram yang dimiliki dan dikuasinya yaitu @kelapaduajunior14- menggunakan HandPhone Samsung M11Warna Biru milik saksi Putra Fadriansyah kalakik, secara diam diam dan tanpa ijin dari saksi Putra Fadriansyah kalakik, terdakwa Taufik Hidayat Mendownload dan mengirimkan Video tawuran dengan tangkapan layar Video dengan alamat link https://www Instagram.com/reel/Curku6ijhVBelV-fA ov9io 42s HiljA- rC3Y-so/?igshid= Mz RIOD BiNWFIZA==. yang didalamnya bermuatan Provokasi perkataan tidak patut yaitu “ Sampingan Jeplak Ngentot, cepetan samping Ngentot sampingin anjing seloww seloww ayooo ayooo sini ayooo, kick balik kick balik bacookk baccokk bacookk ayo sini bacokk sini ayoo ributin ributin anjing anjing seloww selowww “ Dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor: 120-VII-2023-LDFCC-PMJ.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sewaktu saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran (Anggota Polri dari Satuan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya) sedang melaksanakan Tugas Patroli Siber di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan mendapat informasi adanya Akun Instagram atas nama kelapaduajunior14- yang diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian masal atau perkelahian yang dilakukan beramai ramai dengan urhttps://www.instagram.com/p / CtcoZrUs3L_YkJLuNtTxhgv_ WjdJxsUoiDI-C80/l, kemudian informasi tersebut dilakukan pendalaman terhadap Akun instagram kelapaduajunior14- yang berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian masall dengan url https://www.instagram.com/kelapaduajunior14_/.berisikan Postingan Penjualan Pakaian, selanjutnya saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran untuk dapat mengetahui siapa pemilik dari Akun mengirim pesan seolah olah berminat untu membeli Pakaian yang di Posting pada story Akun Instagram kelapaduajunior14- dan setelah dapat dilakukan komunikasi para saksi meminta kepada Admin untuk mengirimkan nomor Whatsup hingga didapatkan nomor telephone 081212906974 yang diduga milik admin kelapaduajunior14_, setelah pemilik akun Instagram kelapaduajunior14 merasa percaya kepada para saksi selanjutnya admin pun mengirimkan Nomor Rekening BCA 1661788131 atas nama Putra Fadriansyah kalaki, dan kemudian para saksi melakukan pencarian informasi hingga diketahui pemilik Akun Instagram kelapaduajunior14 berlokasi di Kelapadua Depok, selanjutnya para saksi pun melakukan Analisa data pada Akun instagram kelapaduajunior14 ditemukan informasi yaitu:
- Ditemukan informasi adanya akun Instagram yang diduga sering mengunggah konten– konten yang memperlihatkan perkelahian antar kelompok remaja menggunakan senjata tajam yakni akun Instagram atas nama kelapaduajunior14_;
- Akun Instagram kelapaduajunior14_ diketahui merupakan akun official dari perkumpulan remaja yang diduga berdomisili ataupun tinggal di wilayah Jl. RTM Kelapa Dua, Depok informasi tersebut diketahui melalui dm Instagram;
- Dari hasil Analisa didapatkan nomor telephone 081212906974 dan rekening BCA 1661788131 atas nama PUTRA FADRIANSYAH KALAKIK yang diduga admin Instagram kelapaduajunior14_.
- Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023 atas hasil Analisa dan pendalaman saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran segera melaporkan kepada Pimpinan, selanjutnya di printahkan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan hingga pada tanggal 21 Juli 2023 para saksi berhasil mengamankan Putra Fadriansyah kalakik berikut Barang Bukti berupa 1. Buah HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330. 1 buah Handphone Redmi 4X warna hitam (keadaan rusak), 1 buah ATM BCA dengan Nomor. 5379412103844170, 1 buah kaos yang bertuliskan di Rumahnya di jalan Situ Indah Kelapa dua Rt. 007/ Rw. 010, Tugu Cimanggis Depok, dan segera dibawa ke Kantor DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Jalan Jendral Sudirman, Kapling 55, Jakarta Selatan, setelah dilakukan Pemeriksaan diperoleh keterangan dan pengakuan dari Putra Fadriansyah kalakik bahwa benar barang bukti berupa 1 Buah HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330 1 buah Handphone Redmi 4 X warna hitam (rusak) dan1 buah ATM BCA dengan Nomor. 5379412103844170 adalah miliknya, namun HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330 tersebut sebelumnya dipinjam dan dipergunakan oleh terdakwa Taufik Hidayat yang tempat tinggalnya berdekatan, atas keterangn tersebut selanjutnya saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran segera berkoordinasi dengan anggota lapangan lainnya dari DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA yaitu saksi Sony Agustinus dan saksi Arya Samodra segera melakukan Pengembangan penyelidikan lapangan Hingga pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 berhasil mengamankan terdakwa Taufik Hidayat di tempat tinggalnya Areman Rt.09/ Rw. 07 Kelurahan Tugu, Kecamatan. Cimanggis, Depok Jawa Barat berikut 1 buah Akun Instagram dengan nama kelapaduajunior14. Dan saat dilakukan Pemeriksaan di Kantor DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA serta ditunjukan barang bukti berupa HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330, diakui dan dibenarkan oleh terdakwa Taufik Hidayat barang bukti tersebut adalah benar milik Putra Fadriansyah kalakik yang dipinjamnya dan secara diam diam tanpa sepengetahuannya terdakwa Taufik Hidayat Mendownload dan mengirimkan Video tawuran dengan tangkapan layar Video dengan alamat link https://www Instagram.com/reel/Curku6ijhVBelV-fA ov9io 42s HiljA- rC3Y-so/?igshid= Mz RIOD BiNWFIZA==. yang didalamnya bermuatan Provokasi perkataan tidak patut yaitu “ Sampingan Jeplak Ngentot, cepetan samping Ngentot sampingin anjing seloww seloww ayooo ayooo sini ayooo, kick balik kick balik bacookk baccokk bacookk ayo sini bacokk sini ayoo ributin ributin anjing anjing seloww selowww “. atas keterangan serta Pengakuan tersebut selanjutnya terhadap terdakwa Taufik Hidayat dilakukan pendalaman guna Proses Hukum lebih Lanjut.
Perbuatan Taufik Hidayat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 28 Ayat ( 2) Jo Psl 45 Ayat ( 2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. RIDWAN ARI NUGROHO
- Saksi RIDWAN ARI NUGROHO, di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti di hadapkan ke persidangan sehubungan Masalah Tindak Pidana Nendistribusikan atau Mentransmisikan atau Membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Atau Dokumen Elektronik Yang Bermuatan Melanggar Kesusilaan Dan Atau Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Individu Atau Kelompok Masyarakat tertentu Berdasarkan Suku, Ras, Agana Dan Antar Golongan (SARA).
- Bahwa awalnya pada tanggal 18 Juli 2023 sewaktu Saksi Bersama Rekannya yaitu Saksi Briptu Prayudha Ammariandanu, saksi Briptu arman, saksi Sony Agustinus dan saksi Arya Samodra ( Bertugas Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya) sedang melaksanakan Patroli Siber, mendapatkaan Informasi adanya Akun Instagram atas nama Keladuajunior14- yang diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan Perkelahian masall atau perkelahian yang dilakukan secara beramai ramai.
- Bahwa Setelah dilakukan Pendalaman awalnya ditemukan dari Akun Instagram Kelapaduajunior 14- terdapat Postingan Penjualan Pakaian, selanjutnya saksi bersama Rekannya menghubungi Akun Instagram Kelapaduajunior 14- yang seolah olah berminat untuk membeli Pakaian tersebut, selanjutnya melalui Adminnya para saksi pun meminta Nomor WA dengan alasan untuk lebih memudahkan komunikasi untuk membeli Pakaian hingga diberikan Nomor WA. 081212906974 dan juga mengirimkan No.Rek. BCA. Dengan Nomor. 1661788131. Putra Fardiansyah Kalakik.
- Bahwa dri hasil temuan lapangan selanjutnya Saksi bersama rekannya yaitu Saksi Briptu Prayudha Ammariandanu saksi Briptu arman, saksi Agustinus dan saksi Arya Samodra ( Bertugas Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya) melaporkan kepada Pimpinan, Hingga Pimpinan, selanjutnya Pimpinan Menindaklanjuti dan Printahkan untuk membuat Laporan. Polisi Nomor: LP/A/50 /VII/ 2023/SPKT/DITRESKRIMSUS /POLDA METRO JAYA. Tanggal 20 juli 2023.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2023 dibawah pimpinan Ipda Satriyo Saksi dan Rekannya melakukan Penyelidikan Lapangan Siapa Pemilik Yang Menggunakan No WA. 081212906974 dan juga No.Rek. BCA. Dengan Nomor.1661788131.
- Bahwa Hingga akhirnya Saksi Bersama Rekannya dibawah Pimpinan Ipda Satriyo dapat menelurusi dan menemukan orang yang menguasai Akun Instagram kelapaduajunior14- -yaitu bernama Taufik Hidayat Yang memposting Video mengarah memprovokasi Tawuran yang setelah diamati didalamnya ada terdapat atau terdengar kalimat kalimat bermuatan Kesusilaan “ Sampingan jeplak Ngentoot Sampingan Anjing Selow Seloww Ayoo Ayoo sini sini Ayoo Kick Balik Kick Balik Bacok Bacokk Ayo Sini Bacok Sini Ayoo RibutinYang Ributin Anjing njing Selow Selow “.
- Bahwa Saat di interogasi Terdakwa Taufik Hidayat mengakui Bahwa dirinya awalnya terdakwa memposting berjualan Pakaian Kaos dengan tulisan Kelapadua junior14-dan apabila ada yang berminat pembayarannya menggunakan ATM BCA milik kawannya bernama Putra Fadriansyah kalakik, Namun Terdakwa Taufik Hidayat pun mengakui Pernah Memposting memposting Video tawuran tersebut dengan menggunakan Akun Instagram kelapaduajunior14- dengan menggunakan HandPhone milik kawannya bernama Putra Fadriansyah kalakik Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
2. ARMAN
- Saksi ARMAN, di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti di hadapkan ke persidangan sehubungan Masalah Tindak Pidana Nendistribusikan atau Mentransmisikan atau Membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Atau Dokumen Elektronik Yang Bermuatan Melanggar Kesusilaan Dan Atau Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Individu Atau Kelompok Masyarakat tertentu Berdasarkan Suku, Ras, Agana Dan Antar Golongan (SARA).
- Bahwa awalnya pada tanggal 18 Juli 2023 sewaktu Saksi Bersama Rekannya yaitu Saksi Ridwan Ari Nugroho, Saksi Briptu Prayudha Ammariandanu, saksi Sony Agustinus dan saksi Arya Samodra ( Bertugas Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya) sedang melaksanakan Patroli Siber, mendapatkaan Informasi adanya Akun Instagram atas nama Keladuajunior14- yang diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan Perkelahian masall atau perkelahian yang dilakukan secara beramai ramai.
- Bahwa Setelah dilakukan Pendalaman awalnya ditemukan dari Akun Instagram Kelapaduajunior 14- terdapat Postingan Penjualan Pakaian, selanjutnya saksi bersama Rekannya menghubungi Akun Instagram Kelapaduajunior 14- yang seolah olah berminat untuk membeli Pakaian tersebut, selanjutnya melalui Adminnya para saksi pun meminta Nomor WA dengan alasan untuk lebih memudahkan komunikasi untuk membeli Pakaian hingga diberikan Nomor WA. 081212906974 dan juga mengirimkan No.Rek. BCA. Dengan Nomor. 1661788131. Putra Fardiansyah Kalakik.
- Bahwa dari hasil temuan lapangan selanjutnya Saksi bersama rekannya yaitu Saksi Ridwan Ari Nugroho, Saksi Briptu Prayudha Ammariandanu, saksi Agustinus dan saksi Arya Samodra ( Bertugas Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya) melaporkan kepada Pimpinan, Hingga Pimpinan, selanjutnya Pimpinan Menindaklanjuti dan Printahkan untuk membuat Laporan. Polisi Nomor: LP/A/50 /VII/ 2023/SPKT/DITRESKRIMSUS /POLDA METRO JAYA. Tanggal 20 juli 2023.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2023 dibawah pimpinan Ipda Satriyo Saksi dan Rekannya melakukan Penyelidikan Lapangan Siapa Pemilik Yang Menggunakan No WA. 081212906974 dan juga No.Rek. BCA. Dengan Nomor.1661788131.
- Bahwa Hingga akhirnya Saksi Bersama Rekannya dibawah Pimpinan Ipda Satriyo dapat menelurusi dan menemukan orang yang menguasai Akun Instagram kelapaduajunior14- -yaitu bernama Taufik Hidayat Yang memposting Video mengarah memprovokasi Tawuran yang setelah diamati didalamnya ada terdapat atau terdengar kalimat kalimat bermuatan Kesusilaan “ Sampingan jeplak Ngentoot Sampingan Anjing Selow Seloww Ayoo Ayoo sini sini Ayoo Kick Balik Kick Balik Bacok Bacokk Ayo Sini Bacok Sini Ayoo RibutinYang Ributin Anjing njing Selow Selow “.
- Bahwa Saat di interogasi Terdakwa Taufik Hidayat mengakui Bahwa dirinya awalnya terdakwa memposting berjualan Pakaian Kaos dengan tulisan Kelapadua junior14-dan apabila ada yang berminat pembayarannya menggunakan ATM BCA milik kawannya bernama Putra Fadriansyah kalakik, Namun Terdakwa Taufik Hidayat pun mengakui Pernah Memposting memposting Video tawuran tersebut dengan menggunakan Akun Instagram kelapaduajunior14- dengan menggunakan HandPhone milik kawannya bernama Putra Fadriansyah kalakik.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
3. PRAYUDHA AMMARIANDHANU
- Saksi PRAYUDHA AMMARIANDHANU, di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti di hadapkan ke persidangan sehubungan Masalah Tindak Pidana Nendistribusikan atau Mentransmisikan atau Membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Atau Dokumen Elektronik Yang Bermuatan Melanggar Kesusilaan Dan Atau Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Individu Atau Kelompok Masyarakat tertentu Berdasarkan Suku, Ras, Agana Dan Antar Golongan (SARA).
- Bahwa awalnya pada tanggal 18 Juli 2023 sewaktu Saksi Bersama Rekannya yaitu Saksi Ridwan Ari Nugroho, saksi Briptu arman, saksi Sony Agustinus dan saksi Arya Samodra ( Bertugas Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya) sedang melaksanakan Patroli Siber, mendapatkaan Informasi adanya Akun Instagram atas nama Keladuajunior14- yang diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan Perkelahian masall atau perkelahian yang dilakukan secara beramai ramai.
- Bahwa Setelah dilakukan Pendalaman awalnya ditemukan dari Akun Instagram Kelapaduajunior 14- terdapat Postingan Penjualan Pakaian, selanjutnya saksi bersama Rekannya menghubungi Akun Instagram Kelapaduajunior 14- yang seolah olah berminat untuk membeli Pakaian tersebut, selanjutnya melalui Adminnya para saksi pun meminta Nomor WA dengan alasan untuk lebih memudahkan komunikasi untuk membeli Pakaian hingga diberikan Nomor WA. 081212906974 dan juga mengirimkan No.Rek. BCA. Dengan Nomor. 1661788131. Putra Fardiansyah Kalakik.
- Bahwa dri hasil temuan lapangan selanjutnya Saksi bersama rekannya yaitu Saksi Briptu Ridwan Ari Nugroho saksi Briptu arman, saksi Agustinus dan saksi Arya Samodra ( Bertugas Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya) melaporkan kepada Pimpinan, Hingga Pimpinan, selanjutnya Pimpinan Menindaklanjuti dan Printahkan untuk membuat Laporan. Polisi Nomor: LP/A/50 /VII/ 2023/SPKT/DITRESKRIMSUS /POLDA METRO JAYA. Tanggal 20 juli 2023.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2023 dibawah pimpinan Ipda Satriyo Saksi dan Rekannya melakukan Penyelidikan Lapangan Siapa Pemilik Yang Menggunakan No WA. 081212906974 dan juga No.Rek. BCA. Dengan Nomor.1661788131.
- Bahwa Hingga akhirnya Saksi Bersama Rekannya dibawah Pimpinan Ipda Satriyo dapat menelurusi dan menemukan orang yang menguasai Akun Instagram kelapaduajunior14- -yaitu bernama Taufik Hidayat Yang memposting Video mengarah memprovokasi Tawuran yang setelah diamati didalamnya ada terdapat atau terdengar kalimat kalimat bermuatan Kesusilaan “ Sampingan jeplak Ngentoot Sampingan Anjing Selow Seloww Ayoo Ayoo sini sini Ayoo Kick Balik Kick Balik Bacok Bacokk Ayo Sini Bacok Sini Ayoo RibutinYang Ributin Anjing njing Selow Selow “.
- Bahwa Saat di interogasi Terdakwa Taufik Hidayat mengakui Bahwa dirinya awalnya terdakwa memposting berjualan Pakaian Kaos dengan tulisan Kelapadua junior14-dan apabila ada yang berminat pembayarannya menggunakan ATM BCA milik kawannya bernama Putra Fadriansyah kalakik, Namun Terdakwa Taufik Hidayat pun mengakui Pernah Memposting memposting Video tawuran tersebut dengan menggunakan Akun Instagram kelapaduajunior14- dengan menggunakan HandPhone milik kawannya bernama Putra Fadriansyah kalakik.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
4. SONY AGUSTINUS
- Saksi SONY AGUSTINUS, di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti di hadapkan ke persidangan sehubungan Masalah Tindak Pidana Nendistribusikan atau Mentransmisikan atau Membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Atau Dokumen Elektronik Yang Bermuatan Melanggar Kesusilaan Dan Atau Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Individu Atau Kelompok Masyarakat tertentu Berdasarkan Suku, Ras, Agana Dan Antar Golongan (SARA).
- Bahwa awalnya pada tanggal 18 Juli 2023 sewaktu Saksi Bersama Rekannya yaitu Saksi Ridwan Ari Nugroho, Saksi Briptu Prayudha Ammariandanu, dan saksi Arya Samodra ( Bertugas Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya) sedang melaksanakan Patroli Siber, mendapatkaan Informasi adanya Akun Instagram atas nama Keladuajunior14- yang diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan Perkelahian masall atau perkelahian yang dilakukan secara beramai ramai.
- Bahwa Setelah dilakukan Pendalaman awalnya ditemukan dari Akun Instagram Kelapaduajunior 14- terdapat Postingan Penjualan Pakaian, selanjutnya saksi bersama Rekannya menghubungi Akun Instagram Kelapaduajunior 14- yang seolah olah berminat untuk membeli Pakaian tersebut, selanjutnya melalui Adminnya para saksi pun meminta Nomor WA dengan alasan untuk lebih memudahkan komunikasi untuk membeli Pakaian hingga diberikan Nomor WA. 081212906974 dan juga mengirimkan No.Rek. BCA. Dengan Nomor. 1661788131. Putra Fardiansyah Kalakik.
- Bahwa dari hasil temuan lapangan selanjutnya Saksi bersama rekannya yaitu Saksi Ridwan Ari Nugroho, Saksi Briptu Prayudha Ammariandanu, dan saksi Arya Samodra ( Bertugas Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya) melaporkan kepada Pimpinan, Hingga Pimpinan, selanjutnya Pimpinan Menindaklanjuti dan Printahkan untuk membuat Laporan. Polisi Nomor : LP/A/50 /VII/ 2023/SPKT/DITRESKRIMSUS /POLDA METRO JAYA. Tanggal 20 juli 2023.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2023 dibawah pimpinan Ipda Satriyo Saksi dan Rekannya melakukan Penyelidikan Lapangan Siapa Pemilik Yang Menggunakan No WA. 081212906974 dan juga No.Rek. BCA. Dengan Nomor.1661788131.
- Bahwa Hingga akhirnya Saksi Bersama Rekannya dibawah Pimpinan Ipda Satriyo dapat menelurusi dan menemukan orang yang menguasai Akun Instagram kelapaduajunior14- -yaitu bernama Taufik Hidayat Yang memposting Video mengarah memprovokasi Tawuran yang setelah diamati didalamnya ada terdapat atau terdengar kalimat kalimat bermuatan Kesusilaan “ Sampingan jeplak Ngentoot Sampingan Anjing Selow Seloww Ayoo Ayoo sini sini Ayoo Kick Balik Kick Balik Bacok Bacokk Ayo Sini Bacok Sini Ayoo RibutinYang Ributin Anjing njing Selow Selow “.
- Bahwa Saat di interogasi Terdakwa Taufik Hidayat mengakui Bahwa dirinya awalnya terdakwa memposting berjualan Pakaian Kaos dengan tulisan Kelapadua junior14-dan apabila ada yang berminat pembayarannya menggunakan ATM BCA milik kawannya bernama Putra Fadriansyah kalakik, Namun Terdakwa Taufik Hidayat pun mengakui Pernah Memposting memposting Video tawuran tersebut dengan menggunakan Akun Instagram kelapaduajunior14- dengan menggunakan HandPhone milik kawannya bernama Putra Fadriansyah kalakik.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
5. ARYA SAMODRA
- Saksi ARYA SAMODRA, di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti di hadapkan ke persidangan sehubungan Masalah Tindak Pidana Nendistribusikan atau Mentransmisikan atau Membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Atau Dokumen Elektronik Yang Bermuatan Melanggar Kesusilaan Dan Atau Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Individu Atau Kelompok Masyarakat tertentu Berdasarkan Suku, Ras, Agana Dan Antar Golongan (SARA).
- Bahwa awalnya pada tanggal 18 Juli 2023 sewaktu Saksi Bersama Rekannya yaitu Saksi Ridwan Ari Nugroho, saksi Briptu arman, saksi Sony Agustinus dan saksi Prayudha Ammariandhanu ( Bertugas Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya) sedang melaksanakan Patroli Siber, mendapatkaan Informasi adanya Akun Instagram atas nama Keladuajunior14- yang diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan Perkelahian masall atau perkelahian yang dilakukan secara beramai ramai.
- Bahwa Setelah dilakukan Pendalaman awalnya ditemukan dari Akun Instagram Kelapaduajunior 14- terdapat Postingan Penjualan Pakaian, selanjutnya saksi bersama Rekannya menghubungi Akun Instagram Kelapaduajunior 14- yang seolah olah berminat untuk membeli Pakaian tersebut, selanjutnya melalui Adminnya para saksi pun meminta Nomor WA dengan alasan untuk lebih memudahkan komunikasi untuk membeli Pakaian hingga diberikan Nomor WA. 081212906974 dan juga mengirimkan No.Rek. BCA. Dengan Nomor. 1661788131. Putra Fardiansyah Kalakik.
- Bahwa dri hasil temuan lapangan selanjutnya Saksi bersama rekannya yaitu Saksi Briptu Ridwan Ari Nugroho saksi Briptu arman, saksi Agustinus dan saksi Arya Samodra ( Bertugas Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya) melaporkan kepada Pimpinan, Hingga Pimpinan, selanjutnya Pimpinan Menindaklanjuti dan Printahkan untuk membuat Laporan. Polisi Nomor : LP/A/50 /VII/ 2023/SPKT/DITRESKRIMSUS /POLDA METRO JAYA. Tanggal 20 juli 2023.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2023 dibawah pimpinan Ipda Satriyo Saksi dan Rekannya melakukan Penyelidikan Lapangan Siapa Pemilik Yang Menggunakan No WA. 081212906974 dan juga No.Rek. BCA. Dengan Nomor.1661788131.
- Bahwa Hingga akhirnya Saksi Bersama Rekannya dibawah Pimpinan Ipda Satriyo dapat menelurusi dan menemukan orang yang menguasai Akun Instagram kelapaduajunior14- -yaitu bernama Taufik Hidayat Yang memposting Video mengarah memprovokasi Tawuran yang setelah diamati didalamnya ada terdapat atau terdengar kalimat kalimat bermuatan Kesusilaan “ Sampingan jeplak Ngentoot Sampingan Anjing Selow Seloww Ayoo Ayoo sini sini Ayoo Kick Balik Kick Balik Bacok Bacokk Ayo Sini Bacok Sini Ayoo RibutinYang Ributin Anjing njing Selow Selow “.
- Bahwa Saat di interogasi Terdakwa Taufik Hidayat mengakui Bahwa dirinya awalnya terdakwa memposting berjualan Pakaian Kaos dengan tulisan Kelapadua junior14-dan apabila ada yang berminat pembayarannya menggunakan ATM BCA milik kawannya bernama Putra Fadriansyah kalakik, Namun Terdakwa Taufik Hidayat pun mengakui Pernah Memposting memposting Video tawuran tersebut dengan menggunakan Akun Instagram kelapaduajunior14- dengan menggunakan HandPhone milik kawannya bernama Putra Fadriansyah kalakik.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
6. PUTRA FADRIANSYAH KALAKIK
- Saksi PUTRA FADRIANSYAH KALAKIK, di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti di hadapkan ke persidangan sehubungan Masalah Tindak Pidana Mendistribusikan atau Mentransmisikan atau Membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Atau Dokumen Elektronik Yang Bermuatan Melanggar Kesusilaan Dan Atau Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Individu Atau Kelompok Masyarakat tertentu Berdasarkan Suku, Ras, Agana Dan Antar Golongan (SARA). Yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat.
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Taufik Hidayat sudah lama sejak SD.
- Bahwa berawal pada tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 Wib. Saat saksi sedang berada di rumahnya di Jalan. Situ Indah Kelapa dua Rt.007/ Rw. 010, Kel. Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok, saksi sempat diamankan oleh beberapa orang Yang mengaku Petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya, dikarenakan meminjamkan HandPhone Samsung Galaxy M11 warna biru kepada terdakwa Taufik Hidayat, yang ternyata oleh Terdakwa Taufik Hidayat dengan Menggunakan Akun Instagram Kelapaduajunior14- dipergunakan Memposting Mendonlod Video Tawuran.
- Bahwa saat dilakukan Penggeledahan didapati 1 (satu) buah HandPhone Samsung Galaxy M11 warna biru, dan 1 (satu) buah HandPhone merek Xiaomy 4X warna hitam dalam keadaan rusak.
- Bahwa selama ini saksi Hanya memiliki Media sosial atau media elektronik berupa:
- Whatsapp: Nomor. 085770164480.
- Facebook: Ryaanadryansyah
- Email: [email protected].
- Instagram: Ryanadryansyah;
- Tiktok: @rxnyn;
- Bahwa saksi tidak pernah menguasai dan mempergunakan Akun instagram kelapa duajunior14- untuk memposting mendonload berisi Video Tawuran.
- Bahwa pada tanggal 20 Juli sekitar Pukul 11.30. Wib. Sewaktu saksi sedang tidur di rumahnya, saat itu datang terdakwa Taufik Hidayat meminjam HandPhone milik saksi Samsung M11 warna Biru, dan sekitar pukul 14.00 Wib. Terdakwa datang kembali untuk meminjam No. Rekenin BCA 1661788131. Dan saksi sendiri tidak tahu untuk dipergunakan apa, dan tidak lama kemudian datang teman terdakwa Taufik Hidayat menjemput yang menurutnya akan memproses penjualan Baju yang akan di unggah dan dijual pada akun instagram kelapaduajuniuor14-.
- Bahwa setahu Saksi, Terdakwa Taufik Hidayat sempat menguasai dan dapat mengakses Akun Instagram kelapaduajunior14-
- Bahwa terdakwa Taufik hidayat pada tanggal 20 juli 2023 meminjam Handphone Galaxy M11 warna biru milik saaksi, dari jam 11.30. Wib hingga pukul 16.00. wib.
- Bahwa seingat saksi hanya terdakwa Taufik Hidayat yang pernah meminjam HandPhone milik saksi.
- Bahwa saksi baru mengetahui Sewaktu Petugas Kepolisian Menunjukan menunjukan didalam Galery HandPhone Samsung Galaxy M11 warna biru milik saksi yang dipinjam oleh terdakwa Taufik Hidayat ada terdapat didalam tangkapan layar video kata kata ” Sampingan jeplak Ngentoot, cepetan samping ngentot sampingin Anjing, selow selow ayoo sini sdini ayoo, Kick Balik Bacokk, ayoo sini Bacokksini ayoo ributin anjinganjing Seloww seloww ”
- Bahwa menurut saksi kalimat kalimat tersebut kotor dan dapat mudah orang lain terprovokasi.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum membacakan keterangan Ahli di persidangan, yaitu sebagai berikut:
- Ahli NUGROHO ADPRADANA, SH. Msc, dibacakan keterangannya di persidangan (telah disumpah Penyidik), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Dapat saya jelaskan bahwa Ya, sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
- Dapat saya leh pemeriksa di kantor Su mengerti, mengapa saat ini saya diperiksa dan dimintai Deterangan oleh pemeriksa di kantor Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait atanya dugaan tindakanda dokundistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakseshya intomasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2023 di Jl. Jenderal Sudriman Kav. 55 Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan atas nama pelapor Sdr. RIDWAN ARI NUGROHO, yang mana pada tanggal 18 Jul 2023 pelapor mendapatkan informasi adanya akun Instagram atas nama kelapaduajunior14_yang diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/VII/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 Juli 2023 atas nama Sdr. RIDWAN ARI NUGROHO.
- Dapat saya jelaskan bahwa Ya, saya bersedia untuk diambil sumpahnya terlebih dahulu sebelum dilanjutkan pemeriksaan sebagai Ahli menurut agama saya.
- Dapat saya jelaskan bahwa seperti sebagai berikut:
Riwayat Pendidikan:- S1 Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, lulus pada tahun 2006;
- S2 Magister Pengelolaan Lingkungan UGM Yogyakarta, lulus pada 2008.
- Saat ini sedang menempuh S3 di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
Riwayat Pekerjaan:
- Tahun 2008 hingga sekarang sebagai Direktur di PT Agata Abadi Bersama;
- Tahun 2010 hingga sekarang sebagai Staf Pendidik di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta;
- Tahun 2015 hingga sekarang sebagai Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya memberikan materi kuliah mengenai Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana sejak mulai menjadi staf pendidik di Unika Atma Jaya pada Maret 2010. Pengalaman dan pemahaman saya menjelaskan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana sudah lebih dari 10 tahun. Saya juga menulis beberapa artikel ilmiah terkait Hukum Pidana. Saya juga beberapa kali menjadi Ahli dalam perkara pidana baik di kepolisian maupun kejaksaan/ pengadilan di Indonesia.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya memiliki Surat Penunjukan atau Surat Tugas dari Universitas Almajaya untuk memberikan keterangan selaku Ahli di bidang Hukum Pidana.
- Dapat saya jelaskan seperti sebagai berikut:
Pengalaman saya menjadi Ahli dalam proses Acara Pidana:- 2012 di PN Jakarta Timur, praperadilan, delik Pasal 270 KUHP
- 2015 di PN Jakarta Selatan, praperadilan, delik Pencucian Uang
- 2016 di PN Jakarta Selatan, delik Pasal 378 KUHP;
- 2019 di Polda Metro Jaya, delik Pasal 374 KUHP;
- 2021 di PN Tangerang, delik dalam UU No 5 Tahun 1990;
- 2021 di Bareskrim Polri dilanjutkan ke PN Bekasi, delik Pasal 105 UU Perdagangan;
- 2022 di PN Jakarta Timur, praperadilan, delik terkait Kekayaan Intelektual.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya tidak kenal dengan seseorang yang bernama bernama Sdr. RIDWAN ARI NUGROHO selaku pelapor dan Sdr. TAUFIK HIDAYAT diduga sebagai pemilik dan atau yang menguasai akun Instagram kelapaduajunior14.
- Dapat saya jelaskan bahwa setelah ditunjukkan video dimaksud dan sudah menyimaknya, hal-hal penting yang dapat saya sampaikan seperti sebagai berikut:
- Pertama, dalam video tersebut terdapat aktivitas kekerasan dan atau setidaknya ancaman kekerasan. Terlihat ada dua remaja yang sedang dikejar oleh pembuat video dan ada teriakan-teriakan provokasi untuk melakukan perkelahian;
- Kedua, video tersebut terlihat dibuat di jalan umum. Video ini diunggah pada platform sosial media yaitu Instagram dengan paparan penyimak (exposure dalam istilah sosial media) banyak orang. Artinya, video ini tidak beredar secara terbatas, melainkan sangat banyak orang melihatnya, dan dapat membagi ulang sehingga cakupan sebarannya dapat sangat luas;
- Ketiga, teriakan provokasi untuk melakukan kekerasan pada orang lain tersebut menggunakan kosa kata yang melanggar kesusilaan.
Video tersebut mengandung ajakan kekerasan dan melanggar kesusilaan yang ada ancaman pidananya. Sehingga, pembuat maupun pengunggah video tersebut dapat dikenai ancaman pidana. -
Saya berpendapat bahwa perbuatan ini dapat disangkakan beberapa perbuatan pidana. - Dapat saya jelaskan bahwa perbuatanistikan penielasan dan point nomor 10 di atas. mengadalah sebagai berikut tersebut dalam kronologi dapat diancamsbelumnya Penjelasannya Pasal 27 ayat (1) UU ITE Unsur deliknya: Setiap orang
Setiap orang ini adalah unsur subyek, artinya setiap manusia biasa yang mampu bertanggungjawab dan merupakan penduduk yurisdiksi Hukum Pidana Indonesia dapat dikenai delik ini. Dalam hal ini, tersangka merupakan penduduk Indonesia, terbukti dari lokasi domisili dan identitas. Tersangka merupakan manusia dewasa di atas 18 tahun. Tersangka disebutkan sehat jasmani dan rohani yang artinya tidak memiliki gangguan kejiwaan. Tersangka dengan demikian dapat bertanggungjawab secara pidana. Sehingga, unsur ini terpenuhi.
Dengan sengaja dan tanpa hak Ini adalah unsur kesalahan. Terdapat dua jenis kesalahan dalam ajaran mengenai kesalahan yaitu sengaja dan lalai. Sengaja artinya pembuat menyadari akibat dari perbuatannya dan dianggap menginginkan akibat itu terjadi; atau setidaknya mengerti hubungan sebab akibat dari perbuatannya dengan akibat yang dilarang.
Tanpa hak bersanding berbanding melawan hukum. Melawan hukum artinya melanggar perintah yang jelas atau larangan yang tegas, sedangkan melawan hak atau tanpa hak artinya tidak memiliki ijin atau dasar yang cukup untuk melakukan perbuatan dimaksud.
Dalam hal ini, tersangka mengatakan bahwa dirinya bukanlah pengunggah video dimaksud. Ini langsung mengacu pada unsur kesalahan. Kita tidak diperkenankan memidana seorang yang tidak memenuhi unsur kesalahan. Akan tetapi, proses penidanaan bermula dari Kepolisian yang tugasnya adalah penanggulangan kejahatan. Dalam konsep penanggulangan kejahatan yang demikian, praduga tidak bersalah ada di pengadilan, namun praduga bersalah diterapkan dalam persangkaan dan penuntutan. Dijelaskan di atas bahwa tersangka memiliki akses kepada akun pengunggah video dimaksud. Hal ini membuat tersangka dapat diduga menggunakan akun tersebut untuk mengunggah video dimaksud. Penyangkalan dari tersangka adalah bersifat pembelaan yang dapat dibuktikan dalam pembuktian nanti. Sebagai persangkaan dan dugaan, tersangka harus diduga sebagai pengunggah video tersebut.
Jika menggunakan ajaran MMO (Means, Motives, Opportunities) maka langsung dapat terlihat bahwa persangkaan tersangka sudah tepat.
Means yaitu cara kejahatan dilakukan, seseorang harus memiliki kapasitas atau kemampuan atau akses untuk dapat melakukan kejahatan tersebut. Pengetahuan tersangka mengenai id dan password akun yang digunanakan dalam melakukan kejahatan dimaksud, adalah terpenuhinya 'means' tersebut. Tersangka dapat diduga yang melakukan, karena melakukan, karena memiliki kapasitas untuk melakukan, karena mengetahui id dan password akun tersebut. Opportunity yaitu kesempatan atau peluang kejahatan tersebut dilakukan. Tersangka harus dianggap memiliki kesempatan secara waktu dan tempat untuk dapat melakukan kejahatan pengunggahan tersebut. Tersangka memiliki akses terhadap akun tersebut, dan banyak kesempatan untuk dapat mengunggah sesuatu melalui akun tersebut, bahkan memang mengakui pemah mengunggah sesuatu di akun sisebut kesempatan atau peluang melakukan kejahatan dimaksud menggunakan akun tersebut terbuka luas.
Motive yaitu alasan kejahatan dilakukan. Aspek ini terkait dengan kondisi mental pelaku jadi tidak harus jelas alasan, dilakukangadilan. Apakah motivasinya uang? atau kebencian aka karena ingin terkenal sebenarnya apapun alasannya, perbuatan yang dilarang jika terpenuhi maka cukup. Untuk faktor motive ini tidak terlalu penting untuk dihadirkan saat ini dalam persangkaan Alasan kejahatan bermanfaat untuk mengukur kadar kejahatan, untuk memberkata dugaan atau pemberatan lebih bem al konteks persangkaan, motif cukup dihadirkan sebagai dugaan yang tidak harus dibuktikan.
Kembali pada poin, tersangka tidak mengakui dirinya mengunggah, melainkan ada orang lain yang mengunggah. Hal ini harus dianggap pembelaan, yang tidak menghapus sangkaan, Ketika tersangka melakukan pembelaan bahwa bukan dirinya yang melakukan, maka selayaknya yang bersangkutan dapat memberikan bukti: menghadirkan orangnya yang dia tuduh sebagai pelaku sebenarnya. Menunjukkan bahwa dia bukan satu-satunya yang memiliki akses tidak cukup untuk menghapus sangkaan karena dalam logika tersebut, tetap ada peluang bahwa dia yang mengunggah.
Keraguan tentang siapa yang mengunggah karena ada orang lain yang punya kapasitas yang sama Kak mengungah, tidak cukup hanya dengan keterangan dari si tersangka, harus diduk yang sama uk keras lake kuatan sepeesaksian) (karena keterangan tersangka atau ne dengan dak memiliki kekuatan pembuktian seperti layaknya keterangan saksi, keterangan ahili, atau surat). Jujur atau bohongnya tersangka tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang cukup.
Kegiatan pengunggahan di sosial media memerlukan rangkaian langkah yang urut mulai dari mengambil gambar atau video, menandai, menuliskan caption, menekan tombol unggah, dan sebagainya. Tindakan tersebut tidak dapat terjadi secara lalai, harus secara sengaja. Tanpa hak karena tersangka tidak memiliki ijin khusus untuk dapat mengunggah video tersebut, misalnya sebagai sarana edukasi pelajar untuk menghindari tawuran.
Mendistribusikan, transmisi, dapat diaksesnya dan seterusnya
Tersangka dapat diduga sebagai pengunggah video tersebut, karena video tersebut diunggah oleh akun @kelapaduajunior14, dan tersangka mengakui memiliki akses kepada akun tersebut.Dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan Video dimaksud adalah informasi elektronik seturut definisi dalam Pasal 1 angka 1 UU ITE. Dalam Video dimaksud terdengar teriakan provokasi menggunakan kata-kata melanggar kesusilaan sesuai dengan kesusilaan dalam arti luas' seperti dimaksud Lampiran SKB ITE 2021.
Dengan demikian, saya berpendapat, seturut dengan kronologi yang disampaikan di atas, bahwa tersangka dapat disangkakan Pasal 27 (1) UU ITE, yang secara otomatis jo Pasal 45 (1) UU ITE-
Pasal 28 (2) UU ITE
Setiap orang
Ini adalah unsur subyek, artinya setiap manusia dewasa yang mampu bertanggungjawab dan merupakan penduduk yurisdiksi Hukum Pidana Indonesia dapat dikenai delik ini.Dalam hal ini, tersangka merupakan penduduk Indonesia, terbukti dari lokasi domisili dan identitas. Tersangka merupakan manusia dewasa di atas 18 tahun. Tersangka disebutkan sehat jasmani dan rohani yang artinya tidak memiliki gangguan kejiwaan. Tersangka dengan demikian dapat bertanggungjawab secara pidana. Sehingga, unsur ini terpenuhi.
Dengan sengaja dan tanpa hak
Ini adalah unsur kesalahan. Terdapat dua jenis kesalahan dalam ajaran mengenai kesalahan yaitu sengaja dan lalai. Sengaja artinya pembuat menyadari akibat dari perbualannya dan dianggap menginginkan akibat itu terjadi, atau setidaknya mengerti hubungan sebab akibat dari perbuatannya dengan akibat yang dilarang.Tanpa hak bersanding berbanding dengan melawan hukum. Melawan hukum artinya melanggar perintah yang jelas atau larangan yang tegas, sedangkan melawan hak atau tanpa hak artinya tidak memiliki ijin atau dasar yang cukup untuk melakukan perbuatan dimaksud.
Dalam hal ini, tersangka mengatakan bahwa dirinya bukanlah pengunggah video dimaksud langsung mengacu pada unsur kesalahan. Kita tidak diperkenankan memidana seorang yang tidak memenuhi unsur kesalahan. Akan tetapi, proses pemidanaan bermula dari Kepolisian yang lugasnya adalah penanggulangan kejahatan. Dalam konsep penanggulangan kejahatan yang demikian, praduga tidak bersalah ada di pengadilan, namun praduga bersalah diterapkan dalam persangkaan dan penuntutan. Dijelaskan di atas bahwa tersangka memiliki akses kepada akun pengunggah video dimaksud. Hal ini membuat tersangka dapat diduga menggunakan akun tersebut untuk mengunggah daleo dimaksud. Penyangkalan dari tersangka adalah bersifat pembelaan yang dapat dibuktikan dalam pembuktian mang sebagai persangkaan dan dugaan, tersangka harus diduga sebagai pengunggah video tersebut.
Kegiatan pengunggahan di sosial media memerlukan rangkaian langkah yang urut mulai dari Pengambil gandakan tersebut tidak dapat menuliskan caption, menekan tomburu dai dai sebagainya. Tindakaak memiliki jih kapat terjadi secara talai, harus secara sengaja dan na tersand edukasi pelajar untuk menghindanita dapat mengunggah video tersebut ana hak sebagai sarana tawuran
Menyebarkan informasi
Tersangka dapat ditional pengunggah video tersebut, karena video tersebut diunggah oleh Tom@kelapaduajunior 14 dan tersangka mengakui memiliki akses kepada akun tersebut. Videb ersebut kemudian terpaparkan kepada sangat banyak orang yang mengikuti akun tersebut. Sehingga, informasi berupa video tersebut tersebar.Ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan seterusnya Teriakan yang dapat terdengar dari video tersebut merupakan ajakan kekerasan. Ini sudah cukup memenuhi unsur delik 'menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu. Dalam unsur ini sifat obyeknya alternatif yaitu antara individu dan/ atau (artinya boleh 'dan' yang berarti keseluruhan terpenuhi, boleh juga 'atau' yang berarti salah satu terpenuhi sudah cukup) kelompok masyarakat tertentu dan seterusnya.
Dengan demikian, saya berpendapat, Pasal 28 (2) UU ITE terpenuhi.
- Dapat saya jelaskan bahwa Pasal yang dipersangkakan kepada Tersangka Sdr. TAUFIK HIDAYAT sudah cukup.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya;
- Ahli Dr. MAKYUN SUBUKI, M Hum, dibacakan keterangannya di persidangan (telah disumpah Penyidik), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saat ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya.
- Ya, saya bersedia untuk disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang saya miliki.
- Dapat saya hiversitas saya bekerja sebagai dosen linguistik di Fakultas limu Tatiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta sejak tahun 2009.
- Dapat saya jelaskan bahwa seperti sebagai berikut:
Riwayat Pendidikan- S1 Jurusan Tarjamah Arab-Indonesia, Fakultas Adab dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta:
- S2 Linguistik, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia,
- S3 Linguistik, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia.
Keahlian saya adalah di bidang bahasa dan sastra Indonesia, dengan kekhususan di bidang kebahasaan (linguistik), dengan spesialisasi semantik, pragmatik, dan analisis wacana atau discourse analysis. Saya pemah dan masih menjadi ahli bahasa dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea Andar Situmorang.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya dapat menunjukkan surat penunjukan sebagai saksi Ahli Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.
- Dapat saya jelaskan bahwa saya tidak kenal dengan seseorang yang bernama Sdr. RIDWAN ARI NUGROHO selaku pelapor dan Sdr. TAUFIK HIDAYAT diduga sebagai pemilik dan atau yang menguasai akun Instagram @kelapaduajunior14
- Dapat saya jelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengguna akun @kelapaduajunior14_ yang mengunggah aktivitas tawuran yang mengandung kata-kata asusila dapat dinggap sebagai tindakan yang menyalahi aturan sosial dan aturan hukum.
- Dapat saya jelaskan bahwa seperti sebagai berikut:
Pemyataan sampingan jeplak ngentor dimaksudkan oleh penutur sebagai bentuk permintaan kepada mitra tutumya untuk berjalan dengan bersamping- sampingan. Dalam hal ini, si penutur memanggil mitra tutumya dengan sebutan ngentot, yang secara harfiah berarti aktivitas bersenggama atau bersetubuh. Dengan begitu, panggilan itu berfungsi juga sebagai bentuk makian sekaligus. Permintaan untuk mengiringi dari samping diulangi lagi melalui pernyataan "Cepetan samping, Ngentot. Dalam penegasan tersebut, penutur kembali mengumpat mitra tuturnya dengan kata ngentot. Permintaan ini juga diulangi kembali dengan penyataan "Sampingin, Anjing yang berarti meminta agar berjalan mengiringi dari samping. Akan tetapi, makian yang digunakan adalah kata anjing.
Selanjutnya, pemyataan ayo, sini berarti mengajak atau menantang lawan bicara untuk melakukan tawuran. Begitu juga pernyataan sini, ayo yang memiliki arti serupa, yaitu menantang lawan bicara untuk melakukan tawuran.
Pernyataan kick balik... kick balik dimaksudkan sebagai ajakan kepada rekan satu kelompok di dalam tawuran untuk membalas serangan. Adapun cara yang digunakan untuk membalas serangan itu adalah dengan cara membacok, sebagaimana terdapat dalam tuturan bacok bacok...
Selain ajakan dan perintah untuk melakukan tawuran dengan tindakan tertentu seperti membacok, dalam tawuran tersebut juga terdapat ajakan untuk menahan diri, yaitu melalui tuturan selow selow.
- Dapat saya jelaskan bahwa pernyataan ngentot, anjing, dan juga ajakan untuk membacok tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar kesusilan, karena mengandung kosakata yang memiliki makna aktivitas seksual yang bernuansa kasar, makian dengan kata anjing yang bemuansa kasar dan melanggar sopan santun, dan juga ajakan untuk melakukan tawuran yang melanggar adat-istiadat yang baik. Dengan begitu, unggahan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk perbuatan dugaan pidana mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat daksesnya elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan seperti penjelasan dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Dapat saya jelaskan bahwa telah dijelaskan sebelumnya bahwa selain memuat konten yang melanggar kesusilaan, unggahan video tersebut juga memuat ajakan kepada kelompok lain untuk melakukan tawuran. Dengan begitu, unggahan tersebut secara umum dapat menyulut permusuhan di antara sesama kelompok yang senang melakukan tawuran. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dikatagorikan sebagai perbuatan dugaan pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Dapat saya jelaskan bahwa telah dijelaskan sebelumnya juga bahwa dalam unggahan tersebut terdapat ujaran yang menghina lawan tutur dengan makian yang kasar dan melanggar kesusilaan dan juga ajakan untuk melakukan tawuran. Akan tetapi, tidak ada penyataan yang secara spesifik dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan kepada golongan tertentu dari rakyat Indonesia, sehingga lidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan dugaan pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya;
- Ahli DR. TRUBUS RAHARDIANSAH, SH. MH. M.S., dibacakan keterangannya di persidangan (telah disumpah Penyidik), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Dapat saya jelaskan bahwa saat ini saya dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, saya bersedia diperiksa sebagai Ahli Sosiologi Hukum Pidana.
- Dapat saya jelaskan bahwa Ya, saya mengerti, mengapa saat ini saya diperiksa dan dimintal keterangan oleh pemeriksa di kantor Subdit IV. Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisi Polda Metro Java dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk yang bukaratana kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berd amenimbulkan rasa kebencian antargolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2023 di Jl. Jenderal Sudriman Kav. 55 Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan atas nama pelapor Sdr. RIDWAN ARI NUGROHO, yang mana pada tanggal 18 Juli 2023 pelapor mendapatkan informasi adanya akun Instagram atas nama kelapaduajunior14 yang diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPIA/50/VII/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 Juli 2023 atas nama Sdr. RIDWAN ARI NUGROHO.
- Dapat saya jelaskan bahwa seperti sebagai berikut:
Riwayat Pendidikan:
A. Pendidikan Ilmu Sosial Budaya:-- Saya menyelesaikan pendidikan Ilmu Sosial Budaya di FISIPOL Universitas Gadjah Mada Yogyakarta;
- Saya menyelesaikan pendidikan S-2 (Magister Sosial) Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia;
- Saya menyelesaikan pendidikan S-3 (Doktor Kebijakan Publik) Program Pascasarja Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia.
B. Pendidikan Ilmu Hukum:
- Saya menyelesaikan pendidikan S-1 (Sarjana Hukum) di Fakultas Hukum Universitas Satyagama Jakarta;
- Saya menyelesaikan Pendidikan S-2 (Magister Hukum) Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta;
- Saya menyelesaikan pendidikan Program S-3 (Doktor Ilmu Hukum) Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta.
Pendidikan Tambahan (Tanpa Gelar):
- Pendidikan/ Pelatihan/Pengajaran Sosiologi Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang:
- Pendidikan/ Pelatihan/Pengajaran Sosiologi Hukum dan Kriminologi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta;
- Pendidikan/ Pelatihan/Pengajaran Sosiologi Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung,
- Pendidikan/Pelatihan/Pengajaran Sosiologi Hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang:
- Pendidikan/ Pelatihan/Pengajaran Antropologi Hukum di FISIP Universitas Indonesia Jakarta;
- Pendidikan/ Pelatihan/Pengajaran Sosiologi dan Antropologi Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta;
- Pendidikan/ Pelatihan/Pengajaran Sosiologi Hukum di School of Law University of Hawaii at Manoa Honolulu USA.
Riwayat Pekerjaan:
- Dosen Tetap Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta;
- Ahli Sosiologi Hukum Bareskrim Polri.
Riwayat Jabatan:
- Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Trisakti
- Kepala Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti
- Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Ketua Riset dan Pengkajian Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI)
- Dapat saya jelaskan bahwa Ya, Saya pernah beberapa kali ditunjuk jadi ahli untuk di berbagai wilayah di Indonesia salah satunya sebagai ahii perkara antara lain
- Kasus pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan Banjir Kanal Timur Jakarta;
- Kasus pembebasan tanah Untuk Jalan Tol di Jakarta Utara;
- Kasus Sengketa Tanah di Karawang Jawa Barat;
- Kasus Sengketa Tanah di Banyuwangi;
- Kasus Sengketa Tanah di Jakarta Barat;
- Kasus Sengketa Kepemilikan Apartemen di Jakarta;
- Kasus Pelecehan Seksual Jakarta Internasional School;
- Kasus pemalsuan sertifikat tanah ganda di Jakarta Barat;
- Kasus Penistaan agama di Jakarta;
- Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama baik Anggota Dewan di Jakarta,
- Kasus Pemalsuan sertifikat Tanah di Banyuwangi;
- Kasus Hoax (Berita Bohong) Ratna Sarumpaet di Jakarta;
- Hoax (Berita Bohong) 7 Kontainer Surat Suara dicoblos;
- Kasus Hoax (Berita Bohong) Tiga Srikandi di Karawang,
- Kasus Hoax (Berita Bohong) Hanum Rais;
- Kasus Hoax (Berita Bohong) Nanik S. Deyang:
- Kasus Hoax (Berita Bohong) Uang Palsu (Upal);
- Kasus Hoax (Berita Bohong) Wahyu Nugroho;
- Kasus Hoax (Berita Bohong) Fitriadin,
- Kasus 21-22 tersangka Ali Bin Muhammad Alaydrus, Mei 2019 dengan
- Kasus Hoax dan Ujaran Kebencian 21-22 Mei 2019 dengan tersangka ANTO WIDYA ISWARA bin ZAKARIA;
- Kasus Hoax dan Ujaran kebencian Surat Penyataan Walikota Parepare dengan tersangka Ikhsan Ishak di Sulawesi Selatan;
- Kasus Hoax (berita bohong) dan Ujaran Kebencian Polisi Cina oleh Husein Umar,
- Kasus Hoax dan Ujaran Kebencian Surat Walikota Palopo;
- Kasus Hoax dan ujaran kebencian di Medsos tersangka Afif Nursyamsi
- Kasus hoax dan Ujaran kebencian tersangka Dian Wardana,
- Kasus hoax dan Ujaran Kebencian tersangka Khoerurizal
- Kasus Hoax dan Ujaran Kebencian tersangka Agus Triyanto;
- Kasus Hoax dan Ujaran Kebencian tersangka Ilyani Sudadjat:
- Kasus Hoax dan Ujaran Kebencian tersangka Ali Baharsyah
- Kasus Hoax dan Ujaran Kebencian
- Kasus Hoax tersangka M Said Didu dan Ujaran kebencian tersangka Nirwan Arif;
- Kasus hoax dan Ujaran Kebencian tersangka Ruslan Buton;
- Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik tersangka Abu Janda
- Kasus Penghinaan dan Pericemaran Nama Baik tersangka Fand Gaban
- Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Tersangka Ahmad Khozinuddin,
- Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dengan Tersangka Helwa Humaira
- Kasus Berita Bohong dengan Tersangka Hadi Pranoto;
- Kasus Berita Bohong dengan Tersangka Jumhur Hidayat;
- Kasus Berita Bohong dengan tersangka Anton Permana, Kasus Berita Bohong dengan Tersangka Videlya Emerella,
- Kasus Ujaran kebencian dengan Tersangka Farros Nunarkan
- Kasus Berita bohong dengan tersangka Kinkin Ananda,
- Kasus Berita Bohong dengan tersangka KAMI
- Kasus Ujaran Kebencian dengan tersangka Dedy Wahyudi, Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Tindak Pidana Provokasi dengan Tersangka Habib Rizik Shihab
- Kasus Berita Bohong, Penghasutan dan Penodaan Agama dengan Tersangka Haikal Hassan;
- Kasus Berita bohong, Penghasutan dan ujaran kebencian dengan tersangka Munarman;
- Kasus Penghasutan dan ujaran kebencian dengan tersangka muhammad Umar atau TUAN BOAS
- Kasus Berita Bohong Rumah Sakit UMMI Bogor dengan Tersangka Andi Tatal dkk,
- Kasus ujaran kebencian dan berita bohong dengan tersangka Asep;
- Kasus Ujaran kebencian dengan tersangka Von Edison;
- Kasus Ujaran kebencian dengan tersangka Ambrocious Nababan;
- Kasus Ujaran kebencian dan berita bohong di Polda Kallim;
- Kasus Berita Bohong di Polres Tegal,
- Kasus Ujaran kebencian dan Penghasutan dengan Tersangka Wahidin di Polda Aceh;
- Kasus Ujaran kebencian dan Berita Bohong dengan tersangka Pemilik tabloid wani Papua,
- Kasus Ujaran kebencian, Penghasutan dan Penghinaan dengan tersangka FAJAR INDRIAWAN anggota Polsek Kalasan Poires Sleman;
- Kasus Tindakan Pornografi dan Pornoaksi dengan tersangka Dinar Candy Polres Jaksel;
- Kasus penyebaran berita bohong Megawati Soekarnoputri Meninggal dan Penghinaan kepada Henry Yosodiningrat;
- Kasus Ujaran Kebencian dan Diskriminasi Ras Etnis Tersangka Tri Atmojo Polda Sumbar,
- Kasus Ujaran kebencian dan Berita bohong Habib Bahar Smith di Polda Jabar Bandung;
- Kasus Pencemaran Nama Baik di Polda Sumatera Selatan di Palembang dengan Tsk. Nukke Saskara;
- Berita bohong dan Percobaan Makar di Polres Brebes;
- Kasus Berita Bohong dan Percobaan Makar di Polres Cimahi bandung;
- Kasus Percobaan Makar dan Pelanggaran Ormas di Polres Karawang:
- Kasus Ujaran Kebencian Tsk Ferdinand Hutahaen di Bareskrim Polri;
- Kasus Ujaran Kebencian dan Berita Bohong Tsk Edy Mulyadi di Bareskrim Polri,
- Kasus Pembatalan Pergub DKI Jakarta oleh APINDO;
- Kasus Penetapan Gubernur Kaltara di Polda Kaltara;
- Kasus Penipuan dan Penggelapan di Polres Semarang:
- Kasus Penipuan dan Perjudian di Pores Jakarta Utara;
- Kasus Penistaan agama Roy Suryo di Polda Metro Jaya;
- Kasus Penistaan agama
- Holywings di Polda Metro Jaya, Kasus Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian Tsk Lina Mukherji di Polda Sumatera Selatan;
- Kasus Penganiayaan Tanoto Tan di PN Jakarta Barat,
- Kasus Pembebasan Tanah Aset publik oleh Pemda di PN Selong Lombok; Kasus Penyebaran Berita Bohong Tsk Deny Indrayana di Bareskrim Polri,
- Kasus Penistaan agama dan Ujaran Kebencian Panji Gumilang,
- Kasus Penistaan agama dan Ujaran Kebencian Tsk Komarudin Simanjuntak di Polda Sumatera Utara;
- Kasus Sengketa Pembangunan Masjid di Aceh Barat Oleh Pretisi Mabes Polri
- Kasus Penyebaran Berita Bohong Ijazah Palsu Presiden Jokowi Tsk Bambang Tri dan Sugik Nur di Bareskrim Polri;
- Kasus Penyebaran Berita Bohong Apartemen Pantai Indah Kapuk di Polda Metro Jaya;
- Kasus Penghinaan Luhut Binsar Panjaitan tsk Haris Azhar di Polda Metro Jaya;
- Kasus Penyebaran Berita Bohong Bank Mandiri di Polda Metro Jaya;
- Kasus Ujaran Kebencian dan Penyebaran Berita Bohong tsk Muhamad Anwar di Polda Metro Jaya,
- Kasus Ujaran Kebencian tsk Masril di Polda Metro Jaya;
- Kasus Perjudian Online di Polda Metro Jaya;
- Kasus Ujaran Kebencian tsk Masril di Polda Metro Jaya;
- Kasus Ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong tsk Rocky Gerung di Bareskrim Polri
- Dan lain sebagainya.
- Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial, seperti gejala ekonomi, gejala keluarga dan gejala moral, dengan kata lain sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non- sosial, sedangkan mengutip Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi, Sosiologi adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan sosial. Sedangkan, hubungan Sosiologi dengan Hukum atau biasa disebut Sosiologi Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan empiris analitis tentang pendalaman hubungan-hubungan yang karena gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat, baik dilihat dari lembaga hukum, pranata sosial dan perubahan sosial. Menurut Donald Black dalam mengkaji hukum sebagai government social control, sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai suatu kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Hukum dipandang sebagai suatu rujukan yang akan digunakan oleh pemerintah dalam hal melakukan pengendalian terhadap perilaku warga masyarakat. Dengan demikian Sosiologi hukum adalah kajian yang menitikberatkan pada persoalan hukum sebagai upaya untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban di dalam masyarakat. Didalam obyek sosiologi hukum itu sendiri ada 7 (tujuh) diantaranya yaitu hukum dengan kelompok sosial, hukum dengan kebudayaan, hukum dengan interaksi sosial, hukum dengan stratifikasi sosial, hukum dengan perubahan sosial, dan hukum dengan masalah sosial. Sedangkan, fungsi sosiologi hukum adalah hukum sebagai proses kemanusiaan, hukum sebagai proses keteraturan sosial yang ada, hukum sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang kondusif, dan hukum sebagai orientasi masa depan sebagai pencegahan di dalam masyarakat. Seorang ahli Sosiologi hokum pada hakiktanya tetap sebagai yuris namun dalam kerja risetnya tidak lagi lagi menggunakan mer konsep hokum murni, tetapi telah keluar dengan menggunakan konsep, teori dan metode yang digunakan oleh ilmu-ilmu sosial yang lebih memfokuskan diri pada kajian hukum sebagai fenomena sosial.
- Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hubungan antar manusia dan kelompok di masyarakat tertentu. Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan perilaku atau akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan sesuatu yang dianggap baik dan sesuatu yang dianggap buruk.
Berdasarkan kodrat kemanusiaanya, hati nurani setiap manusia memiliki potensi nilai-nilai kesusilaan, meski harus diakui ada beberapa segelintir orang di antara kita seringkali menolak, menyangkal, ataupun melakukan perlawanan terhadap norma ini. Namun, hal ini sebanding dengan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Potensi nilai-nilai kesusilaan yang tersimpan di dalam hati setiap manusia inilah yang disebut sebagai norma kesusilaan. Ketentuan-ketentuan dalam norma kes slaan dak bisa dilepaskan dari ketentuan agama. Hal itu dikarenakan nilai-nilai keagamaan dan kesusilaan berasal dari Tuhan YME. Oleh karena itu, keterkaitan norma kesusilaan dan nilai-nilai keagamaan memberikan petunjuk kepada manusia tentang bagaimana cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, dihindari, dan ditentang Di samping itu, nilai-nilai kesusilaan yang melekat dalam diri setiap manusia mempunyai sifat yang universal. Dengan kata lain, nilai-nilai kesusilaan yang universal tersebut bebas dan dimensi ruang dan waktu, yang artinya berlaku di mana pun dan kapan pun.
Kepatuhan terhadap norma kesusilaan akan menimbulkan rasa bahagia sebab yang bersangkutan merasa tidak mengingkari hati nuraninya. Sebaliknya, pelanggaran terhadap norma kesusilan mendapatkan sanksi pengucilan, baik secara fisik (dipenjara, diusir) maupun psikis (dijauhi, penyesalan, rasa malu, dan kegelisahan).
Norma kesusilaan tercipta bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia tanpa membedakan jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran.
Norma ini mengatur benar dan salahnya suatu perbuatan bersumber dari hati nurani, yang umumnya juga dipengaruhi oleh norma agama. Tidak ada hukuman/sanksi yang bersifat tegas dan memaksa pada norma kesusilaan, namun bagi pelaku pelanggaran dapat menanggung malu seumur hidup atas perbuatannya.
Sanksi yang paling banyak diterapkan dalam hal norma kesusilaan adalah pengucilan seseorang dari masyarakatnya. Norma kesusilaan bersifat lokal dan tidak abadi. Lokal karena di setiap masyarakat bisa jadi mempunyai norma kesusilaan yang berbeda. Umumnya, masyarakat yang masih memegang teguh norma kesusilaan adalah masyarakat tradisional.
Norma Kesusilaan dalam Sosiologi Hukum Pidana
Norma kesusilaan menjadi ukuran dalam menilai perbuatan sudah dikenal dalam Pasal 281 KUHP. Setiap perbuatan yang sejalan dengan norma kesusilaan dinilai sebagai perbuatan susila sebaliknya perbuatan yang tidak sejalan atau melanggar norma kesusilaan dinilai sebagai perbuatan asusila. Bentuk rumusan Pasal 281 KUHP yang menempatkan kesusilaan sebagai ukuran penilaian perbuatan diikuti oleh undang-undang khusus sesuai dengan bidang masing- masing. Terkait dengan perbuatan pornografi melalui internet terdapat 2 (dua) ketentuan hukum yang dapat dikenakan yaitu Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 UU Pornografi. Kedua ketentuan hukum ini merupakan lex specialist terhadap Pasal 282 KUHP namun memiliki penekanan berbeda dalam hal sarana teknologi yang digunakan (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun substansi informasi yang tercela (Undang-Undang Pomografi). Walaupun demikian kedua Undang-Undang ini sama-sama mendasarkan diri pada norma kesusilaan sebagai dasar pencelaan perbuatan pornografi sebagaimana diuraikan selanjutnya. Rumusan (1) UU ITE menyebutkan istilah "melanggar kesusilaan" persis seperti rumusan Pasal 27 ayat (1) Pasal 282 KUHP. Hal tersebut menandakan ukuran penilaian yang digunakan adalah kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Kesusilaan disini tidak terbatas dalam hal seksual atau cabul (obscenity) sebagaimana diungkapkan oleh Roeslan Saleh dan Kanter serta Sianturi. Bahwa "kesusilaan" terkait erat dengan norma kepatutan bertingkah laku dalam pergaulan masyarakat yang berasal dari hati nurani manusia.Pemahaman akan kesusilan oleh pembentuk undang-undang rupanya tidak serta merta menerima ruang lingkup dari kesusilaan tersebut. Awalnya, pembentuk undang-undang hanya berorientasi pencelaan perbuatan asusila berdasarkan pengaturan undang-undang. Perbuatan ini patut dilarang karena merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan memanfaatkan media informasi teknologi. Perbuatan asusila sama sekali tidak disinggung secara eksplisit akan tetapi lebih banyak membicarakan tentang bentukbentuk perbuatan penyebaran materi pomografi, pomoaksi, perjudian, dan/atau tindakan kekerasan 12 yang seharusnya dicegah dengan pengaturan hukum. Penggunaan istilah yang melanggar kesusilaan" (aanstotelijk voor de eerbaarheid) dalam rumusan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menunjukkan pembentuk undang-undang memilih memilih istilah yang memiliki ruang lingkup yang lebih luas. Pembentuk undang-undang lebih memilih model pengaturan yang bersifat komprehend de Oleh karena itu anangbih luas bukan hanya satu bidang hukum tetapi semua bidang hukum, Oleh karena itu ruang lingkup perbuatan yang melanggar kesusilaan bentuknya sangat luas dari sisi bentuk, modus maupun karakteristik yang terjadi atau akan terjadi.
Pemahaman tersebut jika dikaitkan dengan frasa melanggar kesusilaan" dalam perbuatan pidana Pasal 27 aval (Sitaindang-Undang ITE menunjukan puslaan dalam rumusan perbuatan material. Pemberlakuan sifat melawan hukum materil dalam hal ini merujuk pada dua hal sekaligus seperti dikemukakan Hiarie) (2016. 241-245), yaitu kepentingan hukuk pada dua hal sekaling pembentuk undang- undang sekaligus nilai hukum yang hidup di Perkembangannya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 justru menekankan pemberlakuan sifat melawan hukum materiil dalam konteks tindak pidana korupsi (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999) dianggap mencederai kepastian hukum padahal hal yang terutama adalah keadilan sebagai nilai utama di samping kemanfataan hukum (Adhari, 2018: 143), Pemahaman atas kepentingan hukum yang hendak dilindungi dalam rumusan perbuatan pidana dalam frasa "melanggar kesusilaan adalah kesusilaan (eerbaarheid) itu sendiri. Pencantuman frasa tersebut dalam rumusan perbuatan pidana memiliki dampak yuridis. Hiariej (2016: 98-99) menegaskan suatu rumusan perbuatan pidana memiliki dua fungsi, pertama sebagai uraian asas legalitas dan unjuk bukti dalam hukum acara pidana. Artinya, frasa melanggar kesusilaan ketika dicantumkan sebagai unsur rumusan perbuatan pidana memiliki konsekuensi yuridis harus memuat kejelasan unsur perbuatan dan harus dibuktikan oleh penuntut umum (fungsi unjuk bukti). Sebagai suatu unsur rumusan perbuatan pidana yang jelas maka frasa 'melanggar kesusilaan" harus dapat dimaknai dengan tegas tidak menimbulkan multitafsir. Kesusilaan (eerbaarheid) dalam pemahamannya di KUHP sendiri masih menimbulkan perdebatan di antara ahli hukum Indonesia. Sulaeman sebagaimana dikutip Aranggraeni (2019: 1803) secara mendalam menyatakan bahwa perbuatan pidana pada dasarnya merupakan nilai- nilai kesusilaan minimal (das recht ist das ethische minimum). Pemahaman frasa "melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang ITE pun membutuhkan pemeriksaan persidangan atas berbagai bukti yang ada.
Pemahaman frasa "melanggar kesusilaan sebagai pemberlakuan sifat melawan hukum materil dalam hal kepentingan yang hendak dilindungi pembentuk undang-undang tampak dalam posisi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE sendiri. Ketentuan hukum Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE terletak sebagai salah satu bentuk perbuatan yang dilarang dalam Bab VII Undang- Undang ITE. Hal tersebut menunjukkan pembentuk undang-undang menekankan pentingnya larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Arti penting dari ketentuan hukum a quo jika dipahami secara kontekstual dengan prinsip noscitur a socis (memahami suatu ketentuan hukum dari rangkaian atau rumusan ketentuan hukumnya) diperoleh pemahaman bahwa frasa 'melanggar kesusilaan" menjadi kunci penilaian perbuatan. Ada atau tidak adanya pelanggaran atas kesusilaan dari informasi elektronik atau dokumen elektronik bergantung pada pemahaman kepentingan kesusilaan. Dengan demikian kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang sejak semula adalah kesusilaan (eerbaarheid) itu sendiri.
Perihal kedua, bahwa frasa "melanggar kesusilaan" juga menunjukkan nilai hukum yang hidup di masyarakat. Hal tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa kesusilaan berbeda dengan kesopanan atau etika. Pemahaman atas frasa tersebut perlu dipertimbangkan Naskah Akademik atau Risalah Sidang Pembentukan Undang-Undang ITE secara khusus Pasal 27 ayat (1). Pembentuk undang-undang telah menyadari aspek sosiologi dari penyalahgunaan internet untuk pomografi serta pentingnya pembatasan kebebasan menggunakan internet masa kini. Pemahaman tersebut dilatar belakangi oleh kondisi internet yang memungkinkan siapapun belajar berinteraksi dengan pomografi (phantasmagoria) yang semakin menonjol dalam bentuk gambar dan video tergantung pada gender dan orientasi seksual.
Berdasarkan pemahaman tersebut, frasa "melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang Undang ITE memiliki dua peran penting yang tidak boleh dikesampingkan oleh hakim. Pertama sebagai suatu unsur rumusan perbuatan pidana maka ia memiliki fungsi instrumental dan unjuk bukti Artinya, rumusan perbuatan pidana merupakan syarat diberlakukannya ketentuan pidana sekaligus unsur perbuatan yang harus dibuktikan oleh penuntut umum. Kedua, frasa melanggar kesusilaan menunjukkan adanya sumber hukum yang hidup di masyarakat. Perihal kedua ini memiliki kaitan erat dengan pemberlakuan sifat melawan hukum materil dalam hukum pidana. Penilaian sifat tercelanya Suatu perbuatan didasarkan pada pelanggaran atas hukum yang hidup di masyarakat. Hanya saja dalam pemahaman sifat melawan hukum materill dikenal dua fungsi, yaitu fungsi positif ketika hukum yang hidup menjadi dasar penilaian perbuatan sebagai terlarang walaupun tidak ada ketentuan hukum pidana tertulis yang mengatur atau fungsi negatif ketika hukum yang hidup mengecualikan pemberlakuan ketentuan hukum pidana tertulis karena dinilai tidak ada pelanggaran.
Ahli berpandangan bahwa pemberlakuan sifat melawan hukum materil dalam frasa "melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE lebih ditujukan untuk mengantisipasi pemahaman pelanggaran kesusilaan yang tidak sesuai konteks penggunaannya. Dengan kata lain, pelanggaran kesusilaan dalam konteks pornografi melalui inteng masya Dengan dan pelaku untuk menyebarluaskan konten pornografi sebagai bagian utama. Hal tersebut sejalan dengan ruang lingkup cyberpornography sebagai perbuatan pelaku yang berinisiat, mendesain, menyebarluaskan informasi yang bermuatan asusila (indecent item) (Saulawa, 2015: 45) Pemahaman atas frasa "melanggar kesusilaan" sebagai pemberlakuan sifat melawan hukum materiil memiliki kesesuaian dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Pertimbangan hakim pada tingkat pertama yang mengadil judex faci pada penafsiran frasa "melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE ditemukan hal yang menarik. Majelis hakim mempertimbangkan:-
"bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak menjelaskan secara tegas (expressis verbis) makna yuridik "kesusilaan... maka kembali harus memerhatikan konteks lex generalis sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)... pada Bab XIV dan perbuatan yang melanggar kesusilaan tersebut harus dilakukan secara terang-terangan (openlijk) atau di muka umum (openbaar)" (Panitera Pengadilan Negeri Mataram, 2017: 29).Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut, pemahaman atas makna frasa "melanggar kesusilaan justru tidak dilakukan oleh hakim dengan alasan tidak ada penjelasan resmi dari Undang-Undang ITE. Pertimbangan hakim tersebut menunjukkan majelis hakim mengalami kesulitan dalam pemahaman frasa "melanggar kesusilaan. Judex facti menggali pemahaman tersebut dengan menerapkan argumentum a contrario dari asas lex specialis derogat legi generalis, bahwa KUHP menjadi genus atas pemahaman delik kesusilaan (Panitera Pengadilan Negeri Mataram, 2017: 29). Pertimbangan hakim justru terhenti dalam menguraikan maksud dari frasa tersebut dan beralih pada penilaian barang bukti digital elektronik.
Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim pada tingkat pertama merujuk pada pemahaman frasa "melanggar kesusilaan" sama persis dengan makna frasa tersebut dalam KUHP, Perbandingan pertimbangan hakim atas frasa "melanggar kesusilaan pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali menunjukkan keunikan tersendiri. Putusan Nomor 574 K/Pid. Sus/2018 tanggal 26 September 2018 membenarkan alasan kasasi dari penuntut umum bahwa judex facti tidak tepat dan salah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.
SARA menurut sosiologi
SARA (Suku, Ras, Agama, dan Antar Golongan) adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tindakan SARA Tindakan ini dianggap melecehkan kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia. Konflik ini biasanya ada karena keegoisan seseorang atau kelompok yang dilakukan dengan jalan kekerasan. Hal ini bisa juga disebabkan karena hal sepele, seperti tersinggung, diledek atau hal-hal yang sekiranya tidak perlu dibesar-besarkan.SARA digolongkan menjadi tiga kategori:-
- Individual: merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh individu atau kelompok. Yang termasuk kategori ini adalah tindakan maupun pernyataan yang bersifat menyerang, mengintimidasi, melecehkan dan menghina identitas diri maupun golongan.
- Institusional: merupakan tindaka SARA yang dilakukan oleh suatu institusi, termasuk Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung telah membuat peraturan diskriminatif dalam struktur organisasi maupun kebijakannya.
- Kultural: merupakan penyebaran mitos, tradisi dan ide-ide diskriminatif malelaui struktur budaya masyarakat.
Dalam pengertian lain SARA disebut juga diskriminatit. Diskriminatif merupakan suatu kejadian yang biasanya dijumpai dalam masyarakat, yang disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan yang Kelika seseorang diperlakukan karakteristik suku, antargolongan, ras, agama dan secara tidak adil karena n karakteristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminatif. Setiap manusia adalah individu yang unik. Yang artinya setiap orang mempunyai pendirian berbeda dan perasaan yang berbeda antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Dari perbedaan tersebut dapat menimbulkan konflik sosial, sebab dalam menjalin hubungan sosial seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Maka dari itu kitis dapat meredakan konflik dengan cara bersosialisasi dengan cara lain, seperti berdiskusi atau bermusyawarah dengan yang laina agar kita dapat mengetahui dan memahami sisi atau pendapat dari orang lain tersebut.
Seiring kemajuan teknologi dengan merebaknya penggunaan internet isu SARA pun semakin marak melalui media intemet dan menggerakkan pemerintah mengundangkan Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." Sedangkan untuk ancaman pidananya diatur di dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE yakni "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Selain UU ITE, dalam undang-undang hukum pidana lain juga terdapat pasal- pasal serupa terkait penyebaran di antaranya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 156 KUHP: "Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti, tiap-tiap bagian rakyat Indonesia, yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena rasnya, negeri asalnya, agamanya, tempat asalnya, keturunannya, kebangsaannya atau kedudukannya menurut hukum tata negara".
- Pasal 157 7 KUHP: "(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum, tulisan atau lukisan yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah. (2) Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencarian, dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap, karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
- Dapat saya jelaskan bahwa seperti sebagai berikut:
- Norma Kesusilaan Sebagai Dasar Pencelaan Perbuatan Pidana Pornografi Melalui Internet: Suatu Orientasi Hukum Pidana dalam Jumal Hukum Prioris No.2 Tahun 2017-
- Proses pemeriksaan perjudian sebagai tindak pidana kesusilaan. Jurist Diction, 2(5),
- Mekanisme penegakan hukum perkara pidana kesusilaan melalui internet. Jurnal Veritas et Justitia, 3(1);
- Penerapan Sanksi Pidana Bagi Penyebar Ujaran Kebencian (Hate Speech) Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Trisakti;
- Pengantar Sosiologi Hukum. Penerbit Trisakti Universty Press, 2006 (Buku),
- Perdamaian dan Anti Kekerasan. Penerbit Trisakti University Press, 2007 (Buku);-
- Sosiologi Hukum (Diktat Kuliah), tidak diterbitkan;
- Perilaku Manusia dalam Perspektif Sosial, Budaya, dan Hukum, Penerbit Universitas Trisakti:
- Tindak Pidana Ujaran Kebencian ditinjau dari Aspek Sosiologi Hukum Jumal Pembangunan Hukum;
- Perilaku Menyimpang pada Kelompok Sosial Mahasiswa. Jurnal limu Sosial
- Tinjuan Sosiologi hokum terhadap kejahatan politik di Indonesia, Jumal Hukum Prioris;-
- Aturan Terkait Penetapan Tersangka Pelaku Penyebar Berita Bohong Pada Media Sosialaturan Terkait Penetapan Tersangka Pelaku Penyebar Berita Bohong Pada Media Sosial.
- Berita Bohong dan Ujaran Kebencian dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila. Jumal Hukum dan Pembangunan.
- Peran Pancasila Terhadap konflik SARA. Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
- Dapat saya jelaskan bahwa sebagai berikut:
- Informasi; satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi;-
- Rasa Kebencian; ujaran kebencian (hate speech) adalah Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain. Atau definisi untuk tindak kejahatan yang berkaitan dengan perkataan bermuatan umpatan, penghinaan terhadap individu atau kelompok atas dasar ras, sex, orientasi seksual, etnis dan agama. Perbuatan tersebut merupakan bentuk penghinaan yag menimbulkan suasana permusuhan, intimidasi serta merupakan bagian dari Tindakan pencemaran;
- Permusuhan permusuhan adalah proses sosial yang terjadi ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Permusuhan diawali dengan adanya perbedaan atau persaingan yang serius sehingga sulit didamaikan atau ditemukan kesamaannya,
- Individu, Individu merupakan bagian terkecil dari suatu kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisahkan ke bagian kecil. Istilah "individu" ini berasal dari bahasa yunani, yakni "individuum" yang artinya tidak terbagi. Dalam ilmu sosiologi, individu juga diartikan sebagai sebuah organisasi atau perorangan yang bebas dan tidak terikat dengan organisasi yang lain, baik itu tindakan, pikiran, atau tingkah laku
- Kelompok Masyarakat Tertentu, kumpulan manusia yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Tujuan dibentuknya kelompok sosial adalah untuk mewujudkan penerapan nilai-nilai sosial yang ada dan dibutuhkan dalam suatu struktur sosial pada suatu masyarakat. Kelompok sosial merupakan bagian dari realitas sosial yang bersifat universal dan menjadi bagian dari sistem sosial. Pembentukan kelompok sosial terjadi pada para anggota masyarakat yang memiliki latar belakang yang sama serta memiliki kesadaran akan adanya hubungan yang terjalin di antara mereka. Secara sosiologis, kelompok adalah setiap kumpulan manusia yang memiliki pola interaksi yang terorganisir dan terjadi secara berulang-ulang. Hakikat keberadaan kelompok sosial bukanlah pada dekatnya jarak fisik melainkan pada kesadaran untuk berinteraksi;
- Suku; kelompok masyarakat yang berkoloni dengan segala norma ada yang dipatuhi. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang mengidentifikasi dirinya dengan sesama berdasarkan garis keturunan yang dianggap sama dengan merujuk ciri khas seperti: budaya, bangsa, bahasa, agama dan perilaku. Suku bangsa adalah golongan sosial yang dibedakan dari golongan- golongan sosial lainnya, karena mempunyai ciri-ciri yang paling mendasar dan umum yang berkaitan dengan asal usul, tempat asal, serta kebudayaannya. Antony Smith dalam Kurniawan (2013) etnis adalah suatu konsep yang digunakan untuk menggolongkan sekumpulan manusia yang memiliki nenek moyang, ingatan sosial, dan beberapa elemen kultural yang sama. Sebuah kelompok suku bangsa akan sangat mudah dibedakan dengan kelompok suku bangsa lainnya karena adanya poin identitas, seperti keidentikan dari sebuah suku bangsa tersebut. Hal ini menjadikan keidentikan tersebut menjadi identitas pribadi bagi pemilik suku tersebut;
- Agama; adalah sistem yang mengatur kepercayaan dan peribadatan Kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan kehidupan. Agama memiliki beberapa istilah, antara lain religi, religion (Inggris), religie (Belanda), religio/relegare (Latin), dan dien (Arab). Kata religion dan religie berasal dari bahasa induk religio yang berasal dari bahasa Latin dari akar kata relegare yang berarti "mengikat"
- Ras; Ras adalah kelompok manusia yang berasal dari keturunan yang sama dan ciri-ciri fenotipnye yang berbeda. Ras (dari bahasa Prancis race, yang sendirinya dari bahasa Latin radix, "akar") adalah suatu sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengkategorikan manusia dalam populasi atau kelompok besar dan berbeda melalui ciri fenotipe, asal usul geografis, tampang jasmani dan kesukuan yang terwarisi. Dalam UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Dalam KBBI, ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik. Sedangkan Koentjaraningrat (1993) mengemukakan bahwa ras ialah kategori manusia yang memperlihatkan beragam macam karakteristik tubuh yang spesifik dengan saluran yang besar. Ras adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengkategorikan manusia dalam kelompok besar dan berbeda melalui ciri- ciri fisik, tampang jasmani, asal-usul geografis, dan kesukuan yang terwarisi secara turun menurun.
- Antar Golongan; Antar golongan adalah adanya hubungan golongan yang satu dengan golongan yang lain. Artinya adalah sebuah interaksi yang dapat saling dipahami antara kedua golongan itu atau lebih. Istilah 'antargolongan tidak hanya meliputi suku, agama, dan ras, melainkan lebih dari itu yaitu semua entitas yang tidak terwakili atau terwadahi oleh istilah suku, agama, dan ras. Antargolongan adalah suatu kelompok masyarakat yang satu komunitas namun membentuk komunitas baru atas nama kepentingan yang dipatuhi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017 tanggal 28 Maret 2018 telah memberikan pertimbangan mengenai penafsiran "antargolongan" dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai berikut: "Mahkamah mempertegas bahwa istilah antargolongan tidak hanya meliputi suku, agama, dan ras, melainkan lebih dari itu yaitu semua entitas yang tidak terwakili atau terwadahi oleh istilah suku, agama, dan ras";
- Kesusilaan Kesusilaan disini tidak terbatas dalam hal seksual atau cabul (obscenity) sebagaimana diungkapkan oleh Roeslan Saleh dan Kanter serta Sianturi. Bahwa "kesusilaan" terkait erat dengan norma kepatutan bertingkah laku dalam pergaulan masyarakat yang berasal dari hati nurani manusia.
- Dapat saya jelaskan bahwa dalam sosiologi Tawuran adalah pertarungan geng, pertarungan massal, yaitu tawuran dilakukan secara berkelompok, baik yang dilakukan oleh mahasiswa maupun masyarakat pada umumnya. Sosiolog berusaha memahami bagaimana dan mengapa penyimpangan terjadi, khususnya tawuran dalam masyarakat. Teori yang menjelaskan faktor- faktor yang mempengaruhi terjadinya penyimpangan dalam skala luas seperti perilaku tawuran - Perilaku tawuran sebagai bentuk Penyimpangan Sosial
- Anomie: penyimpangan sosial disebabkan oleh anomie, atau perasaan bahwa tujuan atau sarana masyarakat untuk mencapainya tertutup bagi tersebut (dia tidak merasa diterima).
- Kontrol: penyimpangan terjadi karena sosialisasi yang tidak tepat, yang mengakibatkan kurangnya kontrol diri orang tersebut.
- Diferensial pergaulan: Orang menjadi pelaku penyimpangan sosial karena pergaulan dengan orang lain yang bertindak menyimpang sehingga orang lain dapat terpengaruh
- Pelabelan: perilaku menyimpang tergantung pada siapa yang mendefinisikannya, dan orang-orang di masyarakat me redefinisikan penyimpangan berdasarang mendefinisikannya, da Berbagai faktor pemicu terjadinya tawuran antar individu dalam masyarakat, dapat dikategorikan menjadi dua, yakni faktor intemal yang berasal dari dalam diri indivyarakat, dapat eksternal dan luar diri individu.
- Mengalami krisis identitas (identity crisis) Krisis identitas ini menunjuk pada ketidakmampuan individu sebagai remaja dalam proses pencarian identitas dini. Identitas dini yang dicari remaja adalah bentuk pengalaman terhadap nilai-nilai yang akan mewamai kepribadiannya. Jika tidak mampu menginternalisasi nilai-nilai positif ke dalam dirinya, serta tidak dapat mengidentifikasi dengan figur yang ideal, maka akan berakibat buruk, yakni munculnya penyimpangan- penyimpangan perilaku tersebut
- Memiliki kontrol diri yang lemah (weakness of self control). Individu kurang memiliki pengendalian diri dari dalam, sehingga sulit menampilkan sikap dan perilaku yang adaptif sesuai dengan pengetahuannya atau tidak terintegrasi dengan baik. Akibatnya mengalami ketidakstabilan emosi, mudah marah, frustrasi, dan kurang peka terhadap lingkungan sosialnya. Sehingga ketika menghadapi masalah, mereka cenderung melarikan diri atau menghindarinya, bahkan lebih suka menyalahkan orang lain, dan kalaupun berani menghadapinya, biasanya memlih menggunakan cara yang paling instan atau tersingkat untuk memecahkan masalahnya. Hal inilah yang seringkali dilakukan remaja, sehingga tawuran dianggap sebagai sebuah solusi dari permasalahannya.
- Tidak mampu menyesuaikan diri (self mal adjustment). Individu yang melakukan tawuran biasanya tidak mampu melakukan penyesuaian dengan lingkungan yang kompleks, seperti keanekaragaman pandangan, ekonomi, budaya dan berbagai perubahan di berbagai kehidupan lainnya yang semakin lama semakin bermacam-macam. Individu yang mengalami hal ini akan lebih tergesa-gesa dalam memecahkan segala masalahnya tanpa berpikir terlebih dahulu apakah akibat yang akan ditimbulkannya..
Norma-norma yang Dilanggar dengan Adanya Tawuran:
- Norma Kesopanan: Tawuran tentu saja melanggar norma kesopanan, karena dengan melakukan tawuran sikap orang yang melakukannya tidak memiliki aturan dalam bergaul yang baik, mereka tidak bisa menyelesaikan permasalahan antar kelompok secara baik-baik dan sopan melainkan dengan kekerasan fisik maupun lisan.
- Norma Kesusilaan: Tawuran melanggar norma kesusilaan karena seseorang yang terlibat dalam tawuran tidak menaati norma tersebut karena hati nurani orang tersebut tidak terlalu dipedulikan, ia hanya memedulikan emosi semata.
- Norma Hukum: Tawuran juga tentu saja melanggar norma hukum, karena hal tersebut juga masuk ke dalam tindak kriminal, apalagi jika sampai menimbulkan korban jiwa.
- Norma Agama: Tawuran juga melanggar norma agama karena dengan melakukan tawuran, orang yang bersangkutan melakukan kekerasan terhadap sesama makhluk Tuhan dan itu adalah perbuatan dosa dan tentu saja dilarang agama. Faktor lain yang menyebabkan tawuran ini bisa saja karena kurangnya iman pada orang yang bersangkutan.
- Dapat saya jelaskan, bahwa saya tidak mengenal secara personal dengan Sdr. RIDWAN ARI NUGROHO dan Sdr. TAUFIK HIDAYAT.
- Menurut Ahli perbuatan tersangka merupakan perbuatan melawan hukum pidana, yaitu tindakan komunikasi menyampaikan informasi yang bermuatan pelanggaran kesusilaan dan kepantasan serta melanggar peraturan perundang- undangan khususnya Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE, dimana pelaku secara sengaja menyembarkan informasi tawuran di muka umum melalui media sosial. Hal ini dibuktikan dengan perbuatan tersangka yang telah memposting atau mengupload video video-video tentang tawuran yang terdapat di akun instragram @kelapaduajunior14 yang berisi adanya tindakan perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai dan dengan transkip seperti berikut "Sampingan jeplak ngentot, cepetan samping ngentot... sampingin anjing selow-selow ayo...ayooo sini sini ayoo, kick balik..kick balik Bacokkkbacokk.. Bacokkk ayoo sini Bacokkk..sini ayoo ributin... ributin anjingg anjingg.. Seloww.. seloww.
- Dalam teori sosiologi konflik perbuatan Tersangka memiliki maksud dan tujuan untuk menunjukkan bahwa di daerah depok merupakan tempat paling marak terjadinya tawuran sebagaimana dibuktikan dalam video dan informasi mengenai tawuran yang ada di daerah depok. Menurut saya perbuatan dari unggahan yang dilakukan oleh akun Instagram @kelapaduajunior14 terkait pengunggahan konten, perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai oleh sejumlah orang atau informasi adanya akun Instagram atas nama kelapadusjunior14_yang diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai. Dalam teori sosiologi konflik perbuatan yang dilakukan oleh akun Instagram @kelapaduajunior14 adalah tindakan komunikasi menyampaikan rasa benci/kebencian, hasutan, provokasi, penggiringan opini, penyesatan informasi, pelecehan norma kesusilaan, adudomba dan menyerang martabat individu lain yang dilakukan secara sengaja di muka umum atau di depan khalayak masyarakat melalui media sosial yang dapat menggerakkan orang lain, individu dan atau kelompok di masyarakat untuk melakukan perbuatan melawan hukum pidana. Niat dan tujuan dan pelaku adalah membuat keresahan di masyarakat dan kegaduhan sosial yang pada akhimya memunculkan perilaku anarkhis, kekacuan sosial, penghilangan nyawa orang lain, pelanggaran hak asasi manusia, timbulnya konflik sosial kekerasan dan rusaknya nilai-nilai keharmonisan dalam hubungan sosial
- Tindakan Tersangka merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dalam sosiologi hukum pidana, norma kesusilaan menjadi ukuran dalam menilai perbuatan sudah dikenal dalam Pasal 281 KUHP. Setiap perbuatan yang sejalan dengan norma kesusilaan dinilai sebagai perbuatan susila sebaliknya perbuatan yang tidak sejalan atau melanggar norma kesusilaan dinilai sebagai perbuatan asusila. Bentuk rumusan Pasal 281 KUHP yang menempatkan kesusilaan sebagai ukuran penilaian perbuatan diikuti oleh undang- undang khusus sesuai dengan bidang masing-masing. Rumusan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan istilah melanggar kesusilaan" persis seperti rumusan Pasal 282 KUHP. Hal tersebut menandakan ukuran penilaian yang digunakan adalah kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Kesusilaan disini tidak terbatas dalam hal seksual atau cabul (obscenity) atau "kesusilaan" terkait erat dengan norma kepatutan bertingkah laku dalam pergaulan masyarakat yang berasal dan hati nurani manusia. Pemahaman akan kesusilan oleh pembentuk undang- undang rupanya tidak serta merta menerima ruang lingkup dari kesusilaan tersebut.
Awalnya, pembentuk undang-undang hanya berorientasi pencelaan perbuatan asusila berdasarkan pengaturan undang-undang. Perbuatan ini patut dilarang karena merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan memanfaatkan media informasi teknologi. Perbuatan asusila sama sekali tidak disinggung secara eksplisit akan tetapi lebih banyak membicarakan tentang bentukbentuk perbuatan penyebaran materi pomografi, pornoaksi, perjudian, dan/atau tindakan kekerasan yang seharusnya dicegah dengan pengaturan hukum. Penggunaan yang melanggar kesusilaan" (aanstotelijk voor d r de eerbaarheid) dal dalam rumusan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menunjukkan pembentuk undang-undang memilih memilih istilah yang memiliki ruang lingkup yang lebih luas. Pembentuk undang-undang lebih memilih model pengaturan yang bersifat komprehensif dengan cakupan yang lebih luas bukan hanya satu bidang hukum tetapi semua bidang hukum. Oleh karena itu ruang lingkup perbuatan yang melanggar kesusilaan bentuknya sangat luas dari sisi bentuk, modus maupun karakteristik yang terjadi atau akan terjadi.
- Menurut saya perbuatan dari unggahan yang dilakukan oleh akun Instagram @kelapaduajunior14 terkait pengunggahan konten perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai oleh sejumlah orang informasi. Dalam perspektif interaksi sosial perbuatan yang dilakukan oleh akun Instagram @kelapaduajunior14 adalah tindakan komunikasi menyampaikan rasa benci/kebencian, hasutan, provokasi, penggiringan opini, penyesatan informasi, pelecehan norma kesusilaan, adudomba dan menyerang martabat individu lain yang dilakukan secara sengaja di muka umum atau di depan khalayak masyarakat melalui media sosial yang dapat menggerakkan orang lain, individu dan atau kelompok di masyarakat untuk melakukan perbuatan melawan hukum pidana. Hal ini karena akun Instagram atas nama kelapaduajunior14 yang diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai.
Dalam praktiknya meansrea dari pelaku adalah membuat keresahan di masyarakat dan kegaduhan sosial yang pada akhimya memunculkan perilaku anarkhis, kekacuan sosial, penghilangan nyawa orang lain, pelanggaran hak asasi manusia, timbulnya konflik sosial kekerasan dan rusaknya nilai-nilai keharmonisan dalam hubungan sosial dan atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan bersifat permusuhan sehingga dapat menimbulkan permusuhan terhadap Individu, Kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Dalam teori penularan social terkait dengan konten perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai oleh sejumlah orang dapat menyebar kepada seluruh masyarakat secara cepat dan meluas. Teori Konflik social, Tindakan pelaku menjadi pemicu (trigger) bagi terjadinya perilaku kekerasan individu dan atau kelompok di masyarakat tertentu. Hal ini karena faktor-faktor terjadinya konflik social salah satunya adanya rasa permusuhan dan kebencian individu dan atau kelompok sebagai akibat adanya perasaan dilecehkan. Secara sosiologis, hasutan kebencian berbahaya karena: 1) Menyuburkan prasangka dan diskriminasi, hasutan kebencian bisa mengakibatkan pengucilan dan diskriminasi; memicu kekerasan/kejahatan kebencian, kerugian 2) Dapat gian material dan korban kekerasan berbasis identitas seringkali lebih besar daripada kekerasan lainnya. Dampak social dan dampak potensial, ini adalah pertimbangan terpenting dalam menilai hasutan kebencian dan menentukan tindakan terhadapnya. Pertama, Berpotensi memantik aksi kekerasan terhadap target yang dilakukan oleh pihak ketiga, baik individu maupun kelompok, Kedua, Memicu respon emosional dari target, seperti perasaan terhina dan stres. Dari perspektif sosiologi hukum pidana, perbuatannya tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Secara sosiologi hukum pidana perbuatan pelaku dalam akun Instagram atas nama 12 Se kelapaduajunior14 yang diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai- ramai selalu berdampak atau menimbulkan akibat pada individu dan atau kelompok dalam masyarakat tertentu yang merasa dirugikan. Tawuran antar individu dalam masyarakat dapat memiliki dampak yang sangat merugikan baik bagi individu itu sendiri, maupun bagi lingkungan sekitarnya. Beberapa dampak negatif dari tawuran antar individu antara lain:
- Cedera fisik: Tawuran antar individu seringkali berujung pada terjadinya bentrokan fisik antara para pelajar yang terlibat. Hal ini i dapat mengakibatkan cedera serius dan bahkan kematian.
- Trauma: Individu yang terlibat dalam tawuran dapat mengalami trauma yang cukup berat, baik fisik maupun psikologis. Trauma ini dapat mempengaruhi kesehatan mental mereka dan kinerja akademik di sekolah.
- Gangguan keamanan: Tawuran antar individu dapat mengganggu keamanan di lingkungan sekitar, terutama jika terjadi di jalan umum atau tempat umum. Hal ini dapat menimbulkan rasa ketakutan dan ketidaknyamanan bagi orang- orang di sekitar.
- Kerugian finansial: Tawuran antar individu seringkali mengakibatkan kerusakan pada properti publik atau pribadi, seperti kendaraan atau fasilitas umum. Hal ini dapat menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar bagi pihak yang terlibat.
- Pemisahan dan konflik sosial: Tawuran antar individu dapat memperkuat pemisahan dan konflik sosial antara kelompok-kelompok tertentu di lingkungan sekolah atau masyarakat. Hal ini dapat memperburuk hubungan antar kelompok dan menyebabkan ketidakharmonisan di lingkungan sekitar.
Dampak yang akan terjadi di lingkungan masyarakat, terkait peristiwa tersebut. Dalam kasus ini dampak yang terjadi adalah:
- Menimbulkan sikap dan perilaku permusuhan, penghinaan.
- Menimbulkan perilaku diskriminasi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), penghilangan nyawa orang lain, dan konflik kekerasan sosial.
Dalam Teori penularan sosial (contagion theory), suatu penyataan, kalimat, kata- kata, gambar yang mengandung ujaran kebencian akan dengan mudah cepat menular atau menggerakan individu dan atau kelompok untuk menyebarkan kepada sesama kelompoknya atau di luar kelompoknya. Secara sosiologis, hasutan kebencian berbahaya karena:
- Menyuburkan prasangka dan diskriminasi, hasutan kebencian bisa mengakibatkan pengucilan dan diskriminasi;
- Dapat memicu kekerasan/kejahatan kebencian, kerugian material dan korban kekerasan berbasis identitas seringkali lebih besar daripada kekerasan lainnya;
- Dapat memicu konflik, hasutan bisa meluas menjadi konflik antar kelompok, Dampak social dan dampak potensial, ini adalah pertimbangan terpenting dalam menilai hasutan kebencian dan menentukan tindakan terhadapnya.
- Berpotensi memantik aksi kekerasan terhadap target yang dilakukan oleh pihak ketiga, baik individu maupun kelompok,
- Memicu respon emosional dari target, seperti perasaan terhina dan stres, Perbuatan pelaku merupakan Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan bersifat permusuhan sehingga dapat menimbulkan permusuhan terhadap Individu, Kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).
- Dalam sosiologi, hukum pidana, khususnya Teori Interaksi Sosial, bahwa Tersangka dalam melakukan interaksi sosial dan hubungan sosial telah mengeluarkan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian yang secara terbuka di muka umum melalui media sosial yang dapat menggerakkan atau menyinggung perasaan individu dan atau kelompok lain di tertentu untuk melakukan pelanggaran hukum. Hal ini karena dalam unggahan yang dilakukan oleh Instagram @kelapaduajunior14 terdapat penyataan kalimat/kata-kategahan yang dapatan dan masyarakat perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai oleh sejumlah orang Selain itu patut diduga bahwa pelaku telah mengajak, menghasut, memperken informasi yang ditujukan untuk mempengaruhi dan mempermudah atau memancing untuk melakukan aksi-aksi tawuran di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini karena dalam akun Instagram atas nama kelapaduajunior14 yang diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai.
Dari konten yang di unggah oleh akun Instagram @kelapaduajunior14 ada video yang diduganterdapat adanya tindakan perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai dan dengan transkip seperti berikut Sampingan jeplak ngentot, cepetan samping ngentot... sampingin ayoo.. ayooo sini sini...ayoo, kick balik kick balik Bacok...bacok Bacokkk...ayoo sini Bacokkk.sini ayoo ributin... ribution anjing...anjingg Seloww...seloww?. Makna sosiologis yang terkandung dalam pernyataan/kalimat/kata-kata tersebut adalah menyebarkan informasi yang berisikan provokasi yang melanggar norma kesusilaan dan ujaran kebencian berdasarkan SARA, yaitu ajakan yang dimaksudkan menggerakkan individu dan atau kelompok di i masyarakat tertentu untuk melakukan perbutan melanggar hukum pidana. Hal ini membuktikan telah terjadi ajakan atau hasutan untuk menyebarkan informasi yang mengandung kebencian dan permusuhan, karena pelaku secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi atau menyatakan rasa benci, hasutan, provokasi dan adudomba di muka umum melalui media sosial yang pada akhirnya pernyataan/kalimat/kata-kata pelaku akan tersebar secara luas dan dapat menggerakkan orang lain, individu dan atau kelompok dalam masyarakat tertentu berdasarkan SARA, khususnya frasa antar golongan atau antar kelompok.
Secara teori contagion (penularan) unggahan tersebut telah memenuhi unsur- unsur pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, khususnya frasa antar golongan, dimana Pelaku telah secara sengaja dan tanpa hak melakukan tindakan menyebarkan informasi yang tidak pantas dan perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai oleh sejumlah orang. Selain itu patut diduga bahwa pelaku telah mengajak, menghasut, memprovokasi, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mempengaruhi dan mempermudah atau memancing individu dan atau kelompok di masyarakat tertentu untuk melakukan aksi-aksi tawuran di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Konten akun Instagram @kelapaduajunior14 dikategorikan melanggar norma kesusilaan karena isi akun tersebut mengandung informasi yang tidak pantas, melanggar etika moral, dan melanggar norma agama dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat.
Dengan demikian konten yang di unggah oleh akun Instagram @kelapaduajunior14 sudah tepat dikatakan sebagai Ujaran Kebencian berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat 2, yaitu menyebarkan informasi secara sengaja dan tanpa hak yang dapat menggerakkan individu dan kelompok di masyarakat tertentu untuk melakukan perbuatan melawan hukum pidana ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan dampak perilaku anarkhis, penghilangan nyawa orang lain, perilaku diskriminatif, timbulnya konflik kekerasan sosial dan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini disebabkan akun Instagram atas nama kelapaduajunior14 diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai, sehingga merupakan perbuatan melanggar hukum pidana yaitu melanggar unsur kesusilaan, kepantasan, dan kepatutan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara teori konflik dan chaos, masyarakat sosial akan terbentuk situasi dan kondisi yang penuh dengan kegaduhan, keonaran, provokasi, adudomba, dan kekacauan yang merusak nilai-nilai keharmonisan hubungan sosial. Secara sosiologis, hasutan kebencian berbahaya karena: (1) Menyuburkan prasangka dan diskriminasi, hasutan kebencian bisa mengakibatkan pengucilan dan diskriminasi (2) Dapat memicu kekerasan/kejahatan kebencian, kerugian material dan korban kekerasan berbasis identitas seringkali lebih besar daripada kekerasan lainnya, (3) Dapat memicu konflik, hasutan bisa meluas menjadi konflik antar kelompok dampak social dan dampak potensial, ini adalah pertimbangan terpenting dalam menilai hasutan kebencian dan menentukan tindakan terhadapnya. Pertama, Berpotensi memantik aksi kekerasan terhadap target yang dilakukan oleh pihak ketiga, baik individu maupun kelompok, Kedua, Memicu respon emosional dari target, seperti perasaan terhina dan stress. Situasi tersebut akan berkembang menjadi konflik kekerasan, penghilangan nyawa orang lain, dan hancurnya sendi-sendi persatuan dan kesatuan.
- Secara sosiologi hukum pidana terkait peristiwa yang dilakukan hakunnisargram @kelapaduajunior14 dapat dikategorikan sebagai Tindakan penghasutan. Ketentuan mengenal pasal menghasut orang lain diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu:
Pasal 160 KUHP
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan t perbuatan pidana, melakukan kekerasan F terhadap penguasa umum atau tidak menurutil baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta. Pasal 246 UU 1/2023
Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V Rp500 juta, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan:- menghasut orang untuk melakukan tindak pidana
- menghasut orang untuk melawan penguasa u dengan kekerasan.
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 136-137) menerangkan bahwa:
- "Menghasut" artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata "menghasut" tersimpul sifat "dengan sengaja". Menghasut itu lebih keras daripada "memikat" atau "membujuk, akan tetapi bukan "memaksa". Orang memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu, menurut R. Soesilo, bukan berarti menghasut. Cara menghasut orang itu misalnya secara langsung: "Seranglah polisi yang tidak adil itu, bunuhlah, dan ambillah senjatanya!" ditujukan terhadap seorang polisi yang sedang menjalankan pekerjaannya yang sah. Sedangkan cara menghasut orang secara tidak langsung, seperti dalam bentuk pertanyaan: "Saudara-saudara, apakah polisi yang adil kamu biarkan saja, apakah tidak kamu serang, bunuh, dan ambil senjatanya?"
- Menghasut itu dapat dilakukan baik dengan lisan, maupun dengan tulisan. Apabila dilakukan dengan lisan, maka kejahatan itu menjadi selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan. Jika menghasut dengan tulisan, hasutan itu harus ditulis dahulu, kemudian disiarkan atau dipertontonkan pada publik.
- Orang hanya dapat dihukum apabila hasutan itu dilakukan di tempat umum, tempat yang didatangi publik atau dimana publik dapat mendengar. Tidak perlu penghasut itu berdiri di tepi jalan raya misalnya, akan tetapi yang disyaratkan ialah di tempat itu ada orang banyak. Tidak mengurangkan syarat bahwa hasutan harus di tempat umum dan ada orang banyak, hasutan itu bisa terjadi meskipun hanya ditujukan pada satu orang. Orang yang menghasut dalam rapat umum dapat dihukum demikian pula di gedung bioskop, meskipun masuknya degan karcis, karena itu adalah tempat umum, sebaliknya menghasut dalam pembicaraan yang bersifat "kita sama kita" (onder onsjes, vertrouwelijk) itu tidak dapat dihukum.
- Maksud hasutan itu harus ditujukan supaya:
- dilakukan suatu peristiwa pidana (pelanggaran atau kejahatan) = semua perbuatan yang diancam dengan hukuman
- melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan
- jangan mau menurut pada peraturan perundang-undangan.
- jangan mau menurut perintah yang sah yang diberikan menurut undang-undang- Senada dengan pendapat R. Soesilo di atas, dalam Penjelasan Pasal 246 UU 1/2023 juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan mengasut adala mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Menghasut dapat dilakukan dengan lisan atau tulisam, dan harus dilakukan di muka umum, artinya di tempat yang didatangi publik atau di tempat yang khalayak ramal dapat mengetahui.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya;
- Ahli DR. ANDI WIDIATNO HUMMERSON, SH. Skom. MH., dibacakan keterangannya di persidangan (telah disumpah Penyidik), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saat ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya.
- Saya diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa di kantor Subdit IV/ Tipid siber dit Reskrimsus Polda metro Jaya selaku ahli hukum ITE dalam perkara dalam dugaan tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar keasusilaan dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras dan antar golongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (1) Jo pasal 45 (1) dan atau pasal 28 (2( Jo pasal 45A (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 158 kitab undang-undang hukum pidana.
- Ya Saya bersedia untuk sumpah/janji terlebih dahulu sebelum dilanjutkan pemeriksaan.
- Saya bekerja sebagai pengajar / dosen di Fakultas Hukum dengan bidang kekhususan hukum teknologi, hukum telematika, dan tindak pidana siber sejak tahun 2016 hingga sampai dengan sekarang. Dan selain berlatar belakang sarjana hukum juga sarjana komputer.
- Saya memiliki keahlian di bidang Hukum Pidana, khususnya Pidana Siber berkenaan dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
- Saya hadir dalam pemeriksaan saat ini berdasarkan Surat Pengangkatan Rektor Universitas Trisakti No. SK Rektor Universitas Trisakti No. 0687/USAKTI/SKR/BSDM/DT/IX/2016 tanggal 14 September 2016, dan Surat Tugas Dekan Fakultas Hukum No 1945a/D/FH/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023.
- Saya sudah pernah diperiksa sebagai Ahli di bidang Hukurn ITE diantaranya:
- Ahli ITE dalam LP/07/K//2020/PMJ/Resju, tanggal 06 Januari 2020 Dimohonkan oleh Kasat Serse Jakarta Utara Surat Tugas Nomor: 0641a/D/FH/II/2020, 16 Maret 2020.
- Ahli ITE dalam B/50/VII/Res. 1.11/2020/Reskrim tanggal 16 Juli 2020 Dihadirkan oleh Penasehat Hukum DR. Aldo Joe, SH.MH. Surat Tugas Nomor: 1878/D/FH/X/2020, 01 Oktober 2020.
- Ahli ITE dalam LP/6789/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 30 Sept 2020 Dihadirkan oleh Penasehat Hukum Widya Joe Surat Tugas Nomor: 1878/D/FH/X/2020, 01 Oktober 2020.
- Ahli ITE dalam B/3243/II/RES.2.5/2023/Ditreskrimsum, tanggal 2 Feb 2023 Dihadirkan oleh Penasehat Hukum AZIZ MOCHDAR Surat Tugas Nomor: 0828/D/FH/II/2023, 13 Maret 2023.
- Ahli ITE dalam LP/B/1765//2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 31 Maret 2023 Dimohonkan oleh DIRRESKRIMSUS Surat Tugas Nomor: 1048/D/FH/IV/2023, 3 April 2023
- Ahli ITE dalam LP/B/1011/1/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Februan 2023 Dimohonkan oleh DIRRESKRIMSUS Surat Tugas Nomor: 1426a/D/FH/IV/2023, 5 Juni
- Ahli ITE dalam Perkara No.803/Pid.SUS/2022/PN Jkt Selatan, Dihadirkan oleh Penasehat Hukum BRIGJEN POL Hendra Kumiawan dan KOMBES Agus Nurpatria Surat Tugas Nomor: 0108/D/FH//2023, 13 Januari 2023.
Link: https://youtu.be/-wDfpykc1yA
- Ahli ITE dalam Perkara 41/PID SUS/2023/PN. TNG Dihadirkan oleh Penasehat Hukum PT. VOLENSA INDONESIA Surat Tugas Nomor: 0595/D/FH/II/2023, 23 Februari 2023
- Ahli ITE dalam LP/BIRA13VIRES Dimohonkan oleh DIRRESKRIMSUS 25/2023/Ditreskrimum, 1 April 2023 Surat Tugas Nomor: 1064/D/FH/IV/2023, 4 April 2023
- Ahli ITE dalam Perkara 736/PDT.G/2022/PN JKT PST Dihadirkan oleh Penasehat Hukum PT. VIDIO DOT COM-SCTV Surat Tugas Nomor: 1825/D/FH/VII/2023, 26 Juli 2023
- Ahli ITE dalam LP/B/2228V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 April 2023 Dimohonkan oleh DIRRESKRIMSUS Surat Tugas Nomor: 2015/D/FH/IV/2023, 8 Agustus 2023
- Tidak, saya tidak mengenal mereka.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan dasar hukum di Indonesia yang mengatur berbagai aspek terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, terutama yang berkaitan dengan intermet. Undang-Undang ITE ini adalah UU No. 19 Tahun 2016.
Ruang lingkup materi yang dibahas dalam Hukum ITE di Indonesia meliputi beberapa hal utama: Pengaturan Transaksi Elektronik: Undang-Undang ITE mengatur mengenai validitas, keabsahan, dan implikasi hukum dari transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
Pengaturan Konten Elektronik: Undang-Undang ITE juga mengatur konten elektronik yang tersebar di internet. Ini melibatkan penyebaran konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, pornografi, dan sejenisnya.
Tindakan Pidana Elektronik: Hukum ITE mengatur tindakan pidana dalam lingkungan digital. Ini termasuk tindakan seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), pengancaman melalui media elektronik, dan penyebaran konten negatif lainnya.
Kewajiban Penyelenggara Jasa Sistem Elektronik (PJSE): UU ITE mengatur kewajiban penyelenggara layanan internet, platform media sosial, dan penyedia layanan elektronik lainnya untuk mengelola dan memantau konten yang diunggah oleh penggunanya
- Pandangan saya sebagai Ahli Hukum ITE sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan Tersangka TAUFIK HIDAYAT sebagai pemilik atau yang menguasai akun Instagram @kelapaduajunior14 melakukan delik umum sehingga dapat dilaporkan oleh siapa saja termasuk oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia dan dimintakan pertanggungjawaban pidana dengan menggunakan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pertama-tama perlu dianalisa terlebih dahulu mengenai apakah perbuatan pidana / delik ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Untuk itu perlu dibuktikan perihal perangkat elektronik yang digunakan untuk merekam kejadian informasi / dokumen elektronik yang ditransmisikan ke akun Instagram atas nama kelapaduajunior14 yang didalam unggahananya terdapat video diduga terkait dengan tindakan perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai dan dengan transkip seperti berikut *Sampingan jeplak ngentot, cepetan samping ngentot... sampingin anjing selow-selow ayoo...ayooo sini sini...ayoo, kick balik..kick balik Bacokkk...bacokk... Bacokkk ayoo sini Bacokkk..sini ayoo ributin...ribution...anjingg...anjingg...Seloww...seloww".
menurut keterangan saksi PUTRA FADRIANSYAH KALAKIK Pada tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 WIB Sdr. TAUFIK HIDAYAT datang ke rumah saksi yang beralamat Jl. Situ Indah Kelapa RT.007/010 Kel. Tugu Kec. Cimanggis Kota Depok pada saat saksi sedang tidur untuk meminjam handphone Samsung M11 warna biru milik saksi. pada pukul 20.00 WIB saksi pergi ke warkop WARGANA yang beralamat dekat dengan Rumah Tahanan Militer yang berada di Kota Depok, kemudian Sdr. TAUFIK HIDAYAT pun ikut datang ke warkop tersebut dan saksi pun tidak menanyakan kembali terkait untuk apa nomor rekening yang saksi berikan kepada Sdr. TAUFIK HIDAYAT. Setelah pukul 21.30 WIB saksi pulang kerumah untuk istirahat. Tidak diketahui kapan dan dimana handphone Samsung M11 wama biru milik saksi PUTRA FADRIANSYAH KALAKIK dikembalikan oleh Sdr. TAUFIK HIDAYAT. Namun pada saat diamankan oleh penyidik Subdit IV Tipid Siber DitReskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 WIB pada saat saksi sedang berada di rumah yang beralamat Jl. Situ Indah Kelapa Dua RT.007/010 Kel. Tugu Kec. Cimanggis Kota Depok, handphone Merk Samsung Galaxy M11 Warna Biru ada padanya.
Setelah ditunjukkan kepada saksi PUTRA FADRIANSYAH KALAKIK tangkapan layar video dengan alamat link https://www.instagram.com/reel/Curku6iJhVBelV- 1A_ov9io_42sHIJA-rC3Y- s0/7igshid=Mz RIODBINWFIZA== dengan transkrip: "Sampingan jeplak ngentot, cepetan samping ngentot...sampingin anjing...selow-selow ayo...ayooo sini sini...ayoo, kick balik..kick balik Bacok... bacok Bacokkk...ayoo sini Bacokkk.sini ayoo ributin... ributin... anjingg...anjingg... Seloww.. seloww.
saksi PUTRA FADRIANSYAH KALAKIK menjelaskan mengetahui video tersebut dari galeri handphone SAMSUNG M11 milik saksi yang sebelumnya sempat dipinjam oleh Sdr. TAUFIK HIDAYAT. Hal ini membuktikan handphone Samsung M11 warna biru milik saksi PUTRA FADRIANSYAH KALAKIK yang dipinjam oleh kepada Sdr. TAUFIK HIDAYAT sebagai perangkat yang mentransmisikan informasi / dokumen elektronik atau setidak-tidaknya pemah mengakses ke akun Instagram atas nama kelapaduajunior 14 yang didalam terdapat video diduga terkait dengan tindakan perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai dengan transkip seperti berikut "Sampingan jeplak ngentot, cepetan samping ngentot... sampingin anjing...selow-selow ayo...ayooo sini sini...ayoo, kick balik kick balik Bacokk...bacokk Bacokk...ayoo sini Bacokkk..sini ayoo ributin... rnbutin...anjing...anjingg...Seloww.. seloww".Kemudian perlu dianalisa mengenal Unsur dari Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Unsur Subjektif- Setiap Orang
- yang dengan sengaja dan tanpa hak
Unsur Objektif - mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
- Yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Unsur Subjektif
Setiap Orang
Unsur "Setiap Orang": bahwa yang dimaksudkan "Setiap orang dalam pasal ini mengarah kepada subjek hukum yakni orang atau manusia maupun badan hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakan kepada dirinya. Adapun subjek hukum dalam perkara ini yang di duga mulanya adalah seseorang yang menguasai atau menggunakan nomor telephone 081212906974 dan pemilik atau yang menguasi nomor rekening BCA 1661788131 atas nama PUTRA FADRIANSYAH KALAKIK. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dari keterangan saksi PUTRA FADRIANSYAH KALAKIK handphone Samsung M11 warna biru milik saksi yang dipergunakan untuk mentransmisikan informasi/dokumen elektronik pernah dipinjam oleh Sdr. TAUFIK HIDAYAT Pada tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 WIB saksi PUTRA FADRIANSYAH KALAKIK tidak mengetahui siapa orang yang pertama kali mengunggahnya di Instagram, terkait dengan adanya akun Instagram @kelapaduajunior14, setahu saksi PUTRA FADRIANSYAH KALAKIK bahwa Sdr. TAUFIK HIDAYAT yang menguasai dan mengakses akun Instagram @kelapaduajunior14
Dari keterangan saksi PUTRA FADRIANSYAH KALAKIK Sdr. TAUFIK HIDAYAT memang pernah menggunakan handphone SAMSUNG M11 milik saksi pada tanggal 14 Juli 2023 dan 20 Juli 2023 untuk mengunggah baju warna hitam yang bertuliskan "KELAPA DUA JUNIOR" yang akan di jual pada akun Instagram dengan nama akun @kelapaduajunior14. Dari saksi PUTRA FADRIANSYAH KALAKIK pernah melihat Sdr. TAUFIK HIDAYAT melakukan siaran langsung pada akun Instagram dengan nama akun @kelapaduajunior14 di warkop WARGANA yang beralamat dekat Rumah Tahanan Militer Kota Depok yang seingat saksi sekitar bulan Juni 2023.
Bahwa berkenaan dengan unggahananya yang terdapat video diduga terkait dengan tindakan perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai dan dengan transkip seperti berikut "Sampingan jeplak ngentot, cepetan samping ngentot sampingin anjing...selow-selow ayoo...ayooo sini sini...ayoo, kick balik kick balik Bacokkbacok Bacokkk...ayoo sini Bacokkk..sini ayoo ributin ributin anjing anjingg. Seloww..seloww. Kemudian dari keterangan Sdr. TAUFIK HIDAYAT menjelaskan bahwa yang memposting video-video tentang tawuran yang terdapat di akun instragram @kelapaduajunior14 adalah Saudara IRFAN ISYA MAHENDRA
Tersangka TAUFIK HIDAYAT menjelaskan bahwa Tersangka tahu bahwa yang memposting video-video tentang tawuran yang terdapat di akun instragram @kelapaduajunior14 adalah saudara IRFAN ISYA MAHENDRA karena sejak tanggal 25 Juni 2023 atau sejak tersangka menggunakan akun video tersebut sudah ada di akun instragram @kelapaduajunior14
Meskipun Tersangka TAUFIK HIDAYAT menyangkal dengan menyatakan tidak pernah memposting atau mengupload video-video tentang tawuran yang terdapat di akun instragram @kelapaduajunior14. Namun setidaknya Tersangka pernah mengakses dan mengetahui video-video tentang tawuran telah ada / terdapat di akun instragram @kelapaduajunior14
Bahwasanya bukannya menghapus video-video tentang tawuran yang terdapat di akun Instragram @kelapaduajunior14 melainkan Tersangka TAUFIK HIDAYAT menggunakan muatan/konten tersebut untuk berjualan baju / kaos dan aktif menjadi pemegang/pengendali akun @kelapaduajunior14
subjek hukum dalam perkara ini Tersangka TAUFIK HIDAYAT sebagai orang yang menguasai dan mengakses akun Instagram @kelapaduajunior 14 berdasarkan keterangan saksi PUTRA FADRIANSYAH KALAKIK dan pengakuan diri tersengka yang merupakan orang atau manusia, mampu dan cakap mempertanggungjawabkan segala perbuatannya karena usianya telah cukup menurut undang-undang, dan tidak dalam keadaan kurang sempuma akalnya (verstandelijke vermogens) atau tidak sakit jiwa (zakelijke storing der verstandelijke) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat memberikan keterangan secara jelas dan terang terhadap semua pertanyaan yang diajukan kepadanya baik mengenai identitasnya maupun mengenai hal-hal yang diketahui dan dialaminya berkaitan. Dengan demikian maka unsur "setiap telah terpenuhi, yang dengan sengaja Unsur "Dengan sengaja": bahwa pengertian "dengan sengaja", mengandung makna bahwa pelaku menyadari dan atau menghendaki suatu perbuatan maupun mengenai akibat dari perbuatannya tersebut dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan bukti di screen shoot diperoleh fakta bahwa Pelaku dengan sengaja memberikan akses kepada siapapun untuk melihat muatan informasi / dokumen elektronik berupa video-video tentang tawuran yang terdapat di akun instragram @kelapaduajunior14 Dalam hal seseorang melakukan sesuatu dengan sengaja, dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) bentuk sikap batin, yang menunjukkan tingkat kesengajaan sebagai berikut:- Intensionalitas sebagai tujuan (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus). Dalam hal ini pembuat bermaksud menimbulkan akibat yang dilarang
- Intensionalitas dengan kesadaran akan kepastian (opzet met zerheidersbewsztijn atau noodzakkelijkheidbewsztijn). Dalam hal ini perbuatan tersebut mempunyai akibat yang dimaksudkan tetapi akibat itu tidak dikehendaki melainkan suatu keharusan untuk mencapai tujuan.
- Sengaja menyadari kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk- opzet). Dalam hal ini, suatu keadaan yang semula mungkin terjadi kemudian benar-benar terjadi.
Agar ada kesengajaan, diperlukan syarat, bahwa pelaku mempunyai kesadaran, bahwa perbuatan itu dilarang dan/atau dapat dipidana. Di Indonesia menganut doktrin fiksi hukum (seseorang dianggap mengetahui hukum yang ada).
Maka dengan demikian Tersangka TAUFIK HIDAYAT menguasai akun instragram @kelapaduajunior 14 yang diketahuinya memiliki muatan informasi / dokumen elektronik berupa video-video tentang tawuran yang telah banyak followernya dengan tujuan untuk keuntungan pribadinya menawarkan barang dagangannya berupa baju kaos harus dipandang memang menyadari dan menghendaki agar muatan informasi/dokumen elektronik berupa video-video tentang tawuran dalam akun instragram @kelapaduajunior14_dapat diakses dan diketahui oleh publik dan kemudian membeli barang dagangannya. Tersangka TAUFIK HIDAYAT telah memenuhi sikap batin Intensionalitas sebagai tujuan (opzet als oogmerk) sehingga unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi;
Unsur Tanpa Hak bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang sebenarnya orang tersebut tidak mempunyai kewenangan atau dasar hukum untuk melakukan tindakan atau perbuatan tersebut. Tersangka TAUFIK HIDAYAT menguasai akun instragram @kelapaduajunior14 yang semula dimiliki oleh saudara IRFAN ISYA MAHENDRA dan juga menggunakan nomor rekening BCA 1661788131 atas nama Putra Fadriansyah Kalaki merupakan bentuk tanpa hak. Selain itu ketiadaan kewenangannya atau dasar hukum untuk melakukan tindakan atau perbuatan atas muatan informasi / dokumen elektronik berupa video-video tentang tawuran dalam akun instragram @kelapaduajunior14_oleh Tersangka TAUFIK HIDAYAT.
Unsur Objektif
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses Unsur Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik bahwa unsur ini mengandung beberapa kualifikasi perbuatan yang bersifat allematif, dan sesuai sifatnya tersebut sehingga dengan terpenuhinya salah satu perbuatan, maka sudah cukup untuk menyatakan unsur ini terpenuhi bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan "mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan "mentransmisikan" adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan "membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik bahwa yang dimaksud Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Dokumen Elektronik adalah Informasi elektronik yang di terima dan disimpan oleh suatu sistem elektrnok.
- Yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan kesusilaan/ke-su-si-la-an/ n menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perihal susila, yang berkaitan dengan adab dan sopan santun, 2 norma yang baik, kelakuan yang baik, tata krama yang luhur,
Video dengan suara kata-kata "Sampingan jeplak ngentot, cepetan samping ngentot... sampingin anjing...selow-selow ayoo...ayooo sini sini...ayoo, kick balik..kick balik Bacokkkbacokk... ributin...anjingg...anjingg.. Bacokkk...ayoo sini Bacokkk..sini ayoo ributin... Seloww.. seloww
Memiliki muatan yang bertentangan dengan adab dan sopan santun, bahasa yang bertentangan dengan tata krama bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab. Sehingga terpenuhi unsur memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dalam hal ini ahli berpendapat Tersangka TAUFIK HIDAYAT yang menguasai akun instragram @kelapaduajunior14 yang semula dimiliki oleh saudara IRFAN ISYA MAHENDRA telah menyadari / menginsafi adanya muatan informasi / dokumen elektronik berupa video-video tentang tawuran dalam akun instragram @kelapaduajunior14 Selanjutnya akun instragram @kelapaduajunior14_ dibiarkan terbuka / open public sehingga tujuan selanjutnya dari si Pelaku adalah agar informasi elektronik tersebut tersebar secara luas terdistribusi oleh sistem elektronik akun instragram @kelapaduajunior14, sambil membuat dapat diakses terhadap muatan tersebut Tersangka TAUFIK HIDAYAT berjualan pakaian/kaos miliknya.
Sehingga menurut ahli Sdr. TAUFIK HIDAYAT secara dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dimintakan pertanggung jawaban terhadap delik dari Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, berkenaan dengan video-video tentang tawuran yang terdapat di akun instragram @kelapaduajunior 14
- Unsur dari Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah:
Unsur Subjektif- Setiap Orang
- yang dengan sengaja dan
- tanpa hak Unsur Objektif
- menyebarkan informasi
- yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Unsur 1 sampai 4 telah dijelaskan oleh ahli dan tertuang dalam jawaban 11. Untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan Tersangka TAUFIK HIDAYAT sebagai pemilik atau yang menguasai akun Instagram @kelapaduajunior14, dapat dikatagorikan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ahli langsung menguraikan unsur ke 5 yakni yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Hal yang hakekat/hakiki dalam unsur ini adalah berkenaan dengan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam muatan Video dengan suara kata-kata "Sampingan jeplak ngentot, cepetan samping ngentot...sampingin anjing...selow-selow ayoo...ayooo sini sini...ayoo, kick balik..kick balik
Bacokkkbacokk... Bacokkk...ayoo sini Bacokkk..sini ayoo ributin... ributin anjingganjingg.. Seloww.. seloww" meskipun adanya umpatan kata-kata kebencian atau permusuhan terhadap individu individu dan/atau kelompok masyarakat, namun tidak terlihat kebencian atau permusuhan tersebut berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Oleh karena tidak terpenuhi unsur ke lima yang paling hakekat/hakiki ini maka ahli berpendapat perbuatan yang dilakukan Tersangka TAUFIK HIDAYAT sebagai pemilik atau yang menguasai akun Instagram @kelapaduajunior14, tidak dapat dikatagorikan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jelaskan berikut Unsur-Unsunya - Selain Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahli berpendapat tidak ada lagi pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat diterapkan kepada Tersangka TAUFIK HIDAYAT
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya;
Dalam hal ini video terkait dengan tindakan perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai dan suara kata-kata "Sampingan jeplak ngentot, cepetan samping ngentot... sampingin anjing...selow-selow ayoo...ayooo sini sini...ayoo, kick balik..kick balik Bacokkkbacokk... Bacokkkayoo sini Bacokkk. sini ayoo ributin... ributin...anjingg...anjingg...
Yang tersimpan oleh sistem elektronik akun instragram @kelapaduajunior14, selain informasi elektronik juga merupakan dokumen elektronik yang menjadi alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 UU ITE
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukumnya mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan, yaitu sebagai berikut:
1. WARTINI
- Saksi WARTINI, di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi sebagai orang tua angkatnya terdakwa Taufik Hidayat.
- Bahwa sejak kecil terdakwa sudah ditinggal meninggal ibu nya, sedangkan bapaknya menikah lagi.
- Bahwa saksi menjadi orang tua angkatnya terdakwa Taufik Hidayat sejak sekolah SMP.
- Bahwa saksi hingga saat ini menjadi orang tua angkat dari terdakwa Taufik Hidayat.
- Bahwa saksi memohon keringanan atas Hukuman terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Ahli di persidangan;
Daftar Saksi Ahli
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di Muka Persidangan karena sehubungan dengan menggunakan Akun Instagram Kelapaduajunior14- dan dengan menggunakan Handphone Samsung M11 warna biru milik Putra Fardiansyah Kalakik telah memposting Video Tawuran.
- Bahwa sekitar bulan juni 2023 Terdakwa pernah meminta Akun Instagram @ kelapaduajunior14- kepada temannya yang bernama Irfan Isya Mahendra maksudnya untuk dapat memudahkan untuk menjual kaos dengan tulisan kelapaduajunior14-.
- Bahwa sejak tanggal 25 Juni 2023, terdakwa sering mempergunakan Akun Instagram kelapaduajunior14-.
- Bahwa sejak tanggal 12 Juli 2023 Terdakwa menggunakan dan Menguasai Akun Instagram dengan nama kelapaduajunior14- dan sempat mengakses dengan menggunakan Akun Instagram kelapaduajunior14- untuk menawarkan Kaos bertuliskan kelapaduajunior.
- Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023 Terdakwa Mengakses kembali dengan menggunakan Akun Instagram kelapaduajunior14- Mendonload Video Tawuran, dengan menggunakan HandPhone Samsung M11 warna biru milik Putra Fardiansyah Kalakik.
- Bahwa kata kata atau kalimat yang terdapat dalam Video yang tersimpan di Galery HandPhone Samsung M11 warna biru milik Putra Fardiansyah Kalaki adalah “” Sampingan jeplak Ngentoot, cepetan samping ngentot sampingin Anjing, selow selow ayoo sini sdini ayoo, Kick Balik Bacokk, ayoo sini Bacokksini ayoo ributin anjinganjing Seloww seloww “.
- Bahwa dimuka persidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya.
- Bahwa dimuka Persidangan terdakwa menyesali atas segala Perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
- Bahwa terdakwa hingga saat ini dibesarkan dan dirawat oleh orang tua angkat.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan, berupa:
- 1 (satu) Akun Instagram dengan nama @ kelapadua junior 14 yang telah dirubah Pasword Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat diakses lagi.
- 2 (dua) lembar tangkapan layar kun Instagram @kelapaduajunior 14yang berisikan Vidio bermuatan ujaran kebencian dan atau hasutan dan atau Provokasi untuk melakukan Tawuran.
- 1 (satu) HandPhone merek Samsung M11 warna biru berikut Simcard No. 08577064480 dengan IMEI 35990911059932 dan IMEI 35991010599330.
- 1 (satu) HandPhone merek Redmi 4X warna hitam ( dalam keadaan rusak)
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan No. 5379412103844170.
- 1 (satu) buah kaos yang bertuliskan kelapadua Junior
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdapat alat bukti surat diantaranya sebagai berikut: - Berita Acara Pemerikaan Saksi-saksi, Ahli, Tersangka, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
- Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti: 120- VII- 2023-LDFCC-PMJ tertanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh 1. Sajip, SH, CE, CHFI, CCPA, ECSA, MCFE, 2. Rujit, SH, ACE, CHFI, CCPA, ECSA, MCFE, 3. Fakhri Awaluddin. MCFE, CEH, CHFI.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Taufik Hidayat meminjam akun instagram @ kelapaduajunior14_ milik irfan isya mahendra (belum tertangkap) untuk digunakan menjual kaos dengan tulisan kelapaduajunior dan sejak tanggal 25 Juni 2023 Terdakwa diberikan pasword oleh pemilik akun yang bersangkutan.
- Bahwa kemudian Terdakwa Taufik Hidayat, pada tanggal 12 Juli dan tanggal 14 Juli 2023 di rumah kawannya yaitu saksi Putra Fadriansyah Kalakik di jalan Situ Indah Kelapa dua Rt. 007/ Rw. 010, Tugu Cimanggis, Depok Jawa Barat Terdakwa Taufik Hidayat dengan menggunakan HandPhone Samsung M11 Warna Biru dan Akun Instagram yang dimiliki dan dikuasai nya yaitu @kelapaduajunior14- mengunggah Baju Warna Hitam yang bertuliskan “KELAPA JUNIOR” dijual dengan harga Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang jika ada orang membeli di transfer menggunakan ATM BCA atas nama saksi Putra Fadriansyah kalakik.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar Jam. 11.30 Wib terdakwa Taufik Hidayat kembali datang ke rumah saksi Putra Fadriansyah kalakik, selanjutnya terdakwa Taufik Hidayat dengan memakai Akun Instagram yang dimiliki dan dikuasinya yaitu @kelapaduajunior14- menggunakan HandPhone Samsung M11Warna Biru Nomor 085770164480 IMEI 1. 35590911059930 dan IMEI 2. 355910110599330 milik saksi Putra Fadriansyah kalakik, secara diam diam dan tanpa ijin dari saksi Putra Fadriansyah kalakik, terdakwa Taufik Hidayat Mendownload dan mengirimkan Video tawuran dengan tangkapan layar Video dengan alamat link https://www Instagram.com/reel/Curku6ijhVBelV-fA ov9io 42s HiljA- rC3Y-so/?igshid= Mz RIOD BiNWFIZA==. yang didalamnya bermuatan Provokasi perkataan tidak patut yaitu: “Sampingan Jeplak Ngentot, cepetan samping Ngentot sampingin anjing seloww seloww ayooo ayooo sini ayooo, kick balik kick balik bacookk baccokk bacookk ayo sini bacokk sini ayoo ributin ributin anjing anjing seloww selowww“.
- Bahwa dalam mengakses sistem komputer berupa akun Instagram @kelapaduajunior14- milik Irfan Isya Mahendra dimaksud sebelumnya hanya bertujuan untuk menjual baju, namun tanpa seizin pemilik akun Instagram, terdakwa telah mengirimkan / mengupload Video tawuran dengan tangkapan layar Video dengan alamat link https://www Instagram.com/reel/Curku6ijhVBelV-fA ov9io 42s HiljA- rC3Y-so/?igshid= Mz RIOD BiNWFIZA==. yang didalamnya bermuatan Provokasi perkataan tidak patut yaitu:
“Sampingan Jeplak Ngentot, cepetan samping Ngentot sampingin anjing seloww seloww ayooo ayooo sini ayooo, kick balik kick balik bacookk baccokk bacookk ayo sini bacokk sini ayoo ributin ributin anjing anjing seloww selowww“. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sewaktu saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran (Anggota Polri dari Satuan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya) sedang melaksanakan Tugas Patroli Siber di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan mendapat informasi adanya Akun Instagram atas nama kelapaduajunior14- yang diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian masal atau perkelahian yang dilakukan beramai ramai dengan urhttps://www.instagram.com/p/CtcoZrUs3L_YkJLuNtTxhgv_WjdJxsUoiDI-C80/l, kemudian informasi tersebut dilakukan pendalaman terhadap Akun instagram kelapaduajunior14- yang berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian masall dengan url https://www.instagram.com/kelapaduajunior14_/.berisikan Postingan Penjualan Pakaian, selanjutnya saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran untuk dapat mengetahui siapa pemilik dari Akun mengirim pesan seolah olah berminat untu membeli Pakaian yang di Posting pada story Akun Instagram kelapaduajunior14- dan setelah dapat dilakukan komunikasi para saksi meminta kepada Admin untuk mengirimkan nomor Whatsup hingga didapatkan nomor telephone 081212906974 yang diduga milik admin kelapaduajunior14, setelah pemilik akun Instagram kelapaduajunior14 merasa percaya kepada para saksi selanjutnya admin pun mengirimkan Nomor Rekening BCA 1661788131 atas nama Putra Fadriansyah kalaki.
- Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023 atas hasil Analisa dan pendalaman saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran segera melaporkan kepada Pimpinan, selanjutnya di printahkan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan hingga pada tanggal 21 Juli 2023 para saksi berhasil mengamankan Putra Fadriansyah kalakik berikut Barang Bukti berupa 1. Buah HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330. 1 buah Handphone Redmi 4X warna hitam (keadaan rusak), 1 buah ATM BCA dengan Nomor. 5379412103844170, 1 buah kaos yang bertuliskan di Rumahnya di jalan Situ Indah Kelapa dua Rt. 007/ Rw. 010, Tugu Cimanggis Depok, dan segera dibawa ke Kantor DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Jalan Jendral Sudirman, Kapling 55, Jakarta Selatan, setelah dilakukan Pemeriksaan diperoleh keterangan dan pengakuan dari Putra Fadriansyah kalakik bahwa benar barang bukti berupa1. Buah HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330 1 buah Handphone Redmi 4 X warna hitam (rusak) dan1 buah ATM BCA dengan Nomor. 5379412103844170 adalah miliknya, namun HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330 tersebut sebelumnya dipinjam dan dipergunakan oleh terdakwa Taufik Hidayat yang tempat tinggalnya berdekatan, atas keterangn tersebut selanjutnya saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran segera berkoordinasi dengan anggota lapangan lainnya dari DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA yaitu saksi Sony Agustinus dan saksi Arya Samodra melakukan Pengembangan penyelidikan lapangan Hingga pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 berhasil mengamankan terdakwa Taufik Hidayat d tempat tinggalnyai Areman Rt.09/ Rw. 07 Kelurahan Tugu, Kecamatan. Cimanggis, Depok Jawa Barat berikut 1 buah Akun Instagram dengan nama kelapaduajunior14. Dan saat dilakukan Pemeriksaan di Kantor DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA serta ditunjukan barang bukti berupa HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330, diakui dan dibenarkan oleh terdakwa Taufik Hidayat barang bukti tersebut adalah benar milik Putra Fadriansyah kalakik yang dipinjamnya dan secara diam diam tanpa sepengetahuan saksi Putra Fadriansyah kalakik, terdakwa Taufik Hidayat Mendownload dan mengirimkan Video tawuran dengan tangkapan layar Video dengan alamat link https://www Instagram.com/reel/Curku6ijhVBelV-fA ov9io 42s HiljA- rC3Y-so/?igshid= Mz RIOD BiNWFIZA==. yang didalamnya bermuatan Provokasi perkataan tidak patut yaitu: “Sampingan Jeplak Ngentot, cepetan samping Ngentot sampingin anjing seloww seloww ayooo ayooo sini ayooo, kick balik kick balik bacookk baccokk bacookk ayo sini bacokk sini ayoo ributin ributin anjing anjing seloww selowww “ atas keterangan serta Pengakuan tersebut selanjutnya terhadap terdakwa Taufik Hidayat dilakukan pendalaman guna Proses Hukum lebih Lanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yakni sebagai berikut:
- KESATU : Pasal 30 Ayat ( 1) Jo Pasal 46 Ayat ( 1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU
- KEDUA: Pasal 27 Ayat ( 1) Jo Pasal 45 Ayat ( 1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU
- KETIGA: Pasal 28 Ayat (2) Jo Psl 45 Ayat ( 2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim memilih langsung Dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat ( 1) Jo Pasal 46 Ayat ( 1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Setiap Orang;
- Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Mengakses Komputer dan / atau Sistem Elektronik Milik Orang lain Dengan Cara Apa pun;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu subyek hukum perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum yang telah diajukan di persidangan yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT dengan identitas sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak salah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1. “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2.Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Mengakses Komputer dan / atau Sistem Elektronik Milik Orang lain Dengan Cara Apa pun;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini adalah bersifat alternatif, apabila terpenuhinya dari salah satu kriteria tersebut, maka sudah cukup untuk membuktikan bahwa unsur Ad.2. tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Taufik Hidayat meminjam akun instagram @ kelapaduajunior14_ milik irfan isya mahendra (belum tertangkap) untuk digunakan menjual kaos dengan tulisan kelapaduajunior dan sejak tanggal 25 Juni 2023 Terdakwa diberikan pasword oleh pemilik akun yang bersangkutan.
- Bahwa kemudian Terdakwa Taufik Hidayat, pada tanggal 12 Juli dan tanggal 14 Juli 2023 di rumah kawannya yaitu saksi Putra Fadriansyah Kalakik di jalan Situ Indah Kelapa dua Rt. 007/ Rw. 010, Tugu Cimanggis, Depok Jawa Barat Terdakwa Taufik Hidayat dengan menggunakan HandPhone Samsung M11 Warna Biru dan Akun Instagram yang dimiliki dan dikuasai nya yaitu @kelapaduajunior14- mengunggah Baju Warna Hitam yang bertuliskan “KELAPA JUNIOR” dijual dengan harga Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang jika ada orang membeli di transfer menggunakan ATM BCA atas nama saksi Putra Fadriansyah kalakik.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar Jam. 11.30 Wib terdakwa Taufik Hidayat kembali datang ke rumah saksi Putra Fadriansyah kalakik, selanjutnya terdakwa Taufik Hidayat dengan memakai Akun Instagram yang dimiliki dan dikuasinya yaitu @kelapaduajunior14- menggunakan HandPhone Samsung M11Warna Biru Nomor 085770164480 IMEI 1. 35590911059930 dan IMEI 2. 355910110599330 milik saksi Putra Fadriansyah kalakik, secara diam diam dan tanpa ijin dari saksi Putra Fadriansyah kalakik, terdakwa Taufik Hidayat Mendownload dan mengirimkan Video tawuran dengan tangkapan layar Video dengan alamat link https://www Instagram.com/reel/Curku6ijhVBelV-fA ov9io 42s HiljA- rC3Y-so/?igshid= Mz RIOD BiNWFIZA==. yang didalamnya bermuatan Provokasi perkataan tidak patut yaitu:
“Sampingan Jeplak Ngentot, cepetan samping Ngentot sampingin anjing seloww seloww ayooo ayooo sini ayooo, kick balik kick balik bacookk baccokk bacookk ayo sini bacokk sini ayoo ributin ributin anjing anjing seloww selowww“. - Bahwa dalam mengakses sistem komputer berupa akun Instagram @kelapaduajunior14- milik Irfan Isya Mahendra dimaksud sebelumnya hanya bertujuan untuk menjual baju, namun tanpa seizin pemilik akun Instagram, terdakwa telah mengirimkan / mengupload Video tawuran dengan tangkapan layar Video dengan alamat link https://www Instagram.com/reel/Curku6ijhVBelV-fA ov9io 42s HiljA- rC3Y-so/?igshid= Mz RIOD BiNWFIZA==. yang didalamnya bermuatan Provokasi perkataan tidak patut yaitu:
“Sampingan Jeplak Ngentot, cepetan samping Ngentot sampingin anjing seloww seloww ayooo ayooo sini ayooo, kick balik kick balik bacookk baccokk bacookk ayo sini bacokk sini ayoo ributin ributin anjing anjing seloww selowww“. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sewaktu saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran (Anggota Polri dari Satuan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya) sedang melaksanakan Tugas Patroli Siber di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan mendapat informasi adanya Akun Instagram atas nama kelapaduajunior14- yang diduga berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian masal atau perkelahian yang dilakukan beramai ramai dengan urhttps://www.instagram.com/p/CtcoZrUs3L_YkJLuNtTxhgv_WjdJxsUoiDI-C80/l, kemudian informasi tersebut dilakukan pendalaman terhadap Akun instagram kelapaduajunior14- yang berisikan informasi terkait dengan tindakan perkelahian masall dengan url https://www.instagram.com/kelapaduajunior14_/.berisikan Postingan Penjualan Pakaian, selanjutnya saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran untuk dapat mengetahui siapa pemilik dari Akun mengirim pesan seolah olah berminat untu membeli Pakaian yang di Posting pada story Akun Instagram kelapaduajunior14- dan setelah dapat dilakukan komunikasi para saksi meminta kepada Admin untuk mengirimkan nomor Whatsup hingga didapatkan nomor telephone 081212906974 yang diduga milik admin kelapaduajunior14, setelah pemilik akun Instagram kelapaduajunior14 merasa percaya kepada para saksi selanjutnya admin pun mengirimkan Nomor Rekening BCA 1661788131 atas nama Putra Fadriansyah kalaki.
- Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023 atas hasil Analisa dan pendalaman saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran segera melaporkan kepada Pimpinan, selanjutnya di printahkan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan hingga pada tanggal 21 Juli 2023 para saksi berhasil mengamankan Putra Fadriansyah kalakik berikut Barang Bukti berupa 1. Buah HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330. 1 buah Handphone Redmi 4X warna hitam (keadaan rusak), 1 buah ATM BCA dengan Nomor. 5379412103844170, 1 buah kaos yang bertuliskan di Rumahnya di jalan Situ Indah Kelapa dua Rt. 007/ Rw. 010, Tugu Cimanggis Depok, dan segera dibawa ke Kantor DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Jalan Jendral Sudirman, Kapling 55, Jakarta Selatan, setelah dilakukan Pemeriksaan diperoleh keterangan dan pengakuan dari Putra Fadriansyah kalakik bahwa benar barang bukti berupa1. Buah HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330 1 buah Handphone Redmi 4 X warna hitam (rusak) dan1 buah ATM BCA dengan Nomor. 5379412103844170 adalah miliknya, namun HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330 tersebut sebelumnya dipinjam dan dipergunakan oleh terdakwa Taufik Hidayat yang tempat tinggalnya berdekatan, atas keterangn tersebut selanjutnya saksi Ridawan Ari Nugroho, saksi Briptu Prayudha Ammariandanu dan saksi Amran segera berkoordinasi dengan anggota lapangan lainnya dari DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA yaitu saksi Sony Agustinus dan saksi Arya Samodra melakukan Pengembangan penyelidikan lapangan Hingga pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 berhasil mengamankan terdakwa Taufik Hidayat d tempat tinggalnyai Areman Rt.09/ Rw. 07 Kelurahan Tugu, Kecamatan. Cimanggis, Depok Jawa Barat berikut 1 buah Akun Instagram dengan nama kelapaduajunior14. Dan saat dilakukan Pemeriksaan di Kantor DIT RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA serta ditunjukan barang bukti berupa HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 355910110599330, diakui dan dibenarkan oleh terdakwa Taufik Hidayat barang bukti tersebut adalah benar milik Putra Fadriansyah kalakik yang dipinjamnya dan secara diam diam tanpa sepengetahuan saksi Putra Fadriansyah kalakik, terdakwa Taufik Hidayat Mendownload dan mengirimkan Video tawuran dengan tangkapan layar Video dengan alamat link https://www Instagram.com/reel/Curku6ijhVBelV-fA ov9io 42s HiljA- rC3Y-so/?igshid= Mz RIOD BiNWFIZA==. yang didalamnya bermuatan Provokasi perkataan tidak patut yaitu: “Sampingan Jeplak Ngentot, cepetan samping Ngentot sampingin anjing seloww seloww ayooo ayooo sini ayooo, kick balik kick balik bacookk baccokk bacookk ayo sini bacokk sini ayoo ributin ributin anjing anjing seloww selowww “
atas keterangan serta Pengakuan tersebut selanjutnya terhadap terdakwa Taufik Hidayat dilakukan pendalaman guna Proses Hukum lebih Lanjut. Menimbang, bahwa terhadap akun instragram @kelapaduajunior14_ dan HandPhone Samsung M11warna Biru dengan Nomor 085770164480 IMEI 1. 355909110599332 dan IMEI2. 35591011059933 termasuk kedalam sistem elektronik yang tidak dimiliki oleh terdakwa dengan dengan tindakan tedakwa mengupload video terkait dengan tindakan perkelahian massal atau perkelahian yang dilakukan secara beramai-ramai dan suara kata-kata:
“Sampingan jeplak ngentot, cepetan samping ngentot...sampingin anjing...selow- selow ayoo...ayooo sini sini...ayoo, kick balik..kick balik Bacokkkbacokk... Bacokkk...ayoo sini Bacokkk..sini ayoo ributin... ributin...anjingg...anjingg..Seloww.. seloww’’
adalah termasuk kedalam tindakan mengakses;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.2. “Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Mengakses Komputer dan / atau Sistem Elektronik Milik Orang lain Dengan Cara Apa pun” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 30 Ayat ( 1) Jo Pasal 46 Ayat ( 1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa, oleh karena Terdakwa telah terbukti sah bersalah sebagaimana disebutkan di atas, maka terhadap pledooi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut harus dikesampingkan, kecuali terhadap hal-hal yang meringankan Terdakwa;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap ancaman pidana sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 30 Ayat ( 1) Jo Pasal 46 Ayat ( 1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ternyata bersifat kumulatif, yaitu pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara dan denda, selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan berpedoman pada rasa keadilan, kepatutan dan kewajaran;
Menimbang, bahwa kemudian apabila terhadap pidana denda tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti dalam perkara a quo telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan berdasarkan keterangan saksi- saksi dan Terdakwa, maka terhadap keberadaan barang bukti tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, untuk selengkapnya akan disebutkan pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan;
- Perbuatan terdakwa dapat memprovokasi masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
- Terdakwa masih muda dan diharapkan masih mampu memperbaiki dirinya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 30 Ayat ( 1) Jo Pasal 46 Ayat ( 1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan:
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum Mengakses Komputer Dan / Atau sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun”;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAUFIK HIDAYAT tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (batu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Akun Instagram dengan nama @ kelapadua junior 14 yang telah dirubah Pasword Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat diakses lagi,
- 2 (dua) lembar tangkapan layar kun Instagram @kelapaduajunior 14yang berisikan Vidio bermuatan ujaran kebencian dan atau hasutan dan atau Provokasi untuk melakukan Tawuran.
Terlampir dalam Berkas Perkara.
- 1 (satu) HandPhone merek Samsung M11 warna biru berikut Simcard No. 08577064480 dengan IMEI 35990911059932 dan IMEI 35991010599330.
- 1 (satu) HandPhone merek Redmi 4X warna hitam ( dalam keadaan rusak)
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan No. 5379412103844170.
Dikembalikan kepada saksi Putra Fadriansyah Kalakik.
- 1 (satu) buah kaos yang bertuliskan kelapadua Junior Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 20 November 2023, oleh kami, Samuel Ginting, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rika Mona Pandegirot, S.H., M.H., dan Raden Ari Muladi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syaripudin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H., Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua, Rika Mona Pandegirot, S.H., M.H. Samuel Ginting, S.H., M.H.
Raden Ari Muladi, S.H.
Panitera Pengganti, Syaripudin, S.H.