677/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 677/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: TRI YANTI MERLYN C P, SH Terdakwa: AHMAD FAISAL
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa AHMAD FAISAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel Screenshot Website Judi Online Skater168; (Tetap dilampirkan dalam berkas perkara) 1 (satu) unit Hand phone (HP) merek OPPO A78 warna hita; 1 (satu) unit Hand phone (HP) merek Xiaomi 10S; (Dirampas untuk dimusnahkan) 1 (satu) Kartu ATM BCA No.Rek 4810293727; 1 (satu) buah Paspor No. E0720797 atas nama AHMAD FAISAL; (Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD FAISAL) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 677/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AHMAD FAISAL;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir: 25 Tahun / 08 Agustus 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Sungai Bambu No. 50 RT.02/RW.09 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa;
Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat;
Terdakwa Ahmad Faisal ditahan dalam Rumah Tahanan Negara / Rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 01 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 29 September 2023;
- Penuntut sejak tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023;
- Hakim PN sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023;
- Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 11 November 2023 sampai dengan tanggal 09 Januari 2024;
Menimbang, bahwa Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 677/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst., tanggal 12 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 677/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst., tanggal 13 Oktober 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Nomor Registrasi Perkara PDM - 102/M.1.10/Eku.2/09/2023 tertanggal 14 November 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa AHMAD FAISAL terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD FAISAL dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun Denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Screenshot Website Judi Online Skater168,
(Tetap dilampirkan dalam berkas perkara) - 1 (satu) unit Hand phone (HP) merek OPPO A78 warna hitam,
- 1 (satu) unit Hand phone (HP) merek Xiaomi 10S,
(Dirampas untuk dimusnahkan) - 1 (satu) Kartu ATM BCA No.Rek 4810293727,
- 1 (satu) buah Paspor No. E0720797 atas nama AHMAD FAISAL
(Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD FAISAL)
- 1 (satu) bendel Screenshot Website Judi Online Skater168,
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan pada tanggal 14 November 2023 yang pada pokoknya bersifat permohonan kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, serta Terdakwa telah mengajukan tanggapan secara lisan dengan menyatakan tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara: PDM -102/M.1.10/Eku.2/09/2023 tanggal 7 November 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa AHMAD FAISAL pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Cideng Barat Dalam Nomor 12, Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi WAHYU NUGROHO, saksi YULIANTO, dan saksi RUDY HERTOTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya praktik judi online di Jalan Cideng Barat Dalam Nomor 12, Gambir, Jakarta Pusat. Kemudian dilakukan penelusuran sehingga ditemukan website SKATER168 yang merupakan perjudian PRAGMATIC PLAY antara lain judi slot (putaran spin);
Bahwa setelah ditelusuri diketahui bahwa Live Chat yang tersedia di website SKATER168 tersebut terdapat nomor rekening untuk melakukan deposit dengan No. Rek BCA; 4810293727 atas nama AHMAD FAISAL sehingga pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 di Bandara Soekarno-Hatta, saksi WAHYU NUGROHO, saksi YULIANTO, dan saksi RUDY HERTOTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa diketahui pada bulan September 2022 Terdakwa menerima tawaran dari lelaki RIZKY (DPO) untuk bekerja di Kamboja pada perusahaan INFINY yang bergerak dibidang judi online. Kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut sehingga pada tanggal 12 September 2022 Terdakwa berangkat ke Bangkok Thailand menggunakan pesawat terbang. Sesampianya di Bangkok Thailand Terdakwa menuju ke hotel kemudian keesok harinya pada tanggal 13 september 2022 Terdakwa menuju ke Kota Poi Pet Kamboja dengan mengendarai mobil jemputan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mendapatkan pelatihan kerja selama 30 (tiga puluh menit) dan kemudian langsung bekerja sebagai Customer Service yang bertugas memproses User/pengguna yang ingin melakukan deposit di Website Gober168 dan Skater168 dengan cara menjelaskan kepada user/pengguna untuk membuka website Gober168 dan Skater168 kemudian setelah terbuka maka pengunjung atau pengguna yang sudah memiliki akun tinggal login. Apabila ada pengguna atau penggunjung baru maka Terdakwa akan mengarahkan untuk mendaftar terlebih dahulu dengan cara mengisi nama pengguna, kata sandi, konfirmasi sandi, nama lengkap, no telepon, kode referral dan memasukkan kode captcha. Setelah user/pengguna sudah memiliki akun maka Terdakwa akan mengarahkan untuk langsung masuk ke website SKATER168 atau Gober168 kemudian klik deposit lalu klik akun bank kemudian user/pengguna tingal memasukkan nama Bank, rekening Bank lalu klik kirim. Setelah itu klik deposite kemudian tinggal transfer ke rekening yang tersedia yang di website. Selanjutnya Terdakwa akan memproses dengan cara klik approve/setujui, setelah di approve/setujui oleh Terdakwa maka saldo akan masuk ke dompet utama user/pengguna. Kemudian user/pengguna tinggal main judi online dengan menggunakan saldo/deposit yang ada.
Bahwa permainan judi yang perusahaan INFINY tawarkan di situs judi online SKATER168 dan Gober168 adalah perjudian PRAGMATIC PLAY antara lain judi SLOT (putaran spin).
Bahwa selama bekerja sebagai Customer Service di perusahaan INFINY Terdakwa menerima upah/gaji sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) perbulan yang mana setiap bulan gaji tersebut akan naik hingga pada saat ini gaji yang Terdakwa terima sebesar Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) perbulannya setiap tanggal 1 (satu), dan selain menerima gaji Terdakwa juga mendapatkan uang makan sebesar 10.000 (sepuluh ribu) Bath yang mana kalau dirupiahkan sekitar Rp.4.408.000,-(empat juta empat ratus delapan ribu rupiah) yang Terdakwa terima pada tanggal 25 (dua lima) setiap bulannya.
Bahwa dalam menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa AHMAD FAISAL, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Cideng Barat Dalam Nomor 12, Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi WAHYU NUGROHO, saksi YULIANTO, dan saksi RUDY HERTOTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya praktik judi online di Jalan Cideng Barat Dalam Nomor 12, Gambir, Jakarta Pusat. Kemudian dilakukan penelusuran sehingga ditemukan website SKATER168 yang merupakan perjudian PRAGMATIC PLAY antara lain judi slot (putaran spin);
Bahwa setelah ditelusuri diketahui bahwa Live Chat yang tersedia di website SKATER168 tersebut terdapat nomor rekening untuk melakukan deposit dengan No. Rek BCA; 4810293727 atas nama AHMAD FAISAL sehingga pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 di Bandara Soekarno-Hatta, saksi WAHYU NUGROHO, saksi YULIANTO, dan saksi RUDY HERTOTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa diketahui pada bulan September 2022 Terdakwa menerima tawaran dari lelaki RIZKY (DPO) untuk bekerja di Kamboja pada perusahaan INFINY yang bergerak dibidang judi online. Kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut sehingga pada tanggal 12 September 2022 Terdakwa berangkat ke Bangkok Thailand menggunakan pesawat terbang. Sesampianya di Bangkok Thailand Terdakwa menuju ke hotel kemudian keesok harinya pada tanggal 13 september 2022 Terdakwa menuju ke Kota Poi Pet Kamboja dengan mengendarai mobil jemputan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mendapatkan pelatihan kerja selama 30 (tiga puluh menit) dan kemudian langsung bekerja sebagai Customer Service yang bertugas memproses User/pengguna yang ingin melakukan deposit di Website Gober168 dan Skater168 dengan cara menjelaskan kepada user/pengguna untuk membuka website Gober168 dan Skater168 kemudian setelah terbuka maka pengunjung atau pengguna yang sudah memiliki akun tinggal login. Apabila ada pengguna atau penggunjung baru maka Terdakwa akan mengarahkan untuk mendaftar terlebih dahulu dengan cara mengisi nama pengguna, kata sandi, konfirmasi sandi, nama lengkap, no telepon, kode referral dan memasukkan kode captcha. Setelah user/pengguna sudah memiliki akun maka Terdakwa akan mengarahkan untuk langsung masuk ke website SKATER168 atau Gober168 kemudian klik deposit lalu klik akun bank kemudian user/pengguna tingal memasukkan nama Bank, rekening Bank lalu klik kirim. Setelah itu klik deposite kemudian tinggal transfer ke rekening yang tersedia yang di website. Selanjutnya Terdakwa akan memproses dengan cara klik approve/setujui, setelah di approve/setujui oleh Terdakwa maka saldo akan masuk ke dompet utama user/pengguna. Kemudian user/pengguna tinggal main judi online dengan menggunakan saldo/deposit yang ada.
Bahwa permainan judi yang perusahaan INFINY tawarkan di situs judi online SKATER168 dan Gober168 adalah perjudian PRAGMATIC PLAY antara lain judi SLOT (putaran spin)
Bahwa selama bekerja sebagai Customer Service di perusahaan INFINY Terdakwa menerima upah/gaji sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) perbulan yang mana setiap bulan gaji tersebut akan naik hingga pada saat ini gaji yang Terdakwa terima sebesar Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) perbulannya setiap tanggal 1 (satu), dan selain menerima gaji Terdakwa juga mendapatkan uang makan sebesar 10.000 (sepuluh ribu) Bath yang mana kalau dirupiahkan sekitar Rp.4.408.000,-(empat juta empat ratus delapan ribu rupiah) yang Terdakwa terima pada tanggal 25 (dua lima) setiap bulannya.
Bahwa dalam menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi serta mohon pemeriksaan dilanjutkan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Wahyu Nugroho
- Saksi Wahyu Nugroho, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
- Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Bahwa saksi mengetahui adanya tindak pidana Perjudian dan atau Transaksi Elektronik yang memiliki muatan perjudian dalam kejadian ini pada bulan Juli 2023 di Jl.Cideng Barat Dalam No.12 Gambir Jakarta Pusat.
- Bahwa Perjudian yang ditawarkan oleh Website SKATER168 secara online dalam kejadian ini adalah perjudian PRAGMATIC PLAY antara lain : judi SLOT (putaran spin).
- Bahwa Website SKATER168 menawarkan perjudian secara online dalam kejadian ini dengan cara memasang iklan di situs pencarian Google, lalu apabila orang tertarik, maka akan diminta untuk melakukan registrasi diri serta melakukan deposit uang yang digunakan sebagai saldo untuk bermain judi online tersebut.
- Bahwa saksi mengetahui adanya tindak pidana Perjudian dan atau Transaksi Elektronik yang memiliki muatan perjudian dari masyarakat yang memberikan informasi, lalu dari informasi tersebut saya lakukan penyelidikan dan ditemukan website SKATER168 yang memiliki muatan perjudian serta menawarkan perjuadian secara online.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya;
2. Saksi Yulianto
- Saksi Yulianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
- Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Bahwa saksi mengetahui adanya tindak pidana Perjudian dan atau Transaksi Elektronik yang memiliki muatan perjudian dalam kejadian ini pada bulan Juli 2023 di Jl.Cideng Barat Dalam No.12 Gambir Jakarta Pusat.
- Bahwa Perjudian yang ditawarkan oleh Website SKATER168 secara online dalam kejadian ini adalah perjudian PRAGMATIC PLAY antara lain : judi SLOT (putaran spin).
- Bahwa Website SKATER168 menawarkan perjudian secara online dalam kejadian ini dengan cara memasang iklan di situs pencarian Google, lalu apabila orang tertarik, maka akan diminta untuk melakukan registrasi diri serta melakukan deposit uang yang digunakan sebagai saldo untuk bermain judi online tersebut.
- Bahwa saksi mengetahui adanya tindak pidana Perjudian dan atau Transaksi Elektronik yang memiliki muatan perjudian dari masyarakat yang memberikan informasi, lalu dari informasi tersebut saya lakukan penyelidikan dan ditemukan website SKATER168 yang memiliki muatan perjudian serta menawarkan perjuadian secara online.
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak ada yang keberatan dan membenarkan seluruhnya;
- Saksi Rudy Hertoto, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
- Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Bahwa saksi mengetahui adanya tindak pidana Perjudian dan atau Transaksi Elektronik yang memiliki muatan perjudian dalam kejadian ini pada bulan Juli 2023 di Jl.Cideng Barat Dalam No.12 Gambir Jakarta Pusat.
- Bahwa Perjudian yang ditawarkan oleh Website SKATER168 secara online dalam kejadian ini adalah perjudian PRAGMATIC PLAY antara lain : judi SLOT (putaran spin).
- Bahwa Website SKATER168 menawarkan perjudian secara online dalam kejadian ini dengan cara memasang iklan di situs pencarian Google, lalu apabila orang tertarik, maka akan diminta untuk melakukan registrasi diri serta melakukan deposit uang yang digunakan sebagai saldo untuk bermain judi online tersebut.
- Bahwa saksi mengetahui adanya tindak pidana Perjudian dan atau Transaksi Elektronik yang memiliki muatan perjudian dari masyarakat yang memberikan informasi, lalu dari informasi tersebut saya lakukan penyelidikan dan ditemukan website SKATER168 yang memiliki muatan perjudian serta menawarkan perjuadian secara online.
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak ada yang keberatan dan membenarkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
- Ahli Dr. Effendy Saragih, S.H., M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan keahlian ahli.
- Bahwa ahli bekerja di Universitas Trisakti sejak tahun 2004 sebagai Dosen pada bidang studi hukum pidana FH Universitas Trisakti.
- Bahwa riwayat Pendidikan ahli adalah sebagai berikut:
- Pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Khatolik Atmajaya Jakarta, lulus tahun 1987
- Pendidikan S2 Program Megister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, lulus tahun 2005
- Pendidikan S3 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, lulus tahun 2012
- Bahwa ahli memiliki ilmu atau keahlian di bidang Hukum Pidana
- Bahwa ahli menjelaskan dimana tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa AHMAD FAISAL, sesuai dengan yang dijelaskan penyidik, sudah termasuk tindak pidana perjudian dan atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terlapor, terhadap Terdakwa AHMAD FAISAL dapat dijadikan sebagai TERDAKWA dalam perkara Perjudian dan atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Bahwa Ahli menjelaskan pertimbangan sehingga terhadap Terdakwa AHMAD FAISAL dapat dijadikan sebagai TERDAKWA dalam perkara Perjudian dan atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, adalah bahwa perbuatan tersebut telah didasarkan paling sedikit dua alat bukti yang sah, bahwa Terdakwa AHMAD FAISAL dapat diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut.
Terhadap keterangan Ahli tersebut diatas, Terdakwa tidak ada yang keberatan dan membenarkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
- Bahwa Terdakwa mengetahui diamankan dan dibawa ke Polsek Metro Gambir karena sehubungan dengan Terdakwa bekerja pada Website judi online dan Terdakwa diamankan pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
- Bahwa Terdakwa berangkat ke Kamboja pada pertengahan Bulan yang bernama RIZKY untuk ikut bekerja bersama dengan RIZKY di Kamboja, dan Terdakwa sudah bekerja di Kamboja sudah sekitar 10 (sepuluh) bulan.
- Bahwa Terdakwa pergi ke Kamboja untuk bekerja di Perusahaan INFINY yang bergerak di bidang judi oline.
- Bahwa Terdakwa mengetahui jika tempat saksi bekerja di Negara kamboja bergerak di bidang judi online yaitu ketika di Hotel bangkok thailand yang diberitahu oleh teman Terdakwa yang bernama RIZKY kemudian setelah mengetahui tempat Terdakwa bekerja bergerak di bidang judi online dan Terdakwa tidak kembali ke Indonesia karena Terdakwa tidak mempunyai ongkos, takut sdr RIZKY minta ganti rugi kepada Terdakwa dan Terdakwa tetap ingin bekerja karena di Indonesia Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap.
- Bahwa nama website yang dimiliki perusahaan INFINY yaitu https://skater
- xyz dan http://gober168.xyt.
- Bahwa Terdakwa menerangkan bekerja sebagai Customer Service dan tugas Terdakwa memproses jika ada orang yang ingin melakukan deposit di Website Gober168 dan Skater168 sekaligus melayani chat live.
- Bahwa pada saat awal baru bekerja Terdakwa mendapat gaji sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) perbulan yang mana setiap bulan gaji tersebut akan naik hingga pada saat ini gaji yang Terdakwa terima sebesar Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) perbulannya setiap tanggal 1 (satu), dan selain menerima gaji Terdakwa juga mendapatkan uang makan sebesar 10.000 (sepuluh ribu) Bath yang mana kalau dirupiahkan sekitar Rp.4.408.000,-(empat juta empat ratus delapan ribu rupiah) yang Terdakwa terima pada tanggal 25(dua lima) setiap bulannya.
- Bahwa Terdakwa menerima gaji dengan cara di transfer ke rekening Terdakwa dari nomor rekening lain ke nomor rekening Terdakwa yaitu Bank BCA No.rekening 4810293727 atas nama AHMAD FAISAL dan Terdakwa menerima uang makan dengan cara diberikan uang cash oleh atasan Terdakwa yang bernama BIZU.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) bendel Screenshot Website Judi Online Skater168;
- 1 (satu) unit Hand phone (HP) merek OPPO A78 warna hitam;
- 1 (satu) unit Hand phone (HP) merek Xiaomi 10S;
- 1 (satu) Kartu ATM BCA No.Rek 4810293727;
- 1 (satu) buah Paspor No. E0720797 atas nama AHMAD FAISAL;
- Bahwa Terdakwa berangkat ke Kamboja pada pertengahan Bulan September 2022 yang mana pada saat itu saksi diajak oleh teman Terdakwa yang bernama RIZKY untuk ikut bekerja bersama dengan RIZKY di Kamboja, dan Terdakwa sudah bekerja di Kamboja sudah sekitar 10 (sepuluh) bulan.
- Bahwa barang bukti berupua sebuah buku paspor Republik Indonesia No: E0720797, An. AHMAD FAISAL adalah milik Terdakwa dan bukti pernah ke Negara kamboja dan bekerja di sana.
- Bahwa Terdakwa pergi ke Kamboja untuk bekerja di Perusahaan INFINY yang bergerak di bidang judi oline.
- Bahwa Perusahaan INFINY bergerak di bidang judi oline, kemudian sebelum bekerja di perusahaan tersebut Terdakwa AHMAD FAISAL tidak pernah dilakukan pelatihan terlebih dahulu, Terdakwa hanya diajari sebentar (kurang lebih 30 menit) kemudian langsung bekerja.
- Bahwa Terdakwa menerangkan mengetahui jika tempat Terdakwa bekerja di Negara kamboja bergerak di bidang judi online yaitu ketika di Hotel bangkok thailand yang diberitahu oleh teman Terdakwa yang bernama RIZKY kemudian setelah mengetahui tempat Terdakwa bekerja bergerak di bidang judi online dan Terdakwa tidak kembali ke Indonesia karena Terdakwa tidak mempunyai ongkos, takut sdr RIZKY minta ganti rugi kepada Terdakwa dan Terdakwa tetap ingin bekerja karena di Indonesia Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap.
- Bahwa Terdakwa menerangkan Nama website yang dimiliki perusahaan INFINY yaitu https://skater168.xyz dan http://gober168.xyt.
- Terdakwa menerangkan bekerja sebagai Customer Service dan tugas Terdakwa memproses jika ada orang yang ingin melakukan deposit di Website Gober168 dan Skater168 sekaligus melayani chat live.
- Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat awal baru bekerja Terdakwa mendapat gaji sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) perbulan yang mana setiap bulan gaji tersebut akan naik hingga pada saat ini gaji yang Terdakwa terima sebesar Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) perbulannya setiap tanggal 1 (satu), dan selain menerima gaji Terdakwa juga mendapatkan uang makan sebesar 10.000 (sepuluh ribu) Bath yang mana kalau dirupiahkan sekitar Rp.4.408.000,-(empat juta empat ratus delapan ribu rupiah) yang Terdakwa terima pada tanggal 25 (dua lima) setiap bulannya.
- Bahwa Terdakwa menerangkan menerima gaji dengan cara di transfer ke rekening Terdakwa dari nomor rekening lain ke nomor rekening Terdakwa yaitu Bank BCA No.rekening 4810293727 atas nama AHMAD FAISAL dan Terdakwa menerima uang makan dengan cara diberikan uang cash oleh atasan Terdakwa yang bernama BIZU.
- Bahwa Website judi online Gober168 dan skater168 tidak memiliki ijin untuk beroperasi dari Pemerintah Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari hasil pemeriksaan di persidangan sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan seseorang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut (perbuatan Terdakwa) harus memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diperlihatkan kepada para Saksi dan Terdakwa di persidangan, dan mereka mengenali serta membenarkan akan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta- fakta hukum sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik;
- Yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut di atas Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja termasuk Terdakwa Ahmad Faisal dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana dengan kualifikasi “Informasi dan Transaksi Elektronik dalam keadaan yang memberatkan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat unsur-unsur tidak pidana di maksud dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana serta tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan tidak terdapat alasan pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum, hal mana berdasarkan keterangan Terdakwa dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi dan Ahli yang satu sama lainnya saling berkaitan dan bersesuaian, Terdakwa yang dalam hal ini Ahmad Faisal membenarkan identitasnya seperti yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, sehingga dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan Ahli dalam persidangan, yang mana keterangan tersebut diberikan di bawah sumpah ditinjau dalam persesuaiannya dengan keterangan Terdakwa maka daripadanya telah terbukti:
- Bahwa Terdakwa Ahmad Faisal dengan segala identitasnya sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan dan permulaan surat tuntutan ini adalah orang dalam arti manusia yang mempunyai kemampuan untuk dibebani pertanggungjawaban pidana;
- Bahwa selama dalam proses persidangan, Terdakwa secara sadar dan mampu memberikan keterangan atau tanggapan terhadap pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum. Demikian pula keterangan para saksi di dalam persidangan, Terdakwa mampu memberikan tanggapan dengan baik dan jelas;
- Bahwa tidak terdapat keragu-raguan tentang adanya kemampuan bertanggungjawab Terdakwa terhadap perbuatan pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan pemenuhan unsur “setiap orang”, masih tergantung kepada pembuktian unsur-unsur berikutnya dan apabila unsur-unsur berikutnya telah terbukti, maka secara otomatis unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana atau subyek hukum;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja dan tanpa hak “;
Menimbang, bahwa menurut Memori van Toelighcting yang dimaksud dengan sengaja adalah "Wellen en weten", yakni bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja haruslah menghendaki (wellen) perbuatan itu, serta haruslah menginsafi (weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut. Dengan demikian pelaku menghendaki dan menginsafi, bahwa perbuatannya tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengertian tanpa hak adalah perbuatan tanpa mendapat ijin dalam hal ini adalah bahwa permainan judi tersebut dilakukan dengan tidak ada persetujuan dari pihak yang berwenang untuk memberikan ijin untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dimuka persidangan yang diperolah dari keterangan saksi-saksi, Ahli, petunjuk dan barang bukti, serta adanya persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain, bersesuaian pula dengan pengakuan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah diajukan secara sah dalam persidangan menunjukkan bahwa:
- Bahwa Terdakwa berangkat ke Kamboja pada pertengahan Bulan September 2022 yang mana pada saat itu saksi diajak oleh teman Terdakwa yang bernama RIZKY untuk ikut bekerja bersama dengan RIZKY di Kamboja, dan Terdakwa sudah bekerja di Kamboja sudah sekitar 10 (sepuluh) bulan.
- Bahwa barang bukti berupua sebuah buku paspor Republik Indonesia No: E0720797, An. AHMAD FAISAL adalah milik Terdakwa dan bukti pernah ke Negara kamboja dan bekerja di sana.
- Bahwa Terdakwa pergi ke Kamboja untuk bekerja di Perusahaan INFINY yang bergerak di bidang judi oline.
- Bahwa Perusahaan INFINY bergerak di bidang judi oline, kemudian sebelum bekerja di perusahaan tersebut Terdakwa AHMAD FAISAL tidak pernah dilakukan pelatihan terlebih dahulu, Terdakwa hanya diajari sebentar (kurang lebih 30 menit) kemudian langsung bekerja.
- Terdakwa menerangkan mengetahui jika tempat Terdakwa bekerja di Negara kamboja bergerak di bidang judi online yaitu ketika di Hotel bangkok thailand yang diberitahu oleh teman Terdakwa yang bernama RIZKY kemudian setelah mengetahui tempat Terdakwa bekerja bergerak di bidang judi online dan Terdakwa tidak kembali ke Indonesia karena Terdakwa tidak mempunyai ongkos, takut sdr RIZKY minta ganti rugi kepada Terdakwa dan Terdakwa tetap ingin bekerja karena di Indonesia Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap.
- Terdakwa menerangkan Nama website yang dimiliki perusahaan INFINY yaitu https://skater168.xyz dan http://gober168.xyt.
- Terdakwa menerangkan bekerja sebagai Customer Service dan tugas Terdakwa memproses jika ada orang yang ingin melakukan deposit di Website Gober168 dan Skater168 sekaligus melayani chat live.
- Terdakwa menerangkan bahwa pada saat awal baru bekerja Terdakwa mendapat gaji sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) perbulan yang mana setiap bulan gaji tersebut akan naik hingga pada saat ini gaji yang Terdakwa terima sebesar Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) perbulannya setiap tanggal 1 (satu), dan selain menerima gaji Terdakwa juga mendapatkan uang makan sebesar 10.000 (sepuluh ribu) Bath yang mana kalau dirupiahkan sekitar Rp.4.408.000,-(empat juta empat ratus delapan ribu rupiah) yang Terdakwa terima pada tanggal 25 (dua lima) setiap bulannya.
- Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa menerima gaji dengan cara di transfer ke rekening Terdakwa dari nomor rekening lain ke nomor rekening Terdakwa yaitu Bank BCA No.rekening 4810293727 atas nama AHMAD FAISAL dan Terdakwa menerima uang makan dengan cara diberikan uang cash oleh atasan Terdakwa yang bernama BIZU.
- Bahwa Website judi online Gober168 dan skater168 tidak memiliki ijin untuk beroperasi dari Pemerintah Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dengan sengaja dan tanpa hak” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum; Ad.3. Unsur “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik. Sedangkan yang dimaksud dengan "mentransmisikan" adalah suatu perbuatan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik, dan yang dimaksud dengan "membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentaransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik; Menimbang, bahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dimuka persidangan yang diperolah dari keterangan saksi-saksi, Ahli, petunjuk dan barang bukti, serta adanya persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain, bersesuaian pula dengan pengakuan
Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah diajukan secara sah dalam persidangan menunjukkan bahwa:
- Bahwa Terdakwa berangkat ke Kamboja pada pertengahan Bulan September 2022 yang mana pada saat itu saksi diajak oleh teman Terdakwa yang bernama RIZKY untuk ikut bekerja bersama dengan RIZKY di Kamboja, dan Terdakwa sudah bekerja di Kamboja sudah sekitar 10 (sepuluh) bulan.
- Bahwa barang bukti berupua sebuah buku paspor Republik Indonesia No: E0720797, An. AHMAD FAISAL adalah milik Terdakwa dan bukti pernah ke Negara kamboja dan bekerja di sana.
- Bahwa Terdakwa pergi ke Kamboja untuk bekerja di Perusahaan INFINY yang bergerak di bidang judi oline.
- Bahwa Perusahaan INFINY bergerak di bidang judi oline, kemudian sebelum bekerja di perusahaan tersebut Terdakwa AHMAD FAISAL tidak pernah dilakukan pelatihan terlebih dahulu, Terdakwa hanya diajari sebentar (kurang lebih 30 menit) kemudian langsung bekerja.
- Terdakwa menerangkan mengetahui jika tempat Terdakwa bekerja di Negara kamboja bergerak di bidang judi online yaitu ketika di Hotel bangkok thailand yang diberitahu oleh teman Terdakwa yang bernama RIZKY kemudian setelah mengetahui tempat Terdakwa bekerja bergerak di bidang judi online dan Terdakwa tidak kembali ke Indonesia karena Terdakwa tidak mempunyai ongkos, takut sdr RIZKY minta ganti rugi kepada Terdakwa dan Terdakwa tetap ingin bekerja karena di Indonesia Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap.
- Terdakwa menerangkan Nama website yang dimiliki perusahaan INFINY yaitu https://skater168.xyz dan http://gober168.xyt.
- Terdakwa menerangkan bekerja sebagai Customer Service dan tugas Terdakwa memproses jika ada orang yang ingin melakukan deposit di Website Gober168 dan Skater168 sekaligus melayani chat live.
- Terdakwa menerangkan bahwa pada saat awal baru bekerja Terdakwa mendapat gaji sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) perbulan yang mana setiap bulan gaji tersebut akan naik hingga pada saat ini gaji yang Terdakwa terima sebesar Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah) perbulannya setiap tanggal 1 (satu), dan selain menerima gaji Terdakwa juga mendapatkan uang makan sebesar 10.000 (sepuluh ribu) Bath yang mana kalau dirupiahkan sekitar Rp.4.408.000,-(empat juta empat ratus delapan ribu
- Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa menerima gaji dengan cara di transfer ke rekening Terdakwa dari nomor rekening lain ke nomor rekening Terdakwa yaitu Bank BCA No.rekening 4810293727 atas nama AHMAD FAISAL dan Terdakwa menerima uang makan dengan cara diberikan uang cash oleh atasan Terdakwa yang bernama BIZU.
- Bahwa Website judi online Gober168 dan skater168 tidak memiliki ijin untuk beroperasi dari Pemerintah Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.4. Unsur “Yang memiliki muatan perjudian“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "memiliki muatan perjudian" adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut berisi suatu permainan judi. Berdasarkan ketentuan Pasal 303 ayat (3) KUHP menetapkan tiap-tiap permainan, yang pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Hal ini termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara merek yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Komiunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021 Nomor 154 Tahun 2021 Nomor Kb/2/V1/2021 memberikan pedoman implementasi pasal 27 ayat 2 UU ITE salah satunya adalah jenis konten (Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik) perjudian dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan atau sistem billing operator bandar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dimuka persidangan yang diperolah dari keterangan saksi-saksi, Ahli, petunjuk dan barang bukti, serta adanya persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain, bersesuaian pula dengan pengakuan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah diajukan secara sah dalam persidangan menunjukkan bahwa:
- Bahwa Terdakwa berangkat ke Kamboja pada pertengahan Bulan September 2022 yang mana pada saat itu saksi diajak oleh teman Terdakwa yang bernama RIZKY untuk ikut bekerja bersama dengan RIZKY di Kamboja, dan Terdakwa sudah bekerja di Kamboja sudah sekitar 10 (sepuluh) bulan.
- Bahwa barang bukti berupua sebuah buku paspor Republik Indonesia No: E0720797, An. AHMAD FAISAL adalah milik Terdakwa dan bukti pernah ke Negara kamboja dan bekerja di sana.
- Bahwa Terdakwa pergi ke Kamboja untuk bekerja di Perusahaan INFINY yang bergerak di bidang judi oline.
- Bahwa Perusahaan INFINY bergerak di bidang judi oline, kemudian sebelum bekerja di perusahaan tersebut Terdakwa AHMAD FAISAL tidak pernah dilakukan pelatihan terlebih dahulu, Terdakwa hanya diajari sebentar (kurang lebih 30 menit) kemudian langsung bekerja.
- Terdakwa menerangkan Nama website yang dimiliki perusahaan INFINY yaitu https://skater168.xyz dan http://gober168.xyt.
- Terdakwa menerangkan bekerja sebagai Customer Service dan tugas Terdakwa memproses jika ada orang yang ingin melakukan deposit di Website Gober168 dan Skater168 sekaligus melayani chat live.
- Bahwa Website judi online Gober168 dan skater168 tidak memiliki ijin untuk beroperasi dari Pemerintah Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “yang memiliki muatan perjudian” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dari pasal ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kesatu Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah terpenuhi secara sah menurut hukum, maka perbuatan Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus sifat tindak pidana pada diri Terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa tentang permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya permohonan kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, menurut Majelis Hakim hal-hal yang disampaikan dalam permohonan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam keadaan yang meringankan yang ada dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Bahwa Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
- Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum penjara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, serta dengan memperhatikan keadilan yang berlaku menurut hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana termuat dalam amar putusan yang dirasa adil dan seimbang dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat putusan ini dijatuhkan, Terdakwa sedang berada di dalam tahanan dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, sehingga berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) huruf b Jo. Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP ditetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) bendel Screenshot Website Judi Online Skater168, yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara ini maka tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit Hand phone (HP) merek OPPO A78 warna hitam dan 1 (satu) unit Hand phone (HP) merek Xiaomi 10S, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnakan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Kartu ATM BCA No.Rek 4810293727 dan 1 (satu) buah Paspor No. E0720797 atas nama AHMAD FAISAL, karena barang-barang tersebut merupakan barang bukti yang disita dari Terdakwa Ahmad Faisal, maka dikembalikan kepada Terdakwa Ahmad Faisal;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak ada permohonan dari Terdakwa yang dikabulkan Majelis Hakim untuk dibebaskan dari pembebanan biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AHMAD FAISAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Screenshot Website Judi Online Skater168;
(Tetap dilampirkan dalam berkas perkara)
- 1 (satu) unit Hand phone (HP) merek OPPO A78 warna hita;
- 1 (satu) unit Hand phone (HP) merek Xiaomi 10S;
(Dirampas untuk dimusnahkan)
- 1 (satu) Kartu ATM BCA No.Rek 4810293727;
- 1 (satu) buah Paspor No. E0720797 atas nama AHMAD FAISAL;
(Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD FAISAL)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari senin, tanggal 20 November 2023 oleh kami Rianto Adam Pontoh, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Panji Surono, S.H., M.H., dan Eko Aryanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mufid Talib, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh Tri Yanti Merlyn C., P., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, Panji Surono, S.H., M.H. Rianto Adam Pontoh, S.H., M.Hum.
Eko Aryanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, Mufid Talib, S.E., S.H.