514/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 514/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PRIYO WICAKSONO, SH Terdakwa: DJAMALLUDIN als JAMAL
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DJAMALLUDIN alias JAMAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menyalahgunakan kerentanan dan ketidakberdayaan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya secara berlanjut” ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: - flashdisk Tetap terlampir dalam berkas perkara - baju tidur panjang warna abu – abu motif tupai - celana tidur panjang warna abu – abu motif tupai - celana dalam warna hitam polos Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );
PUTUSAN
Nomor: 514/Pid.Sus/2023/PN. Jkt Pst.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : DJAMALLUDIN alias JAMAL
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 46 Tahun / 06 Mei 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Otista I.A No.10 RT.005, RW.001, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023;
- Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Juni 2023;
- Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan tanggal 22 Juli 2023;
- Pembantaran Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2023;
- Penahanan Lanjutan oleh Penyidik sejak tanggal 01 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 02 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 13 September 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 September 2023 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023.;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sdr. Raja Marolop Daniel, S.H., dkk., Para Advokat dan Asisten Advokat yang berkantor pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) DPC AAI Jakarta Timur, beralamat di Komplek Ruko Terrace Transmart Kalimalang Billy Moon Jl. Raya Pondok Kelapa No.9J, Duren Sawit, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 323/SKK/POSBAKUM-AAI/JAK-TIM/VIII/2023, tanggal 24 Agustus 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 514/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst., tanggal 15 Agustus 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 514/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst., tanggal 15 Agustus 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan kerentanan, ketidakberdayaan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana kami dakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.00.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- flashdisk
Tetap terlampir dalam berkas perkara - baju tidur panjang warna abu – abu motif tupai
- celana tidur panjang warna abu – abu motif tupai
- celana dalam warna hitam polos
- baju putih tangan pendek
- celana panjang berwarna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
- flashdisk
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menerima Nota Pembelaan / Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Bernama Djamalludin alias Jamal untuk seluruhnya;
- Menyatakan Terdakwa Djamalludin alias Jamal tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor: PDM-23/Jkt- Pst/5/2023 sebagaimana pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 KUHP;
- Menyatakan terdakwa Djamalludin alias Jamal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 289 ayat (1) jo. 64 KUHP;
- Menghukum terdakwa Djamalludin alias Jamal dengan hukuman yang seringan-ringannya dengan 2/3 ( dua pertiga) dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara; Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan
Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira jam 13.00 wib sampai dengan jam 16.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam tahun 2023, bertempat di dalam sebuah mobil yang parkir didekat Hotel Golden Boutiq Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bertempat di sebuah kamar mandi yang berada di daerah Bidaracina Jatinegara Jakarta Timur atau pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain jika antara perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya, pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 di siang hari saat terdakwa sedang di dalam mobil milik bos terdakwa yang parkir di pinggir jalan dekat rumah bos terdakwa di Jl. Bangau Gunung Sahari Kemayoran Jakarta Pusat, saat itu terdakwa melihat ADELLIA AMANDA sedang mencari daun.
- Bahwa kemudian terdakwa menyapa ADELLIA AMANDA dan mengajak untuk berkenalan, saat itu awalnya ADELLIA AMANDA takut, akan tetapi terdakwa terus mengajak ADELLIA AMANDA ngobrol sehingga ADELLIA AMANDA merasa yakin kalau terdakwa bukan orang jahat.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk masuk kedalam mobil, setelah ADELLIA AMANDA masuk didalam mobil kemudian terdakwa mengambil handhone milik ADELLIA AMANDA dan menekan nomor handphone milik terdakwa, selain itu terdakwa juga membentak dan melotot kepada ADELLIA AMANDA dan meminta agar ADELLIA AMANDA duduk dan diam.
- Bahwa selanjutnya terdakwa meminta ADELLIA AMANDA pindah ke tempat duduk bagian belakang kemudian mencoba membuka pakaian ADELLIA AMANDA akan tetapi ADELLIA AMANDA tidak mau, selanjutnya terdakwa memaksa untuk meraba – raba payudara ADELLIA AMANDA, memasukkan salah satu jari tangannya ke vagina ADELLIA AMANDA, sambil berkata “Kamu jadi pacar saya, ya?” kemudian terdakwa membuka resleting celananya kemudian memegang tangan kanan ADELLIA AMANDA dan diarahkan secara paksa ke kelamin terdakwa, kemudian terdakwa mengarahkan kepala ADELLIA AMANDA ke alat kelamin terdakwa dengan maksud disuruh menghisap alat kelamin terdakwa, akan tetapi ditolak oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa ADELLIA AMANDA muter – muter ke daerah Senen dan didalam perjalanan terdakwa sempat memegang – megang payudara ADELLIA AMANDA dan menggesek – gesek kemaluan ADELLIA AMANDA menggunakan salah satu tangan terdakwa.
- Bahwa kemudian mobil berhenti di sekitar belakang Hotel Golden Boutiq Jakarta Pusat, lalu terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA ke kursi belakang dan terdakwa menyuruh untuk membuka celana, kemudian karena perasaan takut, ADELLIA AMANDA membuka celananya sendiri, selanjutnya terdakwa menyusul ADELLIA AMANDA, lalu terdakwa menindih ADELLIA AMANDA yang tiduran sambil memasukkan kelamin terdakwa ke kemaluan ADELLIA AMANDA dan tidak lama – lama terdakwa mengeluarkan sperma diatas kemaluan ADELLIA AMANDA. Selanjutnya ADELLIA AMANDA memakai celana dan terdakwa juga memakai celana.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari bos terdakwa untuk membeli susu, kemudian terdakwa menaruh mobil di dekat rumah bos terdakwa, sedangkan ADELLIA AMANDA pulang ke rumahnya.
- Bahwa kemudian terdakwa kirim whatsaap ke ADELLIA AMANDA dan meminta kembali ke tempat awal bertemu untuk menemani membeli susu, saat itu terdakwa mengancam kalau ADELLIA AMANDA tidak mau menemani terdakwa maka terdakwa akan mencelakai keluarga ADELLIA AMANDA.
- Bahwa karena takut akhirnya ADELLIA AMANDA menuruti kemauan terdakwa, dan kemudian terdakwa dan ADELLIA AMANDA pergi ke Indo Grosir Kemayoran dengan cara berboncengan menaiki sepeda motor milik bos terdakwa untuk membeli susu. Sesampainya di Indo Grosir, terdakwa membeli susu yang disuruh oleh bos terdakwa, setelah selesai terdakwa bersama dengan ADELLIA AMANDA kembali ke rumah bos terdakwa dengan membawa susu yang sudah dibeli.
- Bahwa setelah terdakwa menurunkan susu, terdakwa membonceng ADELLIA AMANDA jalan kembali menaiki sepeda motor milik bos terdakwa ke Jembatan Hitam Pasar Loak Jatinegara Jakarta Timur, setelah itu terdakwa membonceng ADELLIA AMANDA ke daerah rumah terdakwa di Bidaracina Jatinegara Jakarta Timur. Sesampinya di Kos Bu Margo (dekat rumah terdakwa), terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk masuk ke kamar mandi, lalu terdakwa menyusul ADELLIA AMANDA ke kamar mandi dan didalam kamar mandi tersebut terdakwa dengan memaksa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk membuka celananya, kemudian ADELLIA AMANDA membuka celananya sendiri, kemudian terdakwa membuka celana terdakwa, selanjutnya terdakwa memeluk ADELLIA AMANDA dari belakang dan terdakwa memasukkan kelamin terdakwa ke dalam kemaluan ADELLIA AMANDA dengan gerakan menggesek sampai terdakwa mengeluarkan sperma.
- Bahwa setelah itu terdakwa dan ADELLIA AMANDA memakai celana masing – masing lalu terdakwa mengantar ADELLIA AMANDA pulang, setelah tiba di dekat rumah bos sekitar sore hari menjelang Maghrib terdakwa memberikan uang kepada ADELLIA AMANDA sebesar Rp. 30.000,- dan terdakwa bilang untuk jajan. Setelah itu ADELLIA AMANDA dan terdakwa juga pulang
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ADELLIA AMANDA mengalami:
- Luka – luka sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Nomor: 88/IV/PKT/III/2023 tertanggal 39 Maret 2023 yang merupakan hasil pemeriksaan atas saksi korban ADELLIA AMANDA, dengan hasil pemeriksaans ebagai berikut:
- Pada pemeriksaan korban perempuan berusia delapan belas tahun sembilan bulan ini ditemukan robekan baru dan kemerahan pada selaput dara serta luka – luka lecet pada dinding bagian dalam bibir kecil kemaluan akibat persetubuhan baru, Selanjutnya, ditemukan pula luka lecet dan memar pada keduaanggota gerak bawah akibat kekerasan tumpul yang dapat diakibatkan olej kejadian jatuh seperti yang dicerotakan oleh korban yang tidak berhubungan dengan kejadian yang dilaporkannya saat ini. Penentuan tindakan persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pertama atau kedua membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
- Visum Et Repertum Psychiatricum Nomor: Sket- RJ/65/VII/2023/RsBhayTkI tertanggal 20 Juli 2023 berupa hasil pemeriksaan jiwa korban ADELIA AMANDA dengan hasil:
- Status mental:
Penampilan sesuai dengan usia, kesadaran Compos mentis. Perilaku dan aktifitas psikomotor tampak kecemasan. Pembicaraan: menjawab pertanyaan dengan lirih, volume suara kecil dan tidak spontan. Sikap terhadap pemeriksa cukup kooperatif, namun nampak berjaga – jaga atau cenderung hati – hati. Suasana perasaan hipotin atau murung dengan emosi labil. Tidak didapatkan gangguan persepsi. Proses pikir koheren atau menjawab runut dan dapat dimengerti. Tampak pertahanan emosional saat menceritakan kejadian perkara dan merasa kurang mampu menceritakan secara verbal karena kecemasan yang tinggi. Daya nilai sosial dan penilaian terhadap realita tidak terganggu - Kesimpulan:
- pada pemeriksaan saat ini terperiksa terdapat riwayat epilepsi yang dialaminya
- terperiksa dapat menjalani proses hukum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira jam 13.00 wib sampai dengan jam 16.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam tahun 2023, bertempat di dalam sebuah mobil yang parkir didekat Hotel Golden Boutiq Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bertempat di sebuah kamar mandi yang berada di daerah Bidaracina Jatinegara Jakarta Timur atau pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi, dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum baik didalam maupun diluar perkawinan, jika antara perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Status mental:
- Luka – luka sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Nomor: 88/IV/PKT/III/2023 tertanggal 39 Maret 2023 yang merupakan hasil pemeriksaan atas saksi korban ADELLIA AMANDA, dengan hasil pemeriksaans ebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya, pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 di siang hari saat terdakwa sedang di dalam mobil milik bos terdakwa yang parkir di pinggir jalan dekat rumah bos terdakwa di Jl. Bangau Gunung Sahari Kemayoran Jakarta Pusat, saat itu terdakwa melihat ADELLIA AMANDA sedang mencari daun.
- Bahwa kemudian terdakwa menyapa ADELLIA AMANDA dan mengajak untuk berkenalan, saat itu awalnya ADELLIA AMANDA takut, akan tetapi terdakwa terus mengajak ADELLIA AMANDA ngobrol sehingga ADELLIA AMANDA merasa yakin kalau terdakwa bukan orang jahat.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk masuk kedalam mobil, setelah ADELLIA AMANDA masuk didalam mobil kemudian terdakwa mengambil handhone milik ADELLIA AMANDA dan menekan nomor handphone milik terdakwa, selain itu terdakwa juga membentak kepada ADELLIA AMANDA dan meminta agar ADELLIA AMANDA duduk dan diam.
- Bahwa selanjutnya terdakwa meminta ADELLIA AMANDA pindah ke tempat duduk bagian belakang kemudian mencoba membuka pakaian ADELLIA AMANDA akan tetapi ADELLIA AMANDA tidak mau, selanjutnya terdakwa memaksa untuk meraba – raba payudara ADELLIA AMANDA, memasukkan salah satu jari tangannya ke vagina ADELLIA AMANDA, sambil berkata “Kamu jadi pacar saya, ya?” kemudian terdakwa membuka resleting celananya kemudian memegang tangan kanan ADELLIA AMANDA dan diarahkan secara paksa ke kelamin terdakwa, kemudian terdakwa mengarahkan kepala ADELLIA AMANDA ke alat kelamin terdakwa dengan maksud disuruh menghisap alat kelamin terdakwa, akan tetapi ditolak oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa ADELLIA AMANDA muter – muter ke daerah Senen dan didalam perjalanan terdakwa sempat memegang – megang payudara ADELLIA AMANDA dan menggesek – gesek kemaluan ADELLIA AMANDA menggunakan salah satu tangan terdakwa.
- Bahwa kemudian mobil berhenti di sekitar belakang Hotel Golden Boutiq Jakarta Pusat, lalu terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA ke kursi belakang dan terdakwa menyuruh untuk membuka celana, kemudian karena perasaan takut, ADELLIA AMANDA membuka celananya sendiri, selanjutnya terdakwa menyusul ADELLIA AMANDA, lalu terdakwa menindih ADELLIA AMANDA yang tiduran sambil memasukkan kelamin terdakwa ke kemaluan ADELLIA AMANDA dan tidak lama – lama terdakwa mengeluarkan sperma diatas kemaluan ADELLIA AMANDA. Selanjutnya ADELLIA AMANDA memakai celana dan terdakwa juga memakai celana.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari bos terdakwa untuk membeli susu, kemudian terdakwa menaruh mobil di dekat rumah bos terdakwa, sedangkan ADELLIA AMANDA pulang ke rumahnya.
- Bahwa kemudian terdakwa kirim whatsaap ke ADELLIA AMANDA dan meminta kembali ke tempat awal bertemu untuk menemani membeli susu, saat itu terdakwa mengancam kalau ADELLIA AMANDA tidak mau menemani terdakwa maka terdakwa akan mencelakai keluarga ADELLIA AMANDA.
- Bahwa karena takut akhirnya ADELLIA AMANDA menuruti kemauan terdakwa, dan kemudian terdakwa dan ADELLIA AMANDA pergi ke Indo Grosir Kemayoran dengan cara berboncengan menaiki sepeda motor milik bos terdakwa untuk membeli susu. Sesampainya di Indo Grosir, terdakwa membeli susu yang disuruh oleh bos terdakwa, setelah selesai terdakwa bersama dengan ADELLIA AMANDA kembali ke rumah bos terdakwa dengan membawa susu yang sudah dibeli.
- Bahwa setelah terdakwa menurunkan susu, terdakwa membonceng ADELLIA AMANDA jalan kembali menaiki sepeda motor milik bos terdakwa ke Jembatan Hitam Pasar Loak Jatinegara Jakarta Timur, setelah itu terdakwa membonceng ADELLIA AMANDA ke daerah rumah terdakwa di Bidaracina Jatinegara Jakarta Timur. Sesampinya di Kos Bu Margo (dekat rumah terdakwa), terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk masuk ke kamar mandi, lalu terdakwa menyusul ADELLIA AMANDA ke kamar mandi dan didalam kamar mandi tersebut terdakwa dengan memaksa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk membuka celananya, kemudian ADELLIA AMANDA membuka celananya sendiri, kemudian terdakwa membuka celana terdakwa, selanjutnya terdakwa memeluk ADELLIA AMANDA dari belakang dan terdakwa memasukkan kelamin terdakwa ke dalam kemaluan ADELLIA AMANDA dengan gerakan menggesek sampai terdakwa mengeluarkan sperma.
- Bahwa setelah itu terdakwa dan ADELLIA AMANDA memakai celana masing – masing lalu terdakwa mengantar ADELLIA AMANDA pulang, setelah tiba di dekat rumah bos sekitar sore hari menjelang Maghrib terdakwa memberikan uang kepada ADELLIA AMANDA sebesar Rp. 30.000,- dan terdakwa bilang untuk jajan. Setelah itu ADELLIA AMANDA dan terdakwa juga pulang
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ADELLIA AMANDA mengalami:
- Luka – luka sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Nomor: 88/IV/PKT/III/2023 tertanggal 39 Maret 2023 yang merupakan hasil pemeriksaan atas saksi korban ADELLIA AMANDA, dengan hasil pemeriksaans ebagai berikut:
- Pada pemeriksaan korban perempuan berusia delapan belas tahun sembilan bulan ini ditemukan robekan baru dan kemerahan pada selaput dara serta luka – luka lecet pada dinding bagian dalam bibir kecil kemaluan akibat persetubuhan baru, Selanjutnya, ditemukan pula luka lecet dan memar pada keduaanggota gerak bawah akibat kekerasan tumpul yang dapat diakibatkan olej kejadian jatuh seperti yang dicerotakan oleh korban yang tidak berhubungan dengan kejadian yang dilaporkannya saat ini. Penentuan tindakan persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pertama atau kedua membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
- Visum Et Repertum Psychiatricum Nomor: Sket- RJ/65/VII/2023/RsBhayTkI tertanggal 20 Juli 2023 berupa hasil pemeriksaan jiwa korban ADELIA AMANDA dengan hasil:
- Status mental:
Penampilan sesuai dengan usia, kesadaran Compos mentis. Perilaku dan aktifitas psikomotor tampak kecemasan. Pembicaraan: menjawab pertanyaan dengan lirih, volume suara kecil dan tidak spontan. Sikap terhadap pemeriksa cukup kooperatif, namun nampak berjaga – jaga atau cenderung hati – hati. Suasana perasaan hipotin atau murung dengan emosi labil. Tidak didapatkan gangguan persepsi. Proses pikir koheren atau menjawab runut dan dapat dimengerti. Tampak pertahanan emosional saat menceritakan kejadian perkara dan merasa kurang mampu menceritakan secara verbal karena kecemasan yang tinggi. Daya nilai sosial dan penilaian terhadap realita tidak terganggu - Kesimpulan:
- pada pemeriksaan saat ini terperiksa terdapat riwayat epilepsi yang dialaminya
- terperiksa dapat menjalani proses hukum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU:
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira jam 13.00 wib sampai dengan jam 16.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam tahun 2023, bertempat di dalam sebuah mobil yang parkir didekat Hotel Golden Boutiq Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bertempat di sebuah kamar mandi yang berada di daerah Bidaracina Jatinegara Jakarta Timur atau pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi, dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun di luar perkawinan, jika antara perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Status mental:
- Luka – luka sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Nomor: 88/IV/PKT/III/2023 tertanggal 39 Maret 2023 yang merupakan hasil pemeriksaan atas saksi korban ADELLIA AMANDA, dengan hasil pemeriksaans ebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya, pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 di siang hari saat terdakwa sedang di dalam mobil milik bos terdakwa yang parkir di pinggir jalan dekat rumah bos terdakwa di Jl. Bangau Gunung Sahari Kemayoran Jakarta Pusat, saat itu terdakwa melihat ADELLIA AMANDA sedang mencari daun.
- Bahwa kemudian terdakwa menyapa ADELLIA AMANDA dan mengajak untuk berkenalan, saat itu awalnya ADELLIA AMANDA takut, akan tetapi terdakwa terus mengajak ADELLIA AMANDA ngobrol sehingga ADELLIA AMANDA merasa yakin kalau terdakwa bukan orang jahat.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk masuk kedalam mobil, setelah ADELLIA AMANDA masuk didalam mobil kemudian terdakwa dengan tanpa ijin dari ADELLIA AMANDA mengambil handhone milik ADELLIA AMANDA dan menekan nomor handphone milik terdakwa, selain itu terdakwa juga membentak kepada ADELLIA AMANDA dan meminta agar ADELLIA AMANDA duduk dan diam.
- Bahwa selanjutnya terdakwa meminta ADELLIA AMANDA pindah ke tempat duduk bagian belakang, kemudian mencoba membuka pakaian ADELLIA AMANDA akan tetapi ADELLIA AMANDA tidak mau, selanjutnya terdakwa memaksa untuk meraba – raba payudara ADELLIA AMANDA, memasukkan salah satu jari tangannya ke vagina ADELLIA AMANDA, sambil berkata “Kamu jadi pacar saya, ya?” kemudian terdakwa membuka resleting celananya kemudian memegang tangan kanan ADELLIA AMANDA dan diarahkan secara paksa ke kelamin terdakwa, kemudian terdakwa mengarahkan kepala ADELLIA AMANDA ke alat kelamin terdakwa dengan maksud disuruh menghisap alat kelamin terdakwa, akan tetapi ditolak oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa ADELLIA AMANDA muter – muter ke daerah Senen dan didalam perjalanan terdakwa sempat memegang – megang payudara ADELLIA AMANDA dan menggesek – gesek kemaluan ADELLIA AMANDA menggunakan salah satu tangan terdakwa.
- Bahwa kemudian mobil berhenti di sekitar belakang Hotel Golden Boutiq Jakarta Pusat, lalu terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA ke kursi belakang dan terdakwa menyuruh untuk membuka celana, kemudian karena perasaan takut, ADELLIA AMANDA membuka celananya sendiri, selanjutnya terdakwa menyusul ADELLIA AMANDA, lalu terdakwa menindih ADELLIA AMANDA yang tiduran sambil memasukkan kelamin terdakwa ke kemaluan ADELLIA AMANDA dan tidak lama – lama terdakwa mengeluarkan sperma diatas kemaluan ADELLIA AMANDA. Selanjutnya ADELLIA AMANDA memakai celana dan terdakwa juga memakai celana.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari bos terdakwa untuk membeli susu, kemudian terdakwa menaruh mobil di dekat rumah bos terdakwa, sedangkan ADELLIA AMANDA pulang ke rumahnya.
- Bahwa kemudian terdakwa kirim whatsaap ke ADELLIA AMANDA dan meminta kembali ke tempat awal bertemu untuk menemani membeli susu, saat itu terdakwa mengancam kalau ADELLIA AMANDA tidak mau menemani terdakwa maka terdakwa akan mencelakai keluarga ADELLIA AMANDA.
- Bahwa karena takut akhirnya ADELLIA AMANDA menuruti kemauan terdakwa, dan kemudian terdakwa dan ADELLIA AMANDA pergi ke Indo Grosir Kemayoran dengan cara berboncengan menaiki sepeda motor milik bos terdakwa untuk membeli susu. Sesampainya di Indo Grosir, terdakwa membeli susu yang disuruh oleh bos terdakwa, setelah selesai terdakwa bersama dengan ADELLIA AMANDA kembali ke rumah bos terdakwa dengan membawa susu yang sudah dibeli.
- Bahwa setelah terdakwa menurunkan susu, terdakwa membonceng ADELLIA AMANDA jalan kembali menaiki sepeda motor milik bos terdakwa ke Jembatan Hitam Pasar Loak Jatinegara Jakarta Timur, setelah itu terdakwa membonceng ADELLIA AMANDA ke daerah rumah terdakwa di Bidaracina Jatinegara Jakarta Timur. Sesampinya di Kos Bu Margo (dekat rumah terdakwa), terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk masuk ke kamar mandi, lalu terdakwa menyusul ADELLIA AMANDA ke kamar mandi dan didalam kamar mandi tersebut terdakwa dengan memaksa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk membuka celananya, kemudian ADELLIA AMANDA membuka celananya sendiri, kemudian terdakwa membuka celana terdakwa, selanjutnya terdakwa memeluk ADELLIA AMANDA dari belakang dan terdakwa memasukkan kelamin terdakwa ke dalam kemaluan ADELLIA AMANDA dengan gerakan menggesek sampai terdakwa mengeluarkan sperma.
- Bahwa setelah itu terdakwa dan ADELLIA AMANDA memakai celana masing – masing lalu terdakwa mengantar ADELLIA AMANDA pulang, setelah tiba di dekat rumah bos sekitar sore hari menjelang Maghrib terdakwa memberikan uang kepada ADELLIA AMANDA sebesar Rp. 30.000,- dan terdakwa bilang untuk jajan. Setelah itu ADELLIA AMANDA dan terdakwa juga pulang
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ADELLIA AMANDA mengalami:
- Luka – luka sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Nomor: 88/IV/PKT/III/2023 tertanggal 39 Maret 2023 yang merupakan hasil pemeriksaan atas saksi korban ADELLIA AMANDA, dengan hasil pemeriksaans ebagai berikut:
- Pada pemeriksaan korban perempuan berusia delapan belas tahun sembilan bulan ini ditemukan robekan baru dan kemerahan pada selaput dara serta luka – luka lecet pada dinding bagian dalam bibir kecil kemaluan akibat persetubuhan baru, Selanjutnya, ditemukan pula luka lecet dan memar pada keduaanggota gerak bawah akibat kekerasan tumpul yang dapat diakibatkan olej kejadian jatuh seperti yang dicerotakan oleh korban yang tidak berhubungan dengan kejadian yang dilaporkannya saat ini. Penentuan tindakan persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pertama atau kedua membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
- Visum Et Repertum Psychiatricum Nomor: Sket- RJ/65/VII/2023/RsBhayTkI tertanggal 20 Juli 2023 berupa hasil pemeriksaan jiwa korban ADELIA AMANDA dengan hasil:
- Status mental:
Penampilan sesuai dengan usia, kesadaran Compos mentis. Perilaku dan aktifitas psikomotor tampak kecemasan. Pembicaraan: menjawab pertanyaan dengan lirih, volume suara kecil dan tidak spontan. Sikap terhadap pemeriksa cukup kooperatif, namun nampak berjaga – jaga atau cenderung hati – hati. Suasana perasaan hipotin atau murung dengan emosi labil. Tidak didapatkan gangguan persepsi. Proses pikir koheren atau menjawab runut dan dapat dimengerti. Tampak pertahanan emosional saat menceritakan kejadian perkara dan merasa kurang mampu menceritakan secara verbal karena kecemasan yang tinggi. Daya nilai sosial dan penilaian terhadap realita tidak terganggu - Kesimpulan:
- pada pemeriksaan saat ini terperiksa terdapat riwayat epilepsi yang dialaminya
- terperiksa dapat menjalani proses hukum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEEMPAT:
Bahwa ia terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira jam 13.00 wib sampai dengan jam 16.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam tahun 2023, bertempat di dalam sebuah mobil yang parkir didekat Hotel Golden Boutiq Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bertempat di sebuah kamar mandi yang berada di daerah Bidaracina Jatinegara Jakarta Timur atau pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya diluar pernikahan, jika antara perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Status mental:
- Luka – luka sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Nomor: 88/IV/PKT/III/2023 tertanggal 39 Maret 2023 yang merupakan hasil pemeriksaan atas saksi korban ADELLIA AMANDA, dengan hasil pemeriksaans ebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya, pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 di siang hari saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan dekat rumah bos terdakwa di Jl. Bangau Gunung Sahari Kemayoran Jakarta Pusat, di dalam mobil milik bos terdakwa, saat itu terdakwa melihat ADELLIA AMANDA sedang mencari daun.
- Bahwa kemudian terdakwa menyapa ADELLIA AMANDA dan mengajak untuk berkenalan, saat itu awalnya ADELLIA AMANDA takut, akan tetapi terdakwa terus mengajak ADELLIA AMANDA ngobrol sehingga ADELLIA AMANDA merasa yakin kalau terdakwa bukan orang jahat.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk masuk kedalam mobil, setelah ADELLIA AMANDA masuk didalam mobil kemudian terdakwa mengambil handhone milik ADELLIA AMANDA dan menekan nomor handphone milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa meminta ADELLIA AMANDA pindah ke tempat duduk bagian belakang, kemudian terdakwa dengan memaksa mencoba membuka pakaian ADELLIA AMANDA akan tetapi ADELLIA AMANDA tidak mau, selanjutnya terdakwa memaksa meraba – raba payudara ADELLIA AMANDA, memasukkan salah satu jari tangannya ke vagina ADELLIA AMANDA, sambil berkata “Kamu jadi pacar saya, ya?” kemudian terdakwa membuka resleting celananya kemudian memegang tangan kanan ADELLIA AMANDA dan diarahkan secara paksa ke kelamin terdakwa, kemudian terdakwa mengarahkan kepala ADELLIA AMANDA ke alat kelamin terdakwa dengan maksud disuruh menghisap alat kelamin terdakwa, akan tetapi ditolak oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa ADELLIA AMANDA muter – muter ke daerah Senen dan didalam perjalanan terdakwa sempat memegang – megang payudara ADELLIA AMANDA dan menggesek – gesek kemaluan ADELLIA AMANDA menggunakan salah satu tangan terdakwa.
- Bahwa kemudian mobil berhenti di sekitar belakang Hotel Golden Boutiq Jakarta Pusat, lalu terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA ke kursi belakang dan dengan kata – kata memaksa, terdakwa menyuruh untuk membuka celana, kemudian karena takut, ADELLIA AMANDA membuka celananya sendiri, selanjutnya terdakwa menyusul ADELLIA AMANDA, lalu terdakwa menindih ADELLIA AMANDA yang tiduran sambil memasukkan kelamin terdakwa ke kemaluan ADELLIA AMANDA dan tidak lama – lama terdakwa mengeluarkan sperma diatas kemaluan ADELLIA AMANDA. Selanjutnya ADELLIA AMANDA memakai celana dan terdakwa juga memakai celana.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari bos terdakwa untuk membeli susu, kemudian terdakwa menaruh mobil di dekat rumah bos terdakwa, sedangkan ADELLIA AMANDA pulang ke rumahnya.
- Bahwa kemudian terdakwa kirim whatsaap ke ADELLIA AMANDA dan meminta kembali ke tempat awal bertemu untuk menemani membeli susu, saat itu terdakwa mengancam kalau ADELLIA AMANDA tidak mau menemani terdakwa maka terdakwa akan mencelakai keluarga ADELLIA AMANDA.
- Bahwa karena takut akhirnya ADELLIA AMANDAmenuruti kemauan terdakwa, dan kemudian terdakwa dan ADELLIA AMANDA pergi ke Indo Grosir Kemayoran dengan cara berboncengan menaiki sepeda motor milik bos terdakwa untuk membeli susu. Sesampainya di Indo Grosir, terdakwa membeli susu yang disuruh oleh bos terdakwa, setelah selesai terdakwa bersama dengan ADELLIA AMANDA kembali ke rumah bos terdakwa dengan membawa susu yang sudah dibeli.
- Bahwa setelah terdakwa menurunkan susu, terdakwa dan ADELLIA AMANDA jalan kembali menaiki sepeda motor milik bos terdakwa ke Jembatan Hitam Pasar Loak Jatinegara Jakarta Timur untuk memberi tahu ADELLIA AMANDA bahwa terdakwa berdagang di tempat tersebut pada hari Sabtu – Minggu. Setelah itu terdakwa membawa ADELLIA AMANDA ke daerah rumah terdakwa di Bidaracina Jatinegara Jakarta Timur. Sesampinya di Kos Bu Margo (dekat rumah terdakwa), terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk masuk ke kamar mandi, lalu terdakwa menyusul ADELLIA AMANDA ke kamar mandi dan didalam kamar mandi tersebut, terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk membuka celananya, kemudian ADELLIA AMANDA membuka celananya sendiri, kemudian terdakwa membuka celana terdakwa, selanjutnya terdakwa memeluk ADELLIA AMANDA dari belakang dan terdakwa memasukkan kelamin terdakwa ke dalam kemaluan ADELLIA AMANDA dengan gerakan menggesek sampai terdakwa mengeluarkan sperma.
- Bahwa setelah itu terdakwa dan ADELLIA AMANDA memakai celana masing – masing lalu terdakwa mengantar ADELLIA AMANDA pulang, setelah tiba di dekat rumah bos sekitar sore hari menjelang Maghrib terdakwa memberikan uang kepada ADELLIA AMANDA sebesar Rp. 30.000,- dan terdakwa bilang untuk jajan. Setelah itu ADELLIA AMANDA dan terdakwa juga pulang
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ADELLIA AMANDA mengalami:
- Luka – luka sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Nomor: 88/IV/PKT/III/2023 tertanggal 39 Maret 2023 yang merupakan hasil pemeriksaan atas saksi korban ADELLIA AMANDA, dengan hasil pemeriksaans ebagai berikut:
- Pada pemeriksaan korban perempuan berusia delapan belas tahun sembilan bulan ini ditemukan robekan baru dan kemerahan pada selaput dara serta luka – luka lecet pada dinding bagian dalam bibir kecil kemaluan akibat persetubuhan baru, Selanjutnya, ditemukan pula luka lecet dan memar pada keduaanggota gerak bawah akibat kekerasan tumpul yang dapat diakibatkan olej kejadian jatuh seperti yang diceritakan oleh korban yang tidak berhubungan dengan kejadian yang dilaporkannya saat ini. Penentuan tindakan persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pertama atau kedua membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
- Visum Et Repertum Psychiatricum Nomor: Sket- RJ/65/VII/2023/RsBhayTkI tertanggal 20 Juli 2023 berupa hasil pemeriksaan jiwa korban ADELIA AMANDA dengan hasil:
- Status mental:
Penampilan sesuai dengan usia, kesadaran Compos mentis. Perilaku dan aktifitas psikomotor tampak kecemasan. Pembicaraan: menjawab pertanyaan dengan lirih, volume suara kecil dan tidak spontan. Sikap terhadap pemeriksa cukup kooperatif, namun nampak berjaga – jaga atau cenderung hati – hati. Suasana perasaan hipotin atau murung dengan emosi labil. Tidak didapatkan gangguan persepsi. Proses pikir koheren atau menjawab runut dan dapat dimengerti. Tampak pertahanan emosional saat menceritakan kejadian perkara dan merasa kurang mampu menceritakan secara verbal karena kecemasan yang tinggi. Daya nilai sosial dan penilaian terhadap realita tidak terganggu - Kesimpulan:
- pada pemeriksaan saat ini terperiksa terdapat riwayat epilepsi yang dialaminya
- terperiksa dapat menjalani proses hukum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KELIMA:
Bahwa ia terdakwa ia terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira jam 13.00 wib sampai dengan jam 16.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam tahun 2023, bertempat di dalam sebuah mobil yang parkir Jl. Bangau Gunung Sahari Kemayoran Jakarta Pusat dan dibelakang Hotel Golden Boutuiq Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan tindakan – tindakan melanggar kesusilaan atau membiarkan orang lain untuk melakukan tindakan – tindakan melanggar kesusilaan, jika antara perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Status mental:
- Luka – luka sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Nomor: 88/IV/PKT/III/2023 tertanggal 39 Maret 2023 yang merupakan hasil pemeriksaan atas saksi korban ADELLIA AMANDA, dengan hasil pemeriksaans ebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya, pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 di siang hari saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan dekat rumah bos terdakwa di Jl. Bangau Gunung Sahari Kemayoran Jakarta Pusat, di dalam mobil milik bos terdakwa, saat itu terdakwa melihat ADELLIA AMANDA sedang mencari daun.
- Bahwa kemudian terdakwa menyapa ADELLIA AMANDA dan mengajak untuk berkenalan, saat itu awalnya ADELLIA AMANDA takut, akan tetapi terdakwa terus mengajak ADELLIA AMANDA ngobrol sehingga ADELLIA AMANDA merasa yakin kalau terdakwa bukan orang jahat.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk masuk kedalam mobil, setelah ADELLIA AMANDA masuk didalam mobil kemudian terdakwa mengambil handhone milik ADELLIA AMANDA dan menekan nomor handphone milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa meminta ADELLIA AMANDA pindah ke tempat duduk bagian belakang kemudian mencoba membuka pakaian ADELLIA AMANDA akan tetapi ADELLIA AMANDA tidak mau, selanjutnya terdakwa membentak dan meloto le[ada ADELIA AMANDA dan meminta agar duduk sambil diam, kemudian terdakwa meraba – raba payudara ADELLIA AMANDA, memasukkan salah satu jari tangannya ke vagina ADELLIA AMANDA, sambil berkata “Kamu jadi pacar saya, ya?” kemudian terdakwa membuka resleting celananya kemudian memegang tangan kanan ADELLIA AMANDA dan diarahkan secara paksa ke kelamin terdakwa, kemudian terdakwa mengarahkan kepala ADELLIA AMANDA ke alat kelamin terdakwa dengan maksud disuruh menghisap alat kelamin terdakwa, akan tetapi ditolak oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa ADELLIA AMANDA muter – muter ke daerah Senen dan didalam perjalanan terdakwa sempat memegang – megang payudara ADELLIA AMANDA dan menggesek – gesek kemaluan ADELLIA AMANDA menggunakan salah satu tangan terdakwa.
- Bahwa kemudian mobil berhenti di sekitar belakang Hotel Golden Boutiq Jakarta Pusat, lalu terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA ke kursi belakang dan terdakwa menyuruh untuk membuka celana, kemudian karena takut, ADELLIA AMANDA membuka celananya sendiri, selanjutnya terdakwa menyusul ADELLIA AMANDA, lalu terdakwa menindih ADELLIA AMANDA yang tiduran sambil memasukkan kelamin terdakwa ke kemaluan ADELLIA AMANDAdan tidak lama – lama terdakwa mengeluarkan sperma diatas kemaluan ADELLIA AMANDA. Selanjutnya ADELLIA AMANDA memakai celana dan terdakwa juga memakai celana.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari bos terdakwa untuk membeli susu, kemudian terdakwa menaruh mobil di dekat rumah bos terdakwa, sedangkan ADELLIA AMANDA pulang ke rumahnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. ADELLIA AMANDA
- ADELLIA AMANDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sore, waktu itu saksi ketemu dipinggir jalan di dekat rumah saksi, saat saksi ambil tanaman untuk tugas, saat itu saksi didatangi oleh terdakwa, diajak ngobrol terus kenalan.
- Bahwa awal mulanya saksi takut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa terus mengajak ngobrol, karena merasa nyaman dan saksi yakin merasa aman dengan terdakwa, selanjutnya saksi mau diajak masuk ke dalam mobil oleh terdakwa.
- Bahwa sewaktu terdakwa mengajak saksi masuk ke dalam mobil, saat itu saksi digandeng masuk ke dalam sebuah mobil warna hitam.
- Bahwa alasan terdakwa mengajak masuk ke dalam mobil adalah untuk ngobrol didalam mobil.
- Bahwa setelah kenalan, terdakwa minta nomor hp saksi.
- Bahwa setelah itu saksi diajak putar – putar naik mobil oleh terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghentikan mobilnya disuatu tempat, kemudian terdakwa meminta saksi untuk pindah tempat duduk ke belakang.
- Bahwa setelah itu terdakwa merayu saksi untuk menjadi pacar terdakwa, kemudian terdakwa meraba – raba payudara dan kemaluan saksi;
- Bahwa kemudian saksi disuruh oleh terdakwa untuk membuka baju, tetapi saksi tidak mau, kemudian terdakwa menurunkan celana dalam yang saksi pakai sampai dibawah lutut setelah itu terdakwa memasukkan jarinya ke dalam kemaluan saksi.
- Bahwa saat terdakwa memasukkan jarinya ke dalam kemaluan saksi, saat itu saksi sempat merekam dengan video di hp saksi.
- Bahwa kemudian terdakwa membuka resleting celananya selanjutnya tangan saksi diarahkan ke kelamin terdakwa dan terdakwa mengarahkan kepala saksi ke kelaminnya dengan maksud menyuruh saksi untuk menghisap kelamin terdakwa, namun saksi menolak.
- Bahwa setelah itu terdakwa membawa saksi putar – putar dan akhirnya kembali ke tempat pertemuan awal.
- Bahwa setelah itu saksi pulang, kemudian saat saksi berada di rumah saksi di telpon oleh terdakwa dan diajak keluar.
- Bahwa pada saat terdakwa menelepon saksi dan mengajak saksi keluar untuk menemani terdakwa membeli susu, saat itu terdakwa mengancam kalau saksi tidak mau diajak keluar (menuruti keinginan terdakwa) maka terdakwa akan mencelakai keluarga saksi.
- Bahwa karena takut ancaman terdakwa, maka saksi menuruti keinginan terdakwa
- Bahwa selanjutnya saksi dibawa Terdakwa menaiki sepeda motor berboncengan menuju ke tempat membeli susu.
- Bahwa setelah membeli susu, Terdakwa mengantar susu tersebut ke sebuah ruko perkantoran yang tidak saksi ketahui itu dimana.
- Bahwa sehabis itu saksi langsung dibawa oleh terdakwa dengan cara dibonceng naik sepeda motor ke sebuah bangunan yang awalnya tidak saksi ketahui bangunan itu bangunan apa, sampai di tempat tersebut Terdakwa memarkirkan sepeda motor dan Terdakwa menyuruh saksi masuk lalu saksi masuk dan saksi baru mengetahui ternyata didalam bangunan tersebut adalah sebuah WC.
- Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa ikut menyusul saksi masuk ke dalam WC, kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk menurunkan celana, akan tetapi saksi tidak mau, kemudian terdakwa menurunkan celana saksi dan celana terdakwa sendiri, kemudian dengan posisi terdakwa berhadapan dengan saksi, terdakwa memasukkan kelaminnya ke dalam kemaluan saksi.
- Bahwa saat kemaluan terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan saksi, saksi merasa sakit.
- Bahwa setelah selesai, selanjutnya saksi dan terdakwa memakai pakaian masing-masing dan kemudian saksi antar pulang;
- Bahwa setelah sampai, saksi diberi uang sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) oleh terdakwa, selain itu saksi juga diancam oleh terdakwa untuk tidak menceritakan ke orang lain, dan kalau sampai cerita ke orang lain maka keluarga saksi akan disakiti.
- Bahwa saat saksi diantar pulang sekira Maghrib.
- Bahwa setelah pulang, saksi melihat ada darah di celana saksi.
- Bahwa setelah itu saksi tidak sempat menceritakan kepada ibu kandung saksi karena penyakit saksi kambuh dan esok harinya saksi baru mengirimkan video dan rekaman yang sempat saksi rekan saat Terdakwa memasukkan salah satu tangannya ke kemaluan saksi di mobil ke ibu kandung saksi.
- Bahwa keesokan harinya, hari Kamis tanggal 16 Maret 2023, karena saksi takut dan khawatir kalau bertemu dengan terdakwa kembali, maka saksi pulang sekolah saat hari sudah gelap, saat itu saksi bertemu dengan seorang laki – laki, selanjutnya saksi diajak ngobrol – ngobrol, kemudian saksi menceritakan apa yang terdakw alakukan terhadap saksi kepada laki – laki tersebut, dan laki – laki tersebut mengatakan saksi akan aman bersamanya. Selanjutnya saksi diajak ke emperan jalan, dan pada malam harinya saksinya saksi disetubuhi oleh laki – laki tersebut.
- Bahwa akhirnya saksi ditemukan oleh seseorang dan diantar pulang.
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Bahwa awal mula bertemu adalah habis Dhuhur
- Bahwa saat terdakwa dan saksi korban di dalam toilet, saat iti posisinya terdakwa dari belakang, dan terdakwa tidak memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban, melainkan terdakwa hanya gesek – gesekkan kemaluannya ke badan saksi korban
- Bahwa atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
2. TYA PUSPITA
- TYA PUSPITA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah ibu kandung ADELLIA AMANDA
- Bahwa saksi mengetahui kejadian yang menimpa anak saksi adalah pada hari Kamis sekitar jam 17.00 2ib tanggal 16 Maret 2023 setelah ADELLIA AMANDA mengirimkan video perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap ADELLIA AMANDA
- Bahwa ADELLIA AMANDA menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa menarik tangan ADELLIA AMANDA untuk masuk kedalam mobil dan sesampai didalam mobil terdakwa mengunci pintu mobil kemudian ADELLIA AMANDA berusaha membuka pintu mobil tersebut namun tidak bisa terbuka sehingga terdakwa berkata terhadap ADELLIA AMANDA dengan kata “diem” dengan nada keras dan matanya melotot, sehingga ADELLIA AMANDA menjadi takut
- Bahwa pada saat kejadian, anak saksi (ADELLIA AMANDA) berumur 18 tahun 9 bulan
- Bahwa ADELLIA AMANDA mempunyai sakit epilepsi dan asma dan kalau stress sering kejang – kejang.
- Bahwa setelah ADELLIA AMANDA kejang – kejang, dia tidak ingat kejadian yang dialami sebelumnya
- Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. MONICA VEDIA ANJASARI
- MONICA VEDIA ANJASARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai Guru di SMK Strada 1 Jakarta Pusat dan ADELIA AMANDA merupakan salah satu siswi/murid di sekol;ah tersebut.
- Bahwa ADELIA AMANDA termasuk murid yang kurang bagus dalam bidang akademik
- Bahwa kalau di sekolah ADELIA AMANDA terkesan pendiam dan kadang – kadang kalau ditanya terkait pembelajaran dirinya malah menangis dan menjawab dengan nada sangat pelan
- Bahwa apabila disekolah ADELIA AMANDA mengalami masalah, yang bersangkutan sering kejang – kejang.
- Bahwa setelah mengalami kejang – kejang biasanya ADELIA AMANDA seperti orang bingung dan linglung serta menjadi diam.
- Bahwa setahu saksi kalau disekolah ADELIA AMANDA suka menyendiri dan terkesan jarang berkomunikasi sehingga tidak mempunyai teman dekat
- Bahwa apabila ADELIA AMANDA didahului disapa, maka yang bersangkutan termasuk orang yang ramah
- Bahwa setelah kejadian yang dialaminya, ketika saksi mengunjungi ADELIA AMANDA dirumahnya, saksi melihat ADELIA AMANDA seperti orang takut dan trauma apabila ditanya tentang peristiwa yang dialaminya.
- Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu MAYA ARYANI, M.Psi., dibawah sumpah pada pokoknya telah memberikan pendapat sebagai berikut:
- Bahwa ahli mempunyai ilmu dan keahlian dalam bidang Psikologi untuk melakukan pemeriksaan psikologis dan konseling.
- Bahwa keahlian tersebut Ahli dapatkan melalui pendidikan dan pengalaman Ahli.
- Bahwa pendidikan S1 dan S2 yang Ahli jalani di bidang psikologi klinis membuat Ahli memahami hal - hal terkait psikologis seperti psikopatologi dan psikologi klinis.
- Bahwa Ahli sudah memiliki pengalaman dalam melakukan dukungan psikologis, konseling, dan penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak
- Bahwa ahli bekerja sebagai psikolog klinis di Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta yang bertugas melakukan pemeriksaan psikologis, membuat laporan pemeriksaan psikologis, pemulihan trauma pada anak dan perempuan yang mengalami peristiwa traumatis berupa kekerasan, memberikan keterangan sebagai ahli di Kepolisian serta keterangan sebagai ahli di pengadilan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak tahun 2020.
- Bahwa Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, PPPA Provinsi DKI Jakarta merupakan unit pelaksana teknis yang memberikan pelayanan secara terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, meliputi pendampingan, konseling, bantuan hukum, rujukan pelayanan medis dan rumah aman secara gratis
- Bahwa ahli mengenal Sdri. ADELLIA AMANDA, sejak yang bersangkutan menjadi klien di Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan psikologi berdasarkan surat rujukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Pusat dengan nomor B/3411/III/RES.1.24./2023/Resto JP, pada tanggal 21 Maret 2023.
- Bahwa hubungan Ahli dengan yang bersangkutan adalah Psikolog yang melakukan pemeriksaan psikologis dan klien yang dilakukan pemeriksaan psikologis serta Ahli tidak memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan
- Bahwa Ahli tidak mengenal Sdr. DJAMALLUDIN als JAMAL. Ahli hanya mendengar nama DJAMALLUDIN als JAMAL dari penuturan Sdri. ADELLIA AMANDA saat proses pemeriksaan psikologi
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan psikologi yang telah dilakukan, Sdri. ADELLIA AMANDA memiliki kecerdasan setara dengan individu seusianya. Dengan kecerdasan yang dimilikinya, ia cukup mampu memahami apa yang ia alami dan mencari alternatif penyelesaian masalah dengan mengambil gambar dan video apa yang dilakukan DJAMALLUDIN als JAMAL serta mengirimkan kepada ibunya.
- Bahwa dari hasil tes karakteristik diri menunjukkan bahwa Sdri. ADELLIA AMANDA merupakan sosok yang cenderung pasrah dan memilih diam jika mengalami tekanan. Ia kurang dapat mengungkapkan apa yang dia rasakan dan pikirkan meski ia dihadapkan pada situasi yang tidak nyaman. Hal ini tentu rentan dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mengambil keuntungan dari Sdri. ADELLIA AMANDA. Sdri. ADELLIA AMANDA cukup sulit menjalin interaksi dengan orang yang baru. Saat berinteraksi, ia perlu memastikan bahwa lingkungan tersebut aman baginya.
- Bahwa dari hasil tes kecemasan dan depresi menunjukkan Sdri. ADELLIA AMANDA memperlihatkan gejala kecemasan, depresi dan trauma yang kuat. Sdri. ADELLIA AMANDA tiba - tiba merasa ketakutan tanpa sebab yang jelas, lemas, sakit kepala dan panik. Sdri. ADELLIA AMANDA merasa lamban, menyalahkan diri sendiri atas apa yang terjadi, sulit tidur, merasa terjebak, khawatir banyak hal dan merasa segala sesuatu memerlukan usaha keras, kehilangan nafsu makan, merasa sangat buruk dan bergerak lebih lambat.
- Bahwa dari hasil tes trauma menunjukkan ingatan yang berulang mengenai kejadian, mimpi buruk, histeris, sulit konsentrasi, merasa was-was, merasa malu, menarik diri dari orang banyak, sulit tidur, mudah marah, merasa orang lain memusuhi. Sdri. ADELLIA AMANDA berpikir lebih baik mati agar tidak menghadapi berbagai masalah.
- Bahwa metode yang Ahli lakukan dalam pemeriksaan psikologi ini adalah wawancara secara terstruktur, observasi terstruktur, dan tes psikologi terstandar untuk mengukur potensi Intelektual, melihat kepribadian, dan mengetahui dampak dari dugaan kekerasan yang dialami Sdri. ADELLIA AMANDA. Selain itu, pemeriksaan psikologis juga dilakukan dengan menggali informasi kolateral dengan melakukan wawancara terstruktur kepada ibu kandung Sdri. ADELLIA AMANDA yang bernama Tya Puspita
- Bahw hasil pemeriksaan psikologis Sdri. ADELLIA AMANDA yang Ahli susun dan Ahli tanda tangani merupakan hasil pemeriksaan psikologis yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan psikologis yang telah Ahli lakukan
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis peristiwa yang ia alami dihayati sebagai peristiwa traumatis sehingga menimbulkan dampak psikologis pada Sdri. ADELIA AMANDA berupa munculnya gejala gangguan stres pasca trauma atau Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang mempengaruhi kehidupan sehari - hari-
- Bahwa pada ranah perilaku menghindari hal-hal atau pembicaraan yang berkaitan dengan kejadian, banyak melamun, dan mengalami gangguan makan. Sdri. ADELLIA AMANDA juga menolak melakukan kegiatan praktek kerja lapangan (PKL) karena khawatir bertemu dengan orang - orang yang melakukan perbuatan tersebut kepadanya dan meminta didampingi orang dewasa ketika melakukan aktivitas.
- Bahwa pada ranah emosi, Sdri. ADELLIA AMANDA was - was, tidak merasakan kesenangan ketika melakukan kegiatan apapun, menangis, mengalami gangguan tidur dan memiliki keinginan bunuh diri. Selain itu, Sdri. ADELIA AMANDA mengalami keluhan fisik berupa sakit pada kepala, demam dan nyeri area vagina
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan psikologis yang telah dilakukan kepada Sdri. ADELLIA AMANDA. ketidakmampuan Sdri. ADELLIA AMANDA melawan karena ketidakberdayaannya untuk melawan saat mengalami tekanan. Karakteristik dirinya yang pasif membuatnya pasrah dan diam jika mengalami situasi yang tidak menyenangkan. Sdri. ADELLIA AMANDA juga kurang dapat mengungkapkan apa yang dia rasakan dan pikirkan meski ia dihadapkan pada situasi yang tidak nyaman. Hal ini meningkatkan kerentanan yang bersangkutan untuk dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mengambil keuntungan dari Sdri. ADELLIA AMANDA
- Bahwa proses pemeriksaan psikologis yang telah dilakukan berfokus untuk menggali kronologis kejadian dan dampak psikologis yang muncul akibat kejadian yang dialami oleh Sdri. ADELLIA AMANDA. Dapat Ahli jelaskan pula bahwa informasi yang disampaikan oleh Sdri. ADELLIA AMANDA dapat dikonfirmasi dan sejalan dengan informasi yang diperoleh melalui kolateral informasi, yakni ibu kandungnya yang bernama Tya Pusfita
- Bahwa Sdri. ADELLIA AMANDA mengatakan bahwa ia tidak melakukan perlawanan saat mengalami dugaan tindak pidana perkosaan dan atau perbuatan cabul yang menurutnya dilakukan oleh Sdr. DJAMALLUDIN als JAMAL.
- Bahwa Sdri. ADELLIA AMANDA mengungkapkan ia mengalami kekerasan seksual berupa sentuhan di area kelamin dan adanya pemaksaan penetrasi seksual serta adanya ancaman akan menyakiti keluarganya sehingga Sdri. ADELLIA AMANDA tidak menuruti keinginaan Sdr. DJAMALLUDIN als JAMAL.
- Bahwa berdasarkan kondisi psikologisnya, dapat Ahli jelaskan bahwa Sdri. ADELLIA AMANDA menghayati kejadian yang dilakukan oleh Sdr. DJAMALLUDIN als JAMAL sebagai peristiwa traumatis dan menimbulkan dampak psikologis pada dirinya. Meski demikian, diperlukan analisis oleh ahli hukum pidana untuk dapat menyimpulkan apakah hal tersebut masuk dalam tindak pidana perkosaan dan atau Perbuatan Cabul
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 di siang hari saat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan dekat rumah bos Terdakwa di Jl. Bangau Gunung Sahari Kemayoran Jakarta Pusat dan saat itu Terdakwa berada di dalam mobil milik bos Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat ADELLIA AMANDA sedang mencari daun. Kemudian Terdakwa menyapa ADELLIA AMANDA dan mengajak untuk berkenalan dan bertukar nomor Whatsapp, selanjutnya Terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk masuk kedalam mobil kemudian ADELLIA AMANDA masuk kedalam mobil, lalu Terdakwa membawa ADELLIA AMANDA muter – muter ke daerah Senen dan ADELLIA AMANDA menunjukkan sekolahnya dan bahwa ADELLIA AMANDA bersekolah di Strada kelas 2 Akuntansi dan menceritakan bahwa bapaknya sudah meninggal dan ibunya bekerja di Jakarta Selatan. Didalam perjalanan Terdakwa sempat memegang – megang payudara ADELLIA AMANDA dan menggesek – gesek kemaluan ADELLIA AMANDA menggunakan salah satu tangan Terdakwa.
- Bahwa kemudian mobil berhenti di sekitar Hotel Golden Boutiqe, lalu Terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA ke kursi belakang dan Terdakwa menyuruh untuk membuka celana, kemudian ADELLIA AMANDA membuka celananya sendiri, selanjutnya Terdakwa menyusul ADELLIA AMANDA, lalu Terdakwa menindih ADELLIA AMANDA yang tiduran sambil menggesek - gesekkan kelamin Terdakwa ke kemaluan ADELLIA AMANDAdan tidak lama
- lama Terdakwa mengeluarkan sperma diatas kemaluan ADELLIA AMANDA. Selanjutnya ADELLIA AMANDA memakai celana dan Terdakwa juga untuk membeli susu. Kemudian Terdakwa menaruh mobil di dekat rumah bos Terdakwa, kemudian Terdakwa janjian lagi dengan ADELLIA AMANDA, setelah ADELLIA AMANDA mandi dan rapih – rapih kemudian ADELLIA AMANDA menghampiri Terdakwa lagi dan Terdakwa menuju ke Indo Grosir Kemayoran berboncengan dengan ADELLIA AMANDA menaiki sepeda motor milik bos Terdakwa untuk membeli susu. Sesampainya di Indo Grosir Terdakwa membeli susu yang disuruh oleh bos Terdakwa, saat itu Terdakwa dan ADELLIA AMANDA juga sempat berfoto menggunakan habdphone milim Terdakwa. Setelah selesai Terdakwa bersama dengan ADELLIA AMANDA kembali ke rumah bos Terdakwa dengan membawa susu yang sudah dibeli.
- Bahwa setelah Terdakwa menurunkan susu, Terdakwa dan ADELLIA AMANDA jalan kembali menaiki sepeda motor milik bos Terdakwa ke Jembatan Hitam Pasar Loak Jatinegara Jakarta Timur untuk memberi tahu ADELLIA AMANDA bahwa Terdakwa berdagang di tempat tersebut pada hari Sabtu – Minggu. Setelah itu Terdakwa membawa ADELLIA AMANDAke daerah rumah Terdakwa di Bidaracina Jatinegara Jakarta Timur. Sesampinya di Kos Bu Margo (dekat rumah Terdakwa), Terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk masuk ke kamar mandi, lalu Terdakwa menyusul ADELLIA AMANDA ke kamar mandi dan didlaam kamar mandi Terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk membuka celananya, kemudian ADELLIA AMANDA membuka celananya sendiri, kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memeluk ADELLIA AMANDA dari belakang dan Terdakwa kemudian menggesek - gesekkan kelamin Terdakwa ke punggung ADELLIA AMANDA sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma.
- Bahwa setelah itu Terdakwa dan ADELLIA AMANDA memakai celana masing – masing lalu Terdakwa mengantar ADELLIA AMANDA pulang, setelah tiba di dekat rumah bos sekitar sore hari menjelang Maghrib Terdakwa memberikan uang kepada ADELLIA AMANDA sebesar Rp. 30.000,- dan Terdakwa bilang untuk jajan. Setelah itu ADELLIA AMANDA dan Terdakwa juga pulang
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan 1 (satu) orang Saksi yang meringankan (a de charge) yaitu SITI MAISAROH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa pada bulan Maret 2023 di Jembatan Hitam Janinegara Jakarta Timur, saat itu terdakwa memperkenalkan kepada saksi seorang perempuan yang usianya sekitar 19 tahun yang diboncengnya.
- Bahwa saat itu saat terdakwa datang naik motor, saksi bertanya kepada terdakwa “ Ini siapa?” dan dijawab oleh terdakwa “Ini pacar saya” dan saat itu cewek yang dibonceng terdakwa hanya senyum saja.
- Bahwa saat itu saksi sama sekali tidak ngobrol dengan perempuan yang dibonceng terdakwa.
- Bahwa setelah itu terdakwa pamitan pergi.
- Bahwa tahu kalau terdakwa mempunyai keluarga (anak dan isteri) Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- baju tidur panjang warna abu – abu motif tupai
- celana tidur panjang warna abu – abu motif tupai
- celana dalam warna hitam polos
- flashdisk
- baju putih tangan pendek
- celana panjang berwarna hitam
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 di siang hari saat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan dekat rumah bos Terdakwa di Jl. Bangau Gunung Sahari Kemayoran Jakarta Pusat, di dalam mobil milik bos Terdakwa, saat itu Terdakwa melihat ADELLIA AMANDA sedang mencari daun.
- Bahwa kemudian Terdakwa menyapa ADELLIA AMANDA dan mengajak untuk berkenalan, saat itu awalnya ADELLIA AMANDA takut, akan tetapi Terdakwa terus mengajak ADELLIA AMANDA ngobrol sehingga ADELLIA AMANDA merasa yakin kalau Terdakwa bukan orang jahat.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk masuk kedalam mobil, setelah ADELLIA AMANDA masuk didalam mobil kemudian Terdakwa mengambil handhone milik ADELLIA AMANDA dan menekan nomor handphone milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta ADELLIA AMANDA pindah ke tempat duduk bagian belakang kemudian mencoba membuka pakaian ADELLIA AMANDA akan tetapi ADELLIA AMANDA tidak mau, selanjutnya Terdakwa meraba – raba payudara ADELLIA AMANDA dan memasukkan salah satu jari tangannya ke vagina ADELLIA AMANDA, sambil berkata “Kamu jadi pacar saya, ya?” kemudian Terdakwa membuka resleting celananya kemudian memegang tangan kanan ADELLIA AMANDA dan diarahkan secara paksa ke kelamin Terdakwa, kemudian Terdakwa mengarahkan kepala ADELLIA AMANDA ke alat kelamin Terdakwa dengan maksud disuruh menghisap alat kelamin Terdakwa, akan tetapi ditolak oleh Adellia Amanda.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa ADELLIA AMANDA muter – muter ke daerah Senen dan didalam perjalanan Terdakwa sempat memegang – megang payudara ADELLIA AMANDA dan menggesek – gesek kemaluan ADELLIA AMANDA menggunakan salah satu tangan Terdakwa.
- Bahwa kemudian mobil berhenti di sekitar Hotel Golden Boutiqe, lalu Terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA ke kursi belakang dan Terdakwa menyuruh untuk membuka celana, saat itu ADELLIA AMANDA tidak mau, kemudian terdakwa menyusul ADELLIA AMANDA ke belakang, kemudian terdakwa menurunkan celana ADELIA AMANDA sampai dibawah lutut dan celananya sendiri, kemudian Terdakwa menindih ADELLIA AMANDA yang tiduran sambil menggesek – gesekkan kelamin Terdakwa ke kemaluan ADELLIA AMANDAdan tidak lama – lama Terdakwa mengeluarkan sperma diatas kemaluan ADELLIA AMANDA. Selanjutnya ADELLIA AMANDA memakai celana dan Terdakwa juga memakai celana.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mendapat perintah dari bos Terdakwa untuk membeli susu, kemudian Terdakwa menaruh mobil di dekat rumah bos Terdakwa, sedangkan ADELLIA AMANDA pulang ke rumahnya.
- Bahwa kemudian Terdakwa kirim whatsaap ke ADELLIA AMANDA dan meminta kembali ke tempat awal bertemu untuk menemani membeli susu, saat itu Terdakwa mengancam kalau ADELLIA AMANDA tidak mau menemani Terdakwa maka Terdakwa akan mencelakai keluarga ADELLIA AMANDA.
- Bahwa karena takut akhirnya ADELLIA AMANDA menuruti kemauan Terdakwa, dan kemudian Terdakwa dan ADELLIA AMANDA pergi ke Indo Grosir Kemayoran dengan cara berboncengan menaiki sepeda motor milik bos Terdakwa untuk membeli susu. Sesampainya di Indo Grosir, Terdakwa membeli susu yang disuruh oleh bos Terdakwa, setelah selesai Terdakwa bersama dengan ADELLIA AMANDA kembali ke rumah bos Terdakwa dengan membawa susu yang sudah dibeli.
- Bahwa setelah Terdakwa menurunkan susu, Terdakwa dan ADELLIA AMANDA jalan kembali menaiki sepeda motor milik bos Terdakwa ke Jembatan Hitam Pasar Loak Jatinegara Jakarta Timur untuk memberi tahu ADELLIA AMANDA bahwa Terdakwa berdagang di tempat tersebut pada hari Sabtu – Minggu. Setelah itu Terdakwa membawa ADELLIA AMANDA ke daerah rumah Terdakwa di Bidaracina Jatinegara Jakarta Timur. Sesampinya di Kos Bu Margo (dekat rumah Terdakwa), Terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk masuk ke sebuah kamar mandi, lalu Terdakwa menyusul ADELLIA AMANDA ke kamar mandi dan didlaam kamar mandi Terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk membuka celananya, akan tetapi ADELI AMANDA tidak mau, kemudian terdakwa membuka celana ADELLIA AMANDA, kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa sendiri, selanjutnya dengan posisi berhadap – hadapan Terdakwa memasukkan kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan ADELLIA AMANDA dengan gerakan menggesek sampai Terdakwa mengeluarkan sperma.
- Bahwa setelah itu Terdakwa dan ADELLIA AMANDA memakai celana masing – masing lalu Terdakwa mengantar ADELLIA AMANDA pulang, setelah tiba di dekat rumah bos sekitar sore hari menjelang Maghrib Terdakwa memberikan uang kepada ADELLIA AMANDA sebesar Rp. 30.000,- dan Terdakwa bilang untuk jajan. Setelah itu ADELLIA AMANDA dan Terdakwa juga pulang
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, ADELLIA AMANDA mengalami:
- Luka – luka sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Nomor: 88/IV/PKT/III/2023 tertanggal 29 Maret 2023 yang merupakan hasil pemeriksaan atas saksi korban ADELLIA AMANDA, dengan hasil pemeriksaans ebagai berikut:
- Pada pemeriksaan korban perempuan berusia delapan belas tahun sembilan bulan ini ditemukan robekan baru dan kemerahan pada selaput dara serta luka – luka lecet pada dinding bagian dalam bibir kecil kemaluan akibat persetubuhan baru, Selanjutnya, ditemukan pula luka lecet dan memar pada keduaanggota gerak bawah akibat kekerasan tumpul yang dapat diakibatkan olej kejadian jatuh seperti yang dicerotakan oleh korban yang tidak berhubungan dengan kejadian yang dilaporkannya saat ini. Penentuan tindakan persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pertama atau kedua membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
- Visum Et Repertum Psychiatricum Nomor : Sket- RJ/65/VII/2023/RsBhayTkI tertanggal 20 Juli 2023 berupa hasil pemeriksaan jiwa korban ADELIA AMANDA dengan hasil:
- Status mental:
- Penampilan sesuai dengan usia, kesadaran Compos mentis. Perilaku dan aktifitas psikomotor tampak kecemasan. Pembicaraan: menjawab pertanyaan dengan lirih, volume suara kecil dan tidak spontan. Sikap terhadap pemeriksa cukup kooperatif, namun nampak berjaga – jaga atau cenderung hati – hati. Suasana perasaan hipotin atau murung dengan emosi labil. Tidak didapatkan gangguan persepsi. Proses pikir koheren atau menjawab runut dan dapat dimengerti. Tampak pertahanan emosional saat menceritakan kejadian perkara dan merasa kurang mampu menceritakan secara verbal karena kecemasan yang tinggi. Daya nilai sosial dan penilaian terhadap realita tidak terganggu
- Kesimpulan:
- pada pemeriksaan saat ini terperiksa terdapat riwayat epilepsi yang dialaminya
- terperiksa dapat menjalani proses hukum
- Bahwa Surat Keterangan dari Rumah Sakit St. Carolus Nomor: 006/RM/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani oleh dr Yohanes Yanni, Sp.S diperoleh keterangan bahwa terdapat pasien an ADELIA AMANDA dengan riwayat kejang – kejang lebih 1 bulan, 1-2 kali sejak 6 bulan yang lalu dan dilakukan pemeriksaan EEG dan CT SCAN kepala (hasilnya terlampir), sehingga didiagnosa epilepsi parsial umum sekunder ec cryptogenik
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis dan Konseling yang dilakukan oleh Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta terhadap ADELIA AMANDA atau AA tanggal 26 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Maya Aryani, M.Psi, Psikolog, diperoleh hasil: HASIL TES PSIKOLOGI:
- Tes inteligensi menunjukkan bahwa AA memiliki potensi kecerdasan setara dengan individu seusianya (skala Raven, golongan III) Dengan kecerdasan yang dimilikinya, AA cukup mampu memahami apa yang ia alami. Hal itu yang mendukung AA mencari alternatif penyelesaian masalah dengan mengambil gambar dan video Dj (DJAMALUDIN) serta mengirimkan kepada Tya Puspita (TP)/ibunya.
- Hasil tes karakteristik diri menunjukkan bahwa AA nerupakan sosok perempuan yang cenderung pasrah dan memilih diam jika mengalami tekanan. Ia kurang dapat mengungkapkan apa yang dia rasakan dan pikirkan meski ia dihadapkan pada situasi yang tidak nyaman. Hal itu tentu rentan dimanfaatkan oleh orang – orang yang ingin mengambil keuntungan dari AA. Saat ini AA cukup sulit menjalin interaksi dengan orang yang baru. Saat beristeraksi AA perlu memastikan lingkungan tersebut aman baginya.
- Tes kecemasan dan depresi menunjukkan bahwa saat ini AA memperlihatkan gejala kecemasan dan depresi yang kuat dan mempengaruhi aktivitas sehari – hari. Gejala kecemasan yang muncul diantaranya tiba – tiba merasa ketakutan tanpa sebab yang jelas, lemas, sakit kepala dan panik. AA merasa lamban, menyalahkan diri sendiri atas apa yang terjadi, sulit tidur, merasa terjebak, khawatir banyak hal dan merasa segala sesuatu memerlukan usaha keras, kehilangan nafsu makan, merasa sangat buruk dan bergerak lebih lambat.
- Hasil tes trauma menunjukkan saat ini AA menunjukkan ingatan yang berulang mengenai kejadian, mimpi buruk, histeris, sulit konsentrasi, merasa was – was, merasa malu, menarik diri dari orang banyak, sulit tidur, mudah marah, merasa orang lain memusuhi. AA berpikir lebih baik mati agar tidak menghadapi berbagai masalah.
BERDASARKAN HASIL TES PSIKOLOGIS YANG TELAH DILAKUKAN DISIMPULKAN:
- AA disuga mengalami kekerasan seksual berupa sentuhan di area kelamin dan adanya pemaksaan penetrasi seksual yang menurut AA dilakukan oleh sosok yang bernama DJAMALUDDIN dan satu orang yang tidak dikenal. Peristiwa yang dialaminya dihayati sebagai peristiwa traumatis, sehingga menimbulkan dampak psikologis pada AA berupa munculnya gejala gangguan stress pasca trauma atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang mempengaruhi kehidupan sehari – hari.
- AA mengalami keluhan fisik berupa sakit pada kepala, demam dan nyeri area vagina. Ketidaknyamanan yang dirasakan AA turut menjadi faktor yang membuatnya gelisahdan terasa mengganggu ketika ia beraktivitas. Ketidaknyamanan untuk jangka waktu yang cukup lama ini mendorong AA untuk kembali mendatangi fasilitas kesehatan guna memeriksakan kondisi kesehatan.
- AA menunjukkan kecemasan dan kekhawatiran jika peristiwa serupa terjadi kembali. Ia menghindari hal – hal atau pembicaraan yang berkaitan dengan kejadian, banyak melamun dan mengalami gangguan makan. AA juga menolak melakukan kegiatan praktek kerja lapangan (PKL) karena khawatir bertemu dengan orang – orang yang melakukan perbuatan tersebut kepadanya. AA merasa was – was dan selalu minta didampingi orang dewasa ketika melakukan aktivitas. Pada ranah emosi, AA tidak merasakan kesenangan ketika melakukan kegiatan apapun, ia sering menangis, mengalami gangguan tidur dan merasakan nuansa emosi negatif yang kuat bahkan AA memiliki keinginan bunuh diri.
- Selain berdampak pada AA, peristiwa yang dialami AA juga berdampak pada anggota keluarga lain. TP merasa bersalah dan mengalami gangguan tidur. TP sangat khawatir jika AA menjadi malu dan tidak percaya diri saat beristeraksi dengan lingkungan akibat kejadian yang dialami AA
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sehingga Majelis Hakim bebas untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu namun berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan menurut Majelis Hakim yang lebih tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu adalah dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Setiap Orang
- Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat;
- Dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain;
- Jika antara perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang pada prinsipnya adalah sama dengan kata barang siapa yaitu siapa atau siapa-siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya, dalam hal ini adalah pelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana maka rumusan setiap orang dalam unsur ini adalah menunjuk kepada Terdakwa DJAMALLUDIN alias JAMAL yang diajukan sebagai terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang akan dibuktikan perbuatannya dan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa terbukti sehat jasmani dan rohani, serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa tergolong orang yang mampu secara hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur setiap orang telah terpenuhi:
Ad. 2. Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga dengan terbuktinya salah satu elemen maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 di siang hari saat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan dekat rumah bos Terdakwa di Jl. Bangau Gunung Sahari Kemayoran Jakarta Pusat, di dalam mobil milik bos Terdakwa, saat itu Terdakwa melihat ADELLIA AMANDA sedang mencari daun. Bahwa kemudian Terdakwa menyapa ADELLIA AMANDA dan mengajak untuk berkenalan, saat itu awalnya ADELLIA AMANDA takut, akan tetapi Terdakwa terus mengajak ADELLIA AMANDA ngobrol sehingga ADELLIA AMANDA merasa yakin kalau Terdakwa bukan orang jahat. Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk masuk kedalam mobil, setelah ADELLIA AMANDA masuk didalam mobil kemudian Terdakwa mengambil handhone milik ADELLIA AMANDA dan menekan nomor handphone milik Terdakwa. Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta ADELLIA AMANDA pindah ke tempat duduk bagian belakang kemudian mencoba membuka pakaian ADELLIA AMANDA akan tetapi ADELLIA AMANDA tidak mau, selanjutnya Terdakwa meraba – raba payudara ADELLIA AMANDA dan memasukkan salah satu jari tangannya ke vagina ADELLIA AMANDA, sambil berkata “Kamu jadi pacar saya, ya?” kemudian Terdakwa membuka resleting celananya kemudian memegang tangan kanan ADELLIA AMANDA dan diarahkan secara paksa ke kelamin Terdakwa, kemudian Terdakwa mengarahkan kepala ADELLIA AMANDA ke alat kelamin Terdakwa dengan maksud disuruh menghisap alat kelamin Terdakwa, akan tetapi ditolak oleh Terdakwa. Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa ADELLIA AMANDA muter – muter ke daerah Senen dan didalam perjalanan Terdakwa sempat memegang – megang payudara ADELLIA AMANDA dan menggesek – gesek kemaluan ADELLIA AMANDA menggunakan salah satu tangan Terdakwa. Bahwa kemudian mobil berhenti di sekitar Hotel Golden Boutiqe, lalu Terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA ke kursi belakang dan Terdakwa menyuruh untuk membuka celana, saat itu ADELLIA AMANDA tidak mau, kemudian terdakwa menyusul ADELLIA AMANDA ke belakang, kemudian terdakwa menurunkan celana ADELIA AMANDA sampai dibawah lutut dan celananya sendiri, kemudian Terdakwa menindih ADELLIA AMANDA yang tiduran sambil menggesek – gesekkan kelamin Terdakwa ke kemaluan ADELLIA AMANDAdan tidak lama – lama Terdakwa mengeluarkan sperma diatas kemaluan ADELLIA AMANDA. Selanjutnya ADELLIA AMANDA memakai celana dan Terdakwa juga memakai celana. Bahwa selanjutnya Terdakwa mendapat perintah dari bos Terdakwa untuk membeli susu, kemudian Terdakwa menaruh mobil di dekat rumah bos Terdakwa, sedangkan ADELLIA AMANDA pulang ke rumahnya. Bahwa kemudian Terdakwa kirim whatsaap ke ADELLIA AMANDA dan meminta kembali ke tempat awal bertemu untuk menemani membeli susu, saat itu Terdakwa mengancam kalau ADELLIA AMANDA tidak mau menemani Terdakwa maka Terdakwa akan mencelakai keluarga ADELLIA AMANDA. Bahwa karena takut akhirnya ADELLIA AMANDA menuruti kemauan Terdakwa, dan kemudian Terdakwa dan ADELLIA AMANDA pergi ke Indo Grosir Kemayoran dengan cara berboncengan menaiki sepeda motor milik bos Terdakwa untuk membeli susu. Sesampainya di Indo Grosir, Terdakwa membeli susu yang disuruh oleh bos Terdakwa, setelah selesai Terdakwa bersama
dengan ADELLIA AMANDA kembali ke rumah bos Terdakwa dengan membawa susu yang sudah dibeli. Bahwa setelah Terdakwa menurunkan susu, Terdakwa dan ADELLIA AMANDA jalan kembali menaiki sepeda motor milik bos Terdakwa ke Jembatan Hitam Pasar Loak Jatinegara Jakarta Timur untuk memberi tahu ADELLIA AMANDA bahwa Terdakwa berdagang di tempat tersebut pada hari Sabtu – Minggu. Setelah itu Terdakwa membawa ADELLIA AMANDA ke daerah rumah Terdakwa di Bidaracina Jatinegara Jakarta Timur. Sesampinya di Kos Bu Margo (dekat rumah Terdakwa), Terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk masuk ke sebuah kamar mandi, lalu Terdakwa menyusul ADELLIA AMANDA ke kamar mandi dan didlaam kamar mandi Terdakwa menyuruh ADELLIA AMANDA untuk membuka celananya, akan tetapi ADELI AMANDA tidak mau, kemudian terdakwa membuka celana ADELLIA AMANDA, kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa sendiri, selanjutnya dengan posisi berhadap – hadapan Terdakwa memasukkan kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan ADELLIA AMANDA dengan gerakan menggesek sampai Terdakwa mengeluarkan sperma. Bahwa setelah itu Terdakwa dan ADELLIA AMANDA memakai celana masing – masing lalu Terdakwa mengantar ADELLIA AMANDA pulang, setelah tiba di dekat rumah bos sekitar sore hari menjelang Maghrib Terdakwa memberikan uang kepada ADELLIA AMANDA sebesar Rp. 30.000,- dan Terdakwa bilang untuk jajan. Setelah itu ADELLIA AMANDA dan Terdakwa juga pulang. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, ADELLIA AMANDA mengalami: Luka – luka sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Nomor: 88/IV/PKT/III/2023 tertanggal 39 Maret 2023 yang merupakan hasil pemeriksaan atas saksi korban ADELLIA AMANDA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan korban perempuan berusia delapan belas tahun sembilan bulan ini ditemukan robekan baru dan kemerahan pada selaput dara serta luka – luka lecet pada dinding bagian dalam bibir kecil kemaluan akibat persetubuhan baru, Selanjutnya, ditemukan pula luka lecet dan memar pada keduaanggota gerak bawah akibat kekerasan tumpul yang dapat diakibatkan oleh kejadian jatuh seperti yang diceritakan oleh korban yang tidak berhubungan dengan kejadian yang dilaporkannya saat ini. Penentuan tindakan persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pertama atau kedua membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
- Visum Et Repertum Psychiatricum Nomor: Sket-RJ/65/VII/2023/RsBhayTkI tertanggal 20 Juli 2023 berupa hasil pemeriksaan jiwa korban ADELIA AMANDA dengan hasil:
- Status mental:
Penampilan sesuai dengan usia, kesadaran Compos mentis. Perilaku dan aktifitas psikomotor tampak kecemasan. Pembicaraan: menjawab pertanyaan dengan lirih, volume suara kecil dan tidak spontan. Sikap terhadap pemeriksa cukup kooperatif, namun nampak berjaga – jaga atau cenderung hati – hati. Suasana perasaan hipotin atau murung dengan emosi labil. Tidak didapatkan gangguan persepsi. Proses pikir koheren atau menjawab runut dan dapat dimengerti. Tampak pertahanan emosional saat menceritakan kejadian perkara dan merasa kurang mampu menceritakan secara verbal karena kecemasan yang tinggi. Daya nilai sosial dan penilaian terhadap realita tidak terganggu - Kesimpulan:
- pada pemeriksaan saat ini terperiksa terdapat riwayat epilepsi yang dialaminya
- terperiksa dapat menjalani proses hukum
- Status mental:
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit St. Carolus Nomor: 006/RM/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani oleh dr Yohanes Yanni, Sp.S diperoleh keterangan bahwa terdapat pasien an ADELIA AMANDA dengan riwayat kejang – kejang lebih 1 bulan, 1-2 kali sejak 6 bulan yang lalu dan dilakukan pemeriksaan EEG dan CT SCAN kepala (hasilnya terlampir), sehingga didiagnosa epilepsi parsial umum sekunder ec cryptogenik
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis dan Konseling yang dilakukan oleh Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta terhadap ADELIA AMANDA atau AA tanggal 26 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Maya Aryani, M.Psi, Psikolog, diperoleh hasil:
HASIL TES PSIKOLOGI:- Tes inteligensi menunjukkan bahwa AA memiliki potensi kecerdasan setara dengan individu seusianya (skala Raven, golongan III) Dengan kecerdasan yang dimilikinya, AA cukup mampu memahami apa yang ia alami. Hal itu yang mendukung AA mencari alternatif penyelesaian masalah dengan mengambil gambar dan video Dj (DJAMALUDIN) serta mengirimkan kepada Tya Puspita (TP)/ibunya.
- Hasil tes karakteristik diri menunjukkan bahwa AA nerupakan sosok perempuan yang cenderung pasrah dan memilih diam jika mengalami tekanan. Ia kurang dapat mengungkapkan apa yang dia rasakan dan pikirkan meski ia dihadapkan pada situasi yang tidak nyaman. Hal itu tentu rentan dimanfaatkan oleh orang – orang yang ingin mengambil keuntungan dari AA. Saat ini AA cukup sulit menjalin interaksi dengan orang yang baru. Saat beristeraksi AA perlu memastikan lingkungan tersebut aman baginya.
- Tes kecemasan dan depresi menunjukkan bahwa saat ini AA memperlihatkan gejala kecemasan dan depresi yang kuat dan mempengaruhi aktivitas sehari – hari. Gejala kecemasan yang muncul diantaranya tiba – tiba merasa ketakutan tanpa sebab yang jelas, lemas, sakit kepala dan panik. AA merasa lamban, menyalahkan diri sendiri atas apa yang terjadi, sulit tidur, merasa terjebak, khawatir banyak hal dan merasa segala sesuatu memerlukan usaha keras, kehilangan nafsu makan, merasa sangat buruk dan bergerak lebih lambat.
- Hasil tes trauma menunjukkan saat ini AA menunjukkan ingatan yang berulang mengenai kejadian, mimpi buruk, histeris, sulit konsentrasi, merasa was – was, merasa malu, menarik diri dari orang banyak, sulit tidur, mudah marah, merasa orang lain memusuhi. AA berpikir lebih baik mati agar tidak menghadapi berbagai masalah.
BERDASARKAN HASIL TES PSIKOLOGIS YANG TELAH DILAKUKAN DISIMPULKAN:
- AA disuga mengalami kekerasan seksual berupa sentuhan di area kelamin dan adanya pemaksaan penetrasi seksual yang menurut AA dilakukan oleh sosok yang bernama DJAMALUDDIN dan satu orang yang tidak dikenal. Peristiwa yang dialaminya dihayati sebagai peristiwa traumatis, sehingga menimbulkan dampak psikologis pada AA berupa munculnya gejala gangguan stress pasca trauma atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang mempengaruhi kehidupan sehari – hari.
- AA mengalami keluhan fisik berupa sakit pada kepala, demam dan nyeri area vagina. Ketidaknyamanan yang dirasakan AA turut menjadi faktor yang membuatnya gelisahdan terasa mengganggu ketika ia beraktivitas. Ketidaknyamanan untuk jangka waktu yang cukup lama ini mendorong AA untuk kembali mendatangi fasilitas kesehatan guna memeriksakan kondisi kesehatan.
- AA menunjukkan kecemasan dan kekhawatiran jika peristiwa serupa terjadi kembali. Ia menghindari hal – hal atau pembicaraan yang berkaitan dengan kejadian, banyak melamun dan mengalami gangguan makan. AA juga menolak melakukan kegiatan praktek kerja lapangan (PKL) karena khawatir bertemu dengan orang – orang yang melakukan perbuatan tersebut kepadanya. AA merasa was – was dan selalu minta didampingi orang dewasa ketika melakukan aktivitas. Pada ranah emosi, AA tidak merasakan kesenangan ketika melakukan kegiatan apapun, ia sering menangis, mengalami gangguan tidur dan merasakan nuansa emosi negatif yang kuat bahkan AA memiliki keinginan bunuh diri.
- Selain berdampak pada AA, peristiwa yang dialami AA juga berdampak pada anggota keluarga lain. TP merasa bersalah dan mengalami gangguan tidur. TP sangat khawatir jika AA menjadi malu dan tidak percaya diri saat beristeraksi dengan lingkungan akibat kejadian yang dialami AA
Menimbang, bahwa terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL sejak awal memang menyadari bahwa saksi korban ADELIA AMANDA seorang yang cenderung pasrah dan memilih diam jika mengalami masalah, serta kurang mampu mengungkapkan apa yang dia rasakan dan pikirkan, tidak mampu untuk menolak meski ia dihadapkan pada situasi yang tidak nyaman, hal itu ternyata dari pasrah dan diamnya saksi korban ADELI AMANDA ketika diraba – raba payudaranya serta kemaluanya oleh terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL, sehingga keadaan tersebut selanjutnya dimanfaatkan oleh terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat telah terbukti;
Ad. 3. Unsur dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur kedua tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa penyalahgunaan kerentanan pada saksi korban ADELIA AMANDA oleh terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL adalah ditujukan untuk memenuhi keinginan terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL untuk mendapatkan keuntungan berhubungan seksual dengan saksi korban ADELIA AMANDA, atau untuk memanfaatkan organ tubuh seksual saksi korban ADELIA seks terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL dan juga untuk menyalurkan hasrat seksual terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL terhadap saksi korban ADELIA AMANDA
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain telah terbukti;
Ad. 4. Unsur Jika Antara Beberapa Perbuatan, Meskipun Masing – Masing Merupakan Kejahatan atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ketika terdakwa meraba – raba payudara dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan saksi korban ADELIA AMANDA sampai dengan menyetubuhinya dilakukan terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL sejak pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira jam 13.00 wib sampai dengan jam 18.00 wib ( sekira habis Maghrib). Bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL terhadap saksi korban ADELIA AMANDA adalah tindakan yang dapat dikualifikasi sejenis, dimana tindakan awal sampai dengan akhirnya terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL dapat menyetubuhi saksi korban ADELIA AMANDA adalah merupakan pelaksanaan satu niat dari terdakwa DJAMALLUDIN als JAMAL yaitu memanfaatkan kerentanan saksi korban ADELIA AMANDA untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari saksi korban ADELIA AMANDA yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Jika Antara Beberapa Perbuatan, Meskipun Masing – Masing Merupakan Kejahatan atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut telah terbukti; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 12 Undang- Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan serta mengabaikan perlindungan terhadap perempuan
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa trauma pada korban Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DJAMALLUDIN alias JAMAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menyalahgunakan kerentanan dan ketidakberdayaan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya secara berlanjut”;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- flashdisk
Tetap terlampir dalam berkas perkara - baju tidur panjang warna abu – abu motif tupai
- celana tidur panjang warna abu – abu motif tupai
- celana dalam warna hitam polos
- baju putih tangan pendek
- celana panjang berwarna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 08 November 2023, oleh kami, Teguh Santoso, S.H., sebagai Hakim Ketua, Astriwati, S.H., M.H., dan Toni Irfan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dra. Haridah Sulkam, M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh Priyo Wicaksono, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua, Astriwati, S.H., M.H. Teguh Santoso, S.H.
Toni Irfan, S.H.
Panitera Pengganti, Dra. Haridah Sulkam, M.H.