56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: GUNTUR GANI PRAKOSO,S.H. Terdakwa: YOHAN SURYANTO
MENGADILI Menyatakan Terdakwa YOHAN SURYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA“ sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp.400.000.000,00- (empat ratus juta rupiah) dikurangkan uang yang telah disita sebesar Rp.43.000.000;00- (empat puluh tiga juta), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ; Menetapkan masa penahanan dan penangkapan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1). Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Berkas Perkara ini berupa dokumen, yakni: Nomor urut I.1 berupa sampai dengan Nomor urut LXIX.4 berupa 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BNI Cabang:UI Depok, Rekening:Giro HT Bunga BB Perusahaan, Periode Tgl:01/07/2020, S/D:31/03/2021, Nomor Rekening:0852520372, NPWP:2.486.770.7-412.000, Mata Uang:IDR. dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Berkas Perkara Atas Nama Terdakwa Anang Achmad Latif berupa barang elektronik, yakni: Nomor urut A.1 berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 13 256 GB dengan Model Number:MLQ93ID/A, Serial Number:GQLM2VWVCX, Nomor IMEI 1:351133756494138 IMEI 2:351133756834747 beserta SIM Card XL dengan Nomor ICCID:8962115331, 24948379-7 sampai dengan Nomor Urut CF.1 berupa 1 (satu) unit Laptop Macbook warna silver, Model Number: A1534EMC3099, Serial Number: CO2VF293HH21, Pass Word: benyamin06. dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen: Nomor Urut 1.1 berupa 1 (Satu) Bundle Copy Surat Perjanjian Kerja PT. Menara Cahaya Telekomunikasi Nomor:03/SK-PMO/MCT/I/2022 Tanggal 07 Januari 2022 Telah dibuat dan disepakati antara Direktur Utama Tambunan Satria Bonari K dengan Erwien Kurniawan sampai dengan Nomor Urut 10.3 berupa 1 (satu) bundel printout summary kalender kegiatan agenda Dirut BAKTI. dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen: Nomor Urut 12.1 berupa 1 (satu) rangkap copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Catur Panca Mandiri nomor 25 tanggal 25 Januari 2012 dengan Notaris-PPAT Yetty, S.H sampai dengan Nomor Urut 13.11 berupa 1 (satu) bundle foto copy Bukti Uang Masuk Ke Rekening PT. PMJ. dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen: Nomor Urut 15.1 berupa 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama No. Rekening 0193-01-050090-50-3 atas nama Latifah Hanum sampai dengan Nomor Urut 21.27 berupa dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen: Nomor Urut 23.1 berupa Januari 2022 sampai dengan Nomor Urut 44.2 berupa 1 (satu) berkas distempel Kominfo Salinan Sesuai Dengan Aslinya Dokumen Lokasi BTS 4G Tumpang Tindih Dengan Desa Tercover 4G 100%. dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa barang elektronik: Nomor urut 1.1 berupa sampai denganNomor urut 17.1 berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 14 Pro, Model Number:MQ293PA/A, Serial Number:DVOALYNFW2, IMEI (slot 1):35 454250 758981 3, IMEI (slot 2):35 454250 713540 1, dengan kartu Hallo Telkomsel Nomor 081218591763, STEVEN. warna hitam, milik LI WENXING Alias Mr. STEVEN. dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen: Nomor Urut 1.1 berupa sampai dengan Nomor Urut 1.3 berupa dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen: Nomor Urut 2.4 berupa 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Proyek 4G BTS Minggu ke 40 tanggal 30 September 2021 sampai dengan Nomor Urut 2.6 berupa 1 (satu) buah buku kecil Analisis Dampak program Kerja Kementerian Komunuikasi dan Informatika tahun 2022 Biro Perencanaan Sekretariat Jendral Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan LPEM FEB UI. Nomor Urut 2.13 berupa 1 (satu) bundel map berwarna biru berisikan Laporan Percepatan Transformasi digital Indonesia sampai dengan Nomor Urut 2.14 berupa 1 (satu) lembar copy surat nomor : B-17/Kl.00.001 tanggal penerimaan 27 Januari 2020 asal surat Mensesneg RI. Nomor Urut 2.16 berupa 1 (Satu) lembar asli Nota Dinas Nomor / 022/SJ/KP.03.01/08/2020 kepada Direktur Utama BAKTI perihal Alokasi Anggaran Tim Substansi dan Administrasi Menteri Tanggal 24 Agustus 2020. Nomor Urut 2.18 berupa 1 (satu) bundel map plastik putih berisikan Rencana Strategis Kementerian dan Informatika tahun 2020-2024 dan lain-lain. Nomor Urut 2.20 berupa 1 (satu) bundel map plastik putih berisikan Laporan Tindak lanjut infrastruktur Penanganan COVID-19 Tanggal 3 September 2021 sampai dengan Nomor Urut 2.23 berupa 1 (satu) bundel laporan rapat kerja Menkominfo dengan Komisi I DPR RI tentang tindak lanjut hasil keputusan RDP tentangf program 4000 BTS dan Program Satelit Satria di Indonesia tanggal 22 Juli 2019. Nomor Urut 2.26 berupa 1 (satu) lembar aplikasi setoran bank Mandiri tanggal 24-02-2023 atas nama Yunita No Rekening 1200 0117 31614 dengan jumlah Rp.22.000.000,- sampai dengan Nomor Urut 2.27 berupa 1 (satu) lembar aplikasi setoran bank Mandiri tanggal 17 September 2021 atas nama Heppy Endah Palupy No Rekening 121-00-0544211-0 dengan total Rp. 130.000.000,-. Nomor Urut 2.30 berupa 1 (satu) buah buku berwarna biru putih berisikan laporan kegiatan. Nomor Urut 2.32 berupa 1 (satu) lembar Surat Penetapan Pemegang Hasil Tender Nomor 119/M.KOMINFO/AI.01.01/2/2023 Tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan Nomor Urut 2.33 berupa 1 (satu) rangkap Surat Nomor : S-550PD-WPJ.19/KP.0403/208 perihal Pemberitahuan Perubahan Data. dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen: Nomor Urut 3.1 berupa 1 (satu) bundel materi Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalm acara Rapat Intern situasi Papua tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan Nomor Urut 3.6 berupa 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor: 146/KOMINFO/BAKTI.31/PR.01.02/07/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal penyampaian rencana penyediaan program Hot Back Up Satellite. Nomor Urut 3.8 berupa 1 (satu) bundel dokumen penyerapan anggaran dan capaian kinerja Kemkominfo tahun 2021 posisi 31 Juli 2021 tanggal 3 Agustus 2021 disertai dengan 1 (satu) lembar catatan yang bertuliskan “pak minta tolong tugaskan naikkan ijin penggunaan BHP Frekuensi untuk menutup sebagian kebutuhan anggaran 2022” sampai dengan Nomor Urut 3.11 berupa 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor: 316/SJ/KU.01.01/03/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal pengesahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Defenitif TA 2023. Nomor Urut 3.17 berupa 1 (satu) lembar Surat Penetapan Pemegang Hasil Tender Nomor 119/M.KOMINFO/AI.01.01/2/2023 Tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan Nomor Urut 3.18 berupa 1 (satu) rangkap Surat Nomor : S-550PD-WPJ.19/KP.0403/208 perihal Pemberitahuan Perubahan Data. dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen: Nomor Urut 4.1 berupa sampai dengan Nomor Urut 4.15 berupa dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen: Nomor Urut 6.1 berupa Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan Nomor Urut 6.3 berupa 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 910 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2019 (Pengangkatan Walbertus Natalius Wisang sebagai Tenaga Ahli). dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik: Nomor Urut 11.1 berupa 1 (satu) Buah Flashdisk warna biru merk bertuliskan Quantum Information sampai dengan Nomor Urut 11.3 berupa 1 (satu) buah handphone Iphone 13 Promax dengan serial number MCX77674HD IMEI 358538324006078 dengan nomor whatsapp 081190009001 beserta simcard dengan nomor 081190009001. dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara Atas Nama Terdakwa Dr.Yohan Suryanto berupa dokumen: Nomor Urut 1.1 berupa 1 (satu) bundel dokumen PT Rambinet Digital Network Daftar Invoice Vendor Rekanan (Penjual Perangkat) ke PT Rambinet Digital Network tahun 2021 ditandatangani Saudara Suntoro sampai dengan Nomor Urut 1.8 berupa 1 (satu) bundel dokumen surat perjanjian kerjasama tentang pengadaan NMS VSAT PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera antara PT Rambinet Digital Network dengan Don Hendri tahun 2021 ditandatangani Saudara Suntoro. tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Surat Tuntutan ini berupa uang, yakni: Nomor Urut 1 berupa Uang Pecahan Rupiah senilai Rp1.007.963.375,00 (satu miliar tujuh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). Dirampas untuk Negara ; Nomor Urut 2 berupa Uang Pecahan Rupiah senilai Rp213.348.794,00 (dua ratus tiga belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah). Dirampas untuk Negara, dengan ketentuan untuk yang sejumlah Rp43.608.400,- (empat puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah) diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa YOHAN SURYANTO.i Uang sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) Dikembalikan kepada Don Hendri ; Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikembalikan kepada Suntoro ; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima Ribu Rupiah);
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26 & 28 - Jakarta Pusat
www.pn-jakartapusat.co.id
PETIKAN PUTUSAN
Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap: : YOHAN SURYANTO
Tempat Lahir : Banyuwangi
Umur / Tanggal Lahir : 48 tahun / 06 Februari 1974
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perum Taman Kenari Blok IV.D/31 Rt.001 RW 013 Kel. Puspasari, Kec. Citeureup, Bogor Jawa Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta / Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia; Pendidikan : S-3
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
- Penyidik ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak tanggal 04 Januari 2023 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023;
- Diperpanjang oleh penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 04 Maret 2023
- Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sejak tanggal 05 Maret 2023 sampai dengan tanggal 03 April 2023;
- Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sejak tanggal 04 April 2023 sampai dengan tanggal 03 Mei 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 02 Mei 2023 sampai dengan tanggal 21 Mei 2023;
- Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 20 Juni 2023;
- Ditahan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan tanggal 20 Juli 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan tanggal 18 Juli 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 19 Juli 2023 sampai dengan tanggal 16 September 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejal tanggal 17 September 2023 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023;
- Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejal tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Membaca dan seterusnya;
Menimbang dan seterusnya;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa YOHAN SURYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA“ sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp.400.000.000,00- (empat ratus juta rupiah) dikurangkan uang yang telah disita sebesar Rp.43.000.000;00- (empat puluh tiga juta), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan dan penangkapan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- . Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Berkas Perkara ini berupa dokumen, yakni:
Nomor urut I.1 berupa 1 (Satu) Bundle Asli Amandemen Pertama Terhadap Kontrak Payung Nomor 01N/SPERJ/LOG/IV/2021 Tanggal 26 Agustus 2021 sampai dengan Nomor urut LXIX.4 berupa 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BNI Cabang:UI Depok, Rekening:Giro HT Bunga BB Perusahaan, Periode Tgl:01/07/2020, S/D:31/03/2021, Nomor Rekening:0852520372, NPWP:2.486.770.7-412.000, Mata Uang:IDR.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. - Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Berkas Perkara Atas Nama Terdakwa Anang Achmad Latif berupa barang elektronik, yakni:
Nomor urut A.1 berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 13 256 GB dengan Model Number:MLQ93ID/A, Serial Number:GQLM2VWVCX, Nomor IMEI 1:351133756494138 IMEI 2:351133756834747 beserta SIM Card XL dengan Nomor ICCID:8962115331, 24948379-7 sampai dengan Nomor Urut CF.1 berupa 1 (satu) unit Laptop Macbook warna silver, Model Number: A1534EMC3099, Serial Number: CO2VF293HH21, Pass Word: benyamin06.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. - Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen:
Nomor Urut 1.1 berupa 1 (Satu) Bundle Copy Surat Perjanjian Kerja PT. Menara Cahaya Telekomunikasi Nomor:03/SK-PMO/MCT/I/2022 Tanggal 07 Januari 2022 Telah dibuat dan disepakati antara Direktur Utama Tambunan Satria Bonari K dengan Erwien Kurniawan sampai dengan Nomor Urut 10.3 berupa 1 (satu) bundel printout summary kalender kegiatan agenda Dirut BAKTI.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. - Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen:
Nomor Urut 12.1 berupa 1 (satu) rangkap copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Catur Panca Mandiri nomor 25 tanggal 25 Januari 2012 dengan Notaris-PPAT Yetty, S.H sampai dengan Nomor Urut 13.11 berupa 1 (satu) bundle foto copy Bukti Uang Masuk Ke Rekening PT. PMJ.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. - Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen:
Nomor Urut 15.1 berupa 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama No. Rekening 0193-01- 050090-50-3 atas nama Latifah Hanum sampai dengan Nomor Urut 21.27 berupa 1 (satu) odner purchase order dari PT ZTE Indonesia ke ZTE Corporation, periode 2021, Invoice dari ZTE Corporation ke PT ZTE Indonesia, periode 2021 dan pembayaran dari PT ZTE Indonesia ke ZTE Corporation, periode 2021, Periode 2022 dan Periode 2023.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. - Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen:
Nomor Urut 23.1 berupa 1 (satu) bundel Fotocopi perjanjian Induk pengadaan antara PT Salinan Sesuai Dengan Aslinya Dokumen Lokasi BTS 4G Tumpang Tindih Dengan Desa Tercover 4G 100%.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. - Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa barang elektronik:
Nomor urut 1.1 berupa 1(satu) laptop merk Sony Vaio warna silver sampai dengan Nomor urut 17.1 berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 14 Pro, Model Number:MQ293PA/A, Serial Number:DVOALYNFW2, IMEI (slot 1):35 454250 758981 3, IMEI (slot 2):35 454250 713540 1, dengan kartu Hallo Telkomsel Nomor 081218591763, STEVEN. warna hitam, milik LI WENXING Alias Mr. STEVEN.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. - Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
Nomor Urut 1.1 berupa Print out surat dari Dewas Nomor: 04/BAKTI.31.10/PW.02.06/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 yang ditujukan kepada Plt Dirut BAKTI perihal Arahan Dewan Pengawas sampai dengan Nomor Urut 1.3 berupa Fotocopy Minutes Of Meeting tanggal 05 Maret 2020 di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur tentang Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 2020.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. - Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 2.4 berupa 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Proyek 4G BTS Minggu ke 40 tanggal 30 September 2021 sampai dengan Nomor Urut 2.6 berupa 1 (satu) buah buku kecil Analisis Dampak program Kerja Kementerian Komunuikasi dan Informatika tahun 2022 Biro Perencanaan Sekretariat Jendral Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan LPEM FEB UI.
- Nomor Urut 2.13 berupa 1 (satu) bundel map berwarna biru berisikan Laporan Percepatan Transformasi digital Indonesia sampai dengan Nomor Urut 2.14 berupa 1 (satu) lembar copy surat nomor: B-17/Kl.00.001 tanggal penerimaan 27 Januari 2020 asal surat Mensesneg RI.
- Nomor Urut 2.16 berupa 1 (Satu) lembar asli Nota Dinas Nomor / 022/SJ/KP.03.01/08/2020 kepada Direktur Utama BAKTI perihal Alokasi Anggaran Tim Substansi dan Administrasi Menteri Tanggal 24 Agustus 2020.
- Nomor Urut 2.18 berupa 1 (satu) bundel map plastik putih berisikan Rencana Strategis Kementerian dan Informatika tahun 2020-2024 dan lain-lain.
- Nomor Urut 2.20 berupa 1 (satu) bundel map plastik putih berisikan Laporan Tindak lanjut infrastruktur Penanganan COVID-19 Tanggal 3 September 2021 sampai dengan Nomor Urut 2.23 berupa 1 (satu) bundel laporan rapat kerja Menkominfo dengan Komisi I DPR RI tentang tindak lanjut hasil keputusan RDP tentangf program 4000 BTS dan Program Satelit Satria di Indonesia tanggal 22 Juli 2019.
- Nomor Urut 2.26 berupa 1 (satu) lembar aplikasi setoran bank Mandiri tanggal 24-02- 2023 atas nama Yunita No Rekening 1200 0117 31614 dengan jumlah Rp.22.000.000,- sampai dengan Nomor Urut 2.27 berupa 1 (satu) lembar aplikasi setoran bank Mandiri tanggal 17 September 2021 atas nama Heppy Endah Palupy No Rekening 121-00- 0544211-0 dengan total Rp. 130.000.000,-.
- Nomor Urut 2.30 berupa 1 (satu) buah buku berwarna biru putih berisikan laporan kegiatan.
- Nomor Urut 2.32 berupa 1 (satu) lembar Surat Penetapan Pemegang Hasil Tender Nomor 119/M.KOMINFO/AI.01.01/2/2023 Tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan Nomor Urut 2.33 berupa 1 (satu) rangkap Surat Nomor: S-550PD-WPJ.19/KP.0403/208 perihal Pemberitahuan Perubahan Data.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
146/KOMINFO/BAKTI.31/PR.01.02/07/2021
- tanggal 27 Juli 2021 perihal penyampaian rencana penyediaan program Hot Back Up Satellite.
- Nomor Urut 3.8 berupa 1 (satu) bundel dokumen penyerapan anggaran dan capaian kinerja Kemkominfo tahun 2021 posisi 31 Juli 2021 tanggal 3 Agustus 2021 disertai dengan 1 (satu) lembar catatan yang bertuliskan “pak minta tolong tugaskan naikkan ijin penggunaan BHP Frekuensi untuk menutup sebagian kebutuhan anggaran 2022” sampai dengan Nomor Urut 3.11 berupa 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor: 316/SJ/KU.01.01/03/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal pengesahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Defenitif TA 2023.
- Nomor Urut 3.17 berupa 1 (satu) lembar Surat Penetapan Pemegang Hasil Tender Nomor 119/M.KOMINFO/AI.01.01/2/2023 Tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan Nomor Urut 3.18 berupa 1 (satu) rangkap Surat Nomor: S-550PD-WPJ.19/KP.0403/208 perihal Pemberitahuan Perubahan Data.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
Nomor Urut 4.1 berupa 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 3174071601090174 Nama Kepala Keluarga PAULINA RELIUBUN alamat Jl. Cempaka III RT/RW 006/006 Desa/Kelurahan CIpete Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan sampai dengan Nomor Urut 4.15 berupa 1 (satu) lembar kartu sertifikat Gold & Jewelerry 5037 Farida Handayani.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. - Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
Nomor Urut 6.1 berupa 1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan Nomor Urut 6.3 berupa 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 910 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2019 (Pengangkatan Walbertus Natalius Wisang sebagai Tenaga Ahli).
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. - Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
Nomor Urut 11.1 berupa 1 (satu) Buah Flashdisk warna biru merk bertuliskan Quantum Information sampai dengan Nomor Urut 11.3 berupa 1 (satu) buah handphone Iphone 13 Promax dengan serial number MCX77674HD IMEI 358538324006078 dengan nomor whatsapp 081190009001 beserta simcard dengan nomor 081190009001.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. - Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara Atas Nama Terdakwa Dr.Yohan Suryanto berupa dokumen:
Nomor Urut 1.1 berupa 1 (satu) bundel dokumen PT Rambinet Digital Network Daftar Invoice Vendor Rekanan (Penjual Perangkat) ke PT Rambinet Digital Network tahun 2021 ditandatangani Saudara Suntoro sampai dengan Nomor Urut 1.8 berupa 1 (satu) bundel dokumen surat perjanjian kerjasama tentang pengadaan NMS VSAT PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera antara PT Rambinet Digital Network dengan Don Hendri tahun 2021 ditandatangani Saudara Suntoro.
tetap terlampir dalam berkas perkara. - Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Surat Tuntutan ini berupa uang, yakni:
Nomor Urut 1 berupa Uang Pecahan Rupiah senilai Rp1.007.963.375,00 (satu miliar tujuh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). (empat puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah) diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa YOHAN SURYANTO.i
- Uang sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
Dikembalikan kepada Don Hendri;
- Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
dikembalikan kepada Suntoro;
- . Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Berkas Perkara ini berupa dokumen, yakni:
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima Ribu Rupiah);
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2023, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabo tanggal 08 Nopember 2023 oleh kami: FAHZAL HENDRI, SH, MH sebagai Ketua, RIANTO ADAM PONTOH, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota dan SUKARTONO, SH, MH Hakim Ad. Hoc sebagai Anggota, dibantu oleh FAKHRI BANI HAMID, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
RIANTO ADAM PONTOH, SH, M.Hum FAHZAL HENDRI, SH, MH
SUKARTONO, SH, MH
PANITERA PENGGANTI, FAKHRI BANI HAMID, SH, MH