50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
Menyatakan Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari segala dakwaan primer; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (limapuluhjutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.161.584.715 (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: terlampir Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluhriburupiah);
Pid.I.B.7
U T U S A NNomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA
Tempat lahir : Garut
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/ 07 Agustus 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Citoe RT 001 RW 002 Desa Karyasari Kecamatan
Cibalong Kabupaten Garut
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten
Garut
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 9 Februari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 Maret 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 14 April 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 15 April 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan tanggal 13 Juli 2023;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2023;
Terdakwa didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum: 1) Budi Rahadian, SH, 2) AAP Tugiat Sudirman, SH, 3) Asep Saeful Malik, SH, 4) Egi Lugina, SH, 5) Windan Jatnika, SE, SH, pada Kantor Hukum BUDI RAHDIAN, SH & Rekan beralamat di Jalan Raya Karangpawitan, No.173, Sindangpalay, Kecamatan Karangpawaitan-Garut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang terdaftar di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Bandung No.78/SK/TPK/2023 tanggal 3 April 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 16 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 16 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana No.Reg.Perkara:PDS-02/Ft.1/02/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana membayar Uang Pengganti sebesar Rp.161,584,715,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat tujuh ratus lima belas rupiah), dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) Bundel Asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
2. 1 (satu) Bundel Asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
3. 1 (satu) Bundel Asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III (20%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
4. 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Kesepakatan (Musrembang) tahun 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tanggal 21 September 2020
5. 1 (satu) bundel Asli Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DANA DESA) Tahap I Bulan Januari 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
6. 1 (satu) eksemplar asli realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa semester I Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasri Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
7. 1 (satu) eksemplar asli realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa semester II Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasri Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
8. 1 (satu) Eksemplar Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tahun 2021;
9. 1 (satu) Eksemplar Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perubahan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tahun 2021;
10.1 (satu) Eksemplar Asli Peraturan Desa Karyasari Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021;
11.1 (satu) Eksemplar Asli Peraturan Kepala Desa Karyasari Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
12.1 (satu) Eksemplar Asli Peraturan Kepala Desa Karyasari Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
13.1 (satu) Eksemplar Asli Peraturan Kepala Desa Karyasari Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
14.1 (satu) Bundel Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
15.1 (satu) Bundel Asli SK Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa di Desa Karyasari Kec. Cibalong Kabupaten Garut tahun 2021;
16.1 (satu) Bundel Asli SK Kelembagaan Desa di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun 2021;
17.1 (satu) Bundel asli Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kabupaten Garut Tahun 2021;
18.1 (satu) Eksempar asli Bukti Pembayaran pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun 2021;
19.1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut;
20.1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut;
21.1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Dana Desa (DD) Tahap III (20%) 71 Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut;
22.1 (satu) Bundel Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
23.1 (satu) Bundel asli Laporan Penyelenggaranaan Pemerintahan Desa di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun 2021;
24.1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa ( ADD) Tahap I ( 25 %) Tahun Anggaran 2021;
25.1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa ( ADD) Tahap II ( 25 %) Tahun Anggaran 2021;
26.1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa ( ADD) Tahap III ( 25 %) Tahun Anggaran 2021.
27.1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa ( ADD) Tahap IV ( 25 %) Tahun Anggaran 2021
28.1 (satu) bundel Asli Pernyataan Tanggungjawab Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
29.1 (satu) bundel Asli Pernyataan Tanggungjawab Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
30.1 (satu) bundel bundel Asli Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut Tahun 2021.
31.1 (satu) bundel Asli Review Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa ( RP JMDesa) Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut Tahun 2019 - 2025.
32.1 (satu) bundel Asli Buku Kas Pembantu Pajak Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
33.1 (satu) bundel Asli Buku Pembantu Bank Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
34.1 (satu) bundel Asli Buku Kas Pembantu Kegiatan Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
35.1 (satu) bundel Asli Peraturan Desa Karyasari Nomor I Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Pemerintah desa Karyasari tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut Tahun 2022.
36.1 (satu) unit laptop Merk ASUS Type X4471m warna Rose Gold beserta Charger yang menjadi inventaris Desa Karyasari yang dipegang oleh Sdr. Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa.
Dikembalikan kepada saksi Indra Setiawan, SE bin Didi Kuswandi.
1. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.4 tanggal 7 April 2021 dari bendahara desa Karasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.55.000.000,- untuk pembayaran penyelenggaraan desa siaga kesehatan atau mobil siaga.
2. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.3 tanggal 7 April 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.268.000.000,- untuk pembangunan pariwisata tingkat desa.
3. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.4 tanggal 18 Agustus 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.10.000.000,- untuk uang rutilahu untuk bapak Sumpena (Alm.)
4. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.2 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.96.968.000,- untuk pembangunan posyandu di kampung Sindang Mukti Desa Karyasari.
5. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.1 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.200.000.000,- untuk Dana Desa Untuk Ambulance Desa;
6. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.3 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.35.430.000,- untuk Dana pengadaan peralatan dan perlengkapan posyandu.
7. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.4 tanggal 7 April 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.55.000.000,- untuk pembayaran penyelenggaraan desa siaga kesehatan atau mobil siaga.
8. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.3 tanggal 7 April 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.268.000.000,- untuk pembangunan pariwisata tingkat desa.
9. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.4 tanggal 18 Agustus 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.10.000.000,- untuk uang rutilahu untuk bapak Sumpena (Alm.)
10.1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.2 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.96.968.000,- untuk pembangunan posyandu di kampung Sindang Mukti Desa Karyasari.
11.1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.1 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.200.000.000,- untuk Dana Desa Untuk Ambulance Desa
12.1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.3 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.35.430.000,- untuk Dana pengadaan peralatan dan perlengkapan posyandu 72
13.1 (satu) Lembar Asli Kwitansi tanggal 30 November 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.45.000.000,- untuk menyerahkan uang ke Angris untuk diberikan ke kades,
14.1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.5 tanggal 7 Desember 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp. 27.400.000,- untuk pengobatan gratis.
15.2 (dua) lembar asli rekening koran Bank BJB cabang KCP Pemeungpeuk atas nama desa Karyasari dengan nomor rekening: 0064021842001, periode 01 januari s/d 30 september 2021.
16. 1 (satu) buku asli catatan keuangan pribadi bendahara atas nama Rika Nurlela.
17.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (20%) Batch I Ta 2021 Nomor 900/14/Kec.2021 tanggal 03 Desember 2021 sebesar Rp. 216.689.600,- ( Dua ratus enam belas juta enam ratus delpan puluh sembilan enam ratus rupiah).
18.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan Bankeuprov IP Nomor : 900/18-IP/Kec.2021 tanggal 26 November 2021 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
19.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan BLT DD salur 10,11,12 Bulan Oktober, November, Desember Nomor : 900/ /Kec.2021 tanggal Oktober 2021 senilai Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
20.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan IV TA. 2021 Nomor : 900/13/ADD/Kec 2021 tanggal 24 Oktober 2021 Rp. 108.203.317,- (seratus delapan juta tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah)
21.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan BLT DD bulan April dan Mei Nomor 900/ /Kec.2021 tanggal Agustus 2021 senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
22.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan Bankeuprov IP Nomor 900/18-IP/Kec.2021 tanggal 26 November 2021
23.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan II TA 2021 Nomor 900/03/ADD/Kec.2021 tanggal 04 Mei 2021 senilai Rp. 68.346.440,- (enam puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu empat ratus empat puluh).
24.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan I TA. 2021 Nomor 900/02/ADD/Kec.2021 tanggal 08 Maret 2021 sebesar Rp.33.452.220,- (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh rupiah).
25.I (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
26.I (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Dana Desa (DD) Non BLT Tahap II Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
27.I (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Bantuan Keuangan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
28.I (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Bantuan Dana Desa (DD) untuk BLT dana desa Bulan september Tahap Tahun Anggran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
29.I (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (25%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
30.I (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (25%) Bulan Juli – September 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
31.I (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
Dikembalikan kepada saksi Rika Nurlaela.
1. 3 (tiga) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor 141/Kep.18-Des/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Pergantian dan Penunjukan Bendahara Desa Karyasari Tahun 2022;
2. 3 (tiga) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor : 141/Kep.02-Des/2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Penunjukan Bendahara Desa Karyasari Tahun 2021;
3. 5 (lima) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Nomor : 141/Kep.16-Des/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021;
4. 4 (empat) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Nomor : 141/Kep.19-Des/2021 tanggal 23 Mei 2021 tentang Penetapan Penetapan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa dan Penerima Barang/Jasa dan Penerima Hasil Pekerjaan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021;
5. 3 (tiga) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor : 141/Kep.16-Des/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021;
6. 5 (lima) lembar copy Keputusan Bupati Garut Nomor : 147/Kep.227-DPMD/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong Periode 2013-1019 ddan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong Periode 2019-2025;
7. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima SK Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun 2021 tertanda tangan atas nama Kurniawan dan Jurit Supratman tanggal 8 September 2022;
8. 4 (empat) lembar asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut 73 Nomor : 141.32/Kep.24-Des/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
9. 5 (lima) lembar asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor : 141.32/Kep.16-Des/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021.
Dikembalikan kepada saksi Jurit Supratman.
1. 1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Z 9982 E Merk Daihatsu Tipe S401RV-ZMDEJJ HJ Nomor Rangka MHKV3BA3JMK060402 Jenis Minibus Ambulance tahun 2021. Dikembalikan kepada saksi Hikmat bin Lili (alm).
1. 1 (satu) Bundel Copy Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa Tahun Anggran 2021;
2. 1 (satu) Bundel Copy Peraturan Bupati Garut Nomor 139 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian besaran dana desa pada setiap desa tahun anggaran 2021;
3. 1 (satu) lembar copy surat perintah tugas Nomor : 800/831/DPMD atas nama H. WAWAN NURDIN., S.Sos M.Si. Tanggal 22 Nopember 2021;
4. 1 (satu) lembar Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 800/831/DPMD atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 Maret 2021;
5. 1 (satu) lembar Copy Surat Kuasa Pemindah Bukuan dana Desa Atas nama RUDY GUNAWAN.,SH. MH. Mp. Tanggal 09Maret 2021;
6. 2 (dua) lembar Copy Daftar SP2D Bendahara Umum Negara;
7. 1 (satu) lembar copy Surat Pengantar Nomor 900/4607 DPMD / 2021 tanggal 12 Desember 2021;
8. 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 147.22/1251/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 22 Maret 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap I- Desa Reguler;
9. 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 147.22/1253/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal Maret 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap I – Desa Mandiri;
10.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 147.22/1332/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal Maret 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke- I;
11.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 147.22/1334/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal Maret 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke- I;
12.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/2122/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 April 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD tahap I – Desa Mandiri;
13.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/2116/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 April 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD tahap I – Desa Reguler;
14.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/2124/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 April 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -01;
15.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/2120/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 April 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -01;
16.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3501/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 07 Mei 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -02;
17.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/2750/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 15 Juni 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -02;
18.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/2912/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 07 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -02;
19.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/2965/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 12 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -03;
20.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3067/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 27 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -03;
21.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3068/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 27 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -04;
22.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 74 900/3069/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 27 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -05;
23.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3076/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 30 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -06;
24.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3080/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 30 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -07;
25.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3078/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 30 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -08;
26.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3088/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 03 Agustus 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -09;
27.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3661/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 27 September 2021 beserta Daftar Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II BATCH Ke – 1 Desa Sukamaju, berkembang dan tertinggal tahun anggaran 2021;
28.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/3819/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 01 Oktober 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -10;
29.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3821/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 04 Oktober 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -11;
30.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3822/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si tanggal 05 Oktober 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -12;
31.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3882/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si tanggal 21 Oktober 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD Tahap II - Desa Reguler;
32.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/4361/DPMD/2021 Atas nama H. WAWAN NURDIN., S.Sos . M.Si tanggal 22 Nopember 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD Tahap II - Desa Reguler;
33.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/4373/DPMD/2021 Atas nama H. WAWAN NURDIN., S.Sos . M.Si tanggal 25 Nopember 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD Tahap III - Desa Reguler;
34.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/4608/DPMD/2021 Atas nama H. WAWAN NURDIN., S.Sos . M.Si tanggal 12 Desember 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD Tahap III - Desa Reguler;
35.1 (satu) lembar copy Laporan realisasi Penyerapan dana Desa Tahap I (40 %) Tahun anggaran 2021 Pemerintah desa Karyasari kec. Cibalong Kab. Garut tanggal 30 Juni 2021;
36.2 (dua) lembar copy Laporan realisasi Penyerapan dana Desa Tahap II (40 %) Tahun anggaran 2021 Pemerintah desa Karyasari kec. Cibalong Kab. Garut tanggal 30 Oktober 2021;
37.2 (dua) lembar copy Laporan realisasi Penyerapan dana Desa Tahap III Tahun anggaran 2021 Pemerintah desa Karyasari kec. Cibalong Kab. Garut tanggal 31 Desember 2021;
38.5 (lima) lembar copy Laporan realisasi per sumber dana desa Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut 2021;
39.1 (satu) bundel copy Peraturan Desa Karyasari Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan anggaran pendapatan dana belanja desa tahun anggaran 2021.
40.1 (satu) bundel copy Peraturan Desa Karyasari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2021;
41.1 (satu) eksemplar copy Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III Tahun 2021 Pemerintah Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tanggal 31 Desember 2021.
Terlampir dalam berkas perkara.
1. 1 (satu) Bundel asli Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Garut Kecamatan Cibalong Desa Karyasari;
2. 1 (satu) Bundel asli Surat Perintah Tugas an Abung Kusman Suryaman, S.Sos. Nomor : 800/123- Kec/2021 tanggal 10 November 2021 beserta lampiran;
3. 1 (satu) eksemplar copy Surat Perintah Tugas an Abung Kusman Suryaman, S.Sos. Nomor : 800/110- Kec/2021 tanggal 18 Mei 2021 beserta lampiran;
4. 3 (tiga) lembar copy Formulir Berita yang terdiri dari Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 Nomor 900/3874/DPMD/2021 tanggal 19 Oktober, Pemberitahuan Pencairan Dana Desa 20% Tahun Anggaran 2021 Tahap III Batch I untuk Kebutuhan non BLT bagi Desa yang Berstatus non Mandiri Nomor 900/4393/DPMD/2021 tanggal 30 Nopember 2021, Pemberitahuan Pencairan Dana Desa Kebutuhan dana BLT DD Bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2021 untuk 421 Desa Nomor : 900/3833/DPMD/2021 tanggal 06 Oktober 2021;
5. 1 (satu) eksemplar copy Surat Perintah Tugas an Abung Kusman Suryaman, S.Sos. Nomor : 800/140- 75 Kec/2021 tanggal 20 Desember 2021 beserta lampiran;
6. 1 (satu) lembar copy Hasil Pembinaan dan Pengawasan Nomor 700/120- Kec/2021 tanggal 20 Mei 2021;
7. 1 (satu) lembar copy Hasil Pembinaan dan Pengawasan Nomor 700/120- Kec/2021 tanggal 20 Mei 2021.
Dikembalikan kepada saksi Abung Kusman Suryaman bin Sule Mulyana (alm).
1. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Bupati Garut Nomor: 821.2/Kep.212-BKD/2020 tanggal 09 Maret 2020 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari Jabtan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut AN. EMMA RISMAYANTI,ST.,M.Ak sebagai Kepala Bidang Pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
2. 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Garut Nomor: 900/Kep.1260-BPKAD/2020 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2021 tanggal 30 Desember 2020 an. EMMA RISMAYANTI selaku Kepala Bidang Pembendaharaan pada Badan Pengelolaan dan Aset Daerah;
3. 1 (satu) Bundel copy Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 09 Februari 2021
4. 1 (satu) bundel copy Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 02 November 2021;
5. 1 (satu) bundel copy Peraturan Menteri Keuangan RI nomor : 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa tanggal 29 Desember 2020;
6. 1 (satu) bundel copy Daftar SP2D Bendahara Umum Negara tahun 2021;
7. 1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Garut nomor : 900/Kep.24-DPMD/2021 tentang besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 09 Januari 2021 untuk Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut sebesar Rp. 436.831.720,-
8. 1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Garut nomor : 900/Kep.448-DPMD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Garut Nomor 900/Kep.48-DPMD/2021 Tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 22 Januari 2021 untuk Desa Karyasari Kec. Cibalong Sebesar Rp. 423.287.832,-
9. 1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 06-4/LS/PPKD/2021 tanggal 18 Oktober 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa sebesar Rp.50.892.628.703,-
10.1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 055-/LS/PPKD/2021 tanggal 27 Agutus 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa tentang Alokasi Dana Desa Tunjangan BPD dan Kelembagaan Tahap III sebesar Rp.21.662.996.820,-
11.1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 049-/LS/PPKD/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Alokasi Dana Desa/ADD SILTAP Tahap III sebesar Rp.19.542.720.629,-
12.1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 048-/LS/PPKD/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Alokasi Dana Desa/ADD SILTAP Tahap III sebesar Rp.9.771.360.316,-
13.1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 022-/LS/PPKD/2021 tanggal 27 April 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Alokasi Dana Desa/ADD Tahap II sebesar Rp.49.561.742.714
14.1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 022-/LS/PPKD/2021 tanggal 08 Februari 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Alokasi Dana Desa/ADD Tahap I sebesar Rp.52.378.398.886.-;
15.5 (lima) lembar Copy KEPUTUSAN BUPATI GARUT NOMOR 900/ KEP.290-BPKAD/2020 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2020 Ditetapkan di Garut pada tanggal 10 Maret 2020 Oleh BUPATI GARUT RUDY GUNAWAN;
16.1 (satu) bundel copy PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
17.1 (satu) bundel copy PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
18.1 (satu) bundel copy PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
19.1 (satu) bundel Copy PERATURAN BUPATI GARUT Nomor 3 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 12 Januari 2021;
20.5 (lima) lembar copy Surat Pengantar Nomor : 045.4/801/DPMD/2020 tanggal 15 April 2020 dan Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran dana Desa Nomor : 900/265-BPKAD tanggal 17 April 2020 beserta lampiran;
21.5 (lima) lembar Surat Pengantar Nomor : 045.4/1543/DPMD/2020 tanggal 23 Juni 2020 dan Surat 76 Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/326/BPKAD tanggal 24 Juni 2020 beserta lampiran;
22.5 (lima) lembar Surat Pengantar Nomor : 900/376/BPKAD/2020 tanggal 17 Juli 2020 dan Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/376/BPKAD tanggal 17 Juli 2020 beserta lampiran;
23.5 (lima) lembar Surat Pengantar Nomor : 900/421/BPKAD/2020 tanggal kosong Agustus 2020 dan Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/421/BPKAD tanggal kosong Agustus 2020 beserta lampiran;
24.4 (empat) lembar Surat Pengantar Nomor: 900/577/BPKAD/2020 tanggal kosong 10 Desember 2020 dan Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor: 900/578/BPKAD tanggal 10 Desember 2020 beserta lampiran;
25.1 (satu) bundel copy PERATURAN BUPATI GARUT Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 15 Januari 2020;
26.1 (satu) bundel copy PERATURAN BUPATI GARUT Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati garut Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 13 November 2020 beserta lampiran;
27.1 (satu) Bundel Copy KEPUTUSAN BUPATI GARUT Nomor 900/KEP.235-DPMD/2020 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Januari 2020 beserta lampiran;
28.1 (satu) Bundel Copy KEPUTUSAN BUPATI GARUT Nomor 900/KEP.438-DPMD/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Garut Nomor 900/KEP.235-DPMD/2020 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 20 Mei 2020 beserta lampiran;
29.1 (satu) Bundel Copy KEPUTUSAN BUPATI GARUT Nomor 900/KEP.951-DPMD/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Garut Nomor 900/KEP.235-DPMD/2020 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 20 November 2020 beserta lampiran;
30.1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 010/LS/PPKD/2020 tanggal 24 Februari 2020 beserta lampiran;
31.1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 059/LS/PPKD/2020 tanggal 7 April 2020 beserta lampiran;
32.1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 164/LS/PPKD/2020 tanggal 18 Agustus 2020 beserta lampiran;
33. 1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 194/LS/PPKD/2020 tanggal 12 Oktober beserta lampiran;
34.1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 274/LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 beserta lampiran;
35.1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 139/LS/PPKD/2020 tanggal 3 Juli 2020 beserta lampiran;
36.1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Januari – Juni 2020 Nomor 1214/V-06/0620 tanggal kosong Juni 2020 beserta lampiran;
37.1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Juli – Agustus 2020 Nomor 1525/V-06/0820 tanggal 5 Agustus 2020 beserta lampiran;
38.1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Bulan September 2020 Nomor 1951/V-06/0920 tanggal 30 September 2020 beserta lampiran;
39.1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Bulan Oktober 2020 Nomor 1966/V-06/1020 tanggal 2 Oktober 2020 beserta lampiran;
40.1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Bulan November 2020 Nomor 2101/V-06/1120 tanggal 3 November 2020 beserta lampiran;
41.1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Bulan Desember 2020 Nomor 2229/V-06/1220 tanggal 3 Desember 2020 beserta lampiran;
42.1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 219/LS-PPKD/2020 TANGGAL 13 November 2020;
43. 1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 303/LS-PPKD/2020 tanggal 14 Desember 2020;
44.1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 169/LS-PPKD/2020 tanggal 3 September 2020;
45.1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 191/LS-PPKD/2020 tanggal 12 Oktober 2020;
46.1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 192/LS-PPKD/2020 tanggal 12 Oktober 2020;
47.1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Garut Nomor : 821.23/Kep.146-BKD/2019 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut tanggal 8 Februari 2019;
Terlampir dalam berkas perkara.
1. 1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Garut Nomor : 147/Kep.227-DPMD/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong 77 Periode 2013-1019 dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong Periode 2019-2025 beserta lampiran;
2. 1 (satu) lembar asli Surat Peringatan Nomor : 001/BPDKYS/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd. ditujukan kepada Kepala Desa Karyasari perihal untuk merealisasikan APBDes 2021;
3. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Pleno BPD tanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd. perihal BPD Karyasari membuat surat peringatan kepada Kepala Desa Karyasari untuk segera merealisasikan APBDes 2021, terutama anggaran yang sudah ditarik dari Rekening Desa;
4. 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pleno BPD tanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd.;
5. 1 (satu) lembar asli Surat Peringatan Nomor : 002/BPDKYS/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd. ditujukan kepada Kepala Desa Karyasari perihal untuk melaporkan setiap kegiatan pembangunan Desa Karyasari kepada BPD, melaporkan setiap perubahan APBDes Desa Karyasari kepada BPD , dan menyelesaikan APBDes Tahun 2021 yang belum direalisasikan yaitu penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan dan Pengembangan Pariwisatan tingkat Desa;
6. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Pleno BPD tanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd. perihal BPD Karyasari membuat surat peringatan kepada Kepala Desa Karyasari untuk segera merealisasikan APBDes 2021, yaitu penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan dan Pengembangan Pariwisatan tingkat Desa;
7. 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pleno BPD tanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd.;
8. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kepala Desa Karyasari yang ditandatangani oleh Kepala Desa Karyasari Kurniawan pada tanggal 24 Januari 2022 perihal dengan adanya kegiatan yang belum terealisasikan/ selesai yang bersumber dari Dana Desa TA 2021;
9. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembentukan Kelembagaan BPD tanggal 25 Juni 2019;
10.2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembuatan Tata Tertib BPD tanggal 04 Juli 2019;
11.4 (empat) lembar asli Berita Acara Musyawarah Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Tempat tanggal 18 Juli 2019;
12.3 (tiga) lembar asli Surat Laporan Berakhir Masa Jabatan Kades Karyawasi Nomor (kosong)/BPDKYS/VI/2019 tanggal 26 Juli 2019;
13.3 (tiga) lembar copy Analisis Penggunaan Anggaran Desa Karyasari 2021;
(Dikembalikan kepada saksi Supriatna, S.Pd bin Momo Sumarno)
1. 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Nomor: 0038/DM-HRD/IV/2021 Tentang DEMOSI KARYAWAN An. LEVA tanggal 01 April 2021
2. 1 (satu) lembar asli data pesanan kendaraan No 2929-2200029 tanggal 1 Februari 2022 atas nama DESA KARYASARI KEC.CIBALONG KAB.GARUT
3. 1 (satu) lembar asli bukti serah terima kendaraan baru Nomor 2929-2022000137 tanggal 12 April 2022 DESA KARYASARI KEC.CIBALONG KAB.GARUT
4. 1 (satu) lembar asli faktur kendaraan nomor 2929-2022000066 nomor: 2929VUA22000066- tanggal 18 Februari 2022.
5. 1 (satu) lembar copy KTP atas nama KURNIAWAN Nomor NI 3205397078810004
6. 1 (satu) lembar copy NPWP atas nama DESA KARYASARI KEC.CIBALONG nomor NPWP 00.178.890.0-443.000 tanggal 1 April 2020.
7. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Kerja Timpelaksana Kegiatan nomor : SPK/2021/001-Des/2022 tanggal 9 Februari 2022.
8. 1 (satu) lembar copy surat keterangan asal usul/domisili Nomor : 470/2001/49-Des/2022 atas nama Pemerintah Desa Karyasari tanggal 9 Februari 2022, yang bertanda tangan An. Kepala Desa Karyasari Indra Setiawan, SE selaku Sekdes.
9. 1 (satu) lembar copy surat kuasa An. Kurniawan untuk menguasakan kepengurusan bea balik nama (BNN) mobil Daihatsu Grandmax MB1.3D FH E4 warna hitam tahun 2021.
10.1 (satu) lembar copy mutasi rekening atas nama Desa Karyasari Kec.Cibalong No Rekening 0064021842001 tanggal cetak 1 November 2022 tanggal data 30 September 2021.
11.1 satu) lembar copy mutasi rekening atas nama Desa Karyasari Kec.Cibalong no rekening 0064021842001 tanggal cetak 20 Desember 2021, tanggal data 1 Januari 2021.
12.3 (tiga) lembar copy keputusan Bupati Garut Nomor 141/Kep.896-DPMD/2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Desa Karyasari Kec.Cibalong atas nama Sdr.Kurniawan tanggal 29 November 2019.
13.1 (satu) lembar copy surat keterangan Nomor 900/2001/47-Des/2022 An.Kurniawan Menerangkan alokasi anggaran yag dipergunakan untuk membeli satu unit Mobil Daihatsu adalah bersumber dari APBDes anggaran tahun 2021 tanggal surat 9 Februari 2022.
14.1 (satu) lembar copy surat pernyataan nomor : 027/2001/48-Des/2022 An.Kurniawan menyatakan bahwa alokasi anggaran yang dipergunakan untuk pembelian mobil Daihatsu Grandmax yang dalam rencananya dipergunakan untuk mobil Desa siaga tangga 9 Februari 2022
15.2 (dua) lembar copy keputusan Kepala Desa Karyasari Kec.Cibalong Nomor : 027/kep.23-Des/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang pengadaan Mobil Desa Siaga dari Dana Desa tahun 2021 78
16.1 (satu) lembar copy susunan organisasi pemerintahan desa Karyasari Kec.Cibalong Kab.Garut.
17.1 (satu) lembar copy surat keterangan Nomor 147.28/4747-DPMPD/2021 menyatakan mobil Grandmax MB 1.3 D adalah benar bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan Desa no 12 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun Anggaran 2021.
Dikembalikan kepada saksi Leva Novarita binti Syamsudin.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar surat pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tanggal 10 Juli 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KURNIAWAN Alias UWENG Bin MIMIN SETIANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undung-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair;
Menyatakan Terdakwa KURNIAWAN Alias UWENG Bin MIMIN SETIANA Bebas dari segala Tuntutan Hukum ((vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
Memulihkan nama baik Terdakwa KURNIAWAN Alias UWENG Bin MIMIN SETIANA pada keadaan semula;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Atau
Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara a quo menurut fakta hukum dan keyakinan Majelis Hakim, sehingga akan diperoleh suatu kebenaran materiil dan keadilan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa KURNIAWAN Alias UWENG Bin MIMIN SETIANA;
Setelah mendengar surat pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan pada persidangan tanggal 10 April 2023 terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan pada persidangan tanggal tersebut diatas terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDS-02/FT.1/GRT02/2023 tanggal 15 maret 2023 sebagai berikut:
PRIMAIR:
--------Bahwa Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA selaku Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 141/Kep.896-DPMD/2019 tanggal 29 November 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, pada waktu-waktu tertentu antara tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yaitu:
Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA melakukan pengelolaan Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 secara sendiri tanpa melibatkan peran serta masyarakat dalam hal ini TPK (Tim Pengelola Kegiatan).
Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA melaksanakan kegiatan pengadaan Barang/Jasa menggunakan Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 hingga melewati Tahun Anggaran 2021.
Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA menggunakan Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan Peraturan Desa Karyasari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Desa Karyasari Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA telah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dalam pengelolaan Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021.
Perbuatan-perbuatan tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan Pasal 29 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 94 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 2 ayat (2), Pasal 8 ayat (1 & 2) dan Pasal 55 ayat (3) huruf b, ayat (4 & 5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 6 ayat (2 & 3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Peraturan Bupati Garut Nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Peraturan Bupati Garut Nomor 222 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan Keuangan Negara yaitu sebesar Rp.161.584.715,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut Nomor: KU.09.02/2846/Inspektorat tanggal 07 Desember 2022, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut menerima bantuan keuangan yang berasal dari Pemerintah Pusat berupa Dana Desa (DD) yang sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat yaitu APBN Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 1.120.538.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dana tersebut ditransfer melalui Rekening Bank BJB KCP Pameungpeuk atas nama ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor: 0064021842001.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 disebutkan mengenai rincian peruntukan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 yang diterima Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut sebesar Rp. 1.120.538.000 (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa dari penerimaan dana desa tersebut Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA selaku Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut bersama Bendahara Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut yaitu Saksi RIKA NURLAELA yang diangkat menjadi Bendahara Desa berdasarkan SK Kepala Desa Karyasari dengan Nomor: 141/Kep-02-Des/2021 tertanggal 06 April 2021, melakukan Penarikan Dana Desa (DD) yang diterima oleh Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut sebanyak 3 (tiga) tahapan dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa (DD) Tahap I sebesar Rp. 470.600.000,- (empat ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah) dicairkan sebanyak 6 (enam) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan Pertama pada tanggal 07 April 2021 sebesar Rp. 416.600.000,- (empat ratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah), sesuai dengan mutasi rekening desa atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/22-Des/2021 tanggal 05 April 2021, dana tersebut dipergunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMNDesa/RKPDesa);
Penyelenggaraan Desa Siaga;
Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa (Aula/Pendopo Desa);
Penanggulangan Bencana (Desa Tanggap Covid).
Penarikan Kedua tanggal 12 Juli 2021 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Ketiga tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Keempat tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Kelima tanggal 09 Agustus 2021 sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Keenam tanggal 02 September 2021 Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap II sejumlah Rp. 433.158.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang dicairkan sebanyak 2 (dua) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut yaitu:
Penarikan Pertama tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp. 415.158.000,- (empat ratus lima belas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan Mutasi Rekening Desa atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/115-Des/2021 tanggal 13 September 2021 digunakan untuk:
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (Pengadaan Kendaraan Mobil);
Pengasuhan Bersama/Bina Keluarga Balita;
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana Prasarana Gedung Posyandu.
Penarikan Kedua tanggal 19 Oktober 2021 sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap III sejumlah Rp. 216.689.600,- (dua ratus enam belas juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) sesuai dengan Mutasi Rekening Desa atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/133-Des/2021 tanggal 02 Desember 2021 yang dicairkan sebanyak 8 (delapan) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut yang digunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/TPA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Jasa yang diberikan kepada warga;
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa/Gorong-gorong/Parit/Selokan (PKTD);
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan (Lapangan Volly).
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 dibuat oleh saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa Karyasari atas perintah Terdakwa yang sesungguhnya merupakan tugas dari Kaur Keuangan Desa Karyasari selaku Bendahara Desa.
Bahwa pencairan anggaran Dana Desa (DD) Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan oleh Saksi Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa berdasarkan pada arahan dari Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA selaku Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut kemudian diserahkan kepada terdakwa sehingga saksi Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa Karyasari tidak melakukan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021.
Bahwa dalam penyerahan anggaran Dana Desa (DD) kepada Terdakwa ada yang oleh Saksi Rika Nurlaela serahkan secara langsung kepada Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA maupun diserahkan kepada Terdakwa melalui orang lain yang menjadi suruhan Terdakwa. Dimana untuk penyerahan uang Dana Desa (DD) dari Saksi Rika Nurlaela kepada Terdakwa terdapat bukti dukung berupa kwitansi penyerahan uang dengan rincian sebagai berikut:
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 07 April 2021 untuk Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Mobil Siaga yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA sebagai pihak yang menerima. Dimana realisasinya uang tersebut oleh Saksi Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa Karyasari diserahkan kepada Saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa Karyasari dan kemudian diserahkan lagi kepada Terdakwa.
Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) tanggal 07 April 2021 untuk Pembangunan Pariwisata Tingkat Desa yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 Agustus 2021 untuk uang rutilahu kepada Bapak Sumpeno (alm) yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 96.968.000,- (sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) tanggal 06 Oktober 2021 untuk Pembangunan Posyandu di Kp. Sindangmukti yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 06 Oktober 2021 untuk pengadaan Ambulance Desa yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 35.430.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 06 Oktober 2021 untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan posyandu yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 06 Oktober 2021 berupa penyerahan uang ke Angris untuk diberikan kepada Terdakwa.
Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 27.400.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 07 Desember 2021 untuk pengobatan gratis yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima.
Bahwa Terdakwa Kurniawan als Uweng bin Mimin Setiana (alm) selaku Kepala Desa Karyasari dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan anggaran yang berasal dari pencairan Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 dilakukan secara sendiri tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 sehingga secara tanpa hak terdakwa dapat dengan leluasa menggunakan Dana Desa (DD) Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut.
Bahwa pada saat saksi Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa meminta bukti kepada Terdakwa berupa nota/kwitansi pembelanjaan barang dan pembayaran upah kerja untuk bahan pelaporan pertanggungjawaban keuangan dana desa, Terdakwa tidak memberikannya bahkan menyuruh saksi Indra Setiawan untuk memalsukan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dengan cara memalsukan tanda tangan pelaksana kegiatan dan kaur keuangan Desa Karyasari.
Berdasarkan hasil temuan Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 pada Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa untuk kegiatan Pengembangan Desa Wisata (Pendopo Desa) tidak selesai dilaksanakan hingga akhir Desember 2021 dan baru kembali dilaksanakan pada akhir Januari 2022 s/d April 2022. Namun demikian ternyata masih terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 73.595.402,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua rupiah). Dimana berdasarkan hasil Perhitungan Tenaga Ahli Teknik PUPR realisasi pekerjaan yang terpasang hanya sebesar Rp. 170.629.300,- (seratus tujuh puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) dari pagu anggaran sebesar Rp. 260.845.000,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdapat kekurangan pembayaran kegiatan pengobatan gratis sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa terdapat kekurangan volume pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengadaan Sarana Pra-sarana Posyandu/Polindes/PKD (Gedung Posyandu) sebesar Rp. 26.968.790,- (dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) berdasarkan hasil Perhitungan Tenaga Ahli Teknik PUPR.
Bahwa terdapat kekurangan volume pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan (Lapangan Volly) sebesar Rp 34.050.523,- (tiga puluh empat juta lima puluh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) berdasarkan hasil Perhitungan Tenaga Ahli Teknik PUPR.
Bahwa terdapat kekurangan pembayaran honor padat karya tunai kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (PKTD) sebesar Rp. 26.385.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA sebagaimana diuraikan diatas bertentangan dengan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 26 ayat (4) huruf f yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Pasal 29 huruf f yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Pasal 94 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Pasal 8 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menyusun RAK Desa; dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Pasal 55 ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa berkewajiban untuk menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran.
Pasal 55 ayat (4) yang menyatakan bahwa Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa.
Pasal 55 ayat (5) yang menyatakan bahwa Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021:
Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa: a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa; b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; c. penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan d. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa: a. mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan b. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Peraturan Bupati Garut Nomor 222 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Akibat dari perbuatan Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA sebagaimana diuraikan diatas telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 161.584.715,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut yang disusun oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut Nomor: KU.09.02/2846/Inspektorat tanggal 07 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Kegiatan | Pagu Anggaran Berdasarkan Perubahan APBDes No 8 Tahun 2021 | Nilai Pencairan berdasarkan Rek Koran dan SPP | Hasil Perhitungan Ahli Teknik PUPR/Konfirmasi | Pajak | Realisasi | selisih |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=4-7 |
| 1 | Pembangunan Posyandu Kp. Citoe | 96,968,000 | 96,968,000 | 62,032,400 | 7,966,810 | 69,999,210 | 26,968,790 |
| 2 | Pembangunan Lapang Voli Kp. Pasirsari | 99,454,600 | 99,454,600 | 56,962,900 | 8,441,177 | 65,404,077 | 34,050,523 |
| 3 | Pembangunan Pendopo Desa Dusun Pasirsari | 260,845,000 | 260,845,000 | 170,629,300 | 16,620,298 | 187,249,598 | 73,595,402 |
| 4 | Pembelian Mobil Ambulance dan aksesoris | 200,000,000 | 200,000,000 | 205,415,000 | 205,415,000 | (5,415,000) | |
| 5 | Pengobatan Gratis | 28,000,000 | 28,000,000 | 22,000,000 | 22,000,000 | 6,000,000 | |
| 6 | Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa/Gorong gorong/Parit/Selokan(PKTD) | 31,385,000 | 31,385,000 | 5,000,000 | 5,000,000 | 26,385,000 | |
| Jumlah | 161,584,715 | ||||||
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR:
--------Bahwa Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA selaku Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 141/Kep.896-DPMD/2019 tanggal 29 November 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, pada waktu-waktu tertentu antara tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu:
Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA selaku Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut memerintahkan saksi Indra Setiawan untuk membuat dan secara tanpa hak melakukan penandatanganan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa yang merupakan tugas dari Kaur Keuangan Desa Karyasari Selaku Bendahara Desa.
Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA selaku Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut memerintahkan Saksi Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa untuk menyerahkan pengelolaan dana desa kepada Terdakwa.
Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA selaku Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut melakukan pengelolaan Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 secara sendiri tanpa melibatkan peran serta masyarakat dalam hal ini TPK (Tim Pengelola Kegiatan).
Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA selaku Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut secara tanpa hak melaksanakan kegiatan pengadaan Barang/Jasa menggunakan Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 hingga melewati Tahun Anggaran 2021.
Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA selaku Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut menggunakan Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 bertentangan dengan Peraturan Desa Karyasari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Desa Karyasari Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA memerintahkan saksi Indra Setiawan untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dalam pengelolaan Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021.
Perbuatan-perbuatan tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan Pasal 29 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 94 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 2 ayat (2), Pasal 8 ayat (1 & 2) dan Pasal 55 ayat (3) huruf b, ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 6 ayat (2 & 3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Peraturan Bupati Garut Nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Peraturan Bupati Garut Nomor 222 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
“merugikan Keuangan Negara” sebesar Rp.161.584.715,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut Nomor: KU.09.02/2846/Inspektorat tanggal 07 Desember 2022, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut menerima bantuan keuangan yang berasal dari Pemerintah Pusat berupa Dana Desa (DD) yang sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat yaitu APBN Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 1.120.538.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dana tersebut ditransfer melalui Rekening Bank BJB KCP Pameungpeuk atas nama ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor: 0064021842001.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 disebutkan mengenai rincian peruntukan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 yang diterima Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut sebesar Rp. 1.120.538.000 (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa dari Penerimaan Dana Desa tersebut Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA selaku Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut bersama Bendahara Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut yaitu Saksi RIKA NURLAELA yang diangkat menjadi Bendahara Desa berdasarkan SK Kepala Desa Karyasari dengan Nomor: 141/Kep-02-Des/2021 tertanggal 06 April 2021, melakukan Penarikan Dana Desa (DD) yang diterima oleh Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut sebanyak 3 (tiga) tahapan dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa (DD) Tahap I sebesar Rp. 470.600.000,- (empat ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah) dicairkan sebanyak 6 (enam) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan Pertama pada tanggal 07 April 2021 sebesar Rp. 416.600.000,- (empat ratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah), sesuai dengan mutasi rekening desa atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/22-Des/2021 tanggal 05 April 2021, dana tersebut dipergunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMNDesa/RKPDesa);
Penyelenggaraan Desa Siaga;
Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa (Aula/Pendopo Desa);
Penanggulangan Bencana (Desa Tanggap Covid).
Penarikan Kedua tanggal 12 Juli 2021 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Ketiga tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Keempat tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Kelima tanggal 09 Agustus 2021 sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Keenam tanggal 02 September 2021 Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap II sejumlah Rp. 433.158.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang dicairkan sebanyak 2 (dua) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut yaitu:
Penarikan Pertama tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp. 415.158.000,- (empat ratus lima belas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan Mutasi Rekening Desa atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/115-Des/2021 tanggal 13 September 2021 dipergunakan untuk:
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (Pengadaan Kendaraan Mobil);
Pengasuhan Bersama/Bina Keluarga Balita;
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana Prasarana Gedung Posyandu.
Penarikan Kedua tanggal 19 Oktober 2021 sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap III sejumlah Rp. 216.689.600,- (dua ratus enam belas juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) sesuai dengan Mutasi Rekening Desa atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/133-Des/2021 tanggal 02 Desember 2021 yang dicairkan sebanyak 8 (delapan) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut yang direncanakan digunakan dengan rincian sebagai berikut:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/TPA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Jasa yang diberikan kepada warga;
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa/Gorong-gorong/Parit/Selokan (PKTD);
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan (Lapangan Volly).
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 secara tanpa hak dibuat oleh saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa Karyasari atas perintah Terdakwa yang sesungguhnya merupakan tugas dari Kaur Keuangan Desa Karyasari selaku Bendahara Desa.
Bahwa Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA selaku Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut memerintahkan saksi Indra Setiawan secara tanpa hak melakukan penandatanganan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021.
Bahwa pencairan anggaran Dana Desa (DD) Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan oleh Saksi Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa berdasarkan pada arahan dari Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA selaku Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut kemudian diserahkan kepada terdakwa sehingga saksi Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa Karyasari tidak melakukan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021.
Bahwa dalam penyerahan anggaran Dana Desa (DD) kepada Terdakwa ada yang oleh Saksi Rika Nurlaela serahkan secara langsung kepada Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA maupun diserahkan kepada Terdakwa melalui orang lain yang menjadi suruhan Terdakwa. Dimana untuk penyerahan uang Dana Desa (DD) dari Saksi Rika Nurlaela kepada Terdakwa terdapat bukti dukung berupa kwitansi penyerahan uang dengan rincian sebagai berikut:
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 07 April 2021 untuk Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Mobil Siaga yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA sebagai pihak yang menerima. Dimana realisasinya uang tersebut oleh Saksi Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa Karyasari diserahkan kepada Saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa Karyasari dan kemudian diserahkan lagi kepada Terdakwa.
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) tanggal 07 April 2021 untuk Pembangunan Pariwisata Tingkat Desa yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 Agustus 2021 untuk uang rutilahu kepada Bapak Sumpeno (alm) yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 96.968.000,- (sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) tanggal 06 Oktober 2021 untuk Pembangunan Posyandu di Kp. Sindangmukti yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 06 Oktober 2021 untuk pengadaan Ambulance Desa yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 35.430.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 06 Oktober 2021 untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan posyandu yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 06 Oktober 2021 berupa penyerahan uang ke Angris untuk diberikan kepada Terdakwa.
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 27.400.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 07 Desember 2021 untuk pengobatan gratis yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima.
Bahwa Terdakwa Kurniawan als Uweng bin Mimin Setiana (alm) selaku Kepala Desa Karyasari dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan anggaran yang berasal dari pencairan Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 dilakukan secara sendiri tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 sehingga secara tanpa hak terdakwa dapat dengan leluasa menggunakan Dana Desa (DD).
Bahwa pada saat saksi Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa meminta bukti kepada Terdakwa berupa nota/kwitansi pembelanjaan barang dan pembayaran upah kerja untuk bahan pelaporan pertanggungjawaban keuangan dana desa, Terdakwa tidak memberikannya bahkan menyuruh saksi Indra Setiawan untuk memalsukan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dengan cara memalsukan tanda tangan pelaksana kegiatan dan kaur keuangan Desa Karyasari.
Berdasarkan hasil temuan Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 pada Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa untuk kegiatan Pengembangan Desa Wisata (Pendopo Desa) tidak selesai dilaksanakan hingga akhir Desember 2021 dan baru kembali dilaksanakan pada akhir Januari 2022 s/d April 2022. Namun demikian ternyata masih terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 73.595.402,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua rupiah). Dimana berdasarkan hasil Perhitungan Tenaga Ahli Teknik PUPR realisasi pekerjaan yang terpasang hanya sebesar Rp. 170.629.300,- (seratus tujuh puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) dari pagu anggaran sebesar Rp. 260.845.000,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdapat kekurangan pembayaran kegiatan pengobatan gratis sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa terdapat kekurangan volume pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana Pra-sarana Posyandu/Polindes/PKD (Gedung Posyandu) sebesar Rp. 26.968.790,- (dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) berdasarkan hasil Perhitungan Tenaga Ahli Teknik PUPR.
Bahwa terdapat kekurangan volume pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan (Lapangan Volly) sebesar Rp 34.050.523,- (tiga puluh empat juta lima puluh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) berdasarkan hasil Perhitungan Tenaga Ahli Teknik PUPR.
Bahwa terdapat kekurangan pembayaran honor padat karya tunai kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (PKTD) sebesar Rp. 26.385.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA sebagaimana diuraikan diatas bertentangan dengan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 26 ayat (4) huruf f yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Pasal 29 huruf f yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Pasal 94 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Pasal 8 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menyusun RAK Desa; dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Pasal 55 ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa berkewajiban untuk menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran.
Pasal 55 ayat (4) yang menyatakan bahwa Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa.
Pasal 55 ayat (5) yang menyatakan bahwa Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021:
Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa: a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa; b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; c. penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan d. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa: a. mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan b. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Peraturan Bupati Garut Nomor 222 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Akibat dari perbuatan Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA sebagaimana diuraikan diatas telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 161.584.715,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut yang disusun oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut Nomor: KU.09.02/2846/Inspektorat tanggal 07 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Kegiatan | Pagu Anggaran Berdasarkan Perubahan APBDes No 8 Tahun 2021 | Nilai Pencairan berdasarkan Rek Koran dan SPP | Hasil Perhitungan Ahli Teknik PUPR/Konfirmasi | Pajak | Realisasi | selisih |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=4-7 |
| 1 | Pembangunan Posyandu Kp. Citoe | 96,968,000 | 96,968,000 | 62,032,400 | 7,966,810 | 69,999,210 | 26,968,790 |
| 2 | Pembangunan Lapang Voli Kp. Pasirsari | 99,454,600 | 99,454,600 | 56,962,900 | 8,441,177 | 65,404,077 | 34,050,523 |
| 3 | Pembangunan Pendopo Desa Dusun Pasirsari | 260,845,000 | 260,845,000 | 170,629,300 | 16,620,298 | 187,249,598 | 73,595,402 |
| 4 | Pembelian Mobil Ambulance dan aksesoris | 200,000,000 | 200,000,000 | 205,415,000 | 205,415,000 | (5,415,000) | |
| 5 | Pengobatan Gratis | 28,000,000 | 28,000,000 | 22,000,000 | 22,000,000 | 6,000,000 | |
| 6 | Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa/Gorong gorong/Parit/Selokan(PKTD) | 31,385,000 | 31,385,000 | 5,000,000 | 5,000,000 | 26,385,000 | |
| Jumlah | 161,584,715 | ||||||
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi INDRA SETIAWAN Bin KUSWANDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas Sekdes yaitu membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan;
Bahwa Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 dalam pencairannya diterima sebanyak 3 tahap dengan rincian tahap I cair sebesar 40% (empat puluh persen) pada tanggal 30 Maret 2021, tahap II cair sebesar 40% (empat puluh persen) pada tanggal 30 September 2021, dan tahap III cair sebesar 20% (dua puluh persen) pada tanggal 30 November 2021;
Bahwa yang membuat SPP (surat permintaan pembayaran) adalah Sekretaris Desa yaitu saksi sendiri dengan didasarkan atas perintah yang diberikan oleh Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana selaku Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong, padahal seharusnya yang membuat SPP tersebut adalah Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa, setelah itu SPP diberikan ke Kecamatan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Camat untuk diteruskan ke pihak bank BJB, kemudian setelah ada Surat Rekomendasi besoknya dibawa oleh Bendahara Desa yaitu saksi Rika Nurlaela binti Halimi Nazmudin ke Bank BJB untuk dilakukan pencairan uang dana desa;
Bahwa yang seharusnya menandatangani pada SPP tersebut adalah Kaur Keuangan, lalu diverifikasi Sekretaris Desa selanjutnya baru dimintakan persetujuan Kepala Desa;
Bahwa yang membuat LPJ (laporan pertanggung jawaban) atas pengeluaran uang yang berasal dari Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 adalah saksi sendiri atas dasar perintah Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari padahal seharusnya yang membuat LPJ Keuangan Dana Desa adalah Bendahara Desa dengan didasarkan pada bukti-bukti pengeluaran/pembelian yang sah;
Bahwa LPJ (laporan pertanggung jawaban) atas pengeluaran uang yang berasal dari Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 yang saksi buat atas perintah Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari tidak sesuai dengan kenyataan;
Bahwa tanda tangan yang ada dalam SPP dan LPJ dipalsukan atau bukan tanda tangan kasi/kaur terkait namun yang menandatangani adalah saksi Hikmat bin Lili selaku Kadus I atas perintah Kepala Desa Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana;
Bahwa atas pencairan uang yang berasal dari Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 seluruhnya dipegang dan dikelola sendiri oleh Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana selaku Kepala Desa Karyasari.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan APBDes Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 yang dibiayai dengan menggunakan Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 seluruhnya dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana selaku Kepala Desa Karyasari tanpa melibatkan peran dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Bahwa pekerjaan yang dianggarkan berdasarkan APBDes Karyasari Tahun Anggaran 2021 dan sudah dicairkan uangnya secara keseluruhan namun belum selesai pekerjaannya pada tahun 2021 adalah pembangunan pendopo desa dan pengadaan ambulance desa.
Bahwa atas pencairan Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 yang seharusnya menurut APBDes Karyasari digunakan untuk pembangunan pendopo desa dan pengadaan ambulance desa seluruhnya dipegang oleh Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi JURIT SUPRATMAN Bin JAJAT ROSIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi diangkat sebagai Kasi Kesra oleh Kepala Desa Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana pada tahun 2020;
Bahwa saksi selaku Kasi Kesra berdasarkan arahan dari Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari banyak melakukan tugas di bidang pembangunan;
Bahwa saksi baru mengetahui jika ditunjuk sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Karyasari pada Tahun 2022 karena saksi baru menerima SK TPK pada tahun 2022;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Surat PermintaanPembayaran (SPP);
Bahwa saksi tidak memegang uang anggaran pembangunan yang berasal dari Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021, namun yang memegang uang anggaran Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 adalah Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana selaku Kepala Desa Karyasari;
Bahwa saat pembangunan pendopo desa karyasari, Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari memberikan uang kepada saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama Rp. 5.000.000,- dan kedua Rp. 3.000.000,- dari total anggaran pembangunan pendopo desa sebesar Rp. 268.000.000,-;
Bahwa untuk kegiatan pembangunan drainase yang berasal dari Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 saksi yang ditugaskan oleh Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari untuk melaksanakan kegiatan mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- dari Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari, dimana pagu anggaran pekerjaan drainase sekitar Rp. 31.000.000,-;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi RIKA NURLAILA Binti HALIMI NAZMUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diangkat sebagai Bendahara Desa Karyasari berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor: 414/Kep.-31- Des/2020 tanggal 06 April 2020;
Bahwa tupoksi saksi selaku bendahara desa karyasari adalah mencatat dan mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa, melaksanakan disiplin anggaran yang berpedoman kepada rencana kerja pemerintahan desa yang dijabarkan dalam APBDes, melaksanakan administrasi keuangan desa sekurang-kurangnya membuat buku kas umum (BKU), buku kas pembantu penerimaan, buku kas pembantu pengeluaran, buku pajak, PPN, PPD, dan buku keuangan lain sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa tahapan pencairan Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 hingga kemudian masuk pada kas desa adalah mulai dari pembuatan SPP yang dibuat oleh Sekdes namun seharusnya SPP dibuat oleh Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa. Hal tersebut terjadi karena Sekdes mendapatkan perintah dari Kepala Desa untuk membuat SPP, dan dalam SPP tersebut Kepala Desa dan bendahara yang menandatanganinya, selanjutnya SPP tersebut diberikan kepada Kasi PMD yaitu saksi Abung di Kecamatan untuk dimintakan rekomendasi setelah itu keluar surat rekomendasi lalu oleh saksi selaku Bendahara Desa Karyasari dibawa ke Bank BJB Pameungpeuk untuk dilakukan pencairan dana desa. Selanjutnya Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 masuk ke dalam rekening kas Desa Karyasari secara tunai dalam 3 (tiga) tahapan dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa (DD) Tahap I sebesar Rp. 470.600.000,- (empat ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah) dicairkan sebanyak 6 (enam) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan Pertama pada tanggal 07 April 2021 sebesar Rp. 416.600.000,- (empat ratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah), sesuai dengan mutasi rekening desa atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/22-Des/2021 tanggal 05 April 2021, dana tersebut sesuai APBDes dipergunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMNDesa/RKPDesa);
Penyelenggaraan Desa Siaga;
Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa (Aula/Pendopo Desa);
Penanggulangan Bencana (Desa Tanggap Covid).
Penarikan Kedua tanggal 12 Juli 2021 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Ketiga tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Keempat tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Kelima tanggal 09 Agustus 2021 sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Keenam tanggal 02 September 2021 Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap II sejumlah Rp. 433.158.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang dicairkan sebanyak 2 (dua) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut yaitu:
Penarikan Pertama tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp. 415.158.000,- (empat ratus lima belas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan Mutasi Rekening Desa atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/115-Des/2021 tanggal 13 September 2021 sesuai APBDes dipergunakan untuk:
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (Pengadaan Kendaraan Mobil);
Pengasuhan Bersama/Bina Keluarga Balita;
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana Prasarana Gedung Posyandu.
Penarikan Kedua tanggal 19 Oktober 2021 sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap III sejumlah Rp. 216.689.600,- (dua ratus enam belas juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) sesuai dengan Mutasi Rekening Desa atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/133-Des/2021 tanggal 02 Desember 2021 yang dicairkan sebanyak 8 (delapan) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut sesuai APBDes digunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/TPA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Jasa yang diberikan kepada warga;
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa/Gorong-gorong/Parit/Selokan (PKTD);
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan (Lapangan Volly).
Bahwa saksi selaku Bendahara Desa setelah mencairkan uang yang berasal dari dana desa karyasari tahun anggaran 2021 lalu diminta oleh terdakwa untuk menyerahkan uang yang berasal dari dana desa karyasari tahun anggaran 2021 tersebut seluruhnya kepada Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari dengan bukti kwitansi penyerahan uang dengan rincian sebagai berikut:
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 07 April 2021 untuk Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Mobil Siaga yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA sebagai pihak yang menerima. Dimana realisasinya uang tersebut oleh Saksi Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa Karyasari diserahkan kepada Saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa Karyasari dan kemudian diserahkan lagi kepada Terdakwa.
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) tanggal 07 April 2021 untuk Pembangunan Pariwisata Tingkat Desa yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 Agustus 2021 untuk uang rutilahu kepada Bapak Sumpeno (alm) yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 96.968.000,- (sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) tanggal 06 Oktober 2021 untuk Pembangunan Posyandu di Kp. Sindangmukti yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 06 Oktober 2021 untuk pengadaan Ambulance Desa yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 35.430.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 06 Oktober 2021 untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan posyandu yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 06 Oktober 2021 berupa penyerahan uang ke Angris untuk diberikan kepada Terdakwa.
Kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp. 27.400.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 07 Desember 2021 untuk pengobatan gratis yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima.
Bahwa terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 saksi tidak dilibatkan oleh terdakwa;
Bahwa laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 yang membuat adalah Sekretaris Desa Karyasari;
Bahwa pekerjaan yang dibiayai dengan menggunakan Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 pengelolaannya langsung dilakukan oleh Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG selaku Kepala Desa Karyasari tidak melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau pelaksana lainnya.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk anggaran pembangunan pendopo desa dan pengadaan ambulance yang berasal dari Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 sudah seluruhnya dicairkan dan dipegang oleh terdakwa namun pekerjaannya masih belum selesai pada tahun 2021;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi SANTI KUSMIANTI Binti KUSNADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas saksi selaku Kasi Pelayanan adalah melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam bidang gotong royong dan swadaya murni, melestarikan sosial budaya masyarakat desa, pembinaan dan pelaksanaan aktifitas keagamaan masyarakat di desa, mensosialisasikan regulasi desa kepada masyarakat dan fungsi kasi pelayanan adalah melaksanakan kegiatan pemerintahan desa dalam membantu Kepala Desa;
Bahwa saksi belum pernah membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP), namun tiba-tiba sudah cair dana desa karyasari tahun anggaran 2021, saksi pernah menanyakan kepada Rika Nurlaela selaku bendahara desa karyasari tentang SPP dan kata bendahara yang membuat SPP adalah Sekretaris Desa;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2021 belum ada mobil ambulance desa karyasari;
Bahwa mobil ambulance desa karyasari baru ada pada tanggal 21 April 2022;
Bahwa untuk pengobatan gratis anggarannya sepengetahuan saksi dianggarkan dalam APBDes namun saksi tidak hafal jumlah pastinya dan serta yang memegang uang anggaran pengobatan gratis adalah Terdakwa Kurniawan selaku Kepala Desa;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani SPP kegiatan pengadaan mobil ambulance Desa Karyasari tahun 2021 dan saksi juga tidak pernah menandatangani SPP kegiatan pengobatan gratis Desa Karyasari tahun 2021;
Bahwa tanda tangan saksi dalam SPP kegiatan pengadaan mobil ambulance Desa Karyasari tahun 2021 dan SPP kegiatan pengobatan gratis Desa Karyasari tahun 2021 dipalsukan oleh saksi Hikmat bin Lili selaku Kadus I Desa Karyasari atas perintah Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana selaku Kepala Desa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi HIKMAT Bin LILI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kepala Dusun I Desa Karyasari yang bertanggung kepada Kepala Desa Karyasari;
Bahwa saksi mengetahui ada pembangunan pendopo desa karyasari dimulai sekitar bulan Mei 2021 dan baru selesai pembangunan sekitar April 2022 dan penanggung jawabnya adalah Terdakwa Kurniawan selaku Kepala Desa Karyasari;
Bahwa saksi diperintahkan Terdakwa sebagai pekerja pembangunan pendopo desa;
Bahwa saksi pernah disuruh Terdakwa untuk memesan bukan membayar kebutuhan/barang-barang material guna pembangunan pendopo desa;
Bahwa pekerjaan pembangunan pendopo desa karyasari pada April 2022 yang belum terpasang adalah plafon;
Bahwa sepengetahuan saksi mobil amblance desa karyasari baru ada pada tahun 2022;
Bahwa Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari memerintahkan saksi untuk memalsukan tanda tangan pelaksana kegiatan yang terdapat di dalam Surat Perintah Pembayaran (SPP);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi SUPRIATNA, S.Pd, Bin MOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dilantik sebagai BPD Desa Karyasari tanggal 20 Juni 2019;
Bahwa tugas saksi yaitu membahas dan menyepakati Peraturan Desa, menampung Aspirasi Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;
Bahwa saksi pada tanggal 07 Juni sampai akhir tahun 2021 sudah pasif dalam BPD karena ada kegiatan dinas sebagai guru;
Bahwa BPD pernah memberikan surat teguran kepada Terdakwa Kurniawan selaku Kepala Desa Karyasari pada tanggal 24 Januari 2022 untuk segera menyelesaikan pekerjaan tahun 2021 yang sudah dicairkan anggarannya kemudian Terdakwa Kurniawan selaku Kepala Desa Karyasari memberikan pernyataan siap menyelesaikan pembangunan;
Bahwa mobil ambulance ada pada bulan April 2022, dan pendopo selesai dibulan Mei 2022;
Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan di Pemerintahan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut yaitu adanya Anggaran dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut yang sampai dengan habis tahun anggaran 2021 tidak direalisasikan padahal anggarannya sudah dicairkan dan kegiatannya ada dituangkan didalam APBdes Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 yang berasal dari Dana Desa untuk 2 (dua) kegiatan yaitu: 1. Kegiatan Desa Wisata untuk pembangunan Pendopo Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut TA 2021 senilai Rp. 260.845.000,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah); 2. Kegiatan pengadaan kendaraan roda 4 berupa mobil Ambulance desa senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa saksi mengetahui tidak direalisasikannya anggaran dana desa (DD) sampai habis tahun anggaran 2021 padahal anggarannya sudah ada dituangkan didalam APBdes Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 yaitu karena sampai dengan sekitar bulan Juni tahun 2021 ke-dua Kegiatan yaitu Desa Wisata pembangunan Pendopo dan Pengadaan kendaraan roda 4 berupa mobil ambulance Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut masih belum terealisasi selanjutnya saksi dan beberapa anggota BPD Desa Karyasari awalnya beberapa kali menanyakan secara lisan kepada Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana selaku Kepala Desa, dan jawaban Terdakwa selaku Kepala Desa adalah: “uang dana desanya belum cair” dan untuk kendaraan mobil ambulance jawaban Kepala Desa adalah: “mobilnya sudah dipesan tetapi belum selesai” hingga sekitar bulan Oktober 2021 belum terealisasi, selanjutnya saksi konsultasikan dan koordinasikan dengan Kasi Pemerintahan di Kecamatan Cibalong yaitu Saudara Engkun dimana saksi disarankan untuk melakukan teguran atau peringatan secara resmi yaitu secara tertulis. Selanjutnya saksi melaksanakan rapat pleno BPD dalam upaya membuat surat peringatan kepada Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana selaku Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong yang kemudian dibuat surat peringatan oleh BPD Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut yang ditandatangani oleh saksi selaku Ketua BPD sebanyak 2 (dua) surat yaitu: 1. Surat Nomor: 001/BPDKYS/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal peringatan. 2. Surat Nomor: 002/BPDKYS/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 perihal peringatan. Surat tersebut ditujukan oleh BPD Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut kepada Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana selaku Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut kemudian pada tanggal 31 Desember 2021 saksi mengajukan surat permohonan mengundurkan diri selaku Ketua BPD dan dari BPD Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut dan dari informasi yang saksi terima dari anggota BPD Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut surat peringatan dari BPD Desa Karyasari ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Karyasari yaitu Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana dengan membuat Surat Pernyataan tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana selaku Kepala Desa yang pada intinya Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana akan menyelesaikan permasalahan kegiatan pengadaan pembangunan pendopo dan kendaraan mobil ambulance pada bulan Maret tahun 2022, namun sepengetahuan saksi pada kenyataannya penyelesaian pengadaan pembangunan pendopo desa Karyasari dan pengadaan kendaraan mobil ambulance Desa Karyasari baru dipenuhi dan ada di Desa Karyasari setelah lewat waktu yaitu baru ada sekitar April 2022. Sepengetahuan saksi kendaraan ambulance baru ada di desa Karyasari sekitar bulan April tahun 2022 dan pembangunan pendopo baru selesai sekitar bulan Mei 2022;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi YUNI AWAL Bin YAHYA KOSWARAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya penyelewengan kegiatan pembangunan Pendopo Desa dan pengadaan mobil ambulance oleh Terdakwa Kurniawan alias Uweng dengan tidak selesainya pekerjaan pembangunan pendopo desa sampai dengan akhir tahun 2021 kemudian yang saksi ketahui Terdakwa Kurniawan alias Uweng membuat surat pernyataan yang pada intinya akan menyelesaikan pembangunan pendopo desa dan pengadaan mobil ambulance;
Bahwa sepengetahuan saksi anggaran untuk pembangunan pendopo desa sebesar Rp.268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) dan untuk pembelian ambulance sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa saksi pernah mendengar dari warga masyarakat Desa Karyasari tidak selesainya kegiatan pembangunan pendopo desa dan pengadaan mobil ambulance karena Terdakwa Kurniawan alias Uweng menggunakan anggaran pembangunan pendopo desa yang bersumber dari Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 karena digunakan untuk membeli program bantuan yang berasal dari Kementerian terkait program desa wisata. Namun saksi tidak mengetahui jumlah pasti uang yang digunakan oleh Terdakwa Kurniawan alias Uweng untuk membeli program tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah melihat papan informasi proyek pembangunan pendopo desa di lokasi pembangunan pendopo desa, saksi hanya mengetahui adanya baliho di Kantor Desa yang berisi informasi mengenai Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 namun tidak ada papan informasi proyek pembangunan pendopo desa;
Bahwa saksi mengetahui adanya surat pernyataan yang tersebar di Group Whatsapp Masyarakat Desa Karyasari dan kemudian dilakukan screenshot group whatsapp yang kemudian dirembugkan bersama tokoh dan warga masyarakat untuk dijadikan bahan laporan;
Bahwa yang saksi ketahui dalam pelaksanaannya ada wujud pembangunan pendopo dalam kegiatan tersebut di tahun 2021 namun tidak selesai dan di tahun 2022 dan saksi juga pernah ke lokasi pembangunan pendopo dan kondisinya masih belum selesai;
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2022 saksi pernah ke lokasi pembangunan pendopo desa dan melihat kondisi bangunan pendopo desa sebagian genteng masih berada di bawah dan belum terpasang, keramik masih belum terpasang, plafon belum di cat dengan kesimpulan sampai saat ini pembangunan pendopo desa masih belum selesai 100% sedangkan untuk pengadaan ambulance hingga Pertengahan April 2022 baru datang mobil ambulance Suzuki APV warna abu-abu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi WAWAN GUNAWAN Bin MAMAN SUPARMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua BPD Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 147/Kep.227-DPMD/2019 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong Periode 2013-2019 dan peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong Periode 2019-2025;
Bahwa tugas dan fungsi BPD Desa Karyasari yaitu melakukan pengawasan terhadap Kepala Desa, menetapkan APBD Desa Karyasari bersama-sama dengan Kepala Desa Karyasari dan menggali, menampung & mengelola aspirasi masyarakat Desa Karyasari;
Bahwa APBD Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.714.135.023,- (satu milyar tujuh ratus empat belas juta seratus tiga puluh lima ribu dua puluh tiga rupiah) yang bersumber dari:
Alokasi Dana Desa sebesar Rp.423.287.832,- (empat ratus dua puluh tiga juta dua ratus depalan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah);
Dana Desa sebesar Rp.1.120.538.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp.25.513.909,- (dua puluh lima juta lima ratus tiga belas ribu sembilan ratus sembilan rupiah);
Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp.2.295.282,- (dua juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa penyusunan program pembangunan pendopo dan pengadaan mobil ambulance siaga desa berdasarkan hasil musyawarah desa yang menjadi dasar lahirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Karyasari.
Bahwa sepengetahuan saksi dalam kegiatan musyawarah desa dalam rangka penyusunan program, Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari ikut menghadiri. Sedangkan dalam hal pelaksanaan kegiatan dan pelaksanaan anggaran Terdakwa Kurniawan alias Uweng yang melaksanakan pengadaan sendiri dan yang mengelola anggaran/uang sendiri. Sementara pihak BPD Desa Karyasari tidak pernah mendapatkan pemberitahuan maupun dilibatkan dalam hal pelaksanan pekerjaan sehingga BPD Desa Karyasari tidak melakukan pengawasan karena ketidaktahuan informasi pelaksanaan kegiatan oleh Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari;
Bahwa pagu anggaran untuk pengadaan mobil ambulance desa siaga sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) bersumber dari Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021;
Bahwa pagu anggaran untuk pembangunan pendopo sebesar Rp.260.845.000.- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) bersumber dari Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021;
Bahwa anggaran untuk pengadaan mobil ambulance desa siaga dan pembangunan pendopo sudah dicairkan seluruhnya oleh Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari pada tahun 2021;
Bahwa BPD Desa Karyasari pernah mengadakan rapat pleno membahas mengenai tidak selesainya bangunan pendopo desa dan tidak adanya fisik mobil ambulance desa siaga meskipun anggaran dana desa yang digunakan untuk pembangunan pendopo dan pengadaan ambulance sudah 100% dicairkan oleh Kepala Desa Karyasari dengan keputusan yang dihasilkan membuat teguran kepada Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari yang berisi agar segera melakukan penyelesaian pekerjaan pembangunan pendopo dan pengadaan mobil ambulance desa siaga;
Bahwa BPD Desa Karyasari dua kali memberikan teguran kepada Terdakwa Kurniawan selaku Kepala Desa Karyasari melalui Surat Peringatan I tanggal 20 Desember 2021 dan Surat Peringatan II tanggal 30 Desember 2021 yang direspon dengan kelanjutan pembangunan pendopo desa di bulan Januari 2022 dan jawaban dari Terdakwa Kurniawan selaku Kepala Desa Karyasari melalui Surat Pernyataan yang tanggal 24 Januari 2022 yang menjelaskan kegiatan pembangunan pendopo desa senilai Rp. 260.845.000,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) baru terlaksana 50% sedangkan kegiatan pengadaan ambulance desa siaga senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sementara dalam proses pemesanan dan Terdakwa Kurniawan selaku Kepala Desa Karyasari menyatakan semua kegiatan yang belum terealisasi akan selesai di bulan Maret 2022;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pembangunan pendopo desa karena anggaran kegiatan pembangunan pendopo desa langsung dan pelaksanaan kegiatan pembangunan pendopo desa dilakukan oleh Terdakwa Kurniawan sendiri;
Bahwa saksi selaku Ketua BPD Desa Karyasari pernah melakukan pengecekan lokasi setelah dilakukannya rapat pleno BPD Desa Karyasari karena pembangunan pendopo desa tidak selesai kemudian melakukan teguran kepada Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan pembangunan pendopo desa baru sekitar 80% yang terakhir dilaksanakan sekitar Februari 2022;
Bahwa sepengetahuan saksi tanah tempat dibangunnya pendopo desa merupakan tanah milik H. Sapril yang dijual kepada H. Dani Yudhayana, karena saksi pernah melihat sertifikat hak milik tanah tempat dibangunnya pendopo Desa Karyasari dimaksud atas nama H. Sapril sehingga saksi meyakini tanah tersebut bukan asset Desa Karyasari. Bahkan H. Dani Yudhayana mau mengadakan pertemuan dengan saksi selaku Ketua BPD Desa Karyasari untuk mengajak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh H. Dani Yudhayana di lokasi tempat dibangunnya pendopo Desa Karyasari;
Bahwa saksi hanya menerima insentif BPD saja tidak menerima uang terkait kegiatan pembangunan pendopo desa dan pengadaan mobil ambulance desa siaga.
Bahwa BPD Desa Karyasari pernah melakukan rapat dengan Terdakwa Kurniawan selaku Kepala Desa Karyasari menindaklanjuti tidak selesainya pekerjaan pembangunan pendopo desa dan pengadaan ambulance desa siaga yang hasilnya dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan Terdakwa Kurniawan Kepala Desa Karyasari akan menyelesaikan pembangunan pendopo desa dan pembelian mobil ambulance;
Bahwa pembangunan pendopo desa dan pembelian mobil ambulance telah melewati Tahun Anggaran 2021 sehingga tidak sesuai dengan target waktu yang ditetapkan;
Bahwa pada dasarnya keterangan saksi sebagai ketua BPD tersebut sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan dihadapan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Garut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi DUDY WAHYUDIN, A.Md Bin MOH SOLEH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai pendamping Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut yang ditugaskan oleh Kementerian Desa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa yang ditandatangani oleh Dirjen BPSDM Kemendes;
Bahwa tugas saksi sebagai pendamping desa adalah mendampingi desa dalam hal pendampingan kegiatan mulai dari perencanaan s/d pertanggungjawaban seluruh desa sekecamatan Cibalong;
Bahwa saksi awalnya masuk Kecamatan Cibalong pada tanggal 1 Oktober 2021, setelah mutasi dari Kecamatan Selawi karena kondisi di Cibalong tanpa pendamping desa;
Bahwa pada akhir November 2021 saksi baru mengetahui adanya kegiatan pembangunan pendopo Desa Karyasari yang belum selesai dan terhenti pembangunannya dimana anggarannya berasal dari dana desa yang sudah dicairkan.
Bahwa saksi kemudian mulai melakukan monitoring di Desa Karyasari dan mendorong Terdakwa Kurniawan selaku Kepala Desa Karyasari untuk segera menyelesaikan pekerjaan yang terhenti;
Bahwa sekitar bulan Desember 2021 saksi pernah meminta desain dan RAB pembangunan pendopo kepada Sekdes Karyasari namun dijawab jika pihak konsultan belum memberikan RAB, dan sekitar Januari 2022 Sekdes Karyasari baru memberikan RAB awal/rencana kepada yang bersangkutan tetapi tidak ada RAB realisasi/RAB pelaksanaan/RAB perubahan;
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2021 saksi datang menemui Terdakwa Kurniawan selaku Kepala Desa Karyasari dan mengajak Terdakwa Kurniawan untuk melakukan musyawarah dengan BPD Desa Karyasari terkait pelaksanaan pembangunan pendopo desa dan pengadaan mobil ambulance dikarenakan Tahun Anggaran 2021 sudah berakhir;
Bahwa Terdakwa Kurniawan selaku Kepala Desa Karyasari sekitar Januari 2022 mengatakan kepada saksi jika sudah melaksanakan pertemuan dengan BPD yang menghasilkan kesepakatan pembangunan pendopo desa dan pengadaan mobil ambulance akan diselesaikan sampai akhir Maret 2022, namun Terdakwa Kurniawan tidak menunjukan berita acara pertemuan dimaksud;
Bahwa terkait status tanah tempat dibangunnya pendopo desa, saksi pernah menanyakan kepada Sekdes Karyasari kemudian mendapatkan jawaban “itu tanah desa” tetapi Sekdes Karyasari tidak menunjukan bukti tertulis sehingga yang bersangkutan meminta dokumen proposal kegiatan pembangunan pendopo namun ternyata belum dibuat sehingga saksi mendorong perangkat desa yaitu Indra selaku Sekdes Karyasari dan Jurit selaku Kasi Kesra Desa Karyasari untuk segera membuat dokumen proposal kegiatan tersebut karena didalam proposal kegiatan salah satunya ada poin mengenai status tanah (untuk pembangunan pendopo);
Bahwa sekitar akhir Maret 2022 bangunan pendopo belum selesai dilaksanakan karena sekitar awal bulan April 2022 masih dilaksanakan pekerjaan pemasangan keramik;
Bahwa kegiatan pembangunan pendopo desa dan pengadaan mobil ambulance desa siaga dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 oleh Terdakwa Kurniawan sendiri tanpa melibatkan peran serta masyarakat melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
Bahwa sepengetahuan saksi harusnya pekerjaan pendopo tersebut selesai dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2021 harus selesai namun tidak ada progres atau tidak ada pelaksanaan pekerjaan lagi dan sempat saksi foto pada waktu itu;
Bahwa sekitar November tahun 2021 saksi datang ke lokasi pembangunan pendopo dan melihat kegiatan pembangunan pendopo terhenti sedangkan progresnya baru sampai pada pendirian struktur bangunan atau tiang kolom;
Bahwa pada saat itu menurut penjelasan Terdakwa Kurniawan selaku Kepala Desa Karyasari, alasan tidak selesainya pekerjaan karena uangnya oleh Terdakwa Kurniawan dipergunakan untuk kegiatan lain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi HERNA SUNARYA, S.Ip Nin RIFAI SUNARYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa salah satu tugas saksi selaku Kasi Keuangan dan Aset Desa adalah menyiapkan bahan perumusan kebijakan penetapan dan fasilitasi terhadap proses administrasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD);
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 disebutkan persyaratan penyaluran dana desa sebagai berikut:
Dalam rangka penyaluran Dana Desa Kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Bupati dengan ketentuan:
Tahap I berupa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dari Kepala Desa;
Tahap II berupa:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; dan
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan;
Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan
Berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 di RKD antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa.
Tahap III berupa:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan; dan
Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
Bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2020 pemegang uang dana desa seharusnya adalah Bendahara bukan Kepala Desa;
Bahwa terkait penyaluran dana desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 saksi hanya menerima laporan realisasi anggaran sesuai dengan format lampiran PMK 22 Tahun 2020 untuk penyaluran dana desa tahap kedua dan tahap ketiga dimana dua tahap tersebut terdapat tanda tangan dari Terdakwa Kurniawan selaku Kepala Desa Karyasari;
Bahwa kemudian tindak lanjut dari laporan tersebut adalah dilakukan upload ke aplikasi omspan untuk pencairan berikutnya sebagai salah satu syarat yang harus dilaksanakan guna pencairan berikutnya;
Bahwa saksi memberikan ceklist dalam pengajuan pencairan dana desa Karyasari namun saksi hanya melihat fisik laporannya saja tanpa melihat secara nyata realisasi pekerjaan di lapangan;
Bahwa Terdakwa Kurniawan selaku Kepala Desa Karyasari melakukan penarikan dana desa (DD) yang diterima oleh Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut sebanyak 3 (tiga) tahapan dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa (DD) Tahap I sebesar Rp. 470.600.000,- (empat ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMNDesa/RKPDesa);
Penyelenggaraan Desa Siaga;
Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa (Aula/Pendopo Desa);
Penanggulangan Bencana (Desa Tanggap Covid);
Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap II sejumlah Rp. 433.158.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) digunakan untuk:
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (Pengadaan Kendaraan Mobil);
Pengasuhan Bersama/Bina Keluarga Balita;
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana Prasarana Gedung Posyandu; dan
Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap III sejumlah Rp. 216.689.600,- (dua ratus enam belas juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) digunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/TPA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Jasa yang diberikan kepada warga;
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa/Gorong-gorong/Parit/Selokan (PKTD);
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan (Lapangan Volly);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi EMMA RISMAYANTI, S.T, M.Ak, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku Kabid Perbendaharaan di BPKAD Kabupaten Garut pada tahun 2020 s/d sekarang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut, No: 821.2/Kep.212- BKD/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut;;
Bahwa selain selaku Kabid Perbendaharaan di BPKAD Kabupaten Garut Saksi juga menjabat selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan SK. Bupati Garut Nomor: 900/Kep.1260-BPKAD/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang penunjukan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah TA 2021;
Uraian tugas Kepala Bidang Perbendaharaan adalah sebagai berikut:
Melaksanakan perumusan kebijakan umum dan teknis Bidang Perbendaharaan;
Melaksanakan penyusunan rencana kerja Bidang Perbendaharaan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja badan serta kondisi dinamis lingkungan dan masyarakat;
Melaksanakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah; dan lain sebagainya.
Bahwa selaku Kuasa BUD termuat dalam SK. Bupati Garut Nomor: 900 /Kep.1260-BPKAD/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang penunjukan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah TA 2021 mempunyai tugas:
Menyiapkan anggaran kas;
Menyiapkan SPM;
Menerbitkan SP2D;
Memantau pelakanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau
Lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk; dan lain sebagainya.
Bahwa keterkaitan atau peran Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Pemerintah Kabupaten Garut dengan bantuan Keuangan Pemerintah berupa Dana Desa (DD) adalah berperan sebagai pihak yang menyampaikan data syarat salur DD secara digital yang diterima oleh BPKAD dari Desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Aplikasi OMSPAN (Online Monitoring System Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang ada di BPKAD Kabupaten Garut, kemudian oleh BPKAD disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan disertai Surat Pengantar dari Kepala BPKAD untuk diverifikasi dan diterbitkan dokumen pencairan Dana Desa (DD) berupa Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), ketentuan tertulisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No: 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 ayat (10) s/d (12) yang menyebutkan:
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, atau pejabat yang ditunjuk.
Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen fisik (hardcopy).
Dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diolah dan dihasilkan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
Bahwa yang Saksi ketahui untuk Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut berdasarkan data-data yang ada di BPKAD adalah bantuan Keuangan dari Pemerintah Berupa Dana Desa TA 2021 jumlah nominalnya Rp. 1.120.538.000.- (satu miliar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa ada peraturan yang mengatur tentang besaran nominal berikut peruntukannya terkait bantuan keuangan pemerintah yang berasal dari Dana Desa yang sumber dananya berasal dari APBN;
Bahwa peraturan terkait Dana Desa (DD) di Kabupaten Garut yaitu:
Peraturan Bupati Garut No. 12 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa TA 2021;
Peraturan Bupati Garut No. 139 Tahun 2021 tanggal 2 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Garut No. 12 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa TA 2021 Sumber Dana bantuan Keuangan Pemerintah untuk Dana Desa (DD) Karyasari TA 2021 adalah berasal dari APBN TA 2021 sebesar Rp. 1.120.538.000.- (satu miliar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat yang berasal dari APBN TA 2021 berupa Dana Desa (DD) untuk Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut TA 2021 berdasarkan data dari Aplikasi OMSPAN (Online Monitoring system Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang ada di BPKAD Kabupaten Garut, bantuan keuangan Pemerintah berupa Dana Desa (DD) cair untuk Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut TA 2021, sebesar Rp. 1.120.538.000,- cair dalam 3 tahapan:
Pencairan Tahap I berdasarkan data OMSPAN tanggal 30 Maret 2021 s/d 6 Agustus 2021 sebesar Rp. 490.215.200,- (empat ratus sembilan puluh juta dua ratus lima belas ribu dua ratus rupiah).
Pencairan Tahap II berdasarkan data OMSPAN sejak tanggal 30 September 2021 sebesar Rp. 418.215.200,- (empat ratus delapan belas juta dua ratus lima belas ribu dua ratus rupiah).
Pencairan Tahap III tanggal 29 November 2021 sebesar Rp. 212.107.600,- (dua ratusdua belas juta seratus tujuh ribu enam ratus rupiah).
Bahwa peruntukan anggaran dari Dana Desa TA 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, harus berdasarkan pada:
Peraturan Bupati Garut No: 12 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa TA 2021, pada BAB IV PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA yaitu:
Pasal 14 ayat (2) menyebutkan:
Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa;
Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa;
Adaptasi kebiasaan baru Desa;
Pasal 15
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
Mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan
Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui BLT Desa.
Peraturan Bupati Garut No: 139 Tahun 2021 tanggal 2 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Garut 12 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa TA 2021:
Pasal 15
Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk Pemulihan Ekonomi dan Pengembangan Sektor Prioritas di Desa.
Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaring pengaman sosial, Padat Karya Tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa.
Pengembangan sektor prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan Desa digital, Desa Wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani dan perbaikan fasilitas kesehatan.
Jaring pengamanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa BLT Desa menjadi prioritas utama penggunaan Dana Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak pandemik COVID-19.
Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Bahwa Untuk pencairan Dana Desa (DD) TA 2021. Ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahap I
Bahwa setiap Desa harus upload melalui Aplikasi OMSPAN Peraturan Desa tentang APBdes yang disampikan ke pihak DPMD. Kemudian data-data tersebut oleh DPMD Kabupaten Garut dilakukan verifikasi selanjutnya DPMD Kabupaten Garut melakukan upload Peraturan Bupati Garut No: 12 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa TA 2021 dan dibuatkan Surat Kuasa Pemindah Bukuan Dana Desa yang selanjutnya oleh pihak DPMD data-data berupa APBdes Peraturan Bupati Garut No: 12 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa TA 2021 dan Surat Kuasa Pemindah Bukuan Dana Desa, melalui aplikasi OMPSAN yang disertai Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa yang ditanda tangani oleh Kepala DPMD (tidak melalui aplikasi OMSPAN).
Selanjutnya data melalui aplikasi OMSPAN dari DPMD tersebut di verifikasi oleh Saksi selaku Kuasa BUD di BPKAD Kabupaten Garut untuk kemudian diterbitkan Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Kepala BPKAD kepada KPPN untuk di verifikasi oleh pihak KPPN yang selanjutnya apabila memenuhi persyaratan maka KPPN akan menerbitkan SPP, SPM dan SP2D.
Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahap II
Bahwa setiap Desa harus menginput data dengan cara upload data di Aplikasi OMSPAN yaitu:
Laporan realisasi penyerapan angaran tahun sebelumnya (tahun 2020);
Laporan realisasi penyerapan aggaran tersebut harus paling sedikit sudah sebanyak 50% dan penyerapan output sebanyak 35%;
Peraturan Kepala Desa tentang Bantuan langsung Tunai (BLT);
Berita Acara konfirmasi dan Berita Acara Rekonsiliasi sisa dana 2015 s/d 2018 yang disetor ke Rekening Kas Umum Daerah;
Sisa Dana Desa di RKUD TA 2015 s/d 2019.
Kemudian data-data tersebut oleh DPMD Kabupaten Garut dilakukan verifikasi selanjutnya DPMD Kabupaten Garut melakukan upload melalui aplikasi OMPSAN yang disertai Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa yang ditanda tangani oleh Kepala DPMD (tidak melalui aplikasi OMSPAN) yang ditujukan ke BPKAD Kabupaten Garut.
Selanjutnya data melalui aplikasi OMSPAN dari DPMD tersebut di verifikasi oleh yang bersangkutan selaku Kuasa BUD di BPKAD Kabupaten Garut untuk kemudian diterbitkan Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Kepala BPKAD kepada KPPN untuk di verifikasi oleh pihak KPPN yang selanjutnya apabila memenuhi persyaratan maka KPPN akan menerbitkan SPP, SPM dan SP2D.
Mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahap III
Bahwa setiap Desa harus menginput data dengan upload di Aplikasi OMSPAN yaitu:
Laporan realisasi penyerapan anggaran Tahap II tahun 2021 sebesar 90%.
Laporan realisasi penyerapan anggaran tersebut harus paling sedikit sudah sebanyak 90% dan penyerapan output sebanyak 75%.
Laporan Konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya.
Selanjutnya DPMD Kabupaten Garut melakukan upload melalui aplikasi OMSPAN yang disertai Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa yang ditanda tangani oleh Kepala DPMD (tidak melalui aplikasi OMSPAN) yang ditujukan ke BPKAD Kabupaten Garut.
Selanjutnya data melalui aplikasi OMSPAN dari DPMD tersebut di verifikasi oleh yang bersangkutan selaku Kuasa BUD di BPKAD Kabupaten Garut untuk kemudian diterbitkan Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Kepala BPKAD ditujukan kepada KPPN untuk di verifikasi oleh pihak KPPN yang selanjutnya apabila telah memenuhi persyaratan maka KPPN akan menerbitkan SPP, SPM dan SP2D.
Persyaratan Pencairan Dana Desa tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 ayat (1) huruf a, b, c.
Bahwa yang harus bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Desa yang berasal dari Dana Desa TA 2021 adalah Kepala Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No: 222/PMK.07/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) disebutkan: “Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan BLT Desa“.
Bahwa berdasarkan data yang ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset dan Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut untuk Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut TA 2020 mendapat bantuan Keuangan Pemerintah yang berasal dari Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.094.810.000,- (satu miliar sembilan puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa sesuai Peraturan Bupati Garut No: 61 Tahun 2020 tanggal 03 November 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Garut No: 5 Tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian besaran dana desa pada setiap desa TA 2020;
Bahwa berdasarkan data yang ada di aplikasi OMSPAN karena BPKAD mempunyai akses untuk syarat salur dari data tersebut diketahui Dana Desa (DD) untuk Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut TA 2020 cair sebanyak 3 (Tiga) tahap sebagai berikut:
Pencairan Tahap 1 (satu) pada tanggal 20 April 2020 sebesar Rp. 442.246.800,- (empat ratus empat puluh dua juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Pencairan Tahap 2 (dua) pada tanggal 25 Juni 2020 s/d 28 Agustus 2020 sebesar Rp. 437.924.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu
rupiah);
Pencairan Tahap 3 (tiga) pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp. 214.639.200,- (dua ratus empat belas juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No: 50.PMK.07/2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang Perubahan ke-2 atas Peraturan Menteri Keuangan No: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pada Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, c disebutkan sebagai berikut:
Pasal 25
Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), kepala desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota dengan ketentuan;
a) Tahap I tanpa dokumen persyaratan;
b) Tahap II tanpa dokumen persyaratan; dan
c) Tahap III berupa:
Peraturan Desa mengenai APBDes;
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan Tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan
Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran
sebelumnya.
Bahwa peruntukan anggaran dari Dana Desa TA 2020 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut.
Untuk Dana Desa (DD) TA 2020:
Berdasarkan Peraturan Bupati Garut No: 5 Tahun 2020 tanggal 14 Februari 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa TA 2020 BAB IV PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA menyebutkan:
Pasal 13:
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
(4) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan berpedoman pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pasal 14:
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa, diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menggunakan tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Pasal 15:
Dana Desa dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) setelah mendapat persetujuan Bupati.
Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pasal 16:
Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.
Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten menyediakan pendampingan dan fasilitasi.
Bahwa pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi ABUNG KUSMAN SURYAMAN Bin SULE MULYANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dasar Saksi menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Cibalong adalah SK Bupati Garut Nomor: 821.24/Kep.651-BKD/2019 tanggal 29 Juli 2019;
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2014 Tugas dan Fungsi Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa:
Fungsi:
Pengumpulan dan pengolahan data Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Tugas:
Menyiapkan bahan Perumusan Kebijakan Teknis Operasional Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan, serta pengolahan basis data Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
Menyiapkan bahan dan melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat berdasarkan hasil koordinasi Camat dengan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat serta unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi.
Bahwa Untuk persyaratan pencairan Anggaran Dana Desa di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut yaitu:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa TA 2021 “Dalam rangka penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Bupati dengan ketentuan:
Tahap I berupa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dari Kepala Desa.
Tahap II berupa:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya dari Kepala Desa;
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap I menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa Tahap I yang telah disalurkan;
Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan
Berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa TA 2015 sampai dengan TA 2018 di RKD antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa.
Tahap III berupa:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan Tahap II menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa Tahap II yang telah disalurkan; dan
Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa Tahun Anggaran sebelumnya.
Bahwa mekanisme pencairan Dana Desa atau pencariran yang berhubungan dengan APBDes:
Pertama adanya radiogram yang berisi pemberitahuan bahwa Dana Desa Sudah masuk ke dalam Rekening Giro Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Garut ke Kecamatan Cibalong, Kemudian oleh pihak Kecamatan di beritahukan kepada Pemerintah Desa untuk menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang segera diberikan kepada Camat melalui Kasi PMD, pada kegiatan ini fungsi kasi PMD adalah memfasilitasi dan koordinasi proses pencairan anggaran yang masuk ke dalam rekening giro desa.
Kemudian Kasi PMD memverifikasi SPP dan membuatkan konsep surat untuk merekomendasikan pencairan ke Bank, kemudian Perangkat Desa yang mencairkan dana tersebut ke Bank BJB.
Dapat Saksi jelaskan bahwa persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II Desa Karyasari tidak ada melampirkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa.
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap I menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa Tahap I yang telah disalurkan.
Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa tidak ditetapkan keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan
Berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi komulatif sisa Dana Desa TA 2015 sampai dengan TA 2018 di RKD antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa.
Bahwa untuk pencairan Dana Desa (DD) Tahap II yang dilampirkan hanya SPP untuk Tahap II;
Bahwa pencairan Dana Desa (DD) Karyasari tersebut dapat terlaksana dikarenakan kelalaian dan Saksi selaku Kasi PMD dalam memverifikasi persyaratan pencairan;
Bahwa persyaratan untuk pencairan Dana Desa (DD) Tahap I dari TA 2021 telah terpenuhi dikarenakan dikirimkannya Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dari Kepala Desa dan Proposal permohonan pencairan dana desa TA 2021 ke Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Bahwa Desa Karyasari pada pencairan Dana Desa TA 2021 Tahap II dan Tahap III belum memenuhi persyaratan pencairan, pencairan tersebut dapat terlaksana dikarenakan kelalaian dari Saksi selaku kasi PMD dalam memverifikasi persyaratan pencairan;
Bahwa selain Kepala Desa Karyasari yang bertanggung jawab atas Pencairan Dana Desa Karyasari TA 2021 adalah pertama pihak Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut (Saksi sendiri Selaku Kasi PMD, Irpan Fitriana, S.Pdi sebagai Sekretaris Camat Cibalong Kabupaten Garut, Aris Riswandi, SSTP.M.Si. selaku Camat Cibalong Kabupaten Garut), karena adanya kelalaian dalam melakukan rekomendasi pencairan Dana Desa TA 2021 di Desa Karyasari meskipun belum terpenuhi syarat pencairannya;
Bahwa Saksi mengetahui adanya perubahan APBDesa Karyasari pada bulan Mei tahun 2021 karena adanya pengendalian dan pengawasan dari pihak Kecamatan ke Desa, namun tidak dilaporkan datanya berupa berita acara perubahan Anggaran Desa ke pihak Kecamatan;
Bahwa Saksi selaku Kasi PMD Kecamatan Cibalong tidak pernah menerima perubahan APBDes Desa Cibalong Kabupaten Garut TA 2021 maupun BA Musyawarah Desa tentang perubahan APBDes Tahun 2021;
Bahwa Saksi selaku Kasi PMD tidak pernah menerima LPJ Dana Desa TA 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut dan tidak mengetahui isi dari LPJ tersebut sampai dengan saat ini;
Bahwa Saksi melakukan monev di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut TA 2021 sebagai berikut:
Pertama tanggal 19 Mei 2021, dari hasil monev tersebut terkait pengunaan Dana Desa Anggaran Tahun 2021 Tahap I
Pengembangan Infrastruktur Pariwisata tingkat desa, Anggaran Rp. 268.000.000,- baru direalisasikan untuk pembelanjaan barang bahan dan upah kerja sebesar Rp. 12.823.000,-, sisa Rp. 255.177.000,- (belum direalisasikan);
Desa Tanggap Covid-19 (pelaksanaan PPKM Mikro Desa), dana sebesar Rp. 39.548.600,- belum direalisasikan dan Rp. 49.951.400,- sudah dibelanjakan tetapi barang-barang belum ada;
Pengalihan Alokasi Anggaran Rp. 55.000.000,- dari kegiatan desa siaga menjadi kegiatan pendataan SDGs sebesar Rp. 37.090.400,- dan pengadaan Alkes sebesar Rp. 17.090.600,- (Harus ada BA Pengalihan Kegiatan).
Kedua pada tanggal 10 November 2021, dari hasil monev tersebut terkait penggunaan Dana Desa anggaran tahun 2021 Tahap II
Pengadaan Mobil Ambulance Rp. 200.000.000,- belum dilaksanakan;
Pembangunan Posyandu di kampung sindang mukti Rp.96.968.000,- sudah dilaksanakan tetapi belum diadministrasikan penata kelolaan keuangannya Pengasuhan Bina Keluarga Balita Anggaran Rp. 35.430.000,- sudah dilaksanakan tetapi belum diadministrasikan penata kelolaan keuangannya;
Penyelenggaraan Posyandu Anggaran Rp. 46.810.000,- sudah dilaksanakan tetapi belum diadministrasikan penata kelolaan keuangannya;
Pemberian PMT Kelas Bumil, Lansia, dan insentif sebesar Rp. 1.750.000,- sudah dilaksanakan tetapi belum diadministrasikan.
Ketiga pada tanggal 10 November 2021 dari hasil monev tersebut terkait penggunaan Dana Desa anggaran tahun 2021 Tahap III
Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa Anggaran sebesar Rp. 3.900.000,- sudah dilaksanakan tetapi belum diadministrasikan;
Penyelenggaraan Kegiatan Posyandu Anggaran sebesar Rp. 24.000.000,- sudah dilaksanakan tetapi belum diadministrasikan;
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa sebesar Rp. 8.000.000,- Sudah dilaksanakan dan sudah diadministrasikan;
Insentif KPM Anggaran Rp. 1.750.000,- sudah dilaksanakan dan diadministrasikan;
Penyelenggaraan Desa Siaga Anggaran Rp. 14.000.000,- pelaksaanaannya sudah terlaksana tetapi belum di Adminstrasikan Insentif Guru Paud dan Guru Agama Rp. 34.200.000,- sudah dilaksanakan tetapi belum di adminstrasikan;
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa Rp. 31.385.000,- sudah dilaksanakan tetapi belum diadminstrasikan;
Pembangunan sarana dan Prasarana Olahraga Rp.99.454.600,- sudah dilaksanakan tetapi belum diadministrasikan.
Keempat pada tanggal 20 Desember 2021 dari hasil monev tersebut terkait penggunaan Dana Desa anggaran tahun 2021 secara keseluruhan.
Progres penggunaan Dana Desa Tahap I Kegiatan Pengembangan Infrastruktur pembangunan gedung pendopo kawasan wisata karang paranje baru terserap 90% dari total anggaran serta dokumen pembelanjaan pengadaan barang belum jelas penanggung jawabnya;
Pengadaan Mobil Ambulance yang didanai Dana Desa Tahap II sebesar Rp. 200.000.000,- dan penambahan anggaran biaya sebesar Rp. 28.000.000,- (APBDes Perubahan 2021) masih belum juga terealisasikan;
Kegiatan yang didanai Dana Desa Tahap III yang sudah dilaksanakan, tetapi belum adanya penatausahaan administrasi pengelolaan keuangannya;
Progres Pembangunan Lapangan Volly yang didanai Dana Desa Tahap III baru 80% dengan anggaran biaya sebesar Rp. 99.454.600,-.
Bahwa untuk kegiatan monev yang sebagian saksi lakukan berdasarkan administrasi yang ada di desa, tidak dilakukan secara langsung pengecekan ke tempat kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa TA 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut.
Bahwa pengecekan untuk pembangunan Pendopo di Desa Karyasari dengan nilai penyerapan 90% tidak Saksi lakukan dengan melihat hasil pekerjaan, tetapi hanya berdasarkan laporan tertulis penyerapan anggaran yang ada di desa.
Bahwa mengenai hasil Monev saksi berikan informasi kepada Camat Cibalong (Aris Riswandi, SSTP, M.Si), kemudian berdasarkan hasil monev tersebut Camat Cibalong mengirimkan surat yang isinya hasil pemeriksaan (monev) kepada Kepala Desa Karyasari untuk segera ditindak lanjuti, namun sampai Tahun Anggaran 2021 selesai, hasil pemeriksaan belum di tindak lanjuti oleh Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Saksi LEVA NOVARITA Binti SYAMSUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2022 Terdakwa Kurniawan alias Uweng datang ke dealer Tunas Daihatsu Cabang Garut yang beralamat Jalan Otista No. 181 Kabupaten Garut untuk melakukan pemesanan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax MB 13DFH sesuai dengan bukti Surat Pesanan Kendaraan No. 2929-2200029;
Bahwa pada tanggal 1 bulan Februari tahun 2022 untuk kendaraan dengan Nomor Induk Kendaraan (NIK) tahun 2022 belum tersedia, karena ketersediaan stok waktu itu masih untuk kendaraan dengan Nomor Induk Kendaraan (NIK) tahun 2021 kemudian Terdakwa Kurniawan alias Uweng menyetujui untuk membeli 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Grandmax MB 13DFH NIK tahun 2021 lalu terdakwa memberikan tanda jadi (DP) pada tanggal 02 Februari tahun 2022 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak Dealer berupa:
KTP Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari
SK Pengangkatan Terdakwa Kurniawan alias Uweng Kepala Desa Karyasari
NPWP Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari kemudian dealer menerbitkan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)
Sementara untuk perlengkapan lainnnya dikirimkan menyusul tidak berbarangan dengan pemesanan berupa:
Buku Rekening
Mutasi Rekening
Surat Domisili Desa
SK Pengadaan Mobil
Surat Keterangan Pengadaan Mobil dari DPMPD
Surat Keterangan Sumber Dana dari Desa mengetahui BPD
Surat Kuasa BBN
Surat Pernyataan Peruntukan Kendaraan
Struktur Pengurus Desa
Selanjutnya Terdakwa Kurniawan alias Uweng melakukan pembayaran pada tanggal 18 Februari 2022 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan cara transfer menggunakan nomor rekening Terdakwa Kurniawan alias Uweng bukan nomor rekening milik Desa Karyasari, terakhir pembayaran dilakukan pada tanggal 11 April tahun 2022 sebesar Rp.123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) melalui transfer menggunakan nomor rekening Terdakwa Kurniawan alias Uweng bukan nomor rekening milik Desa Karyasari kemudian serah terima kendaraan dilakukan pada tanggal 12 April 2022 sesuai bukti serah terima kendaraan baru Nomor 2929- 2022000137 yang ditanda tangani oleh saksi sendiri selaku sales yang menyerahkan dan diterima oleh Terdakwa Kurniawan Kurniawan alias Uweng;
Bahwa awalnya mobil yang dibeli Terdakwa Kurniawan alias Uweng adalah mobil standar angkutan umum namun Terdakwa Kurniawan alias Uweng mengatakan mobil yang dibeli dari dealer Tunas Daihatsu Cabang Garut akan dirubah menjadi mobil ambulance yang nantinya akan dijadikan Mobil Desa Siaga lalu saksi mengyampaikan kalua demikian akan ada perubahan keterangan di dalam STNK yang sedang dicetak oleh SAMSAT;
Bahwa Terdakwa Kurniawan alias Uweng juga menanyakan kepada saksi kalau mau memasang ambulan dimana, bisa gak pasang di Tunas Daihatsu Cabang Garut, lalu saksi menjawab tidak bisa karena dealer Tunas Daihatsu Cabang Garut hanya menyediakan kendaraan atau unitnya saja, selajutnya Terdakwa Kurniawan alias Uweng meminta kepada saksi referensi dimana pembuatan karoseri ambulan lalu dijawab oleh saksi di Bandung dengan kisaran harga sekitar Rp 30 jutaan yang saksi ketahui;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli ALIH YANA, S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli menerima Surat dari Kejaksaan Negeri Garut Nomor: B- 1242/M.2.15/Fd.1/08/2022 tanggal 03 Agustus 2022 perihal permohonan Audit Investigasi dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut;
Bahwa ahli beserta Tim dari Inspektorat Daerah Garut yaitu Dadang Kurnia, SE, M.Si selaku Irban Investigasi dan Pengaduan sebagai penanggung jawab, ahli sendiri yaitu Alih Yana, S.Sos selaku Auditor Muda sebagai Pengendali Teknis, Tedi Resdianto, SE sebagai auditor muda sebagai Ketua Tim dan Yadi Kusnandar, S.IP selaku Auditor Pertama sebagai anggota dibantu oleh Tim dari Dinas PUPR Kabupaten Garut Garut didampingi oleh Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Garut pernah melakukan melakukan cek fisik terhadap kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 diantaranya berupa pembangunan pendopo, lapangan volly, pembangunan Posyandu, normalisasi saluran air, pembelian mobil ambulan dan pengobatan gratis serta melakukan pemeriksaan terhadap perangkat desa beserta Kepala Desa Karyasari secara tertulis sejak tanggal 14 November 2022 sampai dengan 18 Nopember 2022;
Bahwa tugas dan wewenang Ahli sebagai Auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut adalah melaksanakan pengawasan internal Pemerintah Daerah terhadap kinerja SKPD, kecamatan dan desa berdasarkan laporan keuangan yang disusun melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya seperti audit tujuan tertentu termasuk diantaranya adalah audit penghitungan kerugian keuangan negara dan audit investigasi;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Auditor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Garut Nomor 245 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, Keputusan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Nomor: Kep- 005/AAIPI/DPN/2014 tentang Pemberlakuaan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa kegiatan yang ahli lakukan dalam perkara a quo adalah:
Audit Investigasi yaitu untuk menentukan ada tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan.
Audit PKKN yaitu menentukan pendapat berapa nilai kerugian keuangan negara untuk mendukung dokumen litigasi.
Bahwa sesuai dengan temuan di lapangan telah dilakukan rapat pleno BPD Desa Karyasari tanggal 20 Desember 2021 membahas mengenai pertanggungjawaban atas kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari kemudian terbit Surat Peringatan kesatu tanggal 20 Desember 2022, selanjutnya Rapat Pleno yang kedua antara BPD Desa Karyasari dengan Kepala Desa Karyasari menghasilkan Surat Peringatan terkait laporan pertanggungjawaban kegiatan yang belum dilaksanakan, atas peringatan yang kedua tersebut Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari membuat surat pernyataan akan merealisasikan kendaraan dan kegiatan pembangunan Pendopo paling lambat bulan Maret 2022. Terhadap pernyataan kesanggupan tersebut Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari melaksanakan pembangunan pendopo mulai bulan Januari 2022 sampai dengan April 2022 sementara untuk pengadaan mobil dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan April 2022 dan untuk mobil ambulan sudah tercatat sebagai asset Desa Karyasari;
Bahwa Ahli dalam menentukan Kerugian Negara Menggunakan Metode NETT LOSE (Pekerjaan yang tidak terpasang) atas pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2021 dengan cara membandingkan penerimaan berdasarkan pencairan di Bank BJB pada Nomor Rekening: 0064021842001 atas nama Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut dan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2021 Perubahan APBDes Tahun Anggran 2021 dengan realisasi penggunaan Dana Desa Karyasari serta dengan membandingkan antara RAB dengan pembangunan infrastruktur fisik di lapangan;
Bahwa Ahli membenarkan semua Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri Garut yang sebelumnya sudah Ahli baca dan tandatangani;
Bahwa setelah dilakukan investigasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dengan dibantu oleh Dinas PUPR Kabupaten Garut diperoleh hasil sebagai berikut:
Audit Investigasi:
Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana selaku Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut melakukan pengelolaan Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 secara sendiri tanpa melibatkan peran serta masyarakat dalam hal ini TPK (Tim Pengelola Kegiatan).
Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana melaksanakan kegiatan pengadaan Barang/Jasa menggunakan Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 hingga melewati Tahun Anggaran 2021.
Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana menggunakan Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan Peraturan Desa Karyasari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Desa Karyasari Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana telah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dalam pengelolaan Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021.
Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan Pasal 29 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 94 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 2 ayat (2), Pasal 8 ayat (1 & 2) dan Pasal 55 ayat (3) huruf b, ayat (4 & 5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 6 ayat (2 & 3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Peraturan Bupati Garut Nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Peraturan Bupati Garut Nomor 222 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Audit PPKN:
Perbuatan Terdakwa Kurniawan alias Uweng telah merugikan Keuangan Negara yaitu sebesar Rp.161.584.715,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut Nomor: KU.09.02/2846/Inspektorat tanggal 07 Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Kegiatan | Pagu Anggaran Berdasarkan Perubahan APBDes No 8 Tahun 2021 | Nilai Pencairan berdasarkan Rek Koran dan SPP | Hasil Perhitungan Ahli Teknik PUPR/Konfirmasi | Pajak | Realisasi | selisih | ||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=4-7 | ||||||||
| 1 | Pembangunan Posyandu Kp. Citoe | 96,968,000 | 96,968,000 | 62,032,400 | 7,966,810 | 69,999,210 | 26,968,790 | ||||||||
| 2 | Pembangunan Lapang Voli Kp. Pasirsari | 99,454,600 | 99,454,600 | 56,962,900 | 8,441,177 | 65,404,077 | 34,050,523 | ||||||||
| 3 | Pembangunan Pendopo Desa Dusun Pasirsari | 260,845,000 | 260,845,000 | 170,629,300 | 16,620,298 | 187,249,598 | 73,595,402 | ||||||||
| 4 | Pembelian Mobil Ambulance dan aksesoris | 200,000,000 | 200,000,000 | 205,415,000 | 205,415,000 | (5,415,000) | |||||||||
| 5 | Pengobatan Gratis | 28,000,000 | 28,000,000 | 22,000,000 | 22,000,000 | 6,000,000 | |||||||||
| 6 | Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa/Gorong gorong/Parit/Selokan (PKTD) | 31,385,000 | 31,385,000 | 5,000,000 | 5,000,000 | 26,385,000 | |||||||||
| Jumlah | 161,584,715 | ||||||||||||||
Bahwa hasil pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Garut terhadap Kepala Desa Karyasari beserta Perangkat Desa Karyasari dapat diketahui bahwa setelah dilakukan pencairan Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 dari Bank yang sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari bersama-sama dengan Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa Karyasari lalu Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari mengatakan kepada Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa Karyasari “uang di saya saja yang penting semua kegiatan trealisasi” lalu Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa Karyasari menyerahkan uang yang diperoleh dari pencairan Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 tersebut seluruhnya kepada Terdakwa Kurniawan alias Uweng selaku Kepala Desa Karyasari;
Bahwa temuan Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Garut pada saat melakukan pemeriksaan lapangan dapat diketahui bahwa yang melakukan pembelian bahan-bahan kegiatan adalah Terdakwa Kurniawan alias Uweng secara langsung bukan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk maupun tanpa melibatkan bendara desa;
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan audit reguler pada bulan Desember Tahun 2021 terkait Pembangunan Pendopo baru terealisasi 20% sedangkan uang sudah dilakukan pencairan sebesar 100% dan pada saat ditanyakan kepada Terdakwa Kurniawan alias Uweng saat itu mendapatkan jawaban akan diselesaikan pada tahun selanjutnya (2022), lalu pada bulan April 2022 dapat diketahui bahwa pembangunan pendopo baru terealisasi 60%;
Bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
Bahwa merujuk Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 seharusnya dilakukan opname pekerjaan yang sisanya dijadikan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) di APBDes selanjutnya. Dimana untuk Desa Karyasari hal itu tidak dilakukan itu dan karena tidak dimasukan ke silpa maka akan menjadi Kerugian Keuangan Negara;
Ahli MARGIYANTI, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga serta tidak pernah bertemu sebelumnya dengan Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana;
Bahwa ahli memberikan keterangan pada persidangan ini berdasarkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Garut dan Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nomor: 800/927-Huk/2022;
Bahwa Ahli diangkat selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor: 821.2/Kep.1142-BKD/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut;
Bahwa latar belakang pendidikan ahli adalah Sarjana Hukum, dan ahli telah mengikuti beberapa sertifikasi kedinasan, ahli juga menguasai bidang anggaran dan keuangan Pemerintah Daerah;
Bahwa Ahli sebagai Ahli Hukum khususnya di bidang Hukum Keuangan Desa/Daerah.
Bahwa Ahli pernah diperiksa di Kejaksaan dan keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam BAP adalah benar karena sebelumnya telah ahli baca terlebih dahulu sebelum ditandatangani;
Bahwa batasan kewenangan Kepala Desa terkait tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBdes serta batasan Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah:
Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan:
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; d. menetapkan Peraturan Desa; e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f. membina kehidupan masyarakat Desa; g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar- besarnya kemakmuran masyarakat Desa; i. mengembangkan sumber pendapatan Desa; j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; l. memanfaatkan teknologi tepat guna; m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (1, 2, 3 dan 4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan:
Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
menetapkan PPKD;
menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
menyetujui RAK Desa; dan
menyetujui SPP.
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Bahwa batasan kewenangan Kepala Desa dalam melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa, diatur dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Bahwa norma sebagaimana dimaksud adalah apabila Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pelimpahan sebagian kekuasaannya selaku PPKD, maka kewenangan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa merupakan salah satu kewenangan yang dikuasakan/didelegasikan kepada PPKD, yaitu kepada Kaur dan Kasi yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran (Pasal 6 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018);
Bahwa secara eksplisit diatur dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dimana salah satu tugas Kaur dan Kasi selaku pelaksana kegiatan anggaran adalah “melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai dengan bidang tugasnya”;
Bahwa pelaksanaan tugas Kaur dan Kasi selaku pelaksana kegiatan anggaran dalam melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai dengan bidang tugasnya diatur dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 Permendagri 20 Tahun 2018, mengatur:
Kaur Keuangan menyusun rancangan Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala Desa.
Rancangan RAK Desa disampaikan kepada kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap rencangan RAK Desa yang diajukan Kaur Keuangan.
Kepala Desa menyetujui rancangan RAK Desa yang telah diverifikasi Sekretaris Desa.
Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas Desa untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disetujui oleh Kepala Desa.
Arus kas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pendapatan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, transfer dan pendapatan lain dengan didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa dengan didukung oleh bukti yang lengkap dan sah yang disetujui oleh Kepala Desa.
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran.
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya.
Bahwa Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Permendagri 20 Tahun 2018. Sesuai ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, kewenangan Kepala Desa dalam arus kas keluar yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa, meliputi:
Memberi persetujuan terhadap bukti pengeluaran dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut (Pasal 51 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018);
Menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa (dalam pengajuan SPP) Pasal 55 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Bahwa mekanisme pelaksanaan/penyaluran anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa Tahun Anggaran 2021, yang pada pokoknya berisi pengaturan diantaranya:
Pasal 9 ayat (4):
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:
40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari; dan
Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima.
Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:
40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Maret; dan
Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Juni untuk bulan keenam dan paling cepat masing- masing bulan berkenaan untuk bulan ketujuh sampai dengan bulan kesepuluh.
Tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:
20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Juni; dan
Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.
Pasal 12 ayat (1)
Dalam rangka penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Bupati dengan ketentuan:
Tahap I berupa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dari Kepala Desa;
Tahap II berupa:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; dan
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan;
Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan
Berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi komulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 di RKD antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa.
Tahap III berupa:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan; dan
Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 13:
Dalam rangka penyaluran Dana Desa tahap I untuk kebutuhan BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima, kepala Desa memenuhi ketentuan:
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan menyampaikan data jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT setiap bulan yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu kepada Bupati; dan
Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kelima masing- masing bulan disalurkan setelah kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya kepada Bupati.
Penyaluran Dana Desa tahap II untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh masing-masing bulan disalurkan setelah kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya kepada Bupati.
Penyaluran Dana Desa tahap III untuk BLT Desa bulan kesebalas sampai dengan bulan kedua belas masing-masing bulan disalurkan setelah kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya kepada Bupati.
Pasal 14:
Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
Adaptasi kebiasaan baru Desa.
Pasal 15:
Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa.
Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaring pengaman sosial, Padat Karya Tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa.
Pengembangan sektor prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan Desa Digital, Desa Wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani dan perbaikan fasilitas Kesehatan.
Jaring pengaman sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa BLT Desa menjadi prioritas utama penggunaan Dana Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak pandemik COVID-19.
Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pasal 18:
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang mengatur mengenai RKP Desa.
Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 19:
Pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa.
Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.
Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20:
(Pelaksanaan program dan/atau kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dapat dilakukan dengan cara kerja sama antar desa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal dibutuhkan adanya kerjasama antara desa dengan kelurahan untuk melaksanakan program dan/atau kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22:
Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
data yang disediakan oleh Kementerian; dan
aspirasi masyarakat Desa.
RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
Bahwa sesuai dengan Permendagri, terdapat kewenangan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa terkait keuangan desa;
Bahwa lanjutan pekerjaan dimungkinkan melewati batas tahun anggaran sepanjang tetap menggunakan anggaran tahun sebelumnya;
Bahwa untuk pekerjaan desa yang sifatnya multi years maka harus ditetapkan dalam peraturan desa terlebih dahulu;
Bahwa dalam pengelolaan kegiatan atau pengelolaan keuangan desa harus memperhatikan tahapan-tahapan kegiatan dan termin pembayarannya, jadi mutlak harus diperhatikan mengenai tahapan pembayarannya, kecuali akan dibayarkan secara 100%;
Bahwa dalam kegiatan swakelola memiliki unsur atau komponen berupa belanja barang dan honor pekerja;
Bahwa belanja barang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan uang, karena anggaran desa turun tidak sekaligus melainkan secara bertahap, sehingga untuk belanja barang dan honor harus sesuai dengan tahapan-tahapan kegiatan;
Bahwa yang dapat melakukan pelaksanaan kegiatan dan belanja barang adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bukan Kepala Desa;
Bahwa dalam pengelolaan keuangan desa hampir mirip dengan pengelolaan APBDes. Jadi per tanggal 31 Desember 2021 Kepala Desa harus melaporkan keuangan desa, dan jika terdapat sisa uang yang tidak dibelanjakan sementara pekerjaan belum selesai maka ada sisa uang berupa silpa. Dan ketika tahun 2022 dimulai, kegiatan dilanjutkan tidak menggunakan anggaran tahun 2022 yang baru tetapi menggunakan sisa anggaran tahun 2021 yang menjadi Silpa. Selanjutnya untuk belanja desa tahun 2022 harus menggunaan Silpa 2021, sehingga ada penambahan anggaran karena tidak jadi dibelanjakan;
Bahwa untuk memasukkan ke Silpa dengan cara melakukan pembahasan dengan BPD pada saat penyusunan APB Desa dan secara fisik uang silpa tersebut harus ada.
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan desa harus dibuat maksimal 3 (tiga) bulan berikutnya pada tahun berjalan;
Bahwa terdapat kewajiban bagi Kepala Desa utuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang didalamnya ada keuangan desa. Dan ada juga laporan pertanggungjwaban APB Desa paling lambat yaitu bulan Juni tahun berjalan dimana kewajiban tersebut harus dilaksanakan;
Bahwa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan desa. Dimana ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur mengenai pelimpahan kewenangan pengelola keuangan desa dari Kepala Desa kepada PPKD, namun jika kewenangan tersebut tidak dilimpahkan maka kekuasaan pengelola keuangan desa tetap berada pada Kepala Desa;
Bahwa terkait dengan temuan dari Inspektorat Daerah dalam pengelolaan keuangan Desa itu tidak selalu ditindak lanjuti dengan diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena ada ruang dimana dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari bagi Kepala Desa/pihak manapun yang melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan desa diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian keuangan desa;
Bahwa mengenai sanksi administrasi terhadap Kepala Desa yang menguasai sendiri pengelolaan keuangan desa tanpa melibatkan Bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dilakukan peneguran oleh Pimpinan Daerah dalam hal ini Inspektorat Daerah pada saat pelaksanaan pemeriksaan regular maupun audit investigasi. Audit regular dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dan pengawasan tindak lanjut hasil temuan dilakukan oleh Camat juga sebagai bagian dari monitoring evaluasi (monev);
Bahwa monev yang dilakukan oleh Camat terkait unsur Pemerintahan Daerah, dan dalam hal ini Camat harus melakukan warning yang selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Daerah;
Bahwa dalam pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa harus bisa menyusun laporan keuangan dan bisa saja terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dalam pelaksanaannya, namun bisa di sinkronkan dalam pekerjaannya dengan melakukan addendum pekerjaan;
Bahwa sepanjang pengalaman Ahli jika terkait dengan pengelolaan dana desa itu ada timelinenya dan jika tidak sesuai dengan timeline maka Pemerintah Daerah akan kena sanksi;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Kepala Desa harus melibatkan pihak lain yaitu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Bendahara;
Bahwa jika terjadi kesalahan atau penyelewengan sebagaimana diatur dalam Permendagri bagi Kepala Desa yang telah melimpahkan kewenangan maka yang harus bertanggungjawab adalah Tim Pelaksanaa Kegiatan (TPK) yang ditunjuk Kepala Desa namun jika Kepala Desa mengerjakan sendiri maka menjadi tanggungjawab dari Kepala Desa;
Bahwa dalam Permendagri tidak dibatasi kepada siapa Kepala Desa akan menunjuk pelaksana kegiatan, namun yang jelas kepada siapa yang ditunjuk melaksanakan kegiatan maka yang bersangkutan bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaannya;
Bahwa jika sudah keluar dari kas desa maka menjadi pengeluaran;
Bahwa pada tahun 2021 Ahli pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Garut;
Bahwa khusus dengan Pengadaan Barang dan Jasa di desa ada kaitannya dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa di Desa melalui swakelola;
Bahwa meskipun swakelola itu harus disertakan dengan kontrak pekerjaan;
Bahwa dalam sistem swakelola itu ada di Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
Bahwa dalam swakelola Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harus melaksanakan kewajibannya, dan jika perencanaanya tidak dilaksanakan maka menjadi tanggungjawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
Bahwa dalam swakelola juga harus dilakukan perencanaan sehingga terdapat gambaran bahwa berapa anggaran yang dibutuhkan dan berapa lama pekerjaan tersebut harus diselesaikan, dan bagian perencanaan itu harus dapat berasumsi kapan suatu pekerjaan itu dapat selesai, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga harus berasumsi terkait anggaran dan timelinenya sehingga sesuai dengan apa yang seharusnya;
Bahwa prinsip dasar pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa selesai pada tanggal 31 Desember, dan jika pada 31 Desember masih ada pekerjaan yang tidak selesai maka harus dihentikandan terhadap semua pertanggungjawaban keuangan desa administrasi pertanggungjawabannya juga harus diselesaikan pada tanggal 31 Desember, karena pada prinsipnya kegiatan dan administrasi itu sama, karena saling berkesinambungan, jika ada pekerjaan maka ada administrasinya;
Bahwa jika pekerjaan melebihi batas waktu anggaran maka diberikan peluang sepanjang diatur dalam kontrak perpanjangan atau addendum, dan jika ada kegiatan yang belum selesai maka harus membuat laporan ulang;
Bahwa pencairan anggaran yang dikeluarkan dari kas desa hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang sebelumnya sudah dibuatkan perencanaan dan dibayarkan sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa jika terjadi pencairan anggaran dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa maka Pemerintah Daerah Garut pada prinsipnya telah mempercayakan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan kepada Kepala Desa selaku pemegang kewenangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menjadi Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 141/Kep.896-DPMD/2019, Tanggal 29 November 2019;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Karyasari menerima Bantuan Keuangan yang berasal dari Pemerintah Pusat berupa Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.120.538.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Untuk anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dicairkan sebanyak 3 (tiga) tahapan, diantaranya yaitu:
Tahap I pada tanggal 07 April 2021 sebesar Rp. 416.600.000,- (empat ratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah);
Tahap II pada tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp. 415.158.000,- (empat ratus lima belas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah); dan
Tahap III pada tanggal 03 Desember 2021 sebesar Rp.216.689.600,- (dua ratus enam belas juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
Sehingga jumlah total sebesar Rp.1.048.447.600,- (satu miliar empat puluh delapan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) ditambah dengan BLT sebesar Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), ditambah dengan sisa saldo yang ada di rekening sebesar Rp.90.400,- (sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) sehingga jumlah total sebesar Rp.1.120.538.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa dari anggaran tersebut sebesar 30% (tiga puluh persen) dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur berupa pembuatan posyandu, lapangan volley, pendopo dan perbaikan gorong-gorong;
Bahwa penggunaan dana desa di Desa Karyasari pada bulan April 2021 untuk pembangunan pendopo, dimana anggarannya seluruhnya diambil dan dikelola oleh terdakwa tanpa melibatkan pihak lain;
Bahwa dalam setiap pencairan dana desa di Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh kepala desa bersama dengan bendahara desa lalu setelah cair uang tersebut terdakwa minta dari bendahara desa untuk terdakwa pegang dan kelola sendiri;
Bahwa pekerjaan pembangunan yang bersumber dari dana desa di Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 baru terealisasi sebesar 40% (empat puluh persen) saja. Dimana sisa dana desa di Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 sebesar 60% (enam puluh persen) digunakan untuk kepentingan terdakwa namun terdakwa lupa rincian penggunaannya;
Bahwa dalam setiap pengeluaran dana desa di Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 sebesar 60% (enam puluh persen) tidak didukung dengan bukti yang sah;
Bahwa terdakwa mengetahui jika secara hukum dana desa sebesar 60% (enam puluh persen) tersebut tidak boleh dialihkan atau digunakan untuk keperluan lain selain dari pada yang sudah ditetapkan dalam APB Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021;
Bahwa untuk pengadaan ambulance memang benar hingga melewati TA. 2021 karena baru selesai sekitar bulan April 2022, meskipun dananya sudah terdakwa tarik seluruhnya pada bulan Oktober 2021 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk digunakan keperluan pribadi terdakwa, sehingga pada bulan April 2022 terdakwa menjual tanah yang dimilikinya untuk mengganti uang pengadaan mobil ambulance tersebut;
Bahwa penggunaan uang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut sempat digunakan untuk DP kendaraan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke Dealer Suzuki NJS di Bandung tetapi karena terdakwa tidak melunasi kewajiban pelunasan pembayaran kemudian oleh pihak NJS dikembalikan lagi sekitar bulan Desember 2021;
Bahwa terdakwa tidak melakukan kewajiban pelunasan pembayaran pada Dealer Suzuki NJS di Bandung karena sisa uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa;
Bahwa dari pengembalian uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh pihak Dealer Suzuki NJS di Bandung kemudian terdakwa pergunakan untuk pemesanan kendaraan merk GRANDMAX di dealer TUNAS Daihatsu Garut dengan harga per unit sebesar Rp.176.000.000,- (seratus tujuh puluh enam juta rupiah);
Bahwa terhadap pengelolaan dana desa di Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ditemukan adanya selisih kekurangan volume pekerjaan meskipun anggarannya sudah dicairkan seluruhnya, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 161.584.715,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah);
Bahwa untuk kegiatan normalisasi saluran Irigasi dengan pagu anggaran Rp.31.385.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 terdapat kekurangan volume dan selisih anggarannya digunakan untuk keperluan terdakwa;
Bahwa terdapat Surat Keputusan Kepala Desa Karyasari tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 yang dibuat oleh Sekretaris Desa dan kemudian terdakwa tandatangani selaku kepala desa, namun dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 tidak pernah terdakwa libatkan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021;
Bahwa terkait dengan pembuatan pertanggungjawaban penggunaan dana desa di Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 yang membuat adalah Saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa dan Saksi Hikmat selaku Kepala Dusun I Desa Karyasari atas perintah terdakwa;
Bahwa seperti kebiasaan pada tahun-tahun sebelumnya tandatangan terdakwa selaku Kepala Desa Karyasari terkait pengelolaan Dana Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 ditandatangani oleh saksi Hikmat selaku Kepala Dusun I atas perintah Terdakwa Kurniawan alias Uweng;
Bahwa terdakwa menggunakan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari pagu anggaran Pembangunan Pendopo sebesar 268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) tersebut untuk menebus program infrastruktur yang terdakwa kira dapat peroleh namun kenyataannya tidak;
Bahwa terdakwa pernah membuat Surat Pernyataan untuk menyelesaikan tunggakan pengadaan kegiatan anggaran tahun 2021 terkait pembangunan pendopo dan pengadaan ambulance yang sampai dengan 31 Desember 2021 pengadaan ambulance dan pembangunan pendopo tersebut belum dilaksanakan;
Bahwa pernah ada teguran secara lisan maupun tertulis dari Pihak BPD Desa Karyasari, baik dari pihak Kecamatan yaitu dari Camat sendiri maupun Kasi PMD yang pada intinya yaitu terdakwa diminta untuk menyelesaikan pembangunan Pendopo dan Pengadaan Mobil Ambulance Desa Karyasari, selanjutnya terdakwa merespon secara lisan bahwa terdakwa akan bertanggung jawab dan menyelesaikan Pembangunan Pendopo dan Pengadaan Mobil Ambulance yang baru bisa terdakwa realisasikan dan terdakwa penuhi untuk Pengadaan Mobil Ambulance pada bulan April 2022 dan untuk Pembangunan Pendopo masih dalam progres pekerjaan sekitar 60% (enam puluh persen) sehingga pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi MUHAMMAD IWA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga serta tidak pernah bertemu sebelumnya dengan Terdakwa Kurniawan alias Uweng bin Mimin Setiana;
Bahwa saksi diminta oleh Penasehat Hukum Terdakwa untuk memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi meringankan Terdakwa berdasarkan pengalaman pribadi saksi ketika menjabat sebagai Kepala Desa Kolot Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Tahun 2015 sampai dengan Juli 2021;
Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Ketua Komunitas Purnabakti Kepala Desa (Kompakdes) DPC Kabupaten Garut;
Bahwa Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa dibantu oleh Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa selaku Koordinator, Kaur/Kasi Keuangan sebagai Bendahara, dan para Kaur/Kasi lainnya selaku Anggota;
Bahwa PPKD memiliki tugas membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan bersama Pendamping Desa serta Kepala Desa menetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa dalam pencairan dana Desa terdapat surat rekomendasi dari Camat, selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan sistem swakelola yang melibatkan semua lapisan masyarakat;
Bahwa untuk pertanggungjawaban penggunaan dana desa adalah tugas dari Sekretaris Desa. - Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan/fisik untuk biaya tukang sekitar Rp.90.000 sampai Rp.95.000 dan untuk tukang yang bagus sekitar Rp.120.000 sampai dengan Rp.130.000, untuk pengerjaan pembangunan tidak harus dengan ahli karena sistemnya swakelola dan biasanya kegiatan yang dilakukan selesainya molor/telat, dan yang biasa menjadi acuan pemeriksaan oleh Inspektorat adalah RAB;
Bahwa ketika ada perubahan penggunaan anggaran biasanya dibuat Berita Acara Perubahan yang dituangkan dalam APB Desa Perubahan;
Bahwa Kepala Desa berasal dari latar belakang profesi yang berbeda, ada yang nelayan kemudian masuk kedalam birokrasi sehingga kadang-kadang Kepala Desa merasa bangga dengan jabatan akibatnya kadang kebablasan, sementara Kepala Desa mempunyai keterbasan dengan tuntutan untuk menyelesaikan tugasnya, sehingga Kepala Desa harus mempunyai pengetahuan dan mental yang kuat, kemudian Kepala Desa kadangkala memiliki agenda tambahan diluar perencanaan seperti menghadiri undangan hajatan dari masyarakat desa, takziah ke masyarakat desa yang meninggal, menjenguk masyarakat desa yang sakit dan lainnya, dalam hal ini tak jarang Kepala Desa harus memberikan angpau/amplop kepada warga desanya dari situlah kadangkala beban Kepala Desa bertambah berat;
Bahwa yang bertugas memeriksa/mengevaluasi RAB adalah pendamping desa;
Bahwa yang bertugas memeriksa/mengevaluasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa adalah pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kecamatan serta pendamping desa;
Bahwa setiap kegiatan yang bersumber dari dana desa harus selesai pada tahun yang sama yaitu pada bulan Desember tahun berjalan;
Bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harus dilibatkan dan terjun langsung dalam pelaksanaan kegiatan. Dimana TPK menerima honor;
Bahwa yang melakukan belanja dan survei material bangunan adalah TPK bersama-sama dengan PPKD;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Bundel Asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
1 (satu) Bundel Asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
1 (satu) Bundel Asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III (20%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Kesepakatan (Musrembang) tahun 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tanggal 21 September 2020;
1 (satu) bundel Asli Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DANA DESA) Tahap I Bulan Januari 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
1 (satu) eksemplar asli realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa semester I Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasri Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
1 (satu) eksemplar asli realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa semester II Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasri Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
1 (satu) Eksemplar Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tahun 2021;
1 (satu) Eksemplar Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perubahan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tahun 2021;
1 (satu) Eksemplar Asli Peraturan Desa Karyasari Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Eksemplar Asli Peraturan Kepala Desa Karyasari Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Eksemplar Asli Peraturan Kepala Desa Karyasari Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Eksemplar Asli Peraturan Kepala Desa Karyasari Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Asli SK Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa di Desa Karyasari Kec. Cibalong Kabupaten Garut tahun 2021;
1 (satu) Bundel Asli SK Kelembagaan Desa di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun 2021;
1 (satu) Bundel asli Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kabupaten Garut Tahun 2021;
1 (satu) Eksempar asli Bukti Pembayaran pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun 2021;
1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut;
1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut;
1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Dana Desa (DD) Tahap III (20%) Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut;
1 (satu) Bundel Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
1 (satu) Bundel asli Laporan Penyelenggaranaan Pemerintahan Desa di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun 2021;
1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (25 %) Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (25 %) Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (25 %) Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV (25 %) Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundel Asli Pernyataan Tanggungjawab Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundel Asli Pernyataan Tanggungjawab Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundel bundel Asli Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut Tahun 2021;
1 (satu) bundel Asli Review Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDesa) Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut Tahun 2019 – 2025;
1 (satu) bundel Asli Buku Kas Pembantu Pajak Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut;
1 (satu) bundel Asli Buku Pembantu Bank Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut;
1 (satu) bundel Asli Buku Kas Pembantu Kegiatan Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut;
1 (satu) bundel Asli Peraturan Desa Karyasari Nomor I Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Pemerintah desa Karyasari Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut Tahun 2022;
1 (satu) unit laptop Merk ASUS Type X4471m warna Rose Gold beserta Charger yang menjadi inventaris Desa Karyasari yang dipegang oleh Sdr. Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa.
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.4 tanggal 7 April 2021 dari Bendahara Desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp. 55.000.000,- untuk pembayaran penyelenggaraan desa siaga kesehatan atau mobil siaga;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.3 tanggal 7 April 2021 dari Bendahara Desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp. 268.000.000,- untuk pembangunan pariwisata tingkat desa;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.4 tanggal 18 Agustus 2021 dari Bendahara Desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk uang rutilahu untuk bapak Sumpena (Alm.)
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.2 tanggal 6 Oktober 2021 dari Bendahara Desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp. 96.968.000,- untuk pembangunan posyandu di kampung Sindang Mukti Desa Karyasari.
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.1 tanggal 6 Oktober 2021 dari Bendahara Desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp. 200.000.000,- untuk Dana Desa Untuk Ambulance Desa;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.3 tanggal 6 Oktober 2021 dari Bendahara Desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp. 35.430.000,- untuk Dana pengadaan peralatan dan perlengkapan Posyandu;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.4 tanggal 7 April 2021 dari Bendahara Desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp. 55.000.000,- untuk pembayaran penyelenggaraan desa siaga kesehatan atau mobil siaga;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.3 tanggal 7 April 2021 dari Bendahara Desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp. 268.000.000,- untuk pembangunan pariwisata tingkat desa;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.4 tanggal 18 Agustus 2021 dari Bendahara Desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk uang rutilahu untuk bapak Sumpena (Alm.);
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.2 tanggal 6 Oktober 2021 dari Bendahara Desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp. 96.968.000,- untuk pembangunan posyandu di kampung Sindang Mukti Desa Karyasari;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.1 tanggal 6 Oktober 2021 dari Bendahara Desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp. 200.000.000,- untuk Dana Desa Untuk Ambulance Desa;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.3 tanggal 6 Oktober 2021 dari Bendahara Desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp. 35.430.000,- untuk Dana pengadaan peralatan dan perlengkapan posyandu;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi tanggal 30 November 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp. 45.000.000,- untuk menyerahkan uang ke Angris untuk diberikan ke kades;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.5 tanggal 7 Desember 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp. 27.400.000,- untuk pengobatan gratis;
2 (dua) lembar asli rekening koran Bank BJB cabang KCP Pemeungpeuk atas nama desa Karyasari dengan nomor rekening: 0064021842001, periode 01 januari s/d 30 september 2021;
1 (satu) buku asli catatan keuangan pribadi bendahara atas nama Rika Nurlela, Demikian tanda penerimaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan;
1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (20%) Batch I Ta 2021 Nomor 900/14/Kec.2021 tanggal 03 Desember 2021 sebesar Rp. 216.689.600,- ( Dua ratus enam belas juta enam ratus delpan puluh sembilan enam ratus rupiah);
1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan Bankeuprov IP Nomor: 900/18-IP/Kec.2021 tanggal 26 November 2021 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan BLT DD salur 10,11,12 Bulan Oktober, November, Desember Nomor : 900/ /Kec.2021 tanggal Oktober 2021 senilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan IV TA. 2021 Nomor : 900/13/ADD/Kec 2021 tanggal 24 Oktober 2021 Rp. 108.203.317,- (serratus delapan juta tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah);
1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan BLT DD bulan April dan Mei Nomor : 900/ /Kec.2021 tanggal Agustus 2021 senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan Bankeuprov IP Nomor: 900/18-IP/Kec.2021 tanggal 26 November 2021;
1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan II TA 2021Nomor : 900/03/ADD/Kec.2021 tanggal 04 Mei 2021 senilai Rp. 68.346.440,- (enampuluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu empat ratus emapat puluh);
1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan I TA. 2021 Nomor : 900/02/ADD/Kec.2021 tanggal 08 Maret 2021 sebesar Rp. 33.452.220,- (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh rupiah);
I (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut;
I (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Dana Desa (DD) Non BLT Tahap II Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut;
I (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Bantuan Keuangan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut;
I (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Bantuan Dana Desa (DD) untuk BLT dana desa Bulan september Tahap Tahun Anggran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut;
I (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (25%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut;
I (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (25%) Bulan Juli-September 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut;
I (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
3 (tiga) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor : 141/Kep.18-Des/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Pergantian dan Penunjukan Bendahara Desa Karyasari Tahun 2022;
3 (tiga) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor: 141/Kep.02-Des/2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Penunjukan Bendahara Desa Karyasari Tahun 2021;
5 (lima) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Nomor : 141/Kep.16-Des/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021;
4 (empat) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Nomor : 141/Kep.19-Des/2021 tanggal 23 Mei 2021 tentang Penetapan Penetapan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa dan Penerima Barang/Jasa dan Penerima Hasil Pekerjaan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021;
3 (tiga) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor: 141/Kep.16-Des/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021;
5 (lima) lembar copy Keputusan Bupati Garut Nomor : 147/Kep.227-DPMD/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong Periode 2013-1019 ddan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong Periode 2019-2025;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima SK Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun 2021 tertanda tangan atas nama Kurniawan dan Jurit Supratman tanggal 8 September 2022;
4 (empat) lembar asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor: 141.32/Kep.24-Des/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
5 (lima) lembar asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor: 141.32/Kep.16-Des/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Z 9982 E Merk Daihatsu Tipe S401RV-ZMDEJJ HJ Nomor Rangka MHKV3BA3JMK060402 Jenis Minibus Ambulance tahun 2021.
1 (satu) Bundel Copy Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa Tahun Anggran 2021;
1 (satu) Bundel Copy Peraturan Bupati Garut Nomor 139 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian besaran dana desa pada setiap desa tahun anggaran 2021;
1 (satu) lembar copy surat perintah tugas Nomor: 800/831/DPMD atas nama H. WAWAN NURDIN., S.Sos M.Si. Tanggal 22 Nopember 2021;
1 (satu) lembar Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 800/831/DPMD atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 Maret 2021;
1 (satu) lembar Copy Surat Kuasa Pemindah Bukuan dana Desa Atas nama RUDY GUNAWAN., SH. MH. Mp. Tanggal 09Maret 2021;
2 (dua) lembar Copy Daftar SP2D Bendahara Umum Negara;
1 (satu) lembar copy Surat Pengantar Nomor 900/4607 DPMD / 2021 tanggal 12 Desember 2021;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 147.22/1251/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 22 Maret 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap I – Desa Reguler;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 147.22/1253/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal Maret 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap I – Desa Mandiri;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 147.22/1332/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal Maret 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke- I;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 147.22/1334/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal Maret 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke- I;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/2122/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 April 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD tahap I – Desa Mandiri;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/2116/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 April 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD tahap I – Desa Reguler;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/2124/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 April 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke - 01;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/2120/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 April 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke-01;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/3501/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 07 Mei 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke-02;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/2750/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 15 Juni 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke-02;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/2912/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 07 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke-02;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran danaDesa Nomor: 900/2965/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 12 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke-03;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/3067/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 27 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke-03;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/3068/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 27 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke-04;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/3069/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 27 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke-05;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/3076/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 30 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke-06;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/3080/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 30 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke-07;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/3078/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 30 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke-08;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/3088/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 03 Agustus 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke-09;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/3661/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 27 September 2021 beserta Daftar Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II BATCH Ke-1 Desa Sukamaju, berkembang dan tertinggal tahun anggaran 2021;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/3819/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 01 Oktober 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke-10;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/3821/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 04 Oktober 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke-11;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/3822/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si tanggal 05 Oktober 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke-12;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/3882/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si tanggal 21 Oktober 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD Tahap II – Desa Reguler;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/4361/DPMD/2021 Atas nama H. WAWAN NURDIN., S.Sos., M.Si tanggal 22 Nopember 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD Tahap II-Desa Reguler;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/4373/DPMD/2021 Atas nama H. WAWAN NURDIN., S.Sos., M.Si tanggal 25 Nopember 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD Tahap III-Desa Reguler;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor: 900/4608/DPMD/2021 Atas nama H. WAWAN NURDIN., S.Sos., M.Si tanggal 12 Desember 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD Tahap III-Desa Reguler;
1 (satu) lembar copy Laporan realisasi Penyerapan dana Desa Tahap I (40 %) Tahun anggaran 2021 Pemerintah desa Karyasari kec. Cibalong Kab. Garut tanggal 30 Juni 2021;
2 (dua) lembar copy Laporan realisasi Penyerapan dana Desa Tahap II (40 %) Tahun anggaran 2021 Pemerintah desa Karyasari kec. Cibalong Kab. Garut tanggal 30 Oktober 2021;
2 (dua) lembar copy Laporan realisasi Penyerapan dana Desa Tahap III Tahun anggaran 2021 Pemerintah desa Karyasari kec. Cibalong Kab. Garut tanggal 31 Desember 2021;
5 (lima) lembar copy Laporan realisasi per sumber dana desa Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut 2021;
1 (satu) bundel copy Peraturan Desa Karyasari Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan anggaran pendapatan dana belanja desa tahun anggaran 2021;
1 (satu) bundel copy Peraturan Desa Karyasari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar copy Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III Tahun 2021 Pemerintah Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tanggal 31 Desember 2021.
1 (satu) Bundel asli Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Garut Kecamatan Cibalong Desa Karyasari;
1 (satu) Bundel asli Surat Perintah Tugas an Abung Kusman Suryaman, S.Sos. Nomor: 800/123-Kec/2021 tanggal 10 November 2021 beserta lampiran;
1 (satu) eksemplar copy Surat Perintah Tugas an Abung Kusman Suryaman, S.Sos. Nomor: 800/110-Kec/2021 tanggal 18 Mei 2021 beserta lampiran;
3 (tiga) lembar copy Formulir Berita yang terdiri dari Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 Nomor 900/3874/DPMD/2021 tanggal 19 Oktober, Pemberitahuan Pencairan Dana Desa 20% Tahun Anggaran 2021 Tahap III Batch I untuk Kebutuhan non BLT bagi Desa yang Berstatus non Mandiri Nomor 900/4393/DPMD/2021 tanggal 30 Nopember 2021, Pemberitahuan Pencairan Dana Desa Kebutuhan dana BLT DD Bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2021 untuk 421 Desa Nomor : 900/3833/DPMD/2021 tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) eksemplar copy Surat Perintah Tugas an Abung Kusman Suryaman, S.Sos. Nomor: 800/140-Kec/2021 tanggal 20 Desember 2021 beserta lampiran;
1 (satu) lembar copy Hasil Pembinaan dan Pengawasan Nomor 700/120- Kec/2021 tanggal 20 Mei 2021;
1 (satu) lembar copy Hasil Pembinaan dan Pengawasan Nomor 700/120- Kec/2021 tanggal 20 Mei 2021.
3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Bupati Garut Nomor: 821.2/Kep.212-BKD/2020 tanggal 09 Maret 2020 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari Jabtan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut AN. EMMA RISMAYANTI, ST., M.Ak sebagai Kepala Bidang Pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Garut Nomor: 900/Kep.1260-BPKAD/2020 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2021 tanggal 30 Desember 2020 an. EMMA RISMAYANTI selaku Kepala Bidang Pembendaharaan pada Badan Pengelolaan dan Aset Daerah;
1 (satu) Bundel copy Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 09 Februari 2021;
1 (satu) bundel copy Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 02 November 2021;
1 (satu) bundel copy Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa tanggal 29 Desember 2020;
1 (satu) bundel copy Daftar SP2D Bendahara Umum Negara tahun 2021;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Garut Nomor: 900/Kep.24-DPMD/2021 tentang besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 09 Januari 2021 untuk Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut sebesar Rp. 436.831.720,-;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Garut Nomor: 900/Kep.448-DPMD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Garut Nomor 900/Kep.48-DPMD/2021 Tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 22 Januari 2021 untuk Desa Karyasari Kec. Cibalong Sebesar Rp. 423.287.832,-;
1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 Nomor: 06-4/LS/PPKD/2021 tanggal 18 Oktober 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa sebesar Rp. 50.892.628.703,-;
1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 Nomor: 055-/LS/PPKD/2021 tanggal 27 Agutus 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa tentang Alokasi Dana Desa Tunjangan BPD dan Kelembagaan Tahap III sebesar Rp. 21.662.996.820,-;
1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 Nomor: 049-/LS/PPKD/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Alokasi Dana Desa/ADD SILTAP Tahap III sebesar Rp.19.542.720.629,-
1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 Nomor: 048/LS/PPKD/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan Umum Alokasi Dana Desa/ADD SILTAP Tahap III sebesar Rp.9.771.360.316,-;
1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 Nomor: 022-/LS/PPKD/2021 tanggal 27 April 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Alokasi Dana Desa/ADD Tahap II sebesar Rp. 49.561.742.714;
1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 Nomor: 022-/LS/PPKD/2021 tanggal 08 Februari 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Alokasi Dana Desa/ADD Tahap I sebesar Rp.52.378.398.886.-;
5 (lima) lembar Copy KEPUTUSAN BUPATI GARUT NOMOR 900/ KEP.290-BPKAD/2020 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2020 Ditetapkan di Garut pada tanggal 10 Maret 2020 Oleh BUPATI GARUT RUDY GUNAWAN;
1 (satu) bundel copy PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
1 (satu) bundel copy PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
1 (satu) bundel copy PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
1 (satu) bundel Copy PERATURAN BUPATI GARUT Nomor 3 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 12 Januari 2021;
5 (lima) lembar copy Surat Pengantar Nomor: 045.4/801/DPMD/2020 tanggal 15 April 2020 dan Surat Penyataan Kebenaran Penerima Penyaluran dana Desa Nomor: 900/265-BPKAD tanggal 17 April 2020 beserta lampiran;
5 (lima) lembar Surat Pengantar Nomor: 045.4/1543/DPMD/2020 tanggal 23 Juni 2020 dan Surat Penyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor: 900/326/BPKAD tanggal 24 Juni 2020 beserta lampiran;
5 (lima) lembar Surat Pengantar Nomor: 900/376/BPKAD/2020 tanggal 17 Juli 2020 dan Surat Penyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor: 900/376/BPKAD tanggal 17 Juli 2020 beserta lampiran;
5 (lima) lembar Surat Pengantar Nomor: 900/421/BPKAD/2020 tanggal kosong Agustus 2020 dan Surat Penyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor: 900/421/BPKAD tanggal kosong Agustus 2020 beserta lampiran;
4 (empat) lembar Surat Pengantar Nomor: 900/577/BPKAD/2020 tanggal kosong 10 Desember 2020 dan Surat Penyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor: 900/578/BPKAD tanggal 10 Desember 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy PERATURAN BUPATI GARUT Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 15 Januari 2020;
1 (satu) bundel copy PERATURAN BUPATI GARUT Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati garut Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 13 November 2020 beserta lampiran;
1 (satu) Bundel Copy KEPUTUSAN BUPATI GARUT Nomor 900/KEP.235-DPMD/2020 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Januari 2020 beserta lampiran;
1 (satu) Bundel Copy KEPUTUSAN BUPATI GARUT Nomor 900/KEP.438- DPMD/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Garut Nomor 900/KEP.235-DPMD/2020 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 20 Mei 2020 beserta lampiran;
1 (satu) Bundel Copy KEPUTUSAN BUPATI GARUT Nomor 900/KEP.951-DPMD/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Garut Nomor 900/KEP.235-DPMD/2020 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 20 November 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 010/LS/PPKD/2020 tanggal 24 Februari 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 059/LS/PPKD/2020 tanggal 7 April 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 164/LS/PPKD/2020 tanggal 18 Agustus 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 194/LS/PPKD/2020 tanggal 12 Oktober beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 274/LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 139/LS/PPKD/2020 tanggal 3 Juli 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Januari – Juni 2020 Nomor 1214/V-06/0620 tanggal kosong Juni 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Juli-Agustus 2020 Nomor 1525/V-06/0820 tanggal 5 Agustus 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Bulan September 2020 Nomor 1951/V-06/0920 tanggal 30 September 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Bulan Oktober 2020 Nomor 1966/V-06/1020 tanggal 2 Oktober 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Bulan November 2020 Nomor 2101/V-06/1120 tanggal 3 November 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Bulan Desember 2020 Nomor 2229/V-06/1220 tanggal 3 Desember 2020 beserta lampiran;
1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 219/LS-PPKD/2020 TANGGAL 13 November 2020;
1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 303/LS-PPKD/2020 tanggal 14 Desember 2020;
1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 169/LS-PPKD/2020 tanggal 3 September 2020;
1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 191/LS-PPKD/2020 tanggal 12 Oktober 2020;
1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 192/LS-PPKD/2020 tanggal 12 Oktober 2020;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Garut Nomor: 821.23/Kep.146-BKD/2019 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut tanggal 8 Februari 2019;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Garut Nomor: 147/Kep.227-DPMD/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong Periode 2013-1019 dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong Periode 2019-2025 beserta lampiran;
1 (satu) lembar asli Surat Peringatan Nomor: 001/BPDKYS/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd. ditujukan kepada Kepala Desa Karyasari perihal untuk merealisasikan APBDes 2021;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Pleno BPD tanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd. perihal BPD Karyasari membuat surat peringatan kepada Kepala Desa Karyasari untuk segera merealisasikan APBDes 2021, terutama anggaran yang sudah ditarik dari Rekening Desa;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pleno BPD tanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd;
1 (satu) lembar asli Surat Peringatan Nomor: 002/BPDKYS/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd. ditujukan kepada Kepala Desa Karyasari perihal untuk melaporkan setiap kegiatan pembangunan Desa Karyasari kepada BPD, melaporkan setiap perubahan APBDes Desa Karyasari kepada BPD, dan menyelesaikan APBDes Tahun 2021 yang belum direalisasikan yaitu penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan dan Pengembangan Pariwisata tingkat Desa;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Pleno BPD tanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd. perihal BPD Karyasari membuat surat peringatan kepada Kepala Desa Karyasari untuk segera merealisasikan APBDes 2021, yaitu penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan dan Pengembangan Pariwisatan tingkat Desa;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pleno BPD tanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd.;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kepala Desa Karyasari yang ditandatangani oleh Kepala Desa Karyasari Kurniawan pada tanggal 24 Januari 2022 perihal dengan adanya kegiatan yang belum terealisasikan/ selesai yang bersumber dari Dana Desa TA 2021;
2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembentukan Kelembagaan BPD tanggal 25 Juni 2019;
2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembuatan Tata Tertib BPD tanggal 04 Juli 2019;
4 (empat) lembar asli Berita Acara Musyawarah Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Tempat tanggal 18 Juli 2019;
3 (tiga) lembar asli Surat Laporan Berakhir Masa Jabatan Kades Karyawasi Nomor (kosong)/BPD-KYS/VI/2019 tanggal 26 Juli 2019;
3 (tiga) lembar copy Analisis Penggunaan Anggaran Desa Karyasari 2021;
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Nomor: 0038/DM-HRD/IV/2021 Tentang DEMOSI KARYAWAN An. LEVA tanggal 01 April 2021;
1 (satu) lembar asli data pesanan kendaraan no 2929-2200029 tanggal 1 Februari 2022 atas nama DESA KARYASARI KEC.CIBALONG KAB.GARUT;
1 (satu) lembar asli bukti serah terima kendaraan baru nomor 2929-2022000137 tanggal 12 April 2022 DESA KARYASARI KEC.CIBALONG KAB.GARUT;
1 (satu) lembar asli faktur kendaraan Nomor 2929-2022000066 Nomor: 2929VUA22000066- tanggal 18 Februari 2022;
1 (satu) lembar copy KTP atas nama KURNIAWAN Nomor NI 3205397078810004;
1 (satu) lembar copy NPWP atas nama DESA KARYASARI KEC.CIBALONG Nomor NPWP 00.178.890.0-443.000 tanggal 1 April 2020;
1 (satu) lembar copy Surat Perintah Kerja Timpelaksana Kegiatan Nomor: SPK/2021/001-Des/2022 tanggal 9 Februari 2022;
1 (satu) lembar copy surat keterangan asal usul/domisili Nomor: 470/2001/49-Des/2022 atas nama Pemerintah Desa Karyasari tanggal 9 Februari 2022, yang bertanda tangan An. Kepala Desa Karyasari Indra setiawan, S.E. Selaku Sekdes.
1 (satu) lembar copy Surat Kuasa An. Kurniawan untuk menguasakan kepengurusan bea balik nama (BNN) mobil Daihatsu Grandmax MB1.3D FH E4 warna hitam tahun 2021;
1 (satu) lembar copy mutasi rekening atas nama Desa Karyasari Kec. Cibalong No Rekening 0064021842001.tanggal cetak 1 November 2022 tanggal data 30 September 2021;
1 satu) lembar copy mutasi rekening atas nama Desa Karyasari Kec.Cibalong No Rekening 0064021842001.tanggal cetak 20 Desember 2021, tanggal data 1 Januari 2021;
3 (tiga) lembar copy keputusan Bupati Garut Nomor 141/Kep.896-DPMD/2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Desa Karyasari Kec.Cibalong atas nama Kurniawan tanggal 29 November 2019;
1 (satu) lembar copy surat keterangan Nomor: 900/2001/47-Des/2022 An. Kurniawan Menerangkan alokasi anggaran yag dipergunakan untuk membeli satu unit Mobil Daihatsu adalah bersumber dari APBDes anggaran tahun 2021 tanggal surat 9 Februari 2022;
1 (satu) lembar copy surat pernyataan Nomor: 027/2001/48-Des/2022 An. Kurniawan menyatakan bahwa alokasi anggaran yang dipergunakan untuk pembelian mobil Daihatsu Grandmax yang dalam rencananya dipergunakan untuk mobil Desa siaga tangga 9 Februari 2022;
2 (dua) lembar copy keputusan Kepala Desa Karyasari Kec.Cibalong Nomor: 027/kep.23-Des/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang pengadaan Mobil Desa Siaga dari Dana Desa tahun 2021;
1 (satu) lembar copy susunan organisasi pemerintahan desa Karyasari Kec.Cibalong Kab.Garut;
1 (satu) lembar copy surat keterangan Nomor 147.28/4747-DPMPD/2021 menyatakan mobil Grandmax MB 1.3 D adalah benar bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Desa Nomor 12 Tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun Anggaran 2021
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Kurniawan alias Uweng Bin Mimin diangkat sebagai Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 141/Kep.896-DPMD/2019 tanggal 29 November 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut menerima bantuan keuangan yang berasal dari Pemerintah Pusat berupa Dana Desa (DD) yang sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat yaitu APBN Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah sebesar Rp.1.120.538.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dana tersebut ditransfer melalui Rekening Bank BJB KCP Pameungpeuk atas nama ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor: 0064021842001;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 disebutkan mengenai rincian peruntukan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 yang diterima Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut sebesar Rp.1.120.538.000 (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Karyasari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karyasari Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Desa Karyasari Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan bantuan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.120.538.000 (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa sumber dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut TA 2021 sebagai berikut:
Dana Desa sebesar Rp.1.120.538.000,00
ADD sebesar Rp.432.287.832,00
Bantuan Proponsi sebesar Rp.130.000.000,00
Bantuan Kabupaten sebesar Rp.10.000.000,00
Dana Bagi Hasil (PBB) sebesar Rp.25.513.909,00
PADes sebesar Rp.2.500.000,00
Bahwa khusus pengelolaan dan penggunaan Dana Desa TA 2021 berdasarkan APBDes Karyasari Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut adalah sebagai berikut:No Uraian Penerimaan (Rp) Pengeluaran (Rp) 1 Pagu dana desa 1.120.538.000 2 BLT DD 72.000.000 3 Penanggulangan Covid-19 96.655.000 4 Pembangunan Lapangan Volly 99.454.600 5 Pengembangan Desa Wisata 26.084.500 6 Normalisasi Irigasi (PKTD) 31.385.000 7 Pembangunan Pos Yandu 96.968.000 8 Pengasuhan Bersama (BKB) 35.430.000 9 Amblance Desa 200.000.000 10 Insentif KPM 35.000.000 11 PMT 22.810.000 12 Insentif Kader Posyandu 48.000.000 13 Insentif Kader Posyandu 14.400.000 14 Insentif Guru PAUD 54.000.000 15 Penyusunan RKPDes 12.000.000 16 SDGS Desa 37.090.400 17 Insentif Operator DTKS 8.000.000 18 Pengaobatan Gratis Warga 28.000.000 Total 1.120.538.000 1.120.538.000 Bahwa bantuan Dana Desa dicairkan dalam 3 (tiga) tahap, yakni:
Tahap Pertama tanggal 7 April 2021 sebesar Rp.416.600.000,00
Tahap Keduda tanggal 6 Oktober 2021 sebesar Rp.415.158.000,00
Tahap Ketiga tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp.216.689.600,00
Total yang dicairkan sebesar Rp.1.048.447.600,00
Bantuan Langsung Tunai (Banprov) sebesar Rp.72.000.000,00
Grand Total bantuan dana TA 2021 sebesar Rp.1.120.447.600,00
Bahwa anggaran Dana Desa TA 2021 sebesar Rp.1.120.538.000,00 dikurangi yang telah dicairkan Rp.1.120.447.600,00 menjadi sisa dalam rekening desa Rp.90.400,00
Bahwa khusus pengelolaan dan penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa TA 2021 sebesar Rp.423.2887.832,00 sebagai berikut:
Bahwa bantuan Alokasi Dana Desa TA 2021 sebesar Rp.423.2887.832,00 dicairkan dalan 4 (empat) tahap, yakni:No Uraian Anggaran (Rp) 1 Kepala Desa 36.000.000 2 Sekretaris Desa 26.693.040 3 Kaur Keuangan 24.266.400 4 Kaur TU & Umum 24.266.400 5 Kaur Perencanaan 24.266.400 6 Kasi Kesra 24.266.400 7 Kasi Pemerintahan 24.266.400 8 Kasi Pelayanan 24.266.400 9 Kadus I 24.266.400 10 Kadus II 24.266.400 11 Kadus III 24.266.400 12 BPD 27.100.000 13 Op Desa 5.613.500 14 Op BPD 1.487.500 15 Insentif RT 48.924.000 16 Insentif RW 30.240.000 17 Kader Posyandu 21.600.000 18 LPM 1.250.000 19 PKK 2.821.835 20 MUI 1.300.357 21 Karang Taruna 550.000 22 Linmas 900.000 23 PHBN/I 300.000 Total 423.287.832
Tahap pertama tanggal 9 Februari 2021sebesar Rp.109.207.930,00
Tahap kedua tanggal 28 April 2021 sebesar Rp.102.526.685,00
Tahap ketiga terdiri dari 2 kali 30/7 sebesar Rp.70.292.795,00
27/8 sebesar Rp.35.507.420,00
Tahap keempat tanggal 18 Oktober sebesar Rp.105.753.002,00
Bahwa penggunaan dan pencairan Dana Desa TA 2021 masing-masing tahapnya dipergunakan untuk:
Dana Desa (DD) Tahap I sebesar Rp. 470.600.000,- (empat ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah) dicairkan sebanyak 6 (enam) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan Pertama pada tanggal 07 April 2021 sebesar Rp.416.600.000,- (empat ratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah), sesuai dengan mutasi rekening desa atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/22-Des/2021 tanggal 05 April 2021, dana tersebut dipergunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMNDesa/RKPDesa);
Penyelenggaraan Desa Siaga;
Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa (Aula/Pendopo Desa);
Penanggulangan Bencana (Desa Tanggap Covid).
Penarikan Kedua tanggal 12 Juli 2021 sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Ketiga tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Keempat tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Kelima tanggal 09 Agustus 2021 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Keenam tanggal 02 September 2021 Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap II sejumlah Rp.433.158.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang dicairkan sebanyak 2 (dua) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut yaitu:
Penarikan Pertama tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp.415.158.000,- (empat ratus lima belas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan Mutasi Rekening Desa atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/115-Des/2021 tanggal 13 September 2021 digunakan untuk:
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (Pengadaan Kendaraan Mobil);
Pengasuhan Bersama/Bina Keluarga Balita;
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana Prasarana Gedung Posyandu.
Penarikan Kedua tanggal 19 Oktober 2021 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap III sejumlah Rp.216.689.600,- (dua ratus enam belas juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) sesuai dengan Mutasi Rekening Desa atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/133-Des/2021 tanggal 02 Desember 2021 yang dicairkan sebanyak 8 (delapan) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut yang digunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/TPA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Jasa yang diberikan kepada warga;
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa/Gorong-gorong/Parit/Selokan (PKTD);
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan (Lapangan Volly);
Bahwa setiap tahap permohonan dan tahap pencairan bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa perangkat Desa telah mengajukan Surat Permintaan Pencairan (SPP) serta membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penggunaan Dana Desa TA 2021 pada Desa Karyasari Kecamatan Cibaong Kabupaten Garut Nomor KU.09.02/2846/Inspektorat tanggal 1 Desember 2022, adanya kekurangan volume pekerjaan dan kekurangan pembayaran sebagai berikut:
| No | Kegiatan | Pagu Anggaran Berdasarkan Perubahan APBDes No 8 Tahun 2021 | Nilai Pencairan berdasarkan Rek Koran dan SPP | Hasil Perhitungan Ahli Teknik PUPR/Konfirmasi | Pajak | Realisasi | selisih |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=4-7 |
| 1 | Pembangunan Posyandu Kp. Citoe | 96,968,000 | 96,968,000 | 62,032,400 | 7,966,810 | 69,999,210 | 26,968,790 |
| 2 | Pembangunan Lapang Voli Kp. Pasirsari | 99,454,600 | 99,454,600 | 56,962,900 | 8,441,177 | 65,404,077 | 34,050,523 |
| 3 | Pembangunan Pendopo Desa Dusun Pasirsari | 260,845,000 | 260,845,000 | 170,629,300 | 16,620,298 | 187,249,598 | 73,595,402 |
| 4 | Pembelian Mobil Ambulance dan aksesoris | 200,000,000 | 200,000,000 | 205,415,000 | 205,415,000 | (5,415,000) | |
| 5 | Pengobatan Gratis | 28,000,000 | 28,000,000 | 22,000,000 | 22,000,000 | 6,000,000 | |
| 6 | Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa/Gorong gorong/Parit/Selokan(PKTD) | 31,385,000 | 31,385,000 | 5,000,000 | 5,000,000 | 26,385,000 | |
| Jumlah | 161,584,715 | ||||||
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melawan Hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang tersebut di atas adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu di cocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai Terdakwa dimuka sidang;
Menimbang, bahwa oleh karena orang perseorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisasi, sehingga menurut Undang Undang dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian yang luas daripada unsur barangsiapa, setiap orang dimaksudkan juga termasuk perseorangan dan juga korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan diketahui oleh Para Saksi. Serta Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan dimuka hukum, apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Melawan Hukum
Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perUndang Undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana disebut ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan itu hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederrechtelijk“ apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari sesuatu delik menurut Undang Undang dan ajaran sifat melawan hukum materiel, apakah sesuatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006 yang memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materil yang diterapkan secara positif berdasarkan penjelasan Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “tidak mengikat” karena maksudnya bertentangan dengan asas legalitas”;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut pengertian melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi haruslah diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiel, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum tidaknya sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran perbuatan melawan hukum dalam arti materiel hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, sebagai dasar pembenar di luar undang–undang (rechtsvaardigingsgronden);
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum pidana (melawan hukum formal) khususnya korupsi Pasal 2 ayat (1) dari pelanggaran suatu peraturan perUndang Undangan memiliki syarat-syarat yakni: a) pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus dilakukan dengan sengaja, sikap batin sengaja diartikan sebagai kehendak-harus timbul sejak kontrak dibuat, atau sejak diketahuinya ketentuan administrasi yang melarang perbuatan itu atau pelanggaran administrasi dilakukan; b) pelanggaran tersebut disadari atau diinsyafi (dapat) merugikan keuangan Negara, dengan kesadaran yang demikian, pada saat akan berbuat pelaku tindak pidana tetap tidak surut untuk mengurungkan kehendaknya, padahal ada peluang yang cukup untuk mengurungkan/membatalkan kehendaknya atau niatnya; c) pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dengan akal/logika (potensi) menimbulkan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; d) perbuatan tersebut dilakukan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan, wujud perbuatannya adalah memperoleh sejumlah kekayaan; e) pelanggaran tersebut dapat dipikirkan menurut akal Bahwa-benar (dapat) menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonoomian Negara, terlebih nyata kerugian keuangan Negara telah terjadi berikut jumlahnya;
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang tindak pidana korupsi adalah merupakan suatu sarana untuk melakukan perbuatan (terlarang/tercela) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan secara substantif obyek kejahatan berada dalam kekuasaannya disebabkan langsung oleh perbuatan yang dilarang/melawan hukum, in casu memperkaya diri atau orang lain atau korporasi. Bagi kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum maka kehendak dan pengetahuan itu harus terbentuk sebelum pembuatan/melakukannya, kehendak untuk merugikan keuangan Negara harus didahului oleh pengetahuan tentang perbuatan yang (hendak) dilakukan (dapat) merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum dalam pasal ini secara obyektif selalu menyerang kepentingan hukum publik yang dilindungi oleh hukum pidana, sedangkan materi perkara a quo termasuk kelompok tindak pidana yang dibentuk dengan substansi untuk melindungi kepentingan hukum terhadap keuangan Negara dan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari pengertian melawan hukum di atas selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah pada perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum seperti yang dimaksud dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Indra Setiawan, SE, keterangan saksi Jurit Supratman, keterangan saksi Heri Herryana, ketrangan saksi Hikmat, keterangan Supriatna, SPd, keterangan saksi Abung Kusman dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Kurniawan alias Uweng Bin Mimin diangkat sebagai Kepala Desa Karyasari berdasarkan bukti Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 141/Kep.896-DPMD/2019 tanggal 29 November 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
Bahwa Terdakwa sebagai sebagai Kepala Desa Karyasari telah membuat dan mengangkat perangkat negeri sebagaimana bukti Surat Keputusan Kepala Desa Karyasari Nomor 141.31/Kep.18-Des/2020 tanggal 18 Maret 2020, dan Nomor 141.32/Kep.16-Des/2022 tanggal 16 Desember 2020 dan 141.32/Kep.18-Des/2022, sebagai berikut:
Sekretaris Indra Setiawan, SE
Bendahara/Kaur Kesra Jurit Supratman
Kaur Umum/TU Heri Herryana
Kaur Perencanaan Diki Kurniawan
Kasi Pelayanan Santi Kusumawati
Kasi Pemerintahan Erna Dian Heryana
KADUS I Hikmat
KADUS II Kamaludin
KADUS III Wahyu
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut menerima bantuan keuangan yang berasal dari Pemerintah Pusat berupa Dana Desa (DD) yang sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat yaitu APBN Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah sebesar Rp.1.120.538.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dana tersebut ditransfer melalui Rekening Bank BJB KCP Pameungpeuk atas nama ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor: 0064021842001;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 disebutkan mengenai rincian peruntukan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 yang diterima Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut sebesar Rp.1.120.538.000 (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Karyasari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karyasari Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Desa Karyasari Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan bantuan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.120.538.000 (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa sumber dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut TA 2021 sebagai berikut:
Dana Desa sebesar Rp.1.120.538.000,00
ADD sebesar Rp.432.287.832,00
Bantuan Proponsi sebesar Rp.130.000.000,00
Bantuan Kabupaten sebesar Rp.10.000.000,00
Dana Bagi Hasil (PBB) sebesar Rp.25.513.909,00
PADes sebesar Rp.2.500.000,00
| No | Uraian | Penerimaan (Rp) | Pengeluaran (Rp) |
| 1 | Pagu dana desa | 1.120.538.000 | |
| 2 | BLT DD | 72.000.000 | |
| 3 | Penanggulangan Covid-19 | 96.655.000 | |
| 4 | Pembangunan Lapangan Volly | 99.454.600 | |
| 5 | Pengembangan Desa Wisata | 26.084.500 | |
| 6 | Normalisasi Irigasi (PKTD) | 31.385.000 | |
| 7 | Pembangunan Pos Yandu | 96.968.000 | |
| 8 | Pengasuhan Bersama (BKB) | 35.430.000 | |
| 9 | Amblance Desa | 200.000.000 | |
| 10 | Insentif KPM | 35.000.000 | |
| 11 | PMT | 22.810.000 | |
| 12 | Insentif Kader Posyandu | 48.000.000 | |
| 13 | Insentif Kader Posyandu | 14.400.000 | |
| 14 | Insentif Guru PAUD | 54.000.000 | |
| 15 | Penyusunan RKPDes | 12.000.000 | |
| 16 | SDGS Desa | 37.090.400 | |
| 17 | Insentif Operator DTKS | 8.000.000 | |
| 18 | Pengaobatan Gratis Warga | 28.000.000 | |
| Total | 1.120.538.000 | 1.120.538.000 | |
Bahwa pengelolaan dan penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa Karyasari TA 2021 sebesar Rp.423.2887.832,00 adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Anggaran (Rp) |
| 1 | Kepala Desa | 36.000.000 |
| 2 | Sekretaris Desa | 26.693.040 |
| 3 | Kaur Keuangan | 24.266.400 |
| 4 | Kaur TU & Umum | 24.266.400 |
| 5 | Kaur Perencanaan | 24.266.400 |
| 6 | Kasi Kesra | 24.266.400 |
| 7 | Kasi Pemerintahan | 24.266.400 |
| 8 | Kasi Pelayanan | 24.266.400 |
| 9 | Kadus I | 24.266.400 |
| 10 | Kadus II | 24.266.400 |
| 11 | Kadus III | 24.266.400 |
| 12 | BPD | 27.100.000 |
| 13 | Op Desa | 5.613.500 |
| 14 | Op BPD | 1.487.500 |
| 15 | Insentif RT | 48.924.000 |
| 16 | Insentif RW | 30.240.000 |
| 17 | Kader Posyandu | 21.600.000 |
| 18 | LPM | 1.250.000 |
| 19 | PKK | 2.821.835 |
| 20 | MUI | 1.300.357 |
| 21 | Karang Taruna | 550.000 |
| 22 | Linmas | 900.000 |
| 23 | PHBN/I | 300.000 |
| Total | 423.287.832 | |
Bahwa bantuan Dana Desa dicairkan dalam 3 (tiga) tahap, sebagaimana bukti SPP dan bukti SP2D yakni:
Tahap Pertama tanggal 7 April 2021 sebesar Rp.416.600.000,00
Tahap Keduda tanggal 6 Oktober 2021 sebesar Rp.415.158.000,00
Tahap Ketiga tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp.216.689.600,00
Total yang dicairkan sebesar Rp.1.048.447.600,00
Bantuan Langsung Tunai (Banprov) sebesar Rp.72.000.000,00
Grand Total bantuan dana TA 2021 sebesar Rp.1.120.447.600,00
Bahwa bantuan Alokasi Dana Desa TA 2021 sebesar Rp.423.2887.832,00 dicairkan dalan 4 (empat) tahap, yakni:
Tahap pertama tanggal 9 Februari 2021sebesar Rp.109.207.930,00
Tahap kedua tanggal 28 April 2021 sebesar Rp.102.526.685,00
Tahap ketiga terdiri dari 2 kali 30/7 sebesar Rp.70.292.795,00
27/8 sebesar Rp.35.507.420,00
Tahap keempat tanggal 18 Oktober sebesar Rp.105.753.002,00
Bahwa sebagaimana bukti APBDes Tahun 2021 penggunaan dan pencairan Dana Desa TA 2021 masing-masing tahapnya dipergunakan untuk:
Dana Desa (DD) Tahap I sebesar Rp.470.600.000,- (empat ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah) dicairkan sebanyak 6 (enam) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan Pertama pada tanggal 07 April 2021 sebesar Rp.416.600.000,- (empat ratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah), sesuai dengan mutasi rekening desa atas bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/22-Des/2021 tanggal 05 April 2021, dana tersebut dipergunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMNDesa/RKPDesa);
Penyelenggaraan Desa Siaga;
Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa (Aula/Pendopo Desa);
Penanggulangan Bencana (Desa Tanggap Covid).
Penarikan Kedua tanggal 12 Juli 2021 sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Ketiga tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Keempat tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Kelima tanggal 09 Agustus 2021 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Keenam tanggal 02 September 2021 Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap II sejumlah Rp.433.158.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang dicairkan sebanyak 2 (dua) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut yaitu:
Penarikan Pertama tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp.415.158.000,- (empat ratus lima belas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan Mutasi Rekening Desa atas bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/115-Des/2021 tanggal 13 September 2021 digunakan untuk:
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (Pengadaan Kendaraan Mobil);
Pengasuhan Bersama/Bina Keluarga Balita;
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana Prasarana Gedung Posyandu.
Penarikan Kedua tanggal 19 Oktober 2021 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap III sejumlah Rp.216.689.600,- (dua ratus enam belas juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) sesuai dengan Mutasi Rekening Desa atas bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/133-Des/2021 tanggal 02 Desember 2021 yang dicairkan sebanyak 8 (delapan) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut yang digunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/TPA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Jasa yang diberikan kepada warga;
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa/Gorong-gorong/Parit/Selokan (PKTD);
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan (Lapangan Volly);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Indra Setiawan, SE selaku Sekretaris Desa, keterangan saksi Rika Nurlaela, SE selaku Bendahara/ Kaur Keuangan periode 20 April 2020 s/d Maret 2022, keterangan saksi Jurit Suparman Bendahara/ Kaur Keuangan periode Maret 2022 s/d saat ini, keterangan saksi Hikmat selaku Kadus I, dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa atas perintah Terdakwa kepada sekretaris Desa yakni saksi Indra Setiawan, SE agar membuat dan menandatangani seluruh bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) bantuan Dana Desa setiap tahapnya hingga mendapatkan surat bahwa Desa Karyasari telah memenuhi administrasi yang dipersyaratkan guna pencairan bantuan Dana Desa dari saksi Abung Kusman selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarkat Desa Kecamatan Cibalong, bukan/tidak dilakukan oleh saksi Jurit Suparman selaku Bendahara Desa;
Bahwa saksi Rika Nurlaela maupun saksi Jurit Suparman menerima surat/atau berkas pengajuan pencairan bantuan dana desa dari saksi Indra Setiawan, SE dan pergi bersama Terdakwa ke BJB Cabang Garut setiap tahapnya dengan membawa bukti Buku Tabungan Desa Karyasari;
Bahwa setelah dana bantuan Desa cair dan diterima oleh saksi Rika Nurlaela maupun saksi Jurit Suparman secara tunai Terdakwa meminta seluruh uang tunai tersebut untuk terdakwa pegang dan Kelola sendiri bahkan terdakwa seorang diri yang memesan atau menyuruh saksi Hikmat, dan membayar sejumlah barang/material termasuk upah kerja;
Bahwa saksi Rika Nurlaela memberikan tunai bantuan dana desa TA 2021 kepada Terdakwa sebagaimana bukti sebagai berikut:
Kwitansi tanggal 07 April 2021 sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) Penyerahan uang untuk Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Mobil Siaga yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima. Dimana realisasinya uang tersebut oleh Saksi Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa Karyasari diserahkan kepada Saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa Karyasari dan kemudian diserahkan lagi kepada Terdakwa;
Kwitansi tanggal 07 April 2021 sejumlah Rp.268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) penyerahan uang untuk Pembangunan Pariwisata Tingkat Desa yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 18 Agustus 2021 sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penyerahan uang untuk uang rutilahu kepada Bapak Sumpeno (alm) yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.96.968.000,- (sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) penyerahan uang untuk Pembangunan Posyandu di Kp. Sindangmukti yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Penyerahan uang untuk pengadaan Ambulance Desa yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.35.430.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) Penyerahan uang untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan posyandu yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) Penyerahan uang berupa penyerahan uang ke Angris untuk diberikan kepada Terdakwa;
Kwitansi tanggal 07 Desember 2021 sejumlah Rp.27.400.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) Penyerahan uang untuk pengobatan gratis yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Bahwa pengelolaan bantuan dana desa tahun anggaran 2021 oleh Terdakwa sendiri tanpa membentuk dan melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yakni Terdakwa memerintahkan dan atau menyuruh Sekretaris Desa dan Kadus I untuk memesan barang-barang atau material serta memasukkan data ke dalam sistem Keuangan Desa (Siskeudes);
Bahwa saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa dan saksi Hikmat selaku Kepala Dusun I diperintahkan atau disuruh membuat dan menandatangani: (i) bukti kuitansi-kuitansi pembelian atau belanja barang/material/upah atasnama Kaur seolah-olah sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta (ii) Laporanpertanggungjawaban yang “disesuaikan” dengan bukti APBDes dan bukti Rencana Aanggaran Kegiatan (RAK) setiap Tahapnya;
Bahwa terdapat pekerjaan/kegiatan sesuai APBDesa Karyasari TA 2021 yang belum terealisir, yakni:
Kegiatan Pengembangan Desa Wisata (Pendopo Desa) tidak selesai dilaksanakan hingga akhir Desember 2021 dan baru kembali dilaksanakan pada akhir Januari 2022 s/d April 2022, dikarenakan masih terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.73.595.402,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua rupiah) dari pagu anggaran sebesar Rp.260.845.000,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan pengobatan gratis sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Terdapat kekurangan volume pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengadaan Sarana Pra-sarana Posyandu/Polindes/PKD (Gedung Posyandu) sebesar Rp.26.968.790,- (dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);
Terdapat kekurangan volume pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan (Lapangan Volly) sebesar Rp.34.050.523,- (tiga puluh empat juta lima puluh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah);
Terdapat kekurangan pembayaran honor padat karya tunai kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (PKTD) sebesar Rp. 26.385.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa sebagaimana bukti Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut yang disusun oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut Nomor: KU.09.02/2846/Inspektorat tanggal 07 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Kegiatan | Pagu Anggaran Berdasarkan Perubahan APBDes No 8 Tahun 2021 | Nilai Pencairan berdasarkan Rek Koran dan SPP | Hasil Perhitungan Ahli Teknik PUPR/Konfirmasi | Pajak | Realisasi | selisih |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=4-7 |
| 1 | Pembangunan Posyandu Kp. Citoe | 96,968,000 | 96,968,000 | 62,032,400 | 7,966,810 | 69,999,210 | 26,968,790 |
| 2 | Pembangunan Lapang Voli Kp. Pasirsari | 99,454,600 | 99,454,600 | 56,962,900 | 8,441,177 | 65,404,077 | 34,050,523 |
| 3 | Pembangunan Pendopo Desa Dusun Pasirsari | 260,845,000 | 260,845,000 | 170,629,300 | 16,620,298 | 187,249,598 | 73,595,402 |
| 4 | Pembelian Mobil Ambulance dan aksesoris | 200,000,000 | 200,000,000 | 205,415,000 | 205,415,000 | (5,415,000) | |
| 5 | Pengobatan Gratis | 28,000,000 | 28,000,000 | 22,000,000 | 22,000,000 | 6,000,000 | |
| 6 | Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa/Gorong gorong/Parit/Selokan(PKTD) | 31,385,000 | 31,385,000 | 5,000,000 | 5,000,000 | 26,385,000 | |
| Jumlah | 161,584,715 | ||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdapat fakta bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa berhak dan telah menerima bantuan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD sebagaimana peraturan perundang-undangan, khususnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mengelola keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Desa No.20 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018, in casu perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa atau Penguasa Anggaran (PA) yang: (a) memegang penuh secara fisik dana bantuan setiap tahap pencairan bantuan Dana Desa TA 2021 setelah pencairan oleh Bendahara; (b) membelanjakan sendiri segala kebutuhan program/kegiatan desa Jatimekar; (c) memerintahkan atau menyuruh perangkat desa untuk menyusun laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan kuitansi/nota fiktif setiap tahapnya terhadap bantuan dana desa TA 2021 yang disesuaikan dengan Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) hingga menimbulkan (d) kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Garut sebesar Rp.161.584.715 (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) adalah perbuatan menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada/atau melekat padanya;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat lebih tepat dakwaan yang diterapkan kepada Terdakwa adalah dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa dikarenakan salah satu unsur dakwaan primer tidak terpenuhi maka seluruh dakwaan primer pula tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer tidak terbukti dan dakwaan disusun berbentuk subsideritas maka Majelis selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang
Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis akan mempertibangkannya sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian unsur ini tidak berbeda dengan pertimbangan unsur dakwaan primer terdahulu, maka Majelis mengambilalih pertimbangan tersebut dan oleh karenanya terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, telepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana, hal ini juga merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dapat berbentuk alternatif maupun kumulatif dan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Indra Setiawan, SE, keterangan saksi Jurit Supratman, keterangan saksi Heri Herryana, ketrangan saksi Hikmat, keterangan Supriatna, SPd, keterangan saksi Abung Kusman dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Kurniawan alias Uweng Bin Mimin diangkat sebagai Kepala Desa Karyasari berdasarkan bukti Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 141/Kep.896-DPMD/2019 tanggal 29 November 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
Bahwa Terdakwa sebagai sebagai Kepala Desa Karyasari telah membuat dan mengangkat perangkat negeri sebagaimana bukti Surat Keputusan Kepala Desa Karyasari Nomor 141.31/Kep.18-Des/2020 tanggal 18 Maret 2020, dan Nomor 141.32/Kep.16-Des/2022 tanggal 16 Desember 2020 dan 141.32/Kep.18-Des/2022, sebagai berikut:
Sekretaris Indra Setiawan, SE
Bendahara/Kaur Kesra Jurit Supratman
Kaur Umum/TU Heri Herryana
Kaur Perencanaan Diki Kurniawan
Kasi Pelayanan Santi Kusumawati
Kasi Pemerintahan Erna Dian Heryana
KADUS I Hikmat
KADUS II Kamaludin
KADUS III Wahyu
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut menerima bantuan keuangan yang berasal dari Pemerintah Pusat berupa Dana Desa (DD) yang sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat yaitu APBN Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah sebesar Rp.1.120.538.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dana tersebut ditransfer melalui Rekening Bank BJB KCP Pameungpeuk atas nama ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor: 0064021842001;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 disebutkan mengenai rincian peruntukan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 yang diterima Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut sebesar Rp.1.120.538.000 (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Karyasari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karyasari Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Desa Karyasari Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan bantuan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.120.538.000 (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa sumber dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut TA 2021 sebagai berikut:
Dana Desa sebesar Rp.1.120.538.000,00
ADD sebesar Rp.432.287.832,00
Bantuan Proponsi sebesar Rp.130.000.000,00
Bantuan Kabupaten sebesar Rp.10.000.000,00
Dana Bagi Hasil (PBB) sebesar Rp.25.513.909,00
PADes sebesar Rp.2.500.000,00
| No | Uraian | Penerimaan (Rp) | Pengeluaran (Rp) |
| 1 | Pagu dana desa | 1.120.538.000 | |
| 2 | BLT DD | 72.000.000 | |
| 3 | Penanggulangan Covid-19 | 96.655.000 | |
| 4 | Pembangunan Lapangan Volly | 99.454.600 | |
| 5 | Pengembangan Desa Wisata | 26.084.500 | |
| 6 | Normalisasi Irigasi (PKTD) | 31.385.000 | |
| 7 | Pembangunan Pos Yandu | 96.968.000 | |
| 8 | Pengasuhan Bersama (BKB) | 35.430.000 | |
| 9 | Amblance Desa | 200.000.000 | |
| 10 | Insentif KPM | 35.000.000 | |
| 11 | PMT | 22.810.000 | |
| 12 | Insentif Kader Posyandu | 48.000.000 | |
| 13 | Insentif Kader Posyandu | 14.400.000 | |
| 14 | Insentif Guru PAUD | 54.000.000 | |
| 15 | Penyusunan RKPDes | 12.000.000 | |
| 16 | SDGS Desa | 37.090.400 | |
| 17 | Insentif Operator DTKS | 8.000.000 | |
| 18 | Pengaobatan Gratis Warga | 28.000.000 | |
| Total | 1.120.538.000 | 1.120.538.000 | |
Bahwa pengelolaan dan penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa Karyasari TA 2021 sebesar Rp.423.2887.832,00 adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Anggaran (Rp) |
| 1 | Kepala Desa | 36.000.000 |
| 2 | Sekretaris Desa | 26.693.040 |
| 3 | Kaur Keuangan | 24.266.400 |
| 4 | Kaur TU & Umum | 24.266.400 |
| 5 | Kaur Perencanaan | 24.266.400 |
| 6 | Kasi Kesra | 24.266.400 |
| 7 | Kasi Pemerintahan | 24.266.400 |
| 8 | Kasi Pelayanan | 24.266.400 |
| 9 | Kadus I | 24.266.400 |
| 10 | Kadus II | 24.266.400 |
| 11 | Kadus III | 24.266.400 |
| 12 | BPD | 27.100.000 |
| 13 | Op Desa | 5.613.500 |
| 14 | Op BPD | 1.487.500 |
| 15 | Insentif RT | 48.924.000 |
| 16 | Insentif RW | 30.240.000 |
| 17 | Kader Posyandu | 21.600.000 |
| 18 | LPM | 1.250.000 |
| 19 | PKK | 2.821.835 |
| 20 | MUI | 1.300.357 |
| 21 | Karang Taruna | 550.000 |
| 22 | Linmas | 900.000 |
| 23 | PHBN/I | 300.000 |
| Total | 423.287.832 | |
Bahwa bantuan Dana Desa dicairkan dalam 3 (tiga) tahap, sebagaimana bukti SPP dan bukti SP2D yakni:
Tahap Pertama tanggal 7 April 2021 sebesar Rp.416.600.000,00
Tahap Keduda tanggal 6 Oktober 2021 sebesar Rp.415.158.000,00
Tahap Ketiga tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp.216.689.600,00
Total yang dicairkan sebesar Rp.1.048.447.600,00
Bantuan Langsung Tunai (Banprov) sebesar Rp.72.000.000,00
Grand Total bantuan dana TA 2021 sebesar Rp.1.120.447.600,00
Bahwa bantuan Alokasi Dana Desa TA 2021 sebesar Rp.423.2887.832,00 dicairkan dalan 4 (empat) tahap, yakni:
Tahap pertama tanggal 9 Februari 2021sebesar Rp.109.207.930,00
Tahap kedua tanggal 28 April 2021 sebesar Rp.102.526.685,00
Tahap ketiga terdiri dari 2 kali 30/7 sebesar Rp.70.292.795,00
27/8 sebesar Rp.35.507.420,00
Tahap keempat tanggal 18 Oktober sebesar Rp.105.753.002,00
Bahwa sebagaimana bukti APBDes Tahun 2021 penggunaan dan pencairan Dana Desa TA 2021 masing-masing tahapnya dipergunakan untuk:
Dana Desa (DD) Tahap I sebesar Rp.470.600.000,- (empat ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah) dicairkan sebanyak 6 (enam) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan Pertama pada tanggal 07 April 2021 sebesar Rp.416.600.000,- (empat ratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah), sesuai dengan mutasi rekening desa atas bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/22-Des/2021 tanggal 05 April 2021, dana tersebut dipergunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMNDesa/RKPDesa);
Penyelenggaraan Desa Siaga;
Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa (Aula/Pendopo Desa);
Penanggulangan Bencana (Desa Tanggap Covid).
Penarikan Kedua tanggal 12 Juli 2021 sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Ketiga tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Keempat tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Kelima tanggal 09 Agustus 2021 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Keenam tanggal 02 September 2021 Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap II sejumlah Rp.433.158.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang dicairkan sebanyak 2 (dua) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut yaitu:
Penarikan Pertama tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp.415.158.000,- (empat ratus lima belas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan Mutasi Rekening Desa atas bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/115-Des/2021 tanggal 13 September 2021 digunakan untuk:
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (Pengadaan Kendaraan Mobil);
Pengasuhan Bersama/Bina Keluarga Balita;
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana Prasarana Gedung Posyandu.
Penarikan Kedua tanggal 19 Oktober 2021 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap III sejumlah Rp.216.689.600,- (dua ratus enam belas juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) sesuai dengan Mutasi Rekening Desa atas bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/133-Des/2021 tanggal 02 Desember 2021 yang dicairkan sebanyak 8 (delapan) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut yang digunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/TPA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Jasa yang diberikan kepada warga;
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa/Gorong-gorong/Parit/Selokan (PKTD);
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan (Lapangan Volly);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Indra Setiawan, SE selaku Sekretaris Desa, keterangan saksi Rika Nurlaela, SE selaku Bendahara/ Kaur Keuangan periode 20 April 2020 s/d Maret 2022, keterangan saksi Jurit Suparman Bendahara/ Kaur Keuangan periode Maret 2022 s/d saat ini, keterangan saksi Hikmat selaku Kadus I, keterangan saksi Leva Novarita selaku Sales Dealer Daihatsu cabang Garut dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa atas perintah Terdakwa kepada sekretaris Desa yakni saksi Indra Setiawan, SE agar membuat dan menandatangani seluruh bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) bantuan Dana Desa setiap tahapnya hingga mendapatkan surat bahwa Desa Karyasari telah memenuhi administrasi yang dipersyaratkan guna pencairan bantuan Dana Desa dari saksi Abung Kusman selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarkat Desa Kecamatan Cibalong, bukan/tidak dilakukan oleh saksi Jurit Suparman selaku Bendahara Desa;
Bahwa saksi Rika Nurlaela maupun saksi Jurit Suparman menerima surat/atau berkas pengajuan pencairan bantuan dana desa dari saksi Indra Setiawan, SE dan pergi bersama Terdakwa ke BJB Cabang Garut setiap tahapnya dengan membawa bukti Buku Tabungan Desa Karyasari;
Bahwa setelah dana bantuan Desa cair dan diterima oleh saksi Rika Nurlaela maupun saksi Jurit Suparman secara tunai Terdakwa meminta seluruh uang tunai tersebut untuk terdakwa pegang dan Kelola sendiri bahkan terdakwa seorang diri yang memesan atau menyuruh saksi Hikmat, dan membayar sejumlah barang/material termasuk upah kerja;
Bahwa saksi Rika Nurlaela memberikan tunai bantuan dana desa TA 2021 kepada Terdakwa sebagaimana bukti sebagai berikut:
Kwitansi tanggal 07 April 2021 sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) Penyerahan uang untuk Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Mobil Siaga yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima. Dimana realisasinya uang tersebut oleh Saksi Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa Karyasari diserahkan kepada Saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa Karyasari dan kemudian diserahkan lagi kepada Terdakwa;
Kwitansi tanggal 07 April 2021 sejumlah Rp.268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) penyerahan uang untuk Pembangunan Pariwisata Tingkat Desa yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 18 Agustus 2021 sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penyerahan uang untuk uang rutilahu kepada Bapak Sumpeno (alm) yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.96.968.000,- (sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) penyerahan uang untuk Pembangunan Posyandu di Kp. Sindangmukti yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Penyerahan uang untuk pengadaan Ambulance Desa yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.35.430.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) Penyerahan uang untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan posyandu yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) Penyerahan uang berupa penyerahan uang ke Angris untuk diberikan kepada Terdakwa;
Kwitansi tanggal 07 Desember 2021 sejumlah Rp.27.400.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) Penyerahan uang untuk pengobatan gratis yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Bahwa pengelolaan bantuan dana desa tahun anggaran 2021 oleh Terdakwa sendiri tanpa membentuk dan melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yakni Terdakwa memerintahkan dan atau menyuruh Sekretaris Desa dan Kadus I untuk memesan barang-barang atau material serta memasukkan data ke dalam sistem Keuangan Desa (Siskeudes);
Bahwa program pengadaan kendaraan Ambulance Desa Karyasari Kecamatan Cibalong yang bersumber dari bantuan dana desa TA 2021 sebesar Rp.200.000.000,00 pada bulan Oktober 2021 Terdakwa telah memesan dan membeli secara tunai melalui Dealer Suzuki NJS Bandung 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Suzuki APV seharga Rp.200.000.000,00 dengan uang muka senilai Rp.50.000.000,00 namun karena Terdakwa terlalu lama untuk melunasinya sehingga lewat waktu yang telah disepakati maka pembelian kendaraan roda empat untuk ambulance tersebut dibatalkan dengan bentuk berupa pengembalian uang muka, dan Terdakwa alihkan pemesanan dan pembelian kendaraan roda empat untuk ambulance pada Dealer Tunas Daihatsu merek Daihatsu Grandmax di Garut seharga Rp.176.000.000,00 namun baru terealisir/atau lunas di bulan Maret 2022;
Bahwa faktanya anggaran pengadaan kendaraan roda empat sebagai ambulance dilakukan pada tahap kedua TA 2021 di bulan Oktober sebesar Rp.200.000.000,00 namun baru bisa terealisir secara fisik kendaraan roda empatnya di tahun 2022, dengan kata lain pengadaan barang tersebut telah melewati tahun anggaran 2021 yang telah dilaporkan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan dana desa dikarenakan Terdakwa telah menggunakan terlebih dahulu anggaran pengadaan roda empat tersebut atau terdapat selisih (kelebihan) Rp.24.000.000,00 sebagai berikut:
Uang muka 2/2/2022 Rp.5.000.000,00
Pembayaran I 18/2/2022 Rp.45.000.000,00
Pembayaran II 18/2/2022 Rp.3.000.000,00
Pembayaran III 11/4/2022 Rp.123.000.000,00
Serah terima kendaraan roda empat tersebut tanggal 12 April 2022 sebagaimana bukti Serah Terima Kendaraan Baru No:2929-2022333137 dan penerimanya adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa dan saksi Hikmat selaku Kepala Dusun I diperintahkan atau disuruh oleh Terdakwa membuat dan menandatangani: (i) bukti kuitansi-kuitansi pembelian atau belanja barang/material/upah atasnama Kaur seolah-olah sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta (ii) Laporanpertanggungjawaban yang “disesuaikan” dengan bukti APBDes dan bukti Rencana Aanggaran Kegiatan (RAK) setiap Tahapnya;
Bahwa terdapat pekerjaan/kegiatan sesuai APBDesa Karyasari TA 2021 yang belum terealisir, yakni:
Kegiatan Pengembangan Desa Wisata (Pendopo Desa) tidak selesai dilaksanakan hingga akhir Desember 2021 dan baru kembali dilaksanakan pada akhir Januari 2022 s/d April 2022, dikarenakan masih terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.73.595.402,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua rupiah) dari pagu anggaran sebesar Rp.260.845.000,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan pengobatan gratis sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Terdapat kekurangan volume pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengadaan Sarana Pra-sarana Posyandu/Polindes/PKD (Gedung Posyandu) sebesar Rp.26.968.790,- (dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);
Terdapat kekurangan volume pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan (Lapangan Volly) sebesar Rp.34.050.523,- (tiga puluh empat juta lima puluh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah);
Terdapat kekurangan pembayaran honor padat karya tunai kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (PKTD) sebesar Rp.26.385.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa sebagaimana bukti Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut yang disusun oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut Nomor: KU.09.02/2846/Inspektorat tanggal 07 Desember 2022, dan bukti surat pernyataan Terdakwa bulan Oktober 2022 sebagai berikut:
| No | Kegiatan | Pagu Anggaran Berdasarkan Perubahan APBDes No 8 Tahun 2021 | Nilai Pencairan berdasarkan Rek Koran dan SPP | Hasil Perhitungan Ahli Teknik PUPR/Konfirmasi | Pajak | Realisasi | selisih |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=4-7 |
| 1 | Pembangunan Posyandu Kp. Citoe | 96,968,000 | 96,968,000 | 62,032,400 | 7,966,810 | 69,999,210 | 26,968,790 |
| 2 | Pembangunan Lapang Voli Kp. Pasirsari | 99,454,600 | 99,454,600 | 56,962,900 | 8,441,177 | 65,404,077 | 34,050,523 |
| 3 | Pembangunan Pendopo Desa Dusun Pasirsari | 260,845,000 | 260,845,000 | 170,629,300 | 16,620,298 | 187,249,598 | 73,595,402 |
| 4 | Pembelian Mobil Ambulance dan aksesoris | 200,000,000 | 200,000,000 | 205,415,000 | 205,415,000 | (5,415,000) | |
| 5 | Pengobatan Gratis | 28,000,000 | 28,000,000 | 22,000,000 | 22,000,000 | 6,000,000 | |
| 6 | Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa/Gorong gorong/Parit/Selokan(PKTD) | 31,385,000 | 31,385,000 | 5,000,000 | 5,000,000 | 26,385,000 | |
| Jumlah | 161,584,715 | ||||||
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti dan keterangan saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan terdapat persamaan fakta bahwa Terdakwa menguasai dan mengelola sendiri seluruh bantuan Dana Desa TA 2021 tahap I sampai dengan Tahap III hingga mengalami kurang pembayaran kepada pihak material maupun pihak penyedia jasa/kuli Borongan untuk beberapa program kegiatan/pekerjaan pembanguan di Desa Karyasari TA 2021, hingga terdapat selisih total sebesar Rp.161.584.715,00 merupakan fakta menguntungkan diri sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa yang menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi;
Ad.3 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kewenangan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikan kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum dan atau menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa wujud dari pengertian menyalahgunakan kewenangan ialah: (a) sesorang itu memiliki jabatan publik maupun private yang untuk melaksanakan tugas/pekerjaan jabatannya yang bersangkutan diberi kewenangan tertentu; (b) dalam melaksanakan kewenangan selalu diberi batas-batas tertentu yang disebut dengan kewajiban hukum yang harus diindahkan dan ditaati; (c) kewenangan tersebut digunakan dengan melanggar kewajiban hukumnya dengan kata lain menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain atau bertentangan dengan maksud diberikan wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu: (a) menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi yakni serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, kewenangan tersebut tercantum di dalam ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum dalam Keppres, Kepmen, atau anggaran dasar suatu badan hukum perdata, in casu Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG bin MIMIN SETIANA menjabat Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong berdasarkan bukti Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 141/Kep.896-DPMD/2019 tentang Pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Karyasari 29 November 2019; (b) dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, in casu Terdakwa berhak berdasarkan jabatan/kewenangan sebagai Kepala Desa/Desa, sebagaimana Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Desa Nomor 20 Tahun 2018 tentang Asas Pengelolaan Keuangan Desa, yakni: “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah Kepala Desa atau sebutan lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa” dan Pasal 3 ayat (1) “Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam Kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan” dan ayat (2) merupakan “kewenangan” Kepala Desa yang mempunyai kewenangan: (a) menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; (b) menetapkan PTPKD, in casu Terdakwa memerintahkan dan atau menyuruh Sekretaris Desa dan Kepala Dusun I memesan barang-barang/material untuk pembangunan di Desa Karyasari ‘seolah-olah’ memiliki PTPKD namun tidak diberikan kewenangan mengelola dana bantuan atau belanja-belanja kebutuhan material dalam program pembangunan; (c) menetapkan dan mengelola bantuan dana desa tahun anggara 2021 sendiri dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atau belanja segala kebutuhan atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa tanpa melibatkan perangkat desa sebagai TPK, dan (e) menyuruh/memerintahkan saksi Rika Nurlela dan saksi Jurit Suparman masing-masing sebagai KAUR Keuangan/Bendahara Desa Karyasari mencairkan bantuan Dana Desa TA 2021 setiap tahapnya untuk diserahkan seluruhnya secara tunai kepada Terdakwa, kemudian menyuruh dan/atau memerintahkan saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa dan saksi Hikmat selaku Kepala Dusan I untuk membuat dan menandatangani kuitansi-kuitansi fiktif sebagai laporanpertanggungjawaban yang disesuaikan dengan Rencana Anggaran Kerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Indra Setiawan, SE, keterangan saksi Jurit Supratman, keterangan saksi Heri Herryana, ketrangan saksi Hikmat, keterangan Supriatna, SPd, keterangan saksi Abung Kusman dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Kurniawan alias Uweng Bin Mimin diangkat sebagai Kepala Desa Karyasari berdasarkan bukti Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 141/Kep.896-DPMD/2019 tanggal 29 November 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
Bahwa Terdakwa sebagai sebagai Kepala Desa Karyasari telah membuat dan mengangkat perangkat negeri sebagaimana bukti Surat Keputusan Kepala Desa Karyasari Nomor 141.31/Kep.18-Des/2020 tanggal 18 Maret 2020, dan Nomor 141.32/Kep.16-Des/2022 tanggal 16 Desember 2020 dan 141.32/Kep.18-Des/2022, sebagai berikut:
Sekretaris Indra Setiawan, SE
Bendahara/Kaur Kesra Jurit Supratman
Kaur Umum/TU Heri Herryana
Kaur Perencanaan Diki Kurniawan
Kasi Pelayanan Santi Kusumawati
Kasi Pemerintahan Erna Dian Heryana
KADUS I Hikmat
KADUS II Kamaludin
KADUS III Wahyu
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut menerima bantuan keuangan yang berasal dari Pemerintah Pusat berupa Dana Desa (DD) yang sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat yaitu APBN Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah sebesar Rp.1.120.538.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dana tersebut ditransfer melalui bukti Rekening Bank BJB KCP Pameungpeuk atas nama ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor: 0064021842001;
Bahwa berdasarkan bukti Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 disebutkan mengenai rincian peruntukan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 yang diterima Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut sebesar Rp.1.120.538.000 (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan bukti Peraturan Desa Karyasari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karyasari Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Desa Karyasari Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan bantuan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.120.538.000 (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Jurit Suparman selaku Bendahara Desa, keterangan saksi Indra Setiawan, SE, keterangan saksi Emma Rismayanti, ST, M.Ak selaku Kabid Perbendaharaan DPKAD Kabupaten Garut dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa bantuan Dana Desa dicairkan dalam 3 (tiga) tahap, sebagaimana bukti SPP dan bukti SP2D yakni:
Tahap Pertama tanggal 7 April 2021 sebesar Rp.416.600.000,00
Tahap Keduda tanggal 6 Oktober 2021 sebesar Rp.415.158.000,00
Tahap Ketiga tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp.216.689.600,00
Total yang dicairkan sebesar Rp.1.048.447.600,00
Bantuan Langsung Tunai (Banprov) sebesar Rp.72.000.000,00
Grand Total bantuan dana TA 2021 sebesar Rp.1.120.447.600,00
Bahwa bantuan Alokasi Dana Desa TA 2021 sebesar Rp.423.2887.832,00 dicairkan dalan 4 (empat) tahap, yakni:
Tahap pertama tanggal 9 Februari 2021sebesar Rp.109.207.930,00
Tahap kedua tanggal 28 April 2021 sebesar Rp.102.526.685,00
Tahap ketiga terdiri dari 2 kali 30/7 sebesar Rp.70.292.795,00
27/8 sebesar Rp.35.507.420,00
Tahap keempat tanggal 18 Oktober sebesar Rp.105.753.002,00
Bahwa sebagaimana bukti APBDes Tahun 2021 penggunaan dan pencairan Dana Desa TA 2021 masing-masing tahapnya dipergunakan untuk:
Dana Desa (DD) Tahap I sebesar Rp.470.600.000,- (empat ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah) dicairkan sebanyak 6 (enam) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan Pertama pada tanggal 07 April 2021 sebesar Rp.416.600.000,- (empat ratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah), sesuai dengan mutasi rekening desa atas bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/22-Des/2021 tanggal 05 April 2021, dana tersebut dipergunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMNDesa/RKPDesa);
Penyelenggaraan Desa Siaga;
Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa (Aula/Pendopo Desa);
Penanggulangan Bencana (Desa Tanggap Covid).
Penarikan Kedua tanggal 12 Juli 2021 sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Ketiga tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Keempat tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Kelima tanggal 09 Agustus 2021 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Keenam tanggal 02 September 2021 Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap II sejumlah Rp.433.158.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang dicairkan sebanyak 2 (dua) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut yaitu:
Penarikan Pertama tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp.415.158.000,- (empat ratus lima belas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan Mutasi Rekening Desa atas bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/115-Des/2021 tanggal 13 September 2021 digunakan untuk:
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (Pengadaan Kendaraan Mobil);
Pengasuhan Bersama/Bina Keluarga Balita;
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana Prasarana Gedung Posyandu.
Penarikan Kedua tanggal 19 Oktober 2021 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap III sejumlah Rp.216.689.600,- (dua ratus enam belas juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) sesuai dengan Mutasi Rekening Desa atas bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/133-Des/2021 tanggal 02 Desember 2021 yang dicairkan sebanyak 8 (delapan) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut yang digunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/TPA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Jasa yang diberikan kepada warga;
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa/Gorong-gorong/Parit/Selokan (PKTD);
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan (Lapangan Volly);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Indra Setiawan, SE selaku Sekretaris Desa, keterangan saksi Rika Nurlaela, SE selaku Bendahara/ Kaur Keuangan periode 20 April 2020 s/d Maret 2022, keterangan saksi Jurit Suparman Bendahara/ Kaur Keuangan periode Maret 2022 s/d saat ini, keterangan saksi Hikmat selaku Kadus I, Leva Novarita selaku Sales Dealer Daihatsu cabang Garut dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa atas perintah Terdakwa kepada sekretaris Desa yakni saksi Indra Setiawan, SE agar membuat dan menandatangani seluruh bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) bantuan Dana Desa setiap tahapnya hingga mendapatkan surat bahwa Desa Karyasari telah memenuhi administrasi yang dipersyaratkan guna pencairan bantuan Dana Desa dari saksi Abung Kusman selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarkat Desa Kecamatan Cibalong, bukan/tidak dilakukan oleh saksi Jurit Suparman selaku Bendahara Desa;
Bahwa saksi Rika Nurlaela maupun saksi Jurit Suparman menerima surat/atau berkas pengajuan pencairan bantuan dana desa dari saksi Indra Setiawan, SE dan pergi bersama Terdakwa ke BJB Cabang Garut setiap tahapnya dengan membawa bukti Buku Tabungan Desa Karyasari;
Bahwa setelah dana bantuan Desa cair dan diterima oleh saksi Rika Nurlaela maupun saksi Jurit Suparman secara tunai Terdakwa meminta seluruh uang tunai tersebut untuk terdakwa pegang dan Kelola sendiri bahkan terdakwa seorang diri yang memesan atau menyuruh saksi Hikmat, dan membayar sejumlah barang/material termasuk upah kerja;
Bahwa saksi Rika Nurlaela memberikan tunai bantuan dana desa TA 2021 kepada Terdakwa sebagaimana bukti sebagai berikut:
Kwitansi tanggal 07 April 2021 sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) Penyerahan uang untuk Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Mobil Siaga yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima. Dimana realisasinya uang tersebut oleh Saksi Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa Karyasari diserahkan kepada Saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa Karyasari dan kemudian diserahkan lagi kepada Terdakwa;
Kwitansi tanggal 07 April 2021 sejumlah Rp.268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) penyerahan uang untuk Pembangunan Pariwisata Tingkat Desa yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 18 Agustus 2021 sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penyerahan uang untuk uang rutilahu kepada Bapak Sumpeno (alm) yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.96.968.000,- (sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) penyerahan uang untuk Pembangunan Posyandu di Kp. Sindangmukti yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Penyerahan uang untuk pengadaan Ambulance Desa yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.35.430.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) Penyerahan uang untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan posyandu yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) Penyerahan uang berupa penyerahan uang ke Angris untuk diberikan kepada Terdakwa;
Kwitansi tanggal 07 Desember 2021 sejumlah Rp.27.400.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) Penyerahan uang untuk pengobatan gratis yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Bahwa pengelolaan bantuan dana desa tahun anggaran 2021 dilakukan oleh Terdakwa sendiri tanpa membentuk dan melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yakni Terdakwa memerintahkan dan atau menyuruh Sekretaris Desa dan Kadus I untuk memesan barang-barang atau material serta memasukkan data ke dalam sistem Keuangan Desa (Siskeudes);
Bahwa saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa dan saksi Hikmat selaku Kepala Dusun I diperintahkan atau disuruh membuat dan menandatangani: (i) bukti kuitansi-kuitansi pembelian atau belanja barang/material/upah atasnama Kaur seolah-olah sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta (ii) Laporan pertanggungjawaban yang “disesuaikan” dengan bukti APBDes dan bukti Rencana Aanggaran Kegiatan (RAK) setiap Tahapnya;
Bahwa terdapat pekerjaan/kegiatan sesuai APBDesa Karyasari TA 2021 yang belum terealisir, yakni:
Kegiatan Pengembangan Desa Wisata (Pendopo Desa) tidak selesai dilaksanakan hingga akhir Desember 2021 dan baru kembali dilaksanakan pada akhir Januari 2022 s/d April 2022, dikarenakan masih terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.73.595.402,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua rupiah) dari pagu anggaran sebesar Rp.260.845.000,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan pengobatan gratis sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Terdapat kekurangan volume pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengadaan Sarana Pra-sarana Posyandu/Polindes/PKD (Gedung Posyandu) sebesar Rp.26.968.790,- (dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);
Terdapat kekurangan volume pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan (Lapangan Volly) sebesar Rp.34.050.523,- (tiga puluh empat juta lima puluh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah);
Terdapat kekurangan pembayaran honor padat karya tunai kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (PKTD) sebesar Rp.26.385.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa program pengadaan kendaraan Ambulance Desa Karyasari Kecamatan Cibalong yang bersumber dari bantuan dana desa TA 2021 sebesar Rp.200.000.000,00 pada bulan Oktober 2021 Terdakwa telah memesan dan membeli secara tunai melalui Dealer Suzuki NJS Bandung 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Suzuki APV seharga Rp.200.000.000,00 dengan uang muka senilai Rp.50.000.000,00 namun karena Terdakwa terlalu lama untuk melunasinya sehingga lewat waktu yang telah disepakati maka pembelian kendaraan roda empat untuk ambulance tersebut dibatalkan dengan bentuk berupa pengembalian uang muka, dan Terdakwa alihkan pemesanan dan pembelian kendaraan roda empat untuk ambulance pada Dealer Tunas Daihatsu merek Daihatsu Grandmax di Garut seharga Rp.176.000.000,00 namun baru terealisir/atau lunas di bulan Maret 2022;
Bahwa faktanya anggaran pengadaan kendaraan roda empat sebagai ambulance dilakukan pada tahap kedua TA 2021 dibulan Oktober sebesar Rp.200.000.000,00 namun baru bisa terealisir secara fisik kendaraan roda empatnya di tahun 2022, dengan kata lain pengadaan barang tersebut telah melewati tahun anggaran 2021 dikarenakan Terdakwa telah menggunakan terlebih dahulu anggaran pengadaan roda empat tersebut atau terdapat selisih (kelebihan) Rp.24.000.000,00 sebagai berikut:
Uang muka 2/2/2022 Rp.5.000.000,00
Pembayaran I 18/2/2022 Rp.45.000.000,00
Pembayaran II 18/2/2022 Rp.3.000.000,00
Pembayaran III 11/4/2022 Rp.123.000.000,00
Serah terima kendaraan tanggal 12 April 2022 sebagaimana bukti Serah Terima Kendaraan Baru No:2929-2022333137 dan penerima Terdakwa sendiri;
Bahwa sebagaimana bukti surat pernyataan Terdakwa bulan Oktober 2022 yang menyatakan bahwa bersedia dan sanggup mengembalikan serta menyetorkan ke Rekening Desa total sejumlah Rp.161.584.715,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta tersebut diatas maka terlihat jelas perbuatan Terdakwa menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi atau unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4 Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud keuangan Negara dalam penjelasan Umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa keuangan negara adalah ”seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat Pusat maupun di Daerah; b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara”;
Menimbang, bahwa pengertian keuangan negara menurut Pasal 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1, yang meliputi: (a) hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman; (b) kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; (c) penerimaan negara dan pengeluaran negara; (d) penerimaan daeran dan pengeluaran daerah; (e) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah;
Menimbang, bahwa terdapat 4 (empat) kriteria tentang kerugian negara, yakni: (i) berkurangnya kekayaan negara dan atau bertambahnya kewajiban negara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku. Sedangkan kekayaan negara merupakan konsekuensi dari adanya penerimaan pendapatan yang menguntungkan dan pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara; (ii) tidak terimanya sebagian atau seluruh pendapatan yang menguntungkan keuangan Negara, yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku; (iii) sebagian atau seluruh pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara, yang menyimpang dari ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku; (iv) setiap pertambahan kewajiban negara yang mengakibatkan oleh adanya komitmen yang menyimpang dari ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa kerugian negara haruslah berupa kerugian yang diakibatkan langsung oleh wujud perbuatan memperkaya diri sendiri yang mengandung sifat melawan hukum (atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan). Kerugian keuangan negara dirumuskan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 serta Penjelasan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagai berikut: 1) Hilang atau berkurangnya hak dan kewajiban Negara yang nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang, akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan dalam bentuk: (a) hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman, (b) kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga, (c) penerimaan Negara dan pengeluaran Negara, (d) penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, (e) kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah. 2) Hilang atau berkurangnya sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang nyata dan pasti, dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan dalam bentuk: (a) kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum, (b) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. 3) Hilang atau berkurangnya hak penerimaan dan timbulnya kewajiban Negara yang nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, 4) Timbul atau bertambahnya kewajiban pengeluaran/pembayaran keuangan Negara secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang dari kegiatan pelayanan pemerintah, akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan melalui: (a) biaya penyelenggaraan tugas layanan umum pemerintah pusat/daerah dalam bentuk kegiatan layanan: kesehatan, pendidikan, transportasi, pengurusan administrasi pertanahan, perijinan, jasa perbankan, jasa keuangan dan asuransi yang tidak sesuai ketentuan (menaikkan biaya, mengurangi volume dan mengurangi hak keuangan Negara untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi), (b) membayar tagihan pihak ketiga yang melanggar hukum (seharusnya tidak membayar atau melebihi lebih tinggi dari jumlah yang seharusnya), 5) Hilang atau berkurangnya penerimaan dan atau pengeluaran keuangan Negara secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yakni: (a) penerimaan Negara/daerah, penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), Retribusi dan penerimaan usaha Negara/Daerah hilang/lebih kecil dari yang seharusnya diterima dari kegiatan yang bersumber dari APBN/APBD atau BUMN/BUMD, (b) hak penerimaan keuangan Negara/daerah hilang/lebih kecil dari yang seharusnya diterima dari perjanjian pengelolaan sumber daya alam milik Negara (pertambangan, minyak, gas, kehutanan, pertanian, perikanan, pengelolaan air, pasir dan tanah atau sumber daya alam lainnya), (c) Pengeluaran kas Negara atau kas daerah yang seharusnya tidak dikeluarkan atau pengeluaran lebih besar dari yang tidak seharusnya (termasuk kualitas barang lebih rendah dan penerimaan barang yang dibeli dari uang Negara rusak dan tidak bermanfaat), 6) Hilang atau berkurangnya aset Negara secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang yang dikelola sendiri atau pihak lain akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yakni: (a) dikelola sendiri oleh pemerintah pusat/daerah, (b) dikelola BUMN/BUMD atau badan layanan umum Negara/Daerah, (c) dikelola oleh pihak lain berdasarkan perjanjian dengan Negara (Pemerintah Pusat/Daerah), 7) Hilang atau berkurangnya secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang, kekayaan pihak lain yang dikelola Negara akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan berupa: (a) berkurang/hilangnya kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum, (b) berkurangnya/hilangnya kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara berdasarkan Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau pun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”.
Menimbang, bahwa sebagaimana Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Indra Setiawan, SE, keterangan saksi Jurit Supratman, keterangan saksi Heri Herryana, ketrangan saksi Hikmat, keterangan Supriatna, SPd, keterangan saksi Abung Kusman dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Kurniawan alias Uweng Bin Mimin diangkat sebagai Kepala Desa Karyasari berdasarkan bukti Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 141/Kep.896-DPMD/2019 tanggal 29 November 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
Bahwa Terdakwa sebagai sebagai Kepala Desa Karyasari telah membuat dan mengangkat perangkat negeri sebagaimana bukti Surat Keputusan Kepala Desa Karyasari Nomor 141.31/Kep.18-Des/2020 tanggal 18 Maret 2020, dan bukti Surat Keputusan Kepala Desa Karyasari Nomor 141.32/Kep.16-Des/2022 tanggal 16 Desember 2020 dan 141.32/Kep.18-Des/2022, sebagai berikut:
Sekretaris Indra Setiawan, SE
Bendahara/Kaur Kesra Jurit Supratman
Kaur Umum/TU Heri Herryana
Kaur Perencanaan Diki Kurniawan
Kasi Pelayanan Santi Kusumawati
Kasi Pemerintahan Erna Dian Heryana
KADUS I Hikmat
KADUS II Kamaludin
KADUS III Wahyu
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut menerima bantuan keuangan yang berasal dari Pemerintah Pusat berupa Dana Desa (DD) yang sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat yaitu APBN Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah sebesar Rp.1.120.538.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dana tersebut ditransfer melalui bukti Rekening Bank BJB KCP Pameungpeuk atas nama ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor: 0064021842001;
Bahwa berdasarkan bukti Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 disebutkan mengenai rincian peruntukan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 yang diterima Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut sebesar Rp.1.120.538.000 (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan bukti Peraturan Desa Karyasari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karyasari Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Desa Karyasari Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan bantuan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.120.538.000 (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa sumber dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut TA 2021 sebagai berikut:
Dana Desa sebesar Rp.1.120.538.000,00
ADD sebesar Rp.432.287.832,00
Bantuan Proponsi sebesar Rp.130.000.000,00
Bantuan Kabupaten sebesar Rp.10.000.000,00
Dana Bagi Hasil (PBB) sebesar Rp.25.513.909,00
PADes sebesar Rp.2.500.000,00
| No | Uraian | Penerimaan (Rp) | Pengeluaran (Rp) |
| 1 | Pagu dana desa | 1.120.538.000 | |
| 2 | BLT DD | 72.000.000 | |
| 3 | Penanggulangan Covid-19 | 96.655.000 | |
| 4 | Pembangunan Lapangan Volly | 99.454.600 | |
| 5 | Pengembangan Desa Wisata | 26.084.500 | |
| 6 | Normalisasi Irigasi (PKTD) | 31.385.000 | |
| 7 | Pembangunan Pos Yandu | 96.968.000 | |
| 8 | Pengasuhan Bersama (BKB) | 35.430.000 | |
| 9 | Amblance Desa | 200.000.000 | |
| 10 | Insentif KPM | 35.000.000 | |
| 11 | PMT | 22.810.000 | |
| 12 | Insentif Kader Posyandu | 48.000.000 | |
| 13 | Insentif Kader Posyandu | 14.400.000 | |
| 14 | Insentif Guru PAUD | 54.000.000 | |
| 15 | Penyusunan RKPDes | 12.000.000 | |
| 16 | SDGS Desa | 37.090.400 | |
| 17 | Insentif Operator DTKS | 8.000.000 | |
| 18 | Pengaobatan Gratis Warga | 28.000.000 | |
| Total | 1.120.538.000 | 1.120.538.000 | |
Bahwa pengelolaan dan penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa Karyasari TA 2021 sebesar Rp.423.2887.832,00 adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Anggaran (Rp) |
| 1 | Kepala Desa | 36.000.000 |
| 2 | Sekretaris Desa | 26.693.040 |
| 3 | Kaur Keuangan | 24.266.400 |
| 4 | Kaur TU & Umum | 24.266.400 |
| 5 | Kaur Perencanaan | 24.266.400 |
| 6 | Kasi Kesra | 24.266.400 |
| 7 | Kasi Pemerintahan | 24.266.400 |
| 8 | Kasi Pelayanan | 24.266.400 |
| 9 | Kadus I | 24.266.400 |
| 10 | Kadus II | 24.266.400 |
| 11 | Kadus III | 24.266.400 |
| 12 | BPD | 27.100.000 |
| 13 | Op Desa | 5.613.500 |
| 14 | Op BPD | 1.487.500 |
| 15 | Insentif RT | 48.924.000 |
| 16 | Insentif RW | 30.240.000 |
| 17 | Kader Posyandu | 21.600.000 |
| 18 | LPM | 1.250.000 |
| 19 | PKK | 2.821.835 |
| 20 | MUI | 1.300.357 |
| 21 | Karang Taruna | 550.000 |
| 22 | Linmas | 900.000 |
| 23 | PHBN/I | 300.000 |
| Total | 423.287.832 | |
Bahwa bantuan Dana Desa dicairkan dalam 3 (tiga) tahap, sebagaimana bukti SPP dan bukti SP2D yakni:
Tahap Pertama tanggal 7 April 2021 sebesar Rp.416.600.000,00
Tahap Keduda tanggal 6 Oktober 2021 sebesar Rp.415.158.000,00
Tahap Ketiga tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp.216.689.600,00
Total yang dicairkan sebesar Rp.1.048.447.600,00
Bantuan Langsung Tunai (Banprov) sebesar Rp.72.000.000,00
Grand Total bantuan dana TA 2021 sebesar Rp.1.120.447.600,00
Bahwa bantuan Alokasi Dana Desa TA 2021 sebesar Rp.423.2887.832,00 dicairkan dalan 4 (empat) tahap, yakni:
Tahap pertama tanggal 9 Februari 2021sebesar Rp.109.207.930,00
Tahap kedua tanggal 28 April 2021 sebesar Rp.102.526.685,00
Tahap ketiga terdiri dari 2 kali 30/7 sebesar Rp.70.292.795,00
27/8 sebesar Rp.35.507.420,00
Tahap keempat tanggal 18 Oktober sebesar Rp.105.753.002,00
Bahwa sebagaimana bukti APBDes Tahun 2021 penggunaan dan pencairan Dana Desa TA 2021 masing-masing tahapnya dipergunakan untuk:
Dana Desa (DD) Tahap I sebesar Rp.470.600.000,- (empat ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah) dicairkan sebanyak 6 (enam) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan Pertama pada tanggal 07 April 2021 sebesar Rp.416.600.000,- (empat ratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah), sesuai dengan mutasi rekening desa atas bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/22-Des/2021 tanggal 05 April 2021, dana tersebut dipergunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMNDesa/RKPDesa);
Penyelenggaraan Desa Siaga;
Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa (Aula/Pendopo Desa);
Penanggulangan Bencana (Desa Tanggap Covid).
Penarikan Kedua tanggal 12 Juli 2021 sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Ketiga tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Keempat tanggal 04 Agustus 2021 sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Kelima tanggal 09 Agustus 2021 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT);
Penarikan Keenam tanggal 02 September 2021 Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap II sejumlah Rp.433.158.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang dicairkan sebanyak 2 (dua) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut yaitu:
Penarikan Pertama tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp.415.158.000,- (empat ratus lima belas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan Mutasi Rekening Desa atas bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/115-Des/2021 tanggal 13 September 2021 digunakan untuk:
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (Pengadaan Kendaraan Mobil);
Pengasuhan Bersama/Bina Keluarga Balita;
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana Prasarana Gedung Posyandu.
Penarikan Kedua tanggal 19 Oktober 2021 sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dana Desa (DD) Tahap III sejumlah Rp.216.689.600,- (dua ratus enam belas juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) sesuai dengan Mutasi Rekening Desa atas bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 900/2001/133-Des/2021 tanggal 02 Desember 2021 yang dicairkan sebanyak 8 (delapan) kali penarikan dari Rekening ADD TPAPD Desa Karyasari Nomor Rekening: 0064021842001 pada Bank BJB KCP Pameungpeuk Garut yang digunakan untuk:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RPKDesa);
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TQA/TPA/Madrasah Non Formal Milik Desa;
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif);
Jasa yang diberikan kepada warga;
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa/Gorong-gorong/Parit/Selokan (PKTD);
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan (Lapangan Volly);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Indra Setiawan, SE selaku Sekretaris Desa, keterangan saksi Rika Nurlaela, SE selaku Bendahara/ Kaur Keuangan periode 20 April 2020 s/d Maret 2022, keterangan saksi Jurit Suparman Bendahara/ Kaur Keuangan periode Maret 2022 s/d saat ini, keterangan saksi Hikmat selaku Kadus I, keterangan saksi Leva Novarita selaku Sales Dealer Daihatsu Cabang Garut dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa atas perintah Terdakwa kepada sekretaris Desa yakni saksi Indra Setiawan, SE agar membuat dan menandatangani seluruh bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) bantuan Dana Desa setiap tahapnya hingga mendapatkan surat bahwa Desa Karyasari telah memenuhi administrasi yang dipersyaratkan guna pencairan bantuan Dana Desa dari saksi Abung Kusman selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarkat Desa Kecamatan Cibalong, bukan/tidak dilakukan oleh saksi Jurit Suparman selaku Bendahara Desa;
Bahwa saksi Rika Nurlaela maupun saksi Jurit Suparman menerima surat/atau berkas pengajuan pencairan bantuan dana desa dari saksi Indra Setiawan, SE dan pergi bersama Terdakwa ke BJB Cabang Garut setiap tahapnya dengan membawa bukti Buku Tabungan Desa Karyasari;
Bahwa setelah dana bantuan Desa cair dan diterima oleh saksi Rika Nurlaela maupun saksi Jurit Suparman secara tunai Terdakwa meminta seluruh uang tunai tersebut untuk terdakwa pegang dan Kelola sendiri bahkan terdakwa seorang diri yang memesan atau menyuruh saksi Hikmat, dan membayar sejumlah barang/material termasuk upah kerja;
Bahwa saksi Rika Nurlaela memberikan tunai bantuan dana desa TA 2021 kepada Terdakwa sebagaimana bukti sebagai berikut:
Kwitansi tanggal 07 April 2021 sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) Penyerahan uang untuk Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Mobil Siaga yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima. Dimana realisasinya uang tersebut oleh Saksi Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa Karyasari diserahkan kepada Saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa Karyasari dan kemudian diserahkan lagi kepada Terdakwa;
Kwitansi tanggal 07 April 2021 sejumlah Rp.268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) penyerahan uang untuk Pembangunan Pariwisata Tingkat Desa yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 18 Agustus 2021 sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penyerahan uang untuk uang rutilahu kepada Bapak Sumpeno (alm) yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.96.968.000,- (sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) penyerahan uang untuk Pembangunan Posyandu di Kp. Sindangmukti yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Penyerahan uang untuk pengadaan Ambulance Desa yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.35.430.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) Penyerahan uang untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan posyandu yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) Penyerahan uang berupa penyerahan uang ke Angris untuk diberikan kepada Terdakwa;
Kwitansi tanggal 07 Desember 2021 sejumlah Rp.27.400.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) Penyerahan uang untuk pengobatan gratis yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Bahwa pengelolaan bantuan dana desa tahun anggaran 2021 oleh Terdakwa sendiri tanpa membentuk dan melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yakni Terdakwa memerintahkan dan atau menyuruh Sekretaris Desa dan Kadus I untuk memesan barang-barang atau material serta memasukkan data ke dalam sistem Keuangan Desa (Siskeudes);
Bahwa program pengadaan kendaraan Ambulance Desa Karyasari Kecamatan Cibalong yang bersumber dari bantuan dana desa TA 2021 sebesar Rp.200.000.000,00 pada bulan Oktober 2021 Terdakwa telah memesan dan membeli secara tunai melalui Dealer Suzuki NJS Bandung 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Suzuki APV seharga Rp.200.000.000,00 dengan uang muka senilai Rp.50.000.000,00 namun karena Terdakwa terlalu lama untuk melunasinya sehingga lewat waktu yang telah disepakati maka pembelian kendaraan roda empat untuk ambulance tersebut dibatalkan dengan bentuk berupa pengembalian uang muka, dan Terdakwa alihkan pemesanan dan pembelian kendaraan roda empat untuk ambulance pada Dealer Tunas Daihatsu merek Daihatsu Grandmax di Garut seharga Rp.176.000.000,00 namun baru terealisir/atau lunas di bulan Maret 2022;
Bahwa faktanya anggaran pengadaan kendaraan roda empat sebagai ambulance dilakukan pada tahap kedua TA 2021 dibulan Oktober sebesar Rp.200.000.000,00 namun baru bisa terealisir secara fisik kendaraan roda empatnya di tahun 2022, dengan kata lain pengadaan barang tersebut telah melewati tahun anggaran 2021 dikarenakan Terdakwa telah menggunakan terlebih dahulu anggaran pengadaan roda empat tersebut atau terdapat selisih (kelebihan) Rp.24.000.000,00 sebagai berikut:
Uang muka 2/2/2022 Rp.5.000.000,00
Pembayaran I 18/2/2022 Rp.45.000.000,00
Pembayaran II 18/2/2022 Rp.3.000.000,00
Pembayaran III 11/4/2022 Rp.123.000.000,00
Serah terima kendaraan tanggal 12 April 2022 sebagaimana bukti Serah Terima Kendaraan Baru No:2929-2022333137 dan penerima Terdakwa sendiri
Bahwa saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa dan saksi Hikmat selaku Kepala Dusun I diperintahkan atau disuruh membuat dan menandatangani: (i) bukti kuitansi-kuitansi pembelian atau belanja barang/material/upah atasnama Kaur seolah-olah sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta (ii) Laporanpertanggungjawaban yang “disesuaikan” dengan bukti APBDes dan bukti Rencana Aanggaran Kegiatan (RAK) setiap Tahapnya;
Bahwa terdapat pekerjaan/kegiatan sesuai APBDesa Karyasari TA 2021 yang belum terealisir, yakni:
Kegiatan Pengembangan Desa Wisata (Pendopo Desa) tidak selesai dilaksanakan hingga akhir Desember 2021 dan baru kembali dilaksanakan pada akhir Januari 2022 s/d April 2022, dikarenakan masih terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.73.595.402,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua rupiah) dari pagu anggaran sebesar Rp.260.845.000,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan pengobatan gratis sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Terdapat kekurangan volume pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengadaan Sarana Pra-sarana Posyandu/Polindes/PKD (Gedung Posyandu) sebesar Rp.26.968.790,- (dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);
Terdapat kekurangan volume pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan (Lapangan Volly) sebesar Rp.34.050.523,- (tiga puluh empat juta lima puluh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah);
Terdapat kekurangan pembayaran honor padat karya tunai kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (PKTD) sebesar Rp. 26.385.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa sebagaimana bukti Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut yang disusun oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut Nomor: KU.09.02/2846/Inspektorat tanggal 07 Desember 2022 dan bukti surat pernyataan Terdakwa sebagai berikut:
| No | Kegiatan | Pagu Anggaran Berdasarkan Perubahan APBDes No 8 Tahun 2021 | Nilai Pencairan berdasarkan Rek Koran dan SPP | Hasil Perhitungan Ahli Teknik PUPR/Konfirmasi | Pajak | Realisasi | selisih |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8=4-7 |
| 1 | Pembangunan Posyandu Kp. Citoe | 96,968,000 | 96,968,000 | 62,032,400 | 7,966,810 | 69,999,210 | 26,968,790 |
| 2 | Pembangunan Lapang Voli Kp. Pasirsari | 99,454,600 | 99,454,600 | 56,962,900 | 8,441,177 | 65,404,077 | 34,050,523 |
| 3 | Pembangunan Pendopo Desa Dusun Pasirsari | 260,845,000 | 260,845,000 | 170,629,300 | 16,620,298 | 187,249,598 | 73,595,402 |
| 4 | Pembelian Mobil Ambulance dan aksesoris | 200,000,000 | 200,000,000 | 205,415,000 | 205,415,000 | (5,415,000) | |
| 5 | Pengobatan Gratis | 28,000,000 | 28,000,000 | 22,000,000 | 22,000,000 | 6,000,000 | |
| 6 | Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa/Gorong gorong/Parit/Selokan(PKTD) | 31,385,000 | 31,385,000 | 5,000,000 | 5,000,000 | 26,385,000 | |
| Jumlah | 161,584,715 | ||||||
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti dan keterangan saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan terdapat persamaan fakta bahwa Terdakwa menguasai dan mengelola sendiri seluruh bantuan Dana Desa TA 2021 tahap I sampai dengan Tahap III hingga mengalami kurang pembayaran kepada pihak material maupun pihak penyedia jasa/kuli Borongan untuk beberapa program kegiatan/pekerjaan pembanguan di Desa Karyasari TA 2021, hingga terdapat selisih total sebesar Rp.161.584.715,00 (seratusenampuluhsatujutalimaratusdelapanpuluhempatributujuhratuslimabelasrupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi tersebut diatas merupakan fakta yang bersesuaian sebagaimana rumusan angka 4 Pasal 1 dan Pasal 2 serta Penjelasan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni Timbul atau bertambahnya kewajiban pengeluaran/pembayaran keuangan Negara secara nyata dan pasti dapat dinilai dengan uang dari kegiatan pelayanan pemerintah, akibat perbuatan sengaja melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan melalui: biaya penyelenggaraan tugas layanan umum pemerintah pusat/daerah dalam bentuk kegiatan layanan: kesehatan, pendidikan, transportasi, pengurusan administrasi pertanahan, perijinan, jasa perbankan, jasa keuangan dan asuransi yang tidak sesuai ketentuan (menaikkan biaya (mark-up), mengurangi volume dan mengurangi hak keuangan Negara (fiktif) untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang-pertimbangan terdahulu maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa segala pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas juga merupakan bagian dari tanggapan atas surat Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut terdahulu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pidana tambahan telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Kegiatan Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Kegiatan Korupsi, yakni: “Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: b) pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa Bahwa saksi Rika Nurlaela memberikan tunai bantuan dana desa TA 2021 kepada Terdakwa sebagaimana bukti sebagai berikut:
Kwitansi tanggal 07 April 2021 sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) Penyerahan uang untuk Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Mobil Siaga yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima. Dimana realisasinya uang tersebut oleh Saksi Rika Nurlaela selaku Bendahara Desa Karyasari diserahkan kepada Saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa Karyasari dan kemudian diserahkan lagi kepada Terdakwa;
Kwitansi tanggal 07 April 2021 sejumlah Rp.268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) penyerahan uang untuk Pembangunan Pariwisata Tingkat Desa yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 18 Agustus 2021 sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penyerahan uang untuk uang rutilahu kepada Bapak Sumpeno (alm) yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.96.968.000,- (sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) penyerahan uang untuk Pembangunan Posyandu di Kp. Sindangmukti yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Penyerahan uang untuk pengadaan Ambulance Desa yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.35.430.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) Penyerahan uang untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan posyandu yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Kwitansi tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) Penyerahan uang berupa penyerahan uang ke Angris untuk diberikan kepada Terdakwa;
Kwitansi tanggal 07 Desember 2021 sejumlah Rp.27.400.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) Penyerahan uang untuk pengobatan gratis yang ditandatangani oleh Saksi Rika Nurlaela sebagai pihak yang menyerahkan dan Terdakwa sebagai pihak yang menerima;
Bahwa pengelolaan bantuan dana desa tahun anggaran 2021 oleh Terdakwa sendiri tanpa membentuk dan melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yakni Terdakwa memerintahkan dan atau menyuruh Sekretaris Desa dan Kadus I untuk memesan barang-barang atau material serta memasukkan data ke dalam sistem Keuangan Desa (Siskeudes);
Bahwa saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa dan saksi Hikmat selaku Kepala Dusun I diperintahkan atau disuruh membuat dan menandatangani: (i) bukti kuitansi-kuitansi pembelian atau belanja barang/material/upah atasnama Kaur seolah-olah sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta (ii) Laporanpertanggungjawaban yang “disesuaikan” dengan bukti APBDes dan bukti Rencana Aanggaran Kegiatan (RAK) setiap Tahapnya;
Bahwa terdapat pekerjaan/kegiatan sesuai APBDesa Karyasari TA 2021 yang belum terealisir, yakni:
Kegiatan Pengembangan Desa Wisata (Pendopo Desa) tidak selesai dilaksanakan hingga akhir Desember 2021 dan baru kembali dilaksanakan pada akhir Januari 2022 s/d April 2022, dikarenakan masih terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.73.595.402,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus dua rupiah) dari pagu anggaran sebesar Rp.260.845.000,- (dua ratus enam puluh juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Terdapat kekurangan pembayaran kegiatan pengobatan gratis sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Terdapat kekurangan volume pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengadaan Sarana Pra-sarana Posyandu/Polindes/PKD (Gedung Posyandu) sebesar Rp.26.968.790,- (dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);
Terdapat kekurangan volume pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan (Lapangan Volly) sebesar Rp.34.050.523,- (tiga puluh empat juta lima puluh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah);
Terdapat kekurangan pembayaran honor padat karya tunai kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (PKTD) sebesar Rp.26.385.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa total pengelolaan bantuan dana desa tahun anggaran 2021 yang dikuasai secara pribadi dan atau dinikmati serta dibebankan kepada Terdakwa sebagai uang pengganti adalah sebesar Rp.161.584.715 (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 12 huruf a jo Pasal 6 ayat (2) huruf d Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, untuk penjatuhan pidana kepada Terdakwa karena kerugian keuangan Negara Rp.161.584.715 (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) maka termasuk dalam Kategori paling Ringan;
Menimbang, bahwa terhadap aspek Kesalahan, Dampak dan Keuntungan yang dialami Terdakwa adalah sebagai berikut:
Aspek Kesalahan dengan indikatornya Terdakwa dalam jabatannya sebagai Kepala Desa Jatimekar dalam kewenangannya memiliki peran dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi, in casu perbuatan Terdakwa yakni: (i) tidak membuat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan menyusun sendiri Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) tanpa keterlibatan perangkat desa; (ii) menguasai secara fisik seluruh bantuan Dana Desa TA 2021 Tahap I sampai dengan Tahap III; (iii) melakukan pembelanjaan bahan-bahan material dan pembayaran upah sendiri tanpa melalui/atau menyerahkan kepada tim pelaksana teknis (TPK) untuk seluruh pekerjaan pembangunan; (iv) memerintahkan/menyuruh saksi Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa dan saksi Hikmat selaku Kepala Dusun membuat/menyusun serta menandatangani kuitansi-kuitansi belanja maupun surat laporan pertanggungjwaban pengelolaan bantuan Dana Desa TA 20119 Tahap I sampai dengan Tahap III, dengan membuat dan menyediakan Nota/Kuitansi/Stempel fiktif;
Aspek Dampak: Perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala Kabupaten, in casu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut tahun anggaran 2021;
Aspek Keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam kategori/aspek kesalahan, dampak maupun keuntungan persebaran antara sedang dan rendah lebih banyak pada tingkat rendah;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Penetapan Sita No.405/Pen.Pid/2022/PN Grt tanggal 21 Desember 2022 telah dilakukan Penyitaan terhadap:
(satu) Bundel Asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
1 (satu) Bundel Asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
1 (satu) Bundel Asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III (20%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Kesepakatan (Musrembang) tahun 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tanggal 21 September 2020;
1 (satu) bundel Asli Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DANA DESA) Tahap I Bulan Januari 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
1 (satu) eksemplar asli realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa semester I Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasri Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
1 (satu) eksemplar asli realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa semester II Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasri Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
1 (satu) Eksemplar Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tahun 2021;
1 (satu) Eksemplar Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perubahan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tahun 2021;
10.1 (satu) Eksemplar Asli Peraturan Desa Karyasari Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Eksemplar Asli Peraturan Kepala Desa Karyasari Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Eksemplar Asli Peraturan Kepala Desa Karyasari Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Eksemplar Asli Peraturan Kepala Desa Karyasari Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) Bundel Asli SK Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa di Desa Karyasari Kec. Cibalong Kabupaten Garut tahun 2021;
1 (satu) Bundel Asli SK Kelembagaan Desa di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun 2021;
1 (satu) Bundel asli Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kabupaten Garut Tahun 2021;
1 (satu) Eksempar asli Bukti Pembayaran pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun 2021;
1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut;
1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut;
1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Dana Desa (DD) Tahap III (20%) 71 Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut;
1 (satu) Bundel Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
1 (satu) Bundel asli Laporan Penyelenggaranaan Pemerintahan Desa di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun 2021;
1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I ( 25 %) Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II ( 25 %) Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III ( 25 %) Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV ( 25 %) Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundel Asli Pernyataan Tanggungjawab Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundel Asli Pernyataan Tanggungjawab Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundel bundel Asli Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut Tahun 2021;
1 (satu) bundel Asli Review Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDesa) Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut Tahun 2019 – 2025;
1 (satu) bundel Asli Buku Kas Pembantu Pajak Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut;
1 (satu) bundel Asli Buku Pembantu Bank Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut;
1 (satu) bundel Asli Buku Kas Pembantu Kegiatan Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut;
1 (satu) bundel Asli Peraturan Desa Karyasari Nomor I Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Pemerintah desa Karyasari tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut Tahun 2022;
1 (satu) unit laptop Merk ASUS Type X4471m warna Rose Gold beserta Charger;
Bahwa sebagaimana Penetapan Sita No.408/Pen.Pid/2022/PN Grt tanggal 21 Desember 2022 telah dilakukan Penyitaan terhadap:
(satu) Lembar Asli Kwitansi No.4 tanggal 7 April 2021 dari bendahara desa Karasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.55.000.000,- untuk pembayaran penyelenggaraan desa siaga kesehatan atau mobil siaga.
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.3 tanggal 7 April 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.268.000.000,- untuk pembangunan pariwisata tingkat desa.
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.4 tanggal 18 Agustus 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.10.000.000,- untuk uang rutilahu untuk bapak Sumpena (Alm.)
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.2 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.96.968.000,- untuk pembangunan posyandu di kampung Sindang Mukti Desa Karyasari.
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.1 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.200.000.000,- untuk Dana Desa Untuk Ambulance Desa;
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.3 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.35.430.000,- untuk Dana pengadaan peralatan dan perlengkapan posyandu.
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.4 tanggal 7 April 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.55.000.000,- untuk pembayaran penyelenggaraan desa siaga kesehatan atau mobil siaga.
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.3 tanggal 7 April 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.268.000.000,- untuk pembangunan pariwisata tingkat desa.
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.4 tanggal 18 Agustus 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.10.000.000,- untuk uang rutilahu untuk bapak Sumpena (Alm.)
10.1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.2 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.96.968.000,- untuk pembangunan posyandu di kampung Sindang Mukti Desa Karyasari.
11.1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.1 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.200.000.000,- untuk Dana Desa Untuk Ambulance Desa
12.1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.3 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.35.430.000,- untuk Dana pengadaan peralatan dan perlengkapan posyandu 72.
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi tanggal 30 November 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.45.000.000,- untuk menyerahkan uang ke Angris untuk diberikan ke kades,
1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.5 tanggal 7 Desember 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp. 27.400.000,- untuk pengobatan gratis.
2 (dua) lembar asli rekening koran Bank BJB cabang KCP Pemeungpeuk atas nama desa Karyasari dengan nomor rekening: 0064021842001, periode 01 januari s/d 30 september 2021.
1 (satu) buku asli catatan keuangan pribadi bendahara atas nama Rika Nurlela.
1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (20%) Batch I Ta 2021 Nomor 900/14/Kec.2021 tanggal 03 Desember 2021 sebesar Rp.216.689.600,- ( Dua ratus enam belas juta enam ratus delpan puluh sembilan enam ratus rupiah).
18.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan Bankeuprov IP Nomor 900/18-IP/Kec.2021 tanggal 26 November 2021 sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan BLT DD salur 10,11,12 Bulan Oktober, November, Desember Nomor 900/ /Kec.2021 tanggal Oktober 2021 senilai Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan IV TA. 2021 Nomor 900/13/ADD/Kec 2021 tanggal 24 Oktober 2021 Rp.108.203.317,- (seratus delapan juta tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah)
1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan BLT DD bulan April dan Mei Nomor 900/ /Kec.2021 tanggal Agustus 2021 senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan Bankeuprov IP Nomor 900/18-IP/Kec.2021 tanggal 26 November 2021
1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan II TA 2021 Nomor 900/03/ADD/Kec.2021 tanggal 04 Mei 2021 senilai Rp.68.346.440,- (enam puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu empat ratus empat puluh).
1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan I TA. 2021 Nomor 900/02/ADD/Kec.2021 tanggal 08 Maret 2021 sebesar Rp.33.452.220,- (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh rupiah).
1 (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
1 (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Dana Desa (DD) Non BLT Tahap II Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
1 (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Bantuan Keuangan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
1 (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Bantuan Dana Desa (DD) untuk BLT dana desa Bulan september Tahap Tahun Anggran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
1 (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (25%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
(satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (25%) Bulan Juli – September 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
1 (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
Bahwa sebagaimana Penetapan Sita No.407/Pen.Pid/2022/PN Grt tanggal 21 Desember 2022 telah dilakukan Penyitaan terhadap:
3 (tiga) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor 141/Kep.18-Des/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Pergantian dan Penunjukan Bendahara Desa Karyasari Tahun 2022;
3 (tiga) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor : 141/Kep.02-Des/2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Penunjukan Bendahara Desa Karyasari Tahun 2021;
5 (lima) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Nomor : 141/Kep.16-Des/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021;
4 (empat) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Nomor : 141/Kep.19-Des/2021 tanggal 23 Mei 2021 tentang Penetapan Penetapan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa dan Penerima Barang/Jasa dan Penerima Hasil Pekerjaan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021;
3 (tiga) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor : 141/Kep.16-Des/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021;
5 (lima) lembar copy Keputusan Bupati Garut Nomor : 147/Kep.227-DPMD/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong Periode 2013-1019 ddan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong Periode 2019-2025;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima SK Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun 2021 tertanda tangan atas nama Kurniawan dan Jurit Supratman tanggal 8 September 2022;
4 (empat) lembar asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut 73 Nomor : 141.32/Kep.24-Des/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
5 (lima) lembar asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor : 141.32/Kep.16-Des/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021
Bahwa sebagaimana Penetapan Sita No.413/Pen.Pid/2022/PN Grt tanggal 21 Desember 2022 telah dilakukan Penyitaan terhadap:
1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Z 9982 E Merk Daihatsu Tipe S401RV-ZMDEJJ HJ Nomor Rangka MHKV3BA3JMK060402 Jenis Minibus Ambulance tahun 2021;
Bahwa sebagaimana Penetapan Sita No.406/Pen.Pid/2022/PN Grt tanggal 21 Desember 2022 telah dilakukan Penyitaan terhadap:
(satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Garut Nomor : 147/Kep.227-DPMD/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong 77 Periode 2013-1019 dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong Periode 2019-2025 beserta lampiran;
1 (satu) lembar asli Surat Peringatan Nomor : 001/BPDKYS/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd. ditujukan kepada Kepala Desa Karyasari perihal untuk merealisasikan APBDes 2021;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Pleno BPD tanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd. perihal BPD Karyasari membuat surat peringatan kepada Kepala Desa Karyasari untuk segera merealisasikan APBDes 2021, terutama anggaran yang sudah ditarik dari Rekening Desa;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pleno BPD tanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd.;
1 (satu) lembar asli Surat Peringatan Nomor : 002/BPDKYS/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd. ditujukan kepada Kepala Desa Karyasari perihal untuk melaporkan setiap kegiatan pembangunan Desa Karyasari kepada BPD, melaporkan setiap perubahan APBDes Desa Karyasari kepada BPD , dan menyelesaikan APBDes Tahun 2021 yang belum direalisasikan yaitu penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan dan Pengembangan Pariwisatan tingkat Desa;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Pleno BPD tanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd. perihal BPD Karyasari membuat surat peringatan kepada Kepala Desa Karyasari untuk segera merealisasikan APBDes 2021, yaitu penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan dan Pengembangan Pariwisatan tingkat Desa;
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pleno BPD tanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd.;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kepala Desa Karyasari yang ditandatangani oleh Kepala Desa Karyasari Kurniawan pada tanggal 24 Januari 2022 perihal dengan adanya kegiatan yang belum terealisasikan/ selesai yang bersumber dari Dana Desa TA 2021;
2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembentukan Kelembagaan BPD tanggal 25 Juni 2019;
2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembuatan Tata Tertib BPD tanggal 04 Juli 2019;
4 (empat) lembar asli Berita Acara Musyawarah Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Tempat tanggal 18 Juli 2019;
3 (tiga) lembar asli Surat Laporan Berakhir Masa Jabatan Kades Karyawasi Nomor (kosong)/BPDKYS/VI/2019 tanggal 26 Juli 2019;
3 (tiga) lembar copy Analisis Penggunaan Anggaran Desa Karyasari 2021
Bahwa sebagaimana Penetapan Sita No.410/Pen.Pid/2022/PN Grt tanggal 21 Desember 2022 telah dilakukan Penyitaan terhadap:
(satu) Bundel asli Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Garut Kecamatan Cibalong Desa Karyasari;
1 (satu) Bundel asli Surat Perintah Tugas an Abung Kusman Suryaman, S.Sos. Nomor 800/123- Kec/2021 tanggal 10 November 2021 beserta lampiran;
1 (satu) eksemplar copy Surat Perintah Tugas an Abung Kusman Suryaman, S.Sos. Nomor : 800/110- Kec/2021 tanggal 18 Mei 2021 beserta lampiran;
3 (tiga) lembar copy Formulir Berita yang terdiri dari Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 Nomor 900/3874/DPMD/2021 tanggal 19 Oktober, Pemberitahuan Pencairan Dana Desa 20% Tahun Anggaran 2021 Tahap III Batch I untuk Kebutuhan non BLT bagi Desa yang Berstatus non Mandiri Nomor 900/4393/DPMD/2021 tanggal 30 Nopember 2021, Pemberitahuan Pencairan Dana Desa Kebutuhan dana BLT DD Bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2021 untuk 421 Desa Nomor : 900/3833/DPMD/2021 tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) eksemplar copy Surat Perintah Tugas an Abung Kusman Suryaman, S.Sos. Nomor : 800/140- 75 Kec/2021 tanggal 20 Desember 2021 beserta lampiran;
1 (satu) lembar copy Hasil Pembinaan dan Pengawasan Nomor 700/120- Kec/2021 tanggal 20 Mei 2021;
1 (satu) lembar copy Hasil Pembinaan dan Pengawasan Nomor 700/120- Kec/2021 tanggal 20 Mei 2021
Bahwa sebagaimana Penetapan Sita No.409/Pen.Pid/2022/PN Grt tanggal 21 Desember 2022 telah dilakukan Penyitaan terhadap:
(satu) Bundel Copy Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa Tahun Anggran 2021;
1 (satu) Bundel Copy Peraturan Bupati Garut Nomor 139 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian besaran dana desa pada setiap desa tahun anggaran 2021;
1 (satu) lembar copy surat perintah tugas Nomor : 800/831/DPMD atas nama H. WAWAN NURDIN., S.Sos M.Si. Tanggal 22 Nopember 2021;
1 (satu) lembar Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 800/831/DPMD atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 Maret 2021;
1 (satu) lembar Copy Surat Kuasa Pemindah Bukuan dana Desa Atas nama RUDY GUNAWAN, SH, MH. Mp. Tanggal 09Maret 2021;
2 (dua) lembar Copy Daftar SP2D Bendahara Umum Negara;
1 (satu) lembar copy Surat Pengantar Nomor 900/4607 DPMD / 2021 tanggal 12 Desember 2021;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 147.22/1251/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 22 Maret 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap I- Desa Reguler;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 147.22/1253/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal Maret 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap I – Desa Mandiri;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 147.22/1332/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal Maret 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke- I;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 147.22/1334/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal Maret 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke- I;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/2122/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 April 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD tahap I – Desa Mandiri;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/2116/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 April 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD tahap I – Desa Reguler;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/2124/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 April 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -01;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/2120/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 April 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -01;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/3501/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 07 Mei 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -02;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/2750/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 15 Juni 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -02;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/2912/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 07 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -02;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/2965/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 12 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -03;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/3067/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 27 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -03;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/3068/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 27 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -04;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 74 900/3069/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 27 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -05;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/3076/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 30 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -06;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/3080/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 30 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -07;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/3078/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 30 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -08;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/3088/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 03 Agustus 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -09;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/3661/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 27 September 2021 beserta Daftar Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II BATCH Ke – 1 Desa Sukamaju, berkembang dan tertinggal tahun anggaran 2021;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/3819/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 01 Oktober 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -10;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/3821/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 04 Oktober 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -11;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/3822/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si tanggal 05 Oktober 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -12;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/3882/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si tanggal 21 Oktober 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD Tahap II - Desa Reguler;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/4361/DPMD/2021 Atas nama H. WAWAN NURDIN., S.Sos. M.Si tanggal 22 Nopember 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD Tahap II - Desa Reguler;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor 900/4373/DPMD/2021 Atas nama H. WAWAN NURDIN., S.Sos . M.Si tanggal 25 Nopember 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD Tahap III - Desa Reguler;
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/4608/DPMD/2021 Atas nama H. WAWAN NURDIN., S.Sos . M.Si tanggal 12 Desember 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD Tahap III - Desa Reguler;
1 (satu) lembar copy Laporan realisasi Penyerapan dana Desa Tahap I (40 %) Tahun anggaran 2021 Pemerintah desa Karyasari kec. Cibalong Kab. Garut tanggal 30 Juni 2021;
2 (dua) lembar copy Laporan realisasi Penyerapan dana Desa Tahap II (40 %) Tahun anggaran 2021 Pemerintah desa Karyasari kec. Cibalong Kab. Garut tanggal 30 Oktober 2021;
2 (dua) lembar copy Laporan realisasi Penyerapan dana Desa Tahap III Tahun anggaran 2021 Pemerintah desa Karyasari kec. Cibalong Kab. Garut tanggal 31 Desember 2021;
5 (lima) lembar copy Laporan realisasi per sumber dana desa Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut 2021;
1 (satu) bundel copy Peraturan Desa Karyasari Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan anggaran pendapatan dana belanja desa tahun anggaran 2021;
1 (satu) bundel copy Peraturan Desa Karyasari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2021;
1 (satu) eksemplar copy Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III Tahun 2021 Pemerintah Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tanggal 31 Desember 2021;
Bahwa sebagaimana Penetapan Sita No.411/Pen.Pid/2022/PN Grt tanggal 21 Desember 2022 telah dilakukan Penyitaan terhadap:
3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Bupati Garut Nomor: 821.2/Kep.212-BKD/2020 tanggal 09 Maret 2020 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari Jabtan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut AN. EMMA RISMAYANTI,ST, M.Ak sebagai Kepala Bidang Pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Garut Nomor: 900/Kep.1260-BPKAD/2020 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2021 tanggal 30 Desember 2020 an. EMMA RISMAYANTI selaku Kepala Bidang Pembendaharaan pada Badan Pengelolaan dan Aset Daerah;
1 (satu) Bundel copy Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 09 Februari 2021
1 (satu) bundel copy Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 02 November 2021;
1 (satu) bundel copy Peraturan Menteri Keuangan RI nomor : 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa tanggal 29 Desember 2020;
1 (satu) bundel copy Daftar SP2D Bendahara Umum Negara tahun 2021;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Garut nomor : 900/Kep.24-DPMD/2021 tentang besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 09 Januari 2021 untuk Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut sebesar Rp. 436.831.720,-
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Garut nomor : 900/Kep.448-DPMD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Garut Nomor 900/Kep.48-DPMD/2021 Tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 22 Januari 2021 untuk Desa Karyasari Kec. Cibalong Sebesar Rp. 423.287.832,-
1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 06-4/LS/PPKD/2021 tanggal 18 Oktober 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa sebesar Rp.50.892.628.703,-
1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 055-/LS/PPKD/2021 tanggal 27 Agutus 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa tentang Alokasi Dana Desa Tunjangan BPD dan Kelembagaan Tahap III sebesar Rp.21.662.996.820,-
1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 049-/LS/PPKD/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Alokasi Dana Desa/ADD SILTAP Tahap III sebesar Rp.19.542.720.629,-
1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 048-/LS/PPKD/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Alokasi Dana Desa/ADD SILTAP Tahap III sebesar Rp.9.771.360.316,-
1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 022-/LS/PPKD/2021 tanggal 27 April 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Alokasi Dana Desa/ADD Tahap II sebesar Rp.49.561.742.714
1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 022-/LS/PPKD/2021 tanggal 08 Februari 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Alokasi Dana Desa/ADD Tahap I sebesar Rp.52.378.398.886.-;
5 (lima) lembar Copy KEPUTUSAN BUPATI GARUT NOMOR 900/ KEP.290-BPKAD/2020 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2020 Ditetapkan di Garut pada tanggal 10 Maret 2020 Oleh BUPATI GARUT RUDY GUNAWAN;
1 (satu) bundel copy PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
1 (satu) bundel copy PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
1 (satu) bundel copy PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
1 (satu) bundel Copy PERATURAN BUPATI GARUT Nomor 3 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 12 Januari 2021;
5 (lima) lembar copy Surat Pengantar Nomor : 045.4/801/DPMD/2020 tanggal 15 April 2020 dan Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran dana Desa Nomor : 900/265-BPKAD tanggal 17 April 2020 beserta lampiran;
5 (lima) lembar Surat Pengantar Nomor : 045.4/1543/DPMD/2020 tanggal 23 Juni 2020 dan Surat 76 Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/326/BPKAD tanggal 24 Juni 2020 beserta lampiran;
5 (lima) lembar Surat Pengantar Nomor : 900/376/BPKAD/2020 tanggal 17 Juli 2020 dan Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/376/BPKAD tanggal 17 Juli 2020 beserta lampiran;
5 (lima) lembar Surat Pengantar Nomor : 900/421/BPKAD/2020 tanggal kosong Agustus 2020 dan Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/421/BPKAD tanggal kosong Agustus 2020 beserta lampiran;
4 (empat) lembar Surat Pengantar Nomor: 900/577/BPKAD/2020 tanggal kosong 10 Desember 2020 dan Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor: 900/578/BPKAD tanggal 10 Desember 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy PERATURAN BUPATI GARUT Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 15 Januari 2020;
1 (satu) bundel copy PERATURAN BUPATI GARUT Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati garut Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 13 November 2020 beserta lampiran;
1 (satu) Bundel Copy KEPUTUSAN BUPATI GARUT Nomor 900/KEP.235-DPMD/2020 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Januari 2020 beserta lampiran;
1 (satu) Bundel Copy KEPUTUSAN BUPATI GARUT Nomor 900/KEP.438-DPMD/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Garut Nomor 900/KEP.235-DPMD/2020 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 20 Mei 2020 beserta lampiran;
1 (satu) Bundel Copy KEPUTUSAN BUPATI GARUT Nomor 900/KEP.951-DPMD/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Garut Nomor 900/KEP.235-DPMD/2020 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 20 November 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 010/LS/PPKD/2020 tanggal 24 Februari 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 059/LS/PPKD/2020 tanggal 7 April 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 164/LS/PPKD/2020 tanggal 18 Agustus 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 194/LS/PPKD/2020 tanggal 12 Oktober beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 274/LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 139/LS/PPKD/2020 tanggal 3 Juli 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Januari – Juni 2020 Nomor 1214/V-06/0620 tanggal kosong Juni 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Juli – Agustus 2020 Nomor 1525/V-06/0820 tanggal 5 Agustus 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Bulan September 2020 Nomor 1951/V-06/0920 tanggal 30 September 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Bulan Oktober 2020 Nomor 1966/V-06/1020 tanggal 2 Oktober 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Bulan November 2020 Nomor 2101/V-06/1120 tanggal 3 November 2020 beserta lampiran;
1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Bulan Desember 2020 Nomor 2229/V-06/1220 tanggal 3 Desember 2020 beserta lampiran;
1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 219/LS-PPKD/2020 TANGGAL 13 November 2020;
1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 303/LS-PPKD/2020 tanggal 14 Desember 2020;
1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 169/LS-PPKD/2020 tanggal 3 September 2020;
1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 191/LS-PPKD/2020 tanggal 12 Oktober 2020;
1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 192/LS-PPKD/2020 tanggal 12 Oktober 2020;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Garut Nomor : 821.23/Kep.146-BKD/2019 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Bahwa sebagaimana Penetapan Sita No.412/Pen.Pid/2022/PN Grt tanggal 21 Desember 2022 telah dilakukan Penyitaan terhadap:
(satu) lembar asli Surat Keputusan Nomor: 0038/DM-HRD/IV/2021 Tentang DEMOSI KARYAWAN An. LEVA tanggal 01 April 2021
2. 1 (satu) lembar asli data pesanan kendaraan No 2929-2200029 tanggal 1 Februari 2022 atas nama DESA KARYASARI KEC.CIBALONG KAB.GARUT
3. 1 (satu) lembar asli bukti serah terima kendaraan baru Nomor 2929-2022000137 tanggal 12 April 2022 DESA KARYASARI KEC.CIBALONG KAB.GARUT
4. 1 (satu) lembar asli faktur kendaraan nomor 2929-2022000066 nomor 2929VUA22000066- tanggal 18 Februari 2022.
5. 1 (satu) lembar copy KTP atas nama KURNIAWAN Nomor NI 3205397078810004
6. 1 (satu) lembar copy NPWP atas nama DESA KARYASARI KEC.CIBALONG nomor NPWP 00.178.890.0-443.000 tanggal 1 April 2020.
7. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Kerja Timpelaksana Kegiatan nomor SPK/2021/001-Des/2022 tanggal 9 Februari 2022.
8. 1 (satu) lembar copy surat keterangan asal usul/domisili Nomor 470/2001/49-Des/2022 atas nama Pemerintah Desa Karyasari tanggal 9 Februari 2022, yang bertanda tangan An. Kepala Desa Karyasari Indra Setiawan, SE selaku Sekdes.
9. 1 (satu) lembar copy surat kuasa An. Kurniawan untuk menguasakan kepengurusan bea balik nama (BNN) mobil Daihatsu Grandmax MB1.3D FH E4 warna hitam tahun 2021.
10.1 (satu) lembar copy mutasi rekening atas nama Desa Karyasari Kec.Cibalong No Rekening 0064021842001 tanggal cetak 1 November 2022 tanggal data 30 September 2021.
11.1 satu) lembar copy mutasi rekening atas nama Desa Karyasari Kec.Cibalong no rekening 0064021842001 tanggal cetak 20 Desember 2021, tanggal data 1 Januari 2021.
12.3 (tiga) lembar copy keputusan Bupati Garut Nomor 141/Kep.896-DPMD/2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Desa Karyasari Kec.Cibalong atas nama Sdr.Kurniawan tanggal 29 November 2019.
13.1 (satu) lembar copy surat keterangan Nomor 900/2001/47-Des/2022 An.Kurniawan Menerangkan alokasi anggaran yag dipergunakan untuk membeli satu unit Mobil Daihatsu adalah bersumber dari APBDes anggaran tahun 2021 tanggal surat 9 Februari 2022.
14.1 (satu) lembar copy surat pernyataan nomor : 027/2001/48-Des/2022 An.Kurniawan menyatakan bahwa alokasi anggaran yang dipergunakan untuk pembelian mobil Daihatsu Grandmax yang dalam rencananya dipergunakan untuk mobil Desa siaga tangga 9 Februari 2022
15.2 (dua) lembar copy keputusan Kepala Desa Karyasari Kec.Cibalong Nomor : 027/kep.23-Des/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang pengadaan Mobil Desa Siaga dari Dana Desa tahun 2021 78
16.1 (satu) lembar copy susunan organisasi pemerintahan desa Karyasari Kec.Cibalong Kab.Garut.
17.1 (satu) lembar copy surat keterangan Nomor 147.28/4747-DPMPD/2021 menyatakan mobil Grandmax MB 1.3 D adalah benar bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan Desa no 12 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun Anggaran 2021
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas yang telah disita secara sah dari masing-masing pihak maka dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya Pemberantasan tindak pidana korupsi;
Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari segala dakwaan primer;
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KURNIAWAN alias UWENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (limapuluhjutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.161.584.715 (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) Bundel Asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
2. 1 (satu) Bundel Asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
3. 1 (satu) Bundel Asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III (20%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
4. 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Kesepakatan (Musrembang) tahun 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tanggal 21 September 2020
5. 1 (satu) bundel Asli Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DANA DESA) Tahap I Bulan Januari 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
6. 1 (satu) eksemplar asli realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa semester I Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasri Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
7. 1 (satu) eksemplar asli realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa semester II Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasri Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
8. 1 (satu) Eksemplar Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tahun 2021;
9. 1 (satu) Eksemplar Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perubahan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tahun 2021;
10.1 (satu) Eksemplar Asli Peraturan Desa Karyasari Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karyasari Tahun Anggaran 2021;
11.1 (satu) Eksemplar Asli Peraturan Kepala Desa Karyasari Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
12.1 (satu) Eksemplar Asli Peraturan Kepala Desa Karyasari Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
13.1 (satu) Eksemplar Asli Peraturan Kepala Desa Karyasari Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
14.1 (satu) Bundel Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
15.1 (satu) Bundel Asli SK Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa di Desa Karyasari Kec. Cibalong Kabupaten Garut tahun 2021;
16.1 (satu) Bundel Asli SK Kelembagaan Desa di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun 2021;
17.1 (satu) Bundel asli Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kabupaten Garut Tahun 2021;
18.1 (satu) Eksempar asli Bukti Pembayaran pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun 2021;
19.1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut;
20.1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut;
21.1 (satu) Bundel Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Dana Desa (DD) Tahap III (20%) 71 Tahun Anggaran 2021 di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kab. Garut;
22.1 (satu) Bundel Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
23.1 (satu) Bundel asli Laporan Penyelenggaranaan Pemerintahan Desa di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun 2021;
24.1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (25 %) Tahun Anggaran 2021;
25.1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (25 %) Tahun Anggaran 2021;
26.1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (25 %) Tahun Anggaran 2021.
27.1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV (25 %) Tahun Anggaran 2021
28.1 (satu) bundel Asli Pernyataan Tanggungjawab Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
29.1 (satu) bundel Asli Pernyataan Tanggungjawab Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
30.1 (satu) bundel bundel Asli Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut Tahun 2021.
31.1 (satu) bundel Asli Review Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDesa) Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut Tahun 2019 - 2025.
32.1 (satu) bundel Asli Buku Kas Pembantu Pajak Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
33.1 (satu) bundel Asli Buku Pembantu Bank Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
34.1 (satu) bundel Asli Buku Kas Pembantu Kegiatan Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
35.1 (satu) bundel Asli Peraturan Desa Karyasari Nomor I Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Pemerintah desa Karyasari tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut Tahun 2022.
36.1 (satu) unit laptop Merk ASUS Type X4471m warna Rose Gold beserta Charger yang menjadi inventaris Desa Karyasari yang dipegang oleh Sdr. Indra Setiawan selaku Sekretaris Desa.
Dikembalikan kepada saksi Indra Setiawan, SE bin Didi Kuswandi.
1. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.4 tanggal 7 April 2021 dari bendahara desa Karasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.55.000.000,- untuk pembayaran penyelenggaraan desa siaga kesehatan atau mobil siaga.
2. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.3 tanggal 7 April 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.268.000.000,- untuk pembangunan pariwisata tingkat desa.
3. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.4 tanggal 18 Agustus 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.10.000.000,- untuk uang rutilahu untuk bapak Sumpena (Alm.)
4. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.2 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.96.968.000,- untuk pembangunan posyandu di kampung Sindang Mukti Desa Karyasari.
5. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.1 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.200.000.000,- untuk Dana Desa Untuk Ambulance Desa;
6. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.3 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.35.430.000,- untuk Dana pengadaan peralatan dan perlengkapan posyandu.
7. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.4 tanggal 7 April 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.55.000.000,- untuk pembayaran penyelenggaraan desa siaga kesehatan atau mobil siaga.
8. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.3 tanggal 7 April 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.268.000.000,- untuk pembangunan pariwisata tingkat desa.
9. 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.4 tanggal 18 Agustus 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.10.000.000,- untuk uang rutilahu untuk bapak Sumpena (Alm.)
10.1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.2 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.96.968.000,- untuk pembangunan posyandu di kampung Sindang Mukti Desa Karyasari.
11.1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.1 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.200.000.000,- untuk Dana Desa Untuk Ambulance Desa
12.1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.3 tanggal 6 Oktober 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.35.430.000,- untuk Dana pengadaan peralatan dan perlengkapan posyandu 72
13.1 (satu) Lembar Asli Kwitansi tanggal 30 November 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.45.000.000,- untuk menyerahkan uang ke Angris untuk diberikan ke kades,
14.1 (satu) Lembar Asli Kwitansi No.5 tanggal 7 Desember 2021 dari bendahara desa Karyasari an. Rika Nurlela kepada kepala desa an. Kurniawan sebesar Rp.27.400.000,- untuk pengobatan gratis.
15.2 (dua) lembar asli rekening koran Bank BJB cabang KCP Pemeungpeuk atas nama desa Karyasari dengan nomor rekening: 0064021842001, periode 01 januari s/d 30 september 2021.
16. 1 (satu) buku asli catatan keuangan pribadi bendahara atas nama Rika Nurlela.
17.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III (20%) Batch I Ta 2021 Nomor 900/14/Kec.2021 tanggal 03 Desember 2021 sebesar Rp. 216.689.600,- ( Dua ratus enam belas juta enam ratus delpan puluh sembilan enam ratus rupiah).
18.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan Bankeuprov IP Nomor : 900/18-IP/Kec.2021 tanggal 26 November 2021 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
19.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan BLT DD salur 10,11,12 Bulan Oktober, November, Desember Nomor : 900/ /Kec.2021 tanggal Oktober 2021 senilai Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
20.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan IV TA. 2021 Nomor : 900/13/ADD/Kec 2021 tanggal 24 Oktober 2021 Rp. 108.203.317,- (seratus delapan juta tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah)
21.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan BLT DD bulan April dan Mei Nomor 900/ /Kec.2021 tanggal Agustus 2021 senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
22.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan Bankeuprov IP Nomor 900/18-IP/Kec.2021 tanggal 26 November 2021
23.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan II TA 2021 Nomor 900/03/ADD/Kec.2021 tanggal 04 Mei 2021 senilai Rp. 68.346.440,- (enam puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu empat ratus empat puluh).
24.1 (satu) lembar photo copy Rekomendasi Pencairan ADD Triwulan I TA. 2021 Nomor 900/02/ADD/Kec.2021 tanggal 08 Maret 2021 sebesar Rp.33.452.220,- (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh rupiah).
25.1 (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
26.1 (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Dana Desa (DD) Non BLT Tahap II Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
27.1 (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Bantuan Keuangan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
28.1 (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Bantuan Dana Desa (DD) untuk BLT dana desa Bulan september Tahap Tahun Anggran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
29.1 (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (25%) Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
30.1 (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (25%) Bulan Juli – September 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
31.1 (satu) bundel Copy Surat Permintaan pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut.
Dikembalikan kepada saksi Rika Nurlaela.
1. 3 (tiga) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor 141/Kep.18-Des/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Pergantian dan Penunjukan Bendahara Desa Karyasari Tahun 2022;
2. 3 (tiga) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor : 141/Kep.02-Des/2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Penunjukan Bendahara Desa Karyasari Tahun 2021;
3. 5 (lima) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Nomor : 141/Kep.16-Des/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021;
4. 4 (empat) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Nomor : 141/Kep.19-Des/2021 tanggal 23 Mei 2021 tentang Penetapan Penetapan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa dan Penerima Barang/Jasa dan Penerima Hasil Pekerjaan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021;
5. 3 (tiga) lembar Asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor : 141/Kep.16-Des/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021;
6. 5 (lima) lembar copy Keputusan Bupati Garut Nomor : 147/Kep.227-DPMD/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong Periode 2013-1019 ddan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong Periode 2019-2025;
7. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima SK Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun 2021 tertanda tangan atas nama Kurniawan dan Jurit Supratman tanggal 8 September 2022;
8. 4 (empat) lembar asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut 73 Nomor : 141.32/Kep.24-Des/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut;
9. 5 (lima) lembar asli Keputusan Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Nomor : 141.32/Kep.16-Des/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021.
Dikembalikan kepada saksi Jurit Supratman.
1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Z 9982 E Merk Daihatsu Tipe S401RV-ZMDEJJ HJ Nomor Rangka MHKV3BA3JMK060402 Jenis Minibus Ambulance tahun 2021.
Dikembalikan kepada saksi Hikmat bin Lili (alm).
1. 1 (satu) Bundel Copy Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa Tahun Anggran 2021;
2. 1 (satu) Bundel Copy Peraturan Bupati Garut Nomor 139 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian besaran dana desa pada setiap desa tahun anggaran 2021;
3. 1 (satu) lembar copy surat perintah tugas Nomor : 800/831/DPMD atas nama H. WAWAN NURDIN., S.Sos M.Si. Tanggal 22 Nopember 2021;
4. 1 (satu) lembar Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 800/831/DPMD atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 Maret 2021;
5. 1 (satu) lembar Copy Surat Kuasa Pemindah Bukuan dana Desa Atas nama RUDY GUNAWAN.,SH. MH. Mp. Tanggal 09Maret 2021;
6. 2 (dua) lembar Copy Daftar SP2D Bendahara Umum Negara;
7. 1 (satu) lembar copy Surat Pengantar Nomor 900/4607 DPMD / 2021 tanggal 12 Desember 2021;
8. 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 147.22/1251/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 22 Maret 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap I- Desa Reguler;
9. 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 147.22/1253/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal Maret 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap I – Desa Mandiri;
10.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 147.22/1332/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal Maret 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke- I;
11.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 147.22/1334/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal Maret 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke- I;
12.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/2122/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 April 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD tahap I – Desa Mandiri;
13.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/2116/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 April 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyaluran DD tahap I – Desa Reguler;
14.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/2124/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 April 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -01;
15.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/2120/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 09 April 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -01;
16.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3501/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 07 Mei 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -02;
17.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/2750/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 15 Juni 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -02;
18.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/2912/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 07 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -02;
19.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/2965/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 12 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -03;
20.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3067/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 27 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -03;
21.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3068/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 27 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -04;
22.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 74 900/3069/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 27 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -05;
23.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3076/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 30 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -06;
24.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3080/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 30 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -07;
25.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3078/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 30 Juli 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -08;
26.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3088/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 03 Agustus 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -09;
27.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3661/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 27 September 2021 beserta Daftar Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II BATCH Ke – 1 Desa Sukamaju, berkembang dan tertinggal tahun anggaran 2021;
28.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3819/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 01 Oktober 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -10;
29.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3821/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si. tanggal 04 Oktober 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -11;
30.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3822/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si tanggal 05 Oktober 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD (BLT) Bulan Ke -12;
31.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/3882/DPMD/2021 Atas nama Drs. H. AJI SUKARMAJI., M.Si tanggal 21 Oktober 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD Tahap II - Desa Reguler;
32.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/4361/DPMD/2021 Atas nama H. WAWAN NURDIN., S.Sos . M.Si tanggal 22 Nopember 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD Tahap II - Desa Reguler;
33.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/4373/DPMD/2021 Atas nama H. WAWAN NURDIN., S.Sos . M.Si tanggal 25 Nopember 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD Tahap III - Desa Reguler;
34.1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran dana Desa Nomor : 900/4608/DPMD/2021 Atas nama H. WAWAN NURDIN., S.Sos . M.Si tanggal 12 Desember 2021 beserta Daftar Rincian Desa Penyalur DD Tahap III - Desa Reguler;
35.1 (satu) lembar copy Laporan realisasi Penyerapan dana Desa Tahap I (40 %) Tahun anggaran 2021 Pemerintah desa Karyasari kec. Cibalong Kab. Garut tanggal 30 Juni 2021;
36.2 (dua) lembar copy Laporan realisasi Penyerapan dana Desa Tahap II (40 %) Tahun anggaran 2021 Pemerintah desa Karyasari kec. Cibalong Kab. Garut tanggal 30 Oktober 2021;
37.2 (dua) lembar copy Laporan realisasi Penyerapan dana Desa Tahap III Tahun anggaran 2021 Pemerintah desa Karyasari kec. Cibalong Kab. Garut tanggal 31 Desember 2021;
38.5 (lima) lembar copy Laporan realisasi per sumber dana desa Tahun Anggaran 2021 Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut 2021;
39.1 (satu) bundel copy Peraturan Desa Karyasari Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan anggaran pendapatan dana belanja desa tahun anggaran 2021.
40.1 (satu) bundel copy Peraturan Desa Karyasari Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2021;
41.1 (satu) eksemplar copy Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III Tahun 2021 Pemerintah Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut tanggal 31 Desember 2021.
Terlampir dalam berkas perkara.
1. 1 (satu) Bundel asli Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Garut Kecamatan Cibalong Desa Karyasari;
2. 1 (satu) Bundel asli Surat Perintah Tugas an Abung Kusman Suryaman, S.Sos. Nomor : 800/123- Kec/2021 tanggal 10 November 2021 beserta lampiran;
3. 1 (satu) eksemplar copy Surat Perintah Tugas an Abung Kusman Suryaman, S.Sos. Nomor : 800/110- Kec/2021 tanggal 18 Mei 2021 beserta lampiran;
4. 3 (tiga) lembar copy Formulir Berita yang terdiri dari Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 Nomor 900/3874/DPMD/2021 tanggal 19 Oktober, Pemberitahuan Pencairan Dana Desa 20% Tahun Anggaran 2021 Tahap III Batch I untuk Kebutuhan non BLT bagi Desa yang Berstatus non Mandiri Nomor 900/4393/DPMD/2021 tanggal 30 Nopember 2021, Pemberitahuan Pencairan Dana Desa Kebutuhan dana BLT DD Bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2021 untuk 421 Desa Nomor : 900/3833/DPMD/2021 tanggal 06 Oktober 2021;
5. 1 (satu) eksemplar copy Surat Perintah Tugas an Abung Kusman Suryaman, S.Sos. Nomor : 800/140- 75 Kec/2021 tanggal 20 Desember 2021 beserta lampiran;
6. 1 (satu) lembar copy Hasil Pembinaan dan Pengawasan Nomor 700/120- Kec/2021 tanggal 20 Mei 2021;
7. 1 (satu) lembar copy Hasil Pembinaan dan Pengawasan Nomor 700/120- Kec/2021 tanggal 20 Mei 2021.
Dikembalikan kepada saksi Abung Kusman Suryaman bin Sule Mulyana (alm).
1. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Bupati Garut Nomor: 821.2/Kep.212-BKD/2020 tanggal 09 Maret 2020 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari Jabtan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut AN. EMMA RISMAYANTI,ST.,M.Ak sebagai Kepala Bidang Pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
2. 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Garut Nomor: 900/Kep.1260-BPKAD/2020 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2021 tanggal 30 Desember 2020 an. EMMA RISMAYANTI selaku Kepala Bidang Pembendaharaan pada Badan Pengelolaan dan Aset Daerah;
3. 1 (satu) Bundel copy Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 09 Februari 2021
4. 1 (satu) bundel copy Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada setiap Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 02 November 2021;
5. 1 (satu) bundel copy Peraturan Menteri Keuangan RI nomor : 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa tanggal 29 Desember 2020;
6. 1 (satu) bundel copy Daftar SP2D Bendahara Umum Negara tahun 2021;
7. 1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Garut nomor : 900/Kep.24-DPMD/2021 tentang besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 09 Januari 2021 untuk Desa Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut sebesar Rp. 436.831.720,-
8. 1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Garut nomor : 900/Kep.448-DPMD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Garut Nomor 900/Kep.48-DPMD/2021 Tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 22 Januari 2021 untuk Desa Karyasari Kec. Cibalong Sebesar Rp. 423.287.832,-
9. 1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 06-4/LS/PPKD/2021 tanggal 18 Oktober 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa sebesar Rp.50.892.628.703,-
10.1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 055-/LS/PPKD/2021 tanggal 27 Agutus 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa tentang Alokasi Dana Desa Tunjangan BPD dan Kelembagaan Tahap III sebesar Rp.21.662.996.820,-
11.1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 049-/LS/PPKD/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Alokasi Dana Desa/ADD SILTAP Tahap III sebesar Rp.19.542.720.629,-
12.1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 048-/LS/PPKD/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Alokasi Dana Desa/ADD SILTAP Tahap III sebesar Rp.9.771.360.316,-
13.1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 022-/LS/PPKD/2021 tanggal 27 April 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Alokasi Dana Desa/ADD Tahap II sebesar Rp.49.561.742.714
14.1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2021 nomor : 022-/LS/PPKD/2021 tanggal 08 Februari 2021 untuk Pencairan Belanja Bantuan Keuangan umum Alokasi Dana Desa/ADD Tahap I sebesar Rp.52.378.398.886.-;
15.5 (lima) lembar Copy KEPUTUSAN BUPATI GARUT NOMOR 900/ KEP.290-BPKAD/2020 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2020 Ditetapkan di Garut pada tanggal 10 Maret 2020 Oleh BUPATI GARUT RUDY GUNAWAN;
16.1 (satu) bundel copy PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
17.1 (satu) bundel copy PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
18.1 (satu) bundel copy PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
19.1 (satu) bundel Copy PERATURAN BUPATI GARUT Nomor 3 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 12 Januari 2021;
20.5 (lima) lembar copy Surat Pengantar Nomor : 045.4/801/DPMD/2020 tanggal 15 April 2020 dan Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran dana Desa Nomor : 900/265-BPKAD tanggal 17 April 2020 beserta lampiran;
21.5 (lima) lembar Surat Pengantar Nomor : 045.4/1543/DPMD/2020 tanggal 23 Juni 2020 dan Surat 76 Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/326/BPKAD tanggal 24 Juni 2020 beserta lampiran;
22.5 (lima) lembar Surat Pengantar Nomor : 900/376/BPKAD/2020 tanggal 17 Juli 2020 dan Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/376/BPKAD tanggal 17 Juli 2020 beserta lampiran;
23.5 (lima) lembar Surat Pengantar Nomor : 900/421/BPKAD/2020 tanggal kosong Agustus 2020 dan Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/421/BPKAD tanggal kosong Agustus 2020 beserta lampiran;
24.4 (empat) lembar Surat Pengantar Nomor: 900/577/BPKAD/2020 tanggal kosong 10 Desember 2020 dan Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor: 900/578/BPKAD tanggal 10 Desember 2020 beserta lampiran;
25.1 (satu) bundel copy PERATURAN BUPATI GARUT Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 15 Januari 2020;
26.1 (satu) bundel copy PERATURAN BUPATI GARUT Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati garut Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 13 November 2020 beserta lampiran;
27.1 (satu) Bundel Copy KEPUTUSAN BUPATI GARUT Nomor 900/KEP.235-DPMD/2020 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Januari 2020 beserta lampiran;
28.1 (satu) Bundel Copy KEPUTUSAN BUPATI GARUT Nomor 900/KEP.438-DPMD/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Garut Nomor 900/KEP.235-DPMD/2020 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 20 Mei 2020 beserta lampiran;
29.1 (satu) Bundel Copy KEPUTUSAN BUPATI GARUT Nomor 900/KEP.951-DPMD/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Garut Nomor 900/KEP.235-DPMD/2020 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 20 November 2020 beserta lampiran;
30.1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 010/LS/PPKD/2020 tanggal 24 Februari 2020 beserta lampiran;
31.1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 059/LS/PPKD/2020 tanggal 7 April 2020 beserta lampiran;
32.1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 164/LS/PPKD/2020 tanggal 18 Agustus 2020 beserta lampiran;
33. 1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 194/LS/PPKD/2020 tanggal 12 Oktober beserta lampiran;
34.1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 274/LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 beserta lampiran;
35.1 (satu) bundel copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 139/LS/PPKD/2020 tanggal 3 Juli 2020 beserta lampiran;
36.1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Januari – Juni 2020 Nomor 1214/V-06/0620 tanggal kosong Juni 2020 beserta lampiran;
37.1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Juli – Agustus 2020 Nomor 1525/V-06/0820 tanggal 5 Agustus 2020 beserta lampiran;
38.1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Bulan September 2020 Nomor 1951/V-06/0920 tanggal 30 September 2020 beserta lampiran;
39.1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Bulan Oktober 2020 Nomor 1966/V-06/1020 tanggal 2 Oktober 2020 beserta lampiran;
40.1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Bulan November 2020 Nomor 2101/V-06/1120 tanggal 3 November 2020 beserta lampiran;
41.1 (satu) bundel copy Surat Tagihan Iuran JKN Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab. Garut Bulan Desember 2020 Nomor 2229/V-06/1220 tanggal 3 Desember 2020 beserta lampiran;
42.1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 219/LS-PPKD/2020 TANGGAL 13 November 2020;
43. 1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 303/LS-PPKD/2020 tanggal 14 Desember 2020;
44.1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 169/LS-PPKD/2020 tanggal 3 September 2020;
45.1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 191/LS-PPKD/2020 tanggal 12 Oktober 2020;
46.1 (satu) Bundel Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020 Nomor 192/LS-PPKD/2020 tanggal 12 Oktober 2020;
47.1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Garut Nomor : 821.23/Kep.146-BKD/2019 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut tanggal 8 Februari 2019;
Terlampir dalam berkas perkara.
1. 1 (satu) eksemplar copy Keputusan Bupati Garut Nomor : 147/Kep.227-DPMD/2019 tanggal 20 Juni 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong 77 Periode 2013-1019 dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Cibalong Periode 2019-2025 beserta lampiran;
2. 1 (satu) lembar asli Surat Peringatan Nomor : 001/BPDKYS/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd. ditujukan kepada Kepala Desa Karyasari perihal untuk merealisasikan APBDes 2021;
3. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Pleno BPD tanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd. perihal BPD Karyasari membuat surat peringatan kepada Kepala Desa Karyasari untuk segera merealisasikan APBDes 2021, terutama anggaran yang sudah ditarik dari Rekening Desa;
4. 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pleno BPD tanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd.;
5. 1 (satu) lembar asli Surat Peringatan Nomor : 002/BPDKYS/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd. ditujukan kepada Kepala Desa Karyasari perihal untuk melaporkan setiap kegiatan pembangunan Desa Karyasari kepada BPD, melaporkan setiap perubahan APBDes Desa Karyasari kepada BPD , dan menyelesaikan APBDes Tahun 2021 yang belum direalisasikan yaitu penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan dan Pengembangan Pariwisatan tingkat Desa;
6. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Rapat Pleno BPD tanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd. perihal BPD Karyasari membuat surat peringatan kepada Kepala Desa Karyasari untuk segera merealisasikan APBDes 2021, yaitu penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan dan Pengembangan Pariwisatan tingkat Desa;
7. 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pleno BPD tanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Supriatna, S.Pd.;
8. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kepala Desa Karyasari yang ditandatangani oleh Kepala Desa Karyasari Kurniawan pada tanggal 24 Januari 2022 perihal dengan adanya kegiatan yang belum terealisasikan/ selesai yang bersumber dari Dana Desa TA 2021;
9. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembentukan Kelembagaan BPD tanggal 25 Juni 2019;
10.2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembuatan Tata Tertib BPD tanggal 04 Juli 2019;
11.4 (empat) lembar asli Berita Acara Musyawarah Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Tempat tanggal 18 Juli 2019;
12.3 (tiga) lembar asli Surat Laporan Berakhir Masa Jabatan Kades Karyawasi Nomor (kosong)/BPDKYS/VI/2019 tanggal 26 Juli 2019;
13.3 (tiga) lembar copy Analisis Penggunaan Anggaran Desa Karyasari 2021;
Dikembalikan kepada saksi Supriatna, S.Pd bin Momo Sumarno
1. 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Nomor: 0038/DM-HRD/IV/2021 Tentang DEMOSI KARYAWAN An. LEVA tanggal 01 April 2021
2. 1 (satu) lembar asli data pesanan kendaraan No 2929-2200029 tanggal 1 Februari 2022 atas nama DESA KARYASARI KEC.CIBALONG KAB.GARUT
3. 1 (satu) lembar asli bukti serah terima kendaraan baru Nomor 2929-2022000137 tanggal 12 April 2022 DESA KARYASARI KEC.CIBALONG KAB.GARUT
4. 1 (satu) lembar asli faktur kendaraan nomor 2929-2022000066 nomor 2929VUA22000066- tanggal 18 Februari 2022.
5. 1 (satu) lembar copy KTP atas nama KURNIAWAN Nomor NI 3205397078810004
6. 1 (satu) lembar copy NPWP atas nama DESA KARYASARI KEC.CIBALONG nomor NPWP 00.178.890.0-443.000 tanggal 1 April 2020.
7. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Kerja Timpelaksana Kegiatan nomor SPK/2021/001-Des/2022 tanggal 9 Februari 2022.
8. 1 (satu) lembar copy surat keterangan asal usul/domisili Nomor 470/2001/49-Des/2022 atas nama Pemerintah Desa Karyasari tanggal 9 Februari 2022, yang bertanda tangan An. Kepala Desa Karyasari Indra Setiawan, SE selaku Sekdes.
9. 1 (satu) lembar copy surat kuasa An. Kurniawan untuk menguasakan kepengurusan bea balik nama (BNN) mobil Daihatsu Grandmax MB1.3D FH E4 warna hitam tahun 2021.
10.1 (satu) lembar copy mutasi rekening atas nama Desa Karyasari Kec.Cibalong No Rekening 0064021842001 tanggal cetak 1 November 2022 tanggal data 30 September 2021.
11.1 satu) lembar copy mutasi rekening atas nama Desa Karyasari Kec.Cibalong no rekening 0064021842001 tanggal cetak 20 Desember 2021, tanggal data 1 Januari 2021.
12.3 (tiga) lembar copy keputusan Bupati Garut Nomor 141/Kep.896-DPMD/2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Desa Karyasari Kec.Cibalong atas nama Sdr.Kurniawan tanggal 29 November 2019.
13.1 (satu) lembar copy surat keterangan Nomor 900/2001/47-Des/2022 An.Kurniawan Menerangkan alokasi anggaran yag dipergunakan untuk membeli satu unit Mobil Daihatsu adalah bersumber dari APBDes anggaran tahun 2021 tanggal surat 9 Februari 2022.
14.1 (satu) lembar copy surat pernyataan nomor : 027/2001/48-Des/2022 An.Kurniawan menyatakan bahwa alokasi anggaran yang dipergunakan untuk pembelian mobil Daihatsu Grandmax yang dalam rencananya dipergunakan untuk mobil Desa siaga tangga 9 Februari 2022
15.2 (dua) lembar copy keputusan Kepala Desa Karyasari Kec.Cibalong Nomor : 027/kep.23-Des/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang pengadaan Mobil Desa Siaga dari Dana Desa tahun 2021 78
16.1 (satu) lembar copy susunan organisasi pemerintahan desa Karyasari Kec.Cibalong Kab.Garut.
17.1 (satu) lembar copy surat keterangan Nomor 147.28/4747-DPMPD/2021 menyatakan mobil Grandmax MB 1.3 D adalah benar bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan Desa no 12 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun Anggaran 2021.
Dikembalikan kepada saksi Leva Novarita binti Syamsudin;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluhriburupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023, oleh EKA SAHARTA WINATA LAKSANA, SH selaku Hakim Ketua, dan T. BENNY EKO SUPRIYADI, S.H., M.H, serta JEFFRY YEFTA SINAGA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Hakim Ad Hoc, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUKHAMAD MAKHFUD, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
T. BENNY EKO SUPRIYADI, S.H., M.H EKA SAHARTA WINATA LAKSANA, SH
JEFFRY YEFTA SINAGA, S.H
Panitera Pengganti,
MUKHAMAD MAKHFUD, S.H