20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd
Putusan PN MANADO Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Prosecutor (5)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SAMSIR, SE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer dan Subsider; Membebaskan Terdakwa SAMSIR, SE oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa: a. Disita dari ABDUL GIAS PULUMODUYO: 1 (satu) unit Laptop merek ACER warna hitam; 2. 1 (satu) unit CPU merek POWER - UP warna hitam biru; 3. 1 (satu) buah hard disk merk TOSHIBA 120 GB 4. 1 (satu) buah asli STNK Sepeda Motor merk Honda warna Biru Putih dengan Nomor Plat DB 2569 HB A.n HASRI TOTODU; 5. 1 (satu) buah asli Buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 773401010685537 A.n ABD GIAS PULUMODUYO; 6. 1 (satu) buah asli Buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 513501007220536 A.n ABD GIAS PULUMODUYO; 7. 1 (satu) buah asli Buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 773401003598537 A.n ABD GIAS PULUMODUYO; 8. 1 (satu) buah asli Buku Rekening BNI dengan Nomor Rekening 0496501772 A.n ABD GIAS PULUMODUYO; 9. 1 (satu) buah asli Buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 773401007543534 A.n HASRI TOTODU, S.pdi; 10. 1 (satu) buah asli Kartu ATM denagn Nomor 013012037779243 A.n ABD GIAS PULUMODUYO; 11. 1 (satu) buah asli Buku Rekening BANK SULUTGO dengan Nomor Rekening 02002110000721 A.n ABDUL GIAS PULUMODUYO; 12. 1 (satu) buah asli Buku Rekening BANK SULUTGO dengan Nomor Rekening 02002110058981 A.n LOKET Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Disita dari FEBRIANSYAH, S.T: Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Oktober 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan November 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Desember 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Oktober 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan November 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Desember 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Oktober 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan November 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Desember 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Oktober 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan November 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Desember 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; 57. Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Disita dari ZULKARNAIN NURDIN, S.T: Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari s.d Februari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 : Nomor/Tanggal SPM : 004/SPM-LS/BL/1.20.3.2/II/2016 Nomor SP2D : 0389/SP2D/LS-BL/II/2016 Tanggal : 23 Februari 2016 Jumlah : Rp. 65.260.721,- 2. Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Maret PT.PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016: Nomor/Tanggal SPM : 031/SPM-LS/BL/1.20.03.2/III/2016 Nomor SP2D : 1176/SP2D/LS-BL/III/2016 Tanggal : 24 Maret 2016 Jumlah : Rp. 27.062.174,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016: Nomor/Tanggal SPM : 048/SPMLS/BL/1.20.03.2/IV/2016 Nomor SP2D : 1935/SP2D/LS-BL/IV/2016 Tanggal : 20 April 2016 Jumlah : Rp. 35.085.025,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 : Nomor/Tanggal SPM : 088/SPM-LS/BL/1.20.03.2/V/2016 Nomor SP2D : 3117/SP2D/LS-BL/VI/2016 Tanggal : 3 Juni 2016 Jumlah : Rp. 47.913.647,- 5. Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016: Nomor/Tanggal SPM : 127/SPM-LS/BL/1.20.03.2/VI/2016 Nomor SP2D : 4251/SP2D/LS-BL/VI/2016 Tanggal : 30 Juni 2016 Jumlah : Rp. 39.337.141,- 6. Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 Nomor/Tanggal SPM : 145/SPMLS/BL/1.20.03.2/VII/2016 Nomor SP2D : 4826/SP2D/LS-BL/VII/2016 Tanggal : 27 Juli 2016 Jumlah : Rp. 36.929.029,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 : Nomor/Tanggal SPM : 158/SPM-LS/BL/1.20.03.2/VIII/2016 Nomor SP2D : 5780/SP2D/LS-BL/VIII/2016 Tanggal : 31 Agustus 2016 Jumlah : Rp. 38.361.890,- 8. Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 : Nomor/Tanggal SPM : 178/SPM-LS/BL/1.20.03.2/IX/2016 Nomor SP2D : 6090/SP2D/LS-BL/IX/2016 Tanggal : 8 September 2016 Jumlah : Rp. 38.275.883,- 9. Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Oktober PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 : Nomor/Tanggal SPM : 197/SPM-LS/BL/1.20.03.2/X/2016 Nomor SP2D : 7036/SP2D/LS-BL/X/2016 Tanggal : 20 Oktober 2016 Jumlah : Rp. 38.534.598,- 10. Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang November s.d Desember PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 : Nomor/Tanggal SPM : 267/SPM-LS/BL/1.20.03.2/XII/2016 Nomor SP2D : 10106/SP2D/LS-BL/XII/2016 Tanggal : 22 Desember 2016 Jumlah : Rp. 81.907.492,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari s.d Maret PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 : Nomor/Tanggal SPM : 018/SPM-LS/BL/4.01.03.2/III/2017 Nomor SP2D : 00999/SP2D/III/2017 Tanggal : 21 Maret 2017 Jumlah : Rp. 116.689.396,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017: Nomor/Tanggal SPM : 037/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IV/2017 Nomor SP2D : 01694/SP2D/IV/2017 Tanggal : 20 April 2017 Jumlah : Rp. 50.823.947,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Mei PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017: Nomor / Tanggal SPM :062/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2017 Nomor SP2D : 02747/SP2D/V/2017 Tanggal : 26 Mei 2017 Jumlah : Rp. 39.355.731,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017: Nomor/Tanggal SPM : 085/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VI/2017 Nomor SP2D : 03904/SP2D/VI/2017 Tanggal : 20 Juni 2017 Jumlah : Rp. 43.255.191,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017: Nomor/Tanggal SPM : 096/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VII/2017 Nomor SP2D : 04634/SP2D/VII/2017 Tanggal : 21 Juli 2017 Jumlah : Rp. 43.493.167,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 : Nomor/Tanggal SPM : 131/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2017 Nomor SP2D : 05508/SP2D/VIII/2017 Tanggal : 22 Agustus 2017 Jumlah : Rp. 37.321.491,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 : Nomor/Tanggal SPM : 159/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IX/2017 Nomor SP2D : 06262/SP2D/IX/2017 Tanggal : 20 September 2017 Jumlah : Rp. 48.547.123,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Oktober PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 : Nomor/Tanggal SPM :177/SPM-LS/BL/4.01.03.2/X/2017 Nomor SP2D : 0704/SP2D/X/2017 Tanggal : 23 Oktober 2017 Jumlah : Rp. 42.700.834,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang November PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 : Nomor/Tanggal SPM :196/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XI/2017 Nomor SP2D : 07837/SP2D/XI/2017 Tanggal : 15 November 2017 Jumlah : Rp. 39.688.705,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Desember PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 : Nomor/Tanggal SPM : 218/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XII/2017 Nomor SP2D : 09335/SP2D/XII/2017 Tanggal : 14 Desember 2017 Jumlah : Rp. 41.044.491,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari s.d Februari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 : Nomor/Tanggal SPM : 006/SPM-LS/BL/4.01.03.2/II/2018 Nomor SP2D : 00415/SP2D/II/2018 Tanggal : 23 Februari 2018 Jumlah : Rp. 84.173.664,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Maret PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018: Nomor/Tanggal SPM : 021/SPM-LS/BL/4.01.03.2/III/2018 Nomor SP2D : 01239/SP2D/III/2018 Tanggal : 21 Maret 2018 Jumlah : Rp. 42.987.751,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018: Nomor/Tanggal SPM :053/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IV/2018 Nomor SP2D : 02107/SP2D/IV/2018 Tanggal : 19 April 2018 Jumlah : Rp. 43.151.394,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Mei PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 : Nomor/Tanggal SPM : 070/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2018 Nomor SP2D : 02866/SP2D/V/2018 Tanggal : 15 Mei 2018 Jumlah : Rp. 43.607.474,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018: Nomor/Tanggal SPM : 096/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VI/2018 Nomor SP2D : 04186/SP2D/VI/2018 Tanggal : 8 Juni 2018 Jumlah : Rp. 38.481.032,- 26. Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 Nomor/Tanggal SPM : 120/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VII/2018 Nomor SP2D : 04850/SP2D/VII/2018 Tanggal : 25 Juli 2018 Jumlah : Rp. 51.330.496,- 27. Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 : Nomor/Tanggal SPM : 138/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2018 Nomor SP2D : 05707/SP2D/VIII/2018 Tanggal : 21 Agustus 2018 Jumlah : Rp. 48.313.637,- 28. Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 : Nomor/Tanggal SPM : 170/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IX/2018 Nomor SP2D : 06614/SP2D/IX/2018 Tanggal : 28 September 2018 Jumlah : Rp. 51.176.017,- 29. Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Oktober PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 : Nomor/Tanggal SPM : 86/SPM-LS/BL/4.01.03.2/X/2018 Nomor SP2D : 07512/SP2D/X/2018 Tanggal : 22 Oktober 2018 Jumlah : Rp. 52.513.157,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang November PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 : Nomor/Tanggal SPM : 198/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XI/2018 Nomor SP2D : 08375/SP2D/XI/2018 Tanggal : 29 November 2018 Jumlah : Rp. 48.579.332,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Desember PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 : Nomor/Tanggal SPM : 228/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XII/2018 Nomor SP2D : 09659/SP2D/XII/2018 Tanggal : 18 Desember 2018 Jumlah : Rp. 49.305.814,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 : Nomor/Tanggal SPM : 002/SPM-LS/BL/4.01.03.2/I/2019 Nomor SP2D : 00118/SP2D/I/2019 Tanggal : 31 Januari 2019 Jumlah : Rp. 51.051.668,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Februari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 : Nomor / Tanggal SPM : 004/SPM-LS/BL/4.01.03.2/II/2019 Nomor SP2D : 00348/SP2D/II/2019 Tanggal : 22 Februari 2019 Jumlah : Rp. 55.992.731,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Maret PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019: Nomor/Tanggal SPM :021/SPM-LS/BL/4.01.03.2/III/2019 Nomor SP2D : 01058/SP2D/III/2019 Tanggal : 21 Maret 2019 Jumlah : Rp. 36.706.242,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019: Nomor/Tanggal SPM : 042/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IV/2019 Nomor SP2D : 01769/SP2D/IV/2019 Tanggal : 16 April 2019 Jumlah : Rp. 76.428.319,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Mei PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 : Nomor/Tanggal SPM : 058/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2019 Nomor SP2D : 02682/SP2D/V/2019 Tanggal : 15 Mei 2019 Jumlah : Rp. 54.494.612,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019: Nomor/Tanggal SPM : 094/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VI/2019 Nomor SP2D : 04179/SP2D/VI/2019 Tanggal : 26 Juni 2019 Jumlah : Rp. 13.222.540,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 Nomor/Tanggal SPM : 105/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VII/2019 Nomor SP2D : 04778/SP2D/VII/2019 Tanggal : 15 Juli 2019 Jumlah : Rp. 113.049.194,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 : Nomor/Tanggal SPM : 136/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2019 Nomor SP2D : 06224/SP2D/VIII/2019 Tanggal : 27 Agustus 2019 Jumlah : Rp. 31.000.000,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 : Nomor/Tanggal SPM : 155/SPM-LS/BL/4.01.03.2/X/2019 Nomor SP2D : 07319/SP2D/X/2019 Tanggal : 4 Oktober 2019 Jumlah : Rp. 97.433.644,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Oktober PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 : Nomor/Tanggal SPM : 179/SPM-LS/BL/4.01.03.2/X/2019 Nomor SP2D : 08129/SP2D/X/2019 Tanggal : 25 Oktober 2019 Jumlah : Rp. 42.699.568,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang November PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 : Nomor/Tanggal SPM : 207/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XI/2019 Nomor SP2D : 09421/SP2D/XI/2019 Tanggal : 28 November 2019 Jumlah : Rp. 86.313.849,- Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Desember PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 : Nomor/Tanggal SPM : 244/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XII/2019 Nomor SP2D : 11616/SP2D/XII/2019 Tanggal : 23 Desember 2019 Jumlah : Rp. 41.399.975,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 : Nomor/Tanggal SPM : 002/SPM-LS/BL/4.01.03.2/I/2020 Nomor SP2D : 00114/SP2D/I/2020 Tanggal : 24 Januari 2020 Jumlah : Rp. 95.236.694,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Februari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 : Nomor/Tanggal SPM : 017/SPM-LS/BL/4.01.03.2/II/2020 Nomor SP2D : 00563/SP2D/II/2020 Tanggal : 27 Februari 2020 Jumlah : Rp. 68.853.297,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Maret PT.PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020: Nomor/Tanggal SPM : 035/SPM-LS/BL/4.01.03.2/III/2020 Nomor SP2D : 01344/SP2D/III/2020 Tanggal : 23 Maret 2020 Jumlah : Rp. 62.413.159,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020: Nomor/Tanggal SPM : 056/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IV/2020 Tanggal : 13 April 2020 Jumlah : Rp. 65.098.680,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Mei PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 : Nomor/Tanggal SPM : 080/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2020 Nomor SP2D : 03116/SP2D/V/2020 Tanggal : 11 Mei 2020 Jumlah : Rp. 50.837.532,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020: Nomor/Tanggal SPM : 104/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VI/2020 Nomor SP2D : 03985/SP2D/VI/2020 Tanggal : 23 Juni 2020 Jumlah : Rp. 73.973.499,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 Nomor/Tanggal SPM : 133/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VII/2020 Nomor SP2D : 04960/SP2D/VII/2020 Tanggal : 24 Juli 2020 Jumlah : Rp. 65.539.910,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 : Nomor/Tanggal SPM :158/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2020 Nomor SP2D : 05685/SP2D/VIII/2020 Tanggal : 14 Agustus 2020 Jumlah : Rp. 66.047.477,- Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 : Nomor/Tanggal SPM : 178/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IX/2020 Nomor SP2D : 06453/SP2D/IX/2020 Tanggal : 11 September 2020 Jumlah : Rp. 67.056.475,- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Disita dari ZULKARNAIN NURDIN, S.T: 1 (satu) Buku Agenda Surat Masuk/Keluar Sekretariat DPRD Th. 2016; 1 (satu) Buku Agenda Surat Masuk/Keluar Sekretariat DPRD Th. 2017; 1 (satu) Buku Agenda Surat Masuk/Keluar Sekretariat DPRD Th. 2018-2019; 4. 1 (satu) Surat Edaran No. 900/640/SETDAKAB BPKD Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Disita dari ABIDIN HENTE : Kwitansi Pembayaran Sebidang Tanah Terletak di Desa Pontak Tanggal 20 Oktober 2014 senilai Rp. 3.500.000,- Sdr. ABDUL GIAS PULUMODUYO; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Disita dari HASRI TOTODU : Kwitansi Pembayaran Sebidang Tanah Terletak di Desa Pontak dan 11 (sebelas) Pohon Kelapa didalam tanah tersebut pada Tanggal 20 Januari 2019 senilai Rp.5.000.000,- an ABDUL GIAS PULUMODUYO. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Disita dari SADAD FAISAL BASALAMAH : 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2016 sampai dengan Desember 2016. 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2017 sampai dengan Desember 2017. 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2018 sampai dengan Desember 2018; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019. 5. 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2020 sampai dengan Desember 2020. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. g. Disita dari ROMI LIMBANADI, S.Kom : 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendara Pengeluaran dan Pengurus Barang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2016 tanggal 04 Januari 2016; 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penetapan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendara Pengeluaran dan Pengurus Barang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2017 tanggal 06 Januari 2017; 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendara Pengeluaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2018 tanggal 05 Februari 2018; 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendara Pengeluaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2019 tanggal 08 Januari 2019; 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendara Pengeluaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2020 tanggal 05 Februari 2020; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 6.Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : SAMSIR, SE.
2. Tempat lahir : Salopokko.
3. Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 20 Februari 1984.
4. Jenis kelamin : Laki-laki.
5. Kebangsaan : Indonesia.
6. Tempat tinggal : Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang
Kabupaten Bolaang Utara.
7. Agama : Islam.
8. Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara.
9. Pendidikan : S1.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 Juli 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan tanggal 2 September 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 3 September 2023 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2023;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 3 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum MAULUD BUCHARI, SH dan MUHAMMAD SUHERMAN, SH Advokat dan Konsultan Hukum beralamat di Jalan Dotulolong Lasut No. 32 Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juni 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 20/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Mnd tanggal 5 Juni 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd tanggal 5 Juni 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAMSIR, S.E bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan Denda sebesar Rp100.000.000,- Subsidair selama 6 bulan pidana kurungan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Disita dari ABDUL GIAS PULUMODUYO:
1 (satu) unit Laptop merek ACER warna hitam;
1 (satu) unit CPU merek POWER - UP warna hitam biru;
1 (satu) buah hard disk merk TOSHIBA 120 GB
1 (satu) buah asli STNK Sepeda Motor merk Honda warna Biru Putih dengan Nomor Plat DB 2569 HB A.n HASRI TOTODU;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 773401010685537 A.n ABD GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 513501007220536 A.n ABD GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 773401003598537 A.n ABD GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BNI dengan Nomor Rekening 0496501772 A.n ABD GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 773401007543534 A.n HASRI TOTODU, S.pdi;
1 (satu) buah asli Kartu ATM denagn Nomor 013012037779243 A.n ABD GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BANK SULUTGO dengan Nomor Rekening 02002110000721 A.n ABDUL GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BANK SULUTGO dengan Nomor Rekening 02002110058981 A.n LOKET
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Disita dari FEBRIANSYAH, S.T:
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Oktober 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan November 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Desember 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Oktober 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan November 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Desember 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Oktober 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan November 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Desember 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Oktober 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan November 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Desember 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Disita dari ZULKARNAIN NURDIN, S.T:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari s.d Februari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
-
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 004/SPM-LS/BL/1.20.3.2/II/2016 Nomor SP2D : 0389/SP2D/LS-BL/II/2016 Tanggal : 23 Februari 2016 Jumlah : Rp. 65.260.721,-
-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Maret PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :Nomor/Tanggal SPM : 031/SPM-LS/BL/1.20.03.2/III/2016 Nomor SP2D : 1176/SP2D/LS-BL/III/2016 Tanggal : 24 Maret 2016 Jumlah : Rp. 27.062.174,-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
-
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 048/SPMLS/BL/1.20.03.2/IV/2016 Nomor SP2D : 1935/SP2D/LS-BL/IV/2016 Tanggal : 20 April 2016 Jumlah : Rp. 35.085.025,-
-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 088/SPM-LS/BL/1.20.03.2/V/2016 Nomor SP2D : 3117/SP2D/LS-BL/VI/2016 Tanggal : 3 Juni 2016 Jumlah : Rp. 47.913.647,-
-
5. Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 127/SPM-LS/BL/1.20.03.2/VI/2016 Nomor SP2D : 4251/SP2D/LS-BL/VI/2016 Tanggal : 30 Juni 2016 Jumlah : Rp. 39.337.141,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 145/SPMLS/BL/1.20.03.2/VII/2016 Nomor SP2D : 4826/SP2D/LS-BL/VII/2016 Tanggal : 27 Juli 2016 Jumlah : Rp. 36.929.029,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 158/SPM-LS/BL/1.20.03.2/VIII/2016 Nomor SP2D : 5780/SP2D/LS-BL/VIII/2016 Tanggal : 31 Agustus 2016 Jumlah : Rp. 38.361.890,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Oktober PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
| Nomor/Tanggal SPM | : | 178/SPM-LS/BL/1.20.03.2/IX/2016 | |||
| Nomor SP2D | : | 6090/SP2D/LS-BL/IX/2016 | |||
| Tanggal | : | 8 September 2016 | |||
| Jumlah | : | Rp. 38.275.883,- | |||
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 197/SPM-LS/BL/1.20.03.2/X/2016 Nomor SP2D : 7036/SP2D/LS-BL/X/2016 Tanggal : 20 Oktober 2016 Jumlah : Rp. 38.534.598,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang November s.d Desember PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 267/SPM-LS/BL/1.20.03.2/XII/2016 Nomor SP2D : 10106/SP2D/LS-BL/XII/2016 Tanggal : 22 Desember 2016 Jumlah : Rp. 81.907.492,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari s.d Maret PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 018/SPM-LS/BL/4.01.03.2/III/2017 Nomor SP2D : 00999/SP2D/III/2017 Tanggal : 21 Maret 2017 Jumlah : Rp. 116.689.396,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
-
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 037/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IV/2017 Nomor SP2D : 01694/SP2D/IV/2017 Tanggal : 20 April 2017 Jumlah : Rp. 50.823.947,-
-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Mei PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
-
-
Nomor / Tanggal SPM : 062/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2017 Nomor SP2D : 02747/SP2D/V/2017 Tanggal : 26 Mei 2017 Jumlah : Rp. 39.355.731,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
| Nomor/Tanggal SPM | : | 085/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VI/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 03904/SP2D/VI/2017 | |
| Tanggal | : | 20 Juni 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 43.255.191,- |
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 096/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VII/2017 Nomor SP2D : 04634/SP2D/VII/2017 Tanggal : 21 Juli 2017 Jumlah : Rp. 43.493.167,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Oktober PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang November PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
| Nomor/Tanggal SPM | : | 131/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 05508/SP2D/VIII/2017 | |
| Tanggal | : | 22 Agustus 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 37.321.491,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 159/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IX/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 06262/SP2D/IX/2017 | |
| Tanggal | : | 20 September 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 48.547.123,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 177/SPM-LS/BL/4.01.03.2/X/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 0704/SP2D/X/2017 | |
| Tanggal | : | 23 Oktober 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 42.700.834,- |
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 196/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XI/2017 Nomor SP2D : 07837/SP2D/XI/2017 Tanggal : 15 November 2017 Jumlah : Rp. 39.688.705,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Desember PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 218/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XII/2017 Nomor SP2D : 09335/SP2D/XII/2017 Tanggal : 14 Desember 2017 Jumlah : Rp. 41.044.491,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari s.d Februari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 006/SPM-LS/BL/4.01.03.2/II/2018 Nomor SP2D : 00415/SP2D/II/2018 Tanggal : 23 Februari 2018 Jumlah : Rp. 84.173.664,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Maret PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 021/SPM-LS/BL/4.01.03.2/III/2018 Nomor SP2D : 01239/SP2D/III/2018 Tanggal : 21 Maret 2018 Jumlah : Rp. 42.987.751,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 053/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IV/2018 Nomor SP2D : 02107/SP2D/IV/2018 Tanggal : 19 April 2018 Jumlah : Rp. 43.151.394,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Mei PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 070/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2018 Nomor SP2D : 02866/SP2D/V/2018 Tanggal : 15 Mei 2018 Jumlah : Rp. 43.607.474,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 096/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VI/2018 Nomor SP2D : 04186/SP2D/VI/2018 Tanggal : 8 Juni 2018 Jumlah : Rp. 38.481.032,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Oktober PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang November PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
| Nomor/Tanggal SPM | : | 120/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VII/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 04850/SP2D/VII/2018 | |
| Tanggal | : | 25 Juli 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 51.330.496,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 138/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 05707/SP2D/VIII/2018 | |
| Tanggal | : | 21 Agustus 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 48.313.637,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 170/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IX/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 06614/SP2D/IX/2018 | |
| Tanggal | : | 28 September 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 51.176.017,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 86/SPM-LS/BL/4.01.03.2/X/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 07512/SP2D/X/2018 | |
| Tanggal | : | 22 Oktober 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 52.513.157,- |
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 198/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XI/2018 Nomor SP2D : 08375/SP2D/XI/2018 Tanggal : 29 November 2018 Jumlah : Rp. 48.579.332,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Desember PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Februari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Maret PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Mei PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Oktober PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang November PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Desember PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Februari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Maret PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Mei PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 :
| Nomor/Tanggal SPM | : | 228/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XII/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 09659/SP2D/XII/2018 | |
| Tanggal | : | 18 Desember 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 49.305.814,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 002/SPM-LS/BL/4.01.03.2/I/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 00118/SP2D/I/2019 | |
| Tanggal | : | 31 Januari 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 51.051.668,- |
| Nomor / Tanggal SPM | : | 004/SPM-LS/BL/4.01.03.2/II/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 00348/SP2D/II/2019 | |
| Tanggal | : | 22 Februari 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 55.992.731,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 021/SPM-LS/BL/4.01.03.2/III/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 01058/SP2D/III/2019 | |
| Tanggal | : | 21 Maret 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 36.706.242,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 042/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IV/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 01769/SP2D/IV/2019 | |
| Tanggal | : | 16 April 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 76.428.319,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 058/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 02682/SP2D/V/2019 | |
| Tanggal | : | 15 Mei 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 54.494.612,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 094/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VI/2019 | ||||
| Nomor SP2D | : | 04179/SP2D/VI/2019 | ||||
| Tanggal | : | 26 Juni 2019 | ||||
| Jumlah | : | Rp. 13.222.540,- | ||||
| Nomor/Tanggal SPM | : | 105/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VII/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 04778/SP2D/VII/2019 | |
| Tanggal | : | 15 Juli 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 113.049.194,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 136/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 06224/SP2D/VIII/2019 | |
| Tanggal | : | 27 Agustus 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 31.000.000,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 155/SPM-LS/BL/4.01.03.2/X/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 07319/SP2D/X/2019 | |
| Tanggal | : | 4 Oktober 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 97.433.644,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 179/SPM-LS/BL/4.01.03.2/X/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 08129/SP2D/X/2019 | |
| Tanggal | : | 25 Oktober 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 42.699.568,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 207/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XI/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 09421/SP2D/XI/2019 | |
| Tanggal | : | 28 November 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 86.313.849,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 244/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XII/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 11616/SP2D/XII/2019 | |
| Tanggal | : | 23 Desember 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 41.399.975,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 002/SPM-LS/BL/4.01.03.2/I/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 00114/SP2D/I/2020 | |
| Tanggal | : | 24 Januari 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 95.236.694,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 017/SPM-LS/BL/4.01.03.2/II/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 00563/SP2D/II/2020 | |
| Tanggal | : | 27 Februari 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 68.853.297,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 035/SPM-LS/BL/4.01.03.2/III/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 01344/SP2D/III/2020 | |
| Tanggal | : | 23 Maret 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 62.413.159,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 056/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IV/2020 | |
| Tanggal | : | 13 April 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 65.098.680,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 080/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 03116/SP2D/V/2020 | |
| Tanggal | : | 11 Mei 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 50.837.532,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 104/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VI/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 03985/SP2D/VI/2020 | |
| Tanggal | : | 23 Juni 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 73.973.499,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 133/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VII/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 04960/SP2D/VII/2020 | |
| Tanggal | : | 24 Juli 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 65.539.910,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 158/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 05685/SP2D/VIII/2020 | |
| Tanggal | : | 14 Agustus 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 66.047.477,- |
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 178/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IX/2020 Nomor SP2D : 06453/SP2D/IX/2020 Tanggal : 11 September 2020 Jumlah : Rp. 67.056.475,-
-
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Disita dari ZULKARNAIN NURDIN, S.T:
1 (satu) Buku Agenda Surat Masuk/Keluar Sekretariat DPRD Th. 2016;
1 (satu) Buku Agenda Surat Masuk/Keluar Sekretariat DPRD Th. 2017;
1 (satu) Buku Agenda Surat Masuk/Keluar Sekretariat DPRD Th. 2018-2019;
1 (satu) Surat Edaran No. 900/640/SETDAKAB BPKD Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Disita dari ABIDIN HENTE :
Kwitansi Pembayaran Sebidang Tanah Terletak di Desa Pontak Tanggal 20 Oktober 2014 senilai Rp3.500.000,- Sdr. ABDUL GIAS PULUMODUYO;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Disita dari HASRI TOTODU :
Kwitansi Pembayaran Sebidang Tanah Terletak di Desa Pontak dan 11 (sebelas) Pohon Kelapa didalam tanah tersebut pada Tanggal 20 Januari 2019 senilai Rp5.000.000,- Sdr. ABDUL GIAS PULUMODUYO.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Disita dari SADAD FAISAL BASALAMAH :
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2017 sampai dengan Desember 2017.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2018 sampai dengan Desember 2018
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2020 sampai dengan Desember 2020.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Disita dari ROMI LIMBANADI, S.Kom :
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendara Pengeluaran dan Pengurus Barang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2016 tanggal 04 Januari 2016;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penetapan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendara Pengeluaran dan Pengurus Barang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2017 tanggal 06 Januari 2017;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendara Pengeluaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2018 tanggal 05 Februari 2018;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendara Pengeluaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2019 tanggal 08 Januari 2019;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendara Pengeluaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2020 tanggal 05 Februari 2020;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan pada tanggal 5 September 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAMSIR, SE., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa SAMSIR, SE., dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (replik) yang dibacakan dan disampaikan pada tanggal 13 September 2023 terhadap pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil-dalil/alasan Pembelaan/Pledoi Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat tuntutan dan Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada sidang hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023;
Setelah mendengar tanggapan dari Terdakwa dan Penasehat hukum Terdakwa (duplik) terhadap tanggapan Penuntut Umum (replik), yang pada pokoknya berketetapan pada Nota Pembelaan yang telah dibacakan dan disampaikan dalam persidangan pada tanggal 5 September 2023;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor REG. PERKARA: PDS- 01/P1.19/Ft.1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa SAMSIR, S.E selaku PERKARA Bendahara Pengeluaran TA. 2016 s/d 2020 pada Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2016, Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 3 Tahun 2017, Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 36 Tahun 2018, Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 24 Tahun 2019, dan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 42 Tahun 2020, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO (telah diputus bersalah) dan saksi ROMI LIMBANADI (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan Pasal 35 UU Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan SEMA RI Nomor : 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal, pada tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2020, terdapat dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pembayaran Belanja Listrik Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan jumlah pembayaran Rp1.409.102.033 (satu miliyar empat ratus sembilan juta seratus dua ribu tiga puluh tiga rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi Abdul Gias Pulumoduyo (telah diputus bersalah pada perkara sebelumnya) pada Tahun 2016 hingga Tahun 2020 melayani jasa pembayaran tagihan rekening listrik, regis tambah daya, token listrik, regis pasang baru listrik, untuk masyarakat umum melalui Loket PPOB yang Saksi beri nama PPOB BRAPO yang merupakan bagian dari PPBOB Arindo. Dimana pada tahun 2016 terdapat dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pembayaran Belanja Listrik Bagian Umum Pemda Bolaang Mongondow Utara, kemudian saksi Abdul Gias Pulumoduyo datang menawarkan diri untuk menjadi mitra pembayaran tagihan listrik bulanan, dimana ia menawarkan jasa untuk mengantarkan tagihan-tagihan/Invoice listrik dari PLN ke Sekretariat Daerah pada Bagian Umum Pemda Bolaang Mongondow Utara hingga akhirnya ia menjadi mitra pembayaran tagihan listrik bulanan pada Bagian Umum Pemda Bolaang Mongondow Utara hingga Periode Tahun 2020;
Bahwa ABDUL GIAS PULUMODUYO selaku pemilik PPOB BRAPO yang menjadi rekanan pembayaran tagihan listrik, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran menyusun dokumen kelengkapan permintaan pembayaran untuk selanjutnya diajukan kepada Badan Pengelola Keuangan dalam rangka penerbitan Dokumen SP2D;
Bahwa adapun cara/mekanisme pembayaran tagihan rekening listrik pada Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tahun Januari 2016 s/d Desember 2020 adalah sebagai berikut :
Setiap awal bulan dalam minggu pertama Saksi Abdul Gias Pulumoduyo pergi ke kantor PLN ULP Bolmut Jl. Bhayangkara Desa Boroko Kecamatan Kaidipang untuk meminta invoice tagihan listrik Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kab. Bolmut melalui administrasi Tata Usaha Langganan dengan ID Pelanggan diantaranya 316300093905, 316300926805, 316440030234, 31644031268, 317400102192, 317400102184, 316440032434. Setelah memperoleh tagihan/invoice listrik dari PLN tersebut, Saksi Abdul Gias Pulumoduyo membuat dokumen tagihan/invoice listrik baru dengan menaikkan penggunaannya pada tabel pemakaian KWH tanpa merubah penggunaan pada catatan meter sehingga pemakaian KWH pada pendapatan biaya pemakaian berubah meningkat sesuai dengan pemakaian yang sudah Saksi Abdul Gias Pulumoduyo rubah/ palsukan, dengan demikian jumlah tagihan listrik bulanan pada ID Pelanggan Sekretariat Daerah Kab. Bolmut tersebut telah berbeda dari jumlah tagihan/invoice yang sebenarnya (di mark up). Selanjutnya Saksi Abdul Gias Pulumoduyo membubuhkan sendiri tanda tangan pihak PLN seolah-olah benar ditandatangani oleh Pihak PLN dan memberikan stempel yang Saksi Abdul Gias Pulumoduyo buat sendiri;
Setelah itu, Saksi Abdul Gias Pulumoduyo membuat rekapan tagihan bulan berjalan untuk ID Pelanggan pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kab. Bolmut tersebut dengan melampirkan bukti tagihan/Invoice yang telah diubah/dipalsukan oleh Saksi Abdul Gias Pulumoduyo sebelumnya dengan nilai tagihan yang telah bertambah (mark up) dan melampirkan Rekening Bank Sulut Go Cabang Boroko nomor : 02002110058981 an. Abdul Gias Pulumoduyo / loket PPOB Brapo sebagai rekening tujuan pembayaran untuk selanjutnya dokumen tersebut Saksi Abdul Gias Pulumoduyo antarkan ke Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kab. Bolmut untuk diproses pencairannya. Dimana proses pencairan dilakukan secara non-tunai melalui transfer antar rekening bank;
Selanjutnya dokumen tagihan listrik masuk melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu HOSEN ABIDIN, S.IP., kemudian diserahkan kepada saksi ROMI LIMBANADI selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk dibuatkan Kwitansi, Berita Acara Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya akan diserahkan ke PPTK untuk diajukan ke Bendahara Pengeluaran yaitu terdakwa SAMSIR, S.E;
Kemudian setelah mendapat koreksi atau persetujuan dari SAMSIR, S.E, berkas atau dokumen yang termuat didalamnya surat dan/atau dokumen pembayaran tagihan listrik selanjutnya diteruskan ke Tim Verifikasi untuk diverifikasi oleh Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu saksi ROMI LIMBANADI;
Kemudian berkas diteruskan ke Kabag Umum tahun 2016 yaitu Alm. YUSUF IBRAHIM, S.E. M.Si. sedangkan Kabag Umum tahun 2017-2020 yaitu saksi Alm.HABIBI ALAMRI, Ama.Ak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), setelah itu, kemudian saksi ROMI LIMBANADI diperintahkan untuk mengantar berkas ke Dinas Keuangan atau Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD);
Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan, saksi ROMI LIMBANADI menjemput berkas yang sudah terlampir SP2D di Dinas Keuangan atau Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), setelah itu saksi ROMI LIMBANADI melaporkan kepada Kabag Umum dan PPTK, selanjutnya berkas saksi ROMI LIMBANADI simpan di Bagian Umum;
Bahwa dana yang dicairkan langsung masuk ke nomor rekening Bank Sulut Cabang Boroko 020.02.11.0000721 atas nama Abdul Gias Pulumoduyo;
Bahwa Terdakwa SAMSIR, S.E selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun anggaran 2016 s/d 2020 tidak pernah melakukan tugas pokok dan fungsinya antara lain yaitu meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen pembayaran, serta menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa perbuatan Terdakwa SAMSIR, S.E secara melawan hukum, yaitu selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2016 s/d 2020 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menerbitkan dokumen administrasi (SPP dan SPM) guna pencairan pembayaran tagihan listrik tanpa terlebih dahulu melakukan penelitian dan verifikasi kebenaran invoice/tagihan listrik yang berasal dari PT PLN ULP Bolmut yang telah mengubah isi kwitansi layanan multiguna/loss strom diubah atau dipalsukan oleh ABDUL GIAS PULUMODUYO selaku pemilik PPOB BRAPO sehingga ABDUL GIAS PULUMODUYO mendapat keuntungan dengan mengambil kelebihan dana dari pencairan kwintansi yang diubah, sebagaimana disebutkan di atas bertentangan dengan :
Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah :
Pasal 19 ayat (2) poin d: “Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Pasal 19 ayat (4) poin e : “Bendahara pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas dan wewenang:
menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Pasal 141 ayat (1) : “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Bahwa, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara TA. 2016 s/d 2020 sudah dibayarkan kepada Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO selaku pemilik PPOB BRAPO sebesar Rp 2.479.319.070 (dua miliyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh puluh rupiah), dapat diuraikan sebagai berikut:
Tahun 2016:
-
NO BULAN IDPELANGGAN JUMLAH TAGIHAN(Rp) MULTI
GUNA(Rp)
JUMLAHDIBAYAR(LPJ) (Rp) 1 2 3 5 6 7 1 APRIL 316300093905 23.354.357 25.360.357 316300926805 3.086.589 4.292.589 316440030234 3.750.166 4.956.166 30.191.112 34.609.112 2 MEI 316300093905 26.337.574 28.343.574 316300926805 3.419.014 4.419.014 316440030234 4.636.524 5.642.524 34.393.112 38.405.112 3 JUNI 316300093905 24.903.480 27.903.480 316300926805 3.621.800 4.627.800 316440030234 6.004.447 6.010.447 34.529.727 38.541.727 4 JULI 316300093905 21.313.654 27.319.654 21.313.654 27.319.654 5 AGUSTUS 316300093905 20.297.522 26.303.522 20.297.522 26.303.522 6 SEPTEMBER 316300093905 25.631.845 28.637.845 25.631.845 28.637.845 7 OKTOBER 316300093905 29.168.299 31.174.299 29.168.299 31.174.299 8 NOVEMBER 316300093905 28.701.839 30.707.839 316440030234 1.611.083 3.617.083 30.312.922 34.324.922 9 DESEMBER 316300093905 23.761.669 29.767.669 23.761.669 29.767.669
Tahun 2017
-
NO BULAN IDPELANGGAN JUMLAH TAGIHAN(Rp) MULTI
GUNA(Rp)
JUMLAHDIBAYAR(LPJ) (Rp) 1 2 3 5 6 7 1 JANUARI 316300093905 25.627.127 32.633.127 TOTAL 25.627.127 32.633.127 2 FEBRUARI 316300093905 23.766.728 32.772.728 TOTAL 23.766.728 32.772.728 3 MARET 316300093905 22.701.756 27.707.756 TOTAL 22.701.756 27.707.756 4 APRIL
Double Bayar Jan- Maret 2017
316300093905 20.001.961 29.007.961 316440030234 4.106.755 15.686.918 TOTAL 24.108.716 44.694.879 5 MEI 316300093905 21.692.268 29.698.268 TOTAL 21.692.268 29.698.268 6 JUNI 316300093905 23.077.380 30.083.380 TOTAL 23.077.380 30.083.380 7 JULI 316300093905 24.415.539 29.421.539 TOTAL 24.415.539 29.421.539 8 AGUSTUS 316300093905 14.367.606 28.373.606 TOTAL 14.367.606 28.373.606 9 SEPTEMBER 316300093905 27.091.858 29.097.858 TOTAL 27.091.858 29.097.858 10 OKTOBER 316300093905 24.274.680 29.280.680 TOTAL 24.274.680 29.280.680 11 NOVEMBER 316300093905 23.523.433 29.529.433 TOTAL 23.523.433 29.529.433 12 DESEMBER 316300093905 22.537.421 29.543.421 316440030234 3.510.908 5.916.908 TOTAL 26.048.329 35.460.329
Tahun 2018
-
NO BULAN IDPELANGGAN JUMLAH TAGIHAN(Rp) MULTI
GUNA(Rp)
JUMLAHDIBAYAR (LPJ)(Rp) 1 2 3 5 6 7 1 JANUARI 316300093905 19.462.002 29.468.002 316300926805 4.593.760 6.999.760 24.055.762 36.467.762 2 FEBRUARI 316300093905 19.357.825 29.363.825 316440030234 4.195.834 5.401.834 23.553.659 34.765.659 3 MARET 316300093905 19.362.096 29.368.096 316300926805 6.300.957 7.506.957 316440030234 4.536.698 5.742.698 30.199.751 42.617.751 4 APRIL 316300093905 19.435.460 29.441.460 316300926805 5.005.055 7.411.055 316440030234 4.730.379 5.936.379 29.170.894 42.788.894 5 MEI 316300093905 15.683.625 29.689.625 316300926805 6.799.245 8.005.245 316440030234 4.644.104 5.850.104 27.126.974 43.544.974 6 JUNI 316300093905 2.429.685 29.435.685 316300926805 7.758.847 8.964.847 316440030234 5.422.348 6.628.348 15.610.880 45.028.880 7 JULI 316300093905 9.032.445 29.038.445 316300926805 7.713.068 8.919.068 316440030234 3.952.135 6.358.135 20.697.648 44.315.648 8 AGUSTUS 316300093905 9.824.776 29.830.776 316300926805 8.343.410 9.549.410 316440030234 4.946.951 6.152.951 23.115.137 45.533.137 9 SEPTEMBER 316300093905 14.760.837 34.760.837 316300926805 6.903.847 9.303.847 316440030234 5.630.833 6.830.833 27.295.517 50.895.517 10 OKTOBER 316300093905 8.216.768 36.216.768 316300926805 6.812.288 9.212.288 316440030234 4.403.601 6.803.601 19.432.657 52.232.657 11 NOVEMBER 316300093905 13.557.667 36.557.667 316300926805 8.499.073 9.699.073 22.056.740 46.256.740 12 DESEMBER 316300093905 25.302.577 37.302.577 316300926805 7.602.859 10.002.859 32.905.436 47.305.436
Tahun 2019
-
NO BULAN IDPELANGGAN JUMLAH TAGIHAN(Rp) MULTIGUNA(Rp) JUMLAH
DIBAYAR (LPJ)(Rp)
1 2 3 5 6 7 1 JANUARI 316300093905 25.860.143 38.860.143 316300926805 6.968.992 10.568.992 316440031268 142.033 1.242.033 32.971.168 50.671.168 2 FEBRUARI 316300093905 14.708.815 38.708.815 316300926805 6.229.485 9.829.485 316440031268 3.473.931 7.073.931 24.412.231 55.612.231 3 MARET 316300093905 21.629.975 39.629.975 316300926805 5.933.680 9.533.680 316440031268 1.162.087 7.162.087 28.725.742 56.325.742 4 APRIL 316300093905 19.408.513 39.408.513 316300926805 7.358.115 9.758.115 316440031268 2.081.191 6.881.191 28.847.819 56.047.819 5 MEI 316300093905 17.520.125 37.520.125 316300926805 7.727.870 10.127.870 316440031268 2.766.117 6.366.117 28.014.112 54.014.112 6 JUNI 316300093905 10.222.540 30.222.540 316300926805 8.124.036 9.324.036 316440031268 2.489.680 6.089.680 317400102192 2.431.283 8.431.283 317400102184 2.431.283 8.431.283 25.698.822 62.498.822 7 JULI 316300093905 6.191.922 29.191.922 316300926805 7.138.023 9.538.023 316440031268 4.549.742 6.949.742 317400102192 3.707.817 8.707.817 317400102184 4.645.408 8.645.408 26.232.912 63.032.912 8 AGUSTUS 316300093905 8.596.794 29.596.794 316300926805 5.984.743 9.584.743 316440031268 3.736.282 7.336.282 317400102192 3.057.812 8.557.812 317400102184 3.606.574 8.606.574 24.982.205 63.682.205 9 SEPTEMBER 316300093905 8.516.093 29.516.093 316300926805 6.889.761 9.289.761 316440031268 2.674.558 7.474.558 317400102192 4.190.552 9.190.552 317400102184 4.485.475 8.485.475 26.756.439 63.956.439 10 OKTOBER 316300093905 11.697.156 29.697.156 316300926805 6.733.055 9.133.055 316440031268 3.569.013 7.169.013 317400102192 4.059.964 9.059.964 317400102184 3.970.460 8.970.460 30.029.648 64.029.648 11 NOVEMBER 316300093905 11.821.875 29.821.875 316300926805 6.740.098 9.140.098 316440031268 2.792.528 7.592.528 317400102192 4.120.122 9.120.122 317400102184 4.814.146 8.814.146 30.288.769 64.488.769 12 DESEMBER 316300093905 12.380.909 29.380.909 316300926805 7.384.526 9.784.526 316440031268 2.899.932 7.699.932 317400102192 4.230.168 9.230.168 317400102184 4.180.281 9.180.281 31.075.816 65.275.816
Tahun 2020
-
NO BULAN IDPELANGGAN JUMLAH TAGIHAN(Rp) MULTI GUNA (Rp) JUMLAHDIBAYAR(LPJ) (Rp) 1 2 3 5 6 7 1 JANUARI 316300093905 9.483.031 30.483.031 316300926805 8.197.988 9.397.988 316440031268 2.634.061 7.434.061 317400102192 3.481.855 9.481.855 317400102184 6.056.932 9.056.932 TOTAL 29.853.867 65.853.867 2 FEBRUARI 316300093905 9.688.450 29.688.450 316300926805 6.285.828 9.885.828 316440031268 2.077.688 6.877.668 317400102192 2.798.103 9.798.103 317400102184 3.203.072 9.203.072 TOTAL 24.053.141 65.453.121 3 MARET 316300093905 10.084.615 26.084.615 316300926805 6.240.048 8.640.048 316440031268 1.818.840 5.418.840 317400102192 3.512.668 8.512.668 317400102184 3.238.287 8.238.287 TOTAL 24.894.458 56.894.458 4 APRIL 316300093905 9.761.814 27.761.814 316300926805 7.143.307 9.543.307 316440031268 2.248.461 5.848.461 317400102192 3.383.548 8.383.548 317400102184 4.307.934 9.307.934 TOTAL 26.845.064 60.845.064 5 MEI 316300093905 11.033.946 26.033.946 316300926805 6.542.894 8.942.894 316440031268 1.903.356 5.503.356 317400102192 3.508.266 7.508.266 317400102184 2.375.526 7.375.526 TOTAL 25.363.988 55.363.988 6 JUNI 316300093905 11.033.946 26.033.946 316300926805 7.817.667 19.160.561 316440031268 2.230.852 5.830.852 317400102192 2.900.813 9.900.813 317400102184 3.688.742 9.688.742 TOTAL 27.672.020 70.614.914 7 JULI 316300093905 12.188.695 26.188.695 316300926805 7.338.747 9.738.747 316440031268 2.669.276 6.269.276 317400102192 2.186.247 9.186.247 317400102184 3.084.223 9.084.223 TOTAL 27.467.188 60.467.188 8 AGUSTUS 316300093905 12.196.031 26.196.031 316300926805 6.449.577 10.049.577 316440031268 2.663.995 6.263.995 317400102192 3.087.157 9.087.157 317400102184 3.957.254 9.957.254 TOTAL 28.354.014 61.554.014 9 SEPTEMBER 316300093905 12.442.534 25.442.534 316300926805 8.659.299 12.259.299 316440031268 3.098.895 5.498.895 317400102192 3.417.295 9.417.295 317400102184 3.345.398 9.345.398 316440032434 82.852 1.082.852 31.046.273 63.046.273
REKAPITULASI
-
No Tahun IDPelanggan Tagihan PLN Tagihan
INVOICE
Nilai Mark UpTagihanListrik 1 2 3 4 5 6 1. 2016 316300093905,
316300926805
316440030234
249.599.862 289.083.862 39.484.000 2. 2017 316300093905,
316440030234
280.695.420 378.753.583 98.058.163 3. 2018 316300093905,
316300926805
316440030234
295.221.055 531.753.055 236.532.000 4. 2019 316300093905,
316300926805
316440030234
317400102192
317400102184
338.035.683 719.635.683 381.600.000 5. 2020 316300093905,
316300926805
316440030234
317400102184
316440032434
317400114196
245.550.013 560.092.887 314.542.874 Total 1.409.102.033 2.479.319.070 1.070.217.037
Bahwa perbuatan Terdakwa SAMSIR, S.E bersama-sama dengan saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO dan saksi ROMLI LIMBANADI selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2016 s/d 2020 pada Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, telah menguntungkan orang lain yaitu saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO sebesar Rp1.070.217.037,- (satu miliyar tujuh puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
Akibat dari perbuatan Terdakwa SAMSIR, S.E baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi ROMI LIMBANADI dan saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO tersebut telah menimbulkan kerugian negara berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Pemeriksaan Audit Nomor: 700/284/LHAI/PPKN/ XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam rangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik Pada Kegiatan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Bolmut sebesar Rp2.096.642.929 (dua miliyar sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah), yang didalamya termasuk kerugian keuangan negara pada pembayaran tagihan listrik di Bagian Umum dan Perlengkapan, Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebesar Rp1.070.217.037,- (satu miliyar tujuh puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga puluh tujuh rupiah);
Perbuatan Terdakwa SAMSIR, S.E sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa SAMSIR, S.E selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2016 s/d 2020 pada Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2016, Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 3 Tahun 2017, Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 36 Tahun 2018, Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 24 Tahun 2019, dan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 42 Tahun 2020, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO (telah diputus bersalah) dan saksi ROMI LIMBANADI (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Boroko, Kecamatan (Kec.) Kaidipang, Kabupaten (Kab.) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan Pasal 35 UU Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan SEMA RI Nomor : 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal, pada tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2020, terdapat dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pembayaran Belanja Listrik Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan jumlah pembayaran Rp1.409.102.033 (satu miliyar empat ratus sembilan juta seratus dua ribu tiga puluh tiga rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi Abdul Gias Pulumoduyo (telah diputus bersalah pada perkara sebelumnya) pada Tahun 2016 hingga Tahun 2020 melayani jasa pembayaran tagihan rekening listrik, regis tambah daya, token listrik, regis pasang baru listrik, untuk masyarakat umum melalui Loket PPOB yang Saksi beri nama PPOB BRAPO yang merupakan bagian dari PPBOB Arindo. Dimana pada tahun 2016 terdapat dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pembayaran Belanja Listrik Bagian Umum Pemda Bolaang Mongondow Utara, kemudian saksi Abdul Gias Pulumoduyo datang menawarkan diri untuk menjadi mitra pembayaran tagihan listrik bulanan, dimana ia menawarkan jasa untuk mengantarkan tagihan-tagihan/Invoice listrik dari PLN ke Sekretariat Daerah pada Bagian Umum Pemda Bolaang Mongondow Utara hingga akhirnya ia menjadi mitra pembayaran tagihan listrik bulanan pada Bagian Umum Pemda Bolaang Mongondow Utara hingga Periode Tahun 2020;
Bahwa ABDUL GIAS PULUMODUYO selaku pemilik PPOB BRAPO yang menjadi rekanan pembayaran tagihan listrik, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran menyusun dokumen kelengkapan permintaan pembayaran untuk selanjutnya diajukan kepada Badan Pengelola Keuangan dalam rangka penerbitan Dokumen SP2D;
Bahwa adapun cara/mekanisme pembayaran tagihan rekening listrik pada Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tahun Januari 2016 s/d Desember 2020 adalah sebagai berikut :
Setiap awal bulan dalam minggu pertama Saksi Abdul Gias Pulumoduyo pergi ke kantor PLN ULP Bolmut Jl. Bhayangkara Desa Boroko Kecamatan Kaidipang untuk meminta invoice tagihan listrik Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kab. Bolmut melalui administrasi Tata Usaha Langganan dengan ID Pelanggan diantaranya 316300093905, 316300926805, 316440030234, 31644031268, 317400102192, 317400102184, 316440032434. Setelah memperoleh tagihan/invoice listrik dari PLN tersebut, Saksi Abdul Gias Pulumoduyo membuat dokumen tagihan/invoice listrik baru dengan menaikkan penggunaannya pada tabel pemakaian KWH tanpa merubah penggunaan pada catatan meter sehingga pemakaian KWH pada pendapatan biaya pemakaian berubah meningkat sesuai dengan pemakaian yang sudah Saksi Abdul Gias Pulumoduyo rubah/palsukan, dengan demikian jumlah tagihan listrik bulanan pada ID Pelanggan Sekretariat Daerah Kab. Bolmut tersebut telah berbeda dari jumlah tagihan/invoice yang sebenarnya (di-mark up). Selanjutnya Saksi Abdul Gias Pulumoduyo membubuhkan sendiri tanda tangan pihak PLN seolah-olah benar ditandatangani oleh Pihak PLN dan memberikan stempel yang Saksi Abdul Gias Pulumoduyo buat sendiri;
Setelah itu, Saksi Abdul Gias Pulumoduyo membuat rekapan tagihan bulan berjalan untuk ID Pelanggan pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kab. Bolmut tersebut dengan melampirkan bukti tagihan/Invoice yang telah diubah/dipalsukan oleh Saksi Abdul Gias Pulumoduyo sebelumnya dengan nilai tagihan yang telah bertambah (mark up) dan melampirkan Rekening Bank Sulut Go Cabang Boroko nomor : 02002110058981 an. Abdul Gias Pulumoduyo / loket PPOB Brapo sebagai rekening tujuan pembayaran untuk selanjutnya dokumen tersebut Saksi Abdul Gias Pulumoduyo antarkan ke Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kab. Bolmut untuk diproses pencairannya. Dimana proses pencairan dilakukan secara non-tunai melalui transfer antar rekening bank;
Selanjutnya dokumen tagihan listrik masuk melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu HOSEN ABIDIN, S.IP., kemudian diserahkan kepada saksi ROMI LIMBANADI selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk dibuatkan Kwitansi, Berita Acara Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya akan diserahkan ke PPTK untuk diajukan ke Bendahara Pengeluaran yaitu terdakwa SAMSIR, S.E.;
Kemudian setelah mendapat koreksi atau persetujuan dari SAMSIR, S.E, berkas atau dokumen yang termuat didalamnya surat dan/atau dokumen pembayaran tagihan listrik selanjutnya diteruskan keTim Verifikasi untuk di verifikasi oleh Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu saksi ROMI LIMBANADI;
Kemudian berkas diteruskan ke Kabag Umum tahun 2016 yaitu Alm. YUSUF IBRAHIM, S.E., M.Si. sedangkan Kabag Umum tahun 2017-2020 yaitu saksi Alm.HABIBI ALAMRI, Ama.Ak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), setelah itu, kemudian saksi ROMI LIMBANADI diperintahkan untuk mengantar berkas ke Dinas Keuangan atau Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD);
Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan, saksi ROMI LIMBANADI menjemput berkas yang sudah terlampir SP2D di Dinas Keuangan atau Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), setelah itu saksi ROMI LIMBANADI melaporkan kepada Kabag Umum dan PPTK, selanjutnya berkas saksi ROMI LIMBANADI simpan di Bagian Umum;
Bahwa dana yang dicairkan langsung masuk ke nomor rekening Bank Sulut Cabang Boroko 020.02.11.0000721 atas nama Abdul Gias Pulumoduyo;
Bahwa Terdakwa SAMSIR, S.E selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun anggaran 2016 s/d 2020 tidak pernah melakukan tugas pokok dan fungsinya antara lain yaitu meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen pembayaran, serta menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa perbuatan Terdakwa SAMSIR, S.E yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu memanfaatkan kesempatan dan sarana yang ada padanya selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2016 s/d 2020 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan menerbitkan dokumen administrasi (SPP dan SPM) guna pencairan pembayaran tagihan listrik tanpa terlebih dahulu melakukan penelitian dan verifikasi kebenaran invoice/tagihan listrik yang berasal dari PT PLN ULP Bolmut yang telah diubah isi dari Invoice/tagihan Listrik oleh ABDUL GIAS PULUMODUYO selaku pemilik PPOB BRAPO sehingga ABDUL GIAS PULLUMODUYO mendapat keuntungan dengan mengambil kelebihan dana dari pencairan incoice/tagihan dan kwintansi yang diubah, sebagaimana disebutkan di atas bertentangan dengan :
Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah :
Pasal 19 ayat (2) poin d, “Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Pasal 19 ayat (4) poin e, “Bendahara pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas dan wewenang;
menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Pasal 141 ayat (1) “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara TA. 2016 s/d 2020 sudah dibayarkan kepada Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO selaku pemilik PPOB BRAPO sebesar Rp2.479.319.070 (dua miliyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh puluh rupiah), dapat diuraikan sebagai berikut:
Tahun 2016:
-
NO BULAN IDPELANGGAN JUMLAH
TAGIHAN(Rp)
MULTI
GUNA
JUMLAH
DIBAYAR(LPJ)
1 2 3 5 6 7 1 APRIL 316300093905 23.354.357 25.360.357 316300926805 3.086.589 4.292.589 316440030234 3.750.166 4.956.166 30.191.112 34.609.112 2 MEI 316300093905 26.337.574 28.343.574 316300926805 3.419.014 4.419.014 316440030234 4.636.524 5.642.524 34.393.112 38.405.112 3 JUNI 316300093905 24.903.480 27.903.480 316300926805 3.621.800 4.627.800 316440030234 6.004.447 6.010.447 34.529.727 38.541.727 4 JULI 316300093905 21.313.654 27.319.654 21.313.654 27.319.654 5 AGUSTUS 316300093905 20.297.522 26.303.522 20.297.522 26.303.522 6 SEPTEMBER 316300093905 25.631.845 28.637.845 25.631.845 28.637.845 7 OKTOBER 316300093905 29.168.299 31.174.299 29.168.299 31.174.299 8 NOVEMBER 316300093905 28.701.839 30.707.839 316440030234 1.611.083 3.617.083 30.312.922 34.324.922 9 DESEMBER 316300093905 23.761.669 29.767.669 23.761.669 29.767.669
Tahun 2017
-
NO BULAN IDPELANGGAN JUMLAH
TAGIHAN(Rp)
MULTI
GUNA
JUMLAH
DIBAYAR (LPJ)
1 2 3 5 6 7 1 JANUARI 316300093905 25.627.127 32.633.127 TOTAL 25.627.127 32.633.127 2 FEBRUARI 316300093905 23.766.728 32.772.728 TOTAL 23.766.728 32.772.728 3 MARET 316300093905 22.701.756 27.707.756 TOTAL 22.701.756 27.707.756 4 APRIL
Double Bayar Jan- Maret 2017
316300093905 20.001.961 29.007.961 316440030234 4.106.755 15.686.918 TOTAL 24.108.716 44.694.879 5 MEI 316300093905 21.692.268 29.698.268 TOTAL 21.692.268 29.698.268 6 JUNI 316300093905 23.077.380 30.083.380 TOTAL 23.077.380 30.083.380 7 JULI 316300093905 24.415.539 29.421.539 TOTAL 24.415.539 29.421.539 8 AGUSTUS 316300093905 14.367.606 28.373.606 TOTAL 14.367.606 28.373.606 9 SEPTEMBER 316300093905 27.091.858 29.097.858 TOTAL 27.091.858 29.097.858 10 OKTOBER 316300093905 24.274.680 29.280.680 TOTAL 24.274.680 29.280.680 11 NOVEMBER 316300093905 23.523.433 29.529.433 TOTAL 23.523.433 29.529.433 12 DESEMBER 316300093905 22.537.421 29.543.421 316440030234 3.510.908 5.916.908 TOTAL 26.048.329 35.460.329
Tahun 2018
-
NO BULAN IDPELANGGAN JUMLAH
TAGIHAN
MULTI
GUNA
JUMLAHDIBAYAR (LPJ) 1 2 3 5 6 7 1 JANUARI 316300093905 19.462.002 29.468.002 316300926805 4.593.760 6.999.760 24.055.762 36.467.762 2 FEBRUARI 316300093905 19.357.825 29.363.825 316440030234 4.195.834 5.401.834 23.553.659 34.765.659 3 MARET 316300093905 19.362.096 29.368.096 316300926805 6.300.957 7.506.957 316440030234 4.536.698 5.742.698 30.199.751 42.617.751 4 APRIL 316300093905 19.435.460 29.441.460 316300926805 5.005.055 7.411.055 316440030234 4.730.379 5.936.379 29.170.894 42.788.894 5 MEI 316300093905 15.683.625 29.689.625 316300926805 6.799.245 8.005.245 316440030234 4.644.104 5.850.104 27.126.974 43.544.974 6 JUNI 316300093905 2.429.685 29.435.685 316300926805 7.758.847 8.964.847 316440030234 5.422.348 6.628.348 15.610.880 45.028.880 7 JULI 316300093905 9.032.445 29.038.445 316300926805 7.713.068 8.919.068 316440030234 3.952.135 6.358.135 20.697.648 44.315.648 8 AGUSTUS 316300093905 9.824.776 29.830.776 316300926805 8.343.410 9.549.410 316440030234 4.946.951 6.152.951 23.115.137 45.533.137 9 SEPTEMBER 316300093905 14.760.837 34.760.837 316300926805 6.903.847 9.303.847 316440030234 5.630.833 6.830.833 27.295.517 50.895.517 10 OKTOBER 316300093905 8.216.768 36.216.768 316300926805 6.812.288 9.212.288 316440030234 4.403.601 6.803.601 19.432.657 52.232.657 11 NOVEMBER 316300093905 13.557.667 36.557.667 316300926805 8.499.073 9.699.073 22.056.740 46.256.740 12 DESEMBER 316300093905 25.302.577 37.302.577 316300926805 7.602.859 10.002.859 32.905.436 47.305.436
Tahun 2019
-
NO BULAN IDPELANGGAN JUMLAH
TAGIHAN
MULTI
GUNA
JUMLAHDIBAYAR(LPJ) 1 2 3 5 6 7 1 JANUARI 316300093905 25.860.143 38.860.143 316300926805 6.968.992 10.568.992 316440031268 142.033 1.242.033 32.971.168 50.671.168 2 FEBRUARI 316300093905 14.708.815 38.708.815 316300926805 6.229.485 9.829.485 316440031268 3.473.931 7.073.931 24.412.231 55.612.231 3 MARET 316300093905 21.629.975 39.629.975 316300926805 5.933.680 9.533.680 316440031268 1.162.087 7.162.087 28.725.742 56.325.742 4 APRIL 316300093905 19.408.513 39.408.513 316300926805 7.358.115 9.758.115 316440031268 2.081.191 6.881.191 28.847.819 56.047.819 5 MEI 316300093905 17.520.125 37.520.125 316300926805 7.727.870 10.127.870 316440031268 2.766.117 6.366.117 28.014.112 54.014.112 6 JUNI 316300093905 10.222.540 30.222.540 316300926805 8.124.036 9.324.036 316440031268 2.489.680 6.089.680 317400102192 2.431.283 8.431.283 317400102184 2.431.283 8.431.283 25.698.822 62.498.822 7 JULI 316300093905 6.191.922 29.191.922 316300926805 7.138.023 9.538.023 316440031268 4.549.742 6.949.742 317400102192 3.707.817 8.707.817 317400102184 4.645.408 8.645.408 26.232.912 63.032.912 8 AGUSTUS 316300093905 8.596.794 29.596.794 316300926805 5.984.743 9.584.743 316440031268 3.736.282 7.336.282 317400102192 3.057.812 8.557.812 317400102184 3.606.574 8.606.574 24.982.205 63.682.205 9 SEPTEMBER 316300093905 8.516.093 29.516.093 316300926805 6.889.761 9.289.761 316440031268 2.674.558 7.474.558 317400102192 4.190.552 9.190.552 317400102184 4.485.475 8.485.475 26.756.439 63.956.439 10 OKTOBER 316300093905 11.697.156 29.697.156 316300926805 6.733.055 9.133.055 316440031268 3.569.013 7.169.013 317400102192 4.059.964 9.059.964 317400102184 3.970.460 8.970.460 30.029.648 64.029.648 11 NOVEMBER 316300093905 11.821.875 29.821.875 316300926805 6.740.098 9.140.098 316440031268 2.792.528 7.592.528 317400102192 4.120.122 9.120.122 317400102184 4.814.146 8.814.146 30.288.769 64.488.769 12 DESEMBER 316300093905 12.380.909 29.380.909 316300926805 7.384.526 9.784.526 316440031268 2.899.932 7.699.932 317400102192 4.230.168 9.230.168 317400102184 4.180.281 9.180.281 31.075.816 65.275.816
Tahun 2020
-
NO BULAN IDPELANGGAN JUMLAH
TAGIHAN
MULTI
GUNA
JUMLAHDIBAYAR(LPJ) (Rp) 1 2 3 5 6 7 1 JANUARI 316300093905 9.483.031 30.483.031 316300926805 8.197.988 9.397.988 316440031268 2.634.061 7.434.061 317400102192 3.481.855 9.481.855 317400102184 6.056.932 9.056.932 TOTAL 29.853.867 65.853.867 2 FEBRUARI 316300093905 9.688.450 29.688.450 316300926805 6.285.828 9.885.828 316440031268 2.077.688 6.877.668 317400102192 2.798.103 9.798.103 317400102184 3.203.072 9.203.072 TOTAL 24.053.141 65.453.121 3 MARET 316300093905 10.084.615 26.084.615 316300926805 6.240.048 8.640.048 316440031268 1.818.840 5.418.840 317400102192 3.512.668 8.512.668 317400102184 3.238.287 8.238.287 TOTAL 24.894.458 56.894.458 4 APRIL 316300093905 9.761.814 27.761.814 316300926805 7.143.307 9.543.307 316440031268 2.248.461 5.848.461 317400102192 3.383.548 8.383.548 317400102184 4.307.934 9.307.934 TOTAL 26.845.064 60.845.064 5 MEI 316300093905 11.033.946 26.033.946 316300926805 6.542.894 8.942.894 316440031268 1.903.356 5.503.356 317400102192 3.508.266 7.508.266 317400102184 2.375.526 7.375.526 TOTAL 25.363.988 55.363.988 6 JUNI 316300093905 11.033.946 26.033.946 316300926805 7.817.667 19.160.561 316440031268 2.230.852 5.830.852 317400102192 2.900.813 9.900.813 317400102184 3.688.742 9.688.742 TOTAL 27.672.020 70.614.914 7 JULI 316300093905 12.188.695 26.188.695 316300926805 7.338.747 9.738.747 316440031268 2.669.276 6.269.276 317400102192 2.186.247 9.186.247 317400102184 3.084.223 9.084.223 TOTAL 27.467.188 60.467.188 8 AGUSTUS 316300093905 12.196.031 26.196.031 316300926805 6.449.577 10.049.577 316440031268 2.663.995 6.263.995 317400102192 3.087.157 9.087.157 317400102184 3.957.254 9.957.254 TOTAL 28.354.014 61.554.014 9 SEPTEMBER 316300093905 12.442.534 25.442.534 316300926805 8.659.299 12.259.299 316440031268 3.098.895 5.498.895 317400102192 3.417.295 9.417.295 317400102184 3.345.398 9.345.398 316440032434 82.852 1.082.852 31.046.273 63.046.273
REKAPITULASI
-
No Tahun IDPelanggan TagihanPLN TagihanINVOICE Nilai Mark Up
TagihanListrik
1 2 3 4 5 6 1. 2016 316300093905,
316300926805,
316440030234
249.599.862 289.083.862 39.484.000 2. 2017 316300093905,
316440030234
280.695.420 378.753.583 98.058.163 3. 2018 316300093905,
316300926805
316440030234
295.221.055 531.753.055 236.532.000 4. 2019 316300093905,
316300926805
316440030234
317400102192
317400102184
338.035.683 719.635.683 381.600.000 5. 2020 316300093905,
316300926805
316440030234
317400102184
316440032434
317400114196
245.550.013 560.092.887 314.542.874 1.409.102.033 2.479.319.070 1.070.217.037
Bahwa perbuatan Terdakwa SAMSIR, S.E selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2016 s/d 2020 pada Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ROMLI LIMBANADI dan saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yakni terhadap saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO sebesar Rp1.070.217.037,- (satu miliyar tujuh puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
Akibat dari perbuatan Terdakwa SAMSIR, S.E baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi ROMI LIMBANADI dan saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO tersebut telah menimbulkan kerugian negara berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Pemeriksaan Audit Nomor : 700/284/LHAI/PPKN/XII/ 2021 tanggal 16 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam rangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik Pada Kegiatan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Bolmut sebesar Rp2.096.642.929 (dua miliyar sembilan puluh enam juta enam ratuse empat puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang didalamya termasuk kerugian keuangan negara pada pembayaran tagihan listrik di Bagian Umum dan Perlengkapan, Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebesar Rp1.070.217.037,- (satu miliyar tujuh puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga puluh tujuh rupiah);
Perbuatan Terdakwa SAMSIR, S.E sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SIRAJUDDIN LASENA S.E, MEC, DEV, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan dan tanda tangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut;
Bahwa Saksi adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara merangkap Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Tahun 2017 – 2019;
Bahwa pada saat Saksi ditunjuk selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara tercantum kewenangan hanya berkaitan dengan penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sehingga dalam pelaksaan tugas sebagai Kuasa BUD, sehingga dalam pelaksaan tugas sebagai Kuasa BUD saksi hanya melakukan penandatanganan SP2D;
Bahwa mekanisme pencairan anggaran di Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah / Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sepanjang Tahun 2017 sampai dengan sekarang diawali dengan pembuatan penetapan APBD, setiap pengguna anggaran di OPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), setelah DPA sudah disusun kemudian setiap OPD mengajukan permintaan pembayaran berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan di tiap OPD dimana permintaan pembayaran tersebut ada 3 metodenya yakni:
SPM-UP, yakni uang persediaan dari kas umum daerah sesuai permintaan OPD dipindahkan ke rekening kas OPD untuk peruntukan dana/uang persediaan.
Metode pencairan SPM-UP adalah sebagai berikut awalnya bendahara di OPD membuat SPP diajukan pada PA di OPD setelah itu pengguna anggaran menerbitkan surat perintah membayar (SPM) berdasarkan SPP tadi, kemudian SPM tersebut dibawah ke loket BUD di Keuangan untuk ditindaklanjuti. Setelah di keuangan diproses dan diregister di loket kemudian diserahkan kepada petugas penguji di BUD untuk menguji dokumen tersebut yakni melihat ketersediaan anggaran, melihat apakah anggaran ada di DPA OPD dan melihat jumlah anggaran yang diajukan tidak melebihi surat keputusan penetapan besaran UP yang diminta, apabila sudah sesuai kemudian serahkan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan untuk dicek lagi kebenaran dokumen yang disampaikan setelah itu dibuatkan SP2D oleh petugas khusus pembuat SP2D lalu diparaf olehnya dan diparaf oleh kepala seksi perbendaharaan, setelah SP2D tersebut selesai diparaf kemudian diserahkan kepada Kuasa BUD untuk ditandatangani. Setelah Kuasa BUD menandatangani SP2D tersebut selanjutnya SP2D diserahkan ke bank oleh petugas loket untuk diuangkan dan SP2D yang tidak dapat diuangkan diserahkan kepada bendahara di OPD bersama dokumen yang diajukan sebagai pertanggungajawaban. Kemudian pihak bank pada saat menerima SP2D tersebut kemudian memindahbukukan dana dari rekening kas umum daerah ke rekening OPD;
Kemudian setelah uang masuk di rekening OPD, kemudian PA menggunakan anggaran tersebut sesuai peruntukannya dan apabila uang tersebut telah digunakan sudah mencapai 75% maka dapat diajukan kembali Surat Perintah Membayar Ganti Uang (SPM-GU) yang dilampiri laporan pertanggungjawaban penggunaan uang 75% pada SPM-UP;
SPM-LS, adalah Surat Perintah Membayar Langsung yakni uang untuk pembayaran kegiatan yang dipihak ketigakan langsung ke rekening pihak ketiga;
Diawali dari PPTK menyiapkan dokumen berupa SPJ yang dilampiri permintaan pembayaran dari pihak ketiga kemudian diserahkan ke bendahara OPD lalu diverifikasi oleh pejabat verifikator dan setelah itu bendahara menyiapkan SPP. Kemudian SPP tersebut disampaikan kepada PA di OPD dan apabila dokumennya sudah lengkap kemudian diterbitkan SPM yang ditandatangani oleh PA dan kemudian SPM tersebut dokumen pendukungnya dimasukkan ke BUD oleh bendahara di OPD untuk ditindaklanjuti. Setelah di keuangan diproses dan diregister di loket kemudian diserahkan kepada petugas penguji di BUD untuk menguji dokumen tersebut yakni melihat ketersediaan anggaran, melihat apakah anggaran ada di DPA OPD dan melihat jumlah anggaran yang diajukan tidak melebihi pagu anggaran, apabila sudah sesuai kemudian serahkan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan untuk dicek lagi kebenaran dokumen yang disampaikan setelah itu dibuatkan SP2D oleh petugas khusus pembuat SP2D lalu diparaf olehnya dan diparaf oleh kepala seksi perbendaharaan, setelah SP2D tersebut selesai diparaf kemudian diserahkan kepada Kuasa BUD untuk ditandatangani. Setelah Kuasa BUD menandatangani SP2D tersebut selanjutnya SP2D diserahkan ke bank oleh petugas loket untuk diuangkan dan SP2D yang tidak dapat diuangkan diserahkan kepada bendahara di OPD bersama dokumen yang diajukan sebagai pertanggung jawaban, kemudian pihak bank pada saat menerima SP2D tersebut kemudian memindahbukukan dana dari rekening kas umum daerah ke rekening pihak ketiga berdasarkan SPM;
SPM-TU, yakni tambah uang apabila UP tidak cukup membiayai kegiatan maka diajukan tambah uang (TU).
Bahwa metode pencaiaran uang SPM-TU hanpir sama dengan metode pencairan SPM-UP namun SPM-TU diminta apabila ada kegiatan rutin yang akan dilaksanakan tetapi uang dari sumber SPM-UP tidak mencukupi sehingga diminta lagi lewat SPM-TU, metodenya adalah sebagai berikut awalnya bendahara di OPD membuat SPP diajukan pada PA di OPD setelah itu pengguna anggaran menerbitkan surat perintah membayar (SPM) berdasarkan SPP tadi, kemudian SPM tersebut dibawah ke loket BUD di Keuangan untuk ditindaklanjuti. Setelah di keuangan diproses dan diregister di loket kemudian diserahkan kepada petugas penguji di BUD untuk menguji dokumen tersebut yakni melihat ketersediaan anggaran, melihat apakah anggaran ada di DPA OPD dan melihat jumlah anggaran yang diajukan tidak melebihi surat keputusan penetapan besaran UP yang diminta, apabila sudah sesuai kemudian serahkan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan untuk dicek lagi kebenaran dokumen yang disampaikan setelah itu dibuatkan SP2D oleh petugas khusus pembuat SP2D lalu diparaf olehnya dan diparaf oleh kepala seksi perbendaharaan, setelah SP2D tersebut selesai diparaf kemudian diserahkan kepada Kuasa BUD untuk ditandatangani. Setelah Kuasa BUD menandatangani SP2D tersebut selanjutnya SP2D diserahkan ke bank oleh petugas loket untuk diuangkan dan SP2D yang tidak dapat diuangkan diserahkan kepada bendahara di OPD bersama dokumen yang diajukan sebagai pertanggungajawaban. Kemudian pihak bank pada saat menerima SP2D tersebut kemudian memindahbukukan dana dari rekening kas umum daerah ke rekening OPD;
Kemudian setelah uang masuk di rekening OPD, kemudian PA menggunakan anggaran tersebut sesuai peruntakannya yakni untuk kegiatan rutin perkantoran yang biayanya lebih besar dari SPM-UP dan laporan pertanggungjawabannya juga disampaikan tersendiri yakni hanya berkaitan dengan kegiatan rutin yang dilaksanakan tersebut yakni disampaikan ke bagian keuangan pada saat pihak OPD akan menihilkan dana sejumlah TU tersebut. Dan apabila ada sisa TU tersebut disetorkan kembali ke kas daerah;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa di Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk pembayaran belanja listrik menggunakan metode SPM-LS oleh karena dipihak ketigakan.
Bahwa di Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk pembayaran belanja listrik pada Tahun 2017 - 2020 adalah sebagai berikut:
| a | Instansi | Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kab. Bolaang Mongondow Utara |
| b | Tanggal | 25 Juli 20182 |
| c | Jumlah Tagihan | Rp. 51.330.496,00 |
| d | Jumlah yang dibayarkan | Rp. 51.330.496,00 dan dibayarkan di ke rekening: 02002110000721 (Bank SulutGo) Atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO |
| e | Bukti-bukti | Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Kwitansi pembayaran kepada ABDUL GIAS PULUMODUYO, berita acara pembayaran, Daftar tagihan rekening listrik bangunan Pemda Bolaang Mongondow Utara bulan Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Loket PPOB Bravo, Informasi tagihan listrik dari PT. PLN wilayah Suluttenggo, Area Kotamobagu, Rayon Bintauna. |
Tahun 2019
| a | Instansi | Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kab. Bolaang Mongondow Utara |
| b | Tanggal | 15 Juli 2019 |
| c | Jumlah Tagihan | Rp. 113.049.194,00 |
| d | Jumlah yang dibayarkan | Rp. 113.049.194,00 dan dibayarkan di ke rekening: 02002110000721 (Bank SulutGo) Atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO |
| e | Bukti-bukti | Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, kwitansi pembayaran kepada ABDUL GIAS PULUMODUYO, berita acara pembayaran, Daftar tagihan rekening listrik bangunan Pemda Bolaang Mongondow Utara bulan Juni - Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Loket PPOB Bravo, Kwitansi pembayaran kepada ABDUL GIAS PULUMODUYO, Informasi tagihan listrik dari PT. PLN wilayah Suluttenggo, Area Kotamobagu, Rayon Binautama |
| a | Instansi | Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kab. Bolaang Mongondow Utara |
| b | Tanggal | 04 Oktober 2019 |
| c | Jumlah Tagihan | Rp. 97.433.644,00 |
| d | Jumlah yang dibayarkan | Rp. 97.433.644,00 dan dibayarkan di rekening : 02002110000721 (Bank SulutGo atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO |
| e | Bukti-bukti | Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, kwitansi pembayaran kepada ABDUL GIAS PULUMODUYO, berita acara pembayaran, Daftar tagihan rekening listrik bangunan Pemda Bolaang Mongondow Utara bulan September 2019 yang dikeluarkan oleh Loket PPOB Bravo, Kwitansi pembayaran kepada ABDUL GIAS PULUMODUYO, Informasi tagihan listrik dari PT. PLN wilayah Suluttenggo, Area Kotamobagu, Rayon Bintauna. |
Pada Tahun 2020
-
a. Instansi Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kab. Bolaang Mongondow Utara b. Tanggal 24 Januari 2020 c. Jumlah Tagihan Rp. 95.236.694,00 d. Jumlah yang dibayarkan Rp. 95.236.694,00 dan dibayarkan di ke rekening: 02002110000721 (Bank SulutGo) Atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO e. Bukti-bukti Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Kwitansi tanda terima atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO, Berita acara pembayaran, Daftar tagihan rekening listrik bangunan Pemda Bolaang Mongondow Utara bulan Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Loket PPOB Bravo, Informasi tagihan listrik dari PT. PLN wilayah Suluttenggo, Area Kotamobagu, Rayon Bintauna.
Saksi menjelaskan bahwa sudah tidak ada lagi SP2D yang saya terbitkan berkaitan dengan pembayaran listrik di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2017 - 2020 selain daripada yang sudah saya jelaskan tadi. Saksi tidak secara rutin mengeluarkan SP2D oleh karena pada waktu menjadi Kuasa BUD ada rekan lain juga sebagai Kuasa BUD jadi sebagian kewenangan penerbitan SP2D ada juga di rekan tersebut, sementara pada saat saksi menjadi BUD pernah menerbitkan SP2D oleh karena Kuasa BUD tidak berada di tempat.
Bahwa terdapat perbedaan pada jumlah tagihan listrik yang didapatkan oleh Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara dengan tagihan listrik yang termuat dalam Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Listrik Tahun 2016 hingga Tahun 2020 pada saat diterbitkan SP2D, dapat saksi uraikan sebagai berikut :
Di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sepanjang Tahun 2016 s/d 2020 adalah sebagai berikut:
| NO | TAHUN | ID PELANGGAN | TAGIHAN PLN | JUMLAH YANG DIBAYARKAN (SP2D) | JUMLAH SELISIH (Rp) | KET | ||
| REGULER (Rp) | MULTIGUNA | REGULER (Rp) | MULTI GUNA (Rp) | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1 | 2016 | 316300093905 | 336.057.279 | 433.657.613 | 97.600.334 | |||
| 316300926805 | ||||||||
| 316440030234 | ||||||||
| 316440031645 | ||||||||
| 316440007396 | ||||||||
| 2 | 2017 | 316300093905 | 334.613.227 | 484.257.806 | 14.100.000 | 163.744.579 | ||
| 316300926805 | ||||||||
| 316440030234 | ||||||||
| 316440031645 | ||||||||
| 316440007396 | ||||||||
| 3 | 2018 | 316300093905 | 261.648.408 | 547.585.268 | 285.936.860 | |||
| 316300926805 | ||||||||
| 316440030234 | ||||||||
| 316440031645 | ||||||||
| 316440007396 | ||||||||
| 4 | 2019 | 316300093905 | 339.031.723 | 695.362.342 | 356.330.619 | |||
| 316300926805 | ||||||||
| 316440031268 | ||||||||
| 317400102192 | ||||||||
| 317400102184 | ||||||||
| 5 | 2020 | 316300926805 | 216.668.736 | 546.879.316 | 330.210.580 | |||
| 316440031268 | ||||||||
| 317400102192 | ||||||||
| 317400102184 | ||||||||
| 316440028563 | ||||||||
| 316440031489 | ||||||||
| 317400114511 | ||||||||
| 317400114196 | ||||||||
| JUMLAH | 1.488.019.373 | 2.707.742. 345 | 14.100.000 | 1.233.822.972 | ||||
Sejak saksi menjalankan tugas selaku Kuasa BUD maupun BUD saya tidak tahu kalau terdapat selisih pembayaran karena setahu saksi jumlah yang dibayarkan sudah sesuai angka atau nilai yang harus dibayarkan dengan yang tercantum dalam dokumen yang diajukan kepada kami di Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Bahwa saksi tidak memiliki kewenangan untuk mengecek secara langsung kebenaran dokumen pencairan anggaran sebelum menerbitkan SP2D, karena saksi dan staf di badan pengelola keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara hanya berkaitan dengan menguji dokumen yang diajukan kepada kami dimana bentuk pengujiannya yakni kami menguji angka dalam SPM disesuaikan dengan tagihan yang dilampirkan, menguji pembebanan rekening dan belanja sehingga permintaan pembayaran untuk barang dan jasa tidak tertukar dengan belanja modal, termasuk ditentukan jenis dan jumlah pajak yang harus bayar, dan verifikasi dokumen berupa ceck list dokumen, nomor dan tanggal termasuk tanda tangan dan stempel dokumen dari pejabat di OPD;
Saksi selaku selaku Kuasa BUD pada Tahun 2017-2019, maupun selaku BUD pada Tahun 2019 hingga sekarang tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pihak ketiga sebagai rekanan untuk pembayaran rekening listrik di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara maupun tagihan lainnya di seluruh OPD oleh karena kewenangan tersebut menjadi tanggungjawab OPD masing-masing;
Saksi selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengakui bahwa tidak dibenarkan meminta tagihan listrik yang sebelumnya telah dilakukan manipulasi data tagihan berupa mark-up jumlah dana yang harus dibayarkan oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara karena aturan sudah mengaturnya demikian. Yang benar bahwa pengguna anggaran mengajukan SPM berdasarkan dokumen lampiran SPM harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan pendapat;
AANG WARDIMAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan dan tanda tangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan Saksi adalah Bendahara Umum pada PPKAD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sejak Tahun 2012 s/d Tahun 2016
Bahwa Saksi menjelaskan mekanisme pembayaran tagihan listrik pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tidak melalui pihak ketiga melainkan melalui mekanisme tarik tunai dengan dasar tagihan langsung dari PLN ke OPD masing-masing selanjutnya masing-masing OPD membuatkan permintaan pembayaran atas tagihan listrik tersebut selanjutnya dari keuangan akan memperoses dan menerbitkan SP2D sejumlah ditagihkan berdasarkan pada nota tagihan dari PLN selanjutnya uang yang cair berdasarkan SP2D langsung ditransfer kerekening yang telah dimintakan oleh pihak SKPD yaitu No. Rekening Bank SulutGo Cabang Boroko 02002110000721 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO, Terkait verifikasi substansi kelengkapan dan kebenaran dokumen itu diperiksa oleh SKPD masing-masing dan sejak Tahun 2015 pihak keuangan tidak lagi memegang SPJ dan semua proses tersebut berada di SKPD masing-masing dan keuangan tinggal memproses pencairan sepanjang ada lembar verfikasi yang dibuat oleh SKPD dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan proses pembayaran dengan menggunakan Invoice dari PPOP Brapo (pihak ketiga) saksi tidak begitu ingat lagi, karena prosesnya sudah lama, seingat saya karena proses verifikasi ada di SKPD sehingga yang masuk di keuangan yang sudah ada lembar verifikasi sehingga langsung diproses;
Bahwa Saksi menandatangani beberapa dokumen dalam Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Listrik mulai Tahun 2016 yaitu Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 145/SPM-LS/BL/1.20.03.2/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 158/SPM-LS/BL/1/20.03.2/VIII/2016 tanggal 31 Agustus 2016;
Bahwa Saksi menjelaskan anggaran yang digunakan untuk pembayaran listrik dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2016, telah masuk langsung ke No. Rekening Bank SulutGo Cabang Boroko 02002110000721 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO dari Baki Rekening Nomor 020.01.12.000001-5 berdasarkan SP2D yaitu Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 145/SPM-LS/BL/1.20.03.2/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016, Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 158/SPM-LS/BL/1/20.03.2/VIII/ 2016 tanggal 31 Agustus 2016, dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 158/SPM-LS/BL/1/20.03.2/VIII/2016 tanggal 31 Agustus 2016 (SETWAN);
Bahwa Saksi menjelaskan alasan saksi selaku Bendahara Umum namun pada keterangan tertulis diatas dari Kuasa BUD menandatangani SP2D karena Kuasa BUD yang pada tahun 2016 adalah ibu FENTI CENDRA DATUNSOLANG sedang cuti atau tidak masuk kantor sehingga yang bertandatangan adalah BUD sendiri. Dasarnya adalah adanya surat dari Bupati sendiri yang nomornya saya lupa terkait pembagian penandatanganan SP2D seingat saya BUD bertandatangan diatas 500 Juta, sementara dibawah itu Kuasa BUD, namun apabila Kuasa BUD berhalangan maka yang bertandatangan dialihkan ke BUD sebagai penanggungjawab;
Bahwa Terdapat selisih antara jumlah tagihan listrik pada Bulan Juli-Agustus tahun 2016 di Kantor Bupati dapat diuraikan sebagai berikut:
Juli – Agustus 2016 (Kantor Bupati)
| Rekening Bulan | ID Pelanggan | Jumlah Tagihan Invoice PLN | Multi guna | Jumlah Dibayarkan (LPJ) | Jumlah Selisih |
| Juli 2016 | 316300093905 | Rp.21.319.654 | Rp.36.929.029 | Rp.15.609.375 | |
| Agt 2016 | 316300093905 | Rp.20.303.522 | Rp.38.361.890 | Rp.18.058.368 | |
| Total Juli-Agustus 2016 | Rp.41.623.176 | Rp.75.290.919 | Rp.33.667.743 | ||
Tetapi saksi selaku Bendahara Umum Daerah tidak mengetahui bahwa terdapat selisih pembayaran karena jika dilihat dari tagihan yang dilampirkan dari SKPD sudah terdapat tagihan dari PLN yang nominalnya sama dengan tagihan dari PPOP namun saksi baru melihat invoice asli dari PLN saat ditunjukan oleh pemeriksa;
Saksi menjelaskan rincian item-item yang dibayarkan sesuai dengan dokumen SP2D setiap bulan Juli hingga bulan Agustus 2016 sebagai berikut :
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4826/SP2D/LS-BL/VII/2016 tanggal 27 Juli 2019 sebesar Rp36.929.029,- dengan rincian didasarkan pada SPP-LS Barang dan Jasa, SPM, Berita Acara Pembayaran, Kuitansi Pembayaran dengan merujuk pada jumlah rekap tagihan rekening Listrik yang dibuat oleh ABDUL GIAS PULUMODUYO, yaitu
Rekening Listrik Kantor Bupati sebesar Rp27.319.654,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Bupati sebesar Rp3.595.738,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Wakil Bupati sejumlah Rp5.502.480,-
Rekening Listrik Rumah Yusuf Mokodompis 2 Rp.44.682,-
Rekening Listrik Jusuf Alamri Rp194.475,-
Rekening Listrik Jusuf Alamri Rp.194.475 Total Biaya Administrasi Admin Kantor Pos sejumlah Rp11.000,-
Total Biaya Administrasi Rekening Bank Rp55.000,-
Total Biaya Keterlambatan Rp206.000,-
Adapun rincian Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 5780/SP2D/ LS-BL/VIII/2016 tanggal 31 Agustus 2016 sebesar Rp38.361.890,- dengan rincian didasarkan pada SPP-LS Barang dan Jasa, SPM, Berita Acara Pembayaran, Kuitansi Pembayaran dengan merujuk pada rekap jumlah tagihan rekening Listrik yang dibuat oleh ABD. GIAS PULUMODUYO, yaitu:
Rekening Listrik Kantor Bupati sebesar Rp26.303.522,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Bupati sebesar Rp4.870.732,-
Rekening Listrik Wakil Bupati sebesar Rp4.343.932,-
Rumah Yuuf Mokodompis sebesar Rp56.117,-
Total Biaya Administrasi Admin Kantor Pos sebesar Rp12.500
Total Biaya Administrasi Rekening Bank Rp55.000,-
Total Biaya Keterlambatan Rp206.000,-
Saksi menjelaskan pejabat yang menandatangani lembar verifikasi SKPD, SPP, SPM, Tagihan, Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi adalah:
Yang menandatangani lembar control/verifikasi SKPD, SPP-LS, untuk bulan Juli s/d Agustus 2016 adalah Hajar T, SAMSIR, SE (Bendahara Pengeluaran), Hosen Abdin (PPTK);
SPM ditandatangani oleh YUSUF IBRAHIM, S.H., M.Si Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan (KPA) dan petugas verifikasi untuk Juli s/d Agustus 2016 adalah Hajar T;
Daftar Tagihan ditandatangani oleh Sdr. ABDUL GIAS PULUMODUYO;
Berita Acara Pembayaran ditandatangani oleh YUSUF IBRAHIM, S.H., M.Si Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan (KPA). dan ABDUL GIAS PULUMODUYO, petugas verifikasi untuk Juli s/d Agustus 2016 adalah Hajar T;
Kwitansi Pembayaran ditandatangani oleh ROMI LIMBANADI, S.Kom (Bendahara Pengeluaran Pembantu) dan YUSUF IBRAHIM, S.H., M.Si Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan (KPA). petugas verifikasi untuk November 2018 adalah Hajar T;
Bahwa yang menandatangani lembar control/verifikasi SKPD, Saksi menjelaskan tanpa adanya bukti pendukung berupa lembar verifikasi SKPD, SPP, SPM, Tagihan, Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi yang sudah diverifikasi/ditandatangani maka Permintaan Pembayaran Listrik dari Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara akan dikembalikan. Berbeda halnya dengan tahun 2009, cap verifikasi masih ada di Bagian Keuangan Daerah. Namun saat ini, cap verifikasi sudah ada pada masing-masing SKPD;
Saksi menjelaskan dokumen/surat berupa lembar verifikasi/kontrol SKPD, SPP, SPM, Tagihan, Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi pada bulan Juli s.d Agustus 2016 merupakan kelengkapan berkas Permintaan Pembayaran tagihan listrik yang diajukan oleh Bendahara SKPD (Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara) ke DPPKD Kab. Bolaang Mongondow Utara;
Saksi tidak mengetahui jika PPK, PPTK dan Bendahara Pengeluaran maupun pihak lainnya dari SKPD yang mengajukan permintan pembayaran telah melakukan pengecekkan langsung pada Kantor PLN terkait kebenaran Informasi Tagihan Listrik dalam Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Listrik yang diterima karena selama ini mereka menerima dokumen atau surat yang sudah termuat dalam berkas dari SKPD sebagai pengajuan untuk permintaan pembayaran, maka mereka menganggap surat maupun dokumen yang ada sudah sah;
Saksi menjelaskan tidak pernah melakukan pengecekkan langsung pada Kantor PLN terkait kebenaran Informasi Tagihan Listrik dalam Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Listrik yang diterima karena BUD tidak lagi memeriksa seperti itu karena pemeriksaan tersebut dilakukan di SKPD masing-masing namun saksi tidak mengetahui selengkapnya apa proses yang dilalui dari masing-masing SKPD;
Saksi menjelaskan tidak pernah melakukan pemeriksaan jumlah total pemakaian KWH dengan nilai atau biaya pemakaian yang jumlah pemakaian KWHnya sebelum menadatangani surat dan atau dokumen terkait pengajuan pembayaran tagihan listrik karena di Keuangan daerah tidak dilakukan lagi pemeriksaan substansi, hanya berdasarkan verifikasi kelengkapan yang sudah dilampirkan dari masing-masing SKPD;
Saksi menjelaskan terdapat regulasi yang mengatur bahwa pembayaran LS tidak diperbolehkan melalui rekening Bendahara SKPD tetapi langsung kepada pihak ketiga sesuai dengan permintaan dari SKPD masing-masing dan itu berlaku umum, tetapi saksi tidak mengingat regulasinya. Bidang keuangan hanya memproses pembayaran sesuai dengan SPM yang dimintakan oleh SKPD;
Saksi menjelaskan bahwa tidak ada kwitansi pembayaran atas layanan multiguna/loss strom dalam Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Listrik;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memeberikan tanggapan;
FEBRIANSYAH, S.T. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan dan tanda tangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut;
Bahwa Saksi adalah Manager PLN ULP Bolaang Mongondow Utara;
Bahwa tugas Saksi selaku Manager PLN ULP Bolaang Mongondow Utara memastikan pekerjaan terlaksana dengan baik, baik dari sisi pelayanan, kehandalan jaringan, transaksi energi, dan kesehatan serta keselamatan kerja;
Bahwa mekanisme pembayaran tagihan listrik bulanan pelanggan PLN adalah setiap pelanggan diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sebelum tanggal 20 melalui loket-loket pembayaran seperti PPOB, Kantor Pos, Bank, ATM, dan layanan pembayaran lainnya, sebab sejak PLN menerapkan system pembayaran online pada tahun 2011 pihak PLN sudah tidak dapat menerima pembayaran tagihan listrik pelanggan secara langsung. Untuk cara mengetahui jumlah tagihan ialah dengan cara datang mengecek jumlah tagihan di kantor PLN, bisa mengecek melalui aplikasi New PLN Mobile, bisa mengecek melalui Mobile Banking, dan bisa mengecek melalui ATM, atau bisa mengetahui langsung pada saat akan melakukan pembayaran di loket-loket pembayaran seperti PPOB, Kantor Pos, dan sebagainya;
Bahwa benar Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara merupakan pelanggan atau pengguna daya listrik pada PLN Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan No.ID Pelanggan 3163000093905, 316440030234, 316440031268, 317400102192, 317400102184, 316440032434;
Bahwa benar proses penagihan dilakukan oleh Terdakwa ABDUL GIAS PILIMODUYO berdasarkan barang bukti berupa invoice atau tagihan listrik tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang ditujukan kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan No. ID Pelanggan 3163000093905, 316440030234, 316440031268, 317400102192, 317400102184, 316440032434 :
Tahun 2016:
-
NO BULAN ID PELANGGAN JUMLAH TAGIHAN (Rp) KET 1 2 3 5 1 APRIL 316300093905 23.354.357 316300926805 3.086.589 316440030234 3.750.166 30.191.112 2 MEI 316300093905 26.337.574 316300926805 3.419.014 316440030234 4.636.524 34.393.112 3 JUNI 316300093905 24.903.480 316300926805 3.621.800 316440030234 6.004.447 34.529.727 4 JULI 316300093905 21.313.654 21.313.654 5 AGUSTUS 316300093905 20.297.522 20.297.522 6 SEPTEMBER 316300093905 25.631.845 25.631.845 7 OKTOBER 316300093905 29.168.299 29.168.299 8 NOVEMBER 316300093905 28.701.839 316440030234 1.611.083 30.312.922 9 DESEMBER 316300093905 23.761.669 23.761.669
Tahun 2017:
Tahun 2018:
-
NO BULAN ID PELANGGAN JUMLAH TAGIHAN (Rp) KET 1 2 3 5 1 JANUARI 316300093905 19.462.002 316300926805 4.593.760 24.055.762 2 FEBRUARI 316300093905 19.357.825 316440030234 4.195.834 23.553.659 3 MARET 316300093905 19.362.096 316300926805 6.300.957 316440030234 4.536.698 30.199.751 4 APRIL 316300093905 19.435.460 316300926805 5.005.055 316440030234 4.730.379 29.170.894 5 MEI 316300093905 15.683.625 316300926805 6.799.245 316440030234 4.644.104 27.126.974 6 JUNI 316300093905 2.429.685 316300926805 7.758.847 316440030234 5.422.348 15.610.880 7 JULI 316300093905 9.032.445 316300926805 7.713.068 316440030234 3.952.135 20.697.648 8 AGUSTUS 316300093905 9.824.776 316300926805 8.343.410 316440030234 4.946.951 23.115.137 9 SEPTEMBER 316300093905 14.760.837 316300926805 6.903.847 316440030234 5.630.833 27.295.517 10 OKTOBER 316300093905 8.216.768 316300926805 6.812.288 316440030234 4.403.601 19.432.657 11 NOVEMBER 316300093905 13.557.667 316300926805 8.499.073 22.056.740 12 DESEMBER 316300093905 25.302.577 316300926805 7.602.859 32.905.436
Tahun 2019:
Tahun 2020:
Bahwa tagihan listrik dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 sudah dibayarkan kepada PLN, Saksi tidak mengetahui ternyata tagihan listrik yang dilakukan oleh Terdakwa ABDUL GIAS PULUMODUYO telah dilakukan mark up, pelanggan diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sebelum tanggal 20 melalui loket-loket pembayaran seperti PPOB, Kantor Pos, Bank, ATM, dan layanan pembayaran lainnya, sebab sejak PLN menerapkan sistem pembayaran online pada tahun 2011 pihak PLN sudah tidak dapat menerima pembayaran pembayaran tagihan listrik pelanggan secara langsung;
Kuitansi-kuitansi tersebut tidak pernah diterbitkan dan tidak dikenal penggunaannya oleh PLN ULP Bolaang Mongondow Utara dan PLN ULP Bolaang Mongondow Utara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 0315.P/DIR/2016 tentang Sistem Pengelolaan dan Pengawasan Arus Pendapatan Secara Terpusat di Lingkungan PT. PLN (Persero) yang menyatakan bahwa “bukti pembayaran atas transaksi P2APST yang diterbitkan oleh peserta berupa bukti elektronik seperti struk, tampilan layar, serta bentuk lain dengan format dan konten yang ditentukan penyelenggara.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan pendapat;
MUDJABAR. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan dan tanda tangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut;
Bahwa Saksi adalah Kasubdit Perbendaharaan 1 dan mendapatkan tugas tambahan sesuai SK Bupati Bolaang Mongondow Utara sebagai Kuasa BUD 2.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran tagihan listrik pada Sekretariat DPRD Bolaang Mongondow Utara dan Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memasukkan Berkas Permintaan Pembayaran ke DPPKD;
Setelah diterima dan diregister oleh staf DPPKD, selanjutnya berkas tersebut diperiksa oleh Kepala Seksi Anggaran untuk dilihat ketersediaan anggaran serta juga dicocokkan program kegiatan dan belanjanya, setelah itu diparaf pada lembar verifikasi;
Kemudian berkas tersebut diteliti kembali oleh Kepala Seksi Verifikasi mengenai kelengkapan berkas yang sudah diverifikasi oleh SKPD terkait, dalam berkas tersebut juga termuat lembar verifikasi SKPD yang sudah ditandatangani dan diteliti perlembar apakah sudah benar jumlahnya sesuai dari SPP, SPM, Tagihan, Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi, apabila sudah benar diparaf pada lembar verifikasi;
Selanjutnya setelah Kepala DPPKD menandatangani lembar verifiksi barulah dicetak SP2D yang kemudian ditandatangani oleh saya selaku Kuasa BUD;
Setelah itu SP2D dicatat dalam Buku Pengeluaran SP2D;
Kemudian SP2D diambil oleh Bendahara SKPD yang untuk SKPD itu sendiri dan juga untuk pihak ketiga.
Bahwa Saksi tidak tahu adanya surat atau Kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga terkait pembayaran tagihan listrik.
Bahwa Saksi menandatangani beberapa surat dan atau dokumen dalam Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Listrik mulai dari Bulan November 2018, Februari 2019, Mei 2019, Juli 2019 dan September 2019, yaitu :
Kantor Bupati (Setda Bag.Umum)
-
NO BULAN NOMOR DAN TANGGAL SURAT SPP SPM (LS) NOMOR DAN TANGGAL SURAT SP2D NILAI 1 2 3 4 5 1. NOVEMBER
2018
198/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XI/2018 tanggal 19 November2018 08375/SP2D/XI/2018 tanggal 29 November 2018 Rp. 48.579.332 2. FEBRUARI
2019
004/SPM-LS/BL/4.01.03.2/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 00348/SP2D/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 Rp. 55.992.731 3. MEI
2019
058/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 02682/SP2D/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 Rp. 54.394.612 4. AGUSTUS
2019
136/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 06224/SP2D/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019 Rp. 31.000.000 Rp. 189.966.675
Bahwa Saksi menjelaskan dana yang digunakan untuk pembayaran listrik pada Kantor Bupati (Setda Bag.Umum) dan Setwan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada ID Pelanggan sebagaimana pada table yang terdapat di keterangan Nomor 9, telah masuk langsung ke No. Rekening Bank SulutGo Cabang Boroko 02002110000721 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO dari Baki Rekening Nomor 020.01.12.000001-5 berdasarkan SP2D sebagai berikut :
| NO | BULAN | NOMOR DAN TANGGAL SURAT SPP SPM (LS) | NOMOR DAN TANGGAL SURAT SP2D | NILAI |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | NOVEMBER 2018 | 198/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XI/2018 tanggal 19 November2018 | 08375/SP2D/XI/2018 tanggal 29 November 2018 | Rp. 48.579.332 |
| 2. | FEBRUARI 2019 | 004/SPM-LS/BL/4.01.03.2/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 | 00348/SP2D/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 | Rp. 55.992.731 |
| 3. | MEI 2019 | 058/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2019 tanggal 8 Mei 2019 | 02682/SP2D/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 | Rp. 54.394.612 |
| 4. | AGUSTUS 2019 | 136/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 | 06224/SP2D/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019 | Rp. 31.000.000 |
| 5. | JULI 2019 | 133/SPM-LS/BL/4.01.4.1/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 | 04982/SP2D/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 | Rp. 25.748.362 |
| 6. | SEPTEMBER 2019 | 176/SPM-LS/BL/4.01.4.1/IX/2019 tanggal 16 September 2019 | 06832/SP2D/IX/2019 tanggal 19 September 2019 | Rp. 23.424.104 |
| Rp. 239.139.141 |
Bahwa Saksi mengakui yang seharusnya yang bertandatangan di dokumen tersebut adalah Kuasa BUD 1 yang saat itu (Tahun 2017 s/d 2020) adalah ibu Drs. RIYATMAN TALIBO, namun apa bila Kuasa BUD 1 berhalangan karena tugas luar atau cuti maka kewenangan tandatangan beralih ke BUD, akan tetapi kalau kedua-duanya tidak ada barulah kewenangan tandatangan itu dialihkan ke Kuasa BUD 2. Adapun dasar pembagiannya ada dalam SK penunjukan dari Bupati.
Bahwa rincian November 2018, Februari, Mei dan Agustus Tahun 2019 yang terbayarkan sesuai dengan dokumen SP2D, dapat diuraikan sebagai berikut :
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 08375/SP2D/IX/2018 tanggal 29 November 2019 sebesar Rp. 48.579.332,- dengan rincian didasarkan pada SPP-LS Barang dan Jasa, SPM, Berita Acara Pembayaran, Kuitansi Pembayaran dengan merujuk pada jumlah tagihan rekening Listrik (rekapan) yang dibuat oleh ABD. GIAS PULUMODUYO, yaitu:
Rekening Listrik Kantor Bupati sebesar Rp36.557.667,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Bupati sebesar Rp9.699.073,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Wakil Bupati sebesar Rp1.942.092,-
Total Biaya Administrasi Admin Kantor Pos sebesar Rp7.500.,-
Total Biaya Administrasi Rekening Bank Rp55.000,-
Biaya Materai @6000 x 3 Rp18.000,-
Total Biaya Keterlambatan Rp300.000,-
Adapun rincian Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 00348/ SP2D/II/2019 tanggal 22 Ferbruari 2019 sebesar Rp55.992.731,- dengan rincian didasarkan pada SPP-LS Barang dan Jasa, SPM, Berita Acara Pembayaran, Kuitansi Pembayaran dengan merujuk pada jumlah tagihan rekening Listrik (rekapan) yang dibuat oleh ABD. GIAS PULUMODUYO, yaitu:
Rekening Listrik Kantor Bupati sebesar Rp38.708.815,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Bupati sebesar Rp9.829.485,-
Rekening Listrik Nawawi Pomolango sebesar Rp7.073.931,
Total Biaya Administrasi Admin PPOB sebesar Rp7.500.,-
Total Biaya Administrasi Rekening Bank Rp55.000,-
Biaya Materai @6000 x 3 Rp18.000,-
Total Biaya Keterlambatan Rp300.000,-
Adapun rincian Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02682/ SP2D/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 sebesar Rp.4.394.612,-, dengan rincian didasarkan pada SPP-LS Barang dan Jasa, SPM, Berita Acara Pembayaran, Kuitansi Pembayaran dengan merujuk pada jumlah tagihan rekening Listrik (rekapan) yang dibuat oleh ABD. GIAS PULUMODUYO, yaitu:
Rekening Listrik Kantor Bupati sebesar Rp37.520.125,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Bupati sebesar Rp10.127.870.-
Rekening Listrik Nawawi Pomolango,SH sejumlah Rp6.366.117.
Total Biaya Administrasi Kantor PPOB sejumlah Rp7.500,-
Total Biaya Administrasi Rekening Bank Rp55.000,-
Biaya Materai @6000 x 3 Rp18.000,-
Total Biaya Keterlambatan Rp300.000,-
Adapun Rincian Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 06224/ SP2D/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019 sejumlah Rp31.000.000,- dengan rincian didasarkan pada SPP-LS Barang dan Jasa, SPM, Berita Acara Pembayaran, Kuitansi Pembayaran dengan merujuk pada jumlah tagihan rekening Listrik (rekapan) yang dibuat oleh ABD. GIAS PULUMODUYO, yaitu:
Rekening Listrik Kantor Bupati sejumlah Rp29.596.794,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Bupati sejumlah Rp9.584.743,-
Rekening Listrik Rumah Nawawi Pomolango, SH sejumlah Rp7.336.282,-
Rekening Listrik Kantor Inspektorat sejumlah Rp8.557.812,-
Rekening Listrik Auditorium Kantor Bupati sejumlah Rp8.606.574,-
Total Biaya Administrasi Kantor PPOB sejumlah Rp12.500.,-
Total Biaya Administrasi Rekening Bank Rp55.000.000,-
Biaya materai @6000 x 5 Rp30.000,-
Biaya keterlambatan sejumlah Rp300.000,-
Bahwa Saksi menjelaskan ada beberapa pejabat yang menandatangani kelengkapan berkas permintaan pembayaran ke DPPKD yang diajukan oleh bendahara SKPD sebagai berikut:
Lembar control/verifikasi SKPD, SPP-LS, untuk bulan November 2018 ditandatangani oleh Hajar T, SAMSIR, SE (Bendahara Pengeluaran), HOSEN ABIDIN (PPTK). Sementara untuk bulan Februari, Mei Agustus Tahun 2019 ditandatangani oleh adalah IRWAN, S, SAMSIR, SE (Bendahara Pengeluaran), HOSEN ABIDIN (PPTK);
SPM ditandatangani oleh HABIBI ALAMRI, Ama.Ak Plt. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan (KPA) dan petugas verifikasi untuk November 2018 adalah Hajar T, sementara untuk bulan Februari, Mei dan Agustus 2019 adalah Irwan. S;
Daftar Tagihan ditandatangani oleh ABDUL GIAS PULUMODUYO;
Berita Acara Pembayaran ditandatangani oleh HABIBI ALAMRI, Ama.Ak Plt. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan (KPA). dan ABDUL GIAS PULUMODUYO, petugas verifikasi untuk November 2018 adalah Hajar T, sementara untuk bulan Februari, Mei dan Agustus 2019 adalah Irwan. S;
Kwitansi Pembayaran ditandatangani oleh ROMI LIMBANADI, S.Kom (Bendahara Pengeluaran Pembantu) dan HABIBI ALAMRI, Ama.Ak Plt. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan (KPA) petugas verifikasi untuk November 2018 adalah Hajar T dan Irwan.S, sementara untuk bulan Februari, Mei dan Agustus 2019 adalah Irwan. S.
Bahwa kelengkapan berkas yang harus dipenuhi sebagai bukti pendukung Permintaan Pembayaran ke DPPKD berupa lembar verifikasi SKPD, SPP, SPM, Tagihan, Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi yang sudah diverifikasi atau ditandatangani. Tanpa kelengkapan berkas-berlas tersebut, maka Permintaan Pembayaran Listrik dari Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara akan dikembalikan. Berbeda halnya dengan tahun 2009, cap verifikasi masih ada di Bagian Keuangan Daerah. Namun saat ini, cap verifikasi sudah ada pada masing-masing SKPD;
Bahwa Saksi menjelaskan terdapat perbedaan pada jumlah tagihan listrik yang didapatkan oleh Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara dengan yang termuat dalam Laporan Pertanggung Jawaban Perminataan Pembayaran Belanja Listrik mulai dari Bulan November 2018, Februari 2019, Mei 2019, Juli 2019, Agustus 2019 dan September 2019, dapat saksi uraikan sebagai berikut :
November 2018, Februari 2019, Mei 2019, Agustus 2019, (Kantor BUPATI)
| NO | BULAN | ID PELANGGAN | JUMLAH TAGIHAN (Rp) | MULTI GUNA | JUMLAH DIBAYAR (LPJ) (Rp) | NILAI MARK UP (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1 | NOVEMBER 2018 | 316300093905 | 13.557.667 | 36.557.667 | 23.000.000 | |
| 316300926805 | 8.499.073 | 9.699.073 | 1.200.000 | |||
| 22.056.740 | 46.256.740 | 24.200.000 | ||||
| 2 | FEBRUARI 2019 | 316300093905 | 14.708.815 | 38.708.815 | 24.000.000 | |
| 316300926805 | 6.229.485 | 9.829.485 | 3.600.000 | |||
| 316440031268 | 3.473.931 | 7.073.931 | 3.600.000 | |||
| 24.412.231 | 55.612.231 | 31.200.000 | ||||
| 3 | MEI 2019 | 316300093905 | 17.520.125 | 37.520.125 | 20.000.000 | |
| 316300926805 | 7.727.870 | 10.127.870 | 2.400.000 | |||
| 316440031268 | 2.766.117 | 6.366.117 | 3.600.000 | |||
| 28.014.112 | 54.014.112 | 26.000.000 | ||||
| 4 | AGUSTUS 2019 | 316300093905 | 8.596.794 | 29.596.794 | 21.000.000 | |
| 316300926805 | 5.984.743 | 9.584.743 | 3.600.000 | |||
| 316440031268 | 3.736.282 | 7.336.282 | 3.600.000 | |||
| 317400102192 | 3.057.812 | 8.557.812 | 5.500.000 | |||
| 317400102184 | 3.606.574 | 8.606.574 | 5.000.000 | |||
| 24.982.205 | 63.682.205 | 38.700.000 | ||||
| TOTAL | 99.465.288 | 219.565.288 | 120.100.000 | |||
Sejak saksi menjalankan tugas selaku Bendahara Umum Daerah, saksi tidak tahu kalau terdapat selisih pembayaran karena jika dilihat dari tagihan yang dilampirkan dari SKPD sudah terdapat tagihan dari PLN yang nominalnya sama dengan tagihan dari PPOB namun saksi baru melihat invoice asli dari PLN saat ditunjukan oleh pemeriksa;
Bahwa dokumen atau surat sebagai kelengkapan berkas perminttan pembayaran ke DPPKD yang perlu diajukan oleh Bendahara SKPD Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah lembar verifikasi atau control SKPD, SPP, SPM, tagihan, berita acara pembayaran dan kwitansi pada bulan November 2018, Februari, Mei, dan Agustus 2019;
Saksi tidak mengetahui apakah ada pihak dari SKPD yang melakukan pengecekan langsung pada kantor PLN terkait kebenaran informasi tagihan listrik dalam laporan pertanggung jawaban permintan pembayaran belanja listrik yang diterima, tetapi selama mereka menerima dokumen atau surat yang sudah termuat dalam berkas dari SKPD sebagai pengajuan untuk permintaan pembayaran maka dianggap surat maupun dokumen yang ada sudah sah;
Saksi mengakui tidak mengetahui dasar peraturan sehingga dana yang dikeluarkan untuk pembayaran listrik dibayarkan langsung ke Nomor Rekening Bank SulutGo cabang Boroko Cabang Boroko 02002110000721 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO maupun No. Rekening Bank SulutGo Cabang Boroko 02002110058981 atas nama Loket PPOB BRAPO yang diambil dari diambil dari SPM yang diajukan oleh SKPD;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
FENTI CANDRA DATUNSOLANG, S.E., M.Si di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan dan tanda tangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut;
Bahwa Pekerjaan Saksi Tahun 2021 diangkat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kab.Bolaang Mongondow Utara;
Bahwa Saksi menjelaskan mekanisme dan atau tahapan untuk pembayaran tagihan listrik pada Perkantoran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara sebagai berikut :
pada awalnya Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memasukkan Berkas Permintaan Pembayaran ke DPPKD;
Setelah diterima dan diregister oleh staf DPPKD, selanjutnya berkas tersebut diperiksa oleh Kepala Seksi Anggaran untuk dilihat ketersediaan anggaran serta juga dicocokkan program kegiatan dan belanjanya, setelah itu diparaf pada lembar verifikasi;
Kemudian berkas tersebut diteliti kembali oleh Kepala Seksi Verifikasi mengenai kelengkapan berkas yang sudah diverifikasi oleh SKPD terkait, dalam berkas tersebut juga termuat lembar verifikasi SKPD yang sudah ditandatangani dan diteliti perlembar apakah sudah benar jumlahnya sesuai dari SPP, SPM, Tagihan, Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi, apabila sudah benar diparaf pada lembar verifikasi;
Selanjutnya setelah Kepala DPPKD menandatangani lembar verifiksi barulah dicetak SP2D yang kemudian ditandatangani oleh saksi selaku Kuasa BUD;
Setelah itu SP2D dicatat dalam Buku Pengeluaran SP2D;
Kemudian SP2D diambil oleh Bendahara SKPD yang untuk SKPD itu sendiri dan juga untuk pihak ketiga;
Bahwa Saksi mengakui menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana yang saksi tandatangani Dalam Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Listrik dari Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara (Januari 2016 sampai dengan Desember 2016) yaitu :
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1935/SP2D/LS-BL/IV/ 2016 tanggal 20 April 2016 sebesar Rp35.085.025,-
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3117/SP2D/LS-BL/VI/ 2016 tanggal 3 Juni 2016 sebesar Rp47.913.647,-
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4251/SP2D/LS-BL/VI/ 2016 tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp39.337.141,-
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 7036/SP2D/LS-BL/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 sebesar Rp38.534.598,-
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 10106/SP2D/LS-BL/XII/ 2016 tanggal 22 Desember 2016 sebesar Rp81.907.492,-
Bahwa Saksi menjelaskan alasan tidak menandatangnai 3 bulan SP2D terdapat 3 bulan yang tidak ditandatangani periode Juli-Oktober 2016 di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara karena saksi sementara mengambil cuti untuk berobat sehingga tupoksi saksi digantikan oleh Muhammad Agus Pontoh sebagai kuasa BUD;
Bahwa Saksi menjelaskan dana atau anggaran yang digunakan untuk pembayaran listrik mulai dari Januari 2016 sampai dengan Desember 2016, telah masuk langsung ke No. Rekening Bank SulutGo Cabang Boroko 02002110000721 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO dari Rekening Nomor 020.01.12.000001-5 berdasarkan SP2D sebagai berikut:
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1935/SP2D/LS-BL/IV/ 2016 tanggal 20 April 2016 sebesar Rp35.085.025,-
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3117/SP2D/LS-BL/VI/ 2016 tanggal 3 Juni 2016 sebesar Rp47.913.647,-
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4251/SP2D/LS-BL/VI/ 2016 tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp39.337.141,-
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 7036/SP2D/LS-BL/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 sebesar Rp38.534.598,-
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 10106/SP2D/LS-BL/XII/ 2016 tanggal 22 Desember 2016 sebesar Rp81.907.492,-
Bahwa Saksi menjelaskan rincian SP2D periode April, Juni (sebanyak 2 SP2D), Oktober dan Desember Tahun 2016, dapat saksi uraikan sebagai berikut:
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1935/SP2D/LS-BL/IV/2016 tanggal 20 April 2016 sebesar Rp35.085.025,- dengan rincian didasarkan pada SPP-LS Barang dan Jasa, SPM, Berita Acara Pembayaran, Kuitansi Pembayaran dengan merujuk pada jumlah tagihan rekening Listrik (rekapan) yang dibuat oleh ABD. GIAS PULUMODUYO, yaitu:
Rekening Listrik Kantor Bupati sebesar Rp25.360.357,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Bupati sebesar Rp4.292.589,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Wakil Bupati sebesar Rp4.956.166,-
Rekening Listrik Yusuf Mokodompis 2 sebesar Rp52.850,-
Rekening Listrik Yusuf Alamri sebesar Rp151.063,-
Total Biaya Administrasi Kantor Pos sebesar Rp11.000.,-
Total Biaya Administrasi Rekening Bank Rp55.000.000,-
Total Biaya Keterlambatan Bulan Maret Rp206.000,-
Adapun rincian Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3117/SP2D/ LS-BL/VI/2016 tanggal 3 Juni 2016 sebesar Rp47.913.647,- adalah:
Rekening Listrik Kantor Bupati sebesar Rp28.343.574,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Bupati sebesar Rp4.419.014,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Wakil Bupati sebesar Rp5.642.524,-
Rekening Listrik Yusuf Mokodompis 2 sebesar Rp52.850,-
Rekening Listrik Yusuf Alamri sebesar Rp205.513,-
Total Biaya Administrasi Kantor Pos sebesar Rp11.000.,-
Total Biaya Administrasi Rekening Bank Rp55.000.000,-
Total Biaya Keterlambatan Bulan April Rp206.000,-
Multiguna Lapangan Kembar Daya 5.500 VA sebesar Rp2.814.000,-
Multiguna Lapangan Kembar Daya 23.000 VA sebesar Rp6.164.172,-
Adapun rincian Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4251/SP2D/ LS-BL/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp39.337.141,-, yaitu:
Rekening Listrik Kantor Bupati sebesar Rp27.903.480,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Bupati sebesar Rp4.627.800,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Wakil Bupati sebesar Rp6.010.447,-
Rekening Listrik Yusuf Mokodompis 2 sebesar Rp45.771,-
Rekening Listrik Yusuf Alamri sebesar Rp239.817,-
Total Biaya Administrasi Kantor Pos sebesar Rp11.000.,-
Total Biaya Administrasi Rekening Bank Rp55.000.000,-
Total Biaya Keterlambatan Bulan Mei Rp443.826,-
Adapun Rincian Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 7036/SP2D/ LS-BL/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 sebesar Rp38.534.598,- yaitu:
Rekening Listrik Kantor Bupati sebesar Rp31.174.299,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Bupati sebesar Rp3.467.123,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Wakil Bupati sebesar Rp3.709.427,-
Rekening Listrik Yusuf Mokodompis 2 sebesar Rp46.316,-
Rekening Listrik Yusuf Alamri sebesar Rp69.933,-
Total Biaya Administrasi Kantor Pos sebesar Rp12.500.,-
Total Biaya Administrasi Rekening Bank Rp55.000.000,-
Adapun rincian Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 10106/ SP2D/LS-BL/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 sebesar Rp81.907.492,-, yaitu:
Rekening Listrik Kantor Bupati sebesar Rp60.465.508,- untuk pembayaran 2 bulan yaitu November-Desember 2016.
Rekening Listrik Rumah Dinas Bupati sebesar Rp9.395.338,-
Rekening Listrik Rumah Dinas Wakil Bupati sebesar Rp10.839.334,-
Rekening Listrik Yusuf Mokodompis 2 sebesar Rp111.552,-
Rekening Listrik Yusuf Alamri sebesar Rp86.642,-
Biaya Multiguna Perayaan Natal sebesar Rp500.000,-
Total Biaya Administrasi Kantor Pos sebesar Rp12.500.,-
Total Biaya Administrasi Rekening Bank Rp55.000.000,-
Bahwa Saksi menjelaskan pejabat yang menandatangani lembar verifikasi SKPD, SPP, SPM, Tagihan, Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi sebelum Saksi menandatangani SP2D tersebut adalah:
Yang menandatangani lembar control/verifikasi SKPD, SPP-LS, adalah Hajar T, SAMSIR, SE (Bendahara Pengeluaran), Hosen Abdin (PPTK);
SPM ditandatangani oleh YUSUF IBRAHIM (KPA) dan petugas verifikasi Hajar T;
Daftar Tagihan ditandatangani oleh ABDUL GIAS PULUMODUYO;
Berita Acara Pembayaran ditandatangani oleh YUSUF IBRAHIM, S.E., M.Si. (selaku KPA) dan ABDUL GIAS PULUMODUYO;
Kwitansi Pembayaran ditandatangani oleh ROMI LIMBANADI, S.Kom (Bendahara Pengeluaran Pembantu) dan YUSUF IBRAHIM S.E., M.Si. selaku KPA);
Bahwa Saksi dokumen/surat berupa lembar verifikasi/ kontrol SKPD, SPP, SPM, Tagihan, Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi pada bulan April, Juni, Oktober dan Desember 2016 tersebut adalah merupakan kelengkapan berkas Permintaan Pembayaran tagihan listrik yang diajukan oleh Bendahara SKPD (Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara) ke DPPKD Kab. Bolaang Mongondow Utara;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengecekan langsung pada kantor PLN terkait kebenaran Informasi Tagihan Listrik terutama kwitansi Multiguna yang disertakan dalam Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Listrik yang diterima karena sepengetahuan Saksi tugas pokok dan fungsi mereka tidak sampai ke ranah tersebut dan yang bertugas melaksanakannya adalah pihak SKPD;
Saksi menjelaskan bahwa selama ini hanya menerima dokumen atau surat yang sudah termuat dalam berkas SKPD sebagai pengajuan untuk permintaan pembayaran, maka kami menganggap surat maupun dokumen yang ada sudah sah;
Saksi tidak terdapat perbedaan ataupun rincian tagihan yang diajukan oleh Pihak PPOB karena sebelum menandatangani SP2D saksi memeriksa kembali terkait kesesuaian nilai jumlah tagihan antara SPP, SPM, Berita Acara Pembayaran, Invoice dan Kwitansi serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari SKPD;
Saksi tidak mengetahui dasar yang mengatur sistem pembayaran listrik harus dibayarkan langsung ke No. Rekening Bank SulutGo Cabang Boroko 02002110000721 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO maupun No. Rekening Bank SulutGo Cabang Boroko 02002110058981 atas nama Loket PPOB BRAPO, namun nomor rekening untuk dilakukan pembayaran kepada pihak ketiga diambil dari SPM yang diajukan oleh SKPD.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
SADAD FAIZAL BASALAMA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan dan tanda tangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut;
Saksi menjelaskan Saksi adalah Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Boroko berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah manado Nomor KP/127/WMO/11/R tanggal 22 April 2020;
Riwayat Pekerjaan Saksi sebagai berikut : 1 Oktober 2017 Penyedia Pemasaran KCU Ternate, 27 Januari 2019 Pimpinan KCP Tutuyan Cabang Kotamabagu, 22 April 2020 s/d sekarang Pimpinan KCP Boroko;
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sebagai KCP Boroko berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah manado Nomor KP/127/WMO/11/R tanggal 22 April 2020.;
Saksi menjelaskan bahwa ABDUL GIAS PULUMODUYO merupakan nasabah dari Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Boroko sejak bulan November 2016 dan mempunyai rekening 0496501772 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO tercatat sebagai nasabah Bank BNI KCP Boroko:
Bahwa terdapat beberapa transaksi keuangan dalam rekening ABDUL GIAS PULUMODUYO, salah satunya transaksi dengan PT. Arindo Pratama, tetapi tidak ada transaksi dengan pihak Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara;
Saksi tidak mengetahui berapa kali transaksi antara sdr. ABDUL GIAS PULUMODUYO dengan PT. ARINDO tetapi Saksi ketahui dengan melihat secara sekilas terdapat banyak transaksi antara sdr. ABDUL GIAS PULUMODUYO dengan PT. ARINDO PRATAMA sejak bulan januari 2018 sampai dengan Desember 2020;
Saksi menjelaskan bahwa transaksi antara sdr. ABDUL GIAS PULUMODUYO dengan PT. ARINDO PRATAMA memiliki ciri menggunakan kode 43185, dimana kode tersebut digunakan pada akhiran setiap nominal transaksi antara keduanya.;
Bahwa berdasarkan history transaksi, sdr. ABDUL GIAS PULUMODUYO selalu melakukan penyetoran uang tunai melalui teller ke rekening pribadinya sendiri, setelah itu melakukan transaksi transfer melalui mesin ATM dan SMS Banking ke PT. ARINDO PRATAMA, hal tersebut dilakukan berulang-ulang.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Drs. RIYATMAN TALIBO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan dan tanda tangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut;
Saksi menjelaskan saksi adalah Kepala Bidang Perbendaharaan sejak tahun 2017 dengan tugas pokok yaitu :
Melakukan penelitian berkas permintaan dana/anggaran dari SKPD;
Melakukan pencairan dana (SP2D) ;
Saksi menjelaskan tugas pokok selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yaitu mencairkan dana yang sudah diverifikasi dan sudah ditandatangani oleh PPTK dan PA pada masing-masing satker di Bolaang Mongondow Utara, Meneliti keabsahan dan kelengkapan berkas yang sudah diverifikasi oleh Kasub Perbedaharaan, Menandatangani keabsahan dokumen untuk dicetak Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Mengecek dan menandatangani keabsahan SP2D;
Saksi menjelaskan mekanisme pembayaran tagihan yang terdapat di BPKAD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berawal dari penandatanganan PA, PPTK dan bendahara satker masing-masing terhadap dokumen penagihan yang Berisi (Surat Pertanggungjwaban yang ditandatangani oleh Kepala Sakter, Surat Penyediaan Dana, setelah itu diserahkan ke loket BPKAD untuk didaftarkan dan diserahkan kepada Kasub Pemeriksaan berkas 1 atau Kasub Pemeriksaan berkas 2 untuk diteliti. Setelah berkas tersebut diteliti Oleh Kasub, jika berkas tersebut lengkap maka dilanjutkan ke Kabid Perbendaharaan Untuk diteliti ulang jila lengkap dokumen tersebut ditandatangani jika tidak lengkap maka dikembalikan. Kemudian Berkas tersebut diteruskan kebagian Percetakan SP2D untuk dicetak dan diparaf oleh pencetak. Setelah itu berkas dan SP2D dikembalikan kepada Kabid Perbendaharaan untuk ditandatangani. Setelah itu berkas diupload, di SIMDA Online, kemudian diteruskan kepada pihak penerima. Apabila aplikasi SIMDA Online tidak berfungsi maka bisa dibawa langsung ke Bank Sulut GO oleh petugas khusus dari BPKAD untuk ditransfer kepada pihak penerima;
Saksi menjelaskan kelengkapan dokumen yang diperiksa untuk mengajukan pencairan dana adalah Dokumen tagihan dari satker untuk pihak ketiga, Surat Penyediaan Dana (SPD) apakah melebihi Pagu atau tidak, Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Pajak Terhutang (SPT);
Saksi menjelaskan proses pencairan pencairan SP2D berdasarkan tagihan pihak ketiga (PPOB Brapo) berawal dari Petugas registrasi menerima SPM melakukan verifikasi ceklis kelengkapan berkas/ dokumen kemudian jika ada dokumen yang tidak lengkap maka dikembalikan, Kasubbit perbendaharaan meneliti, menguji, SPM dan dokumen pendukungnya, jika setuju maka dilakukan verifikasi ke kabid perbendaharaan dengan membubuhkan paraf, jika tidak disetujui maka dikembalikan, Kabid perbendaharaan meneliti/menguji SPM dan dokumen pendukungnya jika setuju maka di paraf dan jika tidak setuju dikembalikan, Kabid perbendaharaan meneliti/menguji SPM dan dokumen pendukungnya jika setuju maka di paraf dan jika tidak setuju dikembalikan, Petugas penomoran (staf) melakukan penomoran SP2D untuk dokumen yang sudah di paraf oleh Kasubbit kabid perbendaharaan dan kepala BPKAD, Petugas pencetak SP2D (staf) melakukan pencetakkan atau penerbitan SP2D berdasarkan Data yang dikirim online, Penandatanganan SP2D oleh BUD atau Kuasa BUD, SP2D yang ditandatangani distempel kemudian serahkan ke operator Kasda online, Petugas operator memposting SP2D;
Saksi menjelaskan mekanisme pembayaran tagihan yang terdapat di Sekretariat Daerah bagian Umum dan Perlengkaan Kab. Bolaang Mongondow Utara berawal dari petugas loket melakukan registrasi berkas/Dokumen tagihan pada Loket BUD pada BPKAD, kemudian di serahkan kepada Kasubbit untuk meneliti kelengkapan dokumen antara lain input Simda On Line, ceklis SKPD, Surat perintah membayar (SPM), salinan SPD,Surat pernyataan tanggung jawab belanja PA/KPA bermaterai, Setelah itu masuk ke Kabid perbendaharaan / Kuasa BUD untuk dilakukan penelitian kembali untuk keabsahan dokumen tagihan, apabilah dokumen dimaksud sudah lengkap Kabid perbendaharaan / Kuasa BUD memaraf dokumen tersebut untuk di tidndaklanjuti ke bagian operator penomoran SP2D, kemudian Operator pencetakan / penerbitan SP2D melakukan hasil pencetakan dan memaraf hasil cetakan SP2D kemudian diserahkan kepada Kuasa BUD untuk di tantangani serta dibubuhi stempel, setelah itu Operator pencetakan / penerbitan SP2D melakukan hasil pencetakan dan memaraf hasil cetakan SP2D kemudian diserahkan kepada Kuasa BUD untuk di tantangani serta dibubuhi cap dan di serahkan kepada operator Kasda On Line untuk diposting ke rekening pihak ke 3 yaitu Rekening Bank SULUTGO Cab. Boroko dengan Nomer rekening 02002110058981 An. PPOB BRAPO/ ABDUL GIAS PULUMODUYO.
Saksi menjelaskan Nomor ID Listrik yang dibayarkan oleh Bagian Umum Pemda Kab. Bolaang Mongondow Utara terdapat 5 (lima) IDPEL yaitu IDPEL 316300093905 Kantor Bupati Bolaang Mongondow Utara sejak Januari tahun 2018 s/d September Tahun 2020, IDPEL 316300926805 Rumah Dinas Bupati Bolaang Mongondow Utara sejak Januari tahun 2018 s/d September Tahun 2020, IDPEL 316440031268 Nawawi Pomolango (Rudis Wakil Bupati) sejak Januari tahun 2018 s/d September Tahun 2020, IDPEL 317400102192 Kantor Inspektorat Daerah Sejak bulan Juni Tahun 2019 s/d September 2020, IDPEL 317400102184 Auditorium Kantor Bupati Sejak bulan Juni Tahun 2019 s/d September 2020;
Saksi menjelaskan pihak PLN ULP Bolaang Mongondow Utara selalu mengeluarkan/memberikan surat informasi tagihan listrik setiap bulannya untuk perkantoran di Kab. Bolaang Mongondow Utara yang menggunakan KWH meter pascabayar, terdapat Daftar Tagihan listrik Bangunan Pemda Bolaang Mongondow Utara setiap bulan, dan dalam tagihan tersebut terdapat rincian meter pemakaian yang menjadi tanggungan Bagian Umum setiap bulannya yang ditandatangani oleh Loket PPOB BRAPO/ABDUL GIAS PULUMODUYO;
Saksi mengerti dengan pembayaran secara non tunai antara lain yaitu untuk mengurangi resiko penyalahgunaan keuangan daerah, bahkan sampai di buatkan SK Bupati No.117 tahun 2019 tanggal 10 April 2019 tentang penetapan penggunaan sistem Aplikasi Kas Daerah perangkat daerah secara Online.
Saksi menjelaskan bahwa benar sejak menjadi Bendahara pengeluaran Sekretariat daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara pada tahun 2018 s/d bulan September tahun 2020, membayar Tagihan listrik tersebut melalui PPOB Brapo sebagaimana daftar tagihan yang diserahkan oleh Pihak PPOB Brapo setiap bulan. Saksi mengetahui lokasi PPOB BRAPO terletak di Desa Boroko Kec.Kaidipang Kab. Bolaang Mongondow Utara, Saksi mengetahui pemilik PPOB BRAPO adalah ABDUL GIAS PULUMODUYO sebagai salah satu mitra kerja PLN ULP Bolaang Mongondow Utara;
Saksi menjelaskan berdasarkan data SPJ bahwa untuk IDPEL 316300093905 , IDPEL 316300926805, IDPEL 316440030234 yang terdapat pada Bagian Umum kantor Bupati Bolaang Mongondow Utara untuk tagihan sejak tahun 2018 s/d bulan Mei Tahun 2019 hanya 3 IDPEL tersebut yang di bayarkan sebagaimana yang di perlihatkan oleh penyidikan kemudian pada bulan Juni tahun 2019 sampai dengan bulan September 2020 sudah menjadi 5 (lima) IDPEL yang dibayarkan dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa benar terjadi selisih dari Tagihan Listrik Pihak Loket PPOB BRAPO dengan Tagihan Listrik Pihak PLN ULP Bolaang Mongondow Utara yang di Perlihatkan oleh Penyidik pada IDPEL setiap bulan yang menjadi tanggungan Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
HAJAR TILAAR, A.Md, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan dan tanda tangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut;
Bahwa Saksi adalah Pengadministrasi Umum pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara;
Bahwa Saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengadministrasi Umum / Verifikator Keuangan serta Staf PPK-SKPD pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, jabatan sebagai Verifikator Keuangan saya memiliki tugas melakukan kegiatan verifikasi terhadap dokumen usulan pencairan anggaran;
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, jabatan sebagai Pengadainistrasi Umum saya memiliki tugas Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian bahan dan dokumen umum;
Berdasarkan Surat Keputusan yang mengangkat saya sebagai Staf PPK-SKPD bahwa saya memiliki tugas dan tanggungjawab membantu PPK-SKPD dalam hal :
Melaksanakan akuntansi SKPD;
Menyiapkan laporan Keuangan SKPD; dan
Dalam melaksanakan tugasnya staf PPK-SKPD bertanggung jawab kepada PPK-SKPD.
Saksi menjelaskan mekanisme pembayaran tagihan yang terdapat di pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai berikut :
Dokumen tagihan yang masuk ke Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara, administrasinya diproses oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (yang sejak tahun 2016 - 2021 dijabat oleh ROMI LIMBANADI)
• Setelah kelengkapan dokumen tagihan lengkap, sebelum cetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dibuatkan kuitansi pembayaran untuk belanja listrik yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Kuasa Pengguna Anggaran (YUSUF IBRAHIM, SE. M.S.i almahum dan HABIBI ALAMRI). Selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh Pihak Kedua (ABDUL GIAS PULUMODUYO). Kemudian diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK.
• Setelah SPP ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Pemda Kab. Bolaang Mongondow Utara (SAMSIR, SE.) kemudian berkas diambil kembali oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu;
• Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Staf PPK-SKPD yaitu saya sendiri untuk dilakukan verifikasi. Setelah saya melakukan verifikasi dan membubuhkan nama serta paraf pada kolom verifikasi kemudian dokumen diserahkan kepada PPK-SKPD (dijabat oleh ELI SABET pada tahun 2017 - 2020) untuk kemudian dimintakan tandatangan pada dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja kepada Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Setelah administrasinya sudah lengkap kemudian diserahkan ke BPKD untuk diterbitkan SP2D dan pencairan dana langsung ke rekening pihak ke-2 yang mengajukan tagihan yaitu ke No. Rekening Bank SulutGo Cabang Boroko 02002110000721 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO;
Saksi menjelaskan Nomor ID Listrik yang di tanggung oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara terdapat 10 (sepuluh) ID PEL yaitu :
| No. | ID PEL | Atas Nama | Waktu |
| 1. | 316300093905 | Kantor Bupati Bolaang Mongondow Utara | 2014 s.d. 2020 |
| 2. | 316300926805 | Rumah Dinas Bupati Bolaang Mongondow Utara | 2014 s.d. 2020 |
| 3. | 316440030234 | Rudis Wakil Bupati | |
| 4. | 316440031268 | Nawawi Pomolango (Rudis Wakil Bupati) | 2018 s.d. 2020 |
| 5. | 317400102192 | Kantor Inspektorat Daerah | 2019 s.d. 2020 |
| 6. | 317400102184 | Auditorium Kantor Bupati | 2019 s.d. 2020 |
| 7. | 316440028563 | Oslan Olii (Rumah Dinas Kapolres) | Januari 2020 s.d. sekarang |
| 8. | 316440031489 | Yanti Amu (Rudis Wakapolres) | Maret 2020 s.d. sekarang |
| 9. | 317400114511 | Lapangan Boroko | 2020 s.d. sekarang |
| 10. | 317400114196 | Gedung Wanita | 2020 s.d. sekarang |
Saksi membenarkan telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen :
Lembar Kontrol, Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa, SPM, SPTJB, Kuitansi Pembayaran, Berita Acara Pembayaran (Nomor: 048/SPP-LS/BL/ 1.20.03.2/IV/2016 Tahun 2016) tanggal 12 April 2016 senilai Rp35.085.025,-
Lembar Kontrol, Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa, SPM, SPTJB, Kuitansi Pembayaran, Berita Acara Pembayaran (Nomor: 088/SPP-LS/BL/ 1.20.03.2/V/2016 Tahun 2016) tanggal 30 Mei 2016 senilai Rp47.913.647,-
Lembar Kontrol, Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa, SPM, SPTJB (Nomor: 127/SPP-LS/BL/1.20.03.2/VI/2016 Tahun 2016) tanggal 29 Juni 2016 senilai Rp39.337.141,-
Lembar Kontrol, Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa, SPM, SPTJB, Kuitansi Pembayaran (Nomor: 145/SPP-LS/BL/1.20.03.2/VII/2016 Tahun 2016) tanggal 18 Juli 2016 senilai Rp36.929.029,-
Lembar Kontrol, Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa, SPM, SPTJB, Kuitansi Pembayaran, Berita Acara Pembayaran (Nomor: 158/SPP-LS/BL/1.20.03.2/VIII/2016 Tahun 2016) tanggal 25 Agustus 2016 senilai Rp38.361.890,-
Lembar Kontrol, Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa, SPM, SPTJB, Kuitansi Pembayaran, Berita Acara Pembayaran (Nomor: 178/SPP-LS/BL/1.20.03.2/IX/2016 Tahun 2016) tanggal 6 September 2016 senilai Rp38.275.883,-
Lembar Kontrol, Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa, SPM, SPTJB, Kuitansi Pembayaran, Berita Acara Pembayaran (Nomor: 197/SPP-LS/BL/1.20.03.2/X/2016 Tahun 2016) tanggal 14 Oktober 2016 senilai Rp38.534.598,-
Lembar Kontrol, Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa, SPM, Kuitansi Pembayaran, Berita Acara Pembayaran (Nomor: 267/SPP-LS/BL/1.20.03.2/XII/ 2016 Tahun 2016) tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp81.907.492,-
Saksi selaku PPK-SKPD memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan verifikasi dokumen berdasarkan SK pengangkatannya sebagai Staf PPK-SKPD untuk membantu tugas dari PPK-SKPD yang saat itu pada tahun 2016 dijabat oleh ELI SABET;
Saksi Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa dan SPM tersebut telah diajukan kepada Badan Keuangan Daerah tersebut sudah cair langsung kepada Pihak Kedua dalam hal ini ABDUL GIAS PULUMODUYO melaui Rekening Bank SulutGo Cabang Boroko 02002110000721 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO, karena sudah keluar SP2D nya.
Saksi tidak melakukan penelitian invoice/tagihan listrik tahun 2016 yang ditujukan pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kab, Bolaang Mongondow Utara, dengan No. ID Pelanggan yaitu: 316300093905, 316300926805, dan 316440030234, antara lain:
Tahun 2016:
-
NO BULAN ID PELANGGAN JUMLAH
TAGIHAN(Rp)
JUMLAH DIBAYAR (LPJ) 1 2 3 5 7 1 APRIL 316300093905 23.354.357 25.360.357 316300926805 3.086.589 4.292.589 316440030234 3.750.166 4.956.166 30.191.112 34.609.112 2 MEI 316300093905 26.337.574 28.343.574 316300926805 3.419.014 4.419.014 316440030234 4.636.524 5.642.524 34.393.112 38.405.112 3 JUNI 316300093905 24.903.480 27.903.480 316300926805 3.621.800 4.627.800 316440030234 6.004.447 6.010.447 34.529.727 38.541.727 4 JULI 316300093905 21.313.654 27.319.654 21.313.654 27.319.654 5 AGUSTUS 316300093905 20.297.522 26.303.522 20.297.522 26.303.522 6 SEPTEMBER 316300093905 25.631.845 28.637.845 25.631.845 28.637.845 7 OKTOBER 316300093905 29.168.299 31.174.299 29.168.299 31.174.299 8 NOVEMBER 316300093905 28.701.839 30.707.839 316440030234 1.611.083 3.617.083 30.312.922 34.324.922 9 DESEMBER 316300093905 23.761.669 29.767.669 23.761.669 29.767.669
karena setahu saksi telah diteliti oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu sebelum diajukan kepada bagian saya yaitu PPK-SKPD untuk dilakukan verifikasi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
S.B SOFIA USUP di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan dan tanda tangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut;
Saksi menjelaskan Saksi adalah Kepala Cabang/Pgs Branch Manager Bank SulutGo Cabang Boroko, berdasarkan Nota Dinas Direksi Nomor 040/ND-HC/DIR/IX/2020, tanggal 10 September 2020 perihal Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Branch Manager;
Bahwa benar ABDUL GIAS PULUMODUYO merupakan nasabah dari Bank SulutGo Cabang Boroko, sejak tahun 2007;
Bahwa sesuai dengan dokumen, pembukaan Rekening Tabungan Nomor 020.02.11.000072-1, atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO tercatat sebagai nasabah Bank Sulut Cabang Pembantu Boroko pada tanggal 24 Oktober 2007;
Bahwa sdr. ABDUL GIAS PULUMODUYO memiliki rekening lain selain rekening tabungan nomor 020.02.11.000072-1 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO yaitu Rekening Tabungan nomor 020.02.11.0058981 atas nama Loket PPOB BRAPO pada Bank SulutGo Cabang Boroko yang dibuka pada tanggal 16 Maret 2020;
Saksi menjelaskan Data pribadi/keterangan pemilik rekening yang tercatat dalam pembukaan Rekening Tabungan nomor 020.02.11.000072-1 atas nama Abdul Gias Pulumodoyo sebagai berikut: benar rekening tersebut atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO, tempat dan tanggal lahir Atinggola 17 Maret 1969, Alamat Boroko Kec Kaidipang Kab. Bolaang Mongondow Utara dengan nomor KTP 7108051703690001 telah sesuai dengan bukti pendukung.
Bahwa berdasarkan data Rekening Koran yang dicetak pada tanggal 24 Februari 2021, tabungan nomor 020.02.11.000072-1 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO dari tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan Bulan Desember 2018, transaksi pada rekening tersebut meliputi dana masuk dengan cara pemindahbukuan dan dana keluar dengan cara transfer keBank lain dan tarik tunai Via Teler dan ATM. Selanjutnya berdasarkan data Rekening Koran yang dicetak pada tanggal 24 Februari 2021, tabungan nomor 020.02.11.0058981 atas nama Loket PPOB BRAPO dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 24 Februari 2021, transaksi pada rekening tersebut meliputi dana masuk dengan cara pemindahbukuan kemudian di Tarik tunai Via Teller. Untuk lebih rinci mengenai transaksi pada kedua rekening tersebut dapat saya jelaskan kemudian setelah saya meneliti lebih lanjut mengenai data rekening koran dari kedua nomor rekening tersebut;
Saksi menjelaskan tidak terdapat transaksi pembayaran listrik berdasarkan SP2D ke rekening atas nama pihak lain karena sepengetahuan saya proses pencairan SP2D langsung ke rekening an. Abdul Gias Pulumuduyo;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
HAIBAR DAENG MALADJA, S.HI., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan dan tanda tangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut;
Saksi adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ialah berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2017;
Bahwa tugas pokok dan fungsi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegaiatan (PPTK) pada pokoknya yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Saksi tidak mengetahui mengenai mekanisme pembayaran tagihan yang terdapat di pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara karena saksi tidak pernah bertugas pada Bagian Umum dan Perlengkapan yang memiliki tugas dan wewenang mengenai pembayaran belanja listrik. Berdasarkan pengalaman saksi yang pernah menjabat sebagai PPTK pada Bagian Tata Pemerintahan, belanja listrik diproses oleh Bendahara Pengeluaran serta Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) pada Bagian Umum dan Perlengkapan;
Saksi tidak mengetahui Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran pada Sekretariat Daerah Pemda Kab. Bolaang Mongondow Utara tahun 2016-2020 yang menimbulkan adanya Kerugian Keuangan Negara, saksi mengetahuinya setelah Kejaksaan memproses kasus belanja listrik ini.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
ABDUL GIAS PULUMODUYO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan dan tanda tangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjelaskan Saksi adalah Pemilik PPOB BRAVO sejak tahun 2012 dan pada tahun 2014 melayani jasa pembayaran tagihan rekening listrik pada Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Bahwa Saksi menjelaskan cara menjadi mitra PPOB (Payment Point On Line Bank) Arindo diawali dengan membuka aplikasi Android Play Store, dengan cara menginstal PPOB ARINDO, setelah terinstal saksi memasukkan alamat email ([email protected], muncul username (TUTIWAN) dengan password (SRIWAN) setelah itu muncul terminal ID : 100903PBP3011613JXUL selanjutnya baru login, maka terbuka aplikasi PPOB Arindo dengan keterangan e Payment Tangguh Terpercaya dan pihak PPOB Arindo memberi rekening Bank BNI an. PT. Arindo Pratama nomor : 4994994998 dengan kode loket 43185. Saldo terahir Rp245.796.00 tertanggal 28 November 2020;
Bahwa mekanisme pembayaran tagihan rekening listrik pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah sebagai berikut :
Setiap awal bulan dalam minggu pertama Saksi ke kantor ULP Bolaang Mongondow Utara Jl. Bhayangkara Desa Boroko Kecamatan Kaidipang untuk meminta invoice tagihan listrik Sekretariat Daerah Bagian Umum dan Perlengkapan melalui administrasi Tata Usaha Langganan (ibu Dian) ;
Setelah Saksi mendapatkan Invoice tagihan listrik Sekretariat Daerah Bagian Umum dan Perlengkapan baru membuat daftar tagihan rekening listrik Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Kemudian saksi menyerahkan daftar tagihan listrik yang dilampiri invoice tagihan saya buat tersebut kepada Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melalui bagian umum dan perlengkapan;
Bahwa pada bagian umu dan perlengkapan, biasanya yang menerima yaitu ROMI LAMBANADI selaku bendahara, HABIBI ALAMRI selaku Kabag Umum dan Perlengkapan serta HUSEN ABIDIN selaku PPTK;
Beberapa hari kemudian setelah saya menyerahkan daftar tagihan listrik tersebut staf dari Bagian Umum dan Perlengkapan Kab. Bolaang Mongndow Utara datang ke loket kami Jl. Bhayangkara No. 309 Boroko menyerahkan Berita Acara Pembayaran yang ditanda tangani oleh Pihak PPTK dan Rekanan (saksi sendiri);
Setelah itu baru saksi melakukan penarikan tunai pada rekening Bank Sulut Go, kemudian saya setor ke Rekening BNI Arindo dengan rek : 4994994998 dengan menggunakan kode loket 43185;
Setelah melakukan setoran saya mendapat bukti / struk setoran dari pihak Bank BNI Cabang Boroko.
Bahwa selama proses mekanisme penagihan sampai dengan pembayaran tagihan rekening listrik pada Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, saksi sering dihubungi melalui telpon oleh HABIBI ALAMRI selaku Kabag Umum dan Perlengkapan untuk memberikan informasi terkait prosesnya sudah sampai dimana dan kemudian apabila sudah cair saya disuruh cek ke rekening.
Bahwa yang saksi tahu terkait perkembangan proses mekanisme yang disampaikan oleh HABIBI ALAMRI selaku Kabag Umum dan Perlengkapan yaitu berdasarkan informasi atau laporan dari ROMI LAMBANADI selaku bendahara.
Saksi menjelaskan telah melakukan mark up nilai nominal sehingga terdapat perbedaan invoice yang diserahkan kepada bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tidak sesuai dengan invoice tagihan dari PLN yaitu dengan cara :
Membuat lagi Invoice tagihan listrik dari PLN dengan merubah isi jumlah nominalnya serta menggunakan Cap / stempel dan tanda tangan yang saksi palsukan ;
Sedangkan daftar tagihan nilai nominalnya disesuaikan dengan invoice yang telah saksi palsukan.
Bahwa Saksi menjelaskan caranya merubah isi jumlah nominal pada invoice diawali dengan melihat bedaran total pemakaian KWH pada invoice yang diterima dari PLN, setelah itu saksi menaikkan penggunaannya pada tabel pemakaian KWH tanpa merubah penggunaan pada catatan meter sehingga pemakaian KWH pada pendapatan biaya pemakaian berubah meningkat sesuai dengan pemakaian yang sudah saya rubah/palsukan.
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa invoice/tagihan listrik tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang ditujukan pada Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, antara lain :
A. Tahun 2016
| NO | BULAN | ID PELANGGAN | JUMLAH TAGIHAN (Rp) | MULTIGUNA (Rp) | JUMLAH DIBAYAR (LPJ) (Rp) | NILAI MARK UP (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1 | APRIL | 316300093905 | 23.354.357 | 25.360.357 | 2.006.000 | |
| 316300926805 | 3.086.589 | 4.292.589 | 1.206.000 | |||
| 316440030234 | 3.750.166 | 4.956.166 | 1.206.000 | |||
| 30.191.112 | 34.609.112 | 4.418.000 | ||||
| 2 | MEI | 316300093905 | 26.337.574 | 28.343.574 | 2.006.000 | |
| 316300926805 | 3.419.014 | 4.419.014 | 1.000.000 | |||
| 316440030234 | 4.636.524 | 5.642.524 | 1.006.000 | |||
| 34.393.112 | 38.405.112 | 4.012.000 | ||||
| 3 | JUNI | 316300093905 | 24.903.480 | 27.903.480 | 3.000.000 | |
| 316300926805 | 3.621.800 | 4.627.800 | 1.006.000 | |||
| 316440030234 | 6.004.447 | 6.010.447 | 6.000 | |||
| 34.529.727 | 38.541.727 | 4.012.000 | ||||
| 4 | JULI | 316300093905 | 21.313.654 | 27.319.654 | 6.006.000 | |
| 21.313.654 | 27.319.654 | 6.006.000 | ||||
| 5 | AGUSTUS | 316300093905 | 20.297.522 | 26.303.522 | 6.006.000 | |
| 20.297.522 | 26.303.522 | 6.006.000 | ||||
| 6 | SEPTEMBER | 316300093905 | 25.631.845 | 28.637.845 | 3.006.000 | |
| 25.631.845 | 28.637.845 | 3.006.000 | ||||
| 7 | OKTOBER | 316300093905 | 29.168.299 | 31.174.299 | 2.006.000 | |
| 29.168.299 | 31.174.299 | 2.006.000 | ||||
| 8 | NOVEMBER | 316300093905 | 28.701.839 | 30.707.839 | 2.006.000 | |
| 316440030234 | 1.611.083 | 3.617.083 | 2.006.000 | |||
| 30.312.922 | 34.324.922 | 4.012.000 | ||||
| 9 | DESEMBER | 316300093905 | 23.761.669 | 29.767.669 | 6.006.000 | |
| 23.761.669 | 29.767.669 | 6.006.000 | ||||
| TOTAL TAHUN 2016 | 249.599.862 | 289.083.862 | 39.484.000 | |||
B. Tahun 2017
| NO | BULAN | ID PELANGGAN | JUMLAH TAGIHAN (Rp) | MULTIGUNA (Rp) | JUMLAH DIBAYAR (LPJ) (Rp) | NILAI MARK UP (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1 | JANUARI | 316300093905 | 25.627.127 | 32.633.127 | 7.006.000 | |
| TOTAL | 25.627.127 | 32.633.127 | 7.006.000 | |||
| 2 | FEBRUARI | 316300093905 | 23.766.728 | 32.772.728 | 9.006.000 | |
| TOTAL | 23.766.728 | 32.772.728 | 9.006.000 | |||
| 3 | MARET | 316300093905 | 22.701.756 | 27.707.756 | 5.006.000 | |
| TOTAL | 22.701.756 | 27.707.756 | 5.006.000 | |||
| 4 | APRIL Double Bayar Jan- Maret 2017 | 316300093905 | 20.001.961 | 29.007.961 | 9.006.000 | |
| 316440030234 | 4.106.755 | 15.686.918 | 11.580.163 | |||
| TOTAL | 24.108.716 | 44.694.879 | 20.586.163 | |||
| 5 | MEI | 316300093905 | 21.692.268 | 29.698.268 | 8.006.000 | |
| TOTAL | 21.692.268 | 29.698.268 | 8.006.000 | |||
| 6 | JUNI | 316300093905 | 23.077.380 | 30.083.380 | 7.006.000 | |
| TOTAL | 23.077.380 | 30.083.380 | 7.006.000 | |||
| 7 | JULI | 316300093905 | 24.415.539 | 29.421.539 | 5.006.000 | |
| TOTAL | 24.415.539 | 29.421.539 | 5.006.000 | |||
| 8 | AGUSTUS | 316300093905 | 14.367.606 | 28.373.606 | 14.006.000 | |
| TOTAL | 14.367.606 | 28.373.606 | 14.006.000 | |||
| 9 | SEPTEMBER | 316300093905 | 27.091.858 | 29.097.858 | 2.006.000 | |
| TOTAL | 27.091.858 | 29.097.858 | 2.006.000 | |||
| 10 | OKTOBER | 316300093905 | 24.274.680 | 29.280.680 | 5.006.000 | |
| TOTAL | 24.274.680 | 29.280.680 | 5.006.000 | |||
| 11 | NOVEMBER | 316300093905 | 23.523.433 | 29.529.433 | 6.006.000 | |
| TOTAL | 23.523.433 | 29.529.433 | 6.006.000 | |||
| 12 | DESEMBER | 316300093905 | 22.537.421 | 29.543.421 | 7.006.000 | |
| 316440030234 | 3.510.908 | 5.916.908 | 2.406.000 | |||
| TOTAL | 26.048.329 | 35.460.329 | 9.412.000 | |||
| TOTAL TAHUN 2017 | 280.695.420 | 378.753.583 | 98.058.163 | |||
C. Tahun 2018
| NO | BULAN | ID PELANGGAN | JUMLAH TAGIHAN (Rp) | MULTI GUNA | JUMLAH DIBAYAR (LPJ) (Rp) | NILAI MARK UP (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1 | JANUARI | 316300093905 | 19.462.002 | 29.468.002 | 10.006.000 | |
| 316300926805 | 4.593.760 | 6.999.760 | 2.406.000 | |||
| 24.055.762 | 36.467.762 | 12.412.000 | ||||
| 2 | FEBRUARI | 316300093905 | 19.357.825 | 29.363.825 | 10.006.000 | |
| 316440030234 | 4.195.834 | 5.401.834 | 1.206.000 | |||
| 23.553.659 | 34.765.659 | 11.212.000 | ||||
| 3 | MARET | 316300093905 | 19.362.096 | 29.368.096 | 10.006.000 | |
| 316300926805 | 6.300.957 | 7.506.957 | 1.206.000 | |||
| 316440030234 | 4.536.698 | 5.742.698 | 1.206.000 | |||
| 30.199.751 | 42.617.751 | 12.418.000 | ||||
| 4 | APRIL | 316300093905 | 19.435.460 | 29.441.460 | 10.006.000 | |
| 316300926805 | 5.005.055 | 7.411.055 | 2.406.000 | |||
| 316440030234 | 4.730.379 | 5.936.379 | 1.206.000 | |||
| 29.170.894 | 42.788.894 | 13.618.000 | ||||
| 5 | MEI | 316300093905 | 15.683.625 | 29.689.625 | 14.006.000 | |
| 316300926805 | 6.799.245 | 8.005.245 | 1.206.000 | |||
| 316440030234 | 4.644.104 | 5.850.104 | 1.206.000 | |||
| 27.126.974 | 43.544.974 | 16.418.000 | ||||
| 6 | JUNI | 316300093905 | 2.429.685 | 29.435.685 | 27.006.000 | |
| 316300926805 | 7.758.847 | 8.964.847 | 1.206.000 | |||
| 316440030234 | 5.422.348 | 6.628.348 | 1.206.000 | |||
| 15.610.880 | 45.028.880 | 29.418.000 | ||||
| 7 | JULI | 316300093905 | 9.032.445 | 29.038.445 | 20.006.000 | |
| 316300926805 | 7.713.068 | 8.919.068 | 1.206.000 | |||
| 316440030234 | 3.952.135 | 6.358.135 | 2.406.000 | |||
| 20.697.648 | 44.315.648 | 23.618.000 | ||||
| 8 | AGUSTUS | 316300093905 | 9.824.776 | 29.830.776 | 20.006.000 | |
| 316300926805 | 8.343.410 | 9.549.410 | 1.206.000 | |||
| 316440030234 | 4.946.951 | 6.152.951 | 1.206.000 | |||
| 23.115.137 | 45.533.137 | 22.418.000 | ||||
| 9 | SEPTEMBER | 316300093905 | 14.760.837 | 34.760.837 | 20.000.000 | |
| 316300926805 | 6.903.847 | 9.303.847 | 2.400.000 | |||
| 316440030234 | 5.630.833 | 6.830.833 | 1.200.000 | |||
| 27.295.517 | 50.895.517 | 23.600.000 | ||||
| 10 | OKTOBER | 316300093905 | 8.216.768 | 36.216.768 | 28.000.000 | |
| 316300926805 | 6.812.288 | 9.212.288 | 2.400.000 | |||
| 316440030234 | 4.403.601 | 6.803.601 | 2.400.000 | |||
| 19.432.657 | 52.232.657 | 32.800.000 | ||||
| 11 | NOVEMBER | 316300093905 | 13.557.667 | 36.557.667 | 23.000.000 | |
| 316300926805 | 8.499.073 | 9.699.073 | 1.200.000 | |||
| 22.056.740 | 46.256.740 | 24.200.000 | ||||
| 12 | DESEMBER | 316300093905 | 25.302.577 | 37.302.577 | 12.000.000 | |
| 316300926805 | 7.602.859 | 10.002.859 | 2.400.000 | |||
| 32.905.436 | 47.305.436 | 14.400.000 | ||||
| TOTAL TAHUN 2018 | 295.221.055 | 531.753.055 | 236.532.000 | |||
D. Tahun 2019
| NO | BULAN | ID PELANGGAN | JUMLAH TAGIHAN (Rp) | MULTI GUNA | JUMLAH DIBAYAR (LPJ) (Rp) | NILAI MARK UP |
| 1 | 2 | 3 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1 | JANUARI | 316300093905 | 25.860.143 | 38.860.143 | 13.000.000 | |
| 316300926805 | 6.968.992 | 10.568.992 | 3.600.000 | |||
| 316440031268 | 142.033 | 1.242.033 | 1.100.000 | |||
| 32.971.168 | 50.671.168 | 17.700.000 | ||||
| 2 | FEBRUARI | 316300093905 | 14.708.815 | 38.708.815 | 24.000.000 | |
| 316300926805 | 6.229.485 | 9.829.485 | 3.600.000 | |||
| 316440031268 | 3.473.931 | 7.073.931 | 3.600.000 | |||
| 24.412.231 | 55.612.231 | 31.200.000 | ||||
| 3 | MARET | 316300093905 | 21.629.975 | 39.629.975 | 18.000.000 | |
| 316300926805 | 5.933.680 | 9.533.680 | 3.600.000 | |||
| 316440031268 | 1.162.087 | 7.162.087 | 6.000.000 | |||
| 28.725.742 | 56.325.742 | 27.600.000 | ||||
| 4 | APRIL | 316300093905 | 19.408.513 | 39.408.513 | 20.000.000 | |
| 316300926805 | 7.358.115 | 9.758.115 | 2.400.000 | |||
| 316440031268 | 2.081.191 | 6.881.191 | 4.800.000 | |||
| 28.847.819 | 56.047.819 | 27.200.000 | ||||
| 5 | MEI | 316300093905 | 17.520.125 | 37.520.125 | 20.000.000 | |
| 316300926805 | 7.727.870 | 10.127.870 | 2.400.000 | |||
| 316440031268 | 2.766.117 | 6.366.117 | 3.600.000 | |||
| 28.014.112 | 54.014.112 | 26.000.000 | ||||
| 6 | JUNI | 316300093905 | 10.222.540 | 30.222.540 | 20.000.000 | |
| 316300926805 | 8.124.036 | 9.324.036 | 1.200.000 | |||
| 316440031268 | 2.489.680 | 6.089.680 | 3.600.000 | |||
| 317400102192 | 2.431.283 | 8.431.283 | 6.000.000 | |||
| 317400102184 | 2.431.283 | 8.431.283 | 6.000.000 | |||
| 25.698.822 | 62.498.822 | 36.800.000 | ||||
| 7 | JULI | 316300093905 | 6.191.922 | 29.191.922 | 23.000.000 | |
| 316300926805 | 7.138.023 | 9.538.023 | 2.400.000 | |||
| 316440031268 | 4.549.742 | 6.949.742 | 2.400.000 | |||
| 317400102192 | 3.707.817 | 8.707.817 | 5.000.000 | |||
| 317400102184 | 4.645.408 | 8.645.408 | 4.000.000 | |||
| 26.232.912 | 63.032.912 | 36.800.000 | ||||
| 8 | AGUSTUS | 316300093905 | 8.596.794 | 29.596.794 | 21.000.000 | |
| 316300926805 | 5.984.743 | 9.584.743 | 3.600.000 | |||
| 316440031268 | 3.736.282 | 7.336.282 | 3.600.000 | |||
| 317400102192 | 3.057.812 | 8.557.812 | 5.500.000 | |||
| 317400102184 | 3.606.574 | 8.606.574 | 5.000.000 | |||
| 24.982.205 | 63.682.205 | 38.700.000 | ||||
| 9 | SEPTEMBER | 316300093905 | 8.516.093 | 29.516.093 | 21.000.000 | |
| 316300926805 | 6.889.761 | 9.289.761 | 2.400.000 | |||
| 316440031268 | 2.674.558 | 7.474.558 | 4.800.000 | |||
| 317400102192 | 4.190.552 | 9.190.552 | 5.000.000 | |||
| 317400102184 | 4.485.475 | 8.485.475 | 4.000.000 | |||
| 26.756.439 | 63.956.439 | 37.200.000 | ||||
| 10 | OKTOBER | 316300093905 | 11.697.156 | 29.697.156 | 18.000.000 | |
| 316300926805 | 6.733.055 | 9.133.055 | 2.400.000 | |||
| 316440031268 | 3.569.013 | 7.169.013 | 3.600.000 | |||
| 317400102192 | 4.059.964 | 9.059.964 | 5.000.000 | |||
| 317400102184 | 3.970.460 | 8.970.460 | 5.000.000 | |||
| 30.029.648 | 64.029.648 | 34.000.000 | ||||
| 11 | NOVEMBER | 316300093905 | 11.821.875 | 29.821.875 | 18.000.000 | |
| 316300926805 | 6.740.098 | 9.140.098 | 2.400.000 | |||
| 316440031268 | 2.792.528 | 7.592.528 | 4.800.000 | |||
| 317400102192 | 4.120.122 | 9.120.122 | 5.000.000 | |||
| 317400102184 | 4.814.146 | 8.814.146 | 4.000.000 | |||
| 30.288.769 | 64.488.769 | 34.200.000 | ||||
| 12 | DESEMBER | 316300093905 | 12.380.909 | 29.380.909 | 17.000.000 | |
| 316300926805 | 7.384.526 | 9.784.526 | 2.400.000 | |||
| 316440031268 | 2.899.932 | 7.699.932 | 4.800.000 | |||
| 317400102192 | 4.230.168 | 9.230.168 | 5.000.000 | |||
| 317400102184 | 4.180.281 | 9.180.281 | 5.000.000 | |||
| 31.075.816 | 65.275.816 | 34.200.000 | ||||
| TOTAL TAHUN 2019 | 338.035.683 | 719.635.683 | 381.600.000 | |||
E. Tahun 2020
| NO | BULAN | ID PELANGGAN | JUMLAH TAGIHAN (Rp) | MULTI GUNA | JUMLAH DIBAYAR (LPJ) (Rp) | NILAI MARK UP (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1 | JANUARI | 316300093905 | 9.483.031 | 30.483.031 | 21.000.000 | |
| 316300926805 | 8.197.988 | 9.397.988 | 1.200.000 | |||
| 316440031268 | 2.634.061 | 7.434.061 | 4.800.000 | |||
| 317400102192 | 3.481.855 | 9.481.855 | 6.000.000 | |||
| 317400102184 | 6.056.932 | 9.056.932 | 3.000.000 | |||
| TOTAL | 29.853.867 | 65.853.867 | 36.000.000 | |||
| 2 | FEBRUARI | 316300093905 | 9.688.450 | 29.688.450 | 20.000.000 | |
| 316300926805 | 6.285.828 | 9.885.828 | 3.600.000 | |||
| 316440031268 | 2.077.688 | 6.877.668 | 4.799.980 | |||
| 317400102192 | 2.798.103 | 9.798.103 | 7.000.000 | |||
| 317400102184 | 3.203.072 | 9.203.072 | 6.000.000 | |||
| TOTAL | 24.053.141 | 65.453.121 | 41.399.980 | |||
| 3 | MARET | 316300093905 | 10.084.615 | 26.084.615 | 16.000.000 | |
| 316300926805 | 6.240.048 | 8.640.048 | 2.400.000 | |||
| 316440031268 | 1.818.840 | 5.418.840 | 3.600.000 | |||
| 317400102192 | 3.512.668 | 8.512.668 | 5.000.000 | |||
| 317400102184 | 3.238.287 | 8.238.287 | 5.000.000 | |||
| TOTAL | 24.894.458 | 56.894.458 | 32.000.000 | |||
| 4 | APRIL | 316300093905 | 9.761.814 | 27.761.814 | 18.000.000 | |
| 316300926805 | 7.143.307 | 9.543.307 | 2.400.000 | |||
| 316440031268 | 2.248.461 | 5.848.461 | 3.600.000 | |||
| 317400102192 | 3.383.548 | 8.383.548 | 5.000.000 | |||
| 317400102184 | 4.307.934 | 9.307.934 | 5.000.000 | |||
| TOTAL | 26.845.064 | 60.845.064 | 34.000.000 | |||
| 5 | MEI | 316300093905 | 11.033.946 | 26.033.946 | 15.000.000 | |
| 316300926805 | 6.542.894 | 8.942.894 | 2.400.000 | |||
| 316440031268 | 1.903.356 | 5.503.356 | 3.600.000 | |||
| 317400102192 | 3.508.266 | 7.508.266 | 4.000.000 | |||
| 317400102184 | 2.375.526 | 7.375.526 | 5.000.000 | |||
| TOTAL | 25.363.988 | 55.363.988 | 30.000.000 | |||
| 6 | JUNI | 316300093905 | 11.033.946 | 26.033.946 | 15.000.000 | |
| 316300926805 | 7.817.667 | 19.160.561 | 11.342.894 | |||
| 316440031268 | 2.230.852 | 5.830.852 | 3.600.000 | |||
| 317400102192 | 2.900.813 | 9.900.813 | 7.000.000 | |||
| 317400102184 | 3.688.742 | 9.688.742 | 6.000.000 | |||
| TOTAL | 27.672.020 | 70.614.914 | 42.942.894 | |||
| 7 | JULI | 316300093905 | 12.188.695 | 26.188.695 | 14.000.000 | |
| 316300926805 | 7.338.747 | 9.738.747 | 2.400.000 | |||
| 316440031268 | 2.669.276 | 6.269.276 | 3.600.000 | |||
| 317400102192 | 2.186.247 | 9.186.247 | 7.000.000 | |||
| 317400102184 | 3.084.223 | 9.084.223 | 6.000.000 | |||
| TOTAL | 27.467.188 | 60.467.188 | 33.000.000 | |||
| 8 | AGUSTUS | 316300093905 | 12.196.031 | 26.196.031 | 14.000.000 | |
| 316300926805 | 6.449.577 | 10.049.577 | 3.600.000 | |||
| 316440031268 | 2.663.995 | 6.263.995 | 3.600.000 | |||
| 317400102192 | 3.087.157 | 9.087.157 | 6.000.000 | |||
| 317400102184 | 3.957.254 | 9.957.254 | 6.000.000 | |||
| TOTAL | 28.354.014 | 61.554.014 | 33.200.000 | |||
| 9 | SEPTEMBER | 316300093905 | 12.442.534 | 25.442.534 | 13.000.000 | |
| 316300926805 | 8.659.299 | 12.259.299 | 3.600.000 | |||
| 316440031268 | 3.098.895 | 5.498.895 | 2.400.000 | |||
| 317400102192 | 3.417.295 | 9.417.295 | 6.000.000 | |||
| 317400102184 | 3.345.398 | 9.345.398 | 6.000.000 | |||
| 316440032434 | 82.852 | 1.082.852 | 1.000.000 | |||
| 31.046.273 | 63.046.273 | 32.000.000 | ||||
| TOTAL TAHUN 2020 | 245.550.013 | 560.092.887 | 314.542.874 | |||
Saksi mengakui terdapat perbedaan antara tagihan/invoice dari PLN dengan tagihan/invoice yang dibuatnya dengan cara salah satunya jumlah pemakaian KWH total dengan jumlah pemakaian KWH pada saat dikalikan dengan jumlah pemakaian per KWH berbeda. Tagihan listrik Sekretariat Daerah (SETDA) Kab. Bolaang Mongondow Utara (Periode April 2016 – Oktober 2020) sudah dibayarkan seluruhnya melalui rekening pribadi saya di Bank SulutGo ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor Rekening: 02002110000721 atau Rekening Bank SulutGo Nomor: 02002110058981 atas nama Loket PPOB BRAPO. Saksi melakukan mark up dengan alasan selama ini Saksi kesana kemari mengurus (Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) tidak mendapat keuntungan lebih dan hanya mendapat jasa loket PPOB sebesar Rp2.050,- perlembar, sehingga melakukan mark up dari tagihan listrik PLN.
Penggunaan dana hasil mark up tagihan listrik yang telah dilakukan sebagian kecil saksi gunakan untuk membeli :
laptop merk acer tahun 2020 sekitar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
tanah yang terletak di Desa Ponta seluas 12 meter kali 30 meter. Dibeli dari Suwardi Umuli seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tanah di Desa Ponta seluas 10 meter x 20 meter (dibeli dari Aidin Hente) seharga Rp4.500.000,-
Motor Supra tahun 2020 Nopol 3521 seharga uang muka Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) STNK an. Tuti Alawiyah).
Selebihnya, uang tersebut digunakan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk pasang lampu listrik, bantu semen, seng dll. Semua itu dilakukan dalam rangka memperoleh dukungan masyarakat dalam pencalonan saksi selaku Caleg DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2019-2024;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
ROMI LIMBANADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan dan tanda tangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan tersebut;
Bahwa Saksi menjelaskan Saksi adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah (SETDA) Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara TA 2016 s/d 2020;
Bahwa Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu s/d Tahun 2021 pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Saksi menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah (SETDA) Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara TA 2016 s/d 2020 adalah menerima dan menyimpan UP, GU dan TU dan menyetor, membayar, menyerahkan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah;
Saksi menjelaskan mekanisme dan atau tahapan untuk pembayaran belanja listrik secara umum di Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah (SETDA) Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara TA 2016 s/d 2020 berawal pada penerimaan dokumen tagihan listrik melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu HOSEN ABIDIN, S.IP, kemudian saksi membuat kwitansi, Berita Acara Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian saksi menyerahkan dokumen tersebut ke PPTK untuk diajukan ke Bendahara Pengeluaran yaitu SAMSIR, S.E., selanjutnya diteruskan ke Tim Verifikasi yaitu HAJAR TILAAR untuk diverifikasi, setelah diverifikasi diteruskan ke Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yaitu ELI SABET untuk diperiksa dan memberikan paraf otorisasi kelengkapan berkas. Kemudian berkas diteruskan ke Kabag Umum tahun 2016 yaitu Alm. YUSUF IBRAHIM, S.E., M.Si. sedangkan Kabag Umum tahun 2017-2020 yaitu HABIBI ALAMRI, Ama.Ak, setelah itu saksi diperintahkan untuk mengantar berkas ke Dinas Keuangan atau Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan saksi menjemput berkas yang sudah terlampir SP2D di Dinas Keuangan atau Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kemudian saksi melaporkan kepada Kabag Umum dan PPTK selanjutnya berkas saksi simpan di Bagian Umum. Kemudian dana yang dicairkan langsung masuk ke nomor rekening Bank Sulut Cabang Boroko 020.02.11.0000721 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO.
Saksi menyebutkan ID Pelanggan Listrik yang pembayarannya ditanggung oleh Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah (SETDA) Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara sebagai berikut :
-
No. ID PEL Atas Nama Waktu 1. 316300093905 Kantor Bupati Bolaang Mongondow Utara 2016 s.d. sekarang 2. 316300926805 Rumah Dinas Bupati Bolaang Mongondow Utara 2016 s.d. sekarang 3. 316440030234 Rudis Wakil Bupati 2016 s.d. 2018 4. 316440031645 Yusuf Mokodompis (Pospol Airud) 2016 5. 316440007396 Yusuf Alamri (Rudis Bupati) 2016 6. 316440031268 Nawawi Pomolango (Rudis Wakil Bupati) 2019 s.d. 2020 7. 317400102192 Kantor Inspektorat Daerah Juni 2019 s.d. 2020 8. 317400102184 Auditorium Kantor Bupati Juni 2019 s.d. sekarang 9. 316440028563 Oslan Olii (Rumah Dinas Kapolres) Januari 2020 s.d. sekarang 10. 316440032390 Badan Kepegawaian Daerah (Kantor Polres) Januari 2020 s.d. 2021 11. 317400114511 Lapangan Kembar Boroko Februari 2020 s.d. sekarang 12. 317400114196 Gedung Wanita Maret 2020 s.d. sekarang 13. 316440031489 Yanti Amu (Rudis Wakapolres) Mei 2020 s.d. Maret 2021
Saksi tahu dokumen Dokumen Pembayaran Listrik pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kantor Bupati Kab. Bolaang Mongondow antara lain :
Tahun 2016
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 048/SPP-LS/BL/1.20.03.2/IV/2016 Tahun 2016) tanggal 12 April 2016 senilai Rp35.085.025,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 088/SPP-LS/BL/1.20.03.2/V/2016 Tahun 2016) tanggal 30 Mei 2016 senilai Rp47.913.647,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 127/SPP-LS/BL/1.20.03.2/VI/2016 Tahun 2016) tanggal 29 Juni 2016 senilai Rp39.337.141,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor:145/SPP-LS/BL/1.20.03.2/VII/2016 Tahun 2016) tanggal 18 Juli 2016 senilai Rp36.929.029,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 158/SPP-LS/BL/1.20.03.2/VIII/2016 Tahun 2016) tanggal 25 Agustus 2016 senilai Rp38.361.890,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 178/SPP-LS/BL/1.20.03.2/IX/2016 Tahun 2016) tanggal 6 September 2016 senilai Rp38.275.883,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 197/SPP-LS/BL/1.20.03.2/X/2016 Tahun 2016) tanggal 14 Oktober 2016 senilai Rp38.534.598,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor:267/SPP-LS/BL/1.20.03.2/XII/2016 Tahun 2016) tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp81.907.492,-
Tahun 2017:
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 018/SPP-LS/BL/4.01.03.2/III/2017 Tahun 2017) tanggal 20 Maret 2017 senilai Rp116.689.396,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 037/SPP-LS/BL/4.01.03.2/IV/2017 Tahun 2017) tanggal 17 April 2017 senilai Rp50.823.947,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 062/SPP-LS/BL/4.01.03.2/V/2017 Tahun 2017) tanggal 19 Mei 2017 senilai Rp39.355.731,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 085/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VI/2017 Tahun 2017) tanggal 15 Juni 2017 senilai Rp43.255.191,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor:096/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VII/2017 Tahun 2017) tanggal 17 Juli 2017 senilai Rp43.493.167,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 131/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2017 Tahun 2017) tanggal 18 Agustus 2017 senilai Rp37.321.491,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 159/SPP-LS/BL/4.01.03.2/IX/2017 Tahun 2017) tanggal 18 September 2017 senilai Rp48.547.123,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 177/SPP-LS/BL/4.01.03.2/X/2017 Tahun 2017) tanggal 19 Oktober 2017 senilai Rp42.700.834,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 196/SPP-LS/BL/4.01.03.2/XI/2017 Tahun 2017) tanggal 13 November 2017 senilai Rp39.688.705,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 218/SPP-LS/BL/4.01.03.2/XII/2017 Tahun 2017) tanggal 13 Desember 2017 senilai Rp41.044.491,-
Tahun 2018:
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 006/SPP-LS/BL/4.01.03.2/II/2018 Tahun 2018) tanggal 20 Februari 2018 senilai Rp84.173.664,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor:021/SPP-LS/BL/4.01.03.2/III/2018 Tahun 2018) tanggal 12 Maret 2018 senilai Rp42.987.751,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor:053/SPP-LS/BL/4.01.03.2/IV/2018 Tahun 2018) tanggal 16 April 2018 senilai Rp43.151.394,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 070/SPP-LS/BL/1.20.03.2/V/2018 Tahun 2018) tanggal 14 Mei 2018 senilai Rp43.607.474,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor:096/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VI/2018 Tahun 2018) tanggal 5 Juni 2018 senilai Rp38.481.032,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 120/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VII/2018 Tahun 2018) tanggal 23 Juli 2018 senilai Rp51.330.496,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 138/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2018 Tahun 2018) tanggal 16 Agustus 2018 senilai Rp48.313.637,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 170/SPP-LS/BL/4.01.03.2/IX/2018 Tahun 2018) tanggal 27 September 2018 senilai Rp51.176.017,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 186/SPP-LS/BL/4.01.03.2/X/2018 Tahun 2018) tanggal 15 Oktober 2018 senilai Rp52.513.157,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 198/SPP-LS/BL/4.01.03.2/XI/2018 Tahun 2018) tanggal 19 November 2018 senilai Rp48.5579.332,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 228/SPP-LS/BL/4.01.03.2/XII/2018 Tahun 2018) tanggal 12 Desember 2018 senilai Rp49.305.814,-
Tahun 2019:
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 002/SPP-LS/BL/4.01.03.2/I/2019 Tahun 2019) tanggal 31 Januari 2019 senilai Rp51.051.668,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 004/SPP-LS/BL/4.01.03.2/II/2019 Tahun 2019) tanggal 22 Februari 2019 senilai Rp55.992.731,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 021/SPP-LS/BL/4.01.03.2/III/2019 Tahun 2019) tanggal 18 Maret 2019 senilai Rp36.706.242,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 042/SPP-LS/BL/1.20.03.2/IV/2019 Tahun 2019) tanggal 11 April 2019 senilai Rp76.428.319,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 058/SPP-LS/BL/4.01.03.2/V/2019 Tahun 2019) tanggal 8 Mei 2019 senilai Rp54.394.612,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 094/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VI/2019 Tahun 2019) tanggal 26 Juni 2019 senilai Rp13.222.540,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 105/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VII/2019 Tahun 2019) tanggal 9 Juli 2020 senilai Rp113.049.194,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 136/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2019 Tahun 2019) tanggal 20 Agustus 2019 senilai Rp31.000.000,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 155/SPP-LS/BL/4.01.03.2/X/2019 Tahun 2019) tanggal 3 Oktober 2019 senilai Rp97.433.644,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 179/SPP-LS/BL/4.01.03.2/X/2019 Tahun 2019) tanggal 22 Oktober 2019 senilai Rp42.699.568,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 207/SPP-LS/BL/4.01.03.2/XI/2019 Tahun 2019) tanggal 25 November 2019 senilai Rp86.313.849,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 244/SPP-LS/BL/4.01.03.2/XII/2019 Tahun 2019) tanggal 19 Desember 2019 senilai Rp41.399.975,-
Tahun 2020:
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 002/SPP-LS/BL/4.01.03.2/I/2020 Tahun 2020) tanggal 20 Januari 2020 senilai Rp95.236.694,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 017/SPP-LS/BL/4.01.03.2/II/2020 Tahun 2019) tanggal 26 Februari 2020 senilai Rp68.853.297,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 035/SPP-LS/BL/4.01.03.2/III/2020 Tahun 2020) tanggal 18 Maret 2020 senilai Rp62.413.159,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 056/SPP-LS/BL/1.20.03.2/IV/2020 Tahun 2020) tanggal 13 April 2020 senilai Rp65.098.680,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 080/SPP-LS/BL/4.01.03.2/V/2020 Tahun 2020) tanggal 15 Mei 2020 senilai Rp50.837.532,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 104/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VI/2020 Tahun 2020) tanggal 22 Juni 2020 senilai Rp73.973.499,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 133/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VII/2020 Tahun 2020) tanggal 22 Juli 2020 senilai Rp65.539.910,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 158/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2020 Tahun 2020) tanggal 11 Agustus 2020 senilai Rp66.047.477,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 178/SPP-LS/BL/4.01.03.2/IX/2020 Tahun 2020) tanggal 9 September 2020 senilai Rp67.056.475,-
Saksi tidak pernah melakukan penelitian terhadap invoice/tagihan PLN yang diajukan oleh ABDUL GIAS PULUMODUYO, Dokumen Pembayaran Listrik pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kantor Bupati Kab. Bolaang Mongondow Tahun 2016 yang diajukan oleh ABDUL GIAS PULUMODUYO dibandingkan dengan Info Tagihan Listrik Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh PLN pada Tahun 2020, terdapat perbedaan antara jumlah pemakaian KWH total dengan jumlah pemakaian KWH pada saat dikalikan dengan jumlah pemakaian per KWH sebagai berikut :
Tahun 2016:
-
NO BULAN ID PELANGGAN JUMLAH TAGIHAN (Rp) MULTI
GUNA
JUMLAH DIBAYAR (LPJ) 1 2 3 5 6 7 1 APRIL 316300093905 23.354.357 25.360.357 316300926805 3.086.589 4.292.589 316440030234 3.750.166 4.956.166 30.191.112 34.609.112 2 MEI 316300093905 26.337.574 28.343.574 316300926805 3.419.014 4.419.014 316440030234 4.636.524 5.642.524 34.393.112 38.405.112 3 JUNI 316300093905 24.903.480 27.903.480 316300926805 3.621.800 4.627.800 316440030234 6.004.447 6.010.447 34.529.727 38.541.727 4 JULI 316300093905 21.313.654 27.319.654 21.313.654 27.319.654 5 AGUSTUS 316300093905 20.297.522 26.303.522 20.297.522 26.303.522 6 SEPTEMBER 316300093905 25.631.845 28.637.845 25.631.845 28.637.845 7 OKTOBER 316300093905 29.168.299 31.174.299 29.168.299 31.174.299 8 NOVEMBER 316300093905 28.701.839 30.707.839 316440030234 1.611.083 3.617.083 30.312.922 34.324.922 9 DESEMBER 316300093905 23.761.669 29.767.669 23.761.669 29.767.669
Tahun 2017
-
NO BULAN ID PELANGGAN JUMLAH
TAGIHAN
MULTI
GUNA
JUMLAH DIBAYAR (LPJ) 1 2 3 5 6 7 1 JANUARI 316300093905 25.627.127 32.633.127 TOTAL 25.627.127 32.633.127 2 FEBRUARI 316300093905 23.766.728 32.772.728 TOTAL 23.766.728 32.772.728 3 MARET 316300093905 22.701.756 27.707.756 TOTAL 22.701.756 27.707.756 4 APRIL
Double Bayar Jan- Maret
316300093905 20.001.961 29.007.961 316440030234 4.106.755 15.686.918 TOTAL 24.108.716 44.694.879 5 MEI 316300093905 21.692.268 29.698.268 TOTAL 21.692.268 29.698.268 6 JUNI 316300093905 23.077.380 30.083.380 TOTAL 23.077.380 30.083.380 7 JULI 316300093905 24.415.539 29.421.539 TOTAL 24.415.539 29.421.539 8 AGUSTUS 316300093905 14.367.606 28.373.606 TOTAL 14.367.606 28.373.606 9 SEPTEMBER 316300093905 27.091.858 29.097.858 TOTAL 27.091.858 29.097.858 10 OKTOBER 316300093905 24.274.680 29.280.680 TOTAL 24.274.680 29.280.680 11 NOVEMBER 316300093905 23.523.433 29.529.433 TOTAL 23.523.433 29.529.433 12 DESEMBER 316300093905 22.537.421 29.543.421 316440030234 3.510.908 5.916.908 TOTAL 26.048.329 35.460.329
Tahun 2018
-
NO BULAN ID PELANGGAN JUMLAH
TAGIHAN
MULTI
GUNA (Rp)
JUMLAH DIBAYAR (LPJ) 1 2 3 5 6 7 1 JANUARI 316300093905 19.462.002 29.468.002 316300926805 4.593.760 6.999.760 24.055.762 36.467.762 2 FEBRUARI 316300093905 19.357.825 29.363.825 316440030234 4.195.834 5.401.834 23.553.659 34.765.659 3 MARET 316300093905 19.362.096 29.368.096 316300926805 6.300.957 7.506.957 316440030234 4.536.698 5.742.698 30.199.751 42.617.751 4 APRIL 316300093905 19.435.460 29.441.460 316300926805 5.005.055 7.411.055 316440030234 4.730.379 5.936.379 29.170.894 42.788.894 5 MEI 316300093905 15.683.625 29.689.625 316300926805 6.799.245 8.005.245 316440030234 4.644.104 5.850.104 27.126.974 43.544.974 6 JUNI 316300093905 2.429.685 29.435.685 316300926805 7.758.847 8.964.847 316440030234 5.422.348 6.628.348 15.610.880 45.028.880 7 JULI 316300093905 9.032.445 29.038.445 316300926805 7.713.068 8.919.068 316440030234 3.952.135 6.358.135 20.697.648 44.315.648 8 AGUSTUS 316300093905 9.824.776 29.830.776 316300926805 8.343.410 9.549.410 316440030234 4.946.951 6.152.951 23.115.137 45.533.137 9 SEPTEMBER 316300093905 14.760.837 34.760.837 316300926805 6.903.847 9.303.847 316440030234 5.630.833 6.830.833 27.295.517 50.895.517 10 OKTOBER 316300093905 8.216.768 36.216.768 316300926805 6.812.288 9.212.288 316440030234 4.403.601 6.803.601 19.432.657 52.232.657 11 NOVEMBER 316300093905 13.557.667 36.557.667 316300926805 8.499.073 9.699.073 22.056.740 46.256.740 12 DESEMBER 316300093905 25.302.577 37.302.577 316300926805 7.602.859 10.002.859 32.905.436 47.305.436
Tahun 2019
-
NO BULAN ID PELANGGAN JUMLAH TAGIHAN MULTI GUNA JML DIBAYAR (LPJ) 1 2 3 5 6 7 1 JANUARI 316300093905 25.860.143 38.860.143 316300926805 6.968.992 10.568.992 316440031268 142.033 1.242.033 32.971.168 50.671.168 2 FEBRUARI 316300093905 14.708.815 38.708.815 316300926805 6.229.485 9.829.485 316440031268 3.473.931 7.073.931 24.412.231 55.612.231 3 MARET 316300093905 21.629.975 39.629.975 316300926805 5.933.680 9.533.680 316440031268 1.162.087 7.162.087 28.725.742 56.325.742 4 APRIL 316300093905 19.408.513 39.408.513 316300926805 7.358.115 9.758.115 316440031268 2.081.191 6.881.191 28.847.819 56.047.819 5 MEI 316300093905 17.520.125 37.520.125 316300926805 7.727.870 10.127.870 316440031268 2.766.117 6.366.117 28.014.112 54.014.112 6 JUNI 316300093905 10.222.540 30.222.540 316300926805 8.124.036 9.324.036 316440031268 2.489.680 6.089.680 317400102192 2.431.283 8.431.283 317400102184 2.431.283 8.431.283 25.698.822 62.498.822 7 JULI 316300093905 6.191.922 29.191.922 316300926805 7.138.023 9.538.023 316440031268 4.549.742 6.949.742 317400102192 3.707.817 8.707.817 317400102184 4.645.408 8.645.408 26.232.912 63.032.912 8 AGUSTUS 316300093905 8.596.794 29.596.794 316300926805 5.984.743 9.584.743 316440031268 3.736.282 7.336.282 317400102192 3.057.812 8.557.812 317400102184 3.606.574 8.606.574 24.982.205 63.682.205 9 SEPTEMBER 316300093905 8.516.093 29.516.093 316300926805 6.889.761 9.289.761 316440031268 2.674.558 7.474.558 317400102192 4.190.552 9.190.552 317400102184 4.485.475 8.485.475 26.756.439 63.956.439 10 OKTOBER 316300093905 11.697.156 29.697.156 316300926805 6.733.055 9.133.055 316440031268 3.569.013 7.169.013 317400102192 4.059.964 9.059.964 317400102184 3.970.460 8.970.460 30.029.648 64.029.648 11 NOVEMBER 316300093905 11.821.875 29.821.875 316300926805 6.740.098 9.140.098 316440031268 2.792.528 7.592.528 317400102192 4.120.122 9.120.122 317400102184 4.814.146 8.814.146 30.288.769 64.488.769 12 DESEMBER 316300093905 12.380.909 29.380.909 316300926805 7.384.526 9.784.526 316440031268 2.899.932 7.699.932 317400102192 4.230.168 9.230.168 317400102184 4.180.281 9.180.281 31.075.816 65.275.816
Tahun 2020
-
NO BULAN ID PELANGGAN JUMLAH TAGIHAN MULTI GUNA JML BAYAR
(LPJ)
1 2 3 5 6 7 1 JANUARI 316300093905 9.483.031 30.483.031 316300926805 8.197.988 9.397.988 316440031268 2.634.061 7.434.061 317400102192 3.481.855 9.481.855 317400102184 6.056.932 9.056.932 TOTAL 29.853.867 65.853.867 2 FEBRUARI 316300093905 9.688.450 29.688.450 316300926805 6.285.828 9.885.828 316440031268 2.077.688 6.877.668 317400102192 2.798.103 9.798.103 317400102184 3.203.072 9.203.072 TOTAL 24.053.141 65.453.121 3 MARET 316300093905 10.084.615 26.084.615 316300926805 6.240.048 8.640.048 316440031268 1.818.840 5.418.840 317400102192 3.512.668 8.512.668 317400102184 3.238.287 8.238.287 TOTAL 24.894.458 56.894.458 4 APRIL 316300093905 9.761.814 27.761.814 316300926805 7.143.307 9.543.307 316440031268 2.248.461 5.848.461 317400102192 3.383.548 8.383.548 317400102184 4.307.934 9.307.934 TOTAL 26.845.064 60.845.064 5 MEI 316300093905 11.033.946 26.033.946 316300926805 6.542.894 8.942.894 316440031268 1.903.356 5.503.356 317400102192 3.508.266 7.508.266 317400102184 2.375.526 7.375.526 TOTAL 25.363.988 55.363.988 6 JUNI 316300093905 11.033.946 26.033.946 316300926805 7.817.667 19.160.561 316440031268 2.230.852 5.830.852 317400102192 2.900.813 9.900.813 317400102184 3.688.742 9.688.742 TOTAL 27.672.020 70.614.914 7 JULI 316300093905 12.188.695 26.188.695 316300926805 7.338.747 9.738.747 316440031268 2.669.276 6.269.276 317400102192 2.186.247 9.186.247 317400102184 3.084.223 9.084.223 TOTAL 27.467.188 60.467.188 8 AGUSTUS 316300093905 12.196.031 26.196.031 316300926805 6.449.577 10.049.577 316440031268 2.663.995 6.263.995 317400102192 3.087.157 9.087.157 317400102184 3.957.254 9.957.254 TOTAL 28.354.014 61.554.014 9 SEPTEMBER 316300093905 12.442.534 25.442.534 316300926805 8.659.299 12.259.299 316440031268 3.098.895 5.498.895 317400102192 3.417.295 9.417.295 317400102184 3.345.398 9.345.398 316440032434 82.852 1.082.852 31.046.273 63.046.273
Karena saya berpikir tagihan PLN itu asli karena telah termuat tanda tangan manager dan distempel serta termuat logo PLN;
Bahwa Saksi menjelaskan kelengkapan yang harus dilengkapi oleh ABDUL GIAS PULUMODUYO antara lain Daftar Tagihan Rekening Listrik, Info Tagihan Listrik, Rekening Koran yang memuat nomor rekening yang nantinya untuk dicantumkan dalam SPP dan SPM;
Bahwa Saksi mengakui selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak pernah melakukan pengujian kebenaran perhitungan tagihan pembayaran tagihan listrik Tahun 2016 yang dilakukan oleh Pihak Kedua / ABDUL GIAS PULUMODUYO sebelum dibuatkan Kuitansi Pembayaran, SPP, SPM dan SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja), Saksi hanya melakukan pengujian sebatas mencocokkan nilai dalam Daftar Tagihan Rekening Listrik Pemda Bolaang Mongondow Utara yang diajukan dan ditandatangani oleh ABDUL GIAS PULUMODUYO dengan invoice/tagihan PLN yang terlampir bersama-sama dengan daftar tagihan tersebut;
Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu melihat adanya peningkatan jumlah tagihan per bulan atau per tahun pada saat mencocokkan nilai dalam Daftar Tagihan Rekening Listrik Pemda Bolaang Mongondow Utara yang diajukan dan ditandatangani oleh ABDUL GIAS PULUMODUYO dengan invoice/tagihan PLN yang terlampir bersama-sama dengan daftar tagihan tersebut, namun hal tersebut saya anggap masih wajar karena adanya pengadaan barang dan jumlah pegawai bertambah maka beban pemakaian listrik meningkat;
Saksi tidak pernah mempertanyakan, mengkoordinasikan atau mengkomunikasikan dengan pihak terkait lainnya tentang adanya peningkatan jumlah tagihan antara bulan berjalan dengan bulan sebelumnya dalam Daftar Tagihan Rekening Listrik Pemda Bolaang Mongondow Utara yang diajukan dan ditandatangani oleh ABDUL GIAS PULUMODUYO dengan invoice/tagihan PLN yang terlampir bersama-sama dengan daftar tagihan tersebut, hanya saja ketika ada kekurangan dalam surat dan atau dokumen kelengkapan pembayaran tagihan listrik biasanya saya komunikasikan dengan PPTK dan Kabag Umum, yang dimaksud kekurangan dalam hal ini biasanya hanya sebatas kesalahan penulisan pada saat pemeriksaan oleh PPTK maupun Bendahara Pengeluaran, kemudian setelah diperbaiki dikembalikan kepada pihak yang memberikan koreksi;
Koreksi yang dilakukan oleh PPTK maupun Bendahara Pengeluaran dilakukan sebelum tahapan verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi dalam proses pembayaran atas tagihan belanja listrik pada bagian umum dan perlengkapan SETDA pemerintah daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara TA. 2016 s/d 2020, tahapan verifikasi yang dimaksud adalah verifikasi sebatas kelengkapan surat dan atau dokumen;
Saksi tidak lagi melakukan pemeriksaan tentang kebenaran tagihan listrik yang dimaksud karena yang sering berhubungan dengan pihak PLN yang dalam hal ini adalah ABDUL GIAS PULUMODUYO adalah Habibi Alamri selaku Kabag Umum, yang sekaligus memerintahkan saya untuk membuat administrasi dokumen pengeluran untuk pembayaran tagihan listrik;
Bahwa Saksi mejelaskan Bendahara Pengeluaran punya wewenang menolak pembayaran;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membantah bahwa terdakwa bukan sebagai pihak yang berwenang menolak pembayaran;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli yang keterangannya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Ahli ZULKARNAIN NURDIN, S.T., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saat ini Ahli bekerja sebagai Auditor muda sekaligus PLT Inspektur Wilayah III pada Inspektorat Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara.
Sebagai ahli, yang menjadi dasar melaksanakan tugas dalam memberikan keterangan, antara lain :
Surat Panggilan Ahli dari Penyidik Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara SP-109/P.1.19/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022;
Surat Perintah Tugas Nomor: 700/037/ITDAKAB/IX/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Penugasan Sebagai Ahli Dalam Perkara Tipikor Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran oleh Pejabat Pengelola Keuangan pada Sekretariat Daerah Pemda Kab. Bolaang Mongondow Utara Tahun 2016-2020;
Bahwa Pekerjaan Saksi dari tahun 2021 s.d. sekarang : PNS (Inspektur Pembantu III) di Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Bahwa Metode yang digunakan saksi dalam menghitung kerugian keuangan Daerah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Sekretariat Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara adalah Metode membandingkan nilai Invoice / Tagihan Listrik Bulanan yang diterbitkan pihak PPOB BRAPO, dengan Invoice / Tagihan Listrik Bulanan Riil hasil perekaman PT. PLN. Selisih antara nilai pembayaran antara kedua jenis invoice tersebut di atas merupakan kerugian keuangan Negara/Daerah;
Bahwa Saksi selaku Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pernah melakukan Audit Investigasi atas Belanja Tagihan Listrik Pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang dibayarkan melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dengan hasil sebagai berikut :
DASAR
Audit Investigatif dilakukan atas dasar permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara melalui Surat Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor: B-819/ P.I.I9/Fd.I/II/2020, tanggal 12 November 2020 perihal Permintaan Audit Investigatif;
Atas permintaan tertulis tersebut selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Tugas Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 090/ 02/SETDAKAB/I/2021, Tanggal 04 Januari 2021, Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melaksanakan Audit Investigatif Lanjutan atas Pertanggung jawaban Belanja Listrik Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020;
TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Tujuan:
Audit dilaksanakan untuk menindaklanjuti permintaan Audit Investigatif oleh Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara untuk kebutuhan Penyelidikan atas dugaan praktek kecurangan, penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang melanggar asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pertanggungjawaban Belanja Listrik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Ruang Lingkup:
Meliputi Pertanggungjawaban Belanja Tagihan Listrik Bulanan dan Belanja Tagihan Listrik Multiguna selang Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020.
Sasaran:
Yang menjadi sasaran Audit adalah Pertanggungjawaban Belanja Tagihan Listrik Bulanan dan Belanja Tagihan Listrik Multiguna selang Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 yang dibayarkan melalui Loket Pembayaran Listrik / Payment Point Online Bank (PPOB).
OBJEK YANG DIAUDIT
2 (Dua) Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yaitu Sekretariat DPRD, dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
TEMUAN HASIL AUDIT
Jenis Penyimpangan.
Simpulan hasil audit memberi keyakinan kepada Tim Audit bahwa terkait atas pertanggungjawaban Belanja Listrik pada Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 telah terjadi hal-hal sebagai berikut:
Penipuan dan pemalsuan Dokumen Invoice Listrik yang diduga dilakukan oleh Oknum AGP selaku Pemilik Loket Pembayaran / PPOB BRAPO;
Mark-Up nilai Tagihan listrik yang diduga dilakukan oleh Oknum AGP selaku Pemilik Loket Pembayaran / PPOB BRAPO;
Double bayar/pembayaran ganda atas tagihan listrik bulanan;
Pembayaran biaya listrik multiguna tidak sesuai dengan Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 0315.P/DIR/ 2016 Tentang Sistem Pengelolaan dan Pengawasan Arus Pendapatan Secara Terpusat di Lingkungan PT.PLN;
Fakta-Fakta dan Proses Kejadian.
Pembayaran Tagihan Listrik Pemerintah Daerah dilakukan melalui metode Pembayaran Langsung, Tambah Uang dan Ganti Uang Persediaan;
Tagihan Listrik dimaksud oleh Organisasi Perangkat Daerah dapat dibayarkan langsung melalui Bank, PT. Pos maupun Loket-Loket Pembayaran Online;
Selang Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 atas pencairan SP2D oleh Organisasi Perangkat Daerah, pembayaran tagihan listrik menggunakan Sistem Tunai melalui Loket Pembayaran;
Atas pencairan SP2D Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020, pembayaran tagihan listrik telah menggunakan Sistem Non Tunai dan pembayaran dibayarkan melalui Rekening Bank pihak Loket Pembayaran;
Terkait alur dan prosedur pembayaran tagihan listrik tersebut, atas dasar Dokumen Invoice/Tagihan Listrik yang disampaikan oleh oknum AGP selaku pemilik PPOB BRAPO yang menjadi rekanan pembayaran tagihan listrik, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran menyusun dokumen kelengkapan permintaan pembayaran untuk selanjutnya diajukan kepada Badan Pengelola Keuangan dalam rangka penerbitan Dokumen SP2D;
Beberapa informasi terkait Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki selisih lebih pembayaran tagihan listrik yang berhasil dihimpun oleh Tim Audit antara lain :
Sekretariat DPRD;
Selang Tahun Anggaran 2016-2020, terdapat selisih lebih pembayaran sejumlah Rp1.026.425.892,- (satu milyar dua puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah).
Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Selang Tahun Anggaran 2016-2020, terdapat selisih lebih pembayaran sejumlah Rp1.070.217.037,- (satu milyar tujuh puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga puluh tujuh rupiah).
Sehingga total selisih pembayaran untuk 2 (dua) Organisasi Perangkat Daerah adalah Rp2.096.642.929,- (dua milyar sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah).
PENYEBAB
Dokumen Tagihan Listrik Bulanan sebagai dasar pembayaran, yang diterbitkan oleh pihak PPOB selang tahun anggaran 2016 - 2020 tidak memuat nilai tagihan listrik riil atau telah dipalsukan oleh Abdul Gias Pulomudoyo selaku pemilik PPOB BRAPO.
DAMPAK
Selisih pembayaran dokumen invoice/tagihan listrik secara mark up menimbulkan Kerugian keuangan Negara;
PIHAK YANG TERKAIT
Pemilik PPOB BRAPO berinisial AGP;
PT. PLN (Persero) Rayon Boroko;
Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD, dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020;
Penerima dana multiguna listrik;
BUKTI-BUKTI YANG DIPEROLEH
Audit dilakukan dengan serangkaian prosedur meliputi reviu dan penelaahan bukti pertanggungjawaban belanja Tagihan Listrik. Adapun bukti yang diperoleh selama melaksanakan kegiatan audit meliputi :
Dokumen Pertanggungjawaban Belanja Tagihan Listrik Bulanan Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020;
Dokumen Invoice / Tagihan Listrik Bulanan yang diterbitkan PPOB BRAPO;
Dokumen Invoice / tagihan Listrik Bulanan Riil hasil perekaman PT. PLN;
Bukti pembayaran / Kuitansi Listrik Multiguna;
Surat Keputusan Bolaang Mongondow Utara Tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020;
Bahwa Ahli menjelaskan pernah melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara selain melakukan Audit Investigasi berdasarkan Surat Perintah Bupati Bolaang Mongondow Utara Utara Nomor 090/10176/ SETDAKAB/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Bagian Umum Sekretariat Derah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam Tahun Anggaran 2016 s/d 2020. Ahli bersama Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sudah melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020 sebagaimana Surat Nomor: 700/284/LHAI/PPKN/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, dengan hasil sebagai berikut :
Rekapitulasi Mark Up Pembayaran Tagihan / Invoice Listrik Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2016–2020 sebagai berikut :
Tahun 2016 Nilai Mark Up Rp. 39.484.000,-
Tahun 2017 Nilai Mark Up Rp. 98.058.163,-
Tahun 2018 Nilai Mark Up Rp. 236.532.000,-
Tahun 2019 Nilai Mark Up Rp. 381.600.000,-
Tahun 2020 Nilai Mark Up Rp. 314.542.874,-
Total Rp. 1.070.217.037,-
Rincian Terlampir.
Rekapitulasi Mark Up Pembayaran Tagihan / Invoice Listrik Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2016–2020 sebagai berikut :
Tahun 2016 Nilai Mark Up Rp. 84.106.042,-
Tahun 2017 Nilai Mark Up Rp. 200.162.000,-
Tahun 2018 Nilai Mark Up Rp. 286.525.832,-
Tahun 2019 Nilai Mark Up Rp. 286.085.329,-
Tahun 2020 Nilai Mark Up Rp. 303.575.401,- Total Rp.876.073.892,-
| a. | Tahun 2016 Nilai Mark-Up Multiguna | Rp. 67.961.000,- |
| b. | Tahun 2017 Nilai Mark-Up Multiguna | Rp. 59.565.000,- |
| c. | Tahun 2018 Nilai Mark-Up Multiguna | Rp. 22.826.000,- |
| d. | Tahun 2019 Nilai Mark-Up Multiguna | Rp. 0,- |
| e. | Tahun 2020 Nilai Mark-Up Multiguna | Rp. 0,- |
| Total | Rp. 150.352.000,- |
Mark-Up di Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Rp.1.026.425.892,-
Mark-Up di Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Rp.1.070.217.037,-
Total Mark-Up Rp.2.096.642.929
Ahli menjelaskan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD dan Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat pada Sekretariat DPRD, dan Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020 sebagai pihak terkait atas terjadinya Mark Up Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD, dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020 sebagaimana yang telah dituangkan Laporan Hasil Audit Investigasi Nomor 700/284/LHAI/PPKN/ XII/2021 Tanggal 16 Desember 2021. Bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara antara lain pada Pasal 3 Ayat (1), menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, antara lain pada :
Pasal 18 Ayat (3) menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Pasal 21 Ayat (1) menyatakan “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima”.
Pasal 21 ayat (3) menyatakan “Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah :
Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran;
Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Pasal 21 ayat (4) menyatakan “Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.
Pasal 21 ayat (5) menyatakan “Bendahara pengeluaran bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain pada :
Pasal 61 Ayat (1) menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 66 Ayat (3) a, b, c :
Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah :
Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran,
Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran, dan
Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Pasal 64 Ayat (4), “Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi”.
- Pasal 64 Ayat (5), “Bendahara pengeluaran bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”
- Pasal 225 “pengisian dokumen penatausahaan bendahara pengeluaran dapat menggunakan aplikasi komputer dan/atau alat elektronik lainnya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, antara lain pada :
Pasal 1 poin (4), “Anggaran pendapatan belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda”
Pasal 1 poin (6), “Pengeluaran daerah yang adalah uang yang keluar dari kas daerah”
Pasal 1 poin (35), “Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh penguna anggaran”
Pasal 1 poin (36), “Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD”
Pasal 1 poin (37), “Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran”
Pasal 1 poin (66), “Satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.”
Pasal 1 poin (77), “Bendahara pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD”
Pasal 3 ayat (1), “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 ayat (1), “Kepala Daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD”
Pasal 19 ayat (2), “Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
membuat Laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan Laporan pertanggung jawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik;
memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 19 ayat (3), “dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), kepala daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara pengeluaran pembantu”
Pasal 19 ayat (4), “Bendahara pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tugas dan wewenang;
mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS;
menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara pengeluaran;
menerima dan menyimpan TU dari BUD;
melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya;
menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggung jawaban secara fungsional kepada bendahara pengeluaran secara periodik.
Pasal 141 ayat (1) “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”
Pasal 141 ayat (2) “Pengeluaran kas yang mengakibatkan Beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.”
Pasal 141 ayat (3) “Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (21) tidak termasuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 142 ayat (1) “Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP kepada PA melalui PPK SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.”
Pasal 142 ayat (2) “Pengajuan SPP kepada KPA berdasarkan pertimbangan besaran SKPD dan lokasi, disampaikan Bendahara Pengeluaran pembantu melalui PPK Unit SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.”
Pasal 142 ayat (3) “Pengajuan SPP kepada KPA berdasarkan pertimbangan besaran anggaran Kegiatan SKPD, disampaikan Bendahara Pengeluaran pembantu melalui PPK SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.”
Pasal 142 ayat (4) “SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
SPP UP;
SPP GU;
SPP TU; dan
SPP LS.
Pasal 142 ayat (5) “SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
SPP TU; dan
SPP LS.
Pasal 143 ayat (1) “Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP UP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka pengisian UP.”
Pasal 143 ayat (2) “Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP GU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP.”
Pasal 143 ayat (3) “Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran UP dan GU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah”
Pasal 143 (4) “Pengajuan SPP UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan keputusan Kepala Daerah tentang besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”
Pasal 143 (5) “Pengajuan SPP GU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen asli pertanggungjawaban penggunaan UP.”
Pasal 144 ayat (1) “Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran pembantu mengajukan SPP TU untuk melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat menggunakan SPP LS dan/atau SPP UP/GU.”
Pasal 144 ayat (2) “Batas jumlah pengajuan SPP TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan dengan Perkada.”
Pasal 145 ayat (1) “Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP LS dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran:
gaji dan tunjangan;
kepada pihak ketiga atas pengadaan barang dan jasa; dan
kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 145 ayat (2) “Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat juga dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA”
Pasal 146 ayat (1) “Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) huruf b oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya tagihan dari pihak ketiga melalui PPTK”
Pasal 146 ayat (2) “Pengajuan SPP LS dilampiri dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah dan peraturan perubahannya
Pasal 1 butir 24 “Bendahara pngeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD”
Pasal 50 “Kelompok Belanja langsung dari suatu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) huruf b dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari :
belanja pegawai;
belanja barang dan jasa;
belanja modal
Pasal 52 ayat (1) “ Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf b digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (Duabelas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga”
Pasal 52 ayat (2) “Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parker, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, lain-lain pengadaan barang/jasa dan belanja lainnya yang sejenis serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga”
Pasal 186 ayat (1) “untuk mendukung kelancaran tugas perbendaharaan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dapat dibantu oleh pembantu bendahara”
Pasal 186 ayat (3) “pembantu bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi sebagai kasir, pembuat dokumen pengeluaran uang atau pengurusan gaji”
Pasal 315 ayat (1) “setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”
Pasal 315 ayat (2) “Bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain pada:
Pasal 2 ayat (1), “Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 2 ayat (2) “Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Pengelola keuangan daerah;
APBD;
penyusun rancangan APBD;
penetapan APBD
pelaksanaan dan penatausahaan;
laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
akuntansi dan pelaopran keuangan pemerintah daerah;
penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
kekayaan daerah dan utang daerah;
badan layanan umum daerah;
penyelesaian kerugian keuangan daerah;
informasi keuangan daerah; dan
pembinaan dan pengawasan.
Pasal 2 ayat (3) “Ketentuan mengenai pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, antara lain pada :
Poin J Bendahara butir 2 Bendahara pengeluaran
PPKD selaku BUD mengusulkan bendahara pengeluaran kepada kepala daerah.
Kepala daerah menetapkan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPD dan SKPKD
Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang :
mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meneliti kelengkapan dokumen pembayaran
membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggung jawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik;
memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas dan wewenang, Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi:
melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Kepala Daerah;
memeriksa kas secara periodik;
menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank;
menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan
pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD;
Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, kepala daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Penetapan Bendahara pengeluaran pembantu didasarkan atas pertimbangan:
besaran anggaran;
rentang kendali dan/atau lokasi; dan
Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki tugas dan wewenang meliputi:
mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS;
menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran;
menerima dan menyimpan TU dari BUD;
melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya;
menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meneliti kelengkapan dokumen pembayaran
memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggung jawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik.
Selain tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran pembantu memiliki tugas dan wewenang lainnya meliputi:
melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
memeriksa kas secara periodik;
menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank;
menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan; dan
menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan.
Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan bendahara unit organisasi bersifat khusus.
Bendahara unit organisasi bersifat khusus memiliki tugas dan wewenang setara dengan Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Pengeluaran Pembantu secara administratif bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA.
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan bertanggung jawab secara administratif dan fungsional.
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggung jawaban secara administratif atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PA.
Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA.
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD;
Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan.
Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
Pegawai yang membantu Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang:
Melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;
Bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa;
Menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung; dan
Larangan berlaku juga terhadap Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Khusus.
Larangan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD;
Bahwa apabila terhadap invoice/tagihan listrik tersebut terdapat kejanggalan maka PPTK berwenang untuk tidak meneruskan, kerena tugas PPATK pengendali dan pelaksana kegiatan, menyiapkan dokumen;
Bahwa Idealnya PPTK dalam memverifikasi invoice Pemakaian listrik lazimya dibandingkan dengan fisik yang ada dalam KWH Meter;
Bahwa Investigasi Ahli dalam perkara ini lebih ke PPOB;
Menimbang bahwa Penuntur Umum telah mengajukan Surat sebagai berikut:
Disita dari ABDUL GIAS PULUMODUYO:
1 (satu) unit Laptop merek ACER warna hitam;
1 (satu) unit CPU merek POWER - UP warna hitam biru;
1 (satu) buah hard disk merk TOSHIBA 120 GB
1 (satu) buah asli STNK Sepeda Motor merk Honda warna Biru Putih dengan Nomor Plat DB 2569 HB A.n HASRI TOTODU;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 773401010685537 A.n ABD GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 513501007220536 A.n ABD GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 773401003598537 A.n ABD GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BNI dengan Nomor Rekening 0496501772 A.n ABD GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 773401007543534 A.n HASRI TOTODU, S.pdi;
1 (satu) buah asli Kartu ATM denagn Nomor 013012037779243 A.n ABD GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BANK SULUTGO dengan Nomor Rekening 02002110000721 A.n ABDUL GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BANK SULUTGO dengan Nomor Rekening 02002110058981 A.n LOKET
Disita dari FEBRIANSYAH, S.T:
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Oktober 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan November 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Desember 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Oktober 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan November 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Desember 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Oktober 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan November 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Desember 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Oktober 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan November 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Desember 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Disita dari ZULKARNAIN NURDIN, S.T:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari s.d Februari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Maret PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
| Nomor/Tanggal SPM | : | 004/SPM-LS/BL/1.20.3.2/II/2016 | |
| Nomor SP2D | : | 0389/SP2D/LS-BL/II/2016 | |
| Tanggal | : | 23 Februari 2016 | |
| Jumlah | : | Rp. 65.260.721,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 031/SPM-LS/BL/1.20.03.2/III/2016 | |
| Nomor SP2D | : | 1176/SP2D/LS-BL/III/2016 | |
| Tanggal | : | 24 Maret 2016 | |
| Jumlah | : | Rp. 27.062.174,- |
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Oktober PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang November s.d Desember PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari s.d Maret PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
| Nomor/Tanggal SPM | : | 048/SPMLS/BL/1.20.03.2/IV/2016 | |
| Nomor SP2D | : | 1935/SP2D/LS-BL/IV/2016 | |
| Tanggal | : | 20 April 2016 | |
| Jumlah | : | Rp. 35.085.025,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 088/SPM-LS/BL/1.20.03.2/V/2016 | |
| Nomor SP2D | : | 3117/SP2D/LS-BL/VI/2016 | |
| Tanggal | : | 3 Juni 2016 | |
| Jumlah | : | Rp. 47.913.647,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 127/SPM-LS/BL/1.20.03.2/VI/2016 | |
| Nomor SP2D | : | 4251/SP2D/LS-BL/VI/2016 | |
| Tanggal | : | 30 Juni 2016 | |
| Jumlah | : | Rp. 39.337.141,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 145/SPMLS/BL/1.20.03.2/VII/2016 | |
| Nomor SP2D | : | 4826/SP2D/LS-BL/VII/2016 | |
| Tanggal | : | 27 Juli 2016 | |
| Jumlah | : | Rp. 36.929.029,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 158/SPM-LS/BL/1.20.03.2/VIII/2016 | |
| Nomor SP2D | : | 5780/SP2D/LS-BL/VIII/2016 | |
| Tanggal | : | 31 Agustus 2016 | |
| Jumlah | : | Rp. 38.361.890,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 178/SPM-LS/BL/1.20.03.2/IX/2016 | |||
| Nomor SP2D | : | 6090/SP2D/LS-BL/IX/2016 | |||
| Tanggal | : | 8 September 2016 | |||
| Jumlah | : | Rp. 38.275.883,- | |||
| Nomor/Tanggal SPM | : | 197/SPM-LS/BL/1.20.03.2/X/2016 | |
| Nomor SP2D | : | 7036/SP2D/LS-BL/X/2016 | |
| Tanggal | : | 20 Oktober 2016 | |
| Jumlah | : | Rp. 38.534.598,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 267/SPM-LS/BL/1.20.03.2/XII/2016 | |||||
| Nomor SP2D | : | 10106/SP2D/LS-BL/XII/2016 | |||||
| Tanggal | : | 22 Desember 2016 | |||||
| Jumlah | : | Rp. 81.907.492,- | |||||
-
Nomor/Tanggal SPM : 018/SPM-LS/BL/4.01.03.2/III/2017 Nomor SP2D : 00999/SP2D/III/2017 Tanggal : 21 Maret 2017 Jumlah : Rp. 116.689.396,-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Mei PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017.
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Oktober PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang November PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Desember PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari s.d Februari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Maret PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Mei PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Oktober PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang November PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Desember PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Februari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Maret PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Mei PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Oktober PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang November PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Desember PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Februari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Maret PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Mei PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 :
| Nomor/Tanggal SPM | : | 037/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IV/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 01694/SP2D/IV/2017 | |
| Tanggal | : | 20 April 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 50.823.947,- |
| Nomor / Tanggal SPM | : | 062/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2017 | |||||
| Nomor SP2D | : | 02747/SP2D/V/2017 | |||||
| Tanggal | : | 26 Mei 2017 | |||||
| Jumlah | : | Rp. 39.355.731,- | |||||
| Nomor/Tanggal SPM | : | 085/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VI/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 03904/SP2D/VI/2017 | |
| Tanggal | : | 20 Juni 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 43.255.191,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 096/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VII/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 04634/SP2D/VII/2017 | |
| Tanggal | : | 21 Juli 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 43.493.167,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 131/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 05508/SP2D/VIII/2017 | |
| Tanggal | : | 22 Agustus 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 37.321.491,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 159/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IX/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 06262/SP2D/IX/2017 | |
| Tanggal | : | 20 September 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 48.547.123,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 177/SPM-LS/BL/4.01.03.2/X/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 0704/SP2D/X/2017 | |
| Tanggal | : | 23 Oktober 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 42.700.834,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 196/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XI/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 07837/SP2D/XI/2017 | |
| Tanggal | : | 15 November 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 39.688.705,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 218/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XII/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 09335/SP2D/XII/2017 | |
| Tanggal | : | 14 Desember 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 41.044.491,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 006/SPM-LS/BL/4.01.03.2/II/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 00415/SP2D/II/2018 | |
| Tanggal | : | 23 Februari 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 84.173.664,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 021/SPM-LS/BL/4.01.03.2/III/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 01239/SP2D/III/2018 | |
| Tanggal | : | 21 Maret 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 42.987.751,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 053/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IV/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 02107/SP2D/IV/2018 | |
| Tanggal | : | 19 April 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 43.151.394,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 070/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 02866/SP2D/V/2018 | |
| Tanggal | : | 15 Mei 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 43.607.474,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 096/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VI/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 04186/SP2D/VI/2018 | |
| Tanggal | : | 8 Juni 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 38.481.032,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 120/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VII/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 04850/SP2D/VII/2018 | |
| Tanggal | : | 25 Juli 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 51.330.496,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 138/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 05707/SP2D/VIII/2018 | |
| Tanggal | : | 21 Agustus 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 48.313.637,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 170/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IX/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 06614/SP2D/IX/2018 | |
| Tanggal | : | 28 September 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 51.176.017,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 86/SPM-LS/BL/4.01.03.2/X/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 07512/SP2D/X/2018 | |
| Tanggal | : | 22 Oktober 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 52.513.157,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 198/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XI/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 08375/SP2D/XI/2018 | |
| Tanggal | : | 29 November 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 48.579.332,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 228/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XII/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 09659/SP2D/XII/2018 | |
| Tanggal | : | 18 Desember 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 49.305.814,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 002/SPM-LS/BL/4.01.03.2/I/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 00118/SP2D/I/2019 | |
| Tanggal | : | 31 Januari 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 51.051.668,- |
| Nomor / Tanggal SPM | : | 004/SPM-LS/BL/4.01.03.2/II/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 00348/SP2D/II/2019 | |
| Tanggal | : | 22 Februari 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 55.992.731,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 021/SPM-LS/BL/4.01.03.2/III/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 01058/SP2D/III/2019 | |
| Tanggal | : | 21 Maret 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 36.706.242,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 042/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IV/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 01769/SP2D/IV/2019 | |
| Tanggal | : | 16 April 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 76.428.319,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 058/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 02682/SP2D/V/2019 | |
| Tanggal | : | 15 Mei 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 54.494.612,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 094/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VI/2019 | |||
| Nomor SP2D | : | 04179/SP2D/VI/2019 | |||
| Tanggal | : | 26 Juni 2019 | |||
| Jumlah | : | Rp. 13.222.540,- | |||
| Nomor/Tanggal SPM | : | 105/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VII/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 04778/SP2D/VII/2019 | |
| Tanggal | : | 15 Juli 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 113.049.194,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 136/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 06224/SP2D/VIII/2019 | |
| Tanggal | : | 27 Agustus 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 31.000.000,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 155/SPM-LS/BL/4.01.03.2/X/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 07319/SP2D/X/2019 | |
| Tanggal | : | 4 Oktober 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 97.433.644,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 179/SPM-LS/BL/4.01.03.2/X/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 08129/SP2D/X/2019 | |
| Tanggal | : | 25 Oktober 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 42.699.568,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 207/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XI/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 09421/SP2D/XI/2019 | |
| Tanggal | : | 28 November 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 86.313.849,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 244/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XII/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 11616/SP2D/XII/2019 | |
| Tanggal | : | 23 Desember 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 41.399.975,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 002/SPM-LS/BL/4.01.03.2/I/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 00114/SP2D/I/2020 | |
| Tanggal | : | 24 Januari 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 95.236.694,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 017/SPM-LS/BL/4.01.03.2/II/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 00563/SP2D/II/2020 | |
| Tanggal | : | 27 Februari 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 68.853.297,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 035/SPM-LS/BL/4.01.03.2/III/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 01344/SP2D/III/2020 | |
| Tanggal | : | 23 Maret 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 62.413.159,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 056/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IV/2020 | |
| Tanggal | : | 13 April 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 65.098.680,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 080/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 03116/SP2D/V/2020 | |
| Tanggal | : | 11 Mei 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 50.837.532,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 104/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VI/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 03985/SP2D/VI/2020 | |
| Tanggal | : | 23 Juni 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 73.973.499,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 133/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VII/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 04960/SP2D/VII/2020 | |
| Tanggal | : | 24 Juli 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 65.539.910,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 158/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 05685/SP2D/VIII/2020 | |
| Tanggal | : | 14 Agustus 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 66.047.477,- |
-
Nomor/Tanggal SPM : 178/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IX/2020 Nomor SP2D : 06453/SP2D/IX/2020 Tanggal : 11 September 2020 Jumlah : Rp. 67.056.475,-
Disita dari ZULKARNAIN NURDIN, S.T:
1 (satu) Buku Agenda Surat Masuk/Keluar Sekretariat DPRD Th. 2016;
1 (satu) Buku Agenda Surat Masuk/Keluar Sekretariat DPRD Th. 2017;
1 (satu) Buku Agenda Surat Masuk/Keluar Sekretariat DPRD Th. 2018-2019;
1 (satu) Surat Edaran No. 900/640/SETDAKAB BPKD Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai.
Disita dari ABIDIN HENTE :
Kwitansi Pembayaran Sebidang Tanah Terletak di Desa Pontak Tanggal 20 Oktober 2014 senilai Rp3.500.000,- Sdr. ABDUL GIAS PULUMODUYO;
Disita dari HASRI TOTODU :
Kwitansi Pembayaran Sebidang Tanah Terletak di Desa Pontak dan 11 (sebelas) Pohon Kelapa didalam tanah tersebut pada Tanggal 20 Januari 2019 senilai Rp.5.000.000,- Sdr. ABDUL GIAS PULUMODUYO.
Disita dari SADAD FAISAL BASALAMAH :
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2017 sampai dengan Desember 2017.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2018 sampai dengan Desember 2018
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2020 sampai dengan Desember 2020.
Disita dari ROMI LIMBANADI, S.Kom :
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendara Pengeluaran dan Pengurus Barang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2016 tanggal 04 Januari 2016;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penetapan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendara Pengeluaran dan Pengurus Barang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2017 tanggal 06 Januari 2017;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendara Pengeluaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2018 tanggal 05 Februari 2018;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendara Pengeluaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2019 tanggal 08 Januari 2019;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendara Pengeluaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2020 tanggal 05 Februari 2020;
Menimbang bahwa Terdakwa SAMSIR, SE di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sejak tahun 2013 sampai sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Bolaang Mongndow Utara;
Bahwa tugas dan wewenang sebagai Bendahara Pengeluaran menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 19 Ayat (2) yaitu :
Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
Menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
Melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
Membuat laporan pertanggungjawaban secara administrative kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik;
Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tahun 2013 hingga sekarang;
Mekanisme tata cara pembayaran tagihan listrik pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai berikut :
Dokumen tagihan yang masuk ke Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Bolmut, administrasinya diproses oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (yang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dijabat oleh ROMILI LIMBANADI, S.Kom. Yang bertugas melakukan verifikasi keabsahan tagihan yang masuk). Verifikasi dilakukan bersama-sama dengan PPTK;
Setelah kelengkapan dokumen tagihan lengkap, sebelum cetak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dibuatkan kuitansi pembayaran untuk belanja listrik yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Kuasa Pengguna Anggaran (Sdr. Yusuf Ibrahim, SE.M.S.i almahum dan Habibi Alamri). Selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh Pihak Kedua (ABDUL GIAS PULUMODUYO). Kemudian diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan PPTK
Setelah SPP ditandatangani oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Pemda Kab. Bolaang Mongondow Utara, berkas diambil kembali oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu unuk selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Namun terkadang sebelum ditandatangani SPP, SPM sudah ditandatangani terlebih dahulu;
Selanjutnya Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Setelah administrasinya sudah lengkap kemudian di serahkan ke BPKD untuk diterbitkan SP2D dan pencairan dana langsung ke rekening pihak ke-2 yang mengajukan tagihan yaitu ke No. Rekening Bank SulutGo Cabang Boroko 02002110000721 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO;
Yang dibayarkan oleh Bagian Umum Pemda Kab. Bolaang Mongondow Utara, sepengetahuan saya terdapat 10 (sepuluh) ID PEL yaitu :
| No. | ID PEL | Atas Nama | Waktu |
| 1. | 316300093905 | Kantor Bupati Bolmut | 2014 s.d. 2020 |
| 2. | 316300926805 | Rumah Dinas Bupati Bolmut | 2014 s.d. 2020 |
| 3. | 316440030234 | Rudis Wakil Bupati | |
| 4. | 316440031268 | Nawawi Pomolango (Rudis Wakil Bupati) | 2018 s.d. 2020 |
| 5. | 317400102192 | Kantor Inspektorat Daerah | 2019 s.d. 2020 |
| 6. | 317400102184 | Auditorium Kantor Bupati | 2019 s.d. 2020 |
| 7. | 316440028563 | Oslan Olii (Rumah Dinas Kapolres) | Januari 2020 s.d. sekarang |
| 8. | 316440031489 | Yanti Amu (Rudis Wakapolres) | Maret 2020 s.d. sekarang |
| 9. | 317400114511 | Lapangan Boroko | 2020 s.d. sekarang |
| 10. | 317400114196 | Gedung Wanita | 2020 s.d. sekarang |
Bahwa Terdakwa hanya melakukan pengecekan terhadap angka total di invoice/tagihan yang sama dengan SPP yang dicetak oleh Bendara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kab, Bolaang Mongondow Utara (ROMI LIMBANADI, S.Kom sejak 2014-sekarang). Atau dengan kata lain, terdakwa hanya mengecek nilai yang di invoice dengan yang tertera sama dengan di SPP, jika nilainya sama maka saksi tandatangan, dan jika ada pajak maka langsung dipotong, dan jika tidak sama ditolak dan kembalikan ke Bendahara Pengeluaran Pembantu;
Kelengkapan yang harus dilengkapi oleh Pihak Kedua / ABDUL GIAS PULUMODUYO sebelum dibuatkan Kuitansi Pembayaran, SPP, SPM dan SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) adalah Informasi tagihan listrik dan Daftar Tagihan Listrik (dalam bulan berjalan) dan kelengkapan dokumen tersebut yang harus dilakukan pengujian kebenaran tagihannya yang sebelumnya sudah di verifikasi oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
Saksi menandatangani Dokumen Pembayaran Listrik pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kantor Bupati Kab. Bolaang Mongondow antara lain:
Tahun 2016
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 048/SPP-LS/BL/1.20.03.2/IV/2016 Tahun 2016) tanggal 12 April 2016 senilai Rp35.085.025,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 088/SPP-LS/BL/1.20.03.2/V/2016 Tahun 2016) tanggal 30 Mei 2016 senilai Rp47.913.647,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 127/SPP-LS/BL/1.20.03.2/VI/2016 Tahun 2016) tanggal 29 Juni 2016 senilai Rp39.337.141,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 145/SPP-LS/BL/1.20.03.2/VII/2016 Tahun 2016) tanggal 18 Juli 2016 senilai Rp36.929.029,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 158/SPP-LS/BL/1.20.03.2/VIII/2016 Tahun 2016) tanggal 25 Agustus 2016 senilai Rp38.361.890,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 178/SPP-LS/BL/1.20.03.2/IX/2016 Tahun 2016) tanggal 6 September 2016 senilai Rp38.275.883,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 197/SPP-LS/BL/1.20.03.2/X/2016 Tahun 2016) tanggal 14 Oktober 2016 senilai Rp38.534.598,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 267/SPP-LS/BL/1.20.03.2/XII/2016 Tahun 2016) tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp81.907.492,-
Tahun 2017
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 018/SPP-LS/BL/4.01.03.2/III/2017 Tahun 2017) tanggal 20 Maret 2017 senilai Rp116.689.396,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 037/SPP-LS/BL/4.01.03.2/IV/2017 Tahun 2017) tanggal 17 April 2017 senilai Rp50.823.947,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 062/SPP-LS/BL/4.01.03.2/V/2017 Tahun 2017) tanggal 19 Mei 2017 senilai Rp39.355.731,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 145/SPP-LS/BL/1.20.03.2/VII/2017 Tahun 2017) tanggal 18 Juli 2017 senilai Rp36.929.029,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 085/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VI/2017 Tahun 2017) tanggal 15 Juni 2017 senilai Rp43.255.191,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 096/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VII/2017 Tahun 2017) tanggal 17 Juli 2017 senilai Rp43.493.167,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 131/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2017 Tahun 2017) tanggal 18 Agustus 2017 senilai Rp37.321.491,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 159/SPP-LS/BL/4.01.03.2/IX/2017 Tahun 2017) tanggal 18 September 2017 senilai Rp48.547.123,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 177/SPP-LS/BL/4.01.03.2/X/2017 Tahun 2017) tanggal 19 Oktober 2017 senilai Rp42.700.834,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 196/SPP-LS/BL/4.01.03.2/XI/2017 Tahun 2017) tanggal 13 November 2017 senilai Rp39.688.705,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 218/SPP-LS/BL/4.01.03.2/XII/2017 Tahun 2017) tanggal 13 Desember 2017 senilai Rp41.044.491,-
Tahun 2018
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 006/SPP-LS/BL/4.01.03.2/II/2018 Tahun 2018) tanggal 20 Februari 2018 senilai Rp84.173.664,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 021/SPP-LS/BL/4.01.03.2/III/2018 Tahun 2018) tanggal 12 Maret 2018 senilai Rp42.987.751,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 053/SPP-LS/BL/4.01.03.2/IV/2018 Tahun 2018) tanggal 16 April 2018 senilai Rp43.151.394,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 070/SPP-LS/BL/1.20.03.2/V/2018 Tahun 2018) tanggal 14 Mei 2018 senilai Rp43.607.474,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 096/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VI/2018 Tahun 2018) tanggal 5 Juni 2018 senilai Rp38.481.032,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 120/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VII/2018 Tahun 2018) tanggal 23 Juli 2018 senilai Rp51.330.496,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 138/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2018 Tahun 2018) tanggal 16 Agustus 2018 senilai Rp48.313.637,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 170/SPP-LS/BL/4.01.03.2/IX/2018 Tahun 2018) tanggal 27 September 2018 senilai Rp51.176.017,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 186/SPP-LS/BL/4.01.03.2/X/2018 Tahun 2018) tanggal 15 Oktober 2018 senilai Rp52.513.157,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 198/SPP-LS/BL/4.01.03.2/XI/2018 Tahun 2018) tanggal 19 November 2018 senilai Rp48.5579.332,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 228/SPP-LS/BL/4.01.03.2/XII/2018 Tahun 2018) tanggal 12 Desember 2018 senilai Rp49.305.814,-
Tahun 2019
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 002/SPP-LS/BL/4.01.03.2/I/2019 Tahun 2019) tanggal 31 Januari 2019 senilai Rp51.051.668,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 004/SPP-LS/BL/4.01.03.2/II/2019 Tahun 2019) tanggal 22 Februari 2019 senilai Rp55.992.731,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 021/SPP-LS/BL/4.01.03.2/III/2019 Tahun 2019) tanggal 18 Maret 2019 senilai Rp36.706.242,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 042/SPP-LS/BL/1.20.03.2/IV/2019 Tahun 2019) tanggal 11 April 2019 senilai Rp76.428.319,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 058/SPP-LS/BL/4.01.03.2/V/2019 Tahun 2019) tanggal 8 Mei 2019 senilai Rp54.394.612,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 094/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VI/2019 Tahun 2019) tanggal 26 Juni 2019 senilai Rp13.222.540,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 105/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VII/2019 Tahun 2019) tanggal 9 Juli 2020 senilai Rp113.049.194,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 136/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2019 Tahun 2019) tanggal 20 Agustus 2019 senilai Rp31.000.000,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 155/SPP-LS/BL/4.01.03.2/X/2019 Tahun 2019) tanggal 3 Oktober 2019 senilai Rp97.433.644,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 179/SPP-LS/BL/4.01.03.2/X/2019 Tahun 2019) tanggal 22 Oktober 2019 senilai Rp42.699.568,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 207/SPP-LS/BL/4.01.03.2/XI/2019 Tahun 2019) tanggal 25 November 2019 senilai Rp86.313.849,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 244/SPP-LS/BL/4.01.03.2/XII/2019 Tahun 2019) tanggal 19 Desember 2019 senilai Rp41.399.975,-
Tahun 2020
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 002/SPP-LS/BL/4.01.03.2/I/2020 Tahun 2020) tanggal 20 Januari 2020 senilai Rp95.236.694,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 017/SPP-LS/BL/4.01.03.2/II/2020 Tahun 2019) tanggal 26 Februari 2020 senilai Rp68.853.297,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 035/SPP-LS/BL/4.01.03.2/III/2020 Tahun 2020) tanggal 18 Maret 2020 senilai Rp62.413.159,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 056/SPP-LS/BL/1.20.03.2/IV/2020 Tahun 2020) tanggal 13 April 2020 senilai Rp65.098.680,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 080/SPP-LS/BL/4.01.03.2/V/2020 Tahun 2020) tanggal 15 Mei 2020 senilai Rp50.837.532,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 104/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VI/2020 Tahun 2020) tanggal 22 Juni 2020 senilai Rp73.973.499,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 133/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VII/2020 Tahun 2020) tanggal 22 Juli 2020 senilai Rp65.539.910,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 158/SPP-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2020 Tahun 2020) tanggal 11 Agustus 2020 senilai Rp66.047.477,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Nomor: 178/SPP-LS/BL/4.01.03.2/IX/2020 Tahun 2020) tanggal 9 September 2020 senilai Rp67.056.475,-
Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS Barang dan Jasa dan SPM tersebut telah diajukan kepada Badan Keuangan Daerah tersebut sudah cair langsung kepada Pihak Kedua dalam hal ini Sdr. ABDUL GIAS PULUMODUYO melaui Rekening Bank SulutGo Cabang Boroko 02002110000721 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO, karena sdh keluar SP2D nya;
Terdakwa hanya melakukan kroscek terhadap kecocokan nominal dalam total tagihan yang termuat pada Berita Acara Pembayaran dengan dokumen rincian tagihan yang dilampirkan oleh ABDDUL GIAS PULUMODUYO dan dokumen SPP-LS yang sebelumnya dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu pada bagian umum. Bahwa sebelumnya seluruh dokumen terkait penagihan ada pada bendahara pengeluaran pembantu pada bagian umum, lalu setelah dibuatkan dokumen-dokumen tagihan barulah diantarkan ke saya, untuk selanjutnya saya cek nominal total angka yang tercantum sudah sesuai dan apakah sudah ada tandatangan atau belum, apabila sudah sesuai maka saya bertandatangan di dokumen SPP-LS untuk selanjutnya diajukan ke KPA dalam hal ini adalah Kepala Bagian Umum untuk diproses SPM dan SPTJB;
Bahwa selama ini komunikasi ataupun koordinasi yang dilakukan hanya sebatas pada dokumen yang dilampirkan. Jadi Terdakwa hanya memeriksa kesesuaian antara tagihan yang diajukan dengan dokumen berupa kwitansi pembayaran, berita acara pembayaran serta SPP-LS, bila sesuai maka saya tandatangan. Untuk komunikasi personal dengan bendahara pengeluaran pembantu terkait jumlah tagihan dan kelengkapannya tidak ada karena semua dokumen sudah dilampirkan lengkap. Paling bendahara pengeluaran pembantu hanya beberapa kali mengingatkan apabila prosesnya lama, bahwa listrik akan diputus apabila terlambat dibayar. Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan kebagian umum untuk diproses ketahap selanjutnya;
Bahwa Terdakwa hanya melakukan pengecekan terkait kesesuaian nominal tagihan yang diajukan dalam dokumen tagihan tidak lagi memeriksa kebenaran atas tagihan yang diajukan oleh pihak PPBOB Bravo, karena seharusnya proses tersebut dilakukan sejak awal yakni pada PPTK dan bendahara pengeluaran pembantu karena mereka yang menerima dokumen tagihan diawal. Terdakwa tidak pernah meminta bukti pembayaran tagihan listrik dari PLN kepada Tersangka ABDUL GIAS PULUMODUYO setelah adanya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), karena dengan adanya bukti SP2D (yang dicap merah “tidak dapat diuangkan”, merupakan bukti pembayaran kepada PLN);
Bahwa PPTK dan KPA yang bertanggungjawab atas pencairan keuangan daerah dalam hal ini terhadap pembayaran tagihan listrik pada Sekda Pemkab Bolaang Mongondow Utara periode Tahun 2016 s/d Tahun 2020 karena KPA menandatangani surat pernyataan tanggung jawab belanja dan dalam perkara ini sejak tahun 2016 s/d tahun 2020 KPA menandatangani surat pernyataan tanggung jawab belanja;
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
SYARIFUDIN SALEH ABAS, dibawah sumpah dalam persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saat ini saksi bekerja di kantor Sekwan Kotamobagu, adapun sebelumnya pejabat sebagai struktural di BPKAD Kotamobagu dari tahun 2010 – 2020 dengan riwayat sebagai berikut :
Kepala seksi Perbendaharaan periode tahun 2010 – 2014;
Kepala Anggaran dan Perbendaharaan tahun 2014 – 2017;
Kepala Bidang Perbendaharaan tahun 2017 – 2020;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa bila ada invoice listrik masuk maka diterima oleh PPTK, sebagai penanggung jawab dalam pengendali kegiatan, kemudian PPTK melakukan merekapitulasi terhadap tagihan yang dikendalikan dan melaporkan tagihan secara langsung kepada KPA.
Bahwa selanjutnya PPTK menyiapkan kelengkapan dokumen dalam rangka tagihan yang disampaikan ke Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk diteliti mengenai kelengkapan dokumen mengenai, Bukti Pembayaran ada validasinya tidak, tanggal, sinkronisasi dengan kegiatan, dan ketersediaan dana. Kemudian oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu diterbitkan SPP yang memuat :
Pengantar SPP.
Ringkasan SPP.
Rincian SPP.
Jika tidak lengkap maka dikembalikan kembali ke PPTK;
Jika dokumen sudah lengkap diajukan ke PPK SKPD jika dinyatakan lengkap diajukan ke KPA untuk dilakukan pengujian, Selanjutnya KPA mendandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban untuk kemudian diterbitkan Suat Perintah Membayar (SPM) dan kemudian di teruskan ke BUD;
Bahwa jika terjadi permasalahan terhadap invoice palsu, yang semestinya mengatahui kegiatan barang dan jasa itu sendiri adalah PPTK, sebagai pengendali kegiatan;
Bendahara Pengeluaran kewenanganya tidak sampai fisik, karena tugasnya meneliti tentang kelengkapan dokumen didasarkan kebutuhan administrasi.
Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab kepada KPA, untuk kegiatan yang ada di SKPD maka yang menandatangai SPP adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu, jadi yang membedakan adalah mata anggaran ada dimana, jika mata anggaran ada di Bagian Umum maka yang menandatangai adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu;
Bahwa yang berhak nolak pembayaran adalah KPA
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Menimbang bahwa selanjutnya hal-hal yang telah terjadi dalam proses pemeriksaan perkara ini telah tercatat secara jelas dan lengkap dalam berita acara sidang dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa SAMSIR, S.E adalah selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2016 s/d 2020 pada Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2016, Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 3 Tahun 2017, Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 36 Tahun 2018, Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 24 Tahun 2019, dan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 42 Tahun 2020;
Bahwa dalam Struktur dibawah Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terdapat beberapa Bagian diantaranya Bagian Umum dan Perlengkapan, Bagian Hukum, Bagian Humas, Bagian Pemerintahan, dimana masing-masing Bagian mempunyai Kepala Bagian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
Bahwa benar pada mulai bulan April tahun 2016 sampai dengan bulan September tahun 2020, terdapat dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pembayaran Belanja Listrik Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan jumlah pembayaran Rp2.479.319.070 (dua milyard empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh puluh rupiah);
Bahwa benar pengeluaran Pembayaran Belanja Listrik Sekretariat Daerah sejumlah Rp2.479.319.070 (dua milyard empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh puluh rupiah) tersebut keluar atas dasar tagihan listrik melalui Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO sebagai pemilik jasa pembayaran tagihan rekening listrik PPOB BRAPO yang yang bekerjasama sebagai mitra dengan Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Bahwa semua anggaran pengeluaran pemakaian listrik yang ada di Seketariat Daerah tertata di Bagaian Umum dan Perlengkapan di Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Bahwa di Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk pembayaran belanja listrik menggunakan metode SPM-LS oleh karena dipihak ketigakan;
Bahwa benar saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO (telah diputus bersalah pada perkara Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnd) mulai tahun 2012 hingga tahun 2020 melayani jasa pembayaran tagihan rekening listrik, regis tambah daya, token listrik, regis pasang baru listrik, untuk masyarakat umum melalui Loket PPOB yang oleh saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO diberi nama PPOB BRAPO yang merupakan bagian dari PPBOB Arindo;
Bahwa benar saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO sejak tahun 2014 menjadi mitra pembayaran tagihan listrik bulanan dari PLN pada Bagian Umum dan Perlengkapan Pemda Bolaang Mongondow Utara hingga Periode Tahun 2020;
Bahwa adapun saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO dalam membuat tagihan rekening listrik pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mulai April 2016 s/d September 2020 dengan cara sebagai berikut :
Bahwa setiap awal bulan dalam minggu pertama Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO datang ke kantor PLN ULP Bolaang Mongondow Utara Jl. Bhayangkara Desa Boroko Kecamatan Kaidipang untuk meminta invoice/tagihan listrik Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kab. Bolaang Mongondow Utara melalui administrasi Tata Usaha Langganan dengan ID Pelanggan sebagai berikut: 316300093905, 316300926805, 316440030234, 31644031268, 317400102192, 317400102184 dan 316440032434;
Bahwa setelah memperoleh tagihan/invoice listrik dari PLN tersebut, Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO membuat dokumen tagihan/ invoice listrik baru/palsu dengan cara me-mark up tagihan listrik dari nilai tagihan yang sebenarnya, sehingga dengan demikian jumlah tagihan listrik bulanan pada ID Pelanggan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tersebut berbeda dari jumlah tagihan/invoice yang sebenarnya;
Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO membubuhkan sendiri tanda tangan pihak PLN seolah-olah benar ditandatangani oleh Pihak PLN dan memberikan stempel PLN (palsu) yang dibuat oleh Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO sendiri;
Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO membuat rekapan tagihan bulan berjalan terhadap ID Pelanggan pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tersebut dengan melampirkan bukti tagihan/Invoice yang sudah diubah/dipalsukan dan melampirkan Rekening Bank Sulut Go Cabang Boroko nomor : 02002110058981 an. ABDUL GIAS PULUMODUYO / loket PPOB Brapo sebagai rekening tujuan pembayaran;
Bahwa selanjutnya dokumen tagihan listrik tersebut Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO antarkan ke Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk diajukan proses pencairan pembayaran;
Bahwa selanjutnya oleh saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO selaku pemilik jasa tagihan listrik PPOB BRAPO, invoice diberikan dan diterima oleh HOSEN ABIDIN, S.IP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kemudian dilengkapi dokumen-dokumen dalam rangka tagihan yang akan disampaikan ke Saksi ROMI LIMBANADI, S.Kom selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, akan tetapi tanpa dilakukan verifikasi dengan fisik pemakaian cacatan meter pada KWH meter, dimana PPTK selaku penanggung jawab dan pengendali langsung sekaligus pelaporan kegiatan;
Bahwa kemudian tagihan listrik tersebut diserahkan kepada saksi ROMI LIMBANADI,S.Kom selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk dibuatkan Kwitansi, Berita Acara Pembayaran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang selanjutnya diserahkan ke Bendahara Pengeluaran yang dalam hal ini Terdakwa SAMSIR, S.E;
Bahwa kemudian dokumen-dokumen tersebut oleh Terdakwa SAMSIR, S.E selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan meneliti kelengkapan dokumen-dokumen yang didasarkan pada kebutuhan administrasi tentang semua nilai tagihan, kelengkapan Berita Acara Pembayaran, Kwitansi, Daftar Tagihan, SPTJB;
Bahwa selanjutnya setelah diteliti oleh Terdakwa SAMSIR, S.E selaku Bendahara Pengeluaran, dokumen-dokumen tersebut diajukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kabag Umum yang dijabat oleh:
Alm. YUSUF IBRAHIM, S.E., M.Si; pada tahun 2016;
HABIBI ALAMRI, Ama.Ak pada tahun 2017-2020;
untuk diterbitkan/menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
Bahwa selanjutnya dokumen-dokumen yang menyertai Tagihan Listrik tersebut oleh ROMI LIMBANADI,S.Kom selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dikirim ke Dinas Keuangan atau Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), guna untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Kemudian setelah terbit SP2D tersebut saksi ROMI LIMBANADI, S.Kom mengambil dan melaporkan kepada Kabag Umum dan PPTK selanjutnya berkas disimpan di Bagian Umum. Adapun untuk dana yang dicairkan langsung masuk ke nomor rekening Bank Sulut Cabang Boroko 020.02.11.0000721 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO;
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara TA. 2016 s/d 2020 sudah dibayarkan kepada Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO selaku pemilik PPOB BRAPO sejumlah Rp2.479.319.070 (dua miliyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh puluh rupiah), dapat diuraikan sebagai berikut:
Tahun 2016:
-
NO BULAN IDPELANGGAN JUMLAH TAGIHAN(Rp) MULTI GUNA JUMLAHDIBAYAR(LPJ) 1 2 3 5 6 7 1 APRIL 316300093905 23.354.357 25.360.357 316300926805 3.086.589 4.292.589 316440030234 3.750.166 4.956.166 30.191.112 34.609.112 2 MEI 316300093905 26.337.574 28.343.574 316300926805 3.419.014 4.419.014 316440030234 4.636.524 5.642.524 34.393.112 38.405.112 3 JUNI 316300093905 24.903.480 27.903.480 316300926805 3.621.800 4.627.800 316440030234 6.004.447 6.010.447 34.529.727 38.541.727 4 JULI 316300093905 21.313.654 27.319.654 21.313.654 27.319.654 5 AGUSTUS 316300093905 20.297.522 26.303.522 20.297.522 26.303.522 6 SEPTEMBER 316300093905 25.631.845 28.637.845 25.631.845 28.637.845 7 OKTOBER 316300093905 29.168.299 31.174.299 29.168.299 31.174.299 8 NOVEMBER 316300093905 28.701.839 30.707.839 316440030234 1.611.083 3.617.083 30.312.922 34.324.922 9 DESEMBER 316300093905 23.761.669 29.767.669 23.761.669 29.767.669
Tahun 2017:
-
NO BULAN IDPELANGGAN JUMLAH TAGIHAN(Rp) MULTIGUNA JUMLAHDIBAYAR(LPJ) 1 2 3 5 6 7 1 JANUARI 316300093905 25.627.127 32.633.127 TOTAL 25.627.127 32.633.127 2 FEBRUARI 316300093905 23.766.728 32.772.728 TOTAL 23.766.728 32.772.728 3 MARET 316300093905 22.701.756 27.707.756 TOTAL 22.701.756 27.707.756 4 APRIL
Double Bayar Jan- Maret
316300093905 20.001.961 29.007.961 316440030234 4.106.755 15.686.918 TOTAL 24.108.716 44.694.879 5 MEI 316300093905 21.692.268 29.698.268 TOTAL 21.692.268 29.698.268 6 JUNI 316300093905 23.077.380 30.083.380 TOTAL 23.077.380 30.083.380 7 JULI 316300093905 24.415.539 29.421.539 TOTAL 24.415.539 29.421.539 8 AGUSTUS 316300093905 14.367.606 28.373.606 TOTAL 14.367.606 28.373.606 9 SEPTEMBER 316300093905 27.091.858 29.097.858 TOTAL 27.091.858 29.097.858 10 OKTOBER 316300093905 24.274.680 29.280.680 TOTAL 24.274.680 29.280.680 11 NOVEMBER 316300093905 23.523.433 29.529.433 TOTAL 23.523.433 29.529.433 12 DESEMBER 316300093905 22.537.421 29.543.421 316440030234 3.510.908 5.916.908 TOTAL 26.048.329 35.460.329
Tahun 2018:
-
NO BULAN IDPELANGGAN JUMLAH TAGIHAN MULTI
GUNA
JUMLAHDIBAYAR(LPJ) 1 2 3 5 6 7 1 JANUARI 316300093905 19.462.002 29.468.002 316300926805 4.593.760 6.999.760 24.055.762 36.467.762 2 FEBRUARI 316300093905 19.357.825 29.363.825 316440030234 4.195.834 5.401.834 23.553.659 34.765.659 3 MARET 316300093905 19.362.096 29.368.096 316300926805 6.300.957 7.506.957 316440030234 4.536.698 5.742.698 30.199.751 42.617.751 4 APRIL 316300093905 19.435.460 29.441.460 316300926805 5.005.055 7.411.055 316440030234 4.730.379 5.936.379 29.170.894 42.788.894 5 MEI 316300093905 15.683.625 29.689.625 316300926805 6.799.245 8.005.245 316440030234 4.644.104 5.850.104 27.126.974 43.544.974 6 JUNI 316300093905 2.429.685 29.435.685 316300926805 7.758.847 8.964.847 316440030234 5.422.348 6.628.348 15.610.880 45.028.880 7 JULI 316300093905 9.032.445 29.038.445 316300926805 7.713.068 8.919.068 316440030234 3.952.135 6.358.135 20.697.648 44.315.648 8 AGUSTUS 316300093905 9.824.776 29.830.776 316300926805 8.343.410 9.549.410 316440030234 4.946.951 6.152.951 23.115.137 45.533.137 9 SEPTEMBER 316300093905 14.760.837 34.760.837 316300926805 6.903.847 9.303.847 316440030234 5.630.833 6.830.833 27.295.517 50.895.517 10 OKTOBER 316300093905 8.216.768 36.216.768 316300926805 6.812.288 9.212.288 316440030234 4.403.601 6.803.601 19.432.657 52.232.657 11 NOVEMBER 316300093905 13.557.667 36.557.667 316300926805 8.499.073 9.699.073 22.056.740 46.256.740 12 DESEMBER 316300093905 25.302.577 37.302.577 316300926805 7.602.859 10.002.859 32.905.436 47.305.436
Tahun 2019:
-
NO BULAN IDPELANGGAN JUMLAH TAGIHAN(Rp) MULTI GUNA JUMLAH
DIBAYAR(LPJ)
1 2 3 5 6 7 1 JANUARI 316300093905 25.860.143 38.860.143 316300926805 6.968.992 10.568.992 316440031268 142.033 1.242.033 32.971.168 50.671.168 2 FEBRUARI 316300093905 14.708.815 38.708.815 316300926805 6.229.485 9.829.485 316440031268 3.473.931 7.073.931 24.412.231 55.612.231 3 MARET 316300093905 21.629.975 39.629.975 316300926805 5.933.680 9.533.680 316440031268 1.162.087 7.162.087 28.725.742 56.325.742 4 APRIL 316300093905 19.408.513 39.408.513 316300926805 7.358.115 9.758.115 316440031268 2.081.191 6.881.191 28.847.819 56.047.819 5 MEI 316300093905 17.520.125 37.520.125 316300926805 7.727.870 10.127.870 316440031268 2.766.117 6.366.117 28.014.112 54.014.112 6 JUNI 316300093905 10.222.540 30.222.540 316300926805 8.124.036 9.324.036 316440031268 2.489.680 6.089.680 317400102192 2.431.283 8.431.283 317400102184 2.431.283 8.431.283 25.698.822 62.498.822 7 JULI 316300093905 6.191.922 29.191.922 316300926805 7.138.023 9.538.023 316440031268 4.549.742 6.949.742 317400102192 3.707.817 8.707.817 317400102184 4.645.408 8.645.408 26.232.912 63.032.912 8 AGUSTUS 316300093905 8.596.794 29.596.794 316300926805 5.984.743 9.584.743 316440031268 3.736.282 7.336.282 317400102192 3.057.812 8.557.812 317400102184 3.606.574 8.606.574 24.982.205 63.682.205 9 SEPTEMBER 316300093905 8.516.093 29.516.093 316300926805 6.889.761 9.289.761 316440031268 2.674.558 7.474.558 317400102192 4.190.552 9.190.552 317400102184 4.485.475 8.485.475 26.756.439 63.956.439 10 OKTOBER 316300093905 11.697.156 29.697.156 316300926805 6.733.055 9.133.055 316440031268 3.569.013 7.169.013 317400102192 4.059.964 9.059.964 317400102184 3.970.460 8.970.460 30.029.648 64.029.648 11 NOVEMBER 316300093905 11.821.875 29.821.875 316300926805 6.740.098 9.140.098 316440031268 2.792.528 7.592.528 317400102192 4.120.122 9.120.122 317400102184 4.814.146 8.814.146 30.288.769 64.488.769 12 DESEMBER 316300093905 12.380.909 29.380.909 316300926805 7.384.526 9.784.526 316440031268 2.899.932 7.699.932 317400102192 4.230.168 9.230.168 317400102184 4.180.281 9.180.281 31.075.816 65.275.816
Tahun 2020:
-
NO BULAN IDPELANGGAN JUMLAH TAGIHAN(Rp) MULTI GUNA JUMLAHDIBAYAR (LPJ) 1 2 3 5 6 7 1 JANUARI 316300093905 9.483.031 30.483.031 316300926805 8.197.988 9.397.988 316440031268 2.634.061 7.434.061 317400102192 3.481.855 9.481.855 317400102184 6.056.932 9.056.932 TOTAL 29.853.867 65.853.867 2 FEBRUARI 316300093905 9.688.450 29.688.450 316300926805 6.285.828 9.885.828 316440031268 2.077.688 6.877.668 317400102192 2.798.103 9.798.103 317400102184 3.203.072 9.203.072 TOTAL 24.053.141 65.453.121 3 MARET 316300093905 10.084.615 26.084.615 316300926805 6.240.048 8.640.048 316440031268 1.818.840 5.418.840 317400102192 3.512.668 8.512.668 317400102184 3.238.287 8.238.287 TOTAL 24.894.458 56.894.458 4 APRIL 316300093905 9.761.814 27.761.814 316300926805 7.143.307 9.543.307 316440031268 2.248.461 5.848.461 317400102192 3.383.548 8.383.548 317400102184 4.307.934 9.307.934 TOTAL 26.845.064 60.845.064 5 MEI 316300093905 11.033.946 26.033.946 316300926805 6.542.894 8.942.894 316440031268 1.903.356 5.503.356 317400102192 3.508.266 7.508.266 317400102184 2.375.526 7.375.526 TOTAL 25.363.988 55.363.988 6 JUNI 316300093905 11.033.946 26.033.946 316300926805 7.817.667 19.160.561 316440031268 2.230.852 5.830.852 317400102192 2.900.813 9.900.813 317400102184 3.688.742 9.688.742 TOTAL 27.672.020 70.614.914 7 JULI 316300093905 12.188.695 26.188.695 316300926805 7.338.747 9.738.747 316440031268 2.669.276 6.269.276 317400102192 2.186.247 9.186.247 317400102184 3.084.223 9.084.223 TOTAL 27.467.188 60.467.188 8 AGUSTUS 316300093905 12.196.031 26.196.031 316300926805 6.449.577 10.049.577 316440031268 2.663.995 6.263.995 317400102192 3.087.157 9.087.157 317400102184 3.957.254 9.957.254 TOTAL 28.354.014 61.554.014 9 SEPTEMBER 316300093905 12.442.534 25.442.534 316300926805 8.659.299 12.259.299 316440031268 3.098.895 5.498.895 317400102192 3.417.295 9.417.295 317400102184 3.345.398 9.345.398 316440032434 82.852 1.082.852 31.046.273 63.046.273
Rekapitulasi dari Tahun 2016 - 2020
-
No Tahun IDPelanggan Tagihan PLN TagihanINVOICE Nilai Mark UpTagihan(Rp) 1 2 3 4 5 6 1. 2016 316300093905,
316300926805
316440030234
249.599.862 289.083.862 39.484.000 2. 2017 316300093905,
316440030234
280.695.420 378.753.583 98.058.163 3. 2018 316300093905,
316300926805
316440030234
295.221.055 531.753.055 236.532.000 4. 2019 316300093905,
316300926805
316440030234
317400102192
317400102184
338.035.683 719.635.683 381.600.000 5. 2020 316300093905,
316300926805
316440030234
317400102184
316440032434
317400114196
245.550.013 560.092.887 314.542.874 Total 1.409.102.033 2.479.319.070 1.070.217.037
Bahwa berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Pemeriksaan Audit Nomor: 700/284/LHAI/PPKN/ XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam rangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020, telah dilaporkan terdapat Kerugian Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sejumlah Rp2.096.642.929 (dua miliyar sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah), dimana didalamya termasuk kerugian keuangan negara pada pembayaran tagihan listrik di Bagian Umum dan Perlengkapan pada Seketariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sejumlah Rp1.070.217.037,- (satu miliyar tujuh puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga puluh tujuh rupiah);
Menimbang bahwa fakta-fakta hukum lainya akan diuraikan bersamaan dengan pertimbangan hukum pembahasan unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur: Setiap Orang.
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” adalah manusia sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan apabila orang tersebut melakukan suatu perbuatan pidana maka kepada orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya bukan saja orang perorangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tetapi lebih diperluas lagi termasuk di dalamnya Korporasi sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Bab I Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa SAMSIR, SE sebagai subyek hukum dalam kedudukannya selaku Bendahara Pengeluaran TA. 2016 s/d 2020 pada Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Menimbang bahwa dalam perkara ini yang dimaksud setiap orang adalah menunjuk kepada terdakwa SAMSIR, SE yang dihadapkan ke persidangan sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat serta keterangan terdakwa di persidangan, terdakwa membenarkan baik nama maupun identitas lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) yang diperhadapkan dalam perkara a quo;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya terkait surat dakwaan bahkan Terdakwa mampu membantah keterangan yang dianggapnya tidak benar, sehingga dipandang cakap dan mengerti apa yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ”setiap orang” telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.2 Unsur: Secara Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa tugas Terdakwa SAMSIR, S.E sebagai Bendahara Pengeluaran TA. 2016 s/d 2020 pada Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas:
Pasal 66 ayat (3) :
Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah:
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; dan
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
Pasal 66 ayat (4)
Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi;
Menimbang, bahwa tugas sebagai Bendahara Pengeluaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pasa1 19 ayat (2)
Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU; c. melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa mulai bulan April tahun 2016 sampai dengan bulan September tahun 2020, terdapat dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pembayaran Belanja Listrik Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan jumlah pembayaran Rp2.479.319.070 (dua milyard empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh puluh rupiah);
Menimbang bahwa pengeluaran Pembayaran Belanja Listrik Sekretariat Daerah sejumlah Rp2.479.319.070 (dua milyard empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh puluh rupiah) tersebut keluar atas dasar tagihan listrik melalui Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO sebagai pemilik jasa pembayaran tagihan rekening listrik PPOB BRAPO yang bekerjasama sebagai mitra dengan Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Menimbang, bahwa semua anggaran pengeluaran pemakaian listrik yang ada di Seketariat Daerah tertata di Bagaian Umum dan Perlengkapan dan untuk pembayaran belanja listrik melalui pihak ketiga menggunakan metode SPM-LS;
Menimbang, bahwa saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO (telah diputus bersalah pada perkara Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnd) sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2020 melayani jasa pembayaran tagihan rekening listrik, regis tambah daya, token listrik, regis pasang baru listrik, untuk masyarakat umum melalui Loket PPOB yang oleh saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO diberi nama PPOB BRAPO yang merupakan bagian dari PPBOB Arindo;
Menimbang bahwa saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO pada tahun 2014 sudah menjadi mitra pembayaran tagihan listrik bulanan dari PLN pada Bagian Umum dan Perlengkapan Pemda Bolaang Mongondow Utara hingga Periode Tahun 2020;
Menimbang bahwa saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO dalam membuat tagihan rekening listrik pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mulai April 2016 s/d September 2020, melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara sebagai berikut :
Bahwa setiap awal bulan dalam minggu pertama Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO datang ke kantor PLN ULP Bolaang Mongondow Utara Jl. Bhayangkara Desa Boroko Kecamatan Kaidipang untuk meminta invoice tagihan listrik Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kab. Bolaang Mongondow Utara melalui administrasi Tata Usaha Langganan dengan ID Pelanggan sebagai berikut: 316300093905, 316300926805, 316440030234, 31644031268, 317400102192, 317400102184 dan 316440032434;
Bahwa setelah memperoleh tagihan/invoice listrik dari PLN tersebut, Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO membuat dokumen tagihan/invoice listrik baru/palsu dengan cara me-mark up tagihan listrik dari nilai tagihan yang sebenarnya, sehingga dengan demikian jumlah tagihan listrik bulanan pada ID Pelanggan Sekretariat Daerah Kab. Bolaang Mongondow Utara tersebut berbeda dari jumlah tagihan/invoice yang sebenarnya;
Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO membubuhkan sendiri tanda tangan pihak PLN seolah-olah benar ditandatangani oleh Pihak PLN dan memberikan stempel PLN (palsu) yang dibuat oleh Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO sendiri;
Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO membuat rekapan tagihan bulan berjalan untuk ID Pelanggan pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kab. Bolaang Mongondow Utara tersebut dengan melampirkan bukti tagihan/Invoice yang sudah diubah/dipalsukan dan melampirkan Rekening Bank Sulut Go Cabang Boroko nomor: 02002110058981 an. ABDUL GIAS PULUMODUYO / loket PPOB Brapo sebagai rekening tujuan pembayaran;
Bahwa selanjutrnya dokumen tagihan listrik tersebut Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO antarkan ke Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk diajukan proses pencairan pembayaran;
Menimbang bahwa dari saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO selaku pemilik jasa tagihan listrik PPOB BRAPO, invoice diberikan dan diterima oleh HOSEN ABIDIN, S.IP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kemudian dilengkapi dokumen-dokumen dalam rangka tagihan yang akan disampaikan ke Saksi ROMI LIMBANADI, S.Kom selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, akan tetapi tanpa dilakukan verifikasi dengan fisik pemakaian cacatan meter pada KWH meter, dimana PPTK selaku penanggung jawab dan pengendali langsung kegiatan sekaligus pelaporan kegiatan;
Menimbang, bahwa menurut Ahli ZULKARNAIN NURDIN, S.T. dalam persidangan, PPTK dalam hal ini dijabat oleh HOSEN ABIDIN, S.IP., yang mempunyai tugas pengendali dan pelaporan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan, bahwa lazimnya dalam menguji tagihan/invoice pemakaian listrik yaitu dengan membandingkan pencatatan yang tertera dalam KWH meter, seperti halnya pengujian secara fisik yang dilakukan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa;
Menimbang bahwa tagihan listrik tersebut diserahkan kepada saksi ROMI LIMBANADI, S.Kom. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk dibuatkan Kwitansi, Berita Acara Pembayaran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang selanjutnya diserahkan ke Bendahara Pengeluaran yang dalam hal ini Terdakwa SAMSIR, S.E;
Menimbang bahwa kemudian dokumen-dokumen tersebut oleh Terdakwa SAMSIR, S.E selaku Bendahara Pengeluaran menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan meneliti/validasi tentang kelengkapan dokumen-dokumen didasarkan kebutuhan administrasi mengenai semua nilai tagihan, kelengkapan Berita Acara Pembayaran, Kwitansi, Daftar Tagihan, Surat Penyataan Tanggung Jawaban Belanja (SPTJB);
Menimbang, bahwa menurut Ahli ZULKARNAIN NURDIN, S.T. dalam persidangan, bahwa Bendahara Pengeluaran dalam menjalankan tugas kebendaharaan yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 66 ayat (3), Pasal 66 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 19 ayat (2) dimana sebatas memverifikasi kelengkapan dokumen-dokumen yang menyertai Tagihan Listrik dan kesesuaian mengenai perhitungan-perhitungan tagihan dalam dokumen tersebut;
Menimbang, bahwa dalam proses pencairan Dana Langsung (LS) dimana Terdakwa SAMSIR, SE, sebagai Bendahara Pengeluaran hanya sebatas mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) melalui Program Aplikasi SIMDA, dimana Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Terdakwa atas dasar setelah Terdakwa memverifikasi kelengkapan dokumen-dokumen yang diterima Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum dan Perlengkapan :
Daftar Tagihan / Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh Saksi Abdul Gias Pulumoduyo;
Kwitansi Pembayaran yang ditandatangani oleh ROMI LIMBANADI, S.Kom (Bendahara Pengeluaran Pembantu) dan Alm. YUSUF IBRAHIM, S.H., M.Si (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan/KPA tahun 2016) dan HABIBI ALAMRI, Ama.Ak (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan/KPA tahun 2017-2020);
Berita Acara Pembayaran (BAP), yang ditandatangani oleh Alm. YUSUF IBRAHIM, S.E., M.Si. (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan/KPA tahun 2016) dan HABIBI ALAMRI, Ama.Ak (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan/KPA tahun tahun 2017-2020); dan ABDUL GIAS PULUMODUYO;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan (Alm. YUSUF IBRAHIM, S.E., M.Si pada tahun 2016 dan HABIBI ALAMRI, pada tahun 2017 -2020);
Menimbang, bahwa setelah diteliti oleh Terdakwa SAMSIR, S.E selaku Bendahara Pengeluaran, dokumen-dokumen tersebut diajukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kabag Umum yang dijabat oleh:
Alm. YUSUF IBRAHIM, S.E., M.Si; pada tahun 2016;
HABIBI ALAMRI, Ama.Ak pada tahun 2017-2020;
untuk diterbitkan/menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Penyataan Tanggung Jawaban Belanja (SPTJB);
Menimbang bahwa dokumen-dokumen yang menyertai Tagihan Listrik tersebut oleh ROMI LIMBANADI,S.Kom selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu kemudian dikirim ke Dinas Keuangan atau Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), guna untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Kemudian setelah terbit SP2D tersebut, saksi ROMI LIMBANADI,S.Kom mengambil SP2D dan melaporkan kepada Kabag Umum dan PPTK selanjutnya berkas disimpan di Bagian Umum. Adapun untuk dana yang dicairkan langsung masuk ke nomor rekening Bank Sulut Cabang Boroko 020.02.11.0000721 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO;
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara TA. 2016 s/d 2020 sudah dibayarkan kepada Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO selaku pemilik PPOB BRAPO sejumlah Rp2.479.319.070 (dua miliyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh puluh rupiah), sebagai berikut:
| No | Tahun | IDPelanggan | Tagihan PLN | TagihanINVOICE | Nilai Mark UpTagihan(Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 5 | ||
| 1. | 2016 | 316300093905, 316300926805 316440030234 | 249.599.862 | 289.083.862 | 39.484.000,- |
| 2. | 2017 | 316300093905, 316440030234 | 280.695.420 | 378.753.583 | 98.058.163,- |
| 3. | 2018 | 316300093905, 316300926805 316440030234 | 295.221.055 | 531.753.055 | 236.532.000,- |
| 4. | 2019 | 316300093905, 316300926805 316440030234 317400102192 317400102184 | 338.035.683 | 719.635.683 | 381.600.000,- |
| 5. | 2020 | 316300093905, 316300926805 316440030234 317400102184 316440032434 317400114196 | 245.550.013 | 560.092.887 | 314.542.874,- |
| Total | 1.409.102.033 | 2.479.319.070 | 1.070.217.037 | ||
Menimbang bahwa berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Pemeriksaan Audit Nomor: 700/284/LHAI/PPKN/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam rangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020, telah dilaporkan terdapat Kerugian Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sejumlah Rp2.096.642.929 (dua miliyar sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah), yang didalamya termasuk kerugian keuangan negara pada pembayaran tagihan listrik di Bagian Umum dan Perlengkapan pada Seketariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sejumlah Rp1.070.217.037,- (satu miliyar tujuh puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga puluh tujuh rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa SAMSIR, SE, selaku Bendahara Pengeluaran dalam proses pencairan dana tidak mempunyai kewenangan untuk menguji kebenaran dokumen-domumen pertanggungjawaban, tetapi memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen terhadap perhitungan jumlah tagihan listrik, karena tugasnya meneliti tentang kelengkapan dokumen didasarkan kebutuhan administrasi. Adapun untuk verifikasi terhadap dokumen yang berkaitan dengan kegiatan sepenuhnya menjadi kewenangan HOSEN ABIDIN, S.IP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mempunyai kompetensi sebagai pengendali kegiatan dan mempertanggungjawabkan kepada Kepala Bagian selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa dalam teori pemidanaan, sebuah tindak pidana yang dilakukan seseorang dibangun atas dua unsur penting yaitu unsur yang bersifat subjektif/mental atau mens rea (menunjukkan sikap batin pelaku tindak pidana ketika melakukan perbuatan pidana) dan unsur yang bersifat objektif/physical atau disebut actus reus (menunjukkan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana);
Menimbang, bahwa dalam penegakan hukum tindak pidana kedua unsur tersebut yaitu mens rea dan actus reus menjadi unsur yang sangat penting yang kedua-duanya harus dilihat dan dipahami sehingga dapat menentukan secara tepat pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat, tidak ditemukan adanya sikap batin (mens rea) pada diri Terdakwa untuk melakukan perbuatan melawan hukum, dan Terdakwa SAMSIR, SE. selaku Bendahara Pengeluaran telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur melawan hukum dalam dakwaan primair ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa SAMSIR, SE. tidak memenuhi salah satu unsur dalam pasal sebagaimana dakwaan primer maka unsur-unsur selanjutnya tidak perlu lagi dipertimbangkan dan dinyatakan tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan;
Ad 1. Unsur: Setiap orang;
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan Primair dan telah terbukti, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair ini pertimbangan tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsidair, maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur : Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana, sedangkan yang dimaksud dengan menguntungkan sama artinya dengan mendapat untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa kata “dengan tujuan” berhubungan erat dengan kesengajaan dan kesengajaan sendiri mempunyai 3 (tiga) teori yaitu: sengaja dengan tujuan, sengaja dengan tujuan pasti atau keharusan, dan sengaja kesadaran akan kemungkinan, sehingga Terdakwa harus mengerti dan sadar bahwa perbuatannya ditujukan untuk mendapatkan untung;
Menimbang, bahwa mulai bulan April tahun 2016 sampai dengan bulan September tahun 2020, terdapat dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pembayaran Belanja Listrik Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan jumlah pembayaran Rp2.479.319.070 (dua milyard empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa pengeluaran Pembayaran Belanja Listrik Sekretariat Daerah sejumlah Rp2.479.319.070 (dua milyard empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh puluh rupiah) tersebut keluar atas dasar tagihan listrik melalui Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO sebagai pemilik jasa pembayaran tagihan rekening listrik PPOB BRAPO yang yang bekerjasama sebagai mitra dengan Bagain Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Menimbang, bahwa semua anggaran pengeluaran pemakaian listrik yang ada di Seketariat Daerah tertata di Bagaian Umum dan Perlengkapan di Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Menimbang, bahwa di Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk pembayaran belanja listrik menggunakan metode SPM-LS oleh karena dipihak ketigakan;
Menimbang, bahwa saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO (telah diputus bersalah pada perkara Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnd) pada Tahun 2014 hingga Tahun 2020 sebagai mitra untuk melayani jasa pembayaran tagihan rekening listrik, regis tambah daya, token listrik, regis pasang baru listrik, untuk masyarakat umum melalui Loket PPOB yang oleh saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO diberi nama PPOB BRAPO yang merupakan bagian dari PPBOB Arindo;
Menimbang bahwa adapun saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO dalam membuat tagihan rekening listrik pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mulai April 2016 s/d September 2020, melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara sebagai berikut :
Bahwa setiap awal bulan dalam minggu pertama Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO datang ke kantor PLN ULP Bolaang Mongondow Utara Jl. Bhayangkara Desa Boroko Kecamatan Kaidipang untuk meminta invoice tagihan listrik Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kab. Bolaang Mongondow Utara melalui administrasi Tata Usaha Langganan dengan ID Pelanggan sebagai berikut: 316300093905, 316300926805, 316440030234, 31644031268, 317400102192, 317400102184 dan 316440032434;
Bahwa setelah memperoleh tagihan/invoice listrik dari PLN tersebut, Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO membuat dokumen tagihan/invoice listrik baru/palsu dengan cara me-mark up tagihan listrik dari nilai tagihan yang sebenarnya, sehingga dengan demikian jumlah tagihan listrik bulanan pada ID Pelanggan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tersebut berbeda dari jumlah tagihan/invoice yang sebenarnya;
Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO membubuhkan sendiri tanda tangan pihak PLN seolah-olah benar ditandatangani oleh Pihak PLN dan memberikan stempel PLN (palsu) yang dibuat oleh Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO sendiri;
Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO membuat rekapan tagihan bulan berjalan untuk ID Pelanggan pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tersebut dengan melampirkan bukti tagihan/Invoice yang sudah diubah/dipalsukan dan melampirkan Rekening Bank Sulut Go Cabang Boroko nomor : 02002110058981 an. ABDUL GIAS PULUMODUYO / loket PPOB Brapo sebagai rekening tujuan pembayaran;
Bahwa selanjutrnya dokumen tagihan listrik tersebut Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO antarkan ke Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk diajukan proses pencairan pembayaran;
Menimbang bahwa selanjutnya tagihan listrik dari saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO selaku pemilik jasa PPOB BRAPO, diberikan dan diterima oleh HOSEN ABIDIN, S.IP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kemudian dilengkapi dokumen-dokumen dalam rangka tagihan yang akan disampaikan ke Saksi ROMI LIMBANADI, S.Kom selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, namun tanpa dilakukan verifikasi dengan pemakaian cacatan meter pada KWH meter, dimana HOSEN ABIDIN, S.IP selaku PPTK adalah sebagai penanggungjawab dan pengendali langsung sekaligus pelaporan kegiatan;
Menimbang, bahwa menurut Ahli ZULKARNAIN NURDIN, S.T. dalam persidangan, PPTK dalam hal ini dijabat oleh HOSEN ABIDIN, S.IP., yang mempunyai tugas pengendali dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan, bahwa lazimnya dalam menguji tagihan/invoice pemakaian listrik yaitu dengan membandingkan pencatatan fisik yang tertera dalam KWH Meter, seperti halnya pengujian secara fisik yang dilakukan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa;
Menimbang bahwa kemudian tagihan listrik tersebut diserahkan kepada saksi ROMI LIMBANADI,S.Kom selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk dibuatkan Kwitansi, Berita Acara Pembayaran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang selanjutnya diserahkan ke Bendahara Pengeluaran yang dalam hal ini Terdakwa SAMSIR, S.E;
Menimbang, bahwa oleh Terdakwa SAMSIR, S.E selaku Bendahara Pengeluaran setelah menerima dan meneliti dokumen-dokumen yang bersifat kelengkapan administrasi yaitu mengenai semua nilai tagihan, kelengkapan Berita Acara Pembayaran, Kwitansi, Daftar Tagihan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), untuk kemudian diterbitkan SPP melalui Program Aplikasi SIMDA;
Menimbang, bahwa dalam proses pencairan Dana Langsung (LS) dimana Terdakwa SAMSIR, SE, sebagai Bendahara Pengeluaran hanya sebatas mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) melalui Program Aplikasi SIMDA, dimana Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Terdakwa atas dasar setelah Terdakwa memverifikasi kelengkapan dokumen-dokumen yang diterima Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum dan Perlengkapan :
Daftar Tagihan / Permintaan Pembayaran yang ditandatangani oleh Saksi Abdul Gias Pulumoduyo;
Kwitansi Pembayaran yang ditandatangani oleh ROMI LIMBANADI, S.Kom (Bendahara Pengeluaran Pembantu) dan Alm. YUSUF IBRAHIM, S.H., M.Si (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan/KPA tahun 2016) dan HABIBI ALAMRI, Ama.Ak (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan/KPA tahun tahun 2017-2020);
Berita Acara Pembayaran (BAP), yang ditandatangani oleh Alm. YUSUF IBRAHIM, S.E., M.Si. (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan/KPA tahun 2016) dan HABIBI ALAMRI, Ama.Ak (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan/KPA tahun tahun 2017-2020); dan ABDUL GIAS PULUMODUYO;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan (Alm. YUSUF IBRAHIM, S.E., M.Si pada tahun 2016 dan HABIBI ALAMRI, pada tahun 2017 -2020);
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah diteliti oleh Terdakwa SAMSIR, S.E selaku Bendahara Pengeluaran, dokumen-dokumen tersebut diajukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kabag Umum yang dijabat oleh:
Alm. YUSUF IBRAHIM, S.E., M.Si; pada tahun 2016;
HABIBI ALAMRI, Ama.Ak pada tahun 2017-2020;
untuk diterbitkan/menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB);
Menimbang, bahwa menurut Ahli ZULKARNAIN NURDIN, S.T. dalam persidangan, bahwa Bendahara Pengeluaran dalam menjalankan tugas kebendaharaan yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 66 ayat (3), Pasal 66 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 19 ayat (2) dimana sebatas memverifikasi kelengkapan dokumen-dokumen yang menyertai Tagihan Listrik dan kesesuaian mengenai perhitungan-perhitungan tagihan dalam dokumen tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dokumen-dokumen yang menyertai Tagihan Listrik tersebut oleh ROMI LIMBANADI,S.Kom selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dikirim ke Dinas Keuangan atau Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), guna untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Kemudian setelah terbit SP2D tersebut saksi ROMI LIMBANADI,S.Kom mengambil dan melaporkan kepada Kabag Umum dan PPTK selanjutnya berkas disimpan di Bagian Umum. Adapun untuk dana yang dicairkan langsung masuk ke nomor rekening Bank Sulut Cabang Boroko 020.02.11.0000721 atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO;
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara TA. 2016 s/d 2020 sudah dibayarkan kepada Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO selaku pemilik PPOB BRAPO sejumlah Rp2.479.319.070 (dua miliyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh puluh rupiah), dapat diuraikan sebagai berikut:
Rekapitulasi dari Tahun 2016 - 2020
| No | Tahun | IDPelanggan | Tagihan PLN | TagihanINVOICE | Nilai Mark UpTagihan(Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 5 | ||
| 1. | 2016 | 316300093905, 316300926805 316440030234 | 249.599.862 | 289.083.862 | 39.484.000 |
| 2. | 2017 | 316300093905, 316440030234 | 280.695.420 | 378.753.583 | 98.058.163 |
| 3. | 2018 | 316300093905, 316300926805 316440030234 | 295.221.055 | 531.753.055 | 236.532.000 |
| 4. | 2019 | 316300093905, 316300926805 316440030234 317400102192 317400102184 | 338.035.683 | 719.635.683 | 381.600.000 |
| 5. | 2020 | 316300093905, 316300926805 316440030234 317400102184 316440032434 317400114196 | 245.550.013 | 560.092.887 | 314.542.874 |
| Total | 1.409.102.033 | 2.479.319.070 | 1.070.217.037 | ||
Menimbang bahwa berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Pemeriksaan Audit Nomor: 700/284/LHAI/PPKN/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam rangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik pada Kegiatan Jasa Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020, telah dilaporkan terdapat Kerugian Keuangan pada sejumlah Rp1.070.217.037,- (satu miliyar tujuh puluh dua ratus tujuh belas tiga puluh tujuh rupiah), dimana kerugian tersebut talah dinikmati oleh Saksi ABDUL GIAS PULUMODUYO;
Menimbang dari rangkaian fakta-fakta di persidangan, apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa SAMSIR, SE semata-mata hanya menjalankan kewajibanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada pada dirinya sebagai Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Menimbang, selama persidangan berlangsung tidak ada fakta yang menunjukkan, bahwa Terdakwa SAMSIR, SE telah menikmati atau memperoleh keuntungan atas perbuatan Terdakwa dalam pengelolaan anggaran Belanja dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 di Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Menimbang, bahwa dalam teori pemidanaan, sebuah tindak pidana yang dilakukan seseorang dibangun atas dua unsur penting yaitu unsur yang bersifat subjektif/mental atau mens rea (menunjukkan sikap batin pelaku tindak pidana ketika melakukan perbuatan pidana) dan unsur yang bersifat objektif/physical atau disebut actus reus (menunjukkan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana);
Menimbang, bahwa dalam penegakan hukum tindak pidana kedua unsur tersebut yaitu mens rea dan actus reus menjadi unsur yang sangat penting yang kedua-duanya harus dilihat dan dipahami sehingga dapat menentukan secara tepat pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat, tidak ditemukan adanya sikap batin (mens rea) pada diri Terdakwa SAMSIR, SE., untuk mempunyai tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan subsider tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Primer, Dakwaan Subsidair tidak terbukti, maka Terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa mengenai barang bukti surat nomor urut a.1 sampai dengan nomor urut a.12, nomor urut b.1 sampai dengan nomor urut b.57, nomor urut c.1 sampai dengan nomor urut c.52, nomor d, e, f, nomor urut g.1 sampai dengan nomor urut g.5, nomor urut h.1 sampai dengan nomor urut h.5 yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SAMSIR, SE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer dan Subsider;
Membebaskan Terdakwa SAMSIR, SE oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
Disita dari ABDUL GIAS PULUMODUYO:
1 (satu) unit Laptop merek ACER warna hitam;
1 (satu) unit CPU merek POWER - UP warna hitam biru;
1 (satu) buah hard disk merk TOSHIBA 120 GB
1 (satu) buah asli STNK Sepeda Motor merk Honda warna Biru Putih dengan Nomor Plat DB 2569 HB A.n HASRI TOTODU;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 773401010685537 A.n ABD GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 513501007220536 A.n ABD GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 773401003598537 A.n ABD GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BNI dengan Nomor Rekening 0496501772 A.n ABD GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 773401007543534 A.n HASRI TOTODU, S.pdi;
1 (satu) buah asli Kartu ATM denagn Nomor 013012037779243 A.n ABD GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BANK SULUTGO dengan Nomor Rekening 02002110000721 A.n ABDUL GIAS PULUMODUYO;
1 (satu) buah asli Buku Rekening BANK SULUTGO dengan Nomor Rekening 02002110058981 A.n LOKET
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Disita dari FEBRIANSYAH, S.T:
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Oktober 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan November 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Desember 2016 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Oktober 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan November 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Desember 2017 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Oktober 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan November 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Desember 2018 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Oktober 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan November 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Desember 2019 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Januari 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Februari 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Maret 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan April 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Mei 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juni 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Juli 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan Agustus 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Informasi Tagihan Listrik PLN Bulan September 2020 dengan ID Pelanggan no : 316440032791, ID Pelanggan no : 316440033191, ID Pelanggan no : 316300926281;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Disita dari ZULKARNAIN NURDIN, S.T:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari s.d Februari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Maret PT.PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016:Nomor/Tanggal SPM : 031/SPM-LS/BL/1.20.03.2/III/2016 Nomor SP2D : 1176/SP2D/LS-BL/III/2016 Tanggal : 24 Maret 2016 Jumlah : Rp. 27.062.174,-
| Nomor/Tanggal SPM | : | 004/SPM-LS/BL/1.20.3.2/II/2016 | |
| Nomor SP2D | : | 0389/SP2D/LS-BL/II/2016 | |
| Tanggal | : | 23 Februari 2016 | |
| Jumlah | : | Rp. 65.260.721,- |
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
| Nomor/Tanggal SPM | : | 048/SPMLS/BL/1.20.03.2/IV/2016 | |
| Nomor SP2D | : | 1935/SP2D/LS-BL/IV/2016 | |
| Tanggal | : | 20 April 2016 | |
| Jumlah | : | Rp. 35.085.025,- |
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 088/SPM-LS/BL/1.20.03.2/V/2016 Nomor SP2D : 3117/SP2D/LS-BL/VI/2016 Tanggal : 3 Juni 2016 Jumlah : Rp. 47.913.647,-
-
5. Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016:
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 127/SPM-LS/BL/1.20.03.2/VI/2016 Nomor SP2D : 4251/SP2D/LS-BL/VI/2016 Tanggal : 30 Juni 2016 Jumlah : Rp. 39.337.141,-
-
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Oktober PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang November s.d Desember PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2016 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari s.d Maret PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Mei PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Oktober PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang November PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Desember PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2017 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari s.d Februari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Maret PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Mei PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Oktober PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang November PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Desember PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2018 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Februari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Maret PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Mei PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Oktober PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang November PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Desember PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2019 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Januari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Februari PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Maret PT.PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang April PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Mei PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juni PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020:
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Juli PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang Agustus PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 :
Laporan Pertanggung Jawaban Permintaan Pembayaran Belanja Rekening Listrik Selang September PT. PLN Cabang Gorontalo Tahun 2020 :
| Nomor/Tanggal SPM | : | 145/SPMLS/BL/1.20.03.2/VII/2016 | |
| Nomor SP2D | : | 4826/SP2D/LS-BL/VII/2016 | |
| Tanggal | : | 27 Juli 2016 | |
| Jumlah | : | Rp. 36.929.029,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 158/SPM-LS/BL/1.20.03.2/VIII/2016 | |
| Nomor SP2D | : | 5780/SP2D/LS-BL/VIII/2016 | |
| Tanggal | : | 31 Agustus 2016 | |
| Jumlah | : | Rp. 38.361.890,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 178/SPM-LS/BL/1.20.03.2/IX/2016 | |||
| Nomor SP2D | : | 6090/SP2D/LS-BL/IX/2016 | |||
| Tanggal | : | 8 September 2016 | |||
| Jumlah | : | Rp. 38.275.883,- | |||
| Nomor/Tanggal SPM | : | 197/SPM-LS/BL/1.20.03.2/X/2016 | |
| Nomor SP2D | : | 7036/SP2D/LS-BL/X/2016 | |
| Tanggal | : | 20 Oktober 2016 | |
| Jumlah | : | Rp. 38.534.598,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 267/SPM-LS/BL/1.20.03.2/XII/2016 | |||||
| Nomor SP2D | : | 10106/SP2D/LS-BL/XII/2016 | |||||
| Tanggal | : | 22 Desember 2016 | |||||
| Jumlah | : | Rp. 81.907.492,- | |||||
| Nomor/Tanggal SPM | : | 018/SPM-LS/BL/4.01.03.2/III/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 00999/SP2D/III/2017 | |
| Tanggal | : | 21 Maret 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 116.689.396,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 037/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IV/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 01694/SP2D/IV/2017 | |
| Tanggal | : | 20 April 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 50.823.947,- |
| Nomor / Tanggal SPM | : | 062/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2017 | |||||
| Nomor SP2D | : | 02747/SP2D/V/2017 | |||||
| Tanggal | : | 26 Mei 2017 | |||||
| Jumlah | : | Rp. 39.355.731,- | |||||
| Nomor/Tanggal SPM | : | 085/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VI/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 03904/SP2D/VI/2017 | |
| Tanggal | : | 20 Juni 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 43.255.191,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 096/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VII/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 04634/SP2D/VII/2017 | |
| Tanggal | : | 21 Juli 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 43.493.167,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 131/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 05508/SP2D/VIII/2017 | |
| Tanggal | : | 22 Agustus 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 37.321.491,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 159/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IX/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 06262/SP2D/IX/2017 | |
| Tanggal | : | 20 September 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 48.547.123,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 177/SPM-LS/BL/4.01.03.2/X/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 0704/SP2D/X/2017 | |
| Tanggal | : | 23 Oktober 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 42.700.834,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 196/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XI/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 07837/SP2D/XI/2017 | |
| Tanggal | : | 15 November 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 39.688.705,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 218/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XII/2017 | |
| Nomor SP2D | : | 09335/SP2D/XII/2017 | |
| Tanggal | : | 14 Desember 2017 | |
| Jumlah | : | Rp. 41.044.491,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 006/SPM-LS/BL/4.01.03.2/II/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 00415/SP2D/II/2018 | |
| Tanggal | : | 23 Februari 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 84.173.664,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 021/SPM-LS/BL/4.01.03.2/III/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 01239/SP2D/III/2018 | |
| Tanggal | : | 21 Maret 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 42.987.751,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 053/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IV/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 02107/SP2D/IV/2018 | |
| Tanggal | : | 19 April 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 43.151.394,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 070/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 02866/SP2D/V/2018 | |
| Tanggal | : | 15 Mei 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 43.607.474,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 096/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VI/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 04186/SP2D/VI/2018 | |
| Tanggal | : | 8 Juni 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 38.481.032,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 120/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VII/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 04850/SP2D/VII/2018 | |
| Tanggal | : | 25 Juli 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 51.330.496,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 138/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 05707/SP2D/VIII/2018 | |
| Tanggal | : | 21 Agustus 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 48.313.637,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 170/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IX/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 06614/SP2D/IX/2018 | |
| Tanggal | : | 28 September 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 51.176.017,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 86/SPM-LS/BL/4.01.03.2/X/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 07512/SP2D/X/2018 | |
| Tanggal | : | 22 Oktober 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 52.513.157,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 198/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XI/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 08375/SP2D/XI/2018 | |
| Tanggal | : | 29 November 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 48.579.332,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 228/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XII/2018 | |
| Nomor SP2D | : | 09659/SP2D/XII/2018 | |
| Tanggal | : | 18 Desember 2018 | |
| Jumlah | : | Rp. 49.305.814,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 002/SPM-LS/BL/4.01.03.2/I/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 00118/SP2D/I/2019 | |
| Tanggal | : | 31 Januari 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 51.051.668,- |
| Nomor / Tanggal SPM | : | 004/SPM-LS/BL/4.01.03.2/II/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 00348/SP2D/II/2019 | |
| Tanggal | : | 22 Februari 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 55.992.731,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 021/SPM-LS/BL/4.01.03.2/III/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 01058/SP2D/III/2019 | |
| Tanggal | : | 21 Maret 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 36.706.242,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 042/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IV/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 01769/SP2D/IV/2019 | |
| Tanggal | : | 16 April 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 76.428.319,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 058/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 02682/SP2D/V/2019 | |
| Tanggal | : | 15 Mei 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 54.494.612,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 094/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VI/2019 | ||||
| Nomor SP2D | : | 04179/SP2D/VI/2019 | ||||
| Tanggal | : | 26 Juni 2019 | ||||
| Jumlah | : | Rp. 13.222.540,- | ||||
| Nomor/Tanggal SPM | : | 105/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VII/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 04778/SP2D/VII/2019 | |
| Tanggal | : | 15 Juli 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 113.049.194,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 136/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 06224/SP2D/VIII/2019 | |
| Tanggal | : | 27 Agustus 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 31.000.000,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 155/SPM-LS/BL/4.01.03.2/X/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 07319/SP2D/X/2019 | |
| Tanggal | : | 4 Oktober 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 97.433.644,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 179/SPM-LS/BL/4.01.03.2/X/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 08129/SP2D/X/2019 | |
| Tanggal | : | 25 Oktober 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 42.699.568,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 207/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XI/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 09421/SP2D/XI/2019 | |
| Tanggal | : | 28 November 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 86.313.849,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 244/SPM-LS/BL/4.01.03.2/XII/2019 | |
| Nomor SP2D | : | 11616/SP2D/XII/2019 | |
| Tanggal | : | 23 Desember 2019 | |
| Jumlah | : | Rp. 41.399.975,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 002/SPM-LS/BL/4.01.03.2/I/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 00114/SP2D/I/2020 | |
| Tanggal | : | 24 Januari 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 95.236.694,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 017/SPM-LS/BL/4.01.03.2/II/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 00563/SP2D/II/2020 | |
| Tanggal | : | 27 Februari 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 68.853.297,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 035/SPM-LS/BL/4.01.03.2/III/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 01344/SP2D/III/2020 | |
| Tanggal | : | 23 Maret 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 62.413.159,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 056/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IV/2020 | |
| Tanggal | : | 13 April 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 65.098.680,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 080/SPM-LS/BL/4.01.03.2/V/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 03116/SP2D/V/2020 | |
| Tanggal | : | 11 Mei 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 50.837.532,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 104/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VI/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 03985/SP2D/VI/2020 | |
| Tanggal | : | 23 Juni 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 73.973.499,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 133/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VII/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 04960/SP2D/VII/2020 | |
| Tanggal | : | 24 Juli 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 65.539.910,- |
| Nomor/Tanggal SPM | : | 158/SPM-LS/BL/4.01.03.2/VIII/2020 | |
| Nomor SP2D | : | 05685/SP2D/VIII/2020 | |
| Tanggal | : | 14 Agustus 2020 | |
| Jumlah | : | Rp. 66.047.477,- |
-
-
Nomor/Tanggal SPM : 178/SPM-LS/BL/4.01.03.2/IX/2020 Nomor SP2D : 06453/SP2D/IX/2020 Tanggal : 11 September 2020 Jumlah : Rp. 67.056.475,-
-
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Disita dari ZULKARNAIN NURDIN, S.T:
1 (satu) Buku Agenda Surat Masuk/Keluar Sekretariat DPRD Th. 2016;
1 (satu) Buku Agenda Surat Masuk/Keluar Sekretariat DPRD Th. 2017;
1 (satu) Buku Agenda Surat Masuk/Keluar Sekretariat DPRD Th. 2018-2019;
1 (satu) Surat Edaran No. 900/640/SETDAKAB BPKD Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Disita dari ABIDIN HENTE :
Kwitansi Pembayaran Sebidang Tanah Terletak di Desa Pontak Tanggal 20 Oktober 2014 senilai Rp. 3.500.000,- Sdr. ABDUL GIAS PULUMODUYO;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Disita dari HASRI TOTODU :
Kwitansi Pembayaran Sebidang Tanah Terletak di Desa Pontak dan 11 (sebelas) Pohon Kelapa didalam tanah tersebut pada Tanggal 20 Januari 2019 senilai Rp.5.000.000,- an ABDUL GIAS PULUMODUYO.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Disita dari SADAD FAISAL BASALAMAH :
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2017 sampai dengan Desember 2017.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2018 sampai dengan Desember 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama ABDUL GIAS PULUMODUYO Nomor 0496501772 periode Januari 2020 sampai dengan Desember 2020.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Disita dari ROMI LIMBANADI, S.Kom :
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendara Pengeluaran dan Pengurus Barang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2016 tanggal 04 Januari 2016;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penetapan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendara Pengeluaran dan Pengurus Barang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2017 tanggal 06 Januari 2017;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendara Pengeluaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2018 tanggal 05 Februari 2018;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendara Pengeluaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2019 tanggal 08 Januari 2019;
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendara Pengeluaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara T.A 2020 tanggal 05 Februari 2020;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
6.Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, pada hari Jumat tanggal 22 september 2023, oleh Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, SH. MH., sebagai Hakim Ketua, Erni Lily Gumolili, SH, MH., dan Kusnanto Wibisono, SH. hakim Ad Hoc masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Petrus Diogenes Bawodi, SH., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Ekaputra S.F.W Polimpung, SH, MH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Erni Lily Gumolili, SH, MH. Glenny J.L. De Fretes, SH. MH.
Kusnanto Wibisono, SH
Panitera Pengganti,
Petrus Diogenes Bawodi, SH