24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IRWAN ADI CAHYADI, S.H Terdakwa: KASTO
MENGADILI; Menyatakan Terdakwa KASTO tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Primair Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Pertama Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa KASTO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KASTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel laporan perencanaan struktur Gedung Fasilkom Unsika Karawang-Jawa Barat tanggal 08 Juni 2022 oleh PT. Arplan Geo Encon; 1 (satu) bundel foto copy laporan uji bahan konstruksi jurusan teknik sipil Politeknik Negeri Bandung atas kondisi struktur gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tanggal 07 Januari 2020; 1 (Satu) Bundel foto copy Final Report Investigasi Kondisi Struktur Gedung G5 dan Laboratorium Komputer-Unsika Maret 2021 dengan PT. Gumilang Sajati; 1 (Satu) bundel Fotocopy Mutasi Rekening CV. Mahoni Cabang Utama Bandung Periode 1-11-2018 s/d 30-11-2018; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permintaan Bayaran nomor: 00658 tanggal 18-12-2019; 2 (dua) lembar foto copy rekening koran CV. Mahoni dengan nomor rekening : 0010010239404 Bank BJB cabang utama Bandung sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 21 Desember 2019; 2 (dua) lembar foto copy rekening koran CV. Mahoni dengan nomor rekening : 0010010239404 Bank BJB cabang utama Bandung sejak tanggal 1 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2018; 1 (satu) Bundel foto copy Akta Pemasukan Persero serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.Mahoni Nomor 24 tanggal 24 Oktober 2011 yang dikeluarkan Notaris In-In Inayat Amintapura,SH.; 1 (satu) Bundel Foto Copy Akta Pemasukan Persero serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.Mahoni Nomor 4 tanggal 24 Januari 2005 yang dikeluarkan Notaris In-In Inayat Amintapura,SH.; 1 (satu) lembar foto copy NPWP: 01.130.944.0-423.000 CV Mahoni; 1 (satu) bundel Foto Copy Akta Pendirian Perseoran Komanditer CV. Mahoni Nomor. 22 yang dibuat oleh Notaris merangkap Pejabat Pembuat Akta Tanah Komar Andasasmita; 1 (satu) bundel foto copy Salinan Akta pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT.Revan Raditya Sejahtera Nomor 03 Tanggal 06-05-2019; 1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 nomor: 15/LAP-PWS/XI/2019 tanggal 10 November 2019; 1 (Satu) bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 1622/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019; 1 (Satu) bundel Fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 1640/UN64.PPK/KU/2019 tanggal 2 Desember 2019; 1 (Satu) bundel Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1572/UN.64.PPK/TU/2019 tanggal 11 November 2019; 1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 Nomor: 1575/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 11 November 2019; 1 (satu) lembar Fotocopy Permohonan Pembayaran 100% Pengawasan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 tanggal 2 Desember 2019; 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Permohonan Pembayaran 100% Pengawasan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 2 Desember 2019; 1 (Satu) bundel Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor: 611/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 30 Maret 2019; 1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 nomor: 614/UN.64PPK/TU/2019 tanggal 30 Maret 2019; 1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 2691/UN64.PPk/TU/2018 tanggal 30 Desember 2019; 1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 nomor: 94/LAP-PWS/XII/2018 tanggal 30 Desember 2018; 1 (Satu) bundel Fotocopy Rincian Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Minggu ke 1 s/d Minggu ke 39 Periode 25 Juni 2018 s/d 01 Juli 2018; 1 (Satu) bundel fotocopy addedndum penambahan waktu nomor 2692/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 21 Desember 2018 terhadap kontrak Nomor: 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) lembar fotocopy jaminan pemeliharaan VIDEI SB No. 2156000 nomor jaminan 02.93.01.5315.11.19 dengan nilai Rp. 367.500.000,- tanggal 15 Nopember 2019 dengan terjamin PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika; 1 (satu) lembar fotocopy jaminan pelaksanaan VIDEI SB No: 2155984 nomor jaminan 02.91.01.5299.04.19 dengan nilai Rp. 367.500.000,- tanggal 01 April 2019 dengan terjamin PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika; 1 (satu) lembar fotocopy surat nomor:003/MIX-BD/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kemenristekdikti Tahun 2018 kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari PT. PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika; 3 (tiga) lembar fotocopy laporan prestasi dan evaluasi kegiatan pekerjaan dari Dudung Abdullah kepada Pimpinan PT. Promix – PT. Rayna DZ KSO tanggal 14 Januari 2018 yang pada pokokny menerangkan bahwa prestasi fisik yang dicapai sampai dengan tanggal 13 Januari 2019 adalah 30,0396 %; 1 (satu) bundel fotocopy laporan mingguan proyek pembangunan gedung Universitas Singaperbangsa Karawang APBN 2018 Kabupaten Karawang Minggu ke-1 (delapan belas) periode 22 Oktober s/d 28 Oktober 2018 oleh PT. PT. Promix Prima Karya - PT. Rayna Dominique Zalika KSO; 1 (satu) lembar fotocopy surat nomor: 1324/UN64.PBJ/TU/2018 tanggal 22 Mei 2018 tentang undangan pembuktian kualifikasi dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa Universitas Singaperbangsa Karawang kepada Direktur Promix Prima Zalika-KSO; 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang ditandatangani oleh Roni Sahroni selaku Presiden Direktur PT. Toga Sarana Infrastruktur Indonesia dan Popon Siti Patimah tanggal 4 Januari 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Roni Sahroni akan menyelesaikan permasalahan terkait pekerjaan pembangunan gedung G5 dan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2020; 1 (satu) bundel foto copy akta pendirian PT. Promix Nomor 78 tanggal 29 Nopember 1973; 1 (satu) bundel akta pernyataan keputusan rapat nomor 01 tanggal 21 Oktober 2019; 1 (satu) bundel akta pendirian Perseroan Terbatas PT. Rayna Dominique Zalika nomor 21 tanggal 25 Agustus 2017; 1 (satu) bundel foto/dokumentasi kegiatan pembangunan Fasilkom sejk Januari 2019; 1 (satu) bundel fotocopy mutasi rekening koran Bank BJB dengan nomor rekening: 0087176525001 atas nama PT. Promix Prima Karya sejak tanggal 05 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2019; 1 (satu) bundel foto copy legalisir Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang; 1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/KMK.05/2021 tanggal 7 Juni 2021tentang Penetapan Universitas Singaperbangsa Karawang dan Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 1 (satu) bundel foto copy legalisir Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tanggal 12 Oktober 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang; 1 (satu) bundel foto copy legalisir Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tanggal 14 Januari 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang; 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 550/UN64/KPT/2019 tanggal 21 Oktober 2019 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2019; 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 137/UN44/KPT/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 617/UN64/KPT/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pekerjaan, kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 618/UN64/KPT/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pekerjaan, kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018; 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 366/M/KPT/2018 tanggal 28 Nopember 2018 tentang Pejabat Perbendahraan pada Universitas Singaperbangsa Karawang; 3 (tiga) lembar Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 2125/UN64/KPT/2018 tanggal 05 Nopember 2018 tentang Perubahan atas pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Pejabat pengadaan Barang/Jasa Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 1302/UN64/KPT/2017 tanggal 05 Juni 2017 tentang pengangkat kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Singaperbangsa Karawang; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 2967/UN64/KPT/2017 tanggal 16 Nopember 2017 tentang pemberhentian kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Singaperbangsa Karawang; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 929/SK/A.2/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Pendirian dan pengangkatan ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Singaperbangsa Karawang; 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 616/UN64/KPT/2019 tanggal 08 Nopember 2018 tentang Susunan Keanggotaan Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Singaperbangsa Karawang periode 2019-2023; 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 516/UN64/KPT/2019 tanggal 30 September 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Singaperbangsa Karawang; 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 36/UN64/KPT/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Pejabat dan Penanggungjawab Pengelola Keuangan Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 153359/A.A2/KU/2019 tanggal 27 Desember 2019; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 226/MPK.A4/KP/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang pengangkatan Prof Dr. H.M. Wahyudin Zarkasyi, CPA sebagai Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang; 1 (satu) lembar surat nomor: 601/1504/Perum/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal bantuan tenaga pengelola teknis; 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Nomor: 601/Kep.39/Sekre/2018 tanggal 7 Pebruari 2018; 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Surat Edaran Nomor: 1/M/SE/2019 Tentang Implementasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran (Sirenang) dan Sistem Informasi Akuntabilitas dan Pelaporan (Siakunlap); 1 (Satu) Lembar Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang; 1 (satu) bundel foto copy legalisir surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA-042.01.2.400859/2018 tanggal 05 Desember 2017 beserta lampirannya; 1 (satu) bundel foto copy legalisir surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-042.01.2.400859/2019 tanggal 05 Desember 2018 beserta lampirannya; 1 (satu) bundel foto copy legalisir surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-042.01.2.400859/2019 tanggal 05 Desember 2018 revisi ke 06 tanggal 10 Desember 2019 beserta lampirannya; 1 (satu) bundel foto copy legalisir surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran SP DIPA-042.01.2.400859/2018 revisi ke 01 tanggal 31 Januari 2018 tanggal 05 Desember 2017; 1 (satu) bundel foto copy legalisir Term Of Reference sarana /Prasarana pendukung pembelajaran (5742.004) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Term Of Reference Penelitian (5724.002) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2018; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Term Of Reference Sarana-Prasarana Pendukung Perkantoran (5742.005) Universitas Singperbangsa Karawang Tahun 2018; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Term Of Reference Pengabdian Masyarakat (5742.003) Universitas Singperbangsa Karawang Tahun 2018; 1 (Satu) Lembar Term of Reference (TOR) Layanan Perkantoran (5741.994); 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Term of Reference (TOR) Layanan Pendidikan (5742.001); 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Rencana Kegiatan dan Anggaran Unit Kerja Tahun 2018, Nomor : 344/UN64/PR/2018; 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Penyusunan Pagu Alokasi Rancangan Rencana Kerja Unit-Unit Kerja Tahun 2018, Nomor : 071/UN64/PR/2018; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir TOR, RKA, dan RAB UPT Laboratorium Dasar, Nomor : 122/UN64/LL/2017; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir yang telah dilegalisir Term of Reference Layanan Perkantoran Satker (BOPTN) (2642.001); 1 (Satu) bundel foto copy legalisir TOR, RKA dan RAB UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi, Nomor : 181/UN64/LL/2018; 1 ( Satu) bundel foto copy legalisir Sekjen Kemenristekdikti TOR Layanan Perkantoran (5742.994) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2018; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Pedoman Anggaran Belanja Unsika Unit/Fakultas Tahun Akademik 2018; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran 2018; 2 (dua) lembar foto copy legalisir mekanisme penganggaran di Unsika Tahun Anggaran 2018; 1 (Satu) Bundel Undangan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 561/UN64.PBJ/TU/2017 tanggal 09 Oktober 2017; 1 (Satu) Othner foto copy legalisir Dokumen Kontrak Bagian 2 Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Perencanaan (DED) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 193/UN64.PPK/TU/2017 tanggal 18 Oktober 2017 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Arplan Geo Encon Tahun Anggaran 2017; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rencana Anggaran Biaya Perencanaan Gedung Fisilkom Universitas Singaperbangsa oleh PT. Arplan Geo Encon Jakarta 2017; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Proposal Konsepsi Perencanaan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang oleh PT. Arplan Geo Econ Jakarta 2017; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Perencanaan dengan Perencana PT. Arplan Geo Encon; 1 (satu) bundel foto copy legalisir Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 974/UN64.PPK/KU/2017 tanggal 12 Desember 2017 pekerjaan perencanaan (DED) Pembangunan laboratorium Komputer bersrta lampirannya; 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) pelaksanaan pekerjaan perencanaan (DED) pembangunan gedung kuliah bersama Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 193/UN64.PBJ/TU/2017 tanggal 18 Oktober 2017 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Arplan Geo Encon; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir rencana Pembangunan oleh PT. Reka Graha Indah Abadi kepada PT. Bukit dalam Barisani kepada CV. Imaya Cosulting Enginerers kepada Rafindo Cipta Engenering kepada PT. Arplan Geo Encon kepada PT. Promix Prima Karya kepada CV. Mahoni; 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 190/UN64.PPK/TU/2017 Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017 Nomor : 211/UN64.PPK/TU/2017 tanggal 01 Nopember 2017 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Rekagraha Indah Abadi; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Perencanaan (DED) Bangunan Gedung Kuliah Bersama G5 Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 159/UN64.PPK/TU/2017 tanggal 16 Oktober 2017 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Rekagraha Indah Abadi Tahun Anggaran 2017; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Bangunan Gedung Kuliah Bersama (G5) Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Konsultan Perencana PT. Rekagraha Indah Abadi; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Bangunan Gedung Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Konsultan Perencana PT. Rekagraha Indah Abadi; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Perencanaan Bangunan Gedung Kuliah Bersama G5 Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Konsultan Perencana PT. Rekagraha Indah Abadi; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Dokumen DED (Desain Engineering Design) Perencanaan Gedung Kuliah Bersama Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017 dengan Perencana PT. Arplan Geo Encon; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan DED Gedung Kuliah Bersama Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017 dengan Perencana PT. Arplan Geo Encon; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Kerja Perencanaan Bangunan Gedung Kulian Bersama (G5) Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Konsultan Perencana PT. Rekagraha Indah Abadi; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Me Perencanaan Bangunan Gedung Laboratorium Komputer PT. Rekagraha Indah Abadi; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Arsitektur Perencanaan Bangunan Gedung Laboratorium Komputer PT. Rekagraha Indah Abadi; 1 (Satu) Bundel Gambar Me Perencanaan Bangunan Gedung G5 PT. Rekagraha Indah Abadi; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Arsitektur Perencanaan Bangunan Gedung G5 PT. Rekagraha Indah Abadi; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Struktur Perencanaan Bangunan Gedung G5 PT. Rekagraha Indah Abadi; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir gambar Perencanaan Proyek Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Perencanaan PT. Arplan Geo Encon; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Struktur Perencanaan Bangunan Gedung Laboratorium Komputer PT. Rekagraha Indah Abadi; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Penyelidikan Tanah dengan PT. Surya Jenar Mandhiri; 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Hasil Penyelidikan Tanah Proyek Universitas Singaperbangsa Karawang; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Perhitungan Struktur Universitas Singaperbangsa Karawang DED Gedung oleh PT. Rekagraha Indah Abadi; 1 (satu) bundel foto copy legalisir dokumen pengadaan Nomor: 341/UN54.PBJ/TU/2017 tanggal 12 September 2017 untuk pekerjaan perencanaan (DED) bangunan gedung kuliah bersama G5 Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang; 1 (satu) bundel foto copy legalisir Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) Perencanaan gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2017 oleh PT. Arplan Geo Encon 1 (satu) bundel foto copy legalisir laporan perencanaan struktur gedung Fasilkom Unsika Karawang-Jawa Barat tanggal 12 Desember 2017 oleh PT. Arplan Geo Encon; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2017 dengan Konsultan Perencana PT. Arplan Geo Encon; 1 (satu) bundel foto copy legalisir Bill Of quantity kegiatan perencanaan pembangunan gedung kuliah di Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Hasil Rapat Nomor : 1095/UN64. PBJ/TU/2018 tanggal 24 April 2018 tentang rapat Pokja dan PPK sehubungan tidak ada peserta yang lulus evaluasi dokumen beserta daftar hadir; 1 (satu) lembar foto copy legalisir jadwal pelaksanaan tender G5 dan Lab Komputer; 1 (satu) lembar foto copy legalisir jadwal pelaksanaan tender Fasilkom; 1 (satu) bundel penjelasan perubahan jadwal tender pembangunan gedung Fasilkom; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Summary Report Kode Tender 1070273 Nama Tender Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Summary Report Kode Tender 1112273 Nama Tender Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Dokumen Penawaran Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering; 1 (Satu) Othner foto copy legalisir Dokumen PT. Bukitdalam Barisani; 1 (Satu) Othner foto copy legalisir Dokumen PT. Promix Prima Zalika-KSO; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Dokumen Pengadaan Nomor : 1232/UN64.PBJ/TU/2018 Tanggal 08 Mei 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) bundel foto copy legalisir hasil evaluasi penawaran pembangunan G5 dan Lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang mulai tanggal 19 s.d tanggal April 2018; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Hasil Kaji Ulang Dokumen RPP Termasuk KAK (Tenaga Ahli/Personil) yang sudah ditetapkan oleh PPK Nomor 625/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Maret 2018; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Keaslian/Keabsahan Jaminan Pelaksanaan No. 11.0237.05.18 yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Umum VIDEI tanggal 31 Maret 2018 dengan principal PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika; 1 (satu) lembar foto copy legalisir jaminan Pelaksanaan SB No.2020290 dengan Nomor Jaminan 02.91.01.1535.05.18 tanggal 31 Mei 2018 penjamin PT Asuransi umum Videi dengan terjamin PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika; 1 (satu) lembar foto copy legalisir jaminan Pemeliharaan SB No.2156000 dengan Nomor Jaminan 02.93.01.5315.11.19 tanggal 15 November 2018 penjamin PT Asuransi umum Videi dengan terjamin PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Keaslian/Keabsahan jaminan Pemeliharaan No: 11.0688.12.19 tanggal 15 November 2019 yang ditandatangani oleh PT Asuransi Umum VIDEI Cabang Bandung; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Jaminan Pelaksanaan tanggal 31 April 2018 dengan penjamin PT Asuransi Umum VIDEI dan terjamin PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika; 1 (satu) Bundel foto copy legalisir Daftar perusahaan Asuransi Umum Perusahaan penjaminan dan Konsorsium yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship per 28 Februari 2018 nomor: S-102/NB.2/2018 tanggal 06 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II (Otoritas Jasa Keuangan); 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbngsa Karawang Tahun Anggaran 2018, Nomor : 215/UN64.PPK/TU/2018 Tanggal 16 Mei 2018 Antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Bukitdalam Barisani-KSO dengan PT. Revan Raditya Sejahtera; 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tahun Anggaran 2018 Nomor 264/UN.64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika NPWP: 01.131.072.9-423.000 Sumber Dana Dipa-PNBP Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 Nomor : 220/UN64.PPK/2018 Tanggal 22 Mei 2018 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Berita Acara Show Cause Meeting (SCM 2) Nomor : 2786/UN64.PPK/LL/2018 tanggal 18 September 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Pelaksana PT. Bukitdalam Barisani-KSO PT. Revan Raditya Sejahtera; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Berita Acara Show Cause Meeting (SCM 1) Nomor : 2783/UN64.PPK/LL/2018 tanggal 14 Agustus 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Pelaksana PT. Bukitdalam Barisani-KSO PT. Revan Raditya Sejahtera; 1 (satu) bundel foto copy legalisir addendum penambahan waktu Nomor: 2692/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 21 Desember 2018 terhadap kontrak Nomor: 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 215/UN64.PPK/TU/2018 Tanggal 16 Mei 2018, Addendum Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Add) Nomor : 2521/UN64.PPK/TU/2018 Tanggal 31 Oktober 2018 Kegiatan Pembangunan Gedung Pendidikan Pekerjaan : Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan Konsultan Pengawas CV. Imaya Consulting Engineers (Gedung G5) & CV. Rahfindo (Laboratorium Komputer) dan Kontraktor Pelaksana PT. Bukitdalam Barisani KSO, PT. Revan Raditya Sejahtera; 3 (tiga) lembar foto copy legalisir addendum kontrak -01 13/UN64.PPK/ADD/TU/2019 tanggal 1 Januari 2019 terhadap pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer; 3 (tiga) lembar foto copy legalisir addendum kontrak -02 17/UN64.PPK/ADD/TU/2019 tanggal 3 April 2019 terhadap pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer; 1 (satu) bundel foto copy legalisir pekerjaan tambah kurang pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom); 2 (Dua) lembar foto copy legalisir Jadwal Waktu Pelaksanaan Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Bulanan Pembangunan ke 6-11 Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Mingguan Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Bulanan ke 1 s/d 5 Pekerjaan Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 Berserta Foto bukti-bukti dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering; 1 (satu) bundel foto copy legalisir rekapitulasi laporan mingguan pembangunan gedung G5 dan Lab Komputer sejak tanggal 09 Desember -16 Desember 2019; 1 (satu) bundel foto copy legalisir rincian laporan kemajuan pekerjaan mingguan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) oleh CV. Mahoni; 1 (satu) bundel foto copy legalisir ceklis pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer Unsika; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 1621/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019 pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1573/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 11 Nopember 2019 pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1573/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019 pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Dokumen Proses dan Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Nomor : 1263/UN64.PBJ/TU/7 Tanggal 14 Mei 2018; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Dokumen Proses dan Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Nomor : 1394/UN64.PBJ/TU/2018 Tanggal 31 Mei 2018; 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat nomor : 011/UN64/LL/2019 tanggal 09 Mei 2019 perihal status pekerjaan gedung G5 dan Gedung Fasilkom; 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Daftar SP2D Satker Surat Perintah Membayar Tanggal :18 Desember 2017 Nomor : 01002; 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Daftar SP2D Satker Surat Perintah Membayar Tanggal : 19 Desember 2017 Nomor :01019; 1 (satu) bundel foto copy legalisir lembar yang terdiri dari: Daftar SP2D Satket Nomor: 170861302001387, Surat Perintah Membayar Nomor: 01019 tanggal 19 Desember 2017 kepada PT. REKA GRAHA INDAH ABADI, SP2D Nomor: 170861302001386, Surat Perintah Membayar Nomor: 01020 tanggal 19 Desember 2017 kepada PT. REKA GRAHA INDAH ABADI, SP2D Nomor: 180861302000589, SP2D Nomor: 180861302001123, SP2D Nomor: 190861302002121, SP2D Nomor: 180861302001368, SP2D Nomor: 170861302001363, SP2D Nomor: 180861302001367, Surat Perintah Membayar Nomor: 00729 tanggal 09 Nopember 2018 kepada CV. Mahoni, Surat Permintaan Pembayaran Nomor 00729 tanggal 09 Nopember 2018 atas nama CV. Mahoni, SP2D Nomor: 180861302000739, SP2D Nomor: 80861302001121 dan SP2D Nomor: 190861302002085; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar Nomor 00652 tanggal 03 Oktober 2018 kepada PT. Bukidalam Barisani; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00343 tanggal 04 Juni 2018 kepada PT. Bukidalam Barisani; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00475 tanggal 11 Juli 2018 kepada PT. Promix Prima Karya; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00651 tanggal 03 Oktober 2018 kepada PT. Promix Prima Karya; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00690 tanggal 19 Desember 2019 kepada PT. Bukidalam Barisani; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 00690 tanggal 19 Desember 2019 untuk pembayaran belanja modal pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran nomor 00691 tanggal 19 Desember 2019 untuk pembayaran belanja modal pengawasan pembangunan gedung Lab. Komputer kepada CV. Rahfindo Cipta Engineering; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran nomor 00692 tanggal 19 Desember 2019 untuk pembayaran belanja modal pengawasan pembangunan gedung G5 kepada CV. Imaya Consulting Engineers; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor 2713/UN.64.PPK/KU/2018 tanggal 11 Desember 2018 CV Mahoni; 1 (satu) Lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran tanggal 18 Desember 2019 nomor 00657 atas nama PT. Promix Prima Karya; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat perintah membayar tanggal 18 Desember 2019 nomor 00657 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna anggran Dr.Hawignyo; 2 (dua) Lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembayaran nomor 1639/UN64.PPK/KU/2019 tanggal 2 Desember 2019 PT Promix Prima karya-KSO PT Raynya Dominique Zalika; 1 (satu) bundel foto copy legalisir dokumen berupa: Surat Permohonan pembayaran Tahap I (pertama), kwitansi Nomor: 011/RIA-A1/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri: 020.017-17.77171385, Surat Permohonan Pembayaran Tahap II (kedua), Kwitansi Nomor: 013/RIA-A1/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri: 020.004-18.08163194; 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat nomor : 46/PP-BR-KSO/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran 100 % dari PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera; 1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi nomor : 46/PP-BR-KSO/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 dari PT. Bukidalam Barisani perihal permohonan pembayaran 100 %; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Nomor : 02/PPK-KPA/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal jaminan sisa pekerjaan sebesar 30 % dari PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Nomor : 03/BB-RRS/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal jaminan sisa pekerjaan sebesar 30 % dari PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera; 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat nomor : 0163/PT/BDB-RRS/SP/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal surat pertanggungjawaban mutlak atas perubahan nomor rekening PT. Bukidalam Barisani; 1 (lembar) daftar hadir agenda rapat penyelesaian pada hari senin tanggal 16 Desember 2019; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 1585/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas pembangunan G5 dan Lab. Komputer; 1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan pemeriksaan pekerjaan nomor: 1584/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 untuk pekerjaan gedung G5 dan Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 1583/UN.64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas pembangunan gedung kuliah G5 dan lab komputer; 1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan kemajuan pekerjaan nomor : 44/LKP-BR-KSO/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 atas pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat nomor : 17/RCE/SPP/XII/2019 tanggal 17 Nopember 2019 dari CV. Rahfindo Cipta Engineering kepada PPK tentang permohonan pembayaran 100%; 1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi nomor: 17/RCE/Kwitansi/XII/2019 tanggal 17 Nopember 2019 perihal permohonan pembayaran 100 % dari CV. Rahfindo Cipta Engineering; 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 1585.1/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 pengawasan pembangunan gedung lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dari CV. Rahfindo Cipta Engineering; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor: 1590.1/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 pengawasan pembangunan gedung lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dari CV. Rahfindo Cipta Engineering; 1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan pemeriksaan pekerjaan pengawasan nomor: 1591.1/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas pengawasan pembangunan gedung lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang; 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan pengawasan Nomor: 15/RCE/LKPP/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat CV Rahfindo Cipta Engineering; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Referensi Bank Mandiri Nomor R06.Br.Brs-Cmh/GA.772/2019 tanggal 09 Desember 2019 atas nama CV. Rahfindo Cipta Engineering; 2 (Dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 1585.2/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 pengawasan gedung G5; 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Permohonan Pembayaran 100% Nomor : CV.IMAYA/21/SPP/XII/2019 tanggal 17 November 2019 yang dibuat CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS; 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Kwitansi Nomor: CV.IMAYA/21/SPP/XII/2019 perihal Permohonan Pembayaran 100% tanggal 17 November 2019 yang dibuat CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan Nomor: 1590.2/UN64-PPK/TU/2019 Tanggal 16 Desember 2019 penyedia jasa CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS; 1 (satu) lembar foto copy legalisir Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Nomor :1591.2/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas pengawasan pembangunan gedung lab komputer yang ditanda tangani oleh PPK dan CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS; 1 (satu) Lembar foto copy legalisir Laporan kemajuan Pekerjaan Pengawasan pembangunan gedung G5 Nomor CV.IMAYA/19/SPP/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rekapitulasi laporan Mingguan pembangunan gedung G5 dan lab komputer tanggal 16 Mei 2018 CV. CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS dan CV. Rahfindo Cipta Engineering; 1 (satu) Lembar foto copy legalisir Surat Permintaan pembayaran tanggal 18 Desember 2019 Nomor 00658 atas nama CV. Mahoni; 2 (dua) Lembar foto copy legalisir berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor:1622/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019 pengawasan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer; 2 (dua) lembar foto copy legalisir berita acara pembayaran (BAP) Nomor: 1640/UN64.PPK/KU/2019 tanggal 2 Desember 2019 pengawasan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1572/UN.64.PPK/TU/2019 tanggal 11 November 2019 CV. Mahoni; 1 (Satu) lembar foto copy legalisir laporan pemeriksaan pekerjaan pengawasan pekerjaan pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor: 1575/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 11 Nopember 2019; 1 (satu) Lembar foto copy legalisir kwitansi Permohonan Pembayaran 100% Nomor 60/MHN-PWS/XI/2019 tanggal 2 Desember 2019 yang dibuat oleh CV Mahoni; 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Nomor: 59/MHN-PWS/XI/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran 100 % CV Mahoni; 1 (satu) Lembar foto copy legalisir surat Nomor: 79/MHN-PWS/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal permohonan pembayaran 45 % CV Mahoni; 1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi nomor : 80/MHN-PWS/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal permhonan pembayaran 100 % CV. Mahoni; 2 (dua) lembar foto copy legalisir berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor: 611/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 30 Maret 2019 CV Mahoni; 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor: 614/UN64.PPK/TU/ 2019 tanggal 30 Maret 2019 CV Mahoni; 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor 54/Lap-Pws/III/2019 tanggal 30 Maret 2019 CV. Mahoni; 2 (Dua) Lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 2691/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 30 Desember 2018 CV. Mahoni; 1 (satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Kemajuan pekerjaan pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor: 94/LAP-PWS/XII/2018 tanggal 30 Desember 2018 CV Mahoni; 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan pembangunan Fasilkom Nomor: 2694/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 30 Desember 2018 CV Mahoni; 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat nomor: 47/Pp-PPZ-KSO/XI/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran 100 % PT. Promix Prima Karya-KSO PT. Rayna Dominique Zalika; 1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi Nomor:48/Pp-PPZ-KSO/XI/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran 100% PT. Promix Prima Karya-KSO PT. Rayna Dominique Zalika; 1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan pemeriksaan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Nomor: 1574/UN64.PPK/TU/ 2019 tanggal 11 Nopember 2019; 1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan kemajuan pekerjaaan pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor: 15/LAP-PWS/XI/2019 tanggal 10 Nopember 2019 CV. Mahoni; 1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan kemajuan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Nomor: 67/LKP-BR-KSO/Sep/2020 tanggal 21 September 2020; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Daftar Perhitungan jumlah Maksimal Pencairan Dana (MP) satker Pengguna PNBP yang ditandatangani oleh kepala Kanot Universitas Singaperbangsa Prof.DR.H.M Wahyudin Zarkasyi,CPA; 4 (empat) lembar foto copy legalisir Surat Setoran pajak (SSP) NPWP: 011310729423000 atas nama PT Promix Prima Karya tanggal 18 Desember 2019; 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas tagihan pembayaran Tahun Anggaran 2018 pada Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : LR-855/PW10/2/2019 tanggal 2 Desember 2019; 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Pernyataan Telah direviu Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018/2019; 1 (satu) bundel foto copy legalisir dokumen yang terdiri dari surat dari BPKP perwakilan Propinsi Jawa Barat kepada Rektor Unsika Nomor: S-3024/PW10/2/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal reviu tunggakan atas tagihan pembayaran pada Universitas Singaperbangsa Karawang, surat tugas Nomor: ST-3025/PW10/2/2019 tanggal 16 Desember 2019,surat tugas Nomor: ST-3025/PW10/2/2019 tanggal 16 Desember 2019, Berita Acara Pembahasan Hasil Reviu tanggal 19 Desember 2019 dan simpulan hasil reviu tunggakan atas tagihan pembayaran paket pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang; 1 (satu) bundel foto copy legalisir reviu progres pembangunan gedung G5 labkom dan gedung Fasilkom satuan Pengawas Internal; 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembahasan hasil Reviu pada hari selasa tanggal 26 november 2019 berdasarkan surat tugas kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa barat Nomor: ST-2563/PW10/2/2019 tanggal 05 November 2019 yang ditandatangani oleh PPK dan Tim Reviu; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu dan Kertas Kerja, Reviu Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang, Satuan Pengawas Internal (SPI) Tahun 2019; 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu dan Kertas Kerja, Reviu atas Laporan Keuangan Per 31 Desember 2018 di Lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang, Satuan Pengawas Internal ( SPI ) Tahun 2019; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu atas Pengadaan Barang dan Jasa Lelang dan Pengadaan Langsung di Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2019 Satuan Pengawas Internal (SPI) Nomor Laporan : 02-04/LHR.PBJ/SPI/II/2020 Tanggal 20 Februari 2020; 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu atas Laporan Keuangan Satuan Pengawas Internal (SPI) Per 30 September 2020 di Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020, Nomor Laporan : 04/LHR.LK.TWIII/SPI/IX/2020 Tanggal 30 Oktober 2020; 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Uji Laik Pakai Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020 Nomor : 983/UN64.PPK/TU/2020 tanggal 08 Desember 2020 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Antasalam Multi Kreasi; 2 (Dua) Bundel foto copy legalisir Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Uji Laik Pakai Gedung G5 Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020 Nomor : 989/UN64.PPK/TU/2020 tanggal 08 Desember 2020 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Gumilang Sajati; 1 (Satu) Bundel asli Final Report Investigasi Kondisi Struktur Gedung G5 dan Laboratorium Komputer-Unsika Maret 2021 dengan PT. Gumilang Sajati 1 (Satu) Bundel asli Final Report Investigasi Kondisi Struktur Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Maret 2021 dengan PT. Antasalam Multi Kreasi; 1 (satu) lembar bukti setor tanggal 30 Desember 2019 dari Popon Siti Patimah kepada Drs. Dedi M.Pd sebesar Rp. 200.000.000,- (Foto copy); 1 (satu) bundel rekening koran Bank BJB Bukidalam Barisani Nomor Rekening 0086402319001 dari tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021(Foto copy); 1 (satu) bundel hasil screen shoot yang sudah diprint antara Popon Siti Patimah dan Dedi (Foto copy); 1 (satu) bundel bukti transfer dari Roni Sahroni kepada Popon Siti Patimah (Foto copy); 1 (satu) bundel rekening tahapan bank BCA atas nama Popon Siti Patimah dengan nomor rekening 7771782276 periode Desember 2019 (Foto copy); 1 (satu) bundel bukti transfer dari Popon Siti Patimah selain kepada Roni Sahroni (Foto copy); 1 (satu) bundel bukti penyimpanan uang jaminan untuk Universitas Singaper bangsa Karawang oleh Roni Sahroni tanggal 31 Desember 2019 (Foto copy); 1 (satu) bundel data pembayaran upah pada pembangunan gedung G5 Unsika Karawang (Foto copy); 3 (tiga) lembar mutasi rekening Promix Prima Karya nomor rekening 0087176525001 tanggal 01 Juni 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018 Bank BJB Cabang Tasikmalaya (Foto copy); 1 (satu) bundel hasil screen shoot percakapan lewat whatsapp antara Popon Siti Patimah dengan Dida, Eni Ginarsih dan Bank BJB (Foto copy); 1 (satu) bundel surat perjanjian kerja pekerjaan perbaikan gedung Fasilkom dan Gedung G5 antara Popon Siti Patimah dengan Iwan Setiawan tanggal 13 April 2020 (Foto copy); 1 (satu) bundel dokumen berupa: Surat Pernyataan tanggal 4 Januari 2020 dari Roni Sahroni kepada Popon Siti Patimah yang pada pokoknya menyatakan bahwa Roni Sahroni akan menyelesaikan permasalahan terkait pembangunan G5 dan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2020 dan bukti pengembalian dari Pak Dedi kepada Popon siti Patimah sebesar Rp. 200.000.000,-, bukti transfer dari Popon Siti Patimah kepada Dedi sebesar Rp. 100.000.000,- beserta bukti chat whatsapp antara Popon siti Patimah dengan Dedi. (Foto copy); 1 (satu) bundel rekening tahapan dari Bank BCA atas nama Popon Siti Patimah nomor rekening 7771782276 periode Januari dan Maret 2020 (Foto copy) 1 (satu) lembar penggunaan pencairan G5 (Foto copy); 1 (Satu) Lembar Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Tunggakan Kredit a.n. PT. Promix Prima Karya dari Bank BJB (Foto copy); 2 (Dua) Lembar Surat Kuasa Nomor : 18/MIX/SK/BD/IX/2021 dari PT. Promix Prima Karya (Foto copy); 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Lunas Nomor : 180/TAS-OKR/2019 dari Bank BJB (Foto copy); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Maret 2019 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode April 2019 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Mei 2019 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Juni 2019 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Juli 2019 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Agustus 2019 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode September 2019 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Oktober 2019 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Nopember 2019 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Desember 2019 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Januari 2020 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Pebruari 2020 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Maret 2020 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode April 2020 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Mei 2020 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Juni 2020 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Juli 2020 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Agustus 2020 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode September 2020 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Oktober 2020 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Nopember 2020 (Asli); 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Desember 2020 (Asli); 2 ( lembar ) rincian dana Unsika tahun 2019 - 2020 G5 dan lab Komputer (Asli); 3 (tiga) lembar bukti setor uang jaminan sebesar 30 % (Foto copy); 1 (lembar) rencana awal penggunaan dana pencairan G5 dan laboratorium komputer (Foto copy); 4 (lembar) rincian pekerjaan Fauzi atas pembangunan Fasilkom, labkom dan G5 (Foto copy); 1 (satu) lembar bukti setor dan 3 (tiga) lembar bukti transfer dari Popon Siti Patimah kepada Fauzi (Foto copy); 1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (Foto copy); 1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 04 Januari 2019 sebesar Rp. 55.000.000,- (Foto copy); 1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 150.000.000,- (Foto copy); 1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (Foto copy); 1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (Foto copy); 1 (Satu) bundel Mutasi Rekening Bank BJB atas nama Bukidalam Baris Cabang Tasikmalaya tanggal 15/6/2022; 1 (satu) lembar Bukti Setor Bank Mandiri Pembayaran Pekerjaan dari Bukidalam Barisani ke Ari Nugraha tanggal 03/01/2020 Jumlah Setor: Rp. 2.088.000.000 (dua miliyar delapan puluh delapan juta rupiah); 1 (satu) lembar Bukti Setor Bank BJB dari Eni Ginarsih Ermya ke Roni Sahroni tanggal 06 Juni 2018 Jumlah Setor: Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ; 1 (satu) lembar Bukti Setor Bank BJB untuk Pembayaran Pinjaman dari Eni Ginarsih Ermya ke Iwan Rhamdan tanggal 06 Juni 2018 Jumlah Setor: Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah); 1 (satu) lembar Bukti Setor Bank BJB untuk Pembayaran Pinjaman dari Eni Ginarsih Ermya ke Saeful Rochman tanggal 06 Juni 2018 Jumlah Setor: Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah); 1 (satu) lembar asli tanda terima buku tabungan Bank Mandiri atas nama PT. Bukidalam Barisani dengan nomor rekening 130-00-6711888-8 tanggal 6 Januari 2019 dari Dedi kepada Firda Y (PT. Bukidalam Barisani); 1 (satu) lembar asli tanda terima buku tabungan Bank Mandiri atas nama PT. Bukidalam Barisani dengan nomor rekening 130-00-6711888-8 nominal jumlah tabungan Rp. 2.389.163.000,- (dua milyar tiga ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2020 dari Dedi kepada Firda Yolanda (PT. Bukidalam Barisani); 1 (satu) bundel Foto Copy Akta Pendirian PT Revan Raditya Sejahtera nomor 108 yang dibuat oleh Notaris kabupaten Cirebon Abd Jalil Hamzah,SH, Mkn.; 1 (satu) bundel Foto Copy Akta Kuasa Direksi tanggal 17 Desember 2019 Nomor 03 Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ATI MIRAWANTI,SH.; 1 (satu) bundel Foto Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT. Revan Raditya Sejahtera” nomor 10 tanggal 23-09-2019; 1 (satu) bundel Foto Copy akta Pendirian Perseroan terbatas PT Rayna Dominique Zalika Nomor 21 tanggal 25 Agustus 2017 yang dibuat Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Gina Riswara Koswara, S.H.; 1 (satu) bundel Foto Copy akta Pembukaan dan Kuasa Mengurus Cabang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Jawa barat dan banten PT Bukitdalam Barisani Nomor 08 tanggal 10 Oktober 2017 yang dibuat Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Gina Riswara Koswara, S.H. DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
-
Nama lengkap : KASTO Tempat lahir : Purbalingga Umur / tanggal lahir : 51 tahun / 02 Juli 1971 Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Mahkota Regency Blok G2 No. 8 Rt. 006 Rw. 008 Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Agama : Islam Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pendidikan : S-2
Terdakwa ditahan di rumah tahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 29 Desember 2022 sampai dengan tanggal 17Januari 2023
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan tanggal 06 Februari 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan sejak tanggal 06 Februari 2023 sampai dengan 07 Maret 2023
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan 09 Maret 2023
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai dengan 08 Mei 2023
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung 09 Mei 2023 sampai dengan 07 Juni 2023;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung 08 Juni 2023 sampai dengan 07 Juli 2023;
Terdakwa didampingi oleh Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H.,M.M., Hasidah S Lipung, S.H., M.H., L. Sumran., S.H., dan Krisnadi Bremi., S.H., Advokat, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ANF & Partners, yang beralamat di Co-Office : Jl. Kuta Jaya Block DC 1 No. 159, Pasar Kemis, Tangerang Regency, Banten 15560, Phone : +62 813 9880 2788 Email :Syamsuljahidin@Anflawfirm. telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 24/Pid-Sus/TPK/2023/PN.Bdg tanggal 08 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 24Pid-Sus/TPK/2023/PN.Bdg tanggal 08 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa KASTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa KASTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan, ditambah dengan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) bundel laporan perencanaan struktur Gedung Fasilkom Unsika Karawang-Jawa Barat tanggal 08 Juni 2022 oleh PT. Arplan Geo Encon;
1 (satu) bundel foto copy laporan uji bahan konstruksi jurusan teknik sipil Politeknik Negeri Bandung atas kondisi struktur gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tanggal 07 Januari 2020;
1 (Satu) Bundel foto copy Final Report Investigasi Kondisi Struktur Gedung G5 dan Laboratorium Komputer-Unsika Maret 2021 dengan PT. Gumilang Sajati;
1 (Satu) bundel Fotocopy Mutasi Rekening CV. Mahoni Cabang Utama Bandung Periode 1-11-2018 s/d 30-11-2018;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permintaan Bayaran nomor: 00658 tanggal 18-12-2019;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran CV. Mahoni dengan nomor rekening : 0010010239404 Bank BJB cabang utama Bandung sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 21 Desember 2019;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran CV. Mahoni dengan nomor rekening : 0010010239404 Bank BJB cabang utama Bandung sejak tanggal 1 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2018;
1 (satu) Bundel foto copy Akta Pemasukan Persero serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.Mahoni Nomor 24 tanggal 24 Oktober 2011 yang dikeluarkan Notaris In-In Inayat Amintapura,SH.;
1 (satu) Bundel Foto Copy Akta Pemasukan Persero serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.Mahoni Nomor 4 tanggal 24 Januari 2005 yang dikeluarkan Notaris In-In Inayat Amintapura,SH.;
1 (satu) lembar foto copy NPWP: 01.130.944.0-423.000 CV Mahoni;
1 (satu) bundel Foto Copy Akta Pendirian Perseoran Komanditer CV. Mahoni Nomor. 22 yang dibuat oleh Notaris merangkap Pejabat Pembuat Akta Tanah Komar Andasasmita;
1 (satu) bundel foto copy Salinan Akta pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT.Revan Raditya Sejahtera Nomor 03 Tanggal 06-05-2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 nomor: 15/LAP-PWS/XI/2019 tanggal 10 November 2019;
1 (Satu) bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 1622/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019;
1 (Satu) bundel Fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 1640/UN64.PPK/KU/2019 tanggal 2 Desember 2019;
1 (Satu) bundel Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1572/UN.64.PPK/TU/2019 tanggal 11 November 2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 Nomor: 1575/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 11 November 2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Permohonan Pembayaran 100% Pengawasan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 tanggal 2 Desember 2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Permohonan Pembayaran 100% Pengawasan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 2 Desember 2019;
1 (Satu) bundel Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor: 611/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 30 Maret 2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 nomor: 614/UN.64PPK/TU/2019 tanggal 30 Maret 2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 2691/UN64.PPk/TU/2018 tanggal 30 Desember 2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 nomor: 94/LAP-PWS/XII/2018 tanggal 30 Desember 2018;
1 (Satu) bundel Fotocopy Rincian Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Minggu ke 1 s/d Minggu ke 39 Periode 25 Juni 2018 s/d 01 Juli 2018;
1 (Satu) bundel fotocopy addedndum penambahan waktu nomor 2692/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 21 Desember 2018 terhadap kontrak Nomor: 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar fotocopy jaminan pemeliharaan VIDEI SB No. 2156000 nomor jaminan 02.93.01.5315.11.19 dengan nilai Rp. 367.500.000,- tanggal 15 Nopember 2019 dengan terjamin PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) lembar fotocopy jaminan pelaksanaan VIDEI SB No: 2155984 nomor jaminan 02.91.01.5299.04.19 dengan nilai Rp. 367.500.000,- tanggal 01 April 2019 dengan terjamin PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) lembar fotocopy surat nomor:003/MIX-BD/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kemenristekdikti Tahun 2018 kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari PT. PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika;
3 (tiga) lembar fotocopy laporan prestasi dan evaluasi kegiatan pekerjaan dari Dudung Abdullah kepada Pimpinan PT. Promix – PT. Rayna DZ KSO tanggal 14 Januari 2018 yang pada pokokny menerangkan bahwa prestasi fisik yang dicapai sampai dengan tanggal 13 Januari 2019 adalah 30,0396 %;
1 (satu) bundel fotocopy laporan mingguan proyek pembangunan gedung Universitas Singaperbangsa Karawang APBN 2018 Kabupaten Karawang Minggu ke-1 (delapan belas) periode 22 Oktober s/d 28 Oktober 2018 oleh PT. PT. Promix Prima Karya - PT. Rayna Dominique Zalika KSO;
1 (satu) lembar fotocopy surat nomor: 1324/UN64.PBJ/TU/2018 tanggal 22 Mei 2018 tentang undangan pembuktian kualifikasi dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa Universitas Singaperbangsa Karawang kepada Direktur Promix Prima Zalika-KSO;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang ditandatangani oleh Roni Sahroni selaku Presiden Direktur PT. Toga Sarana Infrastruktur Indonesia dan Popon Siti Patimah tanggal 4 Januari 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Roni Sahroni akan menyelesaikan permasalahan terkait pekerjaan pembangunan gedung G5 dan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2020;
1 (satu) bundel foto copy akta pendirian PT. Promix Nomor 78 tanggal 29 Nopember 1973;
1 (satu) bundel akta pernyataan keputusan rapat nomor 01 tanggal 21 Oktober 2019;
1 (satu) bundel akta pendirian Perseroan Terbatas PT. Rayna Dominique Zalika nomor 21 tanggal 25 Agustus 2017;
1 (satu) bundel foto/dokumentasi kegiatan pembangunan Fasilkom sejk Januari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy mutasi rekening koran Bank BJB dengan nomor rekening: 0087176525001 atas nama PT. Promix Prima Karya sejak tanggal 05 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2019;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/KMK.05/2021 tanggal 7 Juni 2021tentang Penetapan Universitas Singaperbangsa Karawang dan Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tanggal 12 Oktober 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tanggal 14 Januari 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang;
3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 550/UN64/KPT/2019 tanggal 21 Oktober 2019 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2019;
3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 137/UN44/KPT/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 617/UN64/KPT/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pekerjaan, kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 618/UN64/KPT/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pekerjaan, kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 366/M/KPT/2018 tanggal 28 Nopember 2018 tentang Pejabat Perbendahraan pada Universitas Singaperbangsa Karawang;
3 (tiga) lembar Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 2125/UN64/KPT/2018 tanggal 05 Nopember 2018 tentang Perubahan atas pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Pejabat pengadaan Barang/Jasa Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 1302/UN64/KPT/2017 tanggal 05 Juni 2017 tentang pengangkat kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Singaperbangsa Karawang;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 2967/UN64/KPT/2017 tanggal 16 Nopember 2017 tentang pemberhentian kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 929/SK/A.2/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Pendirian dan pengangkatan ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Singaperbangsa Karawang;
3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 616/UN64/KPT/2019 tanggal 08 Nopember 2018 tentang Susunan Keanggotaan Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Singaperbangsa Karawang periode 2019-2023;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 516/UN64/KPT/2019 tanggal 30 September 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 36/UN64/KPT/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Pejabat dan Penanggungjawab Pengelola Keuangan Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 153359/A.A2/KU/2019 tanggal 27 Desember 2019;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 226/MPK.A4/KP/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang pengangkatan Prof Dr. H.M. Wahyudin Zarkasyi, CPA sebagai Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (satu) lembar surat nomor: 601/1504/Perum/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal bantuan tenaga pengelola teknis;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Nomor: 601/Kep.39/Sekre/2018 tanggal 7 Pebruari 2018;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Surat Edaran Nomor: 1/M/SE/2019 Tentang Implementasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran (Sirenang) dan Sistem Informasi Akuntabilitas dan Pelaporan (Siakunlap);
1 (Satu) Lembar Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA-042.01.2.400859/2018 tanggal 05 Desember 2017 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel foto copy legalisir surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-042.01.2.400859/2019 tanggal 05 Desember 2018 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel foto copy legalisir surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-042.01.2.400859/2019 tanggal 05 Desember 2018 revisi ke 06 tanggal 10 Desember 2019 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel foto copy legalisir surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran SP DIPA-042.01.2.400859/2018 revisi ke 01 tanggal 31 Januari 2018 tanggal 05 Desember 2017;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Term Of Reference sarana /Prasarana pendukung pembelajaran (5742.004) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Term Of Reference Penelitian (5724.002) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2018;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Term Of Reference Sarana-Prasarana Pendukung Perkantoran (5742.005) Universitas Singperbangsa Karawang Tahun 2018;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Term Of Reference Pengabdian Masyarakat (5742.003) Universitas Singperbangsa Karawang Tahun 2018;
1 (Satu) Lembar Term of Reference (TOR) Layanan Perkantoran (5741.994);
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Term of Reference (TOR) Layanan Pendidikan (5742.001);
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Rencana Kegiatan dan Anggaran Unit Kerja Tahun 2018, Nomor : 344/UN64/PR/2018;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Penyusunan Pagu Alokasi Rancangan Rencana Kerja Unit-Unit Kerja Tahun 2018, Nomor : 071/UN64/PR/2018;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir TOR, RKA, dan RAB UPT Laboratorium Dasar, Nomor : 122/UN64/LL/2017;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir yang telah dilegalisir Term of Reference Layanan Perkantoran Satker (BOPTN) (2642.001);
1 (Satu) bundel foto copy legalisir TOR, RKA dan RAB UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi, Nomor : 181/UN64/LL/2018;
1 ( Satu) bundel foto copy legalisir Sekjen Kemenristekdikti TOR Layanan Perkantoran (5742.994) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2018;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Pedoman Anggaran Belanja Unsika Unit/Fakultas Tahun Akademik 2018;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran 2018;
2 (dua) lembar foto copy legalisir mekanisme penganggaran di Unsika Tahun Anggaran 2018;
1 (Satu) Bundel Undangan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 561/UN64.PBJ/TU/2017 tanggal 09 Oktober 2017;
1 (Satu) Othner foto copy legalisir Dokumen Kontrak Bagian 2 Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Perencanaan (DED) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 193/UN64.PPK/TU/2017 tanggal 18 Oktober 2017 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Arplan Geo Encon Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rencana Anggaran Biaya Perencanaan Gedung Fisilkom Universitas Singaperbangsa oleh PT. Arplan Geo Encon Jakarta 2017;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Proposal Konsepsi Perencanaan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang oleh PT. Arplan Geo Econ Jakarta 2017;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Perencanaan dengan Perencana PT. Arplan Geo Encon;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 974/UN64.PPK/KU/2017 tanggal 12 Desember 2017 pekerjaan perencanaan (DED) Pembangunan laboratorium Komputer bersrta lampirannya;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) pelaksanaan pekerjaan perencanaan (DED) pembangunan gedung kuliah bersama Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 193/UN64.PBJ/TU/2017 tanggal 18 Oktober 2017 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Arplan Geo Encon;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir rencana Pembangunan oleh PT. Reka Graha Indah Abadi kepada PT. Bukit dalam Barisani kepada CV. Imaya Cosulting Enginerers kepada Rafindo Cipta Engenering kepada PT. Arplan Geo Encon kepada PT. Promix Prima Karya kepada CV. Mahoni;
1 (Satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 190/UN64.PPK/TU/2017 Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017 Nomor : 211/UN64.PPK/TU/2017 tanggal 01 Nopember 2017 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Perencanaan (DED) Bangunan Gedung Kuliah Bersama G5 Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 159/UN64.PPK/TU/2017 tanggal 16 Oktober 2017 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Rekagraha Indah Abadi Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Bangunan Gedung Kuliah Bersama (G5) Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Konsultan Perencana PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Bangunan Gedung Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Konsultan Perencana PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Perencanaan Bangunan Gedung Kuliah Bersama G5 Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Konsultan Perencana PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Dokumen DED (Desain Engineering Design) Perencanaan Gedung Kuliah Bersama Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017 dengan Perencana PT. Arplan Geo Encon;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan DED Gedung Kuliah Bersama Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017 dengan Perencana PT. Arplan Geo Encon;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Kerja Perencanaan Bangunan Gedung Kulian Bersama (G5) Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Konsultan Perencana PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Me Perencanaan Bangunan Gedung Laboratorium Komputer PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Arsitektur Perencanaan Bangunan Gedung Laboratorium Komputer PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel Gambar Me Perencanaan Bangunan Gedung G5 PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Arsitektur Perencanaan Bangunan Gedung G5 PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Struktur Perencanaan Bangunan Gedung G5 PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir gambar Perencanaan Proyek Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Perencanaan PT. Arplan Geo Encon;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Struktur Perencanaan Bangunan Gedung Laboratorium Komputer PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Penyelidikan Tanah dengan PT. Surya Jenar Mandhiri;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Hasil Penyelidikan Tanah Proyek Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Perhitungan Struktur Universitas Singaperbangsa Karawang DED Gedung oleh PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (satu) bundel foto copy legalisir dokumen pengadaan Nomor: 341/UN54.PBJ/TU/2017 tanggal 12 September 2017 untuk pekerjaan perencanaan (DED) bangunan gedung kuliah bersama G5 Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) Perencanaan gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2017 oleh PT. Arplan Geo Encon
1 (satu) bundel foto copy legalisir laporan perencanaan struktur gedung Fasilkom Unsika Karawang-Jawa Barat tanggal 12 Desember 2017 oleh PT. Arplan Geo Encon;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2017 dengan Konsultan Perencana PT. Arplan Geo Encon;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Bill Of quantity kegiatan perencanaan pembangunan gedung kuliah di Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Hasil Rapat Nomor : 1095/UN64. PBJ/TU/2018 tanggal 24 April 2018 tentang rapat Pokja dan PPK sehubungan tidak ada peserta yang lulus evaluasi dokumen beserta daftar hadir;
1 (satu) lembar foto copy legalisir jadwal pelaksanaan tender G5 dan Lab Komputer;
1 (satu) lembar foto copy legalisir jadwal pelaksanaan tender Fasilkom;
1 (satu) bundel penjelasan perubahan jadwal tender pembangunan gedung Fasilkom;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Summary Report Kode Tender 1070273 Nama Tender Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Summary Report Kode Tender 1112273 Nama Tender Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Dokumen Penawaran Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering;
1 (Satu) Othner foto copy legalisir Dokumen PT. Bukitdalam Barisani;
1 (Satu) Othner foto copy legalisir Dokumen PT. Promix Prima Zalika-KSO;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Dokumen Pengadaan Nomor : 1232/UN64.PBJ/TU/2018 Tanggal 08 Mei 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel foto copy legalisir hasil evaluasi penawaran pembangunan G5 dan Lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang mulai tanggal 19 s.d tanggal April 2018;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Hasil Kaji Ulang Dokumen RPP Termasuk KAK (Tenaga Ahli/Personil) yang sudah ditetapkan oleh PPK Nomor 625/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Maret 2018;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Keaslian/Keabsahan Jaminan Pelaksanaan No. 11.0237.05.18 yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Umum VIDEI tanggal 31 Maret 2018 dengan principal PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) lembar foto copy legalisir jaminan Pelaksanaan SB No.2020290 dengan Nomor Jaminan 02.91.01.1535.05.18 tanggal 31 Mei 2018 penjamin PT Asuransi umum Videi dengan terjamin PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) lembar foto copy legalisir jaminan Pemeliharaan SB No.2156000 dengan Nomor Jaminan 02.93.01.5315.11.19 tanggal 15 November 2018 penjamin PT Asuransi umum Videi dengan terjamin PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Keaslian/Keabsahan jaminan Pemeliharaan No: 11.0688.12.19 tanggal 15 November 2019 yang ditandatangani oleh PT Asuransi Umum VIDEI Cabang Bandung;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Jaminan Pelaksanaan tanggal 31 April 2018 dengan penjamin PT Asuransi Umum VIDEI dan terjamin PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) Bundel foto copy legalisir Daftar perusahaan Asuransi Umum Perusahaan penjaminan dan Konsorsium yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship per 28 Februari 2018 nomor: S-102/NB.2/2018 tanggal 06 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II (Otoritas Jasa Keuangan);
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbngsa Karawang Tahun Anggaran 2018, Nomor : 215/UN64.PPK/TU/2018 Tanggal 16 Mei 2018 Antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Bukitdalam Barisani-KSO dengan PT. Revan Raditya Sejahtera;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tahun Anggaran 2018 Nomor 264/UN.64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika NPWP: 01.131.072.9-423.000 Sumber Dana Dipa-PNBP Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 Nomor : 220/UN64.PPK/2018 Tanggal 22 Mei 2018 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Berita Acara Show Cause Meeting (SCM 2) Nomor : 2786/UN64.PPK/LL/2018 tanggal 18 September 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Pelaksana PT. Bukitdalam Barisani-KSO PT. Revan Raditya Sejahtera;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Berita Acara Show Cause Meeting (SCM 1) Nomor : 2783/UN64.PPK/LL/2018 tanggal 14 Agustus 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Pelaksana PT. Bukitdalam Barisani-KSO PT. Revan Raditya Sejahtera;
1 (satu) bundel foto copy legalisir addendum penambahan waktu Nomor: 2692/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 21 Desember 2018 terhadap kontrak Nomor: 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 215/UN64.PPK/TU/2018 Tanggal 16 Mei 2018, Addendum Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Add) Nomor : 2521/UN64.PPK/TU/2018 Tanggal 31 Oktober 2018 Kegiatan Pembangunan Gedung Pendidikan Pekerjaan : Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan Konsultan Pengawas CV. Imaya Consulting Engineers (Gedung G5) & CV. Rahfindo (Laboratorium Komputer) dan Kontraktor Pelaksana PT. Bukitdalam Barisani KSO, PT. Revan Raditya Sejahtera;
3 (tiga) lembar foto copy legalisir addendum kontrak -01 13/UN64.PPK/ADD/TU/2019 tanggal 1 Januari 2019 terhadap pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer;
3 (tiga) lembar foto copy legalisir addendum kontrak -02 17/UN64.PPK/ADD/TU/2019 tanggal 3 April 2019 terhadap pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer;
1 (satu) bundel foto copy legalisir pekerjaan tambah kurang pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom);
2 (Dua) lembar foto copy legalisir Jadwal Waktu Pelaksanaan Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Bulanan Pembangunan ke 6-11 Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Mingguan Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Bulanan ke 1 s/d 5 Pekerjaan Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 Berserta Foto bukti-bukti dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering;
1 (satu) bundel foto copy legalisir rekapitulasi laporan mingguan pembangunan gedung G5 dan Lab Komputer sejak tanggal 09 Desember -16 Desember 2019;
1 (satu) bundel foto copy legalisir rincian laporan kemajuan pekerjaan mingguan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) oleh CV. Mahoni;
1 (satu) bundel foto copy legalisir ceklis pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer Unsika;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 1621/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019 pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1573/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 11 Nopember 2019 pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1573/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019 pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Dokumen Proses dan Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Nomor : 1263/UN64.PBJ/TU/7 Tanggal 14 Mei 2018;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Dokumen Proses dan Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Nomor : 1394/UN64.PBJ/TU/2018 Tanggal 31 Mei 2018;
2 (dua) lembar foto copy legalisir surat nomor : 011/UN64/LL/2019 tanggal 09 Mei 2019 perihal status pekerjaan gedung G5 dan Gedung Fasilkom;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Daftar SP2D Satker Surat Perintah Membayar Tanggal :18 Desember 2017 Nomor : 01002;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Daftar SP2D Satker Surat Perintah Membayar Tanggal : 19 Desember 2017 Nomor :01019;
1 (satu) bundel foto copy legalisir lembar yang terdiri dari: Daftar SP2D Satket Nomor: 170861302001387, Surat Perintah Membayar Nomor: 01019 tanggal 19 Desember 2017 kepada PT. REKA GRAHA INDAH ABADI, SP2D Nomor: 170861302001386, Surat Perintah Membayar Nomor: 01020 tanggal 19 Desember 2017 kepada PT. REKA GRAHA INDAH ABADI, SP2D Nomor: 180861302000589, SP2D Nomor: 180861302001123, SP2D Nomor: 190861302002121, SP2D Nomor: 180861302001368, SP2D Nomor: 170861302001363, SP2D Nomor: 180861302001367, Surat Perintah Membayar Nomor: 00729 tanggal 09 Nopember 2018 kepada CV. Mahoni, Surat Permintaan Pembayaran Nomor 00729 tanggal 09 Nopember 2018 atas nama CV. Mahoni, SP2D Nomor: 180861302000739, SP2D Nomor: 80861302001121 dan SP2D Nomor: 190861302002085;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar Nomor 00652 tanggal 03 Oktober 2018 kepada PT. Bukidalam Barisani;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00343 tanggal 04 Juni 2018 kepada PT. Bukidalam Barisani;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00475 tanggal 11 Juli 2018 kepada PT. Promix Prima Karya;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00651 tanggal 03 Oktober 2018 kepada PT. Promix Prima Karya;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00690 tanggal 19 Desember 2019 kepada PT. Bukidalam Barisani;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 00690 tanggal 19 Desember 2019 untuk pembayaran belanja modal pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran nomor 00691 tanggal 19 Desember 2019 untuk pembayaran belanja modal pengawasan pembangunan gedung Lab. Komputer kepada CV. Rahfindo Cipta Engineering;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran nomor 00692 tanggal 19 Desember 2019 untuk pembayaran belanja modal pengawasan pembangunan gedung G5 kepada CV. Imaya Consulting Engineers;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor 2713/UN.64.PPK/KU/2018 tanggal 11 Desember 2018 CV Mahoni;
1 (satu) Lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran tanggal 18 Desember 2019 nomor 00657 atas nama PT. Promix Prima Karya;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat perintah membayar tanggal 18 Desember 2019 nomor 00657 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna anggran Dr.Hawignyo;
2 (dua) Lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembayaran nomor 1639/UN64.PPK/KU/2019 tanggal 2 Desember 2019 PT Promix Prima karya-KSO PT Raynya Dominique Zalika;
1 (satu) bundel foto copy legalisir dokumen berupa: Surat Permohonan pembayaran Tahap I (pertama), kwitansi Nomor: 011/RIA-A1/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri: 020.017-17.77171385, Surat Permohonan Pembayaran Tahap II (kedua), Kwitansi Nomor: 013/RIA-A1/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri: 020.004-18.08163194;
2 (dua) lembar foto copy legalisir surat nomor : 46/PP-BR-KSO/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran 100 % dari PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera;
1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi nomor : 46/PP-BR-KSO/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 dari PT. Bukidalam Barisani perihal permohonan pembayaran 100 %;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Nomor : 02/PPK-KPA/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal jaminan sisa pekerjaan sebesar 30 % dari PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Nomor : 03/BB-RRS/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal jaminan sisa pekerjaan sebesar 30 % dari PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera;
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat nomor : 0163/PT/BDB-RRS/SP/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal surat pertanggungjawaban mutlak atas perubahan nomor rekening PT. Bukidalam Barisani;
1 (lembar) daftar hadir agenda rapat penyelesaian pada hari senin tanggal 16 Desember 2019;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 1585/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas pembangunan G5 dan Lab. Komputer;
1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan pemeriksaan pekerjaan nomor: 1584/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 untuk pekerjaan gedung G5 dan Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 1583/UN.64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas pembangunan gedung kuliah G5 dan lab komputer;
1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan kemajuan pekerjaan nomor : 44/LKP-BR-KSO/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 atas pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat nomor : 17/RCE/SPP/XII/2019 tanggal 17 Nopember 2019 dari CV. Rahfindo Cipta Engineering kepada PPK tentang permohonan pembayaran 100%;
1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi nomor: 17/RCE/Kwitansi/XII/2019 tanggal 17 Nopember 2019 perihal permohonan pembayaran 100 % dari CV. Rahfindo Cipta Engineering;
2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 1585.1/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 pengawasan pembangunan gedung lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dari CV. Rahfindo Cipta Engineering;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor: 1590.1/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 pengawasan pembangunan gedung lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dari CV. Rahfindo Cipta Engineering;
1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan pemeriksaan pekerjaan pengawasan nomor: 1591.1/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas pengawasan pembangunan gedung lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (Satu) lembar foto copy legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan pengawasan Nomor: 15/RCE/LKPP/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat CV Rahfindo Cipta Engineering;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Referensi Bank Mandiri Nomor R06.Br.Brs-Cmh/GA.772/2019 tanggal 09 Desember 2019 atas nama CV. Rahfindo Cipta Engineering;
2 (Dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 1585.2/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 pengawasan gedung G5;
1 (Satu) lembar foto copy legalisir Permohonan Pembayaran 100% Nomor : CV.IMAYA/21/SPP/XII/2019 tanggal 17 November 2019 yang dibuat CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Kwitansi Nomor: CV.IMAYA/21/SPP/XII/2019 perihal Permohonan Pembayaran 100% tanggal 17 November 2019 yang dibuat CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan Nomor: 1590.2/UN64-PPK/TU/2019 Tanggal 16 Desember 2019 penyedia jasa CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Nomor :1591.2/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas pengawasan pembangunan gedung lab komputer yang ditanda tangani oleh PPK dan CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS;
1 (satu) Lembar foto copy legalisir Laporan kemajuan Pekerjaan Pengawasan pembangunan gedung G5 Nomor CV.IMAYA/19/SPP/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rekapitulasi laporan Mingguan pembangunan gedung G5 dan lab komputer tanggal 16 Mei 2018 CV. CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS dan CV. Rahfindo Cipta Engineering;
1 (satu) Lembar foto copy legalisir Surat Permintaan pembayaran tanggal 18 Desember 2019 Nomor 00658 atas nama CV. Mahoni;
2 (dua) Lembar foto copy legalisir berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor:1622/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019 pengawasan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer;
2 (dua) lembar foto copy legalisir berita acara pembayaran (BAP) Nomor: 1640/UN64.PPK/KU/2019 tanggal 2 Desember 2019 pengawasan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1572/UN.64.PPK/TU/2019 tanggal 11 November 2019 CV. Mahoni;
1 (Satu) lembar foto copy legalisir laporan pemeriksaan pekerjaan pengawasan pekerjaan pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor: 1575/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 11 Nopember 2019;
1 (satu) Lembar foto copy legalisir kwitansi Permohonan Pembayaran 100% Nomor 60/MHN-PWS/XI/2019 tanggal 2 Desember 2019 yang dibuat oleh CV Mahoni;
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Nomor: 59/MHN-PWS/XI/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran 100 % CV Mahoni;
1 (satu) Lembar foto copy legalisir surat Nomor: 79/MHN-PWS/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal permohonan pembayaran 45 % CV Mahoni;
1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi nomor : 80/MHN-PWS/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal permhonan pembayaran 100 % CV. Mahoni;
2 (dua) lembar foto copy legalisir berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor: 611/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 30 Maret 2019 CV Mahoni;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor: 614/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 30 Maret 2019 CV Mahoni;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor 54/Lap-Pws/III/2019 tanggal 30 Maret 2019 CV. Mahoni;
2 (Dua) Lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 2691/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 30 Desember 2018 CV. Mahoni;
1 (satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Kemajuan pekerjaan pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor: 94/LAP-PWS/XII/2018 tanggal 30 Desember 2018 CV Mahoni;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan pembangunan Fasilkom Nomor: 2694/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 30 Desember 2018 CV Mahoni;
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat nomor: 47/Pp-PPZ-KSO/XI/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran 100 % PT. Promix Prima Karya-KSO PT. Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi Nomor:48/Pp-PPZ-KSO/XI/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran 100% PT. Promix Prima Karya-KSO PT. Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan pemeriksaan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Nomor: 1574/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 11 Nopember 2019;
1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan kemajuan pekerjaaan pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor: 15/LAP-PWS/XI/2019 tanggal 10 Nopember 2019 CV. Mahoni;
1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan kemajuan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Nomor: 67/LKP-BR-KSO/Sep/2020 tanggal 21 September 2020;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Daftar Perhitungan jumlah Maksimal Pencairan Dana (MP) satker Pengguna PNBP yang ditandatangani oleh kepala Kanot Universitas Singaperbangsa Prof.DR.H.M Wahyudin Zarkasyi,CPA;
4 (empat) lembar foto copy legalisir Surat Setoran pajak (SSP) NPWP: 011310729423000 atas nama PT Promix Prima Karya tanggal 18 Desember 2019;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas tagihan pembayaran Tahun Anggaran 2018 pada Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : LR-855/PW10/2/2019 tanggal 2 Desember 2019;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Pernyataan Telah direviu Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018/2019;
1 (satu) bundel foto copy legalisir dokumen yang terdiri dari surat dari BPKP perwakilan Propinsi Jawa Barat kepada Rektor Unsika Nomor: S-3024/PW10/2/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal reviu tunggakan atas tagihan pembayaran pada Universitas Singaperbangsa Karawang, surat tugas Nomor: ST-3025/PW10/2/2019 tanggal 16 Desember 2019,surat tugas Nomor: ST-3025/PW10/2/2019 tanggal 16 Desember 2019, Berita Acara Pembahasan Hasil Reviu tanggal 19 Desember 2019 dan simpulan hasil reviu tunggakan atas tagihan pembayaran paket pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir reviu progres pembangunan gedung G5 labkom dan gedung Fasilkom satuan Pengawas Internal;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembahasan hasil Reviu pada hari selasa tanggal 26 november 2019 berdasarkan surat tugas kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa barat Nomor: ST-2563/PW10/2/2019 tanggal 05 November 2019 yang ditandatangani oleh PPK dan Tim Reviu;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu dan Kertas Kerja, Reviu Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang, Satuan Pengawas Internal (SPI) Tahun 2019;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu dan Kertas Kerja, Reviu atas Laporan Keuangan Per 31 Desember 2018 di Lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang, Satuan Pengawas Internal (SPI) Tahun 2019;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu atas Pengadaan Barang dan Jasa Lelang dan Pengadaan Langsung di Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2019 Satuan Pengawas Internal (SPI) Nomor Laporan : 02-04/LHR.PBJ/SPI/II/2020 Tanggal 20 Februari 2020;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu atas Laporan Keuangan Satuan Pengawas Internal (SPI) Per 30 September 2020 di Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020, Nomor Laporan : 04/LHR.LK.TWIII/SPI/IX/2020 Tanggal 30 Oktober 2020;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Uji Laik Pakai Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020 Nomor : 983/UN64.PPK/TU/2020 tanggal 08 Desember 2020 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Antasalam Multi Kreasi;
2 (Dua) Bundel foto copy legalisir Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Uji Laik Pakai Gedung G5 Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020 Nomor : 989/UN64.PPK/TU/2020 tanggal 08 Desember 2020 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Gumilang Sajati;
1 (Satu) Bundel asli Final Report Investigasi Kondisi Struktur Gedung G5 dan Laboratorium Komputer-Unsika Maret 2021 dengan PT. Gumilang Sajati
1 (Satu) Bundel asli Final Report Investigasi Kondisi Struktur Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Maret 2021 dengan PT. Antasalam Multi Kreasi;
1 (satu) lembar bukti setor tanggal 30 Desember 2019 dari Popon Siti Patimah kepada Drs. Dedi M.Pd sebesar Rp. 200.000.000,- (Foto copy);
1 (satu) bundel rekening koran Bank BJB Bukidalam Barisani Nomor Rekening 0086402319001 dari tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021(Foto copy);
1 (satu) bundel hasil screen shoot yang sudah diprint antara Popon Siti Patimah dan Dedi (Foto copy);
1 (satu) bundel bukti transfer dari Roni Sahroni kepada Popon Siti Patimah (Foto copy);
1 (satu) bundel rekening tahapan bank BCA atas nama Popon Siti Patimah dengan nomor rekening 7771782276 periode Desember 2019 (Foto copy);
1 (satu) bundel bukti transfer dari Popon Siti Patimah selain kepada Roni Sahroni (Foto copy);
1 (satu) bundel bukti penyimpanan uang jaminan untuk Universitas Singaperbangsa Karawang oleh Roni Sahroni tanggal 31 Desember 2019 (Foto copy);
1 (satu) bundel data pembayaran upah pada pembangunan gedung G5 Unsika Karawang (Foto copy);
3 (tiga) lembar mutasi rekening Promix Prima Karya nomor rekening 0087176525001 tanggal 01 Juni 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018 Bank BJB Cabang Tasikmalaya (Foto copy);
1 (satu) bundel hasil screen shoot percakapan lewat whatsapp antara Popon Siti Patimah dengan Dida, Eni Ginarsih dan Bank BJB (Foto copy);
1 (satu) bundel surat perjanjian kerja pekerjaan perbaikan gedung Fasilkom dan Gedung G5 antara Popon Siti Patimah dengan Iwan Setiawan tanggal 13 April 2020 (Foto copy);
1 (satu) bundel dokumen berupa: Surat Pernyataan tanggal 4 Januari 2020 dari Roni Sahroni kepada Popon Siti Patimah yang pada pokoknya menyatakan bahwa Roni Sahroni akan menyelesaikan permasalahan terkait pembangunan G5 dan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2020 dan bukti pengembalian dari Pak Dedi kepada Popon siti Patimah sebesar Rp. 200.000.000,-, bukti transfer dari Popon Siti Patimah kepada Dedi sebesar Rp. 100.000.000,- beserta bukti chat whatsapp antara Popon siti Patimah dengan Dedi. (Foto copy);
1 (satu) bundel rekening tahapan dari Bank BCA atas nama Popon Siti Patimah nomor rekening 7771782276 periode Januari dan Maret 2020 (Foto copy)
1 (satu) lembar penggunaan pencairan G5 (Foto copy);
1 (Satu) Lembar Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Tunggakan Kredit a.n. PT. Promix Prima Karya dari Bank BJB (Foto copy);
2 (Dua) Lembar Surat Kuasa Nomor : 18/MIX/SK/BD/IX/2021 dari PT. Promix Prima Karya (Foto copy);
1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Lunas Nomor : 180/TAS-OKR/2019 dari Bank BJB (Foto copy);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Maret 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode April 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Mei 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Juni 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Juli 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Agustus 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode September 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Oktober 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Nopember 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Desember 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Januari 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Pebruari 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Maret 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode April 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Mei 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Juni 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Juli 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Agustus 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode September 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Oktober 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Nopember 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Desember 2020 (Asli);
2 (lembar) rincian dana Unsika tahun 2019-2020 G5 dan lab Komputer (Asli);
3 (tiga) lembar bukti setor uang jaminan sebesar 30 % (Foto copy);
1 (lembar) rencana awal penggunaan dana pencairan G5 dan laboratorium komputer (Foto copy);
4 (lembar) rincian pekerjaan Fauzi atas pembangunan Fasilkom, labkom dan G5 (Foto copy);
1 (satu) lembar bukti setor dan 3 (tiga) lembar bukti transfer dari Popon Siti Patimah kepada Fauzi (Foto copy);
1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (Foto copy);
1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 04 Januari 2019 sebesar Rp. 55.000.000,- (Foto copy);
1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 150.000.000,- (Foto copy);
1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (Foto copy);
1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (Foto copy);
1 (Satu) bundel Mutasi Rekening Bank BJB atas nama Bukidalam Baris Cabang Tasikmalaya tanggal 15/6/2022;
1 (satu) lembar Bukti Setor Bank Mandiri Pembayaran Pekerjaan dari Bukidalam Barisani ke Ari Nugraha tanggal 03/01/2020 Jumlah Setor: Rp. 2.088.000.000 (dua miliyar delapan puluh delapan juta rupiah);
1 (satu) lembar Bukti Setor Bank BJB dari Eni Ginarsih Ermya ke Roni Sahroni tanggal 06 Juni 2018 Jumlah Setor: Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Bukti Setor Bank BJB untuk Pembayaran Pinjaman dari Eni Ginarsih Ermya ke Iwan Rhamdan tanggal 06 Juni 2018 Jumlah Setor: Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Bukti Setor Bank BJB untuk Pembayaran Pinjaman dari Eni Ginarsih Ermya ke Saeful Rochman tanggal 06 Juni 2018 Jumlah Setor: Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar asli tanda terima buku tabungan Bank Mandiri atas nama PT. Bukidalam Barisani dengan nomor rekening 130-00-6711888-8 tanggal 6 Januari 2019 dari Dedi kepada Firda Y (PT. Bukidalam Barisani);
1 (satu) lembar asli tanda terima buku tabungan Bank Mandiri atas nama PT. Bukidalam Barisani dengan nomor rekening 130-00-6711888-8 nominal jumlah tabungan Rp. 2.389.163.000,- (dua milyar tiga ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2020 dari Dedi kepada Firda Yolanda (PT. Bukidalam Barisani);
1 (satu) bundel Foto Copy Akta Pendirian PT Revan Raditya Sejahtera nomor 108 yang dibuat oleh Notaris kabupaten Cirebon Abd Jalil Hamzah,SH, Mkn.;
1 (satu) bundel Foto Copy Akta Kuasa Direksi tanggal 17 Desember 2019 Nomor 03 Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ATI MIRAWANTI,SH.;
1 (satu) bundel Foto Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT. Revan Raditya Sejahtera” nomor 10 tanggal 23-09-2019;
1 (satu) bundel Foto Copy akta Pendirian Perseroan terbatas PT Rayna Dominique Zalika Nomor 21 tanggal 25 Agustus 2017 yang dibuat Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Gina Riswara Koswara, S.H.;
1 (satu) bundel Foto Copy akta Pembukaan dan Kuasa Mengurus Cabang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Jawa barat dan banten PT Bukitdalam Barisani Nomor 08 tanggal 10 Oktober 2017 yang dibuat Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Gina Riswara Koswara, S.H.
Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 19 Juni 2023 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia halaman 8 menerangkan :“Van Bemmelen mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana yaitu sebagai berikut :
Mencari dan menemukan kebenaran,
pemberian keputusan oleh hakim dan
pelaksanaan keputusan.
Dari ketiga fungsi di atas, yang paling penting karena menjadi tumpuan kedua fungsi berikutnya, ialah "mencari kebenaran". Setelah menemukan kebenaran yang diperoleh melalui alat bukti dan bahan bukti itulah, hakim akan sampai kepada putusan (yang seharusnya adil dan tepat), yang kemudian dilaksanakan oleh jaksa.”
Bahwa Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia halaman 26 menerangkan :“Tujuan hukum acara pidana ialah menemukan kebenaran materiil. Untuk mencapai tujuan ini, selain pengetahuan tentang hukum pidana dan hukum acara pidana, perlu pula para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan penasihat hukum mempunyai bekal pengetahuan lain yang dapat membantu dalam menemukan kebenaran materiil, salah satunya adalah Logika.
Bahwa dalam usaha menemukan kebenaran, orang tentu memakai pikiran dalam menghubungkan keterangan yang satu dengan yang lain. Dalam hal inilah dibutuhkan logika itu. Bagian dari hukum acara pidana yang paling membutuhkan pemakaian logika ialah masalah pembuktian dan metode penyelidikan. Pada usaha menemukan kebenaran itu, biasanya dipergunakan hipotesis atau dugaan terdahulu. Bertolak dari hipotesis inilah diusahakan pembuktian yang logis. Kenyataan-kenyataan yang ditemukan, menarik pikiran kepada hipotesis, dan dengan penemuan fakta-fakta sesudahnya, akan membentuk konstruksi yang logis.”
Bahwa menurut Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Bahwa ada batas nilai suatu kesaksian yang berdiri sendiri dari seorang saksi yang disebut unus testis nullus testis (satu keterangan saksi bukan saksi). Hal ini dapat dibaca pada Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang mengatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Bahwa Penasehat Hukum tidak sependapat dengan Penuntut Umum Terdakwa Kasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam “Pasal 2 (1) Jo Pasal 3 c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, dalam Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Pasal 2 (1) & Jo Pasal 3 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, rumusannya berbunyi :
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) :
Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;”
Bahwa didalam surat tuntutan Penuntut Umum unsur-unsur Pasal 12 huruf c UU Tipikor adalah sebagai berikut :
a. Menerima hadiah atau janji
b. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Bahwa Penasehat Hukum akan menguraikan analisa yuridis unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif sebagai berikut:
Unsur “yang menerima hadiah atau janji”.
Bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia” pada halaman 77 menjelaskan sebagai berikut :
“….. selesainya perbuatan menerima adalah apabila sesuatu pemberian, misalnya segepok uang telah berpindah kekuasaannya secara mutlak dan nyata ke tangan atau kedalam kekuasaan yang menerima. Arti dari kalimat telah berpindah kekuasaannya ialah apabila telah terdapat hubungan yang erat dan langsung antara orang yang menerima dengan benda hadiah yang diterimanya. Indikator hubungan erat dan langsung itu ialah apabila orang hendak melakukan perbuatan terhadap benda itu, misalnya jika membelanjakan uang maka ketika itu juga dia telah dapat melakukannya tanpa harus melalui perbuatan lain terlebih dulu.”
Sementara pada halaman 171 menjelaskan sebagai berikut : “Sedangkan pengertian menurut tata bahasa, hadiah lebih mengacu pada pengertian benda atau kebendaan yang bernilai uang.”
Sementara pada halaman 173 menjelaskan sebagai berikut : “Terutama pada perbuatan menerima sesuatu berupa benda/hadiah yang baru dianggap perbuatan menerima hadiah selesai, kalau nyata- nyata benda itu telah diterima oleh yang menerima yakni diperlukan syarat telah beralihnya kekuasaan atas benda itu ke tangan orang yang menerima. Sebelum kekuasaan atas benda itu beralih kedalam kekuasaan si penerima, maka perbuatan menerima belumlah dianggap terwujud secara sempurna.”
Sementara pada halaman 79 menjelaskan sebagai berikut :
“Menerima janji dapat dianggap telah selesai dengan sempurna manakala telah ada keadaan-keadaan sebagai pertanda/indikator bahwa mengenai apa isi yang dijanjikan telah diterima oleh pegawai negeri tersebut, misalnya anggukan kepala atau keluar ucapan atau kata-kata yang karena sifatnya dapat dinilai atau dianggap menerima (misalnya mengucapkan kata iya, baik, terima kasih, alhamdulilah, yes, ok, dan sebagainya), tetapi tidak dapat terjadi, dengan tidak memberi isyarat apa pun atau diam. Perbuatan menerima janji tidak dapat
dilakukan secara diam, karena perbuatan menerima itu pada dasarnya adalah perbuatan aktif dan bukan perbuatan pasif.”
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata “janji”
adalah :
1. Ucapan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat (seperti hendak memberi, menolong, datang, bertemu)
2. Persetujuan antara dua pihak (masing-masing menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu)
3. Syarat; ketentuan (yang harus dipenuhi)
4. Dan lain-lain.
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak pernah menerima hadiah atau janji dari siapapun yang ada hubungannya dengan perkara Unsika pembangunan, yang akan Terdakwa buktikan dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap selama pemeriksaan persidangan.
Bahwa Penasehat Hukum dalam upaya membuktikan unsur “yang menerima hadiah atau janji” tidak terpenuhi akan membantah dalil-dalil dan fakta hukum versi Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya dengan fakta hukum versi Penasehat Hukum dalam Nota Pembelaan ini.
Bahwa pada Halaman 2 menurut Penuntut Umum diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Turut serta memperkaya diri sendiri dan memperkaya Orang Lain.
Bahwa berdasarkan hal-hal diatas maka dalil Penuntut Umum ini harus dinyatakan ditolak dan dikesampingkan.
Bahwa hal di atas sesuai dengan Pasal 37A angka (3) Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu :
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga Penuntut Umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.”
Bahwa seharusnya Penuntut Umum menghadirkan uang yang diduga hasil kejahatan di persidangan sekaligus membuktikan
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas maka dalil-dalil Penuntut Umum harus dinyatakan ditolak dan dikesampingkan.
Bahwa tidak pada tempatnya Penuntut Umum menuntut Terdakwa untuk membuktikan asal usul Kerugian Negara Rp6.224.856.366,48 (Enam Milyar Dua Ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima ratus enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah) . Justru menjadi kewajiban Penuntut Umum untuk membuktikan asal-usul Kerugian Negara Rp6.224.856.366,48 (Enam Milyar Dua Ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima ratus enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah) itu hasil dari kejahatan yg didakwakan dalam perkara ini atau bukan. Hal ini sesuai dengan Pasal 37A angka (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.”
Bahwa berdasarkan hal-hal diatas maka dalil Penuntut Umum ini harus dinyatakan ditolak dan dikesampingkan.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka menurut hemat Penasehat Hukum Penasihat Hukum Terdakwa, unsur “yang menerima hadiah atau janji” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat oleh karena salah satu unsur Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi maka Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 2 (ayat 1) Jo Pasal ke 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum maka Terdakwa harus diperintahkan dibebaskan dari tahanan atau dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya.
Mengakhiri Nota Pembelaan ini, Penasehat Hukum mohon sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan berkenan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa selama persidangan Terdakwa bersikap kooperatif, sopan dan jujur dalam memberikan keterangan; dan
Bahwa,Terdakwa adalah seorang ayah dari 2 orang putri yang masih mengeyam pendidikan.
Perkenankanlah Penasehat Hukum mengutip juga adagium hukum yang kita ketahui bersama, namun tidak diterapkan secara konsisten sebagaimana terkandung dalam :
asas in dubio pro reo, “lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah”. Apabila hakim ragu-ragu dalam mengambil keputusan maka hakim memutus dengan hal yang meringankan terdakwa, dengan kata lain jika hakim ragu-ragu maka hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan.
Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar- benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya
Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak Keadilan, menjadi saksi karena Allah Swt , walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu., Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah Swt lebih tahu kemaslahatan (Kebaikannya).. "Q.S. AN NISA 135"
Perlu kiranya Penasehat Hukum sampaikan segala sesuatu yang Penasehat Hukum anggap penting agar kiranya Majelis Hakim dapat mengetahui latar belakang dan siapa sebenarnya yang telah dijadikan Terdakwa dan yang seharusnya di tuntut oleh Saudara PENUNTUT UMUM melakukan perbuatan sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 2 (ayat 1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Setelah melalui berbagai upaya akhirnya Terdakwa telah pasrah dan menyerahkan semuanya kepada Allah yang maha adil. Bukankah Allah adalah Hakim yang paling adil (Alaisallahu bi-kamil haakimin).
Tentu Majelis Hakim akan mengakhiri persidangan ini dengan suatu putusan yang didasarkan atas keyakinan hakim, bukan atas dasar keyakinan Terdakwa/Penasehat Hukum. Meskipun demikian Penasehat Hukum sebagai Penasehat Hukum Terdakwa juga berkeyakinan bahwa yang dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim bukan hanya pertimbangan hukum namun tentu Majelis Hakim akan mempertimbangkan pula hal-hal lain yang Non-Hukum.
Disetiap kali persidangan, Penasehat Hukum melihat semua keluarga dari Terdakwa, baik anak-anak, saudara-saudaranya, istrinya juga sahabat dan kerabatnya, senantiasa menghadiri persidangan ini. Istrinya dan begitu juga anak- anaknya, sangat tidak percaya, bahwa ayahnya yang demikian dikagumi, yang selalu menanamkan pelajaran kejujuran, memberikan pelajaran agama kepada anak-anaknya, harus menerima kenyataan diduduk-kan sebagai Terdakwa dan ditahan dibalik tembok-tembok penjara dan dipisahkan dari seluruh keluarganya.
Inilah yang sangat memprihatikan, inilah yang sangat menyedihkan, inilah yang sangat memukul seluruh keluarganya yang harus menghadapi kenyataan bahwa ayahnya, suaminya dipenjara hanya karena dakwaan dan tuntutan berdasar narasi tanpa bukti.
Penasehat Hukum ingin mengakhiri Nota Pembelaan ini dengan satu permintaan, agar kiranya Majelis yang Penasehat Hukum muliakan dengan segala kewibawaan dapat memberikan Putusan dengan menyatakan bahwa Terdakwa Kasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua. Semoga Allah SWT dapat memberikan bimbingan kepada Majelis Hakim yang Penasehat Hukum muliakan., “waidza hakamtum bainan nass antahkumu bil adli” jika kamu sedang mengadili seseorang jatuhkanlah hukuman yang se-adil- adilnya).
Berdasar atas segala sesuatu yang Penasehat Hukum uraikan diatas, Penasehat Hukum mohon agar kiranya Majelis Hakim dengan segala kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Kasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan Terdakwa Kasto dari segala Dakwaan Penuntut Umum (vrijsprak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Kasto dari semua tuntutan Hukum (onstlaag van alle rechtvervorging).
Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar segera mengeluarkan terdakwa Kasto dari tahanan.
Memulihkan hak terdakwa Kasto dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Kasto dalam kedudukan seperti semula.
Mengembalikan barang bukti dalam perkara ini kepada yang berhak.
Akhirnya menutup pembelaan Penasehat Hukum dengan menyampaikan ucapan Dr. Martin Luther King Jr, seorang pejuang Civil Rights Movement untuk persamaan hak warga kulit hitam di Amerika Serikat; Injustice anywhere is a threat to justice everywhere (Ketidakadilan di suatu tempat merupakan ancaman pada keadilan di semua tempat); Jika pada perkara di pengadilan ini terjadi ketidakadilan, Maka Hal ini akan mengancam terjadinya ketidak adilan di semua perkara, di semua pengadilan, Dimana-mana;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa KASTO sendiri secara lesan yang pada pokoknya;
Terdakwa KASTO telah mengabdi kepada negara sejak tahun 1992 dengan menjadi honorer di UNPAD dan sejak 2006 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UNPAD, sehingga tidak ada niat sedikitpun dari Terdakwa untuk melakukan perbuatan korupsi;
Terdakwa pada tahun 2017 diminta untuk bergabung dengan Universitas Singaperbangsa Karawang untuk pengembangan Universitas Singaperbangsa Karawang yang baru berdiri pada tahun 2014;
Terdakwa pada tahun 2018 karena sertifikat pengadaan telah Terdakwa miliki Terdakwa menjadi bagian dari kegiatan pengadaan di Universitas Singaperbangsa Karawang menjadi Kelompok Kerja (POKJA);
Bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi pada tahun 2019 dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 tidak ada kaitannaya dengan Kelompok Kerja (POKJA) atau Terdakwa
Terdakwa KASTO tidak rela dan ridlo dihukum atas hal-hal yang bukan menjadi tanggung-jawab Terdakwa KASTO, tidak ada niat Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan perbuatan yang merugikan negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa dan atau pembelaan Terdakwa KASTO pribadi (Replik) yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada dalil-dalil dakwaan dan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum (duplik) yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa KASTO menyatakan tetap berpendpat dan berpegang teguh kepada dalil-dalil pembelaannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 06 Februari 2023 Terdakwa KASTO telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
P R I M A I R
Bahwa Terdakwa Kasto selaku Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 617/ UN64/ KPT/ 2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 serta selaku Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 618/ UN64/ KPT/ 2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, secara bersama-sama dengan saksi Dedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer Tahun 2018 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Roni Sahroni, pada bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Universitas Singaperbangsa Karawang Jalan HS. Ronggo Waluyo, Puseurjaya, Telukjambe Timur, Karawang, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/ KMA/ SK/ XII/ 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering, dan Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standart dan Pedoman Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya saksi Dedi sebesar Rp. 363.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah) serta memperkaya Roni Sahroni sebesar Rp. 5.861.856.366,48 (lima milyar delapan ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah), yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu sebesar Rp. 6.224.856.366,48 (enam milyar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Auditor Independen dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Universitas Singaperbangsa Karawang berdiri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa pada tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang memperoleh dana sebesar Rp. 12.554.111.100,- (dua belas milyar lima ratus lima puluh empat juta seratus sebelas ribu seratus rupiah) sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA-042.01.2.400859/2018 tanggal 4 Januari 2018 untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab Komputer dengan nilai HPS sebesar Rp. 12.480.011.000,- (dua belas juta empat ratus delapan puluh juta sebelas ribu rupiah) dan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 12.147.368.000,- (dua belas milyar seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) serta dana sebesar Rp. 7.800.000.000,-(tujuh milyar delapan ratus ribu rupiah) sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA-042.01.2.400859/2018 tanggal 4 Januari 2018 untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dengan nilai HPS sebesar Rp. 7.674.677.000,- (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.349.797.000,- (tujuh milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa susunan organisasi pelaksanaan kegiatan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 adalah:
Pengguna Anggaran (PA) : Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang ( saksi M. Wahyudin Zarkasyi)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : saksi Drs. Dedi, M.Pd.
Pejabat Penandatangan SPM : saksi Dr. Hawignyo, M.M.
Kelompok Kerja (Pokja) : saksi Drs. Dida Herwanda Barnas, saksi Drs. H. Toto Suharto, saksi Bunbun Hasbullah, S.Pd., saksi Gungun Gumilar, dan Terdakwa Kasto
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) : saksi Hendra Janaka, ST, saksi Dr. H. Amirudin, dan saksi Drs. Dida Herwanda Barnas
Konsultan Perencana / Tim Perencana : Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer, yaitu PT. Reka Graha Indah Abadi (Direktur saksi Gabriel Hagastio Parwo)
Gedung Fakultas Ilmu Komputer, yaitu PT. Arplan Geo Encon (Direktur saksi Budiono)
Penyedia Jasa : Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer, yaitu PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera
Gedung Fakultas Ilmu Komputer, yaitu PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika
Bendahara : saksi Gungun Gumilar
Tim Teknis : saksi Dadi Darmadi, saksi Sunaryo, dan saksi UtangRusmana
Konsultan Pengawas : Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer, yaitu CV. Imaya Consulting Engineersdan CV. Rahfindo Cipta Engineering
Gedung Fakultas Ilmu Komputer, yaitu CV. Mahoni
Bahwa pada tahun 2017, Universitas Singaperbangsa Karawang mengadakan tender pemilihan Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 pada Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 melalui LPSE dan pada saat itu PT. Reka Graha Indah Abadi memasukkan dokumen penawaran, sehingga Kelompok Kerja (Pokja) mengundang saksi Gabriel Agastio Parwo selaku Direktur PT. Reka Graha Indah Abadi untuk melakukan klarifikasi dan setelah itu Pokja menetapkan PT. Reka Graha Indah Abadi sebagai pemenang tender Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5. Selain itu, PT. Reka Graha Indah Abadi oleh Pokja juga ditunjuk langsung sebagai Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer.
Pada tanggal 16 Oktober 2017, PT. Reka Graha Indah Abadi diwakili saksi Gabriel Agastio Parwo bersama saksiDedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Kontrak Nomor : 159/UN64.PPK/TU/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 137.967.500,- (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan pada tanggal 1 Nopember 2017 untuk Kontrak Nomor : 211/UN64.PPK/TU/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) untuk pembangunan Gedung Laboratorium Komputer.
Setelah penandatanganan kontrak, PT. Reka Graha Indah Abadi mulai melakukan pekerjaan perencanaan, yaitu diawali dengan saksi Gabriel Agastio Parwo bersama Terdakwa Kasto dan saksi Hendra Janaka melakukan peninjauan lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5. Lalu saksi Gabriel Agastio Parwo bersama saksi Endang Pribadi melakukan pengukuran dan pemetaan serta mulai membuat rancangan Gambar Teknis dan rancangan gambar / Desain untuk dikonsultasikan kepada saksi Dedi. Setelah itu, dilaksanakan rapat Pra Desain yang dihadiri oleh saksi Wahyudin Zarkasyi, saksi Dedi, dan saksi Hendra Janaka yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima pekerjaan Konsultan Perencana dengan pihak Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) meliputi semua gambar maupun rincian biayanya;
Bahwa pada tahun 2017, Universitas Singaperbangsa Karawang mengadakan tender pemilihan Konsultan Perencana Pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 pada Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 melalui LPSE, dimana PT. Arplan Geo Encon pada saat itu mengikuti pasca kualifikasi tender dengan cara mengunduh dokumen kualifikasi, dokumen teknis, dan penawaran harga ke LPSE lalu PT. Arplan Geo Encon menghadiri undangan verifikasi dokumen-dokumen. Setelah PT. Arplan Geo Encon ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja, lalu dilakukan penandatangan kontrak perencanaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer antara saksi Dedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Budiyono selaku Direktur PT. Arplan Geo Encon yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 194/UN64.PPK/TU/2017 tanggal 18 Oktober 2017 dengan nilai sebesar Rp. 138.325.000,- (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Setelah penandatanganan kontrak, saksi Budiyono (Direktur PT. Arplan Geo Encon) mulai melakukan kegiatan perencanaan dengan meninjau lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Ilmu Komputer di Universitas Singaperbangsa Karawang bersama dengan Terdakwa Kasto. Setelah itu, saksi Budiyono melakukan pemaparan ke saksi Dedi untuk persetujuan pra desain. Setelah disetujui oleh saksi Dedi, selanjutnya PT. Arplan Geo Encon melakukan pekerjaan teknis dan membuat rencana program termasuk dokumen Design Engineer Estimate (DED) yang memuat gambar, RAB (Engineer Estimate (EE), RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) dan BQ (Bill Of Quantity), yang kemudian setelah disetujui ditindaklanjuti dengan serah terima pekerjaan Konsultan Perencana dengan pihak Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) meliputi semua gambar maupun rincian biayanya;
Bahwa pada tahun 2018, saksi Dida Herwanda Barnas, saksi Toto Suharto, saksi Bunbun Hasbullah, saksi Gungun Gumilar, dan Terdakwa Kasto selaku Pokja juga melakukan tender pekerjaan Konsultan Pengawas, dimana Konsultan Pengawas yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 adalah CV. Imaya Consulting Engineers sesuai Kontrak Nomor : 217/UN64.PPK/2018 tanggal 16 Mei 2018, untuk pembangunan Gedung Laboratorium adalah CV. Rahfindo Cipta Engineering sesuai Kontrak Nomor : 220/UN.64.PPK/2018 tanggal 22 Mei 2018, dan untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer adalah CV. Mahoni sesuai Kontrak Nomor : 266/UN64.PPK/2018 tanggal 25 Juni 2018. Adapun Terdakwa Kasto dalam pelaksanaan tender pekerjaan Konsultan Pengawas untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer sengaja memecah atau membagi 2 (dua) kegiatan pengawasan tersebut untuk menghidari pelelangan umum.
Bahwa pada tahun 2018, saksi Dida Herwanda Barnas, saksi Toto Suharto, saksi Bunbun Hasbullah, saksi Gungun Gumilar, dan Terdakwa Kasto selaku Pokja juga melakukan tender untuk penyedia pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, yang mana dalam pelaksanaan tender tersebut semuanya dijalankan oleh Terdakwa Kasto selaku Anggota Pokja baik kelengkapan administrasinya maupun pengoperasian sistem tendernya.
Bahwa terkait dengan pekerjaan penyedia pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer tersebut, pada awalnya saksi Dedi menyampaikan kepada saksi Wahyudin Zarkasyi agar Roni Sahroni yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer tersebut dikarenakan sebelumnya Roni Sahroni pernah mengerjakan pembangunan Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Perpustakaan di Universitas Singaperbangsa Karawang serta Roni Sahroni juga pernah membantu menyelesaikan permasalahan hukum saksi Wahyudin Zarkasyi, yang kemudian disetujui oleh saksi Wahyudin Zarkasyi. Selanjutnya saksi Dedi menemui Roni Sahroni di daerah Antapani Bandung sambil menyerahkan RAB pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, namun saat itu Roni Sahroni tidak sanggup untuk mengerjakan karena margin keuntungannya sangat kecil dan akan membantu menawarkan pekerjaan tersebut kepada rekan-rekannya. Selang 2 (dua) hari kemudian Roni Sahroni memberitahukan kepada saksi Dedi bahwa ada rekanan yang mau mengerjakan pekerjaan tersebut dan Roni Sahroni mengirimkan 2 (dua) nama penyedia jasa, yaitu PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya.
Selanjutnya pada bulan Maret 2018 bertempat di Universitas Singaperbangsa Karawang tepatnya di ruangan saksi Dedi, Roni Sahroni bertemu dengan saksi Dedi dan dalam pertemuan tersebut Roni Sahroni menitipkan PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya supaya dimenangkan dalam tender pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 dengan menyerahkan dokumen perusahaan, selanjutnya saksi Dedi memperkenalkan Roni Sahroni kepada Terdakwa Kasto dan pada saat itu Roni Sahroni menitipkan PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya kepada Terdakwa Kasto untuk dimenangkan dalam tender dengan menjanjikan sejumlah uang (komitmen fee) kepada Terdakwa Kasto selaku Anggota Pokja apabila PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya dimenangkan dalam tender tersebut. Selain itu, Roni Sahroni dengan Terdakwa Kasto juga membicarakan mengenai syarat-syarat lelang diantaranya penambahan tenaga ahli untuk memperbesar peluang menangnya perusahaan PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya yang sebelumnya dititipkan Roni Sahroni, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa Kasto;
Bahwa ketika tender pembangunan Gedung G5 dan Lab. Komputer dilaksanakan, yang mendaftar dalam pelaksanaan tender tersebut sebanyak 85 (delapan puluh lima) perusahaan, namun yang memasukkan penawaran hanya ada 5 (lima) perusahaan, yaitu PT. Revan Raditya Sejatera, PT. Mair Bela Kandarika, PT. Bukidalam Barisani, PT. Revan Raditya Cemerlang, dan PT. Kreasindo Putra Bangsa. Terhadap 5 (lima) perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut, kemudian dilakukan evaluasi oleh Pokja, namun kelima perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
Oleh karena tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, maka Terdakwa Kasto dan Anggota Pokja lainnya bersama dengan saksi Dedi mengadakan rapat sesuai dengan Berita Acara Rapat Hasil Rapat Nomor: 1095/UN64.PBJ/TU/2018 tanggal 24 April 2018 dengan kesimpulan rapat yaitu sehubungan dengan tidak ada peserta yang lulus evaluasi dokumen penawaran maka Pokja dan saksi Dedi mengambil langkah untuk mempercepat dalam mendapatkan penyedia dengan cara mengadakan rapat, setelah mengadakan rapat saksi Dedi dan Pokja memutuskan untuk melakukan pemasukan dokumen penawaran ulang, namun perusahaan yang kemudian melakukan pemasukan dokumen penawaran ulang hanyalah 1 (satu) perusahaan, yaitu PT. Bukidalam Barisani sehingga Pokja lalu langsung menetapkan PT. Bukidalam Barisani sebagai pemenang tender, namun pada saat penandatanganan kontrak PT. Bukidalam Barisani ber-KSO dengan PT. Revan Raditya Sejahtera.
Sedangkan yang mendaftar dalam pelaksanaan tender pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) perusahaan, namun yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) perusahaan, yaitu PT. Promix Prima Karya sehingga Pokja lalu langsung menetapkan PT. Promix Prima Karya sebagai pemenang tender, namun pada saat penandatanganan kontrak PT. Promix Prima Karya ber-KSO dengan PT. Rayna Dominique Zalika;
Bahwa terkait pelaksanaan tender untuk penyedia pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer tersebut ditentukan syarat-syarat yang dapat menyulitkan peserta tender selain PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya, adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Persyaratan administrasi, diantaranya :
Nama paket pekerjaan sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;
Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam Lembar Dokumen Pengadaan (LDP) dan bertanggal;
Jaminan penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat.
Syarat teknis, diantaranya :
Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
Jangka waktu pelaksanaan dalam bentuk kurva S sampai dengan serah terima pertama pekerjaan;
Adanya dukungan bahan;
Perusahaan/penyedia harus ada project manager, site menager, tenaga ahli struktur, tenaga ahli arsitektur, tenaga ahli pengukuran, tenaga ahli geoteknik, ahli K3 Konstruksi, ahli elektrikal, ahli Mekanikal, ahli lingkungan dan juru gambar
Selain syarat-syarat tersebut terdapat dokumen yang harus dilengkapi atau diupload oleh peserta tender sehingga Pokja melakukan penetapan pemenang tender atas pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fasilkom pada tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang yaitu sebagai berikut:
Surat penawaran;
Daftar kuantitas dan harga;
Metode pelaksanaan;
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
Struktur organisasi personil;
Daftar personil;
Formulir isian kualifikasi;
Data peralatan;
Surat pernyataan perusahaan yang bersangkutan dan managemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
Surat pernyataan memiliki kinerja baik dan salah satu dan atau semua pengurus badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam instansi manapun;
Surat pernyataan memiliki kemampuan pada bidang usaha tertentu;
Surat pernyataan salah satu atau semua pengurus badan usahanya bukan Pegawai Kementerian/Lembaga/Departemen/Institusi;
Surat Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen penawaran;
Surat Pernyataan memiliki modal di Bank sebesar 10 % dari nilai total HPS;
Surat Pernyataan kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
Akta Notaris;
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksanaan Konstruksi;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Surat Keterangan Domisili;
Personil tenaga ahli dilampiri dengan Sertifikat Keahlian (SKA);
Bahwa terhadap syarat-syarat tender di atas sebagai tindak lanjut pembahasan antara Roni Sahroni dan Terdakwa Kasto ketika pertemuan penitipan pemenangan PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya, terdapat syarat spesifikasi tenaga ahli / personil yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja yang tidak memiliki dasar yang jelas dengan maksud agar tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelelangan sehingga perusahan yang dapat mengikuti lelang hanya PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya yang sejak awal sudah diatur akan memenangkan lelang tersebut;
Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa Kasto selaku pihak yang mengoperasikan sistem dan yang mengerjakan tender seluruhnya di dalam Pokja tidak melakukan klarifikasi atau pembuktian kualifikasi terhadap dokumen tenaga ahli yang dilampirkan dalam dokumen penawaran PT. Bukidalam Barisani maupun PT. Promix Prima Karya, karena tenaga ahli yang namanya dicantumkan di dalam dokumen penawaran ternyata tidak mengetahui bahwa dokumen atas namanya telah dilampirkan dalam dokumen penawaran serta tidak pernah mengetahui ataupun dilibatkan atas pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fasilkom pada tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa pelelangan pertama pekerjaan penyedia pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fasilkom pada tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang tersebut sempat terjadi kegagalan, namun Terdakwa Kasto dan anggota Pokja lainnya bersama-sama dengan saksi Dedi tidak melakukan evaluasi penyebab pelelangan tersebut gagal dan tidak melakukan proses pelelangan ulang, melainkan memutuskan untuk melakukan pemasukan dokumen penawaran ulang pada pelelangan pertama, namun pada saat pemasukan ulang dokumen penawaran tersebut dibentuk KSO oleh PT Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera dan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Selain itu, Terdakwa Kasto beserta Pokja lainnya juga tidak melakukan pembuktian kualifikasi untuk memastikan apakah personal dan peralatan serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi benar adanya;
Bahwa sesuai Summary Report kode tender 1070273 dengan nama tender pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan Lab. Komputer dan Summary Report kode tender 1112273 dan dengan nama tender pembangunan Fasilkom terdapat beberapa kali dilakukan perubahan jadwal akan tetapi Terdakwa Kasto selaku Anggota Pokja yang mengoperasikan system berta Pokja lainnya tidak bisa menjelaskan alasan-alasan perubahan tersebut.
Bahwa setelah melalui proses tender dan sebagaimana permintaan awal Roni Sahroni kepada Terdakwa Kasto dan saksi Dedi, maka PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera kemudian ditetapkan menjadi pemenang tender untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer, sedangkan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominiqiue Zalika ditetapkan menjadi pemenang tender untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Nomor : 215/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 16 Mei 2018 untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer antara saksi Dedi dengan saksi Feisa Zaeni dan Kontrak Nomor : 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) antara saksi Dedi dengan saksi Ir. Sudaryat, yang kesemua kontraknya berbentuk kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan;
Bahwa saksi Dedi telah menerima uang dari Roni Sahroni sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang muka karena PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera dan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika sudah dimenangkan dalam proses tender untuk pelaksana kegiatan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satker Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
Bahwa setelah melakukan penandatanganan kontrak atas pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fasilkom pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, Pihak Pelaksana Pekerjaan mulai menyimpangi kontrak, yang mana untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer seharusnya dimulai tanggal 16 Mei 2018 dan untuk pembangunan Gedung Fasilkom seharusnya dimulai pada tanggal 25 Juni 2018, namun pekerjaan dimulai pada bulan Agustus 2018 dan pelaksanaan Mutual Check (MC) 0 pada bulan September 2018. Selain itu, sejak awal pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera dan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika, namun sepenuhnya dilaksanakan oleh Roni Sahroni bersama dengan timnya.
Oleh karena pekerjaan dimulai pada bulan Agustus 2018, maka saksi Dadi Darmadi, saksi Sunaryo, dan saksi Utang Rusmana selaku Tim Pengelola Teknis pekerjaan pembangunan G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 memberikan saran atau rekomendasi kepada saksi Dedi untuk penjadwalan ulang kegiatan di lapangan dan melaksanakan rapat Show Case Meeting (SCM), yang kemudian ditindaklanjuti saksi Dedi dengan melaksanakan Show Case Meeting (SCM) dengan hasil pembahasan bahwasanya progress pekerjaan tidak sesuai dengan yang direncanakan dan pelaksana kegiatan diberikan waktu selama kurang lebih 2 (dua) minggu untuk melaksanakan target yang dibebankan. Setelah 2 (dua) minggu, Pengelola Teknis kembali menyarankan agar melaksanakan SCM 2 dengan alasan SCM 1 tidak tercapai dan hasil dari pembahasan SCM 2, yaitu Pelaksana Kegiatan kembali diberikan waktu untuk melaksanakan target yang dibebankan, namun target tersebut kembali tidak tercapai, sehingga Pengelola Teknis kembali menyarankan agar dilaksanakan SCM 3 dan ternyata setelah SCM 3 hasilnya tetap tidak sesuai rencana;
Bahwa saksi Asep Muslihat, saksi Anwar Musadad, saksi Randhi Pradana Lukman, dan saksi Dailibas selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Universitas Singaperbangsa Karawang telah melakukan reviu atas pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fasilkom pada tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang dan terhadap hasil reviu berikut rekomendasinya juga telah disampaikan kepada terdakwa, Pokja, dan Pelaksana Kegiatan, namun tidak dilaksanakan sehingga Satuan Pengawas Internal (SPI) lalu menyampaikan hasil reviu dan rekomendasi tersebut kepada saksi Wahyudin Zarkasyi, namun juga tidak ada petunjuk atau perintah apapun dari saksi Wahyudin Zarkasyi.
Bahwa saksi Hendrik Setyawan selaku Konsultan Pengawas pembangunan Gedung Laboratorium Komputer juga telah menyampaikan teguran kepada Pelaksana Pekerjaan (Roni Sahroni), yaitu :
Pada tanggal 20 Mei 2018, yang pada pokoknya kontraktor harus segera menyelesaikan pekerjaan sub struktur, segera mendatangkan tenaga kerja, memperhatikan K3, melakukan pelaksanaan tahapan pekerjaan, mengikuti spek teknis dan gambar kerja.
Pada tanggal 26 Mei 2018, yang pada pokoknya adalah kontraktor harus segera menyelesaikan pekerjaan sub struktur, segera mendatangkan tenaga kerja, memperhatikan K3, melakukan pelaksanaan tahapan pekerjaan, mengikuti spek teknis dan gambar kerja.
namun tidak ada tindak lanjut penyelesaiannya oleh Roni Sahroni.
Untuk Konsultan Pengawas pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, yaitu CV. Imaya Consulting Engineers dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, yaitu CV. Mahoni tidak melakukan pengawasan pekerjaan, namun hanya sebatas melakukan penandatangan atas kontrak, sedangkan pelaksanaan kegiatan pengawasannya dilakukan oleh pihak lain (CV. Imaya Consulting Engineers diserahkan kepada Sdr. Firmansyah dan CV. Mahoni diserahkan kepada Alm. Gunawan) serta perusahaan tersebut hanya menerima keuntungan sebesar 5 % dari nilai kontrak;
Bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak, dimana untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer seharusnya jangka waktu penyelesaiannya selama 210 (dua ratus sepuluh) hari mulai tanggal 16 Mei 2018 sampai tanggal 13 Desember 2018, sedangkan untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer jangka waktu penyelesaiannya selama 190 (seratus sembilan puluh hari) mulai dari tanggal 25 Juni 2018 sampai tanggal 30 Desember 2018.
Adapun progres pekerjaan yang telah diselesaikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak hanya mencapai sekitar 45%, oleh karena itu saksi Dedi bersama dengan Pelaksana Pekerjaan membuat addendum tambah kurang dan addendum perpanjangan tanpa saksi Dedi sebelumnya melakukan penelitian atau penilaian atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan di lapangan, yaitu :
Addendum penambahan waktu Nomor : 2692/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 21 Desember 2018 terhadap kontrak Nomor : 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 untuk pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dan Pekerjaan tambah kurang pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom);
Addendum Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Add) Nomor : 2521/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 31 Oktober 2018 Kegiatan Pembangunan Gedung Pendidikan Pekerjaan : Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan Konsultan Pengawas CV. Imaya Consulting Engineers (Gedung G5) & CV. Rahfindo (Laboratorium Komputer) dan Kontraktor Pelaksana PT. Bukitdalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera;
Atas adanya addendum tersebut pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan oleh Roni Sahroni sesuai jangka waktu addendum, namun saksi Dedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemutusan kontrak dan membiarkan pekerjaan tetap dilaksanakan walaupun sudah tidak ada addendum atau dasar untuk melaksanakan pekerjaan, serta terdakwa juga tidak mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak;
Bahwa dengan tidak selesainya pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yang dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan (Roni Sahroni), PT. Promix Prima Karya pada bulan Maret 2019 memerintahkan saksi Popon Siti Patimah selaku Manager Teknik untuk mengambil alih pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer dari Roni Sahroni dengan tujuan agar perusahaan PT. Promix Prima Karya tidak di blacklist, yang mana pada bulan Maret 2019, saksi Popon Siti Patimah mulai melanjutkan pekerjaan Fakultas Ilmu Komputer yang awalnya dikerjakan oleh Roni Sahroni dengan bendera PT. Promix Prima Karya KSO Rayna Domique Zalika.
Selain itu, saksi Dedi bersama Roni Sahroni, dan saksi Eni Ginarsih lalu juga meminta bantuan saksi Popon Siti Patimah untuk menyelesaikan pekerjaan Gedung G5 dan Lab. Komputer, namun saksi Popon Siti Patimah menolak karena tidak mempunyai dana untuk menyelesaikan 2 (dua) pekerjaan sekaligus. Selanjutnya Roni Sahroni menyampaikan kepada saksi Popon Siti Patimah bahwa uang pembayaran seluruh pekerjaan berada di penyelesaian pekerjaan pembangunan G5 dan Lab. Komputer, sehingga Roni Sahroni dan saksi Dedi lalu menawarkan perubahan speciment di rekening PT. Bukidalam Barisani menjadi atas nama saksi Popon Siti Patimah. Adapun Roni Sahroni bersama saksi Dedi lalu melakukan perubahan speciment rekening PT. Bukidalam Barisani menjadi atas nama saksi Popon Siti Patimah agar pencairan 100 % pembangunan Gedung G5 dan Lab. Komputer dapat dikelola oleh saksi Popon Siti Patimah;
Bahwa pada bulan Nopember 2019, saksi Wahyudin Zarkasyi bersurat ke BPKP Perwakilan Jawa Barat untuk meminta review atas pembangunan Gedung G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, dimana pada tanggal 11 Nopember 2019, BPKP Perwakilan Jawa Barat telah mengeluarkan hasil Review untuk pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dengan kesimpulan pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100%,namun dalam kenyataannya pekerjaan tersebutbelum selesai 100%, lalu pada tanggal 12 Desember 2019, BPKP Perwakilan Jawa Barat juga mengeluarkan hasil review untuk pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer dengan kesimpulan pekerjaan tersebut juga dinyatakan selesai 100%, namun dalam kenyataannya pekerjaan tersebut juga belum selesai100%.
Bahwa berdasarkan hasil review BPKP Perwakilan Jawa Barat atas pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer tersebut, pada tanggal 16 Desember 2019 bertempat di ruangan Thailand Corner Unsika Karawang, atas perintah saksi Wahyudin Zarkasyi dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh saksi Dedi, saksi Dida Herwanda Barnas, saksi Anwar Musadad selaku Ketua Satuan Pengawas Internal, saksi Hawignyo selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), saksi Gungun Gumilar selaku Bendahara, dan saksi Popon Siti Patimah mewakili PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya untuk membahas pencairan 100%. Adapun kesimpulan rapat tersebut, yaitu pencairan pembayaran 100% pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta pencairan pembayaran 100% pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dilakukan pada tahun 2019 dapat dilaksanakan dengan syarat saksi Popon Siti Patimah harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Unsika (100%) dan menyerahkan uang jaminan yang harus disetor ke kas Unsika sebesar 30% dari nilai pecairan 100 %, yang disanggupi saksi Popon Siti Patimah.
Oleh karena telah disepakati dapatnya dilakukan pencairan 100 %, kemudian saksi Hendrik Setyawan bersama dengan saksi Firman membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan laporan akhir atas pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yang kesemuanya dibuat di bulan Desember 2019 (tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya), yang kemudian dalam laporan akhir dibuat seolah-olah pekerjaan sudah mencapai 100% walaupun faktanya pekerjaan belum mencapai 100%, kemudian saksi Hendra Janaka, saksi Dida Herwanda Barnas, dan saksi Amirudin selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan juga menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100% meskipun sebenarnya pekerjaan belum mencapai 100%;
Bahwa menindaklanjuti uang jaminan yang harus disetor ke kas Unsika sebesar 30% dari nilai pecairan 100% atas pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, saksi Eni Ginarsih lalu membuka rekening atas nama PT. Bukidalam Barisani dengan nomor rekening 130-00-6711888-8 dan memasukkan uang sebesar Rp. 2.389.163.000,- (dua milyar tiga ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan buku tabungannya lalu diserahkan kepada saksi Dedi, namun saksi Dedi malah menyerahkan buku tabungan tersebut kepada saksi Firda Yolanda (staf PT. Bukidalam Barisani) yang kemudian oleh saksi Firda Yolanda, buku tabungan tersebut diserahkan kepada Roni Sahroni dan tidak dikembalikan lagi kepada saksi Dedi. Adapun peruntukan uang sebesar Rp. 2.389.163.000,- (dua milyar tiga ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) selain untuk jaminan penyelesaian pekerjaan pembangunan yang belum selesai, juga untuk pemberian fee kepada sejumlah pihak di Universitas Singaperbangsa Karawang nantinya;
Bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer telah dibayarkan 100% kepada PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Uang Muka Kerja sebesar Rp. 2.429.473.600,- (dua milyar empat ratus dua puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah), SPM Nomor : 00343 tanggal 04 Juni 2018, Nomor SP2D : 180861302000589 tanggal 5 Juni 2018, rekening penerima 0086402319001 atas nama PT. Bukidalam Barisani;
Termin I sebesar Rp. 1.943.578.880,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah), SPM Nomor : 00652 tanggal 3 Oktober 2018, Nomor SP2D : 180861302001123 tanggal 3 Oktober 2018, rekening penerima 0086402319001 atas nama PT. Bukidalam Barisani;
Pembayaran 100% Pekerjaan sebesar Rp. 7.774.315.520,- (tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah), SPM Nomor : 00690 tanggal 19 Desember 2019, Nomor SP2D : 190861302002121 tanggal 20 Desember 2019, rekening penerima 1310001544446 atas nama PT. Bukidalam Barisani.
Bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) telah dibayarkan 100% kepada PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Uang Muka Kerja sebesar Rp. 1.469.959.400,- (satu milyar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah), SPM Nomor : 00475 tanggal 11 Juli 2018, Nomor SP2D : 180861302000739 tanggal 11 Juli 2018, rekening penerima 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT;
Termin I sebesar Rp. 1.175.967.520,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah), SPM Nomor : 00651 tanggal 3 Oktober 2018, Nomor SP2D : 180861302001121 tanggal 3 Oktober 2018, rekening penerima 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT;
Pembayaran 100% Pekerjaan sebesar Rp. 4.703.870.080,- (empat milyar tujuh ratus tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan puluh rupiah), SPM Nomor : 00657 tanggal 18 Desember 2019, Nomor SP2D : 190861302002085 tanggal 19 Desember 2019, rekening penerima 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT.
Bahwa penggunaan pembayaran dari Pihak Universitas Singaperbangsa atas pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer kepada PT. Bukidalam Barisani serta pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) kepada PT. Promix Prima Karya, yaitu :
Pembayaran Uang Muka Kerja dan Termin I pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yang ditransfer ke rekening PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya tidak digunakan untuk penyelesaian pekerjaan namun seluruhnya diambil oleh Roni Sahroni sehingga pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak;
Pembayaran 100% atas pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer sebesar Rp. 7.774.315.520,- (tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah), setelah dipotong pajak dan denda menjadi sebesar Rp. 5.970.000.000,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) adalah untuk:
Keperluan saksi Dedi sebesar Rp. 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah);
Keperluan administrasi pencairan 100% sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Keperluan review BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah);
Keperluan pembayaran pekerjaan pembangunan Gedung G5 dan Lab. Komputer sebesar Rp. 1.550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Keperluan Roni Sahroni sebesar Rp. 1.843.500.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Keperluan lain-lain sebesar Rp. 675.360.131,- (enam ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh satu rupiah);
Keperluan pembayaran upah pekerja pada tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 26 Maret 2020 sebesar Rp. 284.348.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan untuk keperluan pembelian material penyelesaian pekerjaan dari tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan tanggal 26 Maret 2020 sebesar Rp. 1.263.291.869,- (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah);
Pembayaran 100% pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, SPM Nomor : 00657 tanggal 18 Desember 2019, nomor SP2D : 190861302002085 tanggal 19 Desember 2019 rekening penerima 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT, sebesar Rp. 4.703.870.080,- (empat milyar tujuh ratus tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan puluh rupiah), setelah dipotong pajak dan denda total yang diterima hanya sebesar Rp. 3.562.707.705,- (tiga milyar lima ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu tujuh ratus lima rupiah), akan tetapi uang tersebut langsung dipotong oleh Bank BJB karena Direktur PT. Promix Prima Karya memiliki hutang pada Bank BJB sebesar Rp. 3.889.029.932,- (tiga milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).
Bahwa pada tahun 2020, pihak Universitas Singaperbangsa melakukan uji laik atas hasil pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, yaitu :
Uji laik atas hasil pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer dilaksanakan oleh PT. Gumilang Sajati dan sebagaimana Final Report Investigasi Struktur atas kondisi struktur Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer pada bulan Pebruari 2021, diperoleh kesimpulan sebagai berikut;
Berdasarkan hasil inspeksi visual adanya kebocoran. Kebocoran pada beberapa area toilet pada lantai atas (lantai 2, lantai 3 dan lantai 4). Kebocoran yang terjadi cukup parah, air genangan toilet pada lantai atas rembes & bocor ke lantai bawah cukup deras, diprediksi karena tidak adanya waterprofing saat pengerjaan lantai toilet dan kemungkinan poroitas beton pelat lantai cukup besar sehingga air yang rembes ke bawah cukup deras. Untuk mencegah korosi pada tulangan pelat dan balok akibat air rembesan toilet harus segera diperbaiki, yaitu dengan memberikan waterprofing pada pelat lantai agar menghentikan kebocoran.
Dari inspeksi visual kebocoran juga terjadi di beberapa area tangga dan koridor bahwa sumber air kebocoran berasal dari tampias air hujan dari samping pada lantai atas. Air hujan yang menggenang (tidak mengalir) pada lantai dak merembes ke pelat lantai dan dinding-dinding dak kemudian turun ke lantai bawahnya. Perlu dipahami keandalan bangunan terdapat 4 aspek, yaitu aspek keselamatan, aspek kemudahan, aspek kesehatan, dan aspek kenyamanan. Pada bangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer banyak kebocoran yang terjadi baik pada dalam bangunan dan samping bangunan sehingga aspek kesehatan dan aspek kenyamanan dalam bangunan ini tidak memenuhi syarat keandalan. Sehingga perlu perbaikan kebocoran.
Beberapa area plafon mengalami kerusakan (jebol) diprediksi kemungkinan pemasangan tidak benar, hal ini terjadi karena jarak antar pengencang berjarak dan terpisah sehingga gypsum gagal melekat dengan kuat pada langit-langit. Namun, ketika pengencang diberi jarak yang benar plafon gypsum juga masih bisa terjadi, disebabkan ketika pengencangan terlalu banyak digerakkan.
Hasil pengukuran ketegakan bangunan menunjukkan bahwa besarnya jarak geser kolom atas terhadap kaki kolom bervariasi antara 0,00 mm - 5,00 mm. Toleransi yang diberikan untuk pergeseran ini sebesar 1 mm. Sehingga dapat disimpulkan gedung tersebut tidak mengalami kemiringan masih di dalam batas toleransi.
Berdasarkan ACI 214R-02, Hasil hammer test keseragaman beton memiliki tingkat keseragaman yang berbeda.
Berdasarkan pengujian UPV yang telah dilakukan dengan mengambil tiga puluh tiga (33) titik. Berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa kualitas beton pada setiap titik uji berbeda-beda tergantung nilai kecepatan yang dihasilkan, umumnya kualitas beton berada pada kondisi buruk dengan nilai kecepatan 2,0 - 3,0 km/s. Dan kualitas beton dengan kondisi sangat baik hanya satu (1) titik. Dapat dipahami kualitas beton pada Gedung G5 dan Laboratorium Komputer berada pada kondisi buruk.
Hasil uji tekan beton inti, yaitu pelat lantai nilai rata-rata kuat tekan beton adalah 15,094 MPa, balok sebesar 18,267 MPa, dan kolom juga hanya mencapai 15,727 MPa. Sehingga mutu beton pada elemen balok yang hanya memenuhi syarat SNI-2847-2013. Sedangkan elemen struktur pelat dan kolom tidak memenuhi persyaratan SNI-2847-2013.
Perlu dilakukan perkuatan pada pelat lantai, balok dan kolom untuk dapat memikul beban hidup rencana sebagai gedung perkuliahan, yaitu LL = 250 kg/m2.
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, mode shape dan jumlah ragam memenuhi syarat SNI 1726-2019, yaitu ragam 1 dan ragam 2 mengalami translasi arah X atau arah Y dan ragam 3 mengalami rotasi. Serta, jumlah ragam yang digunakan harus sampai partisipasi Massa Ragam Terkombinasi > 90%.
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, simpangan antar tingkat pada lantai 3 simpangan arah X tidak memenuhi syarat SNI 1726-2019, simpangan yang terjadi melebihi simpangan yang diizinkan. Sehingga diperlukan perkuatan kolom pada lantai 1 dan lantai 2, sehingga bangunan menjadi kaku.
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, P-Delta bangunan memenuhi syarat SNI1726-2019.
Hasil analisis evaluasi kapasitas kekuatan elemen struktur eksisting bahwa beberapa balok tidak kuat dalam menahan beban yang bekerja (frame berwarna merah), sehingga diperlukan perkuatan. Dari data perencanaan perhitungan struktur Gedung G5 & Laboratorium Komputer) bahwa rencana pelat lantai menggunakan beton bertulang tanpa bondek, namun di lapangan berbeda pelat lantai menggunakan beton bertulang dan bondek.
Berdasarkan hasil analisis pengecekan tulangan ada beberapa sloof dan balok diperlukan perkuatan. Dari hasil analisis elemen struktur bahwa elemen-elemen yang tidak kuat umumnya lemah terhadap geser, seperti pada balok tipe B2-20X40 dan B3-25X45. Dari hasil pengecekan dimensi pun yang memerlukan perkuatan (dimensi kurang besar) adalah balok B2 & B3. (Rekomendasi perkuatan dan posisi terlampir)
Hasil analisis kapasitas kekuatan kolom dengan mempertimbangkan syarat kolom kuat balok lemah. Dari hasil analisis kolom portal as 1-1 hingga portal as 14-14, beberapa kolom pada lantai 1 dan lantai 2, perlu adanya perkuatan terlihat pada gambar mengalami overstress (OS) atau tidak kuat menahan beban yang bekerja sehingga diperlukan perkuatan. Pada kolom k2B hasil analisis pengecekan tulangan tidak kuat dalam menahan beban yang bekerja, sehingga diperlukan perkuatan. (Rekomendasi perkuatan dan posisi terlampir)
Analisis kapasitas pelat lantai membuktikan banyak pelat tidak mampu menahan beban yang bekerja atau lendutan yang terjadi lebih besar dibandingkan lendutan yang diizinkan (diperlukan perkuatan). Mutu beton yang rendah mempengaruhi kapasitas kekuatan pelat lantai.
Pelat 3,5 m x 4,0 m
Tebal 120 mm → δ = 24,202 mm < δizin =14,583 mm → Tidak Aman
Pelat 3,0 m x 4,0 m
Tebal 120 mm → δ = 11,581 mm < δizin =12,50 mm → Aman
Tebal 110 mm → δ = 19,158 mm < δizin =12,5 mm → Tidak Aman
Dengan kondisi ruang kerja, ruang di atas plafond yang begitu pendek, bagian bawah balok yang sudah tertutup dinding maka pilihan perbaikan dengan concrete jacketing dan steel plate bonding tidak bisa dilakukan. Perbaikan dengan cara ini akan banyak merusak ruangan. Pilihan perbaikan yang diusulkan untuk dipilih adalah dengan menggunakan perkuatan FRP jenis laminated untuk elemen struktur balok sedangkan pelat diperlukan balok tambahan (balok anak) untuk membagi panel-panel pelat yang berukuran 3,5 m x 4 m.
Berdasarkan Analisis Pondasi, analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, bahwa pondasi memenuhi persyaratan kekuatan (strengthrequirement) dan penurunan (serviceability requirement) berdasarkan SNI8460:2017.
Bahwa rekomendasi atas hasil pelaksanaan uji laik atas hasil pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer adalah :
Memberikan water profing terhadap plat lantai agar tidak terjadi kebocoran;
Perlu dilakukan perkuatan terhadap plat lantai, balok dan kolom untuk dapat memikul beban hidup sesuai rencana sebagai gedung perkuliahan.
Uji laik atas hasil pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dilaksanakan oleh PT. Antasalam Multi Kreasi sebagaimana Final Report Investigasi Struktur atas kondisi struktur gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) pada bulan Pebruari 2021, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Hasil inspeksi visual bahwa kondisi eksisting lantai 4 adanya kebocoran yang ditandai dengan lapuk (berwarna hitam) plafon terkena air, diprediksi karena adanya retakan pada lantai dak atap sehingga rembes bocor ke lantai 4. Untuk mencegah korosi pada tulangan pelat dan balok akibat air rembesan lantai dak atap harus segera diperbaiki, yaitu dengan memberikan waterprofing pada pelat lantai agar menghentikan kebocoran.
Dari inspeksi visual bahwa kusen pintu dan jendela yang tidak terpasang dengan baik. Pemberian sealent tidak merata ditemukan di banyak titik pintu dan kusen. Serta kondisi posisi closet yang berhadapan langsung dengan kaca jendela. Tentunya dari segi kenyamanan tidak layak untuk digunakan, sehingga diperlukan penutup kaca agar (kaca film) atau tirai agar menutup area toilet.
Berdasarkan inspeksi visual bahwa terdapat kolom yang lembab sehingga mengakibatkan plesteran mengalami pelapukan. Sehingga diperlukan perbaikan kolom lembab agar tidak menyebar ke posisi lainnya. Cara perbaikan dengan memberikan adukan trasram 1 semen : 2 pasir pada area yang lembab.
Hasil inspeksi visual bahwa terdapat keretakan pada balok, dari inspeksi visual keseluruhan hampir setiap lantai beberapa balok mengalami keretakan dilihat dari pola retaknya, arah retak tegak lurus dan melebar menunjukan retak akibat lentur (retak lentur). Akibat retak tersebut (adanya indikasi perlemahan struktur) lantai mengalami getaran yang memberikan ketidaknyamaan bagi pengguna bangunan. Terdapat pula tulangan kolom yang terlihat (ekspose) pada lantai 1, pertemuan kolom dengan pilecap. Tulangan terkespose sangat rawan terhadap korosi yang mengakibatkan perlemahan struktur.
Dari hasil inspeksi visual bahwa tidak ditemukannya joint sambungan (shear connector) antar bondek dan pelat lantai. Jadi bondek hanya menumpang di atas balok. Sehingga dikhawatirkan pelat lantai/bondek mengalami pergeseran pada saat adanya gempa.
Hasil pengukuran ketegakan bangunan menunjukkan bahwa besarnya jarak geser kolom atas terhadap kaki kolom bervariasi antara 0,00 mm - 0,80 mm. Toleransi yang diberikan untuk pergeseran ini sebesar 1 mm. Sehingga dapat disimpulkan gedung tersebut tidak mengalami kemiringan masih di dalam batas toleransi.
Berdasarkan ACI 214R-02, hasil hammer test keseragaman beton memiliki tingkat keseragaman yang cukup baik.
Berdasarkan pengujian UPV yang telah dilakukan dengan mengambil tiga puluh empat (34) titik. Berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa kualitas beton berada diantara nilai kecepatan 0,14 - 3,87 km/s (sangat jelek - baik). Dapat dilihat dari hasil pengujian kualitas beton dominan kondisi beton berada pada kondisi jelek. Dapat dipahami kualitas beton pada Gedung FASILKOM berada pada kondisi jelek
Hasil uji tekan beton inti yaitu kolom nilai rata-rata kuat tekan beton adalah 12,860 MPa, balok LT. 4 sebesar 18,6227 MPa, dan balok LT. 2 mencapai 22,21 MPa. Hanya pada balok lantai 2 yang memenuhi syarat mutu rencana. Sedangkan jika dibandingkan dengan syarat minimum mutu untuk struktur berdasarkan SNI 2847-2013 bahwa mutu beton pada elemen balok yang hanya memenuhi syarat SNI-2847-2013. Sedangkan elemen struktur dan kolom tidak memenuhi persyaratan SNI-2847-2013.
Perlu dilakukan perkuatan pada pelat lantai, balok dan kolom untuk dapat memikul beban hidup rencana sebagai gedung perkuliahan yaitu LL = 250 kg/m2.
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, mode shape dan jumlah ragam memenuhi syarat SNI 1726-2019, yaitu ragam 1 dan ragam 2 mengalami translasi arah X atau arah Y dan ragam 3 mengalami rotasi. Serta, jumlah ragam yang digunakan harus sampai partisipasi Massa Ragam Terkombinasi > 90%.
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, simpangan antar lantai desain tidak boleh melebihi simpangan antar lantai ijin. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelelehan baja dan peretakan beton, selain itu untuk mencegah kerusakan non struktural maupun ketidaknyamanan penghuni. Dari hasil analisis, simpangan antar lantai arah-X bahwa hanya lantai 2 yang memenuhi simpangan sesuai syarat SNI 1726-2019, sedangkan lantai lainnya tidak memenuhi yang disyaratkan. Simpangan antar lantai arah-Y hanya pada lantai dak teras dan dak atap 2 yang memenuhi syarat simpangan yang diizinkan. Salah satu solusi yang digunakan untuk meningkatkan kinerja struktur bangunan ini, yaitu pemasangan dinding geser (Shearwall) pada struktur, perbesaran dimensi kolom dan balok serta penambahan pengakuan lateral (bracing) pada elemen struktur portal.
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, P-Delta bahwa bangunan memenuhi syarat SNI 1726-2019.
Hasil analisis evaluasi kapasitas kekuatan elemen struktur eksisting bahwa beberapa balok dan kolom tidak kuat dalam menahan beban yang bekerja (frame berwarna merah), sehingga diperlukan perkuatan. (Rekomendasi Perkuatan dan posisi dapat dilihat pada lampiran 7)
Berdasarkan hasil analisis pengecekan tulangan banyak balok diperlukan perkuatan. Dari hasil analisis elemen struktur bahwa elemen-elemen yang tidak kuat dominan lemah terhadap geser. Namun demikian, ada beberapa balok tidak kuat menahan geser. Hampir 22% balok harus diperkuat dan untuk memenuhi syarat simpangan antar lantai kolom-kolom perlu dilakukan pembesaran dimensi (Steel Jacketing). (Rekomendasi Perkuatan dan posisi dapat dilihat pada lampiran 7)
Hasil analisis kapasitas kekuatan kolom dengan mempertimbangkan syarat kolom kuat balok lemah. Dari hasil analisis kolom portal as A-A hingga portal as H-H, beberapa kolom perlu adanya perkuatan terlihat pada gambar mengalami overstress (OS) atau tidak kuat menahan beban yang bekerja sehingga diperlukan perkuatan. (Rekomendasi Perkuatan dan posisi dapat dilihat pada lampiran 7)
Analisis kapasitas pelat lantai membuktikan banyak pelat tidak mampu menahan beban yang bekerja atau lendutan yang terjadi lebih besar dibandingkan lendutan yang diizinkan (diperlukan perkuatan). Mutu beton yang rendah mempengaruhi kapasitas kekuatan pelat lantai.
Pelat 3,38 m x 5,0 m
Tebal 120 mm → δ = 20,5 mm < δizin = 14,063 mm → Tidak Aman
Tebal 120 mm → δ = 15,3 mm < δizin = 14,063 mm → Tidak Aman
Pelat 2,25 m x 5,0 m
Tebal 120 mm → δ = 0,587 mm < δizin = 9,375 mm → Aman
Dengan kondisi ruang kerja, ruang di atas plafond yang begitu pendek, bagian bawah balok yang sudah tertutup dinding maka pilihan perbaikan dengan concrete jacketing dan steel plate bonding tidak bisa dilakukan. Perbaikan dengan cara ini akan banyak merusak ruangan. Pilihan perbaikan yang diusulkan untuk dipilih adalah dengan menggunakan perkuatan FRP jenis laminated untuk elemen struktur balok sedangkan pelat diperlukan balok tambahan (balok anak) untuk membagi panel-panel pelat yang berukuran 3,38 m x 5m dan untuk memenuhi syarat simpangan antar lantai kolom-kolom perlu dilakukan pembesaran dimensi.
Berdasarkan Analisis Pondasi, analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, bahwa beberapa pondasi tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) sehingga diperlukan perkuatan atau penambahan titik pondasi (Lampiran 8) metode yang direkomendasikan menggunakan strausspile manual (mempertimbangkan kondisi gedung yang sudah selesai konstruksi), sedangkan dalam analisis penurunan (serviceability requirement) memenuhi syarat berdasarkan SNI 8460:2017.
Bahwa perbuatan Terdakwa Kasto bersama-sama dengan saksi Dedi dan Roni Sahroni dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satker Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 sebagaimana diuraikan di atas dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3, yang menyebutkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 18 Ayat (3), yang menyebutkan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” ;
Pasal 21 Ayat (1), yang menyebutkan “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyebutkan: “pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan”;
Pasal 52 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyebutkan “Penyedia Jasa dan Sub Penyedia Jasa dalam menyelenggarakan Jasa Konstruksi harus :
Sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;
Memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.”
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 5, yang menyebutkan “menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel”;
Pasal 6 huruf a, yang menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan pengadaan Barang/Jasa”;
Pasal 6 huruf g dan huruf h, yang menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
(g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
(h) tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan Barang/Jasa.”
Pasal 19 huruf b dan huruf e, yang menyebutkan :
(b) memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
(e) memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 93 Ayat (1), yang menyebutkan “PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
a.1 berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksananaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2 setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.”
Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-tendering, yang menyebutkan “Pokja dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan;
Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultasi Buku PK06A/BAB VII B6 angka 39, yang menyebutkan “kontrak dinyatakan kritis apabila :
Periode satu (rencana fisik pelaksanaan 0-70 % dari kontrak) realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10 % dari rencana;
Periode 2 (rencana fisik pelaksanaan 70-100% dari kontrak) realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5 % dari rencana;
Rencana pelaksanaan 70-100% dari kontrak realisasi fisik pelaksanaan telambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan”.
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan (Tambahan dan Konsolidasi) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5-Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 yang dibuat oleh Ahli Jasa Konstruksi Muhammad Amry, ST., MT., IAI., FIDSK. tanggal 6 Juni 2022 menyimpulkan bahwa pada aspek administrasi dan aspek teknis mengindikasikan terjadinya potensi selisih nilai/harga pekerjaan/kontrak, yaitu :
Gedung Kuliah Bersama G-5 dan Laboratorium Komputer sebesar Rp. 2.323.401.832,- (dua milyar tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah);
Gedung Fakultas Ilmu Komputer sebesar Rp. 1.874.410.177,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Sehingga selisih nilai/harga pekerjaan/kontrak dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5-Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 4.197.812.009,- (empat milyar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu sembilan rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa Kasto selaku Anggota Pokja bersama-sama dengan saksi Dedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Roni Sahroni dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satker Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 sebagaimana diuraikan di atas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6.224.856.366,48 (enam miliar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima ratus enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Auditor Independen Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Pada Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, yang mana dari jumlah kerugian keuangan negara tersebut, Terdakwa Kasto telah memperkaya orang lain, yaitu saksi Dedi sebesar Rp. 363.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah) dan Roni Sahroni sebesar Rp. 5.861.856.366,48 (lima milyar delapan ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana .
S U B S I D A I R
Bahwa Terdakwa Kasto selaku Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 617/ UN64/ KPT/ 2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 serta selaku Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 618/ UN64/ KPT/ 2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, secara bersama-sama dengan saksi Dedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer Tahun 2018 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Roni Sahroni, pada bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Universitas Singaperbangsa Karawang Jalan HS. Ronggo Waluyo, Puseurjaya, Telukjambe Timur, Karawang, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/ KMA/ SK/ XII/ 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan saksi Dedi sebesar Rp. 363.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah) serta menguntungkan Roni Sahroni sebesar Rp. 5.861.856.366,48 (lima milyar delapan ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah), menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu selaku Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Tahun 2018, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering, dan Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standart dan Pedoman Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp. 6.224.856.366,48 (enam milyar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Auditor Independen dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Universitas Singaperbangsa Karawang berdiri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa pada tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang memperoleh dana sebesar Rp. 12.554.111.100,- (dua belas milyar lima ratus lima puluh empat juta seratus sebelas ribu seratus rupiah) sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA-042.01.2.400859/2018 tanggal 4 Januari 2018 untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab Komputer dengan nilai HPS sebesar Rp. 12.480.011.000,- (dua belas juta empat ratus delapan puluh juta sebelas ribu rupiah) dan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 12.147.368.000,- (dua belas milyar seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) serta dana sebesar Rp. 7.800.000.000,-(tujuh milyar delapan ratus ribu rupiah) sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA-042.01.2.400859/2018 tanggal 4 Januari 2018 untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dengan nilai HPS sebesar Rp. 7.674.677.000,- (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.349.797.000,- (tujuh milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa susunan organisasi pelaksanaan kegiatan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Ffakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 adalah :
Pengguna Anggaran (PA) : Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang (M. Wahyudin Zarkasyi)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Saksi Dedi
Pejabat Penandatangan SPM : Dr. Hawignyo, M.M.
Kelompok Kerja (Pokja) : Drs. Dida Herwanda Barnas, Drs. H. Toto Suharto, Bunbun Hasbullah, S.Pd., Gungun Gumilar, danTerdakwa
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) : Hendra Janaka, ST, Dr. H. Amirudin, dan Drs. Dida Herwanda Barnas
Konsultan Perencana / Tim Perencana : Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer, yaitu PT. Reka Graha Indah Abadi (Direktur Gabriel Hagastio Parwo)
Gedung Fakultas Ilmu Komputer, yaitu PT. Arplan Geo Encon (Direktur saksi Budiono)
Penyedia Jasa : Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer, yaitu PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera
Gedung Fakultas Ilmu Komputer, yaitu PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika
Bendahara : saksi Gungun Gumilar
Tim Teknis : saksi Dadi Darmadi, saksi Sunaryo, dan saksi UtangRusmana
Konsultan Pengawas : Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer, yaitu CV. Imaya Consulting Engineersdan CV. Rahfindo Cipta Engineering
Gedung Fakultas Ilmu Komputer, yaitu CV. Mahoni
Bahwa Terdakwa Kasto sebagai Anggota Pokja pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang, yaitu :
Untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer adalah SK Nomor 617/UN64/KPT/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan dan panitia penerima hasil pekerjaan pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan Laboratorium komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018; dan
Untuk pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer adalah SK Nomor 618/UN64/KPT/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan dan panitia penerima hasil pekerjaan pembangunan gedung kuliah Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
Bahwa tugas, wewenang, dan tanggungjawab Terdakwa Kasto selaku Anggota Pokja Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, yaitu sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang / jasa ;
Menetapkan dokumen pengadaan ;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang / jasa di website satuan kerja atau papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan kepada LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadan nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang / jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang / jasa untuk :
Pelelangan atau penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000,-; dan atau
Seleksi atau penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,-.
Menyampaikan hasil pemilihan dan Salinan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PPK dan / atau Pejabat yang mengangkatnya.
Bahwa pada tahun 2017, Universitas Singaperbangsa Karawang mengadakan tender pemilihan Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 pada Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 melalui LPSE dan pada saat itu PT. Reka Graha Indah Abadi memasukkan dokumen penawaran, sehingga Kelompok Kerja (Pokja) mengundang saksi Gabriel Agastio Parwo selaku Direktur PT. Reka Graha Indah Abadi untuk melakukan klarifikasi dan setelah itu Pokja menetapkan PT. Reka Graha Indah Abadi sebagai pemenang tender Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5. Selain itu, PT. Reka Graha Indah Abadi oleh Pokja juga ditunjuk langsung sebagai Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer.
Pada tanggal 16 Oktober 2017, PT. Reka Graha Indah Abadi diwakili saksi Gabriel Agastio Parwo bersama saksiDedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Kontrak Nomor : 159/UN64.PPK/TU/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 137.967.500,- (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan pada tanggal 1 Nopember 2017 untuk Kontrak Nomor : 211/UN64.PPK/TU/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) untuk pembangunan Gedung Laboratorium Komputer.
Setelah penandatanganan kontrak, PT. Reka Graha Indah Abadi mulai melakukan pekerjaan perencanaan, yaitu diawali dengan saksi Gabriel Agastio Parwo bersama Terdakwa Kasto dan saksi Hendra Janaka melakukan peninjauan lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5. Lalu saksi Gabriel Agastio Parwo bersama saksi Endang Pribadi melakukan pengukuran dan pemetaan serta mulai membuat rancangan Gambar Teknis dan rancangan gambar / Desain untuk dikonsultasikan kepada saksi Dedi. Setelah itu, dilaksanakan rapat Pra Desain yang dihadiri oleh saksi Wahyudin Zarkasyi, saksi Dedi, dan saksi Hendra Janaka yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima pekerjaan Konsultan Perencana dengan pihak Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) meliputi semua gambar maupun rincian biayanya;
Bahwa pada tahun 2017, Universitas Singaperbangsa Karawang mengadakan tender pemilihan Konsultan Perencana Pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 pada Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 melalui LPSE, dimana PT. Arplan Geo Encon pada saat itu mengikuti pasca kualifikasi tender dengan cara mengunduh dokumen kualifikasi, dokumen teknis, dan penawaran harga ke LPSE lalu PT. Arplan Geo Encon menghadiri undangan verifikasi dokumen-dokumen. Setelah PT. Arplan Geo Encon ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja, lalu dilakukan penandatangan kontrak perencanaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer antara saksi Dedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Budiyono selaku Direktur PT. Arplan Geo Encon yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 194/UN64.PPK/TU/2017 tanggal 18 Oktober 2017 dengan nilai sebesar Rp. 138.325.000,- (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Setelah penandatanganan kontrak, saksi Budiyono (Direktur PT. Arplan Geo Encon) mulai melakukan kegiatan perencanaan dengan meninjau lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Ilmu Komputer di Universitas Singaperbangsa Karawang bersama dengan Terdakwa Kasto. Setelah itu, saksi Budiyono melakukan pemaparan ke saksi Dedi untuk persetujuan pra desain. Setelah disetujui oleh saksi Dedi, selanjutnya PT. Arplan Geo Encon melakukan pekerjaan teknis dan membuat rencana program termasuk dokumen Design Engineer Estimate (DED) yang memuat gambar, RAB (Engineer Estimate (EE), RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) dan BQ (Bill Of Quantity), yang kemudian setelah disetujui ditindaklanjuti dengan serah terima pekerjaan Konsultan Perencana dengan pihak Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) meliputi semua gambar maupun rincian biayanya;
Bahwa pada tahun 2018, saksi Dida Herwanda Barnas, saksi Toto Suharto, saksi Bunbun Hasbullah, saksi Gungun Gumilar, dan Terdakwa Kasto selaku Pokja juga melakukan tender pekerjaan Konsultan Pengawas, dimana Konsultan Pengawas yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 adalah CV. Imaya Consulting Engineers sesuai Kontrak Nomor : 217/UN64.PPK/2018 tanggal 16 Mei 2018, untuk pembangunan Gedung Laboratorium adalah CV. Rahfindo Cipta Engineering sesuai Kontrak Nomor : 220/UN.64.PPK/2018 tanggal 22 Mei 2018, dan untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer adalah CV. Mahoni sesuai Kontrak Nomor : 266/UN64.PPK/2018 tanggal 25 Juni 2018. Adapun Terdakwa Kasto dalam pelaksanaan tender pekerjaan Konsultan Pengawas untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer sengaja memecah atau membagi 2 (dua) kegiatan pengawasan tersebut untuk menghidari pelelangan umum.
Bahwa pada tahun 2018, saksi Dida Herwanda Barnas, saksi Toto Suharto, saksi Bunbun Hasbullah, saksi Gungun Gumilar, dan Terdakwa Kasto selaku Pokja juga melakukan tender untuk penyedia pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, yang mana dalam pelaksanaan tender tersebut semuanya dijalankan oleh Terdakwa Kasto selaku Anggota Pokja baik kelengkapan administrasinya maupun pengoperasian sistem tendernya.
Bahwa terkait dengan pekerjaan penyedia pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer tersebut, pada awalnya saksi Dedi menyampaikan kepada saksi Wahyudin Zarkasyi agar Roni Sahroni yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer tersebut dikarenakan sebelumnya Roni Sahroni pernah mengerjakan pembangunan Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Perpustakaan di Universitas Singaperbangsa Karawang serta Roni Sahroni juga pernah membantu menyelesaikan permasalahan hukum saksi Wahyudin Zarkasyi, yang kemudian disetujui oleh saksi Wahyudin Zarkasyi. Selanjutnya saksi Dedi menemui Roni Sahroni di daerah Antapani Bandung sambil menyerahkan RAB pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, namun saat itu Roni Sahroni tidak sanggup untuk mengerjakan karena margin keuntungannya sangat kecil dan akan membantu menawarkan pekerjaan tersebut kepada rekan-rekannya. Selang 2 (dua) hari kemudian Roni Sahroni memberitahukan kepada saksi Dedi bahwa ada rekanan yang mau mengerjakan pekerjaan tersebut dan Roni Sahroni mengirimkan 2 (dua) nama penyedia jasa, yaitu PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya.
Selanjutnya pada bulan Maret 2018 bertempat di Universitas Singaperbangsa Karawang tepatnya di ruangan saksi Dedi, Roni Sahroni bertemu dengan saksi Dedi dan dalam pertemuan tersebut Roni Sahroni menitipkan PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya supaya dimenangkan dalam tender pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 dengan menyerahkan dokumen perusahaan, selanjutnya saksi Dedi memperkenalkan Roni Sahroni kepada Terdakwa Kasto dan pada saat itu Roni Sahroni menitipkan PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya kepada Terdakwa Kasto untuk dimenangkan dalam tender dengan menjanjikan sejumlah uang (komitmen fee) kepada Terdakwa Kasto selaku Anggota Pokja apabila PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya dimenangkan dalam tender tersebut. Selain itu, Roni Sahroni dengan Terdakwa Kasto juga membicarakan mengenai syarat-syarat lelang diantaranya penambahan tenaga ahli untuk memperbesar peluang menangnya perusahaan PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya yang sebelumnya dititipkan Roni Sahroni, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa Kasto;
Bahwa ketika tender pembangunan Gedung G5 dan Lab. Komputer dilaksanakan, yang mendaftar dalam pelaksanaan tender tersebut sebanyak 85 (delapan puluh lima) perusahaan, namun yang memasukkan penawaran hanya ada 5 (lima) perusahaan, yaitu PT. Revan Raditya Sejatera, PT. Mair Bela Kandarika, PT. Bukidalam Barisani, PT. Revan Raditya Cemerlang, dan PT. Kreasindo Putra Bangsa. Terhadap 5 (lima) perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut, kemudian dilakukan evaluasi oleh Pokja, namun kelima perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
Oleh karena tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, maka Terdakwa Kasto dan Anggota Pokja lainnya bersama dengan saksi Dedi mengadakan rapat sesuai dengan Berita Acara Rapat Hasil Rapat Nomor: 1095/UN64.PBJ/TU/2018 tanggal 24 April 2018 dengan kesimpulan rapat yaitu sehubungan dengan tidak ada peserta yang lulus evaluasi dokumen penawaran maka Pokja dan saksi Dedi mengambil langkah untuk mempercepat dalam mendapatkan penyedia dengan cara mengadakan rapat, setelah mengadakan rapat saksi Dedi dan Pokja memutuskan untuk melakukan pemasukan dokumen penawaran ulang, namun perusahaan yang kemudian melakukan pemasukan dokumen penawaran ulang hanyalah 1 (satu) perusahaan, yaitu PT. Bukidalam Barisani sehingga Pokja lalu langsung menetapkan PT. Bukidalam Barisani sebagai pemenang tender, namun pada saat penandatanganan kontrak PT. Bukidalam Barisani ber-KSO dengan PT. Revan Raditya Sejahtera.
Sedangkan yang mendaftar dalam pelaksanaan tender pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) perusahaan, namun yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) perusahaan, yaitu PT. Promix Prima Karya sehingga Pokja lalu langsung menetapkan PT. Promix Prima Karya sebagai pemenang tender, namun pada saat penandatanganan kontrak PT. Promix Prima Karya ber-KSO dengan PT. Rayna Dominique Zalika;
Bahwa terkait pelaksanaan tender untuk penyedia pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer tersebut ditentukan syarat-syarat yang dapat menyulitkan peserta tender selain PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya, adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Persyaratan administrasi, diantaranya :
Nama paket pekerjaan sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;
Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam Lembar Dokumen Pengadaan (LDP) dan bertanggal;
Jaminan penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat.
Syarat teknis, diantaranya :
Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
Jangka waktu pelaksanaan dalam bentuk kurva S sampai dengan serah terima pertama pekerjaan;
Adanya dukungan bahan;
Perusahaan/penyedia harus ada project manager, site menager, tenaga ahli struktur, tenaga ahli arsitektur, tenaga ahli pengukuran, tenaga ahli geoteknik, ahli K3 Konstruksi, ahli elektrikal, ahli Mekanikal, ahli lingkungan dan juru gambar
Selain syarat-syarat tersebut terdapat dokumen yang harus dilengkapi atau diupload oleh peserta tender sehingga Pokja melakukan penetapan pemenang tender atas pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fasilkom pada tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang yaitu sebagai berikut:
Surat penawaran;
Daftar kuantitas dan harga;
Metode pelaksanaan;
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
Struktur organisasi personil;
Daftar personil;
Formulir isian kualifikasi;
Data peralatan;
Surat pernyataan perusahaan yang bersangkutan dan managemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
Surat pernyataan memiliki kinerja baik dan salah satu dan atau semua pengurus badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam instansi manapun;
Surat pernyataan memiliki kemampuan pada bidang usaha tertentu;
Surat pernyataan salah satu atau semua pengurus badan usahanya bukan Pegawai Kementerian/Lembaga/Departemen/Institusi;
Surat Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen penawaran;
Surat Pernyataan memiliki modal di Bank sebesar 10 % dari nilai total HPS;
Surat Pernyataan kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
Akta Notaris;
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksanaan Konstruksi;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Surat Keterangan Domisili;
Personil tenaga ahli dilampiri dengan Sertifikat Keahlian (SKA);
Bahwa terhadap syarat-syarat tender di atas sebagai tindak lanjut pembahasan antara Roni Sahroni dan Terdakwa Kasto ketika pertemuan penitipan pemenangan PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya, terdapat syarat spesifikasi tenaga ahli / personil yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja yang tidak memiliki dasar yang jelas dengan maksud agar tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelelangan sehingga perusahan yang dapat mengikuti lelang hanya PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya yang sejak awal sudah diatur akan memenangkan lelang tersebut;
Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa Kasto selaku pihak yang mengoperasikan sistem dan yang mengerjakan tender seluruhnya di dalam Pokja tidak melakukan klarifikasi atau pembuktian kualifikasi terhadap dokumen tenaga ahli yang dilampirkan dalam dokumen penawaran PT. Bukidalam Barisani maupun PT. Promix Prima Karya, karena tenaga ahli yang namanya dicantumkan di dalam dokumen penawaran ternyata tidak mengetahui bahwa dokumen atas namanya telah dilampirkan dalam dokumen penawaran serta tidak pernah mengetahui ataupun dilibatkan atas pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fasilkom pada tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa pelelangan pertama pekerjaan penyedia pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fasilkom pada tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang tersebut sempat terjadi kegagalan, namun Terdakwa Kasto dan anggota Pokja lainnya bersama-sama dengan saksi Dedi tidak melakukan evaluasi penyebab pelelangan tersebut gagal dan tidak melakukan proses pelelangan ulang, melainkan memutuskan untuk melakukan pemasukan dokumen penawaran ulang pada pelelangan pertama, namun pada saat pemasukan ulang dokumen penawaran tersebut dibentuk KSO oleh PT Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera dan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Selain itu, Terdakwa Kasto beserta Pokja lainnya juga tidak melakukan pembuktian kualifikasi untuk memastikan apakah personal dan peralatan serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi benar adanya;
Bahwa sesuai Summary Report kode tender 1070273 dengan nama tender pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan Lab. Komputer dan Summary Report kode tender 1112273 dan dengan nama tender pembangunan Fasilkom terdapat beberapa kali dilakukan perubahan jadwal akan tetapi Terdakwa Kasto selaku Anggota Pokja yang mengoperasikan system berta Pokja lainnya tidak bisa menjelaskan alasan-alasan perubahan tersebut.
Bahwa setelah melalui proses tender dan sebagaimana permintaan awal Roni Sahroni kepada Terdakwa Kasto dan saksi Dedi, maka PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera kemudian ditetapkan menjadi pemenang tender untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer, sedangkan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominiqiue Zalika ditetapkan menjadi pemenang tender untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Nomor : 215/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 16 Mei 2018 untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer antara saksi Dedi dengan saksi Feisa Zaeni dan Kontrak Nomor : 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) antara saksi Dedi dengan saksi Ir. Sudaryat, yang kesemua kontraknya berbentuk kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan;
Bahwa saksi Dedi telah menerima uang dari Roni Sahroni sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang muka karena PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera dan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika sudah dimenangkan dalam proses tender untuk pelaksana kegiatan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satker Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
Bahwa setelah melakukan penandatanganan kontrak atas pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fasilkom pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, Pihak Pelaksana Pekerjaan mulai menyimpangi kontrak, yang mana untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer seharusnya dimulai tanggal 16 Mei 2018 dan untuk pembangunan Gedung Fasilkom seharusnya dimulai pada tanggal 25 Juni 2018, namun pekerjaan dimulai pada bulan Agustus 2018 dan pelaksanaan Mutual Check (MC) 0 pada bulan September 2018. Selain itu, sejak awal pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera dan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika, namun sepenuhnya dilaksanakan oleh Roni Sahroni bersama dengan timnya.
Oleh karena pekerjaan dimulai pada bulan Agustus 2018, maka saksi Dadi Darmadi, saksi Sunaryo, dan saksi Utang Rusmana selaku Tim Pengelola Teknis pekerjaan pembangunan G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 memberikan saran atau rekomendasi kepada saksi Dedi untuk penjadwalan ulang kegiatan di lapangan dan melaksanakan rapat Show Case Meeting (SCM), yang kemudian ditindaklanjuti saksi Dedi dengan melaksanakan Show Case Meeting (SCM) dengan hasil pembahasan bahwasanya progress pekerjaan tidak sesuai dengan yang direncanakan dan pelaksana kegiatan diberikan waktu selama kurang lebih 2 (dua) minggu untuk melaksanakan target yang dibebankan. Setelah 2 (dua) minggu, Pengelola Teknis kembali menyarankan agar melaksanakan SCM 2 dengan alasan SCM 1 tidak tercapai dan hasil dari pembahasan SCM 2, yaitu Pelaksana Kegiatan kembali diberikan waktu untuk melaksanakan target yang dibebankan, namun target tersebut kembali tidak tercapai, sehingga Pengelola Teknis kembali menyarankan agar dilaksanakan SCM 3 dan ternyata setelah SCM 3 hasilnya tetap tidak sesuai rencana;
Bahwa saksi Asep Muslihat, saksi Anwar Musadad, saksi Randhi Pradana Lukman, dan saksi Dailibas selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Universitas Singaperbangsa Karawang telah melakukan reviu atas pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fasilkom pada tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang dan terhadap hasil reviu berikut rekomendasinya juga telah disampaikan kepada terdakwa, Pokja, dan Pelaksana Kegiatan, namun tidak dilaksanakan sehingga Satuan Pengawas Internal (SPI) lalu menyampaikan hasil reviu dan rekomendasi tersebut kepada saksi Wahyudin Zarkasyi, namun juga tidak ada petunjuk atau perintah apapun dari saksi Wahyudin Zarkasyi.
Bahwa saksi Hendrik Setyawan selaku Konsultan Pengawas pembangunan Gedung Laboratorium Komputer juga telah menyampaikan teguran kepada Pelaksana Pekerjaan (Roni Sahroni), yaitu :
Pada tanggal 20 Mei 2018, yang pada pokoknya kontraktor harus segera menyelesaikan pekerjaan sub struktur, segera mendatangkan tenaga kerja, memperhatikan K3, melakukan pelaksanaan tahapan pekerjaan, mengikuti spek teknis dan gambar kerja.
Pada tanggal 26 Mei 2018, yang pada pokoknya adalah kontraktor harus segera menyelesaikan pekerjaan sub struktur, segera mendatangkan tenaga kerja, memperhatikan K3, melakukan pelaksanaan tahapan pekerjaan, mengikuti spek teknis dan gambar kerja.
namun tidak ada tindak lanjut penyelesaiannya oleh Roni Sahroni.
Untuk Konsultan Pengawas pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, yaitu CV. Imaya Consulting Engineers dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, yaitu CV. Mahoni tidak melakukan pengawasan pekerjaan, namun hanya sebatas melakukan penandatangan atas kontrak, sedangkan pelaksanaan kegiatan pengawasannya dilakukan oleh pihak lain (CV. Imaya Consulting Engineers diserahkan kepada Sdr. Firmansyah dan CV. Mahoni diserahkan kepada Alm. Gunawan) serta perusahaan tersebut hanya menerima keuntungan sebesar 5 % dari nilai kontrak;
Bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak, dimana untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer seharusnya jangka waktu penyelesaiannya selama 210 (dua ratus sepuluh) hari mulai tanggal 16 Mei 2018 sampai tanggal 13 Desember 2018, sedangkan untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer jangka waktu penyelesaiannya selama 190 (seratus sembilan puluh hari) mulai dari tanggal 25 Juni 2018 sampai tanggal 30 Desember 2018.
Adapun progres pekerjaan yang telah diselesaikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak hanya mencapai sekitar 45%, oleh karena itu saksi Dedi bersama dengan Pelaksana Pekerjaan membuat addendum tambah kurang dan addendum perpanjangan tanpa saksi Dedi sebelumnya melakukan penelitian atau penilaian atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan di lapangan, yaitu :
Addendum penambahan waktu Nomor : 2692/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 21 Desember 2018 terhadap kontrak Nomor : 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 untuk pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dan Pekerjaan tambah kurang pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom);
Addendum Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Add) Nomor : 2521/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 31 Oktober 2018 Kegiatan Pembangunan Gedung Pendidikan Pekerjaan : Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan Konsultan Pengawas CV. Imaya Consulting Engineers (Gedung G5) & CV. Rahfindo (Laboratorium Komputer) dan Kontraktor Pelaksana PT. Bukitdalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera;
Atas adanya addendum tersebut pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan oleh Roni Sahroni sesuai jangka waktu addendum, namun saksi Dedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemutusan kontrak dan membiarkan pekerjaan tetap dilaksanakan walaupun sudah tidak ada addendum atau dasar untuk melaksanakan pekerjaan, serta terdakwa juga tidak mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak;
Bahwa dengan tidak selesainya pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yang dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan (Roni Sahroni), PT. Promix Prima Karya pada bulan Maret 2019 memerintahkan saksi Popon Siti Patimah selaku Manager Teknik untuk mengambil alih pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer dari Roni Sahroni dengan tujuan agar perusahaan PT. Promix Prima Karya tidak di blacklist, yang mana pada bulan Maret 2019, saksi Popon Siti Patimah mulai melanjutkan pekerjaan Fakultas Ilmu Komputer yang awalnya dikerjakan oleh Roni Sahroni dengan bendera PT. Promix Prima Karya KSO Rayna Domique Zalika.
Selain itu, saksi Dedi bersama Roni Sahroni, dan saksi Eni Ginarsih lalu juga meminta bantuan saksi Popon Siti Patimah untuk menyelesaikan pekerjaan Gedung G5 dan Lab. Komputer, namun saksi Popon Siti Patimah menolak karena tidak mempunyai dana untuk menyelesaikan 2 (dua) pekerjaan sekaligus. Selanjutnya Roni Sahroni menyampaikan kepada saksi Popon Siti Patimah bahwa uang pembayaran seluruh pekerjaan berada di penyelesaian pekerjaan pembangunan G5 dan Lab. Komputer, sehingga Roni Sahroni dan saksi Dedi lalu menawarkan perubahan speciment di rekening PT. Bukidalam Barisani menjadi atas nama saksi Popon Siti Patimah. Adapun Roni Sahroni bersama saksi Dedi lalu melakukan perubahan speciment rekening PT. Bukidalam Barisani menjadi atas nama saksi Popon Siti Patimah agar pencairan 100 % pembangunan Gedung G5 dan Lab. Komputer dapat dikelola oleh saksi Popon Siti Patimah;
Bahwa pada bulan Nopember 2019, saksi Wahyudin Zarkasyi bersurat ke BPKP Perwakilan Jawa Barat untuk meminta review atas pembangunan Gedung G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, dimana pada tanggal 11 Nopember 2019, BPKP Perwakilan Jawa Barat telah mengeluarkan hasil Review untuk pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dengan kesimpulan pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100%,namun dalam kenyataannya pekerjaan tersebutbelum selesai 100%, lalu pada tanggal 12 Desember 2019, BPKP Perwakilan Jawa Barat juga mengeluarkan hasil review untuk pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer dengan kesimpulan pekerjaan tersebut juga dinyatakan selesai 100%, namun dalam kenyataannya pekerjaan tersebut juga belum selesai100%.
Bahwa berdasarkan hasil review BPKP Perwakilan Jawa Barat atas pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer tersebut, pada tanggal 16 Desember 2019 bertempat di ruangan Thailand Corner Unsika Karawang, atas perintah saksi Wahyudin Zarkasyi dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh saksi Dedi, saksi Dida Herwanda Barnas, saksi Anwar Musadad selaku Ketua Satuan Pengawas Internal, saksi Hawignyo selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), saksi Gungun Gumilar selaku Bendahara, dan saksi Popon Siti Patimah mewakili PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya untuk membahas pencairan 100%. Adapun kesimpulan rapat tersebut, yaitu pencairan pembayaran 100% pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta pencairan pembayaran 100% pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dilakukan pada tahun 2019 dapat dilaksanakan dengan syarat saksi Popon Siti Patimah harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Unsika (100%) dan menyerahkan uang jaminan yang harus disetor ke kas Unsika sebesar 30% dari nilai pecairan 100 %, yang disanggupi saksi Popon Siti Patimah.
Oleh karena telah disepakati dapatnya dilakukan pencairan 100 %, kemudian saksi Hendrik Setyawan bersama dengan saksi Firman membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan laporan akhir atas pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yang kesemuanya dibuat di bulan Desember 2019 (tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya), yang kemudian dalam laporan akhir dibuat seolah-olah pekerjaan sudah mencapai 100% walaupun faktanya pekerjaan belum mencapai 100%, kemudian saksi Hendra Janaka, saksi Dida Herwanda Barnas, dan saksi Amirudin selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan juga menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100% meskipun sebenarnya pekerjaan belum mencapai 100%;
Bahwa menindaklanjuti uang jaminan yang harus disetor ke kas Unsika sebesar 30% dari nilai pecairan 100% atas pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, saksi Eni Ginarsih lalu membuka rekening atas nama PT. Bukidalam Barisani dengan nomor rekening 130-00-6711888-8 dan memasukkan uang sebesar Rp. 2.389.163.000,- (dua milyar tiga ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan buku tabungannya lalu diserahkan kepada saksi Dedi, namun saksi Dedi malah menyerahkan buku tabungan tersebut kepada saksi Firda Yolanda (staf PT. Bukidalam Barisani) yang kemudian oleh saksi Firda Yolanda, buku tabungan tersebut diserahkan kepada Roni Sahroni dan tidak dikembalikan lagi kepada saksi Dedi. Adapun peruntukan uang sebesar Rp. 2.389.163.000,- (dua milyar tiga ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) selain untuk jaminan penyelesaian pekerjaan pembangunan yang belum selesai, juga untuk pemberian fee kepada sejumlah pihak di Universitas Singaperbangsa Karawang nantinya;
Bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer telah dibayarkan 100% kepada PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Uang Muka Kerja sebesar Rp. 2.429.473.600,- (dua milyar empat ratus dua puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah), SPM Nomor : 00343 tanggal 04 Juni 2018, Nomor SP2D : 180861302000589 tanggal 5 Juni 2018, rekening penerima 0086402319001 atas nama PT. Bukidalam Barisani;
Termin I sebesar Rp. 1.943.578.880,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah), SPM Nomor : 00652 tanggal 3 Oktober 2018, Nomor SP2D : 180861302001123 tanggal 3 Oktober 2018, rekening penerima 0086402319001 atas nama PT. Bukidalam Barisani;
Pembayaran 100% Pekerjaan sebesar Rp. 7.774.315.520,- (tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah), SPM Nomor : 00690 tanggal 19 Desember 2019, Nomor SP2D : 190861302002121 tanggal 20 Desember 2019, rekening penerima 1310001544446 atas nama PT. Bukidalam Barisani.
Bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) telah dibayarkan 100% kepada PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika, dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Uang Muka Kerja sebesar Rp. 1.469.959.400,- (satu milyar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah), SPM Nomor : 00475 tanggal 11 Juli 2018, Nomor SP2D : 180861302000739 tanggal 11 Juli 2018, rekening penerima 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT;
Termin I sebesar Rp. 1.175.967.520,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah), SPM Nomor : 00651 tanggal 3 Oktober 2018, Nomor SP2D : 180861302001121 tanggal 3 Oktober 2018, rekening penerima 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT;
Pembayaran 100% Pekerjaan sebesar Rp. 4.703.870.080,- (empat milyar tujuh ratus tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan puluh rupiah), SPM Nomor : 00657 tanggal 18 Desember 2019, Nomor SP2D : 190861302002085 tanggal 19 Desember 2019, rekening penerima 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT.
Bahwa penggunaan pembayaran dari Pihak Universitas Singaperbangsa atas pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer kepada PT. Bukidalam Barisani serta pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) kepada PT. Promix Prima Karya, yaitu :
Pembayaran Uang Muka Kerja dan Termin I pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yang ditransfer ke rekening PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya tidak digunakan untuk penyelesaian pekerjaan namun seluruhnya diambil oleh Roni Sahroni sehingga pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak;
Pembayaran 100% atas pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer sebesar Rp. 7.774.315.520,- (tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah), setelah dipotong pajak dan denda menjadi sebesar Rp. 5.970.000.000,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) adalah untuk:
Keperluan saksi Dedi sebesar Rp. 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah);
Keperluan administrasi pencairan 100% sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Keperluan review BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah);
Keperluan pembayaran pekerjaan pembangunan Gedung G5 dan Lab. Komputer sebesar Rp. 1.550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Keperluan Roni Sahroni sebesar Rp. 1.843.500.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Keperluan lain-lain sebesar Rp. 675.360.131,- (enam ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh satu rupiah);
Keperluan pembayaran upah pekerja pada tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 26 Maret 2020 sebesar Rp. 284.348.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan untuk keperluan pembelian material penyelesaian pekerjaan dari tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan tanggal 26 Maret 2020 sebesar Rp. 1.263.291.869,- (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah);
Pembayaran 100% pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, SPM Nomor : 00657 tanggal 18 Desember 2019, nomor SP2D : 190861302002085 tanggal 19 Desember 2019 rekening penerima 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT, sebesar Rp. 4.703.870.080,- (empat milyar tujuh ratus tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan puluh rupiah), setelah dipotong pajak dan denda total yang diterima hanya sebesar Rp. 3.562.707.705,- (tiga milyar lima ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu tujuh ratus lima rupiah), akan tetapi uang tersebut langsung dipotong oleh Bank BJB karena Direktur PT. Promix Prima Karya memiliki hutang pada Bank BJB sebesar Rp. 3.889.029.932,- (tiga milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).
Bahwa pada tahun 2020, pihak Universitas Singaperbangsa melakukan uji laik atas hasil pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, yaitu :
Uji laik atas hasil pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer dilaksanakan oleh PT. Gumilang Sajati dan sebagaimana Final Report Investigasi Struktur atas kondisi struktur Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer pada bulan Pebruari 2021, diperoleh kesimpulan sebagai berikut;
Berdasarkan hasil inspeksi visual adanya kebocoran. Kebocoran pada beberapa area toilet pada lantai atas (lantai 2, lantai 3 dan lantai 4). Kebocoran yang terjadi cukup parah, air genangan toilet pada lantai atas rembes & bocor ke lantai bawah cukup deras, diprediksi karena tidak adanya waterprofing saat pengerjaan lantai toilet dan kemungkinan poroitas beton pelat lantai cukup besar sehingga air yang rembes ke bawah cukup deras. Untuk mencegah korosi pada tulangan pelat dan balok akibat air rembesan toilet harus segera diperbaiki, yaitu dengan memberikan waterprofing pada pelat lantai agar menghentikan kebocoran.
Dari inspeksi visual kebocoran juga terjadi di beberapa area tangga dan koridor bahwa sumber air kebocoran berasal dari tampias air hujan dari samping pada lantai atas. Air hujan yang menggenang (tidak mengalir) pada lantai dak merembes ke pelat lantai dan dinding-dinding dak kemudian turun ke lantai bawahnya. Perlu dipahami keandalan bangunan terdapat 4 aspek, yaitu aspek keselamatan, aspek kemudahan, aspek kesehatan, dan aspek kenyamanan. Pada bangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer banyak kebocoran yang terjadi baik pada dalam bangunan dan samping bangunan sehingga aspek kesehatan dan aspek kenyamanan dalam bangunan ini tidak memenuhi syarat keandalan. Sehingga perlu perbaikan kebocoran.
Beberapa area plafon mengalami kerusakan (jebol) diprediksi kemungkinan pemasangan tidak benar, hal ini terjadi karena jarak antar pengencang berjarak dan terpisah sehingga gypsum gagal melekat dengan kuat pada langit-langit. Namun, ketika pengencang diberi jarak yang benar plafon gypsum juga masih bisa terjadi, disebabkan ketika pengencangan terlalu banyak digerakkan.
Hasil pengukuran ketegakan bangunan menunjukkan bahwa besarnya jarak geser kolom atas terhadap kaki kolom bervariasi antara 0,00 mm - 5,00 mm. Toleransi yang diberikan untuk pergeseran ini sebesar 1 mm. Sehingga dapat disimpulkan gedung tersebut tidak mengalami kemiringan masih di dalam batas toleransi.
Berdasarkan ACI 214R-02, Hasil hammer test keseragaman beton memiliki tingkat keseragaman yang berbeda.
Berdasarkan pengujian UPV yang telah dilakukan dengan mengambil tiga puluh tiga (33) titik. Berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa kualitas beton pada setiap titik uji berbeda-beda tergantung nilai kecepatan yang dihasilkan, umumnya kualitas beton berada pada kondisi buruk dengan nilai kecepatan 2,0 - 3,0 km/s. Dan kualitas beton dengan kondisi sangat baik hanya satu (1) titik. Dapat dipahami kualitas beton pada Gedung G5 dan Laboratorium Komputer berada pada kondisi buruk.
Hasil uji tekan beton inti, yaitu pelat lantai nilai rata-rata kuat tekan beton adalah 15,094 MPa, balok sebesar 18,267 MPa, dan kolom juga hanya mencapai 15,727 MPa. Sehingga mutu beton pada elemen balok yang hanya memenuhi syarat SNI-2847-2013. Sedangkan elemen struktur pelat dan kolom tidak memenuhi persyaratan SNI-2847-2013.
Perlu dilakukan perkuatan pada pelat lantai, balok dan kolom untuk dapat memikul beban hidup rencana sebagai gedung perkuliahan, yaitu LL = 250 kg/m2.
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, mode shape dan jumlah ragam memenuhi syarat SNI 1726-2019, yaitu ragam 1 dan ragam 2 mengalami translasi arah X atau arah Y dan ragam 3 mengalami rotasi. Serta, jumlah ragam yang digunakan harus sampai partisipasi Massa Ragam Terkombinasi > 90%.
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, simpangan antar tingkat pada lantai 3 simpangan arah X tidak memenuhi syarat SNI 1726-2019, simpangan yang terjadi melebihi simpangan yang diizinkan. Sehingga diperlukan perkuatan kolom pada lantai 1 dan lantai 2, sehingga bangunan menjadi kaku.
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, P-Delta bangunan memenuhi syarat SNI1726-2019.
Hasil analisis evaluasi kapasitas kekuatan elemen struktur eksisting bahwa beberapa balok tidak kuat dalam menahan beban yang bekerja (frame berwarna merah), sehingga diperlukan perkuatan. Dari data perencanaan perhitungan struktur Gedung G5 & Laboratorium Komputer) bahwa rencana pelat lantai menggunakan beton bertulang tanpa bondek, namun di lapangan berbeda pelat lantai menggunakan beton bertulang dan bondek.
Berdasarkan hasil analisis pengecekan tulangan ada beberapa sloof dan balok diperlukan perkuatan. Dari hasil analisis elemen struktur bahwa elemen-elemen yang tidak kuat umumnya lemah terhadap geser, seperti pada balok tipe B2-20X40 dan B3-25X45. Dari hasil pengecekan dimensi pun yang memerlukan perkuatan (dimensi kurang besar) adalah balok B2 & B3. (Rekomendasi perkuatan dan posisi terlampir)
Hasil analisis kapasitas kekuatan kolom dengan mempertimbangkan syarat kolom kuat balok lemah. Dari hasil analisis kolom portal as 1-1 hingga portal as 14-14, beberapa kolom pada lantai 1 dan lantai 2, perlu adanya perkuatan terlihat pada gambar mengalami overstress (OS) atau tidak kuat menahan beban yang bekerja sehingga diperlukan perkuatan. Pada kolom k2B hasil analisis pengecekan tulangan tidak kuat dalam menahan beban yang bekerja, sehingga diperlukan perkuatan. (Rekomendasi perkuatan dan posisi terlampir)
Analisis kapasitas pelat lantai membuktikan banyak pelat tidak mampu menahan beban yang bekerja atau lendutan yang terjadi lebih besar dibandingkan lendutan yang diizinkan (diperlukan perkuatan). Mutu beton yang rendah mempengaruhi kapasitas kekuatan pelat lantai.
Pelat 3,5 m x 4,0 m
Tebal 120 mm → δ = 24,202 mm < δizin =14,583 mm → Tidak Aman
Pelat 3,0 m x 4,0 m
Tebal 120 mm → δ = 11,581 mm < δizin =12,50 mm → Aman
Tebal 110 mm → δ = 19,158 mm < δizin =12,5 mm → Tidak Aman
Dengan kondisi ruang kerja, ruang di atas plafond yang begitu pendek, bagian bawah balok yang sudah tertutup dinding maka pilihan perbaikan dengan concrete jacketing dan steel plate bonding tidak bisa dilakukan. Perbaikan dengan cara ini akan banyak merusak ruangan. Pilihan perbaikan yang diusulkan untuk dipilih adalah dengan menggunakan perkuatan FRP jenis laminated untuk elemen struktur balok sedangkan pelat diperlukan balok tambahan (balok anak) untuk membagi panel-panel pelat yang berukuran 3,5 m x 4 m.
Berdasarkan Analisis Pondasi, analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, bahwa pondasi memenuhi persyaratan kekuatan (strengthrequirement) dan penurunan (serviceability requirement) berdasarkan SNI8460:2017.
Bahwa rekomendasi atas hasil pelaksanaan uji laik atas hasil pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer adalah :
Memberikan water profing terhadap plat lantai agar tidak terjadi kebocoran;
Perlu dilakukan perkuatan terhadap plat lantai, balok dan kolom untuk dapat memikul beban hidup sesuai rencana sebagai gedung perkuliahan.
Uji laik atas hasil pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dilaksanakan oleh PT. Antasalam Multi Kreasi sebagaimana Final Report Investigasi Struktur atas kondisi struktur gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) pada bulan Pebruari 2021, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Hasil inspeksi visual bahwa kondisi eksisting lantai 4 adanya kebocoran yang ditandai dengan lapuk (berwarna hitam) plafon terkena air, diprediksi karena adanya retakan pada lantai dak atap sehingga rembes bocor ke lantai 4. Untuk mencegah korosi pada tulangan pelat dan balok akibat air rembesan lantai dak atap harus segera diperbaiki, yaitu dengan memberikan waterprofing pada pelat lantai agar menghentikan kebocoran.
Dari inspeksi visual bahwa kusen pintu dan jendela yang tidak terpasang dengan baik. Pemberian sealent tidak merata ditemukan di banyak titik pintu dan kusen. Serta kondisi posisi closet yang berhadapan langsung dengan kaca jendela. Tentunya dari segi kenyamanan tidak layak untuk digunakan, sehingga diperlukan penutup kaca agar (kaca film) atau tirai agar menutup area toilet.
Berdasarkan inspeksi visual bahwa terdapat kolom yang lembab sehingga mengakibatkan plesteran mengalami pelapukan. Sehingga diperlukan perbaikan kolom lembab agar tidak menyebar ke posisi lainnya. Cara perbaikan dengan memberikan adukan trasram 1 semen : 2 pasir pada area yang lembab.
Hasil inspeksi visual bahwa terdapat keretakan pada balok, dari inspeksi visual keseluruhan hampir setiap lantai beberapa balok mengalami keretakan dilihat dari pola retaknya, arah retak tegak lurus dan melebar menunjukan retak akibat lentur (retak lentur). Akibat retak tersebut (adanya indikasi perlemahan struktur) lantai mengalami getaran yang memberikan ketidaknyamaan bagi pengguna bangunan. Terdapat pula tulangan kolom yang terlihat (ekspose) pada lantai 1, pertemuan kolom dengan pilecap. Tulangan terkespose sangat rawan terhadap korosi yang mengakibatkan perlemahan struktur.
Dari hasil inspeksi visual bahwa tidak ditemukannya joint sambungan (shear connector) antar bondek dan pelat lantai. Jadi bondek hanya menumpang di atas balok. Sehingga dikhawatirkan pelat lantai/bondek mengalami pergeseran pada saat adanya gempa.
Hasil pengukuran ketegakan bangunan menunjukkan bahwa besarnya jarak geser kolom atas terhadap kaki kolom bervariasi antara 0,00 mm - 0,80 mm. Toleransi yang diberikan untuk pergeseran ini sebesar 1 mm. Sehingga dapat disimpulkan gedung tersebut tidak mengalami kemiringan masih di dalam batas toleransi.
Berdasarkan ACI 214R-02, hasil hammer test keseragaman beton memiliki tingkat keseragaman yang cukup baik.
Berdasarkan pengujian UPV yang telah dilakukan dengan mengambil tiga puluh empat (34) titik. Berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa kualitas beton berada diantara nilai kecepatan 0,14 - 3,87 km/s (sangat jelek - baik). Dapat dilihat dari hasil pengujian kualitas beton dominan kondisi beton berada pada kondisi jelek. Dapat dipahami kualitas beton pada Gedung FASILKOM berada pada kondisi jelek
Hasil uji tekan beton inti yaitu kolom nilai rata-rata kuat tekan beton adalah 12,860 MPa, balok LT. 4 sebesar 18,6227 MPa, dan balok LT. 2 mencapai 22,21 MPa. Hanya pada balok lantai 2 yang memenuhi syarat mutu rencana. Sedangkan jika dibandingkan dengan syarat minimum mutu untuk struktur berdasarkan SNI 2847-2013 bahwa mutu beton pada elemen balok yang hanya memenuhi syarat SNI-2847-2013. Sedangkan elemen struktur dan kolom tidak memenuhi persyaratan SNI-2847-2013.
Perlu dilakukan perkuatan pada pelat lantai, balok dan kolom untuk dapat memikul beban hidup rencana sebagai gedung perkuliahan yaitu LL = 250 kg/m2.
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, mode shape dan jumlah ragam memenuhi syarat SNI 1726-2019, yaitu ragam 1 dan ragam 2 mengalami translasi arah X atau arah Y dan ragam 3 mengalami rotasi. Serta, jumlah ragam yang digunakan harus sampai partisipasi Massa Ragam Terkombinasi > 90%.
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, simpangan antar lantai desain tidak boleh melebihi simpangan antar lantai ijin. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelelehan baja dan peretakan beton, selain itu untuk mencegah kerusakan non struktural maupun ketidaknyamanan penghuni. Dari hasil analisis, simpangan antar lantai arah-X bahwa hanya lantai 2 yang memenuhi simpangan sesuai syarat SNI 1726-2019, sedangkan lantai lainnya tidak memenuhi yang disyaratkan. Simpangan antar lantai arah-Y hanya pada lantai dak teras dan dak atap 2 yang memenuhi syarat simpangan yang diizinkan. Salah satu solusi yang digunakan untuk meningkatkan kinerja struktur bangunan ini, yaitu pemasangan dinding geser (Shearwall) pada struktur, perbesaran dimensi kolom dan balok serta penambahan pengakuan lateral (bracing) pada elemen struktur portal.
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, P-Delta bahwa bangunan memenuhi syarat SNI 1726-2019.
Hasil analisis evaluasi kapasitas kekuatan elemen struktur eksisting bahwa beberapa balok dan kolom tidak kuat dalam menahan beban yang bekerja (frame berwarna merah), sehingga diperlukan perkuatan. (Rekomendasi Perkuatan dan posisi dapat dilihat pada lampiran 7)
Berdasarkan hasil analisis pengecekan tulangan banyak balok diperlukan perkuatan. Dari hasil analisis elemen struktur bahwa elemen-elemen yang tidak kuat dominan lemah terhadap geser. Namun demikian, ada beberapa balok tidak kuat menahan geser. Hampir 22% balok harus diperkuat dan untuk memenuhi syarat simpangan antar lantai kolom-kolom perlu dilakukan pembesaran dimensi (Steel Jacketing). (Rekomendasi Perkuatan dan posisi dapat dilihat pada lampiran 7)
Hasil analisis kapasitas kekuatan kolom dengan mempertimbangkan syarat kolom kuat balok lemah. Dari hasil analisis kolom portal as A-A hingga portal as H-H, beberapa kolom perlu adanya perkuatan terlihat pada gambar mengalami overstress (OS) atau tidak kuat menahan beban yang bekerja sehingga diperlukan perkuatan. (Rekomendasi Perkuatan dan posisi dapat dilihat pada lampiran 7)
Analisis kapasitas pelat lantai membuktikan banyak pelat tidak mampu menahan beban yang bekerja atau lendutan yang terjadi lebih besar dibandingkan lendutan yang diizinkan (diperlukan perkuatan). Mutu beton yang rendah mempengaruhi kapasitas kekuatan pelat lantai.
Pelat 3,38 m x 5,0 m
Tebal 120 mm → δ = 20,5 mm < δizin = 14,063 mm → Tidak Aman
Tebal 120 mm → δ = 15,3 mm < δizin = 14,063 mm → Tidak Aman
Pelat 2,25 m x 5,0 m
Tebal 120 mm → δ = 0,587 mm < δizin = 9,375 mm → Aman
Dengan kondisi ruang kerja, ruang di atas plafond yang begitu pendek, bagian bawah balok yang sudah tertutup dinding maka pilihan perbaikan dengan concrete jacketing dan steel plate bonding tidak bisa dilakukan. Perbaikan dengan cara ini akan banyak merusak ruangan. Pilihan perbaikan yang diusulkan untuk dipilih adalah dengan menggunakan perkuatan FRP jenis laminated untuk elemen struktur balok sedangkan pelat diperlukan balok tambahan (balok anak) untuk membagi panel-panel pelat yang berukuran 3,38 m x 5m dan untuk memenuhi syarat simpangan antar lantai kolom-kolom perlu dilakukan pembesaran dimensi.
Berdasarkan Analisis Pondasi, analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, bahwa beberapa pondasi tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) sehingga diperlukan perkuatan atau penambahan titik pondasi (Lampiran 8) metode yang direkomendasikan menggunakan strausspile manual (mempertimbangkan kondisi gedung yang sudah selesai konstruksi), sedangkan dalam analisis penurunan (serviceability requirement) memenuhi syarat berdasarkan SNI 8460:2017.
Bahwa perbuatan Terdakwa Kasto bersama-sama dengan saksi Dedi dan Roni Sahroni dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satker Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 sebagaimana diuraikan di atas dapat disebut sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang karena telah bertentangan dengan :
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3, yang menyebutkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 18 Ayat (3), yang menyebutkan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” ;
Pasal 21 Ayat (1), yang menyebutkan “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyebutkan: “pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan”;
Pasal 52 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyebutkan “Penyedia Jasa dan Sub Penyedia Jasa dalam menyelenggarakan Jasa Konstruksi harus :
Sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;
Memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.”
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 5, yang menyebutkan “menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel”;
Pasal 6 huruf a, yang menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan pengadaan Barang/Jasa”;
Pasal 6 huruf g dan huruf h, yang menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
(g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
(h) tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan Barang/Jasa.”
Pasal 19 huruf b dan huruf e, yang menyebutkan :
(b) memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
(e) memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 93 Ayat (1), yang menyebutkan “PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
a.1 berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksananaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2 setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.”
Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-tendering, yang menyebutkan “Pokja dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan;
Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultasi Buku PK06A/BAB VII B6 angka 39, yang menyebutkan “kontrak dinyatakan kritis apabila :
Periode satu (rencana fisik pelaksanaan 0-70 % dari kontrak) realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10 % dari rencana;
Periode 2 (rencana fisik pelaksanaan 70-100% dari kontrak) realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5 % dari rencana;
Rencana pelaksanaan 70-100% dari kontrak realisasi fisik pelaksanaan telambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan”.
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan (Tambahan dan Konsolidasi) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5-Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 yang dibuat oleh Ahli Jasa Konstruksi Muhammad Amry, ST., MT., IAI., FIDSK. tanggal 6 Juni 2022 menyimpulkan bahwa pada aspek administrasi dan aspek teknis mengindikasikan terjadinya potensi selisih nilai/harga pekerjaan/kontrak, yaitu :
Gedung Kuliah Bersama G-5 dan Laboratorium Komputer sebesar Rp. 2.323.401.832,- (dua milyar tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah);
Gedung Fakultas Ilmu Komputer sebesar Rp. 1.874.410.177,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Sehingga selisih nilai/harga pekerjaan/kontrak dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5-Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 4.197.812.009,- (empat milyar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu sembilan rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa Kasto selaku Anggota Pokja bersama-sama dengan saksi Dedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Roni Sahroni dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satker Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 sebagaimana diuraikan di atas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6.224.856.366,48 (enam miliar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima ratus enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Auditor Independen Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Pada Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, yang mana dari jumlah kerugian keuangan negara tersebut, Terdakwa Kasto telah menguntungkan orang lain, yaitu saksi Dedi sebesar Rp. 363.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah) dan Roni Sahroni sebesar Rp. 5.861.856.366,48 (lima milyar delapan ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
A T A U
K E D U A
Bahwa Terdakwa Kasto selaku Pegawai Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 2264/J06.2/Kep/KP/2007 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 26 November 2007 yang kemudian ditugaskan sebagai Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 617/ UN64/ KPT/ 2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 serta selaku Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 618/ UN64/ KPT/ 2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, pada bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Universitas Singaperbangsa Karawang Jalan HS. Ronggo Waluyo, Puseurjaya, Telukjambe Timur, Karawang, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/ KMA/ SK/ XII/ 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima janji sejumlah uang (komitmen fee) dari saksi Dedi dan Sdr. Roni Sahroni, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu untuk menggerakkan Terdakwa Kasto selaku Anggota Pokja agar menerima penitipan PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya untuk dimenangkan dalam tender pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta pembanguna Gedung Fasikom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2018, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu kewajiban Terdakwa Kasto selaku Anggota Pokja dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, dimana kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Universitas Singaperbangsa Karawang berdiri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa pada tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang memperoleh dana sebesar Rp. 12.554.111.100,- (dua belas milyar lima ratus lima puluh empat juta seratus sebelas ribu seratus rupiah) sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA-042.01.2.400859/2018 tanggal 4 Januari 2018 untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab Komputer dengan nilai HPS sebesar Rp. 12.480.011.000,- (dua belas juta empat ratus delapan puluh juta sebelas ribu rupiah) dan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 12.147.368.000,- (dua belas milyar seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) serta dana sebesar Rp. 7.800.000.000,-(tujuh milyar delapan ratus ribu rupiah) sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA-042.01.2.400859/2018 tanggal 4 Januari 2018 untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dengan nilai HPS sebesar Rp. 7.674.677.000,- (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.349.797.000,- (tujuh milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa susunan organisasi pelaksanaan kegiatan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 adalah:
Pengguna Anggaran (PA) : Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang ( saksi M. Wahyudin Zarkasyi)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : saksi Drs. Dedi, M.Pd.
Pejabat Penandatangan SPM : saksi Dr. Hawignyo, M.M.
Kelompok Kerja (Pokja) : saksi Drs. Dida Herwanda Barnas, saksi Drs. H. Toto Suharto, saksi Bunbun Hasbullah, S.Pd., saksi Gungun Gumilar, dan Terdakwa Kasto
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) : saksi Hendra Janaka, ST, saksi Dr. H. Amirudin, dan saksi Drs. Dida Herwanda Barnas
Konsultan Perencana / Tim Perencana : Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer, yaitu PT. Reka Graha Indah Abadi (Direktur saksi Gabriel Hagastio Parwo)
Gedung Fakultas Ilmu Komputer, yaitu PT. Arplan Geo Encon (Direktur saksi Budiono)
Penyedia Jasa : Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer, yaitu PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera
Gedung Fakultas Ilmu Komputer, yaitu PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika
Bendahara : saksi Gungun Gumilar
Tim Teknis : saksi Dadi Darmadi, saksi Sunaryo, dan saksi UtangRusmana
Konsultan Pengawas : Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer, yaitu CV. Imaya Consulting Engineersdan CV. Rahfindo Cipta Engineering
Gedung Fakultas Ilmu Komputer, yaitu CV. Mahoni
Bahwa Terdakwa Kasto merupakan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 2264/J06.2/Kep/KP/2007 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 26 November 2007. Selain itu, Terdakwa Kasto juga ditunjuk sebagai Anggota Pokja pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang, yaitu;
Untuk Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer adalah SK Nomor 617/UN64/KPT/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018; dan
Untuk Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer adalah SK Nomor 618/UN64/KPT/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
Bahwa tugas, wewenang, dan tanggungjawab Terdakwa Kasto selaku Anggota Pokja pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 yaitu sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang / jasa ;
Menetapkan dokumen pengadaan ;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang / jasa di website satuan kerja atau papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan kepada LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadan nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang / jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang / jasa untuk :
Pelelangan atau penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000,- dan atau
Seleksi atau penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,-
Menyampaikan hasil pemilihan dan Salinan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PPK dan / atau Pejabat yang mengangkatnya;
Bahwa pada tahun 2018, saksi Dida Herwanda Barnas, saksi Toto Suharto, saksi Bunbun Hasbullah, saksi Gungun Gumilar, dan Terdakwa Kasto selaku Pokja melakukan tender untuk penyedia pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, yang mana dalam pelaksanaan tender tersebut semuanya dijalankan oleh Terdakwa Kasto selaku Anggota Pokja baik kelengkapan administrasinya maupun pengoperasian sistem tendernya.
Bahwa terkait dengan pekerjaan penyedia pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer tersebut, pada awalnya saksi Dedi menyampaikan kepada saksi Wahyudin Zarkasyi agar Roni Sahroni yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer tersebut dikarenakan sebelumnya Roni Sahroni pernah mengerjakan pembangunan Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Perpustakaan di Universitas Singaperbangsa Karawang serta Roni Sahroni juga pernah membantu menyelesaikan permasalahan hukum saksi Wahyudin Zarkasyi, yang kemudian disetujui oleh saksi Wahyudin Zarkasyi. Selanjutnya saksi Dedi menemui Roni Sahroni di daerah Antapani Bandung sambil menyerahkan RAB pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, namun saat itu Roni Sahroni tidak sanggup untuk mengerjakan karena margin keuntungannya sangat kecil dan akan membantu menawarkan pekerjaan tersebut kepada rekan-rekannya. Selang 2 (dua) hari kemudian Roni Sahroni memberitahukan kepada saksi Dedi bahwa ada rekanan yang mau mengerjakan pekerjaan tersebut dan Roni Sahroni mengirimkan 2 (dua) nama penyedia jasa, yaitu PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya.
Selanjutnya pada bulan Maret 2018 bertempat di Universitas Singaperbangsa Karawang tepatnya di ruangan saksi Dedi, Roni Sahroni bertemu dengan saksi Dedi dan dalam pertemuan tersebut Roni Sahroni menitipkan PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya supaya dimenangkan dalam tender pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 dengan menyerahkan dokumen perusahaan, selanjutnya saksi Dedi memperkenalkan Roni Sahroni kepada Terdakwa Kasto dan pada saat itu Roni Sahroni menitipkan PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya kepada Terdakwa Kasto untuk dimenangkan dalam tender dengan menjanjikan sejumlah uang (komitmen fee) kepada Terdakwa Kasto selaku Anggota Pokja apabila PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya dimenangkan dalam tender tersebut. Selain itu, Roni Sahroni dengan Terdakwa Kasto juga membicarakan mengenai syarat-syarat lelang diantaranya penambahan tenaga ahli untuk memperbesar peluang menangnya perusahaan PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya yang sebelumnya dititipkan Roni Sahroni, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa Kasto;
Bahwa ketika tender pembangunan Gedung G5 dan Lab. Komputer dilaksanakan, yang mendaftar dalam pelaksanaan tender tersebut sebanyak 85 (delapan puluh lima) perusahaan, namun yang memasukkan penawaran hanya ada 5 (lima) perusahaan, yaitu PT. Revan Raditya Sejatera, PT. Mair Bela Kandarika, PT. Bukidalam Barisani, PT. Revan Raditya Cemerlang, dan PT. Kreasindo Putra Bangsa. Terhadap 5 (lima) perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut, kemudian dilakukan evaluasi oleh Pokja, namun kelima perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
Oleh karena tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, maka Terdakwa Kasto dan Anggota Pokja lainnya bersama dengan saksi Dedi mengadakan rapat sesuai dengan Berita Acara Rapat Hasil Rapat Nomor: 1095/UN64.PBJ/TU/2018 tanggal 24 April 2018 dengan kesimpulan rapat yaitu sehubungan dengan tidak ada peserta yang lulus evaluasi dokumen penawaran maka Pokja dan saksi Dedi mengambil langkah untuk mempercepat dalam mendapatkan penyedia dengan cara mengadakan rapat, setelah mengadakan rapat saksi Dedi dan Pokja memutuskan untuk melakukan pemasukan dokumen penawaran ulang, namun perusahaan yang kemudian melakukan pemasukan dokumen penawaran ulang hanyalah 1 (satu) perusahaan, yaitu PT. Bukidalam Barisani sehingga Pokja lalu langsung menetapkan PT. Bukidalam Barisani sebagai pemenang tender, namun pada saat penandatanganan kontrak PT. Bukidalam Barisani ber-KSO dengan PT. Revan Raditya Sejahtera.
Sedangkan yang mendaftar dalam pelaksanaan tender pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) perusahaan, namun yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) perusahaan, yaitu PT. Promix Prima Karya sehingga Pokja lalu langsung menetapkan PT. Promix Prima Karya sebagai pemenang tender, namun pada saat penandatanganan kontrak PT. Promix Prima Karya ber-KSO dengan PT. Rayna Dominique Zalika;
Bahwa terkait pelaksanaan tender untuk penyedia pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer tersebut ditentukan syarat-syarat yang dapat menyulitkan peserta tender selain PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya, adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Persyaratan administrasi, diantaranya :
Nama paket pekerjaan sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;
Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam Lembar Dokumen Pengadaan (LDP) dan bertanggal;
Jaminan penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat.
Syarat teknis, diantaranya :
Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
Jangka waktu pelaksanaan dalam bentuk kurva S sampai dengan serah terima pertama pekerjaan;
Adanya dukungan bahan;
Perusahaan/penyedia harus ada project manager, site menager, tenaga ahli struktur, tenaga ahli arsitektur, tenaga ahli pengukuran, tenaga ahli geoteknik, ahli K3 Konstruksi, ahli elektrikal, ahli Mekanikal, ahli lingkungan dan juru gambar
Selain syarat-syarat tersebut terdapat dokumen yang harus dilengkapi atau diupload oleh peserta tender sehingga Pokja melakukan penetapan pemenang tender atas pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fasilkom pada tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang yaitu sebagai berikut:
Surat penawaran;
Daftar kuantitas dan harga;
Metode pelaksanaan;
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
Struktur organisasi personil;
Daftar personil;
Formulir isian kualifikasi;
Data peralatan;
Surat pernyataan perusahaan yang bersangkutan dan managemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
Surat pernyataan memiliki kinerja baik dan salah satu dan atau semua pengurus badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam instansi manapun;
Surat pernyataan memiliki kemampuan pada bidang usaha tertentu;
Surat pernyataan salah satu atau semua pengurus badan usahanya bukan Pegawai Kementerian/Lembaga/Departemen/Institusi;
Surat Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen penawaran;
Surat Pernyataan memiliki modal di Bank sebesar 10 % dari nilai total HPS;
Surat Pernyataan kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
Akta Notaris;
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksanaan Konstruksi;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Surat Keterangan Domisili;
Personil tenaga ahli dilampiri dengan Sertifikat Keahlian (SKA);
Bahwa terhadap syarat-syarat tender di atas sebagai tindak lanjut pembahasan antara Roni Sahroni dan Terdakwa Kasto ketika pertemuan penitipan pemenangan PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya, terdapat syarat spesifikasi tenaga ahli / personil yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja yang tidak memiliki dasar yang jelas dengan maksud agar tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelelangan sehingga perusahan yang dapat mengikuti lelang hanya PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya yang sejak awal sudah diatur akan memenangkan lelang tersebut;
Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa Kasto selaku pihak yang mengoperasikan sistem dan yang mengerjakan tender seluruhnya di dalam Pokja tidak melakukan klarifikasi atau pembuktian kualifikasi terhadap dokumen tenaga ahli yang dilampirkan dalam dokumen penawaran PT. Bukidalam Barisani maupun PT. Promix Prima Karya, karena tenaga ahli yang namanya dicantumkan di dalam dokumen penawaran ternyata tidak mengetahui bahwa dokumen atas namanya telah dilampirkan dalam dokumen penawaran serta tidak pernah mengetahui ataupun dilibatkan atas pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fasilkom pada tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa pelelangan pertama pekerjaan penyedia pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Gedung Fasilkom pada tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang tersebut sempat terjadi kegagalan, namun Terdakwa Kasto dan anggota Pokja lainnya bersama-sama dengan saksi Dedi tidak melakukan evaluasi penyebab pelelangan tersebut gagal dan tidak melakukan proses pelelangan ulang, melainkan memutuskan untuk melakukan pemasukan dokumen penawaran ulang pada pelelangan pertama, namun pada saat pemasukan ulang dokumen penawaran tersebut dibentuk KSO oleh PT Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera dan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Selain itu, Terdakwa Kasto beserta Pokja lainnya juga tidak melakukan pembuktian kualifikasi untuk memastikan apakah personal dan peralatan serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi benar adanya;
Bahwa sesuai Summary Report kode tender 1070273 dengan nama tender pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan Lab. Komputer dan Summary Report kode tender 1112273 dan dengan nama tender pembangunan Fasilkom terdapat beberapa kali dilakukan perubahan jadwal akan tetapi Terdakwa Kasto selaku Anggota Pokja yang mengoperasikan system serta Pokja lainnya tidak bisa menjelaskan alasan-alasan perubahan tersebut.
Bahwa setelah melalui proses tender dan sebagaimana permintaan awal Roni Sahroni kepada Terdakwa Kasto dan saksi Dedi, maka PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera kemudian ditetapkan menjadi pemenang tender untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer, sedangkan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominiqiue Zalika ditetapkan menjadi pemenang tender untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Nomor : 215/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 16 Mei 2018 untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer antara saksi Dedi dengan saksi Feisa Zaeni dan Kontrak Nomor : 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) antara saksi Dedi dengan saksi Ir. Sudaryat;
Bahwa perbuatan Terdakwa Kasto dalam menerima penitipan PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya dari saksi Dedi dan Roni Sahroni untuk dimenangkan dalam terder kegiatan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satker Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan janji sejumlah uang (komitmen fee) sebagaimana telah diuraikan diatas telah bertentangan dengan kewajiban Terdakwa Kasto sebagai Pegawai Negeri yang ditunjuk sebagai Anggota Kelompok Kerja (Pokja) kegiatan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satker Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, yaitu :
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6 huruf a, yang menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan pengadaan Barang/Jasa”;
Pasal 6 huruf g dan huruf h, yang menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
(g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
(h) tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan Barang/Jasa.”
Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-tendering, yang menyebutkan “Pokja dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa, atas dakwaan tersebut diatas, terdakwa, KASTO dan atau Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan, sehingga perkara dilanjutkan;
Menimbang bahwa, oleh karena perkara dilanjutkan, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah diperiksa, di dengar keterangannya di persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Prof. SRI MULYANI, Ak.;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi sebagai rektor sejak Universitas singaperbangsa Tahun 2020, dilantik pada tanggal 8 Mei 2020 untuk proses pembangunan gedung G5 dan Lab Komputer serta gedung Fasilkom saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa 1 (satu) bulan saksi menjabat sebagai Rektor terdapat identifikasi program, kemudian kurang lebih tanggal 11 Juni 2020 saksi menerima Whatsapp dari Ketua BEM Fasilkom, yang menyampaikan bahwa akan dilakukan demo secara online, saksi kaget menerima informasi tersebut lalu saksi bertemu dengan ketua BEM tersebut yang bernama Rifa, dan pada pertemuan tersebut disampaikan protes kepada saksi ada salah satu gedung yaitu gedung Fasilkom yang sampai dengan Juni 2020 belum dapat dipakai dan ada kecenderungan rusak. Setelah itu, saksi bersama-sama dengan rombongan mendatangi dan meninjau gedung yang dimaksud dan secara kasat mata saksi melihat gedung bocor, disampaikan juga oleh mahasiswa bocor tersebut sampai mengakibatkan banjir dari lantai 4 melalui tangga. Saksi mengecek satu persatu dan saksi berpendapat bahwa gedung tersebut memang tidak layak;
Bahwa saksi memiliki kekhawatiran akan gedung tersebut, dikarenakan terdapat pernyataan atau informasi dari rombongan (mahasiswa) yang mengikuti saksi melakukan peninjauan gedung Fasilkom bahwa apabila terdapat orang banyak yang berada di dalam gedung maka gedung akan terasa bergetar;
Bahwa menurut informasi yang saksi dapatkan alasan gedung Fasilkom tersebut tidak kunjung digunakan dikarenakan gedung tersebut kurang layak, sehingga tidak segera digunakan;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa di Universitas Singaperbangsa Karawang sebagai Staff pada Universitas Singaperbangsa Karawang, dan dalam kegiatana Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018, Terdakwa sebagai Kelompok Kerja (POKJA)
Bahwa dasar atau legalitas pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang adalah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang kemudian untuk dasar Universitas Sngaperbangsa Karawang sebagai Badan Layanan Umum adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/KMK.05/2021 tentang Penetapan Universitas Singaperbangsa Karawang dan Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Bahwa saksi tidak ada kaitan dalam kegiatan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 namun setelah saksi menjadi rektor, pada tanggal 11 Juni 2020 ketua BEM Fasilkom melakukan demo kepada saksi selaku rektor karena gedung Fasilkom belum bisa dipakai kemudian pada saat demo tersebut, saksi bersama dengan para mahasiswa langsung melihat gedung Fasilkom mulai dari lantai 1, 2, 3 dan lantai 4 dan terlihat bahwa hasil dari pembangunan tersebut berantakan kemudian terjadilah diskusi dengan mahasiswa dan mahasiswa menyampaikan apabila ke lantai 3 terasa ada goyangan (gedung bergoyang) kemudian saksi berpikir ada 3000 nyawa yang dititipkan kepada saksi dan saksi khawatir apabila gedung tersebut ambruk sehingga membahayakan nyawa para mahasiswa.
Bahwa selanjutnya selaku Rektor, saksi mengambil kebijakan untuk dilakukan Assesment oleh profesional yang independent terhadap hasil Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, kemudan saksi menganggarkan anggaran untuk assesment terhadap gedung tersebut, yang anggarannya bersumber dari DIPA-PNBP Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020 dengan nama kegiatan pelaksanaan uji laik atas hasil Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018;
Bahwa sistem penganggaran yang saksi lakukan sehubungan dengan pelaksanaan uji laik atas hasil Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 adalah awalnya dengan cara mengajukan perubahan atau revisi melalui aplikasi SAKTI (Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi) kemudian setelah disetujui oleh pihak Kementerian Pendidikan maka dilaksanakanlah pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan uji laik tersebut;
Bahwa penyedia yang melaksanakan uji laik atas hasil Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 adalah:
Untuk pelaksanaan uji laik atas pembangunan gedung G5 dan laboratorium komputer adalah PT. Gumilang Sajati; dan
Untuk pelaksanaan uji laik atas gedung Fakultas Ilmu Komputer adalah PT. Antasalam Multi Kreasi;
Bahwa yang menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas pelaksanaan uji laik atas hasil Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Jaja Muhamad Zakaria adapun cara menentukannya sepengetahuan saksi adalah berdasarkan survey harga pasar dan berdasarkan standard harga kabupaten ataupun provinsi Jawa Barat;
Bahwa jenis kontrak yang digunakan terhadap pekerjaan uji laik atas hasil Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer adalah jenis kontrak lumpsum dengan metode pemilihan pengadaan langsung;
Bahwa pelaksanaan uji laik atas hasil Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer adalah setelah Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 989/UN64.PPK/TU/2020 tanggal 08 Desember 2020 kemudian selesainya pada tanggal 21 Desember 2020;
Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer adalah setelah Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 983/UN64.PPK/TU/2020 tanggal 08 Desember 2020 kemudian selesainya pada tanggal 21 Desember 2020;
Bahwa selesainya pekerjaan pelaksanaan uji laik tersebut sesuai dengan yang terdapat di dalam kontrak;
Bahwa pelaksanaan uji laik atas hasil Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 sudah selesai 100 % dan telah dibayarkan 100 %;
Bahwa kesimpulan dari PT. Gumilang Sajati yang telah melakukan penelitian uji laik serta telah dituangkan dalam Final Report Investigasi Struktur atas kondisi struktur gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer pada bulan Februari 2021 adalah:
Berdasarkan hasil inspeksi visual adanya kebocoran. Kebocoran pada beberapa area toilet pada lantai atas (lantai 2, lantai 3 dan lantai 4). Kebocoran yang terjadi cukup parah, air genangan toilet pada lantai atas rembes & bocor kelantai bawah cukup deras, diprediksi karena tidak adanya waterprofing saat pengerjaan lantai toilet dan kemungkinan poroitas beton pelat lantai cukup besar sehingga air yang rembes kebawah cukup deras. Untuk mencegah korosi pada tulangan pelat dan balok akibat air rembesan toilet harus segera diperbaiki yaitu dengan memberikan waterprofing pada pelat lantai agar menghentikan kebocoran;
Dari inspeksi visual kebocoran juga terjadi di beberapa area tangga dan koridor bahwa sumber air kebocoran berasal dari tampias air hujan dari samping pada lantai atas. Air hujan yang menggenang (tidak mengalir) pada lantai dak merembes ke pelat lantai dan dinding-dinding dak kemudian turun ke lantai bawahnya. Perlu dipahami keandalan bangunan terdapat 4 aspek yaitu aspek keselamatan, aspek kemudahan, aspek kesehatan dan aspek kenyamanan. Pada bangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer banyak kebocoran yang terjadi baik pada dalam bangunan dan samping bangunan sehingga aspek kesehatan dan aspek kenyamanan dalam bangunan ini tidak memenuhi syarat keandalan. Sehingga perlu perbaikan kebocoran;
Beberapa area plafon mengalami kerusakan (jebol) diprediksi kemungkinan pemasangan tidak benar hal ini terjadi karena jarak antar pengencang berjarak dan terpisah sehingga gypsum gagal melekat dengan kuat pada langit-langit. Namun, ketika pengencang diberi jarak yang benar plafon gypsum juga masih bisa terjadi, disebabkan ketika pengencangan terlalu banyak digerakkan;
Hasil pengukuran ketegakan bangunan menunjukkan bahwa besarnya jarak geser kolom atas terhadap kaki kolom bervariasi antara 0,00 mm – 5,00 mm. Toleransi yang diberikan untuk pergeseran ini sebesar 1 mm. Sehingga dapat disimpulkan gedung tersebut tidak mengalami kemiringan masih di dalam batas toleransi;
Berdasarkan ACI 214R-02, Hasil hammer test keseragaman beton memiliki tingkat keseragaman yang berbeda;
Berdasarkan pengujian UPV yang telah dilakukan dengan mengambil tiga puluh tiga (33) titik. Berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa kualitas beton pada setiap titik uji berbeda-beda tergantung nilai kecepatan yang dihasilkan, umumnya kualitas beton berada pada kondisi buruk dengan nilai kecepatan 2,0 – 3,0 km/s. Dan kualitas beton dengan kondisi sangat baik hanya satu (1) titik. Dapat dipahami kualitas beton pada gedung G5 dan Laboratorium Komputer berada pada kondisi buruk;
Hasil kuat tekan mutu beton, yaitu sebagai berikut;
Hasil uji tekan beton inti yaitu pelat lantai nilai rata-rata kuat tekan beton adalah 15,094 MPa, balok sebesar 18,267 MPa, dan kolom juga hanya mencapai 15,727 MPa. Sehingga mutu beton pada elemen balok yang hanya memenuhi syarat SNI-2847-2013. Sedangkan elemen struktur pelat dan kolom tidak memenuhi persyaratan SNI-2847-2013;
Perlu dilakukan perkuatan pada pelat lantai, balok dan kolom untuk dapat memikul beban hidup rencana sebagai gedung perkuliahan yaitu LL = 250kg/m2
Perlu dilakukan perkuatan pada pelat lantai, balok dan kolom untuk dapat memikul beban hidup rencana sebagai gedung perkuliahan yaitu LL = 250kg/m2;
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, Mode shape dan jumlah raga memenuhi syarat SNI 1726-2019 yaitu ragam 1 dan ragam 2 mengalami translasi arah X atau arah Y dan ragam 3 mengalami rotasi. Serta, Jumlah ragam yang digunakan harus sampai partisipasi Massa Ragam Terkombinasi > 90%;
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, Simpangan antar tingkat pada lantai 3 simpangan arah X tidak memenuhi syarat SNI 1726-2019 simpangan yang terjadi melebihi simpangan yang diizinkan. Sehingga diperlukan perkuatan kolom pada lantai 1 dan lantai 2, sehingga bangunan menjadi kaku.
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, P-Delta bangunan memenuhi syarat SNI 1726-2019
Hasil analisis evaluasi kapasitas kekuatan elemen struktur eksisting bahwa beberapa balok tidak kuat dalam menahan beban yang bekerja (frame berwarna merah), sehingga diperlukan perkuatan. Dari data perencanaan perhitungan struktur gedung G5 & Laboratorium Komputer) bahwa rencana pelat lantai menggunakan beton bertulang tanpa bondek, namun di lapangan berbeda pelat lantai menggunakan beton bertulang dan bondek.
Berdasarkan hasil analisis pengecekan tulangan ada beberapa sloof dan balok diperlukan perkuatan. Dari hasil analisis elemen struktur bahwa elemen-elemen yang tidak kuat umumnya lemah terhadap geser, seperti pada balok tipe B2-20X40 dan B3-25X45. Dari hasil pengecekan dimensi pun yang memerlukan perkuatan (dimensi kurang besar) adalah balok B2 & B3. (Rekomendasi perkuatan dan posisi terlampir)
Hasil analisis kapasitas kekuatan kolom dengan mempertimbangkan syarat kolom kuat balok lemah. Dari hasil analisis kolom portal as 1-1 hingga portal as 14-14 beberapa kolom pada lantai 1 dan lantai 2 perlu adanya perkuatan terlihat pada gambar mengalami overstress (OS) atau tidak kuat menahan beban yang bekerja sehingga diperlukan perkuatan. Pada kolom k2B hasil analisi pengecekan tulangan tidak kuat dalam menahan beban yang bekerja, sehingga diperlukan perkuatan (Rekomendasi perkuatan dan posisi terlampir)
Analisis kapasitas pelat lantai membuktikan banyak pelat tidak mampu menahan beban yang bekerja atau lendutan yang terjadi lebih besar di bandingkan lendutan yang diizinkan (diperlukan perkuatan). Mutu beton yang rendah mempengaruhi kapasitas kekuatan pelat lantai.
Pelat 3,5 m x 4,0 m
Tebal 120 mm → δ = 24,202 mm < δizin =14,583 mm → Tidak Aman
Pelat 3,0 m x 4,0 m
Tebal 120 mm → δ = 11,581 mm < δizin =12,50 mm → Aman
Tebal 110 mm → δ = 19,158 mm < δizin =12,5 mm → Tidak Aman
Dengan kondisi ruang kerja, ruang di atas plafond yang begitu pendek, bagian bawah balok yang sudah tertutup dinding maka pilihan perbaikan dengan concrete jacketing dan steel plate bonding tidak bisa dilakukan. Pebaikan dengan cara ini akan banyak merusak ruangan. Pilihan perbaikan yang diusulkan untuk dipilih adalah dengan menggunakan perkuatan FRP jenis laminated untuk elemen struktur balok sedangkan pelat diperlukan balok tambahan (balok anak) untuk membagi panel-panel pelat yang berukuran 3,5 m x 4m; dan
Berdasarkan Analisis Pondasi, analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, bahwa pondasi memenuhi persyaratan kekuatan (strengthrequirement) dan penurunan (serviceability requirement) berdasarkan SNI 8460:2017;
Bahwa kesimpulan dari PT. Antasalam Multi Kreasi yang telah melakukan penelitian uji laik serta telah dituangkan dalam Final Report Investigasi Struktur atas kondisi struktur gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) pada bulan Pebruari 2021 adalah:
Hasil inspeksi visual bahwa kondisi eksisting lantai 4 adanya kebocoran yang ditandai dengan lapuk (berwarna hitam) plafon terkena air, diprediksi karena adanya retakan pada lantai dak atap sehingga rembes bocor ke lantai 4. Untuk mencegah korosi pada tulangan pelat dan balok akibat air rembesan lantai dak atap harus segera diperbaiki yaitu dengan memberikan waterprofing pada pelat lantai agar menghentikan kebocoran.
Dari inspeksi visual bahwa kusen pintu dan jendela yang tidak terpasang dengan baik. Pemberian sealent tidak merata ditemukan dibanyak titik pintu dan kusen. Serta kondisi posisi closet yang berhadapan langsung dengan kaca jendela. Tentunya dari segi kenyamanan tidak layak untuk digunakan, sehingga diperlukan penutup kaca agar (kaca film) atau tirai agar menutup area toilet.
Berdasarkan inspeksi visual bahwa terdapat kolom yang lembab sehingga mengakibatkan plesteran mengalami pelapukan. Sehingga diperlukan perbaikan kolom lembab agar tidak menyebar ke posisi lainnya. Cara perbaikan dengan memberikan adukan trasram 1 semen : 2 pasir pada area yang lembab.
Hasil inspeksi visual bahwa terdapat keretakan pada balok, dari inspeksi visual keseluruhan hampir setiap lantai beberapa balok mengalami keretakan dilihat dari pola retaknya, arah retak tegak lurus dan melebar menunjukan retak akibat lentur (retak lentur). Akibat retak tersebut (adanya indikasi perlemahan struktur) lantai mengalami getaran yang memberikan ketidaknyamaan bagi pengguna bangunan. Terdapat pula tulangan kolom yang terlihar (ekspose) pada lantai 1, pertemuan kolom dengan pilecap. Tulangan terkespose sangat rawan terhadap korosi yang mengakibatkan perlemahan struktur.
Dari hasil inspeksi visual bahwa tidak ditemukannya joint sambungan (shear connector) antar bondek dan pelat lantai. Jadi bondek hanya menumpang di atas balok. Sehingga dikhawatirkan pelat lantai/bondek mengalami pergeseran pada saat adanya gempa.
Hasil pengukuran ketegakan bangunan menunjukkan bahwa besarnya jarak geser kolom atas terhadap kaki kolom bervariasi antara 0,00 mm – 0,80 mm. Toleransi yang diberikan untuk pergeseran ini sebesar 1 mm. Sehingga dapat disimpulka n gedung tersebut tidak mengalami kemiringan masih di dalam batas toleransi
Berdasarkan ACI 214R-02, Hasil hammer test keseragaman beton memiliki tingkat keseragaman yang cukup baik.
Berdasarkan pengujian UPV yang telah dilakukan dengan mengambil tiga puluh empat (34) titik. Berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa kualitas beton berada diantara nilai kecepatan 0,14 – 3,87 km/s (sangat jelek – baik). Dapat dilihat dari hasil pengujian kualitas beton dominan kondisi beton berada pada kondisi jelek. Dapat dipahami kualitas beton pada Gedung FASILKOM berada pada kondisi jelek
Hasil kuat tekan mutu beton, yaitu sebagai berikut;
Hasil uji tekan beton inti yaitu kolom nilai rata-rata kuat tekan beton adalah 12,860 MPa, balok LT. 4 sebesar 18,6227 MPa, dan balok LT. 2 mencapai 22,21 MPa. Hanya pada balok lantai 2 yang memenuhi syarat mutu rencana. Sedangkan jika dibandingkan dengan syarat minimum mutu untuk struktur berdasarkan SNI 2847-2013 bahwa mutu beton pada elemen balok yang hanya memenuhi syarat SNI-2847-2013. Sedangkan elemen struktur n kolom tidak memenuhi persyaratan SNI-2847-2013
Perlu dilakukan perkuatan pada pelat lantai, balok dan kolom untuk dapat memikul beban hidup rencana sebagai gedung perkuliahan yaitu LL = 250 kg/m2
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, Mode shape dan jumlah ragam memenuhi syarat SNI 1726-2019 yaitu ragam 1 dan ragam 2 mengalami translasi arah X atau arah Y dan ragam 3 mengalami rotasi. Serta, Jumlah ragam yang digunakan harus sampai partisipasi Massa Ragam Terkombinasi > 90%
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, Simpangan antar lantai desain tidak boleh melebihi simpangan antar lantai ijin. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelelehan baja dan peretakan beton, selain itu untuk mencegah kerusakan non struktural maupun ketidaknyamanan penghuni. Dari hasil analisis Simpangan antar lantai arah-X bahwa hanya lantai 2 yang memenuhi simpangan sesuai syarat SNI 1726-2019 sedangkan lantai lainnya tidak memenuhi yg di syaratkan. Simpangan antar lantai arah-Yhanya pada lantai Dak teras dan dak atap 2 yang memenuhi syarat simpangan yang diizinkan. Salah satu solusi yang digunakan untuk meningkatkan kinerja struktur bangunan ini yaitu Pemasangan dinding geser (Shearwall) pada struktur, Perbesaran dimensi kolom dan balok serta Penambahan pengakuan lateral (bracing) pada elemen struktur portal.
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, P-Delta bahwa bangunan memenuhi syarat SNI 1726-2019
Hasil analisis evaluasi kapasitas kekuatan elemen struktur eksisting bahwa beberapa balok dan kolom tidak kuat dalam menahan beban yang bekerja (frame berwarna merah), sehingga diperlukan perkuatan. (Rekomendasi Perkuatan dan posisi dapat dilihat pada lampiran 7)
Berdasarkan hasil analisis pengecekan tulangan banyak balok diperlukan perkuatan. Dari hasil analisis elemen struktur bahwa elemen-elemen yang tidak kuat dominan lemah terhadap geser. Namun demikian, ada beberapa balok tidak kuat menahan geser. Hampir 22% balok harus diperkuat dan untuk memenuhi syarat simpangan antar lantai kolom-kolom perlu dilakukan pembesaran dimensi(Steel Jacketing). (Rekomendasi Perkuatan dan posisi dapat dilihat pada lampiran 7)
hasil analisis kapasitas kekuatan kolom dengan mempertimbangkan syarat kolom kuat balok lemah. Dari hasil analisis kolom portal as A-A hingga portal as H-Hbeberapa kolom perlu adanya perkuatan terlihat pada gambar mengalami overstress (OS) atau tidak kuat menahan beban yang bekerja sehingga diperlukan perkuatan. (Rekomendasi Perkuatan dan posisi dapat dilihat pada lampiran 7)
Analisis kapasitas pelat lantai membuktikan banyak pelat tidak mampu menahan beban yang bekerja atau lendutan yang terjadi lebih besar di bandingkan lendutan yang diizinkan (diperlukan perkuatan). Mutu beton yang rendah mempengaruhi kapasitas kekuatan pelat lantai.
Pelat 3,38 m x 5,0 m
Tebal 120 mm → δ = 20,5 mm < δizin =14,063 mm → Tidak Aman
Tebal 120 mm → δ = 15,3 mm < δizin =14,063 mm → Tidak Aman
Pelat 2,25 m x 5,0 m
Tebal 120 mm → δ = 0,587 mm < δizin =9,375 mm → Aman
Dengan kondisi ruang kerja, ruang di atas plafond yang begitu pendek, bagian bawah balok yang sudah tertutup dinding maka pilihan perbaikan dengan concrete jacketing dan steel plate bonding tidak bisa dilakukan. Pebaikan dengan cara ini akan banyak merusak ruangan. Pilihan perbaikan yang diusulkan untuk dipilih adalah dengan menggunakan perkuatan FRP jenis laminated untuk elemen struktur balok sedangkan pelat diperlukan balok tambahan (balok anak) untuk membagi panel-panel pelat yang berukuran 3,38 m x 5m dan untuk memenuhi syarat simpangan antar lantai kolom-kolom perlu dilakukan pembesaran dimensi.
Berdasarkan Analisis Pondasi, analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, bahwa beberapa pondasi tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) sehingga diperlukan perkuatan atau penambahan titik pondasi (Lampiran 8) metode yang direkomendasikan menggunakan strausspile manual (mempertimbangkan kondisi gedung yang sudah selesai konstruksi), Sedangkan dalam analisis penurunan (serviceability requirement) memenuhi syarat berdasarkan SNI 8460:2017;
Bahwa selaku rektor selalu berkomunikasi intens dengan kejakasaan negeri karawang dan ada usulan bahwa terkait gedung “jangan diapa-apakan” terlebih dahulu, dikarenakan terdapat kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti yang terkait dengan perkara pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer serta gedung Fasilkom;
Bahwa Sepengetahuan pada Universitas Singaperbangsa Karawang Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 belum selesai 100 % berdasarkan fakta di lapangan dan berdasarkan hasil uji kelayakan gedung tersebut yang menyatakan bahwa masih terdapat adanya kekurangan baik secara kuantitas maupun kualitas;
Bahwa hasil dari Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Gedung Laboratorium Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang tahun anggaran 2018 sangat memprihatinkan karena saksi melihat secara kasat mata masih ada genangan air selanjutnya finishing yang kurang rapi, plafon yang sudah banyak mengalami kerusakan dan struktur bangunan tidak sesuai dengan RAB ataupun gambar. Menurut saksi hasil dari bangunan tersebut belum layak.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan
WAHYUDIN ZARKASYI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi dalam kegiatan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai Rektor Universitas Singaperbangsa sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA))
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saksi laksanakan pada kegiatan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 adalah:
Menyediakan anggaran di dalam DPA;
Memverifikasi pembayaran lewat PPSM;
Membimbing pelaksanaan anggaran;
Bahwa setelah saksi menerbitkan SK PPSPM maka fungsi verifikasi akan terkait dengan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 dijalankan oleh PPSPM, kemudian apabila sudah dilakukan verifikasi maka akan dilaporkan kepada saksi dalam bentuk tidak tertulis;
Bahwa saksi selalu mengingatkan PPSPM bahwa tugas yang dilaksanakan oleh PPSPM memiliki konsekuensi hukum sehingga PPSPM harus berhati-hati dan jangan sembarangan tanda tangan dokumen dan melakukan pencairan;
Bahwa cara saksi menetapkan PPK adalah saksi mencari orang yang mempunyai sertifikat pengadaan barang jasa dan sanggup menjadi PPK, oleh sebab itu pada tahun 2018 yang memiliki sertifikat dan menurut saksi sanggup hanyalah Pak Dedi, alasan saksi selanjutnya adalah kebutuhan ruang juga tinggi dan dikhawatirkan anggaran akan ditarik ke Pusat. Kemudian untuk menetapkan PPSPM adalah saksi mencari orang yang termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Bahwa terkait dengan tugas dan wewenang saksi dalam menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dan, saksi tidak ada melaksanakannya karena saksi tidak ada menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana dalam kegiatan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018;
Bahwa dalam melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara saksi tidak melakukannya, akan tetapi dilaksanakan oleh PPSPM atas nama Hawignyo dan bendahara atas nama Gungun Gumilar;
Bahwa saksi tidak menjalankan tugas dan wewenangnya berupa melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
Bahwa saksi tidak menjalankan tugas dan wewenang yang dimiliki saksi dalam memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran dalam pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer serta gedung Fasilkom;
Bahwa saksi tidak ada mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer serta gedung Fasilkom, karena semua dokumen terkait hal tersebut berada di PPK;
Bahwa dalam menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saksi melaksanakannya dengan cara saksi selalu melaporkan terkait dengan keuangan dan daya serap kepada Menteri Pendidikan Republik Indonesia tanggal 10 setiap bulannya yang artinya termasuk dengan penggunaan dana dalam kegiatan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018;
Bahwa nilai kontrak untuk pekerjaan Pembangunan gedung Kuliah bersama G5 dan Laboratorium Komputer yaitu sebesar Rp12.147.368.000,00 (Dua belas milyar serratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sumber dana dari DIPA-PNBP Universitas Singaperbangsa Karawang jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari mulai dari tanggal 16 Mei 2018 sampai dengan tanggal 13 Desember 2018. Sedangkan Nilai Kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yaitu sebesar Rp7.349.797.000,00 (tujuh milyar tiga ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sumber dana dari DIPA-PNBP Universitas Singaperbangsa Karawang jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 190 (seratus sembilan puluh hari) mulai dari tanggal 25 Juni 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018;
Bahwa pekerjaan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fasilkom pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang terdapat di dalam kontrak karena adanya kelalaian dari kontraktor seperti kekurangan bahan, pekerja tidak dibayar, ganti-ganti subkontraktor dan lain-lain;
Bahwa dalam Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fasilkom pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 terlebih dahulu dilakukan perencanaan yang mana Pokja melakukan tender elektronik untuk mencari pemenang, adapun yang dimenangkan adalah untuk perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer adalah PT. Reka Graha Indah Abadi dan untuk perencanaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer adalah PT. Arplan Geo Encon yang mana biayanya adalah 5-7 % dari pagu anggaran. Adapun secara rincinya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehubungan dengan perencanaan atas Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fasilkom pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 bertugas menyediakan anggaran untuk perencanaan dan membimbing pada saat proses melakukan perencanaan;
Bahwa peran saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fasilkom pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 terkait dengan pelaksanaan tender elektronik adalah hanya menerbitkan Surat Keputusan saja terkait dengan Kelompok Kerja (Pokja), kemudian terkait dengan laporan hasil tender elektronik hanya disampaikan di dalam rapat saja, sedangkan dalam bentuk tertulisnya tidak ada;
Bahwa yang ditunjuk menjadi Kelompok Kerja (Pokja) dalam perencanaan pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fasilkom pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 adalah Dida Herwanda Barnas, Toto Suharto, Bunbun Hasbullah, Gungun Gumilar dan Kasto.
Bahwa dasar saksi melakukan penunjukan Kelompok Kerja (POKJA) tersebut adalah karena memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa;
Bahwa terkait dengan perencanaan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018, sepengetahuan saksi pada Awalnya pada bulan Agustus 2017, pihak Unsika memproyeksikan bahwa akan ada dana SPP dari Mahasiswa yang akan diterima pada tahun 2018 yang akan digunakan untuk pembangunan gedung Kuliah Bersama G5 dan Gedung Laboratorium Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, oleh sebab itu maka dilakukkan perencanaan dengan terlebih dahulu menunjuk Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Dedi untuk mencari konsultan perencana kemudian ketika sudah didapatkan konsultan perencananya, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan desain gedung dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahwa konsultan perencana dalam pelaksanaan tender pembangunan dan pelaksanaan pembangunan ikut juga terlibat untuk melakukan pemantauan.
Bahwa pada bulan Mei 2018 dilaksanakan pengumuman tender untuk pembangunan gedung Kuliah Bersama G5 dan Gedung Laboratorium Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer kemudian dalam tender tersebut didapatkan pemenang yaitu PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera untuk pembangunan gedung G5 dan lab komputer dan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer yang mana bahwa terkait dengan pelaksanaan tender saksi tidak mengetahui sama sekali kemudian pada tanggal 16 Mei 2018 diterbitkanlah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk pembangunan gedung G5 dan Lab komputer dan pada tanggal 25 Juni 2018 diterbitkanlah SPMK untuk pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer.
Bahwa untuk pembangunan gedung Kuliah Bersama G5 dan Gedung Laboratorium Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer tersebut juga dilaksanakan tender untuk konsultan pengawas yang mana terkait dengan pelaksanaannya saksi tidak mengetahuinya sama sekali.
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tersebut terkait dengan proses dan progres pekerjaan saksi tidak tahu persis karena tidak ada laporan dan saksi juga tidak mengetahui kapan kontraktor mulai kerja kemudian memang saksi melihat bahwa pekerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut kurang, apabila dihubungkan dengan bangunan yang akan dibangun dan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut juga sering kekurangan bahan. Kemudian apabila saksi bertanya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dengan penyelesaiannya selalu dijawab oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa pembangunan gedung tersebut akan selesai tepat waktu sesuai dengan kontrak. Kemudian saksi juga pernah meminta laporan pengawasan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah memberikannya.
Bahwa seingat saksi, saksi pernah rapat bersama dengan Roni, Popon, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dida, Hendra Janaka dan lain-lain. Adapun rapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan undangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mana yang dibicarakan dalam rapat tersebut adalah terkait dengan solusi mempercepat pembangunan sesuai dengan jadwal pekerjaan namun status Roni pada saat itu tidak jelas karena tidak ada kewenangan atau kaitan dalam proses pembangunan gedung tersebut, tapi PPK selalu menyatakan bahwa Roni akan bertanggungjawab untuk penyelesaian gedung tersebut.
Bahwa dalam pelaksanaan saksi sering memerintahkan SPI untuk melakukan reviu dan setiap hasil reviu dari SPI tersebut selalu disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun tidak pernah dijalankan atau dilaksanakan di lapangan.
Bahwa pada akhir tahun 2018, saksi mengingatkan PPSPM atas nama Hawignyo untuk tidak mencairkan termin jika tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung sehingga tahun 2018 tidak dilakukan pembayaran karena dokumen tidak lengkap dan progres pekerjaan di lapangan berdasarkan pernyataan PPK sudah mencapai 60%(enam puluh persen) namun menurut pengamatan masih jauh dan pernyataan PPK tersebut tidak didukung oleh laporan konsultan pengawas.
Bahwa pada akhir tahun 2019 dilakukan pencairan 100% (seratus persen), namun saksi tidak pernah dilibatkan dalam pencairan tersebut dan saksi sudah mengingatkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPHP atas nama Dida jangan berlindung dari perintah BPKP karena di lapangan belum tuntas atau selesai.
Bahwa seingat saksi Jaja menyampaikan kepada saksi bahwa ada pencairan 100% (seratus persen) atas pembangunan gedung tersebut kemudian saksi melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengakui bahwa memang sudah dilakukan pencairan 100% (seratus persen) dan menyatakan bahwa sebelumnya pak Dida memanggil untuk rapat yang diikuti oleh SPI (Daili Bas), PPSPM (Hawignyo) dan PPHP dan menyampaikan secara lisan kepada saksi bahwa alasan dicairkan adalah karena dalam kesimpulan rapat tersebut menyatakan bahwa dapat dicairkan dengan ketentuan akan ada penahanan sejumlah uang sebagai jaminan agar kontarktor menyelesaikannya dengan besaran sekitar 1 milyar lebih, namun saksi menyampaikan bahwa agar hati-hati dalam mencairkan jaminan pemeliharaan;
Bahwa hasil dari Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Gedung Laboratorium Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang tahun anggaran 2018 menurut saksi sangat memprihatinkan, karena saksi melihat secara kasat mata masih ada genangan air selanjutnya finishing yang kurang rapi, plafon yang sudah banyak mengalami kerusakan;
Bahwa dasar saksi selaku Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang pada tahun 2018 menggunakan anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelaksanaan pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer tahun anggaran 2018 adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditandatangani oleh pejabat pada Kemenristekdikti yang mana awalnya Unsika mengajukan anggaran pembangunan gedung tersebut setelah melalui evaluasi oleh Kemenristekdikti terbitlah DIPA kemudian berdasarkan DIPA tersebut dilaksanakanlah pembangunan tersebut yang dimulai pada akhir tahun 2017 mengajukan nama KPA, nama PPK dan nama bendahara penerimaan dan pengeluaran;
Bahwa saksi tidak melakukan pengawasan penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran karena semua dokumen berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK dan tidak pernah diserahkan atau dilaporkan kepada saksi. Sepengetahuan saksi bahwa yang melakukan pengawasan penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa tidak ada pendelegasian ataupun saksi memberikan mandat kepada PPSPM dan bendahara terkait dengan tugas dan wewenang yang seharusnya saksi yang melakukannya namun dilakukan oleh PPSPM dan bendahara;
Bahwa sebenarnya pada tahun 2017 di Unsika terdapat adanya kekurangan ruangan, oleh sebab itu Unsika merencanakan untuk melakukan pembangunan dengan sumber dana dari PNBP yang mana diproyeksikan pada tahun 2018 adalah cukup untuk pembangunan tersebut. Bahwa bangunan tersebut saksi tidak mengetahui apakah sudah digunakan atau belum sejak pekerjaan telah dinyatakan 100 % karena pada bulan Mei 2020 saksi sudah tidak menjabat lagi sebagai Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa pembayaran atas pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer tersebut diaksanakan 3 (tiga) tahap yaitu:
Pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer:
Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar Rp.2.429.473.600,- (dua milyar empat ratus dua puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah) SPM Nomor :00343 tanggal 04 Juni 2018, nomor SP2D :180861302000589 tanggal 5 Juni 2018 rekening penerima 0086402319001 atas nama PT. Bukidalam Barisani ;
Pembayaran Termin I sebesar Rp.1.943.578.880,- (satu milyar Sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) SPM Nomor :00652 tanggal 3 Oktober 2018 nomor SP2D : 180861302001123 tanggal 3 Oktober 2018 rekening penerima 0086402319001 atas nama PT. Bukidalam Barisani ;
Pembayaran 100% Pekerjaan sebesar Rp.7.774.315.520,- (tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah) SPM nomor : 00690 tanggal 19 Desember 2019 nomor SP2D :190861302002121 tanggal 20 Desember 2019 rekening penerima 1310001544446 atas nama PT. Bukidalam Barisani.
Pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer:
Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar Rp.1.469.959.400,- (satu milyar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) SPM nomor : 00475 tanggal 11 Juli 2018 nomor SP2D : 180861302000739 tanggal 11 Juli 2018 rekening penerima 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT;
Pembayaran Termin I sebesar Rp.1.175.967.520,- (satu milyar serratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah) SPM nomor : 00651 tanggal 3 Oktober 2018 nomor SP2D :180861302001121 tanggal 3 Oktober 2018 rekening penerima 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT;
Pembayaran 100% Pekerjaan sebesar Rp.4.703.870.080,- (empat milyar tujuh ratus tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan puluh rupiah) SPM nomor : 00657 tanggal 18 Desember 2019 nomor SP2D : 190861302002085 tanggal 19 Desember 2019 rekening penerima 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah syarat-syarat untuk pencairan uang muka, termin I dan pembayaran 100% (seratus persen) pada pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer telah terpenuhi pada saat pengajuan pencairan tersebut karena untuk urusan pencairan dilaksanakan oleh PPSPM dan bendahara;
Bahwa sepengetahuan saksi sesuai dengan laporan pencairan yang saksi laporkan ke Kemenristekdikti awal tahun 2020 bahwa pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% (seratus persen), namun sesuai fakta di lapangan bahwa pekerjaan sebenarnya belum sempurna 100% (seratus persen) sesuai dengan perencaanaan.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan untuk dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) atas Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 ;
Bahwa atas setiap hasil reviu SPI selalu saksi disposisi atau saksi sampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun tidak pernah ditindaklanjuti atau dilaksanakan dengan alasan bahwa pelaksana pekerjaan kekurangan modal sehingga mengakibatkan pekerja terhambat dan bahan kurang.
Bahwa mengenai adanya kekurangan modal adalah bukan menjadi alasan karena uang selalu tersedia namun dalam pelaksanaannya pelaksana kegiatan tidak pernah melakukan pengajuan pembayaran dengan dokumen yang disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan;
Bahwa pada Desember 2018 saksi sudah menyarankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar dilakukan pemutusan kontrak dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan aparat penegak hukum namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beralasan bahwa apabila putus kontrak maka akan dilakukan lelang ulang yang mana bahwa waktunya jadi panjang dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selalu mengandalkan Roni Sahroni sebagai penyandang dana dan mampu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut kemudian ada berita bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminjami uang kepada kontraktor;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat Surat Kepala Perwakilan BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3024/PW10/2/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal reviu tunggakan atas tagihan pembayaran pada Universitas Singaperbangsa Karawang tersebut. Bahwa terkait dengan BPKP awalnya saksi bersurat pada tanggal 29 Nopember 2019 untuk dilakukan reviu tunggakan atas pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer tahun anggaran 2018, karena saksi mengetahui bahwa administrasinya berantakan dan pekerjaan juga berantakan di lapangan. Bahwa terkait dengan kesimpulan hasil reviu tersebut, saksi tidak mengetahui karena saksi tidak pernah menerimanya apalagi membacanya;
Bahwa terhadap Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 ada dilakukan addendum tambah kurang dan perpanjangan waktu pelaksanaan, namun addendum tersebut dibuat tanpa melalui justifikasi teknis atau penelitian;
Saksi tidak ada melakukan penandatanganan DED atas pelaksanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 dan saksi juga tidak pernah melihatnya karena tidak pernah disodorkan kepada saksi untuk saksi lihat maupun untuk saksi tanda tangani;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dilakukan Mutual Check (MC) 0 atas pekerjaan pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer tahun anggaran 2018 dan saksi juga tidak pernah melihat hasilnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pernah dilakukan Show Case Meeting (SCM) atas pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer tahun anggaran 2018 namun sesuai denga pengamatan saksi di lapangan bahwa pekerjaan tidak sesuai denga target yang ditentukan dan saksi selalu memerintahkan SPI untuk melakukan review;
Bahwa saksi tidak mengetahui pihak kontraktor memborongkan kembali kepada pihak lain untuk dapat menyelesaikan pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer tahun anggaran 2018 tersebut dengan nilai Rp420.000.000,- (Empat ratus dua puluh juta rupiah) namun intinya menurut saksi, pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen).
Bahwa perencanaan dilakuan pada tahun 2017 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melelangkan konsultan perencana dan pengawas dan ada DED dan tahun 2018 dilakukan lelang
Bahwa menurut saksi, saksi telah mendelegasikan tugas dan wewenangnya kemudian saksi tetap mengawasinya, serta mengkordinasikan tiap bulan terkait pembangunan tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan terkait peran saksi dalam pelaksanaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer serta gedung Fasilkom adalah sebatas mengawasi dan memonitor pekerjaan;
Bahwa pekerjaan prmb tidak selesai di tahun 2018 dikarenakan adanya kelalaian kontraktor, Ada dokumen yang tidak lengkap, dan lain-lain;
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer serta gedung Fasilkom tidak ada laporan sama sekali dari PPK kepada saksi.
Bahwa menurut saksi terdapat adendum terhadap jangka waktu penyelesaian pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer serta gedung Fasilkom tersebut, dari bulan januari sampai dengan 31 Desember 2022, kemudian saksi juga menjelaskan bahwa saksi mengetahui seharusnya addendum hanya dapat diberikan selama 50 (lima puluh) hari;
Bahwa saksi menerangkan sepengetahuan saksi terhadap pelaksanaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan gedung Fasilkom, tidak ada pelaksanaan MC 0, dan tidak pernah dilakukan SCM pada saat terdapat deviasi pekerjaan sebesar 10%;
Bahwa addendum terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Fasilkom dilakukan agar pembangunan gedng tersebut lancar, karena apabila dilakukan proses ulang terhadap pembangunan gedung tersebut waktunya tidak ada dan tidak mencukupi;
Bahwa pada tahun 2019 saksi tidak mengetahui bahwa terhadap pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer serta gedung Fasilkom dilakukan subkontrak lagi kepada phak lainnya;
Bahwa setelah dilakukan pencairan 100%(seratus persen) terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018, kekurangan pekerjaan tidak diselesaikan sampai sekarang ini oleh pihak penyedia;
Bahwa seingat saksi terdapat rapat terkait pencairan 100% (seratus persen) dari pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan gedung Fasilkom yang diputuskan akan dilakukan pencairan 100%(seratus persen) namun akan ada dana yang ditahan sebesar 30%(tiga puluh persen), hal tersebut merupakan inisiatif dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pak DIDA, SPI, PPSPM, kemudian saksi menerangkan juga terkait terhadap rapat tersebut terdapat risalah rapat yang tidak pernah diserahkan kepada saksi;
Bahwa saksi mengetahui terdapat penahanan dana 30%(tiga puluh persen) dari pak Dedi dan pak Dida secara lisan, sepengetahuan saksi dana yang dapat ditahan adalah jaminan pemeliharaan;
Bahwa saksi menerangkan yang melakukan penahanan terhadap dana 30% tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan keterangan pak Dida dan pencairan tersebut berdasarkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi pernah menerbitkan surat perintah untuk menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 yang sumber dananya dari 30%(tiga puluh persen) dana yang ditahan tersebut;
Bahwa menurut saksi terdapat “penipuan” yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana dana 30%(tiga puluh persen) tersebut tidak ada digunakan untuk melanjutkan sisa pekerjaan dari gedung G5 dan Lab. Komputer serta gedung Fasilkom;
Bahwa saksi kenal dengan RONI SAHRONI dan pernah hadir rapat sebanyak 2 (dua) kali pada saat kemacetan pelaksanaan pekerjaan, dan rapat tersebut membicarakan terkait dengan kelambatan pekerjaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya KSO yang dilakukan oleh penyedia dari Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018;
Bahwa terkait dengan jaminan pelaksana dan jaminan pemeliharaan dari pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer serta gedung Fasilkom tidak dilakukan pencairan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan
Drs. TOTO SUHARTO;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah sebagai Sekretaris Kelompok Kerja pada kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun 2018;
Bahwa saksi bersama-sama dengan Bunbun Hasbulah dan Terdakwa Kasto ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan asyaGedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Roni Syahroni dan saksi tidak mengetahui bahwa terdapat penitipan dari Roni Syahroni terkait dengan penyedia yang memenangkan lelang terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang;
Bahwa walaupun saksi sebagai Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang, saksi saksi tidak ikut dalam penentuan terkait pemasukan dokumen penawaran ulang terhadap pelaksanaan tender tersebut, sehingga saksi tidak mengetahui detil persyaratan-persyaratan lelang tersebut dan yang paling banyak berperan dalam Kelompok Kerja (Pokja) adalah Pak Kasto;
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer serta gedung Fasilkom menggunakan jenis kontrak berupa Lumpsum dan harga satuan;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2018 Universitas Singaperbangsa memperoleh dana untuk pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan gedung Fasilkom yang sumber dananya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana pagu anggaran untuk pembangunan gedung Kuliah Bersama G5/Lab. Komputer adalah sebesar Rp12.554.111.100,00 dengan nilai HPS sebesar Rp12.480.011.000,00 dengan nilai kontrak sebesar Rp12.147.368.000,00 sedangkan pagu anggaran untuk pembangunan gedung Fasilkom adalah sebesar Rp7.800.000.000,00 dengan nilai HPS sebesar Rp7.674.677.000,00 dan nilai kontrak sebesar Rp7.349.797.000,00;
Bahwa terkait dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab Kelompok Kerja pada Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang aantara lain;:
menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, Kelompok Kerja (Pokja) tidak melaksanakannya;
menetapkan dokumen pengadaan, Pokja telah melaksanakannya yaitu dengan cara Pokja secara bersama-sama menetapkannya yang isinya persyaratan administrasi, teknis, kualifikasi dan harga;
menetapkan besaran nominal jaminan penawaran, telah dilaksanakan oleh Pokja yang mana untuk jaminan penawaran pembangunan gedung Fasilkom adalah sebesar Rp175.000.000,- dan untuk pembangunan G5 dan Lab Komputer jaminan penawarannya adalah sebesar Rp300.000.000,00 (nilai HPS dikalikan dengan 1-3 %)
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website satuan kerja dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional, Kelompok Kerja (POKJA) telah melaksanakannya dengan cara mengumumkan di Portal pengadaan nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi, telah dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) dengan cara melihat ijin, pengalaman, bergerak dalam hal apa perusahaan tersebut;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk, sudah dilakukan dengan cara melihat penawaran yang disampaikan oleh peserta dan menyesuaikannya dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam dokumen tender.
menjawab sanggahan tidak ada dilaksanakan karena tidak ada sanggahan.
penetapan penyedia barang/jasa sudah dilaksanakan yang mana untuk pembangunan G5/lab komputer pemenang yang ditetapkan adalah PT. Bukidalam Barisani dan untuk pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pemenang yang ditetapkan adalah PT. Promix Prima Karya.
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pokja telah melakukannya dengan cara menyampaikan salinan dokumen kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) .
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa, pokja telah melakukannya yang mana telah dilakukan penyimpanan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa.
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau Pejabat yang mengangkatnya, pokja telah melakukannya dengan cara membuat berita acara hasil penetapan penyedia
Bahwa prosedur yang dilakukan oleh Kelompok Kerja dalam kegiatan lelang pengadaan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 adalah;
Kelompok Kerja (POKJA) melakukan pengumuman tender yang dilaksanakan mulai tanggal 10 April 2018 sampai dengan 18 April 2018;
Penyedia mendonwnload dokumen pemilihan mulai tanggal 10 April sampai dengan 18 April 2018;
Kelompok Kerja (POKJA) melakukan penjelasan pekerjaan pada tanggal 13 April 2018 dari Pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 11.30 Wib;
Penyedia mengapload dokumen penawaran pada tanggal 13 April 2018 sampai dengan 19 April 2018;
Kelompok Kerja (POKJA) membuka penawaran mulai tanggal 19 April 2018 sampai dengan 19 April 2018;
Kelompok Kerja (POKJA) melakukan evaluasi dimulai tanggal 19 April sampai dengan 25 April 2018
Kelompok Kerja (POKJA) menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas persyaratan yang tidak dipenuhi oleh penyedia pada tanggal 24 April 2018 dan diadakan rapat Kelompok Kerja (POKJA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menghasilkan pertimbangan untuk dilakukan pemasukan dokumen penawaran ulang;
Pokja menambah waktu untuk pemasukan penawaran ulang untuk peserta yang telah memasukkan dokumen penawaran ulang dari tanggal 26 April 2018 sampai dengan tanggal 30 April 2018 ;
Kelompok Kerja (POKJA) membuka dokumen penawaran pada tanggal 2 Mei 2018
Kelompok Kerja (POKJA) melakukan evaluasi pada tanggal 4 Mei 2018;
Kelompok Kerja (POKJA) membuat Berita Acara Hasil pelelangan pada tanggal 8 Mei 2018;
Kelompok Kerja (POKJA) menetapkan pemenang lelang dan pengumuman pemenang lelang pada tanggal 8 Mei 2018;
Kelompok Kerja (POKJA) menyerahkan dokumen proses pemiihan penyedia kepada PPK pada tanggal 14 Mei 2018.
Bahwa akan tetapi berdasarkan hasil evaluasi calon penyedia (PT. MAIR BELA KANDARIKA, PT. BUKIDALAM BARISANI, PT. KREASINDO PUTRA BANGSA, PT. RADITYA CEMERLANG dan PT. REVAN RADITYA SEJAHTERA) tidak ada yang memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen pemilihan kemudian Pokja membuat Berita Acara evaluasi pada tanggal 24 April 2018 dan Berita Acara Hasil Tender pada tanggal 25 April 2018 yang pada intinya menyebutkan bahwa tidak ada yang memenuhi syarat kemudian disampaikan kepada PPK;
Bahwa kemudian Kelompok Kerja (Pokja) mengadakan rapat dengan Terdakwa (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)) pada tanggal 24 april 2018 dengan menyimpulkan untuk dilakukannya pemasukan dokumen penawaran ulang.
Bahwa kemudian dalam penawaran ulang, hanya ada satu perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran yaitu PT.BUKIDALAM BARISANI, sehingga Pokja melakukan evaluasi pada tanggal 4 Mei 2018 terhadap PT. BUKIDALAM BARISANI dan setelah dievaluasi dilakukan pembuktian pada tanggal 07 Mei 2018 dan dilakukan dilakukan negosiasi antara Pokja dengan PT. BUKIDALAM BARISANI dan muncul hasil negosiasi adalah nilai penawaran yang seharusnya Rp12.320.429.000,- menjadi Rp12.147.368.000,00;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada saat pemilihan penyedia sudah ada KSO antara PT. BUKIDALAM BARISANI dengan PT. REVAN RADITYA SEJAHTERA;
Bahwa terhadap lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) sebagai berikut;
Kelompok Kerja (POKJA) melakukan pengumuman tender pada tanggal 12 Mei 2018 sampai dengan 18 Mei 2018;
Calon Penyedia mendownload dokumen pemilihan mulai tanggal 12 Mei 2018 sampai dengan 18 Mei 2018;
Kelompok Kerja (POKJA) melakukan penjelasan pada tanggal 15 Mei 2018 pukul 09.00 Wib sampai dengan 11.00 Wib;
Calon Penyedia meng-upload dokumen penawaran pada tanggal 15 Mei 2018 sampai dengan 21 Mei 2018;
Kelompok Kerja (POKJA) melakukan pembukaan penawaran pada tanggal 21 Mei-22 Mei 2018 yang mana yang memasukkan penawaran adalah PT. PROMIX PRIMA KARYA, sedangkan yang memasukkan pendaftaran adalah sebanyak 73 perusahaan
Kelompok Kerja (POKJA) melakukan evaluasi dokumen penawaran pada tanggal 21 Mei-24 Mei 2018;
Kelompok Kerja (POKJA) melakukan pembuktian kualifikasi terhadap PT. PROMIX PRIMA KARYA pada tanggal 23 Mei 2018;
Kelompok Kerja (Pokja) melakukan klarifikasi dan negosiasi pada tanggal 23 Mei 2018 di Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang yang mana hasil negosiasiny adalah nilai penawaran seharusnya Rp. 7.430.106.000,- menjadi Rp7.349.797.000,-;
Kelompok Kerja (Pokja) membuat Beita Acara Hasil Pelelangan pada tanggal 24 Mei 2018;
Kelompok Kerja (Pokja) menetapkan pemenang lelang pada tanggal 25 Mei 2018 yaitu PT. PROMIX PRIMA KARYA;
Kelompok Kerja (Pokja) melakukan pengumuman pemenang lelang pada tanggal 25 Mei 2018;
Kelompok Kerja (Pokja) menyerahkan dokumen proses pemiihan penyedia kepada PPK yang mana isinya adalah bahwa pemenangnya PT. PROMIX PRIMA KARYA pada tanggal 31 Mei 2018;
Bahwa sepengetahuan saksi jenis kontrak yang digunakan sehubungan dengan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang adalah lupsum dengan harga satuan;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui apakah pada saat pemilihan PT. PROMIX PRIMA KARYA sebagai penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer sudah ber-KSO dengan PT. Rayna Dominique Zalika;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan karena tugas Kelompok Kerja (POKJA) adalah kolektif kolegial, atas keberatan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
BUNBUN HASBULLAH;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah anggota Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018;
Bahwa pada tahun 2018 Universitas Singaperbangsa memperoleh dana untuk pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan gedung Fasilkom yang sumber dananya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bahwa sepengetahuan saksi pagu anggaran untuk pemb adalah sebesar Rp12.554.111.100,- dengan nilai HPS sebesar Rp12.480.011.000,- serta nilai kontrak sebesar Rp12.147.368.000,-.
Bahwa pagu anggaran untuk pembangunan gedung Fasilkom adalah sebesar Rp7.800.000.000,- dengan nilai HPS sebesar Rp7.674.677.000,- dengan nilai kontrak sebesar Rp7.349.797.000,;
Bahwa proses perencanaan terhadap Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 berawal dari usulan masing-masing unit kerja yang kemudian di review (kesesuaian standart biaya masukan, data dukung, kesesuaian pagu unit kerja) oleh SPI kemudian keluar Catatan Hasil Review (CHR) sesuai, kemudian bidang perencanaan menginput usulan tersebut melalui aplikasi RKA (Rencana dan Anggaran) sekitar bulan oktober 2017;
Bahwa terhadap Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 bersumber dari PNBP Universitas Singaperbangsa sendiri, yang saksi ketahui berasal dari Pagu Anggaran di Unsika tahun 2018;
Bahwa saksi baru mengetahui sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) dalam Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang adalah pada tanggal 22 April 2021 yaitu atas pemberitahuan dari Terdakwa Kasto (selaku Anggota Kelompok Kerja (POKJA));
Bahwa saksi memiliki sertifikat keahlian akan tetapi sudah habis masa berlakunya pada tahun 2016, seingat saksi pada saat saksi ditunjuk secara lesan oleh Rektor untuk menjadi Kelompok Kerja (POKJA) pada kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 karena pada saat itu Rektor dan Kepala Biro menyampaikan bahwa saksi memiliki sertifikat keahlian, namun saat itu saksi sudah menyampaikan bahwa saksi non PNS dan masa berlakunya sudah habis, akan tetapi disampaikan oleh Rektor dan Kepala Biro bahwa hal tersebut boleh-boleh saja, meskipun sepengetahuan saksi itu tidak boleh akan tetapi karena sudah perintah atasan maka saksi mengiyakan dan tidak bisa menolaknya;
Bahwa walaupun saksi ditunjuk sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA), saksi tidak mengetahui tugas pokok dan fungsinya selaku Kelompok Kerja (POKJA) karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam proses lelang ataupun tender terhadap Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme pelaksanaan lelang atau tender sehubungan dengan pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan gedung Fasilkom pada tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang karena tidak pernah dilibatkan dalam proses lelang atau tender pada pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan gedung Fasilkom pada tahun 201 8 di Universitas Singaperbangsa Karawang, tetapi saksi hanya menandatangani saja dokumen-dokumen yang disajikan oleh Kasto tanpa mengetahui dokumen apa saja yang saksi tandatangani;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemenang lelang atau tender dalam Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang karena tidak pernah dilibatkan;
Bahwa seingat saksi, saksi pernah menandatangani 1 (satu) bundel hasil pekerjaan Kelompok Kerja (POKJA) dalam Kontrak Perjanjian Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 Nomor: 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Promix Prima Karya- KSO PT. Rayna Dominique Zalika dengan biaya sebesar Rp7.349.797.000,- sumber dana D1PA-PNBP tahun 2018.
Bahwa sehingga saksi menandatanganinya adalah atas permintaan Terdakwa KASTO (anggota Kelompok Kerja (POKJA)) yang mana sebelum saksi menandatanganinya saksi tidak pernah membacanya karena selalu diminta pada saat terburu-buru. Bahwa dokumen yang saksi tanda tangani di dalam kontrak tersebut adalah:
BA dan lampiran serah terima dokumen proses dan hasil pemiilihan penyedia barang/jasa;
Laporan proses dan hasil pengadaan barang/jasa;
BA berakhirnya masa sanggah;
Daftar hadir rapat klarifikasi dan negosiasi harga;
Hasil negosiasi;
Adapun yang menurut saksi bahwa bukan tanda tangan saksi adalah:
Pengumuman pemenang;
Penetapan pemenang pelelangan;
Berita Acara dan daftar hadir Klarifikasi dan negosiasi;
BA dan daftar hadir pembuktian kualifikasi;
BA dan daftar hadir rapat penilaian/evaluasi dokumen penawaran;
Koreksi aritmatik
Bahwa saksi tidak pemah mengikuti rapat sehubungan dengan proses lelang atau tender pada pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan gedung Fasilkom pada tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang, adapun saksi menandatangani dokumen-dokumen terkait rapat karena diminta oleh Kasto (selaku anggota Pokja), selain itu alasan saksi sehingga mau menandatanganinya juga karena perintah dari Rektor atas nama Wahyudin Zarkasyi dan Dida Herwanda;
Bahwa saksi tidak pemah mengikuti rapat sehubungan dengan proses lelang atau tender pada Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang
Bahwa saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut karena diminta oleh Terdakwa Kasto (Anggota Kelompok Kerja (POKJA)) dan alasan saksi adanya perintah dari Rektor Wahyudin Zarkasyi dan Dida Herwanda, selain itu karena saksi sudah percaya dengan Terdakwa KASTO dan selalu menanyakan kepada Terdakwa KASTO “Mas ini aman dan benar kan?” dan selalu dijawab oleh Terdakwa KASTO dengan mengatakan “iya aman Pak”;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan pemenang lelang atau tender atas Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengerjakan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang tersebut adalah RONI SAHRONI, saksi mengetahuinya adalah berdasarkan pemberitahuan dari Terdakwa KASTO (anggota Kelompok Kerja (POKJA));
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan RONI SAHRONI namun yang saksi ketahui yang pernah bertemu dengan RONI SAHRONI adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Dedi;
Bahwa sepengetahuan saksi, RONI SAHRONI bukan merupakan pemenang lelang atau tender dan saksi juga tidak mengetahui prosedur sehingga yang mengerjakan pembangunan tersebut adalah RONI SAHRONI ;
Bahwa sepengetahuan pekerjaan tersebut telah dinyatakan sudah selesai 100% (seratus persen) dan telah dibayarkan 100%(seratus persen) akan tetapi pekerjaan di lapangan belum selesai 100% (seratus persen), karena masih banyak pekerjaan yang kurang seperti pemasangan toilet dan pemasangan Mekanikal Elektrikal (ME);
Bahwa pekerjaan telah dibayarkan 100 % padahal pekerjaan belum selesai 100% seratus persen) karena adanya perintah dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dimulai dan kapan berakhirnya pekerjaan tersebut akan tetapi yang saksi ketahui berdasarkan informasi yang saksi dengar bahwa sesuai kontrak seharusnya pekerjaan tersebut selesai pada bulan Desember 2018 akan tetapi sesuai dengan pengamatan atau penglihatan saksi di lapangan bahwa pekerjaan tersebut diselesaikan pada tahun 2019 itupun belum semuanya selesai 100%(seratus persen);
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab sehingga pekerjaan tersebut selesai pada tahun 2019 dan saksi juga tidak mengetahui apakah terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan addendum;
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang sudah sesuai dengan gambar atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau belum, namun menurut saksi bangunan tersebut tidak layak karena sampai sekarang gedung Fasilkom dan G5 dan Lab Komputer tidak bisa digunakan karena sudah banyak plafon yang sudah rusak, atap sudah banyak yang bocor, kualitas bangunan memprihatinkan dan adanya ketakutan bangunan tersebut ambruk;
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang sudah pemah dilakukan penilaian atau assesment dan menyimpulkan bahwa bangunan G5/Lab Komputer dan gedung Fasilkom tidak layak untuk ditempati karena dikhawatirkan akan roboh/ambruk;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang dari pihak manapun sehubungan dengan pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan gedung Fasilkom pada tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa saksi tidak mengetahui peranan masing-masing Kelompok Kerja (POKJA) dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang karena saksi tidak pernah dilibatkan sama sekali, yang saksi ketahui bahwa Kelompok Kerja (POKJA) dalam hal ini Terdakwa KASTO yang mengerjakan seluruh pekerjaan Kelompok Kerja (POKJA) tanpa melibatkan yang lainnya, saksi hanya diminta tanda-tangan oleh Terdakwa KASTO;
Bahwa saksi tidak ada jabatan lain selain sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor atau sejumlah uang sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam proses Tender kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang, sepengetahuan saksi yang melaksanakan proses tender tersebut adalah Terdakwa KASTO;
Bahwa saksi mendengar dari Terdakwa KASTO pada saat diperiksa menjadi saksi di persidangan perkara atas nama DEDI KASMITA, jika Terdakwa KASTO pernah dijanjikan success fee dari RONI SAHRONI sehubungan dengan penitipan PT Bukidalam Barisani dan PT Promix Prima Karya dalam tender Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan oleh karena Kelompok Kerja (POKJA) adalah bersifat kolektif kolegial, masing-masing anggota mempunyai hak yang sama, sehingga tidak benar keterangan saksi yang menyatakan tidak mengetahui pekerjaan Kelompok Kerja (POKJA), terhadap keberatan Terdakwa mana saksi tetap pada keterangannya;
RONY WAHYUDI,ST.,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018;
Bahwa saksi mengenal Roni Sahroni yaitu pada tahun 2017 yang mana saksi diperkenalkan oleh teman saksi atas nama Iwan Ramdan di Kantor Roni Sahroni yang beralamat di Antapani, Bandung yang mana dalam pertemuan tersebut Roni Sahroni melakukan peminjaman terhadap ijazah saksi untuk pembuatan sertifikat tenaga ahli setelah itu saksi tidak mengetahui lagi terkait dengan proses pembuatan sertifikat tersebut.
Bahwa setelah pertemuan tersebut saksi tidak terdapat projek yang diikuti atau dijalankan dengan Iwan Ramdan dan Roni Sahroni;
Bahwa ijazah dan KTP yang diserahkan oleh saksi hanya diketahui oleh saksi untuk membuat surat keterangan tenaga ahli dan saksi tidak diberitahukan akan dipergunakan dalam projek apa kedepannya;
Bahwa saksi tidak pernah menjadi tenaga ahli atau site manager di PT Bukidalam Barisani pada pembangunan Gedung kuliah bersama G5 dan Lab. Komputer ataupun Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang pada Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan ijazah, KTP, NPWP, BPJS, atau surat pernyataan kesanggupan untuk dipergunakan sebagai data dukung tenaga ahli pada PT Bukidalam Barisani;
Bahwa saksi tidak ada memperoleh sejumlah uang terkait dengan kegiatan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018;
Bahwa terkait dengan fotocopy sertifikat keahlian sebagai ahli manajemen proyek, fotocopy sertifikat keahlian sebagai ahli teknik bangunan gedung, fotocopy pernyataan sebagai ahli manajemen proyek dan fotocopy pernyataan sebagai ahli teknik bangunan gedung adalah tidak benar karena saksi tidak mempunyai sertifikat keahlian tersebut dan pernyataan sebagai ahli juga saksi tidak pernah melihatnya. saksi tidak mengetahui siapa yang membuat sertifikat tersebut sehingga terlampir dalam dokumen kontrak. Kemudian untuk fotocopy kartu BPJS Ketenaga Kerjaan saksi tidak mengetahuinya karena saksi sampai dengan pemeriksaan saat ini belum mempunyai kartu BPJS Ketenagakerjaan;
Bahwa terkait dengan fotocopy Ijazah, fotocopy NPWP dan fotocopy KTP adalah benar namun saksi tidak mengetahui sehingga data-data saksi tersebut terlampir dalam dokumen kontrak tersebut karena terkait kontrak maupun pekerjaan di Unsika saksi tidak pernah mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan PT. Bukidalam Barisani atau PT. Revan Raditya Sejahtera. Saksi mengenal Feisa Zaeni yang mana dia selaku supir grab karena kebetluan saksi juga sebagai supir grab dan juga pernah bertemu di kantor Roni sahroni di Antapani Bandung namun tidak ada komunikasi pada saat itu dengan Feisa Zaeni;
Bahwa saksi tidak memiliki kualifikasi atau sertifikasi sebagai site manager;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti kualifikasi dan verifikasi di Universitas Singaperbangsa Karawang sebagai tenaga ahli;
Bahwa saksi tidak ada memperoleh sejumlah uang terkait dengan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu KomputerUniversitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018;
Bahwa terhadap barang bukti No. 129 yang berupa surat pernyataan kesanggupan dan data diri saksi yang ditunjukkan penuntut umum, saksi membenarkan data diri tersebut namun saksi tidak pernah menandantangani surat pernyataan kesanggupan sebagai tenaga ahli.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan
TATANG TRIANA SUMANTRI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak ada kaitan dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 karena saksi tidak mengetahui terkait dengan pekerjaan tersebut;
Bahwa terkait dengan dokumen fotocopy Surat Pernyataan Kesanggupan ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan dan pegawai tetap sebagai juru gambar yang ditandatangani oleh saksi dan Feisa Zaeni itu tidak benar karena saksi tidak pernah menandatanganinya dan tandatangan tersebut bukan tanda tangan saksi dan saksi tidak mengetahui sehingga surat pernyataan tersebut terlampir dalam dokumen surat perjanjian tersebut serta saksi juga tidak mengenal Feisa Zaeni;
Bahwa terkait dengan fotocopy sertifikat keterampilan kerja sebagai juru gambar/draftman-Sipil dan fotocopy kompetensi kerja yang dikuasai adalah tidak benar karena saksi tidak mempunyai sertifikat keterampilan tersebut dan pernyataan sebagai juru gambar juga saksi tidak pernah melihatnya. saksi tidak mengetahui siapa yang membuat sertifikat tersebut sehingga terlampir dalam dokumen kontrak;
Bahwa terkait dengan fotocopy Ijazah, fotocopy NPWP dan fotocopy KTP adalah benar namun saksi tidak mengetahui sehingga data-data saksi tersebut terlampir dalam dokumen kontrak tersebut karena terkait kontrak maupun pekerjaan di Unsika saksi tidak pernah mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pembuktian kualifikasi atau verifikasi sebagai Juru Gambar di Universitas Singaperbangsa Karawang pada tahun 2018 sehubungan dengan kegiatan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi mengenal RONI SAHRONI pada tahun 2019 yang mana saksi diperkenalkan oleh teman saksi atas nama Iwan Ramdan di Kantor RONI SAHRONI yang beralamat di Antapani, Bandung yang mana dalam pertemuan tersebut RONI SAHRONI melakukan peminjaman terhadap ijazah saksi untuk klarifikasi namun paket pekerjaannya saksi tidak mengetahuinya setelah itu saksi tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengannya. Saksi tidak mengetahui terkait dengan PT. Bukidalam Barisani atau PT. Revan Raditya Sejahtera serta saksi tidak mengenal Feisa Zaeni;
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali terkait dengan proses pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018;
Bahwa saksi tidak ada memperoleh apapun terkait dengan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DODY SUMARDI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak ada kaitan dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018, karena Saksi tidak mengetahui pekerjaan tersebut;
Bahwa terkait dengan dokumen fotocopy Surat Pernyataan sebagai Juru Ahli Hitung Kuantitas tidak benar karena Saksi tidak pernah menandatanganinya dan tandatangan tersebut bukan tanda tangan Saksi dan Saksi tidak mengetahui sehingga surat pernyataan tersebut terlampir dalam dokumen surat perjanjian tersebut kemudian Saksi juga tidak kenal dengan FEISA ZAENI selaku kuasa KSO PT. Bukidalam Barisani. Saksi tidak pernah memiliki Surat Pernyataan Tersebut;
Bahwa terkait dengan fotocopy sertifikat Keterampilan Kerja sebagai Juru Hitung Kuantitas adalah tidak benar, Saksi merasa tidak pernah memiliki sertifikat ini, dan foto yang ada di sertifikat tersebut adalah bukan foto Saksi melainkan foto orang lain, dapat dilihat dari kartu identitas saksi lainnya dan Saksi tidak pernah mengikuti Pendidikan guna mendapatkan Sertifikan tersebut.
Bahwa saksi tidak memiliki Surat Kompetensi Kerja dalam dokumen kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 yang ditunjukkan Penuntut Umum di persidangan;
Bahwa terkait dengan fotocopy Ijazah S 1 Saksi dari Universitas Galuh Ciamis, fotocopy NPWP dan fotocopy KTP, adalah benar milik Saksi tapi Saksi tidak mengetahui dan Saksi tidak pernah memberikan kepada siapapun mengenai data pribadi Saksi tersebut untuk mengikuti kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pembuktian kualifikasi sebagai Tenaga Ahli /Tenaga Inti yang mempunyai keahlian sebagai Juru Ahli Hitung pada kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018, saksi juga tidak pernah ke Karawang pada tahun 2018;
Bahwa saksi tidak mengenal RONI SAHRONI dan saksi tidak mengetahui terkait dengan PT. Bukidalam Barisani – KSO PT. Revan Raditya Sejahtera;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk memberikan segala kelengkapan Saksi terutama Ijazah Sarjana S1 Saksi, foto kopi KTP serta foto kopi NPWP, dan Saksi juga dirugikan dengan adanya pemalsuan tanda tangan dan identitas Saksi sebagai Tenaga Ahli. Saksi berharap bahwa pelaku yang terkait dengan pemalsuan dokumen dan pemasukan dokumen Saksi tanpa izin agar segera terungkap dan diproses secara hukum yang berlaku.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
RADEN PRAMUDYA LOKHANTARA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak ada kaitan dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018, karena Saksi tidak mengetahui terkait dengan pekerjaan tersebut;
Bahwa terkait dengan dokumen fotocopy Surat Pernyataan sebagai Tenaga Ahli Proteksi Kebakaran – Madya, dan Ahli Teknik Mekanikal – Madya adalah tidak benar karena Saksi tidak pernah menandatanganinya dan tandatangan tersebut bukan tanda tangan Saksi dan Saksi tidak mengetahui sehingga surat pernyataan tersebut terlampir dalam dokumen surat perjanjian tersebut kemudian Saksi juga tidak kenal dengan FEISA ZAENI selaku kuasa KSO PT. Buki Dalam Sejahtera. Saksi tidak pernah memiliki Surat Pernyataan Tersebut;
Bahwa terkait dengan fotocopy sertifikat Keahlian sebagai Ahli Teknik Proteksi Kebakaran – Madya dan lampiran, tidak benar dan Saksi tidak pernah mengikuti Pendidikan tersebut dan tidak pernah memiliki sertifikat tersebut;
Bahwa kemudian terhadap foto copy sertifikat keahlian sebagai Ahli Teknik Mekanikal – Madya yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum adalah benar, Saksi pernah mengikuti test kualifikasi ahli, Saksi pernah memiliki sertifikat tersebut namun sekarang sudah hilang dan saksi tidak pernah memberikan kepada siapapun mengenai sertifikat kepada orang lain, apalagi untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018;
Bahwa terkait dengan fotocopy Ijazah S 1 Saksi dari Institut Teknologi Nasional, Foto copy NPWP, adalah benar milik Saksi tapi Saksi tidak mengetahui dan Saksi tidak pernah memberikan kepada siapapun mengenai data pribadi Saksi tersebut untuk mengikuti kegiatan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
Bahwa kartu ketenagakerjaan yang ditunjukkan Penuntut Umum dipersidangan yang ada dalam dokumen kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018, dapat saksi pastikan bukan milik Saksi karena Saksi belum pernah membuat;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti pembuktian kualifikasi sebagai Tenaga Ahli /Tenaga Inti yang mempunyai keahlian sebagai Ahli Proteksi Kebakaran dan Ahli Mekanikal Elektrikal di Universitas Singaperbangsa Karawang pada tahun 2018 kemudian Saksi juga tidak pernah ke Karawang pada tahun 2018;
Bahwa saksi tidak mengenal RONI SAHRONI dan Saksi tidak mengetahui terkait dengan PT. Bukidalam Barisani – KSO PT. Revan Raditya Sejahtera; dan
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk memberikan segala kelengkapan Saksi terutama Ijazah Sarjana S1 Saksi, foto kopi KTP serta foto kopi NPWP, dan Saksi juga dirugikan dengan adanya pemalsuan tanda tangan dan identitas Saksi sebagai Tenaga Ahli. Saksi berharap bahwa pelaku yang terkait dengan pemalsuan dokumen dan pemasukan dokumen Saksi tanpa izin agar segera terungkap dan diproses secara hukum yang berlaku.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan ;
ADITYA BAGUS MAHENDRA
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak ada kaitan dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 karena saksi tidak mengetahui terkait dengan pekerjaan tersebut;
Bahwa terkait dengan dokumen fotocopy Surat Pernyataan Saksi sebagai Tenaga Ahli /Tenaga Inti yang mempunyai keahlian SKT Juru Gambar/Draftman Sipil dalam dokumen kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018, adalah tidak benar karena saksi tidak pernah menandatanganinya dan tandatangan tersebut bukan tanda tangan saksi dan saksi tidak mengetahui sehingga surat pernyataan tersebut terlampir dalam dokumen surat perjanjian tersebut kemudian saksi juga tidak kenal dengan Ir Sudaryat selaku kuasa KSO PT. Promix Prima Zalika;
Bahwa terkait dengan fotocopy sertifikat keterampilan kerja saksi sebagai juru gambar/draftman-sipil adalah benar sedangkan fotocopy surat kompetensi kerja yang dikuasai saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah mendapatkannya atau memperolehnya.
Bahwa terkait dengan fotocopy Ijazah saksi dari Universitas Gajah Mada, fotocopy NPWP dan fotocopy KTP yang ada dalam dokumen kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018, saksi juga tidak mengetahuinya bagaimana bisa ada dalam dokumen kegiatan tersebut, saksi tidak pernah memberikan kepada siapapun mengenai data pribadi saksi tersebut untuk mengikuti kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pembuktian kualifikasi sebagai Tenaga Ahli /Tenaga Inti yang mempunyai keahlian SKT Juru Gambar/Draftman Sipil di Universitas Singaperbangsa Karawang pada tahun 2018 kemudian saksi juga tidak pernah ke Karawang pada tahun 2018;
Bahwa saksi tidak mengenal RONI SAHRONI dan Saksi tidak mengetahui terkait dengan PT. Promix Prima Karya atau PT. Rayna Dominique Zalika;
Bahwa saksi tidak mengetahui sedikitpun terkait proses awal maupun proses perjalanan kegiatan sampai dengan selesainya pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer di Unsika dan tidak termasuk dalam posisi sebagai Tenaga Ahli /Tenaga Inti yang mempunyai keahlian SKT Juru Gambar/Draftman Sipil dalam kegiatan tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ARIEF RAHMAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Direktur I CV. Mahoni yang menjadi konsultan Pengawas pada pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Tahun Anggaran 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Bahwa CV Mahoni bergerak dalam bidang konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan;
Bahwa dasar saksi sehingga menjabat sebagai Direktur I pada CV. Mahoni adalah sesuai dengan Akta Pemasukan Persero Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Mahoni Nomor 24 tanggal 24 Oktober 2011 pada Notaris IN-IN INAYAT AMINTAPURA, SH. yang beralamat di Gedung Kantor Pos Supratman Jl. WR. Supratman No. 64 Kota Bandung;
Bahwa saksi selaku Direktur I CV. Mahoni tidak pernah mengikuti tender atau lelang Konsultan Pengawas atas pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Fasilkom tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang dan saksi juga tidak pernah mengikuti atau menghadiri pada saat pembuktian kualifikasi perusahaan sebelum dilakukan penetapan pemenang lelang atau tender oleh Kelompok Kerja (Pokja).
Bahwa CV. Mahoni menjadi konsultan pengawas atas pembangunan gedung Fasilkom tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang pada awalnya melihat di website LPSE terkait dengan proyek konsultan perencana maupun pengawas atas suatu pekerjaan pembangunan kemudian staf CV. Mahoni (Gunawan) melihat dan menyampaikan kepada saksi bahwa ada proyek pengawasan di Universitas Singaperbangsa Karawang setelah itu CV. Mahoni memasukkan dokumen administrasi perusahaan kemudian setelah lulus selanjutnya memasukkan dokumen penawaran setelah itu dilakukan pembuktian kualifikasi yang mana dari pihak CV. Mahoni diwakili oleh Gunawan kemudian setelah ditetapkan pemenang maka CV. Mahoni melakukan pengawasan ;
Bahwa nilai proyek pengawasan pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Angaran 2018 sebesar Rp151.611.000,- (seratus lima puluh satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah);
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab CV. Mahoni selaku Konsultan Pengawas adalah mengawasi proses pembangunan sesuai rencana RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan waktu pekerjaan yang dilakukan pihak pemborong. Adapun dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Konsultan Pengawas, CV. Mahoni didasari oleh kontrak yang dalam pelaksanaannya Konsultan Pengawas membantu owner dalam hal ini pihak Universitas Singaperbangsa (Unsika) dalam mengawasi pekerjaan pemborong dengan membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan progres pembangunan Gedung Fasilkom. Laporan harian dibuat berdasarkan laporan dari pelaksana pemborong mengenai pekerja yang hadir, barang yang datang, dan semua kondisi yang terjadi dalam pembangunan dalam satu hari tersebut. Laporan mingguan dibuat oleh Pengawas Lapangan dari rekap laporan harian, sedangkan laporan bulanan dibuat dari rekap laporan mingguan, kemudian laporan tersebut ditujukan kepada owner serta lampiranya menjadi arsip di CV. Mahoni;
Bahwa sesuai kontrak jangka waktu pekerjaan Konsultan Pengawas adalah 39 minggu yang berakhir di bulan Desember 2018, namun dalam pelaksanaannya setelah berakhirnya jangka waktu tersebut pada tahun 2019, Konsultan Pengawas masih melakukan kegiatan pengawasan pekerjaan sampai dengan pekerjaan selesai di bulan Desember 2019, namun terkait dengan pelaksanaanya, Konsultan Pengawas tidak membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan setelah berakhirnya jangka waktu pekerjaan Konsultan Pengawas di bulan Desember 2018;
Bahwa sekitar bulan Desember 2019, GUNAWAN datang ke kantor CV. Mahoni membawa berkas serah terima pekerjaan beserta lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, seingat saksi Gunawan menyampaikan kepada saksi “mau menandatangani berita acara serah terima, berdasarkan lampiran”. Kemudian saksi menghubungi Direktur Utama (Ir. FEBRUAN SUWARNO) melalui telepon dan menginformasikan “bahwa ada yang harus ditandatangani”, kemudian saksi menaruh berkas tersebut di ruangan Ir. FEBRUAN SUWARNO. Tidak lama kemudian Ir. FEBRUAN SUWARNO datang dan saksi langsung mengarahkan untuk menandatangani berkas serah terima pekerjaan tersebut, selanjutnya setelah Ir. FEBRUAN SUWARNO menandatangani berkas-berkas tersebut, berkas-berkas tersebut saksi serahkan kembali kepada GUNAWAN ketika datang kembali ke kantor CV. Mahoni;
Bahwa yang saksi laksanakan atau peran saksi sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan pembangunan Gedung Fasilkom pada Universitas Singaperbangsa Karawang pada tahun 2018 adalah melaksanakan permintaan pencairan termin kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama DEDI;
Dokumen atau persyaratan untuk bisa melakukan permintaan pencairan termin kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama DEDI setiap terminnya, antara lain :
Surat permohonan pembayaran;
Laporan Kemajuan Pekerjaan;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
Kwitansi untuk nilai tagihan;
Laporan Keuangan dari bank berupa Referensi Bank dan Rekening Koran.
Bahwa seingat saksi sehubungan dengan pengawasan Gedung Fasilkom tersebut telah dilaksanakan 2 (dua) kali pencairan
Bahwa pada pencairan termin I jumlah uang yang dicairkan sebesar Rp37.902.750,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan pada pencarian termin II sebesar Rp113.708.250,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa saksi mengetahui terkait dengan Surat Permintaan Pembayaran pada tanggal 18 Desember 2019 Nomor 00658 untuk pembayaran belanja modal pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 (tunggakan tahun 2018) sebesar Rp113.708.250,- kepada CV. Mahoni yang beralamat di Jalan Cipandan No. 48 Bandung dengan nomor rekening 0010010239404 PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Kantor Pusat Jl. Naripan No. 12-14 Bandung dan uang sejumlah Rp113.708.250,-(seratus tiga belas juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) benar masuk ke rekening tersebut;
Bahwa yang mendasari CV. Mahoni sehingga melakukan permohonan pencairan baik permohonan pencairan termin I maupun permohonan termin II atas pekerjaan pengawasan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 karena sesuai dengan kontrak dan pekerjaan berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan menerangkan sudah selesai 100%, namun saksi tidak mengetahui yang sebenarnya di lapangan karena saksi tidak pernah ke lapangan untuk melihat atau mengawasi pembangunan;
Bahwa yang saksi tugaskan untuk melakukan pengawasan atas pekerjaan pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 adalah GUNAWAN;
Bahwa sepengetahuan metode penentuan pemenang pada kegiatan perencanaan pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, antara lain :
Lulus prakualifikasi;
Mengajukan penawaran;
Penentuan pemenang (ditentukan dari harga terendah).
Bahwa jenis kontrak pada perencanaan pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 adalah lumpsum
Bahwa nomor kontrak adalah Nomor : 266/ UN64.PPK/ TU/ 2018 tanggal 25 Juni 2018, nilai kontrak sebesar Rp. 151.611.000,- (seratus lima puluh satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah), dan masa berlaku kontrak dimulai pada 25 Juni 2018 sampai dengan 2 Desember 2019;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Fasilkom pada Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018 tidak selesai sesuai dengan kontrak pengawasan karena sepengetahuan saksi bahwa pengawasan harus sudah selesai pada tahun 2018.
Bahwa sepegetahuan saksi tidak ada dilakukan addendum baik untuk penambahan waktu maupun yang lainnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang menyebabkan progress pekerjaan pembangunan Gedung Fasilkom pada Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018 sampai dengan 30 Desember 2018 masih mencapai 50,45% (lima puluh koma empat puluh lima persen) karena yang di lapangan adalah GUNAWAN dan GUNAWAN tidak pernah menyampaikan alasan atau dasarnya sehingga pekerjaan tidak selesai pada tahun 2018;
Bahwa saksi tidak mengetahui pedoman atau acuan CV. Mahoni dalam melakukan pekerjaan pengawasan pembangunan Gedung Fasilkom pada Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018 karena yang di lapangan adalah GUNAWAN;
Bahwa saksi selaku Direktur CV. Mahoni yang merupakan Konsultan Pengawas pekerjaan pembangunan gedung Fasilkom pada Unsika tahun 2018, tidak ada atau tidak pernah melakukan penandatanganan terhadap dokumen apapun sehubungan dengan pengawasan pekerjaan pembangunan Fasilkom karena yang melakukan penandatanganan adalah Direktur utama CV. Mahoni atas nama Ir. FEBRUAN SUWARNO;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan sudah mencapai 100% pada saat dilakukan pembayaran terhadap CV Mahoni sebesar 100% (seratus persen);
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait hasil laporan progress Konsultan Pengawas, sampai dengan selesai masa pelaksanaan kontrak, berapa progress pekerjaan fisik pembangunan Gedung Fasilkom pada Universitas Singaperbangsa Karawang pada tahun 2018 karena yang mengerjakan adalah Gunawan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah telah ada proses Provisional Hand Over (PHO) / serah terima hasil pekerjaan atas pekerjaan pembangunan Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa saksi tidak mengetahui hambatan atau kendala dalam pelaksanaan pengawasan karena yang melaksanakan adalah GUNAWAN; dan
Bahwa total pembayaran yang diterima oleh CV. Mahoni atas pelaksanaan pengawasan terhadap pembangunan Gedung Fasilkom Tahun Anggaran 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang adalah sebesar Rp135.071.169,00 (setelah dipotong PPN 10 % dan PPh 2%) dengan perincian pembayaran dilakukan dengan 2 (dua) termin yaitu:
Termin Pertama (I) pada tanggal 12 Nopember 2018 dengan total pembayaran sebesar Rp. 33.767.905,-
Termin Kedua (II) pada tanggal 20 Desember 2019 dengan total pembayaran sebesar Rp. 101.303.714,-; dan
Bahwa sesuai dengan kontrak anggaran untuk Konsultan Pengawas sebesar Rp151.611.000,00 (seratus lima puluh satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah) , akan tetapi oleh karena telah dipotong untuk PPN 10% dan PPh 2% sehingga CV. Mahoni hanya menerima sebesar Rp135.071.169,00 (seratus tigaa puluh lima juta tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh tujuh rupiah)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan
BUDIYONO;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Tim Leader (koordinator perencanaan arsitektur), PT. Arplan Geo Encon;
Bahwa pada tahun 2018 PT. Arplan Geo Encon tidak ada melakukan kegiatan di Universitas Singaperbangsa Karawang akan tetapi pada tahun 2017 ada yaitu melakukan perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer;
Bahwa Jabatan saksi pada PT. Arplan Geo Encon adalah sebagai Tim Leader (koordinator perencanaan arsitektur), dasarnya adalah karena sebagai karyawan pada PT. Arplan Geo Encon. Adapun tugas saksi selaku Tim Leader adalah:
Melakukan pekerjaan perencaan dengan berkoordinasi dengan tim ahli lain;
Melakukan cek and richek perencanaan;
Melakukan pemaparan;
Bahwa saksi selaku Tim Leader (koordinator perencanaan arsitektur) pada PT. Arplan Geo Encon dalam kegiatan perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang melakukan antara lain :
Melakukan survei;
Melakukan proses perencanaan pradesain;
Membuat sketsa dan konsep;
Melakukan koordinasi lapangan untuk melakukan tes zoondir;
Melakukan pekerjaan prarancanangan;
Membuat Desain enginering Development (DED);
Koordinasi kepada tim tenaga ahli lain, teknik sipil, teknik elektro dan Quantity Surveyor;
Melakukan koordinasi pekerjaan Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
Menyerahkan dokumen DED kepada PPK yang memuat gambar, RAB, RKS, perhitungan strukur dan hasil sondir;
Bahwa nilai proyek perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang adalah Rp138.325.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa nilai produk DED nya adalah Rp7.738.570.000,00(tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa Pedoman Konsultan Perencana pada saat melakukan kegiatan perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Singaperbangsa Karawang adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung , Peraturan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan Peraturan Standard Nasional Indonesia tentang Bangunan, Konstruksi dan Harga Satuan Bangunan serta Permen PU Nomor 8 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Bahwa pedoman pada saat perencanaan adalah Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang dibuat oleh Perencana berdasarkan SNI, Peraturan Beton Indonesia dan peraturan Konstruksi Indonesia. Untuk perencanaannya, Konsultan hanya memperoleh Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari hasil upload tender yang pada intinya berisi lokasi pekerjaan dan ketentuan perencanaan;
Bahwa sepengetahuan saksi, PT. Arplan Geo Encon menjadi pelaksana Konsultan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) di Universitas Singaperbangsa Karawang, pada awalnya PT. Arplan Geo Encon mencari proyek tersebut di LPSE Kemenristek, kemudian mengikuti lelang pasca kualifikasi tender, mengunduh dokumen kualifikasi, dokumen teknis, dan penawaran harga ke LPSE Kemenristek. Kemudian PT. Arplan Geo Encon, antara lain Direktur Utama, Team Leader Arsitektur, dan Tenaga Ahli Sipil diundang oleh pihak Kelompok Kerja (POKJA) melalui LPSE Kemenristek untuk menghadiri undangan verifikasi dokumen-dokumen di Universitas Singaperbangsa Karawang.
Bahwa kemudian PT. Arplan Geo Encon menunggu pengumuman hasil verifikasi dari LPSE Kemenristek, seingat saksi pada saat itu terdapat 4 (empat) atau 5 (lima) perusahaan yang ada dalam pengumuman hasil verifikasi, termasuk PT. Arplan Geo Encon di dalamnya. Setelah mendapatkan pengumuman hasil verifikasi dari LPSE Kemenristek, Direktur Utama PT. Arplan Geo Encon menandatangani kontrak dan selanjutnya untuk pelaksanaan perencanaan dilimpahkan kepada saksi selaku Ketua Tim Arsitektur;
Bahwa setelah PT. Arplan Geo Encon ditetapkan sebagai pemenang Konsultan Perencana dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) di Universitas Singaperbangsa Karawang, pihak Universitas Singaperbangsa Karawang mengirimkan undangan untuk verifikasi data legalitas perusahaan, kemudian saksi bersama staff PT. Arplan Geo Encon (Sulaiman) datang ke Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), seingat saksi datang menemui Terdakwa KASTO (Kelompok Kerja (POKJA) dan selanjutnya saksi diajak oleh Terdakwa KASTO untuk meninjau lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) di Universitas Singaperbangsa Karawang, dimana saat itu ada juga beberapa orang dari pihak Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang tidak saksi kenal;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi kembali ke Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) untuk melakukan pengukuran dengan didampingi Hendra selaku orang yang mengerti urusan teknis konstruksi di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), saksi mulai melakukan pemetaan dan mulai membuat rancangan Gambar proposal dan setelah itu melakukan pemaparan di hadapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meminta persetujuan pra desain. Setelah pra desain disetujui kemudian saksi melakukan pekerjaan secara teknis dan rencana program selanjutnya.
Bahwa kemudian saksi mencari pihak yang bisa melakukan penyelidikan tanah, dan hasil daripada soil test tersebut baru keluar setelah 1 (satu) bulan setelah pengambilan contoh tanah, selanjutnya saksi membuat gambar pra rencana secara terukur seperti denah tampak dan potongan kemudian melakukan konsolidasi pekerjaan konstruksi/struktur dengan Tim Tenaga Ahli Teknik Sipil, kemudian saksi membuat dokumen Detail Engineer Design (DED) yang memuat gambar, RAB (Engineer Estimate (EE), RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), dan BQ (Bill of Quantity).
Bahwa setelah proses konsultasi sebagai Konsultan Perencana pada kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) di Universitas Singaperbangsa Karawang tahun anggaran 2018 disetujui, saksi atas nama PT. Arplan Geo Encon melakukan serah terima pekerjaan Konsultan Perencana dengan pihak Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) dan semua gambar maupun rinciannya biayanya;
Bahwa metode penentuan pemenang pada perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang adalah tender elektronik. Adapun jenis kontrak pada perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang adalah unit price (suatu gambaran untuk billing rate biaya personil dan non personil);
Bahwa jumlah personil yang melakukan perencanaan atas pembangunan Gedung Kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang adalah sebanyak 7 orang dengan perincian:
Arsitektur terdiri dari 2 orang yaitu Budiyono dan Ujang Hermawan;
Teknik sipil 1 orang yaitu Fauzi Umar;
Teknik ME 1 orang yaitu Agus Rozali;
Teknik RAB atau QS 1 orang yaitu Sudarto;
Drafter 2 orang yaitu Rahmat dan Madi Irwansyah.
semua personil tersebut adalah dari kantor PT. Arplan Geo Encon;
Bahwa terkait dengan mekanisme pelaksanaan perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang adalah:
Melakukan survey lokasi;
Mengajukan pradesain kepada PPK;
Melakukan prarencana sesuai lokasi;
Melakukan pengembangan rancangan yang terdiri dari arsitektur, struktur dan ME;
Melakukan perhitungan biaya;
Melakukan pembuatan pekerjaan RKS;
Bahwa prosedur atau tata cara saksi melakukan perhitungan biaya atas pembangunan Gedung Kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dengan cara setelah pekerjaan pra rancangan dan DED selesai kemudian dihitung biayanya berdasarkan Standar Harga Satuan Bahan dan Upah Jabodetabek;
Bahwa dalam perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dimulai 18 Oktober 2017 dan berakhir 16 Desember 2017 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SMPK) No. 194/UN64.PPK/TU/2017 Tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh PPK atas nama Dedi dan Direktur Utama PT. Arplan Geo Encon atas nama Sulaiman, S.E;
Bahwa terkait dengan perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang jumlah pencairan yang diterima oleh PT. Arplan Geo Encon adalah masih sebesar 85 % atau sebesar Rp. 117.576.250,- (seratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa output atau hasil dari pekerjaan konsultan Perencana yaitu: Design Engineer Estimate (DED) yang memuat gambar, RAB (Engineer Estimate (EE)), RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat), BQ (Bill Of Quantity) dan perhitungan konstruksi. Bahwa dokumen tersebut telah diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa dalam proses pembuatan Gambar Perencanaan, saksi selalu konsultasi dengan para pihak di Universitas Singaperbangsa Karawang, bahkan dilakukan Rapat Pra Desain yang dihadiri oleh banyak pihak dari Universitas Singaperbangsa Karawang namun yang saksi ingat adalah PPK (Dedi), Kasto dan Hendra;
Bahwa dasar saksi menentukan harga satuan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Ilmu Komputer adalah berdasarkan jurnal harga nasional dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 28/PRT/M2016 Tahun Anggaran 2017 triwulan IV. Metode yang saksi gunakan dalam menentukan harga satuan adalah melihat harga satuan tertinggi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 28/PRT/M2016 Tahun Anggaran 2017 triwulan IV, melakukan survey harga satuan sekitar lokasi Pekerjaan (Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) dan melihat harga-harga satuan melalui internet;
Bahwa cara saksi untuk menentukan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) dan BQ (Bill Of Quantity) sehubungan dengan perencanaan Pembangunan gedung kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, ditentukan dengan cara melihat RAB dan gambar dan melihat juga Standard Nasional Indonesia;
Bahwa cara untuk melakukan perhitungan konstruksi sehubungan dengan perencanaan Pembangunan gedung kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 adalah dilakukan berdasarkan hasil tes zoonder dan data gambar perencanaan arsitektur serta melihat juga Standard Nasional Indonesia dihitung berdasarkan beban hidup, beban mati, beban gempa dan angin;
Bahwa nilai Engineer Estimate (EE) pekerjaan Pembangunan gedung kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 adalah Rp7.738.570.000,- (tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa metode yang digunakan oleh konsultan perencana untuk menentukan gambar kerja arsitektur, gambar struktur dan gambar Mekanikal Elektrikal dan Plumbing (MEP) adalah denagn pendekatan fungsi, kapasitas dan estetika.
Bahwa Gambar kerja arsitektur ditentukan dengan cara awalnya dilakukan survey pengukuran kemudian membuat gambar pra rencana setelah disetujui oleh PPK maka dibuatlah gambar kerja arsitektur dengan mendesain seluruh ruangan atau kebutuhan kemudian dibuatlah gambarnya;
Bahwa Gambar struktur ditentukan dengan cara setelah data zondeer atau penyelidikan tanah /soil test selesai dilakukan dan hasilnya telah keluar maka dimulailah perhitungan struktur mulai dari fondasi sampai dengan atap dengan cara menghitung dimensi kolom, dimensi balok dan struktur atap kemudian dibuatlah gambarnya;
Bahwa Gambar Mekanikal Elektrikal dan Plumbing (MEP) ditentukan dengan cara setelah gambar arsitektur selesai maka tenaga ME menentukan titik instalasi listrik, instalasi plumbing dan mekanikal serta kebutuhan orang yang membutuhkan kemudian dibuatlah gambarnya;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan hasil perencanaan yang dilakukan oleh PT. Arplan Geo Encon yang kemudian diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahwa awalnya semua dokumen tersebut sudah ditandatangani oleh PT. Arplan Geo Encon maupun pihak Unsika akan tetapi dokumen yang sudah ditandatangani tersebut saksi sudah tidak tahu di mana namun dokumen tersebut sesuai dengan aslinya. Bahwa kemudian adanya yang tidak ditandatangani adalah karena PT. Arplan Geo Encon mempunyai soft copy dokumen tersebut secara keseluruhan yang artinya bahwa PT. Arplan Geo Encon dalam memperbanyak dokumen tersebut langsung memprint dari soft copy;
Bahwa harga per M2 persegi bangunan atas pembangunan Gedung Kuliah Bersama Fakultas Ilmu Komputer (FASILKOM) Universitas Singaperbangsa Karawang yang dibuat oleh konsultan perencana adalah sebesar Rp. 6.161.000,- (enam juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
Harga Estimate Enginer adalah sebesar Rp. 7.738.570.000,-
Luas total bangunan adalah 1.256 M2 dengan perincian:
Lantai 1 = 318 M2
Lantai 2 = 289 M2
Lantai 3 = 289 M2
Lantai 4 = 303 M2
Lantai Atap = 57 M2
Berdasarkan harga Estimate Enginer tersebut dibagi dengan luas total bangunan sehingga harga per meter pembangunan tersebut adalah sebesar Rp6.161.000,00 (enam juta seratus enam puluh satu ribu rupiah); dan
Bahwa Pedoman saksi dalam menyusun analisa harga satuan pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasikkom) pada Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2017 adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/ PRT/ M/ 2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
IVAN DEWANGGA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Imaya Consulting Engineers konsultan Pengawas pada pembangunan gedung G5 tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang ;
Bahwa CV. Imaya Consulting Engineers menjadi konsultan pengawas pembangunan gedung G5 tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang adalah awalnya staf saksi atas nama Dani menyampaikan kepada saksi bahwa Pak Iyus mau meminjam perusahaan untuk pekerjaan di Karawang, saksi sempat melaranag peminjaman CV. Imaya Consulting Engineers, namun oleh staf saksi tersebut (DANI) tetap mengijinkan dengan memberikan dokumen-dokumen CV. Imaya Consulting Engineers untuk dipinjam oleh Pak Iyus;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara CV. Imaya Consulting Engineers ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan konsultan Pengawas pembangunan gedung G5;
Bahwa setelah menjadi pemenang, pada saat pengawasan muncul Pak Firman (Firman Rachmadiana,SE) menemui saksi untuk keperluan administrasi dan mengatakan bahwa pekerjaan konsultan pengawasan pembangunan Gedung G5, saksi yang mengerjakan dengan anggaran sesuai kontrak sebesar Rp169.867.500,00 (seratus enam puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) selanjutnya setelah pencairan uang masuk ke rekening CV.Imaya Consulting Engineers sebanyak 2 (dua) kali yaitu Termin ke- 1 sebesar Rp42.466.875,00 dan termin terakhir sebesar Rp127.400.625,00
Bahwa pada saat peminjaman tersebut tidak ada dibuatkan surat perjanjian peminjaman perusahaan ;
Bahwa saksi selaku Direktur CV. Imaya Consulting Engineers tidak pernah mengikuti tender atau lelang konsultan pengawas atas pekerjaan pengawasan pembangunan pembangunan gedung G5 tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang dan saksi juga tidak pernah mengikuti atau menghadiri pada saat pembuktian kualifikasi perusahaan sebelum dilakukan penetapan pemenang lelang atau tender oleh Kelompok Kerja (Pokja) ;
Bahwa CV. Imaya Consulting Engineers bergerak dalam bidang konsultan baik perencana maupun pengawasan ;
Bahwa yang saksi laksanakan adalah tidak ada karena yang menjalankan pengawasan di lapangan adalah Firman (Firman Rachmadiana,SE) dan yang mengurusi administrasi juga Firman (Firman Rachmadiana,SE);
Bahwa nilai proyek pengawasan pembangunan Gedung G5 Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Angaran 2018 adalah Rp. 169.867.500,- ;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan Surat Permintaan Pembayaran pada tanggal 19 Desember 2019 Nomor 00692 untuk pembayaran belanja modal pengawasan pembangunan gedung G5 Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 (tunggakan tahun 2018) sebesar Rp127.400.625,00 kepada CV. Imaya Consulting Engineers yang beralamat di Jalan Suryalaya No. 27 Bandung dengan nomor rekening 0010010189088 PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Kantor Pusat Jl. Naripan No. 12-14 Bandung akan tetapi nomor rekning tersebut merupakan milik CV. Imaya Consulting Engineers pada tahun 2018 dan uang sejumlah Rp. 127.400.625,- benar masuk ke rekening tersebut akan tetapi uangnya langsung saksi transfer kembali kepada Firman (Firman Rachmadiana,SE);
Bahwa CV. Imaya Consulting Engineers ada menerima sejumlah uang dalam pelaksanaan pengawasan atas pembangunan Gedung G5 Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar 5 % dari total anggaran sesuai kontrak ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan penandatangan atas dokumen berupa: Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor:1585.2/BA.ST /UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019, Surat Nomor: CV.IMAYA/21/SPP/XII/2019 tanggal 17 November 2019 perihal permohonan pembayaran 100% (seratus persen), Kwitansi Nomor: CV. IMAYA/22/KWITANSI/XII/2019 tanggal 17 Nopember 2019 perihal permohonan pembayaran 100% (seratus persen), Berita Acara Pemeriksanaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1590.2/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019, Laporan pemeriksaan pekerjaan pengawasan Nomor: 1591.2/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 dan laporan Kemajuan pekerjaan pengawasan Nomor: CV. IMAYA/19/SPP/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 karena saksi tidak pernah melihat dokumen tersebut sehingga saksi juga tidak mengetahui ;
Bahwa saksi tidak mengetahui metode penentuan pemenang pada perencanaan pembangunan Gedung Lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tahun anggaran 2018 dan saksi juga tidak mengetahui jenis kontrak pada pengawasan pembangunan Gedung Lab.Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui untuk mengawasi pembangunan Pembangunan gedung G5 tersebut adalah Firman (Firman Rachmadiana,SE);
Bahwa pada saat pelaksanaan pembangunan gedung G5 Tahun Anggaran 2018 pada Unsika Karawang, saksi tidak pernah ke lapangan dan saksi juga tidak pernah ke Universitas Singaperbangsa Karawang baik selama pengerjaan pengawasan maupun untuk keperluan yang lainnya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui menganai nomor kontrak, nilai kontrak dan masa berlaku kontrak pekerjaan pengawasan Pembangunan gedung G5 pada Unsika tahun 2018 serta siapa penyedia jasanya.
Bahwa nomor kontrak pengawas adalah Nomor: 220/UN64.PPK/2018 tanggal 22 Mei 2018 (210 (dua ratus sepuluh) hari) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai spesifikasi pekerjaan Pembangunan gedung G5 pada Unsika tahun 2018 sesuai kontrak fisik pekerjaan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengetahui kapan dilaksanakan MC 0% dan tidak mengetahui pihak-pihak yang hadir pada saat MC 0% ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan pembangunan gedung G5 pada Universitas Singaperbangsa Karawang pada tahun 2018 tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terhadap Kegiatan Pembangunan gedung G5 pada Unsika tahun 2018 ada dilaksanakan addendum ;
Bahwa saksi selaku Direktur CV. Imaya Consulting Engineers yang merupakan Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan gedung G5 pada Unsika tahun 2018, tidak ada atau tidak pernah melakukan penandatanganan terhadap dokumen apapun sehubungan dengan pengawasan pekerjaan pembangunan G5 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan sudah mencapai 100% (seratus persen) pada saat dilakukan pembayaran terhadap saksi sebesar 100% atau pada saat saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir konsultan pengawas atas pembangunan gedung G5 pada Unsika tahun 2018 karena yang melaksanakan adalah Firman (Firman Rachmadiana,SE);
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai hasil laporan progress konsultan pengawas, sampai dengan selesai masa pelaksanaan kontrak, berapa progress pekerjaan fisik pembangunan gedung lab. Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawangpada tahun 2018 karena yang mengerjakan adalah Firman (Firman Rachmadiana,SE);
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan CV. Imaya Consulting Engineers mulai melakukan pengawasan dan kapan selesainya atas pekerjaan pembangunan G5 Universitas Singaperbangsa Karawang tersebut karena yang mengerjakan adalah Firman (Firman Rachmadiana,SE);
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sudah dilaksanakan Provisional Hand Over (PHO) / serah terima hasil pekerjaan atas pekerjaan pembangunan G5 Universitas Singaperbangsa Karawang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada pelaksanaan pembangunan Gedung G5 tersebut konsultan pengawas ada menemukan kendala dan hambatan pada pelaksanaannya karena yang melaksanakan adalah Firman (Firman Rachmadiana,SE) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pedoman konsultan pengawas pada pembangunan G5 Universitas Singaperbangsa Karawang pada tahun 2018 tersebut ;
Bahwa kesepakatan saksi dengan Firman (Firman Rachmadiana,SE) pada saat CV. Imaya Consulting Engineers dipinjamkan untuk melakukan pengawasan atas pembangunan Gedung G5 Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 adalah bahwa saksi selaku Direktur CV. Imaya Consulting Engineers dijanjikan sebesar 5% (lima persen) dari total anggaran pengawasan, kemudian setiap dilakukan pencairan Firman (Firman Rachmadiana,SE)selalu menyisakan sebesar 5% (lima persen) di dalam rekening CV. Imaya Consulting Engineers. Adapun jumlah keseluruhan yang diterima adalah sebesar Rp7.560.000, dengan rincian ;
pada termin pertama pencairan tanggal 3 Desember 2018 sebesar Rp37.834.125,00 dan Firman (Firman Rachmadiana,SE) menyisakan dalam rekening CV. Imaya Consulting Engineers sebesar Rp1.890.000,00
pada termin kedua pencairan tanggal 20 Desember 2019 sebesar Rp. 113.502.375,- dan Firman (Firman Rachmadiana,SE) menyisakan dalam rekening CV. Imaya Consulting Engineers sebesar Rp5.670.000,00 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa syarat-syarat pencairan atas pengawasan pembangunan Gedung G5 Universitas Singaperbangsa Karawang karena saksi tidak pernah dimntai tanda tangan akan tetapi tiba-tiba uang sudah masuk ke rekening CV. Imaya Consulting Engineers;
Bahwa seharusnya CV Imaya Consulting selaku Konsultan Pengawas pada kegiatan Pembangunan Gedung G5 Universitas Singaperbangsa Karawang menerjunkan tenaga ahli sesuai yang ada di kontrak, dan melakukan pengawasan dengan cara menyesuaikan pengadaan barang, pembangunan struktur, waktu progres pekerjaan apakah sudah sesuai dengan RAB (Rencana Anggara Biaya) yang hasil pengawasan tersebut dituangkan didalam laporan harian, laporan mingguan, dan laporan Bulanan berikut foto sebagai bukti dukung dari progres pekerjaan, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh CV Imaya Consulting karena sepengetahuan saksi CV Imaya Consulting pada kegiatan kegiatan Pembangunan Gedung G5 Universitas Singaperbangsa Karawang dipinjam bendera saja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Ir. GABRIEL AGUSTIO PURWO;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi merupakan Komisaris dari PT Reka Graha Indah Abadi yang menjadi Konsultan Perencana dalam kegiatan Pembangunan Gedung kuliah bersama G5 dan Lab. Komputer di Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
Bahwa berdasarkan kontrak nomor : 159/UN64.PPK/TU/2017 Tanggal 16 Oktober 2017 nilai pekerjaan Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 pada Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yaitu sejumlah Rp.137.967.500,- (serratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan berdasarkan Kontrak nomor : 211/UN64.PPK/TU/2017 tanggal 1 Nopember 2017 nilai pekerjaan Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yaitu sejumlah Rp49.000.000,00 (Empat puluh Sembilan juta rupiah);
Bahwa yang melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan sebagai Konsultan Perencana pada pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer adalah Pak Endang dengan PPK dan saksi tidak terjun langsung;
Bahwa awalnya bagian Administrasi dari PT. Reka Graha Indah Abadi yaitu pak Rudi Palar melihat di Portal LPSE bahwa ada kegiatan lelang Konsultan Perencana untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 di Universitas Singaperbangsa Karawang. Pada saat itu pak Rudi Palar langsung mendaftar dan mengunggah penawarannya.
Bahwa selanjutnya ketika mendapat undangan dari Kelompok Kerja (POKJA) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) melalui portal LPSE, kemudian pak Rudi Palar menyampaikan kepada saksi dan juga pak Endang bahwa PT. Reka Graha Indah Abadi diundang oleh Kelompok Kerja (POKJA) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
Bahwa pada saat itu saksi lupa lagi sekitar pertengahan tahun 2017 saksi bersama pak Endang memenuhi undangan Kelompok Kerja (POKJA) Universitas Singaperbangsa Karawang tersebut, setelah diklarifikasi kemudian ditetapkanlah PT. Reka Graha Indah Abadi sebagai pemenang sebagai Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 di Universitas Singaperbangsa Karawang.
Bahwa setelah PT. Reka Graha Indah Abadi ditetapkan sebagai pemenang Konsultan Perencana dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 di Universitas Singaperbangsa Karawang, saksi ditelepon oleh Terdakwa KASTO, sepengetahuan saksi sebagai Ketua Tim Kelompok Kerja (POKJA) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), kemudian saksi datang ke Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), dengan menemui Terdakwa KASTO dan juga pak Hendra pada saat itu.
Bahwa selanjutnya saksi diajak oleh Terdakwa KASTO dan pak Hendra untuk meninjau lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 di Universitas Singaperbangsa Karawang, saat itu ada juga beberapa orang dari pihak Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang tidak saksi kenal;
Bahwa setelah kurang lebih 5 (lima) hari kemudian saksi kembali ke Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) bersama dengan pak Endang (Dirut PT. Reka Graha Indah Abadi) untuk melakukan pengukuran dengan didampingi pak Hendra selaku orang yang mengerti urusan teknis konstruksi di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika). Selanjutnya saksi mulai melakukan pemetaan dan mulai membuat rancangan Gambar Teknis dan yang lainnya. Setelah 3 (tiga) hari kemudian rancangan gambar / Desain sudah ada dan saksi berkonsultasi dengan pak Dedi (PPK). Setelah beberapa kali konsultasi, maka dilaksanakan rapat Pra Desain. Pada saat itu ada berapa pihal dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang sebagian besar saksi tidak mengenalnya. Yang saksi tahu pada saat rapat tersebut dihadiri oleh pak Rektor, pak Dedy dan pak Hendra.
Bahwa selanjutnya saksi mencari pihak yang bisa melakukan pengukuran dan penghitungan serta pengambilan sampel tanah. Dan didapat satu perusahaan yang menurut saksi dapat dipercaya yaitu PT. Surya Jenar Mandiri. Salah satu anggota tim soil yaitu pak Yayat Suryaman yang melakukan memeriksaan kontur tanah, pengambilan sampling/contoh tanah untuk dilakukan uji laboratorium. Pekerjaan pengambilan sampling / contoh tanah yang akan diuji ke Laporatorium tersebut selama 3 (Tiga) hari, dan hasil daripada soil test tersebut baru keluar setelah 1 (satu) bulan setelah pengambilan contoh tanah. Dari hasil penghitungan tim Soil tersebut saksi dapat membuat Eingener Estimate (EE). Setelah saksi membuat RAB, Gambar Teknis dan lain-lain.
Bahwa sebagai Konsultan Perencana pada kegiatan Pembangunan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 di Universitas saksi melakukan serahterima pekerjaan Konsultan Perencana dengan pihak Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) dan semua gambar maupuh rinciannya biayanya;
Bahwa konsultan perencana baru menerima pembayaran sekitar 80% dan sisa dari 20% belum dibayarkan kepada perusahaan saksi baik pada pekerjaan perencanaan Gedung Kuliah Bersama G5 maupun gedung Lab. Komputer;
Pekerjaan Konsultan Perencana Pekerjaan Pembangunan gedung Kuliah Bersama G5 yaitu:
Pembayaran pertama sebesar 85% dari nilai kontrak pekerjaan Konsultan Perencana (85% x Rp.137.967.500,- = Rp.117.272.375,-) dibayar setelah pekerjaan perencanaan selesai 100% dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan ;
Pembayaran kedua sebesar 15% dari nilai kontrak pekerjaan Konsultan Perencana (15% x Rp.137.967.500,- = Rp.20.695.125,-) dibayar setelah Serah Terima Pertama pekerjaan fisik di lapangan dan penyerahan laporan pengawasan berkala.
Pekerjaan Konsultan Perencana Pekerjaan Pembangunan gedung Kuliah Bersama G5 yaitu:
Pembayaran pertama sebesar 85% dari nilai kontrak pekerjaan Konsultan Perencana (85% x Rp.49.000.000,- = 41.650.000,- ), dibayar setelah pekerjaan perencanaan selesai 100% dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Perencanaan ;
Pembayaran kedua sebesar 15% dari nilai kontrak pekerjaan Konsultan Perencana (15% x 49.000.000,- = Rp.7.350.000,- ) dibayar setelah Serah Terima Pertama pekerjaan fisik di lapangan dan penyerahan laporan pengawasan berkala.
Dan sampai saat ini saksi belum menerima informasi telah terjadi Serah Terima Pertama pekerjaan fisik di lapangan baik untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 maupun Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer, sehinga sampai saat ini saksi belum menerima pembayaran pekerjaan Konsultan Perencana sebesar 15% (Rp.20.695.125,- untuk perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Rp.7.350.000,- untuk Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer);
Bahwa jangka waktu pekerjaan Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 pada Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yaitu selama 60 (enam puluh) hari kalender, mulai tanggal 16 Okteber 2017 sampai dengan tanggal 14 Desember 2017 dan jangka waktu pekerjaan Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yaitu selama 30 (tiga puluh) hari Kalender mulai tanggal 1 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2017;
Bahwa pekerjaan Konsultan Perencana untuk Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 pada Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) maupun pekerjaan Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) tidak terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
Bahwa output atau hasil dari pekerjaan konsultan Perencana yaitu: Design Engineer Estimate (DED) yang memuat gambar, RAB (Engineer Estimate (EE)), RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) dan BQ (Bill Of Quantity, laporan perencanaan yang diserahkan kepada Pak Kasto namun saksi tidak mengetahui apakah Pak Kasto merupakan pokja atau tidak dalam pekerjaan pembangunan G5 dan Lab. Komputer di Unsika;
Bahwa dalam proses pembuatan Gambar Perencanaan, saksi selalu konsultasi dengan para pihak di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), bahkan dilakukan Rapat Pra Desain yang dihadiri oleh banyak pihak dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) sekitar 12-13 orang, termasuk dihadiri oleh Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), PPK dan pihak lain-lain yang saksi tidak mengenalnya;
Bahwa dasar dalam menentukan Analisa harga satuan Pekerjaan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) tahun anggaran 2018 adalah menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 28/PRT/M2016 tahun anggaran 2017 triwulan IV. Metode yang saksi gunakan dalam menentukan harga satuan adalah melihat harga satuan tertinggi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 28/PRT/M2016 tahun anggaran 2017 triwulan IV, melakukan survey harga satuan sekitar lokasi Pekerjaan (Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) dan melihat harga-harga satuan melalui internet
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang konsultan perencana buat yaitu sejumlah Rp6.855.641.000,00 (Enam milyar delapan ratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kami buat yaitu sejumlah Rp5.699.720.000,00 (lima milyar enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai SCM maupun addendum dari kontrak pekerjaan pekerjaan pembangunan gedung Kuliah Bersama G5;
Bahwa berdasarkan pengamatan saksi di lapangan, pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer tidak selesai tepat waktu;
Bahwa sepengetahuan saksi hasil pekerjaan fisik yang dikerjakan tidak sesuai dengan perencanaan yang saksi lakukan, banyak pekerjaan yang tidak rapih, banyak terdapat kebocoran plafon yang menyebabkan plafon jatuh, ketidaksempurnaan dan kurangnya kualitas dalam pelaksanaan; dan
Bahwa saksi tidak mengetahui terdapat uji kelayakan terhadap pekerjaan pembangunan gedung Kuliah Bersama G5, dan hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari konsultan perencana.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
H. ANWAR MUSADAD,SE;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Ketua Satuan Pengawas Internal pada Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2019, saksi dengan Terdakwa KASTO sebagai Kelompok Kerja (POKJA) pada kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018;
Bahwa saksi mulai menjadi Ketua SPI pada bulan September 2019 yang sebelumnya dijabat oleh Bapak Asep Muslihat;
Bahwa saksi menjabat sebagai ketua SPI pada Universitas Singaperbangsa Karawang sesuai dengan SK Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang atas nama M. WAHYUDIN ZARKASYI Nomor: 516/UN64/KPT/2019 tanggal 30 September 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Singaperbangsa Karawang dan Surat Keputusan Rektor Unsika atas nama H.M WAHYUDIN ZARKASYI Nomor: 616/UN64/KPT/2019 tanggal 8 Nopember 2019 tentang susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Singaperbangsa Karawang periode 2019-2023;
Bahwa yang menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab saksi selaku Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Universitas Singaperbangsa Karawang terdapat dalam Surat Keputusan Rektor Unsika atas nama H.M WAHYUDIN ZARKASYI Nomor: 616/UN64/KPT/2019 tanggal 8 Nopember 2019 tentang susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Singaperbangsa Karawang periode 2019-2023
Bahwa sumber anggaran untuk Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yang saksi ketahui adalah dari APBN Tahun Anggaran 2018. Adapun total anggarannya yang saksi ketahui sesuai dengan kontrak adalah sebesar Rp12.147.368.000,00 (dua belas milyar seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan gedung Fasilkom adalah sebesar Rp7.349.797.000,00 (tujuh milyar tiga ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa mekanisme pelaksanaan review tersebut adalah dengan cara awalnya SPI meminta surat tugas dari rektor untuk melakukan review anggaran terhadap unit kerja kemudian setelah surat tersebut diterima oleh SPI selanjutnya SPI mengundang unit-unit kerja yang dianggap perlu untuk di review anggarannya kemudian SPI mempelajari berkasnya selanjutnya apabila ada temuan kemudian dilaporkan ke rektor ;
Bahwa sesuai dengan tugas rektor semua pembangunan fisik harus dilakukan review berdasarkan surat perintah tugas;
Bahwa laporan yang dibuat SPI langsung dikirim ke rektor, kemudian setelah rektor menerima laporan tersebut akan disampaikan kepada PPK, rekotr menyampaikan laporan SPI tersebut pada saat itu langsung mengundang PPK, biro umum dan tim SPI untuk menyampaikan progress pekerjaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan laporan SPI tersebut;
Bahwa SPI memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung yaitu untuk pembangunan segera diselesaikan, yang kemudian tindak lanjut dari rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh PPK namun hasilnya tidak maksimal, sehingga konkretnya sampai dengan bulan Desember 2019 pekerjaan tidak kunjung selesai 100% dan hal tersebut dapat diketahui oleh saksi karena saksi melakukan pengujian uang pada bulan Desember 2019;
Bahwa saksi melakukan review pada minggu kedua Oktober 2019 dan menyimpulkan hasilnya pada 9 November 2019, yang hasilnya adalah terdapat kekurangan pekerjaan dari fasilkom sekitar 1,4 milyar serta kekurangan pekerjaan dari G5 dan Lab. Komputer sekitar 1 milyar yang belum dilaksanakan;
Bahwa pekerjaan pembangunan gedung G5 Labkom yang belum selesai sejumlah Rp1.499.543.437 dan Total Pekerjaan gedung Fasilkom yang belum selesai dikerjakan sejumlah Rp1.090.249.469.
Bahwa sisa pembayaran yang belum dibayar atas keselurahan proyek sejumlah Rp12.826.998.225 serta sisa periode Tahun Anggaran 2019 kurang dari 60 Hari, saksi kemudian menghimbau agar realisasi pencairan dana agar pruden serta tetap mempertimbangkan kaidah –kaidah pertanggung jawab keuangan negara yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Bahwa tindaklanjut dari hasil review terhadap kekurangan pekerjaan tersebut adalah adanya rekomendasi dari BPKP perwakilan Jawa Barat yang menyarankan bahwa dapat dilakukan pencairan 100% (seratus persen) terhadap pekerjaan pembangunan gedung tersebut ;
Bahwa hasil review tersebut diserahkan kepada rektor dan rektor menyampaikan agar dilaksanakan sesuai rekomendasi dan aturan yang berlaku;
Bahwa atas hasil review pada tanggal 09 Nopember 2019 tersebut, PPK dan pelaksana pekerjaan melaksanakan hasil review tersebut akan tetapi pada 26 Desember 2019 SPI kembali melakukan review lagi ke lapangan dengan hasil sebagai berikut:
Atas pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer, pada saat SPI mau melakukan review PPK menyampaikan kepada SPI bahwa terkait pembangunan G5 dan Lab Komputer tidak usah dihitung lagi karena akan dibayarkan sesuai dengan progres yang dikerjakan oleh karena itu, SPI tidak menghitung lagi hasil akhirnya.
Atas pekerjaan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer ternyata ada temuan baru lagi yang dituangkan dalam laporan hasil review atas pengadaan barang dan jasa lelang dan pengadaan langsung di Universitas Singperbangsa Karawang Tahun 2019 dengan nomor laporan : 02/LHR.PBJ/SPI/II/2020 tanggal 20 Pebruari 2020, yaitu:
Pekerjaan keramik menurut kontrak dengan kualitas terbaik yaitu KW 1 akan tetapi realisasinya adalah Kualitas kedua (KW2) sebesar Rp. 236.482.213,-. Oleh karena itu terdapat selisih kerugian sebesar Rp. 9.804.066,- dengan rincian KW 1 1.032 M2 x 187.830 = 193.840.566 sedangkan KW2 1032 M2 x 178.330 = 184.036.560.
Pekerjaan kaca, menurut kontrak kaca seharusnya merk Asahi namun realisasinya yang dipasang adalah merk Mulia dengan total pekerjaan sebesar Rp. 240.325.317,-.
Tidak memasang pekerjaan CCTV sebesar Rp. 51.200.910,-
Tidak mengerjakan pekerjaan mekanikal, pada bagian instalasi air bersih, yaitu presure tank kapasitas 500 liter 10 kg per cm 2, tangki atas fiber glas 2 x 3 M3 (sudah terpasang 1 buah tangki fiber glas 1 x 2 M3, namun tidak sesuai spesifikasi kontrak dan buster puunit)mp (pompa2) sebesar Rp. 50.817.400,-.
Belum terpasang skat urinoir sebanyak 4 buah kali Rp. 450.000,- sehingga menjadi Rp. 1.800.000,-.
Belum terpasang cermin toilet wanita sebanyak 2 buah kali Rp. 763.000,- sehingga menjadi Rp. 1.526.000,-
Belum terpasang penangkal petir sebesar Rp. 31.773.045,-
Belum terpasang alarm kebakaran sebesar Rp. 99.436.516,-
Pekerjaan cat luar hampir 90 persen terkelupas sehingga harus dilakukan pengecatan ulang sebesar Rp. 32.011.693,-.
Bahwa atas temuan tersebut SPI merekomendasikan agar pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menarik kerugian segera sebesar Rp810.957.801,83 kepada PT. Promix Prima Karya –KSO dengan PT Rayna Dominique Zalika dan hasilnya disetorkan ke kas negara dan menegur pelaksana dan pengawas kegiatan karena kelalaiannya dalam melaksanakan pengawasan terhadap proyek tersebut ;
Bahwa tindak lanjut dari rekomendasi SPI atas hasil review terhadap pembangunan gedung Fasilkom tahun anggaran 2018 tersebut mengenai penarikan kerugian negara sebesar Rp810.957.801,83 kepada PT. Promix Prima Karya – KSO dengan PT Rayna Dominique Zalika tidak ada dilaksanakan dan tidak ada laporan kepada SPI terhadap hal tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada laporan dari Ketua SPI sebelumnya (Asep Muslihat) mengenai adanya beberapa temuan atas pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan gedung Fasilkom pada Tahun Anggaran 2018 di Universitas Singaperbangsa sehingga saksi tidak dapat mengetahui terkait hasil reviu yang dilakukan oleh SPI sebelumnya dan apa rekomendasinya terhadap hal tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi atas pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan gedung Fasilkom pada Tahun Anggaran 2018 di Universitas Singaperbangsa tersebut sudah dilakukan pencairan 100% (seratus persen), yang mana sistem pembayarannya dengan cara ditransfer ke rekening Popon;
Bahwa pencairan sudah dilakukan 100% terhadap pekerjaan pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan Lab. Komputer, walaupun pekerjaan pada kenyataannya belum selesai 100%, hal tersebut diketahui oleh saksi berdasarkan laporan konsultan pengawas terkait pembangunan gedung Fasilkom masih kurang sekitar 7% dan G5 dan Lab. Komputer masih kurang sekitar 15%, selain dari laporan konsultan pengawas, saksi juga mengetahui fakta tersebut berdasarkan fakta di lapangan yang dilihat oleh saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui lebih lanjut terkait dengan pencairan 100% terhadap pekerjaan pembangunan gedung tersebut, dan saksi juga tidak mengetahui apakah terhadap dana 30% dari pencairan 100% yang disepakati oleh rapat tersebut, jadi untuk dilakukan penahanan sebagai jaminan atau tidak;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan dilanjutkan setelah pencairan tersebut dan saksi mengetahui hal tersebut tetap berlanjut dikarenakan terdapat tukang yang mengerjakan pembangunan, kemudian saksi juga menerangkan tidak dapat mengingat apakah tukang yang mengerjakan pasca pencairan 100% apakah sama dengan tukang yang mengerjakan pekerjaan sebelum pencairan 100%;
Bahwa saksi kembali melakukan review lagi pada tahun 2020, dan progress pekerjaan pembangunan belum selesai dan masih ada yang tersisa;
Bahwa terdapat informasi yang didapat dari mahasiswa yang disampaikan kepada rektor ketika berada di dalam gedung, gedung terasa bergoyang;
Bahwa berdasarkan kontrak pekerjaan fisik dari pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer serta gedung Fasilkom seharusnya berakhir di Desember 2018;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan tidak selesai dikarenakan kurangya keseriusan dari kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak terdapat addendum terhadap kontrak pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer serta gedung Fasilkom, namun saksi tidak mengetahui apakah dilakukan justifikasi teknis sebelum dilakukan addendum tersebut;
Bahwa upaya yang dilakukan atas hasil penelitian uji laik yang dituangkan dalam Final Report Investigasi Struktur atas kondisi struktur gedung G5 dan Laboratorium Komputer dan Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) pada bulan Pebruari 2021 tersebut adalah untuk gedung Fasilkom belum bisa digunakan sama sekali karena Rektor berpendapat bahwa bangunan tersebut jangan sampai membahayakan mahasiswa ataupun pihak Unsika sedangkan untuk gedung G5 dan Lab. Komputer yang digunakan adalah masih lantai 1 dan 2 sedangkan lantai 3 dan lantai 4 belum digunakan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
RANDHI PRADANA LUKMAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa hubungan saksi pada pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan gedung Fasilkom yang sumber dananya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun anggaran 2018 tersebut adalah bahwa saksi selaku anggota satuan Pengawas Internal (SPI) pada Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa saksi adalah anggota satuan Pengawas Internal (SPI) pada Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang berdasar Surat Keputusan Rektor Unsika atas nama H.M WAHYUDIN ZARKASYI Nomor: 616/UN64/KPT/2019 tanggal 8 Nopember 2019 tentang susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Singaperbangsa Karawang periode 2019-2023;
Bahwa pada tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang memperoleh dana untuk pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan gedung yang sumber dananya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun anggaran 2018.
Nilai kontrak untuk pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer tahun 2018 adalah sebesar Rp. 12.147.368.000,-.
Nilai kontrak untuk pembangunan gedung Fasilkom adalah sebesar Rp. 7.349.797.000,-;
Bahwa atas pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan gedung Fasilkom yang sumber dananya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun anggaran 2018 tersebut, Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Universitas Singaperbangsa Karawang telah melakukan review yang mana dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2018, Mei 2019, 09 Nopember 2019 dan 31 Desember 2019;
Bahwa hasil review yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) atas pembangunan gedung kuliah bersama G5/Laboratorium Komputer dan pembangunan gedung Fasilkom yang sumber dananya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun anggaran 2018 tersebut adalah:
Pada tanggal 31 Desember 2018 hasil reviewnya dituangkan dalam Laporan Hasil Review Laporan Keuangan per 31 Desember 2018 di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 01/UN64-SPI/LHR/2019 tanggal 18 Pebruari 2019 yang mana untuk pembangunan G5 dan Lab Komputer dan pembangunan gedung Fasilkom ditemukan adanya kesalahan yaitu:
Pembangunan Gedung G5 dan Lab Komputer
Kesalahan administrasi yang tidak berdampak substantive, yaitu:
Kesalahan pencantuman tahun anggaran pada cover dokumen pengadaan yang seharusnya tahun anggaran 2018 ditulis tahun anggaran 2017;
Pokja tidak melakukan mengundurkan/memperpanjang batas akhir pemasukan dokumen;
Kesalahan pada undangan pembuktian kualifikasi pencantuman CV. PT Bukidalam Barisan terdapat kesalahan pada penetapan pemenang dalam pencantuman NPWP, harga penawaran dan seterusnya dikarenakan kesalahan administrasi;
Kesalahan pada laporan proses dan hasil pengadaan barang/jasa dalam pencantuman NPWP, harga penawaran, dan seterusnya dikarenakan kealahan administrasi;
Daftar checklist pada lamiran Berita Acara Serah Terima Dokumen tidak diisi.
Kesalahan administrasi yang berdampak substantive:
KAK yang tersedia dalam dokumen hasil pengadaan gedung G5 an LAbkom belum dilakukan revisi nilai HPS;
Dalam dokumen addendum pengadaan seharusnya disetujui dan ditandatangani oleh PPK namun dalam hal ini, dokuen addendum pengadaan tidak ditandatangani oleh PPK;
Terdapat kesamaan nama perusahaan peserta lelang yang mengidikasikan pihak berelasi yakni PT. REVAN RADITYA CEMERLANG dan PT. REVAN RADITYA SEJAHTERA;
Kesalahan atas Berita Acara Penilaian/evaluasi dokumen penawan, yaitu: pada evaluasi teknis dinyatakan sau peserta yang lulus akan tetapi yang dicantumkan 2 nama peserta yang lulus;
Penyampaian penawaran antara pihak KSO secara masing-masing yang mana seharusnya hanya boleh sau penawaran dalam KSO;
Surat penawaran oleh penyedia tidak merujuk pada nomor pengadaan yang telah diaddendum yakni nomor 1030/UN64.PBJ.TU.2018;
Pihak-pihak dalam KSO merupakan peserta lelang;
Dalam SPT badan tahunan 2017 PT. Bukidalam adalah nihil, sementara dalam laporan laba/rugi PT. Bukidalam tahun 2017 memperoleh laba operasional sebelum pajak sejumlah Rp. Sembilan miliar dengan estimasi pajak penghasilan badan sejumlah dua miliar;
Kesalahan pada dokumen Berita Acara Penilaian/evaluasi doumen penawaran yakni kesalahan pencantuman pada eveluasi administrasi dinyatakan yang luus sebanyak 2 perusahaan namun dilampirkan 3 perusahaan;
Kesalahan pencantuman pada evaluasi teknis yang disebabkan karena kesalahan pencantuman pada evaluasi admin;
PT. Bukidalam Barisani dinyatakan tidak lulus admnistrasi pada evaluasi penawaran 1 Mei s/d 8 Mei 2018 dengan Berita Acara Pembukaan dokumen penawaran (awal) nomor: 1162/UN64.PBJ/TU/2018 tanggal 2 Mei 2018 dikarenakan tidak melampirkan jaminan penawaran sesuai persyaratan dalam dokumen pemilihan sementara dalam hal ini SPI tidak menerima / mendapatkan bukti jaminan penawaran dari PT. Bukidalam Barisani pada proses evaluasi yang kedua;
Kesalahan penanggalan pada penyampaian dokumen kualifikasi 30 Mei 2018 sementara tanggal kualifikasi dimulai pada tanggal 07 Mei 2018.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi telah ditetapkan untuk memberikan uang muka seebsar 20 persen, namun PPK tidak mensyaratkan kepada pemenang untuk menerbitkan jaminan uang muka
Pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) tahun 2018 ditemukan adanya kesalahan, yaitu:
Kesalahan administrasi yang tidak berdampak substantive, yaitu:
Kesalahan pencantuman portal website pada dokumen pengadaan;
Kesalahan pencatuman portal website pada surat undangan pembuktian kualifikasi;
Dalam dokumen pembuktian kualifikasi terdapat anggota pokja yang belum membubuhkan tanda tangan sementara dalam daftar seluruh peserta hadir telah memubbuhkan tanda tangan;
HPS diterbitkan / selesai dibuat oleh PPK setelah Surat Permohonan pelaksanan pengadaan disampaikan kepada Tim Pokja.
Kesalahan administrasi yang berdampak substantive, yaitu:
Penerima jaminan atas nama PT. Promix Prima Karya tidak ditulis atas nama KSO;
Dalam dokumen hasil proses lelang tidak terdapat akta pendirian atas nama PT. Promix Prima Karya;
NPWP bukan atas nama PT. Promix Prima Karya;
Tidak melampirkan dokumen perpajakan seperti SPT, PPh badan tahun 2017 atas nama PT. Promix Prima Karya;
Tidak melampirkan laporn keuangan yang telah diaudit;
Terdapat kesalahan dalam pencantuman nama pada penyedia barang/jasa. Dalam kontrak tertulis Feisa ZAeni yang seharusnya ditulis Ir. Sudaryat;
Terdapat kesalahan pencantuman proyek pada KAK;
Nilai HPS pada Surat Permohonan pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan dokumen HPS;
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi telah ditetapkan untuk memberikan uang muka seebsar 20 persen, namun PPK tidak mensyaratkan kepada pemenang untuk menerbitkan jaminan uang muka.
Bahwa pada tanggal 09 Mei 2019 hasil reviewnya dituangkan dalam Surat Ketua SPI kepada Rektor Unsika Nomor: 011/UN64/LL/2019 tanggal 09 Mei 2019 perihal status pekerjaan gedung G5 dan Gedung Fasilkom dan ditemukan adanya kesalahan yaitu yang pada pokoknya menyampaikan bahwa terdapat pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan jangka waktu yang terdapat di dalam kontrak, oleh sebab itu apabila dilakukan perpanjangan waktu maka agar dikenakan denda.
Bahwa pada tanggal 09 Nopember 2019 Satuan pengawas internal telah melakukan penelusuran dokumen Rencana Anggaran Biaya pekerjaan pembangunan gedung G5 Labkom yang disusun oleh penyedia sebagai dasar kontrak. Penelusuran dimaksud untuk memperoleh bukti yang memadai mengenai identifikasi pekerjaan-pekerjaan yang belum diselesaikan. Total Pekerjaan yang belum selesai dikerjakan sejumlah Rp. 1.499.543.437
Bahwa pada tanggal 09 Nopember 2019 Satuan pengawas internal telah melakukan penelusuran dokumen Rencana Anggaran Biaya pekerjaan pembangunan gedung Fasilkom yang disusun oleh penyedia sebagai dasar kontrak. Penelusuran dimaksud untuk memperoleh bukti yang memadai mengenai identifikasi pekerjaan-pekerjaan yang belum diselesaikan. Total Pekerjaan yang belum selesai dikerjakan sejumlah Rp1.090.249.469;
Bahwa atas upaya yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dengan keadaan bahwa rekomendasi yang dibuat tidak dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan, kelompok kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan gedung Fasilkom Tahun Anggaran 2018 tersebut hanya sebatas monitoring dan follow up rekomendasi dan apabila tidak dilaksanakan maka SPI akan menyampaikan kepada rektor setelah itu rektor yang mengambil tindakan dan SPI akan melaksanakan sesuai perintah atau petunjuk rektor akan tetapi meskipun hal tersebut telah disampaikan kepada rektor bahwa SPI tidak pernah menerima petunjuk atau perintah dari rektor
Bahwa atas pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan gedung Fasilkom pada Tahun Anggaran 2018 di Universitas Singaperbangsa tersebut sudah dilakukan pencairan dan pembayaran 100 % yang mana sistem pembayarannya dengan cara ditransfer.
Bahwa sepengetahuan saksi, SPI pernah menolak rencana pembayaran 100 % terhadap pekerjaan pembangunan gedung tersebut karena masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan, hal tersebut disampaikan oleh SPI pada saat rapat pembahasan pencairan 100% yang dilakukan sebelum pencairan dan pembayaran 100% (seratus persen) pada bulan Desember 2019 ;
Bahwa saksi mengetahui adanya uji layak terhadap pekerjaan pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan Lab. Komputer serta pembangunan Fasilkom, uji layak dilakukan oleh pimpinan Unsika dikarenakan adanya desakan dari mahasiswa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
HENDRIK SETYAWAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi sebagai konsultan Pengawas pada pembangunan gedung Laboratorium Komputer tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang (CV. Rahfindo Cipta Engineering);
Bahwa jabatan saksi pada CV. Rahfindo Cipta Engineering adalah sebagai Direktur I, berdasar Akta Notaris Nomor 33 tahun 2015 Notaris Rika Ruchiyanti.
Bahwa tugas saksi selaku Direktur I CV. Rahfindo Cipta Engineering adalah:
Mengontrol lapangan;
Mengecek pekerjaan yang ada;
Membantu Direktur Utama ;
Bahwa yang saksi laksanakan sebagai Direktur I CV. Rahfindo Cipta Engineering adalah mengawasi konstruksi bangunan dengan cara melakukan pengukuran bangunan yang belum dikerjakan dan mengawasi aproval material.
Bahwa nilai proyek perencanaan pembangunan Gedung Lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang adalah Rp143.605.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus lima ribu rupiah).
Bahwa CV. Rahfindo Cipta Engineering dapat melaksanakan kegiatan pengawasan pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018, pada awalnya saksi memasukkan dokumen kualifikasi pada LPSE Dikti kemudian saksi diundang untuk pembuktian setelah itu lulus list penawaran, adapun yang lulus adalah CV.Rahfindo Cipta Engineering, CV. Imaya dan CV. Mahoni kemudian saksi menang di dokumen lelang kemudian dilakukan negosiasi harga dan disepakati Rp143.605.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus lima ribu rupiah).
Bahwa metode metode penentuan pemenang pada perencanaan pembangunan Gedung Lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang adalah tender elektronik.
Bahwa jenis kontrak pada pengawasan pembangunan Gedung Lab.Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang adalah lup sum.
Bahwa tugas konsultan pengawas pada proyek pemerintah dan apa yang diawasi sesuai kontrak kerja adalah:
Mengawasi konstruksi bangunan;
Memberikan arahan kepada kontraktor;
Menjembatani kepada owner/user
Bahwa yang bertugas untuk mengawasi pembangunan gedung Laboratorium Komputer pada Unsika tahun 2018 adalah Dani Sendi (pengawas lapangan yang bukan merupakan karyawan tetap CV. Rahpindo Cipta Engineering) ;
Bahwa tugas Dani Sendi sebagai pengawas pada Pembangunan gedung Lab Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018 adalah mengawasi konstruksi dan membuat laporan kepada saksi
Bahwa dasar saksi dalam menunjuk pengawas lapangan untuk melaksanakan pengawasan Pembangunan gedung Lab Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018 tersebut karena Dani Sendi memahami tentang konstruksi maka saksi mempekerjakannya sebagai pengawas pada pembangunan tersebut;
Bahwa pada saat pelaksanaan pembangunan laboratorium Tahun Anggaran 2018, saksi selaku konsultan pengawas selalu berada di lapangan untuk mengawasi pembangunan laboratorium komputer. Bahwa tujuan saksi di lapangan adalah untuk mengawasi pekerjaan dan saksi juga mengerti terkait dengan pembangunan suatu gedung karena saksi sudah lama bergelut dalam pembangunan suatu gedung.
Bahwa nomor kontraknya adalah Nomor 215/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 16 Mei 2018 dengan nilai kontraknya adalah sebesar Rp. 12.147.368.000,- serta masa berlaku kontrak adalah 16 Mei 2018 sampai dengan 13 Desember 2018.
Bahwa nomor kontrak pengawas adalah Nomor: 220/UN64.PPK/2018 tanggal 22 Mei 2018 (210 (dua ratus sepuluh) hari).
Bahwa spesifikasi pekerjaan Pembangunan gedung Lab Komputer pada Unsika tahun 2018 sesuai kontrak fisik pekerjaan adalah:
Struktur bangunan (file cup) dengan rincian fondasi tiang pancang, file cup I, II,III dan IV, sloop, galian tanah, urugan pasir, lantai kerja, plat lantai, tangga darurat dan kolom;
Arsitektur dengan rincian pasangan bata dan plesteran acian, pekerjaan pintu jendela aluminium, kerangka atap baja ringan, keramik, plafon dan finishing;
Mekanikal Elektrikal (ME) dengan rincian pipa PVC ¾ dan 1 inci, stop kontak, saklar double, titik instalasi lampu, alarm, lampu down light 18 watt, lampu R dan lampu baret.
Bahwa MC 0 % dilaksanakan pada bulan September 2018 dan pengajuan MC 0 % kepada PPK pada tanggal 30 Oktober 2018.
Bahwa konsultan pengawas hadir apda saat MC 0 %.
Bahwa pihak-pihak yang hadir pada saat MC 0 % adalah Dani Sendi, Nopi, Dedi (PPK), Hendra Janaka (PPHP), Gunawan (pelaksana kegiatan), Ahmad Aguswin (pengawas), Windy (pengawas), Dida (pokja), Dadi (Tim Teknis Perkim Prov. Jabar) dan Utang (Tim Teknis Prov. Jabar).
Bahwa hasil dari MC 0 % adalah tanpa menambah dan merubah nilai kontrak (balance budget).
Bahwa pada bulan Mei 2018 saksi selaku konsultan pengawas sudah stand by (siap) di lapangan untuk melakukan pengawasan pekerjaan akan tetapi kontraktor belum memulai pekerjaan sama sekali kemudian saksi melakukan koordinasi dengan tim teknis Universitas Singaperbangsa Karawang (Hendra Janaka) di mana kemudian diarahkan supaya membuat teguran kepada kontraktor agar segera menyelesaikan pekerjaan sub struktur, segera mendatangkan tenaga kerja, memperhatikan K3, melakukan pelaksanaan tahapan pekerjaan, mengikuti spek teknis dan gambar kerja yaitu pada tanggal 20 Mei 2018, kemudian saksi membuat surat teguran kedua pada tanggal 26 Mei 2018 yang isi pokoknya adalah harus segera menyelesaikan pekerjaan sub struktur, segera mendatangkan tenaga kerja, memperhatikan K3, melakukan pelaksanaan tahapan pekerjaan, mengikuti spek teknis dan gambar kerja kemudian pada tanggal 3 Juni 2018 saksi membuat surat teguran ketiga, selanjutnya surat teguran keempat pada tanggal 10 Juni 2018, kemudian membuat surat teguran kelima pada tanggal 24 Juni 2018, selanjutnya membuat surat teguran keenam pada tanggal 19 Juli 2018.
Bahwa tanggapan dari kontraktor (Sigit) atas surat teguran tersebut secara lisan yang pada intinya menyampaikan akan segera dilaksanakan dengan alasan sulitnya mobilisasi alat berat;
Bahwa saksi membuat surat teguran sampai dengan 6 (enam) kali karena kontraktor dari bulan Mei 2018 sampai dengan bulan 15 Juli 2018 belum memulai pekerjaan akan tetapi pekerjaan mulai dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2018;
Bahwa atas pekerjaan tersebut sudah terlebih dahulu dimulai kemudian kontraktor membuat MC 0 % selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan atas MC 0 % tersebut berdasarkan gambar yang diperoleh dari Dedi (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa teknis pelaksanaan MC 0 % tersebut adalah melakukan pengukuran ulang dengan mengacu kepada gambar dan volume;
Bahwa selama melakukan pengawasan Dani Sendi selaku pengawas lapangan membuat lapuoran progres pekerjaan setiap minggu yang disampaikan kepada saksi kemudian saksi sampaikan kepada Sigit (pelaksana kegiatan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa laporan hasil pengawasan yang telah dibuat oleh Dani Sendi tersebut telah menceritakan atau menggambarkan progress pekerjaan pembangunan yang sebenarnya adapun alasan saksi menerangkan demikian adalah karena saksi langsung ke lapangan untuk memeriksa;
Bahwa dalam laporan progres tersebut ada berisi teguran terkait hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan yaitu pada tanggal 19 Juli 2018 yang isinya adalah bahwa sampai dengan tanggal 19 Juli 2018 masih ada keterlambatan dan belum terlihat adanya pekerjaan di lapangan hal tersebut mengakibatkan keterlambatan progres pekerjaan dengan mengingat waktu yang terus berjalan keterlambatan sudah mencapai 9 minggu oleh karena itu, selaku konsultan pengawas saksi menginstruksikan kepada pihak kontraktor segera memacu pekerjaan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait dan kontraktor kembali menjawab secara lisan akan kami maksimalkan.
Bahwa pada tanggal 10 Spetember 2018 saksi mengirimkan surat terguran kepada kontraktor yang isinya adalah kontraktor harus melaporkan hasil tes tiang pancang (PDAS), menunjukkan pembelian tiang pancang sesuai spek dan limit;
Bahwa saksi selaku Direktur CV. Rahpindo Cipta Engineering sebagai Konsultan Pengawas, pernah datang langsung ke lokasi pekerjaan yaitu seminggu 3 kali;
Bahwa tenaga ahli pihak kontraktor yang melaksanakan pekerjaan langsung di lokasi pekerjaan tidak ada akan tetapi yang ada hanya mandor saja yaitu atas nama Emti;
Bahwa sering dilakukan rapat yang membahas terkait konstruksi bangunan dan keterlambatan pekerjaan;
Bahwa yang melaksanakan pembangunan gedung Laboratorium pada Unsika pada tahun 2018 tersebut adalah PT. Bukidalam Barisani – KSO PT. Revan Raditya Sejahtera;
Bahwa terhadap Kegiatan Pembangunan gedung Lab Komputer pada Unsika tahun 2018 yang dilaksanakan oleh PT. Bukidalam Barisani – KSO PT. Revan Raditya Sejahtera ada dilaksanakan addendum waktu yaitu pada tanggal 31 Oktober 2018 s/d tanggal 30 Desember 2018 kemudian addendum kedua pada tanggal 21 Desember 2018 s/d 30 Maret 2019.
Bahwa proses addendum waktu tersebut adalah terlebih dahulu Kontraktor mengajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjawab agar kontraktor membuat Justifikasi teknis kemdudian setelah dibuat selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan kepada konsultan pengawas untuk diperiksa kemudian konsultan pengawas menjawab bahwa pekerjaan lapangan masih minus progres selanjutnya pengawas menyerahkan keputusan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa progres pekerjaan pada bulan 16 Mei 2018 s/d tanggal 30 Oktober 2018 adalah 34,96 % kemudian pada tanggal 31 Oktober 2018 s/d 30 Desember 2018 progres pekerjaan adalah 52,67 % dan pada tanggal 21 Desember 2018 s/d 30 Maret 2019 progres pekerjaan adalah 70,90 %, sehingga minus pekerjaan yang belum dikerjakan sampai dengan tanggal 30 Maret 2019 adalah 29,10 %;
Bahwa setelah berakhirnya addendum waktu pada tanggal 21 Desember 2018 sampai dengan 30 Maret 2018 tidak ada dilakukan addendum waktu untuk menyelesaikan minus pekerjaan 29,10 %;
Bahwa kelanjutan penyelesaian minus pekerjaan 29,10 % tersebut kontraktor masih tetap melaksanakan pekerjaan meskipun tidak ada addendum waktu atau dengan kata lain bahwa kontraktor tidak memiliki dasar sebenarnya untuk melanjutkannya karena addendum waktu yang terakhir telah berakhir pada tanggal 30 Maret 2019;
Bahwa dokumen yang saksi tandatangani adalah dokumen kontrak, laporan bulanan, instruksi/teguran, jadwal pelaksanaan, tagihan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
Bahwa CV. Rahpindo Cipta Engineering telah menerima pembayaran 100 % dengan jumlah total sebesar Rp. 143.605.000,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus lima ribu rupiah) dengan rincian termin pertama dibayara pada bulan Nopember 2018 sebesar Rp. 35.901.250.,- kemudian termi kedua dibayarakan pada tanggal 17 Nopember 2019 sebesar Rp. 107.703.750,-;
Bahwa pekerjaan belum mencapai 100 % pada saat dilakukan pembayaran terhadap saksi sebesar 100% atau pada saat saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan akan tetapi progres pekerjaan yang sebenarnya adalah masih 93 % adapun yang belum selesai dikerjakan adalah Mekanikal Elektrikal dan perapihan (finishing);
Bahwa Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 1595.1/BA.ST/UN64.PPK/TU 2019 tanggal 16 Desember 2019 bahwa pekerjaan pembangunan gedung lab Komputer tersebut selesai pada tanggal 16 Desember 2019 akan tetapi sesuai fakta di lapangan bahwa pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen), namun fakta di lapangan progres pekerjaan hanya mencapai 93% (sembilan puluh tiga persen);
Bahwa konsultan pengawas masih tetap melakukan pengawasan atas perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan cara membuat checklist pekerjaan yang artinya bahwa tidak ada laporan harian, mingguan dan bulanan.
Bahwa telah ada atau dilaksanakan proses Provisional Hand Over (PHO) / serah terima hasil pekerjaan yaitu pada tanggal 16 Desember 2019.
Bahwa pada pelaksanaan pembangunan Gedung lab Komputer tersebut konsultan pengawas ada menemukan kendala dan hambatan pada pelaksanaannya adalah:
Kontraktor terlambat mengerjakan pekerjaan maksudya adalah bahwa pekerjaan dari minggu pertama sampai dengan minggu kesembilan tidak ada pekerjaan dan pekerjaan tidak selesai tepat waktu;
Kontraktor tidak profesional seperti tidak mengindahkan teguran dari Konsultan Pengawas;
Kontraktor berantakan dalam melaksanakan pekerjaan yang mana pekerja hanya berjumlah 20 orang sedangkan pekerjaan yang dilaksanakan adalah 3 bangunan sehingga kontraktor tidak fokus atau konsentrasi di lapangan untuk bekerja;
Hasil tes pancang (PDA TES) sampai saat ini konsultan pengawas belum menerima hasil tes padahal pengawas sudah memberikan instruksi kepada kontraktor;
Pekerjaan belum 100 % akan tetapi konsultan pengawas sudah disuruh untuk tanda tangan 100 % oleh PPK;
MC 0 % dibuat oleh kontraktor pada bulan September 2018 padahal seharusnya dibuat pada minggu pertama.
Bahwa upaya yang dilakukan oleh saksi selaku konsultan pengawas ketika menemui kendala dan hambatan tersebut adalah memberikan surat teguran kepada kontraktor akan tetapi kontraktor tidak ada jawaban dan tidak melaksanakan sama sekali teguran dimaksud karena alasan kontraktor adalah menunggu kedatangan alat berat.
Bahwa terkait pekerjaan belum 100 % akan tetapi konsultan pengawas sudah disuruh untuk tanda tangan 100 % oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada awalnya saksi dipanggil oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum pelaksanaan pencairan 100% (seratus persen) seingat saksi pertemuan tersebut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor (Bu Popon dan Pak Firman) dan BPKP perwakilan Jawa Barat selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan apabila tidak bisa dicairkan sekarang maka anggaran ini akan hilang, saksi menyampaikan bahwa pekerjaan masih 93% (Sembilan puluh tiga persen) dan saksi tidak mau menandatangani progres 100% (seratus persen);
Bahwa seingat saksi pada saat tersebut, dari pihak BPKP menyampaikan bahwa perusahaan harus dikenai denda dan disuruh menyelesaikan sisa pekerjaan.
Bahwa ada dilakukan Show Case Meeting (SCM) atas adanya minus pekerjaan pembangunan Gedung Lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tersebut yang mana bahwa pekerjaan dimulai setelah sembilan minggu setelah penandatangan kontrak atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Bahwa deviasi progres yang dimaksud mencapai lebih dari 10 % dalam waktu yang berulang-ulang sedangkan menurut lampiran Permen PU Nomor 7 Tahun 2011 tentang standard dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi buku PK06A/BAB VII B6 angka 39: kontrak dinyatakan kritis apabila:
Periode satu (rencana fisik pelaksanaan 0-70 % dari kontrak) realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10 % dari rencana;
Periode 2 (rencana fisik pelaksanaan 70 -100% dari kontrak) realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5 % dari rencana;
Rencana pelaksanaan 70 – 100% dari kontrak realisasi fisik pelaksanaantrelambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan;
Pada periode satu dan periode dua:
Direksi pekerjaan atau PPK menerbitkan surat peringatan dan menyelenggarakan Show Case Meeting (SCM)1 dalam SCM 1 penyedia diberikan target harus menyelasikan progres yang disepakati dalam waktu tertentu dalam upaya mengejar ketertinggalan apabila tidak tercapai maka akan diajukan SCM 2 dan apabila SCM 2 tidak tercapai maka dilaksanakan SCM 3 dan apabila SCM 3 tidak dilaksanakan maka akan dilakukan ancaman pemutusan kontrak.
Kemudian PPK melaksanakan rapat dengan atasannya, yang mana rapat tersebut membahas kelangsungan kegiatan. Apabila kegiatan tersebut berpotensi menyebrang tahun anggaran, PPK berdasarkan petunjuk atasan PPK ataupun secara sepihak dapat menjatuhkan secara langsung pemutusan kontrak atau memberi perpanjangan 50 hari kalender dengan mekanisme denda sebelum melakukan pemutusan kontrak
Bahwa sejak dari awal pembangunan tersebut sudah terdapat deviasi sebesar 10% (sepuluh persen) hal ini terjadi karena pekerjaan di lapangan tidak segera dilaksanakan dan oleh karena pekerjaan baru dilaksanakan pada minggu kesembilan (19 Juli 2018) yang mana secara otomatis progres dari bulan mei sampai dengan 18 Juli 2018 progres pekerjaan masih 0 %.
Bahwa terkait dengan SCM telah dilaksanakan sebanyak 3 kali tetapi tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan yang mana hasil SCM tersebut tidak menghasilkan perkembangan yang membaik.
Bahwa harga atau biaya per M2 bangunan atas pembangunan Gedung Lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tersebut adalah sebesar Rp7.423.000,- dengan perhitungan plafon dengan rincian:
Lantai 1 : 141,61 M2
Lantai 2 : 132,43 M2
Lantai 3 : 132, 43 M2
Lantai 4 : 132, 43 M2
Sehingga total perhitungan plafon 538,80 M2.
Perhitungan harga atau biaya per M2 adalah total anggaran sebesar Rp.4.000.000.000,- dibagikan perhitungan plafon yaitu 538, 80 M2 sehingga harga atau biaya per M2 adalah sebesar Rp. 7.423.000,-
Bahwa pedoman konsultan pengawas pada pembangunan Lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang pada tahun 2018 adalah gambar perencaan, Bill Of Quantity (BQ) perencanaan, RAB penawaran kontraktor dan spek teknis metode kerja kontraktor.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan
Ir. SUDARYAT;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi mengetahui ada tender di Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang pada tahun 2018, pertama kali ada staff dari RONI SAHRONI dibawa oleh teman saksi yang bernama Syaeful ke Kantor PT Promix Prima Karya dengan maksud mengajak PT Promix Karya untuk melakukan KSO karena perusahaan PT Promix Prima Karya berpengalaman, sedangkan perusahaan RONI SAHRONI tidak berpengalaman, namun saksi tidak bertemu langsung dengan RONI SAHRONI melainkan dengan Eni Garnasih;
Bahwa setelah mengetahui tender, dibentuk dahulu KSOnya untuk mengikuti tender, karena perusahaannya RONI SAHRONI tidak bisa untuk mengikuti tender, sehingga terbentuk KSO PT Promix Prima Karya dan PT Rayna Dominique Zalika untuk mengikuti tender;
Bahwa setelah membentuk KSO untuk mengikuti tender, proses selanjutnya ada melakukan penawaran tender, setelah itu baru pembukaan tender, dan pada saat pembukaan tender ternyata PT Promix Prima Karya nomor 1, namun ternyata tidak ada peserta lainnya sehingga PT Promix Prima Karya nomor 1, dan menurut saksi sudah ada KSO pada pemasukan dokumen tender pertama, dan yang memasukkan penawaran dari PT Rayna Dominique Zalika yaitu Ibu Eni, saksi juga tidak mengetahui memasukkan dokumen penawaran pada saat itu;
Bahwa pada saat tersebut saksi belum bertemu dengan RONI SAHRONI dari permulaan, dan selama tender pembangunan gedung Fasilkom, saksi juga belum pernah bertemu, saksi bertemu dengan RONI SAHRONI sesudah macet proyek pembangunan gedung Fasilkom tersebut, seingat saksi, hanya sekali ketemu dengan Roni Sahroni;
Bahwa setelah pekerjaan selesai berdasarkan perjanjian awalnya, keuntungan akan dibagi antara PT Promix Prima Karya dengan Rayna Dominique Zalika, dengan pembagian keuntungan berdasarkan perjanjian KSO yaitu PT Promix Prima Karya sebesar 55% dan 45% PT Rayna Dominique Zalika;
Bahwa saksi bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesudah proyeknya macet supaya saksi bisa mengambil alih pekerjaan, saksi juga meminta agar dapat menyelesaikan pekerjaannya karena saksi bertanggungjawab kepada BJB, saksi bertemu dengan Pak Dedi sekitar bulan Maret 2019;
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan RONI SAHRONI dari sejak tanda tangan kontrak pekerjaan. Namun akhirnya saksi mengenal Roni Sahroni pada waktu tanda tangan kredit pinjaman Bank BJB Cabang Tasikmalaya.
Bahwa pada waktu sesudah tanda tangan kontrak Ibu Eni Ginarsih sempat meminta izin kepada saksi untuk mengajukan kredit Bank untuk menambah modal pekerjaan namun waktu itu saksi belum tahu akan meminjam berapa ke Bank BJB . Lalu pada saat tanda tangan kredit saksi baru mengetahui bahwa PT. Rayna Dominique Zalika akan meminjam dalam jumlah yang sangat besar yaitu sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan mengatas namakan PT. Promix Prima Karya. Pada saat itu saksi tidak menolak karena pinjaman tersebut sudah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian pada saat tanda tangan kredit tersebut saksi bertemu dengan RONI SAHRONI di kantornya di Bandung, jadi pihak Bank yang mendatangi RONI SAHRONI dengan jaminan Bank yaitu 1 buah rumah milik saudara dari Roni Sahroni (bukan rumah pribadi Roni Sahroni);
Bahwa sekira awal tahun 2019 saksi mengetahui bahwa kredit pinjaman Bank BJB terkendala dan pekerjaan Gedung fasilkom juga mangkrak atau tidak ada progress, kemudian saksi selaku Leader KSO mengambil keputusan untuk mengambil alih langsung pekerjaan yang tertunda dan meminta perpanjangan waktu kepada Bank BJB untuk pelunasan kredit.
Bahwa sepengetahuan saksi RONI SAHRONI telah mendapatkan uang muka dari Universitas Singaperbangsa Karawang sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak sebesar Rp1.296.236.926,00(satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak atau jumlah bersih yang saksi terima. Uang sebesar Rp1.296.236.926,00(satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) tersebut seharusnya menjadi modal pekerjaan lalu uang tersebut masuk ke dalam rekening Bank BJB Tasik, namun uang tersebut kemudian diambil lagi oleh RONI SAHRONI sebagai pelaksanaan biaya proyek, akan tetapi pada kenyataannya sebagaimana progress pekerjaan, sepertinya uang tersebut tidak digunakan oleh RONI SAHRONI untuk pekerjaan karena progress pekerjaan sangat minim;
Bahwa sepengetahuan saksi uang yang sudah dicairkan dan diambil oleh RONI SAHRONI adalah sebesar Rp2.343.917.080,00 (dua milyar tiga ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu delapan puluh rupiah). Setelah pekerjaan macet atau mangkrak saksi sempat bertemu lagi di kantor saksi di jalan H. Wasid Bandung, sengaja saksi panggil terkait penyelesaian progress pekerjaan dan RONI SAHRONI berjanji akan menyelesaikan pekerjaan namun sampai setelah itu saksi tidak bertemu lagi dengan RONI SAHRONI dan pekerjaan tidak diselesaikan.
Bahwa kemudian terhadap tunggakan hutang Bank BJB sebesar Rp3.889.029.932,00 akhirnya saksi lunasi dengan menggunakan pencairan termin terakhir sebesar Rp3.562.707.705,00 yang waktu itu langsung ditransfer ke rekening Bank BJB , kemudian terdapat sisa bunga Rp469.360.131,00 saksi bayar dengan menggunakan uang pribadi saksi sendiri. Sehingga dalam hal ini saksi sangat rugi dan tidak mendapatkan keuntungan apa-apa;
Bahwa sebelum tender pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2018 awalnya saksi bertemu dengan Saeful di kantor Promix Prima Karya yang mana saat itu Saeful akan meminjam PT. Promix untuk mengikuti tender Fasilkom di Unsika Karawang dengan jalan “meng-KSO-kan” dengan perusahaan yang direkturnya bu Eni kemudian saksi menyetujui karena kenal dengan Saeful selanjutnya dibuatkan KSO untuk mengikuti tender dengan kesepakatan terkait dengan persentase modal dan persentase keuntungan yaitu 55%(lima puluh lima persen) PT. Promix Prima Karya dan 45 % PT. Rayna Dominique Zalika.
Bahwa pada saat melakukan pemasukan dokumen penawaran dilakukan oleh Eni Ginarsih selaku Direktur PT. Rayna Dominique Zalika yang mana awalnya sudah terlebih dahulu saksi serahkan foto copy dokumen perusahaan PT. Promix kepada Bu Eni. Terkait dengan pelaksanaan saksi tidak mengetahuinya karena semua dilakukan oleh Bu Eni Ginarsih.
Kemudian setelah ditetapkan pemenang, saksi selaku kuasa KSO Direktur PT. Promix Prima Karya menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 nomor: 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Promix Prima Karya-KSO dengan PT. Rayna Dominique Zalika dengan biaya Rp7.349.797.000,- (tujuh milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) bertempat di Kantor PT. Promix Prima Karya di Jalan Wasid yang dibawa oleh bu Eni.
Bahwa terkait dengan jaminan pelaksanaan diurus oleh Bu Eni Ginarsih kemudian pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Rayna Dominique Zalika atas nama KSO sedangkan PT. Promix Prima Karya tidak ada melakukan kegiatan apapun di lapangan. Saksi mempercayakan pekerjaan tersebut kepada PT. Rayna Dominique Zalika karena saksi percaya kepada Saeful (karena sudah pernah bekerja sama di proyek Bandung Barat dan berjalan dengan baik dan lancar). Bahwa untuk pencairan uang muka pencairan Termin I saksi tidak pernah melakukan penandatangan permohonan untuk dilakukan pencairan uang muka dan pencairan termin I karena saksi juga bingung kenapa dilakukan pencairan uang muka dan termin I karena progres di lapangan tidak sesuai atau masih sedikit pekerjaan yang terlaksana.
Bahwa seingat saksi pada bulan Juni 2018 saksi diberitahukan oleh Bu Eni dan notaris Bank BJB bahwa untuk melakukan penandatanganan di kantor RONI SAHRONI di Jalan Antapani Bandung. Kemudian saksi mendatangi kantor tersebut dan bertemu dengan Roni Sahroni, Eni Ginarsih dan Notaris Bank BJB serta perwakilan Bank BJB cabang Tasikmalaya. Selanjutnya saksi pada saat itu menandatangani akad kredit bersama dengan pemilik agunan (nama lupa) namun katanya saudara RONI SAHRONI sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Setelah itu saksi tidak pernah bertemu lagi dengan RONI SAHRONI;
Bahwa saksi melakukan penandatanganan atas akad kredit dengan Bank BJB cabang Tasikmalaya adalah untuk kelancaran pelaksanaan proyek Fasilkom dan karena agunannya juga dari RONI SAHRONI jadi saksi percaya saja, dan juga sepengetahuan saksi PT. Rayna Dominique Zalika tidak mempunyai modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa terkait pinjaman BJB tersebut, akhirnya dilunasi melalui pembayaran terakhir (pembayaran 100%) dari Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang
Bahwa saksi merupakan direktur utama PT Promix Prima Karya, pencairan dari Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang masuk ke rekening PT Promix Prima Karya, pencairan uang muka dan termin pertama masuk ke PT Promix, pengeluaran pencairan tersebut dilakukan oleh RONI SAHRONI karena kita memberikan cek kepada Eni sebagai pemegang kontrak, sehingga ketika uang masuk Eni minta dibuatkan cek oleh PT Promix Prima karya kemudian saksi terbitkan cek,;
Bahwa saksi berurusan dengan Ibu Eni selalu terkait pengerjaan Universitas Singaperbangsa Karawang, kenal dari karyawan saksi yang bernama Syaeful yang mengatakan ada Ibu Eni yang ingin meminjam PT Promix Prima Karya untuk pengerjaan gedung Fasilkom di Unsika;
Bahwa terkait pencairan terakhir (pencairan 100%) masuk ke rekening PT Promix Prima Karya yang digunakan untuk pembayaran kredit Bank Jabar, terhadap pembayaran kredit Bank Jabar tersebut secara otomatis langsung terpotong oleh Bank,
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 nomor: 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Promix Prima Karya-KSO dengan PT. Rayna Dominique Zalika biaya atau nilai kontraknya adalah sebesar Rp. 7.349.797.000,- (tujuh milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) kemudian pekerjaan dimulai pada 25 Juni 2018 sampai dengan 30 Desember 2018 namun pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak kemudian pada tanggal 21 Desember 2018 dilakukan addendum penambahan waktu yang tertuang dalam addendum penmabahan waktu Nomor: 2692/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 21 Desember 2018 yang mana awalnya adalah penyelesaian pekerjaan seharusnya selama 190 (seratus sembilan puluh hari) terhitung sejak tanggal 25 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 menjadi 280 (dua ratus delapan puluh hari) kalender sejak tanggal 25 Juni 2018 sampai dengan 30 Maret 2018).
Bahwa atas pelaksanaan addendum waktu tersebut tidak ada dilakukan justifikasi teknis. Bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan dinyatakan 100% (seratus persen) dari sejak bulan Maret 2019 tidak ada dilakukan addendum penambahan waktu namun pekerjaan masih tetap dilaksanakan meskipun tidak ada dasarnya lagi.
Selesainya pekerjaan tersebut adalah pada tanggal 2 Desember 2019 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 1621/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019 atas pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 walaupun fakta atau prestasi di lapangan belum selesai 100% (sertaus persen);
Bahwa yang menyebabkan sehingga pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2018 tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan yang terdapat di dalam dokumen kontrak awal adalah modal kerja tidak punya, uang muka dan termin I tidak digunakan untuk pelaksanaan proyek serta pinjaman kredit tidak digunakan untuk proyek kemudian ketidak profeisonalan dari yang melaksanakan dan tidak bertenggungjawab atas penyelesaian pekerjaan;
Bahwa sehingga dapat melakukan penandatanganan atas Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 1621/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019 tersebut pada hal pekerjaan di lapangan belum mencapai 100%(seratus persen) adalah karena menurut laporan Popon Siti Patimah persentase yang masih belum dikerjakan dapat diselesaikan pada waktu masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh hari) dan supaya cair 100% (seratus persen) untuk kepentingan saksi sebagai kontraktor untuk membayar kredit bank karena kalau tidak dicairkan khawatir dananya hangus;
Bahwa terhadap pelaksanaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2018 sudah dicairkan 100% (seratus persen) namun progres atau prestasi pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen).;
Bahwa pencairan 100% (seratus persen) atas pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2018 ditransfer ke rekening PT. Promix Prima Karya dengan nomor rekening 0087176525001 Bank BJB Cabang Tasikmalaya atas nama PT. Promix Prima Karya;
Bahwa kesepakatan saksi dengan RONI SAHRONI sebelum melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT. Rayna Dominique Zalika sehubungan dengan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada tahun 2018 adalah bahwa pada saat mau pinjam bendera RONI SAHRONI menyampaikan kepada saksi bahwa nantinya dari total dana sesuai dengan kontrak untuk pelaksanaan pembangunan gedung Fasilkom tersebut saksi akan memperoleh sebesar 4 % namun pada akhirnya dana 4 % tersebut tidak ada diberikan oleh RONI SAHRONI kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ENY GARNASIH;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa hubungan saksi sehubungan dengan pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 adalah saksi selaku Direktur PT. Rayna Dominique Zalika yang mana PT. Promix Prima Karya menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT. Rayna Dominique Zalika untuk melaksanakan pekerjaan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) ;
Bahwa PT. Rayna Dominique Zalika berdiri pada tanggal 25 Agustus 2017 sesuai dengan akta Notaris nomor 21 yang dibuat oleh Notaris Gina Riswara Koswara, SH.
Bahwa PT. Rayna Dominique Zalika bergerak dalam bidang konstraktor termasuk biro bangunan-bangunan gedung, pabrik, rel dan jembatan, kereta api, jalan dan jembatan, landasan dan irigasi maupun untuk pekerjaan teknik sipil lainnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi tugas pokok dan fungsi saksi selaku Direktur Utama PT. Rayna Dominique Zalika adalah menandatangani kontrak ;
Bahwa dokumen yang saksi tanda tangani sehubungan dengan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) pada Universitas Singaperbangsa Karawang pada Tahun Anggaran 2018 adalah:
Surat Perjanjian kemitraan / Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor: 030/SP-PPZ-KSO/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 dan Surat Kuasa Nomor:001/SK-RDZ/V/2018 tanggal 21 Mei 2018;
Surat Kuasa Nomor:001/SK-RDZ/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang isinya pada pokoknya menerangkan bahwa saksi selaku Direktur Diminique Zalika memberikan kuasa kepada Ir. Sudaryat selaku Direktur PT. Promix Prima Karya untuk menanadatangani surat penawaran, surat pakta integritas, surat perjanjian dan surat sanggahan;
Daftar hadir rapat kalrifikasi dan negosiasi harga ;
Bahwa yang sebenarnya pemilik PT. Rayna Dominique Zalika tersebut adalah RONI SAHRONI karena nama Rayna juga merupakan nama anak RONI SAHRONI
Bahwa yang mengangkat dan minta saksi sehingga menjadi Direktur Utama adalah RONI SAHRONI yang mana awalnya saksi bekerja secara pribadi sama RONI SAHRONI kemudian RONI SAHRONI membuat beberapa perusahaan diantaranya PT. Toga Sarana Infrastruktur Indonesia, PT. Revan Raditya Cemerlang, PT. Revan Raditya Sejahtera, PT. Reza Bumi Balakosa dan CV. Satria Pratama, sehingga karena banyaknya perusahaan tersebut RONI SAHRONI meminta saksi untuk menjadi Diretkur Utamanya. Bahwa adanya perubahan kepengurusan atas PT. Rayna Dominique Zalika saksi tidak mengetahuinya akan tetapi yang menggantikan posisinya sebagai komisaris adalah keluarga RONI SAHRONI yaitu Devit Wijaya;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mendasari sehingga PT. Rayna Dominique Zalika didirikan adalah karena supaya bisa mengikuti tender atau lelang yang dipublikasikan oleh instansi atau lembaga yang lain. Semakin banyak Perusahaan yang didirikan kemungkinan besar bisa mendapatkan pekerjaan yang banyak juga;, namun asset dan atau personal yang dimiliki oleh PT.Reyna tidak ada sama sekali;
Bahwa sepengetahuan saksi modal PT. Rayna Dominique Zalika pada tahun 2018 adalah sebesar Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah);
Bahwa yang sebenarnya saksi laksanakan selaku Direktur Utama PT. Rayna Dominique Zalika sehubungan dengan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) pada Universitas Singaperbangsa Karawang pada Tahun Anggaran 2018 adalah hanya menandatangani surat perjanjian KSO, surat kuasa dan daftar hadir rapat klarifikasi dan negosiasi sedangkan untuk proses pekerjaan dan lain-lainnya saksi tidak pernah melihat atau meninjaunya ;
Bahwa prosesnya sehingga PT. Promix Prima Karya menjalin Kerja Sama Operasi dengan PT. Rayna Dominique Zalika sehubungan dengan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) pada Universitas Singaperbangsa Karawang pada Tahun Anggaran 2018 saksi tidak mengetahuinya namun RONI SAHRONI hanya memberitahukan bahwa PT. Rayna Dominique Zalika akan di KSO kan dengan PT. Promix Prima Karya kemudian saksi disuruh untuk menandatangani Surat Perjanjian kemitraan / Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor: 030/SP-PPZ-KSO/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 dan Surat Kuasa Nomor:001/SK-RDZ/V/2018 tanggal 21 Mei 2018.
Bahwa sepengetahuan saksi penandatangan Surat Perjanjian kemitraan / Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor: 030/SP-PPZ-KSO/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 dan Surat Kuasa Nomor:001/SK-RDZ/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 dilaksanakan sebelum penawaran dibuka oleh Kelompok Kerja (POKJA) pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan pada tahun 2018 adalah RONI SAHRONI dan yang disuruh di lapangan adalah Novi atau sebutannya adalah Empi adapun alasannya sehingga yang bersangkutan yang mengerjakan adalah karena atas suruhan dari RONI SAHRONI kemudian pada tahun 2019 yang mengerjakan di lapangan adalah Ibu Popon (perwakilan dari PT.Promix Prima Karya).
Bahwa sepengetahuan saksi pembangunan gedung G5 dan Laboratorium juga yang mengerjakan adalah RONI SAHRONI juga dengan menyuruh Novi atau sebutannya adalah Empi pada tahun 2018 kemudian pada tahun 2019 yang mengerjakan di lapangan adalah Ibu Popon karena berdasarkan informasi dengan Ibu Popon bahwa PPK atas nama Dedi meminta agar pembangunan G5 dan Lab Komputer juga dilaksanakan oleh Bu Popon ;
Bahwa sepengetahuan saksi proses sehingga PT. Promix Prima Karya Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT. Rayna Dominique Zalika mengetahui bahwa ada pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) di Universitas Singaperbangsa Tahun Anggaran 2018 adalah berdasarkan informasi yang saksi dapatkan RONI SAHRONI di mana RONI SAHRONI menyuruh saksi untuk ikut tender pembangunan gedung Fasilkom di Universitas Singaperbangsa Karawang, kemudian RONI SAHRONI menyuruh staf lainnya untuk mempersiapkan semua dokumen-dokumen lelang atau tender selanjutnya pada saat pembuktian kualifikasi saksi bersama-sama dengan tenaga ahli menghadiri acara pembuktian kualifikasi tersebut dengan membawa data-data asli perusahaan dan surat dukungan (sesuai dengan yang diupload dalam penawaran) kemudian setelah itu ditentukan pemenang oleh Kelompok Kerja (POKJA);
Bahwa sepengetahuan saksi, untuk pemenang lelang atau tender tersebut yaitu PT.Promix Prima Karya sudah terlebih dahulu dititipkan kepada Kelompok Kerja (POKJA) untuk dimenangkan begitu juga untuk PT. Bukidalam Barisani yang mengerjakan gedung G5 dan Laboratorium juga sudah dititipkan untuk dimenangkan oleh RONI SAHRONI kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Pak Dedi);
Bahwa yang saksi kenal dari Universitas Singaperbangsa Karawang adalah Pak Dedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena Pak Dedi sering komunikasi dengan saksi pada saat pelaksanaan pembangunan gedung Fasilkom tersebut ;
Bahwa saksi mengikuti pembuktian kualifikasi di Universitas Singaperbangsa Karawang untuk pembangunan Gedung fasilkom adalah karena saksi disuruh oleh RONI SAHRONI untuk menghadiri acara pembuktian, adapun yang menghadiri pembuktian kualifikasinya adalah saksi sendiri Eni Ginarsih kemudian dari PT. Promix Prima Karya yang hadir adalah kuasa dari Ir. Sudaryat akan tetapi namanya saksi lupa
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis kontrak apa yang digunakan untuk pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) di Universitas Singaperbangsa Tahun Anggaran 2018 ;
Bahwa pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) di Universitas Singaperbangsa Tahun Anggaran 2018 dimulai pada tanggal 25 Juni 2018 sampai dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 Nomor: 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 ;
Bahwa pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) di Universitas Singaperbangsa Tahun Anggaran 2018 tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak karena sepengetahuan saksi bahwa pekerjaan tersebut beberapa kali addendum akan tetapi saksi lupa kapan saja addendum tersebut dibuat untuk akan saksi jelaskan pada pemeriksaan berikutnya yaitu hari rabu tanggal 06 Oktober 2021 ;
Bahwa yang menyebabkan sehingga pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sebenarnya saksi tidak mengetahui sebabnya sepengetahuan uang kredit dari BJB yang akan dipergunakan untuk pekerjaan sudah dicairkan , tapi kenyataannya pekerjaan tidak selesai dan tukang – tukang juga tidak digaji;
Bahwa yang menjadi pedoman atau acuan PT. Promix Prima Karya Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Rayna Dominique Zalika untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 tersebut adalah Hasil Negosiasi Biaya yang dilaksanakan oleh Pokja dengan PT. Promix Prima Karya Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Rayna Dominique Zalika pada tanggal 23 Mei 2018 namun saksi tidak mengetahui dengan pasti negosiasinya seperti apa;
Bahwa pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 sudah selesai 100 % dan telah dilakukan pembayaran 100 %. Bahwa untuk pembayaran dilaksanakan secara transfer dari rekening Universitas Singaperbangsa Karawang kepada rekening PT. Promix Prima Karya melalui Kantor KPKNL ;
Bahwa kesepakatan antara PT. Promix Prima Karya dengan PT. Rayna Dominique Zalika sehingga melakukan kerja sama untuk pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 adalah bahwa masing-masing peserta anggota KSO akan mengambil bagian sesuai sharing yaitu PT. Promix Prima Karya sebesar 55 % dan PT. Rayna Dominique Zalika sebesar 45 % dalam hal pengeluaran keuntungan dan kerugian dari KSO. Namun pada faktanya saksi tidak mengetahui secara pasti karena RONI SAHRONI yang lebih mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui keuntungan dari pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) di Universitas Singaperbangsa Tahun Anggaran 2018 yang diperoleh oleh PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika tersebut karena Roni Sahroni selaku pemilik perusahaan PT. Rayna Dominique Zalika tidak pernah memberitahukan kepada saksi mengenai keuntungan yang didapatkan ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) di Universitas Singaperbangsa Tahun Anggaran 2018 ;
Bahwa yang menggaji saksi selaku Direktur Utama PT. Rayna Dominique Zalika adalah RONI SAHRONI adapun besaran gaji saksi tidak menentu yang artinya kapan RONI SAHRONI ngasih aja ;
Bahwa pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun anggaran 2018 tidak selesai tepat pada waktunya sesuai dengan kontrak akan tetapi telah dilakukan addendum penambahan waktu nomor: 2692/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 21 Desember 2018 terhadap kontrak nomor: 264/UN.64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 yang mana awalnya sesuai kontrak penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama 190 (seratus sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 25 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 menjadi penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama 280 (dua ratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal 25 Juni 2018 sampai dengan 30 Maret 2019 ;
Bahwa pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun anggaran 2018 tidak dapat diselesaikan sesuai dengan addendum penambahan waktu nomor: 2692/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 21 Desember 2018 karena tidak ada dananya untuk membeli material yang artinya bahwa perusahaan tidak cukup modal untuk membeli bahan-bahan ataupun material ;
Bahwa yang menyebabkan sehingga dilakukan addendum penambahan waktu pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun anggaran 2018 adalah karena perusahaan yaitu PT Promix masih berniat untuk menyelesaikan pekerjaan karena PT Promix tidak ingin diblacklist perusahaannya oleh Bank BJB;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai hal-hal atau syarat untuk bisa dilakukan addendum penambahan waktu atas pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun anggaran 2018 karena semua sudah diurus oleh Roni Sahroni ;
Bahwa saksi selaku Direktur PT. Rayna Dominique Zalika pernah melihat secara langsung pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dan juga pembanguan G5 dan lab komputer karena pembangunan kedua gedung tersebut yang mengkoordinir atau yang mengerjakan adalah Roni Sahroni, adapun tujuan saksi adalah untuk menyelesaikan jika ada masalah di lapangan akan tetapi saksi juga ke sana karena disuruh oleh RONI SAHRONI misalnya pembayaran utang di lapangan seperti bahan-bahan.
Bahwa pedoman atau acuan yang saksi ketahui digunakan pada saat melaksanakan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 adalah RAB dari Hasil Negosiasi Biaya dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat secara langsung RAB dari Hasil Negosiasi Biaya dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atas pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 sudah selesai 100% dan sudah dicairkan 100 % serta sudah dilaksanakan serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa dana pencairan 100 % atas pembangunan Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 diserahkan kepada PT. Promis Prima Karya melalui transfer ke nomor rekening 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT.
Bahwa jumlah dana yang saksi ketahui diterima oleh PT. Promix Prima Karya sehubungan dengan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai 100 % adalah sebesar Rp3.562.707.705,- (tiga milyar lema ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu tujuh ratus lima rupiah), hal tersebut adalah merupakan pencairan terakhir sedangkan untuk uang mukanya saksi tidak mengetahui jumlahnya;
Bahwa dada tanggal 31 Desember 2019, saksi disuruh oleh RONI SAHRONI untuk membuka rekening atas nama PT. Bukidalam Barisani dengan nomor rekening 130-00-6711888-8 dengan tujuan untuk menampung dana sebesar 30 % sebagai jaminan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai kemudian setelah saksi buat rekening tersebut terdapat dana sebesar Rp2.389.163.000,- (dua milyar tiga ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) kemudian buku tabungan tersebut saksi serahkan kepada RONI SAHRONI yang kemudian diserahkan kepada Pak Dedi selaku PPK. Kemudian berdasarkan bukti tanda terima tersebut pada tanggal 06 Januari 2020, Dedi menyerahkan kembali buku tabungan tersebut kepada Firda Yolanda (keponakan istri Roni Sahroni) selaku Direktur PT. Toga Sarana Infrastruktur Indonesia selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi terkait dengan buku tabungan tersebut;
Bahwa dokumen berupa rekening koran / mutasi rekening Bank BJB Bukidalam Barisani Nomor Rekening 0086402319001 dari tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 merupakan dokumen yang menggambarkan terkait dengan aliran uang masuk dan keluar dari rekening PT. Bukidalam Barisani sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018.
Bahwa terkait dengan uang masuk yang diterima oleh PT. Bukidalam Barisani sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan gedung G5 dan Lab komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2018 adalah:
Bahwa pada tanggal 05 Juni 2018 uang masuk ke rekening PT. Bukidalam dari Unsika dengan SPAN 180861302000589000001 sebesar Rp2.164.440.116,- (dua milyar seratus enam puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu seratus enam belas rupiah) kemudian uang tersebut saksi Real Time Gross Settlement (RTGS) atau transfer cepat kepada pihak yang tidak bisa saksi sebutkan untuk pemeriksaan saat ini karena datanya saksi belum bawa sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kemudian ada juga yang RTGS langsung oleh Roni Sahroni sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 03 Oktober 2018 uang masuk ke rekening PT. Bukidalam Barisani dari Unsika dengan nama RTGS DR RPKBUN. SPAN-MDRISPAN sebesar Rp1.731.552.093,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh tiga rupiah) kemudian uang tersebut digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kemudian terdapata saldo direkening sebesar Rp731.552.093,- dan penggunaannya sesuai denga napa yang tercatat dalam rekening;
Bahwa sejak tahun 2017 saksi bekerja di kantor RONI SAHRONI, kemudian RONI SAHRONI membuat beberapa perusahaan yang mana saksi diangkat menjadi Direktur salah satu perusahaannya yaitu PT. Rayna Dominique Zalika kemudian pada bulan April 2018 pak RONI SAHRONI menginstruksikan kepada saksi untuk mengikuti tender pada kegiatan di Unsika dan ber KSO dengan PT. Promix Prima Karya yang mana PT. Promix Prima Karya sebagai leader dan PT. Rayna Dominique Zalika sebagai anggota. Bahwa pada saat sesudah ditetapkan pemenang saksi pernah mendengar pernyataan dari RONI SAHRONI bahwa bahwa PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika sudah dititipkan kepada PPK atas nama Dedi untuk dimenangkan dalam proses tender tersebut. Kemudian untuk pembiayan pekerjaan tersebut Roni sebagai pimpinan kantor mengambil pinjaman ke Bank BJB Tasikmalaya sebesar 70 % dari nilai nilai kontrak.
Bahwa yang memegang check atas pelaksanaan pembangunan G5 dan lab komputer dan pembangunan Fasilkom adalah saksi sendiri namun untuk mencairkannya berdasarkan perintah dari Roni Sahroni.
Pada saat pelaksanaan pencairan uang muka pada tanggal 05 Juni 2018, saksi disuruh oleh RONI SAHRONI untuk mendistribusikan pembayaran kepada pihak-pihak, yang namanya tertera pada rekening koran yang telah saksi berikan kepada Jaksa Penyidik sebelumnya.
Bahwa pelaksanaan di lapangan pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 saat itu dilaksanakan oleh Novi Alias Empi tapi kemudian tidak berjalan sesuai dengan progres sehingga untuk itu pelaksanaannya diganti oleh bu Popon. Pada saat pelaksaan pekerjaan tepatnya pada waktu masih dipegang oleh NOVI saksi sesekali ke lapangan untuk mengatasi permasalahan seperti gaji pekerja belum dibayarkan.
Bahwa saksi ke lapangan tersebut berdasarkan arahan dari RONI SAHRONI, Saksi sering disuruh oleh RONI SAHRONI untuk mengambil uang atau memesan barang.
Bahwa sepengetahuan Pak Dedi (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)) juga sering datang ke kantor PT. RAYNA DOMINIQUE ZALIKA namun saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan. Pada bulan Maret 2019 bu Popon mengambil alih pelaksanaan pekerjaan pembangunan G5 dan lab komputer yang mana saksi menyuplai bahan atau material untuk melanjutkan pekerjaan.
Bahwa sebelum Bu Popon melaksanakan pekerjaan pembangunan G5 dan lab komputer terlebih dahulu dilakukan perubahan specimant dari Bank BJB ke Bank Mandiri dengan tujuan apabila ada pencairan maka uang pencairan tersebut masuk ke Bank Mandiri. Adapun alasan sehingga dibuatkan perubahan spesimant tersebut adalah karena banyak utang di Bank BJB.
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2019, RONI SAHRONI membuatkan surat kuasa direktur PT. Bukidalam Barisani dari Feisa Zaeni kepada saksi dan Bu Popon untuk membuat rekening penampungan pencairan 100 % namun ternyata specimant nya hanya Bu Popon saja.
Bahwa kemudian pada tanggal 31 Desember 2020 saksi disuruh oleh RONI SAHRONI untuk membuatkan rekening Bank Mandiri untuk menampung uang sebesar 30 % dari total pencairan pembangunan G5 dan lab komputer dan gedung Fasilkom untuk jaminan penyelesaian pekerjaan; dan
Bahwa saksi hanya bertemu satu kali dengan Terdakwa KASTO pada tahap pembuktian Dokumen Penawaran , pada saat itu saksi bersama – sama dengan Tenaga ahli, dan Perwakilan Promix;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
FEIZA ZEINI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi selaku Kepala Cabang PT. Bukidalam Barisani Cabang Bandung yang mana PT. Bukidalam Barisani merupakan perusahaan yang mengerjakan pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait sehingga PT. Bukidalam Barisani menjadi perusahaan yang melaksanakan pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 karena saksi hanya dipinjam nama saja oleh RONI SAHRONI sedangkan untuk urusan lain-lainnya saksi tidak mengetahui sama sekali ;
Bahwa saksi mejabat sebagai Kepala Cabang PT. Bukidalam Barisani Cabang Bandung adalah awalnya pada bulan Juli 2017 bertempat di Jalan Cibodas Raya Komplek Ruko Mutiara No. 7 Bandung, saksi dikenalkan oleh tante saksi atas nama Eni Garnasih kepada RONI SAHRONI kemudian RONI SAHRONI mengajak saksi untuk bergabung di PT. Bukidalam Barisani Cabang Bandung selanjutnya RONI SAHRONI mengajak saksi ke Notaris Gina Riswara Koswara, SH yang bertempat di Jl. Buah Batu No. 35 Bandung untuk menandatangani Akta No.08 tanggal 10 Oktober 2017 tentang Pembukaan dan Kuasa Mengurus Cabang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat dan Banten PT. Bukidalam Barisani.
Bahwa sesuai dengan akta tersebut saksi diangkat oleh RONI SAHRONI sebagai Kepala Cabang kota DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dari perseroan. Bahwa pada saat penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh RONI SAHRONI dan Direktur Utama PT. Bukidalam Barisani yang berlokasi di Surabaya atas nama Faisal Rizal ;
Bahwa tidak ada kesepakatan antara saksi dengan RONI SAHRONI dan FAISAL RIZAL ketika saksi diangkat menjadi Kepala Cabang Kota DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dari PT. Bukidalam Barisani, tetapi saksi pernah menanyakan kepada RONI SAHRONI terkait dengan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, namun RONI SAHRONI menjawab nanti saja setelah pekerjaan selesai dan setelah pekerjaan selesai saksi tidak ada mendapatkan apa-apa baik itu berupa gaji sebagai Kepala Cabang maupun persenan atas pelaksanaan kegiatan;
Bahwa yang mendasari saksi mau menjadi Kepala Cabang kota DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dari PT. Bukidalam Barisani adalah karena saksi ingin mempunyai pengalaman di bidang konstruksi ;
Bahwa saksi sebelum diangkat sebagai Kepala Cabang kota DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dari PT. Bukidalam Barisani belum pernah bekerja di bidang konstruksi atau mempunyai pengalaman di bidang konstruksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses sehingga PT. Bukidalam Barisani yang melakukan pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singapebangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 karena yang menyiapkan dokumen maupun yang mengikuti tender dilakukan sendiri oleh RONI SAHRONI
Bahwa yang saksi ketahui dan lihat sendiri secara langsung adalah bahwa pada bulan Maret 2018 bertempat di Universitas Singaperbangsa Karawang tepatnya di ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi dan RONI SAHRONI, RONI SAHRONI menitipkan PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya supaya dimenangkan dalam tender pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 dengan menyerahkan berupa dokumen perusahaan, alhasil setelah melalui proses tender PT. Bukidalam Barisani menjadi pemenang tender untuk pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer sedangkan PT. Promix Prima Karya menjadi pemenang tender untuk pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018. Kemudian jawaban Dedi pada saat RONI SAHRONI menitipkan perusahaan tersebut adalah “oke saya menangkan”.
Bahwa dalam proses pekerjaan Pak Dedi sering meminta uang kepada RONI SAHRONI akan tetapi saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya karena setiap jumat malam Dedi selalu datang ke kantor PT. Bukidalam Barisani yang berlokasi di Jl. Cibodas Raya Komp. Mutiara Ruko No. 7 Antapani Bandung ;
Bahwa saksi tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi sebagai yang mewakili PT. Bukidalam Barisani di Universitas Singa Perbangsa Karawang untuk pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer karena semua sudah dikondisikan baik terhadap PPK maupun Kelompok Kerja (Pokja) sehingga saksi tidak perlu hadir ;
Bahwa saksi selaku Kepala Cabang atau Direktur PT. Bukidalam Barisani sehubungan dengan pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singapebangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 hanya melakukan penandatanganan kontrak saja ;
Bahwa saksi yang melakukan penandatanganan atas Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 216/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 16 Mei 2018 terkait pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singapebangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 bertempat di Universitas Singaperbangsa Karawang adapun alasan saksi sehingga mau menandatanganinya adalah karena disuruh oleh RONI SAHRONI walaupun saksi sebenarnya saksi tidak mengerti mengenai konstruksi ;
Bahwa saksi hanya 1 (satu) kali saja pernah ke lapangan yaitu akhir tahun 2018 pada saat berlangsungnya pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singapebangsa Karawang Tahun Anggaran 2018. Adapun tujuan saksi adalah untuk melihat kondisi pekerjaan ;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singapebangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 di lapangan adalah tim RONI SAHRONI yang dipimpin oleh Sigit selaku Project Manager. Perlu saksi jelaskan juga bahwa yang melaksanakan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Tahun Anggaran 2018 juga merupakan orang yang sama ;
Bahwa pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singapebangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 216/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 16 Mei 2018 dimulai pada tanggal 16 Mei 2018 dan selesainya pada tanggal 13 Desember 2018 namun pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak kemudian sehingga selesainya pekerjaan tersebut adalah pada tanggal 17 Desember 2019. Bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak adalah karena masalah keuangan untuk pembelian bahan karena semua keuangan dipegang oleh RONI SAHRONI sedangkan untuk meinta uang kepadanya sangat susah atau sulit ;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan teknis kegiatan pembangunan di Universitas Singaperbangsa Karawang karena tidak pernah dilibatkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab sehingga PT. Bukidalam Barisani menjalin KSO dengan PT. Revan Raditya Sejahtera sehubungan dengan pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singapebangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 akan tetapi yang saksi ketahui bahwa PT. Revan Raditya Sejahtera merupakan perusahaan RONI SAHRONI juga dan saksi tidak mengetahui alasan sehingga menjalin KSO karena PT. Bukidalam Barisani merupakan perusahaan yang besar sehingga untuk pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer tidak perlu adanya KSO;
Bahwa dokumen yang saksi tandatangani sehubungan dengan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 adalah kontrak dan addendum kontrak, selain itu saksi tidak ada menandatanganinya baik mengenai dokumen pencairan maupun Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan lain sebagainya;
Bahwa saksi menandatangani addendum kontrak pada tanggal 31 Oktober 2018, namun terkait dengan mekanisme addendum kontrak saksi tidak mengetahuinya namun saksi hanya mendapat penyampaian dari RONI SAHRONI bahwa pekerjaan belum selesai oleh karena itu agar dilakukan addendum kontrak;
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan addendum tersebut hanya sebatas saksi yang menandatanganinya saja, akan tetapi terkait dengan isinya saksi tidak mengetahuinya karena addendum tersebut disodorkan oleh RONI SAHRONI kepada saksi tanpa saksi diperbolehkan untuk membacanya. Adapun sebenarnya yang saksi tanda tangani dalam addendum tersebut hanyalah Addendum terhadap Kontrak Nomor : 215/ UN64.PPK/ TU/ 2018 tanggal 16 Mei 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, mengenai addendum penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan Nomor: 2521/ UN64.PPK/ TU/ 2018 tanggal 31 Oktober 2018, sedangkan untuk dokumen seperti Berita Acara Penelitian Nomor : 2086/ UN64.PPK/ TU/ 2018 tanggal 30 Oktober 2018, Surat Pernyataan Kesanggupan Nomor : 106/ BB-RRS/ XII/ 2018 tanggal 30 Oktober 2018 dan Lampiran Berita Acara Addendum bukan merupakan tanda tangan saksi dan saksi tidak mengetahui siapa yang telah memalsukan tanda tangan saksi tersebut;
Bahwa saksi selaku Direktur PT. Bukidalam Barisani tidak ada membuat Shop drawing dan Asbuid Drawing atas pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 karena saksi tidak mengetahui terkait dengan Shop drawing dan Asbuid Drawing dan saksi sebenarnya hanya sebagai “boneka” Sdr. RONI SAHRONI dalam pekerjaan pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018;
Bahwa rekening yang digunakan oleh PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera sehubungan dengan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 adalah rekening PT. Bukidalam Barisani dengan nomor rekening 0086402319001 Bank BJB, namun pada tanggal 17 Desember 2019 dilakukan perubahan rekening penerimaan dana pembangunan tersebut menjadi ke Bank Mandiri dengan pemiliknya adalah POPON. Adapun perubahan tersebut dasarnya adalah akta Kuasa Direktur Nomor 03 tanggal 17 Desember 2019 yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat akta tanah ATI MIRAWATI, SH. yang pada intinya memberikan kuasa kepada POPON untuk melaksanakan sisa pekerjaan dan membuka rekening pada bank pemerintah maupun swasta.
Bahwa yang memegang buku rekening PT. Bukidalam Barisani adalah RONI SAHRONI;
Bahwa saksi hanya menandatangani cek kosong yang disodorkan oleh RONI SAHRONI dan setelahnya saksi tidak mengetahui kelanjutannya lagi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan ;
Drs. DEDI, MPd bin (alm) KASMITA
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adlaah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018;
Bahwa pada tahun 2018 ada kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 dengan anggaran sejumlah …
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adlaah sebagai berikut;
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis Barang/Jasa ;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak .
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;
Menandatangani Kontrak ;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak ;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan ;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan Pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan ; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa struktur pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 adalah;
| KPA | : | Prof. M. Wahyudin Zarkasyi |
| PPK | : | Saksi |
| PPSPM | : | Dr. Hawignyo, M.M |
| Kelompok Kerja | : | Dida Herwanda Barnas, Kasto, Bunbun dan lain-lain |
| Konsultan Perencana | : | Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer PT. Reka Graha Indah Abadi (Direktur Gabriel Hagastio Parwo) Gedung Fakultas Ilmu Komputer PT. Arplan Geo Encon (Direktur Budiono) |
| Penyedia Jasa | : | Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera Gedung Fakultas Ilmu Komputer PT. Promix Prima karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika |
| Bendahara Proyek | : | Gungun Gumilar |
| Tim Teknis | : | Dari PUPR Provinsi Dadi, Pak Sunaryo, dan Utang Rusmana |
| Konsultan Pengawas | : | Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer CV. Imaya Consulting Eingeners dan CV. Rahfindo Cipta Eingenering (Hendrik) Gedung Fakultas Ilmu Komputer CV. Mahoni (Ir. Chris). |
Bahwa pelelangan dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA), muncul konsultan perencana, dirapatkan oleh Universitas Singaperbangsa Karawang
Bahwa terkait HPS mengacu kepada standar harga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang;
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) melakukan pemilihan calon penyedia pekerjaan Konsultan Perencana, konsultan pengawas dan pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018;
Bahwa output konsultan perencana adalah gambar dan spek harga
Bahwa sepengetahuan saksi konsultan perencana ada dua, karena pekerjaan dua Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018, karena anggaran besar, maka untuk Labkom dibagi dua sehingga ada tiga konsultan pengawas untuk keseluruhan kegiatan;
Bahwa proses pelelangan sejak awal, saksi diarahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2017 untuk menemui pengusaha Dedi Ambarasa di Bandung untuk pekerjaan Gedung di Universitas Singaperbangsa Karawang, di mana pada tahun tersebut Terdakwa KASTO adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa pada tahun 2017 Pak Rektor (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) menunjuk mantan Rektor (Dadang Danugiri) menunjuk RONI SAHRONI sebagai pelaksana pekerjaan di Universitas Singaperbangsa Karawang untuk mengerjakan pembangunan Gedung FKIP Universitas Singaperbangsa Karawang ;
Bahwa oleh karena RONI SAHRONI sudah pernah mengerjakan Gedung FKIP, RONI SAHRONI datang ke Universitas Singaperbangsa Karawang Bersama-sam Eny Garnasih dan Feiza Zaini, menemui saksi dan Kelompok Kerja (POKJA), Terdakwa KASTO, Pak Dida dan menyatakan akan mengerjakan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018
Bahwa pekerjaan 2018 (Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018) adalah kelanjutan pekerjaan 2017 dengan fee dari RONI SAHRONI ke Dadan Danugiri 10%, dan lainnya sejumlah 10% (sepuluh persen) kepada pihak Universitas Singaperbangsa Karawang (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (POKJA) );
Bahwa untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018, RONI SAHRONI memberitahu saksi nanti komitmennya seperti yang disampaikan kepada Pak Dadan Danugiri tahun 2017;
Bahwa yang digunakan saksi sebagai dasar adalah Perpres 54 Tahun 2015, tidak ada kualifikasi tentang tenaga ahli;
Bahwa terkait dengan jaminan 10% (sepuluh) adalah saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi mempertemukan RONI SAHRONI dengan Terdakwa KASTO pada saat sebelum lelang Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya komitmen RONI SAHRONI kepada Kelompok Kerja (POKJA), namun Firman Rachmadiana, SE, orangnya RONI SAHRONI, menyampaikan apabila jadi pemenang ada sesuatu yang dijanjikan, saksi sampaikan kepada FIRMAN, sampaikan saja ke Kelompok Kerja (POKJA), saksi tidak mau ikut campur;
Bahwa saksi sampaikan kepada Terdakwa KASTO, ini perusahaan RONI SAHRONI kalau memenuhi syarat silahkan ikut lelang, koordinasi dengan Firman Rachmadiana, SE dan Kelompok Kerja (POKJA) dalam hal ini Terdakwa KASTO, sepengetahuan saksi Pak Dida (koordinator Kelompok Kerja (POKJA)) ada mengetahui hal tersebut;
Bahwa lelang tidak berjalan mulus, semuanya peserta pertama tidak memenuhi syarat, kemudian diadakan lelang ulang setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat laporan dari Kelompok Kerja (POKJA), Kelompok Kerja (POKJA) sampaikan kepada saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) syarat tidak terpenuhi;
Bahwa lelang kedua ternyata syaratnya tidak diganti, namun peserta lelang yang pertama PT.Bukidalam Barisani ber KSO dengan PT. Revan Raditya untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, sedangkan untuk Laboratorium Komputer dimenangkan oleh PT. Promix Prima Karya
Bahwa ada pemberian biaya operasional dari RONI SAHRONI melalui Firman untuk Kelompok Kerja (POKJA) sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sedangkan untuk Terdakwa KASTO ada sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan ke Pak Dida Hernawan Barnas sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa lelang G5 karena besar nilainya oleh Kelompok Kerja (POKJA) dipecah menjadi 2 (dua) konsultan pengawasan sehingga dapat dilakukan penunjukan langsung oleh Kelompok Kerja (POKJA),saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempertanyakan kepada Terdakwa KASTO dan Pak Dida kenapa itu biasa terjadi, namun saksi tidak mempermasalahkan karena segera tercapai konsultan pengawas karena waktu itu sudah masuk bulan Mei, padahal kegiatan pembangunan sudah dimulai proyeknya (Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018);
Bahwa saksi dengan Terdakwa KASTO ketemu dengan Dedi Ambarasa di Bandung disuruh pak Rektor (tahun 2017) untuk urusan pekerjaan demikian pula ketika ketemu dengan RONI SAHRONI, bersama-sama Terdakwa KASTO tahun 2017; sedangkan pada tahun 2018 saksi Bersama Pak Dida selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa sepengetahuan saksi, Firman RAchmadiana,SE., lebih dekat dengan Terdakwa KASTO, sedangkan Pak Dida lebih dekat dengan RONI SAHRONI, namun detilnya saksi tidak mengetahui sejak kapan, seingat saksi saksi sejak tahun 2018;
Bahwa sepengetahuan saksi Kelompok Kerja (POKJA) adalah Terdakwa KASTO dan Pak Dida Hernawan Barnas;
Bahwa saksi memberikan sejumlah uang dari RONI SAHRONI, melalui Firman seluruhnya sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk TP4D, Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk Kelompok Kerja (POKJA) (Pak Dida Hernabas Barnas digunakan untuk hiburan bersama-sama dengan RONI SAHRONI;
Bahwa saksi juga pernah memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa KASTO pada saat Terdakwa KASTO mengalami sakit, sebagai sesame teman di Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa oleh karena system online, saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menanyakan perkembangan proses pemilihan penyedia kepada Terdakwa KASTO, karena Terdakwa KASTO yang mengelola system (punya account Kelompok Kerja (POKJA) );
Bahwa saksi dikonfrontir mengenai sejumlah uang Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari saksi Firman Rachamdiana,SE., dan kemudian dibagikan kepada Kelompok Kerja (POKJA) Tanggapan Terdakwa KASTO ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan dan memberikan tanggapan, Terdakwa tidak pernah koordinasi dengan Firman Rachmadiana,SE., Terdakwa tidak pernah menerima uang dari saksi pada saat Terdakwa sakit, saksi tidak pernah koordinasi dari RONI SAHRONI terkait dengan pengadaan, Kelompok Kerja (POKJA) tidak memecah paket pekerjaan pengawasan; Terhadap keberatan dan bantahan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
GUN GUN GUMILAR;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah anggota Kelompok Kerja (POKJA) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 dan sebagai bendahara pengeluaran;
Susunan Kelompok Kerja (POKJA) adalah Dida Hernawan sebagai Ketua, saksi Toto dan BUNBUN HASBULLAH sebagai anggota;
Bahwa awalnya saksi ditelepon Pak Dida untuk menjadi anggota Kelompok Kerja (POKJA), awalnya saksi menolak namun kata Pak Dida hal tersebut adalah perintah Rektor;
Bahwa seingat saksi, saksi selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA) hanya ada dua kali rapat Kelompok Kerja (POKJA) yang pertama pada saat upload dan yang kedua pada saat dinyatakan gagalnya para calon penyedia;
Bahwa sepengetahuan saksi selaku Kelompok Kerja (POKJA) tidak mempunyai account ataupun user name, yang mempunyai atau yang mengurusi account dan username Kelompok Kerja (POKJA) sepengetahuan saksi Terdakwa KASTO;
Bahwa saksi menerangkan pagu anggaran untuk pembangunan gedung Kuliah Bersama G5/Lab. Komputer adalah sebesar Rp12.554.111.100,- dengan nilai HPS sebesar Rp12.480.011.000,- serta nilai kontrak sebesar Rp12.147.368.000,-.
Bahwa pagu anggaran untuk pembangunan gedung Fasilkom adalah sebesar Rp7.800.000.000,- dengan nilai HPS sebesar Rp7.674.677.000,- dengan nilai kontrak sebesar Rp7.349.797.000,;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan verifikasi yang lakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA), namun semuanya dilakukan oleh Terdakwa KASTO;
Bahwa saksi menanda-tangani dokumen pelelangan terakhir, dan yang saksi tanda tangani di dalam kontrak tersebut adalah:
Laporan proses dan hasil pengadaan barang/jasa;
Lampiran Berita Acara Serah Terima dokumen proses dan hasil pemilihan penyedia barang/jasa;
Berita Acara berakhirnya masa sanggah;
Berita Acara dan daftar hadir Klarifikasi dan negosiasi;
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi;
Daftar hadir rapat klarifikasi dokumen penawaran;
Daftar hadir pembuktian kualifikasi;
BA penilaian/evaluasi dokumen penawaran ulang;
Koreksi dan hasil koreksi aritmatik pemasukan penawaran ulang;
BA pembukaan dokumen penawaran ulang;
BA Hasil pelelangan
BA dan daftar hadir penilaian/evaluasi dokumen penawaran;
Koreksi aritmatik.
Bahwa dalam dokumen yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum dipersidangan, ada terdapat dokumen yang menurut saksi menurut saksi bahwa bukan tanda tangan saksi yaitu Pengumuman pemenang, Penetapan pemenang pelelangan dan Berita Acara Hasil Pelelangan.
Bahwa saksi selaku anggota Pokja tidak melakukan kajian ulang terhadap spesifikasi dan harga perkiraan sendiri paket-paket yang akan dilelang/seleksi. Saksi awal mula ditunjuk sebagai Anggota Pokja adalah pak Dida. Pada saat itu sekitar bulan April 2018 pak Dida menyampaikan kepada saksi ”pak Gun Gun, bapak saya usulkan sebagai Anggota Pokja yak arena kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia), ini Kelompok Kerja (POKJA) baru 4 (empat) orang, kan harus ganjil, jadi pak Gun Gun saya Usulkan jadi Anggota Pokja, untuk SK (Surat Keputusan) nya sedang diusulkan ke pak Rektor (M Wahyudin Zarkasyi), kemudian saksi jawab “jangan saksi pak kalau bisa, saksi tidak tahu dan tidak berpengalaman jadi Kelompok Kerja (POKJA)” kemudian dijawab oleh pak Dida “ini kekurangan SDM, tidak ada lagi orang pak Gun”. Karena jawaban dari pak Dida seperti itu, ya saksi tidak bisa membantah lagi.
Bahwa dalam kegiatan tender pengadaan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018, saksi selaku Anggota Kelompok Kerja (POKJA), saksi hanya 2 (dua) kali mengikuti rapat Pokja, yaitu pada saat proses dilaksanakannya lelang, pada saat itu disampaikan bahwa ada beberapa perusahaan yang mengunggah (Upload) penawaran. Saksi hanya melihat-lihat kelengkapan dokumen saja, saksi tidak mengetahui secara teknis pekerjaan, saksi hanya melihat-lihat dokumen persyaratan formal saja.
Bahwa saksi selaku Anggota Kelompok Kerja (POKJA) hanya sebagai pelengkap saja karena tim pokja pada saat itu berjumlah 4 (empat) orang, sedangkan tim Kelompok Kerja (POKJA) harus ganjil, maka saksi terpaksa masuk sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA).
Bahwa saksi sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) tidak mempunyai akun dan anggota yang lainpun tidak punya akun juga, sehingga saksi ataupun angota yang lainnya tidak dapat melakukan akses atau approval terkait kegiatan pemilihan penyedia jasa. Saksi juga tidak pernah menerima Surat Keputusan penunjukan saksi selaku Anggota Kelompok Kerja (POKJA), hanya pernah diperlihatkan saja oleh pak Dida pada saat rapat;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja / Spesifikasi karena untuk urusan teknis dilaksanakan oleh Terdakwa KASTO;
Bahwa selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA) saksi tidak dilibatkan dalam penyusunan rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan, semua diatur oleh Terdakwa KASTO ;
Bahwa saksi tidak mempunyai akun sehingga saksi tidak dapat melakukan approval terhadap kegiatan Pemilihan Penyedia barang/jasa;
Bahwa pada saat rapat yang kedua, saksi diminta untuk tandatangan Berita Acara Penetapan Pemenang karena saksi sebagai Anggota Kelompok Kerja (POKJA), akan tetapi saksi tidak ikut melakukan verifikasi karena tidak mempunyai akun. Pada saat itu yang menyuruh tandatangan berita acara penetapan pemenang adalah pak Dida dan Terdakwa KASTO ;
Bahwa saksi hanya menandatangani Berita Acara Penetapan Pemenang saja, untuk penentuan pemenangnya saksi tidak tahu karena saksi tidak diberi akun sehingga tidak punya kewenangan dalam melakukan verifikasi dan approval calon pemenang;
Bahwa melalui Ketua Kelompok Kerja (POKJA) saksi diminta ikut menandatangani Berita Acara Penetapan Pemenang untuk dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengenai pertimbangan mengapa perusahaan tersebut dimenangkan saksi tidak tahu, semua diatur oleh Terdakwa KASTO;
Bahwa saksi tidak perah membuat Laporan Proses dan Hasil Pemilihan Penyedia Barang / Jasa, mungkin pak Kasto yang membuat laporan tersebut;
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran melakukan pengujian dan pembayaran kegiatan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018;
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran pernah menolak pembayaran kegiatan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 pada bulan Desember 2018. Pada saat itu pak Dedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara lisan agar dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) pekerjaan, akan tetapi saksi menolaknya dengan tegas karena saksi mengetahui secara pasti bahwa bangunan tersebut belum selesai dilaksanakan;
Bahwa sumber anggaran Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung fakultas Ilmu Komputer berasal dari APBN berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unsika;
Bahwa nilai kontrak untuk pekerjaan Pembangunan gedung Kuliah bersama G5 dan Laboratorium Komputer yaitu sebesar Rp12.147.368.000,- (Dua belas milyar serratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari mulai dari tanggal 16 Mei 2018 sampai dengan tanggal 11 Desember 2018.
Sedangkan Nilai Kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yaitu sebesar Rp7.349.797.000,00 (tujuh milyar tiga ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari mulai dari tanggal 25 Juni 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018;
Bahwa alur Pengajuan Pencairan untuk Kegiatan Pembayaran PembangunanGedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 yaitu;
berawal dari Penyedia Jasa yang mengajukan Permohonan pembayaran beserta kelengkapannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
selanjutnya Surat Permohonan Pembayaran tersebut didisposisi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Pengadaan Barang / Jasa, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa melakukan Verifikasi dokumen yang diajukan oleh Penyedia Jasa, dengan melihat kembali kontrak kerja dan peraturan-peraturan terkait.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang selanjutnya memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan Pembayaran.
Bahwa sebelum dilakukan pembayaran, sebagaimana Tugas Bendahara Pengeluaran, maka dokumen Permohonan Pembayaran terlebih dahulu dilakukan Pengujian / Verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut, bilamana kelengkapan dokumen tersebut tidak memenuhi syarat maka Bendahara Pengeluaran berwenang menolak Perintah Pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bila memenuhi syarat maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditujukan kepada Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM). Setelah kelengkapan dokumen permohonan Pembayaran beserta Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diterima oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), kemudian dokumen permohonan tersebut diverifikasi oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM)tentang kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut, setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), selanjutnya Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melaporkan hal tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dari Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Daftar Peerhitungan Jumlah Maksimal Pencairan Dana (MP) yang selanjutnya diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Karawang kemudian dari KPPN terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dana yang dimohonkan akan masuk langsung ke Rekening Penyedia Jasa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa syarat-syarat Pengajuan Pencairan untuk Kegiatan Pembayaran PembangunanGedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 yaitu sebagai berikut :
Pembayaran Uang Muka Kerja
Untuk Pembayaran Uang Muka Kerja Kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer tahun 2018 saksi kurang mengetahui karena saksi belum ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran Universitas Karawang, saksi baru melaksanakan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran Universitas Karawang sejak bulan Juli tahun 2018.
Pembayaran Termin I
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan PPh Pasal 23 ;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa dengan melampirkan Rekapitulasi Kemajuan Pekerjaan ;
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa ;
Invoice Permintaan Pembayaran yang dibuat oleh Penyedia Jasa yang selanjutnya disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Rekening Bank atau Keterangan Bank dari Bank Penerima dana ;
Daftar Peerhitungan Jumlah Maksimal Pencairan Dana (MP) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Pembayaran 100% Pekerjaan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan PPh Pasal 23 ;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas ;
Rekening Bank atau Keterangan Bank dari Bank Penerima dana ;
Revieu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Jawa Barat ;
Daftar Peerhitungan Jumlah Maksimal Pencairan Dana (MP) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Bahwa berdasarkan penglihatan saksi, pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer sampai dengan saat ini yaitu tanggal 19 Juli 2021 belum selesai dilaksanakan 100% (seratus persen) dan sampai dengan saat ini, Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer belum dapat dipergunakan sebagaimana mestinya;
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran pada Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018 dan tahun 2019 tidak mengikuti Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2019;
Bahwa anggaran untuk pekerjaan Pembangunan gedung Kuliah bersama G5 dan Pembayaran Konsultan Pengawasan telah dibayarkan 100% (seratus persen), Adapun rincian pembayarannya yaitu sebagai berikut :
Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar Rp.2.429.473.600,- (dua milyar empat ratus dua puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah) SPM Nomor :00343 tanggal 04 Juni 2018 , nomor SP2D :180861302000589 tanggal 5 Juni 2018 rekening penerima 0086402319001 atas nama PT. Bukidalam Barisani ;
Pembayaran Termin I sebesar Rp.1.943.578.880,- (satu milyar Sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) SPM Nomor :00652 tanggal 3 Oktober 2018 nomor SP2D : 180861302001123 tanggal 3 Oktober 2018 rekening penerima 0086402319001 atas nama PT. Bukidalam Barisani ;
Pembayaran 100% Pekerjaan sebesar Rp.7.774.315.520,- (tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah) SPM nomor :00690 tanggal 19 Desember 2019 nomor SP2D :190861302002121 tanggal 20 Desember 2019 rekening penerima 1310001544446 atas nama PT. Bukidalam Barisani.
Sedangkan untuk pembayaran Konsultan Pengawas dibayarkan kepada 2 (dua) pihak dengan rincian sebagai berikut :
CV. Imaya Consulting Engineers : nilai kontrak Rp.169.867.500,-
Termin I sebesar Rp. 42.466.875,- (empat puluh dua juta empat ratus enam puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) SPM Nomor :00730 tanggal 09 Nopember 2018 nomor SP2D : 180861302001369 tanggal 12 Nopember 2018 rekening penerima 0000463639002 atas namaCV. Imaya Consulting Engineers
Pembayaran 100% konsultan Pengawas sebesar Rp.127.400.625,- (serratus dua puluh tujuh juta empat ratus ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) SPM Nomor :00692 tanggal 19 Desember 2019 nomor SP2D : 190861302002126 tanggal 20 Desember 2019 rekening penerima0000463639002 atas namaCV. Imaya Consulting Engineers
CV. Rahfindo Cipta Engineering nilai kontrak Rp.143.605.000,-
Termin I sebesar Rp. 35.901.250,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) SPM Nomor :00728 tanggal 09 Nopember 2018 nomor SP2D : 180861302001368 tanggal 12 Nopember 2018 nomor rekening penerima 0140010043516 atas namaCV. Rahfindo Cipta Engineering;
Pembayaran 100% Konsultan Pengawas sebesar Rp.107.703.750,- (seratus tujuh juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) SPM Nomor :00691 tanggal 20 Desember 2019 nomor SP2D :190861302002125 tanggal 21 Desember 2019 rekening penerima 0140010043516atas nama CV. Rahfindo Cipta Engineering;
Bahwa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran setiap bulannya dan saksi Laporkan kepada Kementerian Riset dan Teknologi, Pendidikan tinggi dan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Bahwa yang menandatangani laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran adalah rektor pak Wahyudin Zarkasyi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa ada rekonsiliasi antara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dengan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) akan tetapi saksi tidak dapat menjelaskannya karena bukan tugas saksi. Yang menjadi petugas untuk melakukan rekonsiliasi tersebut adalah Operator SimakBMN yaitu ibu Pamungkas Widi dan Operator SAIBA yaitu ibu Tyas;
Bahwa yang menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Universitas Singaperbangsa Karawang tahun Anggaran 2018 dan tahun Anggaran 2019 yang didalamnya termasuk laporan Realisasi Anggaran PembayaranPembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 adalah Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini pak wahyudin Zarkasyi (Rektor Unsika);
Bahwa alur Pengajuan Pencairan untuk Kegiatan Pembayaran PembangunanGedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 yaitu berawal dari Penyedia Jasa yang mengajukan Permohonan pembayaran beserta kelengkapannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selanjutnya Surat Permohonan Pembayaran tersebut didisposisi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Pengadaan Barang / Jasa. Kemudian Pejabat Pengadaan Barang/Jasa melakukan Verifikasi dokumen yang diajukan oleh Penyedia Jasa, dengan melihat kembali kontrak kerja dan peraturan-peraturan terkait. Selanjutnya pemeriksaan dokumen permohonan tersebut diperiksa atau diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)yang selanjutnya memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan Pembayaran. Sebelum dilakukan pembayaran, sebagaimana Tugas Bendahara Pengeluaran, maka dokumen Permohonan Pembayaran terlebih dahulu dilakukan Pengujian / Verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut, bilamana kelengkapan dokumen tersebut tidak memenuhi syarat maka Bendahara Pengeluaran berwenang menolak Perintah Pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bila memenuhi syarat maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditujukan kepada Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM). Setelah kelengkapan dokumen permohonan Pembayaran beserta Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diterima oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), kemudian dokumen permohonan tersebut diverifikasi oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM)tentang kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut, setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), selanjutnya Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melaporkan hal tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dari Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Daftar Peerhitungan Jumlah Maksimal Pencairan Dana (MP) yang selanjutnya diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Karawang kemudian dari KPPN terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dana yang dimohonkan akan masuk langsung ke Rekening Penyedia Jasa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dan Pembayaran Konsultan Pengawasan telah dibayarkan 100% (seratus persen), Adapun rincian pembayarannya yaitu sebagai berikut :
Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar Rp.1.469.959.400,- (satu milyar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) SPM nomor : 00475 tanggal 11 Juli 2018 nomor SP2D : 180861302000739 tanggal 11 Juli 2018 rekening penerima 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT ;
Pembayaran Termin I sebesar Rp.1.175.967.520,- (satu milyar serratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah) SPM nomor : 00651 tanggal 3 Oktober 2018 nomor SP2D :180861302001121 tanggal 3 Oktober 2018 rekening penerima 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT;
Pembayaran 100% Pekerjaan sebesar Rp.4.703.870.080,- (empat milyar tujuh ratus tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan puluh rupiah) SPM nomor : 00657 tanggal 18 Desember 2019 nomor SP2D : 190861302002085 tanggal 19 Desember 2019 rekening penerima 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT.
Sedangkan untuk pembayaran Konsultan Pengawas dibayarkan kepada CV.Mahoni dengan rincian sebagai berikut :
CV. Mahoni nilai kontrak sebesar Rp.151.611.000,-
Termin I sebesar Rp. 37.902.750,- (Tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) SPM Nomor :00729 tanggal 09 Nopember 2018 nomor SP2D : 180861302001367 tanggal 12 Nopember 2018 rekening penerima 0010010239404 atas nama CV. Mahoni ;
Pembayaran 100% sebesar Rp.113.708.250,- (serratus tiga belas juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) SPM Nomor :00658 tanggal 18 Desember 2019 nomor SP2D : 190861302002122 tanggal 20 Desember 2019 rekening penerima 0010010239404 atas nama CV. Mahoni;
Bahwa saksi membuat Laporan Realisasi Anggaran Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018 dan tahun 2019 yang didalamnya termasuk laporan Realisasi Anggaran Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, laporan tersebut dilaporkan kepada Kementerian Riset dan Teknologi, Pendidikan Tinggi dan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Karawang dan yang menandatangani Laporan Pertanggungjawaban tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pak Wahyudin Zarkasyi (Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang);
Bahwaada rekonsiliasi antara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dengan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) akan tetapi saksi tidak dapat menjelaskannya karena bukan tugas saksi. Yang menjadi petugas untuk melakukan rekonsiliasi tersebut adalah Operator SimakBMN yaitu ibu Pamungkas Widi dan Operator SAIBA yaitu ibu Tyas;
Bahwa yang menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Universitas Singaperbangsa Karawang tahun Anggaran 2018 dan tahun Anggaran 2019 yang didalamnya termasuk laporan Realisasi Anggaran Pembayaran Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 adalah Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini pak wahyudin Zarkasyi (Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan dan menanggapi tidak benar anggota Kelompok Kerja (POKJA) tidak memiliki account dan username pada system LPSE, seluruh anggota Kelompok Kerja (POKJA) telah bersama-sama menggunakan account dan username masing-masing untuk melaksanakan tugas sebagai Kelompok Kerja (POKJA), yaitu checklist dokumen pada saat evaluasi pembuktian; Terhadap keberatan Terdakwa KASTO tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Drs. DIDA HERNAWAN BARNAS
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok Kerja (POKJA) kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang
Bahwa juga selaku PPHP pada kegiatan tersebut sesuai dengan SK Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa tugas sebagai ketua Kelompok Kerja (POKJA) adalah melaksanakan persiapan pekerjaan tender pekerjaan dan tender pekerjaan tersebut;
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) terdiri dari saksi selaku ketua, Pak Toto sebagai sekretaris, Pak Gun-Gun dan Terdakwa KASTO sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA)
Bahwa mekanisme penunjukan sebagai Kelompok Kerja (POKJA) sesuai mekanisme di Universitas Singaperbangsa Karawang dan saksi mempunyai sertifikat selain saksi, Pak Toto, Pak Gun-Gun dan Terdakwa KASTO;
Bahwa saksi ada dihubungi oleh Rektor untuk menjadi Kelompok Kerja (POKJA), secara lesan dan SK diketahui oleh saksi pada saat pemeriksaan penyidikan di Kejaksaan, namun demikian ptugas sebagai Kelompok Kerja (POKJA) tetap dilaksanakan;
Bahwa saksi sering diskusi dengan Terdakwa KASTO, untuk teknis pengadaan tendernya dengan menggunakan pasca kualifikasi, satu file, system gugur harga terendah (disepakati oleh Kelompok Kerja (POKJA), hasil rapat dengan Terdakwa KASTO selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA) ;
Bahwa mekanisme kegiatan pengadaan untuk Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 (khusus pembangunan Gedung G5) sebelumnya ada rapat untuk tentukan persyaratan tender termasuk persyaratan kualifikasi yang tidak membatasi calon peserta lelang, namun diabaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (diantaranya ahli yang mensyaratkan S2);
Bahwa untuk G5 ada 5 (lima) perusahaan yang ajukan penawaran dan tidak ada yang memenuhi kualifikasi, Terdakwa KASTO sampaikan ke saksi bisa lakukan tender ulang atau masukkan dokumen penawran ulang, akhirnya ada yang memasukan penawran ulang PT.Bukidalam Barisani:
Bahwa oleh karena hanya satu penawaran langsung diadakan negosiasi harga dengan Kelompok Kerja (POKJA) yang dilakukan oleh Terdakwa KASTO selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA) :
Bahwa demikian pula terkait dengan negosiasi harga seingat saksi yang melakukan adalah Terdakwa KASTO selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA):
Bahwa seingat saksi pada saatbawal mendaftar PT.Bukidalam Barisani belum ber KSO, sedangkan pada saat melakukan penawaran ulang sepengetahuan saksi sudah ber KSO dengan PT. Revan RadityaBahwa yang mengoperasikan system pengadaan adalah Terdakwa KASTO selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA);
Bahwa setelah pemeriksaan saksi mengetahui summary report pelaksnaan tender terjadi perubahan-perubahan jadwal pelaksanaan jadwal kegiatan lelang diantaranya mengenai akun Kelompok Kerja (POKJA) seharusnya sendiri,sendiri, saksinselaku Kelompok Kerja (POKJA) tidak menggunakan account saksi sendiri, namun dibukakan oleh Terdakwa KASTO selakuanggota Kelompok Kerja (POKJA) diantaranya selaku ketua Kelompok Kerja (POKJA) saksi diajari oleh Terdakwa KASTO
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi PT. Promix Prima Karya diwakili oleh Pak Sudaryat, PT.Bukidalam Barisani diwakili oleh Feiza Zeini, tidak ada dalam dokumen nama RONI SAHRONI
Bahwa sepengetahuan saksi RONI SAHRONI ada sejak awal sebelum lelang, dikenalkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Dedi) di kantor Universitas Singaperbangsa Karawang, sebagai peserta yang akan ikut tender kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018, seingat saksi saksi sampaikan ikuti prosesnya saja,
Bahwa seingat saksi pada saat itu ada Terdakwa KASTO ada, Firman Rahmadiana dan Eny Ginarsih ada ikut hadir;
Bahwa tahun 2017 saksi belum bekerja di Universitas Singaperbangsa Karawang
Bahwa sepengetahuan saksi RONI SAHRONI hanya menyampaikan satu perusahaan yaitu PT.Bukidalam Barisani
Bahwa saksi selaku PPHP melakukan serah terima pekerjaan walaupun belum 100% (seratus persen) pekerjaan selesai;
Bahwa seingat saksi, saksi selaku PPHP mencari solusi agar supaya pekerjaan selesai dengan mengumpulkan pelaksna pekerjaan aquo PT. Promix Prima Karya, PT.Bukidalam Barisani dan SPI Universitas Singaperbangsa Karawang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disepakati PT. Promix Prima Karya akan mengerjakan dengan jaminan 30% (tiga puluh persen) dari pelaksana pekerjaan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Dedi);
Bahwa saksi selaku PPHP kemudian menanda-tangani 100% (seratus persen) untuk kepentingan pencairan pada tahun 2019;
Bahwa pekerjaan selesai tahun 2020
Bahwa untuk bangunan Gedung saat ini tidak digunakan, sempat digunakan adalah Gedung Fakultas Ilmu Komputer;
Bahwa pada tahun 2021 diadakan uji kelayakan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018, dan ditemukan harus ada perkuatan Gedung;
Bahwa Terdakwa KASTO memaparkan dalam rapat Kelompok Kerja (POKJA) terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi yang menjurus kepada salah satu peserta lelang, saksi sampaikan agar supaya persyaratan dirubah, namun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ada perubahan persyaratan aquo;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat awal perusahaan yang berKSO mengajukan penawaran sendiri-sendiri;
Bahwa sesuai summary report penawaran pertama, PT.Bukidalam Barisani tidak dapat memenuhi persyaratan keahlian yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan;
Bahwa untuk Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer Tahun 2018 yang mangajukan penawaran adalah hanya satu perusahaan;
Bahwa pengambilan keputusan Kelompok Kerja (POKJA) adalah kolektif kolegial, harus dirapatkan terlebih dahulu oleh Kelompok Kerja (POKJA)
Bahwa saksi pernah terima uang dari Pak Firman Rahmadiana sekitar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada saat lebaran dan seingatbsaksimpekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 sedang berlangsung, saksi sempat sampaikan kepada Forman Rachmadiana,SE., agar pemberian tersebut jangan dikaitkan dengan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018;
Bahwa Pak Firman Rahmadiana sampaikan jika uang tersebut adalah hanya untuk lebaran dan untuk yang lainnya (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (POKJA) lainnya) juga ada disiapkan oleh Firman Rahmadiana, sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), Pak Firman adalah membantu pekerjaan dengan RONI SAHRONI dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018;
Bahwa saksi mengetahui adanya SK Kelompok Kerja (POKJA) dari Terdakwa KASTO;
Bahwa saksi dengan Terdakwa KASTO di Universitas Singaperbangsa Karawang lebih dahulu Terdakwa KASTO;
Bahwa saksi tidak memahami system LPSE sehingga saksi selaku ketua Kelompok Kerja (POKJA) dalam mengelola system pada account saksi selaku ketua Kelompok Kerja (POKJA) dibukakan oleh Terdakwa KASTO untuk melakukan approvement persetujuan saksi selaku ketua Kelompok Kerja (POKJA) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang
Bahwa sepengetahuan anggota Kelompok Kerja (POKJA) yang lainnnya tidak mengetahui atau tidak paham system LPSE sehingga mempercayakan kepada Terdakwa KASTO, anggota Kelompok Kerja (POKJA) dan saksi beenar ada lakuakan rapat-rapat untuk membahas summary report Kelompok Kerja (POKJA) yang disampaikan oleh Terdakwa KASTO;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa KASTO dalam menjalankan tugas adan kewajibannya sudah sesuai aturan, namun hasilnya tidak tahu;
Bahwa hasil kualifikasi dan evaluasi pelaksanaan lelang adalah ada hasil rapat, di mana Terdakwa KASTO menggambarkan mengapa hal tersebut bisa terjadi;
Bahwa konsep pekerjaan Kelompok Kerja (POKJA) yang membuat Terdakwa KASTO untuk dirapatkan oleh Kelompok Kerja (POKJA), namun dalam kenyataannya rapat Kelompok Kerja (POKJA) hanya menyetujui hasil pekerjaan Terdakwa KASTO, tidaknada diskusi oleh Kelompok Kerja (POKJA) termasuk saksi sebagai ketua;
Bahwa terkait dokumen asli penawaran dalam proses pengadaan tender sepengetahuan saksi Terdakwa KASTO yang mengurusnya, saksi tidak mengetahui disimpan dimana;
Bahwa saksi tidak menerima honor sebagai ketua Kelompok Kerja (POKJA) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018, saksi hanya menerima honor sebagai pejabat pengadaan;
Bahwa saksi tidak pernah mengakses account saksi selaku ketua Kelompok Kerja (POKJA) selain dibantu oleh Terdakwa KASTO, tidak pernah meminta tolong kepada anggota Kelompok Kerja (POKJA) lain dan atau orang lain;
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) tidak ada hubungannya dengan PPHP dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018;
Bahwa selain ketemu RONI SAHRONI di kantor RONI SAHRONI, saksi bersam Pak Dedi di luar nyanyi bareng) saksi diajak oleh Pak Dedi (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)), namun tidak membahas pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari RONI SAHRONI
Bahwa summary report adalah benar, namun saksi selaku ketua Kelompok Kerja (POKJA) tidak melakukan perubahan pada system LPSE karena saksi mempercayakan kepada Terdakwa KASTO selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA) yang menurut saksi kompeten dan menguasai system LPSE pada kegiatan lelang Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018;
Bahwa dokumen evaluasi penawaran, saksi hanya menandatangani saja, yang membuat dokumen tersebut adalah Terdakwa KASTO selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA)
Bahwa saksi mengetahui adanya LSM Garda PASUNDAN minta uang dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa keberatan dan menanggapi dalam hal rapat evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja (POKJA) seluruh anggota Kelompok Kerja (POKJA), termasuk saksi sebagai Ketua Kelompok Kerja (POKJA) ada ikut hadir dan aktif melakukan checklist, Terdakwa tidak penah menggunakan account dan username saksi selaku ketua Kelompok Kerja (POKJA) tanpa sepengetahuan saksi, keputusan Kelompok Kerja (POKJA) adalah kolektif kolegial dan Terdakwa KASTO tidak pernah menerima sejumlah uang dari Firman Rachmadiana,SE, orangnya RONI SAHRONI; Terhadap keberatan Terdakwa KASTO tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
FIRMAN RACHMADIANA, SE
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah salah satu investor pada RONI SAHRONI, sampai dengan jumlah Rp1,2 milyar,
Bahwa pada saat saksi menagih RONI SAHRONI, saksi diminta dijanjikan akan dibayar dengan proyek Universitas Singaperbangsa Karawang, saksi mengantar PT.Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya untuk kualifikasi pembuktian atas perintah RONI SAHRONI;
Bahwa seingat saksi di Universitas Singaperbangsa Karawang saksi ketemu ke Terdakwa KASTO, selaku Kelompok Kerja (POKJA), sepengetahuan saksi ketua Kelompok Kerja (POKJA) adalah Terdakwa KASTO;
Bahwa sepengetahuan saksi peserta lelang yang datang pada saat tersebut adalah PT.Bukidalam Barisani (Feiza reza) dan Pak Yus dari pihak PT. Promix Prima Karya,
Bahwa saksi balik kantor, diberitahu ini menang, RONI SAHRONI sampaikan ke saksi akan dibayar utang RONI SAHRONI asal dibantu;
Bahwa sepengetahuan saksi, RONI SAHRONI adalah pemilik PT. Revan Raditya dan Reyna;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan saksi diminta oleh RONI SAHRONI untuk membantu pengawasan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 ;
Bahwa sebelum pelaksanaan tender pekerjaan saksi tidak mengenal Kelompok Kerja (POKJA) termasuk Terdakwa KASTO;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa nilai kontrak dan waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fasilkom pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 karena saksi tidak pernah melihat kontraknya dan saksi hanya disuruh mengontrol oleh RONI SAHRONI di lapangan;
Bahwa saksi pernah mengantar perwakilan Perusahaan yang dibawahi RONI SAHRONI untuk melakukan kualifikasi pembuktian dalam pembangunan Gedung Universitas Singaperbangsa Karawang pada tahun 2018 dimana pada saat itu saksi melihat dari pihak Unsika yang melakukan prosesi kualifikasi pembuktian adalah Terdakwa KASTO;
Bahwa sepengetahuan saksi, pada saat melakukan kualifikasi pembuktian yang datang dari PT Bukidalam Barisani adalah Pak Faisal Rizal dari Surabaya sedangkan untuk PT. Promix Prima Karya diwakili oleh Pak Yus Dan Eni Ginarsih;
Bahwa sepengetahuan saksi RONI SAHRONI dalam stuktur Perusahaan PT. Promix Prima Karya dan PT Bukidalam Barisani tidak menjabat dalam Perusahaan namun meminjam bendera, dan dalam kepengurusan PT Rayna Dominique Zalika dan PT Revan Raditya Sejahtera adalah sebenarnya perusahaan tersebut adalah milik Sdr. Roni Sahroni yang kantornya pun berada di Cibodas;
Bahwa pekerjaan pembagunan Gedung G5 dan Lab. Komputer dan Fasilkom pada Desember 2018 belum selesai, dan kemudian pada tahun 2019 pekerjaan tersebut diperpanjang lagi namun yang mengerjakan adalah ibu Popon;
Bahwa sepengetahuan pada proyek Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah RONI SAHRONI;
Bahwa sepengetahuan saksi setelah pemenangan tender, saksi sering datang ke lapangan proyek untuk membayar para pegawai yang bekerja, kemudian saksi pernah dititipi oleh RONI SAHRONI untuk memberikan sejumlah uang dalam amplop yang saksi serahkan kepada Dida dan Terdakwa KASTO dengan alasan untuk lebaran.
Bahwa uang tersebut saksi serahkan kepada Terdakwa KASTO di ruangannya yang berada di Universitas Singaperbangsa Karawang, seingat saksi pada saat itu RONI SAHRONI menyampaikan bahwa uang tersebut agar diberikan kepada pihak Kelompok Kerja (POKJA) yaitu Dida dan Terdakwa KASTO ;
Bahwa seingat saksi pada saat pelaksanaan pekerjaan, saksi pernah bertemu dengan Terdakwa KASTO pada saat rapat pelaksanaan pekerjaan, saksi bertemu dengan Terdakwa KASTO pada saat pelaksanaan pekerjaan sekitar 3 (tiga) kali dalam rapat pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa seingat saksi yang dibahas pada rapat tersebut adalah mengenai mangkraknya pekerjaan dimana kejadian tersebut terjdai sekitar 2018 akhir. Dalam rapat tersebut dihadiri pak Wahyudin Zarkasyi selaku rektor, Dedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , Konsultan Perencana, Terdakwa KASTO, dan beberapa orang lainya.
Bahwa pada saat itu saksi datang ke rapat tersebut untuk mewakili PT Promix Prima Karya, dan saksi sempat ditanyai oleh konsultan pekerjaan “apakah pekerjaan dapat selesai tepat waktu” dan saksi menjawab tidak mungkin pekerjaan selesai tepat waktu. Kemudian Terdakwa KASTO menyampaikan agar pekerjaan diselesaikan pada tanggal yang ditentukan (tepat waktu);
Bahwa saksi menjelaskan setelah rapat tersebut terjadi PT Promix Prima Karya yang mengambil alih seluruh pekerjaan tersebut. Kemudian saksi disuruh oleh Bu Popon untuk bertemu dengan RONI SAHRONI dan dijanjikan apabila saksi dapat membantu pekerjaan tersebut selesai uang yang dipinjam oleh RONI SAHRONI tersebut dapat dibayarkan;
Bahwa saksi menjelaskan pada awalnya RONI SAHRONI mengenalkan saksi Dedi di kantor yang berlokasi di Cibodas, pada pertemuan tersebut RONI SAHRONI mengenalkan Dedi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Universitas Singaperbangsa terkhusus terkait dengan proyek yang sedang dikerjakan RONI SAHRONI pada tahun 2018. Selain itu, Pak Dedi juga sering berkunjung ke kantor yang berlokasi di Cibodas untuk bertemu dengan Sdr. Roni Sahroni dan menyuruh saksi untuk menjamu saksi Dedi untuk makan dan hiburan malam;
Bahwa seingat saksi, Pak Dedi berkunjung ke Cibodas yang merupakan kantor RONI SAHRONI adalah sekitar 2 (dua) minggu sekali selama pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan Lab. Komputer Tahun 2018 dan pembangunan gedung Fasilkom tahun 2018 kemudian untuk hiburan malam selalu dilaksanakan di Bandung dan sering sekali dilaksanakan apalagi kalau pusing;
Bahwa sebenarnya yang melaksanakan pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 adalah Tim RONI SAHRONI dan bukan dari PT. Bukidalam Barisani maupun dari PT. Promix Prima Karya.
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan tersebut yang dilaksanakan oleh Tim Roni berantakan karena pekerjanya sama yang mana ketika sudah tertinggal pembangunan gedung Fasilkom maka pekerja berpindah ke gedung G5 dan lab komputer sampai seterusnya sampai selesainya pembangunan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan mulai pekerjan pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, saksi ke lapangan disuruh oleh RONI SAHRONI pada bulan Januari 2019 untuk mengecek pembangunan karena infosmasinya pekerjaan sudah berantakan;
Bahwa seingat saksi, saksi pernah memberikan uang kepada Terdakwa KASTO atas perintah RONI SAHRONI dan kepada Kelompok Kerja (POKJA) lainnya termasuk ketua Kelompok Kerja (POKJA) sebagai uang lebaran pada tahun 2019;
Bahwa saksi entertaint ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (POKJA) (ketua, Dida Hernida);
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa KASTO, dikarenakan saksi pernah bertemu dengan anggota Kelompok Kerja (Pokja) atas nama Terdakwa KASTO pada saat pelaksanaan tender atas pekerjan pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 yaitu pada saat klarifikasi tender.
Bahwa saksi dikonfrontir dengan Pak Dedi terkait dengan sejumlah uang Rp40.000.000, tidak pernah menyerahkan uang kepada Pak Dedi (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan mulai pekerjan pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, saksi ke lapangan disuruh oleh Roni Sahroni pada bulan Januari 2019 untuk mengecek pembangunan karena infosmasinya pekerjaan sudah berantakan;
Bahwa pada saat saksi melakukan pengecekan ke lapangan konsultan pengawas jarang ada di lapangan untuk melakukan pengawasan atas pekerjan pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018;
Bahwa terkait dengan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 belum selesai 100 % namun telah dicairkan pembayaran 100% (seratus persen);
Bahwa pada awalnya saksi disuruh oleh Pak Dedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bu Popon ke Karawang dengan mengatakan ada BPKP Perwakilan Jawa Barat kemudian saksi ke Karawang dan bertemu dengan pihak BPKP, Pak Dedi, Konsultan pengawas atas nama Hendrik dan Bu Popon, saksi disuruh membantu untuk adminsitrasi pencairan dan pihak BPKP atas nama pak Hanafi melakukan judgement atas data-data pencairan apakah sudah sesuai atau tidak;
Bahwa oleh karena takut aggaran kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 ditarik oleh pusat dan tidak dapat dicairkan pada tahun 2020, diadakanlah rapat yang dihadiri oleh Bu Popon, Dida dan Dedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kesimpulan dari rapat tersebut adalah bahwa dapat dicairkan 100%(seratus persen) namun dari pencairan 100%(seratus persen) tersebut Popon selaku Penyedia harus memberikan jaminan kepada Universitas Singaperbangsa Karawang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana pencairan;
Bahwa dalam membereskan dokumen atau administrasi pencairan 100 % tersebut awalnya saksi mengumpulkan data dari pihak konsultan pengawas berupa progres pekerjaan yang menyatakan 100 % selebihnya untuk dokumen yang lain dibuat oleh pihak Roni Sahroni dan Timnya. Atas penyerahan dokumen tersebut turut disaksikan oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat dan bu Popon.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan, Terdakwa tidak pernah menerima uang dari saksi, Terdakwa tidak pernah hadir dalam pelaksanaan pekerjaan, saksi tetap pada keterangannya;
POPON SITI FATIMAH
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa KASTO;
Bahwa saksi adalah bagian dari PT. Promix Prima Karya (Manager Tehnik) bulan Desember 2018 di panggil direktur PT. Promix Prima Karya, Ir. Sudaryat, sampaikan pekerjaan Universitas Singaperbangsa Karawang tidak ada perkembangan, terlambat, perpanjangan 50 (lima puluh) hari;
Bahwa Ir. Sudaryat yang laksanakan adalah PT.Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya (RONI SAHRONI dan Eny Garnasih);
Bahwa Februari 2019, dipanggil lagi PT. Promix Prima Karya (Ir. Sudaryat) di Universitas Singaperbangsa Karawang, progress pekerjaan tidak ada progress yang berlanjut, RONI SAHRONI masih sanggupi,
Bahwa saksi ketemu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan dharus dilanjutkan;
Bahwa sepengetahuan saksi sumber anggaran Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung fakultas Ilmu Komputer berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APNB);
Bahwa nilai kontrak untuk pekerjaan Pembangunan gedung Kuliah bersama G5 dan Laboratorium Komputer saksi tidak mengetahuinya karena kontrak nya pun saksi tidak pernah lihat, saksi hanya pernah mendengar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika nilai pekerjaannya sekitar Rp.12.000.000.000,- (Dua belas milyar rupiah) sedangkan Nilai Kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yaitu sebesar Rp.7.349.797.000,- (tujuh milyar tiga ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
Bahwa penyebab terjadinya keterlambatan kegiatan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 saksi tidak mengetahuinya, saksi hanya meneruskan pekerjaan pembangunan Gedung tersebut karena saksi diminta oleh pak Sudaryat selaku Direktur PT Promix Prima Karya untuk menyelamatkan perusahaan dan menjaga nama baik PT Promix Prima Karya agar tidak di Black List ;
Bahwa walaupun dalam kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, perusahaan saksi (PT Promix Prima Karya) adalah sebagai lead operasional KSO dengan PT. Rayna Dominique Zalika, seluruh pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh timnya Pak RONI SAHRONI;
Bahwa saksi tidak mengetahui bentuk perjanjian Kerjasama Operasi / Kemitraan antara PT. Promix Prima Karya dengan PT Rayna Dominique Zalika karena saksi tidak mengikuti kegiatan tersebut dari awal. Yang saksi ketahui adalah untuk pekerjaan Pembangunan Gedung fakultas Ilmu Komputer Unsika awalnya yang mengerjakan adalah timnya pak RONI SAHRONI;
Bahwa sepengetahuan saksi, RONI SAHRONI bukan merupakan Direktur dari PT. Rayna Dominique Zalika dan PT. REVAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam penawaran pada saat lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer tahun 2018, PT. Promix Prima Karya menyertakan dokumen Perjanjian Kerjasama (KSO) dengan PT. Rayna Dominique Zalika atau tidak karena saksi tidak mengikutinya sejak awal ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah telah dibuatkan NPWP KSO (Nomor Pokok WajibPajak KSO) dan NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah seluruh kewajiban perpajakanPT. Promix Prima karya dan PT. Rayna Dominique Zalika telah dibayarkan ;
Bahwa pembayaran terhadap pekerjaanfisikPembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 telah dibayarkan 100% (seratus persen) pada bulan Desember 2019. Adapun tahapan pembayaran sebelumnya saksi tidak mengetahui karena saksi hanya meneruskan pekerjaan saja ;
Bahwa sepengetahuan saksi, setiap mengajukan pembayaran 100% pekerjaan itu harus menyertakan dokumen berupa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST), akan tetapi pada saat proses pengajuan pembayaran 100% pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer di Unsika saksi tidak mengetahuinya karena bukan saksi yang mengurusnya. Adapun Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) untuk pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer di Unsika saksi baru mengetahui dan melihat dokumennya pada saat menerima undangan / panggilan dari Kejaksaan Negeri Karawang ;
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yang menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yaitu Terdakwa Drs. DEDI, M.Pd. Bin (Alm) KASMITA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pak Sudaryat selaku Direktur PT. Promix Prima Karya, Hendra Janaka selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Rd. Dida Herwanda Barnas (anggota PPHP) dan Dr. H Amirudin (Anggota PPHP) ;
Bahwa berdasarkan laporan dari Yudi untuk pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Unsika sudah selesai, akan tetapi secara pasti apakah seluruh item pekerjaan telah dilaksanakan saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah lagi memantau langsung ke lokasi pekerjaan. Seharusnya sudah selesai dilaksanakan karena dalam perjanjian saksi dengan sdr. Iwan (bosnya Yudi) sudah terurai pekerjaan apa saja yang harus dilaksanakan, dan bila seluruh item pekerjaan dilaksanakan oleh Iwan/Yudi maka sudah tidak ada lagi pekerjaan yang belum selesai ;
Bahwa saksi tidak membuat laporan secara berkala untuk laporan harian dan mingguan, maupun bulanan. Laporan tersebut dibuat sekaligus oleh Konsultan Pengawas di akhir sebagai syarat administrasi. Dapat saksi jelaskan bahwa selama saksi meneruskan pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Unsika, tidak pernah ada konsultan Pengawas, saksi di lapangan sering kebingungan terkait konsultasi pekerjaan. Saksi bertemu dengan konsultan Pengawas pada saat rapat tanggal 16 Desember 2019 ;
Bahwa untuk laporan harian, mingguan dan bulanan pak Dedi selaku PPK tidak pernah menanyakan kepada saksi, akan tetapi saksi selalu kirim foto-foto progress pekerjaan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan Pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang tahun anggaran 2018 dilakukan pekerjaan tambah kurang / CCO ;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer di Unsika sebagai acuan kerja, saksi diberi Soft Drawing dan file RAB dari PT. Promix Prima Karya ;
Bahwa sebelum saksi melanjutkan pekerjaan, saksi terlebih dahulu meminta addendum perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan kepada pak Dedi selaku PPK, akan tetapi pak Dedi hanya menyampaikan secara lisan ada Addendumnya tetapi fisik atau dokumen addendumnya saksi tidak pernah lihat sebelumnya. Saksi melihat dokumen Addendum perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada saat ada panggilan dari Kejaksaan Negeri Karawang. dokumen Addendum tersebut saksi peroleh dari PT. Promix Prima Karya ;
Bahwa sepengetahuan saksi, pekerjaan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) selesai pada bulan Marettahun 2020, itupun saksi mendapat laporan dari pak Yudi bahwa pekerjaan Pembangunan gedung kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) telah selesai ;
Bahwa setelah pekerjaan pembangunan Gedung Fasilkom saksi ambil alih, kurang lebih 2 (dua) minggu (14 hari) berjalan, progres pekerjaan mengalami peningkatan, pada saat itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta kepada saksi agar mengerjakan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer yang ternyata dikerjakan oleh pak RONI SAHRONI juga, karena pada saat itu pak RONI SAHRONI sudah tidak sanggup untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer;
Bahwa seingat saksi, pak RONI SAHRONI ada menelepon saksi untuk meyakinkan saksi untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan gedung Kuliah Bersama G5 dan laboratorium Komputer juga dengan dengan menawarkan perubahan specimen penarikan dana PT. Bukidalam Barisani atas nama saksi, sehingga saksi yang dapat melakukan penarikan dana ketika dana itu cair;
Bahwa seingat saksi Sekitar bulan Nopember 2019 pihak Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan reviu kegiatan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Unsika Karawang dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer. Pada saat itu saksi pun ikut melakukan pendampingan reviu dari BPKP Perwakilan Jawa Barat. Pada kegiatan reviu tersebut tim BPKP lebih fokus terhadap denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Bahwa sekitar pertengahan bulan Desember 2019, saksi diundang rapat oleh pihak Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Dalam forum rapat tersebut dihadiri oleh kurang lebih 15 orang yang terdiri dari pak Dedi selaku PPK, pak Dida , wakil rektor yang Namanya lupa lagi, Konsultan Pengawas, Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) dan beberapa pihak yang saksi tidak begitu kenal untuk membahas tentang pencairan pembayaran pekerjaan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pencairan pembayaran pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer. Dalam rapat tersebut tidak banyak yang di bahas dan rapat pun tidak berlangsung lama.
Bahwa rapat tanggal 16 Desember 2019 tersebut, pihak Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang menyatakan bahwa pencairan harus dilakukan 100% (seratus persen) di tahun 2019, akan tetapi tentu dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh saksi yang melanjutkan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer.
Bahwa seingat saksi, semua pihak yang hadir dalam rapat tersebut sepakat bahwa pembayaran 100% (seratus persen) pencairan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pencairan pembayaran 100% (seratus persen) pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dilakukan pada tahun 2019.
Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh saksi karena pada tahun 2019 tersebut baik Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer belum 100% dilaksanakan, maka saksi diminta membuat Surat Pernyataan yang isinya adalah tentang Kesanggupan saksi untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang sampai dengan 100%, adanya uang jaminan dari saksi sebesar 30% dari nilai Kontrak masing-masing pekerjaan;
Bahwa Pencairan 100% pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp.3.562.707.705,- (tiga milyar lima ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu tujuh ratus lima rupiah), nilai tersebut merupakan nilai bersih yang masuk ke Rekening PT. Promix Prima Karya setelah dipotong PPN, PPh Pasal 23 dan Denda Keterlambatan;
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2019, uang pembayaran 100% Pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang juga diajukan oleh pihak Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang ke KPPN Karawang, kemudian dana pembayaran 100% pekerjaan tersebut cair dan masuk ke Rekening PT. Bukidalam Barisani.
Bahwa setelah ada pembayaran ke rekening PT. Bukidalam Barisani atas pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer seluruhnya sebesar Rp5.970.408.991,- (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh juta empat ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah), saksi diberitahu oleh RONI SAHRONI, namun saksi hanya mengambil sebesar Rp.2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) untuk mengganti semua pengeluaran saksi melanjutkan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dan juga Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer.sedangkan sisanya sebesar Rp.3.170.408.991,- (tiga milyar seratus tujuh puluh juta empat ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) diminta oleh pak RONI SAHRONI secara bertahap;
Bahwa seingat saksi, beberapa kali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta sejumlah uang diantaranya untuk keperluan pengamanan LSM, untuk Tim BPKP, untuk kegiatan mengurus Anggaran Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang ke Jakarta dan lain lainya, yang saksi ingat adalah pada saat setelah adanya pencairan pembayaran 100% pekerjaan saksi di telepon oleh pak RONI SAHRONI agar memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sebagai uang pembayaran utang pak RONI SAHRONI kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Pak Dedi)pun menelepon saksi dan menagih berulang kali menyampaikan kepada saksi bahwa saksi agar membayarkan utangnya pak RONI SAHRONI kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengirimkan nomor rekening milik adik Pak Dedi (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK))
Bahwa pada saat dilakukan pencairan 100% (seratus persen) atas pekerjaan pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan Lab. Komputer Tahun 2018 progres pekerjaan masih kira-kira 85 % - 90 % dan pembangunan gedung Fasilkom tahun 2018, masih kira-kira 90 %-95%, saksi tidak bisa memastikannya karena saksi tidak ada membuat laporan harian, mingguan dan bulanan atas pekerjaan tersebut dan persentase progres tersebut hanya berdasarkan perkiraan saksi saja di lapangan.
Bahwa sepengetahuan saksi, untuk pencairan 100% (seratus persen) atas pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan Lab. Komputer Tahun 2018 adalah sebesar Rp5.970.000.000,00 (lima Milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) dan untuk pencairan 100% (seratus persen) atas pembangunan gedung Fasilkom tahun 2018 adalah sebesar Rp3.562.707.705,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu tujuh ratus lima rupiah);
Bahwa yang mendasari saksi sehingga membuat dan menanatangani 1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 03/BB-RRS/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal jaminan sisa pekerjaan sebesar 30 % dari PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera tersebut adalah supaya dilakukan pencairan 100% oleh Bendahat di Unsika atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan Lab. Komputer Tahun 2018 dan pembangunan gedung Fasilkom tahun 2018 walaupun isi berita acara tersebut tidak dilaksanakan karena uang sudah diambil sama Roni Sahroni dan sisanya saksi gunakan untuk keperluan yang lainnya;
Bahwa penggunaan dari pencairan 100% atas pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan Lab. Komputer Tahun 2018 sebesar Rp5.970.000.000,00 (lima Milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) setelah dihubungkan dengan rekening koran tahapan BCA nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah sejak tanggal 01 Maret 2019 sampai dengan 27 Januari 2020 adalah;
Untuk keperluan Drs. DEDI, M.Pd. Bin (Alm) KASMITA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejumlah Rp. 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah);
Untuk keperluan administrasi pencairan 100% sejumlah Rp. 31.500.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Untuk keperluan biaya review BPKP Perwakilan Jawa Barat sejumlah Rp. 109.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah)
Untuk keperluan pembayaran pekerjaan sejumlah Rp. 1.550.000.000,00(satu milyar lima ratus lima puluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Untuk keperluan Roni Sahroni sejumlah Rp. 1.843.500.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)
Untuk keperluan lain-lain sejumlah Rp. 675.360.131,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh satu rupiah)
Untuk keperluan pembayaran upah pekerja pada tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 26 Maret 2020 sebesar Rp284.348.000,00 dan untuk keperluan pembelian material penyelesaian pekerjaan dari tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan tanggal 26 Maret 2020 sebesar Rp1.263.291.869,00
Bahwa terkait dana 30% tersebut diambil oleh Pak RONI SAHRONI dengan dibicarakan bahwa itu merupakan tanggungjawab Roni, kemudian Pak Roni Sahroni memberikan video bahwa uang yang ditahan tersebut telah disetor ke dalam buku rekening PT Bukidalam Barisani, setelah itu buku tabungan tersebut diserahkan oleh RONI SAHRONI kepada Terdakwa Drs. DEDI, M.Pd. Bin (Alm) KASMITA;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan
Menimbang bahwa, atas keterangan saks DEDI bin alm. Kasmita, Drs. DIDA HERNAWAN BARNAS dan saksi FIRMAN RACHMADIANA,SE, Penasehat Hukum berkaitan dengan keterangan saks-saksi berkaitan penerimaan sejumlah uang kepada Terdakwa KASTO yang pada pokoknya sebagai berikut;
Saksi DEDI bin Alm KASMITA;
Bahwa tetap pada keterangannya bahwa saksi memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp40.000.000,00 dari FIRMAN RACHMADIANA,SE dan dibagikan kepada Kelompok Kerja (POKJA) termasuk kepada Terdakwa KASTO, sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Saksi FIRMAN RACHMADIANA;
Bahwa saksi hanya pernah memberikan sejumlah uang Rp15.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada saat menjelang lebaran, karena disuruh menyampaikan kepada Terdakwa KASTO langsung oleh RONI SAHRONI tidak melalui DEDI bin KASMITA (alm);
Saksi DIDA HERNAWAN BARNAS;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari FIRMAN RACHMADIANA, SE menjelang lebaran dan menyampaikan kepada FIRMAN RACHMADIANA, SE., apakah yang lainnya sudah (Kelompok Kerja (POKJA)) dan dijawab oleh FIRMAN RACHMADIANA,SE, sudah;
Tanggapan Terdakwa KASTO ;
Bahwa Terdakwa dikonfrontir dengan penerimaan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Terdakwa tidak pernah menerima uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut, Terdakwa KASTO hanya pernah menerima dari Firman Rachmadiana,SE., sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada saat menjelang lebaran;
Menimbang bahwa, Terdakwa melalui Penasehat Hukum mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) yang telah diperiksa dipersidangan;
MISBAKHUL MUNIR,;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) kenal dengan Terdakwa beda instansi;
Bahwa saksi adalah Kelompok Kerja (POKJA) tahun 2011 di UNSOED, tugas nya adalah melakukan proses tender
Bahwa tender dimulai dari Kelompok Kerja (POKJA) menerima dokumen persiapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kaji ulang (review) materi drai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bila tidak sesuai sampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian lakukan tender
Bahwa selanjutnya Kelompok Kerja (POKJA) membuat dokumen penawaran dengan syarat-syarat yang membuatu Kelompok Kerja (POKJA);
Bahwa proses tender……. Sampai sanggahan, dijawab
Bahwa tugas Kelompok Kerja (POKJA) selesai setelah proses sanggahan laporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Bahwa cara menentukan Kelompok Kerja (POKJA) melakukan tugasnya adalah adanya dokumen-dokumen pekerjaan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA);
Bahwa apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak setuju pendapat Kelompok Kerja (POKJA) atas review dokumen persiapan lelang maka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang akan memutuskan;
Bahwa saksi tidak mengetahuhi kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang, tidak masuk dalam kegiatan tersebut;
Bahwa seharusnya apabila anggota Kelompok Kerja (POKJA) diperintahkan untuk mengurus proses tender sendiri, seharusnya menolak;
ANGGA EKA WICAKSANA, ST., MT., M.Med. Kom;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi adalah Kelompok Kerja (POKJA) di UNAIR sekarang di Kemendikbud;
Bahwa apa yang disampaikan saksi MISBAKHUL MUNIR sudah dlengkap mengenai Kelompok Kerja (POKJA);
Bahwa tugas Kelompok Kerja (POKJA) tidak bisa dilakukan secara personal, sejak tahun 2012 sudah dilakukan melalui system ;
Bahwa semua anggota Kelompok Kerja (POKJA) harus mempunyai account dan user name masing-masing;
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) ada mendapat honor sebagai Kelompok Kerja (POKJA);
Bahwa saksi tidak tahhu kegiatan pengadaan di Universitas Singaperbangsa Karawang terkait dengan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018;
YUNUS KHOEMAENI,
Bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi adalah LPSE di Kementerian Pendidikan (admin server), anggota infrastruktur IT Kementerian Pendidikan;
Bahwa semua Kelompok Kerja (POKJA) memiliki account
Bahwa saksi tidak mengetahui
MUH. SIRAJUL MUNIR,
Bahwa saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Ketua LPSE di Kementerian Pendidikan, tidak kenaal dengan Terdakwa;
Bahwa tugasnya adalah diantaranya membuatkan account LPSE di Kementerian, termasuk membuatkan sub Agensi untuk kegiatan di Universitas Singaperbangsa Karawang yaitu Fariz Mahaputra;
Bahwa pada awalnya dari Universitas Singaperbangsa Karawang mengajukan kepada Kementerian sebagai admin account Universitas Singaperbangsa Karawang (Fariz Mahaputra);
Bahwa kemudian Fariz Mahaputra kemudian selaku admin account Universitas Singaperbangsa Karawang membuatkan masing-masing anggota Kelompok Kerja (POKJA) Universitas Singaperbangsa Karawang kepada Kementerian Pendidikan;
Bahwa ada terdapat 3 (tiga) account atas nama Terdakwa, sebagai Pejabat pengadaan, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sebagai Kelompok Kerja (POKJA),
Menimbang bahwa, Penuntut Umum telah pula menghadirkan (1) MUHAMMAD FAJURI, ST.MM., (2) ERWINTA MARIUS, (3) Dr. EKO SAMBODO, SEMM.MAk.CEr.A, (4) MUHAMMAD AMRY di mana Ahli-ahli tersebut telah diperiksa serta didengar pendapat berdasar keahliannya yang pada pokoknya sebagai berikut;
MUHAMMAD FAJURI, ST.MM.,
Bahwa ahli pernah dimintai pendapat dan keterangannya sebagai ahli dalam perkara ini terkait dengan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa ahli adalah ahli dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Bahwa yang mendasari pengadaan Brang Jasa Pemerintah Tahun 2018, sebelum 1 Juli 2018 masih mengacu pada Perpres Nomor 4 tahun 2015, sedangkan setelah itu menggunakan Perpres tahun 2018;
Bahwa lelang elektronik adalah kewajiban LPSE sebagai keharusan
Lelang elektronik dapat diikuti oleh siapapun perusahaan yang sudah mempunyai account di LPSE dan login;
Bahwa berdasarkan pasal 1 Ayat (39) Perpres Nomor 4 tahun 2015, yang dimaksut dengan lelang secara elektronik adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan;
Bahwa berdasarkan pasal 1 Ayat (12) Perpres nomor 4 tahun 2015 yang dapat mengikuti e-tendering adalah: badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/ Jasa Lainnya, sedangkan carannya adalah dengan terlebih dahulu registrasi pada sistem LPSE untuk mendapatkan login dan password perusahaan. Kemudian mendaftar untuk mengikuti tender. Dengan mendaftar untuk mengikuti tender, maka perusahaan dapat unduh dokumen tender. Setelah unduh kemudian perusahaan dapat upload dokumen penawaran;
Bahwa prosedur suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa dapat ditender (secara e-tendering) adalah setelah PPK menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan yang meliputi:, HPS (Harga Perkiraan Sendiri), Spesifikasi teknis dan Rancangan kontrak. Rencana pelaksanaan pengadaan kemudian disampaikan kepada Pokja Pemilihan melalui ULP sebagai dasar pokja untuk membuat dokumen pemilihan dan jadwal pelaksanaan pemilihan. (Pasal 11 ayat (1), huruf a, Perpres Nomor 54 Tahun 2010);
Bahwa dalam kegiatan lelang secara e-Tendering ada persyaratan-persyaratan penyedia yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti lelang dan ditunjuk menjadi pemenang yaitu (Pasal 19 Perpres Nomor 4 tahun 2015):
memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan
memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
Bahwa yang dimaksut dengan Kemampuan Dasar (KD) adalah: Nilai pengalaman pekerjaan sejenis yang nilainya minimal 1/3 dari HPS paket pekerjaan yang di tenderkan;
Bahwa untuk menilai perusahaan yang mampu dan lulus kemampuan dasar (KD) maka dilakukan dengan menghitung nilai pengalaman pekerjaan sejenis dari perusahaan tersebut, apabila nilai pekerjaan yang sejenisnya sama atau lebih besar dari 1/3 nilai HPS paket yang ditenderkan maka KD perusahaan dianggap telah memenuhi;
Bahwa perwakilan perusahaan yang wajib menghadiri undangan pembuktian kualifikasi adalah (Buku pedoman pekerjaan konstruksi, BAB IV, B, 6, Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi):
Direktur utama/pimpinan perusahaan yang bersangkutan
wakil dari perusahaan dengan membawa surat kuasa/surat pengantar dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang bersangkutan, kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
Pejjabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama;
Bahwa yang berwenang dalam menentukan metode pengadaan adalah PA (Pengguna Anggran), metode pengadaan ini di cantumkan pada RUP (Rencana Umum Pengadaan), Pada RUP di cantumkan metode pengadaan barang dan jasa tersebut;
Bahwa yang dimaksut dengan pelelangan umum adalah: metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.(Perpres nomor 4 tahun 2015, Pasal 1, ayat 23);
Bahwa pelelangan umum dapat dilanjutkan apabila semua proses pelelangan umum sesuai dengan aturan yang berlaku baik dokumen pemilihan, persyaratan penyedia dan lain-lain. Sedangkan pelelangan umum dinyatakan gagal apabila (Pasal 83 Perpres Nomor 70 tahun 2012):
Jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas
jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas
sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar
tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran
dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat
harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS
seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas HPS
sanggahan hasil Pelelangan/Pemilihan Langsung dari peserta ternyata benar
calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi
pada metode dua tahap seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak melebihi nilai total HPS
PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini
pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar
dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang
sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar
Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini
Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan
calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri
pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini
sanggahan banding dari peserta ternyata benar
pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan KPA ternyata benar
sanggahan banding dari peserta ternyata benar
pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA ternyata benar;
Bahwa kemampuan dasar perusahan adalah syarat untuk pekerjaan nilai pekerjaan diatas 2,5 milyar, yaitu nilai sejenis dengan pekerjaan yang ditenderkan minimal 1/3, berupa pengalaman perusahaan;
Bahwa klarifikasi dan verifikasi bersifat opsional dari Kelompok Kerja (POKJA), kelengkapan adminsitrasi kekurangan dokumen sedangkan pembuktian kualifikasi adalah wajib dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) untuk membuktikan kualitas dokumen perusahaan;
Bahwa pembuktian kualifikasi siapapun dapat hadir sepanjang mendapat surat tugas dan atau kuasa dari perusahaan, sedangkan untuk tanda-tangan kontrak harus direktur perusahaan;
Bahwa metode tehnis pemilihan penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA);
Bahwa pelelangan umum dilanjutkan manakala perusahaan-perusahaan ada yang lolos kualifikasi (pembuktian) sedangkana apabila gagal apabila tidak ada yang lolos atau terjadi KKN;
Bahwa pihak yang terlibat dalam proses pelelangan umum adalah; Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan pihak Penyedia:( Perpres No. 54/2010 pada Bab III),
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) pada prinsipnya kolektif kolegial, sehingga diberikan login masing-masing anggota Kelompok Kerja (POKJA), sehingga apabila dilakukan oleh satu orang Kelompok Kerja (POKJA) saja maka dianggap tidak procedural, tidak memenuhi kourum kolektif kolegial;
Bahwa apabila diserahkan kepada kepada satu orang anggota Kelompok Kerja (POKJA) tidak ada alasan tidak kompeten;
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) dapat saja melakukan perubahan jadwal kegiatan pengadaan, namun karena melalui system harus diisi alasannya;
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) harus membuktikan seluruh prasyarat yang dalam kegiatan yang dilelangkan dengan cara membuktikan keaslian dokumen-dokumen perusahaan;
Bahwa satu perusahan diperboleh untuk dilanjutkan proses pengadaan sepanjang memenuhi kualifikasi dan Selanjutnya dilaksanakan negosiasi harga dan dinyatakan sebagai pemenang;
Bahwa seluruh peserta tidak memenuhi persyaratan substansial (dokumen tender) maka lelang dinyatakan gagal dan dilakukan lelang ulang sedangkan apabila kekurangannya tidak substansial maka boleh dilakukan dengan memasukkan dokumen ulang dari perusahaan pendaftar terdahulu (diundang) untuk dilakukan pembuktian kualifikasi;
Bahwa tidak diperbolehkan adanya penitipan perusahaan diketahui sebelum lelang (prinsip-prinsip pengadaan);
Bahwa KSO sebelum mengikuti tender diperbolehkan sejak awal, namun pada saat pemasukan ulang tidak diperbolehkan KSO, KSOnya dianggap tidak sah;
Bahwa pagu anggaran tidak masuk dalam wilayah Kelompok Kerja (POKJA), namun pada pemaketan pekerjaan dibawah Pengguna Anggaran;
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) tidak diperkenankan menemui peserta lelang sebelum proses pengadaan ;
Bahwa summary report kegiatan tender adalah record proses tender yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) yang dapat didownload oleh siapapun untuk mengetahui proses pelaksanaan tender;
Bahwa evaluasi check list fotocopy dokumen persyaratan sedangkan pembuktian kualifikasi adalah membandingkan dokumen syarat lelang dengan bukti aslinya;
Bahwa penunjukan langsung tidak ada kaitannya dengan nilai pekerjaan, namun berkaitan dengan kondisi pekerjaan itu sendiri sedangkan pengadaan langsung dibatasi nilai yaitu dibawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa pengertian “janji” adalah ada pernyataan dari calon penyedia dan harus ada respon dari penyelenggara pengadaan;
Bahwa pakta integritas ada sejak calon penyedia mendaftar diri sebagai calon penyedia pada saat lelang;
Bahwa KSO adalah pilihan calon penyedia pekerjaan berdasar spesifikasi pekerjaan yang ditenderkan, dan harus dinyatakan sejak awal pendaftaran lelang;
Bahwa persyaratan tehnis adalah persyaratan minor yang dapat dilakukan perbaikan pada saat pemasukan ulang dokumen penawaran oleh calon penyedia yang dipanggil untuk memasukkan dokumen penawaran, sedangkan persyaratan kemampuan dasar dan bukti legalitas adalah hal yang tidak bisa diperbaiki dalam pemasukan dokumen penawaran ulang;
Bahwa penitipan dimaksud adanya pihak lain yang mengakibatkan adanya perlakuan yang berbeda terhadap salah satu calon penyedia;
Bahwa didalam etika pengadaan ada disebut dilarang untuk saling mempengaruhi, tidak ada larangan untuk bertemu dengan para pihak;
MUHAMMAD AMRY;
Bahwa Ahli pernah diminta pendapat dan keterangannya dalam penyidikan;
Bahwa Ahli adalah Ahli Kontruksi (Penilai Ahli Jasa Kontruksi) dengan sertifikasi dari Kementerian untuk menguji bangunan yang diduga mengalami kegagalan desain;
Bahwa ahli menghitung nilai phisik kontruksi antara nilai pekerjaan kontruksi yang ada dengan (spek) kontrak pekerjaan;
Bahwa dokumen yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan adalah dokumen-dokumen pekerjaan, RAB dan perencanaan;
Bahwa RAB kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018, Ahli periksa berkaitan dengan kuantitas pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 tersebut;
Bahwa metode yang digunakan adalah pemeriksaan kuantitas (volume) dan pemeriksaan mutu (kualitas) disesuaikan dengan tahapan proses hukum yang dilaksanakan;
Bahwa identifikasi masalah pada pemeriksaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 antara lain adalah aspek administrasi yang berupa ketiadaan dokumen pendukung pekerjaan berimplikasi kepada kelayakan pembayaran yang semestinya menjadi bahan pertimbangan penyerahan pekerjaan sebelum pengakhiran kontrak dan secara tehnis terjadi defiasi tehnis yang berimplikasi pada pembayaran pekerjaan;
Bahwa identifikasi masalah, analisis dan pendapat Ahli atas hasil pemeriksaan terhadap Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G-5-Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang, Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
Aspek Administrasi
Ketiadaan beberapa kelengkapan dokumen pendukung kegiatan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G-5 & Laboratorium Komputer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, berimplikasi pada kelayakan pembayaran oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa yang semestinya menjadi bahan pertimbangan.
Aspek Teknis
Terjadinya deviasi dan/atau penyimpangan atas kuantitas dan kualitas hasil pelaksanaan pekerjaan berdampak pada nilai/harga pekerjaan/kontrak yang dibayarkan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa.
Analisis dan Pendapat Ahli:
Tidak lengkap dan ketiadaan beberapa dokumen pendukung kegiatan sebagai bagian dari bentuk pertanggungjawaban Para Pihak, baik Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa berdampak pada kelayakan pembayaran yang semestinya menjadi bahan pertimbangan sebelum serah terima pekerjaan dilakukan dan/atau pengakhiran kontrak dilakukan.
Tidak lengkap dan ketiadaan beberapa dokumen pendukung,pada aspek administrasi dan aspek teknis kegiatan sebagai bagian dari bentuk pertanggungjawaban Para Pihak, baik Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa dapat disebabkan oleh inkompetensi dan/atau tindakan kesengajaan dan/atau kelalaian Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Bahwa uraian lengkap kedua aspek tersebut dapat Ahli jelaskan sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G-5-Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang, Tahun Anggaran 2018,
Aspek Administrasi
Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G-5-Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang, Tahun Anggaran 2018 menggunakan model kontrak konvensional dan tahun tunggal (singleyear contract). Pemilihan model kontrak ini umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan soal jenis pengadaan dan kemampuan SDM dalam pengelolaan pekerjaan.
Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G-5-Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dalam pelaksanaannya menghadapi tantangan utama dalam penyelenggaraannya yaitu penyesuaian antara jadwal dan realisasinya. Selain faktor teknis pelaksanaan, juga karena faktor kesiapan Penyedia Jasa.
Dalam implementasinya, secara kontraktual pekerjaan konstruksi terjadi Addendum Kontrak, yaitu terkait penambahan waktu. Dan sebagai konsekuensinya maka keterlambatan tersebut dikenakan denda keterlambatan.;
Aspek Teknis
Aspek teknis pada Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G-5 & Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang, Tahun Anggaran 2018 menggunakan model kontrak konvensional dan tahun tunggal (singleyear contract) serta dengan cara pembayaran Harga Satuan (unit price).
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan konstruksi mengalami beberapa kondisi perubahan, baik lingkup pekerjaan termasuk besaran volume/kuantitas dan waktu pelaksanaan
Bahwa berkaitan dengan penurunan kualitas maka akan menurunkan usia kontruksi;
Bahwa kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 tidak dapat disebut sebagai gagal kontruksi karena kontruksi masih bisa digunakan, hanya saja terdapat kekurangan kualitas;
Bahwa selain tidak terpenuhinya kuantitas (volume) pekerjaan yang dikontrakkan juga terjadi deviasi atau penyimpangan kualitas dari Gedung Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 ;
Bahwa rekomendasinya adalah diperlukan alat bantu (detector) untuk memantau pergerakan bangunan (penurunan) untuk meminilasir dampaknya kepada pengguna bangunan, secara tehnis bangunan dapat digunakan (layak);
Bahwa dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 ada denda yang diperhitungkan oleh ahli karena pekerjaan melewati tahun anggaran, namun Ahli tidak mengetahui apakah denda yang dinyatakan ahli tersebut sudah dibayarkan;
Bahwa denda yang Ahli hitung berdasar denda yang tertuang dari kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang (2 mm3 per hari dari volume kontrak) dan ditemukan hasil denda keterlambatan adalah ;
Gedung Kuliah Bersama G-5 & Laboratorium Komputer
Progres pekerjaan terakhir 65% x Nilai Kontrak Rp. 12.147.368.000,- = Rp. 7.895.789.200,-
Denda dihitung atas nilai kontrak sejumlah Rp.12.147.368.000 dikurangi nilai progress pekerjaan Rp. 7.895.789.200 = Rp. 4.251.578.800
Kemudian diperhitungkan perhitungan denda sejak 24 April 2019 sampai dengan 16 Desember 2019 adalah 236 hari kalender x 0,001 x Rp. 4.251.578.800 sehingga ditemukan nilai sejumlah Rp. 1.003.372.596,80
Gedung Fakultas Ilmu Komputer
Progres pekerjaan 65% dikalikan Nilai Kontrak sejumlah Rp. 7.349.797.000,- = Rp. 4.777.368.050,-
Denda dihitung atas nilai: Rp7.349.797.000 dikurangi dengan nilai progress pekerjaan Rp. 4.777.368.050 = Rp. 2.572.428.950
Kemudian diperhitungan denda sejak 24 April 2019 sampai dengan 2 Desember 2019 adalah 222 hari kalender x 0,001 x Rp. 2.572.428.950 sehingga ditemukan nilai sejumlah Rp. 571.079.226,90
Bahwa materi temuan secara kuantitas dan kualitas menunjukkan untuk Gedung G5 dan Lab Komputer ada selisih harga sebesar Rp3.326.774.428,80 (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua apuluh delapan rupiah delapan puluh sen), sedangkan untuk Fakultas Ilmu Komputer Rp2.445.489.403,90 (dua milyar empat ratus empat puluh lima juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu empat ratus tiga rupiah Sembilan puluh sen) sebelum dikurangi PPN)
Bahwa nilai deviasi tersebut Ahli ambilkan dari selisih antara perencanaan dengan hasil pelaksanaan dilapangan);
Bahwa Ahli tidak melakukan analisis terkait dengan kelayakan dan kualitas bangunan untuk kedua Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta Gedung Fasilkom. Ahli hanya dapat memberikan pendapat atas kondisi kelayakan bangunan berdasarkan hasil analisis struktur yang dihitung oleh Ahli Struktur (Konsultan Perencana). Bahwa pendapat Ahli atas kelayakan untuk kedua bangunan gedung masih dapat difungsikan dengan syarat dan kondisi khusus dan terbatas, dimana spesifikasi penulangan beton dan metode pelaksanaan struktur beton bertulang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan yang dimaksud dalam dokumen kontrak dan lampirannya;
Bahwa pada Aspek Administrasi dan Aspek Teknis mengindikasikan terjadinya potensi selisih nilai/harga pekerjaan/kontrak oleh karena ketiadaan dokumen yang merupakan bagian dari persyaratan teknis dan dokumen pendukung kegiatan, berdampak khususnya pada prosedur pembayaran hasil pelaksanaan pekerjaan dan Spesifikasi beberapa item pekerjaan, termasuk pekerjaan beton pada kelompok pekerjaan struktur, sudah termasuk dalam perhitungan Ahli;
ERWINTA MARIUS
Bahwa Ahli adalah Auditor Independen, Supervisor KAP Drs CHAERONI and Rekan;
Bahwa ahli pernah diperiksa dan dimintai pendapat berdasar keahliannya oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan pendapatnya;
Bahwa ahli adalah Auditor dan tujuan ahli melakukan audit adalah untuk menghitung kerugian keuangan negara atas Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satker Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Ruang lingkup audit terbatas pada kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satker Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018.
Bahwa ahli melaksanakan audit berdasarkan Standar Jasa Investigasi Penghitungan Kerugian Kerugian Keuangan yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sesuai Keputusan Dewan Pengurus IAPI Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Pengesahan Standar Jasa Investigasi.
Bahwa Prinsip-prinsip dasar yang menjadi pertimbangan dalam melaksanakan penugasan audit ini adalah audit dilaksanakan sesuai standar audit, dimana suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan handal terkait dengan penyimpangan pengelolaan keuangan yang ada. Prosedur yang dipilih tergantung pada pertimbangan profesional auditor, termasuk penilaian atas risiko terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang memadai dan relevan dalam pengelolaan keuangan dengan merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas tersebut;
Bahwa Prosedur Audit yang Ahli lakukan adalah;
Meminta ekspose dan penjelasan atas kasus dimaksud kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang.
Mengumpulkan bukti-bukti yang handal dan cukup yang dapat digunakan sebagai bahan penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah diperoleh/dikumpulkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang.
Mencari dan mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan yang ada.
Mempelajari, mengevaluasi, menganalisis dan menyimpulkan dokumen-dokumen berikut kelengkapannya yang diperoleh melalui dan atau bersama-sama Penyidik.
Melakukan wawancara, konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang diperlukan untuk memperoleh bukti audit yang handal dan cukup.
Merekonstruksi fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui dan atau bersama-sama Penyidik.
Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara.
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara.
Melakukan pembahasan hasil audit dengan Penyidik.
Menyusun Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara mengacu kepada definisi Kerugian Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa Berdasarkan definisi kerugian keuangan negara tersebut di atas, atas penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satker Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 sebagaimana yang telah diuraikan di atas, metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah metode net loss, yaitu suatu metode perhitungan kerugian keuangan negara dengan menghitung jumlah realisasi fisik bangunan baik secara kuantitas maupun kualitas dibandingkan dengan nilai kontrak yang sudah dibayarkan. Selain itu, kerugian keuangan negara juga dihitung dari denda keterlambatan yang kurang diperhitungkan serta jaminan pelaksanaan atau jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang tidak dicairkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa ahli juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait, dan juga melakukan observasi atau pengamatan langsung ke lokasi kegiatan.
Bahwa data dan bukti-bukti yang digunakan oleh Ahli dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara :
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek yang diaudit;
Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang terkait dengan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta Gedung Fasilkom Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun 2018;
Dokumen Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta Gedung Fasilkom Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun 2018;
Dokumen Pembayaran atas kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik baik kepada para saksi maupun Terdakwa; dan
Hasil pengamatan Tim Audit di lapangan, dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta Gedung Fasilkom Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun 2018.
Bahwa Temuan audit atas kegiatan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta Gedung Fasilkom Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun 2018, adalah ditemukannya penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pengadaan barang/jasanya, dalam hal:
Spesifikasi Tenaga Ahli/Personil yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja tidak memiliki dasar yang jelas, dan pihak yang mengajukan spesifikasi tenaga ahli/personil tersebut adalah pihak yang dari awal telah ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Kondisi ini dilakukan dengan maksud agar tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelelangan sehingga perusahaan yang bisa mengikuti lelang hanya perusahaan yang dari sejak awal sudah diatur akan memenangkan lelang tersebut.
Pelelangan pertama gagal, namun Kelompok Kerja (POKJA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan evaluasi penyebab pelelangan tersebut gagal, dan tidak melakukan proses pelelangan ulang, tapi memutuskan untuk melakukan pemasukan ulang dokumen penawaran, dimana peserta yang memasukkan penawaran ulang pada pelelangan pertama tidak bermitra (KSO), namun pada saat pemasukan ulang dokumen penawaran dibentuk KSO agar memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Selain itu, Kelompok Kerja (POKJA) juga tidak melakukan pembuktian kualifikasi untuk memastikan apakah personil dan peralatan serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi benar adanya.
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satker UNSIKA Tahun Anggaran 2018 tidak sesuai dengan dokumen Kontrak, dimana pelaksanaan kontrak sudah sangat terlambat, namun PPK tidak memutuskan kontraknya, malahan diberikan adendum perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari yang melewati tahun anggaran. Setelah habis masa perpanjangan waktu, pekerjaan tetap tidak selesai dan PPK tetap tidak memutuskan kontrak, malahan membiarkan pihak Penyedia meneruskan pelaksanaan pekerjaan tanpa ada kepastian hukum (adendum sudah tidak bisa lagi dibuat), dan melaksanakan pembayaran 100% (seratus persen) meskipun senyatanya pekerjaan belum mencapai 100% (seratus persen), menurut keterangan pihak Konsultan Pengawas realisasi fisik baru mencapai 93% (sembilan puluh tiga persen). Selain itu PPK juga tidak memerintahkan Penyedia untuk melakukan pemeliharaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak, dan PPK juga tidak ada membuat Final Hand Over (FHO) ) atau serah terima terakhir untuk menyatakan bahwa pekerjaan telah benar-benar selesai 100% (seratus persen) dan pemeliharaan terhadap bangunan tersebut sudah dilaksanakan dengan baik.
Pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satker Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 senyatanya bukan dilaksanakan oleh Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Penyedia, tapi dilaksanakan oleh RONI SAHRONI pihak yang sedari awal memang telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi, ditemukan adanya pekerjaan kurang baik dari kualitas (tidak sesuai spesifikasi) maupun kuantitas (volume pekerjaan kurang).
Bahwa berdasarkan pemeriksanaan dan Audit yang Ahli lakukan, ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp6.224.856.366,48 (enam miliar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima ratus enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah), yang terdiri dari :
Adanya kekurangan volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli Jasa Konstruksi sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Jasa Konstruksi tanggal 27 April 2022 dan 6 Juni 2022 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.197.811.950,26 (empat miliar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh koma dua puluh enam rupiah), dengan rincian:
Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Rp2.323.401.832,57
Gedung Fasilkom Rp1.874.410.117,69
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp4.197.811.950,26
Koreksi kekurangan volume pekerjaan yang telah diperhitungkan dalam pembayaran kontrak 100% sesuai Laporan Hasil Reviu yang diterbitkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yaitu sebesar Rp210.902.424,80 (dua ratus sepuluh juta sembilan ratus dua ribu empat ratus dua puluh empat koma delapan puluh rupiah), dengan rincian;
Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Rp 85.279.026,35
Gedung Fasilkom Rp125.623.398,45
Adanya Denda Keterlambatan yang kurang dikenakan kepada Penyedia, yaitu sebesar Rp1.263.088.591,02 (satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu koma nol dua).
Adanya Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak atau senilai Rp974.858.250,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang tidak dicairkan oleh PPK karena PPK tidak melakukan Pemutusan Kontrak, padahal pihak Penyedia sudah melakukan wanprestasi yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan Pemutusan Kontrak.
Bahwa secara umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini adalah PPK dan Penyedia (termasuk pihak pelaksana yang senyatanya). Selain itu pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer serta Gedung Fasilkom Tahun 2018, yaitu: KPA, POKJA dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan juga harus dimintakan pertanggungjawabannya;.
Dr. EKO SAMBODO, SE.MM. M.Ak.,C.ErA.,
Bahwa Ahli adalah dosen fakultas Managemeng dan Bisnis Universitas Respati Indonesia Jakarta, konsultan Ahli Keuangan Negara dan Kerugian Negara;
Bahwa ahli pernah memberikan pendapat dan keterangan pada saat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018, Universitas Singaperbangsa Karawang ;
Bahwa pendapat ahli menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 ayat (1) menjelaskan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat (22) menjelaskan kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan Kerugian Negara adalah penyimpangan yang timbul sebagai akibat perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. sebagai contoh, ada kegiatan pemungutan yang dilakukan dimana kegiatan tersebut tidak ada dalam peraturan yang telah dibuat.
Bahwa perbuatan menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan Kerugian Negara adalah penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat, dalam hal ini, penyimpangan atas kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya.
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara/daerah adalah BPK, BPKP, Inspektorat dan Kantor Akuntan Publik.
Bahwa Kantor Akuntan Publik memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian negara/daerah (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan SPKN Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 5).
Bahwa Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 1 ayat (1) menerangkan pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sedangkan standar pemeriksaan yang digunakan adalah SPKN dan SAIPI.
Bahwa dana penerimaan negara bukan pajak atau lazim disingkat PNBP adalah salah satu sumber dana dalam DIPA dan merupakan sumber dana utama yang ada dalam satu instansi atau lembaga. DIPA sendiri adalah daftar isian pelaksanaan anggaran merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Bahwa DIPA-PNBP sebagaimana yang telah saksi jelaskan, masuk dalam kategori keuangan negara seperti yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara. DIPA-PNBP yang membuat adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendahaan atas nama Menteri Keuangan.
Bahwa terdapat fakta kasus posisi yaitu : pada tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang memperoleh dana sebesar Rp12.554.111.100,- (dua belas milyar lima ratus lima puluh empat juta seratus sebelas ribu seratus rupiah) dengan nilai HPS sebesar Rp12.480.011.000,- (dua belas milyar empat ratus delapan puluh ribu sebelas rupiah) serta nilai kontrak sebesar Rp12.147.368.000,- (dua belas milyar seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab Komputer yang sumber dananya dari DIPA-PNBP tahun anggaran 2018 dan dana sebesar Rp7.800.000.000,- (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah) dengan nilai HPS sebesar Rp7.674.677.000,- (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) serta nilai kontrak sebesar Rp7.349.797.000,- (tujuh milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yang sumber dananya dari DIPA PNBP tahun anggaran 2018;
Bahwa atas pelaksanaan pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer serta pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Singapebangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 sudah dibayarkan 100 % namun pelaksanaan pekerjaan di lapangan belum selesai 100%(seratus persen) kemudian pada tanggal 16 Desember 2019 dilaksanakan rapat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , Bendahara, PPSPM dan kontraktor yang menyimpulkan bahwa dapat dicairkan 100 % (seratus persen) biaya pekerjaan namun kontraktor harus menyetorkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total pencairan ke kas Universitas Singaperbangsa Karawang sebagai jaminan atas pelaksanaan pekerjaan yang belum selesai namun kontraktor tidak menyetorkan sebesar 30%(tiga puluh persen) dari total pencairan ke kas Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan (Tambahan dan Konsolidasi) pekerjaan Konstruksi pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5-Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 yang dibuat oleh Ahli Jasa Konstruksi MUHAMMAD AMRY, ST., MT., IAI., FIDSK. tanggal 06 Juni 2022 menyimpulkan bahwa pada aspek administrasi dan aspek teknis mengindikasikan terjadinya potensi selisih nilai/harga pekerjaan/kontrak yaitu:
Gedung kuliah bersama G-5 dan Laboratorium Komputer sebesar Rp3.326.774.428,80 (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan koma delapan puluh sen rupiah);
Gedung Fakultas Ilmu Komputer sebesar Rp2.455.489.403,90 (dua milyar empat ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus tiga koma sembilan puluh sen rupiah).
Bahwa berdasarkan laporan Auditor Independen dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.224.856.366,48 (enam milyar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan sen rupiah).
Bahwa terhadap kasus posisi tersebut yaitu perbuatan tersebut masuk dalam kategori keuangan negara. Hal ini karena untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer sumber dananya dari DIPA PNBP tahun anggaran 2018.
Bahwa pelanggaran aturan dalam Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara adalah sebagai akibat adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pengadaan;
Bahwa terhadap kasus posisi pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 tersebut rhadap perbuatan-perbuatan yang dijelaskan tersebut masuk dalam kategori keuangan negara, karena untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer sumber dananya dari DIPA PNBP tahun anggaran 2018;
Menimbang bahwa, Terdakwa melalui Penasehat Hukum mengajukan seorang Ahli yaitu YUDA KANDITA,ST., saat ini sebagai Konsultan Independen Pengadaan, yang telah memberikan pendapat dan keterangannya di depan persidangan;
Bahwa Ahli adalah 2007 sampai dengan 2014 ahli pengadaan di Pemerintahan, 2014 resign
Bahwa saat ini sebagai pengajar pusat pengadaan, level IV, saksi bukan assecor pengadaan;
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) dahulunya adalah ULP, berubah menjadi UKBBJ, kemudian Kelompok Kerja (POKJA) ada didalamnya;
Bahwa tahapan-tahapan kegiatan Kelompok Kerja (POKJA) adalah antara lain…….
Bahwa dalam Perpres ada tambahan kewenangan untuk review dokumen pengadaan (review HPS dan spesifikasi),
Bahwa dokumen pengadaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah HPS, spek pekerjaan dan rancangan kontrak;
Bahwa ranah kegiatan pengadaan adalah ranah administrasi dan berdimensi perdata Ketika terjadi ketidaksesuai kontrak dengan penyedia;
Bahwa walaupun berdimensi administrative pada saat pengadaan dan perdata pada saat pelaksanaan kontrak, namun apabila terjadi penyimpangan etika pengadaan (pakta integritas) sepanjang dapat dibuktikan, termasuk adanya kerugian keuangan negara baru kemudian proses hukum yang berlaku (pidana);
Menimbang, bahwa Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan seorang saksi yang menguntungkan walaupun telah diberitahukan hak dan kesempatan tersebut oleh Majelis Hakim di persidangan;
Menimbang bahwa, Terdakwa KASTO telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Terdakwa menanda-tangani berita acara tersebut;
Bahwa Terdakwa adalah anggota Kelompok Kerja (POKJA) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 dengan pagu anggaran yang sumber dananya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana pagu anggaran untuk pembangunan gedung Kuliah Bersama G5/Lab. Komputer adalah sebesar Rp12.554.111.100,00 dengan nilai HPS sebesar Rp12.480.011.000,00 dengan nilai kontrak sebesar Rp12.147.368.000,00 sedangkan pagu anggaran untuk pembangunan gedung Fasilkom adalah sebesar Rp7.800.000.000,00 dengan nilai HPS sebesar Rp7.674.677.000,00 dan nilai kontrak sebesar Rp7.349.797.000,00;
Bahwa jenis kontrak yang digunakan dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer adalah Lumpsum dan harga satuan, kemudian yang menentukan jenis kontrak tersebut adalah Pokja dengan dasar adalah sudah sebagai suatu kebiasaan jenis kontrak tersebut dipakai di pembangunan lainnya
Bahwa dasar Terdakwa menjadi Kelompok Kerja (POKJA) adalah berdasar Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa struktur Kelompok Kerja (POKJA) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang adalah ketua Dida Herwanda, Sekretaris Toto dengan anggota Terdakwa sendiri dan GunGun;
Bahwa tugas dan fungsi Kelompok Kerja (POKJA) kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 adalah;
menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, Kelompok Kerja (Pokja) tidak melaksanakannya;
menetapkan dokumen pengadaan, Pokja telah melaksanakannya yaitu dengan cara Pokja secara bersama-sama menetapkannya yang isinya persyaratan administrasi, teknis, kualifikasi dan harga;
menetapkan besaran nominal jaminan penawaran, telah dilaksanakan oleh Pokja yang mana untuk jaminan penawaran pembangunan gedung Fasilkom adalah sebesar Rp175.000.000,- dan untuk pembangunan G5 dan Lab Komputer jaminan penawarannya adalah sebesar Rp300.000.000,00 (nilai HPS dikalikan dengan 1-3 %)
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website satuan kerja dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional, Pokja telah melaksanakannya dengan cara mengumumkan di Portal pengadaan nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi, telah dilaksanakan oleh Pokja dengan cara melihat ijin, pengalaman, bergerak dalam hal apa perusahaan tersebut;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk, sudah dilakukan dengan cara melihat penawaran yang disampaikan oleh peserta dan menyesuaikannya dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam dokumen tender.
menjawab sanggahan tidak ada dilaksanakan karena tidak ada sanggahan.
penetapan penyedia barang/jasa sudah dilaksanakan yang mana untuk pembangunan G5/lab komputer pemenang yang ditetapkan adalah PT. Bukidalam Barisani dan untuk pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pemenang yang ditetapkan adalah PT. Promix Prima Karya.
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK, pokja telah melakukannya dengan cara menyampaikan salinan dokumen kepada PPK.
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa, pokja telah melakukannya yang mana telah dilakukan penyimpanan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa.
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau Pejabat yang mengangkatnya, pokja telah melakukannya dengan cara membuat berita acara hasil penetapan penyedia
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja (POKJA) pada awalnya mereview dokumen pengadaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pembuatan dokumen tender, diumumkan dalam aplikasi, sampai dengan tahap pemilihan penyedia pekerjaan yaitu;
Kelompok Kerja melakukan pengumuman tender yang dilaksanakan mulai tanggal 10 April 2018 sampai dengan 18 April 2018;
Penyedia mendonwnload dokumen pemilihan mulai tanggal 10 April sampai dengan 18 April 2018;
Kelompok Kerja melakukan penjelasan pekerjaan pada tanggal 13 April 2018 dari Pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 11.30 Wib;
Penyedia mengapload dokumen penawaran pada tanggal 13 April 2018 sampai dengan 19 April 2018;
Kelompok Kerja membuka penawaran mulai tanggal 19 April 2018 sampai dengan 19 April 2018;
Kelompok Kerja melakukan evaluasi dimulai tanggal 19 April sampai dengan 25 April 2018
Kelompok Kerja menyampaikan kepada PPK atas persyaratan yang tidak dipenuhi oleh penyedia pada tanggal 24 April 2018 dan diadakan rapat Kelompok Kerja dan PPK dengan menghasilkan pertimbangan untuk dilakukan pemasukan dokumen penawaran ulang;
Kelompok Kerja menambah waktu untuk pemasukan penawaran ulang untuk peserta yang telah memasukkan dokumen penawaran ulang dari tanggal 26 April 2018 sampai dengan tanggal 30 April 2018 ;
Kelompok Kerja membuka dokumen penawaran pada tanggal 2 Mei 2018
Kelompok Kerja melakukan evaluasi pada tanggal 4 Mei 2018;
Kelompok Kerja membuat Berita Acara Hasil pelelangan pada tanggal 8 Mei 2018;
Kelompok Kerja menetapkan pemenang lelang dan pengumuman pemenang lelang pada tanggal 8 Mei 2018;
Kelompok Kerja menyerahkan dokumen proses pemiihan penyedia kepada PPK pada tanggal 14 Mei 2018.;
Bahwa metode yang digunakan untuk dapat menentukan pemenang atas pembangunan gedung kuliah bersama G5 / Lab. Komputer dan pembangunan gedung Fasilkom pada tahun 2018 di Universitas Singaperbangsa Karawang adalah lelang umum;
Bahwa mekanisme pelaksanaan lelang umum sehubungan dengan lelang Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer tahun 2018 Universitas Singaperbangsa Karawang adalah awalnya Kelompok Kerja (Pokja) menerima SK dari bagian kepegawaian kemudian menerima dokumen KAK, Bill of Quantity dan gambar kemudian Kelompok Kerja (Pokja) melakukan review dokumen setelah itu membuat dokumen lelang selanjutnya menayangkan paket lelang di aplikasi LPSE kemudian melaksanakan tahap penjelasan pekerjaan selanjutnya tahapan pembukaan penawaran kemudian mengevaluasi penawaran setelah itu menetapkan pemenang kemudian mengusulkan kepada PejabatPembuat Komitmen (PPK);
Bahwa peserta lelang kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018, awalnya yang mendaftar 80 perusahaan, yang memasukkan dokumen penawarn 5 perusahaan yaitu PT. REVAN RADITYA SEJATERA, PT. MAIR BELA KANDARIKA, PT. BUKIDALAM BARISANI, PT. REVAN RADITYA CEMERLANG dan PT. KREASINDO PUTRA BANGSA dan semuanya dievaluasi tidak ada yang lulus, kemudian Terdakwa sampaikan kepada ketua Kelompok Kerja (POKJA) untuk disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Tahun 2018;
Bahwa masing-masing perusahaan tidak lolos dengan alasan yang berbeda-beda, diantaranya berkaitan dengan tenaga ahli sesuai dengan spek tehnis dokumen tender;
Bahwa metode yang digunakan Kelompok Kerja (POKJA) adalah metode lelang umum dengan mekanisme
Pengumumuman
Anwijsing
Pemasukan dokumen penawaran
Evaluasi dokumen penawaran
Penetapan pemenang lelang
Bahwa pemenang lelang pada kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 adalah PT.Bukidalam Barisani dengan Direkturnya adalah Feisa Zaeni sedangkan Fasilkom pemenangnya adalah PT. Promix Prima Karya dengan direkturnya adalah Ir. Sudaryat;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan PT. Bukidalam Barisani (Fesa Zaeni) dan PT. Promix Prima Karya (Ir. Sudaryat) sebelum dilakukan lelang umum akan tetapi Terdakwa pernah bertemu dengan RONI SAHRONI yang diperkenalkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa seingat Terdakwa. Pada saat mengenalkan RONI SAHRONI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Drs. DEDI, M.Pd. Bin (Alm) KASMITA) menyampaikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “To itu bendera yang dibawa sama Roni ya yang mau ikut lelang (PT. Bukidalam dan PT. Promix Prima Karya)” dan Terdakwa jawab “ya ikuti sesuai prosedur saja”;
Bahwa terhadap proses lelang kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi Terdakwa ada pernah bertemu dengan direktur masing-masing perusahaan tersebut;
Bahwa dokumen yang diupload adalah seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang (administrasi dan tehnis);
Bahwa dari 5 perusahaan yang dinyatakan gagal oleh Kelompok Kerja (POKJA), oleh Kelompok Kerja (POKJA), Kelompok Kerja (POKJA) mengadakan rapat dan dihasilkan kesepaktan untuk masukkan dokumen penawaran ulag dengan alasan dari Ketua Kelompok Kerja (POKJA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar tender segera selesai mendapatkan penyedia pekerjaan dan tidak menguangi pekerjaan pemilihan dari awal;
Bahwa Terdakwa selaku Kelompok Kerja menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas persyaratan yang tidak dipenuhi oleh calon penyedia pada tanggal 24 April 2018, kemudian diadakan rapat antara Kelompok Kerja dan PPK dan menghasilkan pertimbangan untuk dilakukan pemasukan dokumen penawaran ulang sampai dengan tanggal 30 April 2018;
Bahwa kemudian sampai dengan tanggal 2 Mei 2018, pada saat pembukaan dokumen penawaran ulang dari calon penyedia, ternyata hanya PT.Bukidalam Barisani yang berKSO dengan PT. Revan Raditya Sejahtera untuk kegiatan pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer dan antara PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominuque Zalika untuk Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang, sehingga oleh Kelompok Kerja (POKJA) langsung dilakukan koreksi aritmetik dan negosiasi harga;
Bahwa dokumen penawaran ulang PT.Bukidalam Barisani ada disebutkan KSO dengan perusahaan lain, dimana pada saat pendaftaran lelang pertama mendaftar sendiri-sendiri;
Bahwa pada saat pemasukkan dokumen ulang tidak ada syarat-syarat pengadaan yang dirubah oleh Kelompok Kerja (POKJA);
Bahwa berkaitan dengan perubahan jadwal Kelompok Kerja (POKJA) adalah setelah review dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) dan karena sudah diklik evaluasi batal, maka harus dijadwalkan ulang dengan membuat jadwal ulang (penawaran ulang);
Bahwa dalam penawaran ulang PT.Bukidalam Barisani ber KSO dengan Revan Aditya walaupun dalam pemasukan dokumen penawaran yang pertama tidak ada masing-masing ber KSO;
Bahwa menurut Terdakwa hal tersebut dapat diterima oleh Kelompok Kerja (POKJA) karena berdasar dokumen penawaran ulang sudah ber KSO walaupun tidak ada perubahan dokumen pengadaan;
Bahwa Bahasa penitipan yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah ini RONI SAHRONI yang mau ikut tender, dengan menyebut perusahaan yang akan mengikuti lelang;
Bahwa kemudian perusahaan yang disebutkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi pemenang lelang,
Bahwa pada saat penitipan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan kepada Terdakwa “Tok kerjakan saja nanti adalah”;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi adalah mencocokkan dokumen penawaran dengan dokumen asli yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan;
Bahwa dari Kelompok Kerja (POKJA) yang melakukan pembuktian kualifikasi adalah Kelompok Kerja (POKJA) secara bergantian;
Bahwa yang Menyusun dokumen pemilihan sejak dari awal adalah Terdakwa sendiri atas inisiatif Terdakwa sendiri sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA);
Bahwa Terdakwa juga melakukan operasi system LPSE dengan menggunakan account Ketua Kelompok Kerja (POKJA),
Bahwa anggota Kelompok Kerja (POKJA) lainnya juga bekerja, namun Terdakwa atas inisiatif sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) yang aktif melakukan pembuatan dokumen pemilihan;
Bahwa terkait dengan adanya pemberian uang dari Dedi (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Firman adalah bohong besar, karena Terdakwa sama sekali tidak pernah terima uang;
Bahwa dalam rapat setelah peserta lelang gagal semua, disepakati untuk penawaran ulang, tidak ada dokumen yang menyatakan tender dinyatakan gagal dan dilakukan tender ulang;
Bahwa terkait dengan tidak dipanggilnya tenaga ahli dalam proses pembuktian kualifikasi adalah karena Terdakwa hanya sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) dan tidak ada keinginan Kelompok Kerja (POKJA) untuk memanggil tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen penawaran;
Bahwa Terdakwa sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) tidak melakukan pencatatan dalam berita acara rapat terkait dengan pendapat Terdakwa untuk diadakan tender ulang bukan penawaran ulang;
Bahwa terkait dengan penunjukan langsung kegiatan pengawasan, memang Terdakwa menyarankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar supaya kegiatan pemilihan penyedia pengawas cepat selesai;
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) diskusi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dengan jenis pekerjaan lunsum dan Harga Satuan (untuk pekerjaan yang tidak dapat diprediksi);
Bahwa Terdakwa pernah menolak pemberian sejumlah uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat setelah kegiatan Kelompok Kerja (POKJA) selesai karena Terdakwa mengetahui pemberian dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut berkaitan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai Kelompok Kerja (POKJA);
Bahwa semua anggota Kelompok Kerja (POKJA) mempunyai kewenangan dalam pemilihan penyedia;
Bahwa Terdakwa sebagai Kelompok Kerja (POKJA) tidak mengetahui adanya dokumen kontrak;
Bahwa Terdakwa mempunyai 3 (tiga) account dalam kegiatan LPSE di Universitas Singaperbangsa Karawang yaitu Kelompok Kerja (POKJA), pengadaan dan sebagai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Terdakwa ada memberi saran untuk melakukan pemilihan sederhana terhadap pemilihan penyedia jasa konsultasi pengawasan pada kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| 1 (satu) bundel laporan perencanaan struktur Gedung Fasilkom Unsika Karawang-Jawa Barat tanggal 08 Juni 2022 oleh PT. Arplan Geo Encon | |
| 1 (satu) bundel foto copy laporan uji bahan konstruksi jurusan teknik sipil Politeknik Negeri Bandung atas kondisi struktur gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tanggal 07 Januari 2020; | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy Final Report Investigasi Kondisi Struktur Gedung G5 dan Laboratorium Komputer-Unsika Maret 2021 dengan PT. Gumilang Sajati. | |
| 1 (Satu) bundel Fotocopy Mutasi Rekening CV. Mahoni Cabang Utama Bandung Periode 1-11-2018 s/d 30-11-2018; | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permintaan Bayaran nomor: 00658 tanggal 18-12-2019; | |
| 2 (dua) lembar foto copy rekening koran CV. Mahoni dengan nomor rekening : 0010010239404 Bank BJB cabang utama Bandung sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 21 Desember 2019 | |
| 2 (dua) lembar foto copy rekening koran CV. Mahoni dengan nomor rekening : 0010010239404 Bank BJB cabang utama Bandung sejak tanggal 1 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2018 | |
| 1 (satu) Bundel foto copy Akta Pemasukan Persero serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.Mahoni Nomor 24 tanggal 24 Oktober 2011 yang dikeluarkan Notaris In-In Inayat Amintapura,SH | |
| 1 (satu) Bundel Foto Copy Akta Pemasukan Persero serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.Mahoni Nomor 4 tanggal 24 Januari 2005 yang dikeluarkan Notaris In-In Inayat Amintapura,SH | |
| 1 (satu) lembar foto copy NPWP: 01.130.944.0-423.000 CV Mahoni | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy Akta Pendirian Perseoran Komanditer CV. Mahoni Nomor. 22 yang dibuat oleh Notaris merangkap Pejabat Pembuat Akta Tanah Komar Andasasmita | |
| 1 (satu) bundel foto copy Salinan Akta pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT.Revan Raditya Sejahtera Nomor 03 Tanggal 06-05-2019 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 nomor: 15/LAP-PWS/XI/2019 tanggal 10 November 2019; | |
| 1 (Satu) bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 1622/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019; | |
| 1 (Satu) bundel Fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 1640/UN64.PPK/KU/2019 tanggal 2 Desember 2019; | |
| 1 (Satu) bundel Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1572/UN.64.PPK/TU/2019 tanggal 11 November 2019; | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 Nomor: 1575/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 11 November 2019; | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Permohonan Pembayaran 100% Pengawasan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 tanggal 2 Desember 2019; | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Permohonan Pembayaran 100% Pengawasan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 2 Desember 2019; | |
| 1 (Satu) bundel Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor: 611/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 30 Maret 2019; | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 nomor: 614/UN.64PPK/TU/2019 tanggal 30 Maret 2019; | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 2691/UN64.PPk/TU/2018 tanggal 30 Desember 2019; | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 nomor: 94/LAP-PWS/XII/2018 tanggal 30 Desember 2018; | |
| 1 (Satu) bundel Fotocopy Rincian Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Minggu ke 1 s/d Minggu ke 39 Periode 25 Juni 2018 s/d 01 Juli 2018; | |
| 1 (Satu) bundel fotocopy addedndum penambahan waktu nomor 2692/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 21 Desember 2018 terhadap kontrak Nomor: 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy jaminan pemeliharaan VIDEI SB No. 2156000 nomor jaminan 02.93.01.5315.11.19 dengan nilai Rp. 367.500.000,- tanggal 15 Nopember 2019 dengan terjamin PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy jaminan pelaksanaan VIDEI SB No: 2155984 nomor jaminan 02.91.01.5299.04.19 dengan nilai Rp. 367.500.000,- tanggal 01 April 2019 dengan terjamin PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat nomor:003/MIX-BD/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kemenristekdikti Tahun 2018 kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari PT. PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika; | |
| 3 (tiga) lembar fotocopy laporan prestasi dan evaluasi kegiatan pekerjaan dari Dudung Abdullah kepada Pimpinan PT. Promix – PT. Rayna DZ KSO tanggal 14 Januari 2018 yang pada pokokny menerangkan bahwa prestasi fisik yang dicapai sampai dengan tanggal 13 Januari 2019 adalah 30,0396 %. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy laporan mingguan proyek pembangunan gedung Universitas Singaperbangsa Karawang APBN 2018 Kabupaten Karawang Minggu ke-1 (delapan belas) periode 22 Oktober s/d 28 Oktober 2018 oleh PT. PT. Promix Prima Karya - PT. Rayna Dominique Zalika KSO | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat nomor: 1324/UN64.PBJ/TU/2018 tanggal 22 Mei 2018 tentang undangan pembuktian kualifikasi dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa Universitas Singaperbangsa Karawang kepada Direktur Promix Prima Zalika-KSO; | |
| 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang ditandatangani oleh Roni Sahroni selaku Presiden Direktur PT. Toga Sarana Infrastruktur Indonesia dan Popon Siti Patimah tanggal 4 Januari 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Roni Sahroni akan menyelesaikan permasalahan terkait pekerjaan pembangunan gedung G5 dan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2020; | |
| 1 (satu) bundel foto copy akta pendirian PT. Promix Nomor 78 tanggal 29 Nopember 1973; | |
| 1 (satu) bundel akta pernyataan keputusan rapat nomor 01 tanggal 21 Oktober 2019; | |
| 1 (satu) bundel akta pendirian Perseroan Terbatas PT. Rayna Dominique Zalika nomor 21 tanggal 25 Agustus 2017; | |
| 1 (satu) bundel foto/dokumentasi kegiatan pembangunan Fasilkom sejk Januari 2019; | |
| 1 (satu) bundel fotocopy mutasi rekening koran Bank BJB dengan nomor rekening: 0087176525001 atas nama PT. Promix Prima Karya sejak tanggal 05 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2019. | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang. | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/KMK.05/2021 tanggal 7 Juni 2021tentang Penetapan Universitas Singaperbangsa Karawang dan Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tanggal 12 Oktober 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tanggal 14 Januari 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang | |
| 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 550/UN64/KPT/2019 tanggal 21 Oktober 2019 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2019 | |
| 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 137/UN44/KPT/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 617/UN64/KPT/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pekerjaan, kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 618/UN64/KPT/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pekerjaan, kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 | |
| 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 366/M/KPT/2018 tanggal 28 Nopember 2018 tentang Pejabat Perbendahraan pada Universitas Singaperbangsa Karawang | |
| 3 (tiga) lembar Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 2125/UN64/KPT/2018 tanggal 05 Nopember 2018 tentang Perubahan atas pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Pejabat pengadaan Barang/Jasa Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 1302/UN64/KPT/2017 tanggal 05 Juni 2017 tentang pengangkat kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Singaperbangsa Karawang | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 2967/UN64/KPT/2017 tanggal 16 Nopember 2017 tentang pemberhentian kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Singaperbangsa Karawang | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 929/SK/A.2/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Pendirian dan pengangkatan ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Singaperbangsa Karawang | |
| 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 616/UN64/KPT/2019 tanggal 08 Nopember 2018 tentang Susunan Keanggotaan Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Singaperbangsa Karawang periode 2019-2023 | |
| 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 516/UN64/KPT/2019 tanggal 30 September 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Singaperbangsa Karawang | |
| 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 36/UN64/KPT/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Pejabat dan Penanggungjawab Pengelola Keuangan Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020 | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 153359/A.A2/KU/2019 tanggal 27 Desember 2019 | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 226/MPK.A4/KP/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang pengangkatan Prof Dr. H.M. Wahyudin Zarkasyi, CPA sebagai Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang | |
| 1 (satu) lembar surat nomor: 601/1504/Perum/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal bantuan tenaga pengelola teknis | |
| 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Nomor: 601/Kep.39/Sekre/2018 tanggal 7 Pebruari 2018 | |
| 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Surat Edaran Nomor: 1/M/SE/2019 Tentang Implementasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran (Sirenang) dan Sistem Informasi Akuntabilitas dan Pelaporan (Siakunlap) | |
| 1 (Satu) Lembar Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA-042.01.2.400859/2018 tanggal 05 Desember 2017 beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-042.01.2.400859/2019 tanggal 05 Desember 2018 beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-042.01.2.400859/2019 tanggal 05 Desember 2018 revisi ke 06 tanggal 10 Desember 2019 beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran SP DIPA-042.01.2.400859/2018 revisi ke 01 tanggal 31 Januari 2018 tanggal 05 Desember 2017 | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir Term Of Reference sarana /Prasarana pendukung pembelajaran (5742.004) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017 | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Term Of Reference Penelitian (5724.002) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2018 | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Term Of Reference Sarana-Prasarana Pendukung Perkantoran (5742.005) Universitas Singperbangsa Karawang Tahun 2018 | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Term Of Reference Pengabdian Masyarakat (5742.003) Universitas Singperbangsa Karawang Tahun 2018 | |
| 1 (Satu) Lembar Term of Reference (TOR) Layanan Perkantoran (5741.994) | |
| 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Term of Reference (TOR) Layanan Pendidikan (5742.001) | |
| 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Rencana Kegiatan dan Anggaran Unit Kerja Tahun 2018, Nomor : 344/UN64/PR/2018 | |
| 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Penyusunan Pagu Alokasi Rancangan Rencana Kerja Unit-Unit Kerja Tahun 2018, Nomor : 071/UN64/PR/2018 | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir TOR, RKA, dan RAB UPT Laboratorium Dasar, Nomor : 122/UN64/LL/2017 | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir yang telah dilegalisir Term of Reference Layanan Perkantoran Satker (BOPTN) (2642.001) | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir TOR, RKA dan RAB UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi, Nomor : 181/UN64/LL/2018 | |
| 1 ( Satu) bundel foto copy legalisir Sekjen Kemenristekdikti TOR Layanan Perkantoran (5742.994) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2018 | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Pedoman Anggaran Belanja Unsika Unit/Fakultas Tahun Akademik 2018 | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran 2018 | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir mekanisme penganggaran di Unsika Tahun Anggaran 2018 | |
| 1 (Satu) Bundel Undangan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 561/UN64.PBJ/TU/2017 tanggal 09 Oktober 2017 | |
| 1 (Satu) Othner foto copy legalisir Dokumen Kontrak Bagian 2 Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Perencanaan (DED) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 193/UN64.PPK/TU/2017 tanggal 18 Oktober 2017 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Arplan Geo Encon Tahun Anggaran 2017 | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rencana Anggaran Biaya Perencanaan Gedung Fisilkom Universitas Singaperbangsa oleh PT. Arplan Geo Encon Jakarta 2017 | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Proposal Konsepsi Perencanaan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang oleh PT. Arplan Geo Econ Jakarta 2017 | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Perencanaan dengan Perencana PT. Arplan Geo Encon | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 974/UN64.PPK/KU/2017 tanggal 12 Desember 2017 pekerjaan perencanaan (DED) Pembangunan laboratorium Komputer bersrta lampirannya | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) pelaksanaan pekerjaan perencanaan (DED) pembangunan gedung kuliah bersama Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 193/UN64.PBJ/TU/2017 tanggal 18 Oktober 2017 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Arplan Geo Encon | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir rencana Pembangunan oleh PT. Reka Graha Indah Abadi kepada PT. Bukit dalam Barisani kepada CV. Imaya Cosulting Enginerers kepada Rafindo Cipta Engenering kepada PT. Arplan Geo Encon kepada PT. Promix Prima Karya kepada CV. Mahoni | |
| 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 190/UN64.PPK/TU/2017 Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017 | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017 Nomor : 211/UN64.PPK/TU/2017 tanggal 01 Nopember 2017 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Rekagraha Indah Abadi | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Perencanaan (DED) Bangunan Gedung Kuliah Bersama G5 Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 159/UN64.PPK/TU/2017 tanggal 16 Oktober 2017 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Rekagraha Indah Abadi Tahun Anggaran 2017 | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Bangunan Gedung Kuliah Bersama (G5) Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Konsultan Perencana PT. Rekagraha Indah Abadi | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Bangunan Gedung Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Konsultan Perencana PT. Rekagraha Indah Abadi | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Perencanaan Bangunan Gedung Kuliah Bersama G5 Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Konsultan Perencana PT. Rekagraha Indah Abadi | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Dokumen DED (Desain Engineering Design) Perencanaan Gedung Kuliah Bersama Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017 dengan Perencana PT. Arplan Geo Encon | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan DED Gedung Kuliah Bersama Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017 dengan Perencana PT. Arplan Geo Encon | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Kerja Perencanaan Bangunan Gedung Kulian Bersama (G5) Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Konsultan Perencana PT. Rekagraha Indah Abadi | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Me Perencanaan Bangunan Gedung Laboratorium Komputer PT. Rekagraha Indah Abadi | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Arsitektur Perencanaan Bangunan Gedung Laboratorium Komputer PT. Rekagraha Indah Abadi | |
| 1 (Satu) Bundel Gambar Me Perencanaan Bangunan Gedung G5 PT. Rekagraha Indah Abadi | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Arsitektur Perencanaan Bangunan Gedung G5 PT. Rekagraha Indah Abadi | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Struktur Perencanaan Bangunan Gedung G5 PT. Rekagraha Indah Abadi | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir gambar Perencanaan Proyek Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Perencanaan PT. Arplan Geo Encon | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Struktur Perencanaan Bangunan Gedung Laboratorium Komputer PT. Rekagraha Indah Abadi | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Penyelidikan Tanah dengan PT. Surya Jenar Mandhiri | |
| 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Hasil Penyelidikan Tanah Proyek Universitas Singaperbangsa Karawang | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Perhitungan Struktur Universitas Singaperbangsa Karawang DED Gedung oleh PT. Rekagraha Indah Abadi | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir dokumen pengadaan Nomor: 341/UN54.PBJ/TU/2017 tanggal 12 September 2017 untuk pekerjaan perencanaan (DED) bangunan gedung kuliah bersama G5 Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) Perencanaan gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2017 oleh PT. Arplan Geo Encon | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir laporan perencanaan struktur gedung Fasilkom Unsika Karawang-Jawa Barat tanggal 12 Desember 2017 oleh PT. Arplan Geo Encon. | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2017 dengan Konsultan Perencana PT. Arplan Geo Encon | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir Bill Of quantity kegiatan perencanaan pembangunan gedung kuliah di Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017 | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Hasil Rapat Nomor : 1095/UN64. PBJ/TU/2018 tanggal 24 April 2018 tentang rapat Pokja dan PPK sehubungan tidak ada peserta yang lulus evaluasi dokumen beserta daftar hadir. | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir jadwal pelaksanaan tender G5 dan Lab Komputer. | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir jadwal pelaksanaan tender Fasilkom. | |
| 1 (satu) bundel penjelasan perubahan jadwal tender pembangunan gedung Fasilkom. | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Summary Report Kode Tender 1070273 Nama Tender Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Summary Report Kode Tender 1112273 Nama Tender Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Dokumen Penawaran Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering | |
| 1 (Satu) Othner foto copy legalisir Dokumen PT. Bukitdalam Barisani | |
| 1 (Satu) Othner foto copy legalisir Dokumen PT. Promix Prima Zalika-KSO | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Dokumen Pengadaan Nomor : 1232/UN64.PBJ/TU/2018 Tanggal 08 Mei 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir hasil evaluasi penawaran pembangunan G5 dan Lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang mulai tanggal 19 s.d tanggal April 2018 | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Hasil Kaji Ulang Dokumen RPP Termasuk KAK (Tenaga Ahli/Personil) yang sudah ditetapkan oleh PPK Nomor 625/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Maret 2018 | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Keaslian/Keabsahan Jaminan Pelaksanaan No. 11.0237.05.18 yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Umum VIDEI tanggal 31 Maret 2018 dengan principal PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir jaminan Pelaksanaan SB No.2020290 dengan Nomor Jaminan 02.91.01.1535.05.18 tanggal 31 Mei 2018 penjamin PT Asuransi umum Videi dengan terjamin PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir jaminan Pemeliharaan SB No.2156000 dengan Nomor Jaminan 02.93.01.5315.11.19 tanggal 15 November 2018 penjamin PT Asuransi umum Videi dengan terjamin PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Keaslian/Keabsahan jaminan Pemeliharaan No: 11.0688.12.19 tanggal 15 November 2019 yang ditandatangani oleh PT Asuransi Umum VIDEI Cabang Bandung | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Jaminan Pelaksanaan tanggal 31 April 2018 dengan penjamin PT Asuransi Umum VIDEI dan terjamin PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika | |
| 1 (satu) Bundel foto copy legalisir Daftar perusahaan Asuransi Umum Perusahaan penjaminan dan Konsorsium yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship per 28 Februari 2018 nomor: S-102/NB.2/2018 tanggal 06 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II (Otoritas Jasa Keuangan) | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbngsa Karawang Tahun Anggaran 2018, Nomor : 215/UN64.PPK/TU/2018 Tanggal 16 Mei 2018 Antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Bukitdalam Barisani-KSO dengan PT. Revan Raditya Sejahtera | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tahun Anggaran 2018 Nomor 264/UN.64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika NPWP: 01.131.072.9-423.000 Sumber Dana Dipa-PNBP Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 Nomor : 220/UN64.PPK/2018 Tanggal 22 Mei 2018 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Berita Acara Show Cause Meeting (SCM 2) Nomor : 2786/UN64.PPK/LL/2018 tanggal 18 September 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Pelaksana PT. Bukitdalam Barisani-KSO PT. Revan Raditya Sejahtera | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Berita Acara Show Cause Meeting (SCM 1) Nomor : 2783/UN64.PPK/LL/2018 tanggal 14 Agustus 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Pelaksana PT. Bukitdalam Barisani-KSO PT. Revan Raditya Sejahtera | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir addendum penambahan waktu Nomor: 2692/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 21 Desember 2018 terhadap kontrak Nomor: 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 215/UN64.PPK/TU/2018 Tanggal 16 Mei 2018, Addendum Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Add) Nomor : 2521/UN64.PPK/TU/2018 Tanggal 31 Oktober 2018 Kegiatan Pembangunan Gedung Pendidikan Pekerjaan : Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan Konsultan Pengawas CV. Imaya Consulting Engineers (Gedung G5) & CV. Rahfindo (Laboratorium Komputer) dan Kontraktor Pelaksana PT. Bukitdalam Barisani KSO, PT. Revan Raditya Sejahtera | |
| 3 (tiga) lembar foto copy legalisir addendum kontrak -01 13/UN64.PPK/ADD/TU/2019 tanggal 1 Januari 2019 terhadap pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer | |
| 3 (tiga) lembar foto copy legalisir addendum kontrak -02 17/UN64.PPK/ADD/TU/2019 tanggal 3 April 2019 terhadap pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir pekerjaan tambah kurang pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) | |
| 2 (Dua) lembar foto copy legalisir Jadwal Waktu Pelaksanaan Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Bulanan Pembangunan ke 6-11 Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Mingguan Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Bulanan ke 1 s/d 5 Pekerjaan Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 Berserta Foto bukti-bukti dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir rekapitulasi laporan mingguan pembangunan gedung G5 dan Lab Komputer sejak tanggal 09 Desember -16 Desember 2019 | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir rincian laporan kemajuan pekerjaan mingguan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) oleh CV. Mahoni | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir ceklis pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer Unsika | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 1621/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019 pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1573/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 11 Nopember 2019 pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1573/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019 pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Dokumen Proses dan Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Nomor : 1263/UN64.PBJ/TU/7 Tanggal 14 Mei 2018 | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Dokumen Proses dan Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Nomor : 1394/UN64.PBJ/TU/2018 Tanggal 31 Mei 2018 | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat nomor : 011/UN64/LL/2019 tanggal 09 Mei 2019 perihal status pekerjaan gedung G5 dan Gedung Fasilkom | |
| 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Daftar SP2D Satker Surat Perintah Membayar Tanggal :18 Desember 2017 Nomor : 01002 | |
| 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Daftar SP2D Satker Surat Perintah Membayar Tanggal : 19 Desember 2017 Nomor :01019 | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir lembar yang terdiri dari: Daftar SP2D Satket Nomor: 170861302001387, Surat Perintah Membayar Nomor: 01019 tanggal 19 Desember 2017 kepada PT. REKA GRAHA INDAH ABADI, SP2D Nomor: 170861302001386, Surat Perintah Membayar Nomor: 01020 tanggal 19 Desember 2017 kepada PT. REKA GRAHA INDAH ABADI, SP2D Nomor: 180861302000589, SP2D Nomor: 180861302001123, SP2D Nomor: 190861302002121, SP2D Nomor: 180861302001368, SP2D Nomor: 170861302001363, SP2D Nomor: 180861302001367, Surat Perintah Membayar Nomor: 00729 tanggal 09 Nopember 2018 kepada CV. Mahoni, Surat Permintaan Pembayaran Nomor 00729 tanggal 09 Nopember 2018 atas nama CV. Mahoni, SP2D Nomor: 180861302000739, SP2D Nomor: 80861302001121 dan SP2D Nomor: 190861302002085 | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar Nomor 00652 tanggal 03 Oktober 2018 kepada PT. Bukidalam Barisani. | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00343 tanggal 04 Juni 2018 kepada PT. Bukidalam Barisani | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00475 tanggal 11 Juli 2018 kepada PT. Promix Prima Karya. | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00651 tanggal 03 Oktober 2018 kepada PT. Promix Prima Karya. | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00690 tanggal 19 Desember 2019 kepada PT. Bukidalam Barisani | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 00690 tanggal 19 Desember 2019 untuk pembayaran belanja modal pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran nomor 00691 tanggal 19 Desember 2019 untuk pembayaran belanja modal pengawasan pembangunan gedung Lab. Komputer kepada CV. Rahfindo Cipta Engineering. | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran nomor 00692 tanggal 19 Desember 2019 untuk pembayaran belanja modal pengawasan pembangunan gedung G5 kepada CV. Imaya Consulting Engineers. | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor 2713/UN.64.PPK/KU/2018 tanggal 11 Desember 2018 CV Mahoni | |
| 1 (satu) Lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran tanggal 18 Desember 2019 nomor 00657 atas nama PT. Promix Prima Karya | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat perintah membayar tanggal 18 Desember 2019 nomor 00657 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna anggran Dr.Hawignyo | |
| 2 (dua) Lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembayaran nomor 1639/UN64.PPK/KU/2019 tanggal 2 Desember 2019 PT Promix Prima karya-KSO PT Raynya Dominique Zalika | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir dokumen berupa: Surat Permohonan pembayaran Tahap I (pertama), kwitansi Nomor: 011/RIA-A1/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri: 020.017-17.77171385, Surat Permohonan Pembayaran Tahap II (kedua), Kwitansi Nomor: 013/RIA-A1/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri: 020.004-18.08163194 | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat nomor : 46/PP-BR-KSO/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran 100 % dari PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera. | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi nomor : 46/PP-BR-KSO/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 dari PT. Bukidalam Barisani perihal permohonan pembayaran 100 %. | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Nomor : 02/PPK-KPA/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal jaminan sisa pekerjaan sebesar 30 % dari PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika. | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Nomor : 03/BB-RRS/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal jaminan sisa pekerjaan sebesar 30 % dari PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera. | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat nomor : 0163/PT/BDB-RRS/SP/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal surat pertanggungjawaban mutlak atas perubahan nomor rekening PT. Bukidalam Barisani. | |
| 1 (lembar) daftar hadir agenda rapat penyelesaian pada hari senin tanggal 16 Desember 2019. | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 1585/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas pembangunan G5 dan Lab. Komputer. | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan pemeriksaan pekerjaan nomor: 1584/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 untuk pekerjaan gedung G5 dan Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018. | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 1583/UN.64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas pembangunan gedung kuliah G5 dan lab komputer. | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan kemajuan pekerjaan nomor : 44/LKP-BR-KSO/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 atas pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat nomor : 17/RCE/SPP/XII/2019 tanggal 17 Nopember 2019 dari CV. Rahfindo Cipta Engineering kepada PPK tentang permohonan pembayaran 100 %. | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi nomor: 17/RCE/Kwitansi/XII/2019 tanggal 17 Nopember 2019 perihal permohonan pembayaran 100 % dari CV. Rahfindo Cipta Engineering. | |
| 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 1585.1/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 pengawasan pembangunan gedung lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dari CV. Rahfindo Cipta Engineering. | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor: 1590.1/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 pengawasan pembangunan gedung lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dari CV. Rahfindo Cipta Engineering. | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan pemeriksaan pekerjaan pengawasan nomor: 1591.1/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas pengawasan pembangunan gedung lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang. | |
| 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan pengawasan Nomor: 15/RCE/LKPP/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat CV Rahfindo Cipta Engineering | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir Referensi Bank Mandiri Nomor R06.Br.Brs-Cmh/GA.772/2019 tanggal 09 Desember 2019 atas nama CV. Rahfindo Cipta Engineering | |
| 2 (Dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 1585.2/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 pengawasan gedung G5 | |
| 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Permohonan Pembayaran 100% Nomor : CV.IMAYA/21/SPP/XII/2019 tanggal 17 November 2019 yang dibuat CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS | |
| 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Kwitansi Nomor: CV.IMAYA/21/SPP/XII/2019 perihal Permohonan Pembayaran 100% tanggal 17 November 2019 yang dibuat CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan Nomor: 1590.2/UN64-PPK/TU/2019 Tanggal 16 Desember 2019 penyedia jasa CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Nomor :1591.2/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas pengawasan pembangunan gedung lab komputer yang ditanda tangani oleh PPK dan CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS | |
| 1 (satu) Lembar foto copy legalisir Laporan kemajuan Pekerjaan Pengawasan pembangunan gedung G5 Nomor CV.IMAYA/19/SPP/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rekapitulasi laporan Mingguan pembangunan gedung G5 dan lab komputer tanggal 16 Mei 2018 CV. CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS dan CV. Rahfindo Cipta Engineering | |
| 1 (satu) Lembar foto copy legalisir Surat Permintaan pembayaran tanggal 18 Desember 2019 Nomor 00658 atas nama CV. Mahoni | |
| 2 (dua) Lembar foto copy legalisir berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor:1622/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019 pengawasan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir berita acara pembayaran (BAP) Nomor: 1640/UN64.PPK/KU/2019 tanggal 2 Desember 2019 pengawasan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1572/UN.64.PPK/TU/2019 tanggal 11 November 2019 CV. Mahoni | |
| 1 (Satu) lembar foto copy legalisir laporan pemeriksaan pekerjaan pengawasan pekerjaan pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor: 1575/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 11 Nopember 2019 | |
| 1 (satu) Lembar foto copy legalisir kwitansi Permohonan Pembayaran 100% Nomor 60/MHN-PWS/XI/2019 tanggal 2 Desember 2019 yang dibuat oleh CV Mahoni | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Nomor: 59/MHN-PWS/XI/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran 100 % CV Mahoni | |
| 1 (satu) Lembar foto copy legalisir surat Nomor: 79/MHN-PWS/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal permohonan pembayaran 45 % CV Mahoni | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi nomor : 80/MHN-PWS/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal permhonan pembayaran 100 % CV. Mahoni | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor: 611/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 30 Maret 2019 CV Mahoni | |
| 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor: 614/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 30 Maret 2019 CV Mahoni | |
| 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor 54/Lap-Pws/III/2019 tanggal 30 Maret 2019 CV. Mahoni | |
| 2 (Dua) Lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 2691/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 30 Desember 2018 CV. Mahoni | |
| 1 (satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Kemajuan pekerjaan pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor: 94/LAP-PWS/XII/2018 tanggal 30 Desember 2018 CV Mahoni | |
| 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan pembangunan Fasilkom Nomor: 2694/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 30 Desember 2018 CV Mahoni | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat nomor: 47/Pp-PPZ-KSO/XI/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran 100 % PT. Promix Prima Karya-KSO PT. Rayna Dominique Zalika | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi Nomor:48/Pp-PPZ-KSO/XI/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran 100% PT. Promix Prima Karya-KSO PT. Rayna Dominique Zalika | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan pemeriksaan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Nomor: 1574/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 11 Nopember 2019 | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan kemajuan pekerjaaan pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor: 15/LAP-PWS/XI/2019 tanggal 10 Nopember 2019 CV. Mahoni | |
| 1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan kemajuan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Nomor: 67/LKP-BR-KSO/Sep/2020 tanggal 21 September 2020 | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir Daftar Perhitungan jumlah Maksimal Pencairan Dana (MP) satker Pengguna PNBP yang ditandatangani oleh kepala Kanot Universitas Singaperbangsa Prof.DR.H.M Wahyudin Zarkasyi,CPA | |
| 4 (empat) lembar foto copy legalisir Surat Setoran pajak (SSP) NPWP: 011310729423000 atas nama PT Promix Prima Karya tanggal 18 Desember 2019 | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas tagihan pembayaran Tahun Anggaran 2018 pada Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : LR-855/PW10/2/2019 tanggal 2 Desember 2019. | |
| 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Pernyataan Telah direviu Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018/2019 | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir dokumen yang terdiri dari surat dari BPKP perwakilan Propinsi Jawa Barat kepada Rektor Unsika Nomor: S-3024/PW10/2/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal reviu tunggakan atas tagihan pembayaran pada Universitas Singaperbangsa Karawang, surat tugas Nomor: ST-3025/PW10/2/2019 tanggal 16 Desember 2019,surat tugas Nomor: ST-3025/PW10/2/2019 tanggal 16 Desember 2019, Berita Acara Pembahasan Hasil Reviu tanggal 19 Desember 2019 dan simpulan hasil reviu tunggakan atas tagihan pembayaran paket pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang | |
| 1 (satu) bundel foto copy legalisir reviu progres pembangunan gedung G5 labkom dan gedung Fasilkom satuan Pengawas Internal | |
| 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembahasan hasil Reviu pada hari selasa tanggal 26 november 2019 berdasarkan surat tugas kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa barat Nomor: ST-2563/PW10/2/2019 tanggal 05 November 2019 yang ditandatangani oleh PPK dan Tim Reviu | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu dan Kertas Kerja, Reviu Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang, Satuan Pengawas Internal (SPI) Tahun 2019 | |
| 1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu dan Kertas Kerja, Reviu atas Laporan Keuangan Per 31 Desember 2018 di Lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang, Satuan Pengawas Internal (SPI) Tahun 2019 | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu atas Pengadaan Barang dan Jasa Lelang dan Pengadaan Langsung di Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2019 Satuan Pengawas Internal (SPI) Nomor Laporan : 02-04/LHR.PBJ/SPI/II/2020 Tanggal 20 Februari 2020 | |
| 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu atas Laporan Keuangan Satuan Pengawas Internal (SPI) Per 30 September 2020 di Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020, Nomor Laporan : 04/LHR.LK.TWIII/SPI/IX/2020 Tanggal 30 Oktober 2020 | |
| 1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Uji Laik Pakai Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020 Nomor : 983/UN64.PPK/TU/2020 tanggal 08 Desember 2020 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Antasalam Multi Kreasi | |
| 2 (Dua) Bundel foto copy legalisir Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Uji Laik Pakai Gedung G5 Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020 Nomor : 989/UN64.PPK/TU/2020 tanggal 08 Desember 2020 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Gumilang Sajati | |
| 1 (Satu) Bundel asli Final Report Investigasi Kondisi Struktur Gedung G5 dan Laboratorium Komputer-Unsika Maret 2021 dengan PT. Gumilang Sajati | |
| 1 (Satu) Bundel asli Final Report Investigasi Kondisi Struktur Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Maret 2021 dengan PT. Antasalam Multi Kreasi | |
| 1 (satu) lembar bukti setor tanggal 30 Desember 2019 dari Popon Siti Patimah kepada Drs. Dedi M.Pd sebesar Rp. 200.000.000,- (Foto copy) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank BJB Bukidalam Barisani Nomor Rekening 0086402319001 dari tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021(Foto copy) | |
| 1 (satu) bundel hasil screen shoot yang sudah diprint antara Popon Siti Patimah dan Dedi (Foto copy) | |
| 1 (satu) bundel bukti transfer dari Roni Sahroni kepada Popon Siti Patimah (Foto copy) | |
| 1 (satu) bundel rekening tahapan bank BCA atas nama Popon Siti Patimah dengan nomor rekening 7771782276 periode Desember 2019 (Foto copy) | |
| 1 (satu) bundel bukti transfer dari Popon Siti Patimah selain kepada Roni Sahroni (Foto copy) | |
| 1 (satu) bundel bukti penyimpanan uang jaminan untuk Universitas Singaperbangsa Karawang oleh Roni Sahroni tanggal 31 Desember 2019 (Foto copy) | |
| 1 (satu) bundel data pembayaran upah pada pembangunan gedung G5 Unsika Karawang (Foto copy) | |
| 3 (tiga) lembar mutasi rekening Promix Prima Karya nomor rekening 0087176525001 tanggal 01 Juni 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018 Bank BJB Cabang Tasikmalaya (Foto copy) | |
| 1 (satu) bundel hasil screen shoot percakapan lewat whatsapp antara Popon Siti Patimah dengan Dida, Eni Ginarsih dan Bank BJB (Foto copy) | |
| 1 (satu) bundel surat perjanjian kerja pekerjaan perbaikan gedung Fasilkom dan Gedung G5 antara Popon Siti Patimah dengan Iwan Setiawan tanggal 13 April 2020 (Foto copy) | |
| 1 (satu) bundel dokumen berupa: Surat Pernyataan tanggal 4 Januari 2020 dari Roni Sahroni kepada Popon Siti Patimah yang pada pokoknya menyatakan bahwa Roni Sahroni akan menyelesaikan permasalahan terkait pembangunan G5 dan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2020 dan bukti pengembalian dari Pak Dedi kepada Popon siti Patimah sebesar Rp. 200.000.000,-, bukti transfer dari Popon Siti Patimah kepada Dedi sebesar Rp. 100.000.000,- beserta bukti chat whatsapp antara Popon siti Patimah dengan Dedi. (Foto copy) | |
| 1 (satu) bundel rekening tahapan dari Bank BCA atas nama Popon Siti Patimah nomor rekening 7771782276 periode Januari dan Maret 2020 (Foto copy) | |
| 1 (satu) lembar penggunaan pencairan G5 (Foto copy) | |
| 1 (Satu) Lembar Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Tunggakan Kredit a.n. PT. Promix Prima Karya dari Bank BJB (Foto copy) | |
| 2 (Dua) Lembar Surat Kuasa Nomor : 18/MIX/SK/BD/IX/2021 dari PT. Promix Prima Karya (Foto copy) | |
| 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Lunas Nomor : 180/TAS-OKR/2019 dari Bank BJB (Foto copy) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Maret 2019 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode April 2019 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Mei 2019 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Juni 2019 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Juli 2019 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Agustus 2019 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode September 2019 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Oktober 2019 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Nopember 2019 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Desember 2019 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Januari 2020 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Pebruari 2020 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Maret 2020 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode April 2020 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Mei 2020 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Juni 2020 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Juli 2020 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Agustus 2020 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode September 2020 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Oktober 2020 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Nopember 2020 (Asli) | |
| 1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Desember 2020 (Asli) | |
| 2 (lembar) rincian dana Unsika tahun 2019-2020 G5 dan lab Komputer (Asli) | |
| 3 (tiga) lembar bukti setor uang jaminan sebesar 30 % (Foto copy) | |
| 1 (lembar) rencana awal penggunaan dana pencairan G5 dan laboratorium komputer (Foto copy) | |
| 4 (lembar) rincian pekerjaan Fauzi atas pembangunan Fasilkom, labkom dan G5 (Foto copy) | |
| 1 (satu) lembar bukti setor dan 3 (tiga) lembar bukti transfer dari Popon Siti Patimah kepada Fauzi (Foto copy) | |
| 1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (Foto copy) | |
| 1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 04 Januari 2019 sebesar Rp. 55.000.000,- (Foto copy) | |
| 1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 150.000.000,- (Foto copy) | |
| 1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (Foto copy) | |
| 1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (Foto copy) | |
| 1 (Satu) bundel Mutasi Rekening Bank BJB atas nama Bukidalam Baris Cabang Tasikmalaya tanggal 15/6/2022; | |
| 1 (satu) lembar Bukti Setor Bank Mandiri Pembayaran Pekerjaan dari Bukidalam Barisani ke Ari Nugraha tanggal 03/01/2020 Jumlah Setor: Rp. 2.088.000.000 (dua miliyar delapan puluh delapan juta rupiah); | |
| 1 (satu) lembar Bukti Setor Bank BJB dari Eni Ginarsih Ermya ke Roni Sahroni tanggal 06 Juni 2018 Jumlah Setor: Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ; | |
| 1 (satu) lembar Bukti Setor Bank BJB untuk Pembayaran Pinjaman dari Eni Ginarsih Ermya ke Iwan Rhamdan tanggal 06 Juni 2018 Jumlah Setor: Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ; | |
| 1 (satu) lembar Bukti Setor Bank BJB untuk Pembayaran Pinjaman dari Eni Ginarsih Ermya ke Saeful Rochman tanggal 06 Juni 2018 Jumlah Setor: Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ; | |
| 1 (satu) lembar asli tanda terima buku tabungan Bank Mandiri atas nama PT. Bukidalam Barisani dengan nomor rekening 130-00-6711888-8 tanggal 6 Januari 2019 dari Dedi kepada Firda Y (PT. Bukidalam Barisani) | |
| 1 (satu) lembar asli tanda terima buku tabungan Bank Mandiri atas nama PT. Bukidalam Barisani dengan nomor rekening 130-00-6711888-8 nominal jumlah tabungan Rp. 2.389.163.000,- (dua milyar tiga ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2020 dari Dedi kepada Firda Yolanda (PT. Bukidalam Barisani) | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy Akta Pendirian PT Revan Raditya Sejahtera nomor 108 yang dibuat oleh Notaris kabupaten Cirebon Abd Jalil Hamzah,SH, Mkn | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy Akta Kuasa Direksi tanggal 17 Desember 2019 Nomor 03 Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ATI MIRAWANTI,SH | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT. Revan Raditya Sejahtera” nomor 10 tanggal 23-09-2019 | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy akta Pendirian Perseroan terbatas PT Rayna Dominique Zalika Nomor 21 tanggal 25 Agustus 2017 yang dibuat Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Gina Riswara Koswara, S.H | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy akta Pembukaan dan Kuasa Mengurus Cabang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Jawa barat dan banten PT Bukitdalam Barisani Nomor 08 tanggal 10 Oktober 2017 yang dibuat Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Gina Riswara Koswara, S.H |
Menimbang bahwa, barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan kepada terdakwa dan oleh terdakwa dibenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada dan statusnya dapat ditentukan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa, untuk selanjutnya segala hal yang terjadi dan termuat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa serta bukti surat dan barang bukti yang saling berhubungan satu dengan lainnya, kesemuanya telah dikonstatir, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa pada tahun 2018 Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang menyelenggarakan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dengan pagu anggaran sejumlah Rp12.554.111.100,00 (dua belas milyar lima ratus lima puluh empat juta seratus sebelas ribu seratus rupiah) sebagaimana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA-042.01.2.400859/2018 tanggal 4 Januari 2018 dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dengan pagu anggaran sejumlah Rp7.800.000.000,00 (tujuh milyar delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA-042.01.2.400859/2018 tanggal 4 Januari 2018;
Bahwa pada tahun 2017, Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang (saksi Wahyudin Zarkasyi) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 1302/UN64/KPT/2017 tentang Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Singaperbangsa Karawang tanggal 5 Juni 2017 yang terdiri dari Alm. Dadang Danugiri (ketua), Hendra Janaka (sekretaris), Terdakwa KASTO (Anggota ULP), Toto Suharto (Anggota ULP), Bunbun Hasbullah (Anggota Kelompok Kerja ULP), Sandika Figiyana (Anggota Kesekretariatan), Ebih Pebriyana (Anggota Kesekretariatan), Siti Fatimah (Anggota Kesekretariatan);
Bahwa kemudian pada tahun 2017 tersebut, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Singaperbangsa Karawang mengadakan tender pemilihan Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 pada Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 melalui LPSE, dimana kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan ditunjuk langsung sebagai Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2017, PT. Reka Graha Indah Abadi diwakili saksi Gabriel Agastio Parwo bersama saksi Dedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Kontrak Nomor : 159/UN64.PPK/TU/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp137.967.500,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan pada tanggal 1 Nopember 2017 untuk Kontrak Nomor : 211/UN64.PPK/TU/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) untuk pembangunan Gedung Laboratorium Komputer.
Bahwa setelah penandatanganan kontrak, PT.Reka Graha Indah Abadi mulai melakukan pekerjaan perencanaan, yaitu diawali dengan melakukan peninjauan ke lokasi tempat rrencana Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 bersama Terdakwa dan Hendra Janaka, melakukan pengukuran dan pemetaan serta mulai membuat rancangan Gambar Teknis dan rancangan gambar / Desain untuk dikonsultasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan setelah seluruh pekerjaan selesai, dilakukan serah terima pekerjaan Konsultan Perencana dengan pihak Universitas Singaperbangsa Karawang;
Bahwa pada akhir tahun 2017, Universitas Singaperbangsa Karawang mengadakan tender pemilihan Konsultan Perencana Pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 melalui LPSE dengan metode tender pasca kualifikasi, di mana kemudian PT. Arplan Geo Encon ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan konsultan Perencanaan Pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer dan setelah penanda-tanganan kontrak pekerjaan konsultan perencanaan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 194/UN64.PPK/TU/2017 tanggal 18 Oktober 2017 dengan nilai sebesar Rp138.325.000,- (seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), mulai melakukan kegiatan perencanaan dengan cara bersama dengan Terdakwa KASTO, selanjutnya PT. Arplan Geo Encon melakukan pekerjaan teknis dan membuat rencana program termasuk dokumen Design Engineer Estimate (DED) yang memuat gambar, RAB (Engineer Estimate (EE), RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) dan BQ (Bill Of Quantity), dan diserah-terima pekerjaan Konsultan Perencana kepada Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa pada tahun 2018, Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang (saksi Wahyudin Zarkasyi) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 617/UN64/KPT/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 serta Surat Keputusan Nomor 618/UN64/KPT/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
-
Pengguna Anggaran (PA) : Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : M. Wahyudin Zarkasyi, (Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Drs. Dedi, M.Pd. Bin (Alm) Kasmita Pejabat Penandatangan SPM : Dr. Hawignyo, M.M. Kelompok Kerja (Pokja) : Drs. Dida Herwanda Barnas
Drs. H. Toto Suharto
Bunbun Hasbullah, S.Pd.,
Gungun Gumilar
Kasto
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) : Hendra Janaka, ST,
Dr. H. Amirudin,
Drs. Dida Herwanda Barnas
Bahwa kemudian Kelompok Kerja (POKJA) melakukan tender pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018, di mana CV. Imaya Consulting Engineers ditetapkan sebagai pemenang untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 CV. Rahfindo Cipta Engineering untuk pembangunan Gedung Laboratorium dan CV. Mahoni sebagai Konsultan pengawas pekerjaan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, Terdakwa KASTO, selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA) pada saat proses tender kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 tersebut menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. DEDI bin (alm) Kasmita, agar supaya untuk konsultan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer, oleh karena pagu anggarannya besar, waktu yang sudah dipertengahan tahun dan segera memperoleh penyedia pekerjaan konsultan pengawas serta dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, kegiatan pengawasan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dibagi dua pekerjaan pengawasan;
Bahwa dari hasil pekerjaan konsultan perencana dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer sejumlah Rp12.480.011.000,00 (dua belas juta empat ratus delapan puluh juta sebelas ribu rupiah) sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer sejumlah Rp7.674.677.000,00 (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), dan selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Kerja (POKJA) untuk dijadikan dokumen lelang pengadaan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018;
Bahwa oleh karena RONI SAHRONI pernah mengerjakan pekerjaan kontruksi sebelumnya di Universitas Singaperbangsa Karawang (pembangunan Gedung FKIP dan Perpustakaan tahun 2017 dengan fee proyek kepada penyelenggara pengadaan sebesar 5% dari nilai kontrak pekerjaan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum dilaksanakan kegiatan lelang kegiatan pelaksanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018, menyampaikan kepada Terdakwa selaku Kelompok Kerja (POKJA) jika perusahaan RONI SAHRONI adalah yang akan mengikuti lelang kegiatan pelaksanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 (menitipkan perusahaan);
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) aquo Terdakwa KASTO, yang secara tehnis lebih memahami proses tender pemilihan calon penyedia menjadwalkan kegiatan lelang pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 sebagai berikut;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website satuan kerja dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional,
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi, telah dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) dengan cara melihat ijin, pengalaman, bergerak dalam hal apa perusahaan tersebut;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk, sudah dilakukan dengan cara melihat penawaran yang disampaikan oleh peserta dan menyesuaikannya dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam dokumen tender.
menjawab sanggahan tidak ada dilaksanakan karena tidak ada sanggahan.
penetapan penyedia barang/jasa sudah dilaksanakan yang mana untuk pembangunan G5/lab komputer pemenang yang ditetapkan adalah PT. Bukidalam Barisani dan untuk pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer pemenang yang ditetapkan adalah PT. Promix Prima Karya.
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK, pokja telah melakukannya dengan cara menyampaikan salinan dokumen kepada PPK.
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa, pokja telah melakukannya yang mana telah dilakukan penyimpanan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa.
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau Pejabat yang mengangkatnya, pokja telah melakukannya dengan cara membuat berita acara hasil penetapan penyedia;
Bahwa dalam pelaksanaan tender kegiatan pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer diketahui perusahaan yang mendaftar dalam pelaksanaan tender tersebut sebanyak 85 (delapan puluh lima) perusahaan, namun yang memasukkan dokumen penawaran hanya 5 (lima) perusahaan, yaitu PT. Revan Raditya Sejahtera, PT. Mair Bela Kandarika, PT. Bukidalam Barisani, PT. Revan Raditya Cemerlang, dan PT. Kreasindo Putra Bangsa, namun dalam evakuasi yang dilakukana oleh Kelompok Kerja (POKJA) aquo Terdakwa KASTO, kelima perusahaan tersebut kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu :
PT. Mair Bela Kandarika tidak memenuhi evaluasi teknis, yaitu semua tenaga ahlinya tidak menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai persyaratan dalam dokumen pemilihan dan tidak menyampaikan bukti daftar dan bayar BPJS sesuai persyaratan dokumen pemilihan;
PT. Bukidalam Barisani tidak memenuhi evaluasi administrasi, yaitu tidak menyampaikan jaminan penawaran sesuai persyaratan dalam dokumen pemilihan;
PT. Kreasindo Putra Bangsa tidak memenuhi evaluasi teknis, yaitu tidak menyampaikan daftar kuantitas dan harga, tidak menyampaikan personil tenaga ahli yang diminta, tidak menyampaikan data peralatan dan tidak menyampaikan jadwal pelaksanaan.
PT. Revan Raditya Cemerlang tidak memenuhi evaluasi teknis, yaitu tidak melengkapi persyaratan yang diminta dalam dokumen pemilihan, yaitu: tidak menyampaikan daftar kuantitas dan harga, tidak menyampaikan personil tenaga ahli yang diminta, tidak menyampaikan data peralatan dan tidak menyampaikan jadwal pelaksanaan.
PT. Revan Raditya Sejahtera tidak memenuhi evaluasi kualifikasi, yaitu tidak memiliki kemampuan dasar sekurang‐kurangnya sama dengan nilai total HPS sesuai persyaratan dalam dokumen pemilihan;
Bahwa dalam pelaksanaan tender kegiatan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) diketahui perusahaan yang mendaftar dalam pelaksanaan tender tersebut sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) perusahaan, namun hanya 1 (satu) yang memasukkan dokumen penawaran yaitu PT. Promix Prima Karya, namun pada saat klarifikasi oleh Kelompok Kerja (POKJA), PT. Promix Prima Karya tidak hadir memenuhi undangan Kelompok Kerja (POKJA) sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi;
Bahwa karena tidak ada perusahaan calon penyedia pekerjaan yang memenuhi persyaratan, Terdakwa KASTO, selaku Anggota Kelompok Kerja (POKJA), dan Anggota Kelompok Kerja (POKJA) lainnnya bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan rapat pembahasan sesuai dengan Berita Acara Rapat Hasil Rapat Nomor:1095/UN64.PBJ/TU/2018 tanggal 24 April 2018, dengan kesimpulan karena tidak ada peserta tender yang lulus evaluasi dokumen penawaran, maka Kelompok Kerja (POKJA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil langkah untuk mempercepat dalam mendapatkan penyedia memutuskan untuk melakukan pemasukan dokumen penawaran ulang tanpa melakukan perubahan syarat-syarat lelang dan tanpa melakukan evaluasi penyebab pelelangan gagal;
Bahwa pada saat proses penawaran ulang yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018, terhadap lelang pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer hanya PT.Bukidalam Barisani yang ber-KSO (Kerjasama operasional) dengan PT. Revan Raditya Sejahtera, perusahaan milik RONI SAHRONI yang memasukkan dokumen penawaran ulang, di mana PT.Bukidalam Barisani dan PT. Revan Raditya Sejahtera dalam penawaran lelang pertama yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA), masing-masing memasukkan dokumen penawaran pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer sendiri-sendiri;
Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang, dalam pemasukkan dokumen penawaran ulang yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA), Kelompok Kerja (POKJA) memanggil kembali PT. Promix Prima Karya untuk memasukkan dokumen penawaran ulang walaupun pada saat penawaran pertama pada saat lelang, PT. Promix Prima Karya tidak memenuhi undangan Kelompok Kerja (POKJA) untuk klarifikasi pembuktian;
Bahwa pada saat pemasukkan dokumen penawaran ulang PT. Promix Prima Karya ber-KSO (Kerjasama operasional) dengan PT. Rayna Dominique Zalika perusahaan milik RONI SAHRONI padahal dalam penawaran lelang pertama PT. Rayna Dominique Zalika walaupun ikut mendaftarkan diri untuk lelang pekerjaan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Singaperbangsa Karawang, PT. Rayna Dominique Zalika tidak memasukkan dokumen penawaran pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) dan PT. Promix Prima Karya yang memasukkan dokumen penawaran dalam penawaran lelang pertama tidak ber-KSO dengan PT. Rayna Dominique Zalika;
Bahwa kemudian Terdakwa KASTO, selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan pemasukan dokumen penawaran ulang kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer oleh karena hanya PT.Bukidalam Barisani yang ber-KSO dengan PT. Revan Raditya Sejahtera, milik RONI SAHRONI yang sudah diperkenalkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Kelompok Kerja (POKJA) aquo Terdakwa KASTO sebelum kegiatan lelang diadakan oleh Kelompok Kerja (POKJA), Kelompok Kerja (POKJA) aquo Terdakwa KASTO tidak lagi melakukan pembuktian kualifikasi PT.Bukidalam Barisani (evaluasi administrasi, evaluasi tehnis dan harga) namun langsung dilakukan negosiasi harga dan berdasar Dokumen Penetapan Pemenangan Pelelangan Nomor: 1227/UN64.PBJ/TU/2018 tanggal 8 Mei 2018, Kelompok Kerja (POKJA) menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PT.Bukidalam Barisani yang ber-KSO dengan PT. Revan Raditya Sejahtera sebagai pemenang kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 sedangkan terhadap lelang pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Singaperbangsa Karawang, berdasar Dokumen Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor: 1351/UN64.PB/TU/2018 tanggal 25 Mei 2023, Kelompok Kerja (POKJA) menetapkan PT. Promix Prima Karya yang ber-KSO dengan PT. Rayna Dominique Zalika sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom);
Bahwa berdasar Dokumen Penetapan Pemenangan Pelelangan Nomor: 1227/UN64.PBJ/TU/2018 tanggal 8 Mei 2018 dan Dokumen Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor: 1351/UN64.PB/TU/2018 tanggal 25 Mei 2023, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menanda-tangani Kontrak Nomor 215/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 16 Mei 2018 dengan PT.Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera sebagai pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer senilai Rp12.147.368.000,00(dua belas milyar seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan Perjanjian Kontrak Nomor 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 dengan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika sebagai pelaksana kegiatan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer senilai Rp7.349.797.000,00(tujuh milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa setelah penanda-tanganan kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 tersebut, sebagaimana SPM Nomor : 00343 tanggal 04 Juni 2018, Nomor SP2D : 180861302000589 tanggal 5 Juni 2018, dibayarkan uang muka pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer telah PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya melalui transfer ke rekening 0086402319001 atas nama PT. Bukidalam Barisani sejumlah Rp2.429.473.600,00 (dua milyar empat ratus dua puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah) sedangkan untuk uang muka kegiatan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer sebagaimana SPM Nomor : 00475 tanggal 11 Juli 2018, Nomor SP2D : 180861302000739 tanggal 11 Juli 2018 telah dibayarkan kepada Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika melalui transfer ke rekening Nomor 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT sejumlah Rp1.469.959.400,00 (satu milyar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);
Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, setelah tanda-tangan kontrak pekerjaan dan atau dibayarkannya sejumlah uang muka pekerjaan tersebut, pelaksana tidak segera melaksanakan pekerjaan (seharusnya pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer seharusnya dimulai tanggal 16 Mei 2018 dan untuk pembangunan Gedung Fasilitas Ilmu Komputer seharusnya dimulai pada tanggal 25 Juni 2018), namun baru dilaksanakan mulai bulan Agustus 2018 dengan pelaksana pekerjaan di lapangan adalah RONI SAHRONI;
Bahwa karena pekerjaan dimulai pada bulan Agustus 2018, Tim Pengelola Teknis pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gadung Fasilitas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 memberikan saran atau rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk penjadwalan ulang kegiatan di lapangan dan melaksanakan rapat Show Case Meeting (SCM) di mana progress pekerjaan tidak sesuai dengan yang direncanakan dan diberikan waktu 2 (dua) minggu untuk melaksanakan target yang dibebankan, namun demikian setelah 2 (dua) minggu waktu yang diberikan, target pelaksanaan pekerjaan dalam Show Case Meeting (SCM) I tidak tercapai, Pengelola Teknis kembali menyarankan agar dilaksanakan Show Case Meeting (SCM) II, kembali Pelaksana Kegiatan diberikan waktu untuk melaksanakan target yang dibebankan, namun target tersebut kembali tidak tercapai, sehingga Tim Teknis kembali menyarankan kembali kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar dilaksanakan Show Case Meeting (SCM) III, namun dengan pertimbangan Show Case Meeting (SCM) III adalah pengakhiran kontrak sehingga tidak dapat dibayarkan anggaran pekerjaan seluruhnya sehingga Show Case Meeting (SCM) III tidak dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa berdasar Surat Perintah Membayar Nomor 00652 tanggal 3 Oktober 2018, Nomor SP2D : 180861302001123 tanggal 3 Oktober 2018, dibayarkan Termin I anggaran pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer sejumlah Rp1.943.578.880,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah), ke rekening Nomor 0086402319001 atas nama PT. Bukidalam Barisani dan berdasar Surat Perintah Membayar Nomor : 00651 tanggal 3 Oktober 2018, Nomor SP2D : 180861302001121 tanggal 3 Oktober 2018, dibayarkan Termijn I anggaran pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer sejumlah Rp1.175.967.520,00 (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah);
Bahwa sampai dengan akhir masa kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tanggal 31 Desember 2018 pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh RONI SAHRONI selaku pelaksana pekerjaan (progress pekerjaan sampai 45% (empat puluh lima persen)), sehingga pada Maret 2019 PT. Promix Prima Karya (Popon Siti Patimah, Manager Teknik PT. Promix Prima Karya), selaku Lead Operasional KSO mengambil alih pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer dari RONI SAHRONI dengan tujuan agar perusahaan PT. Promix Prima Karya tidak di blacklist;
Bahwa walaupun terdapat Addendum Penambahan Waktu Pekerjaan dan pekerjaan telah diambil alih oleh Lead KSO (Popon Siti Patimah, Manager Teknik PT. Promix Prima Karya), pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan sesuai jangka waktu addendum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemutusan kontrak dan tetap melaksanakan walaupun sudah tidak ada addendum atau dasar untuk melaksanakan pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak sebagaimana kontrak perjanjian pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer ;
Bahwa pada November 2019, Kuasa Pengguna Anggaran pada Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang (M. Wahyudin Zarkasyi) meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat untuk meminta review atas pembangunan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun 2018, kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat Perwakilan Jawa Barat mengeluarkan hasil Review pekerjaan pembangunan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan kesimpulan pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% (seratus persen), padahal sesungguhnya pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Tahun Anggaran 2018 belum selesai 100% (seratus persen);
Bahwa berdasarkan hasil review BPKP Perwakilan Jawa Barat atas pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab. Komputer tersebut, pada tanggal 16 Desember 2019 atas perintah Wahyudin Zarkasyi selaku Pengguna Anggaran dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh Terdakwa, Dida Herwanda Barnas, dan Anwar Musadad selaku Ketua Satuan Pengawas Internal, Hawignyo selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), GunGun Gumilar selaku Bendahara, dan Popon Siti Patimah mewakili PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya membahas pencairan 100 % (seratus persen);
Bahwa berdasar rapat tanggal 16 Desember 2019 disepakati, pencairan pembayaran 100% (seratus persen) pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta pencairan pembayaran 100% pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dilakukan pada tahun 2019 dapat dilaksanakan dengan syarat, pelaksana Popon Siti Patimah (staff PT. Promix Prima Karya yang mengambil alih seluruh pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer PT. Bukidalam Barisani) membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Unsika (100%) dan menyerahkan uang jaminan yang harus disetor ke kas Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai pencairan 100% (seratus persen);
Bahwa atas jaminan 30% (tiga puluh persen) setelah pencairan pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer 100%, (seratus persen) Eni Ginarsih, staff RONI SAHRONI membuka rekening Nomor 130-00-6711888-8 atas nama PT. Bukidalam Barisani sejumlah Rp2.389.163.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiahdan Buku Rekeningnya diserahkan kepada Terdakwa Drs. DEDI, M.Pd. Bin (Alm) KASMITA, namun kemudian dengan alasan untuk pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang, Terdakwa Drs. DEDI, M.Pd. Bin (Alm) KASMITA mencairkannya dengan cara menyerahkan buku rekening aquo kepada RONI SAHRONI melalui staff RONI SAHRONI (Firda Yolanda (staf PT. Bukidalam Barisani) dan sampai dengan pencairan sejumlah Rp2.389.163.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) tidak diketahui kejelasannya;
Bahwa berdasar Surat Perintah Membayar Nomor : 00690 tanggal 19 Desember 2019, Nomor SP2D : 190861302002121 tanggal 20 Desember 2019, dengan rekening penerima 1310001544446 atas nama PT. Bukidalam Barisani, telah dibayarkan pencairan pembayaran 100% (seratus persen) pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun 2018 kepada PT. Bukidalam Barisani dengan nilai pembayaran sejumlah Rp7.774.315.520,00(tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah), dan berdasar Surat Perintah Membayar Nomor : 00657 tanggal 18 Desember 2019, Nomor SP2D : 190861302002085 tanggal 19 Desember 2019, dengan rekening penerima 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT., telah dibayarkan pencairan pembayaran 100% (seratus persen) pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun 2018 kepada PT Promix Prima Karya, selaku pelaksana pekerjaan dengan nilai pembayaran sejumlah Rp4.703.870.080,00 (empat milyar tujuh ratus tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan puluh rupiah);
Bahwa atas nilai pembayaran 100% (seratus persen) pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer sejumlah Rp7.774.315.520,00(tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah) setelah dikurangi pajak dan denda keterlambatan, yang dibayarkan ke rekening PT. Bukidalam Barisani adalah sejumlah Rp5.970.000.000,00 (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) sedangkan untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer setelah dikurangi pajak dan denda adalah sejumlah Rp3.562.707.705,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu tujuh ratus lima rupiah);
Bahwa walaupun berdasar Surat Perintah Membayar dibayarkan kepada PT. Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya masing-masing selaku lead operasional dalam KSO pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, pembayaran 100% (seratus persen) pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018, atas permintaan RONI SAHRONI dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Popon Siti Patimah, PT. Promix Prima Karya yang telah mengambil alih pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dari RONI SAHRONI;
Bahwa atas pembayaran pekerjaan 100% (seratus persen) pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun 2018, setelah dipotong pajak dan denda seluruhnya sejumlah Rp9.859.029.932,00 (sembilan milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta dua puluh sembilan ribu sembilan ratustiga puluh dua rupiah) oleh Popon Siti Patimah (PT. Promix Prima Karya) dipergunakan dengan rincian;
Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer sejumlah Rp5.970.000.000,00 (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) ;
Terdakwa sejumlah Rp213.000.000,00 (dua ratus tiga belas juta rupiah);
Administrasi pencairan 100% (seratus persen) sejumlah Rp31.500.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat sejumlah Rp109.000.000,00(seratus sembilan juta rupiah);
Pembayaran pekerjaan pembangunan Gedung G5 dan Lab. Komputer sejumlah Rp1.550.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Pembayaran upah pekerja pada tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 26 Maret 2020 sejumlah Rp284.348.000,00 (dua ratus delapan puluh empat juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
Pembelian material penyelesaian pekerjaan dari tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan tanggal 26 Maret 2020 sejumlah Rp1.263.291.869,00 (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah);
Keperluan Roni Sahroni sejumlah Rp1.843.500.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Keperluan lain-lain sejumlah Rp. 675.360.131,- (enam ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh satu rupiah);
Sedangkan pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Tahun 2018 sejumlah sejumlah Rp3.562.707.705,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu tujuh ratus lima rupiah), langsung dipergunakan untuk membayar hutang PT. Promix Prima Karya dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun 2018 sejumlah Rp. 3.889.029.932,- (tiga milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
Bahwa pada pertengahan tahun 2020 dan awal tahun 2021, Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang melakukan uji laik atas hasil pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 secara tehnis adalah sebagai berikut;
Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer ;
Berdasarkan hasil inspeksi visual adanya kebocoran. Kebocoran pada beberapa area toilet pada lantai atas (lantai 2, lantai 3 dan lantai 4). Kebocoran yang terjadi cukup parah, air genangan toilet pada lantai atas rembes & bocor ke lantai bawah cukup deras, diprediksi karena tidak adanya waterprofing saat pengerjaan lantai toilet dan kemungkinan poroitas beton pelat lantai cukup besar sehingga air yang rembes ke bawah cukup deras;
Hasil pengukuran ketegakan bangunan menunjukkan besarnya jarak geser kolom atas terhadap kaki kolom bervariasi antara 0,00 mm - 5,00 mm dari toleransi yang diberikan untuk pergeseran sebesar 1 mm, sehingga kemiringan masih di dalam batas toleransi;
Berdasarkan pengujian UPV yang telah dilakukan pada tiga puluh tiga (33) titik, diketahui bahwa kualitas beton pada setiap titik uji berbeda-beda tergantung nilai kecepatan yang dihasilkan, pada umumnya kualitas beton berada pada kondisi buruk dengan nilai kecepatan 2,0 - 3,0 km/s;
Berdasarkan hasil pengecekan struktur, simpangan antar tingkat pada lantai 3 simpangan arah X tidak memenuhi syarat SNI 1726-2019, simpangan yang terjadi melebihi simpangan yang diizinkan, sehingga diperlukan perkuatan kolom pada lantai 1 dan lantai 2;
Hasil analisis evaluasi kapasitas kekuatan elemen struktur eksisting bahwa beberapa balok tidak kuat dalam menahan beban yang bekerja (frame berwarna merah),
Berdasarkan hasil analisis pengecekan tulangan ada beberapa sloof dan balok diperlukan perkuatan. Dari hasil analisis elemen struktur bahwa elemen-elemen yang tidak kuat umumnya lemah terhadap geser, seperti pada balok tipe B2-20X40 dan B3-25X45;
Hasil analisis kapasitas kekuatan kolom dengan mempertimbangkan syarat kolom kuat balok lemah;
Analisis kapasitas pelat lantai membuktikan banyak pelat tidak mampu menahan beban yang bekerja atau lendutan yang terjadi lebih besar dibandingkan lendutan yang diizinkan, mutu beton yang rendah mempengaruhi kapasitas kekuatan pelat lantai.
Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer
Berdasarkan Analisis Pondasi, analisis daya dukung (aksial dan lateral) dan penurunan, bahwa beberapa pondasi tidak memenuhi persyaratan kekuatan (strength requirement) sehingga diperlukan perkuatan atau penambahan titik pondasi (Lampiran 8) metode yang direkomendasikan menggunakan strausspile manual (mempertimbangkan kondisi gedung yang sudah selesai konstruksi), sedangkan dalam analisis penurunan (serviceability requirement) memenuhi syarat berdasarkan SNI 8460:2017;
Bahwa berdasar Laporan Pemeriksaan (Tambahan dan Konsolidasi) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5-Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 yang dibuat oleh Ahli Jasa Konstruksi Muhammad Amry, ST., MT., IAI., FIDSK. tanggal 6 Juni 2022 menyimpulkan dari aspek administrasi dan aspek teknis kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Tahun Anggaran 2018 mengindikasikan adanya potensi selisih nilai/harga pekerjaan/kontrak seluruhnya sejumlah Rp4.197.812.009,00 (empat milyar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu sembilan rupiah) dengan rincian;
Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G-5 dan Laboratorium Komputer sebesar Rp2.323.401.832,00 (dua milyar tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah);
Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer sebesar Rp1.874.410.177,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Bahwa dalam perkara ini atas pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Auiditor Independen dan ditemukan adanya kerugian keuangan negara seluruhnya sampai dengan jumlah Rp6.224.856.366,48 (enam miliar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima ratus enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah) dengan rincian;
potensi selisih nilai/harga pekerjaan/kontrak Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer sejumlah Rp4.197.812.009,00 (empat milyar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu sembilan rupiah);
Denda Keterlambatan yang tidak dikenakan kepada Penyedia, sejumlah Rp1.263.088.591,02 (satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu koma nol dua).
Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang tidak dicairkan oleh PPK karena PPK tidak melakukan Pemutusan Kontrak, padahal pihak Penyedia sudah melakukan wanprestasi yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan Pemutusan Kontrak sejumlah Rp974.858.250,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Dikurangi koreksi kekurangan volume pekerjaan yang telah diperhitungkan dalam pembayaran kontrak 100% (seratus persen) Laporan Hasil Review yang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat sejumlah Rp210.902.424,80(dua ratus sepuluh juta sembilan ratus dua ribu empat ratus dua puluh empat koma delapan puluh rupiah);
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara bertahap menerima sejumlah uang dari RONI SAHRONI di mana menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah uang operasional kegiatan dilapangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa KASTO dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya tersebut;
Menimbang bahwa, berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang bahwa, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu :
Pertama
Primair :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana .
Subsidair;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Atau
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa, oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim diberi pilihan oleh Penuntut Umum untuk mempertimbangkan dakwaan mana saja yang dianggap paling tepat untuk dapat diterapkan kepada Terdakwa dan relevan dengan fakta persidangan (SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012, Tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim memilih dan akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum sebagai dakwaan yang paling tepat diterapkan kepada Terdakwa KASTO dalam perkara ini;
Menimbang bahwa, oleh karena dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum berbentuk subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Pertama Primair dari Penuntut Umum dan apabila dakwaan alternatif Pertama Primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun demikian apabila dakwaan alternatif Pertama Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Pertama Subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum adalah Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP, Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang amar putusannya prase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undan-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” sehingga unsur-unsur pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum
3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaat norm), subjek dari suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Mereka yang disebut sebagai subjek norma adalah orang yang menjadi pelaku dari objek norma. Objek norma (normgedrag) adalah perbuatan atau perilaku yang diwajibkan, dilarang, diizinkan untuk dikerjakan, atau diberikan dispensasi untuk tidak dikerjakan oleh norma (operator norma atau modus perilaku);
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, sehingga menurut Majelis unsur “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban baik perseorangan (naturlijk persoon) atau korporasi (recht persoon) sebagai norma addresaat dan atau subject norm yang daripadanya dapat dilekatkan perbuatan perbuatan sebagaimana rumusan perbuatan korupsinya;
Menimbang bahwa istilah rumusan “setiap orang” mengisyaratkan bahwa subyek atau sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja , sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan yang mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strekking der eigen handeling de begryppen). Mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut dalam Memorie Van Toelichting (MvT) menegaskan bahwa “unsur kemampuan bertanggung jawab” tidak perlu dibuktikan, karena unsur ini telah dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang Undang sebagai unsur diam dalam setiap delik (stivzwijgen element van eek delictie).
Menimbang bahwa, oleh karenanya pembuktian unsur setiap orang ini terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dimaksud dan diajukan dipersidangan;
Menimbang bahwa, apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang bernama KASTO sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan Terdakwa tersebut membenarkan, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah KASTO sebagai orang perorang (naturlijk persoon);
Menimbang bahwa, di persidangan ternyata Terdakwa KASTO mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim pada Terdakwa KASTO, tidak terdapat error in persona dalam perkara ini dan cukup pula bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah Terdakwa KASTO sebagai addresaat norm tersebut melakukan perbuatan-perbuatan (norma gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dgn Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi dan terbukti;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 26 Juli 2006 yang menyatakan; ”yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa kemudian dalam perkembangannya pada beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setidaknya dalam putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007, Mahkamah Agung tetap menafsirkan pengertian melawan hukum secara materiil;
Menimbang, bahwa pertimbangan Mahkamah Agung terhadap sifat melawan hukum materiil dalam putusan-putusan tersebut (putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007) adalah pertimbangan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman menyatakan; “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Sehingga dalam hal Hakim mencari makna “melawan hukum” sudah seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga Majelis berpendapat pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah melawan hukum dalam secara materii baik formil maupun materiil sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam hal memandang unsur melawan hukum, Majelis sependapat dengan teori hukum dan pandangan yang menyatakan antara unsure melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) ini dengan unsure penyalahgunaan wewenang karena kedudukan, jabatan sarana dan atau kesempatan yang ada padanya sebagaimana pasal 3 inheren, terbenih, tidak memiliki perbedaan namun keduanya memiliki kekhususan yang khas. Unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah speciesnya. Sifat inheren penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidaklah berarti unsure melawan hukum terbukti, tidak secara mutatis mutandis unsur penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi untuk sebaliknya unsure penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsure melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi karena dengan sendirinya unsure melawan hukum telah terbukti. Dalam hal unsure penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsure melawan hukum tidak terbukti. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Mahrus Ali, Azas, teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, UII Press, 2013);
Menimbang, bahwa unsure melawan hukum sebagaimana maksud ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah bagian inti (bestanddel delik) dari ketentuan pasal 2 (1) tersebut sehingga harus dibuktikan unsur melawan hukum manakah, apakah melawan hukum sebagai genus (sifat melawan hukum pada umumnya) ataukah penyalahgunaan wewenang, kekuasaan karena jabatan, kedudukan dan atau sarana sebagai species sifat melawan hukum yang khas, melekat pada tindak pidana korupsi yang dimaksud berdasar fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah berdasar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perk.:PDS-01/M.2.26/Ft.1/02/2023 tanggal 06 Februari 2023 dalam hal uraian bagaimana cara perbuatan dilakukan dalam perkara aquo Terdakwa KASTO tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil pada Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) berdasar Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 617/UN64/ KPT/ 2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dan Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 618/UN64/ KPT/ 2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, Terdakwa KASTO adalah Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun 2018 ;
Menimbang bahwa berdasar keterangan seluruh saksi yang dihadirkan dipersidangan dan keterangan Terdakwa KASTO dihubungkan barang bukti yang tercatat sebagai barang bukti angka 111 (seratus sebelas) sampai dengan barang bukti angka 116 (seratus enam belas) diperoleh fakta dan keadaan bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa KASTO dalam perkara ini adalah berkaitan dengan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan atau kedudukan yang ada pada diri Terdakwa KASTO dalam jabatan dan kedudukannya sebagai Kelompok Kerja (POKJA) pada kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terungkap di persidangan, berdasar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa KASTO dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku aquo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Preseiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Peraturan Presiden Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selaku Kelompok Kerja (POKJA), Terdakwa KASTO mempunyai kewenangan, kesempatan dan atau sarana karena kedudukan dan atau jabatannya sebagai Kelompok Kerja (POKJA) tersebut, sehingga apabila terdapat penyimpangan dan atau pelanggaran terhadap kewenangan, kesempatan dan atau sarana tersebut maka penyimpangan dan atau pelanggaran tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat khas (special) yang inheren, melekat pada kewenangan atau jabatan, sarana yang ada karena kedudukan atau jabatan Terdakwa KASTO selaku Kelompok Kerja (POKJA) tersebut;
Menimbang, bahwa karenanya dalam hal sifat melawan hukum yang ada pada diri Terdakwa KASTO atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa KASTO aquo perbuatan Terdakwa KASTO bertentangan dengan ketentuan yang berlaku adalah genus atau perbuatan melawan hukum pada umumnya, karena adanya keadaan tertentu yang melekat pada diri Terdakwa KASTO yang berupa adanya kewenangan, sarana, dan atau kesempatan Terdakwa KASTO dalam jabatan dan atau kedudukannya sebagai Kelompok Kerja (POKJA) pada kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 yang mempunyai kewenangan-kewenangan khusus sebagai species dari sifat melawan hukumnya yang inheren, berbenih dan memiliki kekhususan yang khas pada perbuatan melawan hukum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan kesimpulan Penuntut Umum yang menyatakan “didasarkan pada pengertian-pengertian secara melawan hukum serta dihubungkan dengan fakta di persidangan, maka unsur “Secara Melawan Hukum” telah terbukti dan terpenuhi secara hukum, oleh karena sebagaimana terungkap dipersidangan, dalam hal perbuatan-perbuatan Terdakwa KASTO dalam perkara aquo ada dan terwujud karena adanya keadaan-keadaan yang khas yang melekat pada diri Terdakwa KASTO, adanya kewenangan, kesempatan dan atau sarana Terdakwa KASTO sebagai Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018;
Menimbang bahwa, tanpa adanya keadaan-keadaan yang khas, melekat dan berbenih (inheren) pada Terdakwa KASTO yang berupa adanya kewenangan, kesempatan dan atau sarana karena kedudukan dan atau jabatan sebagai Kelompok Kerja (POKJA) kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 tersebut, Terdakwa KASTO tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan atau melawan hukum aquo tidak melakukan proses pemilihan calon penyedia pekerjaan konsultan perencanaan, pengawasan dan atau penyedia pekerjaan pada kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat sifat melawan hukum yang ada pada perbuatan Terdakwa KASTO adalah bersifat khusus (spesialis) yaitu sifat melawan hukum yang melekat dan berbenih pada sifat melawan hukum pada umumnya karena adanya kekhas-an keadaan yang berupa adanya kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa KASTO karena kedudukan dan atau jabatan Terdakwa KASTO selaku Kelompok Kerja (POKJA) kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 yang mempunyai kewenangan-kewenangan khusus sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan Alternatif Pertama Primair dalam perkara ini tidak terpenuhi;
Menimbang bahwa, oleh karena unsur secara melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Alternatif Pertama Primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dakwaan Alternatif Pertama Primair selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan untuk dibuktikan lagi, sehingga karenanya terdakwa dalam perkara in casu haruslah dibebaskan dari dakwaan Alternatif Pertama primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Alternatif Pertama Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang amar putusannya frase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” tersebut;
Menimbang, bahwa demikian pula, dalam hal urutan unsur pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah syarat yang yang menyertai “setiap orang” yang melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud, yaitu adanya kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan alternatif Pertama subsidair, Majelis akan membuktikannya dengan urutan sebagai berikut;
Setiap orang ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan Alternatif Pertama Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan alternatif Pertama Subsidair, pertimbangan mengenai unsur setiap orang dalam dakwaan Alternatif Pertama Primair tersebut diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Alternatif Pertama subsidair, sehingga unsur setiap orang dalam dakwaan alternatif Pertama subsidair ini telah terpenuhi;
Ad.2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus dicari pengertiannya dari berbagai sumber literasi;
Menimbang, bahwa dalam hal penyalahgunaan wewenang Putusan Mahkamah Agung Nomor 977K/PID/2004, menggunakan teori otonomi hukum pidana materiil (de Autonomie van bet Materiele Strafrecht). Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya. Menurut H.A. Demeersemen dalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa ajaran "autonomie van het Materiele Strafrecht" juga diakomodasi Mahkamah Agung, setidaknya dalam Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 979 K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005 dan Putusan Mahkamah Agung RI Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/Pid/2007, di mana oleh Mahkamah Agung RI dilakukan penghalusan hukum (”rechtsvervijning") pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) sub b Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara), yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "detournement de poivoir".
Menimbang, bahwa kewenangan adalah sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak. Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu (Darwin Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002)
Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum public atau kemampuan untuk bertindak yang diberikan oleh undang-undang. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negara pengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;
1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
2. Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan apa wewenang diberikan oleh undang-undang atau peraturan lain;
3. Penyalahgunaan wewenang dalam arti penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana materil dan Formil KORUPSI di Indonesia, Bayumedia Publishing, Mei 2010);
- Bahwa dalam hal penyalahgunaan kewenangan, apabila perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan;
- Bahwa dalam hal penyalahgunaan kesempatan, apabila peluang yang ada ini dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukannya yang dimilikinya;
- Bahwa Dalam hal penyalahgunaan sarana, apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Menimbang, bahwa R. Wiyono mendefinisikan menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku. Sedangkan pengertian jabatan secara bahasa adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi sehingga yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya jabatan yang tidak terbatas pada pejabat (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), http://kbbi.web.id);
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, kewenangan berarti kekuasaan atau hak sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku; Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan haruslah ada hubungan antara kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan sipelaku. Oleh karena jabatan atau kedudukan sipelaku, ia sipelaku mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana tersebut. Bahwa apabila jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya;
Menimbang, bahwa demikian halnya menurut Majelis Hakim Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999j jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, memberikan pengertian bahwa dengan jabatan atau kedudukan yang ada dan melekat pada seseorang akan melahirkan suatu kewenangan, kesempatan dan mendapatkan sarana. Pemberian wewenang kepada pejabat akan melahirkan hak dan kewajiban untuk mencapai maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan dan oleh karenanya penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telah ditentukan tersebut adalah sebagai penyalahgunaan wewenang. Dengan kata lain, perbuatan menyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada suatu kedudukan atau jabatan, digunakannya secara salah atau menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat alternatif, jadi tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antaranya;.
Menimbang, bahwa karenanya dalam mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, berdasar keterangan saksi-saksi, Prof. Sri Mulyani, AK., M. Wahyudin Zarkasyi, Dr. Hawignyo, M, Dida Herwanda Barnas, Toto Suharto, Bunbun Hasbullah, Gungun Gumilar dan saksi Drs. Dedi, M.Pd. Bin (Alm) Kasmita dan keterangan Terdakwa KASTO, dihubungkan Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Surat Keputusan Nomor 617/UN64/KPT/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dan barang bukti Surat Keputusan Nomor 618/UN64/KPT/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 (barang bukti angka nomor 44 (empat puluh empat) dan angka 45 (empat puluh lima), Terdakwa KASTO adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang diangkat sebagai Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 bersama-sama dengan Dida Herwanda Barnas, Drs. Toto Suharto, Bunbun Hasbullah dan GunGun Gumilar;
Menimbang, bahwa sebagai Kelompok Kerja (POKJA) sebagaimana ketentuan yang berlaku (Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 jo. Peraturan Presiden Nomor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) mempunyai kewenangan, tugas dan kewajiban antara lain;
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website satuan kerja atau papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan kepada LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PPK dan/atau Pejabat yang mengangkatnya;
Menimbang, bahwa kemudian dalam hal pelaksanaan kegiatan pengadaan, para pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa penyelenggara pengadaan wajib menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel” dengan melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan pengadaan Barang/Jasa dengan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara (vide Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 jo. Peraturan Presiden Nomor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah);
Menimbang, bahwa kemudian berdasar keterangan saksi Dida Herwanda Barnas, Toto Suharto, Bunbun Hasbullah, GunGun Gumilar, dan keterangan saksi Drs. Dedi bin Kasmita (alm) serta keterangan Terdakwa KASTO, diperoleh fakta dan keadaan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Kelompok Kerja (POKJA) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, walaupun Terdakwa KASTO adalah anggota Kelompok Kerja (POKJA), namun karena kemampuan tehnis dan pengetahuan tentang pengadaan Terdakwa KASTO, peran Terdakwa KASTO lebih banyak dibandingkan dengan anggota Kelompok Kerja (POKJA) lainnya (Dida Herwanda Barnas, Toto Suharto, BunBun Hasbullah, GunGun Gumilar) aquo walaupun masing-masing anggota Kelompok Kerja (POKJA) mempunyai account dan username serta password pengadaan dalam hal penggunaannya setidaknya dengan pengetahuan Terdakwa KASTO, demikian pula dalam hal evaluasi dan atau pembuktian kualifiikasi, anggota Kelompok Kerja (POKJA) lainnya hanya tanda-tangan dokumen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa KASTO, Kelompok Kerja (POKJA) yang melaksanakan kegiatan Kelompok Kerja (POKJA) sebenarnya;
Menimbang, bahwa kemudian berdasar keterangan saksi Dida Herwanda Barnas, Toto Suharto, Bunbun Hasbullah, GunGun Gumilar, Ir. Gabriel Agastio Parwo, Hendra Janaka, Budiyono dan keterangan saksi Drs. Dedi bin Kasmita (alm) serta keterangan Terdakwa KASTO, diperoleh fakta hukum dan keadaan bahwa Kelompok Kerja (POKJA) kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, melakukan lelang kegiatan pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018, di mana kemudian oleh Kelompok Kerja (POKJA), CV. Imaya Consulting Engineers ditetapkan sebagai pemenang untuk pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 CV. Rahfindo Cipta Engineering untuk pembangunan Gedung Laboratorium dan CV. Mahoni sebagai Konsultan pengawas pekerjaan Gedung Fakultas Ilmu Komputer;
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan Terdakwa KASTO, selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA) pada saat pemilihan calon penyedia kegiatan konsultan pengawas kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 tersebut menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), oleh karena waktu yang sudah dipertengahan tahun dan segera memperoleh penyedia pekerjaan konsultan pengawas, kegiatan pemilihan konsultan pengawasan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, sehingga kemudian dalam hal tender kegiatan konsultan Pengawas dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, oleh Kelompok Kerja (POKJA) aquo Terdakwa KASTO ditetapkan 2 (dua) perusahaan sebagai pelaksana kegiatan konsultan pengawasan;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Wahyudin Zarkasyi, Drs. Dida Herwanda Barnas, Toto Suharto, Bunbun Hasbullah, GunGun Gumilar dan saksi Drs. Dedi, M.Pd. Bin (Alm) Kasmita serta keterangan Terdakwa KASTO diperoleh fakta hukum dan keadaan dipersidangan, pada awal 2018 Kelompok Kerja (POKJA) kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 setelah mendapat dokumen pengadaan kegiatan pelaksanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejumlah Rp12.480.011.000,00 (dua belas juta empat ratus delapan puluh juta sebelas ribu rupiah) dan kegiatan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejumlah Rp7.674.677.000,00 (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (POKJA) mengadakan pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Drs. Dida Herwanda Barnas, Toto Suharto, Bunbun Hasbullah, GunGun Gumilar, Eni Ginarsih dan saksi Firman Rachmadiana, SE., serta keterangan Terdakwa KASTO, terungkap fakta dan keadaan bahwa sebelum pelaksanaan tender kegiatan pemilihan calon penyedia kegiatan pelaksanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, sebelum dilaksanakan kegiatan lelang kegiatan pelaksanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan kepada Terdakwa KASTO selaku Kelompok Kerja (POKJA) jika perusahaan RONI SAHRONI akan mengikuti lelang kegiatan pelaksanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 (menitipkan perusahaan);
Menimbang, bahwa berdasar sebagaimana terungkap dipersidangan berdasar keterangan saksi Wahyudin Zarkasi dan saksi Drs. Dedi, M.Pd. bin (Alm) Kasmita serta keterangan Terdakwa KASTO, sebagai fakta dan keadaan, bahwa Terdakwa KASTO, selaku Kelompok Kerja (POKJA) pada tahun 2017 sudah mengenal RONI SAHRONI, di mana RONI SAHRONI pada tahun 2017 tersebut mengerjakan pekerjaan kontruksi pembangunan Gedung FKIP dan Perpustakaan Universitas Singaperbangsa Karawang dengan komitmen fee proyek kepada penyelenggara pengadaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak pekerjaan di Universitas Singaperbangsa Karawang);
Menimbang, bahwa kemudian Kelompok Kerja (POKJA) melalui system LPSE Universitas Singaperbangsa Karawang mengadakan tender pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 dengan jadwal kegiatan diantaranya adalah;
Pengumuman tender dan Download dokumen pemilihan yang dilaksanakan mulai tanggal 10 April 2018 sampai dengan 18 April 2018;
Penjelasan Pekerjaan pada tanggal 13 April 2018 dari Pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 11.30 Wib;
Upload dokumen penawaran pada tanggal 13 April 2018 sampai dengan 19 April 2018;
Pembukaan penawaran mulai tanggal 19 April 2018 sampai dengan 19 April 2018;
Evaluasi Penawaran tanggal 19 April 2018 sampai dengan 25 April 2018;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Drs. Dida Herwanda Barnas, Eni Ginarsih, Drs. Dedi bin Kasmita dan saksi Firman Rachmadiana, SE., serta keterangan Terdakwa KASTO dihubungkan dengan barang bukti 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Summary Report Kode Tender 1070273 Nama Tender Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang (barang bukti angka 115), diperoleh fakta hukum dan keadaan dalam pelaksanaan tender kegiatan pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer dari 85 (delapan puluh lima) perusahaan yang mendaftar hanya 5 (lima) perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu PT. Revan Raditya Sejahtera, PT. Mair Bela Kandarika, PT. Bukidalam Barisani, PT. Revan Raditya Cemerlang, dan PT. Kreasindo Putra Bangsa, namun dalam evaluasi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) aquo Terdakwa KASTO, kelima perusahaan tersebut kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat-syarat lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana keterangan saksi Ir. Sudaryat, Feiza Zaini, Eni Garnasih dan Drs. Dedi, M.Pd. Bin Kasmita dan keterangan Terdakwa KASTO dihubungkan dengan barang bukti 1 (Satu) bundel foto copy legalisir Summary Report Kode Tender 1112273 Nama Tender Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang, diperoleh fakta hukum dan keadaan dalam pelaksanaan tender kegiatan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer dari 73 (tujuh puluh tiga) perusahaan yang mendaftar namun hanya 1 (satu) perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu PT. Promix Prima Karya, namun dalam evaluasi penawaran yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) aquo Terdakwa KASTO, PT. Promix Prima Karya tidak hadir memenuhi evaluasi Penawaran pekerjaan Kelompok Kerja (POKJA), sehingga Kelompok Kerja (POKJA) dalam lelang pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 tidak ada calon penyedia yang memenuhi syarat;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Drs. Dida Herwanda Barnas, Eni Ginarsih, Firman Rachmadiana, SE., Ir. Sudaryat, Feiza Zaini dan saksi Drs. Dedi bin Kasmita dan keterangan Terdakwa KASTO dihubungkan dengan barang bukti 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Hasil Rapat Nomor : 1095/UN64. PBJ/TU/2018 tanggal 24 April 2018 tentang rapat Kelompok Kerja (POKJA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehubungan tidak ada peserta yang lulus evaluasi dokumen beserta daftar hadir (barang bukti 111), diperoleh fakta dan keadaan, atas hasil evaluasi penawaran kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan atau hasil evaluasi penawaran lelang pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, di mana tidak diperoleh perusahaan calon penyedia yang memenuhi syarat lelang pengadaan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 tersebut, kelompok Kerja (POKJA) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersepakat agar supaya Kelompok Kerja (POKJA) mengadakan pemasukan dokumen penawaran ulang dengan memanggil calon penyedia pekerjaan yang telah memasukkan dokumen penawaran dalam lelang terdahulu pada masing-masing pekerjaan, tanpa mengubah syarat dan ketentuan pengadaan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan setelah pemasukan dokumen penawaran ulang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) aquo Terdakwa KASTO, dalam pemasukan dokumen penawaran ulang pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, hanya PT.Bukidalam Barisani yang memasukkan dokumen penawaran ulang, namun berbeda dengan penawaran yang dilakukan terdahulu, dalam dokumen penawaran ulang yang dilakukan oleh PT.Bukidalam Barisani, PT.Bukidalam Barisani ber-KSO dengan PT. Revan Raditya Sejahtera, perusahaan milik RONI SAHRONI, di mana kemudian Kelompok Kerja (POKJA) langsung melakukan negosiasi harga selanjutnya menetapkan PT.Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera sebagai pemenang lelang kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, tanggal 8 Mei 2018, sebagaimana Dokumen Penetapan Pemenangan Pelelangan Nomor: 1227/UN64.PBJ/TU/2018 tanggal 8 Mei 2018;
Menimbang, bahwa demikian halnya dalam hal pemasukan ulang dokumen penawaran pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA), Kelompok Kerja (POKJA) memanggil PT. Promix Prima Karya yang telah memasukkan dokumen penawaran pada saat upload dokumen penawaran dalam lelang pertama namun tidak hadir dalam evaluasi pembuktian untuk memasukkan dokumen penawaran ulang, di mana kemudian PT. Promix Prima Karya dalam memasukkan dokumen penawaran ulang pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang 2018 ber-KSO (Kerjasama operasional) dengan PT. Rayna Dominique Zalika, perusahaan milik RONI SAHRONI;
Menimbang, bahwa atas pemasukan dokumen penawaran ulang PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika atas pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer tahun 2018, Kelompok Kerja (POKJA) tidak lagi melakukan evaluasi administrasi tehnis dan atau klarifikasi, namun langsung melakukan negosiasi harga dan berdasar Dokumen Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor 1351/UN64.PB/TU/2018 tanggal 25 Mei 2023, Kelompok Kerja (POKJA) menetapkan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika, padahal dalam pemasukan dokumen penawaran yang pertama PT. Promix Prima Karya tidak ber-KSO dengan PT. Rayna Dominique Zalika;
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana Dokumen Penetapan Pemenangan Pelelangan Nomor: 1227/UN64.PBJ/TU/2018 tanggal 8 Mei 2018 dan Dokumen Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor: 1351/UN64.PB/TU/2018 tanggal 25 Mei 2023, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menanda-tangani Kontrak Nomor 215/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 16 Mei 2018 dengan PT.Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera sebagai pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer senilai Rp12.147.368.000,00(dua belas milyar seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan Perjanjian Kontrak Nomor 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 dengan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika sebagai pelaksana kegiatan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer senilai Rp7.349.797.000,00(tujuh milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang bahwa, berdasar pertimbangan-pertimbangan fakta dan keadaan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan dalam hal penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan atau sarana yang ada karena jabatan dan atau kedudukan telah ada, terjadi dan atau dilakukan Terdakwa KASTO, selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA) Kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 dalam arti melakukan penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana tujuan tertentu tersebut
Menimbang bahwa, dalam kedudukan dan atau jabatan sebagai Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan Pembangunan Gedmelksanaung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Tahun Anggaran 2018, Terdakwa KASTO, mengetahui dan memahami apa yang menjadi kewenangan, tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan kegiatan pemilihan penyedia, lelang pekerjaan pelaksanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Tahun Anggaran 2018 harus sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana ketentuan yang berlaku;
Menimbang bahwa, dalam kedudukan dan atau jabatan Terdakwa KASTO sebagai Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 tersebut, karenanya Terdakwa KASTO mempunyai kewenangan, kesempatan dan atau sarana menyelenggarakan kegiatan pemilihan calon penyedia kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku;
Menimbang bahwa, adalah menjadi kewenangan, tugas dan atau kewajiban Terdakwa KASTO selaku Kelompok Kerja (POKJA) membuat dokumen pemilihan dan jadwal pelaksanaan pemilihan calon penyedia pekerjaan pelaksanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 (Pasal 11 ayat (1), huruf a, Perpres Nomor 54 Tahun 2010), namun demikian kewenangan yang ada pada Terdakwa KASTO tersebut telah digunakan secara salah dengan melakukan prosedur laian agar supaya pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 dapat segera berjalan, di mana tidak semestinya Terdakwa KASTO, selaku Kelompok Kerja (POKJA) sepakat dengan arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar supaya Kelompok Kerja (POKJA) menyatakan lelang pemilihan penyedia pekerjaan pelaksanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 dilanjutkan kepada penawaran ulang, walaupun tidak ada peserta (calon penyedia) lolos kualifikasi dengan cara Kelompok Kerja (Pokja) memanggil kembali peserta lelang yang telah gagal dalam evaluasi penawaran (termasuk PT. Bukidalam Barisani untuk memasukkan dokumen penawaran ulang dan atau PT. Promix Prima Karya);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, aquo dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 Terdakwa KASTO selaku Kelompok Kerja (POKJA) melanjutkan proses pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 dengan cara mengadakan pemasukan dokumen penawaran ulang kepada calon penyedia yang sudah tidak lolos dalam evaluasi lelang tahap pertama adalah dengan maksud agar segera dapat diperoleh calon penyedia pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018;
Menimbang bahwa, karenanya dalam hal perbuatan Terdakwa KASTO selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA), mengiyakan keinginan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melanjutkan proses pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 dengan cara mengadakan pemasukan dokumen penawaran ulang kepada calon penyedia yang sudah tidak lolos dalam evaluasi lelang tahap pertama untuk melaksanakan pemasukan penawaran ulang, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa KASTO telah menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan aquo di mana seharusnya Terdakwa KASTO selaku Kelompok Kerja (POKJA), menyatakan lelang pemilihan pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 gagal dan dilakukan lelang pemilihan pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 dari awal melalui system LPSE, namun agar supaya dapat segera diperoleh pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, aquo perusahaan yang dipinjam dan atau dititipkan oleh RONI SAHRONi Terdakwa KASTO telah menggunakan prosedur lain yang salah yaitu memanggil kembali calon penyedia yang tidak lolos evaluasi untuk memasukkan dokumen penawaran ulang pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa kemudian dalam hal perbuatan Terdakwa KASTO selaku Kelompok Kerja (POKJA) tidak melakukan evaluasi tehnis dan atau pembuktian kualifikasi terhadap dokumen penawaran ulang yang dimasukkan oleh PT.Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera dan atau PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika menurut Majelis Hakim adalah bentuk penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dilakukan dimana seharusnya dalam hal adanya dokumen penawaran ulang terdapat hal baru aquo adanya KSO perusahaan peserta yang memasukkan sudah seharusnya evaluasi administrasi terhadap keabsahan KSO tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal prosedur lain yang diambil oleh Kelompok Kerja (POKJA) dalam pemilihan pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, aquo memanggil penyedia yang telah memasukkan penawaran untuk memasukkan dokumen penawaran ulang sehingga kemudian PT.Bukidalam Barisani yang memasukkan penawaran ulang pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer, PT. Promix Prima Karya memasukkan penawaran ulang pelaksanaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, di mana masing-masing ber-KSO dengan perusahaan milik RONI SAHRONI, (PT. Revan Raditya Sejahtera dan PT. Rayna Dominique Zalika) menurut Majelis Hakim berakibat kepada pelaksanaan pemilihan penyedia pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 tidak lagi memenuhi prinsip akuntabel, adil dan bersaing dalam kegiatan pengadaan;
Menimbang bahwa, oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan-perbuatan Terdakwa KASTO, selaku Kelompok Kerja (POKJA) pada kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Tahun Anggaran 2018 telah memenuhi kualifikasi perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ini, sehingga unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa secara harfiah “dengan tujuan” secara harfiah sama artinya dengan “maksud atau kehendak” (Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Edisi III, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Bahwa dalam doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit (tindak pidana) jika telah dilaksanakan oleh orang yang mempunyai niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak, sehingga “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud (oogmerk);
Menimbang, bahwa menurut van HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang. Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk) (Prof. DR. Andi Hamzah “Azas-Azas Hukum Pidana” Yarsif Watampone, 2005):
Menimbang, bahwa dalam teori hukum, kesengajaan menurut HB.Vos., dalam Leerboek Van Nederlands Strafrecht,1950, bentuk kesengajaan adalah (1) kesengajaan sebagai maksud (opzet oogmerk) kesadaran untuk mencapai tujuan dimana antara niat melakukan perbuatan dan akibatnya benar-benar terwujud, (2) kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) di mana kesengajaan mana menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh sipelaku dan akibat kedua tidak dikehendaki namun pasti terjadi dan (3) kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijk heids bewustzijn), dimana kesengajaan terjadi dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan (Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, 2016);
Menimbang, bahwa pengertian dengan tujuan menguntungkan dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan kesengajaan meliputi kehendak atau pengetahuan (willens en wetens). Dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar- benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813/K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagimana unsur dalam pasal 3 ini adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum pelaku;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karenanya “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dalam ketentuan pasal 3 Unda..ng Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung makna alternative oleh karena menggunakan kata penghubung “atau” dalam unsur kedua dakwaan subsidair ini; maka kualitas unsur subyek berupa “diri Sendiri”, unsur subyek berupa Orang Lain”, dan unsur subyek “Suatu Korporasi”, adalah sama, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur kedua dakwaan subsidair telah terpenuhi, tidak perlu seluruh unsure subyek yang memperoleh keuntungan dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ini, adalah merupakan keadaan jiwa dan hubungan batin (mens rea) dari Terdakwa KASTO dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan kesempatan tersebut, sehingga harus dibuktikan kesengajaan “dengan tujuan” mana yang ada pada diri Terdakwa KASTO tersebut;
Menimbang bahwa, sebagaimana pertimbangan hukum telah terbuktinya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan di mana Terdakwa KASTO telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan atau sarana dalam arti adanya prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, akan tetapi Terdakwa KASTO, selaku Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Tahun Anggaran 2018 telah menggunakan prosedur lain, aquo memanggil calon penyedia pekerjaan yang telah dinyatakan tidak lolos kualifikasi pembuktian untuk memasukkan dokumen penawaran ulang agar dapat segera diperoleh penyedia pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta hukum berdasar keterangan saksi-saksi dipersidangan (Prof. Sri Mulyani, AK., Wahyudin Zarkasyi, drs. Toto Suharto, Bunbun Hasbullah, Dida Herwanda Barnas, GunGun Gumilar) dan keterangan Terdakwa KASTO dihubungkan dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 617/UN64/ KPT/ 2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 618/ UN64/ KPT/ 2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja pekerjaan, Kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, Terdakwa KASTO adalah Kelompok Kerja (POKJA) pada kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
Menimbang bahwa, Terdakwa KASTO diangkat sebagai Kelompok Kerja (POKJA), oleh karena Terdakwa KASTO mempunyai kualifikasi sebagai pejabat pengadaan yang berupa sertifikasi kegiatan pengaadan, sehingga oleh karenannya pula Terdakwa KASTO mengetahui, menyadari dan menginsafi tugas dan kewajiban dan tanggung-jawabnya aquo sebagaimana terungkap dipersidangan, berdasar keterangan saksi Drs Dedi Bin Kasmita, Dida Herwinda Barnas, Toto Suharto, BunBun Hasbullah dan saksi GunGun Gumilar, atas seluruh pekerjaan Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan pemilihan calon penyedia pekerjaan dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, Terdakwa KASTO lah yang paling berperan, bahkan dalam hal penggunaan user dan account anggota Kelompok Kerja (POKJA) yang lainnya menyerahkan user dan account kepada Terdakwa KASTO sebelum menggunakannya dalam kegiatan pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan, berdasar keterangan saksi Drs. Dedi, M.Pd. dan saksi Dida Herwanda Barnas serta keterangan Terdakwa KASTO, diperoleh fakta hukum dan keadaan sebelum dilaksanakan kegiatan pemilihan calon penyedia pekerjaan aquo pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, dalam suatu pertemuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi Drs. Dedi MPd., menyampaikan kepada Terdakwa Kasto (anggota Kelompok Kerja (Pokja)) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer bahwa RONI SAHRONI, pengusaha yang juga telah dikenal oleh Terdakwa KASTO akan mengikuti lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, karena sebelumnya RONI SAHRONI pernah mengerjakan pekerjaan di Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang dengan hasil baik;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada karena jabatan dan atau kedudukan yang ada pada Terdakwa KASTO, dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, di mana Terdakwa KASTO, selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan pemasukan dokumen penawaran ulang kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer oleh karena hanya PT.Bukidalam Barisani yang ber-KSO dengan PT. Revan Raditya Sejahtera, milik RONI SAHRONI, Terdakwa KASTO tidak lagi melakukan pembuktian kualifikasi PT.Bukidalam Barisani (evaluasi administrasi, evaluasi tehnis dan harga) namun langsung dilakukan negosiasi harga dan selanjutnya berdasar Dokumen Penetapan Pemenangan Pelelangan Nomor: 1227/UN64.PBJ/TU/2018 tanggal 8 Mei 2018, Kelompok Kerja (POKJA) menetapkan PT.Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera sebagai pemenang kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang tahun 2018 sedangkan terhadap lelang pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Singaperbangsa Karawang, berdasar Dokumen Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor: 1351/UN64.PB/TU/2018 tanggal 25 Mei 2023, Kelompok Kerja (POKJA) menetapkan PT. Promix Prima Karya yang ber-KSO dengan PT. Rayna Dominique Zalika sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom);
Menimbang, bahwa kemudian berdasar keterangan saksi-saksi Dr. Hawignyo, M.M., Utang Rusmana, Dedy Darmadi, Sunaryo, ST., Feisa Zaeni dan saksi Ir. Sudaryat dan saksi Drs. Dedi MPd., serta keterangan Terdakwa KASTO dihubungkan dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 00343 tanggal 04 Juni 2018, Nomor SP2D : 180861302000589 tanggal 5 Juni 2018, Surat Perintah Membayar Nomor : 00475 tanggal 11 Juli 2018, Nomor SP2D : 180861302000739 tanggal 11 Juli 2018, Surat Perintah Membayar Nomor 00652 tanggal 3 Oktober 2018 dan surat Perintah Membayar Nomor : 00651 tanggal 3 Oktober 2018, Nomor SP2D : 180861302001121 tanggal 3 Oktober 2018, diperoleh fakta hukum dan keadaan walaupun telah dibayarkan uang muka pekerjaan dan termijn pertama anggaran Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Tahun Anggaran 2018 serta dilaksanakan show case meeting (SCM) I, II, progres pekerjaan yang dilaksanakan oleh RONI SAHRONI tidak sesuai dengan rencana pelaksanaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemutusan kontrak pekerjaan namun justru mengadakan Addendum Penambahan Waktu;
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana fakta hukum dan keadaan, terungkap dipersidangan, walaupun sampai dengan batas waktu addendum kontrak berakhir (pertengahan tahun 2019) pelaksana pekerjaan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, agar pencairan anggaran 100% (seratus persen) pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dapat dicairkan dan dibayarkan kepada pelaksana kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan sepengetahuan Kuasa Pengguna Anggaran meminta review kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat dan disepakati pencairan pembayaran 100% (seratus persen) pekerjaan dapat laksanakan dengan syarat pelaksana pekerjaan membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer serta pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Unsika (100%) dan menyerahkan uang jaminan yang harus disetor ke kas Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai pencairan 100% (seratus persen);
Menimbang, bahwa berdasar keterangan Popon Siti Fatimah, Eni Garnasih Ermaya dan Firda Yolanda serta keterangan Drs. Dedi, M.Pd. diperoleh fakta hukum dan keadaan setelah disepakati pembayaran 100%(seratus persen) pekerjaan dapat dicairkan, Popon Siti Patimah (Manager PT. Promix Prima Karya) selaku pelaksana pekerjaan dan Eni Garnasih Ermayah, staff RONI SAHRONI membuka rekening Nomor 130-00-6711888-8 atas nama PT. Bukidalam Barisani sejumlah Rp2.389.163.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan buku Rekeningnya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa kemudian terungkap sebagai fakta hukum dan keadaan di persidangan, setelah Drs. Dedi MPd., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima buku rekening uang jaminan pelaksana Nomor 130-00-6711888-8 atas nama PT. Bukidalam Barisani sejumlah Rp2.389.163.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan alasan untuk pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang, Drs. Dedi MPd., menyerahkan buku rekening aquo kepada RONI SAHRONI melalui staff RONI SAHRONI (Firda Yolanda (staf PT. Bukidalam Barisani) namun sampai dengan saat ini pencairan sejumlah Rp2.389.163.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) tidak diketahui kejelasannya;
Menimbang bahwa, berdasar keterangan saksi M. Wahyudin Zarkasyi, Dr. Hawignyo, M.M., Hendra Janaka dan Drs. Dida Herwanda Barnas serta keterangan Drs. Dedi, M.Pd. dihubungkan dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 00690 tanggal 19 Desember 2019, Nomor SP2D : 190861302002121 tanggal 20 Desember 2019, Surat Perintah Membayar Nomor 00657 tanggal 18 Desember 2019, Nomor SP2D : 190861302002085 tanggal 19 Desember 2019 diperoleh fakta hukum dan keadaan atas pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer telah dibayarkan pembayaran 100% (seratus persen) pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun 2018 kepada PT. Bukidalam Barisani sejumlah Rp7.774.315.520,00(tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah) dan pembayaran 100% (seratus persen) pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun 2018 kepada PT Promix Prima Karya sejumlah Rp4.703.870.080,00 (empat milyar tujuh ratus tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan puluh rupiah);
Menimbang bahwa, berdasar keterangan saksi Popon Siti Patimah, saksi Ir. Sudaryat dan keterangan Drs. Dedi, M.Pd. diperoleh fakta hukum dan keadaan atas uang pembayaran 100% (seratus persen) pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer sejumlah Rp7.774.315.520,00(tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah) digunakan oleh Popon Siti Fatimah untuk; pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer sejumlah Rp5.970.000.000,00 (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) termasuk diberikan kepada Drs. Dedi, M.Pd. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seluruhnya sejumlah Rp213.000.000,00 (dua ratus tiga belas juta rupiah), keperluan review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat sejumlah Rp109.000.000,00(seratus sembilan juta rupiah) dan untuk RONI SAHRONI sejumlah Rp1.843.500.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Tahun 2018 sejumlah Rp3.562.707.705,00 (tiga milyar lima ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu tujuh ratus lima rupiah), langsung dipergunakan untuk membayar hutang PT. Promix Prima Karya dalam kegiatan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer ;
Menimbang bahwa, berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim dalam hal unsure “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang ada pada diri Terdakwa KASTO dalam perkara ini adalah menunjukkan adanya suatu kehendak, pengetahuan dan kesadaran dari Terdakwa KASTO, yang ada dalam pikiran batin Terdakwa KASTO dalam bentuk kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn), kesengajaan mana menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh sipelaku dan akibat kedua tidak dikehendaki namun pasti terjadi;
Menimbang, bahwa sebagai hal yang dikehendaki oleh Terdakwa KASTO selaku Kelompok Kerja (POKJA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 sebagai akibat atas perbuatan-perbuatannya aquo Terdakwa KASTO selaku Kelompok Kerja (POKJA) tidak lagi melakukan pembuktian kualifikasi PT.Bukidalam Barisani (evaluasi administrasi, evaluasi tehnis dan harga) namun langsung dilakukan negosiasi harga dalam kegiatan pemasukan dokumen penawaran ulang kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer pada diketahui oleh Terdakwa KASTO, PT.Bukidalam Barisani yang ber-KSO dengan PT. Revan Raditya Sejahtera, milik RONI SAHRONI dan selanjutnya menetapkan PT.Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera sebagai pemenang kegiatan, Terdakwa juga langsung melakukan negosiasi harga terhadap dokumen penawaran ulang PT. Promix Prima Karya, padahal PT. Promix Prima Karya sudah ber-KSO dengan PT. Rayna Dominique Zalika,perusahaan milik RONI SAHRONI, adalah agar supaya segera dapat terpilih penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
Menimbang bahwa, dalam kehendak dan atau maksud Terdakwa KASTO, Terdakwa KASTO tidak melakukan evaluasi administrasi terhadap dokumen penawaran ulang PT.Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera dan atau dokumen penawaran ulang PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika, adalah agar supaya segera terpilihnya penyedia pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun 2018, walaupun Terdakwa KASTO sesungguhnya mengetahui pada saat memasukkan dokumen penawaran pekerjaan PT.Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya tidak ber-KSO (Kerjasama operasional) dengan PT. Revan Raditya dan PT. Rayna Dominique Zalika, perusahaan milik RONI SAHRONI;
Menimbang, bahwa namun demikian akibat kedua yang tidak dikehendaki dan atau tidak dalam maksud serta pengetahuan Terdakwa KASTO namun pasti terjadi sebagai akibat perbuatan Terdakwa KASTO tidak melakukan evaluasi administrasi terhadap dokumen penawaran ulang PT.Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera dan atau dokumen penawaran ulang PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika dan menetapkan PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera dan atau PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika sebagai pemenang pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, sehingga ditanda-tanganinya Kontrak Nomor 215/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 16 Mei 2018 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan PT.Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera sebagai pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan Kontrak Nomor 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 dengan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika sebagai pelaksana kegiatan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, adalah hal yang tidak dalam maksud dan atau kehendak Terdakwa KASTO, selaku Kelompok Kerja (POKJA) namun pasti terjadi sebagai suatu keharusan karena perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bekerja sama (KSO) yaitu PT. Revan Raditya dan PT. Rayna Dominique Zalika dengan perusahaan milik RONI SAHRONI;
Menimbang bahwa, demikian pula adalah tidak dalam kehendak dan atau maksud Terdakwa KASTO, selaku Kelompok Kerja (POKJA), dibayarkan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, aquo termijn pertama dan atau sampai dengan dicairkannya pembayaran 100% (seratus persen) anggaran Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer kepada pelaksana pekerjaan RONI SAHRONI melalui PT.Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya dan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika sebagai akibat perbuatan Terdakwa KASTO., selaku Kelompok Kerja (POKJA), namun keadaan tersebut pasti terjadi sebagai suatu kepastian atau keharusan sebagai akibat perbuatan Terdakwa KASTO, selaku Kelompok Kerja (POKJA) oleh karena pada saat pemasukan dokumen penawaran ulang PT.Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya sudah ber-KSO dengan PT. Revan Raditya dan atau PT. Rayna Dominique Zalika;
Menimbang, bahwa kemudian dalam hal manfaat, faedah dan atau keuntungan yang diperoleh Terdakwa akibat dari perbuatan Terdakwa KASTO, menurut Majelis Hakim dalam perkara ini telah ada dan terpenuhi pula atas perbuatan Terdakwa KASTO, sebagaimana terungkap dalam persidangan sebagai akibat perbuatan Terdakwa KASTO (selaku Kelompok Kerja (POKJA)) dalam kegiatan pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 menetapkan PT.Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera dan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika sebagai pemenang lelang, ditanda-tangani Kontrak Nomor 215/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 16 Mei 2018 dan Kontrak Nomor 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan PT.Bukidalam Barisani dan PT. Promix Prima Karya adalah manfaat, faedah dan atau keuntungan yang diperoleh oleh pihak lain selain Terdakwa KASTO, aquo PT.Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya dan PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika;
Menimbang, bahwa kemudian dalam hal dibayarkannya uang muka pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer sejumlah Rp2.429.473.600,00 (dua milyar empat ratus dua puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah) rekening penerima 0086402319001 atas nama PT. Bukidalam Barisani pada tanggal 5 Juni 2018 dan Uang Muka Kerja sejumlah Rp1.469.959.400,00 (satu milyar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah), untuk pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada tanggal 11 Juli 2018, rekening penerima 0087176525001 atas nama Promix Prima Karya PT, pembayaran terminj pertama dan atau pembayaran pelunasan pekerjaan (100% (seratus persen) pekerjaan) dari Universitas Singaperbangsa Karawang kepada pelaksana pekerjaan, di mana terungkap dipersidangan pembayaran pekerjaan tersebut digunakan oleh RONI SAHRONI selaku pemilik perusahaan KSO dan atau sebagaimana terungkap dipersidangan digunakan untuk keperluan lain berkaitan dengan proses pencairan pembayaran 100% (seratus persen) yaitu biaya review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat sejumlah Rp109.000.000,00(seratus sembilan juta rupiah), dipergunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sampai dengan seluruhnya sebesar Rp363.000.000,00 (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah, menurut Majelis Hakim adalah pula manfaat, faedah dan atau keuntungan yang secara materiil diperoleh orang lain selain Terdakwa KASTO, sebagai akibat perbuatan Terdakwa KASTO selaku Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut, karenanya perbuatan Terdakwa KASTO, Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 telah memenuhi kualifikasi perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa pengertian kerugian negara berdasar ketentuan pasal 1 ayat (22) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan secara tegas adalah kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasar perjanjian dengan negara;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa sebagaimana pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kerugian negara yang dapat ditentukan dan yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk; Bahwa demikian pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum tentang terbuktinya unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan perbuatan KASTO, Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dalam arti penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan perbuatan lain yang bertentangan dengan undang-undang dan atau kepentingan umum serta adanya penggunan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, akan tetapi Terdakwa KASTO telah menggunakan prosedur lain agar dapat segera mendapatkan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 aquo menetapkan pemasukan dokumen penawaran ulang kepada peserta yang telah dinyatakan tidak lolos lualifikasi tanpa merubah syarat dan ketentuan kegiatan pengadaan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dan keadaan yang terungkap di persidangan berdasar keterangan saksi-saksi Prof Sri Mulyani, Jaja Muhammad Zakaria, GunGun Gumilar, Rida Mahesa dan saksi Handi Burhanuddin, SE, serta keterangan KASTO, pada pertengahan tahun 2020 Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang menunjuk PT. Gumilang Sajati dan PT. Antasalam Multi Kreasi untuk melakukan Uji Laik Bangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer dan diperoleh hasil pada umumnya sebagaimana final report Investigasi Struktur gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer adanya indikasi perlemahan struktur lantai mengalami getaran yang memberikan ketidaknyamaan bagi pengguna bangunan, sehingga pada Pebruari 2021 gedung Fakultas Ilmu Komputer tidak dipergunakan sedangkan untuk gedung G5 dan Lab. Komputer, hanya lantai 1 (satu) dan 2 (dua) yang dipergunakan untuk sarana kantor;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Anwar Musadad, Randi Pradana Lukman, Ronny Wahyudi, saksi Tatang Triana Somantri, saksi Dodi Sumardi, dan saksi Aditya Bagus Mahendra diperoleh fakta dan keadaan dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) terdapat kesalahan administrative yang berdampak subtanstif diantaranya terdapat kesamaan nama perusahaan peserta lelang yang mengindikasikan pihak berelasi yakni PT. REVAN RADITYA CEMERLANG dan PT. REVAN RADITYA SEJAHTERA, pihak-pihak yang ber-KSO pada saat penawaran ulang masing-masing merupakan peserta lelang dan atau adanya penggunaan nama-nama ahli yang bukan karyawan PT.Bukidalam Barisani, PT. Revan Raditya Sejahtera, PT. Promix Prima Karya dan PT. Rayna Dominique Zalika;
Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat ahli kontruksi Muhammad Amry, ST., MT., IAI., FIDSK., sebagaimana Laporan Pemeriksaan (Tambahan dan Konsolidasi) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5-Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, tanggal 6 Juni 2022, atas kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dari aspek administrasi dan aspek teknis mengindikasikan adanya potensi selisih nilai/harga pekerjaan/kontrak seluruhnya sejumlah Rp4.197.812.009,00 (empat milyar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu sembilan rupiah) dengan rincian;
Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G-5 dan Laboratorium Komputer sebesar Rp2.323.401.832,00 (dua milyar tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah);
Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer sebesar Rp1.874.410.177,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Menimbang bahwa, atas temuan ahli tehnis adanya mengindikasikan adanya potensi selisih nilai/harga pekerjaan/kontrak seluruhnya sejumlah Rp4.197.812.009,00 (empat milyar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu sembilan rupiah) dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, kemudian dalam perkara ini diperhitungkan kerugian keuangan negara yang ada dan terjadi oleh Auditor Independen, Erwinta Marius dan ditemukan adanya kerugian keuangan negara seluruhnya sampai dengan jumlah Rp6.224.856.366,48 (enam miliar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima ratus enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah) dengan rincian;
potensi selisih nilai/harga pekerjaan/kontrak Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer sejumlah Rp4.197.812.009,00 (empat milyar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu sembilan rupiah);
Denda Keterlambatan yang tidak dikenakan kepada Penyedia, sejumlah Rp1.263.088.591,02 (satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh satu koma nol dua).
Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang tidak dicairkan oleh PPK karena PPK tidak melakukan Pemutusan Kontrak, padahal pihak Penyedia sudah melakukan wanprestasi yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan Pemutusan Kontrak sejumlah Rp974.858.250,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Dikurangi koreksi kekurangan volume pekerjaan yang telah diperhitungkan dalam pembayaran kontrak 100% (seratus persen) Laporan Hasil Review yang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat sejumlah Rp210.902.424,80(dua ratus sepuluh juta sembilan ratus dua ribu empat ratus dua puluh empat koma delapan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan perhitungan Auditor Independen dalam Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara in casu yang menggunakan metode nett loss (kerugian bersih) di mana Auditor memperhitungkan pengeluaran sejumlah uang dianggap sebagai kerugian dengan penyesuaian ke bawah, kerugian total dikurangi dengan nilai bersih barang (setelah dikurangi dengan salvage cost) yang dianggap masih ada nilainya pada Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam memperhitungkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Auditor Independen bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkra in casu adalah sejumlah Rp6.224.856.366,48 (enam miliar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima ratus enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah) sebagai nilai kerugian keuangan negara yang timbul dan nyata terjadi akibat adanya tindak pidana yang dilakukan Terdakwa KASTO, selaku Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perbuatan Terdakwa KASTO, selaku Kelompok Kerja (POKJA) Kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 menurut Majelis Hakim merupakan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara secara nyata, sehingga dengan demikian unsur “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.5. Sebagai Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa KASTO dalam dakwaan subsidair ini dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Majelis Hakim akan menguraikan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :“Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”;
Menimbang, bahwa karenanya menurut unsur tindak pidana ini, yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap penyertaan atau deelneming ini secara teoritis terdapat dua pandangan yang melihat deelneming sebagai dasar alasan memperluas dapat dipidananya orang dan ada pula yang melihat deelneming sebagai dasar untuk memperluas dapat dipidananya perbuatan tertentu. Dasar memperluas dapat dipidananya orang mendasarkan kepada alasan bahwa penyertaan dipandang sebagai masalah pertanggung-jawaban pidana dan penyertaan bukan merupakan suatu delik karena dianggap sebagai delik yang tidak sempurna, sedangkan pandangan yang mendasarkan penyertaan sebagai alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan mendasarkan kepada deelneming dipandang sebagai bentuk khusus dari tindak pidana dan penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa (Prof.Dr.HC (AIMS) HM. Rasyid Ariman, SH.MH, AV.ADV, dan Fahmi Raghib, SH., MH., ADV, Hukum Pidana, Setara Press, Malang 2015);
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, terdapat perbedaan antara Pleger dengan pembuat tunggal (dader), perbedaan itu adalah seorang pleger masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal satu orang, baik secara psikis atau secara fisik. Seorang pleger memerlukan sumbangan perbuatan peserta lain untuk mewujudkan tindak pidana. Seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dikategorikan sebagai doenplegen paling sedikit harus ada dua orang di mana salah seorang bertindak sebagai perantara. Sebab doenplegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang demikian, orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrument) belaka dan perbuatan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan (Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana: Percobaan dan Penyertaan (Bagian 3), Jakarta: Rajawali Press, 2014);
Menimbang, bahwa di dalam praktek peradilan dalam hal penyertaan (deelneming) ini selalu terdapat seorang pelaku (pleger) dan seorang atau lebih pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger/mede dader) dalam kapasitas masing-masing pelaku, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi MARI tanggal 22 Desember 1995 No.1/1995/M.Pid. menguraikan turut serta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan Terdakwa bekerja bersama (pelaku-pelaku lain) sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam mempertimbangkan dan membuktikan unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasar seluruh keterangan saks-saksi dan keteranga Terdakwa KASTO dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, di samping pelaksana pengadaan pejabat pelaksana pengadaan, aquo Pengguna Anggaran (Pengguna Anggaran), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Konsultan Perencana / Tim Perencana, Penyedia Pekerjaan, Bendahara, Tim Teknis dan Konsultan Pengawas, sebagai pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang terdapat pula pihak lainnya yaitu RONI SAHRONI, sebagai pihak pelaksana pekerjaan di lapangan;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan, pada saat proses tender pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi Drs. Dedi MPd., memberikan nama RONI SAHRONI sebagai pengusaha yang akan mengikuti tender pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 kepada Kelompok Kerja (Pokja), aquo Terdakwa KASTO, oleh karena RONI SAHRONI pernah melaksanakan pekerjaan di Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang sebelumnya sehingga kemudian setelah melalui proses tender tersebut, perusahaan yang dibawa RONI SAHRONI oleh Kelompok Kerja (Pokja) dinyatakan sebagai pemenang lelang;
Menimbang, bahwa demikian pula terungkap dipersidangan, dalam hal Kelompok Kerja (POKJA) kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, aquo Terdakwa KASTO dalam melaksanakan pemilihan penyedia pekerjaan, Kelompok Kerja (POKJA) bekerja secara kolektif kolegial, di mana terungkap dipersidangan oleh karena secara tehnis Terdakwa KASTO menguasai mekanisme dan prosedur pemilihan, dalam evaluasi tehnis dan atau administrasi serta pembuktian kualifikasi terhadap calon penyedia pekerjaan, Terdakwa KASTO yang melaksanakannya, demikian pula review HPS atas dokumen pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan atau bahkan upload dokumen penawaran dan jadwal lelangpun Terdakwa KASTO yang melaksanakan; Bahwa peran Kelompok Kerja (POKJA) lainnya aquo BunBun Hasbullah, GunGun Gumilar,Toto Suharto dan atau Drs. Dida Herwanda Barnas hanya melakukan checklist pada saat pembuktian kualifikasi dan tanda-tangan pada dokumen dan atau berita acara kegiatan Kelompok Kerja (POKJA);
Menimbang bahwa, oleh karenanya berdasar fakta dan keadaan sebagaimana tersebut, dalam tindak pidana korupsi yang terjadi aquo dalam kegiatan pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, peran Terdakwa KASTO, bukanlah pelaku tindak pembuat tindak pidana tunggal (dader), akan tetapi tindak pidana dalam perkara ini memerlukan sumbangan perbuatan peserta lain (plegen), apakah pada perbuatan persiapan, perbuatan awal dan atau akhir dari perbuatan pidana, di mana dalam kualitas masing-masing peserta lain tersebut (medeplegen) memiliki hubungan kausalitas yang sedemikian rupa dengan perbuatan Terdakwa KASTO sehingga dalam hubungan tersebut telah menyelesaikan dan sempurna tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair dalam perkara in casu;
Menimbang bahwa, kemudian dalam hal peran dan kapasitas masing-masing pelaku perbuatan lainnya, sebagai kawan peserta menggambarkan dalam hal terjadinya tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa KASTO tidak perlu masing-masing peserta pelaku perbuatan, melakukan, menyelesaikan dan atau memenuhi seluruh anasir atau unsur perbuatan pidana yang didakwakan oleh karena perbuatan masing-masing peserta-peserta lainnya (baik pada awal perbuatan, persiapan, pelaksanaan dan atau selesainya perbuatan), tidak mempengaruhi kualitas penyertaan pada diri Terdakwa KASTO tersebut;
Menimbang bahwa, oleh karenanya menurut Majelis Hakim dalam hal pembuktian peran dan perbuatan peserta-peserta lain sehingga selesai dan sempurna tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa KASTO dalam perkara in casu adalah persoalan lain yang tidak mempengaruhi kualitas perbuatan Terdakwa KASTO atas penyertaan yang ada dan terjadi;
Menimbang bahwa, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa KASTO, selaku Kelompok Kerja (POKJA) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, terdapat kualifikasi penyertaan (deelneming) yang dilakukan oleh pelaku peserta lainnya, sehingga rumusan pasal 55 ayat 1 (satu) ke-1 (satu) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tentang pembuktian unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan seluruh unsur pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama Subsidair dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Alternatif Kesatu subsidair ini, Penuntut Umum menghubungkan dengan ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah berkaitan dengan pidana tambahan yang dapat diterapkan (dijatuhkan) kepada terdakwa yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan dan atau pencabutan hak-hak tertentu dari terdakwa;
Menimbang bahwa, sebagaimana ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “selain dapat dijatuhkan pidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sehingga menurut hemat Majelis Hakim pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidaklah bersifat imperative akan tetapi fakultatif (pilihan) bagi hakim dalam memeriksa, memutus dan mengadili;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasar keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dan telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana dalam dakwaan subsidair, Majelis berpendapat dalam perkara aquo penerapan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berkaitan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (vide pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang bahwa, sebagaimana pembuktian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagai akibat perbuatan Terdakwa KASTO, selaku Kelompok Kerja (POKJA) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 telah terbukti, di mana dalam hal menguntungkan atau manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum adalah diperolehnya keuntungan, manfaat dan atau faedah secara materiil yang diperoleh oleh orang lain selain Terdakwa KASTO, aquo Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setidaknya telah memperoleh sejumlah Rp363.000.000,00 (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah) dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dan atau pihak lainnya dari kerugian keuangan negara yang terjadi;
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana terungkap dipersidangan, dalam hal perolehan dan atau harta benda yang didapatkan Terdakwa KASTO sebagai akibat perbuatan pidananya, selama persidangan tidak dapat dibuktikan berapa harta benda yang diperoleh Terdakwa KASTO, dari perbuatan pidananya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan tersebut di atas, dalam hal pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana maksud ketentuan pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam perkara ini, Majelis Hakim berkesimpulan tidak perlu diterapkan kepada diri Terdakwa KASTO;
Menimbang bahwa, oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair baik yang berupa perbuatan (actus reus) Terdakwa KASTO menyalahgunakan Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena atau Kedudukan dan atau sikap batin (mens rea) Terdakwa KASTO dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan, Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan apakah atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut ada terdapat alasan pembenar yang berupa daya paksa (over macht), pembelaan terpaksa (noodweer), menjalankan perintah undang-undang dan menjalankan perintah jabatan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)) dan atau pemaaf yang berupa kurang akal, pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan itikad baik menjalankan perintah jabatan (pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai alasan yang dapat menghilangkan dan atau melepas pertanggung-jawaban pidana Terdakwa KASTO tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam pemeriksaan persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf pada diri Terdakwa KASTO sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1), pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); yang dapat melepaskan KASTO dari pertanggung-jawaban pidananya, sehingga Terdakwa KASTO harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa KASTO, yang berkaitan dengan analisa fakta persidangan, di mana menurut Penasehat Hukum Terdakwa, berdasar fakta yang terungkap persidangan Terdakwa KASTO tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum, menurut Majelis Hakim sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan-pertimbangan hukum pembuktian dalam putusan ini di mana penilaian atas fakta persidangan berdasar alat bukti yang sah telah terang dinyatakan dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa sehingga nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa KASTO tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap materi Analisa hukum dalam pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa KASTO, menurut Majelis Hakim adalah tidak ada relevansinya dengan dakwaan dan tuntutan dan atau pembuktian dalam perkara in casu, oleh karena dalam Analisa hukumnya, Penasehat Hukum menyampaikan Analisa hukum pembuktian pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan pasal 2, pasal 3 dakwaan alternatif Pertama atau pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dakwaan alternatif Kedua perkara ini sehingga tidak ada relevansinya dengan pembuktian dalam perkara ini karenanya haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap materi pembelaan Terdakwa KASTO yang pada pokoknya menyatakan terjadinya kerugian negara dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer dan pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer pada Satuan Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Tahun Anggaran 2018, adalah bukan akibat perbuatan Terdakwa KASTO, tidak ada kaitannya dengan Kelompok Kerja (POKJA) dan Terdakwa tidak ikhlas dituntut dengan dakwaan yang bukan menjaddi tanggung-jawab Terdakwa adalah berkaitan Analisa Terdakwa terhadap fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sehingga sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim dalam pertimbangan-pertimbangan hukum pembuktian dalam putusan ini di mana penilaian atas fakta persidangan berdasar alat bukti yang sah telah terang dinyatakan dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, maka materi pembelaan Terdakwa KASTO tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagipembuktian
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku Terdakwa sehingga sudah selayaknya dan seadil-adilnya apabila Terdakwa KASTO bertanggung jawab atas kesalahan perbuatan-perbuatannya sebagaimana terbukti dalam persidangan dan di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang berkaitan dengan keadilan adalah keadilan substansial yang mengakomodir rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dihubungkan dengan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya aquo kesalahan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya yang diformulasikan dalam norma hukum yang telah terbukti dalam persidangan aquo pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan segala hal yang melingkupi motif, tujuan dan peran Terdakwa serta sikap dan keadaan subjectif Terdakwa serta pandangan masyarakat terhadap ketercelaan perbuatan yang dilakukan Terdakwa sehingga pidana yang akan dijatuhkan dan tersebut dalam ammar putusan dalam perkara ini menurut Majelis adalah pidana yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum dalam tuntutannya pidana kepada Terdakwa, dan menyatakan Terdakwa KASTO terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam perkara ini, sebagaimana fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan berdasar alat bukti yang sah, Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan-perbuatan Terdakwa KASTO adalah memenuhi unsur-unsur dakwaan Alternatif Pertama Subsidair pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 (KUHP) secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa, kemudian sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pemidanaan aquo menentukan berat ringannya pidana terhadap tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dipertimbangkan tentang kategori kerugian negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang waktu pemidanaan, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dan penjatuhan pidana itu sendiri serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana;
Menimbang bahwa, dalam perkara ini sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, dalam hal kerugian negara dan atau perekonomian negara, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan sebagai fakta hukum kerugian negara yang terjadi dan atau ditimbulkan dalam perkara ini sebagaimana perhitungan Majelis Hakim berdasar fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan sampai dengan jumlah Rp6.224.856.366,48 (enam miliar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima ratus enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa dalam hal tingkat kesalahan Terdakwa KASTO sebagaimana yang terungkap di persidangan, Terdakwa memiliki peran dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana aquo, di mana Terdakwa KASTO selaku Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan pemilihan calon penyedia pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada karena jabatan dan atau kedudukan Terdakwa KASTO tersebut;
Menimbang, bahwa dampak yang terjadi sebagai akibat perbuatan pidana Terdakwa KASTO dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 adalah kerugian keuangan dalam skala nasional (tinggi), aquo anggaran keuangan Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 yang bersumber pada Anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
Menimbang, bahwa dalam hal keuntungan, manfaat dan atau faedah yang diperoleh Terdakwa KASTO dari perbuatannya sebagaimana terungkap dipersidangan, tidak dapat dibuktikan Terdakwa KASTO memperoleh harta benda dan atau uang dari perbuatannya dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan penyedia pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5, Laboratorium Komputer dan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018, sehingga dalam hal manfaat, keuntungan Terdakwa dari tindak pidananya adalah dalam kategori rendah;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu pemidanaan, sebagaimana ketentuan pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dihubungkan dengan kaategori kerugian negara dan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan sebagai berikut;
Kategori kerugian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah dalam kategori sedang yaitu kerugian keuangan negara sampai dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) yaitu kerugian keuangan negara sejumlah Rp6.224.856.366,48 (enam miliar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima ratus enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah)
Tingkat kesalahan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya adalah dalam kategori rendah di mana Terdakwa mempunyai peran yang tidak signifkan, dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana;
Dampak akibat perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori dampak tinggi, akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa berskala Nasional, dimana kerugian yang terjadi adalah kerugian keuangan Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 yang langsung bersumber kepada Anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
Keuntungan yang diperoleh Terdakwa termasuk dalam kategori rendah, di mana tidak dapat dibuktikan Terdakwa KASTO tidak memperoleh harta benda dari kerugian negara yang timbul ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa KASTO dengan mempertimbangkan kategori kerugian negara sedang dengan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan rendah sebagaimana ketentuan Pasal 11 jo. Pasal 12 Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, adalah dalam rentang pidana V yaitu rentang pidana antara 6 (enam) sampai dengan 8 (delapan) tahun dengan pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp400.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa namun demikian dengan memperhatikan keadaan-keadaan subjektif pada diri Terdakwa KASTO atas perbuatan pidana yang terjadi dan terungkap di persidangan aquo sikap Terdakwa yang kooperatif dan Terdakwa KASTO menyadari kesalahan dan atau kehilafannya serta keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa KASTO lainnya, maka dalam hal lamanya pidana yang dijatuhkan, Majelis Hakim akan menentukan dalam ammar putusan ini;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap pidana denda, merupakan pidana pokok yang berupa kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim atau Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan perbuatan pidana (pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan memperhatikan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan menentukan jumlah pidana denda dalam ammar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita dan diajukan Penuntut Umum di depan persidangan, tercatat sebagai barang bukti yang tercatat sebagai barang bukti Nomor 1 (satu) sampai dengan angka 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) maka status barang bukti dan atau alat bukti surat mana sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana akan ditetapkan dan ditentukan statusnya dalam ammar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa KASTO dilakukan penahanan, maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa harus dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalaninya (pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa mana dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal tentang keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian negara sampai dengan jumlah sejumlah Rp6.224.856.366,48 (enam miliar dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima ratus enam ribu tiga ratus enam puluh enam koma empat puluh delapan rupiah)
Keadaan-keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyadari perbuatannya;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat Pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa KASTO tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Pertama Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa KASTO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KASTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (emoat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel laporan perencanaan struktur Gedung Fasilkom Unsika Karawang-Jawa Barat tanggal 08 Juni 2022 oleh PT. Arplan Geo Encon;
1 (satu) bundel foto copy laporan uji bahan konstruksi jurusan teknik sipil Politeknik Negeri Bandung atas kondisi struktur gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tanggal 07 Januari 2020;
1 (Satu) Bundel foto copy Final Report Investigasi Kondisi Struktur Gedung G5 dan Laboratorium Komputer-Unsika Maret 2021 dengan PT. Gumilang Sajati;
1 (Satu) bundel Fotocopy Mutasi Rekening CV. Mahoni Cabang Utama Bandung Periode 1-11-2018 s/d 30-11-2018;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permintaan Bayaran nomor: 00658 tanggal 18-12-2019;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran CV. Mahoni dengan nomor rekening : 0010010239404 Bank BJB cabang utama Bandung sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 21 Desember 2019;
2 (dua) lembar foto copy rekening koran CV. Mahoni dengan nomor rekening : 0010010239404 Bank BJB cabang utama Bandung sejak tanggal 1 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2018;
1 (satu) Bundel foto copy Akta Pemasukan Persero serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.Mahoni Nomor 24 tanggal 24 Oktober 2011 yang dikeluarkan Notaris In-In Inayat Amintapura,SH.;
1 (satu) Bundel Foto Copy Akta Pemasukan Persero serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.Mahoni Nomor 4 tanggal 24 Januari 2005 yang dikeluarkan Notaris In-In Inayat Amintapura,SH.;
1 (satu) lembar foto copy NPWP: 01.130.944.0-423.000 CV Mahoni;
1 (satu) bundel Foto Copy Akta Pendirian Perseoran Komanditer CV. Mahoni Nomor. 22 yang dibuat oleh Notaris merangkap Pejabat Pembuat Akta Tanah Komar Andasasmita;
1 (satu) bundel foto copy Salinan Akta pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT.Revan Raditya Sejahtera Nomor 03 Tanggal 06-05-2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 nomor: 15/LAP-PWS/XI/2019 tanggal 10 November 2019;
1 (Satu) bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 1622/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019;
1 (Satu) bundel Fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 1640/UN64.PPK/KU/2019 tanggal 2 Desember 2019;
1 (Satu) bundel Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1572/UN.64.PPK/TU/2019 tanggal 11 November 2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 Nomor: 1575/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 11 November 2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Permohonan Pembayaran 100% Pengawasan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 tanggal 2 Desember 2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Permohonan Pembayaran 100% Pengawasan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 2 Desember 2019;
1 (Satu) bundel Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor: 611/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 30 Maret 2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 nomor: 614/UN.64PPK/TU/2019 tanggal 30 Maret 2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 2691/UN64.PPk/TU/2018 tanggal 30 Desember 2019;
1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 nomor: 94/LAP-PWS/XII/2018 tanggal 30 Desember 2018;
1 (Satu) bundel Fotocopy Rincian Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Minggu ke 1 s/d Minggu ke 39 Periode 25 Juni 2018 s/d 01 Juli 2018;
1 (Satu) bundel fotocopy addedndum penambahan waktu nomor 2692/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 21 Desember 2018 terhadap kontrak Nomor: 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar fotocopy jaminan pemeliharaan VIDEI SB No. 2156000 nomor jaminan 02.93.01.5315.11.19 dengan nilai Rp. 367.500.000,- tanggal 15 Nopember 2019 dengan terjamin PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) lembar fotocopy jaminan pelaksanaan VIDEI SB No: 2155984 nomor jaminan 02.91.01.5299.04.19 dengan nilai Rp. 367.500.000,- tanggal 01 April 2019 dengan terjamin PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) lembar fotocopy surat nomor:003/MIX-BD/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kemenristekdikti Tahun 2018 kepada Pejabat Pembuat Komitmen dari PT. PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika;
3 (tiga) lembar fotocopy laporan prestasi dan evaluasi kegiatan pekerjaan dari Dudung Abdullah kepada Pimpinan PT. Promix – PT. Rayna DZ KSO tanggal 14 Januari 2018 yang pada pokokny menerangkan bahwa prestasi fisik yang dicapai sampai dengan tanggal 13 Januari 2019 adalah 30,0396 %;
1 (satu) bundel fotocopy laporan mingguan proyek pembangunan gedung Universitas Singaperbangsa Karawang APBN 2018 Kabupaten Karawang Minggu ke-1 (delapan belas) periode 22 Oktober s/d 28 Oktober 2018 oleh PT. PT. Promix Prima Karya - PT. Rayna Dominique Zalika KSO;
1 (satu) lembar fotocopy surat nomor: 1324/UN64.PBJ/TU/2018 tanggal 22 Mei 2018 tentang undangan pembuktian kualifikasi dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa Universitas Singaperbangsa Karawang kepada Direktur Promix Prima Zalika-KSO;
1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang ditandatangani oleh Roni Sahroni selaku Presiden Direktur PT. Toga Sarana Infrastruktur Indonesia dan Popon Siti Patimah tanggal 4 Januari 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Roni Sahroni akan menyelesaikan permasalahan terkait pekerjaan pembangunan gedung G5 dan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2020;
1 (satu) bundel foto copy akta pendirian PT. Promix Nomor 78 tanggal 29 Nopember 1973;
1 (satu) bundel akta pernyataan keputusan rapat nomor 01 tanggal 21 Oktober 2019;
1 (satu) bundel akta pendirian Perseroan Terbatas PT. Rayna Dominique Zalika nomor 21 tanggal 25 Agustus 2017;
1 (satu) bundel foto/dokumentasi kegiatan pembangunan Fasilkom sejk Januari 2019;
1 (satu) bundel fotocopy mutasi rekening koran Bank BJB dengan nomor rekening: 0087176525001 atas nama PT. Promix Prima Karya sejak tanggal 05 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2019;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/KMK.05/2021 tanggal 7 Juni 2021tentang Penetapan Universitas Singaperbangsa Karawang dan Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tanggal 12 Oktober 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tanggal 14 Januari 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang;
3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 550/UN64/KPT/2019 tanggal 21 Oktober 2019 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2019;
3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 137/UN44/KPT/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 617/UN64/KPT/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pekerjaan, kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 618/UN64/KPT/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Penunjukan Kelompok Kerja Pekerjaan, kelompok Kerja Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 366/M/KPT/2018 tanggal 28 Nopember 2018 tentang Pejabat Perbendahraan pada Universitas Singaperbangsa Karawang;
3 (tiga) lembar Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 2125/UN64/KPT/2018 tanggal 05 Nopember 2018 tentang Perubahan atas pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Pejabat pengadaan Barang/Jasa Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 1302/UN64/KPT/2017 tanggal 05 Juni 2017 tentang pengangkat kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Singaperbangsa Karawang;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 2967/UN64/KPT/2017 tanggal 16 Nopember 2017 tentang pemberhentian kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 929/SK/A.2/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Pendirian dan pengangkatan ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Singaperbangsa Karawang;
3 (tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 616/UN64/KPT/2019 tanggal 08 Nopember 2018 tentang Susunan Keanggotaan Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Singaperbangsa Karawang periode 2019-2023;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 516/UN64/KPT/2019 tanggal 30 September 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 36/UN64/KPT/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Pejabat dan Penanggungjawab Pengelola Keuangan Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 153359/A.A2/KU/2019 tanggal 27 Desember 2019;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 226/MPK.A4/KP/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang pengangkatan Prof Dr. H.M. Wahyudin Zarkasyi, CPA sebagai Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (satu) lembar surat nomor: 601/1504/Perum/2018 tanggal 31 Mei 2018 perihal bantuan tenaga pengelola teknis;
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Nomor: 601/Kep.39/Sekre/2018 tanggal 7 Pebruari 2018;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Surat Edaran Nomor: 1/M/SE/2019 Tentang Implementasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran (Sirenang) dan Sistem Informasi Akuntabilitas dan Pelaporan (Siakunlap);
1 (Satu) Lembar Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA-042.01.2.400859/2018 tanggal 05 Desember 2017 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel foto copy legalisir surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-042.01.2.400859/2019 tanggal 05 Desember 2018 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel foto copy legalisir surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-042.01.2.400859/2019 tanggal 05 Desember 2018 revisi ke 06 tanggal 10 Desember 2019 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel foto copy legalisir surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran SP DIPA-042.01.2.400859/2018 revisi ke 01 tanggal 31 Januari 2018 tanggal 05 Desember 2017;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Term Of Reference sarana /Prasarana pendukung pembelajaran (5742.004) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Term Of Reference Penelitian (5724.002) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2018;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Term Of Reference Sarana-Prasarana Pendukung Perkantoran (5742.005) Universitas Singperbangsa Karawang Tahun 2018;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Term Of Reference Pengabdian Masyarakat (5742.003) Universitas Singperbangsa Karawang Tahun 2018;
1 (Satu) Lembar Term of Reference (TOR) Layanan Perkantoran (5741.994);
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Term of Reference (TOR) Layanan Pendidikan (5742.001);
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Rencana Kegiatan dan Anggaran Unit Kerja Tahun 2018, Nomor : 344/UN64/PR/2018;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Penyusunan Pagu Alokasi Rancangan Rencana Kerja Unit-Unit Kerja Tahun 2018, Nomor : 071/UN64/PR/2018;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir TOR, RKA, dan RAB UPT Laboratorium Dasar, Nomor : 122/UN64/LL/2017;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir yang telah dilegalisir Term of Reference Layanan Perkantoran Satker (BOPTN) (2642.001);
1 (Satu) bundel foto copy legalisir TOR, RKA dan RAB UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi, Nomor : 181/UN64/LL/2018;
1 ( Satu) bundel foto copy legalisir Sekjen Kemenristekdikti TOR Layanan Perkantoran (5742.994) Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2018;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Pedoman Anggaran Belanja Unsika Unit/Fakultas Tahun Akademik 2018;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran 2018;
2 (dua) lembar foto copy legalisir mekanisme penganggaran di Unsika Tahun Anggaran 2018;
1 (Satu) Bundel Undangan Pembuktian Kualifikasi Nomor : 561/UN64.PBJ/TU/2017 tanggal 09 Oktober 2017;
1 (Satu) Othner foto copy legalisir Dokumen Kontrak Bagian 2 Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Perencanaan (DED) Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 193/UN64.PPK/TU/2017 tanggal 18 Oktober 2017 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Arplan Geo Encon Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rencana Anggaran Biaya Perencanaan Gedung Fisilkom Universitas Singaperbangsa oleh PT. Arplan Geo Encon Jakarta 2017;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Proposal Konsepsi Perencanaan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang oleh PT. Arplan Geo Econ Jakarta 2017;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Perencanaan dengan Perencana PT. Arplan Geo Encon;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 974/UN64.PPK/KU/2017 tanggal 12 Desember 2017 pekerjaan perencanaan (DED) Pembangunan laboratorium Komputer bersrta lampirannya;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) pelaksanaan pekerjaan perencanaan (DED) pembangunan gedung kuliah bersama Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor: 193/UN64.PBJ/TU/2017 tanggal 18 Oktober 2017 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Arplan Geo Encon;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir rencana Pembangunan oleh PT. Reka Graha Indah Abadi kepada PT. Bukit dalam Barisani kepada CV. Imaya Cosulting Enginerers kepada Rafindo Cipta Engenering kepada PT. Arplan Geo Encon kepada PT. Promix Prima Karya kepada CV. Mahoni;
1 (Satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 190/UN64.PPK/TU/2017 Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017 Nomor : 211/UN64.PPK/TU/2017 tanggal 01 Nopember 2017 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Perencanaan (DED) Bangunan Gedung Kuliah Bersama G5 Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : 159/UN64.PPK/TU/2017 tanggal 16 Oktober 2017 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Rekagraha Indah Abadi Tahun Anggaran 2017;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Bangunan Gedung Kuliah Bersama (G5) Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Konsultan Perencana PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Bangunan Gedung Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Konsultan Perencana PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Perencanaan Bangunan Gedung Kuliah Bersama G5 Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Konsultan Perencana PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Dokumen DED (Desain Engineering Design) Perencanaan Gedung Kuliah Bersama Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017 dengan Perencana PT. Arplan Geo Encon;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan DED Gedung Kuliah Bersama Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017 dengan Perencana PT. Arplan Geo Encon;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Kerja Perencanaan Bangunan Gedung Kulian Bersama (G5) Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Konsultan Perencana PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Me Perencanaan Bangunan Gedung Laboratorium Komputer PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Arsitektur Perencanaan Bangunan Gedung Laboratorium Komputer PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel Gambar Me Perencanaan Bangunan Gedung G5 PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Arsitektur Perencanaan Bangunan Gedung G5 PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Struktur Perencanaan Bangunan Gedung G5 PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir gambar Perencanaan Proyek Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Perencanaan PT. Arplan Geo Encon;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Gambar Struktur Perencanaan Bangunan Gedung Laboratorium Komputer PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Penyelidikan Tanah dengan PT. Surya Jenar Mandhiri;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Hasil Penyelidikan Tanah Proyek Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Perhitungan Struktur Universitas Singaperbangsa Karawang DED Gedung oleh PT. Rekagraha Indah Abadi;
1 (satu) bundel foto copy legalisir dokumen pengadaan Nomor: 341/UN54.PBJ/TU/2017 tanggal 12 September 2017 untuk pekerjaan perencanaan (DED) bangunan gedung kuliah bersama G5 Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) Perencanaan gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2017 oleh PT. Arplan Geo Encon
1 (satu) bundel foto copy legalisir laporan perencanaan struktur gedung Fasilkom Unsika Karawang-Jawa Barat tanggal 12 Desember 2017 oleh PT. Arplan Geo Encon;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Rekapitulasi Anggaran Biaya Kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2017 dengan Konsultan Perencana PT. Arplan Geo Encon;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Bill Of quantity kegiatan perencanaan pembangunan gedung kuliah di Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Hasil Rapat Nomor : 1095/UN64. PBJ/TU/2018 tanggal 24 April 2018 tentang rapat Pokja dan PPK sehubungan tidak ada peserta yang lulus evaluasi dokumen beserta daftar hadir;
1 (satu) lembar foto copy legalisir jadwal pelaksanaan tender G5 dan Lab Komputer;
1 (satu) lembar foto copy legalisir jadwal pelaksanaan tender Fasilkom;
1 (satu) bundel penjelasan perubahan jadwal tender pembangunan gedung Fasilkom;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Summary Report Kode Tender 1070273 Nama Tender Pembangunan Gedung Kuliah Bersama G5 dan Lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Summary Report Kode Tender 1112273 Nama Tender Pembangunan Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Dokumen Penawaran Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering;
1 (Satu) Othner foto copy legalisir Dokumen PT. Bukitdalam Barisani;
1 (Satu) Othner foto copy legalisir Dokumen PT. Promix Prima Zalika-KSO;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Dokumen Pengadaan Nomor : 1232/UN64.PBJ/TU/2018 Tanggal 08 Mei 2018 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel foto copy legalisir hasil evaluasi penawaran pembangunan G5 dan Lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang mulai tanggal 19 s.d tanggal April 2018;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Hasil Kaji Ulang Dokumen RPP Termasuk KAK (Tenaga Ahli/Personil) yang sudah ditetapkan oleh PPK Nomor 625/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Maret 2018;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Keaslian/Keabsahan Jaminan Pelaksanaan No. 11.0237.05.18 yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Umum VIDEI tanggal 31 Maret 2018 dengan principal PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) lembar foto copy legalisir jaminan Pelaksanaan SB No.2020290 dengan Nomor Jaminan 02.91.01.1535.05.18 tanggal 31 Mei 2018 penjamin PT Asuransi umum Videi dengan terjamin PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) lembar foto copy legalisir jaminan Pemeliharaan SB No.2156000 dengan Nomor Jaminan 02.93.01.5315.11.19 tanggal 15 November 2018 penjamin PT Asuransi umum Videi dengan terjamin PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Keaslian/Keabsahan jaminan Pemeliharaan No: 11.0688.12.19 tanggal 15 November 2019 yang ditandatangani oleh PT Asuransi Umum VIDEI Cabang Bandung;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Jaminan Pelaksanaan tanggal 31 April 2018 dengan penjamin PT Asuransi Umum VIDEI dan terjamin PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) Bundel foto copy legalisir Daftar perusahaan Asuransi Umum Perusahaan penjaminan dan Konsorsium yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship per 28 Februari 2018 nomor: S-102/NB.2/2018 tanggal 06 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II (Otoritas Jasa Keuangan);
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbngsa Karawang Tahun Anggaran 2018, Nomor : 215/UN64.PPK/TU/2018 Tanggal 16 Mei 2018 Antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Bukitdalam Barisani-KSO dengan PT. Revan Raditya Sejahtera;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tahun Anggaran 2018 Nomor 264/UN.64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT Promix Prima karya-KSO PT Rayna Dominique Zalika NPWP: 01.131.072.9-423.000 Sumber Dana Dipa-PNBP Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 Nomor : 220/UN64.PPK/2018 Tanggal 22 Mei 2018 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Berita Acara Show Cause Meeting (SCM 2) Nomor : 2786/UN64.PPK/LL/2018 tanggal 18 September 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Pelaksana PT. Bukitdalam Barisani-KSO PT. Revan Raditya Sejahtera;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Berita Acara Show Cause Meeting (SCM 1) Nomor : 2783/UN64.PPK/LL/2018 tanggal 14 Agustus 2018 Pekerjaan Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dengan Pelaksana PT. Bukitdalam Barisani-KSO PT. Revan Raditya Sejahtera;
1 (satu) bundel foto copy legalisir addendum penambahan waktu Nomor: 2692/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 21 Desember 2018 terhadap kontrak Nomor: 264/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 25 Juni 2018 pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 215/UN64.PPK/TU/2018 Tanggal 16 Mei 2018, Addendum Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Add) Nomor : 2521/UN64.PPK/TU/2018 Tanggal 31 Oktober 2018 Kegiatan Pembangunan Gedung Pendidikan Pekerjaan : Pembangunan Gedung G5 dan Laboratorium Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan Konsultan Pengawas CV. Imaya Consulting Engineers (Gedung G5) & CV. Rahfindo (Laboratorium Komputer) dan Kontraktor Pelaksana PT. Bukitdalam Barisani KSO, PT. Revan Raditya Sejahtera;
3 (tiga) lembar foto copy legalisir addendum kontrak -01 13/UN64.PPK/ADD/TU/2019 tanggal 1 Januari 2019 terhadap pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer;
3 (tiga) lembar foto copy legalisir addendum kontrak -02 17/UN64.PPK/ADD/TU/2019 tanggal 3 April 2019 terhadap pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer;
1 (satu) bundel foto copy legalisir pekerjaan tambah kurang pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom);
2 (Dua) lembar foto copy legalisir Jadwal Waktu Pelaksanaan Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Bulanan Pembangunan ke 6-11 Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Mingguan Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Laporan Bulanan ke 1 s/d 5 Pekerjaan Pembangunan Gedung Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018 Berserta Foto bukti-bukti dengan CV. Rahfindo Cipta Engineering;
1 (satu) bundel foto copy legalisir rekapitulasi laporan mingguan pembangunan gedung G5 dan Lab Komputer sejak tanggal 09 Desember -16 Desember 2019;
1 (satu) bundel foto copy legalisir rincian laporan kemajuan pekerjaan mingguan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) oleh CV. Mahoni;
1 (satu) bundel foto copy legalisir ceklis pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer Unsika;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 1621/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019 pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1573/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 11 Nopember 2019 pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1573/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019 pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Dokumen Proses dan Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Nomor : 1263/UN64.PBJ/TU/7 Tanggal 14 Mei 2018;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Dokumen Proses dan Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Nomor : 1394/UN64.PBJ/TU/2018 Tanggal 31 Mei 2018;
2 (dua) lembar foto copy legalisir surat nomor : 011/UN64/LL/2019 tanggal 09 Mei 2019 perihal status pekerjaan gedung G5 dan Gedung Fasilkom;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Daftar SP2D Satker Surat Perintah Membayar Tanggal :18 Desember 2017 Nomor : 01002;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Daftar SP2D Satker Surat Perintah Membayar Tanggal : 19 Desember 2017 Nomor :01019;
1 (satu) bundel foto copy legalisir lembar yang terdiri dari: Daftar SP2D Satket Nomor: 170861302001387, Surat Perintah Membayar Nomor: 01019 tanggal 19 Desember 2017 kepada PT. REKA GRAHA INDAH ABADI, SP2D Nomor: 170861302001386, Surat Perintah Membayar Nomor: 01020 tanggal 19 Desember 2017 kepada PT. REKA GRAHA INDAH ABADI, SP2D Nomor: 180861302000589, SP2D Nomor: 180861302001123, SP2D Nomor: 190861302002121, SP2D Nomor: 180861302001368, SP2D Nomor: 170861302001363, SP2D Nomor: 180861302001367, Surat Perintah Membayar Nomor: 00729 tanggal 09 Nopember 2018 kepada CV. Mahoni, Surat Permintaan Pembayaran Nomor 00729 tanggal 09 Nopember 2018 atas nama CV. Mahoni, SP2D Nomor: 180861302000739, SP2D Nomor: 80861302001121 dan SP2D Nomor: 190861302002085;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar Nomor 00652 tanggal 03 Oktober 2018 kepada PT. Bukidalam Barisani;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00343 tanggal 04 Juni 2018 kepada PT. Bukidalam Barisani;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00475 tanggal 11 Juli 2018 kepada PT. Promix Prima Karya;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00651 tanggal 03 Oktober 2018 kepada PT. Promix Prima Karya;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00690 tanggal 19 Desember 2019 kepada PT. Bukidalam Barisani;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 00690 tanggal 19 Desember 2019 untuk pembayaran belanja modal pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran nomor 00691 tanggal 19 Desember 2019 untuk pembayaran belanja modal pengawasan pembangunan gedung Lab. Komputer kepada CV. Rahfindo Cipta Engineering;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran nomor 00692 tanggal 19 Desember 2019 untuk pembayaran belanja modal pengawasan pembangunan gedung G5 kepada CV. Imaya Consulting Engineers;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor 2713/UN.64.PPK/KU/2018 tanggal 11 Desember 2018 CV Mahoni;
1 (satu) Lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran tanggal 18 Desember 2019 nomor 00657 atas nama PT. Promix Prima Karya;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat perintah membayar tanggal 18 Desember 2019 nomor 00657 yang ditandatangani oleh Kuasa pengguna anggran Dr.Hawignyo;
2 (dua) Lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembayaran nomor 1639/UN64.PPK/KU/2019 tanggal 2 Desember 2019 PT Promix Prima karya-KSO PT Raynya Dominique Zalika;
1 (satu) bundel foto copy legalisir dokumen berupa: Surat Permohonan pembayaran Tahap I (pertama), kwitansi Nomor: 011/RIA-A1/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri: 020.017-17.77171385, Surat Permohonan Pembayaran Tahap II (kedua), Kwitansi Nomor: 013/RIA-A1/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri: 020.004-18.08163194;
2 (dua) lembar foto copy legalisir surat nomor : 46/PP-BR-KSO/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran 100 % dari PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera;
1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi nomor : 46/PP-BR-KSO/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 dari PT. Bukidalam Barisani perihal permohonan pembayaran 100 %;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Nomor : 02/PPK-KPA/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal jaminan sisa pekerjaan sebesar 30 % dari PT. Promix Prima Karya KSO PT. Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Nomor : 03/BB-RRS/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal jaminan sisa pekerjaan sebesar 30 % dari PT. Bukidalam Barisani KSO PT. Revan Raditya Sejahtera;
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat nomor : 0163/PT/BDB-RRS/SP/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal surat pertanggungjawaban mutlak atas perubahan nomor rekening PT. Bukidalam Barisani;
1 (lembar) daftar hadir agenda rapat penyelesaian pada hari senin tanggal 16 Desember 2019;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 1585/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas pembangunan G5 dan Lab. Komputer;
1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan pemeriksaan pekerjaan nomor: 1584/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 untuk pekerjaan gedung G5 dan Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 1583/UN.64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas pembangunan gedung kuliah G5 dan lab komputer;
1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan kemajuan pekerjaan nomor : 44/LKP-BR-KSO/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 atas pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Lab. Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat nomor : 17/RCE/SPP/XII/2019 tanggal 17 Nopember 2019 dari CV. Rahfindo Cipta Engineering kepada PPK tentang permohonan pembayaran 100%;
1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi nomor: 17/RCE/Kwitansi/XII/2019 tanggal 17 Nopember 2019 perihal permohonan pembayaran 100 % dari CV. Rahfindo Cipta Engineering;
2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 1585.1/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 pengawasan pembangunan gedung lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dari CV. Rahfindo Cipta Engineering;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor: 1590.1/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 pengawasan pembangunan gedung lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang dari CV. Rahfindo Cipta Engineering;
1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan pemeriksaan pekerjaan pengawasan nomor: 1591.1/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas pengawasan pembangunan gedung lab Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (Satu) lembar foto copy legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan pengawasan Nomor: 15/RCE/LKPP/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat CV Rahfindo Cipta Engineering;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Referensi Bank Mandiri Nomor R06.Br.Brs-Cmh/GA.772/2019 tanggal 09 Desember 2019 atas nama CV. Rahfindo Cipta Engineering;
2 (Dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 1585.2/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 pengawasan gedung G5;
1 (Satu) lembar foto copy legalisir Permohonan Pembayaran 100% Nomor : CV.IMAYA/21/SPP/XII/2019 tanggal 17 November 2019 yang dibuat CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Kwitansi Nomor: CV.IMAYA/21/SPP/XII/2019 perihal Permohonan Pembayaran 100% tanggal 17 November 2019 yang dibuat CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan Nomor: 1590.2/UN64-PPK/TU/2019 Tanggal 16 Desember 2019 penyedia jasa CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan Nomor :1591.2/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 16 Desember 2019 atas pengawasan pembangunan gedung lab komputer yang ditanda tangani oleh PPK dan CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS;
1 (satu) Lembar foto copy legalisir Laporan kemajuan Pekerjaan Pengawasan pembangunan gedung G5 Nomor CV.IMAYA/19/SPP/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Rekapitulasi laporan Mingguan pembangunan gedung G5 dan lab komputer tanggal 16 Mei 2018 CV. CV.IMAYA CONCULTING ENGINEERS dan CV. Rahfindo Cipta Engineering;
1 (satu) Lembar foto copy legalisir Surat Permintaan pembayaran tanggal 18 Desember 2019 Nomor 00658 atas nama CV. Mahoni;
2 (dua) Lembar foto copy legalisir berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor:1622/BA.ST/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 2 Desember 2019 pengawasan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer;
2 (dua) lembar foto copy legalisir berita acara pembayaran (BAP) Nomor: 1640/UN64.PPK/KU/2019 tanggal 2 Desember 2019 pengawasan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 1572/UN.64.PPK/TU/2019 tanggal 11 November 2019 CV. Mahoni;
1 (Satu) lembar foto copy legalisir laporan pemeriksaan pekerjaan pengawasan pekerjaan pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor: 1575/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 11 Nopember 2019;
1 (satu) Lembar foto copy legalisir kwitansi Permohonan Pembayaran 100% Nomor 60/MHN-PWS/XI/2019 tanggal 2 Desember 2019 yang dibuat oleh CV Mahoni;
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Nomor: 59/MHN-PWS/XI/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran 100 % CV Mahoni;
1 (satu) Lembar foto copy legalisir surat Nomor: 79/MHN-PWS/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal permohonan pembayaran 45 % CV Mahoni;
1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi nomor : 80/MHN-PWS/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal permhonan pembayaran 100 % CV. Mahoni;
2 (dua) lembar foto copy legalisir berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor: 611/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 30 Maret 2019 CV Mahoni;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor: 614/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 30 Maret 2019 CV Mahoni;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor 54/Lap-Pws/III/2019 tanggal 30 Maret 2019 CV. Mahoni;
2 (Dua) Lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor: 2691/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 30 Desember 2018 CV. Mahoni;
1 (satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Kemajuan pekerjaan pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor: 94/LAP-PWS/XII/2018 tanggal 30 Desember 2018 CV Mahoni;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir laporan Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan pembangunan Fasilkom Nomor: 2694/UN64.PPK/TU/2018 tanggal 30 Desember 2018 CV Mahoni;
1 (satu) lembar foto copy legalisir surat nomor: 47/Pp-PPZ-KSO/XI/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran 100 % PT. Promix Prima Karya-KSO PT. Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi Nomor:48/Pp-PPZ-KSO/XI/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal permohonan pembayaran 100% PT. Promix Prima Karya-KSO PT. Rayna Dominique Zalika;
1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan pemeriksaan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Nomor: 1574/UN64.PPK/TU/2019 tanggal 11 Nopember 2019;
1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan kemajuan pekerjaaan pengawasan pembangunan gedung Fasilkom Nomor: 15/LAP-PWS/XI/2019 tanggal 10 Nopember 2019 CV. Mahoni;
1 (satu) lembar foto copy legalisir laporan kemajuan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer Nomor: 67/LKP-BR-KSO/Sep/2020 tanggal 21 September 2020;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Daftar Perhitungan jumlah Maksimal Pencairan Dana (MP) satker Pengguna PNBP yang ditandatangani oleh kepala Kanot Universitas Singaperbangsa Prof.DR.H.M Wahyudin Zarkasyi,CPA;
4 (empat) lembar foto copy legalisir Surat Setoran pajak (SSP) NPWP: 011310729423000 atas nama PT Promix Prima Karya tanggal 18 Desember 2019;
1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas tagihan pembayaran Tahun Anggaran 2018 pada Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor : LR-855/PW10/2/2019 tanggal 2 Desember 2019;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Pernyataan Telah direviu Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2018/2019;
1 (satu) bundel foto copy legalisir dokumen yang terdiri dari surat dari BPKP perwakilan Propinsi Jawa Barat kepada Rektor Unsika Nomor: S-3024/PW10/2/2019 tanggal 16 Desember 2019 perihal reviu tunggakan atas tagihan pembayaran pada Universitas Singaperbangsa Karawang, surat tugas Nomor: ST-3025/PW10/2/2019 tanggal 16 Desember 2019,surat tugas Nomor: ST-3025/PW10/2/2019 tanggal 16 Desember 2019, Berita Acara Pembahasan Hasil Reviu tanggal 19 Desember 2019 dan simpulan hasil reviu tunggakan atas tagihan pembayaran paket pekerjaan pembangunan gedung G5 dan Laboratorium Komputer pada Universitas Singaperbangsa Karawang;
1 (satu) bundel foto copy legalisir reviu progres pembangunan gedung G5 labkom dan gedung Fasilkom satuan Pengawas Internal;
2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembahasan hasil Reviu pada hari selasa tanggal 26 november 2019 berdasarkan surat tugas kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa barat Nomor: ST-2563/PW10/2/2019 tanggal 05 November 2019 yang ditandatangani oleh PPK dan Tim Reviu;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu dan Kertas Kerja, Reviu Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang, Satuan Pengawas Internal (SPI) Tahun 2019;
1 (Satu) Lembar foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu dan Kertas Kerja, Reviu atas Laporan Keuangan Per 31 Desember 2018 di Lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang, Satuan Pengawas Internal (SPI) Tahun 2019;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu atas Pengadaan Barang dan Jasa Lelang dan Pengadaan Langsung di Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2019 Satuan Pengawas Internal (SPI) Nomor Laporan : 02-04/LHR.PBJ/SPI/II/2020 Tanggal 20 Februari 2020;
1 (Satu) bundel foto copy legalisir Laporan Hasil Reviu atas Laporan Keuangan Satuan Pengawas Internal (SPI) Per 30 September 2020 di Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020, Nomor Laporan : 04/LHR.LK.TWIII/SPI/IX/2020 Tanggal 30 Oktober 2020;
1 (Satu) Bundel foto copy legalisir Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Uji Laik Pakai Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020 Nomor : 983/UN64.PPK/TU/2020 tanggal 08 Desember 2020 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Antasalam Multi Kreasi;
2 (Dua) Bundel foto copy legalisir Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Uji Laik Pakai Gedung G5 Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Anggaran 2020 Nomor : 989/UN64.PPK/TU/2020 tanggal 08 Desember 2020 antara Universitas Singaperbangsa Karawang dengan PT. Gumilang Sajati;
1 (Satu) Bundel asli Final Report Investigasi Kondisi Struktur Gedung G5 dan Laboratorium Komputer-Unsika Maret 2021 dengan PT. Gumilang Sajati
1 (Satu) Bundel asli Final Report Investigasi Kondisi Struktur Gedung Fasilkom Universitas Singaperbangsa Karawang Maret 2021 dengan PT. Antasalam Multi Kreasi;
1 (satu) lembar bukti setor tanggal 30 Desember 2019 dari Popon Siti Patimah kepada Drs. Dedi M.Pd sebesar Rp. 200.000.000,- (Foto copy);
1 (satu) bundel rekening koran Bank BJB Bukidalam Barisani Nomor Rekening 0086402319001 dari tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021(Foto copy);
1 (satu) bundel hasil screen shoot yang sudah diprint antara Popon Siti Patimah dan Dedi (Foto copy);
1 (satu) bundel bukti transfer dari Roni Sahroni kepada Popon Siti Patimah (Foto copy);
1 (satu) bundel rekening tahapan bank BCA atas nama Popon Siti Patimah dengan nomor rekening 7771782276 periode Desember 2019 (Foto copy);
1 (satu) bundel bukti transfer dari Popon Siti Patimah selain kepada Roni Sahroni (Foto copy);
1 (satu) bundel bukti penyimpanan uang jaminan untuk Universitas Singaperbangsa Karawang oleh Roni Sahroni tanggal 31 Desember 2019 (Foto copy);
1 (satu) bundel data pembayaran upah pada pembangunan gedung G5 Unsika Karawang (Foto copy);
3 (tiga) lembar mutasi rekening Promix Prima Karya nomor rekening 0087176525001 tanggal 01 Juni 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018 Bank BJB Cabang Tasikmalaya (Foto copy);
1 (satu) bundel hasil screen shoot percakapan lewat whatsapp antara Popon Siti Patimah dengan Dida, Eni Ginarsih dan Bank BJB (Foto copy);
1 (satu) bundel surat perjanjian kerja pekerjaan perbaikan gedung Fasilkom dan Gedung G5 antara Popon Siti Patimah dengan Iwan Setiawan tanggal 13 April 2020 (Foto copy);
1 (satu) bundel dokumen berupa: Surat Pernyataan tanggal 4 Januari 2020 dari Roni Sahroni kepada Popon Siti Patimah yang pada pokoknya menyatakan bahwa Roni Sahroni akan menyelesaikan permasalahan terkait pembangunan G5 dan pembangunan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2020 dan bukti pengembalian dari Pak Dedi kepada Popon siti Patimah sebesar Rp. 200.000.000,-, bukti transfer dari Popon Siti Patimah kepada Dedi sebesar Rp. 100.000.000,- beserta bukti chat whatsapp antara Popon siti Patimah dengan Dedi. (Foto copy);
1 (satu) bundel rekening tahapan dari Bank BCA atas nama Popon Siti Patimah nomor rekening 7771782276 periode Januari dan Maret 2020 (Foto copy)
1 (satu) lembar penggunaan pencairan G5 (Foto copy);
1 (Satu) Lembar Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Tunggakan Kredit a.n. PT. Promix Prima Karya dari Bank BJB (Foto copy);
2 (Dua) Lembar Surat Kuasa Nomor : 18/MIX/SK/BD/IX/2021 dari PT. Promix Prima Karya (Foto copy);
1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Lunas Nomor : 180/TAS-OKR/2019 dari Bank BJB (Foto copy);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Maret 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode April 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Mei 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Juni 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Juli 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Agustus 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode September 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Oktober 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Nopember 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Desember 2019 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Januari 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Pebruari 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Maret 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode April 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Mei 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Juni 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Juli 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Agustus 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode September 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Oktober 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Nopember 2020 (Asli);
1 (satu) bundel rekening koran rekening tahapan Bank BCA Nomor rekening 7771782276 atas nama Popon Siti Patimah periode Desember 2020 (Asli);
2 (lembar) rincian dana Unsika tahun 2019-2020 G5 dan lab Komputer (Asli);
3 (tiga) lembar bukti setor uang jaminan sebesar 30 % (Foto copy);
1 (lembar) rencana awal penggunaan dana pencairan G5 dan laboratorium komputer (Foto copy);
4 (lembar) rincian pekerjaan Fauzi atas pembangunan Fasilkom, labkom dan G5 (Foto copy);
1 (satu) lembar bukti setor dan 3 (tiga) lembar bukti transfer dari Popon Siti Patimah kepada Fauzi (Foto copy);
1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (Foto copy);
1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 04 Januari 2019 sebesar Rp. 55.000.000,- (Foto copy);
1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 150.000.000,- (Foto copy);
1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (Foto copy);
1 (satu) lembar bukti setor dari Popon Siti Patimah ke rekening Roni Sahroni pada tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (Foto copy);
1 (Satu) bundel Mutasi Rekening Bank BJB atas nama Bukidalam Baris Cabang Tasikmalaya tanggal 15/6/2022;
1 (satu) lembar Bukti Setor Bank Mandiri Pembayaran Pekerjaan dari Bukidalam Barisani ke Ari Nugraha tanggal 03/01/2020 Jumlah Setor: Rp. 2.088.000.000 (dua miliyar delapan puluh delapan juta rupiah);
1 (satu) lembar Bukti Setor Bank BJB dari Eni Ginarsih Ermya ke Roni Sahroni tanggal 06 Juni 2018 Jumlah Setor: Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ;
1 (satu) lembar Bukti Setor Bank BJB untuk Pembayaran Pinjaman dari Eni Ginarsih Ermya ke Iwan Rhamdan tanggal 06 Juni 2018 Jumlah Setor: Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar Bukti Setor Bank BJB untuk Pembayaran Pinjaman dari Eni Ginarsih Ermya ke Saeful Rochman tanggal 06 Juni 2018 Jumlah Setor: Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar asli tanda terima buku tabungan Bank Mandiri atas nama PT. Bukidalam Barisani dengan nomor rekening 130-00-6711888-8 tanggal 6 Januari 2019 dari Dedi kepada Firda Y (PT. Bukidalam Barisani);
1 (satu) lembar asli tanda terima buku tabungan Bank Mandiri atas nama PT. Bukidalam Barisani dengan nomor rekening 130-00-6711888-8 nominal jumlah tabungan Rp. 2.389.163.000,- (dua milyar tiga ratus delapan puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) tanggal 6 Januari 2020 dari Dedi kepada Firda Yolanda (PT. Bukidalam Barisani);
1 (satu) bundel Foto Copy Akta Pendirian PT Revan Raditya Sejahtera nomor 108 yang dibuat oleh Notaris kabupaten Cirebon Abd Jalil Hamzah,SH, Mkn.;
1 (satu) bundel Foto Copy Akta Kuasa Direksi tanggal 17 Desember 2019 Nomor 03 Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ATI MIRAWANTI,SH.;
1 (satu) bundel Foto Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT. Revan Raditya Sejahtera” nomor 10 tanggal 23-09-2019;
1 (satu) bundel Foto Copy akta Pendirian Perseroan terbatas PT Rayna Dominique Zalika Nomor 21 tanggal 25 Agustus 2017 yang dibuat Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Gina Riswara Koswara, S.H.;
1 (satu) bundel Foto Copy akta Pembukaan dan Kuasa Mengurus Cabang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Jawa barat dan banten PT Bukitdalam Barisani Nomor 08 tanggal 10 Oktober 2017 yang dibuat Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Gina Riswara Koswara, S.H.
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 oleh AKBAR ISNANTO,SH.MHum., selaku Hakim Ketua, EMAN SULAEMAN,SH., Hakim Karier dan BHUDHI KUSWANTO,SH.MH., Hakim AdHoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SUKEKSI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung, Klas I A Khusus serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang dan Terdakwa di dampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
EMAN SULAEMAN, SH., AKBAR ISNANTO,SH.MHum
BHUDHI KUSWANTO,SH.MH
Panitera Pengganti
(SUKEKSI, SH,)