290/PID.SUS/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 290/PID.SUS/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
Pembanding/Penuntut Umum : GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H. Terbanding/Terdakwa I : RIDWAN Alias DIMAS Terbanding/Terdakwa II : PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Oktober 2023 Nomor 304/Pid.Sus/2023/PN Jkt Pst yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan; Menghukum Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 290/PID.SUS/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I.
Nama lengkap : Ridwan alias Dimas;
Tempat lahir : Tangerang;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 29 Juni 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Baru RT001, RW005, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Propinsi Banten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Terdakwa II.
Nama lengkap : Panji Tri Prasetyo alias Riyan.
Tempat lahir : Tangerang;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 21 April 1999;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Danau Ranau II No. 15, RT005, RW005, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Terdakwa I. Ridwan alias Dimas ditahan dengan jenis penahanan Rutan, masing- masing oleh:
- Penyidik, sejak tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 25 Desember 2022;
- Penyidik Perpanjangan Oleh PU, sejak tanggal 26 Desember 2022 sampai 2023 sampai dengan tanggal 5 Maret 2023;
- Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN, sejak tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023;
- Penuntut Umum, sejak tanggal 04 April 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
- Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN, sejak tanggal 24 April 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juni 2023;
- Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 13 September 2023;
- Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 14 September 2023 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2023;
- Perpanjangan penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 8 November 2023;
- Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 30 Oktober 2023 Nomor: 1925/Pen.Pid/2023/PT DKI, sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 7 Januari 2024;
Terdakwa II. Panji Tri Prasetyo alias Riyan ditahan dengan jenis penahanan Rutan, masing-masing oleh:
- Penyidik, sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh PU, sejak tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN, sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
- Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN, sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023;
- Penuntut Umum, sejak tanggal 04 April 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
dengan tanggal 23 Mei 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juni 2023;
- Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 13 September 2023;
- Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 14 September 2023 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2023;
- Perpanjangan penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 8 November 2023;
- Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 30 Oktober 2023 Nomor: 1926/Pen.Pid/2023/PT DKI, sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 7 Januari 2024;
Para Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, yaitu Dr. Hotma P. D. Sitompoel, SH, MHum., dan kawan-kawan, para Advokat dan Pembela Umum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, terakreditasi “A” berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-02.HN.03.03. Tahun 2021, beralamat di Graha Mitra Sunter Blok D Nomor 9-11, Jalan Sunter Boulevard Raya, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 111/SK/LBH.MS/V/2023 tanggal 22 Mei 2023;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 290/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 30 Oktober 2023 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 30 Oktober 2023;
- Berkas Perkara serta surat-surat lain yang berkaitan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA.PRASETYO ALIAS RIYAN bersama-sama dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen Green Pramuka Jl. A. Yani Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walalupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama dengan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat akun Facebook dengan nama akun CECE CIKA dengan tujuan untuk merekrut ladies/wanita yang akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial. Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat postingan iklan pada akun CECE CIKA yang bertuliskan “yok kerja bareng aku di hotel ++ ya (non halal layanin tamu) gaji 8-20 juta sebulan (udah bersih) makan, baju, tempat, makeup, londri ditanggung!” dengan maksud merekrut ladies/wanita yang nantinya akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial, kemudian untuk melancarkan niatnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI mengajak serta Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang nantinya akan bertugas sebagai orang yang mencari konsumen baik melalui aplikasi michat maupun whatsApp (Joki).
- Selanjutnya sekira awal bulan Agustus 2022 Saksi FONIE MUSTIKA CANTIKA pada Facebook CECE CIKA, kemudian mengirim pesan kepada akun Facebook tersebut mengenai bagaimana cara melamar pekerjaan, kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA yang memegang akun facebook tersebut meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk menghubungi nomor handphone 089509710979 yang mana nomor tersebut juga dikuasai atau dikendalikan oleh saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dihubungi oleh Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA melalui nomor tersebut dan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk mengirimkan foto tampak full body. Kemudian setelah merasa cocok selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memesankan travel untuk Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menuju Jakarta dan memberikan arahan bahwa tujuan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA adalah Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat serta meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA mengaku sebagai adik dari Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA apabila ditanyakan oleh pengemudi travel tersebut.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 WIB Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sampai di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat dan bertanya kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA harus menemui siapa, kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA mengatakan akan ada yang menjemput Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA yaitu Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS didepan Indomaret Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA dijemput oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS.
- Setelah itu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA diajak oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS ke salah satu unit di Apartemen Green Pramuka dan bertemu dengan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang kemudian menjelaskan tata cara kerja yang akan dilakukan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA salah satunya menjelaskan tidak boleh pergi dari ANANDAREKA ingin membeli kebutuhan pribadi maka harus menitip kepada Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS atau Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk dibelikan.
- Kemudian Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS, Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI yang sudah tergabung dalam sebuah grup Whatsapp memasukkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA kedalam grup yang fungsinya sebagai sarana komunikasi terkait dengan informasi apabila sudah ada tamu atau pelanggan yang sudah membooking ladies. Setelah itu Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk segera membersihkan diri dan meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA meminum pil KB yang sudah disiapkan oleh Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN sebelumnya.
- Selanjutnya Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang bertugas mencari tamu/pelanggan memberitahukan informasi kedalam grup Whatsapp tersebut jika sudah ada orang yang melakukan booking Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA. Selanjutnya Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS mengajak Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA pergi menemui tamu tersebut, kemudian saat berada didalam kamar bersama tamu tersebut, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA terdiam dan merasa bingung tidak tahu harus berbuat apa hingga tamu tersebut mengatakan “kenapa diam saja? ayo buka baju” Lalu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA membuka baju dan melayani tamu tersebut dengan berhubungan badan layaknya suami-istri. Setelah itu, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menginformasi di grup Whatsapp jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sudah selesai melayani tamu dan menyerahkan uang pembayaran dari tamu tersebut seluruhnya kepada Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan itu berlangsung sampai dengan akhir Oktober 2022.
- Bahwa saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dalam satu hari dipaksa melayani sampai dengan 10 orang tamu, dimana saksi FONIE Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa kemudian sekira bulan Nopember 2022 Saksi PELANI Alias CICI melihat iklan lowongan pekerjaan di aplikasi Facebook yang diposting oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan akun bernama CICI CIKA yang menawarkan pekerjaan stay di hotel tamu datang. Kemudian Saksi PELANI Alias CICI yang tertarik kemudian mengirim chat kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menanyakan apakah lowongan tersebut masih tersedia. Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA membalas pesan tersebut dengan mengatakan jika lowongan masih tersedia dan meminta Saksi PELANI Alias CICI untuk mengirimkan nomor Whatsapp Saksi PELANI Alias CICI. Lalu Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menjelaskan kepada Saksi PELANI Alias CICI melalui Whatsapp bahwa pekerjaan tersebut melayani tamu di hotel dengan gaji Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menawarkan Saksi PELANI Alias CICI untuk berangkat ke Jakarta pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2022 dan langsung dipekerjakan untuk melayani tamu untuk berhubungan badan.
- Bahwa ketika Saksi PELANI Alias CICI sampai di apartemen tersebut lalu dibawa ke salah satu unit apartemen oleh Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN. Saat sampai di unit apartemen tersebut, Saksi PELANI Alias CICI bertemu dengan Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dan Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI yang kesemuanya bekerja sebagai pekerja seks komersial untuk melayani tamu yang dikendalikan dan dijalankan secara bersama-sama Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI, Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS, dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberikan gaji kepada Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI
Daftar Saksi
Saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Saksi PELANI Alias CICI menerima gaji sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Saksi RINI Alias JENI sudah bekerja sejak bulan Desember 2022 namun belum menerima gaji.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yakni bertugas mengoperasikan aplikasi Michat melalui handphone masing-masing Terdakwa untuk mencari tamu yang nantinya akan dilayani oleh ladies/wanita yang sudah berhasil direkrut hingga ada kesepakatan mengenai tarif antara tamu dengan para Terdakwa dengan besaran harga antara Rp. 300.000 s/d Rp. 1.000.000,- untuk sekali kencan. Dimana pembayaran dari tamu dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, jika pembayaran tunai dapat diberikan langsung oleh tamu kepada ladies/wanita yang melayani kemudian ladies/wanita akan menyetorkan kepada Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk disetorkan kembali kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Jika pembayaran transfer dilakukan melalui rekening BCA Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA No. Rek. 07641301705 atas nama RANI DWI YANTI, karena semua pengelolaan uang hasil pembayaran dilakukan oleh saksi RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI. Kemudian setelah ada kesepakatan Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya ladies/wanita membawa tamu ke unit yang sudah disiapkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN mendapatkan penghasilan per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI ditentukan dari jumlah tamu per harinya, kemudian diberikan uang makan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari. Sedangkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI mendapat penghasilan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan setiap harinya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk melayani tamu kurang lebih 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tamu.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menempatkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Sementara yang menjaga Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN adalah Para Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN melarang Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk pergi kemanapun tanpa seizin Para Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja melayani tamu.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 26 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana..
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN bersama-sama dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen Green Pramuka Jl. A. Yani Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh orang lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannnya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa awalnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama dengan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat akun Facebook dengan nama akun CECE CIKA dengan tujuan untuk merekrut ladies/wanita yang akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial. Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat postingan iklan pada akun CECE CIKA yang bertuliskan “yok kerja bareng aku di hotel ++ ya (non halal nantinya akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial, kemudian untuk melancarkan niatnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI mengajak serta Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang nantinya akan bertugas sebagai orang yang mencari konsumen baik melalui aplikasi michat maupun whatsApp (Joki).
- Selanjutnya sekira awal bulan Agustus 2022 Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA yang sedang mencari lowongan pekerjaan melihat postingan iklan yang diposting oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA pada Facebook CECE CIKA, kemudian mengirim pesan kepada akun Facebook tersebut mengenai bagaimana cara melamar pekerjaan, kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA yang memegang akun facebook tersebut meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk menghubungi nomor handphone 089509710979 yang mana nomor tersebut juga dikuasai atau dikendalikan oleh saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 WIB Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sampai di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA diajak oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS ke salah satu unit di Apartemen Green Pramuka dan bertemu dengan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang kemudian menjelaskan tata cara kerja yang akan dilakukan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA salah satunya menjelaskan tidak boleh pergi dari unit kamar Apartemen Green Pramuka tanpa sepengetahuan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA ingin membeli kebutuhan pribadi maka harus menitip kepada Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS atau Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk dibelikan.
- Kemudian Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS, Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI yang sudah tergabung dalam sebuah grup Whatsapp memasukkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA kedalam grup yang fungsinya sebagai sarana komunikasi RIYAN memerintahkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk segera membersihkan diri dan meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA meminum pil KB yang sudah disiapkan oleh Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN sebelumnya.
- Selanjutnya Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang bertugas mencari tamu/pelanggan memberitahukan informasi kedalam grup Whatsapp tersebut jika sudah ada orang yang melakukan booking Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA. Selanjutnya Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS mengajak Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA pergi menemui tamu tersebut, kemudian saat berada didalam kamar bersama tamu tersebut, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA terdiam dan merasa bingung tidak tahu harus berbuat apa hingga tamu tersebut mengatakan “kenapa diam saja? ayo buka baju” Lalu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA membuka baju dan melayani tamu tersebut dengan berhubungan badan layaknya suami-istri. Setelah itu, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menginformasi di grup Whatsapp jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sudah selesai melayani tamu dan menyerahkan uang pembayaran dari tamu tersebut seluruhnya kepada Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan itu berlangsung sampai dengan akhir Oktober 2022.
- Bahwa saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dalam satu hari dipaksa melayani sampai dengan 10 orang tamu, dimana saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA selama bekerja tersebut tidak diperbolehkan keluar dari unit apartemen yang dijaga oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa kemudian sekira bulan Nopember 2022 Saksi PELANI Alias CICI melihat iklan lowongan pekerjaan di aplikasi Facebook yang diposting oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan akun bernama CICI CIKA yang menawarkan pekerjaan stay di hotel tamu datang. Kemudian Saksi PELANI Alias CICI yang tertarik kemudian mengirim chat kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menanyakan apakah lowongan tersebut masih tersedia. Selanjutnya Saksi Saksi PELANI Alias CICI untuk mengirimkan nomor Whatsapp Saksi PELANI Alias CICI. Lalu Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menjelaskan kepada Saksi PELANI Alias CICI melalui Whatsapp bahwa pekerjaan tersebut melayani tamu di hotel dengan gaji Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menawarkan Saksi PELANI Alias CICI untuk berangkat ke Jakarta pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2022 dan langsung dipekerjakan untuk melayani tamu untuk berhubungan badan.
- Bahwa ketika Saksi PELANI Alias CICI sampai di apartemen tersebut lalu dibawa ke salah satu unit apartemen oleh Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN. Saat sampai di unit apartemen tersebut, Saksi PELANI Alias CICI bertemu dengan Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dan Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI yang kesemuanya bekerja sebagai pekerja seks komersial untuk melayani tamu yang dikendalikan dan dijalankan secara bersama-sama Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI, Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS, dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberikan gaji kepada Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN setiap bulannya. Nominal gaji yang diberikan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA kepada masing-masing Saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN menerima gaji bulan Agustus 2022 rupiah);
- Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Saksi PELANI Alias CICI menerima gaji sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Saksi RINI Alias JENI sudah bekerja sejak bulan Desember 2022 namun belum menerima gaji.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yakni bertugas mengoperasikan aplikasi Michat melalui handphone masing-masing Terdakwa untuk mencari tamu yang nantinya akan dilayani oleh ladies/wanita yang sudah berhasil direkrut hingga ada kesepakatan mengenai tarif antara tamu dengan para Terdakwa dengan besaran harga antara Rp. 300.000 s/d Rp. 1.000.000,- untuk sekali kencan. Dimana pembayaran dari tamu dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, jika pembayaran tunai dapat diberikan langsung oleh tamu kepada ladies/wanita yang melayani kemudian ladies/wanita akan menyetorkan kepada Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk disetorkan kembali kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Jika pembayaran transfer dilakukan melalui rekening BCA Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA No. Rek. 07641301705 atas nama RANI DWI YANTI, karena semua pengelolaan uang hasil pembayaran dilakukan oleh saksi RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI. Kemudian setelah ada kesepakatan antara tamu dengan Para Terdakwa, kemudian Para Terdakwa akan memerintahkan ladies/wanita untuk menjemput tamu tersebut di lobby Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya ladies/wanita membawa tamu ke unit yang sudah disiapkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN mendapatkan penghasilan per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI ditentukan dari jumlah tamu per harinya, kemudian diberikan uang makan PRABOWO Alias DIKI mendapat penghasilan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan setiap harinya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk melayani tamu kurang lebih 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tamu.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menempatkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Sementara yang menjaga Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN adalah Para Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN melarang Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk pergi kemanapun tanpa seizin Para Terdakwa, dan kamar unit tersebut akan dikunci oleh Para Terdakwa ketika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja melayani tamu.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 272/VER/RSUD Tarakan/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Agrifian pemeriksaan terhadap Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan pada organ genitalia (selaput dara): Kesimpulan
Ditemukan robekan lama selaput darah akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa I RIDWAN ALIAS DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO ALIAS RIYAN bersama-sama dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen Green Pramuka Jl. A. Yani Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan setiap orang secara melawan hukum menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa awalnya sekira tanggal 24 Agustus 2022 Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS atas arahan saksi kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI menjemput Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA di depan Indomaret Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Dimana sebelumnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI terlebih dahulu merekrut saksi Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dan ditempatkan Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen Green Pramuka Jl. A. Yani Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
RIDWAN Alias DIMAS ke salah satu unit di Apartemen Green Pramuka dan bertemu dengan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang kemudian menjelaskan tata cara kerja yang akan dilakukan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA salah satunya menjelaskan tidak boleh pergi dari unit kamar Apartemen Green Pramuka tanpa sepengetahuan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA ingin membeli kebutuhan pribadi maka harus menitip kepada Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS atau Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk dibelikan.
- Kemudian Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS, Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI yang sudah tergabung dalam sebuah grup Whatsapp memasukkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA kedalam grup yang fungsinya sebagai sarana komunikasi terkait dengan informasi apabila sudah ada tamu atau pelanggan yang sudah membooking ladies. Setelah itu Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk segera membersihkan diri dan meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA meminum pil KB yang sudah disiapkan oleh Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN sebelumnya.
- Selanjutnya Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang bertugas mencari tamu/pelanggan memberitahukan informasi kedalam grup Whatsapp tersebut jika sudah ada orang yang melakukan booking Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA. Selanjutnya Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS mengajak Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA pergi menemui tamu tersebut, kemudian saat berada didalam kamar bersama tamu tersebut, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA terdiam dan merasa bingung tidak tahu harus berbuat apa hingga tamu tersebut mengatakan “kenapa diam saja? ayo buka baju” Lalu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA membuka baju dan melayani tamu tersebut dengan berhubungan badan layaknya suami-istri. Setelah itu, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menginformasi di grup Whatsapp jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sudah selesai melayani tamu dan dengan akhir Oktober 2022.
- Bahwa saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dalam satu hari dipaksa melayani sampai dengan 10 orang tamu, dimana saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA selama bekerja tersebut tidak diperbolehkan keluar dari unit apartemen yang dijaga oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa kemudian sekira bulan Nopember 2022 Saksi PELANI Alias CICI melihat iklan lowongan pekerjaan di aplikasi Facebook yang diposting oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan akun bernama CICI CIKA yang menawarkan pekerjaan stay di hotel tamu datang. Kemudian Saksi PELANI Alias CICI yang tertarik kemudian mengirim chat kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menanyakan apakah lowongan tersebut masih tersedia. Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA membalas pesan tersebut dengan mengatakan jika lowongan masih tersedia dan meminta Saksi PELANI Alias CICI untuk mengirimkan nomor Whatsapp Saksi PELANI Alias CICI. Lalu Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menjelaskan kepada Saksi PELANI Alias CICI melalui Whatsapp bahwa pekerjaan tersebut melayani tamu di hotel dengan gaji Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menawarkan Saksi PELANI Alias CICI untuk berangkat ke Jakarta pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2022 dan langsung dipekerjakan untuk melayani tamu untuk berhubungan badan.
- Bahwa ketika Saksi PELANI Alias CICI sampai di apartemen tersebut lalu dibawa ke salah satu unit apartemen oleh Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN. Saat sampai di unit apartemen tersebut, Saksi PELANI Alias CICI bertemu dengan Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dan Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI yang kesemuanya bekerja sebagai pekerja seks komersial untuk melayani tamu yang dikendalikan dan dijalankan secara bersama-sama Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Saksi SIDHI PRABOWO Alias PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberikan gaji kepada Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN setiap bulannya. Nominal gaji yang diberikan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA kepada masing-masing Saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Saksi PELANI Alias CICI menerima gaji sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Saksi RINI Alias JENI sudah bekerja sejak bulan Desember 2022 namun belum menerima gaji.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yakni bertugas mengoperasikan aplikasi Michat melalui handphone masing-masing Terdakwa untuk mencari tamu yang nantinya akan dilayani oleh ladies/wanita yang sudah berhasil direkrut hingga ada kesepakatan mengenai tarif antara tamu dengan para Terdakwa dengan besaran harga antara Rp. 300.000 s/d Rp. 1.000.000,- untuk sekali kencan. Dimana pembayaran dari tamu dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, jika pembayaran tunai dapat diberikan langsung oleh tamu kepada ladies/wanita yang melayani kemudian ladies/wanita akan menyetorkan Jika pembayaran transfer dilakukan melalui rekening BCA Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA No. Rek. 07641301705 atas nama RANI DWI YANTI, karena semua pengelolaan uang hasil pembayaran dilakukan oleh saksi RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI. Kemudian setelah ada kesepakatan antara tamu dengan Para Terdakwa, kemudian Para Terdakwa akan memerintahkan ladies/wanita untuk menjemput tamu tersebut di lobby Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya ladies/wanita membawa tamu ke unit yang sudah disiapkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN mendapatkan penghasilan per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI ditentukan dari jumlah tamu per harinya, kemudian diberikan uang makan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari. Sedangkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI mendapat penghasilan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan setiap harinya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk melayani tamu kurang lebih 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tamu.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menempatkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Sementara yang menjaga Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN melarang Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk pergi kemanapun tanpa seizin Para Terdakwa, dan kamar unit tersebut akan dikunci oleh Para Terdakwa ketika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja melayani tamu.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 272/VER/RSUD Tarakan/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Agrifian pemeriksaan terhadap Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan pada organ genitalia (selaput dara):- Terdapat robekan tidak sampai dasar pada arah jam 5 dan jam 7
- Terdapat robekan sampai dasar pada arah jam 3 dan jam 9
Kesimpulan
Ditemukan robekan lama selaput darah akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia Terdakwa I RIDWAN ALIAS DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO ALIAS RIYAN bersama-sama dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI sekira pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen Green Pramuka Jl. A. Yani Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidaknya masih menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama dengan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat akun Facebook dengan nama akun CECE CIKA dengan tujuan untuk merekrut ladies/wanita yang akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial. Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI membuat postingan iklan pada akun CECE CIKA yang bertuliskan “yok kerja bareng aku di hotel ++ ya (non halal layanin tamu) gaji 8-20 juta sebulan (udah bersih) makan, baju, tempat, makeup, londri ditanggung!” dengan maksud merekrut ladies/wanita yang nantinya akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial, kemudian untuk melancarkan niatnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI mengajak serta Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang nantinya akan bertugas sebagai orang yang mencari konsumen baik melalui aplikasi michat maupun whatsApp (Joki).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 WIB Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sampai di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat dan bertanya kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA harus menemui siapa, kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA mengatakan akan ada yang menjemput Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA yaitu Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS didepan Indomaret Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA dijemput oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS.
- Setelah itu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA diajak oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS ke salah satu unit di Apartemen Green Pramuka dan bertemu dengan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang kemudian menjelaskan tata cara kerja yang akan dilakukan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA salah satunya menjelaskan tidak boleh pergi dari ANANDAREKA ingin membeli kebutuhan pribadi maka harus menitip kepada Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS atau Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk dibelikan.
- Kemudian Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS, Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN, Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI yang sudah tergabung dalam sebuah grup Whatsapp memasukkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA kedalam grup yang fungsinya sebagai sarana komunikasi terkait dengan informasi apabila sudah ada tamu atau pelanggan yang sudah membooking ladies. Setelah itu Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA untuk segera membersihkan diri dan meminta Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA meminum pil KB yang sudah disiapkan oleh Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN sebelumnya.
- Selanjutnya Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yang bertugas mencari tamu/pelanggan memberitahukan informasi kedalam grup Whatsapp tersebut jika sudah ada orang yang melakukan booking Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA. Selanjutnya Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS mengajak Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA pergi menemui tamu tersebut, kemudian saat berada didalam kamar bersama tamu tersebut, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA terdiam dan merasa bingung tidak tahu harus berbuat apa hingga tamu tersebut mengatakan “kenapa diam saja? ayo buka baju” Lalu Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA membuka baju dan melayani tamu tersebut dengan berhubungan badan layaknya suami-istri. Setelah itu, Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menginformasi di grup Whatsapp jika Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA sudah selesai melayani tamu dan menyerahkan uang pembayaran dari tamu tersebut seluruhnya kepada Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dan itu berlangsung sampai dengan akhir Oktober 2022.
- Bahwa saksi FONIE MUSTIKA ANADAREKA oleh Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dalam satu hari dipaksa melayani sampai dengan 10 orang tamu, dimana saksi FONIE Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa kemudian sekira bulan Nopember 2022 Saksi PELANI Alias CICI melihat iklan lowongan pekerjaan di aplikasi Facebook yang diposting oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan akun bernama CICI CIKA yang menawarkan pekerjaan stay di hotel tamu datang. Kemudian Saksi PELANI Alias CICI yang tertarik kemudian mengirim chat kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menanyakan apakah lowongan tersebut masih tersedia. Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA membalas pesan tersebut dengan mengatakan jika lowongan masih tersedia dan meminta Saksi PELANI Alias CICI untuk mengirimkan nomor Whatsapp Saksi PELANI Alias CICI. Lalu Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menjelaskan kepada Saksi PELANI Alias CICI melalui Whatsapp bahwa pekerjaan tersebut melayani tamu di hotel dengan gaji Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menawarkan Saksi PELANI Alias CICI untuk berangkat ke Jakarta pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2022 dan langsung dipekerjakan untuk melayani tamu untuk berhubungan badan.
- Bahwa ketika Saksi PELANI Alias CICI sampai di apartemen tersebut lalu dibawa ke salah satu unit apartemen oleh Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN. Saat sampai di unit apartemen tersebut, Saksi PELANI Alias CICI bertemu dengan Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dan Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI yang kesemuanya bekerja sebagai pekerja seks komersial untuk melayani tamu yang dikendalikan dan dijalankan secara bersama-sama Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI, Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS, dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberikan gaji kepada Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI
Saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Saksi PELANI Alias CICI menerima gaji sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Saksi RINI Alias JENI sudah bekerja sejak bulan Desember 2022 namun belum menerima gaji.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yakni bertugas mengoperasikan aplikasi Michat melalui handphone masing-masing Terdakwa untuk mencari tamu yang nantinya akan dilayani oleh ladies/wanita yang sudah berhasil direkrut hingga ada kesepakatan mengenai tarif antara tamu dengan para Terdakwa dengan besaran harga antara Rp. 300.000 s/d Rp. 1.000.000,- untuk sekali kencan. Dimana pembayaran dari tamu dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, jika pembayaran tunai dapat diberikan langsung oleh tamu kepada ladies/wanita yang melayani kemudian ladies/wanita akan menyetorkan kepada Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk disetorkan kembali kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Jika pembayaran transfer dilakukan melalui rekening BCA Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA No. Rek. 07641301705 atas nama RANI DWI YANTI, karena semua pengelolaan uang hasil pembayaran dilakukan oleh saksi RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI. Kemudian setelah ada kesepakatan Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya ladies/wanita membawa tamu ke unit yang sudah disiapkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN mendapatkan penghasilan per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI ditentukan dari jumlah tamu per harinya, kemudian diberikan uang makan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari. Sedangkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI mendapat penghasilan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan setiap harinya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk melayani tamu kurang lebih 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tamu.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menempatkan Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Sementara yang menjaga Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN adalah Para Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN melarang Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk pergi kemanapun tanpa seizin Para Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja melayani tamu.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
DAN
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I RIDWAN ALIAS DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO ALIAS RIYAN bersama-sama dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI sekira bulan September 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa sekira pertengahan bulan September 2022 Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN melihat iklan lowongan pekerjaan di aplikasi Facebook yang diposting oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dengan akun bernama CANTIKA yang menawarkan pekerjaan melayani tamu di hotel dengan gaji Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian make up, baju, perawatan kesehatan, dan salon sudah ditanggung. Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN yang tertarik karena iklan tersebut kemudian mengirimkan pesan untuk mendaftar. Selanjutnya Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA membalas pesan tersebut dengan bertanya berapa usia Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dan berasal dari mana.
- Kemudian Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menerima Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk bekerja dan mengatakan ”yang penting niat kerja, yaudah kesini aja sekarang aku pesenin travel yah, dan gajinya pun ngga akan kurang dari yang dijanjikan serta jika sudah kerja lama akan diberikan handphone”. Lalu Saksi RANI DWI YANTI saat bertemu.
- Selanjutnya Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN mengirimkan lokasi kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Lalu Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dijemput menggunakan driver online dari Lokasari Square Jakarta Barat menuju Apartemen Aeropolis Tangerang. Sesampainya Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Apartemen Aeropolis Tangerang, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN bertemu dengan Terdakwa
- Lalu Terdakwa II menjelaskan kepada Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN bahwa pekerjaan yang akan dilakukan oleh Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di apartemen tersebut adalah melayani tamu dengan cara berhubungan badan layaknya suami-istri.
- Kemudian Terdakwa II memerintahkan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk langsung bekerja dengan memberikan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dress mini berwarna hijau tosca. Lalu Terdakwa II memerintahkan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk masuk ke dalam salah satu unit apartemen dan melayani tamu pada hari itu sebanyak 8 (delapan) tamu hingga jam 02.00 WIB. kemudian keesokan harinya, Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN dipindah ke Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 November 2022 Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI als RISKA dan Saksi Anak REZA AYU ADELIA als AYU saat berada di daerah tempat tinggalnya di Jember, Jawa Timur, dijemput oleh pihak Saksi RANI DWI YANTI als RANI als LIVI als CANTIKA untuk kemudian dibawa ke Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Lalu pada hari Senin tanggal 05 November 2022 sesampainya di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI als RISKA dan Saksi Anak REZA AYU ADELIA als AYU bertemu dengan Saksi RANI DWI YANTI als RANI als LIVI als CANTIKA.
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA menempatkan Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN di Tower Orchid dengan nomor unit OC / 25 / C9 dan OC / 09 / B12 dan Tower Bugenville dengan nomor unit BG / 06 / FE. Sementara yang menjaga Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI 2006 dan berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Tahun Pelajar 2018/2019 No. DN 12-10 Dd 0114548 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI tidak hanya dilakukan kepada Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN, namun juga kepada Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU (lahir pada tanggal 27 Juni 2007 berumur 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kartu Keluarga No. 3509030306110024) dan Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI Alias RISKA (lahir pada tanggal 10 Oktober 2006 berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Tahun Pelajaran 2018/2019 No. MI-06 130066619).
- Bahwa Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA memberikan gaji kepada Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN setiap bulannya. Nominal gaji yang diberikan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA kepada masing-masing Saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN menerima gaji bulan Agustus 2022 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan gaji bulan September 2022 sebesar kurang lebih Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI menerima gaji bulan November 2022 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN yakni bertugas mengoperasikan aplikasi Michat melalui handphone masing-masing Terdakwa untuk mencari tamu yang nantinya akan dilayani oleh ladies/wanita yang sudah berhasil direkrut hingga ada kesepakatan mengenai tarif antara tamu dengan para Terdakwa dengan besaran harga antara Rp. 300.000 s/d Rp. 1.000.000,- untuk sekali kencan. Dimana pembayaran dari tamu dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, kepada Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN untuk disetorkan kembali kepada Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA. Jika pembayaran transfer dilakukan melalui rekening BCA Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA No. Rek. 07641301705 atas nama RANI DWI YANTI, karena semua pengelolaan uang hasil pembayaran dilakukan oleh saksi RINI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI. Kemudian setelah ada kesepakatan antara tamu dengan Para Terdakwa, kemudian Para Terdakwa akan memerintahkan ladies/wanita untuk menjemput tamu tersebut di lobby Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya ladies/wanita membawa tamu ke unit yang sudah disiapkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN mendapatkan penghasilan per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA dan Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI ditentukan dari jumlah tamu per harinya, kemudian diberikan uang makan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari. Sedangkan Saksi RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA bersama Saksi SIDHI PRABOWO Alias DIKI mendapat penghasilan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN memerintahkan setiap harinya Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi RINI Alias JENI, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk melayani tamu kurang lebih 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) tamu.
- Bahwa Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN melarang Saksi FONIE MUSTIKA ANANDAREKA, Saksi PELANI Alias CICI, Saksi RINI Alias JENI, Saksi Anak REZA AYU ADELIA Alias AYU, Saksi Anak RISKA DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN untuk pergi kemanapun tanpa seizin Para Terdakwa, dan kamar unit tersebut akan dikunci oleh Para Terdakwa ketika DEWI WULANDARI dan Saksi Anak DESI ANJANI Alias KARIN telah selesai bekerja melayani tamu.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 161/VER/RSUD Tarakan/IV/2023 tanggal 05 April 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nabila pemeriksaan terhadap Saksi DESI ANJANI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan pada organ genitalia (selaput dara):- Terdapat robekan sampai dasar pada arah jam 3 dan jam 9
Kesimpulan
Ditemukan robekan lama selaput darah akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
- Terdapat robekan sampai dasar pada arah jam 3 dan jam 9
- Menyatakan Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 26 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana DAN Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Kesatu dan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I RIDWAN Alias DIMAS dan Terdakwa II PANJI TRI PRASETYO Alias RIYAN dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Para Terdakwa ditahan dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing- masing sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) rupiah) berdasarkan Pengajuan Permohonan Restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor S- 1567/5.2.HSKR/LPSK/05/2023 dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Poco warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8+ warna putih;
- 45 (empat puluh lima) butir obat merk Super Tetra;
- 1 (satu) kotak Pil KB merk Andalan;
- 2 (dua) kotak kondom merk Sutra;
- 7 (tujuh) botol intimate natural lubricant merk Fiesta;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 dengan nomor polisi F 5843 FFD, nomor rangka MH4EX250TJJP02951, nomor mesin EX250PEA14085, warna orange;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor atas nama SUPRIYONO dengan nomor STNK 13904645/JB/2020;
- 1 (satu) buah anak kunci kontak sepeda motor.
- Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) bendel print out rekening koran bank BCA No. Rek 7641301705 an. RANI DWI YANTI periode tanggal 1 Agustus 2022 yang telah di legalisir;
bank BCA an. RANI DWI YANTI dengan No. Rek. 7641301705 an. RANI DWI YANTI yang telah di legalisir.
Dipergunakan dalam perkara RANI DWI YANTI Alias RANI Alias LIVI Alias CANTIKA, dkk.
- Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan tertulis yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri dalam persidangan tanggal 11 September 2023 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya dengan alasan sanksi hukum yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan bobot tindak pidana yang dilakukan oleh para Terdakwa, selain itu, para Terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan para Terdakwa, Penuntut Umum memberikan tanggapan pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tanggapan dari Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Oktober 2023 Nomor 304/Pid.Sus/2023/PN Jkt Pst telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI;
- Menyatakan Terdakwa I Ridwan alias Dimas dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perdagangan orang” dan “melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak” sebagaimana dakwaan Pertama, Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing- masing selama 8 (delapan) tahun serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Poco warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 8+ warna putih;
- 45 (empat puluh lima) butir obat merk Super Tetra;
- 1 (satu) kotak Pil KB merk Andalan;
- 2 (dua) kotak kondom merk Sutra;
- 7 (tujuh) botol intimate natural lubricant merk Fiesta;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 dengan nomor polisi F 5843 FFD, nomor rangka MH4EX250TJJP02951, nomor mesin EX250PEA14085, warna orange;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor atas nama SUPRIYONO dengan nomor STNK 13904645/JB/2020;
- 1 (satu) buah anak kunci kontak sepeda motor.
- Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) bendel print out rekening koran bank BCA No. Rek 7641301705 an. RANI DWI YANTI periode tanggal 1 Agustus 2022 yang telah di legalisir;
- 1 (satu) bendel aplikasi pembukaan rekening bank BCA an. RANI DWI YANTI dengan No. Rek. 7641301705 an. RANI DWI YANTI yang telah di legalisir.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rani Dwi Yanti alias Rani alias Livi alias Cantika, dkk.;
- Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat banding, sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding Nomor 51/Akta.Pid.Sus/2023/PN Jkt Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara yang sah dan seksama kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing pada tanggal 13 Oktober 2023;
Menimbang bahwa Penuntut Umum sampai dengan diputusnya perkara ini di Pengadilan Tinggi tidak menyerahkan Memori Bandingnya;
Menimbang bahwa sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas (Inzage) Nomor: W10-UI/1191/HK-01/10/2023.04 tanggal 19 Oktober 2023 yang dibuat oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada Terdakwa II telah diberitahukan tentang adanya kesempatan selama 7 (tujuh) hari untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang bahwa sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas (Inzage) Nomor: W10-UI/1192/HK-01/10/2023.04 tanggal 19 Oktober 2023 yang dibuat oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada Terdakwa I telah diberitahukan tentang adanya kesempatan selama 7 (tujuh) hari untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang bahwa sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas (Inzage) Nomor: W10-UI/1193/HK-01/10/2023.04 tanggal 19 Oktober 2023 yang dibuat oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada Penuntut Umum telah diberitahukan tentang adanya kesempatan selama 7 (tujuh) hari untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Menimbang bahwa permintaan pemeriksaan pada pengadilan tingkat banding dari Penuntut Umum tersebut diajukan pada tanggal 10 Oktober 2023 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Oktober 2023 Nomor 304/Pid.Sus/2023/PN Jkt Pst, dengan demikian permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat- syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, oleh karena itu permintaan pemeriksaan di tingkat banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang bahwa setelah membaca dan memperhatikan dengan seksama mempertimbangkan sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang bahwa Penuntut Umum sampai dengan diputusnya perkara ini dalam tingkat banding tidak mengajukan Memori Bandingnya yang dapat melemahkan ataupun membatalkan putusan Mejelis Hakim tingkat Pertama; Menimbang bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai telah terbuktinya Terdakwa I Ridwan alias Dimas dan Terdakwa II Panji Tri Prasetyo alias Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perdagangan orang” dan “melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak” sebagaimana dakwaan Pertama, Kesatu dan Kedua Penuntut Umum, begitu juga dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang dipandang sesuai dengan hukum dan keadilan masyarakat;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Oktober 2023 Nomor 304/Pid.Sus/2023/PN Jkt Pst beralasan hukum untuk dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan dalam RUTAN (Rumah Tahanan Negara) tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Para Terdakwa selama proses pemeriksaan perkara ini ada dalam tahan RUTAN (Rumah tahanan Negara) dan menurut ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (4), Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP tidak ada alasan Para Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, maka Para Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara);
Menimbang bahwa oleh karena Para Terdakwa dalam putusan pengadilan tingkat pertama dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan putusan tersebut pada pengadilan tingkat banding dikuatkan, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Para Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding jumlahnya ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 88 jo. Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Oktober 2023 Nomor 304/Pid.Sus/2023/PN Jkt Pst yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menghukum Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Senin tanggal 13 November 2023 oleh kami, BERLIN DAMANIK, S.H., M.Hum. selaku Ketua Majelis dengan GUNAWAN GUSMO, S.H., M.Hum. dan SUGENG RIYONO, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada har Senin tanggal 20 November 2023 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh RATNA SUMINAR, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis, GUNAWAN GUSMO, S.H., M.Hum. BERLIN DAMANIK, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
RATNA SUMINAR, S.H., M.H.