174/PID/2023/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 174/PID/2023/PT BGL
Pembanding/Penuntut Umum : Junita Triana,S.H,.M.H. Terbanding/Terdakwa : MANGARAHON MANDA LUBIS Als MANDA Bin ASWIN LUBIS Diwakili Oleh : KANTOR HUKUM ENDAH RAHAYUNINGSIH, SH
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 158/Pid.B /2023/PN Bgl, tanggal 5 Oktober 2023, yang dimintakan banding tersebut Menetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 174/PID/2023/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
| 1. Nama Lengkap | : | MANGARAHON MANDA LUBIS ALIAS MANDA BIN ASWIN LUBIS; |
| 2. Tempat lahir | : | Bengkulu; |
| 3. Umur/Tanggal lahir | : | 23 Tahun/17 November 1999; |
| 4. Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. Tempat Tinggal | : | Jalan Semangka RT 14 RW 05 Kelurahan, Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu; |
| 7. Agama | : | Islam; |
| 8. Pekerjaan | : | Buruh Harian Lepas; |
| 9. Pendidikan | : | SMP Kelas 2 |
Terdakwa dilakukan penangkapan tanggal 11 Januari 2023 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 11 April 2023;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 12 April 2023 sampai dengan tanggal 11 Mei 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juni 2023;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 13 September 2023;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 14 September 2023 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2023;
Hakim Tinggi sejak tanggal sejak tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 8 November 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 7 Januari 2024;
Terdakwa pada tingkat Banding memberi Kuasa kepada Endah Rahayuningsih, S.H., dan Frima Zulianda Utama, S.H., M.H., adalah Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Endah Rahayuningsih SH & Rekan, yang beralamat di Jalan Halmahera RT 17 RW 06 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2023 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 12 Oktober 2023 Nomor: 490/SK/X/2023/PN Bgl;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 174/PID/2023/PT BGL., tanggal 25 Oktober 2023, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 174/PID/2023/PT BGL., tanggal 25 Oktober 2023, tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
P r i m a i r :
Bahwa terdakwa Mangarahon Manda Lubis Alias Manda Bin Aswin Lubis bersama-sama dengan saksi Muhammad Aldo Deswansyah Alias Aldo Bin Darmawan, saksi Muliadi Hidayah Alias Mul Bin Selamad Dalimunte, Adi Masnok (DPO), Rangga Alias Jebet (DPO) dan 3 (tiga) teman Rangga Alias Jebet (DPO) yang tidak diketahui identitasnya, pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi Andri Sol Bin (Alm) Anwar Jalan Merapi 12 RT. 04 RW. 01 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 21.30 WIB, saksi Muhammad Aldo Deswansyah Alias Aldo Bin Darmawan dan saksi Ahmed datang ke tempat terdakwa Mangarahon Manda Lubis Alias Manda Bin Aswin Lubis yang sedang jualan gorengan dengan tujuan duduk-duduk dan ngobrol, kemudian membeli minuman keras yaitu sebotol anggur merah dan sebotol kawa-kawa, selanjutnya saksi Ahmed pergi menjemput saksi Mulyadi Hidayah Bin Selamat Dali Munte, sekira pukul 23.30 WIB terdakwa Manda menutup jualan gorengannya, sebelumnya saksi Aldo dan saksi Mulyadi sudah janjian bertemu di belakang cafe casablanca. pada saat saksi Aldo dan terdakwa Manda selesai menutup jualan gorengannya, saksi Aldo dengan tangan kanan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna stainless bergagang kayu warna coklat dengan panjang + 21 CM dari kantong depan sweter/hodi warna hitam, kemudian pisau tersebut saksi Aldo berikan kepada terdakwa Manda dengan mengatakan “NAH BANG, PEGANG AJO KEK ABANG PISAU KO“, kemudian pisau lipat tersebut disimpan oleh Manda di kantong depan celana yang dikenakannya. Kemudian saksi Aldo dengan terdakwa Manda pergi ke arah cafe casablanca dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam milik terdakwa Manda, pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB saksi Mulyadi dan saksi Ahmed serta terdakwa Manda dan saksi Mulyadi pergi ke Cafe Casablanca, setelah masuk kedalam cafe casablanca untuk berjoget dan minum lagi minuman keras. Sekira pukul 03.30 WIB terdakwa, saksi Aldo, saksi Mulyadi dan saksi Ahmed keluar dari dalam cafe casablanca tersebut dan duduk-duduk diarea parkir sepeda motor, pada saat itu terdakwa Manda masih joget- joget dan nyanyi-nyanyi dengan cara teriak-teriak. Selanjutnya terdakwa Manda ditegur oleh Adi Masnok (DPO) karena ribut-ribut ditempat parkir. kemudian terdakwa Manda tidak senang ditegur dengan Adi Masnok (DPO) kemudian terjadi ribut mulut, selanjutmya Adi Masnok (DPO) mengatakan kepada terdakwa Manda “kau ni ngapo dek?” dan di jawab terdakwa Manda “ngapo”? aku ni melawan bang” dan dijawab Adi Masnok (DPO) “aku ni melawan pulo, sayang kecik ajo badan ko”. Kemudian terdakwa Manda mengatakan “siapo yang melawan, biar kutujai” dan dijawab Adi Masnok (DPO) “kalau berani, tujai lah Dani tu”dan di jawab terdakwa Manda “melah...berani aku...kerumahnyo kito sekarang” sambil terdakwa Manda mengeluarkan pisau lipat dari kantong celananya yang mata pisau lipat tersebut sudah terdakwaa Manda keluarkan dari gagangnya. Setelah itu terdakwa Manda dengan Adi Masnok (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam lis merah milik Rangga (DPO) yang dikendarai oleh Adi Masnok (DPO) pergi menuju kerumah korban Dani, sedangkan saksi Aldo, saksi Mulyadi dan Rangga (DPO) bonceng tiga menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik saksi Ahmed yang dikendarai oleh saksi Mulyadi dan 3 (tiga) orang laki-laki teman Rangga (DPO) yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam (bonceng tiga), sekira pukul 04.30 WIB tiba dirumah tempat tinggal korban Dani, kemudian Adi Masnok (DPO) memberhentikan dan memarkirkan sepeda motor didepan pagar depan rumah, kemudian terdakwa Manda masuk ke dalam perkarangan dan berdiri didepan pintu depan rumah disusul oleh Adi Masnok (DPO) dan Rangga (DPO), saksi Aldo berjalan dan berdiri didepan pagar rumah korban Dani sedangkan saksi Mulyadi menunggu disimpang 3 depan rumah korban Dani diatas motor, sedangkan 3 (tiga) orang laki-laki teman Rangga (DPO) menunggu disimpang 3 rumah korban Dani. Selanjutnya terdakwa Manda menggedor-gedor pintu depan rumah korban Dani dengan tangan kirinya sambil memanggil nama korban Dani dengan suara keras “Dani...Dani...Dani...”, sedangkan tangan kanannya sudah memegang pisau lipat di kantong celana depan kanan dan pandangannya kearah celananya. Setelah pintu rumah di buka oleh korban Dani,terdakwa Manda bertanya “ado Dani bang ?” dan dijawab korban Dani “aku Dani”. Setelah itu terdakwa Manda melihat muka orang yang berdiri setelah membuka pintu depan tersebut adalah korban Dani, terdakwa Manda langsung mengeluarkan pisau lipat dari kantong celana depannya lalu menekan tombol untuk mengeluarkan mata pisaunya dan kemudian pisau lipat tersebut langsung terdakwa Manda tusukkan ke bagian dada sebelah kiri korban Dani sebanyak 1 (satu) kali. Setelah mendapatkan tusukan korban Dani berlari kedalam rumah yang kemudian terdakwa Manda susul masuk kedalam rumah untuk mencari korban Dani tersebut, kemudian Adi Masnok (DPO) dan Rangga (DPO) juga masuk kedalam rumah tersebut. Setelah itu terdakwa Manda, Adi Masnok (DPO) dan Rangga (DPO) keluar dari dalam rumah korban Dani, selanjutnya pergi dari rumah korban dani menuju rumah terdakwa Manda;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Mangarahon Manda Lubis Alias Manda Bin Aswin Lubis, korban Mandani Bin (Alm) Arifin, umur 23 Tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, Pekerjaan Swasta, alamat Jalan Semangka Kelurahan Panorama Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu, berdasarkan hasil pemeriksaan pada tanggal 8 Januari 2023 pukul 05.10 WIB telah dilakukan pemeriksaan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada Dada: terdapat luka terbuka pada dada kiri pada ruas selah iga ke enam sampai ruas selah iga ke tujuh, ujung pertama tujuh belas sentimeter dari tengah tulang selangka kiri dan tujuh sentimeter dari garis tengah tubuh, ujung kedua lima sentimeter dari garis tengah tubuh, menyerupai celah dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam tidak diketahui, batas luka teratur, tepi luka rata, salah satu sudut lancip, tidak terdapat jembatan jaringan.
Dengan kesimpulan, bahwa korban laki-laki, usia dua puluh tiga tahun, ditemukan luka terbuka di dada kiri di duga akibat kekerasan benda tajam berupa luka tusuk. Akibat hal tersebut korban mengalami luka berat yang di duga dapat menimbulkan kematian. Berdasarkan Hasil Visum Et Repetum yang di buat dan di tandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Karunia Cahyati dari Rumah Sakit Harapan Dan Doa Kota Bengkulu dengan Nomor: 01/RSHD/I/2023 tanggal 8 Januari 2023;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiair:
Bahwa terdakwa Mangarahon Manda Lubis Alias Manda Bin Aswin Lubis bersama-sama dengan saksi Muhammad Aldo Deswansyah Alias Aldo Bin Darmawan, saksi Muliadi Hidayah Alias Mul Bin Selamad Dalimunte, Adi Masnok (DPO), Rangga Alias Jebet (DPO) dan 3 (tiga) teman Rangga Alias Jebet (DPO) yang tidak diketahui identitasnya, pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi Andri Sol Bin (Alm) Anwar Jalan Merapi 12 RT. 04 RW. 01 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 21.30 WIB, saksi Muhammad Aldo Deswansyah Alias Aldo Bin Darmawan dan saksi Ahmed datang ke tempat terdakwa Mangarahon Manda Lubis Alias Manda Bin Aswin Lubis yang sedang jualan gorengan dengan tujuan duduk-duduk dan ngobrol, kemudian membeli minuman keras yaitu sebotol anggur merah dan sebotol kawa-kawa, selanjutnya saksi Ahmed pergi menjemput saksi Mulyadi Hidayah Bin Selamat Dali Munte, sekira pukul 23.30 WIB terdakwa Manda menutup jualan gorengannya, sebelumnya saksi Aldo dan saksi Mulyadi sudah janjian bertemu di belakang cafe casablanca. pada saat saksi Aldo dan terdakwa Manda selesai menutup jualan gorengannya, saksi Aldo dengan tangan kanan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat warna stainless bergagang kayu warna coklat dengan panjang + 21 CM dari kantong depan sweter/hodi warna hitam, kemudian pisau tersebut saksi Aldo berikan kepada terdakwa Manda dengan mengatakan “NAH BANG, PEGANG AJO KEK ABANG PISAU KO“, kemudian pisau lipat tersebut disimpan oleh Manda di kantong depan celana yang dikenakannya. Kemudian saksi Aldo dengan terdakwa Manda pergi ke arah cafe casablanca dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam milik terdakwa Manda, pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB saksi Mulyadi dan saksi Ahmed serta terdakwa Manda dan saksi Mulyadi pergi ke Cafe Casablanca, setelah masuk kedalam cafe casablanca untuk berjoget dan minum lagi minuman keras. Sekira pukul 03.30 WIB terdakwa, saksi Aldo, saksi Mulyadi dan saksi Ahmed keluar dari dalam cafe casablanca tersebut dan duduk-duduk diarea parkir sepeda motor, pada saat itu terdakwa Manda masih joget- joget dan nyanyi-nyanyi dengan cara teriak-teriak. Selanjutnya terdakwa Manda ditegur oleh Adi Masnok (DPO) karena ribut-ribut ditempat parkir. kemudian terdakwa Manda tidak senang ditegur dengan Adi Masnok (DPO) kemudian terjadi ribut mulut, selanjutmya Adi Masnok (DPO) mengatakan kepada terdakwa Manda “kau ni ngapo dek?” dan di jawab terdakwa Manda “ngapo”? aku ni melawan bang” dan dijawab Adi Masnok (DPO) “aku ni melawan pulo, sayang kecik ajo badan ko”. Kemudian terdakwa Manda mengatakan “siapo yang melawan, biar kutujai” dan dijawab Adi Masnok (DPO) “kalau berani, tujai lah Dani tu”dan di jawab terdakwa Manda “melah...berani aku...kerumahnyo kito sekarang” sambil terdakwa Manda mengeluarkan pisau lipat dari kantong celananya yang mata pisau lipat tersebut sudah terdakwaa Manda keluarkan dari gagangnya. Setelah itu terdakwa Manda dengan Adi Masnok (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam lis merah milik Rangga (DPO) yang dikendarai oleh Adi Masnok (DPO) pergi menuju kerumah korban Dani, sedangkan saksi Aldo, saksi Mulyadi dan Rangga (DPO) bonceng tiga menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik saksi Ahmed yang dikendarai oleh saksi Mulyadi dan 3 (tiga) orang laki-laki teman Rangga (DPO) yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam (bonceng tiga), sekira pukul 04.30 WIB tiba dirumah tempat tinggal korban Dani, kemudian Adi Masnok (DPO) memberhentikan dan memarkirkan sepeda motor didepan pagar depan rumah, kemudian terdakwa Manda masuk ke dalam perkarangan dan berdiri didepan pintu depan rumah disusul oleh Adi Masnok (DPO) dan Rangga (DPO), saksi Aldo berjalan dan berdiri didepan pagar rumah korban Dani sedangkan saksi Mulyadi menunggu disimpang 3 depan rumah korban Dani diatas motor, sedangkan 3 (tiga) orang laki-laki teman Rangga (DPO) menunggu disimpang 3 rumah korban Dani. Selanjutnya terdakwa Manda menggedor-gedor pintu depan rumah korban Dani dengan tangan kirinya sambil memanggil nama korban Dani dengan suara keras “Dani...Dani...Dani...”, sedangkan tangan kanannya sudah memegang pisau lipat di kantong celana depan kanan dan pandangannya kearah celananya. Setelah pintu rumah di buka oleh korban Dani,terdakwa Manda bertanya “ado Dani bang ?” dan dijawab korban Dani “aku Dani”. Setelah itu terdakwa Manda melihat muka orang yang berdiri setelah membuka pintu depan tersebut adalah korban Dani, terdakwa Manda langsung mengeluarkan pisau lipat dari kantong celana depannya lalu menekan tombol untuk mengeluarkan mata pisaunya dan kemudian pisau lipat tersebut langsung terdakwa Manda tusukkan ke bagian dada sebelah kiri korban Dani sebanyak 1 (satu) kali. Setelah mendapatkan tusukan korban Dani berlari kedalam rumah yang kemudian terdakwa Manda susul masuk kedalam rumah untuk mencari korban Dani tersebut, kemudian Adi Masnok (DPO) dan Rangga (DPO) juga masuk kedalam rumah tersebut. Setelah itu terdakwa Manda, Adi Masnok (DPO) dan Rangga (DPO) keluar dari dalam rumah korban Dani, selanjutnya pergi dari rumah korban dani menuju rumah terdakwa Manda;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Mangarahon Manda Lubis Alias Manda Bin Aswin Lubis, korban Mandani Bin (Alm) Arifin, umur 23 Tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, Pekerjaan Swasta, alamat Jalan Semangka Kelurahan Panorama Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu, berdasarkan hasil pemeriksaan pada tanggal 8 Januari 2023 pukul 05.10 WIB telah dilakukan pemeriksaan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada Dada: terdapat luka terbuka pada dada kiri pada ruas selah iga ke enam sampai ruas selah iga ke tujuh, ujung pertama tujuh belas sentimeter dari tengah tulang selangka kiri dan tujuh sentimeter dari garis tengah tubuh, ujung kedua lima sentimeter dari garis tengah tubuh, menyerupai celah dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam tidak diketahui, batas luka teratur, tepi luka rata, salah satu sudut lancip, tidak terdapat jembatan jaringan.
Dengan kesimpulan, bahwa korban laki-laki, usia dua puluh tiga tahun, ditemukan luka terbuka di dada kiri di duga akibat kekerasan benda tajam berupa luka tusuk. Akibat hal tersebut korban mengalami luka berat yang di duga dapat menimbulkan kematian. Berdasarkan Hasil Visum Et Repetum yang di buat dan di tandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Karunia Cahyati dari Rumah Sakit Harapan Dan Doa Kota Bengkulu dengan Nomor: 01/RSHD/I/2023 tanggal 8 Januari 2023.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Membaca, Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, tanggal 29 Agustus 2023 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Mangarahon Manda Lubis Alias Manda Bin Aswin Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sama dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair;
Menghukum oleh karena itu Terdakwa Mangarahon Manda Lubis Alias Manda Bin Aswin Lubis dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kemeja lengan pendek merek EFLEO berwarna biru garis putih;
1 (satu) buah celana panjang levis warna biru;
1 (satu) buah topi warna biru merek LA;
1 (satu) bilah pisau lipat warna silver bergagang kayu coklat dengan panjang kurang lebih 20 CM;
1 (satu) buah celana panjang levis warna hitam;
1 (satu) buah celana panjang levis warna biru yang memiliki bercak darah dan memiliki bercak darah;
1 (satu) buah baju kaos warna hitam putih yang sudah di gunting;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun dengan Nopol BD 3491 YJ beserta kuncinya;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Jenis Yamaha Vixion warna merah marun tahun 2012 A.N. AZIZA NUR INSANI dengan Nopol : BD 3491 YJ, Nosin : 3C1-952081, Noka : MH33C1005CK950942;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Aldo Deswansyah Alias Aldo Bin Darmawan dan terdakwa Muliadi Hidayah Bin Selamad Dalimunte;
4. Membebankan agar Terdakwa Mangarahon Manda Lubis Alias Manda Bin Aswin Lubis membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 158 /Pid.B /2023/PN.Bgl, tanggal 5 Oktober 2023, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Mangarahon Manda Lubis Alias Manda Bin Aswin Lubis, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa Mangarahon Manda Lubis Alias Manda Bin Aswin Lubis oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Mangarahon Manda Lubis Alias Manda Bin Aswin Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Pembunuhan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) buah kemeja lengan pendek merek EFLEO berwarna biru garis putih;
1 (satu) buah celana panjang levis warna biru;
1 (satu) buah topi warna biru merek LA;
1 (satu) bilah pisau lipat warna silver bergagang kayu coklat dengan panjang kurang lebih 20 CM;
1 (satu) buah celana panjang levis warna hitam;
1 (satu) buah celana panjang levis warna biru yang memiliki bercak darah dan memiliki bercak darah;
1 (satu) buah baju kaos warna hitam putih yang sudah di gunting;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun dengan Nopol BD 3491 YJ beserta kuncinya;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Jenis Yamaha Vixion warna merah marun tahun 2012 A.N. AZIZA NUR INSANI dengan Nopol : BD 3491 YJ, Nosin : 3C1-952081, Noka : MH33C1005CK950942;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa I Muhammad Aldo Deswansyah Alias Aldo Bin Darmawan dan Terdakwa II Muliadi Hidayah Bin Selamad Dalimunte;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 89/Akta.Pid.B/2023 /PN Bgl yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 Oktober 2023, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 158/Pid.B/2023/PN Bgl tanggal 5 Oktober 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bengkulu yang menerangkan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023 Permintaan Banding tersebut telah diberi tahukan kepada Terdakwa;
Membaca Memori banding tanggal 16 Oktober 2023, yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 16 Oktober 2023 dan telah diserahkan Salinan resminya kepada Penasihat Hukum Tedakwa tanggal 17 Oktober 2023;
Membaca Kontra Memori Banding tanggal 19 Oktober 2023 yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 19 Oktober 2023 dan telah diserahkan Salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 23 Oktober 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (Inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 12 Oktober 2023 baik kepada Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa perkara a quo diputus Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 5 Oktober 2023 dalam persidangan terbuka untuk umum yang dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum, kemudian Penuntut Umum telah menyatakan banding pada tanggal 10 Oktober 2023 in casu masih dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 233 ayat (2) KUHAP, untuk hal mana Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dalam perkara ini telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding tanggal 16 Oktober 2023 dan diteima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 16 Oktober 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa alasan Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu oleh karena Penuntut Umum telah mendakwa perbuatan pidana atas diri terdakwa melalui dakwaan Subsidaritas, yaitu Primeir Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidier Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, untuk membuktikan dakwaan tersebut sesuai ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim dan Penuntut Umum harus membuktikan berdasarkan alat bukti yang ada dipersidangan antara lain alat bukti tersebut berupa keterangan Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara hukum. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti tersebut dengan didasarkan pada surat dakwaan, pendapat kami selaku Penuntut Umum bahwa terdakwa Mangarahon Manda Lubis Alias Manda Bin Aswin Lubis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana bersama- sama dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa dan dengan didasarkan alat bukti yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu telah mengadili dan memutus perkara tersebut yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam menerapkan Hukum dan tidak objektif dalam mempertimbangkan fakta-fakta dimana Majelis Hakim menyatakan tidak ada unsur rencana dalam perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Mandani alias Dani;
Oleh karena itu kami mohon agar Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima permohonan banding kami yang menyatakan bahwa:
Menyatakan Terdakwa Mangarahon Manda Lubis Alias Manda Bin Aswin Lubis telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwan Primeir;
Menghukum oleh karena itu Terdakwa Mangarahon Manda Luubis Alias Manda Bin Aswin Lubis dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah kemeja lengan pendek merek EFLEO berwarna biru garis putih;
- 1(satu) buah celana panjang levis warna biru;
- 1(satu) buah topi warna biru merek LA.
- 1(satu) bilah pisau lipat warna silver bergagang kayu coklat dengan panjang kurang lebih 20 CM.
- 1(satu) buah celana panjang levis warna hitam.
- 1(satu)buah celana panjang levis warna biru yang memiliki bercak darah .
- 1(satu) buah baju kaos warna hitam putih yang sudah digunting;
- 1(satu) unit sepeda motor Jenis Yamaha Vixion warna merah marun tahun 2012 A.N Aziza Nur Insani dengan Nopol BD 3491 YJ, Nosin :3C1-952081 Noka MH33C1005CK950942;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Aldo Deswansyah Alias Aldo Bin Darmawan dan terdakwa Muliadi Hidayah bin Selamad Dalimunte;
4. Membebankan agar terdakwa Mangarahon Manda Lubis Alias Manda Bin Aswin Lubis membayar biaya perkara sebesar Rp5000,-(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 19 Oktober 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan telah benar dan tepat serta tidak ada kekeliruan dalam menerapkan hukum dan telah objektif dalam mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan dan juga terdakwa melakukan perbuatannya atas suruhan dari Adi Masnok (DPO) bukan atas dasar keinginan terdakwa sendiri ataupun rencana terdakwa sendiri sehingga menurut kami putusan yang dijatuhkan oleh judex fakti tingkat pertama dalam perkara a quo telah benar dan sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa serta telah dapat dianggap mengakomodir aspek keadilan;
Bahwa fakta-fakta yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya hanya mengulang-ulang kembali Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara aquo, dan semua fakta-fakta tersebut telah dipertimbangkan oleh judex fakti tingkat pertama dalam putusan Nomor 158/Pid.B/2023/PN Bgl tanggal 05 Oktober 2023 sehingga menurut kami apa yang diputuskan oleh judex fakti tingkat pertama telah benar dan tepat;
Berdasakan hal-hal diatas, mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu dapat secara seksama memberikan putusan:
Menolak permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menerima Kontra Menori banding dari termohon banding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 158/Pid.B/2023/PN Bgl tanggal 05 Oktober 2023;
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 158/Pid.B/2023/PN Bgl tanggal 5 Oktober 2023, dan telah membaca memori banding yang diajuka oleh Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa semua keberatan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidang dan semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama dan objektif oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Penasihat Hukum Tedakwa dalam Kontra Meori Bandingnya sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Pembunuhan sebagai mana dalam dakwaan Subsideir tersebut telah tepat dan benar dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding maka dengan demikian keberatan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya tersebut menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak beralasan hukum oleh karena itu dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 158/Pid.B/2023/PN Bgl tanggal 5 Oktober 2023 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dikuatkan, dan tidak alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP beralasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selama Terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan tersebut telah di lakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, lamanya Terdakwa dalam tahanan akan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dipidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 KUHAP, terdakwa harus dibebani membayar biaya perkaara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 158/Pid.B /2023/PN Bgl, tanggal 5 Oktober 2023, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Mjelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 oleh kami Yose Ana Roslinda , S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, DEDY Hermawan , S.H., M.H., dan Dr. H. Sunarso , S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 174/PID/2023/PT BGL, tanggal 25 Oktober 2023 untuk mengadili perkara ini pada tingkat banding, putusan tersebut di ucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 November 2023, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta Darno, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
DTO. DTO.
DEDY HERMAWAN, S.H., M.H. YOSE ANA ROSLINDA, S.H., M.H.
.
DTO.
Dr. H. SUNARSO, S.H., M.H.,.
PANITERA PENGGANTI
DTO. DARNO, S.H.