375/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 375/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
RENDY REINALDO CORNEILLE
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rendy Reinaldo Corneille telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa Hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 1. 000. 000. 000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan 3. Menetapkan Masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 4(empat) bungkus hitam solasi bakar yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3596 gram didalam bungkus rokok merk neslite. - 1(satu) buah timbangan. - 1(satu) bungkus plastic besar berisi plastic kecil klip bening. - 1(satu) buah handphone merk vivo warna biru no sim 081318991427 Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 375/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : RENDY REINALDO CORNEILLE.
2. Tempat lahir : JAKARTA.
3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/5 Juli 1984.
4. Jenis kelamin : Laki-laki.
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Cip Cimpedak Raya 5 C Rt.007/008, Kel. Bidara Cina, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur.
7. Agama : Katolik.
8. Pekerjaan : Karyawan swasta.
Terdakwa Rendy Reinaldo Corneille ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Juli 2023;
5. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan tanggal 29 Juni 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2023;
Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya Muhammad Yusuf, S.H.,M.H. dkk, para Advokat dari Pos Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) berkedudukan di Jl. Harsono RM No. 39A Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan berdasarka Penetapan Majelis Hakim tanggal 27 Juli 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 375/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL tanggal 11 Juli 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 375/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL tanggal 11 Juli 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RENDY REINALDO CORNEILLE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) UU R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RENDY REINALDO CORNEILLE dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
4(empat) bungkus hitam solasi bakar yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3596 gram didalam bungkus rokok merk neslite.
1(satu) buah timbangan.
1(satu) bungkus plastic besar berisi plastic kecil klip bening.
1(satu) buah handphone merk vivo warna biru no sim 081318991427.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai berikut:
Terdakwa sangat koperatif didalam persidangan dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa melakukan perbuatan Pidana akibat dari factor ekonomi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA.
Bahwa ia Terdakwa RENDY REINALDO CORNEILLE pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 pada pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan februari pada tahun 2023 bertempat di Kampung Boncos Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah Jakarta Selatan serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 pukul 16.00 WIB Terdakwa datang kedaerah Boncos yang terletak di Tanah Abang Jakarta Pusat untuk menemui saudara BANG (DPO) , dimana maksud dan tujuan dari kedatangan terdakwa adalah untuk membeli narkotika jenis sabu;
Bahwa setelah bertemu dengan saudara BANG kemudian Terdakwa mengatakan hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)., kemudian saudara BANG memberikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,45 gram kepada Terdakwa, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di di Jl. Asem Baris Raya Gg. M1 No. 8A Rt.05/13 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet, Jakarta Selatan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa kemudian mulai membagi Narkotika jenis Sabu yang dibeli dari saudara BANG sebelumnya menjadi 4 bungkus plastic klip kecil dimana didalam masing-masing klip tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram yang kemudian Terdakwa bungkus kembali dengan solasi bakar warna hitam dan nantinya narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa jual perpaketnya dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu nantinya jika tersisa baru Terdakwa gunakan untuk diri sendiri;
Bahwa kemudian terhadap 4 (empat bungkus klip narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan didalam bungkus rokok merk Nestlite. Dan Terdakwa simpan didalam celana yang Terdakwa pakai pada saat di kontrakan. Maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika tersebut untuk Terdakwa jual kepada orang lain;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab: 1063/NNF/2023 hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 yang ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh, YUSWARDI , S.Si, Apt M.M . TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt telah memeriksa barang bukti berupa
1(satu) bungkus bekas rokok “neslite” berisi 4 (empat) bungkus isolasi warna hitam terbakar masing-masing berisi 1(Satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3596 gram diberi nomor barang bukti 1400/2023/NF;
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1400/2023/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metafetamina . terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran undang-undang republik indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Sisa Barang Bukti :
Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut 1400/2023/NF berupa 4(empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal metafetamina dengan berat netto 0,3399 gram;
Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memilki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknlogi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RENDY REINALDO CORNEILLE pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 wib pada suatu waktu pada bulan Maret pada tahun 2023bertempat di Kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Asem Baris Raya Gg. M1 No. 8A Rt. 05/13 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa “Tanpa hak tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi IVAN JETHRO, SH dan saksi PIPIN HARYONO (keduanya adalah anggota Polres Metro Jaksel) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jl. Asem Baris Raya, Kec. Tebet, Jakarta Selatan sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, selanjutnya Saksi IVAN dan saksi PIPIN HARIYONO dibantu oleh rekan lainnya dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat yang dimaksud;
Bahwa pada hari rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB setelah sampai di daerah Jl. Asem Baris Raya, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, Saksi IVAN mendapatkan informasi kembali dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui bahwa ada seorang laki-laki tidak dikenal dengan ciri-ciri fisik yang sesuai dengan informasi yang didapat sedang berada di Jl. Asem Baris Raya, Gg. M1 NO.8A Rt. 05/13 Kel. Kebon Baru, Kec. Tebet,Jakarta Selatan;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi IVAN dan saksi PIPIN masuk kedalam rumah kontrakan milik terdakwa yang beralamat di Jl. Asem Baris Raya, Gg. M1 NO.8A Rt. 05/13 Kel. Kebon Baru, Kec. Tebet,Jakarta Selatan. Dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Ketika dilakukan penangkapan lalu saksi IVAN melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan1(Satu) bungkus rokok neslite yang didalamnya terdapat 4 (empat bungkus hitam solasi bakar berisi narkotika jenis shabu yang berada didalam saku celana milik Terdakwa. Dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan milik Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam;
Bahwa kemudian terhadap 4(empat) bungkus narkotika jenis shabu tersebut ditanyakan kepemilikannya kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapat dengan cara membeli dari saudara BANG (DPO) seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana rencananya akan terdakwa jual Kembali dan sisanya akan Terdakwa pakai sendiri;
Bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jaksel untuk diproses lebih lanjut;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab: 1063/NNF/2023 hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 yang ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh, YUSWARDI , S.Si, Apt M.M . TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt telah memeriksa barang bukti berupa
1(satu) bungkus bekas rokok “neslite” berisi 4 (empat) bungkus isolasi warna hitam terbakar masing-masing berisi 1(Satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3596 gram diberi nomor barang bukti 1400/2023/NF;
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1400/2023/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metafetamina . terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran undang-undang republik indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Sisa Barang Bukti :
Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut 1400/2023/NF berupa 4(empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal metafetamina dengan berat netto 0,3399 gram;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehtan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PIPIN HARIYONO, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah diperiksa di Polres Jakarta Selatan, semua keterangan saksi dalam BAP sudah benar semua;
Bahwa, saksi bersama temanya Ivan Jentro telah menangkap Terdakwa Rendy Reinaldo Corneille pada hari Rabu, tanggal 01 Maret 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jl. Asem Baris Raya, Gg. M1 No. 8A Rt.05/13 Kel. Kebon Baru, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, saat sedang duduk didalam rumah kontrakannya;
Bahwa, pada saat dilakukan penggeledahan dalam tas dan diri Terdakwa ditemukan dan disita barang bukti dari penguasaan Terdakwa Reindy Reinaldo Corneille berupa 4 (empat) bungkus hitam solasi bakar yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram didalam bungkus rokok merk Nestlite, 1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastic besar berisi plastic kecil klip bening, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru No. SIM : 081318891427;
Bahwa, barang bukti tersebut menurut keterangan Terdakwa didapatkan dari seseorang yang panggil dengan nama BANG (DPO), dibeli seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023, di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat;
Bahwa, menurut keterangan Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah untuk Terdakwa gunakan sendiri dan dijual kembali kepada orang lain;
Bahwa, Terdakwa bukanlah target operasional, tetapi berdasarkan imformasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Asem Baris Raya, Kec. Tebet, Jakarta Selatan sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, selanjutnya Saksi bersama rekan Saksi bernama Ivan Jethro, dibantu oleh rekan lainnya dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat yang dimaksud setelah sampai di daerah Jl. Asem Baris Raya, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, Saksi mendapatkan informasi kembali dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui bahwa ada seorang laki-laki tidak dikenal dengan ciri-ciri fisik yang sesuai dengan informasi yang didapat sedang berada di Jl. Asem Baris Raya, Gg. M1 NO.8A Rt. 05/13 Kel. Kebon Baru, Kec. Tebet,Jakarta Selatan, yang selanjutnya dapat diamankan dan dilakukan penangkapan seorang laki-laki mengaku bernama Reindy Reinaldo Corneille (Terdakwa);
Bahwa, Terdakwa tidak ada memiliki ijin yang sah dari Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan RI;
Bahwa, Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi IVAN JETHRO, S.H. tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa, saksi pernah diperiksa di Polres Jakarta Selatan, semua keterangan saksi dalam BAP sudah benar semua;
- Bahwa, saksi bersama temanya Pipin Hariyono telah menangkap Terdakwa Rendy Reinaldo Corneille pada hari Rabu, tanggal 01 Maret 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jl. Asem Baris Raya, Gg. M1 No. 8A Rt.05/13 Kel. Kebon Baru, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, saat sedang duduk didalam rumah kontrakannya;
- Bahwa, pada saat dilakukan penggeledahan dalam tas dan diri Terdakwa ditemukan dan disita barang bukti dari penguasaan Terdakwa Rendy Reinaldo Corneille berupa 4 (empat) bungkus hitam solasi bakar yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram didalam bungkus rokok merk Nestlite, 1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastic besar berisi plastic kecil klip bening, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru No. SIM : 081318891427;
- Bahwa, barang bukti tersebut menurut keterangan Terdakwa didapatkan dari seseorang yang panggil dengan nama BANG (DPO), dibeli seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023, di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat;
- Bahwa, menurut keterangan Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah untuk Terdakwa gunakan sendiri dan dijual kembali kepada orang lain;
- Bahwa, Terdakwa bukanlah target operasional, tetapi berdasarkan imformasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Asem Baris Raya, Kec. Tebet, Jakarta Selatan sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, selanjutnya Saksi bersama rekan Saksi bernama Ivan Jethro, dibantu oleh rekan lainnya dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat yang dimaksud setelah sampai di daerah Jl. Asem Baris Raya, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, Saksi mendapatkan informasi kembali dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui bahwa ada seorang laki-laki tidak dikenal dengan ciri-ciri fisik yang sesuai dengan informasi yang didapat sedang berada di Jl. Asem Baris Raya, Gg. M1 NO.8A Rt. 05/13 Kel. Kebon Baru, Kec. Tebet,Jakarta Selatan, yang selanjutnya dapat diamankan dan dilakukan penangkapan seorang laki-laki mengaku bernama Reindy Reinaldo Corneille (Terdakwa);
- Bahwa, Terdakwa tidak ada memiliki ijin yang sah dari Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan RI;
- Bahwa, Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa ditangkap oleh Polisi Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar jam 17.30 wib di Jl. Asem Baris Raya Gg. M1 No. 8A Rt. 05/13 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet, Jakarta Selatan sendiri, saat Terdakwa sedang duduk di dalam rumah kontrakan miliknya;
Bahwa, barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa:
4 (empat) bungkus hitam solasi bakar yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,55 (nol koma lima puluh lima) di dalam bungkus rokok merk Nestlite;
1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam;
1 (satu) bungkus plastic besar berisi plastic kecil klip bening;
1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna biru No. SIM : 081318891427;
Bahwa, barang barang bukti tersebut tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang Terdakwa panggil dengan nama BANG (DPO) di daerah Boncos, Tanah Abang Jakarta Pusat, dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar jam 16.00 wib dari seseorang yang Terdakwa panggil BANG (DPO), kemudian Terdakwa simpan di dalam bekas bungkus rokok Nestlite;
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa membagi Narkotika jenis Sabu ke dalam 4 bungkus plastic klip, dan masing-masing klip berisi 0,1 (nol koma satu) gram yang kemudian Terdakwa bungkus kembali dengan isolasi bakar warna hitam dan akan Terdakwa jual per paketnya dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah itu sisanya Terdakwa gunakan untuk diri Terdakwa sendiri;
Bahwa, paket Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa selipkan didalam celana yang Terdakwa pakai, dan sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa pergi dari kontrakan di Jl. Asem Baris Raya Gg. M1 No. 8A Rt.05/13 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet, Jakarta Selatan untuk mengantar teman anak Terdakwa pulang, kemudian setelah itu Terdakwa kembali pulang sekitar pukul 17.30 wib dan saat Terdakwa sampai rumah datang beberapa orang berpakaian preman mengaku dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) bungkus hitam solasi bakar yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,55 (nol koma lima puluh lima) di dalam bungkus rokok merk Nestlite didalam celana yang Terdakwa pakai kemudian setelah itu dilakukan penggeledahan di kontrakan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastic besar berisi plastic kecil klip bening yang berada didalam tas milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung memberikan Barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Bahwa, Maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tersebut untuk Terdakwa pergunakan sendiri dan Terdakwa jual kepada orang lain;
Bahwa, Terdakwa pertama kali menggunakan sabu sekitar tahun 2000 yang lalu. Terakhir Terdakwa menggunakan sabu pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar jam 10.00 wib di Jl. Asem Baris Raya Gg. M1 No. 8A Rt.05/13 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet, Jakarta Selatan, dengan cara menggunakan pipet kaca kemudian dibakar menggunakan alat hisap. Yang Terdakwa rasakan setelah Terdakwa menggunakan sabu Terdakwa merasa segar;
Bahwa, Terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada teman-teman Terdakwa bernama Begeng (DPO), Ali (DPO), dan Karyadi (DPO), dan saya biasa mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Jalan Otista Jakarta Timur dan melakukan transaksi dipinggir jalan, Terdakwa biasa menjual perpaket 0,1 gram dengan harga Rp. 100.000,00 (serratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa tidak pernah menjalani Rehabilitasi ketergantungan Narkotika;
Bahwa, Terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa, pada Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari departemen Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatan yag berhubungan dengan narkotika;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab: 1063/NNF/2023 hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 yang ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh, YUSWARDI , S.Si, Apt M.M . TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt telah memeriksa barang bukti berupa yang disita dari Terdakwa, yaitu : 1(satu) bungkus bekas rokok “neslite” berisi 4 (empat) bungkus isolasi warna hitam terbakar masing-masing berisi 1(Satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3596 gram diberi nomor barang bukti 1400/2023/NF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 1400/2023/NF berupa kristal warna putih yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar mengandung metafetamina . terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran undang-undang republik indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) bungkus hitam solasi bakar yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3596 gram didalam bungkus rokok merk neslite ,
1(satu) buah timbangan
1(satu) bungkus plastic besar berisi plastic kecil klip bening
1(satu) buah handphone merk vivo warna biru no sim 081318991427
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023, sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu-shabu dengan berar brutto 0,55 gram dari seseorang yang Terdakwa panggil dengan nama BANG (DPO) di Tanah Abang Jakarta Pusat;
Bahwa, benar pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa kemudian mulai membagi Narkotika jenis Sabu ke dalam 4 bungkus plastic klip, dan masing-masing klip berisi 0,1 (nol koma satu) gram yang kemudian Terdakwa bungkus kembali dengan solasi bakar warna hitam dan akan Terdakwa jual per paketnya dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu sisanya Terdakwa gunakan untuk diri Terdakwa sendiri, kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa selipkan didalam celana yang Terdakwa pakai, dan sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa pergi dari kontrakan di Jl. Asem Baris Raya Gg. M1 No. 8A Rt.05/13 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet, Jakarta Selatan untuk mengantar teman anak Terdakwa pulang, kemudian setelah itu Terdakwa kembali pulang sekitar pukul 17.30 wib dan saat Terdakwa sampai rumah datang Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Terdakwa;
Bahwa, benar setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa:
1. 4 (empat) bungkus hitam solasi bakar yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3596 gram didalam bungkus rokok merk neslite ,
2. 1(satu) buah timbangan
3. 1(satu) bungkus plastic besar berisi plastic kecil klip bening
4. 1(satu) buah handphone merk vivo warna biru no sim 081318991427
Bahwa, benar barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab: 1063/NNF/2023 hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 yang ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh, YUSWARDI , S.Si, Apt M.M . TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt adalah benar mengandung metafetamina . terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran undang-undang republik indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Bahwa, benar maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tersebut untuk Terdakwa pergunakan sendiri dan Terdakwa jual kepada orang lain;
Bahwa, benar Terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada teman-teman Terdakwa bernama Begeng (DPO), Ali (DPO), dan Karyadi (DPO);
Bahwa, benar Terdakwa pertama kali menggunakan sabu sekitar tahun 2000 yang lalu. Terakhir Terdakwa menggunakan sabu pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar jam 10.00 wib. Di di Jl. Asem Baris Raya Gg. M1 No. 8A Rt.05/13 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet, Jakarta Selatan, dengan cara menggunakan pipet kaca kemudian dibakar menggunakan alat hisap. Yang Terdakwa rasakan setelah Terdakwa menggunakan sabu Terdakwa merasa segar;
Bahwa, benar pada Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari departemen Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Tanpa Hak atau Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja yang menurut hukum sebagai subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum ataupun badan usaha yang dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan RENDY REINALDO CORNEILLE sebagai Terdakwa, yang identitasnya sama dengan nama Terdakwa dalam surat dakwaan dan Identitas Tersangka dalam BAP, dengan demikian tidak terjadi error in Persona dalam hal Penuntut Umum mengajukan Terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan, mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan, baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat hukumnya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dinilai sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa terlepas dari terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan menurut pasal yang didakwakan itu tergantung dari pertimbangan unsur berikutnya, yang jelas dalam perkara ini Penuntut Umum tidak salah mengajukan orang yang telah didakwanya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas unsur ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.2. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa unsur ini dalam pembuktiannya bersifat alternatif sehingga tidak harus secara keseluruhannya dari jenis perbuatan tersebut harus terbukti, apabila salah satu jenis perbuatan dalam unsur ini terbukti, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan (Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) yang penggolongannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yaitu:
Bahwa, benar pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023, sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu-shabu dengan berar brutto 0,55 gram dari seseorang yang Terdakwa panggil dengan nama BANG (DPO) di Tanah Abang Jakarta Pusat;
Bahwa, benar pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa kemudian mulai membagi Narkotika jenis Sabu ke dalam 4 bungkus plastic klip, dan masing-masing klip berisi 0,1 (nol koma satu) gram yang kemudian Terdakwa bungkus kembali dengan solasi bakar warna hitam dan akan Terdakwa jual per paketnya dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu sisanya Terdakwa gunakan untuk diri Terdakwa sendiri, kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa selipkan didalam celana yang Terdakwa pakai, dan sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa pergi dari kontrakan di Jl. Asem Baris Raya Gg. M1 No. 8A Rt.05/13 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet, Jakarta Selatan untuk mengantar teman anak Terdakwa pulang, kemudian setelah itu Terdakwa kembali pulang sekitar pukul 17.30 wib dan saat Terdakwa sampai rumah datang Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Terdakwa;
Bahwa, benar setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa:
1. 4 (empat) bungkus hitam solasi bakar yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3596 gram didalam bungkus rokok merk neslite.
2. 1(satu) buah timbangan.
3. 1(satu) bungkus plastic besar berisi plastic kecil klip bening.
4. 1(satu) buah handphone merk vivo warna biru no sim 081318991427.
Bahwa, benar barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab: 1063/NNF/2023 hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 yang ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh, YUSWARDI , S.Si, Apt M.M . TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt adalah benar mengandung metafetamina . terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran undang-undang republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Bahwa, benar Terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu kepada teman-teman Terdakwa bernama Begeng (DPO), Ali (DPO), dan Karyadi (DPO), dan saya biasa mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Jalan Otista Jakarta Timur dan melakukan transaksi dipinggir jalan, Terdakwa biasa menjual perpaket 0,1 gram dengan harga Rp. 100.000,00 (serratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut dapat disimpulkan, bahwa sewaktu Terdakwa ditangkap oleh Polisi Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar jam 17.30 wib di Jl. Asem Baris Raya Gg. M1 No. 8A Rt. 05/13 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet, Jakarta Selatan, telah disita barang bukti dari Terdakwa berupa:
4 (empat) bungkus hitam Solasi bakar yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,55 (nol koma lima puluh lima) di dalam bungkus rokok merk Nestlite;
1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam;
1 (satu) bungkus plastic besar berisi plastic kecil klip bening;
1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna biru No. SIM : 081318891427;
Bahwa, barang barang bukti tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari seseorang yang Terdakwa panggil dengan nama BANG (DPO) di daerah Boncos, Tanah Abang Jakarta Pusat, dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar jam 16.00 wibn, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa membagi Narkotika jenis Sabu ke dalam 4 bungkus plastic klip masing-masing klip berisi 0,1 (nol koma satu) gram dengan menggunakan timbangan digital, kemudian Terdakwa bungkus kembali dengan solasi bakar warna hitam dan akan Terdakwa jual per paketnya dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk diri Terdakwa sendiri;
Bahwa, setelah Terdakwa selesai membagi paketan tersebut kemudian Terdakwa selipkan didalam saku celananya, dan sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa pergi dari kontrakan di Jl. Asem Baris Raya Gg. M1 No. 8A Rt.05/13 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet, Jakarta Selatan untuk mengantar teman anak Terdakwa pulang, kemudian setelah itu Terdakwa kembali pulang sekitar pukul 17.30 wib dan saat Terdakwa sampai rumah datang Polisi dari Polres Jakarta Selatan Menangkap Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa telah beberapakali menjual narkotika jenis shabu, kepada teman-teman Terdakwa bernama Begeng (DPO), Ali (DPO), dan Karyadi (DPO), dengan harga perpaket 0,1 gram sebesar Rp. 100.000,00 (serratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut telah terbukti Terdakwa telah melakukan perbuatan membeli dan menjual Narkotika;
Ad.3. Tanpa Hak atau Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa unsur ini dalam pembuktiannya bersifat alternatif sehingga tidak harus secara keseluruhannya dari jenis perbuatan tersebut harus terbukti, apabila salah satu jenis perbuatan dalam unsur ini terbukti, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur “tanpa hak atau melawan hukum” dapat diartikan sebagai tidak adanya hak atau wewenang pada orang pribadi maupun badan hukum untuk melakukan perbuatan dalam hal ini adalah Menjual dan Menjadi Perantara dalam Jual beli Narkotika Golongan I dimana perbuatan-perbuatan tersebut telah ditentukan secara hukum, yakni harus memiliki izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur ke 2 (dua) diatas, Terdakwa telah terbukti membeli dan menjual Narkotika golongan I, dan perbuatan Terdakwa tersebut tanpa dilengkapi atau tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa yang telah melakukan perbuatan membeli dan menjual Narkotika golongan I tidak berhak dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pidana pokoknya bersifat Komulatif, dimana terhadap Pelaku tindak pidana yang melanggar pasal tersebut disamping dijatuhi Pidana Penjara juga dijatuhi pidana Denda, yang mana jika pidana Denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana, maka diganti dengan pidana Penjara;
Menimbang, bahwa mengenai nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, menurut Majelis Hakim akan dipertimbangkan bersamaan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
4 (empat) bungkus hitam solasi bakar yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,55 (nol koma lima puluh lima) di dalam bungkus rokok merk Nestlite;
1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam;
1 (satu) bungkus plastic besar berisi plastic kecil klip bening;
1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna biru No. SIM : 081318891427;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak generasi muda;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas dan peredaran dan penyalahgunaan narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa jujur dan sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rendy Reinaldo Corneille telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa Hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan Masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 4(empat) bungkus hitam solasi bakar yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3596 gram didalam bungkus rokok merk neslite.
- 1(satu) buah timbangan.
- 1(satu) bungkus plastic besar berisi plastic kecil klip bening.
- 1(satu) buah handphone merk vivo warna biru no sim 081318991427
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis, tanggal 7 September 2023, oleh kami, Elfian, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Djuyamto, S.H.,M.H. dan Singgih Wahono, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Adelina Hutabarat, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Nuli Nali Murti, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi penasihat hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Djuyamto, S.H. Elfian, S.H.,M.H.
Singgih Wahono, S.H.
Panitera Pengganti,
Adelina Hutabarat, S.H.