5/PID.SUS-Anak/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 5/PID.SUS-Anak/2023/PT DKI
Other Participants (1)
Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Anak tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor X/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 31 Oktober 2023, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan ancaman kekerasan membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut “; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak dengan pidana Pembinaan selama 2 (dua) tahun dan 6 ( enam ) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Salemba dan Pelatihan Kerja di LPKA Salemba tersebut selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan lamanya Anak selama ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Anak tetap berada dalam tahanan; Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna putih dan merah muda; 1 (satu) buah celana pendek berwarna merah muda dengan list putih; 1 (satu) buah pakaian dress berwarna dasar kuning dengan motif gambar bunga-bunga; 1 (satu) buah celana dalam berwarna abu-abu dengan motif gambar strawberry; 1 (satu) buah celana dalam berwarna dasar kuning dengan motif gambar bebek dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Anak, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor X/PID.SUS-Anak/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili perkara pidana anak dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Anak:
Nama lengkap: TERDAKWA ANAK
NIK: 3175071011070008
Nomor Akta Kelahiran: 3.832/JT/KLT/20028
Tempat lahir : Bandung
Umur/tanggal lahir : 15 Tahun / 10 November 2007
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jakarta Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan: SMP Kelas 9 Anak didampingi oleh Ridlo Pramono, SH Dan Kawan-Kawan, Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ferry Ericson & Partners Law Firm (FEP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 November 2023 Anak berada dalam tahanan dan dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Cinere oleh;
- Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2023;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 20 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 3 Nopember 2023;
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 9 November 2023;
- Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 10 November 2023 sampai dengan tanggal 24 November 2023;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Surat Penetapan Nomor X/PID.SUS-Anak/2023/PT.DKI tanggal 14 November 2023 tentang Penunjukan Hakim Tunggal untuk mengadili perkara tersebut;
- Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor X/PID.SUS- Anak/2023/PT.DKI tanggal 16 November 2023 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
- Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara:: PDM-009/ JKT.TIM- Anak/ EOH/ 10/2023 tanggal 9 Oktober 2023, sebagai berikut:
Bahwa Anak sejak Bulan November Tahun 2022 sampai dengan Bulan Mei 2023, bertempat di rumah nenek anak korban yang beralamat di Jalan Nusa Indah VII gang 3 no. 137 Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak korban yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan dimana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” perbuatan abh dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 02 November 2022 pada saat itu Saksi IV (ibu kandung anak korban) melihat anak korban menangis korban, kemudian saksi langsug membuka celana anak korban dan melihat ada bercak darah setelah itu Saksi IV bertanya kepada anak korban “mengapa ada bercak darah” dan anak korban hanya menjawab “sakit”, kemudian Saksi IV membawa anak korban ke klinik di daerah Jatibening Bekasi Barat, setelah sampai di klinik tersebut dokter merujuk kerumah sakit dan diarahkan ke dokter anak Rumah Sakit Bekasi setelah sampai disana dokter menjelaskan bahwa ada luka lecet dibagian vagina anak korban, kemudian Saksi IV meminta visum kepada dokter lalu dokter mengarahkan untuk ke kantor polisi terlebih dahulu tetapi pada Saksi IV ingin ke Kantor Polisi suami Saksi IV tidak setuju dikarenakan dengan Anak masih mempunyai hubungan keluarga dengan Saksi V (ayah kandung anak korban), akhirnya Saksi IV dan Saksi V (ayah kandung anak korban) sepakat untuk tidak membuat laporan polisi;
- Bahwa pada hari kamis tanggal 04 mei 2023 sekitar pukul 19.00 wib saksi mendapatkan cerita dari Saksi VI (pengasuh anak korban) ketika anak korban bangun tidur berteriak kesakitan dan jalannya mengengkang kemudian anak koban bercerita kepada Saksi VI mengeluhkan kesakitannya dibagian vagina anak korban sehabis disuntik dengan dokter kemudian Saksi VI bertanya kepada anak korban “siapa yang menyuntik Alesha? tetapi anak korban tidak mau menjawab kemudian Saksi IV langsung bertanya kepada anak korban ”kenapa kak? siapa yang megang vagina kamu? terus siapa yang nyakitin kakak? kemudian anak korban menjawab ”abis main dokter-dokteran terus aku disuntik (anak korban tidak menyebutkan nama pelakunya) kemudian Saksi IV membersihkan vagina anak korban agar anak korban tidak menangis kesakitan lagi;
- Bahwa pada hari sabtu 06 mei 2023 sekitar pukul 11.00 wib pada saat anak korban ingin buang air kecil, Saksi IV membuka celana dalam anak korban lalu saksi melihat ada bercak putih kehijauan kemudian saksi menciumnya dan berbau menyengat, lalu sekitar pukul 16.00 wib Saksi VI menceritakan kepada Saksi IV bahwa pada hari jumat tanggal 05 mei 2023 sekitar pukul 12.00 wib anak korban berteriak kesakitan sambil mengarahkan tangannya ke bagian vagina anak korban dan anak korban bilang “abis disuntik sama Terdakwa Anak pada saat itu” kemudian Saksi IV langsung membawa anak korban pergi ke klinik di dekat rumah karena saksi merasa ada yang tidak beres di vagina anak korban;
- Bahwa pada saat diperiksa oleh dokter, pada bagian vagina anak korban terdapat benjolan kecil dan dokter menyarankan untuk visum dan melaporkannya ke kantor polisi;
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 juli 2023 sekitar pukul 10.00 wib pada saat itu Anak bersama Saksi I (ibu kandung ABH) dan Saksi II (kakak kandung ABH) datang kerumah Saksi IV yang beralamat di Bekasi Barat Kota Bekasi kemudian Anak mengakui perbuatannya telah mencabuli anak korban sebanyak 3 kali yang dimulai dari awal tahun 2022 sampai terakhir tanggal 04 Mei 2023 kemudian pelaku bilang melakukannya dikamar mandi pada saat anak korban sedang buang air kecil dan buang air besar dirumah Saksi III (nenek kandung anak korban) yang beralamat di Jakarta Timur dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam vagina anak korban menggunakan sabun;
- Bahwa Anak setelah melakukan perbuatannya melarang anak korban memberitahukan kejadian tersebut siapapun;
- Bahwa setelah kejadian tersebut anak korban menjadi ketakutan kepada siapapun dan tidak mau ditinggal sendirian, anak korban suka memasukkan jari tangannya ke bagian lubang dubur abangnya dan setiap anak korban tidur selalu posisi tidur tengkurap sambil memegang kemaluannya menggunakan jari tangannya, dan anak korban menjadi lebih sering mengompol;
- Bahwa pada saat dicabuli anak korban berumur 3 tahun 9 bulan sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor: 3175-lt-09102019-0157 tertanggal 09 oktober 2019;
- Bahwa berdasarkan hasil visum Rumah Sakit no. R/119/VER-PPT- KSA/V/2023/SVM tanggal 06 mei 2023 yang ditandatangani oleh dokter FARAH P. KAUROW,SP.FM sebagai konsultan forensik dengan kesimpulan: tiga tahun dengan kondisi infeksi pada alat kelamin. pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpulyang melewati liang senggama, selanjutnya tidak ditemukan luka-luka pada permukaan tubuh lainnya. pada pemeriksaan psikologi didapatkan trauma paska kejadian.
Perbuatan Anak diatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut Anak melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Eksepsi/keberatan dan atas Eksepsi/ keberatan tersebut, Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela yang amarnya sebagai berikut;
MENGADILI:
- Menyatakan menolak eksepsi Penasihat Hukum Anak;
- Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor No.Reg.Perkara: PDM-009/JKT.TIM-Anak/EOH/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No.X/Pid.Sus.Anak /2023/PN.Jkt.Tim dengan pemeriksaan materi perkara;
- Menangguhkan biaya perkara hingga Putusan akhir;
Menimbang, bahwa Anak dituntut oleh Penuntut Umum berdasarkan surat tuntutan Reg.Perkara Nomor: PDM-009/ JKT.TIM-Anak/ EOH/ 10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 sebagai berikut::
- Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” melanggar Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta dan pelatihan kerja selama 6 (Enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Cipayung Jakarta Timur;
- Menyatakan agar anak tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna putih dan merah muda;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna merah muda dengan list putih;
- 1 (satu) buah pakaian dress berwarna dasar kuning dengan motif gambar bunga-bunga;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna abu-abu dengan motif gambar strawberry;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna dasar kuning dengan motif gambar bebek
dirampas untuk dimusnahkan;
- Menetapkan agar anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tututan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Anak telah mengajukan Nota Pembelaan (Pledooi) pada pokoknya memohon sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa anak tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 76e jo. pasal 82 uu no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera membebaskan TERDAKWA ANAK dari tahanan demi hukum setelah putusan ini dibacakan;
- Memulihkan nama baik terdakwa anak oleh Negara sebagaimana hukum
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan Nomor X/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt Tim tanggal 31 Oktober 2023 yang amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan Anak Pelaku TERDAKWA ANAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut;“;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak dengan pidana Pembinaan selama 2 (dua) tahun dan 6 ( enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Salemba dan Pelatihan Kerja di LPKA Salemba tersebut selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya anak selama ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak Pelaku tetap berada dalam Tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna putih dan merah muda;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna merah muda dengan list putih;
- 1 (satu) buah pakaian dress berwarna dasar kuning dengan motif gambar bunga-bunga;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna abu-abu dengan motif gambar strawberry;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna dasar kuning dengan motif gambar bebek
dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permintaan Banding Nomor 54/Akta.Pid/ 2023/PN.Jkt.Tim tanggal 31 Oktober 2023 yang dibuat oleh
Umum mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor X/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Jkt Tim tanggal 31 Oktober 2023 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Anak pada tanggal 2 November 2023;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permintaan Banding Nomor 54/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 3 November 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerangkan bahwa Anak melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor X/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Jkt Tim tanggal 31 Oktober 2023 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 7 November 2023;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum maupun Anak telah diberitahu untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi, masing-masing kepada Penuntut Umum pada tanggal 31 Oktober 2023 dan kepada Anak pada tanggal 2 November 2023, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding dari Penuntut Umum dan Anak diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa hingga perkara ini diputus dalam pengadilan tingkat banding, Penuntut Umum maupun Anak tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa meskipun Penuntut Umum dan Anak tidak mengajukan Memori Banding, sehingga Hakim Tingkat Banding tidak mengetahui alasan-alasan keberatan Penuntut Umum dan Anak terhadap putusan Hakim Tingkat Pertama, tetapi merupakan kewajiban Hakim Tingkat Banding untuk memeriksa dan meneliti apakah putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar serta beralasan hukum;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara, yang terdiri dari Berita Acara Persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor X/Pid.Sus- sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, maupun pidana yang dijatuhkan; Oleh karena pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar maka diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding; Namun demikian Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan kualifikasi tindak pidana yang disebutkan dalam amar putusan Hakim Tingkat Pertama, sehingga amar putusan Hakim Tingkat Pertama haruslah diperbaiki, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa untuk menyebutkan kualifikasi suatu tindak pidana, haruslah disebutkan secara pasti, perbuatan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan;
Bahwa Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP unsur- unsurnya sebagai berikut;
- Setiap Orang;
- Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
- Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, terbukti Anak telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban, bermula dari akhir bulan Maret 2023 s/d awal bulan Mei 2023, kejadiannya lebih dari 3 kali, dimana setiap korban buang air kecil dan buang air besar Anak menceboki/membersihkan vagina Anak Korban dan saat itu Anak memasukkan 2 jari tangan sampai 4 jari tangan Anak sebelah kiri ke dalam vagina Anak Korban menggunakan sabun, hingga Anak Korban bilang tidak mau dan tangan kanan Anak memegang gayung berisikan air untuk membersihkan vagina Anak Korban menggunakan sabun;
Bahwa Anak setelah melakukan perbuatannya melarang Anak Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Rumah Sakit No. R/119/VER-PPT- KSA/V/2023/SVM tanggal 06 Mei 2023 yang ditandatangani oleh dokter Farah P. Kaurow,Sp.FM sebagai Konsultan Forensik dengan Kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap anak perempuan yang berusia tiga tahun dengan kondisi infeksi pada alat kelamin. Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama, selanjutnya tidak ditemukan luka-luka pada permukaan tubuh lainnya. Pada pemeriksaan psikologi didapatkan trauma paska kejadian.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan kualifikasi tindak pidana yang disebutkan dalam amar putusan Hakim Tingkat Pertama yang menggunakan kata ”atau” maupun tanda baca koma, sehingga tidak ada kepastian tentang perbuatan mana yang terbukti dilakukan oleh Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Anak, menurut Hakim Tingkat Banding, dalam mengambil putusan selain mempertimbangkan aspek yuridis dan hasil pemeriksaan di persidangan, Hakim harus mempertimbangkan aspek-aspek lain yaitu keadaan pribadi Anak, lingkungan keluarga dan lingkungan sosial maupun hasil penelitian dari Pembimbing Kemasyarakatan;
Menimbang, bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan azas, antara lain: penghindaran pembalasan (Pasal 2 huruf j Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak), sehingga tindakan maupun pidana yang dijatuhkan kepada Anak bukan merupakan upaya pembalasan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya, akan tetapi haruslah dijadikan oleh Anak sesuatu hal yang dapat mendidik dan menyadarkan Anak akan kesalahannya dan diharapkan tidak akan mengulanginya dimasa yang akan datang; Disamping itu merupakan upaya berhadapan dengan hukum, agar Anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang dan memberi kesempatan kepada Anak untuk memperbaiki diri menjadi manusia yang berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat dan negara;
Bahwa Anak saat ini masih berstatus sebagai pelajar dan berusia masih sangat muda, sehingga untuk tetap memberikan hak Anak menempuh pendidikan dan mendapatkan pekerjaan demi masa depannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan pidana terhadap Anak, yaitu telah sesuai dengan rasa keadilan (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan keadilan masyarakat (social justice);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor X/Pid.Sus- Anak/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 31 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut haruslah diperbaiki sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Anak telah ditahan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah dikuatkan, maka menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan.
Memperhatikan, Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Anak tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor X/Pid.Sus- Anak/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 31 Oktober 2023, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan ancaman kekerasan membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut “;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak dengan pidana Pembinaan selama 2 (dua) tahun dan 6 ( enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Salemba dan Pelatihan Kerja di LPKA Salemba tersebut selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Anak selama ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna putih dan merah muda;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna merah muda dengan list putih;
- 1 (satu) buah pakaian dress berwarna dasar kuning dengan motif gambar bunga-bunga;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna abu-abu dengan motif gambar strawberry;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna dasar kuning dengan motif gambar bebek
dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Anak, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan pada hari Jum’at, tanggal 17 November 2023,
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebagai Hakim Tunggal dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Budiarto, S.H.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Anak maupun Penasihat Hukumnya.
Panitera Pengganti, Hakim, Budiarto, SH. MH Dr.Hj.Multiningdyah Ely Mariani, SH.,M.Hum.