167/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 167/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Pudjo Cahjono Agustiyanto tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan 3. Menetapkan Hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum masa Percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah melakukan perbuatan Pidana 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. (satu) bendel asli Surat perjanjian kerjasama No. 008/SA-MIE/ III/ 2020, tanggal 5 Maret 2020 2. 1 (satu) bendel asli Surat perjanjian kerjasama No. 008A/SA-MIE/ III/ 2020, tanggal 8 Mei 2020 3. 1 (satu) bendel asli Surat perjanjian kerjasama No. 008A-2/SA-MIE/ III/ 2020, tanggal 13 September 2020 4. 1 (satu) lembar asli Cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia, No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10. 660. 185. 034,00 (sepuluh miliar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah), tanggal 7 Desember 2021 berikut SKP nya Nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4 (empat) semua dikembalikan kepada saksi Susanty Adranakus. 5. 1 (satu) lembar mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering berisi transfer senilai Rp. 10. 000. 000. 000,00 (sepuluh miliar rupiah) 6. 1 (satu) lembar mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering berisi transfer senilai Rp. 7. 800. 000. 000,00 (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah) 7. 1 (satu) lembar mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering berisi transfer senilai Rp. 2. 201. 000. 000,00 (dua miliar dua ratus satu juta rupiah) 8. Bukti Transfer/ setoran tunai pada tanggal 19 Juni 2020 ke Rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering sebanyak 18 kali setor tunai senilai total Rp. 17. 500. 000. 000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) 9. Bukti penyerahan uang tunai pada tanggal 19 Juni 2020 kepada Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO di Kantor PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS) Jl. Tanah Kusir II No. 5 C RT. 01 RW. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan Rp. 2. 500. 000. 000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) 10. 1 (satu) bendel fotocopy mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering 11. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-062/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4. 774. 947. 600,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) 12. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-063/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4. 043. 364. 600,00 (empat miliar empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah) 13. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-107/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 11/ 2020, Tanggal 27 November 2020, senilai Rp. 21. 947. 487. 100,00 (dua puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah) 14. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: Kontrak-149/ MIE-EX08023-SUMSEL/ PPK-DSP/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 18 Desember 2020, senilai Rp. 4. 941. 415. 105,00 (empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima belas ribu seratus lima rupiah) 15. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-164/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 12. 376. 402. 500,00 (dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh enam empat ratus dua ribu lima ratus rupiah) 16. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-165/ MIE-EX40007-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp 6. 670. 515. 995,00 (enam miliar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) 17. 1 (satu) bendel asli Surat Pernyataan Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO, tertanggal 13 September 2021, perihal pernyataan pertanggungjawaban pengembalian pinjaman dana untuk proyek Karhutla BNPB senilai Rp. 40. 000. 000. 000,00 (empat puluh miliar rupiah) kepada Sdri. SUSANTY ADRANAKUS 18. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO, tertanggal 11 November 2021, perihal pernyataan bahwa Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO masih belum menyerahkan kembali dana untuk proyek Karhutla BNPB senilai Rp. 10. 660. 185. 034 (sepuluh miliar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) kepada Sdri. SUSANTY ADRANAKUS 19. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO, tertanggal 27 Juli 2021, perihal pernyaaan bahwa PT. MIE bertanggung jawab melunasi pinjaman senilai Rp. 40. 000. 000. 000,- (empat puluh miliar rupiah) kepada Sdri. SUSANTY ADRANAKUS selambat lambatnya tanggal 31 Agustus 2021 dan pelunasan tersebut tidak terpengaruh terhadap hasil audit BPKP di BNPB 20. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pengawetan Jenazah No. 086/ SKPJ/ V/ 2021, tanggal 10 Mei 2021, atas nama NY. SWI RASTRI PURAYA, NIK 3373024611710002 berikut 1 (satu) lembar fotocopy Akta Kematian atas nama NY. SWI RASTRI PURAYA. 21. 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank Mandiri No. Rek. 115-00-0017738-8 22. 1 (satu) bendel bukti pembayaran dari BNPB ke PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING 23. 5 (lima) bendel Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Angkutan Udara antara BNPB dengan PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING 24. 5 (lima) bendel Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan antara BNPB dengan PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING 25. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan Udara (Sewa Helikopter Tipe MI8-MTV, Reg. Ex-08023) Dalam Rangka Penanganan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2020 antara BNPB dengan PT. Multisystem Infra Engineering dengan Nomor : Kontrak-149/MIE-EX08023-JAMBI/PPK-DSP/D.III/BNPB/12/2020 berikut Adendumnya 26. 1 (satu) bendel Bukti Pembayaran dari BNPB ke PT. Multisystem Infra Engineering terkait Kontrak Pengadaan Jasa Angkutan Udara (Sewa Helikopter Tipe MI8-MTV, Reg. Ex-08023) Dalam Rangka Penanganan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2020 antara BNPB dengan PT. Multisystem Infra Engineering dengan Nomor : Kontrak-149/MIE-EX08023-JAMBI/PPK-DSP/D.III/BNPB/12/2020 27. 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 210101000688305 atas nama PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO 28. 1 (satu) bendel Mutasi Rekening Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 038201000236564 atas nama PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO 29. 1 (satu) bendel rincian penerimaan dan penggunaan uang dari BNPB 30. 1 (satu) bendel rincian penggunaan dana untuk proyek karhutla BNPB 31. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-062/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4. 774. 947. 600,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) 32. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-063/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4. 043. 364. 600,00 (empat miliar empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah) 33. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-107/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 11/ 2020, Tanggal 27 November 2020, senilai Rp. 21. 947. 487. 100,00 (dua puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah) 34. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: Kontrak-149/ MIE-EX08023-SUMSEL/ PPK-DSP/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 18 Desember 2020, senilai Rp. 4. 941. 415. 105,00 (empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima belas ribu seratus lima rupiah) 35. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-164/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 12. 376. 402. 500,00 (dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh enam empat ratus dua ribu lima ratus rupiah) 36. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-165/ MIE-EX40007-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 6. 670. 515. 995,00 (enam miliar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) Nomor 5 (lima) sampai dengan Nomor 36 (tiga puluh enam) tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 167/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO.
2. Tempat lahir : Jakarta.
3. Umur/Tanggal lahir : 48 tahun/23 Agustus 1975.
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal :Jln. Swadaya No. 12A Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
7. Agama : Islam.
8. Pekerjaan : Karyawan swasta.
Terdakwa Pudjo Cahjono Agustiyanto ditahan dalam tahanan kota oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan tanggal 9 April 2023;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 April 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan tanggal 1 Juli 2023;
Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya Andar I Siburian, S.H.,M.H, dan Margaretta Saufica, S.H. Para Advokat, berkantor di Law Firm ANDAR SIBURIAN & PARNERTS, beralamat di APL Lt-7 Unit T9 Central Park Jl. LetJen S. Parman Kav 28 Jaarta Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 April 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 167/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 9 Juni 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 167/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 3 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 378 KUHPidana;
Menghukum Terdakwa PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun kurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti berupa :
1 (satu) bendel asli Surat perjanjian kerjasama No. 008/SA-MIE/ III/ 2020, tanggal 5 Maret 2020;
1 (satu) bendel asli Surat perjanjian kerjasama No. 008A/SA-MIE/ III/ 2020, tanggal 8 Mei 2020;
1 (satu) bendel asli Surat perjanjian kerjasama No. 008A-2/SA-MIE/ III/ 2020, tanggal 13 September 2020;
1 (satu) lembar asli Cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia, No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10.660.185.034,- (sepuluh miliar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah), tanggal 7 Desember 2021 berikut SKP nya;
No 1 s/d 4 Dikembalikan kepada saksi korban Susanty Adranakus
1 (satu) lembar mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering berisi transfer senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
1 (satu) lembar mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering berisi transfer senilai Rp. 7.800.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering berisi transfer senilai Rp. 2.201.000.000,- (dua miliar dua ratus satu juta rupiah);
Bukti Transfer/ setoran tunai pada tanggal 19 Juni 2020 ke Rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering sebanyak 18 kali setor tunai senilai total Rp. 17.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
Bukti penyerahan uang tunai pada tanggal 19 Juni 2020 kepada Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO di Kantor PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS) Jl. Tanah Kusir II No. 5 C RT. 01 RW. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
1 (satu) bendel fotocopy mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering;
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-062/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.774.947.600,- (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-063/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.043.364.600,- (empat miliar empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-107/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 11/ 2020, Tanggal 27 November 2020, senilai Rp. 21.947.487.100,- (dua puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : Kontrak-149/ MIE-EX08023-SUMSEL/ PPK-DSP/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 18 Desember 2020, senilai Rp. 4.941.415.105,- (empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima belas ribu seratus lima rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-164/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 12.376.402.500,- (dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh enam empat ratus dua ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-165/ MIE-EX40007-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 6.670.515.995,- (enam miliar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
1 (satu) bendel asli Surat Pernyataan Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO, tertanggal 13 September 2021, perihal pernyataan pertanggungjawaban pengembalian pinjaman dana untuk proyek Karhutla BNPB senilai Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) kepada Sdri. SUSANTY ADRANAKUS;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO, tertanggal 11 November 2021, perihal pernyataan bahwa Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO masih belum menyerahkan kembali dana untuk proyek Karhutla BNPB senilai Rp. 10.660.185.034 (sepuluh miliar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) kepada Sdri. SUSANTY ADRANAKUS;
2 (dua) lembar Surat Pernyataan Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO, tertanggal 27 Juli 2021, perihal pernyaaan bahwa PT. MIE bertanggung jawab melunasi pinjaman senilai Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) kepada Sdri. SUSANTY ADRANAKUS selambat lambatnya tanggal 31 Agustus 2021 dan pelunasan tersebut tidak terpengaruh terhadap hasil audit BPKP di BNPB;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pengawetan Jenazah No. 086/ SKPJ/ V/ 2021, tanggal 10 Mei 2021, atas nama NY. SWI RASTRI PURAYA, NIK 3373024611710002 berikut 1 (satu) lembar fotocopy Akta Kematian atas nama NY. SWI RASTRI PURAYA;
1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank Mandiri No. Rek. 115-00-0017738-8;
1 (satu) bendel bukti pembayaran dari BNPB ke PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING;
5 (lima) bendel Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Angkutan Udara antara BNPB dengan PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING;
5 (lima) bendel Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan antara BNPB dengan PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan Udara (Sewa Helikopter Tipe MI8-MTV, Reg. Ex-08023) Dalam Rangka Penanganan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2020 antara BNPB dengan PT. Multisystem Infra Engineering dengan Nomor : Kontrak-149/MIE-EX08023-JAMBI/PPK-DSP/D.III/BNPB/12/2020 berikut Adendumnya;
1 (satu) bendel Bukti Pembayaran dari BNPB ke PT. Multisystem Infra Engineering terkait Kontrak Pengadaan Jasa Angkutan Udara (Sewa Helikopter Tipe MI8-MTV, Reg. Ex-08023) Dalam Rangka Penanganan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2020 antara BNPB dengan PT. Multisystem Infra Engineering dengan Nomor : Kontrak-149/MIE-EX08023-JAMBI/PPK-DSP/D.III/BNPB/12/2020;
1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 210101000688305 atas nama PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO;
1 (satu) bendel Mutasi Rekening Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 038201000236564 atas nama PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO;
1 (satu) bendel rincian penerimaan dan penggunaan uang dari BNPB;
1 (satu) bendel rincian penggunaan dana untuk proyek karhutla BNPB;
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-062/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.774.947.600,- (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-063/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.043.364.600,- (empat miliar empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-107/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 11/ 2020, Tanggal 27 November 2020, senilai Rp. 21.947.487.100,- (dua puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : Kontrak-149/ MIE-EX08023-SUMSEL/ PPK-DSP/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 18 Desember 2020, senilai Rp. 4.941.415.105,- (empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima belas ribu seratus lima rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-164/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 12.376.402.500,- (dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh enam empat ratus dua ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-165/ MIE-EX40007-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 6.670.515.995,- (enam miliar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
No 5 s/d 36 Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara
Menetapkan supaya Terdakwa PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan (Pleidooi) Penasihat Hukum Terdakwa Pudjo Cahjono Agustiyanto secara keseluruhan;
Menyatakan MENOLAK dakwaan dan atau tuntutan secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa Terdakwa Pudjo Cahjono Agustiyanto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP;
Membebaskan Terdakwa Pudjo Cahjono Agustiyanto dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvolging);
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku;
Setelah mendengar pembacaan tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya :
Menolak Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Pujo Cahjono Agustiyanto;
Bahwa kami tetap pada tuntutan semula;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat hukum Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan nota pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO, pada sekitar tanggal 8 Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2020, bertempat di Kantor PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS), Jalan Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Multisystem Infra Enginering (PT MIE) bergerak dalam bidang pengadaan barang dan jasa berupa Aviasi, perbaikan pesawat, sewa pesawat, Spare Part pesawat, pada sekitar bulan Februari 2020, mendatangi korban Susanty Adranakus di kantor korban PT JAS Jalan Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, untuk menawarkan kerjasama berupa proyek Karhutla di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
Selanjutnya dalam pertemuan tersebut, terdakwa meyakinkan korban jika terdakwa sebagai pelaksana kegiatan di BNPB berupa penanganan Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan untuk pengadaan penyewaan 2 (dua) Unit Helikopter MI-171/ MI-8 dengan total 500 Jam penerbangan, untuk itu terdakwa membutuhkan modal dana operasional dan sewa Helikopter dari korban sebesar Rp. 40.000.000.000.- (empat puluh milyar rupiah), padahal pada saat itu terdakwa belum mendapat kontrak kerjasama dengan BNPB dalam hal pekerjaan proyek Karhutla dari BNPB, kontrak terkait penanganan Siaga Darurat bencana asap akibat kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2020 dari BNPB baru dimulai pada sekitar bulan Oktober 2020;
Kemudian agar korban tertarik dengan pekerjaan tersebut, terdakwa menjanjikan keuntungan dari pembiayaan operasional dan sewa 2 (dua) Helikopter tersebut kepada korban sebesar Rp.10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah). Selanjutnya korban menegaskan kembali kepada terdakwa apakah benar terdakwa sudah pasti mendapatkan proyek dengan angka 500 jam operasional dan oleh terdakwa mengatakan proyek tersebut sudah pasti 500 jam operasional, padahal hal tersebut merupakan akal-akalan terdakwa agar korban mau memberikan uang sebesar Rp. 40.000.000.000.- (empat puluh milyar rupiah) kepada terdakwa, oleh karena jika proyek Karhutla dari BNPB tersebut tidak mencapai 500 jam operasional, korban tidak akan bekerjasaama untuk memberikan modal sebesar Rp. 40.000.000.000.- (empat puluh milyar rupiah) kepada terdakwa;
Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada korban agar korban tidak perlu khawatir, karena hal tersebut akan dituangkan didalam kontrak perjanjian. Setelah itu, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 terdakwa selaku Direktur PT MIE membuat Surat Perjanjian Kerjasama No. 008/ SA-MIE/ III/ 2020 dengan korban, yang isinya antara lain menyebutkan bahwa terdakwa selaku Direktur PT MIE yang telah mendapatkan pekerjaan/ proyek pengadaan penyewaan 2 (dua) Unit Helikopter MI-171/ Mi-8 dengan Total 500 Jam terbang di BNPB dalam anggaran penanganan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat, padahal faktanya proyek tersebut hanya 200 jam terbang;
Kemudian untuk lebih meyakinkan korban, terdakwa memberikan jaminan berupa 5 (lima) lembar Bilyet Giro dari Bank BRI No. Rekening 210101000688305 atas nama PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING senilai total Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
Selanjutnya karena percaya dengan semua ucapan terdakwa dan terdakwa telah memberikan jaminan berupa 5 (lima) lembar Bilyet Giro senilai total Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), kemudian korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp. 40 Milyar ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering dengan rincian :
Tanggal 11 Maret 2020 senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Tanggal 13 Maret 2020 senilai Rp. 7.800.000.000,00 (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah).
Tanggal 13 Maret 2020 senilai Rp. 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah).
Tanggal 19 Juni 2020 senilai total Rp. 17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah)
Tanggal 19 Juni 2020 secara cash kepada terdakwa di Kantor PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS) sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya setelah terdakwa berjanji akan mengembalikan modal dan keuntungan korban secara bertahap yang dimulai di bulan November dan paling lama pada bulan Desember 2020, terdakwa telah mengembalikan seluruh modal dan keuntungan korban;
Kemudian pada bulan November 2020, korban menanyakan pengembalian modal korban, namun karena terdakwa memberikan jawaban yang tidak pasti, korban lalu mencari informasi dari pihak BNPB perihal proyek Karhutla di BNPB dan diperoleh keterangan bahwa untuk proyek tersebut, terdakwa hanya mendapatkan 200 Jam terbang dan bukan 500 jam terbang;
Selanjutnya setelah mengetahui bahwa pada proyek tersebut, terdakwa hanya mendapatkan 200 jam, lalu korban mendatangi terdakwa meminta agar terdakwa segera mengembalikan modal milik korban karena tidak sesuai dengan isi perjanjian dan perkataan terdakwa, namun terdakwa tetap mengatakan sanggup untuk mengembalikan modal dan keuntungan korban paling lama di bulan Desember 2020;
Kemudian pada bulan Desember 2021, korban menghubungi terdakwa meminta agar terdakwa mengembalikan seluruh modal milik korban, namun terdakwa hanya mengembalikan modal korban total sebesar Rp. 29.339.814.966,00 dari Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) yang seharusnya dikembalikan terdakwa dan terdakwa mengambil kembali jaminan berupa 5 (lima) lembar Bilyet Giro dari Bank BRI No. Rekening 210101000688305 atas nama PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING senilai total Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
Selanjutnya korban berusaha menghubungi terdakwa, meminta agar terdakwa segera mengembalikan uang milik korban, namun pada bulan September 2021 terdakwa meyakinkan korban akan membayar sisa uang milik korban, lalu terdakwa memberikan cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia), No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) yang akan cair pada tanggal 7 Desember 2021, namun ketika cek tersebut dicairkan pada tanggal 10 Desember 2021 oleh staff korban di Bank Mandiri sawah Besar, ditolak karena saldo tidak cukup;
Kemudian oleh korban memberitahukan terdakwa bahwa cek yang diberikan oleh terdakwa tersebut tidak dapat dicairkan dikarenakan saldo tidak cukup, namun terdakwa tidak memberikan tanggapan, bahkan terdakwa sudah sangat sulit dihubungi;
Bahwa Pihak BNPB telah melakukan kontrak dengan PT. MIE terkait pengadaan jasa Angkutan Udara dalam rangka penanganan Siaga Darurat bencana asap akibat kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2020 yaitu untuk wilayah Kalbar dan Kalteng dan telah dibayarkan kepada terdakwa terkait kontrak tersebut diatas secara bertahap terakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 41.403.384.536,00. (empat puluh satu milyar empat ratus tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) dan Rp. 4.366.593.260,00 (empat milyar tiga ratus enam puluh enam juta lima ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus enam puluh rupiah), sehingga total seluruhnya yang telah dibayarkan oleh BNPB kepada terdakwa sebesar Rp. 45.769.977.796,00 (empat puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa terdakwa setelah menerima pembayaran dari BNPB sebesar 45.769.977.796,00 (empat puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah), oleh terdakwa tidak dibayarkan seluruhnya kepada korban, namun oleh terdakwa dipergunakan untuk melakukan pembayaran kepada pihak lain dan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Selanjutnya korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Susanty Adranakus mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO, pada sekitar tanggal 8 Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2020, bertempat di Kantor PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS), Jalan Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada sekitar bulan Pebruari 2020, terdakwa dan korban Susanty Adranakus sepakat untuk melakukan kerjasama berupa proyek Karhutla di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dimana menurut terdakwa untuk pelaksana kegiatan di BNPB berupa penanganan Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan untuk pengadaan penyewaan 2 (dua) Unit Helikopter MI-171/ MI-8 dengan total 500 Jam penerbangan, membutuhkan modal dana operasional dan sewa Helikopter dari korban sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah);
Selanjutnya terdakwa menjanjikan keuntungan dari pembiayaan operasional dan sewa 2 (dua) Helikopter tersebut kepada korban sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan nantinya terdakwa akan mengembalikan modal terdakwa tersebut dalam 4 tahap, yaitu tahap I sebesara Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) paling lambat tanggal 15 November 2020, tahap II senilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) paling lambat tanggal 15 November 2020, tahap III senilai Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) paling lambat tanggal 15 Desember 2020 dan tahap IV senilai Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milayar rupiah) paling lambat 15 Januari 2021. Selain mengembalikan modal, terdakwa juga akan memberikan pembagian hasil keuntungan kepada korban sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) paling lambat tanggal 15 Januari 2021;
Dan sebagai jaminan terdakwa memberikan kepada korban 5 (lima) lembar Bilyet Giro dari Bank BRI No. Rekening 210101000688305 atas nama PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING senilai total Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
Kemudian karena percaya dengan semua ucapan terdakwa, lalu korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp. 40 Milyar ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering dengan rincian :
Tanggal 11 Maret 2020 senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Tanggal 13 Maret 2020 senilai Rp. 7.800.000.000,00 (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah).
Tanggal 13 Maret 2020 senilai Rp. 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah).
Tanggal 19 Juni 2020 senilai total Rp. 17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah).
Tanggal 19 Juni 2020 secara cash kepada Terdakwa di Kantor PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS) sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kemudian pada bulan November 2020, korban menanyakan pengembalian modal korban, namun terdakwa baru mengembalikan sebahagian modal korban pada bulan Desember 2021, total sebesar Rp. 29.339.814.966,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dari Rp. 40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) yang seharusnya dikembalikan terdakwa dan terdakwa mengambil kembali jaminan berupa 5 (lima) lembar Bilyet Giro dari Bank BRI No. Rekening 210101000688305 atas nama PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING senilai total Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
Selanjutnya korban berusaha menghubungi terdakwa, meminta agar terdakwa segera mengembalikan uang milik korban, namun pada bulan September 2021 terdakwa hanya memberikan cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia), No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) yang akan cair pada tanggal 7 Desember 2021, namun ketika cek tersebut dicairkan pada tanggal 10 Desember 2021 oleh staff korban di Bank Mandiri sawah Besar, ditolak karena saldo tidak cukup;
Kemudian oleh korban memberitahukan terdakwa bahwa cek yang diberikan oleh terdakwa tersebut tidak dapat dicairkan dikarenakan saldo tidak cukup, namun terdakwa tidak memberikan tanggapan, bahkan terdakwa sudah sangat sulit dihubungi, selanjutnya korban mendatangi pihak PNPB terkait pengadaan jasa Angkutan Udara dalam rangka penanganan Siaga Darurat bencana asap akibat kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2020 dan diperoleh informasi bahwa pihak PNPB telah membayar kepada terdakwa terkait kontrak tersebut diatas secara bertahap terakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 41.403.384.536,-. (empat puluh satu milyar empat ratus tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) dan Rp. 4.366.593.260,00 (empat milyar tiga ratus enam puluh enam juta lima ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus enam puluh rupiah), sehingga total seluruhnya yang telah dibayarkan oleh BNPB kepada terdakwa sebesar Rp. 45.769.977.796,00 (empat puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa terdakwa setelah menerima pembayaran dari BNPB sebesar 45.769.977.796,00 (empat puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah), oleh terdakwa tidak dibayarkan seluruhnya kepada korban, namun oleh terdakwa dipergunakan untuk melakukan pembayaran kepada pihak lain dan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Selanjutnya korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Susanty Adranakus mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 167/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel, tanggal 23 Mei 2023 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 167/Pid.B/2023/PNJkt.Sel, atas nama Terdakwa PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi YULAN DANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan korban benar semua;
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa sekitar tahun 2019 di Jakarta dalam rangka dikenalkan oleh Sdr. Ade Rizki, dimana saat itu Terdakwa butuh dana untuk Proyek Karhutla BNPB;
Bahwa, saksi kenal dengan korban Susanty Adranakus sejak tahun 2012 di Jakarta, karena saksi bekerja diperusahaan korban Susanty PT JAS sebagai staff;
Bahwa, sekitar bulan Februari 2020, Terdakwa dan temannya Sdr. Ade Rizki dan Sdr. Taufik mendatangi korban Susanty Adranakus dikantor PT JAS yang berlamat di Jl. Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut, saksi mendampingi korban Susanty Adranakus;
Bahwa, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa sebagai pelaksana kegiatan di BNPB dengan Instruksi penanganan Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan untuk pengadaan penyewaan 2 (dua) Unit Helikopter MI-171/ MI-8 dengan total 500 Jam penerbangan;
Bahwa, Terdakwa mengatakan untuk terlaksanannya proyek tersebut terdakwa membutuhkan dukungan modal dana operasional dan sewa Helikopter sebesar Rp.40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dan Terdakwa menjanjikan kepada korban keuntungan dari pembiayaan operasional dan sewa 2 (dua) Helikopter kepada korban Susanty sebesar Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa, dalam pertemuan tersebut korban Susanty Adranakus memastikan kepada Terdakwa dengan menanyakan kepada Terdakwa “apakah sudah pasti Terdakwa yang mendapatkan proyek tersebut dengan angka 500 (lima ratus) jam operasional” dan oleh terdakwa menjawab bahwa proyek tersebut sudah pasti 500 (lima ratus) jam operasional, bahkan Terdakwa mengatakan agar korban jangan ragu, karena Sdr. Ade (orang yang ikut dalam pertemuan tersebut) adalah adik dari Pak Donny Monardo (yang menjabat sebagai Kepala BNPB);
Bahwa, untuk lebih meyakinkan korban, Terdakwa mengatakan nanti akan dibuatkan perjanjian kerjasama dan Terdakwa sudah kondisikan semua pihak di BNPB yaitu PPK maupun para pimpinan di BNPB dan dengan adanya perkataan Terdakwa tersebut ditambah dengan keuntungan yang dijanjikan cukup besar sehingga korban Susanty Adranakus mau untuk menyerahkan dana senilai Rp.40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) yang dimintakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 Terdakwa selaku Direktur PT MIE membuat Surat Perjanjian Kerjasama No. 008/ SA-MIE/ III/ 2020 DENGAN Sdr. Susanty Adranakus, yang isi pokok perjanjiannya sebagai berikut : Pihak Pertama adalah Susanty Adranakus selaku penyedia pinjaman dana operasional sebesar Rp. 40 M untuk kegiatan operasional dan penyewaan 2 (dua) Helikopter dan pihak kedua adalah Sdr. Pudjo Cahjono Agustiyanto/Terdakwa selaku Direktur PT MIE yang telah mendapatkan pekerjaan/ proyek pengadaan penyewaan 2 (dua) Unit Helikopter MI-171/ Mi-8 dengan Total 500 Jam terbang di BNPB dalam anggaran penanganan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat;
Bahwa, bahwa dalam perjanjian tersebut Terdakwa berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman dana dengan nilai Rp.40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dan memberikan pembagian hasil keuntungan dengan nilai sebesar Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 4 tahap, tahap I sebesara Rp. 5 M paling lambat tanggal 15 November 2020, tahap II senilai Rp. 5 M paling lambat tanggal 15 November 2020, Tahap III senilai Rp. 10 M paling lambat tanggal 15 Desember 2020 dan Tahap IV senilai Rp. 20 M paling lambat 15 Januari 2021;
Bahwa, pada hari Jum’at tanggal 8 Mei 2020 atas permintaan Terdakwa dilakukan perubahan kontrak” Adendum Surat Perjanjian Kerjasama” yang isi pokoknya sebagai berikut : pihak kedua berkewajiban selalu memberitahukan serta mengikutsertakan pihak pertama dalam komunikasi dengan pihak BNPB sebagai pemberi proyek dan pihak kedua berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman dana dengan nilai Rp. 40 M dan memberikan pembagian hasil keuntungan dengan nilai Rp. 10 M sebagaimana telah diatur dalam tata cara pembayaran;
Bahwa, dengan adanya perubahan kontrak” Adendum Surat Perjanjian Kerjasama” tersebut, korban Susanty Adranakus semakin tergiur dan yakin untuk memberikan dana senilai Rp. 40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dimaksud, selain itu yang membuat korban semakin percaya karena Terdakwa memberikan jaminan berupa 5 (lima) lembar Bilyet Giro dari Bank BRI No. Rekening 210101000688305 atas nama PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING Senilai Total Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488165, tanggal 15 Oktober 2020, senilai Rp. 5.000.000.000,00, Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488166, tanggal 15 November 2020, senilai Rp. 5.000.000.000,00, Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488167, tanggal 15 Desember 2020, senilai Rp. 10.000.000.000,00, Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488168, tanggal 15 Januari 2021, senilai Rp. 20.000.000.000,00, Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488169, tanggal 15 Januari 2021, senilai Rp. 10.000.000.000,00;
Bahwa, karena korban percaya dengan perkataan terdakwa, korban kemudian memberikan uang sejumlah Rp. 40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dengan cara disetor ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering milik terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 11 Maret 2020 Sdr. Susanty Adranakus telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering (MIE) milik sebanyak Rp. 10 M;
Pada tanggal 13 Maret 2020 Sdr. Susanty Adranakus telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering (MIE) milik Terdakwa sebanyak Rp. 7,8 M;
Pada tanggal 13 Maret 2020 Sdr. SUSANTY ADRANAKUS telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering (MIE) milik Terdakwa sebanyak Rp. 2,2 M;
Pada tanggal 19 Juni 2020 Sdr. SUSANTY ADRANAKUS telah melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering (MIE) milik Terdakwa sebanyak 18 kali setor tunai sebanyak total Rp. 17,5 M;
Pada tanggal 19 Juni 2020 korban Sdr. Susanty Adranakus telah menyerahkan uang secara Cash kepada Sdr. Pudjo Cahjono Agustiyanto di Kantor PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS) Jl. Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan Rp. 2,5 M;
Bahwa, pada Oktober 2020, korban Susanty Adranakus menanyakan perkembangan pekerjaan proyek dimaksud kepada Terdakwa, tetapi korban tidak mendapatkan penjelasan sesuai dengan apa yang diucapkan oleh terdakwa pada saat pertama sekali terdakwa datang ke kantor korban, sehingga korban mulai menaruh curiga terhadap terdakwa, selanjutnya korban Susanty Adranakus bersama staff kantor mencari informasi dari Pihak BNPB dan diperoleh keterangan bahwa sebenarnya terdakwa hanya mendapatkan 200 (dua ratus) Jam terbang dan bukan 500 (lima ratus) jam terbang;
Bahwa, setelah diketahui bahwa pekerjaan yang diperoleh oleh pihak kedua hanya 200 (dua raus) jam, korban Susanty Adranakus bermaksud menarik kembali dana yang telah serahkan kepada Terdakwa, namun Terdakwa meyakinkan korban dan menyatakan bahwa apabila dana ditarik sebelum akhir Desember 2020 maka keuntungan Rp. 10 M tidak dapat dipenuhi;
Bahwa, setelah jatuh tempo pembayaran berakhir, yaitu bulan Desember 2020, Terdakwa tidak melaksanakan pembayaran sesuai jadwal dan keuntungan pun tidak diberikan, bahkan beberapa kali korban diberikan Cek Kosong oleh terdakwa sehingga cek tersebut korban kembalikan dan diganti lagi dengan cek lain tetapi juga kosong;
Bahwa, setelah berakhirnya perjanjian, yaitu pada bulan Desember 2020, uang senilai Rp. 40 M yang diberikan oleh korban Susanty Adranakus tersebut baru dikembalikan oleh terdakwa senilai Rp. 29.339.814.966,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) kepada korban Susanty Adranakus, sedangkan sisanya Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) dibayar dengan cek kosong;
Bahwa, Bilyet Giro yang pernah diberikan oleh terdakwa ditarik kembali oleh terdakwa pada saat mengembalikan uang kepada korban Susanty Adranakus senilai Rp. 29.339.814.966,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dan diganti dengan 1 lembar Cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia, No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10.660.185.034,- (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah), pada tanggal yang diterima oleh 21 September 2021 dan diterima oleh Staff korban Susanty Adranakus yang bernama Titi Nurhayati;
Bahwa, Cek tersebut yang diserahkan Terdakwa tersebut pada tanggal 10 Desember 2021 oleh Staff Sdr. SUSANTY ADRANAKUS yang bernama SOFYAN di Bank BII dengan hasil di tolak karena saldo tidak cukup;
Bahwa, setelah Cek yang diberikan oleh Terdakwa selaku Direktur PT MIE tersebut tidak dapat dicairkan dikarenakan Saldo tidak cukup, korban Susanty Adranakus melalui staffnya bernama Efi telah memberitahukan perihal tersebut kepada Terdakwa melalui telepon, tetapi tidak ada tanggapan dari Terdakwa;
Bahwa, saksi mendapat informasi dari orang kantor yang ditugaskan oleh korban untuk mencari informasi dari Pihak BNPB dan diperoleh keterangan bahwa Pihak BNPB telah melakukan pembayaran kepada PT MIE milik Terdakwa senilai Rp. 45.769.977.796.00 (empat puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah), namun oleh Terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada korban;
Bahwa, korban Susanty Adranakus sudah beberapa kali memberikan somasi secara lisan serta beberapakali melakukan pertemuan tetapi diabaikan oleh Terdakwa, dan selanjutnya korban membuat Laporan ke SPKT Polda Metro Jaya;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban SUSANTY ADRANAKUS mengalami kerugian dalam bentuk uang senilai Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah);
Bahwa, saksi mengenali sebagian barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada sebahagian benar dan sebagian tidak benar;
Saksi PREFIANTI DWINA PERMATA S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi benar semua;
Bahwa, saksi kenal dengan korban Susanty Adranakus sejak tahun 2015 di Jakarta, karena saksi bekerja di perusahaan korban Susanty Adranakus PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS) Jl. Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan jabatan saksi sebagai staff;
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa sekitar tahun 2020 di Kantor PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS) Jl. Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan tempat saksi bekerja, dimana saat itu Terdakwa butuh dana untuk Proyek Karhutla BNPB;
Bahwa, sekitar bulan Februari 2020, Terdakwa bersama temannya Sdr. Ade dan Sdr. Taufik mendatangi korban Susanty Adranakus dikantor PT JAS yang berlamat di Jl. Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut, saksi mendampingi korban Susanty Adranakus;
Bahwa, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa sebagai pelaksana kegiatan di BNPB dengan Instruksi penanganan Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan untuk pengadaan penyewaan 2 (dua) Unit Helikopter MI-171/ MI-8 dengan total 500 (lima ratus) Jam penerbangan dan Terdakwa juga mengatakan untuk terlaksanannya proyek tersebut Terdakwa membutuhkan dukungan modal dana operasional dan sewa Helikopter sebesar Rp.40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dan Terdakwa menjanjikan kepada korban keuntungan dari pembiayaan operasional dan sewa 2 (dua) Helikopter kepada korban SUSANTY sebesar Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa, dalam pertemuan tersebut korban Susanty Adranakus memastikan kepada Terdakwa dengan menanyakan kepada Terdakwa “apakah sudah pasti terdakwa yang mendapatkan proyek tersebut dengan angka 500 (lima ratus) jam operasional”, Terdakwa menjawab bahwa proyek tersebut sudah pasti 500 (lima ratus) jam operasional, bahkan Terdakwa mengatakan agar korban jangan ragu, karena Sdr. Ade (orang yang ikut dalam pertemuan tersebut) adalah adik dari PAK Donny Monardo (yang menjabat sebagai Kepala BNPB);
Bahwa, untuk lebih meyakinkan korban, Terdakwa mengatakan nanti akan dibuatkan perjanjian kerjasama dan Terdakwa sudah kondisikan semua pihak di BNPB yaitu PPK maupun para pimpinan di BNPB dan dengan adanya perkataan Terdakwa tersebut ditambah dengan keuntungan yang dijanjikan cukup besar sehingga korban Susanty Adranakus, bersedia untuk menyerahkan dana senilai Rp.40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) yang dimintakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 Terdakwa selaku Direktur PT MIE membuat Surat Perjanjian Kerjasama No. 008/ SA-MIE/ III/ 2020 dengan Sdr. Susanty Adranakus, yang isi pokok perjanjiannya sebagai berikut : Pihak Pertama adalah Susanty Adranakus selaku penyedia pinjaman dana operasional sebesar Rp. 40.000.0000.000,00 (empat puluh milyar) untuk kegiatan operasional dan penyewaan 2 (dua) Helikopter dan pihak kedua adalah Sdr. Pudjo Cahjono Agustiyanto/Terdakwa selaku Direktur PT MIE yang telah mendapatkan pekerjaan/proyek pengadaan penyewaan 2 (dua) Unit Helikopter MI-171/ Mi-8 dengan Total 500 Jam terbang di BNPB dalam anggaran penanganan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat;
Bahwa, dalam perjanjian terebut Terdakwa berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman dana dengan nilai Rp.40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dan memberikan pembagian hasil keuntungan dengan nilai sebesar Rp.10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) dalam 4 tahap, tahap I sebesara Rp. 5.000.000.000,000 (lima milyar) paling lambat tanggal 15 November 2020, tahap II senilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar) paling lambat tanggal 15 November 2020, Tahap III senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar) paling lambat tanggal 15 Desember 2020 dan Tahap IV senilai Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar) paling lambat 15 Januari 2021;
Bahwa, pada hari Jum’at tanggal 8 Mei 2020 atas permintaan Terdakwa dilakukan perubahan kontrak” Adendum Surat Perjanjian Kerjasama” yang isi pokoknya sebagai berikut : pihak kedua berkewajiban selalu memberitahukan serta mengikutsertakan pihak pertama dalam komunikasi dengan pihak BNPB sebagai pemberi proyek dan pihak kedua berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman dana dengan nilai Rp. 40 M dan memberikan pembagian hasil keuntungan dengan nilai Rp. 10 M sebagaimana telah diatur dalam tata cara pembayaran;
Bahwa, dengan adanya perubahan kontrak” Adendum Surat Perjanjian Kerjasama” tersebut, korban SUSANTY ADRANAKUS semakin tergiur dan yakin untuk memberikan dana senilai Rp. 40.000.000.000.- (empat puluh milyar rupiah) dimaksud, selain itu yang membuat korban semakin percaya karena Terdakwa memberikan jaminan berupa 5 (lima) lembar Bilyet Giro dari Bank BRI No. Rekening 210101000688305 atas nama PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING Senilai Total Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488165, tanggal 15 Oktober 2020, senilai Rp. 5.000.000.000,00, (lima milyar rupiah), Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488166 tanggal 15 November 2020 senilai Rp. 5.000.000.000,00 lima milyar rupiah), Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488167 tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488168 tanggal 15 Januari 2021 senilai Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dan Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488169, tanggal 15 Januari 2021, senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa, oleh karena korban percaya dengan perkataan terdakwa, korban kemudian memberikan uang sejumlah Rp. 40.000.000.00,00 (empat puluh milyar rupiah) dengan cara disetor ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering milik terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 11 Maret 2020 Sdr. SUSANTY ADRANAKUS telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Pada tanggal 13 Maret 2020 Sdr. SUSANTY ADRANAKUS telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering senilai Rp. 7.800.000.000,00 (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah);
Pada tanggal 13 Maret 2020 Sdr. SUSANTY ADRANAKUS telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering senilai Rp. 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah);
Pada tanggal 19 Juni 2020 Sdr. SUSANTY ADRANAKUS telah melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering sebanyak 18 kali setor tunai senilai total Rp. 17.500.000.000,00 (tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah);
Pada tanggal 19 Juni 2020 Sdr. SUSANTY ADRANAKUS telah menyerahkan uang secara Cash kepada Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO di Kantor PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS) Jl. Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa, bulan Oktober 2020, korban Susanty Adranakus menanyakan perkembangan pekerjaan proyek dimaksud kepada terdakwa, tetapi korban tidak mendapatkan penjelasan sesuai dengan apa yang diucapkan oleh Terdakwa pada saat pertama sekali terdakwa datang ke kantor korban, sehingga korban mulai menaruh curiga terhadap Terdakwa, selanjutnya korban Susanty Adranakus bersama staff kantor mencari informasi dari Pihak BNPB dan diperoleh keterangan bahwa sebenarnya Terdakwa hanya mendapatkan 200 (dua ratus) Jam terbang dan bukan 500 (lima ratus) jam terbang;
Bahwa, setelah diketahui bahwa pekerjaan yang diperoleh oleh pihak kedua hanya 200 jam maka korban Susanty Adranakus bermaksud menarik kembali dana yang telah korban Susanty Adranakus serahkan kepada Terdakwa, namun Terdakwa meyakinkan korban dan menyatakan bahwa apabila dana ditarik sebelum akhir Desember 2020 maka keuntungan Rp. 10.000.0000.000,00 (sepuluh milyar) tidak dapat dipenuhi;
Bahwa, oleh karena korban sudah terlanjur mengeluarkan dana tersebut dan masih mengharapkan keuntungan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar), maka korban Susanty Adranakus setuju untuk pembayaran tetap sesuai jadwal yang telah ditentukan dan dilakukan kembali perubahan perjanjian dari korban Susanty Adranakus bekerjasama menjadi peminjaman modal;
Bahwa, setelah jatuh tempo pembayaran berakhir, yaitu bulan Desember 2020, Terdakwa tidak melaksanakan pembayaran sesuai jadwal dan keuntungan pun tidak diberikan, bahkan beberapa kali korban diberikan Cek Kosong oleh terdakwa sehingga cek tersebut korban kembalikan dan diganti lagi dengan cek lain tetapi juga kosong;
Bahwa, setelah berakhirnya perjanjian, yaitu pada bulan Desember 2020, uang senilai Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar) yang diberikan oleh korban Susanty Adranakus tersebut baru dikembalikan oleh terdakwa senilai Rp. 29.339.814.966,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) kepada korban Susanty Adranakus, sedangkan sisanya Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) dibayar dengan cek kosong;
Bahwa, Bilyet Giro yang pernah diberikan oleh Terdakwa, Ditarik kembali oleh Terdakwa pada saat mengembalikan uang kepada korban SUSANTY ADRANAKUS senilai Rp. Rp. 29.339.814.966,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dan diganti dengan 1 lembar Cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia, No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10.660.185.034,- (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah), tanggal 7 Desember 2021, Cek tersebut diserahkan Terdakwa pada tanggal 21 September 2021 dan diterima oleh Staff korban Susanty Adranakus yang bernama Titi Nurhayati, Selanjutnya Cek tersebut dicairkan pada tanggal 10 Desember 2021 oleh Staff Sdr. Susanty Adranakus yang bernama Sofyan di BII dengan hasil di tolak karena saldo tidak cukup;
Bahwa, setelah Cek yang diberikan oleh terdakwa selaku Direktur PT MIE tersebut tidak dapat dicairkan dikarenakan Saldo tidak cukup, melalui staff korban Susanty Adranakus yang bernama Efi telah memberitahukan perihal tersebut kepada Terdakwa melalui telepon, tetapi tidak ada tanggapan dari Terdakwa;
Bahwa, saksi mendapat informasi dari orang kantor yang ditugaskan oleh korban untuk mencari informasi dari Pihak BNPB dan diperoleh keterangan bahwa Pihak BNPB telah melakukan pembayaran kepada PT MIE senilai Rp. 45.769.977.796.00(empat puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) namun oleh Terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada korban;
Bahwa, Surat Perjanjian antara Sdr. SUSANTY ADRANAKUS dengan Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO terkait pekerjaan dimaksud, ada beberapa kali perubahan yaitu sebagai berikut :
Surat perjanjian kerjasama No. 008/ SA-MIE/ III/ 2020, tanggal 5 Maret 2020;
Surat perjanjian kerjasama No. 008A/ sa-MIE/ III/ 2020, tanggal 8 Mei 2020;
Surat perjanjian kerjasama No. 008A-2/ sa-MIE/ III/ 2020, tanggal 13 September 2020;
Bahwa, atas perbuatan terdakwa tersebut, korban SUSANTY ADRANAKUS sudah beberapa kali memberikan somasi secara lisan serta beberapakali melakukan pertemuan tetapi diabaikan oleh Terdakwa, selanjutnya korban Susanty Adranakus membuat Laporan ke POLDA Metro Jaya;
Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa korban Susanty Adranakus mengalami kerugian Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah);
Bahwa, saksi mengenali sebagian barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada sebahagian benar dan sebahagian tidak benar;
Saksi SOFYAN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi benar semua
Bahwa, saksi kenal dengan korban Susanty Adranakus sejak akhir tahun 2016 di Kantor PT JAS, karena saksi bekerja sebagaik karyawannya, sedangkan dengan Terdakwa saksi tidak kenal tetapi pernah beberapa kali bertemu dengan terdakwa di Kantor PT JAS tempat saksi bekerja;
Bahwa, Terdakwa beberapa kali datang ke Kantor PT JAS milik korban Susanty Adranakus untuk melakukan pertemuan dengan korban Susanty Adranakus, Sdr. Yulan Dani serta sdr. Raras, apa yang dibicarakan saksi tidak tahu;
Bahwa, pada pada tanggal 10 Desember 2021, saksi pernah mencairkan Cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia, No., Cek CN 296278, teranggal 7 Desember 2021, senilai Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah), atas perintah Sdr. NY. Swi Rastri Puraya als. Raras selaku staff korban Susanty Adranakus, namun Cek dimaksud tidak dapat dicairkan atau ditolak oleh Bank dengan alasan Saldo tidak cukup dan diberikan Surat Keterangan penolakan atau SKP;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi TITI NURHAYATI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa, saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi benar semua;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa tetapi pernah bertemu tanggal 21 September 2021 di Plaza Senayan saat itu Terdakwa menyerahkan untuk sdr. Susanty Adranakus;
Bahwa, saksi kenal dengan korban Susanty Adranakus sejak awal tahun 2017 di Kantor PT JAS, karena saksi bekerja di PT. JAS milik Susanty Adranakus Staff;
Bahwa, saksi telah menerima Cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia, No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) pada tanggal 21 September 2021 di Plaza Senayan yang diberikan oleh Terdakwa untuk korban Susanty Adranakus;
Bahwa, Cek tersebut dicairkan pada tanggal 10 Desember 2021 oleh Staff Sdr. Susanty Adranakus yang bernama Sofyan di Bank BII tetapi di Tolak karena Saldo tidak cukup;
Bahwa, setelah Cek yang diberikan oleh terdakwa selaku Direktur PT MIE tersebut tidak dapat dicairkan dikarenakan Saldo tidak cukup, kemudian korban Susanty Adranakus melalui Staff nya yaitu Sdr. Efi telah memberitahukan perihal tersebut kepada Terdakwa melalui telepon tetapi tidak ada tanggapan dari terdakwa;
Bahwa, akibat adanya perbuatan terdakwa tersebut korban Susanty Adranakus mengalami kerugian dalam bentuk uang senilai Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat tdak keberatan;
Saksi AGUS SULISTIYONO, S.E., M.Si , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa, saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi benar semua
Bahwa, saat ini saksi bekerja di BNPB dan menjabat sebagai Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi di Direktorat Fasilitasi Penanganan Pengungsi, Kedeputian Bidang Penanganan Darurat, BNPB;
Bahwa, tugas dan tanggungjawab saksi sehari hari adalah sesuai dengan peraturan BNPB nomor 4 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja BNPB subdirektorat Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasiltasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi;
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa pada tahun 2020 di BNPB sebatas Terdakwa selaku Direktur PT. Multisystem Infra Engineering dan sebagai penyedia jasa sewa helikopter untuk water bombing dalam rangka penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah;
Bahwa, pihak BNPB telah melakukan kontrak dengan PT. MIE terkait pengadaan jasa Angkutan Udara dalam rangka penanganan Siaga Darurat bencana asap akibat kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2020 yaitu untuk wilayah Kalbar dan Kalteng, dan nilai kontrak telah diaudit oleh BPKP dengan surat BPKP No. : LHA-301/D203/02/2021 tgl. 30 November 2021 hal laporan audit tujuan tertentu atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat bencana karhutla tahun 2020 oleh PT. Multisystem Infra Engineering;
Bahwa, ada beberapa surat perjanjian antara BNPB dengan PT. MEI, yaitu:
Surat Perjanjian surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-062/MIE-EX08023-KALTENG/PPK-SPDSD/D.III / BNPB / 10/2020, tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.774.974.600,00 (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus rupiah), telah diaddendum surat perjanjian (kontrak) untuk melaksanakan pembayaran nomor : Kontrak-062.Ad1/ MIE-EX08023-KALTENG / PPK-DSP-DSDD/ D.III/ BNPB/12/2021 tanggal 30 Desember 2021, dengan nilai sesuai audit senilai Rp.5.116.528.604,00 ( lima milyar seratus enam belas juta lima ratus dua puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah);
Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-063/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.043.364.600,00 (empat milyar empat puluh tiga juta tida ratus enam puluh empat ribu enam raus rupiah) telah diaddendum surat perjanjian (kontrak) untuk melaksanakan pembayaran nomor : KONTRAK-063.Ad.1/MIE-EX40007-KALBAR/PPK-DSP-DSD/D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 31 Desember 2021, dengan nilai sesuai audit senilai Rp.4.217.024.639,00 (empat milyar dua ratus tujuh belas juta dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Bahwa, Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-107/MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 11/ 2020, Tanggal 27 November 2020, senilai Rp. 21.947.487.100,00 (dua puluh satu milyar Sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu serratus rupiah) telah diaddendum surat perjanjian (kontrak) untuk melaksanakan pembayaran nomor : KONTRAK-107.Ad/MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/08/2021, Tanggal 9 Agustus 2021, dengan nilai audit senilai Rp. 19.423.774.309,00 ( sembilan belas milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan rupiah);
Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-164/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 12.376.402.500,00 (dua belas milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah), telah diaddendum surat perjanjian (kontrak) untuk melaksanakan pembayaran nomor : KONTRAK-164.Ad1/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 30 Desember 2021, dengan nilai sesuai audit senilai Rp. 10.783.537.516,00 ( sepuluh milyar tujuh ratus delan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus enam belas rupiah);
Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-165/ MIE-EX40007-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 6.670.515.995,00 (enam milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah), telah diaddendum surat perjanjian (kontrak) untuk melaksanakan pembayaran nomor : KONTRAK-165.Ad.1/ MIE-EX40007-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 31 Desember 2021, dengan nilai sesuai audit BPKP senilai Rp. 6.335.619.889,00 (enam milyar tiga ratus tiga puluh lima juta enam ratus Sembilan belas ribu delapan ratus delapan puluh Sembilan rupiah);
Bahwa, total Nilai yang sudah dibayar oleh Pihak BNPB kepada PT MIE terkait kontrak tersebut diatas adalah Rp. 41.403.384.536,00 (empat puluh satu milyar empat ratus tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah);
Bahwa, untuk Kontrak Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE bukan Saksi sebagai PPK nya tetapi Sdr. ARIF BUDIMAN (Analis Kebencanaan);
Bahwa, total Nilai yang sudah dibayar oleh Pihak BNPB kepada PT MIE terkait kontrak tersebut diatas adalah Rp. 41.403.384.536,-. (empat puluh satu milyar empat ratus tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah), nilai tersebut diluar Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : Kontrak-149/ MIE-EX08023-SUMSEL/ PPK-DSP/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 18 Desember 2020, senilai Rp. 4.941.415.105,-, karena untuk kontrak yang dimaksud PPK nya tetapi Sdr. ARIF BUDIMAN (Analis Kebencanaan);
Bahwa, semua Kontrak Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE, didalamnya tidak ada mencantumkan pekerjaan/proyek pengadaan penyewaan 2 (dua) Unit Helikopter MI-171/ Mi-8 dengan Total 500 (lima ratus) Jam terbang di BNPB;
Bahwa, saksi tidak mengetahui sumber dana yang digunakan oleh terdakwa selaku Direkturt PT MIE untuk pekerjaan pengadaan Jasa Angkutan Udara dalam rangka penanganan Siaga Darurat Bencana asap Akibat Kebakaran hutan dan Lahan BNPB tahun 2020 tersebut;
Bahwa, cara pembayaran BNPB kepada PT.MIE terkait pengadaan jasa angkutan udara dalam rangka penanganan siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2020 dilaksanakan setelah PT. MIE melakukan pekerjaannya, dilakukan pembayaran secara bertahap dan dilaksanakan pelunasan setelah selesai diaudit BPKP;
Bahwa terdakwa mengenali sebagian dari barang bukti;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ARIF BUDIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi benar semua;
Bahwa, saksi bekerja di BNPB dan menjabat sebagai Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi di Direktorat Fasilitasi Penanganan Pengungsi, Kedeputian Bidang Penanganan Darurat, BNPB;
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa sebagai direktur PT MIE pada sekitar bulan Desember 2020 di Kantor BNPB Jakarta dalam rangka terdakwa sebagai direktur PT MIE dan mengadakan kerjasama/ kontrak dengan pihak BNPB dalam rangka pengadaan jasa Angkutan Udara dalam rangka penanganan Siaga Darurat bencana asap akibat kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2020 yaitu untuk wilayah JAMBI;
Bahwa, Pihak BNPB benar telah melakukan kontrak dengan PT. MIE terkait pengadaan jasa Angkutan Udara dalam rangka penanganan Siaga Darurat bencana asap akibat kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2020 yaitu untuk wilayah JAMBI, dan nilai kontrak telah diaudit oleh BPKP dengan surat BPKP No : SP-197/D2/03/2021, tgl. 3 Desember 2021 hal laporan audit tujuan tertentu atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat bencana karhutla tahun 2020 oleh PT. Multisystem Infra Engineering;
Bahwa, Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : Kontrak-149/ MIE-EX08023-JAMBI/ PPK-DSP/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 18 Desember 2020, senilai Rp. 4.941.415.105,00 (empat milyar Sembilan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima belas ribu serratus lima rupiah) telah di addendum Kontrak-149.Ad/MIE-EX08023-Jambi/PPK-DSP/D.III/BNPB/12/2021, dengan nilai sesuai audit senilai Rp. 4.891.295.913,00 (empat milyar delapan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah);
Bahwa, semua Kontrak Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE, didalamnya tidak ada mencantumkan pekerjaan/ proyek pengadaan penyewaan 2 (dua) Unit Helikopter MI-171/ Mi-8 dengan Total 500 (lima ratus) Jam terbang di BNPB;
Bahwa, BNPB sudah melaksanakan pembayaran sesuai hasil audit BPKP, dengan rincian Pembayaran Tahap I sebesar Rp. 3.264.474.501,00 (tiga miliar dua ratus enam puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus satu rupiah) sudah termasuk pajak;
Bahwa, pembayaran Tahap II sebesar 1.626.821.412,00 (satu miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus dua belas rupiah) sudah termasuk pajak;
Bahwa, saksi tidak mengetahui darimana sumber dana yang digunakan terdakwa selaku Direkturt PT MIE untuk pekerjaan pengadaan Jasa Angkutan Udara dalam rangka penanganan Siaga Darurat Bencana asap Akibat Kebakaran hutan dan Lahan BNPB tahun 2020 tersebut;
Bahwa, PT MIE atau pihak lain dapat tidak dapat dipastikan akan mendapatkan pekerjaan sekian jam terbang tetapi menyesuaikan dengan kondisi/ faktor alam perihal terjadinya kebakaran hutan dan lahan dimaksud;
Bahwa, saksi mengenali sebagian barang bukti;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUSANTY ADRANAKUS, dibawah janjik pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi benar semua;
Bahwa, saksi mengenal Terdakwa sekitar bulan Pebruari 2020 dikantor saksi di PT JAS yang berlamat di Jalan Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, karena dikenalkan oleh saksi YULAN DANI, dimana saat itu Terdakwa butuh dana untuk Proyek Karhutla BNPB;
Bahwa, pada bulan Februari 2020, Terdakwa dengan temannya Sdr. Ade dan Sdr. Taufik mendatangi saksi dikantor PT JAS yang berlamat di Jl. Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut, saksi didampingi oleh staf saksi bernama Yulandani dan Prefianti;
Bahwa, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa sebagai pelaksana kegiatan di BNPB dengan Instruksi penanganan Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan untuk pengadaan penyewaan 2 (dua) Unit Helikopter MI-171/ MI-8 dengan total 500 (lima ratus) Jam penerbangan;
Bahwa, Terdakwa mengatakan untuk terlaksanannya proyek tersebut Terdakwa membutuhkan dukungan modal dana operasional dan sewa Helikopter sebesar Rp.40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dan Terdakwa menjanjikan kepada korban keuntungan dari pembiayaan operasional dan sewa 2 (dua) Helikopter kepada korban sebesar Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa, dalam pertemuan tersebut, saksi menanyakan kepada terdakwa “apakah sudah pasti Terdakwa yang mendapatkan proyek tersebut dengan angka 500 (lima ratus) jam operasional”. Terdakwa menjawab bahwa proyek tersebut sudah pasti 500 (lima ratus) jam operasional, bahkan Terdakwa mengatakan agar korban jangan ragu, karena Sdr. ade (orang yang ikut dalam pertemuan tersebut) adalah adik dari PAK Donny Monardo (yang menjabat sebagai Kepala BNPB);
Bahwa, untuk lebih meyakinkan saksi terdakwa mengatakan nanti akan dibuatkan perjanjian kerjasama dan Terdakwa sudah kondisikan semua pihak di BNPB yaitu PPK maupun para pimpinan di BNPB dan dengan adanya perkataan Terdakwa tersebut ditambah dengan keuntungan yang dijanjikan cukup besar sehingga saksi mau untuk menyerahkan dana senilai Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) yang dimintakan oleh terdakwa tersebut;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 Terdakwa selaku Direktur PT MIE membuat Surat Perjanjian Kerjasama No. 008/ SA-MIE/ III/ 2020 dengan saksi yang isi pokok perjanjiannya sebagai berikut : Pihak Pertama adalah saksi (SUSANTY ADRANAKUS) selaku penyedia pinjaman dana operasional sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar) untuk kegiatan operasional dan penyewaan 2 (dua) Helikopter dan pihak kedua adalah Sdr. Pudjo Cahjono Agustiyanto (Terdakwa) selaku Direktur PT MIE yang telah mendapatkan pekerjaan/ proyek pengadaan penyewaan 2 (dua) Unit Helikopter MI-171/ Mi-8 dengan Total 500 Jam terbang di BNPB dalam anggaran penanganan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat;
Bahwa, dalam perjanjian tersebut Terdakwa berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman dana dengan nilai Rp.40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dan memberikan pembagian hasil keuntungan dengan nilai sebesar Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 4 tahap, yaitu: tahap I sebesara Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) paling lambat tanggal 15 November 2020, tahap II senilai Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) paling lambat tanggal 15 November 2020, Tahap III senilai Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar) paling lambat tanggal 15 Desember 2020 dan Tahap IV senilai Rp. 20.000.000.000.00 (dua puluh milyar rupiah) paling lambat 15 Januari 2021;
Bahwa, pada hari Jum’at tanggal 8 Mei 2020 atas permintaan terdakwa dilakukan perubahan kontrak” Adendum Surat Perjanjian Kerjasama” yang isi pokoknya sebagai berikut : pihak kedua berkewajiban selalu memberitahukan serta mengikutsertakan pihak pertama dalam komunikasi dengan pihak BNPB sebagai pemberi proyek dan pihak kedua berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman dana dengan nilai Rp. 40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dan memberikan pembagian hasil keuntungan dengan nilai Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa, dengan adanya perubahan kontrak” Adendum Surat Perjanjian Kerjasama” tersebut saksi semakin tergiur dan yakin untuk memberikan dana senilai Rp. 40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dimaksud, selain itu yang membuat korban semakin percaya karena Terdakwa memberikan jaminan berupa 5 (lima) lembar Bilyet Giro dari Bank BRI No. Rekening 210101000688305 atas nama PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING (MIE) Senilai Total Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488165 tanggal 15 Oktober 2020 senilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488166 tanggal 15 November 2020 senilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488167 tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488168 tanggal 15 Januari 2021 senilai Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dan Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488169 tanggal 15 Januari 2021, senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa, karena saksi percaya dengan perkataan Terdakwa, saksi kemudian memberikan uang sejumlah Rp. 40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dengan cara disetor/transper ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering milik terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
a. Pada tanggal 11 Maret 2020 korban telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering senilai Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah);
b. Pada tanggal 13 Maret 2020 korban telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering senilai Rp. 7.800.000.000.00 (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah);
c. Pada tanggal 13 Maret 2020 korban telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering senilai Rp. 2.200.000.000,00 (dua meilyar dua ratus juta rupiah);
d. Pada tanggal 19 Juni 2020 korban telah melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering sebanyak 18 kali setor tunai senilai total Rp. 17.500.000.000.00 (tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah);
e. Pada tanggal 19 Juni 2020 saksi telah menyerahkan uang secara Cash kepada Sdr. Pudjo Cahjono Agustiyanto (Terdakwa) di Kantor saksi di PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS) Jl. Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan Rp. 2.500.000.000.00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa, pada bulan Oktober 2020, saksi menanyakan perkembangan pekerjaan proyek dimaksud kepada Terdakwa, tetapi saksi tidak mendapatkan penjelasan sesuai dengan apa yang diucapkan oleh Terdakwa pada saat pertama sekali Terdakwa datang ke kantor saksi, sehingga saksi mulai menaruh curiga terhadap Terdakwa, selanjutnya saksi bersama staff kantor mencari informasi dari Pihak BNPB dan diperoleh keterangan bahwa sebenarnya Terdakwa hanya mendapatkan 200 (dua ratus) Jam terbang dan bukan 500 (lima ratus) jam terbang;
Bahwa, setelah diketahui bahwa pekerjaan yang diperoleh oleh Terdakwa hanya 200 (dua ratus) jam maka saksi bermaksud menarik kembali dana yang telah saksi serahkan kepada Terdakwa, kembali Terdakwa meyakinkan saksi dan menyatakan bahwa apabila dana ditarik sebelum akhir Desember 2020 maka keuntungan Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) tidak dapat dipenuhi;
Bahwa, oleh karena korban sudah terlanjur mengeluarkan dana tersebut dan masih mengharapkan keuntungan Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar) maka saksi setuju untuk pembayaran tetap sesuai jadwal yang telah ditentukan dan dilakukan kembali perubahan perjanjian dari saksi bekerjasama menjadi peminjaman modal;
Bahwa, setelah jatuh tempo pembayaran berakhir, yaitu bulan Desember 2020, Terdakwa tidak melaksanakan pembayaran sesuai jadwal dan keuntungan pun tidak diberikan, bahkan beberapa kali saksi diberikan Cek Kosong oleh Terdakwa sehingga cek tersebut saksi kembalikan dan diganti lagi dengan cek lain tetapi juga kosong;
Bahwa, setelah berakhirnya perjanjian, yaitu pada bulan Desember 2020, uang senilai Rp. 40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) yang saksi berikan tersebut baru dikembalikan oleh Terdakwa senilai Rp. 29.339.814.966,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) kepada saksi, sedangkan sisanya Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) dibayar dengan Bilyet Giro/cek kosong;
Bahwa, 5 (lima) Bilyet Giro yang pernah diberikan oleh terdakwa, selanjutnya ditarik kembali oleh Terdakwa pada saat mengembalikan uang kepada korban senilai Rp. Rp. 29.339.814.966,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dan diganti dengan 1 lembar Cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia, No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah), tanggal 7 Desember 2021 yang diterima oleh Staff korban yang bernama Titi Nurhayati. Selanjutnya Cek tersebut dicairkan pada tanggal 10 Desember 2021 oleh Staff saksi yang bernama Sofyan di Bank Mandiri sawah Besar dengan hasil di tolak karena saldo tidak cukup;
Bahwa, setelah Cek yang diberikan oleh terdakwa selaku Direktur PT MIE tersebut tidak dapat dicairkan dikarenakan Saldo tidak cukup, saksi menyuruh Sdr. Efi untuk memberitahukan perihal tersebut kepada Terdakwa melalui telepon, tetapi tidak ada Tanggapan dari terdakwa;
Bahwa, saksi mendapat informasi dari orang kantor yang ditugaskan oleh saksi untuk mencari informasi dari Pihak BNPB dan diperoleh keterangan bahwa Pihak BNPB telah melakukan pembayaran kepada PT MIE milik Terdakwa senilai Rp. 45.769.977.796.00(empat puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa, saksi sudah beberapa kali memberikan somasi secara lisan serta beberapakali melakukan pertemuan tetapi diabaikan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi membuat laporan ke POLDA Metro Jaya;
Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa saksi mengalami kerugian Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah);
Bahwa, dari sisa modal yang tersisa Rp.10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) baru dikembalikan Rp 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah);
Bahwa saksi mengetahui sebagian barang bukti;
Bahwa, atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membeikan pendapat sebagaian membenarkan dan sebagian lagi menolaknya;
Saksi DAVID AKBAR, keterangannya dibacakan dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi benar semua;
Bahwa, saksi bekerja pada bank BII sejak April 2013 sampai sekarang;
Bahwa, PT Multisystem Infra Enginering dengan Direktur Utama Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO terdaftar sebagai nasabah pada Bank BII sejak tanggal 28 Februari tahun 2020 dengan No. Rekening 2774001074;
Bahwa, 1 lembar cek Cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia, No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah), tertanggal 7 Desember 2021 tersebut adalah benar dikeluarkan oleh Bank BII KC Jakarta Layanan Syariah Pondok Indah tempat Saksi bekerja;
Bahwa benar 1 lembar cek Cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia, No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah), tertanggal 7 Desember 2021 tersebut tidak dapat dicairkan dikarenakan Saldo tidak Cukup;
Bahwa, 1 lembar cek Cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia, No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10.660.185.034,- (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) tertanggal 7 Desember 2021 a.n. PT Multisystem Infra Enginering) dapat di kategorikan atau termasuk CEK KOSONG, hal tersebut berdasarkan dari Mutasi rekening Bank BII No. Rekening 2774001074 a.n. PT Multisystem Infra Enginering;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RETNO DEVI PUJI FIRMANI, keterangannya dibacakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi benar semua;
Bahwa, saksi bekerja di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Branch Manager Cabang Jakarta Mangga Besar Raya. Tanggung jawab Saksi sehari-hari menjalankan operasional cabang dan membangun pertumbuhan Bisnis Bank Mandiri khususnya Bank Mandiri Cabang Jakarta Mangga Besar Raya;
Bahwa, untuk nomor rekening 115-00-00177388 adalah milik PT Multisystem Infra Engineering dengan direktur utama Bapak Pudjo Cahjono Agustiyanto, rekening tersebut dibuka pada tanggal 03 Maret 2020 di Cabang Jakarta Mangga Besar Raya;
Bahwa, berdasarkan Mutasi Rekening Bank Mandiri No. Rek. 115-00-0017738-8 atas nama PT Multisystem Infra Enginering (terlampir) pada bulan Maret 2020 sampai dengan Bulan Juni 2020 terdapat beberapa transaksi;
Bahwa, pada tanggal 11 Maret 2020 terdapat transaksi dana masuk ke rekening Bank Mandiri nomor 1150000177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering dari Susanty Adranakus sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa, pada tanggal 13 Maret 2020 terdapat transaksi dana masuk ke rekening Bank Mandiri nomor 1150000177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering dari Berlian Kencana Seja sebesar Rp.7.800.000.000,00 (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 13 Maret 2020 terdapat transaksi dana masuk ke rekening Bank Mandiri nomor 1150000177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering dari Kemala Inti Solusi sebesar Rp.2.201.000.000,00 (dua milyar dua ratus satu juta rupiah);
Bahwa, pada tanggal 19 Juni 2020 terdapat transaksi dana masuk ke rekening Bank Mandiri nomor 1150000177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering sebanyak 18 kali dengan total transaksi sebesar Rp.17.500.000.000,00 (tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah), namun nama pengirim tidak terlihat dalam mutasi rekening Koran;
Bahwa, setelah Uang tersebut masuk senilai Rp 37.500.000.000 dilakukan penempatan deposito pada tgl 16 Maret 2020 Senilai Rp 20.000.000.000 (Dua Puluh Milyar Rupiah) dan pada Tanggal 19 Juni 2020 Senilai Rp 17.500.000.000.00 (Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
Bahwa, selama periode bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, terdapat dana keluar pada Rekening Bank Mandiri No. Rek. 115-00-0017738-8 atas nama PT Multisystem Infra Enginering total transaksinya adalah Rp. 58.930.543.000,00 (lima puluh delapan milyar Sembilan ratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh tiga ribu Rupiah);
Bahwa, saldo per tanggal 28 September .2022 Rekening Bank Mandiri No. Rek. 115-00-0017738-8 atas nama PT Multisystem Infra Enginering adalah senilai Rp.46.272.787,07 (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Nol tujuh rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat tidak kebertan dan membenarkannya;
Saksi SOLEHA ARLIANI, keterangannya dibacakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi bekerja di PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Kantor Pusat dan ditempatkan di Operational Risk Division sebagai Assistant serta tugas dan tanggungjawab Saksi adalah melakukan analisis pengaduan nasabah yang terindikasi Fraud dan Litigation Support untuk permintaan dari instansi penegak hukum;
Bahwa, No. Rek. 210101000688305 atas nama PT Multisystem Infra Enginering dibuka pada tanggal 23 Februari 2017 di BRI Kantor Cabang Mabes TNI Cilangkap;
Bahwa, dari tanggal 30 November 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 total transaksi uang masuk tersebut adalah Rp. 45.769.977.796,00 (empat puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa, selama periode bulan November 2020 sampai dengan bulan November 2022 pada Rekening Bank BRI No. Rek. 210101000688305 atas nama PT Multisystem Infra Enginering ada dana keluar dengan nilai total transaksinya adalah Rp. 64.133.147.782,00 (enam puluh empat miliar seratus tiga puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa. Bilyet Giro yang dikeluarkan oleh Bank BRI dari Kantor Cabang Mabes TNI Cilangkap dengan nomor rekening 210101000688305 atas nama PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING serta berdasarkan mutasi rekening koran tidak ada transaksi kliring dengan tanggal dan nominal tersebut;
Bahwa, saldo per tanggal 17 November 2022 Rekening Bank BRI No. Rek. 210101000688305 atas nama PT Multisystem Infra Enginering adalah senilai Rp. 0 (nol) rupiah;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SINTONG SARAGI , keterangannya dibacakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi bekerja di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Ciputat sebagai Supervisor Layanan Kas (SLK). Tanggung jawab Saksi Verifikasi Kas Teller di Bank Rakyat Indonesia Cabang Ciputat;
Bahwa, Rekening BRI No. Rek. 038201000236564 a.n. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO dibuka di Bank BRI Cabang Ciputat pada tanggal 18 Januari 2018;
Bahwa, pada tanggal 1 Januari 2022 telah terjadi transaksi uang keluar dari Rekening Bank BRI No. Rek. 210101000688305 atas nama PT Multisystem Infra Enginering ke Rekening BRI No. Rek. 038201000236564 a.n. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO senilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan keterangan/uraian yaitu pengembalian pinjaman;
Bahwa, total transaksi uang masuk tersebut adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Bahwa, berdasarkan Mutasi Rekening BRI No. Rek. 038201000236564 a.n. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO adalah pada tanggal 7 Januari 2022 telah terjadi transaksi uang keluar dari Rekening BRI No. Rek. 038201000236564 a.n. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO senilai Rp. 800.030.000,00 (delapan ratus juta tiga puluh ribu rupiah) dengan keterangan/uraian yaitu Transfer RTGS;
Bahwa, pada tanggal 18 Maret 2022 telah terjadi transaksi uang keluar dari Rekening BRI No. Rek. 038201000236564 a.n. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO senilai Rp. 150.030.000,00 (seratus lima puluh juta tiga puluh ribu rupiah) dengan keterangan/uraian yaitu Transfer RTGS;
Bahwa, saldo per tanggal 20 November 2022 Rekening BRI No. Rek. 038201000236564 a.n. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO adalah senilai Rp. 173.219,60 (seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sembilan belas koma enam nol rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa pernah diperiksa di Kantor Polisi dan semua keterangan dalam Berita Aca sudah benar;
Bahwa, Terdakwa bekerja sebagai Direktur Utama PT Multisystem Infra Enginering (PT MIE) sejak tahun 2008, Jabatan terdakwa di PT MIE adalah sebagai Direktur Utama PT MIE, PT MIE beralamat di Jl. Kertamukti No. 1 E Cirendeu Ciputat Tangerang Selatan, bergerak dalam bidang pengadaan barang/ jasa berupa Aviasi, perbaikan pesawat, sewa pesawat, Spare Part pesawat;
Bahwa, Terdakwa kenal dengan Susanty Adranakus pada bulan Februari 2020 di Kantor PT JAS di Jl. Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dalam rangka paparan Proyek Karhutla di BNPB yang akan dikerjakan oleh PT MIE;
Bahwa, Terdakwa datang bersama dengan Sdr. Istiqlal Taufik Sy dan Sdr. Rizki iskandar als. Ade dan ketemu dengan Sdr. Susanty Adranakus dan Sdr. Yulan Dani, Terdakwa memaparkan mengenai Proyek Karhutla di BNPB dan kebutuhan dana Proyek Karhutla di BNPB yang akan di kerjakan PT MIE;
Bahwa, dalam pemaparan tersebut Terdakwa pernah menyatakan bahwa jam terbang tersebut akan mencapai 500 (limaratus) jam terbang, dan instruksi terbang dari BNPB adalah 100 (seratus) jam terbang per helikopter dan ada perpanjangan setelah seratus jam selesai;
Bahwa, Terdakwa mengatakan jam terbang akan mencapai 500 (lima ratus) jam terbang berdasarkan pengalaman tahun 2018, dimana pada tahun 2018 pencapaian jam terbangnya sampai 600 Jam terbang;
Bahwa, Sdr. Susanty Adranakus telah menyerahkan uang sejumlah Rp40.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) kepada Terdakwa dengan perincian sebagai berikut:
Tanggal 11 Maret 2020 Sdr. SUSANTY ADRANAKUS telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Tanggal tanggal 13 Maret 2020 Sdr. SUSANTY ADRANAKUS telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering senilai Rp. 7.800.000.000,00 (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah);
Tanggal 13 Maret 2020 Sdr. SUSANTY ADRANAKUS telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering senilai Rp. 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah);
Tanggal 19 Juni 2020 Sdr. SUSANTY ADRANAKUS telah melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering senilai total Rp. 17.500.000.000,00 (tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah);
Tanggal 19 Juni 2020 Sdr. SUSANTY ADRANAKUS menyerahkan uang secara Cash kepada terdakwa di Kantor PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS) Jl. Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa, benar terdakwa mengetahui jika kebakaran hutan adalah faktor alam yang tidak dapat dipastikan waktu kejadian dan lamanya dan terdakwa menjelaskan hal tersebut hanya berdasarkan pengalaman dan historical kejadian kebakaran Hutan yang telah terjadi di tahun tahun sebelumnya;
Bahwa, uang sebesar Rp. 40 M tersebut, Terdakwa pergunakan untuk proyek kepentingan pekerjaan pengadaan Jasa angkutan Udara dalam rangka penanganan siaga darurat bencana asap akibat kebaran hutan dan lahan di BNPB pada tahun 2020;
Bahwa, kontrak PT MIE dengan BNPB dalam pekerjaan pengadaan Jasa angkutan Udara dalam rangka penanganan siaga darurat bencana asap akibat kebaran hutan dan lahan di BNPB pada tahun 2020 yang di Biayai menggunakan dana dari Sdr. SUSANTY ADRANAKUS dimaksud sebagai berikut :
Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-062/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.774.947.600.00 (empat milyar tujuh ratus tujuh puh empatjutasembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-063/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.043.364.600,00 (empat milyar empat puluh tiga juta tiga ratus enampuluh empat ribu enam ratus rupiah);
Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-107/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 11/ 2020, Tanggal 27 November 2020, senilai Rp. 21.947.487.100,00 (dua puluh satu milyar Sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sertus rupiah);
Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : Kontrak-149/ MIE-EX08023-SUMSEL/ PPK-DSP/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 18 Desember 2020, senilai Rp. 4.941.415.105,00 (empat mlyar Sembilan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima belas ribu serratus lima rupiah);
Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-164/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 12.376.402.500,00 (dua belas milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah);
Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-165/ MIE-EX40007-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 6.670.515.995,00 (enam milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa, pekerjaan di BNPB tersebut telah selesai Terdakwa kerjakan dan telah dibayar Lunas oleh pihak BNPB senilai RP. 45.769.977.796,00 (empat puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Sembilan puluh enam rupiah), yang di transfer ke Rekening Bank BRI No. Rek. 210101000688305 atas nama PT Multisystem Infra Enginering;
Bahwa, Terdakwa telah melakukan pembayaran kepada Sdr. SUSANTY ADRANAKUS dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 4 Desember 2020 telah dibayarkan Rp. 10.400.125.000,00- (sepuluh milyar empat ratus juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Pada tanggal 20 Februari 2021 telah dibayarkan Rp. 2.800.000.000,00- (dua milyar delapan ratus juta rupiah);
Pada tanggal 23 Juni 2021 telah dibayarkan Rp. 1.040.000.000,00 (satu milyar empat puluh juta rupiah);
Pada tanggal 1 September 2021 telah dibayarkan Rp. 4.939.694.011,00 (empat milyar Sembilan ratus tiga puluh Sembilan juta enam ratus Sembilan puuh empat ribu sebelas rupiah);
Pada tanggal 6 September 2021 telah dibayarkan Rp. 9.159.333.955,00 (Sembilan milyar seratus lima puluh Sembilan juta tiga ratus tiga puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh lima rupiah);
Pada tanggal 8 Oktober 2021 telah dibayarkan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Pada bulan Oktober 2021 Terdakwa memberikan Cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia, No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) diserahkan kepada Staffnya tetapi untuk nama staff dan tempatnya Terdakwa lupa sebagai pembayaran/pengembalian Dana yang Terdakwa pergunakan dalam rangka proyek penanggulangan Karhutla di BNPB dimaksud kepada Sdr. SUSANTY ADRANAKUS;
Bahwa, cek tersebut tidak ada dananya pada saat Terdakwa serahkan karena sebagai jaminan dan diketahui bersama bahwa dananya pada saat diserahkan tidak ada direkening tersebut;
Bahwa, Dana yang Terdakwa keluarkan lebih dari nilai tersebut atau sekitar Rp.48.398.687.421,00 hal tersebut terjadi karena Proyek tersebut diproyeksikan mencapai 400 Jam terbang, tetapi faktanya hanya berjalan 177 Jam terbang sehingga mengalami kerugian untuk dana operasional, diantaranya biaya Akomodasi, Konsumsi, parkir Helicopter dan lai lain;
Bahwa, Terdakwa ada membuat perjanjian dengan saksi tentang pengembalian modal;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi RIZKI ISKANDAR als. ADE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi juga pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi benar semua;
Bahwa, saksi sudah kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2019 dikenalkan oleh Sdr. Taufik;
Bahwa, saksi bersama dengan sdr. Taufik diajak oleh Terdakwa pada bulan Februari 2020 ke Kantor PT JAS di Jl. Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dalam rangka untuk paparan proyek di BNPB;
Bahwa, saksi datang ke PT JAS bersama Terdakwa untuk paparan proyek tersebut hanya sebatas menyaksikan, disana saksi bertemu dangan Sdr. Susanti Adranakus dn sdr. Yulan;
Bahwa, saksi mengetahui bahwa PT MIE milik Terdakwa mendapat SPK dari BNPB;
Bahwa, pada saat itu Terdakwa melakukan paparan tetapi saksi tidak memperhatikan secara detail;
Bahwa, saksi adalah adik kandung dari Sdr. Doni Monardo, selaku Kepala BNPB pada saat itu;
Bahwa, ada kontrak antara PT MIE milik Terdakwa dengan pihak BNPB, dalam pekerjaan pengadaan Jasa angkutan Udara dalam rangka penanganan siaga darurat bencana asap akibat kebaran hutan dan lahan di BNPB pada tahun 2020, tetapi saksi tidak mengetahui isi rinciannya, karena saksi bukan bagian dari para pihak dalam perjanjian tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui hubungan Terdakwa dengn Sdr. Susanty Adranakus maupun pembayaran hutang oleh Terdakwa kepada Sdr. Susanty Adranakus atas dana Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar) karena saksi tidak ikut terlibat didalamnya, saksi hanya sekedar membantu Terdakwa untuk mengenalkan dengan pihak BNPB, karena kebetulan pada saat itu yang menjabat kepala BNPB adalah Sdr. Doni Monardo yang merupakan kakak kandung saksi;
Bahwa, saksi tidak ada mendapat Fee dari Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ISTIQLAL TAUFIK SY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi benar semua;
Bahwa, saksi mengenal terdakwa sejak tahun 2017;
Bahwa, pada bulan Februari 2020 saksi bersama dengn sdr. Taufik diajak oleh Terdakwa ke Kantor PT JAS di Jl. Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan disana bertemu dengan sdr/ Susanty Adranakus;
Bahwa, saksi datang ke PT JAS bersama Terdakwa hanya sebatas menyaksikan saja sebagai teman dari Terdakwa untuk paparan Proyek penanggulangan kebakaran di BNPB yang akan dikerjakan oleh PT MIE kepada PT. JAS milik sdr Susanty Adranakus;
Bahwa, saksi yang mengenalkan Terdakwa dengan sdr. Rizki Iskandar;
Bahwa, melihat penandatanganan perjanjian kerjasama antara Terdakwa dengan BNPB, tetapi saksi tidak tahu detailnya karena saksi tidak ikut terlibat dalam perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui adanya pernyataan Terdakwa yang mengatakan bahwa pekerjaan dari BNPB dimaksud sudah pasti 500 (lima ratus) Jam;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa tentang pembayaran uang sejumlah Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) oleh Terdakwa kepada Sdr. Susanty Adranakus;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bendel asli Surat perjanjian kerjasama No. 008/SA-MIE/ III/ 2020, tanggal 5 Maret 2020;
1 (satu) bendel asli Surat perjanjian kerjasama No. 008A/SA-MIE/ III/ 2020, tanggal 8 Mei 2020;
1 (satu) bendel asli Surat perjanjian kerjasama No. 008A-2/SA-MIE/ III/ 2020, tanggal 13 September 2020;
1 (satu) lembar mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering berisi transfer senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
1 (satu) lembar mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering berisi transfer senilai Rp. 7.800.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) lembar mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering berisi transfer senilai Rp. 2.201.000.000,00 (dua miliar dua ratus satu juta rupiah);
Bukti Transfer/ setoran tunai pada tanggal 19 Juni 2020 ke Rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering sebanyak 18 kali setor tunai senilai total Rp. 17.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
Bukti penyerahan uang tunai pada tanggal 19 Juni 2020 kepada Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO di Kantor PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS) Jl. Tanah Kusir II No. 5 C RT. 01 RW. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
1 (satu) bendel fotocopy mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering;
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-062/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.774.947.600,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-063/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.043.364.600,00 (empat miliar empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-107/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 11/ 2020, Tanggal 27 November 2020, senilai Rp. 21.947.487.100,00 (dua puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : Kontrak-149/ MIE-EX08023-SUMSEL/ PPK-DSP/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 18 Desember 2020, senilai Rp. 4.941.415.105,00 (empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima belas ribu seratus lima rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-164/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 12.376.402.500,00 (dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh enam empat ratus dua ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-165/ MIE-EX40007-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 6.670.515.995,00 (enam miliar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
1 (satu) bendel asli Surat Pernyataan Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO, tertanggal 13 September 2021, perihal pernyataan pertanggungjawaban pengembalian pinjaman dana untuk proyek Karhutla BNPB senilai Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) kepada Sdri. SUSANTY ADRANAKUS;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO, tertanggal 11 November 2021, perihal pernyataan bahwa Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO masih belum menyerahkan kembali dana untuk proyek Karhutla BNPB senilai Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh miliar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) kepada Sdri. Susanty Adranakus;
1 (satu) lembar asli Cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia, No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh miliar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah), tanggal 7 Desember 2021 berikut SKP nya;
2 (dua) lembar Surat Pernyataan Sdr. Pudjo Cahjono Agustiyanto, tertanggal 27 Juli 2021, perihal pernyaaan bahwa PT. MIE bertanggung jawab melunasi pinjaman senilai Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) kepada Sdri. SUSANTY ADRANAKUS selambat lambatnya tanggal 31 Agustus 2021 dan pelunasan tersebut tidak terpengaruh terhadap hasil audit BPKP di BNPB;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pengawetan Jenazah No. 086/ SKPJ/ V/ 2021, tanggal 10 Mei 2021, atas nama NY. Swi Rastri Puraya, NIK 3373024611710002 berikut 1 (satu) lembar fotocopy Akta Kematian atas nama NY. Swi Rastri Puraya;
1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank Mandiri No. Rek. 115-00-0017738-8;
1 (satu) bendel bukti pembayaran dari BNPB ke PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING;
5 (lima) bendel Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Angkutan Udara antara BNPB dengan PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING;
5 (lima) bendel Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan antara BNPB dengan PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan Udara (Sewa Helikopter Tipe MI8-MTV, Reg. Ex-08023) Dalam Rangka Penanganan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2020 antara BNPB dengan PT. Multisystem Infra Engineering dengan Nomor : Kontrak-149/MIE-EX08023-JAMBI/PPK-DSP/D.III/BNPB/12/2020 berikut Adendumnya;
1 (satu) bendel Bukti Pembayaran dari BNPB ke PT. Multisystem Infra Engineering terkait Kontrak Pengadaan Jasa Angkutan Udara (Sewa Helikopter Tipe MI8-MTV, Reg. Ex-08023) Dalam Rangka Penanganan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2020 antara BNPB dengan PT. Multisystem Infra Engineering dengan Nomor : Kontrak-149/MIE-EX08023-JAMBI/PPK-DSP/D.III/BNPB/12/2020;
1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 210101000688305 atas nama Pudjo Cahjono Agustiyanto;
1 (satu) bendel Mutasi Rekening Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 038201000236564 atas nama Pudjo Cahjono Agustiyanto;
1 (satu) bendel rincian penerimaan dan penggunaan uang dari BNPB;
1 (satu) bendel rincian penggunaan dana untuk proyek karhutla BNPB;
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-062/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.774.947.600,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-063/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.043.364.600,00 (empat miliar empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-107/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 11/ 2020, Tanggal 27 November 2020, senilai Rp. 21.947.487.100,00 (dua puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : Kontrak-149/ MIE-EX08023-SUMSEL/ PPK-DSP/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 18 Desember 2020, senilai Rp. 4.941.415.105,00 (empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima belas ribu seratus lima rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-164/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 12.376.402.500,00 (dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh enam empat ratus dua ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-165/ MIE-EX40007-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp 6.670.515.995,00 (enam miliar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar pada bulan Februari 2020, Terdakwa dengan temannya Sdr. Ade dan Sdr. Taufik mendatangi saksi dikantor PT JAS milik saksi Susanty Adranakus yang berlamat di Jl. Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dan bertemu dengan saksi korban Susanty Adranakus, saksi Yulan Dani dan saksi Prefianti Dwina Permata;
Bahwa, benar dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada saksi Susanty Adranakus, bahwa Terdakwa sebagai pelaksana kegiatan di BNPB dengan Instruksi penanganan Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan untuk pengadaan penyewaan 2 (dua) Unit Helikopter MI-171/ MI-8 dengan total 500 (lima ratus) Jam penerbangan;
Bahwa, benar juga Terdakwa mengatakan untuk terlaksanannya proyek tersebut Terdakwa membutuhkan dukungan modal dana operasional dan sewa Helikopter sebesar Rp.40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dan Terdakwa menjanjikan kepada korban keuntungan dari pembiayaan operasional dan sewa 2 (dua) Helikopter kepada korban sebesar Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa, benar dalam pertemuan tersebut, saksi korban Susanty Adranakus menanyakan kepada terdakwa “apakah sudah pasti Terdakwa yang mendapatkan proyek tersebut dengan angka 500 (lima ratus) jam operasional”. Terdakwa menjawab bahwa proyek tersebut sudah pasti 500 (lima ratus) jam operasional, bahkan Terdakwa mengatakan agar jangan ragu, karena Sdr. Ade (orang yang ikut dalam pertemuan tersebut) adalah adik dari pak Donny Monardo (yang menjabat sebagai Kepala BNPB);
Bahwa, benar untuk lebih meyakinkan saksi korban Susanty Adranakus, Terdakwa mengatakan nanti akan dibuatkan perjanjian kerjasama dan Terdakwa sudah kondisikan semua pihak di BNPB yaitu PPK maupun para pimpinan di BNPB dan dengan adanya perkataan Terdakwa tersebut ditambah dengan keuntungan yang dijanjikan cukup besar sehingga saksi Susanty Adranakus mau untuk menyerahkan dana senilai Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa, benar pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 Terdakwa selaku Direktur PT MIE membuat Surat Perjanjian Kerjasama No. 008/ SA-MIE/ III/ 2020 dengan saksi Susanty Adranakus, yang isi pokok sebagai berikut : Pihak Pertama adalah saksi korban Susanty Adranakus selaku penyedia pinjaman dana operasional sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar) dan pihak kedua adalah Sdr. Pudjo Cahjono Agustiyanto (Terdakwa) selaku Direktur PT MIE yang telah mendapatkan pekerjaan/ proyek pengadaan penyewaan 2 (dua) Unit Helikopter MI-171/ Mi-8;
Bahwa, benar dalam perjanjian tersebut Terdakwa berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman dana dengan nilai Rp.40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dan memberikan pembagian hasil keuntungan dengan nilai sebesar Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 4 tahap, yaitu: tahap I sebesara Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) paling lambat tanggal 15 November 2020, tahap II senilai Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) paling lambat tanggal 15 November 2020, Tahap III senilai Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar) paling lambat tanggal 15 Desember 2020 dan Tahap IV senilai Rp. 20.000.000.000.00 (dua puluh milyar rupiah) paling lambat 15 Januari 2021;
Bahwa, benar pada hari Jum’at tanggal 8 Mei 2020 atas permintaan Terdakwa dilakukan perubahan kontrak” Adendum Surat Perjanjian Kerjasama” yang isi pokoknya sebagai berikut : pihak kedua berkewajiban selalu memberitahukan serta mengikutsertakan pihak pertama dalam komunikasi dengan pihak BNPB sebagai pemberi proyek dan pihak kedua berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman dana dengan nilai Rp 40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dan memberikan pembagian hasil keuntungan dengan nilai Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa, benar dengan adanya perubahan kontrak” Adendum Surat Perjanjian Kerjasama” tersebut saksi korban Susanty Adranakus semakin tergiur dan yakin untuk memberikan dana senilai Rp. 40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dimaksud;
Bahwa, benar selain itu yang membuat saksi korban Susanty Adranakus semakin percaya karena Terdakwa memberikan jaminan berupa 5 (lima) lembar Bilyet Giro dari Bank BRI No. Rekening 210101000688305 atas nama PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING (MIE) Senilai Total Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488165 tanggal 15 Oktober 2020 senilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488166 tanggal 15 November 2020 senilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488167 tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488168 tanggal 15 Januari 2021 senilai Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dan Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488169 tanggal 15 Januari 2021, senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa, benar karena saksi korban Susanty Adranakus percaya dengan perkataan Terdakwa, saksi kemudian memberikan uang sejumlah Rp. 40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dengan cara disetor/transper ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering milik terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
a. Pada tanggal 11 Maret 2020 saksi korban Susanty Adranakus telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering senilai Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah);
b. Pada tanggal 13 Maret 2020 saksi korban Susanti Adranakus telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering senilai Rp. 7.800.000.000.00 (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah);
c. Pada tanggal 13 Maret 2020 saksi korban Susanty Adranakus telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering senilai Rp. 2.200.000.000,00 (dua meilyar dua ratus juta rupiah);
d. Pada tanggal 19 Juni 2020 saksi korban Susanty Adranaus telah melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering sebanyak 18 kali setor tunai senilai total Rp. 17.500.000.000.00 (tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah);
e. Pada tanggal 19 Juni 2020 saksi korban Susanty Adranakus telah menyerahkan uang secara Cash kepada Sdr. Pudjo Cahjono Agustiyanto (Terdakwa) di Kantor saksi di PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS) Jl. Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan Rp. 2.500.000.000.00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa, benar pada bulan Oktober 2020, saksi korban Susanty Adranakus menanyakan perkembangan pekerjaan proyek dimaksud kepada Terdakwa, tetapi saksi tidak mendapatkan penjelasan sesuai dengan apa yang diucapkan oleh Terdakwa pada saat pertama sekali Terdakwa datang ke kantor saksi, sehingga saksi mulai menaruh curiga terhadap Terdakwa;
Bahwa, benar saksi korban Susanty Adranakus bersama staff kantor mencari informasi dari Pihak BNPB dan diperoleh keterangan bahwa sebenarnya Terdakwa hanya mendapatkan 200 (dua ratus) Jam terbang dan bukan 500 (lima ratus) jam terbang;
Bahwa, benar setelah diketahui bahwa pekerjaan yang diperoleh oleh Terdakwa hanya 200 (dua ratus) jam maka saksi Susanty Adranakus bermaksud menarik kembali dana yang telah serahkan kepada Terdakwa, kembali Terdakwa meyakinkan saksi korban Susanty Adranakus dengan mengatkan :” apabila dana ditarik sebelum akhir Desember 2020 maka keuntungan Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) tidak dapat dipenuhi;
Bahwa, benar skarena saksi korban Susanty Adranakus sudah terlanjur mengeluarkan dana tersebut dan masih mengharapkan keuntungan Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar) dari Terdakwa, maka saksi setuju untuk pembayaran tetap sesuai jadwal yang telah ditentukan dan dilakukan kembali perubahan perjanjian dari saksi bekerjasama menjadi peminjaman modal;
Bahwa, benar setelah jatuh tempo pembayaran berakhir, yaitu bulan Desember 2020, Terdakwa tidak melaksanakan pembayaran sesuai jadwal dan keuntungan pun tidak diberikan, bahkan beberapa kali saksi diberikan Cek Kosong oleh Terdakwa sehingga cek tersebut saksi kembalikan dan diganti lagi dengan cek lain tetapi juga kosong;
Bahwa, benar setelah berakhirnya perjanjian, yaitu pada bulan Desember 2020, uang senilai Rp. 40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) yang saksi berikan tersebut baru dikembalikan oleh Terdakwa senilai Rp. 29.339.814.966,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) kepada saksi, sedangkan sisanya Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah);
Bahwa, benar tanggal 7 Desember 2021 Terdakwa memberikan 1 lembar Cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia, No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) yang diterima oleh Staff saksi Susanty Adranakus yang bernama Titi Nurhayati. Selanjutnya Cek tersebut dicairkan pada tanggal 10 Desember 2021 oleh Staff saksi yang bernama Sofyan di Bank Mandiri sawah Besar dengan hasil di tolak karena saldo tidak cukup;
Bahwa, benar setelah Cek yang diberikan oleh Terdakwa tidak dapat dicairkan dikarenakan Saldo tidak cukup, saksi menyuruh Sdr. Efi untuk memberitahukan perihal tersebut kepada Terdakwa melalui telepon, tetapi tidak ada Tanggapan dari Terdakwa;
Bahwa, benar Pihak BNPB telah melakukan pembayaran kepada PT MIE milik Terdakwa senilai Rp. 45.769.977.796.00(empat puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa, benar saksi korban Susanty Adranaus sudah beberapa kali memberikan somasi secara lisan serta beberapakali melakukan pertemuan tetapi diabaikan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi membuat laporan ke POLDA Metro Jaya;
Bahwa, benar dari sisa modal yang tersisa Rp.10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) baru dikembalikan Rp 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah);
Bahwa, benar akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Susanty Adranakus mengalami kerugian Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Memakai nama palsu, atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan Hak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah siapa saja yang menurut hukum sebagai subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum ataupun badan usaha selaku pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO sebagai Terdakwa, yang identitasnya sama dengan nama Terdakwa dalam surat dakwaan dan Identitas Tersangka dalam BAP, dengan demikian tidak terjadi error in Persona dalam hal Penuntut Umum mengajukan Terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan, mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan, baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat hukumnya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, itu tergantung dari pertimbangan unsur berikutnya, yang pasti Penuntut Umum tidak salah menghadapkan orang yang didakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas unsur ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.2. Memakai nama palsu, atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
Menimbang, bahwa unsur ini dalam mempertimbangkannya bersifat alternatife, maksudnya tidak harus semua jenis perbuatan yang tersebut dalam unsur tersebut harus terbukti, akan tetapi cukup apabila salah satunya telah terbukti maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu:
Bahwa, benar pada bulan Februari 2020, Terdakwa dengan temannya Sdr. Ade dan Sdr. Taufik mendatangi saksi dikantor PT JAS milik saksi Susanty Adranakus yang berlamat di Jl. Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dan bertemu dengan saksi Susanty Adranakus, saksi Yulan Dani dan saksi Prefianti Dwina Permata;
Bahwa, benar dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban Susanty Adranakus, bahwa Terdakwa sebagai pelaksana kegiatan di BNPB dengan Instruksi penanganan Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan untuk pengadaan penyewaan 2 (dua) Unit Helikopter MI-171/ MI-8 dengan total 500 (lima ratus) Jam penerbangan;
Bahwa, benar juga Terdakwa mengatakan untuk terlaksanannya proyek tersebut Terdakwa membutuhkan dukungan modal dana operasional dan sewa Helikopter sebesar Rp.40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dan Terdakwa menjanjikan kepada korban keuntungan dari pembiayaan operasional dan sewa 2 (dua) Helikopter kepada korban sebesar Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa, benar dalam pertemuan tersebut, saksi korban Susanty Adranakus menanyakan kepada terdakwa “apakah sudah pasti Terdakwa yang mendapatkan proyek tersebut dengan angka 500 (lima ratus) jam operasional”. Terdakwa menjawab bahwa proyek tersebut sudah pasti 500 (lima ratus) jam operasional, bahkan Terdakwa mengatakan agar jangan ragu, karena Sdr. Ade (orang yang ikut dalam pertemuan tersebut) adalah adik dari pak Donny Monardo (yang menjabat sebagai Kepala BNPB);
Bahwa, benar untuk lebih meyakinkan saksi korban Susanty Adranakus, Terdakwa mengatakan nanti akan dibuatkan perjanjian kerjasama dan Terdakwa sudah kondisikan semua pihak di BNPB yaitu PPK maupun para pimpinan di BNPB dan dengan adanya perkataan Terdakwa tersebut ditambah dengan keuntungan yang dijanjikan cukup besar sehingga saksi Susanty Adranakus mau untuk menyerahkan dana senilai Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa, benar pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 Terdakwa selaku Direktur PT MIE membuat Surat Perjanjian Kerjasama No. 008/ SA-MIE/ III/ 2020 dengan saksi Susanty Adranakus, yang isi pokok sebagai berikut : Pihak Pertama adalah saksi korban Susanty Adranakus selaku penyedia pinjaman dana operasional sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar) dan pihak kedua adalah Sdr. Pudjo Cahjono Agustiyanto (Terdakwa) selaku Direktur PT MIE yang telah mendapatkan pekerjaan/ proyek pengadaan penyewaan 2 (dua) Unit Helikopter MI-171/ Mi-8;
Bahwa, benar dalam perjanjian tersebut Terdakwa berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman dana dengan nilai Rp.40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dan memberikan pembagian hasil keuntungan dengan nilai sebesar Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 4 tahap, yaitu: tahap I sebesara Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) paling lambat tanggal 15 November 2020, tahap II senilai Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) paling lambat tanggal 15 November 2020, Tahap III senilai Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar) paling lambat tanggal 15 Desember 2020 dan Tahap IV senilai Rp. 20.000.000.000.00 (dua puluh milyar rupiah) paling lambat 15 Januari 2021;
Bahwa, benar pada hari Jum’at tanggal 8 Mei 2020 atas permintaan terdakwa dilakukan perubahan kontrak” Adendum Surat Perjanjian Kerjasama” yang isi pokoknya sebagai berikut : pihak kedua berkewajiban selalu memberitahukan serta mengikutsertakan pihak pertama dalam komunikasi dengan pihak BNPB sebagai pemberi proyek dan pihak kedua berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman dana dengan nilai Rp. 40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dan memberikan pembagian hasil keuntungan dengan nilai Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa, benar dengan adanya perubahan kontrak” Adendum Surat Perjanjian Kerjasama” tersebut saksi korban Susanty Adranakus semakin tergiur dan yakin untuk memberikan dana senilai Rp. 40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dimaksud;
Bahwa, benar selain itu yang membuat korban semakin percaya karena Terdakwa memberikan jaminan berupa 5 (lima) lembar Bilyet Giro dari Bank BRI No. Rekening 210101000688305 atas nama PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING (MIE) Senilai Total Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488165 tanggal 15 Oktober 2020 senilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488166 tanggal 15 November 2020 senilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488167 tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488168 tanggal 15 Januari 2021 senilai Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dan Bilyet Giro Bank BRI No. GWF488169 tanggal 15 Januari 2021, senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa, benar karena saksi korban Susanty Adranakus percaya dengan perkataan Terdakwa, saksi kemudian memberikan uang sejumlah Rp. 40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) dengan cara disetor/transper ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering milik terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
a. Pada tanggal 11 Maret 2020 saksi korban Susanty Adranakus telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering senilai Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah);
b. Pada tanggal 13 Maret 2020 saksi korban Susanty Adranakus telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering senilai Rp. 7.800.000.000.00 (tujuh milyar delapan ratus juta rupiah);
c. Pada tanggal 13 Maret 2020 saksi korban Susanty Adranakus telah melakukan Transfer ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering senilai Rp. 2.200.000.000,00 (dua meilyar dua ratus juta rupiah);
d. Pada tanggal 19 Juni 2020 Saksi korban Susanty Adranakus telah melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri (rek. Giro) No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering sebanyak 18 kali setor tunai senilai total Rp. 17.500.000.000.00 (tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah);
e. Pada tanggal 19 Juni 2020 saksi telah menyerahkan uang secara Cash kepada Sdr. Pudjo Cahjono Agustiyanto (Terdakwa) di Kantor saksi di PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS) Jl. Tanah Kusir II No. 5 C Rt. 01 Rw. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan Rp. 2.500.000.000.00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa, benar pada bulan Oktober 2020, saksi korban Susanty Adranakus menanyakan perkembangan pekerjaan proyek dimaksud kepada Terdakwa, tetapi saksi tidak mendapatkan penjelasan sesuai dengan apa yang diucapkan oleh Terdakwa pada saat pertama sekali Terdakwa datang ke kantor saksi, sehingga saksi mulai menaruh curiga terhadap Terdakwa;
Bahwa, benar saksi korban Susanty Adranakus bersama staff kantor mencari informasi dari Pihak BNPB dan diperoleh keterangan bahwa sebenarnya Terdakwa hanya mendapatkan 200 (dua ratus) Jam terbang dan bukan 500 (lima ratus) jam terbang;
Bahwa, benar setelah diketahui bahwa pekerjaan yang diperoleh oleh Terdakwa hanya 200 (dua ratus) jam maka saksi korban Susanty Adranakus bermaksud menarik kembali dana yang telah diserahkan kepada Terdakwa, kembali Terdakwa meyakinkan saksi korban Susanty Adranakus dengan mengatkan :” apabila dana ditarik sebelum akhir Desember 2020 maka keuntungan Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) tidak dapat dipenuhi;
Bahwa, benar skarena saksi korban Susanty Asudah terlanjur mengeluarkan dana tersebut dan masih mengharapkan keuntungan Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar) dari Terdakwa, maka saksi setuju untuk pembayaran tetap sesuai jadwal yang telah ditentukan dan dilakukan kembali perubahan perjanjian dari saksi bekerjasama menjadi peminjaman modal;
Bahwa, benar setelah jatuh tempo pembayaran berakhir, yaitu bulan Desember 2020, Terdakwa tidak melaksanakan pembayaran sesuai jadwal dan keuntungan pun tidak diberikan, bahkan beberapa kali saksi korban Susanty Adranakus diberikan Cek Kosong oleh Terdakwa sehingga cek tersebut di kembalikan dan diganti lagi dengan cek lain oleh Terdakwa tetapi juga kosong;
Bahwa, benar setelah berakhirnya perjanjian, yaitu pada bulan Desember 2020, uang senilai Rp. 40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah) yang saksi berikan tersebut baru dikembalikan oleh Terdakwa senilai Rp. 29.339.814.966,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) kepada saksi korban Susanti Adranakus, dan masih tersisa Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah);
Bahwa, benar tanggal 7 Desember 2021 Terdakwa memberikan 1 lembar Cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia, No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) yang diterima oleh Staff saksi korban Susanty Adranakus yang bernama Titi Nurhayati. Selanjutnya Cek tersebut dicairkan pada tanggal 10 Desember 2021 oleh Staff saksi yang bernama Sofyan di Bank Mandiri sawah Besar dengan hasil di tolak karena saldo tidak cukup;
Bahwa, benar setelah Cek yang diberikan oleh Terdakwa tidak dapat dicairkan dikarenakan Saldo tidak cukup, saksi korban Susanty Adranakus menyuruh Sdr. Efi untuk memberitahukan perihal tersebut kepada Terdakwa melalui telepon, tetapi tidak ada Tanggapan dari Terdakwa;
Bahwa, benar Pihak BNPB telah melakukan pembayaran kepada PT MIE milik Terdakwa senilai Rp. 45.769.977.796.00(empat puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa, benar saksi korban Susanty Adranakus sudah beberapa kali memberikan somasi secara lisan serta beberapakali melakukan pertemuan tetapi diabaikan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi membuat laporan ke POLDA Metro Jaya;
Bahwa, benar dari sisa modal yang tersisa Rp.10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) baru dikembalikan Rp 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah);
Bahwa, benar akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Susanty Adranakus mengalami kerugian Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut telah terbukti bahwa Terdakwa sewaktu mendatangan saksi korban Susanty Adranakus/korban pada bulan Februari 2020, di PT JAS Jalan Tanah Kusir II No. 5 C Kebayoran Lama Jakarta Selatan, untuk menawarkan kerjasama berupa proyek Karhutla di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban Susanty Adranakus jika Terdakwa sebagai pelaksana kegiatan di BNPB berupa penanganan Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan untuk pengadaan penyewaan 2 (dua) Unit Helikopter MI-171/ MI-8 dengan total 500 (limaratus) Jam penerbangan tahun 2020, untuk itu Terdakwa membutuhkan modal dana operasional dan sewa Helikopter dari korban sebesar Rp. 40.000.000.000.00 (empat puluh milyar rupiah), Terdakwa menjanjikan keuntungan dari pembiayaan operasional dan sewa 2 (dua) Helikopter tersebut kepada korban sebesar Rp.10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa, Terdakwa juga telah memberikan jaminan berupa 5 (lima) lembar Bilyet Giro senilai total Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), kemudian korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp. 40 Milyar ke rekening Bank Mandiri No. Rek. 115.0000.177.388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering dimana terdakwa sebagai Direkturnya;
Bahwa, Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban Susanty Adranakus proyek tersebut sudah pasti 500 (lima ratus) jam operasional, bahkan Terdakwa mengatakan agar jangan ragu, karena Sdr. Ade (orang yang ikut dalam pertemuan tersebut) adalah adik dari pak Donny Monardo (yang menjabat sebagai Kepala BNPB);
Menimbang, bahwa dengan adanya kata-kata Terdakwa tersebut akhirnya saksi korban Susanty Adranakus tertarik dan tergerak hatinya sehingga bersedia menyerahkan uang sebagai modal kepada Terdakwa sejumlah Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengatakan kata-kata tersebut kepada saksi korban Susanty Adranakus pada hal dia belum mendapat kontrak kerjasama dengan BNPB dalam hal pekerjaan proyek Karhutla dari BNPB, karena kontrak Terdakwa dengan BNBP baru dibuat setelah pekerjaan selesai pada bulan Oktober 2020;
Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa hanya mendapat jam terbang sebanyak 200 (dua ratus jam), dan Terdakwapun telah menerima pembayaran dari PNBP sebesar Rp 45.769.977.796.00 (empat puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah), akan tetapi Terdakwa tidak membayarkan seluruhnya kepada korban saksi korban Susanty Adranakus, namun oleh Terdakwa dipergunakan untuk keperluan yang lain;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas telah terbukti adanya kata-kata rangkaian kebohongan dan tipu muslihat dari Terdakwa sehingga saksi korban Susanty Adranakus terbujuk dan tergerak hatinya untuk menyerahkan suatu barang berupa uang sejumlah Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh Mmilyar rupiah) dan membuat perjanjian dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiriatau orang lain dengan melawan Hak.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkandalam unsur ke 2 (dua) diatas, Terdakwa telah terbukti menggunakan rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat yang membuat saksi korban Susanty Adranakus terbujuk dan tergerak hatinya dan percaya untuk menyerahkan suatu barang berupa uang sejumlah Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh Mmilyar rupiah) dan membuat perjanjian dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menerima pembayaran dari PNBP sebesar Rp 45.769.977.796.00 (empat puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) tetapi Terdakwa tidak membayarkan seluruhnya kepada korban saksi Susanty Adranakus, namun oleh Terdakwa dipergunakan untuk keperluan yang lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut didasari dari etikad yang tidak baik dengan demikian perbuatan Terdakwa adalah adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan menguntungkan diri Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa uang yang telah diterima Terdakwa dari saksi korban Susanty Adranakus tersebut telah dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 29.339.814.966,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) kepada saksi korban Susanti Adranakus, dan masih tersisa Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa, yaitu : bukti T-1 berupa Perjanjian Pengembalian modal antara Terdakwa dengan saksi korban Susanty Adranakus, Terdakwa masih ada mempunyai etikat baik, dimana Terdakwa bersedia untuk mengembalikan uang saksi Susanty Adranakus sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dan telah pula diangsur oleh Terdakwa sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) bukti T-2, berarti uang saksi korban Susanty Adranakus yang ada pada Terdakwa tersisa : Rp 10.660.185.034,00 (sepuluh milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) dikurang Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) = Rp 9.660.185.034,00 (Sembilan milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa dengan melihat etikat baik dari Terdakwa dan supaya Terdakwa dapat mengembalikan uang milik saksi korban Susanty Adranakus tersebut, dalam hal ini Majelis Hakim akan menerapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah dilakukan penahanan Kota, maka masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dikarenakan telah habisnya masa tahanan kota yang dijalani Terdakwa, menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1. 1 (satu) bendel asli Surat perjanjian kerjasama No. 008/SA-MIE/ III/ 2020, tanggal 5 Maret 2020
2. 1 (satu) bendel asli Surat perjanjian kerjasama No. 008A/SA-MIE/ III/ 2020, tanggal 8 Mei 2020
3. 1 (satu) bendel asli Surat perjanjian kerjasama No. 008A-2/SA-MIE/ III/ 2020, tanggal 13 September 2020
4. 1 (satu) lembar asli Cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia, No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh miliar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah), tanggal 7 Desember 2021 berikut SKP nya
Yang disita dari saksi koran Susanty Adranakus, No 1 s/d 4 Dikembalikan kepada saksi korban Susanty Adranakus;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
5. 1 (satu) lembar mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering berisi transfer senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
6. 1 (satu) lembar mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering berisi transfer senilai Rp. 7.800.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah);
7. 1 (satu) lembar mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering berisi transfer senilai Rp. 2.201.000.000,00 (dua miliar dua ratus satu juta rupiah);
8. Bukti Transfer/ setoran tunai pada tanggal 19 Juni 2020 ke Rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering sebanyak 18 kali setor tunai senilai total Rp. 17.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
9. Bukti penyerahan uang tunai pada tanggal 19 Juni 2020 kepada Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO di Kantor PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS) Jl. Tanah Kusir II No. 5 C RT. 01 RW. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
10. 1 (satu) bendel fotocopy mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering;
11. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-062/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.774.947.600,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
12. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-063/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.043.364.600,00 (empat miliar empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah);
13. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-107/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 11/ 2020, Tanggal 27 November 2020, senilai Rp. 21.947.487.100,00 (dua puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah);
14. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : Kontrak-149/ MIE-EX08023-SUMSEL/ PPK-DSP/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 18 Desember 2020, senilai Rp. 4.941.415.105,00 (empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima belas ribu seratus lima rupiah);
15. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-164/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 12.376.402.500,00 (dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh enam empat ratus dua ribu lima ratus rupiah);
16. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-165/ MIE-EX40007-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp 6.670.515.995,00 (enam miliar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
17. 1 (satu) bendel asli Surat Pernyataan Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO, tertanggal 13 September 2021, perihal pernyataan pertanggungjawaban pengembalian pinjaman dana untuk proyek Karhutla BNPB senilai Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) kepada Sdri. SUSANTY ADRANAKUS;
18. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO, tertanggal 11 November 2021, perihal pernyataan bahwa Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO masih belum menyerahkan kembali dana untuk proyek Karhutla BNPB senilai Rp. 10.660.185.034 (sepuluh miliar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) kepada Sdri. SUSANTY ADRANAKUS;
19. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO, tertanggal 27 Juli 2021, perihal pernyaaan bahwa PT. MIE bertanggung jawab melunasi pinjaman senilai Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) kepada Sdri. SUSANTY ADRANAKUS selambat lambatnya tanggal 31 Agustus 2021 dan pelunasan tersebut tidak terpengaruh terhadap hasil audit BPKP di BNPB;
20. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pengawetan Jenazah No. 086/ SKPJ/ V/ 2021, tanggal 10 Mei 2021, atas nama NY. SWI RASTRI PURAYA, NIK 3373024611710002 berikut 1 (satu) lembar fotocopy Akta Kematian atas nama NY. SWI RASTRI PURAYA.
21. 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank Mandiri No. Rek. 115-00-0017738-8;
22. 1 (satu) bendel bukti pembayaran dari BNPB ke PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING;
23. 5 (lima) bendel Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Angkutan Udara antara BNPB dengan PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING;
24. 5 (lima) bendel Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan antara BNPB dengan PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING;
25. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan Udara (Sewa Helikopter Tipe MI8-MTV, Reg. Ex-08023) Dalam Rangka Penanganan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2020 antara BNPB dengan PT. Multisystem Infra Engineering dengan Nomor : Kontrak-149/MIE-EX08023-JAMBI/PPK-DSP/D.III/BNPB/12/2020 berikut Adendumnya;
26. 1 (satu) bendel Bukti Pembayaran dari BNPB ke PT. Multisystem Infra Engineering terkait Kontrak Pengadaan Jasa Angkutan Udara (Sewa Helikopter Tipe MI8-MTV, Reg. Ex-08023) Dalam Rangka Penanganan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2020 antara BNPB dengan PT. Multisystem Infra Engineering dengan Nomor : Kontrak-149/MIE-EX08023-JAMBI/PPK-DSP/D.III/BNPB/12/2020;
27. 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 210101000688305 atas nama PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO;
28. 1 (satu) bendel Mutasi Rekening Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 038201000236564 atas nama PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO;
29. 1 (satu) bendel rincian penerimaan dan penggunaan uang dari BNPB;
30. 1 (satu) bendel rincian penggunaan dana untuk proyek karhutla BNPB;
31. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-062/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.774.947.600,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
32. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-063/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.043.364.600,00 (empat miliar empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah);
33. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-107/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 11/ 2020, Tanggal 27 November 2020, senilai Rp. 21.947.487.100,00 (dua puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah);
34. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : Kontrak-149/ MIE-EX08023-SUMSEL/ PPK-DSP/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 18 Desember 2020, senilai Rp. 4.941.415.105,00 (empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima belas ribu seratus lima rupiah);
35. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-164/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 12.376.402.500,00 (dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh enam empat ratus dua ribu lima ratus rupiah);
36. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-165/ MIE-EX40007-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 6.670.515.995,00 (enam miliar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
No 5 s/d 36 Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sudah sempat menikmati hasil kejahatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai etikat baik dan berjanji akan mengembalikan uang saksi korban Susanti Adranakus;
Terdakwa sopan dan jujur dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihuku;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 378 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Pudjo Cahjono Agustiyanto tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan Hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum masa Percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah melakukan perbuatan Pidana;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1. (satu) bendel asli Surat perjanjian kerjasama No. 008/SA-MIE/ III/ 2020, tanggal 5 Maret 2020;
2. 1 (satu) bendel asli Surat perjanjian kerjasama No. 008A/SA-MIE/ III/ 2020, tanggal 8 Mei 2020;
3. 1 (satu) bendel asli Surat perjanjian kerjasama No. 008A-2/SA-MIE/ III/ 2020, tanggal 13 September 2020;
4. 1 (satu) lembar asli Cek Bank BII (Bank Internasional Indonesia, No. Cek CN 296278, senilai Rp. 10.660.185.034,00 (sepuluh miliar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah), tanggal 7 Desember 2021 berikut SKP nya;
Nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4(empat) semua dikembalikan kepada saksi Susanty Adranakus.
5. 1 (satu) lembar mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering berisi transfer senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
6. 1 (satu) lembar mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering berisi transfer senilai Rp. 7.800.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah);
7. 1 (satu) lembar mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering berisi transfer senilai Rp. 2.201.000.000,00 (dua miliar dua ratus satu juta rupiah);
8. Bukti Transfer/ setoran tunai pada tanggal 19 Juni 2020 ke Rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering sebanyak 18 kali setor tunai senilai total Rp. 17.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
9. Bukti penyerahan uang tunai pada tanggal 19 Juni 2020 kepada Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO di Kantor PT. Jesbright Ansanti Solusindo (JAS) Jl. Tanah Kusir II No. 5 C RT. 01 RW. 09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
10. 1 (satu) bendel fotocopy mutasi rekening Bank Mandiri (Rek. Giro) No. Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering;
11. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-062/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.774.947.600,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
12. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-063/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.043.364.600,00 (empat miliar empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah);
13. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-107/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 11/ 2020, Tanggal 27 November 2020, senilai Rp. 21.947.487.100,00 (dua puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah);
14. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: Kontrak-149/ MIE-EX08023-SUMSEL/ PPK-DSP/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 18 Desember 2020, senilai Rp. 4.941.415.105,00 (empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima belas ribu seratus lima rupiah);
15. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-164/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 12.376.402.500,00 (dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh enam empat ratus dua ribu lima ratus rupiah);
16. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-165/ MIE-EX40007-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp 6.670.515.995,00 (enam miliar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
17. 1 (satu) bendel asli Surat Pernyataan Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO, tertanggal 13 September 2021, perihal pernyataan pertanggungjawaban pengembalian pinjaman dana untuk proyek Karhutla BNPB senilai Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) kepada Sdri. SUSANTY ADRANAKUS;
18. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO, tertanggal 11 November 2021, perihal pernyataan bahwa Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO masih belum menyerahkan kembali dana untuk proyek Karhutla BNPB senilai Rp. 10.660.185.034 (sepuluh miliar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah) kepada Sdri. SUSANTY ADRANAKUS;
19. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Sdr. PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO, tertanggal 27 Juli 2021, perihal pernyaaan bahwa PT. MIE bertanggung jawab melunasi pinjaman senilai Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) kepada Sdri. SUSANTY ADRANAKUS selambat lambatnya tanggal 31 Agustus 2021 dan pelunasan tersebut tidak terpengaruh terhadap hasil audit BPKP di BNPB;
20. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Pengawetan Jenazah No. 086/ SKPJ/ V/ 2021, tanggal 10 Mei 2021, atas nama NY. SWI RASTRI PURAYA, NIK 3373024611710002 berikut 1 (satu) lembar fotocopy Akta Kematian atas nama NY. SWI RASTRI PURAYA.
21. 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank Mandiri No. Rek. 115-00-0017738-8;
22. 1 (satu) bendel bukti pembayaran dari BNPB ke PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING;
23. 5 (lima) bendel Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Jasa Angkutan Udara antara BNPB dengan PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING;
24. 5 (lima) bendel Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan antara BNPB dengan PT. MULTISYSTEM INFRA ENGINEERING;
25. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan Udara (Sewa Helikopter Tipe MI8-MTV, Reg. Ex-08023) Dalam Rangka Penanganan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2020 antara BNPB dengan PT. Multisystem Infra Engineering dengan Nomor : Kontrak-149/MIE-EX08023-JAMBI/PPK-DSP/D.III/BNPB/12/2020 berikut Adendumnya;
26. 1 (satu) bendel Bukti Pembayaran dari BNPB ke PT. Multisystem Infra Engineering terkait Kontrak Pengadaan Jasa Angkutan Udara (Sewa Helikopter Tipe MI8-MTV, Reg. Ex-08023) Dalam Rangka Penanganan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2020 antara BNPB dengan PT. Multisystem Infra Engineering dengan Nomor : Kontrak-149/MIE-EX08023-JAMBI/PPK-DSP/D.III/BNPB/12/2020;
27. 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 210101000688305 atas nama PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO;
28. 1 (satu) bendel Mutasi Rekening Bank Rakyat Indonesia No. Rek. 038201000236564 atas nama PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO;
29. 1 (satu) bendel rincian penerimaan dan penggunaan uang dari BNPB;
30. 1 (satu) bendel rincian penggunaan dana untuk proyek karhutla BNPB;
31. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-062/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.774.947.600,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
32. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-063/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.043.364.600,00 (empat miliar empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah);
33. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-107/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 11/ 2020, Tanggal 27 November 2020, senilai Rp. 21.947.487.100,00 (dua puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah);
34. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: Kontrak-149/ MIE-EX08023-SUMSEL/ PPK-DSP/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 18 Desember 2020, senilai Rp. 4.941.415.105,00 (empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima belas ribu seratus lima rupiah);
35. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-164/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 12.376.402.500,00 (dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh enam empat ratus dua ribu lima ratus rupiah);
36. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-165/ MIE-EX40007-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 6.670.515.995,00 (enam miliar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
Nomor 5 (lima) sampai dengan Nomor 36 (tiga puluh enam) tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023, oleh kami, Elfian, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Djuyamto, S.H.,M.H. dan Agung Sutomo Thoba, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Adelina Hutabarat, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadiri oleh Indah Puspitarani, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Djuyamto, S.H.,M.H. Elfian, S.H.,M.H.
Agung Sutomo Thoba, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Adelina Hutabarat, S.H.