12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIO PRAMADHI
1. Menyatakan Terdakwa Ario Pramadhi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000;- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
PUTUSAN
Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : Ario Pramadhi
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal Lahir : 52 tahun / 25 November 1970
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat/Tempat Tinggal : Casamora Cilandak Residence C27 Jakarta Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
- Penyidik sejak tanggal 09 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022;
- Penuntut Umum sejak tanggal 04 Desember 2022 sampai dengan tanggal 04 Januari 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan tanggal 3 Februari 2023;
- Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 4 Februari 2023 sampai dengan tanggal 5 Maret 2023;
- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 9 Maret 2023;
- Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai dengan tanggal 08 Mei 2023;
- Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan tanggal 08 Juni 2023;
- Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 9 Juni 2023 sampai dengan tanggal
Terdakwa Ario Pramadhi dalam perkara ini didampingi oleh Advokat dan Advokat magang yaitu Posma Sabam Manahan, SH, MA dan Timotius Benjamin Ebenezer dari Kantor Advokat POSMA RAJAGUKGUK & PARTNERS beralamat di Jl Meruya Ilir No. 20 A Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 22/PSP-AP/SK/II/2023 tanggal 17 Februari 2023 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Register Nomor 99/Leg.Srt.Kuasa/Advokat/Insidentil/PN Jkt Pst tanggal 17 Februari 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 08 Februari 2023 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 08 Februari 2023 Tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa dan pendapat dari Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, pendapat Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
- Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan Terdakwa Ario Pramadhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ario Pramadhi berupa pidana penjara sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan.
- Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Seluruh Barang Bukti dalam Berkas Perkara Pembangunan Menara Telekomunikasi (Menatel) an. Ario Pramadhi Nomor : BP/BP.4/V/2022/TIPIDKOR.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Christman Desanto,HS.
- Seluruh Barang Bukti dalam Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/jasa Pembangunan Infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) an. Ario Pramadhi Nomor: B.10/3/V/2022/TIPIDKOR.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Christman Desanto,HS.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Perbuatan Terdakwa Ario Pramadhi bukanlah merupakan Tindak Pidana Korupsi melainkan Perbuatan Hukum Keperdataan murni atau setidak-tidaknya Tindak Pidana Biasa;
- Terkait dengan Status Hukum Pinjaman PT Jakarta Insfrastruktur Propertindo yang merupakan anak Perusahaan PT Jakarta Propertindo (BUMD) dalam Proyek Pembangunan Menatel tahun 2015 sampai dengan 2018 dan Pengadaan barang dan Jasa GPON tahun 2017 sampai 2018 dari PT Jakarta Propertindo (BUMD), menurut pendapat ahli serta berdasarkan hukum yang berlaku bukan merupakan keuangan Negara, sehingga jikapun terjadi kecurangan atau perbuatan melawan hukum atas penggunaan pinjaman a quo, sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan BPK RI terhadap Proyek Menatel tahun 2015 sampai 2018 Nomor : 29/LHP/XXI/09/2022 tanggal 29 September sebesar Rp240.873.945.116,00 (dua ratus empat puluh miliyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus enam belas rupiah) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan BPK RI terhadap Proyek Pengadaan Barang dan Jasa GPON tahun 2017 dan 2018 disimpulkan terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp71.505.725.997,00 (tujuh puluh satu milliyar lima ratus lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) adalah tidak Keuangan Negara, oleh karena sesuai Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 angka 1 UU jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 Mahkamah Agung Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan BPK hanya berhak melakukan perusahaan dan penghitungan Kerugian Negara atas Keuangan Negara;
- Keterlibatan Terdakwa Ario Pramadhi dalam perbuatan yang dilakukan saksi Christman Desanto, HS, sesuai dengan fakta persidangan dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata dan pidana biasa sekira terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau wan prestasi ataupun tindak pidana biasa seperti penipuan, penggelapan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHPerdata, meskipun nyata-nyata terbukti persidangan sebagai pertimbangan yang meringankan dalam Surat Tuntutan JPU dinyatakan Terdakwa Ario Pramadhi tidak menikmatinya;
- Tidak terdapat suatu kerugian keuangan Negara dalam perkara aquo, maka unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 pun tidak terbukti;
Selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ario Pramadhi;
- Menyatakan Terdakwa Ario Pramadhi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan karenanya harus bebas dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata karenanya harus lepas dari segala Tuntutan (onslag alle van rechtvervolging);
- Memerintahkan agar Terdakwa Ario Pramadhi untuk segera dibebaskan dari tahanan;
- Mengembalikan merehabilitasi serta mengembalikan harkat martabat Terdakwa sebagaimana sediakala;
- Membebankan Negara untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Setelah mendengar pembelaan pribadi Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan selalu berniat baik, selalu berusaha menyelesaikan masalah yang dihadapi, mengembangkan potensi perusahaan, mensejahterakan karyawan dan selalu bekerjasama dengan tim dalam mencapai target yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan;
Selanjutnya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar berkenan membebaskan Terdakwa Ariio Pramadhi dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum; Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut umum - dan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaan dan memohon kepada Pengadilan agar memutus dengan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, dengan didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR:
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut telah dibacakan di persidangan, dan atas pertanyaan dari Majelis Hakim - Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari dakwaan tersebut, dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst hari Senin tanggal 13 Maret 2023 yang amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Ario Pramadhi tidak dapat di terima;
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS- 43/M.1.10/Ft.1/12/2022 dan No. Reg. Perkara: PDS- 44/M.1.10/Ft.1/12/2022 6 (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa Ario Pramadhi berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Menangguhkan biaya perkara sampai Putusan Akhir;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
- Defiana Tarigan.
- Bahwa saksi mengenal CHRISTMANT DESANTO HS sejak tahun 2009 yaitu sejak CHRISTMANT DESANTO masuk menjadi pegawai di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo, pada saat itu saksi menjabat sebagai Project Admin dan CHRISTMANT DESANTO ketika baru masuk di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo menjabat sebagai Manger Keuangan. CHRISTMANT DESANTO selaku atasan saksi di PT. JIP yang menjabat selaku Vice President Finance & ICT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) Pada Tahun 2015 s.d tahun 2018. Antara saksi dengan CHRISTMANT DESANTO. HS tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi mengenal ARIO PRAMADHI sebagai Direktur di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Tahun 2014, kemudian pada Tahun 2016 menjabat sebagai Direktur Utama PT. JIP, saksi kenal dalam hubungan kerja antara atasan dan bawahan dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi tanggal 24-02- 2021, 10-1-2022, 25- 01-2022, 23-06-2022,dan 14-7-2022.
- Bahwa saksi menerangkan Riwayat pendidikan:
- SDN di Mulyorejo di Binjai lulus Tahun1995.
- SLTP 2 Sunggal di Binjai lulus tahun 1998.
- SMAN 1 Binjai di Binjai lulus tahun 2001.
- STT Telkom Bandung di Bandung lulus tahun 2005. Riwayat pekerjaan:
- Bekerja di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo sejak 2007 s.d. saat ini dan sejak tahun 2016 saksi menjabat sebagai Asisten Manager Operasional.
- Bahwa saksi menerangkan dasar Pengangkatan saksi sebagai Asisten Manager Operasional di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah berdasarkan Keputusan Direksi PT. JIP Nomor: 14/JIP/Kpts/VIII/2016 tanggal 5 Agutsus 2016 tentang pengangkatan DEFIANA TARIGAN sebagai Asisten Manager Operasional Teknologi dan Komunikasi PT JIP.
- Tanggung jawab saksi adalah:
- mengelola kegiatan operation dan maintenance dalam memenuhi kebutuhan klien.
- menjamin terlaksananya penjadwalan implementasi pengetasan dan penyediaan dokumen terkait kegiatan operasional dan maintenance. Tugas pokok saksi selaku Asisten Manager Operasional di PT. Jakarta
- Infrastruktur Propertindo yaitu:
- Membantu Kepala Departemen Operational & Maintenance dalam kegiatan adminitrasi operasional, antara lain:
o Membuat surat yang berhubungan dengan kegiatan operasional;
o Membantu menyiapkan kebutuhan dokumen operasional;
o Filiing management dokumen operasional. - Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan operasional dan maintenance. o Membuat permit pelaksanaan kegiatan OM dilapangan.
- Monitoring periode sewa dengan pihak pemilik lahan Menara dan telekomunikasi dan sewa Gedung GPON.
- Monitoring polis asuransi Menara telekomunikasi dan GPON.
- Membantu menyiapkan kelengkapan dokumen penagihan ke costumer.
- Membantu dalam proses rekonsiliasi pendapatan dengan beban proyek.
- Pembuatan database para mitra Kerjasama.
- Membina hubungan baik dengan para admin mitra Kerjasama.
- mengadministrasikan terkait dengan proyek;
- membuat surat menyurat terkait operasional.
- membuat Administrasi proyek/pengarsipan. Administrasi proyek contohnya: Perjanjian Kerja Sama (PKS), Surat Perintah Kerja (SPK), Purchase Order (PO), report project, BAST. Untuk dokumen terkait pembayaran seperti invoice berada pada bagian keuangan.
- Proyek yang saksi kerjakan di Tahun 2015-2018 antara lain:
- Pembangunan tower Menara telekomunikasi dimana PT JIP bertindak sebagai kontraktor tower Menara telekomunikasi di Tahun 2015-2016
- Pengadaan Alat GPON di Tahun 2017-2018.
- Dokumen-dokumen terkait proyek saksi dapatkan dari CHRISTMANT DESANTO selaku Manager Keuangan dan ANDRE SUDARYANTO PUTRA selaku Project Manager (Project Manager bertanggung jawab kepada Asisten Manager yaitu RICKY AFRIANTO).
- Dalam pelaksanaan tugasnya saksi bertanggung jawab Manager Operasional yang dijabat RICKY AFRIANTO dan kepada Vice President
- Bahwa saksi menerangkan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo periode Tahun 2015 s/d 2018
- Dewan Direksi:
- Direktur Utama: ARIO PRAMADHI ( periode 2014 s.d. 2018)
- Direktur: YUDHA KETAREN (periode Des 2015 s.d. 2018)
- Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: DWI WAHYU DARWOTO (Okt 2018)
- Komisaris: ABDUL HADI (2015 s.d. Okt 2017), ALEX (Okt 2017 s.d.
- ,
- Kepemilikan saham PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah sebagai berikut:
- PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) pemilikan saham 99,99%;
- PT Jakarta Utilitas Propertindo (PT JUP) pemilikan saham 0,1%.
- Bahwa saksi menerangkan Struktur Organisasi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo peride Tahun 2014 s.d 2018, sebagai berikut:
- Dewan Komisaris: ABDUL HADI;
- Direktur Utama: ARYO PERMADI;
- 2. Direktur: YUDHA KERTAREN;
- 4. Vice Prisedent: CHRISTMANT DESANTO);
- Manager Bisnis Development: KOMARA;
- Manager IT: ERWIN YUNIARTO;
- Manager GA dan SDM: EUIS SUMIATI;
- Manager Operasional: RICKY AFRIANTO;
- Asmen Operasional: saksi (DEFIANA TARIGAN).
- manager keuangan: Feby Haikal
- Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2015 jumlah karyawan JIP sekitar 22 orang dan saksi masih menjabat sebagai project admin. Atasan saksi: Asisten Manager Operasional dan TIK yang dijabat oleh RICKY AFRIANTO. Di atas Asisten Manager, ada Manager Operasional dan TIK yang saat itu kosong dan dirangkap oleh Manager Keuangan yang dijabat oleh CHRISTMANT DESANTO, dan Staf di Bagian Operasi ada saksi sendiri (DEFIANA TARIGAN) dan Sdri. KHOLIFAH untuk project admin yang berada di kantor dan project di lapangan ada Sdri. PRILLA EKA DELANI dan Sdri. SITI FAUZIAH. Untuk project admin di lapangan mereka bertugas untuk mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan vendor / subkon. Tahun 2016, saksi mendapat promosi jabatan menjadi Asisten Manager Operasi, RICKY AFRIANTO mendapatkan promosi jabatan menjadi Manager Operasi
- Bahwa saksi menerangkan ditahun 2008, 2010, 2017, PT JIP pernah melaksanakan pembangunan menara telekomunikasi sekitar 5 site (di wilayah Jabodetabek) untuk kepemilikan PT JIP sendiri dan untuk penunjukan mitra pelaksana dilaksanakan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa berdasarkan Keputusan Direksi PT. Jakarta Propertindo tentang pedoman pelaksanaan Barang/Jasa dilingkungan Jakarta Propertindo, Adapun setelah dilaksanakan pelelangan penunjukan mitra pelaksana, pemenang nya adalah oleh PT. DEMETA, PT CIPTAKOM, PT TENCI dan PT MULTIPAR sebagai pelaksana pembangunan Menara telekomunikasi. Sumber anggaran dari PT JIP, jumlah biaya untuk pembangunan Menara telekomunikasi saksi tidak mengetahui.
- Bahwa saksi mengetahui proyek pembangunan menara telekomunikasi yang memang dikerjakan oleh PT JIP Tahun 2015 s.d. 2017. Terkait proyek tersebut saksi diminta oleh CHRISTMANT DESANTO untuk mengetik draft PKS pembangunan menara dari pemberi kerja yaitu dari PT Telkominfra Solusi Mandiri (TSM) dan PT Mitra Multi Solusi (M2S), sedangkan untuk PKS dengan PT TSM saksi mengambil contoh / template dari PKS PT JIP dengan PT TSM tahun sebelumnya yang saksi peroleh dari CHRISTMANT DESANTO. Untuk PKS dari PT M2S saksi mengambil contoh dari PKS PT JIP dengan PT. Tower Bersama Group (TBG).
- Bahwa saksi menerangkan Proses penyusunan RKAP dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing Divisi atau unit kerja. Namun untuk Divisi Operasional, saksi tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan. Yang menyusun RKAP di Divisi Operasional adalah RICKY AFRIANTO.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui proyek pembangunan menara telekomunikasi yang dikerjakan PT JIP Tahun 2015 s.d. 2017 ada atau tidak dalam RKAP Tahun 2015 s.d. 2017.
- Bahwa saksi menerangkan perusahaan-perusahaan mengorder / pemberi pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi kepada PT JIP ada 4 (empat) yaitu:
o PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015;
o PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016;
o PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017;
o PT. TEKNOINFRASTRUKTUR SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018. - Bahwa saksi menerangkan sebelum PT JIP melakukan Perjanjian Kerja Sama PT TGM), Pada Tahun 2015 saksi, CHRISTMANT DESANTO, RICKY AFRIANTO, sdr ANDRE, EUIS SUMIATI, NAPIULLAH, IRFAN, ERWIN YUNIARTO melaksanakan rapat di Kantor PT Intan Pratama Sejahtera di Tebet, Jakarta Selatan. Saksi baru mengetahui sebenarnya VERA SENOAJI selaku (Dirut PT Intan Pratama Sejahtera) yang mendapatkan order pekerjaan dari pemberi kerja (PT TGM dan PT MITRATEL) tersebut. Namun karena alasan keuangan (modal kerja terbatas), PT Intan Pratama Sejahtera akhirnya melakukan kerjasama dengan mengalihkan order pekerjaan pembangunan menara tersebut kepada PT JIP. Namun ada syarat yaitu PT JIP harus men- subkon-kan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dari ketiga pemberi kerja kepada PT Intan Pratama Sejahtera. Keseatan tersebut dituangkan dalam PKS antara PT Intan Pratama Sejahtera dan PT JIP. Selanjutnya PT JIP melakukan PKS dengan keempat pemberi kerja (PT M2S, PT MITRATEL, PT TSM, dan PT TGM). Karena telah adanya persengkokolan pemufakatan antara CHRISTMANT DESANTO dan VERA SENOAJI untuk proses pemilihan vendor pembangunan menara telekomunikasi Tahun 2015 tanpa melalui proses pemilihan, tetapi penunjukan langsung ke PT Intan Pratama Sejahtera dan PT Intan Prima Sejatera;
- Bahwa saksi menerangkan PT JIP pernah mendapatkan SPK atau PO dari perusahaan sebagai berikut:
- PT Mitratel untuk pembangunan menara dari Tahun 2015, 2016, dan 2017;
- PT M2S untuk pembangunan menara di Tahun 2015 dan 2016.
- PT TGM untuk pembangunan menara di Tahun 2015.
- PT TSM untuk pembangunan menara di Tahun 2016,2017,2018. hasil pelaksanaan jumlah menara yang dibangun jumlahnya tidak banyak tidak sebanding dengan Jumlah PO dan SPK yang telah saksi buat. Order paling banyak yang diterima PT JIP yaitu dari PT Mitratel untuk pembangunan tower kurang lebih 30 site (saksi cek berdasarkan kelengkapan report project yang telah selesai dilaksanakan) dan PT TGM sebanyak 200 sites namun berdasarkan kelengkapan report project pelaksanaannya hanya selesai 6 site pembangunan menara sedangkan sisanya tidak ada report project saksi curiga bahwa pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi tidak diselesaikan, hanya membuat rekayasa dokumen seolah – olah terdapat pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi. saksi pernah menanyakan kepada ANDRE SUDARYANTO “dimana report project pembangunan menara pada site
- untuk order pembangunan menara telekomunikasi paling banyak dari PT TSM dan PT M2S sekian ribu tower, namun pekerjaan pembangunan tower tersebut tidak ada project report yang dilaksanakan / fiktif akan tetapi saksi tetap diperintahkan CHRISTMANT DESANTO dan RICKY APRIYANTO untuk
- membuatkan BAST tanpa dasar bukti project report hanya berdasarkan list site pembangunan Menara telekomunikasi yang saksi terima ANDRE SUDARYANTO.
- seharusnya apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan, maka terdapat dokumen report project sebagai dasar pembuatan BAST.
- Namun faktanya dalam pembangunan Menara telekomunikasi hanya beberapa site yang ada kelengkapan project report sedangkan banyak site pekerjaan menara telekomunikasi tidak ada project report akan tetapi tetap dibuatkan BAST seolah-olah pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan.
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui persyaratan pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Bahwa saksi menerangkan sebaga berikut:
- Saksi tidak pernah ketemu dan kenal perwakilan dari perusahaan PT Daya Mitra Telekomunikasi;
- Saksi tidak pernah ketemu dan kenal perwakilan dari perusahaan PT Mitra Multi Solusi.
- Saksi tidak pernah ketemu dan kenal perwakilan dari perusahaan PT Triview Geospatial Mandiri;
- Saksi tidak pernah ketemu dan kenal perwakilan dari perusahaan PT Telkominfra Solusi Mandiri;
- Untuk PT Intan Pratama Sejahtera dan PT Intan Prima Sejatera saksi mengetahui bahwa pemiliknya adalah sama yaitu adalah Vera Senoaji. Tapi untuk urusan administrasi saksi lebih banyak berkomunikasi dengan adminnya yaitu Fajri dan Asep. Asal mula kenal dengan PT Intan Pratama Sejahtera dan PT Intan Prima Sejatera adalah PT JIP mendapatkan order pembangunan menara telekomunikasi dari PT Triview Geospatial Mandiri. Dan kemudian PT JIP menunjuk subkon PT Intan Pratama Sejahtera. Saksi baru mengetahui bahwa PT Intan Pratama Sejahtera dan PT Intan Prima Sejatera adalah perusahaan berbeda ketika ada audit dari BPKP Prov DKI Jakarta.
- Dokumen Pengadaan Tahun 2015 tidak ada, karena langsung penunjukan ke PT Intan Pratama Sejahtera (PT IPS) berdasarkan perjanjian Kerjasama antara PT JIP dengan PT IPS terkait usaha teknologi informasi dan komunikasi tanggal 2 November 2015;
- PKS atau Kontrak saksi yang membuat atas perintah CHRISTMANT DESANTO untuk membuat perjanjian kerjasama site acquisition& civil mechanical & electrikal antara PT JIP dengan PT IPS Nomor: 009/JIP/P/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015;
- SPK Saksi yang membuat, atas perintah CHRISTMANT DESANTO dengan sudah ditentukan lokasi site, vendor pelaksana dan termin pembayaran. Waktu SPK tergantung dengan perintah CHRISTMANT DESANTO ada yang persite ada juga yang sekaligus penggabungan beberapa site;
- Bill Of Quantity (BOQ) saksi tidak pernah membuat dan tidak pernah ada.
- Harga Perkiraan Sementara (HPS) / Owner’s Estimate (OE) saksi tidak pernah membuat dan tidak pernah ada;
- Purchase Order/PO dari Pemberi Kerja Saksi tidak pernah membuat. Saksi menerima PO ketika sudah dicetak rapi dan diarsipkan dalam satu order. Saksi menerima dari CHRISTMANT DESANTO dan VERO SENOAJI atau admin PT. Intan Pratama Sejahtera (IPS);;
- kwitansi saksi tidak pernah membuat, yang membuat adalah bagian keuangan;
- Invoice kepada pemberi kerja maupun invoice dari subkon dibuat oleh Bagian Keuangan (kalau tidak NAPIULLAH atau CHRISTMANT DESANTO langsung);
- BAST Menara kepada subkon tidak ada. Sedangkan untuk BAST kepada pemberi kerja saksi menerima sudah dicetak dan diarsipkan dalam satu order dari ANDRE SUDARYANTO;
- Memo dana dibuat oleh Bagian Keuangan (biasanya dibuat oleh CHRISTMANT DESANTO);
- surat penawaran harga tidak ada.
- Bahwa saksi mengetahui berdasarkan rekapitulasi Surat Perintah Kerja dari PT JIP kepada PT IPS jumlah uang yang seharusnya dibayarkan dari PT JIP kepada PT IPS adalah sebesar Rp. 108.247.424.400,- (seratus delapan miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah).
- Bahwa saksi mengetahui berdasarkan rekapitulasi jumlah Purchase Order dari PT TGM kepada PT JIP jumlah uang yang seharusnya diterima PT JIP dari sembilan ratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan puluh rupiah).
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui penerimaan uang riil PT JIP dari PT TGM dan pengeluaran riil dari PT JIP kepada PT IPS untuk pembangunan menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Dokumen Pengadaan Tahun 2015 tidak ada, karena langsung penunjukan ke PT Intan Pratama Sejahtera (PT IPS) berdasarkan perjanjian Kerjasama antara PT JIP dengan PT IPS terkait usaha teknologi informasi dan komunikasi tanggal 2 November 2015;
- PKS atau Kontrak saksi yang membuat atas perintah CHRISTMANT DESANTO meniru PKS Tower Bersama Group (TBG) yaitu PKS Nomor 0035/M2S-JIP/SACME/04/XI/2015 tanggal 26 November 2015 perihal Pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi / tower dari PT M2S sebanyak 314 site berupa pekerjaan site acquisition dan civil mechanical and electrical (SACME);
- SPK Saksi yang membuat, atas perintah CHRISTMANT DESANTO dengan sudah ditentukan lokasi site, vendor pelaksana dan termin pembayaran. Waktu SPK tergantung dengan perintah CHRISTMANT DESANTO ada yang persite ada juga yang sekaligus penggabungan beberapa site;
- Bill Of Quantity (BOQ) Pekerjaan pembangunan menara PT M2S tidak ada;
- Harga Perkiraan Sementara (HPS) / Owner’s Estimate (OE) tidak ada. Saksi tidak membuat dan sepengetahuan saksi tidak pernah membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) / Owner’s Estimate (OE);
- Purchase Order / PO dari Pemberi Kerja Saksi tidak tahu. Saksi menerima PO ketika sudah dicetak rapi dan diarsipkan dalam satu order. Saksi menerima dari ANDRIE SUDARYANTO;
- Tidak ada kwitansi saksi tidak pernah membuat, yang membuat adalah bagia keuangan;
- Invoice kepada pemberi kerja maupun invoice dari subkon dibuat oleh Bagian Keuangan ( NAPIULLAH atau CHRISTMANT Desanto langsung);
- BAST dari PT Intan Prima Sejahtera (PT IPSH) kepada PT JIP, bahwa pada dokumen arsip sasya tidak ada dokumen BAST dari PT. Intan Prima sejahtera kepada PT.JIP. tetapi saksi diperintahkan CRISTMAN DESANTO untuk membuat BAST dari DATA yang diberikan oleh CRISTMAN DESSANTO BAST tersebut dilampirkan dalam memo dana dan M2S saksi dapatkan dari ANDRIE SUDARYANTO untuk saksi arsipkan;
- Memodana dibuat oleh Bagian Keuangan (biasanya dibuat oleh CHRISTMANT DESANTO);
- Surat penawaran tidak pernah ada.
- Bahwa saksi mengetahui berdasarkan rekapitulasi Surat Perintah Kerja dari PT JIP kepada PT IPSH jumlah uang yang telah keluar dari PT JIP kepada PT IPSH adalah sebesar Rp. 203.963.750.000,- (dua ratus tiga miliar Sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa saksi mengetahui berdasarkan rekapitulasi jumlah Purchase Order dari PT M2S kepada PT JIP jumlah uang yang seharusnya diterima PT JIP dari PT M2S adalah sebesar Rp. 268.054.400.000,- (dua ratus enam puluh delapan miliar lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui penerimaan uang riil PT JIP dari PT TGM dan pengeluaran riil dari PT JIP kepada PT IPS untuk pembangunan menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan tidak ada report project proyek menara telekomunikasi yang dikerjakan oleh PT JIP / PT IPSH atas perusahaan pemberi kerja PT M2S.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Dokumen Pengadaan Tahun 2015 tidak ada, karena langsung penunjukan ke PT Intan Pratama Sejahtera (PT IPS) berdasarkan perjanjian Kerjasama antara PT JIP dengan PT IPS terkait usaha teknologi informasi dan komunikasi tanggal 2 November 2015;
- PKS atau Kontrak antara PT JIP dengan PT MITRATEL yang membuat adalah PT MITRATEL, sedangkan yang membuat PKS atau Kontrak antara PT JIP dengan PT IPSH dan PT IPS adalah saksi;
- SPK Saksi yang membuat saksi, data saksi dapatkan dari CHRISTMANT DESANTO;
- Bill Of Quantity (BOQ) menara hanya ada untuk pemberi kerja dari PT Mitratel dan PT Tower Bersama Group (PT TBG). Untuk pekerjaan dari PT Mitratel ada yang dilengkapi BOQ dan ada yang tidak ada BOQ-nya. Order pembangunan menara dari PT Mitratel, BOQ dibuat oleh PT Mitratel. Pekerjaan pembangunan menara yang tidak ada BOQ, hampir sebagian besar pekerjaanya tidak ada report projectnya;
- Harga Perkiraan Sementara (HPS) / Owner’s Estimate (OE) saksi tidak ada;
- Purchase Order/PO dari Pemberi Kerja Saksi tidak tahu. Saksi menerima menerima dari ANDRIE SUDARYANTO;
- Tidak ada kwitansi saksi tidak pernah membuat, yang membuat adalah bagian keuangan;
- Invoice kepada pemberi kerja maupun invoice dari subkon dibuat oleh Bagian Keuangan (kalau tidak NAPIULLAH atau CHRISTMANT langsung).
- BAST Menara dari subkon kepada PT JIP bahwa pada dokumen arsip saksi tidak ada dokumen BAST dari PT. Intan Prima sejahtera kepada PT.JIP. tetapi saksi diperintahkan CRISTMAN DESANTO untuk membuat BAST dari DATA yang diberikan oleh CRISTMAN DESSANTO, BAST tersebut dilampirkan dalam memo dana dan saksi tidak memiliki arsipnya, sedangkan BAST dari kepada pemberi kerja PT MITRATEL kepada PT JIP saksi menerima sudah dicetak dan diarsipkan dalam satu order dari ANDRE SUDARYANTO;
- Memodana dibuat oleh Bagian Keuangan (biasanya dibuat oleh CHRISTMANT);
- Surat penawaran harga tidak ada.
- Bahwa saksi mengetahui berdasarkan rekapitulasi Surat Perintah Kerja dari PT JIP kepada PT IPSH jumlah uang yang seharusnya keluar dari PT JIP kepada PT IPSH adalah sebesar Rp. 311.178.370.750,- (tiga ratus sebelas miliar seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Bahwa saksi mengetahui berdasarkan rekapitulasi jumlah Purchase Order dari PT M2S kepada PT JIP jumlah uang yang seharusnya diterima PT JIP dari PT M2S adalah sebesar Rp. 327.642.319.739,- (tiga ratus dua puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh dua juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan rupiah).
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui penerimaan uang riil PT JIP dari PT MITRATEL dan pengeluaran riil dari PT JIP kepada PT IPS untuk pembangunan menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Dokumen Pengadaan Tahun 2015 tidak ada, karena langsung penunjukan ke PT Intan Pratama Sejahtera (PT IPS) berdasarkan perjanjian Kerjasama antara PT JIP dengan PT IPS terkait usaha teknologi informasi dan komunikasi tanggal 2 November 2015;
- PKS Nomor TSM. 028/SACME/PM-1000124/X/2016, Tanggal 28 Oktober 2016, saksi memperoleh dokumen tersebut dari CRISTMAN DESANTO. Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dan menandatangani
- PKS Nomor TSM. 019/SACME/PM-1000124/VIII/2017, Tanggal 10 Agustus 2017, saksi yang membuat atas perintah CRISTMAN DESANTO dan data saksi peroleh dari CRISTMAN DESANTO dengan mengikuti format tahun sebelumnya. saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani dokumen tersebut, karena CRISTMAN DESANTO mengembalikan dokumen kepada saksi untuk diarsipkan sudah dibubuhi dengan tanda tangan.
- PKS Nomor 007/JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO/PKS/IX/ 2018, Tanggal 13 september 2018, dibuat oleh divisi Legal PT. JIP. Tetapi dokumen tersebut saksi peroleh dari Cristmant Desanto dan sudah dibubuhi dengan tanda tangan untuk diarsipkan;
- SPK Saksi yang membuat saksi, data saksi dapatkan dari CHRISTMANT DESANTO
- Bill Of Quantity (BOQ) menara hanya ada untuk pemberi kerja dari PT Mitratel dan PT Tower Bersama Group (PT TBG). Untuk pekerjaan dari PT Mitratel ada yang dilengkapi BOQ dan ada yang tidak ada BOQ-nya. Order pembangunan menara dari PT Mitratel, BOQ dibuat oleh PT Mitratel. Pekerjaan pembangunan menara yang tidak ada BOQ, hampir sebagian besar pekerjaanya tidak ada report projectnya. Untuk PT TSM saksi belum pernah melihat BOQ.
- Harga Perkiraan Sementara (HPS) / Owner’s Estimate (OE) tidak ada.
- Purchase Order/PO dari Pemberi Kerja Saksi tidak tahu. Saksi menerima PO ketika sudah dicetak rapi dan diarsipkan dalam satu order. Saksi menerima dari ANDRIE SUDARYANTO;
- Tidak ada kwitansi saksi tidak pernah membuat, yang membuat adalah bagian keuangan
- Invoice kepada pemberi kerja maupun invoice dari subkon dibuat oleh Bagian Keuangan (kalau tidak NAPIULLAH atau CHRISTMANT DESANTO langsung).
- BAST dari subkon kepada PT JIP sebagaian saksi yang membuat dan mencetak (hanya mengisi nama perusahaan dan lokasi pekerjaan, tanggal BAST dikosongkan) dan sebagaian dikerjakan juga oleh ANDRE SUDARYANTO. Setelah itu saksi serahkan kepada RICKY. Untuk BAST kepada pemberi kerja PT TSM saksi menerima sudah dicetak dan diarsipkan dalam satu order dari ANDRE SUDARYANTO.
- Memodana dibuat oleh Bagian Keuangan (biasanya dibuat oleh CHRISTMANT DESANTO).
- Surat permintaan penawaran tidak pernah dibuat.
PT JIP kepada PT IPSH jumlah uang yang seharusnya keluar dari PT JIP kepada PT IPSH adalah sebesar Rp. 1.237.555.000.000,- (satu trilyun dua ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah).
- Bahwa saksi mengetahui berdasarkan rekapitulasi jumlah Purchase Order dari PT TSM kepada PT JIP jumlah uang yang seharusnya diterima PT TSM dari PT M2S adalah sebesar Rp. 1.304.114.000.000,- (satu trilyun tiga ratus empat miliar seratus empat belas juta rupiah).
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui penerimaan uang riil PT JIP dari PT TSM dan pengeluaran riil dari PT JIP kepada PT IPS untuk pembangunan menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan tidak ada report project proyek menara telekomunikasi yang dikerjakan oleh PT JIP / PT IPSH / PT TPI atas perusahaan pemberi kerja PT TSM, yang ada hanya report project Pra Sitac.
- Bahwa saksi menerangkan report project Prasitac (misal: laporan SIS, Laporan Pathloss dan Laporan Soil Test) PT TSM ada. Namun berdasarkan konfirmasi dari Lembaga yang mengeluarkan report projectnya untuk laporan soil test tidak dilaksanakan/ fiktif akan tetapi laporan tetap dibuat seolah – olah ada dan saksi tidak mengetahui siapa yang membuatnya.
- Bahwa saksi menerangkan untuk order pekerjaan SITAC sebagian ada report projectnya dan sebagian tidak ada report projectnya.
- Bahwa saksi menerangkan dasar hukum yang digunakan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa di PT. JIP adalah: o Keputusan Direksi PT. Jakarta Propertindo No. 001/UT/2000/111/IX/2015 tentang pedoman pelaksanaan Barang/Jasa dilingkungan Jakarta Propertindo tanggal 1 September 2015;
o Keputusan Direksi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo No. 011/JIP/Kpts/XI/2015 tentang para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo tanggal 16 November 2015. - Bahwa saksi menerangkan metode penunjukan mitra subkon pelaksana pekerjaan menara telekomunikasi tidak dilaksanakan pelelangan pengadaan barang dan jasa, hanya berdasarkan:
- Perjanjian kerja Sama (PKS) antara PT Intan Pratama Sejahtera dengan PT Mitratel dengan Nomor: DMT.0245/PM2/DKA-a1000000/VI/2016 tanggal 18 Juni 2015;
- pengalihan pekerjaan dari PT MITRATEL kepada PT JIP berdasarkan Surat Keputusan Pengalihan Perjanjian Kerjasama kontruksi dan/atau non
- perjanjian Kerjasama antara PT JIP dengan PT IPS terkait usaha teknologi informasi dan komunikasi tanggal 2 November 2015.
- Bahwa saksi menerangkan Pemilihan mitra usaha tahun 2016 dilakukan sesuai Keputusan Direksi Nomor: 33JIP/Kpts/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 yang menunjuk Divisi Operasional untuk melakukannya. Karena jabatan Kepala Divisi Operasional masih kosong, maka penunjukan mitra usaha dipimpin oleh CHRISTMANT DESANTO selaku VP Finance and ICT. Setahu saksi personel yang melakukan pemilihan mitra usaha adalah CHRISTMANT DESANTO, RICKY, dan ANDRE. Untuk personil yang ditunjuk pada kegiatan tersebut saksi tidak tahu, karena dilakukan oleh CHRISTMANT DESANTO dan Tim. Saksi jelaskan bahwa faktanya surat keputusan Direksi Nomor: 33JIP/Kpts/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 dibuat backdate pada tanggal 18 Januari 2018 dengan maksud untuk melegalkan CHRISTMANT DESANTO dalam memilih mitra usaha pelaksana pembangunan Menara PT Intan Pratama Sejahtera. Dan seharusnya Acuan Kerja. Dokumen dan KAK berisi ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta.
- Bahwa saksi menerangkan pemilihan mitra usaha harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Kepdir Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016, selain itu juga harus memenuhi persyaratan dalam dokumen pengadaan dan KAK. Dokumen pengadaan dan KAK dapat berbeda-beda antara pengadaan yang satu dengan yang lainnya. yang menyusun dokumen pengadaan dan KAK adalah Ricky Afrianto dan disahkan oleh CHRISTMANT Desanto.
- Bahwa saksi mengetahui setelah BPKP melakukan pemeriksaan di PT JIP. Saksi mendapat info bahwa beberapa pegawai di PT JIP adalah pemilik saham di beberapa perusahaan subkon. Beberapa hubungan istimewa yang saksi ketahui:
- Ricky Afrianto sebagai pemilik saham di PT Intan Pratama Sejahtera;
- Andri Sudaryanto Putra adalah mantan karyawan PT Triview Geospatial Mandiri yang di rekrut menjadi karyawan PT. JIP;
- Ari Ismail Warsoedoedi sebagai Direktur di PT Triview Geospatial Mandiri dan Direktur di PT Mitra Multi Solusi;
- Dian Kurniati selaku Direktur PT Triview Geospatial Mandiri dan sebagai direktur PT Mitra Multi Solusi (meskipun namanya tidak ada di akte pendirian/perubahan perseroan);
- Erwin Maru sebagai PT Intan Prima Sejahtera
- PT JIP juga bekerjasama dengan anak usaha Telkom yaitu PT Telkominfra Telekomunikasi (Mitratel);
- Vera Senoaji selaku Direktur PT Intan Pratama Sejahtera dan PT Intan Prima Sejatera. PT Intan Prima Sejatera kemudian menjadi PT Towerindo Perkasa Inti.
- Bahwa saksi menerangkan setiap bulan PT JIP memperoleh rekening koran Bank Mandiri (ada 2 nomor rekening) berupa hardcopy. Kemudian CHRISTMANT DESANTO meminta saksi untuk mengetik ulang rekening koran Bank Mandiri tersebut di template (dalam format Microsoft Excel) yang telah diberikan CHRISTMANT DESANTO kepada saksi sebelumnya. Setelah selesai, template tersebut saksi serahkan kepada CHRISTMANT DESANTO (biasanya dikirim melalui email dan kadang melalui flashdisk). Jika ada manipulasi transaksi di rekening koran Bank Mandiri, maka yang melakukan bukan saksi, Saksi pernah menanyakan kepada CHRISTMANT DESANTO “Mengapa saksi diperintahkan mengetik ulang rekening koran Bank Mandiri (ada 2 nomor rekening)” kemudian CHRISTMANT DESANTO menjawab “untuk kemudahan dalam penyusunan Laporan Keuangan. saksi baru tahu setelah adanya audit dari BPKP Prov DKI, ternyata saksi diperintahkan mengetik ulang rekening koran Bank Mandiri yang sudah dimodifikasi oleh CHRISTMANT DESANTO dengan tujuan merekayasa transaksi fiktif.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mendapatkan permintaan dari CHRISTMANT DESANTO untuk mengetik ulang rekening koran Bank Mandiri sejak Tahun 2013 s.d September 2018.
- Bahwa saksi menerangkan Username email saksi: defiana@jakarta- infrastruktur.com dan passwordnya adalah Jip.2017.
- Bahwa saksi menerangkan pada Desember 2016 ada Kepdir Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tentang Pemilihan Mitra Usaha Kerjasama Perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT JIP. Menurut Kepdir tersebut proses pemilihan mitra usaha dilakukan di bagian divisi operasional dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Kepdir. Selain Kepdir Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016, ada dokumen pengadaan yang di dalamnya termasuk Kerangka. Acuan Kerja. Dokumen dan KAK berisi ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta.
- Bahwa saksi menerangkan berdasarkan daftar pembayaran bonus Jasa Produksi karyawan PT JIP tahun buku 2017 saksi menerima sebesar Rp.141.207.447 (seratus empat puluh satu juta dua ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) sedangkan untuk Jasa Produksi karyawan tahun 2015, 2016, 2018 akan saksi sampaikan pada pemeriksaan lanjutan bagian keuangan.
- Bahwa saksi menerangkan peranan dari CHRISTMANT DESANTO selaku mantan Vice President Finance & ICT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP), terkait dengan proyek pembangunan menara dari perusahaan- perusahaan mengorder / pemberi pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi kepada PT JIP ada 4 (empat) yaitu PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015, PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016, PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 dan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 adalah sebagai Pimpinan yang menyuruh saksi untuk membuat adminitrasi antara lain Perjanjian Kerja sama (PKS), Membuat Surat Perintah kerja (SPK), dan mempunyai kebijakan dan otorisasi terhadap Laporan dan operasional PT. JIP yang mana CHRISTMANT DESANTO membawahi semua departemen yang ada di PT. JIP.
- Bahwa saksi menerangkan dokumen yang ditandatangani oleh CHRISTMANT DESANTO selaku mantan Vice President Finance & ICT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP), terkait dengan proyek pembangunan menara dari perusahaan-perusahaan mengorder / pemberi pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi kepada PT JIP ada 4 (empat) yaitu PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015, PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016, PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 dan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 adalah sebagai berikut:
- Purchase Order (PO) dari pemberi kerja ke PT. JIP;
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) dari pemberi kerja ke PT. JIP;
- Invoice dari PT. JIP ke Pemberi Kerja;
- Semua Dokumen Pembayaran atau Uang keluar yang ada di PT. JIP seperti Cek, Giro serta dokumen lainnya yang tercantum dalam Memorandum/Memo dana.
- Bahwa saksi menerangkan yang mempunyai otorisasi atau kewenangan untuk meminta permintaan modal kerja / Penyertaan modal atau pinjaman dana pada tahun 2015 sebanyak 50 milyard dan tahun 2016 sebanyak 100 milyard di PT. JIP yang berasal dari PT. (selaku Holding) untuk Pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi pada tahun 2015 s/d 2018 adalah terdakwa CISTMAN DESANTO dan / atau atas Persetujuan ARIO PRAMADHI selaku Direktur PT. JIP.
032/JIP/Kpts/XII/2016 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang/Jasa PT. JIP tanggal 7 Desember 2016, yang ditanda tangani oleh ARIO PRAMADHI, S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo, sebagai berikut:
- Benar saksi pernah ditunjuk sebagai anggota panitia pengadaan barang/jasa PT. JIP Tahun Anggaran 2017 yang diketuai oleh MUCHTAR ROSJID sesuai Keputusan Direksi PT. JIP No. 032/JIP/Kpts/XII/2016 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang/Jasa PT. JIP tanggal 7 Desember 2016 tersebut.
- Saksi tidak pernah melaksanakan kegiatan pengadaan barang / jasa terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON pada Tahun Anggaran 2017, namun saksi pernah diperintah oleh atasan saksi yaitu CHRISTMANT DESANTO yang pada saat itu menjabat sebagai Vice President Finance & TIK PT. JIP, dan RICKY AFRIANTO selaku Manager Operasional PT. JIP untuk membuat administrasi pengadaan terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON sebagaimana yang saksi jelaskan pada jawaban pertanyaan Nomor 9 pada Berita Acara Pemeriksaan tanggal 25 Februari 2021, namun bukan dalam kapasitas saksi sebagai anggota panitia pengadaan barang/jasa sebagaimana saksi ditunjuk dalam Keputusan Direksi PT. JIP No. 032/JIP/Kpts/XII/2016 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang/Jasa PT. JIP tanggal 7 Desember 2016, melainkan sesuai Jobdesc saksi.
- Bahwa saksi menerangkan perintah yang saksi terima secara lisan, kecuali perintah CHRISTMANT DESANTO terkait dengan pembuatan SPK disampaikan melalui email.
- Bahwa saksi menerangkan surat penawaran harga yang saksi buat tersebut tidak pernah dikirimkan kepada vendor sesuai alamat pada surat, tetapi sesuai perintah CHRISTMANT DESANTO hanya diarsipkan saja. Adapun vendor yang ditunjuk pada saat itu sesuai list yang saksi terima dari RICKY AFRIANTO yaitu PT. Ardena Cakra Buwana, PT. Skyline dan PT. Intercom.
- Bahwa saksi menerangkan setiap bulan PT JIP memperoleh rekening koran Bank Mandiri yang ditujukan kepada bagian keuangan (ada 2 nomor rekening) berupa hardcopy. Kemudian CHRISTMANT DESANTO memerintahkan kepada saksi untuk mengetik ulang dengan format exel yang telah diberikan sebelumnya kepada saksi oleh CHRISTMANT DESANTO dan kalau sudah selesai selanjutnya softcopy saksi email kepada CHRISTMANT DESANTO dan hard copynya saksi kembalikan ke meja kerja CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan perintah terkait pembuatan SPK dengan dasar CHRISTMANT DESANTO melalui alamat email saksi. Untuk tahun 2017 BoQ PT Ardena Cakra Buwana saksi terima dari CHRISTMANT DESANTO melalui email pribadi saksi. Sedangkan tahun 2018 BoQ PT Ardena Cakra Buwana, BoQ PT Iskom Kreatif Prima, BoQ PT Towerindo Perkasa Inti saksi terima dari Sdr ANDRIE SUDARYANTO. Untuk tahun 2017 ada 47 SPK yang saksi buat, sedangkan di tahun 2018 saksi buat ada sekitar 24 SPK dari sekitar 78 Gedung.
- Bahwa saksi menerangkan terkait komunikasi proyek GPON yang dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), sebagai berikut:
- Saksi tidak mengenal LUKMAN AZZAM dan tidak pernah berkomunikasi atau bekerja sama dengan yang bersangkutan terkait proyek GPON yang dilakukan PT JIP;
- Saksi tidak mengenal HERU SUPRIYANTO dan tidak pernah berkomunikasi atau bekerja sama dengan yang bersangkutan terkait proyek GPON yang dilakukan PT JIP;
- Saksi tidak mengenal TEGUH EKAWIRA dan tidak pernah berkomunikasi atau bekerja sama dengan yang bersangkutan terkait proyek GPON yang dilakukan PT JIP;
- Saksi belum pernah bertemu dengan Sdri. MARYANTI KUSUMAASMARA. Namun setahu saksi Sdri. MARYANTI KUSUMA ASMARA berasal dari PT Jakarta Konsultindo;
- Saksi tidak mengenal HENGKY BENJAMIN dan tidak pernah berkomunikasi atau bekerja sama dengan yang bersangkutan terkait proyek GPON yang dilakukan PT JIP;
- Saksi tidak mengenal SHERLIAN RAHMAT HENDIAR dan tidak pernah berkomunikasi atau bekerja sama dengan yang bersangkutan terkait proyek GPON yang dilakukan PT JIP;
- Saksi tidak mengenal TILER BONGITAN SIMANJUNTAK dan tidak pernah berkomunikasi atau bekerja sama dengan yang bersangkutan terkait proyek GPON yang dilakukan PT JIP;
- Saksi tidak mengenal ICHWAN MAULANA dan tidak pernah berkomunikasi atau bekerja sama dengan yang bersangkutan terkait proyek GPON yang dilakukan PT JIP;
- Saksi tidak mengenal IBNU KURNIAWAN dan tidak pernah berkomunikasi atau bekerja sama dengan yang bersangkutan terkait proyek GPON yang dilakukan PT JIP;
- Saksi tidak mengenal IBNU RAHARDIAN dan tidak pernah berkomunikasi dilakukan PT JIP;
- Saksi pernah bertemu dengan FAJRI (bagian admin PT Intan Pratama Sejahtera) pada tahun 2015 saat submit dokumen report proyek pembangunan menara telekomunikasi, namun saksi tidak tahu aah beliau atas nama MUHAMMAD FAJRI yang dimaksud, karena di PT Intan Pratama Sejahtera ada dua orang yang bernama FAJRI;
- Saksi tidak mengenal STEVIO OKTAVIAN DEKASARI dan tidak pernah berkomunikasi atau bekerja sama dengan yang bersangkutan terkait proyek GPON yang dilakukan PT JIP;
- Saksi tidak mengenal VIGGI RUMOKO dan tidak pernah berkomunikasi atau bekerja sama dengan yang bersangkutan terkait proyek GPON yang dilakukan PT JIP;
- Saksi belum pernah bertemu dengan ERWIN MARU. Namun setahu saksi ERWIN MARU merupakan Direktur PT Intan Prima Sejahtera, saksi mengetahui saat diperintahkan oleh CHRISTMANT DESANTO untuk membuat dokumen SPK atas proyek Menara Telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui tentang penyusunan Owner Estimate (OE) dalam rangka pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017. Saksi mendapatkan email dari CHRISTMANT DESANTO yang berisi 3 buah lampiran yang berisi Owner Estimate, BoQ, dan Hasil Negosiasi untuk 47 site. Saksi membuat SPK berdasarkan file yang berisi Hasil Negosiasi. Untuk file yang berisi Owner Estimate dan BoQ hanya saksi print untuk kemudian diarsipkan.
- Bahwa saksi menerangkan email [email protected] pada tanggal 7 Agustus 2018 tersebut, meruan tindak lanjut atas perintah dari CHRISTMANT DESANTO kepada saksi untuk membuat SPK proyek GPON 2018 tahap satu. Untuk nilai dalam SPK, saksi diperintahkan untuk meminta kepada ANDRIE SUDARYANTO PUTRA. Kemudian dikirimkan email kepada saksi dengan lampiran “RAB GPON TAHUN 2018 SPK_FINAL – mba defi.xlsx” yang berisi nilai SPK atas 24 site. SPK yang saksi buat kemudian saksi serahkan kepada CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi membenarkan saksi tidak mengetahui proses pemilihan penyedia atau mitra usaha untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan GPON Tahun 2017 secara detail. Namun saksi memang terlibat dalam proses administrasi yaitu membuat surat undangan untuk memasukkan penawaran kepada PT Ardena Cakra Buwana dan PT Skyline Semesta atas perintah dari RICKY AFRIANTO yang ditandatangani oleh CHRISTMANT DESANTO AFRIANTO, surat tersebut tidak dikirimkan.
- Bahwa Saksi membenarkan beberapa hari setelah undangan penawaran tersebut dibuat dan diarsipkan, kemudian saksi menerima jawaban penawaran PT Ardena Cakra Buwana dan PT Skyline Semesta dalam bentuk hardcopy dari RICKY AFRIANTO secara bertahap untuk kemudian diarsipkan sesuai permintaan RICKY AFRIANTO. Proses tersebut terjadi sebelum CHRISTMANT DESANTO mengirimkan email yang dijadikan dasar sebagai pembuatan SPK atas Proyek GPON tahun 2017 seperti yang telah saksi jelaskan sebelumnya.
- Bahwa saksi menerangkan SPK yang telah saksi buat, saksi serahkan kepada CHRISTMANT DESANTO. Selanjutnya saksi menerima SPK yang telah ditandatangani oleh pihak PT JIP (ARIO PRAMADHI) dan PT Ardena Cakra Buwana dari CHRISTMANT DESANTO untuk kemudian diarsipkan.
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui proses pemilihan penyedia atau mitra usaha untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan GPON Tahun 2018 secara detail. Saksi hanya diperintahkan oleh CHRISTMANT DESANTO untuk membuat SPK atas 24 site seperti yang telah saksi jelaskan sebelumnya.
- Bahwa saksi menerangkan SPK yang telah saksi buat, saksi serahkan kepada CHRISTMANT DESANTO. Selanjutnya saksi menerima SPK yang telah ditandatangani (termasuk SPK yang dibuat oleh RICKY AFRIANTO) oleh pihak PT JIP (ARIO PRAMADHI) dan pihak rekanan (PT Ardena Cakra Buwana, PT Iskom Kreatif Prima, dan PT Towerindo Perkasa Inti) dari CHRISTMANT DESANTO untuk kemudian diarsipkan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui secara detail kronologis perencanaan sampai penandatanganan kerja sama sewa gedung antara PT JIP dengan pengelola gedung untuk lokasi pembangunan infrastruktur GPON. Saksi hanya menerima dokumen kontrak/ sewa/ perjanjian kerja sama sewa gedung tahun atas proyek GPON tahun 2017 dan 2018 dari CHRISTMANT DESANTO untuk kemudian diarsipkan.
- Bahwa saksi menerangkan terkait SPK kepada PT ACB Nomor 060/JIP/SPK/VIII/2017 tanggal 08 Agustus 2017 perihal Addwork Pembangunan Infrastruktur GPON, saksi diperintahkan oleh CHRISTMANT DESANTO untuk membuat SPK atas addwork tersebut berdasarkan nilai yang diberikan CHRISTMANT DESANTO dalam bentuk hardcopy. SPK yang telah saksi buat, saksi serahkan kepada CHRISTMANT DESANTO. Selanjutnya saksi menerima SPK yang telah ditandatangani oleh pihak PT JIP (ARIO PRAMADHI) dan pihak rekanan (PT Ardena Cakra Buwana) dari
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak dilibatkan dalam melakukan pengawasan atas realisasi pelaksanaan pekerjaan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui kronologis pembayaran pekerjaan atas pekerjaan GPON. Seluruh proses tersebut ada di bagian keuangan.
- Bahwa saksi menerangkan terkait kerjasama layanan GPON, saksi menerima dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT Haviest Cipta Mandiri, PT Intercom Global Nusantara, dan PT Mora Telematika Indonesia dari CHRISTMANT DESANTO untuk diarsipkan. Sedangkan untuk kerjasama dengan PT Indosat Mega Media (IM2) saksi belum pernah mendapatkan ataupun mengarsipkan dokumen perjanjian kerjasamanya.
- Bahwa saksi menerangkan yang berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi pembayaran terkait pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 sebagai berikut:
- ARIO PRAMADHI, yang saksi ketahui selaku Dirut PT JIP berperan sebagai penandatangan dalam SPK dengan mitra usaha dan PKS dengan pihak gedung meskipun saksi mengetahui bahwa ada beberapa SPK dan PKS yang tanda tangannya dilakukan oleh CHRISTMANT DESANTO dengan cap tandatangan ARIO PRAMADHI. Terkait pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 belum pernah ada arahan langsung dari ARIO PRAMADHI kepada saksi.
- YUDHA MERGANA KETAREN sebagai Direktur Keuangan di PT JIP. Saksi tidak mengetahui peran YUDHA MERGANA KETAREN dalam pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018.
- KOMARA sebagai Manager Business Development di PT JIP. Saksi tidak mengetahui peran KOMARA dalam pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018.
- CHRISTMANT DESANTO mengkoordinir pelaksanaan hingga pembayaran terkait proyek GPON tahun 2017 dan 2018. Selain itu, CHRISTMANT DESANTO memerintahkan saksi untuk membuat SPK sesuai dengan template SPK dan dokumen OE, BoQ, dan hasil negosiasi sesuai lampiran email yang dikirimkan kepada saksi. Kemudian CHRISTMANT DESANTO memerintahkan saksi untuk mengetik ulang rekening koran Bank Mandiri No 1030004531519 dan No 1030006067157 atas nama PT JIP dalam format excel dan hasilnya diserahkan kepada CHRISTMANT DESANTO. Pengetikan ulang tersebut dilakukan selama periode tahun 2013 sampai dengan September 2018. Perintah menyalin rekening koran Bank Mandiri tujuan lain di luar untuk “memudahkan” penyusunan LK.
- RICKY AFRIANTO sebagai manajer operasional memerintahkan kepada saksi untuk membuat surat undangan penawaran kepada calon penyedia (PT ACB dan PT Skyline), selain itu beliau berperan sebagai penandatangan dokumen BAST pekerjaan GPON tahun 2017 dan 2018 yang saksi ketahui dari dokumen yang saksi arsipkan.
- ANDRIE SUDARYANTO PUTRA selaku project manager melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan GPON serta
- Membuat dan menandatangani MoS dan MT. Selain itu atas perintah CHRISTMANT Desanto terlibat dalam proses penyusunan OE.
- Sdri. EUIS SUMIATI berperan dalam membuat SK Tim Pengadaan Barang dan Jasa.
- MUCHTAR ROSJID sebagai Ketua Tim Pengadaan Barang dan Jasa PT JIP memberikan rekomendasi supaya pemilihan penyedia Barang dan Jasa dilakukan oleh Divisi operasional (saksi mengetahui dari dokumen surat rekomendasi yang saksi arsipkan).
- SAKTI AJIE sebagai driver yang sering mengantarkan ke lokasi- lokasi pemasangan GPON.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah mendapat perintah langsung dari ARIO PRAMADHI, S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak tahu aah pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tersebut telah diaksanakan seluruhnya baik untuk Tahun 2017 maupun Tahun 2018, karena saksi tidak pernah ikut melakukan pengecekan ke lapangan.
- Bahwa saksi membenarkan pada tahun 2016 saksi pernah diangkat menjadi panitia pengadaan barang / jasa PT JIP Tahun Anggaran 2017 yang diketuai oleh MUCHTAR ROSJID sesuai Keputusan Direksi PT. JIP No. 032/JIP/Kpts/XII/2016 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang/Jasa PT. JIP tanggal 7 Desember 2016 dan juga benar saksi diperintahkan oleh pimpinan saksi yaitu CHRISTMANT DESANTO selaku Vice President Finance & TIK PT.JIP dan RICKY AFRIANTO selaku Manager Operasional PT.JIP untuk membuat administrasi pengadaan terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON.
- Bahwa saksi menerangkan pada saat itu saksi tidak merasa ada yang janggal atas perintah atasan yang diberikan kepada saksi tersebut karena memang sudah biasanya berjalan seperti itu. selain itu, yang menjadi alasan saksi kenapa bersedia untuk membuat dokumen-dokumen administrasi pengadaan terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON karena saksi menjalankan perintah dari atasan saksi saja, selain itu sejak awal saksi bekerja di PT JIP saksi selalu diperintahkan untuk membuat SPK untuk PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan dokumen-dokumen administrasi yang saksi buat untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON berupa SPK, Surat permohonan Penawaran Harga untuk Vendor dan MOU antara PT JIP dengan Vendor.
- Bahwa saksi membenarkan pada saat itu saksi diperintahkan oleh CHRISTMANT DESANTO selaku Vice President Finance & TIK PT.JIP dan RICKY AFRIANTO selaku Manager Operasional PT.JIP untuk membuat surat penawaran harga kepada Vendor, dimana untuk data-data Vendor yang saksi buat tersebut berdasarkan list yang saksi terima dari RICKY AFRIANTO yaitu PT. Ardena Cakra Buwana, PT. Skyline dan PT. Intercom. Pada saat itu saksi membuat surat penawaran harga kepada Vendor sebanyak 2 (Dua) rangkap, kemudian surat tersebut saksi ajukan kepada CHRISTMANT DESANTO untuk di tanda tangani, setelah di tanda tangani oleh CHRISTMANT DESANTO surat-surat tersebut saksi serahkan kepada RICKY AFRIANTO dan RICKY AFRIANTO memberikan 1 (Satu) rangkap surat tersebut kepada saksi untuk di arsipkan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui apa yang menjadi alasan kenapa surat-surat permohonan harga kepada Vendor tersebut tidak dikirimkan sesuai dengan alamat masing-masing, namun sepengetahuan saksi memang surat tersebut tidak pernah dikirimkan ke alamat Vendor karena saksi melihat surat-surat tersebut sampai dengan pekerjaan GPON untuk tahun 2017 akan selesai ternyata surat-surat permohonan harga kepada Vendor tersebut masih berada di meja kerja RICKY AFRIANTO dan belum dikirimkan ke alamat masing-masing Vendor.
- Bahwa saksi menerangkan terkait undangan penawaran yang saksi buat dan diarsipkan sebagai berikut:
- Saksi tidak mengetahui secara pasti berasal dari manakah dokumen- dokument jawaban penawaran vendor tersebut, karena saksi hanya menerima document-dokumen tersebut dari RICKY AFRIANTO dalam bentuk fisik dan saksi hanya diperintahkan oleh RICKY AFRIANTO untuk mengarsipkan dokumen-dokumen tersebut.
- Saksi tidak mengetahui aah dokumen-dokument jawaban penawaran tersebut benar-benar meruan jawaban yang berasal dari Vendor, karena dokumen tersebut, saksi hanya sempat membaca sekilas saja isi dari dokumen-dokumen tersebut yang mana memang benar dokumen-dokumen tersebut berisikan tentang jawaban penawaran-penawaran harga proyek GPON yang dibuat oleh masing-masing Vendor.
- Pada saat itu RICKY AFRIANTO selaku manager oprasional dan yang memiliki wewenang dalam Pengadaan di PT.JIP membatalkan salah satu perusahaan yaitu PT.Intercom untuk tidak mengikuti pengadaan pekerjaan GPON dengan alasan Perusahaan tersebut tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh PT JIP untuk pekerjaan GPON.
- Bahwa saksi menerangkan terkait RICKY AFRIANTO selaku manager oprasional yang memiliki wewenang dalam Pengadaan di PT. JIP membatalkan salah satu perusahaan, sebagai berikut:
- Saksi tidak mengetahui secara pasti aah PT. ACB dan PT. Skyline yang dipilih oleh RICKY AFRIANTO untuk mengikuti Pengadaan pekerjaan GPON tersebut memiliki kualifikasi untuk mengerjakan GPON atau tidak, karena yang memiliki wewenang untuk menentukan perusahaan mana yang dapat mengikuti pengadaan di PT JIP pada saat itu adalah RICKY AFRIANTO.
- Saksi tidak mengetahui secara pasti PT.ACB dan PT.Skyline tersebut bergerak dibidang apa, namun dapat saksi jelaskan sepengetahuan saksi berdasarkan company profile PT.ACB dan PT.Skyline bergerak dibidang kontraktor.
- Memang benar berdasarkan Keputusan Direksi PT. JIP No. 032/JIP/Kpts/XII/2016 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang/Jasa PT. JIP tanggal 7 Desember 2016 untuk anggaran 2017 selaku ketua dari panitia pengadaan barang/jasa di PT JIP adalah MUCHTAR ROSJID, akan tetapi pada saat itu MUCHTAR ROSJID membuat surat rekomendasi bahwa terkait pengadaan barang/jasa di PT JIP dilimpahkan kepada Divisi Oprasional.
- Dimana untuk jabatan tertinggi di Divisi Oprasional pada saat itu dijabat oleh RICKY AFRIANTO selaku Manager Oprasional. Oleh karena itu, RICKY AFRIANTO memiliki kewenangan dalam hal pengadaan barang / jasa di PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan terkait surat rekomendasi pengadaan barang/jasa di PT JIP dilimpahkan kepada Divisi Oprasional, sebagai berikut:
- Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi dasar MUCHTAR ROSJID selaku ketua dari panitia pengadaan barang/jasa di PT JIP membuat surat kepada Divisi Oprasional, mungkin terkait hal tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada MUCHTAR ROSJID.
- Saksi juga tidak mengetahui aah surat rekomendasi yang dibuat oleh MUCHTAR ROSJID terkait pengadaan barang/jasa di PT JIP dilimpahkan kepada Divisi Oprasional diketahui oleh pihak Direksi dan telah disetujui oleh pihak Direksi, mungkin terkait hal tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada MUCHTAR ROSJID.
- Bahwa saksi menerangkan terkait saksi membuat SPK untuk pekerjaan GPON baik untuk tahun 2017 ataupun 2018, sebagai berikut:
- Pada saat itu saksi diperintahkan baik langsung secara lisan ataupun melalui e-mail untuk membuat SPK ditahun 2017 dan 2018 oleh CHRISTMANT DESANTO, terkadang juga saksi pernah diperintahkan oleh CHRISTMANT DESANTO melalui RICKY AFRIANTO untuk membuat SPK proyek GPON baik di 2017 ataupun 2018;
- Pada tahun 2017 saksi membuat SPK sebanyak 47 Site sesuai dengan yang diperintahkan oleh CHRISTMANT DESANTO dan 24 dari 74 SPK pada tahun 2018;
- Pada tahun 2017 data-data penentuan Site dan Nominal nilai SPK saksi terima dari CHRISTMANT DESANTO berupa softcopy Exel, sedangkan untuk tahun 2018 data-data penentuan Site dan Nominal nilai SPK saksi terima dari ANDRIE SUDARYANTO berupa softcopy Exel juga;
- Dalam pembuatan SPK baik di 2017 dan 2018 saksi dibantu oleh KHOLIFAH selaku Staff Admin Oprasional PT JIP dan juga dibantu oleh RICKY AFRIANTO, dimana pada tahun 2018 dari 74 site Gedung yang perlu dibuatkan SPK, saksi membuat 24 SPK dan selebihnya sebanyak 50 SPK dibuat oleh RICKY AFRIANTO.
- Bahwa saksi membenarkan dokumen SPK terkait pekerjan GPON tahun 2017 dan tahun 2018 sebagai berikut:
- Saksi mengetahui dokumen-dokumen yang diperlihatkan kepada saksi tersebut meruan dokumen SPK untuk pekerjaan GPON baik tahun 2017 maupun 2018;
- Untuk yang membuat SPK pekerjaan GPON di tahun 2017 sebanyak 47 SPK saksi dibantu dengan KHOLIFAH, sedangkan untuk SPK pekerjaan GPON tahun 2018 dengan total keseluruhan sebanyak 74 SPK, saksi sendiri membuat 24 SPK dan RICKY AFRIANTO membuat 50 SPK;
- Alur proses pembuatan SPK yang saksi buat pertama saksi menerima data-data yang akan dicantumkan ke dalam SPK dari CHRISTMANT Exel dimana dalam data Exel tersebut tercantum data Nama Lokasi, BoQ, Hasil Negoisasi Harga, Owner Estimate (OE), kemudian dari data yang saksi terima tersebut saksi buatkan SPK sebanyak 2 (Dua) rangkap untuk masing-masing Site. SPK yang telah saksi buat, saksi serahkan kepada CHRISTMANT DESANTO. Selanjutnya saksi menerima SPK yang telah ditandatangani oleh pihak PT JIP (ARIO PRAMADHI) dan Pihak Vendor dari CHRISTMANT DESANTO untuk kemudian diarsipkan.
- Bahwa saksi menerangkan terkait SPK untuk pekerjaan GPON yang telah saksi buat, saksi serahkan kepada CHRISTMANT DESANTO untuk ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu PT.JIP dan Vendor yang kemudian saksi arsipkan sebagai berikut:
- Saksi tidak mengetahui secara pasti aah SPK terkait pekerjaan GPON baik tahun 2017 ataupun 2018 yang saksi buat tersebut sudah benar ditanda tangani oleh kedua belah pihak PT JIP dan Vendor atau tidak, tetapi yang saksi ketahui untuk SPK yang sudah saksi terima dari CHRISTMANT DESANTO untuk diarsipkan saksi lihat sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Namun perlu saksi tambahkan untuk sebagian besar SPK untuk pekerjaan GPON baik 2017 dan 2018 untuk tanda tangan Direktur Utama PT JIP (ARIO PRAMADHI) yang saksi lihat berupa stemple tanda tangan bukan meruan tanda tangan asli;
- Sepengetahuan saksi yang berhak dan memiliki kewenangan secara legalitas dalam menandatangai suatu SPK, khususnya SPK yang ada di PT JIP adalah Direktur Utama PT JIP, yang pada saat itu dijabat oleh ARIO PRAMADHI;
- Sepengetahuan saksi pejabat yang berhak dan berwenang selain dari Direktur Utama PT JIP yang memiliki legalitas untuk menandatangani SPK adalah Dewan Direksi lainya. Namun dengan catatan Ketika Direktur Utama PT JIP sedang tidak bertugas di Kantor (Dinas Luar Negri/Kota, Cuti, Sakit) serta dikuatkan dengan Direktur Utama PT JIP membuat surat kuasa kepada Dewan Direksi lainya untuk menggantikan posisinya selama tidak bertugas di Kantor;
- Sepengetahuan saksi, seharusnya Direktur Utama pasti mengetahui setiap proyek-proyek yang sedang dan akan berjalan di PT JIP. Karena setiap proyek pekerjaan yang ada di PT JIP khsusnya untuk pengeluaran Dana harus melalui persetujuan dari Direktur Utama PT JIP dan harus ditandatangi oleh Direktur Utama PT JIP.
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti kenapa dan apa alasanya tanda kolom tanda tangan ARIO PRAMADHI selaku Direktur Utama PT JIP sebagian besar menggunakan tanda tangan stemple bukan tanda tangan asli, sepengetahuan saksi hanya SPK pekerjaan GPON yang sudah saksi buat lalu saksi ajukan kepada CHRISTMANT DESANTO untuk ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu PT JIP dan Vendor, dan SPK tersebut diserahkan kembali kepada saksi sudah dalam posisi ditanda tangani kedua belah pihak kemudian SPK tersebut saksi arsipkan;
- Bahwa saksi mengetahui yang menstempel tanda tangan ARIO PRAMADHI untuk SPK GPON tersebut adalah CHRISTMANT DESANTO. Namun saksi tidak mengetahui aah stemple tanda tangan dari ARIO PRAMADHI yang dilakukan oleh CHRISTMANT DESANTO sudah atas persetujuan ARIO PRAMADHI;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti aah diperbolehkan untuk SPK suatu proyek pekerjaan di PT JIP yang harusnya ditanda tangani oleh Direktur Utama tetapi justru menggunakan Stempel tanda tangan, karena untuk internal PT JIP tidak ada SOP tertulis yang mengatur dan menyebutkan bahwa tanda tangan stemple dari Direktur Utama PT JIP tersebut diperbolehkan atau tidak.
- Bahwa saksi menerangkan terkait yang melakukan stampel untuk tanda tangan ARIO PRAMADHI adalah CHRISTMANT DESANTO, sebagai berikut:
- Penggunaan stemple tanda tangan milik ARIO PRAMADHI sudah sering digunakan oleh CHRISTMANT DESANTO dalam perusahaan PT JIP, penggunaan stemple tanda tangan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2016 dan sudah banyak digunakan untuk surat menyurat yang ada di PT JIP diantaranya digunakan untuk SPK, Kontrak dengan Mitra dan Surat- surat keluar lainya yang ada di PT JIP;
- Hampir seluruh karyawan PT JIP pada saat itu mengetahui terkait adanya stemple tanda tangan milik ARIO PRAMADHI yang digunakan oleh CHRISTMANT DESANTO, khususnya untuk karyawan-karyawan PT JIP yang mengajukan surat-surat dan memerlukan tanda tangan namun Direktur Utama PT JIP ARIO PRAMADHI sedang tidak ada ditempat, maka meminta kepada CHRISTMANT DESANTO untuk menggunakan stemple tanda tangan milik ARIO PRAMADHI tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui tentang adanya pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi TAHUN 2015-2017 pemberi kerja PT. TSM, PT. DMT, PT. TGM, M2S. Pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network) TAHUN 2017- 2018 vendor PT. ACB, PT. TPI, PT.IKP.
PROPERTINDO pernah membangun menara pemberi order INDOSAT tahun 2008 (7 menara) dan TELKOMSEL tahun 2010 (16 menara), tahun 2011 (2 menara). Kalau pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network) PT. JIP baru kali pertama pengadaan di tahun 2017.
- Bahwa saksi menerangkan gaji saksi sebagai Asisten Manager Operasional di PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO tahun 2015 sebesar sekitar Rp. 4.000.000,- dan sekarang Rp. 11.400.000,- ditambah uang transprot dan uang komunikasi Rp. 900.000,-. Tahun 2015 ditransfer ke rekening Bank MANDIRI Nomor Rekening 1310001158197 Atas Nama DEFIANA TARIGAN dan pada tahun 2020 ditransfer ke Bank DKI Nomor Rekening 10823990491 Atas Nama DEFIANA TARIGAN.
- Bahwa saksi menerangkan setiap bulan PT JIP memperoleh rekening koran Bank Mandiri (ada 2 nomor rekening) berupa hardcopy. Kemudian CHRISTMANT DESANTO meminta saksi untuk mengetik ulang rekening koran Bank Mandiri tersebut di template (dalam format Microsoft Excel) yang telah diberikan CHRISTMANT DESANTO kepada saksi sebelumnya. Setelah selesai, template tersebut saksi serahkan kepada CHRISTMANT DESANTO (biasanya dikirim melalui email dan kadang melalui flashdisk). Jika ada manipulasi transaksi di rekening koran Bank Mandiri, maka yang melakukan bukan saksi, Saksi pernah menanyakan kepada CHRISTMANT DESANTO “Mengapa saksi diperintahkan mengetik ulang rekening koran Bank Mandiri (ada 2 nomor rekening)” kemudian CHRISTMANT DESANTO menjawab “untuk kemudahan dalam penyusunan Laporan Keuangan. saksi baru tahu setelah adanya audit dari BPKP Prov DKI, ternyata saksi diperintahkan mengetik ulang rekening koran Bank Mandiri yang sudah dimodifikasi oleh CHRISTMANT DESANTO tbertujuan merekayasa transaksi fiktif.
- Bahwa saksi menerangkan Username email saksi: defiana@jakarta- infrastruktur.com dan passwordnya adalah Jip.2017.
- Bahwa saksi menerangkan uang tersebut pinjaman saksi ke CHRISTMANT DESANTO untuk renovasi rumah, setahu saksi tidak tahu itu rekening Erwin Maru. Setahu saksi, saksi pinjam ke CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mendapat info dari CHRISTMANT DESANTO bahwa saksi mendapat uang THR tahun 2018. Info dari CHRISTMANT DESANTO bahwa yang lain juga mendapat THR tahun 2018 tapi tidak menyebutkan siapa saja yang mendapat. Setelah saksi cek mutasi rekening yang masuk Rp. 8.000.000,-.
- Bahwa saksi menerangkan uang sebesar Rp. 19.031.250,- adalah uang fee sebesar Rp. 1.4000.000.000,-. Sedangkan untuk Rp. 25.000.000,- adalah utang saksi hutang kepada CHRISTMANT Desanto.
- Bahwa saksi menerangkan gaji saksi sebagai Asisten Manager Operasional di PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO tahun 2015 sebesar sekitar Rp. 4.000.000,- dan sekarang Rp. 11.400.000,- ditambah uang transprot dan uang komunikasi Rp. 900.000,-. Tahun 2015 ditransfer ke rekening Bank MANDIRI Nomor Rekening 1310001158197 Atas Nama DEFIANA TARIGAN dan pada tahun 2020 ditransfer ke Bank DKI Nomor Rekening 10823990491 Atas Nama DEFIANA TARIGAN.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui setelah BPKP melakukan pemeriksaan di PT JIP. Saksi mendapat info bahwa beberapa pegawai di PT JIP adalah pemilik saham di beberapa perusahaan subkon. Beberapa hubungan istimewa yang saksi ketahui:
- Ricky Afrianto sebagai pemilik saham di PT Intan Pratama Sejahtera;
- Andri Sudaryanto Putra adalah mantan karyawan PT Triview Geospatial Mandiri yang di rekrut menjadi karyawan PT. JIP;
- Ari Ismail Warsoedoedi sebagai Direktur di PT Triview Geospatial Mandiri dan Direktur di PT Mitra Multi Solusi;
- Dian Kurniati selaku Direktur PT Triview Geospatial Mandiri dan sebagai pengendali PT Mitra Multi Solusi (meskipun namanya tidak ada di akte pendirian/perubahan perseroan);
- Erwin Maru sebagai PT Intan Prima Sejahtera yang juga sebagai Anggota Koperasi Anak Usaha Telkomsel. PT JIP juga bekerjasama dengan anak usaha Telkom yaitu PT Telkominfra Solusi Mandiri dan anak usaha Telkomsel yaitu PT Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel);
- Vera Senoaji selaku Direktur PT Intan Pratama Sejahtera dan PT Intan Prima Sejatera. PT Intan Prima Sejatera kemudian menjadi PT Towerindo Perkasa Inti.
- Bahwa saksi menerangkan setiap bulan PT JIP memperoleh rekening koran Bank Mandiri (ada 2 nomor rekening) berupa hardcopy. Kemudian CHRISTMAN DESANTO meminta saksi untuk mengetik ulang rekening koran Bank Mandiri tersebut di template (dalam format Microsoft Excel) yang telah diberikan CHRISTMAN DESANTO kepada saksi sebelumnya. Setelah selesai, template tersebut saksi serahkan kepada CHRISTMAN DESANTO (biasanya dikirim melalui email dan kadang melalui flashdisk). Jika ada manipulasi transaksi di rekening koran Bank Mandiri, maka yang melakukan bukan saksi, Saksi pernah menanyakan kepada CHRISTMAN DESANTO “Mengapa saksi rekening)” kemudian CHRISTMAN DESANTO menjawab “untuk kemudahan dalam penyusunan Laporan Keuangan. saksi baru tahu setelah adanya audit dari BPKP Prov DKI, ternyata saksi diperintahkan mengetik ulang rekening koran Bank Mandiri yang sudah dimodifikasi oleh CHRISTMAN DESANTO bertujuan merekayasa transaksi fiktif.
- Bahwa saksi menerangkan Username email saksi: defiana@jakarta- infrastruktur.com dan passwordnya adalah Jip.2017.
- Bahwa saksi menerangkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- tersebut pinjaman saksi ke CHRISTMAN DESANTO untuk renovasi rumah, setahu saksi tidak tahu itu rekening Erwin Maru. Setahu saksi, saksi pinjam ke CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mendapat info dari CHRISTMAN DESANTO bahwa saksi mendapat uang THR tahun 2018. Info dari CHRISTMAN DESANTO bahwa yang lain juga mendapat THR tahun 2018 tapi tidak menyebutkan siapa saja yang mendapat. Setelah saksi cek mutasi rekening yang masuk Rp. 8.000.000,-.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah mendapat uang, hadiah atau jasa / fasilitas lain atau liburan dalam projek pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode tahun 2015 s.d. 2018.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa:
- Barang Bukti dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR DAFTAR BB 1. 1 (satu) Outner berwarna hitam BAST SIS Area Jateng & DIY Tahun 2017. tentang Berita Acara Serah Terima SIS.
2.2.282. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisi fotocopy Purchase Order (PO). BA Serah Terima. Perjanjian Kerjasama. dan Surat Kesanggupan dari PT. JIP. 2.2.36 3. 1 (satu) Outner berwarna biru berisi fotocopy Memorandum. BA Serah Terima Pekerjaan. dan Proposal Penggalangan Dana Wakaf Pembuatan Sumur Bor Artesis. 2.2.49 4. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisi 4 (empat) Bundel fotocopy BA Serah Terima. 2.2.50 5. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisi 5 (lima) Bundel fotocopy Memorandum. BA serah Terima. dan BA Serah Terima Pekerjaan. 2.2.51 6. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisikan fotocopy tentang Berita Acara Serah Terima. Surat Perintah Kerja. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. dan INVOICE. 2.2.56 7. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisikan tentang fotocopy Berita Acara Serah Terima dan INVOICE. dan Surat Perintah Kerja 2.2.57 8. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisikan fotocopy tentang Berita Acara Serah Terima. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Memorandum. INVOICE. Faktur Pajak. dan Surat Perintah 2.2.59 Pekerjaan beserta lampirannya. 9. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisikan tentang fotocopy Memorandum Daftar Pembayaran. dan Berita Acara Serah Terima. 2.2.61 10. 1 (satu) Outner berwarna hitam fotocopy yang berisi tentang Perjanjian Pekerjaan. Perjanjian Kerjasama. INVOICE. Berita Acara Serah Terima (BAST). 2.2.62 11. 1 (satu) Outner berwarna hitam fotocopy berisi tentang SITAC dan Berita Acara Serah Terima (BAST). 2.2.63 12. 1 (satu) outner berwarna hitam yang bertuliskan SITAC yang berisikan tentan Purchase Order. dan Berita Acara Serah Terima (BAST). 2.2.85 13. 1 (satu) outner berwarna biru yang bertuliskan INVOICE. Berita Acara Serah Terima dan Purchase Order. 2.2.101 14. 1 (satu) Bundel fotocopy Memorandum dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
2.2.11915. 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Perintah Kerja beserta Lampiran. Purchase Order. dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan CME. 2.2.120 16. 1 (satu) Bundel fotocopy Berita Acara serah Terima (BAST) dan Daftar Pembayaran.
2.2.13617. 1 (satu) Bundel fotocopy Memorandum. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Berita Acara Tambah Kurang dan Rekapitulasi Opname hasil Pekerjaan. 2.2.137 18. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. Mitra Multi Solusi (M2S) kepada PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP) 5.1 19. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI (MITRATEL) kepada PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP) 5.2 20. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. TRIVIEW GEOSPATIAL MANDIRI (TGM) kepada PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP) yang terdiri dari: 11.11 21. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (TSM) kepada PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP) 11.12 22. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP) kepada PT. INTAN PRIMA SEJATERA (IPS) 11.5 23. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. TPI kepada PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP) 11.6 24. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. Lintas Sinergi Pratama dan PT Rafa Agung Indonesia kepada PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP) 11.7 25. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi FILE CAMPURAN BA MOU.SITAC &CME. PENAWARAN HARGA PEKERJAAN 11.8 26. Dokumen Tambahan Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI (MITRATEL) kepada PT. JIP 11.9 27. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi PT.TSM tambahan 11.10 28. Barang Bukti yang disita dari ERWIN FAUZI sesuai Berita Acara Penyitaan pada Hari Jumat tanggal 12-11- 2021 berupa : dokumen keuangan 11.11 - Barang Bukti dalam pembangunan GPON
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR 1. NOMOR DAFTAR BB
1621. DATA EMAIL [email protected] DENGAN PASSWORD : JIP2017!
1622. Satu odner berwana hitam bertuliskan Surat Perintah Kerja berserta lampiran PT. JIP kepada PT. ARDENA CAKRA BUANA pada tahun 2017, yang berisikan : 203 3. 1 (satu) odner berwarna biru bertuliskan BAST GPON 2017 yang berisikan: 204 4. 1 (satu) odner berwarna hitam bertuliskan File pengadaan Vendor GPON yang beriskan: 205 5. 1 (satu) odner berwarna hitam bertuliskan Perhitungan Margin GPON Tahun 2017 PT. Ardena Cakra Buana yang berisikan: 206 6.
7.1 (satu) odner berwarna hitam bertuliskan File Pengadaan Vendor GPON (3) yang berisikan : 207
2087. 1 (satu) file berwarna biru bertuliskan Berita Acara Uji Serah Terima GPON 2017: 208 8. 1 (satu) odner berwarna hitam bertuliskan SPK 2018 209 9.
10.Satu odner berwarma hitam bertuliskan File Pengadaan Vendor GPON (2) yang berisikan:
210
21110. Satu odner berwarma hitam bertuliskan File Pengadaan Vendor GPON (4) yang berisikan: 211 11.
12.1 (satu) buah Odner Bindex yang berisi Asli Dokumen Pekerjaan Pengecekan Fisik dan Fungsi Segmen Kabel, Feeder, Distribusi, Tenant di Rusun Marunda antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan Transdata Satkomindo dengan lokasi masing- masing sebagai berikut:
a. Rusunawa Marunda Blok A 6; b. Rusunawa Marunda Blok A 1; c. Rusunawa Marunda Blok A 2; d. Rusunawa Marunda Blok A 3; e. Rusunawa Marunda Blok A 4; f. Rusunawa Marunda Blok A 5; g. Rusunawa Marunda Blok A 7; h. Rusunawa Marunda Blok A 8; i. Rusunawa Marunda Blok A 9; j. Rusunawa Marunda Blok A 10; k. Rusunawa Marunda Blok A 11;215
21612.
13.1 (satu) buah Odner Hitam yang berisi Asli Dokumen Pekerjaan Pengecekan Fisik dan Fungsi Segmen Kabel, Feeder, Distribusi, Tenant di Rusun Marunda antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan Transdata Satkomindo dengan lokasi masing- masing sebagai berikut: a. Rusunawa Marunda Blok B 8; b. Rusunawa Marunda Blok B 9; c. Rusunawa Marunda Blok B 10; d. Rusunawa Marunda Blok B 11; e. Rusunawa Marunda Blok B 1; f. Rusunawa Marunda Blok B 2; g. Rusunawa Marunda Blok B 3; h. Rusunawa Marunda Blok B 5; i. Rusunawa Marunda Blok B 6; j. Rusunawa Marunda Blok B 7; 216
21713. 1 (satu) buah Odner Bindex yang berisi Asli Dokumen Pekerjaan Pengecekan Fisik dan Fungsi Segmen Kabel, Feeder, Distribusi, Tenant di Rusun Marunda antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan Transdata Satkomindo dengan lokasi masing- masing sebagai berikut:
a. Rusunawa Marunda Blok C 5; b. Rusunawa Marunda Blok D 1; c. Rusunawa Marunda Blok D 2; d. Rusunawa Marunda Blok D 3; e. Rusunawa Marunda Blok C 1; f. Rusunawa Marunda Blok C 2; g. Rusunawa Marunda Blok C 3; h. Rusunawa Marunda Blok C 4;217 14. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Lapangan Proyek Audit GPON FTTH Jaringan Akses Broadband Lokasi Menara Standart Chartered tanggal 14 Maret 2019 dengan Lampiran Fotocopy SPK No. 043/JIP/SPK/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 dan Fotocopy surat Nomor: 338/JIP/Srt/III/19 tanggal 12 Maret 2019 Perihak Permohonan Ijin Akses Site; 223 15. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Lapangan Proyek Audit GPON FTTH Jaringan Akses Broadband Lokasi Menara Mandiri tanggal 14 224 16. Maret 2019 dengan Lampiran Fotocopy SPK No. 025/JIP/SPK/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 dan Fotocopy SPK SPK No. 024/JIP/SPK/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018. 331 16. 1 (satu) bundle fotocopy legalisir memodana PEMBAYARAN INVOICE PEMBUATAN PERANGKAT PASIF GPON DI WISMA NUSANTARA nomor: MD 007/VI/17 tanggal 08/06/2017 (GA1000- JU-1706-00007)..- 331 - Barang Bukti dalam perkara TPPU
No NOMOR JENIS BARANG BUKTI DAFTAR BB 1. 4 1. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran dari CHRISTMANT desanto, pecahan Uang Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu) sebanyak 160 lembar.
- Barang Bukti dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah mendapat uang, hadiah atau jasa / fasilitas lain atau liburan dalam projek pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode tahun 2015 s.d. 2018.
Atas keterangan dimuka persidangan tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan.
- Euis Sumiati;
- Bahwa saksi menerangkan Saksi kenal dengan CHRISTMANT DESANTO sejak bulan September 2015 sejak kantor PT. Jakarta Marga Jaya (anak usaha PT. JIP) bergabung dengan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo, pada saat itu status saksi masih seFbagai karyawan PT. Jakarta Marga Jaya sedangkan CHRISTMANT DESANTO sebagai Vice President di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo. Kemudian sejak bulan Januari 2016 saksi baru bergabung secara resmi menjadi karyawan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo sebagai Manager SDM & GA. Antara saksi dengan CHRISTMANT DESANTO tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi menerangkan Ketika saksi bergabung menjadi karyawan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo pada bulan Januari 2016 yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah ARIO PRAMADHI, S.E., M.M.
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan riwayat pekerjaan:
- Bekerja di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo sejak 2016 s.d. saat ini dan menjabat sebagai Manager GA & HRD PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo.
- Dasar pengangkatan saksi sebagai Manager GA & HRD PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah SK No:021/JIP/KPTS/XII/2015 Tanggal 31 Desember 2015.
- Tugas pokok saksi selaku Manager GA & HRD PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah:
- memberikan pelayanan terkait Administrasi SDM;
- pengembangan SDM (mengadakan training, administrasi kepegawaian);
- memfasilitasi sarana dan prasarana kebutuhan kantor.
- Dalam pelaksanaan tugasnya saksi bertanggung jawab kepada Vice President Financial PT. JIP yang dijabat oleh CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan saksi membuat / mengetik Surat Keputusan Direksi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) Nomor : 32JIP/Kpts/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang atau Jasa PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT.JIP) tersebut pada bulan Desember 2016, karena setiap tahun anggaran memang ada penunjukan Panitia pengadaan barang/jasa melalui SK Direksi. Adapun yang ditunjuk sebagai panitia pengadaan barang/jasa untuk Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- Ketua: MUCHTAR ROSJID
- Wakil Ketua: RICKY AFRIANTO
- Sekretaris: ERWIN YUNIARTO
- Anggota: DEFIANA TARIGAN ANDRIE SUDARYANTO TRI SAHROMI.
- Bahwa saksi membenarkan dengan adanya Surat Keputusan Direksi tentang pengangkatan tim pengadaan barang atau jasa PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT.JIP) tersebut, maka setiap pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan oleh PT. JIP harus mengacu pada Surat Keputusan Direksi tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah melihat adanya pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON yang dilaksanakan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo baik pada Tahun 2017 maupun Tahun 2018.
- Bahwa saksi menerangkan tidak tahu apa maksud dibuatnya Surat Keputusan Direksi tentang ketentuan Pemilihan Mitra Usaha tersebut dan memang saksi mengetahui sesuai dokumen perencanaan di RKAP bahwa ada pekerjaan menanyakan kepada CHRISTMANT DESANTO “kenapa dibuat backdate” dan pada saat itu CHRISTMANT DESANTO menjawab “Ya udalah dibuat saja”, maka saksi melaksanakan perintah tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan ARIO PRAMADHI mengetahui terkait pembuatan Surat keputusan tersebut karena ketika Surat Keputusan selesai saksi buat langsung saksi serahkan kepada CHRISTMANT DESANTO dan ketika Surat Keputusan tersebut dikembalikan kepada saksi sudah ada tanda tangan ARIO PRAMADHI selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dan ada paraf CHRISTMANT DESANTO dan RICKY AFRIANTO.
- Bahwa saksi menerangkan penyusunan RKAP PT JIP tahun 2017 dilakukan oleh VP Finance dan TIK yaitu CHRISTMANT DESANTO, dan penyusunan RKAP PT JIP tahun 2018 dilakukan oleh VP Finance dan TIK CHRISTMANT DESANTO bersama dengan Manajer Keuangan FEBBY HAIKAL. Dalam proses penyusunan RKAP tersebut saksi tidak terlibat secara substansi, saksi hanya membantu dalam hal administrasi. Proses penyusunan RKAP Tahun 2017 dan 2018 tidak melalui proses “bottom up”. Pembahasan RKAP tahun 2017 sudah dimulai semenjak akhir tahun 2016, dalam RKAP tahun 2017 tersebut sudah mencantumkan proyek pembangunan GPON. Dalam proses pembahasan RKAP tahun 2017 bersama Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT JIP yang dilakukan pada akhir tahun 2016, CHRISTMANT DESANTO sudah mempresentasikan terkait rencana proyek pembangunan GPON, namun saat itu belum ada feasibility study. Feasibility study baru dilaksanakan setelah pembahasan RKAP PT JIP 2017 dengan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT JIP. Feasibility Study dilakukan pada tahun 2017 dan dijadikan salah satu rujukan dalam melakukan revisi RKAP PT JIP tahun
- Proses penyusunan RKAP PT JIP tahun 2018 dilakukan sejak akhir tahun 2017, dan mengalami perubahan sekali pada tahun 2018. dalam RKAP tersebut proyek pembangunan GPON awalnya berupa penambahan modal dari PT, tetapi pada akhirnya dana untuk proyek pembangunan GPON diperlakukan sebagai pinjaman dari PT kepada PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan dalam proses pemilihan mitra usaha pelaksana pekerjaan GPON tahun 2017 dan 2018, saksi terlibat dalam proses pembuatan Keputusan Direksi PT JIP Nomor:33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 atas perintah CHRISTMANT DESANTO. Dalam proses pembuatan SK tersebut saksi hanya membantu dalam proses pengetikan, substansi isi dari SK tersebut berasal dari Manajer Operasional RICKY AFRIANTO. Selain itu saksi membantu mengarsipkan SK tersebut. Pada tahun 2018 sekitar bulan Januari atau
untuk mencari informasi terkait pemasangan iklan di media massa, saksi tidak mengetahui siapa yang mengurus pemasangan iklan di media massa tersebut. Setahu saksi pemasangan iklan tersebut memang ada dan saksi pernah melihat pemasangan iklan di koran, namun saksi baru melihatnya saat diminta oleh BPK pada tahun 2019, potongan pemasangan iklan di koran tersebut bukan saksi yang menyimpannya. Terkait kelanjutan atas iklan tersebut aah ada perusahaan yang mengajukan penawaran proyek pembangunan GPON, saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa saksi menerangkan terkait Keputusan Direksi PT. JIP No. 032/JIP/Kpts/XII/2016 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang/Jasa PT. JIP tanggal 7 Desember 2016, yang ditanda tangani oleh ARIO PRAMADHI selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo, sebagai berikut:
- Benar, Surat Keputusan Direksi PT. JIP No. 032/JIP/Kpts/XII/2016 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang/Jasa PT. JIP tanggal 7 Desember 2016 yang saksi buat atas perintah CHRISTMANT DESANTO;
- Benar, Surat Keputusan Direksi PT. JIP No. 032/JIP/Kpts/XII/2016 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang/Jasa PT. JIP tanggal 7 Desember 2016 telah ditanda tangani oleh ARIO PRAMADHI, S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo.
- Bahwa saksi menerangkan terkait Surat Keputusan Direksi PT. JIP Nomor: 33/JIP/Kpts/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang ketentuan Pemilihan Mitra Usaha kerjasama perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang ditanda tangani oleh ARIO PRAMADHI, S.E., M.M., sebagai berikut:
- Benar, Surat Keputusan Direksi PT. JIP Nomor: 33/JIP/Kpts/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang ketentuan Pemilihan Mitra Usaha kerjasama perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang ditunjukan oleh penyidik adalah saksi yang membuat pada tanggal 18 Januari 2018 atas perintah CHRISTMANT DESANTO dan diberikan tanggal backdate.
- Untuk kepastiannya aah Surat Keputusan Direksi PT. JIP Nomor: 33/JIP/Kpts/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang ketentuan Pemilihan Mitra Usaha kerjasama perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tersebut ditanda tangani oleh ARIO PRAMADHI, S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo, saksi tidak tahu karena surat keputusan tersebut ARIO PRAMADHI, S.E., M.M.
- Bahwa saksi menerangkan untuk permohonan pinjaman untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur GPON yang diajukan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo kepada PT. Jakarta Propertindo selaku holding pada tahun 2017, peranan saksi yaitu saksi ditugaskan oleh CHRISTMANT DESANTO untuk mengetik surat permohonan pinjaman kepada PT. Jakarta Propertindo dan saksi berkoordinasi dengan Tim Coorparate Finance PT. terkait draft perjanjian pinjaman antara PT. JIP dangan PT., pada saat itu saksi berkordinasi dengan MUHAMMAD SINA (Tim Coorporate Finance PT.) namun saksi tidak bertemu secara langsung, hanya terkait dengan permohonan paraf dan tanda tangan Direksi kedua belah pihak serta penomoran Perjanjian, tetapi terkait isi perjanjian saksi tidak memahami. Sedangkan untuk permohonan pinjaman pada Tahun 2018 juga sama surat permohonan pinjaman saksi yang membuat atas perintah CHRISTMANT DESANTO atau Sdr, YUDHA MERGANA KETAREN, termasuk koordinasi untuk permohona paraf dan tanda tangan dari Vice President dan Direksi, karena pada saat itu di PT. JIP tidak memiliki karyawan yang ditugaskan di bidang Legal dan Coorporate Secretaris. Namun pada Tahun 2018 saksi juga diperintahkan oleh CHRISTMANT DESANTO untuk mengambil Cheque senilai Rp. 118.431.000.000,-(seratus delapan belas milyar empat ratus tiga puluh satu juta rupiah) di ruang kerja Departemen Keuangan PT., atas pinjaman yang diberikan oleh PT. kepada PT. JIP untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2018.
- Bahwa saksi membenarkan 1 (satu) lembar Cheque Bank DKI Nomor: CD 001027 tanggal 2 Agustus 2018 senilai Rp.118.431.000.000,- (seratus delapan belas milyar empat ratus tiga puluh satu juta rupiah) tersebut yang saksi ambil dari bagian Departemen Keuangan PT., yaitu saksi terima dari ROMLAN selaku Bendahara atau Kasir PT.. Setelah Cheque tersebut saksi ambil, saksi kembali ke kantor PT. JIP dan pada hari itu juga cheque tersebut saksi serahkan kepada CHRISTMANT DESANTO, namun tidak dibuatkan tanda terima. Dan saksi tidak tahu lagi selanjutnya atas cheque tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan untuk pribadi saksi tidak pernah menerima uang atau imbalan apapun dari CHRISTMANT DESANTO, tetapi kalau secara kedinasan dan memang seluruh karyawan menerima sebagaimana ketentuan dalam SK Direksi, pada tanggal 20 September 2018 saksi menerima bonus sebesar Rp.190.898.155,- (seratus Sembilan puluh juta delapan ratus Sembilan puluh delapan ribu seratus lima puluh lima rupiah) dan pada tanggal ratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi menerangkan surat Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Nomor: 517/JIP/XII/2016 tanggal 13 Desember 2016 perihal Permohonan Pinjaman pemegang Saham dan Rencana Pinjaman Perbankan untuk Investasi awal Tahun 2017 yang ditanda tangani oleh ARIO PRAMADHI, S.E., M.M. bukan saksi yang membuat, sepertinya CHRISTMANT DESANTO yang membuat surat tersebut dan tanda tangan yang tertera dalam surat tersebut adalah benar tanda tangan ARIO PRAMADHI, S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo.
- Bahwa saksi menerangkan terkait Surat Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Nomor: 140/JIP/III/2017 tanggal 24 Maret 2017 perihal Permohonan Persetujuan Pinjaman kepada Pemegang Saham, yang ditanda tangani oleh ARIO PRAMADHI, S.E., M.M. dan Perjanjian Pinjaman antara PT. dan PT. JIP Nomor: 005/UT2000/107/IV/2017 () dan Nomor: 0003/JIP/P/IV/2017 (JIP) tanggal 25 April 2017, sebagai berikut:
- Benar, Surat tersebut saksi yang membuat atas perintah CHRISTMANT DESANTO atau YUDHA MERGANA KETAREN, dan tanda tangan yang tertera dalam surat tersebut adalah benar tanda tangan ARIO PRAMADHI, S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo;
- Yang membuat Perjanjian Pinjaman tersebut adalah dari Tim Coorporate Finance dan Legal PT., karena pada saat itu PT. JIP belum memiliki karyawan yang bertugas dsalam jabatan Legal dan Departemen Cooprate Secretaris. Perjanjian Pinjaman tersebut masing-masing ditandatangani oleh SATYA HERAGANDHI selaku Direktur Utama PT. dan ARIO PRAMADHI, S.E., M.M. selaku Direktur Urama PT. JIP.
- Bahwa saksi menerangkan sepengetahuan saksi yang hadir dalam pembahasan terkait dengan proses permohonan pinjaman pemegang saham untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur GPON di PT. adalah Vice President Keuangan & TIK CHRISTMANT DESANTO dan Direksi yaitu YUDHA MERGANA KETAREN atau ARIO PRAMADHI, S.E., M.M. selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi mengetahui tentang adanya proyek pembangunan menara telekomunikasi Tahun 2015 s.d. 2017 DAN pengadaan barang/jasa infrastruktur GPON Tahun 2017 s.d. 2018 yang dikerjakan PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT. JIP), pada saat mendengar dalam pembicaraan saat meting atau dalam Rapat-rapat, yang dijilid dalam bentuk buku RKAP untuk ditandatangani oleh Direksi dan Komisaris, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemegang saham, untuk diminta persetujuan, yang dibahas dalam rapat koordinasi antara anak perusahaan dengan holding, khusus pembahasan RKAP. Pemegang Saham menerbitkan KPPS (Keputusan Pemegang saham), Dalam buku RKAP itu menyebutkan/ada point2 aksi dari korporasi, untuk disetujui oleh PS, (sebagai contoh, catatan: “menyetujui aksi korporasi untuk melakukan penjaman kepada pihak Bank….. atau Pemegang Saham sebesar.), atau akan meruan setoran modal atau pinjaman. Dijadikan dasar proses untuk pelaksanaan kegiatan projeknya untuk mendapatan dana/anggaranya.
- Bahwa saksi menerangka saksi tidak pernah dilibatkan dalam proyek pembangunan Menara Telokumunikasi Tahun 2015 s.d. 2017 DAN pengadaan barang/jasa infrastruktur GPON Tahun 2017 s.d. 2018 yang dikerjakan PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT. JIP), namun saksi pernah diperintahkan CHRISTMANT DESANTO membuat surat keputusan Direksi terkait pengadaan barang dan jasa, di Kantor PT JIP (Gd. Thamrin City Blok F Lanta1 1 dan lantai 2 Jl. Thamrin Boulevard Kb. Melati Jakarta Pusat) yaitu dokumen:
- surat Keputusan Direksi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) nomor: 011/JIP/Kpts/XI/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Para Pihak yang terlibat dalam pengadaan barang atau jasa PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), yang ditanda tangani oleh Direktur Utama (ARIO PRAMADHI, SE. MM);
- surat Keputusan Direksi PT. Jakarta Infrastruktu Propertindo (JIP) nomor: 32JIP/Kpts/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Pengangkatan Tim pengadaan barang atau jasa PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP),, yang ditanda tangani oleh Direktur Utama (ARIO PRAMADHI, SE. MM);
- surat Keputusan Direksi PT. Jakarta Infrastruktu Propertindo (JIP) nomor: 33JIP/Kpts/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang ketentuan pemilihan mitra usaha kerjasama perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), yang ditanda tangani oleh Direktur Utama (ARIO PRAMADHI, SE. MM);
- surat Keputusan Direksi PT. Jakarta Infrastruktu Propertindo (JIP) nomor: 01JIP/Kpts/I/2018 tanggal kosong bulan Januari 2018 tentang pengangkatan tim pengadaan barang atau jasa PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), yang ditanda tangani oleh Direktur Utama (ARIO PRAMADHI, SE. MM).
CHRISTMANT DESANTO (Vice President Keuangan dan TIK) untuk membuat / mengetik surat Keputusan Direksi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) nomor: 011/JIP/Kpts/XI/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Para Pihak yang terlibat dalam pengadaan barang atau jasa PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dengan materi isi surat keputusan Direksi yang sudah disiapkan oleh CHRISTMANT DESANTO.
Maksud Surat tersebut adalah menjelaskan:
- batasan kewenangan kepada para pejabat pengadaan barang atau jasa dan mengatur tugas dan tanggung jawab para pihak-pihak yang terlibat pengadaan barang/jasa sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk jangka waktu yang akan datang.
- memutuskan/mengatur kewenangan Vice President Keuangan dan Teknologi Informasi Telekomunikasi (CHRISTMANT DESANTO) sebagai Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa, pengguna barang / jasa.
- Setelah saksi ketik dan print surat tersebut kemudian saksi serahkan kepada staf saksi untuk diserahkan kepada CHRISTMANT DESANTO (Vice President Keuangan dan TIK) untuk diparaf kemudian surat dinaikan kepada Direktur Utama ARIO PRAMADHI untuk ditanda tangani. setelah surat tersebut ditandatangani oleh Dirut, kemudian saksi arsipkan diruangan arsip saksi.
- Bahwa saksi menerangkan saksi diperintahkan atasan saksi CHRISTMANT DESANTO (Vice President Keuangan dan TIK) untuk membuat/mengetik surat Keputusan Direksi PT. Jakarta Infrastruktu Propertindo (JIP) nomor: 32JIP/Kpts/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Pengangkatan Tim pengadaan barang atau jasa PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dengan materi isi surat keputusan sebagaimana tersebut atas arahan dan perintah CHRISTMANT DESANTO (Vice President Keuangan dan TIK). Maksud Surat tersebut adalah mengangkat tim pengadaan barang atau jasa PT Jakarta Infrastruktur Propertindo tahun 2016-2017. Setelah saksi ketik dan print surat tersebut kemudian saksi serahkan kepada staf saksi untuk diserahkan kepada CHRISTMANT DESANTO (Vice President Keuangan dan TIK) untuk diparaf kemudian surat dinaikan kepada Direktur Utama ARIO PRAMADHI untuk ditanda tangani. setelah surat tersebut ditandatangani oleh Dirut, kemudian saksi arsipkan diruangan arsip saksi.
- Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 18 Januari 2018 saksi diperintahkan atasan saksi CHRISTMANT DESANTO (Vice President Keuangan dan TIK) untuk membuat / mengetik surat Keputusan Direksi PT. Jakarta Infrastruktu tentang ketentuan pemilihan mitra usaha kerjasama perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dengan materi isi Kepdir yang sudah disiapkan oleh CHRISTMANT DESANTO, adapun surat tersebut saksi diperintahkan atasan saksi CHRISTMANT DESANTO untuk menomori waktu surat tersebut dengan tanggal mundur backdate menjadi tanggal 14 Desember 2016 kemudian saksi tanyakan “kenapa dibuat backdate tahun 2016? di jawab oleh CHRISTMANT DESANTO “Ya, sudah dibuat saja backdate tanggal 14 Desember 2016”. softcopy surat tersebut saksi simpan salam file Microsoft Word dengan nama file “SK PEMILIHAN MITRA USAHA” dan date modified tanggal 18 Januari
- Maksud Surat tersebut adalah memerintahkan divisi operasional untuk mitra usaha kerjasama perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sesuai dengan ketentuan dalam surat tersebut. Saksi jelaskan bahwa faktanya surat keputusan Direksi Nomor: 33JIP/Kpts/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 dibuat backdate, yang saksi buat pada tanggal 18 Januari 2018. Setelah saksi ketik dan print surat tersebut kemudian saksi serahkan kepada staf saksi untuk diserahkan kepada CHRISTMANT DESANTO (Vice President Keuangan dan TIK) untuk diparaf. setelah saksi menerima surat tersebut yang sudah ditandatangani Oleh Dirut, selanjutnya saksi arsipkan diruangan arsip saksi.
- Bahwa saksi menerangkan saksi bukan bagian Legal yang seharusnya memiliki tugas dibidang itu, Saksi hanya mencontoh format permbuatan SK dari SK yang sudah diterbitkan sebelumnya.
- Bahwa saksi menerangkan untuk realisasinya digunakan untuk apa, saksi tidak tahu, kemungkinan besar yang memerintahkan saksi membuat surat itu yang lebih mengetahui yaitu CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- nomor: 011/JIP/Kpts/XI/2015: Tidak tercantum nama, akan tetapi dijelaskan bahwa pejabat pelaksana pengadaan barang jasa dalam hal ini adalah VP Keuangan dan TIK dan/atau Direksi Perseroan. Pejabat saat itu VP Keuangan dan TIK (CHRISTMANT DESANTO) dan/atau Direksi Perseroan (ARIO PARMADHI, SE. MM).
- nomor: 32JIP/Kpts/XII/2016: Ketua: MUCHTAR ROSJID Wakil Ketua: RICKY APRIANTO Sekretaris: ERWIN YUNIARTO. Anggota: DEVIANA TARIGAN, ANDRI SUDARYANTO, TRI SAHROMI
- nomor: 33JIP/Kpts/XII/2016:
- Perusahaan berbentuk PT yang bergerak dalam bidang infrastruktur telekomonikasi;
- Memiliki dokumen legalitas lengkap;
- Memiliki pengalaman dibidang usaha sejenis minimal 5 tahun berturut- turut;
- Memiliki ijin prinsip penyelenggaraan jaringan Jartap local dari kementerian Kominfo;
- Mempunyai sertifikat CIQS 200:2009 (sertifikat mutu Telkom);
- Mempunyai sertifikan SMK3 (system menajemen keselamatan dan kesehatan kerja);
- Mempunyai ISO 9001:.2008 (ttg quality manajeman system).
- nomor: 01/JIP/Kpts/I/2018: perihal pengangkatan Tim pengadaan Barang dan Jasa PT JIP periode tahun 2018-2019:
Ketua: MUCHTAR ROSJID,
Wakil Ketua: RICKY APRIANTO Sekretaris: ERWIN YUNIARTO
Anggota: DEVIANA TARIGAN, ANDRI SUDARYANTO, REFIATI.
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi di Tahun 2015 s.d. 2017 DAN pengadaan barang/jasa infrastruktur GPON di Tahun 2017 s.d. 2018. Pada sekitar tahun 2017, saat saksi mendampingi Tim Konsultan Audit K3, melihat proses pembangunan Menara di daerah Tangerang. Pada bulan November 2021, saat kunjungan lapangan dari Tim Bareskrim dan Tim BPK lokasi di Menara Mandiri dan Kawasan Bassura City melihat perangkat GPON terpasang, dimana saat itu hanya terlihat gulungan kabel ada perangkat namun tidak berfungsi / belum terkoneksi.
- Bahwa saksi menerangkan mengenai Re-statemen pemahaman nya: melaksanakan atau melakukan audit ulang atas hasil audit yang sudah diterbitkan oleh pihak KAP (Kantor Akuntan Publik), pada tahun 2015 sd
- Dilaksanakan di tahun 2019. Oleh KAP RSM AAJ (Amir Abadi Jusuf). Hasil: dari re-statemen yang telah dilakukan bahwa Perusahaan (PT JIP) mengalami kerugian pada tahun buku 2015, 2016, 2017, 2018. Secara strategis saksi tidak mengetahui langkah yang diambil oleh Perseroan, akan tetapi sekarang sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum. Yang dapat menjelaskan secara detail adalah di bagian Keuangan PT JIP ( Solihin 2019 sudah masuk di PT JIP dan sekarang menjabat Dirkeu PT JIP).
- Bahwa saksi menerangkan saksi pernah menerima uang ke Rekening Mandiri Saksi (No rek: 1030006132092, atas nama EUIS SUMIATI): Desanto, sebagai tunjangan akhir tahun, karena saksi membantu tugas- tugas SDM di PT JIP;
- Pada tanggal 7 April 2016 saksi pernah menerima transfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- dari CHRISTMANT DESANTO, pemberian dana tersebut adalah untuk membiayai tiket wisata, makan, uang saku, penginapan, pembelian tiket pesawat dll dalam kegiatan awal Tour Gathering Direksi dan Karyawan PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT. JIP) ke Bangka Belitung selama 3 hari (5 sd 7 Mei 2016);
- Pada tanggal 21 Agustus 2017 saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- dari ERWIN MARU, pemberian dana tersebut adalah untuk membiayai tiket wisata, makan, uang saku, penginapan, pembelian tiket pesawat dll dalam kegiatan awal Tour Gathering dan Karyawan PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT. JIP) ke Yogyakarta selama 3 hari (24 sd 27 Agustus 2017);saksi jelaskan juga bahwa saksi mengetahui kalau transferan tersebut dari Erwin Maru pada saat penyerahan rekening Koran saksi ke KPK di bulan Februari 2020. Saksi berfikir kalau itu dari atasan saksi (CHRISTMANT Desanto).
- Pada tanggal 8 Maret 2018 saksi pernah meminjam uang dari CHRISTMANT DESANTO secara pribadi sebesar Rp. 65.000.000,- untuk renovasi rumah, adapun peminjaman tersebut dilakukan bertahap yaitu:
- . Tahap pertama sebesar Rp. 25.000.000,- ( tanggal 8 Maret 2018);
- Tahap kedua sebesar Rp. 25.000.000 ( tanggal 14 Maret 2018);
- Tahap ketiga sebesar Rp. 15.000.000 (tanggal 28 Maret 2018); Dana pinjaman tersebut telah saksi kembalikan pada CHRISTMANT DESANTO pada Tanggal 21 September 2018 (pengembalian pinjaman pribadi kepada CHRISTMANT Desanto.
- Pada tanggal 3 Agustus 2018 saksi pernah menerima transfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- dari CHRISTMANT DESANTO, pemberian dana tersebut adalah untuk uang muka kegiatan Tour Gathering Direksi, Komisaris dan Karyawan PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT. JIP) ke Thailand selama 3 hari.
- Pada tanggal 1 Oktober 2018 saksi pernah menerima transfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- dari ERWIN MARU, pemberian dana tersebut adalah untuk persiapan kegiatan Tour Gathering Direksi, Komisaris dan Karyawan PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT. JIP) ke Thailand selama 3 hari.
- Sebelumnya berangkat (masih di Jakarta) Saksi mendapatkan uang Saku cash sebesar Rp. 500.000,-
Total Biaya kegiatan Tour Gathering Direksi, Komisaris dan Karyawan PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT.JIP) ke Thailand selama 3 hari berjumlah 24 orang, adalah sekitar Rp. 232.051.000,- yang langsung dibayarkan ke Travel Cakrawala, alamat Grandika Hotel Mezanine Flour jl. Iskandar syah no. 64 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, transfer ke Rekening Bank Mandiri KCP Iskandar Syah, atas nama PT Cakrawala Embara Wisangderi No rek: 1260006953136.
- Bahwa saksi menerangkan Tantiem: Pergub No. 242 tahun 2015, tertanggal 24 Novembeer 2015, tentang pedoman penetapan penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Dewan Komisaris BUMD. Untuk Jasa Produksi/Bonus: Keputusan Pemegang Saham Tanggal 8 Agustus 2016, SK Direksi PT JIP, Keputusan Direksi No. 003/UT200/111/6/2017, perihal Pedoman pemberian Bonus bagi Karyawan PT (Holding).
- Bahwa saksi membenarkan saksi pernah menerima uang ke Rekening Mandiri Saksi (No rek: 1030006132092, atas nama EUIS SUMIATI):
- Bulan Desember 2015, saksi mendapatkan uang Cash dari Chrisman Desanto, sebagai tunjangan akhir tahun, karena saksi membantu tugas- tugas SDM di PT JIP;
- Pada tanggal 7 April 2016 saksi pernah menerima transfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- dari CHRISMANT DESANTO, pemberian dana tersebut adalah untuk membiayai tiket wisata, makan, uang saku, penginapan, pembelian tiket pesawat dll dalam kegiatan awal Tour Gathering Direksi dan Karyawan PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT. JIP) ke Bangka Belitung selama 3 hari (5 sd 7 Mei 2016);
- Pada tanggal 21 Agustus 2017 saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- dari ERWIN MARU, pemberian dana tersebut adalah untuk membiayai tiket wisata, makan, uang saku, penginapan, pembelian tiket pesawat dll dalam kegiatan awal Tour Gathering dan Karyawan PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT. JIP) ke Yogyakarta selama 3 hari (24 sd 27 Agustus 2017);saksi jelaskan juga bahwa saksi mengetahui kalau transferan tersebut dari Erwin Maru pada saat penyerahan rekening Koran saksi ke KPK di bulan Februari 2020. Saksi berfikir kalau itu dari atasan saksi Christman Desanto.
- Pada tanggal 8 Maret 2018 saksi pernah meminjam uang dari CHRISMANT DESANTO secara pribadi sebesar Rp. 65.000.000,- untuk renovasi rumah, adapun peminjaman tersebut dilakukan bertahap yaitu:
- Tahap kedua sebesar Rp. 25.000.000 ( tanggal 14 Maret 2018);
- Tahap ketiga sebesar Rp. 15.000.000 (tanggal 28 Maret 2018);
Dana pinjaan tersebut telah saksi kembalikan pada CHRISMANT DESANTO pada Tanggal 21 September 2018 (pengembalian pinjaman pribadi kepada Chrisman Desanto).
- Pada tanggal 3 Agustus 2018 saksi pernah menerima transfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- dari CHRISMANT DESANTO, pemberian dana tersebut adalah untuk uang muka kegiatan Tour Gathering Direksi, Komisaris dan Karyawan PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT. JIP) ke Thailand selama 3 hari.
- Pada tanggal 1 Oktober 2018 saksi pernah menerima transfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- dari ERWIN MARU, pemberian dana tersebut adalah untuk persiapan kegiatan Tour Gathering Direksi, Komisaris dan Karyawan PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT. JIP) ke Thailand selama 3 hari.
- Sebelumnya berangkat (masih di Jakarta) Saksi mendapatkan uang Saku uang Thailand senilai Rp. 750.000.,- dan di Thailand mendapatkan uang cash sebesar Rp. 500.000,-
- Total Biaya kegiatan Tour Gathering Direksi, Komisaris dan Karyawan PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT.JIP) ke Thailand selama 3 hari berjumlah 24 orang, adalah sekitar Rp. 232.051.000,- yang langsung dibayarkan ke Travel Cakrawala, alamat Grandika Hotel Mezanine Flour jl. Iskandar syah no. 64 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, transfer ke Rekening Bank Mandiri KCP Iskandar Syah, atas nama PT Cakrawala Embara Wisangderi No rek: 1260006953136.
- Bahwa saksi menerangkan penerimaan tantiem Jajaran Komisaris dan Direksi, adalah sebagai berikut: 2016 s.d. 2018 adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan Tahun buku 2015 Tahun buku 2016 Tahun buku 2017 Total diterima 1 Abdul Hadi,HS Komisaris 97.948.686 347.575.38 8 172.582.21 3 618.106.28 7 2 Alex Hidayat Komisaris 51.529.024 51.529.024 3 Ario Pramadhi Direktur Utama 244.871.71 4 993.072.54 7 537.014.16 7 1.774.958.4 28 4 Yudha Mergana Ketaren Direktur
74.480.442483.312.75 1 557.793.19 3 Total Dibayar kan 342.820.4 00 1.415.128. 377 1.244.438. 155 3.002.386. 932 - Pada tanggal 11 Agustus 2016 sebesar Rp 29.481.667,-;
- Pada tanggal 15 Agustus 2017 sebesar Rp 132.300.000,-;
- Pada tanggal 20 September 2018 sebesar Rp 190.898.155,-.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Uang muka pembayaran kepada pihak Travel untuk kegiatan outing ke pulau Bangka Belitung bersama Direksi dan seluruh karyawan.
- Bantuan acara buka puasa PT. Jakpro Group.
- Pembelian cofee dari toko Pak Christman untuk dibagikan kepada karyawan sekitar 15 bungkus.
- Pembuatan souvenir untuk kegiatan Direksi ke Korea (Bapak Ario Pramadhi).
- Kegiatan perjamuan makan siang bersama dengan Tim KAP dan tim JIP.
- Pembelian coffee dari toko pak Christman untuk dibagikan kepada karyawan PT. JIP.
- Pembelian bingkisan kenang-kenangan untuk pengurus PT. Jakpro yang habis masa jabatan.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Uang muka pembuatan akte pendirian perusahaan.
- Sumbangan pribadi pak Christman untuk acara touring karyawan JIP & ATP ke Garut sekitar 13 orang.
- Biaya kegiatan outing karyawan ke Yogyakarta.
- Tambahan dana Pembayaran reimbust pengembalian tunjangan komuniaksi Direksi (Bapak Ario) kepada PT. JIP.
- Dana titipan untuk rencana pembukaan rekening baru ke Bank Mandiri Jakarta Gedung Jaya.
- Bahwa saksi menerangkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- Dana cadangan untuk kegiatan outing ke Thailand.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Pembayaran pembayaran rutin umum, Listrik Site dan pengeluaran non rutin.
- Pembayaran tunjangan komunikasi dan iuran-iuran rutin Jamsostek karyawan.
- Uang muka acara syukuran kantor Thamrin City.
- Pembayaran biaya administrasi Notaris dan administrasi Pinjaman kredit Bank DKI.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi telah menyerahkan uang kepada Penyidik Manajer SDM dan GA PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
- Bahwa saksi menerangkan berdasarkan data karyawan penerima Jasa Produksi PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP) selama periode tahun 2015 s.d. 2018 sebagai berikut: Infrastruktur Propertindo oleh CHRISTMAN DESANTO dalam pekerjaan Menara Telekomunikasi dengan rincian:
NO NAMA JABATAN JUMLAH YANG DITERIMA 1 KOMARA Manager Bisdev 335,611,852 2 RICKY AFRIANTO Asisten Man. Ops 350,429,016 3 IRFAN DODI Staf Penagihan 147,509,972 4 DEFIANA TARIGAN Staf Admin Proyek 263,432,447 5 CHRISTMAN DESANTO HS Vice President Keuangan & TIK 2,083,464,947 6 JUBAIDAH Office Girl 125,492,895 7 ERWIN YUNIARTO Manager IT System 323,845,693 8 MUCHTAR ROSJID Staf Ahli TIK 238,974,160 9 ARYANTI Staf Keuangan 116,725,000 10 BENY EKA PUTRA Kurir 59,453,866 11 EUIS SUMIATI Manager SDM & GA 352,679,822 12 NAPIULLAH Supervisor Accounting 285,015,940 13 ANDI LALA Sopir 56,153,370 14 ANDRIE SUDARYANTO Koordinator Project 215,422,958 15 PRILLA EKA DELANI Staf Admin Proyek 5,066,667 16 SITI FAUZIAH Staf Admin Proyek 5,066,667 17 TRI SAHROMI Staf Technical Proyek 14,566,667 18 SAKTI AJIE Kurir 73,960,660 16 SIFA FAUJIAH Staf Admin Proyek 9,041,667 20 JUANDA Office Boy 88,260,855 21 REFIYATI Staf umum 86,010,244 22 DETTY KUSUMA SARI Resepsionist 61,238,431 23 KHOLIFAH Staf Administrasi Project 59,509,839 24 FEBY HAIKAL Manager Keuangan & Akuntansi 98,964,965 25 MOCHAMAD NAFIUDIN Driver Direksi 36,453,062 TOTAL Rp. 5,492,351,662. - Tahun 2015 Rp. 9.000.000,-.
- Tahun 2016 Rp. 21.850.000,-.
- Tahun 2017 Rp. 76.500.000,-.
- Tahun 2018 Rp. 117.000.000,-
Total Rp. 224,436,000,-.
- Bahwa saksi menerangkan uang masuk ke rekening saksi 1030006132092 selama periode tahun 2015 s.d. 2018 sebagai berikut
Tahundokumen/ penjelasan
1Tahun 2015
18
Uang muka
Rp.
ERWIN MARU1
218
September
2015
17Uang muka
pembuatan
Akta pendirian perusahaan
SumbanganRp.
3.000.000,-
Rp. Bukti transfer kepada staf dari Notaris Yurisa Martanti (Oknida Putri Dasril) sebesar Rp.2.juta Proses pembuatan akte tersebut dibatalkan mengingat persyaratan yang diminta pihak notaris tidak dapat dipenuhi. Dengan pembatalan tersebut uang yang sudah di transfer pak Christman , pak Christman tidak minta dikembalikan jadi tetap diserahkan kepada staf notaris Staf Notaris hanya meminta pengembalian 2 juta, dan sisanya diserahkan kepada saksi.
Foto acara diERWIN MARU
ERWIN MARU2 17
Desember
2015
TahunSumbangan
pribadi pak
christman
untuk acara
touring
karyawan PT.
JIP & ATP ke
Garut 13 orangRp.
5.000.000,- Foto acara di Garut Acara tersebut selama 3 hari Tanggal kegiatan 18 – 20 Desember 2015 Terlampir rincian penggunaan dana dari pak Christman ERWIN MARU
3Tahun 2016
7 April 2016
Uang muka
Rp.
CHRISTMAN3 7 April 2016 Uang muka
pembayaran kpd pihak
Travel untuk
kegiatan
Outing ke
pulau Bangka
Belitung
bersama
Direksi dan
Seluruh karyawanRp.
20.000.000, - Laporan kegiatan Outing terlampir CHRISTMAN DESANTO 4 12 April
2016 Pembayaran
rutin umum, Listrik Site dan pengeluaran
non rutin Rp.
222.684.94 7,- Dokumen memo dana No.04/JIP/Mem- FA/IV/2016 tanggal 12 April PT. JIP dalam persidangan, antara lain berupa: Barang bukti dalam pekerjaan GPON dan Barang bukti dalam perkara TPPU (Terlampir dalam berkas);- Bahwa saksi menerangkan Bonus Karyawan Jasa Produksi yang saksi terima dari PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT. JIP) pada tahun 2016 s.d. 2018, adalah sebagai berikut
- Pada tanggal 11 Agustus 2016 sebesar Rp 29.481.667,-
- Pada tanggal 15 Agustus 2017 sebesar Rp 132.300.000,-
- Pada tanggal 20 September 2018 sebesar Rp 190.898.155,-
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan terkait tahun 2015 terdakwa sebagai Direktur.
Atas keberatan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya dibawah sumpah dimuka persidangan.
- Frans Agus Budiharto.
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui PT.Jakarta Insfrastruktur Propertindo (PT.JIP) sebatas pada waktu itu pernah menandatangi Nota Kesepahaman Untuk Penyedia Mini Microcell Pole (Mini MCP) dimana Lukman yang mewakili PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, selain dari itu saksi tidak ada lagi pernah berhubungan dengan Pihak dari PT.JIP.
- Bahwa saksi menerangkan saksi kenal dengan CHRISTMANT DESANTO sejak tahun sekitar 2016 atau 2017 beberapa kali pertemuan dalam rangka mengikuti Seminar IT di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut CHRISTMANT DESANTO pernah cerita tentang project sipil (pembangunan masjid dll) dan project IT (pembangunan repeater micro) yang dia akan kerjakan. Antara saksi dan CHRISTMANT DESANTO tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengenal Dirut PT JIP ARIO PRAMADHI.
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui tanda tangannya dan kop surat PT SKYLINE SEMESTA telah dipalsukan.
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui siapa yang memalsukan tanda tangannya dan kop surat PT SKYLINE SEMESTA.
- Bahwa saksi menerangkan tidak pernah mendapat keuntungan terhadap telah dipalsukan.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa: dengan CHRISTMANT DESANTO bertempat di Thamrin city, yang pada saat tersebut saksi menandatangani daftar hadir pertemuan tersebut.
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR DAFTAR BB 1 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Undangan Penawaran Harga
Pekerjaan GPON no 041/JIP-RFP/Srt/IV/2017 tanggal 5-04-2017 Kepada Bapak Frans Agus Bidiharto Direktur PT. Skyline Semesta
205.32 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Undangan Penawaran Harga Pekerjaan GPON no 038/JIP-RFP/Srt/IV/2017 tanggal 5-04-2017 Kepada Bapak Frans Agus Bidiharto Direktur PT. Skyline Semesta 205.10 3 3 lembar daftar nama PT yang ada di Goear World 17 4 Asli bukti penerimaan uang dari Mata Panda kepada PT.Goesar Tiga Putra
245 4 buah ordner yang berisikan berkas transaksi keuangan PT.Ardena Cakra Buwana
316 1 ikat berisikan 22 file antara lain acceptance Test Site Gedung Basura Tower B
387 1 (satu) odner berwarna hitam bertuliskan PERHITUNGN MARGIN GPON TAHUN 2017 PT. ARDENA yang beerisikan BILL OF QUANTITY 45 8 1 (satu) buah laptop LENOVO MILIK STAF KEUANGAN & AKUTANSI ATAS NAMA ANIS KRISTANTO, ditemukan di lantai 1 ruangan keuangan dan akuansi 52 9 3 (tiga) lembar (Print Out) REKAPITULASI GPON 59 Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menyatakan tidak keberatan.
- Andrie Sudaryanto Putra.
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan mengenal CHRISTMANT DE SANTO sebatas hubungan kerja sebagai atasan saksi di Team project PT JIP periode 2015 –
- Saksi tidak ada hubungan kekerabatan keluarga sama sekali.
- Bahwa saksi menerangkan riwayat pekerjaan:
- 2008 s.d. 2008 melaksanakan magang di PT Adikarya;
- 2009 s.d. 2010 bekerja di PT Bank Bukopin;
- 2010 s.d. 2011 bekerja di PT. AG Construksi;
- 2011 s.d. 2014 bekerja di PT. Insani Daya Kreasi;
- 2014 s.d. 2015 bekerja di PT QDC Technologies;
- 2015 s.d. 2019 bekerja di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo menjabat Team Project/ Project Coordinator;
- 2020 s.d. sekarang bekerja di PT Sarana Integrasi Prima.
- Bahwa saksi menerangkan dasar pengangkatan saksi sebagai Team Project/ Project Coordinator Periode Desember 2015 s.d. Januari 2019 PT Jakarta Nomor nya saksi tidak ingat. Tugas pokok saksi selaku Team Project/ Project Coordinator di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo yang secara riil tupoksi yang saksi kerjakan:
- Pengawasan Pekerjaan pembangunan Tower Menara;
- Pada tahun 2015: Saksi menghitung BOQ untuk Pekerjaan Menara (Volume dan Harga), kemudian BOQ tersebut digunakan untuk menilai kelayakan PO yang masuk ke PT JIP untuk pertimbangkan dikerjakan atau tidak. Saksi hanya sendiri yang membuat BOQ Menara atas dasar perhitungan pembangunan menara telekomunikasi Tahun Tahun – sebelumnya;
- 2015-2017: Masih mengerjakan pembuatan BOQ untuk pekerjaan menara dan ikut mengecek ke lapangan atas pembangunan menara Tahun 2015 dan 2016, dengan pemilik pekerjaan adalah PT TGM dan PT Mitratel, yang berlokasi di Jawa Tengah (PT TGM) dan Jawa Barat (PT Mitratel);
- 2017: Pengecekan menara milik Pemberi order PT Inti Bangun Sejahtera dimana PT JIP sebagai kontraktor yang menunjuk PT Intan Prima Sejahtera sebagai pelaksana Subkon pembangunan menara telekomunikasi, lokasi menara di Tangerang dan Banten;
- 2018: masih mengerjakan pembuatan BOQ untuk pekerjaan menara atas dasar pricelist dari PT TSM, namun pekerjaan tidak dilaksanakan. Untuk BOQ menara, outputnya diserahkan ke CHRISTMANT DESANTO. BOQ menara juga digunakan sebagai acuan untuk pembuatan OE pemilihan mitra usaha (kontraktor pelaksana) pekerjaan menara. Pembuatan OE pekerjaan menara oleh Saksi (ANDRIE) atas instruksi RICKY dan/atau CHRISTMANT. Umumnya pada OE terjadi perubahan harga satuan dari BOQ, volume tetap. Sedangkan untuk BOQ pekerjaan GPON yang berasal dari LUKMAN dapat digunakan langsung sebagai OE dan tidak dimodifikasi. Proyek yang saksi kerjakan di Tahun 2015-2018 antara lain:
- Pembangunan tower Menara telekomunikasi dimana PT JIP bertindak sebagai kontraktor tower Menara telekomunikasi di Tahun 2015-2016;
- Pengadaan Alat GPON di Tahun 2017-2018.
Dokumen List Site Pekerjaan proyek menara saksi dapatkan dari CHRISTMANT DESANTO selaku Vice President financial, ANDRE SUDARYANTO PUTRA selaku Project coordinator, sedangkan dokumen BAST, SPK dan PO saksi dapatkan dari sdri DEFIANA TARIGAN saksi bertanggung jawab Manager Operasional yang di jabat RICKY AFRIANTO dan kepada Vice President Financial PT. JIP yang dijabat oleh CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo periode Tahun 2015 s/d 2018, sebagai berikut:
- Direktur Utama: ARIO PRAMADHI ( periode 2014 s.d. 2018);
- Direktur: YUDHA KETAREN (periode Des 2015 s.d. 2018);
- Komisaris Utama: DWI WAHYU DARWOTO (Okt 2018);
- Komisaris: ABDUL HADI (2015 s.d. Okt 2017), ALEX (Okt 2017 s.d. 2018); Kepemilikan saham PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah sebagai berikut: PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) pemilikan saham 99,99% dan PT Jakarta Utilitas Propertindo (PT JUP) pemilikan saham 0,1%.
- Bahwa saksi menerangkan Struktur Organisasi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo peride Tahun 2014 s.d 2018. sebagai berikut:
- Direktur Utama: ARYO PERMADI;
- Wakil Direktur 2018: YUDA KETAREN;
- VP Finance & ICT (TIK): CHRISTMANT DESANTO;
- Manager Bisnis Development: KOMARA;
- Manager IT: ERWIN YUNIARTO;
- Manager HRD: EUIS SUMIATI;
- Manager Operasional: RICKY AFRIANTO;
7.1. Tim Project/Koordinator Project: saksi (ANDRIE SUDARYANTO);
7.2 Admin Project: DEFIANA TARIGAN;
7.3 Tim Lapangan (2018): SAKTI AJI.
- Bahwa saksi menerangkan mulai bekerja di PT JIP mulai dari Desember 2015 s.d. Desember 2019, awalnya saksi dikenalkan oleh temannya saksi bernama OPICK (Teman VERA SENO AJI) kepada VERO SENOAJI (dikenal punya proyek menara). Kemudian saksi mendapatkan informasi bahwa terdapat lowongan pekerjaan, kemudian saksi melampirkan surat lamaran (CV) yang ditujukan di PT JIP. Akhirnya saksi mendaftar dan diterima. Posisi atau jabatan saksi di awal:
- Desember 2015 s.d. Akhir 2017, status pegawai sebagai Karyawan Kontrak Waktu Tertentu (KKWT) dengan posisi sebagai Anggota Tim Project;
- 2018 s.danuari 2019, status pegawai tetap dengan jabatan Koordinator Project.
pekerjaan untuk pekerjan Menara dari awal hingga pembangunan dan pembayaran adalah sebagai berikut:
- awal nya PT JIP mendaftarkan kepada perusahaan pemilik pekerjaan, setelah mendaftarkan. Terbitlah kontrak payung (PKS) yang ditandatngani kedua belah pihak. Setelah dilakukan meeting dan pengisian form kesanggupan titik lokasi area yang bisa dikerjakan dan Minute Of Metting (MOM)/Risalah Rapat titik yang akan dikerjakan;
- 7 hari setelah melaksanakan rapat, PT JIP harus mengkonfirmasi site site yang sanggup dikerjakan;
- Pemilik Pekerjaan menginfokan pricelist lewat procurement, harga tiap jenis menara (ketinggian) per titik lokasi kepada PT JIP. Pricelist tersebut meruan gambaran harga PO yang akan dikeluarkan kepada Subkon mitra pelaksana Pekerjaan;
- Pricelist tersebut kemudian di analisa dan dibandingkan dengan BOQ yang dimiliki PT JIP untuk menilai kelayakan dari proyek tersebut. Jika lokasinya dekat dilakukan survei oleh PT JIP dan jika jauh dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana. Pricelist dikeluarkan oleh Pemilik Pekerjaan setiap tahun;
- Jika lokasi dan pricelist sudah cocok dengan telah mempertimbangan biaya tambahan (add work), PT JIP akan menginformasikan (by email atau lisan/metting) kepada Pemilik Pekerjaan terkait mana pekerjaan yang akan dikerjakan dan tidak dikerjakan;
- Komunikasi dengan kontraktor pelaksana sudah terjalin dalam tahap pembahasan pricelist karena sudah memiliki kontrak payung atau sudah bekerja sama. Sehingga setiap PO yang diterima oleh PT JIP tidak akan diinfokan kepada Kontraktor Pelaksana;
- PO keluar setelah konfirmasi yang diberikan oleh PT JIP;
- setelah PO Keluar dari Pemilik pekerja PT JIP mengeluarkan SPK kepada Kontraktor Pelaksana yang tertera perusahaan pemberi kerja;
- Pekerjaan kemudian dimulai oleh Kontraktor Pelaksanaan;
- Saat pekerjaan selesai, kontraktor pelaksanaan akan memberikan informasi ke PT JIP dan memberikan dokumen antara lain:
- SITAC: laporan survei lokasi (SIS), izin warga, rekomendasi lurah- camat, Soil Test, gambar kerja, Ready For Construction (RFC) tanda tangan PT JIP dan Pemilik Pekerjaan). Untuk IMB dan Pathloss terganggu keseatan dari pemberi kerja, contohnya pada PT Mitratel tidak menyertakan penerbitan IMB dan Pathloss dalam uraian
- Pra SITAC: Soil test, laporan survei lokasi (SIS), Laporan Pengecekan Sinyal (Pathloss);
- CME: Bangunan menara, RFI, dan BAST serta foto-foto menara (tanda tangan PT JIP dan pemilik pekerjaan);
- Tanda tangan Ready For Construction (RFC)/SITAC sudah selesai. Siap untuk dibangun): RICKY AFRIANTO atau saksi ( ANDRIE SUDARYANTO);
- Tanda Tangan Ready for Installation (RFI)/pembangunan menara sudah jadi, siap untuk bekerjasama dengan mitra): RICKY AFRIANTO atau saksi ( ANDRIE SUDARYANTO);
- BAST ke Pemilik Pekerjaan CHRISTMANT DESANTO;
- BAST ke Kontraktor: RICKY AFRIANTO atau saksi ( ANDRIE SUDARYANTO).
- Pembayaran dilakukan PT JIP ke Kontraktor Pelaksana setelah menerima seluruh laporan hasil pekerjaan, dengan urutan sebagai berikut:
- Saksi menginfokan ke kontraktor form (softcopy) untuk kelengkapan dokumen penagihan ke PT JIP dan Pemilik Pekerjaan antara lain RFC, RFI, dan BAST. Dokumen tersebut sudah sesuai dengan dokumen persyaratan untuk pembayaran yang disyaratkan oleh Pemilik Pekerjaan;
- Penagihan ke PT JIP.
- Kontraktor membuat invoice dilampirkan BAST, SPK dan PKS dan diserahkan ke Admin Project (sdri. DEFIANA TARIGAN) atau RICKY AFRIANTO atau saksi ( ANDRIE SUDARYANTO);
- Admin menginfokan ke RICKY AFRIANTO dan RICKY AFRIANTO menginfokan CHRISTMANT DESANTO untuk mengetahui aah bisa dilakukan pembayaran;
- Saksi tidak mengetahui proses selanjutnya pembayaran atau transfer ke kontraktor dan saksi tidak pernah menyerahkan atau mencairkan cek atau mentransfer ke kontraktor pelaksana.
- Penagihan ke Pemilik Pekerjaan.
Setelah saksi menyerahkan RFC, RFI, dan BAST ke pemilik pekerjaan. Kemudian pemilik pekerjaan akan menginfokan melalui email kepada CHRISTMANT DESANTO yang di cc ke saksi (ANDRIE SUDARYANTO) atau RICKY AFRIANTO yang isinya dokumen telah dicek dan dilakukan penagihan. Admin project Invoice di Tanda tangani oleh CHRISTMANT DESANTO dan ARIO PRAMADHI (Seharusnya ARIO PRAMADHI namun kadang berhalangan).
- Bahwa saksi menerangkan Pelaksana dan Pemilik Pekerjaan Menara:
- PT TGM: JOSE (Tim Lapangan) dan IRAWAN (Koordinator di TGM);
- PT Mitratel: Dinda (Procurement);
- PT IBS: Sabar (Supervisi) dan Hermanto (Koordinator SITAC), Ferederic (PM);
- PT Indosat: Yose (PM), Murtado (Bagian Maintanance), Faisal (Koordinator Project);
- PT TSM: Faisal Willy (Direktur) dan Hendrik (Koordinator / PM);
- PT M2S: Saksi tidak ada kenal;
- PT Intan Pratama Sejahtera: Abdul Kodir Djaelani ( Oding), dan Vera Senoaji;
- PT Intan Prima Sejatera: Vera Senoaji dan Gerry, Erwin Maru (Pernah beberapa kali melihat dikantor PT JIP).
- Bahwa saksi menerangkan proses Pemilihan Mitra Usaha (Kontraktor Pelaksana) untuk Pekerjaan Pembangunan Menara adalah penunjukan langsung PT Intan Pratama Sejahtera maupun PT Intan Prima Sejatera (PT Towerindo Perkasa Inti) telah memiliki PKS (Kontrak payung) yang selalu di perpanjang setiap tahunnya dan hal tersebut telah di mulai sebelum saksi bekerja di PT JIP. Saksi pernah bertanya kepada RICKY AFRIANTO “kenapa PT IPS/PT TPI selalu menjadi kontraktor pelaksana” dijawab RICKY AFRIANTO “karena di awal PT IPS lah yang membawa pekerjaan ke PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan nama yang tertera di dalam IMB adalah nama orang atau nama perusahaan selaku pemilik pekerjaan atau pemilik menara.
- Bahwa saksi menerangkan pekerjaan menara pada awalnya Tahun 2015, PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM) memberi order kepada VERA SENOAJI yang meruan Direktur PT Intan Pratama Sejahtera (PT IPS) untuk pembangunan menara telekomunikasi. Dikarenakan PT Intan Pratama Sejahtera (PT IPS) tidak memiliki modal maka sdr VERA SENOAJI melakukan kerjasama dengan temannya yang Bernama CHRISTMANT DESANTO yang bekerja selaku SPV TIK & Keuangan PT JIP, kemudian CHRISTMANT DESANTO menyanggupi untuk melakukan bekerjasama memberikan modal kepada PT IPS sebagai kontraktor mitra usaha pelaksana pekerjaan menara Telekomunikasi. Kemudian pekerjaan PT TGM tersebut bermasalah yaitu: bisa terlaksana karena PT TGM sudah pernah memerintahkan perusahaan lain untuk pengurusan SITAC sehingga pengajuan SITAC terkendala banyaknya perusahaan yang mengajukan. Apabila SITAC bermasalah maka akan mempengaruhi pekerjaan proses pembangunan Menara;
- PT TGM memberikan PO untuk pekerjaan SIS, SITAC, dan CME, dengan persyaratan pekerjaan SITAC akan dikerjakan sendiri oleh PT TGM akan tetapi apabila tidak berhasil maka akan diberikan pekerjaan SITAC kepada PT JIP, Sedangkan SIS dan CME dikerjakan oleh PT JIP dengan menunjuk PT Intan Pratama Sejahtera dan PT Intan Prima Sejatera sebagai kontraktor pelaksana;
- Konsekuensi dari persaksiratan tersebut PT JIP diharus membayar terlebih dahulu kepada PT TGM untuk pekerjaan SITAC karena sebagian pekerjaan SITAC telah selesai dan harus dilakukan pembayaran antara sewa lahan, kompensasi ke warga dan pembayaran penerbitan IMB. Saksi tidak mengetahui proses pembayarannya;
- PT IPS melaksanakan pekerjaan CME sesuai dengan PO yang telah diterbitkan dan PT JIP melakukan penagihan pembayaran kepada PT TGM, namun PT TGM wanprestasi dengan belum membayarkan seluruh invoice yang telah diterbitkan. Saksi tidak tahu invoice mana saja yang belum diterbitkan. Pembayaran yang dilakukan PT JIP ke PT IPS kemungkinan telah lunas dibayarkan;
- CHRISTMANT DESANTO kemudian protes kepada Vera Senoaji karena PT TGM belum melakukan pembayaran sedangkan uang kepada PT IPS telah diserahkan atau dilunasi. Atas kondisi tersebut VERA SENOAJI mencari pekerjaan menara lain dari PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel).
- Kondisi riil dari hasil pengecekan yang saksi lakukan terhdap pembangunan yang selesai dilaksanakan PT JIP kepada pemilik pekerjaan PT TGM adalah site:
- Site Tipar Kidul Banyumas Jawa Tengah Biaya;
- Site Wisata Sleko CIlacap Cilacap Jawa Tengah;
- Site 3G Duta Jakarta Biaya Total pekerjaan;
- Site Weleri Satu Kenda Biaya Total pekerjaan;
- Site Masjid Agung Wates DI Yogyakarta;
- Site Sunan Kudus Tamantiro Bantul DI Yogyakarta.
Sisa pekerjaan saksi tidak pernah melakukan pengecekan, menguji materil semua BAST yang dibuat oleh DEFIANA TARIGAN dan oleh saksi sendiri. Awal saksi sempet menanyakan kepada RICKY AFRIANTO “kenapa saksi tidak pernah melakukan fungsi pengawasan, pengecekan dan menguji materil fisik terhadap pembangunan menara lainnya, dijawab RICKY AFRIANTO Yuk, kita sama sama tanyakan kepada CHRISTMANT DESANTO, kemudian saksi bersama - sama menghadap keruangan CHRISTMANT DESANTO untuk menanyakan “progress pembangunan menara seperti apa, karena kita tidak pernah mengetahui progress turun kelapangan.”, dijawab oleh CHRISTMANT DESANTO “tugas kamu RICKY dan ANDRE dokumen BAST perintah saksi untuk segera ditandatangani saja, karena pekerjaan sudah hampir selesai semua.
Saksi bersama RICKY AFRIANTO sempat bingung kok tau - tau pekerjaan sekitar 200 an site sudah selesai semua, padahal saksi belum pernah melihat mendatangi lokasi site pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi. Kami sempat curiga sebenarnya ada atau tidak pembangunan menara telekomunikasi, Tapi saksi diberani lagi bertanya kepada CHRISTMANT DESANTO karena dia pimpinan saksi.
- Kemudian VERA SENOAJI menyerahkan data titik lokasi yang berprospek untuk dibangun menara oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) yang jumlahnya diatas 100 titik lokasi, data tersebut diserahkan kepada CHRISTMANT dan dijanjikan akan diterbitkan PO (akan dibangun). Saksi diminta untuk merapihkan data tersebut, agar dapat diajukan dalam RKAP 2016.
- Data tersebut, oleh CHRISTMANT DESANTO diajukan pendanaannya untuk dimasukkan kedalam RKAP 2016. Setelah dana tersedia didalam RKAP 2016, VERA SENOAJI hanya dapat memberikan PO dari PT Mitratel sebanyak 27 lokasi. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
- Atas kondisi tersebut VERA SENOAJI berinisiatif mencarikan tambahan pekerjaan menara dari PT Mitra Multi Solusi (PT M2S). Kemudian PT JIP mengambil pekerjaan tersebut dan yang dikerjakan hanya SITAC sedangkan CME tidak dikerjakan karena SITAC bermasalah terkait izin dari warga. Kontraktor pelaksana adalah PT Intan Prima Sejatera. Saat itu kondisinya, perjanjian kerja hanya berupa MoU. PT JIP telah mengeluarkan biaya untuk survei lokasi namun tidak dapat ditagihkan kepada PT M2S karena tidak sesuai MOU yaitu SITAC belum selesai (ada penolakan dari warga) sehingga tidak dapat dibangun.
tidak dapat ditagihkannya pembayaran kepada pemilik pekerjaan serta tidak terserapnya dana pembangunan menara dalam RKAP maka dibuatlah PO yang tidak pernah tau kebenaran pekerjaannya untuk menunjukkan adanya perputaran uang sehingga dianggap performa PT JIP baik. Inisiatif untuk membuat PO Fiktif dari CHRISTMANT DESANTO.
- Saksi menjelaskan terdapat aliran dana yang ditransfer oleh CHRISTMANT DESANTO kepada saksi namun uang tersebut digunakan oleh saksi untuk mengerjakan proyek perbaikan menara di Jabodetabek berupa pembelian material dan bukan untuk pribadi saksi. Bukti pembelian material saksi serahkan ke kantor. Uang ditransfer ke rekening mandiri saksi. Rekening koran akan saksi usahakan diminta ke bank.
- Saksi bisa jelaskan terkait mana saja pekerjaan rill dan pekerjaan fiktif untuk Pembangunan Menara BTS:
- . Pekerjaan PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT Teknoinfra Solusi Mandiri) Tahun 2016 s.d. 2018.
- Seluruh pekerjaan PT TSM adalah fiktif yaitu tidak pernah ada PO dari PT TSM kepada PT JIP dan pembangunan menara (SIS, SITAC dan CME) tidak dilaksanakan oleh PT IPS dan PT TPI;
- Pelaksana Pekerjaan adalah PT Intan Prima Sejatera (Tahun 2016 & 2017) dan PT Towerindo Perkasa Inti (Tahun 2018);
- Seluruh dokumen yang terkait dengan pekerjaan Pembangunan Menara milik PT TSM dan Pelaksana Pekerjaan adalah PT Intan Prima Sejatera (Tahun 2016 & 2017) dan PT Towerindo Perkasa Inti (Tahun 2018) adalah fiktif, antara lain:
(1) PKS, bukan saksi yang membuat. Namun tanda tangan TEGUH RAHARDIAN dan ARIO PRAMADHI bukan tanda tangan asli (Tanda tangan menggunakan cap);
(2) PO, saksi yang membuat dan terkadang dibantu operasional; (3). SPK dari PT JIP ke PT IPS dan PT TPI, Bu DEFIANA yang membuat;
(4). BAST dari PT JIP ke PT IPS dan PT TPI, dibuat oleh Bu DEFIANA;
(5). BAST dari PT JIP ke TSM, saksi yang membuat;
(6). Dokumen pengadaan, yang membuat adalah RICKY. PT pernah diundang;
(7). Untuk dokumen pembayaran kepada PT IPS dan PT TPI, saksi tidak mengetahui prosesnya, kemungkinan dibuat oleh CHRISTMANT DESANTO;
- Pekerjaan PT Mitra Solusi Mandiri (PT M2S) Tahun 2015.
Seluruh pekerjaan PT M2S adalah fiktif yaitu tidak pernah ada PO dari PT M2S kepada PT JIP dan pembangunan menara (SIS, SITAC dan CME) tidak dilaksanakan oleh PT Intan Prima Sejatera (PT IPS).
Pelaksana Pekerjaan adalah PT Intan Prima Sejatera.
Seluruh dokumen yang terkait dengan pekerjaan Pembangunan Menara milik PT M2S dan Pelaksana Pekerjaan adalah PT Intan Prima Sejatera adalah fiktif, antara lain:
- PKS, VERA SENOAJI memberikan draft dan difinalkan oleh Bu DEFIANA. Namun tanda tangan MOH SYARIFUDIN dan ARIO PRAMADHI bukan tanda tangan asli (Tanda tangan menggunakan cap);
- PO, saksi yang membuat dan DEFIANA TARIGAN;
- SPK dari PT JIP ke PT IPS, Bu DEFIANA yang membuat;
- BAST dari PT JIP ke PT IPS, dibuat oleh Bu DEFIANA;
- BAST dari PT JIP ke PT M2S, saksi yang membuat;
- Dokumen pengadaan, yang membuat adalah RICKY;
- Untuk dokumen pembayaran kepada PT IPS, saksi tidak mengetahui prosesnya, kemungkinan dibuat oleh CHRISTMANT DESANTO;
- Menurut saksi, PT M2S tidak mengetahui terkait PO Fiktif tersebut.
- . PT Treview Geospatial Mandiri (PT TGM) Tahun 2015.
Terdapat 27 titik lokasi pekerjaan pembangunan menara (SIS, SITAC, dan CME) yang dokumennya adalah Asli (Pekerjaan diberikan oleh PT TGM). Dari 27 titik lokasi 18 lokasi pekerjaannya dikerjakan dan saksi mengunjungi lokasi tersebut, 7 lokasi tidak dikerjakan, dan 2 lokasi saksi tidak tahu kondisinya.
Sedangkan sisanya 193 titik lokasi adalah fiktif yaitu tidak pernah ada PO dari PT TGM kepada PT JIP dan pembangunan menara (SIS, SITAC dan CME) tidak dilaksanakan oleh PT IPS.
Pelaksana Pekerjaan adalah PT Intan Prima Sejatera. (PT IPS).
- PO fiktif, saksi yang membuat dibantu operasional ( DEFIANA dan RICKY AFRIANTO);
- SPK dari PT JIP ke PT IPS, Bu Defiana yang membuat;
- BAST dari PT JIP ke PT IPS, dibuat oleh Bu Defiana;
- BAST dari PT TGM ke PT JIP saksi yang membuat;
- Dokumen pengadaan, yang membuat adalah Ricky;
- Untuk dokumen pembayaran kepada PT IPS, saksi tidak mengetahui prosesnya, kemungkinan dibuat oleh CHRISTMANT DESANTO.
- . PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) Tahun 2015 s.d. 2017.
Pekerjaan Tahun 2017 berdasarkan PO terdapat sebanyak 9 titik lokasi pembangunan menara, seluruh titik lokasi dikerjakan oleh PT Intan Prima Sejatera. Pekerjaan Tahun 2016 berdasarkan PO terdapat sebanyak 51 Titik Lokasi, 13 titik lokasi dikerjakan dan 38 titik lokasi sisanya tidak dikerjakan karena bukan meruan PO ke PT JIP dan beberapa IMB tidak dapat diterbitkan sehingga pekerjaan tidak dilanjutkan.
Pekerjaan Tahun 2015 berdasarkan PO terdapat sebanyak 8 titik lokasi. 5 titik lokasi dikerjakan pembangunan menaranya sedangkan 3 titik lokasi tidak dikerjakan oleh PT Intan Prima Sejatera karena bukan PO milik PT JIP.
Pekerjaan Tahun 2016 berdasarkan SPK No.001/SPK- DMT/5/2016 s.d. SPK No.004/SPK-DMT/5/2016 sebanyak 400 titik lokasi (site) diluar pulau jawa seluruhnya adalah pekerjaan fiktif. Pelaksana Pekerjaan seluruhnya adalah PT Intan Prima Sejatera. (PT IPS), Dokumen yang dibuat fiktif, antara lain:
- SPK No.001/SPK-DMT/5/2016 s.d. SPK No.004/SPK- DMT/5/2016 dari PT Mitratel ke PT JIP, saksi yang membuat;
- SPK dari PT JIP ke PT IPS atas pekerjaan 400 site, Bu Defiana yang membuat;
- BAST dari PT JIP ke PT IPS, dibuat oleh Bu Defiana;
- BAST dari PT Mitratel ke PT JIP saksi yang membuat;
- Untuk dokumen pembayaran kepada PT IPS, saksi tidak mengetahui prosesnya, kemungkinan dibuat oleh CHRISTMANT Desanto.
Seluruh dokumen fiktif yang saksi buat atas perintah CHRISTMANT DESANTO.
Menara (SIS, Pra SITAC, SITAC, dan CME) telah dikerjakan adalah tanggung jawab saksi. Sedangkan pembayaran, wewenang berada pada CHRISTMANT DESANTO.
- . Pekerjaan PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT Teknoinfra Solusi Mandiri) Tahun 2016 s.d. 2018.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak mengetahui proses pengajuan dokumen pembayaran. Saksi banyak terlibat dalam penyusunan dokumen aktivitas lapangan.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak mengetahui latar belakangnya dibuatnya spesimen tanda tangan berupa cap milik ARIO PRAMADHI. Namun saksi mengetahui terdapat stampel (cap) berupa tanda tangan Ario selaku Direktur PT JIP dan Stampel Logo perusahaan. Stampel tersebut dibuat oleh Office Boy PT JIP, akan tetapi Office Boy yang mana saksi tidak mengetahui.
- Bahwa saksi menerangkan OE untuk pekerjaan menara sebagai berikut:
- OE untuk Monopole 25 M;
- OE untuk SST 42 M;
- OE untuk SST 52 M;
Awal angka OE saksi susun berdasarkan standar harga umum untuk pembangunan Tower 42 M atau 52 M. Data yang digunakan berdasarkan hitungan-hitungan sipil seperti harga pasir, besi beton, dan harga –harga supplier material serta ditambah dari pricelist PT Inti Bangun Sejahtera (PT IBS) dan PT Mitratel. OE akan digunakan sewaktu-waktu apabila PT JIP menjadi pemberi kerja kepada kontraktor pembangunan menara (Tower Investasi). Apabila PT JIP menerima pekerjaan dari Pemberi Kerja, maka OE tidak digunakan karena telah ada pricelist dari pemberi kerja. Untuk pekerjaan yang dikerjaan oleh Subkontrator, nilai pekerjaan ditentukan langsung oleh CHRISTMANT, dengan nilai 70% s.d. 85% dari nilai PO Pemberi Kerja. Nilainya akan terlihat dalam SPK dari PT JIP kepada Subkontraktor.
- Bahwa saksi menerangkan pekerjaan yang sebenarnya dan dikerjakan berdasarkan Pemilik Pekerjaan yaitu:
- 1). PT Triview Geospatial Mandiri (Area Jawa, Lampung, Kalimantan Timur) yaitu pada 18 site:
- Site LIPI / diatas rooftop gedung LIPI, Jakarta, hanya dikerjakan SITAC nya senilai Rp. 455,400,000.00,-;
- Site Purwokerto Kulon, dikerjakan SITAC senilai Rp. 615.537.500,- dan Pembesian Rp. 163.098.130,-;
- Site New Bontang 2 dikerjakan SITAC senilai Rp. 305.612.500,- dan
- Site Borobudur Bintara dikerjakan SITAC senilai Rp. 315.100.000,- dan CME Rp. 163.900.000,-;
- Site Dolarung Bogor dikerjakan SITAC senilai Rp.313.748.750,-;
- Site Tipar Kidul Banyumas Jawa Tengah, dikerjakan keseluruhan Biaya Total pekerjaan Rp. 1,157,891,605.00 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Site Slawi Wetan dikerjakan SITAC senilai Rp. 362,681,250,- dan Pembesian Rp. 206.584.000;
- Site Paspampres dikerjakan SITAC senilai Rp. 324.875.000;
- Site Welery dua dikerjakan CME senilai Rp. 140.114.240;
- Site Colo Syech Canan dikerjakan CME senilai Rp.80.000.000,-;
- Syech Chanan Tegal, dikerjakan keseluruhan Biaya Total pekerjaan Rp. 994,098,130.00 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Site Wisata Sleko Cilacap Jawa Tengah Biaya Total pekerjaan Rp. 1,240,092,500.00 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Site 3G Duta Jakarta dikerjakan SITAC senilai Rp. 293.250.000,- dan Pembesian Rp. 175.750.000;
- Site Weleri Satu Biaya dikerjakan keseluruhan total pekerjaan Rp 1.021.295.000. (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Site Masjid Agung Wates DI Yogyakarta dikerjakan keseluruhan biaya Total Pekerjaan Rp. 884.098.130. (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Site Kemayoran dikerjakan SITAC Rp. 375,000,000.00;
- Site Noyontaan Pekalongan dikerjakan SITAC senilai Rp. 833.175.000 dan CME senilai Rp. 326,825,000.00;
- Site Dampyak Baru dikerjakan keseluruhan biaya Total Pekerjaan Rp 834.441.945. (saksi lakukan pengecekan fisik menara).
- PT Dayamitra Telekomunikasi. Tahun 2016.
- Site Cisalak Teluk Jambe Baru biaya Total Pekerjaan Rp 136,250,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Site Pasir Angin Cileungsi biaya Total Pekerjaan Rp 136,250,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Site Jl Indstr Tegal Gede biaya Total Pekerjaan Rp 136,250,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Site Pasir Sari Lippo Cikarang biaya Total Pekerjaan Rp 136,250,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Site GBA Selatan biaya Total Pekerjaan Rp. 303,750,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
pengecekan fisik menara);
- Site Pdhijau Gerlong biaya Total Pekerjaan Rp301,500,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Site Mekarjaya Mekarjadi biaya Total Pekerjaan Rp305,000,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Site Jl Baru LaksanaMW Utara biaya Total Pekerjaan Rp301,500,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Site Cihideung BdgMW Thepeak biaya Total Pekerjaan Rp301,500,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Site SukamandiJy2 biaya Total Pekerjaan Rp 319,300,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Site Bunisinga Gimbaldesa biaya Total Pekerjaan Rp327,800,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Site Pangandaran Bojong. biaya Total Pekerjaan Rp. 363,300,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
Tahun 2017
- Permanen CMBMMCell KrngNunggal. biaya Total Pekerjaan Rp289,950,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Permanen CMB Cipatujah.biaya Total Pekerjaan Rp335,950,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Permanen CMB LapanSantolo. biaya Total Pekerjaan Rp429,700,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Marikangen-Blokpasarlama biaya Total Pekerjaan Rp55,000,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- CRBWerukidul biaya Total Pekerjaan Rp55,000,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Sagalaherang-Pasirkihang. biaya Total Pekerjaan Rp427,500,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Pertaminakly-Klayan biaya Total Pekerjaan Rp349,500,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Rnc_Karmul2. biaya Total Pekerjaan Rp210,043,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Jl. Abdul Saleh-Setia Ratutsk. biaya Total Pekerjaan Rp156,055,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
Tahun 2017.
- Kota Bunga Cianjur (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Kota Subang (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
lakukan pengecekan fisik menara);
- Kampung Baru biaya Total Pekerjaan Rp290,000,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- Pekliwonan HtlApita biaya Total Pekerjaan Rp287,000,000 (saksi lakukan pengecekan fisik menara);
- PT Mitra Langgeng Perkasa (selesai dilaksanakan pembangunan 3 menara di lokasi site Wanareja, Site Klayasa, site Wilayah Jawa Tengah);
- PT Inti Bangun Sejahtera.(selesai dilaksanakan Pembangunan menara 8 site di lokasi Tangerang);
- PT Tower Bersama Group (selesai dilaksanakan pembangunan menara 4 site dilokasi Jakarta Utara);
B. Pekerjaan yang fiktif berdasarkan Pemilik Pekerjaan yaitu:
- PT Triview Geospatial Mandiri (Sebagian Jawa dan Luar Jawa);
- PT Dayamitra Telekomunikasi (Luar Jawa) berdasarkan SPK;
- PT Telkominfra Solusi Mandiri / PT Teknoinfrastruktur Solusi Mandiri (seluruhnya fiktif);
- PT Mitra Multi Solusi. seluruhnya fiktif).
- Bahwa saksi menerangkan report project Prasitac (misal: laporan SIS, Laporan Pathloss dan Laporan Soil Test) PT TSM berdasarkan konfirmasi dari Lembaga yang mengeluarkan report projectnya untuk laporan soil test tidak dilaksanakan/ fiktif akan tetapi laporan tetap dibuat seolah – olah ada dan saksi tidak mengetahui siapa yang membuatnya.
- Bahwa saksi menerangkan untuk order pekerjaan SITAC sebagian ada report projectnya dan sebagian tidak ada report projectnya.
- Bahwa saksi menerangkan peranan CHRISTMANT DESANTO pada proyek PT JIP dalam pembangunan menara telekomunikasi dengan pemberi order dari PT TGM, PT M2S, PT MITRATEL dan PT TSM adalah sebagai:
- Mengatur perencanaan keuangan proyek PT JIP;
- Mencari proyek PT JIP;
- Menentukan RKAP tahunan PT JIP;
- Menyiapkan dan mengatur siapa yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunann menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan dokumen yang ditandatangani oleh CHRISTMANT DESANTO selaku Vice President Finance PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) tahun 2015 s.d 2018, terkait dengan proyek pembangunan menara dari perusahaan-perusahaan mengorder / pemberi pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi kepada PT JIP 2015, PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016, PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 dan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 seingat dan sepengetahuan saksi BAST dan MEMO DANA karena saksi pernah melihat beberapa dokumen tersebut. Sedangkan selebihnya dokumen dokumen mengenai P.O, SPK dari PT JIP ke subkon PT IPS, PKS antara PT JIP dengan pemberi kerja ( PT TGM, PT M2S, PT TSM, PT MITRATEL), MEMO DANA kebanyakan ditanda tangani oleh ARIO PRAMADHI.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Yang menandatangani Perjanjian Kerja sama (PKS):
- Antara PT. JIP dengan PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015 adalah Sdr ARIE ISMAIL WARSOEDEDI selaku Dirut PT TGM dan sdr ARIO PRAMADHI selaku DIRUT PT JIP;
- Antara PT. JIP dengan PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016 adalah M SYARIFUDIN selaku Dirut PT M2S dan sdr ARIO PRAMADHI selaku Dirut PT JIP;
- Antara PT. JIP dengan PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 adalah EKO HARIJADI selaku Dirut PT MITRATEL dan ARIO PRAMADHI selaku Dirut PT JIP;
- Antara PT. JIP dengan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 adalah TEGUH RAHADIAN selaku Dirut PT TSM dan ARIO PRAMADHI selaku Dirut PT JIP;
- Pembangunan menara telekomunikasi yang diseati berdasarkan Perjanjian Kerja sama (PKS):
- Antara PT. JIP dengan PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015 diseati pembangunan menara telekomunikasi sebanyak 200 site;
- Antara PT. JIP dengan PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016 tidak ada lampiran jumlah pembangunan menara telekomunikasi;
- Antara PT. JIP dengan PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 tidak ada lampiran jumlah pembangunan menara telekomunikasi;
- Antara PT. JIP dengan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 tidak ada lampiran jumlah pembangunan menara telekomunikasi.
berdasarkan Perjanjian Kerja sama (PKS):
- Antara PT. JIP dengan PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015 sudah dikerjakan pembangunan menara telekomunikasi sebanyak 5 site dimana saksi yang melaksanakan pengecheckan lapangan bersama team lapangan PT IPS ( Intan Prima Sejahtera) yaitu site Kab tegal, dua Site Kab Cilacap, Site Masjid Agung wates, Site Wates,Site Tipar Kidul Aji Barang. Dimana pada saat saksi melaksanakan check lapangan sedang ON PROGRESS pemasangan besi tower dan perapihan halaman;
- Antara PT. JIP dengan PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016 saksi tidak melaksanakan pengechekan lapangan karena saksi tidak diperintah oleh sdr RICKY ARIFIANTO maupun CHRISTMANT DESANTO. Saksi hanya diperintahkan oleh CHRISTMANT DESANTO untuk menandatangani BAST PT M2S;
- Antara PT. JIP dengan PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 saksi diperintahkan oleh sdr RICKY ARIFIANTO maupun CHRISTMANT DESANTO untuk mengechek site di bandung, site cirebon, site pangandaran, site cipanas, site indramayu, site garut, site tasikmalaya sedangkan lainnya saksi hanya diperintahkan oleh CHRISTMANT DESANTO untuk menandatangani BAST;
- Antara PT. JIP dengan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 saksi tidak melaksanakan pengechekan lapangan karena saksi tidak diperintah oleh sdr RICKY ARIFIANTO maupun CHRISTMANT DESANTO. Saksi hanya diperintahkan oleh CHRISTMAN T DESANTO untuk menandatangani BAST PT TSM;
- Terkait dengan ketentuan PKS tersebut disusun dan dibuat berdasarkan aturan yang berlaku pada PT JIP maupun saksi tidak mengetahui secara pasti.
- Yang menandatangani Perjanjian Kerja sama (PKS):
- Bahwa saksi menerangkan yang mempunyai kewenangan untuk permintaan pengajuan modal kerja dari PT JIP kepada PT adalah ARIO PRAMADHI.
- Bahwa saksi menerangkan yang mempunyai kewenangan terkait pencairan uang tersebut saksi tidak mengetahui secara pasti karena saksi meruan pihak lapangan yang bertugas hanya untuk pengawasan dan pengecheckan progress pekerjaan di lapangan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi melihat bukti dokumen PT TGM, perlu saksi jelaskan bahwa saksi hanya melaksanakan pengcheckan fisik menara
- Site LIPI di Jl Gatot Seobroto Jakarta dimana pada saat saksi melaksanakan chcek lapangan bersama team internal pada 2015 akhir, bangunan sudah berdiri;
- Site Gedung Paspampres jakarta dimana pada saat saksi melaksanakan chcek lapangan bersama team internal pada 2015 akhir, bangunan sudah berdiri;
- Site 3G Duta Cildeuk jakarta dimana pada saat saksi melaksanakan chcek lapangan bersama team internal pada 2015 akhir, bangunan sudah berdiri;
- Site kemayoran Jakarta dimana pada saat saksi melaksanakan chcek lapangan bersama team internal pada 2015 akhir, bangunan sudah berdiri;
- Site Masjid Agung Wates dimana pad saat saksi melaksanakan check lapangan bersama team PT IPS ( Intan Prima Sejahtera) pada 2015 atau 2016 awal progress akan dilaksanakan RFI ( Ready For Installation);
- Site Weleri 2 dimana pad saat saksi melaksanakan check lapangan bersama team PT IPS (Intan Prima Sejahtera) pada 2016 awal progress akan dilaksanakan serah terima pekerjaan di lapangan;
- Site Syekh Canan tegal dimana pad saat saksi melaksanakan check lapangan bersama team PT IPS ( Intan Prima Sejahtera) pada 2016 awal progress akan dilaksanakan RFI ( Ready For Installation);
- Site Wisata Sleko Cilacap dimana pad saat saksi melaksanakan check lapangan bersama team PT IPS ( Intan Prima Sejahtera) pada 2016 awal progress akan dilaksanakan serah terima pekerjaan di lapangan;
- Site Dampyak Jateng dimana pad saat saksi melaksanakan check lapangan bersama team PT IPS ( Intan Prima Sejahtera) pada 2016 awal progress akan dilaksanakan serah terima pekerjaan di lapangan;
- Site Sunan Kudus Taman Tirto Jateng dimana pad saat saksi melaksanakan check lapangan bersama team PT IPS (Intan Prima Sejahtera) pada 2016 awal progress akan dilaksanakan serah terima pekerjaan di lapangan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi selaku team lapangan tidak pernah melaksanakan pengecheckan pembangunan menara telekomunikasi dari pemberi kerja PT M2S.
- Bahwa saksi menerangkan saksi selaku team lapangan tidak pernah melaksanakan pengecheckan pembangunan menara telekomunikasi dari pemberi kerja PT MITRATEL.
melaksanakan pengecheckan pembangunan menara telekomunikasi dari pemberi kerja PT TSM.
- Bahwa saksi menerangkan peran saksi terkait GPON secara umum seperti yang saksi sampaikan sebelumnya. Untuk proyek GPON, saksi hanya ke beberapa lokasi yang arahkan oleh CHRISTMANT Desanto, dan saksi tidak banyak terlibat dalam pembuatan dokumen. Saksi hanya membuat dokumen harga pembanding dan menandatangani dokumen Berita Acara sebagaimana yang saksi jelaskan sebelumnya, sedangkan dokumen dari internal PT JIP dibuat oleh CHRISTMANT Desanto bersama Ricky Afrianto dan Sdri. Defiana Tarigan, dan dokumen pelaksanaan pekerjaan dibuat oleh Timnya CHRISTMANT Desanto yang dikoordinir oleh Tiler dan Sherlian. Seingat saksi, saksi banyak berperan di proyek menara telekomunikasi, bukan di proyek GPON. Terkait dengan proses penunjukan koordinator pelaksana pekerjaan GPON, terkadang memang Sherlian Rachmat Hendiar dan calon koordinator lainnya mengirimkan email rencana anggaran biaya pembangunan GPON di beberapa lokasi yang akan dikerjakan, yang kemudian saksi teruskan ke CHRISTMANT Desanto. Saksi tidak tahu mengapa mereka mengirimkan file tersebut kepada saksi, mungkin karena setahu mereka saksi staf CHRISTMANT Desanto. Saksi tidak melakukan koreksi, negosiasi, atau proses apapun terkait pengiriman file tersebut, dan keputusan mengenai nilai pekerjaan maupun penentuan koordinator pelaksana pekerjaan sepenuhnya oleh CHRISTMANT Desanto. Pada awal tahun 2019, CHRISTMANT Desanto menyampaikan bahwa proyek Menara Telekomunikasi dan GPON di PT JIP dia yang kendalikan dan memang bermasalah. Selanjutnya, CHRISTMANT Desanto meminta saksi untuk ikut membantu mengecek kelengkapan dokumen administrasi proyek menara telekomunikasi, bukan GPON, dan apabila ada dokumen yang kurang nanti akan dibuatkan oleh tim CHRISTMANT Desanto di PT Intan Prima Sejatera. Untuk dokumen-dokumen terkait GPON saksi tidak tahu. Saksi pernah komunikasi dengan CHRISTMANT Desanto terkait upaya CHRISTMANT Desanto dalam menghadapi pemeriksaan pada periode 2019. Setelah CHRISTMANT Desanto bercerita bahwa GPON dan Menara bermasalah, saksi ketakutan sampai pernah ingin mengungsikan keluarga agar tidak didatangi pemeriksa, dan Saksi kemudian mengikuti arahan CHRISTMANT Desanto untuk menghubungi pihak-pihak terkait seperti Iyan (Sherlian) dan Ricky Afrianto agar menyatakan bahwa semua dilakukan atas perintah CHRISTMANT Desanto karena memang semua itu dilakukan atas perintah pasti bahwa CHRISTMANT Desanto melakukan penyimpangan proyek GPON dan menara, meskipun sempat menduga-duga karena kedua proyek tersebut banyak diatur oleh CHRISTMANT Desanto.
- Bahwa saksi menerangkan CHRISTMANT Desanto pernah bercerita bahwa dia pernah memberikan sejumlah dana ke pihak PT TGM yaitu Ari dan satu lagi ibu-ibu saksi lupa namanya, dalam rangka memperoleh dokumen terkait proyek menara telekomunikasi. CHRISTMANT Desanto juga menceritakan pernah memberikan sejumlah dana secara cash/tunai ke ARIO Pramadhi yang dikemas dalam tas, dan dilakukan lebih dari satu kali. Kalau untuk Yudha Mergana Ketaren, CHRISTMANT Desanto juga bercerita pernah memberikan sejumlah dana, tidak tahu secara tunai atau transfer, yang menurut CHRISTMANT Desanto merupakan bonus dari perusahaan. CHRISTMANT Desanto tidak pernah menceritakan pemberian dana ke pihak lain, selain yang saksi jelaskan tersebut. CHRISTMANT Desanto tidak menerangkan berapa dan kapan memberikan dana-dana tersebut, yang jelas pada saat CHRISTMANT Desanto masih di PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan berdasarkan daftar pembayaran bonus Jasa Produksi karyawan PT JIP tahun 2017 sekitar Rp 60 juta sedangkan untuk Jasa Produksi karyawan tahun 2018 sekitar Rp 100 jtan. Dan saksi pernah menerima uang dua kali sekitar Rp 50 juta dan Rp 50 juta dari CHRISTMANT Desanto sebagai bonus hasil pekerjaan penagihan invoice ke PT Mitratel terkait pekerjaan Menara.
- Bahwa saksi menerangkan saksi pernah menerima sejumlah uang dari PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dari CHRISTMANT DESANTO sebesar Rp. 100 Juta dengan rincian:
- Tanggal, 13-03-2016 sebesar Rp. 50 Juta;
- Tanggal, 23-03-2016 sebesar Rp. 50 juta.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi pernah menerima bonus dari PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo oleh CHRISTMANT DESANTO dalam pekerjaan Menara Telekomunikasi dengan rincian:
- Tahun 2015 Rp. 9.000.000,- juta;
- Tahun 2016 Rp. 21.850.000,- juta;
- Tahun 2017 Rp. 76.500.000,- juta;
- Tahun 2018 Rp. 117.000.000,- juta;
Total Rp. 224,436,000,- juta.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa: Barang Bukti dalam pekerjaan pembangunan GPON
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR DAFTAR BB 1. 1 (satu) Outner berwarna hitam BAST SIS Area Jateng & DIY Tahun 2017. tentang Berita Acara Serah Terima SIS.
2.2.282. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisi fotocopy Purchase Order (PO). BA Serah Terima. Perjanjian Kerjasama. dan Surat Kesanggupan dari PT. JIP. 2.2.36 3. 1 (satu) Outner berwarna biru berisi fotocopy Memorandum. BA Serah Terima Pekerjaan. dan Proposal Penggalangan Dana Wakaf Pembuatan Sumur Bor Artesis. 2.2.49 4. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisi 4 (empat) Bundel fotocopy BA Serah Terima. A
2.2.505. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisi 5 (lima) Bundel fotocopy Memorandum. BA serah Terima. dan BA Serah Terima Pekerjaan.
2.2.516. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisikan fotocopy tentang Berita Acara Serah Terima. Surat Perintah Kerja. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. dan INVOICE. 2.2.56 7. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisikan tentang fotocopy Berita Acara Serah Terima dan INVOICE. dan Surat Perintah Kerja 2.2.57 8. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisikan fotocopy tentang Berita Acara Serah Terima. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Memorandum. INVOICE. Faktur Pajak. dan Surat Perintah Pekerjaan beserta lampirannya. 2.2.59 9. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisikan tentang fotocopy Memorandum Daftar Pembayaran. dan Berita Acara Serah Terima. y
2.2.6110. 1 (satu) Outner berwarna hitam fotocopy yang berisi tentang Perjanjian Pekerjaan. Perjanjian Kerjasama. INVOICE. Berita Acara Serah Terima (BAST). 2.2.62 11. 1 (satu) Outner berwarna hitam fotocopy berisi tentang SITAC dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
2.2.6312. 1 (satu) outner berwarna hitam yang bertuliskan SITAC yang berisikan tentan Purchase Order. dan Berita Acara Serah Terima (BAST). 2.2.85 13. 1 (satu) outner berwarna biru yang bertuliskan INVOICE. Berita Acara Serah Terima dan Purchase Order.
2.2.10114. 1 (satu) Bundel fotocopy Memorandum dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
2.2.11915. 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Perintah Kerja beserta Lampiran. Purchase Order. dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan CME. 2.2.120 16. 1 (satu) Bundel fotocopy Berita Acara serah Terima (BAST) dan Daftar Pembayaran. 2.2.136 17. 1 (satu) Bundel fotocopy Memorandum. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Berita Acara Tambah Kurang dan Rekapitulasi Opname hasil Pekerjaan. 2.2.137 18. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. Mitra Multi Solusi (M2S) kepada PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP) 5.1 19. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI (MITRATEL) kepada PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP). 5.2 20. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. TRIVIEW GEOSPATIAL MANDIRI (TGM) kepada PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP) yang terdiri dari: 11.11 21. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (TSM) kepada PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP) 11.12 22. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP) kepada PT. INTAN PRIMA SEJATERA (IPS) 11.5 23. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. TPI kepada PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP)
11.624. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. Lintas Sinergi Pratama dan PT Rafa Agung Indonesia kepada PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP) 11.7 25. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi FILE CAMPURAN BA MOU.SITAC &CME. PENAWARAN HARGA PEKERJAANsdsss
11.826. Dokumen Tambahan Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI (MITRATEL) kepada PT. JIP 11.9 27. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi PT.TSM tambahan 11.10 28. Barang Bukti yang disita dari ERWIN FAUZI sesuai Berita Acara Penyitaan pada Hari Jumat tanggal 12-11-2021 berupa : dokumen keuangan 11.11 No JENIS BARANG BUKTI NOMOR DAFTAR BB 1. DATA EMAIL [email protected] DENGAN PASSWORD :
AAA111BBB222
1702. Satu odner berwana hitam bertuliskan Surat Perintah Kerja berserta lampiran PT. JIP kepada PT. ARDENA CAKRA BUANA pada tahun 2017, yang berisikan : 203 3. 1 (satu) odner berwarna biru bertuliskan BAST GPON 2017 yang berisikan:
2044. 1 (satu) odner berwarna hitam bertuliskan File pengadaan Vendor GPON yang beriskan:
2055. 1 (satu) odner berwarna hitam bertuliskan Perhitungan Margin GPON Tahun 2017 PT. Ardena Cakra Buana yang berisikan: 206 6. 1 (satu) odner berwarna hitam bertuliskan File Pengadaan Vendor GPON (3) yang berisikan : 207 7. 1 (satu) file berwarna biru bertuliskan Berita Acara Uji Serah Terima GPON 2017:
2088. 1 (satu) odner berwarna hitam bertuliskan SPK 2018 209 9. Satu odner berwarma hitam bertuliskan File Pengadaan Vendor GPON (2) yang berisikan:
21010. Satu odner berwarma hitam bertuliskan File Pengadaan Vendor GPON (4) yang berisikan:
21111. 1 (satu) buah Odner Bindex yang berisi Asli Dokumen Pekerjaan Pengecekan Fisik dan Fungsi Segmen Kabel, Feeder, Distribusi, Tenant di Rusun Marunda antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan Transdata Satkomindo dengan lokasi masing-masing sebagai berikut: a. Rusunawa Marunda Blok A 6;
b. Rusunawa Marunda Blok A 1; c. Rusunawa Marunda Blok A 2; d. Rusunawa Marunda Blok A 3; e. Rusunawa Marunda Blok A 4; f. Rusunawa Marunda Blok A 5; g. Rusunawa Marunda Blok A 7; h. Rusunawa Marunda Blok A 8; i. Rusunawa Marunda Blok A 9; j. Rusunawa Marunda Blok A 10; k. Rusunawa Marunda Blok A 11;215 12. 1 (satu) buah Odner Hitam yang berisi Asli Dokumen Pekerjaan Pengecekan Fisik dan Fungsi Segmen Kabel, Feeder, Distribusi, Tenant di Rusun Marunda antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan Transdata Satkomindo dengan lokasi masing-masing sebagai berikut: a. Rusunawa Marunda Blok B 8; b. Rusunawa Marunda Blok B 9; c. Rusunawa Marunda Blok B 10; d. Rusunawa Marunda Blok B 11; e. Rusunawa Marunda Blok B 1; f. Rusunawa Marunda Blok B 2; g. Rusunawa Marunda Blok B 3; h. Rusunawa Marunda Blok B 5; i. Rusunawa Marunda Blok B 6; j. Rusunawa Marunda Blok B 7; 216 13. 1 (satu) buah Odner Bindex yang berisi Asli Dokumen Pekerjaan Pengecekan Fisik dan Fungsi Segmen Kabel, Feeder, Distribusi, Tenant di Rusun Marunda antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan Transdata Satkomindo dengan lokasi masing-masing sebagai berikut: a. Rusunawa Marunda Blok C 5; 217 b. Rusunawa Marunda Blok D 1; c. Rusunawa Marunda Blok D 2; d. Rusunawa Marunda Blok D 3; e. Rusunawa Marunda Blok C 1; f. Rusunawa Marunda Blok C 2; g. Rusunawa Marunda Blok C 3; h. Rusunawa Marunda Blok C 4; 14. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Lapangan Proyek Audit GPON FTTH Jaringan Akses Broadband Lokasi Menara Standart Chartered tanggal 14 Maret 2019 dengan Lampiran Fotocopy SPK No. 043/JIP/SPK/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 dan Fotocopy surat Nomor: 338/JIP/Srt/III/19 tanggal 12 Maret 2019 Perihak Permohonan Ijin Akses Site; 223 15. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Lapangan Proyek Audit GPON FTTH Jaringan Akses Broadband Lokasi Menara Mandiri tanggal 14 Maret 2019 dengan Lampiran Fotocopy SPK No. 025/JIP/SPK/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 dan Fotocopy SPK SPK No. 024/JIP/SPK/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 224 16. 1 (satu) bundle fotocopy legalisir memodana PEMBAYARAN INVOICE PEMBUATAN PERANGKAT PASIF GPON DI WISMA NUSANTARA nomor: MD 007/VI/17 tanggal 08/06/2017 (GA1000-JU-1706-00007). 331 - Bahwa saksi menerangkan untuk order pekerjaan SITAC sebagian ada report projectnya dan sebagian tidak ada report projectnya.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, terdakwa tidak menyatakan tidak keberatan.
- Kuat Mujiman.
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak kenal dengan CHRISTMANT DESANTO dan saksi juga tidak ada hubungan kekeluargaan dengan CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak kenal dengan ARIO PRAMADHI dan saksi juga tidak mempunyai hubungan keluarga dengan ARIO PRAMADHI.1.3
- Bahwa saksi menerangkan selaku Project Manager PT Transdata Satkomindo bersama Tim telah melaksanakan pemeriksaan pekerjaan GPON atas perintah Dirut JIP.
- Bahwa saksi menerangkan telah menuangkan hasil pemeriksaan pekerjaan GPON dalam laporan hasil audit.
- Bahwa saksi menerangkan PT Transdata Satkomindo tidak memiliki ijin OJK.
- Bahwa saksi menerangkan pekerjaan GPON tidak dapat difungsikan karena ada material yang tidak terpasang.
- Bahwa saksi menerangkan telah menyampaikan hasil pemeriksaan GPON kepada Dirut PT. JIP.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR DAFTAR BB 1. 1 (satu) buah Odner berwarna Hitam yang bertuliskan Audit GPON 2017 213
| PT. Transdata, yang berisi asli hasil audit GPON FTTH Jaringan Akses Broadband antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan PT. Transdata Satkomindo dengan lokasi masing-masing sebagai berikut: a. Gedung Graha Sucofindo; b. Gedung Dewan Pers; c. Gedung Pondok Indah Office Tower 1; d. Gedung Wall Street Center Tower 5; e. Gedung Wall Street Center Tower 6; f. Gedung Wall Street Center Tower 1; g. Gedung Ratu Prabu 2; h. Gedung Pondok Indah Office Tower 3; i. Gedung Pondok Indah Office Tower 2; Gedung Sona Topas Tower; | ||
| 2. | 1 (satu) buah Odner berwarna Hitam yang bertuliskan Audit GPON 2017 PT. Transdata, yang berisi asli hasil audit GPON FTTH Jaringan Akses Broadband antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan PT. Transdata Satkomindo dengan lokasi masing-masing sebagai berikut: a. Gedung Graha Iskandarsyah; b. Gedung Palma Tower; c. Gedung Oleos 2; d. Gedung Point Square Tower A; e. Gedung Point Square Mall; f. Gedung Beltway Office Park Tower B; g. Gedung Beltway Office Park Tower C; h. Gedung Beltway Office Park Tower A; i. Gedung World Trade Center Tower 2; j. Gedung Ratu Prabu 1; k. Gedung BRI II; l. Gedung Prince Center; Gedung Poins Square Tower B; | 214 |
| 3. | 1 (satu) buah Odner Bindex yang berisi Asli Dokumen Pekerjaan Pengecekan Fisik dan Fungsi Segmen Kabel, Feeder, Distribusi, Tenant di Rusun Marunda antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan Transdata Satkomindo dengan lokasi masing-masing sebagai berikut: a. Rusunawa Marunda Blok A 6; b. Rusunawa Marunda Blok A 1; c. Rusunawa Marunda Blok A 2; d. Rusunawa Marunda Blok A 3; e. Rusunawa Marunda Blok A 4; f. Rusunawa Marunda Blok A 5; g. Rusunawa Marunda Blok A 7; h. Rusunawa Marunda Blok A 8; i. Rusunawa Marunda Blok A 9; j. Rusunawa Marunda Blok A 10; k. Rusunawa Marunda Blok A 11; | 215 |
| 4. | 1 (satu) buah Odner Hitam yang berisi Asli Dokumen Pekerjaan Pengecekan Fisik dan Fungsi Segmen Kabel, Feeder, Distribusi, Tenant di Rusun Marunda antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan Transdata Satkomindo dengan lokasi masing-masing sebagai berikut: a. Rusunawa Marunda Blok B 8; b. Rusunawa Marunda Blok B 9; c. Rusunawa Marunda Blok B 10; d. Rusunawa Marunda Blok B 11; e. Rusunawa Marunda Blok B 1; f. Rusunawa Marunda Blok B 2; g. Rusunawa Marunda Blok B 3; h. Rusunawa Marunda Blok B 5; i. Rusunawa Marunda Blok B 6; j. Rusunawa Marunda Blok B 7; | 216 |
| 5. | 1 (satu) buah Odner Bindex yang berisi Asli Dokumen Pekerjaan Pengecekan Fisik dan Fungsi Segmen Kabel, Feeder, Distribusi, Tenant di Rusun Marunda antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan Transdata Satkomindo dengan lokasi masing-masing sebagai berikut: a. Rusunawa Marunda Blok C 5; b. Rusunawa Marunda Blok D 1; c. Rusunawa Marunda Blok D 2; d. Rusunawa Marunda Blok D 3; e. Rusunawa Marunda Blok C 1; f. Rusunawa Marunda Blok C 2; g. Rusunawa Marunda Blok C 3; h. Rusunawa Marunda Blok C 4; | 217 |
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, terdakwa tidak menyatakan tidak keberatan.
- Ipan Apandi
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Bareskrim Polri.-
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui tentang PT.Jakarta Insfrastruktur Propertindo (PT.JIP) dan saksi juga belum pernah mendengar terkait adanya perusahaan PT.Jakarta Insfrastruktur Propertindo (PT.JIP).
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui tanda tangan Dirut dan kop surat PT SKYLINE SEMESTA telah dipalsukan.
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui siapa yang memalsukan tanda tangan Dirut dan kop surat PT SKYLINE SEMESTA.
- Bahwa Saksi kenal dengan ARIO PRAMADHI, namun tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan terdakwa.
- Bahwa saksi menerangkan sejak tahun 2012 s.d saat ini saksi bekerja di PT Skyline Semesta menjabat sebagai Head back office dengan Direktur yakni Frans Agus Budiharto, dimana PT Skyline Semesta bergerak dalam bidang penyedia jasa pemasangan jaringan internet dan IT (Telekomunikasi).
- Bahwa saksi menerangkan PT Skyline Semesta tidak pernah menerima surat undangan penawaran harga dari PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan mitra usaha dalam pekerjaan proyek pemasangan instalasi jaringan telekomunikasi GPON.
- Bahwa saksi menerangkan pada saat penyidikan saksi diperlihatkan surat penawaran harga dimana logo dan tandangan bukan merupakan logo PT Skyline Semesta dan tandatangan Frans Agus Budiharto selaku Direktur dan PT Skyline Semesta tidak pernah melakukan kerjasama dengan PT JIP terkait pekerjaan jaringan dan sintalasi perangkat GPON di Gedung Ratu Prabu I, Poins Square, Menara Hijau, Graha Iskandarsyah, Mall Bassura, Wisma Nusantara, Tower Bassura dan Gedung BRI II.
- Bahwa saksi menerangkan PT Skyline Semesta juga tidak pernah menerima pembayaran atas pekerjaan pemasangan instalasi jaringan telekomunikasi GPON tahun 2017-2018 yang terkait dengan surat undangan PT JIP.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa: terdakwa tidak menyatakan tidak keberatan.
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR No JENIS BARANG BUKTI NOMOR DAFTAR BB 1
21 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Undangan Penawaran Harga
Pekerjaan GPON no 041/JIP-RFP/Srt/IV/2017 tanggal 5-04-2017 Kepada Bapak Frans Agus Bidiharto Direktur PT. Skyline Semesta
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Undangan Penawaran Harga
205.3
205.102 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Undangan Penawaran Harga Pekerjaan GPON no 038/JIP-RFP/Srt/IV/2017 tanggal 5-04-2017
205.103 Kepada Bapak Frans Agus Bidiharto Direktur PT. Skyline Semesta 3 lembar daftar nama PT yang ada di Goear World 17 3 4 3 lembar daftar nama PT yang ada di Goear World Asli bukti penerimaan uang dari Mata Panda kepada PT.Goesar 17
244
5Asli bukti penerimaan uang dari Mata Panda kepada PT.Goesar Tiga Putra
4 buah ordner yang berisikan berkas transaksi keuangan PT.Ardena
24
315
64 buah ordner yang berisikan berkas transaksi keuangan PT.Ardena Cakra Buwana
1 ikat berisikan 22 file antara lain acceptance Test Site Gedung
31
386
71 ikat berisikan 22 file antara lain acceptance Test Site Gedung Basura Tower B
1 (satu) odner berwarna hitam bertuliskan PERHITUNGN MARGIN
38
457
81 (satu) odner berwarna hitam bertuliskan PERHITUNGN MARGIN GPON TAHUN 2017 PT. ARDENA yang beerisikan BILL OF QUANTITY
1 (satu) buah laptop LENOVO MILIK STAF KEUANGAN &
45
528
91 (satu) buah laptop LENOVO MILIK STAF KEUANGAN & AKUTANSI ATAS NAMA ANIS KRISTANTO, ditemukan di lantai 1 ruangan keuangan dan akuansi
3 (tiga) lembar (Print Out) REKAPITULASI GPON
52
599 3 (tiga) lembar (Print Out) REKAPITULASI GPON 59
- Lusiana Herawati.
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan riwayat pekerjaan:
- Tahun 1989 s/d 2015 saksi bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan RI;
- Tahun 2015 s/d sekarang saksi bekerja di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta dan menjabat sebagai Wakil Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta sejak bulan Januari 2020.
- Bahwa saksi menerangkan yang mengangkat saksi sebagai Wakil Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur DKI Jakarta ( ANIES BASWEDAN) melalui SK Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang pengangkatan pemindahan dan pemberhetian dalam dan dari Jabatan Pimpinan tinggi pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemprov DKI Jakarta.
- Bahwa Tugas pokok saksi selaku Wakil Ketua BPKD Provinsi DKI Jakarta adalah:
- Surat Penyedia Dana (SPD) sampai dengan Rp.15 milyar;
- Mengkoordinasikan bidang-bidang ada di BPKD dalam rangka membantu tugas dan fungsinya Kepala BPKD.
Tugas Pokok tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur No.155 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi BPKD.
Dalam pelaksanaan tugasnya saksi bertanggung jawab kepada Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta yang dijabat oleh EDI SUMANTRI (sejak bulan Juni 2018) sebelumnya dijabat oleh MICHAEL ROLANDI (Tahun 2017) menggantikan Kepala BPKD yang lama yaitu HERU BUDIHARTONO (Tahun 2014 s/d 2017).
- Bahwa saksi menerangkan penyertaan modal pemerintah daerah atas barang meruan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. Selanjutnya yang dimaksud dengan Penyertaan Modal Daerah (PMD) adalah penyertaan modal dalam bentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan atas penyertaan modal tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperoleh lembar saham sebagai bukti kepemilikan dan setiap tahunnya atas penyertaan modal tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperoleh deviden atau keuntungan.
- Bahwa saksi menerangkan mekanisme pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang beralaku pada Tahun 2015:
- ada proposal dari BUMD yang ditujukan kepada Gubernur untuk mengajukan permohonan penyertaan modal daerah, yang sudah dijelaskan tentang tujuan penggunaan PMD tersebut;
- Gubernur memberikan disposisi kepada Kepala BPKD untuk memproses atau menindaklanjuti sesuai ketentuan;
- diproses oleh BPKD dengan cara membuat daftar BUMD yang mengajukan proposal saat itu selanjutnya dibahas bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah);
- BPKD menunjuk penilai investasi (independen) untuk mengkaji proposal dari sisi portofolio, ekonominya, analisis resiko, kelayakan investasi, analisis manfaat ekonomi dan social, penilaian investasi tersebut untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan permohonan PMD tersebut disetujui atau tidak oleh DPRD dan TAPD pada saat pembahasan anggaran;
- apabila disetujui akan dianggarkan dalam Daftar Pelaksaan Anggaran (DPA) BPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Tahun Anggaran berikutnya;
- pada saat pencairan anggaran BUMD selaku penerima PMD mengajukan permohonan pencairan kepada BPKD, selanjutnya atas permohonan tersebut BPKD memproses Keputusan Gubernur tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD, setelah Keputusan Gubernur ditandatangani maka BPKD memproses pencairan melalui penerbitan SPP (Surat Perintah Pencairan), SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) langsung dari Kas Daerah ke rekening BUMD yang mengajukan permohonan PMD Dasar hukum yang mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang pokok-pokok pengeloaan keuangan daerah;
- Permendagri No.13 Tahun 2006 dan perubahannya terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
- Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pengelolaan investasi Daerah.-
- Bahwa saksi menerangkan BP BUMD adalah Satker yang secara struktur setara dengan BPKD, yang tugasnya melaksanakan fungsi pembinaan badan usaha milik daerah di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ruang lingkup antara lain memproses persetujuan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan).
- Memproses pelaksanaan RUPS baik yang biasa maupun luar biasa;
- Memproses penghentian dan pengangkatan Direksi;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan pelaksanaan RKAP tersebut;
- Penggunaan dana PMD harus masuk di dalam RKAP yang disusun oleh BUMD dan dibahas dengan BP BUMD.
- Mengusulkan penganggaran PMD kepada BUMD sesuai dengan proposal ke BPKD.
Salah satu ketentuan yang mengatur tentang tugas dan fungsi PB BUMD adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja BP BUMD yang menyatakan bahwa penyelenggaraan fungsi pengajuan rencana investasi langsung penyertaan modal daerah pada BUMD dan Perseroan berkoordinasi dengan BPKD. Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sekarang dijabat oleh FAISAL (Tahun 2020), sebelumnya dijabat oleh YURIANTO (periode Tahun 2016 s/d 2019) yang menggantikan CATUR LASWANTO. Kantor BP BUMD beralamat di Gedung H Lantai 17 Balai Kota Provinsi DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Jakarta Pusat.
- Bahwa saksi menerangkan tujuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Penyertaan Modal Daerah kepada BUMN/ BUMD atau Perseroan, adalah sebagai berikut:
- Memberikan manfaat ekonomi kepada pemerintah daerah, dalam bentuk akan memperoleh deviden sebagai salah satu sumber penerimaan daerah;
- Memberikan manfaat social yaitu untuk meningkatan pelayanan kepada kepada PT. Transjakarta maupun kepada PT. MRT.
Hal tersebut diatur di Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pengelolaan investasi Daerah.
- Bahwa saksi menerangkan terkait dengan pengawasan penggunaan anggaran sesuai dengan Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pengelolaan investasi Daerah bahwa pengawasan itu dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tentunya dari BP BUMD sendiri juga melakukan monitoring evaluasi sekaligus pengawasannya karena BP BUMD yang berhubungan langsung secara tehnis membina BUMD. Sedangkan dari BPKD lebih pada melakukan monitoring terkait dengan laporan penggunaan dananya (realisasi anggaran) yang dilaporkan oleh Direksi PT. BUMD setiap triwulan atas dana PMD yang sudah diberikan atau penggunaan PMD.
- Bahwa saksi menerangkan BPKD secara tugas dan fungsi tidak memilki kewenangan untuk memastikan penggunaan PMD tersebut aah sudah sesuai peruntukan atau belum, karena BPKD hanya memonitoring realisasi pengunaan PMD yang dilaporkan oleh Direksi BUMD, dalam SK Gubernur terkait pencairan pada Diktum keempat mengatur tentang penggunaan, pengendalian dan pertanggungjawaban keuangan PMD sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direksi BUMD. Dan selama ini belum ada laporan yang melaporkan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Bahwa secara aturan belum ada aturan yang secara jelas mengatur boleh tidaknya perubahan penggunaan PMD, memang pada beberapa BUMD yang pernah mengajukan baik secara lisan maupun tertulis untuk realokasi atau perubahan peruntukan anggaran, tetapi kami dari BPKD belum pernah menyetujuinya, dalam arti tidak boleh dilakukan perubahan peruntukan anggaran.
- Bahwa saksi menerangkan Hak dan Kewajiban pihak yang menerima Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah : Haknya adalah menerima dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai PMD;
Sedangkan kewajibannya adalah:
- melaksanakan penggunaan PMD sesuai rencana penggunaan yang disetujui oleh Pemprov DKI;
- melaporkan secara periodik kepada Gubernur/Kepala BPKD terkait dengan penggunaan PMD;
- memberikan deviden kepada Pemprov DKI Jakarta yaitu sekitar 40 % dari laba bersih;
- menyelenggarakan RUPS setelah menerima PMD sebagai penambahan modal dari Pemprov DKI Jakarta dan menerbitkan saham atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Bahwa saksi menerangkan secara aturan tidak diperbolehkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) tersebut digunakan untuk sebagai dana talangan dan atau dana pinjaman kepada anak perusahaan untuk kegiatan lain, sebagaimana diatur di dalam Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pengelolaan investasi Daerah dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Ibukota Jakarta Nomor: 2698 Tahun 2015 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah pada PT Tahun Anggaran 2015 Tanggal 8 Desember 2015 sudah tertuang “bahwa penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan dalam rangka investasi pada proyek property, infrastruktur, utilitas serta pengembangan bisnis PT Jakarta Propertindo, bukan pinjaman kepada anak perusahaan.
- Bahwa saksi menerangkan dalam penggunaan PMD ada penggolongan sebagai berikut:
- Bersifat Komersil : PMD tersebut digunakan dengan tujuan utama mencari keuntungan; Contohnya: untuk membangun apartemen, mengembangkan kawasan TOD (Transit Orientied Development), membangun hotel, yang pada intinya untuk mengembangkan bisnis usahanya;
- Bersifat Penugasan : tujuannya untuk membantu pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, contohnya pembangunan transportasi, pembangunan sarana prasarana olah raga (Sea Games), pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terlalu mengharapkan pengembalian investasi dalam bentuk deviden, tetapi kalau sifatnya menguntungkan Pemprov DKI Jakarta tetap menerima deviden.
- Bahwa saksi membenarkan PT. Jakarta Propertindo (PT.) meruan perusahaan yang berstatus BUMD, dengan status kepemilikan sahamnya 99,97 % milik Pemprov DKI Jakarta dan 0,003 % milik PD. Pasar Jaya.
- Bahwa saksi membenarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah memberikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada PT. Jakarta Propertindo yaitu sebagai berikut:
- Tahun 2015 sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 2698/2015 tanggal 8 Desember 2015 nilai PMD Rp.1.500.000.000.000,- (Satu trilyun lima ratus milyar rupiah);
2732/2016 tanggal 20 Desember 2016 nilai PMD Rp.1.000.000.000.000,- (Satu Trilyun rupiah);
- Tahun 2017 terdapat dua kali pencairan yaitu:
- sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 849/2017 tanggal 2 Mei 2017 nilai PMD Rp.1.200.000.000.000,-(Satu trilyun dua ratus milyar rupiah);
- sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 2313/2017 tanggal 20 Desember 2017 nilai PMD Rp.3.462.000.000.000,- (tiga trilyun empat ratus enam puluh dua milyar rupiah).
- Tahun 2018 sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1932/2018 tanggal 18 Desember 2018 nilai PMD Rp.2.232.000.000.000,- (dua trilyun dua ratus tiga puluh dua milyar rupiah).
- Dasar pemberian PMD tersebut adalah sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA. 2015, TA 2016, TA 2017 dan TA 2018.
- Bahwa saksi menerangkan untuk jenis kegiatan yang diajukan oleh PT. yang bersifat komersil hanya pada usulan tahun 2015, sedangkan untuk tahun 2016, 2017 dan 2018 bersifat penugasan.
Adapun usulan kegiatan yang diusulkan pada tahun 2015 tersebut adalah:
- Pengembangan Lahan Pemprov DKI;
- Land Banking (Project Recurring Income);
- Pengembangan Properti di Depo Pegangsaan;
- Pengembangan TOD dan Proyek Potensial;
- Reklamasi Pulau F,O,P,Q;
- Proyek 6 ruas jalan tol;
- Proyek Ases Tol Priok (JATP);
- Pengelolaan sampah di Cakung dan Cilincing;
- Power Plant di JIEP (1x100 MW) dan Marunda (1x500 MV);
- Pembentukan Anak Usaha Jak Pro Beton;
- Pengadaan Software IT (e-Government-Smart City);
- CapEx untuk perusahaan Imbreng.
- Bahwa saksi menerangkan tidak diperbolehkan penggunaannya diluar dari yang diusulkan oleh PT. yaitu meminjamkan dana dari PMD dengan bunga Capex Inbreng untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi dan GPON, dikarenakan Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan:
- Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pengelolaan investasi Daerah;
- Keputusan Gubernur Provinsi DKI Ibukota Jakarta Nomor: 2698 Tahun 2015 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah pada PT Tahun Anggaran 2015 Tanggal 8 Desember 2015 yaitu “bahwa penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan dalam rangka investasi pada proyek property, infrastruktur, utilitas serta pengembangan bisnis PT Jakarta Propertindo, bukan pinjaman kepada anak perusahaan;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Direksi PT, jumlah pencairan dana penyertaan modal tersebut diatas dipergunakan sesuai dengan kajian kelayakan (Feasibility Study), analisa resiko dan portofolio investasi pemenuhan modal disetor sesuai modal dasar PT Jakarta Propertindo, yang dilakukan dalam rangka pengajuan Penyertaan Modal Pemerintah provinsi DKI Jakarta pada Jakarta Propertindo.
- Bahwa saksi menerangkan BPKAD tidak pernah melakukan persetujuan dan tidak mengetahui adanya perubahan usulan kegiatan capex inbreng pada PMD menjadi pinjaman dengan bunga untuk proyek Pembangunan Menara Telekomunikasi, andaikan PT mengusulkan perubahan kegiatan Capex Inbreng menjadi pinjaman dengan bunga kepada anak perusahaan pasti BPKAD tidak akan menyetujui dan tidak memperbolehkannya karena kegiatan PMD tersebut sudah dilakukan pembahasan oleh Banggar dan kegiatannya sudah dilakukan analisis dan kajian oleh penasihat investasi.
- Bahwa saksi menerangkan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. selaku BUMD maupun anak perusahaan tetap harus melalui tender, tetapi saksi tidak tahu persis bagaimana pengaturan di dalamnya karena biasanya dari internal Badan Usaha akan membuat aturan dalam bentuk surat keputusan yang tentunya tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Bahwa saksi menerangkan Sampai saat ini PT. tetap melaksanakan kewajibannya untuk membuat laporan perkembangan atas penggunaan dana PMD per triwulan khususnya dana PMD dan PMD tahun 2015 untuk 12 (dua belas) item kegiatan tersebut. Saksi jelaskan bahwa saksi laporan monitoring pelaksanaan proyek/kegiatan atas penggunaan d ana penyertaan modal daerah (PMD) kepada BUMD pada alokasi anggaran Capex Inbreng sebesar
- Bahwa saksi menerangkan didalam tupoksi BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) hanya mengatur untuk melakukan monitor penyerapan PMD (Penyertaan Modal Daerah) sesuai dengan proposal dan usulan yang diajukan oleh BUMD. Terkait RKAP setiap tahunnya menjadi tugas dan fungsi dari BP BUMD.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan;
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut
- Tahun 2015:
Telah dicairkan penyertaan modal kepada PT sebesar Rp. 1,5 Triliyun, berdasarkan:- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pengeluaran Pembiayaan nomor: 00520/SPP/I/20.380/XII/2015 tanggal 1 Desember 2015;
- SPM nomor: 00512/SPM/I/1.20.380/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 004975/SP2D/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015;
- Kwitansi pencairan dari senilai Rp. 1,5 Triliyun pada tanggal 11 November 2015, yang diterima oleh Direktur Utama PT Sdr Abdul Hadi HS.
- Deviden yang diterima oleh Pemprov DKI dari PT. pada tahun 2015 sebesar Rp. 33.000.000.000 (tiga puluh tiga milyar rupiah).
- Tahun 2016:
Telah dicairkan penyertaan modal kepada PT sebesar Rp. 1 Triliyun, berdasarkan:- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pengeluaran Pembiayaan nomor:308/SPP/I/20.380/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016;
- SPM nomor: 00328/SPM/I/1.20.380/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 0011868/SP2D/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016.
- Kwitansi pencairan dari senilai Rp. 1 Triliyun pada tanggal 11 Desember 2016, yang diterima oleh Direktur Utama PT Satya Heragandi.
- Deviden yang diterima oleh Pemprov DKI dari PT. pada tahun 2016 sebesar Rp. 7.351.856.970 (tujuh milyar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus lima enam ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).
- Tahun 2017:
Telah dicairkan penyertaan modal kepada PT sebesar Rp.- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pengeluaran Pembiayaan nomor:00237/SPP/I/20.380/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017;
- SPM nomor: 00236/SPM/I/1.20.380/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 0013082/SP2D/XII/2017 tanggal 26 Desember 2017;
- Kwitansi pencairan dari senilai Rp. 3.462.000.000.000 pada tanggal 18 Desember 2017 yang diterima oleh Direktur Utama PT Satya Heragandi.
- Deviden yang diterima oleh Pemprov DKI dari PT. pada tahun 2017 sebesar Rp. 49.167.537.185 (empat puluh sembilan milyar seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu seratus delapan puluh lima rupiah).
- Tahun 2018 Telah dicairkan penyertaan modal kepada PT sebesar Rp. 1.640.730.231.000, berdasarkan:
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pengeluaran Pembiayaan nomor: 00252/SPP/I/20.380/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018;
- SPM nomor: 00252/SPM/I/1.20.380/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 0028141/SP2D/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018;
- Kwitansi pencairan dari senilai Rp. 1.640.730.231.000 pada tanggal 19 Desember 2018 yang diterima oleh Direktur Utama PT Dwi Wahyu Daryoto.
- Deviden yang diterima oleh Pemprov DKI dari PT. pada tahun 2018 sebesar Rp. 95.149.754.635 (sembilan puluh lima milyar seratus empat sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah).
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan.
- Tahun 2015:
Hak dan kewajiban tersebut diatur di dalam SK Gubernur Pencairan.
Dari masing-masing kegiatan tersebut kemudian untuk pelaksanaannya dijabarkan dalam RKAP yang dibuat PT. dan selanjutnya dibahas dengan BP BUMD untuk selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.-
- Lim Lay Ming;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan riwayat pekerjaan:
- Tahun 1990 s/d 1997 saksi bekerja di GK Goh Ometraco Financial Analist di Jakarta;
- Tahun 1997 s/d 1998 saksi bekerja di PT. Cap Mac Indonesia sebagai Senior Manager;
- Tahun 1999 s/d 2004 saksi bekerja di BPPN sebagai Kepala Group Asset
- Tahun 2004 s/d 2015 saksi bekerja di PT. Perusahaan Pengelola Asset (Persero) sebagai Kepala Divisi;
- Tahun 2015 s/d 2018 saksi bekerja di PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) sebagai Direktur Keuangan;
- Tahun 2018 s/d sekarang saksi berwiraswasta.
- Bahwa saksi menerangkan PT. berdomisili di Gedung Thamrin City Gerbang Timur Lantai 1 Jl. Boulevard Thamrin Jakarta Pusat. PT. bergerak di bidang Infrastruktur, Utilitas dan Property, ketika saksi masih bekerja PT. memiliki karyawan sekitar 250 (dua ratus lima puluh) orang.
- Bahwa saksi menerangkan tugas pokok dan kewenangan saksi selaku Direktur Keuangan di PT. Jakarta Propertindo (PT.) adalah sebagai berikut: Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Direktur Keuangan PT. (periode Tahun 2015 s.d. 2018) adalah:
- Mengawasi dan mengoperasikan perusahaan dari aspek keuangan;
- Memastikan arus kas perusahaan;
- Menyiapkan dan menyajikan laporan keuangan perusahaan. Dalam pelaksanaan tugasnya saksi sebagai Direksi bertanggung jawab secara kolektif kolegial. Tugas pokok dan wewenang tersebut diatur di dalam AD/ART PT..
- Bahwa saksi menerangkan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Direktur PT. Jakarta Propertindo (PT). Periode Tahun 2016 s/d 2018 sebagai berikut:
Dewan Direksi:
- Direktur Utama: SATYA HERAGANDHI;
- Direktur Pengembangan Usaha: HENDRA LESMANA;
- Direktur Operasi: WAHYU A. HARUN;
- Direktur Keuangan dan Administrasi: Saksi (LIM LAY MING).
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: KUNTORO MANGKUSUBROTO;
- Komisaris: - IKAK PRATIASTOMO.
JIMMY JUMAWA.
Kepemilikan saham PT. Jakarta Propertindo (PT.) adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 99,99 %.
- PD. Pasar Jaya sebesar 0,01 %.
- Bahwa saksi menerangkan Struktur Organisasi PT. Jakarta Propertindo (PT. ) Tahun 2016 s.d. 2018 sebagai berikut:
- Direktur Utama membawahi 3 (tiga) Direksi yaitu Direktur Operasi, Direktur
- Dan pada tahun 2016 s/d 2018 dibawah saksi ada tambahan jabatan yaitu untuk keuangan perusahaan dan perencanaan perusahaan sehingga menjadi GM Keuangan dan akuntansi ( SOLIKIN), Keuangan Perusahaan ( SINA), Perencanaan Perusahaan ( RIZKI).
- Bahwa saksi menerangkan sumber anggaran untuk operasional PT. Jakarta Propertindo (PT.) adalah berasal dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Bahwa saksi menerangkan dasar hukum yang digunakan sebagai pedoman dalam penggunaan anggaran di PT. Jakarta Propertindo (PT.) yaitu:
- Anggaran Dasar PT.;
ii. Keputusan RUPS;
iii. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP);
iv. Kebijakan atau SOP PT..
- Anggaran Dasar PT.;
- Bahwa saksi menerangkan PT. Jakarta Propertindo (PT.) memiliki 4 (empat) anak perusahaan yang langsung (direct) yaitu:
- PT. Pulomas Jaya;
- PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo;
- PT. Jakarta Utilitas Propertindo;
- PT. Jakarta Konsultindo;
- PT. LRT Jakarta (Tahun 2018).
- Bahwa saksi menerangkan mekanisme penggunaan anggaran di PT. Jakarta Propertindo (PT.) sebagai berikut:
- Secara umum untuk pengembangan usaha, awalnya harus ada memo persetujuan dari Direksi dalam hal kewenangan Direksi yang memutuskan adalah Direksi;
- Sedangkan kalau terkait pengadaan bilamana rencana pengadaan tersebut sudah ada di dalam RKAP dan kemudian disetujui oleh Direksi bersama- sama, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan oleh Direktur Operasional;
- Untuk pengembangan usaha atau bisnis usulan datang dari DIrektur Pengembangan Bisnis. saksi selaku Direktur Keuangan ikut memastikan kelayakan investasinya dengan cara menganalisa proposal yang diajukan dalam bidang aspek keuangan.
- Bahwa saksi menerangkan ketika saksi bergabung bulan Juni 2015 pembahasan PMD itu sudah berjalan (dari pihak Pemprov yaitu BP BUMD). Bidang-bidang usaha yaitu Properti, Infrastruktur dan Utilitas dan dari bidang- bidang usaha itu sudah ada pengkajiannya. Jadi saksi hanya membantu buku kajian kelayakan rencana investasi (12 kegiatan tsb termasuk CapEx Inbreng). Pembuatan buku tersebut dibantu oleh PT. Jakarta Konsultindo kemudian diajukan ke Pemprov DKI Jakarta dan diputuskan alokasi dana nya ialah sebesar Rp. 1,5 Trilliun yang disetujui dan dicairkan sekitar bulan Desember 2015. Saat itu saksi ikut dalam setiap pembahasan tersebut yang hadir diantaranya ialah BP BUMD, BPKD (Sdri. Lusi), Konsultan Pendamping Pemprov DKI serta Konsultan pendamping dari PT. yaitu Jakarta Konsultindo dengan Direktur Utama Sdri. MARYANTI.
- Bahwa saksi menerangkan CapEx ialah kepanjanga dari Capital Expenditure yang artinya ialah Belanja Modal yang diberikan kepada perusahaan- perusahaan yang Inbreng-kan yang kemudian akan menjadi anak perusahaan PT.. Inbreng itu sendiri didefinisikan sebagai penggabungan satu atau beberapa perusahaan kedalam satu perusahaan Induk dimana perusahaan yang di inbreng-kan tersebut akan menjadi anak perusahaan PT.;
Terkait kegiatan CapEx Inbreng sendiri sudah ada didalam Buku Kajian Rencana Investasi untuk pengajuan dana PMD (Penyertaan Modal daerah) di tahun 2015 kepada PT. kemudian ditujukan kepada Pemprov. DKI Jakarta. Buku tsb disusun oleh konsultan dari PT. Jakarta Konsultindo yang dipimpin oleh Direktur utama saat itu Sdri. MARYANTI yang didampingi oleh konsultan ERY SUNANDAR. Alokasi dana CapEx Inbreng tsb digunakan untuk pemberian pinjaman kepada PT. JIP yang meruan anak perusahaan PT..
- Bahwa saksi menerangkan sekitar bulan Juli 2015 sudah ada rapat pembahasan awal oleh para Direksi PT. dan PT. JIP yang diwakili oleh Dirut (ARIO PRAMADHI) untuk membahas usulan proposal Pembangunan Menara Telekomunikasi, kemudian dalam rapat tersebut mengkaji dokumen yang harus dipenuhi dan dilengkapi oleh PT. JIP seperti P.O (saksi lupa besaran nilai rupiahnya dan dari perusahaan mana), Surat Kelayakaan Investasi, dan Kajian Aspek Keuangan yang dipersiapkan dalam sebuah proposal. Kemudian PT. JIP mengirim persyaratan proposal pekerjaan Menara Telekomunikasi tsb diajukan kepada PT. sekitar tanggal lupa bulan Agustus 2015. Kemudian, pada tanggal 6 Agustus 2015 melakukan rapat Direksi PT. terkait usulan proposal pembangunan Menara Telekomunikasi oleh PT. JIP tsb, dari hasil rapat tersebut ditemukan bahwa proposal tersebut belum lengkap. Pada tanggal 12 Agustus 2015 keluar persetujuan Dewan Komisaris PT. JIP ( ABDUL HADI) untuk meminjam ke PT. terkait pembangunan Menara Telekomunikasi sebesar Rp. 25 Milyar. 18 Agustus 2015 surat dari PT. JIP kepada PT. terkait usulan lengkap pendanaan pembangunan Menara terkait persetujuan pendanaan kepada PT. JIP sebesar Rp. 25 Milyar yang dimana memo tsb ialah persetujuan Direksi PT.. Pada tanggal 24 Agustus 2015 adanya bukti pengeluaran dana dari bagian Keuangan dan Akutansi sebesar Rp. 25 Milyar yang diambil dari Dana Korporasi PT. (dari setoran modal PMD yang belum diai sebelumnya saksi tidak ingat tahun sebelumnya terakhir) dimana Saksi selaku Direktur Keuangan dan Adminsitrasi PT. berdasarkan memo yang dikeluarkan dan disetujui oleh para Direksi PT. mengeluarakan dana untuk diberikan kepada PT. JIP dalam status “Pinjaman” sehingga dikeluarkan sebuah “Slip bukti Pengeluaran” yang ditandatangani oleh dua Direksi (saksi lupa), pengeluaran tsb dicatat dalam Buku Neraca Keuangan PT. sebagai “Piutang” dan pihak PT. JIP juga mencatat dalam Buku Neraca Keuangan mereka sebagai “Utang”. Pada tanggal 25 Agustus 2015 cek dikeluarkan oleh PT. yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Adminsitrasi (saksi sendiri) dan Direktur saat itu saksi lupa terkait pinjaman kepada PT. JIP untuk pekerjaan pembangunaan Menara Telekomunikasi. Pada tanggal 8 September 2015 adanya surat dari PT. JIP ke Bank DKI Jakarta terkait permohonan pinjaman dana sebesar saksi tidak ingat. Adanya saksi mengetahui surat tersebut PT. mendapatkan tembusannya. Kemudian tanggal 30 September 2015 ada surat PT. JIP kepada PT. untuk permohonan pinjaman untuk pembangunan Menara Telekomunikasi. Dimana hal ini Dirut PT. ( ABDUL HADI) mendisposisikan kepada seluruh Direksi (termasuk saksi) untuk mempelajari usulan PT. JIP, kemudian hari yang sama saksi mendisposisikan kepada seluruh Divisi Keuangan Akutansi untuk melakukan kajian. Pada sepanjang bulan September s.d. Oktober 2015 dilakukan serangkaian rapat pembahasan usulan pinjaman antara Direksi PT. dan Direksi PT. JIP (ARIO PRAMADHI) dan diikuti oleh kepala Divisi terkait dari PT.. Saat itu Minuta rapat dan notulensi rapat tidak ada namun kalender rapat ada di database Sekretaris Direksi. Pada awal bulan Oktober 2015 keluar “Memo” dari para Direksi PT. terkait persetujuan pinjaman kepada PT. JIP sebesar Rp. 25 Milyar untuk pembangunan Menara Telekomunikasi. Pada 8 Oktober 2015 Slip bukti pengeluaran Keuangan dan Akutansi sebesar Rp. 25 Milyar yang ditandatangi oleh dua Direksi yang salah satunya ialah saksi selaku Direktur Keuangan dan Administrasi. Pada tanggal 20 Oktober 2015 keluar cek pengeluaran dana sebesar Rp. 25 Milyar yang ditandatangi oleh dua Direksi yang salah satunya ialah saksi selaku Direktur Keuangan dan Administrasi. Cek pembayaran tersebut berasal dari Dana Korporasi PT. (dari setoran modal PMD yang diberikan sebelumnya saksi kurang tahu besarannya). Pada setiap proses pengajuan pinjaman tersebut dibahas bersama dengan Komite Investasi yang meruan organ Dewan Komisaris dan diminta persetujuan kepada Dewan Komisaris. Surat persetujuan dari Komisaris akan saksi lengkapi tanggalnya di kemudian hari.
- Bahwa saksi menerangkan pada saat sekitar tanggal lupa di awal bulan Januari 2016 PT. menerima surat permohonan bantuan modal untuk disertai dengan syarat-syarat yaitu P.O (Purchase Order), Surat Kelayakan Investasi, dan kajian Aspek Keuangan. Karena dalam setiap permohonan bantuan modal pasti saksi mengecek persyaratannya, namun saat itu lampiran P.O (Purchase Order) saksi lupa besaran nilai nya berapa rupiah dan dari perusahaan mana. Pada tanggal 13 Januari 2016, surat persetujuan dari Komisaris Utama ( ABDUL HADI) PT. JIP untuk menyetujui untuk PT. JIP melakukan pinjaman dana sebesar Rp. 50 Milyar. 21 Januari 2016, surat PT. JIP yang ditandatangi oleh Direktur Utama (ARIO PRAMADHI) kepada Direktur Utama PT. ( ABDUL HADI), lalu Dirut mendisposisikan kepada Direksi lainnya termasuk saksi sendiri untuk mempelajari proposal melalui surat PT. JIP tsb diatas. Pada tanggal 26 Januari 2016 dilakukan Analisa terhadap kelayakan dari proposal tersebut, dan didapatkan lengkap dan dituangkan dalam “Memo” persetujuan Direksi PT. untuk memberikan pinjaman kepada PT. JIP sebesar Rp. 50 Milyar yang ditandatangani oleh seluruh Direksi. Pada tanggal 1 Februari 2016 ditandatangani Slip bukti pengeluaran yang dikeluarkan oleh Divisi Keuangan dan Akutansi yang di tandatangani Direksi PT. salah satunya ialah saksi selaku Direksi Keuangan dan Adminsitrasi PT., pengeluaran tsb dicatat dalam Buku Neraca Keuangan PT. sebagai “Piutang” dan pihak PT. JIP juga mencatat dalam Buku Neraca Keuangan mereka sebagai “Utang”. Pada tanggal 2 Februari 2016 cek pembayaran ditandatangi oleh dua Direksi PT. salah satunya ialah saksi selaku Direksi Keuangan dan Administrasi. Cek pembayaran tersebut berasal dari Dana Korporasi PT. (dari setoran modal PMD tahun 2015 yang diberikan sebesar Rp. 1.5 Trilliun). Pada setiap proses pengajuan pinjaman tersebut dibahas bersama dengan Komite Investasi yang meruan organ Dewan Komisaris dan diminta persetujuan kepada Dewan Komisaris. Surat persetujuan dari Komisaris akan saksi lengkapi tanggalnya di kemudian hari.
- Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 29 Februari 2016, PT. menerima surat permohonan bantuan modal untuk pengerjaan Menara Telekomunikasi dari PT. JIP (ARIO PRAMADHI) yang disertai dengan syarat-syarat yaitu P.O (Purchase Order), Surat Kelayakan Investasi, dan kajian Aspek Keuangan. Karena dalam setiap permohonan bantuan modal pasti saksi mengecek persyaratannya, namun saat itu lampiran P.O (Purchase Order) saksi lupa besaran nilai nya berapa rupiah dan dari perusahaan mana. Pada tanggal 10 Maret 2016, dilakukan Analisa terhadap kelayakan dari proposal tersebut, dan didapatkan lengkap dan dituangkan dalam “Memo” persetujuan Direksi PT. untuk memberikan pinjaman kepada PT. JIP sebesar Rp. 50 Milyar yang ditandatangani oleh seluruh Direksi. Tanggal 15 Februari 2016, ditandatangani Slip bukti pengeluaran yang dikeluarkan oleh Divisi Keuangan dan Akutansi yang di tandatangani Direksi PT. salah satunya ialah saksi selaku Direksi Keuangan dan Adminsitrasi PT., pengeluaran tsb dicatat dalam mencatat dalam Buku Neraca Keuangan mereka sebagai “Utang”. Tanggal 16 Maret 2016, cek pembayaran ditandatangi oleh dua Direksi PT. salah satunya ialah saksi selaku Direksi Keuangan dan Administrasi. Cek pembayaran tersebut berasal dari Dana Korporasi PT. (dari setoran modal PMD tahun 2015 yang diberikan sebesar Rp. 1,5 Trilliun). Pada setiap proses pengajuan pinjaman tersebut dibahas bersama dengan Komite Investasi yang meruan organ Dewan Komisaris dan diminta persetujuan kepada Dewan Komisaris.
- Bahwa saksi menerangkan pada tanggal lupa bulan November 2016, PT. memberikan pinjaman kepada PT. JIP sebesar Rp. 25 Milyar.
- Bahwa saksi menerangkan PT JIP mengajukan surat nomor 517/JIP/XII/2016 tanggal 13 Desember 2016 perihal permohonan pinjaman perbankan untuk investasi awal tahun 2017 dengan rincian kebutuhan dana Capex yaitu untuk pembangunan Menara MCP sebesar Rp 50 Milyar, Pemasangan perangkat pasif GPON Rp 200 Milyar dan gelar Micro Ducting Bersama Pluit Sebesar Rp 25 Milyar yang ditanda tangani Sdr Ario Pramadhi SE, MM selaku Direktur Utama PT JIP. Pada tanggal 16 Februari 2017 PT JIP Kembali mengajukan surat Nomor 071/JIP/II/2017 perihal permohonan persetujuan yang intinya menindak lanjuti surat permohonan terdahulu surat nomor 517/JIP/XII/2016 tanggal 13 Desember 2016. Pada tanggal 28 Februari 2017 Komite investasi PT membuat surat yang ditujukan oleh Dewan Komisari PT dengan nomor 004.01/DK- JP/SRT/II/2017 perihal permohonan tanggapan atas pemberian pinjaman kepada PT JIP untuk proyek Teknologi Komunikasi tahun anggaran 2017, yang menyampaikan bahwa permohonan pinjaman ini telah dibahas oleh Dewan Direksi PT dengan komite Investasi. Yang dapat digunakan sebagai dasar keputusan Dewan Komisaris PT dalam memberikan tanggapan atas rencana pemberian pinjaman pemegang saham kepada PT JIP untuk membiayai proyek TIK. Pada tanggal 15 Maret 2017 Direktur Utama PT membuat surat Nomor 037/UT/2000/110/III/2017 tanggal 15 maret 2017 perihal permohonan persetujuan pemberian pinjaman pemegang saham pada PT JIP yang ditujukan kepada Dewan Komisaris kepada PT yang intinya memohon tanggapan Dewan Komisaris atas pemberian pinjaman pemegang saham kepada PT JIP sebesar Rp 115.395.000.000,-. Pada tanggal 22 Maret 2017 Dewan Komisaris PT memberikan tanggapan dengan surat Nomor 006/DK-JP/SRT/III/2017 perihal tanggapan Dewan Komisaris atas rencana pemberian pinjaman pemegang saham kepada PT JIP yang intinya dewan komisaris dapat mendukung pemberian pinjaman tsb sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan sumber pendanaannya. Pada tanggal 27 Maret 2017 Sdr Abdul Hadi, Hs selaku Komisaris PT JIP (Mantan Dirut PT) membuat surat nomor 003/DEKOM-JIP/III/2017 perihal dukungan atas aksi korporasi terkait pinjaman Subordinasi yang intinya Komisaris pada prinsipnya dapat mendukung Tindakan Direksi JIP untuk melakukan pinjaman kepada PT sebesar Rp 115.395.000.000 untuk 3 Proyek TIK yaitu GPON, Tower Telco, dan Sub Ducting melalui mekanisme pinjaman subordinasi. Pada tanggal 27 Maret 2017 terdapat Memo dari Keuangan Korporasi PT Nomor 004/KU/4000/103/III/2017 perihal permohonan persetujuan pinjaman pemegang saham tahun 2017 serta pencairannya kepada PT JIP untuk proyek TIK yang intinya bahwa Direksi PT memberikan persetujuan atas pemberian pinjaman subordinasi kepada PT JIP terkait Proyek TIK dan permohonan persetujuan Direksi PT untuk pencairan pinjaman sebesar RP 115.395.000.000. Dengan adanya memo tersebut maka dibuat Perjanjian Pinjaman antara PT dengan PT JIP dengan nomor 005/UT2000/107/IV/2017 dan Nomor JIP 003/JIP/P/IV/2017 yang intinya memberikan pinjaman sebesar Rp 115.395.000.000,yang akan diserahkan ke Rek PT JIP Nomor 108.081.6959.6 di Bank DKI BALAI KOTA dalam 2 tahap pembayaran:
- Tahap 1 tanggal 27 April 2017 sebesar Rp 57.308.000.000;
- Tahap 2 tanggal 12 Juni 2017 sebesar Rp 58.087.000.000 dan PT JIP mengakui berhutang dan berkewajiban mengambalikan seluruh pinjaman yang diterimanya kepada PT selambat- lambatnya pada jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian paling lambat 31 Maret 2018 atau selama 12 Bulan setelah tanggal penarikan terakhir. Yang dibayarkan melalui Rekening atas nama PT nomor Rek 108.081.6575.2 Bank DKI BALAI KOTA, dengan bunga pinjaman 8,5% pertahun yang akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali pada akhir bulan ke 3
Pembayaran Tahap 1: Pada tanggal 5 April 2017 ada internal memo untuk pengajuan penggunaan anggaran nomor KU6000-1704-00001 untuk menggunakan anggaran sebesar Rp Rp 57.308.000.000 yang ditanda tangani oleh saksi dan Sdr Rizki Febiana (Ka Sub Departemen Perencanaan Korporasi), Pada tanggal 5 April 2017 dikeluarkan lah Advis pembayaran yang meruan bentuk verifikasi pembayaran, yang ditanda tangani oleh saksi dan Sdr Satya Heragandi (Dirut PT). pada tanggal 21 April 2017 dibuat BUKTI JOERNAL VOUCHER nomor KU2000-JV-1704-0011 yang dibuat oleh Bagian Akunting dan reporting Dept Head PT Sdr Yedi Isnandi, SE, kemudian dibuat BUKTI JOERNAL PEMBAYARAN KU2000-JO-1704-00118 tanggal 27 April 2017, kemudian dibuat BUKTI KAS / BANK PENGELUARAN pada tanggal 27 nomor KU2000-BK-1704-00115 sebagai proses terakhir mengeluarkan Cek CL 093456 yang ditandatangi oleh saksi dan Sdr Wahyu A Harun (Direktur Operasi) yang ditujukan kepada PT JIP sebesar Rp 57.308.000.000. Yang menyerahkan Cek Pembayaran tahap 2: Pada tanggal 27 Juni 2017, Dirut PT JIP membuat surat yang ditujukan kepada Dirut PT dengan nomor 318/JIP/VI/2017 perihal permohonan pencairan pinjaman Tahap 2 dengan melampirkan laporan penggunaan dana pinjaman pemegang saham tahap 1, laporan kemajuan pembangunan Investasi tahun 2017 PT JIP per 31 Mei 2017. Tanggal 7 Juli 2017 terbit Memo No 012/KU4000/103/VII/2017 perihal permohonan pencairan pinjaman pemegang saham tahap 2 kepada PT JIP untuk proyek TIK yang dibuat oleh divisi keuangan korporasi M Sina Aginanda, Div Keuangan dan akuntansi Solikhin dan Div Pengelolaan Aset Hendi Gunawan yang kesimpulannya mohon persetujuan Direksi untuk pencairan pinjaman pemegang saham tahap 2 kepada PT JIP untuk proyek TIK sebesar Rp 58.087.000.000 yang ditanda tangani seluruh Direksi PT Pada tanggal 14 Juli 2017 ada internal memo untuk pengajuan penggunaan anggaran nomor KU6000-1707- 00001 untuk menggunakan anggaran sebesar Rp 58.087.000.000 yang ditanda tangani oleh saksi dan Sdr Rizki Febiana (Ka Sub Departemen Perencanaan Korporasi), Pada tanggal 14 Juli 2017 dikeluarkan lah Advis pembayaran yang meruan bentuk verifikasi pembayaran, yang ditanda tangani oleh saksi dan Sdr Satya Heragandi (Dirut PT). pada tanggal 18 Juli 2017 dibuat BUKTI JOERNAL VOUCHER nomor KU2000-JV-1707-0051 yang dibuat oleh Bagian Akunting dan reporting Dept Head PT Sdr Haris dan Sdr Yedi Isnandi, SE, kemudian dibuat BUKTI JOERNAL PEMBAYARAN KU2000-JO-1707-00086 tanggal 28 Juli 2017, kemudian dibuat BUKTI KAS / BANK PENGELUARAN pada tanggal 28 Juli 2017 nomor KU2000-BK- 1707-00075 sebagai proses terakhir mengeluarkan Cek yang ditandatangi oleh saksi dan Sdr Satya Heragandi (Direktur Utama) yang ditujukan kepada PT JIP sebesar Rp Rp 58.087.000.000. Yang menyerahkan Cek nomor CL 161778 yaitu Romelan sebagai Kasir PT dan diterima Oleh Euis Sumiyati (PT JIP).
- Bahwa saksi menerangkan setelah cek ditandatangani yang kemudian diserah-terimakan kepada PT JIP kemudian saksi memanggil Direksi PT JIP ARIO PRAMADHI termasuk CHRISTMANT DESANTO Untuk menjaga pendanaan-pendanaan yang diberikan oleh PT secara amanah dan hati-hati dan tidak melanggar hukum. Dan dalam beberapa kali kesempatan penarikan dana pinjaman mereka tidak selalu hadir bersamaan.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Dapat saksi jelaskan bahwa yang melaksanakan pemaparan di depan Dewan Direksi PT. adalah ARIO PRAMADHI (DIRUT PT. JIP) dan CHRISTMANT DESANTO ( VP FINANCE PT. JIP) dan yang hadir pada saat rapat adalah 1. ABDUL HADI ( DIRUT PT.), 2. LIM LAY MING (DIREKTUR PT.), 3. WAHYU A. HARUN ( DIRUT PT.), 4. AGUS HIMAWAN ( DIRUT PT.) dengan hasil keputusan Dewan Direksi PT. adalah: Direksi PT. pada prinsipnya menyetujui dan mendukung rencana proyek TIK yang akan dijalankan proyek sesuai dari margi yang direncanakan , prudent, dan bias dipertanggungjawabkan terutama mengenai jaminan pembayaran dari pemberi kerja. Bantuan modal kerja akan diberikan dalam dua bentuk, yaitu (1). Penambahan Modal Disetor sebesar Rp. 25 Milyar; dan (2) pinjaman sebesar Rp. 25 Milyar. Untuk Pinjaman akan melalui mekanisme back to Back dengan Bank. Perlu saksi sampaikan bahwa proses pengajuan PT. JIP tidak serta merta langsung dirapatkan tetapi sudah berlangsung sejak Bulan Juli 2015;
- Dapat saksi jelaskan bahwa sumber pendanaan PT. JIP dalam proyek TIK (Menara Telekomunikasi) berasal dari dana PMD periode sebelumnya sesuai dengan internal memo nomor FC Internal Memo No: 5/ KU2000/103/VIII/2015 dari Head Of Finance & Budgeting Division kepada Direku PT untuk sumber dana sementara bantuan modal bagi PT JIP diambil dari Dana PMP sebelumnya sedangkan dana yang masih tersisa saksi tidak ingat. Dimana intinya bahwa saudara ADI FITRA selaku Kepala Divisi Keuangan dan Akutansi meminta petunjuk kepada saksi untuk usulan dana PMP periode sebelumnya digunakan sebagai pendanaan bagi PT. JIP.
- Dapat saksi jelaskan terkait FC Surat No: 135/JIP/srt/VIII/2015 terkait surat internal PT. JIP ke Dirut PT. tentang tambahan informasi aspek Keuangan Proyek Menara Telekomunikasi PT. JIP. Kemudian Dirut PT. memberikan disposisi kepada saksi (Dir Keu PT.) dan selanjutnya saksi memberikan disposisi kepada saudara ADI FITRA (Kepala Divisi Keuangan PT.) dengan dispose “ Mohon dapat disediakan pendanaannya, parallel disediakan persetujuan RUPS JIP, Persetujuan / tanggapan Komisari PT., dll “ saudara ADI FITRA (Kepala Divisi Keuangan PT.) kemudian mendisposisikan kepada TREASURY / FUJI.
- Dapat saksi jelaskan terkait mekanisme pengeluaran dana di Internal PT. sesuai dengan point H diatas bahwa perlu dicatatkan dalam sistem akutansi dengan urutan sebagai berikut:
- INTERNAL MEMO tentang Pengajuan Pengeluaran Penggunaan Anggaran, tanggal, 20 Agustus 2015;
- ADVIS PEMBAYARAN, tanggal 20 Agustus 2015;
- BUKTI JOURNAL VOUCHER, tanggal 20 Agustus 2015;
- BUKTI KAS / BANK PENGELARAN, tanggal 24 Agustus 2015;
- BUKTI BILYET GIRO BANK DKI. Tanggal 25 agustus 2015 sebesar Rp. 25 Milyar;
- BUKTI JOURNAL PEMBAYARAN, 26 Agustus 2015.
agustus 2015 bahwa skema pendanaan untuk PT. JIP salah satunya adalah fasilitas pinjaman ke Bank DKI dengan menggunakan Deposito PT. senilai Rp. 25 Milyar. Berdasarkan dokumen FC dari Bank DKI nomor 1706/GKK/IX/2015 perihal surat pemberitahuan persetujuan kredit (SPPK) an. PT. JIP maka PT. JIP mengajukan permohonan pinjaman sementara ke PT. sesuai dengan FC surat nomor: 190/JIP/Srt/IX/2015 tanggal 30 September 2015 terkait permohonan pinjaman sementara untuk Proyek TIK yang intinya dari surat teersebut bahwa pembangunan Menara Telekomunikasi sudah berjalan dan fasilitas kredit dari Bank DKI membutuhkan waktu 2-4 minggu hingga pencairan, dimana PT. JIP membutuhkan dana cepat sehingga meminta pinjaman sementara sebelum dana kredit dari Bank DKI tersebut turun sebesar Rp 25 Milyar. Ketika dana tersebut sudah turun dari Bank DKI maka pinjaman sementara tersebut akan dikembalikan ke PT.. Kemudian PT. JIP bersurat Internal kepada Dirut PT. terkait permohonan pinjaman sementara proyek TIK tanggal 30 September 2015 yang mana Dirut PT. mendisposisikan ke Dir Ops PT. dan Dir Keu PT.. Selanjutnya saksi selaku Dir Keu mendisposisikan kepada ADI FITRA (Kepala Divisi Keuangan dan Akutansi) dengan bunyi disposisi “ adi dan team mohon dapat segera disediakan Bridging Financing (Pinjaman Sementara) sebaiknya dibuatkan perjanjian antara dan JIP ” tujuan saksi dibuat perjanjian antara PT. dan PT. JIP untuk memastikan hak dan kewajiban dari PT. dan PT. JIP serta untuk jaminan keamanan dana PT.. Selanjutnya dilaaksanakan proses pencatatan di sitem keuangan dengan urutan sesuai yang saksi sampaikan jawaban diatas, dalam perjalanan sistem pencatatan tersebut telah terbit juga persetujuannya, Dewan Komisaris nomor: 011/DK-JP/Pst/X/2015, tanggal 13 Oktober 2015 tentang persetujuan jaminan Deposito PT. sebesar RP 25 Milyar untuk digunakan jaminan PT. JIP ke Bank DKI. Setelah itu terbit Bilyet Giro Bank DKI nomor: BJ 716398 dari PT. ke PT. JIP senilai Rp 25 Milyar tanggal 20 Oktober 2015.
- Bahwa saksi menerangkan baik peminjaman tahap pertama dan pinjaman kedua tidak ada perjanjian pinjaman anatara PT. dan PT.JIP dimana saksi sudah memberikan disposisi kepada saudara ADI FITRA agar dibuatkan surat perjajian pinjaman, namun tidak dilaksanakan sama sekali.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Dapat saksi jelaskan bahwa dana PMP yang turun tahun 2015 tidak dibuatkan rekening khusus namun melainkan alokasi masing- masing dana PMP yang sudah diberikan dan digunakan tertera dalam Laporan Triwulan
- Dapat saksi jelaskan bahwa dana PMP yang turun 2015 digunakan untuk menutupi pinjaman kepada PT. JIP pada proyek Menara telekomunikasi 2015 dengan menggunakan alokasi Cap Ex Inbreng yang bukti alokasi seharusnya dilaporkan Triwulan kepada Pemprov DKI (Laporan TW 1
- ;
- Dapat saksi jelaskan bahwa isi surat tersebut adalah saksi bersama dengan Dirut PT. Ir. ABDUL HADI mewakili jajaran Direksi PT. meyatakan bertanggung jawab penuh atas pencairan penggunaan dana untuk dilkasanakan/digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta sesuai dengan kajian kelayakan (Feasibility Study), analisa resiko dan portofolio investasi guna pemenuhan modal disetor sesuai modal dasar PT., yang dilakukan dalam rangka pengajuan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT..
- Bahwa saksi menerangkan perusahan-perusahaan yang akan diinbrengkan oleh Pemprov DKI nantinya akan menjadi anak perusahaan PT., namun ternyata realisasiya tidak terlaksana oleh Pemprov DKI dalam artian anak perusahaan Pemprov DKI tidak jadi diserahka ke PT. (diinbrengkan ke PT.) sehingga dana Capex Inbreng yang tidak jadi digunakan maka dialokasikan untuk anak perusahaan PT. yaitu PT. JIP.
- Bahwa saksi menerangkan sejak kapan Pemprov DKI tidak jadi menginbrengkan anak peruahaan kepada PT. saksi tidak mengetahuinya secara pasti. Dan terkait prosedur penggunaan realokasi dana Capex Inbreng untuk pembiayaan PT. JIP (tidak sesuai dengan Studi Kelayakan/ Feasibility Study) tidak pernah dilaksanakan rapat Direksi membahas Dana Capex Inbreng, namun Inisiatif dari saksi sendiri selaku Direktur Keuangan PT. dengan pertimbangan bilamana Inbreng tersebut terealisasi maka akan menjadi anak usaha dari PT.. Dalam hal ini PT. JIP adalah anak perusahaan PT., saksi menyadari bahwa inisiatif saksi tidak seluruhnya sempurna.Dalam pelaporan kepada pemprov DKI terkait penggunaan dana PMD, Direksi lainnya mengetahui sumber penggunaan pinjaman kepada PT. JIP bersumber dari Capex Inbreng, sebagaimana surat pelaporan ditandatangani Dirut PT. dan lembar persetujuan ditandatangani seluruh Direksi. Dimana dalam setiap usulan pembiayaan PT. JIP untuk Proyek Menara telekomunikasi baik yang sudah dibayarkan sebelum dana PMD turun tanggal 8 Desember 2015 maupun setelah dana PMD turun dan PT JIP mengajukan kembali pembiayaan proyek Menara telekomunikasi di tahun 2016, saksi bersama tim keuangan (Kepala Divisi Keuangan/ ADE FITRA, Wakil Kepala Divisi Keuangan/ DODY, Kepala Unit Menara telekomunikasi PT. JIP sebab yang paling mendekati dengan usulan kegiatan / Feasibility awal.
- Bahwa saksi menerangkan awalnya pada tahun 2016 bulan Januari tanggal 21 Januari 2016 PT. JIP menyurati Dirut PT. terkait permohonan sementara untuk Poyek TIK / Menara Telekomunikasi dengan dilampiri Copy Persetujuan Dewan Komisaris PT. JIP, rencana Proyek TIK – JIP di tahun 2016 dengan Proyek PT. JIP untuk pembangunan Menara telekomunikasi diantaranya:
- Proyek TELKOM-DMT (SACME), sebesar Rp. 480 Milyar (600 site utuk setahun) – PO bertahap dan sudah diterima pada akhir tahun 2015;
- Proyek TELKOM-INFRA (Micro BTS), sebesar Rp 181 Milyar (490 site untuk setahun)- bertahap dan sudah diterima pada akhir tahun 2015;
- Proyek CERAGON NETWORK (intalasi), sebesar Rp 6 Milyar (200 titik untuk tiga bulan) – Kontrak Kerja untuk tiga bulan;
- Proyek TELFRA-M2S (CME), sebesar Rp. 70 Milyar (200 site untuk setahun) – Po bertahap dan sudah diterima awal tahun 2016;
- Proyek KOMET INFRASTRUKTUR (SACME), sebesar Rp. 90 Milyar (120 site) – PO bertahap dan sudah diterima pada akhir tahun 2015.
Nilai total Proyek Rp 827 Milyar masa pengerjaan Proyek antara 1-3 Bulan dengan kebutuhan modal kerja Rp 105 Milyar, dengan sumber dana dari:
- Penambahan Setoran modal Sebesar Rp 50 Milyar;
- Pinjaman Bank (jaminan deposito) sebesar Rp 50 Milyar;
- Modal sendiri sebesar Rp. 5 Milyar.
Sesuai dengan disposisi Direktur Utama PT. kepada Direktur Operasi, Direktur Keuangan dan Direktur Utama PT. JIP yaitu isi “ Yth: Dir Keu sesuai keputusan Radir 22/1/16 setuju dana talangan, Selanjut JIP, Sgr buat FS, yg nanti dikonfersi menjadi EKUITAS. TL sesuai ketentuan “.kemudian saksi menerbitkan memo nomor: 01/KU0000/103/1/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang permohonan persetujuan pinjaman sementara yang akan di konversikan menjadi ekuitas kepada PT. JIP terkait Proyek TIK. semua Direksi diantaranya Direktur Operasi/ WAHYU AFANDI HARUN, Direktur Pengembangan Usaha yang dikuasakan kepada WAHYU AFANDI HARUN dan Direktur Utama ABDUL HADI memberikan persetujuan sebagaimana tertuang dalam tandatangan Lembar Persetujuan. Baru setelah itu proses pencairan keuangan yang dicatat melali sistem akutansi meliputi Advis Pembayaran, Permintaan Persetujuan Anggaran, Bukti Journal Voucher, Bilyet Giro Bank DKI, Bukti Journal Pembayaran, Bukti Kas/Bank Pengeluaran. Dimana dana turun dari PT. ke PT. JIP pada tanggal 1 Februari 2016 sebesar Rp 50 Milyar.
- Bahwa saksi menerangkan secara garis besar Dirut beserta Direksi yang lain setuju pembiayaan pembangunan telekomunikasi untuk PT. JIP di tahun 2016.
saksi selaku Direktur Keuangan. Saksi menggunakan dana PMD 2015 pada peruntukaan Capex Inbreng sebab menurut ssaksi yang paling mendekati sesuai dengan usulan awal (Feasibility Study) dana PMD tahun 2015. Dalam pelaporan kepada pemprov DKI terkait penggunaan dana PMD, Direksi lainnya mengetahui sumber penggunaan pinjaman kepada PT. JIP bersumber dari Capex Inbreng, sebagaimana surat pelaporan ditandatangani Dirut PT. dan lembar persetujuan ditandatangani seluruh Direksi.
- Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 29 Februari 2016 PT. JIP mengajukan pinjaman sementara untuk Proyek Telekomunikasi sesuai dengan rencana Proyek pembangunan sperti pada jawaban di point 9, Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit dari Bank DKI dimana PT. JIP mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp 50 Milyar dengan jaminan deposito PT. senilai Rp 50 Milyar. Kemudian setelah diproses maka turun disposisi dari Dirut ke Dir Keuangan, kemudian saudara ADI FITRA selaku Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi memberikan memo ke jajaran Direksi terkait permohonan persetujuan pinjaman sementara PT. JIP untuk pembangunan Menara Telekomunikasi pada tanggal 10 Maret 2016, kemudian jajaran direksi diantaranya Saksi selaku Direktur Keuangan, Direktur Operasional WAHYU AFANDI HARUN, Direktur Utama ABDUL HADI membubuhi tanda tangan dilebar persetujuan Direksi dan saudara ABDUL HADI memberikan catatan “samakan persetujuan dewan komisaris” kemudian system pencatatan dalam rangkaian pengeluaran uang mulai dari Internal Memo Pengajuan Pengguanaan Anggaran, Advis Pembayaran, Bukti Journal Voucher, Bilyet Giro Bank DKI tanggal 16 Maret 2016 sebagai tanda pencairan uang senilai Rp 50 Milyar dari PT. ke PT. JIP. Perlu saksi tambahkan dalam keterangan ini bahwa setiap pencairan mulai tahun 2015 sampai 2016 sesudah persetujuan secara administrasi lengkap dan sebelum pemberian cek dari Divisi Keuangan Akutansi kepada PT. JIP saksi selalu mengumpulkan jajaran Direksi mulai Dirut ARIO PRAMADHI, VP Finance CHRISTMANT DESANTO, dan Dir Keuangan YUDHA M KETAREN, untuk memberikan pesan agar menjaga baik-baik dana PMD ini dan digunakan secara bertanggungjawab dan tidak ada penyimpangan/Korupsi. Sebagai komitmen antara saksi dengan jajaran Direksi PT. JIP saksi selalu tutup dengan berjabat tangan kepada mereka.
- Bahwa saksi menerangkan total pembiayaan dari PT. ke PT. JIP untuk pembangunan Menara telekomunikasi dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp 150 Milyar yang kesemuanya bersumber dari dana PMD 2015.
PT. ke Bank DKI terkait dengan pencairan deposito dengan surat no: FCSurat no: 024/UT2000/110/IX/2018 tanggal 14 September 2018saksi sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Keuangan PT., sebab saksi terakhir keluar dari PT. Sekitar Bulan Agustus 2018.
- Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2018 sesuai dengan surat pengajuan PT. ke Bank DKI terkait dengan pencairan deposito dengan surat no: FC Surat no: 029/UT2000/110/Xl/2018 tanggal 12 November 2018 saksi sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Keuangan PT., sebab saksi terakhir keluar dari PT. Sekitar Bulan Agustus 2018.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ditahun 2015: Sekitar Bulan Desember ada pelunasan dari PT. JIP sebesar Rp 25 Milyar yang saksi duga uang tersebuat adalah pencairan pinjaman Bank DKI kemudian di serahkan ke PT. yang sudah memberikan dana talangan awal sebelum Bank DKI cair.
- Kemudian di tahun 2016 menurut catatan saksi bahwa:
- Sekitar Bulan Desember 2016 ada pelunasan dari PT. JIP sebesar Rp 25 Milyar untuk pelunasan pinjaman sebelumnya, namun saksi tidak mengetahui untuk kegiatan atau slot pinjaman yang mana;
- Sekitar Bulan Desember 2016 ada pelunasan dari PT. JIP sebesar Rp 50 Milyar juga untuk pelunasan pinjaman sebelumnya, namun saksi tidak mengetahui untuk kegiatan atau slot pinjaman yang mana.
Untuk kepastiannya yang memahami terkait pelunasan tersebut adalah Staf saksi di Divisi keuangan yaitu SOLIHIN atau DODY.
- Bahwa saksi menerangkan terkait isi softcopy realisasi Capex Inbreng yang didapat dari PT.. Awal mulanya saksi bergabung di PT. sekitar akhir Juni 2015, dimana pada saat itu saksi ikut membahas usulan kegiatan untuk PMD 2015 mulai dari yang awal usulan 12 Kegiatan kemudian dari Pemprov ada slot awal sebesar Rp 3 Triliyun kemudian turun Rp 2,5 Triliyun dan sampai akhirnya slot dari Pemprov DKI Sebesar Rp 1,5 Triliyun. Dari hal tersebut saksi mengkomposisikan setiap kegiatan sesuai dengan bobot masing- masing dan atas masukan serta persetujuan Dirut ABDUL HADI. Perlu saksi jelaskan terkait dengan soft copy realisasi Capex Inbreng: yang Menyusun dalam Softcopy Realisasi tersebut adalah Staff dari Divisi Keuangan ADI SOLIHIN Bersama dengan saksi selaku Direktur Keuangan PT.. Terkait dengan table realisasi dana Capex Inbreng:
- Pada Kolom PT. JIP terdapat total penggunaan Rp 408.679.990.757,00 tahun 2015 sampai 2020 customer /vendor PT. JIP yang artinya 2020 sebesar Rp 408.679.990.757,00. Namun dalam masa saksi selaku Direktur Keuangan sejak 2015 sampai 2018 dapat saksi sampaikan penggunaan dana Capex Inbreng sebesar Rp 305.679.990.757,00.;
- Pada table SUM PMD Inbreng realisasi penggunaan dana Capex Inbreng pada tahun 2015 untuk Entitas anak perusahaan PT. dengan total Rp 807.392.621.747,00 dan untuk PT. JIP sebesar Rp 408.679.990.757, 00.;
- Pada table Rincian PMD 1,5 Triliyun untuk table Capex untuk perusahaan Inbreng pembagian PMD sebesar Rp 489.000.000.000
– Realisasi PMD sebesar Rp 807.392.621.747 – Sisa PMD sebesar minus Rp 318.392.621.747 yang artinya penggunaan Capex Inbreng sudah melampaui Pagu sebesar Rp 318.392.621.747. hal tersebut saksi tidak mengetahui bagaimana penggunaan Dana Capex Inbreng sampai melampaui Pagu sebab saksi menjabat terakhir Aggustus 2018. Dan pada saat saksi menjabat saksi selalu menjaga pagu Capex Inbreng selalu dibawah Rp 489 Milyar, untuk mengetahui angka akhir dana Capex Inbreng adalah di Laporan Juni 2018 atau September 2018.
- Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2016 Pemprov DKI selaku pemegang saham memberikan Proyek penugasan Kepada PT. untuk pembangunan LRT, Velodrome dan Equistrian guna mensukseskan ASEAN GAMES 2018. Pemprov DKI memutuskan dalam RUPS untuk merealokasi dana PMD 2015 yang telah diberikan untuk fokus 3 kegiatan tersebut (LRT, Velodrome dan Equistrian) disebabkan 3 Proyek tersebut membutuhkan alokasi dana yang lebih besar dari dana PMD 2016 ( Rp 2,95 Triliyun).
- Bahwa saksi menerangkan melatarbelakangi mengapa pada RUPS-LB di 2017 mengembalikan penggunaan dana PMD 2015 kembali kepada porsi sesuai Surat Kep Gub DKI no: 2698 tahun 2015 tentang PMD pada PT. tanggal 8 Desember 2015 dikarenakan tidak ada satu institusipun baik itu Kemendagri, Pemprov DKI dan DPRD yang berani memutuskan bahwasanya realokasi dana PMD 2015 hanya cukup melalui RUPS. Sehingga upaya terakhir PT. menanyakan ketegasan kepada Pemprov DKI terkait legitimasi RUPS 2016 untuk merealokasi dana PMD 2015. Keputusan Pemprov DKI saat itu adalah mengembalikan dana PMD 2015 sesuai dengan SK Gubernur awal. Hal ini dikuatkan Kembali melalui RUPS-LB 2017.
- Bahwa saksi menerangkan pada Laporan Monitoring pelaksanaan proyek/Kegiatan atas Penggunaan dana PMD TA 2015 per 31 oktober 2016 Sub Tabel capex Inbreng memang saat itu belum dilaporkan pada tanggal tersebut terkait penggunaan dana Capex Inbreng. Namun pada faktanya dana sesuai SK Kep Gub DKI no: 2698 tahun 2015 tentang PMD pada PT. tanggal 8 Desember 2015 dan masuk di Rekening Bank DKI nomor rekening 108- 0816575-2 a.n PT., akan tetapi tidak langsung dilaporkan dalam Laporan Monitoring Pelaksanaan Proyek atas Penggunaan dana PMD.
- Bahwa saksi menerangkan untuk tahun 2015 penggunaan dana Capex Inbreng mencapai Rp. 85.524.000.000 saksi tidak mengetahui secara detail hanya saja salah satunya untuk pembiayaan sementara pembangunan Menara telekomunikasi PT. JIP. Untuk tahun 2016 senilai Rp 178.455.783.725 saksi tidak mengetahui secara detail hanya saja salah satunya untuk pembiayaan sementara pembangunan Menara telekomunikasi PT. JIP. Untuk tahun 2017 senilai Rp 245.051.555.808 saksi tidak mengetahui secara detail namun salah satunya untuk pembiayaan sementara pembangunan GPON pada PT. JIP, plafon Capex Inbreng yang melebihi kebutuhan senilai Rp 20.041.629.533 saksi ambil dari sisa anggaran 11 kegiatan lainnya, namun saksi lupa anggaran kegiatan apa saja yang saksi ambil.
- Bahwa saksi menerangkan terjadi peningkatan penggunaan Dana Capex Inbreng sampai melebihi pagu/plafon senilai Rp 221.442.598.266.untuk penggunaan setiap tahun dari dana Capex Inbreng secara detail saksi tidak mengetahui, yang lebih mengetahui adalah staf dari Divisi Keuangan saudara SOLIHIN atau DODY. Namun penggunaan Dana Capex Inbreng slah satunya untuk pinjaman kepada PT. JIP terkait pembangunan Menara telekomunikasi dan GPON yang sudah tertulis sebagai TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI. Untuk menutupi kekurangan Dana Capex Inbreng sementara saksi mengambil dari slot Dana PMD lain yang belum digunakan, harapannya pada saat itu terjadi pembayaran Kembali oleh PT. JIP sehingga pagu tersebut tidak melampaui batas maksimal.
- Bahwa saksi menerangkan penggunaan dana Capex Inbreng di periode 30 Juni 2018 tidak ada penambahan nilai sama sekali dalam artian tetap tidak ada penggunaan dana Capex Inbreng sampai dengan akhir Juni 2018 sesuai dengan posisi akhir penggunaan Dana PMD per 30 Juni 2018.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- sesuai dengan catatan saksi bahwa pada tahun 2015 sekitar Bulan Desember ada pembayaran sebesar Rp 25 Milyar dari PT. JIP dan pada Bulan Desember 2016 terdapat pembayaran sebesar Rp 25 Milyar dan Rp 50 Milyar, saksi tidak dapat memastikan bahwa pengurangan tersebut sampai dengan Rp 100 Milyar berasal dari pembayaran Kembali PT. JIP atau karena kesalahan pencatatan. Yang bisa menjawab hal tersebut
- Perlu saksi jelaskan bahwa saksi terakhir menjabat sebagai direktur Keeuangan yaitu pada Bulan Agustus 2018, sehingga saksi hanya bisa menjawab penggunaan dana Capex Inbreng dimasa jabatan saksi adalah senilai total Rp 710.442.598.256. untuk detail penggunaan saksi sudah lupa akan tetapi itu termasuk pembiayaan kepada proyek TIK (Pembangunan Menara Telekomunikasi dan GPON PT. JIP).
- Bahwa saksi menerangkan saksi menggunakan dana PMD 2015 alokasi Capex Inbreng untuk pembangunan Menara Telekomunikasi PT. JIP 2015 sampai 2016 semenjak turunnya Dana PMD 2015 pada 8 Desember 2015 dan sepengetahuan saksi dilaporkan pada Bulan Desember 2016 atau di Bulan Maret 2017, motivasi saksi menggunakan Dana Capex Inbreng adalah kegiatan di anak perusahaan dapat dimasukan sebagai kelompok Capex Inbreng dan saksi melaporkan kepada Dirut PT. untuk mendapat persetujuan sebelum dikirim ke Pemprov DKI sebagai Laporan. Dan secara Internal seluruh Direksi (Direktur Operasi, Direktur Pengembangan Usaha, Direktur Utama) juga ikut menandatangani melalui lembar persetujuan Internal.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi bergabung menjadi Direktur Keuangan PT. pada 23 Juni 2015 saksi mulai bekerja penuh di PT. kurang lebih 2 minggu kemudian. Pada bulan Juli 2015 saksi sudah bergabung dengan jajaran Direksi membahas terkait pengajuan PMD 2015 dengan proses: awalnya Pemprov DKI menyiapkan slot pendanaan sebesar Rp. 3 Triliyun kemudian dalam perjalanannya turun dan disetujui Rp 1,5 Triliyun. Yang menentukan 12 kegiatan adalah jajaran Direksi yaitu Direktur Utama PT. dan Direktur Pengembangan Usaha, sedangkan saksi mengatur pengalokasian dana Rp 1,5 Triliyun sesuai dengan kebutuhan Direktur Pengembangan Usaha yang selanjutnya saksi ajukan ke Direktur Utama dan disetujui. Pada Bulan Juli 2015 sudah dibahas juga proposal pengajuan pendanaan pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. JIP. Hasil pembahasan terkait PT. JIP disetujui oleh jajaran Direksi untuk memberikan pinjaman kepada PT. JIP tidak disebutkan sumbernya dari mana. Melihat kondisi keuangan PT. yang ada maka sumber dana menggunakan alokasi PMD sebelumnya sesuai dengan usulan dari Kepala Divisi Keuangan dan Akutansi saudara ADI FITRA. Karena menggunakan dana PMD yang sebelumnya maka disebut sebagai dana talangan/sementara. Setelah dana PMD 2015 dicairkan saksi menilai bahwa sumber dana pinjaman kepada PT. JIP menggunakan Capex Inbreng, karena asset-aset yang di Inbrengkan (diserahkan) oleh Pemprov DKI tersebut selanjutnya akan menjadi anak usaha dari PT. yang selevel dengan PT. JIP. Namun demikian dalam pelaksanannya Inbreng tersebut tidak jadi dilaksanakan sehingga saksi menggunakan dana Capex Inbreng yang tidak untuk pembiayaan PT.
- Bahwa saksi menerangkan untuk syarat-syarat Perjanjian Kerja sama (PKS) antara PT. JIP dengan 4 (empat) Pemberi Kerja yaitu PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM), PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S), PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) untuk pekerjaan Menara telekomunikasi saksi tidak mengetahuinya secara detail, namun saksi menyampaikan bahwa proyek pembangunan menara diharuskan mendapat kontak atau kerjasama dengan pemberi kerja dan terkait tekhnis atau mekanisme pembuatan PKS tersebut saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa saksi menerangkan terkait Perjanjian Kerja sama (PKS) antara PT. JIP dengan PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA (PT. IPS) selaku Subkon untuk pekerjaan Menara telekomunikasi saksi tidak mengetahuinya, namun apabila pekerjaan di kerjakan oleh PT lain yaitu di subkonkan maka perusahaan tersebut harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan pembangunan menara.
- Bahwa saksi menerangkan terkait dengan Perjanjian Kerja sama (PKS) baik antara PT. JIP dengan pemberi kerja maupun PT.JIP dengan Subkon seyogyanya harus menerapkan tata kelola Perusahaan yang baik dengan mempedomani Prinsip-prinsip Dasar dan Tujuan Good Corporate Governance (GCG) yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, kemandirian serta kewajaran, dan hal ini harus dilakukan dan dilaksanakan oleh jajaran direksi PT.JIP.
- Bahwa saksi menerangkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 004/UT2000/121/XII/2015 tertanggal 08 desember 2015 yang di tandatangani oleh Ir Abdul Hadi Hs. Selaku Direktur Utama dan Lim Lay Ming selaku Direktur Keuangan meruan salah satu syarat dokumen yntuk pencairan dana PMD dari pemprov DKI ke PT. Jakarta Propertindo.
- Bahwa saksi menerangkan maksud dan isi dari dibuatnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak agar direksi PT. mengetahui dan melaksanakan penggunaan dana PMD sesuai dengan usulan permintaan modal yang diajukan oleh PT. kepada Pemprov DKI.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Untuk kegiatan usaha, yang dikelola oleh PT, yaitu untuk bisnis- bisnisnya, antar lain untuk pengembangan bidang property, penugasan (pembangunan LRT, fasilitas balap sepeda Velodrome), disamping itu juga ada penugasan yang dilaksanakan di anak usaha yaitu pembangunan fasilitas berkuda ekuostrian (dilaksanakan oleh PT Pulomas Jaya. Disamping itu untuk biaya pembangunan Menara yang dilakukan oleh PT JIP), Juga pembangunan
- bahwa biaya pembangunan Menara Telekomonikasi itu juga berasal Penyertaan Modal Daerah (PMD) Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Penyertaan Modal Daerah (PMD) Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Bahwa saksi menerangkan untuk langkah-langkah / Mekanisme penggunaan anggaran di PT. Jakarta Propertindo (PT.) Terkait pengembangan usaha, Terkait pengadaan, Terkait pengembangan usaha atau bisnis, secara mekanisme dan tatacaranya sama.
- Terkait pengembangan usaha:
- Langkah-langkah yang dilakukan hingga keluar Memo Persetujuan itu: Awalnya ada proposal bisnis masuk ke PT, masuk ke Dirut ( Abdul Hadi dan Satya Heragandi), lalu disposisi ke Direksi, Direksi memberikan disposisi ke masing-masing stafnya, untuk disiapkan kajiannya, tentunya kalau dari saksi untuk disiapkan Kajian kelayakan proyek dari aspek keuangan;
Memo tersebut dibuat/diputuskan bersama-sama antara Direktur Pengembangan Usaha ( Hendra Lesman, dalam aspek bisnisnya), Saksi (selaku direktur Keuangan), Direktur Operasi ( Wahyu A. Harun, dalam aspek operasionalnya dari rencana bisnis yang diajukan), yang kemudian diteruskan ke staf masing-masing direksi tersebut;
Bila telah selesai Memo dibuat, diajukan kembali ke Direktur dalam bentuk 1 (satu) memo, lalu Jajaran Direksi menandatangani yang meruan keputusan persetujuan atas proposan bisnis yang diajukan.
- Bentuk/narasi dari Memo Persetujuan itu, memuat:
Tujuan, latar belakang, pembahasan, kesimpulan, dan ditandatangani oleh Jajaran Direksi (Dir. Pengembangan Usaha, Dir Keuangan, Direktur Operasi, Direktur Utama). - Jajaran Direksi yang berwenang memutuskan:
Dirut ( Abdul Hadi dan Satya Heragandi), Direktur Pengembangan Usaha ( Hendra Lesman), Saksi (selaku direktur Keuangan), Direktur Operasi ( Wahyu A. Harun). - Bentuk persetujuan: Menyetujui sesuai dengan proposal yang diajukan tersebut, untuk terkait pembangunan menara ini, yaitu menyetujui memberikan pinjaman kepada PT JIP.
- Terkait pengadaan:
- Bila rencana pengadaan tersebut belum ada di dalam RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, secara umum tidak akan diberikan, dan rencana pembangunan menara sudah ada di RKAP tahun berjalan.
- Untuk penyertaan modal Pemprov DKI ke PT JIP guna pembangunan Menara Telekomonikasi itu sdh ada di dalam RKAP tahun 2015
- Terkait pengembangan usaha atau bisnis:
- Yang terkait untuk pembangunan menara adalah usulan Pemberian /penyertaan modal kepada JIP, Dan pejabat saat itu adalah Hendra Lesmana;
- Tentang kelayakan investasi yang diusulkan, karena waktu disetujui, maka dapat dikatakan layak usulan tersebut;
- Hasil analisa Saksi dalam menganalisa proposal dalam aspek keuangan yang kami kaji adalah: Payback Periode/jangka waktu pengembalian, Net Preson Velue/Nilai proyek tersebut dihitung pada saat pengusulan/proposan diajukan, IRR (Internal Rat Return)/ kemampuan tingkat laba dai proyek tersebut: dari segi aspek keuangan pada saat itu memenhui syarat, sehingga Saksi selaku Dir Keuangan menyetujui usulan tersebut.
- Terkait pengembangan usaha:
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Alokasi, untuk ke-12 kegiatan tersebut, berdasarkan laporan monitoring proyek/kegiatan atas penggunaan dana penyertaan modal daerah (PMD) kepada BUMD dan PT Patungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per- September 2020, yaitu: bergabung di PT. Pembahasan yang saksi ikuti, membahas angka/nilai anggaran dari setiap kegiatan tersebut. Bahasan diawali/berdasar dari usulan Direktur Pengembangan Usaha yang sudah memplot kegiatan dan usulan nilai anggarannya, dilakukan pembahasan yang akhirnya diputuskan, sesuai dengan nilai anggaran tersebut;
GIAT PROYEK/KEGIATAN I NILAI BIAYA INVESTASI
NILAI YANG DIGUNAKAN
KETERANG AN1 Pengembangan lahan Pemprov DKI
0
110.000.000.00 0-- 2 Land Banking (project
recuiring income)
69.000.000.00068.642.422.63 5 2015 3 Pengembangan property di Depo Pegangsaan
0
225.000.000.00 0-- 4 Pengembangan TOD dan proyek potensial
0
306.000.000.00 0149.361.612.8 32 2017-2020 5 Reklamasi pulau F,O,P,Q 50.000.000.000 1.250.000.000 2013 6 Proyek 6 ruas jalan tol 64.000.000.000 48.945.785.19 0 2015-2016 7 Proyek akses tol priok
(JATP)
40.000.000.00022.750.000.00 0 2015-2017 8 Pengolahan sampah di
Cakung dan Cilincing
38.000.000.00052.206.523.65 1 2016-2020 9 Power plan di JIEP dan
Marunda
53.000.000.00035.784.380.35 4 2014-2018 1 0 Pembentukan anak usaha Beton 31.000.000.000 -- 1 1
Pengadaan sofwere IT (E- Government Smart City)
25.000.000.0007.219.131.017 2016-2019 1 2 Capex untuk perusahaan imbreng
0
489.000.000.00 01.113.831.144. 261 2015-2019 J U M L A H 0 1.478.400.000.0 00 1.526.362.405. 201 - Pada saat itu belum diputuskan tentang penyerapan anggaran untuk pembangunan menara telekomonikasi yang diusulkan oleh PT JIP dan hal tersebut dibahas pada waktu yang berbeda/waktu lain.
- Alokasi, untuk ke-12 kegiatan tersebut, berdasarkan laporan monitoring proyek/kegiatan atas penggunaan dana penyertaan modal daerah (PMD) kepada BUMD dan PT Patungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per- September 2020, yaitu: bergabung di PT. Pembahasan yang saksi ikuti, membahas angka/nilai anggaran dari setiap kegiatan tersebut. Bahasan diawali/berdasar dari usulan Direktur Pengembangan Usaha yang sudah memplot kegiatan dan usulan nilai anggarannya, dilakukan pembahasan yang akhirnya diputuskan, sesuai dengan nilai anggaran tersebut;
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Dahulunya PT JIP itu sendiri, dan setelah anak perusahaan PT secara otomatis meruan perusahaan inbreng, sehingga PT dapat memberikan Modal (belanja modal) kepada PT JIP;
- Dana yang diberikan kepada PT JIP itu pada awalnya dalam bentuk pinjaman bukan setoran modal. Dengan latar belakang bahwa PT JIP itu adalah perusahaan yang diimberngkan dan kemudain menjadi anak usaha, maka anggaran Capex untuk perusahaan inbreng (PT JIP) itu sudah benar bila diperuntukan sebagai penyertaan modal pada PT JIP untuk pembangunan menara telekomonikasi;
- Pada waktu penyusuan buku kelayakan inventasi PMD, tidak secara spesifik disebutkan nama PT JIP. Tetapi berdasarkan difisini imbreng yang tetap memberikan penyertaan modal kepada anak perusahana itu sudah sesuai.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut
- Karena PT JIP, sudah masuk menjadi anak perusahaan PT, menurut saksi alokasi Capek Imbreng tersebut dapat digunakan untuk kegiatan PT JIP;
- Dalam hal ini Saksi selaku Direktur Keuangan mengadministrasikan hal tersebtu dan direksi lainya memberikan persetujuan dalam Memo tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan Ario Pramadi menjelaskan secara umum atas proyek yang akan diajukan, sedangkan CHRISTMANT Desanto, dapat menjelaskan lebih detail dan rinci terhadap proposal yang diajukan, yang meliputi aspek bisnisnya, keuangan dan operasinya, sehingga kami jajaran direksi lebih memahami setelah CHRISTMANT Desanto memberikan penjelasan.
- Bahwa saksi menerangkan Pejabat direktur Keuangan PT pengganti saksi, adalah Sdri. Yuliantina Wangsa Wiguna.
- Bahwa saksi menerangkan yang memiliki otorisasi/kewenangan dalam penandatangan Bilyet Giro, untuk pencairan dana, adalah minimal 2 (dua)
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Pertama yang menjadi alasan dari PT. dapat memberikan pinjaman kepada PT.JIP pada tahun 2017 dan 2018 diawali dari adanya proposal PT.JIP kepada PT. untuk mengajukan pinjaman yang ditujukan ke Direktur Utama yang pada saat itu dijabat oleh SATYA HERAGANDI, kemudian Direktur Utama mendisposisikan Proposal dari PT JIP tersebut kebeberapa dewan Direksi, diantaranya Direktur Keuangan yang pada saat itu dijabat oleh saksi sendiri, Direktur Pengembangan Bisnis yang pada saat itu dijabat oleh HENDRA LESMANA dan Direktur SDM yang pada saat itu dijabat oleh WAHYU AFANDI HARUN untuk dilakukan Assesment sesuai dengan bidang masing-masing. saksi melakukan Assesment proposal PT JIP dibidang aspek keuangan, dalam melakukan Assesment tersebut saksi dibantu oleh 2 Divisi yang berada dibawah saksi yaitu Divisi Coorporate Finance dan Divisi Accounting Finance dimana assessment yang dilakukan untuk prosopsal dari PT JIP tersebut meliputi NPV, IRR dan BuyBack Period dari proyek yang diajukan oleh PT JIP. berdasarkan hasil Assesment terhadap prosal tersebut dengan menganalisis dari NPV, IRR dan BuyBack Period ternyata proyek GPON yang dijaukan oleh PT JIP bernilai positif. selanjutnya hasil Assesment tersebut dituangkan dalam memo persetujuan untuk memberikan persetujuan atas proposal pinjaman dari PT.JIP. sebelum diputuskan untuk menyetujui Pemberian pinjaman kepada PT JIP, Dewan Direksi meminta pendapat kepada Dewan Komisaris terlebih dahulu sebagai pertimbangan pengambilan keputusan untuk disetujui atau tidaknya pemberian pinjaman kepada PT JIP. Setelah Dewan Komisaris menyetujui maka pinjaman kepada PT JIP dapat dilaksanakan (di eksekusi).
- Syarat formil dan tolak ukur bagi PT. dalam memberikan Pinjaman untuk anak Usaha ataupun Utilitas berdasarkan kelengkapan Proposal yang diajukan oleh Anak Usaha atau Utilitas, dimana dalam proposal tersebut harus meliputi:
- Fisibility Study (Study Kelayakan) yang meruan proyeksi keuangan terkait proyek yang diajukan oleh Anak usaha atau Utilitas.
- Proyek yang dimaksud sudah tertuang dalam RKAP anak Usaha dan RKAP PT..
- Proyek yang diajukan sudah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Anak Usaha atau Utilitas.
- Aturan atau SOP yang digunakan oleh PT. dalam memberikan Pinjaman untuk anak Usaha ataupun Utilitas mengacu pada Keputusan Direksi PT.Jakarta Propertindo Nomor: 003/UT2000/111/VII/2016 tentang
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Sepengetahuan saksi sampai dengan saksi pensiun dari PT ditahun 2018 sekitar bulan Juli, pinjaman yang diberikan oleh PT kepada PT JIP belum ada yang dibayarkan. Perlu saksi tambahkan sewaktu saksi masih menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi PT, saksi pernah mengirimkan surat kurang lebih sebanyak 3 kali kepada PT JIP untuk melakukan pembayaran pinjaman kepada PT. Namun PT JIP membalas surat tersebut yang menerangkan bahwa PT JIP belum bisa melakukan pembayaran pinjaman dikarenakan dana tersebut masih digunakan untuk merinvestasi proyek sejenis dilokasi yang berbeda;
- Skema pinjaman dan sistem pembayaran pinjaman yang diberikan oleh PT.JAKRRO kepada PT.JIP tertuang dalam Surat Perjanjian Pinjaman yang saksi lupa nomor suratnya, dimana dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut berisi terkait Tenor/Jangka Waktu Pinjaman, Suku Bunga Pinjaman dan Kewajiba-kewajiban yang harus dilakukan oleh PT JIP selaku Debitur kepada PT selaku Kreditur;
- Berdasarkan laporan keuangan PT JIP yang disampaikan baik pada kuartal ataupun tahunan kepada PT yang telah dilakukan Auidit oleh Konsultan Eksternal, dilaporan keuangan PT JIP tersesbut disebutkan bahwasanya untuk Proyek GPON di tahun 2017 yang dikerjakan oleh PT JIP mengahasilkan keuntungan yang cukup besar bagi perusahaan. Kemudian ditahun 2018 PT JIP mengirimkan Kembali Proposal pinjaman kepada PT untuk pembangunan infrastruktur GPON dengan lokasi yang berbeda, berdasarkan Proposal yang dikirimkan serta melihat dari Laporan keuangan tahun 2017 yang disampaikan oleh PT JIP itulah maka PT menyetujui memberikan pinjaman kepada PT JIP untuk pembangunan infrastruktur GPON.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Sepengetahuan saksi, untuk internal PT tidak ada aturan tertulis yang mengatur bahwa Fisibility Study (Study Kelayakan) yang disampaikan oleh Anak usaha harus disusun oleh konsultan eksternal (independent) atau diperbolehkan disusun oleh internal perusahaan. Namun pembuatan Fisibility Study (Study Kelayakan) baik menggunakan Konsultan Eksternal maupun Internal Perusahaan sifat nya fleksibel menyesuaikan dari jenis ataupun karakterisktis dari proyek yang akan dikerjakan.
- Benar untuk proyek pembangunan Infrastruktur GPON yang dikerjakan oleh PT JIP baik di tahun 2017 ataupun 2018 sudah tercantum dalam RKAP PT dan juga tercantum dalam RKAP PT JIP.
PT JIP baik di tahun 2017 ataupun 2018 sudah disetujui oleh Dewan Komisaris PT JIP, hal tersebut tertuang dalam Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT JIP yang menyetujui terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur GPON untuk dilaksankan.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Sepengetahuan saksi, tidak ada aturan atau SOP lainya yang menjadi dasar PT memberikan pinjaman kepada anak usaha, yang dijadikan dasar dan Pedoman adalah Keputusan Direksi tersebut terkait dengan Pedoman Kebijakan Investasi PT.Jakarta Propertindo.
- Setiap Anak Usaha ataupun Utilitas yang mengajukan pinjaman PT selalu berpedoman dan mengacu pada Keputusan Direksi tersebut terkait dengan Pedoman Kebijakan Investasi PT.Jakarta Propertindo dalam memberikan pinjaman.
- Didalam Keputusan Direksi PT. Jakarta Propertindo Nomor: 003/UT2000/111/VII/2016 tentang Pedoman Kebijakan Investasi PT.Jakarta Propertindo telah mengatur mekanisme terkait pemberian pinjaman PT kepada Anak Usaha atau Utilitas.
- Bahwa saksi membenarkan pemberian Pinjaman tidak disebutkan dalam 4 (empat) ruang lingkup kegiatan Investasi Komersial, namun pemberian pinjaman lebih diatur dan dijelaskan pada Sub Bagian “Batas Wewenang Memutus”, dimana dalam Sub Bagian tersebut baru diatur dan disebutkan bagaiamana mekanisme terkait proses pemberian pinjaman darai PT kepada Anak Usaha. Perlu saksi tambahkan, alasan kenapa Pemberian Pinjaman dari PT kepada anak Usaha tidak disebutkan dalam 4 (empat) ruang lingkup kegiatan Investasi Komersial karena:
- Didalam AD/ART PT. pemberian pinjaman kepada Anak Usaha tidak dilarang (Meruan Kebijakan Dewan Direksi);
- Bisnis utama Investasi PT bukanlah memberikan pinjaman melainkan 4 (empat) kegiatan Investasi Komersial, Oleh karena itu pemberian pinjaman dari PT diatur dan dijelaskan pada Sub Bagian Batas Wewenang Memutus. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadinya salah persepsi ataupun pemahaman bahwa Bisnis Utama Investasi PT. adalah Memberikan Pinjaman.
- Bahwa saksi menerangkan dalam proposal yang diajukan oleh CHRISTMAN DESANTO selaku General Manager PT. JIP pada Tahun 2015 tersebut adalah terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi dengan nilai anggarannya saksi tidak tahu pasti jumlahnya karena pelaksanaannya secara
- Pertama : Rp. 25.000.000.000.000,- (bulan Agustus 2015).
- Kedua : Rp. 25.000.000.000.000,- (bulan Desember 2015).
- Ketiga : Rp. 50.000.000.000.000,- (bulan Januari 2016).
- Keempat : Rp. 50.000.000.000.000,- (bulan Maret 2016).
- Kelima : Rp. 25.000.000.000.000,- (bulan November 2016).
- Keenam: Rp. 115.000.000.000.000,- (bulan April 2017 – Juli
- 2017). Ketujuh: Rp. 100.000.000.000.000,- (April 2018).
- Kedelapan: Rp. 118.000.000.000.000,- (agustus 2018).
Jadi total semua yang dikeluarkan oleh Jakpro kepada PT. JIP 5008.000.000.000.000,-. Yang menandatangani Cek pencairan otorisai dari 2 Direksi biasanya salah satunya saksi sebegai Direktur Keuangan dengan salah satu direksi lainnya. Sedangkan yang memberikan uang yaitu bagian Keuangan dan Akutansi PT. JAKPRO (saksi lupa namanya). Dapat saksi jelaskan bahwa ada pelunasan terhadap pinjaman yang diberikan kepada PT. JIP yaitu:
- Desember 2015 sebesar Rp. 25.000.000.000.000,-.
- Desember 2016 sebesar Rp. 25.000.000.000.000,-.
- Desember 2016 sebesar Rp. 50.000.000.000.000,-.
Untuk Pelunasan saksi dapat info dari bagian Keuangan dan Akutansi PT. JAKPRO bahwa ada pembayaran dari PT. JIP.
- Bahwa saksi menerangkan sebelum proposal tersebut diajukan kepada PT. Jakarta Propertindo seingat saksi tidak ada pembicaraan terkait dengan rencana pembangunan menara telekomunikasi tersebut antara PT. JIP dengan PT. Jakpro, tetapi setelah proposal diterima baru ada pembicaraan dalam rapat pembahasan proposal yang diajukan oleh PT. JIP tersebut yang dihadiri oleh ARIO PRAMADHI, CHRISTMANT DESANTO, AGUS HIMAWAN (Direktur Pengembangan Bisnis) beserta Tim yaitu GM Pengembangan Bisnis (saksi lupa namanya), saksi selaku Direktur Keuangan, dalam pembahasan awal tersebut dibahas terkait dengan kelayakan pasar dan kelayakan aspek keuangan. Dalam hal Direktur Pengembangan Bisnis dan Direktur Keuangan menyepakati kemudian disampaikan kepada Dewan Direksi dan dalam proses pembahasannya akhirnya disetujui dan terbit memo Persetujuan dari Direksi PT. Jakpro, atas dasar memo persetujuan tersebut, GM keuangan dan akutansi menerbitkan dokumen pembayaran atau dokumen pencairan dana, tetapi saksi lupa dalam bentuk apa saja. Setelah semua persetujuan di tanda tangani oleh semua Direksi termasuk Surat Perimtah Membayar (SPM) baru dikeluarkan cheque yang harus ditandatangani minimal 2 orang, biasanya yang menadatangani adalah saksi dan Direktur Utama.
yang dilaksanakan setiap triwulan sampai kegiatan tersebut dianggap selesai. Dan dari Tim saksi bagian keuangan biasanya juga meminta laporan progress dan penyerapan anggaran karena Direksi juga harus melaporkan kepada dewan komisaris dan pemegang saham PT. Jakpro.
- Bahwa saksi menerangkan yang bertanggung jawab atas pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tersebut tentunya Direktur (ARIO PRAMADHI) dan GM Pengembangan Bisnis (CHRISTMAN DESANTO), dalam perjalanannya pada tahun 2016 Managemen PT. Jakpro mendapat persetujuan dari pemegang saham untuk menambah Direktur Keuangan di PT. JIP yaitu yang dijabat oleh YUDHA KETAREN. Disamping itu juga ada Komisaris yang mengawasi jalannya operasi perusahaan.
- Bahwa saksi menerangkan karena PT. JIP berbentuk perusahaan maka tanggung jawab pengawasan berada pada Direksi perusahaan tersebut, sedangkan PT. Jakpro selaku pemilik anggaran setiap tahunnya menerima laporan berupa audit keuangan independen atas PT. JIP yang ditunjuk oleh PT. Jakpro, yang artinya PT. JIP tidak boleh menentukan siapa yang akan melakukan audit keuangannya, karena kewenangan penunjukkan kantor akuntan public berada pada pengurus PT. Jakpro yaitu Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
- Bahwa saksi menerangkan PT. JIP wajib memberikan deviden kepada PT. Jakpro atas pengembangan usaha yang dilaksanakannya, tetapi saksi lupa berapa persen, dan hal tersebut diatur didalam AD/ART PT. JIP. Kemudian terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi maupun pembangunan infrastruktur GPON yang dilaksanakan oleh PT. JIP tersebut saksi lupa apakah PT. JIP sudah memberikan deviden kepada PT. Jakpro.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi bersama dengan seluruh Direksi membahas Proposal yang diajukan oleh PT JIP. Direktur Pengembangan Usaha menganalisa dari segi aspek pasar lalu Direktur Keuangan menganalisa dari aspek keuangan selanjutnya dari Direktur Operasi menganalisa dari aspek Sumber Daya Manusia baru secara keseluruhan dianalisa oleh Direktur Utama. Keputusan ada di seluruh Direksi (Collective Collegial).
- Bahwa saksi menerangkan selain jabatan tersebut saksi juga pernah diberikan jabatan sebagai Komisaris Utama pada anak usaha PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) yaitu pada PT. Jakarta Konsultindo, periode Tahun 2017 s/d 2018, namun pada saat itu saksi tidak mau memberikan nomor rekening karena saksi tidak mau menerima gaji atas jabatan sebagai Komisaris Utama pada PT. Jakarta Konsutindo tersebut. Adapun alasan saksi tidak mau saksi lupa) bahwa apabila dalam satu group (holding dan anak usaha) memegang dua jabatan, maka gaji yang diterima hanya salah satu saja, karena kepemilikan saham PT. Jakarta Konsultindo adalah 99 % milik PT. Jakpro sedangkan saksi sudah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi di PT. Jakpro dan hal tersebut juga disebutkan pada surat pengangkatan.
Seingat saksi persetujuan pengangkatan saksi sebagai Komisaris Utama pada PT. Jakarta Konsultindo adalah berdasarkan keputusan dari Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta yang pada saat itu dijabat oleh YURIANTO, karena sebelum pengangkatan terlebih dahulu PT. Jakpro membuat usulan ke BP BUMD Provinsi DKI Jakarta. Dan pada saat itu dalam Keputusan Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta tersebut juga ditunjuk selaku Komisaris PT. Jakarta Konsultindo yaitu OLOAN dari Pemprov DKI Jakarta.
- Bahwa saksi menerangkan demikian juga dengan Dewan Direksi atau Dewan Komisaris PT. Jakpro yang lainnya, juga diberikan jabatan pada anak usaha PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) dengan kronologis pada saat dilaksanakan rapat Dewan Komisaris PT. Jakpro pada tahun 2017, ada pembahasan mengenai penempatan Direksi pada anak-anak perusahaan sesuai usulan dari Direktur Utama PT. Jakpro dengan alasan untuk pengendalian dan pengawasan pada anak perusahaan, maka selanjutnya dilakukan konsultasi antar Direksi PT. Jakpro terkait penempatan Direksi PT. Jakpro pada anak-anak perusahaan PT. Jakpro dengan hasil sebagai berikut:
- Saksi (LIM LAY MING) ditempatkan sebagai Komisaris Utama pada PT. Jakarta Konsultindo;
- HENDRA LESMANA ditempatkan sebagai Komisaris Utama pada PT. Pulomas Jaya;
- WAHYU A HARUN ditempatkan sebagai Komisaris Utama pada PT. Jakarta Utilitas Propertindo;
- Selanjutnya dibuatkan usulan ke Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakata, dan hal tersebut disetujui.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak pernah menerima hadiah/ jasa /fasilitas atau liburan dalam projek pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode tahun 2015 s.d. 2018. Saksi mendapat Tantiem dari PT. Jakpro tahun 2017 untuk kinerja 2016 (sekitar Rp 500 Juta) dan 2018 untuk kinerja tahun 2017 (sekitar Rp 1,4 atau 1,5 Milyar). Pada tahun 2018 saksi menjual mobil saksi yaitu Mitsubhisi Lancer warna hitam Tahun Pembuatan 2005 dengan harga Rp.80 Juta, yang atas nama LIM LAY MING Nomor Rekening: 102-00-0040363 1 dengan cara 2 kali pembayaran Rp 50 Juta dan Rp. 30 Juta.
- Bahwa saksi menerangkan saksi menerima gaji 2015 sekitar Rp.70.000.000., tahun 2016 sebesar sekitar Rp.90.000.000,-, tahun 2017 sebesar sekitar Rp. 120.000.000,- dan tahun 2018 sebesar Rp. 170.000.000,-. Saksi mendapat BPJS dan asuransi Prudential selama menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi pada PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) pada periode tahun 2015 s/d 2018.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Dasar pencairan anggaran sebesar Rp.508.000.000.000,- (Lima ratus delapan miliyar rupiah) itu adalah:
- Anggaran sebesar Rp.508.000.000.000,- (Lima ratus delapan miliyar rupiah), terbagi dalam 8 (delapan) kali pencairan, yang dicairkan pada tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018;
- Proyek yang dimaksud sudah termasuk dalam kegiatan yang telah dianggarkan dalam RKAP Tahunan PT.JIP;
- PT. JIP secara korporasi akan mengajukan usulan pendanaan kepada PT Jakpro, dalam hal ini sudah disetujui oleh seluruh Direksi PT JIP serta mendapat persetujuan dari Komisaris PT JIP;
- PT JIP mengajukan proposal pendanaan kepada PT Jakpro, yang didalamnya meliputi Kajian Aspek Bisnis, Aspek Keuangan, Aspek Operasional, yang menunjukan bahwa proyek tersebut layak untuk mendapatkan pendanaan;
- Proposal tersebut dipaparkan dihadapkan Direksi PT Jakpro, beserta staf terkait;
- Staf terkait, yaitu: bagian Keuangan, bagian pengembangan bisnis dan bagian operasional melakukan asesmen atas proposan yang diajukan oleh PT JIP;
- Dalam hal staf terkait menyatakan investasi tersebut layak, maka dimintakan persetujuan kepada seluruh Direksi, yang tertian dalam memo persetujuan;
- Lalu Direksi meminta pertimbangan kepada Dewan Komisaris untuk memberikan tanggapan atas usulan pendanaan kepada PT JIP;
- Komisaris menugaskan kepada Komite Investasi untuk melakukan asesmen dan memberikan pendapat atas usulan pendanaan tersebut;
- Komisaris memberikan surat tanggapan kepada Direksi atas kelayakan proposal tersebut;
Dewan Komisaris, divisi keuangan menyiapan persaratan administrative (advis dan cek) untuk pengeluaran dana yang akan diberikan kepada PT JIP dalam bentuk pinjaman;
- Setelah cek ditanda tangani oleh 2 (dua) Direksi, maka Cek dengan jumlah nominal yang telah disetujui, kemudian cek diserahkan kepada PT. JIP, sesuai dengan proposal yang diajukan dan akhirnya diputuskan tahapan pencairan oleh Direksi.
- Anggaan tersebut bersumber dari: Dana korporasi dari setoran PMD Pemprov DKI Jakarta;
- Mekanisme pencairannya, adalah: setelah cek diterima oleh PT JIP, dipergunakan dan dikelola oleh PT JIP sebagai korporasi sendiri, dan pencairan pada setiap tahunnya (sesuai tahun anggaran / delapan kali pencairan) sudah saksi jelaskan pada BAP saksi sebelumnya pada tanggal 17 Januari 2022 nomor 08.;
Dengan Cek sudah diserahkan ke PT JIP, Uang/anggaran itu semuanya sudah dapat dikelola/dipakai oleh PT JIP dan kemungkinan besar sudah masuk ke rekening penerima (PT JIP).
- Dasar pencairan anggaran sebesar Rp.508.000.000.000,- (Lima ratus delapan miliyar rupiah) itu adalah:
- Bahwa saksi menerangkan Saksi meriview aspek keuangan PT. JIP dalam setiap proposal yang diajukan pada setiap pengajuan anggaran, yaitu mengenai aspek keuangan meliputi arus kas, laba proyek, margin laba, serta dikaji aspek resiko (siapa yang mengerjakan, siapa pemberi kerja, kontrak yang sudah ada) dan rencana mitigasinya. Hasil kajiannya secara finansial menguntungkan. Kemudian hasil pengkajian tersebut dibahas di level direksi untuk mendapatkan persetujuan sementara sehingga bisa dibawa ke rapat Dewan Komisaris, lalu Dewan Komisaris meminta komite investasi (yang bernama: Siril Nurhadi, Moh Iskandar, Meiza) untuk mendalami dan mereview proposal dari Direksi PT. Jakpro. Tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan second opinion dari Komisaris dan Komite investasi. Dan hasil dari komite investasi untuk mendalami dan mereview proposal, adalah dalam bentuk minute rapat berisi tentang review dari usulan PT.Jakpro sesuai dengan kaidah kaidah investasi. Kemudian Keputusan rekomendasi akan dikeluarkan oleh Dewan Komisaris dalam bentuk surat tanggapan.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Isi dan/atau kesimpulan dari penyampaian/paparan dari Sdr Nur Ali Nugroho selaku Penasihat Investasi mengenai hasil studi kelayakan terhadap kegiatan usulan Penyertaan Modal Pemerintah, adalah minta perbaikan
- Langkah-langkah yang Saksi (PT Jakpro) lakukan dalam memperbaiki usulan Penyertaan Modal Pemerintah yang diajukan oleh PT Jakpro tersebut, adalah PT Jakpro Bersama-sama dengan PT Jakarta Konsultindo (Jakon/konsultan yang ditunjuk olehh PT. Jakpro), untuk membuat study kelayakan penyertaan modal pemerintah daerah, melengkapi perbaikan (dibidang asminstrasi) kelayakan yang diajukan oleh Sdr Nur Ali Nugroho, yaitu kelayakan investasi (dilakukan oleh Direktorat Keuangan untuk aspek keuangan), kelayakan pasar (dilakukan oleh Direktorat Pengembangan Usaha untuk aspek pasar dan industri).
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Yang membuat dan/atau yang menanda tangani Laporan Keuangan PT JIP saat itu, adalah: Direktur Utama PT JIP, yaitu ARIO PRAMADI dan YUDHA KETAREN selaku Direktur Keuangan;
- Sepengetahuan kami pada waktu itu, Laporan keuangan secara kuartal (setiap 3 bulan sekali) tersebut mencerminkan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT JIP. Hal tersebut diperkuat oleh pemeriksaan audit atas laporan keuangan tahunan pada tahun 2015, Tahun 2016 dan tahun 2017, yang mana PT. Jakpro menunjuk kantor akuntan public yang sama yaitu Kantor Akuntan Publik AAJ-RSM (Amin Abadi Jusuf-RSM) yang berkantor di Wisma Asia Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan;
- Dalam hal ini PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro), melakukan pemeriksaan atas lapoan keuangan yang disusun oleh PT JIP, sesuai dengan kaedah-kaedah akuntansi (contoh: angka jumlah pinjaman yang disalurkan benar dicatat, bukti penjualan dicatat, bukti harga pokok penjualan dicatat), kami tidak menemukan kejanggalan ataupun pelanggaran kaedah akuntasi.
- Bahwa saksi menerangkan CHRISTMAN DESANTO H.S., terlihat sangat menguasai bidang usaha yang dijalankan oleh PT JIP, yaitu proyek pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network). Disamping itu PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) memperkuat jajaran direksi PT JIP dengan menambahkan YUDHA KETAREN selaku Direktur Keuangan, untuk melakukan pengawasan dari aspek keuangan.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Saksi berhenti dari PT Jakpro (Agustus 2018) Saudara CHRISTMAN DESANTO H.S. masih bekerja di PT JIP, jadi saksi tidak mengetahui kapan diberhentikan dari jabatannya di PT JIP (Jakarta Infrastruktur Propertindo);
setahu saksi CHRISTMAN DESANTO yang mengurusi proyek pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network);
- Yang menjadi alasan diberhentikan tersebut, pada saat itu saksi tidak mengetahui, namun belakangan saksi mendengar bahwa CHRISTMAN DESANTO telah melakukan fraud (pelanggaran) manipulasi laporan keuangan dan melakukan penggelapan dana pinjaman yang diberikan oleh PT Jakpro kepada PT JIP, yang diperuntukan untuk pengembangan bisnis di PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan pada waktu itu saksi belum mengetahui, akan tetapi belakangan saksi mendengar, bahwa sehubungan dengan adanya Fraud yang dilakukan oleh CHRISTMAN DESANTO, maka PT Jakpro melakukan Re-Statement (penyusunan Kembali laporan keuangan) pada PT JIP, yang dinyatakan RUGI (membukukan kerugian pada PT JIP).
- Bahwa saksi menerangkan Tantiem itu merupakan, penghargaan dai perusahaan kepada Diresksi atas pencapaian kinerja perusahaan yang diberikan setiap tahun anggaran, berdasarkan persetujuan dari pemegang saham;
Saksi selaku Direktur keuangan menerima:
GAJI:
Tahun 2015 sebesar Rp. 80 JUTA, dan kemudian naik secara bertahap dan terkakir pada tahun 2018 sebesar Rp. 160 JUTA/ Bulannya
TATIEM:- Tahun Buku 2016 (diberikan tahun 2017): Rp. 300-400 Juta;
- Tahun Buku 2017 (diberikan tahun 2018): Rp 1,5-1,6 Miliar/Tahun.
- Bahwa saksi menerangkan Pada waktu itu saksi belum mengetahui, akan tetapi belakangan saksi mendengar, bahwa sehubungan dengan adanya Fraud yang dilakukan oleh CHRISTMAN DESANTO, maka PT Jakpro melakukan Re-Statement (penyusunan Kembali laporan keuangan) pada PT JIP, yang dinyatakan RUGI (membukukan kerugian pada PT JIP).
- Bahwa saksi menerangkan saksi sama sekali tidak menerima apapun dari pihak pengurus PT. JIP. Namun pada tahun 2017 atau tahun 2018 saksi pernah menjual mobil milik saksi kepada Sdr CHRISMAN DESANTO yaitu mobil Mitzubishi Lancer warna hitam Tahun Pembuatan 2005, atas nama Saksi sendiri, dengan harga Rp. 80 Juta, yang pembayarannya dilakukan melalui transfer ke rekening saksi di BCA atas nama LIM LAY MING No Rek untuk kebutuhan saksi sehari-hari.
- Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi bekerja di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) saksi tidak mengetahui tentang uang yang digunakan/dikelola oleh CHRISTMAN DESANTO bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan Menara Telekomunikasi dan pengadaan GPON PT. JIP periode 2015 s.d. 2018. Bahwa pada saat penanda tanganan pinjaman dan sebelum Chek disampaikan kepada PT. JIP, saksi menyampaikan dengan Direktur utama PT. JIP, Direktur Keuangan PT. JIP dan CHRISTMAN DESANTO untuk menggunakan pinjaman tersebut dengan amanah sesuai penggunaan dan tidak di korupsi.
- Bahwa saksi menerangkan pada saat transaksi jual beli mobil tersebut tahun 2017, saksi tidak mengetahui bahwa sumber dana CHRISTMAN DESANTO berasal dari hasil korupsi. Saksi beranggapan bahwa CHRISTMAN DESANTO memiliki kemampuan untuk membayar sesuai dengan nilai transaksi Rp. 80 juta.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan;
- Bahwa saksi menerangkan maksud dan tujuan serta alasan kenapa PT. merealokasi Setoran Modal menjadi Pinjaman Pemegang Saham karena kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan oleh PT JIP tersebut akan digunakan untuk modal kerja yang Umumnya diberikan dalam bentuk Pinjaman, disamping itu PT JIP sedang mengajukan pinjaman komersil ke Bank Mandiri. Dengan maksud ketika PT JIP telah mendapatkan pinjaman dari Perbankan, maka pinjaman dari Perbankan tersebut akan digunakan untuk membayarkan pinjaman kepada PT. Selain itu alasan kenapa PT merealokasi Setoran Modal menjadi Pinjaman Pemegang Saham karena agar Dana yang dikeluarkan oleh PT kepada PT JIP tersebut bisa kembali lagi ke PT, karena apabila skema yg diberikan dari PT ke PT JIP adalah setoran modal maka dana tersebut akan mengendap di PT JIP dan tidak dapat kembali ke PT.
Fasilitas lain: Kesehatan.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan.
- Ricky Afrianto;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan riwayat pekerjaan:
- 1996- 1997 sebagai admin project di PT MERBAU SAKTI
- 2000- 2005 sebagai Engineer di PT BUANA AMBARA MANUNGGAL
- 2007 – 2019 sebagai Opr Manager di PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan yang mengangkat saksi sebagai Manager Operasional di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah CHRISTMANT DESANTO. Saksi masuk PT JIP yang dulu namanya masih PT Jakom sejak 2007 sebagai Government Relation yang berada dibawah Divisi Operasional sampai dengan 2014. sejak 2014 PT Jakom berubah nama menjadi PT JIP dan saksi masih menjadi Goverment Relation dan merangkap sebagai PLT. Asisten manajer Operational karena posisi tersebut sedang kosong sampai dengan 2016. Sejak pertengahan 2016 Saksi diangkat menjadi Manager Operational sampai Februari 2019. Sebagai Asmen Operational Saksi melanjutkan pekerjaan Asmen sebelumnya yaitu YADLY ROZALI seperti Pekerjaan maintenance tower dan goverment relation terutama untuk asset yang berada di lingkungan pemerintah. Pekerjaan maintenance tower dikerjakan oleh PT Hexon pihak yang sering beriteraksi dengan saksi dari PT Hexon adalah RONI (sejak 2010), FURQON (sejak 2014), GUFRON (sejak
- . Selanjutnya FURQON membuat perusahaan sendiri yaitu PT Azzam dan menjadi mitra/vendor PT JIP sejak 2018 s.d. 2019. Setiap bulan vendor tersebut membuat laporan tertulis terkait kondisi tower dilapangan baik itu kerapihan, kebersihan dan keamanan kepada manager operational. laporan tersebut dilaporkan ke vendor operator seperti Telkomsel, Indosat, dll bilamana ada touble atau permasalahan yang timbul dari alat milik operator. Selain itu, jika terdapat kerusakan atau kehilangan atas peralatan menara akan diperbaiki atau diganti, lalu saksi sebagai asmen membuat memo ke VP FINANCE dan TIK dan untuk kebutuhan keuangan saksi melaporkan ke VP Finance / keuangan (CHRISTMANT DESANTO). Pada tahun 2015, tugas saksi selain maintenance juga mengatur masalah operational meliputi mulai dari pengarsipan dokumen yang berhubungan dengan operasional sampai dengan pengajuan pembiayaan yang berhubungan dengan operasional. Sebagai Asmen saksi diminta untuk memonitor, memeriksa laporan, pengajuan biaya dan dana di luar kontrak jika ada. Biaya yang dimaksud seperti biaya tambahan untuk ijin warga dan biaya mobilisasi yang belum masuk di dalam kontrak. Pada tahun 2016 saksi diangkat menjadi Manager Operasional dan tugas saksi adalah selain maintenance, pengarsipan dokumen, relationship juga yang mensahkan BAST pekerjaan pembangunan tower, hal hal yang berhubungan dengan operational di kantor semisal pekerjaan proyek. Dalam pelaksanaan tugasnya saksi bertanggung jawab langsung kepada CHRISTMAN T DESANTO selaku VP.
Jakarta Infrastruktur Propertindo periode Tahun 2015 s/d 2018 sebagai berikut:
- Direktur: ARIO PRAMADI ( 2014-2015) – YUDHA KETAREN ( 2016 - 2019)
- Direktur Utama: DAMAYANTI ( 2014-2015) – ARIO PRAMADI ( 2015- 2019)
- Direktur Operasional: -
- Komisaris Utama: ABDUL/ sebelumnya Dirut (2015 – akhir 2016) – ALEX ( 2017- akhir 2018)
- Komisaris: -
Kepemilikan saham PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah sebagai berikut: susunan saham yaitu 98 % PT sedangkan 1 % lebih dari PT JAKARTA UTILITAS PROPERTINDO.
- Bahwa saksi menerangkan Struktur Organisasi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo peride Tahun 2014 s.d 2018. Sebagai berikut:
- Direktur Utama: ARIO PRAMADI
- Direktur: YUDHA KETAREN
- VP Finance dan TIK: CHRISTMANT DESANTO
- Manager Bisnis Development: KOMARA
- Manager IT: ERWIN YUNIARTO
- Manager GA dan SDM: EUIS SUMIATI
- Manager operasional: RICKY AFRIANTO.
- Bahwa saksi membenarkan saksi pernah ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Pengadaan Barang Jasa di PT. JIP yaitu sejak Tahun 2015 s.d. 2018 dengan SK Pengangkatan sebagai berikut:
- Sesuai Keputusan Direksi PT. JIP No. 012/JIP/Kpts/XI/2015 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang/Jasa PT. JIP tanggal 16 November 2015, dengan Tim sebagai berikut:
- Ketua: MUCHTAR ROSJID
- Wakil Ketua: RICKY AFRIANTO
- Sekretaris: ERWIN YUNIARTO
- Anggota: - DEFIANA TARIGAN ANDRIE SUDARYANTO TRI SAHROMI EUIS SUMIATI
- Sesuai Keputusan Direksi PT. JIP No. 032/JIP/Kpts/XII/2016 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang/Jasa PT. JIP tanggal 7 Desember 2016, dengan Tim sebagai berikut:
- Wakil Ketua: RICKY AFRIANTO
- Sekretaris: ERWIN YUNIARTO
- Anggota: - DEFIANA TARIGAN ANDRIE SUDARYANTO TRI SAHROMI
- Sesuai Keputusan Direksi PT. JIP No. 02/JIP/Kpts/I/2017 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang/Jasa PT. JIP tanggal 10 Januari 2017, dengan Tim sebagai berikut:
- Ketua: MUCHTAR ROSJID
- Wakil Ketua: RICKY AFRIANTO
- Sekretaris: ERWIN YUNIARTO
- Anggota: - DEFIANA TARIGAN ANDRIE SUDARYANTO TRI SAHROMI
- Sesuai Keputusan Direksi PT. JIP No. 01/JIP/Kpts/I/2018 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang/Jasa PT. JIP tanggal Januari 2018, dengan Tim sebagai berikut:
- Ketua: MUCHTAR ROSJID
- Wakil Ketua: RICKY AFRIANTO
- Sekretaris: ERWIN YUNIARTO
- Anggota: - DEFIANA TARIGAN ANDRIE SUDARYANTO REFIYATI
- Sesuai Keputusan Direksi PT. JIP No. 012/JIP/Kpts/XI/2015 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang/Jasa PT. JIP tanggal 16 November 2015, dengan Tim sebagai berikut:
- Bahwa saksi menerangkan Saksi ditunjuk sebagai wakil ketua team pengadaan barang dan jasa pada mulanya adalah ditunjuk oleh CHRISTMANT DESANTO selaku VP Finance walaupun saksi sendiri tidak punya pengalaman dalam bidang pengadaan barang dan jasa, sedangkan MOCHTAR ROSJID ditunjuk ketua karena yang bersangkutan sudah berpengalaman dalam pengadaan barang dan jasa sebelum di PT JIP. Sedangkan alasan kenapa saksi ditunjuk sebagai wakil ketua PBJ Mengingat jumlah pegawai PT JIP sangat terbatas hanya sekitar 20 orang sehingga penujukan panitia Barang dan jasa setiap tahun selalu sama anggota teamnya.
- Bahwa saksi menerangkan dasar hukum yang digunakan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di PT. JIP adalah mengacu pada Keputusan Direksi Nomor 001/UT2000/111/IX/2015 tanggal 1 September 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Jakarta Propertindo. Dalam Keputusan tersebut diatur tata cara pengadaan barang/jasa melalui mitra usaha yaitu pada pasal 6 yang menyatakan bahwa untuk pengadaan pemilihan mitra usaha dalam rangka investasi perusahaan yang sifatnya jangka panjang diatur dengan Keputusan Direksi tersendiri. Berdasarkan hal tersebut diterbitkan SK Direksi Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Ketentuan Panjang PT Jakarta Infrastruktur Propertindo. Sehingga berdasarkan SK Direksi tersebut pengadan barang/jasa menggunakan metode pengadaan pemilihan mitra usaha.
- Bahwa saksi membenarkan bahwa seluruh pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT JIP harus melalui proses lelang yang dilaksanakan oleh team pengadaan barang dan jasa yang telah ditunjuk.
- Bahwa saksi menerangkan pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT JIP selama periode 2015 sampai 2018 ketika saksi menjabat sebagai wakil ketua team PBJ. Hanya melaksanakan proses pengadaan mobil operational kantor JIP di tahun 2016 yaitu untuk mobil jenis avanza 2 unit, terios 1 unit, Toyota hilux 1 unit dan inova 1 unit. Dimana masing masing kendaraan itu akan dilaksanakan proses penawaran harga di show room masing masing ATPM. Selain itu sepengetahuan saksi tidak dilaksanakan lagi kegiatan pengadaan barang dan jasa.
- Bahwa saksi membenarkan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo juga pernah melaksanakan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi yaitu mulai tahun 2015 sampai dengan 2017 dengan gambaran sebagai berikut:
- Pada P.O dari PT TGM ( 2015 – 2016) sebanyak 200 site namun untuk nilainya saksi tidak mengetahui dan sumber dana setahu saksi berasal dari PT dan pinjaman Bank, kronologisnya: Pekerjaan menara telekomunikasi pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015 yaitu PT JIP mendapat PO ( Purchase Order) dari PT TGM yang sepengetahuan saksi PT TGM ( dir ibu Dian) dibawa oleh rekan baCHRISTMANT yaitu sdr VERA SENOAJI. Dengan pesanan pekerjaan untuk pembangunan menara / tower telekomunikasi 200 titik di wilayah pulau jawa. Pada saat itu PT JIP mensubkon pekerjaan tersebut kepada PT INTAN PRATAMA SEJAHTERA, dimana PT tersebut adalah milik sdr VERA SENOAJI. Pada saat itu saksi menjabat sebagai assisten manajer PT JIP, dimana dalam proyek ini saksi bertugas mensahkan atau menandatangani semua dokumen pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh PT IPRS. Saksi menandatangani BAST sesuai dengan P.O dari PT TGM ke PT JIP. Awalnya PT JIP membuat SPK kepada subkon yaitu PT IPRS sebanyak 200 SPK sesuai dengan P.O awal yang diseati. Setelah pekerjaan selesai dari subkon yaitu PT IPRS menagihkan biaya pekerjaan dengan penerbitan BAST yang saksi tanda tangani sebanyak 200 BAST. Namun saksi pernah melihat Project report hanya sebanyak 6 foto menara telekomunikasi yang jadi dari total pembangunan menara telekomunikasi sebanyak 200 site yang
- Pada P.O dari PT M2S ( 2015 – 2016) sebanyak 314 site untuk nilai P.O saksi tidak mengetahui dan sumber anggaran untuk pekerjaan setahu saksi berasal dari dana PT dan pinjaman bank, Kronologis: Awalnya saksi tidak mengetahui bahwa PT M2S ada kerja sama dengan PT JIP yaitu dengan memberi pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi. Saksi mulai mengetahui setelah saksi diminta oleh sdri DEFIANA TARIGAN dan sdr ANDRE SUDARYANTO untuk menandatangani secara bertahap BAST a.n PT M2S sebagai P.O kepada PT JIP dengan subkon PT IPSH. Awalnya saksi menanyakan kepada sdri DEFIANA TARIGAN dan sdr ANDRE SUDARYANTO aah kita ada pekerjaan dengan PT M2S? kemudian dijawab oleh keduanya bahwa “iya ada pekerjaan dari M2S”. selanjutnya saksi menanyakan hal tersebut kepada atasan saksi (CHRISTMANT DESANTO) perihal pekerjaaan menara dari PT M2S yang disukonkan kepada PT IPSH. Dijawab oleh CHRISTMANT bahwa memang ada pekerjaan M2S dan sama seperti pada PT TGM bahwa yang membawa pekerjaan ini adalah sdr VERA SENO AJI.
- Pada P.O PT MITRATEL ( 2016 – 2018) sebanyak 46 site untuk nilai P.O saksi tidak mengetahui dan sumber anggaran untuk pekerjaan setahu saksi berasal dari dana PT dan pinjaman Bank, Kronologis: Awalnya yang mendapat P.O dari PT MITRATEL adalah PT INTAN PRATAMA SEJAHTERA ( IPSH) dengan direktur sdr BUDI PRANOTO. Namun dikarenakan PT IPSH tidak punya cukup modal, maka rekan sdr BUDI PRANOTO yaitu sdr VERO SENOAJI menawarkan P.O tersebut kepada CHRISTMANT DESANTO. Setelah ada keseatan ketiga belah pihak maka PT IPSH dibeli oleh CHRISTMANT DE SANTO dan P.O dialihkan kepada PT JIP sebanyak 38 P.O namun pekerjaan tetap dilaksanakan oleh PT IPSH. Saksi bertugas menandatangani penyerahan oleh sdr DEFIANA TARIGAN dan ANDRE SUDARYANTO terkait BAST dari PT IPSH ke PT JIP dengan disertai project report.
- Pada P.O PT TSM ( 2016 – 2018) Sebanyak 1320 titik untuk nilai P.O saksi tidak mengetahui dan sumber anggaran untuk pekerjaan setahu saksi berasal dari dana PT dan pinjaman Bank, Kronologis: Sepengetahuan saksi PT TSM adalah meruan PT milik CHRISTMANT DESANTO. Pada akhir 2016 dilaksanakan rapat operasional yang dipimpin oleh CHRISTMANT DESANTO ( peserta DEFIANA TARIGAN, ANDRE SUDARYANTO, saksi sendiri) dengan ada pembukaan dari sdr ARIO PRAMADI selaku Dirut JIP untuk mensuport CHRISTMANT DE SANTO terkait saksi tidak paham aah proyek PT TSM masuk dalam RKAP atau tidak sebab setiap ada proyek dan butuh dana dari PT maka harus tercantum dalam RKAP. Saksi hanya mengetahui P.O diserahkan dari CHRISTMANT kepada DEFIANA TARIGAN selanjutnya dibuat SPK ke PT IPS ( INTAN PRIMA SEJATERA) sebagai subkon. Sekitar 2017 pertengahan saksi sudah menandatangani BAST dari PT IPS ke PT JIP sebanyak berapa saksi lupa sesuai dengan SPK yang dikeluarkan oleh PT JIP dan ada report project berupa foto foto menara telekomunikasi dari ANDRE SUDARYANTO yang saksi lihat.
- Bahwa saksi menerangkan periode 2015 hingga 2016 tidak ada proses pemilihan mitra. Saksi diarahkan oleh CHRISTMANT DESANTO untuk menggunakan VERA SENOAJI yaitu PT INTAN PRIMA SEJAHTERA sebagai pelaksana, dan sejak VERA SENOAJI tidak lagi bekerja sama dengan JIP maka diganti dengan PT INTAN PRIMA SEJATERA milik CHRISTMANT DESANTO. Pelaksanaan proses pemilihan mitra baru dilaksanakan pada 2017.
- Bahwa saksi menerangkan untuk BAST dari subkontraktor kepada JIP dipersiapkan oleh ANDRI SUDARYANTO yang sudah dibuat oleh subkon sedangkan saksi hanya menandatangani tanpa memeriksa hasil pekerjaan. Hal ini saksi lakukan sesuai instruksi dari CHRISTMANT DESANTO. Untuk BAST dari JIP kepada pemberi kerja dibuat sesuai dengan format yang diberikan oleh pemberi kerja ditandatangani oleh CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan persyaratan pembayaran setelah ada tagihan dari subkon yaitu:
- Ada SPK ang diterbitkan dari PT JIP ke subkon;
- Ada Project report dari subkon;
- Ada BAST yang ditandatangani oleh saksi dan pihak subkon
Yang membayarkan adalah divisi finance dalam hal ini adalah CHRISTMANT DESANTO sebagai VP FINANCE.
- Bahwa saksi menerangkan sepengetahuan saksi bahwa:
- Untuk P.O dari PT TGM dengan subkon PT IPSH ada yg rill sekitar dibawah 10 site dan sisanya semua fiktif;
- Untuk P.O dari PT M2S dengan subkon PT IPSH semuanya fiktif;
- Untuk P.O dari PT MITRATEL dengan subkon PT IPSH ada yang riil dikerjakan ada yg fiktif;
- Untuk P.O dari PT TSM dengan subkon PT IPS/TPI semuanya fiktif.
- Bahwa saksi menerangkan Awal mulanya pada tahun 2015 bernama PT BUDI PRANOTO. Namun ketika mendapat P.O dari PT MITRATEL dan PT tsb tidak punya modal maka kemudian dibeli oleh CHRISTMANT DESANTO dengan memasukan nama sdr VERA SENOAJI sebagi direktur. Pada awal 2016 berubah nama menjadi PT INTAN PRIMA SEJAHTERA (IPSH) dengan direktur sdr ERWIN MARU dan sdr VERA SENOAJI sebagai Dir opsnal. Pada pertengahan 2016 pecah kongsi antara CHRISTMANT DESANTO dengan sdr VERA SENOAJI dan PT IPSH diserahkan kepada sdr VERA SENOAJI, CHRISTMANT DESANTO mendirikan PT baru yaitu PT INTAN PRIMA SEJATERA (IPS) dengan direktur sdr ERWIN MARU. Pada tahun 2017 CHRISTMANT DESANTO merubah nama PT IPS menjadi PT TOWERINDO PERSADA INTI ( TPI).
- Bahwa saksi menerangkan Awal mulanya pada tahun 2015 bernama PT INTAN PRATAMA SEJAHTERA (IPSH) dengan kepemilikan awal adalah BUDI PRANOTO. Namun ketika mendapat P.O dari PT MITRATEL dan PT tsb tidak punya modal maka kemudian dibeli oleh CHRISTMANT DESANTO dengan memasukan nama sdr VERA SENOAJI sebagi direktur. Pada awal 2016 berubah nama menjadi PT INTAN PRIMA SEJAHTERA (IPSH) dengan direktur sdr ERWIN MARU dan sdr VERA SENOAJI sebagai Dir opsnal. Pada pertengahan 2016 pecah kongsi antara CHRISTMANT DESANTO dengan sdr VERA SENOAJI dan PT IPSH diserahkan kepada sdr VERA SENOAJI, CHRISTMANT DESANTO mendirikan PT baru yaitu PT INTAN PRIMA SEJATERA ( IPS) dengan direktur sdr ERWIN MARU. Pada tahun 2017 CHRISTMANT DESANTO merubah nama PT IPS menjadi PT TOWERINDO PERSADA INTI ( TPI).
- Bahwa saksi menerangkan prosedur nya adalah:
- P.O dari pemberi kerja kepada PT JIP
- PT JIP menerbitkan SPK kepada subkon yang ditunjuk
- Pekerjaan menara telekomunikasi dikerjakan oleh subkon sesuai SPK yang diberikan
- Lap hasil pekerjaan sesuai progress dari subkon ke PT JIP baik pertahap maupun sampai selesai 100 % ( Project Report)
- Berdasarkan Project Report, JIP menerbitkan Berita Acara progress hasil pekerjaan subkon per tahapan dan BAST bila pekerjaan 100 % selesai kemudian ditanda tangani kedua belah pihak ( pihak subkon dan saksi selaku manager operasional)
- Pihak subkon menerbitkan invoice atau tagihan ke PT JIP karena pekerjaan telah selesai bertahap atau 100 % sesuai keterangan dalam SPK
- Berdasarkan invoice tersebut maka PT JIP melalui Div Finance memproses pencairan dengan kelengkapan dokumen seperti SPK, Project Report dan BAST
- Pihak subkon menerima pembayaran dari PT JIP melalui check bank Mandiri.
- Bahwa saksi menerangkan tahapan pekerjaan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dimulai dari awal sampai terbentuknya bangunan jadi sbb:
- PRASITAC = Proses mencari kandidat lokasi yang akan didirikan menara.
- SITAC = Proses setelah menemukan kandidat lahan atau lokasi yang akan dibangun menara maka selanjutnya negosiasi dengan pemilik lahan, melalukan negosisasi untuk warga bisa memberikan ijin, serta mengurus rekomendasi dari pejabat setempat terkait ijin ijin yang harus dilengkapi dalam pembangunan menara telekomunikasi.
- CME = Proses fisik menara telekomunikasi hingga berdiri menara telekomunikasi dan siap difungsikan ( Ready To Use).
- SACME = Pekerjaan SITAC dan CME yang dilaksanakan oleh satu subkon sebab sering juga dilaksanakan antara SITAC dan CME dilakukan oleh dua subkon yang berbeda.
- Bahwa saksi menerangkan secara struktur penugasan, uantuk mengatur masalah keuangan di PT JIP, sekaligus untuk mengatur untuk operasional perusahaan. Yang dalam hal ini, sejak berganti nama dengan PT JIP ini, CHRISTMANT Desanto juga bertugas mengatur operasional perusahaan di PT JIP, dan tugas yang saksi kerjakan melapor ke CHRISTMANT Desanto.
- Bahwa saksi menerangkan tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Wakil Ketua Tim Pengadaan Barang Jasa di PT. JIP yaitu sejak Tahun 2015 s.d. 2018, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Direksi PT. JIP itu, secara tertulis tidak mencantumkan tupoksi saksi, namun dapat saksi jelskan bahwa secara umum saksi membantu Ketua Tim Pengadaan Barang Jasa di PT. JIP, dimana SK pengangkatan selaku Tim Pengadaan Barang Jasa di PT. JIP dibuat setiap tahunnya dan saksi selalu ada dan masuk sebagai Wakil Ketua Tim Pengadaan Barang Jasa di PT. JIP dari tahun 2015 sd.2018;
- Bahwa saksi menerangkan Yang Saksi kerjakan dalam proses dan mekanisme pengadaan Barang/jasa di PT JIP tersebut adalah, saksi melakukan:
- membuat undangan ke Showroom mobil di Jakarta sekitarnya, untuk membuat surat penawaran harga kendaraan;
- melapor ke pimpinan (kepada CHRISTMANT Desanto) dan diputuskan saat itu oleh CHRISTMANT Desanto), siapa yang ditunjuk untuk menyiapkan kendaraan yang diminta oleh PT JIP;
- Buat SPK dari PT JIP ke Showroom;
- Showroom membuat invoice/tagihan, setelah dibayar, mobil dikirim.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Untuk tatacara metode pengadaan pemilihan mitra usaha itu, sebagaimana yang dimaksud dalam SK Direksi JIP Nomor: 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 itu, saksi tidak tahu karena secara personal saksi tidak memiliki pengalaman masalah pengadaan, dan dalam hal ini yang dapat menjelaskan adalah Ketua ( Muchtar Rosjid, yang memang berpengalaman dalam pengadaan barang/jasa);
- Alasan dalam pengadaan pada Periode 2015 hingga 2016 tersebut tidak ada proses pemilihan mitra, secara pasti saksi tidak mengatahui mengapa tidak ada proses pemilihan mitra usaha, karena saat itu (2015) hanya melaksanakan arahan dari CHRISTMANT Desanto saja;
- Akibat yang timbul dalam pengadaan tersebut yang tidak ada proses pemilihan mitra, saksi tahu, karena pada saat itu baru pertama kali melaksanakan pekerjaan Menara dan semua atas arahan dari CHRISTMANT Desanto.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa yang saksi maksud dengan team lelang dalam pengadaan barang dan jasa yang telah ditunjuk itu, adalah semua nama-nama yang tercantum dalam SK Direksi PT JIP tersebut, dari Ketua sampai dengan anggota.
- Bahwa pengadaan Menara itu tidak dilakukan lelang.
- Bahwa saksi menerangkan sebenarnya pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi itu sudah ada dan sudah dikerjakan, sedangkan untuk proses administrasi dibuat menyusul (atau tanggal backdate), untuk semua pekerjaan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Untuk pekerjaan yang berdasarkan P.O dari PT TGM (2015 – 2016) yang tercatat sebanyak 200 site, bahwa itu tidak benar, yang saksi ketahui berdasarkan dokumen yang ada yang dibuat oleh Subkon PT JIP (yaitu PT Intan Pratama Sejahtera) hanya beberapa Site saja yang dikerjakan (secara pastinya saksi lupa, kemungkinan dibawah 20 site);
PT M2S (2015 -2016) sebanyak 314 site, Tidak ada pekerjaan sama sekali; PT MITRATEL ( 2016 – 2018) yang tercatat sebanyak 46 Site, bahwa itu tidak Subkon PT JIP (yaitu PT Intan Prima Sejahtera) hanya beberapa Site saja yang dikerjakan (secara pastinya saksi lupa, kemungkinan dibawah 46 site, dan lebih paham bisa ditanyakan ke Andri Sudaryanto, selaku Project Manager saat itu);
PT TSM ( 2016 – 2018) sebanyak 1320 titik, Tidak ada pekerjaan sama sekali;
- Bentuk pekerjaannya, berdasarkan PO dari PT TGM dan PT Mitratel, bahwa jenis pekerjaannya adalah membangun Menara (SITAC: pembebasan lahan, pembangunan menara sampai dengan berdiri, sewa menyewa), akan tetapi yang dapat menjelasakan secara rinci adalah Andri Sudaryanto, selaku Project Manager saat itu;
- Tidak Dikerjakan sendiri oleh PT JIP dan pekerjaan itu si Subcon kan: Tahun 2015: PT Intan Pratama Sejahtera, Pengurus: Komisaris: RICKY AFRIANTO dan Dirut: Vera Seno Aji;
Tahun 2016 awal: berganti nama dengan PT Intan Prima Sejahtera;
Pengurus: Vera Seno Aji dan Erwin Maru;
Tahun 2016 Pertengahan: berganti nama dengan PT Intan Prima Sejatera; Pengurus: Erwin Maru;
Tahun 2017: berganti nama dengan PT Towerindo Persada Inti;
Pengurus: Erwin Maru;
- Saksi tidak pernah melihat hasil pekerjaannya itu, karena saksi tidak pernah ke lapangan dan hanya melihat dokumen nya saja.
- Bahwa saksi menerangkan yang membuat dan mendirikan PT Intan Pratama Sejahtera, adalah CHRISTMANT Desanto yang lebih mengetahui, PT ini dibentuk dan bergerak bidang pembangunan Menara, secara tupoksi Saksi sebagai Pengawas akan tetapi pengawasan juga dilakukan oleh CHRISTMANT Desanto, dan dalam hal ini Saksi hanya membatu Veraseno aji dalam operaional PT Intan Pratama Sejahtera.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi hanya satu kali ke lapangan, itupun juga atas perintah CHRISTMANT Desanto, ketika akan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh PT. Saat itu saksi diperintahkan untuk mendampingi Direksi pengecekan lapangan, dan diarahkan ke Site yang di Ciledug, akan tetapi Direksi PT tidak jadi melakukan pemeriksaan lapangan, dan saksi kembal ke kantor.
- Bahwa saksi menerangkan prosedur uang keluar untuk pembayaran kepada Subkontraktor Menara telekomunikasi antara lain:
- Adanya PO dari pemberi kerja kepada PT JIP. Dalam kasus ini, menurut sepengetahuan saksi, pada awalnya pihak yang membuat PO dari pemberi 2018 saksi baru mengetahui bahwa Sebagian besar PO disusun dan ditandatangani oleh tim dari CHRISTMANT Desanto;
- PT JIP menerbitkan SPK kepada subkontraktor yang ditunjuk. Dalam kasus ini, menurut sepengetahuan saksi, SPK kepada subkontraktor dibuat oleh PT JIP berdasarkan format yang sudah ada dan ditandatangani oleh Direktur Utama;
- Pekerjaan menara telekomunikasi dikerjakan oleh subkon sesuai SPK yang diberikan. Dalam kasus ini sebagian besar Menara telekomunikasi tidak dikerjakan (fiktif) oleh Subkontraktor;
- Laporan hasil pekerjaan sesuai progress dari subkontraktor kepada PT JIP baik pertahap maupun sampai selesai 100% (Project Report). Dalam kasus ini menurut sepengetahuan saksi, pihak yang membuat laporan hasil pekerjaan adalah masing-masing subkontraktor dengan format dari Andrie dan yang menandatangani laporan hasil pekerjaan adalah saksi dan pihak subkontraktor;
- Berdasarkan Project Report, JIP menerbitkan Berita Acara progress hasil pekerjaan subkontraktor per tahapan dan BAST bila pekerjaan 100% selesai kemudian ditanda tangani kedua belah pihak (pihak subkontraktor dan saksi selaku manager operasional). Dalam kasus ini saksi menandatangani dokumen BAST hanya sebagai formalitas saja tanpa mengecek progress di lapangan, hal ini saksi lakukan berdasarkan perintah CHRISTMANT Desanto;
- Pihak subkontraktor menerbitkan invoice atau tagihan ke PT JIP karena pekerjaan telah selesai bertahap atau 100% sesuai keterangan dalam SPK. Dalam kasus ini saksi tidak mengetahui pihak yang membuat invoice/tagihan subkontraktor kepada PT JIP;
- Berdasarkan invoice tersebut maka PT JIP melalui Div Finance memproses pencairan dengan kelengkapan dokumen seperti SPK, Project Report dan BAST;
- Pihak subkontraktor menerima pembayaran dari PT JIP melalui check Bank Mandiri.
- Bahwa saksi membenarkan pada tahun 2016 dan 2017 saksi pernah diangkat menjadi Wakil Ketua panitia pengadaan barang / jasa PT JIP Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang diketuai oleh MUCHTAR ROSJID sesuai Keputusan Direksi PT. JIP No. 032/JIP/Kpts/XII/2016 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang/Jasa PT. JIP tanggal 7 Desember 2016 dan Keputusan Direksi PT. JIP No. 02/JIP/Kpts/I/2017 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan diperintahkan oleh pimpinan saksi yaitu CHRISTMANT DESANTO selaku Vice President Finance & TIK PT.JIP untuk membuat administrasi pengadaan terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON. Pada saat itu alasan saksi kenapa bersedia untuk membuat dokumen-dokumen administrasi pengadaan terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON karena saksi menjalankan perintah dari atasan Saksi yaitu CHRISTMANT DESANTO. Dokumen-dokumen administrasi yang saksi buat untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON untuk tahun 2017 yaitu membuat data Pembanding dari Vendor selain dari PT.ACB untuk proyek GPON meliputi Surat menyurat, penawaran harga sampai negosiasi harga, dan surat pemenang lelang. Sedangkan untuk tahun 2018 proyek GPON sudah berjalan terlebih dahulu dikerjakan oleh 3 Vendor yaitu PT.ACB, PT.IKP dan PT.TPI, akan tetapi pada saat itu saksi melakukan pengumuman di Media Massa (Koran) dalam rangka seolah-olah PT JIP melakukan lelang terbuka untuk Proyek GPON untuk mengundang Vendor-vendor lain memasukan proposal penawaran, namun iklan dalam dikoran tersebut sengaja ditayangkan dengan waktu yang singkat agar vendor-vendor lainya tidak dapat memasukan proposal, sehingga sampai dengan masa penutupan lelang Proposal Penawaran yang masuk ke PT.JIP untuk proyek GPON 2018 hanya 3 vendor saja yaitu PT.ACB, PT.IKP dan PT.TPI.
- Bahwa saksi membenarkan benar pada saat itu saksi memberikan perintah kepada DEFIANA TARIGAN untuk membuat surat penawaran harga kepada Vendor yaitu PT. Ardena Cakra Buwana, PT. Skyline dan PT. Intercom, hal tersebut saksi lakukan berdasarkan atas perintah dari CHRISTMANT DESANTO. Dan benar bawa surat- surat penawaran harga kepada Vendor tersebut dibuat secara backdate dan tidak pernah dikirimkan ke alamat-alamat vendor serta hanya diarsipkan saja. hal tersebut dilakukan karena hanya untuk melengkapi Administrasi dari Proyek GPON yang sudah berjalan dan untuk menghindari adanya temuan pada saat pelaksanaan Audit tahunan oleh PT..
- Bahwa saksi menerangkan terkait Surat-surat permohonan harga kepada vendor tersebut tidak pernah dikirimkan kepada masing- masing vendor, karena karena Surat-surat tersebut hanya untuk melengkapi Administrasi dari Proyek GPON 2017 yang sudah berjalan dan untuk menghindari adanya temuan pada saat pelaksanaan Audit tahunan oleh PT., sebagai berikut:
- Dokumen-dokumen jawaban penawaran vendor tersebut adalah dokumen buatan hasil dari mencontoh jawaban penawaran dari vendor lain yang
- Dokumen-dokument jawaban penawaran tersebut bukanlah meruan jawaban yang berasal dari Vendor, karena Dokumen- dokumen jawaban penawaran tersebut meruan hasil produk dari PT.JIP agar seolah-olah ada balasan penawaran harga dari Vendor untuk Proyek GPON 2017.
- Yang membuat surat dokumen-dokument jawaban penawaran dari vendor tersebut adalah saksi sendiri dengan dibantu oleh DEFIANA TARIGAN, dimana pada saat itu saksi bertugas untuk mengarahkan DEFIANA TARIGAN dalam penyusunan kata-kata dalam pembuatan surat jawaban penawaran harga dan DEFIANA TARIGAN bertugas untuk mengetik dan membuat surat-surat tersebut.
- Pembuatan surat dokumen-dokumen jawaban penawaran harga dari vendor tersebut atas perintah dari CHRISTMANT DESANTO.-
- Bahwa saksi menerangkan terkait untuk lelang terbuka proyek GPON yang sebenarnya proyek tersebut sudah di berlangsung dikerjakan oleh PT.ACB, PT.IKP dan PT.TPI, sebagai berikut:
- Saksi tidak mengetahui secara pasti aah PT.ACB, PT.Skyline, PT.Intercom. PT.TPI dan PT.IKP yang dipilih untuk mengikuti Pengadaan pekerjaan GPON tersebut memiliki kualifikasi untuk mengerjakan GPON atau tidak, karena saksi hanya menerima dokumen-dokumen perusahaan tersebut berupa Company Profile yang diberikan oleh CHRISTMANT DESANTO.
- Saksi tidak mengetahui secara pasti PT.ACB, PT.Skyline, PT.Intercom. PT.TPI dan PT.IKP tersebut bergerak dibidang apa, namun dapat saksi jelaskan sepengetahuan saksi berdasarkan Company Profile PT.ACB, PT.Skyline, PT.Intercom. PT.TPI dan PT.IKP bergerak dibidang kontraktor.
- Sepengetahuan saksi yang memilih perusahaan-perusahaan tersebut untuk di jadikan Vendor dalam mengerjakan proyek GPON adalah CHRISTMANT DESANTO, karena seluruh kebutuhan data-data dokumen terkait proyek GPON ataupun perusahaan berasal dari CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan terkait kewenangan dalam hal pengadaan barang/jasa di PT JIP berada di Divisi Oprasional, sebagai berikut:
- Saksi tidak ingat secara pasti kapan surat Rekomendasi yang dibuat oleh MUCHTAR ROSJID selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa di PT JIP yang melimpahkan kewenangan pengadaan barang/jasa di PT JIP kepada Divisi Oprasional, karena yang saksi ketahui MUCHTAR ROSJID pernah beberaali membuat surat rekomendasi terkait pengadaan barang/jasa untuk proyek Menara dan GPON kepada CHRISTMANT DESANTO.
barang/jasa di PT JIP yang melimpahkan kewenangan pengadaan barang/jasa di PT JIP kepada Divisi Oprasional tersebut hanya berlaku untuk Proyek GPON saja dan tindak untuk seluruh proyek di PT JIP.
- Yang menjadi dasar MUCHTAR ROSJID selaku ketua dari panitia pengadaan barang/jasa di PT JIP membuat surat rekomendasi bahwa terkait pengadaan barang/jasa di PT JIP dilimpahkan kepada Divisi Oprasional adalah adanya surat yang berasal dari CHRISTMANT DESANTO selaku VP.Finance dan TIK kepada tim pengadaan barang/jasa PT JIP dimana untuk isi surat secara detailnya saksi tidak mengetahuinya, namun secara garis besar isi surat tersebut adalah meminta pertimbangan dan saran kepada Tim Pengadaan Barang / Jasa PT JIP terkait bagaimana mekanisme pengadaan barang/jasa untuk proyek GPON, dimana untuk proyek GPON sudah berjalan akan tetapi untuk dokumen- dokumen administrasi pengadaan atau lelang barang dan jasa tersebut di proyek GPON dan Menara harus dilengkapi.
- Berdasarkan hal tersebut, MUCHTAR ROSJID selaku ketua dari panitia pengadaan barang/jasa di PT JIP membuat surat rekomendasi sebgai jawaban atas surat dari CHRISTMANT DESANTO selaku VP.Finance dan TIK bahwa terkait pengadaan barang/jasa di PT JIP untuk proyek GPON dilimpahkan kepada Divisi Oprasional. Perlu saksi tambahkan sepengetahuan saksi surat rekomendasi terkait pelimpahan wewenang yang dibuat oleh MUCHTAR ROSJID tersebut dibuat BackDate sebelum proyek GPON dimulai.
- Saksi juga tidak mengetahui aah surat rekomendasi yang dibuat oleh MUCHTAR ROSJID terkait pengadaan barang/jasa di PT JIP dilimpahkan kepada Divisi Oprasional diketahui oleh pihak Direksi dan telah disetujui oleh pihak Direksi, sepengetahuan saksi pada saat itu untuk seluruh tanggung jawab pengadaan dan oprasional di PT JIP dipegang oleh CHRISTMANT DESANTO. Akan tetapi mungkin untuk lebih jelas dan detailnya terkait hal tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada MUCHTAR ROSJID.
- Secara struktural Divisi Oprasional yang memegang kendali atas pengadaan barang/jasa untuk Proyek GPON setelah adanya surat rekomendasi tersebut adalah saksi sendiri selaku Manager Oprasional. Namun untuk kenyataan pelaksanaan tugasnya saksi hanya menerima perintah dari CHRISTMANT DESANTO selaku selaku VP.Finance dan TIK terkait proyek GPON. Peranan dari Divisi Oprasional terkait pengadaan Rekomendasi pelimpahan wewenang tersebut seperti yang saksi jelaskan pada pertanyaan sebelumnya, yaitu saksi dibantu oleh DEFIANA TARIGAN Bersama-sama membuat dokumen-dokumen administrasi proyek GPON yang sudah dilaksanakan di tahun 2017 dan 2018 atas perintah dari CHRISTMANT DESANTO selaku selaku VP.Finance dan TIK.
- Bahwa saksi menerangkan terkait dokumen SPK terkait pekerjan GPON tahun 2017 dan tahun 2018, sebagai berikut:
- saksi mengetahui dokumen-dokumen yang diperlihatkan kepada saksi tersebut meruan dokumen SPK untuk pekerjaan GPON baik tahun 2017 maupun 2018.
- Untuk yang membuat SPK pekerjaan GPON baik di tahun 2017 maupun tahun 2018 seluruhnya dibuat oleh DEFIANA TARIGAN selaku Assmen Oprasional (Admin Project).
- Alur proses pembuatan SPK pertama DEFIANA TARIGAN mendapat perintah baik lisan ataupun melalui e-mail dari CHRISTMANT DESANTO untuk membuat SPK dimana untuk detail lokasi dan nilai dari SPK sudah dilampirkan, lalu DEFIANA TARIGAN membuat SPK sesuai dengan perintah yang diberikan kemudian diserahkan kepada CHRISTMANT DESANTO untuk di tanda tangani oleh Direktur Utama.
- Bahwa saksi menerangkan terkait SPK untuk pekerjaan GPON yang telah dibuat oleh DEFIANA TARIGAN, sebagai berikut:
- Saksi tidak mengetahui secara pasti aah SPK terkait pekerjaan GPON baik tahun 2017 ataupun 2018 tersebut sudah benar ditanda tangani oleh kedua belah pihak PT JIP dan Vendor atau tidak, tetapi yang saksi ketahui untuk SPK yang diserahkan dari CHRISTMANT DESANTO kepada DEFIANA TARIGAN untuk diarsipkan saksi lihat sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak PT JIP dan Vedor.
- Sepengetahuan saksi yang berhak dan memiliki kewenangan secara legalitas dalam menandatangai suatu SPK, khususnya SPK yang ada di PT JIP adalah Direktur Utama PT JIP, yang pada saat itu dijabat oleh ARIO PRAMADHI.
- Sepengetahuan saksi pejabat yang berhak dan berwenang selain dari Direktur Utama PT JIP yang memiliki legalitas untuk menandatangani SPK adalah Dewan Direksi lainya. Namun dengan catatan Ketika Direktur Utama PT JIP sedang tidak bertugas di Kantor (Dinas Luar Negri/Kota, Cuti, Sakit) serta dikuatkan dengan Direktur Utama PT JIP membuat surat kuasa kepada Dewan Direksi lainya untuk menggantikan posisinya selama
- Sepengetahuan saksi, seharusnya Direktur Utama pasti mengetahui setiap proyek-proyek yang sedang dan akan berjalan di PT JIP. Karena setiap proyek pekerjaan yang ada di PT JIP sudah tercantum dalam RKAP dan khususnya untuk pengeluaran Dana harus melalui persetujuan dari Direktur Utama PT JIP dan harus ditandatangi oleh Direktur Utama PT JIP. Oleh karena itu Direktur Utama pasti mengetahui seluruh proyek yang sedang ataupun akan dikerjakan oleh PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan terkait stemple tanda tangan Direktur Utama PT JIP (ARIO PRAMADHI), sebagai berikut:
- Sepengetahuan saksi yang membuat dan menggunakan stemple tanda tangan Direktur Utama PT JIP (ARIO PRAMADHI) adalah CHRISTMANT DESANTO, karena untuk stempel tanda tangan tersebut yang memegang adalah CHRISTMANT DESANTO.
- Saksi tidak mengetahui sejak kapan stemple tanda tangan Direktur Utama PT JIP (ARIO PRAMADHI) itu ada, akan tetapi saksi mengetahui berdasarkan dari cerita-cerita karyawan PT JIP tentang adanya stemple tanda tangan Direktur Utama PT JIP (ARIO PRAMADHI) yang dipegang oleh CHRISTMANT DESANTO, dimana berdasarkan informasi stemple itu yang membuatnya adalah Sdri. SITI ZUBAIDAH selaku Ofiice Girl (OG) di PT JIP pada saat itu.
- Saksi tidak mengtahui secara pasti dipergunakan untuk apa dan pada saat apa stemple tanda tangan Direktur Utama PT JIP (ARIO PRAMADHI). Karena stemple tanda tangan tersebut dikuasai oleh CHRISTMANT DESANTO.
- Saksi juga tidak mengtahui aah stemple tanda tangan Direktur Utama PT JIP (ARIO PRAMADHI) tersebut sudah sering digunakan untuk surat- menyurat yang ada di PT JIP.
- Saksi merasa semua karyawan di PT JIP pada saat itu sudah mengetahui tentang adanya stemple Direktur Utama PT JIP (ARIO PRAMADHI), karena informasi tersebut sudah banyak diketahui oleh karyawan di PT JIP.
- Saksi tidak mengetahui adanya stemple tanda tangan Direktur Utama PT JIP (ARIO PRAMADHI) tersebut sudah atas seizin dan diketahui oleh dari ARIO PRAMADHI.
- Bahwa saksi menerangkan terkait Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di PT JIP baik pada anggarang 2017 maupun 2018, sebagai berikut:
- Tidak honor tersendiri / tambahan yang diberikan oleh PT JIP untuk panitia Pengadaan barang / jasa di luar dari Gaji.
barang / jasa untuk proyek-proyek pengadan barang / jasa yang dilakaukan oleh PT JIP.
- Tidak ada honor yang diberikan oleh PT JIP kepada panitia Pengadaan barang/jasa untuk proyek GPON baik ditahun 2017 maupun 2018. Karena berdasarkan Keputusan Direksi terkait pengangkatan Tim Panitia Lelang Pengadanaan Barang/Jasa tersebut tidak disebutkan adanya tambahan Honor bagi Tim Panitia Pengadaan, dan itu sifat nya sebabagi tugas.
- Bahwa saksi menerangkan dasar hukum yang digunakan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di PT. JIP adalah mengacu pada Keputusan Direksi Nomor 001/UT2000/111/IX/2015 tanggal 1 September 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Jakarta Propertindo. Dalam Keputusan tersebut diatur tata cara pengadaan barang/jasa melalui mitra usaha yaitu pada pasal 6 yang menyatakan bahwa untuk pengadaan pemilihan mitra usaha dalam rangka investasi perusahaan yang sifatnya jangka panjang diatur dengan Keputusan Direksi tersendiri. Berdasarkan hal tersebut diterbitkan SK Direksi Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Ketentuan Pemilihan Mitra Usaha Kerjasama Perseroan Dalam Rangka Investasi Jangka Panjang PT Jakarta Infrastruktur Propertindo. Sehingga berdasarkan SK Direksi tersebut pengadan barang/jasa menggunakan metode pengadaan pemilihan mitra usaha.
- Bahwa saksi membenarkan seluruh pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT. JIP harus melalui proses lelang yang dilaksanakan oleh team pengadaan barang dan jasa yang telah ditunjuk.
- Bahwa saksi menerangkan pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT. JIP selama periode 2015 sampai 2018 ketika saksi menjabat sebagai wakil ketua team PBJ. Hanya melaksanakan proses pengadaan mobil operational kantor JIP di tahun 2016 yaitu untuk mobil jenis avanza 2 unit, terios 1 unit, Toyota hilux 1 unit dan inova 1 unit. Dimana masing masing kendaraan itu akan dilaksanakan proses penawaran harga di show room masing masing ATPM. Selain itu sepengetahuan saksi tidak dilaksanakan lagi kegiatan pengadaan barang dan jasa.
- Bahwa saksi membenarkan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo juga pernah melaksanakan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi yaitu mulai tahun 2015 sampai dengan 2017 dengan gambaran sebagai berikut:
- Pada P.O dari PT. TGM (2015 – 2016) sebanyak 200 site namun untuk nilainya saksi tidak mengetahui dan sumber dana setahu saksi berasal telekomunikasi pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015 yaitu PT. JIP mendapat PO (Purchase Order) dari PT. TGM yang sepengetahuan saksi PT. TGM (dir ibu Dian) dibawa oleh rekan CHRISTMANT DESANTO yaitu sdr VERA SENOAJI. Dengan pesanan pekerjaan untuk pembangunan menara / tower telekomunikasi 200 titik di wilayah pulau jawa. Pada saat itu PT JIP mensubkon pekerjaan tersebut kepada PT INTAN PRATAMA SEJAHTERA, dimana PT tersebut adalah milik sdr VERA SENOAJI. Pada saat itu saksi menjabat sebagai assisten manajer PT. JIP, dimana dalam proyek ini saksi bertugas mensahkan atau menandatangani semua dokumen pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh PT. IPRS. Saksi menandatangani BAST sesuai dengan P.O dari PT. TGM ke PT. JIP. Awalnya PT. JIP membuat SPK kepada subkon yaitu PT. IPRS sebanyak 200 SPK sesuai dengan P.O awal yang diseati. Setelah pekerjaan selesai dari subkon yaitu PT. IPRS menagihkan biaya pekerjaan dengan penerbitan BAST yang saksi tanda tangani sebanyak 200 BAST. Namun saksi pernah melihat Project report hanya sebanyak 6 foto menara telekomunikasi yang jadi dari total pembangunan menara telekomunikasi sebanyak 200 site yang telah dibuat oleh PT. IPRS;
- Pada P.O dari PT. M2S (2015 – 2016) sebanyak 314 site untuk nilai P.O saksi tidak mengetahui dan sumber anggaran untuk pekerjaan setahu saksi berasal dari dana PT. dan pinjaman bank, Kronologis:
Awalnya saksi tidak mengetahui bahwa PT. M2S ada kerja sama dengan PT. JIP yaitu dengan memberi pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi. Saksi mulai mengetahui setelah saksi diminta oleh sdri DEFIANA TARIGAN dan sdr ANDRE SUDARYANTO untuk menandatangani secara bertahap BAST a.n PT. M2S sebagai P.O kepada PT JIP dengan subkon PT. IPSH. Awalnya saksi menanyakan kepada sdri DEFIANA TARIGAN dan sdr ANDRE SUDARYANTO aah kita ada pekerjaan dengan PT. M2S? kemudian dijawab oleh keduanya bahwa “iya ada pekerjaan dari M2S”. selanjutnya saksi menanyakan hal tersebut kepada CHRISTMANT DESANTO perihal pekerjaaan menara dari PT. M2S yang disukonkan kepada PT. IPSH. Dijawab oleh CHRISTMANT bahwa memang ada pekerjaan M2S dan sama seperti pada PT. TGM bahwa yang membawa pekerjaan ini adalah sdr VERA SENO AJI; - Pada P.O PT MITRATEL (2016 – 2018) sebanyak 46 site untuk nilai P.O saksi tidak mengetahui dan sumber anggaran untuk pekerjaan setahu saksi berasal dari dana PT dan pinjaman Bank, Kronologis: Awalnya yang mendapat P.O dari PT. MITRATEL adalah PT. INTAN PRATAMA SEJAHTERA (IPSH) dengan direktur sdr BUDI PRANOTO. Namun dikarenakan PT. IPSH tidak punya cukup modal, maka rekan sdr BUDI PRANOTO yaitu sdr VERO SENOAJI menawarkan P.O tersebut kepada CHRISTMANT DESANTO. Setelah ada keseatan ketiga belah pihak maka PT. IPSH dibeli oleh CHRISTMANT DESANTO dan P.O dialihkan kepada PT. JIP sebanyak 38 P.O namun pekerjaan tetap dilaksanakan oleh PT IPSH. Saksi bertugas menandatangani penyerahan oleh sdri DEFIANA TARIGAN dan ANDRE SUDARYANTO terkait BAST dari PT. IPSH ke PT. JIP dengan disertai project report;
- Pada P.O PT. TSM (2016 – 2018) Sebanyak 1320 titik untuk nilai
P.O saksi tidak mengetahui dan sumber anggaran untuk pekerjaan setahu saksi berasal dari dana PT. dan pinjaman Bank, Kronologis:
- Sepengetahuan saksi PT. TSM adalah meruan PT milik CHRISTMANT DESANTO. Pada akhir 2016 dilaksanakan rapat operasional yang dipimpin oleh CHRISTMANT DESANTO (peserta DEFIANA TARIGAN, ANDRE SUDARYANTO, saksi sendiri) dengan ada pembukaan dari sdr ARIO PRAMADI selaku Dirut JIP untuk mensuport CHRISTMANT DESANTO terkait rencana proyek pembangunan menara dari P.O PT. TSM. Dalam perjalanannya saksi tidak paham proyek PT. TSM masuk dalam RKAP atau tidak sebab setiap ada proyek dan butuh dana dari PT. maka harus tercantum dalam RKAP. Saksi hanya mengetahui P.O diserahkan dari CHRISTMANT DESANTO kepada DEFIANA TARIGAN selanjutnya dibuat SPK ke PT IPS (INTAN PRIMA SEJATERA) sebagai subkon. Sekitar 2017 pertengahan saksi sudah menandatangani BAST dari PT. IPS ke PT. JIP sebanyak berapa saksi lupa sesuai dengan SPK yang dikeluarkan oleh PT JIP dan ada report project berupa foto foto menara telekomunikasi dari ANDRE SUDARYANTO yang saksi lihat.
- Bahwa saksi menerangkan awal mulanya pada tahun 2015 bernama PT. INTAN PRATAMA SEJAHTERA (IPSH) dengan kepemilikan awal adalah BUDI PRANOTO. Namun ketika mendapat P.O dari PT MITRATEL dan PT tsb tidak punya modal maka kemudian dibeli oleh CHRISMANT DESANTO dengan memasukan nama sdr VERA SENOAJI sebagi direktur. Pada awal 2016 berubah nama menjadi PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA (IPSH) dengan direktur sdr ERWIN MARU dan sdr VERA SENOAJI sebagai Dir opsnal. Pada pertengahan 2016 pecah kongsi antara CHRISMANT DESANTO dengan sdr VERA SENOAJI dan PT. IPSH diserahkan kepada sdr SEJATERA (IPS) dengan direktur sdr ERWIN MARU. Pada tahun 2017 CHRISMANT DESANTO merubah nama PT. IPS menjadi PT. TOWERINDO PERSADA INTI (TPI).
- Bahwa saksi menerangkan pertengahan 2015 saksi pernah dipanggil CHRISMANT DESANTO ke ruangannya disana sudah ada CHRISMANT DESANTO, sdr VERA SENOAJI dan sdr BUDI PRANOTO. Disampaikan bahwa PT. INTAN PRATAMA sudah diakusisi oleh sdr CHRISMAN DE SANTO dan yang akan mengerjakan proyek proyek menara telekomunikasi. Saksi diminta masuk dalam jajaran PT. INTAN PRATAMA SEJAHTERA sebagai komisaris dengan tujuan sebagai pengawas. Pada akhir 2015 seluruh karyawan PT. JIP diminta menandatangani pakta integritas dari PT. JAKPRO, maka saksi meminta kepada CHRISMAN DESANTO untuk mengeluarkan nama saksi dari komisaris PT. INTAN PRATAMA SEJAHTERA karena saksi merasa takut atau tidak aman dikemudian hari sebab sudah menandatangani pakta integritas dan saksi tidak pernah menerima gaji sebagai komisaris.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi pernah menerima sebesar sekitar 355 juta rupiah yang dibagi dalam 8 tahap dari CHRISTMAN DESANTO yang ditransfer ke rek mandiri saksi dengan nomor rekening 1330004571382, dimana pada saat mengerjakan Proyek TGM, CHRISTMAN DESANTO pernah menyampaikan kepada saksi untuk memberikan insentif atau bonus atas Pekerjaan yang sedang dilakukan. Kemudian saksi juga pernah disampaikan oleh CHRISTMAN DESANTO bahwa akan diberikan insentif atau bonus atas proyek-proyek lainnya yang akan dikerjakan oleh PT. JIP (waktu/tempus tahun 2015-2016, dipergunakan untuk apa?).
- Bahwa saksi menerangkan saksi pernah menerima Jasa Produksi di tahun 2017 dan 2018. Besarannya adalah pada tahun 2017 saksi lupa tepatnya berapa, di 2018 saksi menerima sekitar Rp. 120 Juta Rupiah yang ditransferkan ke rekening mandiri saksi.
- Bahwa saksi menerangkan mendapat gaji sebagai Manager Operasional PT. JIP 2016 sebesar Rp. 7.000.000,- pada saat saksi keluar dari jabatan sebagai Manager Operasional PT. JIP 2019, gaji saksi sebesar Rp. 11.000.000,-. Dan Jasprod dari PT. JIP tahun 2017 sekitar Rp. 110 jtan (saksi agak lupa). Tahun 2018 saksi dapat Jasprod sekitar Rp. 130jtan.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Kaitan / hubungan Nomor Rekening 1330004571382 an. RICKY AFRIANTO di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya untuk gaji saksi dari PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP).- Kaitan / hubungan Nomor Rekening 1330004571382 an. RICKY AFRIANTO di Bank Mandiri Cabang menerima sejumlah uang dalam beberapa tahap dengan total Rp.355.000.000,- dari CHRISTMAN DESANTO H.S melalui rekening tersebut. karena saksi membantu dengan projek pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 yang terjadi di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel dan sekitarnya.
- Dapat saksi jelaskan Bahwa bahwa Nomor Rekening 1330004571382 an. RICKY AFRIANTO di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya dipergunakan untuk projek pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 yang terjadi di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel dan sekitarnya atas permintaan CHRISTMAN DESANTO.
- Dapat saksi jelaskan bahwa Nomor Rekening 1330004571382 an. RICKY AFRIANTO di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya dalam kekuasaan saksi semua.
- Dapat saksi jelaskan Nomor Rekening 1330004571382 an. RICKY AFRIANTO di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya bisa dalam kekuasaan CHRISTMAN DESANTO H.S. karena saksi diperintah untuk melakukan transfer dan mengambil secara cash melalui rekening tersebut. Pada intinya Nomor Rekening 1330004571382 an. RICKY AFRIANTO di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya dipergunakan untuk keperluan / kepentingan CHRISTMAN DESANTO H.S. dalam projek pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 yang terjadi di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel dan sekitarnya.
- Dapat saksi jelaskan bahwa hingga saat ini Nomor Rekening 1330004571382 an. RICKY AFRIANTO di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya masih dalam kekuasaan saksi.
- Bahwa saksi menerangkan hanya mengetahui projek pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 yang terjadi di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel dan sekitarnya hanya sebatas sesuai dengan arahan CHRISTMAN DESANTO H.S. Untuk fakta di lapangan / real nya saksi tidak mengetahu secara detail.
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui kalau uang yang saksi gunakan / kelola dari CHRISTMAN DESANTO H.S. bersumber dari dugaan Tindak dalam pekerjaan pembangunan Menara Telekomunikasi dan Pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 yang terjadi di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel dan sekitarnya yang sedang dikerjakan oleh CHRISTMAN DESANTO H.S.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR DAFTAR BB 1. 2 (dua) Lembar Dokumen Asli Keputusan Direksi PT. JIP Nomor : 13/JIP/Kpts/VIII/2016 Tentang Pengangkatan RICKY AFRIANTO Sebagai Manager Oprasional Teknologi Informasi dan Komunikasi PT. JIP Pada Tanggal 05 Agustus 2016.
2.2.82. 1 (satu) Outner berwarna hitam BAST SIS Area Jateng & DIY Tahun 2017. tentang Berita Acara Serah Terima SIS.
2.2.283. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisi fotocopy Purchase Order (PO). BA Serah Terima. Perjanjian Kerjasama. dan Surat Kesanggupan dari PT. JIP.
2.2.364. 1 (satu) Outner berwarna biru berisi fotocopy Memorandum. BA Serah Terima Pekerjaan. dan Proposal Penggalangan Dana Wakaf Pembuatan Sumur Bor Artesis.
2.2.495. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisi 4 (empat) Bundel fotocopy BA Serah Terima.
2.2.506. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisi 5 (lima) Bundel fotocopy Memorandum. BA serah Terima. dan BA Serah Terima Pekerjaan.
2.2.517. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisikan fotocopy tentang Berita Acara Serah Terima. Surat Perintah Kerja. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. dan INVOICE.
2.2.568. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisikan tentang fotocopy Berita Acara Serah Terima dan INVOICE. dan Surat Perintah Kerja
2.2.579. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisikan fotocopy tentang Berita Acara Serah Terima. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Memorandum. INVOICE. Faktur Pajak. dan Surat Perintah Pekerjaan beserta lampirannya.
2.2.5910. 1 (satu) Outner berwarna hitam berisikan tentang fotocopy Memorandum Daftar Pembayaran. dan Berita Acara Serah Terima.
2.2.6111. 1 (satu) Outner berwarna hitam fotocopy yang berisi tentang Perjanjian Pekerjaan. Perjanjian Kerjasama. INVOICE. Berita Acara Serah Terima (BAST).
2.2.6212. 1 (satu) Outner berwarna hitam fotocopy berisi tentang SITAC dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
2.2.6313. 1 (satu) outner berwarna hitam yang bertuliskan SITAC yang berisikan tentan Purchase Order. dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
2.2.8514. 1 (satu) outner berwarna biru yang bertuliskan INVOICE. Berita Acara Serah Terima dan Purchase Order.
2.2.10115. 1 (satu) Bundel fotocopy Memorandum dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
2.2.11916. 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Perintah Kerja beserta Lampiran. Purchase Order. dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan CME.
2.2.12017. 1 (satu) Bundel fotocopy Berita Acara serah Terima (BAST) dan Daftar Pembayaran.
2.2.13618. 1 (satu) Bundel fotocopy Memorandum. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Berita Acara Tambah Kurang dan Rekapitulasi Opname hasil Pekerjaan.
2.2.13719. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. Mitra Multi Solusi (M2S) kepada PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP)
5.120. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI (MITRATEL) kepada PT. JAKARTA
5.2INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP) yang terdiri dari: 21. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. TRIVIEW GEOSPATIAL MANDIRI (TGM) kepada PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP) yang terdiri dari:
11.1122. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (TSM) kepada PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP)
11.1223. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP) kepada PT. INTAN PRIMA SEJATERA (IPS)
11.524. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. TPI kepada PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP)
11.625. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. Lintas Sinergi Pratama dan PT Rafa Agung Indonesia kepada PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (JIP)
11.726. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi FILE CAMPURAN BA MOU.SITAC &CME. PENAWARAN HARGA PEKERJAANsdsss
11.827. Dokumen Tambahan Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI (MITRATEL) kepada PT. JIP
11.928. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi PT.TSM tambahan 11.10 29. Barang Bukti yang disita dari ERWIN FAUZI sesuai Berita Acara Penyitaan pada Hari Jumat tanggal 12-11-2021 berupa : dokumen keuangan
11.11No JENIS BARANG BUKTI NOMOR DAFTAR BB 1. Data Email [email protected] dengan password : ErsaLalaFadia111106
1632. Satu odner berwana hitam bertuliskan Surat Perintah Kerja berserta lampiran PT. JIP kepada PT. ARDENA CAKRA BUANA pada tahun 2017, yang berisikan :
2033. 1 (satu) odner berwarna biru bertuliskan BAST GPON 2017 yang berisikan:
2044. 1 (satu) odner berwarna hitam bertuliskan File pengadaan Vendor GPON yang beriskan:
2055. 1 (satu) odner berwarna hitam bertuliskan Perhitungan Margin GPON Tahun 2017 PT. Ardena Cakra Buana yang berisikan:
2066. 1 (satu) odner berwarna hitam bertuliskan File Pengadaan Vendor GPON (3) yang berisikan :
2077. 1 (satu) file berwarna biru bertuliskan Berita Acara Uji Serah Terima GPON 2017:
2088. 1 (satu) odner berwarna hitam bertuliskan SPK 2018 209 9. Satu odner berwarma hitam bertuliskan File Pengadaan Vendor GPON (2) yang berisikan:
21010. Satu odner berwarma hitam bertuliskan File Pengadaan Vendor GPON (4) yang berisikan:
21111. 1 (satu) buah Odner Bindex yang berisi Asli Dokumen Pekerjaan Pengecekan Fisik dan Fungsi Segmen Kabel, Feeder, Distribusi, Tenant di Rusun Marunda antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan Transdata Satkomindo dengan lokasi masing-masing sebagai berikut: a. Rusunawa Marunda Blok A 6;
b. Rusunawa Marunda Blok A 1; c. Rusunawa Marunda Blok A 2; d. Rusunawa Marunda Blok A 3; e. Rusunawa Marunda Blok A 4; f. Rusunawa Marunda Blok A 5; g. Rusunawa Marunda Blok A 7; h. Rusunawa Marunda Blok A 8; i. Rusunawa Marunda Blok A 9; j. Rusunawa Marunda Blok A 10; k. Rusunawa Marunda Blok A 11;
21512. 1 (satu) buah Odner Hitam yang berisi Asli Dokumen Pekerjaan Pengecekan Fisik dan Fungsi Segmen Kabel, Feeder, Distribusi,
216
Tenant di Rusun Marunda antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan Transdata Satkomindo dengan lokasi masing-masing sebagai berikut: a. Rusunawa Marunda Blok B 8; b. Rusunawa Marunda Blok B 9; c. Rusunawa Marunda Blok B 10; d. Rusunawa Marunda Blok B 11; e. Rusunawa Marunda Blok B 1; f. Rusunawa Marunda Blok B 2; g. Rusunawa Marunda Blok B 3; h. Rusunawa Marunda Blok B 5; i. Rusunawa Marunda Blok B 6; j. Rusunawa Marunda Blok B 7;
mengenal dengan sdri. DIAN KURNIATI selaku Direktur PT Triview Geopastial Mandiri dan saksi mengetahui dan mengenal Vera Senoaji sejak awal 2015 ketika saksi berhubungan terkait pekerjaan maintenance Menara PT. JIP. Kemudian setelah itu saksi mengenalkan Vera Senoaji kepada CHRISTMANT DESANTO.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan.
- Andam Dewi;
- Bahwa saksi mengenal CHRISTMANT DESANTO selaku VP Finance PT JIP sekitar tahun 2016 dan sebatas pekerjaan saksi sebagai auditor di holding PT untuk meminta data-data di anak usaha (PT JIP) dalam rangka audit PT JIP dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi mengenal dengan ARIO PRAMADHI selaku Direktur Utama PT JIP sekitar tahun 2016 dan sebatas pekerjaan saksi sebagai auditor di holding PT untuk meminta data-data di anak usaha (PT JIP) dalam rangka audit PT JIP dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan riwayat pekerjaan:
- Tahun 1984 s.d 1987, Ajun Akuntan BPKP Provinsi Jawa Barat;
- Tahun 1991 s.d 1999, Akuntan BPKB Pusat Direktorat Pengawasan Lembaga-lembaga Keuangan;
- Tahun 1999 s.d 2004, AVP, Audit Team Leader-Internal Audit BPPN;
- Tahun 2004 s.d 2007, Senior Manager- Team Leader-Satuan Pengawas Internal (SPI) PT. Perusahaan Pengelola Aset (PT. PPA);
- Tahun 2008 s.d 2009, AVP, Team Leader- Satuan Pengawas Internal (SPI) PT. Perusahaan Pengelola Aset (PT. PPA);
- Tahun 2009 s.d 2013, AVP, Group Head-Corporate Secretary Devision
- Tahun 2014 s/d 2015, VP, Group Head-Corporate Secretary Devision (Sekretariat Perusahaan)- PT. PPA:
- Tahun 2015 s.d 2018, Internal Audit Divisi Head / GM Audit Internal PT ;
- Agustus 2018 s/d Januari 2020, Sebagai karyawan kontrak GM Audit Internal PT;
- Feb 2020 s.d sekarang, Staf Ahli Pada PT..
- Bahwa saksi menerangkan diangkat sebagai karyawan tetap dengan jabatan Kepala Divisi Internal Audit pada tanggal 4 Januari 2016 s.d Juli 2018 Berdasarkan Keputusan Direksi PT Nomor: 005/UT2000/111/I/2016 Tanggal 4 Januari 2016, yang ditandatangani oleh Dir Operasi PT: WAHYU A. HARUN.
Yang menjadi dasar penunjukan/pengangkatan saksi adalah Keputusan Direksi PT Nomor: 005/UT2000/111/I/2016 Tanggal 4 Januari 2016;
Tugas pokok dan kewenangan saksi sebagai Kepala Divisi Internal Audit, adalah: Melakukan audit / review serta konsultasi terkait Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal pada PT / Jakarta Propertindo (Perseroda).
- Bahwa saksi menerangkan sepengetahuan saksi PT / Jakarta Propertindo (Perseroda) meruan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, bidang tugasnya Property, Infrastruktur dan Utilitas (data lengakap adanya di Pasal 3 Maksud dan tujuan AD/ART PT);
PT / Jakarta Propertindo (Perseroda), cikal bakalnya adalah Badan Pengelola Pluit menjadi PT Pembangunan Pluit Jaya, di tahun 2000 menjadi PT / Jakarta Propertindo (Perseroda), dan ditempelkan Perseroda dasar hukum nya berdasar PP No.54/2017 tentang BUMD, beralamat di Gedung Thamrin City Lantai 1 Jl. Thamrin Boulevard Kebon Melati Tanah Abang Jakarta Pusat.
PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) merupakan perusahaan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kepemilikan saham sebesar 99,99 % milik Pemprov DKI Jakarta dan 0,01 % milik PD. Pasar Jaya berdasarkan laporan keuangan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Konsolidasi per 31 Desember 2018 (audited).
Struktur Organisasi Tahun 2015-2021 PT / Jakarta Propertindo (Perseroda) ketika Saksi bekerja, adalah:
- Direktur Utama: ABDUL HADI (s.d 2016); SATYA HERAGANDHI (s.d
- ;
WIDI AMANASTO (Agustus 2021 s.d. sekarang);
- Kadiv Internal Audit: SAKSI SENDIRI (ANDAM DEWI, Ak., MM.) Saat ini Saksi telah beralih jabatan menjadi Tim Ahli dalam bidang audit internal PT..
- Manager:
- Bid. Perencanan Pengembangan dan Administrasi : ADITYA NUGROHO (sejak tahun 2019);
- Bid Auditor Utama: FAJAR HANDOKO DEWANTORO (s.d Januari
- ;
- Bid Auditor Utama: ADHI WIRAJA RIU (sampai dengan Juli 2020).
Dalam hal ini ada beberapa Direksi yang dalam bekerja kolektif kolegial; Nama-nama diatas adalah bawahan dan atas langsung saksi. Sejak menjadi staf ahli saksi tidak lagi memiliki bawahan langsung.
- Bahwa saksi menerangkan sepengetahuan saksi PT JIP (Jakarta Infrastruktur Propertindo) meruan anak usaha dari PT / Jakarta Propertindo (Perseroda);
PT JIP berdiri pada Tahun berapa saksi tidak tahu, beralamat di Thamrin City Lantai 2 Blok F Kebon Melati Tanah Abang Jakarta Pusat;
Kepemilikan saham PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) adalah sebagai berikut:
- PT. Jakarta Propertindo (Holding) sekitar 99.99%;
- PT. Jakarta Utilitas Propertindo sisanya sekitar 0.01 %; berdasarkan laporan keuangan PT JIP per 31/12/2018 (audited). Struktur Organisasi Tahun 2015-2018 PT JIP (Jakarta Infrastruktur Propertindo) yang saksi ketahui hanya beberapa saja, yaitu:
- Direktur Utama: ARIO PRAMADHI;
- Direktur sejak tahun 2016/2017 (saksi tidak ingat): YUDHA KERTAREN;
- VP Finance & ICT (TIK) dan Operasional: CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan dikarenakan adanya temuan dari BPK DKI periode audit BPK tahun 2014 s.d Semester I tahun 2015 yang pelaksanaan Auditnya di Triwulan Terakhir 2015, dimana ditemukan tidak berjalannya fungsi audit internal pada beberapa anak usaha PT (yang memang belum ada unit audit internal), Sehingga untuk menindak lanjuti temuan BPK itu harus dilakukan Audit pada anak usaha PT yang dilakukan oleh petugas Audit Internal PT. Saksi melakukan Audit pada PT JIP berdasarkan Surat Tugas No: 005/UT2000/110/V/2016 Tanggal 9 Mei 2016 dan Laporan hasil Tupoksi saksi di PT JIP (Jakarta Infrastruktur Propertindo) melakukan Audit Operasional PT JIP sesuai Surat Tugas dimaksud. Antara lain: Kegiatan Pembangunan / pengelolaan Menara baik yang sistem kontraktor maupun Menara kepemilikan PT JIP, dan juga melakukan Audit operasional untuk kegiatan lainnya (a.l sewa lahan, pasal-pasal pada kontrak).Dalam hal ini yang kami kerjakan membandingkan Kondisi riil dengan kriteria yang terkait.
- Bahwa saksi menerangkan hanya melakukan pemeriksaan dokumen saja dan tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan. Dengan Temuan sebagai berikut:
Aspek Kepatuhan.- Belum Keseluruhan Menara Telekomunikasi Milik PT JIP Dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi (IPPT).
Akibatnya: PT JIP berpotensi terkena sanksi administrasi yang dapat berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, pencabutan izin, pembatasan kegiatan, pembekuan IMB Menara, Pencabutan
IMB Menara, pengenaan denda dan/atau perintah pembongkaran menara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan;- Sumber Daya Manusia (SDM) PT JIP Belum Diikutsertakan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan;
Akibatnya: PT JIP berpotensi terkena sanksi administrasi yang dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu berdasarkan Undang - undang No.24 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No.86 tahun 2013;
- PT JIP Belum Sepenuhnya Melaksanakan Ketentuan UU No 40 Tahun 2007 Dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan Dalam Pelaksanaan / Implementasinya.
Akibatnya:
- Tidak sahnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2015 dan 2016 (akibat persetujuan RKAP yang seharusnya disetujui oleh RUPS);
- Ketidakpatuhan penyusunan Laporan Tahunan terhadap yang dipersyaratkan UU No.40 Tahun 2007.
Aspek Pengendalian Internal.
- USAHA PERSEWAAN ATAS LAHAN/TEMPAT. (dimana menara yang berdiri di atasnya bukan milik PT JIP) yang Digunakan Oleh PT JIP dari Pemilik Lahan / Tempat.
Akibatnya:
- Rentannya perusahaan terhadap tuntutan hukum baik dari pemilik lahan dan/atau pihak operator (PT Telkomsel dan PT Iforte);
- PT berpotensi mengalami kekurangan penerimaan / pendapatan atas sewa lahan / tempat minimal sebesar Rp. 180.000.000 / tahun (Rp15.000.000/tahun x 12 site).
Catatan:
Rp. 15.000.000 adalah nilai pendapatan sewa lahan untuk tiang mikro selular sebagaimana disebutkan di dalam kajian PT JIP;
- USAHA PERSEWAAN MENARA (SWAKELOLA MENARA).
- Terdapat Penggunaan Lahan/Tempat untuk Pendirian / Penggunaan Menara yang Tidak Memiliki Kerjasama Dengan PemilikLahan/Tempat. Akibatnya: Rentannya perusahaan terhadap tuntutan hukum dari Pihak Ketiga baik dari pihak pemilik lahan/tempat maupun pihak lainnya.
- Terdapat Pembayaran Atas Biaya Utilitas (Listrik) yang Masih Belum Jelas Pihak yang Berkewajiban Terhadap Beban Listrik Tersebut (3 menara).
Akibatnya:
Berkurangnya laba usaha perusahaan khususnya untuk usaha persewaan menara karena pembayaran beban yang masih belum jelas;Potensi terjadinya wanprestasi terhadap kewajiban yang melekat yang tidak dilaksanakan atas 2 menara lainnya.
- Terdapat Pembayaran Biaya yang Bukan Menjadi Tanggung Jawab / Kewajiban PT JIP Sebesar Rp.228.800.000; Akibatnya:
- Berkurangnya laba usaha perusahaan untuk usaha persewaan menara;
- Potensi terganggunya cash flow perusahaan.
- Kerja Sama yang Dilakukan Antara PT JIP dengan Pihak Penjaga Menara Tidak Didasari dengan Alas Legal yang Sah.
Akibatnya:
- Tidak jelasnya bentuk kerjasama yang terjadi antara Perusahaan dengan penjaga menara;
- Tidak adanya kejelasan hak dan kewajiban yang melekat pada para Pihak;
- Potensi hilangnya fungsi control perusahaan terhadap penjaga menara dan hilangnya tanggung jawab pihak penjaga menara kepada perusahaan terkait pengamanan aset.
dan Denda Atas Keterlambatan Pembayaran Sebesar Rp. 9.072.000 yang Belum Ditagihkan
Kepada Pihak PT Telkomsel. Akibatnya:- Berkurangnya penerimaan atas pendapatan usaha sewa menara;
- Berkurangnya pendapatan lain atas denda keterlambatan pembayaran PT Telkomsel.
- USAHA SITE ACQUISITION & CIVIL MECHANICAL & ELECTRICAL (SACME).
- Kerjasama yang Terjadi antara PT Triview Geospatial Mandiri (PT. TGM) dan PT JIP Tidak Dikelola / Dilaksanakan dengan Optimal, antara lain:
- Terdapat klausul tentang jaminan yang tidak jelas didalam perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT TGM;
- Terdapat Tata Cara pembayaran yang tidak menguntungkan PT JIP, berdasarkan pasal 10 dalam perjanjian.
Akibatnya:
- PT JIP berpotensi wanprestasi atas kewajiban yang tidak dilaksanakan yang dapat mengakibatkan adanya gugatan hukum kepada PT JIP;
- Missmatch pembayaran/pengelolaan kas kepada pihak subkontraktor;
- Tidak adanya jaminan dari pemberi kerja yangdapat berpotensi.
mengakibatkan kerugian secara finansial kepada PT JIP atas tidak Seluruh Proyek Pekerjaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tidak Didasari dengan Perjanjian/Perikatan yang Memadai Antara PT JIP Dengan PT IPS. Akibatnya:
Hak dan Kewajiban antara PT JIP dan PT IPS menjadi tidak jelas yang mengakibatkan potensi hilangnya tanggung jawab Pihak PT IPS kepada PT JIP.
- PT JIP tidak mengikutsertakan / mendaft arkan Program Asuransi Perlindungan dan Kecelakaan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Site Acquisition & Civil Mechanical & Electrical (SACME).
Akibatnya:
- Adanya potensi tuntutan hukum baik dari pihak PT TGM atas wanprestasi yang dilakukan oleh PT JIP;
- Adanya potensi kerugian finansial yang cukup signifikan jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda milik pihak lain dan/atau kematian.
- Lemahnya Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan dari Sub Kontraktor PT JIP
- Tidak dapat diketahuinya ketersediaan dana atas cek tunai tersebut;
- Potensi hilangnya jaminan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan tidak adanya dana sesuai nilai yang tertera pada cek tunai.
- Terdapat Pelunasan Atas Pekerjaan Site Acquisition (SITAC) dan Pembesian yang Masih Belum Terselesaikan Secara Keseluruhan (Hasil Pekerjaan Belum Diterima oleh PT JIP) dan Belum Dipotongnya Pajak Atas Penghasilan PT. Intan Prima Sejahtera (PT IPS).
Akibatnya:
- Potensi hilangnya dokumen asli IMB dan Sertfikat Pembesian yang dapat mengakibatkan:
- Bertambahnya beban pokok pendapatan dan/atau dikenakannya denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan adanya pengurusan ulang dokumen asli tersebut kepada instansi yang berwenang;
- Pekerjaan menjadi tidak selesai 100% dan berpotensi tidak dibayarnya PT JIP oleh PT TGM.
- Tidak adanya ketentuan terkait hasil pekerjaan yang harus diserahterimakan di dalam Perjanjian Kerjasama dan SPK dapat berpotensi hilangnya kewajiban dan tanggung jawab PT IPS untuk menyerahkan dokumen asli;
- Potensi bertambahnya beban PT JIP atas:
- Pajak penghasilan PT IPS yang ditanggung oleh PT JIP sebesar Rp173.730.000,- (3% dari jumlah pembayaran); dan
- Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.
- Terdapat Ketentuan Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan Atas Pekerjaan SITAC dan Pembesian yang Melewati Jangka Waktu Penyelesaian yang Disyaratkan oleh Pemberi Kerja (PT TGM) dan Terdapat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan SITAC oleh PT IPS yang Tidak Dikenakan Denda Keterlambatan sebesar Rp39.090.000.-. Akibatnya:
- Potensi dibebankannya PT JIP dengan denda keterlambatan oleh PT TGM yang disebabkan karena:
- Kelalaian PT JIP yang kurang teliti dan kurang cermat dalam membuat dan/atau menempatkan ketentuan/syarat pelaksanaan pekerjaan;
- Kelalaian PT IPS yang tidak menyelesikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang dsyaratkan oleh PT JIP.
- Hilangnya pendapatan lain (cash in) sebesar Rp39.090.000 yang meruan LAINNYA.
- Kurangnya Optimalnya Penggunaan Sisitem Aplikasi Akutansi (EICESS) dan Terdapat Pengunnan Sharing User ID.
Akibatnya:
- Rentannya potensi kesalahan pencatatan dan/atau pembukuan atas pekerjaan administasi terkait keuangan;
- Lemahnya fungsi control/pengawasan baik terhadap fungsi Administrasi dan Keuangan yang dapat mengakibatkan penyajian data dan informasi berpotensi menjadi tidak akurat maupun fungsi operasional yang berpotensi mengakibatkan operasional perusahaan menjadi tidak efektif, tidak efisien dan tidak produktif;
- Penggunaan sharing user ID dapat mengakibatkan:
- Adanya pelanggaran terkait keamanan informasi seperti kebocoran informasi penting perusahaan kepada pihak yang tidak berwenang;
- Kehilangan integritas data yang menyebabkan informasi yang dimiliki perusahaan tidak konsisten, tidak akurat, dan tidak dapat dipercaya;
- Sulitnya menditeksi Person In Charge (PIC) yang melakukan penginputan dan/atau pengkoreksian pencatatan dan/atau pembukuan.
- Kurang OptimalnyaInfrastruktur Manajemen Dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan PT JIP.
- Potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan operasional perusahaan;
- Potensi adanya “Key Person” yang dapat mengakibatkan kerugian pada perusahaan dalam hal hilangnya Mitra Kerja/sejarah/informasi penting lainnya terkait perusahaan pada saat Key Person tersebut sudah tidak bekerja di perusahaan.
- Terdapat Kewajiban Pihak Pemilik Lahan/Tempat yang Belum Tertuang Di Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan/Tempat antara PT JIP Dengan Pemilik Lahan/Tempat.
Akibatnya:
Perjanjian menjadi kurang lengkap dan rentannya perusahaan terhadap komplain dan/atau tuntutan hukum baik dari pemilik lahan/tempat maupun penyewa/operator atas kewajiban yang tidak dapat dipenuhi (wanprestasi).Dan hasil audit itu kami memberikan rekomendasi dalam bentuk laporan hasil audit kami sampaikan dari Dirut PT Jakrpo kepada Direktur Utama PT. JIP dengan Tembusan Yth: Komisaris PT JIP dan Ketua Komite Atas beberapa temuan dan rekomendasi yang kami sampaikan, tidak dapat ditindaklanjuti karena kontraknya sudah berakhir baik dengan PT TGM maupun dengan PT. IPS.
- Bahwa saksi menerangkan tidak melakukan audit mengenai penyertaan modal pemprov DKI ke PT, sehingga dalam hal ini saksi tidak mengetahui.
- Bahwa saksi menerangkan dasar saksi mengaudit PT JIP adalah:
- Temuan BPK atas audit PT. periode tahun 2014 dan semester I tahun 2015 (Januari – Juni 2015);
- Program Kerja Audit Tahunan 2016 yang telah disetujui oleh Dirut PT. melalui memo No: 003/1000/103/IV/2016 tanggal 28 April 2016;
- Surat Tugas Dirut PT. No: 005/UT2000/110/v/2016 tanggal 9 Mei 2016. tertuang dalam laporan saksi No LHA 01/UT/2000/VIII/201 tanggal 11 Agustus 2016, yang disampaikan melalui surat No : 038/UT2000/110/VIII/2016 perihal Penyampaian Laporan Hasil Audit PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo kepada Dirut PT. JIP an. Ario Permadi tanggal 18 Agustus 2016. Pada saat saksi membuat laporan tersebut saksi sebagai penanggung jawab Audit PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo. Karena saksi belum punya No Surat ( Dalam Organisasi PT. ), yang bertanda tangan dalam laporan tersebut adalah Dirut PT. an. SATYA HERAGANDHI.
- Bahwa saksi menerangkan terkait tindak lanjut LHA 01/UT/2000/VIII/201 tanggal 11 Agustus 2016, sebagai berikut:
- Rekomendasi yang tidak bisa ditindak lanjuti lagi oleh PT JIP, itu antara lain karena sudah berakhir PKS antara PT JIP dengan PT TGM dan IPS. Hal ini diketahui dari monitoring tindak lanjut yang dilakukan oleh Devisi Internal Audit melalui komunikasi dengan PT JIP, berdasarkan:
- Surat dari Vice Presiden TIK PT JIP (CHRISTMANT Desanto H.S.), Nomor: 465/JIP/Srt/IX/2017 tanggal 13 September 2017, perihal Permohonan Pernyataan Tidak Ada Hutang Pekerjaan dan Dokumen Atas Kerjasama Pengadaan Menara dengan PT Triview Geospatial Mandiri (PT.TGM);
- Surat dari Dirut PT JIP (Ario Pramadhi), Nomor: 469/JIP/Srt/IX/2017 tanggal 15 September 2017, perihal Pernyataan Pengakhiran Kerjasama Pengadaan Menara untuk PT Triview Geospatial Mandiri (PT.TGM) dengan Sub- kontraktor PT Intan Prima Sejahtera (PT IPS);
- Surat dari Dirut PT JIP (Ario Pramadhi), Nomor: 470/JIP/Srt/IX/2017 tanggal 15 September 2017, perihal Pernyataan Pengakhiran (PT.TGM).
Bahwa audit operasional yang kami lakukan, mendapati temuan- temuan sesuai dengan hasil LHA -01/UT1000/VIII/2016 tanggal 11 agustus 2016 yang kami buat. Dalam hal ini meruan data (temuan) sesuai dengan dokumen yang ada. Dapat kami sampaikan bahwa hasil audit operasional mengemukankan berpotensi menjadi penyebab kerugian yang dialami oleh PT JIP, sebagaimana disebutkan dalam laporan hasil audit.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Yang dimaksud dengan temuan “jaminan yang tidak jelas dalam PKS antara PT JIP dengan PT TGM”, tercatat di halaman ke-28 laporan hasil audit: bahwa Klausul yang diai yang dalam PKS tersebut terdapat hal yang saling menjamin sesuai dengan redaksi di pasal 6 ayat (1), pasal 10 (4). Menurut pendapat kami adalah hal yang tidak tepat pengaturan jaminan dalam pasal 10 ayat (4) dimana PT JIP menjamin pembayaran dan dalam kenyataannya adalah tidak ada jaminan yang diberikan oleh PT TGM kepada PT JIP;
- Yang dimaksud dengan temuan “Terdapat Klausul Tata Cara pembayaran yang tidak menguntungkan PT JIP, berdasarkan pasal 10 dalam perjanjian”. Tercatat di halaman ke-28 dan 29 laporan hasil audit. Menurut pendapat kami bahwa pada umumnya setiap proyek itu dibayarakan sesuai progres hasil proyek, namun dalam perjanjian tidak diatur demikian, sementara pembayaran kepada PT IPS tidak diatur equal, dimana terdapat pembayaran uang muka dan/atau pembayaran termin;
- Yang dimaksud dengan temuan “Seluruh Proyek Pekerjaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tidak Didasari dengan Perjanjian/Perikatan yang Memadai Antara PT JIP Dengan PT IPS”. Tercatat di halaman ke-31 laporan hasil audit. Yang dimaksud dengan tidak didasari dengan perjanjian/perikatan yang memadai adalah bahwa perjanjian kerjasama/SPK antara PT JIP dengan/kepada PT IPS tidak mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab PT IPS sebagaimana yang melekat pada PT JIP atas perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT TGM;
- Yang dimaksud dengan temuan “Lemahnya Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan dari Sub Kontraktor PT JIP Untuk Pelaksanaan Pekerjaan SACME”. Tercatat di halaman ke-35 laporan hasil audit. Dalam pelaksanaan kepada PT JIP. Kami (auditor) tidak menemukan adanya surat kuasa dari PT IPS kepada PT JIP untuk mendapatkan keterangan/akses dalam rangka mendapatkan informasi data keuangan PT IPS dari Bank Penerbit Cek Tunai. Sementara itu belum diketahui kapan Cek Tunai itu akan dieksekusi / dicairkan.
- Bahwa saksi menerangkan dokumen yang diminta untuk kepentingan audit operasional dan diberikan oleh PT. JIP, tidak diteliti secara investigasi, aah dokumen ini asli atau palsu, karena saksi tidak melakukan audit investigasi.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut
- SK PT. tersebut dirujuk dalam SK PT. JIP terkait Pengadaan Barang dan Jasa, berdasarkan pemahaman saksi selayaknya diai sebagai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo dalam hal ini PT JIP (PT Jakarta Infrastruktur Propertindo), akan tetapi saksi tidak megatahui pada bagian pasal yang mana;
- Saksi tidak mengetahui, siapa dari pihak PT JIP, yang memiliki tugas dan kewenangan dan/atau sebagai Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP);
- Pada saat itu Tim Audit (Saksi sebagai Penanggung Jawab, FAJAR HANDOKO DEWANTORO sebagai Ketua Tim dan Sdri. RINTAR NAPITUPULU sebagai Anggota Tim) tidak melakukan pemeriksaan / audit tentang proses pengadaannya, sehingga Tim Audit (Saksi sebagai Penanggung Jawab, FAJAR HANDOKO DEWANTORO sebagai Ketua Tim dan Sdri. RINTAR NAPITUPULU sebagai Anggota Tim) tidak mengetahui mengenai proses pelaksanakan pengadaan barang dan jasa Pembangunan Menara Telekomonikasi di PT JIP itu.
- Bahwa saksi menerangkan PT / Jakarta Propertindo (Perseroda) meruan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, bidang tugasnya Property, Infrastruktur dan Utilitas (data lengkap adanya di Pasal 3 Maksud dan tujuan AD/ART PT). PT / Jakarta Propertindo (Perseroda), cikal bakalnya adalah Badan Pengelola Pluit menjadi PT Pembangunan Pluit Jaya, di tahun 2000 menjadi PT / Jakarta Propertindo (Perseroda), dan ditempelkan Perseroda dasar hukum nya berdasar PP No.54/2017 tentang BUMD, beralamat di Gedung Thamrin City Lantai 1 Jl. Thamrin Boulevard Kebon Melati Tanah Abang Jakarta Pusat. PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) meruan perusahaan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kepemilikan saham sebesar 99,99 % milik Pemprov PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Konsolidasi per 31 Desember 2018 (audited). Struktur Organisasi Tahun 2017-2021 PT / Jakarta Propertindo (Perseroda) ketika Saksi bekerja, adalah:
- Direktur Utama:
SATYA HERAGANDHI (s.d 2018). DWI WAHYU DARYOTO (2018 s.d.Agustus 2021).
WIDI AMANASTO (Agustus 2021 s.d. sekarang).
- Kadiv Internal Audit: Saksi sendiri (ANDAM DEWI, Ak., MM.), Saat ini Saksi telah beralih jabatan menjadi Staf Ahli dalam bidang audit internal PT..
- Manager:
- Direktur Utama:
- Bid. Perencanan Pengembangan dan Administrasi: ADITYA NUGROHO (sejak tahun 2019);
- Bid Auditor Utama: FAJAR HANDOKO DEWANTORO (s.d Januari 2020);
- Bid Auditor Utama: ADHI WIRAJA RIU (sampai dengan Juli 2020).--
- Bahwa saksi menerangkan PT JIP (Jakarta Infrastruktur Propertindo) meruan anak usaha dari PT / Jakarta Propertindo (Perseroda) dan PT JIP berdiri pada Tahun berapa saksi tidak tahu, beralamat di Thamrin City Lantai 2 Blok F Kebon Melati Tanah Abang Jakarta Pusat.
- Bahwa saksi menerangkan kepemilikan saham PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) adalah sebagai berikut:
- PT. Jakarta Propertindo (Holding) sekitar 99.99%.
- PT. Jakarta Utilitas Propertindo sisanya sekitar 0.01 %. berdasarkan laporan keuangan PT JIP per 31/12/2018 (audited).
- Bahwa saksi menerangkan Struktur Organisasi Tahun 2015- 2018 PT JIP (Jakarta Infrastruktur Propertindo) yang saksi ketahui hanya beberapa saja, yaitu:
- Direktur Utama: ARIO PRAMADHI.
- Direktur sejak tahun 2016/2017 (saksi tidak ingat): YUDHA KERTAREN.
- VP Finance & ICT (TIK) dan Operasional: CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi membenarkan dikarenakan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi DKI periode audit BPK tahun 2014 s.d Semester I tahun 2015 yang pelaksanaan Auditnya di Triwulan Terakhir 2015, dimana ditemukan tidak berjalannya fungsi audit internal pada beberapa anak usaha PT (yang memang belum ada unit audit internal), Sehingga untuk menindak lanjuti temuan BPK itu harus dilakukan Audit pada anak usaha PT yang dilakukan oleh petugas Audit Internal PT, yang No: 005/UT2000/110/V/2016 Tanggal 9 Mei 2016 dan Laporan hasil Audit dengan No: LHA- 01/UT1000/VIII/2016 tanggal 11 Agustus 2016.
- Bahwa saksi menerangkan obyek audit yang dilakukan oleh saksi di PT JIP (Jakarta Infrastruktur Propertindo) yakni melakukan Audit Operasional PT JIP sesuai Surat Tugas dimaksud, antara lain: Kegiatan Pembangunan / pengelolaan Menara baik yang sistem kontraktor maupun Menara kepemilikan PT JIP, dan juga melakukan Audit operasional untuk kegiatan lainnya (a.l sewa lahan, pasal-pasal pada kontrak).
- Bahwa saksi menerangkan dalam melakukan audit yang saksi kerjakan Bersama Tim Audit yakni membandingkan Kondisi riil dengan kriteria yang terkait.
- Bahwa saksi membenarkan tidak melakukan audit operasional pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo terkait Pengadaan Barang / Jasa Pembangunan Insfrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) PT. JIP karena saksi sebagai auditor PT (Holding) dan bukan auditor anak usaha dan rencana audit saksi di tahun- tahun berikutnya di fokuskan kepada PT (Holding) antara lain dengan pertimbangan keterbatasan sumber daya yang dimiliki.
- Bahwa saksi menerangkang pada tahun 2016 saksi melakukan audit ke PT JIP hanya karena menindaklanjuti temuan BPK RI perwakilan Jakarta.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak melakukan audit mengenai penyertaan modal pemprov DKI ke PT, sehingga dalam hal ini saksi tidak mengetahui terkait penyertaan modal tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui yang dijadikan dasar oleh dalam penyertaan Modal Pemprov DKI kepada PT, demikian juga seterusnya dari PT ke anak usahanya, karena wilayah tugas saksi tidak menangani lalu lintas atau persoalan yang berhubungan dengan permohonan, proposal, persetujuan terkait penyertaan modal.
- Bahwa saksi menerangkan dasar saksi mengaudit PT JIP sebagai berikut:
- Temuan BPK atas audit PT. periode tahun 2014 dan semester I tahun 2015 (Januari – Juni 2015);
- Program Kerja Audit Tahunan 2016 yang telah disetujui oleh Dirut PT. melalui memo No: 003/1000/103/IV/2016 tanggal 28 April 2016;
- Surat Tugas Dirut PT. No: 005/UT2000/110/v/2016 tanggal 9 Mei 2016. Sebagaimana tertuang dalam laporan Audit No LHA 01/UT/2000/VIII/201 tanggal 11 Agustus 2016, yang disampaikan melalui surat No: 038/UT2000/110/VIII/2016 perihal Penyampaian Laporan Hasil Audit PT.
tanggal 18 Agustus 2016. Pada saat saksi membuat laporan tersebut saksi sebagai penanggung jawab Audit PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo. Karena saksi belum punya No Surat (dalam Organisasi PT. ), yang bertanda tangan dalam laporan tersebut adalah Dirut PT. an. SATYA HERAGANDHI.
- Bahwa saksi menerangkan yang mengaudit laporan keuangan PT adalah KAP (Kantor Akuntan Publik) tahun 2015-2018 dalam hal ini PT menggunakan KAP (Kantor Akuntan Publik) RSM Indonesia (KAP Amir Abadi Jusuf, Mawar dan Rekan) beralamat di Wisma Asia ( Jl. Jend Sudirman).
- Bahwa saksi menerangkan selama saksi menjabat sebagai Kepala Divisi Kepala Internal Audit PT, pernah melaksanakan audit pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo pada tahun 2016, saksi tidak pernah melakukan audit Pengadaan Barang / Jasa Pembangunan Insfrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) pada Tahun 2017 s.d. Tahun 2018 dan baru saksi mendapatkan informasi pada tahun akhir tahun 2018 ketika Dirut PT JIP ( GUNUNG KARTIKO) menemukan kecurigaan penyimpangan berupa fraud dalam pelaksanaan bisnis PT JIP yang kemudian menyampaikan kepada Direksi PT dan ditindaklanjuti PT selaku Holding. Oleh Dirut PT (DWI WAHYU DARYOTO) mengajukan permintaan audit investigasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Internal audit PT tidak melakukan audit atas penyimpangan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui tentang prosedur pemberian pekerjaan kepada pihak eksternal pada anak perusahaan PT JIP terkait GPON.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui prosedur atau ketentuan pelaksanaan pengawasan atas project yang sedang dikerjakan PT JIP dan / atau diberikan kepada pihak lain oleh PT JIP terkait GPON.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui prosedur dan ketentuan pengeluaran dana meliputi pembayaran atas pelaksanaan project yang sedang dikerjakan PT JIP dan atau diberikan kepada pihak lain oleh PT JIP terkait GPON.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1 (satu) lembar dokumen Surat PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo. nomor : 038/UT2000/110/VIII/2016. tanggal 18 agustus 2016 Perihal Penyampaian Laporan Hasil Audit PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo. beserta 1 (satu) bundel Laporan Hasil Audit PT. Jakarta Infrastruktur
14.1Propertindo Tahun 2015 dan Periode 1 Januari s/d 30 April 2016 nomor : LHA-01/UT1000/VIII/2016. tanggal 11 Agustus 2016 dengan Surat Tugas nomor : 005/UT2000/110/V/2016. tanggal 9 Mei 2016. 2. 1 (satu) bundle Fotocopy Laporan Hasil Audit PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Tahun 2015 dan Periode 1 Januari s.d 30 April 2016 Nomor : LHA01/UT1000/VIII/2016 Tanggal 11 Agustus 2016 2.1.17 3. 1 (satu) Sheet Fotocopy Monitoring Tindak Lanjut Atas Temuan/ Rekomendasi Divisi Internal Audit Nomor : 162/JIP/srt/III/2018 Tanggal 9 Maret 2018. 2.1.33 4. 1 (satu) lembar Asli Surat Penugasan Audit Operasional PT. Jakarta Infrastruktur Nomor : 005/UT2000/110/V/2016 Tanggal 9 Mei 2016. 2.1.47 5. 1 (satu) Bundel fotocopy Hasil Monitoring Tindak Lanjut Laporan Hasil audit pada PT. JIP nomor : 005/UT2100/110/X/2018. pada tanggal 10 Oktober 2018 2.2.110 6. 1 (satu) Bundel fotocopy yang berisikan Memorandum nomor : 008/JIP/MemFA/XII/2018 (MD 008/XII/16. INVOICE. Surat Perintah Kerja. dan laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan. 2.2.131 - Bahwa saksi menerangkan metode Tim Audit Internal PT dalam melakukan audit di PT JIP Tahun 2016 antara lain meliputi:
- Penelahaan dokumen antara lain laporan keuangan, perjanjian dan dokumen pembayaran;
- Verifikasi dokumen yang di telaah;
- Wawancara pelaksana PT JIP.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan.
- Yudha Mergana Kesaren;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan riwayat pekerjaan:
- Sejak 1995 s.d 1997 Berkerja di PT.Deloitte menjabat sebagai Auditor;
- Sejak 1997 s.d 2000 Berkerja di PT. Price Water House Coopers (PT.PWDC) menjabat sebagai Senior Associate at Finance Advisory;
- Sejak 2000 s.d 2002 Berkerja di PT.ABN Amro Bank Jakarta menjabat sebagai Manager Risk Management Division;
- Sejak 2002 s.d 2005 Berkerja di PT.APL Logistics Indonesia menjabat sebagai Country Finance;
- Sejak 2005 s.d 2007 Berkerja di PT.Technip Indonesia menjabat sebagai Country Finance;
- Sejak 2007 s.d 2012 Berkerja di PT.Citra Sari Makmur (PT.CSM) menjabat sebagai General Manager Corporate Financing;
- Sejak 2012 s.d 2013 Berkerja di PT.Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT.PII) menjabat sebagai Senior Vice President Transaction Advisory;
- Sejak 2013 s.d 2016 Berkerja di PT.Trimata Benua Coal (PT.TBC) menjabat sebagai Direktur;
menjabat sebagai Chief Financial Officer;
- Sejak 2016 s.d 2018 Bekerja di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT.JIP) menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan Pendanaan Perbankan;
- Sejak 2018 s.d Sekarang Bekerja di PT. Pulo Mas Jaya (PT.PMJ) menjabat sebagai Direktur Utama.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi baru aktif menjabat di Direktur Pengembangan Bisnis PT JIP baru pada tanggal 14 Desember 2016.yang mengangkat saksi adalah pemegang saham yaitu PT. Adapun tugas saksi selaku Direktur di PT JIP yaitu sebagaimana tertuang dalam Risalah Rapat Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT JIP tanggal 14 Desember 2016, yaitu:
- Pendanaan Proyek dan Operasi Perusahaan (Project and Corporate Financing)
- Bertanggungjawab untuk mendapatkan pendanaan proyek dan kebutuhan operasional perusahaan dari Lembaga Keuangan Bank dan on Bank ataupun pihak-pihak lain seperti investor, vendor financing;
- Bertanggungjawab untuk menegosiasikan struktur pendanaan seperti facility agreement, klausul pendanaan dan dokumen terkait lainnya yang diperlukan;
- Memastikan struktur pendanaan dan perjanjian pendanaan sesuai dengan kebijakan PT dengan prinsip kehati-hatian (prudent).
- Pengembangan Usaha (Business Development)
- Bersama-sama Presiden Direktur atau sendiri, mewakili Perusahaan dalam negosiasi dan strukturing proyek multi year, khususnya proyek infrastruktur jalan tol, MRT/LRT, dan pemanfaatan jalan tol/MRT/LRT untuk infrastruktur TIK (Teknologi Informasi & Komunikasi) dengan pihak-pihak terkait;
- Memberikan masukan kepada President Direktur terkait proyek, dan besaran nilai optimal investasi dan kepemilikan perusahaan dalam joint venture ataupun bentuk lain yang diusulkan perusahaan mitra;
- Memastikan PT JIP mendapatkan nilai optimal dalam kerjasama proyek pengembangan usaha sesuai point a di atas;
- Melakukan identifikasi dan preliminary feasibility study peluang pengembangan usaha dan berkoordinasi dan meminta persetujuan awal dari Presiden Direktur untuk penerusan kerjasama proyek;
- Mengindentifikasi dan menjalin kerjasama dengan pihak konsultan independen dalam melakukan feasibility study;
- Lebih detail atas tugas saksi sebagai Direktur terlampir dalam Risalah Rapat Direksi dan Dewan Komisaris PT JIP tanggal 14 Desember 2016.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Dewan Direksi:
- Direktur Utama: ARIO PERMADHI (periode 2014 s.d. 2018;
- Direktur: YUDHA KETAREN (periode Des 2016 s.d. Oktober 2018;
- Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: DWI WAHYU DARWOTO (Okt 2018);
- Komisaris: ABDUL HADI (2015 s.d. Okt 2017), ALEX (Okt 2017 s.d.
- ,
- Kepemilikan saham PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah sebagai berikut:
- PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) pemilikan saham 99,99%;
- PT Jakarta Utilitas Propertindo (PT JUP) pemilikan saham 0,1%.
- Bahwa saksi menerangkan Struktur Organisasi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo peride Tahun 2014 s.d 2018 sebagai berikut:
- Direktur Utama: ARIO PRAMADHI, SE MM;
- Direktur: YUDHA MERGANA KETAREN (Saksi);
- VP Keuangan & TIK: CHRISTMANT DESANTO;
- Manager Bisnis Development: KOMARA;
- Manager IT: ERWIN YUNIARTO;
- Manager GA dan SDM: EUIS SUMIATI SE.
- Bahwa saksi menerangkan Tugas saksi sebagaimana tertuang dalam Risalah Rapat tanggal 14 Desember 2016 tidak termasuk Pembangunan Menara Telekomunikasi oleh PT. JIP, Tugas Pembangunan Menrara Telekomunikasi sebelumnya sudah dilakukan proses oleh ARIO PRAMADHI dengan CHRISTMANT DESANTO, Dapat saksi jelaskan bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Direktur di PT JIP tidak ada board manual. Sehingga pada awal saat menjabat, saksi menanyakan kepada Direktur Utama dan Komisaris terkait dengan tugas saksi. Kemudian dilakukan Rapat Direksi dan Dewan Komisaris pada tanggal 14 Desember 2016 yang di dalamnya mengatur tugas saksi selaku Direktur.
- Bahwa saksi menerangkan untuk RKAP Tahun 2016 saksi tidak mengetahui karena saksi baru bergabung di PT JIP pada November 2016. RKAP tahun 2017 juga saksi tidak terlalu terlibat karena pada Bulan November 2016 RKAP sudah disusun dan dibahas. Sehingga saksi hanya mengetahui tentang penyusunan RKAP PT JIP tahun 2018. Proses penyusunan RKAP PT JIP JIP 2017, karena program bisnis atau investasinya masih sama dengan RKAP tahun 2017 sebagai berikut:
- angka pada revenue diajukan oleh CHRISTMANT DESANTO yang terdiri dari pendapatan yang berasal dari proyek GPON, MCP, Ducting, dan kontraktor menara.
- Terkait proyek kontraktor menara saksi menanyakan kepada ARIO PRAMADHI terkait dengan pendapatan dari kontraktor menara dan saat itu dijawab bahwa kontraktor menara telah ada kontrak payung.
- Dasar penyusunan RKAP adalah Keputusan Gubernur No. 105 Tahun 2003.
- Bahwa saksi menerangkan apabila melaksanakan proyek yang sedang proses dilaksanakan maka dapat menggunakan anggaran cash flow yang sudah diajukan sebelumnya, sedangkan untuk program yang akan baru dilaksanakan maka dapat meminjam dengan bantuan pinjaman fasilitas ke perbankan dan mengajukan setoran modal kepada PT.
- Bahwa saksi menerangkan tahapan pengajuan pinjaman fasilitas perbankan untuk modal kerja PT JIP ke Bank yaitu sebagai berikut:
- pengajuan pinjaman harus sesuai dengan RKAP yang telah disetujui oleh RUPS atau Dewan Komisaris;
- Mengirimkan surat permohonan pengajuan fasilitas pinjaman ke Bank;
- Balasan Surat dari Bank, mengenai Persyaratan (anggaran dasar, dokumen perusahaan PT JIP, SIUP, laporan audit, Feasibility Study yang dilakukan oleh KJP rekanan Bank) untuk dilakukan analisa kelayakan proyek yang akan didanai;
- Pihak Bank Memberikan surat penawaran fasilitas kredit kepada PT JIP (besaran, Jangka waktu dll);
- Pihak Bank mengajukan Agunan yang telah diseati sesuai dengan pembiayaan proyek, Apabila pihak bank meminta agunan bersumber dari Pihak maka pembahasan dilakukan pada tingkat Direksi PT, PT JIP menyampaikan bussinnes plan yang dibuat oleh Konsultan untuk menilai kondisi market. Yang melakukan pembahasan penarikan pinjaman dari PT pada saat itu adalah CHRISTMANT DESANTO mewakili PT JIP dan dari PT diwakili oleh Sina dari bagian Corporate Finance;
- Dan selanjutnya dilakukan pencairan dana dari Pihak untuk mendanai proyek.
- Bahwa saksi menerangkan di Tahun 2017 saksi hanya mencari pinjaman ke Bank DKI dan sudah ada offering dari Bank DKI sebanyak 3x, namun Tahun 2018 saksi mencoba mencari pinjaman ke Bank Mandiri, BNI, UoB, dan DKI. Namun semuanya belum ada offering dari pihak perbankan. Belum adanya offering dari perbankan tersebut karena proses di perbankannya membutuhkan waktu yang cukup lama (contoh untuk pinjaman ke Bank DKI tahun 2017 dari pengajuan awal bulan Maret 2017 baru diberi offering bulan Juli 2017).
- Bahwa saksi menerangkan biasanya program atau rencana bisnis yang dilaksanakan harus tertuang dalam RKAP tahun berjalan. Namun pada pelaksanaannya RKAP sering terlambat untuk disahkan dalam RUPS. Seperti RKAP PT JIP tahun 2017 yang baru disahkan oleh RUPS pada Bulan Mei 2017 berbarengan dengan pengesahan LK PT JIP Audited. Karena RKAP belum disahkan, maka perseroan akan menggunakan RKAP tahun sebelumnya. Meskipun demikian, biasanya perseroan sudah memiliki draft RKAP tahun berjalan. Pelaksanaan rencana bisnis juga mempertimbangkan draft RKAP tersebut, terutama untuk proyek baru yang belum ada di RKAP tahun sebelumnya.
- Bahwa saksi menerangkan ketika PT JIP akan menginvestasikan suatu aset, sudah didahului dengan adanya perjanjian dengan pihak pelanggan yang akan menyewakan aset tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan usulan proyek menara telekomunikasi disusun oleh CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan terkait dengan dokumen pembayaran proyek menara telekomunikasi saksi tidak pernah ada mendapatkan laporan dari CHRISTMANT DESANTO selaku VP Finance & ICT adapun CHRISTMANT DESANTO langsung melaporkan kepada ARIO PRAMADHI. Meskipun sebagai Direktur yang membawahi dua VP, tetapi sesuai Risalah Rapat Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 14 Desember 2016, bahwa tugas saksi selaku Direktur tidak mengatur tentang pembayaran.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai Direktur yang membawahi dua VP, tetapi sesuai Risalah Rapat Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 14 Desember 2016, bahwa tugas saksi selaku Direktur tidak mengatur tentang pembayaran.
- Bahwa saksi menerangkan tidak pernah membaca AD ART tersebut, sepengetahuan saksi Risalah rapat Dekom Direksi 14 Desember 2016 berkekuatan hukum sebagai pelimpahan wewenang RUPS.
- Bahwa saksi menerangkan Surat Direktur PT JIP kepada PT Nomor: 198/JIP/srt/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal permohonan pinjaman sementara untuk pelunasan KMK Bank DKI adalah untuk menutupi hutang PT JIP tidak dapat membayar hutang PT JIP maka Agunan Deposito milik PT dapat ditarik oleh Bank DKI dan PT JIP dinyatakan sebagai kredit macet. Dan Apabila dibayarkan sementara maka Bank DKI dapat meminjamkan proses persetujuan fasilitas kredit yang telah diajukan permohonan sebelumnya oleh PT JIP tahun 2015. PT JIP akan mengembalikan pinjaman sementara tersebut kepada PT (Pokok Pinjaman dari Bunga Pinjaman) dalam waktu 3 bulan kedepan setelah Financing selesai tereleasasikan dari salah satu dianatara kedua bank yang disebutkan diatas. Selain itu PT JIP juga menyiapkan sumber dana untuk pengembalian pinjaman sementara kepada PT tersebut yang didapat dari pengembalian investasi jalan tol beserta nilai tambahnya dari anak usaha kami yaitu PT Jakarta Akses Toll Priok (JATP).
- Bahwa saksi menerangkan Saksi selaku Direksi merasa sudah melakukan pengawasan pada saat rapat - rapat koordinasi antara Komisaris dan Direksi dengan membahas Kinerja Perusahaan dan progress proyek- proyek dan juga didalam internal rapat dengan Direksi dan tim sudah dilakukan secara berkala , dengan membahas pencapaian RKAP, Kinerja Operasi Perusahaan termasuk didalam proyek Pembangunan Menara dan lainnya yang telah dilaksanakan. Adapun dalam rapat internal Direksi dan tim PT JIP CHRISTMANT DESANTO melaporkan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik baik semua dan dapat diselesaikan sesuai dengan target dan juga adanya laporan audit dari KAP yang ditunjuk oleh PT dengan hasil audit sesuai semua dengan pelaksanaan dan laporan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mengajukan surat lamaran ke PT Pulo Mas sebagai Direktur Keuangan pada saat itu Direktur PT Pulo Mas adalah LANDI RIZALDI yang meruan sahabat saksi. Namun hasilnya ternyata saksi diterima di PT Jakarta Infrastuktur Propertindo. Saksi menanyakan kepada WAHYU AFANDI HARUN sebagai Direktur Operasional terkait penempatan saksi hanya tertera sebagai Direktur saja, tidak spesifik sebagai Direktur apa dan kemudian dijawab WAHYU nanti ditentukan oleh Dirut PT JIP dan Komisaris.
- Bahwa saksi menerangkan untuk RKAP Tahun 2016 saksi tidak mengetahui karena saksi baru bergabung di PT JIP pada November 2016. RKAP tahun 2017 juga saksi tidak terlalu terlibat karena pada Bulan November 2016 RKAP sudah disusun dan dibahas. Sehingga saksi hanya mengetahui tentang penyusunan RKAP PT JIP tahun 2018. Proses penyusunan RKAP PT JIP tahun 2018 kurang lebih hampir sama dengan proses penyusunan RKAP PT JIP 2017, karena program bisnis atau investasinya masih sama dengan RKAP tahun 2017 sebagai berikut: dari pendapatan yang berasal dari proyek GPON, MCP, Ducting, dan kontraktor Menara;
- Terkait proyek kontraktor menara saksi menanyakan kepada Sdr ARIO PRAMADHI terkait dengan pendapatan dari kontraktor menara dan saat itu dijawab bahwa kontraktor menara telah ada kontrak payung.
- Dasar penyusunan RKAP adalah Keputusan Gubernur No. 105 Tahun
- -
- Bahwa saksi menerangkan peranan dari CHRISTMANT DESANTO selaku mantan Vice President Finance & ICT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP), terkait dengan proyek pembangunan menara dari perusahaan- perusahaan mengorder/pemberi pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi kepada PT JIP ada 4 (empat) yaitu PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015, PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016, PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 dan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 adalah orang yang melaksanakan dan bertanggung berhubungan langsung dengan pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan untuk dokumen pembangunan menara yang ditandatangani oleh CHRISTMANT DESANTO saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat dokumenn namun sesuai pekerjaan terkait dengan proyek pembangunan menara CHRISTMANT DESANTO seharusnya menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST).
- Bahwa saksi menerangkan yang mempunyai kewenangan menandatangani Perjanjian Kerja sama (PKS) adalah Direktur Utama PT JIP yaitu ARIO PRAMADHI.
- Bahwa saksi menerangkan yang mempunyai otorisasi atau kewenangan untuk meminta permintaan modal kerja/Penyertaan modal atau pinjaman dana pada tahun 2015 sebanyak 50 milyard dan tahun 2016 sebanyak 100 milyard di PT. JIP yang berasal dari PT. (selaku Holding) untuk Pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi pada tahun 2015 s/d 2018 adalah ARIO PRAMADHI selaku Direktur utama PT. JIP.
- Bahwa saksi menerangkan yang mempunyai otorisasi atau kewenangan untuk menggunakan uang pinjaman atau uang penyertaan modal pada tahun 2015 sebanyak 50 milyard dan tahun 2016 sebanyak 100 milyard di PT. JIP yang berasal dari PT. (selaku Holding) untuk Pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi pada tahun 2015 s/d 2018 CHRISTMANT DESANTO yang mengerjakan Pembangunan Menara Telekomunikasi dan atau atas
- Bahwa saksi menerangkan mencairkan uang pinjaman atau uang penyertaan modal pada tahun 2015 sebanyak 50 milyard dan tahun 2016 sebanyak 100 milyard di PT. JIP yang berasal dari PT. (selaku Holding) untuk Pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi pada tahun 2015 s/d 2018 adalah CHRISTMANT DESANTO DESANTO dan ARIO PRAMADHI selaku Direktur PT. JIP yang mana CHRISTMANT DESANTO DESANTO dan ARIO PRAMADHI yang mempunyai spesimen tanda tangan untuk pencairan dana di Bank
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak perna menerima imbalan uang, barang berharga, fasilitas serta hadiah/Jasa dari CHRISTMANT DESANTO, ARIO PRAMAHDI serta orang lain dari Pihak PT. JIP terkait pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan Dokumen berupa 1 (satu) bundel fotocopy warna Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja - Kredit Agunan Tunai/ Cash Collateral Sebesar Rp. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) Antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan PT. Bank DKI, Akta No 06 tanggal 06 November 2015 dengan Notaris BENNY EFRAN, S.H adalah bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen Akta ini kecuali dalam bentuk catatan laporan keuangan Audit KAP yang menerangkan adanya Pinjaman sebesar Rp. 25 M dan ringkasan persyaratan pinjaman, yang mana sepengetahuan saksi bahwa pinjaman tersebut diperuntukkan untuk pembiayaan proyek pembangunan Menara telekomunikasi yang dikerjakan oleh PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan Dokumen berupa 1 (satu) bundel fotocopy warna Akta Perjanjian Kredit Sebesar Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah) Antara ARIO PRAMADHI, qq PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan ANTONIS WIDODO MULYONO qq. PT. Bank DKI, Akta No 67 tanggal 29 November 2016 dengan Notaris GAMAL WAHIDIN, S.H adalah bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen Akta ini kecuali dalam bentuk catatan laporan keuangan Audit KAP yang menerangkan adanya Pinjaman sebesar Rp. 25 M dan ringkasan persyaratan pinjaman, yang mana sepengetahuan saksi bahwa pinjaman tersebut diperuntukkan untuk pembiayaan proyek pembangunan Menara telekomunikasi yang dikerjakan oleh PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah melihat Surat Direktur PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo nomor: 336/JIP/Srt/VIII/2016 tanggal 09 Agustus 2016 perihal Permohonan Bantuan Pinjaman Modal Kerja Proyek Menara Telekomunikasi IBS tersebut karena saksi bergabung di PT JIP pada awal Desember 2016 namun saksi mengetahui dari laporan-laporan yang laporan tersebut saksi mengetahui adanya proyek menara komunikasi PT IBS dan saksi tidak mengetahui jumlah menara yang sudah dikerjakan dan progres pengerjaannya.
- Bahwa saksi menerangkan Surat dari Bank DKI Nomor :0026/GKK/I/2018 perihal Surat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK), tanggal 05 Januari 2018 adalah meruan Surat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) dari perpanjangan pinjaman dari Bank DKI yang sudah berjalan pada tahun 2018 dari semula akan jatuh tempo pada 6 Januari 2018 menjadi 6 April 2018 dikarenakan Permohonan penggabungan Fasilitas Kredit PT JIP yang masih menunggu keputusan dari Komite Kredit Bank DKI. Penggabungan fasilitas kredit ini meruan fasilitas kredit untuk mengganti modal kerja yang diberikan untuk menggabungkan modal kerja Kontraktor Menara dan Refinancecing pinjaman dari pemegang saham untuk investasi GPON.
- Bahwa saksi menerangkan Surat PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo nomor: 198/JIP/Srt/III/2018, tanggal 26 Maret 2018 adalah surat dari PT JIP yang ditujukan kepada PT perihal Permohonan Pinjaman Sementara Untuk Pelunasan KMK Bank DKI yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 April 2018. Dapat saksi jelaskan seperti dalam penjelasan surat bahwa PT JIP telah mendapatkan SPPK pada sekitar Juli 2017 yang berisikan penggabungan KMK Bank DKI dan Refinancing proyek GPON PT JIP namun hingga tanggal 26 Maret 2018 pinjamn SPPK tersebut belum dapat di tanda tangani oleh pihak PT JIP dikarenakan syarat penarikan pinjaman yang diminta masih di proses persetujuannnya oleh Komite Kredit Bank DKI. Dapat saksi tambahkan bahwa pinaman KMK Bank DKI yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 April 2018 menggunakan jaminan Deposito PT dengan nilai yang sama, sehingga bila tidak dilakukan pelunasan maka jaminan Deposito tersbut akan di cairkan oleh Pihan Bank DKI dan membuat PT JIP menjadi Black List yang mengakibatkan proses permohonan kredit pada Bank DKI, Bank Mandiri dan Bank BNI otomatis akan dihentikan oleh pihak Bank.
- Bahwa saksi menerangkan Surat PT. nomor 013/KU6000/103/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Permohonan Persetujuan Pemberian Pinjaman Sementara kepada PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo sebesar Rp. 100 Miliar untuk Kebutuhan Dana Pelunasan Kredit Modal Kerja Kepada Bank DKI dan Lembar Persetujuan Dewan Direksi nomor: 013/KU6000/103/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Permohonan Persetujuan Pemberian Pinjaman Sementara kepada PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo sebesar Rp. 100 digunakan untuk pelunasan kepada Bank DKI atas utang modal kerja PT JIP yang berjaminan Deposito dimana utang tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 6 April
- Dana sebesar Rp 100 M dicairkan ke dalam rekening PT JIP dan kemudian dibayarkan kepada Bank DKI agar jaminan Deposito PT yang dijadikan jaminan utang tidak di cairkan oleh pihak Bank.
- Bahwa saksi menerangkan Surat PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo nomor: 441/JIP/XI/2016, tanggal 16 November 2016 perihal Permohonan Surat Pernyataan Penjaminan Bilyet Deposito senilai Rp. 75 Milyar, Perjanjian Pinjaman Antara PT. dan PT JIP dengan Nomor: 001/UT2000/107/IV/2018 dan Nomor JIP: 002/JIP/P/IV/2018 tanggal 3 April 2018 adalah dokumen tersebut meruan Perjanjian pinjaman bridging untuk menalangi utang PT JIP kepada Bank DKI sejumlah Rp. 100 M sebagai pinjaman KMK yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 April 2018 yang dijamin oleh Deposito PT senilai Rp 100 M.
- Bahwa saksi menerangkan sepengatuan saksi dalam laporan Audit KAP dimana margin kontraktor menara hanya sebesar 4 % dari Modal pembangunan Menara telekmunikasi. Bilamana PT JIP melunasi utang dengan menggunakan dana putaran kontraktor maka PT JIP tidak memiliki modal kerja untuk melakukan usaha pembangunan menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan awalnya, sekitar bulan Juni 2016 saksi ditawari oleh LANDY, yang pada saat itu menjabat sebagai Dirut PT Pulo Mas Jaya (PT PMJ), untuk mendaftar menjadi Direktur Keuangan PT PMJ. Proses wawancara dan assessment saksi ikuti hingga akhirnya sekitar bulan September 2016 saksi mendapat info dari LANDY bahwa nama saksi sudah diusulkan ke BP BUMD Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi Direktur Keuangan PT PMJ. Lalu pada bulan Oktober 2016 saksi mendapat Informasi dari Sdr WAHYU AFANDI HARUN selaku Direktur Oprasi dan SDM PT melalui pesan Whatsapp dengan mengirimkan hasil Screen Shoot Surat usulan kepada BPUMD terkait usulan nama-nama Direksi anak Perushaan PT dimana dalam isi surat tersebut saksi masih di usulkan untuk menjadi Direktur Keuangan di PT PMJ. bulan November Saksi dipanggil oleh Sdr WAHYU AFANDI HARUN selaku Direktur Oprasi dan SDM PT dan Sdr HENDRA LESMANA selaku Direktur pengmbangan Bisnis PT untuk diwawancara sekaligus diberitahukan bahwa saksi ditugaskan dan diangkat sebagai Direktur di PT JIP bukan di PT PMJ. Selanjutnya, dalam Akta No. 02 tanggal 5 Desember 2016 yang dibuat di hadapan PRATIWI HANDAYANI, S.H, tentang Infrastruktur Propertindo, saksi diangkat sebagai Direktur Perseroan sedangkan ARIO PRAMADHI diangkat sebagai Direktur Utama PT JIP. Akta tersebut setahu saksi menindaklanjuti Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT JIP yang ditandatangani oleh SATYA HERAGANDHI selaku Dirut PT dan CHAIRUL HAKIM selaku Direktur PT Jakarta Utilitas Propertindo, tanpa tanggal. Dalam dokumen Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham yang saksi peroleh dari EUIS SUMIATI tersebut juga menyebutkan mengangkat saksi sebagai Direktur Perseroan, tidak spesifik sebagai Direktur Keuangan atau Direktur Pengembangan Bisnis. Terkait dengan ketidakjelasan lingkup tugas saksi, saksi menanyakan kepada Sdr WAHYU AFANDI HARUN melalui pesan singkat Whatsapp 4 November 2016 terakit Tupoksi saksi aah selaku Direktur Keuangan atau selaku Direktur Bisnis Development, lalu Sdr WAHYU AFANDI HARUN menjawab “Silahkan diatur dengan ARIO PRAMADHI Selaku DIRUT PT.JIP, karena untuk nomenklatur jabatan disesuaikan dengan kebutuhan perushaan”. Saksi juga menanyakan kejelasan tugas saksi kepada ARIO PRAMADHI (alamat email [email protected]), yang dijawab melalui email ke alamat email saksi [email protected] tanggal 30 November 2016 dengan rincian usulan tupoksi direktur. Selanjutnya, rincian pembagian tugas tersebut diseati dalam risalah rapat Direksi dan Dewan Komisaris PT JIP tanggal 14 Desember 2016. Sebelum pengangkatan saksi di PT JIP, terdapat Risalah Rapat Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 18 Oktober 2016 yang antara lain memuat rencana pengangkatan Direktur Pengembangan. Dalam Keputusan Direksi No. 12/2016 tentang revisi struktur organisasi PT JIP, struktur Direksi PT JIP hanya memuat nomen klatur Direktur Utama dan Direktur. Detail struktur organisasi yang jelas baru dibuat pada Bulan September tahun 2018 pada masa Dirut ARIO PRAMADHI.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- RKAP tahun 2017, tim penyusunnya setahu saksi dikoordinir CHRISTMANT DESANTO karena dia yang menyiapkan materi paparan ke PT. Saat saksi masuk setahu saksi pada bulan Desember 2016 untuk draft RKAP sudah final, dan didalamnya sudah memuat rencana investasi GPON dan beberapa investasi lainya. Pembahasan dengan PT saksi sempat ikut sebelum selanjutnya disahkan pada Juni 2017.
- RKAP tahun 2018, secara garis besar penyusunan RKAP tahun 2018 hampir sama dengan 2017 dimana RKAP 2018 melanjutkan dari progam yang sudah berjalan ditahun 2017 dan ditambahkan dengan Progam Digital berdasarkan hasil laporan keuangan dari PT JIP bahwa GPON sudah memiliki sudah memiliki pendapatan GPON dan sudah dilakukan audit keuangan oleh KAP.
- Bahwa saksi menerangkan dalam risalah rapat 14 Desember 2016, GPON tidak masuk dalam lingkup tugas dan kewenangan saksi. Sepengetahuan saksi bahwa untuk proyek GPON secara teknis ditangani oleh CHRISTMANT DESANTO beserta dengan Tim nya.
- Bahwa saksi menerangkan rencana GPON memang sudah dibuat sejak sebelum saksi masuk ke PT JIP. Surat tersebut setahu saksi dikirimkan karena sudah ada kajian internal oleh PT JIP dan rencana GPON sudah dicantumkan dalam draft RKAP PT JIP 2017.
- Bahwa saksi menerangkan terkait rapat koordinasi tersebut, namun sepengetahuan saksi Rakor tersebut membahas terkait RKAP 2017 dan rencana peminjaman Pemegang Saham kepada PT. pada tanggal tersebut saksi pernah diminta LIM LAY MING untuk menyampaikan kepada ARIO PRAMADHI agar melibatkan PT Jakarta Konsultindo dalam pembuatan Market Research bersama dengan KJPP yang akan ditunjuk untuk membuat Feasibility Study (FS), dan arahan tersebut saksi sampaikan dalam grup whatsapp yang didalamnya terdapat ARIO PRAMADHI dan CHRISTMANT DESANTO. Selanjutnya ARIO PRAMADHI memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti, namun kalau PT Jakarta Konsultindo tidak bisa ikut sesuai jadwal maka tidak perlu dilibatkan, sedangkan CHRISTMANT DESANTO menyatakan bahwa karena fokusnya untuk kredit perbankan, maka sebaiknya difokuskan di KJPP rekanan Bank DKI.
- Bahwa saksi menerangkan PT Piesta Dinamika Consult, membuat Feasibility Study (FS) yang pasti harusnya prosedur mereka dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak lain. Dengan demikian, konsultan seharusnya menghasilkan kajian kelayakan yang objektif. Saksi pernah komunikasi dengan Tim Ahli PT Piesta Dinamika Consult, atas nama TEGUH, terkait asumsi terkait Micro Cell Pool (MCP) dan pembuatan Feasibility Study (FS) tentang biaya bunga Bank, Tanant Ratio MCP, saksi tidak pernah memberikan arahan ataupun kendali terhadap PT Piesta Dinamika Consult untuk bagaimana FS tersbut disusun. Perlu saksi tambakan dalam pembahasan komunikasi saksi dengan Tim Ahli PT Piesta Dinamika Consult, atas nama TEGUH tidak pernah membahas spesifik terkait GPON, kerena komunikasi kami sebatas terkait pembuatan FS untuk project TIK secara keseluruhan. Terkait dengan PT Jakarta Konsultindo, hasil kajian mereka infrastruktur GPON. Saksi tidak tahu aah pelaksanaan proyek GPON sepenuhnya sesuai pada lokasi yang direkomendasikan PT Jakarta Konsultindo, karena memang secara teknis filternya bukan di saksi. Namun saksi pernah menghadiri undangan untuk mewakili ARIO PRAMADHI dalam acara peresmian GPON di Gedung BRI II sekitar September 2017, yang saat ANDRIE SUDARYANTO PUTRA menginformasikan bahwa GPON di lokasi tersebut telah berfungsi, dan saksi ditunjukkan lokasi peralatan GPON di basement yang dalam keadaan menyala. Saat itu saksi tidak melakukan pengecekan fungsi jaringan. Saksi juga pernah ke lokasi Pondok Indah Tower II atau III untuk cek lapangan bersama komisaris ( ALEX), dan saat itu ANDRIE SUDARYANTO PUTRA menginformasikan bahwa peralatan GPON di lokasi tersebut sudah berfungsi.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Saksi tidak mengetahui kapan secara substansi proyek GPON ini diseati, karena Setahu saksi sejak sebelum saksi masuk, di draf RKAP 2017 PT JIP sudah ada rencana pembangunan GPON;
- Saksi tidak tahu pastinya, mungkin Dirut lebih tahu. Mengenai Surat Dirut PT JIP kepada Dirut PT No.071/JIP/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 perihal permohonan persetujuan draft Feasibility Study (FS), saksi tidak tahu soal itu dan menurut saksi seharusnya draft dan finalisasi FS adalah kepentingan internal PT JIP yang tidak perlu dikomunikasikan ke PT. Saksi ikut dalam proses pengajuan pinjaman ke PT dalam rangka memastikan bahwa klausul yang diseati bisa sejalan dengan konsep klausul pinjaman perbankan. Saat proses pinjaman ke PT, setahu saksi tidak ada statement resmi dari pihak PT aah permohonan pinjaman tersebut nantinya diterima atau tidak;
- Saksi tidak ingat bahwa hal itu terkait dengan rencana pinjaman PT JIP ke PT.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Proyeksi keuangan proyek GPON yang dibahas dalam proses pinjaman pemegang saham sudah ada di dalam RKAP yang Draft nya sudah final disusun. Saksi memperoleh data proyeksi keuangan 2018 dan realisasi proyek 2017 dari CHRISTMANT DESANTO selaku VP Keuangan dan TIM nya, yang selanjutnya secara bersama-sama dengan Direksi PT JIP dipaparkan ke PT setalah itu dilakukan Analisa yang dilanjutkan dengan Riview dari PT, dimana tim dari Analisa dan Riview tersebut terdiri dari (tim Corporate Planing dan Finance, legal, divisi pengelolaan anak Usaha, Dari hasil Anlisa dan Riview yang dilakukan oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dikeluarkan surat persetujuan dari PT yang memberikan Pinjaman Pemegang Saham kepada PT JIP;
- Saksi tidak ingat ada prosedur klarifikasi dari PT atas data-data keuangan yang disampaikan PT JIP;
- Sampai saksi keluar dari PT JIP pada Oktober 2018, refinancing dari perbankan belum terealisasi. Hal tersebut antara lain karena pembahasan terkait persyaratan penarikan pinjaman masih berproses di internal Bank. Setahu saksi, walaupun pendanaan perbankan belum terealisasi, proyek GPON disetujui untuk kembali didanani dengan pinjaman dari PT karena melihat data dalam laporan keuangan yang dianggap bagus serta hasil baik dari audit internal maupun eksternal nya pun bagus oleh karena itu yang berkemungkinan besar PT memberikan pinjaman kembali kepada PT JIP untuk Proyek GPON di tahun 2018;
- Saksi pernah melakukan sampling ke lokasi pemasangan GPON di Pondok Indah Tower, sebagaimana yang saksi jelaskan sebelumnya. Saksi juga pernah menyarankan bahwa pelaksanaan investasi GPON harus dilakukan secara modular, jangan langsung dikerjakan seluruhnya 100%, serta mendapatkan jaminan revenue dari mitra ISP. Selain itu, saksi juga pernah membuat risk register dan rencana mitigasi agar pelaksanaan operasional dan keuangan PT JIP tidak bermasalah dan menjadi temuan audit internal.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak tahu soal proses penetapan lokasi sampai dengan kerjasama sewa gedung untuk lokasi pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON baik untuk tahun 2017 atupun 2018, karena hal tersebut bukan menjadi tupoksi saksi selaku Direktur Pengembangan Bisnis dan Pendanaan Perbankan, selain itu juga saksi tidak dikutsertakan dalam proses tersebut. Perlu saksi tambahkan, saksi mengetahui lokasi-lokasi pemasangan proyek GPON dari pembicaraan Grup whatsapp dimana pada saat itu CHRISTMANT DESANTO pernah menginformasikan akan melakukan kerjasama dengan Group Synthesis, pemilik Bassura City untuk pemasangan GPON. Atas informasi tersebut, ARIO PRAMADHI memberi dukungan dan menginfokan bahwa pemilik Group Synthesis adalah teman ARIO PRAMADHI.
- Bahwa saksi menerangkan Prosedur pencairan dana yang berlaku di PT JIP tertuang dalam SK Direksi No. 28 Tahun 2016 tanggal 7 November 2016. Saksi tidak mengetahui aah proses pembayaran untuk proyek GPON tersebut sudah mengikuti aturan berdasarakan SK Direksi No. 28 Tahun 2016 tanggal 7 GPON maupun transaksi pengeluaran dana lainnya. Namun sepengetahuan saksi berdasarkan hasil laporan Audit Eksternal KAP tidak ditemukan catatan terkait adanya penyimpangan dari ketentuan tata cara pengeluaran keuangan, melihat dari hal tersebut saksi menilai bahwa pembayaran untuk proyek GPON tersebut sudah mengikuti aturan dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
- Bahwa saksi menerangkan selama tahun 2016 sampe dengan sekarang saksi memiliki rekening, dengan atas nama Saksi Sendiri YUDHA MERGANA KETAREN masing-masing di:
- Mandiri nomor rekening: 0060010127482;
- Mandiri nomor rekening: 0060010635773;
- Mandiri nomor rekening: 0060007057718;
- Mandiri nomor rekening: 0060010552044;
- BCA nomor rekening: 3191817948.
- Bahwa saksi menerangkan saksi baru mengetahui pada tanggal 17 September 2021 dari hasil print out rekening koran bank Mandiri dengan (No.Rek 0060010127482) bahwa didalam rekening Mandiri terdapat transaksi pengiriman dana dari Rekening Pribadi CHRISTMANT Desanto sebanyak 2 (dua) kali transaksi di Bulan Juli tahun 2018 sebesar yaitu Rp.50.000.000,00 dan Rp.36.777.441,00 atau total sebesar Rp.86.777.441,00. Dimana saksi berfikir pada saat itu dana tersebut adalah Uang Gaji yang saksi terima pada bulan Juli 2018. Selain dari CHRISTMANT Desanto, pada tanggal 17 September 2021 berdasarkan print out rekening koran bank Mandiri dengan (No.Rek 0060007057718) saksi menemukan bahwa pada taggal 21 Agustus 2017 terdapat transaksi uang masuk ke rekening milik saksi sebesar Rp.1.625.000.000,00 dengan berita transaksi “BAYAR PINJAMAN” dari nomor rekening yang asalnya tidak diketahui. Kemudian pada tanggal 17 September 2021 saksi meminta informasi / nota transaksi kepada pihak Bank atas kejelasan transaksi tersebut. Kemudian pada tanggal 21 September 2021 pihak Bank Mandiri melalui HANUN (Pimpinan Cabang Pulo Mas) memberikan informasi bahwa transaksi keuangan tersebut berasal dari ERWIN MARU.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui bahwa saksi telah menerima dana dari CHRISTMANT DESANTO dan ERWIN MARU, saksi baru mengetahui ada dana masuk ke rekening saksi dengan nominal tersebut setelah saksi meminta Print Out rekening koran bank Mandiri milik saksi pada tanggal 17 September 2021, dan pada saat itulah saksi baru tau kalau saksi bukan dari perushaan. sebenarnya sejak awal saksi sudah mengetahui bahwa terdapat dana masuk ke rekening saksi dengan nominal Rp.86.777.441,00 dan Rp.1.625.000.000,00. Yang saksi ketahui bahwa dana tersebut meruan Gaji saksi di Bulan Juli tahun 2017 dan Hasil Tantiem (Bonus) dari persuhaan pada tahun 2017. Karena tidak lama setelah dana Rp.1.625.000.000,00 masuk ke rekening saksi, kemudian ARIO PRAMADHI menginformasikan kepada saksi bahwa itu meruan Tantiem atau Bonus yang saksi terima untuk tahun 2016.
- Bahwa saksi menerangkan tahapan pengajuan pinjaman fasilitas perbankan untuk modal kerja PT JIP ke Bank yaitu sebagai berikut:
- pengajuan pinjaman harus sesuai dengan RKAP yang telah disetujui oleh RUPS atau Dewan Komisaris;
- Mengirimkan surat permohonan pengajuan fasilitas pinjaman ke Bank;
- Balasan Surat dari Bank, mengenai Persyaratan (anggaran dasar, dokumen perusahaan PT JIP, SIUP, laporan audit, Feasibility Study yang dilakukan oleh KJP rekanan Bank) untuk dilakukan analisa kelayakan proyek yang akan didanai;
- Pihak Bank Memberikan surat penawaran fasilitas kredit kepada PT JIP (besaran, Jangka waktu dll);
- Pihak Bank mengajukan Agunan yang telah disepakati sesuai dengan pembiayaan proyek, Apabila pihak bank meminta agunan bersumber dari Pihak Jakpro maka pembahasan dilakukan pada tingkat Direksi PT Jakpro, PT JIP menyampaikan bussinnes plan yang dibuat oleh Konsultan untuk menilai kondisi market. Yang melakukan pembahasan penarikan pinjaman dari PT Jakpro pada saat itu adalah CHRISTMAN DESANTO mewakili PT JIP dan dari PT Jakpro diwakili oleh Sina dari bagian Corporate Finance;
- Dan selanjutnya dilakukan pencairan dana dari Pihak untuk mendanai proyek.
- Bahwa saksi menerangkan di Tahun 2017 saksi hanya mencari pinjaman ke Bank DKI dan sudah ada offering dari Bank DKI sebanyak 3x, namun persyaratan masih belum sesuai dengan kebutuhan bagi PT JIP. Untuk Tahun 2018 saksi mencoba mencari pinjaman ke Bank Mandiri, BNI, UoB, dan DKI. Namun semuanya belum ada offering dari pihak perbankan. Belum adanya offering dari perbankan tersebut karena proses di perbankannya membutuhkan waktu yang cukup lama (contoh untuk pinjaman ke Bank DKI tahun 2017 dari pengajuan awal bulan Maret 2017 baru diberi offering bulan Juli 2017).
dilaksanakan harus tertuang dalam RKAP tahun berjalan. Namun pada pelaksanaannya RKAP sering terlambat untuk disahkan dalam RUPS. Seperti RKAP PT JIP tahun 2017 yang baru disahkan oleh RUPS pada Bulan Mei 2017 berbarengan dengan pengesahan LK PT JIP Audited. Karena RKAP belum disahkan, maka perseroan akan menggunakan RKAP tahun sebelumnya. Meskipun demikian, biasanya perseroan sudah memiliki draft RKAP tahun berjalan. Pelaksanaan rencana bisnis juga mempertimbangkan draft RKAP tersebut, terutama untuk proyek baru yang belum ada di RKAP tahun sebelumnya.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak mengetahuinya Kepdir PT Jakpro Nomor 009/UT2000/111/XI/2016. Saksi tidak pernah menandatangani dokumen pembayaran apapun di PT JIP dan hal ini diketahui oleh Direktur oleh Direktur Utama PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan saksi jelaskan Surat Direktur PT JIP kepada PT Jakpro Nomor: 198/JIP/srt/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal permohonan pinjaman sementara untuk pelunasan KMK Bank DKI adalah untuk menutupi hutang PT JIP tahun 2015, 2016 sebesar Rp. 100 Miliar di Bank DKI dikarenakan apabila PT JIP tidak dapat membayar hutang PT JIP maka Agunan Deposito milik PT Jakpro dapat ditarik oleh Bank DKI dan PT JIP dinyatakan sebagai kredit macet. Dan Apabila dibayarkan sementara maka Bank DKI dapat meminjamkan proses persetujuan fasilitas kredit yang telah diajukan permohonan sebelumnya oleh PT JIP tahun 2015. PT JIP akan mengembalikan pinjaman sementara tersebut kepada PT JAkpro (Pokok Pinjaman dari Bunga Pinjaman) dalam waktu 3 bulan kedepan setelah Financing selesai tereleasasikan dari salah satu dianatara kedua bank yang disebutkan diatas. Selain itu PT JIP juga menyiapkan sumber dana untuk pengembalian pinjaman sementara kepada PT Jakpro tersebut yang didapat dari pengembalian investasi jalan tol beserta nilai tambahnya dari an ak usaha kami yaitu PT Jakarta Akses Toll Priok (JATP).
- Bahwa saksi menerangkan Saksi selaku Direksi merasa sudah melakukan pengawasan pada saat rapat - rapat koordinasi antara Komisaris dan Direksi dengan membahas Kinerja Perusahaan dan progress proyek- proyek dan juga didalam internal rapat dengan Direksi Jakpro dan tim sudah dilakukan secara berkala, dengan membahas pencapaian RKAP, Kinerja Operasi Perusahaan termasuk didalam proyek Pembangunan Menara dan lainnya yang telah dilaksanakan. Adapun dalam rapat internal Direksi dan tim PT JIP CHRISMANT DESANTO melaporkan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan juga adanya laporan audit dari KAP yang ditunjuk oleh PT JAkpro dengan hasil audit sesuai semua dengan pelaksanaan dan laporan.
- Bahwa saksi menerangkan awal nya saksi mengajukan surat lamaran ke PT Pulo Mas sebagai Direktur Keuangan pada saat itu Direktur PT Pulo Mas adalah LANDI RIZALDI yang merupakan sahabat saksi. Namun hasilnya ternyata saksi diterima di PT Jakarta Infrastuktur Propertindo. Saksi menanyakan kepada WAHYU AFANDI HARUN sebagai Direktur Operasional terkait penempatan saksi hanya tertera sebagai Direktur saja, tidak spesifik sebagai Direktur apa dan kemudian dijawab WAHYU nanti ditentukan oleh Dirut PT JIP dan Komisaris.
- Bahwa saksi menerangkan terkait dengan Pembangunan Menara Telekomunikasi saksi tidak pernah mengetahui ada proses pembiayaan dan juga teknis pekerjaannya, yang mengetahui adalah CHRISTMAN DESANTO. Kemudian terkait dengan rencana financing dari perbankan untuk project di JIP, yang salah satunya proyek GPON. Bermula dari saat kami datang ke Bank DKI Jakarta (dengan FRANS) untuk mengajukan pinjaman. Kami diminta untuk melakukan kajian kelayakan dengan cara feasibility study (FS) dari konsultan. Selanjutnya saksi diberikan shortlist konsultan yang biasa bekerjasama dengan Bank DKI. Selanjutnya shortlist konsultan tersebut saksi serahkan kepada MUCHTAR agar dilakukan pelelangan untuk dipilih konsultan yang akan melakukan FS. Setahu saksi yang menang adalah PT Piesta Dinamika Consult dan saksi pernah membaca draft report konsultan tersebut, yang berisi tentang kajian kelayakan dari proyek proyek yang akan dijalankan pada 2017, dan kesimpulan kajian tersebut sepengetahuan saksi feasible. Terkait dukungan pemegang saham, bahwa untuk PT JIP pada saat pengajuan financing dari perbankan juga membutuhkan dukungan pemegang saham agar disetujui.
- Bahwa saksi menerangkan untuk RKAP Tahun 2016 saksi tidak mengetahui karena saksi baru bergabung di PT JIP pada Desember 2016. RKAP tahun 2017 juga saksi tidak terlalu terlibat karena pada Bulan November 2016 RKAP sudah disusun dan dibahas,walaupun masih dilakukan pembahasan pembahasan antara tim JAKPRO dan tim JIP. Sehingga saksi hanya mengetahui tentang penyusunan RKAP PT JIP tahun 2018. Proses penyusunan RKAP PT JIP tahun 2018 kurang lebih hampir sama dengan proses penyusunan RKAP PT JIP 2017, karena program bisnis atau investasinya masih sama dengan RKAP tahun 2017 sebagai berikut:
- Angka pada revenue dan biaya-biaya diajukan oleh CHRISTMAN MCP, Ducting, dan kontraktor menara.
- Angka untuk GPON, MCP, dan Ducting berasal dari FS Internal yang disiapkan oleh VP Keuangan & TIK beserta dengan team.
- Angka biaya umum dan administrasi disiapkan oleh VP Keuangan dan team;
- Selanjutnya dilakukan pembahasan antara CHRISTMANT DESANTO, saksi, dan ARIO PRAMADHI bersama Komisaris dirapat Gabungan Komisaris Direksi;
- VP Keuangan Menyiapkan dokumen RKAP 2017 untuk dikirimkan ke Jakpro;
- Selanjutnya ada pembahasan dari team JakPro yang terdiri dari Direktorat Keuangan, Direktorat Legal,Direktorat Pengembangan Usaha, Direktorat Pengelolaan Anak Usaha bersama team JIP yang terdiri dari Direktur Utama, VP Keuangan & TIK beserta Team.
- Dasar penyusunan RKAP adalah Keputusan Gubernur No. 105 Tahun 2003.
- Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2017 untuk pembiayaan pengadaan Alat GPON, saksi diminta oleh ARIO PRAMADHI selaku Dirut untuk mencari pembiayaan ke perbankan. Akhirnya saksi mencoba ke Bank DKI. Pada saat proses pengajuan pinjaman ke Bank DKI, Bank DKI mempersyaratkan bahwa maksimum pembiayaan hanya 70% dari nilai proyek (sisanya 30% dari Pemegang saham). Proses pengajuan pinjaman ke Bank DKI dilakukan hingga 3x proses penawaran, namun akhirnya tidak terealisasi hingga saksi berhenti menjabat di PT JIP. Karena persyaratan pinjaman belum sesuai dengan keinginan PT JIP dan JAKPRO dan hal tersebut diketahui oleh Direktur Keuangan PT JAKPRO. Untuk proyek GPON, akhirnya kami menggunakan pembiayaan dari pinjaman induk perusahaan (PT Jakpro). sesuai dengan RKAP 2017.
- Bahwa saksi menerangkan beberapa terms tersebut, antara lain:
- Untuk pinjaman terkait GPON:
- Grace periode (tidak membayar cicilan pokok), bank hanya bersedia memberikan waktu 6 bulan;
- Prasyarat draw down, bank meminta jika sudah selesai membangun dan ada IMB baru bank kasih pinjaman ke PT JIP.
- Untuk pinjaman terkait ducting:
- Bank akan mencairkan pinjaman ketika proyek sudah selesai;
- Harus sudah ada perjanjian dengan pihak penyewa;
- Tahun 2017 saksi hanya mencari pinjaman ke Bank DKI dan sudah ada offering dari Bank DKI sebanyak 3x, namun masih belum sesuai bagi PT JIP dan PT JAKPRO. Untuk Tahun 2018 saksi mencoba mencari pinjaman ke Bank Mandiri, BNI, UoB. Namun semuanya belum terealisasi dari pihak perbankan hingga saksi berhenti menjabat di PT JIP. Belum adanya offering dari perbankan tersebut karena proses di perbankannya membutuhkan waktu yang cukup lama (contoh untuk pinjaman ke Bank DKI tahun 2017 dari pengajuan awal bulan Maret 2017 baru diberi offering bulan Juli 2017).
- Dokumentasi terkait proses pengajuan pinjaman ke Perbankan saksi tinggal di Kantor PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan Dirut PT JIP mengirimkan surat ke PT JAKPRO yang berisikan permohonan pendanaan untuk proyek proyek yang akan dilaksanakan di Tahun 2017,kemudian team teknis PT JAKPRO kordinasi dengan team teknis PT JIP untuk menilai kelayakan proyek proyek yang akan dilaksanakan dan meminta kajian kelayakan yang telah disusun oleh Konsultan yaitu PT. Piesta Dinamika Consult. Dalam perjalanannya JakPRO mengubah dari awalnya setoran modal menjadi pinjaman pemegang saham,kemudian setelah disetujui oleh Dewan Komisaris Jakpro dan Direksi Jakpro maka ditanda tangani perjanjian pinjaman pemegang saham yang ditanda tangani oleh masing masing Dirut PT JIP dan PT JAKPRO.
- Bahwa saksi menerangkan Biasanya program atau rencana bisnis yang dilaksanakan harus tertuang dalam RKAP tahun berjalan. Namun pada pelaksanaannya RKAP sering terlambat untuk disahkan dalam RUPS. Seperti RKAP PT JIP tahun 2017 yang baru disahkan oleh RUPS pada Bulan Mei 2017 berbarengan dengan pengesahan LK PT JIP Audited. Karena RKAP belum disahkan, maka perseroan akan menggunakan RKAP tahun sebelumnya. Meskipun demikian, biasanya perseroan sudah memiliki draft RKAP tahun berjalan. Pelaksanaan rencana bisnis juga mempertimbangkan draft RKAP tersebut, terutama untuk proyek baru yang belum ada di RKAP tahun sebelumnya.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi pernah melakukan analisis perbandingan draft RKAP dan RKAP yang telah disahkan. Saksi tidak tahu dan setahu saksi tidak ada permintaan dari PT Jakpro untuk menaikan target revenue dalam RKAP PT JIP kepada saksi. Karena ketika ARIO PRAMADHI akan menaikan target di RKAP, saksi sering menanyakan kepada ARIO PRAMADHI bahwa apakah target tersebut realizenable.
oleh LANDY, yang pada saat itu menjabat sebagai Dirut PT Pulo Mas Jaya (PT PMJ), untuk mendaftar menjadi Direktur Keuangan PT PMJ. Proses wawancara dan assessment saksi ikuti hingga akhirnya sekitar bulan September 2016 saksi mendapat info dari LANDY bahwa nama saksi sudah diusulkan ke BP BUMD Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi Direktur Keuangan PT PMJ. Lalu pada bulan Oktober 2016 saksi mendapat Informasi dari Sdr WAHYU AFANDI HARUN selaku Direktur Oprasi dan SDM PT JAKPRO melalui pesan Whatsapp dengan mengirimkan hasil Screen Shoot Surat usulan JAKPRO kepada BPUMD terkait usulan nama-nama Direksi anak Perusahaan PT JAKPRO dimana dalam isi surat tersebut saksi masih di usulkan untuk menjadi Direktur Keuangan di PT PMJ. bulan November 2016 Saksi dipanggil oleh Sdr WAHYU AFANDI HARUN selaku Direktur Operasi dan SDM PT JAKPRO dan Sdr HENDRA LESMANA selaku Direktur pengembangan Bisnis PT JAKPRO untuk diwawancara sekaligus diberitahukan bahwa saksi ditugaskan dan diangkat sebagai Direktur di PT JIP bukan di PT PMJ. Selanjutnya, dalam Akta No. 02 tanggal 5 Desember 2016 yang dibuat di hadapan PRATIWI HANDAYANI, S.H, tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, saksi diangkat sebagai Direktur Perseroan sedangkan ARIO PRAMADHI diangkat sebagai Direktur Utama PT JIP. Akta tersebut setahu saksi menindaklanjuti Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT JIP yang ditandatangani oleh SATYA HERAGANDHI selaku Dirut PT Jakpro dan CHAIRUL HAKIM selaku Direktur PT Jakarta Utilitas Propertindo, tanpa tanggal. Dalam dokumen Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham yang saksi peroleh dari EUIS SUMIATI tersebut juga disebutkan mengangkat saksi sebagai Direktur Perseroan, tidak spesifik sebagai Direktur Keuangan atau Direktur Pengembangan Bisnis. Terkait dengan ketidakjelasan lingkup tugas saksi, saksi menanyakan kepada Sdr WAHYU AFANDI HARUN melalui pesan singkat Whatsapp pada tanggal 4 November 2016 terkait Tupoksi saksi apakah selaku Direktur Keuangan atau selaku Direktur Bisnis Development, lalu Sdr WAHYU AFANDI HARUN menjawab “Silahkan diatur dengan Sdr ARIO Selaku DIRUT PT.JIP, karena untuk nomenklatur jabatan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan”. Saksi juga menanyakan kejelasan tugas saksi kepada ARIO PRAMADHI (alamat email [email protected]), yang dijawab melalui email ke alamat email saksi [email protected] tanggal 30 November 2016 dengan rincian usulan Tupoksi Direktur. Selanjutnya, rincian pembagian tugas tersebut 14 Desember 2016. Sebelum pengangkatan saksi di PT JIP, terdapat Risalah Rapat Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 18 Oktober 2016 yang antara lain memuat rencana pengangkatan Direktur Pengembangan. Dalam Keputusan Direksi No. 12/2016 tentang revisi struktur organisasi PT JIP, struktur Direksi PT JIP hanya memuat nomenklatur Direktur Utama dan Direktur. Detail struktur organisasi yang jelas baru dibuat pada Bulan September tahun 2018 pada masa Dirut ARIO PRAMADHI.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- RKAP tahun 2017, tim penyusunnya setahu saksi dikoordinir CHRISTMAN DESANTO karena dia yang menyiapkan materi paparan ke PT Jakpro. Saat saksi masuk setahu saksi pada bulan Desember 2016 untuk draft RKAP sudah final, dan didalamnya sudah memuat rencana investasi GPON dan beberapa investasi lainya. Pembahasan dengan PT Jakpro saksi sempat ikut sebelum selanjutnya disahkan pada Juni 2017;
- RKAP tahun 2018, secara garis besar penyusunan RKAP tahun 2018 hampir sama dengan 2017 dimana RKAP 2018 melanjutkan dari progam yang sudah berjalan ditahun 2017 dan ditambahkan dengan Progam Digital Signite. Dalam RKAP 2018 dimasukan kembali investasi GPON karena berdasarkan hasil laporan keuangan dari PT JIP bahwa GPON sudah memiliki sudah memiliki pendapatan GPON dan sudah dilakukan audit keuangan oleh KAP.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak ingat secara detail terkait rapat koordinasi tersebut, namun sepengetahuan saksi Rakor tersebut membahas terkait RKAP 2017 dan rencana peminjaman Pemegang Saham kepada PT JAKPRO. pada tanggal tersebut saksi pernah diminta LIM LAY MING untuk menyampaikan kepada ARIO PRAMADHI agar melibatkan PT Jakarta Konsultindo dalam pembuatan Market Research bersama dengan KJPP yang akan ditunjuk untuk membuat Feasibility Study (FS), dan arahan tersebut saksi sampaikan dalam grup whatsapp yang didalamnya terdapat ARIO PRAMADHI dan CHRISTMAN DESANTO. kemudian ARIO PRAMADHI memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti, namun kalau PT Jakarta Konsultindo tidak bisa ikut sesuai jadwal maka tidak perlu dilibatkan, sedangkan CHRISTMAN DESANTO menyatakan bahwa karena fokusnya untuk kredit perbankan, maka sebaiknya difokuskan di KJPP rekanan Bank DKI.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Dapat saksi jelaskan proyeksi keuangan proyek GPON yang dibahas Draft nya sudah final disusun. Saksi memperoleh data proyeksi keuangan 2018 dan realisasi proyek 2017 dari CHRISTMAN DESANTO selaku VP Keuangan dan TIM nya, yang selanjutnya secara bersama-sama dengan Direksi PT JIP dipaparkan ke PT Jakpro setalah itu dilakukan Analisa yang dilanjutkan dengan Riview dari PT JAKPRO, dimana tim dari Analisa dan Riview tersebut terdiri dari (tim Corporate Planing dan Finance, legal, divisi pengelolaan anak Usaha, komite auidit, komite invetasi dari dewan komisaris dan dewan direksi Jakpro). Dari hasil Anlisa dan Riview yang dilakukan oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dikeluarkan surat persetujuan dari PT JAKPRO yang memberikan Pinjaman Pemegang Saham kepada PT JIP;
- Saksi tidak ingat apakah ada prosedur klarifikasi dari PT Jakpro atas data- data keuangan yang disampaikan PT JIP;
- Sampai saksi keluar dari PT JIP pada Oktober 2018, refinancing dari perbankan belum terealisasi. Hal tersebut antara lain karena pembahasan terkait persyaratan penarikan pinjaman masih berproses di internal Bank. Setahu saksi, walaupun pendanaan perbankan belum terealisasi, proyek GPON disetujui untuk kembali didanani dengan pinjaman dari PT Jakpro karena melihat data dalam laporan keuangan yang dianggap bagus serta hasil baik dari audit internal maupun eksternal nya pun bagus oleh karena itu yang berkemungkinan besar PT JAKPRO memberikan pinjaman kembali kepada PT JIP untuk Proyek GPON di tahun 2018;
- Saksi pernah melakukan sampling ke lokasi pemasangan GPON di Pondok Indah Tower, sebagaimana yang saksi jelaskan sebelumnya. Saksi juga pernah menyarankan bahwa pelaksanaan investasi GPON harus dilakukan secara modular, jangan langsung dikerjakan seluruhnya 100%, serta mendapatkan jaminan revenue dari mitra ISP. Selain itu, saksi juga pernah membuat risk register dan rencana mitigasi agar pelaksanaan operasional dan keuangan PT JIP tidak bermasalah dan menjadi temuan audit internal.
- Bahwa saksi menerangkan selama tahun 2016 sampe dengan sekarang saksi memiliki rekening, dengan atas nama Saksi Sendiri YUDHA MERGANA KETAREN masing-masing di:
- Mandiri Cab Pulomas nomor rekening: 0060010127482;
- Mandiri Cab Balai Pustaka Rawamangun nomor rekening : 0060007057718;
- Mandiri Cab Rawamangun nomor rekening: 0060010552044;
- BCA Cab KCU City Tower nomor rekening: 3191817948.
out rekening koran bank Mandiri dengan (No.Rek 0060010127482) bahwa didalam rekening Mandiri terdapat transaksi pengiriman dana dari Rekening Pribadi Christman Desanto sebanyak 2 (dua) kali transaksi di Bulan Juli tahun 2018 sebesar yaitu Rp.50.000.000,00 dan Rp.36.777.441,00 atau total sebesar Rp.86.777.441,00. Dimana saksi berfikir pada saat itu dana tersebut adalah Uang Gaji yang saksi terima pada bulan Juli 2018 dan saksi tidak mengetahui kenapa Gaji saksi bekerja di PT JIP berasal dari Rek CHRISTMAN DESANTO, karena sebelumnya gaji saksi selalu ditransfer dari rekening PT. JIP sebesar Rp. 86.777.441,-. Selain dari Christman Desanto, pada tanggal 17 September 2021 berdasarkan print out rekening koran bank Mandiri dengan (No.Rek 0060007057718) saksi menemukan bahwa pada taggal 21 Agustus 2017 terdapat transaksi uang masuk ke rekening milik saksi sebesar Rp.1.625.000.000,00 dengan berita transaksi “BAYAR PINJAMAN” dari nomor rekening yang asalnya tidak diketahui. Kemudian pada tanggal 17 September 2021 saksi meminta informasi / nota transaksi kepada pihak Bank Mandiri atas kejelasan transaksi tersebut. Kemudian pada tanggal 21 September 2021 pihak Bank Mandiri melalui HANUN (Pimpinan Cabang Pulo Mas) memberikan informasi bahwa transaksi keuangan tersebut berasal dari ERWIN MARU. Kemudian semua uang tersebut sudah saksi kembalikan kepada Penyidik GPON dengan jumlah sebesar Rp. 1.711.677.441.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) denga pembulatan menjadi Rp. 1.711.680.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti dengan Nomor: STP.BB/237/XII/2021/Tipidkor tanggal 07 Desember 2021.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui dan tidak mengenal dengan ERWIN MARU, saksi juga tidak memiliki hubungan apapun baik hubungan keluarga atau hubungan lainya dengan ERWIN MARU. Perlu saksi jelaskan bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan Uang kepada ERWIN MARU dan tidak pernah berkomunikasi dengan ERWIN MARU, karena pada dasarnya saksi tidak kenal dan tidak mengetahui siapa ERWIN MARU. Perlu saksi tambahkan, sewaktu permintaan keterangan oleh penyidik TPPU pada tanggal 2 September 2021 terkait proyek pembangunan Menara dan pengadaan GPON yang meminta saksi untuk memberikan print out Rekening Koran milik saksi karena penyidik menyampaikan kepada saksi telah menemukan bahwa terdapat 2 (dua) kali transaksi yang total nya sebesar Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) dari rekening CHRISTMAN DESANTO (CD) ke rekening milik saksi. Pada awalnya saksi menganggap dana tersebut merupakan gaji saksi karena sesuai dengan besaran gaji yang saksi terima setiap bulannya. Atas permintaan Penyidik tersebut dengan itikad baik kemudian saksi menindaklanjuti dengan permintaan print out ke Bank Mandiri Pulo Mas, karena saksi jarang melakukan print pada buku rekening / tabungan saksi. Saksi hanya melakukan pengecekan melalui ATM sewaktu saksi melakukan penarikan dana untuk kebutuhan sehari-hari dan saksi tidak memiliki M-Banking. Pada saat print out rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 0060007057718 diberikan oleh pihak Bank pada tanggal 17 September 2021 justru saksi menemukan bahwa pada tanggal 21 Agustus 2017 terdapat transaksi uang yang masuk ke rekening milik saksi sebesar Rp.1.625.000.000 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan berita transaksi “BAYAR PINJAMAN” yang asal nya tidak saksi ketahui. Karena saksi tidak pernah merasa meminjamkan uang kepada siapapun dengan nominal tersebut dan saksi tidak mengetahui dari mana asal transaksi tersebut. Maka saksi meminta informasi / nota transaksi kepada pihak Bank Mandiri atas kejelasan transaksi tersebut. Kemudian pada tanggal 21 September 2021 pihak Bank Mandiri melalui HANUN (Pimpinan Cabang Pulo Mas) memberikan informasi kepada saksi dengan menunjukan salinanan aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso bahwa transaksi keuangan tersebut berasal dari rekening atas nama ERWIN MARU. Karena saksi tidak mengetahui dan tidak mengenal ERWIN MARU dan tidak pernah merasa meminjamkan Uang kepada ERWIN MARU dengan nominal tersebut. Pada tanggal 22 September 2021 saksi bersurat kepada kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Rawamangun Balai Pustaka untuk mengembalikan dana sebesar Rp.1.625.000.000,00 yang di transferkan ke rekening saksi tersebut kepada ERWIN MARU sebagai pihak yang mengirimkan dana. Pada tanggal 18 Oktober 2021, karena belum ada tanggapan atau jawaban dari pihak Bank maka saksi bersurat kembali kepada Pimpinan Bank Mandiri Cabang Rawamangun Balai Pustaka dengan perihal meminta Permohonan Tanggapan terkait surat yang saksi kirimkan pada tanggal 22 September. Kemudian pada tanggal 18 November 2018 saksi mendapat jawaban melalui surat dari pihak Bank Mandiri yang menjelaskan bahwa pihak Bank telah berkoordinasi dan mengkonfirmasi dengan mengirimkan surat kepada ERWIN MARU untuk meminta kejelasan terkait transaksi tersebut, lalu pihak Bank November 2021 dimana dalam isi surat yang dibuat oleh ERWIN MARU menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga menyatakan bahwa “Tidak Memiliki Hutang-Piutang Dengan Saksi”, selain itu rekening yang digunakan oleh ERWIN MARU untuk mengirimkan dana kerekening saksi tersebut sudah ditutup dan terhadap dana tersebut ERWIN MARU menolak untuk dikembalikan. Berdasarkan informasi pada surat tanggapan yang diberikan oleh pihak Bank Mandiri Cabang Rawamangun Balai Pustaka dimana dalam surat tersebut menjelaskan bahwa baik saksi maupun ERWIN MARU sama-sama tidak merasa memliki hutang piutang, maka pada tanggal 23 November 2021 saksi mengirimkan surat kembali kepada pihak Bank Mandiri Cabang Rawamangun Balai Pustaka yang berisikan tentang komplain dan kekecewaan saksi kepada pihak Bank Mandiri serta meminta kepada pihak Bank Untuk mengembalikan dana sebesar Rp.1.625.000.000,00 baik secara transfer maupun secara Cash kepada ERWIN MARU. Perlu saksi tambahkan kembali, saksi mengetahui bahwa ada penambahan dana masuk ke rekening saksi dengan nominal RP.86.777.441,- (Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) dan Rp.1.625.000.000 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), yang saksi pahami pada saat itu adalah dana yang sebesar RP.86.777.441,- (Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) merupakan gaji saksi dibulan Juli tahun 2018 sedangkan untuk dana masuk Rp.1.625.000.000 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) saksi berfikir itu merupakan Tantiem / Bonus hasil kinerja saksi dari PT JIP karena berdekatan dengan tanggal pembayaran gaji bulanan atau bisa juga merupakan hasil kerja saksi sebagai penasihat keuangan, Advisor dan penasihat penjualan asset perusahaan dari beberapa rekan yang pernah meminta bantuan kepada saksi atau juga dapat merupakan salah satu transfer dari pihak lain. Saksi tidak pernah menggunakan dana tersebut dan saksi diamkan sampai dengan saksi kembalikan kepada Penyidik.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui kalau saksi telah menerima dana dari CHRISTMAN DESANTO dan ERWIN MARU, saksi baru mengetahui ada dana masuk ke rekening saksi dengan nominal tersebut yang berasal dari rekening CHRISTMAN DESANTO dan ERWIN MARU setelah saksi meminta Print Out rekening koran bank Mandiri milik saksi pada tanggal 17 September 2021, dan pada saat itulah saksi baru tau kalau saksi menerima menerima dana dari CHRISTMAN DESANTO dan ERWIN MARU bukan dari dana masuk ke rekening saksi dengan nominal Rp.86.777.441,00 dan Rp.1.625.000.000,00. Yang saksi ketahui bahwa dana tersebut merupakan Gaji saksi di Bulan Juli tahun 2018 dan Hasil Tantiem (Bonus) dari perusahaan pada tahun 2016. Memang, pada Desember 2016 dalam rapat gabungan Direktur PT.JIP ARIO PRAMADHI sebelumnya pernah menginformasikan bahwa bonus kinerja PT JIP untuk karyawan dan direksi PT JIP akan sangat besar mengingat adanya keuntungan PT JIP di tahun 2016 yang bersumber dari pendapatan Pengakuan Nilai Tambah Investasi Jalan Tol PT JIP pada PT Jakarta Akses Tol Priok (JATP) dengan bukti yang sudah saksi berikan kepada Penyidik GPON sesuai Surat Tanda Penerimaan dengan nomor: STP.BB/241/XII/2021/Tipidkor. Dan setahu saksi atas pernyataan bapak Dirut PT JIP tersebut, hampir semua karyawan PT JIP juga mendapatkan bonus juga. Sebagai informasi, sebelum saksi bekerja di PT JIP saksi sering membantu kolega-kolega saksi (Sebagai Freelancer) untuk mendapatkan Fee dari berbagai perusahaan dalam pengurusan mendapatkan pinjaman dari Lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri dan juga bertindak sebagai mediator dari penjualan perusahaan yang proses transaksinya masih berjalan sewaktu saksi mulai bekerja di PT. JIP.
- Bahwa saksi menerangkan sejak masuk di akhir tahun 2016, saksi mendapatkan tantiem dari rek PT JIP ke rekening pribadi saksi dengan nomor rekening 0060010127482 Bank Mandiri Cab Pulomas pada tanggal 25 Januari 2018 sebesar Rp.74.480.442,- dan kemudian ke rekening yang sama pada tanggal 21 September 2018 dari rekening PT. JIP sebesar Rp.483.312.750,-.
- Adapun informasi mengenai tantiem-tantiem tersebut di atas baru saksi dapatkan copy dokumen-dokumen keputusannya pada tanggal
- 21 September 2021 dari Ibu Euis-GA Manager PT JIP, yang saksi mintakan ke beliau dalam rangka untuk mengklarifikasi atas permintaan Penyidik yang meminta saksi memberikan print out rekening-rekening bank milik saksi.
- Bahwa saksi menerangkan selama periode Agustus 2017 sampai dengan Desember 2021 dana yang masuk dari Rek an ERWIN MARU yang sebesar Rp. 1.625.000.000,- dan tidak pernah saksi gunakan untuk kepentingan pribadi saksi, sehingga ada bunga yang diberikan bank ke rek pribadi dan saksi tidak pernah pakai selama ini sebesar Rp. 71.770.833, dibulatkan Rp. 71.771.000,-. Penghitungan bunga tersebut berdasarkan hitungan bunga 53 bulan x 1 % per tahun x Rp. 1.625.000.000 = Rp. 71.770.833 dibulatkan menjadi Rp. 71.771.000,-. Perhitungan tersebut berdasarkan informasi dari September 2017 s.d Desember 2021 dengan jumlah bulan 53 bulan. Kemudian dengan itikad baik saksi dan tanpa paksaan dari manapun saksi mengembalikan bunga tersebut kepada Penyidik.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB No URUT BB 1. 1 5 (lima) lembar Fotocopy Bukti Journal Penerimaan Nomor : KU2000JI161200047 Pada Tanggal 30122016. 31. 5 (lima) lembar Fotocopy Bukti Journal Penerimaan Nomor : KU1000JI151200016 Pada Tanggal 15122015. 32. 5 (lima) lembar Fotocopy Bukti Journal Penerimaan Nomor : KU2000JI161200048 Pada Tanggal 23122016. 33. 1 (satu) Sheet Fotocopy Monitoring Tindak Lanjut Atas Temuan/
Rekomendasi Divisi Internal Audit Nomor : 162/JIP/srt/III/2018 Tanggal 9 Maret 2018. 34. 1 (satu) Sheet Fotocopy Permohonan Kredit PT. JIP Nomor: 173/JIP/srt/III/2018 Tanggal 13 Maret 2018.— 35. 1 (satu) bundle Fotocopy Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk
Tahuntahun Yang berakhir pada Tanggal 31 Des 2017 dan 2016 PT. JIP dan ENTITAS ANAK. 36. 1 (satu) bundle Fotocopy Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk
Tahuntahun Yang berakhir pada Tanggal 28 Februari 2018 dan 2017 PT. JIP dan ENTITAS ANAK. 37. 1 (satu) Sheet Fotocopy Permohonan Perpanjangan Pinjaman Nomor :
273/JIP/srt/IV/2018 Tanggal 18 April 2018. 38. 1 (satu) Sheet Asli Penyampaian Laporan Tahunan PT. JIP Tahun Buku
2017 Nomor : 243/JIP/srt/V/2018 Tanggal 17 Mei 2018. 39. 1 (satu) bundle Fotocopy Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk
Tahuntahun Yang berakhir pada Tanggal 30 Juni 2018 dan 2017 PT. JIP dan ENTITAS ANAK. 40. 1 (satu) bundle Fotocopy Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk
Tahuntahun Yang berakhir pada Tanggal 30 Juli 2018 dan 2017 PT. JIP dan ENTITAS ANAK.
Barangbarang/Surat/Dokumen yang terletak di Gudang Arsip Lantai dua PT. : 41. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Kepada PT. JIP Nomor :
0039/UT2000/110/V/2015 Tanggal 25 Mei 2015, Perihal Tagihan Dana Talangan PT. JIP atas Pembayaran Sewa Lahan Pemda berserta 1 (satu) bundle Lampirannya. 42. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat PT. Kepada PT. JIP Nomor :
0064/UT2000/110/VI/2015 Tanggal 5 Juni 2015, Perihal Tagihan Dana Talangan PT. JIP atas keperluan Pekerjaan Upgrading Menara Telekomunikasi Beserta Bunga Dari Dana Talangan. berserta 1 (satu) bundle Lampirannya. 43. 1 (satu) lembar Asli Surat PT. Kepada PT. JIP Nomor : 082/UT2000/110/VI/2015 Tanggal 30 Juni 2015, Perihal perubahan Pengurus PT JIP 44. 1 (satu) lembar Asli Surat PT. Kepada PT. JIP Nomor : 095/UT2000/110/XI/2015 Tanggal 30 November 2015, Perihal Tagihan Dana Talangan PT. JIP Beserta 1 (satu) Lembar Debit Note (Tagihan) Senilai Rp. 25.582.191.781 ( Dua Puluh Lima Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) 45. 1 (satu) lembar Asli Surat PT. Kepada PT. JIP Perihal Perminataan
Konfirmasi Investasi Tanggal 30 Desember 2015. 46. 1 (satu) lembar Asli Surat Pencairan Deposito Nomor : 031/UT2000/110/III/2016 Tanggal 29 Maret 2016. 47. 1 (satu) lembar Asli Surat Penugasan Audit Operasional PT. Jakarta
Infrastruktur Nomor : 005/UT2000/110/V/2016 Tanggal 9 Mei 2016. 48. 1 (satu) Sheet Asli Surat Tagihan Dana Talangan Proyek TIK Nomor :
021/UT2000/110/VIII/2016 Tanggal 10 Agustus 2016. 49. 1 (satu) Berkas Asli Surat Tagihan Premi Asuransi Kesehatan Direksi dan
Karyawan PT. JIP Nomor : 035/UT2000/110/VIII/2016 Tanggal 15 Agustus 2016. 50. 1 (satu) Sheet Asli Surat Pembentukan Tim Inventarisasi Asset Pada Anak
Perusahaan Nomor : 014/UT2000/110/IX/2016 Tanggal 7 September 2016. 51. 1 (satu) lembar Asli Surat Penugasan Yudha M Ketaren Nomor :
023/UT2000/110/X11/2016 Tanggal 11 November 2016. 52. 1 (satu) bundle Asli Surat Pencairan Deposito Nomor : 039/UT2000/110/XII/2016 Tanggal 23 Desember 2016. 53. 1 (satu) lembar Surat Tagihan Bunga Dan Fee Deposito Bank Atas Dana
Talangan PT. JIP Untuk Pembayaran Proyek Nomor : 058/UT2000/110/XII/2016 Tanggal 30 Desember 2016. 54. 1 (satu) buah Hardisk TOSHIBA SN 45GGTA7NS U93. 55. 1 (satu) buah Hardisk SEAGATE SN W2ACRPPC. 56. 1 (satu) lembar asli Tantiem pendapatan penghasilan Direksi dan Dewan
Komisaris serta Tantiem dan Jasa Produksi pada PT Jakarta Infrastruktur
2.1
Propertindo Nomor : 047/UT2000/110/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016.
saksi terdapat aliran dana yang dikirimkan oleh CHRISTMANT DESANTO dan ERWIN MARU yang ternyata bukan Gaji dan Bonus dari Persuahaan seperti yang saksi sangka selama ini. Oleh karena itu, Dengan itikad baik saksi secara sadar dan tanpa saan, saksi bersedia untuk mengembalikan Dana yang masuk ke Rekening saksi tersebut sejumlah Rp.86.777.441,00 dan Rp.1.625.000.000,00 atau dengan total senilai RP.1.711.677.441.00 tersebut dengan utuh kepada Negara.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan.
- Gunung Kartiko;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan riwayat pekerjaan:
- 1996 – 1997 bekerja di Astra Internasioal Jakarta sebagai Officer SDM;
- 1997 – 2012 bekerja di PT Aplikanusa Lintas Arta sebagai VP Commercial;
- 2012 – 2017 bekerja di PT PGAS Telekomunikasi Nusantara sebagai GM Commercial;
- 2017 – 2018 bekerja di PT Akces Prima Indonesia sebagai Direktur Utama;
- 2018 – sekarang bekerja di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo sebagai Direktur Utama.
- Bahwa saksi menerangkan yang mengangkat saksi sebagai Direktur utama di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah pemegang saham PT kemudian saksi bertanggung jawab kepada pemegang saham PT JAKRPO. Tugas pokok saksi selaku Direktur utama di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo berdasarkan AD / ART PT JAKARTA INFRASTURKTUR PROPERTINDO tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengelola perusahaan dalam hal ini adalah PT JIP;
- Menjalankan visi dan misi perusahaan berdasarkan AD/ ART perusahaan; Dalam pelaksanaan tugas pokok saksi juga memiliki kewenangan sesuai dengan AD/ ART perusahaan yaitu:
- Mengelola atau memimpin perusahaan berdasarkan AD/ART perusahaan serta RUPS;
- Menjalankan segala ketentuan di dalam RUPS.
Jakarta Infrastruktur Propertindo periode Tahun 2018 s/d sekarang sebagai berikut:
Dewan Direksi:
- Direktur Utama: GUNUNG KARTIKO, sejak 25 Oktober 2018 s.d Sekarang;
- Direktur Keuangan dan Adm:
- RUDI HARTONO sejak februari 2019 – oktober 2019;
- SOLIHIN DJAELANI sejak oktober 2019 sampai sekarang;
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: DWI WAHYU DARYOTO sekaligus sebagai Dirut PT;
- Komisaris: BOY DEVRIES;
Kepemilikan saham PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah sebagai berikut: 99,97 % kepemilikan saham PT dan sisanya kepemilikan saham PT JAKARTA UTILITAS PROPERTINDO--
Bahwa saksi menerangkan struktur Organisasi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo peride Tahun Februari 2019 s.d sekarang, sebagai berikut:
- Direktur Utama: GUNUNG KARTIKO;
- Direktur: a. Dir Operasional dan komersial kosong;
- Dir Keuangan dan Adm SOLIHIN DJAELANI;
- GM Pengembangan dan Komersial: YUDIANTO;
- GM Operasi: kosong;
- GM Pengelolaan Asset: kosong;
- GM SDM dan Adm: kosong;
- GM keuangan: kosong.
- Bahwa saksi menerangkan ketika pertama kali saksi masuk di 25 oktober 2018 sebagai Dirut PT JIP. Sdr MOCHTAR ROSJID menjadi ketua team pengadaan PT JIP, selanjutnya saksi tugaskan sdr MOCHTAR ROSJID menjadi satf ahli urusan government ke pemprov DKI sampai ybs resign dari PT JIP. Terkait dengan informasi yang disampaikan dalam BAP sdr MOCHTAR ROSJID bahwa saat itu saksi tidak menginformasikan secara spesifk ke ybs. Namun saksi memberikan informasi ke seluruh level manager pada saat rapat bersama mengenai audit investigative dari BPKP.
- Bahwa saksi menerangkan ketika saksi duduk sebagai Direktur Utama PT JIP di 2018 langkah – langkah yang saksi lakukan adalah:
- Konsolidasi internal maupun eksternal dengan pemegang saham;
- Konsolidasi terkait komersial dan operasional termasuk asset perusahaan;
saham, selanjutnya pemegang saham melihat ada semacam kejanggalan pada asset dan laporan keuangan PT JIP dimana banyak kewajiban keuangan ke PT namun tidak sesuai dengan revenue ( pendapatan) PT JIP dan cash yang ada;
- setelah melihat kejanggalan tersebut maka PT meminta BPKP untuk melaksanakan audit.
- Bahwa saksi menerangkan adanya kejanggalan pada laporan proyek pembangunan menara telekomunikasi berupa BAST per lokasi. Dimana gambar lokasi beberapa sama serta koordinat lokasi sepertinya kurang meyakinkan sebab tidak di koordinat penduduk melainkan ketika dilaksanakan check melalui google map berada di pegunungan. Dari hal hal kecil tersebut saksi memanggil CHRISTMANT DESANTO dan team operasionalnya meliputi : RICKY AFRIANTO. ANDRE SUDARYANTO, FEBBY HAIKAL untuk meeting bersama di bulan November 2018. Dalam hasil rapat tersebut, saksi selaku direktur utama merasa kurang puas atau kurang yakin dengan penjelesan CHRISTMANT DESANTO beserta team. Setelah hal tesebut saksi melaporkan kepada dewan komisaris dalam rapat BOD (Board Of Directur) BOC (Board Of Commisioner), selanjutnya para pemegang saham mengirim team BPKP untuk melaksanakan audit terhadap PT JIP. Pelaksanaan audit oleh BPKP dimana dari perwakilan PT JIP yang mendampingi adalah sdr RUDI HARTONO selaku Dir Keuangan PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan pelaksanaan audit dari BPKP dimulai pada awal februari 2019 dimana CHRISTMANT DESANTO dan FEBBY HAIKAL sudah resign pada awal desember 2018. Kemudian sdr RICKY AFRIANTO dan ANDRE SUDARYANTO resign di februari 2019 bersamaan dengan audit BPKP.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui penyebab resign dari CHRISTMANT DE SANTO dan FEBBY HAIKAL di bulan desember 2018. Hanya saja pada saat resign, CHRISTMANT DESANTO pamit kepada saksi dan menyampaikan saksi ingin resign namun saksi menyampaikan kalau ingin resign maka ada aturan one month notice ( pemberitahuan satu bulan sebelumnya) namun keesokan harinya ybs sudah tidak ada. Demikian juga dengan sdr FEBBY HAIKAL langsung mengikuti jejak CHRISTMANT DESANTO resign secara tiba tiba. Bila sdr RICKY AFIRNATO dan ANDRE SUDARYANTO mereka melaporkan terlebih dahulu 2 minggu sebelum resign di bulan februari 2019.
- Bahwa saksi menerangkan hasil audit BPKP disampaikan kepada PT di akhir bulan desember 2019 dengan mengundang dari PT JIP yaitu saksi sendiri dan tersebut intinya terjadi indikasi penyimpangan terhadap penggunaan pinjaman dari PT periode 2015 – 2018.
- Bahwa saksi menerangkan selama menjadi Dirut PT JIP saksi tidak pernah mengajukan pembiayaan kepada Holding. Namun secara garis besar bahwa tahapan bagi anak usaha dalam hal ini PT JIP bila akan mengajukan pembiayaan kepada holding adalah sebagai berikut:
- BOD ( Board Of Director / Dirut dan Direktur) PT JIP mengajukan persetujuan ke komisaris PT JIP.
- Bila komisaris PT JIP sudah setuju maka mengajukan surat usulan ke holding / pemegang saham dalam hal ini PT
- BOD PT akan memanggil BOD PT JIP untuk melaksanakan klarifikasi terkait permohonan melalui rapat BOD dimana dalam hal ini PT JIP meyampaikan gambaran terkait proyek yang akan dikerjakan sekaligus FS nya.
- Bila sudah disetujui melalui Rapat BOD PT JAKRO maka selanjutnya akan ada internal memo dimana awalnya yang membuat adalah corporate secretary berdasarkan hasil risalah rapat BOD PT dan PT JIP diserahkan ke Direktorat keuangan untuk diproses lanjut. Dari Direktorat keuangan akan menerbitkan internal memo ke divisi di bawahnya terkait proses pencairan atau penganggaran. Bila terkait pinjam meminjam dana antara holding dengan anak usaha, maka pihak legal dan corporate secretary serta direktorat keuangan akan berkoordinasi dengan anak usaha untuk Menyusun rancangan PKS ( Perjanjian Kerja Sama). Secara SOP untuk pencairan ditanda tangani oleh minimal dua direksi yaitu Direktur keuangan dan direksi yang lain ( biasanya Direktur operasional).
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Secara SOP saksi belum membaca aturan tersebut, namun secara kebiasaan bahwa setiap anak usaha yang akan mengajukan pembiayaan ke holding maka harus disertakan FS yang dibuat oleh internal atau eksternal tergantung kebijakan pemegang saham. Misal dalam peminjaman senilai Rp 5 M maka cukup FS dari internal sendiri namun kalau sampai puluhan milyar bisa melibatkan eksternal untuk FS nya tergantung kebijakan pemegang saham. PT JIP dalam hal ini untuk konsultan eksternal menggunakan PT Fiesta;
- Feseability Studies adalah bentuk kajian suatu proyek atau program yang didalamnya ada beberapa aspek yaitu tehnis, komersial, regulasi, Risk management, perhitungan laba rugi yang maksud dan tujuannya untuk
- Bahwa saksi menerangkan bila dalam pengajuan pembiayaan atau pinjaman kepada anak usaha ternyata tidak ada dalam RKAP Holding ( PT) maka PT akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Komisaris PT dan bila dana pembiayaan atau pinjaman cukup besar maka PT juga harus berkonsultasi kepada pemegang saham dalam hal ini Pemprov DKI.
- Bahwa saksi menerangkan Peran dan kewenangan Komisaris pada PT JIP adalah memonitor dan mengawasi atau mengarahkan proyek PT JIP yang akan diajukan pembiayaan atau pinjaman modal kerja ke holding. Sedangkan dalam setiap pengajuan pinjaman atau modal kerja dari PT JIP ke holding ( PT) maka harus dengan persetujuan komisaris PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan selama ada Dirut dalam perusahaan tersebut maka segala sesuatu termasuk salah satunya dalam permohonan pengajuan pinjaman modal dan bantuan pembiayaan, maka tetap Dirut yang berwenang. Sedangkan bila Dirut tidak ada ditempat atau berhalangan tetap semisal tugas ke luar negeri atau sakit maka bisa ditunjuk Pejabat Operasional Harian dari jajaran direksi.
- Bahwa saksi menerangkan jabatan tersebut merupakan setingkat kepala Divisi dan satu level dibawah direksi. Dimana peran dan kewenangannya setingkat kepala divisi dimana salah satunya pengambilan keputusan hanya satu layer di bawah direksi dan bertanggung jawab kepada direksi.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMO R R URUT BB 1. 1 1 (satu) bundle asli Penyamapaian dan Permohonan tanggapan atas
pelaporan Tahunan Tahun 2017 PT. Jakarta Propertindo. 2. 1 (satu) bundle Salinan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Berkekuatan sama Dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Nomor 06 Tanggal 10 Desember 2015. 3. 2 (dua) lembar Fotocoppy Risalah Rapat Dewan Direksi PT Jakarta Propertindo, Permohonan Pemberian Modal Kerja Proyek TIK PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo. 4. 1 (satu) bundle Asli Pembahasan Lanjutan Atas Surat No. 065/UT2000/110/V/2018 Tanggal 31 Mei 2018 Pada tanggal 10 Juli 2018. 5. 3 (tiga) lembar asli Lembar Disposisi Surat Masuk Kepada Direktur utama Perihal: Persetujuan Dewan Komisaris. 6. 1 (satu) bundle Fotocopy Akte Pendirian PT. Jakrta Propertindo dan Perubahannya. 7. 4 (empat) lembar Asli Surat Dirut PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Kepada Dirut PT Jakarta Propertindo Nomor : 039/JIP/DIR/I/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perihal Permohonan Setoran Modal berserta lembar Disposisi Direktur Keuangan. 8. 1 (satu) bundle Asli Surat Dirut PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Kepada Dirut PT Jakarta Propertindo Nomor : 198/JIP/SRT/III/2018 Tanggal 26 Maret 2018 Perihal Permohonan Pinjaman Sementara Untuk Pelunasan KMK Bank DKI Berserta lembar Disposisi Direktur Keuangan dan Lampiran Dokumen. 9. 1 (satu) bundle Asli Memo dari Divisi Keuangan Korporasi Kepada Direksi Nomor : 013/KU6000/103/III/2018 Tanggal 27 Maret 2018 berserta Lampiran Dokumen. 10. 1 (satu) bundle Fotocoppy Memo dari Divisi Keuangan Korporasi Kepada
Direksi Nomor : 014/KU6000/103/III/2018 Tanggal 28 Maret 2018 berserta Lampiran Dokumen.
2.111. 1 (satu) bundle Asli Surat Dirut PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Kepada
Dirut PT Jakarta Propertindo Nomor : 025/JIP/SRT/I/2016 Tanggal 21 Januari 2016 Perihal Permohonan Pinjaman Sementara Untuk Proyek TIK Berserta lembar Disposisi Direktur Keuangan dan Lampiran Dokumen. 12. 1 (satu) bundle Asli Surat Dirut PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Kepada
Dirut PT Jakarta Propertindo Nomor : 071/JIP/SRT/II/2016 Tanggal 29 Februari 2016 Perihal Permohonan Pinjaman Sementara Untuk Proyek TIK Berserta lembar Disposisi Direktur Keuangan dan Lampiran Dokumen. 13. 1 (satu) bundle Asli Surat Dirut PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Kepada
Dirut PT Jakarta Propertindo Nomor : 190/JIP/SRT/IX/2016 Tanggal 30 September 2015 Perihal Permohonan Pinjaman Sementara Untuk Proyek TIK Berserta lembar Disposisi Direktur Keuangan dan Lampiran Dokumen copy risalah rapat dewan Direksi PT Jakarta Propertindo, Rekapitulasi SPK yang sudah diterima dari PT Triview Geospatial Mandiri, SPPK dari Bank DKI. 14. 1 (satu) bundle Asli Surat Dirut PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Kepada
Dirut PT Jakarta Propertindo Nomor : 135/JIP/SRT/VIII/2015 Tanggal 18 Agustus 2015 Perihal Permohonan Bantuan Modal Kerja Proyek TIK Berserta lembar Disposisi Direktur Keuangan dan Lampiran Dokumen copy Persetujuan Dewan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo, risalah rapat dewan Direksi PT Jakarta Propertindo, Copy Kontrak Pyung Pembanguan 200 site antara Triview – JIP, Copy 24 SPK dari Triview. 15. 1 (satu) bundle Fotocopy Surat Dirut PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo
Kepada Dirut PT Jakarta Propertindo Nomor : 124/JIP/SRT/VIII/2015 Tanggal 11 Agustus 2015 Perihal Permohonan Pesetujuan Dewan Komisaris Untuk Penambahan Setoran Modal dan Pengajuan Fasilitas Pembiayaan Ke Bank Berserta lembar Disposisi Direktur Keuangan dan Lampiran Dokumen Persetujuan Dewan Komisaris. 16. 1 (satu) bundle Fotocopy Keputusan Direksi PT. Jakarta Propertindo Nomor
: 009/UT/2000/111/IX/2016 Tanggal 11 November 2016. 17. 1 (satu) bundle Fotocopy Laporan Hasil Audit PT. Jakarta Infrastruktur
Propertindo Tahun 2015 dan Periode 1 Januari s.d 30 April 2016 Nomor : LHA01/UT1000/VIII/2016 Tanggal 11 Agustus 2016. 18. 1 (satu) bundle Fotocopy Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun
tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2015 dan 2014. 19. 1 (satu) bundle Fotocopy Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun
tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015. 20. 1 (satu) bundle Asli Memo Dari Divisi Pengelolaan Aset Nomor :
014/OP/2000/103/I/2018 Tanggal 19 Januari 2018. 21. 1 (satu) bundle Asli Surat Dirut PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Kepada
Dirkeu PT Jakarta Propertindo Nomor : 211/JIP/SRT/X/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 Perihal Dokumen Rencana Kerja RJP 2016 s.d 2020 PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Berserta lembar Disposisi Kepala Divis Finance dan Budgeting. 22. 1 (satu) bundle bundle Asli Surat Dirut PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo
Kepada Dirkeu PT Jakarta Propertindo Nomor : 275/JIP/SRT/XII/2015 Tanggal 2 Desember 2015 Perihal Permohonan Izin Prinsip Pembangunan dan Pengelolaan ICT di Wilayah Kelolaan/Aset Properti Milik PT. Jakarta Propertindo. 23. 1 (satu) bundle Asli Surat Dirut PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Kepada
Dirut PT Jakarta Propertindo Nomor : 088/JIP/III/2016 Tanggal 18 Maret 2016 Perihal Permohonan Dokumen. Dari PT. Jakarta Propertindo Selaku pemberi Jaminan. 24. 1 (satu) lembar Fotocopy Undangan Dari Kepala BUMD dan Penanaman
Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor : 1419/071.24 Tanggal 20 Agustus 2015. 25. 1 (satu) bundle Paparan Pinjaman PT. Kpd PT. JIP Tahun 20152016.25. 1 (satu) bundle Paparan Pinjaman PT. Kpd PT. JIP Tahun 20152016. , Propertindo Kepada Direksi PT Jakarta Propertindo Nomor : 110/JIP/IV/2016
Tanggal 21 April 2016 Perihal Penyampaian Laporan Kegiatan Triwulan 1 beserta lampiran asli laporan keuangan konsolidasi per 31 Maret 2016 dan 2015 bulan April 2016 dan laporan asli laporan keuangan konsolidasi per 31 Januari 2016 dan 2015 Februari 2016. 27. 1 (satu) bundle Asli Surat Dirut PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Kepada
Dirut PT Jakarta Propertindo Nomor : 336/JIP/VIII/2016 Tanggal 9 Agustus - Bahwa saksi menerangkan jabatan tersebut tidak punya kewenangan
penuh dalam melakukan pengelolaan keuangan pada PT JIP. Yang
punya kewenangan penuh adalah selevel Direktur Keuangan.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatan.
- Muhammad Mulyadi Achdiat;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Tahun 1990 s.d. 2004 saksi bekerja di PT PUTRA KOINDAH sebagai accounting;
- Tahun 2005 s.d. 2009 saksi bekerja sebagai Marketing di PT DAMAI INSAN CITRA;
- Tahun 2010 s.d. 2013 saksi bekerja sebagai keuangan di PT KREASI INDONESIA;
- Tahun 2014 s.d. 2018 saksi bekerja sebagai SITAC dan LEGAL di PT TGM;
- Bahwa saksi menerangkan dasar Pengangkatan saksi sebagai SITAC pada 2014 oleh sdr ARIE ISMAIL WARSODOEDI ( Dirut PT TGM) karena pada saat itu tidak orang lain dimana pegawai PT TGM hanya sekitar 4 atau 5 orang. Dasar pengangkatan saksi sebagai LEGAL pada 2014 oleh sdr ARIE ISMAIL WARSODOEDI ( Dirut PT TGM) karena pada saat itu tidak orang lain. Tugas pokok saksi sebagai SITAC PT Triview Geopital Mandiri yaitu:
- Menerima pendaftaran kontraktor
- Menyusun dan ajukan anggaran untuk di SITAC
- Menyusun progress pekerjaan di SITAC
Tugas pokok saksi sebagai LEGAL PT Triview Geopital Mandiri yaitu:
- Memeriksa dokumen dokumen dari SITAC untuk dicheck
- Membuat PKS antara PT TGM dengan mitra kontraktor dalam pelaksanaan tugas saksi bertanggung jawab kepada Dirut PT TGM ARIE ISMAIL WARSODOEDI.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi jelaskan bahwa PT Triview Geopital Mandiri berdiri sejak tanggal 14 April 2011 berdasarkan Nomor SK Pengesahan: AHU-18893.AH.01.01;
Tahun 2011 tanggal 14 April 2011 dan bergerak dibidang Software, Konsultant Radio Network dan pada tahun 2013 berubah bidang usaha menjadi Tower Provider;
Bahwa pada tahun 2011 s.d. 2013 kami menyewa rumah untuk dijadikan kantor PT Triview Geopital Mandiri yang beralamatkan di Suka Senang V Bandung.
Pada tahun 2013 Setelah SETIAWAN masuk PT Triview Geopital Mandiri pindah kantor The Plaza MH Thamrind dan kantor operasional di Duta Mas Fatmawati (khusus untuk operasional).
Pada bulan februari 2018 saksi sudah keluar dari PT TGM karena pension.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi bergabung dengan PT TGM sejak 2014 sampai 2019 awal dengan jabatan pertama kali sebagai SITAC merangkap
- Bahwa saksi menerangkan Perusahaan PT Triview Geopital Mandiri pada tahun 2015 tidak pernah memiliki pengalaman membangun Menara Telekomunikasi hanya sebagai perusahaan bohir mengorder Menara Telekomunikasi untuk disewakan kepada operator
- Bahwa saksi menerangkan Ya, saksi mengetahui PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) atau yang saksi kenal PT Jakpro sebagai BUMD Pemprov DKI Jakarta dan pernah melaksanakan kerja sama dalam pembangunan Menara telekomunikasi pada tahun 2015
- Bahwa saksi menerangkan Awal mula kerja sama antara PT TGM dengan PT JIP dalam pembangunan Menara telekomunikasi pada 2015 dimana pihak PT JIP yaitu VERA SENO AJI datang ke kantor PT TGM di ITC FATMAWATI jaksel bertemu dengan saksi sendiri. VERA SENO AJI berkata “ saksi dari PT JAKPRO mendengar berita dari rekan rekan bahwa PT TGM sedang membutuhkan kontraktor untuk membangun Menara telekomunikasi.” Saksi menyampaikan bagaimana pengalaman PT JIP dalam pembangunan Menara telekomunikasi dan saksi menanyakan bagaimana kesanggupan PT JIP dalam membangun Menara telekomunikasi. VERA SENO AJI menyampaikan bahwa PT TGM mau memberi pekerjaan berapa?. saksi menyampaikan kepada sdr VERA bagaiman kalau 20 site?. Sdr VERA SENO AJI menyanggupi sekitar 20 site. Site site yang saksi tawarkan pada saat itu ke sdr VERA SENO AJI untuk pembangunan Menara telekomunikasi adalah sbb:
- Site LIPI gatsu dimana tinggal bayar sewa lahan ke LIPI dan tower sudah berdiri oleh kontraktor lain
- Site Way Halim seingat saksi sudah setengah jalan pembangunan oleh kontarktor lain
- Site Pluit Samudra pada akhirnya tidak jadi dibangun karena masalah IMB
- Site purwokerto kulon saksi lupa apa dimulai dari awal atau sudah setengah jalan
- Site New Bontang 2 seingat saksi sudah setengah jalan dimana sewa lahan belum terbayar oleh kontraktor sebelumnya
- Site Borobudur bintara seingat saksi batal atau tidak dikerjakan
- Site Dolorung bogor seingat saksi sewa lahan belum dibayar dan pembangunan setengah jalan oleh kontraktor sebelumnya
- Site masjid agung wates seingat saksi masih setengah jalan dimana baru uang muka untuk sewa lahan oleh kontraktor sebelumnya
- Site aji barang tipar kidul seingat saksi masih setengah jalan dimana baru
- Site slawi wetan seingat saksi masih setengah jalan dan baru bayar uang muka sewa lahan oleh kontraktor sebelumnya
- Site patean wetan seingat saksi masih setengah jalan dan baru bayar uang muka sewa lahan oleh kontraktor sebelumnya
- Site paspampres/delta building seingat saksi sewanya belum dibayar oleh kontraktor sebelumnya
- Site weleri 2 seingat saksi sewa lahan belum dibayar oleh kontraktor sebelumnya
- Site weleri 1 pada akhirnya tidak jadi dibangun
- Site colo syech canan tegal seingat saksi take over dari kontraktor sebelumnya
- Site wisata sleko cilacap seingat saksi dari awal oleh PT JIP
- Site 3G duta ciledug seingat saksi masih setengah jalan dimana sewa lahan belum diselesaikan oleh kontraktor sebelumnya
- Site kemayoran/PRJ Selangit seingat saksi dari awal oleh PT JIP
- Site noyontaan pekalongan seingat saksi tidak jadi dibangun
- Site dampyak baru saksi lupa
- Site sunan kudus taman tirto seingat saksi masih setengah jalan terkendala pada sewa lahan belum diselesaikan oleh kontraktor sebelumnya
- Site blancir 3G seingat saksi tidak jadi dibangun
- Setelah saksi jelaskan terkait kondisi 22 site yang akan diberikan pekerjaan kepada PT JIP, maka sdr VERA SENO AJI memohon ijin untuk Kembali ke kantor melaporkan kepada atasannya ( pembicaraan diatas terjadi di bulan juli 2015). Pertemuan berikutnya saksi menyampaikan daftar list site yang akan dibangun diatas dengan kondisi yang ada dan kemudian sdr VERA SENO AJI menyanggupi terkait pekerjaan site tersebut. Dari 22 site diatas setelah sdr VERA SENO AJI menyanggupi maka saksi menerbitkan SPK SITAC dangan CME (SACME) yang diterbitkan pada tanggal 5 agustus 2015 sebanyak 22 SPK. Dimana SPK SACME berarti PT JIP mendapat pekerjaan untuk SITAC: mengurus ijin warga sampai RT RW setelah itu rekomendasi lurah camat kemudian baru ajukan perijinan IMB dan terakhir membayar sewa lahan ke pemilik lahan. Dan pekerjaan CME: membangun Menara, mengurus kelistrikan, pagar sekeliling site dan dudukan antena bricket operator.
- Bahwa saksi menerangkan Perlu saksi jelaskan sesuai dengan jawaban point 11 diatas bahwa saat itu saksi menawarkan pekerjaan pembangunan Menara yang belum terselesaikan pembayaran sewa lahan / SITAC oleh kontraktor terdahulu. Sehingga saat itu saksi membuat rincian pembiayaan SITAC sbb:
- Gang Syeh Chanan Tegal senilai Rp. 349,025,000,-;
- Wlweri dua senilai Rp. 263,350,000,-
- Tipar Kidul Aji barang senilai Rp. 304,750,000,-
- Masjid Agung Wates, senilai Rp. 279,450,000,-
- Wisata Seko Cilacap, senilai Rp. 475,525,000,-
- Dampyak Baru senilai Rp. 440,730,500,-
- Noyontaan Pekalongan, senilai Rp. 833,175,000,-
- Sunan Kudus Tamantirto, senilai Rp. 430,100,000,-
- Blancir_3G, seniai Rp.439,300,000,-
- Borobudur Bintara seniai Rp.439,300,000,-
- 3G-Jl. Duta Cildeug, seniai Rp.315,100,000,-
- LIPI GATSU, seniai Rp.1.021,200,000,,-
- 34G Berca Bulding, seniai Rp.655,500,000.-
- New Bontang 2, seniai Rp.305,037,500.-
- Purwokerto Kulon, seniai Rp.615, 537,500.-
- 3G PRJ Selangit, seniai Rp.626,750,500.-
- Slawi Wetan, senilai Rp. 229,856,250,-
- Dolarung Bogor; seniai Rp.326,887,500.-
- Patean Wetan, Senilai Rp. 194,350,000,-
- Way Halim, seniai Rp.127,650,000.-
- Pluit Samudra, seniai Rp.438,725,000.-
Dimana nilai total kebutuhan SITAC sebesar Rp 7.795.375.000 berdasarkan rincian yang saksi buat dan saksi laporkan kepada sdr ARIE ISMAIL WARSOEDODI selaku pimpinan saksi dan beliau menyetujui. Dari rincian tersebut saksi juga menghitung penawaran profit kepada PT JIP ( VERA SENO AJI) sebesar 15 % ( Rp 1.169.306.250) dari total biaya SITAC, sehingga pada nantinya akan dibayarkan kepada PT JIP total Rp 8.964.681.250 ( biaya SITAC). Keuntungan sebesar 15 % tersebut juga sudah atas persetujuan dari ARIE ISMAIL WARSOEDODI. Kemudian saksi sampaikan dalam pertemuan selanjutnya kepada VERA SENO AJI perwakilan PT JIP, saat itu VERA Secara lisan minta kenaikan keuntungan hanya saat itu saksi lupa berapa VERA SENO AJI minta kenaikan keuntungan. Pada pembahasan tersebut, saksi tetap bertahan dengan memberikan keuntungan 15 % untuk biaya SITAC sebab sudah merupakan persetujuan dari Dirut PT TGM ARIE ISMAIL WARSOEDODI. Pada akhirnya sdr VERA SENO AJI site Menara telekomunikasi dengan keuntungan 15 % setelah SITAC terselesaikan. Dari kesepakatan tersebut maka selanjutnya pihak PT TGM menerbitkan SPK SACME ( SITAC dan CME) pada tanggal 5 agutust 2015 yang ditanda tangani oleh saksi dan bu DIAN KURNIATI.
- Bahwa saksi menerangkan rencana pembangunan Menara telekomunikasi sebanyak 21 site itu yang baru kelihatan untuk biayanya adalah biaya SITAC ( perijinan IMB, sewa lahan dll) sebesar Rp 7.795.375.000. sedangkan pembesian itu belum ada gambaran rincian pembiayaannya sebab yang mengerjakan adalah PT JIP. Namun saksi mengetahui setelah VERA SENO AJI mengadakan pertemuan Kembali dengan saksi dari pihak PT TGM dimana ada beberapa permasalahan Ketika sdr VERA SENO AJI akan mengambil bahan material di TELEHOUSE bandung dan toko DMS yang sudah dipesan oleh pihak PT TGM. Ketika akan diambil oleh pihak VERA SENO AJI terjadi kendala karena pihak TELEHOUSE menahan material sebab PT TGM ada tunggakan yang belum terbayarkan. Dari penyampaian permasalahan oleh VERA SENO AJI tersebut saksi melaporkan kepada sdr ARIE ISMAIL WARSOEDODI. Kemudian sdr ARIE ISMAIL WARSOEDODI menghubungi pihak Telehouse untuk menego pembiayaan terkait barang material yang tertahan disana. Selanjutnya saksi mendapat kabar dari ARIE ISMAIL WARSOEDODI bahwa silahkan kalau pihak VERA SENO AJI akan mengambil material di TELEHOUSE karena sudah dibayar Sebagian oleh pihak PT JIP. Jadi perlu saksi tegaskan bahwa keuntungan 15 % tersebut adalah keuntungan khusus biaya SITAC ( sewa lahan ke pemilik, perijinan IMB, pajak dll) belum terkait biaya pembangunan material dan instalasinya ( CME).
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- memang benar dokumen SPK yang ditunjukan penyidik diatas adalah dokumen asli SPK PT TGM kepada PT JIP yang saksi tanda tangani;
- dokumen SPK diatas merupakan hasil kesepakatan dan tindak lanjut dari pertemuan antara pihak PT TGM yaitu saksi, ARIE ISMAIL WARSOEDODI dan DIAN KURNIATI dengan pihak PT JIP yaitu sdr VERA SENO AJI;
- sesuai dengan keterangan sebelumnya bahwa terbitnya SPK diatas setelah ada kesepakatan antara PT TGM yang diwakili oleh saksi, ARIE ISMAIL, DIAN KURNIATI dengan pihak PT JIP yaitu VERA SENO AJI terkait pembangunan Menara telekomunikasi sebanyak 21 site yang Sebagian sudah dikerjakan kontraktor lain namun belum tuntas terutama terkait biaya SITAC senilai Rp 7.795.375.000. Dimana PT TGM 1.169.306.250) dari biaya SITAC diluar biaya pembangunan fisik menara. Setelah melalui negosiasi maka kesepakatan antara PT TGM diwakili oleh saksi sendiri dengan PT JIP diwakili oleh VERA SENO AJI dengan produk akhir dari kesepakatan ini adalah terbitnya SPK tanggal 5 agutus 2015.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Saksi ikut memaraf dalam setiap lembar PKS tersebut, dan dari paraf tersebut saksi bisa mengetahui bahwa sdr ARIE ISMAIL WARSOEDODI selaku Dirut PT TGM ikut memaraf, sdr DIAN KURNIATI selaku Dir keuangan PT TGM ikut memaraf. Sedangkan sisa lainnya paraf siapa tersebut saksi tidak mengetahui. Namun pada saat penanda tanganan PKS tersebut yang hadir adalah saksi, Dirut PT TGM ARIE ISMAIL WARSOEDODI, Dirkeu PT TGM DIAN KURNATI, saksi sendiri, Dirut PT JIP sdr ARIO PRAMADHI, Vice Finance president CHRISTMAN T DE SANTO dan VERA SENO AJI bertempat di Hotel Indonesia ( HI).
- Awal mulanya sekitar bulan juli 2015 saksi kedatangan VERA SENO AJI yang mengaku dari pihak PT JAKPRO. Dimana saat itu VERA SENO AJI menanyakan apakah benar PT TGM sedang butuh kontraktor untuk pembangunan Menara telekomunikasi. Saksi menyampaikan memang benar PT TGM sedang butuh mitra kontraktor untuk pembangunan Menara telekomunikasi. Saat itu saksi menanyakan kepada pihak PT JAKPRO “berapa kesanggupan PT JAKPRO untuk membangun Menara telekomunikasi?”. dijawab lah oleh saudara VERA SENO AJI : “memang PT TGM sanggup memberi pekerjaan berapa?”. Kemudian saksi jawab : “bagaimana kalo 200 site sampai akhir tahun 2015 apakah PT JAKPRO sanggup?”. Dijawab oleh VERA SENO AJI: “ya sanggup pak”. saksi sampaikan lagi : “oke kalau begitu saksi tawarkan terlebih dahulu ke pak VERO untuk membangun Menara telekomunikasi sebanyak 21 site yang kondisinya saat itu ada yang sudah dikerjakan Sebagian dan ada yang mulai dari awal ( diantaranya site wates, site aji barang)”. Dimana dalam hal ini saksi sampaikan kepada VERA SENO AJI : “biaya sitac yang harus ditanggung PT JAKPRO senilai Rp 7.795.375.000 bila PT JAKPRO mau melaksanakan pembangunan Menara 21 site dengan keuntungan yang akan perusahaan kami berikan sebesar Rp 15 % dari biaya SITAC, apakah PT JAKPRO sanggup?”. Saat itu saudara VERA SENO AJI meminta keuntungan sebesar 25 % untuk biaya SITAC namun kami tetap bersikeras di angka 15 % yang akhirnya disetujui oleh VERA SENO AJI. Berlatar belakang inilah maka terbit SPK awal untuk pekerjaan dengan kontrak payung 200 site Menara disepakati pada 14 agustus 2015.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Memang benar saksi menanda tangani SPK PT TGM kepada PT JIP. SPK yang saksi tanda tangani seperti dokumen diatas mencangkup SACME ( SITAC dan CME). memang benar SPK yang saksi tanda tangani diatas merupakan realisasi atau tindak lanjut dari PKS NO: 0001/PPJ- SACME/TGM- XYZ/XX-2015 yang sudah ditanda tangani oleh Dirut PT TGM ARIE ISMAIL WARSOEDODI dan Dirut PT JIP sdr ARIO PRAMADHI pada 14 agustus 2015.
- PT JIP tidak pernah mengerjakan sama sekali 102 SPK yang saksi tanda tangani tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Site LIPI GATSU kondisi terakhir saksi masih di PT TGM tahun 2019 bawha site itu masih ada. Site tersebut mulai dibangun pada 2014, merupakan site yang saksi tawarkan kepada PT JIP dan sudah keluar SPK pada 5 agutus 2015 sebab SITAC belum selesai dibayar oleh kontraktor sebelumnya.
- Site way halim memang dibangun sejak 2014 oleh kontraktor lain, namun saksi tawarkan kepada pihak PT JIP di 2015 dan sudah keluar SPK pada 5 agutus 2015 sebab SITAC belum dibayarkan oleh kontraktor lama.
- Site pluit Samudra pada saat itu saksi menawarkan site tersebut kepada PT JIP di 2015 dan sudah keluar SPK 5 agutus 2015. Namun setelah dilakukan survey lapangan tidak bisa dibangun sebab tanah milik pemda DKI yang sudah akan dibangun apartement.
- Site purwokerto kulon memang dibangun sejak 2014 oleh kontraktor lain, namun saksi tawarkan kepada PT JIP di 2015 dan sudah terbit SPK pada 5 agustus 2015 tapi saksi lupa kekurangan dari kontraktor lain apa.
- Site new bontang 2 memang dibangun sejak 2014 oleh kontraktor lain. Namun saksi tawarkan kepada PT JIP di 2015 dan sudah terbit SPK pada 5 agustus 2015 sebab SITAC belum diselesaikan pembayarannya oleh kontraktor sebelumnya.
- Site Borobudur bintara kalau tidak salah site ini pindah lokasi namun masih daerah sana ( kalua tidak salah di kantor serba guna RW).
- Site dolarung bogor memang dibangun sejak 2014 oleh kontraktor lain. Namun saksi tawarkan kepada PT JIP di 2015 dan sudah terbit SPK di 5 agustus 2105 sebab masih ada biaya SITAC yang belum diselesaikan oleh kontraktor sebelumnya.
- Site masjid agung wates memang dibangun sejak 2014 oleh kontraktor lain.
agustus 2105 sebab masih ada biaya SITAC yang belum diselesaikan oleh kontraktor sebelumnya.
- Site Tipar kidul aji barang dibangun oleh PT JIP dari awal sesuai SPK tanggal 5 agustus 2015.
- Site slawi wetan memang dibangun sejak 2014 oleh kontraktor lain. Namun saksi tawarkan kepada PT JIP di 2015 dan sudah terbit SPK di 5 agustus 2105 sebab masih ada biaya SITAC yang belum diselesaikan oleh kontraktor sebelumnya.
- Site patean wetan memang dibangun sejak 2014 oleh kontraktor lain. Namun saksi tawarkan kepada PT JIP di 2015 dan sudah terbit SPK di 5 agustus 2105 sebab masih ada biaya SITAC yang belum diselesaikan oleh kontraktor sebelumnya.
- Site paspampres memang dibangun sejak 2014 oleh kontraktor lain Namun saksi tawarkan kepada PT JIP di 2015 dan sudah terbit SPK di 5 agustus 2105 sebab masih ada biaya SITAC yang belum diselesaikan oleh kontraktor sebelumnya.
- Site weleri 2 memang dibangun sejak 2014 oleh kontraktor lain Namun saksi tawarkan kepada PT JIP di 2015 dan sudah terbit SPK di 5 agustus 2105 sebab masih ada biaya SITAC yang belum diselesaikan oleh kontraktor sebelumnya.
- Site weleri satu tidak jadi dibangun.
- Site colo syech canan tegal dibangun sejak awal sesuai SPK tanggal 5 agustus 2015 oleh PT JIP.
- Site wisata sleko cilacap dibangun sejak awal sesuai SPK tanggal 5 agustus 2015 oleh PT JIP.
- Site 3G Duta Ciledug dibangun sejak awal sesuai SPK tanggal 5 agustus 2015 oleh PT JIP.
- Site kemayoran PRJ selangit saksi lupa dan tidak ingat.
- Site noytaan pekalongan pembangunannya tidak jadi.
- Site dampyak baru slawi dikerjakan oleh PT JIP di 2015 pada awalnya namun karena tidak selesai maka diambil alih oleh kontraktor lain.
- Site sunan kudus taman tirto dikerjakan oleh PT JIP pada 2015.
- Site blancir 3G tidak jadi dibangun karena sewa mahal.
- Bahwa saksi menerangkan
- Perlu saksi jelaskan bahwa setelah saksi melihat bukti dokumen BAST diatas maka dapat saksi nyatakan yang tertera disana bukan merupakan tanda tangan saksi.
disana bukan merupakan tanda tangan saksi.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengenal dengan sdr ERWIN MARU selaku Direktur PT IPS subkon PT JIP maupun PT IPS. Sebab dari PT JIP saksi hanya mengenal dan berurusan dengan VERA SENO AJI.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- yang punya otorisasi atau kewenangan dalam penggunaan keluar masuk keuangan rekening PT TGM adalah ARIE ISMAIL WARSOEDODI ( Dirut PT TGM) dan DIAN KURNIATI ( Dir keuangan PT TGM).
- saksi tidak mengetahui terkait masalah seluk beluk keuangan saksi tidak mengetahui sebab bidang tugas saksi adalah mengurus tehnis SITAC di lapangan serta masalah perjanjian. Untuk terkait keuangan bisa ditanyakan ke Dir keuangan sdrI DIAN KURNIATI atau ARIE ISMAIL WARSOEDODI.
- saksi tidak mengetahui terkait masalah seluk beluk keuangan saksi tidak mengetahui sebab bidang tugas saksi adalah mengurus tehnis SITAC di lapangan serta masalah perjanjian. Untuk terkait keuangan bisa ditanyakan ke Dir keuangan sdrI DIAN KURNIATI atau ARIE ISMAIL WARSOEDODI.
- Bahwa saksi menerangkan sepengetahuan saksi belum ada pembayaran dari PT TGM kepada PT JIP atas hasil pekerjaan dari 21 SPK yang sudah terbit pada 5 agustus 2015 sebab sampai saksi keluar dari PT TGM di bulan februari 2019 belum dilaksanakan stock opname kepada PT JIP. Sedangkan untuk 102 SPK di bulan September dan November 2015 tidak jadi dilaksanakan pekerjaan.
- Bahwa saksi membenarkan semua bukti dokumen P.O sebanyak 74 dokumen merupakan tanda tangan saksi pada kolom “LEGAL”. Adapun maksud dan tujuan dokumen P.O ini adalah untuk pelaksanaan pekerjaan SITAC PT JIP di area jawa tengah namun tidak dikerjakan semuanya oleh PT JIP dan batal dengan sendiri dalam aturan kami di PT TGM penerbitan P.O ada urutan sbb:
- PKS yang dibuat terlebih dahulu;
- Setelah PKS terbit maka selanjutnya pihak PT TGM menerbitkan SPK;
- Setelah SPK terbit meka selanjutnya pihak PT TGM menerbitkan P.O.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa:
N JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB o 1
.1. 1 (satu) Odner berwarna hitam
bertuliskan BAST Pekerjaan SITAC & CME PT. TPI kepada PT. JIP area Jawa Timur; 2. 1 (satu) Odner berwarna hitam
bertuliskan BAST Pekerjaan SITAC & CME PT. TPI kepada PT. JIP6 area Jawa Tengah & DIY 2 1 (satu) bundle fotocopy dan asli BAST
ASLI MCP PT. MITRATEL & PT TBG.1.3 - Bahwa saksi menerangkan Saksi mengenal CHRISTMANT DESANTO pada saat penanda tanganan PKS pada tanggal 14 agustus 2015 dimana diadakan pertemuan besar antara pihak PT TGM yaitu sdr ARIE ISMAIL WARSOEDODI, sdri DIAN KURNIATI, saksi sendiri dengan pihak PT JIP yaitu ARIO PRAMADHI, CHRISTMAN T DESANTO dan VERA SENO AJI di Hotel Indonesia. Saat saksi menandatangani SPK pada 5 agustus 2015 dan 23 september serta 20 november 2015 saksi tidak bertemu dengan CHRISTMAN T DESANTO sebab dokumen SPK setelah saksi dan DIAN KURNIATI menanda tangani maka dokumen dibawa oleh VERA SENO AJI ke PT JIP. Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut,
pada pokoknya terdakwa tidak keberatan
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Erwin Maru;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan riwayat pekerjaan:
- Sejak tahun 2000 saksi bekerja di PT. DNET sebagai Staf teknikal Suport Provider;
- Sejak tahun 2005 s.d Sekarang di Koperasi Telkomsel saksi bekerja sebagai Manager IT Service Solution;
- Tahun 2015 s.d 2016 di PT. Intan Prima Sejahtera (IPSH) sebagai Direktur Utama;
- Tahun 2016 s.d. 2017 di PT. Intan Prima Sejatera (IPS) sebagai Direktur Utama;
- Tahun 2017 s.d. Pertengahan 2018 di PT. Towerindo Persada Inti sebagai Direktur Utama.
- Bahwa saksi menerangkan pada susunan Dewan Direksi PT. Intan Prima Sejahtera (PT. IPSH). sebagai berikut:
Dewan Direksi:- Direktur Utama: ERWIN MARU, S. Kom;
- Direktur Operasional: VERA SENO AJI.
Dan untuk tugas saksi selaku Direktur Utama saat itu saksi tidak begitu tahu karena saat itu saksi hanya diai nama sebagai Direktur Utama oleh CHRISTMANT DESANTO. Dan hal pertama yang saksi ingat ketika itu pendirian Perusahaannya saksi yang menandatangani Akte Pendiriannya, tandatangan check pengeluaran duit dari PT. IPSH. Pengeluaran duit CHRISTMANT DESANTO Dan untuk status kepemilikan saham seingat saksi pada Akte Pendirian perusahaan yaitu Saksi (ERWIN MARU), VERA SENO AJI dan satu lagi saksi lupa. Untuk persentase pembagian saham nya saksi lupa.
- Bahwa saksi menerangkan struktur Organisasi PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS), ialah: Direktur Utama: ERWIN MARU, S. Kom. Dan untuk susunan lain pada saat itu saksi lupa, tugas pokok dan kewenangan Direktur PT. Intan Prima Sejahtera (PT. IPS) adalah: Saat pertama perusahaan tersebut didirikan saksi menandatangani Akte pendirian perusahaan, menandatangani check pengeluaran uang perusahaan dengan cara menstransfer sejumlah uang ke berbagai rekening sesuai dengan permintaan CHRISTMANT DESANTO sejak tahun 2016 s.d 2017 dan saksi pernah tanda tangan cek untuk pencairan sejumlah uang dan untuk nilai nominalnya saksi lupa.
- Bahwa saksi menerangkan saksi diminta oleh CHRISTMANT DESANTO (saksi mengenal ybs saat duduk dibangku SMA) untuk mengisi jabatan selaku Direktur Utama di PT. IPSH dan selanjutnya di PT. IPS dan PT. TPI. Setahu saksi perusahaan-perusahaan tersebut didirikan menggunakan modal dari dana CHRISTMANT DESANTO dan setahu saksi menggunaka uang pribadi ybs untuk mendirikan perusahaan-perusahaan tersebut. Dokumen perusahaan seperti akte pendirian perusahaan dipegang oleh CHRISTMANT DESANTO sendiri dan saksi hanya bertugas menandatangani ketika ybs meminta tandatangan saksi. Dapat saksi jelaskan, karena nama saksi untuk mendirikan perusahaan dan mengisi susunan organisasi perusahaan sebagai Direktur Utama oleh CHRISTMANT DESANTO maka saksi bertanggung jawab kepada ybs.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi mengenal CHRISTMANT DESANTO saat duduk di bangku SMAN 8 Bukit Duri di kelas yang sama pada tingkat 2 (dua). Saksi tidak ada hubungan keluarga atau darah dengan CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi mengetahui CHRISTMANT DESANTO bekerja di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) sebagai VP Finance. Pada tanggal lupa dan bulan lupa tahun 2015 Saat itu saksi bersama CHRISTMANT DESANTO makan siang bersama saksi lupa dimana. CHRISTMANT DESANTO meminta saksi untuk menjadi Direktur Utama diperusahaannya. CHRISTMANT DESANTO meyakinkan saksi bahwa perusahaan yang didirikan tersebut untuk mencari keuntungan perusahaannya yaitu PT. JIP. CHRISTMANT DESANTO menceritakan kepada saksi bahwa ada pekerjaan pembangunan Menara selesai pekerjaannya sehingga CHRISTMANT DESANTO punya rencana untuk mendirikan perusahaan yang dapat menerima pekerjaan pembangunan Menara tersebut. Sehingga CHRISTMANT DESANTO meminta saksi untuk memakai nama dan mengisi jabatan diperusahaan yang didirikan oleh CHRISTMANT DESANTO sebagai Direktur Utama.
- Bahwa saksi menerangkan awalnya di tahun 2015 saksi diminta oleh CHRISTMANT DESANTO untuk menjadi Direktur Utama di PT. IPSH. Di tanggal lupa dan bulan lupa tahun 2016 ada perselisihan antara CHRISTMANT DESANTO dan VERA SENO AJI seingat saksi karena pekerjaan membangun Menara Telekomunikasi tersebut. Sehingga CHRISTMANT DESANTO meminta saksi untuk keluar dari PT. IPSH dan mengisi jabatan sebagai Direktur Utama di perusahaan barunya yaitu PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS). Kemudian perubahan nama perusahaan PT. IPS ke PT. Towerindo Persada Inti (PT. TPI) seingat saksi karena nama PT. IPS mirip dengan PT. IPSH sehingga kemiripan nama perusahaan tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak PT. IPSH. Akhirnya di tahun 2017 CHRISTMANT DESANTO mengubah nama PT. IPS ke PT. TPI dan CHRISTMANT DESANTO tetap meminta saksi sebagai Direktur Utama.
- Bahwa saksi menerangkan tujuan didirikannya perusahaan- perusahaan tersebut adalah untuk bekerja sama dengan PT. JIP pada tahun 2015-2018 dalam pekerjaan menara telekomunikasi. PT. IPSH, PT. IPS, dan PT. TPI pada saat saksi menjadi Direktur Utama, perususahaan tsb tidak memiliki pengalaman pekerjaan pada bidang Telekomunikasi karena perusahaan- perusahaan tersebut baru didirikan.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- PT. Intan Prima Sejahtera (PT. IPSH) memiliki 1 (satu) rekening, yaitu rekening Bank Mandiri nomor rekeningnya saksi tidak ingat dan saksi tidak memegang buku tabungan tersebut, seingat saksi buku rekening dan kartu nya diserahkan kepada VERA SENO AJI saat saksi dan CHRISTMANT DESANTO keluar dari perusahaan tersebut.
- PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS) memiliki 1 (satu) rekening, yaitu rekening Bank Mandiri nomor rekeningnya saksi tidak ingat dan saat menjadi Direktur Utama buku tsb dipegang oleh CHRISTMANT DESANTO. Namun utk proses pengeluaran uang perusahaan selalu saksi yang memproses dengan membawa check pengeluaran dan slip transfer ke teller Bank Mandiri Gedung Sucofindo untuk di transfer ke rekening-rekening sesuai dengan permintaan oleh CHRISTMANT DESANTO.
rekening Bank Mandiri nomor rekeningnya saksi tidak ingat. Buku rekening perusahaan tsb meruan buku rekening PT. IPS sebelumnya hanya berganti nama pada buku rekening PT. IPS menjadi PT. TPI namun nomor rekening sama. Dan buku rekening perusahaan tersebut dipegang oleh CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Pada saat tanggal lupa bulan lupa tahun 2015 saksi membuka rekening PT. Intan Prima Sejahtera (PT. IPSH), saksi datang ke Bank untuk membuka rekening Bank Mandiri dan di terima oleh pihak Bank, selanjutnya saksi menyerahkan persyaratan- persyaratan seperti akte pendirian perusahaan PT. Intan Prima Sejahtera (PT. IPSH), domisili perusahaan dan KTP atas nama ERWIN MARU. Saldo awal membuka rekening sebesar Rp. 2.000.000,- dari CHRISTMANT DESANTO.
- Pada tanggal lupa bulan lupa tahun 2016 saksi membuka rekening PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS), saat itu saksi datang ke Bank Mandiri untuk membuka rekening perusahaan dengan mengajukan beberapa dokumen perusahaan seperti Akte Pendirian PT. IPS, Domisili perusahaan, Surat legalitas dari Kemenkumham terkait bergerak di bidang usaha apa, dan KTP a.n. saksi sendiri ERWIN MARU. Saldo awal membuka rekening sebesar Rp. 2.000.000,- yang berasal dari CHRISTMANT DESANTO.
- Pada tanggal lupa bulan lupa tahun 2017 saksi mengubah buku rekening PT. IPS menjadi PT. TPI. Saat itu saksi datang ke Bank Mandiri untuk membuka rekening perusahaan dengan mengajukan beberapa dokumen perusahaan seperti Akte Pendirian perusahaan, Akte perubahan nama perusahaan, Domisili perusahaan, surat lehalitas dari Kemenkumham terkait bergerak dibidang usaha apa, dan KTP a.n. saksi sendiri ERWIN MARU. Untuk nomor rekening sama dengan nomot rekening sebelumnya. Karena hanya perubahan nama rekening saja sehingga tidak memasukkan saldo awal rekening.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah dilibatkan oleh CHRISTMANT DESANTO untuk setiap keputusan perusahaan, pengawasan pekerjaan pembangunan Menara Telekomunikasi, setiap rapat perusahaan dan saksi juga tidak ditembusin terkait oleh CHRISTMANT DESANTO pekerjaan tersebut kapan, dimana, dan oleh siapa pekerjaan tersebut dilaksanakan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak tahu dan tidak pernah terlibat dalam proses pekerjaan menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh PT. IPSH, PT. IPS, dan PT. TPI dan tidak pernah membuat dokumen-dokumen terkait itu saksi hanya menandatangani dalam 2 (dua) kegiatan yaitu tandatangan untuk pendirian perusahaan dan tandatangan pada check pengeluaran uang perusahaan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi selalu yang melakukan transfer ke rekening-rekening tujuan sesuai dengan permintaan CHRISTMANT DESANTO (namun saksi lupa rekening-rekening tujuan tersebut) karena disetiap check pengeluaran uang perusahaan tersebut selalu saksi yang menandatangani dan melakukan transfer ke rekening-rekening tujuan di Bank Mandiri di kantor cabang pembantu Gedung Sucofindo tempat kantor saksi bekerja sebagai Manager IT Koperasi Telkomsel. Saat itu sebelumnya CHRISTMANT DESANTO memberitahu melalui telepon, whatsapp, dan kadang juga bertemu saksi bahwa ada nilai uang yang masuk ke rekening perusahaan dengan jumlah yang bervariasi yang saat itu hingga Milyaran Rupiah namun saksi lupa nilai pastinya, setahu saksi uang tersebut masuk dari PT. JIP. Kemudian dengan instruksi CHRISTMANT DESANTO pula saksi diminta untuk mentransfer ke rekening-rekening tujuan dengan nilai yang bervariatif pula. Saksi lupa nilai pastinya.
- Bahwa saksi menerangkan check Pengeluaran Uang Perusahaan dan slip pengiriman uang selalu saksi berikan kepada CHRISTMANT DESANTO biasanya pada kesempatan pertemuan selanjutnya. Jadi pada pertemuan itu saksi bisa memberikan check dan slip tersebut langsung 2 s.d. 3 lembar atau lebih.
- Bahwa saksi menerangkan saksi selalu mentransfer uang perusahaan keluar menggunakan buku rekening perusahaan, namun pada tanggal lupa bulan lupa diakhir tahun 2015 saksi diperintahkan oleh CHRISTMANT DESANTO untuk membuka rekening pribadi atas nama saksi (ERWIN MARU) di Bank Mandiri (saksi lupa nomor rekeningnya), dimana saat itu ybs beralasan bahwa tidak mau uang masuk dari pembayaran PT. JIP terkait pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi ke rekening PT. IPSH, karena pada saat itu saksi selalu mentransfer uang perusahaan keluar menggunakan buku rekening perusahaan, namun pada tanggal lupa bulan lupa diakhir tahun 2015 saksi diperintahkan oleh CHRISTMANT DESANTO untuk membuka rekening pribadi atas nama saksi ERWIN MARU di Bank Mandiri (saksi lupa nomor rekeningnya), dimana saat itu CHRISTMANT DESANTO beralasan bahwa tidak mau uang masuk dari pembayaran PT. JIP terkait pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi ke rekening PT. IPSH, karena pada saat itu CHRISTMANT DESANTO berselisih dengan VERA SENO AJI. Buku CHRISTMANT DESANTO. Sehingga saksi tidak tau buku rekening a.n. saksi tersebut transaksi keuangannya berapa-berapa saja. berselisih dengan VERA SENO AJI. Buku rekening a.n. ERWIN MARU yang saksi buka, saksi serahkan kepada CHRISTMANT DESANTO. Sehingga saksi tidak tau buku rekening a.n. saksi tersebut transaksi keuangannya berapa-berapa saja.
- Bahwa saksi menerangkan seingat saksi pada saat itu CHRISTMANT DESANTO pernah menyuruh saksi membuka rekening a.n. saksi sendiri yaitu :
- Nomor Rekening 9000021196762 an. ERWIN MARU di Bank Mandiri (saksi lupa tanggal dan bulan namun perkiraan di awal tahun 2015 rekening tersebut dibuka).
- Nomor Rekening 1240000810755 an. ERWIN MARU di Bank Mandiri (saksi lupa tanggal dan bulan September tahun 2015 rekening tsb dibuka). Selain 2 (dua) buku rekening diatas, saksi membuka buku rekening dibeberapa Bank dengan kesadaran saksi sendiri yang tanpa permintaan CHRISTMANT DESANTO, yaitu:
- Nomor Rekening 0020621231 an. ERWIN MARU di Bank BNI (saksi lupa tanggal dan bulan namun perkiraan di tahun 2005);
- Nomor Rekening 2721631241 an. ERWIN MARU di Bank BCA (saksi lupa tanggal dan bulan dan tahunnya);
- Nomor Rekening 1210500858588 an. ERWIN MARU di Bank Mandiri (saksi lupa tanggal bulan namun perkiraan tahun 2018).
Ketiga Nomor rekening diatas untuk kepentingan pribadi seperti Gaji dan keperluan sehari-hari.
- Bahwa saksi membenarkan PT. Intan Prima Sejahtera (PT. IPSH), PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS) dan PT. Towerindo Persada Inti (PT.TPI) adalah subkon PT. JIP dalam pekerjaan pembangunan enara telekomunikasi. Dimana saksi tidak mengetahui proses hingga perusahaan-perusahaan ybs bisa menerima pekerjaan dari PT. JIP terkait pembangunan Menara Telekomunikasi. Pada saat saksi menjadi Direktur Utama, perusahaan- perusahaan CHRISTMANT DESANTO tersebut pernah menerima pembayaran atas pekerjaan Menara Telekomunikasi. Saksi mengetahui dari CHRISTMANT DESANTO langsung pada saat itu bahwa adanya pembayaran (uang masuk ke perusahaan-perusahaan tsb) dari PT. JIP. CHRISTMANT DESANTO selalu memberitahu saksi terkait uang masuk tersebut ke perusahaan-perusahaan CHRISTMANT DESANTO. CHRISTMANT DESANTO menyampaikan baik lewat telepon, whatsapp, dan kadang bertemu seperti ini “WIN, ADA UANG MASUK DARI PT. JIP”.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak mengetahui sama sekali terkait tahapan-tahapan tersebut dan kebutuhan apa saja untuk pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan saksi selaku Direktur Utama PT. IPSH (2015 s.d.
- , PT. IPS (2016 s.d. 2017), dan PT. TPI (2017 s.d. pertengahan 2018) mendapatkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- dari CHRISTMANT DESANTO. Uang sejumlah Rp. 3.000.000,- perbulan tersebut sebagai imbalan pemakaian nama saksi selaku Direktur Utama pada perusahaan-perusahaan CHRISTMANT DESANTO dan uang tersebut saksi gunakan untuk keperluan sehari- hari.
- Bahwa saksi menerangkan peranan dari CHRISTMANT DESANTO selaku mantan Vice President Finance & ICT PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP), terkait dengan proyek pembangunan menara dari perusahaan- perusahaan mengorder / pemberi pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi kepada PT JIP ada 4 (empat) yaitu PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015, PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016, PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 dan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 yang di Subkonkan ke PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA (IPSh), INTAN PRIMA SEJAHTERA (IPS) dan PT. TOWERINDO PERKASA INTI (TPI), adalah sebagai Pegawai PT. JIP yang mendapatkan pekerjaan Pembangunan menara telekomunikasi dari pemberi kerja dan sebagai orang yang mempunyai PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA (IPSh), INTAN PRIMA SEJAHTERA (IPS) dan PT. TOWERINDO PERKASA INTI (TPI) yang mengatur semua terkait pekerjaan Pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui dokumen apa saja yang ditandatangani oleh CHRISTMANT DESANTO selaku mantan Vice President Finance & ICT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP), terkait dengan proyek pembangunan menara dari perusahaan-perusahaan mengorder / pemberi pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi kepada PT JIP ada 4 (empat) yaitu PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015, PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016, PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 dan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 yang di Subkonkan ke PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA (IPSh), INTAN PRIMA
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) ataupun Surat Perintah Kerja (SPK) antara PT. JIP dengan ke PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA (IPSh), INTAN PRIMA SEJAHTERA (IPS) dan PT. TOWERINDO PERKASA INTI (TPI) selaku Subkon pekerjaan Menara Telekomunikasi dari pemberi kerja yaitu PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015, PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016, PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 dan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018.
- Bahwa saksi menerangkan saksi hanya disuruh tanda tangan pendirian Akte Perusahaan saksi Selaku Direktur PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA (IPSh), INTAN PRIMA SEJAHTERA (IPS) dan PT. TOWERINDO PERKASA INTI (TPI).
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Nomor Rekening 9000021196762 an. ERWIN MARU di Bank Mandiri digunakan untuk mentranfer atau menampung uang masuk dari PT. JIP dan sampai sekarang Rekening tersebut ada di CHRISTMANT DESANTO;
- Nomor Rekening 1240000810755 an. ERWIN MARU di Bank Mandiri digunakan untuk mentranfer atau menampung uang masuk dari PT. JIP dan sampai sekarang Rekening tersebut ada di CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak perna menerima imbalan uang, barang berharga, fasilitas serta hadiah/Jasa dari CHRISTMANT DESANTO, ARIO PRAMAHDI serta orang lain dari Pihak PT. JIP dan hanya menerima uang sejumlah Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) perbulan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Dalam proses operasional pelaksananan tahapan Pra-SITAC, SITAC dan CME saksi tidak pernah mengetahui serta tidak pernah dilibatkan. Perlu saksi sampaikan bahwa semua tahapan-tahapan tersebut dilakukan oleh CHRISTMANT Desanto.
- Bahwa sumber pembayaran hasil pekerjaan dari rekening PT JIP dan diterima oleh masing-masing rekening PT. IPSH, PT. IPS DAN PT. TPI serta ke rekening pribadi saksi (Bank Mandiri Cabang Lapangan Roos Tebet dengan no rekening 9000021196762 dan Bank Mandiri Cabang Sucopindo Pancoran dengan no rekening 1240000810755). Saksi juga menjelaskan dalam setiap penerimaan dalam bentuk transfer dari hasil pekerjaan, saksi memberikan semua tanda bukti transfer yang diterima kepada sdra. CHRISTMANT Desanto. Dalam hal setiap penggunaan uang transfer yang saksi lakukan pernah beberapa kali transfer ke rekening PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT. TSM).
- Bahwa saksi menerangkan saksi selaku Direktur Utama PT. IPS tidak mengetahui Perjanjian Kerja sama (PKS) antara PT. JIP dengan PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA (PT. IPS) dan sama sekali tidak pernah tanda tangan dokumen pekerjaan Menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan saksi sama sekali tidak memahami terkait Good Corporate Governance (GCG) dan tidak pernah dilibatkan dalam penerapan Perjanjian Kerja sama (PKS).
- Bahwa saksi menerangkan yang saksi kerjakan tidak sesuai dengan keseatan, hanya menjalankan perintah CHRISTMANT Desanto untuk membantu menerima dan mengirimkan uang kepada beberapa nomor rekening Perusahaan dan nomor rekening orang perorangan, sesuai dengan arahan dan perintah dari CHRISTMANT Desanto, dalam bentuk transfer dan apabila pengambilan uang cash dari rekening pribadi diserahkan langsung kepada CHRISTMANT Desanto.
- Bahwa saksi menerangkan mengenai uang yang saksi transferkan tersebut bahwa saksi setelah saksi diangkat oleh sebagai Direktur oleh CHRISTMANT Desanto, saksi mendapatkan tugas untuk mengirimkan uang yang bersumber dari PT JIP untuk dikirimkan kepada beberapa rekening Perusahaan dan rekening milik pribadi perorangan, dan yang saksi ketahui bahwa uang yang saksi kirimkan/ transferkan tersebut adalah untuk membayar keperluan proyek, dan itu selalu saksi masukan didalam keterangan didalam setiap pengiriman uang / transferan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan dalam setiap melakukan transaksi keuangan hanya melalui transaksi transfer dengan mendatangi langsung ke Bank Mandiri Cabang Sucofindo dijalan Raya Pasar Minggu dengan alasan Bank tersebut 1 (satu) gedung dengan kantor saksi. Dan setelah melakukan transaksi tersebut langsung memberitahukan kepada CHRISTMANT Desanto serta memberikan bukti slip transfer.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi selalu diberitahukan melalui via telepon, sms dan via Black Berry Message (BBM) untuk melakukan transfer pembayaran keperluakan proyek menara dan keperluan pribadi Christmant Desanto;
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak pernah membuat dokumen terkait pengadaan GPON, seperti dokumen penawaran, BAST, SPK, PO, dan sebagainya serta tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan GPON. Apabila tangan atas nama saksi, ERWIN MARU, saksi pastikan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saksi, yang kemungkinan dibuat pihak lain tanpa sepengetahuan saksi. Saksi juga tidak pernah mengetahui adanya dokumen terkait pengadaan GPON, seperti dokumen penawaran, BAST, SPK, PO, dan sebagainya. Bahkan CHRISTMANT DESANTO juga tidak pernah menginformasikan perihal dokumen terkait pengadaan GPON.
- Bahwa saksi membenarkan rekening PT TPI tersebut adalah Rekening di Bank Mandiri yang awalnya merupakan rekening PT.IPS kemudian beralih menjadi PT.TPI dengan nomor 1240027618755 yang pernah saksi buka dikantor Bank Mandiri Cabang Graha Sucofindo.
- Bahwa saksi membenarkan saksi pada saat itu sering di intruksikan oleh CHRISTMANT DESANTO untuk mentransferkan dana kepada beberapa orang sesuai yang dia intruksikan, namun saksi tidak kenal dengan orang-orang yang saksi transferkan tersebut dan untuk nominal dana yang saksi transferkan kepada orang-orang tersbut bervariasi rata-rata diatas Rp.50.000.000. Saksi juga tidak mengetahui untuk apa dana-dana tersebut dikirimkan, karena CHRISTMANT DESANTO hanya mengintruksikan kepada saksi untuk mengrimkan dana-dana tersebut kepada orang-orang yang sudah disebutkan dan diberi berita tertentu dalam pengirman tersebut sesuai dengan yang CHRISTMANT DESANTO instruksikan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengingat kepada siapa saksi mentransferkan dana yang di intruksikan oleh CHRISTMANT DESANTO selain itu juga saksi tidak mengenal orang-orang tersebut, karena itu saksi lupa nama-nama orang yang pernah saksi transferkan tersbut. Saksi tidak ingat secara pasti berapa untuk nominal-nominal yang pernah saksi kirimkan ke orang-orang tersebut, namun yang pasti nominal-nominal yang saksi kirimkan bervariasi yang rata-rata diatas Rp.50.000.000. Sedangkan untuk berita yang dicantumkan dalam tiap transaksi yang di Intruksikan oleh CHRISTMANT DESANTO saksi tidak ingat secara pasti, namun seingat saksi untuk berita yang dicantumkan dalam tranfer dana tersebut yang diinstruksikan oleh CHRISTMANT DESANTO biasanya adalah ”PEMBAYARAN”.
- Bahwa saksi menerangkan sekitar 2 minggu yang lalu (sebelum permintaan keterangan BPK) saksi pernah dihubungi oleh PT Bank Mandiri Cabang Sucofindo bahwa ada pihak yang bernama YUDHA KETAREN ingin mengembalikan pinjaman ke rekening saksi di bank mandiri dengan nomor 1240027618755 sebesar 1M’an lebih. Namun saksi sampaikan bahwa saksi sudah menutup rekening tersebut dan jika ada urusan dengan rekening
- Bahwa saksi menerangkan Saksi telah menyerahkan uang kepada Penyidik sebesar Rp. 100.000.000,- juta berupa pengembalian gaji saksi selama menjadi Direktur Utama di PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA (IPSh), PT. INTAN PRIMA SEJATERA (IPS) dan PT. TOWERINDO PERKASA INTI (TPI).
- Bahwa saksi menerangkan Uang-uang yang jelaskan tersebut Saksi terima dari CHRISTMAN DESANTO, Maksud CHRISTMAN DESANTO memberikan uang kepada Saksi, merupakan GAJI karena jabatan Direktur dari PT.IPSh, PT.IPS dan PT.TPI, Yang Saksi terima rutin setiap bulannya, Uang tersebut sering saksi terima cash saat ketemu dengan CHRISTMAN DESANTO, terkadang uang tersebut ditransfer ke Rekening Saksi (Nomor Rekening 0020621231 an. ERWIN MARU di Bank BNI dan Nomor Rekening 1210500858588 an. ERWIN MARU di Bank Mandiri), Jumlah uang GAJI yang saksi terima dari CHRISTMAN DESANTO, berjumlah sekitar Rp.120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah), Uang tersebut saksi pergunakan untuk keperluan saksi sehari-hari. Dan Selain GAJI, saksi tidak pernah mendapatkan fasilitas lainnya, terkait dengan pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode tahun 2015 s.d. 2018.
- Bahwa saksi menerangkan untuk sumber Rekening, dari nomor rekening: 1030004531519, dari Bank Mandiri, milik / an. Jakarta Komunikasi, yang saksi ketahui adalah PT JIP (Jakarta Infrastruktur Propertindo), Untuk Rekening penerima, yaitu nomor rekening: 9000021196762 (Bank Mandiri Cabang Lapangan Ros-Tebet) dan 1240000810755 (Bank Mandiri Cabang Graha Sucofindo-Pancoran), atas nama Erwin Maru, merupakan milik dan/atau digunakan pada PT Intan Prima Sejahtera (PT IPSh), Dalam hal ini Saksi tidak mengetahui proses transaksinya, peruntukannya dan penggunaanya, karena ATM dipegang/digunakan/dioprasionalkan oleh CHRISTMAN DESANTO, yang saksi lakukan untuk penggunaannya itu semuanya atas perintah dari CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan untuk sumber Rekening, dari nomor rekening: 1030006076943, dari Bank Mandiri, milik/an. CHRISTMAN DESANTO H, Untuk Rekening penerima, yaitu nomor rekening: 1240000810755 (Bank Mandiri Cabang Graha Sucofindo), atas nama Erwin Maru, merupakan milik dan/atau digunakan pada PT Intan Prima Sejahtera (PT IPSh), Dalam hal ini Saksi tidak mengetahui proses transaksinya, peruntukannya dan penggunaanya, karena ATM dipegang/digunakan/dioprasionalkan oleh semuanya atas perintah dari CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan untuk sumber Rekening, dari nomor rekening: 1240007618755, dari Bank Mandiri, milik/an. TOWERINDO PERKASA INTI Cabang Graha Sucofindo-Pancoran, Untuk Rekening penerima, yaitu nomor rekening: 1240000810755 (Bank Mandiri Cabang Graha Sucofindo), atas nama Erwin Maru, merupakan milik dan/atau digunakan pada PT Intan Prima Sejahtera (PT IPSh), Dalam hal ini Saksi tidak mengetahui proses transaksinya, peruntukannya dan penggunaanya, karena ATM dipegang/digunakan/dioprasionalkan oleh CHRISTMAN DESANTO, yang saksi lakukan untuk penggunaannya itu semuanya atas perintah dari CHRISTMAN DESANTO. Untuk Rekening penerima, yaitu nomor rekening: 1210500858588 (Bank Mandiri Cabang Graha Sucofindo), atas nama Erwin Maru, merupakan milik dan/atau digunakan untuk keperluan Saksi pribadi/gaji selaku Direktur PT TPI.
- Bahwa saksi menerangkan untuk sumber Rekening, dari nomor rekening: 1210044336679, dari Bank Mandiri, milik/an. ISKOM KREATIF PRIMA, dengan Direkturnya VIGGI RUMOKO (Saksi mengenalnya sebagai Teman SMA 8 Alumni tahun 1993, teman SMA Christmas Desanto juga), Untuk Rekening penerima, yaitu nomor rekening: 1240000810755 (Bank Mandiri Cabang Graha Sucofindo), atas nama Erwin Maru, merupakan milik dan/atau digunakan pada PT Intan Prima Sejahtera (PT IPSh), Dalam hal ini Saksi tidak mengetahui proses transaksinya, peruntukannya dan penggunaanya, karena ATM dipegang/digunakan/dioprasionalkan oleh CHRISTMAN DESANTO, yang saksi lakukan untuk penggunaannya itu semuanya atas perintah dari CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan untuk sumber Rekening, dari nomor rekening: 1210009088885, dari Bank Mandiri, milik/an. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (dengan Direktur TEGUH RAHADIAN, saksi mengenalnya sebagai teman SMA 8 Jakarta Alumni 1993, juga teman dari CHRISTMAN DESANTO), Untuk Rekening penerima, yaitu nomor rekening: 1240000810755 Bank Mandiri Cabang Graha Sucofindo), atas nama Erwin Maru, merupakan milik dan/atau digunakan pada PT Intan Prima Sejahtera (PT IPSh), Dalam hal ini Saksi tidak mengetahui proses transaksinya, peruntukannya dan penggunaanya, karena ATM dipegang/digunakan/dioprasionalkan oleh CHRISTMAN DESANTO, yang saksi lakukan untuk penggunaannya itu semuanya atas perintah dari CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan untuk sumber Rekening, dari nomor rekening: Maru (Christman Desanto yang mengoperasionalkan), Untuk Rekening penerima, yaitu nomor rekening: 1240000810755, dari Bank Mandiri Cabang Graha Sucofindo, atas nama Erwin Maru, merupakan milik dan/atau digunakan pada PT Intan Prima Sejahtera (PT IPSh), Dalam hal ini Saksi tidak mengetahui proses transaksinya, peruntukannya dan penggunaanya, karena ATM dipegang/digunakan/dioprasionalkan oleh CHRISTMAN DESANTO, yang saksi lakukan untuk penggunaannya itu semuanya atas perintah dari CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan untuk sumber Rekening, dari nomor rekening: 1240000810755, dari Bank Mandiri Cabang Graha Sucofindo, milik/atas nama Erwin Maru, merupakan milik dan/atau digunakan pada PT Intan Prima Sejahtera, untuk Rekening penerima, yaitu nomor rekening: 9000021196762, dari Bank Mandiri Cabang, atas nama Erwin Maru, merupakan milik dan/atau digunakan pada PT Intan Prima Sejahtera (PT IPSh), Dalam hal ini Saksi tidak mengetahui proses transaksinya, peruntukannya dan penggunaanya, karena ATM dipegang/digunakan/dioprasionalkan oleh CHRISTMAN DESANTO, yang saksi lakukan untuk penggunaannya itu semuanya atas perintah dari CHRISTMAN DESANTO. Untuk Rekening penerima, yaitu nomor rekening: 1210500858588 (Bank Mandiri Cabang Graha Sucofindo), atas nama Erwin Maru, merupakan milik dan/atau digunakan untuk keperluan Saksi pribadi.
- Bahwa saksi menerangkan di PT. Intan Prima Sejahtera (PT. IPSh) saksi mendapat gaji sebesar 3 Jutaan Rupiah Dan PT. Intan Prima Sejahtera (PT. IPSh) memiliki rekening: Bank Mandiri no Rekening 1240007258479.
- Bahwa saksi menerangkan yang mendirikan dan mengurus administrasi pendirian adalah Christman Desanto, saksi hanya dipinjam nama oleh Christman Desanto sebagai Direktur. PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS) berdiri tahun 2016 bergerak dalam bidang Telekomunikasi. Saksi hanya menandatangani akta pendirian dari PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS). Saksi tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS). Tanda tangan di dokumen terkait pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 bukan tanda tangan saksi. Untuk rekening perusahaan PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS) adalah tanda tangan saksi. Saksi diperintah untuk oleh CHRISTMAN DESANTO untuk mencairkan cek, mengambil cash, mengirim/transfer dan menerima transfer di rekening tersebut.
pendirian adalah Christmant Desanto, saksi hanya dipinjam nama oleh Christmant Desanto sebagai Direktur. PT. Towerindo Persada Inti (PT. TPI) berdiri tahun 2018 bergerak dalam bidang bergerak dalam bidang Telekomunikasi. Saksi hanya menandatangani akta pendirian dari PT. Towerindo Persada Inti (PT. TPI). Saksi tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait PT. Towerindo Persada Inti (PT. TPI). Tanda tangan di dokumen terkait pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 bukan tanda tangan saksi. Untuk rekening perusahaan PT. Towerindo Persada Inti (PT. TPI) adalah tanda tangan saksi. Saksi diperintah untuk oleh Christmant Desanto untuk mencairkan cek, mengambil cash, mengirim/transfer dan menerima transfer di rekening tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan awalnya di tahun 2015 saksi diminta oleh CHRISTMAN DESANTO untuk menjadi Direktur Utama di PT. IPSH. Di tanggal lupa dan bulan lupa tahun 2016 ada perselisihan antara CHRISTMAN DESANTO dan VERA SENO AJI seingat saksi karena pekerjaan membangun Menara Telekomunikasi tsb. Sehingga CHRISTMAN DESANTO meminta saksi untuk keluar dari PT. IPSH dan mengisi jabatan sebagai Direktur Utama di perusahaan barunya yaitu PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS). Kemudian perubahan nama perusahaan PT. IPS ke PT. Towerindo Persada Inti (PT. TPI) seingat saksi karena nama PT. IPS mirip dengan PT. IPSH sehingga kemiripan nama perusahaan tsb bisa disalahgunakan oleh pihak PT. IPSH. Akhirnya di tahun 2017 CHRISTMAN DESANTO mengubah nama PT. IPS ke PT. TPI dan ybs tetap meminta saksi sebagai Direktur Utama.
- Bahwa saksi menerangkan Tujuan didirikannya perusahaan- perusahaan tersebut adalah untuk bekerja sama dengan PT. JIP pada tahun 2015-2018 dalam pekerjaan menara telekomunikasi. PT. IPSH, PT. IPS, dan PT. TPI pada saat saksi menjadi Direktur Utama, perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman pekerjaan pada bidang Telekomunikasi karena perusahaan- perusahaan tersebut baru didirikan.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- PT. Intan Prima Sejahtera (PT. IPSH) memiliki 1 (satu) rekening, yaitu rekening Bank Mandiri nomor rekeningnya saksi tidak ingat dan saksi tidak memegang buku tabungan tersebut, seingat saksi buku rekening dan kartu nya diserahkan kepada VERA SENO AJI saat saksi dan CHRISTMAN DESANTO keluar dari perusahaan tersebut.
Bank Mandiri nomor rekeningnya saksi tidak ingat dan saat menjadi Direktur Utama buku tsb dipegang oleh CHRISTMAN DESANTO. Namun utk proses pengeluaran uang perusahaan selalu saksi yang memproses dengan membawa check pengeluaran dan slip transfer ke teller Bank Mandiri Gedung Sucofindo untuk di transfer ke rekening-rekening sesuai dengan permintaan oleh CHRISTMAN DESANTO.
- PT. Towerindo Persada Inti (PT. TPI) memiliki 1 (satu) rekening, yaitu rekening Bank Mandiri nomor rekeningnya saksi tidak ingat. Buku rekening perusahaan tsb merupakan buku rekening PT. IPS sebelumnya hanya berganti nama pada buku rekening PT. IPS menjadi PT. TPI namun nomor rekening sama. Dan buku rekening perusahaan tsb dipegang oleh CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Pada saat tanggal lupa bulan lupa tahun 2015 saksi membuka rekening PT. Intan Prima Sejahtera (PT. IPSH), saksi datang ke Bank untuk membuka rekening Bank Mandiri dan di terima oleh pihak Bank, selanjutnya saksi menyerahkan persyaratan- persyaratan seperti akte pendirian perusahaan PT. Intan Prima Sejahtera (PT. IPSH), domisili perusahaan dan KTP atas nama ERWIN MARU. Saldo awal membuka rekening sebesar Rp. 2.000.000,- dari CHRISTMAN DESANTO.
- Pada tanggal lupa bulan lupa tahun 2016 saksi membuka rekening PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS), saat itu saksi datang ke Bank Mandiri untuk membuka rekening perusahaan dengan mengajukan beberapa dokumen perusahaan seperti Akte Pendirian PT. IPS, Domisili perusahaan, Surat legalitas dari Kemenkumham terkait bergerak di bidang usaha apa, dan KTP a.n. saksi sendiri ERWIN MARU. Saldo awal membuka rekening sebesar Rp. 2.000.000,- yang berasal dari CHRISTMAN DESANTO.
- Pada tanggal lupa bulan lupa tahun 2017 saksi mengubah buku rekening PT. IPS menjadi PT. TPI. Saat itu saksi datang ke Bank Mandiri untuk membuka rekening perusahaan dengan mengajukan beberapa dokumen perusahaan seperti Akte Pendirian perusahaan, Akte perubahan nama perusahaan, Domisili perusahaan, surat lehalitas dari Kemenkumham terkait bergerak dibidang usaha apa, dan KTP a.n. saksi sendiri ERWIN MARU. Untuk nomor rekening sama dengan nomot rekening sebelumnya. Karena hanya perubahan nama rekening saja sehingga tidak memasukkan saldo awal rekening.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah dilibatkan oleh CHRISTMAN pembangunan Menara Telekomunikasi, setiap rapat perusahaan dan saksi juga tidak ditembusin terkait oleh ybs pekerjaan tersebut kapan, dimana, dan oleh siapa pekerjaan tsb dilaksanakan.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak tahu dan tidak pernah terlibat dalam proses pekerjaan menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh PT. IPSH, PT. IPS, dan PT. TPI dan tidak pernah membuat dokumen-dokumen terkait pengadaan tersebut seperti Dokumen Penawaran, BAST, SPK, PO dsb. Saat itu saksi hanya menandatangani dalam 2 (dua) kegiatan yaitu tandatangan untuk pendirian perusahaan dan tandatangan pada check pengeluaran uang perusahaan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi selalu yang melakukan transfer ke rekening-rekening tujuan sesuai dengan permintaan CHRISTMAN DESANTO (namun saksi lupa rekening-rekening tujuan tersebut) karena disetiap check pengeluaran uang perusahaan tsb selalu saksi yang menandatangani dan melakukan transfer ke rekening-rekening tujuan di Bank Mandiri di kantor cabang pembantu Gedung Sucofindo tempat kantor saksi bekerja sebagai Manager IT Koperasi Telkomsel. Saat itu sebelumnya CHRISTMAN DESANTO memberitahu melalui telepon, whatsapp, dan kadang juga bertemu saksi bahwa ada nilai uang yang masuk ke rekening perusahaan dengan jumlah yang bervariasi yang saat itu hingga Milyaran Rupiah namun saksi lupa nilai pastinya, setahu saksi uang tsb masuk dari PT. JIP. Kemudian dengan instruksi CHRISTMAN DESANTO pula saksi diminta untuk mentransfer ke rekening-rekening tujuan dengan nilai yang bervariatif pula. Saksi lupa nilai pastinya dan saksi lupa kepada siapa uang-uang tersebut saksi transfer.
- Bahwa saksi menerangkan Check Pengeluaran Uang Perusahaan dan slip pengiriman uang selalu saksi berikan kepada CHRISTMAN DESANTO biasanya pada kesempatan pertemuan selanjutnya. Jadi pada pertemuan itu saksi bisa memberikan check dan slip pembayaran serta bukti transfer tersebut langsung 2 s.d. 3 lembar atau lebih.
- Bahwa saksi menerangkan saksi selalu mentransfer uang perusahaan keluar menggunakan buku rekening perusahaan, namun pada tanggal lupa bulan lupa diakhir tahun 2015 saksi diperintahkan oleh CHRISTMAN DESANTO untuk membuka rekening pribadi atas nama saksi ERWIN MARU di Bank Mandiri (saksi lupa nomor rekeningnya), dimana saat itu ybs beralasan bahwa tidak mau uang masuk dari pembayaran PT. JIP terkait pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi ke rekening PT. IPSH, karena pada saat itu ybs berselisih dengan VERA SENO AJI. Buku rekening a.n. ERWIN Sehingga saksi tidak tau buku rekening a.n. saksi tersebut transaksi keuangannya berapa-berapa saja.
- Bahwa saksi menerangkan seingat saksi pada saat itu CHRISTMAN DESANTO pernah menyuruh saksi membuka rekening a.n. saksi sendiri yaitu:
- Nomor Rekening 9000021196762 an. ERWIN MARU di Bank Mandiri Cabang Lapangan Ros Tebet (saksi lupa tanggal dan bulan namun perkiraan di awal tahun 2015 rekening tersebut dibuka).
- Nomor Rekening 1240000810755 an. ERWIN MARU di Bank Mandiri Cabang Graha Sucofindo (saksi lupa tanggal dan bulan September tahun 2015 rekening tsb dibuka).-
Semua aplikasi perbankan rekening DIATAS seperti Buku tabungan, Kartu ATM, PIN, CEK, dikuasai oleh CHRISTMAN DESANTO. Selain 2 (dua) buku rekening diatas, saksi membuka buku rekening dibeberapa Bank dengan kesadaran saksi sendiri yang tanpa permintaan CHRISTMAN DESANTO, yaitu:
- Nomor Rekening 0020621231 an. ERWIN MARU di Bank BNI (saksi lupa tanggal dan bulan namun perkiraan di tahun 2005);
- Nomor Rekening 2721631241 an. ERWIN MARU di Bank BCA (saksi lupa tanggal dan bulan dan tahunnya);
- Nomor Rekening 1210500858588 an. ERWIN MARU di Bank Mandiri (saksi lupa tanggal bulan namun perkiraan tahun 2018).
Ketiga Nomor rekening diatas untuk kepentingan pribadi seperti Gaji dan keperluan sehari-hari.
- Bahwa saksi membenarkan perusahaan-perusahaan tersebut adalah subkon PT. JIP dalam pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi. Dimana saksi tidak mengetahui proses hingga perusahaan-perusahaan ybs bisa menerima pekerjaan dari PT. JIP terkait pembangunan Menara Telekomunikasi. Pada saat saksi menjadi Direktur Utama, perusahaan- perusahaan CHRISTMAN DESANTO tsb pernah menerima pembayaran atas pekerjaan Menara Telekomunikasi. Saksi mengetahui dari CHRISTMAN DESANTO langsung pada saat itu bahwa adanya pembayaran (uang masuk ke perusahaan-perusahaan tsb) dari PT. JIP. CHRISTMAN DESANTO selalu memberitahu saksi terkait uang masuk tersebut ke perusahaan- perusahaan ybs. Ybs menyampaikan baik lewat telepon, whatsapp, dan kadang bertemu langsung. Lebih kurang CHRISTMAN DESANTO memberikan pernyataan seperti ini “WIN, ADA UANG MASUK DARI PT. JIP”
- , PT. IPS (2016 s.d. 2017), dan PT. TPI (2017 s.d. pertengahan 2018) mendapatkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- dari CHRISTMAN DESANTO. Uang sejumlah Rp. 3.000.000,- perbulan tersebut sebagai imbalan pemakaian nama saksi selaku Direktur Utama pada perusahaan-perusahaan CHRISTMAN DESANTO dan uang tersebut saksi gunakan untuk keperluan sehari- hari. Dan uang tersebut dilakukan dengan cara ditransfer, dan diberikan cash/tunai saat saksi bertemu dengan CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan saksi memiliki rekening dengan atas nama ERWIN MARU yang saksi buka untuk keperluan saksi secara pribadi dan saksi buka atas kemauan saksi sendiri:
- Nomor Rekening 1210500858588 an. ERWIN MARU di Bank Mandiri Cabang Graha Sucofindo.
- Nomor Rekening 0020621231 an. ERWIN MARU di Bank BNI Cabang Dukuh Atas.
- Nomor Rekening 2721631241 an. ERWIN MARU di Bank BCA Cabang Gudang Peluru – Tebet.
Dapat saksi jelaskan atas perintah CHRISTMAN DESANTO H.S. saksi diperintah untuk membuka rekening:
- Nomor Rekening 1240000810755 an. ERWIN MARU di Bank Mandiri Cabang Sucofindo dibuka pada tanggal 18 September 2015.
- Nomor Rekening 1240007258479 an. PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA di Bank Mandiri Cabang Sucofindo dibuka pada tanggal 05 November 2015.
- Nomor Rekening 1240007618755 an. PT. INTAN PRIMA SEJATERA di Bank Mandiri Cabang Sucofindo dibuka pada tanggal 22 September 2016. (berubah nama PT. TOWERINDO PERKASA INTI pada tanggal 28 Februari 2018).
Dan dapat saksi jelaskan saksi memiliki rekeig atas nama ERWIN MARU yang dipinjam oleh CHRISTMAN DESANTO H.S. untuk keperluan proyek pekerjaan menara tahun 2015 – 2016 yaitu: Nomor Rekening 9000021196762 an. ERWIN MARU di Bank Mandiri Cabang Lapangan Ross dibuka pada tanggal 16 Oktober 2013.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Kaitan / hubungan rekening nomor a, b, c dan d dengan CHRISTMAN DESANTO H.S. adalah dapat saksi jelaskan bahwa rekening tersebut dibuka dan dalam penguasaan saksi akan tetapi saksi diperintah untuk mentransfer atau mengambil secara cash dari rekening tersebut. Pada seluruhnya dipergunakan untuk keperluan CHRISTMAN DESANTO H.S.
- Dapat saksi jelaskan Bahwa bahwa rekening nomor a, b, c dan d diatas dipergunakan / diperuntukan oleh CHRISTMAN DESANTO H.S. untuk keperluan projek pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 yang terjadi di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel dan sekitarnya.
- Dapat saksi jelaskan bahwa yang saksi bawa atau dalam kekuasaan saksi yaitu buku rekening dan cek. Sedangkan untuk produk atm dan m-banking dikuasai oleh CHRISTMAN DESANTO H.S.
- Dapat saksi jelaskan bahwa nomor a, b, c dan d bisa dalam kekuasaan CHRISTMAN DESANTO H.S. karena dia memiliki atm dan m- banking rekening tersebut. Dan CHRISTMAN DESANTO H.S. menghubungi saksi untuk mentransfer dan mengambil uang tunai untuk keperluan CHRISTMAN DESANTO H.S.
Dapat saksi jelaskan bahwa saksi terakhir memegang, membawa / dalam kekuasaan saksi pada sekitar tahun 2018 untuk bulan dan tanggal saksi lupa. Setelah saksi tidak menjabat Direktur Utama PT. Towerindo Perkasa Inti (PT. TPI).
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB URUT BB 1. Dokumen Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT. TPI kepada PT. JIP: 1. 1 (satu) Odner berwarna hitam bertuliskan BAST Pekerjaan SITAC & CME PT. TPI kepada PT. JIP area Jawa Timur 2. 1 (satu) Odner berwarna hitam bertuliskan BAST Pekerjaan SITAC & CME PT. TPI kepada PT. JIP area Jawa Tengah & DIY
62 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Surat PT JIP kepada PT ACB, PT IKP, dan PT TPI tanggal 25 Juni 2018 298
- Stevio Oktavian Dekasari;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi kenal dengan CHRISTMANT DESANTO sejak saksi masih sekolah SMP yaitu di SMPN 115 Jakarta sekitar Tahun 1987 lanjut sampai di SMA 8 Jakarta masih satu sekolah, kemudian saksi bekerjasama bisnis dengan CHRISTMANT DESANTO sejak sekitar tahun 2013, yaitu dalam rangka saksi pinjam modal usaha project perusahaan yang perusahaan yang sedang saksi kerjakan sudah selesai maka pinjam modal usaha langsung saksi kembalikan proses pembayaran dengan cara transfer melalui rekening perushaan milik saksi ke rekening yang dikelola oleh CHRISTMANT DESANTO. Namun Saksi dengan CHRISTMANT DESANTO tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak kenal dengan ARIO PRAMADHI Antara saksi dengan ARIO PRAMADHI tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi membenarkan benar untuk rekening atas nama PT. Ardena Cakra Buana di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening Tabungan Bisnis 1210566666776 dan rekening giro Mandiri Cabang Alydrus atas nama PT ACB dengan nomor rekening: 1210066666771, saksi yang membuka atas permintaan dari CHRISTMANT DESANTO, rekening tersebut dibuka dengan tujuan untuk memisahkan rekening milik PT ACB yang saksi kelola dengan PT ACB yang CHRISTMANT DESANTO pinjam. Karena pada saat itu CHRISTMANT DESANTO meminjam perusahaan milik saksi yaitu PT ACB untuk kegiatan usaha nya, oleh karena itu, saksi membuka kedua rekening tersbut supaya kuangan perusahaan tidak tercampur dengan keuangan dari perusahaan yang dipinjam oleh CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan setiap perusahaan saksi mendapat project namun kekurangan dana untuk project tersebut, saksi mengajukan pinjaman kepada CHRISTMANT DESANTO, untuk teknis saksi meminjam awal nya saksi meminjam secara personal langsung secara lisan, namun berkembangnya waktu proses pengajuan pinjaman dilakukan melalui bersurat, dimana perusahaan saksi PT ACB mengrimkan surat pengajuan pinjaman kepada perusahaan milik CHRISTMANT DESANTO yaitu PT.Goesar Tiga Putra (PT GTP), namun terkadang meskipun pengajuan pinjaman sudah menggunakan surat, sesekali saksi masih meminjam kepada CHRISTMANT TDESANTO secara pribadi tanpa bersurat ke perusahaan milik CHRISTMANT DESANTO untuk mendanai project yang sedang saksi kerjakan. Sedangkan untuk penembalian pinjaman dana tersebut saksi lakukan setiap project sudah selesai dikerjakan dengan sistem pengembalian bagi hasil, dimana pembagian hasil nya CHRISTMANT DESANTO mendapatkan 5% s/d 10% dari keuntungan project yang saksi kerjakan.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- pencairan dana pinjaman dari CHRISTMANT DESANTO bebeda beda tidak tetap, terkadang dari rekening pribadi CHRISTMANT DESANTO atau dari rekening perushaannya yaitu PT.GTP, terkadang pernah sesekali melalui rekening atas nama ERWIN MARU dan melalui rekenig atas nama PT.
DESANTO pinjam.
- Sedangkan dana pinjaman tersebut diterima atau ditampung di rekening perusahaan milik saksi PT. ACB di rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1020012778889. terkadang dana pinjaman dari CHRISTMANT DESANTO pernah beberapa kali ke rekening pribadi saksi di rekening Bank Mandiri dengan nomor 1240007872725, dana tersebut sifat hanya transit direkening saksi lalu saksi lakukan tarik setor ke rekening perusahaan PT ACB milik saksi.
- Untuk nominal pinjaman yang saksi ajukan ke CHRISTMANT DESANTO bervariasi, antara 200 juta s/d 600 juta disesuiakan dengan kebutuhan menjalankan project.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Saksi tidak pernah membuat atau menandatangani dokumen terkait dasar pembayaran proyek GPON oleh PT JIP seperti dokumen SPK, dokumen terkait progres pekerjaan, maupun dokumen invoice atau tagihan, sehingga bila ada tanda tangan yang mengatasnamakan saksi dalam dokumen-dokumen tersebut maka tanda tangan saksi dalam dokumen tersebut dipalsukan atau dibuat pihak lain. Saksi juga tidak terlibat dalam pengelolaan rekening yang menampung dana proyek GPON yang dibayarkan oleh PT JIP. Rekening atas nama PT ACB di Bank Mandiri dengan No. 1210566666776 dan 1210066666771 dikuasai dan dikendalikan oleh CHRISTMANT DESANTO. Setelah pembukaan kedua rekening tersebut, sesuai permintaan CHRISTMANT DESANTO saksi juga menyerahkan buku cek kosong atas kedua rekening tersebut kepada CHRISTMANT DESANTO. Saksi sama sekali tidak pernah melakukan transaksi menggunakan kedua rekening tersebut;
- Saksi hanya memperoleh rekapan berupa file excel dari CHRISTMANT DESANTO atas Invoice yang berisi Nomor Invoice, nama pekerjaan dan nilai pekerjaan tersebut. Namun rincian transaksi proyek GPON atas nama PT ACB yang nilainya dimuat dalam faktur pajak tersebut Saksi tidak tahu. Kemudian setelah itu dari bagian finance/keuangan saksi dibuatkan faktur pajak atas masing-masing berdasarkan rekap file excel yang disampaikan oleh CHRISTMANT DESANTO tersebut.
- Saksi hanya tahu dari aplikasi E-Faktur bahwa faktur pajak yang pernah saksi terbitkan nilai nya sudah sesuai dan tidak ada yang kurang bayar. Setiap tahun PT ACB dilakukan pemeriksaan Pajak, prosedurnya PT ACB dipanggil ke kantor pajak untuk memastikan apakah semua transaksi yang dilakukan oleh PT ACB sudah dipungut/disetorkan pajaknya sesuai ketentuan. Untuk Proyek GPON di tahun 2017 dan 2018 hasil pemeriksaan aplikasi E-Faktur. Penyetoran Pajak atas transaksi Proyek GPON bukan dari PT ACB, karena Saksi hanya menerbitkan Faktur pajak untuk kemudian diserahkan kepada CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak pernah membuat Nota Kesapahaman anatara PT ACB dengan PT JIP tentang penyediaan layanan GPON untuk Gedung-gedung diwilayah DKI ajkarta pada tahun 2017 dan 2018, karena saksi tidak pernah melakukan pekerjaan GPON.
- Bahwa saksi menerangkan selain dari pinjaman saksi tidak pernah menerima dana dari CHRISTMANT DESANTO yang masuk kedalam rekening pribadi milik saksi, semua dana yang masuk kedalam rekening pribadi milik saksi yang berasal dari CHRISTMANT DESANTO merupakan dana pinjaman yang diberikan dari CHRISTMANT DESANTO kepada saksi dan dana pinjaman tersebut pasti selalu saksi kembalikan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi sudah tidak memiliki hutang lagi dengan CHRISTMANT DESANTO, karena seluruh dana pinjaman sudah saksi kembalikan kepada CHRISTMANT DESANTO. Terakhir kali saksi melakukan pinjaman kepada CHRISTMANT DESANTO sekitar akhir tahun 2018 dimana saksi lupa untuk tanggal dan bulan nya, dan saksi kembalikan pinjaman tersebut sekitar awal tahun 2019 dimana saksi lupa untuk tanggal dan bulan nya, sedangkan untuk nominal pinjaman saksi pada saat itu adalah 600 juta.
- Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 31-5-2018 ada dana masuk sebanyak RP.1.000.000.000 (Satu MIlyar) ke rekening pribadi saksi di rekening Bank Mandiri dengan Nomor 1240007872725 yang berasal dari rekening PT.ACB di rekening Mandiri dengan nomor 1210066666771 yang dikuasai oleh CHRISTMANT DESANTO. Dana tersebut merupakan dana pinjaman yang saksi ajukan kepada CHRISTMANT DESANTO untuk keperluan perusahaan saksi. Untuk dana pinjaman sebayak RP.1.000.000.000 (Satu Milyar) tersebut sudah saksi kembalikan kepada CHRISTMANT DESANTO pada tahun 2018.
- Bahwa saksi menerangkan saksi melakukan pinjaman kepada CHRISTMANT DESANTO dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 dan untuk detail berapa kali saksi mengajukan pinjaman tersebut saksi tidak ingat, tetapi kurang lebih sekitar 20 kali saksi melakukan pinjaman kepada CHRISTMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan PT ACB memiliki modal awal dasar sebesar Rp1,6 M pada saat awal pendirian Perusahaan, yang bersumber dari dana saksi dan para pemegang saham. Seiring berjalan nya waktu dalam operasional tahun 20017 s/d 2018 Total Nilai aset PT ACB mencapai sekitar Rp. 42M yang berasal dari gedung, tagihan yang akan masuk dan termasuk proyek yang sedang berjalan. Namun pada saat skrang ini ditahun 2021 total nilai Aset yang diiliki PT.ACB sekitar Rp.3M dikarenakan sudah banyak terjual akibat adanya masa pandemi.
- Bahwa saksi menerangkan saksi membeli tanah yang diatasnya terdapat bangunan dengan SHGB Nomor 3286 di Daerah Tebet Timur dengan Luas 433 M2 dengan NIB (Nomor Identifikasi Bidang) Tanah 09.02.01.03.02808 dengan NOP (Nomor Objek Pajak) 31.71.070.003.009-0030.0 beralamat di Jl. Tebet Raya Blok G Persil nomor 142.A RT/RW 001/03 Nomor 94 – Jakarta Selatan, terdaftar atas nama PT. TANGGUH SWAKARSA MANDIRI dengan Harga Rp.13.000.000.000,-. (Tiga Belas Milyar Rupiah) All In (Sudah Termasuk Pajak). Yang tertera di AJB Nomor 14/2018 melalui PPAT I GEDE BUDA GUNAMANTA, SH yang beralamat di Jl. Binakarya 12, Gandaria Utara – Kebayoran Baru – Jakarta Selatan (021)72801201 – fax(021) 7201268. Dapat saksi jelaskan rincian pembayaran jual beli tersebut:
- Untuk DP:
- Dari PT. ARDENA CAKRA BUANA (PT. ACB):
- Tanggal 20-03-2018 sebesar Rp.250.000.000,-.
- Tanggal 22-03-2018 sebesar Rp.1.500.000.000,-.
- Tanggal 29-03-2018 sebesar Rp.450.000.000,-. Dengan Total Rp.2.200.000.000,-.
- Pinjaman dari CHRISTMAN DESANTO:
- Total Rp.6.197.000.000,-. (beberapa tahap). Sehingga total DP sebesar Rp.8.397.000.000,-.
- Sisanya pembiayaan melalalui kredit Bank Mandiri (sebesar Rp.8.000.000.000,- dengan bunga sesuai akad kredit, diangsur 60 bulan). Saksi setiap bulan membayar ke Bank Mandiri sebesar bulan April 2018 Rp.206.666.666,67 dan terakhir bulan Mei 2022, Rp.176.111.111,11. Sisa 33 bulan sebesar Rp.4.533.333.333,33,-),
tertera dalam surat pelunasan Bank Mandiri.
- Bahwa saksi menerangkan saksi menjual membeli tanah yang diatasnya terdapat bangunan dengan SHGB Nomor 3286 di Daerah Tebet Timur dengan Luas 433 M2 dengan NIB (Nomor Identifikasi Bidang) Tanah 09.02.01.03.02808 dengan NOP (Nomor Objek Pajak) 31.71.070.003.009- 0030.0 beralamat di Jl. Tebet Raya Blok G Persil nomor 142.A RT/RW 001/03 Nomor 94 – Jakarta Selatan karena saksi mendapat Teguran/Call dari Bank Mandiri kerana melawati batas waktu pembayaran Kredit. Saksi menjualnya bulan Mei 2021 terjadi jual beli dengan Nomor AJB 158/2021 melalui PPAT IMALDE NUR PANE, SH beralamat Jl. H Syaip No. 9 Gandaria Selatan – Jakarta Selatan (021)27825567. Saksi jual sebesar Rp.13.000.000.000,- All In (Sudah Termasuk Pajak). Saksi jual ke Lendy Partono Direktur Utama PT. KIRANA SAKTI KOMPUTINDO. Dengan rincian:
- Nilai Penjualan All In Rp..13.000.000.000,-.
- Potongan Kredit Bank Mandiri Rp. 5.003.555.021,-. 3. PPN Rp.1.181.818.182,-
- PPH Penjual Rp. 406.573.000,-.
- Pembayaran Hutang ke Christman Desanto Rp. 5.800.000.000,-.
- Sisa untuk PT. ARDENA CAKRA BUANA (PT. ACB) Rp. 608.053.297,-. PPN no 3 adalah Pajak yang ditimbulkan karena penjualan aset yang tercatat dalam PT. ARDENA CAKRA BUANA (PT. ACB).
- Bahwa saksi menerangkan Transaksi no 1 dan 2 adalah pengembalian dari PT. GAC ke PT. ACB tapi melalui dalam BAZAAR BANK MANDIRI termin 1. Transaksi no 4 adalah pengembalian dari PT. GAC ke PT. ACB tapi melalui dalam BAZAAR BANK MANDIRI termin 2.
- Bahwa saksi menerangkan itu adalah pembayaran penjualanTanah dan bangunan Jl. Tebet Raya No 94 – Jakarta Selatan atas nama PT. ARDENA CAKRA BUANA. Jual beli antara PT. KIRANA SAKTI KOMPUTINDO (LENDI) dengan PT. ARDENA CAKRA BUANA (SAKSI dan HERRY HARIYADI) melalui NOTARIS IMELDA PANE (Eva Asisten Notaris - 087889452796) beralamat di Jl. H Syaip No. 9 Gandaria Selatan – Cilandak – Jakarta Selatan. Sesuai dengan Akta Jual Beli AJB NO. 158/2021 Tahun 25 Mei 2021. Dengan harga Rp. 13.000.000.000,-.
- Bahwa saksi menerangkan PT. GOESAR TIGA PUTRA memiliki inventaris kendaraan:
- Mitsubishi X Pander perolehan 2017;
- Honda Beat perolehan 2017.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi jelaskan bahwa saksi adalah pemilik, Direktur Utama dari PT. GOESAR ALIGA CIPTA (PT. GAC) dan PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT. ACB). Dan dapat saksi jelaskan bahwa CHRISTMAN DESANTO adalah sebagai Komisaris PT. GOESAR ALIGA CIPTA (PT. GAC).
- Bahwa saksi menerangkan Saksi jelaskan bahwa saksi meminjam uang kepada CHRISTMAN DESANTO pada Awal Tahun 2015 untuk modal kerja PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT.ACB) sekitar Rp. 300.000.000,- atau Rp. hingga sekitar tahun 2019. Uang yang dikirim ke saksi melalui CHRISTMAN DESANTO, Erwin Maru, PT. GOESAR ALIGA CIPTA (PT. GAC), PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT. ACB), PT. GOESAR TIGA PUTRA, PT GOESAR TRADING PERSADA, PT. INTAN PRIMA SEJAHTER, PT. INTAN PRIMA SEJATERA, dan PT. ISKOM KREATIF PRIMA.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi menjadi Direktur dan CHRISTMAN DESANTO sebagai Komisaris di PT. GOESAR ALIGA CIPTA sesuai di Akte Pendirian perusahaan PT. GOESAR ALIGA CIPTA tanggal 31-05-2016. Transaksi no 1 dan 2 adalah pengembalian dari PT. GAC ke PT. ACB tapi melalui dalam BAZAAR BANK MANDIRI termin 1. Transaksi no 3 adalah proyek Event Organizer PT. Bank BNI, Tbk. Transaksi no 4 adalah pengembalian dari PT. GAC ke PT. ACB tapi melalui dalam BAZAAR BANK MANDIRI termin 2.
- Bahwa saksi menerangkan sumber dana transaksi tersebut diatas adalah dari Christman Desanto baik secara langsung yaitu transfer/cash maupun melalui Erwin Maru, PT. GOESAR ALIGA CIPTA (PT. GAC), PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT. ACB), PT. GOESAR TIGA PUTRA, PT GOESAR TRADING PERSADA, PT. INTAN PRIMA SEJAHTER, PT. INTAN PRIMA SEJATERA, dan PT. ISKOM KREATIF PRIMA.
- Bahwa saksi menerangkan transaksi tersebut adalah untuk pengembalian uang untuk jual beli Mobil Mercedes C200 tahun 2016 an. GTP. Awalnya Christman Desanto pinjam uang ke saksi Rp. 500.000.000,- pada 07 Januari
- Christman Desanto memberi Mobil Mercedes C200 tahun 2016 sebagai jaminan. Seminggu kemudian Mobil Mercedes C200 tahun 2016 tersebut ditarik oleh Christman Desanto. Dan tanggal 17-01-2020 Christman Desanto mengirimkan uang Rp. 500.000.000,- sebagai pengembalian hutang Christman Desanto.
- Bahwa saksi menerangkan aliran tersebut untuk proyek klien himbara PT. BANK MANDIRI, PT. BNI,PT. BRI dan PT. BTN kurun waktu 2016 sampai dengan 2020. bahwa sumber dana transaksi tersebut diatas adalah dari CHRISTMAN DESANTO baik secara langsung yaitu transfer/cash maupun melalui Erwin Maru, PT. GOESAR ALIGA CIPTA (PT. GAC), PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT. ACB), PT. GOESAR TIGA PUTRA, PT GOESAR TRADING PERSADA, PT. INTAN PRIMA SEJAHTER, PT. INTAN PRIMA SEJATERA, dan PT. ISKOM KREATIF PRIMA.
- Bahwa saksi menerangkan aliran tersebut untuk proyek klien himbara PT. BANK MANDIRI, PT. BNI,PT. BRI dan PT. BTN kurun waktu 2016 sampai CHRISTMAN DESANTO baik secara langsung yaitu transfer/cash maupun melalui Erwin Maru, PT. GOESAR ALIGA CIPTA (PT. GAC), PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT. ACB), PT. GOESAR TIGA PUTRA, PT GOESAR TRADING PERSADA, PT. INTAN PRIMA SEJAHTER, PT. INTAN PRIMA SEJATERA, dan PT. ISKOM KREATIF PRIMA.
- Bahwa saksi menerangkan saksi membeli mobil Mitsubishi Triton tahun 2011 Rp. 70.000.000,- pada bulan awal tahun 2018. Saksi renovasi sekitar Rp. 15.000.000.,-. Saksi jual pada bulan Juni tahun 2021 dengan harga Rp. 110.000.000,-. Keuntungan sekitar Rp. 25.000.000,-. Saksi kirimkan sebelumnya pada tanggal 24 Juni 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- dan 25 Juni 2020 Rp.5.000.000,-. Jadi keuntungan saksi Rp.15.000.000,-.
- Bahwa saksi menerangkan transaksi tersebut adalah setoran modal pemindah bukuan atau tambahan modal untuk proyek pekerjaan PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT. ACB).
- Bahwa saksi menerangkan aliran tersebut untuk proyek klien himbara PT. BANK MANDIRI, PT. BNI,PT. BRI dan PT. BTN kurun waktu 2016 sampai dengan 2020. sumber dana transaksi tersebut diatas adalah dari Christman Desanto baik secara langsung yaitu transfer/cash maupun melalui Erwin Maru, PT. GOESAR ALIGA CIPTA (PT. GAC), PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT. ACB), PT. GOESAR TIGA PUTRA, PT GOESAR TRADING PERSADA, PT. INTAN PRIMA SEJAHTER, PT. INTAN PRIMA SEJATERA, dan PT. ISKOM KREATIF PRIMA.
- Bahwa saksi menerangkan pembayaran penjualanTanah dan bangunan Jl. Tebet Raya No 94 – Jakarta Selatan atas nama PT. ARDENA CAKRA BUANA. Jual beli antara PT. KIRANA SAKTI KOMPUTINDO (LENDI) dengan PT. ARDENA CAKRA BUANA (SAKSI dan HERRY HARIYADI) melalui NOTARIS IMELDA PANE (Eva Asisten Notaris - 087889452796) beralamat di Jl. H Syaip No. 9 Gandaria Selatan – Cilandak – Jakarta Selatan. Sesuai dengan Akta Jual Beli AJB NO. 158/2021 Tahun 25 Mei 2021. Dengan harga Rp. 13.000.000.000,-. Dapat saksi jelaskan kembali, saksi menjual tanah yang diatasnya terdapat bangunan dengan SHGB Nomor 3286 di Daerah Tebet Timur dengan Luas 433 M2 dengan NIB (Nomor Identifikasi Bidang) Tanah 09.02.01.03.02808 dengan NOP (Nomor Objek Pajak) 31.71.070.003.009- 0030.0 beralamat di Jl. Tebet Raya Blok G Persil nomor 142.A RT/RW 001/03 Nomor 94 – Jakarta Selatan karena saksi mendapat Teguran/Call dari Bank Mandiri kerana melawati batas waktu pembayaran Kredit. Saksi menjualnya melalui Broker Agen.co.id an. Bu Niken Palupi pada bulan Januari 2021. Pada IMALDE NUR PANE, SH beralamat Jl. H Syaip No. 9 Gandaria Selatan – Jakarta Selatan (021)27825567. Saksi jual sebesar Rp.13.000.000.000,- All In (Sudah Termasuk Pajak). Saksi jual ke Lendy Partono Direktur Utama PT. KIRANA SAKTI KOMPUTINDO. Dengan rincian:
- Nilai Penjualan All In Rp. 13.000.000.000,-.
- Potongan Kredit Bank Mandiri Rp. 5.003.555.021,-. 9. PPN Rp. 1.181.818.182,-.
- PPH Penjual Rp. 406.573.000,-.
- Pembayaran Hutang Ke CHRISTMAN DESANTO Rp. 6.600.000.000,-.
- Bahwa saksi menerangkan PT. GOESAR TIGA PUTRA memiliki inventaris kendaraan:
- Mitsubishi X Pander perolehan 2017 (sudah dijual pada 30 November 2020 senilai Rp. 75.000.000.000,- over kredit).
- Honda Beat perolehan 2017.
- Bahwa saksi menerangkan pada awal kerja sama saksi dengan Christman Desanto pada Awal sekitar bulan Februari 2015. Untuk pembagian keuntungan awalnya saksi mendapat provit/ dengan keuntungan 5% sampai 10% untuk Christman Desanto dari Setor Modal Awal. Setelah tahun 2017 keatas Sharing Provit/ Bagi Keuntungan tersebut berubah skemanya menjadi bagi hasil yaitu 50% untuk saksi dan 50% untuk Christman Desanto.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mendapat surat Surat Somasi dari PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT. JIP) melalui kuasa hukum LUHUT MARIHOT PARULIAN PANGARIBUAN, SH, LLM berdasar surat Nomor: 147/JIP/X/2020/LMPP tanggal 21 OKTOBER 2020 PERIHAL: TEGURAN/SOMASI KEPADA PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT. ACB) UP. STEVIO OKTAVIAN terkait dalam pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode tahun 2018 dengan nilai total 23 SPK. Dalam surat tersebut PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT. JIP) menuntut PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT. ACB) untuk:
- Mengosongkan 23 lokasi tersebut diatas (sesauai SPK) dengan mengambil kembali seluruh alat, perlengkapan, perangkat tanpa terkecuali baik yang sudah terdapat BAST antara PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT. ACB) dan PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT. JIP), maupun yang belum, demi menghindari kerugain yang lebih jauh termasuk. Namun tidak terbatas pada kerugian keuangan negara.
- Mengembalikan seluruh pembayaran yang telah PT. JAKARTA Rp.22.952.868.230,- ke nomor Rekening Bank Mandiri 1030004531519 an. PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO (PT. JIP).
- Bahwa saksi menerangkan saksi adalah pemilik, Direktur Utama dari PT. GOESAR ALIGA CIPTA (PT. GAC) dan PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT. ACB). Dan dapat saksi jelaskan bahwa Christmant Desanto adalah sebagai Komisaris PT. GOESAR ALIGA CIPTA (PT. GAC).
- Bahwa saksi menerangkan Saksi jelaskan bahwa saksi meminjam uang kepada Christmant Desanto pada Awal Tahun 2015 untuk modal kerja PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT.ACB) sekitar Rp. 300.000.000,- atau Rp. 400.000.000,- (saksi lupa pastinya). Selanjutnya berlanjut pinjam meminjam hingga sekitar tahun 2019. Uang yang dikirim ke saksi melalui Christmant Desanto, Erwin Maru, PT. GOESAR ALIGA CIPTA (PT. GAC), PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT. ACB), PT. GOESAR TIGA PUTRA, PT GOESAR TRADING PERSADA, PT. INTAN PRIMA SEJAHTER, PT. INTAN PRIMA SEJATERA, dan PT. ISKOM KREATIF PRIMA.
- Bahwa saksi menerangkan semua rekening diatas adalah benar milik PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT.ACB) dan semua rekening diatas dalam penguasaan saksi. Dan saksi jelaskan bahwa rekening 121-006-6666-771 Bank Mandiri Cab. Alaydrus an. PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT.ACB) ada dalam penguasaan Christmant Desanto.
- Bahwa saksi menerangkan benar pada tahun 2016 kebutuhan pembiayaan pekerjaan dengan cara bagi hasil. Dalam kolom tersebut diatas total nominal proyek adalah Rp.31.273.973.312,00,-. Dan saksi melalui PT. ARDENA CAKRA BUANA mendapat keuntungan Rp.3.218.759.890,54 dan Christmant Desanto mendapat keuntungan Rp.1.346.286.170,19. Semua keuntungan saksi transfer ke atau melalui PT. GOESAR TIGA PUTRA sesuai dengan termin pekerjaan.
- Bahwa saksi menerangkan benar pada tahun 2017 kebutuhan pembiayaan pekerjaan dengan cara bagi hasil. Dalam kolom tersebut diatas total nominal proyek adalah Rp.33.837.896.551,00,-. Dan saksi melalui PT. ARDENA CAKRA BUANA mendapat keuntungan Rp.4.501.234.948,75 dan Christman Desanto mendapat keuntungan Rp.435.415.742,42 Semua keuntungan saksi transfer ke atau melalui PT. GOESAR TIGA PUTRA sesuai dengan termin pekerjaan.
- Bahwa saksi menerangkan benar pada tahun 2018 kebutuhan pembiayaan pekerjaan dengan cara bagi hasil. Dalam kolom tersebut diatas total nominal proyek adalah Rp.46.312.866.700,00,-. Dan saksi melalui PT. ARDENA CAKRA BUANA mendapat keuntungan Rp.6.315.390.913,64 dan keuntungan saksi transfer ke atau melalui PT. GOESAR TIGA PUTRA sesuai dengan termin pekerjaan.
- Bahwa saksi menerangkan benar pada tahun 2019 kebutuhan pembiayaan pekerjaan dengan cara bagi hasil. Dalam kolom tersebut diatas total nominal proyek adalah Rp.33.695.961.465,00,-. Dan saksi melalui PT. ARDENA CAKRA BUANA mendapat keuntungan Rp.4.594.903.836,14 dan CHRISTMAN DESANTO mendapat keuntungan Rp.567.519.375,00,-. Semua keuntungan saksi transfer ke atau melalui PT. GOESAR TIGA PUTRA sesuai dengan termin pekerjaan.
- Bahwa saksi menerangkan jumlah semua keuntungan yang saksi terima hingga Mei 2021 yaitu sebesar Rp.19.558.729.698,30. Dan jumlah keuntungan Christman Desanto sebesar Rp.2.137.973.867,42.-
- Bahwa saksi menerangkan jumlah semua keuntungan yang saksi terima hingga Mei 2021 yaitu sebesar Rp.19.558.729.698,30 untuk setiap tahun misalnya tahun 2016 untuk pembayaran gaji karyawan, keperluan kantor dan sisanya untuk modal tahun selanjutnya. Dapat saksi jelaskan juga junlah karyawan saksi tahun 2016 sekitar 30 orang dan tahun 2019 sekitar 42 orang, total gaji pada tahun 2016 sekitar Rp.200.000.000 dan tahun 2019 sekitar Rp.300.000.000,- perbulan. Dapat saksi jelaskan gaji saksi di PT. ARDENA CAKRA BUANA mulai tahun 2016 Rp.10.000.000,- dan gaji hingga Mei 2021 adalah sebesar Rp. 17.000.000,- saksi dapatkan setiap bulan dari pengeluaran keuntungan PT. ARDENA CAKRA BUANA seiap bulan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi memiliki rekening dengan atas nama STEVIO OKTAVIAN DEKASARI yang saksi buka untuk keperluan saksi secara pribadi dan saksi buka atas kemauan saksi sendiri:
- Nomor Rekening 1240007872725 Bank Mandiri Cabang Alaydrus an. STEVIO OKTAVIAN DEKASARI.
- Nomor Rekening 7300048735 Bank BCA Cabang Fatmawati Dutamas an. STEVIO OKTAVIAN DEKASARI.
Dan dapat saksi jelaskan saksi memiliki rekening atas nama PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT.ACB) dengan nomor rekening:
- Nomor Rekening 102-001-2778-889 Bank Mandiri Cab. MT HARYONO an. PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT.ACB).
- Nomor Rekening 04-999-888-41 Bank BNI Cab. Melawai Raya an.
PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT.ACB).
- Nomor Rekening 003-64013-00000-178 Bank BTN Cab. Tebet Timur an. PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT.ACB).
Dapat saksi jelaskan atas perintah CHRISTMANT DESANTO H.S. saksi diperintah untuk membuka rekening:
- Nomor Rekening 1210066666771 Bank Mandiri Cab. Alaydrus an.
PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT.ACB).
- Nomor Rekening 1210566666776 Bank Mandiri Cab. Alaydrus an.
PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT.ACB).
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Kaitan / hubungan rekening nomor a dan b dengan CHRISTMANT DESANTO H.S. adalah dapat saksi jelaskan bahwa rekening tersebut saksi buka dan dalam penguasaan CHRISTMAN DESANTO H.S yaitu buku rekening, atm, m-banking dan buku cek. Pada saat itu juga saksi juga diperintah untuk CHRISTMANT DESANTO H.S. untuk menandatangani cek kosong sebanyak dua (2) buku. Pada dasarnya rekening tersebut atas nama PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT.ACB) dan otorisasi semua yang mengendalikan adalah CHRISTMANT DESANTO H.S.
- bahwa rekening nomor a dan b diatas dipergunakan / diperuntukan oleh CHRISTMANT DESANTO H.S. untuk keperluan projek pekerjaan pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 yang terjadi di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel dan sekitarnya. Saksi mengetahuinya dari laporan faktur pajak setiap akhir tahun tahun.
- Dapat saksi jelaskan bahwa yang saksi tidak bawa atau dalam kekuasaan saksi. Seluruh produk perbankan dikuasai oleh CHRISTMANT DESANTO H.S.
- Saksi tidak mengetahui terkait dengan masih aktif atau tidak nomor rekening tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui detail dan saksi juga tidak dilibatkan dalam projek pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 yang terjadi di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel dan sekitarnya yang sedang dikerjakan oleh CHRISTMANT DESANTO H.S. Saksi mengetahui setelah laporan pajak tahunan dan tagihan yang pengadaan barang/jasa GPON melalui PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT.ACB).
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui kalau uang yang saksi gunakan / kelola dari CHRISTMANT DESANTO H.S. bersumber dari dugaan dan pengadaan GPON di PT. JIP periode 2015-2018 terkait projek pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 yang terjadi di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel dan sekitarnya yang sedang dikerjakan oleh CHRISTMANT DESANTO H.S.
- Bahwa saksi menerangkan saksi menjual membeli tanah yang diatasnya terdapat bangunan dengan SHGB Nomor 3286 di Daerah Tebet Timur dengan Luas 433 M2 dengan NIB (Nomor Identifikasi Bidang) Tanah 09.02.01.03.02808 dengan NOP (Nomor Objek Pajak) 31.71.070.003.009- 0030.0 beralamat di Jl. Tebet Raya Blok G Persil nomor 142.A RT/RW 001/03 Nomor 94 – Jakarta Selatan karena saksi mendapat Teguran/Call dari Bank Mandiri kerana melawati batas waktu pembayaran Kredit. Saksi menjualnya melalui Broker Agen.co.id an. Bu Niken Palupi pada bulan Januari 2021. Pada bulan Mei 2021 terjadi jual beli dengan Nomor AJB 158/2021 melalui PPAT IMALDE NUR PANE, SH beralamat Jl. H Syaip No. 9 Gandaria Selatan – Jakarta Selatan (021)27825567. Saksi jual sebesar Rp.13.000.000.000,- All In (Sudah Termasuk Pajak). Saksi jual ke Lendy Partono Direktur Utama PT. KIRANA SAKTI KOMPUTINDO. Dengan rincian:
- Nilai Penjualan All In Rp..13.000.000.000,-.
- Potongan Kredit Bank Mandiri Rp. 4.979.657.416,-. 3. PPN Rp. 1.181.818.182,-.
- PPH Penjual Rp. 406.573.000,-.
- Pembayaran Hutang ke Christman Desanto Rp. 6.290.000.000,-.
- PPH Final PT. ARDENA CAKRA BUANA (PT. ACB) Rp. 141.951.402,- PPN no 3 adalah Pajak yang ditimbulkan karena penjualan aset yang tercatat dalam PT. ARDENA CAKRA BUANA (PT. ACB). Pembayaran ke Christman Desanto no. 5 dilakukan secara bertahap.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan;
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB URUT BB 1. 1 (satu) bundle fotocopy dan asli BAST ASLI MCP PT. MITRATEL & PT TBG. 1.3 2 1. 1 (satu) Odner Berwarna Hitam bertuliskan SPK (surat Perintah Kerja)
tahun2015 dari PT. JIP ke PT. IPS 2. 1 (satu) Odner Berwarna Biru bertuliskan SPK (surat Perintah Kerja)
tahun2016 dari PT. JIP ke PT. IPS 3. 1 (satu) Odner Berwarna Hitam bertuliskan SPK (surat Perintah Kerja)
tahun2016 dari PT. JIP ke PT. IPS 4.1 (satu) Odner Berwarna Hitam bertuliskan SPK (surat Perintah Kerja)
tahun2016 dari PT. JIP ke PT. IPS 5. 1 (satu) Odner Berwarna Hitam bertuliskan SPK (surat Perintah Kerja) tahun
2016 dari PT. JIP ke PT. IPS 6.1 (satu) Odner Berwarna Hitam bertuliskan SPK (surat Perintah Kerja) tahun
2017 dari PT. JIP ke PT. IPS 7.1 (satu) Odner Berwarna Hitam bertuliskan SPK (surat Perintah Kerja) tahun
2018 dari PT. JIP ke PT. IPS 8.1 (satu) Odner Berwarna Hitam bertuliskan BAST JIP INTAN area PAPUA 9. 1 (satu) Odner Berwarna Hitam bertuliskan BAST JIP area MALUKU 10. 1 (satu) Odner Berwarna Hitam bertuliskan BAST JIP area NTT
5.511. 1 (satu) Odner Berwarna Hitam bertuliskan BAST JIP area NTB 12. 1 (satu) Odner Berwarna Hitam bertuliskan BAST JIP area SULAWESI
TENGAH 13. 1 (satu) Odner Berwarna Hitam bertuliskan BAST JIP area GORONTALO 14. 1 (satu) Odner Berwarna Hitam bertuliskan BAST JIP area JAWA BARAT3 No 1 sampai dengan No 956 Mulai Dari : 1 (satu) bundle fotocopy invoice proyek Pengundian Untung BerEbanking Hard Rock Jakarta dikerjakan oleh PT. GOESAR TIGA PUTRA (PT.GTP) tahun 2016.
sampai Dengan 1 (satu) lembar fotocopy setoran pajak pengalihan hak tanah / bangunan Rp.406.573.500,- penjualan tanah dan bangunan SHGB Nomor 3286 di Daerah Tebet Timur dengan Luas 433 M2 dengan NIB (Nomor Identifikasi Bidang) Tanah 09.02.01.03.02808 dengan NOP (Nomor Objek Pajak) 31.71.070.003.009-0030.0 beralamat di Jl. Tebet Raya Blok G Persil nomor 142.A RT/RW 001/03 Nomor 94 – Jakarta Selatan antara PT. ARDENA CAKRA BUWANA (PT. ACB) tahun 2020 dengan PT. KIRANA SAKTI KOMPUTINDO.20 Disita
Dari Stevio Oktavian4 Uang tunai sebesar Rp.150.000.000,00,- (Seratus lima Puluh Juta Rupiah), pengembalian uang selama Menjabat sebagai Direktur PT.Ardena Cakra Buana (PT.ACB). 21
Disita Dari Stevio Oktavian5 1. 1 (satu) bundel fotocopy rekening TABUNGAN BISNIS PT.
GOESAR ALIGA CIPTA (PT. GAC) nomor rekening 1240007678346 BANK MANDIRI CABANG MT. HARYONO periode bulan 01-02-2022 – 04-10-2022. 2. 1 (satu) bundel fotocopy rekening TABUNGAN GIRO PT. GOESAR ALIGA CIPTA (PT. GAC) nomor rekening 1240007678338 BANK MANDIRI CABANG MT. HARYONO periode bulan 11-11-2016 – 04-10-2022.26 Disita Dari Stevio Oktavian
- Viggi Rumoko, ST;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi kenal dengan CHRISTMANT DESANTO, H.S. sejak saksi sekolah di SMA 08 Bukit Duri Jakarta Selatan tahun 1990 Antara saksi dengan CHRISTMANT DESANTO, H.S hanya sebatas teman. Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan CHRISTMANT DESANTO, H.S.. sedangkan dengan ARIO PRAMADHI saksi tidak kenal. Antara saksi dengan ARIO PRAMADHI tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Saksi tidak pernah membuat atau menandatangani dokumen terkait dasar pembayaran proyek GPON oleh PT JIP seperti dokumen SPK, dokumen terkait progres pekerjaan, maupun dokumen invoice atau tagihan dan faktur pajak, sehingga bila ada tanda tangan yang mengatasnamakan saksi dalam dokumen- dokumen tersebut maka tanda tangan saksi dalam dokumen tersebut dipalsukan atau dibuat pihak lain. Saksi juga tidak terlibat dalam pengelolaan rekening yang menampung dana proyek GPON yang dibayarkan oleh PT JIP.
- Saksi tidak memiliki rincian transaksi proyek GPON atas nama PT IKP yang faktur pajaknya dibuat oleh CHRISTMANT DESANTO.
faktur pajak tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Saksi selaku Direktur PT. Iskom Kreatif Prima tidak pernah menerima atau mendapatkan Surat Perintah Kerja dari ARIO PRAMADHI selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON di beberapa lokasi lokasi tersebut.
- Saksi tidak pernah menandatangani Surat Perintah Kerja tersebut terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi selaku Direktur PT. Iskom Kreatif Prima tidak pernah membuat dokumen Bill of Quantity (BoQ) yang diterbitkan oleh PT. Iskom Kreatif Prima terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON Site Satria Tower, Menara Mandiri 2, Menara Mandiri 1 dan Menara Kadin sehingga bila ada tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur PT. Iskom Kreatif Prima dalam dokumen-dokumen tersebut berarti dokumen tersebut dipalsukan atau dibuat pihak lain.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak tahu dan tidak pernah membuat Nota Kesepahaman antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dan PT. Iskom Kreatif Prima tentang penyediaan layanan GPON untuk gedung gedung di wilayah DKI Jakarta.
- Bahwa saksi menerangkan data rekening koran atas Rek 1210044336679 (Mandiri Cabang Alaydrus): merupakan joint account dengan Christman Desanto untuk pekerjaan “pengadaan genset/ PT. IKP” dari bulan November 2017 s.d Desember 2018.
- Bahwa saksi menerangkan pada November 2017, Saksi mendapat pekerjaan dari PT. Compnet. Karena pada saat itu saksi perlu tambahan modal, Sehingga Saksi mengajak bekerja sama dengan CHRISTMAN DESANTO selaku pemberi dana/modal sebesar angka proyek, dan pada Tgl 22 November 2017, Saksi dibukakan rekening No.Rek: 1210044336679, atas nama PT Iskom Kreatif Prima a.n Kantor PT. IKP (Mandiri Cabang Alaydrus) oleh CHRISTMAN DESANTO (sebagai pengelola rekening), dan dari data rekening koran PT. IKP tersebut, yang dapat saksi jelaskan, adalah: RUMOKO yang saksi buka untuk keperluan saksi secara pribadi dan saksi RUMOKO Bank Mandiri Cabang Alaydrus (Rekening Pribadi saksi). Saksi jelaskan saksi membuka rekening atas permintaan dari CHRISTMAN DESANTO, Nomor Rekening 1210044336679 an. PT. ISKOM KREATIF PRIMA Bank Mandiri Cabang Alaydrus (rekening Joint Account) dibuka tanggal 22 Nopember 2017
NO TANGGAL MASUK ETERANGAN 1 22-11-2017 26.000.000 Setor Awal 2 28-11-2017 1.703.413.140 DP dari PT Compnet, yang saksi transfer dari Rek PT IKP (1160002067842 : Mandiri S.Parman Wisma Barito) 3 5-12-2017 4.550.000.000 Dana masuk dari Christmas Desanto/pinjaman 4 6-12-2017 6.221.600.000 Pengeluaran untuk DP Pembelian Genset ke Dunia Teknik 5 22-12-2017 8.146.852.560. Diterima pembayaran dari PT Compnet 6 27-12-2017 5.000.000 Penggantian operasional saksi 7 27-12-2017 20.000.000 Sda 8 27-12-2017 354.050.000 Pengeluaran operasional PT IKP 9 27-12-2017 860.000.000 Pembagian hasil keuntungan (saksi) 10 27-12-2017 1.555.400.000 Pelunasan pembelian Genset ke Dunia Teknik 11 27-12-2017 4.550.000.000 Pengembalian pinjaman (dilakukan/diambil oleh Christmas Desanto sendiri) 12 31-12-2017 s.d 30-09- 2018 Saksi tidak menggunakan rekening tersebut, sehingga saksi tidak dapat menjelaskan rincian penggunaannya 13 18-10-2018 3.850.224.840 Pembayaran DP pekerjaan supply Genset/masuk dari PT Danatel 14 22-10-2018 3.638.491.164 Bayarke Dunia Teknik, pembelian Genset 15 23-10-2018 s.d 23-11- 2018 Pengeluaran operasional PT IKP (keperluan proyek) 16 10-12-2018 15.400.854.36 0 PT IKP dibayar oleh PT Danatel, pelunasan pekerjaan 17 11-12-2018 671.424.758 Fee nya Christman Desanto 18 11-12-2018 1.705.843.200 Pembayaran Pajak (PPn) Proyek dari PT Danatel 19 11-12-2018 1.857.178.800 Fee Saksi dan untuk Pembayaran operasional kantor (keperluan proyek dan entertain dengan Klien, principle), ditransfer ke rekening pribadi Saksi (Bank Mandiri : 0700006083591 Cabang M.T Hariono, An. Viggi Rumoko) 20 11-12-2018 11.000.000.00 0 Pengembalian hutang PT IKP ke CHRISTMAN DESANTO 21 12-12-2018 Sd Sekarang Saksi sudah tidak mengurusi Rekening tersebut, akan tetapi tetap dibawa/Kelola oleh Christman Desanto NO TANGGAL JUMLAH (Rp) KETERANGAN 1. 10-08-2017 700.000.000 Sudah Saksi Kembalikan :
- melalui Transfer (100 +25 +25 juta) dan Cicilan Bertahap : 400 Jt : dibayar dengan pengurangan Fee saksi dari 860 Juta; Sisa 155 Juta, saksi kembalikan di tahun 20182. 5-12-2017 4.550.000.000 Dana masuk dari Christmas Desanto/pinjaman, sudah dikembalikan,
dalam hal ini Christmas Desanto langsung ditarik dari rekening PT. IKP tanggal 27 Desember 20173. 11-12-2017 1.857.178.800 Fee Saksi dan untuk Pembayaran operasional kantor (keperluan
proyek dan entertain dengan Klien, principle), ditransfer ke rekening pribadi Saksi (Bank Mandiri : 0700006083591 Cabang M.T Hariono, An. Viggi Rumoko) :4. 27-12-2017 20.000.000 Pengeluaran dari Rek PT IKP (121…/Mandiri Alaydrus) ke Rek …….. untuk keperluan Saksi pribadi 5. 27-12-2017 354.050.000 Pengeluaran dari Rek PT IKP (121…/Mandiri Alaydrus) ke Rek PT IKP (116…./Mandiri S.Parman), untuk biaya proyek Genset Compnet 6. 18-09-2018 5.000.000 Sudah saksi kembalikan 7. 18-10-2018 100.000.000 Sudah Saksi Kembalikan 8. 30-11-2018 30.000.000 Operasional - Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Kaitan / hubungan rekening nomor a dengan CHRISTMAN DESANTO H.S. adalah rekening a tersebut diatas adalah rekening kerjasama antara PT. IKP yang mempunyai pekerjaan dengan saksi sebagai Direktur dengan pihak CHRISTMAN DESANTO sebagai pemilik dana semua pengelolan rekening oleh CHRISTMAN DESANTO.
- Dapat saksi jelaskan, saksi awalnya tidak tahu. Saksi mengetahui dari faktur pajak bulanan PT. IKP.
- Dapat saksi jelaskan, saksi tidak membawa atau memegang dari Nomor Rekening 1210044336679 an. PT. ISKOM KREATIF PRIMA Bank Mandiri Cabang Alaydrus semua dalam kekuasan CHRISTMAN DESANTO H.S.
- Dapat saksi jelaskan bahwa Nomor Rekening 1210044336679 an. PT. ISKOM KREATIF PRIMA Bank Mandiri Cabang Alaydrus bisa dalam kekuasaan CHRISTMAN DESANTO H.S. karena dia memiliki atm dan m- banking rekening tersebut.
- Dapat saksi jelaskan saksi tidak mengetahui apakah otorisasi Nomor Rekening 1210044336679 an. PT. ISKOM KREATIF PRIMA Bank Mandiri Cabang Alaydrus masih atas nama saksi atau bukan dan saksi tidak mengetahi rekening tersebut masih aktif atau tidak.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut: dalam persidangan, antara lain berupa: tanggal 24 oktober 2018. 9. 1 (satu) lembar legalisir asli print out Bank Artha Graha
Internasional Nomor rekening : 0081305315, periode tanggal 01 sampai 31 oktober 2018. 10.1 (satu) lembar legalisir asli print out Bank Artha Graha
Internasional Nomor rekening : 0081305315, periode tanggal 01 sampai 31 desember 2018. 11.1 (satu) bundle Fotocopy legalisir Akta Pendirian PT. Pakar
Graha Nomor 592 tanggal 17 Desember 1991 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Benny Kristianto, S.H. 12.1 (satu) bundle Fotocopy legalisir SK Menteri Kehakiman RI pokoknya terdakwa tidak keberatan;NO TANGGAL JUMLAH (Rp) KETERANGAN 1. 10-08-2017 700.000.000 Sudah Saksi Kembalikan :
- melalui Transfer (100 +25 +25 juta) dan Cicilan Bertahap :
400 Jt : dibayar dengan pengurangan Fee saksi dari 860 Juta;
Sisa 155 Juta, saksi kembalikan di tahun 2018 (bukti tidak ada).2. 5-12-2017 4.550.000.000 Dana masuk dari Christmas Desanto/pinjaman, sudah dikembalikan,
dalam hal ini Christmas Desanto langsung ditarik dari rekening PT. IKP tanggal 27 Desember 2017.3. 11-12-2017 1.857.178.800 Fee Saksi dan untuk Pembayaran operasional kantor (keperluan proyek dan entertain dengan Klien, principle), ditransfer ke rekening pribadi Saksi (Bank Mandiri : 0700006083591 Cabang M.T Hariono, An. Viggi Rumoko) : (rincian penggunaan tidak ada). 4. 27-12-2017 20.000.000 Pengeluaran dari Rek PT. IKP (1210044336679 Bank Mandiri cabang Alaydrus) ke Rek 121057773975 untuk keperluan saksi pribadi 5. 27-12-2017 354.050.000 Pengeluaran dari Rek PT. IKP (1210044336679/Bank Mandiri cabang Alaydrus) ke Rek PT IKP (1160002067842/Mandiri S.Parman), untuk biaya proyek Genset Compnet. 6. 18-09-2018 5.000.000 Sudah saksi kembalikan (bukti tidak ada). 7. 18-10-2018 100.000.000 Sudah Saksi Kembalikan (bukti tidak ada). 8. 30-11-2018 30.000.000 Operasional (bukti tidak ada). 2 No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Surat PT JIP kepada PT ACB, PT IKP, dan PT TPI tanggal 25 Juni 2018
2982 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Surat dari PT IKP nomor 278/ISKOM/SP/VI/2018 perihal penawaran harga GPON Tahun 2018 300 1. 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Daftar Serial Nomor dari
PT. DANATEL, tanpa tanggal. 2. 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Delivery Order serah
terima genset denyo DCA 25ESK PT. DANATEL PRATAMA, Nama Proyek : Pengadaan genset DCA 25 ESK, No PO : 695R/DP-IKP/IX/2018, tanggal PO: 18 september 2018, tanggal pelaksanaan 24 oktober 2018. 3. 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Purchese order oleh PT.
Iskom Kreatif Prima. 4. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir yang berisikan : pesan email
dari saudari Ria ke Saudari Leonny Dapra, Kwitansi pembayaran service generator dan penggantian oli mesin pada tanggal 24 februari 2020, print out dari bank Artha Graha Internasional pada tanggal 02 april 2020. 5. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir yang berisikan : Purchase
order dari PT. Danatel Pratama ke PT. Iskom Kreatif Prima, print out dari bank Artha Graha Internasional pada tanggal 18 oktober 2018, print out dari bank Artha Graha Internasional pada tanggal 10 desember 2018. 6. 1 (satu) lembar asli Purchase Order No. 695R/DP-
IKP/IX/2018 an. PT Danatel Pratama, PO Date: 18 Sept 2018, Expected Date: 31 Oct 2018, Vendor: PT Iskom Kreatif Prima, tanpa tanggal. 7. 1 (satu) bundle Fotocopy legalisir yang berisikan : Invoice
Payment No. 005/DP-IKP/IX/2018 an. PT Danatel Pratama, Fotocopy Cek Bank Artha Graha Internasional No. CF 902392 dan print out bank Artha Graha Internasional tanggal 18 oktober 2018, kwitansi pembayaran tanggal 20 september 2018, tanda terima tanggal 21 september 2018, invoice PT. IKP date : 20 september 2018, Faktur Pajak tanggal 20 september 2018, Purchase Order No. 695R/DP-IKP/IX/2018 an. PT Danatel Pratama tanggal 18 september 2018. 8. 1 (satu) bundle Fotocopy legalisir yang berisikan : Invoice
Payment No. 006/DP-IKP/IX/2018 an. PT Danatel Pratama, kwitansi pembayaran tanggal 26 oktober 2018, Fotocopy Cek Bank Artha Graha Internasional Cab. Sudirman No. CF 944508 tanggal 10 desember 2018, fotocopy print out Bank Artha Graha Internasional tanggal 10 desember 2018, tanda terima PT. Danatel Pratama tanggal 30 oktober 2018, invoice PT. IKP tanggal 26 oktober 2018, Faktur Pajak tanggal 26 oktober 2018, Delivery Order serah terima Genset denyo DCA 25Esk PT. Danatel Pratama,daftar serial nomor, 7 lembar tanda terima Nomor PO: PO-695R/DP-IKP/IX/20183
Disita dari
Leonny Christina
- Hendra Lesmana;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan saksi kenal dengan CHRISTMAN DESANTO sejak tahun 2016 atau 2017 ketika rapat pembahasan pengajuan proposal/ pemaparan pembangunan GPON yang diajukan ke PT. Jakpro dari PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP), dimana dalam rapat pembahasan proposal tersebut CHRISTMAN DESANTO adalah sebagai Vice President Finance PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo, proposal tersebut diajukan dalam rangka pengembangan bisnis di PT. JIP. Antara saksi dengan CHRISTMAN DESANTO tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi kenal dengan ARIO PRAMADHI sejak saksi bergabung di PT. Jakarta Propertindo sekitar tahun 2016 pada saat perkenalan dengan para Direksi anak usaha perusahaan Antara saksi dengan ARIO PRAMADHI tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi menerangkan setahu saksi sumber anggaran untuk operasional PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) adalah berasal dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Bahwa saksi menerangkan Secara umum untuk pengembangan usaha, sebelumnya ada studi kelayakan, biasanya dibuatkan proposal dengan Analisa-analisa secara umum apakah program tersebut dapat menghasilkan nilai tambah untuk perusahaan kemudian program terbebut diusulkan kedalam RKAP PT. Jakpro. awalnya harus ada memo persetujuan dari Direksi dalam hal kewenangan Direksi yang memutuskan adalah Direksi. Sedangkan kalau terkait dengan pengadaan yang pertama apakah rencana pengadaan tersebut sudah ada di dalam RKAP, kalau sudah ada maka disetujui oleh Direksi secara kolektif kolegial.
PT. JIP, pada waktu itu yang mewakili adalah Direksi PT. JIP ARIO PRAMADHI dan YUDHA MERGANA KETAREN, Serta CHRISTMAN DESANTO yang mengajukan proposal terkait pekerjaan pembangunan Menara Telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sekitar akhir Tahun 2015 dan tahun 2018.
- Bahwa saksi menerangkan proses mekanisme pekerjaan pembangunan Menara Telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sebagai berikut: Awalnya Direksi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) mengajukan proposal dan melakukan pemaparan terkait pekerjaan pembangunan Menara Telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) kepada Direksi PT. Jakarta Propertindo, dalam pemaparan proposal tersebut saksi mengetahui kondisi umumnya saja terkait pekerjaan pembangunan Menara Telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), kemudian dilakukan kajian oleh Divisi Corporate Planing yang diteruskan kepada Divisi Pengembangan Bisnis (Divisi dibawah saksi), dan dari hasil kajian dituangkan berupa Memo untuk disetujui dan ditandatangani oleh para Direksi (Dirut, Dir Operasional, Direktur Bisnis Development, Direktur keuangan). Setelah disetujui oleh para Direksi kemudian diajukan kepada Komisaris ( BOYKE MUKIJAT) untuk memberikan surat tanggapan yang sebelumnya sudah dibahas dengan komite investasi. kemudian hasil pembahasan tersebut komisaris membuat surat tangggapan yang dikirimkan kepada Dirut PT. JAKPRO. Setelah itu Dirut memerintahkan untuk dilakukan rapat BOD/rapat Direksi. Dalam rapat Direksi membahas memutuskan dapat tidaknya diberikan pinjaman uang dari PT JAKPRO, kemudian kami para Direksi menyepakati persetujuan memberikan pinjaman kepada PT. JIP untuk pelaksanaan pembangunan GPON.
- Bahwa saksi menerangkan Direksi PT Jakpro juga merangkap sebagai Komisaris di anak perusahaan dikarenakan untuk memudahkan koordinasi. adapun Direksi yang merangkap sebagai Komisaris di anak perusahaan mempunyai tugas untuk mengawasi dan bertanggung jawab terhadap semua pengawasan kegiatan yang berada di anak perusahaan.
- Bahwa saksi menerangkan PT. Jakpro melakukan kajian-kajian mulai dari mitigasi resiko, melihat aspek komersialnya, kemudian apakah ada nilai kerja yang kesemua aspek di kaji oleh tim teknis saksi, berupa summary terhadap pembangunan bisinis ini dengan melihat dari dokumen proposal yang di ajukan PT. JIP yang didalamnya terdapat feasibility study (FS).
- Bahwa saksi menerangkan pekerjaan pembangunan Menara Telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada Tahun 2015 dan Tahun 2018 Setahu saksi pekerjaan tersebut pernah dilaksanakan, karena tidak pernah ada alert atau hal-hal yang menjadikan masalah terkait pembangunan Menara Telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada waktu saksi masih di PT. Jakpro.
- Bahwa saksi menerangkan yang bertanggung jawab adalah direksi PT. JIP dan Komisaris PT. JIP untuk fungsi pengawasan.
- Bahwa saksi menerangkan PT. JIP berbentuk perusahaan maka tanggung jawab pengawasan dan pelaksanan berada pada Direksi perusahaan tersebut, sedangkan PT. Jakpro selaku pemegang saham setiap tahunnya setau saksi menerima laporan dari PT. JIP sebagai anak perusahaan, namun saksi tidak mengetahui bentuk laporannya seperti apa, dan periode waktunya kapan, karena bukan domain dari Direktorat Pengembangan Bisnis.
- Bahwa saksi menerangkan PT. Jakpro berhak mendapatkan sisa hasil keuntungan/deviden dari PT. JIP atas pengembangan usaha yang dilaksanakannya, tetapi berapa persen keuntungannya, dan sudah pernah memberikan deviden atau belum, bukan domain saksi.
- Bahwa saksi menerangkan pada saat pemaparan laporan RUPS akhir tahun 2017 oleh Direksi PT. JIP, terlihat laporan keuangan PT. JIP terlihat baik dan terdapat margin & investasi dalam bisnis pembangunan Menara Telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan tidak ada indikasi kecurigaan merugikan perusahaan.
- Bahwa saksi menerangkan gaji saksi perbulan pada saat bekerja di PT. JAKPRO sebagai Direktur Pengembangan Binsnis pada tahun 2016 s.d 2018 sebesar Rp 150 jt perbulan. Saksi mendapatkan Tantiem, Bonus Rp. 1,5 Miliar saat saksi menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis 2016 s.d. 2018.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan;
- Solihin;
Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan riwayat pekerjaan:
- Mei 2016 – April 2018 bekerja di PT JAKPRO sebagai Kadiv Akutansi dan Keuangan PT Jakpro.
- April 2018 – Oktober 2019 bekerja di PT LRT Jakarta sebagai Direktur Keuangan dan Pengembangan bisnis.
- Oktober 2019 s.d. sekarang bekerja di JIP sebagai Direktur keuangan dan administrasi.
- Bahwa saksi menerangkan yang mengangkat saksi sebagai Direktur utama di PT. Jakpro adalah Dirut Di JAKPRO Sesuai SK Direksi JAKPRO Nomor: 007/UT2000/111/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016 tentang Pengangkatan Saudara SOLIHIN sebagai karyawan tetap PT Jakarta Propertindo dengan Jabatan sebagai Kepala Divisi keuangan dan Akuntansi. Tugas pokok saksi selaku Kepala Divisi Akutansi dan Keuangan di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo berdasarkan SK tersebut adalah sebagai berikut:
- Menjalankan proses penerimaan dan pengeluaran dana perusahaan, mencatatnya dan melaporkan nya dalam laporan bulanan dan tahunan.
- Menyelanggarakan pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan.
Dalam pelaksanaan tugasnya saksi bertanggung jawab langsung kepada Direktur Keuangan PT Jakpro LIM LAY MING.
- Bahwa saksi menerangkan Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo periode Tahun 2016 sebagai berikut: Dewan Direksi:
- Direktur Utama: SATYA HERAGANDHI.
- Direktur Operasional: WAHYU AFANDI HARUN.
- DIrektur Pengembangan Usaha: HENDRA LESMANA.
- Direktur Keuangan: LIM LAY MING
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: KUNTORO MANGKUSUBROTO.
- Komisaris: - IKAK PRATIASTOMO.
- JIMMY JUMAWA.
Kepemilikan saham PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 99,99 %.
- PD. Pasar Jaya sebesar 0,01 %.
- Bahwa saksi menerangkan Struktur Organisasi PT. Jakarta Infrastruktur
- Direktur Keuangan: LIM LAY MING.
- Kadiv Keuangan dan Akutansi: saksi (SOLIHIN).
- Manager Akutansi: Pak YEDI ISNADI.
- Treasury: SURYADI.
- Staf Treasury: PUJI.
- Manager Pajak: HADIJAH.
- Manager Pelaporan dan TI Keuangan: ARIS SIBARANI.
- Manager Pengawasan Anggaran: Dessy.
- Kadiv Corporate Planning: kosong.
- Manager Corplan: RIZKY FEBRIANA.
- Kadiv Corporate Finance: Kosong
- Manager Corfin: MUHAMMAD SINA AGINDA.
- Bahwa saksi menerangkan bahwa mekanismen penyusunan RKAP PT Jakpro adalah sebagai berikut:
- Jakpro menetapkan arah RKAP, Asumsi-asumsi (Makro dan Mikro);
- anak usaha membuat rancangan RKAP anak usaha terdiri dari:
Pendapatan biaya, penerimaan dan pengeluaran dana - perhitungan pendapatan PT Jakpro Holding oleh Divisi Operasional PT Jakpro;
- Pembahasan detail antara Holding dan anak perusahaan terkait rencana bisnis, target laba, modal usaha dan penghitungan biaya dan sebagainya;
- Setelah disetujui dalam pembahasan maka disahkan oleh pemegang saham dalam RUPS.
- Bahwa saksi menerangkan sumber dana untuk pengembangan bisnis pada anak perusahaan dapat dari:
- Pendanaan dari PT JAKPRO.
Dalam bentuk pinjaman atau dalam bentuk tambahan setoran modal.
- Pihak Ketiga
Dalam bentuk fasilitas pinjaman Perbankan, Mitra Usaha dan Investor.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Pemilik mata anggaran (dalam hal ini Divisi Perencanaan Perusahaan atau Corporate Planing) mengajukan internal memo pengajuan penggunaan anggaran kepada Divisi Akuntansi Keuangan setelah ditandatangani oleh Direktur keuangan dengan dilampiri dokumen pendukung seperti memo persetujuan Direksi terkait pemberian pinjaman, persetujuan pemberian pinjaman dari Dean Komisaris PT Jakpro dan dokumen lainya.
- Kemudian saksi membuat advis pembayaran. Yang diverifikasi oleh kepala Minimum 2 Direksi, apabila diatas Rp. 200 juta, salah satu harus ditandatangani oleh Direktur utama, setelah ditandangani bagian kasir membuat Cek/Giro untuk dilakukan pembayaran.
- Setelah Pembayaran dilakukan, Divisi Keuangan dan Akutansi membuat bukti kas/Bank Pengeluaran.
- Departemen Akutansi akan mencatat dalam bukti Jurnal Pembayaran.
- Bahwa saksi menerangkan sumber anggaran modal kerja dari PT Jakpro kepada PT JIP untuk pembangunan menara telekomunikasi tahun 2015 bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahun 2015 pada alokasi mata anggaran Capex untuk perusahaan inbreng yang saksi ketahui berdasarkan laporan Monitoring pelaksanaan proyek atau kegiatan atas penggunaan dana PMD kepada PT. Jakpro.
- Bahwa saksi menerangkan saksi lihat pada dokumen bukti pengajuan penggunaan anggaran pada setiap permohonan pengajuan pencairan tercatat kode account PIUTANG AFILIASI yang artinya sudah tercatat di system dalam RKAP dengan mata anggaran PIUTANG AFILIASI.
- Bahwa saksi menerangkan tidak ada perjanjian pinjaman modal kerja kepada PT JIP untuk pembangunan menara telekomunikasi pada tahun 2015 antara PT Jakpro dengan PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan berdasarkan dokumen bahwa salah satu hutang pinjaman PT JIP kepada PT Jakpro terhadap pemberian modal kerja pembangunan menara telekomunikasi pada tahun 2015 sudah dibayarkan oleh PT JIP dengan proses dan bukti dokumen sebagai berikut
- surat Direktur Keuangan PT Jakpro ( LIM LAY MING) Nomor: 095/UT2000/110/XI/2015 tanggal 30 Nopember 2015 perihal tagihan dana talangan PT JIP atas pembayaran proyek TIK dengan suku bunga LPS + 1 Point sebesar Rp. 25,582,191,781 Milyar.
- Bukti Journal Penerimaan Nomor: KU1000-JI-1512-00016 tanggal 23 Desember 2015 nilai transaksi Rp. 25 milyar uraian pengembalian pokok dana talangan dari PT JIP untuk keperluan proyek TIK-IM No:0955/UT2000/110/I/2015.
- Bukti kas/Bank Penerimaan Nomor: KU2000-BM-15512-00003 Jumlah yang diterima Rp. 25 Milyar sebagai penerimaan pengembalian pokok dana talangan dari PT JIP untuk keperluan proyek TIK-IM No 095/UT2000/110/I/2015.
- Rekening Koran PT Bank DKI pada tanggal 2 Desember 2015 setoran dari PT JIP kepada PT Jakrpo sebesar Rp. 25 Milyar.
Infrastruktur Propertindo sebesar Rp. 25 Milyar untuk pembayaran pengembalian pokok dana talangan dari PT JIP untuk keperluan proyek TIK-IM No:0955/UT2000/110/I/2015.
Sedangkan sisa Pinjaman lain sebesar Rp. 25 Milyar belum dapat dibayarkan oleh PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan Pemberian Pinjaman terkait proyek menara telekomunikasi tahun 2016 berdasarkan dokumen yang saksi lihat terdapat 2 (dua) kali memberikan pinjaman, yaitu Rp 50 Milyar pada tanggal 1 Febuari 2016 dan Rp 50 Milyar pada tanggal 16 Maret 2016.
- Bahwa saksi menerangkan Pemberian bantuan modal kerja tersebut diambil dari Penyertaan Modal Daerah 2015 yang berjumlah Rp 1.5T. Pos yang diambil dan tercatat dalam System akuntansi dengan nama mata anggaran Piutang Afilasi yang telah disahkan dalam buku RKAP 2016 tetapi didalam proses pelaporan penggunaan Penyertaan Modal Daerah dicatat sebagai penggunaan dana Penyertaan Modal Daerah Pos Capital Expenditure perusahaan inbreng.
- Bahwa saksi menerangkan pemberian modal kerja kepada PT JIP untuk pembangunan menara telekomunikasi tahun 2016 sudah tertuang dalam RUPS/RKAP PT Jakpro dengan mata anggaran “PIUTANG AFILIASI” sedangkan untuk detail project bisnis terdapat dalam RKAP anak usaha yang menjalankan project bisnisnya.
- Bahwa saksi menerangkan untuk piutang PT JIP atas project Menara telekomunikasi yang belum dibayar, tidak ada perjanjian pinjaman modal kerja kepada PT JIP untuk pembangunan menara telekomunikasi pada tahun 2016 antara PT Jakpro dengan PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan yang sudah dibayarkan terhadap pemberian modal kerja pembangunan menara telekomunikasi yaitu sebesar 50 M pada tanggal 13 Desember 2016 dengan bukti dokumen pendukung:
- Bukti Jurnal Penerimaan Nomor: KU2000-JI-1612-00047 sebesar Rp 50 Milyar.
- Kuintansi pengembalian dana talangan proyek TIK PT JIP berdasarkan Memo-01/KU2000/103/III/2015 sebesar Rp 50 Milyar.
- Bukti kas/Bank Penerimaan Nomor: KU2000-BM-1612-00015 sebesar Rp 50 Milyar.
- Bahwa saksi menerangkan pinjaman yang belum dibayarkan oleh PT JIP kepada PT Jakpro terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi pada tahun 2015 dan 2016 adalah pada pinjaman Oktober 2015 sebesar Rp. 25
- Bahwa saksi menerangkan dalam AD ART PT Jakpro tidak ada Projet bisnis pinjaman yang disertai dengan bunga LPS + 1 kepada anak perusahaan atau pihak ketiga tetapi mengapa pinjaman disertai Bunga diberikan kepada anak perusahaan dikarenakan adalah untuk menggantikan potensi keuntungan atau laba dari dana yang dimiliki PT Jakpro dari Dana yang dimiliki dan memaksa anak usaha untuk biasa memanfaatkan dana dan memperoleh laba.
- Bahwa saksi menerangkan yang menyetujui untuk memberikan pinjaman kepada PT JIP untuk pembangunan menara telekomunikasi adalah Direksi PT Jakpro setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.
- Bahwa saksi menerangkan yang menganalisa awal terkait pinjaman dan project bisnis adalah Direktorat Pengembangan Bisnis dan untuk pencairan pinjaman atau menetapkan alokasi dana adalah Direktorat Keuangan sedangkan yang melakukan pengawasan terhadap asset adalah Direktorat Operasional namun saksi tidak tahu apakah piutang afiliasi masuk dalam definisi asset yang pengawasannya termasuk dalam Direktorat Operasional.
- Bahwa saksi menerangkan secara umum semua perusahaan mempunyai sumber dana pengembangan bisnis dari setoran modal pemegang saham, pinjaman dari pemegang saham, pinjaman dari pihak ke tiga seperti bank, investor, dan Lembaga keuangan nonbank lain, atau dari Kerjasama dengan pihak ke-3. Tidak ada aturan yang mengatur sumber dan modal pengembangan bisnis anak usaha. Namun, dalam Anggaran Dasar anak-anak usaha diatur mengenai kewenangan memberikan persetujuan, apabila anak usaha akan mandapatkan pinjaman dari pihak ke tiga atau melakukan Kerjasama operasi (bermitra) dengan perusahaan lainnya. Misalkan harus mendapat persetujuan dari Pemegang Saham atau cukup persetujuan Dewan Komisaris. Contoh Anggaran Dasar saksi lampirkan. Tidak ada Batasan nilai yang ditetapkan kecuali dalam hal mendapatkan persetujuan, seperti yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- sepengetahuan saksi, imbreng itu adalah setoran modal induk kepada anak usaha dengan menggunakan asset selain Kas. Misalnya setoran modal dengan menggunakan tanah, bangunan, atau asset lainnya. Termasuk juga setoran modal dengan menyerahkan asset berupa saham suatu perusahaan yang dimiliki oleh induk (holding) kepada anak perusahaannya sebagai bentuk setoran modal yang dengan demikian holding meningkatkan investasinya di Anak Usaha, dan anak usaha memiliki invetasi saham perusahaan yang saham sahamnya diserahkan tersebut.
dimaksud tersebut.
- Bila dilihat dari akta pendirian PT JIP, maka seharusnya JIP dapat dikatakan sebagai Perusahaan Capex Imbreng.
- Untuk pemberian Jakpro kepada JIP dengan tujuan pembangunan Menara telekomunikasi, bentuknya bukan capex imbreng, namun Pinjaman, artinya sementara sampai dengan pinjaman tersebut dikembalikan. Dilaporan dengan menggunakan pos tersebut karena pos-pos yang lain sudah sangat spesifik namanya, dan hanya pos capex untuk Perusahaan Imbreng yang dapat diartikan luas.
- Untuk penyusunan RKAP tahun anggaran 2015- 2016, saksi belum bergabung dengan Jakpro sehingga tidak tau persis apakah pembangunan Menara masuk dalam usulan RKAP. Namun, seperti yang saksi sampaikan sebelumnya, apabila tidak masuk dalam system pengawasan anggaran, maka pencairan dana tersebut tidak bisa dilakukan oleh Divisi Akuntansi Keuangan. Artinya, pembangunan Menara masuk dalam RKAP tahun tersebut dan masuk dalam system anggaran.
- Bahwa saksi menerangkan sebenarnya pada tahun 2015 saksi belum bergabung di Jakpro, sehingga saksi tidak tahu persis bagaimana mekanisme pemberian modal kerja saat itu. Namun dapat saksi jelaskan bahwa dalam system akuntansi keuangan yang ada di Jakpro, pengeluaran dana tidak dapat dilakukan dalam system apabila anggaran atas pengeluaran dana tersebut belum tertuang dalam RKAP (dan system). Pemberian dana kepada anak usaha dengan skema pinjaman dibukukan dalam RKAP dan Laporan Keuangan dalam pos atau mata anggaran PIUTANG AFILIASI.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Langkah dan Kebijakan yang diambil oleh Direksi JIP pada saat melihat ada kejanggalan atau kecurigaan (pada sekitar akhir 2018) adalah dengan melaporkan hal tersebut kepada Pemegang Saham (Jakpro). Kemudian pemegang saham meminta BPKP untuk melakukan audit. Selain ini Direksi juga melaporkan perkembangan (progress) hasil audit BPKP ke KPK, karena saat itu KPK mendapat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan kemudian dilanjutkan dengan dilakukan penyelidikan oleh KPK. Selain itu, BPK juga melakukan audit atas hal tersebut yang hasilnya dilaporkan kepada Pemegang Saham. Untuk pengurus saat ini, tidak ada langkah dan kebijakan yang diambil kecuali membantu Penegak Hukum melakukan tugasnya.
- Penggunaan dokumen-dokumen yang dipalsukan seperti rekening koran Sementara, untuk JIP sudah menggunakan dokumen dokumen yang asli dalam laporan keuangan restate.
- Penyalahgunaan pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh CD sudah masuk dalam ranah hukum oleh Penegang Hukum, oleh karena itu tugas management membantu untuk memberikan informasi dan mendukung proses di APH. Namun demikian, saat ini manajemen sedang mempertimbangkan untuk melakukan tuntutan perdata kepada pihak pihak yang melakukan hal tersebut, dan prosesnya masih dikaji dan didalami oleh Legal Perusahaan.
- Bahwa saksi menerangkan laporan keuangan yang di-restate adalah untuk tahun buku 2015, 2016 dan 2017. Sedangkan tahun buku 2018 tidak di- restate, tapi sedang dilakukan audit yang mana pelaksanaan auditnya bersamaan dengan pelaksanaan restate tahun- tahun buku sebelumnya. Tentunya laporan keuangan tersebut sudah dipertanggungjawabkan Pengurus pada saat itu kepada Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Tidak ada yang dapat dilakukan oleh manajemen JIP mengenai hasil audit restate tersebut kecuali dengan melakukan perbaikan perbaikan pengelolaan Perusahaan agar tidak terulang di masa yang akan datang. Caranya adalah dengan membuat atau memperbaiki Standar Operating Prosedur (SOP), Perubahan Struktur Organisasi, Kebijakan Perusahaan, menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan karyawan dan nilai- nilai Perusahaan, dan lain-lain. Selain memperbaiki tata Kelola, manajemen juga berusaha untuk bangkit dari keterpurukan, baik secara buku maupun nama baik, dengan membangun bisnis yang baik dan dan dapat memberiikan keuntungan, agar minimal dapat membiayai operasional perusahaan.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Dalam laporan keuangan PT JIP, JIP memang masih memiliki utang afiliasi kepada Jakpro yang nilainya, salah satunya dari pencairan pinjaman pada Oktober 2015 sebesar Rp 25 milyar dan Maret 2016 sebesar 50 milyar. Demikian juga pada laporan keuangan PT Jakpro, tercatat sebagai piutang afiliasi pada PT JIP dengan jumlah yang sama dengan angka utang dalam pembukuan JIP. Dalam Laporan Penggunaan Dana PMD yang dibuat oleh Jakpro kepada Pemprov DKI, pemberian pinjaman tersebut di laporkan sebagai penggunaan dana yang bersumber dana Penyertaan Modal Daerah Pos Capex untuk Imbreng Anak Usaha.
- Langkah management PT JIP adalah mengusahakan untuk membantu semaksimal mungkin Aparat Penegak Hukum agar dapat menarik asset- apabila dapat tertarik asetnya dapat membayar pinjaman kepada Jakpro.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mengenalnya, dan saksi kenal Ario Pramadhi, sejak saksi bergabung dengan Jakpro (sekitar tahun 2016) Dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi kenal dengan CHRISTMAN DESANTO sejak bergabung dengan PT Jakpro pada sekitar tahun 2016 dan yang saksi tahu CHRISTMAN DESANTO, H.S sebagai Vice President Finance and IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo anak usaha PT Jakpro. Antara saksi dengan CHRISTMAN DESANTO tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi menerangkan sejak bulan Oktober 2019 s.d. September 2021 saksi menjabat selaku Direktur di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo, berdasarkan Akta RUPS/ Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat PT JIP No. 18 tanggal 25 Oktober 2019 dengan susunan Direksi:
Direktur Utama: Tuan Gunung Kartiko Direktur: Tuan Solihin
Pada September 2021 berdasarkan Akta RUPS/ Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat PT JIP No. 05 tanggal 8 September 2021 Sdr Gunung Kartiko mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur PT JIP dengan susunan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Plt. Komisaris Utama: Tuan Gunung Kartiko Komisaris: Tuan Boy Devries Direksi
Direktur: Tuan Solihin
Dalam pelaksanaan tugas saksi bertanggung jawab kepada pemegang saham. - Bahwa saksi menerangkan Pekerjaan pembangunan perangkat GPON yang dilaksanakan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) pada Tahun 2017 dan Tahun 2018 tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya karena sampai dengan saat ini pembangunan perangkat GPON tidak dapat menciptakan keuntungan bagi perusahaan.
- Bahwa saksi menerangkan Perangkat GPON yang saat ini masih berada di beberapa Gedung yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya sudah tidak berfungsi, kecuali perangkat GPON yang ada di Rusun Marunda Jakarta Utara.
- Bahwa saksi menerangkan terkait proyek pengadaan perangkat GPON PT JIP tidak ada rencana untuk melanjutkan investasi Proyek GPON tahun 2017 dan 2018 pada lokasi High Rise Building (HRB), sedangkan untuk lokasi Rusun Marunda rencananya akan dilanjutkan namun akan di evaluasi ulang untuk menghitung kelayakan bisnisnya. Sampai saat ini PT JIP masih perangkat GPON dengan tujuan menjaga barang bukti selama proses hukum berjalan. Setelah proses hukum selesai, PT JIP akan mengevaluasi ulang untuk pemanfaatan perangkat yang dinyatakan milik PT JIP apabila masih ada nilainya.
- Bahwa saksi menerangkan mekanisme penyusunan RKAP PT Jakpro adalah sebagai berikut:
- Direksi PT Jakpro menetapkan arahan tentang RKAP untuk setahun akan datang, Asumsi-asumsi (Ekonomi Makro dan Mikro, Kurs Dollar, Pertumbuhan ekonomi dan inline dengan asumsi- asumsi yang dipakai oleh pemprov DKI);
- Atas dasar asumsi-asumsi tersebut, kemudian semua unit/departeman menyusun Rencana Kerja dan Kegiatan tahun yang akan datang, terdiri dari Rencana Pendapatan dan biaya;
- Angka-angka tersebut kemudian digambungkan di Corporate Planing Perusahaan. Setelah itu dilakukan pembahasan baik antar Divisi maupun dengan Direksi PT Jakpro, sampai kemudian dipetakan/diterima angka terakhir yang akan diajukan sebagai usulan angka RKAP.
- Anak usaha Juga melakukan hal yang sama, seperti yang dilakukan oleh PT Jakpro (sama dengan urutan kegiatan/bahasan di atas);
- Setelah semua (Holding dan Anak Perusahaan) sudah selesai menyusun RKAP masing-masing, lalu digabungkan menjadi RKAP Konsolidasi oleh corporate planing;
- RKAP Konsolidasi, dibawa untuk dilakukan pembahasan dengan Dewan Komisaris Jakpro;
- Setelah Komisaris menyetujui, maka dilakukan pembahasan dengan pemegang saham, sampai akhirnya disetujui dalam RUPS.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Untuk pencairan, Pemilik mata anggaran (dalam hal ini Divisi Perencanaan Perusahaan atau Corporate Planing) mengajukan internal memo pengajuan penggunaan anggaran kepada Divisi Akuntansi Keuangan setelah ditandatangani oleh Direktur keuangan dengan dilampiri dokumen pendukung seperti memo persetujuan Direksi terkait pemberian pinjaman, persetujuan pemberian pinjaman dari Dewan Komisaris PT Jakpro dan dokumen lainya.
- Kemudian saksi membuat advis pembayaran (nota permohonan pembayaran), Yang diverifikasi oleh kepala bagian pengawasan anggaran (dulu Ibu DESI) dan diajukan persetujuanya kepada Minimum 2 Direksi.
utama. Setelah dokumen itu ditandangani oleh Direksi, baru Departemen Treasury/bagian kasir membuat Cek/Giro untuk ditanda tangani oleh dua Direksi. Baru kemudian Cek/Giro tersebut diserahkan kepada anak perusahaan dengan tanda terima dan dicatat dalam buku pengeluaran Kas.
- Setelah Pembayaran dilakukan, Divisi Keuangan dan Akutansi membuat bukti kas/Bank Pengeluaran.
- Departemen Akutansi akan mencatat dalam bukti Jurnal Pembayaran.
- Bahwa saksi menerangkan
- Berdasarkan dokumen yang Saksi lihat, yaitu laporan monitoring pelaksanaan proyek atas penggunaan dana PMD, pemberian pinjaman kepada PT JIP tersebut, dimasukkan dalam penggunaan dana PMD Rp. 1,5 Triliun dalam post penggunaan dana Capex (Capital Expenditure) untuk perusahaan Imbreng;
- Dalam laporan tersebut, Capex untuk perusahaan Imbreng, digunakan sebagai laporan untuk penggunaan dana talangan untuk proyek kemersial PT Jakpro yaitu Cinere Serpong Jaya dan Tehnologi Infomasi dan Komunikasi;Menurut catatan di PT JIP dan PT Jakpro jumlah dana talangan/pinjaman yang diberikan kepada PT JIP untuk proyek Tehnologi Infomasi dan Komunikasi yang sampai dengan saat ini belum dikembalikan sebesar Rp. 408 Miliyar. Jumlah tersebut dicairkan kepada PT JIP selama tahun 2015 sd 2018.
- Bahwa saksi menerangkan dalam RKAP tidak menyebutkan sumber penggunaan dana yang akan dipakai, yang ada adalah post pengeluarannya. Pemberikan pinjaman kepada anak usaha sudah tercatat di system dalam RKAP dengan mata anggaran PIUTANG AFILIASI (Harta milik PT Jakpro berupa pinjaman yang ada pada anak usaha).
- Bahwa saksi menerangkan pinjaman yang belum dibayarkan oleh PT JIP kepada PT Jakpro terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi pada tahun 2015 adalah pada pinjaman Oktober 2015 sebesar Rp. 25 Milyar dan saksi belum pernah melihat dokumen perjanjiannya. Bahwa saksi mengetahui untuk Pemberian Pinjaman terkait proyek menara telekomunikasi tahun 2016 berdasarkan dokumen yang saksi lihat terdapat 2 (dua) kali memberikan pinjaman, yaitu:
- pada tanggal 1 Febuari 2016, sebesar Rp 50 Milyar, dan
- tanggal 16 Maret 2016, sebesar Rp 50 Milyar pada.
Semua pemberian pinjaman diperuntukan Proyek Menara telekomounikasi. Sedangkan untuk pencairan tahun 2017 dan 2018, ada pencairan sebesar:
- Rp. 115 M, utk 3 proyek (gabungan GPON, MCP/tower, dan pekerjaan TIK lainya), dilakukan 2 kali pencairan Rp 57 M dan Rp 58 M (di tahun 2017).
dicairkan ditahun 2018.
- Bahwa saksi menerangkan Pinjaman yang belum dibayarkan oleh PT JIP kepada PT Jakpro terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi pada tahun 2015 dan 2016 adalah pada pinjaman Oktober 2015 sebesar Rp. 25 Milyar dan pinjaman Maret 2016 sebesar Rp. 50 Milyar.
- Bahwa saksi menerangkan dalam AD ART PT Jakpro tidak ada Projet bisnis pinjaman yang disertai dengan bunga LPS + 1 kepada anak perusahaan atau pihak ketiga tetapi mengapa pinjaman disertai Bunga diberikan kepada anak perusahaan dikarenakan adalah untuk menggantikan potensi keuntungan atau laba dari dana yang dimiliki PT Jakpro dari Dana yang dimiliki dan memaksa anak usaha untuk biasa memanfaatkan dana dan memperoleh laba.
- Bahwa saksi menerangkan yang menyetujui untuk memberikan pinjaman kepada PT JIP untuk pembangunan menara telekomunikasi adalah Direksi PT Jakpro setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.
- Bahwa saksi menerangkan mengenai Re-statemen, dengan pemahaman nya bahwa: melaksanakan atau melakukan audit ulang atas hasil audit yang sudah diterbitkan oleh pihak KAP (Kantor Akuntan Publik), pada tahun 2015 sd 2017; Dilaksanakan dan terbit laporannya di tahun 2019 (Audit kegiatan 2018 dan restatemen 15.17); Oleh KAP RSM AAJ (Amir Abadi Jusuf); Hasil: dari re-statemen yang telah dilakukan bahwa Perusahaan (PT JIP) mengalami kerugian pada tahun buku 2015, 2016, 2017, 2018; Setelah diketahui hasil Re-statemen, pararel, ada indikasi transaksi yang tidak benar, Dir JIP melaporkan kepada Pemegang Saham (PT.Jakpro), karena ada indikasi kuat terjadi adanya laporan keuangan yang tidak benar, maka Direksi PT.JIP melaporkan kepada PT.Jakpro sebagai pemegang saham, meminta bantuan BPKP untuk dilakukan audit/inventigasi. Pararel dengan BPKP, BPK juga melakukan audit rutin. Hasilnya memang ada indikasi tindak pidana, dan dalam rapat dengan BPKP, bahwa BPKP menyampiaikn hasil sementara ada indikasi tindak pidana korupsi. Terkait hasil temuan BPKP yang menunjukkan adanya indikasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi, saksi melaporkan kepada KPK bersama SPI nya PT Jakpro (Ibu Andam Dewi), karena sblmnya sudah ada Dumas di KPK.
- Bahwa saksi menerangkan Data pengeluaran dana untuk kasus Menara dan GPON, adalah Berdasarkan data keuangan yang ada di PT JIP, jumlah pengeluaran dana atau pembayaran yang dilakukan oleh JIP untuk proyek Menara dan GPON selama tahun 2015 sampai dengan 2018 adalah sebesar Rp. 813.792.083.289,- dengan rincian:
- untuk proyek GPON adalah sebesar Rp.119.254.092.832,- Rincian per tahun atas pengeluaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Proyek Menara 2015 sampai dengan 2017 Laporan keuangan PT JIP tahun 2015 sampai dengan 2017 yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) memang dilakukan penyajian kembali (restated) yang kemudian diperiksa kembali oleh KAP untuk dimintakan opini atau pendapat KAP atas kewajaran laporan keuangan restatement tersebut. Proses restated dan auditnya dilaksanakan saat dilakukan audit atas tahun buku 2018 yang selesai pada pertengahan tahun 2019. Bersadarkan data dalam laporan keuangan sebelum dan setelah penyajian kembali, terdapat perbedaan yang cukup siginifikan, yaitu:
No Subkontraktor Project Nilai 1 PT HEXON SARANA PERSADA DMT 1.470.000.000 2 PT INTAN PRATAMA SEJAHTERA TRIVIEW 43.864.501.653 3 PT INTAN PRIMA SEJAHTERA M2S, DMT 126.504.304.991 4 PT INTAN PRIMA SEJATERA DMT, TSM 182.737.808.813 5 PT TOWERINDO PERKASA INTI TSM 339.961.375.000 694.537.990.457 No Tahun Jumlah Gedung Realisasi (Rp) Supplier/ Subkon A. Perangkat 1 2017 47 69.430.625.000 PT Ardena Cakra Buwana 4.861.922.000 Addwork PT Ardena Cakra Buwana Jumlah 2017 47 74.292.547.000 2
2018
26
7.061.099.347
PT Iskom Kreatif Prima
33
20.866.243.847
PT Ardena Cakra Buwana20 6.249.390.979 PT Towerindo Perkasa Inti Jumlah 2018 79 34.176.734.173 Total 126 108.469.281.173 B. Sewa 2017 47 5.212.325.409 2018 79 2.819.580.000 Total 126 8.031.905.409 C. Asuransi 2017 47 165.406.254 2018 - - Total 47 165.406.254 D. Otorisasi Perangkat 2017 47 1.631.000.000 2018 - - Total 47 1.631.000.000 E. Subkripsi 2017 47 956.500.000 2018 - - Total 47 956.500.000 Grand Total 119.254.092.836
- Pendapatan selama tahun 2015 sampai dengan 2018, sebelum restatement dan audit sebesar Rp.2.128,27 miliar, setelah restatement menjadi Rp.75,95 miliar atau koreksi sebesar Rp.2.052,32 miliar;
- Beban Pokok Pendapatan selama tahun 2015 sampai dengan 2018, restatement menjadi Rp. 49,89 miliar atau koreksi sebesar Rp.1.891,36 miliar;
- Beban Usaha tahun 2015 sampai dengan 2018, sebelum restatement dan audit sebesar Rp. 137,56 miliar, setelah restatement menjadi Rp69,78 miliar atau koreksi sebesar Rp. 67,77 miliar;
- Pendapatan dan Beban Lain Lain tahun 2015 sampai dengan 2018, sebelum restatement dan audit sebesar Rp.129,91 miliar, setelah restatement menjadi negatif –Rp. 257,16 miliar atau koreksi negatif sebesar –Rp. 387,07 miliar;
- Laba (Rugi) Bersih tahun 2015 sampai dengan 2018, sebelum restatement dan audit sebesar Rp.142,85 miliar, setelah restatement menjadi negatif – Rp. 347,35 miliar atau koreksi negatif sebesar -Rp490,21 miliar.
Untuk posisi laporan keuangan per 31 Desember 2018 (akumulasi terkoreksi sejak tahun buku 2015 sampai 2018) terdapat koreksi sebagai berikut:
- Posisi asset per 31 Desember 2018 sebelum restatement sebesar Rp.1.435,32 miliar setelah restatement sebesar Rp862,80 miliar, atau koreksi negatif sebesar –Rp. 572,52 miliar;
- Posisi liabilitas per 31 Desember 2018 sebelum restatement sebesar Rp.590,61 miliar setelah restatement sebesar Rp508,30 miliar, atau koreksi negatif sebesar –Rp.82,31 miliar;
- Posisi ekuitas per 31 Desember 2018 sebelum restatement sebesar Rp.844,70 miliar setelah restatement sebesar Rp.354,49 miliar, atau koreksi negatif sebesar –Rp.490,21 miliar. Ini merupakan informasi bagi pemakai laporan keuangan (khusunya Pemegang Saham) untuk menentukan Langkah kelanjutan perusahaan; Atas dasar kondisi (laporan keuangan) tersebut, menunjukkan bahwa perusahaan (PT. JIP) dalam kondisi tidak sehat; Tindak lanjutnya, Pemegang Saham tetap meminta pengurus PT JIP yang baru (Pak Gunung Kartiko: masuk PT JIP di bulan Oktober 2018 sebagai Dirut dan Pak Rudi Hartono/Dir Keu: masuk Februari 2019) untuk melanjutkan perusahaan dengan menggunakan sumber daya yang ada dan menciptakan peluang bisnis yang baru agar PT JIP tetap dapat menjalankan operasi/kegiatan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan, dan untuk kelangsungan perusahan tersebut, pemegang saham memberikan support (dukungan) sepenuhnya.
- Bahwa saksi menerangkan Penerimaan tantiem Jajaran Komisaris dan Direksi, adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan Tahun buku
2015 Tahun buku
2016 Tahun buku
2017 Total diterima- Bahwa saksi menerangkan berdasarkan data dalam laporan keuangan PT JIP dan dokumen pendukung yang ada di data departemen SDM, jumlah pembayaran bonus karyawan untuk kinerja tahun 2015 sd 2017 adalah sebesar Rp. 5.492.351.662,- (Lima miliyar empat ratus Sembilan puluh dua juta tigas ratus lima puluh satu ribu enam ratus enam puluh dua rupiah).
- Bahwa saksi menerangkan berdasarkan laporan keuangan terakhir (31 desember 2021), PT JIP tidak memiliki piutang out standing dari perusahaan- perusahan terkait dengan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode tahun 2015 s.d. 2018.
- Bahwa saksi menerangkan laporan keuangan terakhir (31 desember 2021), PT JIP tidak memiliki piutang out standing dari PT TGM terkait dengan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah menerima uang/benda berharga/janji dari Saudara Christman Desanto terkait dengan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
- Bahwa saksi menerangkan pada tahun-tahun tersebut saksi belum berada di PT JIP. Namun berdasarkan dokumen-dokumen yang ada di PT JIP dan dapat ditelusuri, pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, JIP memiliki beberapa akun bank, dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2015: Rp.25.000.000.000,- (Dua puluh lima miliyar rupiah) Dari Rekening Bank DKI Cabang Balai Kota ke Rekening Bank Mandiri PT JIP Cabang Gedung Jaya;No. Nama Bank No. Rekening Peruntukan/Penjelasan 1 Bank BRI 0230-01-001787-30-5 Giro 2 Bank Mandiri 103-00-0453151-9 Giro Operasional 3 Bank Mandiri 103-00-0606715-7 Bisnis No. Nama Bank No. Rekening Peruntukan/Penjelasan 1 Bank DKI 101-08-08942-1 Giro 2 Bank DKI 101-77-35207-1 Pinjaman 3 Bank DKI 108-08-16959-6 Giro 4 Bank DKI 108-77-28232-1 Pinjaman 5 Bank Mandiri 103-00-0453151-9 Giro Operasional 6 Bank Mandiri 103-00-0606715-7 Bisnis No. Nama Bank No. Rekening Peruntukan/Penjelasan 1 Bank DKI 101-08-08942-1 Giro 2 Bank DKI 101-77-35207-1 Pinjaman 3 Bank DKI 108-08-16959-6 Giro 4 Bank DKI 108-77-28232-1 Pinjaman 5 Bank Mandiri 103-00-0453151-9 Giro Operasional 6 Bank Mandiri 103-00-0606715-7 Bisnis 7 Bank Mandiri 103-00-0656300-7 USD 8 BRI Syariah 100 2511513 Giro 9 BRI Syariah 100 0000 0000 777 08 Pinjaman No. Nama Bank No. Rekening Peruntukan/Penjelasan 1 Bank DKI 101-08-08942-1 Giro 2 Bank DKI 101-77-35207-1 Pinjaman 3 Bank DKI 108-08-16959-6 Giro 4 Bank DKI 108-77-28232-1 Pinjaman 5 Bank Mandiri 103-00-0453151-9 Giro Operasional 6 Bank Mandiri 103-00-0606715-7 Bisnis 7 Bank Mandiri 103-00-0656300-7 USD No Tanggal Nilai Bank No. Rekening Bukti Lampiran No 1 20/10/2015 25.000.000.000 Bank Mandiri 1030004531519 BG No. BJ 716398 2 01/02/2016 50.000.000.000 Bank Mandiri 1030004531519 BG No. BJ 718148 3 27/04/2017 57.308.000.000 Bank DKI 108-08-16959-6 Cek No. CL 093456 4 28/07/2017 58.087.000.000 Bank DKI 108-08-16959-6 Cek No. CL 161778 5 04/04/2018 100.000.000.000 Bank DKI 108-08-16959-6 Cek No. CL 242095 6 02/08/2018 118.341.000.000 Bank DKI 108-08-16959-6 Cek No. CD 001027 Jumlah 408.736.000.000 - Tercantum pada Rekening Koran PT JIP Bank Mandiri 1030004531519, sebesar Rp.50.000.000.000,- (Lima puluh miliyar rupiah) Dari Rekening Bank DKI Cabang Balai Kota ke Rekening Bank Mandiri PT JIP Cabang Gedung Jaya;
- Sesuai dengan copy Cek Bank DKI No. CL 093456, tanggal 27 April 2017,, sebesar Rp.57.308.000.000,- (Lima puluh tujuh miliyar tiga ratus delapan juta rupiah);
- Sesuai dengan copy Cek Bank DKI No. CL 161778, tanggal 28 Juli 2017,, sebesar Rp.58.087.000.000,- (Lima puluh delapan miliyar delapan puluh tujuh juta rupiah);
- Pencairan pinjaman dari Bank DKI kepada PT JIP sebanyak 2 (dua) tahap, dengan jaminan Deposito milik PT. Jakpro, Tercantum pada Rekening Koran PT JIP Bank DKI 101-77-35207-1, sebesar Rp.25.000.000.000,- (Dua puluh Lima miliyar rupiah) tanggal 2 Desember 2015; Dan Bank DKI 108-77-28232-1, sebesar Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh Lima miliyar rupiah) tanggal 30 November 2016; Kedua pinjaman tersebut dilunasi oleh PT Jakpro (tgl 4 April 2018), sehingga pinjaman PT JIP yang semula tercatat pada Bank DKI, menjadi pinjaman kepada PT Jakpro;
satu juta rupiah).
Sedangkan untuk pengeluarannya, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
PT JIP. Saksi aktif di Divisi Keuangan Jakpro (holding) mulai Agustus 2016 sampai April 2018. Sehingga yang saksi pahami adalah kondisi pada periode tersebut di Jakpro. Terkait dengan transaksi keluarnya anggaran/uang yang berhubungan dengan pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON (Gigabit Passiive Optical Network) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode 2015 sampai dengan 2018, khususnya saat saksi berada di Divisi Keuangan Jakpro adalah sebagai berikut:
- Permohon pinjaman yang masuk dari PT JIP ke Jakpro dievaluasi oleh Divisi Corporate Finance (Keuangan Perusahaan/Korporasi). Lalu Divisi Corporate Finance membuat permohonan persetujuan kepada Direksi terkait dengan analisis yang dilakukannya untuk Direksi mau menyetujui permohonan tersebut. Analisis meliputi aspek komersial dan dokumen pendukung lainnya. Setelah disetujui, Memo tersebut dikirimkan kepada Pemilik Anggaran yaitu Corporate Planing (Perencanaan Perusahaan/Korporasi).
- Atas dasar Memo Permohonan Persetujuan Pemberian Pinjaman/Investasi yang sudah disetujui Direksi, Divisi Corporate Planing sebagai pemilik mata anggaran membuat Internal Memo Pengajuan Penggunaan Anggaran dalam rangka pembayaran / Pencairan pinjaman / investasi untuk mendapat persetujuan Direksi. Tentunya melihat apakah ada dalam anggaran yang tertuang dalam RKAP.
- Setelah Internal Memo Pengajuan Penggunaan Anggaran disetujui Direksi, lalu disampaikan kepada Divisi Akuntansi Keuangan. Selanjutnya Divisi Akuntansi Keuangan membuat Advis Pembayaran (Permohonan Persetuan Divisi Keuangan melakukan Pembayaran dengan membuat cheq atau giro. Setelah Cheq disetujui atau ditandatangani Direksi, baru diserahkan ke Bank atau dikirimkan kepada JIP atau diambil oleh JIP. Setelahnya dicatat dalam Bukti Kas/Bank Pengeluaran dan Bukti Journal Pembayaran. Proses sebelum periode agustus 2016 dan setelah April 2018 di Jakpro, saksi tidak ketahui. Begitu pula, seluruh periode 2016 sampai 2018 di JIP, saksi tidak ketahui.
- Wahyu Afandi Harun;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan riwayat pekerjaan:
- Tahun 2004 s.d. 2006 bekerja sebagai GM Risk Management PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di Jakarta;
- Tahun 2006 s.d. 2015 bekerja sebagai Dirut PT Karabha Digdaya;
- Tahun 2015 s.d. 2019 bekerja Direktur Operasi PT;
- Tahun 2019 s.d. 2020 bekerja staf ahli Direksi PT ditempatkan di Unit Formula E;
- Tahun 2020 s.d. sekarang bekerja Penasehat di Fortman Klien yang berdomisili di Gedung Patra Jakarta.
- Bahwa saksi menerangkan yang mengangkat saksi sebagai Direktur Operasi pada PT. adalah Rapat Umum Pemegang Saham PT. Tahun 2015, Adapun tugas saksi selaku Direktur Operasi di PT yaitu sebagaimana tertuang dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT tahun 2015. Tugas Pokok dan kewenangan saksi sebagai Direktur Operasi PT. (Periode tahun 2015 s.d.
- antara lain adalah:
- mengurus segala sesuatu yang berurusan dengan sumber daya manusia pada PT. yaitu:
- memelihara sumber daya manusia;
- tercapainya peningkatan effektifitas dan efisiensi organisasi;
- tercapainya system imbal kerja yang adil;
- terpeliharanya hubungan kerja dengan pegawai;
- terselenggaranya sistem kearsipan kepegawaian.
- terlaksananya pengadaan barang dan jasa di PT.
- pengelolaan aset pada PT..
Dalam pelaksanaan tugasnya saksi sebagai Direksi Operasi bertanggung jawab secara kolektif kolegial. Tugas pokok dan wewenang tersebut diatur di dalam AD/ART PT.
- Bahwa saksi menerangkan Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Direktur PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro). Periode Tahun 2015 s/d 2016 sebagai berikut:
Dewan Direksi:- Direktur Utama: ABDUL HADI.
- Direktur Pengembangan Usaha: AGUS HIMAWAN.
- Direktur Operasi: saksi (WAHYU A. HARUN).
- Direktur Keuangan dan Administrasi:LIM LAY MING.
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: BOYKE MUKIJAT.
- Komisaris: - IDRIS SASMITA.
WIDIYO WIYONO.
Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Direktur PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro). Periode Tahun 2016 s/d 2018 sebagai berikut: Dewan Direksi:
- Direktur Utama: SATYA HERAGANDHI.
- Direktur Pengembangan Usaha: HENDRA LESMANA.
- Direktur Operasi:saksi ( WAHYU A. HARUN).
- Direktur Keuangan dan Administrasi: LIM LAY MING.
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: KUNTORO MANGKUSUBROTO.
- Komisaris: - IKAK PRATIASTOMO.
JIMMY JUMAWA.
Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Direktur PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro). Periode Tahun 2018 s/d sekarang sebagai berikut Dewan Direksi:
- Direktur Utama: DWI WAHYU DARYOTO.
- Direktur Pengembangan Usaha: MOH. HANIEF.
- Direktur Operasi: saksi ( WAHYU A. HARUN).
- Direktur Keuangan dan Administrasi: YULI.
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: DARYONO (Plt).
- Komisaris: - namanya saksi lupa.
Kepemilikan saham PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) adalah sebagai
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 99,99 %.
- PD. Pasar Jaya sebesar 0,01 %.
- Bahwa saksi menerangkan Struktur Organisasi PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) Tahun 2015 sebagai berikut: Direktur Utama membawahi 3 (tiga) Direksi yaitu Direktur Operasi, Direktur Pengembangan Usaha dan Direktur Keuangan dan Administrasi. Termasuk anak usaha juga dibawah Direktur Utama. Direktur Operasi membawahi Divisi SDM, Divisi Pengadaan, Divisi Pengelolaan Aset. Dan pada tahun 2016 s/d 2018 dibawah saksi ada tambahan jabatan pada bagian IT.
- Bahwa saksi menerangkan dasar hukum yang digunakan sebagai pedoman dalam penggunaan anggaran di PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) yaitu:
- Anggaran Dasar PT. Jakpro.
- Keputusan RUPS.
- Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
- Kebijakan atau SOP PT. Jakpro.
- Bahwa saksi menerangkan mekanisme penggunaan anggaran di PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) sebagai berikut:
- Secara umum untuk pengembangan usaha, awalnya harus ada memo usulan dari Direktorat Pengembangan Usaha dilanjutkan dengan persetujuan dari Direksi dalam hal kewenangan Direksi yang memutuskan adalah Direksi (kolektif kolegial) bisa melalui rapat Direksi atau serkuler memo.
- Dapat saksi jelaskan bahwa terkait dengan mekanisme untuk pengajuan anggaran oleh anak perusahaan PT. Jakpro saksi kurang memahami, karena yang memproses awal adalah Direktur Keuangan PT. Jakpro, memang saksi selaku Direktur Operasi juga ikut memberikan persetujuan atas pemberian anggaran kepada anak perusahaan tersebut secara kolektif kolegial, tetapi saksi tidak terlibat dalam pembahasan yang dilaksanakan oleh Direktur Keuangan beserta divisinya. Adapun dasar saksi ikut memberikan persetujuan adalah lebih ke kolektif kolegialnya, yang artinya apabila Direksi yang lain sudah menyetujui maka secara kolektif kolegial saksi juga ikut menyetujui meskipun saksi tidak ikut mereview.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi kenal dengan CHRISTMAN DESANTO sejak saksi masuk bekerja di PT. Jakpro yaitu pada tahun 2015, yang saksi tahu bahwa CHRISTMAN DESANTO tersebut adalah pegawai PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) yang merupakan salah satu anak juga tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan CHRISTMAN DESANTO, paling saksi bertemunya apabila ada rapat-rapat besar yang diadakan di PT. Jakpro tetapi saksi tidak berkomunikasi secara langsung. Antara saksi dengan CHRISTMAN DESANTO tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi menerangkan masing-masing unit kerja di PT. JAKPRO termasuk anak usaha mengusulkan kegiatan dan anggarannya kepada Direktur Keuangan PT. JAKPRO untuk dilakukan review yang selanjutnya dijadikan RKAP (Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan) PT. JAKPRO. Setelah dibahas dan mendapat persetujuan Oleh Dewan Komisaris, maka RKAP ini diajukan ke BP BUMD untuk dilakukan pembahasan antara PT. JAKPRO dengan BP BUMD. Sedangkan di Unit kerja saksi rencana kegiatan dan anggaran saksi buat dengan tim internal tidak memakai konsultan.
- Bahwa saksi menerangkan secara umum di PT. JAKPRO untuk pembahasaan RKAP tahun depan sudah dibahas tahun saat ini yaitu kira-kira sekitar Bulan Agustus sampai dengan Bulan November tergantung dari permintaan BP BUMD. Sedangkan untuk pembahasan usulan PMD 2015 saksi tidak mengetahui waktu pastinya kapan sebab bukan Tupoksi saksi. Melainkan berada di ranahnya Direktorat Keuangan PT. JAKPRO.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengikuti rapat pembahasan internal direksi dalam pengajuan usulan dana PMD 2015, karena bukan ranah tugas pokok fungsi saksi. Kalau dalam rapat rutin Direksi yang dilakukan 2 Bulan sekali saksi menghadiri rapat tersebut. Namun untuk pembahasan dana PMD 2015 dilakukan di internal Direktorat Keuangan PT. JAKPRO dan bila ada risalah rapat yang harus ditandatangani para Direksi berupa usulan persetujuan walaupun Direksi tidak hadir maka akan dilakukan Sirkuler.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak berperan dalam pembahasan internal usulan PMD 2015 PT. JAKPRO sebab bukan bidang tugas saksi dalam melaksanakan pembahasan rapat tersebut, yang mempunyai wewenang tersebut adalah Direktur Keuangan dan Direktur Pengembangan Usaha dan Bisnis.
- Bahwa saksi menerangkan selaku Direktur Operasi PT. JAKPRO sekaligus Komisaris PT. JUP (Jakarta Utilitas Propertindo). Sepengetahuan saksi secara umum anak perusahaan Ketika mengajukan bantuan modal kerja ke PT. JAKPRO tahapannya adalah sebagai berikut:
- Pembahasan di setiap Divisi terkait dengan kebutuhan yang akan diajukan ke Direksi.
- Setelah usulan disetujui di level Direksi kemudian diajukan kepada Dewan
- Setelah Dewan Komisaris setuju, maka selanjutnya usulan dibahas di level Direktorat Keuangan Holding (PT. JAKPRO) di Divisi Corporate Finance.
- Setelah disetujui baru naik pembahasan di level Direksi (Dir Utama, Dir Keuangan, Dir Pengembangan Bisnis dan Usaha dan Dir Operasi).
- Setelah disetujui di level Direksi di PT. JAKPRO maka selanjutnya butuh persetujuan dari Dewan Komisaris melalui Komite Investasi.
- Setelah mendapat persetujuan dari Komisaris maka dikirim ke BP BUMD (usulan dari setiap unit kerja dan anak usaha menjadi RKAP PT. JAKPRO).
- Masa pengajuan usulan di internal sampai dengan masuk usulan di BP BUMD setiap tahun dari Bulan Agustus hingga Bulan November.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mendapat perintah untuk melakukan assessment terkait FS (Feasibility Studies) dan saksi tidak mengetahui apakah PT. JIP sudah membuat FS terkait proyek yang diajukan. Karena ranah dalam melakukan review atau assessment itu berada pada Direktur Keuangan yang memiliki Divisi Coorporate Finance dan Direktur Pengembangan Usaha dan Bisnis yang memiliki Divisi Pengembangan Bisnis. Sedangkan Tupoksi Direktur Operasi adalah terkait mengurus Human Capital (Sumber Daya Manusia). Namun berdasarkan Risalah rapat memang saksi hadir dalam pembahasan Direksi dan saksi lupa apakah Chrismant Desanto hadir atau tidak sepengetahuan saksi yang memaparkan adalah Dirut PT. JIP Ario Pramadhi.
- Bahwa saksi menerangkan disposisi tersebut menurut saksi tidak tepat (salah alamat) maka daripada itu saksi menulis catatan di disposisi tersebut “ Pak Lim mohon di TL sesuai hasil meeting BOC (Board Of Comisioner)” paraf saksi. memag dalam disposisi tersebut ada tanda centang ke Direktur Operasi dan Direktur Keuangan PT. JAKPRO tapi akan salah Ketika surat disposisi tersebut ditujukan kepada saksi. Sebab bukan tupoksi saksi sebagai Direktur Operasi.
- Bahwa saksi menerangkan bila dilihat dari kolom jabatan disposisi dijatuhkan kepada Direktur Keuangan dan Direktur Operasional dan SDM. Namun bila melihat isi dari disposisi tersebut bukan ditujukan kepada saksi karena bukan tupoksi saksi, dimana saksi tidak pernah menerima surat disposisi tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan memang benar disposisi tersebut ditujukan kepada saksi (Direktur Operasi) dan Direktur Keuangan. Namun pada pelaksanaanya saksi melakukan konfirmasi ke Direktur Keuangan untuk dilakukan sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
- Bahwa saksi menerangkan dari memo internal tersebut sesuai dengan dikonversikan menjadi ekuitas (modal) dalam bentuk saham kepada PT. JIP terkait Proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi. Panandatanganan jajaran Direksi dimana saksi juga menandatangani a.n. AGUS HIMAWAN menunjukan persetujuan seluruh Direksi terkait dengan permohonan dari PT. JIP, dan hal ini sudah menjadi prosedur standar dalam setiap kegiatan. Penandatanganan persetujuan dilaksanakan secara serkuler. Setelah dri memo persetujuan ini akan dilanjut lagi ke persetujuan Dewan Komisaris. Setelah Dewan Komisaris setuju kemudian baru proses pencairan uang.
- Bahwa saksi menerangkan terkait dengan memo dari ADI FITRA ke jajaran Direksi permohonan persetujuan pinjaman sementara PT. JIP untuk Proyek TIK saksi beserta dengan Direktur Utama, Direktur Keuangan, menyetujui terkait Permohonan tersebut yang mana saksi membubuhkan tanda tangan secara serkuler.
- Bahwa saksi menerangkan terkait dengan tanda tangan pada Bilyet Giro tersebut benar tanda tangan saksi, dan dapat di ketahui bahwa dalam Bilyet Giro tersebut sekurangnya terdapat dua tanda tangan yang mana salah satunya di tanda tangani oleh Direktur Keuangan yang pada saat itu di jabat oleh saudara LIM LAY MING, dan terkait dengan penggunaan Bilyet Giro tersebut sesuai dengan ringkasan risalah persetujuan dan dokumen pendukung serta Bukti Kas/ Bank Pengeluaran yang di peruntukan pembayaran Dana Talangan Proyek TIK PT Jakarta Infrastruktur Propertindo.
- Bahwa saksi menerangkan terkait PKS antara PT JIP dengan 4 (empat) Pemberi Kerja maupun PT JIP dengan Subkon seharusnya mempedomani Prinsip-prinsip Dasar dan Tujuan Good Corporate Governance (GCG) yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, kemandirian serta kewajaran dan sebagai anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT. Jakpro maka PT JIP juga harus mengikuti semua aturan yang ada pada PT. JAKPRO.
- Bahwa saksi menerangkan dasar tangan lembaran Bilyet Giro No. BJ 716380, BJ 718148 dan BJ 716398 tersebut adalah karena adanya dokumen Advis Pembayaran KU2000-VC-1508-00002, KU2000-VC1601-00005 dan KU2000-VC-1510-00001 yang dikeluarkan oleh Direktorat Keuangan. Dimana proses tanda tangan Bilyet Giro tersebut hanya dapat dilakukan oleh 4 (empat) pihak yaitu Direktur Utama, Direktur Operasi, Direktur Keuangan dan Direktur Pengembangan Bisnis yang tertuang dalam SOP yang dibuat oleh Direktorat Keuangan.
- Bahwa saksi menerangkan dalam proses pekerjaan menara telekomunikasi Namun secara SOP harus ada tahapan yaitu adanya usulan, adanya Komite Investasi (dari bawahan Komisaris), dan apabila sudah disetujui oleh Komisaris maka akan dibahas dalam Rapat Direksi.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi kenal dengan ARIO PRAMADHI sejak saksi masuk bekerja di PT. Jakpro yaitu pada tahun 2015, dan yang saksi tahu ARIO PRAMADHI adalah seorang Direktur di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi menerangkan anggaran pembangunan menara oleh PT. JIP bersumber dari PT. Jakpro dari penyertaan modal daerah. Detail kegiatan saksi tidak mengetahui. Seingat saksi PT. Jakpro memberikan pinjaman kepada PT. JIP pada Tahun 2015 tersebut adalah terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi secara bertahap, yang ingat pada awal- awal saja yaitu:
- Pertama: Rp.25.000.000.000,- (bulan Agustus 2015).
- Kedua: Rp.25.000.000.000,- (bulan Desember 2015).
- Ketiga: Rp.50.000.000.000,- (bulan Januari 2016).
Setelah itu saksi tidak ingat lagi. Dan seingat saksi sudah ada pembayaran kembali sekitar tahun 2015 atau 2016 tepatnya saksi lupa yaitu sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah)
- Bahwa saksi menerangkan memang tidak ada dasar aturan memberikan pinjaman kepada anak-anak perusahaan oleh PT. JIP untuk kegiatan pembangunan menara telekomunikasi yang tidak termasuk dalam RKAP Tahun 2014. Seharusnya tidak boleh dilakukan persetujuan, karena tidak ada dasar aturan. selama saksi menjabat Direktur Operasional saksi memberikan persetujuan hanya yang sudah ada dalam RKAP saja.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mendapat gaji sebagai Dir Operasional PT. Jakpro pada saat awal masuk bulan Mei 2015 sebesar Rp. 65.000.000,- pada saat saksi keluar dari jabatan sebagai Dir Operasional PT. Jakpro pada Juni 2019, gaji saksi sebesar Rp. 168.000.000,-. Saksi mendapat tunjangan Mobil Opersional (disewakan oleh PT. Jakpro). Dan Tantiem dari PT. JAKPRO tahun 2015 saksi tidak dapat. Tahun 2016, 2017 dan 2018 saksi dapat Tantiem (untuk jumlah saksi lupa, bukti transfer menyusul), pada tahun 2019 saksi tidak dapat Tantiem dari PT. JAKPRO.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan.
- Hengky Benjamin;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam
- Bahwa saksi menerangkan toko T&T telecom berdiri sejak tahun 2015 yang beralamat di Plaza Kenari Mas lantai 2 Blok H- 116 dan saksi sebagai pemilik toko.
- Bahwa saksi menerangkan toko T&T Telecom menjual peralatan di bidang telekomunikasi seperti kelistrikan dan networking/jaringan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak kenal dengan Sdr Christman Desanto dan Sdr Stevio Oktavian.
- Bahwa saksi menerangkan perangkat GPON (Gigabyte Passive Optical Network) adalah suatu teknologi untuk membangun jaringan telekomunikasi yang mulai masuk di pasaran Indonesia sekitar tahun 2018, Ketika itu saksi pernah mengecek ke Huawei dan CTE sebagai principle network GPON, namun Huawei dan CTE sendiri tidak melayani secara retail namun melayani partai besar. harga per unit perangkat GPON estimasi Rp35.000.000. Perangkat GPON terdiri dari GPON ONT/Optical Network Technology (Kabel Usb, kabel jumper), ODP/Optical Distribution Panel (Adaptor, Spliter/Pigtail, Patchcored SC/PC), DCPDB Panel Utama, ACPDB Panel (Panel Tambahan).
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- bahwa Invoice No. 1889/VIIITT/2017 tanggal 22 Agustus 2017 (proyek Rusun Marunda) senilai Rp397.300.000 (Barang yang tidak dijual di toko saksi yaitu Kabel ADSS 12 Core Rp20 juta, kabel ADSS 144 Core Rp56 juta, Tiang Besi 7 meter Rp50 juta, Tiang Besi 9 meter Rp12 juta, Slack Kabel Rp100 ribu. Benar Invoice tersebut dikeluarkan oleh toko T&T telecom milik saksi.
- Dapat saksi jelaskan terkait barang-barang yang ada dalam invoice tidak seluruhnya benar, ada beberapa item seperti saksi jelaskan pada point a tidak ada di toko T&T Telecom namun saksi buatkan invoicenya.
- Dapat saksi jelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh PT Ardena Cakra Buwana diwakili oleh seseorang yang mengaku bernama IYAN als SHERLIAN, dilakukan dengan pembayaran secara transfer bertahap, bisa DP 50% atau pembayaran 100% (untuk nominal dibawah Rp50 juta).
- Dapat saksi jelaskan Rekening toko T&T Telecom yaitu:
- Rek BCA an. Hengky Benjamin 162.1203989;
- Rek Mandiri an. Hengky Benjamin 123.000.5956729
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Invoice yang ditujukan kepada PT Ardena Cakra Buwana sbb:
- Invoice No. 3880/XIX/TT/2018 tanggal 1 Desember 2018 site Antam Tower A senilai Rp125.847.000 (Barang yang tidak dijual di toko saksi Rp 3,5jt)
- Invoice No. 3881/XIX/TT/2018 tanggal 3 Desember 2018 site Antam Tower B senilai Rp147.078.500 (Barang yang tidak dijual di toko saksi yaitu 1 unit Rectifier Rp31 Juta, AC 1/1/2 PK Rp 5 Juta)
- Invoice No. 3882/XIX/TT/2018 tanggal 6 Desember 2018 site Bhyumcha KKO Cilandak senilai Rp130.633.850 (Barang yang tidak dijual di toko saksi yaitu 1 unit Rectifier Rp 31 juta, C 1/1/2 PK Rp 5 juta)
- Invoice No. 3891/XIX/TT/2018 tanggal 11 Desember 2018 site Graha Arda senilai Rp187.893.3850 (Barang tidak dijual di toko saksi yaitu GPON & OLT Package Rp 48 Juta, GPON Modul Board Rp 16 Jt, Rectifier Rp 31 jt dan AC 1/1/2 PK Rp 5 juta)
- Invoice No. 3894/XIX/TT/2018 tanggal 13 Desember 2018 site Synthesis Square II senilai Rp166.957.350 (Barang yang tidak dijual di toko saksi yaitu 1 unit Rectifier Rp 31 juta, AC 1/1/2 PK Rp 5 juta)
- Invoice No. 3918/XIX/TT/2018 tangga; 28 Desember 2018 site Wisma SMR senilai Rp139.376.450 (Barang yang tidak dijual di toko saksi yaitu 1 unit Rectifier Rp 31 juta, Material Pendukung Rp 12 Juta, Cat, dan Pembersihan lahan Rp 3,5 juta)
- Invoice No. 3892/XIX/TT/2018 tanggal 12 Desember 2018 site Graha Inti Fauzi senilai Rp96.602.300 (Barang yang tidak dijual di toko saksi yaitu 1 unit Rectifier Rp 31 juta)
- Invoice No. 3896/XIX/TT/2018 tanggal 15 Desember 2018 site Sovereign senilai Rp101.621.350 (Barang yang tidak dijual di toko saksi yaitu 1 unit Rectifier Rp 31 juta)
- Invoice No. 3898/XIX/TT/2018 tanggal 17 Desember 2018 site Wisma Kodel senilai Rp93.787.300 (Barang yang tidak dijual di toko saksi yaitu 1 unit Rectifier Rp 31 juta dan AC 1/1/2 PK Rp 5 juta)
- Invoice No. 3910/XIX/TT/2018 tanggal 21 Desember 2018 site Menara Kadin senilai Rp186.506.950 (Barang yang tidak dijual di toko saksi yaitu 1 unit Rectifier Rp 31 juta dan 2 unit AC 1/1/2 PK Rp 10 juta)
- Invoice No. 3913/XIX/TT/2018 tanggal 23 Desember 2018 site Menara Mandiri-I senilai Rp124.308.100 (Barang yang tidak dijual di toko saksi yaitu 1 unit Rectifier Rp 31 juta dan Ac 1/1/2 PK Rp 5 juta)
- Invoice No. 3914/XIX/TT/2018 tanggal 24 Desember 2018 site Menara Mandiri-II senilai Rp32.664.500 (Barang yang tidak dijual di toko saksi yaitu Labeling Cable Rp 3.5 jt)
Tower senilai Rp173.639.550 (Barang yang tidak dijual di toko saksi yaitu 1 unit Rectifier Rp 31 Juta, Flexible Conduit Rp30.8 juta dan 1 unit AC 1/1/2 PK Rp 5 juta)
- Invoice No. 3917/XIX/TT/2018 tanggal 27 Desember 2018 site Graha Pratama senilai Rp191.038.850 (Barang yang tidak dijual di toko saksi yaitu 1 unit Rectifier Rp 31 Juta dan 1 unit AC 1/1/2 PK Rp 5 juta)
- Invoice No. 3919/XIX/TT/2018 tanggal 28 Desember site 18 Office Park senilai Rp179.149.550 (Barang yang tidak dijual di toko saksi yaitu 1 unit Rectifier Rp 31 Juta, Flexible Conduit Rp 35 juta dan 1 unit AC 1/1/2 PK Rp 5 juta)
- Dapat saksi jelaskan terkait barang-barang yang ada dalam invoice tidak seluruhnya benar, ada beberapa item seperti saksi jelaskan pada point a tidak ada di toko T&T telecom namun saksi buatkan invoicenya.
- Dapat saksi jelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh PT Ardena Cakra Buwana oleh seseorang yang mengaku bernama IYAN als Sherlian, dilakukan dengan pembayaran secara transfer bertahap, bisa DP 50% atau pembayaran 100% (untuk nominal dibawah Rp 50 juta).
- Dapat saksi jelaskan Rekening toko T&T Telecom yaitu:
- Rek BCA an. Hengky Benyamin 162.1203989;
- Rek Mandiri an. Hengky Benyamin 123.000.5956729 (Biasanya Sdr IYAN als SHERLIAN transfer ke Rekening Mandiri).
- Invoice yang ditujukan kepada PT Ardena Cakra Buwana sbb:
- Bahwa saksi menerangkan invoice tersebut saksi buat atau Toko T&T telecom keluarkan atas perintah dari Sdr IYAN als SHERLIAN, jikapun dalam invoice tidak ada barangnya di toko saksi maka saksi akan mengembalikan dana yang sudah di transfer ke toko T&T Telecom ke rekening Sdr IYAN als SHERLIAN. Dapat saksi tambahkan bahwa mekanisme pembelian di Toko T&T telecom yaitu awalnya Sdr IYAN als SHERLIAN melakukan pemesanan barang dengan memberikan list barang yang ingin dibeli kepada saksi kemudian setelah itu saksi diperintahkan untuk membuat invoice, invoice tersebut saksi kirim via gojek ke alamat Sdr IYAN als SHERLIAN (saksi lupa alamatnya) untuk diproses pembayaran (di transfer ke rekening saksi an. Hengky Benyamin) namun saksi lupa terima dari rekening PT Ardena Cakra Buwana atau rekening yang lain, jeda beberapa waktu setelah dicek ada beberapa item barang yang tidak ada (kondisi kosong/tidak ada stock) karena hal itu kemudian kelebihan bayar yang kemudian saksi kembalikan dananya ke Rekening IYAN als SHERLIAN atas perintahnya.
- Bahwa saksi menerangkan saksi kenal dengan Sdr IYAN als SHERLIAN dia datang ke toko untuk membeli beberapa barang keperluan proyek. Hubungan kami hanya sebatas penjual dan pembeli. Dan tidak ada hubungan kekeluargaan.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan
- Edy Pakar;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan setelah saksi melakukan pengecekan perijinan pembangunan Menara telekomunikasi milik PT Triview Geospatial Mandiri sejak tahun 2014 s.d. 2021 dengan hasil sebagai berikut:
- Site Metro Kota Metro milik dari PT Triview Geospatial Mandiri tidak terdapat perijinan pembangunan Menara telekomunikasi dari DPMPTSP Kota Metro.
- Mulyosari milik dari PT Triview Geospatial Mandiri tidak terdapat perijinan pembangunan Menara telekomunikasi dari DPMPTSP Kota Metro.
- Tejo Agung milik dari PT Triview Geospatial Mandiri tidak terdapat perijinan pembangunan Menara telekomunikasi dari DPMPTSP Kota Metro.
- Iring Mulyo milik dari PT Triview Geospatial Mandiri tidak terdapat perijinan pembangunan Menara telekomunikasi dari DPMPTSP Kota Metro.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan
- Drs Mukhtar Rosyid;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan sejak bulan Maret 2013 s.d. bulan Oktober 2019 saksi bekerja sebagai staf ahli IT di PT. Jakarta Infrasrtuktur Propertindo (PT. JIP).
- Bahwa saksi menerangkan yang mengangkat saksi sebagai staf Ahli IT di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (dahulu bernama PT. Jakarta Komunikasi dan pada tahun 2015 menjadi PT. JIP) yang pada saat itu dijabat oleh LANDI RIZALDI, namun pada saat itu status saksi bukan sebagai pegawai tetap melainkan sebagai Karyawan Kontrak Waktu Tertentu (KKWT), yang setiap tahunnya harus diperpanjang.
Tugas pokok saksi selaku staf Ahli IT di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah:
- Membantu kegiatan khususnya dibidang IT, namun realisasinya saksi juga membantu kegiatan di bidang lainnya sesuai perintah Direktur Utama, antara lain membantu proses perijinan-perijinan sewa lahan ke Pemda untuk Menara khususnya pada saat perpanjangan, mengawali kerja sama dengan rumah susun dan RSUD dalam kerjasama sewa tempat untuk pemasangan antena atau menara termasuk untuk Internet. Dapat saksi jelaskan latar belakang kenapa saksi di tugaskan di PT. JIP, karena awalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan pekerjaan kepada PT. Jakarta Propertindo berupa Sistem ERP (Elektronik Road Pricing) ternyata tidak jadi, meskipun selama hamper 2 tahun saksi mengikuti rapat-rapat membahas tentang ERP tersebut.
- Seingat saksi tugas pokok tersebut diatur dalam Surat Tugas, namun tugas pokoknya disebutkan secara global saja tidak dijelaskan secara detail. Dalam pelaksanaan tugasnya saksi bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama tetapi setelah adanya PT. JIP sejak tahun 2015, saksi bertanggung jawab melalui Vice President PT. JIP yang dijabat oleh CHRISTMAN DESANTO, namun bisa juga langsung kepada Direktur Utama tergantung dari kegiatan yang saksi laksanakan pada saat itu.
- Bahwa saksi menerangkan Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo periode Tahun 2017 s/d 2018 sebagai berikut:
Dewan Direksi:- Direktur Utama: ARIO PRAMADHI.
- Direktur: YUDHA KETAREN (sejajar dengan jabatan Vice President)
- Vice President: CHRISTMAN DESANTO
Dewan Komisaris:
Komisaris: ALEX
Pada akhir tahun 2018 diganti oleh BOY DEFREZE berbarengan dengan pergantian Direktur Utama yaitu GUNUNG KARTIKO sampai sekarang. Kepemilikan saham PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah sebagai berikut:
- PT. Jakarta Propertindo (Holding) sekitar 99 %.
- PT. Jakarta Utilitas Propertindo sisanya (dalam jumlah yang kecil).
- Bahwa saksi menerangkan Struktur Organisasi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo peride Tahun 2017 s.d 2018 Sebagai berikut:
- Direktur: YUDHA KETAREN
- Vice President: CHRISTMAN DESANTO
- Manager Bisnis Development: KOMARA
- Manager IT: ERWIN YUNIARTO
- Manager GA dan SDM: EUIS SUMIATI
- Manager Keuangan: FEBI HAIKAL
- Manager Operasional: RICKY AFRIANTO
- Project Manager: ANDRE SUDARYANTO
Namun sekitar akhir tahun 2018 setelah adanya pergantian Direktur Utama selanjutnya dilakukan juga pergantian beberapa pejabat yang lain.
- Bahwa saksi menerangkan secara umum saksi mengetahui adanya Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT. Jakarta Propertindo, karena yang saksi tahu status kepemilikan saham PT. Jakarta Propertindo 100 % milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta namun saksi tidak tahu sejak kapan dan nilainya PMDnya berapa.
- Bahwa saksi menerangkan saksi pernah ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengadaan Barang Jasa di PT. JIP yaitu sejak Tahun 2015 s.d. 2018 dengan SK Pengangkatan sebagai berikut: Yang mengangkat adalah Direksi PT. JIP yaitu untuk pengadaan barang/jasa pada tahun 2016 s.d. 2018 sesuai Keputusan Direksi Nomor 32/JIP/Kpts/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang dan Jasa (untuk pelaksanaan pengadaan barang jasa Tahun Anggaran 2017), dengan Tim sebagai berikut:
- Ketua: MUCHTAR ROSJID
- Wakil Ketua: RICKY AFRIANTO
- Sekretaris: ERWIN YUNIARTO
- Anggota: - DEFIANA TARIGAN ANDRIE SUDARYANTO TRI SAHROMI EUIS SUMIATI Sedangkan pengangkatan Tim Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2018 sesuai Kepurtusan Direksi Nomor: 01/JIP/Kpts/I/2018 bulan Januari 2018, merupakan perpanjangan atas pengangkatan Tim Pengadaan Barang Jasa PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo untuk pelaksanaan pengadaan barang jasa Tahun Anggaran 2018, dengan Ketua Tim dan anggota yang sama, kecuali Sdri. EUIS SUMIATI yang hanya ada pada pengadaan barang/jasa tahun 2016.
- Bahwa saksi menerangkan sebelum dikeluarkan SK Penunjukkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di PT. JIP, saksi dipanggil oleh ARIO PRAMADHI (Dirut PT. JIP) dan CHRISTMAN DESANTO (Vice President) yang memberitahukan bahwa saksi akan diangkat menjadi Ketua Tim Pengadaan status saksi sebagai Karyawan Kontrak Waktu Tertentu (KKWT) bukan pegawai tetap, yang kedua saksi juga pada saat itu tidak memiliki sertifikasi pengadaan, karena setahu saksi yang ditunjuk sebagai panitia pengadaan barang / jasa adalah wajib memiliki sertifikasi pengadaan apalagi saksi akan ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan. Pada intinya sebenarnya saksi agak keberatan karena saksi memang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Ketua panitia pengadaan, namun tiba-tiba tetap dibuat surat pengangkatan saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di PT. JIP bahkan secara berturut- turut sejak tahun 2016 s.d. tahun 2018.
- Bahwa saksi menerangkan Ketua: MUCHTAR ROSJID.
- Membuat jadwal pelaksaan pengadaan;
- Memimpin rapat-rapat persiapan pengadaan, rapat penjelasan kepada peserta lelang dan rapat negosiasi harga;
- Menandatangani undangan, BA Aanwijzing, BA negoisasi harga, dan Laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang kepada Direksi.
Wakil Ketua: RICKY AFRIANTO.
Secara umum membantu pelaksanaan tugas Ketua Tim Pengadaan dan menghadiri rapat-rapat penjelasan dan negosiasi harga. Sekretaris: ERWIN YUNIARTO.
Tugasnya antara lain membuat konsep surat undangan, konsep berita acara negoisasi dan membuat konsep laporan hasil pelaksanaan pengadaan.
Anggota:
- DEFIANA TARIGAN: membantu melakukan pengetikan dan penggandaan dokumen pengadaan serta mengirimkan surat undangan.
- ANDRIE SUDARYANTO: menghadiri rapat-rapat penjelasan, rapat negosiasi.
- TRI SAHRONI: menghadiri rapat-rapat saja.
- Bahwa saksi menerangkan dasar hukum yang digunakan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa di PT. JIP adalah Keputusan Direksi PT. Jakarta Propertindo No. 001/UT/2000/11/IX/2015 tanggal 1 September 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Jakarta Propertindo. Setahu saksi, Keputusan Direksi PT. Jakarta Propertindo No. 001/UT/2000/11/IX/2015 tanggal 1 September 2015 tersebut juga berlaku untuk anak perusahaan di lingkungan PT. Jakarta Propertindo, seperti PT. Jakarta Utilitas Propertindo, PT. Pulomas Jaya, PT. Jakarta Konsultindo.
- Bahwa saksi menerangkan secara aturan yang normatif seharusnya seluruh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo wajib dilaksanakan dengan proses pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT. Jakarta Propertindo No. 001/UT/2000/11/IX/2015 tanggal 1 September 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro). Sesuai ketentuan yang berlaku di PT. JIP seharusnya yang melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan oleh PT. JIP adalah Tim Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang sudah ditunjuk sesuai Surat Keputusan Direksi PT. JIP.
- Bahwa saksi menerangkan Selama saksi menjadi pegawai PT JIP dari tahun 2013 sampai 2019 memang sering dilaksanakan rapat internal PT JIP terkait berbagai macam agenda dan kegiatan. Khusus pada tahun 2015 memang pernah dilaksanakan rapat tehnis rencana pembangunan menara telekomunikasi dimana sdr CHRISMANT DE SANTO selaku pemimpin rapat menyampaikan bahwa kita ( PT JIP) akan mendapatkan pembangunan menara telekomunikasi di berbagai wilayah dimana secara umum dengan pekerjaan ini maka PT JIP akan semakin maju. Rapat dihadiri oleh semua manajer diantaranya sdr ERWIN YUNIANTO, KOMARA, EUSI SUMIATI, DEFIANA TARIGAN, RICKY ARIFIANTO, ANDRE SUDARYANTO, NAPIULLAH. Untuk jalannya rapat dan kesimpulan saksi sudah lupa, seharusnya bisa melihat dari notulensi dan berita acara rapat. Selain itu untuk detail rapat mengenai tehnis lebih banyak ke team projectnya yaitu sdr RICKY ARIFIANTO dan ANDRE SUDARYANTO.
- Bahwa saksi menerangkan saksi memang ditunjuk sebagai ketua team pengadaan sejak 2016 sampai 2018 merangkap jabatan dari staf ahli IT. Namun demikian saksi baik sebagai staf ahli maupun team pengadaan tidak pernah memberikan masukan maupun rekomendasi terkait PT IPS yang dijadikan subkon oleh PT JIP pada proses pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi. Masalah pembangunan menara telekomunikasi semua dipegang langsung oleh sdr CHRISMANT DE SANTO dan team nya ( ANDRE SUDARYANTO, RICKY ARIFIANTO).
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak mengetahui tentang keberadaan PT IPS yang merupakan subkon PT JIP. Saksi baru mengetahui pada sekitar akhir 2018 setelah Dir PT JIP yang baru a.n GUNUNG KARTIKO dan GM PT JIP yang baru sdr YUDHIANTO. Secara informal bahwa sdr GUNUNG KARTIKO memberitahukan bahwa ada masalah dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh CHRISMANT DESANTO yaitu PT JIP memberikan pekerjaan kepada rekanan rekanan diantaranya PT IPS dan PT ARDENA menyampaikan ke saksi bahwa setelah mendapat perintah dari Dir PT JIP sdr GUNUNG KARTIKO untuk mengechek hasil pekerjaan dari rekanan tersebut ternyata ada beberapa pekerajaannya belum selesai.
- Bahwa saksi menerangkan secara aturan yang normatif seharusnya seluruh kegiatan yang terkait dengan pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo wajib dilaksanakan dengan proses pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT. Jakarta Propertindo No. 001/UT/2000/11/IX/2015 tanggal 1 September 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro). Sesuai ketentuan yang berlaku di PT. JIP seharusnya yang melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh PT. JIP adalah Tim Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang sudah ditunjuk sesuai Surat Keputusan Direksi PT. JIP sebagaimana yang saksi jelaskan diatas, yaitu bahwa pada kenyataanya proses kegiatan pembangunan menara telekomunikasi yang dilakukan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) tidak melalui tim pengadaan barang dan jasa PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP).
- Bahwa saksi menerangkan CHRISTMAN DESANTO selaku mantan Vice President Finance & ICT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) tahun 2015 s.d 2018, terkait dengan proyek pembangunan menara dari perusahaan- perusahaan mengorder / pemberi pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi kepada PT JIP ada 4 (empat) yaitu PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015, PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016, PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 dan PT. TEKNOINFRASTRUKTUR SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 memiliki peranan yang sangat penting karena semua bisnis pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan menara, baik dalam bentuk dokumen maupun pekerjaan oprasional lapangan kesemuanya di kelola atau di jalankan oleh CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan tidak pernah ada produk dokumen dari tim pengadaan barang dan jasa PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) yang ditandatangani oleh CHRISTMAN DESANTO selaku mantan Vice President Finance & ICT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) tahun 2015 s.d 2018, terkait dengan proyek pembangunan menara dari perusahaan-perusahaan mengorder / pemberi pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi kepada PT JIP ada 4 (empat) yaitu PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015, PT. MITRA MULTI SOLUSI MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 dan PT. TEKNOINFRASTRUKTUR SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018.
- Bahwa saksi menerangkan pada saat itu seingat saksi sekitar akhir tahun 2016 saksi ditunjuk oleh ARIO PRAMADHI (Dirut PT. JIP) dan CHRISTMAN DESANTO (Vice President Finance) di ruangan kerja PT JIP untuk menjadi ketua TIM Pengadaan Barang/Jasa PT JIP, dan ARIO PRAMADHI (Dirut PT. JIP) dan CHRISTMAN DESANTO (Vice President Finance) menyampaikan harus ada Panitia atau TIM pengadaan barang/jasa di PT JIP. Namun tiba-tiba tetap dibuat surat pengangkatan saksi sebagai ketua panitia pengadaan Barang/Jasa di PT JIP bahkan secara berturut-turut sejak tahun 2016 – 2018.
- Bahwa saksi menerangkan maksud dari Keputusan Direksi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Nomor: 32/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang atau Jasa PT Jakarta Infrastruktur Propertindo dan saksi sebagai ketua Tim Pengadaan Barang atau Jasa PT JIP periode tahun 2016 -2017.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi mengetahui surat Keputusan Direksi PT. JIP Nomor: 02/JIP/Kpts/XII/2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang atau Jasa PT Jakarta Infrastruktur Propertindo dan saksi sebagai ketua Tim Pengadaan Barang atau Jasa PT JIP periode tahun 2016 -2017. Namun seingat saksi surat Nomor: 32/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 yang saksi terima dan digunakan dalam penunjukan panitia pengadaan barang/jasa PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui Keputusan Direksi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Nomor: 14/JIP/Kpts/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengangkatan saksi sebagai karyawan kontrak PT. JIP dengan jabatan Staf Ahli TIK sebagai perpanjangan status karyawan saksi tiap tahunnya, karena surat tersebut berlaku 1 tahun.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui surat dari Tim Pengadaan Barang/Jasa kepada VP Finance & TIK PT. Jakarta Infarstruktur Propertindo Nomor: 001/TPBJ/Srt/XII/2016 tanggal 13 Desember 2016 dimana surat tersebut dibuat backdate pada sekitar bulan Juli 2017, dimana proses pelaksanaan pengadaan infrastruktur GPON sudah berjalan dan sudah ada kerjasama rekanannya. Surat tersebut saksi yang membuat karena diminta oleh CHRISTMAN DESANTO (Vice President Finance) PT JIP dengan tujuan untuk membuat saran dan masukan dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa tentang pemilihan mitra usaha. Surat tersebut merupakan tidak lanjut surat dari VP Finance dan TIK PT JIP no 274/JIP/Srt/XII/2016 tanggal 8 Desember
- Bahwa saksi membenarkan Tim Pengadaan Barang/Jasa PT JIP melakukan pengadaan terkait pekerjaan konsultan untuk melakukan feasibility study (FS) pada tahun 2017 karena nilai kontrak dibawah RP 300 juta, maka kami menunjuk (penunjukan langsung) PT Fiesta Dinamika Consultindo rekomendasi Sdr Yudha Ketaren selaku Direktur PT JIP saat itu.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Saksi awalnya menjadi Staf Ahli IT terkait dengan rencana proyek Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2013-2015. Tahun 2016 kontrak tahunan saksi di PT JIP diperpanjang sebagai Staf Ahli IT, dan terus diperpanjang sampai tahun 2018. Selama periode saksi di PT JIP, saksi tidak pernah dimintai pendapat oleh Direktur Utama ataupun CHRISTMAN DESANTO terkait investasi GPON.
- Saksi selaku Ketua Tim Pengadaan secara formal tidak pernah menerima daftar rencana pengadaan satu tahun kedepan. Biasanya perintah pengadaan diperoleh sesaat sebelum proses pengadaan diminta dilaksanakan. Untuk pengadaan kendaraan perintah saksi terima dari CHRISTMAN DESANTO sedangkan untuk konsultan kajian perintah saksi terima dari YUDHA MERGANA KETAREN. Terkait dengan pedoman pengadaan, PT JIP saat itu tidak memiliki aturan sendiri terkait proses pengadaan barang dan jasa, sehingga saksi melakukan konsultasi ke bagian pengadaan di PT Jakpro selaku induk perusahaan dan memperoleh salinan pedoman pengadaan yang berlaku di PT Jakpro. Saksi pernah mengusulkan agar PT JIP membuat ketentuan sendiri terkait pedoman pengadaan barang dan jasa, karena beberapa ketentuan dalam pedoman pengadaan PT Jakpro ada yang tidak sesuai dengan kondisi di PT JIP, namun usulan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Direksi. Proses pengadaan yang saksi lakukan selanjutnya mengadopsi beberapa prosedur dalam pedoman pengadaan PT Jakpro yang selanjutnya disesuaikan dengan kondisi yang ada di PT JIP.
- Dokumen KAK untuk pekerjaan Penyusunan Analisa Pasar Ringkas dan Studi Kelayakan saksi peroleh dari YUDHA MERGANA KETAREN, yang juga memberikan daftar tiga calon pelaksana pekerjaan yang disebutkan sebagai mitra Bank DKI. Atas pekerjaan tersebut, kami memilih PT Piesta Dinamika Consult karena menawarkan harga paling rendah. Sedangkan untuk pekerjaan Penyusunan Analisa Pasar Pengembangan Usaha, KAK dibuat oleh PT Jakarta Konsultindo karena sifatnya seleksi langsung sesuai perintah YUDHA MERGANA KETAREN.
pelaksana yang ditunjuk PT Piesta Dinamika Consult, sedangkan untuk pekerjaan Penyusunan Analisa Pasar Pengembangan Usaha yang ditunjuk adalah PT Jakarta Konsultindo. Proses pemilihannya dilakukan pada awal
- Setelah pelaksana pekerjaan ditunjuk, SPK selanjutnya diproses oleh YUDHA MERGANA KETAREN dan pekerjaan dilaksanakan tidak lama setelah penandatanganan SPK.
- Bahwa saksi menerangkan setahu saksi Analisa Pasar Ringkas dan Studi Kelakan tersebut dibuat dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan pengajuan pinjaman kepada Bank DKI oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP). Kalau terkait hasil Analisa Pasar Ringkas dan Studi Kelayakan, yang dibuat oleh PT Piesta Dinamika Consult, dan Analisa Pasar Pengembangan Usaha, yang dibuat oleh PT Jakarta Konsultindo saksi pernah melihat hanya sebatas baca sepintas saja, namun untuk selanjutnya apakah dokumen tersebut digunakan untuk persyaratan pinjaman ke Bank DKI atau tidak saksi tidak tahu, karena tugas saksi selaku panitia pengadaan berakhir sampai penunjukkan rekanan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui Surat VP Keuangan dan TIK kepada Ketua Tim Pengadaan Barang dan Jasa No.341/JIP/Srt/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Permintaan Pemilihan Vendor Proyek GPON karena pernah dibawa oleh RICKY AFRIANTO dan ditunjukkan kepada saksi pada sekitar pertengahan tahun 2018, yang selanjutnya surat tersebut saksi terima karena surat tersebut ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan Barang dan Jasa. Saat menyampaikan surat dari VP keuangan dan TIK, RICKY AFRIANTO menyampaikan bahwa sesuai perintah CHRISTMAN DESANTO agar Saksi membuat surat jawaban seperti pada periode tahun 2017. Saksi tidak setuju dengan hal tersebut karena mengulangi kesalahan yang sama di tahun sebelumnya (Tahun 2017) terkait permintaan pembuatan surat yang isinya sama dan itupun pekerjaanya sudah berjalan. Kemudian RICKY AFRIANTO meminta softcopy surat yang saksi buat pada tahun 2017 tersebut dan selanjutnya menyiapkan konsep surat jawaban dari saksi yang isinya kurang lebih sama dengan surat yang pernah saksi buat pada pertengahan tahun 2017, kalau nggak salah pada saat itu ada penambahan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Manager Operasional, sehingga seolah- olah saksi yang menyarankan, karena faktanya pekerjaan tersebut sudah berjalan dan surat itupun dibuat tanggal backdate dan seingat saksi memang saksi pernah tanda tangan, tetapi setelah itu apakah ada perubahan- perubahan saksi tidak tahu karena softcopy surat tersebut dipegang oleh pertengahan tahun 2017, yang kemudian diminta diberi tanggal mundur atau backdate pada akhir 2016, maksud saksi adalah mengarahkan agar hal tersebut dibahas dengan pihak Direksi karena saksi tidak mau melaksanakan proses pengadaan yang saksi tahu sebenarnya pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan
- Erwin Yunianto;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan yang mengangkat saksi sebagai manager IT di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo pada 2013 adalah CHRISMANT DESANTO selaku Finance dan HRD namun belum karyawan tetap. Saksi diangkat menjadi karyawan tetap pada tahun 2015.
Tugas pokok saksi selaku Manager IT di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah:
- Pengembangan IT di lingkungan kantor PT JIP seperti pembuatan website dll.
- Membantu marketing dalam menyampaikan ke klien untuk teknologi computer.
- Bahwa saksi menerangkan Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo periode Tahun 2015 s/d 2017 sebagai berikut:
Dewan Direksi:- Direktur Utama: ARYO PERMADI
- Direktur: YUDHA KETAREN (sejajar dengan jabatan Vice President)
- Vice President: CHRISTMAN DESANTO
Dewan Komisaris:
Komisaris: ABDUL HADI
Pada bulan Oktober 2017 - Oktober 2018 digantikan oleh ALEX HIDAYAT dan pada bulan Oktober tahun 2018 diganti oleh DWI WAHYU DARYOTO sebagai komisaris utama dan BOY DE VRIES sebagai anggota komisaris. Kepemilikan saham PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah sebagai berikut:
- PT. Jakarta Propertindo (Holding) sekitar 99 %.
- PT. Jakarta Utilitas Propertindo sisanya (dalam jumlah yang kecil).
- Bahwa saksi menerangkan Struktur Organisasi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo peride Tahun 2015 s.d 2017 Sebagai berikut:
- Direktur Utama: ARIO PRAMADHI.
- Direktur: YUDHA KETAREN ( masuk Desember 2016 s.d. Oktober 2018).
- Vice President: CHRISTMAN DESANTO.
- Manager Bisnis Development: KOMARA.
- Manager IT: ERWIN YUNIARTO.
- Manager GA dan SDM: EUIS SUMIATI.
- Manager Keuangan: FEBI HAIKAL.
- Manager Operasional: RICKY AFRIANTO.
- Project Manager: ANDRE SUDARYANTO.
Namun sekitar akhir tahun 2017 setelah adanya pergantian Direktur Utama selanjutnya dilakukan juga pergantian beberapa pejabat yang lain.
- Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2015 saksi mengetahui ada proyek besar dari TELKOMSEL dimana dalam pekerjaannya PT JIP mensubkonkan kepada PT INTAN. Saksi mengetahui karena beberapa karyawan PT INTAN sering datang ke kantor menghadap CHRISMANT DESANTO salah satunya ANDRE SUDARYANTO yang akhirnya diangkat menjadi karyawan PT JIP. Selain itu dari pemberitahuan manajemen baik ARIO PRAMADHI maupun CHRISMANT terkait proyek besar dari TELKOMSEL. Sedangkan terkait PT TGM, PT M2S, PT Mitratel dan PT TSM saksi baru mengetahui setelah ada pemeriksaan dari BPK dimana saksi sempat diinterview oleh BPK.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah terlibat dalam kegiatan pembangunan menara telekomunikasi sebab bidang tugas saksi berhubungan dengan dunia software atau aplikasi sedangkan pembangunan menara telekomunikasi lebih mengarah ke fisik atau rangka keras yang mana lebih banyak diemban oleh sdr RICKY AFRIANTO dan ANDRE SUDARYANTO. Dimana sudah sejak dari awal PT JIP masih bernama JAKOM, sdr RICKY sudah menghandle dalam pekerjaan fisik pembangunan menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2015 saksi mengetahui memang dilaksanakan rapat terkait pembahasan rencana pembangunan menara telekomunikasi. dimana sdr chrismant de santo menyampaikan akan ada penyampaian rapat bersifat umum tidak detail per case, dimana dalam kegiatan pastinya membutuhkan banyak tenaga. namun detailnya saksi tidak diinfokan, dan saksi tidak dilibatkan dalam proyek tersebut karena bukan bidang tugas saksi.
- Bahwa saksi menerangkan kapasitas saksi hadir dalam rapat tersebut karena sebagai karyawan tetap PT JIP. Dan rapat tersebut merupakan rapat yang bersifat umum yang mana seluruh karyawan PT JIP hadir untuk mendengarkan rencana kegiatan PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah ditugaskan oleh CHRISMANT DESANTO dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi selama periode 2015 – 2017. Hanya saja saksi pernah mengecek manara telekomunikasi yang sudah eksis sebelumnya atau sudah jadi. Semisal pada tahun 2015 dan 2016 saksi pernah ditugaskan untuk relokasi MCP ( menara telekomunikasi yang di atas gedung) di gondang dia dari atap satu ruko ke ruko sebelahnya. Hal tersebut dilakukan karena keterbatasan personel atau karyawan PT JIP sehingga banyak kegiatan kita yang dirangkap.
- Bahwa saksi menerangkan yang mempunyai otorisasi atau kewenangan dalam melakukan kerja sama PT JIP dengan pihak luar pada periode 2015 – 2017 adalah Dirut PT JIP yaitu ARIO PRAMADHI;
Dasar pengangkatan saksi adalah SK DIR PT JIP NO 018/JIP/KPTS/XII/2015. Kewenangan saksi sebagai manager IT adalah: mencari klien dalam penjualan aplikasi softaware dari PT JIP, contohnya pembuatan website. Dalam pelaksanaan tugas saksi bertanggung jawab kepada CHRISMANT DESANTO.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan;
- Moh Syarifudin;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan Tahun 2013 s.d. 2017 saksi bekerja sebagai Direktur PT Mitra Multi Solusi.
- Bahwa saksi menerangkan dasar Pengangkatan saksi sebagai Direktur PT Mitra Multi Solusi dalam Akte Pendirian Intan Prima dan Akte Perubahan PT Mitra Multi Solusi, Tugas pokok saksi sebagai Direktur PT Mitra Multi Solusi yaitu: Secara tertulis tidak terdapat uraian Tupoksi saksi. Secara riil tupoksi yang saksi kerjakan:
- Mencari Proyek;
- Mencari Pendanaan;
- Bertanggung jawab menyelesaikan proyek.
- Bahwa saksi menerangkan Dewan Direksi PT Mitra Multi Solusi:
- Direktur Utama: MOH SYARIFUDIN (saksi)
- Direktur: sdr FRANATA MITRA SONATA
- Direktur: SUGIHARTOYO
- Direktur: YUDHA SIDHARTA
Dewan Komisaris:
Komisaris: sdri. RINA MAHAYANI (istri saksi). Kepemilikan PT. Mitra Multi Solusi yaitu oleh:
- MOH SYARIFUDIN (saksi) adalah 1.250 lembar senilai Rp. 1.250.000.000,-
- sdr FRANATA MITRA SONATA adalah 1.000 lembar senilai Rp. 1.000.000.000,-
- Sdri. RINA MAHAYANI adalah 1.750 lembar senilai Rp. 1.750.000.000,-
- Direktur : YUDHA SIDHARTA adalah 500 lembar senilai Rp. 500.000.000,-
Akan tetapi semua saham sesuai dengan Akta perusahaan tidak benar, semua hanya rekayasa yang dibuat BUDI PRANOTO dengan Notaris.
- Bahwa saksi menerangkan PT Mitra Multi Solusi berdiri sejak tanggal 30 Januari 2012 berdasarkan Nomor SK Pengesahan: AHU- 04622.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 30 Januari 2012 dan bergerak dibidang Perindustrian, Perdagangan, Perbengkelan, Jasa dan Pembangunan.
- Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2015 s.d. 2016 saksi menyewa ruko untuk dijadikan kantor PT Mitra Multi Solusi yang beralamatkan di Banjir Kanal Timur Duren Sawit Jakarta Timur. Setelah PT Mitra Multi Solusi saksi berikan kepada sdr FRANATA MITRA SONATA saksi sudah tidak mengurusi PT Mitra Multi Solusi dan selanjutnya kantor PT Mitra Multi Solusi dipindahkan di Gedung Graha Rubina Kuningan Jl. Rasuna Said Epicentrum Jakarta Selatan.
- Bahwa saksi menerangkan jumlah pegawai di PT Mitra Multi Solusi adalah empat orang yang terdiri dari
- sdr ASEP HERI SUTISNA sebagai Pengawas Lapangan.
- RESTU sebagai Project Manager.
- RUBI SYAHRON sebagai Admin.
- ANTO sebagai Office boy.
- Bahwa saksi menerangkan perusahaan PT Mitra Multi Solusi pada tahun 2014 telah berpengalaman pernah melaksanakan pembangunan menara telekomunikasi sebanyak 3 site yaitu pada site di Bali, Solo dan Jember adapun pelaksaannya dibiayai dan bekerjasama dengan SOEKRO PRIJONO dan saat ini Menara tersebut telah dijual kepada ARIE ISMAIL WARSOEDI berikut perusahaan PT Mitra Multi Solusi senilai RP. 1.250 Miliar.
- Bahwa saksi menerangkan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) atau pernah mau mencoba melakukan kerjasama pembangunan menara telekomunikasi dengan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) namun batal/tidak jadi karena tidak ada kelanjutanya dari PT JIP setelah saksi menandatangani Perjanjian Kerjasama.
- Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2013 saksi membeli perusahaan PT Mitra Multi Solusi sebesar Rp. 25 juta dari sepupu saksi yang bernama NANANG GUNAWAN. Kemudian pada tahun 2013 saksi mulai bisnis melakukan pembangunan menara telekomunikasi sebanyak 3 site yaitu pada site di Bali, Solo dan Jember adapun pelaksaannya dibiayai dan bekerjasama dengan SOEKRO PRIJONO dan keuntungannya sebagai modal awal operasional PT Multi Solusi Mandiri. Bahwa tugas saksi sebagai Direktur Utama PT Mitra Multi Solusi adalah mencari proyek dan investor. Kemudian saksi mencari-cari proyek dengan menghubungi sahabat saksi yang bernama VERA SENO AJI dan BUDI PRANOTO dimana setahu saksi mereka adalah karyawan PT Jakpro. Ternyata Kebetulan, pada saat itu VERA SENOAJI dan BUDI PRANOTO juga sedang mencari mitra perusahaan sebagai pembangunan menara telekomunikasi. Mereka mengajak saksi untuk bermitra dengan perusahaan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) dalam pembangunan Menara Telekomunikasi dimana konsep bisnisnya adalah setelah PT Mitra Multi Solusi mendapatkan purchase order dari Operator Telekomunikasi (misalnya XL, Indosat dan Telkomsel) selanjutnya PT Mitra Multi Solusi memberikan order tersebut kepada PT JIP sebagai perusahaan yang memiliki uang/modal dan yang melaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan setelah pembangunan menara telekomunikasi selesai terbangun maka akan dijual ke pihak lain dimana nanti hasilnya keuntungan nya akan dibagikan kepada PT Mitra Multi Solusi. BUDI PRANOTO menanyakan kepada saksi berapa sanggup PT Mitra Multi Solusi melaksanakan pembangunan telekomunikasi dalam setahun kemudian saksi menyanggupi kurang lebih sebanyak 100 site Purchase Order pembangunan menara sesuai dengan data dari Stasiun Stasiun Kereta Api. Dari kesepakatan tersebut VERA SENO AJI dan BUDI PRANOTO meminta persyaratan yaitu memasukan nama BUDI PRANOTO dalam akta perusahaan PT mitra Multi Solusi sebagai Direktur dan istrinya (sdri RINA MAHAYANI) sebagai Komisaris PT Mitra Multi Solusi dengan alasan agar lebih memudahkan memantau dan mengelolanya, saksi menyetujui kesepakatan tersebut dan selanjutnya BUDI PRANOTO mengurus dirinya beserta istri dimasukan dalam salah satu Direktur dan Komisaris PT Mitra Multi Solusi sesuai dengan 2016 tanggal 15 Januari 2016 adapun sumber saham dalam akta tersebut merupakan tidak sebenarnya atau data palsu yang diurus BUDI PRANOTO bekerja sama dengan Notaris. Setelah itu VERA SENO AJI dan BUDI PRANOTO mendatangi saksi di Kantor PT Mitra Multi Solusi yang beralamatkan di Banjir Kanal Timur Duren Sawit Jakarta Timur membawa Perjanjian Kerjasama antara PT Mitra Multi Solusi dengan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo dalam pembangunan menara telekomunikasi. Mereka menyuruh saksi untuk menandatangani perjanjian kerjasama tersebut sebagai administrasi awal memulai bisnis dengan PT JIP. Beberapa waktu kemudian setelah saksi tandatangani Perjanjian Kerjasama tersebut saksi menanyakan kepada BUDI PRANOTO mengenai tindaklanjut dari Perjanjian Kerjasama “Apakah sudah ditandatangani oleh ARIO PRAMADHI selaku Direktur PT JIP atau belum dan bagaimana proses kelanjutan bisnis pembangunan menara telekomunikasi dengan PT JIP”, beberapa kali saksi tanyakan kepada BUDI PRANOTO hanya dengan jawaban “nanti, nanti dan iya iya saja”. dikarenakan saksi belum yakin atas perjanjian kerjasama tersebut yang belum ada tindak lanjutnya dan tidak pernah ada pertemuan dengan PT JIP, saksi menjadi tidak terlalu agresif mencari order dari operator sehingga saksi tidak pernah memberikan order kepada PT JIP. Kemudian saksi merasa dikecewakan dan dirugikan saksi mencari tau status kepegawaian BUDI PRANOTO dan VERA SENO AJI di PT Jakpro, ternyata saksi baru mengetahui bahwa BUDI PRANOTO dan VERA SENO AJI bukan karyawan/pegawai PT Jakpro. Dan pada akhirnya saksi tidak melaksanakan kerjasama pembangunan menara telekomunikasi dengan PT JIP dan meninggalkan proyek bisnis pembangunan menara telekomunikasi tersebut dengan BUDI PRANOTO dan VERA SENO AJI.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah melakukan penghitungan Owner Estimate (OE) Pembangunan Menara Telekomunikasi dari PT Mitra Multi Solusi kepada PT JIP karena PT Mitra Multi Solusi tidak pernah menerbitkan Purchase Order (PO) kepada PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan dokumen Purchase Order PT Mitra Multi Solusi dipalsukan bukan dari PT Mitra Multi Solusi, tandatangan dalam Purcahase Order (PO) atas pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut bukan tanda tangan saksi sebenarnya/dipalsukan. Siapa yang membuat dan menandatanganinya saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa saksi menerangkan Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) atas pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi kepada PT Mitra Multi Mitra Multi Solusi dan terkait dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan oleh ASEP HERI SUTISNA adalah bukan tandatangan ASEP HERI SUTISNA/dipalsukan dikarenakan SOP PT Mitra Multi Solusi bahwa yang menandatangani BAST adalah setingkat Direktur.
- Bahwa saksi menerangkan Tidak ada pembayaran yang sudah dikeluarkan dari PT Mitra Multi Solusi kepada PT JIP atas pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan PT Intan Prima Sejahtera perusahaan kontraktor pembangunan menara telekomunikasi dimana VERA SENO AJI dan BUDI PRANOTO menyampaikan PT Intan Prima Sejahtera salah satu group dari PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan ARIO PRAMADHI dan CHRISMANT DESANTO.
- Bahwa saksi mebenarkan saksi mengetahui, membaca dan memahami Perjanjian Kerjasama Antara PT. Mitra Multi Solusi dengan PT Jakarta Infrastruktur Nomor: 0035/M2S-JIP- 00/SACME/04/XI/2015 tanggal 26 Nopember 2015. Maksud dari surat tersebut adalah perjanjian kerjasama dimana PT Mitra Multi Solusi seolah – olah benar memberikan order kepada pembangunan Menara telekomunikasi kepada PT Jakarta Infrastuktur Propertindo (JIP) yang faktanya adalah PT Mitra Multi Solusi tidak memiliki uang untuk membayar pekerjaan dan tidak benar PT Mitra Multi Solusi memberikan order pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan sekitar bulan Januari 2016 saksi memberikan dokumen asli PT Mitra Multi Solusi kepada VERA SENOAJI dan BUDI PRANOTO untuk pengurusan memasukan nama BUDI PRANOTO sebagai Direktur dan sdri RINA MAHAYANI sebagai Komisaris PT Mitra Multi Solusi. adapun rincian dokumen tersebut adalah Akta Perusahaan PT Mitra Multi Solusi, NPWP, Stempel perusahaan, KTP saksi dan lain-lain. Setelah pengurusan akte perusahaan selesai dilaksanakan oleh BUDI PRANOTO dan VERA SENOAJI dimana setahu saksi kedua orang tersebut adalah karyawan PT JAKPRO/PT JIP. Setelah itu dokumen PT Mitra Multi Solusi dipegang oleh BUDI PRANOTO sampai dengan di balik nama perusahaan dan dijual kepada ARIE ISMAIL WARSOEDI pada bulan Juli 2019.
- Bahwa saksi menerangkan selaku Direktur PT Mitra Multi Solusi yang dapat memutuskan pembayaran/pengeluaran uang dikarenakan specimen tandatangan pada rekening giro atas nama saksi dan tanda tangan saksi.
- Bahwa saksi menerangkan ada kompensasi dari memasukan BUDI Solusi, memberikan dokumen legalitas PT Mitra Multi Solusi, menandatangani cek dan slip penarikan uang yaitu saksi telah menerima uang sesuai kesepakatan BUDI PRANOTO sebesar Rp. 1, 5 Miliar namun faktanya BUDI PRANOTO hanya mentransfer uang sekitar ±Rp. 200 juta.
- Bahwa saksi menerangkan saksi membayar rutin pajak perusahaan PT Mitra Multi Solusi, adapun yang membayar adalah YUDHA SHIDARTA selaku Direktur Keuangan.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak mengetahui apa peran CHRISTMAN DESANTO sebab saat itu yang datang dan banyak berkomunikasi dengan saksi dari pihak PT JIP adalah sdr BUDI PRANOTO dan sdr VERA SENO AJI. Saat itu saksi tidak pernah bertemu bahkan mendengar siapa itu CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui prihal uang yang digunakan bersumber dari dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi dan pengadaan GPON di PT. JIP periode 2015-2018.
- Bahwa saksi menerangkan setelah saksi melakukan penghitungan kembali dengan melihat pada buku rekening tersebut yang masih dalam penguasaan saksi, bahwa jumlahnya uang yang dikirimkan/transferkan oleh Budi Pranoto adalah sejumlah Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) bukan uang sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Bahwa saksi menyebutkan pada saat pemeriksaan awal didepan penyidik Tipidkor Bareskrim telah menerima uang sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Budi Pranoto, namun itu adalah pernyataan perkiraan saksi, dan yang mana pada saat itu saksi belum melakukan pemeriksaan penghitungan saldo pada rekening 7087062378 Bank Mandiri Syariah KCU Utan Kayu atas nama PT. Mitra Multi Solusi (M2S) yang masih dalam penguasaan saksi sendiri. pertanggungjawaban saksi yaitu bahwa untuk saat ini saksi tidak dapat mengembalikan uang sejumlah Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut kepada negara dikarenakan keuangan saksi pribadi tidak ada lagi, namun apabila saksi telah menerima uang dari hasil penjualan kepemilikan PT. Mitra Multi Solusi (M2S), akan saksi serahkan kepada negara sebagai bentuk pertanggungjawaban saksi.
- Bahwa saksi menerangkan pada awalnya yang saksi ketahui sumber asal usul uang sejumlah Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang masuk ke rekening 7087062378 Bank Mandiri Syariah KCU Utan Kayu atas belakangan ini saksi baru mengetahui bahwa duit/uang yang tersebut berasal dari CHRISTMAN DESANTO yang selaku Mantan VP Keuangan dan TIK PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
- Bahwa saksi menerangkan saksi selaku Direktur PT. Mitra Multi Solusi (M2S) BELUM BERSEDIA mengembalikan kepada negara uang yang telah masuk ke rekening 7087062378 Bank Mandiri Syariah KCU Utan Kayu atas nama PT. Mitra Multi Solusi (M2S) sejumlah Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dikarenakan saksi belum ada uang untuk mengganti / membayar.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan;
- Budi Pranoto;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan 2014 s.d. 2015 bekerja di PT Smart Fren bag Site Facility.
- Bahwa saksi menerangkan dasar Pengangkatan saksi sebagai Direktur Utama PT Intan Pratama Sejahtera dalam Akte Perubahan PT. Intan Pratama Sejahtera Nomor SK Pengesahan: AHU- 0940423.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015.
- Bahwa saksi menerangkan:
Dewan Direksi:- Direktur Utama: BUDI PRANOTO
- Direktur: sdr VERA SENOAJI
Dewan Komisaris:
Komisaris: RICKY AFRIANTO
Kepemilikan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo saham sama rata yaitu oleh:
- VERA SENOAJI memiliki 8.000 lembar saham senilai Rp. 800.000.000,-.
- BUDI PRANOTO memiliki 8.000 lembar saham senilai Rp. 900.000.000,.
- RICKY AFRIANTO memiliki 8.000 lembar saham senilai Rp. 800.000.000,.
Akan tetapi semua sumber pembelian saham bersumber dari CHRISMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan PT Intan Pratama Sejahtera Berdiri sekitar tahun 2015 dengan akte pendirian Nomor: 12 tanggal 16 Oktober 2012 dan dan sejak berdirinya perusahaan tidak pernah melakukan aktifitas bisnis. Kemudian pada awal tahun 2015 menjelang saksi pensiun dari PT. Smart Fren, saksi mencari dokumen perusahaan PT Intan Pratama Sejahtera dan mempersiapkan melakukan bisnis di bidang telekomunikasi sesuai dengan bidang saksi. Sebelum bekerja sama dengan PT Mitratel, PT IPS tidak memiliki SIUP, NPWD dan Domisili. Hanya memiliki Akte perusahaan. Ketika Mitratel mensyaratkan adanya kelengkapan dokumen, baru PT IPS mengurus kelengkapan dokumen tersebut. Berdasarkan SIUP klasifikasi PT IPS adalah proses perusahaan kecil dan kualifikasi di bidang perdagangan umum dan jasa.
- Bahwa saksi menerangkan Kantor PT Intan Pratama sejahtera menyewa kantor virtual office yang berlokasi Gedung APGRI Jl. KH. Abdullah Syafei Nomor 22a RT 001, RW 003, Kelurahan Kebon, Kecamatan Tebet, Kabupaten Kota Administrasi Jakarta Selatan. PT Intan Pratama Sejahtera Tidak ada karyawan.
- Bahwa saksi menerangkan Sejak berdirinya perusahaan, belum ada projek bisnis yang dilaksanakan PT. Intan Pratama Sejahtera. Namun pada awal tahun 2015 pernah ditawari order PT Mitratel dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Menara telekumunikasi sebanyak 3 site (area Jawa Barat), namun dikarenakan tidak memiliki modal dan asset, maka saksi take over pekerjaan tersebut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo.
- Bahwa saksi menerangkan sekitar bulan Juli tahun 2015 saat saksi masih menjabat sebagai Komisaris saksi pernah ditawari PT Mitratel untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Menara telekumunikasi sebanyak 3 site (area Jawa barat), namun dikarenakan tidak memiliki modal saksi menghubungi sahabat saksi mengaku sebagai karyawan PT Jakpro/PT JIP dan saksi pernah bersama-sama bekerja di Mobile 8 Telkom yaitu VERA SENOAJI. Kemudian saksi diajak VERA SENO AJI bertemu dengan CHRISTMAN DESANTO yang didampingi RICKY AFRIANTO di Kantor PT JIP yang berlokasi di Jln Thamrid City. Pada saat pertemuan saksi membahas adanya tawaran pembangunan Menara telekomunikasi dari PT Mitratel kepada PT Intan Pratama Sejahtera namun kendala PT Intan Pratama Sejahtera tidak memiliki modal sehingga saksi mengajukan kerjasama dengan PT JIP untuk memberikan modal dan saksi minta dalam pelaksanaan nya tetap dilaksanakan oleh PT Intan Pratama Sejahtera, apabila pekerjaan selesai dilaksanakan oleh PT Intan Pratama Sejahtera, hasil keuntungannya akan dibagi dengan PT JIP. hasil dalam pertemuan CHRISTMAN DESANTO meminta untuk membeli perusahaan PT Intan Pratama Sejahtera dan mentake over pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi PT Mitratel kepada PT JIP. Setelah saksi berdiskusi dengan pemilik Saham PT Intan Pratama Sejahtera ternyata mereka semua setuju PT Intan Pratama Sejahtera dijual kepada CHRISTMAN DESANTO, dan akhirnya dibayarkan oleh CHRISTMAN DESANTO sebesar Rp. 30.000.000,- dengan permintaan saksi agar tetap dimasukan kedalam struktur PT Intan Pratama Sejahtera untuk ikut melaksanakan dalam pekerjaan apapun. Secara tertulis pembelian tersebut dilakukan oleh VERA SENOAJI dan RICKY AFRIANTO (karyawan PT Jakpro/JIP). selanjutnya dilakukan perubahan akte PT Intan Pratama Sejahtera yaitu sebagai Direktur VERA SENOAJI dan RICKY AFRIANTO sebagai Komisaris uang diurus VERA SENOAJI. ABDUL KODIR DJAELANI dengan ARIO PRAMADHI melakukan tandatangan kesepakatan pengalihan perjanjian kerjasama konstruksi dan/atau non kontruksi dengan surat Nomor: 001/IPS-JIP/VI/2015 tanggal kosong bulan Juli 2015. Seiring perjalanan saksi diperintahkan VERA SENO AJI untuk membuka rekening PT Intan Pratama Sejahtera pada Bank Mandiri dan saksi menandatangani specimen tandatangan. Sesuai dengan realitanya saksi tidak pernah melaksanakan pekerjaan terkait pembangunan Menara telekomunikasi dan tidak mendapatkan kompensasi uang dari PT Intan Pratama Sejahtera.
- Bahwa saksi menerangkan secara perusahaan PT IPS tidak memiliki pengalaman dalam membangun menara, namun saksi (BUDI PRANOTO) pernah bekerja di Mobil 8 dan Sentralindo Pancasakti (Telkom) jenis AMPS, sebelum GSM).
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah menerima pembayaran dari PT JIP terkait dengan pembayaran pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi, akan tetapi saksi pernah diminta oleh VERA SENOAJI untuk melakukan penarikan uang senilai Rp. 156.000.000.,- yang salah kirim dari PT Mitratel yang seharusnya PT Mitratel melakukan pembayaran kepada PT JIP namun PT Mitratel salah transfer ke PT Intan Pratama Sejahtera. Kemudian saksi coba bantu untuk melakukan penarikan uang tersebut tetapi hasil nya tidak bisa, penjelasan dari Pihak Bank Mandiri karena yang menguasakan sebagai pengurus sudah bukan saksi lagi.
- Bahwa saksi menerangkan saksi selaku Direktur PT Intan Pratama Sejahtera tidak pernah melaksanakan subkon pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi dari PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan sekitar tahun 2016 MOH SYARIFUDIN (Direktur melaksanakan pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi, kemudian saksi ajak untuk bertemu VERA SENO AJI di belakang Kantor PT Mitratel, dalam pertemuan tersebut MOH SYARIFUDIN menyampaikan permintaan sebagai investor untuk beberapa proyek PT KAI yang masih bermasalah, Setelah itu saksi tidak mengetahui tindak lanjuti seperti apa. Namun seiring proses nya saksi diminta oleh VERA SENOAJI untuk masuk dalam struktur perusahaan PT M2S sebagai Direktur dan istri saksi sdri RINA MAHAYANI sebagai Komisaris dengan pertimbangan mudah dalam pengawasan proses pembayaran. saksi tidak pernah melaksanakan pekerjaan operasional dan saksi tidak pernah menyetorkan modal setoran kepada PT M2S.
- Bahwa saksi menerangkan saksi selaku Direktur PT M2S pernah memberikan order/PO pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi dengan PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan saksi selaku Direktur PT M2S tidak pernah menandatangani BAST pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi dari PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan saksi selaku Direktur PT M2S tidak pernah melaksanakan pekerjaan operasional pembangunan Menara telekomunikasi dan tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT JIP terkait dengan pembangunan Menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan saksi diminta VERA SENOAJI meminta dokumen legalitas PT M2S, anggaran dasar dll dari MOH SYARIFUDIN untuk dipergunakan membuat akte perubahan PT M2S, setelah saksi menerima dokumen legalitas PT M2S kemudian saksi berikan dokumen-dokumen tersebut kepada VERA SENOAJI yang mengaku sebagai Karyawan PT Jakpro/JIP.
- Bahwa saksi menerangkan penyelesaian Pekerjaan SITAC dan CME tergantung lokasinya, pekerjaan SITAC biasa selesai paling cepat 3 bulan lamanya karena pengurusan legal sampai dengan terbit IMB paling cepat 2 bulan. Output SITAC adalah izin lingkungan, referensi Lurah, Camat, Kepolisian Kodim dan Kominfo, Amdal dan IMB serta izin Gangguan (HO). CME memerlukan waktu 14 hari dari penggalian sampai dengan ready for install. Untuk membangun titik menara maksimal 10 orang.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak mengetahui PT Intan Prima Sejahtera dan PT Intan Prima Sejatera.
- Bahwa saksi menerangkan saksi selaku Direktur PT M2S tidak pernah memberikan order/PO pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi
- Bahwa saksi menerangkan saksi kenal dan pernah sekali ketemu CHRISTMAN DESANTO di Kantor PT. JIP bersama dengan VERA SENOAJI dan RICKY AFRIANTO dan tidak hubungan keluarag dan sehatu saksi waktu ketemu CHRISTMAN DESANTO adalah orang yang pengambil keputusan terkait penawaran saksi untuk menjadi investor Pembangunan menara 3 Side dari PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (MITRATEL).
- Bahwa saksi menerangkan Surat pengalihan Perjanjian kerjasama Kontruksi dan/atau non kontruksi dengan surat Nomor: 001/IPS-JIP/VI/2015 tanggal kosong bulan Juli 2015 untuk Pembangunan menara 3 Side dari PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (MITRATEL) diahlikan pekerjaan ke PT. JIP.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui kalau Nama saksi dimasukkan ke struktur perusahaan PT. PT. MITRA MULTI SOLUSI (M2S) sedangan terkait istri saksi (RINA MAHAYANI) tidak mengetahui hal tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui peranan dari CHRISTMAN DESANTO selaku mantan Vice President Finance & ICT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) adalah membeli PT. Intan Pratama Sejahtera sebesar lebih kurang Rp.30.000.000,- namun secara tertulis pembelian tersebut dilakukanoleh VERA SENOAJI dan RICKY AFRIANTO.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) ataupun Surat Perintah Kerja (SPK) antara PT. JIP dengan PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016 untuk melaksanakan Pembangunan Menara Telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah menerima imbalan uang, barang berharga, fasilitas serta hadiah/Jasa dari CHRISTMAN DESANTO dan / atau ARIO PRAMAHDI serta orang lain dari Pihak PT. JIP.
- Bahwa saksi menerangkan yang memasukkan nama saksi sebagai Direktur di PT. MITRA MULTI SOLUSI (M2S) adalah VERA SENOAJI yang mana nama saksi digunakan untuk mengamankan dana investasi VERA SENOAJI di MITRA MULTI SOLUSI (M2S) dan saksi tidak perna menandatanganidokumen terkait pekerjaan menara telekomunikasi dari PT. MITRA MULTI SOLUSI (M2S) kepada PT. JIP.
- Bahwa saksi menerangkan sekitar bulan Juli tahun 2015 saat saksi masih menjabat sebagai Komisaris saksi pernah ditawari PT Mitratel untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Menara telekumunikasi sebanyak 3 site (area Jawa barat), namun dikarenakan tidak memiliki modal saksi menghubungi sahabat saksi mengaku sebagai karyawan PT Jakpro/PT JIP dan saksi pernah bersama-sama bekerja di Mobile 8 Telkom yaitu VERA
CHRISTMAN DESANTO yang didampingi RICKY AFRIANTO di Kantor PT JIP yang berlokasi di Jln Thamrid City. Pada saat pertemuan saksi membahas adanya tawaran pembangunan Menara telekomunikasi dari PT Mitratel kepada PT Intan Pratama Sejahtera namun kendala PT Intan Pratama Sejahtera tidak memiliki modal sehingga saksi mengajukan kerjasama dengan PT JIP untuk memberikan modal dan saksi minta dalam pelaksanaan nya tetap dilaksanakan oleh PT Intan Pratama Sejahtera, apabila pekerjaan selesai dilaksanakan oleh PT Intan Pratama Sejahtera, hasil keuntungannya akan dibagi dengan PT JIP. Hasil dalam pertemuan CHRISTMAN DESANTO tidak menyetujui keinginan saksi, melainkan CHRISTMAN DESANTO meminta untuk membeli perusahaan PT Intan Pratama Sejahtera dan mentake over pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi PT Mitratel kepada PT JIP. Setelah saksi berdiskusi dengan pemilik Saham PT Intan Pratama Sejahtera. sekitar Juni 2015 mereka semua setuju PT Intan Pratama Sejahtera dijual kepada CHRISTMAN DESANTO, dan akhirnya dibayarkan oleh CHRISTMAN DESANTO sebesar Rp. 30.000.000,- dan saksi mendapat uang sebasar Rp. 28.000.000,-. Dengan permintaan saksi agar tetap dimasukan kedalam struktur PT Intan Pratama Sejahtera untuk ikut melaksanakan dalam pekerjaan apapun. Secara tertulis pembelian tersebut dilakukan oleh VERA SENOAJI dan RICKY AFRIANTO (karyawan PT Jakpro/JIP). Selanjutnya dilakukan perubahan akte PT Intan Pratama Sejahtera yaitu sebagai Direktur VERA SENOAJI dan RICKY AFRIANTO sebagai Komisaris uang diurus VERA SENOAJI. ABDUL KODIR DJAELANI dengan ARIO PRAMADHI melakukan tandatangan kesepakatan pengalihan perjanjian kerjasama konstruksi dan/atau non kontruksi dengan surat Nomor: 001/IPS-JIP/VI/2015 tanggal kosong bulan Juli 2015. perjalanan saksi diperintahkan VERA SENO AJI untuk membuka rekening atas nama PT. INTAN PRATAMA SEJAHTERA pada Bank Mandiri Cab Sarinah Thamrin Mall (untuk nomor rekening saksi lupa) sekitar bulan Juli 2015 dan saksi menandatangani specimen tandatangan. Untuk Buku Rekening, Cek, atau ATM saksi tidak mengetahui siapa yang memegang / dalam penguasaan siapa karena setelah tanda tangan speciment saksi langsung pulang. Sesuai dengan realitanya saksi tidak pernah melaksanakan pekerjaan terkait pembangunan Menara telekomunikasi dan tidak mendapatkan kompensasi uang dari PT Intan Pratama Sejahtera.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah menerima pembayaran dari PT JIP terkait dengan pembayaran pekerjaan pembangunan Menara melakukan penarikan uang senilai Rp. 156.000.000.,- yang salah kirim dari PT Mitratel yang seharusnya PT Mitratel melakukan pembayaran kepada PT JIP namun PT Mitratel salah transfer ke PT Intan Pratama Sejahtera. Kemudian saksi coba bantu untuk melakukan penarikan uang tersebut tetapi hasil nya tidak bisa, penjelasan dari Pihak Bank Mandiri karena yang menguasakan sebagai pengurus sudah bukan saksi lagi.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi selaku Direktur Utama PT. INTAN PRATAMA SEJAHTERA tidak pernah melaksanakan subkon pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi dari PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan saksi selaku Direktur Utama PT. INTAN PRATAMA SEJAHTERA tidak pernah menandatangani BAST pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi dari PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan Sekitar tahun 2016 MOH SYARIFUDIN (Direktur PT M2S) menghubungi saksi untuk minta bantuan mencari investor untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi, kemudian saksi ajak untuk bertemu VERA SENO AJI di belakang Kantor PT Mitratel, dalam pertemuan tersebut MOH SYARIFUDIN menyampaikan permintaan sebagai investor untuk beberapa proyek PT KAI yang masih bermasalah, Setelah itu saksi tidak mengetahui tindak lanjuti seperti apa. Namun seiring proses nya saksi diminta oleh VERA SENOAJI untuk masuk dalam struktur perusahaan PT M2S sebagai Direktur dan istri saksi sdri RINA MAHAYANI sebagai Komisaris dengan pertimbangan mudah dalam pengawasan proses pembayaran. saksi tidak pernah melaksanakan pekerjaan operasional dan saksi tidak pernah menyetorkan modal setoran kepada PT M2S.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi selaku Direktur PT M2S tidak pernah memberikan order/PO pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi dengan PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan saksi selaku Direktur PT M2S tidak pernah menandatangani BAST pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi dari PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan saksi selaku Direktur PT M2S tidak pernah melaksanakan pekerjaan operasional pembangunan Menara telekomunikasi dan tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT JIP terkait dengan pembangunan Menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan saksi diminta VERA SENOAJI meminta dokumen legalitas PT M2S, anggaran dasar dll dari MOH SYARIFUDIN untuk dipergunakan membuat akte perubahan PT M2S, setelah saksi menerima tersebut kepada VERA SENOAJI yang mengaku sebagai Karyawan PT Jakpro/JIP.
- Bahwa saksi menerangkan Penyelesaian Pekerjaan SITAC dan CME tergantung lokasinya, pekerjaan SITAC biasa selesai paling cepat 3 bulan lamanya karena pengurusan legal sampai dengan terbit IMB paling cepat 2 bulan. Output SITAC adalah izin lingkungan, referensi Lurah, Camat, Kepolisian Kodim dan Kominfo, Amdal dan IMB serta izin Gangguan (HO). CME memerlukan waktu 14 hari dari penggalian sampai dengan ready for install. Untuk membangun titik menara maksimal 10 orang.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak mengetahui PT Intan Prima Sejahtera dan PT Intan Prima Sejatera.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai Direktur Utama di PT. INTAN PRATAMA SEJAHTERA dan sebagai Komisaris di PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT. M2S) saksi tidak mendapat gaji sama sekali. Dan saksi memiliki rekening: Bank BCA no Rekening 2681027132 an. BUDI PRANOTO, S.H.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak menarima atau mendapatkan uang, bonus, atau jual beli sacara pribadi maupun utang piutang, fasilitas atau hadiah dalam pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 yang terjadi di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel dan sekitarnya. Dapat saksi jelaskan bahwa saksi hanya mendapat uang dari penjualan PT. INTAN PRATAMA SEJAHTERA sebesar Rp. 28.000.000,- kepada VERA SENOAJI dan RICKY AFRIANTO. Karena satoran modal saksi ke PT. INTAN PRATAMA SEJAHTERA sebesar Rp. 30.000.000,- sekitar tahun 2003/2004 berdasar anggaran dasar pertama PT. INTAN PRATAMA SEJAHTERA.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan;
- Ahmad Munir Arif S. Kom;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KREKOT - JAKARTA PUSAT memberikan pinjaman kredit kepada CHRISTMAN DESANTO HS sebagai Direktur Utama PT. GOESAR TIGA PUTRA (PT. GTP) untuk pemberian fasilitas kredit diatur dalam PPK (Peraturan Pemberian Kredit) internal di BRI diatur dalam:
- Secara umum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel BAB
- Secara khusus diatur dalam Surat Edaran nomor SE :S.25- DIR/ADK/07/2002 tentang Kredit Modal Kerja Untuk Pembiayan Jasa Konstruksi (KMK KONSTRUKSI) BANK BRI.
- Bahwa saksi menerangkan berdasarkan permohonan dari PT. GOESAR TIGA PUTRA (PT. GTP) nomor: 06/GTP/III/2020 tanggal 05 Maret 2020 ditanda tangani oleh CHRISTMAN DESANTO HS sebagai Direktur Utama mengajukan kredit sebesar Rp.20.000.000.000,- (DUA PULUH MILYAR RUPIAH) terdiri dari:
- Fasilitas Modal Kerja WITHDRAWAL APROVAL dengan plafon Rp.18.5000.000.000,- (DELAPAN BELAS MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH).
- Fasilitas Modal Kerja sebesar Rp.1.500.000.000,- (SATU MLIYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH).
Untuk perjanjian pertama tertuang di Akte Perjanjian Kredit Nomor: 60 tanggal 24 Juni 2020 tertera dalam Notaris ABRAHAM YAZDI MARTIN, SH, MKn.
Untuk perjanjian pertama tertuang di Akte Perjanjian Kredit Nomor: 59 tanggal 24 Juni 2020 tertera dalam Notaris ABRAHAM YAZDI MARTIN, SH, MKn.
Dapat saksi jelaskan bahwa sesuai kredit yang pertama BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KREKOT - JAKARTA PUSAT mencairkan dana sebasar Rp.14.000.000.000,- (EMPAT BELAS MILYAR RUPIAH) kepada BANK BUKOPIN CABANG PLUIT ke nomor rekening 1000026596 atas nama PT. GOESAR TIGA PUTRA (PT. GTP) pada tanggal 30 Juni 2020. Karena CHRISTMAN DESANTO HS menjaminkan sertifikat aset tanah dan bangunan HGB.08807 luas 1.358M2, HGB.09045 luas 451M2 dan HGB.09046 dengan luas 187M2 di KOMPLEK BILLY MOON JL. JANUR 2 BLOK CH-3 NO. 12, PONDOK KELAPA – JAKARTA TIMUR kepada BANK BUKOPIN CABANG PLUIT. Jadi BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KREKOT - JAKARTA PUSAT mentake over dari BANK BUKOPIN CABANG PLUIT. Dan sisanya Rp.4.500.000.000,- (EMPAT MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH) ditransfer ke BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KREKOT - JAKARTA PUSAT nomor rekening 026101001806306 atas nama PT. GOESAR TIGA PUTRA (PT. GTP) pada tanggal 30 Juni
- Untuk pengajuan kredit yang kedua BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KREKOT - JAKARTA PUSAT mentransfer Rp.1.500.000.000,- (SATU MLIYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH) ke nomor rekening tanggal 30 Juni 2020. Jadi jumlah kredit yang diberikan BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KREKOT - JAKARTA PUSAT kepada CHRISTMAN DESANTO HS sebagai Direktur Utama PT. GOESAR TIGA PUTRA (PT. GTP) sebesar Rp.20.000.000.000,- (DUA PULUH MILYAR RUPIAH).
- Bahwa saksi menerangkan berdasarkan permohonan dari PT. GOESAR TIGA PUTRA (PT. GTP) nomor: 06/GTP/III/2020 tanggal 05 Maret 2020 ditanda tangani oleh CHRISTMAN DESANTO HS sebagai Direktur Utama mengajukan kredit sebesar Rp.20.000.000.000,- (DUA PULUH MILYAR RUPIAH) kepada BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KREKOT - JAKARTA PUSAT. Setelah terjadi kesepakatan yang tertuang dalam:
- Akte Perjanjian Kredit Nomor: 60 tanggal 24 Juni 2020 tertera dalam Notaris ABRAHAM YAZDI MARTIN, SH, MKn.
- Akte Perjanjian Kredit Nomor: 59 tanggal 24 Juni 2020 tertera dalam Notaris ABRAHAM YAZDI MARTIN, SH, MKn.
Dan dianalisa oleh Marketing BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KREKOT - JAKARTA PUSAT dan tertuang dalam NOTA DINAS PENARIKAN / PENCAIRAN KMK (KREDIT MODAL KERJA) W/A (WITHDRAWAL APROVAL) dan dibuatkan INSTRUKSI PENCAIRAN KREDIT oleh Administrasi Kredit BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KREKOT - JAKARTA PUSAT dengan nomor 80/KC- V/ADK/IPK/04/2020 tanggal 24 Juni 2020. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KREKOT - JAKARTA PUSAT mendapatkan SPK dari CHRISTMAN DESANTO HS sebagai Direktur Utama PT. GOESAR TIGA PUTRA (PT. GTP) sebagai perintah pencairan KMK (KREDIT MODAL KERJA) yang tertuang dalam NOTA DINAS PENARIKAN / PENCAIRAN KMK (KREDIT MODAL KERJA) W/A (WITHDRAWAL APROVAL) yaitu:
Syarat yang diajukan sesuai putusan kredit:
B.1 Pencairan Proyek Pembangunan Gedung Lubricants Technology Center (LTC) Milik PT. Adhi Karya.- Permohonan debitur tertanggal 24-06-2020, tentang penarikan KMK W/A untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung LTC Milik PT Adhi Karya dengan no:
- 03/SPPPP-LTC/AK-Gedung/III/2020 tgl 3-03-2020 dengan nilai Rp. 3.815.993.720,- dan
- addendum No. 03-Add.1/SPPPP-LTC/AK.Gedung/VI/2020.
- Konfirmasi pekerjaan sesuai kontrak telah dilakukan ke bagian Karya.
- Kontrak asli dan addendum telah diserahkan dengan menunjuk rekening escrow BRI Krekot untuk pembayaran No. 0261.01.001826.30.6 a.n PT. Goesar Tiga Putra.
- Jangka waktu sesuai dengan kontrak berakhir pada tanggal 21 September 2020.
- Cessie dan standing instruction telah di tandatangani oleh bowheer.
B.2 Pencairan Proyek Bekisting dan Direksi Keet Revitalisasi Rusun Penjaringan Tower A, B, E, dan F Milik PT. Adhi Karya – Jaya Konstruksi
- Permohonan debitur tertanggal 24-06-2020, tentang penarikan KMK W/A untuk Pekerjaan Proyek Bekisting dan Direksi Keet Revitalisasi Rusun Penjaringan Tower A, B, E, dan F dengan no:
- SPK-011A/Penjaringan/ KSO ADHI-JAKON/I/2020 tgl 9-02- 2020 sebesar Rp. 833.799.500,-.
- SPK-011A-add.1/Penjaringan/ KSO ADHI-JAKON/I/2020 tgl 22-06- 2020.
- SPK-011B/Penjaringan/ KSO ADHI-JAKON/I/2020 tgl 9-02- 2020 sebesar Rp. 10.077.784.000,-.
- SPK-011B-Add.1/Penjaringan/ KSO ADHI-JAKON/I/2020 tgl 22-06- 2020.
- Pengecekan proyek sudah dilakukan dengan bertemu koordinator lapangan yakni bapak Agus Muheri, saat sedang dalam persiapan lanjutan pekerjaan karena sempat terhenti dampak pandemi bulan maret 2020.
- Kontrak asli dan addendum telah diserahkan dengan menunjuk rekening escrow BRI Krekot untuk pembayaran No. 0261.01.001826.30.6 a.n PT. Goesar Tiga Putra.
- Jangka waktu sesuai dengan kontrak berakhir pada tanggal 29 November 2020.
- Cessie dan standing instruction belum di tandatangani oleh bowheer karena belum dapat bertemu pejabat terkait. Dan akan di lengkapi paling lambat tanggal 1 juli 2020.
B.3 Pencairan Proyek Bekisting Hotel Anantara Ubud – Bali Milik PT. Wijaya Karya Realty.
- Permohonan debitur tertanggal 24-06-2020, tentang penarikan KMK W/A untuk Pekerjaan Bekisting Hotel Anantara Ubud – Bali dengan no:
- Nilai kontrak sesuai perhitungan RM berdasarkan data kontrak yang tersedia pada perhitungan sebesar Rp. 17.422.429.014,- lebih kecil dari rekap debitur yang mencapai Rp. 19.031.569.964,- Sehingga nilai yang dipakai adalah nilai RM.
- Konfirmasi sudah di lakukan dengan pembuatan surat ke bowheer untuk menunjuk rekening pembayaran ke BRI sesuai dengan addendum.
- Kontrak asli masih di bukopin dan addendum asli telah diserahkan dengan menunjuk rekening escrow BRI Krekot untuk pembayaran No. 0261.01.001826.30.6 a.n PT. Goesar Tiga Putra.
- Jangka waktu sesuai dengan kontrak berakhir pada tanggal 30- 09-2020.
- Cessie dan Standing Instruction belum di tandatangani bowheer.
B.4 Pencairan Pekerjaan Hull & Fitting Out DWT 4000 – Batam milik PT. Usda Seroja Jaya
- Permohonan debitur tertanggal 24-06-2020, tentang penarikan KMK W/A untuk Pekerjaan Pekerjaan Hull & Fitting Out DWT 4000 dengan no: SPK No. 003/NB-V/SPK-USJ/2020 tgl 26-05-2020 dengan nilai sebesar Rp. 9.585.000.000,-
- Konfirmasi sudah di lakukan dengan pembuatan surat ke bowheer untuk menunjuk rekening pembayaran ke BRI sesuai dengan addendum.
- Kontrak asli telah diserahkan dengan menunjuk rekening escrow BRI Krekot untuk pembayaran No. 0261.01.001826.30.6 a.n PT. Goesar Tiga Putra.
2021.
- Cessie dan standing instruction belum di tandatangani bowheer.
B.5 Pencairan Pekerjaan Bekisting Proyek Pembangunan Gedung RSUD Muara Teweh Wing A, Wing B dan Ruang Terbuka Hijau milik PT. Jaya Konstruksi Tbk.
- Permohonan debitur tertanggal 24-06-2020, tentang penarikan KMK W/A untuk Pekerjaan Bekisting Proyek Pembangunan Gedung RSUD Muara Teweh Wing A, Wing B dan Ruang Terbuka Hijau dengan no:
- SPK No. 394/1213/VI/SC/09-12-2019 tanggal 13-11-2019 dengan nilai sebesar Rp. 3.664.945.744,-
- Addendum 2 SPK No. 394/1213/VI/SC/09-12-2019 tanggal 19- 06- 2020.
- Konfirmasi sudah di lakukan dengan pembuatan surat ke bowheer untuk menunjuk rekening pembayaran ke BRI sesuai dengan addendum.
- Kontrak asli telah diserahkan dengan menunjuk rekening escrow BRI Krekot untuk pembayaran No. 0261.01.001826.30.6 a.n PT. Goesar Tiga Putra.
- Jangka waktu sesuai dengan kontrak berakhir pada tanggal 28- 12-2020. Cessie dan standing instruction belum di tandatangani bowheer.

Setelah itu pencairan take over ke BANK BUKOPIN CABANG PLUIT ke nomor rekening 1000026596 sebesar Rp.14.000.000.000,- (EMPAT BELAS MILYAR RUPIAH) tanggal 30 Juni 2020.
- Bahwa saksi menerangkan pencairan pemberian KMK (KREDIT MODAL KERJA) atas nama CHRISTMAN DESANTO HS sebagai Direktur Utama PT. GOESAR TIGA PUTRA (PT. GTP) dari BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KREKOT - JAKARTA PUSAT yaitu melalui rekening PT. GOESAR TIGA PUTRA (PT. GTP) BANK BRI CABANG KREKOT – JAKARTA PUSAT dengan nomor 026101001806306 sebesar Rp. Rp.4.500.000.000,- (EMPAT MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH) tanggal 30 Juni 2020.
- Bahwa saksi menerangkan fasilitas Modal Kerja WITHDRAWAL APROVAL dengan plafon di BANK RAKYAT INDONESIA adalah jenis kredit Pseudo Rekening Koran Maksimum Crediet Overeenkomst (co) tetap yaitu fasilitas kredit dengan pembayaran bunga setiap bulan dari kredit yang sudah digunakan. Fasilitas tersebut dipergunakan untuk:
- Take over bank fasilitas kredit di bank lain yakni BANK BUKOPIN.
- Tambahan modal kerja pelaksanaan pekerjaan proyek yang didasarkan surat Perintah, Kerja/Kontrak/Purchase Order/ Delivery Order yang pendapatan belanja negara, badan Usaha Milik Negara dan PT. Jaya Konstruksi.
- Bahwa saksi menerangkan yang sedang dikerjakan oleh PT. GOESAR TIGA PUTRA (PT. GTP) sebagai Debitur (Pemohon Kredit di BANK RAKYAT INDONESIA) tertanggal 24-06-2020 tentang KMK W/A (kredit Modal Kerja WITHDRAWAL APROVAL) untuk pekerjaan Proyek Bekisting dan Revitalisasi Rusun Penjaringan Tower A, B, E dan F dengan nomor:
- SPK-011A/Penjaringan/KSO ADHI-JAKON/I/2020 tanggal 09-02- 2020 sebesar Rp.833.799.500,- dan dirubah menjadi SPK-011A- Add.1/Penjaringan/KSO ADHI-JAKON/I/2020 tanggal 22-06-2020.
- SPK-011B/Penjaringan/KSO ADHI-JAKON/I/2020 tanggal 09-02- 2020 sebesar Rp.10.077.784.000,- dan dirubah menjadi SPK-011B- Add.1/Penjaringan/KSO ADHI-JAKON/I/2020 tanggal 22-06-2020.
- Bahwa saksi menerangkan ada adendum atau perubahan yaitu:
- Adendum perjanjian perpanjangan jangka waktu kredit modal kerja WITHDRAWAL APROVAL plafon 1 antara BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KREKOT - JAKARTA PUSAT dengan CHRISTMAN DESANTO HS sebagai Direktur Utama PT. GOESAR TIGA PUTRA (PT. GTP) nomor 12 tanggal 09 April 2021 tertera dalam Notaris MAHENDRA ADINEGARA, SH, MKn.
- Adendum perjanjian perpanjangan jangka waktu kredit modal kerja antara BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KREKOT - JAKARTA PUSAT dengan CHRISTMAN DESANTO HS sebagai Direktur Utama PT. GOESAR TIGA PUTRA (PT. GTP) nomor 11 tanggal 09 April 2021 tertera dalam Notaris MAHENDRA ADINEGARA, SH, MKn.
- Perjanjian PERJANJIAN RESTRUKTURISASI KREDIT nomor: B.29/KC- V/ADK/SPK-RES/04/2022 tanggal 28 April 2022.
- Bahwa saksi menerangkan jaminan yang diberikan kepada BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KREKOT - JAKARTA PUSAT dari CHRISTMAN DESANTO HS sebagai Direktur Utama PT. GOESAR TIGA PUTRA (PT. GTP) yaitu sertifikat aset tanah dan bangunan HGB.08807 luas 1.358M2, HGB.09045 luas 451M2 dan HGB.09046 dengan luas 187M2 di KOMPLEK BILLY MOON JL. JANUR 2 BLOK CH-3 NO. 12, PONDOK KELAPA – JAKARTA TIMUR.
- Bahwa saksi menerangkan nilai pasar wajar atau nilai/harga saat ini jaminan dari CHRISTMAN DESANTO HS sebagai Direktur Utama PT. GOESAR TIGA PUTRA (PT. GTP) kepada BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KREKOT - HGB.09045 luas 451M2 dan HGB.09046 dengan luas 187M2 di KOMPLEK BILLY MOON JL. JANUR 2 BLOK CH-3 NO. 12, PONDOK KELAPA – JAKARTA TIMUR yaitu sebesar Rp.24.583.000.000,- (DUA PULUH EMPAT MILYAR LIMA RATUS DELAPAN PULUH TIGA JUTA RUPIAH) berdasar dari Laporan Penilaian Properti oleh KJPP RINALDI, ALBERTH, BAROTO DAN REKAN Nomor Laporan:01288/2.0114-00/PI/07/0287/1/IX/2019 tanggal 15 Agustus 2019.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan.
- Anny Catrein, S. Kom.;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan Tahun 2013 s.d. 2022 bekerja di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Kebonsirih.
- Bahwa saksi menerangkan proses dan persyaratan pembukaan rekening:
- Nasabah Perusahaan
- Calon nasabah datang menghadap Customer Service untuk mengisi aplikasi pembukaan rekening perusahaan.
- Nasabah membawa dan melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Akta Pendirian Perusahaan (AD) beserta Pengesahan dari Kemenkumham;
- AKta Susunan Perubahan Pengurus terakhir beserta penerimaan pemberitahuan dari Kemenkumham;
- NPWP Perusahaan;
- NIB perusahaan;
- KTP dan NPWP Seluruh Pengurus (Dirkom) Perusahaan.
- Nasabah Perorangan
- Calon nasabah datang menghadap Customer Service untuk mengisi aplikasi pembukaan rekening perorangan.
- Nasabah membawa dan melengkapi dokumen sebagai berikut:
- KTP (Identitas diri);
- NPWP.
- Nasabah Perusahaan
- Bahwa saksi menerangkan berdasarkan data yang ada di Bank Mandiri Cabang Jakarta Alaydrus bahwa an. CHRISTMAN DESANTO, pernah membuka rekening yaitu:
- Nomor Rekening: 1210555555568, Atas nama: CHRISTMAN DESANTO. Dibuka sejak: 27 Januari 2017.
Saldo akhir saat ini (00-4-2022), sebesar: Rp.61.000,-.
- Nomor Rekening: 1210566666669. Atas nama: CHRISTMAN DESANTO.
Dibuka sejak: 29 Maret 2017.
Yang dibuka oleh: CHRISTMAN DESANTO. Bentuk simpanan: Tabungan. Saldo akhir saat ini (00-4-2022), sebesar: Rp. 0.
- Nomor Rekening: 1210577777778. Atas nama: CHRISTMAN DESANTO. Dibuka sejak: 29 Maret 2017.
Yang dibuka oleh: CHRISTMAN DESANTO. Bentuk simpanan: Tabungan. Saldo akhir saat ini (00-4-2022), sebesar: Rp. 0.
- Bahwa saksi menerangkan Terkait dengan transaksi keuangan pada ke-3 (tiga) rekening atas nama CHRISTMAN DESANTO pada periode Tahun 2015 s.d. sekarang, ada transaksi keluar masuk/debet kredit, termasuk lawan penerima, ke-3 (tiga) rekening tersebut termasuk rekening aktif dan secara rinci dapat Saksi serahkan DATA TRANSAKSI.
- Bahwa saksi menerangkan DATA TRANSAKSI sesuai dengan data terlampir tersebut benar merupakan “bukti transaksi keuangan pada ke-3 (tiga) rekening dengan Nomor Rekening: 1210555555568, 1210566666669, 1210577777778, atas nama CHRISTMAN DESANTO pada periode Tahun 2015 s.d. sekarang” dan DATA TRANSAKSI sesuai dengan data terlampir
- Bahwa saksi menerangkan berdasarkan data transaksi pada Bank Mandiri, terkait dengan transaksi keuangan pada ke-3 (tiga) rekening dengan Nomor Rekening: 1210555555568, atas nama CHRISTMAN DESANTO pada periode Tahun 2015 s.d. sekarang”, yaitu kepada:
- Dari rekening dengan Nomor Rekening: 1210555555568, atas nama CHRISTMAN DESANTO, ada data transaksi yaitu:
- 1030006076943, atas nama Christman Desanto, sebanyak 99 kali transaksi;
- 1210034534556, atas nama Goesar Tiga Putra HE, sebanyak 2 kali transaksi;
- 1030006658450, atas nama Goesar Tiga Putra, sebanyak 8 kali transaksi.
- Dari rekening dengan Nomor Rekening: 1210555555568, atas nama CHRISTMAN DESANTO, ada data transaksi yaitu:
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Dari rekening dengan Nomor Rekening: 1210566666669, atas nama CHRISTMAN DESANTO, ada data transaksi yaitu:
- 1030006076943, atas nama Christman Desanto, sebanyak 1 kali transaksi;
- Dari rekening dengan Nomor Rekening: 1210566666669, atas nama CHRISTMAN DESANTO, ada data transaksi yaitu:
- Bahwa saksi menerangkan dari rekening dengan Nomor Rekening: 1210577777778, atas nama CHRISTMAN DESANTO, ada data transaksi yaitu:
- 1030006076943, atas nama Christman Desanto, sebanyak 2 kali transaksi;
- 1240000810755, atas nama Erwin Maru, sebanyak 3 kali transaksi.
- Bahwa saksi menerangkan bahwa tidak terdapat rekening selain rekening tersebut diatas.
- Bahwa saksi menerangkan tidak terdapat transaksi keuangan CHRISTMAN DESANTO dengan Nomor Rekening: 1210555555568, 1210566666669, 1210577777778 dari dan ke PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP).
- Bahwa saksi menerangkan tidak terdapat transaksi keuangan CHRISTMAN DESANTO dengan Nomor Rekening: 1210555555568, 1210566666669, 1210577777778 dari dan ke PT Ardena Cakra Buana dengan Nomor Rekening: 1210066666771 dan Nomor Rekening: 1210566666776.
- Bahwa saksi menerangkan terdapat transaksi keuangan CHRISTMAN DESANTO dengan Nomor Rekening: 1210555555568, 1210566666669, 1210577777778 dari dan ke PT Iskom Kreatif Prima dengan nomor rekening 1160002067842(Cabang Jakarta S. Parman) pada 05-02-2020 sebesar Rp. 100.000.000,00.
- Bahwa saksi menerangkan tidak terdapat transaksi keuangan PT. GOESAR TIGA PUTRA dengan nomor rekening 121-001-351- 3563, 121-001-133-6678 dari dan ke PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP).
- Bahwa saksi menerangkan tidak terdapat transaksi keuangan PT. GOESAR TIGA PUTRA dengan nomor rekening 121-001-351- 3563, 121-001-133-6678 dari dan ke PT Ardena Cakra Buana dengan Nomor Rekening: 1210066666771 dan Nomor Rekening: 1210566666776.
- Bahwa saksi menerangkan tidak terdapat transaksi keuangan PT. GOESAR TIGA PUTRA dengan nomor rekening 121-001-351- 3563, 121-001-133-6678 dari dan ke PT Iskom Kreatif Prima dengan nomor rekening 1210044336679.
- Bahwa saksi menerangkan tidak terdapat transaksi keuangan PT. GOESAR TIGA PUTRA dengan nomor rekening 121-001-351- 3563, 121-001-133-6678 dari dan ke PT. INTAN PRIMA Sejahtera (IPS).
- Bahwa saksi menerangkan benar terdapat transaksi dari No Rekening 121055555568 an CHRISTMAN DESANTO H ke No Rekening 1990011227780 an PT Goesar Tiga Putra dan No Rekening1030078907892 an Goesar Global Pariwi dalam 100 frekuensi transaksi dengan total nominal Rp 4.536.155.611.
DESANTO di Bank Mandiri Cabang Alaydrus dengan No Rekening: 1210555555568 ke No Rekening 1240000810755 an Erwin Maru dalam 4 frekuensi transaksi dengan total nominal Rp 200.000.000.-.
- Bahwa saksi menerangkan benar terdapat transaksi uang masuk dari No Rekening 1240000810755 atas nama ERWIN MARU ke CHRISTMAN DESANTO di Bank Mandiri Cabang Alaydrus dengan Nomor Rekening: 1210566666669 Dapat saksi jelaskan bahwa benar terdapat transaksi uang masuk dari No Rekening 1240000810755 atas nama ERWIN MARU ke CHRISTMAN DESANTO di Bank Mandiri Cabang Alaydrus dengan Nomor Rekening: 1210566666669 dalam frekuensi transaksi dengan total nominal Rp 10.000.000.-.
- Bahwa saksi menerangkan benar terdapat transaksi uang masuk dari No Rekening 1240000810755 atas nama ERWIN MARU ke CHRISTMAN DESANTO di Bank Mandiri Cabang Alaydrus dengan Nomor Rekening: 1210566666669 dalam 3 frekuensi transaksi dengan total nominal Rp 150.000.000.
- Bahwa saksi menerangkan benar terdapat transaksi uang masuk dari No Rekening 1030004531519 an Jakarta Komunikasi ke rekening atas nama ISKOM KREATIF PRIMA di Bank Mandiri Cabang Alaydrus dengan Nomor Rekening: 1210044336679 dalam 2 frekuensi transaksi dengan total nominal Rp 7.767.209.281,00.
- Bahwa saksi menerangkan benar terdapat transaksi dari rekening atas nama ISKOM KREATIF PRIMA di Bank Mandiri Cabang Alaydrus dengan Nomor Rekening: 1210044336679 ke No Rekening 1240000810755 an ERWIN MARU di Bank Mandiri dalam 1 frekuensi transaksi dengan total nominal Rp 200.000.000.-.
- Bahwa saksi menerangkan benar terdapat transaksi dari rekening atas nama ISKOM KREATIF PRIMA di Bank Mandiri Cabang Alaydrus dengan Nomor Rekening: 1210044336679 ke Nomor Rekening 1030006562736 dan 1030006658450 an Goesar Tiga Putra dan 1030022203331 dan 1030006697268 an GOESAR TRADING PERSADA di Bank Mandiri dalam 5 frekuensi transaksi dengan total nominal Rp 6.754.334.364,00.
- Bahwa saksi menerangkan terdapat transaksi atas nama ISKOM KREATIF PRIMA dengan Nomor Rekening 1210044336679 ke Nomor Rekening 1210009088885 an TELKOMINFRA SOLUSI M dalam 3 frekuensi transaksi dengan total nominal Rp 21.550.000.000,00.
- Bahwa saksi menerangkan untuk nasabah perorangan, penarikan tunai Untuk nasabah PT, penarikan tunai dengan syarat: Buku tabungan, mengisi formulir penarikan dan atm. Otorisasi pengambilan dari spesimen tanda tangan yang berada di tabungan. Untuk transfer maupun penarikan menggunakan Giro: untuk syarat penarikan maupun transfer dengan membawa cek (khusus penarikan giro tunai), ktp yang mencairkan/mentransfer (yang melakukan transaksi). Dan untuk Giro diatas nominal Rp.100.000.000,- keatas pihak bank wajib konfirmasi ke pemilik rekening Giro.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan;
- Ibnu Rizqo;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keteranganya dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi yang dibuat oleh Penyidik Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan 47 unit yang saksi buat (GPON), belum ada yang siap dikarenakan ada bandwith, power dan alat2 yang tidak lengkap. Saksi hanya menandatangani surat uji kelayakan namun sesuai faktanya GPON tersebut tidak dapat berfungsi. Saksi diminta oleh diler dan sardian Project Manager serta david (atasan PM) untuk menandatangani surat uji kelayakan tersebut. Dokumen surat uji kelayakan yang saksi ttd merupakan persyaratan untuk pencairan pembayaran GPON. sementara Tidak ada yang berfungsi.
- Bahwa saksi menerangkan untuk pemasangan perangkat aktif GPON yang ada di Rusun Marunda semua di lakukan oleh PT MORATEL sedangkan untuk pemasangan instalasi kabel dan aksesoris nya dilakukan oleh Sdr NURDIN (081269266722).
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan.
- Vera Senoaji;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keteranganya dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi yang dibuat oleh Penyidik Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan riwayat pekerjaan:
- 2008 s.d. 2008 melaksanakan magang di PT Adikarya;
- 2009 s.d. 2010 bekerja di PT Bank Bukopin;
- 2010 s.d. 2011 bekerja di PT. AG Construksi;
- 2011 s.d. 2014 bekerja di PT. Insani Daya Kreasi;
- 2014 s.d. 2015 bekerja di PT QDC Technologies;
- 2015 s.d. 2019 bekerja di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo menjabat Team Project/ Project Coordinator;
- Bahwa saksi menerangkan dasar Pengangkatan saksi sebagai Direktur PT Intan Pratama Sejahtera dalam Akte Pendirian Intan Prima dan Akte Perubahan PT Intan Prima Sejahtera Tugas pokok saksi sebagai Direktur PT Intan Prima Sejahtera yaitu: Secara tertulis tidak terdapat uraian Tupoksi saksi.
Secara riil tupoksi yang saksi kerjakan:
- Mencari Proyek.
- Implemtasi pekerjaan di proyek.
- Bahwa saksi menerangkan Dewan Direksi:
- Direktur Utama: sdr. ERWIN MARU;
- Direktur: saksi.
Dewan Komisaris:
Komisaris: sdr. SUWANTO.Kepemilikan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo saham sama rata yaitu oleh:
- Sdr. ERWIN MARU.
- Sdr VERA SENOAJI.
- Sdr. SUWANTO
Kepemilikan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo saham sama rata yaitu oleh : Akan tetapi semua sumber pembelian saham bersumber dari sdr. CHRISMANT DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan PT Intan Prima Sejahtera Berdiri sekitar tahun 2015 dan bergerak dibidang Kontraktor.
- Bahwa saksi menerangkan Kantor PT Intan Pratama Sejahtera berlokasi dirumah pribadi ODING JAELANI bekerja sebagai wartawan lepas di Pemprov DKI Jakarta.
- Bahwa saksi menerangkan Didalam Akta Perubahan yang pertama tahun 2015 antara bulan Juli dan Agustus, nama PT tidak berubah tetapi susunan pengurus berubah dari yang semula INTAN, ODING JAELANI dan BUDI PRANOTO menjadi RIKI AFRIANTO, BUDI PRANOTO dan saksi sendiri (VERA SENO AJI). BUDI PRANOTO Direktur dan RICKY AFRIANTO dan saksi sebagai Komaris, RIKI AFRIANTO juga sebagai di JIP dengan poisisi sebagai superviser (1 tingkat di bawah manajer). Atasan pak RIKI di PT JIP adalah KOMARA. Berdasarkan akta posisi saksi sebagai Komisaris tetapi Implementasinya saksi sebagai pelaksana di lapangan (perencanaan dan
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut: Saksi tidak mencantumkan pengalaman kerja sebagai komisaris PT Intan Pratama Sejahtera karena hanya sebagai pelaksana lapangan dan hanya menjaga proyek dari Mitratel kepada PT JIP adalah benar. Sdr. CHRISMANT DESANTO mendirikan PT Intan Prima Sejahtera pada bulan September tahun 2015 (baru Akte) baru mendapat SIUP di Januari 2016 pengurus Prima Sejahtera adalah saksi (sdr. VERA SENO AJI, SUWANTO (perwakilan sdr. RICKY) dan sdr. ERWIN MARU. Perubahan pengurus yang terlahir di bulan Juni 2016 Pengurus Prima Sejahtera adalah saksi dan sdr. TABRONI. Sejak Februari 2016 PT Prima Sejahtera sudah tidak pernah menangani proyek dari PT JIP. Jika terdapat dokumen kerjasama antara PT Intan Prima Sejahtera dengan PT JIP mulai Juni 2016, maka dapat saksi pastikan dokumen tersebut tidak benar.
- Bahwa saksi menerangkan tidak ada pegawai, hanya perusahaan bendera.
- Bahwa saksi menerangkan sebelum bekerja sama dengan PT Mitratel, PT IPS tidak memiliki SIUP, NPWD dan Domisili. Hanya memiliki Akte perusahaan. Ketika Mitratel mensyaratkan adanya kelengkapan dokumen, baru PT IPS mengurus kelengkapan dokumen tersebut. Berdasarkan SIUP klasifikasi PT IPS adalah proses perusahaan kecil dan kualifikasi di bidang perdagangan umum dan jasa.
- Bahwa saksi menerangkan secara perusahaan PT IPS tidak memiliki pengalaman dalam membangun menara, secara personil BUDI PRANOTO telah memiliki pengalaman di bidang telekomunikasi, BUDI PRANOTO pernah bekerja di Mobil 8 dan Sentralindo Pancasakti (Telkom) jenis AMPS, sebelum GSM).
- Bahwa saksi menerangkan Saksi sebagai mitra kerja PT JIP (saksi lupa nama PT nya dan sekarang sudah tidak berdiri). Saksi memberikan maintenance service pada tower milik PT JIP. PT JIP memiliki 11 atau 15 Tower.
- Bahwa saksi menerangkan pada bulan Juni/Juli Tahun 2015 PT Intan Pratama Sejahtera (PT IPS) bekerja sama dengan Mitratel di tahun 2015 untuk melaksanakan proyek menara sebanyak 6 menara dilaksanakan yang berlokasi di Cianjur 1 menara, di Subang kota 1 menara, di Cirebon 4 menara yang selesai 3 menara karena 1 menara ditolak warga. PT IPS tidak memiliki modal yang cukup untuk melaksanakan proyek tersebut sehingga PT IPS menawarkan ke beberapa perusahaan untuk bekerja sama melaksanakan proyek tersebut termasuk ke PT JIP dari PT IPS yang menawarkan proyek tersebut adalah sdr. BUDI PRANOTO selaku Komisaris PT IPS. Sdr. BUDI PRANOTO menawarkan proyek tersebut ke PT JIP melalui perantara saksi.
menerima tawaran dengan persyaratan merubah Akta Pendirian PT IPS kontrak antara PT IPS dan Mitratel adalah untuk pembangunan 6 menara. Kerjasama tersebut dituangkan ke dalam kontrak induk, kemudian untuk penugasan perlokasi akan diterbitkan Purchase Order PO (PO SITAC dan PO SACME) dan RIsalah Rapat. PT IPS menerbitkan invoice untuk pembayaran atas 5 menara (1 menara 2 invoice, invoice SITAC dan invoice SACME) kepada Mitratel tetapi pembayaran dilakukan ke PT JIP dengan menerbitkan standing instruction (rekeniing PT JIP Bank Mandiri Gedung Jaya 103-000- 453-1519 a.n. PT Jakarta Infrastruktur Propertindo). Mitratel melakukan kesalahan transfer pembayaran atas invoice proyek menara didaerah Subang senilai RP. 156.000.000. Pembayaran seharusnya dilakukan ke rekening PT JIP sesuai dengan standing instruction. Tetapi Mitratel melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening PT IPS. Kemudian pada bulan Maret 2017 saksi, sdr. RICKY AFRIANTO, sdr. BUDI PRANOTO ke Bank MAndiri Cabang Sarinah untuk menarik dana dari rekening PT IPS untuk diserahkan ke PT JIP. Namun pada saat akan dilakukan penarikan Kepala Cabang Bank Mandiri Sarinah menginformasikan bahwa specimen tanda tangan telah berubah, sehingga tidak dapat menarik uang. Pada saat pembukaan rekening PT IPS yang pertama kali, specimen tandatangan atas nama sdr. ODING JAELANI dan BUDI PRANOTO. Namun setelah ada perubahan pengurus PT IPS di tahun 2015, specimen tandatangan berubag menjadi atas nama RICKY AFRIANTO dan BUDI PRANOTO. Pada saat akan menarik dana saksi membawa copy Akte Perubahan Pertama PT IPS. Namun, kepala Cabang tersebut menginformasikan bahwa terdapat perubahan Akte pada PT IPS sehingga specimen atas nama RICKY AFRIANTO dan BUDI PRANOTO menjadi tidak berlaku. Saksi meminta sdr. RICKY AFRIANTO sebagai Pegawai PT JIP untuk mngklarifikasi hal ini. Saksi mencurigai sdr. ODING JAELANI dan ARIO PRAMADHI (Dirut PT JIP) yang melakukan perubahan atas akta PT IPS.
- Bahwa saksi menerangkan Sdr. ARIO PRAMADHI adalah Direktur PT JIP, saksi mengenal beliau pada saat tandatangan kontrak PT IPS dan PT JIP, pada saat PT JIP mengambil alih proyek PT IPS dengan PT MITRATEL. Atas pengambilalihan proyek tersebut PT IPS mendapat kompensasi senilai Rp. 60 juta. Sdr. ERWIN MARU adalah Direktur Utama PT Intan Prima Sejahtera yang bertugas mengatur keuangan bersama CHRISMANT DESANTO, saksi dikenalkan waktu di Tebet (Kantor PT IPS) dan sdr. ERWIN MARU merupakan temen sekolah CHRISMANT DESANTO. CHRISMANT DESANTO adalah saksi mencurigai sdr. CHRISMANT DESANTO yang mengatur perubahan Akta PT IPS. Sdr. ANDRIE SUDARYANTO PUTRA Direkrut oleh PT JIP untuk membuat anggaran rencana proyek. Sdri PUJI, BU Prilia dan sdr. ANDRE adalah orang PT JIP yang ditempatkan – tempatkan PT IPS, Sdri PUJI dan Sdri PRILIA bertugas untuk mengurus dokumen ke PT MITRATEL. Sdr. ANDREI SUDARYANTO bertugas menyusun anggaran proyek dan BOQ.
- Bahwa saksi menerangkan pekerjaan SITAC bias selesai paling cepat bulan lamanya karena pengurusan legal sampai dengan terbit IMB paling cepat 2 bulan. Output SITAC adalah izin lingkungan, referensi Lurah, Camat, Kepolisian Kodim dan Kominfo, Amdal dan IMB serta izin Gangguan (HO). CME memerlukan waktu 14 hari dari penggalian sampai dengan ready for install. Untuk membangun titik menara maksimal 10 orang.
- Bahwa saksi menerangkan seharusnya SPK mencantumkan kode unik yang menunjukan lokasi dan area menara bukan hanya nama lokasi. Yang bersangkutan ditunjukan dengan dokumen SPK No. 497/JIP/SPK/XII/2016 tanggal 15 Desember 20116. SPK dari PT JIP kepada PT Intan Prima Sejahtera. SPK tersebut palsu karena hal- hal sebagai berikut:
- Dalam SPK tersebut yang bertandatangan adalah sdr. ERWIN MARU seharunya yang bertandatangan adalah saksi (sdr VERA SENOAJI)
- Pada tahun 2016 PT Intan Prima Sejahtera tidak memiliki proyek didaerah Pulau Sumbawa, dalam SPK tersebut tertera lokasi proyek di Raya Seteluk (Pulau Sumbawa)
- Tanda tangan Sdr. ERWIN MARU pada SPK tersebut tidak benar.
- Tandatangan sdr. ARIO PRAMADHI pada SPK tersebut tidak benar.
- Penomoran SPK juga tidak benar.
- Bahwa saksi menerangkan saksi pernah saksi ke lokasi menara telekomunikasi baik yang dikerjakan oleh PT Intan Pratama Sejahtera maupun oleh PT Intan Prima Sejahtera.
- Bahwa saksi menerangkan IMB atas nama pemberi kerja, misalnya pemberi kerja adalah PT Mitratel maka IMB atas nama PT Mitratel.
- Bahwa saksi menerangkan Modal diperoleh dari uang muka yang diberikan oleh PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan PT Intan Pratama Sejahtera setelah menyelesaikan proyek menara di 6 lokasi sudah tidak beroperasi.
- Bahwa saksi menerangkan yang menyiapkan dokumen pembangunan menara telekomunikasi fiktif menyusun dalam binder adalah mantan karyawan PT TGM yang rekrut oleh sdr. CHRISTMAN DESANTO masuk JOHANES,YUSUF, SIO. Foto foto ambil dari pembangunan menara milik lain.
- Bahwa saksi menerangkan memang benar pada 2015 pertengahan antara bulan mei dan juni, sdr BUDI PRANOTO pernah menawarkan pekerjaan pembangunan 6 site menara telekomunikasi dari PT MITRATEL namun PT nya yaitu PT IPS ( INTAN PRATAMA SEJAHTERA) tidak punya kecukupan dana, tidak punya tenaga kerja sehingga butuh mitra kerja. Saat itu saksi tawarkan ke berbagai mitra kemudian sampailah pada PT JIP sebab saksi bermitra dengan PT JIP sebagai maintenance tower individu PT TIP. Saat itu saksi bertemu dengan sdr RICKY AFRIANTO dan mengutarakan maksud tujuan sdr BUDI PARNOTO. Kemudian selanjutnya sdr RICKY AFRIANTO melaporkan ke sdr CHRISTMAN terkait penyampaian maksud tujuan saksi tentang penawaran mitra kerja dari PT IPS PIMPINAN BUDI PRANOTO. Selanjutnya saksi dipanggil sdr CHRISTMAN DESANTO membahas terkait penawaran proyek pekerjaan dari PT IPS dan saksi diminta membuat analisa biaya. Selanjutnya dilaksanakan pertemuan antara sdr BUDI PRANOTO, saksi sendiri, sdr CHRISTMAN DESANTO dan sdr RICKY AFRIANTO di PT JIP di ruang manager keuangan. Saat itu membahas rencana terkait proyek MITRATEL yg dibawa oleh PT IPS dimana sdr BUDI PARANOTO selaku pemilik PT IPS ingin membagi hasil keuntungan dari pekerjaan PT MITRATEL namun yang maju dan melaksanakan perjanjian kontrak tetap PT JIP. Dalam pembahasan selanjutnya sdr CHRISTMAN tidak setuju terkait masalah pembagian keuntungan, sdr CHRISTMAN ingin mentake over langsung atau membeli PT IPS dari BUDI PARANOTO. Pada akhirnya disepakati PT IPS dijual ke sdr CHRISTMAN DESANTO sebesar Rp 60.000.000 dengan DP cash saat itu Rp 28.000.000 disaksikan oleh saksi, RICKY AFRIANTO di ruang CHRISTMAN DESANTO. Setelah take over ke sdr CHRISTMAN DESANTO maka seminggu kemudian dilaksanakan perubahan akta perusahaan PT INTAN PRATAMA SEJAHTERA ( IPS) dimana saksi VERA SENO AJI dan BUDI PARNOTO menjadi Direktur PT IPS, sdr RICKY AFRIANTO menjadi komisaris PT IPS ditandatangi akta baru tersebut di Kopitiam Thamrin City dengan disaksikan oleh ODING JAELANI ( ikut tanda tangan) yang hadir saat itu saksi sendiri, ODING JAELANI, BUDI PRANOTO dan RICKY AFRIANTO. Berikutnya sdr RICKY AFRIANTO dan BUDI PRANOTO menuju bank mandiri sarinah untuk perubahan specimen ttd PT IPS.
- Bahwa saksi menerangkan bahwa pertemuan kami membahas tentang sebanyak 6 tower namun karena tidak punya kecukupan dana dan tenaga kerja ditawarkan kemitraan yang jatuhnya ke PT JIP melalui perantara saksi dan RICKY AFRIANTO. Namun dari hasil pembahasan yang keinginan BUDI PRANOTO ada bagi keuntungan, ditolak oleh sdr CHRISTMAN DESANTO yang punya keinginan untuk membeli PT IPS. Pada akhirnya kesepakatan kedua belah pihak setuju PT IPS dibeli oleh sdr CHRISTMAN DESANTO sebesar Rp 60.0000.000 dengan pembayaran awal cash Rp 28.000.000.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi masuk ke dalam jajaran PT IPS sebagai Direktur atas perintah sdr CHRISTMAN DESANTO sebab saksi yang dianggap mengerti pekerjaan pembangunan tower dari PT MITRATEL secara tehnis dan pelaksanaan di lapangan dikarenakan saksi telah banyak mengenal orang orang di MITRATEL.
- Bahwa saksi menerangkan saksi melaksanakan pembangunan menara telekomunikasi dari pemberi kerja PT MITRATEL sebanyak 6 site di cianjur, subang, Cirebon pada 2015. Serta semua sudah dibayar oleh PT MITRATEL ke rek mandiri PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan awalnya penawaran harga dari PT JIP ke PT TGM sebanyak 10 site ( di wil jateng 8 site, di wil Jakarta 2 site), kemudian yang disetujui dari PT TGM hanya 8 site ( di wil jateng 6 site, di wil Jakarta 2 site). Selanjutnya hasil dari minuta of meeting antara PT TGM dan PT JIP yang dilaksanakan di kantor PT TGM dan saksi mewakili PT JIP bahwa harus dilaksanakan joint survey karena ada beberapa lokasi yang sudah dikerjakan oleh orang lain namun tidak tuntas yaitu di daerah jati barang dan tegal. Hasil dari joint survey bersama team PT TGM ( ANDRE SUDARYANTO, WAWAN, ROMY) bahwa daerah jati barang banyak yg belum selesai (tower baru berdiri setengah), daerah tegal lokasinya banjir yang selebihnya lokasi belum dilaksanakan sama sekali. Hasil dari joint survey tersebut maka selanjutnya dilaksanakan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh PT IPS ( INTAN PRIMA SEJAHTERA).
- Bahwa saksi menerangkan PT IPS yaitu INTAN PRATAMA SEJAHTERA hanya digunakan pada saat pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dari PT MITRATEL sebanyak 6 menara. Selanjutnya ketika PT JIP mendapat order dari PT TGM maka PT JIP dalam hal ini sdr CHRISTMAN DESANTO membuat perusahaan baru dengan nama PT INTAN PRIMA SEJAHTERA ( PT IPS) pada bulan September 2015 dengan susunan pengurus yaitu:
- SUWANTO ( mewakili RICKY AFRIANTO sebab pegawai PT JIP tidak boleh masuk PT) sebagai Komisaris;
JIP tidak boleh masuk PT) sebagai Direktur Utama;
- VERA SENO AJI sebagi Direktur.
- Bahwa saksi menerangkan PT JIP dengan PT TGM terkait pembangunan menara telekomunikasi yang mana dalam pelaksanaannya PT JIP mensubkonkan kepada PT IPS ( INTAN PRIMA SEJAHTERA), bahwa SPK yang diberikan PT TGM kepada PT JIP baru antara November sampai desember di tahun 2015 sebanyak 10 SPK dimana:
- 8 SPK yaitu: borobudur bintara, duta cileduk, syech canan, tipar kidul, dampyak baru, masjid agung, wisata sleko cilacap, sunan kudus kita kerjakan sampai dengan selesai dan
- 2 SPK yaitu daerah weleri kita tidak bisa melanjutkan karena bermasalah di sewa lahan dan perijinan sehingga bulan januari 2016 diganti di weleri dan blancir, semuanya selesai sempurna.
Sedangkan saksi juga mendapat informasi dari PT TGM bahwa ada sekitar 5 atau 6 kurang lebih terkait pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi yang diserahkan ke PT JIP namun bukan PT IPS yang mengerjakan. Hal tersebut diatas yang merupakan riil PT IPS mengerjakan pembangunan menara telekomunikasi bahkan sampai dicheck langsung oleh jajaran direktur PT JAKPRO didampingi oleh Dirut PT JIP ARIO PRAMADHI dan CHRISTMAN DESANTO. Terkait kontrak payung dengan PT TGM sampai 220 site saksi tidak mengetahui karena di bulan maret april 2016 saksi dan PT INTAN PRIMA SEJAHTERA keluar dari kemitraan PT. JIP pada Juni 2016. Terkait hubungan saksi terhadap sdri DIAN KURNIATI, saksi mengenal sdri DIAN KURNIATI mulai awal semenjak memasukan dokumen legal PT JIP untuk menjadi mitra kerja PT TGM di bulan agustut 2015. Saksi sering bertemu dan berkomunikasi dengan sdri DIAN KURNIATI di kantor PT TGM terkait perencanaan SPK untuk PT JIP dan terakhir berkomunikasi dengan sdri DIAN KURNIATI saat membantu PT JIP untuk medapatkan jawaban atas pertanyaan auditor independent PT JAKPRO terkait piutang PT JIP ke PT TGM sebesar Rp 7.000.000.000. Sedangkan masalah pernyataan CHRISTMAN dalam BAP yang disampaikan bahwa saksi berkoordinasi dengan sdri DIAN KURNIATI terkait tidak selesainya pembangunan menara telekomunikasi sebanyak 220 site sehingga PT TGM sampai mengeluarkan surat pengakuan progress menara telekomunikasi sudah 90 %. Bahwa saksi tidak pernah membicarakan hal tersebut dengan sdri DIAN KURNIATI dan tidak pernah melakukan transfer atau pemberian uang ke DIAN KURNIATI sebesar Rp 1.500.000.000 sebagai bentuk kompensasi penerbitan surat tersebut. Masalah transfer uang PT IPS semuanya berada pada otoritas sdr ERWIN MARU.
- Bahwa saksi menerangkan sampai desember 2015 hanya 10 lokasi order PT TGM dalam pembangunan menara telekomunikasi yang dikerjakan oleh PT IPS tidak sampai 220 lokasi seperti dalam surat tsb. Dan perlu saksi sampaikan bahwa kop surat PT TGM juga tidak seperti yang ada dalam scan surat tersebut. Saksi tidak pernah mengetahui terkait PT JIP sampai mengerjakan 220 lokasi pembangunan menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan sdri DIAN KURNIATI saat 2015 menjabat sebagai Direktur PT TGM bersama ARIE ISMAIL WARSODEDI dan sdr MUL. Sdri DIAN KURNIATI adalah anak dari Dirut PT TELKOM tahun 1985 – 1987 sdr TJAKTJOEK. Saksi mengetahui ada informasi bahwa PT TGM dibeli oleh pihak asing dari Singapore setelah itu Finlandia. Untuk keberadaan sdri DIAN KURNIATI sepengetahuan saksi berada di Pondok Indah.
- Bahwa saksi menerangkan saksi dihubungi oleh sdr BUDI PRANOTO bahwa ada rekannya sdr M SYARIFUDIN mengajak kerja sama untuk membiayai pekerjaan PT M2S terkait pembangunan menara telekomunikasi di bandara Ngurah Rai Bali, polsek solo, stasiun kereta semut dan selebihnya di stasiun stasiun Kereta Api. Selanjutnya saksi dipertemukan dengan sdr M SYARIFUDIN dan temannya PRANATA didampingi BUDI PRANOTO di SPBU Tebet sekitar desember 2015. Dalam pertemuan itu dibahas rencana PT M2S seperti gambaran lokasi yang disampaikan BUDI PRANOTO awal ke saksi namun belum ada kesepakatan yang terjadi. Seminggu kemudian M SYARIFUDIN datang ke kantor PT IPS di jl raya tebet timur dalam no 57 dan meminjam uang Rp 50 Jt kepada saksi untuk kepentingan PT M2S dengan komitmen pekerjaan diatas diberikan ke PT JIP. Seminggu kemudian, M SYARIFUDIN datang ke PT IPS sambil menyerahkan dok MOU dan SPK kemudian saksi kirim ke PT JIP dan ditanda tangani oleh Dirut PT JIP ARIO PRAMADHI. Selang beberapa hari M SYARIFUDIN datang lagi kepada saksi di PT IPS dan bermaksud meminjam uang sebesar Rp 1.200.000.000 untuk kebutuhan urusan dengan PT KAI. Saksi menyetujui peminjaman tersebut dengan jaminan pengambil alihan lokasi hasil pekerjaan di PT KAI, Polsek Solo dan bandara Ngurah Rai serta beberapa lokasi staisun lainnya oleh PT M2S menjadi milik PT IPS serta untuk kemanan dana maka saksi meminta sdr BUDI PARANOTO beserta istri untuk masuk kedalam struktur perusahaan PT M2S. Dana total yang dipinjamkan adalah sebesar Rp 1,2 Milyar dengan perincian dana saksi pribadi sebesar Rp 300 juta dan dan PT
- Bahwa saksi menerangkan dari SPK PT M2S yang dikerjakan pertama adalah 12 SPK, tahapan yang saksi lakukan dalam hal ini PT IPS hanya sondir/pengeboran, design dengan konsultan selebihnya untuk pembangunan fisik diambil alih oleh PT GOESAR TIGA PUTRA. Sedangkan kurang lebih 200 kegiatan lainnya itu pekerjaan SIS (survey) di jabar, lampung, Bengkulu dan memang survey saksi laksanakan benar benar dan yang membuat laporan adalah PT JIP. Selebihnya saksi tidak mengetahui karena diambil alih oleh PT GOESAR TIGA PUTRA.
- Bahwa saksi menerangkan keterlibatan PT GOESAR TIGA PUTRA yaitu sejak akhir 2015 pada saat kerja sama PT JIP dengan PT MITRATEL dimana PT IPS yang mengerjakan di lapangan secara fisik namun pengadaan atau pembelian material serta pengiriman ke lokasi berasal dari PT GOESAR TIGA PUTRA. Kemudian untuk pekerjaan dari PT TGM di awal 2016 PT GOESAR TIGA PUTRA yang menghandle seluruh pengadaan material sedangan PT IPS hanya melaksanakan jasa pekerjaan fisik di lapangan. Kemudian di maret 2016 PT GOESAR TIGA PUTRA mengambil alih total baik pengadaan material maupun pekerjaan fisik pembangunan menara telekomunikasi dari PT TGM.
- Bahwa saksi menerangkan saksi pecah kongsi dengan CHRISTMAN DESANTO pada 18 maret 2016 di Kopitiam Thamrin City dengan saksi sdr RICKY AFRIANTO. Alasan pecah kongsi adalah sudah tidak ada kecocokan atau sudah tidak bisa dijalin kerja sama antara saksi dengan sdr CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan PT INTAN PRATAMA SEJAHTERA dengan PT INTAN PRIMA SEJAHTERA itu dua Perusahaan yang berbeda dan berdiri sendiri. Sejarahnya sbb:
- PT INTAN PRATAMA SEJAHTERA dengan susunan pengurus: Ibu INTAN sebagai komisaris. ODING JAELANI sebagai Direktur. BUDI PRANOTO sebagai Direktur. Setelah dibeli oleh sdr CHRISMANT sebesar Rp 60.000.000 maka susunan: RICKY AFRIANTO sebagai komisaris. BUDI PRANOTO sebagai Direktur. VERA SENO AJI sebagai Direktur. Sekitar bulan maret sampai april 2016 nama saksi, RICKY AFRIANTO dan BUDI PRANOTO sudah tidak ada dalam Akta Perusahaan. Diganti menjadi: ODING JAELANI sebagai komisaris. ERWIN MARU sebagai Direktur. ADE SUTINDO sebagai Direktur.
- PT INTAN PRIMA SEJAHTERA didirikan oleh CHRISTMAN DESANTO di September 2015 dengan susunan pengurus: SUWANTO sebagai sebagai Direktur. Pada 22 juni 2016 susunan pengurus berubah sbb: M TABRONI sebagai Komisaris. VERA SENO AJI sebagai Direktur.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi kenal sejak bulan juni 2015 diperkenalkan oleh sdr TABRONI sama sama di maintenance tower mitra PT JIP, dan tidak ada hubungan keluarga dengan sdr CHRISMANT DESANTO hanya sebatas hubungan bisnis semata.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Saksi bukan karyawan PT JIP, saksi hanya menawarkan pekerjaan telekomunikasi ke PT JIP atas nama PT IPS ( Intan Pratama Sejahtera) yang pada saat itu Dirutnya adalah sdr BUDI PRANOTO. Penghubung saksi ke PT JIP adalah sdr TABRONI selaku mitra PT JIP di maintenance tower dimana saksi oleh sdr TABRONI dikenalkan ke sdr RICKY AFRIANTO Project Manager PT JIP dan sdr RICKY memperkenalkan saksi kepada sdr CHRISMANT DESANTO.
- Saksi bukan pegawai PT JIP maka saksi tidak memiliki SK Pengangkatan dari PT JIP.
- Saksi berada dalam struktur PT IPS ( Intan Pratama Sejahtera) setelah PT IPS dibeli oleh sdr CHRISMANT DESANTO. Dimana saksi masuk dalam struktur pengurus PT IPS sebagai Direktur PT IPS dan sdr RICKY AFRIANTO sebagai komisaris PT IPS ( Intan Pratama Sejahtera) mengerjakan proyek 6 site P.O PT MITRATEL. Selanjutnya saksi masuk dalam struktur PT IPS ( Intan Prima Sejahtera) perusahaan yang didirikan oleh CHRISMANT DESANTO pada 15 september 2015 sebagai Direktur Operasional dan ERWIN MARU sebagai Dirut PT IPS. Dimana PT IPS kelak menjadi subkon PT JIP dalam pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi milik PT TGM. Saksi bertanggung jawab kepada sdr CHRISMANT DESANTO selaku pengelola keuangan PT IPS ( Intan Prima Sejahtera).
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Saksi diperintah oleh sdr CHRISMANT DE SANTO. Pada mulanya saksi sekaligus sebagai marketing dari PT IPS ( Intan Prima Sejahtera) mencari pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi. Saksi bertemu dengan sdr WAWAN SURYANA pihak PT TGM ( saat ini sebagai pegawai PT GTP). Saat itu sdr WAWAN SURYANA menawarkan BOQ ( Bill Of Quantity) sebanyak 10 site ( Ciledug, Bekasi, 2 lokasi di tegal, Aji Barang, Cilacap, Kulon Progo, Taman Tirto, Sunan Kudus, Semarang Moyotaan 2 lokasi, weleri 2). Dari BOQ tersebut saksi diminta mengisi penawaran harga ANDRE SUDARYANTO, WAWAN SETIAWAN, ROMY, YOSSY) dan pihak PT JIP ( saksi sendiri, ASEP) dimana semua kegiatan pertemuan dan check lapangan itu kita tuangkan dalam Minuta Meeting dan laporan joint survey.
- Perlu saksi jelaskan bahwa pertemuan di 3 juni 2015 saksi dengan pihak PT TGM yaitu MOCH MULYADI AHADIAT beserta sdr WAWAN SURYANA, ROMMY, ANDRE SUDARYANTO membahas terkait rencana kerja dan pelaksanaan 10 tempat ( 8 ditambah 2 lokasi) dimana disampaikan apa saja yang sudah dilakukan di 10 lokasi tersebut dan apa saja yang belum, belum ada kesepakatan dalam pertemuan tersebut.
- Pembahasan lanjutan sekitar bulan agutus 2015 bertempat di kantor PT TGM dimana dari pihak PT JIP saksi sendiri sedangkan dari pihak PT TGM adalah DIAN KURNIATI, MOCH MULYADI AHADIAT, ARIE ISMAIL WARSOEDOEDI. Pada saat itu saksi menyampaikan bahwa ada kendala di lapangan dimana pihak PT IPS tidak bisa masuk kerja, tidak bisa melakukan pengecoran disebabkan angkur tower belum tersetting, ijin lingkungan melarang melakukan pekerjaan sebab belum diselesaikan ijinnya, pengambilan besi di Telehouse dan DMS belum bisa diambil sebab PT TGM belum membayarkan biaya besi tower. Kemudian MOCH MULYADI AHADIAT menawarkan SPK tersendiri yaitu SPK pembelian besi dengan margin 15 %, saat itu saksi menawar minta kelebihan 25 % sebab dihitung biaya sortir, biaya bongkar dan muat ( saat itu saksi pihak PT IPS hanya menerima SPK CME PT TGM). Saat itu pembahasan deadlock tidak ada keputusan sama sekali.
- Pembahasan lanjutan dilaksanakan 2 minggu kemudian masih membahas terkait kendala Kendala PT IPS yang terjadi di lapangan diantaranya masalah dengan pemda, ijin lingkungan, sewa lahan, besi tower tidak ada sebab PT TGM masih berutang di Telehouse dan DMS. Hadir dari pihak PT TGM yaitu DIAN KURNIATI, ARIE ISMAIL WARSOEDOEDI, MOCH MULYADI AHADIAT dan beberapa pihak direksi PT TGM. Saat itu PT TGM menawarkan penerbitan SPK Pembesian, SPK SITAC, dan SPK Penyambungan PLN. Untuk SPK Pembesian dan Penyambungan PLN ditawarkan margin 15 %.
- Saksi melaporkan hasil pertemuan dengan pihak PT TGM dengan sdr CHRISMANT DE SANTO, selanjutnya sdr CHRISMANT DE SANTO akan bertemu langsung dengan pihak PT TGM. Sepengetahuan saksi dan saksi ikut melihat bahwa pertemuan antara PT JIP diwakili sdr ARIO PRAMADHI, Indonesia.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa PT TGM saat itu baru memiliki NOD ( koordinat induk yang dibentangkan dalam peta). Setiap NOD selanjutnya dibuat beberapa lokasi kandidat oleh PT TGM yang mana bisa berjarak 500 M tiap lokasi kandidat dengan NOD. Lokasi kandidat ini diserahkan ke pihak vendor ( XL, Telkomsel) untuk dipilih mana yang akan diinginkan oleh pihak vendor. Setelah lokasi kandidat disetujui maka status naik menjadi SITAC ( perijinan lingkungan, ijin tower, IMB, Fatwa Kepala daerah dll).
- perlu saksi jelaskan bahwa PT IPS tidak menyelesaikan 200 site pembangunan menara telekomunikasi hanya sejumlah 6 site yaitu: Site Masjid agung wates, site Tipar Kidul Aji barang, Site Colo Syeh Canan tegal, Site Wisata Sleko Cilacap, Site 3 G Duta Ciledug, Site Sunan Kudus Taman Tirto.
- Bahwa saksi menerangkan memang saat itu sdr ERWIN MARU ( mewakili sdr CHRISMANT DE SANTO) mentransfer uang ke PT TGM secara bertahap untuk biaya SITAC yang belum dibayarkan dan diurus oleh pihak PT TGM sehingga harus diselesaikan oleh pihak PT JIP melalui ERWIN MARU.
- Bahwa saksi menerangkan peran sdr ARIO PRAMADHI dalam pembangunan menara telekomunikasi dengan pemberi kerja PT TGM, PT MITRATEL dan PT M2S sbb:
- Menyetujui dan menandatangani PKS serta SPK antara pemberi kerja dengan PT JIP.
- Menyetujui dan menandatangani PKS serta SPK antara PT JIP dengan pelaksana pekerjaan ( Subkon) PT IPS ( INTAN PRIMA SEJAHTERA). Untuk pemberi kerja PT TSM saksi tidak mengetahui sebab saksi sudah keluar dari kemitraan pada 16 maret 2016 dan resminya secara legalitas bulan juni 2016.
- Bahwa saksi menerangkan PT IPS tidak pernah membuat sampai 200 site menara telekomunikasi. Team saksi PT IPS hanya menyelesaikan 6 site yaitu : Site Masjid agung wates, site Tipar Kidul Aji barang, Site Colo Syeh Canan tegal, Site Wisata Sleko Cilacap, Site 3 G Duta Ciledug, Site Sunan Kudus Taman Tirto.
- Bahwa saksi menerangkan PT IPS tidak pernah melaksanakan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi yang dipesan dari PT M2S. Memang pada awalnya PTM2S menawarkan P.O menara telekomunikasi di sepanjang stasiun KA dari Jakarta sampai jatim. Sudah dibuat sounder, design/drawing pernah terlaksana.
- Bahwa saksi menerangkan PT IPS tidak pernah melaksanakan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi yang dipesan dari PT MITRATEL.
- Bahwa saksi menerangkan untuk pemberi kerja PT TSM saksi tidak mengetahui sebab saksi sudah keluar dari kemitraan pada 16 maret 2016 dan resminya secara legalitas bulan juni 2016.
- Bahwa saksi menerangkan yang mempunyai otorisasi atau kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan dalam bentuk PKS maupun SPK PT TGM, PT M2S, PT MITRATEL dan PT TSM adalah sdr ARIO PRAMADHI
- Bahwa saksi menerangkan Vera seno aji (selaku direktur PT. Intan prima sejahtera, PT. Intan Pratama Sejahtera yang diangkat / ditunjuk oleh cristmant desanto) 15 menara yang dibuat. Tidak ada hubungan pekerjaan PT. M2S dengan PT. JIP. PT. M2S minjam dana kepada saksi untuk pekerjaan PT. M2S.
Dalam pelaksanaan tugasnya saksi bertanggung jawab dewan Komisarsi PT Intan Prima Sejahtera atas nama SUWANTO (mewakili nama sdr. RICKY AFRIANTO).
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan.
- Satya Heraghandhi;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan pada saat pembahasan RKAP PT JIP Tahun 2017, saksi lupa waktunya yang jelas sebelum diajukan ke BP BUMD, pihak PT JIP memaparkan rencana bisnis GPON yang telah dilengkapi dengan studi pasar, saksi lupa dibuat oleh siapa, yang juga memuat rencana pengajuan pinjaman kepada PT Jakpro. Proyek GPON dipaparkan karena merupakan proyek baru yang juga akan dimasukan ke RKAP PT Jakpro selaku holding tahun 2017 awal. Paparan dan studi pasar yang sampaikan pada saat pembahasan tersebut belum dapat menjawab keraguan saksi atas risiko proyek GPON sehingga saksi minta agar dilakukan feasibility study (FS). Apabila tidak dilakukan FS, usulan bisnis GPON tentu akan saksi tolak. Selanjutnya, saksi memperoleh laporan hasil FS terkait proyek GPON dari Direktur Utama PT JIP yang disampaikan melalui Direktur Keuangan PT Jakpro (LIM LAY MING). Hasil FS tersebut memuat data-data rasio keuangan yang menyatakan proyek GPON layak dilakukan sehingga usulan pinjaman PT JIP kepada PT Jakpro tahun 2017 diproses lebih lanjut sampai dengan persetujuan direksi, persetujuan komisaris, dan pencairan. Pada awal 2018, PT JIP mengajukan perpanjangan jangka waktu pembayaran pinjaman terkait proyek GPON tahun 2017, dan juga mengajukan permohonan setoran modal
memperoleh data dari Direksi PT JIP yang disampaikan melalui Direktur Keuangan PT Jakpro, yang menunjukkan bahwa progres realisasi penerimaan dan proyeksi keuangan proyek GPON masih cukup bagus, sehingga permohonan perpanjangan jangka waktu pembayaran pinjaman disetujui. Untnk permohonan setoran modal juga disetujui namun skemanya diubah menjadi pinjaman pemegang saham dengan pertimbangan bahwa skema pinjaman dianggap lebih aman bagi pihak PT Jakpro terkait risiko investasi yang masih dalam proses pengembangan. Dalam proses pembahasan internal PT Jakpro, saksi pernah memberikan disposisi atau catatan kepada Direktur Keuangan PT Jakpro agar melakukan pengecekan ulang atas cash flow proyek GPON karena saksi merasa ada hal yang kurang tepat. Dengan gambaran data proyeksi keuangan proyek GPON yang disampaikan ke saksi, seharusnya pihak PT JIP memiliki kapasitas untuk mengajukan pinjaman ke pihak perbankan, dan bukan mengajukan setoran modal ke PT Jakpro. Atas hal tersebut, saksi juga pernah menanyakan kepada Sdri. ANDAM, Internal Audit PT Jakpro, yang menjelaskan bahwa secara dokumen/administasi data keuangan PT JIP memang tergolong baik. Penandatanganan perjanjian pinjaman PT Jakpro kepada PT JIP untuk pembiayaan proyek GPON tahun 2018 dilakukan setelah saksi keluar dari PT Jakpro. Mengenai sumber dana yang digunakan untuk pemberian pinjaman kepada PT JIP, baik pada tahun 2017 maupun 2018, itu menjadi domain Direktur Keuangan PT Jakpro.
- Bahwa saksi menerangkan YUDHA MERGANA KETAREN awalnya memang direkrut untuk menjadi Direktur Keuangan pada PT JIP, namun pada praktiknya YUDHA MERGANA KETAREN memposisikan dirinya sebagai Direktur Pengembangan Usaha. Penetapan YUDHA MERGANA KETAREN sebagai direksi PT JIP memang tidak menyebutkan spesifik sebagai Direktur Keuangan, dan pembagian tugas antar Direksi PT JIP memang menjadi kewenangan Direksi PT JIP. Terkait struktur organisasi PT JIP yang memuat posisi Vice President Finance and ICT, Saksi tidak tahu, itu kewenangan dari Direksi PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan selama saksi menjabat kami berupaya untuk meningkatkan tata kelola perusahaan menjadi lebih accountable dan transparan dengan melakukan hal-hal sbb:
- Membuat kebijakan-kebijakan yang lebih lengkap misalnya kebijakan investasi, board manual, kebijakan terkait manajemen resiko, serta memastikan laporan laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan senantiasa disajikan tepat waktu.
memastikan Kepatuhan PT Jakpro untuk mengikuti aturan dan norma yang berlaku.
- Membangun organisasi manajemen resiko yang menjadi cikal bakal penyerapan ISO 307001 mengenai anti korupsi.
- Menggunakan KAP bertaraf internasional untuk memastikan laporan Keuangan PT Jakpro dan anak usaha PT Jakpro patuh atau taat kepada standart akuntansi Indonesia.
- Bahwa saksi menerangkan saksi diangkat oleh pemegang saham PT Jakpro melalui RUPS sirkuler tgl 5 April 2016, yang kemudian di notariat kan dalam Akta Notaris tertanggal 30 Mei 2016, sesuai dengan Akta Notaris Aryanti Artisari No 102/Mei/2016.
Tugas pokok dan kewenangan saksi meliputi:
o Tujuan Jabatan Direktur Utama adalah bertugas mengarahkan dan memastikan jalannya Perusahaan sesuai visi, misi dan rencana strategis jangka panjang Perusahaan serta mematuhi prinsip Tata kelola Perusahaan yang baik
o Menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang terdiri dari misi, sasaran usaha, strategi utama dan kebijakan Perusahaan atas setiap anggaran program kerja
o Memelihara dan Mengurus kekayaan Perseroan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham sesuai dengan perundangan yang berlaku
o Menetapkan Laporan Manajemen Perusahaan secara berkala mengenai pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan meliputi laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan semesteran, dan laporan tahunan Perusahaan meliputi laporan operasional, laporan keuangan konsolidasi, kegiatan CSR, permasalahan dan pencapaian target kinerja Perusahaan. Tugas khusus yang diberikan adalah: Memastikan tugas-tugas pembangunan sarana pendukung untuk perhelatan Asian Games yang menjadi tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terjadi dan selesai pada waktunya.- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak pernah menjabat sebagai komisaris di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo. Hal itu saksi lakukan secara sadar, untuk menghindarkan potensi konflik kepentingan. Harus ada Direksi yang mewakili PT Jakpro dalam RUPS anak usaha aktif, yang tidak memiliki konflik kepentingan.
- Bahwa saksi menerangkan Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:
Dewan Direksi:- Direktur Utama: Satya Heragandhi.
- Direktur Pengembangan Usaha: Hendra Lesmana.
- Direktur Operasi:.Wahyu Affandi Harun.
- Direktur Keuangan: Lim Layming.
Dewan Komisaris :
- Komisaris Utama: Koentoro Mangkusoebroto.
- Komisaris: Jimmy Siswanto Juwana.
- Komisaris: Ikak Gayuh Patriastomo.
Kepemilikan saham PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 99,99 %.
- PD. Pasar Jaya sebesar 0,01 %.
- Bahwa saksi menerangkan Struktur Organisasi PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) Tahun 2016 s.d. 2018 sebagai berikut: Direktur Utama memiliki 3 (tiga) pilar Direksi yaitu Direktur Operasi, Direktur Pengembangan Usaha dan Direktur Keuangan.
- Bahwa saksi menerangkan dasar hukum yang digunakan sebagai pedoman dalam penggunaan anggaran di PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) yaitu :
- Anggaran Dasar PT. Jakpro.
- Keputusan RUPS.
- Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
- Board Manual.
- SOP/Kebijakan Investasi/Kebijakan Lainnya.
- Bahwa saksi menerangkan PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) memiliki 4 (empat) anak perusahaan yang langsung (Direct) yaitu:
PT. Pulomas Jaya. PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo.
PT. Jakarta Utilitas Propertindo.
PT. Jakarta Konsultindo. PT. LRT Jakarta.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak mengenal secara langsung, dan pernah melihat yang bersangkutan melakukan presentasi dalam salah satu pertemuan pembahasan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi mengetahui kegiatan Bisnis PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, Ketika pertama kali diperkenalkan kepada Saudara Baru dengan Direksi Anak Usaha dan Karyawan. Masing-masing Direksi Anak usaha menjelaskan bisnis yang mereka lakukan dan beberapa tantangan kedepannya.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi mengetahui akan kebutuhan modal kerja bagi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah dari Direktur Keuangan. Disampaikan kepada saksi, bahwa PT Jakarta Infrastruktur Propertindo membutuhkan modal kerja, dan selama ini sudah diberikan pinjaman sementara, agar mereka bisa menjalankan kegiatan usaha. Dilaporkan bahwa selama ini kinerja bisnis dari PT Jakarta Infrasutruktur Propertindo adalah yang terbaik diantara anak usaha, dan memiliki budaya pelaporan/transparansi yang sangat baik. Proses pemberian pinjaman biasanya diawali dengan Surat Direksi anak usaha yang dibawakan oleh Direktur Keuangan kepada saksi untuk memintakan disposisi lebih lanjut. Saksi biasanya akan menanyakan kepada Direktur Keuangan mengenai latar belakang dan alasan kebutuhan pinjaman. Selanjutnya saksi akan memberikan disposisi agar dapat ditindak lanjuti sesuai aturan. Disposisi ini akan memulai proses tata Kelola yang melibatkan banyak organisasi terpisah, dan review dari sudut pandang yang berbeda-beda. Surat pinjaman ini akan kembali ke saksi, dalam bentuk surat permohonan lanjutan, dengan disertai verbal yang sudah ditandangani para direksi yang lain, menandakan sudah terjadi proses check and balance yang melewati banyak kajian. Dirut akan bersurat kepada Dekom, untuk memintakan komentar dan persetujuan atas Tindakan Direksi. Dekom akan menugaskan organ organ Dekom untuk membantu melakukan pemeriksaan terhadap permintaan ini, organ ini bisa Komite Investasi ataupun Komite Audit, tergantung dari materi yang ingin dilakukan pemeriksaan. Dekom akaN mengeluarkan persetujuan yang dimintakan. Setelah itu akan diproses Surat Perjanjian Pinjaman, biasanya diusulkan oleh Tim dari Direktorat Keuangan, dan akan melalui berbagai proses review dari legal dan verifikasi lanjutan dari Direksi, sebelum verbal final maju ke saksi untuk ditanda-tangani. Setelah proses penanda tanganan perjanjian pinjaman, maka proses akan dilanjutkan untuk pencairan. Proses pencairan akan dilakukan oleh Direktorat Keuangan. Juga, proses pengendalian Anak usaha di bidang pengelolaan keuangan untuk memastikan keberlangsungan Perusahaan dan tercapainya sasaran jangka Panjang perusahaan berada dalam ruang lingkup Direktorat Keuangan. Proses untuk memastikan terlaksananya kegiatan operasional unit bisnis dan anak usaha agar sesuai dengan target yang usaha terkait dengan eksekusi investasi pengembangan bisnis untuk memastikan keberlangsungan perusahaan, dilakukan oleh Direktorat Pengembangan Bisnis. Secara prinsip-prinsip dasar, permohonan pinjaman senantiasa disertai dengan dokumen pendukung, Analisa keuangan, review dokumen legal, pengikatan perjanjian pinjaman, dan tata Kelola yang berlapis mulai dari review kegiatan pada saat penyusunan RKAP, review kegiatan pada saat melaporkan RKAP, dan review kegiatan bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan yang juga mengikut sertakan divisi yang berbeda- beda, termasuk juga perwakilan dari pemegang saham (BP BUMD). Adapun proses dan prosedur dari masing-masing persetujuan pinjaman, akan dijelaskan mengikuti alur dokumen pada masing-masing proses permintaan pinjaman.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak mengetahui dan tidak mengenal dengan sdri. DIAN KURNIATI selaku Direktur PT Triview Geopastial Mandiri, saksi juga tidak mengenal dan tidak mengetahui perusahaan-perusahaan yang ditanyakan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengenal dengan VERA SENO, BUDI PRANOTO, dan ERWIN MARU. Untuk ARIO PRAMADHI saksi mengenali karena dia sebagai Direktur Utama anak usaha PT.JIP dan sering berinteraksi dalam pekerjaan, sedangkan untuk CHRISTMAN DESANTO saksi mengetahui bahwa dia merupakan staf di PT JIP dan saksi tidak sering berinteraksi dengan CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi berada dalam rantai akhir persiapan/penyusunan RKAP dan tidak terlibat dengan proses pengambilan data terkait dengan bagaimana mekanisme penjualan, biaya dan keuntungan terjadi. Tentunya dalam setiap penyiapan RKAP, menjadi tugas saksi untuk memastikan terjadinya pengelolaan perseroan yang professional dan wajib melaksanakan prinsip-prinsip efisiensi, akuntabilitas, transparansi dan memberikan keuntungan yang wajar kepada pemegang saham.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dalam bentuk tunai atau transfer via bank atau bentuk lainnya dari saudara VERA SENO AJI, BUDI PRANOTO, CHRISTMAN DESANTO, ARIO PRAMADHI, dan ERWIN MARU serta PT INTAN PRATAMA SEJAHTERA, PT INTAN PRIMA SEJAHTERA, dan PT INTAN PRIMA SEJATERA.
- Bahwa saksi menerangkan Selama saksi menjabat, saksi berupaya untuk meningkatkan tata Kelola perseroan yang lebih baik. Berbagai kebijakan yang terkait pengendalian internal, penanganan resiko/pembentukan divisi baru auditor yang memiliki reputasi internasional, kerjasama strategis/pendampingan dengan institusi kejaksaan dan bpkp, penerapan dasar dasar standard ISO anti korupsi, adalah beberapa contoh aktivitas untuk meningkatkan tata Kelola Perseroan.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan.
- Komara;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan kepemilikan saham PT JIP saat itu adalah 99,9% milik PT JAKPRO dan 0,1% PT JUP. Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo periode Tahun 2015 s/d 2018 sebagai berikut:
Dewan Direksi:- Direktur Utama: ARIO PERMADI.
- Direktur: YUDHA KETAREN.
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: SATYA HERAGANDI (2017), DWI WAHYU DARWOTO (2018).
- Komisaris: ABDUL HADI (2015-2016), ALEX (2016 s.d. 2017), BOYKE DE FRETES (2018).
- Bahwa saksi menerangkan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo sejak 2015 s.d. 2018 pernah melaksanakan pekerjaan kontraktor pembangunan menara Telekomunikasi dengan pemberi kerja nya adalah PT TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM), PT. MITRATEL (MITRATEL), PT MITRA SOLUSI (M2S) dan PT TELEKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (TSM). PT JIP pada tahun 2015 s.d 2018 mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi/tower dari PT TGM, PT TSM, PT MITRATEL, PT M2S berupa pekerjaan Site Acquisition (SITAC) dan Civil Mechanical Electrical (CME), SACME dan Pra Site Acquisition (PRASITAC), karena mendaptkan informasi tersebut dari CHRISTMAN DESANTO pada saat rapat umum mingguan atau bulanan yang dilaksanakan secara rutin di perusahaan, termasuk membahas terkait dengan project telekomunikasi yang dipimpin oleh yang bersangkutan dan dihadiri oleh EUIS, ERWIN YUNIARTO (manager IT), RICKI (manager PM), ANDRE (asisten teknikal PM), NAFI (asisten manager keuangan), MUCHTAR, manager Keuangan saat itu FERDI dan saksi hadir saat itu sebagai peserta rapat. Rapat dilaksanakan pada tahun 2015 namun tanggal tersebut dilakukan pembentukan tim pelaksana Proyek menara telekomunikasi tersebut. Secara kronoligis saksi tidak mengetahui bagaimana PT JIP bisa mendapatkan proyek menara telekomunisi tersebut, karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya. Setahu saksi pihak PT JIP yg terlibat dalam proses tersebut adalah CHRISTMAN DESANTO, RICKI (manager PM), ANDRE (staf teknis PM). Terkait anggarannya saksi tidak mengetahui proses tersebut karena saksi tidak terlibat sama sekali.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak paham detailnya Pekerjaan menara telekomunikasi oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP), karena saksi tidak dilibatkan dalam proyek tersebut. Penunjukan Subkontraktor karena PT JIP tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyek secara mandiri, dan selama ini setiap setiap proyek menara telekomunikasi milik PT JIP (di tahun 2007 s.d. 2009) juga dikerjakan oleh pihak ketiga.
- Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2015-2018 tidak pernah ada pihak yg menginformasikan kepada saksi baik secara langsung maupun tidak langsung bahwa proyek pembangunan menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh PT JIP beberapa diantaranya fiktif.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tahu bahwa PT Goesar Tiga Putra (TGP) adalah milik CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tahu bahwa PT IPS adalah pihak yang melakukan pekerjaan pembangunan menara yang seharusnya dilakukan oleh PT JIP (subkontraktor). Dasar penunjukan PT IPS sebagai subkontraktor saksi tidak paham, karena proses penunjukan tersebut dilakukan oleh tim pengadaan saat itu dipimpin oleh MUCHTAR ROSJID (advisor PT JIP).
- Bahwa saksi menerangkan Proses audit dilaksanakan setiap tahun oleh auditor internal (Jakpro) dan eksternal (auditor Independen). Audit dilaksanakan secara keseluruhan (tidak hanya untuk proyek pembangunan menara), dalam proses audit ini tugas saksi adalah menyiapkan perjanjian- perjanjian sewa lahan dengan pemilik lahan dan operator (tenant) untuk proyek swakelola. Namun untuk proses audit pryek pembangunan Menara telekomunikasi saksi sama sekali tidak terlibat.
- Bahwa saksi menerangkan PT JIP tidak memiliki kompetensi dan pengalaman dalam proyek menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan saksi menerima beberapa kali bonus selama tahun 2015 s.d. 2018. Saksi tidak ingat nominalnya secara rinci berapa setiap tahunnya. Untuk rinciannya rekapitulasi bonus ada pada saat itu adalah CHRISTMAN dan bagian HRD aalah EUIS (sampai dengan saat ini).
pihak yg membawakan proyek pembangunan menara telekomunikasi kepada CHRISTMAN DESANTO namun proses proyek tersebut saksi tidak tahu.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak kenal ERWIN MARU. Tapi saksi mengetahui yang bersangkutan sebagai Dirut PT IPS berdasarkan dokumen pekerjaan proyek menara telekomunikasi selaku Perusahaan subkontraktor PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan peranan dari ARIO PRAMADHI selaku Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) tahun 2015 s.d 2018, terkait dengan proyek pembangunan menara dari perusahaan - perusahaan mengorder / pemberi pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi kepada PT JIP ada 4 (empat) yaitu PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015, PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016, PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 dan PT. TEKNOINFRASTRUKTUR SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018, adalah selama pembahasan proyek saksi belum pernah sama- sama membahas dalam sebuah rapat dengan ARIO PRAMADHI terkait dengan proyek telekomunikasi, sepengetahuan saksi, ARIO PRAMADHI selaku Direktur Utama seyogyanya memiliki peranan sebagai pengambil kebijakan dan otorisasi terhadap operasional PT. JIP dan mengetahui setiap kegiatan perusahaan dan proyek bisnis yang sedang di kerjakan seperti halnya penandatanganan perjanjian-perjanjian kerja dan perjanjian kerja sama bisnis.
- Bahwa saksi menerangkan dokumen yang ditandatangani oleh ARIO PRAMADHI selaku Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) tahun 2015 s.d 2018, terkait dengan proyek pembangunan menara dari perusahaan-perusahaan mengorder / pemberi pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi kepada PT JIP ada 4 (empat) yaitu PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015, PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016, PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 dan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 adalah sebagai berikut:
- Perjanjian Kerja Sama (PKS).
- Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Pesanan (PO).
- Semua Dokumen Pembayaran atau Uang keluar yang ada di PT. JIP seperti Cek, Giro serta dokumen lainnya yang tercantum dalam Memorandum / Memo dana.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Antara PT. JIP dengan PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015 adalah ARIO PRAMADHI dan sdr ARIE ISMAIL WARSODOEDI.
- Antara PT. JIP dengan PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016 adalah ARIO PRAMADHI dan sdr MOH. SYARIFUDIN.
- Antara PT. JIP dengan PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 adalah ARIO PRAMADHI dan EKO HARIJADI.
- Antara PT. JIP dengan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 adalah ARIO PRAMADHI dan TEGUH RAHADIAN.
- pembangunan menara telekomunikasi yang disepakati berdasarkan Perjanjian Kerja sama (PKS):
- Antara PT. JIP dengan PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015 disepakati pembangunan menara telekomunikasi sebanyak 200 site.
- Antara PT. JIP dengan PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016 tidak tercantum berapa disepakati pembangunan menara telekomunikasinya.
- Antara PT. JIP dengan PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 tidak tercantum berapa disepakati pembangunan menara telekomunikasinya.
- Antara PT. JIP dengan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 tidak tercantum berapa disepakati pembangunan menara telekomunikasinya.
- pembangunan menara telekomunikasi yang sudah dikerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja sama (PKS):
- Antara PT. JIP dengan PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015 yang sudah dikerjakan pembangunan menara telekomunikasi saksi tidak tahu.
- Antara PT. JIP dengan PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016 yang sudah dikerjakan pembangunan menara telekomunikasi saksi tidak tahu.
- Antara PT. JIP dengan PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 yang sudah dikerjakan pembangunan menara telekomunikasi saksi tidak tahu.
- Antara PT. JIP dengan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) telekomunikasi saksi tidak tahu.
- Bahwa PT. JIP tahun 2015 tidak mempunyai Legal (Divisi hukum) maka saksi tidak tahu bagaimana mekanisme yang ada terkait pembuatan Perjanjian Kerja sama (PKS) namun seharusnya Perjanjian Kerja sama (PKS) harus dibuat dari Pemberi kerja dan setau saksi Perjanjian Kerja sama (PKS) sudah ada dan sudah ditandatangani, terkait mekanismenya saksi tidak tahu, yang saksi tahu adalah tim mendapatkan pekerjaan pembangunan menara, dan Perjanjian Kerja sama (PKS) semuanya ada di Cristman Desanto.
- Bahwa saksi menerangkan yang memiliki atau mempunyai kewenangan atau otorisasi untuk permintaan modal kerja/Penyertaan modal atau pinjaman dana di PT.JIP kepada PT. Jakpro (selaku Holding) untuk Pekerjaan Pembangunan Menara telekomunikasi pada tahun 2015 sebanyak 50 milyard dan tahun 2016 sebanyak 100 milyard, adalah ARIO PRAMADHI selaku Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) tahun 2015 s.d 2018.
- Bahwa saksi menerangkan yang mempunyai otorisasi atau kewenangan menggunakan uang pinjaman atau uang penyertaan modal pada tahun 2015 sebanyak 50 milyard dan tahun 2016 sebanyak 100 milyard di PT. JIP yang berasal dari PT. Jakpro (selaku Holding) untuk Pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi pada tahun 2015 s/d 2018 adalah ARIO PRAMADHI selaku Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur PAropertindo (PT JIP) tahun 2015 s.d 2018.
- Bahwa saksi menerangkan yang mempunyai otorisasi atau kewenangan mencairkan uang pinjaman atau uang penyertaan modal pada tahun 2015 sebanyak 50 milyard dan tahun 2016 sebanyak 100 milyard di PT. JIP yang berasal dari PT. Jakpro (selaku Holding) untuk Pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi pada tahun 2015 s/d 2018 adalah ARIO PRAMADHI selaku Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) tahun 2015 s.d 2018 yang membubuhkan tanda tangan dalam cek pencairan namun yang mencaikan cek ke BANK adalah CHRISTMAN DESANTO selaku mantan Vice President Finance & ICT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) dan mengelola keuangan untuk projek bisnis dalam hal ini bisnis proyek pembangunan menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi telah menyerahkan uang kepada Penyidik sebesar Rp. 25.000.000,- juta berupa pengembalian biaya marketing yang saksi terima dari CHRITMAN DESANTO pada tahun 2017 yang saksi lakukana untuk mendapat tempat guna pemasangan DIGITAL SIGNAGE (DS)
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan.
- Ir. H. Abdul Hadi, H.S., M.H.;
- Bahwa saksi menerangkan yang mengangkat saksi sebagai Direktur utama di PT. Jakarta Propertindo adalah Gubernur DKI Jakarta, Sesuai Akta Pengangkatan Nomor: 28 Tanggal 20 Januari 2015, Tugas pokok saksi selaku Direktur utama di PT. Jakarta Propertindo berdasarkan SK tersebut adalah sebagai berikut:
- Persetujuan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2015 PT Jakpro.
- Beberapa usulan Kebijakan Perseroan yang perlu mendapat Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Beberapa hal lain yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Bahwa saksi menerangkan yang mengangkat saksi sebagai Komisaris di PT.Jakarta Infrastruktur Propertindo sejak Tahun 2015 sampai 2016,adalah Para Pemegang Saham, Sesuai Akta Pengangkatan Nomor: 13Tanggal 29 Juli 2015. Tugas pokok saksi selaku Direktur utama di PT. Jakarta Propertindo berdasarkan SK tersebut adalah sebagai berikut:
- Sebagai pengawasan dan membuat laporan pertanggung jawaban
- Memberikan arahan-arahan ke Direksi PT JIP
- Dalam pelaksanaan tugasnya saksi bertanggung jawab langsung kepada Pemegang Saham.
- Bahwa saksi menerangkan Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Direktur PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro). Periode Tahun 2015 s.d. 2016 sebagai berikut:
- Dewan Direksi:
- Direktur Utama: saksi (ABDUL HADI).
- Direktur Pengembangan Usaha: AGUS HIMAWAN WIDYANTO.
- Direktur Operasi: WAHYU AFANDI HARUN.
- Direktur Keuangan: LIM LAY MING.
- Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: BOYKE WIBOWO MUKIYAT (BOYKE MUKIJAT).
- Komisaris: - IDRIS SASMITA.
WIDIYO DWIYONO.
- Kepemilikan saham PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 99,99 %. PD. Pasar Jaya sebesar 0,01 %.
- Dewan Direksi:
- Bahwa saksi menerangkan struktur Organisasi PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) Tahun 2016 s.d. 2018 sebagai berikut: Direktur Utama membawahi 3 (tiga) Direksi yaitu Direktur Operasi, Direktur Pengembangan Usaha dan Direktur Keuangan.
- Bahwa saksi menerangkan dasar hukum yang digunakan sebagai pedoman dalam penggunaan anggaran di PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) yaitu:
- Anggaran Dasar PT. Jakpro.
- Keputusan RUPS.
- Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
- Kebijakan atau SOP PT. Jakpro.
- Bahwa saksi menerangkan PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) memiliki 4 (empat) anak perusahaan yang langsung (Direct) yaitu:
PT. Pulomas Jaya.
PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo.
PT. Jakarta Utilitas Propertindo.
PT. Jakarta Konsultindo. - Bahwa saksi menerangkan Saksi mengetahui pada saat rapat Direksi PT Jakpro, sdr. ARIO PRAMADHI (Direktur PT Jakpro memaparkan tentang rencana pembangunan Menara telekomunikasi oleh PT JIP dan disampaikan dikaji bersama Komite Investasi yang dibentuk Komisaris PT Jakpro.
- Bahwa saksi menerangkan benar Direktur PT JIP pernah mengajukan permohonan bantuan modal dan pengajuan persetujuan fasilitas kredit perbankan untuk pekerjaan pembangunan Menara Telekomunikasi kepada saksi selaku Komisaris PT JIP dan Direktur PT Jakpro.
- Saksi (Sdr. ABDUL HADI) selaku Dewan Komisaris PT. JIP memberikan persetujuan permohonan bantuan modal tahun 2015 dan pengajuan persetujuan fasilitas kredit perbankan untuk pekerjaan pembangunan Menara Telekomunikasi. Saksi dalam memberikan persetujuan selalu dengan catatan yaitu sebagai berikut:
- Jaminan Kemanan pembayaran proyek dari pemberi kerja baik dari Surety bond, surat pernyataan pembayaran dari pemberi kerja. Serta surat kecukupan dana untuk pembayaran dari bank pemberi keja sehingga dapat menihilkan resiko adanya wanprestasi pembayaran dari pemberi kerja atas proyek yang telah diselesaikan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo;
- hindari menerima pekerjaan dari perusahaan yang mempunyai reputasi kurang baik dalam pembayaran tagihan.
- Diutamakan pengerjaan proyek yang uick yield, dan berkesinambungan serta tetap dalam koridor kehati-hatian dan prudent.
- fasilitas Pembiayaan dari perbankan sudah mendapat persetujuan dari pemegang Saham.
- fasilitas Pembiayaan dari perbankan mendapat persetujuan dari Pemegang Saham.
- fasilitas Pembiayaan tersebut dapat mengoptimalkan potensi bisnis yang dimiliki perusahaan, memperkuat struktur finansial dan mengembangkan self sustaining bisnis perusahaan.
- Dimana hal ini saksi selaku Dirut PT. Jakpro (Sdr. ABDUL HADI) mendisposisikan kepada seluruh Direksi untuk mempelajari usulan PT. JIP. Pada setiap proses pengajuan pinjaman tersebut dibahas bersama dengan Komite Investasi yang merupakan organ Dewan Komisaris dan diminta persetujuan kepada Dewan Komisaris. Surat persetujuan dari Komisaris akan saksi lengkapi tanggalnya di kemudian hari.
- Saksi (Sdr. ABDUL HADI) selaku Dewan Komisaris PT. JIP memberikan persetujuan permohonan bantuan modal tahun 2015 dan pengajuan persetujuan fasilitas kredit perbankan untuk pekerjaan pembangunan Menara Telekomunikasi. Saksi dalam memberikan persetujuan selalu dengan catatan yaitu sebagai berikut:
- Bahwa saksi menerangkan selama saksi bertugas saksi memberikan arahan/catatan hal-hal yang harus diperhatikan dan saksi membuat budaya standar pedoman pengadaan barang dan jasa yang mengadopsi dari PT Jasamarga.
Atas pembacaan Berita Acara Pemeriksaan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan.
- Bahwa saksi menerangkan yang mengangkat saksi sebagai Direktur utama di PT. Jakarta Propertindo adalah Gubernur DKI Jakarta, Sesuai Akta Pengangkatan Nomor: 28 Tanggal 20 Januari 2015, Tugas pokok saksi selaku Direktur utama di PT. Jakarta Propertindo berdasarkan SK tersebut adalah sebagai berikut:
- Cristman Desanto Halomoan Sitanggang;
- Bahwa saksi membenarkan seluruh keteranganya dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi yang dibuat oleh Penyidik Bareskrim Polri.
- Bahwa saksi menerangkan riwayat pekerjaan sebagai berikut:
- Staf Finance/keuangan di PT. Indo Bharat Raya tahun1999-2000;
- Acct & Tax Supervisor / FA di PT. Frigovex Indonesia tahun 2000- 2003;
- Finance Manager di PT. Dharma Polymetal tahun 2003-2007;
- Finance and accounting manager di PT. Jakarta Komunikasi tahun 2008 s.d. 2015;
- Menjabat sebagai Vice President Finance & ICT di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo sejak Tahun 2015 s.d. November 2018.
- Dirut PT. Goesar Tiga Putra tahun 2018-sekarang.
- Bahwa saksi menerangkan yang mengangkat saksi sebagai Vice President Finance & ICT pada PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo periode Tahun 2015 Infrasturktur Propertindo) berdasarkan Keputusan Direksi PT JIP Nomor :008/JIP/Kpts/XI/2015, tanggal 2 Novemver 2015;
Tugas pokok saksi selaku Vice President Finance & ICT di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo berdasarkan SK Direksi sebagai berikut:
- Membantu Direksi dalam mengembangkan perusahaan menjalankan keuangan perusahaan;
- Membantu Direksi dalam mengembangkan perusahaan dibidang informasi dan teknologi komunikasi;
- Mengawasi pembuatan laporan keuangan untuk keperluan audit (2015-
- ;
- Menyusun rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) baik dari sisi keuangan maupun operasional.
Dan berdasarkan Keputusan Direksi PT JIP Nomor
:032/JIP/Kpts/XII/2018, tanggal 19 Desember 2018, yang ditanda tangani oleh VP Finance PT JIP, GUNUNG KARTIKO, tentang: Perberhentian Saudara Christman Desanto, H.S., sebagai karyawan tetap dengan jabatan VP Keuangan & TIK PT Jakarta Infrastruktur Propertindo.- Bahwa saksi menerangkan bahwa kepemilikan saham PT JIP saat itu adalah 99,9% milik PT JAKPRO dan 0,1% PT JUP (Jakarta Utilitas Propertindo). Susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo periode Tahun 2015 s/d 2018 sebagai berikut: Dewan Direksi:
- VP Finance Utama: ARIO PRAMADHI.
- VP Finance: YUDHA KETAREN.
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: SATYA HERAGANDI (2017), DWI WAHYU DARWOTO (2018).
- Komisaris: ABDUL HADI (2015-2016), ALEX (2016 s.d. 2017), BOYKE DE FRETES (2018).
Struktur organisasi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo periode tahun 2015 sd 2018, sebagai berikut:
- Dewan Komisaris
- Dewan Diresksi / BOD
- Vice President (VP)
- Staf Pendukung, yaitu:
- Operasional
- Akutansi
- I.T.
- Bahwa saksi menerangkan Vice President Finance & ICT di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo sejak 2015 s.d. 2018 pernah melaksanakan pekerjaan kontraktor pembangunan menara Telekomunikasi pada tahun 2015 s.d. 2018, pemberi kerja nya adalah PT TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM), PT. MITRATEL (PT. MITRATEL), PT MITRA SOLUSI (PT. M2S) dan PT TELEKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT. TSM). Terkait anggarannya dapat saksi jelaskan: Anggaran untuk proyek menara diperoleh PT JIP melalui pinjaman. Dasar pengajuan pinjaman dari PT JIP kepada PT JAKPRO di tahun 2015 adalah adanya perubahan RKAP PT JIP yang dilakukan pada Juli/Agustus tahun 2015 yang memasukkan proyek kontraktor menara, adapun proses Pinjaman Modal Kerja JIP ke JAKPRO untuk kontraktor Menara di tahun 2015 adalah sebagai berikut:
- Proses Awal di JIP.
Tim Pengembangan TIK (Teknologi Informasi & Teknologi) yang dipimpin oleh saksi (VP TIK & Keuangan) membuat proyeksi atas rencana usaha kontraktor tersebut, yang memuat:
- Proyeksi Laba Rugi atas Usaha Kontraktor Pembangunan Menara.
- Proyeksi Kebutuhan Modal Kerja atas usaha kontraktor pembangunan menara.
- Rencana kontrak yang akan didapat dari pemberi kerja untuk usaha kontraktor menara dalam setahun ke depan.
Berdasarkan proyeksi tersebut dilakukan paparan ke Direksi JIP secara internal, setelah mendapat dukungan dari Direksi, kemudian dilanjutkan ke induk usaha yaitu JAKPRO.
- Proses di Jakpro (Awal)
PT. JIP melakukan koordinasi dulu dengan:
- CORFIN (Corporate Finance) JAKPRO atas usulan usaha kontraktor tersebut, dari sisi CORFIN melakukan penilaian atas kelayakan usaha tersebut, baik dari sisi akan kembali dalam jangka waktu berapa lama /Bright Event Point (BEP), tingkat pengembalian dari uang yang diterima/internal retofriteen (IRR) dan kriteria keuangan lainnya. Proses ini dilakukan beberapa kali hingga CORFIN mendapat keyakinan yang memadai untuk bisa dilanjutkan.
- Divisi PAU (Pengawasan Anak Usaha) JAKPRO, berdasarkan usulan JIP tersebut secara paralel juga dilakukan assessment oleh Divisi Pengawasan Anak Usaha (PAU) dibawah VP Finance Pengembangan Usaha. yang ini juga dilakukan beberapa kali hingga Pengawasan Anak Usaha mendapat keyakinan yang memadai untuk bisa dilanjutkan di tahap berikutnya.
- Proses di JAKPRO (lanjutan).
Setelah melalui tahapan verifikasi dari CORFIN dan PAU, Sekretariat perusahaan PT Jakpro mengundang kami PT JIP untuk pemaparan terkait usulan bisnis pembangunan mar telekomunikasi, maka JIP melanjutkan pemaparan dengan KOMITE INVESTASI ( CYIRIL) yaitu Komite yang dibawah Dewan Komisaris PT Jakpro. Komite ini menelaah paparan rencana proyek dan menekankan atas sisi mitigasi resiko dari proyek tersebut. Komite ini yang akan membuat rekomendasi apakah proyek ini layak dilanjutkan atau tidaknya.
- Proses di JAKPRO (finalisasi).
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Komite Investasi, maka dilakukan Paparan kepada Dewan Direksi JAKPRO. Dari paparan ini akan dihasilkan risalah rapat yang memuat keputusan dan catatan dari Dewan Direksi JAKPRO atas usulan rencana proyek.
Berdasarkan proses tersebut di atas yang telah dilalui oleh JIP, maka pinjaman modal kerja untuk usaha kontraktor pembangunan menara adalah sebagai berikut:
Pada Tahun 2015:
- 20 Oktober 2015 senilai Rp25 M dari PT Jakpro untuk modal kerja proyek menara (Triview dan Mitratel).
- 2 Desember 2015 senilai Rp25 M dari Bank DKI untuk membayar pinjaman JIP ke PT Jakpro senilai Rp25 M.
- Kemudian pada tanggal 24/25 Desember 2015 pinjaman ke bank DKI untuk pengembalian pinjaman dari PT JAKPRO kepada PT JIP sebesar Rp. 25M yang pertama (di bulan oktober 2015).
Sehingga total pinjaman yang diterima oleh PT JIP pada tahun 2015 adalah sesar Rp. 50M dengan rincian Rp. 25M dari PT JAKPRO dan Rp. 25 dari Bank DKI (jaminan berupa deposito back to back milik PT JAKPRO).
Pada Tahun 2016:
- 29 Januari 2016 senilai Rp50M PT JIP mendapatkan pinjaman dari PT Jakpro untuk modal kerja proyek menara (uang muka setoran modal). Namun pada bulan Desember 2016, PT JIP melakukan pinjaman ke Bank DKI menggunakan Deposito back to back PT JAKPRO sebesar Rp 50M kemudian mengembalikan pinjaman Rp. 50M tersebut kepada PT Jakpro
- 21 Maret 2016 senilai Rp50 M dari PT Jakpro untuk sebagai setoran modal; Jadi PT JIP mendapatkan dana pada tahun 2016 sebesar Rp. 100M dengan rincian pinjaman Rp. 50M dari bank DKI dan setoran modal dari PT JAKPRO sebesar Rp. 50M.
Pada Tahun 2017:
Tidak ada tambahan pinjaman kepada PT JIP untuk proyek menara, yang dilakukan hanya melakukan memutarkan “piutang” dengan menambah pemberi kerja yaitu PT. TEKHNOINFRASTRUKTUR SOLUSI MANDIRI (TSM) untuk pekerjaan menara Telekomunikasi. PT JAKPRO sudah tidak memberikan pinjaman modal kerja lagi, dianggap sudah cukup dari dana Tahun sebelumnya.Pada Tahun 2018
Tidak ada tambahan pinjaman kepada PT JIP untuk proyek menara, yang dilakukan hanya melakukan memutarkan “Piutang” dengan pemberi kerja yaitu PT. TEKHNOINFRASTRUKTUR SOLUSI MANDIRI (TSM) untuk pekerjaan menara Telokumnikasi dan PRA SITAC. PT JAKPRO sudah tidak memberikan pinjaman modal kerja lagi dianggap sudah cukup dari dana tahun sebelumnya.- Bahwa saksi menerangkan PT JIP pada tahun 2015 s.d 2018 mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi/tower dari PT TSM, PT TGM, PT MITRATEL, PT M2S berupa pekerjaan Site Acquisition (SITAC) dan Civil Mechanical Electrical (CME), SACME dan Pra Site Acquisition (PRASITAC), dengan uraian pekerjaan sebagai berikut:
- PRASITAC: Lingkup pekerjaan terdiri dari Site Investigation Survey (SIS), Pathloss (mengukur kekuatan sinyal) dan soil test (menentukan kekuatan struktur tanah), termasuk memastikan keabsahan legalitas lahan setingkat RT/RW atas area yang akan dipilih dengan hasil pekerjaan berupa tiga kandidat (calon area) yang akan dibangun menara telekomunikasi.
- SITAC: Pekerjaan ini bertujuan mengakuisisi lahan untuk pembangunan menara telekomunikasi/tower melalui skema sewa lahan atau beli lahan kepada masyarakat dan perizinan kepada pemerintah daerah setempat, antara lain: Rekomendasi Lurah dan Camat, Izin Dinas Perhubungan, Izin Gangguan (HO), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, dan lain-lain yang akan digunakan sebagai kelengkapan persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- CME: Pekerjaan yang terkait dengan pembangunan dan penyediaan menara telekomunikasi/ tower dan infrastruktur menara telekomunikasi (Ready for Installation/RFI).
- SACME (Gabungan dari pekerjaan SITAC dan CME).
Secara kronoligis bagaimana PT JIP bisa mendapatkan proyek dimaksud adalah sebagai berikut:
Pada pertengahan 2015 saksi mendapatkan info dari VERA SENOAJI (Dirut PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA) ada perusahaan penyedia menara (PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI) membutuhkan kontraktor dengan jumlah site yang ditawarkan sebanyak 200 site. kemudian saksi laporkan kepada ARIO PERMADHI mengenai permintaan proyek menara Telekomunikasi tersebut dan ditanggapi “selama bagus dan dibuat kajian, kita ajukan ke JAKPRO”. selanjutnya dibuatkan kajian dan proposal atas rencana proyek ini kepada PT Jakpro, disetujui oleh ABDUL HADI, HS sebagai Dirut pada saat itu dan telah melewati kajian dari Komite Investasi (bagian dari Dewan Komisaris) serta analis keuangan PT. JAKPRO. Saksi meminta pinjaman modal kerja (surat permohonan nomor nya saksi lupa) kemudian di evaluasi oleh CYRIL selaku Komite investasi Jakpro, Tim Koordinato Finance (Korfin) PT Jakpro dan Tim Divisi Pengembangan Anak Perusahaan (PAU), dari hasil evaluasi mereka Direksi Jakpro kemudian ABDUL, LIE LAY MING, WAHYU selaku Direksi Jakpro mendisposisi /menyetujui untuk memberikan modal kerja. Setelah mendapatkan modal kerja, selanjutnya PT JIP membuat Surat Perintah Kerja kepada sub kontraktor yaitu PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA selaku Dirut ( VERA SENOAJI). Dapat saksi jelaskan bahwa PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA adalah yang pertama kali membawa proyek Menara Telekomunikasi kepada saksi (Sdr CHRISMAN). pertama kali yang menghadap saksi adalah VERA SENOAJI di lantai 2 Gedung Thamrin City sekitar bulan Juli 2015, dari hasil pertemua tersebut VERA SENOAJI menyampaikan kepada saksi apakah PT JIP mau mengambil proyek Menara Telekomunikasi yang diberikan oleh PT TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI dan PT. MITRATEL kemudian saksi sampaikan “silahkan saja kita coba dulu saja ditindak lanjuti dengan Kontrak nya, saksi minta teman saksi yang bernama ERWIN MARU dapat mempoisisikan jabatan sebagai VP Finance di PT INTAN SEJAHTERA” - Sebelum adanya pertemuan tersebut, saksi tidak pernah mengenal VERA SENOAJI maupun BUDI PRANOTO. RICKY APRIANTO (Manager Operasional PT JIP) awal nya yang merekomendasikan saksi kepada yang bersangkutan, RICKY APRIATO mengatakan kepada saksi ”Pak, ada yang mau menawarkan proyek ketemu pas makan siang”. Setelah pertemuan dengan VERA SENOAJI tersebut saksi akhirnya mengenal yang bersangkutan. Sedangkan untuk BUDI PRANOTO, saksi tidak pernah mengenal secara langsung dengan yang bersangkutan, RICKY APRIANTO yang mengenal BUDI PRANOTO. Proses pekerjaan pada tahun 2015
PT. MITRATEL yang pelaksanaannya dikerjakan oleh PT INTAN PRIMA SEJAHTERA dengan hasil 6 site Menara Telekomunikasi yaitu Menara Greenfield di daerah Jawa Barat telah selesai dilaksanakan 2015, kemudian saksi perintahkan RICKY APRIANTO (Manager Operasional) untuk mengecek pekerjaan dan saksi mendapatkan laporan hasil baik dapat berfungsi, kemudian saksi bayarkan kepada PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA saksi lupa dan telah dibayarkan juga oleh PT MITRA TEL sebesar berapa saksi lupa. keuntungan yang PT JIP peroleh adalah sebesar 10 %. Sedangkan pekerjaan Proyek pada PT TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI sebanyak 200 site hanya dikerjakan 18 site dan itupun tidak selesai dikarenakan PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, kemudian saksi sampaikan ARIO PERMADHI “proyek pembangunan menara telekomunikasi berat mencapai 200 site bagaimana tindak lanjutnya” jawaban ARIO PERMADHI “Bagaimana caranya harus bisa tercapai karena kita sudah komitmen kepada JAKPRO untuk memperoleh pendapatan Rp 160 Milyar”. Atas intruksi ARIO PERMADHI tersebut, maka saksi melaksanakan maka saksi tetap memenuhi target 200 site dengan cara MEREKAYASA seolah seolah progres pekerjaan PT. TRIVIEW GEOSPITAL mencapai 90%.Untuk memenuhi target omset pendapatan menara, saksi bertemu langsung dengan VERA SENO AJI di kantor PT INTAN PRIMA SEJAHTERA dimana saksi mengutarakan Dibantu Pak Seno Aji untuk membujuk bu DIAN KURNIATI untuk membuat surat kemajuan pekerjaan sambil menyerahkan daftar site pembangunan menara telekomunikasi yang sudah disepakati dengan PT TGM. Tanggapan sdr VERA SENOAJI adalah menyanggupi hal tersebut. Kurang lebih seminggu kemudian saksi menerima surat dari PT TGM dengan judul Kemajuan Pekerjaan dan Status Penagihan Proyek Pengadaan Menara Telekomunikasi Per tanggal 30 desember 2015 ditujukan kepada sdr ARIO PRAMADHI. Surat tersebut yang dijadikan dasar pengakuan pendapatan PT JIP di tahun 2015.
Pada Tahun 2016
Untuk memutarkan “piutang” yang timbul ditahun 2015, pada tahun saksi tahun 2016 kepada PT Jakpro, disetujui oleh ABDUL HADI, HS sebagai Dirut pada saat itu dan telah melewati kajian dari Komite Investasi (bagian dari Dewan Komisaris) serta analis keuangan PT. JAKPRO. sehingga Jakpro menyetujui memberikan pinjaman sebesar Rp. 100.000.000.000.00. yang dicairkan pada bulan Februari 2016 sebesar Rp. 50.000.000.000.00 dan bulan Maret 2016 sebesar Rp. 50.000.000.000,- total yang diterima PT JIP adalah sebesar Rp. 100.000.000.000.- dilakukan beberapa kontrak dari M2S (MULTI MITRA SOLUSI) dan PT. DMT (MITRATEL) sebagai cara untuk bisa memutarkan adanya pekerjaan yang terus dilanjutkan. PT JAKPRO menambahkan pinjaman sebesar Rp. 100.000.000.000.00 tahun 2016, dengan janji akan memberikan omset kepada Jakpro sebesar Rp. 800.000.000.000.00 ditahun 2016.Proses Pekerjaan
Pada proyek pembangunan menara Telekomunikasi yang dilaksanakan ditahun
2015 tidak berjalan maka di tahun 2016 atas inisiatif saksi, saksi membuat lagi
REKAYASA pekerjaan pembangunan Menara Telkomonikasi seolah-olah atas
permintaan pekerjaan dari PT. MULTI MITRA SOLUSI (M2S) sebanyak 103 site dan
PT MITRATEL sebanyak 200 site, dengan kontraktor pelaksana pekerjaan adalah
PT INTAN PRIMA SEJATERA (milik saksi). dengan harga rata rata kontrak per-site
sekitar Rp. 600 juta. Dokumen dan surat-surat PT MULTI MITRA SOLUSI (M2S) dan
PT MITRATEL saksi palsukan dan rekayasa semua. Saksi rekayasa pekerjaan
kontraktor menara tersebut untuk menjadi dasar melakukan perputaran uang, yaitu
dana pembayaran ke-sub kontrakan PT. INTAN PRIMA SEJATERA (VP Finance
ERWIN MARU) dimasukan ke JIP. selain ada yang direkayasa, ada pekerjaan yang
benar-benar dikerjakan yaitu sebanyak 7 site untuk PT MITRATEL yaitu, site itu
untuk titik site nya saksi lupa, tapi semuanya berada di Jawa Barat:
Pada Tahun 2017 dan 2018Tetap melakukan memutarkan “Piutang” dengan pemberi kerja
yaitu PT. TSM untuk pekerjaan menara Telokumunikasi dan
PRASITAC. PT JAKPRO sudah tidak memberikan pinjaman modal
kerja lagi dianggap sudah cukup dari dana tahun sebelumnya.Pekerjaan proyek menara PT TSM yang dikerjakan oleh PT JIP
seluruhnya adalah fiktif dan semua dokumen pendukung saksi
palsukan termasuk tanda tangan ARIO PRAMADHI (dengan
menggunakan cap berbentuk tanda tangannya Sdr Ario
Pramadhi yang saksi buat/cetak berupa stempel) pada:- PKS antara PT JIP dengan PT TSM;
- PKS antara PT JIP dengan PT M2S;
- PKS antara PT JIP dengan PT Mitratel yang fiktif/tidak benar.
- Bahwa saksi menerangkan yang pertama kali saksi temui adalah
VERA SENO AJI di Thamrin City pada saat makan siang di
pertengahan tahun 2015, dimana saksi didampingi oleh sdr RICKY
AFRIANTO. Sdr VERA SENO AJI menawarkan ada empat
pembangunan menara telekomunikasi di PT MITRATEL dimana
penerima SPK nya adalah PT INTAN PRATAMA SEJAHTERA dan melalui RICKY AFRIANTO diberi data terkait SPK PT INTAN PRATAMA
dari P.O PT MITRATEL, RICKY AFRIANTO menyampaikan pemilik
PT INTAN PRATAMA sdr BUDI PRANOTO meminta fee atas pengalihan
kontrak kepada PT JIP. Saksi menyampaikan kepada RICKY AFRIANTO
untuk bisa bertemu dengan BUDI PRANOTO di kantor PT JIP. Terjadi
pertemuan dengan BUDI PARNOTO, saksi (CHRISMANT DE SANTO),
VERA SENO AJI dan RICKY AFRIANTO. Dari pertemuan tersebut
disepakati bahwa yang mengerjakan SPK dari PT MITRATEL adalah PT
JIP dan imbal baliknya ada fee ke BUDI PRANOTO terkait SPK dari PT
MITRATEL. Sampai proses berjalan, sdr VERA SENO AJI menawarkan
ide untuk PT INTAN PRATAMA dibeli saja oleh saksi. Selanjutnya saksi
beli PT INTAN PRATAMA seharga Rp 20 jt dari BUDI PRANOTO. Saksi
merubah akta perusahaan dengan memasukan RICKY AFRIANTO
sebagai komisaris dan sdr VERA SENO AJI sebagai VP Finance sesuai akta perubahan di 31 juli 2015. Perlu saksi jelaskan ketika:
- Pekerjaan dari PT MITRATEL pada 2015.
PT JIP mengerjakan SPK dari PT INTAN PRATAMA sebanyak empat site menara telekomunikasi pada saat itu PT INTAN PRATAMA masih milik BUDI PRANOTO.
- Pekerjaan dari PT TGM pada 2015.
Kronologis yang membawa pertama kali pekerjaan dari PT TGM adalah sdr VERA SENO AJI. Sdr VERA SENO AJI menyampaikan bahwa PT TGM ini adalah salah satu pemiliknya adalah anak dari mantan dirut PT TELKOM sdr TJAJUK yaitu DIAN KURNIATI. Sdr VERA SENO AJI menawarkan ada sekitar 200 lokasi pembangunan menara telekomunikasi sebab PT TGM ada koneksi dengan DMI (DEWAN MASJID INDONESIA). Informasi ini saksi laporkan ke Dirut sdr ARIO PRAMADHI, perintah beliau untuk membuat kajian usaha kemudian Dirut melaporkan kepada Dirut JAKPRO sdr ABDUL HADI. Dan Sdr ABDUL HADI meminta untuk dipastikan pembayaran dari PT TGM ini adalah bagus sesuai memo yang ada. Dilaksanakan proses pengajuan modal pinjaman sementara dari PT JIP ke PT JAKPRO. Setelah dana talangan turun dari PT JAKPRO maka dilaksanakan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi. Selanjutnya yang mengerjakan adalah PT INTAN PRIMA SEJAHTERA bentukan saksi dengan susunan pengurus diantaranya ERWIN MARU sebagai Dirut, VERA SENO AJI sebagai VP Finance. Jadi antara PT INTAN PRIMA SEJAHTERA dan PT INTAN PRATAMA SEJAHTERA merupakan 2 PT yang berbeda. Saksi membuat PT INTAN PRIMA SEJAHTERA dan tidak menggunakan lagi PT INTAN PRATAMA SEJAHTERA, sebab lebih baik saksi membangun perusahaan baru daripada perusahaan lama yang belum diketahui apakah memiliki hutang pajak masa lalu apa tidak dan domisili serta legalitasnya sudah tidak bisa dipakai lagi.
- Pekerjaan dari PT M2S pada 2016.
Sebenarnya yang paling banyak mengenal adalah sdr VERA SENOAJI. Dimana PT M2S ditawarkan ke saksi dengan ada asset menara telekomunikasi yang masih berkontrak dengan operator. Saksi tidak tertarik dengan tawaran dari VERA SENO AJI yang meminta harga PT M2S sekitar Rp 2 Milyar. Namun saksi memegang semua data dokumen PT M2S yang ditawarkan sdr VERA SENOAJI. Dari data dokumen tersebut yang saksi gunakan untuk merekayasa seolah olah ada kontrak PT JIP dengan PT M2S untuk memutarkan tagihan yang muncul dari proyek PT TGM. PT JIP seolah olah mensubkonkan kepada PT INTAN PRIMA SEJAHTERA.
- Pekerjaan dari PT MITRATEL (rekayasa) pada 2016.
Pada saat saksi merekayasa seolah olah ada pekerjaan dari PT MITRATEL sebanyak 200 site. Saksi mendirikan PT baru yaitu PT INTAN PRIMA SEJATERA pengurusnya saat itu ERWIN MARU sebagai VP Finance dimana saksi pecah kongsi dengan VERA SENOAJI dan saksi serahkan PT INTAN PRIMA SEJAHTERA ke sdr VERA SENO AJI. Saksi gunakan PT INTAN PRIMA SEJATERA sebagai subkon dari PT JIP. Pada 2016 ada order resmi dalam bentuk SPK dari PT MITRATEL sebanyak 8 site menara kepada PT JIP disibkonkan juga kepada PT INTAN PRIMA SEJATERA.
- Pekerjaan dari PT TSM.
Awalnya PT TSM merupakan bentukan saksi bersama alm LUKAM AJAM (APJATEL) dibentuk tahun 2017 awal bergerak di bidang TIK, infrastruktur fiber optic dan menara USO. PT TSM juga saksi gunakan untuk memberikan kontrak ke PT JIP ada yang benar terkait kontrak survey (SIS) dan ada yg saksi rekayasa. Dalam kegiatan juga PT JIP mensubkonkan ke PT INTAN PRIMA SEJATERA walau merupakan rekayasa.
- Bahwa saksi menerangkan pekerjaan yang sebenarnya dan dikerjakan oleh pihak Subkon PT Intan Pratama Sejahtera (milik BUDI PRANOTO) dan PT Intan Prima Sejahtera / PT Intan Prima Sejatera / PT Towerindo Perkasa Inti (milik ERWIN MARU) berdasarkan Pemilik Pekerjaan yaitu:
Pekerjaan riil:
- PT Triview Geospatial Mandiri (Area Jawa, Lampung, Kalimantan Timur) sebanyak 18 site di tahun 2015;
- PT Dayamitra Telekomunikasi (Area Jawa Barat), saksi lupa rincinya (sekitar 20an site) di tahun 2015;
- PT Mitra Langgeng Perkasa, sebanyak 3 site di tahun 2016;
- PT Inti Bangun Sejahtera saksi lupa jumlahnya (kurang dari 10 site);
Pekerjaan yang fiktif:
- PT Triview Geospatial Mandiri sebagian fiktif sebanyak 182 site di tahun 2015;
- PT Dayamitra Telekomunikasi (MITRATEL), saksi lupa jumlahnya (ratusan site) di tahun 2016;
- PT Telkominfra Solusi Mandiri / PT Teknoinfrastruktur Solusi Mandir, saksi lupa jumlah nya (ratusan site) di tahun 2017;
- PT Mitra Multi Solusi, saksi lupa jumlahnya (ratusan site) ditahun 2018. Penunjukan Subkontraktor PT IPS/PT TPI sebagai Subkon karena PT JIP tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyek secara mandiri, dan selama ini setiap setiap proyek menara telekomunikasi milik PT JIP (di tahun 2007 s.d.
- juga dikerjakan oleh pihak ketiga.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
SPK yang fiktif dari Mitratel kepada PT JIPN o.
No. SPKJenis
Pekerjaa n
AreaJumla h
SiteNilai Pekerjaan (Rp) 1. No.001/SP K- DMT/V/201 6
SIS & SACME
Maluku
100 7 0
78.225.000.000, 002. No.002/SP K- DMT/V/201 6
SIS & SACME
Papua Barat
100 7 0
78.425.000.000, 003. No.003/SP K- DMT/V/201 6 SIS & SACME NTT 100 7 0 78.425.000.000, 00 4. No.004/SP K- DMT/V/201 6
SIS & SACME
Sulawe si Utara
100 7 0
78.805.000.000, 00Total 400 3 0 313.880.000.00 0,00 SPKyangfiktifdariPTJIPkepadaPTIPSh
N o.
No. SPKJenis Pekerjaa n
AreaJumla
h SiteNilai Pekerjaan
(Rp)1. 027/JIP/SP
K/VI/2016SITAC dan CME Maluku 100 74.900.000.000, 00 2. 028/JIP/SP
K/VI/2016
SITAC dan CME
Papua Barat
100
74.900.000.000, 003. 029/JIP/SP
K/VI/2016
SITAC dan CME
NTT
100
73.400.000.000, 00N o.
No. SPKJenis Pekerjaa n
AreaJumla
h SiteNilai Pekerjaan
(Rp)4. 030/JIP/SP
K/VI/2016SITAC dan CME Sulawe si Utara 100 73.400.000.000, 00 Total 400 296.600.000.00 0,00
- SPK dari Mitratel kepada PT JIP dan SPK dari PT JIP kepada PT IPSh dibuat oleh saksi;
- sebanyak 400 site diluar pulau Jawa seluruhnya adalah pekerjaan fiktif. Dokumen tersebut dibuat oleh saksi;
- SPK dari PT JIP kepada PT IPSh merupakan dokumen fiktif. Dokumen tersebut dibuat oleh sdri. Defiana Tarigan selaku Admin Project atas perintah saksi;
- Tidak terdapat menara telekomunikasi atas nama PT Mitratel diluar Pulau Jawa yang dikerjakan oleh PT JIP. Berdasarkan kondisi diatas, SPK dari Mitratel kepada PT JIP senilai Rp.313.880.000.000,00 dan SPK dari PT JIP kepada PT IPSh senilai Rp.296.600.000.000,00 terindikasi fiktif. Bahwa pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dari Mitratel yang di luar Pulau Jawa semuanya fiktif. PO dari Mitratel kepada PT JIP dibuat saksi, sedangkan untuk SPK dari PT JIP ke PT IPSh dan PT IPS dibuat oleh sdri. Defiana Tarigan. Bahwa pekerjaan PT Mitartel Tahun 2016 berdasarkan SPK Nomor 001 s.d. SPK No.004/SPK-DMT/5/2016 sebanyak 400 titik lokasi (site) diluar pulau jawa seluruhnya adalah pekerjaan fiktif. SPK tersebut dibuat oleh saksi, sedangkan untuk SPK dari PT JIP kepada PT IPSh atas pekerjaan 400 site, dibuat oleh sdri Defiana. BAST dari PT JIP kepada PT Mitartel dibuat oleh saksi, sedangkan BAST dari PT IPSh kepada PT JIP dibuat oleh sdri. Defiana Tarigan. Bahwa transaksi pada rekening koran Bank Mandiri Nomor 103-00- 0453151-9 a.n. PT JIP dan general ledger PT JIP tahun 2015 s.d. 2018 yang digunakan sebagai penerimaan dan pengeluaran atas proyek pengadaan menara milik PT Mitratel menunjukkan bahwa terdapat penerimaan yang direkayasa sehingga seolah-olah berasal dari PT Mitratel senilai Rp.7.335.652.284,00. Bahwa dari Rp.7.335.652.284,00 tersebut, senilai Rp.1.469.699.835,00 berasal dari rekening koran Bank Mandiri Nomor 1240000810755 a.n Erwin Maru, sisanya senilai Rp.5.865.952.449,00. Bahwa rekening koran PT JIP tahun 2015 s.d. 2018 yang digunakan sebagai penerimaan dan pengeluaran atas proyek pengadaan menara milik PT Mitratel, PT JIP telah melakukan transfer dana kepada PT IPSh dan PT IPS senilai Rp.17.397.949.991,00.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa PT IPSh baru didirikan pada tanggal 22 September 2015 atau 2 (dua) bulan sebelum PKS antara PT JIP dan PT IPSh ditandatangani. Susunan pengurus dan pemegang saham PT IPSh yaitu: VP Finance Vera Senoaji, VP Finance Utama Erwin Maru dan Komisaris Suwarto.
- Erwin Maru selaku mantan VP Finance Utama PT IPSh tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen terkait dengan PT IPSh, Erwin Maru menjabat sebagai VP Finance Utama PT IPSh hanya berdasarkan akta saja.
- Bahwa operasional PT IPSh dijalankan sendiri oleh saksi dan Tanda tangan Erwin Maru selaku VP Finance Utama PT IPSh ditandatangani sendiri oleh saksi. bahwa Suwarto merupakan tetangga Ricky Afriyanto, yang dipinjam KTP-nya untuk digunakan sebagai Komisaris, namun, Suwarto sama sekali tidak mengetahui terkait proyek menara telekomunikasi. Alamat antara Ricky Afriyanto dan Suwarto adalah sama, yaitu di Buana Gardenia Blok C.
pada bulan Februari 2016, namun yang bersangkutan mengubah menjadi tanggal mundur (back date) menjadi pada November 2015. Back-date ini dilakukan sehingga modal kerja PT JIP dapat berputar.
- Bahwa PT IPSh ditunjuk langsung (oleh Saksi) sebagai Sub Kontraktor pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi milik PT TSM tanpa melalui proses pemilihan penyedia jasa dan PT IPSh hanya perusahaan bendera, serta PT IPSh berada dalam kendali saksi.
- PT TSM dan PT IPS/PT TPI didirikan oleh saksi, dengan Komisaris (TEGUH RAHARDIAN) dan VP Finance (ERWIN MARU), dan yang tercantum dalam akta hanya sekedar nama saja, sedangkan operasional PT TSM dan PT IPS/PT TPI saksi sendiri yang menjalankan.
- PO dari PT M2S kepada PT JIP dan SPK dari PT JIP kepada PT IPSh “SAKSI REKAYASA” sebagai berikut:
- PKS antara PT M2S dengan PT JIP Nomor 0035/M2S- JIP/SACME/04/XI/2015 tanggal 26 Nopember 2015 tentang pekerjaan SACME ditandatangani oleh Ario Pramadhi selaku VP Finance Utama PT JIP dan Moh Syarifudin selaku VP Finance PT M2S. Sedangkan PO senilai Rp. 268.054.400.000,00 dari PT M2S kepada PT JIP ditandatangani oleh Moh Syarifudin selaku VP Finance PT M2S dan saksi.
- Atas perjanjian pekerjaan SACME dengan PT M2S tersebut, PT JIP mesubkontrakan kepada PT IPSh, dengan PKS Nomor 011/JIP/P/XI/2015 tanggal 30 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh Ario Pramadhi selaku VP Finance PT JIP dan Erwin Maru selaku VP Finance Utama PT IPSh. Sedangkan SPK senilai Rp. 248.175.650.000,00 dari PT JIP kepada PT IPSh ditandatangani oleh Ario Pramadhi selaku VP Finance Utama PT JIP dan Vera Senoaji selaku VP Finance Operasional PT IPSh.
- Bahwa Saksi selaku VP Finance & ICT PT JIP tahun 2008 s.d 2018, meniru tanda tangan MOH SYARIFUDIN selaku VP Finance PT M2S dalam dokumen SPK dan PO antara PT M2S dan PT JIP. Besarnya nilai SPK dari PT JIP kepada PT IPSh dan nilai PO dari PT M2S kepada PT JIP ditentukan sendiri oleh saksi. Selain itu yang bersangkutan juga menentukan besaran tagihan dalam invoice dari PT IPSh kepada PT JIP dan invoice dari PT JIP kepada PT M2S.
- Bahwa pekerjaan SACME dari PT M2S tahun 2015 dan 2016 semuanya merupakan pekerjaan fiktif (tidak dilakukan), PO dari PT M2S kepada PT JIP dibuat oleh saksi, sedangkan untuk SPK dari PT JIP ke PT IPSh dibuat oleh sdri. Defiana Tarigan.
- Bahwa Tidak pernah terdapat PO dari PT M2S kepada PT JIP dan pembangunan menara (SIS, SITAC dan CME) tidak dilaksanakan oleh PT IPSh. Draf PKS antara PT M2S dengan PT JIP dibuat oleh Sdri. DEFIANA TARIGAN dengan Tanda tangan ARIO PRAMADHI selaku VP Finance Utama PT JIP, bukan tanda tangan asli (tanda tangan menggunakan cap) dan MOH SYARIFUDIN selaku VP Finance PT M2S.
- PO dari PT M2S kepada PT JIP dan BAST dari PT JIP kepada PT M2S dibuat sendiri oleh saksi, sedangkan untuk SPK dari PT JIP kepada PT IPSh dan BAST dari PT IPSh kepada PT JIP dibuat oleh Sdri. DEFIANA TARIGAN.
- Bahwa draft PKS antara PT M2S dengan PT JIP dibuat oleh Sdri. Defiana Tarigan selaku Asisten Manajer Operasional PT JIP dengan mencontoh PKS antara PT TGM dengan PT JIP. Selain itu sdri. Defiana Tarigan juga membuat SPK PT JIP kepada PT IPSh serta membuat BAST dari PT IPSh kepada PT JIP.
tidak pernah dilaksanakan.
- Bahwa pihak PT M2S tidak mengetahui terkait dengan penggunaan PO fiktif ini.
- Kontrak M2S dengan PT JIP dibuat sebenarnya pada Februari 2016 dan diberi tanggal mundur (di-back date) menjadi pada November 2015, dibuat Back-date ini dilakukan sehingga modal kerja PT JIP dapat berputar.
- Pembayaran atas SPK FIKTIF dari PT JIP ke PT IPSh/Intan Prima Sejahtera, Senilai Rp.107.177.745.000,00, yang merupakan total dana yang ditransfer oleh PT JIP (Rek. Mandiri Gedung Jaya) ke PT IPSh (bisa Rek. PT IPSg atau ke Rek.Erwin Maru) dari tahun 2015-2016; dan
- Penerimaan atas Pekerjaan yang Tidak Dilaksanakan oleh PT JIP atas PO PT M2S Senilai Rp.9.994.755.067,00.- (yaitu merupakan jumlah Transfer untuk proyek PT. M2S ke PT IPSh, yang seakan-akan pembayaran pengerjaan proyek PT M2S tersebut, dan uang senilai Rp.9.994.755.067,00.- itu masuk ke Rekening PT IPSh (Mandiri Sucofindo).
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa dalam PKS antara PT JIP dan PT TGM jumlah site pekerjaan SIS, SITAC dan CME adalah sebanyak 200 site, sedangkan berdasarkan rekapitulasi PO/SPK dari PT TGM kepada PT JIP jumlah pekerjaan SIS, SITAC dan CME sebanyak 220 site, dan bila ada perubahan akan dilakukan addendum, sedangkan addendum sendiri tidak pernah saksi lakukan atas perubahan jumlah site tersebut.
- Saksi jelaskan bahwa untuk pembangunan menara telekomunikasi, saksi memutar uang pinjaman dari PT Jakpro. Uang pinjaman dari PT Jakpro tersebut awalnya digunakan sebagai modal kerja pembangunan menara telekomunikasi untuk pesanan dari PT TGM dan Mitratel. Uang pinjaman tersebut telah dibayarkan kepada perusahaan Subkontraktor yaitu PT IPS (Intan Prima Sejatera) melalui rekening Erwin Maru (Rekening Mandiri Sucofindo). Kemudian agar seolah-olah ada penerimaan dari pemberi kerja, PT IPrS selaku perusahaan subkon mentransfer uang ke rekening PT JIP, sehingga di rekening koran PT JIP ada transaksi uang masuk. Namun karena di rekening koran Bank Mandiri muncul berita transfer uang masuk dari rekening mana, maka saksi menghancurkan print out rekening koran Bank Mandiri asli dan membuat rekening koran Bank Mandiri yang telah dimodifikasi, dengan tujuan untuk menghilangkan berita sumber dana uang masuk tersebut, diganti seolah-olah dari perusahaan pemberi kerja yaitu PT TGM.
- Ario Pramadhi selaku VP Finance Utama PT JIP maupun pihak PT Jakpro tidak mengetahui posisi keuangan riil atau rekening koran Bank Mandiri yang asli karena rekening koran Bank Mandiri yang asli oleh saksi telah dimusnahkan. Dirut PT JIP maupun Direksi PT Jakpro tidak mengetahui kondisi riil keuangan, karena seluruh data dan dokumen keuangan PT JIP Pramadhi sepenuhnya mempercayakan proses pengelolaan keuangan PT JIP kepada saksi, sehingga tidak ada kontrol atas pengelolaan rekening koran dan laporan keuangan.
- Karena banyaknya permasalahan dalam pembangunan menara dan tidak dapat ditagihkannya pembayaran kepada pemilik pekerjaan serta tidak terserapnya dana pembangunan menara dalam RKAP maka dibuatlah PO fiktif untuk menunjukkan adanya perputaran uang sehingga dianggap performa PT JIP baik. Inisiatif untuk membuat PO Fiktif dari saksi.
Dokumen yang DIBUAT FIKTIF, antara lain:
- PO fiktif dibuat oleh saksi.
- SPK dari PT JIP ke PT IPrS dibuat oleh saksi.
- BAST dari PT JIP ke PT IPrS, dibuat oleh saksi.
- BAST dari PT TGM ke PT JIP dibuat oleh saksi.
- Dokumen pembayaran dibuat oleh saksi.
- Bahwa saksi menerangkan realisasi pekerjaan SACME dari PT TGM untuk 18 SPK adalah pembangunan fisik ada/dikerjakan selama bulan Agustus s.d. Desember 2015, namun tidak selesai dan tidak ada BAST yang disebabkan terdapat pekerjaan mayor PT TGM yang belum dapat dipenuhi PT JIP seperti belum RFI (ready for installation) dan panel APCB atau sambungan listrik belum tersambung. Saksi mengetahui terdapat permasalahan pembangunan SACME menara dari PT TGM karena seharusnya sudah selesai dalam waktu 4 bulan (Agustus s.d. Desember 2015), sementara secara riil pekerjaan belum selesai pada Desember 2015. Sementara untuk tahun 2015, PT JIP harus memenuhi target omset pendapatan menara sebesar Rp150 M (target 100%) sesuai RKAP Revisi PT JIP tahun 2015. Inilah awal mula permasalahan yang terus bergulir sampai tahun 2018 (mulai TGM, M2S, Mitratel dst), yang sebetulnya permasalahan dapat diputus hanya sampai PT TGM ini. Namun, saksi dipengaruhi oleh Ario untuk mencapai target omset pendapatan menara sebesar Rp.150 M sehingga saksi harus mencari cara untuk mencapai target tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan (tahun 2015) PT Intan Prima Sejahtera, di bentuk atas inisiatif saksi sendiri. Komisaris: Suwarto, VP Finance Utama: Erwin Maru dan VP Finance:Vera Senoaji. Tujuan pembentukan PT Intan Prima Sejahtera untuk menjadi Subkontraktor Pembangunan Menara. (tahun 2016) PT Intan Prima Sejatera, saksi yang membentuk karena terdapat perselisihan dengan Pak Vera Senoaji. VP Finance: Erwin Maru dan Komisaris: Surya Sumirat (Tetangga saksi, hanya dipinjam KTP, dan tidak aktif dalam perusahaan).
saja, sedangkan operasional saksi yang menjalankan. (tahun 2018), PT IPS berubah nama menjadi PT TPI (Towerindo Perkasa Inti), VP Finance: Erwin Maru dan Komisaris: Surya Sumirat (Tetangga saksi, hanya dipinjam KTP, dan tidak aktif dalam perusahaan), Lalu ada penggantian VP Finance: Antonius Sanger dan Komisaris: Surya Sumirat, Komisaris dan VP Finance yang tercantum dalam Akta hanya sekedar nama saja, sedangkan operasional saksi yang menjalankan.
- Bahwa saksi menerangkan (tahun 2017) PT TSM di bentuk atas inisiatif saksi sendiri di tahun 2017, dengan VP Finance Teguh Rahadian yang merupakan teman SMA saksi dan Komisaris Agustinus Anis Kristanto. Komisaris dan VP Finance yang tercantum dalam Akta hanya sekedar nama saja, sedangkan untuk operasional saksi yang menjalankan. Maksud dibentuknya PT TSM adalah untuk menjadi penyedia menara telekomunikasi (Tower Provider).
- Bahwa saksi menerangkan Saksi memerintahkan untuk membuat stampel tanda tangan dan menirukan tanda tangan pada dokumen Perjanjian Kerjasama, Purchase Order, Surat Perintah Kerja, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Invoice, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanda tangan Erwin Maru selaku VP Finance PT Intan Prima Sejahtera dan PT Intan Prima Sejatera saksi yang memalsukan;
- Tanda tangan Teguh Rahadian selaku VP Finance PT Telkominfra Solusi Mandiri menggunakan cap karena tanda tangan susah ditiru.
- Bahwa saksi menerangkan saksi yang memalsukan tanda tangan Pak Theodorus Ardi Hartoko dan orang yang bersangkutan tidak mengetahui atas SPK tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan saksi yang memalsukan tanda tangan Pak Moh. Syarifudin dan orang yang bersangkutan tidak mengetahui atas SPK tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan pada saat menjelang audit saksi kumpulkan staf saksi yang bernama sdri EUIS, sdri. DEFIANA, sdri KOMARA, sdri. RICKI, ANDRE untuk merapihkan dokumen untuk persiapan audit dan dapat pastinya mereka tau bahwa perusahaan subkon tersebut adalah teman teman saksi dan hasil rekayasa saksi untuk memenuhi target perusahaan.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Pada saat pekerjaan dari PT MITRATEL, Sdr RICKY AFRIANTO sebagai manager operasional mengawasi project manager namun jabatan itu masih kosong, yang dibuat dokumen SIS, SITAC dan CME. Sedangkan sdr DEFIANA TARIGAN sebagai admin project membantu dokumen tersebut, termasuk membuat surat surat dan administrasi (SPK) yang terkait dengan saksi yang membuatnya, dari jumlah 200 Kontrak, ada 21 SPK awal dikerjakan 14 site, sisanya rekayasa (186 dokumen/ laporannya seolah-olah dikerjakan padahal tidak).
- Pada saat pekerjaan dari PT M2S, Sdr RICKY AFRIANTO sebagai manager operasional mengawasi project manager namun jabatan itu masih kosong. Sedangkan sdr DEFIANA TARIGAN sebagai admin project yaitu membuat surat surat dan adm yang terkait dengan proyek. Namun terkait dengan pekerjaan yang direkayasa semua administrasi saksi yang membuatnya dari jumlah 200 Kontrak/site semuanya direkayasa (dokumen/ laporannya seolah- olah dikerjakan padahal tidak).
- Pada saat pekerjaan dari PT TSM, Sdr RICKY AFRIANTO sebagai manager operasional mengawasi project manager yaitu ANDRE SUDARYANTO. Sedangkan sdr DEFIANA TARIGAN sebagai admin project yaitu membuat surat surat dan adm yang terkait dengan proyek. Namun terkait dengan pekerjaan yang direkayasa semua administrasi saksi yang membuatnya, untuk pekerjaan SIS (Site Information Sistem);
- Yang saksi lakukan adalah, mengambil data kordinat dari Bakti Kominfo (yang merupakan badan dibawah kemeninfo, yang mempunyai data mapping dimana direncanakan akan dibangun jaringan internet untuk daerah Terpencil, Tertinggal, Terjauh).
- Bahwa saksi menerangkan selain gaji dan bonus dari PT. JIP, saksi juga kasih perhatian dalam bentuk bonus secara pribadi kepada meraka, antara Rp. 50 Juta sd Rp. 100 Juta, dalam kurun waktu di tahun 2016, dengan cara transfer ke rekening masing-masing.
- Bahwa saksi menerangkan saksi jelaskan pula bahwa PT GTP merupakan perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi, sebagai komisaris adalah LINA PATRICIA, VP Finance adalah saksi. Didirikan pada tahun 2015 dengan kepemilikan saham oleh 90% milik PT. Goesar Tiga Putra Indonesia (PT GTPI) dan 10% milik LINA PATRICIA. PT GTP memiliki anak perusahaan yaitu PT Goesar Trading Persada, PT Goesar Boga Nusantara, PT Goesar Global Pariwisata, PT Goesar Aliga Cipta, PT Goesar Tiga Putra Consultan, PT Goesar Tiga Putra Klinik. PT Goesar Tiga Putra (GTP), pada tahun 2016 terlibat dalam pembangunan menara milik Mitratel yang dikerjakan oleh PT IPS dalam hal membantu proses akunting yang dilaksanakan oleh karyawan PT TGP atas perintah saksi, karyawan PT GTP yang terlibat adalah YOHANA (sebagai accounting PT GTP sd tahun 2017) untuk membantu proses accounting PT IPS pada pembangunan menara milik PT Mitratel; Sedangkan sendiri seluruhnya \(tahun 2016), Khusus untuk pekerjaan menara PT. M2S (saksi kerjakan sendiri), PT. TSM (dibantu oleh karyawan PT. JIP: Euis, Ricky, Deviana, andre), dan sebahagian dokumen pembangunan Menara PT JIP saksi simpan di PT. GTP. Dapat saksi jelaskan bahwa PT. GTP juga memiliki proyek yang tidak ada kaitannya dengan proyek menara PT JIP yaitu:
- Dengan PT CERAGON (2016) untuk pekerjaan dismantle perangkat radio RF di Jabodetabek (omset Rp. 500 Juta);
- dengan PT MITRATEL (2016) untuk pekerjaan SACME (3 site yaitu di Jawa Tengah) (omset Rp. 1,2 Miliar).
- Bahwa saksi menerangkan memang benar rek Mandiri a.n ERWIN MARU dalam penguasaan dan pengendalian saksi. Dimana sdr ERWIN MARU hanya saksi suruh melakukan transfer saja sesuai instruksi saksi. Sedangkan sdri SRI SUHARNI seperti yang saksi sampaikan di atas adalah pihak yang sesuai petunjuk sdr VERA SENO AJI saksi harus mentrasfer ke ybs untuk pembesian dan SITAC dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi antara PT JIP dan PT TGM. Terkait besaran transfer:
- Pada 2 september 2015 SA OVERBOOKING CA RTGS/SRI SUHARNI/ BRI RP 200 JT digunakan untuk keperluan SITAC (pembebasan lahan, perijinan dll) di wilayah jawa tengah.
- Pada 16 september 2015 SA OVERBOOKING CA RTGS/SRI SUHARNI/ BRI Rp. 1 MILYAR digunakan untuk keperluan SITAC (sewa lahan kepada masyarakat antara 5 sampai 10 tahun, perijinan dll) di wilayah jawa tengah.
- Pada 3 november 2015 SA OVERBOOKING CA RTGS/SRI SUHARNI/ BRI RP 315 JT digunakan untuk keperluan SITAC dan juga ada pembesian di wilayah jateng.
- Pada 23 november 2015 SA OVERBOOKING CA RTGS/SRI SUHARNI/ BRI RP 500 JUTA digunakan untuk keperluan SITAC dan juga ada pembesian di wilayah jateng.
- Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi tidak mengetahui siapa SRI SUHARNI ini, sebab saksi hanya mengikuti permintaan pembayaran dari VERA SENOAJI. Bahkan saksi menduga awalnya SRI SUHARNI adalah seorang supplier SITAC ( MITRA SITAC) karena terus menerus sdr VERA SENOAJI meminta pembayaran ke saksi terkait SITAC PT TGM. Namun setelah itu baru diketahui bahwa SRI SUHARNI hanyalah suruhan DIAN KURNIATI berdasarkan informasi yang masuk ke saksi dari RICKY AFRIANTO dan ANDRE SUDARYANTO.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut: Supardi Sukanta, seharga Rp. 25 Miliar, dan saat ini dipakai dan digunakan untuk kantor PT Goesar Tiga Putra;
- Ke-3 sertifikat itu pada tahun 2019, diagunkan di Bank Bukopin Pluit senilai Rp. 14 Miliar, dan ditake over sebagai agunan Kredit Modal Kerja di Bank BRI Cabang Krekot Jakarta Pusat, dari tahun 2020 sebesar Rp. Miliar.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui dengan Memorandum Nomor: 02/JIP/Mem-FA/III/2016 (MD 02/III/16), tanggal 01 Maret 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. XJ 124074 untuk pembayaran pekerjaan SITAC 4 Lokasi proyek di Medan dari PT. M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.1.267.200.000, beserta lampirannya dan dapat saksi jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan SITAC 4 Lokasi di Medan ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.1.267.200.000,-, Yang saksi buat sendiri semua dokumen rekayasa tersebut dan karena merupakan pekerjaan fiktif, saksi selaku VP Finance tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui dengan Memorandum Nomor: 03/JIP/Mem-FA/III/2016 (MD 03/III/16), tanggal 01 Maret 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. XJ 124075 untuk pembayaran pekerjaan SITAC 4 Lokasi di Medan dari PT. M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.1.267.200.000, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat saksi jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan SITAC 4 Lokasi di Medan ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.1.267.200.000,-, Yang saksi buat sendiri semua dokumen rekayasa tersebut dan karena merupakan pekerjaan fiktif, saksi selaku VP Finance tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui dengan Memorandum Nomor: 04/JIP/Mem-FA/III/2016 (MD 04/III/16), tanggal 01 Maret 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. GR 910657 untuk pembayaran pekerjaan SITAC 3 Lokasi di Medan dari PT. M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.950.400.000, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat saksi jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan SITAC 3 Lokasi Proyek di Medan ke ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.950.400.000,-, yang saksi buat sendiri semua dokumen rekayasa tersebut dan karena merupakan pekerjaan fiktif, saksi selaku VP Finance tidak pernah
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui dengan Memorandum Nomor: 10/JIP/Mem-FA/III/2016 (MD 10/III/16), tanggal 17 Maret 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. GR 910664 untuk pembayaran pekerjaan SITAC 10 Lokasi proyek di Jawa tengah dari PT. M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.3.102.000.000, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat saksi jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan SITAC 10 Lokasi proyek di Jawa tengah dari PT. M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.3.102.000.000,-, Yang saksi buat sendiri semua dokumen rekayasa tersebut dan karena merupakan pekerjaan fiktif, saksi selaku VP Finance tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui dengan Memorandum Nomor: 11/JIP/Mem-FA/III/2016 (MD 11/III/16), tanggal 17 Maret 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. GR 910665 untuk pembayaran pekerjaan SITAC 10 Lokasi proyek M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.7.920.000.000, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat saksi jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan SITAC 25 Lokasi proyek di Jawa tengah dari PT. M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.7.920.000.000,- Yang saksi buat sendiri semua dokumen rekayasa tersebut dan karena merupakan pekerjaan fiktif, saksi selaku VP Finance tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui dengan Memorandum Nomor: 12/JIP/Mem-FA/III/2016 (MD 12/III/16), tanggal 17 Maret 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. GR 910666 untuk pembayaran pekerjaan SITAC 18 Lokasi proyek M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.5.577.000.000, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat saksi jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan SITAC 18 Lokasi proyek M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.5.577.000.000,-, Yang saksi buat sendiri semua dokumen rekayasa tersebut dan karena merupakan pekerjaan fiktif, saksi selaku VP Finance tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui dengan Memorandum Nomor: 13/JIP/Mem-FA/III/2016 (MD 13/III/16), tanggal 17 Maret 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.6.204.000.000, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat saksi jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan SITAC 20 Lokasi proyek M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.5. 6.204.000.000,-, Yang saksi buat sendiri semua dokumen rekayasa tersebut dan karena merupakan pekerjaan fiktif, saksi selaku VP Finance tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui dengan Memorandum Nomor: 02/JIP/Mem-FA/V/2016 (MD 02/V/16), tanggal 09 Mei 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. ZJ 614858 untuk pembayaran retensi pekerjaan CME 48 Lokasi Proyek M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.2.732.400.000, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat saksi jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan S CME 48 Lokasi Proyek M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.2.732.400.000,-, Yang saksi buat sendiri semua dokumen rekayasa tersebut dan karena merupakan pekerjaan fiktif, saksi selaku VP Finance tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui dengan Memorandum Nomor: 09/JIP/Mem-FA/IV/2016 (MD 09/V/16), tanggal 19 Mei 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. ZJ 614865 untuk pembayaran retensi pekerjaan CME 11 site ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.11.116.187.500, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat saksi jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan CME 11 site ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp. 11.116.187.500,-, Yang saksi buat sendiri semua dokumen rekayasa tersebut dan karena merupakan pekerjaan fiktif, saksi selaku VP Finance tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui dengan Memorandum Nomor: 12/JIP/Mem-FA/VI/2016 (MD 12/VI/16), tanggal 28 Juni 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. ZJ 614871 untuk pembayaran retensi pekerjaan CME ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.6.804.861.250, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat saksi jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan CME ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp. 6.804.861.250,-,Yang saksi buat sendiri semua selaku VP Finance tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui dengan Memorandum Nomor: 06/JIP/Mem-FA/X/2016 (MD 06/X/16), tanggal 18 Oktober 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. GY 269988 untuk pembayaran ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.606.690.000, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat saksi jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.606.690.000,-, yang saksi buat sendiri semua dokumen rekayasa tersebut dan karena merupakan pekerjaan fiktif, saksi selaku VP Finance tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan terkait dengan Memorandum Nomor: 15/JIP/Mem- FA/IX/2018 (MD 15/IX/18), tanggal 20 September 2018, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. HP 704727 untuk Pembayaran SACME tahun 2017 dengan perincian dibawah sebesar Rp.30.000.000.000,-, Yang saksi buat sendiri semua dokumen rekayasa tersebut dan karena merupakan pekerjaan fiktif, saksi selaku VP Finance tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan tujuannya untuk menarik uang dari PT JIP, sebagai cara memutarkan dana tersebut, untuk memperlihatkan secara didalam pembukuan ada transaksi yang berputar antara penerimaan dan pengeluaran. Dengan cara membuat dokumen pembayaran dengan dukungan dokumen rekayasa yang proyeknya sendiri adalah fiktif.
- Bahwa saksi menerangkan sebagian dana yang saksi tinggalkan di rekening penerima (antara lain: PT Intan Prima Sejahtera, PT TPi), yang saksi gunakan untuk membiayai usaha lainnya diluar dan membeli asset berupa rumah, tanah bangunan, mobil, dll.
- Bahwa saksi menerangkan setiap mengajukan memorandum (memo dana) itu, saksi sengaja mencari waktu Pak Ario Pramadhi di jam-jam menjelang makan siang (antara jam 11.30 s.d 12.00 WIB), diajak ngobrol yang enak-enak, antara lain penawaran proyek yang menjanjikan, membuat senang, dengan harapan cepat tanda tangan dan tidak dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui PERJANJIAN KERJASAMA SITE ACQUISITION & CIVIL MECHANICAL & ELECTRICAL ANTARA PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO DENGAN PT. INTAN PRATAMA SEJAHTERA Nomor: 009/JIP/P/VII/2015, dan terkait tanda tangan tanda tangan) dengan Vera Senoaji (Dir PT. IPS). PKS ini dibuat, untuk mengikat apabila proyek TGM didapatkan maka akan dikerjakan oleh PT Intan Pratama sejahtera.
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO DENGAN PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA Nomor: 010/JIP/P/VII/2015, dan terkait tanda tangan di dalam PKS adalah Pak Ario Pramadhi (memakai stempel tanda tangan) dengan Vera Senoaji (Dir PT. IPS), untuk pengerjaan 4 site dari PT Mitratel, Dikerjakan, dan ada hasil pekerjaannya Menara disekitar jawa Barat.
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO DENGAN PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA Nomor: 011/JIP/P/XI/2015, tanggal 30 November 2015 dan terkait tanda tangan di dalam PKS adalah tanda tangan Ario Pramadhi (Dir PT JIP) dengan PT Intan Prima Sejahtera (Erwin Maru), yang saja menandatanganinya dalam PKS tersebut, Merupakan Kerjasama yang mengikat bahwa PT JIP akan memberikan setiap pekerjaan pembangunan Menara diberikan kepada PT IPS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO DENGAN PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA Nomor: 011/JIP/P/XI/2016, tanggal 2 November 2016 dan terkait tanda tangan di dalam PKS itu adalah tanda tangan Pak Ario Pramadhi (memakai stempel tanda tangan) dengan Erwin Maru (Dir PT. IPS) dimana saksi yang menanda tanganinya, Merupakan Kerjasama yang mengikat bahwa PT JIP akan memberikan setiap pekerjaan pembangunan Menara diberikan kepada PT IPS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO DENGAN PT. INTAN PRIMA SEJATERA Nomor: 003A/JIP/P/IV/2017, tanggal 5 April 2017 dan terkait tanda tangan di dalam PKS adalah tanda tangan Pak Ario Pramadhi (memakai stempel tanda tangan) dengan Erwin Maru (Dir PT. IPS) dimana saksi yang menanda tanganinya, Merupakan Kerjasama yang mengikat bahwa PT JIP akan memberikan setiap pekerjaan pembangunan Menara diberikan kepada PT IPS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO DENGAN PT. INTAN PRIMA SEJATERA Nomor: 004A/JIP/P/IV/2017, tanggal 11 Agustus 2017dan terkait tanda tangan di dalam PKS adalah tanda tangan Pak Ario Pramadhi saksi yang menanda tanganinya, Merupakan Kerjasama yang mengikat bahwa PT JIP akan memberikan setiap pekerjaan pembangunan Menara diberikan kepada PT IPS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Bahwa saksi menerangkan mengetahui PERJANJIAN KERJASAMA Antara PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO dengan PT. TOWERINDO PERKASA INTI Nomor: 007A/JIP/PKS/IX/2018, tanggal 18 September 2018 dan terkait tanda tangan di dalam PKS adalah tanda tangan Pak Ario Pramadhi (memakai stempel tanda tangan) dengan Antonius Sanger (Dir PT. IPS, yang memakai stempel tanda tangan), Merupakan Kerjasama pekerjaan Prasitac di wilayah Indonesia bagian Barat, Tengah dan Timur.
- Bahwa saksi menerangkan Semua jenis surat perjinjian Kerjasama yang saksi terangkan di atas itu, sengaja saksi buat, dengan maksud dan tujuan, Supaya memperlihatkan PT JIP, dianggap komplian/patuh dan mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa di PT Jakpro Group.
- Bahwa saksi menerangkan tidak ada dibuat BAST dari PT Intan Pratama Sejahtera kepada PT JIP karena pada saat itu belum ada pekerjaan yang selesai lebih dari 90%.
- Bahwa saksi menerangkan Beni Eka Putra adalah kurir sejak 2015 di PT. JIP yang bertugas membawakan form slip transfer ke Bank. Rekeningnya yang menguasai adalah saksi sendiri. Dapat saksi jelaskan bahwa untuk penarikan uang Rp 95.700.000,00 kemungkinan besar dilakukan beberapa kali, dengan cara saksi menyuruh Beni Eka Putra dengan membawa Form Slip Transfer Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya untuk kemudian di transfer ke rekening Erwin Maru (PT. IPS), sehingga nama Beni Eka Putra tercatat sebagai Pihak yang menarik uang dalam Slip Transfer tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan tidak ada kesepakatan untuk membeli 21 menara tersebut, akan tetapi yang ada adalah membangun menara sebanyak 21 site atas permintaan PT TGM. Bahwa pada saat itu saksi tidak mengetahui bahwa terdapat kesepakatan peminjaman untuk pembangunan menara telekomunikasi, saksi baru mengetahui terdapat kesepakatan tersebut berdasarkan email antara Sdr Vera Senoaji (mengaku sebagai orang PT. JIP) dengan Sdri Dian Kurniati (Direktur Keuangan PT TGM) dimana isi email tersebut intinya merupakan kesepakatan antara Sdr Vera Senoaji dengan Sdri Dian Kurniati tentang pemberian FEE dari pembayaran menara oleh PT JIP, atas menara yang sudah dibangun oleh PT TGM yang akan ditagihkan kepada PT JIP. Pada saat pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi, menurut Vera Senoaji ybs membutuhkan sejumlah uang untuk pembangunan ( rek PT TGM dan Sdri. Sri Suharni). Selanjutnya saksi hanya memerintahkan pemindahbukuan atau penarikan tunai kepada Erwin Maru dan pegawai lainnya untuk memenuhi permintaan Vera Senoaji.
- Bahwa saksi menerangkan pada awalnya saksi ingin memakai PT Intan Pratama Sejahtera sehingga saksi membelinya saksi kemudian selanjutnya untuk fungsi pengawasan, saksi menempatkan Ricky Afrianto selaku komisaris untuk mengawasi jalannya perusahaan PT Intan Pratama Sejahtera.,namun ternyata dokumen- dokumen administrasi seperti SIUP, PKP dll PT Intan Pratama Sejahtera tidak lengkap saksi kemudian membentuk PT Intan Prima Sejahtera.
- Bahwa saksi menerangkan saksi yang membuat BAST dan saksi yang memerintahkan Ricky Afrianto untuk menandatangani BAST tersebut. Asep Heri Sutisna saksi tidak mengenal dan saksi mengambilnya dari salah satu nama yang ada di dokumen (milik PT M2S sendiri). Saksi yang membubuhkan / menandatangani (tanda tangan) Asep Heri Sutisna.
- Bahwa saksi menerangkan saksi yang membuat BAST dan saksi yang memerintahkan Andrie Sudaryanto untuk menandatangani BAST tersebut. Ahmad Hendrawan saksi tidak mengenal dan saksi mengambilnya dari salah satu nama yang ada di dokumen (PT M2S sendiri). Saksi yang membubuhkan / menandatangani (tanda tangan) Ahmad Hendrawan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi yang membuat semua dokumen-dokumen berita acara tersebut, BAST Pekerjaan SACME dari PT JIP ke PT M2S dibuat oleh saksi ( CHRISTMAN DESANTO) dan ditanda tangani oleh ANDRIE SUDARYANTO. Sedangkan tanda tangan AHMAD HENDRAWAN selaku Manager CME PT M2S dibuat oleh saksi ( CHRISMAN DESANTO).
- Bahwa saksi menerangkan yang membuat format BAST adalah saksi dan saksi memerintahkan Defiana Tarigan untuk mencetak BAST tersebut, Ricky Afrianto yang menandatangani BAST tersebut atas perintah saksi. Yang menandatangani dokumen BAST atas nama M. Tabroni mewakili PT Intan Prima Sejahtera dan saksi yang menandatangani namun ada juga saksi meminta staf saksi (Sdr Ricky Afrianto atau Sdr Andre Sudaryanto) untuk menandatangani BAST tersebut. Adapun maksud saksi menandatangani dokumen BAST walaupun FIKTIF supaya bisa sebagai dokumen pendukung penagihan kepada PT. JIP (dibawah Invoice ada lampiran BAST).
- Bahwa saksi menerangkan Saksi yang membuat perjanjian kerjasama tersebut. Untuk perjanjian kerja sama saksi yang membubuhkan tanda tangan Erwin Maru dan Ario Pramadhi saksi tandatangani dengan menggunakan
- Bahwa saksi yang membuat semua dokumen-dokumen berita acara tersebut (invoice M2S, ada banyak BAST serah terima kunci, BA ATP, BA RFI, BA Penitikan Site dan dokumen-dokumen lainnya) dan saksi yang menandatangani atas nama-nama yang tertera dalam Berita Acara tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan Aos Rosyid diajukan oleh Andre Sudaryanto, kemungkin besar ysb adalah orang lapangan / pelaksanan lapangan / penyedia material untuk pembangunan menara. Transaksi tersebut untuk membayar pekerjaan menara. Dan penarikan tunai tersebut untuk digunakan untuk upah pekerja dilapangan. Penguasaan dana oleh saksi sendiri (Sdr Chrismant Desanto).
- Bahwa saksi menerangkan Saksi yang membuat konsep perjanjian kerjasama dan memerintahkan Sdri. Defiana Tarigan untuk print perjanjian tersebut dan Untuk tanda tangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Vera Senoaji (ditandatangan sendiri oleh Sdr Vera Senoaji) dan Ario Pramadhi saksi tandatangani dengan menggunakan stempel tandatangan Ario Pramadhi (saksi yang membuat stempel tandatangan Ario Pramadhi).
- Bahwa saksi menerangkan besaran tagihan dan yang membuat invoice dari PT Intan Prima Sejahtera (IPSh), PT Intan Prima Sejatera (IPS) dan PT Towerindo Perkasa Inti (TPI) kepada PT JIP dibuat dan ditandatangani oleh saksi sendiri dengan tujuan adanya pendapatan pembangunan menara berarti ada juga biaya pembangunan menara. Dari biaya pembangunan menara tersebut ada yang akan digunakan untuk melakukan trade-off atas piutang dari pendapatan sebelumnya dan Nilai yang tercantum dalam Invoice saksi juga yang menentukan berdasarkan SPK yang sudah dibuat sebelumnya.
- Bahwa saksi menerangkan terkait Rekening yang ditanyakan pemeriksa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- rekening Bank Mandiri a.n. PT Intan Prima Sejahtera nomor 1240007258479 buku tabungan, ATM dan penggunaan dananya saksi yang kuasai dan kelola.
- untuk kedua buku tabungan dan ATM atas nama Erwin Maru kedua rekening tersebut saksi yang kuasai. Saksi tidak mengingat kapan rekening tersebut dibuka, tapi saat ini rekening tersebut sudah ditutup dan saksi yang menguasai dana atas rekening tersebut.
- Dapat saksi jelaskan terkait penguasaan rekening Bank Mandiri a.n. PT Intan Prima Sejatera nomor 1240007618755 buku tabungan, ATM dan penggunaan dananya adalah saksi yang kuasai dan kelola.
- Dapat saksi jelaskan terkait penguasaan rekening Bank Mandiri
a.n. PT Telkominfra Solusi Mandiri nomor 1210009088885 buku tabungan, ATM
- Bahwa saksi menerangkan saksi hanya mengambil dari nama yang tercantum dari dokumen (dari PT Mitratel) lain karena lokasi di luar Jawa Barat merupakan pekerjaan fiktif.
- Bahwa saksi menerangkan saksi yang membuat dan menandatangani Invoice dari PT Intan Prima Sejahtera atau PT Intan Prima Sejatera kepada PT JIP dan juga dari PT JIP kepada PT Mitratel (saksi membuat di kantor PT. JIP).
- Bahwa saksi menerangkan yang membuat stempel tanda tangan tersebut adalah saksi sendir dengan menyuruh office boy (antara Sdri Jubaidah atau Sdr Beni) atas perintah saksi. Sedangkan yang menirukan tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut adalah saksi sendiri.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- bahwa format saksi yang buat kemudian saksi perintahkan Sdri. Defiana Tarigan untuk mencetak dokumen tersebut. Tanda tangan yang tertera merupakan tanda tangan yang saksi bubuhkan dengan menggunakan stemple tanda tangan.
- bahwa PKS dibuat oleh Sdri. Defiana Tarigan atas perintah saksi mengikuti format SPK sebelumnya. Tanda tangan yang tertera merupakan tanda tangan yang saksi bubuhkan dengan menggunakan stemple tanda tangan.
- bahwa PKS dibuat oleh Aji Rizqi Yodana bagian legal atas perintah saksi. Tanda tangan yang tertera merupakan tanda tangan yang saksi bubuhkan dengan menggunakan stemple tanda tangan.
- Bahwa saksi menerangkan Invoice untuk PT TSM seperti pada rincian tersebut diatas dibuat dan ditandatangani oleh saksi sendiri dengan tujuan adanya pendapatan pembangunan menara berarti ada juga biaya pembangunan menara. Dari biaya pembangunan menara tersebut ada yang akan digunakan untuk melakukan trade-off atas piutang dari pendapatan sebelumnya. Nilai yang tercantum dalam Invoice saksi juga yang menentukan berdasarkan SPK yang sudah dibuat sebelumnya. Yang melakukan rekapitulasi invoice adalah Napiullah untuk dilaporkan kepada auditor pada saat pelaksanaan audit. Invoice untuk PT TSM tersebut dikirimkan ke PT TSM. Selain dokumen invoice, pendapatan menara telekomunikasi PT TSM tahun 2016 juga didasarkan pada Pengakuan Pendapatan sesuai jurnal GA1000-JU-1612- 00042 senilai Rp13.252.500.000. Dokumen yang menjadi dasar pengakuan tersebut adalah BAST yang dibuat oleh Sdri. Defiana Tarigan atas perintah saksi dengan tujuan untuk dapat diakui sebagai pendapatan. Invoice baru dibuat pada tahun 2017.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut: 2016 perusahaan subkonnya adalah PT Intan Prima Sejatera karena kesalahan penulisan di kontrak. PKS dibuat atas Defiana Tarigan atas perintah saksi. Tanda tangan Ario Pramadhi yang tertera merupakan tanda tangan yang saksi bubuhkan dengan menggunakan stemple tanda tangan, sedangkan tanda tangan Erwin Maru saksi yang menandatanganinya.
- bahwa PKS Nomor 004A/JIP/P/VIII/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dibuat oleh Defiana Tarigan atas perintah saksi. Tanda tangan Ario Pramadhi yang tertera merupakan tanda tangan yang saksi bubuhkan dengan menggunakan stemple tanda tangan, sedangkan tanda tangan Erwin Maru saksi yang menandatanganinya.
- bahwa PKS Nomor 007.A/JIP/PKS/IX/2018 tanggal 18 September 2018 dibuat oleh Aji Rizqi Yodana bagian legal atas perintah saksi. Tanda tangan Ario Pramadhi dan Antonius Sanger yang tertera merupakan tanda tangan yang saksi bubuhkan dengan menggunakan stemple tanda tangan.
- Bahwa saksi menerangkan SPK tersebut dibuat oleh Sdri. Defiana Tarigan atas perintah saksi. Data dalam SPK seperti lokasi pekerjaan, nilai pekerjaan dan termin pembayaran ditentukan oleh saksi. Tanda tangan Ario Pramadhi saksi bubuhkan dengan menggunakan stempel tanda tangan, sedangkan tanda tangan Erwin Maru saksi yang membubuhkan tanda tangannya.
- Bahwa saksi menerangkan untuk dokumen BAST saksi yang membuat konsepnya dan memerintahkan staf saksi (antara Srd Ricky dan Sdr Andrie Sudaryanto) di luar PT JIP yaitu staf saksi di PT TPI/PT TSM untuk memperbanyak. Mengenai tanda tangan dari pihak PT JIP seperti Andrie Sudaryanto dan Ricky Afrianto mereka menandatanganinya sendiri sedangkan nama-nama lain dari PT TSM, PT TPI dan PT Intan Prima Sejatera merupakan nama-nama yang diambil oleh karyawan yang saksi minta untuk memperbanyak BAST tersebut karena dalam pembuatan BAST ini jumlahnya sangat banyak sehingga saksi meminta bantuan karyawan saksi di PT TSM dan PT TPI.
- Bahwa saksi menerangkan untuk Memo Dana saksi yang membuat dan tanda tangan Ario Pramadhi yang tertera ada yang asli dan ada yang menggunakan cap / stempel tanda tangan, jika Memo Dana digunakan untuk pembayaran pekerjaan yang tidak riil dengan tujuan performa keuangan.
- Bahwa saksi menerangkan dokumen berupa 1 (satu) bundel fotocopy Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja - Kredit Agunan Tunai/ Cash Collateral Sebesar Rp. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) Antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan PT. Bank DKI, Akta No 06 tanggal 06 mengembalikan pinjamn modal kerja dari PT Jakpro di Septemebr 2015 dan pencairan dana tersebut di bulan Desember 2015.
- Bahwa saksi menerangkan dokumen berupa 1 (satu) bundel fotocopy warna Akta Perjanjian Kredit Sebesar Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah) Antara Tn. ARIO PRAMADHI, S.E., M.M. qq PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan Tn. ANTONIS WIDODO MULYONO qq. PT. Bank DKI, Akta No 67 tanggal 29 November 2016 dengan Notaris GAMAL WAHIDIN, S.H adalah untuk mengembalikan sisa pinjaman di tahun 2015 sebanyak Rp 25 M dan Rp 50 M di tahun 2016. Pencairan pada bulan Desember 2016.
- Bahwa saksi menerangkan dokumen tersebut digunakan untuk persyaratan pengajuan kredit modal kerja (KMK) kepada Bank DKI. Dana tersebut Rp 75 M ( Rp 25 M x 3 Giro) ditransfer ke PT Jakpro sebagai pengembalikan pinjaman modal kerja. Untuk Menara PT IBS (13 site menara mikro) telah dikerjakan seluruhnya tapi tidak menggunakan dana tersebut, namun menggunakan modal perusahaan PT JIP sendiri dan sudah dibayar oleh PT IBS (Inti Bangun Sejahtera).
- Bahwa saksi menerangkan surat yang ditanda tangani oleh Sdr Ario Pramadi SE, MM selaku Dirut PT JIP merupakan permohononan fasilitas kredit kepada Bank DKI dengan tujuan pemberian pinjaman tersebut akan digunakan untuk mengembalikan atas pinjaman dari PT JIP kepada PT Jakpro.
- Bahwa saksi menerangkan surat PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo nomor: 392/JIP/IX/2016, tanggal 30 September 2016 perihal Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) ke JIP adalah dokumen tersebut merupakan pengajuan Penambahan Platform Kredit dari semula sebesar Rp 25 M pada tahun 2015 dinaikkan menjadi Rp 100 M pada tahun 2016, sehingga bisa dimohonkan pinjaman sebesar Rp 75 M pada 2016.
- Bahwa saksi menerangkan surat Bank DKI nomor 1195/GKK/X/2016, tanggal 14 Oktober 2016, perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) adalah merupakan dokumen persetujuan dari Bank DKI atas pengajuan Pinjaman PT JIP sebesar Rp 75 M.
- Bahwa saksi menerangkan surat PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo nomor: 438/JIP/XI/2016 perihal Permohonan Persetujuan Komisaris Untuk Fasilitas Pembiayaan Perbankan adalah merupakan prosedur perusahaan PT JIP untuk meminta persetujuan Dewan Komisaris dalam setiap permohonan pinjaman perusahaan kepada Bank.
- Bahwa saksi menerangkan surat PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo nomor: 445/JIP/XI/2016 perihal Permohonan Persetujuan Pemegang Saham PT. JIP Dewan Komisaris dalam setiap permohonan pinjaman perusahaan kepada Pemegang Saham
- Bahwa saksi menerangkan surat PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo nomor: 445/JIP/XI/2016 perihal Permohonan Persetujuan Pemegang Saham PT. JIP adalah pada saat pengajuan pinjaman kepada Bank DKI disyaratkan ada Jaminan berupa Deposito. Dokumen untuk mengajukan permohonan ke PT Jakpro untuk mengeluarkan Deposito nya ditempatkan di Bank DKI sebagai Jaminan Pinjaman (cash colatra).
- Bahwa saksi menerangkan Surat dari Bank DKI Nomor :0026/GKK/I/2018 perihal Surat Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK), tanggal 05 Januari 2018 adalah merupakan persetujuan perpanjangan masa fasilitas kredit dari Bank DKI kepada PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan surat PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo nomor: 198/JIP/Srt/III/2018, tanggal 26 Maret 2018, perihal Permohonan Pinjaman Sementara Untuk Pelunasan KMK Bank DKI adalah dokumen pengajuan pinjaman sementara untuk melunasi pinjaman modal kerja dari Bank DKI yang akan jatuh tempo tapi tidak disetuju oleh pihak PT Jakpro (surat tidak ditindak lanjuti).
- Bahwa saksi menerangkan surat PT. JAKPRO nomor 013/KU6000/103/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Permohonan Persetujuan Pemberian Pinjaman Sementara kepada PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo sebesar Rp. 100 Miliar untuk Kebutuhan Dana Pelunasan Kredit Modal Kerja Kepada Bank DKI dan Lembar Persetujuan Dewan Direksi nomor: 013/KU6000/103/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Permohonan Persetujuan Pemberian Pinjaman Sementara kepada PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo sebesar Rp. 100 Miliar untuk Kebutuhan Dana Pelunasan Kredit Modal Kerja Kepada Bank DKI adalah bahwa saksi tidak mengetahui proses dokumen ini. Sepengetahuan saksi bahwa pengurusan peminjaman antara PT JIP dengan PT Jakpro pada 2018 dikoordinasikan oleh Sdr Yudha Ketaren.
- Bahwa saksi menerangkan surat PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo nomor: 441/JIP/XI/2016, tanggal 16 November 2016 perihal Permohonan Surat Pernyataan Penjaminan Bilyet Deposito senilai Rp. 75 Milyar Ru Perjanjian Pinjaman Antara PT. JAKPRO dan PT JIP dengan Nomor JAKPRO: 001/UT2000/107/IV/2018 dan Nomor JIP: 002/JIP/P/IV/2018 tanggal 3 April 2018 adalah bahwa saksi tidak mengetahui proses dokumen ini. Sepengetahuan saksi ini merupakan dokumen internal PT Jakpro.
- Saksi memerintahkan Erwin Maru melalui email ataupun WA untuk melakukan transfer ke rekening dan berita yang sudah saksi tentukan.
- Tujuannya untuk melakukan trade off nilai piutang dan hutang yaitu dengan cara nilai piutang yang akan dikurangi dibuat pengurangannya memakai nilai hutang usaha yang seolah- olah dilakukan pembayaran di memodana. Selisih lebih atas trade-off itulah yang ditransfer ke rekening bank PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan kontrak kerja sama dan risalah rapat tersebut saksi yang membuatnya dan tanda tangan Eko Harijadi, Dinda Riyandi saksi yang menandatangani. Sedangkan tanda tangan Ario Pramadhi saksi membubuhi dengan menggunakan stempel. Paraf yang tertera juga saksi yang membubuhinya. Dokumen tersebut dibuat dengan tujuan untuk memutarkan piutang setelah pekerjaan PT M2S. Kontrak Nomor DMT.0331/PM2/DKA- a1000000/VI/2016 tanggal 12 Januari 2016 dijadikan sebagai salah satu lampiran sebagai pengajuan pencairan realisasi pinjaman dari PT JIP kepada PT Jakpro.
- Bahwa saksi menerangkan tidak ada perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT Mitratel untuk pekerjaan yang dialihkan dari PT Intan Pratama Sejahtera yang ada surat peralihan pekerjaan dari PT Intan Pratama Sejahtera ke PT JIP. Surat tersebut saksi tidak mengingat siapa yang membuatnya. Tanda tangan yang tertera memang ditandatangani oleh Ario Pramadhi mewakili PT JIP, Abdul Kodir Djaelani mewakili PT Intan Pratama Sejahtera dan Jagus Widodo mewakili PT Mitratel. Seingat saksi, ada 4 site yang dialihkan pekerjaannya dari PT Intan Pratama Sejahtera kepada PT JIP. Pembangunan menara telekomunikasi dikerjakan oleh PT JIP karena PT Intan Pratama Sejahtera tidak memiliki syarat administrasi dan pada saat itu, PT JIP belum menjadi vendor PT Mitratel. Meskipun adanya peralihan kerja sama ini, PO yang diterbitkan PT Mitratel ditujukan kepada PT Intan Pratama Sejahtera, namun yang menerbitkan invoice penagihan kerja ke PT Mitratel adalah PT JIP dan PT Mitratel melakukan pembayaran ke rekening PT JIP atas dasar penagihan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan saksi yang menentukan isi SPK Nomor 001 s.d. 004/SPK-DMT/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 dari PT JIP kepada PT Mitratel dan SPK Nomor 27 s.d. 30/JIP/SPK/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016 dari PT JIP kepada PT Intan Prima Sejahtera.
- Bahwa saksi menerangkan alasan diterbitkannya SPK tersebut sebagai dasar Kontak Kerjasama Nomor DMT.0331/PM2/DKA- a1000000/VI/2016 tanggal 12 Januari 2016 dan pada realitanya tidak dilakukan survey melainkan hanya
- Bahwa saksi menerangkan SPK antara PT JIP dengan PT Hexon Sarana Persada tidak ada pekerjaannya. SPK saksi yang membuat formatnya dan saksi yang memerintahkan Defiana Tarigan untuk mengeprint. Tanda tangan yang tertera saksi yang menandatanganinya. Alasan diterbitkannya SPK tersebut adalah karena ada kebutuhan dana tambahan operasional.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Saksi memerintahkan Erwin Maru melalui email ataupun WA untuk melakukan transfer ke rekening dan berita yang sudah saksi tentukan.
- Tujuannya untuk melakukan trade off nilai piutang dan hutang yaitu dengan cara nilai piutang yang akan dikurangi dibuat pengurangannya memakai nilai hutang usaha yang seolah- olah dilakukan pembayaran di memodana. Selisih lebih atas trade-off itulah yang ditransfer ke rekening bank PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan kontrak kerja sama dan risalah rapat tersebut saksi yang membuatnya dan tanda tangan Eko Harijadi, Dinda Riyandi saksi yang menandatangani. Sedangkan tanda tangan Ario Pramadhi saksi membubuhi dengan menggunakan stempel. Paraf yang tertera juga saksi yang membubuhinya. Dokumen tersebut dibuat dengan tujuan untuk memutarkan piutang setelah pekerjaan PT M2S. Kontrak Nomor DMT.0331/PM2/DKA- a1000000/VI/2016 tanggal 12 Januari 2016 dijadikan sebagai salah satu lampiran sebagai pengajuan pencairan realisasi pinjaman dari PT JIP kepada PT Jakpro.
- Bahwa saksi menerangkan tidak ada perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT Mitratel untuk pekerjaan yang dialihkan dari PT Intan Pratama Sejahtera yang ada surat peralihan pekerjaan dari PT Intan Pratama Sejahtera ke PT JIP. Surat tersebut saksi tidak mengingat siapa yang membuatnya. Tanda tangan yang tertera memang ditandatangani oleh Ario Pramadhi mewakili PT JIP, Abdul Kodir Djaelani mewakili PT Intan Pratama Sejahtera dan Jagus Widodo mewakili PT Mitratel. Seingat saksi, ada 4 site yang dialihkan pekerjaannya dari PT Intan Pratama Sejahtera kepada PT JIP. Pembangunan menara telekomunikasi dikerjakan oleh PT JIP karena PT Intan Pratama Sejahtera tidak memiliki syarat administrasi dan pada saat itu, PT JIP belum menjadi vendor PT Mitratel. Meskipun adanya peralihan kerja sama ini, PO yang diterbitkan PT Mitratel ditujukan kepada PT Intan Pratama Sejahtera, namun yang menerbitkan invoice penagihan kerja ke PT Mitratel adalah PT JIP dan PT Mitratel melakukan pembayaran ke rekening PT JIP atas dasar penagihan tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan saksi yang menentukan isi SPK Nomor 001 s.d.
dan SPK Nomor 27 s.d. 30/JIP/SPK/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016 dari PT JIP kepada PT Intan Prima Sejahtera.
- Bahwa saksi menerangkan alasan diterbitkannya SPK tersebut sebagai dasar Kontak Kerjasama Nomor DMT.0331/PM2/DKA- a1000000/VI/2016 tanggal 12 Januari 2016 dan pada realitanya tidak dilakukan survey melainkan hanya untuk memperoleh informasi terkait lokasi site yang akan dibutuhkan oleh para operator.
- Bahwa saksi menerangkan SPK antara PT JIP dengan PT Hexon Sarana Persada tidak ada pekerjaannya. SPK saksi yang membuat formatnya dan saksi yang memerintahkan Defiana Tarigan untuk mengeprint. Tanda tangan yang tertera saksi yang menandatanganinya. Alasan diterbitkannya SPK tersebut karena ada kebutuhan dana tambahan operasional.
- Bahwa saksi menerangkan bahwa BAST dari PT JIP kepada PT Mitratel untuk site Maluku saksi tidak bisa mengingat dengan pasti apakah saksi membuatnya.
- Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengingat memerintahkan siapa untuk menandatangani dokumen BAST atas nama M. Tabroni. Tanda tangan M. Tabroni bukan tanda tangan ybs. M. Tabroni adalah teman SD saksi, ybs merupakan pegawai dari PT Intan Prima Sejahtera
- Bahwa saksi menerangkan saksi membuat MD Nomor 07/XI/2016 dan Rp213.840.000,00 sesuai dengan nomor MD/018/XII/2016 dan MD Nomor 16/VIII/2016 sebesar Rp576.944.000,00, namun saksi sudah tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan berdirinya PT TSM berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 26 September 2016. Berdasarkan akta tersebut PT TSM adalah PT Usaha Karya Mitra yang kemudian diubah namanya.
- Bahwa saksi menerangkan SPK tersebut dibuat oleh Sdri. Defiana Tarigan atas perintah saksi. Data dalam SPK seperti lokasi pekerjaan, nilai pekerjaan dan termin pembayaran ditentukan oleh saksi. Tanda tangan Ario Pramadhi saksi bubuhkan dengan menggunakan stempel, sedangkan tanda tangan Erwin Maru saksi yang membubuhkan tanda tangannya.
- Bahwa saksi menerangkan pada saat mengajukan pinjaman ke PT Jakpro saksi menargetkan setiap bulan dapat menyelesaikan setidaknya 50 site, pekerjaan tersebut mulai dikerjakan pada bulan September 2015. Secara perhitungan seharusnya pekerjaan 200 site tersebut dapat selesai dalam 4 bulan pada Desember tetapi pada kenyataannya pekerjaan yang diberikan kepada subkon ( Vera Senoaji) tidak berjalan sesuai dengan target. Saksi hal ini, target sepertinya tidak dapat terpenuhi. Tetapi, Ario Pramadhi menginstruksikan bagaimana caranya untuk tetap memenuhi target. Sehingga saksi mengambil inisiatif untuk meminta Vera Senoaji bisa mendapatkan surat pengakuan kemajuan pekerjaan dari PT TGM dengan memberikan lampiran daftar site beserta kemajuan pekerjaannya. Dari surat tersebut dilakukan pencatatan atas pengakuan pendapatan yang masih harus diterima yaitu pengakuan kemajuan pekerjaan dikurangi tagihan yang sudah dikirimkan ke PT TGM. Sehingga pada akhir tahun 2015, bisa tercatat pendapatan PT JIP sebesar Rp150,460 Miliar seperti yang tercantum pada LK PT JIP. Atas hal tersebut saksi tidak melaporkan kepada Ario Pramadhi dan Ario Pramadhi tidak mengetahui hal tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Yang membuat dokumen INVOICE 022/XII/TGM/2015 sebesar Rp132.081.070.615 adalah saksi. Dasar pembuatan invoice adalah dari surat pengakuan kemajuan pekerjaan dengan tujuan untuk memindahkan/reklasifikasi dari akun pendapatan yang masih harus diterima menjadi pindah ke akun piutang usaha sehingga piutang usaha tersebut akan bisa dihapuskan sepanjang tahun 2016 dengan saksi membuat ada penerimaan atas piutang tersebut yang sebenarnya merupakan trade-off dengan utang usaha ke PT Intan Prima Sejahtera. Terkait dengan tagihan menara kepada PT TGM atas menara yang telah dikerjakan oleh PT JIP, PT JIP membuat Invoice penagihan dan tagihan tersebut dikirimkan kepada PT TGM seingat saksi sekitar Rp10 Miliar belum termasuk PPN.
- Dapat saksi jelaskan bahwa rekening koran modifikasi tersebut saksi yang membuat, dan saksi yang menentukan angka pada rekening koran modifikasi dalam pencatatan pengurang piutang berdasarkan transaksi rekayasa yang saksi buat di Memo Dana. Tujuannya adalah pada saat dilakukan audit transaksi terlihat wajar dan rekening koran modifikasi tersebut dapat menjadi bukti pendukung dalam audit.
- Bahwa saksi menerangkan Invoice untuk PT M2S seperti pada rincian tersebut diatas dibuat dan ditandatangani oleh saksi sendiri dengan tujuan adanya pendapatan pembangunan menara berarti ada juga biaya pembangunan menara. Dari biaya pembangunan menara tersebut ada yang akan digunakan untuk melakukan trade-off atas piutang dari pendapatan sebelumnya. Nilai yang tercantum dalam Invoice saksi juga yang menentukan berdasarkan SPK yang sudah dibuat sebelumnya. Yang melakukan rekapitulasi invoice adalah Napiullah untuk dilaporkan kepada auditor pada saat pelaksanaan audit.
- Bahwa saksi menerangkan Invoice untuk PT Daya Mitra Telekomunikasi dibuat dan ditandatangani oleh saksi sendiri. Untuk tagihan ke PT DMT wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan tagihan untuk pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi yang benar dikerjakan. Untuk pekerjaan yang riil, nilai yang tercantum dalam Invoice berdasarkan atas PO yang dikeluarkan oleh PT DMT. Tagihan tersebut umumnya berupa nilai nominal sampai dengan pecahan terkecil. Sedangkan, invoice untuk pekerjaan yang tidak riil saksi juga yang membuat dan menandatanganinya berdasarkan SPK dan BAST yang sudah dibuat sebelumnya. Tujuannya sama seperti dengan keterangan saksi sebelumnya pada PT TGM, PT M2S dan PT TSM untuk pekerjaan yang tidak riil. Yang melakukan rekapitulasi invoice adalah Napiullah untuk dilaporkan kepada auditor pada saat pelaksanaan audit. Untuk pekerjaan yang riil invoice dikirimkan kepada PT Mitratel namun untuk yang tidak riil invoice tidak dikirimkan.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Dapat saksi jelaskan bahwa Invoice untuk PT TSM seperti pada rincian nomor urut 5,6, dan 7 tersebut diatas dibuat dan ditandatangani oleh saksi sendiri dengan tujuan adanya pendapatan pembangunan menara berarti ada juga biaya pembangunan menara. Dari biaya pembangunan menara tersebut ada yang akan digunakan untuk melakukan trade-off atas piutang dari pendapatan sebelumnya. Nilai yang tercantum dalam Invoice saksi juga yang menentukan berdasarkan SPK yang sudah dibuat sebelumnya. Yang melakukan rekapitulasi invoice adalah Napiullah untuk dilaporkan kepada auditor pada saat pelaksanaan audit. Invoice untuk PT TSM tersebut dikirimkan ke PT TSM.
- Pengakuan pendapatan menara telekomunikasi PT TSM tahun 2017 juga dicatat menggunakan dasar bukti Memorial. Bukti Memorial tersebut adalah mekanisme pengakuan pendapatan yang belum dibuatkan invoice secara lengkap dengan pengertian belum dibuat faktur pajak PPN. Dokumen pendukungnya adalah SPK dan BAST. Yang membuat SPK adalah Defiana Tarigan atas perintah saksi sedangkan yang menentukan nilainya adalah saksi. Invoice serta dokumen pendukung untuk Memorial tersebut dibuat dengan tujuan untuk adanya pendapatan pembangunan menara berarti ada juga biaya pembangunan menara. Dari biaya pembangunan menara tersebut ada yang akan digunakan untuk melakukan trade-off atas piutang dari pendapatan sebelumnya.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut: saksi yang memodifikasi rekening koran PT JIP dan saksi yang menentukan nilainya. Saksi meminta Sdri. Defiana Tarigan untuk mengetik ulang rekening koran PT JIP yang asli kedalam excel, kemudian softcopy hasil ketikan tersebut saksi minta dan saksi memodifikasi rekening koran PT JIP pada softcopy tersebut sesuai dengan Memodana yang saksi buat.
- Pihak yang berinisiatif menggunakan rekening koran PT JIP yang telah dimodifikasi sebagai dasar dalam pencatatan transaksi kurang piutang adalah saksi.
- Pihak yang melakukan penjurnalan adalah saksi sendiri.
- Bahwa saksi menerangkan yang membuat Memorandum Pembayaran yang tidak disertai aliran dana dan yang memerintahkan untuk mengakui Beban Pokok Pendapatan tersebut adalah saksi sendiri. Tujuannya adalah untuk membuat pencatatan secara prosedur akuntansi terpenuhi.
- Bahwa saksi menerangkan dari pinjaman tersebut adalah BENAR digunakan untuk membiayai pembangunan Menara yang pemberi pekerjanya adalah PT. H3I (HutcasiHinson), PT Mitratel dan PT IBS. Seingat saksi jumlah kira-kira sebesar Rp. 3 M. Namun saksi tidak ingat jumlah yang dibayarkan pada masing-masing pemberi kerja tersebut sesuai dengan pembayaran TERMIN Proyek Menara.
- Bahwa saksi menerangkan nilai tersebut saksi bayarkan:
- untuk tagihan Kontraktor Menara (PT. Towerindo Perkasa Inti);
- Untuk membayar BONUS untuk pengurus dan karyawan PT. JIP;
- Untuk membayar GAJI pengurus PT. JIP di bulan Juli 2022. Kemudian diterima PITUNG dari PT TSM, kurang lebih berjumlah Rp. 110 M. Dana kembali digunakan untuk GPON, kurang lebih sebesar Rp. 30 M.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Ya benar untuk nomor urut 1 s.d 8 saksi mengetahui dan mengingat yaitu;
No Nomor Rekening Keterangan 1. 1210555555568 Alaydrus 2. 1210577777778 Alaydrus 3. 1030205223783 Gedung Jaya 4. 1210566666669 Alaydrus 5. 1030100426333 Gedung Jaya 6. 1030100448659 Gedung Jaya 7. 1190071871899 Pangeran Jayakarta 8. 1190071871881 Krekot Bunder - Untuk Nomor rekening 9000005470258 atas nama saksi sendiri CHRISTMAN DESANTO, H.S, namun saksi lupa Bank Mandiri pada kantor cabang mana.
CHRISTMAN DESANTO, H.S, dan dalam penguasaan saksi sendiri.
- Untuk seluruh rekening tersebut seingat saksi dalam status BLOKIR BANK atas permintaan Penyidik Dit Tipidkor.
- Bahwa saksi menerangkan Suwarto merupakan tetangga Pak Ricky, yang dipinjam KTP-nya untuk digunakan sebagai Komisaris PT IPS, Namun, Suwarto sama sekali tidak mengetahui terkait proyek menara yang dikerjakan oleh PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan Kontrak M2S dengan PT JIP dibuat sebenarnya pada Februari 2016 dan diberi tanggal mundur (di-back date) menjadi pada November 2015. Back-date ini dilakukan sehingga modal kerja PT JIP dapat berputar.
- Bahwa saksi menerangkan PT Intan Prima Sejahtera, di bentuk atas inisiatif saksi sendiri. Komisaris: Suwarto, Direktur Utama: Erwin Maru dan Direktur:Vera Senoaji. Tujuan pembentukan PT Intan Prima Sejahtera untuk menjadi Subkontraktor Pembangunan Menara. PT Intan Prima Sejatera, saksi yang membentuk karena terdapat perselisihan dengan Pak Vera Senoaji. Direktur: Erwin Maru dan Komisaris: Surya Sumirat (Tetangga saksi, hanya dipinjam KTP, dan tidak aktif dalam perusahaan). Komisaris dan direktur yang tercantum dalam Akta hanya sekedar nama saja, sedangkan operasional saksi yang menjalankan.
- Bahwa saksi menerangkan maksud: “ saksi dan bu DIAN KURNIATI menyepakati progress pekerjaan yang ditagihkan adalah 90% dari total 200 site adalah berkomunikasinya melalui perantara sdr VERA SENO AJI. Ide awal memang dari saksi dimana saksi dituntut oleh Dirut ARIO PRAMADHI harus tercapai sesuai komitmen dengan PT JAKPRO. Maksud bekomunikasi disini adalah saksi bertemu langsung dengan VERA SENO AJI di kantor PT INTAN PRIMA SEJAHTERA dimana saksi mengutarakan “..Dibantu Pak Seno Aji untuk membujuk bu DIAN KURNIATI untuk membuat surat kemajuan pekerjaan..” sambil menyerahkan daftar site pembangunan menara telekomunikasi yang sudah disepakati dengan PT TGM. Tanggapan sdr VERA SENOAJI adalah menyanggupi hal tersebut. Kurang lebih seminggu kemudian saksi menerima surat dari PT TGM dengan judul Kemajuan Pekerjaan dan Status Penagihan Proyek Pengadaan Menara Telekomunikasi Per tanggal 30 desember 2015 ditujukan kepada sdr ARIO PRAMADHI. Surat tersebut yang dijadikan dasar pengakuan pendapatan PT JIP di tahun 2015. Terkait jawaban saksi point 8 di BAP tgl 26 april 2021 yaitu saksi memberi kompensasi sebesar total Rp 1,5 Milyar dengan dua kali transfer yaitu Rp KURNIATI adalah tidak benar. Terkait dengan transfer kepada sdri DIAN KURNIATI bahwa sebelumnya saksi telah melakukan beberapa kali transfer ke rekening SRI SUHARNI yang merupakan pihak rumah sdri DIAN KURNIATI di periode September 2015 sampai November 2015 pada saat setelah ada kerja sama antara PT TGM dengan PT JIP untuk pembangunan menara telekomunikasi sebanyak 220 site.Tujuan dari transfer tersebut adalah untuk keperluan pembiayaan SITAC dan pembesian.
- Bahwa saksi menerangkan model bisnis antara PT TGM dengan PT JIP memang sesuai kontrak PT TGM sebagai pemberi kerja untuk pembangunan menara telekomunikasi sebanyak 220 site. Bahwa PT TGM sudah punya rekanan operator ( Telkosmel, indosat, XL, H3I dll) untuk menyewakan menara telekomunikasi tersebut. PT JIP disini adalah sebagai kontraktor yang punya modal untuk pembangunan menara telekomunikasi yang dilakukan secara bertahap. Dimana skemanya setiap tahap pekerjaam bila selesai pembangunan menara telekomunikasi maka selanjutnya ditagihkan ke PT TGM. PT TGM menyampaikan ke operator bahwa menara sudah berfungsi dan siap untuk disewa. Setelah operator membayar sewa ke PT TGM maka uang sewa itu yang dibayarkan kepada PT JIP. Dari uang tersebut digunakan lagi untuk pembangunan menara telekomunikasi tahap selanjutnya sampai mencapai 220 site. Terkait dengan saksi mentransfer ke rek SRI SUHARNI alias Bu DIAN KURNIATI untuk pembesian dan SITAC perlu saksi jelaskan kronologis awalnya. Bahwa sebenarnya saksi ini bermain di dua kaki yaitu sebagai pihak PT JIP secara resmi dan juga sebagai pihak yang mengendalikan PT INTAN PRIMA SEJAHTERA subkon PT JIP. Saksi baru pertama kali turun ke lapangan dalam masalah menara telekomunikasi sehingga saksi belum punya pengalaman yang handal di lapangan dalam pembangunan menara. Lewat sdr VERA SENO, AJI yang banyak bergerak di lapangan, saksi selalu mengikuti instruksi pembayaran dari VERA SENOAJI sebagai pelaksana pembangunan menara telekomunikasi. Perlu diketahui bahwa PT INTAN PRIMA SEJAHTERA sendiri belum memiliki sumber daya yang handal sehingga banyak menggunakan jasa sumber daya dari PT TGM. Salah satunya dalam kegiatan SITAC ( pengurusan ijin lokasi sampai terbit IMB) yang lebih berpengalaman pihak PT TGM. Dari hal tersebut saksi selalu mempercayai apa yang disampaikan oleh VERA SENO AJI salah satunya yaitu permintaan VERA SENOAJI secara tertulis ( voucher, WA, BBM, Email) kepada saksi untuk mentransfer sejumlah uang kepada sdri SRI SUHARNI guna biaya pembesian maupun SITAC. Awalnya saksi duga SRI SUHARNI informasikan oleh RICKY AFRIANTO dan ANDRE SUDARYANTO bahwa sdri SRI SUHARN adalah orang rumah yang rekeningnya dipinjam oleh DIAN KURNIATI. Dugaan saksi DIAN KURNIATI melakukan usaha mencari keuntungan sendiri di luar perusahaannya tanpa sepengetahuan pihak direksi.
- Bahwa saksi menerangkan sumber dana yang saksi gunakan berasal dari PT JIP yang merupakan tagihan PT INTAN PRIMA SEJAHTERA ke PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan saksi hanya meminta bantuan ke VERA SENO AJI dengan menyerahkan lampiran daftar site menara telekomunikasi yang akan dibangun oleh PT JIP sebanyak 220 site, itu terjadi sekitar pertengahan desember 2015. Untuk pembuatan isi surat tersebut saksi tidak mengetahui siapa, hanya saja saksi sudah menerima surat tersebut dari VERA SENO AJI di PT INTAN PRIMA SEJAHTERA dan sudah ada tanda tangan dari Dir PT TGM sdri DIAN KURNIATI. Selang beberapa minggu kemudian saksi lupa, saksi untuk pertama kalinya bertemu dengan sdri DIAN KURNIATI di kantor PT TGM untuk menagihkan terkait piutang PT JIP ke PT TGM senilai Rp 12 Milyar kurang lebih. Namun dalam pertemuan tersebut saksi tidak menanyakan terkait dengan surat per tgl 30 desember 2015 ( surat bisa dibuat maju dan mundur waktunya). Perlu saksi jelaskan bahwa saat itu juga sedang dilaksanakan audit tahun 2015 oleh auditor AMIR ABADI JUSUF ( kantor akuntan public Global RSM AAJ) yang beralamat di Plaza Asia jend sudirman no 59. Dan tentunya mereka melaksanakan pengecheckan ke PT TGM terkait dengan pekerjaan menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi menerangkan tentunya dengan adanya surat ini, maka PT JIP dapat mengakui adanya pendapatan usaha kurang lebih senilai Rp 150 Milyar.
- Bahwa saksi menerangkan secara pribadi saksi tidak pernah memberikan kepada sdri DIAN KURNIATI dan memang tidak begitu mengenal yang bersangkutan. Hanya saja secara bisnis saksi sering mentrasfer ke rek SRI SUHARNI melalui rek ERWIN MARU yang dikemudian hari SRI SUHARNI diketahui sebagai DIAN KURNIATI.
- Bahwa saksi menerangkan memang benar rek Mandiri a.n ERWIN MARU dalam penguasaan dan pengendalian saksi. Dimana sdr ERWIN MARU hanya saksi suruh melakukan transfer saja sesuai instruksi saksi. Sedangkan sdri SRI SUHARNI seperti yang saksi sampaikan di atas adalah pihak yang sesuai petunjuk sdr VERA SENO AJI saksi harus mentrasfer ke ybs untuk pembesian dan SITAC dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi antara PT JIP dan PT TGM.
Terkait besaran transfer: RP 200 JT digunakan untuk keperluan SITAC ( pembebasan lahan, perijinan dll) di wilayah jawa tengah;
- Pada 16 september 2015 SA OVERBOOKING CA RTGS/SRI SUHARNI/ BRI RP 1 MILYAR digunakan untuk keperluan SITAC ( sewa lahan kepada masyarakat antara 5 sampai 10 tahun, perijinan dll) di wilayah jawa tengah;
- Pada 3 november 2015 SA OVERBOOKING CA RTGS/SRI SUHARNI/ BRI RP 315 JT digunakan untuk keperluan SITAC dan juga ada pembesian di wilayah jateng;
- Pada 23 november 2015 SA OVERBOOKING CA RTGS/SRI SUHARNI/ BRI Rp. 500 JUTA digunakan untuk keperluan SITAC dan juga ada pembesian di wilayah jateng.
- Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi tidak mengetahui siapa SRI SUHARNI ini, sebab saksi hanya mengikuti permintaan pembayaran dari VERA SENOAJI. Bahkan saksi menduga awalnya SRI SUHARNI adalah seorang supplier SITAC ( MITRA SITAC) karena terus menerus sdr VERA SENOAJI meminta pembayaran ke saksi terkait SITAC PT TGM. Namun setelah itu baru diketahui bahwa SRI SUHARNI hanyalah suruhan DIAN KURNIATI berdasarkan informasi yang masuk ke saksi dari RICKY AFRIANTO dan ANDRE SUDARYANTO.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mendapat rek SRI SUHARNI berasal dari VERA SENO AJI yang meminta saksi mentransfer ke rek SRI SUHARNI untuk pembayaran pembesian dan SITAC pada saat kerja sama dengan PT TGM.
- Bahwa saksi menerangkan sumber anggaran untuk operasional PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) adalah berasal dari Pinjaman PT Jakpro dan Pinjaman Bank DKI.
- Bahwa saksi menerangkan dasar hukum yang digunakan sebagai pedoman untuk pengelolaan anggaran di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) adalah RUPS Persetujuan RKAP tahun 2016 terkait rencana penggunaan Anggaran khususnya Pengadaan perangkat GPON pada tahun itu. Sedangkan prosedur pengelolaan anggaran untuk operasional PT. JIP terkait Pengadaan Perangkat GPON di awali adanya studi kelayakan oleh PT Piesta Dinamika Consult dan Analisa pasar oleh PT Jakarta Konsultindo, setelah itu PT JIP mengajukan permohonan anggaran ke PT Jakpro, kemudian di Analisa oleh Divisi Corporate Finance dan Divisi Pengembangan Anak Usaha, kemudian oleh komite investasi untuk di Analisa juga, setelah itu Direkomendasikan ke Direksi PT Jakpro untuk di setujui.
- Bahwa saksi menerangkan dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Propertindo (PT. JIP) saksi kurang mengetahui. Namun dalam prosedur penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) di PT. JIP yaitu di awali dari Menyusun pengembangan ke depan serta kebutuhan Capex dan Opex nya, setelah itu di lakukan pemaparan atas RKAP ke Co Divisi Corporate Finance dan Divisi Pengembangan Anak Usaha setelah itu pemaparan ke Direktur Keuangan PT Jakpro, apabila di setujui maka. Dibuat RUPS Persetujuan RKAP PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) Tahun 2017 terdapat pagu anggaran untuk pembangunan infrastruktur GPON, yaitu sebesar Rp 200 Milyar, namun yang disetujui oleh PT Jakpro sebesar Rp 115.395.000.000,- Dan pembangunan infrastruktur GPON merupakan Ide dari saksi selaku VP Finance and ICT PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan sumber anggaran yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan Infrastruktur GPON Tahun 2017 adalah Pinjaman PT Jakpro. Sedangkan proses pengusulan anggaran PT JIP yaitu membuat permohonan dana ke PT Jakpro dengan di awali adanya studi kelayakan oleh PT Piesta Dinamika Consult dan Analisa pasar oleh PT Jakarta Konsultindo, setelah itu PT JIP mengajukan permohonan anggaran ke PT Jakpro, kemudian di Analisa oleh Divisi Corporate Finance dan Divisi Pengembangan Anak Usaha, kemudian oleh komite investasi untuk di Analisa juga, setelah itu Direkomendasikan ke Direksi PT Jakpro untuk di setujui. Untuk Dana tersebut berupa Pinjaman atau Setoran Modal tergantung PT Jakpro.
- Bahwa saksi menerangkan terkait dengan pembuatan usulan anggaran untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2017 tersebut merupakan atas usulan/ide Sdr YUDHA KETAREN selaku Direktur Keuangan karena pada waktu PT JIP tidak memiliki Aset sebagai jaminan untuk meminjam Dana ke Bank sehingga Direksi PT JIP Sepakat untuk membuat permohonan Dana ke PT Jakpro.
- Bahwa saksi menerangkan terkait dengan usulan anggaran untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2017 tersebut disetujui oleh PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro) yaitu senilai Rp 115.395.000.000. Dengan prosedur pembayaran yang tertuang dalam perjanjian Pinjaman antara PT Jakpro dengan PT JIP dengan nomor Jakpro 005/UT2000/107/IV/2017 dan Nomor JIP 003/JIP/P/IV/2017 dengan bunga pengembalian pertahun diatas dari bunga deposito Bank. Dapat saksi tambahkan bahwa prosedur pembayaran nantinya akan dikembalikan dengan mengajukan pembiayaan sisanya 30% akan di kembalikan dari hasil investasi.
- Bahwa saksi menerangkan pada setiap Tahun Anggaran di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) ditunjuk Sdr MUCHTAR ROSJID sebagai ketua, dengan anggota RICKI AFRIANTO, Sdri DEFIANA TARIGAN, Sdr ANDRIE SUDARYANTO dan Sdri EUIS SUMIYATI dan ada surat pengangkatannya namun untuk nomor dan tanggalnya saksi lupa.
- Bahwa saksi menerangkan dasar hukum yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) adalah Keputusan Direksi PT. Jakarta Propertindo No. 001/UT/2000/11/IX/2015 tanggal 1 September 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Jakarta Propertindo. Dapat saksi jelaskan belanja modal yang dilaksanakan oleh PT JIP melalui pengadaan barang/jasa yaitu pengadaan mobil Operasional Direksi pada sekitar tahun 2016 dan tahun 2017, sedangkan untuk belanja modal yang lainnya tidak melewati proses pengadaan barang/jasa.
- Bahwa saksi menerangkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2017 tidak dilaksanakan proses pengadaan barang/jasa, pada pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2017 hanya menunjuk 1 Mitra Pelaksana yaitu PT Ardena Cakra Buwana.
- Bahwa saksi menerangkan kegiatan pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2017 dikerjakan oleh 1 (satu) Mitra Pelaksana yaitu PT Ardena Cakra Buwana namun tidak melalui proses pengadaan barang/jasa tetapi dengan cara saksi yang mengendalikan yaitu saksi menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT Ardena Cakra Buwana. GPON Tahun 2017 terlaksana sekitar 47 Site dengan nilai realisasi sekitar Rp 115 M sedangkan kalo sesuai RKAP ada pekerjaan pada 40 Site dengan nilai anggaran sebesar Rp 200 M. Dalam pelaksanaan saksi membentuk Tim sendiri yang terdiri dari orang luar PT JIP antara lain bernama Sdr Sherlian Henidar, Sdr Ibnu, Sdr Tiler, dan Sdr David Simanjuntak yang selanjutnya orang-orang tersebut saksi buat seolah-olah sebagai karyawan PT Ardena Cakra Buwana. Yang tugasnya untuk melaksanakan pembelian material perangkat GPON, Pemasangan Perangkat GPON pada site Gedung di wilayah Jakarta, Adapun cara pembayaran untuk belanja material langsung saksi yang melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke toko tempat pembelian material tersebut. Untuk pemasangan perangkat GPON pada site Gedung di wilayah Jakarta sesuai perintah saksi, karena sebelumnya sudah dibuat SPK. Dan dalam pelaksanaan pekerjaannya saksi hanya di awal-awal saja mengikuti pemasangan di beberapa site Gedung Office Tower dan ada beberapa lagi lainnya namun saksi lupa. Pada saat pemasangan saksi memerintahkan hanya di pasang untuk perangkat pasif, yang artinya tidak dipasang sempurna untuk aktif internetnya, karena yang memasang perangkat aktifnya dari pihak perusahaan penyedia internet yang bersedia bekerja sama dengan PT JIP, tetapi saksi lupa site – site mana yang telah di pasang perangkatnya, dan apabila GPON sudah ON dari MMR ( meet me room) ke lantai tertingginya maka sudah dibuatkan BAST II / Berita Acara Uji Fungsi.
- Bahwa saksi menerangkan surat yang ditujukan kepada Direkur Utama PT. Ardena Cakra Buwana perihal Undangan Penawaran Harga Pembangunan Infrastruktur GPON adalah sdr Ricki Afrianto yang membuat atas perintah saksi, dan surat tersebut tidak pernah di kirimkan ke PT. Ardena Cakra Buwana, karena hanya untuk melengkapi admintrasi pengadaan barang/jasa. Saksi tidak ingat kapan surat tersebut dibuat, karena surat tersebut baru dibuat Ketika akan ada audit (Internet, eksternal atau BPK). Maksud dari pembuatan surat tersebut agar rapi dan tidak ada temuan untuk kelengkapan adminitrasi dalam audit kepatuhan.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah pemilik dari PT GOESAR GLOBAL PARIWISATA;
- Bahwa terkait transaksi:
- Setoran tanggal 10/07/17 sebesar Rp 50 juta dari PT GOESAR TIGA PUTRA adalah untuk setoran modal karena PT GOESAR GLOBAL PARIWISATA adalah anak usaha PT GOESAR TIGA PUTRA.
- Bahwa adanya beberapa setoran modal dari Erwin Maru pada Rek tersebut adalah atas perintah saksi karena uang saksi ada pada Rek Erwin Maru yang bersumber dari anggaran untuk Menara maupun GPON.
- Setoran dari Christman Desanto adalah sebagai setoran modal dari saksi secara pribadi dan uang yang saksi setorkan tersebut bersumber dari pendapatan / gaji saksi sendiri. Dan saksi lakukan transfer berulang-ulang sebesar Rp 50 juta karena sesuai limit dari Bank transaksi melalui ATM hanya sebesar Rp 50 juta / transaksi.
- Bahwa saksi menerangkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) Tahun 2018 terdapat pagu anggaran untuk pembangunan infrastruktur GPON yang anggarkan dan disetujui yaitu sebesar Rp 118.341.000.000. Dan pembangunan infrastruktur GPON merupakan Ide dari saksi selaku VP Finance and ICT PT JIP.
- Bahwa saksi menerangkan sumber anggaran yang digunakan untuk PT Jakpro. Sedangkan proses pengusulan anggaran PT JIP sesuai SOP PT Jakpro yaitu membuat permohonan dana ke PT Jakpro dengan di awali adanya studi kelayakan oleh PT Piesta Dinamika Consult dan Analisa pasar oleh PT Jakarta Konsultindo, setelah itu PT JIP mengajukan permohonan anggaran ke PT Jakpro, kemudian di Analisa oleh Divisi Corporate Finance dan Divisi Pengembangan Anak Usaha, kemudian oleh komite investasi untuk di Analisa juga, setelah itu Direkomendasikan ke Direksi PT Jakpro untuk di setujui. Untuk Dana tersebut berupa Pinjaman atau Setoran Modal tergantung PT Jakpro.
- Bahwa saksi menerangkan kegiatan pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2018 dikerjakan oleh 3 (tiga) Mitra Pelaksana yaitu PT Ardena Cakra Buwana, PT Iskom Kreatif Prima dan PT Towerindo Perkasa Inti. Dimana ketiga mitra pelaksana tersebut adalah bentukan dari saksi sendiri, operasional pelaksanaan dikelola oleh saksi dan tim bentukan saksi sendiri. Pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2018, hanya terlaksana sekitar 32 Site dengan nilai realisasi sekitar Rp 118 M sedangkan kalo sesuai RKAP ada pekerjaan pada 47 Site dengan nilai anggaran sebesar Rp 118 M. Terkait dengan pelaksanaan sampai saksi mengundur diri Oktober 2018 belum ada site yang memperoleh BAST, karena pengerjaan di hentikan oleh manajemen baru dengan alasan sedang ada proses audit. Pekerjaan GPON tahun 2018 sudah dibayarkan ke Mitra Pelaksana sekitar Rp 18 M untuk pekerjaan 32 Site untuk rinciannya ada pada hardisk komputer di meja kerja saksi yang telah disita oleh penyidik.
- Bahwa saksi membenarkan saksi memerintahkan sdr Andrie Sudaryanto untuk merubah perhitungan OE tahun 2018 yang mana sesuai RAB GPON Final tahun 2018 dengan hitungan 81 site/ Gedung senilai Rp 36.414.109.600 kemudian dinaikan volume dan harga satuan per lantai dengan menambah nilai sebesar Rp 100 juta,dari jumlah total ada kenaikan harga satuan sebesar Rp 167.453.160.096 atau (560%) sehingga nilai OE GPON tahun 2018 menjadi sebesar Rp 203.867.269 696,88. Adapun alasan saksi menaikan volume dan harga satuan per lantai agar terlihat ada efisiensi dengan actual pinjaman yang diperlukan yaitu sekitar Rp 118 Milyar.
- Bahwa saksi menerangkan 1 (satu) Bonggol cek Mandiri an PT ARDENA CAKRA BUWANA yang berada dalam penguasaan saksi (dirumah saksi) karena bonggol cek tersebut memang saksi yang menguasai dan yang melakukan transaksi keuangan dengan cek tersebut dengan mengatasnamakan Rekening an. PT ARDENA CAKRA BUWANA yang mana, Sdr Stevio Oktavian selaku Direktur PT ARDENA CAKRA BUWANA. Dan saksi tambahkan bahwa 1 (satu) Bonggol cek Standard Chartered an PT ARDENA CAKRA BUWANA tanpa tanda tangan benar adalah miliki PT ARDENA CAKRA BUWANA yang tidak sengaja tertinggal di rumah saksi ketika Sdr Stevio Oktavian berkunjung ke rumah saksi.
- Bahwa saksi menerangkan selama dalam pengurusan Anggaran ke PT Jakpro tidak pernah saksi berhuubungan dengan Direksi/Komisaris PT Jakpro atau Direksi/Komisaris PT JIP dan tidak ada saksi memberi imbalan atau hadiah kepada mereka. Namun, Dewan Direksi Dan Dewan Komisaris PT Jakpro maupun PT JIP pastinya berharap bonus (tantiem) dari hasil usaha Perusahaan, karena semakin besar keuntungan Perusahaan maka 20% dari keuntungan tersebut menjadi bonus pengurus Perusahaan (Direksi/Komisaris) dan Karyawan.
- Bahwa saksi menerangkan saksi memiliki 3 (tiga) Rekening Mandiri dengan: nomor 103-000-607-6943 an CHRISTMAN DESANTO; nomor 103-020-522- 3783 an CHRISTMAN DESANTO; nomor 103-020-528-4108 an CHRISTMAN DESANTO; nomor 121-055-555-5568 an CHRISTMAN DESANTO; nomor 119- 007-187-1881 an CHRISTMAN DESANTO; nomor 121-057-777-7778 an CHRISTMAN DESANTO; nomor 121-056-666-6669 an CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa saksi menerangkan saksi membangun PT. IPSh (PT. Intan Prima Sejahtera) untuk keperluan bisnis di bidang telekomunikasi khususnya menara. Untuk mempermudah pengawasan keuangan saksi menunjuk Erwin Maru sebagai Direktur di PT. IPSh (PT. Intan Prima Sejahtera). Saksi memerintah Erwin Maru untuk membuka rekening atas PT. IPSh (PT. Intan Prima Sejahtera) dengan nomor rekening Bank Mandiri nomor rekening 124-000- 725-8479. Sebelum membuka nomor rekening atas nama PT. IPSh (PT. Intan Prima Sejahtera) saksi perintahkan Erwin Maru untuk menggunakan nomor rekening pribadinya untuk melakukan transaksi pekerjaan pembangunan menara dan pengadaan GPON tahun 2015-2018 dan transaksi lainnya. Saksi memerintah Erwin Maru untuk menyetor tunai, menarik uang tunai, mencairkan cek, mentransfer dan transaksi lainnya baik menggunakan nomor rekening PT. IPSh (PT. Intan Prima Sejahtera) maupun menggunakan rekening pribadi Erwin Maru. Terakhir saksi menggunakan transaksi tersebut diatas yaitu hingga saat saksi keluar dari PT. JIP yaitu Oktoebr 2018. Erwin maru mendapat gaji dari saksi sebesar Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000,- mulai awal 2016 sampai 2018.
perubahan nama dari PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS). Saksi menunjuk Erwin Maru sabagai Direktur dan Surya Sumirat sebagai Komisaris di PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS). Saksi perintahkan Erwin Maru untuk membuka nomor rekening atas nama PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS) di bank Mandiri dengan Nomor rekening 124-000-761-8755. Saksi memrintahkan Erwin Maru untuk menyetor tunai, menarik uang tunai, mencairkan cek, mentransfer dan transaksi lainnya baik menggunakan nomor rekening PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS) / PT. Towerindo Persada Inti (PT. TPI). Dari rekening PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS) / PT. Towerindo Persada Inti (PT. TPI) dan rekening saudara Erwin Maru saksi pergunakan untuk melakukan transaksi pekerjaan Menara dan pengadaan GPON tahun 2015-2018 dan transaksi lainnya. Erwin maru mendapat gaji dari saksi sebesar Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000,- mulai awal 2016 sampai 2018.
- Bahwa saksi menerangkan PT. Iskom Kreatif Prima (PT. IKP) adalah perusahaan teman saksi waktu sma bernama Viggi Rumoko. Saksi meminjam perusahaan PT. Iskom Kreatif Prima (PT. IKP) untuk pengadaan GPON tahun
- Saksi perintahkan Viggi Rumoko untuk membuka rekening untuk mempermudah transaksi keuangan, membuka di bank mandiri nomor 121- 004-433-6679 atas nama PT. Iskom Kreatif Prima (PT. IKP). Saksi meminta kepada Viggi Rumoko buku rekening, cek dan giro (dalam keadaan sudah ditanda tangani oleh Viggi Rumoko dan berstempel PT. Iskom Kreatif Prima (PT. IKP)) agar diserahkan kepada saksi. Agar saksi bisa mengatur keuangan PT. Iskom Kreatif Prima (PT. IKP). Karena uang dari PT. JIP masuk ke dalam rekening tersebut dalam penggadaan GPON dan saksi bisa pergunakan uang tersebut.
- Bahwa saksi menerangkan saksi mempergunakan PT. TSM (TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI) untuk mencari proyek di kominfo. Dalam pekerjaan menara dan data Sitac saksi pergunakan untuk pemberi kerja kepada PT. JIP pada tahun pertengahan 2017 sampai Oktober 2018. Saksi menunjuk Teguh Rahadian (teman sma) sebagai Direktur dan Agustinus Anis (teman kuliah) sebagai Komisaris. Saksi memerintahkan Teguh Rahadian untuk membuka rekening atas nama PT. TSM (TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI) di bank Mandiri Nomor 121-000-908-8885 dan 121-050-808-0805. Untuk mempermudah transaksi dan pengawasan saksi memerintahkan Teguh Rahadian untuk menyerahkan buku rekening, buku cek dan giro (dalam keadaan sudah ditanda tangani oleh Teguh Rahadian dan berstempel PT. TSM (TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI)).
adalah Stevio Oktavian (teman sma), bahwa saksi mempergunakan PT. ACB (PT. ARDENA CAKRA BUANA) untuk pengadaan GPON dari tahun 2017 sampai 2018. Saksi memerintahkan Stevio Oktavian untuk membuka rekening atas nama PT. ACB (PT. ARDENA CAKRA BUANA) di bank Mandiri Nomor 1020012778889. Untuk mempermudah transaksi dan pengawasan saksi memerintahkan Stevio Oktavian untuk menyerahkan buku rekening, buku cek dan giro (dalam keadaan sudah ditanda tangani oleh Teguh Rahadian dan berstempel PT. TSM (TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI)).
- Bahwa saksi menerangkan Erwin Maru (teman sma), saksi menunjuk Erwin Maru sebagai Direktur di PT. IPSh (PT. Intan Prima Sejahtera) PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS) dan PT. Towerindo Persada Inti (PT. TPI) <perubahan nama dari PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS). Saksi memerintah Erwin Maru untuk membuka rekening sesuai dengan BAP diatas dan Saksi memrintahkan Erwin Maru untuk menyetor tunai, menarik uang tunai, mencairkan cek, mentransfer dari rekening PT. IPSh (PT. Intan Prima Sejahtera), PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS) dan PT. Towerindo Persada Inti (PT. TPI). Saksi pergunakan PT. Intan Prima Sejatera (PT. IPS), PT. IPSh (PT. Intan Prima Sejahtera) dan PT. Towerindo Persada Inti (PT. TPI untuk pekerajaan menara dan pengadaan GPON tahun 2015-2018 yang dananya berasal dari PT. JIP.
- Bahwa saksi menerangkan Rekening Mandiri tersebut yang memegang/menggunakan/mengelola keuangan pada rekening dimaksud adalah Saksi sendiri, untuk:
- Nomor Rekening: 103-000-607-6943 an CHRISTMAN DESANTO, Saksi buka pada (tgl) pada skitar tahun 2008, di Kantor Cabang Mandiri Gedung Jaya - Gedung Jaya Jl. Thamrin, Saldo terakhir sekitar Rp. 1.000.000,-;.
- Nomor Rekening: 103-020-522-3783 an CHRISTMAN DESANTO, Saksi buka pada (tgl) pada sekitar tahun 2008, di Kantor Cabang Mandiri Gedung Jaya- Gedung Jaya Jl. Thamrin, Saldo terakhir Rp. 1.000.000,-;.
- Nomor 103-020-528-4108 an CHRISTMAN DESANTO, Saksi buka pada (tgl) sekitar tahun 2008, di Kantor Cabang Kantor Cabang Mandiri Gedung Jaya- Gedung Jaya Jl. Thamrin, Saldo sekitar terakhir Rp. 1.000.000,-.;.
- Nomor Rekening: 121-055-555-5568 an CHRISTMAN DESANTO, Saksi buka pada (tgl) sekitar tahun 2016, di Kantor Cabang Alaidrus Jl. Alaidrus sekitar Gajahmada, Saldo terakhir sekitar Rp. 1.000.000,-;.
- Nomor Rekening: 119-007-187-1881 an CHRISTMAN DESANTO, Saksi buka pada (tgl) sekitar 2020, di Kantor Cabang Krekot Jl. Pasar Baru, Saldo terakhir sekitar Rp.1.000.000,-;.
pada (tgl) sekitar 2016, di Kantor Cabang Cabang Alaidrus Jl. Alaidrus sekitar Gajahmada, Saldo terakhir sekitar Rp.1.000.000,-;.
- Nomor Rekening: 121-056-666-6669 an CHRISTMAN DESANTO, Saksi buka pada (tgl) sekitar tahun 2016, di Kantor Cabang Cabang Alaidrus Jl. Alaidrus sekitar Gajahmada, Saldo terakhir sekitar Rp.1.000.000,-.
- Bahwa saksi menerangkan PT. GOESAR TIGA PUTRA memiliki rekening:
- Nomor Rekening 103-000-656-2736 di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya - Gedung Jaya Jl. Thamrin.
- Nomor Rekening 103-000-669-9231 di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya
- Gedung Jaya Jl. Thamrin.
- Nomor Rekening 103-000-665-8450 di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya - Gedung Jaya Jl. Thamrin.
- Nomor Rekening 103-000-657-1729 di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya - Gedung Jaya Jl. Thamrin.
- Nomor Rekening 121-001-351-3563 di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya - Gedung Jaya Jl. Thamrin.
- Nomor Rekening 121-001-133-6678 di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya - Gedung Jaya Jl. Thamrin.
- Nomor Rekening 883-099-8899 di Bank BNI Cabang Kalimalang.
- Nomor Rekening 107-835-7508 di Bank Arta Graha Cabang Kalimalang.
- Nomor Rekening 00-9593-3874-001 di Bank BJB Cabang Kalimalang.
- Nomor Rekening 00-9593-3874-001 di Bank BRI Cabang Krekot – Pasar Baru.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- PT. GOESAR TIGA POETRA.
- PT. GOESAR TRADING PERSADA.
- PT. GOESAR BOGA NUSANTARA.
- PT. GOESAR GLOBAL PARIWISATA.
NO DATA ASSET LOKASI/TEMPAT HARGA, TAHUN PEROLEHAN KETERANGAN 1 tanah dan bangunan Billy Moon – pondok kelapa seluas kurang lebih 2000 meter (3 sertifikat) 2016 sebagai kantor PT. GOESAR TIGA PUTRA (PT. GTP) 2 pabrik setu - dengan sistem bagi hasil (lahan bukan milik saksi) 3 klinik cuci darah
Sewa di Jl. Garuda - Kemayoran (sudah tutup)
(PT. Goesar Hemodialisis)4 Modal usaha kontrak kerja kontruksi 5 kapal pesiar / yacht di Danau Toba Tahun 2017 Atas nama PT. Goesar Global Pariwisata 6 Tanah NIB 00786/ Luas
Kab. Cianjur Cipanas/ Batulawang
Rp. 530.000 tahun 2016
Lina Patricia Rumiris Ritonga/ 3275064811750008161M2
SHM. 015197 Tanah NIB 03504/ 105.000M2 SHM.12409 Kota Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2021 Vera Sarinah Chn Ritonga/
1271105312720001 (Kakak Istri saksi)8 Tanah NIB 03502/ 28.530M2 SHM.12411 Kota Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2021 Vera Sarinah Chn Ritonga/
1271105312720001 (Kakak Istri saksi)9 Tanah NIB 03498/ 444M2
SHM.12417Kota Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2021 Vera Sarinah Chn Ritonga/
1271105312720001 (Kakak Istri saksi)10 Tanah NIB 12574/ 105M2
SHM.00943
Medansatria/ Kalibaru Kota Bekasi
1996
Jual Beli 09/12/201911 Tanah NIB 02537/ 2919M2
SHM.11482Koto Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2020 Eveline Roirianti Naibaho/ 1471105908920001 12 Tanah NIB 02522/ 2489M2
SHM.11484Koto Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2020 Eveline Roirianti Naibaho/ 1471105908920001 (Anak dari Marta Marisi Ritonga – Kakak istri saksi) 13 Tanah NIB 02549/ 2611M2
SHM.11507Koto Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2020 Eveline Roirianti Naibaho/ 1471105908920001 (Anak dari Marta Marisi Ritonga – Kakak istri saksi) 14 Tanah NIB 02555/ 2994M2
SHM.11509Koto Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2020 Eveline Roirianti Naibaho/ 1471105908920001 (Anak dari Marta Marisi Ritonga – Kakak istri saksi) 15 Tanah NIB 02565/ 2993M2
SHM.11511Koto Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2020 Eveline Roirianti Naibaho/ 1471105908920001 (Anak dari Marta Marisi Ritonga – Kakak istri saksi) 16 Tanah NIB 02626/ 2156M2
SHM.11534Koto Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2020 Eveline Roirianti Naibaho/ 1471105908920001 (Anak dari Marta Marisi Ritonga – Kakak istri saksi) 17 Tanah NIB 02524/ 2673M2
SHM.11485Koto Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2020 Eveline Roirianti Naibaho/ 1471105908920001 (Anak dari Marta Marisi Ritonga – Kakak istri saksi) 18 Tanah NIB 02560/ 2938M2
SHM.11510Koto Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2020 Eveline Roirianti Naibaho/ 1471105908920001 (Anak dari Marta Marisi Ritonga – Kakak istri saksi) 19 Tanah NIB 02619/ 2922M2
SHM.11532Koto Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2020 Eveline Roirianti Naibaho/ 1471105908920001 (Anak dari Marta Marisi Ritonga – Kakak istri saksi) 20 Tanah NIB 02534/ 2925M2
SHM.11483Koto Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2020 Eveline Roirianti Naibaho/ 1471105908920001 (Anak dari Marta Marisi Ritonga – Kakak istri saksi) 21 Tanah NIB 02544/ 2858M2
SHM.11508Koto Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2020 Eveline Roirianti Naibaho/ 1471105908920001 (Anak dari Marta Marisi Ritonga – Kakak istri saksi) 22 Tanah NIB 02570/ 2793M2
SHM.11512Koto Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2020 Eveline Roirianti Naibaho/ 1471105908920001 (Anak dari Marta Marisi Ritonga – Kakak istri saksi) 23 Tanah NIB 02614/ 2980M2
SHM.11531Koto Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2020 Eveline Roirianti Naibaho/ 1471105908920001 (Anak dari Marta Marisi Ritonga – Kakak istri saksi) 24 Tanah NIB 02623/ 2369M2
SHM.11533NI BKoto Gasib/ Pangkalan Pisang Kab. Siak 2020 Eveline Roirianti Naibaho/ 1471105908920001 (Anak dari Marta Marisi Ritonga – Kakak istri saksi) 25 Tanah dan Bangunuan
NIB 07747/ 1.358M2
HGB.08807Duren Sawit/ Pondok Kelapa Kota Administrasi Jakarta Timur 2021 PT Goesar Tiga Putra Indonesia/ 28/01/2016
Jual Beli 05/10/2016
Dari Supardi Sukanta26 Tanah dan Bangunuan
NIB 07198/ 451M2
HGB.09045Duren Sawit/ Pondok Kelapa Kota Administrasi Jakarta Timur 2021 PT Goesar Tiga Putra Indonesia/ 28/01/2016
Jual Beli 05/10/2016
Dari Supardi Sukanta27 Tanah dan Bangunuan
NIB 06865/187M2
HGB.09046Duren Sawit/ Pondok Kelapa Kota Administrasi Jakarta Timur 2016 PT Goesar Tiga Putra Indonesia/ 28/01/2016
Jual Beli 05/10/2016
Dari Supardi Sukanta. Total Rp. 25 M28 Tanah NIB 00051/ 1.916M2
HGB.00001
Tampahan/ Tara Bunga Kab. Toba Samosir
2018
PT Goesar Global Pariwisata
Jual Beli 09/05/2018
Dari Drs. Abad Sinaga29 Tanah NIB 02808/ 433M2
HGB.03286
Tebet/ Tebet Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan
2007
PT. Ardena Cakra Buwana
Jual Beli 21/06/2018
PT Tangguh Swakarsa Mandiri. Tanah Stevio30 Mobil Velvire B-2797-TBL 2015 Indra Jaya (Sales Mobil) 31 Mobil Box 2016 PT Goesar Trading Persada 32 Mobil Pick Up Suzuki 2005 PT Goesar Tiga Putra 33 Mobil Pajero Sport B-1176-TJV 2021 PT Goesar Tiga Putra NO NAMA, ALAMAT PERUSAHAAN TAHUN
BERDIRIPENGURUS / PEMEGANG SAHAM KETERANGAN
1PT. IPSh (PT. Intan Prima Sejahtera)
2016Direktur :Erwin Maru, Vera Seno Aji
Komisaris : Suwarto
2PT IPS (PT Intan Prima Sejatera)
2015Direktur :Erwin Maru
Komisaris : Surya Sumirat3 M2S - - - Direktur :Teguh Rahadian 4 TSM 2017
Komisaris : Anis Agustinus
5
PT GTP
2015
Direktur :Christman Desanto
Komisaris : Lina Patricia Ritonga, Dina Shopa Magdalena Ritonga
6PT Goesar Trading Persada
2016Direktur :Christman Desanto
Komisaris : Lina Patricia Ritonga
7PT Goesar Boga Nusantara
2017Direktur :Christman Desanto
Komisaris : Lina Patricia Ritonga
8PT Goesar Global Pariwisata
2017Komisaris :Christman Desanto
DIrektur : Lina Patricia Ritonga
9
PT Goesar Aliga Cipta
2016Komisaris :Christman Desanto
DIrektur : Lina Patricia Ritonga
10PT Goesar Tiga Putra Consultan
2016Direktur :Christman Desanto
Komisaris : Lina Patricia Ritonga
11PT Goesar Tiga Putra Klinik
2017Komisaris :Christman Desanto
DIrektur : Lina Patricia Ritonga
12
PT Goesar Tiga Putra Klinik HD
2017
Komisaris :Christman Desanto
DIrektur : Lina Patricia RitongaSaham sudagh dijual ke Dr. (lipa namanya, didaerah Cikini. Dijual Rp. 30 Juta) pekerjaan menara menerima dana dari PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 124-000-725-8479. Uang tersebut dipergunakan pembangunan menara dan seagian dipergunakan dikembalikan ke PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP), seolah-olah pembayaran dari PT. M2S, PT. TGM dan PT. MITRATEL. Dan sebagaian lagi dialihkan ke PT Goesar Tiga Putra untuk pembelian Gedung, Mobil dan Modal Usaha.
- Bahwa saksi menerangkan yang mengusai rekening Bank Mandiri nomor rekening 124-000-725-8479 atas nama PT. IPSh (PT. Intan Prima Sejahtera) adalah Erwin Maru. Saksi menyuruh untuk menyetor tunai, menarik uang tunai, mencairkan cek, mentransfer dan transaksi lainnya. Karena Erwin Maru saksi Gaji antara Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000,- .
- Bahwa saksi menerangkan maksud tujuan saksi mendirikan PT/Perusahaan adalah mencari keuntungan untuk menutup dari pekerjaan Menara. Dan biaya untuk Manajemen, Operasional maupun Keuangan perusahaan tersebut adalah dari dana PT. IPSh (Intan Prima Sejahtera) di rekening 124-000-725-8479.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Peruntukan rekening PT. GOESAR TIGA PUTRA. Bank Mandiri: untuk pengeluaran personal penerimaan tagihan, Bank BRI: penerimaan pinjaman untuk bisa terdaftar sebagai rekan bank BJB, Bank Arta Graha: untuk rencana pinjaman bang tapi tidak disetujui.
- Masing - masing rekening ada saldonya, untuk bayar gagi karyawan dan biaya tagihan perusahaan.
- Di buka pada Bank:
- Nomor Rekening 103-000-656-2736 di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya - Gedung Jaya Jl. Thamrin.
- Nomor Rekening 103-000-669-9231 di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya - Gedung Jaya Jl. Thamrin.
- Nomor Rekening 103-000-665-8450 di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya - Gedung Jaya Jl. Thamrin.
- Nomor Rekening 103-000-657-1729 di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya - Gedung Jaya Jl. Thamrin.
- Nomor Rekening 121-001-351-3563 di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya - Gedung Jaya Jl. Thamrin.
- Nomor Rekening 121-001-133-6678 di Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya - Gedung Jaya Jl. Thamrin.
- Nomor Rekening 883-099-8899 di Bank BNI Cabang Kalimalang.
- Nomor Rekening 107-835-7508 di Bank Arta Graha Cabang Kalimalang.
- Nomor Rekening 00-9593-3874-001 di Bank BJB Cabang Kalimalang.
- Nomor Rekening 00-9593-3874-001 di Bank BRI Cabang Krekot – Pasar Baru. --
- Yang mengusai semua rekening saksi sendiri.
- Bahwa saksi menerangkan Saksi pernah meminta ERWIN MARU untuk memindahkan dana sebesar Rp. 5 Miliar kepada VERA SENOAJI dana tersebut di jadikan Deposito dari rekening Bank Mandir nomor rekening 1240007258479 PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA (IPSh) Cabang Gedung Jaya Thamrin, tanggal 23 Maret 2016. Dan setelah pecah kongsi saksi menberikan 1 unit mobil BMW, 1 unit Honda Jazz, 1 unit Suzuki Pick Up, 1 unit Daihatsu Xenia, bebrapa unit sepeda motor, dana sebesar Rp. 500 Juta kepada VERA SENOAJI dan Moh. TABRONI dan Rumah di daerah Tambun Bekasi senilai Rp. 800 Juta.
- Bahwa saksi menerangkan PT. SARANA INTEGRASI PRIMA (SIP) adalah perusahaan bergerak dalam bidang Fiber Optik pemilik LUKMAN AGAM. Dalam proyek pengadaan GPON oleh PT. JIP, dapat saksi jelaskan bahwa transaksi dari PT. JIP ke PT. IPSh. Dari PT. IPSh ke PT. TSM. PT. TSM (Bank Mandiri No Rek 1210009088885) mengirim uang ke PT. SARANA Rp20.783.135.000,-. dari situ saksi memberikan Fee ke PT. SARANA INTEGRASI PRIMA (SIP) sebeasar Rp. 1.450.000.000,- karena sudah membantu proyek dalam pengadaan GPON.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Untuk Surat nomor urut 1 s.d 7 benar atas nama istri saksi 7 yang bernama LINA PATRICIA R RITONGA, dan untuk Surat HM.02100 dan HM.03649 sepengetahuan saksi telah disita oleh Penyidik Tipikor Bareskrim, dan Surat HM.01519, HM.00536, HM.03984, HM.05922 masih dalam penguasaan Saksi beserta LINA PATRICIA R RITONGA (Istri saksi).
- Untuk Surat Nomor 8 s.d 10 benar atas nama PT. GOESAR TIGA PUTRA, dan sepengetahuan saksi surat tersebut sudah di Sita oleh Penyidik Tipidkor Bareskrim.
- Untuk Surat nomor 11 s.d 12 benar atas nama PT. GOESAR GLOBAL PARIWISATA, dan sepengetahuan saksi surat tersebut sudah di Sita oleh Penyidik Tipidkor Bareskrim.
- Untuk Surat Nomor 13 dan kepemilikan Ruko tersebut benar masih tetap milik atas nama ALEXANDER GEORGE DENNY MALIANGKAY. Seingat saksi dalam proses kepemilikan Ruko tersebut berawal ALEXANDER meminta saksi untuk mengikut proses Lelang Ruko yang dilakukan oleh Bank BNI pada sekira tahun 2017 dan yang melakukan proses administrasi lelang adalah ALEXANDER dan sebagai peserta lelang atas nama PT. GOESAR TIGA PUTRA, kemudian untuk pembayaran Lelang dilakukan secara Transfer melalui rekening PT. GOESAR TIGA PUTRA dengan pembayaran harga Ruko tersebut sekira Rp. 2.000.000.000,- (sekira dua milyar rupiah), kemudian ALEXANDER mengajukan KPR ke Bank Mandiri Juwanda Jakarta Pusat dan dari hasil pinjaman KPR tersebut digunakan oleh ALEXANDER membeli kepada PT. GOESAR TIGA PUTRA dan atas kesepakatan antara saksi dan ALEXANDER GEORGE DENNY MALIANGKAY, agar ALEXANDER GEORGE DENNY MALIANGKAY menambahkan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga total pembayaran/pembelian sekira Rp. 2.200.000.000,- (sekira Dua Milyar Dua ratus juta rupiah), dan untuk harga pastinya saksi lupa/tidak ingat didalm pemeriksaan ini.
- Untuk Surat Nomor 14 sepengetahuan saksi milik PT. ACB sepengetahuan saksi Perusahaan tersebut sudah dijual oleh Stevio.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Benar untuk asset dengan Surat nomor HGB.08807, HGB.09045, HGB.00001 atas nama PT. GOESAR TIGA PUTRA, saksi telah agungkan (jaminkan)
Pusat. Nilai pinjaman yang saksi terima dari Pihak Bank BRI Cabang Kroket adalah sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
- Bahwa uang pinjaman yang saksi terima dari Pihak Bank BRI saksi telah pergunakan untuk modal Proyek-proyek yang digunakan / dilakukan / dikerjakan oleh PT. GOESAR TIGA PUTRA.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Terkait dengan seluruh Aset-aset yang telah terjual yang terdiri atas nama saksi sendiri CHRISTMAN DESANTO, H.S, LINA PATRICIA R RITONGA, dan atas nama kantor telah terjual kepada beberapa orang yang saksi tidak kenal, namun seingat saksi yang mengurus penjualan tersebut ada beberapa orang yaitu Tomson Sitorus, Harri Murti, Viggi Rumoko, dan untuk semua keterangan saksi terkait jumlah asset dan telah saksi jelaskan kepada penyidik Tipidkor pada Berita Acara Pemeriksaan sebelum saat ini.
- Untuk uang hasil penjualan aset-aset tersebut telah saksi pergunakan untuk modal usaha pengerjaan proyek-proyek konstruksi yang dilakukan oleh PT. GOESAR TIGA PUTRA, dan sebagian ada untuk keperluan pribadi dan keluarga saksi yaitu kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak saksi.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Benar bahwa transaksi keuangan tersebut dilakukan oleh ERWIN MARU mengirimkan uang dengan nomor rekening 1240000810755 kepada nomor rekening PT. MULTIPAR SAPTA TAMA, atas perintah saksi CHRISTMAN DESANTO, H.S. sebagai orang yang menguasai dan mengendalikan rekening tersebut untuk meminta ERWIN MARU men-transferkan kepada nomor rekening PT. MULTIPAR SAPTA TAMA dengan nilai total Rp. 13.200.000.000,-.
- Adapun transaksi keuangan tersebut seingat saksi untuk peminjaman modal usaha kebutuhan pengadaan yang dilakuan oleh PT. MULTIPAR SAPTA TAMA.
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Benar bahwa transaksi keuangan tersebut dilakukan oleh ERWIN MARU mengirimkan uang dengan nomor rekening 9000021196762 kepada nomor rekening PT. MULTIPAR SAPTA TAMA, atas perintah saksi CHRISTMAN DESANTO, H.S. Karena sebagai orang yang menguasai dan mengendalikan rekening tersebut untuk meminta ERWIN MARU transferkan kepada nomor rekening PT. MULTIPAR SAPTA TAMA dengan nilai total Rp. 3.200.000.000.
- Adapun transaksi keuangan tersebut seingat saksi untuk peminjaman modal usaha kebutuhan pengadaan yang dilakuan oleh PT. MULTIPAR SAPTA
- Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
- Benar untuk transaksi keuangan dengan harga Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) seingat saksi untuk buka deposito yang surat deposito dipengang dan dikuasai oleh Vera Senoaji.
- Transaksi keuangan sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) adalah seingat saksi untuk pembelian kendaraan roda empat (mobil), namun saksi lupa mobil jenis apa dan jumlah unitnya saksi juga lupa/tidak ingat.
- Dan untuk transaksi keuangan yang lainnya seingat saksi nilai tersebut adalah untuk operasional pengerjaan proyek-proyek yang dipegan oleh PT. GOESAR TIGA PUTRA.
- Semua transaksi keuangan diatas adalah atas perintah saksi CHRISTMAN DESANTO, H.S.
- Bahwa saksi membenarkan seluruh transaksi keuangan diatas adalah bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh ERWIN MARU atas perintah saksi sendiri CHRISTMAN DESANTO, H.S, dan seingat saksi uang/dana yang ditarik dari Bank tersebut saksi gunakan untuk keperluan operasional kantor seperti mengadakan jamuan makan bersama dengan rekanan/mitra/kolega, pembelian kendaraan/mobil operasional kantor, namun untuk secara detailnya pada pemeriksaan saat ini saksi tidak ingat.
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Ahli, yang telah memberikan pendapatnya di persidangan, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
| 1 | Abdul Hadi,HS | Komisaris | 97.948.686 | 347.575.388 | 172.582.213 | 618.106.287 |
| 2 | Alex Hidayat | Komisaris | 51.529.024 | 51.529.024 | ||
| 3 | Ario Pramadhi | Direktur Utama | 244.871.714 | 993.072.547 | 537.014.167 | 1.774.958.428 |
| 4 | Yudha Mergana Ketaren | Direktur | 74.480.442 | 483.312.751 | 557.793.193 | |
| Total Dibayar kan | 342.820.400 | 1.415.128.377 | 1.244.438.155 | 3.002.386.932 |
| Project | Rekening Tujuan | Nilai | Keterangan Lampiran |
Menara | Beni Eka | 911.725.000 | Lampiran I - Rincian Detail pengeluaran Menara Telekomunikasi |
Erwin Maru | 133.812.118.732 | Lampiran I - Rincian Detail pengeluaran Menara Telekomunikasi | |
Total Erwin Maru | 133.812.118.732 | ||
| PT Intan Prima Sejahtera | 88.723.258.813 | Lampiran I - Rincian Detail pengeluaran Menara Telekomunikasi | |
| Total Intan Prima Sejahtera | 88.723.258.813 | ||
| PT TPI | 476.451.239.640 | Lampiran I - Rincian Detail pengeluaran Menara Telekomunikasi | |
GPON | PT TPI | 6.874.330.077 | Lampiran II - Rincian Detail pengeluaran GPON PT Towerindo Perkasa Inti |
Total TPI | 483.325.569.717 | ||
| PT IKP | 7.767.209.281 | Lampiran III - Rincian Detail pengeluaran GPON PT Iskom Kreatif Prima | |
| PT ACB | 82.133.924.409 | Lampiran IV - Rincian Detail pengeluaran GPON PT Ardena Cakra Buwana | |
| PT TSM | 1.500.000.000 | Lampiran V - Rincian Detail pengeluaran GPON PT TSM | |
| Grand Total | 798.173.805.953 |
Atas keterangan saksi dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan;
- Ahli Afip Agrianto, SE, CFE;
- Bahwa benar Ahli membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Ahli di Bareskrim Polri.
- Bahwa benar Ahli menerangkan Ahli ikut melaksanakan prosedur pemeriksaan fisik atas hasil pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON pada 79 (tujuh puluh sembilan) lokasi pekerjaan di wilayah Jakarta, yang dilakukan bersama-sama dengan Penyidik dan Ahli Bidang Teknologi dan Informasi. Hasil pemeriksaan fisik menunjukan perangkat GPON disemua lokasi gedung selain Rusun Marunda tidak bisa difungsikan, tidak ada perangkat GPON di 18 lokasi, perangkat GPON di 61 lokasi tidak sesuai speksifikasi maupun kuantitas komponennya dengan RAB /OE / File penawaran, serta tidak dikerjakannnya pekerjaan addwork.
PT. JIP adalah sebesar Rp. 71.505.725.997,-, dengan rincian sebagai berikut: Atas pendapat Ahli dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan
Uraian Nilai a Selisih pengeluaran dana PT. JIP kepada PT ACB dengan pengeluaran dana riil pembelian material dan jasa pemasangan GPON di lokasi Rusun Marunda
7.965.373.350,-1. Nilai pengeluaran dana PT. JIP kepada PT ACB untuk lokasi Rusun Marunda 10.063.050.000,- 2. Pengeluaran dana riil pembelian material dan jasa pemasangan GPON di lokasi Rusun Marunda 2.097.676.650,- Jumlah selisih (1-2) 7.965.373.350,- b Pengeluaran dana PT. JIP kepada PT ACB, PT IKP dan PT TPI untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 pada lokasi Rusun Marunda yang tidak sesuai dengan ketentuan. 84.091.725.170.- c Penerimaan dana di rekening PT JIP yang berasal dari rekening yang dikuasai Crismant Desanto dan dicatat seolah-olah ada penerimaan subskripsi dari PT HCM 18.788.000.000,- d Penyetoran PPN ke kas Negara oleh PT ACB, PT IKP dan PT TPI atas pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON 1.763.372.523,- Nilai Kerugian Negara pada PT JIP (a+b-c-d) 71.505.725.997,- - Ahli Hasby Ashidiqi, SE, M.Comm, Ak, CfrA, CA, CFSA;
- Bahwa benar Ahli membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Ahli di Bareskrim Polri.
- Bahwa benar Ahli menerangkan memiliki sertifikasi, pelatihan dan pengalaman terkait pemeriksaan di bidang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, antara lain:
- Riwayat Pelatihan.
No. Nama Diklat/Shortcourse/Workshop Lembaga
PenyelenggaraTahun 1. Diklat Sertifikasi CFrA Pusdiklat BPK 2016 2. Anti – Corruption Workshop The International Anti – Corruption Academy (IACA)
20153. Diklat Kepemimpinan Tingkat III Pusdiklat BPK 2015 4. Workshop Penilaian Risiko dan Penyempurnaan Prosedur Pemeriksaan LKKL/LKPP Berbasis Akrual
Pusdiklat BPK
20155. Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP dan LKKL Tahun 2014 Pusdiklat BPK 2015 6. Digital Forensik 101: Teori dan Praktek di Sektor Jasa Keuangan ACFE Indonesia Chapter 2014 7. Diklat Pemberian Keterangan Ahli Pusdiklat BPK 2014 8. Diklat Pengendali Teknis Pusdiklat BPK 2012 9. Diklat Ketua Tim Yunior Pusdiklat BPK 2010 10. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Pusdiklat BPK 2008 11. Diklat Peran Ketua Tim Senior (KTS) Pusdiklat BPK 2006 12. Diklat Ketua Tim Yunior XII Pusdiklat BPK 2004
- Riwayat Pelatihan.
- Berdasarkan sertifikasi kompetensi CFrA, ditetapkan telah berkompeten pada bidang audit forensik dan berhak menggunakan gelar CFrA;
- Berdasarkan Sertifikat Kompetensi CA, ditetapkan telah berkompetensi dengan memiliki gelar Chartered Accountant (CA) dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI);
- Sebagai akuntan yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan, ditetapkan memiliki kompetensi dalam bidang pemeriksaan keuangan negara dengan diantaranya pemeriksaan investigatif dalam rangka menghitung kerugian negara dengan peran sebagai Pengendali Mutu dan memiliki sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA).
- Pengalaman Pemeriksaan.
- Pemeriksaan Investigasi;
- Kasus Bank Century dan lanjutannya;
- Pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero);
- Pengelolaan PT Asabri (Persero).
- Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara.
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) oleh Perum Bulog Divre DKI Jakarta dan Banten kepada PT Dian Sriono Utama;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kegiatan Penempatan Insvestasi Pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013 – 2015 pada Dana Pensiun Pertamina;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT Bank Mandiri kepada PT Tirta Amarta Bottling Company Tahun 2008 s.d. 2015;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk kepada PT Surya Graha Semesta;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pengadaan 2 (dua) Unit Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) pada PT Pertamina Trans Kontinental;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pemberian kredit kepada PT Sarana Bahtera Irja (SBI) pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua;
pemberian fasilitas kredit oleh PT BPD Papua kepada PT Vita Samudera;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pengisian kas Automatic Teller Machine (ATM) Tahun 2015 pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Palangka Raya.
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas penjualan atau pelepasan aset berupa tanah seluas 1.088 m2 pada PT Pertamina Tahun 2011;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penjaminan Letter of Credit yang diterbitkan BNI untuk PT Mege Persada Prima (PT MPP) Tahun 2012 s.d. 2014 pada PT Asuransi Ekspor Indonesia (PT ASEI);
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas kegiatan kerjasama penyertaan modal antara PT Bengkulu Mandiri Dengan CV Kinal Jaya Putra Tahun 2011;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas penerbitan Bank Garansi dan pembukaan blokir dana kontra garansi pengadaan kelambu berinsektisida di Kementerian Kesehatan Tahun 2015;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian FPJP dan Penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas kegiatan kerjasama penyertaan modal antara PT Lombok Tengah Bersatu dengan PT Prima Graha Cemerlang Tahun 2014;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian KMK Transaksional dan KMK Standby Loan pada Bank SulutGo;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas subkontrak fiktif pada PT Waskita (Persero);
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Pengnhitungan Kerugian Negara atas Kegiatan Pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (Persero);
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Investasi PT ASABRI (Persero).
- Bahwa benar Ahli menerangkan yang dimaksud Keuangan Negara yang saksi pahami merujuk pada Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
- Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Selanjutnya dalam Pasal 2 menyatakan bahwa Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi:
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Negara;
- Pengeluaran Negara;
- Penerimaan Daerah;
- Pengeluaran Daerah;
- Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak -hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Selanjutnya dalam penjelasan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, yaitu poin I Umum, angka 3) tentang Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara, dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
- Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
- Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai pertanggunggjawaban.
- Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Bahwa benar Ahli menerangkan PT JIP yang sebelumnya bernama PT Jakarta Komunikasi didirikan pada tahun 2006 oleh PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro). PT Jakpro merupakan badan usaha milik daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari modal disetor PT JIP per 31 Desember 2020 sebesar Rp374.186.844.000,00 diantaranya sebesar 99,99% atau Rp374.136.844.000,00 berasal dari penyetoran modal oleh PT Jakpro selaku BUMD dan sebesar 0.01% atau Rp50.000.000,00 berasal dari penyetoran modal oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo yang juga merupakan anak perusahaan PT Jakpro. Selain itu, laporan keuangan PT JIP tiap tahun dikonsolidasikan dalam laporan keuangan PT Jakpro. Dengan mempertimbangkan bahwa PT JIP didirikan oleh PT Jakpro dengan kepemilikan saham 99,99% serta laporan keuangan PT JIP dikonsolidasikan dalam laporan keuangan PT Jakpro maka PT JIP masuk lingkup Keuangan Daerah.
- Bahwa benar Ahli menerangkan tujuan pemeriksaan investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara adalah untuk menentukan ada tidaknya kerugian Keuangan negara/daerah untuk selanjutnya melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) yang terjadi akibat adanya penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018.
- Bahwa benar Ahli menerangkan dasar Ahli melakukan Audit Perhitungan Kerugian Negara terkait Pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 yang terjadi di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel, dan sekitarnya adalah:
- Pasal 23 E, Pasal 23 F dan Pasal 23 G Perubahan Ketiga Undang- Undang Dasar (UUD) 1945;
- UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Indonesia;
- Surat Permohonan Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Reserse Kriminal Polri Nomor R/97/II/RES.3.5/2021/Bareskrim tanggal 22 Februari 2021 perihal Permohonan Penghitungan Kerugian Negara;
- Surat Tugas Ketua dan Wakil Ketua BPK Nomor 93/AT/II/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 dan Nomor 96/ST/II/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 untuk melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur Gogabit Passive Optical Network (GPON) Tahun 2017 dan 2018 dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Tahun 2015 s.d. 2018 pada PT JIP dan instansi terkait lainnya.
- Bahwa benar Ahli menerangkan ruang lingkup Pemeriksaan dalam melakukan penghitungan kerugian negara Pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 yang terjadi di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel dan sekitarnya dilakukan terhadap proses pembangunan menara telekomunikasi tahun 2015 s.d 2018 pada PT JIP. Pemeriksaan diarahkan untuk menguji bukti- bukti dokumen dan penjelasan pihak- pihak terkait yang berhubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan menara telekomunikasi tahun 2015 sd 2018 pada PT JIP, mencakup tahap:
- Pendanaan Proyek;
- Pekerjaan Pembangunan;
- Pembayaran;
- Rekayasa Transaksi Keuangan. Selanjutnya, pemeriksaan juga akan menilai hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan kerugian negara yang terjadi.
- Bahwa benar Ahli menerangkan bukti- bukti pendukung pemeriksaan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN Pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi oleh PT JIP periode 2015 s.d. 2018 adalah:
- Keterangan para pihak;
- Surat atau dokumen-dokumen terkait proses perjanjian pekerjaan menara dengan pemberi kerja, proses perjanjian pekerjaan menara dengan pelaksana pekerjaan pembangunan menara, proses pembayaran, dokumen terkait rekayasa rekening dan aliran dana.
- Bahwa benar Ahli menerangkan metodologi atau proses penghitungan kerugian negara di BPK didasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
9/K/I-XIII.2/12/2015 tanggal 29 Desember 2015. Berdasarkan Juklak tersebut proses penghitungan kerugian negara dilakukan melalui empat tahapan, yaitu:
- Tahap Pra Perencanaan.
Tahap praperencanaan meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
- Memahami konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh instansi yang berwenang;
- Menganalisis kasus;
- Menyimpulkan hasil diskusi dan analisis.
- Tahap Perencanaan.
Tahap perencanaan mencakup kegiatan menyusun petunjuk pemeriksaan investigatif (termasuk penerbitan surat tugas pemeriksaan). Pada tahap ini proses penentuan tujuan, lingkup, dan sumber daya yang diperlukan dalam pemeriksaan investigatif dalam rangka PKN diputuskan BPK.
- Tahap Pelaksanaan.
Tahap pelaksanaan meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
- Mendalami konstruksi kasus;
- Menganalisis dan mengevaluasi bukti;
- Meminta tambahan bukti;
- Menyusun konsep simpulan;
- Mendiskusikan konsep simpulan.
- Tahap Pelaporan.
Tahap penyusunan LHP meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Penyusunan Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP);
- Finalisasi LHP.
- Bahwa benar Ahli menerangkan pendanaan proyek untuk pembangunan menatel oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 bersumber Pinjaman dari PT JAKPRO dan Bank DKI sesuai tabel dibawah ini.
No Tahun Uraian Nilai (Rp Juta) Pemberi Dana Keterangan 1. 2015 Pinjaman untuk proyek Menatel 50.000 PT JAKPRO 25 M dilunasi pinjaman Bank DKI 2. 2015 Pinjaman 25.000 Bank DKI Pelunasan pinjaman PT JAKPRO 3. 2016 Pinjaman untuk proyek Menatel
125.000
PT JAKPRO
75 M dikembalikan dari pinjaman Bank DKI4. 2016 Pinjaman 75.000 Bank DKI Untuk pengembalian pinjaman PT JAKPRO 5. 2017 Pinjaman untuk GPON
115.395
PT JAKPRO
Sebagian digunakan untuk proyek menatel6. 2018 Pinjaman untuk GPON
118.343
PT JAKPRO
Sebagian digunakan untuk proyek menatel 7. 2018 Pinjaman JAKPRO 100.000 PT JAKPRO Untuk melunasi pinjaman Bank DKI pinjaman Bank DKI senilai Rp. 100.000.000.000,00 telah dilunasi oleh PT JIP dengan menggunakan dana dari pinjaman PT JAKPRO di tahun 2018. Total dana yang diterima PT JIP yang berasal dari pinjaman PT JAKPRO untuk proyek Menatel dan GPON selama periode 2015 s.d. 2018 sebesar Rp.408.738.000.000,00. (Rp. 50.000.000.000,00 – Rp. 25.000.000.000,00 + Rp. 125.000.000.000,00 – Rp. 75.000.000.000 + Rp. 115.395.000.000,00 + Rp. 118.343.000.000,00 + 100.000.000.000,00). Dari dana sebesar Rp. 408.738.000.000,00 diantaranya sebesar Rp. 175.000.000.000,00 berasal dari pengajuan proposal bantuan modal kerja/pinjaman sementara dana untuk pekerjaan pembangunan menatel tahun 2015 dan 2016 kepada PT Jakpro.
- Bahwa benar Ahli menerangkan berdasarkan pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang terjadi dalam Pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 yang terjadi di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel dan sekitarnya adalah sebagai berikut:
- Pendanaan Proyek.
Surat Dirut PT JIP kepada PT JAKARTA PROPERTINDO (PT JAKPRO) mengenai permohonan pinjaman sementara untuk proyek TIK Tahun 2016 dilampiri informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu seolah-olah PT JIP ditunjuk oleh PT MITRATEL sebagai mitra pelaksana untuk pembangunan menatel 1000 site. Hal tersebut diduga dilakukan agar permohonan pinjaman disetujui oleh PT JAKPRO.
- Pekerjaan Pembangunan Menatel atas Proyek PT TGM.
- Pelaksanaan pekerjaan pembangunan menatel proyek PT TGM oleh PT JIP tidak mempertimbangkan jaminan pembayaran dari pemberi kerja. CHRISTMAN DESANTO tetap menunjuk PT INTAN PRATAMA SEJAHTERA (PT IPrS) sebagai pelaksana pekerjaan dan ARIO PRAMADHI menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) atas pekerjaan tersebut meskipun PT TGM tidak memberikan corporate guarantee, security bond serta pernyataan pihak ketiga (investor) sebagai jaminan pembayaran.
- Penunjukkan PT IPrS yang diduga terafiliasi dengan CHRISTMAN DESANTO sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan menara PT TGM dilakukan tanpa proses pengadaan. CHRISTMAN DESANTO menentukan sendiri nilai masing-masing SPK.
- Meskipun hanya 6 dari 225 site menatel yang selesai dikerjakan, namun para pihak di PT JIP membuat dokumen Kemajuan Pekerjaan dan Status Penagihan Proyek Pengadaan Menara Telekomunikasi yang menunjukkan seolah-olah progres pekerjaan atas proyek PT TGM sebesar 90% diduga agar PT JIP dapat melaporkan pendapatan atas pekerjaan pembangunan Menatel sebesar Rp142.949.730.085,00 pada Tahun 2015.
- Pekerjaan Pembangunan Menatel atas Proyek PT Mitratel di area Maluku, NTT, Papua Barat dan Sulawesi Utara, PT M2S, dan PT TSM.
Meskipun tidak ada pekerjaan pembangunan menatel atas proyek PT MITRATEL di area Maluku, NTT, Papua Barat dan Sulawesi Utara, PT M2S, dan PT TSM, namun para pihak di PT JIP membuat dokumen:
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau SPK/Purchase Order (PO) seolah-olah PT MITRATEL, PT M2S, dan PT TSM memberikan pekerjaan kepada PT JIP sebesar total Rp1.886.048.400.000,00.
- Berita Acara Serah Terima (BAST) dan invoice seolah-olah perusahaan- perusahaan tersebut telah melakukan pekerjaan pembangunan menatel diduga agar PT JIP dapat melaporkan pendapatan atas pekerjaan pembangunan Menatel sebesar total Rp1.394.407.312.284,00 pada Tahun 2016 dan 2017.
- PKS, SPK, BAST, dan invoice yang mencantumkan seolah-olah PT INTAN PRIMA SEJAHTERA (PT IPSh), PT INTAN PRIMA SEJATERA (PT IPS), dan PT TOWERINDO PERKASA INTI (PT TPI), yang diduga didirikan oleh CHRISTMAN DESANTO, telah melaksanakan pekerjaan pembangunan menatel.
- Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Menatel.
- Pembayaran pekerjaan pembangunan menatel kepada PT IPrS, PT IPSh, PT IPS, dan PT TPI tidak sesuai pekerjaan yang direalisasikan.
- CHRISTMAN DESANTO mengusulkan memorandum pembayaran sebesar Rp866.926.111.813,00 kepada
(1) PT IPrS meskipun mengetahui bahwa PT IPrS hanya mengerjakan pembangunan menatel proyek PT TGM sebanyak 18 site. Hasil cek fisik menunjukkan hanya terdapat 6 menara yang selesai dikerjakan, dan; (2) PT IPSh, PT IPS, dan PT TPI meskipun mengetahui pekerjaan pembangunan menatel proyek PT MITRATEL di area Maluku, NTT, Papua Barat dan Sulawesi Utara, proyek PT M2S, dan proyek PT TSM tidak ada realisasi pekerjaannya (fiktif). 866.926.111.813,00 meskipun:
(1) Usulan pembayaran kepada PT IPrS tidak dilengkapi dengan BAST dan bank garansi, dan;(2) ARIO PRAMADHI menyatakan tidak pernah menandatangani SPK dari PT JIP kepada PT IPSh, PT IPS, dan PT TPI.
- Pembayaran pekerjaan pembangunan menatel proyek PT TGM, PT MITRATEL, PT M2S, dan PT TSM sebesar total Rp685.954.027.813,00 dilakukan dengan penarikan menggunakan cek dan pemindahbukuan ke rekening CHRISTMAN DESANTO dan rekening PT IPSh, PT IPS, PT TPI, ERWIN MARU, AOS ROSYID yang dikuasai oleh CHRISTMAN DESANTO. CHRISTMAN DESANTO menguasai secara pribadi dana hasil pembayaran dan memindahkan dana tersebut dengan cara penarikan menggunakan cek dan pemindahbukuan antara lain ke rekening:
- PT JIP seolah-olah terdapat penerimaan dari PT TGM, PT MITRATEL, PT M2S, dan PT TSM;
- Perusahaan yang diduga terafiliasi dengan CHRISTMAN DESANTO yaitu PT GOESAR TIGA PUTRA, PT GUSAR TIGA PUTRA KL, dan PT ARDENA CAKRA;
- Para Pihak di internal PT JIP maupun pihak lain yang terkait dengan pembangunan pekerjaan menatel;
- Para pihak eksternal lainnya diantaranya PT MULTIPAR SAPTATAMA yang diakui CHRISTMAN DESANTO sebagai pinjaman;
- Penarikan tunai.
- Rekayasa Transaksi Keuangan. Selain rekayasa transaksi keuangan berupa penyetoran kembali dana pembayaran pekerjaan ke rekening PT JIP seolah- olah terdapat penerimaan dari PT TGM, PT MITRATEL, PT M2S, dan PT TSM sebesar Rp. 435.949.438.993,00, CHRISTMAN DESANTO juga merekayasa rekening koran PT JIP seolah-olah terdapat transaksi penerimaan atas piutang sebesar Rp1.122.489.512.762,00 dan pengeluaran uang atas memodana sebesar Rp684.174.051.479,00 untuk mendukung pencatatan Pendapatan dan Beban Pokok Pendapatan Pembangunan Menara Telekomunikasi.
- Bahwa benar Ahli menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan terkait dengan penyimpangan yang telah dijelaskan sebelumnya, dasar hukum dan peraturan-peraturan yang dilanggar adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan yang untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar;
- Pasal 69 ayat (3) Dalam hal laporan Keuangan disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan;
- Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Persero;
- Pasal 97:
(a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1); (b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab;
(c) Ayat (3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
(d) Ayat (5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
(1) Huruf a kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;(2) Huruf b telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
(3) Huruf d telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
- Pasal 98 ayat (1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Akta Nomor 131 tanggal 13 Agustus 2008 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT JAKOM, Pasal 14:
- Ayat (1) menyatakan bahwa Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai
- Ayat (2) menyatakan bahwa Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Ayat (3) Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang di Perseroan di bank);
- Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri; harus dengan persetujuan dari RUPS.
- Keputusan Direksi PT JIP Nomor 009/JIP/Kpts/XI/2015 tentang Peraturan Perusahaan PT JIP, Pasal 53 yang menyatakan bahwa setiap karyawan dilarang:
- Melakukan atau turut serta dalam usaha perdagangan atau perusahaan milik mitra kerja atau yang ada kaitannya dengan perusahaan yang menimbulkan konflik kepentingan dengan perusahaan;
- Mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan atau lembaga lain untuk kepentingan pribadi yang menimbulkan konflik dengan kepentingan Perusahaan;
- Melakukan kegiatan baik sendiri maupun bersama-sama dengan atasan, bawahan sesama karyawan dan atau pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan perusahaan. Keputusan Direksi PT JIP Nomor 13/JIP/Kpts/XII/2017 tentang Peraturan Perusahaan PT JIP, Pasal 57 yang menyatakan larangan/pelanggaran bagi karyawan: angka 10 yang menyatakan melakukan kegiatan baik sendiri maupun bersama-sama dengan atasan, bawahan sesama karyawan dan atau pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan perusahaan.
- Bahwa benar Ahli menerangkan metode perhitungan ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proses pendanaan dan pelaksanaan pembangunan menatel periode 2015 s.d. 2018 pada PT JIP berdasarkan bukti yang cukup dan tepat. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi. Kerugian negara / daerah pada PT JIP pekerjaan pembangunan menatel yang tidak sesuai ketentuan atau tidak ada realisasi pekerjaan (fiktif) dikurangi penerimaan dana di rekening PT JIP yang berasal dari rekening yang dikuasai oleh CHRISTMAN DESANTO dan dicatat seolah-olah sebagai penerimaan dari pemberi kerja dan penyetoran PPN ke kas negara atas nama PT IPSh, PT IPS dan PT TPI atas pekerjaan pembangunan menatel. Berdasarkan hasil pemeriksaan nilai kerugian negara pada proyek pembangunan menatel tahun 2015 s.d. 2018 adalah sebesar Rp. 240.873.945.116,00 (Dua Ratus Empat Puluh Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Enam Belas Rupiah). Rincian nilai kerugian negara akan dijelaskan oleh Sdri. YUNITA ELLYANTI.
- Bahwa benar Ahli menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, peran CHRISTMAN DESANTO selaku selaku VP Keuangan & TIK PT JIP periode 2015 s.d 2018 diduga:
- Membuat :
- Kontrak payung PT MITRATEL dan risalah rapat yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebagai lampiran surat permohonan pinjaman;
- BAST:
- SIS, SITAC dari PT JIP ke PT M2S;
- Dari PT IPSh, PT IPS dan PT TPI ke PT JIP untuk proyek menatel PT M2S, PT MITRATEL dan PT TSM;
- Invoice:
- Dari PT JIP ke PT M2S, PT MITRATEL, dan PT TSM;
- Dari PT IPSh, PT IPS dan PT TPI ke PT JIP untuk proyek menatel PT M2S, PT MITRATEL dan PT TSM;
- Memorandum pembayaran tidak disertai aliran dana.
- Menggunakan:
- PT IPrS perusahaan yang diduga terafiliasi dengan CHRISTMAN DESANTO sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan menatel PT TGM tanpa proses pengadaan;
- PT IPSh, PT IPS dan PT TPI perusahaan yangg diduga didirikannya untuk yang dicantumkan dalam dokumen PKS/SPK/BAST dan invoice sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan menatel proyek PT M2S, PT MITRATEL di area Maluku, Papua Barat, NTT dan Sulawesi Utara dan PT TSM.
- Memerintahkan:
- Sdri. DEFIANA TARIGAN selaku Asisten Manajer Operasional periode tahun (a) Membuat SPK dari PT JIP ke PT IPrS untuk proyek menatel PT TGM, dengan isi mengikuti PKS dan SPK dari PT TGM serta ditentukan oleh CHRISTMAN DESANTO;
(b) Membuat PKS antara PT M2S dan PT TSM dengan PT JIP;
(c) Membuat BAST dari PT IPSh/PT IPS/PT TPI ke PT JIP untuk proyek menatel PT M2S, PT MITRATEL dan PT TSM;
(d) Membuat PKS dari PT IPSh/PT IPS ke PT JIP untuk proyek menatel PT M2S dan PT TSM;
(e) Membuat SPK dari PT IPSh/PT IPS/PT TPI ke PT JIP untuk proyek menatel PT MITRATEL dan PT TSM;
(f) Mengetik ulang rekening koran PT JIP.
- RICKY AFRIANTO selaku Manager Operasional PT JIP periode 2016 s.d. 2019 untuk:
(a) Menandatangani BAST SIS, SITAC sebagai wakil dari PT JIP pada BAST PT JIP ke PT M2S; (b) Menandatangani BAST dari PT IPSh ke PT JIP untuk proyek menatel PT M2S, PT MITRATEL, PT TSM;
(c) Menerima aliran dana dari CHRISTMAN DESANTO sebesar Rp.3.019.100.835,00.
- ANDRIE SUDARYANTO Staf Project PT JIP periode 2015 s.d. 2018 untuk: (a) Membuat 4 SPK fiktif antara PT JIP dengan PT MITRATEL;
(b) Membuat BAST dari PT JIP ke PT M2S dan PT TSM;
(c) Membuat PO dari PT TSM ke PT JIP;
(d) Menandatangani BAST SACME sebagai wakil dari PT JIP pada BAST PT JIP ke PT M2S;
(e) Menerima aliran dana dari CHRISTMAN DESANTO sebesar Rp2.395.868.600,00.
- AJI RIZQI YODANA selaku Asisten Manager Hukum Divisi Legal PT JIP periode 2018 s.d. 2019 untuk membuat PKS antara PT TSM dengan PT JIP dan PKS antara PT TPI dengan PT JIP untuk proyek menatel PT TSM;
- Stafnya untuk:
(a) Menandatangani BAST atas nama TABRONI untuk proyek menatel PT M2S dan PT MITRATEL; (b) Menandatangani BAST dari PT JIP ke PT TSM dan BAST dari pelaksana pekerjaan ke PT JIP untuk proyek menatel PT TSM;
(c) Memperbanyak BAST dari PT JIP ke PT TSM.
- Menandatangani:
- Tanda tangan ARIO PRAMADHI dengan menggunakan stempel dan cap pada:
- PKS antara PT TSM dan PT M2S dengan PT JIP;
- SPK dan PO antara PT M2S dengan PT JIP;
- PKS antara PT JIP dengan PT IPSH/PT IPS/PT TPI untuk proyek menatel PT TSM;
- SPK antara PT JIP dengan PT IPSh untuk proyek menatel PT M2S dan PT MITRATEL.
- Tanda tangan Erwin Maru pada:
- SPK antara PT JIP dengan PT IPSh untuk proyek menatel PT M2S dan PT MITRATEL;
- PKS antara PT JIP dengan PT IPSh/PT IPS/PT TPI untuk proyek menatel PT TSM.
- Tanda tangan M. TABRONI pada BAST dari PT IPSh ke PT JIP untuk proyek menatel PT Mitratel dan PT M2S;
- Tanda tangan ANTONIUS SANGER dengan menggunakan stempel dan cap pada PKS antara PT JIP dengan PT TPI untuk proyek menatel PT TSM;
- Tanda tangan ASEP HERU SUTISNA dan AHMAD HENDRAWAN pada BAST sebagai wakil dari PT M2S;
- Tanda tangan MUHAMMAD SYARIFUDDIN pada dokumen PKS, SPK dan PO antara PT M2S dengan PT JIP;
- Tanda tangan THEODORUS ARDI HARTOKO pada SPK antara PT JIP dan PT MITRATEL;
- Dokumen:
- Invoice dari PT IPrS/PT IPSh/ PT IPS kepada PT JIP sebagai dasar penagihan pembayaran proyek menatal PT TGM, PT MITRATEL;
- BAST dari PT JIP ke PT MITRATEL;
- BAST atas nama-nama yang digunakan sebagai pihak PT MITRATEL;
- PKS dan PO antara PT TSM dengan PT JIP.
- Mengusulkan memorandum pembayaran kepada:
- PT IPrS atas pekerjaan menatel PT TGM untuk disetujui meskipun mengetahui bahwa pekerjaan menara yang dikerjakan hanya 18 site. Berdasarkan hasil cek fisik diketahui hanya ada 6 menara yang selesai dikerjakan;
- PT IPSh/PT IPS/ PT TPI atas pekerjaan pembangunan menatel proyek PT
- Menguasai secara pribadi dana hasil pembayaran proyek menatel PT JIP ke rekening ERWIN MARU, PT IPSh, PT IPS, PT TPI, AOS ROSYID dan ditarik tunai untuk proyek menatel PT TGM, PT M2S, PT MITRATEL dan PT TSM;
- Membuat transaksi seolah-olah terdapat penerimaan dari PT TGM, PT M2S, PT MITRATEL, dan PT TSM yang berasal dari rekening ERWIN MARU, CHRISTMAN DESANTO, PT TSM seluruhnya sebesar Rp435.949.438.993,00;
- Mencatat dan melaporkan:
- Seolah-olah progres pekerjaan PT TGM mencapai 90% sehingga pendapatan pembangunan menara telekomunikasi dilaporkan dalam Laporan Keuangan PT JIP Tahun 2015 sebesar Rp142.949.730.085,00 meskipun hanya 6 site dari 220 site menara telekomunikasi yang selesai dikerjakan;
- Seolah-olah PT JIP memperoleh pendapatan menatel dari PT TSM dan PT M2S pada tahun 2016 sebesar Rp480.795.000.000,00 (Rp220.020.000.000,00 + Rp260.775.000.000,00) dan pendapatan menatel dari PT TSM pada tahun 2017 sebesar Rp673.384.000.000,00.
- Menentukan sendiri nilai pekerjaan, jangka waktu pekerjaan, dan syarat- syarat pembayaran untuk masing- masing SPK antara PT JIP dengan PT IPrS untuk proyek menatel PT TGM;
- Memodifikasi rekening koran PT JIP; Memindahkan dana pembayaran pekerjaan pembangunan menatel ke rekening perusahaan yang diduga terafiliasi dengan CHRISTMAN DESANTO dan mentransfer dana ke pihak lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan menatel.
- Bahwa benar Ahli menerangkan peran ARIO PRAMADHI selaku Direktur Utama PT JIP Periode tahun 2015 s.d. 2018 yaitu ARIO PRAMADHI diduga tidak melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya untuk memastikan pelaksanaan proyek menatel telah sesuai dengan peraturan perundangan yaitu:
- Menandatangani 2 surat permohonan pinjaman kepada PT JAKPRO sebesar Rp100 miliar dengan melampirkan informasi dan dokumen tidak sesuai kondisi sebenarnya;
- Menandatangani PKS SACME dengan PT IPrS untuk pekerjaan pembangunan menatel proyek PT TGM meskipun tanpa jaminan pembayaran dari PT TGM berupa security bond senilai SPK untuk setiap pekerjaan, corporate guarantee dan pernyataan pihak ketiga (investor) untuk setiap pekerjaan pembangunan menatel;
meskipun tidak dilengkapi dengan BAST dan bank garansi;
- Menyetujui usulan yang diajukan oleh CHRISTMAN DESANTO untuk pembayaran kepada PT IPSh, PT IPS dan PT TPI atas pekerjaan pembangunan menatel proyek PT M2S, PT MITRATEL dan PT TSM fiktif meskipun menurut ARIO PRAMADHI tidak pernah menandatangani SPK dari PT JIP kepada PT IPSh, PT IPS dan PT TPI;
- Menerima aliran dana dari CHRISTMAN DESANTO melalui rekening BANK MANDIRI nomor 1030006562736 atas nama PT GOESAR TIGA PUTRA sebesar Rp600.000.000,00 pada periode 27 Juni 2016 yang diakui oleh ARIO PRAMADHI sebagai pengembalian pinjaman uang CHRISTMAN DESANTO sebesar Rp500.000.000,00.
- Bahwa benar Ahli menerangkan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017 dan 2018 adalah sebagai berikut:
- Perencanaan dan Pendanaan CHRISTIAN DESANTO memberikan data-data melalui YUDHA MERGANA KETAREN kepada PT PIESTA DINAMIKA CONSULT (PT PDC) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu jumlah lantai dan tenant di masing-masing gedung, yang menjadi komponen signifikan dalam menghitung anggaran biaya investasi dan proyeksi pendapatan. Hal tersebut diduga dilakukan agar proyek GPON dinyatakan layak untuk dilaksanakan dan biaya investasi yang dibutuhkan mendukung besaran dana yang akan dipinjam dari PT JAKPRO. Pengajuan pinjaman kepada PT JAKPRO tersebut selanjutnya disetujui.
- Pemilihan Mitra Pelaksana Pekerjaan Proses penunjukan PT ARDENIA CAKRA BUANA (PT ACB), PT ISKOM KREATIF PRIMA (PT IKP), DAN PT TOWERINDO PERKASA INTI (PT TPI) selaku mitra pelaksana pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 seolah- olah telah melalui proses pemilihan mitra dan sesuai ketentuan, yang dilakukan dengan cara:
- Penerbitan Surat Keputusan Direksi PT JIP Nomor 32/JIP/Kpts/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 dan Nomor 33/JIP/Kpts/X11/2016 tanggal 14 Desember 2016 yang dibuat secara backdate diduga hanya untuk melegalkan pemilihan mitra tanpa melibatkan Tim Pengadaan Barang atau Jasa.
- Penunjukan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI sebagai mitra pelaksana pekerjaan tanpa proses pemilihan mitra. CHRISTMAN DESANTO selaku VP Keuangan dan TIK PT JIP meminjam PT ACB dan PT IKP serta menggunakan PT TPI sebagai mitra pelaksana pekerjaan dan juga menentukan sendiri nilai SPK.
kelengkapan administrasi untuk menghindari agar tidak menjadi temuan saat audit internal maupun eksternal.
- Pelaksanaan Pekerjaan dan Penyusunan Dokumen Prasyarat Pembayaran
- Pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 bukan dilakukan oleh PT ACB, PT IKP, dan PT TPI melainkan oleh pihak lain perorangan yang diduga dikenalikan oleh CHRISTMAN DESANTO;
- Dokumen Berita Acara Material on Site (BA MoS), Berita Acara Material Terpasan (BAMT), Berita Acara Uji Terima (BAUT) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ke-III dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan diduga hanya formalitas sebagai kelengkapan administrasi pengajuan pembayaran pekerjaan. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan perangkat GPON di semua lokasi gedung selain Rusun Marunda tidak bisa difungsikan, tidak ada perangkat GPON di 18 lokasi, perangkat GPON di 61 lokasi tidak sesuai spesifikasi maupun kuantitas komponennya dengan RAB/OE/file penawaran, serta tidak dikerjakannya pekerjaan addwork.
- Pembayaran
- Invoice sebagai dasar penagihan pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON dibuat dan ditandatangani oleh CHRISTMAN DESANTO seolah-olah berasal dari pihak PT ACB, PT IKP, dan PT TPI selaku mitra pelaksana pekerjaan;
- Berdasarkan invoice dan berita acara progress pekerjaan yang dibuat, CHRISTMAN DESANTO membuat memorandum pengeluaran dana pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 untuk memperoleh persetujuan Dirut PT JIP, tanpa melibatkan Manager Keuangan untuk proses verifikasi tagihan;
- ARIO PRAMADHI selaku Dirut PT JIP menyetujui pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 meskipun:
- Tanpa didukung proses verifikasi transaksi keuangan oleh Manager Keuangan;
- ARIO PRAMADHI menyatakan tidak pernah menandatangani SPK pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut;
- Christman Desanto menguasai dana hasil pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 meskipun:
- Memindahkan dana pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON dari rekening PT ACB, PT IKP, dan PT TPI ke rekening PT TSM, dan selanjutnya melakukan transaksi penarikan tunai;
- Memindahkan dana rekening PT JIP melalui rekening PT HCM dan PT TSM, yang diduga dilakukan agar seolah-olah ada penerimaan subskripsi atas proyek GPON;
- Memindahkan dana ke rekening atas nama CHRISTMAN DESANTO dan perusahaan yang terafiliasi dengan CHRISTMAN DESANTO;
- Memindahkan dana ke rekening para pihak di PT JIP dan pihak lain di luar PT JIP.
- Rekayasa Transaksi Keuangan
- CHRISTMAN DESANTO membuat rekayasa transaksi keuangan untuk menunjukkan seolah-olah terdapat realisasi penerimaan dari proyek Menara Telekomunikasi sebesar Rp23.766.817,00 dengan cara sebagai berikut:
- Membuat dan menandatangi tiga memorandum pengeluaran dana, termasuk membuat tanda tangan atas nama ARIO PRAMADHI, untuk pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON sebesar Rp23.092.777.500,00;
- Membuat rekening koran yang dimodifikasi untuk mencatat tiga transaksi pengeluaran pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON sebesar Rp23.092.777.500,00, dan penerimaan proyek menara telekomunikasi sebesar Rp23.766.817.500,00, meskipun tidak ada realisasi pengeluaran maupun penerimaan dana tersebut;
- CHRISTMAN DESANTO membuat rekayasa transasksi keuangan untuk menunjukkan seolah-olah terdapat realisasi penerimaan subskripsi dari PT HCM atas kerjasama pemanfaatan perangkat GPON yang ada di 46 lokasi sebesar Rp18.788.000.000,00 (termasuk PPN), dengan cara:
- Diduga bekerjasama dengan RIZAL MASRI selaku Dirut PT HCM membuat dokumen perjanjian investasi, pemasangan dan pengelolaan jaringan information, communication and technology di gedung hunian bertingkat, seolah-olah PT HCM menyewa infrastruktur GPON pada 46 lokasi;
- Membuat invoice dari PT JIP kepada PT HCM atas subskripsi, seolah-olah infrastruktur GPON pada 46 lokasi telah berfungsi dan layak ditagihkan sewanya kepada PT HCM;
- Memindahkan dana dari rekening yang dikuasi oleh CHRISTMAN DESANTO sebesar Rp11.927.400.000,00 ke rekening PT HCM. Selanjutnya memindahkan dana di rekening PT HCM tersebut sebesar Rp11.879.500.000,00 ke rekening PT JIP. Selain itu, CHRISTMAN DESANTO juga memindahkan dana dari rekening PT TSM yang dikuasainya ke rekening PT JIP sebesar Rp6.908.500.000,00;
- Mencatat penerimaan dana tersebut di dalam pembukaan PT JIP sebagai penerimaan dari PT HCM sebesar Rp17.080.000.000,00 (tidak termasuk Hal tersebut tidak sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
- Pasal 1 angka 5 yang menyatakan bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang bewenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar;
- Pasal 69 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi da anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan;
- Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- Pasal 97:
- Ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Ayat (1);
- Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengurusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab;
- Ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2);
- Ayat (5) yang menyatakan bahwa Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) apabila dapat membuktikan:
(1) kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (2) telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
(3) tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
(4) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut;
- Pasal 98 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Akta No. 131 tanggal 13 Agustus 2008 tentang Perubahan Anggaran Dasar
- Ayat (1) yang menyatakan bahwa Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya;
- Ayat (2) yang menyatakan bahwa Direksi wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- Ayat (3) yang menyatakan bahwa Direksi berhak mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, seta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi pembatasan bahwa untuk:
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan di bank);
- Mendirikan suatu usaha baru dan turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
- Harus dengan persetujuan RUPS;
- Keputusan Direksi PT JIP Nomor 009/JIP/Kpts/XI/2016 tanggal 7 November 2016 tentang Fungsi dan Tugas Karyawan PT JIP, yang menyatakan bahwa:
- Tugas Manager Keuangan antara lain terselesaikannya proses transaksi keuangan hingga pembayaran, dengan cara verifikasi dan analisa transaksi keuangan, menyiapkan dokumen transaksi dan pendukung transaksi, serta memproses otorisasi transaksi keuangan;
- Wewenang dan tanggung jawab Manager Keuangan antara lain menyetujui transaksi kas dan bank untuk diotorisasi lebih lanjut oleh Direksi.
- Bahwa benar Ahli menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, peran CHRISTMAN DESANTO dan ARIO PRAMADHI adalah sebagai berikut:
- CHRISTMAN DESANTO selaku VP Keuangan dan TIK PT JIP tahun 2015 s.d 2018 diduga:
- Memberikan data-data melalui Sdr, YUDHA MERGANA KETAREN kepada PT PDC yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu jumlah lantai dan tenant di masing-masing gedung, yang menjadi komponen signifikan dalam menghitung anggaran biaya investasi dan proyeksi pendapatan;
- Memerintahkan Sdri. EUIS SUMIATI untuk membuat konsep Keputusan Direksi PT JIP Nomor 32/JIP/Kpts/XII/2016 dan Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016;
- Meminjam perusahaan PT ACB dan PT IKP, serta menggunakan PT TPI sebagai mitra pelaksana pekerjaan dan juga menentukan sendiri nilai SPK;
membuat dokumen proses pemilihan mitra, yang diduga dibuat hanya formalitas sebagai kelengkapan administrasi untuk menghindari agar tidak menjadi temuan saat audit internal maupun eksternal;
- Membuat tanda tangan ARIO PRAMADHI dalam SPK dengan membubuhkan stemple tanda tangan ARIO PRAMADHI;
- Menunjuk pihak lain di luar PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON atas nama PT ACB, PT IKP, dan PT TPI;
- Memerintahkan RICKY AFRIANTO dan ANDRIE SUDARYANTO PUTRA untuk menandatangani dokumen BA MoS, BAMT, dan BAUT;
- Menandatangani BAST ke-III sebagai pihak dari PT JIP sekaligus membubuhkan tanda tangan atas nama STEVIO OKTAVIANUS dari pihak PT ACB;
- Membuat dan menandatangani invoice sebagai dasar penagihan pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON, agar seolah-olah berasal dari pihak PT ACB, PT IKP, dan PT TPI selaku mitra pelaksana pekerjaan;
- Membuat memorandum pengeluaran dana pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 untuk memperoleh persetujuan Dirut PT JIP, tanpa melibatkan Manager Keuangan untuk proses verifikasi tagihan;
- Menguasai dana hasil pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 yang dibayarkan PT JIP ke rekening atas nama PT ACB, PT IKP, dan PT TPI sebesar Rp94.154.775.170,00;
- Memindahkan dana pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON dari rekening PT ACB, PT IKP, dan PT TPI ke rekening PT TSM, dan selanjutnya melakukan transaksi penarikan Tarik tunai sebesar Rp42.975.307.392,00;
- Memindahkan dana ke rekening PT JIP melalui rekening PT HCM dan PT TSM sebesar Rp18.788.000.000,00 yang diduga dilakukan agar seolah-olah ada penerimaan subskripsi atas proyek GPON;
- Memindahkan dana ke rekening atas nama CHRISTMAN DESANTO dan perusahaan yang terafiliasi dengan CHRISTMAN DESANTO sebesar Rp29.444.469.364,00;
- Memindahkan dana ke rekening para pihak di PT JIP sebesar Rp3.444.509.454,00, dan ke rekening pihak lain di luar PT JIP sebesar Rp46.785.373.326,00;
- Membuat rekayasa transaksi keuangan untuk menunjukkan seolah-olah
- ARIO PRAMADHI selaku Dirut PT JIP Periode tahun 2015 s.d 2018 diduga tidak melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya untuk memastikan pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur GPON telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Menandatangani Keputusan Direksi PT JIP Nomor 32/JIP/Kpts/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang atau Jasa, dan Keputusan Direksi PT JIP Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Ketentuan Pemilihan Mitra Usaha Kerjasama Perseroan dalam rangka Investasi Jangka Panjang PT JIP, yang dibuat secara backdate;
- Menyetujui pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 meskipun:
- Tanpa didukung proses verifikasi transaksi keuangan oleh Manager Keuangan;
- ARIO PRAMADHI diduga tidak pernah menandatangani SPK pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut, dan tidak mendelegasikan kewenangannya ke pejabat lain di PT JIP.
- Bahwa benar Ahli menerangkan selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan ahli tidak ikut melaksanakan prosedur pemeriksaan fisik atas hasil pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON pada 79 (tujuh puluh sembilan) lokasi pekerjaan di wilayah Jakarta, yang dilakukan bersama-sama dengan pihak Penyidik dan Ahli Bidang Teknologi dan Informasi. Namun demikian, prosedur pemeriksaan fisik pada 79 lokasi pekerjaan tersebut dilakukan oleh Ketua Tim dan Anggota Tim Pemeriksaan, dan hasilnya dilaporkan kepada ahli selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan perangkat GPON di semua lokasi gedung selain Rusun Marunda tidak bisa difungsikan, tidak ada perangkat GPON di 18 lokasi, perangkat GPON di 61 lokasi tidak sesuai spesifikasi maupun kuantitas komponennya dengan RAB/OE/file penawaran, serta tidak dikerjakannya pekerjaan addwork.
- Bahwa benar Ahli menerangkan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan- penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018, berdasarkan bukti yang cukup dan tepat. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi.
Kerugian negara/daerah pada PT JIP atas pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON dihitung sebesar: riil pembelian materiil dan jasa pemasangan GPON di lokasi Rusun Marunda; dan ditambah
- Pengeluaran dana PT JIP kepada PT ACB, PT IKP, dan PT TPI untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 pada lokasi selain Rusun Marunda yang tidak sesuai ketentuan; dikurangi
- Penerimaan dana di rekening PT JIP yang berasal dari rekening yang kuasai CHRISTMAN DESANTO dan dicatat seolah-olah ada penerimaan subskripsi dari PT HCM, serta penyetoran PPN ke Kas Negara oleh PT ACB, PT IKP, dan PT TPI atas pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON.
Hasil penghitungan kerugian negara pada PT JIP adalah sebesar Rp71.505.725.997,00. Rincian nilai kerugian keuangan negara akan dijelaskan oleh AFIP AGRIANTO.
- Bahwa benar Ahli menerangkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara secara lengkap dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Barang Dan Jasa Infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) Tahun 2017 s.d. Tahun 2018 pada PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) dan instansi terkait lainnya di Jakarta Nomor: 28/LHP/XXI/09/2022 tanggal 29 September
- LHP PI dalam rangka PKN tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada tanggal 6 Oktober 2022.
Atas pendapat Ahli dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan.
- Ahli Yunita Ellyanti, SE, M.Ak, Ak.CA, CfrA;
- Bahwa Ahli membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Ahli di Bareskrim Polri;
- Bahwa benar Ahli menerangkan ahli memiliki sertifikasi, pelatihan dan pengalaman terkait pemeriksaan di bidang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, antara lain:
- Riwayat Pelatihan.
No. Nama Diklat/Shortcourse/Workshop Lembaga Penyelenggara Tahun No. Nama Diklat/Shortcourse/Workshop Lembaga Penyelenggara Tahun 1. Diklat Sertifikasi CFrA STIE Bhakti Prasetya Karya Praja
20212. Digital Forensic Pusdiklat BPK 2020 3. Metode Penghitunang Kerugian Negara Badiklat PKN BPK RI 2019 4. Penghitungan dan Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah
Badan Diklat PKN BPK RI
20185. Diklat Teknis Beracara di Pengadilan Badiklat PKN BPK RI 2017 6. Diklat Teknis Pengumpulan dan Analisis Bukti Digital
Pusdiklat
20177. DiklaT Ketua Tim Yunior Pusdiklat BPK 2015 8. DIklat Anggota Tim Senior Pusdiklat BPK 2012 9. Diklat Auditor Ahli Pusdiklat BPK 2005
- Berdasarkan sertifikasi kompetensi CFrA, ditetapkan telah berkompeten pada bidang audit forensik dan berhak menggunakan gelar CFrA;
- Berdasarkan Sertifikat Kompetensi CA, ditetapkan telah berkompetensi dengan memiliki gelar Chartered Accountant (CA) dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI);
- Pengalaman Pemeriksaan.
- Pemeriksaan Investigasi atas Pengadaan Jasa Manajemen Proyek Pemboran Terpadu (MPPT) Blok Alas Dara Kemuning (ADK) PT Pertamina EP Cepu ADK Tahun 2014 di Jakarta.
- Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara.
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Jasa Manajemen Proyek Pemboran Terpadu (MPPT) Blok Alas Dara Kemuning (ADK) PT Pertamina EP Cepu ADK Tahun 2014 di Jakarta.
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka PKN atas Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) kepada Koperasi Unit Desa (KUD) GIri Tani pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking Centre (BBC) Bogor Tahun 2011 dan 2012 di Jakarta Bogor, Sumbawa dan Instansi Terkait.
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka PKN atas Pengelolaan Kas TA 2015 s.d 2017 pada PG Takalar;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka PKN atas Perjanjian Pinjaman Modal Kerja PT Banten Global Developmen (PT BGD) kepada PT Surya Laba Sejati (PT SLS) Tahun 2015 s.d 2016;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka PKN atas Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jateng Kantor Cabang Pembantu Ungaran Kota Tahun 2013 s.d 2014;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka PKN atas Pemberian Pembiayaan kepada PT HMP oleh PT BSM KC Sidoarjo;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas transaksi setoran tunai dan RTGS tanpa didukung fisik uang pada PT BNI KC Ambon Tahun 2019;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Loan pada Bank SulutGo;
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian KUMS pada Bank SulutGo.
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Dana PT Bank Maluku Malut Cabang Pembantu Banda Naira dan Cabang Utama Ambon Tahun 2017 s.d 2019 di Jakarta dan Maluku.
- Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian 47 fasilitas kredit modal kerja (KMK) Konstruksi oleh BPD Papua Cabang Enarotali Tahun 2016 dan 2017 pada BPD Papua dan Instansi Terkait di Jakarta dan Papua.
- Riwayat Pelatihan.
- Bahwa benar Ahli menerangkan Ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam kasus tindak pidana korupsi. Pemberian keterangan ahli yang pernah ahli lakukan atas kerugian negara pada kasus penyalahgunaan dana PT Bank Maluku Malut Cabang Pembantu Banda Naira dan Cabang Utama Ambon Tahun 2017 s.d 2019 di Jakarta dan Maluku;
- Bahwa benar Ahli menerangkan terkait dengan pekerjaan proyek pembangunan menatel tahun 2015 s.d. 2018 di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigative dalam rangka perhitungan Kerugian Negara atas pembangunan Menara Telekomunikasi Tahun 2015 s.d 2018, mengakibatkan Kerugian Negara / daerah sebesar Rp. 240.873.945.116,00 (Dua Ratus Empat Puluh Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Enam Belas Rupiah), dengan rincian sesuai tabel dibawah ini;
Uraian Nilai pembayaran setoran pajak
Setoran PajakNilai 1 2 3 4 5 = 3-4 Pembayaran Menatel Proyek PT TGM, PT M2S, PT MITRATEL, PT TSM Pembayaran Menatel ke PT IprS
A
42.720.087.200,00
0
42.720.087.200,00Pembayaran Menatel ke PT IPSh
B118.364.685.800,00 1.168.360.879,00 117.196.324.921,00 Pembayaran Menatel ke PT IPS/TPI
C517.397.538.813,00 490.566.825,00 516.906.971.988,00 Sub Jumlah D=A+B+C 678.482.813,00 1.658.927.704,00 676.823.384.109,00 Dana yang masuk ke PT JIP yang seolah-olah sebagai penerimaan pembayaran menatel PT TGM E 2.460.194.880,00 PTM2S F 2.523.039.067,00 PT MITRATEL G 1.569.699.835,00 PT TSM H 429.396.505.211,00 Sub Jumlah I=E+F+G+H 435.949.438.993,00 Nilai Kerugian J=D-I 240.873.945.116,00 - Bahwa Ahli menerangkan rincian nilai/besaran anggaran ke 12 (dua belas) kegiatan yang diusulkan pada tahun 2015 tersebut, adalah: pokoknya terdakwa tidak keberatan
GIAT
PROYEK/KEGIATANNILAI BIAYA INVESTASI
NILAI YANG
DIGUNAKAN
KETERANGAN1 Pengembangan lahan Pemprov DKI 110.000.000.000 -- 2 Land Banking (project recuiring income) 69.000.000.000 68.642.422.635 2015 3 Pengembangan property di Depo Pegangsaan 225.000.000.000 -- 4 Pengembangan TOD dan proyek potensial 306.000.000.000 149.361.612.832 2017-2020 5 Reklamasi pulau F,O,P,Q 50.000.000.000 1.250.000.000 2013 6 Proyek 6 ruas jalan tol 64.000.000.000 48.945.785.190 2015-2016 7 Proyek akses tol priok (JATP) 40.000.000.000 22.750.000.000 2015-2017 8 Pengolahan sampah di
Cakung dan Cilincing
38.000.000.000
52.206.523.651
2016-20209 Power plan di JIEP dan Marunda 53.000.000.000 35.784.380.354 2014-2018 10 Pembentukan anak usaha Jakpro Beton 31.000.000.000 -- 11 Pengadaan sofwere IT (E- Government Smart City) 25.000.000.000 7.219.131.017 2016-2019 12 Capex untuk perusahaan imbreng 489.000.000.000 1.113.831.144.261 2015-2019 J U M L A H 1.478.400.000.000 1.526.362.405.201
- Syakran Rudy;
- Bahwa benar Ahli membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Ahli di Bareskrim Polri.
- Bahwa benar Ahli menerangkan riwayat pendidikan:
- Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) spesialisasi Perbendaharaan Negara, Jakarta.
- S2 Magister Manajemen Keuangan. Riwayat Pekerjaan:
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Garut.
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari.
- Kepala Bidang Pelaksanaan Anggaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Lampung.
- Kepala Subdit Peraturan Perbendaharaan, Direktorat Sistem Perbendaharaan, Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
Tahun 2014 s/d sekarang Kepala Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan, Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
- Bahwa benar Ahli menerangkan dasar ahli ditunjuk selaku Ahli Keuangan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode Tahun 2015 s.d. 2018 yang terjadi di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel berkaitan dengan yaitu mendasari surat permohonan ahli dari Dir Tipidkor Bareskrim Polri Nomor: B/2033/III/RES.3.5/2021/Bareskrim tanggal 7 Maret 2022, perihal permohonan penunjukan ahli. Dan ahli mendapatkan tugas dari Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai Surat Tugas Nomor: ST-10 /PB/PB.7/2022 tanggal 17 Maret 2022 untuk memberikan keterangan Ahli dalam hal Keuangan Negara terkait dugaan pidana dimaksud di Bareskrim Polri.
- Bahwa benar Ahli menerangkan ahli mempunyai pengalaman terkait dengan bidang Keuangan Negara yaitu sebagai berikut:
- Anggota Komite Penyempurnaan Manajemen Keuangan (KPMK), Komite penyusun Paket UU Bidang Keuangan Negara pada Departemen Keuangan.
- Anggota KPMK, Tim Kerja Penyusunan PP Pedoman Pelaksanaan APBN, Departemen Keuangan.
- Anggota Tim Kerja Penyusunan PP Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, Departemen Keuangan.
- Anggota Tim Kerja Penyusunan PP tentang Tuntutan Ganti Rugi, Kementerian Keuangan
- Wakil Ketua Tim Kerja Penyusunan RUU Perubahan UU 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan.
- Anggota Tim Kerja Penyusunan RUU Perubahan UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara, Kementerian Keuangan.
- Dosen Hukum Keuangan Negara pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Departemen Keuangan, Jakarta.
- Pengajar Hukum Keuangan Negara dan Kerugian Negara untuk Penyidik Tipikor pada Pusdik Reskrim, Lemdiklat Mabes Polri, Pusat Pendidikan Penyidik Kejaksaan, Pendidikan dan Latihan dasar Penyidik KPK.
- Pengajar Hukum Keuangan Negara, Audit Hukum dan Kerugian Negara pada program Asosiasi Auditor Hukum Indonesia - Jimly School of law and Government.
- Assesor Profesi pengelola Keuangan Negara, pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Ahli Keuangan Negara dalam penyelesaian perkara Tipikor untuk lebih dari 100 perkara pada KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan, Pengadilan Tipikor.
Bahwa benar Ahli menerangkan yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara. Adapun ruang lingkup Keuangan Negara meliputi:
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Negara;
- Pengeluaran Negara;
- Penerimaan Daerah;
- Pengeluaran Daerah;
- Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak - hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Dasar hukumnya adalah Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Bahwa benar Ahli menerangkan Hak negara dapat berupa hak konstitusional, yaitu antara lain hak untuk memungut pajak ataupun pungutan lain terkait dengan harta atau kekayaan yang dimiliki atau dikuasai oleh negara. Disamping itu, hak tersebut dapat juga berasal dari akibat adanya suatu perikatan antara negara dengan pihak lain.
- Bahwa benar Ahli menerangkan Kewajiban Negara berupa kewajiban konstitusional negara kepada masyarakat. Dalam konteks ini, dapat diberikan contoh berupa kewajiban negara yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dibidang keuangan. Disamping itu, kewajiban negara dimaksud dapat berupa kewajiban Negara kepada masyarakat ataupun kepada pihak lain sebagai akibat dari suatu perikatan, misalnya karena adanya suatu kontrak ataupun perjanjian.
- Bahwa benar Ahli menerangkan Pemikiran yang terkandung dalam konsepsi Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksudkan dengan pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan adalah pengelolaan kekayaan negara yang dilakukan tidak dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/D). Oleh karena tidak dikelola melalui sistem APBN/D, kekayaan negara tersebut dikelola oleh berbagai satuan/unit pemerintah di luar kementerian/lembaga.
- Bahwa benar Ahli menerangkan uang Negara yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh institusi lainnya untuk kepentingan negara termasuk dalam lingkup keuangan Negara, sebagaimana tertuang dalam penjelasan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan secara eksplisit selanjutnya dinyatakan dalam Pasal 2 huruf g.
- Bahwa benar Ahli menerangkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah pada hakekatnya tidak seluruhnya dapat disediakan melalui sistem yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah yang bersifat struktural dengan menggunakan mekanisme penetapan harga atas dasar non pasar (non market pricing mechanism). Disamping itu, diperlukan pula peran pemerintah dalam mendorong perkembangan perekonomian nasional melalui sistem distribusi dan stabilisasi, Di sisi lain, pendirian BUMN/D diharapkan akan merupakan sumber penerimaan Negara/ Daerah.
- Bahwa benar Ahli menerangkan dalam hal kebijakan moneter dituangkan dalam ketentuan perundang-undangan tentang Bank Indonesia, tentang pasar modal, maupun tentang perbankan. Demikian pula dengan bidang lainnya misalnya tentang pangan, migas dan lain sebagainya. Secara umum, khususnya dalam hal BUMN, dapat diketemukan dalam Pasal 2 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya ayat 1 huruf a sampai dengan huruf e.
- Bahwa benar Ahli menerangkan pemikiran yang mendasarkan pada peran Negara dan motivasinya, yang menjadi dasar penyusunan Undang-undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara membedakan kekayaan yang dikelola ke dalam kekayaan Negara yang tidak dipisahkan dan kekayaan Negara yang dipisahkan. Kekayaan Negara yang tidak dipisahkan merupakan kekayaan Negara yang dikelola oleh Negara selaku otoritas pemerintahan. Pengelolaan kekayaan yang tidak dipisahkan ini dilakukan melalui system APBN/APBD. Sedangkan kekayaan Negara yang dipisahkan akan dikelola oleh Negara dalam kapasitasnya selaku idividu dengan motivasi mencari keuntungan. Dalam pelaksanannya pengelolaan BUMN/D tidak tunduk pada ketentuan Undang-Undang Bidang Keuangan Negara, yaitu UU No. 17 Tahun Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tentang Pemeriksaan Tanggungjawab Pengelolaan Keuangan Negara, melainkan pengelolaan BUMN/D tunduk pada peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan kekayaan negara dipisahkan yaitu pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Pertanggungjawaban BUMN/D menggunakan pola korporasi namun perkembangan pengelolaan BUMN/D dilaporkan kepada lembaga legislative sebagai lampiran laporan keuangan pemerintah kepada lembaga legislative sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 30. Pelaporan atas pengelolaan kekayaan negara dipisahkan ini kepada lembaga legislative dimaksud adalah untuk memberikan kesempatan kepada lembaga legislative memberikan penilaian apakah pengelolaan kekayaan negara dipisahkan dimaksud telah sesuai dengan tujuan pembentukannya, yaitu mencari keuntungan, dan misi lainnya.
- Bahwa benar Ahli menerangkan secara umum pengaturan pengelolaan keungan Negara mengacu pada praktek-praktek yang sehat (best practice) dalam tata kelola yang baik (good governance) sesuai sifat institusi tersebut, yaitu apakah tergolong dalam kategori pemerintahan ataukah korporasi. Pengaturan BUMN sebagai bagian keuangan Negara dalam bentuk korporasi, tentunya mengacu pada konsep-konsep Good Corporate Governance. Dalam praktiknya Pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tunduk pada tata kelola sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan perundang- undangan yang mengatur institusi itu sendiri, dimana pengelolaan BUMN/D tunduk pada peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan kekayaan negara dipisahkan yaitu pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Bahwa benar Ahli menerangkan Secara politis yang dimaksud dengan APBN adalah suatu kesepakatan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif yang berisi rencana kerja yang dituangkan dalam bentuk uang. Pengertian dimaksud memberi makna bahwa lembaga eksekutif memiliki kewajiban untuk melaksanakan kesepakatan tersebut yang pada hakekatnya merupakan sebuah keputusan politik, sehingga pihak eksekutif tidak boleh menyimpang dari apa yang telah diputuskan, kecuali terjadi kondisi luar biasa (force majeur). Hal tersebut membawa implikasi bahwa pelaksanaan APBN hanyalah merupakan operasionalisasi dari sebuah keputusan politik.
- Bahwa benar Ahli menerangkan suatu kesepakatan politis, ditinjau dari sudut substantif anggaran Negara adalah suatu bentuk rencana kerja. Atau lebih uang. Terkait dengan itu, penyusunan anggaran Negara dilakukan oleh lembaga eksekutif atas dasar rencana kerja yang akan dilaksanakan pada suatu tahun mendatang. Selanjutnya, rancangan anggaran dimaksud, yang meliputi rencana penerimaan dan rencana pengeluaran, dibahas bersama lembaga legislatif, sebagai wakil rakyat, untuk kemudian ditetapkan dalam suatu dokumen yang mengikat lembaga eksekutif selaku pelaksana.
- Bahwa benar Ahli menerangkan menurut teori, anggaran yang baik adalah anggaran yang mampu mengakomodasikan seluruh kegiatan/ kepentingan seluruh unit instansi. Berdasarkan pemikiran tersebut, proses penyusunan anggaran harus dimulai dengan mengumpulkan seluruh usul kegiatan dari berbagai unit terkecil untuk dirangkum dalam satu kesatuan yang utuh. Pola yang demikian dikenal dengan istilah bottom-up approach. Namun demikian, pola yang ideal dimaksud pada umumnya akan terkendala dengan ketersediaan pendanaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian terkait dengan kesesuaian terhadap visi, misi, dan rencana kerja lembaga pada tingkat yang lebih tinggi (nasional), dan juga terutama terkait dengan kemungkinan ketersediaan pendanaan. Pengendalian tersebut dilakukan melalui pendekatan yang dikenal dengan top- down approach. Dengan demikian, proses penyusunan anggaran yang baik seharusnya dilakukan melalui dua pendekatan tersebut sekaligus, yaitu pendekatan bottom-up dan top-down.
- Bahwa benar Ahli menerangkan alokasi anggaran dapat dijelaskan sebagai berikut: Dalam teori penganggaran (Budgeting), pemberian alokasi dana oleh lembaga legislatif, pada prinsipnya, adalah untuk menjamin kepastian tindakan/ kegiatan pemerintah dalam menyediakan layanan publik untuk menjamin hak-hak azasi masyarakat. Dalam pemberian alokasi anggaran, lembaga legislatif harus memegang prinsip spesialitas, artinya bahwa setiap alokasi anggaran yang disetujui harus bersifat spesifik, sehingga pemerintah tidak dapat menggunakan semaunya sesuai kepentingan yang bersifat situasional. Prinsip spesialitas tersebut, pada hakekatnya menjamin kemudahan lembaga legislatif melakukan pengawasan terhadap arah dan tujuan kegiatan lembaga eksekutif dalam merealisasikan kesepakatan antara kedua belah pihak. Oleh sebab itu, pihak eksekutif tidak dapat melanggar prinsip ini.
- Bahwa benar Ahli menerangkan pola bersifat umum (universal). Artinya, pola dimaksud dianut oleh berbagai organisasi/ lembaga. Yang mungkin perlu diperhatikan adalah bahwa dalam penyusunan anggaran suatu organisasi/ harus meminta dan memperoleh otorisasi (mandat) dari pemilik (pemegang peran legislatif) sebelum anggaran dimaksud dapat dilaksanakan. Mengacu pada penjelasan tersebut di atas, penyusunan anggaran BUMN/D, pada prinsipnya tidak berbeda polanya dengan penyusunan anggaran Negara pada umumnya. Dalam hal ini, Lembaga atau forum RUPS merupakan Lembaga atau forum pemegang peran legislatif yang akan memberikan otorisasi penggunaan anggaran pada pelaksana atau pengelola BUMN/D.
- Bahwa benar Ahli menerangkan pada hakikatnya, berkaitan dengan konsepsi dasar yang berlaku dalam tata kelola keuangan negara. Antara lain, misalnya: Pertama, bahwa anggaran yang baik yang merupakan suatu rencana kerja sebuah instansi adalah anggaran yang mampu mengakomodasikan seluruh kegiatan/ kepentingan seluruh unit instansi; Kedua, bahwa dalam penyusunan anggaran tersebut perlu adanya pemegang peran pelaksana (eksekutif) yang harus meminta dan memperoleh otorisasi/ persetujuan dari pemegang peran legislatif (pemilik) sebelum anggaran dimaksud dapat dilaksanakan; Ketiga, bahwa persetujuan dan pemberian alokasi anggaran tersebut bersifat mengikat. Sementara itu, terkait dengan sifat korporatif institusi BUMN/D yang dalam pengambilan kebijakannya cenderung didasarkan pada pendekatan berdasarkan hasil (result approach), yaitu tujuan untuk memperoleh keuntungan, diperlukan adanya fleksibilitas dalam pengambilan kebijakannya baik dalam perencanaan, penganggaran, maupun dalam pelaksanaan anggarannya. Dalam arti tidak harus kaku (rigid) seperti halnya dalam pengelolaan keuangan kementerian/ lembaga yang harus mengikuti proses yang tertuang dalam pedoman (SOP). Konkritnya, dalam keadaan tertentu yang diperlukan, langkah- langkah pengambilan kebijakan dalam BUMN/D dapat dilakukan secara fleksibel, tetapi berbagai kebijakan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan korporasi yang baik (Good Corporate Governance), dan tetap harus sejalan dengan tujuan korporasi, yaitu mencari keuntungan.
- Bahwa benar Ahli menerangkan pemikiran utama yang harus dijadikan landasan bagi para pejabat/pengelola keuangan negara dalam melakukan tindakan, baik dalam penerimaan maupun dalam hal pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara. Hal dimaksud dilaksanakan dengan cara:
- Secara organisasi dilakukan pemisahan kewenangan sehinggga terjamin mekanisme saling uji (cek and balance).
persyaratan-persyaratan ataupun bukti bukti yang dijadikan landasan dalam keputusan pengeluaran negara/daerah. Khususnya dalam pembayaran atas beban APBN maupun BUMN/D, pelaksanaan pola diatas diwujudkan pada saat sebelum pengeluaran anggaran dilakukan, harus dipertimbangkan untuk dapat memperoleh barang/jasa dengan kualitas yang bagus, dengan harga yang wajar. Selanjutnya, pelaksanaan pembayaran harus dilakukan pada saat barang telah diterima oleh negara. Hal yang terakhir tersebut, pada hakekatnya menekankan bahwa Pemerintah harus benar-benar mendapatkan barang sesuai dengan yang seharusnya (sesuai dengan perikatan), sehingga pelaksanaan pembayaran dilakukan atas dasar bukti-bukti yang sah dan benar tentang barang/jasa yang diterima oleh Pemerintah. Dan dalam penerimaan negara, para pejabat pengelola keuangan negara wajib mengambil tindakan dalam instansi dan seluruh jajarannya agar semua yang menjadi hak negara dapat diterima oleh negara. Dengan pertimbangan seperti tersebut di atas, dapat dihindarkan terjadinya kerugian Negara dan penggunaan dana pemerintah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, sehingga akuntabilitas tindakan para pengelola keuangan Negara dapat diwujudkan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance).
- Bahwa benar Ahli menerangkan kepatuhan terhadap azas periodisitas anggaran adalah suatu keharusan. Artinya, bahwa anggaran suatu tahun hanya dapat dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan, kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat multi years. Dalam hal suatu kegiatan yang telah direncanakan, karena berbagai alasan teknis/ non teknis, tidak dapat dilaksanakan dapat saja dilaksanakan pada tahun berikutnya dengan cara menyediakan kembali alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai kegiatan tersebut. Penyediaan alokasi anggaran dimaksud berarti bahwa kegiatan yang diusulkan harus mendapat persetujuan kembali dari pemegang peran legislatif. Proses dimaksud, dalam hal ini pemberian alokasi, pada hakekatnya, tidak berbeda baik pada lembaga pemerintah ataupun pada korporasi.
- Bahwa benar Ahli menerangkan yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekurangan asset/kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. kekurangan asset/kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/melawan hukum.
- Bahwa benar Ahli menerangkan seharusnya semua tata kelola mengikuti konsep dasar yang telah dituangkan dalam SOP yang pada dasarnya merupakan langkah rinci dari pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik (good governance). Oleh karena itu pelanggaran terhadap SOP sehingga Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan terhadap BUMN/D yang pemiliknya adalah Negara, maka tindakan tersebut telah melanggar langkah rinci dari pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik (good governance) yang berlaku di BUMN/D berkenaan, pelanggaran SOP dimaksud tidak dapat dibenarkan.
- Bahwa benar Ahli menerangkan pembedaan peran dan motivasi Negara memiliki implikasi terhadap akibat terhadap pengelolaan kekayaan yang menjadi tanggung jawabnya. Di sisi lain, pembedaan peran dimaksud, pada hakekatnya, juga menempatkan Negara dalam posisi yang tidak berbeda dengan individu pada umumnya yang tunduk pada hukum privat. Oleh karena itu, kendati menurut definisi, kerugian Negara merupakan berkurangnya asset Negara secara nyata yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum atau lalai para pengelolanya, dalam konteks Pengelolaan Keuangan Negara, pengertian dimaksud lebih ditekankan pada berkurangnya asset yang dikelola Negara dalam perannya selaku otoritas, bukan dalam perannya selaku individu. Oleh karena itu, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN/D) tidak selalu merupakan kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang- undang Keuangan Negara. Kerugian dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan harus dipandang sebagai suatu akibat tindakan professional dalam mencapai tujuan, yaitu mencari keuntungan perusahaan (BUMN/D). Sementara itu, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN/D) akan merugikan individu, yaitu perusahaan yang kebetulan pemiliknya adalah Negara. Kerugian dimaksud akan menurunkan kemampuan usahanya dalam mencari keuntungan. Penilaian terhadap tindakan yang merugikan dimaksud harus dilakukan berdasarkan prinsip- prinsip profesionalitas yang berlaku. Namun demikian, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN/D) dapat merupakan kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang Keuangan Negara, bilamana kerugian dimaksud terjadi bukan karena tindakan melawan hukum lain, misalnya karena kecurangan dalam pengelolaan keuangan (financial fraude). Demikian pula, termasuk didalamnya kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN/D) merupakan kerugian Negara jika kerugian tersebut sebagai akibat perbuatan Pejabat Struktural BUMN/D yang dilakukan dengan melanggar prinsip/ acuan sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Direksi dan Standard Operating Procedure (SOP) dan kerugian dimaksud terjadi bukan karena keputusan atau kebijakan dalam pelaksanakan tujuan BUMN/D.
- Bahwa benar Ahli menerangkan sesuai dengan konsepsi yang dianut dalam Undang-undang Keuangan Negara yang membagi kekayaan Negara ke dalam kekayaan Negara yang tidak dipisahkan dan kekayaan Negara yang dipisahkan, kekayaan Pemerintah yang ditempatkan di BUMN/ BUMD dan atau anak perusahaannya tetap merupakan kekayaan Negara. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa kekayaan Pemerintah yang dipisahkan dikelola secara tersendiri, tidak mengikuti pola umum pengelolaan APBN/APBD.
- Bahwa benar Ahli menerangkan sebagaimana dinyatakan dalam Undang- undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemikiran tentang Keuangan Negara memiliki cakupan yang sangat luas. Terkait dengan itu, sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dimaksud, pengelolaan Keuangan Negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu sub bidang pengelolaan fiscal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan. Kekayaan Negara yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh BUMN/ BUMD dan atau anak perusahaannya termasuk dalam lingkup Keuangan Negara yang secara eksplisit dinyatakan dalam Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 2 huruf g.
- Bahwa benar Ahli menerangkan atas dasar pembidangan pengelolaan Keuangan negara dalam pengelolaan fiscal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, khususnya sub bidang fiscal dan sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara membedakan peran Negara dalam dua hal; pertama, Negara, selaku otoritas; dan kedua, Negara selaku individu.
- Negara selaku otoritas.
- Dalam perannya selaku otoritas, Negara pada hakekatnya adalah Pemerintah, yang dalam kesehariannya direpresentasikan oleh berbagai kementrian Negara/ Satuan Kerja Perangkat Daerah. Sebagai otoritas menyediakan layanan masyarakat dengan tanpa memungut bayaran (public service oriented). Kegiatan Pemerintah dimaksud dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan dibiayai melalui system APBN/ APBD yang harus disetujui oleh lembaga legislative dalam bentuk penetapan Undang-undang APBN/ Perda APBD.
- Negara selaku individu.
- Sebaliknya, dalam perannya selaku individu, Negara diperankan oleh badan usaha milik Negara. Dalam peran selaku indivdu dimaksud, Negara merupakan pelaku ekonomi seperti individu pada umumnya. Motivasi Negara dalam melaksanakan kegiatannya adalah mencari keuntungan (profit oriented). Kegiatan Negara selaku individu tidak dituangkan dalam rencana kerja pemerintah (RKP), melainkan dituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran yang tidak perlu mendapatkan persetujuan Lembaga legislative.
- Bahwa benar Ahli menerangkan pembedaan peran dan motivasi Negara sebagaimana dikemukakan di atas memiliki implikasi terhadap akibat pengelolaan kekayaan yang menjadi tanggung jawabnya. Di sisi lain, pembedaan peran dimaksud, pada hakekatnya, juga menempatkan Negara dalam posisi yang tidak berbeda dengan individu pada umumnya yang tunduk pada hukum privat. Oleh karena itu, kendati menurut definisi, kerugian Negara merupakan berkurangnya asset Negara secara nyata yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum atau lalai para pengelolanya, dalam konteks Pengelolaan Keuangan Negara, pengertian dimaksud lebih ditekankan pada berkurangnya asset yang dikelola Negara dalam perannya selaku otoritas, bukan dalam perannya selaku individu. Oleh karena itu, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, tidak selalu merupakan kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang- undang Keuangan Negara. Kerugian dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan harus dipandang sebagai suatu akibat tindakan professional dalam mencapai tujuan, yaitu mencari keuntungan perusahaan (BUMN/ BUMD). Sementara itu, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan akan merugikan individu, yaitu perusahaan yang kebetulan pemiliknya adalah Negara. Kerugian dimaksud akan menurunkan kemampuan usahanya dalam mencari keuntungan. Penilaian terhadap tindakan yang merugikan dimaksud harus dilakukan berdasarkan prinsip- prinsip profesionalitas yang berlaku. Namun demikian, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan dapat merupakan kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang Keuangan kebijakan dalam pelaksanakan tujuan, melainkan karena tindakan melawan hukum lain, misalnya karena kecurangan dalam pengelolaan keuangan (financial fraude), termasuk pengelolaan asset yang dapat dinilai dengan uang.
- Bahwa benar Ahli menerangkan sebagai berikut:
- Keterkaitan antara BUMD dalam hal ini PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) dengan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) selaku anak perusahaan secara administrative mempunyai hubungan dalam berbagai aspek, baik administrative umum, kemandirian sebagai badan hukum tersendiri, maupun hubungan keuangan dalam konteks penyertaan modal dan pembagian keuntungan serta hubungan dalam pelaksanaan tujuan perusahaan. Kerugian individu suatu perusahaan yang punya kaitannya dengan kepemilikan negara mempunyai keterkaitan dalam penentuan apakah kerugian individu tersebut sebagai kerugian negara. Hal tersebut hanya dilihat dalam keterhubungan antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) dengan PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) dibidang hak dan kewajiban diantara keduanya. Keterkaitan ini merupakan sudut pandang yang secara umum disebut sudut pandang Hukum Keuangan Negara yang akan mendefinisikan hak dan kewajibannya sehubungan dengan arti keuangan negara dan arti kerugian negara. Adapun besaran prosentase kepemilikan saham yaitu PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) sebesar 90 % ataupun PT. Jakarta Utilitas Propertindo sebesar 10 % pada PT. Jakarta Insfrastruktur Propertindo (PT. JIP) tentunya menjadi dasar pengukuran dan batasan dalam perhitungan berapa yang menjadi hak Negara ataupun pemegang saham lainnya berkaitan dengan pembagian keuntungan.
- Kekayaan Negara yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh BUMN/ BUMD dan atau anak perusahaannya termasuk dalam lingkup Keuangan Negara yang secara eksplisit dinyatakan dalam Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 2 huruf g. Dengan demikian maka, PT. Jakarta Propertindo yang merupakan perusahaan dengan status sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), adalah bagian dari Keuangan Negara dan dana PT. Jakarta Propertindo yang dipinjamkan sebesar Rp. 150.000.000.000,- kepada PT JIP merupakan bagian dari Keuangan Negara.
- Memperhatikan penjelasan yang disampaikan oleh penyidik, bahwa dalam hal pelaksanaan anggarannya, PT Jakpro tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah memberikan pinjaman sebagian alokasi anggaran Capex untuk perusahaan inbreng kepada PT JIP untuk pembangunan Menara jawaban pertanyaan nomor 22, 23, dan 24 di atas, pada prinsipnya anggaran suatu instansi harus disusun atas dasar suatu perencanaan. Sedangkan perencanaan itu sendiri disusun atas dasar rencana kerja/ kebutuhan unit-unit instansi yang bersangkutan. Atas dasar alur pikir tersebut, pelaksanaan kegiatan harus didasarkan pada suatu perencanaan dengan memperhatikan alokasi dana yang telah disediakan dalam anggaran. Atas dasar pemikiran tersebut, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dijelaskan dalam pertanyaan di atas, tidak mengikuti kaidah/ norma yang sehat dalam pengelolaan keuangan, baik korporasi maupun negara.
- Bahwa benar Ahli menerangkan sebagai berikut:
- Kerugian yang diderita oleh Negara dalam perannya selaku otoritas akan memiliki dampak langsung yang sangat luas, yaitu kepada rakyat. Misalnya, tindakan dalam menggelapkan dana- dana yang ditujukan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya yang pada hakekatnya dikelola oleh kementerian/ lembaga akan menurunkan kemampuan pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang secara langsung akan berakibat terhadap penderitaan masyarakat. Pemikiran inilah yang kemudian dijadikan alas dalam penindakan kasus penggelapan atas asset Negara yang kemudian lebih dikenal sebagai kasus korupsi. Sementara itu, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan akan merugikan individu, yaitu perusahaan yang kebetulan pemiliknya adalah Negara / Pemerintah Daerah. Kerugian dimaksud akan menurunkan kemampuan usahanya (PT Jakarta Propertindo) dalam mencari keuntungan. Penilaian terhadap tindakan yang merugikan dimaksud harus dilakukan berdasarkan prinsip- prinsip profesionalitas yang berlaku. Secara teori, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan (PT Jakarta Propertindo) tidak selalu merupakan kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Keuangan Negara. Kerugian dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan harus dipandang sebagai suatu akibat tindakan profesional dalam mencapai tujuan, yaitu mencari keuntungan. Namun demikian, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan PT Jakarta Propertindo dapat merupakan kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-Undang Keuangan Negara, bilamana kerugian dimaksud terjadi bukan karena keputusan atau kebijakan dalam pelaksanakan tujuan, yaitu operasi bisnis, melainkan karena tindakan melawan hukum lain, misalnya karena kecurangan dan sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik, termasuk pengelolaan asset yang dapat dinilai dengan uang. Oleh karenanya kerugian PT Jakarta Propertindo tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dengan memperhatikan bahwa PT Jakarta Propertindo yang memberikan modal pinjaman tanpa adanya pesetujuan RUPS dan sehubungan dengan pemberian pinjaman tersebut, dan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) selaku anak usaha dari perusahaan BUMD, PT Jakarta Propertindo, merekayasa seolah-olah terdapat kegiatan bisnis yang akan menguntungkan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi yang kemudian PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) dengan menggunakan data dan informasi hasil rekayasa (fiktif) melakukan pengeluaran kepada fihak ketiga. Kerugian yang terjadi, bukan karena keputusan atau kebijakan dalam pelaksanakan tujuan, yaitu operasi bisnis, melainkan karena tindakan melawan hukum lain, misalnya karena kecurangan dan kesengajaan dalam pengelolaan keuangan (financial fraude) yang tidak sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik.
- Ahli bukan ahli keuangan perusahaan, melainkan ahli keuangan Negara. Namun, perlu ahli sampaikan bahwa dalam beberapa hal, logika pengelolaan keuangan Negara maupun perusahaan khususnya dalam pengeluaran uang memiliki kesamaan karena bersifat universal. Artinya, pola dimaksud dianut oleh berbagai lembaga. Dari persektif hukum Keuangan Negara, prinsip pengelolaan keuangan negara secara umum berlaku bahwa pengelolaan keuangan negara diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab yang lebih lanjut prinsip tersebut dijabarkan dalam pengelolaan keuangan negara dengan menerapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang baik, termasuk didalamnya adalah pengelolaan kekayaan negara dipisahkan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) selaku anak usaha dari perusahaan BUMD, PT Jakarta Propertindo. Bahwa Pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tunduk pada tata kelola sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur institusi itu sendiri dengan mengacu pada praktek-praktek yang sehat (best practice) dalam tata kelola yang baik (good governance) sesuai sifat institusi tersebut, yaitu apakah tergolong dalam kategori pemerintahan ataukah korporasi. Maksudnya, apakah mengacu pada Good Government Governance atau Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) yang dalam pengambilan kebijakannya cenderung didasarkan pada pendekatan berdasarkan hasil (result approach), yaitu tujuan untuk memperoleh keuntungan, diperlukan adanya fleksibilitas dalam pengambilan kebijakannya baik dalam perencanaan, penganggaran, maupun dalam pelaksanaan anggarannya. Dalam arti tidak harus kaku (rigid) seperti halnya dalam pengelolaan keuangan negara tidak dipisahkan di kementerian/ lembaga yang harus mengikuti proses yang tertuang dalam pedoman (SOP). Konkritnya, dalam keadaan tertentu yang diperlukan, langkah-langkah pengambilan kebijakan dalam Pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan dapat dilakukan secara fleksibel, tetapi berbagai kebijakan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan korporasi yang baik (Good Corporate Governance), dan tetap harus sejalan dengan tujuan korporasi, yaitu mencari keuntungan. Secara prinsip, pola/ prosedur pelepasan atau pengeluaran uang pada PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) tidak berbeda dengan yang dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintah pada umumnya. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa institusi kekayaan Negara yang dipisahkan dalam hal ini PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP), merupakan suatu Badan hukum yang memiliki kedudukan mandiri, sehingga implementasi konsep/ pola dilaksanakan sesuai kebutuhan untuk mendukung tujuannya. Langkah pengujian atau verifikasi sebelum dilakukannya keputusan yang berakibat pada pengeluaran uang pada hakekatnya, bukan merupakan kegiatan spesifik di bidang perusahaan, melainkan merupakan kegiatan yang bersifat generik pada pengelolaan keuangan, termasuk pengelolaan keuangan negara. Seharusnya semua tata kelola keuangan di institusi kekayaan Negara yang dipisahkan mengikuti konsep dasar yang telah dituangkan dalam SOP yang pada dasarnya merupakan langkah rinci dari pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik (good governance). Oleh karena itu Pembayaran/ pengeluaran anggaran PT JIP kepada perusahaan pelaksana subkontrak yang dibuktikan dilakukan petugas/ pejabat PT JIP dengan cara melakukan kecurangan pengelolaan keuangan (financial fraude) yang antara lain dilakukan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya sesuai Standar Operating Procedure (SOP), yang dilakukan oleh petugas/ pejabat PT JIP adalah perbuatan pengelola kekayaan negara dipisahkan yang tidak sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Pengelolaan kekayaan negara dipisahkan tersebut tentunya Atas pendapat Ahli dimuka persidangan dibawah sumpah tersebut, pada pokoknya terdakwa tidak keberatan.
- Ahli Prof. Dr. Ing. Ir. Suhardi, M.T;
- Bahwa benar Ahli membenarkan seluruh keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Ahli di Bareskrim Polri.
- Bahwa benar Ahli menerangkan Riwayat pendidikan: SDN Nomor 79 Surakarta Jawa Tengah lulus tahun 1975 SMP Kristen 1 Surakarta Jawa Tengah lulus tahun 1979 SMAN 2 Surakarta Jawa Tengah lulus tahun 1982
- Sarjana S1 Teknik Elektro ITB, Bidang Studi: Teknik Elektro (Tahun 1988)
- Magister Teknik ITB, Bidang Studi: Teknik Elektro (Tahun 1992) Doktor der Ingeneuer (Dr. -Ing), Technical University of Berlin, Jerman, Bidang Studi: Teknik Elektro (Tahun 1997)
- Magister Manajemen, Universitas Katolik Parahyangan, Konsentrasi: Manajemen Bisnis (Tahun 2012).
- Riwayat Pekerjaan:
- 1 Agustus 2018 s/d sekarang sebagai Guru Besar Sekolah Teknik Elektro dan Informatika, Institut Teknologi Bandung.
- Bahwa benar Ahli menerangkan dasar ahli ditunjuk sebagai Ahli dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), sehubungan dengan dugaan perkara tindak pidana Korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Infrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) pada Tahun 2017 s.d. Tahun 2018 oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya yaitu mendasari surat permohonan ahli dari Kabareskrim Polri Nomor: R/636/IX/RES.3.5/2021/Bareskrim tanggal 8 September 2021, perihal permohonan penunjukan ahli. Dan ahli mendapatkan tugas dari Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB Bandung sesuai Surat Tugas Nomor: 1601/IT1.B05/KP/2021 tanggal 1 Oktober 2021 untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), tekait dugaan pidana dimaksud.
- Bahwa benar Ahli menerangkan ahli mempunyai pengalaman terkait bidang Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) antara lain:
- Ketua Pusat Keamanan Siber Security Center.
- Ketua Tim Perancangan Disaster Recovery Center (DRC) PT Indosat. Ketua Tim Penyusunan Pedoman Business Continuery Management. Ketua Tim Rekondisi Supervisory and Data Acquisition pada jaringan Telekomunikasi PT Kereta Api Indonesia (Persero).
- Pengajar bidang Jaringan Informasi dan Sosial, Jaringan Komputer layanan sistem teknologi informasi, Rekayasa Sistem Teknologi Informasi, Keamanan Komputer dan Jaringan.
- Sebagai Guru Besar Sekolah Teknik Elektro dan Informatika, Institut Teknologi Bandung.
- Ahli dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), sehubungan dengan dalam proses Penyelesaian TIPIKOR pada KPK dan Kepolisian RI;
- Bahwa benar Ahli menerangkan ahli sudah beberapa kali memberikan keterangan sebagai Ahli dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dari ditingkat penyidikan maupun persidangan, yaitu pada perkara sebagai berikut:
- Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan Simulator kepada Penyidik KPK dan Dittiipidkor Bareskrim Polri.
- Tindak Pidana Koruppsi terkait dengan Pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Apri pada Dittipidkor Bareskrim Polri.
- Bahwa benar Ahli menerangkan yang dimaksud dengan GPON (Gigabit Passive Optical Network) sesuai ITU –T (International Telecomunication Union –Terrestrial) G.984 dengan definisi GPON itu sendiri adalah merupakan media optik (Pasif) yang digunakan untuk jaringan internet Gigabit Per Second (Gbps) sehingga berkecepatan tinggi.
- Bahwa benar Ahli menerangkan Perangkat GPON (Gigabit Passive Optical Network) terdiri dari: OLT (Optical Line Termination), ODP (Optical Distribution Panel), ONT (Optical Network Terminal), OTB (Optical Terminal Box) dan Rosset.
- Bahwa benar Ahli menerangkan peruntukan dilakukan Pembangunan Infrastruktur GPON yaitu untuk membangun jaringan akses internet Broadband ke pelanggan.
- Bahwa benar Ahli menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa dalam pembangunan Infrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) untuk keperluan usaha diperlukan studi kelayakan (feasibility study) sebelum membangun dan mengoperasikan Infrastruktur GPON tersebut, apalagi pembangunan Infrastruktur GPON tersebut bertujuan sebagai Investasi. Dan Apabila tidak dilaksanakan studi kelayakan (feasibility study) dapat berakibat tidak tercapainya tujuan usahanya. Contohnya dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 4 Tahun 2015 Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur pada Pasal 1 angka 20 “Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU (Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha) dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan resiko, lingkungan dan sosial. Pada Pasal 1 angka 21 “Studi Kelayakan (Feasibility Study) adalah kajian yang dilakukan oleh Badan Usaha Calon Pemrakarsa untuk KPBU (Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha) atas mekanisme prakarsa Badan Usaha dalam rangka penyempurnaan Prastudi Kelayakan”.
- Kriterianya pembangunan infrastruktur GPON tersebut dapat dinyatakan selesai dan telah berfungsi sesuai usaha / investasi memiliki 2 kriteria, yaitu:
- Apabila pembangunan infrstruktur GPON didalam gedung selesai dalam arti elemen-elemen jaringan GPON lengkap dan jumlahnya sesuai dengan BOQ (Bill of Quantitiy) serta dapat berfungsi untuk mengirim dan menerima data.
- Pembangunan infrastruktur GPON juga telah terkoneksi dengan penyedia internet atau Internet Service Provider (ISP).
- Bahwa benar Ahli menerangkan Studi kelayakan dalam rangka pembangunan infrastruktur GPON setidaknya harus menentukan model bisnis yang akan dilakukan, mengukur traffic atau volume pasar yang dapat dilayani, menemukan competitor, menghitung target market share yang dapat diambil oleh PT JIP serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk memperoleh masukan dari para stakeholder.
- Menentukan model bisnis yang akan dilakukan
- Model bisnis di bidang internet antara lain menjadi Internet Service Provider (ISP), penyedia bandwidth, penyedia infrastruktur jaringan internasional, atau lokal. Model bisnis akan menentukan cakupan jaringan yang akan dikelola. Model bisnis harus ditentukan di awal, sebelum menghitung dimensi jaringan.
- Mengukur traffic atau volume pasar dan target masket share Biasanya diukur dari estimasi besarnya traffic atau penggunaan bandwidth internet yang akan dilayani menggunakan model bisnis yang telah ditentukan. Data traffic atau volume pasar tersebut kemudian digunakan untuk menghitung dimensi jaringan, yang antara lain memuat estimasi kapasitas bandwidth dan topologi jaringan yang dibutuhkan. Selanjutnya, dimensi jaringan tersebut digunakan untuk membuat rincian komponen barang yang dibutuhkan atau Bill of Quantity.
- FGD dengan pihak stakeholder, seperti calon mitra usaha, untuk memberi masukan atas estimasi atau proyeksi yang disusun agar lebih objektif, antara lain terkait perbandingan harga jual dengan capital expenditure (Capex) serta kondisi potensi pasar dikaitkan dengan keberadaan kompetitior.
- Bahwa benar Ahli menerangkan laporan studi kelayakan yang dibuat PT Piesta Dinamika Consult belum cukup memadai untuk dijadikan sebagai dasar menentukan kelayakan investasi pembangunan infrastruktur GPON. Laporan studi kelayakan tidak memuat penentuan model bisnis. Analisis pasar sudah dilakukan namun terlalu global dan belum melakukan analisis pesaing (Persaingan) sehingga tidak bisa digunakan untuk mengestimasi target market share yang traffic yang dapat dilayani, dan selanjutnya berdampak pada perancangan jaringan yang tidak akurat. Demikian juga estimasi biaya dan pendapatan yang disajikan masih terlalu global karena belum mengukur kompetensi internal dalam memperoleh pasar maupun proses perancangan jaringan yang memadai untuk menghitung biaya investasi. Berdasarkan rincian komponen perangkat GPON yang dimuat dalam laporan studi kelayakan, contohnya terkait perangkat OLT yang ada di setiap lokasi, tim penyusun studi kelayakan diduga tidak memiliki latarbelakang atau pengalaman teknis yang memadai terkait GPON;
- Bahwa benar Ahli menerangkan sebagai berikut:
- Rincian dan kuantitas komponen RAB dalam laporan studi kelayakan tersebut tidak wajar digunakan untuk lokasi pekerjaan, berupa satu unit HRB 30 lantai, karena yang dibangun GPON untuk akses maka tidak diperlukan OLT, karena OLT lazimnya dipasang oleh ISP dan bukan oleh penyedia perangkat pasif serta tidak memiliki as build drawing.
- Tidak bisa, karena tidak semua gedung berlantai 30, selain itu jarak vertikal dan horizontal ke titik OTB berbeda-beda.
- Bahwa benar Ahli menerangkan dalam aspek bisnis, tentunya terkait ada tidaknya peluang pasar di lokasi tersebut. Dalam aspek teknis, yang harus dipertimbangkan adalah kejelasan network design and dimensioning, yang juga akan berdampak pada rincian perangkat yang nantinya diperlukan. Secara umum, penentuan lokasi secara teknis perlu melalui proses penyusunan Detail Engineering Design (DED).
- Bahwa benar Ahli menerangkan Hasil analisis pasarnya masih terlalu umum, terkesan hanya memberi rekomendasi lokasi yang seharusnya bisa masuk ke dalam ranah studi kelayakan. Penentuan rekomendasi lokasi tersebut secara sedangkan secara bisnis tidak membahas model bisnis dan pengukuran traffic atau volume pasar serta tidak berkorelasi dengan laporan studi kelayakan yang dibuat PT Piesta Dinamika Consult. Dengan demikian, laporan hasil analisis dari PT Jakarta Konsultindo tidak layak digunakan sebagai dasar untuk menentukan lokasi penempatan perangkat GPON.
- Bahwa benar Ahli menerangkan dalam proses pemasangan perangkat GPON, rincian komponen maupun teknis pemasangan mengacu pada teori terkait teknologi GPON itu sendiri, yang antara lain memuat detail terkait topologi jaringan dan spesifikasi perangkat yang dibutuhkan. Pemasangan perangkat harus dilakukan dengan benar sesuai karakteristik dan memenuhi standar TIA/EIA serta peruntukan masing- masing, agar tidak mempersulit operasional dan maintenance perangkat, serta tidak mengurangi kinerja maupun masa manfaat perangkat.
- Bahwa benar Ahli menerangkan rincian komponen dan kuantitas perangkat GPON yang dicantumkan dalam file Owner Estimate (OE) dan file penawaran masing-masing site/lokasi tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil lokasi bersangkutan. Penyusunan rincian komponen dan kuantitas perangkat GPON tersebut diduga tidak melalui prosedur survey ke lokasi.
- Rincian spesifikasi komponen dan kuantitas perangkat GPON yang ada di lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam RAB pada laporan PT Piesta Dinamika Consult, file OE, maupun file penawaran di masing-masing lokasi pekerjaan.
- Estimasi dapat dilakukan menggunakan referensi harga yang diperoleh dari e-commerce maupun website resmi distributor alat. Namun, estimasi tersebut belum bisa digunakan untuk menilai harga wajar perangkat terpasang pada saat awal pelaksanaan pekerjaan maupun harga wajar saat ini. estimasi hanya dapat dilakukan untuk menunjukkan harga perangkat terkini dalam kondisi baru dan belum termasuk jasa pemasangan. Selain itu, hasil pemeriksaan fisik ke lapangan bersama Penyidi menunjukkan bahwa perangkat yang ada di lokasi banyak yang diduga merupakan barang bekas ataupun sisa proyek dari pihak lain, secara rinci ada dalam Laporan Pemeriksaan GPON ITB.
- Perangkat GPON yang ada di semua lokasi gedung selain Rusun Marunda tidak bisa difungsikan.
- Sebagai proyek investasi bisnis yang berorientasi pada perolehan keuntungan, keputusan melakukan perbaikan ataupun pemasangan ulang harus didahului dengan pelaksanaan studi kelayakan ulang dari aspek mempertimbangkan model bisnis, traffic yang akan dilayani, potensi pasar yang terkait dengan keberadaan kompetitor dan kapasitas internal dalam menyerap pasar, serta survei lokasi untuk membuat perancangan jaringan yang akurat sesuai kebutuhan. Secara teknis, perbaikan atau bahkan pemasangan ulang bisa saja dilakukan, yang diawali dengan proses pemetaan ulang atas jaringan yang telah terpasang untuk menginventarisasi perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan, termasuk pengecekan kualitas perangkat terkait kesesuaian teknik pemasangan, kesesuaian spesifikasi terhadap kebutuhan teknis, berkurangnya masa manfaat, dan pemuktahiran teknologi.
- Bahwa benar Ahli menerangkan sebagai berikut:
- Rincian spesifikasi komponen dan kuantitas perangkat GPON yang ada di lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam RAB pada laporan PT Piesta Dinamika Consult.
- Secara substansi sama dengan penjelasan ahli sebelumnya. Estimasi dapat dilakukan menggunakan referensi harga yang diperoleh dari e- commerce maupun website resmi distributor alat. Namun, estimasi tersebut belum bisa digunakan untuk menilai harga wajar perangkat terpasang pada saat awal pelaksanaan pekerjaan maupun harga wajar saat ini. estimasi hanya dapat dilakukan untuk menunjukkan harga perangkat terkini dalam kondisi baru dan belum termasuk jasa pemasangan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ke lapangan bersama penyisi, terdapat kesalah teknis pemasangan perangkat yang tentunya membutuhkan perbaikan dan biaya tambahan. Dalam kasus di Site Rusun Marunda yang dianggap telah berfungsi memberi layanan ke pelanggan namun sesuai informasi dari pihak mitra, yaitu PT.
- Bahwa benar Ahli menerangkan sebagai berikut:
- Rincian spesifikasi komponen dan kuantitas perangkat GPON yang ada di lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam RAB pada laporan PT Piesta Dinamika Consult.
- Secara substansi sama dengan penjelasan ahli sebelumnya. Estimasi dapat dilakukan menggunakan referensi harga yang diperoleh dari e- commerce maupun website resmi distributor alat. Namun, estimasi tersebut belum bisa digunakan untuk menilai harga wajar perangkat terpasang pada saat awal pelaksanaan pekerjaan maupun harga wajar saat ini. Estimasi hanya dapat dilakukan untuk menunjukkan harga perangkat terkini dalam kondisi baru dan belum termasuk jasa pemasangan;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ke lapangan bersama Penyidik, terdapat kesalahan teknis pemasangan perangkat yang tentunya membutuhkan perbaikan dan biaya tambahan. Dalam kasus di Site Rusun Marunda yang dianggap telah berfungsi memberi layanan ke pelanggan namun sesuai informasi dari pihak mitra, yaitu PT Moratelindo, yang menjelaskan bahwa perangkat yang terpasang merupakan milik PT Moratelindo bukan perangkat yang disediakan oleh PT JIP.
- Secara substansi sama dengan penjelasan ahli sebelumnya.
- Sebagai proyek investasi bisnis yang berorientasi pada perolehan keuntungan, keputusan melakukan perbaikan ataupun pemasangan ulang harus didahului dengan pelaksanaan studi kelayakan ulang dari aspek bisnis berikut Detail Engineering Design, yang antara lain mempertimbangkan model bisnis, traffic yang akan dilayani, potensi pasar yang terkait dengan keberadaan kompetitor dan kapasitas internal dalam menyerap pasar, serta survey lokasi untuk membuat perancangan jaringan yang akurat sesuai kebutuhan. Secara teknis, perbaikan atau bahkan pemasangan ulang bisa saja dilakukan, yang diawali dengan proses pemetaan ulang atas jaringan yang telah terpasang untuk menginventarisasi perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan, termasuk pengecekan kualitas perangkat terkait kesesuaian teknik pemasangan, kesesuaian spesifikasi terhadap kebutuhan teknis, berkurangannya masa manfaat, dan pemuktahiran teknologi.
- Bahwa benar Ahli menerangkan Harga atau nilai perangkat terpasang hasil pemeriksaan yang disajikan dalam Laporan Pemeriksaan GPON merupakan hasil perkalian harga satuan dalam file Owner Estimate (OE) atau file penawaran masing-masing site/lokasi yang dikalikan dengan kuantitas perangkat terpasang hasil pemeriksaan fisik bersama Penyidik. Harga tersebut dimaksudkan sebagai pembanding atas nilai pekerjaan yang dicantumkan dalam file OE atau file penawaran.
- Bahwa benar Ahli menerangkan untuk SPK pekerjaan addwork pada 46 lokasi pekerjaan, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa pekerjaan addwork tersebut tidak dikerjakan, sedangkan rincian simpulan hasil pemeriksaan fisik untuk masing-masing lokasi pekerjaan terlampir;
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H. dibawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar Ahli hadir dimuka persidangan dan dimintai pendapatnya tidak berdasarkan surat penunjukan / surat perintah yang dikeluarkan dari Universitas Indonesia, namun hanya berdasarkan surat keterangan yang menyatakan Ahli sebagai dosen pada Universitas Indonesia.
- Bahwa Ahli telah menyampaikan dimuka persidangan pendapatnya secara tertulis kepada Majelis Hakim.
- Bahwa benar Ahli menerangkan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah bukan Badan Usaha Milik Daerah dan tidak termasuk ruang lingkup keuangan negara. AP BUMD secara hukum bukan termasuk dan dikategorikan sebagai BUMD sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/Pilpres Tahun 2019 karena modal dan kekayaannya tidak secara langsung berasal dari negara/daerah dalam bentuk penyertaan modal negara/daerah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 dan Penjelasan Umum UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, AP BUMD secara langsung maupun tidak langsung tidak pernah menyebutnya sebagai bagian ruang lingkup keuangan negara maupun pengertian keuangan negara. Dalam pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003, perusahaan yang diatur perusahaan negara/daerah atau yayasan yang berada di lingkungan kementerian/lembaga. Sementara itu, Penjelasan Umum UU Nomor 31 Tahun 1999 sebgaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur perusahaan atau badan hukum yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. Secara teoritis dan praktis, AP BUMD tidak pernah memperoleh penyertaan modal dari daerah ataupun melakukan perjanjian dengan negara. Dengan demikian, baik UU Keuangan Negara maupun UU Tindak Pidana Korupsi tidak pernah memasukkan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sebagai keuangan negara maupun kekayaan negara, mengingat beberapa karakteristik hukum AP BUMD yang berbeda dengan BUMD sebagai berikut: Dengan pembedaan tersebut, jelas status AP BUMD jika berbentuk perseroan terbatas tidak dimiliki oleh daerah, serta tidak pernah mengeluarkan uang secara langsung dari daerah melalui APBD dalam bentuk penyertaan modal daerah yang dialokasikan dalam APBD. Secara teori hukum keuangan publik, keuangan AP BUMD terpisah dari hak dan kewajiban daerah, dengan ciri sebagai berikut.
- AP BUMD merupakan perseroan terbatas yang dikendalikan dan dimiliki BUMD, yang berbeda pengelolaannya ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan sendiri, yang berbeda dengan maksud dan tujuan negara dan BUMD pendirinya.
- Kas Ap BUMD tidak sama dengan kas negara dan kas BUMD, karena kas AP BUMD tidak dikendalikan Menteri Keuangan sebagai pengelola keuangan negara serta tidak pernah menjadi kas negara maupun rekening negara.
- Bahwa benar Ahli menerangkan pengadaan barang/jasa AP BUMD tidak tunduk pada mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah dan BUMD sebagai pendirinya. Lazimnya pengadaan barang/jasa di AP BUMD diatur tersendiri dengan mekanisme dalam peraturan perusahaan. Dalam hal mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah tidak dilakukan dengan semestinya, misalnya tidak sesuai dengan peraturan perusahaan, peraturan perusahaan bukanlah peraturan perundang- undangan, demikian juga keputusan direksi. Ketentuan dalam perushaan dalam hal diduga ada penyimpangan dilakukan dengan mekanisme dalam Pasal 138 UU Nomor 40 Tahun 2007 melalui proses pemeriksaan dalam perseroan itu sendiri. Pembiayaan pengadaan barang/jasa di lingkungan APB BUMD tidak pernah dibebankan ke dalam APBN/APBD, sehingga tidak dapat dianggap terdapat kerugian negara/daerah apabila tidak pernah ada pengalokasian dalam APBD secara langsung dan tidak pernah keluar dari kas atau rekening daerah. Dalam hal pembiayaan berasal dari pinjaman yang diberikan BUMD, status pinjaman merupakan dana yang wajib dikembalikan secara sepenuhnya kepada BUMD tersebut dalam kondisi apapun, serta tidak akan hapus karena tidak terlaksana atau diduga terjadi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, penyertaan modal daerah merupakan aset nonlancar karena digunakan untuk masa waktu yang lama, sedangkan pinjaman merupakan aset lancar karena dicatat sebagai piutang. Bahkan untuk aset piutang pencatatannya sebagai aset dianggap sebagai bentuk pengakuan atau klaim, sehingga tidak akan pernah dianggap hilang atau berkurang, karena dianggap akan memperoleh arus kas masuk. Dengan demikian, apabila suatu pengadaan barang/jasa dalam AP BUMD tidak dilaksanakan karena adanya dugaan penyimpangan atau kekurangan dalam aspek teknis, sama sekali tidak menghilangkan hak tagih BUMD kepada AP BUMD untuk membayarnya, karena piutang AP BUMD tetap dicatat dan diklaim sebagai aset lancar, sehingga tetap diklaim dalam jangka waktu ditetapkan harus dibayarkan. Jika ada anggapan akibat dari tidak terlaksananya kegiatan pengadaan barang/jasa AP BUMD, sehingga tidak dapat difungsikan atau digunakan menjadi AP BUMD tidak mampu membayar pinjaman AP BUMD belum suatu kondisi yang nyata dan pasti sepanjang telah adanya suatu keputusan dibayarkan. Jika pengadaan barang/jasa AP BUMD tidak dapat digunakan atau difungsikan belum tentu juga merugikan AP BUMD tersebut sepanjang aset hasil pengadaan barang/jasa AP BUMD masih tercatat dan masih dikelola AP BUMD tersebut dan dilakukan upaya perseroan untuk mengatasinya.
- Bahwa benar Ahli menerangkan kerugian anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah yang dibiayai pinjaman dari Badan Usaha Milik Daerah. Kerugian AP BUMD tidak dapat dikategorikan atau diklarifikasikan sebagai kerugian negara/daerah karena kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti, artinya nyata milik negara/daerah dan pasti jumlahnya. Keuangan dan kekayaan AP BUMD bukan milik negara/daerah karena tidak pernah negara/daerah mencatat dan mengelola keuangan dan kekayaan AP BUMD. Sifat hukum kerugian negara/daerah yang nyata dan pasti artinya nyata uang, surat berharga dan barang milik negara/daerah yang dibuktikan dengan pencatatan dan dokumen yang sah sebagai milik negara/daerah. Pasti artinya jumlah yang berkurang merupakan jumlah yang pasti berdasarkan nilai buku dan nilai nyata yang dapat dihitung berdasarkan dokumen, bukan asumsi, indikasi, potensi, atau imajinasi. Semuanya harus berdasarkan bukti yang relavan, andal, dan valid. Keuangan AP BUMD yang diperoleh dari pinjaman BUMD merupakan piutang BUMD yang bersangkutan yang tidak dapat dihapustagih atau dihapusbukukan dengan cara apapun, sehingga ketika dianggap terjadi kerugian negara/daerah karena ada penyimpangan pengadaan barang/jasa AP BUMD yang berasal dari pinjaman APBD, hal demikian merupakan kekeliruan karena piutang tidak akan pernah berkurang atau hilang karena alasan apapun kecuali dengan penghapustagihan dan penghapusbukuan. Sepanjang masih ada dalam buku dan masih ditagih, jumlahnya tidak pernah berkurang atau hilang. Selain itu, piutang BUMD ke AP BUMD dalam pencatatan tetap masih berupa aset lancar sebagai arus kas yang akan masuk, sehingga tidak pernah berubah dengan alasan adanya penyimpangan apapun dalam penggunaan dana utang tersebut. Hal demikian sepanjang BUMD tetap meminta penagihan kepada AP BUMD, dan AP BUMD mencatatnya sebagai utang yang dalam jangka waktu tertentu harus dibayarkan. Berkaitan dengan status hukum utang AP BUMD dari BUMD tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara/daerah karena tidak ada hak negara yang dicatat atau ditatausahakan sebagai utang negara/daerah pada AP BUMD. Jika pinjaman yang diterima AP BUMD berasal dari negara/daerah, tidak mungkin dicatat sebagai aset lancar BUMD, harusnya dicatat sebagai piutang negara/daerah. Padahal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun dugaan ada kerugian dalam pengadaan barang/jasa BUMD dan AP BUMD, tidak dapat mekanismenya diperlakukan selayaknya pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah dalam menyelesaikan kerugiannya karena BUMD dan AP BUMD berlaku ketentuan penyelesaiannya berdasarkan hukum perseroan. Dalam hal pinjaman yang diberikan BUMD kepada AP BUMD, proses pemberian pinjaman tunduk sepenuhnya dalam mekanisme keperdataan, sehingga proses tersebut berada dalam rangkaian hukum keperdataan. Adapun yang dipergunakan dalam pinjaman juga tidak dapat dikategorikan sebaai uang negara karena uangnya berada pada kas BUMD dan tidak pernah diteruspinjamkan atau diikutsertakan dari APBD kepada AP BUMD. Dengan statusnya yang bukan uang negara dan mekanisme keperdataan tersebut, pinjaman yang diberikan BUMD kepada AP BUMD tidak termasuk uang negara, tetapi uang privat BUMD yang sepenuhnya harus dikembalikan. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK hanya, “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank ndonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara, sedangkan pinjaman kepada BUMD tidak dikelola keuangan negara.” Laporan Hasil Investigatif yang dilakukan BPK terhadap Proyek Menara dan GPON AP BUMD menunjukkan terjadinya kerugian negara/daerah tanpa memperhatikan status pinjaman yang tetap harus dibayarkan dalam kondisi apapun dan tercatat, sehingga penilaian kerugian tidak nyata dan tidak pasti, karena dalam catatan BUMD dan AP BUMD masih tercatat sebagai piutang dan utang. Utang dan piutang BUMD dan/atau AP BUMD sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2011 tidak termasuk piutang negara, sehingga tidak dapat dipersamakan ketiadaannya dan penyelesaiannya dengan cara piutang negara. Dalam hal terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai pinjaman BUMD, dapat dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik atau juga dilakukan pemeriksaan berdasarkan penetapan Pengadilan berdasarkan Pasal 138 UU Nomor 40 Tahun 2007. Dalam hal ini satuan pengawasan intens (SPI) BUMD atau AP BUMD dapat merekomendasikan perbaikan dan pemulihan, dan jika ada unsur pidana dapat diajukan sesuai dengan mekanisme Pasal 138 UU Nomor 40 Tahun 2007.
- Bahwa benar Ahli menerangkan AP BUMD tidak termasuk BUMD dan tidak termasuk keuangan negara/daerah karena dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 dan Penjelasan Umum UU Tindak Pidana Korupsi, AP BUMD tidak pernah memperoleh penyertaan modal negara/daerah dan tidak pernah memperoleh
- Bahwa benar Ahli menerangkan pengadaan barang/jasa BUMD dan AP BUMD tidak tunduk dan tidak dapat disamakan penyelesaiannya dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena memiliki ketentuan, prosedur, dan sistemnya sendiri berdasarkan tata kelola perusahaan yang sehat.
- Bahwa benar Ahli menerangkan pinjaman BUMD kepada AP BUMD dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan AP BUMD dicatat sebagai aset lancar dalam bentuk piutang yang dapat menghasilkan uang kas yang masuk ke kas BUMD dalam jumlah yang disepakati pengembaliannya berdasarkan kontrak, sehingga tidak dapat disamakan dengan penyertaan modal BUMD ke AP BUMD yang dicatat sebagai aset nonlancar karena bersifat jangka panjang dan pengembaliaanya sesuai dengan kemampuan perseroan dalam jangka waktu tertentu.
- Bahwa benar Ahli menerangkan kegiatan pengadaan barang/jasa AP BUMD yang dibiayai pinjaman BUMD, yang kemudian terdapat masalah mengenai dugaan belum dapat difungsikan atau digunakan, tidak menghilangkan hak tagih BUMD untuk meminta AP BUMD membayar pinjamannya, serta tidak menghapuskan catatan utang AP BUMD dalam neracanya maupun catatan aset lancar berbentuk piutang dalam BUMD, sehingga tidak terdapat unsur kekurangan atau kehilangan apapun karena tetap wajib dibayarkan dan tidak dapat dihapustagihkan atau dihapusbubukan.
- Bahwa benar Ahli menerangkan pemeriksaan terhadap proyek menara dan GPON oleh Badan Pemeriksa Keuangan seharusnya dilakukan dengan mekanisme Pasal 138 UU Nomor 40 Tahun 2007 mengingat pinjaman BUMD kepada AP BUMD menggunakan mekanisme keperdataan dan piutang BUMD bukanlah piutang negara, sehingga penyelesaian masalah tunduk dan berlaku ketentuan prinsip pengelolaan yang sehat.
Menimbang, bahwa Terdakwa Ario Pramadhi di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar terdakwa membenarkan seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka pada Bareskrim Polri.
- Bahwa benar terdakwa membenarkan identitasnya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka.
- Bahwa benar terdakwa membenarkan pada saat pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri dan pemeriksaan sebagai terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang telah ditunjuk oleh terdakwa.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan sebagai berikut: Riwayat Hidup: terdakwa pasangan dr. MOELJONO MAKSUM Sp.A dan SUBIANTI (almarhumah), terdakwa anak ke 3 dari 4 bersaudara, menikah tahun 2001 dengan istri bernama CUT INTAN FITRIA SAFIRA dan dikaruniai 3 Orang Anak, Anak Pertama bernama ARSYAD RATLIFF PRAMADHI umur 20 tahun, anak kedua bernama AYMAN RASHEED PRAMADHI umur 17 tahun, anak ketiga bernama ATHARAYN RAMAZAN PRAMADHI umur 15 tahun.
Riwayat pendidikan:
- SDN YUWATI BHAKTI di Sukabumi lulus Tahun 1983;
- SMP YUWATI BHAKTI Sukabumi lulus tahun 1986;
- SMAN 6 MAHAKAM Jakarta Lulus tahun 1989;
- S1 Ekonomi di Unv PANCASILA lulus tahun 1994;
- S2 MM Universitas Indonesia lulus tahun 2001; Riwayat pekerjaan:
- 1994 – 1995 bekerja di PT MUTIARA DATTA CARAKA sebagai marketing;
- 1995 – 2001 bekerja di PT COLLIERS JARDINE sebagai assisten manager;
- 2001 – 2003 bekerja di PT DAKSA MITRA sebagai manager;
- 2003 – 2014 bekerja di PT PULOMAS JAYA sebagai Dir Ops dan Pengembangan;
- 2014 – 2015 bekerja di PT JIP sebagai Direktur;
- 2015 – 2018 bekerja di PT JIP sebagai Direktur Utama;
- 2018 – 2020 bekerja di PT JIP sebagai Direktur utama.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan yang mengangkat terdakwa sebagai Direktur utama di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah Dirut Di JAKPRO Sesuai Pernyataan Keputusan Rapat perubahan Anggaran dasar dari PT. JAKARTA KOMUNIKASI Berubah nama menjadi PT. JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO sesuai AKTA No.11 tahun 2014 dari Notaris ARYANTI ARTISARI, S.H., M.K.n dan didalam AKTA sekaligus mengangkat terdakwa sebagai Direktur dan diperbaharui pada tahun 2015 sesuai dengan AKTA Nomor; 06 tanggal 10 Desember 2015 dari Notaris ALEXSANDER GOERGE DENNY MALIANGKAY, S.H., M.K.n. Tugas pokok terdakwa selaku Direktur utama di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo berdasarkan SK tersebut adalah sebagai berikut:
- Memimpin dan merubah perusahaan untuk lebih produktif sesuai dengan RKAP ( Rencana Kerja Anggaran dan Pendapatan);
- Berkoordinasi dengan pemegang saham untuk kelancaran pencapaian RKAP;
- Melaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT JAKPRO terkait dengan semua pinjaman dari PT JAKPRO kepada JIP;
- Tugas pokok lain yang terdakwa lupa untuk menjabarkan karena sudah ada Dalam pelaksanaan tugasnya terdakwa bertanggung jawab langsung kepada DIRUT JAKPRO maupun Komisaris JIP.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo periode Tahun 2015 s/d 2018 sebagai berikut:
Dewan Direksi :- Direktur Utama: ARIO PRAMADHI (terdakwa sendiri)
- Direktur: YUDHA KETAREN;
Dewan Komisaris :
- Komisaris Utama: -
- Komisaris: ABDUL HADI ( Dirut JAKPRO).
Kepemilikan saham PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah sebagai berikut: 99 % kepemilikan saham PT JAKPRO dan 1 % kepemilikan saham KOPERASI PT JAKPRO.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan Struktur Organisasi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo peride Tahun 2015 s.d 2018. Sebagai berikut:
- Direktur Utama: ARIO PRAMADHI (terdakwa sendiri).
- Direktur: YUDHA KETAREN.
- Manager Bisnis Development atau VP: CHRISMAN DESANTO.
- Manager IT: ERWIN YUNIARTO.
- Manager Pengembangan Usaha: KOMARA.
- Manager GA dan SDM: EUIS SUMIATI.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan kronologis pengusulan modal dana dari PT Jakpro dan Pemberian pinjaman dari PT JIP.
- Pada tahun 2014 terdakwa diangkat sebagai Dirut PT JIP;
- terdakwa diminta ABDUL HADI sebagai Dirut PT Jakpro untuk memberikan pencapaian pendapatan Rp. 500 s.d. 600 miliar;
- pada saat terdakwa menduduki jabatan Dirut PT JIP tahun 2014 posisi keuangan PT JIP adalah minus (tidak bisa memberikan deviden kepada PT Jakpro dan keuntungan yang didapat lebih kecil) dengan modal minim dan PT Jakpro bersedia memberikan fasilitas penyertaan modal dan fasilitas pinjaman ke perbankan dengan syarat sudah ada pekerjaan yang pasti dilaksanakan.
- kemudian terdakwa berdiskusi dengan para pihak PT JIP untuk kegiatan bisnis apa yang bisa mendapatkan pencapaian pendapatan sesuai dengan permintaan Dirut Jakpro.
- pada tahun 2015 CHRISMAN DESANTO menyampaikan adanya 24 Surat Perintah Kerja dari PT Triview Geospatial Mandiri terkait dengan pekerjaan anggaran modal untuk melaksanakan pembangunan Menara telekomunikasi tersebut.
- terdakwa putuskan untuk mengajukan penyertaan modal dan pinjaman kepada PT Jakpro dan terdakwa perintahkan untuk mengajukan Rencana Proyek TIK dan Kebutuhan Modal Kerja kepada PT JIP.
- terdakwa mengajukan surat kepada Dewan Komisaris PT JIP dengan nomor surat: 124/JIP/Srt/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 perihal permohonan persetujuan Dewan Komisaris untuk penambahan setoran modal dan pengajuan fasilitas pembiayaan ke Bank.
- adapun hasil persetujuan Dewan Komisaris ( ABDUL HADI) Nomor: 002/DEKOM-JIP/VIII/2015 yaitu menyetujui memberikan persetujuan atas rencana permohonan penambahan modal disetor kepada pemegang saham sebesar Rp. 25 miliar dan pengajuan fasilitas pembiayaan ke perbankan (Bank DKI) sebesar Rp. 25 Miliar.
- selanjutnya PT JIP menerbitkan surat permohonan bantuan modal kerja proyek TIK nomor: 35/JIP/Srt/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015 ditujukan kepada Dirut PT Jakpro perihal persetujuan atas rencana permohonan penambahan modal disetor kepada pemegang saham sebesar Rp. 25 miliar dan pengajuan fasilitas pembiayaan ke perbankan (Bank DKI) sebesar Rp. 25 Miliar.
- terdakwa menindaklanjuti projek pembangunan Menara telekomunikasi melakukan kerjasama pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi / tower dari PT TGM sebanyak 200 site berupa pekerjaan Site Acquisition dan Civil Mechanical and Electrical (SACME) dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) kontrak payung Nomor 0001/PPJ- SACME/TGM-XYZ/XX-2015 tanggal 14 Agustus 2015.
- pada tanggal 25 Agustus 2015 setoran modal diberikan dari PT Jakpro dan dapat dicairkan sesuai dengan Bilyet Giro No BJ 716380 sebesar Rp. 25 miliar.
- pada tanggal 20 Oktober 2015 pinjaman Bank DKI diberikan kepada PT JIP dan dapat dicairkan sesuai dengan Bilyet Giro No BJ 716398 sebesar Rp. 25 miliar.
- pada tahun 2015 CHRISMANT DESANTO menyampaikan “adanya order pembangunan Menara telekomunikasi’’ dari PT MITRATEL. “ dan terdakwa putuskan untuk mengajukan penyertaan modal dan fasilitas pinjaman perbankan sebesar Rp.50 miliar.
- pada tanggal 21 Januari 2016 PT JIP menerbitkan surat permohonan bantuan modal kerja proyek TIK nomor: 025/JIP/Srt/I/2016 tanggal 21 Januari 2015 ditujukan kepada Dirut PT Jakpro ( ABDUL HADI) perihal persetujuan atas rencana permohonan penambahan modal disetor kepada pemegang saham DKI) sebesar Rp.50 Miliar.
- pada tanggal 01 Februari 2016 setoran modal diberikan dari PT Jakpro dan dapat dicairkan sesuai dengan Bilyet Giro No BJ 718148 sebesar Rp. 50 miliar.
- pada tanggal 16 Maret 2016 pinjaman Bank DKI diberikan kepada PT JIP dan dapat dicairkan sesuai dengan Bilyet Giro No BJ 872519 sebesar Rp. 50 miliar.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan awal mulai rencana pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi oleh PT JIP adalah sejak CHRISMANT DESANTO menyampaikan kepada terdakwa bahwa temannya VERASENOAJI Direktur PT Intan Pratama Sejahtera menawarkan project pembangunan Menara telekomunikasi dari perusahaan PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM) dimana PT TGM telah mendapatkan order pembangunan Menara di beberapa titik dari operator. Terdakwa memutuskan silahkan saja project ini dapat dilaksanakan oleh PT JIP agar dapat memenuhi target pendapatan sesuai atensi dari ABDUL HADI (Dirut PT Jakpro) dan sumber anggaran nya agar kita ajukan permohonan kepada PT Jakpro apabila telah adanya kepastian SPK terbit dari PT TGM. terdakwa juga menindaklanjutinya menyampaikan projek pembangunan Menara telekomunikasi dari PT TGM kepada ABDUL HADI dan ternyata ABDUL HADI sudah mengenal dengan salah satu Direktur PT TGM yang bernama DIAN KURNIAWATI (anak pengusaha terdakwa lupa) sehingga menyetujui PT JIP agar dapat melaksanakan pembangunan Menara Telekomunikasi.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan Terkait penandatanganan kontrak SPK antara PT JIP dengan pihak kontraktor pelaksana pembangunan menara telekomunikasi adalah terdakwa selaku Direktur Utama dengan paraf dari sdr CHRISMAN DESANTO atau sdr YUDHA KETAREN. Selama ini terdakwa tidak pernah mewakilkan untuk menandatangani kontrak SPK.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan sebagai berikut:
- Ya, terdakwa mengetahui kontrak perjanjian pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi/tower dari PT TGM sebanyak 200 site berupa pekerjaan Site Acquisition dan Civil Mechanical and Electrical (SACME) dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) kontrak payung Nomor 0001/PPJ- SACME/TGM-XYZ/XX- 2015 tanggal 14 Agustus 2015;
- Ya, terdakwa menandatangani kontrak perjanjian pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi/tower dari PT TGM sebanyak 200 site berupa pekerjaan Site Acquisition dan Civil Mechanical and Electrical (SACME) dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) kontrak payung Nomor 0001/PPJ-SACME/TGM-XYZ/XX- 2015 tanggal 14 Agustus 2015, terdakwa menandatangani nya di ruang kerja tidak bersamaan dihadapan dengan pihak kedua ( ARIE ISMAIL WARSOEDI).
Penyertaan modal PT Jakpro dan pinjaman dari BANK DKI.
- maka Kontraktor pelaksana yang ditunjuk PT Intan Pratama Sejahtera (PT IPS);
- Sesuai dengan laporan dari CHRISMAN DESANTO bahwa seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan;
- PT JIP telah melakukan pembayaran pekerjaan menara telekomunikasi dengan besaran jumlahnya sesuai;
- Awalnya terdapat masalah terkait pembayaran dari PT TGM, yaitu dalam BAST terhadap 18 site pekerjaan belum dapat selesaikan menurut PT TGM akan tetapi menurut PT JIP pekerjaan sudah semua selesai dilaksanakan sehingga terdakwa menagih menyampaikan invoice kepada Dirut PT TGM ( ARIE ISMAIL) dijawab nya dengan tetap tidak mau dibayarkan 100% sesuai PO dan Invoice maka sesuai kesepakatan bersama akan dibayarkan sesuai pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT JIP dan CHRISMANT DESANTO melaporkan kepada terdakwa seluruh pembayaran dan pekerjaan telah selesai sesuai dengan PO dan Invoice namun Untuk besaran nominalnya terdakwa tidak ingat.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan terdakwa tidak mengetahui di dalam perjanjian kerjasama dengan PT TGM terdapat klausul dalam Pasal 21 mengenai pembatalan perjanjian “Pihak II menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak I. andaikan terdakwa mengetahui terdakwa tidak akan memberikan pelaksanaan Pekerjaan Menara telekomunikasi seluruhnya kepada PT Intan Pratama Sejahtera.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan bentuk pengendalian dan pengawasan terdakwa selaku Direktur utama dalam bentuk laporan resmi bulanan ke JAKPRO terkait progress pembangunan menara telekomunikasi yang isinya berupa nilai pinjaman berapa, yang digunakan untuk pembangunan berapa dan yang belum terlaksana berapa. Sehingga terdakwa bisa menilai dan melihat perkembangan antara pemakaian dengan pelaksanaan di lapangan.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan PT JIP pernah melaksanakan kerjasama melaksanakan order pekerjaan Menara telekomunikasi kepada PT Mitratel, terdakwa sendiri langsung datang ke kantor PT Mitratel untuk pengecekan kelaikan perusahaan dan terdakwa pernah menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan Menara telekomunikasi.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan terdakwa tidak pernah bertemu langsung dengan pihak perusahaan PT Mitra Multi Solusi dan PT Telkominfra Solusi Mandiri maka tidak yakin PT JIP pernah melaksanakan kerjasama melaksanakan order pekerjaan Menara telekomunikasi kepada PT Mitra Multi Solusi dan PT dalam perjanjian kerjasama pembangunan Menara telekomunikasi.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan sebagai berikut:
- Yang menandatangani Perjanjian Kerja sama (PKS):
- Antara PT. JIP dengan PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015 adalah terdakwa (ARIO PRAMADHI) dan sdr ARIE ISMAIL WARSODOEDI selaku Direktur PT. TGM.
- Antara PT. JIP dengan PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016 terdakwa tidak pernah menandatangani dan tidak bertemu dengan MOH. SYARIFUDIN sesuai keterangan terdakwa diatas.
- Antara PT. JIP dengan PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 sebagai beriku:
- PKS Nomor: DMT.0331/PM2/DKA-a100000/VI/2016, pada tanggal 12 Januari 2016 adalah terdakwa (ARIO PRAMADHI) dan EKO HARIJADI.
- PKS Nomor: DMT.086/ PM2/DKA-a1000000/III/2017, pada tanggal 3 April 2017 adalah terdakwa (ARIO PRAMADHI) dan EKO HARIJADI.
- PKS Nomor: DMT.086/ PM2/DKA-a1000000/III/2017, pada tanggal 11 Oktober 2017 terdakwa tidak pernah menandatangani dan tidak bertemu dengan EKO HARIJADI.
- Antara PT. JIP dengan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 terdakwa tidak pernah menandatangani dan tidak bertemu dengan TEGUH RAHADIAN.
- pembangunan menara telekomunikasi yang disepakati berdasarkan Perjanjian Kerja sama (PKS):
- Antara PT. JIP dengan PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015 disepakati pembangunan menara telekomunikasi sebanyak 200 site.
- Antara PT. JIP dengan PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016 tidak tercantum berapa disepakati pembangunan menara telekomunikasinya dan terdakwa tidak tahu terkait PKS tersebut dan yang bisa menjelaskan terkait hal itu adalah CHRISTMAN DESANTO.
- Antara PT. JIP dengan PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) pada Tahun 2016 s.d. 2017 tidak tercantum berapa disepakati pembangunan menara telekomunikasinya.
- PKS Nomor: DMT.0331/PM2/DKA-a100000/VI/2016, pada tanggal 12 Januari 2016 disepakati pembangunan menara telekomunikasi sebanyak 1000 site.
- PKS Nomor: DMT.086/ PM2/DKA-a1000000/III/2017, pada tanggal3 April telekomunikasi.
- PKS Nomor: DMT.086/ PM2/DKA-a1000000/III/2017, pada tanggal 11 Oktober 2017 terdakwa tidak terkait PKS tersebut.
- Antara PT. JIP dengan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 terdakwa tidak tahu berapa disepakati pembangunan menara telekomunikasinya karena terdakwa tidak menandatangani PKS tersebut.
- pembangunan menara telekomunikasi yang sudah dikerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja sama (PKS) dan berapa dana yang diterima oleh PT. JIP untuk pekerjaan tersebut, jelaskan:
- Antara PT. JIP dengan PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015 yang sudah dikerjakan pembangunan menara telekomunikasidan berapa dana yang diterima oleh PT. JIP untuk pekerjaan tersebut terdakwa lupa.
- Antara PT. JIP dengan PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016 yang sudah dikerjakan pembangunan menara telekomunikasi terdakwa tidak tahu yang bisa menjelaskan terkait hal itu adalah CHRISTMAN DESANTO.
- Antara PT. JIP dengan PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 sesuai dengan 3 PKS yang ada sudah berapa pembangunan menara telekomunikasi yang dikerjakan terdakwa tidak tahu yang bisa menjelaskan terkait hal itu adalah CHRISTMAN DESANTO.
- Antara PT. JIP dengan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 yang sudah dikerjakan pembangunan menara telekomunikasi terdakwa tidak tahu yang bisa menjelaskan terkait hal itu adalah CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa Perjanjian Kerja sama (PKS) yang ada antara PT. JIP dengan 4 bohir tersebut apakah pembuatannya sudah melalui ketentuan.
- Antara PT. JIP dengan PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015 melalui ketentuan dari PT. JIP dan PT. Jakpro karna sudah dilaporkan ke dewan direksi PT. Jakpro.
- Antara PT. JIP dengan PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016 melalui ketentuan dari PT. JIP dan PT. Jakpro karna sudah dilaporkan ke dewan direksi PT. Jakpro.
- Antara PT. JIP dengan PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 melalui ketentuan dari PT. JIP dan PT.
- Antara PT. JIP dengan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 melalui ketentuan dari PT. JIP dan PT. Jakpro karna sudah dilaporkan ke dewan direksi PT. Jakpro.
- Bahwa terkait adanya Surety bond/Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan (termuat hak dan kewajiban PT. JIP dengan 4 bohir tersebut) di Perjanjian Kerja sama (PKS) untuk Pekerjaan menara:
- Bahwa Antara PT. JIP dengan PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015 sudah termuat Klausal Jaminan Pembayaran di Pasal 6 di dalam PKS namun terkait jaminan bank Garansi terdakwa tidak tahu.
- Antara PT. JIP dengan PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 terdakwa tidak tahu yang bisa menjelaskan terkait hal itu adalah CHRISTMAN DESANTO.
- Antara PT. JIP dengan PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 seharusnya Surety bond/Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan itu ada yang menjadi syarat untuk pengucuran dana.
- Antara PT. JIP dengan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 seharusnya Surety bond/Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan itu ada yang menjadi syarat untuk pengucuran dana.
- Yang menandatangani Perjanjian Kerja sama (PKS):
- Bahwa benar terdakwa menerangkan tidak ada yang mempunyai otorisasi atau kewenangan untuk meminta permintaan modal kerja/Penyertaan modal atau pinjaman dana pada tahun 2015 sebanyak 50 milyard dan tahun 2016 sebanyak 100 milyard di PT. JIP yang berasal dari PT. Jakpro (selaku Holding) untuk Pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi pada tahun 2015 s/d 2018 namun PT. JIP hanya menyampaikan Proposal pekerjaan terkait Proyek Pembangunan menara.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan yang mempunyai otorisasi atau kewenangan untuk menggunakan uang pinjaman atau uang penyertaan modal pada tahun 2015 sebanyak 50 milyard dan tahun 2016 sebanyak 100 milyard di PT. JIP yang berasal dari PT. Jakpro (selaku Holding) untuk Pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi pada tahun 2015 s/d 2018 adalah terdakwa ( ARIO PRAMADHI) selaku Direktur Utama PT. JIP untuk membayarkan apabila ada tagihan Subkon/invoince yang sudah dilengkapi dengan persyaratannya yang disampaikan oleh CRISTMAN DESANTO yang menjalankan Projek menara.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan yang mempunyai otorisasi atau kewenangan untuk mencairkan uang pinjaman atau uang penyertaan modal pada tahun 2015 sebanyak 50 milyard dan tahun 2016 sebanyak 100 milyard di PT. JIP Menara Telekomunikasi pada tahun 2015 s/d 2018 adalah terdakwa (ARIO PRAMADHI) selaku Direktur Utama PT. JIP untuk membayarkan apabila ada tagihan Subkon/invoince yang sudah dilengkapi dengan persyaratannya yang disampaikan oleh CRISTMAN DESANTO yang menjalankan Projek menara.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan Risalah Rapat pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 dengan pimpinan Rapat Direktur Utama ABDUL HADI Hs dengan Agenda Permohonan Pemberian Modal Kerja Proyek TIK PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah Risalah rapat terkait Persetujuan Direksi PT. Jakpro terkait bantuan modal kerja untuk proyek TIK yang akan dijalankan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) yang akan diberikan sebesar Rp. 50 milyar dalam dua bentuk yaitu: Penambahan Modal disetor sebesar Rp. 25 milyar dan Pinjaman sebesar Rp. 25 milyar untuk pinjaman akan melalui mekanisme Back to Back dengan bank. Bahwa persetujuan Direksi PT. Jakpro tersebut dengan memperhatikan dan syarat keamanan pembayaran dari pemberi kerja, pastikan atas surety bond, Surat pernyataan dari pemberi kerja dan surat jaminan kecukupan dana pembayaran, pastikan atas surety bond, surat pernyataan pembayaran dari bank pemberi kerja dan surat jaminan kecukupan dana pembayaran dari bank pemberi kerja untuk menihilkan resiko kredit macet atau keterlambatan pembayaran penagihan.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan dokumen berupa Surat dari Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Kepada Dewan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Nomor; 124/JIP/Srt/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 perihal Permohonan Persetujuan Dewan Komisaris untuk Penambahan Setoran Modal dan Pengajuan Fasilitas Pembiayaan ke Bank yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo ARIO PRAMADHI, SE, MM adalah untuk permohonan modal untuk proyek TIK yang akan dijalankan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) yang akan diberikan sebesar Rp. 50 milyar pada tahun 2015 sebagai tindak lanjut dari risalah rapat pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 terkait Persetujuan Direksi PT. Jakpro terkait bantuan modal kerja untuk proyek TIK yang akan dijalankan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) yang akan diberikan sebesar Rp. 50 milyar dalam dua bentuk yaitu:
- Penambahan Modal disetor sebesar Rp. 25 milyar;
- Pinjaman sebesar Rp. 25 milyar untuk pinjaman akan melalui mekanisme Back to Back dengan bank.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan dokumen berupa Persetujuan Dewan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Nomor : 002/DEKOM- ABDUL HADI, Hs, MM) selaku Dewan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah tindak lanjut Surat dari Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Kepada Dewan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Nomor; 124/JIP/Srt/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 perihal Permohonan Persetujuan Dewan Komisaris untuk Penambahan Setoran Modal dan Pengajuan Fasilitas Pembiayaan ke Bank yang terdakwa tandatangani selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo untuk proyek TIK yang akan dijalankan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) sebesar Rp. 50 milyar pada tahun 2015 dan risalah rapat pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 terkait Persetujuan Direksi PT. Jakpro terkait bantuan modal kerja untuk proyek TIK yang akan dijalankan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) yang akan diberikan sebesar Rp. 50 milyar. Bahwa seharusnya syarat tersebut terkait jaminan keamanan pembayaran proyek dan surety bond sudah ada karna dana tersebut sudah kucurkan dari PT. Jakpro ke PT. JIP karena hal tersebut tidak pasti terdakwa akan diklarifikasi oleh pihak Jakpro.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan dokumen berupa Surat dari terdakwa selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Kepada Bapak ABDUL HADI Hs Direktur utama PT. Jakarta Propertindo Nomor; 135/JIP/Srt/VIII/2015, tanggal 18 Agustus 2015 perihal Permohonan bantuan Modal kerja Proyek TIK adalah untuk permohonan modal untuk proyek TIK yng akan dijalankan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) yang akan diberikan sebesar Rp. 50 milyar pada tahun 2015 dengan peruntukan:
- Pembangunan (SACME) 24 Site lokasi Triview-sudah keluar SPK dengan kebutuhan dana Rp.25.000.000.000.
- Pembangunan (SACME) 50 Site lokasi Triview-sudah keluar SPK di minggu ke 4 Agustus 2015 dengan kebutuhan dana Rp.25.000.000.000.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan dokumen berupa Bilyet Giro No. BJ 716380 tanggal 25 Agustus 2015 sebesar 25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah) yang menerima adalah pihak keuangan yang diterima oleh CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan Pencairan dana Rp.50 M dibulan Februari 2016 didasari oleh Dokumen berupa Persetujuan Dewan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Nomor: 001/DEKOM-JIP/I/2016 tanggal 13 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Saudara (Ir. ABDUL HADI, Hs, MM) selaku Dewan Komisaris PT. Jakarta Propertindo tersebut. seharusnya syarat tersebut terkait jaminan keamanan pembayaran proyek dan surety bond sudah ada karna dana tersebut sudah kucurkan dari PT. Jakpro ke PT. JIP karena hal tersebut tidak pasti
- Bahwa benar terdakwa menerangkan dokumen berupa Surat dari terdakwa (ARIO PRAMADHI, SE, MM) selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Kepada Bapak ABDUL HADI Hs Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo Nomor; 025/JIP/Srt/I/2016, tanggal 21 Januari 2016, perihal Permohonan Pinjaman Sementara untuk proyek TIK adalah dokumen untuk persyaratan permohonan Pinjaman dana Rp.50.000.000.000 tahap I di tahun 2016 untuk proyek TIK yng akan dijalankan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP).
- Bahwa benar terdakwa menerangkan dokumen berupa Bilyet Giro No. BJ 718148 tanggal 01 Februari 2016 sebesar 50.000.000.000,-(lima puluh milyar rupiah) yang menerima adalah pihak keuangan yang diterima oleh saudara CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan dokumen berupa Surat dari Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Kepada Bapak ABDUL HADI Hs Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo Nomor; 071/JIP/Srt/II/2016, tanggal 29 Februari 2016, perihal Permohonan Pinjaman Sementara untuk proyek TIK yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo ARIO PRAMADHI, SE, MM adalah dokumen untuk persyaratan permohonan Pinjaman dana Rp.50.000.000.000 tahap II di tahun 2016 untuk proyek TIK yng akan dijalankan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP).
- Bahwa benar terdakwa menerangkan dokumen berupa Bilyet Giro No. BJ 872519 tanggal 16 Maret 2016 sebesar 50.000.000.000,-(lima puluh milyar rupiah) yang menerima adalah pihak keuangan yang diterima oleh CHRISTMAN DESANTO.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan terkait sumber dari mana modal kerja/pinjaman kepada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) pada tahun 2015 sebesar Rp.50 Milyar (Rp. 25 milyar + Rp. 25 milyar) dan pada tahun 2016 sebesar Rp.100 Milyar (Rp. 50 milyar + Rp. 50 milyar) tersebut.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan peranan terdakwa selaku Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP), terkait dengan proyek pembangunan menara dari perusahaan-perusahaan mengorder/pemberi pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi kepada PT JIP ada 4 (empat) yaitu PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM) Tahun 2015, PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) Tahun 2015 s.d. 2016, PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 dan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 adalah memastikan agar seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan oleh Tim JIP (dibawahi oleh CRISTMAN DESANTO sehingga pencapaian akhir tahun PT. JIP sesuai dengan RKAP.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan untuk rekomendasi laporan hasil Audit PT. Jakarta Insfrastruktur Propertindo dan lampiran 1 (satu) bundel Laporan Hasil Audit PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) tahun 2015 dan periode 1 Januari s/d 30 April 2016 sudah ditindak lanjutin dalam bentuk laporan dan dapat diminta ke pihak PT. JIP yang sekarang.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan terkait Pembangunan Menara telekomunikasi antara PT. JIP dengan PT. Triview Geospatial Mandiri (TGM) tahun 2015 sudah selesai dikerjakan namun secara ditail berapa yang sudah dibangun terdakwa tidak tahu dan semua laporan keuangan sudah selesai dan dari dasar itu PT. JAKPRO mengucurkan dana lagi pada tahun 2016.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan terkait dokumen yang termuat dalam Berita Acara Penyitaan terkait Pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi antara PT. JIP dengan PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S) TAHUN 2016 terdakwa tidak mengetahuinya dan yang dapat menjelaskan terkait dokumen tersebut adalah CRISTMAN DESANTO.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan terkait dokumen yang termuat dalam Berita Acara Penyitaan terkait Pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi antara PT. JIP dengan PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) Tahun 2016 s.d. 2017 terdakwa tidak mengetahuinya dan yang dapat menjelaskan terkait dokumen tersebut adalah Saudara CRISTMAN DESANTO.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan terkait dokumen yang termuat dalam Berita Acara Penyitaan terkait Pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi antara PT. JIP dengan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) Tahun 2016 s.d. 2018 terdakwa tidak mengetahuinya dan yang dapat menjelaskan terkait dokumen tersebut adalah CRISTMAN DESANTO.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait Memorandum Nomor: 02/JIP/Mem- FA/III/2016 (MD 02/III/16), tanggal 01 Maret 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. XJ 124074 untuk pembayaran pekerjaan SITAC 4 Lokasi proyek di Medan dari PT. M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.1.267.200.000, beserta lampirannya dan dapat terdakwa jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan SITAC 4 Lokasi di Medan ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.1.267.200.000 dan terdakwa selaku Direktur Utama tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut karena telah disampaikan laporan bahwa seluruh menara telah terbangun dan akan segera dilakukan pembayaran oleh Pihak pemberi kerja.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait Memorandum Nomor: 03/JIP/Mem- FA/III/2016 (MD 03/III/16), tanggal 01 Maret 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. XJ 124075 untuk pembayaran pekerjaan SITAC 4 Lokasi di Medan dari PT. M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.1.267.200.000, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat terdakwa jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan SITAC 4 Lokasi di Medan ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.1.267.200.000 dan terdakwa selaku Direktur Utama tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut karena telah disampaikan laporan bahwa seluruh menara telah terbangun dan akan segera dilakukan pembayaran oleh Pihak pemberi kerja.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait Memorandum Nomor: 04/JIP/Mem- FA/III/2016 (MD 04/III/16), tanggal 01 Maret 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. GR 910657 untuk pembayaran pekerjaan SITAC 3 Lokasi di Medan dari PT. M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.950.400.000, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat terdakwa jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan SITAC 3 Lokasi Proyek di Medan ke ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.950.400.000 dan terdakwa selaku Direktur Utama tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut karena telah disampaikan laporan bahwa seluruh menara telah terbangun dan akan segera dilakukan pembayaran oleh Pihak pemberi kerja.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait Memorandum Nomor: 10/JIP/Mem- FA/III/2016 (MD 10/III/16), tanggal 17 Maret 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. GR 910664 untuk pembayaran pekerjaan SITAC 10 Lokasi proyek di Jawa tengah dari PT. M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.3.102.000.000, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat terdakwa jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan SITAC 10 Lokasi proyek di Jawa tengah dari PT. M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.3.102.000.000 dan terdakwa selaku Direktur Utama tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut karena telah disampaikan laporan bahwa seluruh menara telah terbangun dan akan segera dilakukan pembayaran oleh Pihak pemberi kerja.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait Memorandum Nomor: 11/JIP/Mem- FA/III/2016 (MD 11/III/16), tanggal 17 Maret 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. GR Prima Sejahtera sebesar Rp.7.920.000.000, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat terdakwa jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan SITAC 25 Lokasi proyek di Jawa tengah dari PT. M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.7.920.000.000 dan terdakwa selaku Direktur Utama tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut karena telah disampaikan laporan bahwa seluruh menara telah terbangun dan akan segera dilakukan pembayaran oleh Pihak pemberi kerja.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait Memorandum Nomor: 12/JIP/Mem- FA/III/2016 (MD 12/III/16), tanggal 17 Maret 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. GR 910666 untuk pembayaran pekerjaan SITAC 18 Lokasi proyek M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.5.577.000.000, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat terdakwa jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan SITAC 18 Lokasi proyek M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.5.577.000.000 dan terdakwa selaku Direktur Utama tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut karena telah disampaikan laporan bahwa seluruh menara telah terbangun dan akan segera dilakukan pembayaran oleh Pihak pemberi kerja.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait Memorandum Nomor: 13/JIP/Mem- FA/III/2016 (MD 13/III/16), tanggal 17 Maret 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. GR 910667 untuk pembayaran pekerjaan SITAC 20 Lokasi proyek M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.6.204.000.000, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat terdakwa jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan SITAC 20 Lokasi proyek M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.6.204.000.000,- dan terdakwa selaku Direktur Utama tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut karena telah disampaikan laporan bahwa seluruh menara telah terbangun dan akan segera dilakukan pembayaran oleh Pihak pemberi kerja.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait Memorandum Nomor: 02/JIP/Mem- FA/V/2016 (MD 02/V/16), tanggal 09 Mei 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. ZJ 614858 untuk pembayaran retensi pekerjaan CME 48 Lokasi Proyek M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.2.732.400.000, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat terdakwa jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan S CME 48 Lokasi Proyek M2S ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.2.732.400.000,- dan terdakwa selaku Direktur Utama tidak disampaikan laporan bahwa seluruh menara telah terbangun dan akan segera dilakukan pembayaran oleh Pihak pemberi kerja.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait Memorandum Nomor: 09/JIP/Mem- FA/IV/2016 (MD 09/V/16), tanggal 19 Mei 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. ZJ 614865 untuk pembayaran retensi pekerjaan CME 11 site ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.11.116.187.500, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat terdakwa jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan CME 11 site ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp. 11.116.187.500,- dan terdakwa selaku Direktur Utama tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut karena telah disampaikan laporan bahwa seluruh menara telah terbangun dan akan segera dilakukan pembayaran oleh Pihak pemberi kerja.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait Memorandum Nomor: 12/JIP/Mem- FA/VI/2016 (MD 12/VI/16), tanggal 28 Juni 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. ZJ 614871 untuk pembayaran retensi pekerjaan CME ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.6.804.861.250, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat terdakwa jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran pekerjaan CME ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp. 6.804.861.250,- dan terdakwa selaku Direktur Utama tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut karena telah disampaikan laporan bahwa seluruh menara telah terbangun dan akan segera dilakukan pembayaran oleh Pihak pemberi kerja.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait Memorandum Nomor: 06/JIP/Mem- FA/X/2016 (MD 06/X/16), tanggal 18 Oktober 2016, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. GY 269988 untuk pembayaran ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.606.690.000, beserta lampirannya (invoice, faktur pajak, SPK, BAST) dan dapat terdakwa jelaskan bahwa memorandum tersebut adalah untuk pembayaran ke PT. Intan Prima Sejahtera sebesar Rp.606.690.000 dan terdakwa selaku Direktur Utama tidak pernah melakukan Pengecekan Fisik Pekerjaan tersebut karena telah disampaikan laporan bahwa seluruh menara telah terbangun dan akan segera dilakukan pembayaran oleh Pihak pemberi kerja.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait Memorandum Nomor: 15/JIP/Mem- FA/IX/2018 (MD 15/IX/18), tanggal 20 September 2018, kepada Yth. Bapak Ario Pramadhi Dari: Keuangan dan Akutansi, Perihal: Pengeluaran Giro No. HP sebesar Rp.30.000.000.000, beserta lampirannya terdakwa tidak mengenalnya.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan terkait memorandum (memo dana) untuk pembayaran Pekerjaan menara kepada PT. Intan Prima Sejahtera dan PT. Towerindo Perkasa Inti (Subcon) kepada PT. TGM semua atas Sepengetahuan terdakwa dan ada sebagian yang tanpa sepengetahuan terdakwa.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan yang biasa menyerahkan memorandum (memo dana) untuk pembayaran pekerjaan menara ke PT. Towerindo Perkasa Inti dan PT. Intan Prima Sejahtera (Subcon) dari perusahaan pemberi kerja yaitu PT. TRIVIEW GEOSPITAL MANDIRI (PT TGM), PT. MITRA MULTI SOLUSI (PT M2S), PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (PT MITRATEL) dan PT. TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI (PT TSM) untuk di tanda tangani CRISTMAN DESANTO.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait PERJANJIAN KERJASAMA SITE ACQUISITION & CIVIL MECHANICAL & ELECTRICAL ANTARA PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO DENGAN PT. INTAN PRATAMA SEJAHTERA Nomor: 009/JIP/P/VII/2015, dan terkait tanda tangan di dalam PKS adalah adalah tanda tangan terdakwa dan dapat saja jelaskan bahwa perjanjian Pekerjaan SACME (Acquisition & Civil Mechanical & Electrical) atas pembangunan Tower Telekomunikasi sebanyak 200 (dua ratus) lokasi site (“Pekerjaan”) proyek PT. Triview Geospatial Mandiri.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO DENGAN PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA Nomor: 010/JIP/P/VII/2015, dan terkait tanda tangan di dalam PKS bukan tanda tangan terdakwa dan dapat saja jelaskan bahwa perjanjian tersebut adalah pengalihan perjanjian kerjasama kontruksi dan/atau non kontruksi untuk proyek PT. Dayamitra Telekomunikasi sesuai Surat kesepakatan pengalihan perjanjian kerjasama kontruksi dan/atau non kontruksi Nomor; 001/IPS- JIP/VI/2015 yang terdakwa tanda tangani
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO DENGAN PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA Nomor: 011/JIP/P/XI/2015, tanggal 30 November 2015 dan terkait tanda tangan di dalam PKS bukan tanda tangan terdakwa dan saja tidak bisa jelaskan terkait PKS tersebut.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO DENGAN PT. INTAN PRIMA SEJAHTERA Nomor: 011/JIP/P/XI/2016, tanggal 2 November 2016 dan terkait tanda tangan di dalam PKS bukan tanda tangan terdakwa dan saja tidak bisa jelaskan terkait PKS tersebut.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO DENGAN PT. INTAN PRIMA SEJATERA Nomor: 003A/JIP/P/IV/2017, tanggal 5 April 2017 dan terkait tanda tangan di dalam PKS bukan tanda tangan terdakwa dan saja tidak bisa jelaskan terkait PKS tersebut.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO DENGAN PT. INTAN PRIMA SEJATERA Nomor: 004A/JIP/P/IV/2017, tanggal 11 Agustus 2017dan terkait tanda tangan di dalam PKS bukan tanda tangan terdakwa dan saja tidak bisa jelaskan terkait PKS tersebut.
- Bahwa benar terdakwa mengetahui terkait PERJANJIAN KERJASAMA Antara PT JAKARTA INFRASTRUKTUR PROPERTINDO dengan PT. TOWERINDO PERKASA INTI Nomor: 007A/JIP/PKS/IX/2018, tanggal 18 September 2018 dan terkait tanda tangan di dalam PKS bukan tanda tangan terdakwa dan saja tidak bisa jelaskan terkait PKS tersebut.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan CHRISTMAN DESANTO meminjam uang kepada terdakwa di bulan Juni 2014 sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), dan dia memberikan janji akan mengembalikan lebih sebesar 50jt per tahunnya, maka CHRISTMAN DESANTO pada Juni 2016 mengembalikan uang pinjaman tersebut sebesar Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah).
- Bahwa benar terdakwa menerangkan harta kekayaan terdakwa, istri dan anak terdakwa dapat terdakwa jelaskan sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Rumah di Casamora Cilandak Residence C-27 senilai Rp.3.5M a.n. Terdakwa (ARIO PRAMADHI) yang terdakwa cicil selama 15 tahun (dari 2006 s/d 2021) dengan cicilan Perbulan Rp.21.000.000,.
- 1 (satu) Unit Apartement di Senopati senilai Rp.2.1M dari tahun 2012 a.n. istri terdakwa (CUT INTAN FITRIA SAFIRA).
- 1 (satu) Unit Apartement di Senopati senilai Rp.5.9M dari tahun 2014 a.n. istri terdakwa (CUT INTAN FITRIA SAFIRA).
- 1 (satu) unit Motor Harley Davidson Pemberian adik Ipar di tahun 2002.
- 1 (satu) unit Motor Vespa senilai Rp.175jt yang terdakwa cicil dari Bank Mandiri selama 1 tahun dari tahun 2014 dan lunas tahun 2015.
- 1 (satu) unit Mobil Hyundai Palisade senilai Rp.880jt yang terdakwa cicil dari tahun 2021 selama 2 tahun dengan angsuran perbulan Rp.10jt rupiah dengan DP.sekitar Rp.600jt.
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki Jimny senilai Rp.460jt yang terdakwa cicil dari tahun 2021 selama 2 tahun dengan angsuran perbulan Rp.10jt rupiah dengan DP sekitar Rp.250jt.
- 5 (lima) unit sepeda dengan nilai sekitar Rp.50jt.
- Uang di rekening Bank BCA senilai Rp.50jt.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan sebagai berikut:
- Terdakwa mengetahui dan menandatangani Surat kesepakatan pengalihan Perjanjian Kerjasama Konstruksi dan/atau Non Konstruksi Nomor 001/IPS- JIP/VI/2015 tanggal Juli 2015 tersebut karena Christman Desanto menjelaskan bahwa hal ini perlu dilakukan agar pembangunan menara telekomunikasi dapat berjalan sesuai dengan target.
- Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa tidak menandatangani Perjanjian Kerjasama Mitratel dan JIP Nomor DMT.0364/PM2/DKA- a1000000/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015. Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa yang menandatangani Perjanjian Kerjasama Mitratel dan JIP Nomor DMT.086/PM2/DKA-a1000000/III/2017 tanggal 3 April 2017. Dari dokumen tersebut juga dapat dilihat ada paraf Yudha Ketaren. Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa tidak menandatangani Perjanjian Kerjasama Mitratel dan JIP Nomor DMT.278/PM2/DKA-a1000000/III/2017 tanggal 11 Oktober 2017. Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa tidak menandatangani PKS PT JIP ke PT IPS Nomor 010/JIP/VII/2015 tanggal 14 Desember 2015. Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa tidak menandatangani PKS PT JIP ke PT IPS Nomor 003A/JIP/P/IV/2017 tanggal 5 April 2017. Dapat terdakwa jelaskan bahwa SPK Nomor 027/JIP/SPK/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016; SPK Nomor 028/JIP/SPK/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016; Nomor 029/JIP/SPK/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016; Nomor 030/JIP/SPK/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016 bukan terdakwa yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut dan terdakwa tidak mengetahuinya. Jika ada Memodana yang terdakwa tandatangani karena sudah sesuai dengan dokumen pendukung dan setelah terdakwa menandatangani Memodana tersebut ada dana yang masuk dan ada laporan yang disampaikan kepada PT Jakpro dan juga laporan dari PT. AAJ (Auditor resmi yang ditunjuk oleh PT Jakpro) sehingga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan dokumen berupa 1 (satu) bundel fotocopy warna Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja - Kredit Agunan Tunai/ Cash Collateral Sebesar Rp. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) Antara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan PT. Bank DKI, Akta No 06 tanggal 06 November 2015 dengan Notaris BENNY EFRAN, S.H adalah sepengetahuan (PT. JIP) Permohonan Bantuan Peminjaman Untuk Modal Usaha dengan Bunga yang telah disepakati oleh masing-masing pihak yang terlibat. bahwa secara ketentuan Prosedur perusahaan surat akta terkait permohonan peminjaman kepada Pihak Bank seharusnya/semestinya melalui proses persetujuan Komisaris PT.JIP dan selanjutnya dilaporkan kepada semua para Direksi PT. Jakpro, dan termasuk kepada terdakwa sehingga terdakwa wajib menandatangani didalam surat tersebut.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan dokumen berupa 1 (satu) bundel fotocopy warna Akta Perjanjian Kredit Sebesar Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah) Antara Tn. ARIO PRAMADHI, S.E., M.M. qq PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan Tn. ANTONIS WIDODO MULYONO qq. PT. Bank DKI, Akta No 67 tanggal 29 November 2016 dengan Notaris GAMAL WAHIDIN, S.H adalah bahwa akte tersebut berisi permohonan pinjaman modal kerja yang sesuai dengan arahan dari Komisaris PT.JIP dan selanjutnya dilaporkan kepada semua para Direksi PT. Jakpro dan termasuk kepada terdakwa sehingga terdakwa wajib menandatangani didalam surat tersebut.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan sebagai berikut:
- Setelah terdakwa lihat dan baca surat tersebut terdakwa mengetahui dan surat ini disampaikan kepada PT Jakpro karena sudah sudah sesuai dengan Rencana Kerja oleh PT JIP di akhir tahun 2015.
- Sebagai persyaratan untuk memenuhi pembicara dengan pihak PT Jakpro sebelumnya dalam pemenuhan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Pendapatan) PT. JIP.
- Seharusnya sepengetahuan terdakwa bahwa seluruh menara terbangun sesuai RKAP dan dilaporkan resmi kepada PT Jakpro dan sudah di audit oleh PT AAJ setiap di akhir tahun. Untuk pemeriksaan perkembangan pembangunan menara secara pekerjaan fisik yang dilakukan oleh PT IBS adalah terdakwa tidak pernah lakukan karena bukan tupoksi terdakwa melainkan tupoksi Chrismant Desanto.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan surat PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo nomor: 392/JIP/IX/2016, tanggal 30 September 2016 perihal Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) ke PT. JIP adalah bahwa merupakan memberikan konfirmasi kepada PT Jakpro bahwa PT JIP telah mendapatkan pinjaman dai Bank DKI sebesar Rp. 25M. Dimana pinjaman tersebut untuk mengembalikan pinjaman sementara dari PT Jakpro kepada PT JIP yan dilakukan sebelumnya.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan Surat Bank DKI nomor 1195/GKK/X/2016, adalah merupakan konfirmasi dari Bank DKI kepada PT JIP bahwa pengajuan pinjaman telah disetujui senilai Rp 75 M.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan surat PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo nomor: 438/JIP/XI/2016 perihal Permohonan Persetujuan Komisaris Untuk Fasilitas Pembiayaan Perbankan adalah merupakan bagian dari salah satu syarat dari Bank DKI untuk memperoleh pinjaman usaha kerja dari terdakwa selaku Dirut PT JIP kepada Komisaris PT JIP.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan surat PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo nomor: 445/JIP/XI/2016 perihal Permohonan Persetujuan Pemegang Saham PT. JIP adalah merupakan bagian dari salah satu syarat dari Bank DKI untuk memperoleh pinjaman usaha kerja dari terdakwa selaku Dirut PT JIP kepada Komisaris PT Jakpro.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan surat PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo nomor: 441/JIP/XI/2016, tanggal 16 November 2016 perihal Permohonan Surat Pernyataan Penjaminan Bilyet Deposito senilai Rp. 75 Milyar adalah salah satu kelengkapan dari Bank DKI untuk memperoleh pinjaman usaha kerja dari terdakwa selaku Dirut PT JIP kepada Komisaris PT Jakpro.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan Surat PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo nomor: 198/JIP/Srt/III/2018, tanggal 26 Maret 2018, perihal Permohonan Pinjaman Sementara Untuk Pelunasan KMK Bank DKI adalah merupakan arahan dari pihak PT. Jakpro yang disampaikan oleh Yuda Ketaren tetapi seingat terdakwa sampai terdakwa keluar dari PT. JIP pada sekira pada Oktober 2018 Peminjaman tersebut tidak pernah terjadi (ter- realisasi).
- Bahwa benar terdakwa menerangkan terkait dengan Surat PT. JAKPRO nomor 013/KU6000/103/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Permohonan Persetujuan Pemberian Pinjaman Sementara kepada PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo sebesar Rp. 100 Miliar untuk Kebutuhan Dana Pelunasan Kredit Modal Kerja Kepada Bank DKI dan Lembar Persetujuan Dewan Direksi nomor: 013/KU6000/103/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Permohonan Persetujuan Pemberian Pinjaman Sementara kepada PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo sebesar Rp. 100 Miliar untuk Kebutuhan Dana Pelunasan Kredit Modal Kerja Kepada Bank DKI adalah bahwa terdakwa tidak mengetahui dan menurut terdakwa yang lebih memahami terkait surat tersebut adalah Yuda Ketaren.
- Bahwa benar terdakwa menerangkan sebagai berikut:
- terdakwa mengetahui dokumen PKS Kontrak payung Nomor 0001IPPJ- SACMEITGM-XYZlXX-2015 tanggal14 Agustus 2015 antara PT JIP dengan PT TGM.
- Terdakwa mengetahui SPK dari PT JIP dengan PT TGM.
- Terdakwa mengetahui Memodana tersebut.
- Terdakwa yang menandatangani PKS Kontrak payung Nomor 000IIPPJ SACMEITGM-XYZlXX-2015 tanggal 14 Agustus 2015 antara PT JIP dengan PT TGM.
- SPK antara PT JIP dengan PT TGM jika dilihat dari dokumen bukan tanda tangan terdakwa, ada yang berupa cap ataupun dalam bentuk scan. Terdakwa menandatangani Memodana karena sudah ada dokumen pendukung maka terdakwa tidak pernah mengecek lagi nilainya dan setelah terdakwa menandatangani Memodana tersebut ada dana yang masuk dan ada laporan yang disampaikan kepada PT Jakpro dan juga laporan dari PT AAJ, sehingga tidak ada kecurigaan.
- Terdakwa mengenal Suyuda Utama karena merupakan salah satu Direktur pada PT JIP periode 2014 s.d. 2015.
- Dapat terdakwa jelaskan, yang menandatangani Memodana saat tahun 2014 minimal dua orang (Dirut PT JIP dan salah satu Direktur yaitu terdakwa sendiri), sejak Bulan Juni 2015 (Terdakwa sebagai Dirut PT JIP dan Sdr Suyuda Utama sebagai Direktur PT JIP) yang berlaku saat itu. Tidak ada SOP yang mengatur mengenai hal ini.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- Seluruh Barang Bukti dalam Berkas Perkara Pembangunan Menara Telekomunikasi (MENATEL) an. Ario Pramadhi Nomor : BP/BP.4/V/2022/TIPIDKOR;
- Seluruh Barang Bukti dalam Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/jasa Pembangunan Infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) an. ARIO PRAMADHI Nomor: B.10/3/V/2022/TIPIDKOR. dari No 1 sampai dengan nomor 641;
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan dipersidangan kepada para saksi dan terdakwa sesuai dengan kepentingannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- Risalah Rapat Komite Investasi Dewan Komisaris PT Jakpro 26 Februari 2016, yang telah diberi tanda Bukti T.1;
- Surat Saksi Satya Heragandhi selaku Direktur Utama PT Jakpto kepada Dewan Komisaris PT Jakpro, yang telah diberi tanda Bukti T.2;
- Surat Saksi Hadi selaku Komisaris PT Jakpro kepada Direksi PT Jakpro selaku Pemegang Saham dan Direksi PT JUP selaku Pemegang Saham, yang telah diberi tanda Bukti T.3;
- Perjanjian Pinjaman Nomor Jakpro: 005/UT2000/107/IV/2017 Nomor JIP: 003/JIP/P/IV/2017 tanggal 25 April 2017, yang telah diberi tanda Bukti T.4a;
- Perubahan Amandemen I Atas Perjanjian Pinjaman Nomor Jakpro: 005/UT2000/107/IV/2017 Nomor JIP: 003/JIP/P/IV/2017 tanggal 25 April 2017, yang telah diberi tanda Bukti T.4b;
- Perjanjian Pinjaman Nomor Jakpro: 001/UT2000/107/VIII/2018 Nomor JIP: 004/JIP/P/VIII/2018 tanggal 02-08-2018, yang telah diberi tanda Bukti T.5;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti keterangan Saksi-saksi, pendapat Ahli, surat-surat dan barang-barang bukti yang diajukan persidangan, serta keterangan Terdakwa dan petunjuk, dalam hubungan dan persesuaiannya satu sama lain, Majelis memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Ario Pramadhi selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Tahun 2015 – 2018 berdasarkan AKTA No.11 tahun 2014 dari Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.K.n dan didalam Akta sekaligus mengangkat Terdakwa Ario Pramadhi sebagai Direktur dan diperbaharui pada tahun 2015 sesuai dengan Akta Nomor; 06 tanggal 10 Desember 2015 dari Notaris Alexander Goerge Denny Maliangkay, S.H., M.K.n
- Bahwa PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dengan komposisi saham sebanyak 90% dan milik PT Jakarta Utilitas Propertindo (PT JUP) sebanyak 10%. PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang bergerak di bidang usaha infrastruktur, telekomunikasi dan penyedia layanan internet, dan salah satu usaha yang dikerjakan oleh PT JIP adalah melayani pemesanan pembangunan menara telekomunikasi dengan lingkup pekerjaan Site Investigation Survey (SIS), SITAC (Site Acquisition), dan Civil Mechanical dan Electrical (CME);
- Bahwa selama Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Tahun 2015 s.d. 2018 di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo telah melaksanakan pekerjaan antara lain:
- Pada 2016 melaksanakan proyek pembangunan menara Telekomunikasi yang seharusnya dilaksanakan Tahun 2015 dengan melakukan kerjasama dengan PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM) dalam pembangunan Menara telekomunikasi yang dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu tahap pertama sebanyak 24 site yang diterbitkan dalam bentuk SPK pada tanggal 5 Keuangan PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM) dan Terdakwa Christman Desanto dan tahap kedua sebanyak 200 site yang diterbitkan dalam bentuk PKS Nomor: 0001/PPJ-SACME/TGM- XYZ/XX-2015 tanggal 14 Agustus 2015.
- pada Tahun 2017 dan Tahun 2018 PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) melaksanakan pekerjaaan pembangunan infrastruktur GPON, Perangkat GPON (Gigabit Passive Optical Network) terdiri dari: OLT (Optical Line Termination), ODP (Optical Distribution Panel), ONT (Optical Network Terminal), OTB (Optical Terminal Box) dan Rosset, Peruntukan dilakukan Pembangunan infrastruktur GPON untuk membangun jaringan akses internet Broadband ke pelanggan.
- Pada tahun 2015, Terdakwa Ario Pramadhi (selaku Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo) telah mengajukan pinjaman/penambahan biaya modal kepada PT JAKPRO (Perseroda) sesuai perubahan RKAP PT JIP dengan dengan skema bisnis bahwa PT JIP mendapatkan order sebagai kontraktor pembangunan Menara telekomunikasi dari perusahaan pemberi kerja (2015-
- serta pengadaan infrasturktur Gigabyte Passive Optical Network (GPON), sehingga PT JIP telah memperoleh pinjaman dari PT JAKPRO (Perseroda) dan Bank DKI selama periode 2015 s.d. 2018 dengan rincian sebagai berikut:
No
1.Tahun
2015Uraian
Pinjaman untukNilai (Rp Juta)
50.000Pemberi Dana
PT JAKPROKeterangan
25 M dilunasi dari1. 2015 Pinjaman untuk proyek Menatel
50.000PT JAKPRO (Perseroda) 25 M dilunasi dari pinjaman Bank DKI 2. 3. 2015 2016 Pinjaman Pinjaman untuk 25.000
125.000Bank DKI
PT JAKPROPelunasan pinjaman PT JAKPRO (Perseroda)
75 M dikembali kan3.
4.2016
2016Pinjaman untuk proyek Menatel
Pinjaman
125.000
75.000
PT JAKPRO (Perseroda)
Bank DKI
75 M dikembali kan dari pinjaman Bank DKI Untuk pengembalian4. 5. 2016 2017 Pinjaman Pinjaman untuk 75.000
115.395Bank DKI
PT JAKPROUntuk pengembalian pinjaman PT JAKPRO (Perseroda)
Sebagian digunakan5.
6.2017
2018Pinjaman untuk proyek GPON
Pinjaman untuk
115.395
118.343
PT JAKPRO (Perseroda)
PT JAKPRO
Sebagian digunakan untuk proyek Menatel
Sebagian digunakan6.
7.2018
2018Pinjaman untuk proyek GPON
118.343
100.000
PT JAKPRO (Perseroda)
PT JAKPRO
Sebagian digunakan untuk proyek Menatel7. 2018 Pinjaman PT
JAKPRO
(Perseroda)
100.000
PT JAKPRO (Perseroda)
Untuk melunasi
pinjaman Bank DKI
- serta pengadaan infrasturktur Gigabyte Passive Optical Network (GPON), sehingga PT JIP telah memperoleh pinjaman dari PT JAKPRO (Perseroda) dan Bank DKI selama periode 2015 s.d. 2018 dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa saksi Solihin selaku Kadiv Keuangan dan Akuntansi PT Jakpro menerangkan bahwa Pemberian pinjaman kepada PT JIP untuk pengadaan Pemerintah Daerah tahun 2015 serta Utang PT JIP kepada PT Jakpro terkait GPON tahun 2017 senilai 115 miliar dan 2018 senilai 118 miliar sampai saat ini belum ada pembayaran;
- PT JIP melaksanakan Pembangunan Menara telekomunikasi (Menatel) dari perusahaan pemberi kerja Antara lain:
- PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM)
- PT Mitra Multi Solusi (PT M2S).
- PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel)
- PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM).
- Pada tahun 2016, Christman Desanto H.S selaku VP Finance dan TIK PT JIP atas intruksi Terdakwa Ario Pramadhi (Dirut JIP), tetap akan memenuhi target 200 site dengan cara merekayasa dokumen seolah seolah progres pekerjaan PT Triview Geospatial Mandiri (TGM) mencapai 90% karena hanya menyelesaikan 18 site dari total 200 site milik pt triview geospatial mandiri (PT TGM).Pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi Tahun 2015 dari PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM);
- Pada tahun 2016, proyek pembangunan menara Telekomunikasi yang dilaksanakan ditahun 2015 tidak berjalan sehingga di tahun 2016 atas inisiatif Christman Desanto H.S, membuat lagi rekayasa pekerjaan pembangunan Menara Telekomunikasi seolah-olah atas permintaan pekerjaan dari PT Multi Mitra Solusi (M2S) sebanyak 103 site dan PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) sebanyak 200 site, dengan kontraktor pelaksana pekerjaan adalah PT Intan Prima Sejatera (milik Christman Desanto H.S) dengan harga rata rata kontrak per-site sekitar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Terdakwa Ario Pramadhi menyetujui pembayaran kepada PT Intan Pratama Sejahtera (PT IPrS) untuk proyek Menara Telekomunikasi PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM) meskipun tidak dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima dan Bank Garansi.
- Bahwa semua dokumen dan surat-surat PT Multi Mitra Solusi (M2S) dan PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) telah dipalsukan dan direkayasa. Christman Desanto H.S melakukan rekayasa pekerjaan kontraktor Pembangunan Menara tersebut untuk menjadi dasar melakukan perputaran uang, yaitu dana pembayaran ke-sub kontraktor PT Intan Prima Sejatera (dimana Erwin Maru merupakan teman dari Christman Desanto H.S) dan dimasukan ke PT JIP. Selain ada yang direkayasa, ada pekerjaan yang benar- benar dikerjakan yaitu sebanyak 7 site untuk PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) dimana semuanya berada di Jawa Barat.
melakukan memutarkan “Piutang” dengan pemberi kerja yaitu PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) untuk pekerjaan menara Telekumunikasi dan Prasitac. PT Jakpro (Perseroda) sudah tidak memberikan pinjaman modal kerja lagi karena dianggap sudah cukup dari dana tahun sebelumnya.
- Bahwa pekerjaan proyek menara PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) yang dikerjakan oleh PT JIP seluruhnya adalah fiktif dan semua dokumen pendukung dipalsukan oleh Christman Desanto H.S termasuk tanda tangan Terdakwa Ario Pramadhi (dengan menggunakan cap berbentuk tanda tangannya Terdakwa Ario Pramadhi yang telah dibuat atau dicetak oleh Christman Desanto H.S berupa stempel) pada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara lain:
- PKS antara PT JIP dengan PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM);
- PKS antara PT JIP dengan PT Mitra Multi Solusi (PT M2S);
- PKS antara PT JIP dengan PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) yang fiktif/tidak benar
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Defiana Tarigan, Ricky Afrianto dan Andre Sudaryanto terungkap bahwa Christman Desanto H.S yang mendapat kepercayaan dalam pengelolaan keuangan PT JIP telah memanipulasi seluruh data dan dokumen PT JIP dengan cara memerintahkan kepada Defiana Tarigan, Ricky Afrianto dan Andre Sudaryanto untuk merekayasa kelengkapan dokumen administrasi dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi yang diantaranya adalah dokumen Perjanjian Kerjasama, Purchasing Order, Surat Perintah Kerja (SPK), Report Project, BAST, Invoice dan lain sebagainya;
- Bahwa Christman Desanto H.S melakukan rekayasa Transaksi Keuangan pada Proyek Pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi (Menatel) sebagai berikut:
Meskipun pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dari PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM) hanya diselesaikan enam site dari 220 site yang direncanakan dan tidak terdapat pembayaran dari pemberi kerja, serta pekerjaan pembangunan menara dari PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) (area NTT, Sulut, Papua Barat dan Maluku), PT Mitra Multi Solusi (PT M2S), dan PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) adalah pekerjaan fiktif, namun Christman Desanto, HS melaporkan Pendapatan Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Beban Pokok Pendapatan Pembangunan Menara Telekomunikasi pada tahun 2015 s.d. 2017 seolah-olah pekerjaan menara tersebut terealisasi dengan cara sebagai berikut:- Pelaporan Pendapatan Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Beban Pokok Pendapatan (BPP) Pembangunan MenaraTelekomunikas pada saat mengajukan pinjaman ke PT Jakpro (Perseroda), Christman Desanto H.S menargetkan setiap bulan dapat menyelesaikan setidaknya 50 site. Pekerjaan tersebut mulai. dikerjakan pada bulan September
- Secara perhitungan seharusnya pekerjaan 200 site tersebut dapat selesai dalam 4 bulan pada Desember 2015 tetapi pada kenyataannya pekerjaan yang diberikan kepada subkon (Vera Senoaji) tidak berjalan sesuai dengan target. Sehingga Christman Desanto H.S mengambil inisiatif untuk meminta Vera Senoaji bisa mendapatkan surat pengakuan kemajuan pekerjaan dari PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM) dengan memberikan lampiran daftar site beserta kemajuan pekerjaannya. Dari surat tersebut dilakukan pencatatan atas pengakuan pendapatan yang masih harus diterima yaitu pengakuan kemajuan pekerjaan dikurangi tagihan yang sudah dikirimkan ke PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM). Sehingga pada akhir tahun 2015, bisa tercatat pendapatan PT JIP sebesar Rp150.460.000.000,00 (seratus lima puluh miliar empat ratus enam puluh juta rupiah) seperti yang tercantum pada LK PT JIP,
- Invoice untuk PT Mitra Multi Solusi (PT M2S) dan PT TSM dibuat dan ditandatangani oleh Christman Desanto H.S sendiri dengan tujuan agar dengan adanya pendapatan pembangunan menara maka berarti ada juga biaya pembangunan menara. Dari biaya pembangunan menara tersebut ada yang akan digunakan untuk melakukan trade-off atas piutang dari pendapatan sebelumnya. Nilai yang tercantum dalam invoice ditentukan oleh Christman Desanto berdasarkan SPK yang sudah dibuat sebelumnya;
- Invoice untuk PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) dibuat dan ditandatangani oleh Christman Desanto H.S sendiri. Untuk tagihan ke PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan tagihan untuk pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi yang benar dikerjakan. Untuk pekerjaan yang riil, nilai yang tercantum dalam invoice berdasarkan atas PO yang dikeluarkan oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel), tagihan tersebut umumnya berupa nilai nominal sampai dengan pecahan terkecil. Sedangkan, invoice untuk pekerjaan yang tidak riil Christman Desanto H.S juga yang membuat dan menandatanganinya berdasarkan SPK dan BAST yang sudah dibuat sebelumnya;
- Invoice tersebut direkapitulasi oleh Napiullah untuk dilaporkan kepada
- Selain dokumen invoice, pendapatan menara telekomunikasi PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) tahun 2016 dan 2017 juga didasarkan pada pengakuan pendapatan dan dokumen yang menjadi dasar pengakuan tersebut adalah BAST yang dibuat oleh Defiana Tarigan atas perintah ybs dengan tujuan untuk dapat diakui sebagai pendapatan. Invoice baru dibuat pada tahun 2017;
- Invoice untuk PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) dan invoice untuk pekerjaan riil PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) (wilayah Jawa Barat) tersebut dikirimkan ke PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) dan PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel), sedangkan invoice untuk PT Mitra Multi Solusi (PT M2S) tidak dikirim ke PT Mitra Multi Solusi (PT M2S)
- Yang membuat memorandum pembayaran yang tidak disertai aliran dana dan yang memerintahkan untuk mengakui Beban Pokok Pendapatan tersebut adalah Christman Desanto H.S sendiri. Tujuannya adalah untuk membuat pencatatan secara prosedur akuntansi terpenuhi.
- Pembuatan Rekening Koran yang Dimodifikasi
Christman Desanto H.S memodifikasi rekening koran PT JIP di Bank Mandiri nomor rekening 1030004531519 dan menentukan nilainya. Rekening koran hasil modifikasi tersebut digunakan Christman Desanto, HS sebagai dasar pencatatan dan pelaporan keuangan dengan tujuan:- Seolah-olah terdapat aliran penerimaan dana sebagai dasar pengurangan Piutang PT JIP juga mengakui Piutang pada akhir tahun 2015, 2016 dan 2017 dengan saldo masing-masing sebesar Rp8.560.788.557,-, Rp238.781.265.018,- dan Rp186.721.286.671,- Berdasarkan rincian GL piutang tersebut diantaranya merupakan piutang usaha jasa pembangunan menatel. Saldo awal Piutang Usaha Jasa tahun 2015, mutasi tambah dan kurang selama 2016 dan 2017 serta saldo akhir Tahun 2017.
Tahun 2016
- PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM) sebesar Rp143.284.557.231,- dari 7 transaksi tidak ada di rekening koran PT JIP namun ada di rekening koran PT JIP yang telah dimodifikasi.
- Pada PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) Dana sebesar Rp336.015.112.500,- dari 16 transaksi tidak ada di rekening koran PT JIP namun ada di rekening koran PT JIP yang telah dimodifikasi.
- Pada PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) Dana sebesar di rekening koran PT JIP namun ada di rekening koran PT JIP yang dimodifikasi.
- PT Mitra Multi Solusi (PT M2S). Dari dana sebesar Rp346.539.191.291,00 Diantaranya sebesar Rp218.475.000.000,00 dari 11 transaksi tidak ada di rekening koran PT JIP namun ada di rekening koran PT JIP yang dimodifikasi.
Tahun 2017
- Pada PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) Dana sebesar Rp5.370.713.951,00 Diantaranya sebesar Rp218.475.000.000,00 dari 11 transaksi tidak ada di rekening koran PT JIP namun ada di rekening koran PT JIP yang dimodifikasi.
- Pada PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) Dana sebesar Rp423.010.670.687,- Diantaranya sebesar Rp419.631.710.687,- dari 32 transaksi tidak ada di rekening koran PT JIP.
- Seolah-olah terdapat aliran dana keluar sesuai memorandum pembayaran sebagai dasar mencatat Beban Pokok Pendapatan Menara Telekomunikasi
Tahun 2016- PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) Dana Sebesar Rp317.757.303.735,00 Diantaranya sebesar Rp278.859.378.135,00 menggunakan dokumen sumber memorandum pembayaran yang tidak disertai dengan pembayaran namun dicantumkan di rekeningkoran PT JIP yang telah modifikasi
- PT Mitra Multi Solusi (PT M2S) Dana sebesar Rp 222.236.850.000,00 Diantaranya sebesar Rp208.490.350.000,00 menggunakan dokumen sumber memorandum pembayaran yang tidak disertai dengan pembayaran namun dicantumkan ada dana keluar pada rekening koran PT JIP yang telah dimodifikasi.
- PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) Dana sebesar Rp196.156.000.000,00 yang seluruh transaksi menggunakan sumber dokumen memorandum pembayaran yang tidak disertai dengan pembayaran namun dicantumkan di rekening koran PT JIP yang telah dimodifikasi.
Tahun 2017
- Pada PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel)
Dana sebesar Rp5.128.273.344,- Diantaranya sebesar Rp668.323.344,- menggunakan dokumen memorandum pembayaran yang tidak disertai dengan pembayaran namun dicantumkan di rekening koran PT JIP yang telah dimodifikasi.
- Pada PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) Dana sebesar Rp564.698.278.000,00 Transaksi dilakukan berdasarkan Memorial.
Dengan demikian transaksi penerimaan atas piutang yang tidak didasarkan pada rekening koran PT JIP namun didasarkan pada rekening koran modifikasi adalah sebesar Rp1.122.489.512.762,- (Rp143.284.557.231,-+Rp336.015.112.500,- + Rp4.859.250.000,00 + Rp218.475.000.000,00 + Rp223.882.344,- + Rp419.631.710.687,-)
- Penerimaan dana pada rekening PT JIP yang berasal dari rekening koran yang dikuasai oleh Christman Desanto H.S Selama tahun 2015 s.d. 2018 pada rekening koran PT JIP terdapat penerimaan dana dengan informasi pada rekening koran seolah-olah merupakan pembayaran dari pemberi kerja menara, dengan rincian sebagai berikut.
No Nama Perusahaan Jumlah Transaksi Nominal 1. PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM) 4 2.460.194.880,00 2. PT Mitra Multi Solusi (PT M2S) 9 2.523.039.067,00 3. PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel)
7
1.569.699.835,004. PT Telkominfra Solusi MandirI (PT TSM)
TOTAL53 429.396.505.211,00
435.949.438.993,00TOTAL 435.949.438.993,00 Desanto, HS yang memerintahkan Erwin Maru melalui email ataupun WA untuk melakukan transfer ke rekening dengan isi berita yang sudah ditentukan oleh Christman Desanto H.S;
- Pelaporan Pendapatan Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Beban Pokok Pendapatan (BPP) Pembangunan MenaraTelekomunikas pada saat mengajukan pinjaman ke PT Jakpro (Perseroda), Christman Desanto H.S menargetkan setiap bulan dapat menyelesaikan setidaknya 50 site. Pekerjaan tersebut mulai. dikerjakan pada bulan September
- Bahwa atas transaksi penerimaan PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel), dimana Christman Desanto H.S menerangkan penerimaan dana tersebut agar seolah-olah ada pembayaran dari pemberi kerja kepada PT JIP;
- Bahwa terhadap transaksi penerimaan yang tidak tercatat di general ledger, tujuannya transaksi tersebut adalah untuk melakukan trade off nilai piutang dan hutang yaitu dengan cara nilai piutang yang akan dikurangi dibuat pengurangannya memakai nilai hutang usaha yang seolah-olah dilakukan pembayaran di memo dana. Selisih lebih atas trade-off itulah yang ditransfer ke rekening bank PT JIP.
- Akibat perbuatan Christman Desanto bersama-sama dengan Terdakwa Ario Pramadhi dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018 pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) telah ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus enam belas rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pembangunan Menara Telekomunikasi Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018 pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Nomor: 29/LHP/XXI/09/2022 tanggal 29 September 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
- Kerugian Negara/Daerah pada PT JIP atas pembangunan menatel dihitung sebesar pengeluaran dana untuk pekerjaan pembangunan menatel yang tidak sesuai ketentuan atau tidak ada realisasi pekerjaan/fiktif dikurangi penerimaan dana di rekening PT JIP yang berasal dari rekening yang diakuasai oleh Cristman Desanto dan dicatat seolah-olah sebagai penerimaan dari pemberi kerja dan penyetoran PPN ke kas Negara atas nama PT IPSh, PT IPS, PT TPI atas pekerjaan pembangunan menatel;
- Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) Tahun 2018 terdapat pagu anggaran untuk pembangunan infrastruktur GPON yang dianggarkan dan disetujui dari Pinjaman dan disetujui PT JAKPRO (Perseroda) yaitu sebesar Rp118.431.000.000,00 (seratus delapan belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta rupiah), dan pembangunan infrastruktur GPON pada tahun 2017- 2018 tersebut merupakan Ide dari Christman Desanto H.S selaku Vice President Finance and ICT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP).
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Euis Sumiati terungkap bahwa dalam Surat Keputusan Direksi PT JIP No. 032/JIP/Kpts/XII/2016 tentang Pengangkatan Tim Pengadaan Barang/Jasa PT JIP tanggal 7 Desember 2016 dibuat dengan tanggal backdate, karena Christman Desanto H.S yang memerintahkan kepada saksi Euis Sumiati untuk membuat Keputusan Direksi tersebut, karena surat Keputusan tersebut dibuat untuk menghindari adanya temuan pada saat dilakukan audit (Internal, eksternal, BPK);
- Bahwa Christman Desanto H.S bersama-sama dengan Terdakwa Ario Pramadhi melaksanakan sendiri pekerjaan pengadaan perangkat GPON pada tahun 2017 atas nama PT Ardena Cakra Buwana (PT ACB), dan selanjutnya pada tahun 2018 atas nama PT Ardena Cakra Buwana (PT ACB), PT Iskom Kreatif Prima (PT IKP) dan PT Towerindo Perkasa Inti (PT TPI) yang ditunjuk tanpa melalui proses pelelangan, yang selanjutnya dituangkan ke dalam Surat Keputusan Direksi PT JIP Nomor 32/JIP/Kpts/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 dan Nomor 33/JIP/Kpts/X11/2016 tanggal 14 Desember 2016 yang dibuat secara backdate
- Bahwa Kegiatan pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2017 dikerjakan oleh 1 (satu) Mitra Pelaksana yaitu PT Ardena Cakra Buwana namun tidak melalui proses pengadaan barang/jasa tetapi dikendalikan oleh Christman Desanto H.S dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT Ardena Cakra Buwana. Pengadaan GPON Tahun 2017 terlaksana sekitar 47 Site dengan nilai realisasi sekitar Rp115.000.000.000,00 (seratus lima belas miliar rupiah) akan tetapi jika berdasarkan pada RKAP ada pekerjaan pada 40 Site dengan nilai anggaran sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
- Bahwa saksi Stevio Oktarian Dekasari, Viggi Rumoko, ST, Moh Syarifudin dan Budi Pranoto hanya nama dipakai untuk proyek GPON dan tidak pernah tanda tangan, tidak pernah kasih order pada PT JIP, Tidak pernah subkon dengan PT JIP;
- Bahwa Pembangunan infrastruktur GPON tahun 2018 dilakukan dengan melalui proses pengadaan barang/jasa akan tetapi telah dikondisikan agar pemenangnya adalah mitra dari pilihan dari Christman Desanto H.S;
- Bahwa Proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Christman Desanto H.S misalnya dengan membuat pengumuman di koran, kemudian tahapan selanjutnya yang telah dikondisikan antara lain pada saat dilaksanakan proses aanwizing (penjelasan mengenai rencana tender) kepada peminat untuk dipanggil ke kantor PT JIP, melakukan evaluasi harga penawaran dari calon mitra pelaksana, membuat Berita Acara Negosiasi, Penetapan Pemenang dan pembuatan SPK yang kesemua itu dikondisikan agar pemenangnya adalah PT Ardena Cakra Buwana, PT Iskom Kreatif Prima dan PT Towerindo Perkasa Inti dimana kedua mitra diantaranya adalah milik teman SMA Christman Desanto H.S sedangkan PT Towerindo Perkasa Inti adalah perusahaan yang dibuat sendiri oleh Christman Desanto H.S dan menunjuk Erwin Maru untuk menjadi Direktur;
- Bahwa Seluruh perusahaan pelaksana pekerjaan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 dilakukan dengan cara pinjam bendera dan semua masih dalam pengendalian atau terafiliasi dengan Christman Desanto H.S Pengkondisian proses pemilihan penyedia atau mitra usaha pelaksana pekerjaan dilakukan oleh Christman Desanto H.S agar pelaksanaan pekerjaan bisa dikendalikan, sehingga Christman Desanto H.S dapat memperoleh keuntungan dari pengadaan GPON dan dapat memutar keuntungan tersebut kembali kepada PT JIP agar seolah- olah telah melaksanakan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi Frans Agus Budiharto selaku Direktur PT Skyline Semesta dan Ipan Apandi menerangkan Perusahaan saksi tidak pernah bekerjasama dengan PT JIP terkait penetapan vendor pekerjaan GPON tahun 2017-2018;
Transdata Satkkomindo terungkap bahwa dari hasil audit terkait pekerjaan GPON PT JIP pada 23 Gedung yang ada di Jakarta dan sekitarnya yaitu banyak ditemukan kekurangan dan ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan GPON, dimana untuk kelengkapan material dari tiap-tiap komponen peralatan insfrastruktur GPON tersebut banyak yang tidak sesuai dengan jumlahnya dan ada yang tidak ada barangnya di tiap-tiap lokasi pembangunan GPON serta Terkait pekerjaan GPON pada rusun Marunda di 4 (empat) tower A,B,C dan D yang ada di Jakarta Utara ditemukan GPON berfungsi sebagaimana mestinya, beberapa ODP (Obtical Distributuion Point) berfungsi dengan baik dan ada pelanggannya dan ada pula ODP yang tidak berfungsi dan ada ODP yang tidak terpasang;
- Bahwa Christman Desanto H.S mendirikan perusahaan-perusahaan dan menjadikan teman-temannya sebagai Direktur Utama untuk melakukan pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON yang tidak sesuai dengan sebenarnya, sebagai berikut:
- PT Intan Prima Sejahtera (PT IPhS) dengan Dirutnya yaitu Erwin Maru;
- PT Telkominfra Solusi Mandiri dengan Dirutnya yaitu Teguh Rahadian;
- PT Intan Prima Sejatera dengan Dirutnya yaitu Erwin Maru;
- PT Ardena Cakra Buwana dengan Dirutnya yaitu Stevio Oktavian Dekasari;
- PT Iskom Kreatif Prima dengan Dirutnya yaitu Viggi Rumoko;
- PT Towerindo Perkasa Inti dengan Dirutnya yaitu Erwin Maru;
- PT Goesar Tiga Putra dengan Dirutnya yaitu Terdakwa Christman Desanto H.S
- Bahwa Christman Desanto H.S bersama-sama dengan Terdakwa Ario Pramadhi mempersiapkan dokumen dan data-data yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya antara lain jumlah lantai dan tenant di masing-masing gedung yang menjadi komponen signifikan dalam menghitung anggaran biaya investasi dan proyeksi pendapatan, dan selanjutnya menunjuk PT Piesta Dinamika Consult (PT PDC) melalui Yudha Mergana Ketaren untuk melakukan penyusunan studi kelayakan dengan tujuan agar proyek GPON dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan untuk diberikan pembiayaan oleh Dewan Direksi PT Jakpro (Perseroda).
- Bahwa Christman Desanto memanipulasi penerbitan invoice atas nama mitra pelaksana pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 antara lain PT Ardena Cakra Buwana (PT ACB), PT Iskom Kreatif Prima (PT IKP), dan PT Towerindo Perkasa Inti (PT TPI).
- Bahwa Christman Desanto H.S secara tanpa hak menguasai dana hasil yang dibayarkan oleh PT JIP ke rekening atas nama PT Ardena Cakra Buwana (PT ACB), PT Iskom Kreatif Prima (PT IKP), dan PT Towerindo Perkasa Inti (PT TPI).
- Bahwa Christman Desanto H.S merekayasa transaksi keuangan untuk menunjukkan seolah-olah terdapat realisasi penerimaan dari proyek menara telekomunikasi;
- Bahwa Terdakwa Christman Desanto H.S melakukan rekayasa Transaksi Keuangan Pada Proyek Pelaksanaan pembangunan infrastruktur GPON, antara lain sebagai berikut:
- Pencatatan transaksi pengeluaran dan penerimaan tanpa disertai realisasi mutasi dana di rekening dengan cara Christman Desanto, HS Memodifikasi Rekening Koran PT JIP.
Berdasarkan dokumen memorandum pengeluaran dana dan rekening koran PT JIP, terdapat tiga memorandum pengeluaran dana untuk pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 sebesar Rp23.092.777.500,00 yang dicatat sebagai pengeluaran PT JIP namun tidak disertai dengan mutasi dana keluar dari rekening PT JIP. Rincian dokumen memorandum pengeluaran dana tersebut adalah sebagai berikut.
1030004531519 yang dinyatakan Christman Desanto H.S sebagai hasil
modifikasi untuk menyesuaikan catatan transaksi fiktif, terdapat data transaksi sebagai berikut: pekerjaan, sebagaimana dimuat dalam dokumen invoice dan memo pengeluaran dana. Rekening-rekening tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh Christman Desanto H.S Dari rekening penerima pembayaran GPON tersebut, sebagian langsung ditransfer kembali ke rekening PT JIP dan sisanya dikelola;
Selain itu, ada juga transaksi pengeluaran dana fiktif dengan membuat memo pengeluaran dana dan mencatat transaksi pembayaran di laporan keuangan, serta mencatat transaksi penerimaan dari proyek menara telekomunikasi, padahal sebenamya tidak ada mutasi keluar masuk dana di rekening tersebut. Untuk menutupi pengaturan transaksi perputaran uang tersebut, Christman Desanto H.S memerintahkan Defiana Tarigan untuk mengetik ulang rekening koran Bank Mandiri No 1030004531519 dan No 1030006067157 atas nama PT JIP dalam format excel, selama periode tahun 2015 sampai dengan September
- Hasil ketik ulang rekening tersebut selanjutnya dimodifikasi oleh Christman Desanto H.S untuk menyesuaikan antara catatan mutasi kas dengan transaksi penerimaan dan pengeluaran fiktif terkait proyek GPON dan menara telekomunikasi, dan selanjutnya digunakan sebagai dasar pencatatan ke dalam laporan keuangan PT JIP;
Dokumen memorandum pengeluaran dana dibuat oleh Christman atas nama Christman Desanto H.S dan terdakwa Ario Pramadhi dalam dokumen memorandum pengeluaran dana yang ada realisasi pengeluaraan uang memang benar tanda tangan masing-masing pihak, sedangkan tanda tangan Christman Desanto H.S dan Terdakwa Ario Pramadhi dalam dokumen memorandum pengeluaran dana yang tidak ada realisasi pengeluaraan uang, atau hanya sebagai bagian dari window dressing, seluruhnya dibuat oleh Christman Desanto H.S termasuk tanda tangan atas nama Terdakwa Ario Pramadhi. Tidak ada pembuatan memorandum pengeluaran dana (memo dana) yang dilakukan secara backdate;
- Transfer dana seolah-olah ada realisasi penerimaan dari proyek GPON
Dalam dokumen Perjanjian Investasi, Pemasangan, dan Pengelolaan Jaringan Information, Communication and Technology di Gedung Hunian Bertingkat antara PT JIP dengan PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM) Nomor 001/JIP/P/III/2017 tanggal 1 Maret 2017, menyebutkan bahwa PT JIP selaku Pihak Pertama akan bertindak sebagai investor inner infrastruktur dan perangkat pasif pada infrastruktur ICT di gedung hunian bertingkat yang melakukan perjanjian dengan Pihak Pertama untuk terselenggaranya proyek GPON, sedangkan PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM) selaku Pihak Kedua adalah pihak yang akan menggunakan gedung bertingkat, menjual layanan/jasa, di lokasi yang disewa Pihak Pertama. Dokumen yang memuat tanda tangan Terdakwa Ario Pramadhi selaku Direktur Utama PT JIP dan Rizal Masri selaku Dirut PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM) tersebut juga memuat ketentuan mengenai revenue sharing, yaitu Pihak Kedua wajib membayarkan kepada Pihak Pertama 50% (lima puluh persen) dari total pendapatan yang dibayarkan setiap Pengguna Layanan yang membeli atau menggunakan jasa layanan ICT dari Pihak Kedua untuk setiap bulan. Atas kerja sama tersebut, PT JIP pada Laporan Keuangan Tahun 2017 (sebelum maupun sesudah restatement) telah mencatatkan pendapatan usaha GPON sebesar Rp17.080.000.000,00. Berdasarkan dokumen invoice, rekening PT JIP, dan keterangan dari Sdr. Erwin Fauzi selaku Manager Keuangan PT JIP, rincian penerimaan terkait. proyek GPON yang tercatat diperoleh dari PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM) adalah sebesar Rp18.788.000.000,00, yang terdiri dari nilai invoice di luar pajak sebesar Rp17.080.000.000,00 dan nilai PPN sebesar Rp1.708.000.000,00.
Christman Desanto H.S membuat rekayasa transaksi keuangan untuk menunjukkan seolah-olah terdapat realisasi penerimaan subskripsi dari PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM) atas kerja sama pemanfaatan perangkat GPON yang ada di 46 lokasi sebesar Rp18.788.000.000,00 (termasuk PPN), dengan cara:
- Membuat invoice dari PT JIP kepada PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM) atas subskripsi, seolah-olah infrastruktur GPON pada 46 lokasi telah berfungsi dan layak ditagihkan sewanya kepada PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM);
- Memindahkan dana dari rekening yang dikuasai oleh Christman Desanto H.S sebesar Rp11.927.400.000,00 ke rekening PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM). Selanjutnya memindahkan dana di rekening PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM) tersebut sebesar Rp11.879.500.000,00 ke rekening PT JIP. Selain itu, Christman Desanto H.S juga memindahkan dana dari rekening PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) yang dikuasainya ke rekening PT JIP sebesar Rp6.908.500.000,00;
- Mencatat penerimaan dana tersebut di dalam pembukuan PT JIP sebagai penerimaan dari PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM) sebesar Rp17.080.000.000,00 (tidak termasuk PPN)
N oData Memorandum Pengeluaran Dana Nomor Tanggal Catatan Peruntukan
Nilai (Rp)1 17/JIP/Mem - FA/IV/2017 28-Apr -2017 Pembayaran
Material on Site pada 7 SPK di 7 lokasi
4.197.120.000,002 08/JIP/Mem - FA/X/2017
17-Oct-2017Pembayaran
Material on Site pada 1 SPK di 4 lokasi, dan Material Terpasang pada 20 SPK di 26 lokasi15.150.657.500,0 0 3 15/JIP/Mem - FA/IV/2018 24-Apr-2018 Pembayaran atas
Berita Acara Uji Terima dan Berita Acara Serah Terima pada 1 SPK di 10 lokasi
Jumlah
3.745.000.000,00
23.092.777.500,0Jumlah 23.092.777.500,0 0 Tanggal Remark/Keter an gan
Telkominfra Inv 078Nilai mutasi masukseolah- olah penerimaan
(Rp )Nilai mutasi keluar seolah- olah pengeluaran (Rp) 4/25/20 17
4/28/20Telkominfra Inv 078 5 Site
CK 955044-HL
4.218.000.000,004/28/20 17
10/17/20CK 955044-HL 955044 INTAN PRIMA
15.998.817.500,04.197.120.000,00 10/17/20 17 INTAN PRIMA
Telkominfra SM
CK
15.998.817.500,0 010/17/20 17
4/24/20CK 299181- ARDENA CAKRA BUWANA 15.150.657.500,00 4/24/20 18 4/24/20 BUWANA
Telkominfra Inv 016
CK 378819-3.550.000.000,00 4/24/20 18
CK 378819- INVOICE 001
23.766.817.500,0
3.745.000.000,00001
Jumlah
23.766.817.500,0 0
23.092.777.500,00 - Bahwa perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Akta Nomor 131 tanggal 13 Agustus 2008 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Jakarta Komunikasi.
- Keputusan Direksi PT JIP Nomor: 009/JIP/kpts/X/2015/dan nomor 13/JIP/Kpts/Tentang Peraturan Perusahaan JIP.
- Keputusan Direksi PT JIP Nomor 28/JIP/Kpts/XI/2016 tanggal 7 November 2016 tentang Fungsi dan Tugas Karyawan PT JIP.
- Bahwa atas Perbuatan Terdakwa Ario Pramadhi bersama-sama dengan Christman Desanto, HS telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp312.379.671.113,00 (tiga ratus dua belas milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah) yang berasal dari proyek pembangunan Menara Telekomunikasi kepada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo yang tidak sesuai ketentuan sebesar tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus enam belas rupiah) dan atas pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2017 dan Tahun 2018 sebesar Rp71.505.725.997,00 (tujuh puluh satu miliar lima ratus lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari hasil pemeriksaan di persidangan sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang- kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan susunan dakwaan subsidairitas, sebagai berikut:
PRIMAIR:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR:
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah berbentuk subsidairitas, yaitu suatu kareteristik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan suatu ancaman pidana yang paling berat, sehingga berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Secara melawan hukum
- Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
- Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
- Perbuatan Perbarengan (Concursus Realis);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Dakwaan Primair tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaat norm), subjek dari suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Mereka yang disebut sebagai subjek norma adalah orang yang menjadi pelaku dari objek norma. Objek norma (normgedrag) adalah perbuatan atau perilaku yang diwajibkan, dilarang, diizinkan untuk dikerjakan, atau diberikan dispensasi untuk tidak dikerjakan oleh norma (operator norma atau modus perilaku).
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, sehingga menurut Majelis unsur “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban baik perseorangan (naturlijk persoon) atau daripadanya dapat dilekatkan perbuatan perbuatan sebagaimana rumusan perbuatan korupsinya;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama Ario Pramadhi sebagai terdakwa dipersidangan, dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan ia terdakwa membenarkan, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah terdakwa Ario Pramadhi sebagai orang perseorangan (naturlijk persoon);
Menimbang, bahwa di persidangan ternyata terdakwa mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian terdakwa termasuk orang yang mampu mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, oleh karena itu menurut Majelis Hakim tidak terdapat error in persona dalam perkara ini maka cukup pula bagi Majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar Terdakwa Ario Pramadhi sebagai addresaat norm tersebut telah melakukan perbuatan- perbuatan (norma gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yaitu meskipun perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma- norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengertian melawan hukum terbatas hanya melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusannya Nomor 2065 K/Pid/2006 tanggal 21 Desember 2006 atas nama Drs. Kuntjoro Hendrartono, MBA, tetap memberi makna perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 baik dalam arti formil maupun materiil walaupun oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan alasan bahwa berdasarkan doctrine sens-clair (la doctrine du senclair) hakim harus melakukan penemuan hukum, dengan memperhatikan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat karena menurut Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta hukum:
- Bahwa Terdakwa Ario Pramadhi selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Tahun 2015 – 2018 berdasarkan AKTA No.11 tahun 2014 dari Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.K.n dan didalam Akta sekaligus mengangkat Terdakwa Ario Pramadhi sebagai Direktur dan diperbaharui pada tahun 2015 sesuai dengan Akta Nomor; 06 tanggal 10 Desember 2015 dari Notaris Alexander Goerge Denny Maliangkay, S.H., M.K.n
- Bahwa PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dengan komposisi saham sebanyak 90% dan milik PT Jakarta Utilitas Propertindo (PT JUP) sebanyak 10%. PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang bergerak di bidang usaha yang dikerjakan oleh PT JIP adalah melayani pemesanan pembangunan menara telekomunikasi dengan lingkup pekerjaan Site Investigation Survey (SIS), SITAC (Site Acquisition), dan Civil Mechanical dan Electrical (CME);
- Bahwa selama Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Tahun 2015 s.d. 2018 di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo telah melaksanakan pekerjaan antara lain:
- Pada 2016 melaksanakan proyek pembangunan menara Telekomunikasi yang seharusnya dilaksanakan Tahun 2015 dengan melakukan kerjasama dengan PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM) dalam pembangunan Menara telekomunikasi yang dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu tahap pertama sebanyak 24 site yang diterbitkan dalam bentuk SPK pada tanggal 5 agustus 2015 yang ditandatangani oleh Dian Kurniati selaku Direktur Keuangan PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM) dan Terdakwa Christman Desanto dan tahap kedua sebanyak 200 site yang diterbitkan dalam bentuk PKS Nomor: 0001/PPJ-SACME/TGM- XYZ/XX-2015 tanggal 14 Agustus 2015.
- pada Tahun 2017 dan Tahun 2018 PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) melaksanakan pekerjaaan pembangunan infrastruktur GPON, Perangkat GPON (Gigabit Passive Optical Network) terdiri dari: OLT (Optical Line Termination), ODP (Optical Distribution Panel), ONT (Optical Network Terminal), OTB (Optical Terminal Box) dan Rosset, Peruntukan dilakukan Pembangunan infrastruktur GPON untuk membangun jaringan akses internet Broadband ke pelanggan.
- Pada tahun 2015, Terdakwa Ario Pramadhi (selaku Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo) telah mengajukan pinjaman/penambahan biaya modal kepada PT JAKPRO (Perseroda) sesuai perubahan RKAP PT JIP dengan dengan skema bisnis bahwa PT JIP mendapatkan order sebagai kontraktor pembangunan Menara telekomunikasi dari perusahaan pemberi kerja (2015-
- serta pengadaan infrasturktur Gigabyte Passive Optical Network (GPON), sehingga PT JIP telah memperoleh pinjaman dari PT JAKPRO (Perseroda) dan Bank DKI selama periode 2015 s.d. 2018 dengan rincian sebagai berikut:
No
1.Tahun
2015Uraian
Pinjaman untukNilai (Rp Juta)
50.000Pemberi Dana
PT JAKPROKeterangan
25 M dilunasi dari1. 2015 Pinjaman untuk proyek Menatel
50.000PT JAKPRO (Perseroda) 25 M dilunasi dari pinjaman Bank DKI 2. 3. 2015 2016 Pinjaman Pinjaman untuk 25.000
125.000Bank DKI
PT JAKPROPelunasan pinjaman PT JAKPRO (Perseroda)
75 M dikembali kan3. 2016 Pinjaman untuk proyek Menatel
125.000
PT JAKPRO (Perseroda)
75 M dikembali kan dari4. 2016 Pinjaman 75.000 Bank DKI pinjaman Bank DKI Untuk pengembalian 4. 5. 2016 2017 Pinjaman Pinjaman untuk 75.000
115.395Bank DKI
PT JAKPROUntuk pengembalian pinjaman PT JAKPRO (Perseroda)
Sebagian digunakan5.
6.2017
2018Pinjaman untuk proyek GPON
Pinjaman untuk
115.395
118.343
PT JAKPRO (Perseroda)
PT JAKPRO
Sebagian digunakan untuk proyek Menatel
Sebagian digunakan6.
7.2018
2018Pinjaman untuk proyek GPON
118.343
100.000
PT JAKPRO (Perseroda)
PT JAKPRO
Sebagian digunakan untuk proyek Menatel7. 2018 Pinjaman PT
JAKPRO
(Perseroda)
100.000
PT JAKPRO (Perseroda)
Untuk melunasi
pinjaman Bank DKI
- serta pengadaan infrasturktur Gigabyte Passive Optical Network (GPON), sehingga PT JIP telah memperoleh pinjaman dari PT JAKPRO (Perseroda) dan Bank DKI selama periode 2015 s.d. 2018 dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa saksi Solihin selaku Kadiv Keuangan dan Akuntansi PT Jakpro menerangkan bahwa Pemberian pinjaman kepada PT JIP untuk pengadaan insfarstruktur GPON tahun 2017-2018 bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah tahun 2015 serta Utang PT JIP kepada PT Jakpro terkait GPON tahun 2017 senilai 115 miliar dan 2018 senilai 118 miliar sampai saat ini belum ada pembayaran;
- PT JIP melaksanakan Pembangunan Menara telekomunikasi (Menatel) dari perusahaan pemberi kerja Antara lain:
- PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM)
- PT Mitra Multi Solusi (PT M2S).
- PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel)
- PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM).
- Pada tahun 2016, Christman Desanto H.S selaku VP Finance dan TIK PT JIP atas intruksi Terdakwa Ario Pramadhi (Dirut JIP), tetap akan memenuhi target 200 site dengan cara merekayasa dokumen seolah seolah progres pekerjaan PT Triview Geospatial Mandiri (TGM) mencapai 90% karena hanya menyelesaikan 18 site dari total 200 site milik pt triview geospatial mandiri (PT TGM).Pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi Tahun 2015 dari PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM);
- Pada tahun 2016, proyek pembangunan menara Telekomunikasi yang dilaksanakan ditahun 2015 tidak berjalan sehingga di tahun 2016 atas inisiatif Christman Desanto H.S, membuat lagi rekayasa pekerjaan pembangunan Menara Telekomunikasi seolah-olah atas permintaan pekerjaan dari PT Multi Mitra Solusi (M2S) sebanyak 103 site dan PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) sebanyak 200 site, dengan kontraktor pelaksana pekerjaan adalah PT Intan Prima Sejatera (milik Christman Desanto H.S) dengan harga rata rata kontrak per-site sekitar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Terdakwa Ario Pramadhi menyetujui pembayaran kepada PT Intan Pratama Mandiri (PT TGM) meskipun tidak dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima dan Bank Garansi.
- Bahwa semua dokumen dan surat-surat PT Multi Mitra Solusi (M2S) dan PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) telah dipalsukan dan direkayasa. Christman Desanto H.S melakukan rekayasa pekerjaan kontraktor Pembangunan Menara tersebut untuk menjadi dasar melakukan perputaran uang, yaitu dana pembayaran ke-sub kontraktor PT Intan Prima Sejatera (dimana Erwin Maru merupakan teman dari Christman Desanto H.S) dan dimasukan ke PT JIP. Selain ada yang direkayasa, ada pekerjaan yang benar- benar dikerjakan yaitu sebanyak 7 site untuk PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) dimana semuanya berada di Jawa Barat.
- Bahwa tahun 2017 sampai dengan 2018 Christman Desanto H.S tetap melakukan memutarkan “Piutang” dengan pemberi kerja yaitu PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) untuk pekerjaan menara Telekumunikasi dan Prasitac. PT Jakpro (Perseroda) sudah tidak memberikan pinjaman modal kerja lagi karena dianggap sudah cukup dari dana tahun sebelumnya.
- Bahwa pekerjaan proyek menara PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) yang dikerjakan oleh PT JIP seluruhnya adalah fiktif dan semua dokumen pendukung dipalsukan oleh Christman Desanto H.S termasuk tanda tangan Terdakwa Ario Pramadhi (dengan menggunakan cap berbentuk tanda tangannya Terdakwa Ario Pramadhi yang telah dibuat atau dicetak oleh Christman Desanto H.S berupa stempel) pada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara lain:
- PKS antara PT JIP dengan PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM);
- PKS antara PT JIP dengan PT Mitra Multi Solusi (PT M2S);
- PKS antara PT JIP dengan PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) yang fiktif/tidak benar
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Defiana Tarigan, Ricky Afrianto dan Andre Sudaryanto terungkap bahwa Christman Desanto H.S yang mendapat kepercayaan dalam pengelolaan keuangan PT JIP telah memanipulasi seluruh data dan dokumen PT JIP dengan cara memerintahkan kepada Defiana Tarigan, Ricky Afrianto dan Andre Sudaryanto untuk merekayasa kelengkapan dokumen administrasi dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi yang diantaranya adalah dokumen Perjanjian Kerjasama, Purchasing Order, Surat Perintah Kerja (SPK), Report Project, BAST, Invoice dan lain sebagainya;
- Bahwa Christman Desanto H.S melakukan rekayasa Transaksi Keuangan pada Proyek Pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi (Menatel) sebagai berikut: Meskipun pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dari PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM) hanya diselesaikan enam site dari 220 site yang direncanakan dan tidak terdapat pembayaran dari pemberi kerja, serta pekerjaan pembangunan menara dari PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) (area NTT, Sulut, Papua Barat dan Maluku), PT Mitra Multi Solusi (PT M2S), dan PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) adalah pekerjaan fiktif, namun Christman Desanto, HS melaporkan Pendapatan Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Beban Pokok Pendapatan Pembangunan Menara Telekomunikasi pada tahun 2015 s.d. 2017 seolah-olah pekerjaan menara tersebut terealisasi dengan cara sebagai berikut:
- Pelaporan Pendapatan Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Beban Pokok Pendapatan (BPP) Pembangunan MenaraTelekomunikas
- Terkait Pendapatan Pembangunan Menara Telekomunikasi Tahun 2015, pada saat mengajukan pinjaman ke PT Jakpro (Perseroda), Christman Desanto H.S menargetkan setiap bulan dapat menyelesaikan setidaknya 50 site. Pekerjaan tersebut mulai. dikerjakan pada bulan September
- Secara perhitungan seharusnya pekerjaan 200 site tersebut dapat selesai dalam 4 bulan pada Desember 2015 tetapi pada kenyataannya pekerjaan yang diberikan kepada subkon (Vera Senoaji) tidak berjalan sesuai dengan target. Sehingga Christman Desanto H.S mengambil inisiatif untuk meminta Vera Senoaji bisa mendapatkan surat pengakuan kemajuan pekerjaan dari PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM) dengan memberikan lampiran daftar site beserta kemajuan pekerjaannya. Dari surat tersebut dilakukan pencatatan atas pengakuan pendapatan yang masih harus diterima yaitu pengakuan kemajuan pekerjaan dikurangi tagihan yang sudah dikirimkan ke PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM). Sehingga pada akhir tahun 2015, bisa tercatat pendapatan PT JIP sebesar Rp150.460.000.000,00 (seratus lima puluh miliar empat ratus enam puluh juta rupiah) seperti yang tercantum pada LK PT JIP,
- Invoice untuk PT Mitra Multi Solusi (PT M2S) dan PT TSM dibuat dan ditandatangani oleh Christman Desanto H.S sendiri dengan tujuan agar dengan adanya pendapatan pembangunan menara maka berarti ada juga biaya pembangunan menara. Dari biaya pembangunan menara tersebut ada yang akan digunakan untuk melakukan trade-off atas piutang dari pendapatan sebelumnya. Nilai yang tercantum dalam invoice ditentukan oleh Christman Desanto berdasarkan SPK yang
- Invoice untuk PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) dibuat dan ditandatangani oleh Christman Desanto H.S sendiri. Untuk tagihan ke PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan tagihan untuk pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi yang benar dikerjakan. Untuk pekerjaan yang riil, nilai yang tercantum dalam invoice berdasarkan atas PO yang dikeluarkan oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel), tagihan tersebut umumnya berupa nilai nominal sampai dengan pecahan terkecil. Sedangkan, invoice untuk pekerjaan yang tidak riil Christman Desanto H.S juga yang membuat dan menandatanganinya berdasarkan SPK dan BAST yang sudah dibuat sebelumnya;
- Invoice tersebut direkapitulasi oleh Napiullah untuk dilaporkan kepada auditor pada saat pelaksanaan audit;
- Selain dokumen invoice, pendapatan menara telekomunikasi PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) tahun 2016 dan 2017 juga didasarkan pada pengakuan pendapatan dan dokumen yang menjadi dasar pengakuan tersebut adalah BAST yang dibuat oleh Defiana Tarigan atas perintah ybs dengan tujuan untuk dapat diakui sebagai pendapatan. Invoice baru dibuat pada tahun 2017;
- Invoice untuk PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) dan invoice untuk pekerjaan riil PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) (wilayah Jawa Barat) tersebut dikirimkan ke PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) dan PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel), sedangkan invoice untuk PT Mitra Multi Solusi (PT M2S) tidak dikirim ke PT Mitra Multi Solusi (PT M2S)
- Yang membuat memorandum pembayaran yang tidak disertai aliran dana dan yang memerintahkan untuk mengakui Beban Pokok Pendapatan tersebut adalah Christman Desanto H.S sendiri. Tujuannya adalah untuk membuat pencatatan secara prosedur akuntansi terpenuhi.
- Terkait Pendapatan Pembangunan Menara Telekomunikasi Tahun 2015, pada saat mengajukan pinjaman ke PT Jakpro (Perseroda), Christman Desanto H.S menargetkan setiap bulan dapat menyelesaikan setidaknya 50 site. Pekerjaan tersebut mulai. dikerjakan pada bulan September
- Pembuatan Rekening Koran yang Dimodifikasi
Christman Desanto H.S memodifikasi rekening koran PT JIP di Bank Mandiri nomor rekening 1030004531519 dan menentukan nilainya. Rekening koran hasil modifikasi tersebut digunakan Christman Desanto, HS sebagai dasar pencatatan dan pelaporan keuangan dengan tujuan:- Seolah-olah terdapat aliran penerimaan dana sebagai dasar pengurangan Piutang PT JIP juga mengakui Piutang pada akhir tahun 2015, 2016 dan 2017 dengan saldo masing-masing sebesar Berdasarkan rincian GL piutang tersebut diantaranya merupakan piutang usaha jasa pembangunan menatel. Saldo awal Piutang Usaha Jasa tahun 2015, mutasi tambah dan kurang selama 2016 dan 2017 serta saldo akhir Tahun 2017.
Tahun 2016
- PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM) sebesar Rp143.284.557.231,- dari 7 transaksi tidak ada di rekening koran PT JIP namun ada di rekening koran PT JIP yang telah dimodifikasi.
- Pada PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) Dana sebesar Rp336.015.112.500,- dari 16 transaksi tidak ada di rekening koran PT JIP namun ada di rekening koran PT JIP yang telah dimodifikasi.
- Pada PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) Dana sebesar Rp4.859.250.000,00 Sebesar nilai tersebut dari 1 transaksi tidak ada di rekening koran PT JIP namun ada di rekening koran PT JIP yang dimodifikasi.
- PT Mitra Multi Solusi (PT M2S). Dari dana sebesar Rp346.539.191.291,00 Diantaranya sebesar Rp218.475.000.000,00 dari 11 transaksi tidak ada di rekening koran PT JIP namun ada di rekening koran PT JIP yang dimodifikasi.
Tahun 2017
- Pada PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel) Dana sebesar Rp5.370.713.951,00 Diantaranya sebesar Rp218.475.000.000,00 dari 11 transaksi tidak ada di rekening koran PT JIP namun ada di rekening koran PT JIP yang dimodifikasi.
- Pada PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) Dana sebesar Rp423.010.670.687,- Diantaranya sebesar Rp419.631.710.687,- dari 32 transaksi tidak ada di rekening koran PT JIP.
- Seolah-olah terdapat aliran dana keluar sesuai memorandum pembayaran sebagai dasar mencatat Beban Pokok Pendapatan Menara Telekomunikasi
Tahun 2016Rp317.757.303.735,00 Diantaranya sebesar Rp278.859.378.135,00 menggunakan dokumen sumber memorandum pembayaran yang tidak disertai dengan pembayaran namun dicantumkan di rekeningkoran PT JIP yang telah modifikasi
- PT Mitra Multi Solusi (PT M2S) Dana sebesar Rp 222.236.850.000,00 Diantaranya sebesar Rp208.490.350.000,00 menggunakan dokumen sumber memorandum pembayaran yang tidak disertai dengan pembayaran namun dicantumkan ada dana keluar pada rekening koran PT JIP yang telah dimodifikasi.
- PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) Dana sebesar Rp196.156.000.000,00 yang seluruh transaksi menggunakan sumber dokumen memorandum pembayaran yang tidak disertai dengan pembayaran namun dicantumkan di rekening koran PT JIP yang telah dimodifikasi.
Tahun 2017
- Pada PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel)
Dana sebesar Rp5.128.273.344,- Diantaranya sebesar Rp668.323.344,- menggunakan dokumen memorandum pembayaran yang tidak disertai dengan pembayaran namun dicantumkan di rekening koran PT JIP yang telah dimodifikasi.
- Pada PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) Dana sebesar Rp564.698.278.000,00 Transaksi dilakukan berdasarkan Memorial.
Dengan demikian transaksi penerimaan atas piutang yang tidak didasarkan pada rekening koran PT JIP namun didasarkan pada rekening koran modifikasi adalah sebesar Rp1.122.489.512.762,- (Rp143.284.557.231,-+Rp336.015.112.500,- + Rp4.859.250.000,00 + Rp218.475.000.000,00 + Rp223.882.344,- + Rp419.631.710.687,-)
- Penerimaan dana pada rekening PT JIP yang berasal dari rekening koran yang dikuasai oleh Christman Desanto H.S Selama tahun 2015 s.d. 2018 pada rekening koran PT JIP terdapat penerimaan dana dengan informasi pada rekening koran seolah-olah merupakan pembayaran dari pemberi kerja menara, dengan rincian sebagai berikut.
No Nama Perusahaan Jumlah Transaksi Nominal 1. PT Triview Geospatial Mandiri (PT TGM) 4 2.460.194.880,00 2. PT Mitra Multi Solusi (PT M2S) 9 2.523.039.067,00 3. PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel)
7
1.569.699.835,004. PT Telkominfra Solusi MandirI (PT TSM)
TOTAL53 429.396.505.211,00
435.949.438.993,00TOTAL 435.949.438.993,00 Desanto, HS yang memerintahkan Erwin Maru melalui email ataupun WA untuk melakukan transfer ke rekening dengan isi berita yang sudah
- Pelaporan Pendapatan Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Beban Pokok Pendapatan (BPP) Pembangunan MenaraTelekomunikas
- Bahwa atas transaksi penerimaan PT Daya Mitra Telekomunikasi (PT Mitratel), dimana Christman Desanto H.S menerangkan penerimaan dana tersebut agar seolah-olah ada pembayaran dari pemberi kerja kepada PT JIP;
- Bahwa terhadap transaksi penerimaan yang tidak tercatat di general ledger, tujuannya transaksi tersebut adalah untuk melakukan trade off nilai piutang dan hutang yaitu dengan cara nilai piutang yang akan dikurangi dibuat pengurangannya memakai nilai hutang usaha yang seolah-olah dilakukan pembayaran di memo dana. Selisih lebih atas trade-off itulah yang ditransfer ke rekening bank PT JIP.
- Akibat perbuatan Christman Desanto bersama-sama dengan Terdakwa Ario Pramadhi dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018 pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp240.873.945.116,00 (dua ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus enam belas rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pembangunan Menara Telekomunikasi Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018 pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Nomor: 29/LHP/XXI/09/2022 tanggal 29 September 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
- Kerugian Negara/Daerah pada PT JIP atas pembangunan menatel dihitung sebesar pengeluaran dana untuk pekerjaan pembangunan menatel yang tidak sesuai ketentuan atau tidak ada realisasi pekerjaan/fiktif dikurangi penerimaan dana di rekening PT JIP yang berasal dari rekening yang diakuasai oleh Cristman Desanto dan dicatat seolah-olah sebagai penerimaan dari pemberi kerja dan penyetoran PPN ke kas Negara atas nama PT IPSh, PT IPS, PT TPI atas pekerjaan pembangunan menatel;
- Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) Tahun 2018 terdapat pagu anggaran untuk pembangunan infrastruktur GPON yang dianggarkan dan disetujui dari Pinjaman dan disetujui PT JAKPRO (Perseroda) yaitu sebesar Rp118.431.000.000,00 (seratus delapan belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta rupiah), dan pembangunan infrastruktur GPON pada tahun 2017- 2018 tersebut merupakan Ide dari Christman Desanto H.S selaku Vice President Finance and ICT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP).
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Euis Sumiati terungkap bahwa dalam Surat Keputusan Direksi PT JIP No. 032/JIP/Kpts/XII/2016 tentang Pengangkatan Tim tanggal backdate, karena Christman Desanto H.S yang memerintahkan kepada saksi Euis Sumiati untuk membuat Keputusan Direksi tersebut, karena surat Keputusan tersebut dibuat untuk menghindari adanya temuan pada saat dilakukan audit (Internal, eksternal, BPK);
- Bahwa Christman Desanto H.S bersama-sama dengan Terdakwa Ario Pramadhi melaksanakan sendiri pekerjaan pengadaan perangkat GPON pada tahun 2017 atas nama PT Ardena Cakra Buwana (PT ACB), dan selanjutnya pada tahun 2018 atas nama PT Ardena Cakra Buwana (PT ACB), PT Iskom Kreatif Prima (PT IKP) dan PT Towerindo Perkasa Inti (PT TPI) yang ditunjuk tanpa melalui proses pelelangan, yang selanjutnya dituangkan ke dalam Surat Keputusan Direksi PT JIP Nomor 32/JIP/Kpts/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 dan Nomor 33/JIP/Kpts/X11/2016 tanggal 14 Desember 2016 yang dibuat secara backdate dan ditandatangani oleh Ario Pramadhi;
- Bahwa Kegiatan pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2017 dikerjakan oleh 1 (satu) Mitra Pelaksana yaitu PT Ardena Cakra Buwana namun tidak melalui proses pengadaan barang/jasa tetapi dikendalikan oleh Christman Desanto H.S dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT Ardena Cakra Buwana. Pengadaan GPON Tahun 2017 terlaksana sekitar 47 Site dengan nilai realisasi sekitar Rp115.000.000.000,00 (seratus lima belas miliar rupiah) akan tetapi jika berdasarkan pada RKAP ada pekerjaan pada 40 Site dengan nilai anggaran sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
- Bahwa saksi Stevio Oktarian Dekasari, Viggi Rumoko, ST, Moh Syarifudin dan Budi Pranoto hanya nama dipakai untuk proyek GPON dan tidak pernah tanda tangan, tidak pernah kasih order pada PT JIP, Tidak pernah subkon dengan PT JIP;
- Bahwa Pembangunan infrastruktur GPON tahun 2018 dilakukan dengan melalui proses pengadaan barang/jasa akan tetapi telah dikondisikan agar pemenangnya adalah mitra dari pilihan dari Christman Desanto H.S;
- Bahwa Proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Christman Desanto H.S misalnya dengan membuat pengumuman di koran, kemudian tahapan selanjutnya yang telah dikondisikan antara lain pada saat dilaksanakan proses aanwizing (penjelasan mengenai rencana tender) kepada peminat untuk dipanggil ke kantor PT JIP, melakukan evaluasi harga penawaran dari calon mitra pelaksana, membuat Berita Acara Negosiasi, Penetapan Pemenang dan pembuatan SPK yang kesemua itu dikondisikan agar pemenangnya adalah PT Ardena Cakra Buwana, PT Iskom Kreatif Prima dan PT Towerindo Perkasa Inti dimana kedua mitra diantaranya adalah milik teman SMA Christman Desanto H.S oleh Christman Desanto H.S dan menunjuk Erwin Maru untuk menjadi Direktur;
- Bahwa Seluruh perusahaan pelaksana pekerjaan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 dilakukan dengan cara pinjam bendera dan semua masih dalam pengendalian atau terafiliasi dengan Christman Desanto H.S Pengkondisian proses pemilihan penyedia atau mitra usaha pelaksana pekerjaan dilakukan oleh Christman Desanto H.S agar pelaksanaan pekerjaan bisa dikendalikan, sehingga Christman Desanto H.S dapat memperoleh keuntungan dari pengadaan GPON dan dapat memutar keuntungan tersebut kembali kepada PT JIP agar seolah- olah telah melaksanakan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi.
- Bahwa saksi Frans Agus Budiharto selaku Direktur PT Skyline Semesta dan Ipan Apandi menerangkan Perusahaan saksi tidak pernah bekerjasama dengan PT JIP terkait penetapan vendor pekerjaan GPON tahun 2017-2018;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Kuat Mujiman selaku Project Manager PT Transdata Satkkomindo terungkap bahwa dari hasil audit terkait pekerjaan GPON PT JIP pada 23 Gedung yang ada di Jakarta dan sekitarnya yaitu banyak ditemukan kekurangan dan ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan GPON, dimana untuk kelengkapan material dari tiap-tiap komponen peralatan insfrastruktur GPON tersebut banyak yang tidak sesuai dengan jumlahnya dan ada yang tidak ada barangnya di tiap-tiap lokasi pembangunan GPON serta Terkait pekerjaan GPON pada rusun Marunda di 4 (empat) tower A,B,C dan D yang ada di Jakarta Utara ditemukan GPON berfungsi sebagaimana mestinya, beberapa ODP (Obtical Distributuion Point) berfungsi dengan baik dan ada pelanggannya dan ada pula ODP yang tidak berfungsi dan ada ODP yang tidak terpasang;
- Bahwa Christman Desanto H.S mendirikan perusahaan-perusahaan dan menjadikan teman-temannya sebagai Direktur Utama untuk melakukan pekerjaan pembangunan Menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON yang tidak sesuai dengan sebenarnya, sebagai berikut:
- PT Intan Prima Sejahtera (PT IPhS) dengan Dirutnya yaitu Erwin Maru;
- PT Telkominfra Solusi Mandiri dengan Dirutnya yaitu Teguh Rahadian;
- PT Intan Prima Sejatera dengan Dirutnya yaitu Erwin Maru;
- PT Ardena Cakra Buwana dengan Dirutnya yaitu Stevio Oktavian Dekasari;
- PT Iskom Kreatif Prima dengan Dirutnya yaitu Viggi Rumoko;
- PT Towerindo Perkasa Inti dengan Dirutnya yaitu Erwin Maru;
- PT Goesar Tiga Putra dengan Dirutnya yaitu Terdakwa Christman Desanto H.S
- Bahwa Christman Desanto H.S bersama-sama dengan Terdakwa Ario Pramadhi yang sebenarnya antara lain jumlah lantai dan tenant di masing-masing gedung yang menjadi komponen signifikan dalam menghitung anggaran biaya investasi dan proyeksi pendapatan, dan selanjutnya menunjuk PT Piesta Dinamika Consult (PT PDC) melalui Yudha Mergana Ketaren untuk melakukan penyusunan studi kelayakan dengan tujuan agar proyek GPON dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan untuk diberikan pembiayaan oleh Dewan Direksi PT Jakpro (Perseroda).
- Bahwa Christman Desanto memanipulasi penerbitan invoice atas nama mitra pelaksana pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 antara lain PT Ardena Cakra Buwana (PT ACB), PT Iskom Kreatif Prima (PT IKP), dan PT Towerindo Perkasa Inti (PT TPI).
- Bahwa Christman Desanto H.S secara tanpa hak menguasai dana hasil pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 yang dibayarkan oleh PT JIP ke rekening atas nama PT Ardena Cakra Buwana (PT ACB), PT Iskom Kreatif Prima (PT IKP), dan PT Towerindo Perkasa Inti (PT TPI).
- Bahwa Christman Desanto H.S merekayasa transaksi keuangan untuk menunjukkan seolah-olah terdapat realisasi penerimaan dari proyek menara telekomunikasi;
- Bahwa Terdakwa Christman Desanto H.S melakukan rekayasa Transaksi Keuangan Pada Proyek Pelaksanaan pembangunan infrastruktur GPON, antara lain sebagai berikut:
- Pencatatan transaksi pengeluaran dan penerimaan tanpa disertai realisasi mutasi dana di rekening dengan cara Christman Desanto, HS Memodifikasi Rekening Koran PT JIP.
Berdasarkan dokumen memorandum pengeluaran dana dan rekening koran PT JIP, terdapat tiga memorandum pengeluaran dana untuk pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017 sebesar Rp23.092.777.500,00 yang dicatat sebagai pengeluaran PT JIP namun tidak disertai dengan mutasi dana keluar dari rekening PT JIP. Rincian dokumen memorandum pengeluaran dana tersebut adalah sebagai berikut:
1030004531519 yang dinyatakan Christman Desanto H.S sebagai hasil modifikasi untuk menyesuaikan catatan transaksi fiktif, terdapat data transaksi sebagai berikut: Hasil pembayaran GPON masuk rekening atas nama pelaksana pekerjaan, sebagaimana dimuat dalam dokumen invoice dan memo pengeluaran dana. Rekening-rekening tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh Christman Desanto H.S Dari rekening penerima pembayaran GPON tersebut, sebagian langsung ditransfer kembali ke rekening PT JIP dan sisanya dikelola;
Selain itu, ada juga transaksi pengeluaran dana fiktif dengan membuat memo pengeluaran dana dan mencatat transaksi pembayaran di laporan keuangan, serta mencatat transaksi penerimaan dari proyek menara telekomunikasi, padahal sebenamya tidak ada mutasi keluar masuk dana di rekening tersebut. Untuk menutupi pengaturan transaksi perputaran uang tersebut, Christman Desanto H.S memerintahkan Defiana Tarigan untuk mengetik ulang rekening koran Bank Mandiri No 1030004531519 dan No 1030006067157 atas nama PT JIP dalam format excel, selama periode tahun 2015 sampai dengan September
- Hasil ketik ulang rekening tersebut selanjutnya dimodifikasi oleh Christman Desanto H.S untuk menyesuaikan antara catatan mutasi kas dengan transaksi penerimaan dan pengeluaran fiktif terkait proyek GPON dan menara telekomunikasi, dan selanjutnya digunakan sebagai dasar pencatatan ke dalam laporan keuangan PT JIP;
Dokumen memorandum pengeluaran dana dibuat oleh Christman Desanto H.S sesaat sebelum proses pencairan dana. Tanda tangan atas nama Christman Desanto H.S dan terdakwa Ario Pramadhi dalam dokumen memorandum pengeluaran dana yang ada realisasi pengeluaraan uang memang benar tanda tangan masing-masing pihak, sedangkan tanda tangan Christman Desanto H.S dan Terdakwa Ario Pramadhi dalam dokumen memorandum pengeluaran dana yang tidak ada realisasi pengeluaraan uang, atau hanya sebagai bagian dari window dressing, seluruhnya dibuat oleh Christman Desanto H.S termasuk tanda tangan atas nama Terdakwa Ario Pramadhi. Tidak ada pembuatan memorandum pengeluaran dana (memo dana) yang dilakukan secara backdate;
- Transfer dana seolah-olah ada realisasi penerimaan dari proyek GPON
Dalam dokumen Perjanjian Investasi, Pemasangan, dan Pengelolaan Jaringan Information, Communication and Technology di Gedung Hunian Bertingkat antara PT JIP dengan PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM) Nomor 001/JIP/P/III/2017 tanggal 1 Maret 2017, menyebutkan bahwa PT JIP selaku Pihak Pertama akan bertindak sebagai investor inner infrastruktur dan perangkat pasif pada infrastruktur ICT di gedung hunian bertingkat yang melakukan perjanjian dengan Pihak Pertama untuk terselenggaranya proyek GPON, sedangkan PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM) selaku Pihak Kedua adalah pihak yang akan menggunakan gedung bertingkat, menjual layanan/jasa, di lokasi yang disewa Pihak Pertama. Dokumen yang memuat tanda tangan Terdakwa Ario Pramadhi selaku Direktur Utama PT JIP dan Rizal Masri selaku ketentuan mengenai revenue sharing, yaitu Pihak Kedua wajib membayarkan kepada Pihak Pertama 50% (lima puluh persen) dari total pendapatan yang dibayarkan setiap Pengguna Layanan yang membeli atau menggunakan jasa layanan ICT dari Pihak Kedua untuk setiap bulan. Atas kerja sama tersebut, PT JIP pada Laporan Keuangan Tahun 2017 (sebelum maupun sesudah restatement) telah mencatatkan pendapatan usaha GPON sebesar Rp17.080.000.000,00. Berdasarkan dokumen invoice, rekening PT JIP, dan keterangan dari Sdr. Erwin Fauzi selaku Manager Keuangan PT JIP, rincian penerimaan terkait. proyek GPON yang tercatat diperoleh dari PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM) adalah sebesar Rp18.788.000.000,00, yang terdiri dari nilai invoice di luar pajak sebesar Rp17.080.000.000,00 dan nilai PPN sebesar Rp1.708.000.000,00.
Christman Desanto H.S membuat rekayasa transaksi keuangan untuk menunjukkan seolah-olah terdapat realisasi penerimaan subskripsi dari PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM) atas kerja sama pemanfaatan perangkat GPON yang ada di 46 lokasi sebesar Rp18.788.000.000,00 (termasuk PPN), dengan cara:
- Membuat invoice dari PT JIP kepada PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM) atas subskripsi, seolah-olah infrastruktur GPON pada 46 lokasi telah berfungsi dan layak ditagihkan sewanya kepada PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM);
- Memindahkan dana dari rekening yang dikuasai oleh Christman Desanto H.S sebesar Rp11.927.400.000,00 ke rekening PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM). Selanjutnya memindahkan dana di rekening PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM) tersebut sebesar Rp11.879.500.000,00 ke rekening PT JIP. Selain itu, Christman Desanto H.S juga memindahkan dana dari rekening PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) yang dikuasainya ke rekening PT JIP sebesar Rp6.908.500.000,00;
- Mencatat penerimaan dana tersebut di dalam pembukuan PT JIP sebagai penerimaan dari PT Haviest Cipta Mandiri (PT HCM) sebesar Rp17.080.000.000,00 (tidak termasuk PPN)
N oData Memorandum Pengeluaran Dana Nomor Tanggal Catatan Peruntukan
Nilai (Rp)1 17/JIP/Mem - FA/IV/2017 28-Apr -2017 Pembayaran
Material on Site pada 7 SPK di 7 lokasi
4.197.120.000,002 08/JIP/Mem 17-Oct-2017 Pembayaran 15.150.657.500,0 - FA/X/2017 Material on Site pada 1 SPK di 4 lokasi, dan Material Terpasang pada 20 SPK di 26 lokasi 0 3 15/JIP/Mem - FA/IV/2018 24-Apr-2018 Pembayaran atas
Berita Acara Uji Terima dan Berita Acara Serah Terima pada 1 SPK di 10 lokasi
3.745.000.000,00Jumlah 23.092.777.500,0 0 Tanggal
4/25/20Remark/Keter an gan
Telkominfra Inv 078Nilai mutasi masukseolah- olah penerimaan
(Rp )
8
4.218.000.000,00Nilai mutasi keluar seolah- olah pengeluaran (Rp) 4/25/20 17
4/28/20Telkominfra Inv 078 5 Site
CK 955044-HL8
4.218.000.000,00
L
4.197.120.000,004/28/20 17
10/17/20Site
CK 955044-HL 955044 INTAN PRIMA
Telkominfra SM
L
15.998.817.500,04.197.120.000,00 10/17/20 17 INTAN PRIMA
Telkominfra SM
CK
15.998.817.500,0 017
10/17/20 17
4/24/20
CK 299181- ARDENA CAKRA BUWANA
Telkominfra Inv 0160
3.550.000.000,00
15.150.657.500,004/24/20 18
4/24/20BUWANA
Telkominfra Inv 016
CK 378819-3.550.000.000,00
-
3.745.000.000,0018
4/24/20 18CK 378819- INVOICE 001
Jumlah-
23.766.817.500,03.745.000.000,00
23.092.777.500,00001
Jumlah
23.766.817.500,0 023.092.777.500,00 Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Terdakwa Ario Pramadhi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bertentangan dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
- Akta Nomor 131 tanggal 13 Agustus 2008 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Jakarta Komunikasi.
- Keputusan Direksi PT JIP Nomor: 009/JIP/kpts/X/2015/ dan nomor 13/JIP/Kpts/Tentang Peraturan Perusahaan JIP.
- Keputusan Direksi PT JIP Nomor 28/JIP/Kpts/XI/2016 tanggal 7 November 2016 tentang Fungsi dan Tugas Karyawan PT JIP.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa; Ad. 3 Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”: Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dalam arti apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa Undang Undang tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur ini, namun R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” disini adalah perbuatan yang dilakukan untuk membuat menjadi lebih kaya (lagi), yang mana perbuatan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah-bukukan dalam Bank yang semuanya dilakukan secara melawan hukum atau dengan kata lain “memperkaya” dapat juga diartikan sebagai menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kekayaannya secara signifikan, yang mana bertambahnya kekayaan tersebut adalah dari hasil tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “memperkaya diri sendiri” artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah, sedangkan “memperkaya orang lain” adalah bahwa orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat demikian juga halnya dengan “memperkaya suatu korporasi”, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi; Menimbang bahwa terhadap pembayaran pekerjaan pembangunan menatel kepada PT IPrS, PT IPSh, PT IPS dan PT TPI tidak sesuai pekerjaan yang direalisasikan;
Menimbang bahwa Christman Desanto mengusulkan pembayaran sebesar Rp866.926.111.813,00 (delapan ratus miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus sebelas ribu delapan ratus tiga belas rupiah) kepada:
(1) PT IPrS meskipun mengetahui bahwa PT IPrS hanya mengerjakan pembangunan menatel proyek PT TGM sebanyak 18 site. Hasil cek fisik menunjukkan hanya terdapat 6 menara yang selesai dikerjakan;
(2) PT IPSh, PT IPS dan PT TPI meskipun mengetahui pekerjaan pembangunan menatel proyek PT Mitratel di area Maluku, NTT, papua barat dan Sulawesi Utara, proyek PT M2S dan proyek PT TSM tidak ada realisasi pekerjaannya (fiktif);
Menimbang bahwa Terdakwa Ario Pramadhi menyetujui usulan pembayaran sebesar Rp866.926.111.813,00 delapan ratus miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus sebelas ribu delapan ratus tiga belas rupiah) meskipun:
(1) Usulan pembayaran kepada PT IPrS tidak dilengkapi dengan BAST dan bank garansi;
(2) Terdakwa Ario Pramadhi menyatakan tidak pernah menandatangani SPK dari PT JIP kepada PT IPSh, PT IPS dan PT TPI;
Menimbang bahwa Pembayaran pekerjaan pembangunan menatel proyek PT TGM, PT Mitratel, PT M2S dan PT TSM sebesar Rp685.954.027.813,00 (enam ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh empat juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus tiga belas rupiah) dilakukan dengan penarikan menggunakan cek dan pemindahbukuan ke rekening Christman Desanto dan rekening PT IPSh, PT IPS, PT TPI, Erwin Maru, Aos Rosyid yang dikuasai oleh Christman Desanto;
Menimbang bahwa Christman Desanto menguasai secara pribadi dana hasil pembayaran dan memindahkan dana tersebut dengan cara penarikan menggunakan cek dan pemindahbukuan antara lain ke rekening:
- PT JIP seolah-olah terdapat penerimaan dari PT TGM, PT Mitratel, PT M2S dan PT TSM;
- Perusahaan yang diduga teralifiasi dengan Christman Desanto yaitu PT Goesar Tiga Putra, PT Gusar Tiga Putra KL dan PT Ardaneka Caakra;
- Para pihak di internal PT JIP maupun pihak lain yang terkait dengan pembangunan pekerjaan manatel;
- Para pihak eksternal lainnya diantaranya PT Multipar Saptatama yang diakui Christman Desanto sebagai pinjaman;
- Penarikan tunai;
Menimbang bahwa pembayaran Invoice sebagai dasar penagihan pekerjaan pembangunan insfrastruktur GPON dibuat dan ditandatangani oleh Christman Desanto, HS seolah-olah berasal dari pihak PT ACB, PT IKP, dan PT TPI selaku mitra pelaksana pekerjaan;
Menimbang bahwa Christman Desanto menguasai dana hasil pembayaran pekerjaan pembangunan insfrastruktur GPON tahun 2017 dan 2018 yang dibayarkan PT JIP ke rekening atas nama PT ACB, PT IKP, dan PT TPI sebesar Rp94.154.775.170,00 (sembilan puluh empat miliar seratus lima puluh empat juta Menimbang bahwa Christian Desanto, HS membuat rekayasa transaksi keuangan untuk menunjukkan seolah-olah terdapat realisasi penerimaan dari proyek menara telekomunikasi sebesar Rp23.766.817.500,00 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
Menimbang bahwa Christman Desanto, HS membuat rekayasa transaksi keuangan untuk menunjukkan seolah-olah terdapat realisasi penerimaan subskripsi dari PT HCM atas kerjasama pemanfaatan perangkat GPON yang ada di 46 lokasi sebesar Rp.18.788.000.000,00 (delapan belas miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah), termasuk PPN;
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ario Pramadhi bersama-sama dengan Christman Desanto H.S dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018 pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Chrismant Desanto H.S atau suatu korporasi sebesar Rp240.873.945.116,00 (dua ratus empat puluh miliyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus enam belas rupiah) serta dalam Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur GPON Tahun 2017 dan Tahun 2018 pada PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Chrismant Desanto H.S atau suatu korporasi sejumlah Rp71.505.725.997,00 (tujuh puluh satu miliyar lima ratus lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”: Menimbang bahwa dalam perumusan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipergunakan kata sambung “atau” sehingga kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satu telah terpenuhi maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang bahwa dalam penjelasan pasal 2 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerangkan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi ini merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) memang merupakan delik formil, juga ditegaskan dalam dalam undang undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut pendapat PAF Lamintang (dalam buku Dasar dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar baru Bandung 1984), dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak harus sudah terjadi karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang undang.
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1), tidak perlu adanya alat alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang bahwa berkaitan dengan kata “ dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara”, Mahkamah konstitusi dalam Putusan perkara No. 003/PUU- IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 berkaitan dengan permohonan uji materiil atas UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tersebut, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa: pemahaman kata” dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UUPTPK menyebabkan perbuatan yang dituntut di depan Pengadilan, bukan saja karena perbuatan tersebut” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata akan tetapi hanya “dapat” menimbulkan kerugian negara saja pun sebagai kemungkinan atau potential loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi dipenuhi sudah dapat diajukan ke Pengadilan. Kata “dapat” tersebut harus dinilai pengertiannya menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, yang menyatakan kata “dapat“ sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Karena itu Mahkamah dapat menerima penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang menyangkut kata “ dapat” sebelum frasa” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam undang undang ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisah atau yang tidak dipisahkan. Termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan
- Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungawaban pejabat negara baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
- Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal ketiga berdasarkan perjanjian negara. Sedang yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebgai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahterahan kepada seluruh kehidupan masyarakat.
Menimbang bahwa dengan demikian akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang atau korporasi yang dilakukan dengan melawan hukum tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 PT Jakarta Insfrastruktur Propertindo selaku anak usaha dari PT Jakarta Propertindo (Perseroda) telah melaksanakan pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pembangunan insfrastruktur GPON dengan anggaran yang bersumber dari PT Jakarta Propertindo (Perseroda) selaku holding;
Menimbang bahwa PT Jakarta Propertindo (Perseroda) merupakan perusahaan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kepemilikan saham sebesar 99,97 persen milik Pemprov DKI Jakarta dan 0,003 persen milik PD. Pasar Jaya;
Menimbang bahwa kepemilikan saham PT Jakarta Insfrastruktur Propertindo adalah sekitar 90% saham PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan sisanya sekitar 10% saham PT Jakarta Utilitas Propertindo;
Menimbang bahwa saksi Solihin Kadiv Keuangan dan Akuntansi PT Jakpro menerangkan bahwa Pemberian pinjaman kepada PT JIP untuk pengadaan insfarstruktur GPON tahun 2017-2018 bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah tahun 2015 serta Utang PT JIP kepada PT Jakpro terkait GPON tahun 2017 senilai 115 miliar dan 2018 senilai 118 miliar sampai saat ini belum ada pembayaran; Menimbang bahwa kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan PT Jakarta Propertindo dapat merupakan kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-Undang Keuangan Negara, bilamana kerugian dimaksud terjadi bukan karena keputusan atau kebijakan dalam pelaksanaan tujuan yaitu operasi bisnis, kesengajaan dalam pengelolaan keuangan (financial fraude) yang tidak sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik, termasuk pengelolaan asset yang dapat dinilai dengan uang;
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ario Pramadhi bersama-sama dengan Christman Desanto H.S dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018 pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp240.873.945.116,00 (dua ratus empat puluh miliyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus enam belas rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pembangunan Menara Telekomunikasi Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018 pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Nomor: 29/LHP/XXI/09/2022 tanggal 29 September 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) serta dalam Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur GPON Tahun 2017 dan Tahun 2018 pada PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp71.505.725.997,00 (tujuh puluh satu miliyar lima ratus lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 28/LHP/XXI/09 tanggal 29 September 2022 dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pekerjaan pembangunan infrasrtuktur GPON;
Menimbang bahwa kerugian PT Jakarta Propertindo tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang- Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sehubungan dengan pemberian pinjaman tersebut, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) selaku anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo, merekayasa seolah-olah terdapat kegiatan bisnis yang akan menguntungkan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan insfrastruktur GPON, yang kemudian PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) dengan menggunakan data dan imformasi hasil rekayasa melakukan pengeluaran kepada fihak ketiga;
Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan ahli yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Ario Pramadi yaitu Dr. Dian Puji N. Simatupang, SH, MH yang berpendapat bahwa anak perusahaan BUMD bukan Badan Usaha Milik daerah dan tidak termasuk ruang lingkup keuangan Negara; Menimbang bahwa semua tata kelola keuangan di institusi kekayaan Negara yang dipisahkan dalam hal ini PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) mengikuti konsep dasar yang telah dituangkan dalam SOP yang pada dasarnya merupakan langkah rinci dari pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik.
Menimbang bahwa pembayaran/pengeluaran anggaran PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) kepada perusahaan pelaksana subkontrak yang dibuktikan dilakukan pejabat PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) dengan cara melakukan kecurangan pengelolaan keuangan yang antara lain dilakukan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya sesuai SOP adalah perbuatan pengelola kekayaan Negara dipisahkan yang tidak sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance);
Menimbang bahwa dengan demikian terhadap segala kerugian yang berkaitan dengan Pembangunan Menara Telekomunikasi Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018 dan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur GPON Tahun 2017 dan Tahun 2018 pada PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) adalah merupakan kerugian negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka unsur dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5 Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menyatakan dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) ialah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sementara orang yang menyuruh melakukan (doen pleger). Disini disyaratkan sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger). Atau dengan kata lain bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana tetapi menyuruh orang lain, selanjutnya untuk orang yang turut melakukan ( medepleger) yang mana turut melakukan dalam pengertian bersama sama melakukan, atau sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan ( pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger);
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam unsur penyertaan ini disyaratkan ada lebih dari seorang pelaku baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama/bersekutu, atau dengan kata lain apabila dua orang atau lebih bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana yang mana masing-masing pelaku mempunyai peran/ saling membantu sehingga selesainya suatu perbuatan, yang mana baik orang yang melakukan, menyuruh melakukan maupun turut serta melakukan
Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 s/d pasal 14; Menimbang, bahwa untuk dapat dipenuhinya kriteria “turut serta atau bersama sama” haruslah memenuhi ketentuan:
- Perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih.
- Ada kerjasama secara fisik.
- Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama.
Menimbang bahwa dalam surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa Terdakwa Ario Pramadhi selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Tahun 2015 – 2018 berdasarkan Akta No.11 tahun 2014 dari Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.K.n dan didalam Akta sekaligus mengangkat Terdakwa Ario Pramadhi sebagai Direktur dan diperbaharui pada tahun 2015 sesuai dengan AKTA Nomor; 06 tanggal 10 Desember 2015 dari Notaris Alexander Goerge Denny Maliangkay, S.H., M.K.n bersama – sama dengan Christman Desanto,H.S selaku Vice President Finance & ICT di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo sebagaimana Surat Keputusan Direksi PT JIP Nomor 008/JIP/Kpts/XI/2015 tanggal 02 Nopember 2015 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan seterusnya;
Menimbang bahwa Terdakwa Ario Pramadhi Terdakwa tetap menyetujui usulan yang diajukan oleh Christmant Desanto H.S. untuk pembayaran kepada PT Intan Prima Sejahtera (PT IPSh), PT Intan Prima Sejatera (PT IPS) dan PT Towerindo Perkasa Inti (PT TPI) atas pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi proyek PT Mitra Multi Solusi (PT M2S), PT Mitratel dan PT Telkominfra Solusi Mandiri (PT TSM) meskipun tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dari PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) kepada PT Intan Prima Sejahtera (PT IPSh), PT Intan Prima Sejatera (PT IPS) dan PT Towerindo Perkasa Inti (PT TPI);
Menimbang bahwa Terdakwa Ario Pramadhi menandatangani secara backdate Keputusan Direksi PT JIP Nomor 33/JIP/Kpts/XII/2016 tanggal 14 Desember 2014 tentang Ketentuan Pemilihan Mitra Usaha Kerjasama Perseroan dalam rangka Investasi Jangka Panjang PT JIP, yang digunakan oleh Christmant Desanto H.S. hanya melengkapi administrasi pekerjaan pengadaan perangkat GPON dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi apabila ada pemeriksaan baik internal maupun dari pihak BPK RI;
Menimbang bahwa Terdakwa Ario Pramadhi mengetahui pemilihan mitra usaha kerjasama PT Ardena Cakra Buwana untuk pekerjaan pengadaan perangkat GPON pada Tahun 2017 dilaksanakan Christmant Desanto H.S.. tanpa melalui proses tender;
Menimbang bahwa Terdakwa Ario Pramadhi mengetahui pemilihan mitra usaha kerjasama PT Ardena Cakra Buwana (PT ACB), PR Iskom Kreatif Prima (PT IKP) dan PT Towerindo Perkasa Inti (PT TPI) sebagai Subkon untuk pekerjaan pengadaan perangkat GPON pada Tahun 2018 dilaksanakan Christmant Desanto H.S.. tanpa melalui proses tender.
Menimbang bahwa Terdakwa Ario Pramadhi mengetahui bersama-sama dengan Christman Desanto H.S.. melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat GPON pada Tahun 2018 dilaksanakan tanpa melalu proses tender, tetapi dengan seolah-olah menunjuk PT Ardena Cakra Buwana (PT ACB), PR Iskom Kreatif Prima (PT IKP) dan PT Towerindo Perkasa Inti (PT TPI) sebagai Subkon yang melaksanakan pekerjaan GPON tersebut;
Menimbang bahwa Terdakwa Ario Pramadhi membiarkan Christmant Desanto H.S.. mengurus semua SPK dengan pihak PT Ardena Cakra Buwana (PT ACB) Tahun 2017 dan PT Ardena Cakra Buwana (PT ACB), PR Iskom Kreatif Prima (PT IKP), PT Towerindo Perkasa Inti (PT TPI) yang seharusnya langsung ditandatangani oleh Christman Desanto;
Menimbang bahwa Terdakwa Ario Pramadhi bersama-sama dengan Christmant Desanto H.S.. menunjuk PT Piesta Dinamika Consult (PT PDC) untuk melakukan penyusunan studi kelayakan namun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hanya bertujuan untuk melengkapi persyaratan pembiayaan yang diminta oleh Dewan Direksi PT Jakpro.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas antara Terdakwa Ario Pramadhi bersama-sama dengan Christman Desanto, HS dalam pekerjaan Pembangunan Menara Telekomunikasi oleh PT JIP periode 2015 s.d 2018 yang terjadi di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel dan sekitarnya dan Pengadaan Barang dan jasa Insfrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017 dan 2018 telah terjalin kerjasama yang erat dan sinergi yang disadari/dikehendaki oleh masing masing sesuai peran dan tanggung jawabnya guna mewujudkan tujuan yang sama, oleh karenanya maka unsur turut serta/bersama sama melakukan tindak pidana korupsi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh karenanya maka unsur turut serta/bersama sama melakukan tindak pidana korupsi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa unsur dalam Pasal 65 Ayat (1) KUHP berbunyi dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana;
Menimbang, bahwa dari rumusan pasal tersebut diatas, adalah merupakan bentuk gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop = concursus realis) yaitu apabila seseorang pada suatu hari dituntut dimuka hakim yang sama karena melakukan beberapa kejahatan maka hanya dijatuhkan satu pidana kepadanya, apabila hukuman yang diancamkan bagi kejahatan itu sejenis, misalnya kesemuanya hukuman penjara, kesemuanya hukuman kurungan atau kesemuanya hukuman denda. Hukuman itu tidak boleh lebih dari maksimum hukuman bagi kejahatan yang terberat ditambah dengan sepertiganya;
Menimbang, bahwa menurut Van Haeringen, samenloop itu secara figuurlijk atau secara kiasan berarti het toevallig geliktjdig zijn atau hal terjadinya sesuatu secara kebetulan pada saat yang bersamaan;
Menimbang, bahwa mengenai perkataan samenloop oleh Van Haeringen seperti dimaksudkan diatas, apabila kini diterapkan ke dalam rumusan Pasal 65 Ayat (1) KUHP, maka akan berbunyi dalam hal beberapa perilaku yang secara kebetulan telah terjadi pada saat yang bersamaan itu dapat dipandang sebagai tindakan- tindakan yang berdiri sendiri-sendiri dan telah menyebabkan terjadinya beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman-hukuman pokok yang tidak sejenis, maka tiap-tiap hukuman yang telah diancamkan itu akan dijatuhkan, akan tetapi lamanya hukuman-hukuman tersebut secara bersama-sama tidak boleh lebih lama daripada sepertiga di atas lamanya hukuman yang terberat (P.A. F. Lamintang 1997:699); Menimbang bahwa menurut Arrest Hoge Raad No. 8255, Juni 1905, yang pada intinya mengandung kaidah hukum yang menyatakan bahwa dalam hal adanya tindak pidana yang antara satu dengan lainnya dipisahkan dalam ‘jarak waktu lebih dari empat hari adalah tidak tunduk pada perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP, melainkan harus dianggap sebagai perbarengan beberapa tindak pidana;
Menimbang bahwa Terdakwa Ario Pramadhi selaku Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Tahun 2015 – 2018 berdasarkan AKTA No.11 tahun 2014 dari Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.K.n dan didalam Akta sekaligus mengangkat Terdakwa Ario Pramadhi sebagai Direktur dan diperbaharui pada tahun 2015 sesuai dengan Akta Nomor; 06 tanggal 10 Desember 2015 dari Notaris Alexander Goerge Denny Maliangkay, S.H., M.K.n bersama – sama dengan Christman Desanto,H.S selaku Vice President Finance & ICT di PT. Jakarta
008/JIP/Kpts/XI/2015 tanggal 02 Nopember 2015 (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya, sehingga secara teoritis perbuatan tersebut merupakan gabungan dari beberapa tindak pidana korupsi yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan gabungan perbuatan yang dipandang sebagai beberapa kejahatan (concurcus realis), oleh karenanya memenuhi kualifikasi perbuatan perbarengan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis maka yang dijatuhkan hanya satu pidana” telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur dari Dakwaan Primair tersebut telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah terpenuhi, maka dakwaan selebihnya yaitu Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa pidana denda sebagaimana Pasal 10 KUHP adalah merupakan pidana pokok yang berupa kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim atau Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan perbuatan pidana, sehingga dalam hal jumlah uang pidana denda Majelis mempertimbangkan prosentase nilai kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana yang terjadi aquo Pasal 2 dan keadaan- keadaan yang melekat pada perbuatan dan diri terdakwa yang jumlahnya akan ditentukan dalam ammar putusan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini tidak menemukan fakta dan atau keadaan yang dapat dijadikan bukti bahwa Terdakwa Ario Pramadhi adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan itu dan tidak menemukan suatu alasan, baik alasan pembenar maupun alasan Pemaaf, sebagai alasan penghapus pidana pada diri terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP atau Pasal 51 KUHP;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku terdakwa sehingga sudah selayaknya dan seadil-adilnya apabila terdakwa Ario Pramadhi bertanggung jawab atas kesalahan perbuatan-perbuatannya sebagaimana terbukti dalam persidangan sehingga patut di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim memperhatikan pula sikap dan keadaan terdakwa dalam melakukan perbuatan yang terbukti dalam persidangan aquo sikap dan keadaan terdakwa Ario Pramadhi selama persidangan yang mengakui dan menyadari perbuatannya sehingga pidana yang akan dijatuhkan dan tersebut dalam ammar putusan dalam perkara ini menurut Majelis adalah setimpal dengan perbuatan terdakwa Ario Pramadhi tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana selama selama selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan sebagaimana dalam surat tuntutan Penuntut Umum, dengan memperhatikan tindak pidana yang terbukti dan keadaan-keadaan yang melekat pada diri terdakwa Ario Pramadhi sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana, Majelis Hakim tidak sependapat, sehingga dalam lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Ario Pramadhi Majelis Hakim akan menentukan dalam ammar putusan ini; Menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, dan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - pidana yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan bunyi ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas, dengan adanya kalimat “dan”, maka Majelis akan menjatuhkan pidana penjara dan sekaligus dengan pidana denda kepada Terdakwa, yang lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pidana denda sebagaimana ketentuan Pasal 10 KUHP adalah merupakan pidana pokok yang berupa kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim atau Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan perbuatan pidana, sehingga dalam hal jumlah uang pidana denda Majelis mempertimbangkan prosentase nilai kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana yang terjadi aquo Pasal 2 dan keadaan-keadaan yang melekat pada perbuatan dan diri terdakwa yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya terkait dengan:
- Perbuatan Terdakwa Ario Pramadhi bukanlah merupakan Tindak Pidana Korupsi melainkan Perbuatan Hukum Keperdataan murni atau setidak-tidaknya Tindak Pidana Biasa;
- Terkait dengan Status Hukum Pinjaman PT Jakarta Insfrastruktur Propertindo yang merupakan anak Perusahaan PT Jakarta Propertindo (BUMD) dalam Proyek Pembangunan Menatel tahun 2015 sampai dengan 2018 dan Pengadaan barang dan Jasa GPON tahun 2017 sampai 2018 dari PT Jakarta Propertindo (BUMD), menurut pendapat ahli serta berdasarkan hukum yang berlaku bukan merupakan keuangan Negara, sehingga jikapun terjadi kecurangan atau perbuatan melawan hukum atas penggunaan pinjaman a quo, sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan BPK RI terhadap Proyek Menatel tahun 2015 sampai 2018 Nomor : 29/LHP/XXI/09/2022 tanggal 29 September sebesar Rp240.873.945.116,00 (dua ratus empat puluh miliyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus enam belas rupiah) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan BPK RI terhadap Proyek Pengadaan Barang dan Jasa GPON tahun 2017 dan 2018 disimpulkan terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp71.505.725.997,00 (tujuh puluh satu milliyar lima ratus lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah oleh karena Status Keuangan PT JIP bukanlah Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 angka 1 UU jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 Mahkamah Agung Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan BPK hanya berhak melakukan perusahaan dan penghitungan Kerugian Negara atas Keuangan Negara;
- Keterlibatan Terdakwa Ario Pramadhi dalam perbuatan yang dilakukan saksi Christman Desanto, HS, sesuai dengan fakta persidangan dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata dan pidana biasa sekira terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau wan prestasi ataupun tindak pidana biasa seperti penipuan, penggelapan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHPerdata, meskipun nyata-nyata terbukti persidangan sebagai pertimbangan yang meringankan dalam Surat Tuntutan JPU dinyatakan Terdakwa Ario Pramadhi tidak menikmatinya;
- Tidak terdapat suatu kerugian keuangan Negara dalam perkara aquo, maka unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 pun tidak terbukti;
Dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa Ario Pramadhi telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
- Fotocopy Risalah Rapat Komite Investasi Dewan Komisaris PT Jakarta Propertindo tanggal 26 Februari 2016 yang ditandai dengan bukti . T.1:
- Fotocopy Surat dari Direktur Utama PT Jakarta Propertindo kepada Dewan Komisaris PT Jakarta Propertindo perihal Permohonan Tanggapan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham pada PT Jakarta Insfrastuktur Propertindo (JIP) tanggall 15 Maret 2017 yang ditandai dengan bukti T.2;
- Fotocopy Surat dari Komisaris PT Jakarta Insfrastuktur Propertindo (JIP) kepada Direktur Utama PT Jakarta Propertindo selaku Pemegang Saham Mayoritas PT Jakarta Insfrastuktur Propertindo dan Direktur Utama PT Jakarta Utilitas Propertindo selaku pemegang saham PT Jakarta Insfrastuktur Propertindo (JIP) ditandai dengan bukti... T.3a;
- Fotocopy Perjanjian Pinjaman Nomor Jakpro: 005/UT2000/107/IV/2017 dan Nomor JIP: 003/JIP/P/IV/2017 tanggal 25 April 2017 yang ditandai dengan bukti.....T.4a;
- Fotocopy Perubahan (Amandemen) I atas Perjanjian Pinjaman No.005/UT2000/107/IV/2017=003/JIP/P/IV/2017 tanggal 25 April 2017 yang ditandai dengan bukti ... T.4.b;
- Fotocopy Perjanjian Pinjaman Nomor Jakpro: 001/UT2000/107/VIII/2018 dan Nomor JIP: 004/JIP/P/VIII/2018 tanggal 02-08-2018 yang ditandai dengan bukti...T.5; Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
- Bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa nomor 1, 2 3 Majelis Hakim berpendapat bahwa sehubungan dengan pemberian pinjaman PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) selaku anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo, merekayasa seolah-olah terdapat kegiatan bisnis yang akan menguntungkan dalam pelaksanaan pekerjaan menatel dan pembangunan insfrastruktur GPON, yang kemudian PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) dengan menggunakan data dan imformasi hasil rekayasa melakukan pengeluaran kepada fihak ketiga telah terjadi kerugian keuangan Negara;
Bahwa kepemilikan saham PT Jakarta Insfrastruktur Propertindo adalah sekitar 90% saham PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)dan sisanya sekitar 10% saham PT Jakarta Utilitas Propertindo sehingga Majelis Hakim menolak pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa nomor 4 Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Terdakwa Ario Pramadhi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pertanggungjawaban perdata melalui uang Pengganti apabila Terdakwa memperoleh uang dari Tindak Pidana Korupsi sehingga Majelis Hakim menolak pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa nomor 5 Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan terbuktinya unsur merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara sebagaimana yang telah diuraikan panjang lebar pada pembuktian unsur-unsur tersebut di atas maka Majelis Hakim menolak Pembelaan penasihat Hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan penasehat hukum terdakwa dan pembelaan terdakwa selebihnya menurut hemat Majelis adalah merupakan keadaan-keadaan yang meringankan bagi terdakwa, dengan memperhatikan hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 secara materiil perbuatan terdakwa Ario Pramadhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum telah mem- perkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti sebagaimana pertimbangan-pertimbangan hukum dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam keadaan ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak ada alasan untuk mengeluarkan atau mengalihkan status penahanan Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti yang telah disita secara sah dan telah diajukan di depan persidangan untuk pembuktian perkara ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP dan ketentuan Pasal 46 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana – Majelis Hakim menetapkan barang-barang bukti tersebut dengan dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum mengenai barang bukti Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP - akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan penjatuhan pidana tersebut, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam memberantas Korupsi
- Perbuatan Terdakwa menurunkan Kepercayaan masyarakat terhadap Pengelolaan Keuangan Negara di sektor BUMN/D.
- Terdakwa tidak merasa bersalah & tidak menyesali perbuatannya
Keadaan yang meringankan: - Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
- Terdakwa tidak menikmati hasil perbuatannya Terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan kooperatif
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudah tepat dan adil dengan mempertimbangkan secara cukup segala pembuktian yang telah diajukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana bukan semata-mata untuk menyengsarakan pelaku tindak pidana ataupun sebagai suatu upaya balas dendam, akan tetapi pemidanaan tersebut dilakukan dengan maksud agar Terpidana menyadari kesalahannya, sanggup memperbaiki diri dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana, sehingga Terpidana dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab, dan disamping itu juga untuk memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu tindak pidana;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan-ketentuan dari segala peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ario Pramadhi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000;- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa;
- Seluruh Barang Bukti dalam Berkas Perkara Pembangunan Menara Telekomunikasi (Menatel) an. Ario Pramadhi Nomor : BP/BP.4/V/2022/TIPIDKOR.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Christman Desanto,HS.
- Seluruh Barang Bukti dalam Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/jasa Pembangunan Infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) an. Ario Pramadhi Nomor: B.10/3/V/2022/TIPIDKOR.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Christman Desanto, HS.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 oleh Toni Irfan, S.H., selaku Hakim Ketua, Teguh Santoso, S.H., dan Mardiantos, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 oleh Hakim Ketua Majelis dengan di dampingi Para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Dheny Indarto, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa di dampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua Teguh Santoso, S.H. Toni Irfan, S.H.
Mardiantos, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti
Dheny Indarto, S.H., M.H.