111/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FAUZI SANJAYA, SH Terdakwa: HENDRA ADIWANGSA
MENGADILI; Menyatakan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pembantuan tindak pidana korupsi secara berlanjut” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; Menyatakan barang bukti berupa: 53 (lima puluh tiga) bundel Persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Milik, terdiri dari: Persyaratan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an. Mamun Sudrajat, sebagai berikut : Permohonman hak milik Tanah Negara Bebas Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah (soradik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 4.657 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018 Surat Keterangan Riwayat Gaparan nomor: 590/ / DS/VII/2018 dengan luas tanah 4.657 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN,S.Ag Surat Keterangan Nomor 590/ / DS/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN,S.Ag tanggal 04 Juli 2018 Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung batu dengan luas 4.657 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak Penggarap tanggal 15 Maret 2019 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr MAMUN SUDRAJAT terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.657 M2tanggal 23 Mei 1990 Persyaratan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an. ALIT SETIAWAN, sebagai berikut Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 4.823 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat pernyataan Penguasaan kesaksiaan Garapan Tanggal 04 Juli 2018 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ALIT SETIAWAN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.823 M2 tanggal 22 Mei 1990 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ /DS/VII/2018 dengan luas 4.823 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat keterangan Nomor :590/ /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak Penggarap tanggal 04 Juli 2018 Permohonan pengukuran tanggal 04 Juli 2018 Surat pernyataan pemasangan dan penetapan Tanda Bebas tanggal 04 Juli 2018 Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 4.823 M2 tanggal 04 Juli 2018 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an. ODE sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 2.709 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ODE terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.709 M2 tanggal 16 April 1990 Surat keterangan Nomor :590/ III /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag tanggal 04 Juli 2018 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ III /DS/VII/2018 dengan luas 2.709 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag tanggal 11 Juli 2018 Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018 Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 2.709 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 04 Juli 2018 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an YUNAN ROMANSYAH sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 2.691 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr YUNAN SOMANSYAH/ SUHARI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.691 M2 tanggal 20 oktober 1990 Surat keterangan Nomor :590/108/DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag. Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/108 /DS/VII/2018 dengan luas 2.691 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag. Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 April 2018 Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 2.691 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2018 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDI sbb : Permohonan hak Milik tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 4.078 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.078 M2 tanggal 6 Juni 1990 Surat keterangan Nomor :590/ 89 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 89 /DS/VII/2018 dengan luas 4.078 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 April 2018 Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 4.078 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DANI SURYANA sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 3.926 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DANI SURYANA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.926 M2 tanggal 6 Juni 1990 Surat keterangan Nomor :590/ 104 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 104 /DS/VII/2018 tanggal 11 juli 2018 dengan luas 3.926 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 April 2018 Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 3.926 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDE MULYANA sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 2.129 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDE MULYANA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.129 M2 tanggal 24 Mei 1990 Surat keterangan Nomor :590/ 109 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 109 /DS/VII/2018 tanggal 11 juli 2018 dengan luas 2.129 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 April 2018 Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 2.129 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an JEJEN ZAENAL MUTAQIN sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 3.923 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ /DS/VII/2018 dengan luas 3.923 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat keterangan Nomor :590/ /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor /P/I/2018 tanggal 08 Januari 2018 Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 3.923 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AOS SAEFUDIN/ JEJEN Z terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.923 M2 tanggal 24 Mei 1990 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an KODAR sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 2.375 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr KODAR terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.375 M2 tanggal 18 Maret 1990 Surat keterangan Nomor :590/ 112 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018 Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 2.375 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an WARSA sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 3.803 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr WARSA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.803 M2 tanggal 12 Juli 1990 Surat keterangan Nomor :590/ 95 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 112 /DS/VII/2018 dengan luas 3.803 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag pada tanggal 11 Juli 2018 Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018 Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 3.803 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an KARYANO sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 4.483 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr KARYANO terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.483 M2 tanggal 24 Mei 1993 Surat keterangan Nomor :590/ 99 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 99 /DS/VII/2018 dengan luas 4.483 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag pada tanggal 11 Juli 2018 Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018 Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 4.483 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ANAH sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 1.945 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ANAH terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 1.945 M2 tanggal 20 Januari 1990 Surat keterangan Nomor :590/ 107 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 107/DS/VII/2018 dengan luas 1.945 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag pada tanggal 11 Juli 2018 Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018 Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 1.945 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ACE SUHADA sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 4.174 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ACE SUHADA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.174 M2 tanggal 23 Mei 1990 Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018 Surat keterangan Nomor :590/ 101 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 101/DS/VII/2018 dengan luas 4.174 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag pada tanggal 11 Juli 2018 Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 4.174 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ASUM sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah dengan luas 4.000 M2 tanggal 28 Desember 2016 Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/194/IV /2017 dengan luas 4.000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah rt.01/19 dengan luas tanah 4.000 M2 tanggal 28 Desember 2016 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di lokasi Blok Pasir Kawah rt.01/19 dengan luas tanah 4.000 M2 tanggal 03 April 2017 Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM. Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/194/IV /2016 tanggal 29 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ASUM terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.000 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 03 Juli 2017 Surat kuasa dari pihak Penggarapan tanggal 13 januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDIH RUSNAWAN sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang RT.05 RW 19 dengan luas 4.218 M2 tanggal 28 Desember 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang rt.05/19 dengan luas tanah 4.218 M2 tanggal 28 Nopember 2016 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di lokasi Blok Cipinang rt.05/19 dengan luas tanah 4.218 M2 tanggal 03 April 2017 Surat Keterangan nomor 590/157/IV /dengan luas 4.218 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDIH RUSNAWAN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 4.218 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DUDIN sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah dengan luas 4.000 M2 tanggal 28 Desember 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.800 M2 tanggal 28 Desember 2016 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.800 M2 Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/195/IV /2017 dengan luas 4.800 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/195/IV /2016 dengan luas 4.800 M2 tanggal 28 Desember 2016 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 17 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DUDIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.800 M2 tanggal 11 April 1988. Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDI KURNIAWAN sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah dengan luas 4.140 M2 tanggal 28 Desember 2016 Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/198/IV /2017 dengan luas 4.140 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.140 M2 tanggal 28 Desember 2016 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.140 M2 tanggal 03 April 2017 Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 dilokasi Blok pasir kawah rt01/19 dengan luas 4.140 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM. Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/198/IV /2016 tanggal 28 Nopember 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDE KURNIAWAN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.140 M2 tanggal 11 April 1988. Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an U.SUTISNA sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang RT.05 RW 19 dengan luas 4.500M2 tanggal 28 Desember 2016 Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/197/IV /2017 dengan luas 4.500 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.500 M2 tanggal 28 Desember 2016 Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/197/IV /2016 tanggal 28 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr U.SUTISNA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.500 M2 tanggal 11 April 1988. Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an JAJANG sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah dengan luas 4.100 M2 tanggal 28 Desember 2016 Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/191/IV /2017 dengan luas 4.100 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.100 M2 tanggal 28 Desember 2016 Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 17 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/191/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr JAJANG terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.100 M2 tanggal 11 April 1988. Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an WAHYUDIN sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/19 dengan luas 2.109 M2 tanggal 28 Desember 2016 Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/149/IV /2017 dengan luas 2.109 M2 tanggal 03 April 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jatiam RT05/19 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 28 November 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 17 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05Rw.19 dengan luas 2.109 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr WAHYUDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas2.109 M2 tanggal 11 April 1988. Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ENDIN sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas 1200 M2 tanggal 28 November 2016 Surat Keterangan Nomor : 590/ / IV/2017 dengan luas 1200 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jatiam RT05/05dengan luas tanah 1.200 M2 tanggal 28 Desember 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 1200 M2 tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/149 /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ENDIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.200 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an RACHMAT SUWITO sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang dengan luas 1.000 M2 tanggal 23 November 2016 Surat Keterangan Nomor : 590/132 / IV/2017 dengan luas 1000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang dengan luas tanah 1.000 M2 tanggal 28 November 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05 Rw 05 dengan luas tanah 1.000 M2 tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/132 /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr RACHMAT SUWITO terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 1.000 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ASEP RUHIMAT sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam dengan luas 1.200 M2 tanggal 23 November 2016 Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/136/IV /2017 dengan luas 1.200 M2 tanggal 03 April 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 1.200 M2 tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/136 /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ASEP RUHIMAT terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.200 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ADE RAHMAT sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt.03/05 dengan luas 600 M2 tanggal 23 November 2016 Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/153/IV /2017 dengan luas 600 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang Rt.03/05 dengan luas tanah 600 M2 tanggal 03 April 2017 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.03 Rw 05 dengan luas tanah 600 M2 tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/153/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ASEP RUHIMAT terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 600 M2 tanggal 11 April 1988 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an IIN sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam dengan luas 1000 M2 tanggal 23 November 2016 Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/133/IV /2017 dengan luas 1000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1000 M2 tanggal 28 November 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.000 M2 tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/133/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05 Rw. 05 dengan luas 1.000 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr IIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.000 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an MOMO SUMPENA sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas 2.109 M2 tanggal 23 November 2016 Surat Keterangan Nomor : 590/154/ IV/2017 dengan luas 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/154/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr MOMO SUMPENA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 2.109 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an YUDI SUNARDI sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas 1.600 M2 tanggal 23 November 2016 Surat Keterangan Nomor : 590/142/ IV/2017 dengan luas 1.600 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 03 April 2017 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 03 April 2017 Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/142 /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr YUDI SUNARDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 1.600 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an TIMI sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas 2.109 M2 tanggal 23 November 2016 Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/145/IV /2017 dengan luas 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/150IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 700/79/kec/2017 tanggal 17 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr TIMI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 2.109 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an RADI sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas 1.600 M2 tanggal 23 November 2016 Surat Keterangan Nomor : 590/ / IV/2017 dengan luas 1.600 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 28 November 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 03 April 2017 Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/147/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr RADI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.60 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DADANG sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Pasir Kawah dengan luas 4.000 M2 tanggal 28 Desember 2016 Surat Keterangan Nomor : 590/ / IV/2017 dengan luas 4.000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah Rt.01/09 dengan luas tanah 4.000 M2 tanggal 28 November 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 4.000 M2 tanggal 06 April 2017 Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/193/IV /2016 tanggal 28 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DADANG terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 4.000M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an RACHMAT SYAMSUDIN sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah Rt.05/05 dengan luas 2.109 M2 tanggal 23 November 2016 Surat Keterangan Nomor : 590/ 155/ IV/2017 dengan luas 2,109 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 28 November 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/155/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr RACHMAT SYAMSUDIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 2.109 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an SUTISNA sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas 2400 M2 tanggal 23 November 2016 Surat Keterangan Nomor : 590/ 140/ IV/2017 dengan luas 2.400 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.400 M2 tanggal 28 November 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/140/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SUTISNA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 2.400 M2 tanggal 11 April 1988 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an UDIN sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas 800 M2 tanggal 23 November 2016 Surat Keterangan Nomor : 590/ 134/ IV/2017 dengan luas 800 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 800 M2 tanggal 28 November 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 800 M2 tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/134/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 800 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr UDIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.60 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an NANANG WARKIM sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang dengan luas 2.109 M2 tanggal 23 November 2016 Surat Keterangan Nomor : 590/ 145/ IV/2017 dengan luas 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 28 November 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/145/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr NANANG WARKIM terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 2.109 M2 tanggal 11 April 1988 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ANANG sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam dengan luas 2.000 M2 tanggal 23 November 2016 Surat Keterangan Nomor : 590/ 151/ IV/2017 dengan luas 2.000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.000 M2 tanggal 28 Desember 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.000 M2 tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/134/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.000 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ANANG terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 2.000 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an SOBAR MARSONI sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt 01 Rw 05 dengan luas 2.111 M2 tanggal 23 November 2016 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SOBAR MARSONI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 2.111 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/ 156/ IV/2017 dengan luas 2.111 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang Rt.01/05 dengan luas tanah 2.111 M2 tanggal 28 November 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.01/05 dengan luas tanah 2.111 M2 tanggal 03 April 2017 Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.111 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/156/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an SOPIYAN sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam dengan luas 1.200 M2 tanggal 23 November 2016 Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/ 137/ IV/2017 dengan luas 1.200 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok jaliam dengan luas tanah 1.200 M2 tanggal 28 November 2016 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok jaliam Rt.05/19 dengan luas tanah 1.200 M2 tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/137/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 1.200 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SOPIYAN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 1.200 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an AHIM sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 2.566 M2 tanggal 28 November 2016 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AHIM terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.566 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Keterangan Nomor : 590/ 106/ IV/DS/2017 dengan luas 2.566 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/106/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.566 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DIA sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 2.863 M2 tanggal 28 November 2016 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DIA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.863 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat Keterangan Nomor : 590/ 98/DS/ IV/2017 dengan luas 2.863 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/98/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.863 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an PENDI sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 3.120 M2 tanggal 04 Juli 2017 Surat Keterangan Nomor : 590/ 91/ DS/IV/2017 dengan luas 3.120 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/106/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.120 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr PENDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.120 M2 tanggal 08 Maret 1990 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an NANANG SURYANA sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 3.740 M2 tanggal 28 November 2016 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr NANANG SURYANA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.740 M2 tanggal 03 Mei 1990 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat Keterangan Nomor : 590/ 88/DS/ IV/2017 dengan luas 3.740 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/98/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2018 Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.740 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an NINA INAYAH sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 3.475 M2 tanggal 28 November 2016 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr NINA INAYAH terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.475 M2 tanggal 03 Mei 1990 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat Keterangan Nomor : 590/ / DS/IV/2017 dengan luas 3.740 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590//DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2018 Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.475 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an II sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 800 M2 tanggal 28 November 2016 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat Keterangan Nomor : 590/ 146/DS/ IV/2017 dengan luas 4657 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 800 2 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr II terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 800M2 tanggal 08 Maret 1990 Surat Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDI SUTARDI sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 4.657M2 tanggal 28 November 2016 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/141/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Keterangan Nomor : 590/ /DS/ IV/2017 dengan luas 4667 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.109 2 tanggal 23 November 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDI SUTARDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 400 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DUDI sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 4.00 M2 tanggal 03 April 2017 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/139/DS/IV /2016 dengan luas 400 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Keterangan Nomor : 590/ 139/DS/ IV/2017 dengan luas 4667 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.109 2 tanggal 23 November 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DUDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 400 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an UDIN HATNA sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 2.857 M2 tanggal 04 April 2017 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/144/DS/IV /2016 dengan luas 2.867 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Keterangan Nomor : 590/ 144/DS/ IV/2017 dengan luas 2.867 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.867 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr UDIN HATNA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.867 M2 tanggal 15 Agustus 1990 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an AGUS SAEPULOH sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 3.976 M2 tanggal 04 April 2017 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/94/DS/IV /2016 dengan luas 24779 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Keterangan Nomor : 590/ 90/DS/ IV/2017 dengan luas 3976 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3976 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AGUS SAEPULOH terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.976 M2 tanggal 08 Januari 1990 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an AYI RUSKANDAR sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 3.717 M2 tanggal 04 Juli 2017 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/113/DS/IV /2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Keterangan Nomor : 590/ 139/DS/ IV/2017 dengan luas 3.717 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.717 2 tanggal 23 November 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2017 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AYI RUSKANDAR terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3,717 M2 tanggal 11 April 1988 Surat Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 08 Januair 2018 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an SUPRI sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 3.253 M2 Cikalong 1990 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal Juli 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/92/DS/IV /2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Keterangan Nomor : 590/ 92/DS/ IV/ yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.532 tanggal 4 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SUPRI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.252 M2 tanggal 8 Januari 2018 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an IMAS MARYATI sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 4.952 M2 tanggal 04 Juli 2017 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2017 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590//DS/IV /2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Keterangan Nomor : 590/ 92/DS/ IV/ yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 4.952 tanggal 23 November 2017 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2017 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr IMAS MARYATI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.952 M2 tanggal 15 April 1990 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik SAHRI sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung batu dengan luas tanah 4.242 M2 tanggal 04 April 2017 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/92/DS/IV /2016 dengan luas 4.242 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. tanggal 11 Juli 20118 Surat Keterangan Nomor : 590/ 92/DS/ IV/2017 dengan luas 4.242 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 4.424 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SAHRI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.242 M2 tanggal 05 April 1990 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik AHMAD sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung batu dengan luas tanah 3.411 M2 tanggal 04 April 2017 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/93/DS/IV /2016 dengan luas 3.411 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Keterangan Nomor : 590/ 105/DS/ IV/2017 dengan luas 3.411 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.411 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AHMAD terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.411 M2 tanggal 24 Mei 1993 Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik DIDIN sbb: Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung batu dengan luas tanah 4.779 M2 tanggal 04 April 2017 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/94/DS/IV /2016 dengan luas 4.779 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Keterangan Nomor : 590/ 94/DS/ IV/2017 dengan luas 4.779 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.411 tanggal 04 Juli 2018 Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DIDIN erkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.779 M2 tanggal 10 Juni 1990 1 (satu) buah materai nilai Rp. 1000 (seribu rupiah) 1 (satu) buah laptop Merk Sonny Warna Biru 1 (satu) buah Printer Merk Hp. Model Desk jet D2666 warna hitam; 1 (satu) buah Flasdisk merk Kingstone warna hitam Persyaratan penerbitan sertifikat Hak Milik an. SUHANDI, sbb : Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas, nomor /P/VII/2018 Tanggal 04 juli 2018 Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung batu dengan luas tanah 3.517 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat Oper Garapan dari H. INCA kepada sdr MAMUN SUDRAJAT erkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.517 M2 tanggal 19 Oktober 1990 Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 110/DS/VII /2018 dengan luas 3.517 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. 4 Juli 2018 Surat Keterangan Nomor : 590/ /DS/ VII/2017 Tanggal 04 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag 4 Juli 2018 Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018 Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.517 M2 tanggal 04 Juli 2018 Surat Kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019 1 (satu) bundel berkas permohonan sertifikat peralihan hak/balik nama, sebagai berikut : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48356/2018 an. Pemohon DEDI KURNIAWAN / MICHELE sertifikat hak/ No. SHM 522 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33263/2018 an. Pemohon ANANG/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 535 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33256/2018 an. Pemohon II/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 539 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33265/2018 an. Pemohon MOMO SUMPENA/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 542 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33251/2018 an. Pemohon UDIN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00544 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48358/2018 an. Pemohon DUDIN/ MICHELLE sertifikat hak/ No. SHM 00525 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33220/2018 an. Pemohon WAHYUDIN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00552 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 3325/2018 an. Pemohon SUTISNA/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00537 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33268/2018 an. Pemohon DUDI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00528 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33260/2018 an. Pemohon SOBAR MARSONI/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00526 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33278/2018 an. Pemohon DEDI SUTARDI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00524 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33259/2018 an. Pemohon NANANG WARKIM/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00516 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33249/2018 an. Pemohon YUDI SUNARDI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00541 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33264/2018 an. Pemohon ASEP RUHIMAT/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00546 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33253/2018 an. Pemohon ADE RAHMAT/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00529 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48360/2018 an. Pemohon ENDIN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00550 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33242/2018 an. Pemohon JAJANG/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00549 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48357/2018 an. Pemohon ASUM/ MICHELLE sertifikat hak/ No. SHM 00547 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48355/2018 an. Pemohon DADANG/ MICHELLE sertifikat hak/ No. SHM 00527 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33258/2018 an. Pemohon TIMI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00534 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 62134/2018 an. Pemohon DEDIH RUSNAWAN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00521 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33262/2018 an. Pemohon IIN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00519 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33267/2018 an. Pemohon RADI/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00517 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33246/2018 an. Pemohon SOPIYAN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00518 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 71242/2018 an. Pemohon DEDIH RUSNAWAN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00551 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48363/2018 an. Pemohon SURYANA/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00543 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22462/2017 an. Pemohon SAHDA Luas Tanah 3.540 M2 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48354/2018 an. Pemohon SUPRIATNA/ MICHELLE sertifikat hak/ No. SHM 00532 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48361/2018 an. Pemohon ADE KODIR/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00531 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48362/2018 an. Pemohon ADE KODIR/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00530 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33252/2018 an. Pemohon ANDI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00520 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48359/2018 an. Pemohon ENDIN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00523 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33231/2018 an. Pemohon SUHERMAN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00548 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33231/2018 an. Pemohon SUHERMAN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00548 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat : 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22477/2017 an. Pemohon SUPRIATNA Luas Tanah 4100 M2 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22541/2017 an. Pemohon ENDANG SUTISNA Luas Tanah 1600 M2 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22494/2017 an. Pemohon SURYANA Luas Tanah 4000 M2 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22498/2017 an. Pemohon DEDIH RUSNAWAN Luas Tanah 4218 M2 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22505 /2017 an. Pemohon ENDIN Luas Tanah 1200 M2 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22514 /2017 an. Pemohon ADE KODIR Luas Tanah 1400 M2 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22572 /2017 an. Pemohon SUHERMAN Luas Tanah 2109 M2 1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22579 /2017 an. Pemohon ADE KODIR Luas Tanah 800 M2 1 (satu) Buah Sepeda Merek Kona; 1 (satu)Buah Handphone Samsung S.8 1 (satu)Buah Handphone Samsung J.7 1 (satu) Buah Drone 1 (satu) bendel Foto Copy Legalisir ( sesuai dengan aslinya) Surat keputusan Kepala Kantor Pertahanan Kab. Bandung Nomor : 002 / SK-IL-I NF/ 1998 (Pemberian Ijin Lokasi untuk pembangunan usaha Budi daya sapi potong atas nama PT. CITRA BRAHMANA PERKASA seluas 130.000 M2 terletak di Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat 4 (empat) Lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah No.83/Ds/.2001/1997, Tanggal 9 Juni 1997 antara Kepala ADE BADRI dan sdri. DESSY INDRIANI HATTA. PT. DIREKTUR. PT. CITRA BRAHMANA PERKARA. ( untuk selama 10 Tahun); 4 (empat) lembar Foto Copy Legalisir Surat Pernyataan Sewa Menyewa Tanah No.141.1/05/DS/2008 tertanggal 28 Mei 2008 antara sdr. IIN SOLIHIN.S.Ag (kepala Desa Cikalong) dan sdr. GUNG INDRAJAYA.H (perjanjian sewa untuk 10 Tahun) 3 (tiga) lembar Surat Sewa Menyewa tanah desa Blok Gunung Batu tertanggal 19 Maret 2019 antara Sdr. IIN SOLIHIN.S.Ag (kepala Desa Cikalong) dan sdr. GUNG INDRAJAYA.H (perjanjian sewa untuk 10 Tahun) 1 (satu) lembar Kwitansi asli Bukti sewa tanah Gunung Batu 1 (satu) bendel Buku Tanah Kas Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat. 1 (satu) surat Tanda penerimaan pungutan Desa Cikalong sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) tertanggal 05 September 2001. 1 (satu) surat Tanda penerimaan pungutan Desa Cikalong sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tertanggal 08 Pebruari 2000. 1 ( satu ) bendel Peta Desa yang terbuat dari kain tahun 1927; 1 (satu) bendel LPKJ Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. Bandung Barat Tahun 2013/2019 1 (satu) lembar Kartu Urunan Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. BandungBarat tahun 2006 1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa / kontrak tanah di Gunung Batu Ta. 2008-2009 senilai Rp. 12.500.000,- dari Pimpinan PT . Citra Brahmana Putra kepada sdr. IIN SOLIHIN tanggal 09 Juni 2008. 1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanah Kandang sapi Ta. 2010-2011 senilai Rp. 3.500.000,- dari PT . Citra kepada Pemerintah Desa Cikalong tanggal 09 Agustus 2010 1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanah Kas Desauntuk bulan Agustus Ta. 2010-Pebruari 2011 senilai Rp. 3.500.000,- dari PT . CBP kepada IIN SOLIHIN tanggal 15 Agustus 2009. 1 (satu) lembar Kwitansiasli penerimaan sewa tanah Guunung Batu yang dipakai kandang sapi untuk tahun 2011 s.d 2012 senilai Rp. 7.500.000,- dari PT . CITRA BRAHMANA kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 12 Agustus 2011. 1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanahyang dipakai kandang sapi di Gunung Batu untuk tahun 2011 s.d 2012 senilai Rp. 2.500.000,- dari PT . CBP kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal Maret 2011. 1 (satu) lembar Kwitansiasli penerimaan sewa yang tanah Gunung Batu yang dipakai kandang sapi untuk tahun 2012 s.d 2013 senilai Rp. 7.000.000,- dari PT . CBP kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 07 Agustus 2012. 1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai Gunungsapi senilai Rp. 3.500.000,- dari PT. Citra Brahmana Putra kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 05 April 2012. 1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanah di blok Gunung Batu tahun 2013senilai Rp. 3.500.000,- dari bapak Anto kepada an. Pemerintahan Desa Cikalong sdr. HERMAN tanggal 17 April 2013 1 (satu) lembar Kwitansi asli pelunasan sewa tanah di Gunung Batu tahun 2013-2013 senilai Rp. 4.000.000,- dari PT. Citra Brahmana Perkasa kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 13 Juli 2013 1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai Kandang Sapitahun 2014 senilai Rp. 8.000.000,- dari PT. CBP kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal Juli 2014. 1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai Kandang Sapitahun 2015 senilai Rp. 8.500.000,- dari PT. CBP kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 13Juli 2015. 1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu tahun 2016 senilai Rp. 2.000.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 20 Nopember 2015. 1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2016 senilai Rp. 2.500.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 25 Pebruari 2016. 1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2016 senilai Rp. 9.000.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda Tahun 2016. 1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2017 senilai Rp. 9.500.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 18 Juni 2017. 1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2017 senilai Rp. 5.000.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 24 Mei 2017. 1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2018 senilai Rp. 10.000.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 9 Juni 2018. Foto Copy Minuta AJB NO 04 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE RAHMAT Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 35 , tanggal 31-10-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 05 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ANANG Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 34 , tanggal 30-09-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 06 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ANDI Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 31 , tanggal 31-01-2018 Foto Copy Minuta AJB NO 07 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ASEP RUHIMAT Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 37 , tanggal 31-10-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 08 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDI SUTARDI Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 29 , tanggal 29-12-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 09 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DUDI Ke HENDRA ADIWANGSA Dan KUASA MENJUAL NO. 41 , tanggal 31-10-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 10 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDANG SUTISNA Ke ANNA SOEJANWATI Foto Copy Minuta AJB NO 11 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN MOMO SUMPENA Ke ANNA SOEJANWATI Foto Copy Minuta AJB NO 12 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RADI Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 46. Tanggal 30-09-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 13 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN NANANG WARKIM Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 33, tanggal 31-01-2018 Foto Copy Minuta AJB NO 14 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DUDI Ke HENDRA ADIWANGSA Foto Copy Minuta AJB NO 15 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUHERMAN Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 39 . tanggal 31-01-2018 Foto Copy Minuta AJB NO 16 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SOBAR MARSONI Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan Kuasa menjual No. 17 , tanggal 29-12-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 17 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN TIMI Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL NO. 41, tanggal 31-01-2018 Foto Copy Minuta AJB NO 18 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SOPYAN Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 37, tanggal 31-01-2018 Foto Copy Minuta AJB NO 19 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN YUDI SUNARDI Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 43, tanggal 31-01-2018 AJB NO 20 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RACHMAT SYAMSUDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 44, tanggal 30-09-2017 AJB NO 21 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN WAHYUDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 25 , tanggal 29-12-2017 AJB NO 22 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN II Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 38, tanggal 30-09-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 36 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 36, tanggal 30-09-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 24 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUTISNA Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 21 tanggal 29-12-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 25 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN UDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 23 tanggal 29-12-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 26 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RACHMAT SUWITO Ke HENDRA ADIWANGSA Foto Copy Minuta AJB NO 28 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ASUM Ke Nyonya MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 30, tanggal 30-11-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 29 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDI KURNIAWAN Ke MICHELE LIVIA Foto Copy Minuta AJB NO 30 TAHUN 2018 an. KUASA DUDIN Ke Nona MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 42, tanggal 30-11-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 31 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUPRIATNA Ke Nona MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 38, tanggal 30-11-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 32 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SAHDA Ke Nona MICHELE LIVIA Foto Copy Minuta AJB NO 33 TAHUN 2018 an. KUASA DADANG Ke Nona MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 32, tanggal 30-11-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 34 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI Foto Copy Minuta AJB NO 35 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUPRIATNA Ke ANNA SOEJANWATI Foto Copy Minuta AJB NO 36 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke ANNA SOEJANWATI Foto Copy Minuta AJB NO 37 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE KODIR Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL NO. 27, tanggal 29-12-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 38 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDIN Ke ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 33 . tanggal 28-02-2018 Foto Copy Minuta AJB NO 39 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE KODIR Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 33, tanggal 31-10-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 41 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN U. SUTISNA Ke MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 40, tanggal 30-11-2017 Foto Copy Minuta AJB NO 42 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke HENDRA ADIWANGSA. dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 39, tanggal 31-10-2017 Foto Copy Minuta KUASA UNTUK MENJUAL No. 19 , tanggal 29-12-2017 an. SURYANA ke Nyonya ANNA SOEJANWATI. Foto Copy Minuta PPJB Nomor : 32 , tanggal 07-12-2016 an. TIMI ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 33, tanggal 07-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB Nomor : 56 , tanggal 08-12-2016 an. SURYANA Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 57, tanggal 08-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 08 tanggal 07-12-2016 an. ADE KODIR Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 07, tanggal 07-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 06 tanggal 07-12-2016 an. ADE KODIR Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 07, tanggal 07-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 44 tanggal 08-12-2016 an. Tuan II Kepada . NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 45, tanggal 08-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 58, TANGGAL 08 – 12 – 2016 an. SUTISNA Kepada NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 59, tanggal 08-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 30, tanggal 22-06-2017 an. SUTISNA Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 31, tanggal 22-06-2017 Foto Copy Minuta PPJB NO. 62, tanggal 08-12-2016 an. WAHYUDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. No. 63 , tanggal 08-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 54, tanggal 08-12-2016 an. SOBAR MARSONI Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI dan Kuasa Menjual No. 55 , tanggal 08-12-2016. Foto Copy Minuta PPJB NO. 50, tanggal 08-12-2016 an. RACHMAT SYAMSUDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 51 , tanggal 08-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 20, tanggal 07-12-2016 an. DUDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA MENJUAL No. 21 tanggal 07 – 12 – 2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 44. Tanggal 22-06-2017 an. DEDI SUTARDI Kepada SDR. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 45 , tanggal 22-06-2017 Foto Copy Minuta PPJB NO. 16 tanggal 07-12-2016 an. DEDI SUTARDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 17, tanggal 07-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 24 tanggal 07-12-2016 an. NANANG WARKIM Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 25 , tanggal 07-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 34, tanggal 07-12-2016 an. YUDI SUNARDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 35, tanggal 07-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 14, tanggal 07-12-2016 an. ASEP RUHIMAT Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 15, tanggal 07-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 10, tanggal 07-12-2016 an. ADE RAHMAT Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 11, tanggal 07-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 42, tanggal 08-12-2016 an. ENDIN Kepada Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 43, tanggal 08-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 38, tanggal 22-06-2017 an. JAJANG Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 39, tanggal 22-06-2017 Foto Copy Minuta PPJB NO. 24 , tanggal 22-06-2017 an. JAJANG Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 25 , tanggal 22-06-2017 Foto Copy Minuta PPJB NO. 18, tanggal 07-12-2016 an. DEDIH RUSNAWAN Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 19, tanggal 07-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 38 , tanggal 08-12-2016 an. DEDIH RUSNAWAN Kepada Nyonya ANNA SOEJANWATI. dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 39, tanggal 08-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 22, tanggal 22-06-2017 an. TUAN IIN Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 23, tanggal 22-06-2017 Foto Copy Minuta PPJB NO. 46 , tanggal 08-12-2016 an. Tuan IIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 47 . tanggal 08-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 52 , tanggal 08-12-2016 an. RADI Kepada NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 53 , tanggal 08-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 12, tanggal 07-12-2016 an. ANDI Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 13 , tanggal 07-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 22, tanggal 07-12-2016 an. ENDIN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA Dan Kuasa Menjual No. 23 , tanggal 07-12-2016 an. ENDIN kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA Foto Copy Minuta PPJB NO. 30, tanggal 07-12-2016 an. SUHERMAN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 31, tanggal 07-12-2016 Foto Copy Minuta PPJB NO. 36, tanggal 08-12-2016 an. ANANG Kepada Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 37, tanggal 08-12-2016. BARANG BUKTI ANGKA 1 SAMPAI DENGAN ANGKA 106 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA NAMA H. AHMAD HIDAYAT. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
-
Nama Lengkap : HENDRA ADIWANGSA Tempat Lahir : Jakarta Umur / Tanggal Lahir : 62 tahun / 01 Maret 1960 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Setra Duta Permai III No.8 Rt.007 Rw.009 Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi; Agama : Budha Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa pernah dilakukan penahanan;
1. Penyidik sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan 26 Juni 2022 di rumah tahanan;
2. Dibantarkan oleh Penyidik sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022, dalam status Tahanan Rumah
4. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 September 2022, dalam status Tahanan Rumah
5. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 September sampai dengan 28 Oktober 2022, dalam status tahanan rumah;
6. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 92/Pid-Sus/TPK/2022/PN.Bdg pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan 23 November 2022 dalam status tahanan rumah;
7. Dalam pemeriksaan perkara ini tidak dilakukan Penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Ace Handiman, S.H., Eko Cahyo Kusumo, S.H., Heru Darmadi, S.H., Iwan Hendrawan, S.H., dan Raymond Kuncara, S.H., semuanya adalah Advokat dari LAW OFFICE of ACE HANDIMAN, S.H. & ASSOCIATES di Jl. Lodaya No. 15 A Kota Bandung, yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 111/Pid-Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 30 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 111/Pid-Sus/TPK/2022/PN.Bdg 30 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HENDRA ADIWANGSA selama ……….. tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
53 (lima puluh tiga) bundel Persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Milik, terdiri dari :
Persyaratan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an. Mamun Sudrajat, sebagai berikut :
Permohonman hak milik Tanah Negara Bebas
Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah (soradik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 4.657 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat Keterangan Riwayat Gaparan nomor: 590/ / DS/VII/2018 dengan luas tanah 4.657 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN,S.Ag
Surat Keterangan Nomor 590/ / DS/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN,S.Ag tanggal 04 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung batu dengan luas 4.657 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak Penggarap tanggal 15 Maret 2019
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr MAMUN SUDRAJAT terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.657 M2tanggal 23 Mei 1990
Persyaratan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an. ALIT SETIAWAN, sebagai berikut
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 4.823 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat pernyataan Penguasaan kesaksiaan Garapan Tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ALIT SETIAWAN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.823 M2 tanggal 22 Mei 1990
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ /DS/VII/2018 dengan luas 4.823 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Nomor :590/ /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak Penggarap tanggal 04 Juli 2018
Permohonan pengukuran tanggal 04 Juli 2018
Surat pernyataan pemasangan dan penetapan Tanda Bebas tanggal 04 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 4.823 M2 tanggal 04 Juli 2018
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an. ODE sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 2.709 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ODE terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.709 M2 tanggal 16 April 1990
Surat keterangan Nomor :590/ III /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag tanggal 04 Juli 2018
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ III /DS/VII/2018 dengan luas 2.709 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag tanggal 11 Juli 2018
Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 2.709 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 04 Juli 2018
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an YUNAN ROMANSYAH sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 2.691 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr YUNAN SOMANSYAH/ SUHARI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.691 M2 tanggal 20 oktober 1990
Surat keterangan Nomor :590/108/DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag.
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/108 /DS/VII/2018 dengan luas 2.691 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag.
Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 April 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 2.691 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2018
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDI sbb :
Permohonan hak Milik tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 4.078 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.078 M2 tanggal 6 Juni 1990
Surat keterangan Nomor :590/ 89 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 89 /DS/VII/2018 dengan luas 4.078 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 April 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 4.078 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DANI SURYANA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 3.926 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DANI SURYANA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.926 M2 tanggal 6 Juni 1990
Surat keterangan Nomor :590/ 104 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 104 /DS/VII/2018 tanggal 11 juli 2018 dengan luas 3.926 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 April 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 3.926 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDE MULYANA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 2.129 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDE MULYANA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.129 M2 tanggal 24 Mei 1990
Surat keterangan Nomor :590/ 109 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 109 /DS/VII/2018 tanggal 11 juli 2018 dengan luas 2.129 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 April 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 2.129 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an JEJEN ZAENAL MUTAQIN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 3.923 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ /DS/VII/2018 dengan luas 3.923 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Nomor :590/ /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor ...../P/I/2018 tanggal 08 Januari 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 3.923 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AOS SAEFUDIN/ JEJEN Z terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.923 M2 tanggal 24 Mei 1990
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an KODAR sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 2.375 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr KODAR terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.375 M2 tanggal 18 Maret 1990
Surat keterangan Nomor :590/ 112 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 2.375 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an WARSA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 3.803 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr WARSA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.803 M2 tanggal 12 Juli 1990
Surat keterangan Nomor :590/ 95 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 112 /DS/VII/2018 dengan luas 3.803 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag pada tanggal 11 Juli 2018
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 3.803 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an KARYANO sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 4.483 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr KARYANO terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.483 M2 tanggal 24 Mei 1993
Surat keterangan Nomor :590/ 99 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 99 /DS/VII/2018 dengan luas 4.483 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag pada tanggal 11 Juli 2018
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 4.483 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ANAH sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 1.945 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ANAH terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 1.945 M2 tanggal 20 Januari 1990
Surat keterangan Nomor :590/ 107 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 107/DS/VII/2018 dengan luas 1.945 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag pada tanggal 11 Juli 2018
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 1.945 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ACE SUHADA sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 4.174 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ACE SUHADA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.174 M2 tanggal 23 Mei 1990
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat keterangan Nomor :590/ 101 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 101/DS/VII/2018 dengan luas 4.174 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag pada tanggal 11 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 4.174 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ASUM sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah dengan luas 4.000 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/194/IV /2017 dengan luas 4.000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah rt.01/19 dengan luas tanah 4.000 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di lokasi Blok Pasir Kawah rt.01/19 dengan luas tanah 4.000 M2 tanggal 03 April 2017
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM.
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/194/IV /2016 tanggal 29 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ASUM terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.000 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 03 Juli 2017
Surat kuasa dari pihak Penggarapan tanggal 13 januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDIH RUSNAWAN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang RT.05 RW 19 dengan luas 4.218 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang rt.05/19 dengan luas tanah 4.218 M2 tanggal 28 Nopember 2016
Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di lokasi Blok Cipinang rt.05/19 dengan luas tanah 4.218 M2 tanggal 03 April 2017
Surat Keterangan nomor 590/157/IV /dengan luas 4.218 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDIH RUSNAWAN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 4.218 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DUDIN sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah dengan luas 4.000 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.800 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.800 M2
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/195/IV /2017 dengan luas 4.800 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/195/IV /2016 dengan luas 4.800 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 17 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DUDIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.800 M2 tanggal 11 April 1988.
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDI KURNIAWAN sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah dengan luas 4.140 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/198/IV /2017 dengan luas 4.140 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.140 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.140 M2 tanggal 03 April 2017
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 dilokasi Blok pasir kawah rt01/19 dengan luas 4.140 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM.
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/198/IV /2016 tanggal 28 Nopember 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDE KURNIAWAN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.140 M2 tanggal 11 April 1988.
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an U.SUTISNA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang RT.05 RW 19 dengan luas 4.500M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/197/IV /2017 dengan luas 4.500 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.500 M2 tanggal 28 Desember 2016
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/197/IV /2016 tanggal 28 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr U.SUTISNA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.500 M2 tanggal 11 April 1988.
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an JAJANG sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah dengan luas 4.100 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/191/IV /2017 dengan luas 4.100 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.100 M2 tanggal 28 Desember 2016
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 17 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/191/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr JAJANG terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.100 M2 tanggal 11 April 1988.
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an WAHYUDIN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/19 dengan luas 2.109 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/149/IV /2017 dengan luas 2.109 M2 tanggal 03 April 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jatiam RT05/19 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 17 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05Rw.19 dengan luas 2.109 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr WAHYUDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas2.109 M2 tanggal 11 April 1988.
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ENDIN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas 1200 M2 tanggal 28 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/ / IV/2017 dengan luas 1200 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jatiam RT05/05dengan luas tanah 1.200 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 1200 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/149 /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ENDIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.200 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an RACHMAT SUWITO sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang dengan luas 1.000 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/132 / IV/2017 dengan luas 1000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang dengan luas tanah 1.000 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05 Rw 05 dengan luas tanah 1.000 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/132 /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr RACHMAT SUWITO terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 1.000 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ASEP RUHIMAT sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam dengan luas 1.200 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/136/IV /2017 dengan luas 1.200 M2 tanggal 03 April 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 1.200 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/136 /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ASEP RUHIMAT terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.200 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ADE RAHMAT sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt.03/05 dengan luas 600 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/153/IV /2017 dengan luas 600 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang Rt.03/05 dengan luas tanah 600 M2 tanggal 03 April 2017
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.03 Rw 05 dengan luas tanah 600 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/153/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ASEP RUHIMAT terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 600 M2 tanggal 11 April 1988
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an IIN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam dengan luas 1000 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/133/IV /2017 dengan luas 1000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1000 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.000 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/133/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05 Rw. 05 dengan luas 1.000 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr IIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.000 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an MOMO SUMPENA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas 2.109 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/154/ IV/2017 dengan luas 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/154/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr MOMO SUMPENA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 2.109 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an YUDI SUNARDI sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas 1.600 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/142/ IV/2017 dengan luas 1.600 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 03 April 2017
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 03 April 2017
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/142 /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr YUDI SUNARDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 1.600 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an TIMI sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas 2.109 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/145/IV /2017 dengan luas 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/150IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 700/79/kec/2017 tanggal 17 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr TIMI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 2.109 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an RADI sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas 1.600 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/ / IV/2017 dengan luas 1.600 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 03 April 2017
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/147/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr RADI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.60 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DADANG sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Pasir Kawah dengan luas 4.000 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/ / IV/2017 dengan luas 4.000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah Rt.01/09 dengan luas tanah 4.000 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 4.000 M2 tanggal 06 April 2017
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/193/IV /2016 tanggal 28 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DADANG terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 4.000M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an RACHMAT SYAMSUDIN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah Rt.05/05 dengan luas 2.109 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/ 155/ IV/2017 dengan luas 2,109 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/155/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr RACHMAT SYAMSUDIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 2.109 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an SUTISNA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas 2400 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/ 140/ IV/2017 dengan luas 2.400 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.400 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/140/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SUTISNA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 2.400 M2 tanggal 11 April 1988
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an UDIN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas 800 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/ 134/ IV/2017 dengan luas 800 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 800 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 800 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/134/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 800 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr UDIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.60 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an NANANG WARKIM sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang dengan luas 2.109 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/ 145/ IV/2017 dengan luas 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/145/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr NANANG WARKIM terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 2.109 M2 tanggal 11 April 1988
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ANANG sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam dengan luas 2.000 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/ 151/ IV/2017 dengan luas 2.000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.000 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.000 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/134/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.000 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ANANG terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 2.000 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an SOBAR MARSONI sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt 01 Rw 05 dengan luas 2.111 M2 tanggal 23 November 2016
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SOBAR MARSONI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 2.111 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/ 156/ IV/2017 dengan luas 2.111 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang Rt.01/05 dengan luas tanah 2.111 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.01/05 dengan luas tanah 2.111 M2 tanggal 03 April 2017
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.111 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/156/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an SOPIYAN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam dengan luas 1.200 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/ 137/ IV/2017 dengan luas 1.200 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok jaliam dengan luas tanah 1.200 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok jaliam Rt.05/19 dengan luas tanah 1.200 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/137/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 1.200 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SOPIYAN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 1.200 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an AHIM sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 2.566 M2 tanggal 28 November 2016
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AHIM terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.566 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Keterangan Nomor : 590/ 106/ IV/DS/2017 dengan luas 2.566 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/106/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.566 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DIA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 2.863 M2 tanggal 28 November 2016
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DIA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.863 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat Keterangan Nomor : 590/ 98/DS/ IV/2017 dengan luas 2.863 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/98/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.863 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an PENDI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 3.120 M2 tanggal 04 Juli 2017
Surat Keterangan Nomor : 590/ 91/ DS/IV/2017 dengan luas 3.120 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/106/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.120 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr PENDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.120 M2 tanggal 08 Maret 1990
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an NANANG SURYANA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 3.740 M2 tanggal 28 November 2016
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr NANANG SURYANA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.740 M2 tanggal 03 Mei 1990
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat Keterangan Nomor : 590/ 88/DS/ IV/2017 dengan luas 3.740 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/98/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.740 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an NINA INAYAH sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 3.475 M2 tanggal 28 November 2016
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr NINA INAYAH terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.475 M2 tanggal 03 Mei 1990
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat Keterangan Nomor : 590/ / DS/IV/2017 dengan luas 3.740 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590//DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.475 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an II sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 800 M2 tanggal 28 November 2016
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat Keterangan Nomor : 590/ 146/DS/ IV/2017 dengan luas 4657 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 800 2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr II terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 800M2 tanggal 08 Maret 1990
Surat Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDI SUTARDI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 4.657M2 tanggal 28 November 2016
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/141/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Keterangan Nomor : 590/ /DS/ IV/2017 dengan luas 4667 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.109 2 tanggal 23 November 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDI SUTARDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 400 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DUDI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 4.00 M2 tanggal 03 April 2017
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/139/DS/IV /2016 dengan luas 400 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Keterangan Nomor : 590/ 139/DS/ IV/2017 dengan luas 4667 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.109 2 tanggal 23 November 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DUDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 400 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an UDIN HATNA sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 2.857 M2 tanggal 04 April 2017
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/144/DS/IV /2016 dengan luas 2.867 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Keterangan Nomor : 590/ 144/DS/ IV/2017 dengan luas 2.867 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.867 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr UDIN HATNA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.867 M2 tanggal 15 Agustus 1990
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an AGUS SAEPULOH sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 3.976 M2 tanggal 04 April 2017
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/94/DS/IV /2016 dengan luas 24779 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Keterangan Nomor : 590/ 90/DS/ IV/2017 dengan luas 3976 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3976 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AGUS SAEPULOH terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.976 M2 tanggal 08 Januari 1990
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an AYI RUSKANDAR sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 3.717 M2 tanggal 04 Juli 2017
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/113/DS/IV /2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Keterangan Nomor : 590/ 139/DS/ IV/2017 dengan luas 3.717 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.717 2 tanggal 23 November 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2017
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AYI RUSKANDAR terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3,717 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 08 Januair 2018
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an SUPRI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam
dengan luas tanah 3.253 M2 Cikalong 1990
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal Juli 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/92/DS/IV /2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Keterangan Nomor : 590/ 92/DS/ IV/ yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.532 tanggal 4 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SUPRI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.252 M2 tanggal 8 Januari 2018
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an IMAS MARYATI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 4.952 M2 tanggal 04 Juli 2017
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590//DS/IV /2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Keterangan Nomor : 590/ 92/DS/ IV/ yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 4.952 tanggal 23 November 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2017
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr IMAS MARYATI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.952 M2 tanggal 15 April 1990
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik SAHRI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung batu dengan luas tanah 4.242 M2 tanggal 04 April 2017
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/92/DS/IV /2016 dengan luas 4.242 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. tanggal 11 Juli 20118
Surat Keterangan Nomor : 590/ 92/DS/ IV/2017 dengan luas 4.242 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 4.424 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SAHRI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.242 M2 tanggal 05 April 1990
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik AHMAD sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung batu dengan luas tanah 3.411 M2 tanggal 04 April 2017
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/93/DS/IV /2016 dengan luas 3.411 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Keterangan Nomor : 590/ 105/DS/ IV/2017 dengan luas 3.411 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.411 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AHMAD terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.411 M2 tanggal 24 Mei 1993
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik DIDIN sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung batu dengan luas tanah 4.779 M2 tanggal 04 April 2017
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/94/DS/IV /2016 dengan luas 4.779 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Keterangan Nomor : 590/ 94/DS/ IV/2017 dengan luas 4.779 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.411 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DIDIN erkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.779 M2 tanggal 10 Juni 1990
1 (satu) buah materai nilai Rp. 1000 (seribu rupiah)
1 (satu) buah laptop Merk Sonny Warna Biru
1 (satu) buah Printer Merk Hp. Model Desk jet D2666 warna hitam;
1 (satu) buah Flasdisk merk Kingstone warna hitam
Persyaratan penerbitan sertifikat Hak Milik an. SUHANDI, sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas, nomor /P/VII/2018 Tanggal 04 juli 2018
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung batu dengan luas tanah 3.517 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat Oper Garapan dari H. INCA kepada sdr MAMUN SUDRAJAT erkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.517 M2 tanggal 19 Oktober 1990
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 110/DS/VII /2018 dengan luas 3.517 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. 4 Juli 2018
Surat Keterangan Nomor : 590/ /DS/ VII/2017 Tanggal 04 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag 4 Juli 2018
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.517 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat Kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
1 (satu) bundel berkas permohonan sertifikat peralihan hak/balik nama, sebagai berikut :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48356/2018 an. Pemohon DEDI KURNIAWAN / MICHELE sertifikat hak/ No. SHM 522 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33263/2018 an. Pemohon ANANG/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 535 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33256/2018 an. Pemohon II/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 539 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33265/2018 an. Pemohon MOMO SUMPENA/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 542 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33251/2018 an. Pemohon UDIN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00544 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48358/2018 an. Pemohon DUDIN/ MICHELLE sertifikat hak/ No. SHM 00525 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33220/2018 an. Pemohon WAHYUDIN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00552 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 3325/2018 an. Pemohon SUTISNA/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00537 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33268/2018 an. Pemohon DUDI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00528 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33260/2018 an. Pemohon SOBAR MARSONI/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00526 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33278/2018 an. Pemohon DEDI SUTARDI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00524 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33259/2018 an. Pemohon NANANG WARKIM/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00516 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33249/2018 an. Pemohon YUDI SUNARDI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00541 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33264/2018 an. Pemohon ASEP RUHIMAT/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00546 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33253/2018 an. Pemohon ADE RAHMAT/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00529 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48360/2018 an. Pemohon ENDIN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00550 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33242/2018 an. Pemohon JAJANG/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00549 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48357/2018 an. Pemohon ASUM/ MICHELLE sertifikat hak/ No. SHM 00547 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48355/2018 an. Pemohon DADANG/ MICHELLE sertifikat hak/ No. SHM 00527 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33258/2018 an. Pemohon TIMI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00534 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 62134/2018 an. Pemohon DEDIH RUSNAWAN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00521 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33262/2018 an. Pemohon IIN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00519 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33267/2018 an. Pemohon RADI/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00517 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33246/2018 an. Pemohon SOPIYAN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00518 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 71242/2018 an. Pemohon DEDIH RUSNAWAN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00551 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48363/2018 an. Pemohon SURYANA/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00543 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22462/2017 an. Pemohon SAHDA Luas Tanah 3.540 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48354/2018 an. Pemohon SUPRIATNA/ MICHELLE sertifikat hak/ No. SHM 00532 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48361/2018 an. Pemohon ADE KODIR/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00531 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48362/2018 an. Pemohon ADE KODIR/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00530 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33252/2018 an. Pemohon ANDI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00520 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48359/2018 an. Pemohon ENDIN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00523 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33231/2018 an. Pemohon SUHERMAN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00548 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33231/2018 an. Pemohon SUHERMAN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00548 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22477/2017 an. Pemohon SUPRIATNA Luas Tanah 4100 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22541/2017 an. Pemohon ENDANG SUTISNA Luas Tanah 1600 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22494/2017 an. Pemohon SURYANA Luas Tanah 4000 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22498/2017 an. Pemohon DEDIH RUSNAWAN Luas Tanah 4218 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22505 /2017 an. Pemohon ENDIN Luas Tanah 1200 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22514 /2017 an. Pemohon ADE KODIR Luas Tanah 1400 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22572 /2017 an. Pemohon SUHERMAN Luas Tanah 2109 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22579 /2017 an. Pemohon ADE KODIR Luas Tanah 800 M2
1 (satu) Buah Sepeda Merek Kona;
1 (satu)Buah Handphone Samsung S.8
1 (satu)Buah Handphone Samsung J.7
1 (satu) Buah Drone
1 (satu) bendel Foto Copy Legalisir ( sesuai dengan aslinya) Surat keputusan Kepala Kantor Pertahanan Kab. Bandung Nomor : 002 / SK-IL-I NF/ 1998 (Pemberian Ijin Lokasi untuk pembangunan usaha Budi daya sapi potong atas nama PT. CITRA BRAHMANA PERKASA seluas 130.000 M2 terletak di Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat
4 (empat) Lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah No.83/Ds/.2001/1997, Tanggal 9 Juni 1997 antara Kepala ADE BADRI dan sdri. DESSY INDRIANI HATTA. PT. DIREKTUR. PT. CITRA BRAHMANA PERKARA. ( untuk selama 10 Tahun);
4 (empat) lembar Foto Copy Legalisir Surat Pernyataan Sewa Menyewa Tanah No.141.1/05/DS/2008 tertanggal 28 Mei 2008 antara sdr. IIN SOLIHIN.S.Ag (kepala Desa Cikalong) dan sdr. GUNG INDRAJAYA.H (perjanjian sewa untuk 10 Tahun)
3 (tiga) lembar Surat Sewa Menyewa tanah desa Blok Gunung Batu tertanggal 19 Maret 2019 antara Sdr. IIN SOLIHIN.S.Ag (kepala Desa Cikalong) dan sdr. GUNG INDRAJAYA.H (perjanjian sewa untuk 10 Tahun)
1 (satu) lembar Kwitansi asli Bukti sewa tanah Gunung Batu
1 (satu) bendel Buku Tanah Kas Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat.
1 (satu) surat Tanda penerimaan pungutan Desa Cikalong sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) tertanggal 05 September 2001.
1 (satu) surat Tanda penerimaan pungutan Desa Cikalong sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tertanggal 08 Pebruari 2000.
1 ( satu ) bendel Peta Desa yang terbuat dari kain tahun 1927;
1 (satu) bendel LPKJ Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. Bandung Barat Tahun 2013/2019
1 (satu) lembar Kartu Urunan Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. BandungBarat tahun 2006
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa / kontrak tanah di Gunung Batu Ta. 2008-2009 senilai Rp. 12.500.000,- dari Pimpinan PT . Citra Brahmana Putra kepada sdr. IIN SOLIHIN tanggal 09 Juni 2008.
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanah Kandang sapi Ta. 2010-2011 senilai Rp. 3.500.000,- dari PT . Citra kepada Pemerintah Desa Cikalong tanggal 09 Agustus 2010
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanah Kas Desauntuk bulan Agustus Ta. 2010-Pebruari 2011 senilai Rp. 3.500.000,- dari PT . CBP kepada IIN SOLIHIN tanggal 15 Agustus 2009.
1 (satu) lembar Kwitansiasli penerimaan sewa tanah Guunung Batu yang dipakai kandang sapi untuk tahun 2011 s.d 2012 senilai Rp. 7.500.000,- dari PT . CITRA BRAHMANA kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 12 Agustus 2011.
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanahyang dipakai kandang sapi di Gunung Batu untuk tahun 2011 s.d 2012 senilai Rp. 2.500.000,- dari PT . CBP kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal Maret 2011.
1 (satu) lembar Kwitansiasli penerimaan sewa yang tanah Gunung Batu yang dipakai kandang sapi untuk tahun 2012 s.d 2013 senilai Rp. 7.000.000,- dari PT . CBP kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 07 Agustus 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai Gunungsapi senilai Rp. 3.500.000,- dari PT. Citra Brahmana Putra kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 05 April 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanah di blok Gunung Batu tahun 2013senilai Rp. 3.500.000,- dari bapak Anto kepada an. Pemerintahan Desa Cikalong sdr. HERMAN tanggal 17 April 2013
1 (satu) lembar Kwitansi asli pelunasan sewa tanah di Gunung Batu tahun 2013-2013 senilai Rp. 4.000.000,- dari PT. Citra Brahmana Perkasa kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 13 Juli 2013
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai Kandang Sapitahun 2014 senilai Rp. 8.000.000,- dari PT. CBP kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal Juli 2014.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai Kandang Sapitahun 2015 senilai Rp. 8.500.000,- dari PT. CBP kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 13Juli 2015.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu tahun 2016 senilai Rp. 2.000.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 20 Nopember 2015.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2016 senilai Rp. 2.500.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 25 Pebruari 2016.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2016 senilai Rp. 9.000.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda Tahun 2016.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2017 senilai Rp. 9.500.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 18 Juni 2017.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2017 senilai Rp. 5.000.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 24 Mei 2017.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2018 senilai Rp. 10.000.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 9 Juni 2018.
Foto Copy Minuta AJB NO 04 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE RAHMAT Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 35 , tanggal 31-10-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 05 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ANANG Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 34 , tanggal 30-09-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 06 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ANDI Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 31 , tanggal 31-01-2018
Foto Copy Minuta AJB NO 07 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ASEP RUHIMAT Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 37 , tanggal 31-10-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 08 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDI SUTARDI Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 29 , tanggal 29-12-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 09 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DUDI Ke HENDRA ADIWANGSA Dan KUASA MENJUAL NO. 41 , tanggal 31-10-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 10 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDANG SUTISNA Ke ANNA SOEJANWATI
Foto Copy Minuta AJB NO 11 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN MOMO SUMPENA Ke ANNA SOEJANWATI
Foto Copy Minuta AJB NO 12 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RADI Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 46. Tanggal 30-09-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 13 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN NANANG WARKIM Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 33, tanggal 31-01-2018
Foto Copy Minuta AJB NO 14 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DUDI Ke HENDRA ADIWANGSA
Foto Copy Minuta AJB NO 15 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUHERMAN Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 39 . tanggal 31-01-2018
Foto Copy Minuta AJB NO 16 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SOBAR MARSONI Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan Kuasa menjual No. 17 , tanggal 29-12-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 17 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN TIMI Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL NO. 41, tanggal 31-01-2018
Foto Copy Minuta AJB NO 18 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SOPYAN Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 37, tanggal 31-01-2018
Foto Copy Minuta AJB NO 19 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN YUDI SUNARDI Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 43, tanggal 31-01-2018
AJB NO 20 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RACHMAT SYAMSUDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 44, tanggal 30-09-2017
AJB NO 21 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN WAHYUDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 25 , tanggal 29-12-2017
AJB NO 22 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN II Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 38, tanggal 30-09-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 36 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 36, tanggal 30-09-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 24 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUTISNA Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 21 tanggal 29-12-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 25 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN UDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 23 tanggal 29-12-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 26 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RACHMAT SUWITO Ke HENDRA ADIWANGSA
Foto Copy Minuta AJB NO 28 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ASUM Ke Nyonya MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 30, tanggal 30-11-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 29 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDI KURNIAWAN Ke MICHELE LIVIA
Foto Copy Minuta AJB NO 30 TAHUN 2018 an. KUASA DUDIN Ke Nona MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 42, tanggal 30-11-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 31 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUPRIATNA Ke Nona MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 38, tanggal 30-11-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 32 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SAHDA Ke Nona MICHELE LIVIA
Foto Copy Minuta AJB NO 33 TAHUN 2018 an. KUASA DADANG Ke Nona MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 32, tanggal 30-11-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 34 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI
Foto Copy Minuta AJB NO 35 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUPRIATNA Ke ANNA SOEJANWATI
Foto Copy Minuta AJB NO 36 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke ANNA SOEJANWATI
Foto Copy Minuta AJB NO 37 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE KODIR Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL NO. 27, tanggal 29-12-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 38 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDIN Ke ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 33 . tanggal 28-02-2018
Foto Copy Minuta AJB NO 39 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE KODIR Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 33, tanggal 31-10-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 41 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN U. SUTISNA Ke MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 40, tanggal 30-11-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 42 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke HENDRA ADIWANGSA. dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 39, tanggal 31-10-2017
Foto Copy Minuta KUASA UNTUK MENJUAL No. 19 , tanggal 29-12-2017 an. SURYANA ke Nyonya ANNA SOEJANWATI.
Foto Copy Minuta PPJB Nomor : 32 , tanggal 07-12-2016 an. TIMI ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 33, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB Nomor : 56 , tanggal 08-12-2016 an. SURYANA Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 57, tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 08 tanggal 07-12-2016 an. ADE KODIR Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 07, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 06 tanggal 07-12-2016 an. ADE KODIR Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 07, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 44 tanggal 08-12-2016 an. Tuan II Kepada . NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 45, tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 58, TANGGAL 08 – 12 – 2016 an. SUTISNA Kepada NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 59, tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 30, tanggal 22-06-2017 an. SUTISNA Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 31, tanggal 22-06-2017
Foto Copy Minuta PPJB NO. 62, tanggal 08-12-2016 an. WAHYUDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. No. 63 , tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 54, tanggal 08-12-2016 an. SOBAR MARSONI Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI dan Kuasa Menjual No. 55 , tanggal 08-12-2016.
Foto Copy Minuta PPJB NO. 50, tanggal 08-12-2016 an. RACHMAT SYAMSUDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 51 , tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 20, tanggal 07-12-2016 an. DUDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA MENJUAL No. 21 tanggal 07 – 12 – 2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 44. Tanggal 22-06-2017 an. DEDI SUTARDI Kepada SDR. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 45 , tanggal 22-06-2017
Foto Copy Minuta PPJB NO. 16 tanggal 07-12-2016 an. DEDI SUTARDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 17, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 24 tanggal 07-12-2016 an. NANANG WARKIM Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 25 , tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 34, tanggal 07-12-2016 an. YUDI SUNARDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 35, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 14, tanggal 07-12-2016 an. ASEP RUHIMAT Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 15, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 10, tanggal 07-12-2016 an. ADE RAHMAT Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 11, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 42, tanggal 08-12-2016 an. ENDIN Kepada Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 43, tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 38, tanggal 22-06-2017 an. JAJANG Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 39, tanggal 22-06-2017
Foto Copy Minuta PPJB NO. 24 , tanggal 22-06-2017 an. JAJANG Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 25 , tanggal 22-06-2017
Foto Copy Minuta PPJB NO. 18, tanggal 07-12-2016 an. DEDIH RUSNAWAN Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 19, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 38 , tanggal 08-12-2016 an. DEDIH RUSNAWAN Kepada Nyonya ANNA SOEJANWATI. dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 39, tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 22, tanggal 22-06-2017 an. TUAN IIN Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 23, tanggal 22-06-2017
Foto Copy Minuta PPJB NO. 46 , tanggal 08-12-2016 an. Tuan IIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 47 . tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 52 , tanggal 08-12-2016 an. RADI Kepada NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 53 , tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 12, tanggal 07-12-2016 an. ANDI Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 13 , tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 22, tanggal 07-12-2016 an. ENDIN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA Dan Kuasa Menjual No. 23 , tanggal 07-12-2016 an. ENDIN kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA
Foto Copy Minuta PPJB NO. 30, tanggal 07-12-2016 an. SUHERMAN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 31, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 36, tanggal 08-12-2016 an. ANANG Kepada Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 37, tanggal 08-12-2016.
Barang Bukti Angka 1 sampai dengan Angka 106 dikembalikkan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara atas nama Tersangka H. Ahmad Hidayat.
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 31 Mei 2023 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
ANALISA YURIDIS
Dakwaan Kesatu
Dari fakta sesungguhnya yang terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti (baik alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun alat bukti keterangan terdakwa) tersebut pada Bab V di atas, jika dikaitkan dengan unsur-unsur Dakwaan Kesatu tadi, maka diperoleh analisa sebagai berikut:
Unsur “setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi”
Dalam surat tuntutannya, di halaman 106 paragraf kedua, pada Bab VI ANALISA YURIDIS Sub Bab Ad.1. tentang Unsur “Setiap Orang Yang Melakukan Percobaan, Pembantuan, Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi”, Penuntut Umum pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:
Dalam hal subjek hukum yang diajukan ke persidangan dalam perkara ini adalah seseorang yang bernama Hendra Adiwangsa, Terdakwa merupakan pihak yang melakukan tindakan memberikan sarana dan menerima manfaat dari dibuatnya surat-surat tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Cikalong (Saksi Iin Solihin), yaitu mempersiapkan warkah dan surat oper garap palsu dari para penggarap kepada Terdakwa dan keluarganya.
Namun dalam membedah unsur ke-1 itu, Penuntut Umum TIDAK MENGURAIKAN SECARA CERMAT, JELAS, DAN LENGKAP mengenai:
WHAT: Sarana apa yang diberikan oleh Terdakwa Hendra Adiwangsa itu?
(Sambil menunjukkan alat buktinya yang sah)
WHOM: Kepada siapa sarana itu diberikan?
(Sambil menunjukkan alat buktinya yang sah)
WHEN: Kapan sarana itu diberikan?
(Sambil menunjukkan alat buktinya yang sah)
WHERE: Dimana sarana itu diberikan?
(Sambil menunjukkan alat buktinya yang sah)
HOW: Bagaimana cara Terdakwa Hendra Adiwangsa memberikan sarana itu?
(Sambil menunjukkan alat buktinya yang sah)
WRONG: Apakah pemberian sarana itu dapat dipersalahkan menurut hukum pidana?
(Sambil menunjukkan dalil hukumnya yang sah)
WILL: Apakah terdapat niat jahat (mens rea) dalam pemberian sarana itu?
(Sambil menunjukkan dalil hukum serta alat buktinya yang sah)
Dan jika dikaitkan dengan barang bukti berupa:
1 (satu) buah laptop merek Sony warna biru;
1 (satu) buah printer merek HP DeskJet D 2666 warna hitam; serta
1 (satu) buah flashdisk merek Kingstone warna hitam;
yang menurut versi Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun surat tuntutannya dituduh sebagai pemberian dari Terdakwa Hendra Adiwangsa kepada Saksi Andre Darta Mahadidjaya, SUDAH DIBANTAH SECARA TEGAS oleh Saksi Andre Darta Mahadidjaya di sidang pengadilan, yang dalam persidangan pada pokoknya menyatakan:
Bahwa laptop dan flashdisk yang digunakan oleh Saksi Andre Mahadidjaya untuk mengetik surat-surat warkah tanah para penggarap itu, adalah pemberian dari Achmad Hidayat alias H. Asep, yang dibeli oleh Achmad Hidayat alias H. Asep dari uang komisi Achmad Hidayat alias H. Asep.(vide alat bukti keterangan saksi Andre Darta Mahadidjaya)
Sehingga dengan demikian, anasir “memberikan sarana” yang dituduhkan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa dalam surat tuntutannya itu TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.
Begitu pula jika dikaitkan dengan barang bukti berupa:
1 (satu) buah materai nilai Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
yang menurut versi Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun surat tuntutannya dituduh sebagai pemberian dari Terdakwa Hendra Adiwangsa untuk digunakan dalam pembuatan surat-surat warkah tanah palsu serta surat oper tanah garapan palsu, juga MASIH DALAM KERAGUAN (in doubt).
Karena dari semua saksi yang dihadirkan di sidang pengadilan (totalnya ada 25 orang saksi/yakni Iin Solihin, S.Ag., Andre Darta Mahadidjaya, H. Mauluddin Achmad Turyana, S.H., Sp.1, Syam Fadriansyah, Andri Zarman, S.H., M.Kn., Achmad Kohin Setiawan, Alit Setiawan, Dani Suryana, Dudin Tajudin, Dedih Rusnawan, Engkon Suhendra, Gung Indradjaja Hatta, Rachmat Syamsudin, Wahyudin, Nanang Warkim, Dudi, Endin, Radi, Iin, Andi, Anang, Suryana, Hendra Sigi Irawan, Denny Roswandeny, S.H., dan Edwin P. Silaban), SATU PUN TAK ADA YANG MENGATAKAN DI DALAM PERSIDANGAN bahwa materai lama nilai Rp 1.000,00 (seribu rupiah) itu adalah pemberian dari Terdakwa Hendra Adiwangsa untuk digunakan dalam pembuatan surat-surat warkah tanah palsu serta surat oper tanah garapan palsu.
Satu-satunya saksi yang menyinggung soal materai lama nilai Rp 1.000,00 (seribu rupiah) tersebut HANYA Saksi Ade Himawan saja.
Namun dia pun TIDAK TAHU materai lama nilai Rp 1.000,00 (seribu rupiah) itu digunakan untuk apa oleh Terdakwa Hendra Adiwangsa.
Di dalam BAP-nya yang dibacakan oleh Penuntut Umum di sidang pengadilan (karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia), Saksi Ade Himawan bersaksi sebagai berikut: (vide Surat Tuntutan Nomor PDS-01/CMH/TIPIKOR/08/2022 Tanggal 17 Mei 2023 pada halaman 62 dan 63)
Bahwa Saksi memang berprofesi sampingan untuk jual beli tanah sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang, dan sebagai mediator juga apabila ada orang yang mencari tanah, sehingga memang Saksi pernah menyerahkan materai kurang lebih sebanyak 100 (seratus) lembar kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa dengan alasan Terdakwa Hendra Adiwangsa meminta kepada Saksi pada tahun 2016 saat menelepon pada Saksi menanyakan materai tersebut, dan Saksi katakan punya, dan Terdakwa Hendra Adiwangsa mengatakan kepada Saksi untuk mengantarkan materai tersebut kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa di kantornya.
Bahwa untuk blangko kosong, Saksi tidak pernah memberikannya kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui materai tersebut untuk digunakan apa, yang jelas Terdakwa Hendra Adiwangsa mengatakan kepada Saksi untuk disimpan untuk dirinya sendiri.
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui tentang penggunaan materai tersebut untuk apa, karena sejak Saksi sudah menyerahkan materai tersebut Saksi tidak pernah berhubungan lagi dengan Terdakwa Hendra Adiwangsa.
Dan Pasal 185 ayat (2) KUHAP sudah mengingatkan bahwa:
Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Sehingga dengan demikian, anasir “mempersiapkan warkah dan surat oper garap palsu” yang dituduhkan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa dalam surat tuntutannya itu TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.
Begitu juga jika dikaitkan dengan barang bukti berupa:
1 (satu) buah sepeda merek Kona;
1 (satu) buah handphone Samsung S8;
1 (satu) buah handphone Samsung J7; dan
1 (satu) buah Drone;
TIDAK BISA DIKATEGORIKAN sebagai “sarana yang diberikan” oleh Terdakwa Hendra Adiwangsa dalam pembuatan surat-surat warkah tanah palsu serta surat oper tanah garapan palsu.
Karena dalam surat dakwaan maupun surat tuntutannya, Penuntut Umum menganggap itu sebagai “barang bukti pasal gratifikasi” dalam Dakwaan Kedua.
Namun karena dalam surat tuntutannya, baik dalam Bab ANALISA YURIDIS maupun dalam butir-butir tuntutan pidananya, Penuntut Umum TIDAK MENGANALISA serta TIDAK MENUNTUT Dakwaan Kedua ini, sehingga dengan demikian Majelis Hakim TIDAK PERLU MEMPERTIMBANGKANNYA barang-barang bukti dimaksud.
Lebih jauh lagi, Penuntut Umum TERLALU GEGABAH mengatakan dalam surat tuntutannya bahwa HANYA Terdakwa Hendra Adiwangsa dan keluarganya saja yang “menerima manfaat dari dibuatnya surat-surat tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Cikalong (Saksi Iin Solihin)” itu.
Pada faktanya, terdapat pihak-pihak lain juga yang “ikut menerima manfaat” dari adanya surat-surat tanah itu, yakni:
Para Penggarap Tanah, mereka sudah terima uang penggantian tanah garapan secara lunas;
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, mereka sudah terima uang BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah) secara lunas pada saat pembuatan AJB (Akta Jual Beli) tanah-tanah garapan tersebut.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Bandung Barat, mereka sudah terima uang PPh (Pajak Penghasilan) secara lunas pada saat pembuatan AJB (Akta Jual Beli) tanah-tanah garapan tersebut.
BPN (c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat), mereka sudah terima uang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) secara lunas pada saat pengurusan surat-surat tanah tadi menjadi SK (Surat Keputusan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik).
Apakah uang-uang itu harus dikembalikan/diminta lagi???
Berkaitan dengan uang-uang yang sudah diterima SECARA LEGAL dan SECARA RESMI oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (yaitu BPHTB), Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Bandung Barat (yaitu PPh), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat (yaitu PNBP) tersebut di atas, maka sesungguhnya perkara pidana ini MENGANDUNG PERSOALAN PREJUDICIEEL GESCHIL.
Berdasarkan asas ‘presumptio iustae causa’, dikatakan bahwa “setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum”.
Asas legendaris tersebut kemudian diadopsi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 32 ayat (1) dan penjelasannya, yang menyatakan bahwa “sertipikat merupakan tanda bukti hak yang kuat, dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar”.
SHM-SHM atas tanah-tanah di Blok Jaliam, Blok Cipinang, dan Blok Pasir Kawah yang sekarang dimiliki oleh Terdakwa Hendra Adiwangsa itu adalah salah satu bentuk beschikking (Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat selaku Badan Tata Usaha Negara.
SHM-SHM tersebut hingga sekarang (pada saat perkara pidana ini digelar) BELUM PERNAH DIBATALKAN atau BELUM PERNAH DINYATAKAN SEBAGAI SERTIFIKAT YANG CACAT HUKUM oleh Peradilan Tata Usaha Negara mana pun, sehingga dengan demikian data fisik serta data yuridis yang tercantum dalam SHM-SHM itu HARUS DITERIMA SEBAGAI DATA YANG BENAR, sebagaimana sudah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 32 ayat (1) dan penjelasannya tersebut di atas juncto asas ‘presumptio iustae causa’.
Selain itu, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-130/E/EJP/01/2013 Tanggal 22 Januari 2013 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objeknya Berupa Tanah, juga sudah mengingatkan kepada para jaksa/penuntut umum untuk berhati-hati dan cermat dalam menangani kasus-kasus pertanahan, terutama mengenai persoalan prejudicieel geschil.
Sehingga dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka SEBELUM PERKARA PIDANA INI DIMAJUKAN, SHM-SHM tersebut SEHARUSNYA DIGUGAT DULU DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA, untuk DIUJI KEABSAHANNYA (baik aspek materil/substansial maupun aspek formil/proseduralnya) di Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam Surat Dakwaan Nomor PDS-01/CMH/TIPIKOR/08/2022 Tanggal 30 November 2022, pada Dakwaan Kesatu, di halaman 1, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa Hendra Adiwangsa:
“Dengan sengaja melakukan pembantuan atau permufakatan jahat memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dan perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut.”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Unsur “Pembantuan” Tidak Terpenuhi
Prof. Eddy O. S. Hiariej dalam bukunya yang berjudul ‘Prinsip-Prinsip Hukum Pidana – Edisi Revisi’ (Penerbit CAHAYA ATMA PUSTAKA – Yogyakarta, Cetakan ke-5, Tahun 2020), pada halaman 381, berpendapat bahwa:
Tidak mungkin ada pembantuan jika tidak ada kesengajaan untuk membantu melakukan kejahatan. Tegasnya, syarat mutlak adanya pembantuan adalah kesengajaan.
Masih dalam buku yang sama, pada halaman 380-nya, Prof. Eddy O. S. Hiariej mengutip pendapat Prof. Simons yang mengatakan bahwa: “Het opzet van den medeplichtige moet betrekking hebben op al de bestanddeelen van de strafbare handeling. (Kesengajaan seorang pembantu harus ditujukan kepada semua unsur delik/perbuatan pidana tersebut)
Pasal 416 KUHP (yang menjadi roh/nyawa Pasal 9 UU Tipikor) adalah delik kesengajaan (opzet delict), karena dalam rumusan pasalnya secara tegas mencantumkan unsur “sengaja”. Pasal 416 KUHP tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sehingga, jika dikaitkan dengan doktrin 2 (dua) ahli hukum pidana (Prof. Eddy O. S. Hiariej dan Prof. Simons) tersebut di atas, maka tindakan pembantuan Terdakwa Hendra Adiwangsa itu harus meliputi pula tindakan sengaja membantu dalam memalsu atau sengaja membantu dalam membuat secara palsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (atau kalau menurut versi Penuntut Umum: “surat-surat warkah tanah”) tersebut, misalnya:
sengaja bantu mencetak buku-buku/daftar-daftar palsunya (atau kalau menurut versi Penuntut Umum: “surat-surat palsunya”); atau
sengaja bantu memalsu tanda tangan yang ada dalam buku-buku/daftar-daftar itu (atau kalau menurut versi Penuntut Umum: “surat-surat itu”).
Sedangkan berdasarkan keterangan semua saksi yang dihadirkan di sidang pengadilan (totalnya ada 25 orang saksi/yakni Iin Solihin, S.Ag., Andre Darta Mahadidjaya, H. Mauluddin Achmad Turyana, S.H., Sp.1, Syam Fadriansyah, Andri Zarman, S.H., M.Kn., Achmad Kohin Setiawan, Alit Setiawan, Dani Suryana, Dudin Tajudin, Dedih Rusnawan, Engkon Suhendra, Gung Indradjaja Hatta, Rachmat Syamsudin, Wahyudin, Nanang Warkim, Dudi, Endin, Radi, Iin, Andi, Anang, Suryana, Hendra Sigi Irawan, Denny Roswandeny, S.H., dan Edwin P. Silaban), SATU PUN TAK ADA YANG MENGATAKAN DI DALAM PERSIDANGAN bahwa Terdakwa Hendra Adiwangsa ikut memalsu atau ikut membuat secara palsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (atau kalau menurut versi Penuntut Umum: “surat-surat warkah tanah”) tersebut, misalnya:
ikut bantu mencetak buku-buku/daftar-daftar palsunya (atau kalau menurut versi Penuntut Umum: “surat-surat palsunya”); atau
ikut bantu memalsu tanda tangan yang ada dalam buku-buku/daftar-daftar itu (atau kalau menurut versi Penuntut Umum: “surat-surat itu”).
Dengan demikian, salah satu unsur delik yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa pada Dakwaan Kesatu tersebut, yaitu unsur “Pembantuan”, TIDAK TERPENUHI.
Lebih jauh lagi, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, TERSINGKAP FAKTA PENTING sebagai berikut:
Bahwa dari harga Rp 20.000,00 per meter itu, Achmad Hidayat alias H. Asep mendapatkan Rp 3.000,00 per meter, karena selain menjadi mediator, Achmad Hidayat alias H. Asep juga yang punya ide mengenai pembuatan surat-surat warkah tanah para penggarap serta yang mengurus sertifikasinya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat. (vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin)
Bahwa Saksi Iin Solihin baru bertemu pertama kalinya dengan Hendra Adiwangsa (Terdakwa) pada saat pelunasan pembayaran dan penandatanganan akta-akta PPJB serta akta-akta Surat Kuasa Untuk Menjual di rumah Saksi Iin Solihin dan pada saat Penandatanganan PPJB dan Surat Kuasa Jual tersebut, Surat-surat Warkah telah selesai dibuat. (vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa)
Bahwa Terdakwa Hendra Adiwangsa tidak pernah datang ke Kantor Desa ataupun menemui Saksi Iin Solihin (Kades Cikalong pada waktu itu) untuk mengurus surat-surat warkah tanah para penggarap itu, semuanya diurus oleh Achmad Hidayat alias H. Asep. (vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin)
Bahwa Saksi Iin Solihin pernah mengantar Achmad Hidayat alias H. Asep ke rumah Achmad Kohin Setiawan (mantan Kades Cikalong) untuk menyampaikan surat-surat, termasuk surat oper tanah garapan H. Inca. (vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Achmad Kohin Setiawan)
Bahwa lalu Achmad Hidayat alias H. Asep menyuruh Saksi Andre Darta Mahadidjaya untuk mengetik surat-surat warkah tanah para penggarap, yang mana contoh form-nya dari Achmad Hidayat alias H. Asep, dan Achmad Hidayat alias H. Asep memperoleh contoh form surat-surat warkah tanah itu dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.(vide alat bukti keterangan saksi Andre Darta Mahadidjaya, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Iin Solihin dan Dani Suryana)
Bahwa Saksi Andre Darta Mahadidjaya mengetik surat-surat warkah tanah para penggarap itu berdasarkan data fotokopi KTP dan KK para penggarap yang diberikan oleh Achmad Hidayat alias H. Asep, dimana Achmad Hidayat alias H. Asep memperoleh fotokopi KTP dan KK tersebut dari Saksi Iin Solihin. (vide alat bukti keterangan saksi Andre Darta Mahadidjaya)
Bahwa setelah surat-surat warkah tanah para penggarap itu lengkap diketik, lalu oleh Saksi Andre Darta Mahadidjaya diserahkan kepada Achmad Hidayat alias H. Asep, yang mana kemudian oleh Achmad Hidayat alias H. Asep diserahkan kepada Saksi Iin Solihin untuk ditandatangani oleh para penggarap dan Saksi Iin Solihin (selaku Kades Cikalong) serta saksi-saksi terkait lainnya. (vide alat bukti keterangan saksi Andre Darta Mahadidjaya)
Bahwa yang menandatangani surat-surat warkah tanah itu adalah Saksi Iin Solihin (selaku Kades Cikalong) dan para penggarap, sedangkan yang memberikan nomor registrasi pada surat-surat warkah tanah tersebut adalah Dani Suryana (Kaur Pemerintahan Desa Cikalong). (vide alat bukti keterangan saksi Andre Darta Mahadidjaya, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Dani Suryana)
Bahwa para penggarap memang benar menandatangani surat-surat warkah tanah tersebut.(vide alat bukti keterangan saksi Erwin P. Silaban/Pengacara para penggarap, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti petunjuk berupa surat pernyataan para penggarap di atas materai masing-masing tertanggal 21 Maret 2023)
Bahwa Terdakwa Hendra Adiwangsa baru kenal dan baru pertama kali ketemu dengan Saksi Iin Solihin pada saat penandatanganan akta-akta PPJB dan akta-akta Surat Kuasa Untuk Menjual serta pelunasan pembayaran tersebut.(vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Iin Solihin)
Dari fakta-fakta penting tersebut di atas, maka asumsi Penuntut Umum yang mengatakan bahwa Terdakwa Hendra Adiwangsa telah membantu Iin Solihin cs. dalam memalsu atau membuat secara palsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (atau kalau menurut versi Penuntut Umum: “surat-surat warkah tanah”) tersebut, SAMA SEKALI TIDAK TERBUKTI.
(Terdakwa Hendra Adiwangsa baru kenal dan baru pertama kali ketemu dengan Saksi Iin Solihin pada saat penandatanganan akta-akta PPJB dan akta-akta Surat Kuasa Untuk Menjual serta pelunasan pembayaran tersebut/alias setelah surat-surat warkah tanah para penggarap itu jadi dibikin)
Berdasarkan proses penyidikan di Polda Jabar (c.q. Laporan Polisi Nomor LP/B/446/IV/2020/JABAR Tanggal 13 April 2020, dengan Pelapor bernama Hendra Adiwangsa, dan Terlapor bernama H. Achmad Hidayat serta Iin Solihin dkk., perihal dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Pelaku H. Achmad Hidayat serta Iin Solihin dkk. terhadap Korban Hendra Adiwangsa dalam proses jual beli tanah over garapan seluas kurang lebih 10 hektar di Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat), H. Achmad Hidayat dan Iin Solihin dkk. tersebut oleh pihak Penyidik Polda Jabar SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terhadap Korban Hendra Adiwangsa dalam proses jual beli tanah over garapan seluas kurang lebih 10 hektar di Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat.
Dan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor B-3183/M.2.4/Eoh.1/09/2021 Tanggal 6 September 2021, perkara dimaksud SUDAH DINYATAKAN LENGKAP (P-21) oleh Kejati Jabar. Saat ini tengah diproses penyerahan Para Tersangka dan barang-barang bukti (Tahap II).
Sehingga dengan demikian, unsur “Pembantuan” dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum itu (Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP) TIDAK MASUK AKAL/CACAT LOGIKA, karena bagaimana mungkin Terdakwa Hendra Adiwangsa membantu Iin Solihin dkk. dalam persoalan pemalsuan warkah tanah tersebut, sedangkan ia sendiri (Terdakwa Hendra Adiwangsa) berdasarkan hasil penyidikan Polda Jabar dan hasil penelitian Kejati Jabar adalah korban penipuan/penggelapan Iin Solihin dkk. dalam proses jual beli tanah di Blok Gunung Batuover garapan seluas kurang lebih 10 hektar di Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat.
Dengan demikian, salah satu unsur delik yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa pada Dakwaan Kesatu tersebut, yaitu unsur “Pembantuan”, TIDAK TERPENUHI.
Lebih dalam lagi, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 Tanggal 7 September 2016, di salah satu pertimbangan hukumnya pada halaman 110 dan 111, Mahkamah Konstitusi menyatakan sebagai berikut:
Dengan demikian, semua ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Tipikor adalah merupakan tindak pidana kualitatif, yang memerlukan kualitas seseorang, baik sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, untuk memenuhi unsur-unsur delik.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 Tanggal 7 September 2016, yang salah satu diktum putusannya menyatakan bahwa frasa “permufakatan jahat” dalam Pasal 15 UU Tipikor itu harus dimaknai sebagai “bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana”, serta salah satu pertimbangan hukumnya di halaman 110 dan 111 menyatakan bahwa “semua ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Tipikor adalah merupakan tindak pidana kualitatif”, maka secara implisit Mahkamah Konstitusi seperti hendak menyampaikan pesan kepada kita semua bahwa delik percobaan dan delik pembantuan serta delik permufakatan jahat dalam Pasal 15 UU Tipikor jika dilekatkan (di-juncto-kan) pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Tipikor yang delik kualitatif itu maka delik percobaan dan delik pembantuan serta delik permufakatan jahat dalam Pasal 15 UU Tipikor tadi ikut menjadi delik kualitatif juga.
Pesan implisit yang disampaikan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 Tanggal 7 September 2016 itu dapat dibenarkan menurut logika hukum.
Delik yang diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Tipikor adalah tindak pidana khusus.
Kekhususan pasal-pasal itu tergambar dari subjek hukum yang menjadi sasaran normanya (addressaat norm), objek norma/perbuatan yang dilarangnya (norm gedrag/strafbaar), serta ancaman pidananya (strafmaat). Lebih selektif, lebih spesifik, dan lebih berat ketimbang kejahatan jabatan konvensional dalam KUHP.
Begitu pula dengan delik percobaan dan delik pembantuan serta delik permufakatan jahat yang diatur dalam Pasal 15 UU Tipikor, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari delik-delik khusus yang bersifat kualitatif tadi.
Kekhususan delik percobaan dan delik pembantuan serta delik permufakatan jahat yang diatur dalam Pasal 15 UU Tipikor tersebut terlihat dari ancaman pidananya yang lebih berat daripada delik percobaan (poging) dan delik pembantuan (medeplichtigheid) serta delik permufakatan jahat (samenspanning) yang diatur dalam KUHP.
Ancaman pidana (strafmaat) delik percobaan dan delik pembantuan serta delik permufakatan jahat yang diatur dalam Pasal 15 UU Tipikor dipersamakan dengan ancaman pidana delik pokok yang diikutinya (yang di-juncto-kannya).
Jadi, meskipun diktum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 Tanggal 7 September 2016 itu hanya memutus tentang frasa “permufakatan jahat” pada rumusan Pasal 15 UU Tipikor saja (karena memang yang dimohonkan uji materil oleh Pemohon/Drs. Setya Novanto dalam perkara tersebut hanya frasa “permufakatan jahat” saja), namun jika kita menganalisa dengan saksama pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 Tanggal 7 September 2016 pada halaman 110 dan 111 tersebut di atas, maka pada hakikatnya unsur “percobaan” dan unsur “pembantuan” dalam rumusan Pasal 15 UU Tipikor itu pun harus dimaknai sama seperti unsur “permufakatan jahat” tadi, yakni HARUS DILAKUKAN OLEH ORANG-ORANG YANG MEMILIKI KUALITAS YANG SAMA, mengingat bahwa Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Tipikor itu adalah DELIK KUALITATIF, sehingga delik percobaan dan delik pembantuan serta delik permufakatan jahat dalam Pasal 15 UU Tipikor yang mengiringi delik-delik pokok kualitatif tadi IKUT MENJADI DELIK KUALITATIF JUGA, sebagaimana sudah dijelaskan di atas.
Sehingga dengan demikian, salah satu unsur delik yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa pada Dakwaan Kesatu tersebut, yaitu unsur “Pembantuan”, TIDAK TERPENUHI.
Unsur “Permufakatan Jahat” Tidak Terpenuhi
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 Tanggal 7 September 2016, telah dinyatakan bahwa frasa “permufakatan jahat” dalam Pasal 15 UU Tipikor itu harus dimaknai sebagai “bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana”.
Dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg Tanggal 15 Juni 2022 (dengan Terdakwa: Iin Solihin, S.Ag., Dani Suryana, Dedih Rusnawan, Alit Setiawan, dan Dudin Tajudin/yang erat kaitannya dengan perkara Hendra Adiwangsa ini/Majelis Hakim-nya pun sama persis), pada halaman 203, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, dalam kedudukan dan atau jabatan masing-masing, Terdakwa I Iin Solihin, S.Ag bin Sahli, Terdakwa II Dani Suryana bin E. Rusnedi, Terdakwa III Dedih Rusnawan alias Juhri bin Syamsudin, Terdakwa IV Alit Setiawan bin Udis (Almarhum), dan Terdakwa V Dudin Tajudin bin Atip (Almarhum) tersebut adalah termasuk dalam jabatan umum sebagaimana dimaksud dalam unsur “suatu jabatan umum secara terus menerus dan atau sementara waktu”.
Sedangkan berdasarkan bukti autentik yang ada, dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk milik Terdakwa Hendra Adiwangsa, di situ jelas tertulis bahwa pekerjaan resmi Terdakwa Hendra Adiwangsa adalah KARYAWAN SWASTA. Bukan pemegang “suatu jabatan umum secara terus menerus dan atau sementara waktu”, seperti Iin Solihin cs tersebut di atas.
Sehingga, unsur “bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana” sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 Tanggal 7 September 2016 itu TIDAK TERPENUHI, karena Terdakwa Hendra Adiwangsa (karyawan swasta) TIDAK MEMILIKI KUALITAS YANG SAMA dengan Iin Solihin cs (pemegang suatu jabatan umum secara terus menerus dan atau sementara waktu).
Dengan demikian, salah satu unsur delik yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa pada Dakwaan Kesatu tersebut, yaitu unsur “Permufakatan Jahat”, TIDAK TERPENUHI.
Lebih jauh lagi, dalam perkara pidana khusus nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg tersebut (dengan Terdakwa: Iin Solihin, S.Ag., Dani Suryana, Dedih Rusnawan, Alit Setiawan, dan Dudin Tajudin/yang erat kaitannya dengan perkara Hendra Adiwangsa ini/Majelis Hakim-nya pun sama persis), Penuntut Umum TIDAK MENDAKWA Iin Solihin cs dengan Pasal 88 KUHP ataupun Pasal 15 UU Tipikor (keduanya tentang permufakatan jahat) dalam surat dakwaannya.
Sehingga dengan demikian, dakwaan permufakatan jahat (c.q. Pasal 15 UU Tipikor) yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa (pada Dakwaan Kesatu) dalam perkara ini (perkara pidana khusus nomor 92/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg) GUGUR SECARA AUTOMATIS, karena pasal permufakatan jahat (samenspanning) itu BUKAN DELIK YANG BISA DILAKUKAN SENDIRI. Harus dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Sungguh tidak masuk akal jika Hendra Adiwangsa didakwa dengan pasal permufakatan jahat, sementara Iin Solihin cs tidak.
Lantas Hendra Adiwangsa itu bermufakat jahat dengan siapa? Apakah bermufakat jahat dengan dirinya sendiri saja?
Demikian kira-kira logika hukumnya.
Berdasarkan analisa tersebut di atas, maka unsur “setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.
Unsur “orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu”
Unsur delik ini ditujukan kepada Iin Solihin, S.Ag., Dani Suryana, Dedih Rusnawan, Alit Setiawan, dan Dudin Tajudin, para Terdakwa dalam perkara pidana khusus nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg (yang erat kaitannya dengan perkara Hendra Adiwangsa ini/Majelis Hakim-nya pun sama persis), bukan ditujukan kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa.
Dan dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg Tanggal 15 Juni 2022, Majelis Hakim perkara tersebut (yang erat kaitannya dengan perkara Hendra Adiwangsa ini/Majelis Hakim-nya pun sama persis) di pertimbangan hukumnya telah mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, dalam kedudukan dan atau jabatan masing-masing, Terdakwa I Iin Solihin, S.Ag bin Sahli, Terdakwa II Dani Suryana bin E. Rusnedi, Terdakwa III Dedih Rusnawan alias Juhri bin Syamsudin, Terdakwa IV Alit Setiawan bin Udis (Almarhum), dan Terdakwa V Dudin Tajudin bin Atip (Almarhum) tersebut adalah termasuk dalam jabatan umum sebagaimana dimaksud dalam unsur “suatu jabatan umum secara terus menerus dan atau sementara waktu”.
Sehingga dengan demikian, unsur “orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu” ini TELAH TERBUKTI.
Unsur “dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”
Dalam Surat Dakwaan Nomor PDS-01/CMH/TIPIKOR/08/2022 Tanggal 30 November 2022, pada Dakwaan Kesatu, di halaman 1, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa Hendra Adiwangsa:
“Dengan sengaja melakukan pembantuan atau permufakatan jahat memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dan perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut.”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum kerap menyebutkan kalimat “telah melakukan penerbitan warkah yang dibuatkan seolah-olah isinya benar”, bukan kalimat “memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”. Antara lain sebagai berikut:
Meskipun Saksi Iin Solihin dengan dibantu Terdakwa dan Saksi Achmad Hidayat mengetahui bahwa pengurusan SHM atas nama penggarap tidak bisa dilakukan, Saksi tetap melakukan pengurusan secara fiktif dengan dibantu oleh Terdakwa dan Saksi Achmad Hidayat, yaitu telah melakukan penerbitan warkah yang dibuatkan seolah-olah isinya benar dan melakukan atau mengajukan permohonan kepada pihak BPN Kabupaten Bandung Barat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik untuk penggarap, sehingga akhirnya diperjualbelikan kepada Terdakwa dan keluarganya, sedangkan pada kenyataannya penggarap tidak pernah membuat permohonan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik dan tidak pernah melakukan penjualan kepada Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Kepala Desa yaitu Saksi Iin Solihin dengan dibantu Terdakwa Hendra Adiwangsa dan Saksi Achmad Hidayat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik dengan pengajuan permohonan palsu dengan tujuan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik. (vide Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS-01/CMH/TIPIKOR/08/2022 Tanggal 30 November 2022 pada halaman 10 dan 19)
Sehingga Saksi Iin Solihin dengan dibantu Terdakwa Hendra Adiwangsa dan Saksi Achmad Hidayat telah melakukan penerbitan warkah yang dibuatkan seolah-olah isinya benar dan melakukan atau mengajukan permohonan kepada pihak BPN Kabupaten Bandung Barat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik untuk penggarap sehingga akhirnya diperjualbelikan kepada Terdakwa, sedangkan pada kenyataannya penggarap tidak pernah membuat permohonan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik dan tidak pernah melakukan penjualan kepada Terdakwa, sehingga atas perbuatan tersebut Saksi Iin Solihin selaku Kepala Desa Cikalong, Saksi Dani Suryana bin E. Rusnedi selaku Kaur Pemerintahan Desa Cikalong, Saksi Dedih Rusnawan alias Juhri bin Syamsudin (Almarhum) selaku anggota LPMD Desa Cikalong, Saksi Alit Setiawan bin Udis (Almarhum) selaku anggota LPMD Desa Cikalong, dan Saksi Dudin Tajudin bin Atip (Almarhum) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan warkah untuk melakukan permohonan Sertifikat Hak Milik dengan pengajuan permohonan palsu dengan tujuan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik sehingga diperjualbelikan kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa atas tanah Blok Zaliam, Pasir Kawah, dan Cipinang. (vide Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS-01/CMH/TIPIKOR/08/2022 Tanggal 30 November 2022 pada halaman 11 dan 20)
Selain Blok Zaliam, Pasir Kawah, dan Cipinang, Saksi Iin Solihin juga bersama-sama dengan Saksi Dani Suryana bin E. Rusnedi selaku Kaur Pemerintahan Desa Cikalong, Saksi Dedih Rusnawan alias Juhri bin Syamsudin (Almarhum) selaku anggota LPMD Desa Cikalong, Saksi Alit Setiawan bin Udis (Almarhum) selaku anggota LPMD Desa Cikalong, Saksi Dudin Tajudin bin Atip (Almarhum), Saksi H. Achmad Hidayat, dan Terdakwa Hendra Adiwangsa membuat hal serupa berupa penerbitan warkah palsu pada tanah Blok Gunung Batu Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat.(vide Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS-01/CMH/TIPIKOR/08/2022 Tanggal 30 November 2022 pada halaman 11 dan 20)
Sehingga dari perbuatan para Terdakwa yang telah melakukan penerbitan warkah yang dibuatkan seolah-olah isinya benar, dengan dibantu oleh Terdakwa Hendra Adiwangsa dan Saksi Achmad Hidayat (masing-masing dalam berkas terpisah) yang telah mengajukan permohonan kepada pihak BPN Kabupaten Bandung Barat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik untuk penggarap sehingga akhirnya dapat diperjualbelikan kepada Terdakwa Hendfra Adiwangsa, sedangkan pada kenyataannya penggarap tidak pernah membuat permohonan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik dan tidak pernah melakukan penjualan kepada pihak lain.(vide Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS-01/CMH/TIPIKOR/08/2022 Tanggal 30 November 2022 pada halaman 13 dan 22)
Dan secara spesifik, dalam Surat Dakwaan-nya tersebut, Penuntut Umum merinci warkah yang dipalsukan itu, yaitu sebagai berikut:(vide Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS-01/CMH/TIPIKOR/08/2022 Tanggal 30 November 2022 pada halaman 3 dan 15)
Fotokopi identitas Pemohon.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Surat Keterangan Kepala Desa.
Surat Oper Garapan.
Surat Keterangan Riwayat Garapan.
Surat Pernyataan Kesaksian Garapan.
Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas.
Surat Kuasa Pengurusan.
Sedangkan menurut doktrin, pengertian “buku-buku” (dalam bahasa Belanda: “boeken”) atau “daftar-daftar” (dalam bahasa Belanda: “registers”) dalam rumusan Pasal 416 KUHP itu BERBEDA dengan pengertian “surat-surat” (dalam bahasa Belanda: “papieren”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Antara lain sebagai berikut:
Adami Chazawi, dalam bukunya yang berjudul ‘Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia: Edisi Revisi’ (Penerbit RAJAWALI PERS – Depok, Cetakan ke-4, Tahun 2019), pada halaman 142 s/d 143, mengatakan sebagai berikut:
Objek korupsi Pasal 9 ada dua, yakni buku-buku dan daftar-daftar yang dibuat khusus untuk digunakan bagi pemeriksaan administrasi. Buku-buku atau daftar-daftar yang dibuat, isinya dapat bermacam-macam, misalnya memuat daftar barang-barang atau alat-alat inventaris kantor, pengeluaran atau belanja dan pemasukan uang, pengadaan alat-alat keperluan kantor, daftar mengenai uang perjalanan, daftar pemeliharaan kendaraan dinas, dan tidak terbatas banyaknya. Buku-buku atau daftar-daftar semacam itulah sebagai objek yang dipalsu, dengan perbuatan memalsu seperti yang diterangkan di atas.
Objek di sini ada dua, buku-buku dan daftar-daftar. Pengertian mengenai buku-buku dan daftar-daftar merupakan pengertian menurut arti bahasa.
Buku adalah lembaran-lembaran kertas yang dijilid secara rapi, baik yang di atas kertas-kertas yang dijilidkan itu ada tulisannya atau tidak. Namun pengertian buku menurut Pasal 9 ini adalah buku yang di atas lembaran-lembarannya terdapat tulisan, karena makna tulisan itulah yang palsu, baik seluruhnya maupun sebagian.
Sedangkan pengertian daftar adalah lembaran-lembaran kertas yang tidak dijilidkan seperti buku, di atas kertas-kertas tersebut terdapat tulisan mengenai sesuatu, misalnya angka-angka atau nama-nama tertentu, yang disusun berderet secara rapi, dibuat secara berjajar ke bawah secara berurutan, dapat dibuat kolom atau garis pemisah, sehingga orang dapat membacanya dengan mudah dan mengetahui isi dan maksudnya. Memang maksud dibuatnya daftar adalah untuk mempermudah orang membaca dan mengerti maksudnya.
P. A. F. Lamintang, dalam bukunya yang berjudul ‘Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan Dan Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi: Edisi Kedua’ (Penerbit SINAR GRAFIKA – Jakarta, Cetakan Pertama, Tahun 2009), pada halaman 105, mengatakan sebagai berikut:
Prof. van Bemmelen dan Prof. van Hattum dalam buku ‘Hand-en Leerboek’ menyatakan bahwa buku-buku atau register-register itu harus mempunyai kegunaan untuk melakukan pengawasan. Apakah buku-buku atau register-register itu masih mempunyai kegunaan yang lain, tidaklah menjadi soal. Akan tetapi, jika buku-buku atau register-register tersebut juga mempunyai kegunaan sebagai alat pembuktian, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Dari sejarah pembentukan Pasal 416 KUHP ini, dapat diketahui bahwa pemakaian kata ‘semata-mata’ (uitsluitend) dalam kombinasi dengan kata-kata ‘diperuntukkan melakukan pengawasan terhadap administrasi’ (bestemd tot controle van de administratie) hanya dimaksudkan agar orang lebih mengutamakan Pasal 263 KUHP daripada Pasal 416 KUHP.
S. R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul ‘Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya’ (Penerbit ALUMNI AHM-PTHM – Jakarta, Cetakan Pertama, Tahun 1983), pada halaman 175 dan 176, menjelaskan sebagai berikut:
Tindakan yang dilarang Pasal 416 KUHP adalah:
membuat palsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus diperuntukkan bagi pemeriksaan administrasi; atau
memalsukan buku-buku itu.
Apa yang dimaksud dengan ‘membuat palsu’ atau ‘memalsukan’, lihat uraian pada Pasal 263 KUHP.
Selanjutnya, buku-buku atau daftar-daftar tersebut adalah khusus diperuntukkan bagi pemeriksaan administrasi.
Di bendaharawan yang khusus diperuntukkan bagi pemeriksaan administrasi antara lain adalah Buku Kas, Buku Jurnal, Buku Pengawasan Bank, dan Buku Pengawasan Pembangunan.
Selanjutnya, pelajari juga uraian pada Pasal 263 KUHP yang banyak kemiripannya dengan Pasal 416 KUHP ini.
Perbedaan yang mencolok adalah bahwa untuk penerapan Pasal 263 KUHP ini disyaratkan bahwa perbuatannya itu menimbulkan suatu hak, perikatan, atau suatu pembebasan hutang, atau sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan. Sedangkan di Pasal 416 KUHP, hal itu tidak ditentukan, karenanya apabila syarat tersebut pada Pasal 263 KUHP itu dipenuhi oleh seorang pegawai negeri, maka kepadanya diterapkan Pasal 263 KUHP.
R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul ‘Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal’ (Penerbit POLITEA – Bogor, Cetakan Tahun 1989), pada halaman 283, menjelaskan sebagai berikut:
Pada umumnya, tentang “pemalsuan surat-surat” itu diancam hukuman dalam Pasal 263 KUHP dan pasal-pasal berikutnya.
Pasal 416 KUHP ini semata-mata mengancam hukuman pemalsuan hanya terhadap “buku-buku atau daftar-daftar yang semata-mata digunakan untuk pemeriksaan administrasi”. Misalnya buku agenda, buku kas, buku kejahatan dan pelanggaran, dan sebagainya.
Jika buku-buku atau daftar-daftar itu digunakan pula untuk “bukti” dalam suatu perkara, menurut Arrest Hoge Raad Tanggal 20 Desember 1915, tidak dikenakan pasal 416 KUHP ini.
Lebih jauh lagi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, secara definitif sudah ditetapkan jenis buku khusus apa sajakah yang menjadi kewenangan administrasi pemerintahan desa. Yaitu sebagai berikut:
Bagian Kedua
Administrasi Umum
Pasal 5
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa dimuat dalam Administrasi Umum.
Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Buku Peraturan Di Desa;
b. Buku Keputusan Kepala Desa;
c. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
d. Buku Aparat Pemerintah Desa;
e. Buku Tanah Kas Desa;
f. Buku Tanah di Desa;
g. Buku Agenda;
h. Buku Ekspedisi; dan
i. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
(3) Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Administrasi Penduduk
Pasal 6
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam administrasi penduduk.
Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Buku Induk Penduduk;
b. Buku Mutasi Penduduk Desa;
c. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
d. Buku Penduduk Sementara; dan
e. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.
(3) Buku rekapitulasi jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk.
(4) Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Administrasi Keuangan Desa
Pasal 7
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa dimuat dalam Administrasi Keuangan Desa.
Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Buku APB Desa;
b. Buku Rencana Anggaran Biaya;
c. Buku Kas Pembantu Kegiatan;
d. Buku Kas Umum;
e. Buku Kas Pembantu; dan
f. Buku Bank Desa.
Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Administrasi Pembangunan
Pasal 8
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Administrasi Pembangunan.
Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
b. Buku Kegiatan Pembangunan;
c. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
d. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam
Administrasi Lainnya
Pasal 9
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dimuat dalam Buku Administrasi Lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Administrasi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa;
b. Kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa; dan
c. Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.
Pendataan kegiatan dan tata cara pengisian buku Administrasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Lebih dalam lagi, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, secara limitatif sudah ditentukan jenis buku khusus atau jenis daftar khusus apa sajakah yang menjadi kewenangan administrasi pertanahan. Yaitu sebagai berikut:
BAB V
PENYELENGGARAAN TATA USAHA PENDAFTARAN TANAH
Bagian Kesatu
Jenis-jenis Daftar Isian
Pasal 140
Dalam rangka penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah dipergunakan daftar-daftar isian sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai berikut:
Daftar Isian Data Fisik:
Lampiran 26 d.i. 100 : Deskripsi Titik Dasar Orde 2
Lampiran 27 d.i. 100A : Sketsa Lokasi Titik Dasar Teknik Orde 2
Lampiran 28 d.i. 100B : Daftar Koordinat Titik Dasar Teknik Orde 2
Lampiran 29 d.i. 100C : Foto Titik Dasar Teknik Orde 2
Lampiran 30 d.i. 101 : Deskripsi Titik Dasar Orde 3
Lampiran 31 d.i. 101 : Sketsa Lokasi Titik Dasar Teknik Orde 3
Lampiran 32 d.i. 101A : Daftar Koordinat Titik Dasar Teknik Orde 3
Lampiran 33 d.i. 101B : Foto Titik Dasar Teknik Orde 3
Lampiran 34 d.i. 102 : Sketsa Lokasi Titik Dasar Teknik Orde 4
Lampiran 35 d.i. 102A : Daftar Koordinat Titik Dasar Teknik Orde 4
Lampiran 36 d.i. 103 : Data dan Ukuran Poligon/Detail.
Lampiran 37 d.i. 104 : Hitungan Koordinat (Poligon).
Lampiran 38 d.i. 105 : Penetapan Asimut.
Lampiran 39 d.i. 106 : Daftar Koordinat
Lampiran 40 d.i 107 : Gambar Ukur (sistematik)
Lampiran 41 d.i 107A : Gambar Ukur (sporadik)
Daftar Isian Data Yuridis :
Lampiran 42 d.i. 200 : Risalah Penyelesaian Sengketa Batas
Lampiran 43 d.i. 201 : Risalah Penelitian Data Yurids dan Penetapan Batas
Lampiran 44 d.i. 201A : Berita Acara Penataan Batas
Lampiran 45 d.i. 201B : Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis
Lampiran 46 d.i. 201C : Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah
Lampiran 47 d.i. 202 : Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis
Lampiran 48 d.i. 203 : Daftar Tanah
Lampiran 49 d.i. 203A : Daftar Tanah Negara
Lampiran 50 d.i. 204 : Daftar Nama
Lampiran 51 d.i. 205 : Buku Tanah
Lampiran 52 d.i. 205A : Buku Tanah untuk Tanah Wakaf
Lampiran 53 d.i. 205B : Buku Tanah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Lampiran 54 d.i. 205C : Buku Tanah Hak Tanggungan
Lampiran 55 d.i. 206 : Sertipikat Hak Atas Tanah
Lampiran 56 d.i. 206A : Sertipikat untuk Tanah Wakaf
Lampiran 57 d.i. 206B : Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Lampiran 58 d.i. 206C : Sertipikat Hak Tanggungan.
Lampiran 59 d.i. 207 : Surat Ukur
Lampiran 60 d.i. 207A : Gambar Denah Satuan Rumah Susun
Lampiran 61 d.i. 208 : Daftar Penyelesaian Pekerjaan Pendaftaran Tanah
Lampiran 62 d.i. 209 : Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Daftar Isian Bidang Tata Usaha :
Lampiran 63 d.i. 300 : Daftar Bidang Tanah Yang Diajudikasi (untuk pendaftaran tanah secara sistematik)
Lampiran 64 d.i. 300A : Daftar Penyerahan Hasil Pekerjaan (untuk pendaftaran tanah secara sistematik)
Lampiran 65 d.i. 301 : Daftar Permohonan Pekerjaan Pendaftaran Tanah
Lampiran 66 d.i. 301A : Daftar Penyerahan Hasil Pekerjaan (untuk pendaftaran tanah secara sporadik)
Lampiran 67 d.i. 302 : Daftar Permohonan Pekerjaan Pengukuran
Lampiran 68 d.i. 303 : Daftar Permohonan Pelayanan Informasi
Lampiran 69 d.i. 304 : Pengumuman Sertipikat Hilang
Lampiran 70 d.i. 304A : Berita Acara Pelaksanaan Pengumuman dan Penerbitan/Penolakan Penerbitan Sertipikat Pengganti
Lampiran 71 d.i. 304B : Pengumuman Penggantian Sertipikat Yang Tidak Diserahkan Dalam Rangka Lelang Eksekusi
Lampiran 72 d.i. 305 : Daftar Penerimaan Uang Muka Biaya Pendaftaran Tanah (Buku Panjar)
Lampiran 73 d.i. 306 : Bukti Penerimaan Uang/Kwitansi
Lampiran 74 d.i. 307 : Daftar Penghasilan Negara
Lampiran 75 d.i. 308 : Berita Acara Pemusnahan Dokumen Pendaftaran Tanah Dan Sertipikat
Lampiran 76 d.i. 308A : Lampiran Berita Acara Pemusnahan Dokumen Pendaftaran Tanah Dan Sertipikat
Lampiran 77 d.i. 309 : Daftar Keberatan Terhadap Pengumuman Hasil Penelitian Data Fisik dan Data Yuridis
Lampiran 78 d.i. 310 : Daftar Usulan Pemberian Hak Milik/Guna Bangunan/Pakai Dalam Pendaftaran Tanah Secara Sistematik
Lampiran 79 d.i. 311 : Daftar Peta Dasar Pendaftaran
Lampiran 80 d.i. 311A : Daftar Peta Pendaftaran
Lampiran 81 d.i. 311B : Daftar Surat Ukur
Lampiran 82 d.i. 312 : Daftar Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Tanah Wakaf
Lampiran 83 d.i. 312A : Daftar Hak Guna Usaha/Hak Pengeleolaan
Lampiran 84 d.i. 312B : Daftar Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Lampiran 85 d.i. 312C : Daftar Hak Tanggungan
Dari doktrin serta peraturan perundang-undangan teknis tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa “buku-buku khusus” atau “daftar-daftar khusus” yang dimaksud dalam Pasal 416 KUHP itu memiliki karakteristik khusus sebagai berikut:
bersifat publik;
bentuk/formatnya sudah ditentukan/ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (sehingga bentuk/formatnya seragam);
disimpan di instansi Pemerintah atau di institusi Penyelenggara Negara lainnya; dan
dipegang oleh petugas khusus yang diberi wewenang khusus untuk mengadministrasikannya (tidak sembarangan orang bisa mengaksesnya).
Beda dengan pengertian “surat-surat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, yang karakteristiknya tidak rigid/tidak sekaku “buku-buku khusus” atau “daftar-daftar khusus” tadi, serta lebih bernuansa privat/individual.
Menurut Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, definisi warkah adalah “dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut”.
Frasa “dokumen” pada definisi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tersebut merujuk pada pengertian “surat-surat”, bukan “buku-buku khusus” atau “daftar-daftar khusus” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tersebut di atas.
Dan dalam praktiknya di lapangan, warkah yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tersebut memang berbentuk “surat-surat” yang bernuansa privat/individual, bukan berbentuk “buku-buku khusus” atau berbentuk “daftar-daftar khusus” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan tersebut di atas.
Jika kita mencermati Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka warkah yang dipalsu oleh Iin Solihin cs itu semuanya berbentuk “surat-surat”, bukan “buku-buku khusus” atau “daftar-daftar khusus” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021) tersebut di atas.
Menurut Surat Dakwaan Penuntut Umum, warkah yang dipalsukan oleh Iin Solihin cs itu berupa: (vide Surat Dakwaan Nomor PDS-01/CMH/TIPIKOR/08/2022 Tanggal 30 November 2022 pada halaman 3 dan 15)
1. Fotokopi identitas Pemohon.
2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
3. Surat Keterangan Kepala Desa.
4. Surat Oper Garapan.
5. Surat Keterangan Riwayat Garapan.
6. Surat Pernyataan Kesaksian Garapan.
7. Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas.
8. Surat Kuasa Pengurusan.
Sehingga, jika kita menelisik uraian tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan-nya itu, maka lebih pekat aroma tindak pidana umum Pasal 263 KUHP-nya (yang merupakan kewenangan peradilan umum) ketimbang tindak pidana khusus Pasal 9 UU Tipikor.
Dengan demikian, Penuntut Umum TELAH TIDAK CERMAT dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan (kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa itu) alias SALAH MENERAPKAN PASAL. Objek norma/pasal (norm gedrag) yang didakwakan TIDAK TEPAT.
Oleh karena itu, Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut HARUS DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM (nietig), sebagaimana sudah diingatkan oleh Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
Dan jika kita menggunakan SIMULASI QUOD NON (mengasumsikan bahwa pengertian “surat-surat warkah tanah” itu sama dengan pengertian “buku-buku atau daftar-daftar khusus” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 416 KUHP tersebut/PADAHAL TIDAK), maka berdasarkan fakta-fakta penting yang terungkap di persidangan, tersingkap fakta bahwa Terdakwa Hendra Adiwangsa SAMA SEKALI TIDAK TERBUKTI telah memalsu atau membuat secara palsu surat-surat warkah tanah para penggarap itu.
Fakta-fakta penting tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa dari harga Rp 20.000,00 per meter itu, Achmad Hidayat alias H. Asep mendapatkan Rp 3.000,00 per meter, karena selain menjadi mediator, Achmad Hidayat alias H. Asep juga yang punya ide mengenai pembuatan surat-surat warkah tanah para penggarap serta yang mengurus sertifikasinya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat. (vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin)
Bahwa Saksi Iin Solihin baru bertemu pertama kalinya dengan Hendra Adiwangsa (Terdakwa) pada saat pelunasan pembayaran dan penandatanganan akta-akta PPJB serta akta-akta Surat Kuasa Untuk Menjual di rumah Saksi Iin Solihin.(vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa)
Bahwa Terdakwa Hendra Adiwangsa tidak pernah datang ke Kantor Desa ataupun menemui Saksi Iin Solihin (Kades Cikalong pada waktu itu) untuk mengurus surat-surat warkah tanah para penggarap itu, semuanya diurus oleh Achmad Hidayat alias H. Asep.(vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin)
Bahwa Saksi Iin Solihin pernah mengantar Achmad Hidayat alias H. Asep ke rumah Achmad Kohin Setiawan (mantan Kades Cikalong) untuk menyampaikan surat-surat, termasuk surat oper tanah garapan H. Inca.(vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Achmad Kohin Setiawan)
Bahwa lalu Achmad Hidayat alias H. Asep menyuruh Saksi Andre Darta Mahadidjaya untuk mengetik surat-surat warkah tanah para penggarap, yang mana contoh form-nya dari Achmad Hidayat alias H. Asep, dan Achmad Hidayat alias H. Asep memperoleh contoh form surat-surat warkah tanah itu dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat. (vide alat bukti keterangan saksi Andre Darta Mahadidjaya, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Iin Solihin dan Dani Suryana)
Bahwa Saksi Andre Darta Mahadidjaya mengetik surat-surat warkah tanah para penggarap itu berdasarkan data fotokopi KTP dan KK para penggarap yang diberikan oleh Achmad Hidayat alias H. Asep, dimana Achmad Hidayat alias H. Asep memperoleh fotokopi KTP dan KK tersebut dari Saksi Iin Solihin.(vide alat bukti keterangan saksi Andre Darta Mahadidjaya)
Bahwa setelah surat-surat warkah tanah para penggarap itu lengkap diketik, lalu oleh Saksi Andre Darta Mahadidjaya diserahkan kepada Achmad Hidayat alias H. Asep, yang mana kemudian oleh Achmad Hidayat alias H. Asep diserahkan kepada Saksi Iin Solihin untuk ditandatangani oleh para penggarap dan Saksi Iin Solihin (selaku Kades Cikalong) serta saksi-saksi terkait lainnya.(vide alat bukti keterangan saksi Andre Darta Mahadidjaya)
Bahwa yang menandatangani surat-surat warkah tanah itu adalah Saksi Iin Solihin (selaku Kades Cikalong) dan para penggarap, sedangkan yang memberikan nomor registrasi pada surat-surat warkah tanah tersebut adalah Dani Suryana (Kaur Pemerintahan Desa Cikalong).(vide alat bukti keterangan saksi Andre Darta Mahadidjaya, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Dani Suryana)
Bahwa para penggarap memang benar menandatangani surat-surat warkah tanah tersebut.(vide alat bukti keterangan saksi Erwin P. Silaban/Pengacara para penggarap, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti petunjuk berupa surat pernyataan para penggarap di atas materai masing-masing tertanggal 21 Maret 2023)
Bahwa Terdakwa Hendra Adiwangsa baru kenal dan baru pertama kali ketemu dengan Saksi Iin Solihin pada saat penandatanganan akta-akta PPJB dan akta-akta Surat Kuasa Untuk Menjual serta pelunasan pembayaran tersebut. (vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Iin Solihin)
Sehingga dengan demikian, unsur “dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi” ini pun TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.
Unsur “mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan”
Analisa unsur ke-4 ini kurang lebih sama dengan analisa unsur ke-1 tersebut di atas, yakni:
Terdakwa Hendra Adiwangsa SAMA SEKALI TIDAK MEMBERI kesempatan, sarana, atau keterangan kepada Achmad Hidayat alias H. Asep dan Iin Solihin cs. untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada (dalam hal ini alat bukti surat berupa surat tanda bukti Laporan Polisi Nomor LP/B/1298/XII/2019/JABAR Tanggal 11 Desember 2019 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/446/IV/2020/JABAR Tanggal 13 April 2020, berikut surat-surat resmi turunannya, yang dikeluarkan oleh institusi kepolisian/Polda Jabar, sebanyak 1 bundel, mengenai laporan pidana atas nama Pelapor Hendra Adiwangsa terhadap Achmad Hidayat alias H. Asep dan Iin Solihin serta kawan-kawannya, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan), terungkap fakta bahwa justru Terdakwa Hendra Adiwangsa adalah korban kejahatannya Achmad Hidayat alias H. Asep dan Iin Solihin cs. dalam kasus pembelian tanah di Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat.
Dengan demikian, unsur “mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan” dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum itu TIDAK MASUK AKAL/CACAT LOGIKA, karena bagaimana mungkin Terdakwa Hendra Adiwangsa membantu Iin Solihin dkk. dalam persoalan pemalsuan warkah tanah tersebut, sedangkan ia sendiri (Terdakwa Hendra Adiwangsa) berdasarkan hasil penyidikan Polda Jabar dan hasil penelitian Kejati Jabar adalah korban penipuan/penggelapan Achmad Hidayat alias H. Asep dan Iin Solihin cs. dalam kasus pembelian tanah di Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat.
Dan berdasarkan proses penyidikan di Polda Jabar (c.q. Laporan Polisi Nomor LP/B/446/IV/2020/JABAR Tanggal 13 April 2020, dengan Pelapor bernama Hendra Adiwangsa, dan Terlapor bernama H. Achmad Hidayat serta Iin Solihin dkk., perihal dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Pelaku H. Achmad Hidayat serta Iin Solihin dkk. terhadap Korban Hendra Adiwangsa dalam proses jual beli tanah over garapan seluas kurang lebih 10 hektar di Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat), H. Achmad Hidayat dan Iin Solihin dkk. tersebut oleh pihak Penyidik Polda Jabar SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terhadap Korban Hendra Adiwangsa dalam proses jual beli tanah over garapan seluas kurang lebih 10 hektar di Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat.
Serta berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor B-3183/M.2.4/Eoh.1/09/2021 Tanggal 6 September 2021, perkara dimaksud SUDAH DINYATAKAN LENGKAP (P-21) oleh Kejati Jabar. Saat ini tengah diproses penyerahan Para Tersangka dan barang-barang bukti (Tahap II).
Dan jika dikaitkan dengan barang bukti berupa:
1 (satu) buah laptop merek Sony warna biru;
1 (satu) buah printer merek HP DeskJet D 2666 warna hitam; serta
1 (satu) buah flashdisk merek Kingstone warna hitam;
yang menurut versi Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun surat tuntutannya dituduh sebagai pemberian dari Terdakwa Hendra Adiwangsa kepada Saksi Andre Darta Mahadidjaya, SUDAH DIBANTAH SECARA TEGAS oleh Saksi Andre Darta Mahadidjaya di sidang pengadilan, yang dalam persidangan pada pokoknya menyatakan:
Bahwa laptop dan flashdisk yang digunakan oleh Saksi Andre Mahadidjaya untuk mengetik surat-surat warkah tanah para penggarap itu, adalah pemberian dari Achmad Hidayat alias H. Asep, yang dibeli oleh Achmad Hidayat alias H. Asep dari uang komisi Achmad Hidayat alias H. Asep.(vide alat bukti keterangan saksi Andre Darta Mahadidjaya)
Sehingga dengan demikian, anasir “memberikan sarana” yang dituduhkan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa dalam surat tuntutannya itu TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.
Begitu pula jika dikaitkan dengan barang bukti berupa:
1 (satu) buah materai nilai Rp 1.000,00 (seribu rupiah);yang menurut versi Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun surat tuntutannya dituduh sebagai pemberian dari Terdakwa Hendra Adiwangsa untuk digunakan dalam pembuatan surat-surat warkah tanah palsu serta surat oper tanah garapan palsu, juga MASIH DALAM KERAGUAN (in doubt).
Karena dari semua saksi yang dihadirkan di sidang pengadilan (totalnya ada 25 orang saksi/yakni Iin Solihin, S.Ag., Andre Darta Mahadidjaya, H. Mauluddin Achmad Turyana, S.H., Sp.1, Syam Fadriansyah, Andri Zarman, S.H., M.Kn., Achmad Kohin Setiawan, Alit Setiawan, Dani Suryana, Dudin Tajudin, Dedih Rusnawan, Engkon Suhendra, Gung Indradjaja Hatta, Rachmat Syamsudin, Wahyudin, Nanang Warkim, Dudi, Endin, Radi, Iin, Andi, Anang, Suryana, Hendra Sigi Irawan, Denny Roswandeny, S.H., dan Edwin P. Silaban), SATU PUN TAK ADA YANG MENGATAKAN DI DALAM PERSIDANGAN bahwa materai lama nilai Rp 1.000,00 (seribu rupiah) itu adalah pemberian dari Terdakwa Hendra Adiwangsa untuk digunakan dalam pembuatan surat-surat warkah tanah palsu serta surat oper tanah garapan palsu.
Satu-satunya saksi yang menyinggung soal materai lama nilai Rp 1.000,00 (seribu rupiah) tersebut HANYA Saksi Ade Himawan saja.
Namun dia pun TIDAK TAHU materai lama nilai Rp 1.000,00 (seribu rupiah) itu digunakan untuk apa oleh Terdakwa Hendra Adiwangsa.
Di dalam BAP-nya yang dibacakan oleh Penuntut Umum di sidang pengadilan (karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia), Saksi Ade Himawan bersaksi sebagai berikut: (vide Surat Tuntutan Nomor PDS-01/CMH/TIPIKOR/08/2022 Tanggal 17 Mei 2023 pada halaman 62 dan 63)
Bahwa Saksi memang berprofesi sampingan untuk jual beli tanah sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang, dan sebagai mediator juga apabila ada orang yang mencari tanah, sehingga memang Saksi pernah menyerahkan materai kurang lebih sebanyak 100 (seratus) lembar kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa dengan alasan Terdakwa Hendra Adiwangsa meminta kepada Saksi pada tahun 2016 saat menelepon pada Saksi menanyakan materai tersebut, dan Saksi katakan punya, dan Terdakwa Hendra Adiwangsa mengatakan kepada Saksi untuk mengantarkan materai tersebut kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa di kantornya.
Bahwa untuk blangko kosong, Saksi tidak pernah memberikannya kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui materai tersebut untuk digunakan apa, yang jelas Terdakwa Hendra Adiwangsa mengatakan kepada Saksi untuk disimpan untuk dirinya sendiri.
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui tentang penggunaan materai tersebut untuk apa, karena sejak Saksi sudah menyerahkan materai tersebut Saksi tidak pernah berhubungan lagi dengan Terdakwa Hendra Adiwangsa.
Dan Pasal 185 ayat (2) KUHAP sudah mengingatkan bahwa:
Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Sehingga dengan demikian, anasir “mempersiapkan warkah dan surat oper garap palsu” yang dituduhkan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa dalam surat tuntutannya itu TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.
Begitu juga jika dikaitkan dengan barang bukti berupa:
1 (satu) buah sepeda merek Kona;
1 (satu) buah handphone Samsung S8;
1 (satu) buah handphone Samsung J7; dan
1 (satu) buah Drone;
TIDAK BISA DIKATEGORIKAN sebagai “sarana yang diberikan” oleh Terdakwa Hendra Adiwangsa dalam pembuatan surat-surat warkah tanah palsu serta surat oper tanah garapan palsu.
Karena dalam surat dakwaan maupun surat tuntutannya, Penuntut Umum menganggap itu sebagai “barang bukti pasal gratifikasi” dalam Dakwaan Kedua.
Namun karena dalam surat tuntutannya, baik dalam Bab ANALISA YURIDIS maupun dalam butir-butir tuntutan pidananya, Penuntut Umum TIDAK MENGANALISA serta TIDAK MENUNTUT Dakwaan Kedua ini, sehingga dengan demikian Majelis Hakim TIDAK PERLU MEMPERTIMBANGKANNYA barang-barang bukti dimaksud.
Berdasarkan analisa tersebut di atas, maka unsur “mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan” TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.
Unsur “beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”
Prof. Eddy O. S. Hiariej dalam bukunya yang berjudul ‘Prinsip-Prinsip Hukum Pidana – Edisi Revisi’ (Penerbit CAHAYA ATMA PUSTAKA – Yogyakarta, Cetakan ke-5, Tahun 2020), pada halaman 408 dan 409, mengatakan sebagai berikut:
Pranata hukum perbuatan berlanjut atau voortgezette handeling menurut sejarahnya berasal dari Jerman. Dalam perbuatan berlanjut sudah tentu lebih dari satu perbuatan (gebeuren) yang mana antara satu perbuatan dengan perbuatan yang lain saling terkait dan merupakan satu kesatuan (in zodanige verband). Keterkaitan tersebut harus memenuhi dua syarat, pertama merupakan perwujudan dari satu keputusan kehendak yang terlarang, dan yang kedua perbuatan tersebut haruslah sejenis. Artinya, perbuatan tersebut berada di bawah ketentuan pidana yang sama.
Perbuatan berlanjut pada dasarnya merupakan concurcus realis, namun memiliki karakter khusus. Selain merupakan suatu keputusan kehendak dan persamaan sifat atau sejenis dari perbuatan yang dilakukan, sebagaimana tersebut di atas, karakter yang lain dari perbuatan berlanjut adalah berada dalam jangka waktu tertentu.
Prof. Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul ‘Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia’, pada halaman 536, mengenai Memorie van Toelichting pasal 64 ini, mengatakan sebagai berikut:
Dalam hal Perbuatan Berlanjut, pertama-tama harus ada Satu Keputusan Kehendak. Perbuatan itu Mempunyai Jenis Yang Sama.
Putusan Hakim menunjang arahan ini dengan mengatakan:
1. adanya kesatuan kehendak;
2. perbuatan-perbuatan itu sejenis; dan
3. faktor hubungan waktu (jarak yang tidak terlalu lama).
Doktrin 2 (dua) begawan hukum pidana yang sangat disegani di Indonesia tersebut, mengenai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), merujuk pada yurisprudensi masa lalu, yakni:
Arrest Hoge Raad Nomor 8255 Tanggal 26 Juni 1905, yang memuat kaidah hukum penting tentang salah satu unsur perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) tersebut, yaitu:
Bahwa dalam hal adanya tindak pidana yang antara satu dengan lainnya dipisahkan dalam ‘jarak waktu lebih dari 4 (empat) hari’, adalah tidak tunduk pada perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP, melainkan harus dianggap sebagai perbarengan beberapa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 KUHP.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 162 K/Kr/1962 Tanggal 5 Maret 1963, yang memuat kaidah hukum pokok sebagai berikut:
Bahwa penghinaan-penghinaan ringan yang dilakukan terhadap 5 (lima) orang pada hari-hari yang berlainan, tidak mungkin berdasar pada satu keputusan kehendak (wilsbesluit), maka tidak dapat lagi dipandang sebagai satu perbuatan dan atas semuanya tidak dapat diberikan hanya satu putusan saja. Dengan demikian, yang menjadi pegangan untuk menentukan adanya satu keputusan kehendak adalah perbuatan tersebut ditujukan pada satu objek tindak pidana/objek delik.
Jika doktrin serta yurisprudensi tersebut di atas diterapkan pada fakta-fakta perkara ini, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Tidak Ada Satu Keputusan Kehendak
Hal mana tergambar dari rangkaian fakta sebagai berikut:
Bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum, kasus ini terjadi pada bulan April 2016 s/d bulan Agustus 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2016 s/d tahun 2018. (vide Surat Dakwaan Nomor PDS-01/CMH/TIPIKOR/08/2022 Tanggal 30 November 2022 pada halaman 11 dan 20)
Bahwa tanah negara bebas yang hendak diperjualbelikan itu adalah tanah garapan di Blok Jaliam, Blok Cipinang, dan Blok Pasir Kawah, yang saat itu sedang digarap oleh beberapa warga desa.(vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin)
Bahwa harga jual beli yang disepakati oleh Saksi Iin Solihin dengan Achmad Hidayat alias H. Asep atas tanah-tanah garapan tersebut adalah Rp 20.000,00 per meter. (vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin)
Bahwa pada tahun 2016 itu, Achmad Hidayat alias H. Asep menyerahkan uang DP pembelian tanah di Blok Jaliam, Blok Cipinang, dan Blok Pasir Kawah kepada Saksi Iin Solihin, sebesar Rp 100.000.000,00, untuk diberikan kepada para penggarap. (vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin)
Bahwa setelah uang DP diterima, Saksi Iin Solihin kemudian memerintahkan orang-orangnya (antara lain Dudin Tajudin/Ketua RW 19 Desa Cikalong, Alit Setiawan/anggota LPMD Desa Cikalong, dan Dedih Rusnawan/anggota LPMD Desa Cikalong) untuk mengumpulkan fotokopi KTP dan KK para penggarap. (vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Dudin Tajudin, Alit Setiawan, dan Dedih Rusnawan)
Bahwa uang DP Rp 100.000.000,00 tersebut lalu Saksi Iin Solihin serahkan kepada Dani Suryana (Kaur Pemerintahan Desa Cikalong), Dudin Tajudin (Ketua RW 19 Desa Cikalong), Alit Setiawan (anggota LPMD Desa Cikalong), dan Dedih Rusnawan (anggota LPMD Desa Cikalong), untuk diberikan kepada para penggarap sebagai uang muka penggantian tanah garapan. (vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Dani Suryana, Dudin Tajudin, Alit Setiawan, dan Dedih Rusnawan)
Bahwa beberapa bulan setelah pemberian DP, Terdakwa Hendra Adiwangsa dihubungi oleh Achmad Hidayat alias H. Asep, untuk menandatangani akta-akta PPJB dan akta-akta Surat Kuasa Untuk Menjual serta melunasi pembayaran kepada para penggarap, di rumah Saksi Iin Solihin (Kades Cikalong). (vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa)
Bahwa pada saat penandatanganan akta-akta PPJB dan akta-akta Surat Kuasa Untuk Menjual itu, Terdakwa Hendra Adiwangsa melunasi pembayaran kepada para penggarap. Terdakwa Hendra Adiwangsa memberikan uang pelunasan kepada Achmad Hidayat alias H. Asep, lalu oleh Achmad Hidayat alias H. Asep uang itu diserahkan kepada Saksi Iin Solihin, dan oleh Saksi Iin Solihin uang pelunasan tadi kemudian diberikan kepada stafnya untuk dibagikan ke para penggarap tanah.(vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Iin Solihin)
Bahwa berbekalkan surat-surat warkah tanah para penggarap, Achmad Hidayat alias H. Asep mengurus sertifikasi tanah-tanah garapan itu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, dimana nantinya tanah-tanah garapan tersebut sertifikat-sertifikatnya diatasnamakan ke nama para penggarap dulu.(vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Iin Solihin)
Bahwa beberapa bulan kemudian, Achmad Hidayat alias H. Asep mengabari Terdakwa Hendra Adiwangsa bahwa sertifikat-sertikat itu sudah jadi semua, tinggal diurus balik namanya menjadi atas nama Terdakwa Hendra Adiwangsa, isteri Terdakwa Hendra Adiwangsa, dan anak Terdakwa Hendra Adiwangsa.(vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa)
Bahwa kemudian berdasarkan salinan resmi akta-akta PPJB dan salinan resmi akta-akta Surat Kuasa Untuk Menjual yang dikeluarkan oleh kantor Notaris H. Mauluddin Achmad Turyana, S.H., Sp.1 serta SHM-SHM yang sudah jadi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat itu Terdakwa Hendra Adiwangsa membuat AJB-AJB atas tanah-tanah tersebut di kantor PPAT Andri Zarman, S.H., M.Kn., lalu berdasarkan salinan resmi AJB-AJB yang dikeluarkan oleh kantor PPAT Andri Zarman, S.H., M.Kn. itu Terdakwa Hendra Adiwangsa mengurus balik nama SHM-SHM tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, dari atas nama para penggarap menjadi atas nama Terdakwa Hendra Adiwangsa, isteri Terdakwa Hendra Adiwangsa (Anna Soejanwati), dan anak Terdakwa Hendra Adiwangsa (Michelle Livia).(vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa, yang jika dihubungkan dengan alat bukti keterangan saksi Andri Zarman maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti surat berupa salinan resmi AJB-AJB dan dokumen asli SHM-SHM tanah-tanah di Blok Jaliam, Blok Cipinang, dan Blok Pasir Kawah)
Bahwa beberapa bulan setelah sertifikat-sertifikat tanah yang di Blok Jaliam, Blok Cipinang, dan Blok Pasir Kawah selesai, Achmad Hidayat alias H. Asep dan Saksi Iin Solihin kembali menawarkan tanah kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa, kali ini adalah tanah garapan di Blok Gunung Batu Desa Cikalong. (vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa)
Bahwa pada awalnya Terdakwa Hendra Adiwangsa menolak tawaran itu, karena tanah-tanah yang dibelinya sudah cukup. Namun karena Achmad Hidayat alias H. Asep dan Saksi Iin Solihin terus membujuknya, akhirnya Terdakwa Hendra Adiwangsa bersedia membeli tanah yang di Blok Gunung Batu tersebut, dengan kesepakatan harga Rp 29.000,00 per meter, dan total nilai pembeliannya adalah Rp 2.900.000.000,00.(vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa)
Bahwa setelah bersepakat, Achmad Hidayat alias H. Asep dan Saksi Iin Solihin kemudian mengurus administrasinya, yang prosesnya sama seperti ketika mengurus penjualan tanah garapan di Blok Jaliam, Blok Cipinang, dan Blok Pasir Kawah tadi.(vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa)
Dari rangkaian fakta tersebut di atas, terlihat bahwa:
OBJEK yang dituju oleh delik serta LOCUS DELICTI-nya BERBEDA-BEDA (yaitu tanah-tanah di Blok Jaliam, Blok Cipinang, dan Blok Pasir Kawah dengan tanah-tanah di Blok Gunung Batu); dan
HARGA tanah-tanah di Blok Jaliam, Blok Cipinang, dan Blok Pasir Kawah dengan HARGA tanah-tanah di Blok Gunung Batu itu pun BERBEDA (Blok Jaliam, Blok Cipinang, dan Blok Pasir Kawah harganya Rp 20.000,00 per meter sedangkan Blok Gunung Batu harganya Rp 29.000,00 per meter).
Dengan perbedaan yang sangat fundamental tersebut (objek yang dituju delik, locus delicti, serta harga tanah yang berbeda) MUSTAHIL/TIDAK MUNGKIN berasal dari satu keputusan kehendak, pasti bersumber pada keputusan kehendak yang berbeda pula.
Sehingga dengan demikian, tuduhan Penuntut Umum itu TIDAK MEMENUHI syarat “satu keputusan kehendak” sebagaimana dimaksud oleh doktrin Prof. Andi Hamzah dan Prof. Eddy O. S. Hiariej serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 162 K/Kr/1962 Tanggal 5 Maret 1963 tersebut di atas.
Jarak Antar Perbuatan Yang Terlalu Lama
Hal mana tergambar dari rangkaian fakta sebagai berikut:
Bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum, kasus ini terjadi pada bulan April 2016 s/d bulan Agustus 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2016 s/d tahun 2018. (vide Surat Dakwaan Nomor PDS-01/CMH/TIPIKOR/08/2022 Tanggal 30 November 2022 pada halaman 11 dan 20)
Bahwa tanah negara bebas yang hendak diperjualbelikan itu adalah tanah garapan di Blok Jaliam, Blok Cipinang, dan Blok Pasir Kawah, yang saat itu sedang digarap oleh beberapa warga desa.(vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin)
Bahwa harga jual beli yang disepakati oleh Saksi Iin Solihin dengan Achmad Hidayat alias H. Asep atas tanah-tanah garapan tersebut adalah Rp 20.000,00 per meter.(vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin)
Bahwa pada tahun 2016 itu, Achmad Hidayat alias H. Asep menyerahkan uang DP pembelian tanah di Blok Jaliam, Blok Cipinang, dan Blok Pasir Kawah kepada Saksi Iin Solihin, sebesar Rp 100.000.000,00, untuk diberikan kepada para penggarap.(vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin)
Bahwa setelah uang DP diterima, Saksi Iin Solihin kemudian memerintahkan orang-orangnya (antara lain Dudin Tajudin/Ketua RW 19 Desa Cikalong, Alit Setiawan/anggota LPMD Desa Cikalong, dan Dedih Rusnawan/anggota LPMD Desa Cikalong) untuk mengumpulkan fotokopi KTP dan KK para penggarap.(vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Dudin Tajudin, Alit Setiawan, dan Dedih Rusnawan)
Bahwa uang DP Rp 100.000.000,00 tersebut lalu Saksi Iin Solihin serahkan kepada Dani Suryana (Kaur Pemerintahan Desa Cikalong), Dudin Tajudin (Ketua RW 19 Desa Cikalong), Alit Setiawan (anggota LPMD Desa Cikalong), dan Dedih Rusnawan (anggota LPMD Desa Cikalong), untuk diberikan kepada para penggarap sebagai uang muka penggantian tanah garapan.(vide alat bukti keterangan saksi Iin Solihin, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Dani Suryana, Dudin Tajudin, Alit Setiawan, dan Dedih Rusnawan)
Bahwa beberapa bulan setelah pemberian DP, Terdakwa Hendra Adiwangsa dihubungi oleh Achmad Hidayat alias H. Asep, untuk menandatangani akta-akta PPJB dan akta-akta Surat Kuasa Untuk Menjual serta melunasi pembayaran kepada para penggarap, di rumah Saksi Iin Solihin (Kades Cikalong). (vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa)
Bahwa pada saat penandatanganan akta-akta PPJB dan akta-akta Surat Kuasa Untuk Menjual itu, Terdakwa Hendra Adiwangsa melunasi pembayaran kepada para penggarap. Terdakwa Hendra Adiwangsa memberikan uang pelunasan kepada Achmad Hidayat alias H. Asep, lalu oleh Achmad Hidayat alias H. Asep uang itu diserahkan kepada Saksi Iin Solihin, dan oleh Saksi Iin Solihin uang pelunasan tadi kemudian diberikan kepada stafnya untuk dibagikan ke para penggarap tanah (vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Iin Solihin)
Bahwa berbekalkan surat-surat warkah tanah para penggarap, Achmad Hidayat alias H. Asep mengurus sertifikasi tanah-tanah garapan itu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, dimana nantinya tanah-tanah garapan tersebut sertifikat-sertifikatnya diatasnamakan ke nama para penggarap dulu. (vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa, yang jika dihubungkan dengan alat bukti lain maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti keterangan saksi Iin Solihin)
Bahwa beberapa bulan kemudian, Achmad Hidayat alias H. Asep mengabari Terdakwa Hendra Adiwangsa bahwa sertifikat-sertikat itu sudah jadi semua, tinggal diurus balik namanya menjadi atas nama Terdakwa Hendra Adiwangsa, isteri Terdakwa Hendra Adiwangsa, dan anak Terdakwa Hendra Adiwangsa (vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa)
Bahwa kemudian berdasarkan salinan resmi akta-akta PPJB dan salinan resmi akta-akta Surat Kuasa Untuk Menjual yang dikeluarkan oleh kantor Notaris H. Mauluddin Achmad Turyana, S.H., Sp.1 serta SHM-SHM yang sudah jadi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat itu Terdakwa Hendra Adiwangsa membuat AJB-AJB atas tanah-tanah tersebut di kantor PPAT Andri Zarman, S.H., M.Kn., lalu berdasarkan salinan resmi AJB-AJB yang dikeluarkan oleh kantor PPAT Andri Zarman, S.H., M.Kn. itu Terdakwa Hendra Adiwangsa mengurus balik nama SHM-SHM tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, dari atas nama para penggarap menjadi atas nama Terdakwa Hendra Adiwangsa, isteri Terdakwa Hendra Adiwangsa (Anna Soejanwati), dan anak Terdakwa Hendra Adiwangsa (Michelle Livia). (vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa, yang jika dihubungkan dengan alat bukti keterangan saksi Andri Zarman maka satu sama lain saling bersesuaian dengan alat bukti surat berupa salinan resmi AJB-AJB dan dokumen asli SHM-SHM tanah-tanah di Blok Jaliam, Blok Cipinang, dan Blok Pasir Kawah)
Bahwa beberapa bulan setelah sertifikat-sertifikat tanah yang di Blok Jaliam, Blok Cipinang, dan Blok Pasir Kawah selesai, Achmad Hidayat alias H. Asep dan Saksi Iin Solihin kembali menawarkan tanah kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa, kali ini adalah tanah garapan di Blok Gunung Batu Desa Cikalong. (vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa)
Bahwa pada awalnya Terdakwa Hendra Adiwangsa menolak tawaran itu, karena tanah-tanah yang dibelinya sudah cukup. Namun karena Achmad Hidayat alias H. Asep dan Saksi Iin Solihin terus membujuknya, akhirnya Terdakwa Hendra Adiwangsa bersedia membeli tanah yang di Blok Gunung Batu tersebut, dengan kesepakatan harga Rp 29.000,00 per meter, dan total nilai pembeliannya adalah Rp 2.900.000.000,00. (vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa)
Bahwa setelah bersepakat, Achmad Hidayat alias H. Asep dan Saksi Iin Solihin kemudian mengurus administrasinya, yang prosesnya sama seperti ketika mengurus penjualan tanah garapan di Blok Jaliam, Blok Cipinang, dan Blok Pasir Kawah tadi. (vide alat bukti keterangan terdakwa Hendra Adiwangsa)
Dari rangkaian fakta tersebut di atas, terlihat bahwa:
jarak antara pemberian DP dengan pelunasan pembayaran (plus penandatanganan akta-akta PPJB dan akta-akta Surat Kuasa Untuk Menjual) makan waktu BERBULAN-BULAN;
jarak antara penandatanganan akta-akta PPJB dan akta-akta Surat Kuasa Untuk Menjual dengan SHM-SHM jadi pun makan waktu BERBULAN-BULAN; dan
jarak antara Terdakwa Hendra Adiwangsa membeli tanah di Blok Jaliam, Blok Cipinang, dan Blok Pasir Kawah dengan Terdakwa Hendra Adiwangsa membeli tanah di Blok Gunung Batu juga BERBULAN-BULAN (yakni beberapa bulan setelah SHM-SHM di Blok Jaliam, Blok Cipinang, dan Blok Pasir Kawah tadi jadi).
Sehingga dengan demikian, tuduhan Penuntut Umum itu TIDAK MEMENUHI syarat “jarak antar perbuatan tidak terlalu lama” sebagaimana dimaksud oleh doktrin Prof. Andi Hamzah dan Prof. Eddy O. S. Hiariej serta Arrest Hoge Raad Nomor 8255 Tanggal 26 Juni 1905 tersebut di atas.
Lebih dalam lagi, mengenai “delik berlanjut” (voortgezette handeling) ini, terdapat 2 (dua) pandangan besar, yaitu:
yang memandang bahwa “delik berlanjut” (voortgezette handeling) ini hanya soal “penjatuhan lamanya pidana” (straftoemating) saja (pendukungnya antara lain Hazewinkel-Suringa); dan
yang memandang bahwa “delik berlanjut” (voortgezette handeling) ini merupakan “bentuk khusus delik” (pendukungnya antara lain Pompe, Mezger, dan Moeljatno).
Pada awalnya, pengadilan kita juga menganggap bahwa “delik berlanjut” (voortgezette handeling) ini hanya soal “penjatuhan lamanya pidana” (straftoemating) saja, hal mana tergambar pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 156 K/Kr/1963 Tanggal 28 April 1964, yang secara tegas menyatakan bahwa “soal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) hanya mengenai soal penjatuhan hukuman (straftoemating)”.
Namun pada perkembangan selanjutnya, pandangan Mahkamah Agung RI mulai bergeser. Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2 K/Pid/1995, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 995 K/Pid/2006, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 996 K/Pid/2006, pada prinsipnya Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa “perbuatan berlanjut merupakan bentuk khusus dari delik”.
Dengan bergesernya paradigma Mahkamah Agung RI mengenai “delik berlanjut” (voortgezette handeling) tersebut, membawa dampak yuridis bahwa “delik berlanjut” (voortgezette handeling) itu sama konstruksi hukumnya seperti percobaan (poging) dan penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana, yakni “terkualifikasi sebagai unsur-unsur yang menyatu dengan tindak pidana pokok yang didakwakan”.
Karena menyatu dengan unsur tindak pidana pokok yang didakwakan, maka Penuntut Umum (dalam surat dakwaan maupun dalam surat tuntutannya) dan Hakim (dalam putusannya) wajib menguraikan serta mempertimbangkan dengan cermat dan jelas mengenai terbukti tidaknya “delik berlanjut” (voortgezette handeling) itu.
Dan karena kedudukan unsur “delik berlanjut” (voortgezette handeling) adalah sama dengan kedudukan unsur-unsur tindak pidana pokok, sehingga apabila unsur “delik berlanjut” (voortgezette handeling) TIDAK TERBUKTI di persidangan, maka konsekuensi yuridisnya adalah TINDAK PIDANA POKOK PUN TIDAK TERBUKTI PULA.
Sama halnya seperti apabila percobaan (poging) dan penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana tidak terbukti, maka tindak pidana utama yang menjadi pokok dakwaan harus juga dinyatakan tidak terbukti.
Berdasarkan analisa tersebut di atas, maka unsur “beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.
B. Dakwaan Kedua
Dalam surat tuntutannya, baik dalam Bab ANALISA YURIDIS maupun dalam butir-butir tuntutan pidananya, Penuntut Umum TIDAK MENGANALISA serta TIDAK MENUNTUT Dakwaan Kedua ini, sehingga dengan demikian Majelis Hakim TIDAK PERLU MEMPERTIMBANGKANNYA dan Penasihat Hukum pun TIDAK PERLU MENGKONTRANYA dalam Nota Pembelaan ini.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN DAN HAL-HAL YANG MEMBERATKAN
A. Hal-Hal Yang Meringankan
Terdakwa Hendra Adiwangsa tidak pernah dihukum dalam perkara pidana manapun.
Terdakwa Hendra Adiwangsa bersikap kooperatif selama menjalani proses perkara ini, baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat penuntutan.
Terdakwa Hendra Adiwangsa bersikap sopan di dalam persidangan.
B. Hal-Hal Yang Memberatkan
Tidak ada.
PERMOHONAN TERDAKWA
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dengan ini kami, Terdakwa Hendra Adiwangsa dan Penasihat Hukum-nya, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa Hendra Adiwangsa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 9 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu.
Menyatakan bahwa Terdakwa Hendra Adiwangsa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kedua.
Membebaskan Terdakwa Hendra Adiwangsa dari semua dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Hendra Adiwangsa dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts alle voervolging).
Memulihkan dan merehabilitasi hak-hak Terdakwa Hendra Adiwangsa.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengembalikan barang-barang milik Terdakwa Hendra Adiwangsa yang disita oleh Penyidik/Penuntut Umum kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa, setelah perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lesan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDS-01/CMH/TIPIKOR/08/2022 tanggal 30 November 2022 Terdakwa HENDRA ADIWANGSA telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU ;
Bahwa Terdakwa HENDRA ADIWANGSA bersama-sama dengan Saksi H. ACHMAD HIDAYAT (Dalam berkas terpisah) saksi IIN SOLIHIN. S.Ag BIN H. SAHLI Alm selaku Kepala Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat nomor : 141.1/Kep.757-BPMPD/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih pada Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat Periode 2013-2019, Saksi DANI SURYANA BIN E. RUSNEDI Bin E. RUSNEDI selaku Kaur Pemerintahan Desa Cikalong, Saksi DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin SYAMSUDIN Alm selaku anggota LPMD Desa Cikalong, Saksi ALIT SETIAWAN Bin UDIS Alm selaku anggota LPMD Desa Cikalong, Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm selaku Ketua RW 19 Desa Cikalong (masing-masing dalam berkas terpisah) pada bulan April 2016 sampai dengan bulan Agustus 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2016 sampai tahun 2018, bertempat di Kantor Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya telah, dengan sengaja melakukan pembantuan atau permufakatan jahat memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, dan perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awal tahun 2016 saksi DIDIN bertemu dengan Saksi IIN SOLIHIN. S.Ag pertama kali di rumahnya Saksi IIN SOLIHIN dan saksi DIDIN menanyakan perihal tentang apakah ada tanah adat yang akan di jual di wilayah Desa Cikalong dengan mencari luas tanah kurang lebih 2 Ha (dua hektar). Setelah itu Saksi IIN SOLIHIN menjelaskan bahwa tanah yang saksi DIDIN tanyakan adalah tanah orang lain dan Saksi IIN SOLIHIN mengatakan kepada saksi DIDIN apabila memiliki Investor silahkan bawa ke Saksi IIN SOLIHIN karena ada tanah yang akan di perjual belikan dan berpotensi karena berdekatan dengan Investasi KCIC (kereta cepat Indonesia China), sehingga saksi DIDIN hubungi saksi H. ACHMAD HIDAYAT Als APIH.
Bahwa dua minggu kemudian pada saat saksi DIDIN melakukan perjalanan arah dari Purwakarta menuju Kota Bandung bersama dengan saksi H. ACHMAD HIDAYAT dan secara tidak sengaja saksi beristirahat di Tempat makan Panglejar dan tujuan untuk makan dan istitrahat, lalu saksi DIDIN bertemu dengan Saksi IIN SOLIHIN yang kebetulan sedang makan dan beristirahat juga dan saksi DIDIN ingat pembicaraan saksi yang dulu bersama-sama dengan Saksi IIN SOLIHIN yang sedang mencari Investor dan saksi DIDIN sampaikan kepada saksi H. ACHMAD HIDAYAT Als APIH bahwa ini Saksi IIN SOLIHIN adalah Kades Cikalong yang sedang mencari Investor pembelian tanah karena ada banyak tanah murah yang akan di jual, sehingga akhirnya saksi H. ACHMAD HIDAYAT dan Saksi IIN SOLIHIN berkenalan dan berbicara.
Setelah itu Saksi Achmad Hidayat sampaikan kepada Terdakwa HENDRA ADI WANGSA bahwa ada tanah yang akan di jual di Desa Cikalong menurut informasi dari kepala Desa yaitu Saksi IIN SOLIHIN. Setelah itu pertemuan tersebut di lanjutkan di kantor Desa Cikalong. Setelah itu Saksi IIN SOLIHIN memperlihatkan kepada Saksi Achmad Hidayat sebuah peta Tanah negara dan Saksi Achmad Hidayat waktu itu meminta kepada Saksi IIN SOLIHIN ingin mengecek kebenaran terhadap tanah tersebut ke Pihak BPN Kab. Bandung barat. Setelah Saksi Achmad Hidayat melakukan pengecekan soal peta tanah tersebut akhirnya di ketahui bahwa tanah tersebut adalah tanah negara dan bisa di ajukan hak kepemilikanya akan tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi oleh Pihak Desa Cikalong.
Selanjutnya Saksi ACHMAD HIDAYAT menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa HENDRA ADI WANGSA dan kemudian Terdakwa HENDRA ADI WANGSA menemui Saksi IIN SOLIHIN di kantor desa Cikalong dan membicarakan tentang penjualan tanah negara tersebut dan di lakukan pertemuan beberapa kali baik itu di kantor Desa maupun di rumah Saksi IIN SOLIHIN dan terjadi kepakatan antara saksi IIN SOLIHIN dengan terdakwa HENDRA ADI WANGSA bahwa terdakwa HENDRA ADI WANGSA akan membeli tanah negara tersebut untuk dialihkan menjadi Hak Milik terdakwa HENDRA ADI WANGSA dengan nilai kesepakatan sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) permeter dengan lokasi yang di sepakati pembelian untuk lokasi tanah Blok Zaliam, Blok Cipinang dan pasir kawah dengan luas masing–masing kurang lebih Blok zaliam 53 ( lima puluh tiga ribu ) M2, Blok Cipinang 33 ( tiga puluh tiga ribu ) M2, Blok pasir kawah seluas 24,500 M2 ( dua puluh empat ribu lima ratus ) M2. Hingga total pembelian tanah sebesar 3,5 (tiga milyar lima ratus juta rupiah). Sehingga Terdakwa HENDRA ADI WANGSA mengetahui bahwa tanah yang akan di beli adalah tanah negara dan ingin membeli karena harga lebih murah
Setelah itu Saksi IIN SOLIHIN memerintahkan Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm selaku Ketua RW 19 Desa Cikalong untuk mengumpulkan para penggarap tanah Blok Zaliam, Blok Cipinang dan pasir kawah dirumahnya dan mengatakan “pak RW wartoskeun ka penggarap blok Zaliam,garapan bade dibayar, sok we ukur sabaraha meter per orang na, harga per meterna Rp 5000,-”. Setelah itu Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm. Setelah itu Saksi IIN SOLIHIN mempertemukan Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm dengan saksi ACHMAD HIDAYAT dan saksi ANDRI dirumah Saksi IIN SOLIHIN. Setelah itu saksi saksi ACHMAD HIDAYAT mengatakan kepada Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm “sok we pa RW tertibkeun, panggilkeun para penggarapna piwarang candak fotokopi KTP sareng KK bade digentos garapanna sebesar Rp. 5000,-“.
Setelah itu Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm, langsung menemui penggarap satu per satu di lokasi para penggarap masing-masing. Setelah itu para penggarap diminta untuk kumpul dirumah Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm dan mengatakan “ieu garapan bade dibayar pangaosna Rp. 3000,-, bade diambil alih ku desa saurna bade ditanami jeruk sareng kayu Borea”. Kemudian dua minggu kemudian para penggarap menanyakan pembayaran dan sepakat, namun para penggarap meyakinkan Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm, bahwa pembayaran tersebut bukan untuk penjualan tanah namun sebagai biaya mengalihkan garapan, karena para penggarap mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara.
Setelah itu Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm dan Saksi IIN SOLIHIN menagih uang untuk penggarap kepada H. Achhmad Hidayat, sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara bertahap. Tahap pertama diterima sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dirumah Saksi IIN SOLIHIN, selanjutnya sebulan kemudian tahap kedua sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang diterima dari saksi H. Achmad Hidayat. Setelah itu Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm disuruh Saksi IIN SOLIHIN untuk menarik KTP dan KK dari para penggarap.
Setelah terkumpul KTP dan KK dari para penggarap, diberikanlah KTP dan KK tersebut kepada Saksi IIN SOLIHIN, kemudian Saksi IIN SOLIHIN menyerahkan kepada saksi Andre Dartamahadidjaya selaku anak buah saksi H. Achmad Hidayat, untuk dibuatkan dokumen warkah serta surat kuasa pengurusan untuk mengurus menandatanganii surat-surat yang diperlukan, menghadap instansi yang berkepentingan, membayar biaya sesuai ketentuan dan mengambil sertifikat atas nama penggarap. Penyerahan pekerjaan tersebut dengan menyertakan flashdisk yang berisi format warkah.
Adapun alat yang digunakan oleh saksi Andre untuk membuat warkah tersebut adalah 1(satu) unit Laptop merk Sony warna biru dan 1 (satu) unit Printer merk HP warna silver, yang sudah diberikan dan disiapkan oleh terdakwa Hendra Adiwangsa sebelumnya.
Setelah dokumen tersebut selesai dibuat oleh saksi Andre, dokumen tersebut diserahkan kembali kepada Saksi IIN SOLIHIN. Kemudian Saksi memerintahkan Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP untuk memanggil para penggarap untuk dimintai tandatangan. Adapun tandatangan yang diberikan oleh para penggarap diberikan untuk dokumen warkah serta surat kuasa.
Untuk melengkapi warkah yang dibuat oleh saksi Andre, dibuatlah surat oper garap fiktif yang seolah-olah dibuat mundur dari pemilik (penggarap lama) yaitu H. Itja kepada para penggarap yang membutuhkan materai lama dengan nilai Rp 1000,- (seribu rupiah) dan kertas buram lama.
Setelah itu terdakwa HENDRA ADIWANGSA meminta materai tempel dengan nilai Rp. 1000,- (seribu rupiah) kurang lebih sebanyak 100 ( seratus ) lembar kepada saksi Ade Himawan dengan alasan untuk simpanan terdakwa HENDRA ADIWANGSA sendiri dan meminta kepada SAKSI untuk mengantarkannya ke kantor terdakwa HENDRA ADIWANGSA di PT. GARUDA SEMESTA Jl. Industri II No.2 Cimahi Selatan Kota Cimahi, dan di terima oleh Terdakwa HENDRA ADIWANGSA sendiri
Dalam penandatanganan tersebut dalam jumlah besar tanda tangan penggarap dibuat fiktif oleh Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP atas perintah Saksi IIN SOLIHIN dengan cara memalsukan tanda tangan penggarap.
Setelah proses penandatanganan dokumen tersebut selesai maka Saksi IIN SOLIHIN dan saksi H. Achmad Hidayat menyerahkan dokumen tersebut kepada BPN untuk dimohonkan sertifikat hak milik atas nama para penggarap.
Selanjutnya KTP dan KK tersebut diberikan kepada Saksi IIN SOLIHIN untuk diproses dalam pembuatan surat permohonan penerbitan warkah antara lain:
Foto Copy Identitas pemohon
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)
Surat Keterangan Kepala Desa
Surat Oper Garapan
Surat Keterangan Riwayat Garapan
Surat Pernyataan Kesaksian Garapan
Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas
Surat Kuasa pengurusan
Selain itu Terdakwa Hendra Adiwangsa bersama saksi Ahmad Hidayat membuat PPJB dan surat kuasa menjual dari para penggarap kepada Terdakwa Hendra Adiwangsa dan keluarga, melalui saksi Notaris Mauluddin, dengan rincian :
Sedangkan rincian surat keterangan menjualnya yaitu :
Adapun tujuan terdakwa membuat PPJB dan kuasa menjual tersebut untuk langsung mengalihkan hak atas tanah tersebut dari para penggarap tanah bekas objek redritrisbusi Landrform ke atas namanya sendiri ataupun keluarga. Namun usaha tersebut tidak berjalan lancar karena dengan Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala BPN no. 3 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 76 (3) huruf a ke 1 yang menyebutkan :
| NO | URAIAN |
| 1 | PPJB Nomor : 32 , tanggal 07-12-2016 an. TIMI ke HENDRA ADIWANGSA |
| 2 | PPJB Nomor : 56 , tanggal 08-12-2016 an. SURYANA Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 3 | PPJB NO. 08 tanggal 07-12-2016 an. ADE KODIR Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 4 | PPJB NO. 06 tanggal 07-12-2016 an. ADE KODIR Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 5 | PPJB NO. 44 tanggal 08-12-2016 an. Tuan II Kepada . NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 6 | PPJB NO. 58, TANGGAL 08 – 12 – 2016 an. SUTISNA Kepada NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 7 | PPJB NO. 30, tanggal 22-06-2017 an. SUTISNA Kepada HENDRA ADIWANGSA |
| 8 | PPJB NO. 62, tanggal 08-12-2016 an. WAHYUDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 9 | PPJB NO. 54, tanggal 08-12-2016 an. SOBAR MARSONI Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 10 | PPJB NO. 50, tanggal 08-12-2016 an. RACHMAT SYAMSUDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 11 | PPJB NO. 20, tanggal 07-12-2016 an. DUDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 12 | PPJB NO. 44. Tanggal 22-06-2017 an. DEDI SUTARDI Kepada SDR. HENDRA ADIWANGSA |
| 13 | PPJB NO. 16 tanggal 07-12-2016 an. DEDI SUTARDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 14 | PPJB NO. 24 tanggal 07-12-2016 an. NANANG WARKIM Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 15 | PPJB NO. 34, tanggal 07-12-2016 an. YUDI SUNARDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 16 | PPJB NO. 14, tanggal 07-12-2016 an. ASEP RUHIMAT Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 17 | PPJB NO. 10, tanggal 07-12-2016 an. ADE RAHMAT Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 18 | PPJB NO. 42, tanggal 08-12-2016 an. ENDIN Kepada Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 19 | PPJB NO. 38, tanggal 22-06-2017 an. JAJANG Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 20 | PPJB NO. 24 , tanggal 22-06-2017 an. JAJANG Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 21 | PPJB NO. 18, tanggal 07-12-2016 an. DEDIH RUSNAWAN Kepada HENDRA ADIWANGSA |
| 22 | PPJB NO. 38 , tanggal 08-12-2016 an. DEDIH RUSNAWAN Kepada Nyonya ANNA SOEJANWATI. |
| 23 | PPJB NO. 22, tanggal 22-06-2017 an. TUAN IIN Kepada HENDRA ADIWANGSA |
| 24 | PPJB NO. 46 , tanggal 08-12-2016 an. Tuan IIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 25 | PPJB NO. 52 , tanggal 08-12-2016 an. RADI Kepada NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 26 | PPJB NO. 12, tanggal 07-12-2016 an. ANDI Kepada HENDRA ADIWANGSA |
| 27 | PPJB NO. 22, tanggal 07-12-2016 an. ENDIN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 28 | PPJB NO. 30, tanggal 07-12-2016 an. SUHERMAN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| NO | URAIAN |
| 1 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 33 TAHUN 2016 an. TIMI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 2 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 57 TAHUN 2016 an. SURYANA Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 3 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 17 TAHUN 2016 an. DEDI SUTARDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 4 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 7 TAHUN 2016 an. ADE KODIR Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 5 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 31 TAHUN 2017 an. SUTISNA Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 6 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 37 TAHUN 2016 an. ANANG Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 7 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 45 TAHUN 2016 an. II Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 8 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 59 TAHUN 2016 an. SUTISNA Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 9 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 63 TAHUN 2016 an. WAHYUDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 10 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 55 TAHUN 2016 an. SOBAR MARSONI Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 11 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 51 TAHUN 2016 an. RACHMAT SYAMSUDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 12 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 21 TAHUN 2016 an. DUDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 13 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 45 TAHUN 2017 an. DEDI SUTARDI Kepada SDR. HENDRA ADIWANGSA |
| 14 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 25 TAHUN 2016 an. NANANG WARKIM Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 15 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 35 TAHUN 2016 an. YUDI SUNARDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 16 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 15 TAHUN 2016 an. ASEP RUHIMAT Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 17 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 11 TAHUN 2016 an. ADE RAHMAT Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 18 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 43 TAHUN 2016 an. ENDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 19 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 39 TAHUN 2017 an. JAJANG Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 20 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 19 TAHUN 2016 an. DEDIH RUSNAWAN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 21 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 39 TAHUN 2016 an. DEDIH RUSNAWAN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 22 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 23 TAHUN 2017 an. TUAN IIN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANSA |
| 23 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 53 TAHUN 2016 an. RADI Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 24 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 25 TAHUN 2017 an. JAJANG Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 25 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 47 TAHUN 2016 an. IIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 26 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 5 TAHUN 2016 an. ADE KODIR Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 27 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 13 TAHUN 2016 an. ANDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 28 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 23 TAHUN 2016 an. ENDIN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 29 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 31 TAHUN 2016 an. SUHERMAN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
“bahwa pemohon telah menguasai tanah secara nyata tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut, atau telah memperoleh penguasaan itu dari pihak atau pihak-pihak lain yang telah menguasainya sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya tersebut berjumlah 20 (dua puluh) tahun atau lebih.”
Sehingga harus muncul terlebih dahulu alas hak (sertifikat) atas nama para penggarap yang menguasai lahan tersebut.
Setelah usaha tersebut gagal , dokumen warkah yang telah diketik oleh saksi Andre diberikan Saksi IIN SOLIHIN kepada saksi Achmad Hidayat untuk dirus ke BPN Kabupaten Bandung Barat untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama masing-masing para penggarap dan sudah terbit sertifikat hak milik sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) sertifikat hak milik yaitu:
Setelah terbit Sertifikat Hak Milik Tersebut atas nama para penggarap dimana para penggarap tidak pernah membawa Sertifikat Hak milik tersebut untuk para penggarap sendiri karena yang mengambil Sertifikat tersebut ke BPN Kab. Bandung Barat menggunakan Kuasa pengambilan oleh saksi H. ACHMAD HIDAYAT Alias H. ASEP dan saat itu langsung di serahkan kepada terdakwa HENDRA ADIWANGSA.
Sehingga pada saat setelah selesai pembuatan warkah terbit sertifikat hak milik atas nama para penggarap, yang mana sertifikat tersebut tidak di serahkan kepada para penggarap melainkan di bawa oleh terdakwa HENDRA ADIWANGSA, sehingga sejak awal para penggarap sudah di bohongi dalam pembuatan warkah oleh saksi IIN SOLIHIN bersama-sama dengan terdakwa Hendra Adiwangsa dan saksi Ahmad Hidayat.
Setelah sertifikat para penggarap terbit dan dikuasai oleh terdakwa, terdakwa dan saksi Ahmad Hidayat meminta saksi Syam Fadriansyah melalui saksi Notaris Mauluddin untuk membuat surat kuasa menjual yang, yaitu:
Adapun Surat Kuasa menjual tersebut adalah fiktif karena minuta surat tersebut tidak terdaftar di minuta saksi Notaris Mauluddin baik di dalam buku regiter Buku Harian Notaril dan Buku Double reportorium Notaril milik saksi Notaris Mauluddin di kantornya. Yang terdapat dan terdaftar di kantor saksi Notaris Mauluddin adalah minuta yang di terbitkan pada tahun 2016 yang dimana isinya adalah PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli ) dan kuasa menjual dimana isinya :
| NO | SERTIFIKAT |
| 1 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00522 an. DEDI KURNIAWAN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4140 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 2 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00535 an. ANANG Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2000 M2. BLOK JALIAM |
| 3 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00539 an. II Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 600 M2. BLOK JALIAM |
| 4 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00545 an. U. SUTISNA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4.500 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 5 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00542 an. MOMO SUMPENA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK CIPINANG |
| 6 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00540 an. RACHMAT SUWITO Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1000 M2. BLOK CIPINANG |
| 7 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00544 an. UDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 800 M2. BLOK JALIAM |
| 8 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00525 an. DUDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4800 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 9 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00552 an. WAHYUDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1800 M2. BLOK JALIAM |
| 10 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00537 an. SUTISNA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2400 M2. BLOK JALIAM |
| 11 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00538 an. RACHMAT SAMSUDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK JALIAM |
| 12 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00528 an. DUDI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1200 M2. BLOK JALIAM |
| 13 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00526 an. SOBAR MARSONI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2111 M2. BLOK CIPINANG |
| 14 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00524 an. DEDI SUTARDI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK CIPINANG |
| 15 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00516 an. NANANG WARKIM Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK CIPINANG |
| 16 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00541 an. YUDI SUNARDI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK CIPINANG |
| 17 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00546 an. ASEP RUHIMAT Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1200 M2. BLOK JALIAM |
| 18 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00529 an. ADE RAHMAT Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 600 M2. BLOK CIPINANG |
| 19 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00523 an. ENDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1200 M2. BLOK JALIAM |
| 20 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00549 an. JAJANG Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4000 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 21 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00547 an. ASUM Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4000 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 22 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00527 an. DADANG Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4100 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 23 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00534 an. TIMI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK CIPINANG |
| 24 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00521 an. DEDIH RUSNAWAN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2000 M2. BLOK CIPINANG |
| 25 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00519 an. IIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1000 M2. BLOK JALIAM |
| 26 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00517 an. RADI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1600 M2. BLOK JALIAM |
| 27 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00518 an. SOPIYAN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1200 M2. BLOK JALIAM |
| 28 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00551 an. DEDIH RUSNAWAN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4218 M2. |
| 29 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00536 an. ENDANG SUTISNA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1600 M2. |
| 30 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00543 an. SURYANA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4000 M2. |
| 31 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00533 an. SAHDA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 3540 M2. |
| 32 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00532 an. SUPRIATNA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4100 M2. |
| 33 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00531 an. ADE KODIR Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 800 M2. |
| 34 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00530 an. ADE KODIR Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1400 M2. |
| 35 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00520 an. ANDI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. |
| 36 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00550 an. ENDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1200 M2. |
| 37 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00548 an. SUHERMAN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. |
| NO | URAIAN |
| 1 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 41 TAHUN 2018 an. TIMI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 2 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 19 TAHUN 2018 an. SURYANA Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 3 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 38 TAHUN 2018 an. SUPRIATNA Kepada Sdr. MICHELLE LIVIA |
| 4 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 33 TAHUN 2018 an. ADE KODIR Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 5 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 34 TAHUN 2017 an. DEDI KURNIAWAN Kepada Sdr. MICHELLE LIVIA |
| 6 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 34 TAHUN 2017 an. ANANG Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 7 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 38 TAHUN 2017 an. II Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 8 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 40 TAHUN 2017 an. U. SUTISNA Kepada Sdr. MICHELLE LIVIA |
| 9 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 42 TAHUN 2017 an. MOMO SUMPENA Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 10 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 42 TAHUN 2017 an. DUDIN Kepada Sdr. MICHELLE LIVIA |
| 11 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 25 TAHUN 2017 an. WAHYUDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 12 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 17 TAHUN 2017 an. SOBAR MARSONI Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 13 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 21 TAHUN 2017 an. TUAN SUTISNA Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 14 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 44 TAHUN 2017 an. RACHMAT SYAMSUDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 15 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 41 TAHUN 2018 an. DUDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 16 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 29 TAHUN 2017 an. DEDI SUTARDI Kepada SDR. HENDRA ADIWANGSA |
| 17 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 33 TAHUN 2018 an. NANANG WARKIM Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 18 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 43 TAHUN 2018 an. YUDI SUNARDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 19 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 37 TAHUN 2017 an. ASEP RUHIMAT Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 20 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 35 TAHUN 2017 an. ADE RAHMAT Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 21 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 43 TAHUN 2018 an. ENDIN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 22 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 45 TAHUN 2017 an. JAJANG Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 23 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 36 TAHUN 2017 an. DEDIH RUSNAWAN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 24 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 39 TAHUN 2017 an. DEDIH RUSNAWAN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 25 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 40 TAHUN 2017 an. TUAN IIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 26 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 46 TAHUN 2017 an. RADI Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 27 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 37 TAHUN 2018 an. SOPIYAN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 28 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 32 TAHUN 2017 an. DADANG Kepada Sdr. MICHELLE LIVIA |
| 29 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 30 TAHUN 2017 an. ASUM Kepada Sdr. MICHELLE LIVIA |
| 30 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 33 TAHUN 2017 an. ADE KODIR Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 31 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 27 TAHUN 2017 an. ADE KODIR Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 32 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 31 TAHUN 2018 an. ANDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
| 33 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 33 TAHUN 2018 an. ENDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI |
| 34 | KUASA UNTUK MENJUAL NO. 39 TAHUN 2018 an. SUHERMAN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA |
Pihak pertama selaku pihak yang menguasai dan menggarap sebidang tanah Negara bebas / bekas Objek Reditribusi Landreform berdasarkan satu bundel berkas permohonan Hak milik melalui Restribusi tanah objek Landreform yang di keluarkan oleh kepala Desa Cikalong tanggal 28 November 2016.
Adapun surat yang terdaftar adalah dalam rangka untuk melakukan PPJB tanah Negara bebas / bekas Objek Reditribusi Landreform berdasarkan satu bundel berkas permohonan Hak milik melalui Restribusi tanah objek Landreform yang di keluarkan oleh kepala Desa Cikalong tanggal 28 November 2016, sebanyak 29 surat dan berlaku hanya selama 6 (enam) bulan sejak saat diterbitkan. Sedangkan 34 surat kuasa menjual yang diminta terdakwa tidak pernah dibuat di Kantor Notaris Mauuluddin dan isinya berbeda, bukan untuk permohonan Hak milik melalui Restribusi tanah objek Landreform, melainkan mengalihkan hak dari SHM para penggarap kepada terdakwa dan keluarga.
Setelah itu SHM para penggarap dan kuasa juat tersebut diatas dibawa oleh Terdakwa HENDRA ADIWANGSA kepada notaris Andri Zarman , ShH.,Mkn. Untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) dengan rincian sebagai berikut:
Meskipun Saksi IIN SOLIHIN ddengan dibantu oleh terdakwa dan saksi Achmad Hidayat mengetahui bahwa pengurusan SHM atas nama penggarap tidak bisa dilakukan, Saksi tetap melakukan pengurusan secara fiktif dengan dibantu oleh terdakwa dan saksi Achmad Hidayat, yaitu telah melakukan penerbitan Warkah yang di buatkan seolah-oleh isinya benar dan melakukan atau mengajukan permohonan kepada Pihak BPN. Kab. Bandung Barat untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik untuk penggarap sehingga akhirnya di perjual belikan kepada terdakwa dan keluarganya, sedangkan pada keyataanya penggarap tidak pernah membuat permohonan untuk penerbitaan sertifikat Hak milik dan tidak pernah melakukan penjulan kepada terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut kepala Desa yaitu saksi Iin Solihin dengan dibantu terdakwa Hendra Adiwangsa dan saksi Achmad Hidayat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat hak milik dengan pengajuan permohonan palsu dengan tujuan untuk menerbitkan Sertifikat Hak milik. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala BPN no. 3 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 76 (3) huruf a ke 1 yang menyebutkan :
| No | AKTA JUAL BELI |
| 1 | AJB NO 29 TAHUN 2018 an. KUASA DEDI KURNIAWAN Ke Nona MICHELE LIVIA |
| 2 | AJB NO 22 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN H Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 3 | AJB NO 25 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN UDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 4 | AJB NO 41 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN.U.SUTISNA Ke Nona MICHELE LIVIA |
| 5 | AJB NO 11 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN MOMO SUMPENA Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 6 | AJB NO 05 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ANANG Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 7 | AJB NO 30 TAHUN 2018 an. KUASA DUDIN Ke Nona MICHELE LIVIA |
| 8 | AJB NO 21 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN WAHYUDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 9 | AJB NO 24 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUTISNA Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 1O | AJB NO 20 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RACHMAT SYAMSUDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 11 | AJB NO 09 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DUDI Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 12 | AJB NO 16 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SOBAR MARSONI Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 13 | AJB NO 08 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDI SUTARDI Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 14 | AJB NO 13 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN NANANG WARKIM Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 15 | AJB NO 19 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN YUDI SUNARDI Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 16 | AJB NO 07 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ASEP RUHIMAT Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 17 | AJB NO 04 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE RAHMAT Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 18 | AJB NO 38 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDIN Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 19 | AJB NO 14 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DUDI Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 20 | AJB NO 28 TAHUN 2018 an. KUASA ASUM Ke Nona MICHELE LIVIA |
| 21 | AJB NO 33 TAHUN 2018 an. KUASA DADANG Ke Nona MICHELE LIVIA |
| 22 | AJB NO 17 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN TIMI Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 23 | AJB NO 36 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 24 | AJB NO 23 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN IIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 25 | AJB NO 12 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RADI Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 26 | AJB NO 18 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SOPYAN Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 27 | AJB NO 42 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 28 | AJB NO 35 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SURYANA Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 29 | AJB NO 31 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUPRIATNA Ke Nona MICHELE LIVIA |
| 30 | AJB NO 39 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE KODIR Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 31 | AJB NO 37 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE KODIR Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 32 | AJB NO 06 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ANDI Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 33 | AJB NO 34 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 34 | AJB NO 15 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUHERMAN Ke HENDRA ADIWANGSA |
“bahwa pemohon telah menguasai tanah secara nyata tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut, atau telah memperoleh penguasaan itu dari pihak atau pihak-pihak lain yang telah menguasainya sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya tersebut berjumlah 20 (dua puluh) tahun atau lebih.”
Hal tersebut juga bertentangan dengan Peraturan menteri Negara Agraria / Kepala badan pertanahaan nasional No 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah berupa tanah negara dan hak pengelolaan Pasal 4 Ayat (1) yang berbunnyi:
“sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Dan untuk status tanah negara, prosedur yang harus ditempuh harus sesuia dengan Pasal 9 (1), (2) angka 1 huruf a dan angka 2 yaitu:
(1) Permohonan Hak Milik atas Tanah Negara diajukan secara tertulis.
(2) Permohonan Hak Milk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
1. Keterangan mengenai pemohon:
Apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai isteri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya;
2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:
Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertpikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang yang telah dibeli dari Pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
Jenis tanah (pertanian/non pertanian)
Rencana penggunaan tanah;
Status tanahnya (tanah hak atau tanah negara);
Sehingga Saksi IIN SOLIHIN dengan dibantu oleh Terdakwa Hendra Adiwangsa dan saksi Achmad Hidayat telah melakukan penerbitan Warkah yang di buatkan seolah-oleh isinya benar dan melakukan atau mengajukan permohonan kepada Pihak BPN. Kab. Bandung Barat untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik untuk penggarap sehingga akhirnya di perjual belikan kepada terdakwa, sedangkan pada keyataanya penggarap tidak pernah membuat permohonan untuk penerbitaan sertifikat Hak milik dan tidak pernah melakukan penjualan kepada terdakwa, sehingga atas perbuatan tersebut saksi IIN SOLIHIN selaku Kepala Desa Cikalong, Saksi DANI SURYANA BIN E. RUSNEDI Bin E. RUSNEDI selaku Kaur Pemerintahan Desa Cikalong, Saksi DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin SYAMSUDIN Alm selaku anggota LPMD Desa Cikalong, Saksi ALIT SETIAWAN Bin UDIS Alm selaku anggota LPMD Desa Cikalong, Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan warkah untuk melakukan permohonan Sertifikat hak milik dengan pengajuan permohonan palsu dengan tujuan untuk menerbitkan Sertifikat Hak milik sehingga di perjual belikan kepada terdakwa Hendra Adiwangsa atas tanah blok Zaliam, Pasir Kawah dan Cipinang saksi IIN SOLIHIN telah menerima sejumlah uang sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) beserta barang-barang dari terdakwa HENDRA ADIWANGSA berupa:
1 (satu) unit sepeda merk Kona
2 (dua) buah Handphone merk samsung J 7
1 (satu) buah drone warna putih.
Selain blok Zaliam, Pasir Kawah dan Cipinang Saksi IIN SOLIHIN juga bersama-sama dengan, Saksi DANI SURYANA BIN E. RUSNEDI Bin E. RUSNEDI selaku Kaur Pemerintahan Desa Cikalong, Saksi DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin SYAMSUDIN Alm selaku anggota LPMD Desa Cikalong, Saksi ALIT SETIAWAN Bin UDIS Alm selaku anggota LPMD Desa Cikalong, Saksi H. ACHMAD HIDAYAT dan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA membuat hal serupa berupa penerbitan warkah palsu pada tanah Blok Gunung Batu Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab.Bandung barat.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pertama-tama Saksi IIN SOLIHIN meminta SaksiI DANI SURYANA BIN E. RUSNEDI, SaksiI DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin SYAMSUDIN dan Saksi ALIT SETIAWAN Bin UDIS untuk mendatangi para penggarap tanah Blok Gunung Batu Desa Cikalong ke tempat masing-masing penggarap untuk menyampaikan kepada penggarap bahwa tanah di Blok Gunung Batu tersebut akan diambil alih oleh desa dengan memberikan ganti rugi kepada para penggarap sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah) per meter. Setelah itu Saksi DANI SURYANA BIN E. RUSNEDI, Saksi DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin SYAMSUDIN dan Saksi ALIT SETIAWAN Bin UDIS diminta juga untuk meminta KTP dan KK dari penggarap. Setelah itu KTP dan KK tersebut diserahkan kepada Saksi Andre untuk dibuatkan dokumen warkah seperti halnya blok Zaliam, Pasir kawah dan Cipinang.
Setelah dibuatkan warkah, Terdakwa HENDRA ADIWANGSA membangun benteng di tanah blok Gunung Batu. Namun dalam hal pembuatan benteng tersebut terjadi keberatan dari saksi GUNG INDRADJAJA, karena saksi sudah menguasai tanah tersebut selama dari tahun 1997 sampai sekarang berdasarkan Surat Keputusan Kakan BPN kabupaten Bandung Nomor 002/SK.IL-I/NF/1198 Lampiran Peta Situasi Pemberian Izin Lokasi. Dan berdasarkan hal tersebut saksi Gung telah melakukan sewa menyewa tanah blok Gunung Batu dari Kepala Desa sebelumnya.
Sehingga saksi GUNG INDRADJAJA melakukan pengajuan keberatan penerbitan SK Gunung Batu oleh BPN Bandung Barat. Dari hal tersebut dokumen warkah atas nama:
| No | No. surat keputusan | Tanggal | Penerima Hak | Luas |
| 1 | 146/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Supri | 3253 |
| 2 | 147/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Dede mulyana | 2129 |
| 3 | 148/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Dia | 2863 |
| 4 | 149/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Nina Inayah | 3475 |
| 5 | 150/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Dani Suryana | 3926 |
| 6 | 151/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Ayi Ruskandar | 3717 |
| 7 | 152/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Dedi | 4078 |
| 8 | 153/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Karyono | 4483 |
| 9 | 154/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Jejen Zaenal Mutaqin | 4849 |
| 10 | 155/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Anah | 1945 |
| 11 | 156/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Fendi | 3120 |
| 12 | 157/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Yunan Romansyah | 2691 |
| 13 | 158/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Mamun sudrajat | 4657 |
| 14 | 159/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Sahri | 4242 |
| 15 | 160/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Ahmad | 3312 |
| 16 | 161/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Imas Maryati | 4925 |
| 17 | 162/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Udin hatna | 2687 |
| 18 | 163/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Ode | 2709 |
| 19 | 164/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Didin | 4779 |
| 20 | 165/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Warsa | 3809 |
| 21 | 166/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Kodar ( Oyok ) | 963 |
| 22 | 167/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Ace Suhanda | 4174 |
| 23 | 168/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Alit setiawan | 4823 |
| 24 | 169/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Suhandi | 3517 |
| 25 | 170/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Nanang Suryana | 3740 |
| 26 | 171/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Ahim | 2566 |
| 27 | 172/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Agus Saefulloh | 3976 |
| TOTAL LUAS : 95.402 M2 | ||||
Tidak dapat diproses dan tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik atas nama penggarap. Hal tersebut sesuai dengan Berita acara kordinasi nomor :678/300-32.07/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 untuk sebanyak 27 orang seluas 95.402m2. yang menyatakan bahwa para pemohon 13 orang secara nyata tidak menguasai objek tanah secara hukum, tidak memiliki hubungan hukum/legal standing dengan tanah tersebut sehingga tidak bisa diberikan hak atas tanah, objek tanah secara fisik dikuasai oleh saksi GUNG INDRADJAJA dengan penggunaan berupa peternakan sapi. Maka disimpulkan bahwa Kakan BPN Kab. Bandung Barat akan mengusulkan pembatalan pemberian hak tersebut sebnya 27 orang.
Maka dari hal tersebut bahwa setiap surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam salah satu diktum memutuskan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain, tanah tersebut harus digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, mendaftarakan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan setempat apabila syarat tersebut tidak dipenuhi pemberian hak tersebut menjadi batal. Bahwa tidak dapat dipenuhi persyaratan dimaksud dikarenakan ada pihak yang berkeberatan, yang kemuadian telah dilakukan penelitian ternyata para pemohon tidak menguasai fisik, terdapat bangunan-bangunan kepentingan umum, sehingga sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 6 (enam) bulan surat Keputusan tersebut tidak dapat didaftarkan, maka pemberian hak tersebut menjadi batal.
Bahwa selain tidak dipenuhi persyaratan yang menyebabkan batal pemberian haknya berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian, semual 13 surat keputusan ditunda sedang kan 14 surat keputusan dapat ditindaklanjuti untuk dimohon kembali, akan tetapi dalam perkembangannya ternyata pemberian hak tersebut ditemukan adanya kesalahan prosedur dan administrasi antara lain tentang hak prioritas pemberian tanah negara, mekanisme pembagian garapan yang pada intinya masih melekat hak prioritas untuk memohon tanah tersebut adalah Desa Cilakong. Yang apabila akan dialihkan atau disewakan pada pihak lain harus ditempuh mekanisme dan prosesur yang berlaku. Sehubungan dengan berakhirnya jangka waktu yang ditentukan SK tidak dipenuhi yang menyebabkan surat Keputusan menjadi Batal, maka tidak dibutuhkan lagi SK pembatalan dimaksud.
Sehingga dari perbuatan para terdakwa yang telah melakukan penerbitan Warkah yang di buatkan seolah-oleh isinya benar, dengan dibantu oleh Terdakwa Hendra Adiwangsa dan saksi Achmad Hidayat (masing-masing dalam berkas terpisah) yang telah mengajukan permohonan kepada Pihak BPN. Kab. Bandung Barat untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik untuk penggarap sehingga akhirnya dapat di perjual belikan kepada terdakwa. Hendra Adiwangsa, sedangkan pada keyataanya penggarap tidak pernah membuat permohonan untuk penerbitaan sertifikat Hak milik dan tidak pernah melakukan penjualan kepada pihak lain. Atas kejadian tersebut terdakwa Hendra Adiwangsa beserta Saksi Iin Solihin selaku kepala Desa dan saksi Achmad Hidayat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan warkah dan proses jual beli dengan keadaan tidak sebenarnya sehingga terdakwa Hendra Adiwangsa dapat mengajukan permohonan hak atas tanah dengan pengajuan permohonan palsu dengan tujuan untuk menerbitkan Sertifikat Hak milik atas nama penggarap, dari tanah Blok Zaliam, Cipinang, Pasir Kawah dan Gunung Batu, sehingga dapat di perjual belikan kepada pihak lain yaitu kepada sdr. Hendra Adiwangsa dan keluarganya.
Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 9 jo. Pasal 15 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa HENDRA ADIWANGSA pada bulan April 2016 sampai dengan bulan Agustus 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2016 sampai tahun 2018, bertempat di Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya telah, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentang dengan kewajibannya. Perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awal tahun 2016 saksi Didin bertemu dengan Saksi IIN SOLIHIN. S.Ag (selaku kepala Desa Cikalong) pertama kali di rumahnya Saksi IIN SOLIHIN dan saksi Didin menanyakan perihal tentang apakah ada tanah adat yang akan di jual di wilayah Desa Cikalong dengan mencari luas tanah kurang lebih 2 Ha (dua hektar). Setelah itu saksi IIN SOLIHIN menjelaskan bahwa tanah yang saksi Didin tanyakan adalah tanah orang lain dan saksi IIN SOLIHIN mengatakan kepada saksi Didin apabila memiliki Investor silahkan bawa ke saksi IIN SOLIHIN karena ada tanah yang akan di perjual belikan dan berpotensi karena berdekatan dengan Investasi KCIC (kereta cepat Indonesia China), sehingga waktu itu saksi Didin hubungi saksi H. ACHMAD HIDAYAT Als Apih dan karena yang saksi Didin tahu saksi H. ACHMAD HIDAYAT als Apih banyak kenalan terhadap Investor.
Bahwa dua minggu kemudian pada saat saksi Didin melakukan perjalanan arah dari Purwakarta menuju Kota Bandung bersama dengan saksi H. ACHMAD HIDAYAT dan secara tidak sengaja saksi Didin beristirahat di Tempat makan Panglejar dengan tujuan untuk makan dan istitrahat, lalu tiba-tiba saksi Didin bertemu dengan saksi IIN SOLIHIN dan sedang makan dan beristirahat juga dan saksi Didin ingat pembicaraan saksi yang dulu bersama-sama dengan Saksi IIN SOLIHIN yang sedang mencari Investor dan waktu itu saksi Didin sampaikan kepada saksi H. ACHMAD HIDAYAT Als Apih bahwa ini Saksi Sdr. IIN SOLIHIN adalah Kades Cikalong yang sedang mencari Investor pembelian tanah karena ada banyak tanah murah yang akan di jual, sehingga akhirnya saksi H. ACHMAD HIDAYAT dan Saksi IIN SOLIHIN berkenalan dan berbicara.
Setelah itu Saksi ACHMAD HIDAYAT sampaikan Terdakwa HENDRA ADI WANGSA bahwa ada tanah yang akan di jual di Desa Cikalong menurut informasi dari kepala Desa yaitu Saksi IIN SOLIHIN. Setelah itu pertemuan tersebut di lanjutkan di kantor Desa Cikalong. Setelah itu Saksi IIN SOLIHIN memperlihatkan kepada Saksi ACHMAD HIDAYAT sebuah peta Tanah negara dan Saksi ACHMAD HIDAYAT waktu itu meminta kepada Saksi IIN SOLIHIN ingin mengecek kebenaran terhadap tanah tersebut ke Pihak BPN Kab. Bandung barat. Setelah Saksi Achmad Hidayat melakukan pengecekan soal peta tanah tersebut akhirnya di ketahui bahwa tanah tersebut adalah tanah negara dan bisa di ajukan hak kepemilikanya akan tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi oleh Pihak Desa Cikalong.
Selanjutnya Saksi ACHMAD HIDAYAT menyampaikan hal tersebut Terdakwa HENDRA ADI WANGSA dan kemudian terdakwa HENDRA ADI WANGSA menemui Saksi IIN SOLIHIN di kantor desa Cikalong dan membicarakan tentang penjualan tanah negara tersebut dan di lakukan pertemuan beberapa kali baik itu di kantor Desa maupun di rumah Saksi IIN SOLIHIN dan terjadi kepakatan antara saksi IIN SOLIH dengan terdakwa HENDRA ADI WANGSA bahwa terdakwa HENDRA ADI WANGSA akan membeli tanah negara tersebut untuk dialihkan menjadi Hak Milik terdakwa HENDRA ADI WANGSA dengan nilai kesepakatan sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) permeter dengan lokasi yang di sepakati pembelian untuk lokasi tanah Blok Zaliam, Blok Cipinang dan pasir kawah dengan luas masing–masing kurang lebih Blok zaliam 53 ( lima puluh tiga ribu ) M2, Blok Cipinang 33 ( tiga puluh tiga ribu ) M2, Blok pasir kawah seluas 24,500 M2 ( dua puluh empat ribu lima ratus ) M2. Hingga total pembelian tanah sebesar 3,5 (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
Setelah itu Saksi IIN SOLIHIN memerintahkan Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm selaku Ketua RW 19 Desa Cikalong untuk mengumpulkan para penggarap tanah Blok Zaliam, Blok Cipinang dan pasir kawah dirumahnya dan mengatakan “pak RW wartoskeun ka penggarap blok Zaliam,garapan bade dibayar, sok we ukur sabaraha meter per orang na, harga per meterna Rp 5000,-”. Setelah itu Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm. Setelah itu Saksi IIN SOLIHIN mempertemukan Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm dengan saksi ACHMAD HIDAYAT dan saksi ANDRI dirumah Saksi IIN SOLIHIN. Setelah itu saksi saksi ACHMAD HIDAYAT membenarkan kepada Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm dan mengatakan “sok we pa RW tertibkeun, panggilkeun para penggarapna piwarang candak fotokopi KTP sareng KK bade digentos garapanna sebesar Rp. 5000,-“.
Setelah itu Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm, langsung menemui penggarap satu per satu di lokasi para penggarap masing-masing. Setelah itu para penggarap diminta untuk kumpul dirumah Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm dan mengatakan “ieu garapan bade dibayar pangaosna Rp. 3000,-, bade diambil alih ku desa saurna bade ditanami jeruk sareng kayu Borea”. Kemudian dua minggu kemudian para penggarap menanyakan pembayaran dan sepakat, namun para penggarap meyakinkan Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm, bahwa pembayaran tersebut bukan untuk penjualan tanah namun sebagai biaya mengalihkan garapan, karena para penggarap mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara.
Setelah itu Saksi IIN SOLIHIN menagih uang yang telah disepakati kepada saksi H. ACHHMAD HIDAYAT sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara bertahap. Tahap pertama diterima sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dirumah Saksi IIN SOLIHIN, selanjutnya sebulan kemudian tahap kedua sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang diterima dari saksi H. ACHMAD HIDAYAT. Setelah itu Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm disuruh Saksi IIN SOLIHIN untuk menarik KTP dan KK dari para penggarap.
Setelah terkumpul KTP dan KK dari para penggarap, diberikanlah KTP dan KK tersebut kepada Saksi IIN SOLIHIN, kemudian Saksi IIN SOLIHIN menyerahkan kepada saksi ANDRE selaku anak buah saksi H. ACHMAD HIDAYAT, untuk dibuatkan dokumen warkah serta surat kuasa pengurusan untuk mengurus menandatanganii surat-surat yang diperlukan, menghadap instansi yang berkepentingan, membayar biaya sesuai ketentuan dan mengambil sertifikat atas nama penggarap. Penyerahan pekerjaan tersebut dengan menyertakan flashdisk yang berisi format warkah.
Setelah dokumen tersebut selesai dibuat oleh saksi ANDRE, dokumen tersebut diserahkan kembali kepada Saksi IIN SOLIHIN. Kemudian Saksi IIN SOLIHIN memerintahkan Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP untuk memanggil para penggarap untuk dimintai tandatangan. Adapun tandatangan yang diberikan oleh para penggarap diberikan untuk dokumen warkah serta surat kuasa.
Dalam penandatanganan tersebut dalam jumlah besar tanda tangan penggarap dibuat fiktif oleh Saksi DUDIN TAJUDIN BIN ATIP atas perintah Saksi IIN SOLIHIN dengan cara memalsukan tanda tangan penggarap.
Setelah proses penandatanganan dokumen tersebut selesai maka Saksi IIN SOLIHIN dan saksi H. ACHMAD HIDAYAT menyerahkan dokumen tersebut kepada BPN untuk dimohonkan sertifikat hak milik atas nama para penggarap.
Selanjutnya KTP dan KK tersebut diberikan kepada Saksi IIN SOLIHIN untuk diproses dalam pembuatan surat permohonan penerbitan warkah antara lain:
Foto Copy Identitas pemohon
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)
Surat Keterangan Kepala Desa
Surat Oper Garapan
Surat Keterangan Riwayat Garapan
Surat Pernyataan Kesaksian Garapan
Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas
Surat Kuasa pengurusan
Setelah itu dokumen warkah tersebut diberikan Saksi IIN SOLIHIN kepada saksi ACHMAD HIDAYAT untuk dirus ke BPN Kabupaten Bandung Barat untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama masing-masing para penggarap dan sudah terbit sertifikat hak milik sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) sertifikat hak milik yaitu:
Setelah terbit sertifikat tersebut, melalui surat kuasa yang dibuat oleh sdr. ANDRE melalui saksi Notaris Mauluddin yaitu:
| NO | SERTIFIKAT |
| 1 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00522 an. DEDI KURNIAWAN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4140 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 2 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00535 an. ANANG Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2000 M2. BLOK JALIAM |
| 3 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00539 an. II Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 600 M2. BLOK JALIAM |
| 4 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00545 an. U. SUTISNA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4.500 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 5 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00542 an. MOMO SUMPENA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK CIPINANG |
| 6 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00540 an. RACHMAT SUWITO Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1000 M2. BLOK CIPINANG |
| 7 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00544 an. UDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 800 M2. BLOK JALIAM |
| 8 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00525 an. DUDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4800 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 9 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00552 an. WAHYUDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1800 M2. BLOK JALIAM |
| 10 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00537 an. SUTISNA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2400 M2. BLOK JALIAM |
| 11 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00538 an. RACHMAT SAMSUDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK JALIAM |
| 12 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00528 an. DUDI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1200 M2. BLOK JALIAM |
| 13 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00526 an. SOBAR MARSONI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2111 M2. BLOK CIPINANG |
| 14 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00524 an. DEDI SUTARDI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK CIPINANG |
| 15 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00516 an. NANANG WARKIM Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK CIPINANG |
| 16 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00541 an. YUDI SUNARDI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK CIPINANG |
| 17 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00546 an. ASEP RUHIMAT Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1200 M2. BLOK JALIAM |
| 18 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00529 an. ADE RAHMAT Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 600 M2. BLOK CIPINANG |
| 19 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00523 an. ENDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1200 M2. BLOK JALIAM |
| 20 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00549 an. JAJANG Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4000 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 21 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00547 an. ASUM Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4000 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 22 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00527 an. DADANG Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4100 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 23 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00534 an. TIMI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK CIPINANG |
| 24 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00521 an. DEDIH RUSNAWAN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2000 M2. BLOK CIPINANG |
| 25 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00519 an. IIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1000 M2. BLOK JALIAM |
| 26 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00517 an. RADI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1600 M2. BLOK JALIAM |
| 27 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00518 an. SOPIYAN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1200 M2. BLOK JALIAM |
| 28 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00551 an. DEDIH RUSNAWAN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4218 M2. |
| 29 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00536 an. ENDANG SUTISNA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1600 M2. |
| 30 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00543 an. SURYANA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4000 M2. |
| 31 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00533 an. SAHDA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 3540 M2. |
| 32 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00532 an. SUPRIATNA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4100 M2. |
| 33 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00531 an. ADE KODIR Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 800 M2. |
| 34 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00530 an. ADE KODIR Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1400 M2. |
| 35 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00520 an. ANDI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. |
| 36 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00550 an. ENDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1200 M2. |
| 37 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00548 an. SUHERMAN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. |
-
NO URAIAN 1 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 41 TAHUN 2018 an. TIMI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA 2 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 19 TAHUN 2018 an. SURYANA Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI 3 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 38 TAHUN 2018 an. SUPRIATNA Kepada Sdr. MICHELLE LIVIA 4 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 33 TAHUN 2018 an. ADE KODIR Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA 5 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 34 TAHUN 2017 an. DEDI KURNIAWAN Kepada Sdr. MICHELLE LIVIA 6 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 34 TAHUN 2017 an. ANANG Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI 7 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 38 TAHUN 2017 an. II Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI 8 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 40 TAHUN 2017 an. U. SUTISNA Kepada Sdr. MICHELLE LIVIA 9 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 42 TAHUN 2017 an. MOMO SUMPENA Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI 10 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 42 TAHUN 2017 an. DUDIN Kepada Sdr. MICHELLE LIVIA 11 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 25 TAHUN 2017 an. WAHYUDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI 12 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 17 TAHUN 2017 an. SOBAR MARSONI Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI 13 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 21 TAHUN 2017 an. TUAN SUTISNA Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI 14 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 44 TAHUN 2017 an. RACHMAT SYAMSUDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI 15 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 41 TAHUN 2018 an. DUDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA 16 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 29 TAHUN 2017 an. DEDI SUTARDI Kepada SDR. HENDRA ADIWANGSA 17 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 33 TAHUN 2018 an. NANANG WARKIM Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA 18 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 43 TAHUN 2018 an. YUDI SUNARDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA 19 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 37 TAHUN 2017 an. ASEP RUHIMAT Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA 20 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 35 TAHUN 2017 an. ADE RAHMAT Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA 21 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 43 TAHUN 2018 an. ENDIN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA 22 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 45 TAHUN 2017 an. JAJANG Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA 23 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 36 TAHUN 2017 an. DEDIH RUSNAWAN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI 24 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 39 TAHUN 2017 an. DEDIH RUSNAWAN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA 25 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 40 TAHUN 2017 an. TUAN IIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI 26 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 46 TAHUN 2017 an. RADI Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI 27 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 37 TAHUN 2018 an. SOPIYAN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA 28 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 32 TAHUN 2017 an. DADANG Kepada Sdr. MICHELLE LIVIA 29 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 30 TAHUN 2017 an. ASUM Kepada Sdr. MICHELLE LIVIA 30 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 33 TAHUN 2017 an. ADE KODIR Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA 31 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 27 TAHUN 2017 an. ADE KODIR Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA 32 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 31 TAHUN 2018 an. ANDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA 33 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 33 TAHUN 2018 an. ENDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI 34 KUASA UNTUK MENJUAL NO. 39 TAHUN 2018 an. SUHERMAN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA
Setelah itu SHM para penggarap dan kuasa jual tersebut diatas dibawa oleh terdakwa HENDRA ADIWANGSA kepada notaris ANDRI ZARMAN, ShH.,Mkn. Untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) dengan rincian sebagai berikut:
| No | AKTA JUAL BELI |
| 1 | AJB NO 29 TAHUN 2018 an. KUASA DEDI KURNIAWAN Ke Nona MICHELE LIVIA |
| 2 | AJB NO 22 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN H Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 3 | AJB NO 25 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN UDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 4 | AJB NO 41 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN.U.SUTISNA Ke Nona MICHELE LIVIA |
| 5 | AJB NO 11 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN MOMO SUMPENA Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 6 | AJB NO 05 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ANANG Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 7 | AJB NO 30 TAHUN 2018 an. KUASA DUDIN Ke Nona MICHELE LIVIA |
| 8 | AJB NO 21 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN WAHYUDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 9 | AJB NO 24 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUTISNA Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 1O | AJB NO 20 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RACHMAT SYAMSUDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 11 | AJB NO 09 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DUDI Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 12 | AJB NO 16 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SOBAR MARSONI Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 13 | AJB NO 08 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDI SUTARDI Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 14 | AJB NO 13 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN NANANG WARKIM Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 15 | AJB NO 19 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN YUDI SUNARDI Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 16 | AJB NO 07 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ASEP RUHIMAT Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 17 | AJB NO 04 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE RAHMAT Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 18 | AJB NO 38 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDIN Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 19 | AJB NO 14 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DUDI Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 20 | AJB NO 28 TAHUN 2018 an. KUASA ASUM Ke Nona MICHELE LIVIA |
| 21 | AJB NO 33 TAHUN 2018 an. KUASA DADANG Ke Nona MICHELE LIVIA |
| 22 | AJB NO 17 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN TIMI Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 23 | AJB NO 36 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 24 | AJB NO 23 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN IIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 25 | AJB NO 12 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RADI Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 26 | AJB NO 18 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SOPYAN Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 27 | AJB NO 42 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 28 | AJB NO 35 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SURYANA Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 29 | AJB NO 31 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUPRIATNA Ke Nona MICHELE LIVIA |
| 30 | AJB NO 39 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE KODIR Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 31 | AJB NO 37 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE KODIR Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 32 | AJB NO 06 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ANDI Ke HENDRA ADIWANGSA |
| 33 | AJB NO 34 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI |
| 34 | AJB NO 15 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUHERMAN Ke HENDRA ADIWANGSA |
Meskipun Saksi IIN SOLIHIN mengetahui bahwa pengurusan SHM atas nama penggarap tidak bisa dilakukan, Saksi IIN SOLIHIN tetap melakukan pengurusan secara fiktif yaitu telah melakukan penerbitan Warkah yang di buatkan seolah-oleh isinya benar dan melakukan atau mengajukan permohonan kepada Pihak BPN. Kab. Bandung Barat untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik untuk penggarap sehingga akhirnya di perjual belikan kepada Pihak Lain sedangkan pada keyataanya penggarap tidak pernah membuat permohonan untuk penerbitaan sertifikat Hak milik dan tidak pernah melakukan penjulan kepada pihak lain, sehingga atas kejadian tersebut kepala Desa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat hak milik dengan pengajuan permohonan palsu dengan tujuan untuk menerbitkan Sertifikat Hak milik. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala BPN no. 3 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 76 (3) huruf a ke 1 yang menyebutkan :
“bahwa pemohon telah menguasai tanah secara nyata tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut, atau telah memperoleh penguasaan itu dari pihak atau pihak-pihak lain yang telah menguasainya sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya tersebut berjumlah 20 (dua puluh) tahun atau lebih.”
Hal tersebut juga bertentangan dengan Peraturan menteri Negara Agraria / Kepala badan pertanahaan nasional No 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah berupa tanah negara dan hak pengelolaan Pasal 4 Ayat (1) yang berbunnyi:
“sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Dan untuk status tanah negara, prosedur yang harus ditempuh harus sesuia dengan Pasal 9 (1), (2) angka 1 huruf a dan angka 2 yaitu:
(1) Permohonan Hak Milik atas Tanah Negara diajukan secara tertulis.
(2) Permohonan Hak Milk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
1. Keterangan mengenai pemohon:
Apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai isteri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya;
2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yurisis dan data fisik:
Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertpikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang yang telah dibeli dari Pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
Jenis tanah (pertanian/non pertanian)
Rencana penggunaan tanah;
Status tanahnya (tanah hak atau tanah negara);
Sehingga Saksi IIN SOLIHIN telah melakukan penerbitan Warkah yang di buatkan seolah-oleh isinya benar dan melakukan atau mengajukan permohonan kepada Pihak BPN. Kab. Bandung Barat untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik untuk penggarap sehingga akhirnya di perjual belikan kepada Pihak Lain, sedangkan pada keyataanya penggarap tidak pernah membuat permohonan untuk penerbitaan sertifikat Hak milik dan tidak pernah melakukan penjulan kepada pihak lain, sehingga atas kejadian tersebut Saksi Iin Solihin selaku kepala Desa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat hak milik dengan pengajuan permohonan palsu dengan tujuan untuk menerbitkan Sertifikat Hak milik sehingga di perjual belikan kepada pihak lain atas tanah blok Zaliam, Pasir Kawah dan Cipinang dengan menerima sejumlah uang pembayaran keuntungan sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) beserta barang-barang dari sdr. Hendra Adiwangsa berupa:
1 (satu) unit sepeda merk Kona
2 (dua) buah Handphone merk samsung J 7
1 (satu) buah drone warna putih.
Bahwa untuk blok Zaliam, Pasir Kawah dan Cipinang Saksi IIN SOLIHIN Selaku Kepala Desa Cikalong membuat hal serupa berupa penerbitan warkah palsu pada tanah Blok Gunung Batu Desa Cikalong Kecamatan Cikalong wetan Kab.Bandung barat.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pertama-tama Saksi IIN SOLIHIN meminta Saksi DANI SURYANA BIN E. RUSNEDI, SaksiII DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin SYAMSUDIN dan Saksi ALIT SETIAWAN Bin UDIS untuk mendatangi para penggarap tanah Blok Gunung Batu Desa Cikalong ke tempat masing-masing penggarap untuk menyampaikan kepada penggarap bahwa tanah di Blok Gunung Batu tersebut akan diambil alih oleh desa dengan memberikan ganti rugi kepada para penggarap sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah) per meter. Setelah itu Saksi DANI SURYANA BIN E. RUSNEDI, Saksi DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin SYAMSUDIN dan Saksi ALIT SETIAWAN Bin UDIS diminta juga untuk meminta KTP dan KK dari penggarap. Setelah itu KTP dan KK tersebut diserahkan kepada Saksi ANDRE untuk dibuatkan dokumen warkah seperti halnya blok Zaliam, Pasir kawah dan Cipinang.
Setelah dibuatkan warkah, Terdakwa HENDRA ADIWANGSA membangun benteng di tanah blok Gunung Batu. Namun dalam hal pembuatan benteng tersebut terjadi keberatan dari saksi GUNG INDRADJAJA, karena saksi GUNG INDRADJAJA sudah menguasai tanah tersebut selama dari tahun 1997 sampai sekarang berdasarkan Surat Keputusan Kakan BPN kabupaten Bandung Nomor 002/SK.IL-I/NF/1198 Lampiran Peta Situasi Pemberian Izin Lokasi. Dan berdasarkan hal tersebut saksi GUNG INDRADJAJA telah melakukan sewa menyewa tanah blok Gunung Batu dari Kepala Desa Cikalong sebelumnya.
Sehingga saksi GUNG INDRADJAJA melakukan pengajuan keberatan penerbitan SK Gunung Batu oleh BPN Bandung Barat. Dari hal tersebut dokumen warkah atas nama:
| No | No. surat keputusan | Tanggal | Penerima Hak | Luas |
| 1 | 146/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Supri | 3253 |
| 2 | 147/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Dede mulyana | 2129 |
| 3 | 148/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Dia | 2863 |
| 4 | 149/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Nina Inayah | 3475 |
| 5 | 150/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Dani Suryana | 3926 |
| 6 | 151/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Ayi Ruskandar | 3717 |
| 7 | 152/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Dedi | 4078 |
| 8 | 153/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Karyono | 4483 |
| 9 | 154/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Jejen Zaenal Mutaqin | 4849 |
| 10 | 155/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Anah | 1945 |
| 11 | 156/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Fendi | 3120 |
| 12 | 157/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Yunan Romansyah | 2691 |
| 13 | 158/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Mamun sudrajat | 4657 |
| 14 | 159/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Sahri | 4242 |
| 15 | 160/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Ahmad | 3312 |
| 16 | 161/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Imas Maryati | 4925 |
| 17 | 162/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Udin hatna | 2687 |
| 18 | 163/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Ode | 2709 |
| 19 | 164/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Didin | 4779 |
| 20 | 165/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Warsa | 3809 |
| 21 | 166/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Kodar ( Oyok ) | 963 |
| 22 | 167/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Ace Suhanda | 4174 |
| 23 | 168/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Alit setiawan | 4823 |
| 24 | 169/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Suhandi | 3517 |
| 25 | 170/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Nanang Suryana | 3740 |
| 26 | 171/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Ahim | 2566 |
| 27 | 172/HM/BPN-10.31/2019 | 3 Juli 2019 | Agus Saefulloh | 3976 |
| TOTAL LUAS : 95.402 M2 | ||||
Tidak dapat diproses dan tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik atas nama penggarap. Hal tersebut sesuai dengan Berita acara kordinasi nomor :678/300-32.07/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019 untuk sebanyak 27 orang seluas 95.402m2. yang menyatakan bahwa para pemohon 13 orang secara nyata tidak menguasai objek tanah secara hukum, tidak memiliki hubungan hukum/legal standing dengan tanah tersebut sehingga tidak bisa diberikan hak atas tanah, objek tanah secara fisik dikuasai oleh saksi Gung dengan penggunaan berupa peternakan sapi. Maka disimpulkan bahwa Kakan BPN Kab. Bandung Barat akan mengusulkan pembatalan pemberian hak tersebut sebanyak 27 orang.
Maka dari hal tersebut bahwa setiap surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam salah satu diktum memutuskan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain, tanah tersebut harus digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, mendaftarakan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan setempat apabila syarat tersebut tidak dipenuhi pemberian hak tersebut menjadi batal. Bahwa tidak dapat dipenuhi persyaratan dimaksud dikarenakan ada pihak yang berkeberatan, yang kemuadian telah dilakukan penelitian ternyata para pemohon tidak menguasai fisik, terdapat bangunan-bangunan kepentingan umum, sehingga sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 6 (enam) bulan surat Keputusan tersebut tidak dapat didaftarkan, maka pemberian hak tersebut menjadi batal.
Bahwa selain tidak dipenuhi persyaratan yang menyebabkan batal pemberian haknya berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian, semual 13 surat keputusan ditunda sedang kan 14 surat keputusan dapat ditindaklanjuti untuk dimohon kembali, akan tetapi dalam perkembangannya ternyata pemberian hak tersebut ditemukan adanya kesalahan prosedur dan administrasi antara lain tentang hak prioritas pemberian tanah negara, mekanisme pembagian garapan yang pada intinya masih melekat hak prioritas untuk memohon tanah tersebut adalah Desa Cilakong. Yang apabila akan dialihkan atau disewakan pada pihak lain harus ditempuh mekanisme dan prosesur yang berlaku. Sehubungan dengan berakhirnya jangka waktu yang ditentukan SK tidak dipenuhi yang menyebabkan surat Keputusan menjadi Batal, maka tidak dibutuhkan lagi SK pembatalan dimaksud.
Bahwa atas perbuatan saksi IIN SOLIHIN selaku Kepala Desa Cikalong yang telah melakukan penerbitan Warkah yang di buatkan seolah-oleh isinya benar dan melakukan atau mengajukan permohonan kepada Pihak BPN. Kab. Bandung Barat untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik untuk penggarap sehingga akhirnya bisa di alihkan menjadi Milik terdakwa HENDRA ADIWANGSA, terdakwa HENDRA ADIWANGSA telah menyerahkan uang melalui saksi H. ACHMAD HIDAYAT kepada saksi IIN SOLIHIN sebesar Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dari uang tersebut saksi IIN SOLIHIN selaku Kepala Desa Cikalong mendapatkan mendapatkan uang sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan barang berupa 1 (satu) unit sepeda merk Kona, 2 (dua) buah Handphone merk samsung J 7, 1 (satu) buah drone warna putih dari terdakwa HENDRA ADIWANGSA.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan dilanjutkan, untuk untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah diperiksa, di dengar keterangannya di persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan dari Terdakwa, HENDRA ADIWANGSA melalaui Penasehat Hukumnya tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2022./PN.Bdg. atas nama Terdakwa HENDRA ADIWANGSA tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima dan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah diperiksa, di dengar keterangannya di persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
IIN SHOLIHIN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi adalah sebagai kepala Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat Sejak 2007 sampai dengan 2013 Periode ke I dan Tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 Periode ke II;
Bahwa menjadi tugas pokok melakukan pelayanan terhadap masyarakat administrasi kepemerintahan tingkat desa dan pembangunan di Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa aksi kenal dengan HENDRA ADIWANGSA sejak tahun 2017 dan H. ACHMAD HIDAYAT sejak tahun 2016 dan dengan keduanya Saksi tidak ada Hubungan keluarga.
Bahwa saksi kenal dengan HENDRA ADIWANGSA dan H. ACHMAD HIDAYAT adalah karena ada hubungan terkait proses jual beli tanah diwilayah desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat yang statusnya merupakan tanah negara, saksi dikenalkan oleh H. ACHMAD HIDAYAT kepada HENDRA ADIWANGSA;
Bahwa sepengetahuan saksi HENDRA ADIWANGSA adalah sebagai pembeli tanah negara di wilayah Desa Cikalong yang berada di Blok Jaliam, Blok Cipinang, Blok Gunung Batu dan Blok Cogoong dan Blok Pasir Kawah luasnya kurang lebih 18 Ha yang dilakukan oleh HENDRA ADIWANGSA sejak tahun 2016;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa HENDRA ADIWANGSA membeli dari para penggarap dan tidak ada alas haknya dan menggarap dari tanah kosong secara turun menurun berawal dari Penerbitan dulu Sertifikat dari Masyarakat penggarap yang selanjutnya terjadi PPJB antara penggarap dengan HENDRA ADIWANGSA sehingga terjadi jual beli .
Bahwa Terdakwa HENDRA ADIWANGSA menyerahkan uang kepada H. ACHMAD HIDAYAT, di mana uang tersebut kemudian diserahkan kepada Saksi untuk selanjutnya saksi serahkan kepada para penggarap sebagai ganti garap;
Bahwa uang tersebut Saksi terima sejak tahun 2016 secara bertahap dimana nilai yang dibayarkan kesepakatan saksi dengan H. ACHMAD HIDAYAT als. H. Asepadalah sebesar Rp. 5000,- Permeter, untuk para penggarap, Saksi sendiri mendapatkan Rp. 3000,- permeter, Dani mendapatkan Rp. 2000,- permeter, H. Asep mendapatkan Rp2000,- permeter dan Andre, ALIT SETIAWAN Setiawan, serta Desdih Rusnawan masing-masing mendapatkan Rp. 2000,- permeter;
Bahwa sisanya sebesar Rp9000,- untuk bayar pajak dan surat-surat proses ke pihak BPN Kab. Bandung Barat. permeter.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah para penggarap mengetahui atau tidak bahwa tanah garapan tersebut akan di perjual belikan ke pihak lain dan itu tugasnya dari orang-orang lapangan dengan bagaimana cara penyampainya.
Bahwa saksi hanya menyampaikan kepada Tim ALIT SETIAWAN, DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI, DANI SURYANA, saksi kumpulkan di kantor Desa sekitar tahun 2016, saksi sampaikan “sok data nama-nama data penggarap di ganti uang garapan, ukur luas tanah nanti akan di proses surat permohonan “ dan saat itu ada H. ACHMAD HIDAYAT als. H. Asep dan ANDRE.
Bahwa yang meminta data-data identitas para penggarap adalah H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep dan ANDRE;
Bahwa setelah itu kami berbicara tentang adanya tanah negara yang di bisa di over garapan dari penggarap ke H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep dan Saksi sampaikan saat itu berapa nilai yang pantas untuk penggantian garapan dan H. ACHMAD HIDAYAT als. H. Asepmengatakan bahwa para penggarap bisa di nilai dengan harga Rp5000,- ( lima ribu rupiah ) permeter, dan terjadi kesepakatan Rp25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah ) dan akan di ajukan penawaran kepada HENDRA ADIWANGSA.
Bahwa surat-surat di buatkan oleh H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep dan ANDRE baik pengurusan Warkah dan pengurusan ke Pihak BPN.
Bahwa seingat saksi ada pembayaraan uang muka ke pihak para penggarap sebagai uang ganti garapan dengan nilai pareatip sesuai dengan luas tanah garapan dan nilainya Saksi lupa berapa. dan uang muka di terima Saksi yang di serahkan oleh HELLY orang kepercayaan HENDRA ADIWANGSA Dengan nilai uang sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) untuk Blok Jaliam, Blok Cipinang dan Blok Pasir kawah di lokasi RW 19. dan terdapat sebanyak para penggarap kurang lebih sekitar 28 ( dua puluh delapan ) penggarap.
Bahwa setelah warga penggarap di minta Poto Copy KTP suami istri dan KK dan setelah itu di buatkan persyaratan lagi untuk warkah dan di buatlah warkah-warkahnya oleh H. ACHMAD HIDAYAT als. H. Asep dan ANDRE dan di tanda tangani oleh aparat desa DANI SURYANA dan ACE SUHADA dan di tanda tangani Saksi selaku kepala Desa dan di legalisir oleh DANI SURYANA, persyaratan tersebut di bawa oleh H. ACHMAD HIDAYAT als. H. Asep dan ANDRE untuk di bawa ke Pihak BPN. Kab. Bandung Barat dan untuk proses di BPN seluruhnya di urus oleh H. ACHMAD HIDAYAT als. H. Asepdan ANDRE tersebut.
Bahwa yang mengganti tanah garapan tersebut adalah Terdakwa HENDRA ADIWANGSA sehingga di datangkan Notaris oleh Terdakwa HENDRA ADIWANGSA Notaris perempuan 2 orang atas namanya Saksi lupa tujuan untuk membuat PPJB antara penggarap dengan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA untuk lokasi Jaliam, Cipinang, pasir kawah di hadirkan di rumah Saksi saat itu.
Bahwa saat itu ada pelunasan yang di bayarkan oleh Terdakwa HENDRA ADIWANGSA melalui Saksi sejak adanya uang muka masuk dan terakhir total yang telah di terima kurang lebih adalah sebesar Rp.1.349.500.000,00 (Satu Milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) dan bukti kwintansi ada pada HENDRA ADIWANGSA .
Bahwa pembayaran tidak melalui penggarap langsung akan tetapi melalui Saksi melakukan pembayaraanya. Untuk lokasi awal dulu Blok Jaliam, Blok Cipinang dan Blok Pasir kawah di lokasi RW 19 dan saat ini sudah terbit Sertifikat hak miliknya kurang lebih 5 Ha.
Bahwa untuk Blok Gunung batu sama melalui Saksi juga pembayaraanya yang melalui uang muka juga Saksi lupa nilainya berapa dan pembelian sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) permeter dengan total uang yang sudah di terima kurang lebih sebesar Rp.1.556.000.000,- ( satu milyar lima ratus lima puluh enam juta rupiah ) dan bukti kwintansi ada pada HENDRA ADIWANGSA
Bahwa untuk penggunaan uang untuk Blok Jaliam, Blok Cipinang dan Blok Pasir kawah di lokasi RW 19 dengan nilai sebesar kurang lebih adalah sebesar Rp1.349.500.000,00 (Satu Milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) antara lain :
untuk pembayaraan penggarap sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) permeter sebanyak 37 ( tiga puluh tujuh ) penggarap;
untuk tim lapangan yang mendata dan mengukur lokasi tanah Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah ) permeter;
Untuk Saksi sendiri sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah ) permeter;
Untuk Dani Suryana kaur pem Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah ) pemeter;
untuk AHMAD HIDAYAT Rp. 2500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) permeter;
untuk ANDRE Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah ) permeter dan sisanya sebesar Rp. 6000,- ( enam ribu rupiah ) untuk pengurusan surat-surat ke BPN yang di gunakan oleh ASEP HIDAYAT.
Sepeda merek Kona di hitung oleh HENDRA ADIWANGSA sebesar Rp. 85.000.000,- ( delapan puluh lima juta rupiah ) di berikan untuk Saksi;
1 buah Hp. Samsung S.8 di hitung oleh HENDRA ADIWANGSA sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) di berikan untuk Saksi;
1 buah Hp. Samsung J.7 di hitung oleh HENDRA ADIWANGSA sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) di berikan untuk Saksi;
untuk H. HASAN sebesar Rp. 2500,- ( dua ribu lima ratus rupiah );
Bahwa untuk Blok Gunung batu Rp. 30.000, - ( tiga puluh ribu rupiah ) permeter dengan total uang yang sudah di terima kurang lebih sebesar Rp.1.556.000.000,00( satu milyar lima ratus lima puluh enam juta rupiah) di gunakan untuk :
untuk pembayaraan penggarap sebesar Rp. 7000,- ( tujuh ribu rupiah sebanyak 27 ( dua puluh tujuh ) penggarap;
untuk tim lapangan yang mendata dan mengukur lokasi tanah Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah ) permeter;
Untuk Saksi sendiri sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah ) permeter;
Untuk Dani Suryana kaur pem Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah ) pemeter;
untuk AHMAD HIDAYAT Rp. 2500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) permeter;
untuk ANDRE Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah ) permeter dan sisanya sebesar Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah ) untuk pengurusan surat-surat ke BPN yang di gunakan oleh ASEP HIDAYAT.
di gunakan untuk pengerasan jalan Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ;
pemidahan makam Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah untuk 16 makam;
pembelian lahan untuk TPU di Ciparanje dengan bukti AJB sebesar Rp. 75.000.000,-
pembangunan Pos Yandu dan balai RW sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
penambahan pembayaraan sisa untuk penggantian uang garapan sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah ) permeter. sebesar Rp. 115.000,000,- ( seratus lima belas juta rupiah ).
Bahwa Surat-surat tersebut di buatkan oleh H. ACHMAD HIDAYAT als. H. Asepdan Saksi hanya tanda tangan saja dan surat-surat tersebut benar teregistrasi di kantor Desa Cikalong dan yang memberikan nomor registrasi adalah DANI SURYANA selaku kaur pem Desa Cikalong.
Bahwa dengan adanya penggantian dari Desa sebagai penggantian tanah garapan tidak pernah Saksi mengarahkan seperti itu akan tetapi para penggarap akan di ganti garapanya oleh Terdakwa HENDRA ADIWANGSA dan menurut Saksi para penggarap tahu bahwa tanah garapanya akan menjadi sertifikat hak milik karena ada penandatangan PPJB di depan Notaris.
Bahwa warkah yang Saksi tanda tangan para pengarap tahu akan di ajukan penerbitan Sertifikat hak Milik.
Bahwa saksi mendapatkan Rp3000 ( Tiga ribu ) rupiah permeter dari 18 Ha karena saksi selaku pembuat warkah Dan di kalkulasikan Saksi lupa Saksi dapatkan berapa dan ada juga berupa barang yang Saksi terima dari Terdakwa HENDRA ADIWANGSA .
Bahwa saksi berikan contoh Kops Surat Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan kab. Bandung barat yang di gunakan untuk warkah.
Bahwa ada catatan tanda-terima sejumlah uang dari Terdakwa HENDRA ADIWANGSA kepada Saksi yang menyerahkan adalah H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep kepada Saksi untuk membuktikan total pembayaraan yang sudah di keluarkan oleh HENDRA ADIWANGSA akan tetapi nilainya tidak sesuai seperti harga sepeda Kona 2 ( dua ) Buah ada di rumah Saksi dan ada HP. Samsung J. 7 di gunakan istri Saksi dan 1 ( satu ) buah drone ( Rusak ) dan di belikan tanah seluas 3 patok buat pemakaman Umum di Gunung Batu Ciparanje dengan luas 1200 M2 .
Bahwa konsep di buatkan oleh DANI SURYANA yang format awal dan selanjutnya di buatkan oleh ANDRE suruhan H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep;
Bahwa saksi yang mengantar H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep tujuanya untuk menandatangani segel oper garapan H. ICHA yang tahun 1988 dan tahun 1990 dan yang berhubungan dan bertemu dengan AHMAD KOHIN adalah H. ASEP .
Bahwa penerimaan uang adalah untuk penerbitaan warkah dan dasar hukumnya tidak ada.
Bahwa pada tanda tangan oleh AHMAD KOHIN di rumahnya sekitar pada tahun 2017, ya benar fitip / palsu dan yang membuatnya Saksi tidak tahu akan tetapi yang membawanya adalah H. ASEP.
Berawal dari Saksi perintahkan ke ketua RW untuk melakukan pendataan dan siapa saja yang menggarap, di minta KTP dan KK dan di lakukan juga oleh tim lapangan antara lain RW 19 Tajudin, ALIT SETIAWAN, DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI, SOPYAN.
Bahwa yang turun ke lokasi adalah tim lapangan Tajudin, ALIT SETIAWAN, DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI, SOPYAN, H. ASEP, ANDRE dan Pihak BPN dan yang menunjukan batas Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa laporan ini adalah laporan dari lembaga BPD dan isinya ada Laporan kekayaan Tanah kas Desa ( TKD ) berupa TMD ( Tanah Milik Desa ) dan Tanah negara yang di kuasai oleh Desa.
Bahwa ada tim yang melakukan pembayaraan dari Pihak Hendra di serahkan kepada Saksi dan Saksi serahkan kepada TIM lapangan antara lain ALIT , DEDIH RUSNAWAN perangkat Lembaga Desa LPMD dan buktinya berupa adanya penandatanganan PPJB.
Bahwa ada dua kali pembayaraan dengan Bukti adanya Kwitansi dipegang oleh Terdakwa HENDRA ADIWANGSA yang pertama sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) tertanggal 2 april 2017 dan sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) tertanggal 1 Agustus 2018 dan kwitansi Saksi tanda tangani bukti ada pada HENDRA.
Bahwa uang sebesar sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) yang di terima oleh Saksi sebesar Rp.400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ) dan untuk yang sisanya sebesar Rp.400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ) di ambil kembali hari itu juga oleh H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep tunai dan waktu itu menanyakan kenapa sehingga di bawa kembali sebesar Rp.400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ) H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep menerangkan uang di serahkan kembali kepada HENDRA.
Bahwa TMD ( Tanah Milik Desa ) berlokasi di : Kp. Lapang Rw 04, Kp. daya mekar Rw 03, Kp. Cikalong Kolot Rw 07, Kp. Cipadali Rw 05, Kp. Cisauheun Rw 13, Kp. sirnagalih Rw 02. tertulis dan terdapat di Buku C desa Cikalong dan untuk Tanah negara yang di kuasai oleh Desa di : Gunung Batu Luas 10 Ha, Jaliam 3.3. Ha, pasir kawah 5 Ha, Munjul 3 Ha, Cigoong 1 Ha terdaftar di Buku Inventaris kas Desa yang di pegang oleh Sekdes DIKDIK GUMELAR dan adanya Peta desa Cikalong.
Bahwa saat ini untuk Tanah negara yang di kuasai oleh Desa sudah di miliki oleh perorangan yaitu Terdakwa HENDRA ADIWANGSA.
Bahwa untuk surat-surat tidak di benarkan karena palsu dan untuk yang di rugikan menurut Saksi tidak ada yang di rugikan karena dengan di miliki oleh salah satu orang semoga aja produktip, dan Pemerintahan Desa tidak di rugikan menurut Saksi dan menurut Saksi status tanah menjadi jelas, karena sebelumnya hanya untuk PAD yang tidak jelas dan hanya di daptkan untuk THR perangkat Desa dan Saksi juga pertahun mendapatkan Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) khusus untuk Gunung batu.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ANDRE DARTA MAHADIJAYA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi kenal dengan IIN SOLIHIN sebagai kepala Desa Cikalong sekitar tahun 2017 sampai dengan sekarang dan dengan HENDRA ADIWANGSA Saksi kenal sejak tahun 2017 dan Saksi di kenalkan oleh H. ASEP karena adanya pekerjaan bersama.
Bahwa saksi bekerja bersama dengan H. ASEP sejak tahun 2010 dan Saksi waktu itu mendampingi H. ASEP sebagai supirnya dan kebetulan Saksi bisa mengetik dengan menggunakan komputer sehingga Saksi di tawarkan untuk jual jasa pembuatan warkah dimana Saksi di berikan Konsepnya oleh Kepala Desa IIN SOLIHIN.
Bahwa Saksi di suruh untuk membuat warkah tanah yang berada di lokasi Blok Pasir kawah, Blok Gunung Batu, Blok Cigoong.
Bahwa oleh karena waktu itu di desa Sekdesnya tidak aktip dan tidak pernah datang ke desa maka waktu itu di tawarkanlah Saksi karena Saksi D.3 Komputer oleh H. ASEP dan waktu itu IIN SOLIHIN memanggil Saksi dan menanyakan kepada Saksi bahwa apakah Saksi betul bisa mengetik dan Saksi katakan betul Saksi bisa ngetik dan waktu itu IIN ya sudah kamu saja yang mengetik Warkah dan konsepnya akan di kasih oleh Desa yaitu IIN SOLIHIN Sebagai kepala desa dan waktu itu Saksi sanggupi dan Saksi di bayar oleh IIN SOLIHIN dimana Blok Gunung Batu Saksi di beri Rp. 2000 permeter sehingga total sekitar 9 Ha sehingga Saksi menerima Rp. 165.000.000,- ( seratus enam puluh lima juta rupiah ) dan Saksi di berikan secara bertahap oleh IIN SOLIHIN.
Bahwa untuk Blok Gunung Batu dan untuk Blok Cigoong Saksi di beri Rp. 21.000.000,- ( dua puluh satu juta rupiah ) dengan luas 5,4 Ha, dan untuk Blok pasir kawah Saksi di kasih tapi seadanya tidak besar dan luas yang Saksi buat 2.4 Ha.
Bahwa cara membuat warkah berawal Saksi di berikan contoh konsep pembuatan warkah dulu oleh kepala Desa IIN SOLIHIN selanjutnya Saksi di berikan foto copy KTP, lalu Foto Copy KK para penggarap dan Saksi di berikan Nomor register dari Buku Desa, di beri Tanggal dari Desa juga dan setelah Saksi ketik maka Saksi berikan surat-surat yang sudah jadi bersama-sama dengan H. ASEP ke kantor Desa kepada IIN SOLIHIN dan ada DANI SURYANA, ACE SUHADA, dan timnya IIN SOLIHIN yang akan meminta tanda tangan kepada para penggarap.
Bahwa Saksi membuat warkah dengan menggunakan laptop merek Sony warna biru dan laptop tersebut Saksi di beri oleh HENDRA ADIWANGSA di Kota Baru untuk kerja dan Saksi di beri juga Printer merk HP warna Silver dan kadang-kadang Saksi rental di warnet.
Bahwa yang Saksi buat dan Saksi ketik adalah :
Permohonan Hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) lokasi tanah;
Surat Pernyataan Kesaksian Garapan;
Surat Keterangan Riwayat Garapan;
Surat Keterangan , Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas;
Surat Kuasa dari pihak penggarap;
Surat Oper Garapan dari H. INCA. Saksi tidak membuatnya dan yang membuat adalah EMAN mantan Sekdes tahun 1997 dan di buat di rumah EMAN yang saat itu Saksi dan yang lainya sedang Mancing bersama dan di buat menggunakan mesin tik milik EMAN.
Bahwa Saksi bukan pegawai Desa akan tetapi Saksi jual jasa pembuatan saja yang di suruh oleh IIN SOLIHIN dan hasilnya Saksi serahkan kepada IIN SOLIHIN sebagai kepala Desa. Bahwa Ya benar di ketahui oleh HENDRA ADIWANGSA karena memberikan Laptop dan Printer kepada Saksi . -
Bahwa Lokasi yang Saksi buatkan warkahnya adalah Blok Gunung Batu Luasnya 9.8 Ha dan untuk Blok Cigoong dengan luas 5,4 Ha, dan untuk Blok pasir kawah luas 2.4 Ha.
Bahwa yang menentukan bayaraan adalah Saksi kepada IIN SOLIHIN karena Saksi Bukan pegawai Desa sehingga Saksi meminta untuk di bayar jasa Saksi. Bahwa Saksi tidak mengetahuinya kalau teryata surat-surat tersebut tidak di ajukan oleh para penggarap karena setelah Saksi ketik surat-surat tersebut Saksi serahkan kepada kepala Desa IIN SOLIHIN belum ada tanda tangan para penggarap dan yang menandatangani kepada para penggarap adalah tim Kepala Desa IIN SOLHIN.
Bahwa yang Saksi tahu surat-surat tersebut akan di ajukan ke Pihak BPN untuk penerbitan sertifikat hak milik .
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya untuk pembuatan warkah tersebut.
Bahwa Saksi dalam membuat surat-surat warkah tersebut di ketahui oleh IIN SOLIHIN, H. ASEP, HENDRA ADIWANGSA, DANI SURYANA, ACE SUHADA dan yang lainya yang Saksi tidak tahu namanya satu persatu.
Bahwa Laptop dan printer saat ini masih ada pada Saksi.
Bahwa saya mendapatkan komisi dari HENDRA ADIWANGSA;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
H. MAULUDIN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
bahwa saksi bekerja sebagai NOTARIS untuk wilayah Kota bandung sejak tahun sejak tahun 2006 dengan SK Nomor : MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO . C85.HT.03.02.TH2006 TANGGAL 1 SEPTEMBER 2006, saksi tidak memiliki SK BPN Kota Bandung.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Notaris adalah saksi membuat akta antara lain : PPJB. Kuasa Jual, Akta Pendirian PT, akta Pendirian CV dan akta-akta otentik lainya dan saksi tidak memiliki tugas untuk membuat AJB ( Akta Jual Beli ) karena saksi tidak memiliki Sknya dari BPN Kota Bandung
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Notaris di atur dalam UUJN ( Undang-Undang Jabatan Notaris ) No. 2 tahun 2014 tentang perubahaan atas Undang-undang No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Bahwa untuk dokumen yang di perlihatkan tersebut tidak terdaftar di Buku Harian Notaril dan Buku Double reportorium Notaril di kantor saksi karena awalnya PPJB saksi buatkan dan Kuasa menjual akan tetapi pada tahun 2016.
Bahwa untuk Kuasa menjual yang di perlihatkan kepada saksi sebanyak 34 ( tiga puluh empat ) bendel Kuasa menjual tersebut tidak ada pada saksi Minutanya.
Bahwa untuk kuasa menjual sebanyak 34 ( tiga puluh empat ) bendel yang di perlihatkan kepada saksi tidak ada dalam Buku Tamu dan Poto para pihak hadir dan menadatangani secara bersama –sama di Buku Harian Notaril dan Buku Double reportorium Notaril di kantor saksi.
Bahwa pada awalnya pada tahun 2016 saksi di kenalkan dengan HENDRA ADIWANGSA yang menghadap pada saksi untuk meminta dan memohon di buatkan PPJB dan Kuasa Untuk menjual dimana saksi di kenalkan oleh ENDANG Als OPAH Alm dan saat itu saksi sampaikan bisa di buatkan.
Bahwa selanjutnya saksi buatkan PPJB dan Kuasa Menjual dimana saat itu di buatkan dan di ketik di kantor saksi dan setelah jadi maka PPJB dan Kuasa menjual tersebut di bawa oleh HENDRA ADIWANGSA dan ENDANG Als OPAH Alm dan di buatkan secara bersama-sama dan saat itu saksi tanda tangan PPJB dan Kuasa Menjual setelah para pihak selesai di tanda tangan sehingga yang membacakan akta bukan saksi akan tetapi oleh HENDRA ADIWANGSA dan ENDANG Als OPAH Alm dan untuk PPJB dan Kuasa menjual yang awal terdaptar di Buku register saksi. Yang saat ini belum saksi bawa. Dan masa berlaku ada dalam Kuasa menjual yang berlaku selama 6 ( enam ) bulan.
Bahwa setelah sertifikat hak milik terbit dan teryata HENDRA ADIWANGSA dan ENDANG Als OPAH Alm datang kembali kepada saksi untuk meminta pembuatan Kuasa menjualnya saja karena PPJB sejak awal sudah terbit dan saat itu saksi sudah menyatakan silahkan akan saksi buatkan lagi dan harus saksi tanda tangan ulang dan isinya akan berbeda.
Bahwa ada perbedaan isi akta Untuk PPJB isinya bahwa adanya Over garapan dari Pihak Penggarap kepada HENDRA ADIWANGSA dan bukan jual beli tanah dan untuk kuasa Jual isinya sama dan untuk akta tersebut sudah tidak berlaku karena bukan objek Jual beli dan ada masa berlaku selama 6 ( enam ) bulan saja, sedangkan terbitnya sertifikat hak milik saat itu terbit kemudian sehingga penerbitaan 34 ( tiga puluh empat ) bendel Kuasa menjual yang di perlihatkan penyidik kepada saksi tidak ada dan tidak terdaptar dalam buku register saksi.
Bahwa yang menerbitkan dan membuat adalah ENDANG Als OPAH Alm dan saksi tanda tangan atau tidak saksi lupa karena tanda tanganya benar tanda tangan saksi dan ENDANG Als OPAH Alm adalah mediator yang membawa Klien HENDRA ADIWANGSA kepada saksi dan Yang merupakan pekerja atau pegawai saksi hanya SYAM FERDIANSYAH dan CIPTA SAEPUL ROHMAT.
Bahwa untuk penerbitaan yang saksi buat PPJB dan Kuasa menjual Tahun 2016 tidak di hadapan saksi dan atas keinginan Klien Hendra Adiwangsa sendiri sehingga di bawa akta tersebut oleh HENDRA ADIWANGSA dan ENDANG Als OPAH Alm dan setelah selesai baru saksi tanda tangan.
Bahwa tidak di benarkan dimana Kuasa Untuk menjual yang di terbitkan oleh saksi tanpa di bacakan oleh kepada pemberi kuasa jual dan Penerima Kuasa menjual dank arena saksi percaya HENDRA ADIWANGSA dan ENDANG Als OPAH Alm mereka sendiri yang membacakan.
Bahwa dalam penomoran tidak di benarkan dan satu nomor hanya untuk satu berkas saja dan kemungkinan dalam penomoran yang saksi buatkan dalam Kuasa Untuk menjual tersebut banyak dan bersamaan dan kemungkinan ada kesalahan pencatatan dan di buatkan Registernya dalam buku besar dan selalu di laporkan ke pihak Majelis Kehormatan Notaris atau MPD Kota bandung .
Bahwabahwa untuk pembuatan sebanyak 34 ( tiga puluh empat ) sejak awal saksi jelaskan bahwa tidak pernah ada Minutanya pada saksi dan saksi tidak mengerti bagaimana sehingga bisa terbit untuk Kuasa Jual yang kedua dengan Kops Surat atas nama saksi tersebut dan mungkin yang membuat adalah ENDANG Als OPAH Alm.
Bahwa untuk awal saksi buat tahun 2016 berupa PPJB dan Kuasa menjual tidak bisa di lakukan jual beli karena Alas haknya belum jelas dan isinya hanya Over garapan saja dari Pihak Penggarap dan HENDRA ADIWANGSA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya terbit AJB tersebut dan saksi tidak pernah meminta bantuan kepada Notaris tersebut yang menerbitkan dan itu bisa di lakukan oleh Klien sendiri HENDRA ADIWANGSA kepada Notaris PPAT
Bahwa AKTA KUASA UNTUK MENJUAL tersebut tidak terdaftar dalam Buku register.
Bahwa saksi lupa dan Kops Surat adalah benar produk kantor Notaris saksi, mungkin saat itu saksi tanda tangan atas permintaan ENDANG Als OPAH Alm kepada saksi.
Bahwa saksi tidak pernah untuk memerintahkan SYAM FADRIANSYAH Bin SYAMSI DUHANUDIN untuk menerbitkan KUASA UNTUK MENJUAL tersebut, apalagi sudah terbit kembali di tahun 2017 dan tahun 2018.
Bahwa Pemeriksaan Tambahan Notaris H. MAULUDDIN ACHMAD TURYANA, SH.Sp.1 BIN ADIN SUHANDI Alm Pada hari ini Rabu tanggal 10 bulan November tahun dua ribu dua puluh satu , sekitar jam 09.00 wib.
Bahwa minuta yang di sampaikan oleh pemeriksa tidak terdaftar di minuta saksi baik di dalam buku regiter Buku Harian Notaril dan Buku Double reportorium Notaril milik saksi di kantor dan yang ada di saksi adalah antara lain minuta yang di terbitkan pada tahun 2016 yang dimana isinya adalah PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli ) dimana isinya:
Bahwa Pihak pertama selaku pihak yang menguasai dan menggarap sebidang tanah Negara bebas / bekas Objek Reditribusi Landreform berdasarkan satu bundel berkas permohonan Hak milik melalui Restribusi tanah objek Landreform yang di keluarkan oleh kepala Desa Cikalong tanggal 28 November 2016;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SAM ARDIANSYAH;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Baik saksi di kantor Notaris Haji MAULUDDIN ACHMAD TURYANA dengan alamat kantor Jl. Sawah kurung 3 No. 5 Kota bandung.
Bahwa saat ini saksi masih bekerja di kantor Notaris tersebut sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang dimana tugas saksi adalah Juru Tulis dalam pembuatan akta –akta dan perjanjian yang di keluarkan oleh Notaris.
Bahwa dalam akta-akta yang dibuat oleh Notaris MAULUDIN, saksi bertindak sebagai saksi dan menandatanganinya dalam penandatangan Kuasa Untuk Menjual sebanyak 34 ( tiga puluh empat ) bendel Surat Kuasa Untuk menjual yang di terbitkan oleh Notaris Haji MAULUDDIN ACHMAD TURYANA .
Bahwa dalam proses pembuata surat-surat tersebut dimana saksi mengetahui bahwa tanah tersebut di ajukan pembuatan kuasanya dari HENDRA ADIWANGSA sebagai Klien dari Notaris dan Tanah yang menjadi objek kuasa merupakan Tanah Negara bebas dan selanjutnya pembuatan kuasa tersebut dulu pernah terbit dan Karena awalnya Sertifikat Hak milik belum terbit, akhirnya Kuasa Untuk menjual pertama sudah daluarsa karena ada ketentuan masa berlaku selama 6 ( enam ) bulan.
Bahwa selanjutnya HENDRA ADIWANGSA tersebut datang lagi kepada kantor Notaris dan meminta untuk di terbitkan lagi Kuasa Untuk menjual lagi dengan alas an bahwa Sertifikat hak miliknya sudah terbit dan akhirnya saat itu di terbitkan lagi surat Kuasa untuk menjual kedua kalinya dan yang mengajukan adalah HENDRA ADIWANGSA.
Bahwa Notaris Haji MAULUDDIN ACHMAD TURYANA memerintahkan lagi kepada saksi untuk menerbitkan lagi Kuasa untuk menjual lagi dan penandatanganan di lakukan oleh ENDANG Alm yang membawa berkas-berkas Kuasa Untuk menjual tersebut kepada para Pihak.
Bahwa surat kuasa untuk menjual tersebut saksi ketik dan saksi buatkan sehingga saksi print di buatkan secara bersamaan dan setelah selesai maka berkas tersebut saksi serahkan dan di bawa oleh ENDANG alm untuk di tanda tangan oleh NOTARIS dan setelah di tanda tangan oleh Notaris maka berkas tersebut di bawa oleh ENDANG Alm kepada HENDRA ADIWANGSA. Dan yang mendampingi dari pihak notaris adalah ENDANG Alm dan setelah selesai di tanda tangani oleh para pihak maka berkas di kembalikan lagi ke kantor Notaris oleh ENDANG Alm .
Bahwa untuk Kuasa untuk menjual terkait tanah Negara tersebut yang di buatkan Kuasa Untuk menjual yang di terbitkan oleh Notaris Haji MAULUDDIN ACHMAD TURYANA saksi lupa lagi ada atau tidaknya bukti otentik terkait Buku Tamu dan Poto para pihak hadir dan menadatangani secara bersama.
Bahwa setelah berkas kembali dari ENDANG dan di serahkan kepada kantor Notaris dan saksi lihat para pihak sudah tanda tangan maka saksi tanda tangan di kantor Notaris sebagai saksi dan bersama-sama dengan saksi CIPTA SAEFUL ROHMAT dan selanjutnya yang terakhir adalah Notaris.
Bahwa Notaris Haji MAULUDDIN ACHMAD TURYANA tidak membacakan secara langsung di hadapan para pihak karena berkas di percayakan di bawa oleh ENDANG yang merupakan pegawai Free Line di kantor Notaris sejak tahun 2006. Dan saksi tidak mengetahui bahwa pemberi kuasa dan Penerima kuasa mengetahui maksud dan tujuan di buatkan kuasa menjual tersebut.
Bahwa tidak di benarkan Kuasa Untuk menjual yang di terbitkan oleh Notaris Haji MAULUDDIN ACHMAD TURYANA tanpa di bacakan oleh kepada pemberi kuasa jual dan Penerima Kuasa menjual.
Bahwa Kuasa Untuk menjual yang di terbitkan oleh Notaris Haji MAULUDDIN ACHMAD TURYANA dimana isinya adalah: Telah menghadap pada saksi, Haji MAULUDDIN ACHMAD TURYANA, Sarjana Hukum Notaris Kota bandung Para Pihak pemberi Kuasa selaku pihak Pertama dan Pihak Kedua selaku Penerima Kuasa dan merupakan Kuasa Khusus untuk dan atas nama pemberi kuasa menjual atau dengan cara apapun mengalihkan dan atau melepaskan hak dengan sebidang tanah bukti Sertifikat hak milik dan sebagai Objek Kuasa Untuk keperluan –keperluan tersebut , penerima Kuasa berhak untuk:
Menghadap kepada siapa dan dimanapun juga , termasuk kepada Notaris dan / atau pejabat pembuat Akta Tanah yang berwenang;
Memberi dan meminta keterangan-keterangan
Membuat menandatangani dan mengajukan surat-surat dan atau permohonan-permohonan.
Membuat / turut menyelesaikan dan menadatangani akta-akta jual beli dan atau peralihan / pelepasan hak yang di perlukan.
Menerima uang harga penjualan / ganti kerugianya dan untuk itu membuat , menadatangani dan menyerahkan kwitansinya dan atau tanda bukti pembayaraan.
Membayar segala biaya yang di perlukan dan menerima kwitansinya.
Menyerahkan apa yang di jual/ di alihkan / dilepaskan haknya itu kepada yang berhak menerimanya dan singkatnya untuk melakukan segala tindakan yang di perlukan yang berhubungan dengan maksud-maksdu tersebut di atas, tidak ada yang di kecualikan dan meskipun untuk sesuatu tindakan di perlukan kuasa yang lebih khusus dan terperinci, maka kuasa- kuasa itu harus di anggap sudah tercantum dalam akta kuasa ini.
Kuasa –kuasa itu semuanya di berikan dengan ketentuan, bahwa pemberi kuasa akan menerima baik segala hal yang di lakukan oleh penerima kuasa, termasuk untuk di balik nama ke atas nama penerima kuasa itu sendiri.
Kuasa ini berlaku dalam jangka waktu 6 ( enam ) bulan sejak di tanda tanganinya akta ini dan dapat di perpanjang kembali atas persetujuan kedua belah pihak.
Bahwa dalam penomoran surat yang diterbitkan oleh Notaris tidak di benarkan dan satu nomor hanya untuk satu berkas saja dan kemungkinan dalam penomoran yang saksi buatkan dalam Kuasa Untuk menjual tersebut banyak dan bersamaan dan kemungkinan ada kesalahan pencatatan dan di buatkan Registernya dalam buku besar dan selalu di laporkan ke pihak Majelis Kehormatan Notaris atau MPD Kota bandung .
Bahwa untuk penerbitan awal adanya PPJB dan Kuasa Untuk menjual dan saat itu di sebutkan merupakan Tanah Negara bebas dan belum terbit sertifikatnya baru yang kedua kalinya pembuatan Kuasa untuk menjual HENDRA ADIWANGSA sudah membawa sertifikat hak miliknya dan waktunya saksi lupa dan untuk minota saksi kurang paham karena di simpan oleh CIPTA SAEFUL ROHMAN da n ada atau tidaknya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ANDRY ZARMAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi bekerja sebagai NOTARIS untuk wilayah Kab. Bandung Barat sejak tahun sejak tahun 2006 dan SK PPAT dari badan Pertanahaan Nasional Nomor : 3-XVII-PPAT-2009 tanggal 18 April 2009.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Notaris adalah saksi membuat akta antara lain : PPJB. Kuasa Jual, Akta Pendirian PT, akta Pendirian CV dan akta-akta otentik lainya dan saksi memiliki tugas untuk membuat AJB ( Akta Jual Beli ) karena saksi memiliki Sknya dari BPN Kab. Bandung Barat .
Bahwa wilayah kewenangan saksi untuk di wilayah kab. Bandung Barat.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Notaris di atur dalam UUJN ( Undang-Undang Jabatan Notaris ) No. 2 tahun 2014 tentang perubahaan atas Undang-undang No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Bahwa saksi kedatangan HENDRA ADIWANGSA yang datang ke kantor saksi di Komp. Parahyangan permai P.14 Ciwaruga Kec. Parongpong kab. Bandung barat sekitar Bulan Mei tahun 2018 yang meminta kepada saksi untuk membuat AJB ( akta Jual Beli ) sebanyak 38 ( tiga puluh delapan ) bendel dan sudah membawa Sertifikat hak milik dan membawa Surat Kuasa menjual yang di terbitkan oleh Notaris H. MAULUDDIN ACHMAD TURYANA, SH.Sp.1 dan selanjutnya saksi katakana kepada HENDRA ADIWANGSA saksi akan cek dulu Sertifikat hak milik tersebut ke BPN Kab. Bandung barat dan nanti setelah pengecekan terkait pembayaran pajak-pajak harus di lunasi dan setelah saksi cek selanjutnya saksi terbitkan AJB tersebut dengan dasar adanya Kuasa menjual
Bahwa Kuasa menjual tersebut isinya pihak pembeli untuk menghadap PPAT untuk membuat Akta jual beli dan yang hadir dan tanda tangan hanya pihak pembeli saja dan dengan dasar hak berupa Kuasa dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan.
Bahwa dasar hukumnya untuk menerbitkan AJB dengan menggunakan Kuasa menjual adalah berupa pasal 1792 sampai dengan 1819 KUH Perdata.
Bahwa kuasa Menjual ini bukan menjadi Kuasa Mutlak.
Bahwa saksi tidak mengenal H. MAULUDDIN ACHMAD TURYANA, SH.Sp.1 dan saksi tidak berkomunkasi atau berkordinasi dengan notaris tersebut dan saksi hanya menerima Surat kuasa menjual tersebut dari HENDRA ADIWANGSA.
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa sehingga ada perbedaan isi dalam Surat Kuasa menjual tersebut. Bahwa perbuatan tersebut tidak di benarkan dan merugikan Notaris sehingga Produk yang di buatkan tersebut bisa cacat Hukum
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
AHMAD KOHIN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi menjabat sebagai kepala Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. Bandung Sejak tanggal 11 Desember 1999 dan Saksi menjabat sampai dengan Bulan Desember 2007 selama 8 ( delapan ) tahun, sesuai dengan adanya Petikan Keputusan Bupati Bandung Nomor : 141.1/SK.49-Pemdes/1999 tentang pengakatan para kepala Desa di wilayah Kab. Bandung , Soreang tanggal 11 Desember 1999.
Bahwa di Desa Cikalong memiliki tanah Kas Desa atau tanah pengangonan dan tanah Negara.
Bahwa Tanah negara dan tanah Kas Desa atau Pengangonan berada di peta rincik Desa Cikalong berupa kain dan di pegang oleh Kepala desa Cikalong sampai dengan sekarang ;
Bahwa Blok Gunung batu tanah Kas Desa atau Pengangonan dengan luas kurang lebih 10 Ha. Dan tanah negara ada di Blok Jaliam Luasnya Saksi lupa Blok pasir kawah Luasnya Saksi lupa Blok Cipinang Luasnya Saksi lupa.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan H. ITJA dan yang Saksi kenal dengan anak-anaknya antara lain H. RAHMAT HIDAYAT Bin H. ICHA , dan H. ICHA adalah merupakan penggarap tanah negara yang berlokasi di Blok Zaliam seluas 3,3 Ha, Dan begitu H. ITJA meninggal pada tahun 1993 selanjutnya tanah tersebut diambil alih oleh ahli warisnya dan oleh ahli waris di serahkan ke Pemerintahan Desa kembali pada jaman kepala Desa ADE BADRI yang menjabat tahun 1996 sampai dengan tahun 1999, lalu di lanjutkan oleh Saksi dan tanah tersebut tetap menjadi tanah negara dan di garap oleh MaSaksirakat Desa Cikalong tidak pernah di ajukan kepemilikan karena warga masyarakat secara perekonomian tidak mampu sehingga masyarakat menginginkan hanya menggarap tanah saja
Bahwa tanah garapan tersebut berbentuk tanah darat dan Situ ( mata air ) dan bentuk surat garapan berupa Segel dan Segelnya Saksi tidak mengetahui berada dimana.
Bahwa ntuk jumlah tepatnya Saksi tidak mengetahui tapi yang jelas penggarap di tanah tersebut lebih dari 20 ( dua puluh ) orang kurang lebih dan seluruhnya adalah warga maSaksirakat Desa Cikalong. Untuk masalah transaksi jual beli tanah tersebut Saksi awalnya tidak mengetahui akan tetapi setelah Saksi di panggil oleh IIN ( Kepala Desa Cikalong ) dan H. AUB AHMUDIN ( Ketua LPMD Desa Cikalong ) Bulan Saksi lupa sekitar tahun 2018 di Rumah IIN untuk menjadi saksi penerimaan uang sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) yang di gunakan untuk penggantian untuk para penggarap.
Bahwa saat itu uang sudah di pegang oleh IIN ( Kepala Desa Cikalong ) dan Kwitansi di pegang oleh IIN ( Kepala Desa Cikalong ) dan mekanisme penyerahan uang kepada penggarap oleh IIN ( Kepala Desa Cikalong ) bersama dengan Timnya antara lain DANI ( Kasi Pem Desa Cikalong ), DEDIH RUSTANDI Als JUHRI ( Anggota LPMD ).
Bahwa untuk Sosialisasi di Desa Tidak pernah ada dan untuk permohonan penerbitan Sertifikat hak milik Saksi tidak mengetahuinya secara langsung karena Saksi belum pernah menanyakan langsung kepada masyarakat yang mengajukan.
Bahwa menurut IIN ( kepala Desa ) menjelaskan kepada Saksi bahwa uang tersebut dari HENDRA sebagai pemodal penerbitaan Sertifikat hak milik untuk penggarap
Bahwa sepengetahuan saksi dari masyarakat penggarap menjelaskan pada Saksi bahwa tanah yang sedang di garap oleh para penggarap akan di ambil alih oleh Kepala Desa karena tanah merupakan tanah Aset desa dan akan di kelola oleh Desa sebagai bagian dari Penghasilan Aset Desa, sehingga masyarakat di berikan penggantian garapan oleh Kepala Desa IIN.
Bahwa Saksi ketahui bahwa persyaratan untuk penerbitaan Sertifikat hak milik dari tanah asal Milik Negara maka harus adanya permohonan dari penggarap yang menguasai tanah tersebut selama lebih dari 10 ( sepuluh ) tahun lebih lamanya dengan di bantu oleh pemerintah Desa untuk menerbitkan Warkah dari Desa.
Bahwa H. ICHA tidak mengoper garapan kepada pihak manapun dan H. ICHA sudah meninggal maka tanah tersebut sudah di serahkan oleh para ahli warisnya kepada Kepala Desa Cikalong ADE BADRI Alm sehingga penguasaan ada pada kantor Desa Cikalong. Dan akhirnya tanah negara tersebut di garap oleh para penggarap dengan di tanami oleh ketela pohon, padi dan sebagaian di Sewakan kepada DEDI pemilik kandang sapi untuk tanaman Rumput. Dan tanda tangan tersebut benar adanya tanda tangan Saksi dimana saat itu yang meminta tanda tangan Saksi adalah IIN ( Kepala Desa Cikalong ) dengan alasan bahwa untuk kepentingan masyarakat Saksi di minta untuk tanda tangan dalam surat 1 ( satu ) lembar dimana dalam surat kosong belum ada isi surat dan tanggal 11 April 1988 pada saat itu Saksi belum menjabat sebagai Kepala Desa Cikalong dan Saksi menjabat kepala Desa Cikalong Sejak tanggal 11 Desember 1999 dan Saksi menjabat sampai dengan Bulan Desember 2007 selama 8 ( delapan ) tahun , sesuai dengan adanya Petikan Keputusan Bupati Bandung Nomor : 141.1/SK.49-Pemdes/1999 tentang pengakatan para kepala Desa di wilayah Kab. Bandung , Soreang tanggal 11 Desember 1999 dan Sarjana Saksi baru memiliki gelar sesuai dengan adanya IZAZAH dari STIA- KOSGORO ) pada tahun 1998 . Sehingga surat Oper garapan tersebut adalah Fiktif isinya atau Bohong dan Rekayasa adanya
Bahwa yang Saksi Ketahui bahwa HENDRA Adalah merupakan pemodal atau pemilik uang dan Sertifikat Saksi tidak mengetahui saat ini ada dimana.
Bahwa saksi ketua BPD sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah ada pembicaraan dengan BPD dan merupakan Inisiatip sendiri kepala Desa IIN SOLIHIN. S.Ag sehingga Sekdes DIDIK GUMILAR tidak mengetahui, Kaur Kesejahteraan Sdri. IKA, AGUS kaur Perencanaan tidak tahu juga.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Bupati Bandung HATTA Alm berbicara kepada Saksi di lokasi Blok Gunung Batu dan mencari tanah dengan luas 3 sampai dengan 5 Ha dan menginginkan untuk penggantian atau ruslah dengan lokasi di Blok Gunung batu dan waktu itu tahun 2000 sampai dengan tahun 2002 karena tanah tersebut adalah tanah kas desa dan Saksi katakan waktu itu akan Saksi bicarakan dulu dengan BPD Desa Cikalong dan teryata masyarakat Desa Cikalong tidak ingin adanya ruslah akan tetapi silahkan saja di sewakan biar Kantor Desa mendapatkan keuntungan atau penghasilan sehingga waktu itu minat untuk Ruslah batal dan lokasi tanah Blok Gunung batu tetap menjadi tanah kas Desa
Bahwa pada bulan september tahun 2018 Saksi melihat lokasi tanah Blok Gunung Batu teryata ada pemagaran dengan menggunakan pagar beton dan saat itu Saksi katakan kepada IIN SOLIHIN ini pasti akan timbul masalah karena sejak dulu masyarakat tidak menginginkan adanya penjualan kepada Pihak Lain dan IIN SOLIHIN hanya diam saja.
Bahwa ada keterangan tambahan bahwa Saksi tidak teliti dalam menandatangani Surat Oper garapan dalam blanko kosong yang di serahkan Kepala Desa IIN kepada Saksi dan saksinya H. ASEP ( Cianjur ) dan Saksi belum pernah bertemu dengan para penggarap dan menayakan langsung apakah benar mengajukan permohonan Sertifikat hak milik untuk tanah garapannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ALIT SETIAWAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi adalah bukan Penggarap tanah aset desa atau tanah negara yang berada di Blok Gunung batu .
Bahwa Saksi adalah petugas yang di perintahkan oleh IIN SOLIHIN di lapangan di lokasi Blok Gunung Batu dimana setelah Saksi dan DENDIH Als JUHRI memberikan penggantian kepada para penggarap dan akhirnya setelah Saksi datakan nama-nama penggarap maka dua tahun kemudian Saksi di suruh untuk mengumpulkan para penggarap kembali untuk menuju rumah IIN SOLIHIN dan Saksi di perintahkan untuk datang bersama-sama para penggarap lokasi blok gunung batu dan akhirnya berkas-berkas tersebut Saksi tanda tangan surat-surat tersebut dan Saksi tanda tangan di rumah kepala Desa IIN SOLIHIN. S.Ag bersama-sama dengan Istri Saksi dan Saksi hanya di suruh saja oleh IIN SOLIHIN. S.Ag dan di beri uang sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) .
Bahwa saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dan yang menyerahkan uang kepada Saksi adalah IIN SOLIHIN . S.Ag.
Bahwa alasanya karena Saksi di tugaskan oleh Kepala Desa IIN SOLIHIN S.Ag untuk di bagian lapangan melakukan pengukuran dan pendataan para penggarap tanah negara, sehingga Saksi di berikan lebih oleh Kepala Desa IIN SOLIHIN S.Ag.
Bahwa seingat saksi, Dan waktu itu Saksi tanyakan kepada IIN SOLIHIN bagaimana caranya Saksi sampaikan ke Pihak para penggarap, IIN SOLIHIN menyampaikan kepada Saksi bahwa sampaikan saja bahwa tanah garapan akan di kembalikan lagi ke Desa sebagai Aseet Desa “ Dan akhirnya Saksi langsung turun ke lapang bersama-sama dengan DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI, setelah di ukur menggunakan alat Meteran dan mengetahui siapa yang menggarap dan saat itu Saksi sampaikan bahwa tanah garapan akan di kembalikan lagi ke Desa sebagai Aseet Desa “ dan para penggarap mau menerimanya dan akan di ganti tanah garapanya oleh Desa dan waktu itu setelah di lakukan pengukuran dan pendataan maka di berikan Uang Muka rata-rata sekitar Rp. 150.000,- , Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 300.000,- tergantung dengan luas garapan.
Bahwa waktu itu di lakukan pengukuran dengan menggunakan GPS HP milik Saksi bersama DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI, MAK MUN SUDRAJAT, SUPRI.
Bahwa yang melakukan garapan di lokasi tersebut dan di temukan kurang lebih 25 ( dua puluh lima ) orang sehingga bisa di hitung luas tanah masing-masing dan di lakukan selama 14 ( empat belas ) hari.
Bahwa setelah adanya pengukuran baru di lakukan pembayaraan kepada para penggarap yang sudah di data tadi dan sebelum di lakukan pembayaraan maka para penggarap di kumpulkan dulu di rumah SUPRI sehingga DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI menyampaikan kepada para penggarap bahwa tanah garapan ini akan di kembalikan lagi ke Desa dan akan di ganti oleh Desa sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah ) permeter.
Bahwa para penggarap hanya menyampaikan silahkan saja kalau mau di ambil alih oleh desa jadi intinya para penggarap hanya pasrah saja.
Bahwa selanjutnya di lakukan penggantian yang uangnya di serahkan oleh Saksi dan DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI yang sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) hingga total kurang lebih 25 ( dua puluh lima ) sampai dengan 30 ( tiga puluh ) orang penggarap dan seluruhnya habis di berikan kepada para penggarap karena beada- beda dan pareatif.
Bahwa para penggarap di minta berupa Foto Copy KTP dan KK masing-masing dan Saksi serahkan kepada H. ASEP dan sehingga akhirnya di buatkan surat-surat warkah tersebut.
Bahwa selanjutnya kepada para penggarap di mintai KTP poto copy dan KK Poto Copy dan Saksi serahkan kepada H. ASEP dan ANDRE atas perintah IIN SOLIHIN serahkan saja ke mereka dan Saksi pernah bertanya kepada ASEP dan Saksi tanyakan “ PA EMANG MOAL NANAON TANAH SEPERTI INI DI MOHON “ dan ASEP menjawab “ MOAL –MOAL NANAON SOK WE TERUSKEUN USAHAKEUN BERES “
Bahwa sambal menunggu proses sejak tahun 2017 maka pada tahun 2019 Saksi di perintahkan oleh kepala desa IIN SOLIHIN untuk mengumpulkan kembali para penggarap dan hadir ke rumah kepala desa untuk menandatangani Surat-surat pengajuan permohonan tanah hak milik dan setelah di tanda tangan surat-surat tersebut dan saat itu juga hadir dari Notaris satu orang perempuan dan ada juga HENDRA ADIWANGSA, Sdri. ANA istrinya HENDRA ADIWANGSA, H. ASEP dan Istrinya, ada juga Ibu Kepala Desa , dan para pengagrap untuk menandatangani warkah pengajuan sertifikat, PPJB dan saat itu juga di berikan uang penggantian.
Bahwa sumber uang tersebut adalah uang yang di berikan oleh kepala desa IIN SOLIHIN kepada DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI dan uang tersebut dari HENDRA ADIWANGSA total uang yang di serahkan yang lebih tahu adalah DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI.
Bahwa saat itu di pihak Notaris tidak ada penjelasan apa-apa dan para penggarap hanya di suruh untuk tanda tangan saja dan para penggarap saat itu mau saja tanda tangan.
Bahwa yang merupakan penggarap fiktip seperti Saksi dan langsung di tunjuk oleh Kepala Desa IIN SOLIHIN S.Ag antara lain ACE SUHADA, ZEZEN ZAENAL MUTAQIN, KARYO Als Mas KARYO, DANI SURYANA.
Bahwa ACE SUHADA sebagai Kadus I , ZEZEN ZAENAL MUTAQIN Kaur EKBANG , KARYO Als Mas KARYO bagian bersih-bersih , DANI SURYANA Selaku Kaur pem.
Bahwa untuk Kwitansi tertanggal 1 Agustus 2018 dengan nilai sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) tersebut Saksi sebagai Ahli penerimaan uang yang di serahkan oleh HENDRA ADIWANGSA kepada Kepala Desa IIN SOLIHIN S.Ag dan di serahkan di rumahnya Kepala Desa IIN SOLIHIN S.Ag dan Saksi sebagai Ahli bersama dengan DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI, H. Asep, ANDRI, ZEZEN ZAENAL MUTAQIN dan ada DANI SURYANA.
Bahwa uang sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) tersebut . yang Saksi tahu uang tersebut di gunakan pembayaraan kepada para penggarap dimana Saksi dan DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI menerima sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang di berikan oleh Kepala Desa IIN SOLIHIN S.Ag dari uang penerimaan Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk Saksi serahkan ke para penggarap sebagai penggatian garapan.
Bahwa sisanya sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) di bawa oleh Kepala Desa IIN SOLIHIN S.Ag.
Bahwa sebelumnya ada pembelian dulu untuk Blok pasir kawah, Blok Jaliam, Blok Cipinang dan khusus untuk Blok Cigoong setahu Saksi setelah Blok Gunung batu ada pembelian baru Blok Cigoong terakhir pembelian dan benar di beli oleh HENDRA ADIWANGSA.
Bahwa untuk wilayah Blok pasir kawah, Blok Jaliam, Blok Cipinang . dan khusus untuk Blok Cigoong Saksi tidak mengetahuinya terkait lokasi tersebut.
Saksi tidak mengetahuinya karena untuk pengajuan penerbitan sertifikat dan pembelian tanah tersebut Saksi tidak di libatkan dan Saksi hanya di libatkan oleh Kepala Desa IIN SOLIHIN S.Ag untuk di lokasi Blok Gunung batu saja.
Bahwa sepengetahuan hanya untuk Blok Gunung batu dan untuk penerbitan warkah tersebut memang pada saat Kepala Desa IIN SOLIHIN S.Ag periode tahun 2013 S/D 2019.
Bahwa saksi bersama dengan DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI menyampaikan kepada para penggarap bahwa tanah garapan ini akan di kembalikan lagi ke Desa dan akan di ganti oleh Desa sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah ) permeter.
Bahwa saksi tahu HENDRA ADIWANGSA mengetahui bahwa tanah yang di beli adalah tanah negara yang di kelola oleh Desa dan merupakan aset desa Cikalong dan yang mengajukan permohonan dari H. ASEP yang merupakan Anak buah HENDRA ADIWANGSA
Bahwa pembayaraan di lakukan di rumah SUPRI dan ada bukti kwitansi dan buktinya ada di DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI.
Bahwa Saksi hanya mendapatkan Rp. 5. 000.000,- ( lima juta rupiah ) dari IIN SOLIHIN .
Bahwa untuk melakukan pengukuran dan pendataan para penggarap Saksi tidak di berikan uang Oprasional.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan H. ICHA.
Bahwa tidak pernah ada rapat bersama dengan Kepala Desa IIN SOLIHIN S.Ag dan kordinator lainya.
Tidak pernah ada Sosialisasi tentang adanya tanah garapan tentang pengambil alihan tanah garapan dan akan di gunakan untuk apa oleh Desa.
Saksi tidak memiliki bukti apa-apa sebagai penggarap .
Bahwa Surat Oper garap dari H. ICHA kepada Saksi yang di buatkan tanggal 11 April 1990 tersebut Saksi tidak memilikinya .
Ya di lakukan oleh BPN Kab. bandung barat dan yang menunjukan batas-batasnya adalah Saksi, Makmun. DEDIH RUSNAWAN dan cara melakukan pengukuranya dengan menggunakan alat Teodolit;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DANI SURYANA Bin E. RUSNEDI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi pernah bekerja di Desa Cikalong sejak tahun 2007 sebagai Trantib sampai dengan tahun 2013 selanjutnya dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 Saksi sebagai kaur pemerintahan.
Bahwa Saksi yang mengatur pembuatan surat-surat di pemerintahan desa berupa arsip desa.
Bahwa saksi memegang dokumen Leter C desa.
Bahwa Saksi adalah bukan penggarap di asset Desa atau tanah Negara di daerah Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. bandung barat.
Bahwa permohonan tersebut adalah tidak benar dan fiktip adanya karena Saksi bukan penggarap yang menguasai tanah sejak tahun 1990 di blok gunung batu.
Bahwa saksi hanya memohon saja sebagai pemohon penerbitan Sertifikat.
Bahwa benar surat-surat tersebut Saksi tanda tangan, dan Saksi tanda tangan surat –surat tersebut di kantor Desa Cikalong Bulan Lupa antara tahun 2017 S/D 2018 . Dan Saksi di suruh oleh kepala Desa IIN SOLIHIN. S.Ag untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat dan yang membawa sura- surat tersebut adalah H. ASEP HIDAYAT. Yang membuat surat-surat tersebut adalah H. ASEP AHMAD HIDAYAT dan di buatnya Saksi tidak tahu dimana. Yang membuat registrasi surat tersebut adalah Saksi dan Sdri. MIA degan menggunakan Buku registrasi tanah di kantor Desa.
Bahwa H. ASEP AHMAD HIDAYAT adalah sebagai anak buahnya HENDRA ADIWANGSA dan bukan pegawai Desa Cikalong.
Bahwa saksi tidak mengetahui boleh apa tidaknya , dan untuk datanya Saksi tidak mengetahuinya dapat darimananya.
Bahwa yang pegang Buku Invetaris Asset Desa di Desa Cikalong adalah Sdri. MIA yang saat ini menjabat sebagai Kaur Umum.
Bahwa saksi yang tanda tangani surat-surat dimana Saksi sebagai Ahli dalam Surat Keterangan Riwayat Garapan atas nama Saksi DANI SURYANA.
Bahwa yang membuat surat-surat tersebut adalah H. ASEP AHMAD HIDAYAT dan di buatnya Saksi tidak tahu dimana dan ada juga yang di buat di Kantor Desa dan yang membuat adalah Sdri. MIA Kaur Umum waktu Kades IIN SOLIHIN. S.Ag.
Bahwa Saksi yang tanda tangani surat-surat dimana Saksi sebagai Ahli atas nama DANI SURYANA.
Bahwa untuk di buatkan permohonan penerbitan sertifikat hak milik untuk atas nama penggarap.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya apakah penggarap tahu dan tidak akan di terbitkan sertifikat hak milik.
Bahwa untuk Kwitansi tertanggal 1 Agustus 2018 dengan nilai sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) oleh HENDRA ADIWANGSA kepada Kepala Desa IIN SOLIHIN S.Ag dan di serahkan di rumahnya Kepala Desa IIN SOLIHIN S.Ag dan Saksi hadir waktu itu bersama dengan DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI, H. Asep, ZEZEN ZAENAL MUTAQIN , ALIT SETIAWAN.
Bahwa uang sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dimana uang yang Rp. 400.000.000,- di bawa lagi oleh H. ASEP selanjutnya sisanya Rp. 400.000.000,- tersebut langsung di gunakan pembayaraan kepada para penggarap dimana ALIT dan DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI yang menyerahkan uang tersebut dan jumlah penyerahaan uangnya Saksi tidak mengetahuinya berapa
Bahwa dan Saksi menerima uang sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) .
Bahwa uang tersebut Saksi gunakan untuk kebutuhan Saksi sehari-hari.
Bahwa Saksi menjadi Ahli dalam penerimaan uang sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ), Untuk pembayaraan tanah di Blok Gunung batu di serahkan langsung oleh HENDRA ADI WANGSA kepada IIN SOLIHIN dan dalam kwitansi Saksi sebagai Ahli Dedih Runawan Als JUHRI dengan ALIT.
Bahwa Desa menggunakan uang milik HENDRA ADIWANGSA untuk mengganti garapan para penggarap.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya tentang penggantian tersebut.
Bahwa Saksi di janjikan oleh kepala desa IIN SOLIHIN dan H. ASEP kepada Saksi bahwa Saksi akan di berikan sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah ) permeter dari seluruh luas yang di perjual belikan akan tetapi hanya lisan saja dan hanya janji kepada Saksi sehingga Saksi hanya menerima uang sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ).
Bahwa Saksi menjadi Ahli untuk seluruh tanah negara tersebut atas perintah kepala desa IIN SOLIHIN. S.Ag karena Saksi sebagai kaur pem maka Saksi harus tanda tangan bersama-sama dengan kadus.
Bahwa isi surat tersebut tidak benar karena tahun 1960 tercatat dan di kuasai oleh H. ICHA tidak ada data tertulis di kantor Desa.
Bahwa Saksi kenal dengan H. ICHA sejak tahun 1987 Saksi masih sekolah SMP usia sekitar 15 tahun .
Bahwa yang menyuruh Saksi adalah Kepala Desa IIN SOLIHIN. S.Ag, tidak pernah ada rapat untuk menentukan harga untuk para penggarap dan rapat dengan para penggarap juga tidak pernah ada.
Tidak pernah ada Sosialisasi tentang adanya tanah garapan, apakah ada sosialisasi dari Desa Cikalong tentang pengambil alihan tanah garapan dan akan di gunakan untuk apa oleh Desa.
Bahwa Surat Oper garap dari H. INCHA kepada Saksi yang di buatkan tanggal 22 Mei 1990 tersebut Saksi tidak memilikinya .
Bahwa Saksi berperan di suruh oleh Kades IIN SOLIHIN untuk menadatangani surat-surat keAhlian penguasaan fisik dan menjadi penggarap fiktip di Blok Gunung batu dan Saksi mendapatkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) yang di berikan oleh H. ASEP ;
Bahwa ALIT SETIAWAN berperan untuk memberikan uang penggantian garapan kepada para penggarap yang di suruh oleh IIN SOLIHIN. S.Ag;
Bahwa DENDIH RUSNAWAN Als JUHRI berperan bersama-sama dengan ALIT SETIAWAN memmberikan uang penggantian garapan kepada para penggarap yang di suruh oleh IIN SOLIHIN. S.Ag;
DUDIN TAJUDIN berperan mengumpulkan para penggarap dan di suruh oleh IIN SOLIHIN. S.Ag;
Bahwa H. ASEP. membuat surat-surat permohonan penerbitan sertifikat hak milik berupa warkah-warkah untuk mia membuat di kantor Desa dan H. ASEP Saksi tidak mengetahui membuatnya dimana.
Bahwa sepengetahuan saksi HENDRA ADIWANGSA berperan sebagai pemodal atau pemilik uang yang membeli tanah negara di desa cikalong;
IIN SOLIHIN. S.Ag berperan sebagai yang memerintahkan terhadap Saksi dan rekan-rekan yang lainya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DUDIN TAJUDIN Bin ATIP (Alm);
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi pernah bekerja di desa Cikalong sebagai Ketua RW 19 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. bandung barat sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Bahwa tugas Saksi sebagai ketua RW 19 saat itu Saksi bertugas melakukan pembinaan kampung atau sebagai ketua rukun warga dan Saksi bertanggung jawab kepada kepala Desa langsung.
Bahwa saksi mengetahui bahwa di lingkungan Saksi di RW 19 ada tanah Negara yang di kelola langsung oleh pemerintahan Desa karena terdapat penggarap dari masyarakat Desa Cikalong di sebut dengan Blok Jaliam, Pasir kawah dengan luas 1.5 Ha.
Bahwa tanah tersebut dengan dalih Over Garapan kepada HENDRA ADIWANGSA menurut keterangan H. ASEP dan Saksi pernah bertemu di lokasi dengan HENDRA ADIWANGSA.
Bahwa berawal Saksi mendapat perintah dari kepala Desa IIN SOLIHIN. S.Ag pada sekitar Bulan Mei tahun 2016 dimana Saksi di panggil ke rumah IIN SOLIHIN dan di perintahkan untuk menyampaikan kepada para penggarap, “ Pa RW wartoskeun ka penggarap di Blok Jaliam , garapan bade di bayar , sok we ukur sabaraha meter perorang na “.
Bahwa pada saat itu sudah ada harga dimana permeternya adalah sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah), dan akhirnya satu minggu kemudian Saksi di pertemukan dengan H. ASEP dan ANDRE di rumah IIN SOLIHIN dan akhirnya di pastikan oleh H. ASEP mengatakan kepada Saksi bahwa “Sok we pa RW tertibkeun panggilan para penggarapna, piwarang candak poto Copy KTP sareng KK , bade di gentos garapannan ku artos sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ).
Bahwa Saksi menanyakan “ nanti siapa yang akan melaksanakan di lapangan karena pendataan dan pengukuran tidak bisa di lakukan sendiri “ dan di jawab IIN SOLIHIN dan H. ASEP mengatakan silahkan nilai sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah ) untuk Saksi dan tim Saksi antara lain SOPYAN . DEDI KURNIAWAN.
Bahwa saksi di bantu oleh SOPYAN, DEDI KURNIAWAN untuk mengumpulkan warga penggarap yang di laksanakan di rumah Saksi dengan cara Saksi datangi ke lokasi tanah garapan satu persatu dan terkumpul dari luas 1.5 Ha sebanyak kurang lebih 14 ( empat belas ) orang dan setelah kumpul di rumah Saksi baru Saksi sampaikan “ieu garapan bade bayar pangaos na Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) , bade di ambil alih ku desa saurna bade di tanami jeruk sareng kayu borea“ permeter dan akhirnya para pengagrap sepakat.
Bahwa dua minggu kemudian para pengagarap menanyakan pembayaraan dan sepakat akan tetapi menyampaikan kepada Saksi “ pa RW punten abdi dina cariosan ieu abdi teu ngical tanah tapi nga leper garapan “ dan Saksi jawab kepada para pengagrap “ Muhun ath engke ku abdi di sampaikeun ka Pa kades sareng ka pa Haji Asep.
Bahwa pada tahun 2016 akhirnya Saksi di datangi lagi oleh H. ASEP dan ANDRE ke rumah Saksi dan menyuruh kepada Saksi untuk mengumpulkan kembali para penggarap untuk membawa KTP. KK suami istri dengan tujuan untuk menerima pembayaraan dan di suruh untuk tanda tangan dalam sebuah Map di dalamnya terdapat kertas kosong dan para pihak di poto . Dan di laksanakan satu minggu kemudian sampai dengan selesai para penggarap hadir bersama istrinya masing-masing dan menyerahkan KTP dan KK nya masing-masing.
Bahwa Saksi menerima uang sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka dimana Saksi terima di rumah kepala desa IIN SOLIHIN dan yang menyerahkan uang adalah H. ASEP di Ahlikan oleh ANDRE dan DANI SURYANA selaku Kasie Pem Desa Cikalong.
Bahwa satu bulan kemudian Saksi menerima lagi sebesar Rp. 60.000.000, - ( enam puluh juta rupiah ) uang Saksi terima dari H. ASEP di rumah IIN SOLIHIN di Ahlikan oleh ANDRE dan DANI SURYANA selaku Kasie Pem Desa Cikalong. Sehingga total uang Saksi terima kira-kira sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena Saksi hanya mengurus blok jaliam saja.
Bahwa sejak Saksi tinggal di Desa Cikalong sejak tahun 1968 baik Saksi maupun orang tua Saksi tidak pernah memiliki tanah garapan di lokasi atau di wilayah Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. bandung barat, atas SHM yang ada Saksi tidak pernah memohonkan dan tidak pernah memiliki SHM tersebut .
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak milik atas nama Saksi karena Saksi bukan penggarap dan tanda tangan tersebut bukan tanda tangan Saksi dan Saksi tidak pernah mengajukan atau menerbitkan PPJB maupun AJB apalagi menghadap dan bertemu dengan Notaris .
Bahwa saksi mengetahuinya karena sebelumnya Saksi mendapatkan perintah dulu dari IIN SOLIHIN untuk menjelaskan untuk mengumpulkan warga penggarap yang di laksanakan di rumah Saksi dan Saksi sampaikan “ ieu garapan bade bayar pangaos na Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah ) , bade di ambil alih ku desa saurna bade di tanami jeruk “.
Bahwa pertemuan di rumah IIN SOLIHIN. S.Ag saat itu sudah ada harga dimana permeternya adalah sebesar Rp5000,00 ( lima ribu rupiah ) , dan akhirnya satu minggu kemudian Saksi di pertemukan dengan H. ASEP dan ANDRE di rumah IIN SOLIHIN dan akhirnya di pastikan oleh H. ASEP mengatakan kepada Saksi bahwa “Sok we pa RW tertibkeun panggilan para penggarapna, piwarang candak poto Copy KTP sareng KK , bade di gentos garapannan ku artos sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ).
Bahwa saksi mengetahui ada tanah negara sejak Saksi kecil kira-kira Saksi masih sekolah SD kelas 3 tanah tersebut di garap oleh H. LILI anak dari H. INCHA dan Saksi ketahui tanah tersebut adalah tanah negara.
Bahwa saat itu Saksi melakukan kegiatan tersebut atas perintah dari kepala Desa IIN SOLIHIN. S.Ag selaku kepala desa cikalong kec.cikalong wetan kab.bandung barat.
Bahwa sebagian besar tanah tersebut saat ini sudah di tanami pohon jabon oleh HENDRA ADIWANGSA.
Bahwa saksi mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp100.000.000 ( seratus juta rupiah ) untuk membayar para penggarap dan Saksi sendiri mendapatkan sebesar Rp7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ) dan sisanya di berikan kepada DEDI KURNIAWAN dan SOPYAN masing-masing Rp7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ) dan uang Saksi gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahwa Saksi hanya menjalankan perintah IIN SOLIHIN . S,Ag selaku pimpinan Saksi dan Saksi benar mengetahui bahwa lokasi tanah memang tanah negara dan Saksi hanya yakin dan percaya kepada IIN SOLIHIN. S.Ag.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu atau berhadapan atau pun membuat surat kuasa atau PPJB di hadapan Notaris.
Bahwa peran Saksi atas perintah kepala Desa IIN SOLIHIN. S.Ag untuk menghadirkan warga penggarap tanah tersebut untuk menerima uang kompensasi/penggantian tanah garapan Saksi serahkan pengantianya sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah ) permeter tersebut pada warga penggarap. dan Saksi membersihkan / membabad dan juga petugas di lapngan yang mengukur lokasi tanah dan Saksi menerima sejumlah uang sebesar Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ) dan Saksi menerima uang pemberian dari para penggarap masing-masing sebesar Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 150.000,- perorang.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah luas total tanah negara yang di beli oleh HENDRA ADIWANGSA.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DADIH KUSNAWAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi pernah menjadi anggota LPMD ( Lembaga Pemberdayaan masyarakat desa ) di Desa Cikalong sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 dan Saksi sebagai anggota. Tapi Saksi tidak dapat / menerima Upah Bulanan.
Bahwa tugas Saksi adalah menampung aspirasi masyarakat tentang pembangunan Khususnya Masyarakat Desa Cikalong. Menjadi anggota LPMD di berikan SK oleh Kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN. S.Ag.
Bahwa Saksi merupakan penggarap tanah negara di Blok Zaliam dan Saksi menggarap sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang.
Bahwa Lokasi di Blok Zaliam Luas kurang lebih 3000 M2 dan buktinya Saksi sebagai penggarap Saksi tidak memiliki buktinya sebagai penggarap.
Bahwa awalnya sejak tahun 2008 Saksi menggarap tanah di Blok Zaliam tersebut tidak Ijin pada siapun dan hanya meminta kerja sama ke Pihak Kandang sapi dalam hal ini PT. SNI dimana kotoranya membuang ke lokasi yang Saksi garap dan Saksi pergunakan untuk di jadikan Kompos ( pupuk ).
Bahwa saksi tidak pernah membayar sewa maupun pajak kepada siapapun dan Status tanah yang Saksi tahu adalah Tanah Negara dan Saksi tidak mengetahui Pasti seperti itu dan Saksi tahunya dari Orang Desa dan sejak dulu di sebut tanah negara.
Bahwa sejak Saksi di berikan penggantian garapan oleh Saksi sendiri dengan luas 3000 M2 dimana Saksi menerima sebesar Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) dan uang tersebut Saksi terima sendiri karena Saksi adalah orang yang di tugaskan oleh IIN SOLIHIN. S.Ag untuk membayar garapan kepada para penggarap di lokasi Blok Zaliam sebanyak 30 ( tiga puluh ) orang kurang lebih antara lain penggarap antara lain; Rahmat Suwito, AYAD, EDED, DIDI, kurang lebih 30 orang penggarap .
Bahwa Saksi di perintahkan oleh IIN SOLIHIN selaku kepala Desa untuk menghintung luas tanah negara yang di garap oleh para penggarap sehingga di minta untuk memberikan penggantian sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah ) sebagai penggantian garapan dan uang yang Saksi pegang yang di serahkan oleh IIN SOLIHIN. S.Ag kepada Saksi untuk sebanyak 8 orang penggarap Saksi lupa lagi jumlahnya berapa. Karena sudah lama sejak tahun 2016.
Bahwa tidak ada bukti kwitansi penerimaan saat itu Saksi hanya hitung dan tulis menggunakan kertas 1 ( satu ) lembar dan tulisan tersebut entah ada dimana saat ini dan untuk uang penggantian Saksi terima oleh Saksi dan di serahkan oleh kepala Desa IIN SOLIHIN waktu itu. Dan di Ahlikan oleh DANI SETIAWAN ( Kapem ) dan yang lainya Saksi lupa lagi.
Bahwa Saksi menjadi Ahli dalam penerimaan uang sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ), Untuk pembayaraan tanah di Blok Gunung batu di serahkan langsung oleh HENDRA ADI WANGSA kepada IIN SOLIHIN dan dalam kwitansi Saksi sebagai Ahli bersama dengan ALIT. Dan uang sebesar Rp. 400.000.000,- ( emapta ratus juta ) saat itu juga di ambil kembali oleh HENDRA ADIWANGSA dan H. ASEP dan sisanya di bawa oleh IIN SOLIHIN. S.Ag.
Bahwa Saksi menyerahkan uang penggantian kepada para penggarap dengan penggarap datang ke rumah Saksi dan datang sendiri ada juga yang bertemu di kebun penggarap Tidak Saksi berikan dan buatkan bukti penyerahan uang kepada penggarap dan Saksi laporkan hanya lisan saja dan IIN SOLIHIN dan IIN SOLIHIN percaya begitu saja sama Saksi.
Bahwa saksi hanya di perintahkan saja oleh kepala desa IIN SOLIHIN. S.Ag sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 untuk melakukan pendataan dan pengukuran tanah garapan dan Saksi mendapatkan perintah untuk menyampaikan penggantian kepada para penggarap dan selanjutnya penerbitan warkah-warkah tersebut Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi di perintahkan oleh kepala Desa IIN SOLIHIN dan Saksi sampaikan lagi kepada penggarap “bahwa tanah ieu bade di gentos garapan nana, sesuai luasna Rp. 3000 ( tiga ribu rupiah) permeter persegi , engke bakal batur anu ngagarapna “. Dan Saksi sampaikan secara bersama-sama kepada para penggarap di saung milik Ustad Nanang.
Bahwa sekitar tahun 2016 Saksi di perintahkan oleh IIN SOLIHIN selaku kepala Desa Cikalong untuk melakukan pengukuran dan pendataan para penggarap yang menggarap di lokasi Blok jaliam, Blok Cipinang Dan perintahnya saat itu “ DATA PARA PENGGARAP DI LOKASI TANAH JALIAM DAN CIPINANG “.
Bahwa seingat saksi saat itu di sampaikan di kantor Desa cikalong . Akhirnya Saksi bersama –sama dengan ANO melakukan pendataan dan pengukuran lokasi dan di dampingi oleh para penggarap , dan Saksi sampaikan ke pada para penggarap “ bahwa tanah yang di garap akan di ganti garap oleh desa atau orang lain, dan akan di berikan Konpensasi “, dan akan di berikan ganti rugi sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah ) permeter dan saat itu penggarap setuju.
BahwasSetelah di lakukan pendataan dan pengukuran maka di berikan ganti garapanya dimana Saksi di perintah juga untuk memberikan penggantian garapan kepada sekitar kurang lebih 30 orang.
Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2017 Saksi bersama –sama dengan ALIT SETIAWAN di perintah lagi oleh Kepala Desa IIN SOLIHIN untuk melakukan pendataan dan pengukuran kembali di tanah lokasi blok Gunung Batu
Bahwa Saksi bersama-sama dengan ALIT SETIAWAN langsung turun ke lapangan, setelah di ukur menggunakan alat Meteran dan mengetahui siapa yang menggarap dan saat itu ALIT SETIAWAN sampaikan bahwa tanah garapan akan di over garap ke orang lain “ dan para penggarap mau menerimanya dan akan di ganti tanah garapanya oleh orang lain dan waktu itu setelah di lakukan pengukuran dan pendataan maka di berikan Uang Muka rata-rata sekitar Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- tergantung dengan luas garapan.
Bahwa waktu itu di lakukan pengukuran dengan menggunakan HP GPS milik ALIT SETIAWAN bersama Saksi , MAK MUN SUDRAJAT, SUPRI.
Bahwa data siapa saja orang yang melakukan garapan di lokasi tersebut dan di temukan kurang lebih 25 ( dua puluh lima ) orang sehingga bisa di hitung luas tanah masing-masing dan di lakukan selama 14 ( empat belas ) hari kurang lebih.
Bahwa setelah adanya pengukuran baru di lakukan pembayaraan kepada para penggarap yang sudah di data tadi dan sebelum di lakukan pembayaraan maka para penggarap di kumpulkan dulu di rumah SUPRI sehingga Saksi menyampaikan kepada para penggarap bahwa tanah garapan ini akan di kembalikan lagi ke Desa dan akan di ganti oleh garapan oleh orang lain sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah ) permeter.
Bahwa para penggarap hanya menyampaikan silahkan saja kalau mau di ambil alih oleh desa jadi intinya para penggarap menerima penggantian.
Bahwa selanjutnya di lakukan penggantian yang uangnya di serahkan oleh Saksi dan ALIT SETIAWAN yang sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) hingga total kurang lebih 30 ( tiga puluh ) orang penggarap dan seluruhnya habis di berikan kepada para penggarap karena beada- beda dan pareatif.
Bahwa benar Saksi di suruh untuk tanda tangan oleh H. ASEP di rumah IIN SOLIHIN. S.Ag dan Saksi tahu dimana Saksi sebagai penggarap di lokasi Blok jaliam bukan di Blok cipinang.
Bahwa permohonan Hak milik Tanah Negara Bebas, nomor : 618 /P/VII/2017 tanggal 03 April 2017 lokasi blok Cipinang dengan luas 4218., Saksi menandatangani surat tersebut dan Saksi mengajukan permohonannya;
Bahwa Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas, lokasi Blok cipinang dengan luas 4218 M2 tanggal 23 November 2016. ( bukan tanda tangan Saksi );
1 ( satu ) bendel Kuasa Menjual No. 39 kepada HENDRA ADIWANGSA, Saksi tidak pernah mengajukan atau menandatangani Surat kuasa Jual dan Saksi belum pernah bertemu secara langsung dengan HENDRA ADIWANGSA yang merupakan orang yang di kuasakan penjulaan terhadap tanah negara atau tanah garapan Saksi dan tanah garapan Saksi terletak di blok jaliam bukan di blok cipinang dan Saksi belum pernah di jelaskan oleh Notaris Haji Mauludin achmad Turyana;
Surat Oper Garapan dari H. INCA kepada ALIT SETIAWAN terkait Tanah Garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4218 M2 tanggal 11 April 1988. , Saksi tidak pernah memiliki surat tersebut dan tanda tangan Saksi juga palsu;
Bahwa uang di terima oleh IIN SOLIHIN sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ), akan tetapi uang sebagain sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) di bawa kembali oleh Hendra dan ASEP dan uang tersebut akan di bawa dulu oleh Hendra adiwangsa.
Bahwa Saksi di berikan sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan sisanya sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) ada pada IIN SOLIHIN. S.Ag.
Bahwa uang yang Saksi terima Saksi serahkan kepada penggarap Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan habis sudah di berikan kurang lebih sebanyak 30 penggarap kurang lebih termasuk Saksi.
Bahwa Saksi mendapatkan Rp10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dari IIN SOLIHIN untuk Oprasional Saksi sehingga total Saksi mendapatkan untuk ganti garapan Rp8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) dan total Saksi menerima sebesar Rp18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ). Oprasional untuk pengukuran dan pendataan para penggarap dan uang Saksi ambil dari total uang yang di serahkan kepada Saksi dari sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ).
Bahwa Saksi kenal tidak dengan H. ICHA dan hanya tahu saja.
Bahwa Saksi hanya berdua dengan ANO dan mendapatkan oprasional sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) juga. Bahwa tidak ada rapat dan Saksi, ANO dan Kades IIN SOLIHIN yang berbicara di kantor Desa dan memerintahkan langsung hitung luas tanah penggarap dan berikan penggantian Rp. 3000, - ( tiga ribu rupiah ) permeter.
Bahwa Saksi memang mengajukan untuk tanah garapan Saksi menjadi Sertifikat Hak milik dan diminta oleh H. ASEP apabila sudah terbit maka sertifikat akan di ambil oleh yang membiayayi proses permohonan tersebutCara mengajukan permohonan Saksi kolektip kepada H. Asep.
Bahwa Saksi melaksanakan perintah IIN SOLIHIN untuk melakukan pendataan dan pengukuran tanah dan memberikan penggantian garapan kepada masyarakat pemilik garapan dengan total uang sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ).
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat kuasa jual dan Saksi hanya membuat permohonan sertifikat saja.
Bahwa sepengetahuan saksi, tidak pernah ada Sosialisasi tentang adanya tanah garapan, apakah ada sosialisasi dari Desa Cikalong tentang pengambil alihan tanah garapan dan akan di gunakan untuk apa oleh Desa.
Bahwa Surat Oper garap dari H. ICHA kepada Saksi yang di buatkan tanggal 11 April 1988 tersebut Saksi tidak memilikinya .
Bahwa seingat saksi, saksi mengatakan kepada IIN SOLIHIN akan menyisihkan uang dari Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) untuk penggantian ke penggarap untuk oprasional Saksi, ANO dan ALIT sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) masing-masing sehingga untuk penggarap sebesar Rp. 170.000.000,- ( seratus tujuh puluh juta rupiah ) dan IIN SOLIHIN mengatakan kepada Saksi ya silahkan ambil saja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ENGKON SUHENDRA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi berdomisili di desa cikalong kec.cikalong wetan Kab.bandung barat, selanjutnya ada seorang warga mengadu pada Saksi yang menjelaskan bahwa saluran air bersih yang berlokasi di tanah asset desa cikalong telah dirusak oleh seorang pekerja proyek yang rencananya akan membangun diatas tanah tersebut. Kemudian mengetahui hal tersebut Saksi langsung datang ke lokasi tanah asset desa tersebut dan melihat sendiri ada alat berat (beko) yang sedang mengoperasionalkan alat berat tersebut, mengetahui hal tersebut lalu Saksi bertanya “ ini ada apa, mau dibangun apa, kenapa saluran air bersih warga dirusak ? dan jawaban pekerja tersebut “Saksi tidak tahu pak haji, Saksi hanya disuruh oleh bos Saksi “dan Saksi jawab “siapa bos kamu”dan pekerja tersebut menjawab “Pa Haji Asep kepercayaan pak Hendra”.
Bahwa setelahnya Saksi mengetahui ada alat berat yang sedang beroperasi di tanah asset desa tersebut kemudian Saksi datang ke kantor desa cikalong untuk menemui perangkat desa dan kepala desa serta klarifikasi masalah proyek tersebut. Saat itu pihak perangkat desa tidak ada yang memberikan jawaban dan tidak tahu atas proyek tersebut sampai pada akhirnya Saksi meminta dipertemukan pada H. Asep dan disaksikan oleh babinkamtibmas serta babinsa desa cikalong kec.Cikalong wetan Kab.Bandung barat. Selang waktu tiga hari kemudian diadakan pertemuan antara Saksi dengan H.ASEP (orang suruhan HENDRA), IIN SOLIHIN(kepala desa), DANI (trantib), JEJEN (perangkat desa), KUNKUN (Binmas), DUDUNG (babinsa), DEDI KURNIAWAN(karang taruna).
Bahwa pada intinya dalam pertemuan tersebut tidak ada kejelasan perihal status tanah asset desa tersebut, hanya saja Saksi meminta pada perangkat desa serta H.ASEP (selaku orang dari HENDRA) meminta agar pipa saluran air bersih dari sumber air diatas tanah asset desa tersebut dibenahi/perbaiki dikarenakan air tersebut diperuntukan untuk warga sekitar.
Bahwa lokasi tanah asset desa tersebut yaitu di Kp.Cikawaren blok situ zaliam Rt.02 Rw.19 Desa Cikalong Kec.Cikalong wetan Kab.Bandung barat.
Iya Bahwa kurang lebih tanah asset desa cikalong tersebut kurang lebih seluas 3.5 (Ha ).
Bahwa Saksi mendapat informasi dari warga yaitu JAJANG yang menyebutkan bahwa sekira bulan april tahun 2019 ada JAJANG datang ke rumahnya dan meminta agar menandatangani akta jual beli (AJB) atas tanah seluas 6.711 meter persegi yang nota bene merupakan tanah asset desa cikalong, hanya pada saat itu JAJANG tidak mau bertandatangan diatas AJB tersebut dikarenakan alasanya tidak merasa memiliki atas tanah seluas tersebut, serta mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah asset desa (tanah carik) dan tanah negara (TN), Apabila tidak merasa memiliki secara otomatis JAJANG tidak juga merasa menjualnya, Hanya saja JAJANG menjelaskan pada Saksi bahwa JAJANG tersebut diperintahkan oleh HENDRA yang mengaku pemilik tanah tersebut
Bahwa JAJANG merupakan orang yang sebelumnya mengolah/menggarap tanah asset desa tersebut, bahkan JAJANG sudah berpuluh puluh tahun menggarap tanah tersebut dengan setiap tahunya membayar pajak ke desa.
Bahwa saat itu Saksi mencoba klarifikasi dengan kepala desa serta perangkat desa lainya alasanya tidak jelas dan tidak ada yang mengakui bahwa tanah tersebut telah dipindahtangankan ke pihak lain. Hanya saja untuk sekarang diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan vila serta kandang yang informasinya sebagai peternakan ungags jenis bebek
Bahwa memang benar adanya uang penggantian/kompensasi atas olahan/garapan warga tersebut dan saat itu Saksi mendapat informasi bahwa pemberian kompensasi tersebut berdasarkan luas tanah yang diolah/garap setiap warga, dan pihak perangkat desa melalui RW setempat memerintahkan agar dibayarkan kepada warganya yang mengolah/menggarap tanah aset desa tersebut dengan besaran nominalnya dihitung setiap meter seharga Rp 3000,-(tiga ribu rupiah)
Bahwa semua perangkat desa serta lingkungan termasuk (RW) diarea lingkungan tanah aset desa tersebut ada keterlibatan atas kegiatan pembebasan tanah aset desa tersebut.
Bahwa pada Tahun 2017, Saksi menerima laporan dari Kusnadi katanya saluran air untuk ke rumah diacak-acak oleh alat berat karena ada pemerataan tanah - Informasi dari istri Saksi juga demikian, air menjadi kering karena saluran air diacak-acak, menggunakan beko – lalu Saksi mencari info kepada supir beko untuk mencari tahu siapa yang melakukannya, kata Pian punya Haji Asep alias Ahmad Hidayat karena sedang ada proyek untuk peternakan bebek dan kandang kambing, tetapi diatasnya ada bangunan villa punya Pak Hendra Lalu Saksi menanyakan kepada Iin Solihin (Kades Cikalong yang lama) tetapi dijawab tidak tahu - Lalu Saksi meminta kepada Kades Iin Solihin untuk dimediasi agar mata air tidak kering - Kemudian terjadi pertemuan di Villa Pak Hendra yang dihadiri oleh Iin Solihin, Dani, Jejen, Pak Dudung Babinsa, Kunkun Babinkatibmas, Haji Asep, Hendra, Pian, Dedi Kurniawan dan Saksi meminta saluran mata air agar diperbaiki - Haji Asep mengatakan tanah tersebut (situ) akan dibenahi untuk dirawat ditanami ikan tetapi tidak berjalan - Masih di tahun 2017.
Bahwa kemudian Saksi menerima informasi dari Dedi Kurniawan ada lahan garapan yang dibebaskan oleh Desa Cikalong dan Terjadi transaksi antara Saksi dengan Pak Hendra dimana Pak Hendra membeli tanah adat milik Saksi - Kemudian Saksi bertemu dengan Jajang, dan Jajang menyampaikan “Hatihati jual beli dengan Pak Hendra” lalu Sekira tahun 2018, Ibu Saksi mengadu dan mengatakan “Kon, naha nu ema mah ngan ukur sajuta, tanah di pasir sawah dibayar 1,5juta katanya mau diambil desa” – dan Saksi mendapat informasi dari semua penggarap di blok Jaliam, Cipinang, Pasir Kawah bahwa para penggarap dapat kompensasi Rp. 3.000/meter dengan alasan akan dikelola oleh Desa.
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut Saksi mencari tahu sumber uang tersebut, kemudian diketahui berasal dari Pak Hendra melalui Iin Solihin, tetapi informasi dari Haji Asep sebesar Rp. 12.500/meter untuk para penggarap – Saksi kemudian mengumpulkan semua penggarap dan para penggarap semuanya menjawab hal yang sama yaitu para penggarap ada menandatangani di kertas kosong tetapi tidak tau apa yang ditandatangan dan menerima uang dari Dudin Tajudin sebagai RW.
Bahwa saksi berniat untuk memperkarakan tentang uang tetapi tidak ada jawaban dari Iin Solihin – dan Saksi mengetahui bahwa Iin Solihin sering didatangi oleh group Pak Hendra - Seiring permasalahan tersebut, ternyata muncul lagi permasalahan yang sama di blok Gunung Batu – dan Saksi mencari tahu tentang permasalahan tanah melalui Usan di RW 20 dan kemudian datang tokoh dari RW 20 menemui Saksi dan memberikan penjelasan yang sama seperti para penggarap - Saksi kemudian konsultasi kepada Edwin P. Silaban dan Geugeut, disarankan agar membuat kuasa dari para penggarap - Didapat informasi dari LPMD dan BPD Desa Cikalong bahwa Iin Solihin menerima uang 500juta dari tanah Gunung Batu - Zuhri dan Alit tidak tahu mengenai masalah tanah, tetapi mengetahui Iin Solihin menerima uang 500juta.
Bahwa sepengetahuan saksi, ada info beredar bahwa anak Saksi akan mencalonkan menjadi Kepala Desa Cikalong, kemudian Saksi menanyakan hal tersebut kepada anak Saksi, dan dijawab “iya”, kemudian Saksi berhenti mengurus mengenai permasalahan tanah tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi warga membuat surat kuasa dan pernyataan kepada Saksi dan Edwin P. Silaban, cs – dan Saksi menerima info dari Kusnadi “ada bentangan benang rapia disitu oleh Haji Asep untuk proyek lintasan KCIC untuk menghindari kemacetan” - Sumber mata air direncanakan akan dipotong oleh proyek KCIC, yang menunjukkan Ujang Carma RW 18 dan Sopian mantunya RW Dudi Tajudin – lalu Saksi menanyakan siapa yang menyuruh hal tersebut, katanya KCIC - Pada pertengahan tahun 2019, Saksi meminta kepada KCIC untuk melibatkan warga masyarakat / putra daerah untuk proyeknya lalu Saksi kemudian datang ke Desa Cikalong, tetapi tidak ada yang dapat memberikan penjelasan kepada Saksi.
Bahwa Saksi mendapat undangan musyawarah di Desa Cikalong dari PT Crec (informasi dari Ujang Carma bahwa Saksi adalah perwakilan PT Crec) - Terjadi musyawarah di Dea Cikalong, yang hadir: Babinsa, Bimas, Perangkat Desa “Agus Moheng sebagai Kadus”, Saksi didampingi oleh Edwin P. Silaban, Geugeut cs - Isi dari musyawarah:
Bahwa teknis sewa menyewa tanah yang akan digunakan KCIC baik tanah garapan atau tanah milik - Menurut Wendi (Humas Crec), muncul kesepakatan: AMDAL, tidak boleh melewati sumber mata air, libatkan putra daerah, pembayaran tanah garapan jangan melalui Desa karena krisis kepercayaan - Saksi menanyakan tanah mana saja yang akan dilintasi: jawaban dari Wendi ada tanah milik Pak Hendra dekat kandang sapi dengan menunjukkan bukti kepemilikan;
Bahwa saksi mengetahui ada pembayaran langsung kepada para penggarap “Emed, Ano, Ustad Nanang” oleh Crec dan setelah ada pembayaran tersebut, para warga complain
Bahwa Waktu sosialisasi Pilkades di RW 20, Saksi membawa kabar baik akan ada penggantian kepada para warga dan jawaban dari para warga semua sudah dibayar oleh Iin Solihin dan menjadi milik Pak Hendra - Setelah rapat di Desa, Saksi mendapat kabar baik untuk warga karena akan mendapatkan sewaan dari Crec untuk lintasan jalan kemudian Saksi diskusi dengan Edwin P. Silaban, cs - 3 hari kemudian, Saksi mendatangani Ketua RW 19 mempertanyakan nama-nama penggarap di blok Jaliam;
Bahwa para penggarap kemudian dikumpulkan dan menjelaskan tanah tersebut sudah diambil alih oleh Desa dan sudah menjadi milik Pak Hendra, dibayar Rp. 3.000/meter dari Dudin Tajudin;
Bahwa ada info dari warga RW 19, semua aset Desa, tanah carik, tanah adat sudah dibayar garapannya diambil alih oleh Desa, lalu Saksi menemui Usan di RW 20 - Saat sosialisasi lagi di RW 20, para penggarap menyampaikan hal yang sama seperti para penggarap di RW 19 - 3 hari kemudian, datang tokoh RW 20 (Pak Endang sebagai DKM, Pak Wahyu,
Bahwa kemudian para warga membuat pernyataan bahwa tidak pernah memohon diterbitkan sertifikat - Besoknya, datang tokoh masyarakat dan Ketua RW 20 membuat pernyataan bahwa tidak pernah memohon tetapi tandatangan di kertas kosong yang tidak tahu isinya; Sahroni RW 20 bertanya ke Saksi “apa betul mau diurus”, jawab Saksi “iya”, kalau betul kata Sahroni ayo sama-sama dan bersedia memberikan keterangan apabila ada panggilan di Kepolisian
Bahwa kurang lebih 1 bulan kemudian, Sahroni menanyakan kelanjutan kepada Saksi dan mengatakan tindakan RW 20 akan demo ke Desa mempertanyakan tentang haknya - Perwakilan RW 20 datang ke Desa bertemu dengan Pak Kohin sebagai Ketua BPD, Iin Solihin sebagai Kades, perangkat desa kurun waktu Pilkades di 2019 - Hasil rapat ada sedikit kekecewaan, tanah di Gunung Batu 10 hektar, bahwa 6 hektar sudah dikuasai oleh Pak Hendra, ungkapan dari Iin Solihin bahwa kandang sapi tidak bisa dikeluarkan rekomendasi oleh Iin Solihin untuk dimohon oleh warga. Terkait Gunung Batu, adalah merupakan kewenangan Kades yang baru kata Iin Solihin - Info dari Ketua RW 20 ke Saksi bahwa tanah Gunung Batu cerita dari Pak Hendra akan dibuat perumahan wisata, kemudian Saksi mencari tahu sejauh mana keterlibatan Sahroni RW 20, ada informasi katanya Sahroni ada transaksi dengan Pak Asep orang kepercayaan Pak Hendra terkait tanah garapan untuk kas karang taruna - Saat sertijab Kades, muncul aset-aset di Desa, yaitu tanah-tanah tersebut 5 - Ada Rembug Desa, muncul kepemilikan Pak Hendra, Saksi menunjukkan bukti yang dipunya oleh Saksi - 2 bulan kemudian, semua warga ingin tanah tersebut kembali ke Desa - Muncul Inspektorat mempertanyakan kemudian mendorong ke BPN untuk pembatalan SHM Pak Hendra melalui Sekcam - Kemudian muncul plang Divkum Mabes Polri - Saksi menghadirkan Haji Asep orang kepercayaan Pak Hendra ke Polres Cimahi - Tipidkor Polres Cimahi dan meminta bahwa perkara yang sedang di tangani oleh Satreskrim Polres Cimahi supaya di tangani dengan Profesional sampai tuntas.
Bahwa dikarenakan warga sekitar yang sebelumnya mengolah/menggarap tanah aset desa tersebut sudah tidak lagi diperbolehkan mengolah/menggarap tanahnya, adanya uang kompensasi yang diberikan kepada setiap warga yang memiliki lahan/tanah garapan tersebut serta yang lebih mengejutkan lagi adanya sertifikat hak milik yang tidak pernah di ajukan oleh maSaksirakat penggarap;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
GUNG INDRAJAYA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi adalah penggarap dari tanah Aset Desa yang terletak di Blok Gunung Batu dengan Luas perjanjian awal tanggal 9 Juli 1997 dan luasnya 13 Ha dan Sewa persepuluh tahun dan dalam luas terbagi dua antara lainya 10 Ha Blok Gunung Batu dan Blok Zaliam seluas 3 Ha dan seluruhnya adalah tanah kas desa atau tanah Carik Desa.
Bahwa sampai saat ini Saksi masih menggarap tanah tersebut yang Saksi jadikan menjadi Perternakan Sapi dengan luas ada perubahan sejak mulai perjanjian tertanggal 28 Bulan Mei 2008 hingga luasnya menjadi 10 Ha dan sisanya yang 3 Ha di kembalikan lagi ke desa karena berbeda Lokasi.
Bahwa awalnya pada tahun 1996 Alm ayah Saksi yang bernama UHA HATTA DJATIPERMANA dan akhirnya menemukan status tanah aset desa Cikalong yang berstatus tanah pengangonan atau Tanah kas Desa. Sehingga akhirnya ayah Saksi tersebut mengajukan perijinan di antaranya adanya ijin Lokasi dari BPN dan terbit ijin lokasi tersebut sesuai dengan surat keputusan kepala kantor pertanahaan kab. Bandung Nomor : 002 /SK.IL-I/NF/1998 lampiran Peta Situasi.
Bahwa kemudian Perusahaan kami yang bergerak di bidang perternakan mempunyai kandang yang berlokasi sama seperti alamat perusahaan diatas semenjak tahun 1997 (dokumen 1), semenjak pertama dibangun kandang kami tersebut berdiri di atas tanah kas Desa Cikalong seperti tercantum surat keterangan No. 57/Ds.2001/1997 tanggal 25 Juni 1997 (dokumen 2), dalam Perjanjian Sewa Menyewa antara perusahaan kami dengan Pihak Desa dengan Perjanjian No. 83/Ds.21/1997 tanggal 9 Juli 1997(dokumen 3)yang diperkuat dengan pemberian Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung dengan No. 2/SK.IL-I/NF/1998 tanggal 19 Juni 1998 (dukumen 4) , yang status sewa menyewanya diperpanjang setiap 10 tahun.
Bahwa untuk terbit sertifikat hak milik yang di lakukan oleh pemohon sebanyak 27 ( dua puluh tujuh ) orang di Blok Gunung batu dan tepat di lokasi garapan Saksi tersebut ada upaya untuk menerbitkan sertifikat hak milik tersebut, dan Saksi mengetahuinya karena awalnya ada pembentengan lokasi tanah oleh kepala Desa IIN SOLIHIN dan adanya laporan dari H. ASEP kepada Saksi terkait bahwa Blok Gunung batu saat ini sedang di proses peningkatan Status tanahnya oleh pemohon sebanyak 27 ( dua puluh tujuh ) orang sehingga dengan adanya kejadian tersebut Saksi melayangkan surat keberatan ke Pihak BPN Kab. Bandung barat dengan alasan bahwa penguasaan ada pada kami sejak tahun 1997 dan status tanah tersebut adalah tanah aset Desa dan bukan tanah negara, sehingga surat Saksi tersebut di tanggapi oleh Pihak BPN Kab. Bandung Barat dan ke 27 ( dua puluh tujuh ) orang tersebut termasuk Saksi dan awal terhadap adanya pengajuan tersebut ada mediasi dulu dari kecamatan Cikalonwetan bersama Inspektorat bahwa Saksi untuk 13 ( tiga belas ) pemohon akan menjadi milik Saksi dan yang 14 ( empat belas ) sisanya tersebut untuk HENDRA mediasi dan pertemuan tersebut di pimpin oleh Sekcam Andi M.Hikmat dan ada hasilnya sesuai dengan hasil Notelen Rapat pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 bertempat di kantor Kecamatan Cikalongwetan.
Bahwa saksi perlihatkan perijinan milik Saksi dari awal dan WEDA hanya berstatmen bahwa terkait status tanah ada 3 ( tiga ) kemungkinan antara lain tanah negara, tanah kas Desa dan tanah pengaongan, dan WEDA konsultasi dengan Inspektorat dan BAMBANG EKO cek langsung ke desa melihat peta Desa dan hasilnya bukan tanah TN tapi bahasa belanda yang artinya tanah pengaonganan sehingga menyarankan untuk tidak di lanjutkan proses penerbitan sertifikat.
Bahwa pada awal juni tahun 2018 kami mendengar bahwa tanah garapan yang perusahaan selama ini kami serahkan pengelolaanya ke masyarakat sekitar ternyata garapanya dipindah/over garapan ke pihak lain, saat itu kami tidak terlalu memperhatikan karena kenyataan dilapangan tanah tersebut diluar lokasi kandang kami. Pada awal Juli 2019 ada informasi masuk ke kami dari karyawan kami di kandang bahwa Bapak H. A. Achmad Hidayat (dokumen 7) ingin bertemu dengan Saksi, beliau menjelaskan bahwa tanah blok Gunung batu seluas 98.459 M² yang didalamya terletak lokasi kandang sapi saat ini sedang dalam proses peningkatan status tanahnya oleh saudara Hendra Adiwangsa (dokumen 8). Mendengar hal tersebut jelas kami kaget karena memang status tanah tersebut adalah tanah carik Desa bukan Tanah Negara Bebas yang saat ini di klaim oleh mereka.
Bahwa saksi mengikuti kesepakatan sesuai dengan notulen rapat pada tanggal 19 Juli 2019 antara kami dan pihak Desa Cikalong yang di lakukan oleh pihak desa disaksikan oleh Kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Kabupaten Bandung Barat,maka kami mengirim surat tanggal 2 September ke BPN Kabupaten Bandung Barat yang isinya meminta BPN untuk proses atas 13 bidang tanah blok Gunung Batu yang proses sertifikasi tanah tersebut adalah hak kami (dokumen 21).
Bahwa dalam perjalananya Pihak BPN kab Bandung Barat sudah mengeluarkan SK dan SK tersebut dikuasai oleh Pengacaranya pak Hendra oleh sebab itu kita membuat surat kembali ke BPN pada tanggal 10 September 2019 yang isinya meminta SK atas 13 bidang di atas tanah kandang yang kuasa dari para pemohon sudah dikuasaka ke Saksi (dokumen 22).
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2020 diatas tanah kandang sapi dan diatas lahan pribadi Saksi dipasang Plang oleh sdr Hendra yang berisi pengumuman kepemilikan tanah olehnya tanpa ada dasar kepemilikan yang sah dengan membawa bawa Institusi DivKum Mabes Polri, keesokan harinya pihak Desa dalam hal ini Kades Cikalong Pak Agun Gumelar Amd.Ak mengirim surat ke pada sdr Hendra untuk menanyakan dasar legalitas kepemilikan dan diberi waktu 1 minggu untuk memperlihatkan bukti kepemilikan, sampai batas waktu yg ditetapkan sdr Hendra tidak bisa memperlihatkan bukti kepemilikan maka oleh pihak Desa yng dihadiri oleh tokoh masyarakat, Polsek dan Koramil melakukan Pencabutan Plang tersebut (dokumen 71).
Bahwa yang dirugikan adalah pemerintahan desa karena tanah di Blok Gunung batu adalah tanah pengangonan atau tanah kas desa, dan para penggarap yang di bohongi bahwa tanah yang di serahkan oleh penggarap ke desa dengan alasan akan di jadikan pake Desa wisata, akan di tanami jeruk oleh Desa dan akan di kelola oleh desa malah oleh desa saat ini menjadi sertifikat hak milik atas nama penggarap dan di perjual belikan kepada orang lain;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
RAHMAT SAMSUDIN Bin TAWI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi merupakan penggarap tanah negara di Blok Cipinang yang berlokasi di Blok cipinang Luas kurang lebih 3 ( tiga ) patok atau seluas 1200 M2.
Bahwa awalnya saksi menggarap tanah di blok cipinang sejak tahun 1999 dan bukti garapan saksi tidak ada hanya tanah garapan tersebut asal dari Kake saksi yang bernama NALHASIM Alm dan saksi hanya melanjutkan garapan .
Dan tanah tersebut sampai saat ini saksi garap hanya saja tahun 2017 saksi mendapatkan penggantian garapan dari JUHRI Anggota LPMD Desa Cikalong yang saksi terima Sebesar Rp. 4.100.000,- ( empat juta seratus ribu rupiah ) tunai di rumah JUHRI dengan nilai permeter Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah ).
Bahwa sekitar bulan saksi lupa dan tahun 2017 saksi kedatangan JUHRI ke lokasi garapan saksi dan menjelaskan kepada saksi bahwa tanah garapan saksi tersebut akan di ambil alih oleh Desa Cikalong untuk menjadi aset desa dan akan di tanami jeruk sehingga saksi akan di berikan konfensasi sebagai penggantian garapan saksi, karena ada permintaan seperti itu dan tanah garapan saksi di akui oleh desa sebagai Aset Desa maka saksi mengikuti dari pihak Desa saja.
Bahwa pada akhiirnya ada penggantian tanah garapan saksi dari JUHRI di rumahnya kepada saksi JUHRI Anggota LPMD Desa Cikalong yang saksi terima Sebesar Rp. 4.100.000,- ( empat juta seratus ribu rupiah ) tunai di rumah JUHRI dengan nilai permeter Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah ).
Bahwa tidak ada bukti kwitansi penerimaan, uang di serahkan oleh JUHRI tunai Rp. 4.100.000,- ( empat juta seratus ribu rupiah ) tunai .
Bahwa saksi tidak kenal dengan H. ICHA dan tidak pernah bertemu.-
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan untuk tanah garapan saksi menjadi Sertifikat Hak milik dan saksi tidak mengetahui sehingga akhirnya sudah menjadi tanah milik saat ini.
Bahwa Saksi baru tahu saat ini di perlihatkan oleh pemeriksa adanya Sertifikat Hak milik atas nama saksi dan kami keluarga tidak pernah mengajukan penerbitaan Sertifikat hak milik dan Sertifikat hak milik yang aslinya juga tidak ada pada saksi sampai saat ini.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat kuasa jual untuk menjual tanah Negara yang di garap oleh Saksi .
Bahwa tidak pernah ada Sosialisasi tentang adanya tanah garapan, apakah ada sosialisasi dari Desa Cikalong tentang pengambil alihan tanah garapan dan akan di gunakan untuk apa oleh Desa.
Bahwa yang saksi tahu bahwa JUHRI adalah Aparat Desa jadi pasti atas perintah dari pemerintahan Desa.
Bahwa saksi tidak pernah buat atau menerima Surat Oper garap dari H. ICHA kepada saksi yang di buatkan tanggal 11 April 1988 dan surat tersebut termasuk tanda tanganya bohong dan rekayasa belaka.
Bahwa tidak pernah ada undangan dari pihak kepala Desa dan Pihak BPN Kab. Bandung Barat untuk melakukan pengukuran di lokasi tanah garapan saksi yang saat ini sudah terbit Sertifikatnya dan saksi tidak pernah memberikan penunjukan batas di lokasi tanah garapan saksi.
Bahwa saksi tidak menandatangani atas “surat oper garapan” yang dibuat pada tanggal 11 April 1988 dan saksi sampaikan juga apabila saksi berniat mengajukan pembuatan sertifikat tidak mungkin seluas 2109 m2 dikarenakan yang saksi garap hanya seluas 1200 M2 dari mana tambahan tanah garapan saksi tersebut sampai bisa jadi sertifikat
Bahwa setelahnya saksi melihat tanda tangan dalam surat oper garapan dan surat pernyataan kesaksian tersebut berbeda tanda tangan saksi nya. Ditambah lagi saksi jujur tidak pernah menandatangani surat oper garapan dan surat pernyataan kesaksian atas tanah Negara yang saksi garap tersebut
Bahwa saksi melihat sertifikat atas nama dari luas lahan yang tercantum sudah berbeda dengan lahan yang saksi garap yaitu 1200 m2 tetapi di sertifikat 2109 m2, kemudian dari surat oper garapan yang ditunjukan pada saksi oleh penyidik dari batas-batas tanah garapan saksi juga tidak sesuai dengan yang saksi garap
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
WAHYUDIN Bin HARUN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi merupakan penggarap tanah di Blok Zaliam tanah negara yang berlokasi di Blok Zaliam Luas kurang lebih 1000 M2.
Bahwa awalnya Saksi menggarap tanah di blok zaliam sejak tahun 2007 dan tanah tersebut sampai saat ini tidak Saksi garap sejak tahun 2017 setelah mendapatkan penggantian garapan dari TAJUDIN Ketua RW 19 Sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) dengan nilai permeter Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah )
Bahwa sekitar bulan Saksi lupa dan tahun 2017 Saksi di undang oleh pa RW 19 atas nama TAJUDIN untuk kumpul di rumah TAJUDIN dan setelah Saksi datang ke rumah TAJUDIN bersama dengan penggarap lainya sebanyak 20 ( dua puluh ) orang kurang lebih dan akhirnya TAJUDIN menjelaskan bahwa tanah garapan yang di garap oleh kami akan di ambil alih oleh Desa untuk di tanami Kebun Jeruk, sehingga Desa akan memberikan penggantian Sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) dengan nilai permeter Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah ).
Bahwa tidak ada bukti kwitansi penerimaan akan tetapi saksi penggarap yang lainya menerima penggantian, uang di serahkan oleh Pa RW 19 TAJUDIN kepada Saksi tunai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) .
Bahwa Saksi tidak kenal dengan H. ICHA
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan untuk tanah garapan Saksi menjadi Sertifikat Hak milik dan Saksi tidak mengetahui sehingga akhirnya sudah menjadi tanah milik saat ini. Saksi baru tahu saat ini di perlihatkan oleh pemeriksa adanya Sertifikat Hak milik atas nama Saksi dan Saksi tidak pernah mengajukan penerbitaan Sertifikat hak milik dan Sertifikat hak milik yang aslinya juga tidak ada pada Saksi sampai saat ini dan luasnya juga berbeda
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat kuasa jual untuk menjual tanah Negara yang di garap oleh Saksi .
Bahwa tidak pernah ada Sosialisasi tentang adanya tanah garapan, apakah ada sosialisasi dari Desa Cikalong tentang pengambil alihan tanah garapan dan akan di gunakan untuk apa oleh Desa.
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa saat itu Saksi mendengar sendiri bahwa TAJUDIN (RW.19) melakukan kegiatan tersebut atas perintah dari Kepala desa cikalong kec.cikalong wetan kab.bandung barat IIN SOLIHIN. S.Ag
Bahwa Saksi tidak pernah buat atau menerima Surat Oper garap dari H. ICHA kepada Saksi yang di buatkan tanggal 11 April 1988 dan surat tersebut termasuk tanda tangan bohong dan rekayasa belaka dan dalam surat garapan ada tanda tangan Saksi dan bukan tanda tangan Saksi .
Bahwa ada di tanami Jeruk dan yang menanam bukan pihak Desa .
Bahwa tidak pernah ada undangan dari pihak kepala Desa dan Pihak BPN Kab. Bandung Barat untuk melakukan pengukuran di lokasi tanah garapan Saksi yang saat ini sudah terbit Sertifikatnya dan Saksi tidak pernah memberikan penunjukan batas di lokasi tanah garapan Saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
NANANG WARKIM;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi merupakan penggarap tanah negara di Blok Cipinang desa cikalong kec.cikalongwetan kab.bandung barat
Bahwa lokasi di Blok Cipinang berada di Rw. 18 Desa Cikalong Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, setahu Saksi Luas tanah yang Saksi garap yaitu kurang lebih 1600 M2
Bahwa awalnya Saksi ikut orang tua Saksi SUDIA Alm untuk membantu menggarap tanah tersebut, dan pada tahun 2011 setelah orangtua Saksi SUDIA Alm meninggal dunia maka tanah garapan tersebut dilanjutkan oleh Saksi, setelah itu Saksi mulai menggarap lahan/tanah tersebut, pada saat itu dikeluarga Saksi tidak menyimpan surat-surat atau dokumen tentang tanah yang mulai Saksi garap, dan sampai dengan sekarang Saksi tidak memegang bukti tanah garapan Saksi tersebut.
Bahwa terakhir Saksi menggarap tanah tersebut yaitu pada tahun 2017 selanjutnya Saksi tidak menggarap lagi tanah tersebut.
Bahwa tanah garapan Saksi tersebut sudah diambil alih oleh pihak desa cikalong Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat pada tahun 2017, dan Saksi tidak mengetahui akan diapakan tanah tersebut oleh pihak Desa Cikalong, Pada saat penghentian tanah garapan Saksi tersebut Saksi diberi uang kompensasi (penggantian tanaman) sebesar Rp 4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan saat itu JUHRI yang Saksi ketahui JUHRI tersebut bekerja di Desa Cikalong dan dia yang menyerahkan langsung pada Saksi uang kompensasi tersebut dirumahnya yang beralamat di Rw. 03 Desa Cikalong Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat.
Bahwa tidak ada bukti penyerahan/penerimaan uang dari JUHRI kepada Saksi.
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp. 4.800.000,- dari JUHRI di rumah JUHRI hanya Saksi sendirian.
Bahwa saksi tidak kenal dengan H. INCA dan Saksi tidak pernah bertemu dengan H. INCA, dan Saksi tidak mengetahui siapa penggarap tanah sebelum digarap oleh orangtua Saksi SUDIA Alm.
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan untuk tanah garapan Saksi menjadi Sertifikat Hak milik.
Bahwa saksi baru tahu sekarang ini saat sertifikat di perlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi tentang adanya Sertifikat Hak milik nomor : 00516 yang sebelumnya atas nama Saksi Saksi sendiri dan Saksi maupun keluarga Saksi tidak pernah mengajukan penerbitan Sertifikat hak milik dan Sertifikat hak milik yang asli maupun fotokopiya juga tidak ada pada kami sampai saat ini.
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat kuasa jual/beli atau melakukan tranksaksi jual beli dengan pihak lain yaitu dengan HENDRA ADIWANGSA (Saksi tidak mengenalnya) untuk menjual tanah Negara yang pernah di garap oleh Saksi.
Bahwa sepengetahuan saksi Tidak pernah ada Sosialisasi tentang adanya tanah garapan yang pernah Saksi garap tersebut dari pihak Desa Cikalong tentang pengambil alihan tanah garapan dan Saksi tidak mengetahui tanah tersebut oleh pihak Desa Cikalong akan diperuntukkan untuk apa.
Bahwa seingat saksi, saat itu Saksi sedang berada di rumah Saksi ditelepon oleh JUHRI untuk datang ke rumah JUHRI bahwa Saksi akan mendapatkan uang penggatian sebagai penggarap tanah Desa, lalu Saksi sendirian datang ke rumah JUHRI untuk mengambil uang tersebut lalu Saksi di rumah JUHRI menerima uang konpensasi setelah kami menggarap tanah milik negara/desa tersebut.
Bahwa Surat Oper garap dari H. ICHA kepada Saksi yang di buatkan tanggal 11 April 1988 tersebut bohong dan rekayasa belaka dan Saksi tidak pernah mengetahui atau melihat surat oper garapan tersebut serta tandatangan Saksi yang ada di surat oper garapan tersebut bukan merupakan tandatangan Saksi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DUDI Bin IMIN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Lokasi di Blok Jaliam berada di RT. 02 Rw. 19 Desa Cikalong Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, setahu Saksi Luas tanah kurang lebih 200 M2. ---
Bahwa awalnya Saksi ikut ANANG SUTISNA untuk menggarap lahan berupa kebun untuk ditanami tanaman yaitu berupa pisang, singkong, dll. Setelah itu pada tahun 2012 Saksi ditawari oleh DIDI untuk menggarap lahan/tanah, setelah itu Saksi mulai menggarap lahan/tanah tersebut, pada saat itu Saksi tidak diberi surat-surat atau dokumen tentang tanah yang Saksi garap, dan sampai dengan sekarang Saksi tidak memegang bukti tanah garapan Saksi tersebut.
Bahwa tanah garapan Saksi tersebut sudah diambil alih oleh pihak desa cikalong pada tahun 2017, dikarenakan tanah tersebut akan digunakan oleh pihak desa cikalong untuk lahan pertanian atau menanam pohon jeruk, Pada saat penghentian tanah garapan Saksi tersebut Saksi diberi uang kompensasi (penggantian tanaman) sebesar Rp 600.000,-(tiga juta rupiah) dan saat itu TAJUDIN yang pada saat itu menjabat sebagai ketua Rw. 19 Desa Cikalong yang menyerahkan langsung pada Saksi uang kompensasi tersebut dirumahnya yang beralamat di Rt. 01 Rw. 19 Desa Cikalong Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat.
Bahwa tidak ada bukti/ kwitansi penerimaan uang dari TAJUDIN, akan tetapi ada saksi penggarap yang lainya menerima penggantian berupa uang yaitu ANANG, ENDANG SUTISNA, ADE KODIR, dan Sdr, UJANG SUTISNA.
Bahwa Saksi menerima uang sebesar Rp. 600.000,- dari TAJUDIN di rumah TAJUDIN yaitu bersama-sama dengan penggarap tanah yang lainnya yaitu ANANG, ENDANG SUTISNA, ADE KODIR, dan Sdr, UJANG SUTISNA.
Bahwa Saksi kenal dengan H. ICHA dan benar bahwa tanah yang Saksi garap tersebut sebelumnya tanah tersebut digarap oleh H. ICHA.
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan untuk tanah garapan Saksi menjadi Sertifikat Hak milik dan Saksi tidak mengetahui sehingga akhirnya sudah menjadi tanah milik saat ini.
Bahwa saksi baru tahu saat ini di perlihatkan oleh pemeriksa adanya Sertifikat Hak milik atas nama Saksi dan kami keluarga tidak pernah mengajukan penerbitaan Sertifikat hak milik dan Sertifikat hak milik yang aslin maupun fotokopiya juga tidak ada pada kami sampai saat ini.
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat kuasa jual ataupun Saksi sendiri melakukan tranksaksi jual beli dengan pihak lain yaitu dengan HENDRA ADIWANGSA (Saksi tidak mengenalnya) untuk menjual tanah Negara yang di garap oleh Saksi.
Bahwa sepengetahuan saksi Tidak pernah ada Sosialisasi tentang adanya tanah garapan, apakah ada sosialisasi dari Desa Cikalong tentang pengambil alihan tanah garapan dan setahu Saksi tanah tersebut oleh desa Cikalong akan ditanami pohon jeruk.
Bahwa saat itu Saksi sedang berada di rumah dan dipanggil oleh TAJUDIN untuk datang ke rumah TAJUDIN sambil TAJUDIN memberitahukan kepada Saksi bahwa tanah yang Saksi garap tersebut sedang dibutuhkan oleh pihak Desa Cikalong, dan pada saat itu Saksi menuruti TAJUDIN untuk datang ke rumahnya bersama-sama dengan penggarap tanah yang lainnya, yang pada saat itu kami menerima uang konpensasi dari TAJUDIN.
Bahwa Surat Oper garap dari H. ICHA kepada Saksi yang di buatkan tanggal 11 April 1988 tersebut bohong dan rekayasa belaka dan Saksi tidak pernah mengetahui atau melihat surat oper garapan tersebut.
Tidak pernah ada undangan dari pihak kepala Desa IIN SOLIHIN dan Pihak BPN Kab. Bandung Barat untuk melakukan pengukuran di lokasi tanah garapan Saksi yang saat ini sudah terbit Sertifikatnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ENDIN bin SAMRI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa bahwa lokasi garapan Saksi berada di Blok Zaliam di Rw. 19 Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. bandung barat dengan Luas tanah garapan yang Saksi ketahui sebanyak 2 patok lk. 800 meter.
Bahwa Saksi menggarap tanah negara yang berlokasi di Blok Zaliam di Rw. 19 Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. bandung barat sejak sekitar tahun 1986.
Bahwa awal mulya Saksi menggarap tanah negara yang berlokasi di Blok Zaliam di Rw. 19 Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. bandung barat sejak tahun 1986 pada saat lokasi tersebut dipergunakan sebagai kandang sapi, dikarenakan ada tanah dipinggir kandang yang tidak terurus kemudian Saksi diizinkan oleh DEDI (pemilik kandang sapi yang pertama) untuk mengurus atau menggarap tanah tersebut
Bahwa tanah yang Saksi garap tersebut Saksi gunakan untuk menanam pohon pisang dan singkong.
Bahwa Saksi tidak memiliki surat garapan terkait tanah garapan tersebut dikarenakan tanah negara yang Saksi garap tersebut merupakan tanah negara yang disewa oleh PT. SNI untuk kandang sapi.
Bahwa tanah negara yang Saksi garap di Blok Zaliam tersebut sudah tidak Saksi garap sejak tahun 2017, setelah Saksi mendapatkan penggantian garapan Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dari TAJUDIN yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Rw 19 dengan nilai permeter sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Bahwa adapun mengapa Saksi sudah tidak menggarap lagi tanah garapan tersebut sejak tahun 2017 dikarenakan menurut keterangan TAJUDIN (mantan Ketua Rw 19) bahwa tanah yang Saksi garap tersebut akan diambil alih / digunakan oleh pemerintah Desa Cikalong untuk ditanami jeruk, sehingga Saksi mendapatkan kompensasi untuk tanaman yang pernah Saksi tanam dengan nilai permeter sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Bahwa Saksi menerima uang kompensasi untuk tanaman yang Saksi tanam ditanah yang Saksi garap di blok Zaliam tersebut dengan nilai permeter sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dikali luas tanah garapan seluas dua patok dengan total uang yang telah diterima oleh Saksi sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi menerima uang kompensasi sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk uang kompensasi pengganti tanaman yang Saksi tanam ditanah garapan di Blok Zaliam dari tangan TAJUDIN (pada saat itu menjabat Ketua Rw 19).
Bahwa Saksi menerima uang hasil pembayaran ganti rugi tanaman di tanah yang Saksi garap tersebut sekitar tahun 2017 tepatnya di rumah TAJUDIN (mantan Ketua Rw. 19).
Bahwa pada saat Saksi menerima uang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagai kompensasi atas tanaman yang pernah Saksi tanam ditanah garapan tersebut dari TAJUDIN disaksikan oleh PIYAN (mantu TAJUDIN)
Bahwa setelah Saksi melihat 1 ( satu ) bendel sertifikat hak milik atas nama ENDIN dengan nomor SHM 00523 yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi bahwa Saksi tidak pernah sama sekali mengajukan penerbitaan Sertifikat hak milik tersebut, dan Saksi baru mengetahui saat ini terkait adanya sertifikat tersebut
bahwa setelah Saksi melihat 1 (satu) lembar Surat pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an. ENDIN tanggal 28 Nopember 2016 dengan luas tanah 1.200 M2 yang telah diperlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi, bahwa Saksi tegaskan bahwa Saksi tidak pernah membuat atau mengajukan surat tersebut serta luas tanah garapan Saksi hanya 2 patok (800 meter persegi) dan disurat tersebut bukan tanda tangan Saksi
Bahwa setelah Saksi melihat 2 (dua) lembar Surat oper garapan dari H. INCA kepada Saksi untuk tanah negara seluas tanah 1.200 M2 yang berlokasi di Kp. Blok Zaliam Rt. 05 Rw. 05 pada tanggal 11 April 1988 yang telah diperlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi, bahwa Saksi tegaskan bahwa Saksi tidak pernah membuat atau menerima surat oper garapan tersebut dan disurat tersebut bukan tanda tangan Saksi.
Bahwa Saksi pernah memberikan copyan Kartu Keluarga dan KTP Saksi dengan KTP istri Saksi sdri. ESIH kepada TAJUDIN (mantan ketua Rw. 19) pada saat Saksi menerima uang kompensasi dari TAJUDIN, dimana pada saat TAJUDIN meminta KTP dan Kartu keluarga Saksi dan istri Saksi dengan alasan sebagai bukti kepada pemerintahan Desa Cikalong.
Bahwa Saksi tidak mengenal dengan DANI SURYANA, DEDIH RUSNAWAN, ACE SUHANDA dan H. A ACHMAD dan Saksi sama sekali tidak pernah bertemu dengan orang tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan pihak lain terkait tanah yang pernah Saksi garap maupun setelah menjadi SHM serta Saksi tidak pernah memberikan kuasa jual pada pihak lain
Bahwa menurut keterangan TAJUDIN (mantan Ketua Rw. 19) meminta tanda tangan Saksi di secarik kertas dengan alasan untuk bukti ke Desa, dikarenakan TAJUDIN merupakan ketua Rw sehingga Saksi percaya dan menuruti apa yang diinginkan TAJUDIN.
Bahwa saat itu Saksi mendengar sendiri bahwa TAJUDIN (RW.19) melakukan kegiatan tersebut atas perintah dari Kepala desa cikalong kec.cikalong wetan kab.bandung barat IIN SOLIHIN. S.Ag
Bahwa setelah Saksi menerima uang kompensasi atas penggantian lahan olahan/garapan yang Saksi garap, bahwa tanah garap itu ada yang mengolah atau diurus.
Bahwa tidak pernah ada undangan dari pihak kepala Desa dan Pihak BPN Kab. Bandung Barat untuk melakukan pengukuran di lokasi tanah garapan Saksi, karena Saksi menerima uang penggantian untuk tanaman tersebut sesuai yang diberikan TAJUDIN.;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
RADI Bin UYI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi merupakan penggarap tanah negara di Blok Jaliam desa cikalong kec.cikalongwetan kab.bandung barat.
Bahwa lokasi di Blok Jaliam berada di RT. 02 Rw. 19 Desa Cikalong Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, setahu Saksi Luas tanah yang Saksi garap yaitu kurang lebih 100 M2.
Bahwa awalnya Saksi ikut PIAN yang mana sebelumnya PIAN telah menggarap tanah di Blok Jaliam, stelah itu Saksi di tunjukkan oleh PIAN bahwa ada tanah/lahan yang belum digarap oleh siapapun, yang mana setahu Saksi tanah yang akan Saksi garap tersebut merupakan lahan yang digunakan untuk menjemur kotoran sapi ternak, lalu sekira tahun 2014 Saksi mulai menggarap tanah tersebut, dan Saksi tidak mempunyai dokumen atau surat-surat apapun yang berkaitan dengan tanah yang Saksi garap tersebut.
Bahwa terakhir Saksi menggarap tanah tersebut pada tahun 2017 selanjutnya Saksi tidak menggarap lagi.
Bahwa tanah garapan Saksi tersebut sudah diambil alih oleh pihak desa cikalong pada tahun 2017, dikarenakan tanah tersebut akan digunakan oleh pihak desa cikalong untuk lahan pertanian atau menanam pohon jeruk, Pada saat penghentian tanah garapan Saksi tersebut Saksi diberi uang kompensasi (penggantian tanaman) sebesar Rp 300.000,-(tiga juta rupiah) dan saat itu TAJUDIN yang pada saat itu menjabat sebagai ketua Rw. 19 Desa Cikalong yang menyerahkan langsung pada Saksi uang kompensasi tersebut dirumahnya yang beralamat di Rt. 01 Rw. 19 Desa Cikalong Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat.
Bahwa Tanaman yang telah Saksi tanami di tanah garapan tersebut yaitu berupa Pisang dan Singkong.
Bahwa tidak ada bukti/ kwitansi penerimaan uang dari TAJUDIN.
Bahwa Saksi menerima uang sebesar Rp. 300.000,- dari TAJUDIN di rumah TAJUDIN hanya Saksi sendirian.
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan H. ICHA. Saksi tidak pernah mengajukan untuk tanah garapan Saksi menjadi Sertifikat Hak milik dan Saksi tidak mengetahui sehingga akhirnya sudah menjadi tanah milik saat ini, Saksi baru tahu saat ini di perlihatkan oleh pemeriksa adanya Sertifikat Hak milik atas nama Saksi dan kami keluarga tidak pernah mengajukan penerbitaan Sertifikat hak milik dan Sertifikat hak milik yang aslin maupun fotokopiya juga tidak ada pada kami sampai saat ini. Saksi tidak pernah membuat surat kuasa jual ataupun Saksi sendiri melakukan tranksaksi jual beli dengan pihak lain yaitu dengan seseorang yang bernama Sdri. HENDRA ADIWANGSA (Saksi tidak mengenalnya) untuk menjual tanah Negara yang di garap oleh Saksi.
Bahwa Tidak pernah ada Sosialisasi tentang adanya tanah garapan, apakah ada sosialisasi dari Desa Cikalong tentang pengambil alihan tanah garapan dan setahu Saksi tanah tersebut oleh desa Cikalong akan ditanami pohon jeruk.
Bahwa saat itu Saksi sedang berada di rumah dan dipanggil oleh TAJUDIN untuk datang ke rumah TAJUDIN sambil TAJUDIN memberitahukan kepada Saksi bahwa tanah yang Saksi garap tersebut sedang dibutuhkan oleh pihak Desa Cikalong, dan pada saat itu Saksi menuruti TAJUDIN untuk datang ke rumahnya, yang pada saat itu Saksi menerima uang konpensasi dari TAJUDIN.
Bahwa Surat Oper garap dari H. ICHA kepada Saksi yang di buatkan tanggal 11 April 1988 tersebut bohong dan rekayasa belaka dan Saksi sebelumnya tidak pernah mengetahui atau melihat surat oper garapan tersebut.
Bahwa Tidak pernah ada undangan dari pihak kepala Desa IIN SOLIHIN dan Pihak BPN Kab. Bandung Barat untuk melakukan pengukuran di lokasi tanah garapan Saksi yang saat ini sudah terbit Sertifikatnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
IIN Bin GANDA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa lokasi garapan Saksi berada di Blok Zaliam di Rt. 02 Rw. 19 Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. bandung barat dengan Luas tanah garapan yang Saksi ketahui sebanyak 2,5 patok lk. 1.000 meter.
Bahwa Saksi menggarap tanah negara yang berlokasi di Blok Zaliam di Rw. 19 Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. bandung barat sejak sekitar tahun 1986.
Bahwa awal mula Saksi menggarap tanah negara yang berlokasi di Blok Zaliam di Rt. 02Rw. 19 Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. bandung barat sejak tahun 2014 pada saat Saksi mulai bekerja di kandang sapi blok Zaliam, dikarenakan ada tanah negara yang telah disewa oleh pihak kandang sapi yaitu PT. NIDIA tidak diurus/diolah kemudian Saksi diberi izin oleh DEDI pemilik kandangsapi PT. NIDIA untuk mengurus atau menggarap tanah tersebut.
Bahwa tanah yang Saksi garap di Blok Zaliam di Rt. 02 Rw. 19 Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. bandung barat Saksi gunakan untuk menanam pohon pisang, pohon jengjen dan singkong
Bahwa Saksi tidak memiliki surat garapan terkait tanah garapan tersebut dikarenakan tanah negara yang Saksi garap tersebut merupakan tanah negara yang disewa oleh PT. SNI kemudian oleh PT. SNI untuk kandang sapi.
Bahwa tanah negara yang Saksi garap di Blok Zaliam tersebut sudah tidak Saksi garap sejak pertengahan tahun 2017, setelah Saksi mendapatkan penggantian garapan / hasil tanam sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari TAJUDIN yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Rw 19 dengan nilai permeter sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Bahwa adapun mengapa Saksi sudah tidak menggarap lagi tanah garapan tersebut sejak tahun 2017 dikarenakan menurut keterangan TAJUDIN (mantan Ketua Rw 19) bahwa tanah yang Saksi garap tersebut akan diambil alih / digunakan oleh pemerintah Desa Cikalong untuk ditanami jeruk, sehingga Saksi mendapatkan kompensasi untuk tanaman yang pernah Saksi tanam dengan nilai permeter sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Bahwa Saksi menerima uang kompensasi untuk tanaman yang Saksi tanam ditanah yang Saksi garap di blok Zaliam tersebut dengan nilai permeter sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dikali luas tanah garapan seluas 2,5 patok dengan total uang yang telah diterima oleh Saksi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa Saksi menerima uang kompensasi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). untuk uang kompensasi pengganti tanaman yang Saksi tanam ditanah garapan di Blok Zaliam dari tangan TAJUDIN (pada saat itu menjabat Ketua Rw 19).
Bahwa Saksi menerima uang hasil pembayaran ganti rugi tanaman di tanah yang Saksi garap tersebut sekitar pertengahan tahun 2017 tepatnya di rumah TAJUDIN (mantan Ketua Rw. 19).
Bahwa pada saat Saksi menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai kompensasi atas tanaman yang pernah Saksi tanam ditanah garapan tersebut dari TAJUDIN disaksikan oleh PIYAN (mantu TAJUDIN). serta para penggarap diantaranya ADE KODIR, DULOH, OCEN, ADE RAHMAT, ANANG, UJANG BUDI, UJANG SUTISNA, ENDANG, BAH ENDIN.
Bahwa Saksi tidak pernah menjual tanah garapan Saksi akan tetapi Saksi hanya pernah menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai pembayaran ganti rugi tanaman yang telah Saksi tanam dilokasi tanah yang Saksi garap tersebut dari TAJUDIN.
Bahwa menurut keterangan TAJUDIN (mantan Ketua Rw. 19) bahwa tanah yang Saksi garap tersebut akan digunakan / diambil oleh pihak Desa Cikalong untuk ditanami jeruk, sehingga Saksi menerima ganti rugi atas tanaman yang pernah Saksi tanam.
Bahwa Saksi kenal dengan H. INCA dan Saksi tidak mengetahui apakah tanah yang digarap oleh Saksi tersebut merupakan tanah milik H. INCA atau bukan, karena yang Saksi ketahui tanah yang Saksi garap tersebut merupakan tanah negara yang disewa oleh Kandang sapi PT. NIDIA yang dilanjutkan PT. SNI.
Bahwa setelah Saksi melihat 1 ( satu ) bendel sertifikat hak milik atas nama Saksi (IIN) dengan nomor SHM 00519 yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi bahwa Saksi tidak pernah sama sekali mengajukan penerbitaan Sertifikat hak milik tersebut, dan Saksi baru mengetahui saat ini terkait adanya sertifikat hak Milik tersebut
Bahwa setelah Saksi melihat 1 (satu) lembar surat permohonan Hak Milik Tanah Negara Bebas yang berlokasi di Blok Jaliam Rt. 05 Rw. 05 Desa Cikalong seluas 1.000 (seribu) M2 tertanggal 03 April 2017 yang telah diperlihatkan oleh pemeriksa bahwa Saksi sama sekali tidak pernah membuat atau mengajukan surat permohonan, serta lokasi garapan Saksi bukan berada di Rt. 05 Rw. 05 melainkan berada di Rt. 02 Rw. 19 dan disurat tersebut bukan tanda tangan Saksi
Bahwa setelah Saksi melihat 1 (satu) lembar surat Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas an. IIN tanggal 23 Nopember 2016 yang telah diperlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi, bahwa Saksi tegaskan bahwa Saksi tidak pernah membuat atau mengajukan surat tersebut dan disurat tersebut bukan tanda tangan Saksi.
Bahwa setelah Saksi melihat 1 (satu) lembar Surat pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah an. IIN tanggal 03 April 2017 dengan luas tanah 1.000 M2 yang telah diperlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi, bahwa Saksi tegaskan bahwa Saksi tidak pernah membuat atau mengajukan surat tersebut serta lokasi garapan Saksi bukan pada RT. 05 Rw 05 melainkan berlokasi di Rt. 02 Rw. 19 dan disurat tersebut bukan tanda tangan Saksi.
Bahwa setelah Saksi melihat Surat Kuasa dari Saksi an. IIN kepada H. A ACHMAD HIDAYAT tertanggal 13 Januari 2017, yang telah diperlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi, bahwa Saksi tidak pernah sama sekali membuat surat kuasa / menguasakan kepada H. A ACHMAD HIDAYAT untuk mengurus, menandatangani, membayar dan mengambil Sertifikat an, dan tanda tangan disurat tersebut bukan tanda tangan Saksi.
Bahwa Saksi pernah memberikan copyan Kartu Keluarga dan KTP Saksi dengan KTP istri Saksi sdri. DATI kepada TAJUDIN (mantan ketua Rw. 19) pada saat Saksi menerima uang kompensasi dari TAJUDIN, dimana pada saat TAJUDIN meminta KTP dan Kartu keluarga Saksi dan istri Saksi dengan alasan sebagai kelancaran pencairan uang penggantian tanaman
Bahwa setelah Saksi melihat 1 (satu) bundel akta kuasa untuk menjual sebidang tanah dengan SHM nomor 00519 dari IIN kepada sdri. ANNA SOEJANWATI melalui notaris H. MAULUDDIN ACHMAD TARYANA, SH. Sp. 1 yang telah diperlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi bahwa Saksi sama sekali tidak pernah membuat akta kuasa untuk menjual SHM nomor 00519 an IIN kepada sdri. ANNA SOEJANWATI dan Saksi tidak pernah datang ke kantor notaris serta Saksi sama sekali tidak mengenal dengan notaris H. MAULUDDIN ACHMAD TARYANA serta sdri. ANNA SOEJANWATI.
Bahwa saat itu Saksi mendengar sendiri bahwa TAJUDIN (RW.19) melakukan kegiatan tersebut atas perintah dari Kepala desa cikalong kec.cikalong wetan kab.bandung barat IIN SOLIHIN. S.Ag
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah ada undangan dari pihak kepala Desa dan Pihak BPN Kab. Bandung Barat untuk melakukan pengukuran di lokasi tanah garapan Saksi, karena yang Saksi ketahui menurut keterangan TAJUDIN bahwa luas tanah garapan Saksi tersebut seluas 1.000 M2 sehingga Saksi menerima uang penggantian untuk tanaman tersebut sesuai yang diberikan TAJUDIN.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ANDI Bin UGI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan H. ACHMAD HIDAYAT Als H. ASEP dan HENDRA ADIWANGSA dan Saksi tidak pernah bertemu dengan keduanya.
Bahwa Saksi merupakan penggarap tanah negara di Blok Jaliam Rt 002 Rw 019.
Bahwa Lokasi di Blok Jaliam Rt 002 Rw 019. Luas kurang lebih 1 patok atau 400 M2. Dimana hitunganya perpatok ukuranya 400 M2.
Bahwa awalnya Saksi menggarap tanah di blok Jaliam sejak tahun 2010 dan selama 7 tahun dan Saksi menggarap di lokasi jaliam Saksi hanya ijin warga setempat dan ijin ke Pihak Desa Cikalong dan tidak ada bukti garapan atau sewa.
Bahwa dan tanah tersebut sampai saat ini tidak Saksi garap sejak tahun 2010 setelah mendapatkan penggantian garapan dari TAJUDIN Ketua Rw 19 yang Saksi terima Sebesar Rp1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) tunai dengan cara dua kali pembayaraan tunai di rumah TAJUDIN.
Bahwa Saksi tidak pernah merasa akan menjual tanah garapan Saksi, akan tetapi TAJUDIN mengatakan kepada Saksi bahwa tanah garapan Saksi akan di ambil alih oleh Desa dan akan di ganti garapanya sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah ) permeter.
Bahwa tidak ada bukti kwitansi penerimaan, uang di serahkan oleh TAJUDIN tunai Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) karena tidak pernah di berikan oleh TAJUDIN.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan H. ICHA dan tanah garapan bukan berasal dari H. ICHA
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan untuk tanah garapan Saksi menjadi Sertifikat Hak milik dan Saksi tidak mengetahui sehingga akhirnya sudah menjadi tanah milik saat ini.
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat kuasa jual untuk menjual tanah Negara yang di garap oleh Saksi sehingga bisa di jual kepada orang lain .
Tidak pernah ada Sosialisasi dari Desa Cikalong tentang pengambil alihan tanah garapan dan akan di gunakan untuk apa oleh Desa.
Baik akan Saksi jelaskan bahwa Saksi TIDAK PERNAH tahu dan baru melihat saat ini dari pihak kepolisian dan dalam surat PPJB tersebut bukan tanda tangan Saksi dan Saksi tidak mengerti apa surat PPJB ini.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat apalagi membaca PPJB tersebut.
Bahwa isi dalam PPJB tersebut tidak benar dimana luas tanah garapan Saksi hanya 400 M2 dan uang Konpensasi yang Saksi terima hanya Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) .
Bahwa Saksi tidak pernah membuat, menandatangani serta menguasakan seperti yang ditunjukan oleh penyidik terkait surat kuasa menjual dan Saksi baru saat ini Saksi melihat surat tersebut.
Bahwa setelahnya Saksi melihat tanda tangan dalam surat kuasa menjual dan Surat PPJB tersebut berbeda dengan tanda tangan Saksi sementara isi dalam PPJB tersebut tidak benar dimana luas tanah garapan Saksi hanya 400 M2 dan uang Konpensasi yang Saksi terima hanya Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah );
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ANANG Bin TARTI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi pernah menggarap tanah di Blok Zaliam dan Saksi menggarap tanah Aset Desa dan bukan tanah negara .
Bahwa lokasi garapan Saksi berada di Blok Zaliam di Rw. 19 Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. bandung barat dengan Luas tanah garapan kurang lebih 933 (sembilan ratus tuga puluh tiga) M2.
Bahwa Saksi menggarap tanah aset Desa yang berlokasi di Blok Zaliam di Rw. 19 Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. bandung Barat sejak sekitar tahun 1995-1997 sampai dengan tahun 2017
Bahwa Saksi tidak memiliki surat garapan terkait tanah garapan tersebut dikarenakan tanah aset Desa tersebut dikontrak oleh pihak kandang sapi PT. SNI.
awalnya Saksi bekerja di Kandang sapi milik PT. SNI dimana lokasi kandang sapi tersebut berada ditanah Kas Desa yang disewa oleh PT. SNI, karena tanah yang disewa oleh PT. SNI tersebut ada yang masih kosong sehingga Saksi meminta izin kepada DIDI NUGROHO selaku pengurus Kandangsapi milik PT. SNI untuk menanami tanah yang masih kosong tersebut
Bahwa tanah yang Saksi garap tersebut Saksi tanami pohon pisang, pohon singkong dan pohon jengjen.
Bahwa tanah garapan Saksi yang berada di Blok Zaliam sudah tidak Saksi garap sejak tahun 2018, setelah mendapatkan penggantian garapan Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dari TAJUDIN yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Rw 19 dengan nilai permeter sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Bahwa Saksi tidak pernah menjual tanah garapan Saksi akan tetapi Saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) hanya untuk pembayaran ganti rugi tanaman dilokasi tanah yang Saksi garap tersebut dari TAJUDIN yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Rw 19 dengan nilai permeter sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Bahwa Saksi menerima uang hasil pembayaran ganti rugi tanaman di tanah yang Saksi garap tersebut sekitar tahun 2017 tepatnya di rumah TAJUDIN (mantan Ketua Rw. 19)
Bahwa yang menyerahkan uang kepada Saksi untuk ganti rugi hasil tanaman tersebut yaitu TAJUDIN (mantan Ketua Rw. 19)
Bahwa pada saat Saksi menerima uang pengganti hasil tanaman dari TAJUDIN (mantan Ketua Rw. 19) disaksikan oleh para penggarap tanah aset desa yang berada di Lokasi Zaliam diantaranya ADE KODIR, UJANG BUDI, UJANG SUTISNA, OCEN, ADE RAHMAT dan UDIN. Bahwa pada saat Saksi menerima uang pengganti hasil tanaman menandatangani di kwitansi akan tetapi kwintasi tersebut tidak diberikan oleh TAJUDIN kepada Saksi, Saksi hanya menerima uangnya saja
Bahwa yang mengumpulkan Saksi dan rekan – rekan Saksi sesama penggarap tanah aset Desa di Blok Zaliam adalah TAJUDIN (mantan Ketua Rw. 19).
Bahwa menurut keterangan TAJUDIN (mantan Ketua Rw. 19) Bahwa tanah yang Saksi garap tersebut akan digunakan oleh pihak Desa Cikalong untuk ditanami jeruk.
Bahwa Saksi kenal dengan H. INCA karena Saksi pernah bekerja dengan H. ICHA di tanah milik H. ICHA sekitar tahun 1992 s.d 1994.
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan untuk tanah garapan Saksi menjadi Sertifikat Hak milik dan Saksi tidak mengetahui sehingga akhirnya sudah menjadi tanah milik saat ini.
setelah Saksi melihat 1 ( satu ) bendel sertifikat hak milik an. Saksi (ANANG) dengan nomor 00535/2017 yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi, Bahwa Saksi tidak pernah sama sekali mengajukan penerbitaan Sertifikat hak milik atas tanah garapan tersebut, dan Saksi baru mengetahui saat ini terkait adanya sertifikat tersebut .
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana keberadaan 1 ( satu ) bendel sertifikat hak milik an. Saksi (ANANG) dengan nomor 00535/2017 yang asli
Bahwa setelah Saksi melihat 1 (satu) lembar surat permohonan Hak Milik Tanah Negara Bebas yang berlokasi di Blok Jaliam Rt. 05 Rw. 19 Desa Cikalong seluas 2.000 (dua ribu) M2 tertanggal 03 April 2017 yang telah diperlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi, perlu dijelaskan bahwa Saksi sama sekali tidak pernah membuat atau mengajukan surat permohonan tersebut, serta untuk luas tanah yang Saksi garap bukan 2.000 (dua ribu) M2 namun yang benar hanya 933 M2 dan disurat tersebut bukan tanda tangan Saksi.dan lokasi tanah garapan Saksi berada di Blok Jalian Rt. 03 Rw. 19
bahwa setelah Saksi melihat 1 (satu) lembar surat Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas an. ANANG tanggal 03 April 2017 dengan luas tanah 2.000 M2 yang berlokasi di Blok Jaliam Rt. 05 Rw. 19 yang telah diperlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi, bahwa Saksi tegaskan bahwa Saksi tidak pernah membuat atau mengajukan surat tersebut dan disurat tersebut bukan tanda tangan Saksi, serta untuk luas tanah yang Saksi garap bukan 2.000 (dua rabu) M2 namun yang benar hanya 933 M2. dan lokasi tanah garapan Saksi berada di Blok Jalian Rt. 03 Rw. 19
Bahwa setelah Saksi melihat 1 (satu) lembar Surat pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an. ANANG tanggal 28 Nopember 2016 dengan luas tanah 2.000 M2 yang telah diperlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi, bahwa Saksi tegaskan bahwa Saksi tidak pernah membuat atau mengajukan surat pernyataan tersebut dan di dalam surat permohonan tersebut bukan tanda tangan Saksi serta untuk luas tanah yang Saksi garap bukan 2.000 (dua rabu) M2 namun yang benar hanya 933 M2,
Bahwa setelah Saksi melihat 2 (dua) lembar Surat oper garapan dari H. INCA kepada Saksi untuk tanah negara seluas tanah 2.000 M2 yang berlokasi di Blok Jaliam pada tanggal 11 April 1988 yang telah diperlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi, Saksi tegaskan bahwa Saksi tidak pernah membuat atau menerima surat oper garapan tersebut dan Saksi tidak pernah menanda tangani di surat oper garapan tersebut
Bahwa setelah Saksi melihat Surat Kuasa dari Saksi an. ANANG kepada H. A ACHMAD HIDAYAT tertanggal 13 Januari 2017, yang telah diperlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi, bahwa Saksi tidak pernah sama sekali membuat surat kuasa / menguasakan kepada H. A ACHMAD HIDAYAT untuk mengurus, menandatangani, membayar dan mengambil Sertifikat an, dan tanda tangan disurat tersebut bukan tanda tangan Saksi.
Bahwa Saksi pernah memberikan copyan Kartu Keluarga, Buku Nikah dan KTP an. Saksi dengan istri Saksi kepada TAJUDIN (mantan ketua Rw. 19) sebelum menerima uang garapan dari TAJUDIN. adapun TAJUDIN meminta Copyan identitas Saksi dengan istri Saksi tersebut alasan agar keluar uang untuk penggantian garapan / tanaman yang pernah Saksi tanam ditanah garapan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan pihak lain terkait tanah yang pernah Saksi garap maupun setelah menjadi SHM serta Saksi tidak pernah memberikan kuasa jual pada manapun;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SURYANA Bin SUJAI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi merupakan penggarap tanah negara di Blok Jaliam Rt 002 Rw 019.
Bahwa lokasi di Blok Jaliam Rt 002 Rw 019. Luas kurang lebih 2 patok atau 800 M2. Dimana hitunganya perpatok ukuranya 400 M2.
Bahwa awalnya Saksi menggarap tanah di blok Jaliam sejak tahun 2000 dan Saksi menggarap awalnya langsung masuk ke lokasi garapan dan Saksi urus lokasi tanah karena dekat dengan situ yang merupakan Sumber mata air sehingga Saksi urus dan tanah tersebut sampai saat ini tidak Saksi garap sejak tahun 2017 setelah mendapatkan penggantian garapan dari TAJUDIN Ketua Rw 19 yang Saksi terima Sebesar Rp. 7.900.000,- ( tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah ) tunai dengan cara tiga kali pembayaraan tunai di rumah TAJUDIN.
Bahwa atas penjelasan TAJUDIN mengatakan kepada Saksi bahwa tanah akan di ambil alih oleh desa di tanami jeruk, akan tetapi TAJUDIN mengatakan kepada Saksi bahwa tanah garapan Saksi akan di ganti garapanya sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah ) permeter oleh Pemerintaha Desa Cikalong.
Bahwa tidak ada bukti kwitansi penerimaan, uang di serahkan oleh TAJUDIN tunai Rp. 7.900.000,- ( tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah ) karena tidak pernah di berikan oleh TAJUDIN.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan H. ICHA dan tanah garapan bukan berasal dari H. ICHA .
Saksi tidak pernah mengajukan untuk tanah garapan Saksi menjadi Sertifikat Hak milik dan Saksi tidak mengetahui sehingga akhirnya sudah menjadi tanah milik saat ini.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat kuasa jual untuk menjual tanah Negara yang di garap oleh Saksi sehingga bisa di jual kepada orang lain .
Bahwa Tidak pernah ada Sosialisasi dari Desa Cikalong tentang pengambil alihan tanah garapan dan akan di gunakan untuk apa oleh Desa.
Bahwa Saksi TIDAK PERNAH tahu dan baru melihat saat ini dari pihak kepolisian dan dalam surat PPJB tersebut bukan tanda tangan Saksi dan Saksi tidak mengerti apa surat PPJB ini.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat apalagi membaca PPJB tersebut.
Bahwa isi dalam PPJB tersebut tidak benar dimana luas tanah garapan Saksi hanya 800 M2 dan uang Konpensasi yang Saksi terima hanya Rp. 7.900.000,- ( tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah ) .
Bahwa Tidak pernah ada undangan dari pihak kepala Desa dan Pihak BPN Kab. Bandung Barat untuk melakukan pengukuran di lokasi tanah garapan Saksi dan Saksi tidak pernah memberikan penunjukan batas di lokasi tanah garapan Saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat, menandatangani serta menguasakan seperti yang ditunjukan oleh penyidik terkait surat kuasa menjual dan Saksi baru saat ini Saksi melihat surat tersebut.
Bahwa setelahnya Saksi melihat tanda tangan dalam surat kuasa menjual dan Surat PPJB tersebut berbeda dengan tanda tangan Saksi sementara isi dalam PPJB tersebut tidak benar dimana luas tanah garapan Saksi hanya 800 M2 dan uang Konpensasi yang Saksi terima hanya Rp. 7.900.000,- ( tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah );
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
YUDI SUNARDI Bin KARSA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi merupakan penggarap tanah negara di Blok Cipinang desa cikalong kec.cikalongwetan kab.bandung barat.
Bahwa Lokasi di Blok Cipinang berada di Rw. 19 Desa Cikalong Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, setahu Saksi Luas tanah yang Saksi garap yaitu kurang lebih 1200 M2.
Bahwa awalnya Saksi ikut orang tua Saksi KARSO Alm untuk membantu menggarap tanah tersebut, dan pada tahun 2005 setelah orangtua Saksi KARSO meninggal dunia maka tanah garapan tersebut dilanjutkan oleh Saksi, setelah itu Saksi mulai menggarap lahan/tanah tersebut, pada saat itu dikeluarga Saksi tidak menyimpan surat-surat atau dokumen tentang tanah yang mulai Saksi garap, dan sampai dengan sekarang Saksi tidak memegang bukti tanah garapan Saksi tersebut.
Bahwa terakhir Saksi menggarap tanah tersebut yaitu pada tahun 2017 selanjutnya Saksi tidak menggarap lagi tanah tersebut.
Bahwa benar tanah garapan Saksi tersebut sudah diambil alih oleh pihak desa cikalong Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat pada tahun 2017, dan Saksi tidak mengetahui akan diapakan tanah tersebut oleh pihak Desa Cikalong, Pada saat penghentian tanah garapan Saksi tersebut Saksi diberi uang kompensasi (penggantian tanaman) sebesar Rp 3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan saat itu JUHRI yang Saksi ketahui JUHRI tersebut bekerja di Desa Cikalong dan dia yang menyerahkan langsung pada Saksi uang kompensasi tersebut dirumahnya yang beralamat di Rw. 03 Desa Cikalong Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat.
Bahwa tidak ada bukti penyerahan/penerimaan uang dari JUHRI kepada Saksi, akan tetapi ada saksi penggarap yang lainya menerima penggantian berupa uang yaitu OBAR, DADANG dan Sdr, MOMO SUMPENA.
Bahwa Saksi menerima uang sebesar Rp. 3.600.000,- dari JUHRI di rumah JUHRI yaitu bersama-sama dengan penggarap tanah yang lainnya yaitu OBAR, DADANG dan Sdr, MOMO SUMPENA.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan H. INCA dan Saksi tidak pernah bertemu dengan H. INCA, dan Saksi tidak mengetahui siapa penggarap tanah sebelum digarap oleh orangtua Saksi KARSO Alm.
Bahwa saksi baru tahu sekarang ini saat sertifikat di perlihatkan oleh pemeriksa kepada Saksi tentang adanya Sertifikat Hak milik nomor : 00541 yang sebelumnya atas nama Saksi Saksi sendiri dan Saksi maupun keluarga Saksi tidak pernah mengajukan penerbitan Sertifikat hak milik dan Sertifikat hak milik yang asli maupun fotokopiya juga tidak ada pada kami sampai saat ini.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat kuasa jual/beli atau melakukan tranksaksi jual beli dengan pihak lain yaitu dengan HENDRA ADIWANGSA (Saksi tidak mengenalnya) untuk menjual tanah Negara yang pernah di garap oleh Saksi.
Bahwa tidak pernah ada Sosialisasi tentang adanya tanah garapan yang pernah Saksi garap tersebut dari pihak Desa Cikalong tentang pengambil alihan tanah garapan dan Saksi tidak mengetahui tanah tersebut oleh pihak Desa Cikalong akan diperuntukkan untuk apa.
Bahwa pada sat itu Saksi sedang berada di rumah Saksi diberitahu oleh MOMO SUMPENA bahwa Saksi akan mendapatkan uang penggatian sebagai penggarap tanah Desa, dan Saksi oleh MOMO SUMPENA diajak untuk mendatangi rumah JUHRI untuk mengambil uang tersebut lalu, Saksi bersama MOMO SUMPENA bersama DADANG dan OBAR mendatangi rumah JUHRI untuk menerima uang konpensasi setelah kami menggarap tanah milik negara/desa tersebut.
Bahwa Surat Oper garap dari H. ICHA kepada Saksi yang di buatkan tanggal 11 April 1988 tersebut bohong dan rekayasa belaka dan Saksi tidak pernah mengetahui atau melihat surat oper garapan tersebut.
Bahwa tidak pernah ada undangan dari pihak kepala Desa IIN SOLIHIN dan Pihak BPN Kab. Bandung Barat untuk melakukan pengukuran di lokasi tanah garapan Saksi yang saat ini sudah terbit Sertifikatnyal
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
HENDRA SIGI IRAWAN BIN AMAN SUTISNA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa pada saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa, akan memberikan keterangan dengan sebenar benarnya, mampu mendengar dengan jelas apa yang ditanyakan oleh penyidik, dan dapat membaca hasil BAP yang ditulis oleh penyidik.
Bahwa Saksi mengerti mengenai ketentuan yang ada di Pasal 22 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Bahwa saksi bekerja sebagai Staf Seksi penataan dan pemberdayaan pertanahaan di BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kab. Bandung, sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang .
Bahwa Staf Seksi penataan dan pemberdayaan pertanahaan di BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kab. Bandung tupoksi saksi adalah melaksanakan kegiataan pertimbangan teknis Pertanahaan dalam rangka persetujuan atau penolakan Ijin Lokasi dan saksi bertanggung jawab kepada Kepala seksi dan kasubsi penataan dan pemberdayaan pertanahaan dan merupakaan Surat arsip yang di keluarkan oleh BPN Kab. Bandung pada tanggal 19 Juni 1998.
Bahwa surat tersebut adalah Surat keputusan Kepala Kantor Pertanahaan Kabupaten Bandung tentang pemberian ijin lokasi untuk pembangunan usaha budi daya sapi potong atas nama PT. Citra Brahmana Perkasa seluas 130.000 M2 yang terletak di Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung daerah tingkat II Bandung yang diterbitkan pada tanggal 19 Juni 1998.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya apakah pihak dari BPN Kab. Bandung barat melaksanakan kordinasi tentang adanya surat yang di terbitkan oleh BPN Kab bandung sejak tanggal 19 Juni 1998.
Bahwa surat tersebut merupakaan pemberian ijin untuk melakukan pemanfaatan tanah untuk di gunakan oleh pembangunan usaha budi daya sapi potong atas nama PT. Citra Brahmana Perkasa seluas 130.000 M2 yang terletak di Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung daerah tingkat II Bandung dan yang menjadi dasar penerbitaan ini adalah ;
Surat permohonan
Akta pendirian perusahaan;
Proposal Projek.
Bahwa PT. Citra Brahmana Perkasa dalm proposan Projek memiliki alas hak berupa :
Surat perjanjian Sewa menyawa tanah antara kepala Desa Cikalong dengan direktur PT. Citra Brahmana Perkasa;
Adanya hasil Musyawarah Masyarakat Desa;
Adanya surat ijin dari Instasi Pemerintajan Kab. Bandung dan Provinsi Jawa barat
Adanya C desa di persil 105 atas tanah carik Desa / Milik Desa Cikalong.
Bahwa untuk surat yang di terbitkan tertanggal 19 Juni 1998 berlaku untuk 1 ( satu ) tahun dan saat ini sudah habis masa ijin berlakunya dan tidak di perpanjang karena ijin sudah di setujui dan harus sesuai dengan Tata ruang dan tidak di perpanjang juga tidak ada apa-apa.
Bahwa tidak ada secara lengkap karena peta lokasi tanah Negara dan Tanah kasa Desa adanya di kantor Desa itu sendiri.
Bahwa saat ini dokumen aslinya ada di BPN Kab. Bandung dan saat ini kami sudah Legalisir sesuai dengan aslinya
Bahwa dikarenakan Saksi Solihin telah meninggal, maka berita acara pemeriksaan atas nama Splihin. Sos dibacakan oleh penuntut umum, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:SOLIHIN. S.Sos Bandung / 28-06-1964, jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Sunda , Agama Islam, Pekerjaan PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( kasi Aset Desa ), Alamat sekarang.
Bahwa saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa, akan memberikan keterangan dengan sebenar benarnya, mampu mendengar dengan jelas apa yang ditanyakan oleh penyidik, dan dapat membaca hasil BAP yang ditulis oleh penyidik.
Bahwa saksi tidak mengerti mengenai ketentuan yang ada di Pasal 22 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Bahwa aksi Saat ini Pegawai negeri Sipil ( PNS ) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan saksi sebagai kasi Aset Desa sejak 1 agustus 2017 sampai dengan sekarang dengan tuasa antara lain;
melaksanakan penyusunan rencana program kerja seksi aset desa
melaksanakan bahan koordinasi di bidang aset desa
melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakaan teknis di bidang aset desa
melaksanakan pengkajian bahan perumusan pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahaan di bidang aset desa
melaksanakan pengkajian bahan koordinasi di bidang aset desa
melaksanakan pengendalian administratip dan teknis pelaksanaan rencana kerja dan pelayanan umum di bidang aset desa
melaksanakan pengkajian bahan pembinaan di bidang aset desa .
Fungsinya adalah :
pelaksanaan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dan pedoman pelayanan umum di bidang aset desa
pelaksanaan penyusunan bahan pelaporan aset desa dan pelaksanaan tugas teknis di bidang aset desa.
Bahwa yang di maksud dengan Aset desa adalah kekayaan asli desa yang di beli atau di peroleh atau pemberian / hibah dan sumbangan lainya yang di atur di dalam Permendagri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa, tercatat secara administrasi di buku Inventaris Aset Desa dan di pegang oleh di pembantu pengelola Aset Desa ( Sekdes ) atau di kaur umum.
Bahwa Tanah kas Desa yang di kelola oleh Desa akan di terbitkan perdes sehingga hasilnya dengan adanya keuntungan maka menjadi PAD ( Penghasilan Asli Desa ).
Bahwa Untuk 2 ( dua ) lembar kain asli peta Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. bandung barat dan merupakaan kekayaan Desa, 1 ( satu ) bendel Laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Desa ( LKPJ ) akhir jabatan Periode 2013-2019 merupakan laporan pertanggung jawaban masa akhir jabatan kepala desa yang di dalamnya termuat antara lain :
laporan penyelenggaran atas pemerintahan desa;
laporan atas penyelenggaraan pembangunan desa;
laporan atas penyelenggaraan atas kemasyarakatan desa;
penyelenggaraan atas pemberdayaan masyarakat desa.
Sehingga dalam LPJ tersebut terdapat adanya laporan kekayaan tanah kas Desa (TKD)masuk kedalam point 1 laporan penyelenggaran atas pemerintahan desa.
Bahwa ada 2 ( dua ) lembar Tanda penerimaan pungutan desa, 1 ( satu ) lembar kartu Urunan Desa terjadi sebelum adanya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. maka mulai tahun 2015 tidak ada lagi pungutan.
Bahwa pada intinya setiap wilayah Desa memiliki tanah kas desa yang dimana setiap dalam adanya bimbingan teknis ke wilayah desa maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meminta laporan tentang pengelolaan tanah kas desa dan tercatat dalam Buku Invetalisir kas Desa yang berda di Kantor Desa.
Baik akan saksi jelaskan Bahwa benar tanah-tanah tersebut adalah tanah kas desa yang merupakan kekayaan Desa.
Bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sudah di perjual belikan.
Bahwa penerbitan Warkah adalah tugas kepala Desa antara lain :
-. Riwayat tanah;
-. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik);
-. Surat keterangan kuasa menghadap;
-. Surat keterangan kepala Desa;
-. surat keterangan tidak dalam sengketa;
-. Surat Keterangan Riwayat Garapan;
-. Surat Pernyataan Kesaksian Garapan.
Yang meruokan merupakan bagian tugas Pokok Kepala DESY YUSTRIA
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DENY RISWANDENY, SH;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Kepala Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat sejak tanggal 08 Januari 2019.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 tahun 2019 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan, Tugas dan tanggung jawab Saksi adalah sebagai berikut :
Menyiapkan bahan bimbingan teknis, koordinasi, dan pemantauan kegiatan penetapan hak tanah dan pemberdayaan hak tanah masyarakat ;
Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian penetapan, perpanjangan dan penetapan kembali hak perseorangan dan badan hukum swasta;
Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian penetapan, perpanjangan dan penetapan kembali hak atas ruang;
Menyiapkan bahan usulan pelaksanaan pemberian penetapan, perpanjangan dan penetapan kembali hak hak komunal;
Menyiapkan bahan pemberian izin dan penetapan hak atas tanah badan sosial/keagamaan;
Menyiapkan bahan penetapan penegasan tanah wakaf;
Menyiapkan bahan penetapan tanah bekas milik Belanda dan bekas asing lainnya;
Menyiapkan bahan penunjukan badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik;
Melaksanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah hak perseorangan dan badan hukum swasta, serta hak atas ruang, hak komunal;
Melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi dalam rangka pemberdayaan hak atas tanah masyarakat ;
Melaksanakan kegiatan pendampingan dalam rangka pemberdayaan hak atas tanah masyarakat ;
Melaksanakan kegiatan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah ;
Melaksanakan kegiatan pengembangan dan diseminasi model pemberdayaan hak atas tanah masyarakat; dan
Melaksanakan kegiatan evaluasi dan pelaporan di subseksi penetapan hak tanah dan pemberdayaan hak tanah masyarakat;
Bahwa BPN tidak mengetahui adanya Tanah Carik Desa dan Tanah Negara di suatu tempat tertentu (Desa) karena tanah tersebut belum terdaftar di BPN dan hanya mengetahui tanah-tanah yang sudah terdaftar saja.
Bahwa surat tersebut di keluarkan oleh Pihak BPN Kab. Bandung Barat yang di tujukan kepada para pemilik / pemohon SK 13 ( tiga ) belas orang, maksud dan tujuanya untuk melakukan Konfirmasi dan Klarifikasi terkait dengan permohonan pemberian hak milik perorangan atas nama masing-masing 13 (tiga belas) orang tersebut yang terletak di Blok Gunung Batu Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan, sehubungan dengan adanya keberatan dari Terdakwa GUNG INDRAJAYA HATTA;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa, Terdakwa HENDRA ADIWANGSA melalui Penasehat Hukum juga mengajukan seorang saksi yang meringankan a de carge yang telah didengar keterangan di persidangan dan di bawah sumpah yang bernama EDWIN SILABAN, SH., yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa saksi meringankan dan saksi adalah penerima kuasa dari pengarap
bahwa terdapat surat pernyataan dari lima penggarap bahwa penggarap telah menandatangani APJB dan AJB
Bahwa surat pernyataan dibuat atas inisiatif dari saksi sendiri
Bahwa Saksi mengetahui hal itu setelah berbincang-bincang dengan para penggarap.
Bahwa karena tanggung jawab morilnya sebagai Pengacara, maka Saksi mengingatkan kepada para penggarap itu mengenai konsekuensi jika berbohong atau mengutarakan hal yang tidak sebenarnya di muka persidangan, sehingga kemudian para penggarap tadi bersedia untuk membuat surat pernyataan tentang hal yang sebenarnya.
Bahwa surat-surat pernyataan tersebut dibuat serta ditandatangani oleh para penggarap dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan ditulis tangan sendiri oleh para penggarap itu.
Bahwa inti dari surat-surat pernyataan tersebut adalah bahwa memang benar para penggarap itu pernah menandatangani surat-surat warkah tanah, akta-akta PPJB, serta akta-akta Surat Kuasa Menjual mengenai tanah-tanah garapan mereka di Desa Cikalong.
bahwa saksi tidak bisa membawakan surat kuasa warga penggarap dan menunjukkan di depan persidangan;
Menimbang bahwa, dalam perkara in casu tidak didengar keterangan dan atau pendapat dari Ahli;
Menimbang bahwa Terdakwa HENDRA ADIWANGSA telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah pembeli atas lahan ex tanah Negara di wilayah Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan kab. Bandung Barat sejak tahun 2016. Pada saat peralihan hak ke Terdakwa status tanah tersebut bukan tanah Negara karena Sertifikat hak milik ke Sertifikat hak milik.
Bahwa pada awalnya Terdakwa kenal dengan H. ACHMAD HIDAYAT sejak tahun 1990 di tawari tanah di Lokasi Cibereum dan Terdakwa bayar berapa Rp. 150.000.000,- sebaga uang muka dengan harga sepakati sebesar Rp. 500.000,- permeter dengan luas 3000 M2.
Bahwa kemudian Terdakwa minta AJB dan teryata hanya besok-besok saja dan Terdakwa dengar ada masalah di pengadilan dan saat itu ADE HIMAWAN yang terus saja meminta uang pada Terdakwa dengan total Rp. 2.700.000.000,- karena tidak beres-beres dan istri Terdakwa tidak menerima dan akhirnya di cari melalui ADE HIMAWAN dan ketemu pada tahun 2016 dan di bawa oleh ADE HIMAWAN ke rumah makan kabayan di Pasteur bandung, selanjutnya H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep berniat akan menggantin dengan tanah Subang dan membawa orang atas nama turif dan Terdakwa harus bayar dengan uang lagi Rp. 2.200.000.000,-
Bahwa pada saat itu, Terdakwa dilarang oleh sepupu Terdakwa jangan dulu ada transaksi dan Terdakwa bertemu dengan H. ACHMAD HIDAYAT akan tetapi Terdakwa sudah memberi uang sebesar Rp15.000.000,- karena meminta uang pada Terdakwa dan Terdakwa merasa ada idikasi menipu lagi sehingga tidak terjadi dan teryata tanah tersebut adalah tanah orang lain dan saat itu H. ACHMAD HIDAYAT mengatakan kepada Terdakwa untuk menawari di daerah Cikalong dan mengatakan adalah warisan nenek Moyangnya ASEP dan merupakan Eigendom dan ada HELY untuk damping Terdakwa dan takut Terdakwa akan di tipu lagi;
Bahwa Terdakwa cek lokasi tanah di Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, HELY mengatakan Lokasi bagus dan akhirnya Terdakwa tertarik dan mau membeli dengan harga Rp33.000 sampai dengan Rp. 30.000 permeter dengan luas 8.9 ha, kemudian proses jalan dan Terdakwa menyerahkan uang ke H. ASEP dengan datang ke Apertemen Majesty;
Bahwa selanjutnya uang di bawa dan di serahkan ke IIN SOLIHIN. S.Ag untuk pembayaraan uang kerohiman dan sampai balik nama dan Kuasa dan ada Notaris ke rumah IIN SOLIHIN. S.Ag untuk membayar uang garapan masyarakat;
Bahwa untuk tanah blok gunung batu Terdakwa di datangi oleh IIN SOLIHIN , H. ACHMAD HIDAYAT dan DANI SURYANA di rumah sakit dan di tawari lagi tanah sekitar tahun 2018, Iin Solihin selanjutnya membujuk Terdakwa untuk lihat lokasi dan tanahnya bagus dan akhirnya Terdakwa lihat lokasinya dan teryata di lokasi sudah ada kandang sapi milik GUNG dan di sewakan lagi ke pemilik sapi dan IIN SOLIHIN. S.Ag mengatakan tidak akan ada masalah tahu kosong saja dan Terdakwa akhirnya serahkan sebesar Rp.200.000.000 ke IIN SOLIHIN dan akhirnya Terdakwa bereskan total luas tanah 10 Ha dengan harga Rp29.000.-
Bahwa Terdakwa ingin jadikan sertifikat hak milik, Terdakwa tidak mengetahui apa-apa terkait proses pembuatanya, dan teryata sertifikat hak milik tidak jadi dan H. ACHMAD HIDAYAT ketahuan menipu lagi sehingga akhirnya mengundurkan diri ngurus tanah Terdakwa, namun sertifikat sudah terbit;
Bahwa oelh karena Terdakwa merasa ditipu oleh H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep dan berkhianat kepada Terdakwa akhirnya H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep ada Terdakwa laporkan ke Polda dan saat ini Terdakwa lupa dan nanti akan Terdakwa susulkan kemudian.
Bahwa luas Tanah kurang lebih 8.9 Ha lokasi berada di Blok jaliam, Blok Cipanang, Blok pasir kawah alas haknya berupa Sertifikat hak milik sebanyak 37 ( tiga puluh tujuh ) bendel Sertifikat hak milik kurang lebih dan untuk Blok Gunung batu dengan luas 10 Ha dan saat ini belum terbit Sertifikat hak milik dan hanya terbit SK dari BPN saja;
Bahwa untuk luas tanahnya kurang lebih 8.9 Ha lokasi berada di Blok jaliam, Blok Cipanang, Blok pasir kawah alas haknya berupa Sertifikat hak milik sebanyak 37 ( tiga puluh tujuh ) bendel Sertifikat hak milik kurang lebih dengan jumlah pembelian permeter Rp. 30.000,- hingga total pembelian sekitar 2.700.000.000,- ( dua milyar tujuh ratus juta rupiah ) dan uang Terdakwa serahkan ke H. ACHMAD HIDAYAT dengan bukti berupa Kwitansi secara bertahap.
Bahwa untuk Blok Gunung batu 10 Ha dengan nilai Rp. 30.000,- permeter dengan total nilai pembayaraan adalah sebesar Rp. 2.000.000.000.- ( dua milyar rupiah ) dan Terdakwa bayar bertahap bukti kwitansi dan Terdakwa uang serahkan ke H. ACHMAD HIDAYAT lalu ke IIN SOLIHIN. S.Ag di serahkan oleh H. ACHMAD HIDAYAT.;
Bahwa tanda bukti kwitansi asli pembelian tanah-tanah tersebut Terdakwa serahkan ke Polda jabar dalam laporan Terdakwa terkait dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh H. ACHMAD HIDAYAT dan untuk Sertifikat hak milik ada pada Terdakwa di Jakarta.
Bahwa sebanyak 37 ( tiga puluh tujuh ) sertifikat hak milik kurang lebih atas nama 4 (empat) orang antara lain Terdakwa, dan atas nama anak Terdakwa dan Istri Terdakwa .
Bahwa PPJB dan Kuasa menjual di Notaris H. MAULUDDIN dan AJB ANDRI ZARMAN.
Bahwa Notaris H. MAULUDDIN mengirim stafnya ARIFIN dan ENDANG yang datang ke rumah IIN SOLIHIN. S.Ag dan ada potonya dan masing-masing teken / tanda tangan di hadapan Staf Notaris dan Terdakwa tidak tahu apakah di bacakan atau tidaknya dan Terdakwa hanya ngobrol sama H. ACHMAD HIDAYAT saja di pojokan rumah IIN SOLIHIN. S.Ag.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait kwitansi tersebut dan seluruhnya uang Terdakwa serahkan kepada H. ACHMAD HIDAYAT dan H. ACHMAD HIDAYAT yang menyerahkan langsung kepada IIN SOLIHIN. S.Ag IIN SOLIHIN. S.Ag dan Terdakwa baru melihat Kwitansi atas nama HELY SUDRAJAT alamat lengkapnya Terdakwa tidak tahu yang Terdakwa tahu hanya di kebon pisangan Cijerah.
Bahwa catatan yang Terdakwa buat atau Terdakwa di buatkan dan Terdakwa serahkan kepada H. ACHMAD HIDAYAT dan oleh H. ACHMAD HIDAYAT di serahkan kepada IIN SOLIHIN. S.Ag dan aslinya ada pada H. ACHMAD HIDAYAT.
Bahwa Terdakwa serahkan kepada IIN SOLIHIN. S.Ag sebagai bagian dari harga pembayaraan untuk Lokasi tanah Blok jaliam.
Bahwa Notaris sudah memperpanjang kuasa jual untuk permohonan balik nama sejumlah PPJB dan kuasa jual ada semua pada BPN.
Bahwa yang menentukan harga adalah IIN SOLIHIN dan H. ACHMAD HIDAYAT dan Terdakwa tidak mengetahui terkait nilai tersebut.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa tanah yang ditawarkan oleh H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep adalah tanah eigendom H. ACHMAD HIDAYAT dan hanya kerohiman saja yang Terdakwa serahkan kepada H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep dan Terdakwa awalnya tidak tahu dan di tengah perjalanan Terdakwa baru tahu teryata ini adalah Tanah Negara karena adanya Prosedur di Panitia A BPN;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Persyaratan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an. Mamun Sudrajat, sebagai berikut :
Permohonman hak milik Tanah Negara Bebas
Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah (soradik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 4.657 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat Keterangan Riwayat Gaparan nomor: 590/ / DS/VII/2018 dengan luas tanah 4.657 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN,S.Ag
Surat Keterangan Nomor 590/ / DS/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN,S.Ag tanggal 04 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung batu dengan luas 4.657 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak Penggarap tanggal 15 Maret 2019
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr MAMUN SUDRAJAT terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.657 M2tanggal 23 Mei 1990
Persyaratan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an. ALIT SETIAWAN, sebagai berikut
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 4.823 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat pernyataan Penguasaan kesaksiaan Garapan Tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ALIT SETIAWAN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.823 M2 tanggal 22 Mei 1990
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ /DS/VII/2018 dengan luas 4.823 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Nomor :590/ /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak Penggarap tanggal 04 Juli 2018
Permohonan pengukuran tanggal 04 Juli 2018
Surat pernyataan pemasangan dan penetapan Tanda Bebas tanggal 04 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 4.823 M2 tanggal 04 Juli 2018
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an. ODE sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 2.709 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ODE terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.709 M2 tanggal 16 April 1990
Surat keterangan Nomor :590/ III /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag tanggal 04 Juli 2018
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ III /DS/VII/2018 dengan luas 2.709 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag tanggal 11 Juli 2018
Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 2.709 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 04 Juli 2018
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an YUNAN ROMANSYAH sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 2.691 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr YUNAN SOMANSYAH/ SUHARI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.691 M2 tanggal 20 oktober 1990
Surat keterangan Nomor :590/108/DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag.
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/108 /DS/VII/2018 dengan luas 2.691 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag.
Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 April 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 2.691 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2018
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDI sbb :
Permohonan hak Milik tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 4.078 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.078 M2 tanggal 6 Juni 1990
Surat keterangan Nomor :590/ 89 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 89 /DS/VII/2018 dengan luas 4.078 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 April 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 4.078 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DANI SURYANA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 3.926 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DANI SURYANA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.926 M2 tanggal 6 Juni 1990
Surat keterangan Nomor :590/ 104 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 104 /DS/VII/2018 tanggal 11 juli 2018 dengan luas 3.926 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 April 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 3.926 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDE MULYANA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 2.129 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDE MULYANA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.129 M2 tanggal 24 Mei 1990
Surat keterangan Nomor :590/ 109 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 109 /DS/VII/2018 tanggal 11 juli 2018 dengan luas 2.129 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 April 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 2.129 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an JEJEN ZAENAL MUTAQIN sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 3.923 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ /DS/VII/2018 dengan luas 3.923 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Nomor :590/ /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor ...../P/I/2018 tanggal 08 Januari 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 3.923 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AOS SAEFUDIN/ JEJEN Z terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.923 M2 tanggal 24 Mei 1990
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an KODAR sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 2.375 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr KODAR terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.375 M2 tanggal 18 Maret 1990
Surat keterangan Nomor :590/ 112 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 2.375 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an WARSA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 3.803 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr WARSA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.803 M2 tanggal 12 Juli 1990
Surat keterangan Nomor :590/ 95 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 112 /DS/VII/2018 dengan luas 3.803 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag pada tanggal 11 Juli 2018
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 3.803 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an KARYANO sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 4.483 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr KARYANO terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.483 M2 tanggal 24 Mei 1993
Surat keterangan Nomor :590/ 99 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 99 /DS/VII/2018 dengan luas 4.483 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag pada tanggal 11 Juli 2018
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 4.483 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ANAH sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 1.945 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ANAH terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 1.945 M2 tanggal 20 Januari 1990
Surat keterangan Nomor :590/ 107 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 107/DS/VII/2018 dengan luas 1.945 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag pada tanggal 11 Juli 2018
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 1.945 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ACE SUHADA sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 4.174 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ACE SUHADA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.174 M2 tanggal 23 Mei 1990
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat keterangan Nomor :590/ 101 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 101/DS/VII/2018 dengan luas 4.174 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag pada tanggal 11 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 4.174 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ASUM sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah dengan luas 4.000 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/194/IV /2017 dengan luas 4.000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah rt.01/19 dengan luas tanah 4.000 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di lokasi Blok Pasir Kawah rt.01/19 dengan luas tanah 4.000 M2 tanggal 03 April 2017
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM.
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/194/IV /2016 tanggal 29 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ASUM terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.000 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 03 Juli 2017
Surat kuasa dari pihak Penggarapan tanggal 13 januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDIH RUSNAWAN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang RT.05 RW 19 dengan luas 4.218 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang rt.05/19 dengan luas tanah 4.218 M2 tanggal 28 Nopember 2016
Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di lokasi Blok Cipinang rt.05/19 dengan luas tanah 4.218 M2 tanggal 03 April 2017
Surat Keterangan nomor 590/157/IV /dengan luas 4.218 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDIH RUSNAWAN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 4.218 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DUDIN sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah dengan luas 4.000 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.800 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.800 M2
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/195/IV /2017 dengan luas 4.800 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/195/IV /2016 dengan luas 4.800 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 17 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DUDIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.800 M2 tanggal 11 April 1988.
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDI KURNIAWAN sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah dengan luas 4.140 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/198/IV /2017 dengan luas 4.140 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.140 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.140 M2 tanggal 03 April 2017
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 dilokasi Blok pasir kawah rt01/19 dengan luas 4.140 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM.
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/198/IV /2016 tanggal 28 Nopember 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDE KURNIAWAN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.140 M2 tanggal 11 April 1988.
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an U.SUTISNA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang RT.05 RW 19 dengan luas 4.500M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/197/IV /2017 dengan luas 4.500 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.500 M2 tanggal 28 Desember 2016
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/197/IV /2016 tanggal 28 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr U.SUTISNA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.500 M2 tanggal 11 April 1988.
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an JAJANG sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah dengan luas 4.100 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/191/IV /2017 dengan luas 4.100 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.100 M2 tanggal 28 Desember 2016
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 17 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/191/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr JAJANG terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.100 M2 tanggal 11 April 1988.
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an WAHYUDIN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/19 dengan luas 2.109 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/149/IV /2017 dengan luas 2.109 M2 tanggal 03 April 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jatiam RT05/19 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 17 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05Rw.19 dengan luas 2.109 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr WAHYUDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas2.109 M2 tanggal 11 April 1988.
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ENDIN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas 1200 M2 tanggal 28 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/ / IV/2017 dengan luas 1200 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jatiam RT05/05dengan luas tanah 1.200 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 1200 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/149 /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ENDIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.200 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an RACHMAT SUWITO sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang dengan luas 1.000 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/132 / IV/2017 dengan luas 1000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang dengan luas tanah 1.000 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05 Rw 05 dengan luas tanah 1.000 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/132 /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr RACHMAT SUWITO terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 1.000 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ASEP RUHIMAT sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam dengan luas 1.200 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/136/IV /2017 dengan luas 1.200 M2 tanggal 03 April 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 1.200 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/136 /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ASEP RUHIMAT terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.200 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ADE RAHMAT sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt.03/05 dengan luas 600 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/153/IV /2017 dengan luas 600 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang Rt.03/05 dengan luas tanah 600 M2 tanggal 03 April 2017
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.03 Rw 05 dengan luas tanah 600 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/153/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ASEP RUHIMAT terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 600 M2 tanggal 11 April 1988
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an IIN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam dengan luas 1000 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/133/IV /2017 dengan luas 1000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1000 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.000 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/133/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05 Rw. 05 dengan luas 1.000 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr IIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.000 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an MOMO SUMPENA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas 2.109 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/154/ IV/2017 dengan luas 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/154/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr MOMO SUMPENA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 2.109 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an YUDI SUNARDI sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas 1.600 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/142/ IV/2017 dengan luas 1.600 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 03 April 2017
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 03 April 2017
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/142 /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr YUDI SUNARDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 1.600 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an TIMI sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas 2.109 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/145/IV /2017 dengan luas 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/150IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 700/79/kec/2017 tanggal 17 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr TIMI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 2.109 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an RADI sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas 1.600 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/ / IV/2017 dengan luas 1.600 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 03 April 2017
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/147/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr RADI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.60 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DADANG sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Pasir Kawah dengan luas 4.000 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/ / IV/2017 dengan luas 4.000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah Rt.01/09 dengan luas tanah 4.000 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 4.000 M2 tanggal 06 April 2017
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/193/IV /2016 tanggal 28 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DADANG terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 4.000M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an RACHMAT SYAMSUDIN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah Rt.05/05 dengan luas 2.109 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/ 155/ IV/2017 dengan luas 2,109 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/155/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr RACHMAT SYAMSUDIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 2.109 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an SUTISNA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas 2400 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/ 140/ IV/2017 dengan luas 2.400 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.400 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/140/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SUTISNA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 2.400 M2 tanggal 11 April 1988
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an UDIN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas 800 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/ 134/ IV/2017 dengan luas 800 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 800 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 800 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/134/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 800 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr UDIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.60 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an NANANG WARKIM sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang dengan luas 2.109 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/ 145/ IV/2017 dengan luas 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/145/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr NANANG WARKIM terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 2.109 M2 tanggal 11 April 1988
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ANANG sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam dengan luas 2.000 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Nomor : 590/ 151/ IV/2017 dengan luas 2.000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.000 M2 tanggal 28 Desember 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.000 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/134/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.000 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ANANG terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 2.000 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an SOBAR MARSONI sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt 01 Rw 05 dengan luas 2.111 M2 tanggal 23 November 2016
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SOBAR MARSONI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 2.111 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/ 156/ IV/2017 dengan luas 2.111 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang Rt.01/05 dengan luas tanah 2.111 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.01/05 dengan luas tanah 2.111 M2 tanggal 03 April 2017
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.111 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/156/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an SOPIYAN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam dengan luas 1.200 M2 tanggal 23 November 2016
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/ 137/ IV/2017 dengan luas 1.200 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok jaliam dengan luas tanah 1.200 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok jaliam Rt.05/19 dengan luas tanah 1.200 M2 tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/137/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 1.200 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong sdr. DUDDY PRABOWO S. Sos,MM
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SOPIYAN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 1.200 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an AHIM sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 2.566 M2 tanggal 28 November 2016
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AHIM terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.566 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Keterangan Nomor : 590/ 106/ IV/DS/2017 dengan luas 2.566 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/106/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.566 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DIA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 2.863 M2 tanggal 28 November 2016
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DIA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.863 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat Keterangan Nomor : 590/ 98/DS/ IV/2017 dengan luas 2.863 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/98/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.863 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an PENDI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 3.120 M2 tanggal 04 Juli 2017
Surat Keterangan Nomor : 590/ 91/ DS/IV/2017 dengan luas 3.120 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/106/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.120 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr PENDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.120 M2 tanggal 08 Maret 1990
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an NANANG SURYANA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 3.740 M2 tanggal 28 November 2016
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr NANANG SURYANA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.740 M2 tanggal 03 Mei 1990
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat Keterangan Nomor : 590/ 88/DS/ IV/2017 dengan luas 3.740 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/98/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.740 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an NINA INAYAH sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 3.475 M2 tanggal 28 November 2016
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr NINA INAYAH terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.475 M2 tanggal 03 Mei 1990
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat Keterangan Nomor : 590/ / DS/IV/2017 dengan luas 3.740 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590//DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.475 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an II sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 800 M2 tanggal 28 November 2016
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat Keterangan Nomor : 590/ 146/DS/ IV/2017 dengan luas 4657 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 800 2 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr II terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 800M2 tanggal 08 Maret 1990
Surat Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDI SUTARDI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 4.657M2 tanggal 28 November 2016
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/141/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Keterangan Nomor : 590/ /DS/ IV/2017 dengan luas 4667 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.109 2 tanggal 23 November 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDI SUTARDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 400 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DUDI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 4.00 M2 tanggal 03 April 2017
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/139/DS/IV /2016 dengan luas 400 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Keterangan Nomor : 590/ 139/DS/ IV/2017 dengan luas 4667 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.109 2 tanggal 23 November 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DUDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 400 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an UDIN HATNA sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 2.857 M2 tanggal 04 April 2017
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/144/DS/IV /2016 dengan luas 2.867 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Keterangan Nomor : 590/ 144/DS/ IV/2017 dengan luas 2.867 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.867 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr UDIN HATNA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.867 M2 tanggal 15 Agustus 1990
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an AGUS SAEPULOH sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 3.976 M2 tanggal 04 April 2017
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/94/DS/IV /2016 dengan luas 24779 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Keterangan Nomor : 590/ 90/DS/ IV/2017 dengan luas 3976 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3976 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AGUS SAEPULOH terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.976 M2 tanggal 08 Januari 1990
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an AYI RUSKANDAR sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 3.717 M2 tanggal 04 Juli 2017
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/113/DS/IV /2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Keterangan Nomor : 590/ 139/DS/ IV/2017 dengan luas 3.717 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.717 2 tanggal 23 November 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2017
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AYI RUSKANDAR terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3,717 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 08 Januair 2018
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an SUPRI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam
dengan luas tanah 3.253 M2 Cikalong 1990
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal Juli 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/92/DS/IV /2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Keterangan Nomor : 590/ 92/DS/ IV/ yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.532 tanggal 4 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SUPRI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.252 M2 tanggal 8 Januari 2018
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an IMAS MARYATI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 4.952 M2 tanggal 04 Juli 2017
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2017
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590//DS/IV /2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag.
Surat Keterangan Nomor : 590/ 92/DS/ IV/ yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 4.952 tanggal 23 November 2017
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2017
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr IMAS MARYATI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.952 M2 tanggal 15 April 1990
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik SAHRI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung batu dengan luas tanah 4.242 M2 tanggal 04 April 2017
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/92/DS/IV /2016 dengan luas 4.242 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. tanggal 11 Juli 20118
Surat Keterangan Nomor : 590/ 92/DS/ IV/2017 dengan luas 4.242 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 4.424 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SAHRI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.242 M2 tanggal 05 April 1990
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik AHMAD sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung batu dengan luas tanah 3.411 M2 tanggal 04 April 2017
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/93/DS/IV /2016 dengan luas 3.411 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Keterangan Nomor : 590/ 105/DS/ IV/2017 dengan luas 3.411 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.411 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AHMAD terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.411 M2 tanggal 24 Mei 1993
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik DIDIN sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung batu dengan luas tanah 4.779 M2 tanggal 04 April 2017
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/94/DS/IV /2016 dengan luas 4.779 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Keterangan Nomor : 590/ 94/DS/ IV/2017 dengan luas 4.779 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.411 tanggal 04 Juli 2018
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DIDIN erkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.779 M2 tanggal 10 Juni 1990
1 (satu) buah materai nilai Rp. 1000 (seribu rupiah)
1 (satu) buah laptop Merk Sonny Warna Biru
1 (satu) buah Printer Merk Hp. Model Desk jet D2666 warna hitam;
1 (satu) buah Flasdisk merk Kingstone warna hitam
Persyaratan penerbitan sertifikat Hak Milik an. SUHANDI, sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas, nomor /P/VII/2018 Tanggal 04 juli 2018
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung batu dengan luas tanah 3.517 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat Oper Garapan dari H. INCA kepada sdr MAMUN SUDRAJAT erkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.517 M2 tanggal 19 Oktober 1990
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 110/DS/VII /2018 dengan luas 3.517 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN S.Ag. 4 Juli 2018
Surat Keterangan Nomor : 590/ /DS/ VII/2017 Tanggal 04 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong sdr. IIN SOLIHIN, S.Ag 4 Juli 2018
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.517 M2 tanggal 04 Juli 2018
Surat Kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019
1 (satu) bundel berkas permohonan sertifikat peralihan hak/balik nama, sebagai berikut :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48356/2018 an. Pemohon DEDI KURNIAWAN / MICHELE sertifikat hak/ No. SHM 522 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33263/2018 an. Pemohon ANANG/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 535 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33256/2018 an. Pemohon II/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 539 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33265/2018 an. Pemohon MOMO SUMPENA/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 542 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33251/2018 an. Pemohon UDIN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00544 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48358/2018 an. Pemohon DUDIN/ MICHELLE sertifikat hak/ No. SHM 00525 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33220/2018 an. Pemohon WAHYUDIN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00552 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 3325/2018 an. Pemohon SUTISNA/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00537 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33268/2018 an. Pemohon DUDI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00528 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33260/2018 an. Pemohon SOBAR MARSONI/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00526 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33278/2018 an. Pemohon DEDI SUTARDI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00524 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33259/2018 an. Pemohon NANANG WARKIM/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00516 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33249/2018 an. Pemohon YUDI SUNARDI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00541 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33264/2018 an. Pemohon ASEP RUHIMAT/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00546 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33253/2018 an. Pemohon ADE RAHMAT/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00529 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48360/2018 an. Pemohon ENDIN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00550 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33242/2018 an. Pemohon JAJANG/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00549 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48357/2018 an. Pemohon ASUM/ MICHELLE sertifikat hak/ No. SHM 00547 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48355/2018 an. Pemohon DADANG/ MICHELLE sertifikat hak/ No. SHM 00527 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33258/2018 an. Pemohon TIMI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00534 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 62134/2018 an. Pemohon DEDIH RUSNAWAN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00521 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33262/2018 an. Pemohon IIN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00519 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33267/2018 an. Pemohon RADI/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00517 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33246/2018 an. Pemohon SOPIYAN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00518 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 71242/2018 an. Pemohon DEDIH RUSNAWAN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00551 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48363/2018 an. Pemohon SURYANA/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00543 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22462/2017 an. Pemohon SAHDA Luas Tanah 3.540 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48354/2018 an. Pemohon SUPRIATNA/ MICHELLE sertifikat hak/ No. SHM 00532 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48361/2018 an. Pemohon ADE KODIR/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00531 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48362/2018 an. Pemohon ADE KODIR/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00530 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33252/2018 an. Pemohon ANDI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00520 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48359/2018 an. Pemohon ENDIN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00523 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33231/2018 an. Pemohon SUHERMAN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00548 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33231/2018 an. Pemohon SUHERMAN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00548 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22477/2017 an. Pemohon SUPRIATNA Luas Tanah 4100 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22541/2017 an. Pemohon ENDANG SUTISNA Luas Tanah 1600 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22494/2017 an. Pemohon SURYANA Luas Tanah 4000 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22498/2017 an. Pemohon DEDIH RUSNAWAN Luas Tanah 4218 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22505 /2017 an. Pemohon ENDIN Luas Tanah 1200 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22514 /2017 an. Pemohon ADE KODIR Luas Tanah 1400 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22572 /2017 an. Pemohon SUHERMAN Luas Tanah 2109 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22579 /2017 an. Pemohon ADE KODIR Luas Tanah 800 M2
1 (satu) Buah Sepeda Merek Kona;
1 (satu)Buah Handphone Samsung S.8
1 (satu)Buah Handphone Samsung J.7
1 (satu) Buah Drone
1 (satu) bendel Foto Copy Legalisir ( sesuai dengan aslinya) Surat keputusan Kepala Kantor Pertahanan Kab. Bandung Nomor : 002 / SK-IL-I NF/ 1998 (Pemberian Ijin Lokasi untuk pembangunan usaha Budi daya sapi potong atas nama PT. CITRA BRAHMANA PERKASA seluas 130.000 M2 terletak di Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat
4 (empat) Lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah No.83/Ds/.2001/1997, Tanggal 9 Juni 1997 antara Kepala ADE BADRI dan sdri. DESSY INDRIANI HATTA. PT. DIREKTUR. PT. CITRA BRAHMANA PERKARA. ( untuk selama 10 Tahun);
4 (empat) lembar Foto Copy Legalisir Surat Pernyataan Sewa Menyewa Tanah No.141.1/05/DS/2008 tertanggal 28 Mei 2008 antara sdr. IIN SOLIHIN.S.Ag (kepala Desa Cikalong) dan sdr. GUNG INDRAJAYA.H (perjanjian sewa untuk 10 Tahun)
3 (tiga) lembar Surat Sewa Menyewa tanah desa Blok Gunung Batu tertanggal 19 Maret 2019 antara Sdr. IIN SOLIHIN.S.Ag (kepala Desa Cikalong) dan sdr. GUNG INDRAJAYA.H (perjanjian sewa untuk 10 Tahun)
1 (satu) lembar Kwitansi asli Bukti sewa tanah Gunung Batu
1 (satu) bendel Buku Tanah Kas Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat.
1 (satu) surat Tanda penerimaan pungutan Desa Cikalong sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) tertanggal 05 September 2001.
1 (satu) surat Tanda penerimaan pungutan Desa Cikalong sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tertanggal 08 Pebruari 2000.
1 ( satu ) bendel Peta Desa yang terbuat dari kain tahun 1927;
1 (satu) bendel LPKJ Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. Bandung Barat Tahun 2013/2019
1 (satu) lembar Kartu Urunan Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. BandungBarat tahun 2006
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa / kontrak tanah di Gunung Batu Ta. 2008-2009 senilai Rp. 12.500.000,- dari Pimpinan PT . Citra Brahmana Putra kepada sdr. IIN SOLIHIN tanggal 09 Juni 2008.
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanah Kandang sapi Ta. 2010-2011 senilai Rp. 3.500.000,- dari PT . Citra kepada Pemerintah Desa Cikalong tanggal 09 Agustus 2010
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanah Kas Desauntuk bulan Agustus Ta. 2010-Pebruari 2011 senilai Rp. 3.500.000,- dari PT . CBP kepada IIN SOLIHIN tanggal 15 Agustus 2009.
1 (satu) lembar Kwitansiasli penerimaan sewa tanah Guunung Batu yang dipakai kandang sapi untuk tahun 2011 s.d 2012 senilai Rp. 7.500.000,- dari PT . CITRA BRAHMANA kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 12 Agustus 2011.
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanahyang dipakai kandang sapi di Gunung Batu untuk tahun 2011 s.d 2012 senilai Rp. 2.500.000,- dari PT . CBP kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal Maret 2011.
1 (satu) lembar Kwitansiasli penerimaan sewa yang tanah Gunung Batu yang dipakai kandang sapi untuk tahun 2012 s.d 2013 senilai Rp. 7.000.000,- dari PT . CBP kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 07 Agustus 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai Gunungsapi senilai Rp. 3.500.000,- dari PT. Citra Brahmana Putra kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 05 April 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanah di blok Gunung Batu tahun 2013senilai Rp. 3.500.000,- dari bapak Anto kepada an. Pemerintahan Desa Cikalong sdr. HERMAN tanggal 17 April 2013
1 (satu) lembar Kwitansi asli pelunasan sewa tanah di Gunung Batu tahun 2013-2013 senilai Rp. 4.000.000,- dari PT. Citra Brahmana Perkasa kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 13 Juli 2013
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai Kandang Sapitahun 2014 senilai Rp. 8.000.000,- dari PT. CBP kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal Juli 2014.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai Kandang Sapitahun 2015 senilai Rp. 8.500.000,- dari PT. CBP kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 13Juli 2015.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu tahun 2016 senilai Rp. 2.000.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 20 Nopember 2015.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2016 senilai Rp. 2.500.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 25 Pebruari 2016.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2016 senilai Rp. 9.000.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda Tahun 2016.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2017 senilai Rp. 9.500.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 18 Juni 2017.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2017 senilai Rp. 5.000.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 24 Mei 2017.
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2018 senilai Rp. 10.000.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 9 Juni 2018.
Foto Copy Minuta AJB NO 04 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE RAHMAT Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 35 , tanggal 31-10-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 05 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ANANG Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 34 , tanggal 30-09-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 06 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ANDI Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 31 , tanggal 31-01-2018
Foto Copy Minuta AJB NO 07 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ASEP RUHIMAT Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 37 , tanggal 31-10-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 08 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDI SUTARDI Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 29 , tanggal 29-12-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 09 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DUDI Ke HENDRA ADIWANGSA Dan KUASA MENJUAL NO. 41 , tanggal 31-10-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 10 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDANG SUTISNA Ke ANNA SOEJANWATI
Foto Copy Minuta AJB NO 11 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN MOMO SUMPENA Ke ANNA SOEJANWATI
Foto Copy Minuta AJB NO 12 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RADI Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 46. Tanggal 30-09-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 13 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN NANANG WARKIM Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 33, tanggal 31-01-2018
Foto Copy Minuta AJB NO 14 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DUDI Ke HENDRA ADIWANGSA
Foto Copy Minuta AJB NO 15 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUHERMAN Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 39 . tanggal 31-01-2018
Foto Copy Minuta AJB NO 16 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SOBAR MARSONI Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan Kuasa menjual No. 17 , tanggal 29-12-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 17 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN TIMI Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL NO. 41, tanggal 31-01-2018
Foto Copy Minuta AJB NO 18 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SOPYAN Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 37, tanggal 31-01-2018
Foto Copy Minuta AJB NO 19 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN YUDI SUNARDI Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 43, tanggal 31-01-2018
AJB NO 20 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RACHMAT SYAMSUDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 44, tanggal 30-09-2017
AJB NO 21 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN WAHYUDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 25 , tanggal 29-12-2017
AJB NO 22 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN II Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 38, tanggal 30-09-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 36 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 36, tanggal 30-09-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 24 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUTISNA Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 21 tanggal 29-12-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 25 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN UDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 23 tanggal 29-12-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 26 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RACHMAT SUWITO Ke HENDRA ADIWANGSA
Foto Copy Minuta AJB NO 28 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ASUM Ke Nyonya MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 30, tanggal 30-11-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 29 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDI KURNIAWAN Ke MICHELE LIVIA
Foto Copy Minuta AJB NO 30 TAHUN 2018 an. KUASA DUDIN Ke Nona MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 42, tanggal 30-11-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 31 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUPRIATNA Ke Nona MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 38, tanggal 30-11-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 32 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SAHDA Ke Nona MICHELE LIVIA
Foto Copy Minuta AJB NO 33 TAHUN 2018 an. KUASA DADANG Ke Nona MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 32, tanggal 30-11-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 34 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI
Foto Copy Minuta AJB NO 35 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUPRIATNA Ke ANNA SOEJANWATI
Foto Copy Minuta AJB NO 36 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke ANNA SOEJANWATI
Foto Copy Minuta AJB NO 37 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE KODIR Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL NO. 27, tanggal 29-12-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 38 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDIN Ke ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 33 . tanggal 28-02-2018
Foto Copy Minuta AJB NO 39 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE KODIR Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 33, tanggal 31-10-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 41 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN U. SUTISNA Ke MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 40, tanggal 30-11-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 42 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke HENDRA ADIWANGSA. dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 39, tanggal 31-10-2017
Foto Copy Minuta KUASA UNTUK MENJUAL No. 19 , tanggal 29-12-2017 an. SURYANA ke Nyonya ANNA SOEJANWATI.
Foto Copy Minuta PPJB Nomor : 32 , tanggal 07-12-2016 an. TIMI ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 33, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB Nomor : 56 , tanggal 08-12-2016 an. SURYANA Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 57, tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 08 tanggal 07-12-2016 an. ADE KODIR Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 07, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 06 tanggal 07-12-2016 an. ADE KODIR Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 07, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 44 tanggal 08-12-2016 an. Tuan II Kepada . NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 45, tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 58, TANGGAL 08 – 12 – 2016 an. SUTISNA Kepada NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 59, tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 30, tanggal 22-06-2017 an. SUTISNA Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 31, tanggal 22-06-2017
Foto Copy Minuta PPJB NO. 62, tanggal 08-12-2016 an. WAHYUDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. No. 63 , tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 54, tanggal 08-12-2016 an. SOBAR MARSONI Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI dan Kuasa Menjual No. 55 , tanggal 08-12-2016.
Foto Copy Minuta PPJB NO. 50, tanggal 08-12-2016 an. RACHMAT SYAMSUDIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 51 , tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 20, tanggal 07-12-2016 an. DUDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA MENJUAL No. 21 tanggal 07 – 12 – 2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 44. Tanggal 22-06-2017 an. DEDI SUTARDI Kepada SDR. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 45 , tanggal 22-06-2017
Foto Copy Minuta PPJB NO. 16 tanggal 07-12-2016 an. DEDI SUTARDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 17, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 24 tanggal 07-12-2016 an. NANANG WARKIM Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 25 , tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 34, tanggal 07-12-2016 an. YUDI SUNARDI Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 35, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 14, tanggal 07-12-2016 an. ASEP RUHIMAT Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 15, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 10, tanggal 07-12-2016 an. ADE RAHMAT Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 11, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 42, tanggal 08-12-2016 an. ENDIN Kepada Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 43, tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 38, tanggal 22-06-2017 an. JAJANG Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 39, tanggal 22-06-2017
Foto Copy Minuta PPJB NO. 24 , tanggal 22-06-2017 an. JAJANG Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 25 , tanggal 22-06-2017
Foto Copy Minuta PPJB NO. 18, tanggal 07-12-2016 an. DEDIH RUSNAWAN Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 19, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 38 , tanggal 08-12-2016 an. DEDIH RUSNAWAN Kepada Nyonya ANNA SOEJANWATI. dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 39, tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 22, tanggal 22-06-2017 an. TUAN IIN Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 23, tanggal 22-06-2017
Foto Copy Minuta PPJB NO. 46 , tanggal 08-12-2016 an. Tuan IIN Kepada Sdr. NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 47 . tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 52 , tanggal 08-12-2016 an. RADI Kepada NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 53 , tanggal 08-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 12, tanggal 07-12-2016 an. ANDI Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 13 , tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 22, tanggal 07-12-2016 an. ENDIN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA Dan Kuasa Menjual No. 23 , tanggal 07-12-2016 an. ENDIN kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA
Foto Copy Minuta PPJB NO. 30, tanggal 07-12-2016 an. SUHERMAN Kepada Sdr. HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 31, tanggal 07-12-2016
Foto Copy Minuta PPJB NO. 36, tanggal 08-12-2016 an. ANANG Kepada Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 37, tanggal 08-12-2016.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan kepada terdakwa dan oleh terdakwa dibenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada dan statusnya dapat ditentukan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya, segala hal yang terjadi dan termuat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan perkara ini;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis akan meneliti keterangan-keterangan saksi, surat-surat yang diajukan dalam persidangan dan keterangan terdakwa tersebut diatas untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya yang terungkap dalam persidangan
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan ternyata ada bersesuaian satu dengan yang lainnya dan ada keterangan saksi-saksi yang berdiri sendiri namun apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya ternyata berhubungan sedemikian rupa ditambah adanya alat bukti yang diajukan dipersidangan dan adanya petunjuk serta keterangan terdakwa, maka Majelis Hakim kemudian mengkonstatir dan memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada tahun 2016 H. Achmad Hidayat als. H. Asep, bertemu dengan IIN SOLIHIN, S. Ag Bin SAHLI, Kepala Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat, H. Achmad Hidayat als. H. Asep menyampaikan kepada IIN SOLIHIN, S. Ag Bin SAHLI, selaku Kepala Desa, bahwa ia (H. Achmad Hidayat als. H. Asep) mencari tanah di wilayah Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat, IIN SOLIHIN, S. Ag Bin SAHLI selaku Kepala Desa menyatakan jika di Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat ada tanah-tanah yang dapat manfaatkan berupa tanah negara yang digarap oleh warga, namun dapat dimohonkan haknya agar bisa dialihkan;
Bahwa Terdakwa HENDRA ADIWANGSA, seorang wiraswasta, dahulu merupakan karyawan PT. GARUDA SEMESTA, mendapat tawaran dari H. Achmad Hidayat als. H. Asep untuk membeli tanah-tanah di wilayah Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat dengan harga Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) permeter persegi, sertifikat jadi, Terdakwa HENDRA ADIWANGSA percaya kepada H. Achmad Hidayat als. H. Asep karena sebelumnya sejak tahun 1990, H. Achmad Hidayat als. H. Asep pernah menawarkan tanah dan menjadi perantara jual beli tanah kepada Terdakwa HENDRA ADIWANGSA ;
Bahwa tanah-tanah yang ditawarkan oleh H. Achmad Hidayat als. H. Asep kepada Terdakwa HENDRA ADIWANGSA pada awalnya adalah tanah-tanah yang berada di wilayah Blok Zaliam seluas + 53000 m2 (lima puluh tiga ribu meter persegi), Blok Cipinang seluas + 33000 m2 (tiga puluh tiga ribu meter persegi) dan di wilayah Blok Pasir Kawah + 24,500 M2 ( dua puluh empat ribu lima ratus persegi) Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat, kemudian H. ACHMAD HIDAYAT als. H. Asep juga menawarkan tanah-tanah yang berada di Blok Gunung Batu Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat seluas +130.000 m2 (seratus ribu meter persegi);
Bahwa Terdakwa HENDRA ADIWANGSA sepakat dengan harga Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) permeter persegi sertifikat jadi yang ditawarkan H. Achmad Hidayat als. H. Asep tersebut di mana kemudian Terdakwa HENDRA ADIWANGSA memberikan sejumlah uang secara bertahap sampai dengan jumlah seluruhnya Rp4.700.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus juta rupiah) kepada H. Achmad Hidayat als. H. Asep untuk keperluan pembelian tanah-tanah di Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat;
Bahwa menurut H. Achmad Hidayat als. H. Asep, di wilayah Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat yang ditawarkan kepada Terdakwa HENDRA ADIWANGSA digarap oleh warga Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat, sehingga dalam proses pembelian tanah-tanah yang ditawarkan H. Achmad Hidayat als. H. Asep diperlukan adanya oper garapan dari warga para penggarap dengan uang kerohiman;
Bahwa kemudian disepakati antara Terdakwa IIN SOLIHIN, S. Ag Bin SAHLI, H. ACHMAD HIDAYAT (H. Asep) dan HENDRA ADI WANGSA tentang penjualan tanah negara tersebut dengan nilai pembelian di hitung permeter Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) permeter di lokasi tanah Blok Jaliam, seluas 17.109 m2, Blok Cipinang seluas 16.256 m2,, Pasir Kawah seluas 25.450 m2 dan Blok Gunung Batu seluas 130.000m2 sehingga total pembelian tanah seluruhnya sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa untuk kepentingan penjualan tanah negara di Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat tersebut, IIN SOLIHIN, S. Ag Bin SAHLI., memerintahkan kepada DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin SYAMSUDIN (anggota LPMD Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat), ALI SETIAWAN Bin UDIS (Alm) (anggota LPMD Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat) dan DUDIN TAJUDIN Bin ATIP (Alm) (ketua RW.19) untuk melakukan pendataan warga penggarap tanah negara dengan mengumpulkan data-data identitas penggarap berupa fotocopy KTP (suami istri) dan Kartu Keluarga para penggarap;
Bahwa pada bulan April 2017, IIN SOLIHIN, S.Ag Bin SAHLI, selaku Kepala Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, menerima pembayaran uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Terdakwa HENDRA ADIWANGSA melalui Helly, orang kepercayaan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA sebagai uang muka pembayaran ganti garapan kepada para penggarap tanah negara pada blok Jaliam, Pasir Kawah dan blok Cipinang, kemudian IIN SOLIHIN, S.Ag Bin SAHLI membagikan uang tersebut kepada DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin SYAMSUDIN dan ALI SETIAWAN Bin UDIS (Alm) untuk diserahkan kepada para penggarap sesuai dengan luasan tanah garapan masing-masing;
Bahwa setelah data-data identitas Para Penggarap tanah negara pada Blok Jaliam, Blok Cipinang, Blok Pasir Kawah Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat dikumpulkan oleh DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin SYAMSUDIN, ALI SETIAWAN Bin UDIS (Alm) dan DUDIN TAJUDIN Bin ATIP (Alm) dan diserahkan kepada IIN SOLIHIN, S.Ag Bin SAHLI, IIN SOLIHIN, S.Ag Bin SAHLI menyerahkan data-data para penggarap tersebut beserta konsep warkah (surat keterangan tanah) termasuk nomor register surat keluar buku desa kepada saksi Andre Darta Mahadidjaya, orangnya H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep untuk dibuatkan kelengkapan berkas alih status dan atau peningkatan hak atas tanah;
Bahwa setelah warkah dan berkas syarat kelengkapan lainnya dibuat oleh saksi Andre Darta Mahadidjaya menyerahkan warkah dan berkas kelengkapannya kepada IIN SOLIHIN, S. Ag Bin SAHLI dan H. ACHMAD HIDAYAT als. H. ASEP, IIN SOLIHIN, S. Ag Bin SAHLI memerintahkan DANI SURYANA Bin E. RUSNEDI (Kepala Urusan Pemerintahan Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat) untuk menanda-tangani surat kelengkapan berkas warkah (sebagai saksi) termasuk kepada DANI SURYANA Bin E. RUSNEDI menanda-tangani permohonan hak atas tanah atas nama DANI SURYANA Bin E. RUSNEDI sendiri atas tanah yang seolah-olah dimohonkan hak yang berada di di Blok Gunung Batu; IIN SOLIHIN, S. Ag Bin SAHLI juga memerintahkan DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin SYAMSUDIN, ALI SETIAWAN Bin UDIS (Alm) dan DUDIN TAJUDIN Bin ATIP (Alm) untuk kembali memanggil penggarap datang ke kantor desa dan atau rumah IIN SOLIHIN, S.Ag Bin SAHLI untuk menanda-tangani berkas-berkas tersebut;
Bahwa setelah berkas-berkas warkah tanah yang akan dibeli Terdakwa HENDRA ADIWANGSA selesai diproses oleh IIN SOLIHIN S.Ag, DANI SURYANA, DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI, ALI SETIAWAN, DUDIN TAJUDIN, H. ACHMAD HIDAYAT als. H. ASEP dan ANDRE DARTA MAHADIDJAYA, Terdakwa HENDRA ADIWANGSA, melalui pada Agustus 2019 membayarkan sejumlah uang Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) kepada IIN SOLIHIN, S.Ag di mana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) diminta kembali oleh H. ACHMAD HIDAYAT als. H. ASEP dan sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) oleh IIN SOLIHIN. S.Ag., diserahkan kepada DEDIH RUSNAWAN dan ALI SETIAWAN untuk dibayarkan kepada para penggarap, selebihnya sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus juta rupiah) ada pada IIN SOLIHIN, S.Ag;
Bahwa jumlah uang yang diterima IIN SOLIHIN, S. Ag Bin SAHLI dari Terdakwa HENDRA ADIWANGSA melalui HELLY dan atau H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep termasuk barang-barang yang diperoleh IIN SOLIHIN, S. Ag Bin SAHLI untuk proses pembelian tanah Blok Jaliam, Blok Cipinang, Blok Pasir Kawah Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat (pembuatan dokumen warkah dan uang kerohiman kepada warga penggarap) seluruhnya sejumlah Rp1.349.500.000,00 (Satu Milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk pembelian tanah Blok Gunung Batu yang diterima oleh IIN SOLIHIN. S.Ag., seluruhnya sejumlah Rp1.556.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta rupiah);
Bahwa setelah dibuatkan berkas-berkas warkah tanah negara di Blok Gunung Batu Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat, selesai diurus oleh IIN SOLIHIN. S.Ag., DANI SURYANA, DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI, ALI SETIAWAN, DUDIN TAJUDIN, H. ACHMAD HIDAYAT als. H. ASEP dan ANDRE DARTA MAHADIDJAYA, Terdakwa HENDRA ADIWANGSA selaku pemodal atau pihak yang telah membeli tanah di Blok Gunung Batu kemudian membangun benteng di tanah negara blok Gunung Batu, sehingga Gung Indradjaja, selaku pihak yang menempati dan menguasai sebagian dari tanah negara di blok Gunung Batu tersebut keberatan kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bandung Barat
Bahwa kemudian H. ACHMAD HIDAYAT als. H.ASEP mengambil berkas-berkas warkah dari IIN SOLIHIN, S. Ag Bin SAHLI dan diajukan proses permohonan hak ke Badan Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, termasuk pengurusan rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas di Kantor Kecamatan Cikalong Wetan, sehingga terbit sertifikat hak milik atas nama para penggarap;
Bahwa setelah sertifikat hak milik atas nama Para Penggarap, saksi Andre Darta Mahadidjaya dan H. ACHMAD HIDAYAT als. H. ASEP dan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA melalui Notaris H. Mauludin Achmad Turyana, SH., dibuatkan surat kuasa menjual kepada dari para penggarap kepada Terdakwa HENDRA ADIWANGSA, Nyonya ANNA SOEJANWATI (istri Terdakwa HENDRA ADIWANGSA) dan MICHELLLE LIVIA (anak Terdakwa HENDRA ADIWANGSA) dan melalui Notaris ANDRI ZAMAN, SH.MKn dibuatkan perikatan jual beli sertifikat hak milik kepada Terdakwa HENDRA ADIWANGSA, Nyonya ANNA SOEJANWATI dan MICHELLLE LIVIA dengan rincian;
-
1 AJB NO 29 TAHUN 2018 an. KUASA DEDI KURNIAWAN Ke Nona MICHELE LIVIA 2 AJB NO 22 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN H Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI 3 AJB NO 25 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN UDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI 4 AJB NO 41 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN.U.SUTISNA Ke Nona MICHELE LIVIA 5 AJB NO 11 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN MOMO SUMPENA Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI 6 AJB NO 05 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ANANG Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI 7 AJB NO 30 TAHUN 2018 an. KUASA DUDIN Ke Nona MICHELE LIVIA 8 AJB NO 21 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN WAHYUDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI 9 AJB NO 24 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUTISNA Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI 1O AJB NO 20 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RACHMAT SYAMSUDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI 11 AJB NO 09 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DUDI Ke HENDRA ADIWANGSA 12 AJB NO 16 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SOBAR MARSONI Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI 13 AJB NO 08 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDI SUTARDI Ke HENDRA ADIWANGSA 14 AJB NO 13 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN NANANG WARKIM Ke HENDRA ADIWANGSA 15 AJB NO 19 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN YUDI SUNARDI Ke HENDRA ADIWANGSA 16 AJB NO 07 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ASEP RUHIMAT Ke HENDRA ADIWANGSA 17 AJB NO 04 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE RAHMAT Ke HENDRA ADIWANGSA 18 AJB NO 38 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDIN Ke HENDRA ADIWANGSA 19 AJB NO 14 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DUDI Ke HENDRA ADIWANGSA 20 AJB NO 28 TAHUN 2018 an. KUASA ASUM Ke Nona MICHELE LIVIA 21 AJB NO 33 TAHUN 2018 an. KUASA DADANG Ke Nona MICHELE LIVIA 22 AJB NO 17 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN TIMI Ke HENDRA ADIWANGSA 23 AJB NO 36 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI 24 AJB NO 23 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN IIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI 25 AJB NO 12 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RADI Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI 26 AJB NO 18 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SOPYAN Ke HENDRA ADIWANGSA 27 AJB NO 42 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke HENDRA ADIWANGSA 28 AJB NO 35 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SURYANA Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI 29 AJB NO 31 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUPRIATNA Ke Nona MICHELE LIVIA 30 AJB NO 39 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE KODIR Ke HENDRA ADIWANGSA 31 AJB NO 37 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE KODIR Ke HENDRA ADIWANGSA 32 AJB NO 06 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ANDI Ke HENDRA ADIWANGSA 33 AJB NO 34 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI 34 AJB NO 15 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUHERMAN Ke HENDRA ADIWANGSA
Bahwa kemudian terhadap Surat Keterangan Penerbitan Hak permohonan peningkatan hak atas tanah negara yang diajukan oleh para penggarap, termasuk atas nama DANI SURYANA dan ALI SETIAWAN yang diajukan oleh H. ACHMAD HIDAYAT als. H. ASEP dan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA atas tanah negara di Blok Gunung Batu Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat, terdapat keberatan dari saksi GUNG INDRADJAJA HATTA, pihak yang telah menguasai secara phisik sebagian tanah negara di Blok Gunung Batu yang dimohonkan oleh H. ACHMAD HIDAYAT als. H. ASEP dan HENDRA ADIWANGSA, sehingga proses penerbitan sertifikat hak milik oleh Kantor Pertanahan sebagian dinyatakan ditunda (13 (tiga belas) Surat Keputusan Penerbitan Hak);
Bahwa sebagaimana perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg jo. Putusan Nomor 28/PID.TPK/2022/PT BDG, atas nama IIN SOLIHIN. S.Ag BIN H. SAHLI (selaku Kepala Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, Terdakwa I), DANI SURYANA BIN E RUSNEDI (Kaur Pemerintahan Desa Cikalong, Terdakwa II), DEDIH RUSNAWAN (anggota LPMD Desa Cikalong Terdakwa III) ALIT SETIAWAN ( selaku anggota LPMD Desa Cikalong, Terdakwa IVAN DWI KUSUMA SUJANTO) dan, DUDIN TAJUDIN BIN ATIP Alm, (selaku Ketua RW 19 Desa Cikalong Terdakwa V) merupakan orang yang mempunyai jabatan umum dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat yang dipilih oleh masyarakat dalam masa waktu tertentu melalui mekanisme peraturan perundang-undangan. Sehingga para terdakwa merupakan orang yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum untuk sementara waktu, yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa HENDRA ADIWANGSA dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang bahwa, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu :
Kesatu
Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 9 jo. Pasal 15 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);.
Atau
Kedua
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) .
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim diberi pilihan oleh Penuntut Umum untuk mempertimbangkan dakwaan mana saja yang dianggap paling tepat untuk dapat diterapkan kepada Terdakwa dan relevan dengan fakta persidangan dan atau lebih mudah pembuktiannya (SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012, Tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dakwaan alternatif kesatu dakwaan Penuntut Umum aquo, perbuatan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA melanggar ketentuan pasal 9 jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim memilih memilih dan akan mempertimbangkan dakwaan alternatif ke kesatu Penuntut Umum sebagai dakwaan yang paling tepat diterapkan kepada Terdakwa HENDRA ADIWANGSA dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum adalah Pasal 9 jo. Pasal 15 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi;
Menimbang, bahwa kemudian rumusaan pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan incasu, fakta hukum dan keadaan, Terdakwa HENDRA ADIWANGSA adalah seorang wiraswasta, bukan Pegawai Negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dalam membaca rumusan unsur-unsur dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum dalam perkara in casu, Majelis Hakim mendahulukan rumusan pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum rumusan pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa karenanya dalam membuktikan rumusan unsur dakwaan alternatif kesatu dalam perkara in casu, Majelis Hakim akan mengurutkannya unsur-unsurnya sebagai berikut;
Yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi;
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi;
Sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Beberapa Perbuatan Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut;
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaat norm), subjek dari suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Mereka yang disebut sebagai subjek norma adalah orang yang menjadi pelaku dari objek norma. Objek norma (normgedrag) adalah perbuatan atau perilaku yang diwajibkan, dilarang, diizinkan untuk dikerjakan, atau diberikan dispensasi untuk tidak dikerjakan oleh norma (operator norma atau modus perilaku).
Menimbang bahwa, kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa, dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, sehingga menurut Majelis unsur “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban baik perseorangan (naturlijk persoon) atau korporasi (recht persoon) sebagai norma addresaat dan atau subject norm yang daripadanya dapat dilekatkan perbuatan perbuatan sebagaimana rumusan perbuatan korupsinya;
Menimbang bahwa, istilah rumusan “setiap orang” mengisyaratkan bahwa subyek atau sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja , sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan yang mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strekking der eigen handeling de begryppen). Bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut dalam Memorie Van Toelichting (MvT) menegaskan bahwa “unsur kemampuan bertanggung jawab” tidak perlu dibuktikan, karena unsur ini telah dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang Undang sebagai unsur diam dalam setiap delik (stivzwijgen element van eek delictie).
Menimbang bahwa, oleh karenanya pembuktian unsur setiap orang ini terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dimaksud dan diajukan dipersidangan;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan kesimpulan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan terpenuhinya pembuktian unsur setiap orang harus dipertimbangkan tentang perbuatan apa yang telah dilakukan Terdakwa dikaitkan dengan perkara in casu, oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim, pembuktian unsur setiap orang adalah terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan diajukan dipersidangan sehingga dalam hal perbuatan apa yang dilakukan Terdakwa adalah persoalan pembuktian unsur lainnya dalam tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang bahwa, pembuktian tentang perbuatan apa yang dtelah dilakukan Terdakwa adalah berkaitan dengan pertanggung-jawaban “setiap orang” sehingga dengan dengan pembuktian unsur “setiap orang” yang terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban, akan mempermudah pembuktian perbuatan dari “setiap orang” tersebut, apakah atas perbuatan yang terbukti dipersidangan dapat dipersalahkan dan dipertanggung-jawabkan kepada “setiap orang” yang diajukan sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa apabila rumusan pembuktian “setiap orang” yang terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diajukan dipersidangan dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang bernama HENDRA ADIWANGSA sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan Terdakwa tersebut membenarkan, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah HENDRA ADIWANGSA sebagai orang perorang (naturlijk persoon);
Menimbang, bahwa di persidangan ternyata Terdakwa HENDRA ADIWANGSA mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim pada Terdakwa HENDRA ADIWANGSA tidak terdapat error in persona dalam perkara ini dan cukup pula bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah Terdakwa HENDRA ADIWANGSA sebagai addresaat norm tersebut melakukan perbuatan-perbuatan (norma gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.2.Yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim rumusan frase “Yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan strafbaar (perbuatan yang dilarang) dari addressat norm setiap orang dalam pasal 15 aquo, yang dancam dengan pidana (strafmaat) yang sama dengan tindak pidana korupsinya;
Menimbang, bahwa karenanya perbuatan yang dilarang dalam pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi aquo adalah perbuatan melakukan percobaan tindak pidana korupsi, perbuatan pembantuan melakukan tindak pidana korupsi dan perbuatan permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa kemudian penjelasan pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa ketentuan pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan khusus dalam tindak pidana korupsi berkaitan dengan ancaman pidana terhadap perbuatan percobaan, pembantuan dan permufakatan jahat yang berbeda dengan ancaman pidana pada percobaan dan pembantuan tindak pidana pada umumnya yang dikurangi 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam mendefinisikan pengertian percobaan, pembantuan dan atau permufakatan jahat tetap mengacu kepada pengertian percobaan (pasal 53) pembantuan (pasal 56) atau permufakatan jahat (pasal 88) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ;
Menimbang, bahwa kemudian menurut Majelis Hakim dalam hal pembuktian perbuatan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana rumusan pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah bersifat alternatif, maka tidaklah perlu dibuktikan seluruh perbuatan apakah percobaan, pembantuan dan atau permufakatan jahat yang ada pada Terdakwa, cukup salah satu saja yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa, unsur percobaan, pembantuan dan atau permufakatan jahat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa percobaan sebagaimana pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, sedangkan pembantuan adalah mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan (pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP));
Menimbang, bahwa oleh karenanya sebagaimana fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, aquo fakta dan keadaan berkaitan dengan peran Terdakwa HENDRA ADIWANGSA, Majelis Hakim memilih untuk membuktikan sub unsur pembantuan sebagai sub unsur yang akan dibuktikan dalam perkara in casu;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan; Bahwa dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya (pasal 57 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
Menimbang, bahwa pembantuan sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah berupa kesengajaan memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, sehingga dalam memberi bantuan harus dibuktikan adanya pengetahuan, maksud dan atau kehendak dari sipelaku untuk memberi bantuan pada saat kejahatan tersebut terjadi dan atau dilakukan;
Menimbang, bahwa menurut van HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang. Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk) (Prof. DR. Andi Hamzah “Azas-Azas Hukum Pidana” Yarsif Watampone, 2005):
Menimbang, bahwa menurut Oxford Advanced Learner's Dictionary, kesengajaan adalah "that which one purposes or plans to do”, sesuatu yang menjadi tujuan atau rencana yang hendak dikerjakan (Hornby, AS, 1995, Oxford Advanced Learner's Dictionary., Oxford University Press, 5th Edition), sehingga dengan pengertian ini, kesengajaan adalah keinginan, kehendak atau kemauan seseorang untuk melakukan sesuatu;
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelicting), unsur kesengajaan meliputi “willens en wetens” (menghendaki atau mengetahui) Hoge Raad mengartikan “willens” atau menghendaki sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan “wetens” atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (Bandingkan dengan pendapat P.A.F Lamintang, SH., dalam bukunya, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung 2013);
Menimbang, bahwa dalam teori hukum, kesengajaan menurut HB.Vos., dalam Leerboek Van Nederlands Strafrecht,1950, bentuk kesengajaan adalah (1) kesengajaan sebagai maksud (opzet oogmerk) kesadaran untuk mencapai tujuan dimana antara niat melakukan perbuatan dan akibatnya benar-benar terwujud, (2) kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) di mana kesengajaan mana menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh sipelaku dan akibat kedua tidak dikehendaki namun pasti terjadi dan (3) kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijk heids bewustzijn), dimana kesengajaan terjadi dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan, yang oleh beberapa ahli hukum pidana disamakan dengan kesengajaan bersyarat (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet) (Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, 2016);
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim pengertian “sengaja memberi bantuan sebagaimana dalam rumusan pembantuan dalam pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah meliputi perbuatan kesengajaan meliputi kehendak atau pengetahuan (willens en wetens) pelaku untuk membantu agar supaya perbuatan dan atau tindak kejahatan terjadi dan benar-benar disadari dan atau dapat diketahui oleh sipelaku yang melakukan pembantuan tersebut;
Menimbang bahwa, berdasar keterangan saksi-saksi IIN SHOLIHIN, ALIT SETIAWAN, DANI SURYANA, DUDIN TAJUDIN, DEDIH RUSNAWAN dan saksi GUNG INDRAJAYA serta keterangan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA dihubungkan dengan putusan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg, diperoleh fakta hukum dan keadaan, kualitas saksi-saksi IIN SHOLIHIN, ALIT SETIAWAN, DANI SURYANA, DUDIN TAJUDIN dan saksi DEDIH RUSNAWAN, dalam perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg., adalah sebagai orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum dan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagaimana ketentuan pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana terungkap dipersidangan, dalam hal tindak pidana korupsi dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dalam Perkara Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg., atas nama Terdakwa IIN SOLIHIN. S.Ag BIN H. SAHLI, DANI SURYANA, DUDIN TAJUDIN, ALIT SETIAWAN, dan DEDIH RUSNAWAN, dalam pengetahuan dan kesadaran Terdakwa HENDRA ADIWANGSA adalah karena adanya kehendak atau maksud Terdakwa HENDRA ADIWANGSA melakukan pembelian tanah-tanah negara di Blok Jaliam, Pasir Kawah dan Blok Cipinang serta Blok Gunung Batu Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat yang telah terbukti dipalsukan buku-buku atau daftar-daftar aquo dokumen warkah dan dokumen pendukung penerbitan sertifikat lainnya yang diperlukan tersebut;
Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwa HENDRA ADIWANGSA setelah mendapat informasi dari H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep jika di daerah Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat ada tanah-tanah eigendom warisan nenek moyang H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep yang akan dijual, sehingga Terdakwa HENDRA ADIWANGSA berkeinginan untuk membeli tanah-tanah dimaksud oleh H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar informasi H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep, Terdakwa HENDRA ADIWANGSA mengetahui tanah-tanah Eigendom di desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat yang hendak dibeli Terdakwa HENDRA ADIWANGSA tersebut adalah tanah negara bebas yang berada di wilayah Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat yang dikuasai dan atau digarap oleh warga desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat secara turun temurun, sehingga untuk proses kepemilikan tanah-tanah tersebut diperlukan adanya surat-surat oper garapan dari warga masyarakat desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat yang menggarap dan atau menempati tanah-tanah tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya kemudian disepakati antara Terdakwa HENDRA ADIWANGSA, H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep dan IIN SOLIHIN selaku Kepala Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, harga tanah-tanah dan atau yang menurut Terdakwa HENDRA ADIWANGSA sebagai uang kerohiman kepada para penggarap dalam proses peralihan hak (jual beli) dengan Terdakwa adalah sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) permeter untuk lokasi tanah Blok Zaliam, Blok Cipinang dan Pasir kawah dengan luas masing–masing kurang lebih Blok Zaliam 53.000 m2 ( lima puluh tiga ribu persegi), Blok Cipinang 33.000 m2 (tiga puluh tiga ribu meter persegi), Blok Pasir kawah seluas 24,500 m2 ( dua puluh empat ribu lima ratus meter persegi), atau seluruhnya sejumlah sebesar Rp1.349.500.000,00 (Satu Milyar tiga ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk tanah di Blok Gunung Batu seluas +130.000m2 sehingga total pembelian tanah sebesar Rp1.556.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh enam juta rupiah);
Menimbang bahwa, berdasar keterangan saksi-saksi Iin Solihin. S.Ag., Dani Suryana, Dudin Tajudin, Alit Setiawan, Dedih Rusnawan, Ahmad Kohin dan saksi Andre Dartamahadijaya diperoleh fakta dan keadaan guna kepentingan peralihan hak (pembelian) tanah-tanah negara yang di Blok Zaliam, Blok Cipinang dan Pasir Kawah serta tanah-tanah yang berada di Blok Gunung Batu Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat tersebut, selaku Kepala Desa, Iin Solihin memerintahkan Dudin Tajudin, Dani Suryana, Alit Setiawan dan Dedih Rusnawan untuk mengumpulkan identitas warga yang menguasai dan atau menggarap tanah-tanah negara bebas tersebut (KTP dan Kartu Keluarga), selanjutnya oleh Iin Solihin, KTP dan Kartu Keluarga warga yang menggarap dan atau menguasai tanah-tanah negara tersebut diserahkan kepada saksi Andre Dartamahadijaya, orang suruhan H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep;
Menimbang bahwa, berdasar keterangan saksi IIN SOLIHIN, Dani Suryana, Dudin Tajudin dan keterangan saksi Andre Dartamahadijaya diperoleh fakta dan keadaan saksi Andre Dratamahadijaya, setelah menerima data KTP dan Kartu Keluarga warga penggarap dan atau yang menguasai tanah negara bebas di desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat tersebut, saksi Andre Dartamahadijaya atas perintah H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep membuat dokumen-dokumen kelengkapan proses jual beli antara Terdakwa HENDRA ADIWANGSA seolah-olah dengan warga penggarap dan atau yang menguasai tanah negara tersebut diantaranya surat pernyataan surat oper garap fiktif yang seolah-olah dibuat mundur dari pemilik (penggarap lama) yaitu H. Itja kepada para penggarap bermaterai, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Oper Garapan, Surat Keterangan Riwayat Garapan, Surat Pernyataan Kesaksian Garapan, Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas, Surat Kuasa Pengurusan;
Menimbang bahwa, berdasar keterangan saksi-saksi Andre Dartamhadijaya, IIN SOLIHIN, Syam Fadriansyah, H. Mauludin Ahmad Turyana, dan keterangan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA diperoleh fakta hukum dan keadaan, agar supaya ada jaminan tanah-tanah negara bebas yang dikuasai dan atau digarap oleh warga penggarap benar-benar dapat dibeli Terdakwa HENDRA ADIWANGSA, H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep atas permintaan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA melalui Notaris Mauludin,SH., membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah negara bebas yang digarap dan atau dikuasai oleh para penggarap antara para penggarap dengan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA dan Nyonya Anna Soejanwati (istri Terdakwa HENDRA ADIWANGSA), di mana di samping Terdakwa HENDRA ADIWANGSA mempercayakan proses tersebut kepada H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep Terdakwa HENDRA ADIWANGSA juga menyediakan materai untuk kepentingan pembuatan dokumen-dokumen tersebut dan membiayai seluruh biaya yang dibutuhkan yang menurut Terdakwa HENDRA ADIWANGSA sebagai pembayaran oper garapan tanah-tanah dari Para Penggarap;
Menimbang bahwa, terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum dan keadaan setelah dokumen-dokumen kelengkapan berkas warkah atas nama para penggarap tanah-tanah negara yang berada di desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat selesai dibuat oleh saksi Andre Dartamahadijaya dan ditanda-tangani oleh saksi IIN SOLIHIN, selaku Kepala Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, oleh karena Terdakwa HENDRA ADIWANGSA telah membayarkan sejumlah uang muka ganti garapan kepada para penggarap melalui H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep dan IIN SOLIHIN dan perjanjian pengikatan jual beli tanah garapan bukan merupakan tanda hak, H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep membawa berkas-berkas warkah tanah garapan atas nama para penggarap ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat sebagai berkas pengajuan sertifikat hak milik atas tanah-tanah negara yang digarap dan atau dikuasai para penggarap, sehingga kemudian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat diterbitkan 37 (tiga puluh tujuh) sertifikat atas nama Para Penggarap yaitu;
| NO | SERTIFIKAT |
| 1 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00522 an. DEDI KURNIAWAN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4140 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 2 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00535 an. ANANG Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2000 M2. BLOK JALIAM |
| 3 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00539 an. II Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 600 M2. BLOK JALIAM |
| 4 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00545 an. U. SUTISNA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4.500 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 5 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00542 an. MOMO SUMPENA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK CIPINANG |
| 6 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00540 an. RACHMAT SUWITO Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1000 M2. BLOK CIPINANG |
| 7 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00544 an. UDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 800 M2. BLOK JALIAM |
| 8 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00525 an. DUDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4800 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 9 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00552 an. WAHYUDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1800 M2. BLOK JALIAM |
| 10 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00537 an. SUTISNA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2400 M2. BLOK JALIAM |
| 11 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00538 an. RACHMAT SAMSUDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK JALIAM |
| 12 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00528 an. DUDI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1200 M2. BLOK JALIAM |
| 13 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00526 an. SOBAR MARSONI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2111 M2. BLOK CIPINANG |
| 14 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00524 an. DEDI SUTARDI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK CIPINANG |
| 15 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00516 an. NANANG WARKIM Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK CIPINANG |
| 16 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00541 an. YUDI SUNARDI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK CIPINANG |
| 17 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00546 an. ASEP RUHIMAT Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1200 M2. BLOK JALIAM |
| 18 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00529 an. ADE RAHMAT Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 600 M2. BLOK CIPINANG |
| 19 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00523 an. ENDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1200 M2. BLOK JALIAM |
| 20 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00549 an. JAJANG Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4000 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 21 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00547 an. ASUM Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4000 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 22 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00527 an. DADANG Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4100 M2. BLOK PASIR KAWAH |
| 23 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00534 an. TIMI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. BLOK CIPINANG |
| 24 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00521 an. DEDIH RUSNAWAN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2000 M2. BLOK CIPINANG |
| 25 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00519 an. IIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1000 M2. BLOK JALIAM |
| 26 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00517 an. RADI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1600 M2. BLOK JALIAM |
| 27 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00518 an. SOPIYAN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1200 M2. BLOK JALIAM |
| 28 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00551 an. DEDIH RUSNAWAN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4218 M2. |
| 29 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00536 an. ENDANG SUTISNA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1600 M2. |
| 30 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00543 an. SURYANA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4000 M2. |
| 31 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00533 an. SAHDA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 3540 M2. |
| 32 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00532 an. SUPRIATNA Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 4100 M2. |
| 33 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00531 an. ADE KODIR Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 800 M2. |
| 34 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00530 an. ADE KODIR Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1400 M2. |
| 35 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00520 an. ANDI Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. |
| 36 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00550 an. ENDIN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 1200 M2. |
| 37 | SERTIFIKAT Hak milik No. 00548 an. SUHERMAN Tahun 2017. Asal Hak Tanah Negara Luas 2109 M2. |
Menimbang bahwa, kemudian setelah sertifikat atas nama 37 (tiga puluh tujuh) penggarap diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat, dengan surat kuasa pengurusan H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep mengambil sertifikat hak milik tersebut dan tidak menyerahkan kepada para penggarap selaku pemohon sertifikat, namun diserahkan kepada Terdakwa HENDRA ADIWANGSA;
Menimbang bahwa, berdasar keterangan saksi Mauludin Ahmad Turyana, saksi Andri Zarman, SH.,M.Kn dan keterangan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA dihubungkan dengan barang bukti Perikatan Perjanjian Jual Beli dan Kuasa Menjual Objek Objek Reditribusi Landreform November 2016 (27 (dua puluh tujuh) Perjanjian Perikatan Jual Beli) dan 34 (tiga puluh empat) Akta Jual Beli dari atas nama sertifikat (para penggarap) kepada Terdakwa HENDRA ADIWANGSA, Ny. Anna Soejanwati (istri Terdakwa HENDRA ADIWANGSA) dan MICHELE LIVIA (anak dari Terdakwa HENDRA ADIWANGSA) diperoleh fakta hukum dan keadaan setelah Terdakwa HENDRA ADIWANGSA menerima sertifikat hak milik atas nama Para Penggarap, Terdakwa HENDRA ADIWANGSA melalui Notaris Mauludin,SH., kembali membuat 34 (tiga puluh empat) Surat Kuasa Menjual atas sertifikat tanah-tanah obyek Reditribusi Landreform atas nama para Penggarap kepada Terdakwa HENDRA ADIWANGSA, Ny. Anna Soejanwati (istri Terdakwa HENDRA ADIWANGSA) dan MICHELE LIVIA (anak dari Terdakwa HENDRA ADIWANGSA) dan Akta Jual Belinya;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan IIN SOLIHIN, DANI SURYANA, DEDIH RUSNAWAN, saksi ALIT SETIAWAN dan saksi Gung Indrajaya serta keterangan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA di peroleh fakta hukum dan keadaan atas tawaran H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep Terdakwa HENDRA ADIWANGSA kembali melakukan pembelian tanah-tanah negara yang berada di Blok Gunung Batu Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat yang dikuasai oleh warga dengan cara melakukan oper garapan dan kemudian oleh IIN SOLIHIN selaku Kepala Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat diterbitkan surat keterangan tanah dan atau warkah serta dokumen lainnya yang digunakan oleh H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep seolah-olah para penggarap mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik kepada Badan Pertanahan Kabupaten Bandung Barat di mana Terdakwa HENDRA ADIWANGSA melalui H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep mengurus proses pembuatan warkah-warkah atas tanah negara atas nama 27 (dua puluh tujuh) Penggarap di Gunung Batu dan memberikan uang muka pembelian tanah garapan kepada saksi IIN SOLIHIN selaku Kepala Desa dengan harga Rp30.000,M2 (tiga puluh ribu permeter persegi), selanjutnya Terdakwa HENDRA ADIWANGSA membangun tembok pembatas tanah-tanah garapan warga yang telah dioper-garap oleh Terdakwa HENDRA ADIWANGSA;
Menimbang bahwa, sebagaimana keterangan saksi Gung Indrajaya, saksi Hendra Sigi Irawan dan saksi Denny Roswandeny,SH serta keterangan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA diperoleh fakta hukum dan keadaan, bahwa atas sebagian tanah-tanah negera bebas yang telah dioper-garap oleh Terdakwa HENDRA ADIWANGSA dan diajukan sertifikat hak miliknya, terdapat 13 (tiga belas) bidang tanah garapan yang telah dikuasai oleh saksi Gung Indrajaya atas nama PT. Citra Brahmana Perkasa sehingga saksi Gung Indrajaya mengajukan keberatan atas permohonan sertifikat hak milik atas nama warga penggarap yang diajukan oleh H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep untuk kepentingan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta hukum dan keadaan yang terungkap di persidangan, atas keberatan saksi Gung Indrajaya atas permohonan sertifikat hak milik atas nama 13 (tiga belas) warga penggarap tanah negara di Blok Gunung Batu desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat yang diajukan oleh H. Achmad Hidayat als. H. Asep untuk kepentingan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA dan Surat Keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Bandung Barat tentang Penerbitan Sertifkat Hak Milik 27 (dua puluh tujuh) tanah negara di Blok Gunung Batu, sehingga Badan Pertanahan Kabupaten Bandung Barat dengan surat Berita Acara Kordinasi nomor :678/300-32.07/X/2019 tanggal 25 Oktober 2019, menyatakan 13 (tiga belas) Surat keputusan Badan Pertanahan Kabupaten Bandung Barat tentang Sertifikat Hak Milik dibatalkan;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi IIN SOLIHIN. S.Ag dan keterangan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA., diperoleh fakta dan keadaan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA secara bertahap memberikan sejumlah uang sampai dengan Rp4.700.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus juta rupiah) kepada H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep, di mana kemudian oleh H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep uang tersebut baik oleh H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep dan atau melalui Helly Sudrajat (orang kepercayaan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA) diserahkan kepada IIN SOLIHIN. S.Ag BIN H. SAHLI (Alm) sampai dengan jumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) sebagai biaya pembayaran oper garapan tanah-tanah dari Para Penggarap dan peralihan hak kepada Terdakwa HENDRA ADIWANGSA, istri Terdakwa HENDRA ADIWANGSA (Ny. Anna Soejanwati) dan atau kepada anak Terdakwa HENDRA ADIWANGSA (Michelle Livia);
Menimbang bahwa, berdasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, aquo dalam hal pembuatan dokumen-dokuman surat keterangan tanah dan atau warkah tanah-tanah negara antara lain Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Oper Garapan, Surat Keterangan Riwayat Garapan, Surat Pernyataan Kesaksian Garapan, Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas dan Surat Kuasa pengurusan atas nama para penggarap tanah negara bebas di Blok Cipinang, Jaliam, Pasir Kawah dan Blok Gunung Batu Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat oleh IIN SOLIHIN, selaku Kepala Desa, Saksi Dani Suryana, Kaur Pemerintahan Desa Cikalong, Saksi Dedih Rusnawan Als Juhri dan Saksi Alit Setiawan, anggota LPMD Desa Cikalong, serta H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep, menurut Majelis Hakim Terdakwa HENDRA ADIWANGSA telah dengan sengaja memberi bantuan sarana agar supaya buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi aquo penerbitan warkah dan atau sertifikat hak milik adalah seolah-olah asli dan tidak palsu yang berupa Terdakwa HENDRA ADIWANGSA memberikan sejumlah uang kepada saksi IIN SOLIHIN melalui H. ACHMAD HIDAYAT Als. H. Asep sampai dengan jumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dan atau setidaknya Terdakwa HENDRA ADIWANGSA menyiapkan materai-materai yang digunakan untuk kepentingan pembuatan dokumen-dokumen dan atau daftar-daftar aquo;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dalam hal kesengajaan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA memberi bantuan pada waktu pembuatan buku-buku dan atau daftar-daftar aquo Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Oper Garapan, Surat Keterangan Riwayat Garapan, Surat Pernyataan Kesaksian Garapan, Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas dan Surat Kuasa pengurusan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya seolah-olah asli dan tidak palsu adalah kesengajaan dalam bentuk kesengajaan sebagai maksud, yaitu kesadaran Terdakwa untuk mencapai tujuan dimana antara niat melakukan perbuatan dan akibatnya benar-benar terwujud;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dan terbukti dalam persidangan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA yang telah memberikan sejumlah uang pembelian tanah garapan warga pada Blok Jaliam seluas 53.000 M2 ( lima puluh tiga ribu meter persegi), Blok Cipinang 33.000 M2 (tiga puluh tiga ribu meter persegi) Blok Pasir Kawah seluas 24,500 M2 ( dua puluh empat ribu lima ratus ) dan Blok Gunung Batu seluas 95.402 M2 (Sembilan puluh lima ribu empat ratus dua meter persegi) Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat melalui IIN SOLIHIN, selaku Kepala Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, dengan maksud segera memiliki kepastian hak kepemilikan, melalui H. ACHMAD HIDAYAT als H. ASEP, IIN SOLIHIN dan Asep Dartamahadijaya, Terdakwa HENDRA ADIWANGSA memberikan kesempatan dan atau sarana yang berupa biaya pengurusan pembuatan dokumen-dokumen warkah aquo, perjanjian pengikatan jual beli (tanah oper garapan dan atau sertifikat hak milik), dan atau Terdakwa HENDRA ADIWANGSA menyiapkan materai untuk kepentingan dokumen-dokumen warkah atas nama para penggarap di Blok Jaliam, Cipinang, Pasir Kawah dan Blok Gunung Batu Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dan keadaan terungkap dipersidangan, dokumen-dokumen, daftar dan atau buku-buku untuk kepentingan administrasi permohonan sertifikat hak milik yang berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Oper Garapan, Surat Keterangan Riwayat Garapan, Surat Pernyataan Kesaksian Garapan, Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas dan Surat Kuasa pengurusan atas nama para penggarap tanah negara bebas, atas nama Para Penggarap yang dipersiapkan dan atau diproses oleh H. ACHMAD HIDAYAT als. H.ASEP, IIN SOLIHIN, DANI SURYANA BIN E. RUSNEDI, DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin alm SYAMSUDIN dan ALIT SETIAWAN Bin UDIS (alm), dalam proses jual beli tanah negara kepada Terdakwa HENDRA ADIWANGSA tersebut, dibuat seolah-olah asli dan tidak palsu;
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim tujuan dan atau maksud Terdakwa HENDRA ADIWANGSA memberikan kesempatan dan atau sarana yang berupa biaya pengurusan pembuatan dokumen-dokumen warkah aquo, perjanjian pengikatan jual beli (tanah oper garapan dan atau sertifikat hak milik), dan atau Terdakwa HENDRA ADIWANGSA menyiapkan materai untuk kepentingan dokumen-dokumen warkah atas nama para penggarap tanah negara di Blok Jaliam, Cipinang, Pasir Kawah dan Blok Gunung Batu Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat adalah adanya dokumen-dokumen, buku-buku dan atau daftar-daftar untuk kepentingan pemeriksaan administrasi aquo pengajuan sertfikat hak milik guna kepentingan jual beli tanah-tanah aquo kepada Terdakwa HENDRA ADIWANGSA, di mana dokumen-dokumen, buku-buku dan atau daftar-daftar untuk kepentingan pemeriksaan administrasi telah nyata ada dan digunakan untuk proses pemeriksaan administrasi penerbitan sertifikat hak milik atas nama para penggarap tanah negara, sehingga maksud dari kesengajaan membantu dari Terdakwa HENDRA ADIWANGSA telah nyata ada dan terjadi;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut, karenanya perbuatan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA telah memenuhi kualifikasi perbuatan dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan aquo Terdakwa HENDRA ADIWANGSA secara bersama-sama dengan H. ACHMAD HIDAYAT als. H. ASSEP sengaja memberi kesempatan dan atau sarana untuk melakukan kejahatan aquo memalsukan dokumen-dokumen, buku-buku dan atau daftar-daftar untuk kepentingan pemeriksaan administrasi pengajuan sertifikat yang dilakukan oleh IIN SOLIHIN, DANI SURYANA, DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI dan ALIT SETIAWAN selaku orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu sebagaimana ketentuan pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA dalam perkara in casu telah memenuhi rumusan perbuatan “yang melakukan pembantuan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga oleh karenanya rumusan sub unsur Yang melakukan pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena sub unsur sebagai orang yang melakukan pembantuan tindak pidana korupsi telah terpenuhi pada diri Terdakwa HENDRA ADIWANGSA, maka unsur yang melakukan pembantuan, percobaan dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupis sebagaimana pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.3. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi;
Menimbang bahwa, unsur Pegawai Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi adalah rumusan unsur tindak pidana korupsi pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa sebagaimana ketentuan pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas dinyatakan setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan dan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga termasuk didalamnya adalah ketentuan pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan, berdasar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dan keterangan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA dihubungkan dengan putusan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg., jo. Nomor 28/PID.TPK/2022/PT BDG diperoleh fakta hukum dan keadaan dalam hal tindak pidana korupsi pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara in casu telah nyata dan ada, di mana berdasar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg., jo. Nomor 28/PID.TPK/2022/PT BDG, IIN SOLIHIN, DANI SURYANA BIN E. RUSNEDI, DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin alm SYAMSUDIN dan ALIT SETIAWAN Bin UDIS (alm) adalah selaku orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu telah terbukti melakukan pebuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, aquo dokumen-dokumen, buku-buku dan atau daftar-daftar untuk kepentingan pemeriksaan administrasi pengajuan sertifikat hak milik antara lain; Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Oper Garapan, Surat Keterangan Riwayat Garapan, Surat Pernyataan Kesaksian Garapan, Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas dan Surat Kuasa pengurusan atas nama para penggarap tanah;
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana pertimbangan dalam perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg., dalam hal pembuktian unsur Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, aquo Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi tersebut diambil alih seluruhnya untuk pembuktian tindak pidana korupsi yang terungkap dan terbukti dalam perkara in casu, aquo Terdakwa HENDRA ADIWANGSA melakukan pembantuan tindak pidana kepada orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu (IIN SOLIHIN, DANI SURYANA BIN E. RUSNEDI, DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin alm SYAMSUDIN dan ALIT SETIAWAN Bin UDIS (alm)) memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi;
Menimbang bahwa, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim dalam hal unsur tindak pidana tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 dalam pasal 15 dalam perkara in casu, aquo tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.4. Sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Menimbang bahwa, sebagaimana surat dakwaan dan atau tuntutan Penuntut Umum dalam perkara in casu, Penuntut Umum menghubungkan dengan (juncto, jo.) dengan ketentuan pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang bahwa, karenanya menurut Majelis Hakim pembantu kejahatan sebagaimana pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut adalah unsur yang sama dengan frase melakukan pembantuan dalam ketentuan pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga unsur-unsurnya adalah sama yaitu mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang bahwa, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur “yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” dalam perkara in casu dan telah dinyatakan terbukti dan terpenuhi, di mana Terdakwa HENDRA ADIWANGSA telah dengan sengaja melakukan pembantuan tindak pidana kepada orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu (IIN SOLIHIN, DANI SURYANA BIN E. RUSNEDI, DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin alm SYAMSUDIN dan ALIT SETIAWAN Bin UDIS (alm)) memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi;
Menimbang bahwa, oleh karenanya kemudian dalam pembuktian unsur pembantu kejahatan sebagaimana ketentuan pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan-pertimbangan pembuktian unsur yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” aquo pembuktian perbuatan pembantuan yang telah dinyatakan terpenuhi, sehingga unsur sebagai pembantu kejahatan pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi pada diri Terdakwa HENDRA ADIWANGSA dalam perkara in casu;
Menimbang bahwa, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi;
Ad.6. Beberapa Perbuatan Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Satu Perbuatan Berlanjut;
Menimbang bahwa, dalam hal beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat (pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana);
Menimbang, bahwa Drs. PAF Lamintang, SH., menyatakan; orang hanya dapat mengatakan bahwa beberapa perilaku itu hanya secara bersama-sama merupakan suatu voortgezette handeling atau suatu tindakan berlanjut yaitu;
a. apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang;
b. apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu telah menyebabkan terjadinya beberapa tindak pidana sejenis dan;
c. apabila pelaksanaan tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain itu dippisahkan oleh suatu jangka waktu yang relative cukup lama;
Menimbang, bahwa Professor Pompe menyatakan beberapa perilaku itu dapat disebut telah menghasilkan beberapa tindak pidana sejenis apabila tindak-tindak pidana yang telah dihasilkan itu mempunyai satu kualifikasi yang sama; (Drs. PAF Lamintang, SH., Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dihubungkan dengan perkara ini, maka haruslah diuji fakta-fakta hukum yang dapat mendukung dan membuktikan unsur “Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” antara lain berupa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan seperti keterangan Terdakwa-Terdakwa, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa serta di kaitkan dengan adanya barang bukti;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan perbuatan pembantuan melakukan tindak pidana korupsi Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, aquo pembantuan tindak pidana kepada orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu (IIN SOLIHIN, DANI SURYANA BIN E. RUSNEDI, DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin alm SYAMSUDIN dan ALIT SETIAWAN Bin UDIS (alm)) memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, ada dan terjadi serta dilakukan oleh Terdakwa HENDRA ADIWANGSA pada tahun 2016 untuk dokumen-dokumen,buku-buku dan atau daftar khusus kepentingan administrasi permohonan hak milik tanah-tanah di Blok Jaliam, Cipinang dan Blok Pasir Kawah Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat dan pada tahun 2019 untuk dokumen-dokumen,buku-buku dan atau daftar khusus kepentingan administrasi permohonan hak milik tanah-tanah pada Blok Gunung Batu Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HENDRA ADIWANGSA merupakan perilaku-perilaku pelaksanaan satu keputusan yang terlarang di mana dalam pengetahuan dan kesadaran Terdakwa HENDRA ADIWANGSA agar supaya Terdakwa HENDRA ADIWANGSA dapat segera mendapat jaminan kepemilikan atas tanah-tanah opergarapan dari para penggarap,, Terdakwa HENDRA ADIWANGSA dengan sengaja membantu, memberikan kesempatan dan atau sarana kepada IIN SOLIHIN, DANI SURYANA BIN E. RUSNEDI, DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin alm SYAMSUDIN dan ALIT SETIAWAN Bin UDIS (alm)) dan atau H. ACHMAD HIDAYAT als. H. ASEP untuk membuat dokumen-dokumen, buku-buku dan atau daftar-daftar untuk kepentingan pemeriksaan administrasi persyaratan permohonan hak milik tanah seolah-olah asli dan tidak palsu sehingga dapat dilakukan transaksi jual beli kepada Terdakwa HENDRA ADIWANGSA;
Menimbang, bahwa, demikian pula menurut Majelis Hakim masing-masing perbuatan pembantuan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA pada tahun 2016 dan atau pada tahun 2019 tersebut adalah perbuatan sejenis yang sedemikian rupa hubungannya di mana peran Terdakwa HENDRA ADIWANGSA adalah dengan sengaja memberi bantuan dan atau memberikan kesempatan dan atau sarana kepada orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu (IIN SOLIHIN, DANI SURYANA BIN E. RUSNEDI, DEDIH RUSNAWAN Als JUHRI Bin alm SYAMSUDIN dan ALIT SETIAWAN Bin UDIS (alm)) untuk memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (permohonan pengajuan hak milik tanah negara);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, diatas, Majelis Hakim berkesimpulan kualifikasi beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut terpenuhi pada perbuatan-perbuatan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA sehingga unsur beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut telah terpenuhi;
Menimbang bahwa, berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tentang pembuktian unsur pokok pasal dakwaan alternatif kesatu sebagaimana tersebut di atas, perbuatan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA telah memenuhi rumusan pasal 15 jo. Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana sehingga seluruh unsur yang di dakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa, berdasar seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum dalam perkara aquo ketentuan pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ayat (2) jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum PIdana (KUHP) telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa HENDRA ADIWANGSA yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan “setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi”, menurut Majelis Hakim adalah berkaitan analisa atas fakta persidangan dan tanggapan atas tuntutan Penuntut Umum, di mana Penasehat Hukum menganalisa fakta persidangan dengan analisa yuridis pasal dakwaan Penuntut Umum, aquo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dakwaan alternatif kesatu sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan ini di mana penilaian atas fakta persidangan berdasar alat bukti (keterangan saksi, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa) telah secara terang dinyatakan dalam pertimbangan Majelis Hakim berkesimpulan dakwaan alternatif kesatu terbukti, sehingga sehingga nota pembelaan tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu baik yang berupa pembantuan yang dilakukan oleh Terdakwa HENDRA ADIWANGSA sebagai actus reus dan atau sikap batin (mens rea) dengan sengaja membantu dan atau memberi kesempatan dan atau sarana pada saat terjadinya tindak pidana, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan pada diri Terdakwa HENDRA ADIWANGSA Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan apakah atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut ada terdapat alasan pembenar yang berupa daya paksa (over macht), pembelaan terpaksa (noodweer), menjalankan perintah undang-undang dan menjalankan perintah jabatan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau alasan pemaaf yang berupa kurang akal, pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan itikad baik menjalankan perintah jabatan (pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); sebagai alasan yang dapat menghilangkan dan atau melepas pertanggung-jawaban pidana Terdakwa HENDRA ADIWANGSA;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam pemeriksaan persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf pada diri Terdakwa HENDRA ADIWANGSA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1), pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); yang dapat melepaskan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA dari pertanggung-jawaban pidananya, sehingga Terdakwa HENDRA ADIWANGSA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku Terdakwa sehingga sudah selayaknya dan seadil-adilnya apabila Terdakwa HENDRA ADIWANGSA bertanggung jawab atas kesalahan perbuatan-perbuatannya sebagaimana terbukti dalam persidangan dan di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang berkaitan dengan keadilan adalah keadilan substansia, keadilan yang mengakomodir rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dihubungkan dengan kesalahan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya dan segala hal yang melingkupi Terdakwa yang berupa motif, peran, tujuan dan keadaan subjectif Terdakwa lainnya serta pandangan masyarakat terhadap ketercelaan perbuatan yang dilakukan Terdakwa sehingga pidana yang akan dijatuhkan dan tersebut dalam ammar putusan dalam perkara ini menurut Majelis adalah pidana yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum dalam tuntutannya yang menyatakan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 15 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ayat (2) Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HENDRA ADIWANGSA selama 1 (satu) tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah), subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam hal terbuktinya pasal yang didakwakan kepada Terdakwa HENDRA ADIWANGSA dalam perkara in casu, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur pasal dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA telah memenuhi unsur pasal 15 jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dalam hal lamanya pidana yang akan dijatuhkan karenanya Majelis Hakim akan menentukan dalam ammar putusan ini;
Menimbang, bahwa walaupun dalam perkara in casu, terhadap Terdakwa HENDRA ADIWANGSA tidak dilakukan penahanan, namun demikian selama dalam proses penyidikan dan penuntutan dan atau pemeriksaan perkara No.94/Pid.Sus-TPk/2022/PN.Bdg., terhadap diri Terdakwa HENDRA ADIWANGSA pernah dilakukan penahanan, maka dalam hal penahanan pernah dijalani Terdakwa HENDRA ADIWANGSA tersebut diperhitungkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap pidana denda, merupakan pidana pokok yang berupa kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana tersebut oleh Hakim atau Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan perbuatan pidana (pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dengan memperhatikan ketentuan denda sebagaimana pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim akan menentukan jumlah pidana denda tersebut dalam ammar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita dan diajukan Penuntut Umum di depan persidangan, tercatat sebagai barang bukti yang tercatat sebagai barang bukti Nomor 1 (satu) sampai dengan angka 106 (seratus enam) maka status barang bukti dan atau alat bukti surat mana sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana akan ditetapkan dan ditentukan statusnya dalam ammar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang keadaan-keadaan sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan dan mengakui dan menyesali perbuatannya
- Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa sudah usia lanjut;
Mengingat Pasal 15 jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ayat (2) jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum PIdana (KUHP), Pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pembantuan tindak pidana korupsi secara berlanjut” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa:
53 (lima puluh tiga) bundel Persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Milik, terdiri dari:
Persyaratan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an. Mamun Sudrajat, sebagai berikut :
Permohonman hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah (soradik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 4.657 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018;
Surat Keterangan Riwayat Gaparan nomor: 590/ / DS/VII/2018 dengan luas tanah 4.657 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN,S.Ag;
Surat Keterangan Nomor 590/ / DS/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN,S.Ag tanggal 04 Juli 2018;
Daftar Inventaris Penggunaan Tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung batu dengan luas 4.657 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak Penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr MAMUN SUDRAJAT terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.657 M2tanggal 23 Mei 1990;
Persyaratan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an. ALIT SETIAWAN, sebagai berikut :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 4.823 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat pernyataan Penguasaan kesaksiaan Garapan Tanggal 04 Juli 2018;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ALIT SETIAWAN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.823 M2 tanggal 22 Mei 1990;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ /DS/VII/2018 dengan luas 4.823 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat keterangan Nomor :590/ /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak Penggarap tanggal 04 Juli 2018;
Permohonan pengukuran tanggal 04 Juli 2018;
Surat pernyataan pemasangan dan penetapan Tanda Bebas tanggal 04 Juli 2018;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 4.823 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an. ODE sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 2.709 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ODE terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.709 M2 tanggal 16 April 1990;
Surat keterangan Nomor :590/ III /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag tanggal 04 Juli 2018;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ III /DS/VII/2018 dengan luas 2.709 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag tanggal 11 Juli 2018;
Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 2.709 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 04 Juli 2018;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an YUNAN ROMANSYAH sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 2.691 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr YUNAN SOMANSYAH/ SUHARI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.691 M2 tanggal 20 oktober 1990;
Surat keterangan Nomor :590/108/DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/108 /DS/VII/2018 dengan luas 2.691 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag.;
Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 April 2018;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 2.691 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2018;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDI sbb :
Permohonan hak Milik tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 4.078 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.078 M2 tanggal 6 Juni 1990;
Surat keterangan Nomor :590/ 89 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag ;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 89 /DS/VII/2018 dengan luas 4.078 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 April 2018;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 4.078 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DANI SURYANA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 3.926 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DANI SURYANA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.926 M2 tanggal 6 Juni 1990;
Surat keterangan Nomor :590/ 104 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag ;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 104 /DS/VII/2018 tanggal 11 juli 2018 dengan luas 3.926 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 April 2018;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 3.926 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDE MULYANA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 2.129 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDE MULYANA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.129 M2 tanggal 24 Mei 1990;
Surat keterangan Nomor :590/ 109 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag ;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 109 /DS/VII/2018 tanggal 11 juli 2018 dengan luas 2.129 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 April 2018;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 2.129 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an JEJEN ZAENAL MUTAQIN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 3.923 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ /DS/VII/2018 dengan luas 3.923 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag ;
Surat keterangan Nomor :590/ /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag ;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor ...../P/I/2018 tanggal 08 Januari 2018;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 3.923 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AOS SAEFUDIN/ JEJEN Z terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.923 M2 tanggal 24 Mei 1990;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an KODAR sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 2.375 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr KODAR terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.375 M2 tanggal 18 Maret 1990;
Surat keterangan Nomor :590/ 112 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag ;
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 2.375 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an WARSA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 3.803 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr WARSA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.803 M2 tanggal 12 Juli 1990;
Surat keterangan Nomor :590/ 95 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag ;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 112 /DS/VII/2018 dengan luas 3.803 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag pada tanggal 11 Juli 2018 ;
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 3.803 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an KARYANO sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 4.483 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr KARYANO terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.483 M2 tanggal 24 Mei 1993;
Surat keterangan Nomor :590/ 99 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag ;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 99 /DS/VII/2018 dengan luas 4.483 M2 yang dieluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag pada tanggal 11 Juli 2018 ;
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 4.483 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ANAH sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 1.945 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ANAH terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 1.945 M2 tanggal 20 Januari 1990;
Surat keterangan Nomor :590/ 107 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 107/DS/VII/2018 dengan luas 1.945 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag pada tanggal 11 Juli 2018 ;
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 1.945 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ACE SUHADA sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok gunung batu dengan luas 4.174 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ACE SUHADA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.174 M2 tanggal 23 Mei 1990;
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 04 Juli 2018;
Surat keterangan Nomor :590/ 101 /DS/VII/2018 tanggal 04 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 101/DS/VII/2018 dengan luas 4.174 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag pada tanggal 11 Juli 2018 ;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi blok gunung Batu dengan luas 4.174 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ASUM sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah dengan luas 4.000 M2 tanggal 28 Desember 2016;
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/194/IV /2017 dengan luas 4.000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah rt.01/19 dengan luas tanah 4.000 M2 tanggal 28 Desember 2016 ;
Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di lokasi Blok Pasir Kawah rt.01/19 dengan luas tanah 4.000 M2 tanggal 03 April 2017;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM.;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/194/IV /2016 tanggal 29 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ASUM terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.000 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Pernyataan kesaksiaan Garapan tanggal 03 Juli 2017;
Surat kuasa dari pihak Penggarapan tanggal 13 januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDIH RUSNAWAN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang RT.05 RW 19 dengan luas 4.218 M2 tanggal 28 Desember 2016;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang rt.05/19 dengan luas tanah 4.218 M2 tanggal 28 Nopember 2016 ;
Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di lokasi Blok Cipinang rt.05/19 dengan luas tanah 4.218 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat Keterangan nomor 590/157/IV /dengan luas 4.218 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDIH RUSNAWAN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 4.218 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DUDIN sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah dengan luas 4.000 M2 tanggal 28 Desember 2016;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.800 M2 tanggal 28 Desember 2016 ;
Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.800 M2;
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/195/IV /2017 dengan luas 4.800 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag tanggal 03 April 2017 ;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/195/IV /2016 dengan luas 4.800 M2 tanggal 28 Desember 2016;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 17 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong ;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DUDIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.800 M2 tanggal 11 April 1988.;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDI KURNIAWAN sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah dengan luas 4.140 M2 tanggal 28 Desember 2016;
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/198/IV /2017 dengan luas 4.140 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag ;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.140 M2 tanggal 28 Desember 2016 ;
Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.140 M2 tanggal 03 April 2017;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 dilokasi Blok pasir kawah rt01/19 dengan luas 4.140 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM.;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/198/IV /2016 tanggal 28 Nopember 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag ;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDE KURNIAWAN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.140 M2 tanggal 11 April 1988.;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an U.SUTISNA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang RT.05 RW 19 dengan luas 4.500M2 tanggal 28 Desember 2016;
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/197/IV /2017 dengan luas 4.500 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag ;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.500 M2 tanggal 28 Desember 2016 ;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/197/IV /2016 tanggal 28 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr U.SUTISNA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.500 M2 tanggal 11 April 1988.;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an JAJANG sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah dengan luas 4.100 M2 tanggal 28 Desember 2016;
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/191/IV /2017 dengan luas 4.100 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag ;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah RT01/19 dengan luas tanah 4.100 M2 tanggal 28 Desember 2016 ;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 17 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/191/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr JAJANG terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Pasir Kawah dengan luas 4.100 M2 tanggal 11 April 1988.;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an WAHYUDIN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/19 dengan luas 2.109 M2 tanggal 28 Desember 2016;
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/149/IV /2017 dengan luas 2.109 M2 tanggal 03 April 2016 ;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jatiam RT05/19 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 17 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05Rw.19 dengan luas 2.109 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr WAHYUDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas2.109 M2 tanggal 11 April 1988.;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ENDIN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas 1200 M2 tanggal 28 November 2016;
Surat Keterangan Nomor : 590/ / IV/2017 dengan luas 1200 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jatiam RT05/05dengan luas tanah 1.200 M2 tanggal 28 Desember 2016;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 1200 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/149 /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ENDIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.200 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an RACHMAT SUWITO sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang dengan luas 1.000 M2 tanggal 23 November 2016;
Surat Keterangan Nomor : 590/132 / IV/2017 dengan luas 1000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang dengan luas tanah 1.000 M2 tanggal 28 November 2016 ;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05 Rw 05 dengan luas tanah 1.000 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/132 /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr RACHMAT SUWITO terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 1.000 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ASEP RUHIMAT sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam dengan luas 1.200 M2 tanggal 23 November 2016;
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/136/IV /2017 dengan luas 1.200 M2 tanggal 03 April 2016 ;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 1.200 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/136 /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ASEP RUHIMAT terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.200 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ADE RAHMAT sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt.03/05 dengan luas 600 M2 tanggal 23 November 2016;
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/153/IV /2017 dengan luas 600 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang Rt.03/05 dengan luas tanah 600 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.03 Rw 05 dengan luas tanah 600 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/153/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ASEP RUHIMAT terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 600 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an IIN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam dengan luas 1000 M2 tanggal 23 November 2016;
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/133/IV /2017 dengan luas 1000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1000 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.000 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/133/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05 Rw. 05 dengan luas 1.000 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr IIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.000 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an MOMO SUMPENA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas 2.109 M2 tanggal 23 November 2016;
Surat Keterangan Nomor : 590/154/ IV/2017 dengan luas 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/154/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr MOMO SUMPENA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 2.109 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an YUDI SUNARDI sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas 1.600 M2 tanggal 23 November 2016;
Surat Keterangan Nomor : 590/142/ IV/2017 dengan luas 1.600 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 03 April 2017;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/142 /IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr YUDI SUNARDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 1.600 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an TIMI sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas 2.109 M2 tanggal 23 November 2016;
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/145/IV /2017 dengan luas 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/150IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 700/79/kec/2017 tanggal 17 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr TIMI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 2.109 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an RADI sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas 1.600 M2 tanggal 23 November 2016;
Surat Keterangan Nomor : 590/ / IV/2017 dengan luas 1.600 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 28 November 2016;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 03 April 2017;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/147/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr RADI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.60 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DADANG sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Pasir Kawah dengan luas 4.000 M2 tanggal 28 Desember 2016;
Surat Keterangan Nomor : 590/ / IV/2017 dengan luas 4.000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Pasir Kawah Rt.01/09 dengan luas tanah 4.000 M2 tanggal 28 November 2016;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 4.000 M2 tanggal 06 April 2017;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/193/IV /2016 tanggal 28 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DADANG terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 4.000M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an RACHMAT SYAMSUDIN sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Pasir Kawah Rt.05/05 dengan luas 2.109 M2 tanggal 23 November 2016;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 155/ IV/2017 dengan luas 2,109 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 tanggal 28 November 2016;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/155/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 1.600 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr RACHMAT SYAMSUDIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 2.109 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an SUTISNA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas 2400 M2 tanggal 23 November 2016;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 140/ IV/2017 dengan luas 2.400 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.400 M2 tanggal 28 November 2016;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/140/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SUTISNA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 2.400 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an UDIN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas 800 M2 tanggal 23 November 2016;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 134/ IV/2017 dengan luas 800 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 800 M2 tanggal 28 November 2016
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 800 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/134/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 800 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr UDIN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 1.60 M2 tanggal 11 April 1988
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an NANANG WARKIM sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang dengan luas 2.109 M2 tanggal 23 November 2016;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 145/ IV/2017 dengan luas 2.109 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 28 November 2016;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang dengan luas tanah 2.109 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/145/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.109 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr NANANG WARKIM terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 2.109 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an ANANG sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam dengan luas 2.000 M2 tanggal 23 November 2016;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 151/ IV/2017 dengan luas 2.000 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.000 M2 tanggal 28 Desember 2016;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.000 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/134/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.000 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr ANANG terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Jaliam dengan luas 2.000 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an SOBAR MARSONI sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Cipinang Rt 01 Rw 05 dengan luas 2.111 M2 tanggal 23 November 2016;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SOBAR MARSONI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 2.111 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/ 156/ IV/2017 dengan luas 2.111 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Cipinang Rt.01/05 dengan luas tanah 2.111 M2 tanggal 28 November 2016;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok Cipinang Rt.01/05 dengan luas tanah 2.111 M2 tanggal 03 April 2017;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Jaliam Rt.05/05 dengan luas tanah 2.111 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/156/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag.;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an SOPIYAN sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Jaliam dengan luas 1.200 M2 tanggal 23 November 2016;
Surat Keterangan Tanah Negara Bebas Nomor : 590/ 137/ IV/2017 dengan luas 1.200 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok jaliam dengan luas tanah 1.200 M2 tanggal 28 November 2016;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah di lokasi Blok jaliam Rt.05/19 dengan luas tanah 1.200 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/137/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag.;
Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 di lokasi Blok Cipinang Rt.05/05 dengan luas tanah 1.200 M2 yang dikeluarkan oleh Camat Cikalong DUDDY PRABOWO S. Sos,MM;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SOPIYAN terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Cipinang dengan luas 1.200 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an AHIM sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 2.566 M2 tanggal 28 November 2016;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AHIM terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.566 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 106/ IV/DS/2017 dengan luas 2.566 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/106/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag.;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.566 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DIA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 2.863 M2 tanggal 28 November 2016;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DIA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.863 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 98/DS/ IV/2017 dengan luas 2.863 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/98/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag.;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.863 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an PENDI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 3.120 M2 tanggal 04 Juli 2017;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 91/ DS/IV/2017 dengan luas 3.120 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/106/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag.;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.120 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr PENDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.120 M2 tanggal 08 Maret 1990;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an NANANG SURYANA sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 3.740 M2 tanggal 28 November 2016;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr NANANG SURYANA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.740 M2 tanggal 03 Mei 1990;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 88/DS/ IV/2017 dengan luas 3.740 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/98/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag.;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2018;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.740 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an NINA INAYAH sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 3.475 M2 tanggal 28 November 2016;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr NINA INAYAH terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.475 M2 tanggal 03 Mei 1990;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat Keterangan Nomor : 590/ / DS/IV/2017 dengan luas 3.740 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590//DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag.;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2018;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.475 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an II sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 800 M2 tanggal 28 November 2016;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 146/DS/ IV/2017 dengan luas 4657 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 800 2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr II terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 800M2 tanggal 08 Maret 1990;
Surat Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 ;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DEDI SUTARDI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 4.657M2 tanggal 28 November 2016
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/141/DS/IV /2016 tanggal 28 November 2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag.;
Surat Keterangan Nomor : 590/ /DS/ IV/2017 dengan luas 4667 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.109 2 tanggal 23 November 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DEDI SUTARDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 400 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 ;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an DUDI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 4.00 M2 tanggal 03 April 2017;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 03 April 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/139/DS/IV /2016 dengan luas 400 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag.;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 139/DS/ IV/2017 dengan luas 4667 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.109 2 tanggal 23 November 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DUDI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 400 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 10 April 2017 ;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an UDIN HATNA sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 2.857 M2 tanggal 04 April 2017;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/144/DS/IV /2016 dengan luas 2.867 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag.;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 144/DS/ IV/2017 dengan luas 2.867 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 2.867 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 13 Januari 2017;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr UDIN HATNA terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 2.867 M2 tanggal 15 Agustus 1990;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an AGUS SAEPULOH sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 3.976 M2 tanggal 04 April 2017;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/94/DS/IV /2016 dengan luas 24779 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag.;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 90/DS/ IV/2017 dengan luas 3976 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3976 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AGUS SAEPULOH terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.976 M2 tanggal 08 Januari 1990;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an AYI RUSKANDAR sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam dengan luas tanah 3.717 M2 tanggal 04 Juli 2017;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/113/DS/IV /2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag.;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 139/DS/ IV/2017 dengan luas 3.717 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.717 2 tanggal 23 November 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2017;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AYI RUSKANDAR terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3,717 M2 tanggal 11 April 1988;
Surat Rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas dengan nomor 265/P/IX/2017 tanggal 08 Januair 2018;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an SUPRI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Jaliam ;
dengan luas tanah 3.253 M2 Cikalong 1990;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal Juli 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/92/DS/IV /2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag.;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 92/DS/ IV/ yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.532 tanggal 4 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SUPRI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.252 M2 tanggal 8 Januari 2018;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik an IMAS MARYATI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung Batu dengan luas tanah 4.952 M2 tanggal 04 Juli 2017;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2017;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590//DS/IV /2016 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag.;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 92/DS/ IV/ yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 4.952 tanggal 23 November 2017;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2017;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr IMAS MARYATI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.952 M2 tanggal 15 April 1990;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik SAHRI sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung batu dengan luas tanah 4.242 M2 tanggal 04 April 2017;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/92/DS/IV /2016 dengan luas 4.242 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag. tanggal 11 Juli 20118;
Surat Keterangan Nomor : 590/ 92/DS/ IV/2017 dengan luas 4.242 M2 tanggal 03 April 2017 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 4.424 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr SAHRI terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.242 M2 tanggal 05 April 1990;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik AHMAD sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung batu dengan luas tanah 3.411 M2 tanggal 04 April 2017;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/93/DS/IV /2016 dengan luas 3.411 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Keterangan Nomor : 590/ 105/DS/ IV/2017 dengan luas 3.411 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.411 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr AHMAD terkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.411 M2 tanggal 24 Mei 1993;
Pernyataan Penerbitan Sertifikat Hak Milik DIDIN sbb:
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung batu dengan luas tanah 4.779 M2 tanggal 04 April 2017;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/94/DS/IV /2016 dengan luas 4.779 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag. Surat Keterangan Nomor : 590/ 94/DS/ IV/2017 dengan luas 4.779 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.411 tanggal 04 Juli 2018;
Surat kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
Surat oper Garapan dari H. INCA kepada sdr DIDIN erkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 4.779 M2 tanggal 10 Juni 1990;
1 (satu) buah materai nilai Rp. 1000 (seribu rupiah);
1 (satu) buah laptop Merk Sonny Warna Biru;
1 (satu) buah Printer Merk Hp. Model Desk jet D2666 warna hitam;
1 (satu) buah Flasdisk merk Kingstone warna hitam;
Persyaratan penerbitan sertifikat Hak Milik an. SUHANDI, sbb :
Permohonan hak milik Tanah Negara Bebas, nomor /P/VII/2018 Tanggal 04 juli 2018;
Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) lokasi Blok Gunung batu dengan luas tanah 3.517 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat Oper Garapan dari H. INCA kepada sdr MAMUN SUDRAJAT erkait tanah garapan yang berlokasi di Blok Gunung Batu dengan luas 3.517 M2 tanggal 19 Oktober 1990;
Surat keterangan Riwayat Garapan Nomor : 590/ 110/DS/VII /2018 dengan luas 3.517 M2 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN S.Ag. 4 Juli 2018;
Surat Keterangan Nomor : 590/ /DS/ VII/2017 Tanggal 04 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikalong IIN SOLIHIN, S.Ag 4 Juli 2018;
Surat Pernyataan kesaksian Garapan tanggal 04 Juli 2018;
Daftar Inventaris Penggunaan tanah Negara Bebas, lokasi Blok Gunung Batu dengan luas 3.517 M2 tanggal 04 Juli 2018;
Surat Kuasa dari pihak penggarap tanggal 15 Maret 2019;
1 (satu) bundel berkas permohonan sertifikat peralihan hak/balik nama, sebagai berikut :
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48356/2018 an. Pemohon DEDI KURNIAWAN / MICHELE sertifikat hak/ No. SHM 522 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33263/2018 an. Pemohon ANANG/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 535 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33256/2018 an. Pemohon II/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 539 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33265/2018 an. Pemohon MOMO SUMPENA/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 542 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33251/2018 an. Pemohon UDIN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00544 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48358/2018 an. Pemohon DUDIN/ MICHELLE sertifikat hak/ No. SHM 00525 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33220/2018 an. Pemohon WAHYUDIN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00552 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 3325/2018 an. Pemohon SUTISNA/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00537 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33268/2018 an. Pemohon DUDI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00528 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33260/2018 an. Pemohon SOBAR MARSONI/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00526 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33278/2018 an. Pemohon DEDI SUTARDI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00524 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33259/2018 an. Pemohon NANANG WARKIM/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00516 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33249/2018 an. Pemohon YUDI SUNARDI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00541 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33264/2018 an. Pemohon ASEP RUHIMAT/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00546 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33253/2018 an. Pemohon ADE RAHMAT/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00529 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48360/2018 an. Pemohon ENDIN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00550 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33242/2018 an. Pemohon JAJANG/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00549 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48357/2018 an. Pemohon ASUM/ MICHELLE sertifikat hak/ No. SHM 00547 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48355/2018 an. Pemohon DADANG/ MICHELLE sertifikat hak/ No. SHM 00527 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33258/2018 an. Pemohon TIMI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00534 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 62134/2018 an. Pemohon DEDIH RUSNAWAN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00521 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33262/2018 an. Pemohon IIN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00519 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33267/2018 an. Pemohon RADI/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00517 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33246/2018 an. Pemohon SOPIYAN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00518 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 71242/2018 an. Pemohon DEDIH RUSNAWAN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00551 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48363/2018 an. Pemohon SURYANA/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00543 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22462/2017 an. Pemohon SAHDA Luas Tanah 3.540 M2;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48354/2018 an. Pemohon SUPRIATNA/ MICHELLE sertifikat hak/ No. SHM 00532 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48361/2018 an. Pemohon ADE KODIR/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00531 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48362/2018 an. Pemohon ADE KODIR/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00530 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33252/2018 an. Pemohon ANDI/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00520 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 48359/2018 an. Pemohon ENDIN/ ANNA sertifikat hak/ No. SHM 00523 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33231/2018 an. Pemohon SUHERMAN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00548 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat Peralihan hak/Balik Nama Berkas No 33231/2018 an. Pemohon SUHERMAN/ HENDRA sertifikat hak/ No. SHM 00548 Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22477/2017 an. Pemohon SUPRIATNA Luas Tanah 4100 M2;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22541/2017 an. Pemohon ENDANG SUTISNA Luas Tanah 1600 M2;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22494/2017 an. Pemohon SURYANA Luas Tanah 4000 M2;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22498/2017 an. Pemohon DEDIH RUSNAWAN Luas Tanah 4218 M2;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22505 /2017 an. Pemohon ENDIN Luas Tanah 1200 M2
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22514 /2017 an. Pemohon ADE KODIR Luas Tanah 1400 M2;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22572 /2017 an. Pemohon SUHERMAN Luas Tanah 2109 M2;
1 (satu) Berkas Permohonan sertifikat dari surat keputusan pemberian hak berkas Nomor 22579 /2017 an. Pemohon ADE KODIR Luas Tanah 800 M2;
1 (satu) Buah Sepeda Merek Kona;
1 (satu)Buah Handphone Samsung S.8;
1 (satu)Buah Handphone Samsung J.7;
1 (satu) Buah Drone;
1 (satu) bendel Foto Copy Legalisir ( sesuai dengan aslinya) Surat keputusan Kepala Kantor Pertahanan Kab. Bandung Nomor : 002 / SK-IL-I NF/ 1998 (Pemberian Ijin Lokasi untuk pembangunan usaha Budi daya sapi potong atas nama PT. CITRA BRAHMANA PERKASA seluas 130.000 M2 terletak di Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kab. Bandung Barat ;
4 (empat) Lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah No.83/Ds/.2001/1997, Tanggal 9 Juni 1997 antara Kepala ADE BADRI dan sdri. DESSY INDRIANI HATTA. PT. DIREKTUR. PT. CITRA BRAHMANA PERKARA. ( untuk selama 10 Tahun);
4 (empat) lembar Foto Copy Legalisir Surat Pernyataan Sewa Menyewa Tanah No.141.1/05/DS/2008 tertanggal 28 Mei 2008 antara IIN SOLIHIN.S.Ag (kepala Desa Cikalong) dan GUNG INDRAJAYA.H (perjanjian sewa untuk 10 Tahun);
3 (tiga) lembar Surat Sewa Menyewa tanah desa Blok Gunung Batu tertanggal 19 Maret 2019 antara IIN SOLIHIN.S.Ag (kepala Desa Cikalong) dan GUNG INDRAJAYA.H (perjanjian sewa untuk 10 Tahun);
1 (satu) lembar Kwitansi asli Bukti sewa tanah Gunung Batu;
1 (satu) bendel Buku Tanah Kas Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat.;
1 (satu) surat Tanda penerimaan pungutan Desa Cikalong sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) tertanggal 05 September 2001.;
1 (satu) surat Tanda penerimaan pungutan Desa Cikalong sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tertanggal 08 Pebruari 2000.;
1 ( satu ) bendel Peta Desa yang terbuat dari kain tahun 1927;
1 (satu) bendel LPKJ Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. Bandung Barat Tahun 2013/2019;
1 (satu) lembar Kartu Urunan Desa Cikalong Kec. Cikalongwetan Kab. BandungBarat tahun 2006;
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa / kontrak tanah di Gunung Batu Ta. 2008-2009 senilai Rp. 12.500.000,- dari Pimpinan PT . Citra Brahmana Putra kepada IIN SOLIHIN tanggal 09 Juni 2008.;
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanah Kandang sapi Ta. 2010-2011 senilai Rp. 3.500.000,- dari PT . Citra kepada Pemerintah Desa Cikalong tanggal 09 Agustus 2010;
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanah Kas Desauntuk bulan Agustus Ta. 2010-Pebruari 2011 senilai Rp. 3.500.000,- dari PT . CBP kepada IIN SOLIHIN tanggal 15 Agustus 2009;
1 (satu) lembar Kwitansiasli penerimaan sewa tanah Guunung Batu yang dipakai kandang sapi untuk tahun 2011 s.d 2012 senilai Rp. 7.500.000,- dari PT . CITRA BRAHMANA kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 12 Agustus 2011;
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanahyang dipakai kandang sapi di Gunung Batu untuk tahun 2011 s.d 2012 senilai Rp. 2.500.000,- dari PT . CBP kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal Maret 2011;
1 (satu) lembar Kwitansiasli penerimaan sewa yang tanah Gunung Batu yang dipakai kandang sapi untuk tahun 2012 s.d 2013 senilai Rp. 7.000.000,- dari PT . CBP kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 07 Agustus 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai Gunungsapi senilai Rp. 3.500.000,- dari PT. Citra Brahmana Putra kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 05 April 2012;
1 (satu) lembar Kwitansi asli penerimaan sewa tanah di blok Gunung Batu tahun 2013senilai Rp. 3.500.000,- dari bapak Anto kepada an. Pemerintahan Desa Cikalong HERMAN tanggal 17 April 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi asli pelunasan sewa tanah di Gunung Batu tahun 2013-2013 senilai Rp. 4.000.000,- dari PT. Citra Brahmana Perkasa kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 13 Juli 2013;
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai Kandang Sapitahun 2014 senilai Rp. 8.000.000,- dari PT. CBP kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal Juli 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai Kandang Sapitahun 2015 senilai Rp. 8.500.000,- dari PT. CBP kepada Bendahara Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 13Juli 2015;
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu tahun 2016 senilai Rp. 2.000.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 20 Nopember 2015;
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2016 senilai Rp. 2.500.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 25 Pebruari 2016;
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2016 senilai Rp. 9.000.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda Tahun 2016;
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2017 senilai Rp. 9.500.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 18 Juni 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2017 senilai Rp. 5.000.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 24 Mei 2017;
1 (satu) lembar Kwitansi asli sewa tanah di Gunung Batu yang dipakai kandang sapi tahun 2018 senilai Rp. 10.000.000,- dari PT. CBP kepada an. pemerintahan Desa Cikalong Anceu Suganda tanggal 9 Juni 2018;
Foto Copy Minuta AJB NO 04 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE RAHMAT Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 35 , tanggal 31-10-2017;
Foto Copy Minuta AJB NO 05 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ANANG Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 34 , tanggal 30-09-2017;
Foto Copy Minuta AJB NO 06 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ANDI Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 31 , tanggal 31-01-2018;
Foto Copy Minuta AJB NO 07 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ASEP RUHIMAT Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 37 , tanggal 31-10-2017;
Foto Copy Minuta AJB NO 08 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDI SUTARDI Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 29 , tanggal 29-12-2017;
Foto Copy Minuta AJB NO 09 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DUDI Ke HENDRA ADIWANGSA Dan KUASA MENJUAL NO. 41 , tanggal 31-10-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 10 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDANG SUTISNA Ke ANNA SOEJANWATI;
Foto Copy Minuta AJB NO 11 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN MOMO SUMPENA Ke ANNA SOEJANWATI;
Foto Copy Minuta AJB NO 12 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RADI Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 46. Tanggal 30-09-2017;
Foto Copy Minuta AJB NO 13 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN NANANG WARKIM Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 33, tanggal 31-01-2018;
Foto Copy Minuta AJB NO 14 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DUDI Ke HENDRA ADIWANGSA;
Foto Copy Minuta AJB NO 15 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUHERMAN Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 39 . tanggal 31-01-2018;
Foto Copy Minuta AJB NO 16 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SOBAR MARSONI Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan Kuasa menjual No. 17 , tanggal 29-12-2017 ;
Foto Copy Minuta AJB NO 17 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN TIMI Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL NO. 41, tanggal 31-01-2018;
Foto Copy Minuta AJB NO 18 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SOPYAN Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 37, tanggal 31-01-2018;
Foto Copy Minuta AJB NO 19 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN YUDI SUNARDI Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 43, tanggal 31-01-2018;
AJB NO 20 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RACHMAT SYAMSUDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 44, tanggal 30-09-2017;
AJB NO 21 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN WAHYUDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 25 , tanggal 29-12-2017;
AJB NO 22 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN II Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 38, tanggal 30-09-2017;
Foto Copy Minuta AJB NO 36 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 36, tanggal 30-09-2017;
Foto Copy Minuta AJB NO 24 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUTISNA Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 21 tanggal 29-12-2017;
Foto Copy Minuta AJB NO 25 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN UDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 23 tanggal 29-12-2017;
Foto Copy Minuta AJB NO 26 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN RACHMAT SUWITO Ke HENDRA ADIWANGSA;
Foto Copy Minuta AJB NO 28 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ASUM Ke Nyonya MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 30, tanggal 30-11-2017;
Foto Copy Minuta AJB NO 29 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDI KURNIAWAN Ke MICHELE LIVIA;
Foto Copy Minuta AJB NO 30 TAHUN 2018 an. KUASA DUDIN Ke Nona MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 42, tanggal 30-11-2017;
Foto Copy Minuta AJB NO 31 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUPRIATNA Ke Nona MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 38, tanggal 30-11-2017
Foto Copy Minuta AJB NO 32 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SAHDA Ke Nona MICHELE LIVIA;
Foto Copy Minuta AJB NO 33 TAHUN 2018 an. KUASA DADANG Ke Nona MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 32, tanggal 30-11-2017;
Foto Copy Minuta AJB NO 34 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDIN Ke Nyonya ANNA SOEJANWATI;
Foto Copy Minuta AJB NO 35 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN SUPRIATNA Ke ANNA SOEJANWATI;
Foto Copy Minuta AJB NO 36 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke ANNA SOEJANWATI;
Foto Copy Minuta AJB NO 37 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE KODIR Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL NO. 27, tanggal 29-12-2017;
Foto Copy Minuta AJB NO 38 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ENDIN Ke ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 33 . tanggal 28-02-2018;
Foto Copy Minuta AJB NO 39 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN ADE KODIR Ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 33, tanggal 31-10-2017;
Foto Copy Minuta AJB NO 41 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN U. SUTISNA Ke MICHELE LIVIA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 40, tanggal 30-11-2017;
Foto Copy Minuta AJB NO 42 TAHUN 2018 an. KUASA TUAN DEDIH RUSNAWAN Ke HENDRA ADIWANGSA. dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 39, tanggal 31-10-2017;
Foto Copy Minuta KUASA UNTUK MENJUAL No. 19 , tanggal 29-12-2017 an. SURYANA ke Nyonya ANNA SOEJANWATI;
Foto Copy Minuta PPJB Nomor : 32 , tanggal 07-12-2016 an. TIMI ke HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 33, tanggal 07-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB Nomor : 56 , tanggal 08-12-2016 an. SURYANA Kepada NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 57, tanggal 08-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 08 tanggal 07-12-2016 an. ADE KODIR Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 07, tanggal 07-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 06 tanggal 07-12-2016 an. ADE KODIR Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 07, tanggal 07-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 44 tanggal 08-12-2016 an. Tuan II Kepada . NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 45, tanggal 08-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 58, TANGGAL 08 – 12 – 2016 an. SUTISNA Kepada NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 59, tanggal 08-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 30, tanggal 22-06-2017 an. SUTISNA Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 31, tanggal 22-06-2017;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 62, tanggal 08-12-2016 an. WAHYUDIN Kepada NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. No. 63 , tanggal 08-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 54, tanggal 08-12-2016 an. SOBAR MARSONI Kepada NYONYA ANNA SOEJANWATI dan Kuasa Menjual No. 55 , tanggal 08-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 50, tanggal 08-12-2016 an. RACHMAT SYAMSUDIN Kepada NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 51 , tanggal 08-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 20, tanggal 07-12-2016 an. DUDI Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA MENJUAL No. 21 tanggal 07 – 12 – 2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 44. Tanggal 22-06-2017 an. DEDI SUTARDI Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 45 , tanggal 22-06-2017;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 16 tanggal 07-12-2016 an. DEDI SUTARDI Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 17, tanggal 07-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 24 tanggal 07-12-2016 an. NANANG WARKIM Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 25 , tanggal 07-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 34, tanggal 07-12-2016 an. YUDI SUNARDI Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 35, tanggal 07-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 14, tanggal 07-12-2016 an. ASEP RUHIMAT Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 15, tanggal 07-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 10, tanggal 07-12-2016 an. ADE RAHMAT Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 11, tanggal 07-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 42, tanggal 08-12-2016 an. ENDIN Kepada Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 43, tanggal 08-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 38, tanggal 22-06-2017 an. JAJANG Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 39, tanggal 22-06-2017;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 24 , tanggal 22-06-2017 an. JAJANG Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 25 , tanggal 22-06-2017;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 18, tanggal 07-12-2016 an. DEDIH RUSNAWAN Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 19, tanggal 07-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 38 , tanggal 08-12-2016 an. DEDIH RUSNAWAN Kepada Nyonya ANNA SOEJANWATI. dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 39, tanggal 08-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 22, tanggal 22-06-2017 an. TUAN IIN Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 23, tanggal 22-06-2017;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 46 , tanggal 08-12-2016 an. Tuan IIN Kepada NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 47 . tanggal 08-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 52 , tanggal 08-12-2016 an. RADI Kepada NYONYA ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 53 , tanggal 08-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 12, tanggal 07-12-2016 an. ANDI Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 13 , tanggal 07-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 22, tanggal 07-12-2016 an. ENDIN Kepada HENDRA ADIWANGSA Dan Kuasa Menjual No. 23 , tanggal 07-12-2016 an. ENDIN kepada HENDRA ADIWANGSA;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 30, tanggal 07-12-2016 an. SUHERMAN Kepada HENDRA ADIWANGSA dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 31, tanggal 07-12-2016;
Foto Copy Minuta PPJB NO. 36, tanggal 08-12-2016 an. ANANG Kepada Nyonya ANNA SOEJANWATI dan KUASA UNTUK MENJUAL No. 37, tanggal 08-12-2016;
BARANG BUKTI ANGKA 1 SAMPAI DENGAN ANGKA 106 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA NAMA H. AHMAD HIDAYAT;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 oleh EMAN SULAEMAN,S.H., selaku Hakim Ketua, AKBAR ISNANTO,S.H.,M.Hum., Hakim Karier dan BHUDHI KUSWANTO,S.H.,M.H., Hakim Adhoc masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh LANDONG HADAMEAN SILALAHI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus serta dihadiri oleh Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Cimahi dan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua
AKBAR ISNANTO,S.H.,M.Hum. EMAN SULAEMAN,S.H.
BHUDHI KUSWANTO,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
LANDONG HADAMEAN SILALAHI,S.H.