25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YONA PRILLIA KARLINASARI, S.H Terdakwa: TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd Bin TUBAGUS DADANG HAMIDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 821.122.609,66- (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan rupiah enam puluh enam sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Fotocopy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Karya Tunggal Nomor 008/KPTS/KD/KT/I2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa; 2 (dua) lembar foto copy Rekening Koran Bank Lampung No. Rek 383.03.04.04492.5 atas nama nasabah Desa Karya tunggal tanggal 15 Januari 2020; 2 (dua) lembar foto copy Rekening Koran Bank Lampung No. Rek 383.03.04.04492.5 atas nama nasabah Desa Karya tunggal tanggal 15 Februari 2021; 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Bank Lampung No. Rek 383.03.04.04492.5 atas nama nasabah Desa Karya tunggal tanggal 08 April 2021; 1 (satu) lembar foto copy formulir penyetoran Bank Lampung atas nama SUYATNO senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 23 Maret 2021; 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Lampung atas nama TUBAGUS DANA ND senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 26 Nopember 2019; a) 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Lampung atas namaSUYATNO Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 9 April 2020; b) 1 (satu) lembar foto copy formulir penyetoran Bank Lampung atas nama TUBAGUS DANA ND dan SUYATNO senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 28 Juli 2020; 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Karya tunggal Nomor …… Tahun 2016 Tentang Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPBJ) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016; 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Karya tunggal Nomor …… Tahun 2017 Tentang Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPBJ) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Karya tunggal Nomor …… Tahun 2018 Tentang Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPBJ) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Karya tunggal Nomor …… Tahun 2019 Tentang Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPBJ) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung; 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung; 1 (satu) bundle Asli Bukti Kas Pengeluaran (BKP) dan Nota Pembelian Barang Tahun Anggaran 2016; 1 (satu) bundle Asli Bukti Kas Pengeluaran (BKP) dan Nota Pembelian Barang Tahun Anggaran 2017; 5 lembar Fotocopy Rincian dana masuk dan keluar Rekening Koran Desa Karya Tunggal Januari 2016 s/d Desember 2019 tanggal 27 Desember 2021; 1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2020 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan. 1 (satu) bundle Asli Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan tahun Anggaran 2021 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan. 1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2021 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan. 1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2022 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan. 1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen LPJ Pengembalian Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sampai 202019. 1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan II tahun Anggaran 2020 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan; 1 (satu) Bundel Buku catatan daftar hadir pekerja/tukang tahun 2017; 1 (satu) Bundel Buku daftar hadir pekerja/Tukang; Asli Usulan Pencairan 60% Tahap Pertama Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Usulan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) 40% Dana Desa (DD) 40 % Tahap Kedua Tahun Anggaran 2016 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Asli Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Tunggal Tahun 2016 Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung; Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) 100 % Dan Dana Desa (DD) 100% Tahun Anggaran 2016 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan Dan Capaian Output Dana Desa (DD) 100% Tahun Anggaran 2017 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung; Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDes Perubahan) Tahun Anggaran 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung; Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung; Fotocopy Usulan Pencairan Tahap Pertama (60%) Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Desa Karya Tunggal; Fotocopy Usulan Pencapaian Tahap Kedua (40%) Dana Desa Tahun Anggaran 2017; Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Usulan Pencairan Tahap Kedua (40%) Alokasi Dana Tahun Anggaran 2017 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Dana Desa (DD) 100 % Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDes Perubahan) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) 100% Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Usulan Pencairan Tahap Ke Satu (25%) Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) 20% Tahap I Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Dokumen Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2018; Fotocopy Dokumen Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) 40 % Tahap III dan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (Ketiga) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kaabupaten Lammpung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap III (Ketiga) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Usulan Pencairan 25 % Tahap Ke Empat Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV (Empat) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Asli Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) 20% Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 100% dan Dana Desa (DD) 100% Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 100% Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung; Asli Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) 20% Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal; Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal; Fotocopy Laporan Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan I Tahun Anggaran 2019 Desa Karya tunggal; Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan I Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal; Fotocopy Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Karya tunggal; Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output dana Desa (DD) 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal; Asli Dokumen Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) 25 % Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal; Fotocopy Laporan Realisasi dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan II Tshun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal; Fotocopy Proposal Pengajuan Dana Desa (DD) 40 % Tahap III Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal; Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) 40% Tahap III Tahun anggaran 2019 Desa Karya tunggal; Fotocopy Proposal Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan III Tahun Angggaran 2019 Desa Karya Tunggal; Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan III Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal; Fotocopy Proposal Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan IV Tahun Anggaran 2019 Desa Karya tunggal; Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan IV Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal (point 25 s/d 69 disita dari Sdr. Hendra Jaya) Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.137.670.000; Nomor : 21001- 0510/10/18 Periode 21/09/2018 s/d 04/10/2018 tanggal 04 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto. Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.74.880.000; Nomor : 21001- 0769/12/18 Periode 27/12/2018 s/d 30/12/2018 tanggal 30 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto. Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.42.120.000; Nomor : 21001- 0034/01/19 Periode 07/01/2019 s/d 21/01/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto. Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.43.200.000; Nomor : 21001- 0050/01/19 Periode 21/01/2019 s/d 28/01/2019 tanggal 28 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto. Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.3.200.000; Nomor : 21001- 0059/01/19 Periode 01/02/2019 s/d 01/02/2019 tanggal 01 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto. Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.162.240.000; Nomor : 21001- 0499/08/19 Periode 12/08/2019 s/d 20/08/2019 tanggal 20 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto. Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.144.300.000; Nomor : 21001- 0888/12/19 Periode 17/12/2019 s/d 23/12/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak No / /SPK-KTG/P3MD/ /2017 Antara TPK Desa Karya Tunggal dengan Suplier Sorento Nusantara Program P3MD KEMETRIAN DESA PDTT Tahun 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung. 1 (satu) Bundel Fotocopy Bukti Penerimaan Surat (BPS) No. S 05002944/PPN1111.WPJ.28/KP.0603/2018 tanggal 30 Januari 2018 Petugas Penerima FACHRUL KHALIF MUHAMMAD. 1 (satu) Bundel Fotocopy Kwitansi PT.SORENTO NUSANTARA TANGGAL 30 Desember 2017 senilai Rp.358.502.000; ( seratus lima puluh delapan juta lima ratus dua ribu rupiah); Fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan TA 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan TA.2018 Desa Karya Tunggal Kec. Ketibung Kab. Lampung Selatan; Fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan TA 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 100% TA.2019 Desa Karya Tunggal Kec. Ketibung Lampung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa 100% TA.2019 Desa Karya Tunggal Kec. Ketibung Kabupaten Lampung Selatan; Fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alokasi Dana Desa 100% TA.2019 Desa Karya Tunggal Kec. Ketibung Kabupaten Lampung Selatan. Fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Karya Tunggal melalui saksi SUYATNO; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI Tempat lahir : Cilacap Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 16 Februari 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Karya Bersama Rt.001 Rw.002 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Pedagang / Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan Pendidikan : S.2
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 5 Juni 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan 16 Juli 2023;
Majelis Hakim sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2023;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023.
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 9 Oktober 2023 sampai dengan 7 Nopember 2023.
Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Nopember 2023 sampai dengan 7 Desember 2023.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Alif Rahman, S.H., Hasanuddin, S.H., Roliyansyah, S.H., Fikri Amrullah, S.H., M.H., Pirnando, S.H., dan Warsiso Buono, S.H., masing-masing adalah Advokat dan Penasihat Hukum Pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum yang beralamat di Jalan Raya Kedaton No. 81 RT/RW 002/001 Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A dalam register No. 796/SK/2023/PN TJK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut,
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 25/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk tanggal 11 Juli 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 25/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk tanggal 11 Juli 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan:
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI oleh karena itu dari dakwaan Primair;
3. Menyatakan terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atatu perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan;
5. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
6. Menghukum terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 821.122.609,66 (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan koma enam puluh enam rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;
7. Menyatakan barang bukti berupa :
1) Fotocopy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Karya Tunggal Nomor 008/KPTS/KD/KT/I2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa;
2) 2 (dua) lembar foto copy Rekening Koran Bank Lampung No. Rek 383.03.04.04492.5 atas nama nasabah Desa Karya tunggal tanggal 15 Januari 2020;
3) 2 (dua) lembar foto copy Rekening Koran Bank Lampung No. Rek 383.03.04.04492.5 atas nama nasabah Desa Karya tunggal tanggal 15 Februari 2021;
4) 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Bank Lampung No. Rek 383.03.04.04492.5 atas nama nasabah Desa Karya tunggal tanggal 08 April 2021;
5) 1 (satu) lembar foto copy formulir penyetoran Bank Lampung atas nama SUYATNO senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 23 Maret 2021;
6) 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Lampung atas nama TUBAGUS DANA ND senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 26 Nopember 2019;
7) a) 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Lampung atas nama SUYATNO Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 9 April 2020;
b) 1 (satu) lembar foto copy formulir penyetoran Bank Lampung atas nama TUBAGUS DANA ND dan SUYATNO senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 28 Juli 2020;
8) 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Karya tunggal Nomor …… Tahun 2016 Tentang Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPBJ) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016;
9) 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Karya tunggal Nomor …… Tahun 2017 Tentang Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPBJ) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017;
10) 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Karya tunggal Nomor …… Tahun 2018 Tentang Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPBJ) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018;
11) 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Karya tunggal Nomor …… Tahun 2019 Tentang Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPBJ) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019;
12) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung;
13) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung;
14) 1 (satu) bundle Asli Bukti Kas Pengeluaran (BKP) dan Nota Pembelian Barang Tahun Anggaran 2016;
15) 1 (satu) bundle Asli Bukti Kas Pengeluaran (BKP) dan Nota Pembelian Barang Tahun Anggaran 2017;
16) 5 lembar Fotocopy Rincian dana masuk dan keluar Rekening Koran Desa Karya Tunggal Januari 2016 s/d Desember 2019 tanggal 27 Desember 2021;
17) 1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2020 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
18) 1 (satu) bundle Asli Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan tahun Anggaran 2021 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
19) 1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2021 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
20) 1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2022 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
21) 1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen LPJ Pengembalian Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sampai 202019.
22) 1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan II tahun Anggaran 2020 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan;
23) 1 (satu) Bundel Buku catatan daftar hadir pekerja/tukang tahun 2017;
24) 1 (satu) Bundel Buku daftar hadir pekerja/Tukang;
25) Asli Usulan Pencairan 60% Tahap Pertama Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
26) Fotocopy Usulan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) 40% Dana Desa (DD) 40 % Tahap Kedua Tahun Anggaran 2016 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
27) Asli Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Tunggal Tahun 2016 Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung;
28) Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) 100 % Dan Dana Desa (DD) 100% Tahun Anggaran 2016 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
29) Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan Dan Capaian Output Dana Desa (DD) 100% Tahun Anggaran 2017 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung;
30) Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDes Perubahan) Tahun Anggaran 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung;
31) Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung;
32) Fotocopy Usulan Pencairan Tahap Pertama (60%) Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
33) Fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Desa Karya Tunggal;
34) Fotocopy Usulan Pencapaian Tahap Kedua (40%) Dana Desa Tahun Anggaran 2017;
35) Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
36) Fotocopy Usulan Pencairan Tahap Kedua (40%) Alokasi Dana Tahun Anggaran 2017 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
37) Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
38) Fotocopy Laporan Realisasi Dana Desa (DD) 100 % Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
39) Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDes Perubahan) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
40) Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) 100% Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
41) Fotocopy Usulan Pencairan Tahap Ke Satu (25%) Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
42) Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) 20% Tahap I Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
43) Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
44) Fotocopy Dokumen Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2018;
45) Fotocopy Dokumen Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) 40 % Tahap III dan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
46) Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (Ketiga) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
47) Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kaabupaten Lammpunng Selatan;
48) Fotocopy Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap III (Ketiga) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
49) Fotocopy Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
50) Fotocopy Usulan Pencairan 25 % Tahap Ke Empat Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
51) Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV (Empat) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
52) Asli Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) 20% Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
53) Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 100% dan Dana Desa (DD) 100% Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
54) Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 100% Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
55) Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung;
56) Asli Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) 20% Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
57) Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
58) Fotocopy Laporan Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan I Tahun Anggaran 2019 Desa Karya tunggal;
59) Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan I Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
60) Fotocopy Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Karya tunggal;61) Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output dana Desa (DD) 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
62) Asli Dokumen Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) 25 % Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
63) Fotocopy Laporan Realisasi dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan II Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
64) Fotocopy Proposal Pengajuan Dana Desa (DD) 40 % Tahap III Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
65) Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) 40% Tahap III Tahun anggaran 2019 Desa Karya tunggal;
66) Fotocopy Proposal Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan III Tahun Angggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
67) Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan III Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
68) Fotocopy Proposal Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan IV Tahun Anggaran 2019 Desa Karya tunggal;
69) Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan IV Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal (point 25 s/d 69 disita dari Sdr. Hendra Jaya)
70) Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.137.670.000; Nomor : 21001- 0510/10/18 Periode 21/09/2018 s/d 04/10/2018 tanggal 04 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
71) Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.74.880.000; Nomor : 21001- 0769/12/18 Periode 27/12/2018 s/d 30/12/2018 tanggal 30 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
72) Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.42.120.000; Nomor : 21001- 0034/01/19 Periode 07/01/2019 s/d 21/01/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
73) Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.43.200.000; Nomor : 21001- 0050/01/19 Periode 21/01/2019 s/d 28/01/2019 tanggal 28 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
74) Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.3.200.000; Nomor : 21001- 0059/01/19 Periode 01/02/2019 s/d 01/02/2019 tanggal 01 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
75) Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.162.240.000; Nomor : 21001- 0499/08/19 Periode 12/08/2019 s/d 20/08/2019 tanggal 20 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
76) Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.144.300.000; Nomor : 21001- 0888/12/19 Periode 17/12/2019 s/d 23/12/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto;
77) 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak No..../..../SPK-KTG/P3MD/ /2017 Antara TPK Desa Karya Tunggal dengan Suplier Sorento Nusantara Program P3MD KEMETRIAN DESA PDTT Tahun 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung.
78) 1 (satu) Bundel Fotocopy Bukti Penerimaan Surat (BPS) No. S 05002944/PPN1111.WPJ.28/KP.0603/2018 tanggal 30 Januari 2018 Petugas Penerima FACHRUL KHALIF MUHAMMAD.
79) 1 (satu) Bundel Fotocopy Kwitansi PT.SORENTO NUSANTARA TANGGAL 30 Desember 2017 senilai Rp.358.502.000; ( seratus lima puluh delapan juta lima ratus dua ribu rupiah);
80) Fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan TA 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan;
81) Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan TA.2018 Desa Karya Tunggal Kec. Ketibung Kab. Lampung Selatan;
82) Fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan TA 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan;
83) Fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 100% TA.2019 Desa Karya Tunggal Kec. Ketibung Lampung Selatan;
84) Fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa 100% TA.2019 Desa Karya Tunggal Kec. Ketibung Kabupaten Lampung Selatan;
85) Fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alokasi Dana Desa 100% TA.2019 Desa Karya Tunggal Kec. Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
86) Fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Karya Tunggal melalui saksi SUYATNO.
8. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atatu perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum ;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat serta martabatnya ;
Membebankan biaya perkara kepada negara
Memohon Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan bersandarkan pada kebenaran materiil.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menolak seluruh dalil pembelaan Terdakwa dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair:
----------Bahwa Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019; berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/648/I.02/HK/2013 tanggal 11 November 2013 dan jabatan yang Kedua Nomor B/725/I.02/HK/2019 tanggal 12 November 2019, pada tanggal tanggal 3 Maret 2016 hinga tanggal 31 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2016 hingga Tahun 2019 bertempat di kantor Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019, hal ini bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (4) huruf f Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menyatakan Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme dan Pasal 29 huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp821.122.609,66 (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan koma enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Apbdesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 Nomor 700/41/III.01/2022 Tanggal 22 Desember 2022, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/648/I.02/HK/2013 tanggal 11 November 2013 dan jabatan yang Kedua Nomor B/725/I.02/HK/2019 tanggal 12 November 2019, Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI diangkat menjadi Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019;
Bahwa pada tanggal tanggal 3 Maret 2016 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan menandatangani Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor 02 Tahun 2016 tanggal 3 Maret 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2016 dengan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2016 Dana Desa sebesar Rp705.654.646,00 (tujuh ratus lima juta enam ratus lima puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) (APBN) dan Alokasi Dana Desa Rp241.117.507,00 (dua ratus empat puluh satu juta seratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh rupiah) (APBD) dengan total anggaran Rp946.772.153,00 (Sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu seratus lima puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| URAIAN BELANJA | ANGGARAN (Rp) |
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 241.117.507,00 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 654.093.646,00 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 12.580.000,00 |
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 38.981.000,00 |
| BELANJA | 946.772.153,00 |
Bahwa Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBDesa Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2016, susunan pelaksana kegiatan untuk masing–masing kegiatan yaitu Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Zulmin, Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa adalah sdr Karyadi, Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan adalah M. Yusuf, Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah Baharudin yangmana berdasarkan keterangan Saksi Suyatno selaku Kaur Keuangan Desa Karya Tunggal menyatakan bahwa yang membuat RAB tersebut dan melaksanakan survey harga adalah Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal,
Bahwa pendapatan transfer yang diperoleh Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 sebesar Rp961.609.821,70 (Sembilan ratus enam puluh satu juta enam ratus Sembilan ribu delapan ratus dua puluh satu koma tujuh nol rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| Tanggal | Keterangan | Jumlah Uang Masuk (Rp) |
| (Mutasi Kredit) | ||
| 7.146.213,19 | ||
| 11 Mei 2016 | Alokasi Dana Desa – Tahap I | 144.670.504,00 |
| 19 Mei 2016 | Dana Desa – Tahap I | 423.392.788,00 |
| 19 September 2016 | Alokasi Dana Desa – Tahap II | 96.447.003,00 |
| 18 Oktober 2016 | Dana Desa – Tahap II | 282.261.859,00 |
| 21 Desember 2016 | Biro OTDA 2016 | 5.600.000,00 |
| 31 Desember 2016 | Pendapatan Bunga Bank | 2.091.454,51 |
| JUMLAH | 961.609.821,70 | |
Bahwa Transaksi penarikan uang dari rekening Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 yaitu sebesar Rp961.471.989,00 (Sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal bersama dengan Saksi SUYATNO selaku bendahara Desa Karya Tunggal, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terhadap adanya penarikan uang dari rekening Desa Karya Tunggal tersebut Saksi SUYATNO selaku Bendahara/ Kaur Keuangan hanya melakukan pengelolaan keuangan desa yang berhubungan dengan penghasilan tetap (SILTAP) pengurus desa dan selebihnya tidak pernah melakukan pengelolaan keuangan desa terhadap kegiatan-kegiatan pada tahun 2016 yangmana Saksi SUYATNO juga tidak pernah menyerahkan anggaran kegiatan-kegiatan tersebut kepada TPK dikarenakan uang terhadap kegiatan-kegiatan dipegang dan dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan yang melakukan pengusulan pencaiaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2016 setiap akan melakukan pencairan dengan total anggaran Rp 946.772.153,00 (Sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh dia ribu seratus lima puluh tiga rupiah) yangmana didalam setiap tahapan usulan permohonan pencairan tersebut terlampir rincian penggunaan sesuai dengan kebutuhannya serta terlampir surat pernyataan Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal yang menyatakan akan mempergunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2016 dan siap menanggung konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan/pelanggaran pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2016, namun dalam faktanya Terdakwa tidak merealisasikan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2016 sesuai dengan pernyataannya tersebut.
Berdasarkan keterangan Saksi Karyadi selaku Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa yang bersangkutan selaku Tim Pelaksana Kegiatan pada pekerjaan fisik tahun 2016 tidak mengelola uang belanja material, upah tukang dan pekerja, semua kegiatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal, yang mana berdasarkan keterangan Saksi Baharuddin selaku Tim Pelaksana Kegiatan juga turut menyatakan bahwa yang saksi merupakan Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2016 akan tetapi saksi tidak pernah melakukan pengelolaan terhadap keuangan seperti menyimpan dan belanja dalam kegiatan-kegiatan tersebut adapun pengelolaan keuangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal sedangkan tugas Saksi Baharuddin yaitu hanya mengambil dokumentasi,
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan APBDes Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 Nomor 700/41/III.01/2022 Tanggal 22 Desember 2022, diketahui bahwa terdapat perbedaan antara Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016 dengan keterangan masing–masing Pelaksana Kegiatan sebesar Rp159.263.068,09 (seratus lima puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam puluh delapan koma nol Sembilan rupiah) dikarenakan kegiatan-kegiatan tidak direalisasikan atau tidak diperuntukan sebagaimana yang tertuang didalam APBDesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, sebagai berikut:
Dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada kegiatan Penyusunan Profil Desa, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016 adalah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan Saksi Suyatno selaku bendahara, keterangan Saksi Zulmin selaku pelaksana kegiatan, keterangan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a Bayu Wibowo, S.T. adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Pembangunan/ Rehab Posyandu, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016 adalah Rp108.601.500,00 (seratus delapan juta enam ratus satu ribu lima ratus rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Karyadi selaku pelaksana kegiatan, Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp 61.972.422,00 (enam puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp46.629.078,00 (empat puluh enam juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu tujuh puluh delapan rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Pembangunan TPA, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016 adalah Rp80.934.700,00 (delapan puluh juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Karyadi selaku pelaksana dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp59.258.240,00 (lima puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp21.676.460,00 (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus enam puluh rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Rabat Beton, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016 adalah Rp452.109.946,00 (empat ratus lima puluh dua juta seratus Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh enam rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Karyadi selaku pelaksana dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp389.252.415,91 (tiga ratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus lima belas koma Sembilan puluh satu rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp62.857.530,09 (enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh koma nol Sembilan rupiah);
Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pada kegiatan 10 Program PKK, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016 adalah Rp30.600.000,00 (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan Saksi Baharudin selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp22.100.000,00 (dua puluh dua juta seratus ribu rupiah);
| No | Tanggal | Keterangan | Jumlah Uang Keluar (Rp) |
| (Mutasi Debit) | |||
| 1 | 24 Januari 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 7.000.000,00 |
| 2 | 12 Mei 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 144.000.000,00 |
| 3 | 23 Mei 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 4 | 24 Mei 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 5 | 6 Juni 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 6 | 20 Juni 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 70.000.000,00 |
| 7 | 27 Juni 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 8 | 15 Juli 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 25.000.000,00 |
| 9 | 25 Juli 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 10 | 29 Juli 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 20.000.000,00 |
| 11 | 10 Agustus 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 10.000.000,00 |
| 12 | 22 September 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 13 | 10 Oktober 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 20.000.000,00 |
| 14 | 21 Oktober 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 70.000.000,00 |
| 15 | 7 November 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 16 | 11 November 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 17 | 17 November 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 18 | 28 November 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 89.000.000,00 |
| 19 | 30 Desember 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 6.000.000,00 |
| 20 | Pajak | 56.000,00 | |
| 21 | Biaya Administrasi | 415.989,00 | |
| JUMLAH | 961.471.989,00 | ||
| URAIAN | REALISASI BERDASARKAN LAPORAN REALISASI (Rp) | REALISASI BERDASARKAN KETERANGAN PELAKSANA KEGIATAN DAN KETERANGAN KETERANGAN AHLI TRI WAHYUDI, S.H., M.H. DAN AHLI BAYU WIBOWO, S.T. A (Rp) | SELISIH (Rp) |
| Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |||
| Penghasilan Tetap dan Tunjangan | 217.680.000,00 | 217.680.000,00 | 0,00 |
| Operasional Perkantoran | 6.437.507,00 | 6.437.507,00 | 0,00 |
| Operasional BPD | 3.500.000,00 | 3.500.000,00 | 0,00 |
| Operasional LPMD | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 0,00 |
| Penyusunan Profil Desa | 6.000.000,00 | 0 | 6.000.000,00 |
| Pengembangan WEB Desa | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 241.117.507,00 | 235.117.507,00 | 6.000.000,00 |
| Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |||
| Pembangunan Gorong-gorong | 12.447.500,00 | 12.447.500,00 | 0,00 |
| Pembangunan/ Rehab Posyandu | 108.601.500,00 | 61.972.422,00 | 46.629.078,00 |
| Pembangunan TPA | 80.934.700,00 | 59.258.240,00 | 21.676.460,00 |
| Rabat Beton | 452.109.946,00 | 389.252.415,91 | 62.857.530,09 |
| Jumlah Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 654.093.646,00 | 522.930.577,91 | 131.163.068,09 |
| Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |||
| Kegiatan Sunatan Massal | 9.730.000,00 | 9.730.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan Sosialisasi dan Pencegahan Narkoba/ HIV/AIDS | 2.850.000,00 | 2.850.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 12.580.000,00 | 12.580.000,00 | 0,00 |
| Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |||
| Kegiatan Pelatihan Perangkat Desa | 4.710.000,00 | 4.710.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan 10 Program PKK | 30.600.000,00 | 8.500.000,00 | 22.100.000,00 |
| Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Posyandu | 3.671.000,00 | 3.671.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 38.981.000,00 | 16.881.000,00 | 22.100.000,00 |
| JUMLAH BELANJA | 946.772.153,00 | 787.509.084,91 | 159.263.068,09 |
Bahwa selanjutnya pada tanggal tanggal 20 Maret 2017 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan menandatangani Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2017 dengan rincian Dana Desa sebesar Rp894.417.885,00 (delapan ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) (APBN) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp448.323.755,00 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus luma puluh lima rupiah) (APBD), Bagian dari hasil pajak dan retribusi sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan total anggaran sebesar Rp1.356.241.640,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2017 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan menandatangani Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor 08 Tahun 2017 tanggal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2017 dengan adanya rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2017 sebelum dan sesudah perubahan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBDesa Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2017, susunan pelaksana kegiatan untuk masing–masing kegiatan yaitu Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah saksi Zulmin, Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa adalah saksi Karyadi, Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengeluaran Pembiayaan adalah saksi Baharudin yangmana berdasarkan keterangan Saksi Suyatno selaku Kaur Keuangan Desa Karya Tunggal menyatakan bahwa yang membuat RAB dan melaksanakan survey harga adalah Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal.
Pendapatan transfer yang diperoleh Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp1.363.420.737,63 (satu milyar tiga ratus enam puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh koma enam tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Transaksi penarikan uang dari rekening Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 yaitu sebesar Rp1.351.071.947,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal bersama dengan Saksi SUYATNO selaku bendahara Desa Karya Tunggal dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terhadap adanya penarikan uang dari rekening Desa Karya Tunggal tersebut Saksi SUYATNO selaku Bendahara/ Kaur Keuangan hanya melakukan pengelolaan keuangan desa yang berhubungan dengan penghasilan tetap (SILTAP) pengurus desa dan selebihnya tidak pernah melakukan pengelolaan keuangan desa terhadap kegiatan-kegiatan pada tahun 2017 yangmana Saksi SUYATNO juga tidak pernah menyerahkan anggaran kegiatan-kegiatan tersebut kepada TPK dikarenakan uang terhadap kegiatan-kegiatan dipegang dan dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan yang melakukan pengusulan pencaiaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2017 setiap akan melakukan pencairan dengan total anggaran Rp1.351.071.947,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah), yangmana didalam setiap tahapan usulan permohonan pencairan tersebut terlampir rincian penggunaan sesuai dengan kebutuhannya serta terlampir surat pernyataan Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal yang menyatakan akan mempergunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2017 dan siap menanggung konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan/pelanggaran pelakasanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2017, namun dalam faktanya Terdakwa tidak merealisasikan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2017 melakukan pernyataan tersebut;
Berdasarkan keterangan Saksi Baharuddin selaku Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa yang saksi merupakan Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2017 akan tetapi saksi tidak pernah melakukan pengelolaan terhadap keuangan seperti menyimpan dan belanja dalam kegiatan-kegiatan tersebut adapun pengelolaan keuangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal sedangkan tugas Saksi Baharuddin yaitu hanya mengambil dokumentasi;
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Apbdesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 Nomor : 700/41/III.01/2022 Tanggal 22 Desember 2022, diketahui bahwa terdapat perbedaan antara Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 dengan keterangan masing–masing Pelaksana Kegiatan sebesar Rp222.395.088,32 (dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu delapan puluh delapan koma tiga dua rupiah) dikarenakan kegiatan-kegiatan tidak direalisasikan atau tidak diperuntukan sebagaimana yang tertuang didalam APBDesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017, sebagai berikut:
Dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada kegiatan Operasional Perkantoran, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp60.990.000,00 (enam puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Zulmin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. adalah Rp53.308.430,00 (lima puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu empat ratus tiga puluh rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp7.681.570,00 (tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
Dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada kegiatan Penyusunan Profil Desa, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan saksi Zulmin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada kegiatan Penyusunan Profil Desa, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan saksi Zulmin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Pembangunan TPA, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp81.261.900,00 (delapan puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Karyadi selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp55.714.564,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp25.547.336,00 (dua puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Pembangunan/ Rehab Kantor Desa (Pemagaran Kantor), realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp103.263.755,00 (seratus tiga juta dua ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Karyadi selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp99.521.815,00 (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp3.741.940,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Cor Beton, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp626.092.519,00 (enam ratus dua puluh enam juta Sembilan puluh dua ribu lima ratus Sembilan belas rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Karyadi selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp501.436.776,68 (lima ratus satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh enam koma enam delapan rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp124.655.742,32 (seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh dua koma tiga dua rupiah);
Dalam Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, pada Kegiatan Penyelenggaraan MTQ, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pada Kegiatan 10 Program PKK, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp20.057.500,00 (dua puluh juta lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Baharudin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a adalah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp15.057.500,00 (lima belas juta lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pada Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan PAUD, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp3.630.000,00 (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Baharudin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp3.630.000,00 (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pada Kegiatan Pelatihan KB, Kesehatan Ibu dan Anak, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp6.198.000,00 (enam juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Baharudin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp6.198.000,00 (enam juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pada Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp7.883.000,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Baharudin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp7.883.000,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Dalam Pengeluaran Pembiayaan, pada kegiatan Pembentukan Dana Cadangan, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Baharudin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
| URAIAN | ANGGARAN SEBELUM PERUBAHAN (Rp) | ANGGARAN SETELAH PERUBAHAN (Rp) | BERTAMBAH (BERKURANG) (Rp) |
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 330.435.000,00 | 336.435.000,00 | 6.000.000,00 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 810.618.174,00 | 810.618.174,00 | Nihil |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 34.560.000,00 | 28.560.000,00 | (6.000.000,00) |
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 77.128.466,00 | 83.128.466,00 | 6.000.000,00 |
Pembiayaan Desa: - Pembentukan Dana Cadangan Rp13.500.000,00 - Penyertaan Modal Rp90.000.000,00 | 103.500.000,00 | 103.500.000,00 | Nihil |
| BELANJA | 1.356.241.640,00 | 1.362.241.640,00 | 6.000.000,00 |
| Tanggal | Keterangan | Jumlah Uang Masuk (Rp) |
| (Mutasi Kredit) | ||
| Saldo Awal | 137.832,70 | |
| 17 Mei 2017 | Alokasi Dana Desa – Tahap I | 268.994.253,00 |
| 17 Mei 2017 | Dana Desa – Tahap I | 536.650.731,00 |
| 19 Mei 2017 | Gerbang Desa | 3.000.000,00 |
| 7 November 2017 | Dana Desa – Tahap II | 357.767.154,00 |
| 7 November 2017 | Alokasi Dana Desa – Tahap II | 179.329.502,00 |
| 6 Desember 2017 | Bantuan Desa – Dinas PMD Provinsi Lampung | 3.000.000,00 |
| 30 Desember 2017 | Dana Bagi Hasil Desa | 11.981.541,00 |
| Pendapatan Bunga Bank | 2.559.723,93 | |
| JUMLAH | 1.363.420.737,63 | |
| No | Tanggal | Keterangan | Jumlah Uang Keluar (Rp) |
| (Mutasi Debit) | |||
| 1 | 19 Mei 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 2 | 19 Mei 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 269.000.000,00 |
| 3 | 7 Juni 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 250.000.000,00 |
| 4 | 7 Juli 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 5 | 17 Juli 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 6 | 25 Juli 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 40.800.000,00 |
| 7 | 8 November 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 150.000.000,00 |
| 8 | 14 November 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 150.000.000,00 |
| 9 | 8 Desember 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 10 | 28 Desember 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 90.000.000,00 |
| 11 | 28 Desember 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 25.000.000,00 |
| 12 | 29 Desember 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 25.700.000,00 |
| 13 | Pajak | 60.000,00 | |
| 14 | Biaya Administrasi | 511.947,00 | |
| JUMLAH | 1.351.071.947,00 | ||
| URAIAN | REALISASI BERDASARKAN LAPORAN REALISASI (Rp) | REALISASI BERDASARKAN KETERANGAN PELAKSANA KEGIATAN DAN KETERANGAN KETERANGAN AHLI TRI WAHYUDI, S.H., M.H. DAN AHLI BAYU WIBOWO, S.T. A (Rp) | SELISIH (Rp) |
| Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |||
| Penghasilan Tetap dan Tunjangan | 244.980.000,00 | 244.980.000,00 | 0,00 |
| Operasional Perkantoran | 60.990.000,00 | 53.308.430,00 | 7.681.570,00 |
| Operasional BPD | 8.000.000,00 | 8.000.000,00 | 0,00 |
| Operasional LPMD | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa | 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | 0,00 |
| Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Anggaran | 1.465.000,00 | 1.465.000,00 | 0,00 |
| PenyusunanProfil Desa | 10.000.000,00 | 0,00 | 10.000.000,00 |
| Pengembangan WEB Desa | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 0,00 |
| Iuran APDESI Kecamatan | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 336.435.000,00 | 318.753.430,00 | 17.681.570,00 |
| Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |||
| Pembangunan TPA | 81.261.900,00 | 55.714.564,00 | 25.547.336,00 |
| Pembangunan/ Rehab Kantor Desa (Pemagaran Kantor) | 103.263.755,00 | 99.521.815,00 | 3.741.940,00 |
| Cor Beton | 626.092.519,00 | 501.436.776,68 | 124.655.742,32 |
| Jumlah Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 810.618.174,00 | 656.673.155,68 | 153.945.018,32 |
| Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |||
| Pengajian Majelis Taklim | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan Penyelenggaraan MTQ | 4.500.000,00 | 0,00 | 4.500.000,00 |
| Kegiatan Sunatan Massal | 5.185.000,00 | 5.185.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan Penyelenggaraan TPA | 6.875.000,00 | 6.875.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan Sosialisasi Anti Radikalisme, Komunis dan Terorisme | 7.000.000,00 | 7.000.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 28.560.000,00 | 24.060.000,00 | 4.500.000,00 |
| Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |||
| Kegiatan Pelatihan BPD | 2.208.000,00 | 2.208.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan 10 Program PKK | 20.057.500,00 | 5.000.000,00 | 15.057.500,00 |
| Kegiatan Pelatihan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Posyandu | 9.686.466,00 | 9.686.466,00 | 0,00 |
| Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan PAUD | 3.630.000,00 | 0,00 | 3.630.000,00 |
| Kegiatan Pelatihan KB, Kesehatan Ibu dan Anak | 6.198.000,00 | 0,00 | 6.198.000,00 |
| Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia | 7.883.000,00 | 0,00 | 7.883.000,00 |
| Pengembangan Perpustakaan Desa | 12.840.500,00 | 12.840.500,00 | 0,00 |
| Honorarium/ Insentif | 14.625.000,00 | 14.625.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 83.128.466,00 | 50.359.966,00 | 32.768.500,00 |
| Pengeluaran Pembiayaan | |||
| Pembentukan Dana Cadangan | 13.500.000,00 | 0,00 | 13.500.000,00 |
| BUMDes (Badan Usaha Milik) Desa Karya Jaya | 90.000.000,00 | 90.000.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Pengeluaran Pembiayaan | 103.500.000,00 | 90.000.000,00 | 13.500.000,00 |
| JUMLAH BELANJA | 1.362.241.640,00 | 1.139.846.551,68 | 222.395.088,32 |
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 November 2018 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan menandatangani Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor 02 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2018 dengan rincian Dana Desa sebesar Rp1.069.894.596,00 (satu milyar enam puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah) (APBN) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp424.558.449,00 (empat ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah) (APBD), Bagian dari hasil pajak dan retribusi sebesar Rp12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) dan bantuan provinsi sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan total anggaran sebesar Rp1.512.653.045,00 (satu milyar lima ratus dua belas juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| URAIAN BELANJA | ANGGARAN (Rp) |
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 424.558.449,00 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 856.399.000,00 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 83.368.000,00 |
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 40.790.000,00 |
| Penyetaraan Modal | 107.537.596,00 |
| TOTAL BELANJA | 1.512.653.045,00 |
Bahwa Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBDesa Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2018, susunan pelaksana kegiatan untuk masing–masing kegiatan yaitu Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Zulmin, Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa adalah Saksi Fauzan, Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan adalah saksi Nur Wahid, Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah Saksi Baharudin dan Saksi Dewi Khusnawati yangmana berdasarkan keterangan Saksi Suyatno selaku Kaur Keuangan Desa Karya Tunggal menyatakan bahwa yang membuat RAB dan melaksanakan survey harga adalah Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal;
Pendapatan transfer yang diperoleh Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp1.532.250.922,41 (satu milyar lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu Sembilan ratus dua puluh dua koma empat puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Transaksi penarikan uang dari rekening Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp1.513.528.428,00 (satu milyar lima ratus tiga belas juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal bersama dengan Saksi SUYATNO selaku bendahara Desa Karya Tunggal, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terhadap adanya penarikan uang dari rekening Desa Karya Tunggal tersebut Saksi SUYATNO selaku Bendahara/ Kaur Keuangan hanya melakukan pengelolaan keuangan desa yang berhubungan dengan penghasilan tetap (SILTAP) pengurus desa dan selebihnya tidak pernah melakukan pengelolaan keuangan desa terhadap kegiatan-kegiatan pada tahun 2018 yangmana Saksi SUYATNO juga tidak pernah menyerahkan anggaran kegiatan-kegiatan tersebut kepada TPK dikarenakan uang terhadap kegiatan-kegiatan dipegang dan dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan yang melakukan pengusulan pencaiaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2018 setiap akan melakukan pencairan dengan total anggaran Rp1.512.653.045,00 (satu milyar lima ratus dua belas juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat puluh lima rupiah) yang mana didalam setiap tahapan usulan permohonan pencairan tersebut terlampir rincian penggunaan sesuai dengan kebutuhannya serta terlampir surat pernyataan Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal yang menyatakan akan mempergunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2018 dan siap menanggung konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan/pelanggaran pelakasanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2018, namun dalam faktanya Terdakwa tidak merealisasikan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2018 melakukan pernyataan tersebut.
Berdasarkan keterangan Saksi Baharuddin selaku Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa yang saksi merupakan Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2018 akan tetapi saksi tidak pernah melakukan pengelolaan terhadap keuangan seperti menyimpan dan belanja dalam kegiatan-kegiatan tersebut adapun pengelolaan keuangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal sedangkan tugas Saksi Baharuddin yaitu hanya mengambil dokumentasi, yangmana berdasarkan keterangan saksi Fauzan selaku Tim Pelaksana Kegiatan juga turut menyatakan bahwa yang bersangkutan selaku Tim Pelaksana Kegiatan di bidang pembangunan fisik tahun 2018 dan 2019 hanya dilibatkan dalam pekerjaan rabat beton karena semua kegiatan fisik tahun 2018 dan 2019 termasuk anggaran belanja ready mix dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal;
Adapun berdasarkan keterangan Saksi Dewi Khusnawati selaku Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa di tahun 2018 dan 2019 dibidang Pembinaan dan Pemberdayaan seperti Posyandu, PKK, Pelatihan SISKEUDES dan Pelayanan Kesehatan Lansia, yang bersangkutan tidak melakukan pengelolaan terhadap kegiatan-kegiatan di bidang tersebut adapun seluruh dana kegiatan dibidang Pembinaan dan Pemberdayaan sebagian dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal dan sebagian lagi dikelola oleh Saksi Paryati selaku Ketua PKK.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Apbdesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 Nomor : 700/41/III.01/2022 Tanggal 22 Desember 2022, diketahui bahwa terdapat perbedaan antara Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2018 dengan keterangan masing–masing Pelaksana Kegiatan sebesar Rp225.481.237,32 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tiga puluh tujuh koma tiga dua rupiah) dikarenakan kegiatan-kegiatan tidak direalisasikan atau tidak diperuntukan sebagaimana yang tertuang didalam APBDesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada kegiatan Operasional Perkantoran, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2018 adalah Rp69.328.289,00 (enam puluh Sembilan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan Saksi Zulmin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. adalah Rp68.188.289,00 (enam puluh delapan juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh Sembilan rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.140.000,00 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada Kegiatan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Cor Beton, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2018 adalah Rp754.061.000,00 (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan Saksi Fauzan selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp571.939.841,68 (lima ratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus empat puluh satu koma enam delapan rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp182.121.158,32 (seratus delapan puluh dua juta seratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh delapan koma tiga dua rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2018 adalah Rp82.813.000,00 (delapan puluh dua juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan Saksi Fauzan selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp52.792.921,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp30.020.079,00 (tiga puluh juta dua puluh ribu tujuh puluh sembilan rupiah);
Dalam Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, pada Kegiatan Pendataan PBB, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2018 adalah Rp12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Nur Wahid selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah);
| Tanggal | Keterangan | Jumlah Uang Masuk (Rp) |
| (Mutasi Kredit) | ||
| Saldo Awal | 12.348.790,63 | |
| 16 Mei 2018 | Dana Desa – Tahap I | 320.118.533,00 |
| 5 Juni 2018 | Alokasi Dana Desa – Tahap I | 106.139.613,00 |
| 25 Juni 2018 | Bantuan Keuangan Desa | 6.000.000,00 |
| 21 Agustus 2018 | Dana Desa - Tahap II | 427.957.838,00 |
| 19 November 2018 | Alokasi Dana Desa – Tahap II | 106.139.613,00 |
| 23 November 2018 | Dana Desa – Tahap III & Alokasi Dana Desa – Tahap III | 427.957.838,00 |
| 21 Desember 2018 | Alokasi Dana Desa – Tahap IV | 106.139.610,00 |
| 31 Desember 2018 | Bagi Hasil Retribusi Daerah | 1.382.881,00 |
| 31 Desember 2018 | Bagi Hasil Pajak Daerah 2018 | 16.909.356,00 |
| Pendapatan Bunga Bank | 1.156.849,78 | |
| JUMLAH | 1.532.250.922,41 | |
| No | Tanggal | Keterangan | Jumlah Uang Keluar (Rp) |
| (Mutasi Debit) | |||
| 1 | 9 Januari 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 12.200.000,00 |
| 2 | 18 Mei 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 3 | 24 Mei 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 4 | 7 Juni 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 150.000.000,00 |
| 5 | 9 Juli 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 76.400.000,00 |
| 6 | 12 Juli 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 6.000.000,00 |
| 7 | 24 Agustus 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 8 | 14 September 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 107.537.596,00 |
| 9 | 14 September 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 97.000.000,00 |
| 10 | 21 September 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 30.000.000,00 |
| 11 | 25 September 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 93.600.000,00 |
| 12 | 21 November 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 13 | 29 November 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 6.000.000,00 |
| 14 | 29 November 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 15 | 11 Desember 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 16 | 18 Desember 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 150.000.000,00 |
| 17 | 21 Desember 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 78.000.000,00 |
| 18 | 26 Desember 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 106.500.000,00 |
| 19 | Pajak | 230.832,00 | |
| 20 | Biaya Administrasi | 60.000,00 | |
| JUMLAH | 1.513.528.428,00 | ||
| URAIAN | REALISASI BERDASARKAN LAPORAN REALISASI (Rp) | REALISASI BERDASARKAN KETERANGAN PELAKSANA KEGIATAN DAN KETERANGAN KETERANGAN AHLI TRI WAHYUDI, S.H., M.H. DAN AHLI BAYU WIBOWO, S.T. A (Rp) | SELISIH (Rp) | PELAKSANA KEGIATAN |
| Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | ||||
| Penghasilan Tetap dan Tunjangan | 323.500.000,00 | 323.500.000,00 | 0,00 | Zulmin |
| Operasional Perkantoran | 69.328.289,00 | 68.188.289,00 | 1.140.000,00 | Zulmin |
| Operasional BPD | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 0,00 | Zulmin |
| Operasional LPMD | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | 0,00 | Zulmin |
| Kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa | 2.925.000,00 | 2.925.000,00 | 0,00 | Zulmin |
| Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Anggaran | 1.264.000,00 | 1.264.000,00 | 0,00 | Zulmin |
| PenyusunanProfil Desa | 3.041.160,00 | 3.041.160,00 | 0,00 | Zulmin |
| Kegiatan Pendistribusian Rastra | 15.500.000,00 | 15.500.000,00 | 0,00 | Zulmin |
| Kegiatan Iuran APDESI | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | 0,00 | Zulmin |
| Jumlah Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 424.558.449,00 | 423.418.449,00 | 1.140.000,00 | |
| Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | ||||
| Kegiatan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Cor Beton | 754.061.000,00 | 571.939.841,68 | 182.121.158,32 | Fauzan |
| Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan | 82.813.000,00 | 52.792.921,00 | 30.020.079,00 | Fauzan |
| Kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih | 19.525.000,00 | 19.525.000,00 | 0,00 | Fauzan |
| Jumlah Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 856.399.000,00 | 644.257.762,68 | 212.141.237,32 | |
| Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | ||||
| Kegiatan Pengajian Majelis Taklim | 11.570.000,00 | 11.570.000,00 | 0,00 | Nurwahid |
| Kegiatan Pembinaan RISMA | 2.559.000,00 | 2.559.000,00 | 0,00 | Nurwahid |
| Kegiatan Penyelenggaraan TPA | 9.285.000,00 | 9.285.000,00 | 0,00 | Nurwahid |
| Kegiatan Pengelolaan Sanggar Belajar dan Sanggar Seni Budaya | 9.260.000,00 | 9.260.000,00 | 0,00 | Nurwahid |
| Kegiatan Pengembangan Keolahragaan | 29.470.000,00 | 29.470.000,00 | 0,00 | Nurwahid |
| Kegiatan Sosialisasi dan Pencegahan Narkoba/ HIV/ AIDS | 9.024.000,00 | 9.024.000,00 | 0,00 | Nurwahid |
| Kegiatan Pendataan PBB | 12.200.000,00 | 0,00 | 12.200.000,00 | Nurwahid |
| Jumlah Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 83.368.000,00 | 71.168.000,00 | 12.200.000,00 | |
| Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat | ||||
| Kegiatan Stimulan Jamban Keluarga | 23.410.000,00 | 23.410.000,00 | 0,00 | Baharudin |
| Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Posyandu | 6.380.000,00 | 6.380.000,00 | 0,00 | Dewi Khusnawati |
| Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 0,00 | Dewi Khusnawati |
| Kegiatan Kesrak PKK, KB dan Kesehatan | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 | 0,00 | Dewi Khusnawati |
| Jumlah Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 40.790.000,00 | 40.790.000,00 | 0,00 | |
| Pengeluaran Pembiayaan | ||||
| Penyertaan Modal Desa | 107.537.596,00 | 107.537.596,00 | 0,00 | - |
| Jumlah Pengeluaran Pembiayaan | 107.537.596,00 | 107.537.596,00 | 0,00 | |
| JUMLAH BELANJA | 1.512.653.045,00 | 1.287.171.807,68 | 225.481.237,32 |
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2019 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan menandatangani Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan dengan rincian Dana Desa sebesar Rp1.083.627.695,00 (satu milyar delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh enam ratus Sembilan puluh lima rupiah) (APBN) dan Alokasi Dana Desa sebesar 428.785.567,00 (APBD), dengan total anggaran sebesar Rp1.512.413.262,00 (satu milyar lima ratus dua belas juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).
Bahwa pada tanggal 26 Januari 2019 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Karya Tunggal Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor 003 Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2019 dengan adanya penambahan anggaran yang berasal dari Bagian dari hasil pajak dan retribusi sebesar Rp18.292.237,00 (delapan belas juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total APBDes Karya Tunggal pada Tahun 2019 yaitu sebesar Rp1.533.855.499,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), dengan rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2019 sebelum dan sesudah perubahan adalah sebagai berikut:
Bahwa Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBDesa Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2019, susunan pelaksana kegiatan untuk masing–masing kegiatan yaitu Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Fauzan, Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa adalah Saksi Fauzan, Dewi Khusnawati, dan Yusuf, Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan adalah saksi Dewi Khusnawati dan Fauzan, Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah Saksi Baharudin dan Saksi Dewi Khusnawati yangmana berdasarkan keterangan Saksi Suyatno selaku Kaur Keuangan Desa Karya Tunggal menyatakan bahwa yang membuat RAB dan melaksanakan survey harga adalah Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal;
Pendapatan transfer yang diperoleh Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp1.617.869.228,44 (satu milyar enam ratus tujuh belas juta rupiah delapan ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan koma empat empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| URAIAN | ANGGARAN SEBELUM PERUBAHAN (Rp) | ANGGARAN SETELAH PERUBAHAN (Rp) | BERTAMBAH (BERKURANG) (Rp) |
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 408.215.824,00 | 441.829.823,30 | 33.613.999,30 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 912.237.230,00 | 1.016.220.467,70 | 103.983.237,70 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 45.709.080,00 | 64.479.080,00 | 18.770.000,00 |
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 110.792.237,00 | 7.575.000,00 | (103.217.237,00) |
| BELANJA | 1.476.954.371,00 | 1.530.104.371,00 | 53.150.000,00 |
| Tanggal | Keterangan | Jumlah Uang Masuk (Rp) |
| (Mutasi Kredit) | ||
| Saldo Awal | 18.722.494,41 | |
| 18 April 2019 | Alokasi Dana Desa – Triwulan I | 107.196.392,00 |
| 18 April 2019 | Dana Desa – Tahap I | 216.725.539,00 |
| 28 Mei 2019 | Alokasi Dana Desa – Triwulan II | 107.196.392,00 |
| 24 Juli 2019 | Dana Desa – Tahap II | 433.451.078,00 |
| 12 September 2019 | Alokasi Dana Desa – Triwulan III | 107.196.392,00 |
| 19 November 2019 | Dana Desa – Tahap III | 433.451.078,00 |
| 26 November 2019 | Setoran tunai – Tubagus | 50.000.000,00 |
| 13 Desember 2019 | Dana Bantuan Keuangan | 3.150.000,00 |
| 20 Desember 2019 | Alokasi Dana Desa – Triwulan IV | 107.555.391,00 |
| 31 Desember 2019 | Bagi Hasil Pajak Daerah | 30.259.100,00 |
| 31 Desember 2019 | Bagi Hasil Retribusi | 2.278.400,00 |
| Pendapatan Bunga Bank | 686.972,03 | |
| JUMLAH | 1.617.869.228,44 | |
| No | Tanggal | Keterangan | Jumlah Uang Keluar (Rp) |
| (Mutasi Debit) | |||
| 1 | 6 Januari 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 18.000.000,00 |
| 2 | 23 April 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 3 | 29 April 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 4 | 15 Mei 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 5 | 31 Mei 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 6 | 31 Mei 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 31.000.000,00 |
| 7 | 25 Juli 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 8 | 25 Juli 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 9 | 26 Juli 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 150.000.000,00 |
| 10 | 2 Agustus 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 11 | 15 Agustus 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 80.000.000,00 |
| 12 | 26 Agustus 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 4.000.000,00 |
| 13 | 23 September 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 107.000.000,00 |
| 14 | 26 November 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 15 | 28 November 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 16 | 29 November 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 250.000.000,00 |
| 17 | 11 Desember 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 34.000.000,00 |
| 18 | 26 Desember 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 19 | 26 Desember 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 61.000.000,00 |
| 20 | Pajak | 136.716,00 | |
| 21 | Biaya Administrasi | 75.000,00 | |
| JUMLAH | 1.585.211.716,00 | ||
Bahwa terhadap adanya penarikan uang dari rekening Desa Karya Tunggal tersebut Saksi SUYATNO selaku Bendahara/ Kaur Keuangan hanya melakukan pengelolaan keuangan desa yang berhubungan dengan penghasilan tetap (SILTAP) pengurus desa dan selebihnya tidak pernah melakukan pengelolaan keuangan desa terhadap kegiatan-kegiatan pada tahun 2019 yangmana Saksi SUYATNO juga tidak pernah menyerahkan anggaran kegiatan-kegiatan tersebut kepada TPK dikarenakan uang terhadap kegiatan-kegiatan dipegang dan dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan yang melakukan pengusulan pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2019 setiap akan melakukan pencairan dengan total anggaran Rp1.533.855.499,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) yang mana didalam setiap tahapan usulan permohonan pencairan tersebut terlampir rincian penggunaan sesuai dengan kebutuhannya serta terlampir surat pernyataan Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal yang menyatakan akan mempergunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2019 dan siap menanggung konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan/pelanggaran pelakasanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2019, namun dalam faktanya Terdakwa tidak merealisasikan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2019 melakukan pernyataan tersebut.
Berdasarkan keterangan Saksi Baharuddin selaku Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa yang saksi merupakan Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2019 akan tetapi saksi tidak pernah melakukan pengelolaan terhadap keuangan seperti menyimpan dan belanja dalam kegiatan-kegiatan tersebut adapun pengelolaan keuangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal sedangkan tugas Saksi Baharuddin yaitu hanya mengambil dokumentasi, yangmana berdasarkan keterangan saksi Fauzan selaku Tim Pelaksana Kegiatan juga turut menyatakan bahwa yang bersangkutan selaku Tim Pelaksana Kegiatan di bidang pembangunan fisik tahun 2018 dan 2019 hanya dilibatkan dalam pekerjaan rabat beton karena semua kegiatan fisik tahun 2018 dan 2019 termasuk anggaran belanja ready mix dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal
Adapun berdasarkan keterangan Saksi Dewi Khusnawati selaku Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa di tahun 2018 dan 2019 dibidang Pembinaan dan Pemberdayaan seperti Posyandu, PKK, Pelatihan SISKEUDES dan Pelayanan Kesehatan Lansia, yang bersangkutan tidak melakukan pengelolaan terhadap kegiatan-kegiatan di bidang tersebut adapun seluruh dana kegiatan dibidang Pembinaan dan Pemberdayaan sebagian dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal dan sebagian lagi dikelola oleh Saksi Paryati selaku Ketua PKK;
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Apbdesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 Nomor : 700/41/III.01/2022 Tanggal 22 Desember 2022, diketahui bahwa terdapat perbedaan antara Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2019 dengan keterangan masing–masing Pelaksana Kegiatan sebesar Rp213.983.215,93 (dua ratus tiga belas juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima belas koma Sembilan tiga rupiah) dikarenakan kegiatan-kegiatan tidak direalisasikan atau tidak diperuntukan sebagaimana yang tertuang didalam APBDesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2019, sebagai berikut:
Dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2019 adalah Rp15.580.000,00 (lima belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan Saksi Fauzan selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a adalah Rp13.600.000,00 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.980.000,00 (satu juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana/ Alat Peraga PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2019 adalah Rp167.794.230,00 (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Fauzan selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp119.543.272,00 (seratus Sembilan belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp48.250.958,00 (empat puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu Sembilan ratus lima puluh delapan rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Rabat Beton Dusun Karya Sakti), realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2019 adalah Rp244.949.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Fauzan selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp176.183.071,37 (seratus tujuh puluh enam juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh puluh satu koma tiga tujuh rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp68.765.928,63 (enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Sembilan ratus dua puluh delapan koma enam tiga rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman (Pembangunan Rabat Beton Dusun Karya Baru), realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2019 adalah Rp281.790.000,00 (dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan saksi Fauzan selaku keterangan pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp206.798.250,70 (dua ratus enam juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh koma tujuh nol rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp74.991.749,30 (tujuh puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh Sembilan koma tiga nol rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2019 adalah Rp18.912.000,00 (delapan belas juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Yusuf selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp4.676.500,00 (empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp14.235.500,00 (empat belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Dalam Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, pada Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Adat Istiadat dan Sanggar Budaya (Seragam Kesenian), realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2019 adalah Rp27.709.080,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan ribu delapan puluh rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Fauzan selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a adalah Rp21.950.000,00 (dua puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp5.759.080,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu delapan puluh rupiah);
| URAIAN | REALISASI BERDASARKAN LAPORAN REALISASI (Rp) | REALISASI BERDASARKAN KETERANGAN PELAKSANA KEGIATAN DAN KETERANGAN KETERANGAN AHLI TRI WAHYUDI, S.H., M.H. DAN AHLI BAYU WIBOWO, S.T. A (Rp) | SELISIH (Rp) |
| Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |||
| Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa | 40.800.000,00 | 40.800.000,00 | 0,00 |
| Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa | 187.080.000,00 | 187.080.000,00 | 0,00 |
| Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPK) | 50.374.000,00 | 50.374.000,00 | 0,00 |
| Penyediaan Tunjangan BPD | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | 0,00 |
| Penyediaan Operasional BPD | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 0,00 |
| Penyediaan Insentif/ Operasional RT/RW | 40.950.000,00 | 40.950.000,00 | 0,00 |
| Honorarium Operator Desa | 27.000.000,00 | 27.000.000,00 | 0,00 |
| Iuran APDESI | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | 0,00 |
| Honorarium Petugas Kebersihan Desa | 2.400.000,00 | 2.400.000,00 | 0,00 |
| Operasional LPM | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | 0,00 |
| Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes (Reguler) | 3.250.000,00 | 3.250.000,00 | 0,00 |
| Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (Musdus, Rembug Desa Non Reguler) | 2.501.567,00 | 2.501.567,00 | 0,00 |
| Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) | 19.750.000,00 | 19.750.000,00 | 0,00 |
| Pengembangan Sistem Informasi Desa | 15.580.000,00 | 13.600.000,00 | 1.980.000,00 |
| Dukungan dan Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan dan BPD | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | 0,00 |
| Penyelenggaraan Lomba antar Kewilayahan dan Pengiriman Kontingen dalam Lomba Desa | 13.144.256,30 | 13.144.256,30 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 441.829.823,30 | 439.849.823,30 | 1.980.000,00 |
| Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |||
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non Formal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) | 21.500.000,00 | 21.500.000,00 | 0,00 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif) | 22.260.000,00 | 22.260.000,00 | 0,00 |
| Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga dan Kader Kesehatan dll) | 2.635.000,00 | 2.635.000,00 | 0,00 |
| Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana/ Alat Peraga PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ | 167.794.230,00 | 119.543.272,00 | 48.250.958,00 |
| Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) | 1.800.000,00 | 1.800.000,00 | 0,00 |
| Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Rabat Beton Dusun Karya Sakti) | 244.949.000,00 | 176.183.071,37 | 68.765.928,63 |
| Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman (Pembangunan Rabat Beton Dusun Karya Baru) | 281.790.000,00 | 206.798.250,70 | 74.991.749,30 |
| Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/ MCK Umum dll | 38.529.000,00 | 38.529.000,00 | 0,00 |
| Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan | 18.912.000,00 | 4.676.500,00 | 14.235.500,00 |
| Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Monumen/ Gapura/ Batas Desa | 4.961.237,00 | 4.961.237,00 | 0,00 |
| Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho dll) | 4.640.000,00 | 4.640.000,00 | 0,00 |
| Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa | 203.410.000,70 | 203.410.000,70 | 0,00 |
| Penyelenggaraan Rumah Desa Sehat | 3.040.000,00 | 3.040.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 1.016.220.467,70 | 809.976.331,77 | 206.244.135,93 |
| Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |||
| Pembinaan PKK | 9.970.000,00 | 9.970.000,00 | 0,00 |
| Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa (Peralatan Olahraga) | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Adat Istiadat dan Sanggar Budaya (Seragam Kesenian) | 27.709.080,00 | 21.950.000,00 | 5.759.080,00 |
| Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Honor LINMAS) | 15.600.000,00 | 15.600.000,00 | 0,00 |
| Lain-lain Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat (Honor KPM) | 1.200.000,00 | 1.200.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 64.479.080,00 | 58.720.000,00 | 5.759.080,00 |
| Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |||
| Pelatihan/ Bimtek/ Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/ Peternakan (Bimtek Kelompok Tani dan Ternak) | 4.575.000,00 | 4.575.000,00 | 0,00 |
| Pelatihan SISKEUDES | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 7.575.000,00 | 7.575.000,00 | 0,00 |
| JUMLAH BELANJA | 1.530.104.371,00 | 1.316.121.155,07 | 213.983.215,93 |
Bahwa Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019, bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 17 ayat (1): “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan”
Pasal 18 ayat (3): “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawabatas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu:
Pasal 26 Ayat (4) huruf f, yang menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.;
Pasal 29 huruf a, menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum.;
Pasal 29 huruf c, menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 ayat (1) : “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”
Pasal 58 ayat (1) : “Setiap pengeluaran kas pekon yang menyebabkan beban atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peeraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku”
Bahwa akibat perbuatan TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana diuraikan di atas, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp821.122.609,66 (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan koma enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Apbdesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 Nomor : 700/41/III.01/2022 Tanggal 22 Desember 2022,
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) JoPasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------
SUBSIDIAR
----------Bahwa Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/648/I.02/HK/2013 tanggal 11 November 2013 dan jabatan yang Kedua Nomor B/725/I.02/HK/2019 tanggal 12 November 2019, pada tanggal tanggal 3 Maret 2016 hingga tanggal 31 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2016 hingga Tahun 2019 bertempat di kantor Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan sebagai Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatandengan menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kota Guring Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019, sehingga mengakibatkan Kerugian Keuanga Negara sebesar Rp 821.122.609,66 (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan koma enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Apbdesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 Nomor : 700/41/III.01/2022 Tanggal 22 Desember 2022, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/648/I.02/HK/2013 tanggal 11 November 2013 dan jabatan yang Kedua Nomor B/725/I.02/HK/2019 tanggal 12 November 2019, Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI diangkat menjadi Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019, dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Kepala Desa:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan APBDES; dan
membina kehidupan masyarakat Desa;
Bahwa struktur perangkat Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 adalah sebagai berikut :
-
Kepala Desa : Tubagus Dana Natadipraja, M.Pd Sekretaris Desa : Zulmin Bendahara : Suyatno (2016-2017) Kaur Pembangunan : M. Yusuf Kaur Pemerintahan : Karyadi Kaur Kesra : Fauzan Kaur Umum : Nanang Suryadi (2016-2018)
Dewi Khusnawati (2018-2019)
Kaur Perencanaan : Bahrudin Kaur Keuangan : Nur Wahid (2016-2017)
Suyatno (2018-Sekarang)
Bahwa pada tanggal tanggal 3 Maret 2016 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan menandatangani Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor 02 Tahun 2016 tanggal 3 Maret 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2016 dengan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2016 Dana Desa sebesar Rp705.654.646,00 (tujuh ratus lima juta enam ratus lima puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) (APBN) dan Alokasi Dana Desa Rp241.117.507,00 (dua ratus empat puluh satu juta seratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh rupiah) (APBD) dengan total anggaran Rp946.772.153,00 (Sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu seratus lima puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| URAIAN BELANJA | ANGGARAN (Rp) |
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 241.117.507,00 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 654.093.646,00 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 12.580.000,00 |
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 38.981.000,00 |
| BELANJA | 946.772.153,00 |
Bahwa Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBDesa Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2016, susunan pelaksana kegiatan untuk masing–masing kegiatan yaitu Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Zulmin, Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa adalah sdr Karyadi, Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan adalah M. Yusuf, Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah Baharudin yangmana berdasarkan keterangan Saksi Suyatno selaku Kaur Keuangan Desa Karya Tunggal menyatakan bahwa yang membuat RAB tersebut dan melaksanakan survey harga adalah Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal,
Bahwa pendapatan transfer yang diperoleh Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 sebesar Rp961.609.821,70 (Sembilan ratus enam puluh satu juta enam ratus Sembilan ribu delapan ratus dua puluh satu koma tujuh nol rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| Tanggal | Keterangan | Jumlah Uang Masuk (Rp) |
| (Mutasi Kredit) | ||
| 7.146.213,19 | ||
| 11 Mei 2016 | Alokasi Dana Desa – Tahap I | 144.670.504,00 |
| 19 Mei 2016 | Dana Desa – Tahap I | 423.392.788,00 |
| 19 September 2016 | Alokasi Dana Desa – Tahap II | 96.447.003,00 |
| 18 Oktober 2016 | Dana Desa – Tahap II | 282.261.859,00 |
| 21 Desember 2016 | Biro OTDA 2016 | 5.600.000,00 |
| 31 Desember 2016 | Pendapatan Bunga Bank | 2.091.454,51 |
| JUMLAH | 961.609.821,70 | |
Bahwa Transaksi penarikan uang dari rekening Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 yaitu sebesar Rp961.471.989,00 (Sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal bersama dengan Saksi SUYATNO selaku bendahara Desa Karya Tunggal, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terhadap adanya penarikan uang dari rekening Desa Karya Tunggal tersebut Saksi SUYATNO selaku Bendahara/ Kaur Keuangan hanya melakukan pengelolaan keuangan desa yang berhubungan dengan penghasilan tetap (SILTAP) pengurus desa dan selebihnya tidak pernah melakukan pengelolaan keuangan desa terhadap kegiatan-kegiatan pada tahun 2016 yangmana Saksi SUYATNO juga tidak pernah menyerahkan anggaran kegiatan-kegiatan tersebut kepada TPK dikarenakan uang terhadap kegiatan-kegiatan dipegang dan dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan yang melakukan pengusulan pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2016 setiap akan melakukan pencairan dengan total anggaran Rp 946.772.153,00 (Sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh dia ribu seratus lima puluh tiga rupiah) yang mana didalam setiap tahapan usulan permohonan pencairan tersebut terlampir rincian penggunaan sesuai dengan kebutuhannya serta terlampir surat pernyataan Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal yang menyatakan akan mempergunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2016 dan siap menanggung konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan/pelanggaran pelakasanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2016, namun dalam faktanya Terdakwa tidak merealisasikan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2016 sesuai dengan pernyataannya tersebut.
Berdasarkan keterangan Saksi Karyadi selaku Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa yang bersangkutan selaku Tim Pelaksana Kegiatan pada pekerjaan fisik tahun 2016 tidak mengelola uang belanja material, upah tukang dan pekerja, semua kegiatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal,yangmana berdasarkan keterangan Saksi Baharuddin selaku Tim Pelaksana Kegiatan juga turut menyatakan bahwa yang saksi merupakan Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2016 akan tetapi saksi tidak pernah melakukan pengelolaan terhadap keuangan seperti menyimpan dan belanja dalam kegiatan-kegiatan tersebut adapun pengelolaan keuangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal sedangkan tugas Saksi Baharuddin yaitu hanya mengambil dokumentasi,
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan APBDes Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 Nomor : 700/41/III.01/2022 Tanggal 22 Desember 2022, diketahui bahwa terdapat perbedaan antara Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016 dengan keterangan masing–masing Pelaksana Kegiatan sebesar Rp159.263.068,09 (seratus lima puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam puluh delapan koma nol Sembilan rupiah) dikarenakan kegiatan-kegiatan tidak direalisasikan atau tidak diperuntukan sebagaimana yang tertuang didalam APBDesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, sebagai berikut:
Dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada kegiatan Penyusunan Profil Desa, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016 adalah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan Saksi Suyatno selaku bendahara, keterangan Saksi Zulmin selaku pelaksana kegiatan, keterangan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a Bayu Wibowo, S.T. adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Pembangunan/ Rehab Posyandu, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016 adalah Rp108.601.500,00 (seratus delapan juta enam ratus satu ribu lima ratus rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Karyadi selaku pelaksana kegiatan, Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp 61.972.422,00 (enam puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp46.629.078,00 (empat puluh enam juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu tujuh puluh delapan rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Pembangunan TPA, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016 adalah Rp80.934.700,00 (delapan puluh juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Karyadi selaku pelaksana dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp59.258.240,00 (lima puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp21.676.460,00 (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus enam puluh rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Rabat Beton, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016 adalah Rp452.109.946,00 (empat ratus lima puluh dua juta seratus Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh enam rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Karyadi selaku pelaksana dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp389.252.415,91 (tiga ratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus lima belas koma Sembilan puluh satu rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp62.857.530,09 (enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh koma nol Sembilan rupiah);
Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pada kegiatan 10 Program PKK, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016 adalah Rp30.600.000,00 (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan Saksi Baharudin selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp22.100.000,00 (dua puluh dua juta seratus ribu rupiah);
| No | Tanggal | Keterangan | Jumlah Uang Keluar (Rp) |
| (Mutasi Debit) | |||
| 1 | 24 Januari 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 7.000.000,00 |
| 2 | 12 Mei 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 144.000.000,00 |
| 3 | 23 Mei 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 4 | 24 Mei 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 5 | 6 Juni 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 6 | 20 Juni 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 70.000.000,00 |
| 7 | 27 Juni 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 8 | 15 Juli 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 25.000.000,00 |
| 9 | 25 Juli 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 10 | 29 Juli 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 20.000.000,00 |
| 11 | 10 Agustus 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 10.000.000,00 |
| 12 | 22 September 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 13 | 10 Oktober 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 20.000.000,00 |
| 14 | 21 Oktober 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 70.000.000,00 |
| 15 | 7 November 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 16 | 11 November 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 17 | 17 November 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 18 | 28 November 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 89.000.000,00 |
| 19 | 30 Desember 2016 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 6.000.000,00 |
| 20 | Pajak | 56.000,00 | |
| 21 | Biaya Administrasi | 415.989,00 | |
| JUMLAH | 961.471.989,00 | ||
| URAIAN | REALISASI BERDASARKAN LAPORAN REALISASI (Rp) | REALISASI BERDASARKAN KETERANGAN PELAKSANA KEGIATAN DAN KETERANGAN KETERANGAN AHLI TRI WAHYUDI, S.H., M.H. DAN AHLI BAYU WIBOWO, S.T. A (Rp) | SELISIH (Rp) |
| Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |||
| Penghasilan Tetap dan Tunjangan | 217.680.000,00 | 217.680.000,00 | 0,00 |
| Operasional Perkantoran | 6.437.507,00 | 6.437.507,00 | 0,00 |
| Operasional BPD | 3.500.000,00 | 3.500.000,00 | 0,00 |
| Operasional LPMD | 2.500.000,00 | 2.500.000,00 | 0,00 |
| Penyusunan Profil Desa | 6.000.000,00 | 0 | 6.000.000,00 |
| Pengembangan WEB Desa | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 241.117.507,00 | 235.117.507,00 | 6.000.000,00 |
| Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |||
| Pembangunan Gorong-gorong | 12.447.500,00 | 12.447.500,00 | 0,00 |
| Pembangunan/ Rehab Posyandu | 108.601.500,00 | 61.972.422,00 | 46.629.078,00 |
| Pembangunan TPA | 80.934.700,00 | 59.258.240,00 | 21.676.460,00 |
| Rabat Beton | 452.109.946,00 | 389.252.415,91 | 62.857.530,09 |
| Jumlah Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 654.093.646,00 | 522.930.577,91 | 131.163.068,09 |
| Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |||
| Kegiatan Sunatan Massal | 9.730.000,00 | 9.730.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan Sosialisasi dan Pencegahan Narkoba/ HIV/AIDS | 2.850.000,00 | 2.850.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 12.580.000,00 | 12.580.000,00 | 0,00 |
| Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |||
| Kegiatan Pelatihan Perangkat Desa | 4.710.000,00 | 4.710.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan 10 Program PKK | 30.600.000,00 | 8.500.000,00 | 22.100.000,00 |
| Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Posyandu | 3.671.000,00 | 3.671.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 38.981.000,00 | 16.881.000,00 | 22.100.000,00 |
| JUMLAH BELANJA | 946.772.153,00 | 787.509.084,91 | 159.263.068,09 |
Bahwa selanjutnya pada tanggal tanggal 20 Maret 2017 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan menandatangani Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2017 dengan rincian Dana Desa sebesar Rp894.417.885,00 (delapan ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) (APBN) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp448.323.755,00 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus luma puluh lima rupiah) (APBD), Bagian dari hasil pajak dan retribusi sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan total anggaran sebesar Rp1.356.241.640,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2017 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan menandatangani Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor 08 Tahun 2017 tanggal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2017 dengan adanya rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2017 sebelum dan sesudah perubahan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBDesa Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2017, susunan pelaksana kegiatan untuk masing–masing kegiatan yaitu Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah saksi Zulmin, Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa adalah saksi Karyadi, Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengeluaran Pembiayaan adalah saksi Baharudin yangmana berdasarkan keterangan Saksi Suyatno selaku Kaur Keuangan Desa Karya Tunggal menyatakan bahwa yang membuat RAB dan melaksanakan survey harga adalah Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal.URAIAN ANGGARAN SEBELUM PERUBAHAN
(Rp)
ANGGARAN SETELAH PERUBAHAN
(Rp)
BERTAMBAH (BERKURANG)
(Rp)
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 330.435.000,00 336.435.000,00 6.000.000,00 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 810.618.174,00 810.618.174,00 Nihil Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 34.560.000,00 28.560.000,00 (6.000.000,00) Bidang Pemberdayaan Masyarakat 77.128.466,00 83.128.466,00 6.000.000,00 Pembiayaan Desa:
- Pembentukan Dana
Cadangan Rp13.500.000,00
- Penyertaan Modal
Rp90.000.000,00
103.500.000,00 103.500.000,00 Nihil BELANJA 1.356.241.640,00 1.362.241.640,00 6.000.000,00 Pendapatan transfer yang diperoleh Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp1.363.420.737,63 (satu milyar tiga ratus enam puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh koma enam tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Transaksi penarikan uang dari rekening Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 yaitu sebesar Rp1.351.071.947,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal bersama dengan Saksi SUYATNO selaku bendahara Desa Karya Tunggal dengan rincian sebagai berikut:Tanggal Keterangan Jumlah Uang Masuk (Rp) (Mutasi Kredit) Saldo Awal 137.832,70 17 Mei 2017 Alokasi Dana Desa – Tahap I 268.994.253,00 17 Mei 2017 Dana Desa – Tahap I 536.650.731,00 19 Mei 2017 Gerbang Desa 3.000.000,00 7 November 2017 Dana Desa – Tahap II 357.767.154,00 7 November 2017 Alokasi Dana Desa – Tahap II 179.329.502,00 6 Desember 2017 Bantuan Desa – Dinas PMD Provinsi Lampung 3.000.000,00 30 Desember 2017 Dana Bagi Hasil Desa 11.981.541,00 Pendapatan Bunga Bank 2.559.723,93 JUMLAH 1.363.420.737,63 Bahwa terhadap adanya penarikan uang dari rekening Desa Karya Tunggal tersebut Saksi SUYATNO selaku Bendahara/ Kaur Keuangan hanya melakukan pengelolaan keuangan desa yang berhubungan dengan penghasilan tetap (SILTAP) pengurus desa dan selebihnya tidak pernah melakukan pengelolaan keuangan desa terhadap kegiatan-kegiatan pada tahun 2017 yangmana Saksi SUYATNO juga tidak pernah menyerahkan anggaran kegiatan-kegiatan tersebut kepada TPK dikarenakan uang terhadap kegiatan-kegiatan dipegang dan dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan yang melakukan pengusulan pencaiaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2017 setiap akan melakukan pencairan dengan total anggaran Rp1.351.071.947,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah), yangmana didalam setiap tahapan usulan permohonan pencairan tersebut terlampir rincian penggunaan sesuai dengan kebutuhannya serta terlampir surat pernyataan Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal yang menyatakan akan mempergunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2017 dan siap menanggung konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan/pelanggaran pelakasanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2017, namun dalam faktanya Terdakwa tidak merealisasikan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2017 melakukan pernyataan tersebut;
Berdasarkan keterangan Saksi Baharuddin selaku Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa yang saksi merupakan Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2017 akan tetapi saksi tidak pernah melakukan pengelolaan terhadap keuangan seperti menyimpan dan belanja dalam kegiatan-kegiatan tersebut adapun pengelolaan keuangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal sedangkan tugas Saksi Baharuddin yaitu hanya mengambil dokumentasi;
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Apbdesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 Nomor : 700/41/III.01/2022 Tanggal 22 Desember 2022, diketahui bahwa terdapat perbedaan antara Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 dengan keterangan masing–masing Pelaksana Kegiatan sebesar Rp222.395.088,32 (dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu delapan puluh delapan koma tiga dua rupiah) dikarenakan kegiatan-kegiatan tidak direalisasikan atau tidak diperuntukan sebagaimana yang tertuang didalam APBDesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017, sebagai berikut:
Dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada kegiatan Operasional Perkantoran, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp60.990.000,00 (enam puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Zulmin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. adalah Rp53.308.430,00 (lima puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu empat ratus tiga puluh rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp7.681.570,00 (tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
Dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada kegiatan Penyusunan Profil Desa, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan saksi Zulmin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada kegiatan Penyusunan Profil Desa, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan saksi Zulmin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Pembangunan TPA, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp81.261.900,00 (delapan puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Karyadi selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp55.714.564,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp25.547.336,00 (dua puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Pembangunan/ Rehab Kantor Desa (Pemagaran Kantor), realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp103.263.755,00 (seratus tiga juta dua ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Karyadi selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp99.521.815,00 (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp3.741.940,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Cor Beton, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp626.092.519,00 (enam ratus dua puluh enam juta Sembilan puluh dua ribu lima ratus Sembilan belas rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Karyadi selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp501.436.776,68 (lima ratus satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh enam koma enam delapan rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp124.655.742,32 (seratus dua puluh empat juta enam ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh dua koma tiga dua rupiah);
Dalam Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, pada Kegiatan Penyelenggaraan MTQ, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pada Kegiatan 10 Program PKK, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp20.057.500,00 (dua puluh juta lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Baharudin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a adalah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp15.057.500,00 (lima belas juta lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pada Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan PAUD, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp3.630.000,00 (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Baharudin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp3.630.000,00 (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pada Kegiatan Pelatihan KB, Kesehatan Ibu dan Anak, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp6.198.000,00 (enam juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Baharudin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp6.198.000,00 (enam juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pada Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp7.883.000,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Baharudin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp7.883.000,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Dalam Pengeluaran Pembiayaan, pada kegiatan Pembentukan Dana Cadangan, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2017 adalah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Baharudin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
| No | Tanggal | Keterangan | Jumlah Uang Keluar (Rp) |
| (Mutasi Debit) | |||
| 1 | 19 Mei 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 2 | 19 Mei 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 269.000.000,00 |
| 3 | 7 Juni 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 250.000.000,00 |
| 4 | 7 Juli 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 5 | 17 Juli 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 6 | 25 Juli 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 40.800.000,00 |
| 7 | 8 November 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 150.000.000,00 |
| 8 | 14 November 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 150.000.000,00 |
| 9 | 8 Desember 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 10 | 28 Desember 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 90.000.000,00 |
| 11 | 28 Desember 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 25.000.000,00 |
| 12 | 29 Desember 2017 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 25.700.000,00 |
| 13 | Pajak | 60.000,00 | |
| 14 | Biaya Administrasi | 511.947,00 | |
| JUMLAH | 1.351.071.947,00 | ||
| URAIAN | REALISASI BERDASARKAN LAPORAN REALISASI (Rp) | REALISASI BERDASARKAN KETERANGAN PELAKSANA KEGIATAN DAN KETERANGAN KETERANGAN AHLI TRI WAHYUDI, S.H., M.H. DAN AHLI BAYU WIBOWO, S.T. A (Rp) | SELISIH (Rp) |
| Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |||
| Penghasilan Tetap dan Tunjangan | 244.980.000,00 | 244.980.000,00 | 0,00 |
| Operasional Perkantoran | 60.990.000,00 | 53.308.430,00 | 7.681.570,00 |
| Operasional BPD | 8.000.000,00 | 8.000.000,00 | 0,00 |
| Operasional LPMD | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa | 2.000.000,00 | 2.000.000,00 | 0,00 |
| Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Anggaran | 1.465.000,00 | 1.465.000,00 | 0,00 |
| PenyusunanProfil Desa | 10.000.000,00 | 0,00 | 10.000.000,00 |
| Pengembangan WEB Desa | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 0,00 |
| Iuran APDESI Kecamatan | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 336.435.000,00 | 318.753.430,00 | 17.681.570,00 |
| Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |||
| Pembangunan TPA | 81.261.900,00 | 55.714.564,00 | 25.547.336,00 |
| Pembangunan/ Rehab Kantor Desa (Pemagaran Kantor) | 103.263.755,00 | 99.521.815,00 | 3.741.940,00 |
| Cor Beton | 626.092.519,00 | 501.436.776,68 | 124.655.742,32 |
| Jumlah Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 810.618.174,00 | 656.673.155,68 | 153.945.018,32 |
| Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |||
| Pengajian Majelis Taklim | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan Penyelenggaraan MTQ | 4.500.000,00 | 0,00 | 4.500.000,00 |
| Kegiatan Sunatan Massal | 5.185.000,00 | 5.185.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan Penyelenggaraan TPA | 6.875.000,00 | 6.875.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan Sosialisasi Anti Radikalisme, Komunis dan Terorisme | 7.000.000,00 | 7.000.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 28.560.000,00 | 24.060.000,00 | 4.500.000,00 |
| Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |||
| Kegiatan Pelatihan BPD | 2.208.000,00 | 2.208.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan 10 Program PKK | 20.057.500,00 | 5.000.000,00 | 15.057.500,00 |
| Kegiatan Pelatihan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Posyandu | 9.686.466,00 | 9.686.466,00 | 0,00 |
| Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan PAUD | 3.630.000,00 | 0,00 | 3.630.000,00 |
| Kegiatan Pelatihan KB, Kesehatan Ibu dan Anak | 6.198.000,00 | 0,00 | 6.198.000,00 |
| Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia | 7.883.000,00 | 0,00 | 7.883.000,00 |
| Pengembangan Perpustakaan Desa | 12.840.500,00 | 12.840.500,00 | 0,00 |
| Honorarium/ Insentif | 14.625.000,00 | 14.625.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 83.128.466,00 | 50.359.966,00 | 32.768.500,00 |
| Pengeluaran Pembiayaan | |||
| Pembentukan Dana Cadangan | 13.500.000,00 | 0,00 | 13.500.000,00 |
| BUMDes (Badan Usaha Milik) Desa Karya Jaya | 90.000.000,00 | 90.000.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Pengeluaran Pembiayaan | 103.500.000,00 | 90.000.000,00 | 13.500.000,00 |
| JUMLAH BELANJA | 1.362.241.640,00 | 1.139.846.551,68 | 222.395.088,32 |
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 November 2018 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan menandatangani Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor 02 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2018 dengan rincian Dana Desa sebesar Rp1.069.894.596,00 (satu milyar enam puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah) (APBN) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp424.558.449,00 (empat ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah) (APBD), Bagian dari hasil pajak dan retribusi sebesar Rp12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) dan bantuan provinsi sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan total anggaran sebesar Rp1.512.653.045,00 (satu milyar lima ratus dua belas juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| URAIAN BELANJA | ANGGARAN (Rp) |
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 424.558.449,00 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 856.399.000,00 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 83.368.000,00 |
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 40.790.000,00 |
| Penyetaraan Modal | 107.537.596,00 |
| TOTAL BELANJA | 1.512.653.045,00 |
Bahwa Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBDesa Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2018, susunan pelaksana kegiatan untuk masing–masing kegiatan yaitu Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Zulmin, Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa adalah Saksi Fauzan, Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan adalah saksi Nur Wahid, Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah Saksi Baharudin dan Saksi Dewi Khusnawati yangmana berdasarkan keterangan Saksi Suyatno selaku Kaur Keuangan Desa Karya Tunggal menyatakan bahwa yang membuat RAB dan melaksanakan survey harga adalah Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal;
Pendapatan transfer yang diperoleh Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp1.532.250.922,41 (satu milyar lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu Sembilan ratus dua puluh dua koma empat puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Transaksi penarikan uang dari rekening Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp1.513.528.428,00 (satu milyar lima ratus tiga belas juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal bersama dengan Saksi SUYATNO selaku bendahara Desa Karya Tunggal, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terhadap adanya penarikan uang dari rekening Desa Karya Tunggal tersebut Saksi SUYATNO selaku Bendahara/ Kaur Keuangan hanya melakukan pengelolaan keuangan desa yang berhubungan dengan penghasilan tetap (SILTAP) pengurus desa dan selebihnya tidak pernah melakukan pengelolaan keuangan desa terhadap kegiatan-kegiatan pada tahun 2018 yangmana Saksi SUYATNO juga tidak pernah menyerahkan anggaran kegiatan-kegiatan tersebut kepada TPK dikarenakan uang terhadap kegiatan-kegiatan dipegang dan dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan yang melakukan pengusulan pencaiaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2018 setiap akan melakukan pencairan dengan total anggaran Rp1.512.653.045,00 (satu milyar lima ratus dua belas juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat puluh lima rupiah) yangmana didalam setiap tahapan usulan permohonan pencairan tersebut terlampir rincian penggunaan sesuai dengan kebutuhannya serta terlampir surat pernyataan Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal yang menyatakan akan mempergunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2018 dan siap menanggung konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan/pelanggaran pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2018, namun dalam faktanya Terdakwa tidak merealisasikan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2018 melakukan pernyataan tersebut.
Berdasarkan keterangan Saksi Baharuddin selaku Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa yang saksi merupakan Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2018 akan tetapi saksi tidak pernah melakukan pengelolaan terhadap keuangan seperti menyimpan dan belanja dalam kegiatan-kegiatan tersebut adapun pengelolaan keuangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal sedangkan tugas Saksi Baharuddin yaitu hanya mengambil dokumentasi, yangmana berdasarkan keterangan saksi Fauzan selaku Tim Pelaksana Kegiatan juga turut menyatakan bahwa yang bersangkutan selaku Tim Pelaksana Kegiatan di bidang pembangunan fisik tahun 2018 dan 2019 hanya dilibatkan dalam pekerjaan rabat beton karena semua kegiatan fisik tahun 2018 dan 2019 termasuk anggaran belanja ready mix dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal;
Adapun berdasarkan keterangan Saksi Dewi Khusnawati selaku Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa di tahun 2018 dan 2019 dibidang Pembinaan dan Pemberdayaan seperti Posyandu, PKK, Pelatihan SISKEUDES dan Pelayanan Kesehatan Lansia, yang bersangkutan tidak melakukan pengelolaan terhadap kegiatan-kegiatan di bidang tersebut adapun seluruh dana kegiatan dibidang Pembinaan dan Pemberdayaan sebagian dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal dan sebagian lagi dikelola oleh Saksi Paryati selaku Ketua PKK.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Apbdesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 Nomor : 700/41/III.01/2022 Tanggal 22 Desember 2022, diketahui bahwa terdapat perbedaan antara Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2018 dengan keterangan masing–masing Pelaksana Kegiatan sebesar Rp225.481.237,32 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tiga puluh tujuh koma tiga dua rupiah) dikarenakan kegiatan-kegiatan tidak direalisasikan atau tidak diperuntukan sebagaimana yang tertuang didalam APBDesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
Dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada kegiatan Operasional Perkantoran, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2018 adalah Rp69.328.289,00 (enam puluh Sembilan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan Saksi Zulmin selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. adalah Rp68.188.289,00 (enam puluh delapan juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh Sembilan rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.140.000,00 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada Kegiatan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Cor Beton, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2018 adalah Rp754.061.000,00 (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan Saksi Fauzan selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp571.939.841,68 (lima ratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus empat puluh satu koma enam delapan rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp182.121.158,32 (seratus delapan puluh dua juta seratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh delapan koma tiga dua rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2018 adalah Rp82.813.000,00 (delapan puluh dua juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan Saksi Fauzan selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp52.792.921,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp30.020.079,00 (tiga puluh juta dua puluh ribu tujuh puluh sembilan rupiah);
Dalam Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, pada Kegiatan Pendataan PBB, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2018 adalah Rp12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Nur Wahid selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. adalah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga terdapat selisih sebesar Rp12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah);
| Tanggal | Keterangan | Jumlah Uang Masuk (Rp) |
| (Mutasi Kredit) | ||
| Saldo Awal | 12.348.790,63 | |
| 16 Mei 2018 | Dana Desa – Tahap I | 320.118.533,00 |
| 5 Juni 2018 | Alokasi Dana Desa – Tahap I | 106.139.613,00 |
| 25 Juni 2018 | Bantuan Keuangan Desa | 6.000.000,00 |
| 21 Agustus 2018 | Dana Desa - Tahap II | 427.957.838,00 |
| 19 November 2018 | Alokasi Dana Desa – Tahap II | 106.139.613,00 |
| 23 November 2018 | Dana Desa – Tahap III & Alokasi Dana Desa – Tahap III | 427.957.838,00 |
| 21 Desember 2018 | Alokasi Dana Desa – Tahap IV | 106.139.610,00 |
| 31 Desember 2018 | Bagi Hasil Retribusi Daerah | 1.382.881,00 |
| 31 Desember 2018 | Bagi Hasil Pajak Daerah 2018 | 16.909.356,00 |
| Pendapatan Bunga Bank | 1.156.849,78 | |
| JUMLAH | 1.532.250.922,41 | |
| No | Tanggal | Keterangan | Jumlah Uang Keluar (Rp) |
| (Mutasi Debit) | |||
| 1 | 9 Januari 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 12.200.000,00 |
| 2 | 18 Mei 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 3 | 24 Mei 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 4 | 7 Juni 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 150.000.000,00 |
| 5 | 9 Juli 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 76.400.000,00 |
| 6 | 12 Juli 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 6.000.000,00 |
| 7 | 24 Agustus 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 8 | 14 September 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 107.537.596,00 |
| 9 | 14 September 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 97.000.000,00 |
| 10 | 21 September 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 30.000.000,00 |
| 11 | 25 September 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 93.600.000,00 |
| 12 | 21 November 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 13 | 29 November 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 6.000.000,00 |
| 14 | 29 November 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 15 | 11 Desember 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 16 | 18 Desember 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 150.000.000,00 |
| 17 | 21 Desember 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 78.000.000,00 |
| 18 | 26 Desember 2018 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 106.500.000,00 |
| 19 | Pajak | 230.832,00 | |
| 20 | Biaya Administrasi | 60.000,00 | |
| JUMLAH | 1.513.528.428,00 | ||
| URAIAN | REALISASI BERDASARKAN LAPORAN REALISASI (Rp) | REALISASI BERDASARKAN KETERANGAN PELAKSANA KEGIATAN DAN KETERANGAN KETERANGAN AHLI TRI WAHYUDI, S.H., M.H. DAN AHLI BAYU WIBOWO, S.T. A (Rp) | SELISIH (Rp) | PELAKSANA KEGIATAN |
| Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | ||||
| Penghasilan Tetap dan Tunjangan | 323.500.000,00 | 323.500.000,00 | 0,00 | Zulmin |
| Operasional Perkantoran | 69.328.289,00 | 68.188.289,00 | 1.140.000,00 | Zulmin |
| Operasional BPD | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 0,00 | Zulmin |
| Operasional LPMD | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | 0,00 | Zulmin |
| Kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa | 2.925.000,00 | 2.925.000,00 | 0,00 | Zulmin |
| Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Anggaran | 1.264.000,00 | 1.264.000,00 | 0,00 | Zulmin |
| PenyusunanProfil Desa | 3.041.160,00 | 3.041.160,00 | 0,00 | Zulmin |
| Kegiatan Pendistribusian Rastra | 15.500.000,00 | 15.500.000,00 | 0,00 | Zulmin |
| Kegiatan Iuran APDESI | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | 0,00 | Zulmin |
| Jumlah Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 424.558.449,00 | 423.418.449,00 | 1.140.000,00 | |
| Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | ||||
| Kegiatan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Cor Beton | 754.061.000,00 | 571.939.841,68 | 182.121.158,32 | Fauzan |
| Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan | 82.813.000,00 | 52.792.921,00 | 30.020.079,00 | Fauzan |
| Kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih | 19.525.000,00 | 19.525.000,00 | 0,00 | Fauzan |
| Jumlah Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 856.399.000,00 | 644.257.762,68 | 212.141.237,32 | |
| Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | ||||
| Kegiatan Pengajian Majelis Taklim | 11.570.000,00 | 11.570.000,00 | 0,00 | Nurwahid |
| Kegiatan Pembinaan RISMA | 2.559.000,00 | 2.559.000,00 | 0,00 | Nurwahid |
| Kegiatan Penyelenggaraan TPA | 9.285.000,00 | 9.285.000,00 | 0,00 | Nurwahid |
| Kegiatan Pengelolaan Sanggar Belajar dan Sanggar Seni Budaya | 9.260.000,00 | 9.260.000,00 | 0,00 | Nurwahid |
| Kegiatan Pengembangan Keolahragaan | 29.470.000,00 | 29.470.000,00 | 0,00 | Nurwahid |
| Kegiatan Sosialisasi dan Pencegahan Narkoba/ HIV/ AIDS | 9.024.000,00 | 9.024.000,00 | 0,00 | Nurwahid |
| Kegiatan Pendataan PBB | 12.200.000,00 | 0,00 | 12.200.000,00 | Nurwahid |
| Jumlah Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 83.368.000,00 | 71.168.000,00 | 12.200.000,00 | |
| Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat | ||||
| Kegiatan Stimulan Jamban Keluarga | 23.410.000,00 | 23.410.000,00 | 0,00 | Baharudin |
| Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Posyandu | 6.380.000,00 | 6.380.000,00 | 0,00 | Dewi Khusnawati |
| Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 0,00 | Dewi Khusnawati |
| Kegiatan Kesrak PKK, KB dan Kesehatan | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 | 0,00 | Dewi Khusnawati |
| Jumlah Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 40.790.000,00 | 40.790.000,00 | 0,00 | |
| Pengeluaran Pembiayaan | ||||
| Penyertaan Modal Desa | 107.537.596,00 | 107.537.596,00 | 0,00 | - |
| Jumlah Pengeluaran Pembiayaan | 107.537.596,00 | 107.537.596,00 | 0,00 | |
| JUMLAH BELANJA | 1.512.653.045,00 | 1.287.171.807,68 | 225.481.237,32 |
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2019 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan menandatangani Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan dengan rincian Dana Desa sebesar Rp1.083.627.695,00 (satu milyar delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh enam ratus Sembilan puluh lima rupiah) (APBN) dan Alokasi Dana Desa sebesar 428.785.567,00 (APBD), dengan total anggaran sebesar Rp1.512.413.262,00 (satu milyar lima ratus dua belas juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).
Bahwa pada tanggal 26 Januari 2019 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Karya Tunggal Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor 003 Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2019 dengan adanya penambahan anggaran yang berasal dari Bagian dari hasil pajak dan retribusi sebesar Rp18.292.237,00 (delapan belas juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total APBDes Karya Tunggal pada Tahun 2019 yaitu sebesar Rp1.533.855.499,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), dengan rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2019 sebelum dan sesudah perubahan adalah sebagai berikut:
| URAIAN | ANGGARAN SEBELUM PERUBAHAN (Rp) | ANGGARAN SETELAH PERUBAHAN (Rp) | BERTAMBAH (BERKURANG) (Rp) |
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 408.215.824,00 | 441.829.823,30 | 33.613.999,30 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 912.237.230,00 | 1.016.220.467,70 | 103.983.237,70 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 45.709.080,00 | 64.479.080,00 | 18.770.000,00 |
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 110.792.237,00 | 7.575.000,00 | (103.217.237,00) |
| BELANJA | 1.476.954.371,00 | 1.530.104.371,00 | 53.150.000,00 |
Bahwa Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBDesa Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2019, susunan pelaksana kegiatan untuk masing–masing kegiatan yaitu Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Fauzan, Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa adalah Saksi Fauzan, Dewi Khusnawati, dan Yusuf, Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan adalah saksi Dewi Khusnawati dan Fauzan, Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah Saksi Baharudin dan Saksi Dewi Khusnawati yangmana berdasarkan keterangan Saksi Suyatno selaku Kaur Keuangan Desa Karya Tunggal menyatakan bahwa yang membuat RAB dan melaksanakan survey harga adalah Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal;
Pendapatan transfer yang diperoleh Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp1.617.869.228,44 (satu milyar enam ratus tujuh belas juta rupiah delapan ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan koma empat empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Transaksi penarikan uang dari rekening Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp1.585.211.716,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta dua ratus sebelas ribu tujuh ratus enam belas rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal bersama dengan Saksi SUYATNO selaku bendahara Desa Karya Tunggal, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terhadap adanya penarikan uang dari rekening Desa Karya Tunggal tersebut Saksi SUYATNO selaku Bendahara/ Kaur Keuangan hanya melakukan pengelolaan keuangan desa yang berhubungan dengan penghasilan tetap (SILTAP) pengurus desa dan selebihnya tidak pernah melakukan pengelolaan keuangan desa terhadap kegiatan-kegiatan pada tahun 2019 yangmana Saksi SUYATNO juga tidak pernah menyerahkan anggaran kegiatan-kegiatan tersebut kepada TPK dikarenakan uang terhadap kegiatan-kegiatan dipegang dan dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan yang melakukan pengusulan pencaiaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2019 setiap akan melakukan pencairan dengan total anggaran Rp1.533.855.499,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah)yangmana didalam setiap tahapan usulan permohonan pencairan tersebut terlampir rincian penggunaan sesuai dengan kebutuhannya serta terlampir surat pernyataan Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal yang menyatakan akan mempergunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2019 dan siap menanggung konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan/pelanggaran pelakasanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2019, namun dalam faktanya Terdakwa tidak merealisasikan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2019 melakukan pernyataan tersebut.
Berdasarkan keterangan Saksi Baharuddin selaku Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa yang saksi merupakan Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2019 akan tetapi saksi tidak pernah melakukan pengelolaan terhadap keuangan seperti menyimpan dan belanja dalam kegiatan-kegiatan tersebut adapun pengelolaan keuangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal sedangkan tugas Saksi Baharuddin yaitu hanya mengambil dokumentasi, yangmana berdasarkan keterangan saksi Fauzan selaku Tim Pelaksana Kegiatan juga turut menyatakan bahwa yang bersangkutan selaku Tim Pelaksana Kegiatan di bidang pembangunan fisik tahun 2018 dan 2019 hanya dilibatkan dalam pekerjaan rabat beton karena semua kegiatan fisik tahun 2018 dan 2019 termasuk anggaran belanja ready mix dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal
Adapun berdasarkan keterangan Saksi Dewi Khusnawati selaku Tim Pelaksana Kegiatan menyatakan bahwa di tahun 2018 dan 2019 dibidang Pembinaan dan Pemberdayaan seperti Posyandu, PKK, Pelatihan SISKEUDES dan Pelayanan Kesehatan Lansia, yang bersangkutan tidak melakukan pengelolaan terhadap kegiatan-kegiatan di bidang tersebut adapun seluruh dana kegiatan dibidang Pembinaan dan Pemberdayaan sebagian dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal dan sebagian lagi dikelola oleh Saksi Paryati selaku Ketua PKK;
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Apbdesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 Nomor 700/41/III.01/2022 Tanggal 22 Desember 2022, diketahui bahwa terdapat perbedaan antara Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2019 dengan keterangan masing–masing Pelaksana Kegiatan sebesar Rp213.983.215,93 (dua ratus tiga belas juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima belas koma Sembilan tiga rupiah) dikarenakan kegiatan-kegiatan tidak direalisasikan atau tidak diperuntukan sebagaimana yang tertuang didalam APBDesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2019, sebagai berikut:
Dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2019 adalah Rp15.580.000,00 (lima belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan Saksi Fauzan selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a adalah Rp13.600.000,00 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.980.000,00 (satu juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana/ Alat Peraga PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2019 adalah Rp167.794.230,00 (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Fauzan selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp119.543.272,00 (seratus Sembilan belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp48.250.958,00 (empat puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu Sembilan ratus lima puluh delapan rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Rabat Beton Dusun Karya Sakti), realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2019 adalah Rp244.949.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Fauzan selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp176.183.071,37 (seratus tujuh puluh enam juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh puluh satu koma tiga tujuh rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp68.765.928,63 (enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu Sembilan ratus dua puluh delapan koma enam tiga rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman (Pembangunan Rabat Beton Dusun Karya Baru), realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2019 adalah Rp281.790.000,00 (dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan saksi Fauzan selaku keterangan pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp206.798.250,70 (dua ratus enam juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh koma tujuh nol rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp74.991.749,30 (tujuh puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh Sembilan koma tiga nol rupiah);
Dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, pada kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan, realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2019 adalah Rp18.912.000,00 (delapan belas juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Yusuf selaku pelaksana kegiatan dan Keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. selaku Ahli yang melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara serta keterangan Ahli Andri Setiyoko, S.T.,M.T., Ahli Almunawar, S.T.,M.T., dan ahli Agung Hanatiyo, S.T., selaku Ahli yang melakukan pemeriksaan fisik adalah Rp4.676.500,00 (empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp14.235.500,00 (empat belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Dalam Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, pada Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Adat Istiadat dan Sanggar Budaya (Seragam Kesenian), realisasi pekerjaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2019 adalah Rp27.709.080,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan ribu delapan puluh rupiah), sedangkan realisasi pekerjaan berdasarkan keterangan saksi Fauzan selaku pelaksana kegiatan dan keterangan keterangan Ahli Tri Wahyudi, S.H., M.H. dan ahli Bayu Wibowo, S.T. a adalah Rp21.950.000,00 (dua puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp5.759.080,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu delapan puluh rupiah);
| Tanggal | Keterangan | Jumlah Uang Masuk (Rp) |
| (Mutasi Kredit) | ||
| Saldo Awal | 18.722.494,41 | |
| 18 April 2019 | Alokasi Dana Desa – Triwulan I | 107.196.392,00 |
| 18 April 2019 | Dana Desa – Tahap I | 216.725.539,00 |
| 28 Mei 2019 | Alokasi Dana Desa – Triwulan II | 107.196.392,00 |
| 24 Juli 2019 | Dana Desa – Tahap II | 433.451.078,00 |
| 12 September 2019 | Alokasi Dana Desa – Triwulan III | 107.196.392,00 |
| 19 November 2019 | Dana Desa – Tahap III | 433.451.078,00 |
| 26 November 2019 | Setoran tunai – Tubagus | 50.000.000,00 |
| 13 Desember 2019 | Dana Bantuan Keuangan | 3.150.000,00 |
| 20 Desember 2019 | Alokasi Dana Desa – Triwulan IV | 107.555.391,00 |
| 31 Desember 2019 | Bagi Hasil Pajak Daerah | 30.259.100,00 |
| 31 Desember 2019 | Bagi Hasil Retribusi | 2.278.400,00 |
| Pendapatan Bunga Bank | 686.972,03 | |
| JUMLAH | 1.617.869.228,44 | |
| No | Tanggal | Keterangan | Jumlah Uang Keluar (Rp) |
| (Mutasi Debit) | |||
| 1 | 6 Januari 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 18.000.000,00 |
| 2 | 23 April 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 3 | 29 April 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 4 | 15 Mei 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 5 | 31 Mei 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 6 | 31 Mei 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 31.000.000,00 |
| 7 | 25 Juli 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 8 | 25 Juli 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 9 | 26 Juli 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 150.000.000,00 |
| 10 | 2 Agustus 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 11 | 15 Agustus 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 80.000.000,00 |
| 12 | 26 Agustus 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 4.000.000,00 |
| 13 | 23 September 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 107.000.000,00 |
| 14 | 26 November 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 15 | 28 November 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 100.000.000,00 |
| 16 | 29 November 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 250.000.000,00 |
| 17 | 11 Desember 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 34.000.000,00 |
| 18 | 26 Desember 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 50.000.000,00 |
| 19 | 26 Desember 2019 | Tarikan Tunai –Tubagus & Suyatno | 61.000.000,00 |
| 20 | Pajak | 136.716,00 | |
| 21 | Biaya Administrasi | 75.000,00 | |
| JUMLAH | 1.585.211.716,00 | ||
| URAIAN | REALISASI BERDASARKAN LAPORAN REALISASI (Rp) | REALISASI BERDASARKAN KETERANGAN PELAKSANA KEGIATAN DAN KETERAANGAN KETERANGAN AHLI TRI WAHYUDI, S.H., M.H. DAN AHLI BAYU WIBOWO, S.T. A (Rp) | SELISIH (Rp) |
| Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | |||
| Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa | 40.800.000,00 | 40.800.000,00 | 0,00 |
| Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa | 187.080.000,00 | 187.080.000,00 | 0,00 |
| Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPK) | 50.374.000,00 | 50.374.000,00 | 0,00 |
| Penyediaan Tunjangan BPD | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | 0,00 |
| Penyediaan Operasional BPD | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | 0,00 |
| Penyediaan Insentif/ Operasional RT/RW | 40.950.000,00 | 40.950.000,00 | 0,00 |
| Honorarium Operator Desa | 27.000.000,00 | 27.000.000,00 | 0,00 |
| Iuran APDESI | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | 0,00 |
| Honorarium Petugas Kebersihan Desa | 2.400.000,00 | 2.400.000,00 | 0,00 |
| Operasional LPM | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | 0,00 |
| Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes (Reguler) | 3.250.000,00 | 3.250.000,00 | 0,00 |
| Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (Musdus, Rembug Desa Non Reguler) | 2.501.567,00 | 2.501.567,00 | 0,00 |
| Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) | 19.750.000,00 | 19.750.000,00 | 0,00 |
| Pengembangan Sistem Informasi Desa | 15.580.000,00 | 13.600.000,00 | 1.980.000,00 |
| Dukungan dan Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan dan BPD | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | 0,00 |
| Penyelenggaraan Lomba antar Kewilayahan dan Pengiriman Kontingen dalam Lomba Desa | 13.144.256,30 | 13.144.256,30 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 441.829.823,30 | 439.849.823,30 | 1.980.000,00 |
| Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | |||
| Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non Formal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) | 21.500.000,00 | 21.500.000,00 | 0,00 |
| Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif) | 22.260.000,00 | 22.260.000,00 | 0,00 |
| Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga dan Kader Kesehatan dll) | 2.635.000,00 | 2.635.000,00 | 0,00 |
| Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana/ Alat Peraga PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ | 167.794.230,00 | 119.543.272,00 | 48.250.958,00 |
| Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) | 1.800.000,00 | 1.800.000,00 | 0,00 |
| Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa (Pembangunan Rabat Beton Dusun Karya Sakti) | 244.949.000,00 | 176.183.071,37 | 68.765.928,63 |
| Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman (Pembangunan Rabat Beton Dusun Karya Baru) | 281.790.000,00 | 206.798.250,70 | 74.991.749,30 |
| Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/ MCK Umum dll | 38.529.000,00 | 38.529.000,00 | 0,00 |
| Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan | 18.912.000,00 | 4.676.500,00 | 14.235.500,00 |
| Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Monumen/ Gapura/ Batas Desa | 4.961.237,00 | 4.961.237,00 | 0,00 |
| Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho dll) | 4.640.000,00 | 4.640.000,00 | 0,00 |
| Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa | 203.410.000,70 | 203.410.000,70 | 0,00 |
| Penyelenggaraan Rumah Desa Sehat | 3.040.000,00 | 3.040.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 1.016.220.467,70 | 809.976.331,77 | 206.244.135,93 |
| Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |||
| Pembinaan PKK | 9.970.000,00 | 9.970.000,00 | 0,00 |
| Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa (Peralatan Olahraga) | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | 0,00 |
| Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Adat Istiadat dan Sanggar Budaya (Seragam Kesenian) | 27.709.080,00 | 21.950.000,00 | 5.759.080,00 |
| Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Honor LINMAS) | 15.600.000,00 | 15.600.000,00 | 0,00 |
| Lain-lain Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat (Honor KPM) | 1.200.000,00 | 1.200.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 64.479.080,00 | 58.720.000,00 | 5.759.080,00 |
| Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |||
| Pelatihan/ Bimtek/ Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/ Peternakan (Bimtek Kelompok Tani dan Ternak) | 4.575.000,00 | 4.575.000,00 | 0,00 |
| Pelatihan SISKEUDES | 3.000.000,00 | 3.000.000,00 | 0,00 |
| Jumlah Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 7.575.000,00 | 7.575.000,00 | 0,00 |
| JUMLAH BELANJA | 1.530.104.371,00 | 1.316.121.155,07 | 213.983.215,93 |
Bahwa Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019, bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 17 ayat (1): “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan”
Pasal 18 ayat (3): “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawabatas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu:
Pasal 26 Ayat (4) huruf f, yang menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.;
Pasal 29 huruf a, menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum.;
Pasal 29 huruf c, menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 ayat (1) : “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”
Pasal 58 ayat (1) : “Setiap pengeluaran kas pekon yang menyebabkan beban atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peeraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku”
Bahwa akibat perbuatan TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana diuraikan di atas, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp821.122.609,66 (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan koma enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Apbdesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 Nomor 700/41/III.01/2022 Tanggal 22 Desember 2022,
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 JoPasal 18 Ayat (1)Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang di bawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
SUYATNO,
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikan dalam penyidikan;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI yang merupakan kepala Desa Karya tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan pada tahun 2016. 2017, 2018, dan 2019;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Desa Karya tunggal tahun 2016 – 2017 dan Kaur Keuangan Desa Karya tunggal tahun 2018 sampai dengan sekarang;
Bahwa jumlah anggaran pendapatan desa (APBDES) pada Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 946.772.153,-, Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 1.362.241.640,-, Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.512.653.045,- Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.533.855.499,-
Bahwa untuk pembayaran honorarium, penghasilan tetap dan tunjangan dibayarkan langsung kepada yang bersangkutan secara tunai dengan dibuat tanda terimanya. Sedangkan untuk kegiatan fisik proses pembayarannya adalah setelah dipastikan kegiatan fisik tersebut sudah diselesaikan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) saksi bersama Kepala Desa melakukan penarikan ke Bank Lampung untuk melakukan pencairan dana yang disesuaikan dengan kegiatan fisik tersebut, selanjutnya kepala Desa yang menyerahkannya kepada TPK.
Bahwa rekening Desa Karya Tunggal di Bank Lampung pernah menerima pengembalian dari Terdakwa Tubagus Dana Natadipraja atas kelebihan pembayaran kegiatan T.A 2016 – 2017 dan T.A 2018 – 2019 sebagai berikut :
Tanggal 26 Nopember 2019 sebesar Rp. 50.000.000,-;
Tanggal 9 April 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- ;
Tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- ;
Tanggal 27 Agustus 2020 sebesar Rp. 31.080.000,- ;
Tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp. 5.000.000,- ;
Bahwa seluruh uang kelebihan pembayaran kegiatan tersebut ditarik kembali oleh saksi beserta Terdakwa Desa pada tahun 2019 dan 2020 dengan alasan Terdakwa akan menggunakan uang tersebut untuk pembangunan Desa Karya tunggal;
Bahwa telah dibentuk tim Pelaksana Kegiatan Fisik maupun nonfisik Desa Karya Tunggal Tahun 2016- 2017 dan 2018-2019;
Bahwa Keuangan Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2016 – 2019 pernah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan;
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) T.A. 2016 terdapat temuan sebesar Rp. 123.624.125,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) T.A. 2017 terdapat temuan sebesar Rp. 204.084.989,- (dua ratus empat juta delapan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) T.A. 2018 terdapat temuan sebesar Rp. 109.255.384,- (seratus sembilan juta dua ratus lima puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah);
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) T.A. 2019 terdapat temuan sebesar Rp. 47.322.367,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah);
Bahwa saksi pernah diberitahukan oleh Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA terkait temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut, dan Terdakwa mengakui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dan mengatakan akan menyicilnya ;
Bahwa yang membuat RAB dan melaksanakan survey harga adalah Terdakwa;
Bahwa Rekening Desa Karya Tunggal telah menerima uang pengembalian yang disetorkan oleh bendahara atas perintah Terdakwa sejumlah Rp. 343.478.500,- dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 8 September 2021 sebesar Rp. 60.000.000,-;
Pada tanggal 24 September 2021 sebesar Rp. 40.000.000,- ;
Pada tanggal 28 September 2021 sebesar Rp. 40.000.000,- ;
Pada tanggal 29 September 2021 sebesar Rp. 40.000.000,- dan Rp. 20.000.000,-;
Pada tanggal 30 September 2021 sebesar Rp. 91.000.000,- dan Rp. 39.000.000,-;
Pada tanggal 11 Oktober 2021 sebesar Rp. 13.478.500,- ;
Bahwa saat ini jumlah saldo uang milik Desa Karya Tunggal yang ada di Rekening milik Desa Karya Tunggal di Bank Lampung sekira Rp. 221.000.000,-
Bahwa terhadap Dana Desa Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019, setiap kali saksi selaku bendahara melakukan penarikan di Bank bersama dengan Terdakwa, uang tersebut disimpan dan dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa hanya menyimpan dan mengelola keuangan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dikarenakan akan segera saksi bagikan ke perangkat desa untuk pembayaran Siltap.
Bahwa terhadap kegiatan-kegiatan Desa saksi meminta uang dari Terdakwa selaku Kepala Desa untuk melakukan pembelanjaan kebutuhan-kebutuhan kegiatan, akan tetapi terhadap beberapa kegiatan terkadang pembelanjaan dilakukan oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa Saksi saksi selaku bendahara tidak pernah menerima nota-nota pembelanjaan dari para pelaksana kegiatan melainkan saksi sering menerima nota-nota pembelanjaan baik kegiatan fisik maupun non fisik dari Terdakwa selaku kepala Desa untuk selanjutnya di susun menjadi laporan pertanggungjawaban.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
FAUZAN Bin ABU HASAN,
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam penyidikan;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI yang merupakan kepala Desa Karya tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan pada tahun 2016. 2017, 2018, dan 2019;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Kaur Aset (umum), Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, dan Kaur Kesra pada Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan dalam kurun waktu yang berbeda-beda
Bahwa saksi pernah menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada Pemerintah Desa Karya Tunggal tahun 2018 dan 2019, di bidang pembangunan fisik, saksi adalah selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan perintah dari Kepala Desa Saja;
Bahwa saksi selaku TPK pada bidang Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Karya Tunggal pada tahun 2018 dan 2019 hanya membantu melaksanakan kegiatannya saja, tetapi pembelanjaan dalam material saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban terhadap kegiatan-kegiatan pada bidang pemberdayaan masyarakat desa Desa Karya Tunggal pada tahun 2018 dan 2019, Saksi hanya diminta untuk memberikan tanda tangan setelah laporan pertanggungjawaban tersebut selesai buat.
Atas keterangan saksi, Terdakwa keberatan atas keterangan yang menyatakan bahwa terdakwa yang mengelola keuangan dalam kegiatan fisik, menurut terdakwa pembelanjaan dilakukan secara bersama-sama antara Terdakwa selaku kepala desa bersama saksi SUYATNO selaku bendahara dan saksi KARYADI selaku TPK.
Saksi Tetap pada keterangannya
MUHAMMAD YUSUF Bin IKHSAN.
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidikan dan membenarkan keterangan yang diberikan;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI yang merupakan kepala Desa Karya tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan pada tahun 2016. 2017, 2018, dan 2019;
Bahwa jabatan saksi dalam pemerintahan Desa Karya Tunggal pada Tahun 2016 s/d 2017 adalah sebagai Kaur Pembangunan, kemudian pada tahun 2018 s/d 2020 sebagai Kasi Pelayanan, dan sekarang tahun 2021 menjabat sebagai Kasi Pemerintahan;
Bahwa saksi pernah menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada Pemerintah Desa Karya Tunggal tahun 2016 dan 2017 di bidang Pembangunan, namun yang melaksanakan kegiatannya adalah saudara KARYADI yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dibidang Pembangunan;
Bahwa Saksi tidak memiliki Surat Penunjukan selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), saksi baru mengetahui setelah SPJ sudah dibuat oleh Terdakwa dan saksi diminta oleh Terdakwa untuk menandatangani SPJ tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa anggaran dari masing-masing kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana mekanisme pencairan dana;
Bahwa dalam pembangunan rabat beton menggunakan 2 (dua) unit molen milik Terdakwa yang disewakan, harga sewa 2 (dua) unit molen tersebut setahu saksi Rp. 250.000,- 1 (satu) molen per 1 (satu) hari;
Bahwa saksi tidak tahu berapa anggaran yang dihabiskan karena yang mengelola anggarannya adalah Terdakwa langsung;
Bahwa saksi tidak menerima uang dari bendahara untuk melaksanakan pembayaran upah tukang dan pekerja pada kegiatan tersebut, setahu saksi yang membayar upah tukang dan pekerja pada pekerjaan tersebut ialah Terdakwa langsung;
Bahwa saksi tidak tahu ada absensi/catatan pembayaran para tukang/pekerja, karena faktanya tidak ada SPJ pada tiga kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah total pembayaran tukang/pekerja pada pekerjaan pembangunan rabat beton, pembangunan posyandu dan pembangunan TPA tahun 2016 karena yang mengelola anggarannya adalah Terdakwa;
Bahwa tidak ada belanja plastik sheet pada kegiatan pembangunan rabat beton tahun 2016 dan saksi tidak ada menerima anggaran uang dari bendahara untuk belanja plastik sheet pada kegiatan pembangunan rabat beton tahun 2016;
Bahwa saksi tidak ada menerima uang dari bendahara untuk melaksanakan kegiatan pembangunan posyandu terdiri dari belanja kayu kasau sebesar Rp3.750.000,- dan jendela alumunium Rp1.440.000,- dan Kegiatan pembangunan TPA terdiri dari belanja kayu kasau sebesar Rp2.250.000,- dan jendela alumunium sebesar Rp2.880.000,-;
Bahwa kegiatan belanja besi pada kegiatan pembangunan pagar kantor desa desa pada tahun 2017 setahu saksi tidak ada karena tiang pagar kantor desa tersebut tidak menggunakan besi melainkan hanya pilar bata dan saksi tidak ada menerima anggaran uang dari bendahara untuk melaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa sebagai Kaur Pembangunan pada Tahun 2016 s/d 2017 saksi mendapat gaji penghasilan tetap Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan dan tunjangan Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan;
Bahwa Sebagai Kasi Pelayanan pada tahun 2018 s/d 2020 Saksi mendapat gaji penghasilan tetap Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan plus tunjangan
Bahwa Sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di bidang Pembangunan pada Pemerintah Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016 dan 2017 saksi tidak pernah mendapat honor;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan keterangan dari Saksi SUYATNO selaku bendahara Desa Karya Tunggal bahwa uang untuk kegiatan desa dipegang dan disimpan oleh Terdakwa sedangkan terhadap kegiatan PKK seluruh keuangan dipegang dan disimpan oleh Ketua PKK yang merupakan istri dari Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban pada bidang pemberdayaan masyarakat desa Desa Karya Tunggal pada tahun 2016 dan 2017, Saksi hanya diminta untuk memberikan tanda tangan pada Laporan Pertanggungjawaban setelah laporan pertanggungjawaban tersebut selesai dibuat
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan.
ZULMIN bin A. MUIS.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada saat penyidikan dan membenarkan keterangan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa yang merupakan kepala Desa Karya tunggal pada tahun 2016. 2017, 2018, dan 2019;
Bahwa saksi menjabat selaku Sekretaris Desa Karya sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2021, kemudian bulan Januari 2022 saksi sebagai Kaur Tata Usaha Umum dan sekretaris desa dijabat oleh saudara SUYATNO yang sebelumnya bendahara desa;
Bahwa yang membuat APBDesa Karya Tunggal adalah kepala desa bersama saksi selaku Seretaris Desa dan para kaur serta kepala dusun;
Bahwa mengenai Anggaran Belanja Penyusunan Profil Desa saksi tidak tahu, yang mengerjakan adalah saudara BAHARUDIN karena saksi tidak faham komputer;
Bahwa Saksi tidak tahu urusan membeli material termasuk Plastik Shil pada Kegiatan Pembangunan Rabat Beton;
Bahwa kegiatan Pelatihan Administrasi PKK tahun 2016 dan Kegiatan Kesekretariatan PKK tahun 2017 ada dilaksanakan oleh ibu Kepala Desa, mengenai anggarannya saksi tidak mengetahui;
Bahwa pada saat saksi dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, Meja Kerja, Meja Kantor dan Kursi Lipat belum ada, namun sekarang Meja Kerja, Meja Kantor dan Kursi Lipat sudah ada;
Bahwa berdasarkan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2018 jumlah anggota Linmas sebanyak 16 (enam belas) orang;
Bahwa Honor anggota Linmas pada tahun 2018 sebesar Rp.100.000,00 (seraatus ribu rupiah) per anggota Linmas;
Bahwa berdasarkan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2018 jumlah guru ngaji pada tahun 2018 sebanyak 12 (dua belas) orang dengan intensif perorang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dibayar setiap tiga bulan sekali;
Bahwa yang membayar intensif anggota Linmas dan guru ngaji adalah bendahara uangnya dari kepala desa, saksi hanya menyaksikan saja;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui mengenai adanya temuan terkait kelebihan pembayaran dari Inspektorat mengenai pengelolaan anggaran Desa Karya Tunggal Tahun 2016 – 2019;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan mengerti mengenai mekanisme pencairan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa pada Desa Karya Tunggal karena saksi jarang dilibatkan dalam urusan keuangan;
Bahwa saksi selaku sekretaris desa tidak mengetahui dan mengerti siapa mengelola Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa pada Desa Karya Tunggal tahun Anggaran 2016-2019 karena saksi sama sekali tidak pernah ikut pada saat melakukan pencairan anggaran-anggaran tersebut;
Bahwa saksi juga tidak pernah terlibat dalam pembuatan laporan pertanggujawaban desa tahun anggaran 2016-2019 dikarenakan saksi menolak untuk membuat laporan pertanggungjawaban desa;
Bahwa Yang membuat APBDesa Karya Tunggal adalah Terdakwa Tubagus Dana Natadipraja selaku Kepala Desa Karya Tunggal bersama saksi selaku Sekretaris Desa, para kaur, para perangkat desa, serta kepala dusun ;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2016 jumlah Anggaran Pendapatan Desa Karya Tunggal adalah sebesar Rp. 946.772.153,- (sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu seratus lima puluh tiga rupiah), Tahun Anggaran 2017 jumlah Anggaran Pendapatan Desa Karya tunggal adalah sebesar Rp. 1.362.241.640,- (satu milyar tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah), Tahun Anggaran 2018 jumlah Anggaran Pendapatan Desa Karya tunggal adalah sebesar Rp. 1.512.653.045,- (satu milyar lima ratus dua belas juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat puluh lima rupiah), Tahun Anggaran 2019 jumlah Anggaran Pendapatan Desa Karya tunggal adalah sebesar Rp. 1.533.855.499,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi seluruh kegiatan tersebut secara fisik dilaksanakan akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah kegiatan yang terlaksana tersebut sesuai dengan anggaran-anggaran yang telah dialokasikan di dalam anggaran pendapatan desa (APBDES);
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan,
NURWAHID Bin MUSTAMIN.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada saat penyidikan dan telah memberikan keterangan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI yang merupakan kepala Desa Karya tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan pada tahun 2016. 2017, 2018, dan 2019;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kaur Perencanaan sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 dan mendapat intensif sebesar Rp.6.515.000,00 (enam juta lima ratus lima belas ribu rupiah) yang saksi terima dari Kaur Keuangan sdr. SUYATNO yang saksi terima setiap tiga bulan;
Bahwa Terdakwa menjabat selaku Kepala Desa Karya Tunggal sebagai berikut Periode pertama tahun 2015 sampai dengan 2020, Periode kedua tahun 2021 sampai dengan 2026;
Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 saksi menjabat sebagai Kaur Keuangan, kemudian pada tahun 2019 digantikan oleh Bendahara (sdr. SUYATNO), kemudian pada tahun 2019, selanjutnya pada tahun 2020 sampai dengan sekarang saksi menjabat selaku Kaur Administrasi dan Perencanaan menggantikan sdr. BAHARUDIN;
Bahwa Saksi tidak mengerti adanya dugaan penyelewengan keuangan Desa tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 pada Desa Karya Tunggal , namun setelah ada pemeriksaan dari inspektorat, Terdakwa berkata “tahun 2016 dan tahun 2017 ada temuan kurang lebih sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus juta rupiah), tahun 2018 dan 2019 ada temuan kurang lebih sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui jenis temuan dari inspektorat tersebut karena saksi belum membaca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
Bahwa berdasarkan keterangan saudara SUYATNO selaku Kaur keuangan, atas temuan kelebihan pembayaran dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, Terdakwa sudah pernah menyicil kurang lebih sebesar Rp.180.000.000,00;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban terhadap kegiatan-kegiatan pada bidang pemberdayaan masyarakat desa Desa Karya Tunggal pada tahun 2016, dan 2017;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
KARYADI Bin HAMIDI.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan saat penyidikan;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI yang merupakan kepala Desa Karya tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan pada tahun 2016. 2017, 2018, dan 2019;
Bahwa sejak tanggal 2 Januari 2018 sampai dengan tanggal 1 Januari 2019 saksi menjabat sebagai Kasi Pemerintahan dan sejak tanggal 2 Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 saksi menjabat sebagai Kaur Perencanaan;
Bahwa pada tahun 2016 saksi ditunjuk oleh Terdakwa selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada pekerjaan cor beton di Dusun Sinar Maju, Karya Utama, Karya Baru, Karya Bakti, Karya Sakti, Dusun Sabar Menanti dan di Dusun Karya Bersama;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi sebagai Ketua Tim Penggerak Kegiatan (TPK) pada kegiatan fisik pekerjaan cor beton di Dusun Karya Tani, Sinar Maju, Sabar menanti, Karya Makmur, Karya Bakti, Karya Utama dan di Dusun Karya Bersama.
Bahwa pada tahun 2018 Saksi sebagai Ketua Tim Penggerak Kegiatan (TPK) pada kegiatan fisik pekerjaan cor beton di Dusun Karya Bakti.
Bahwa Saksi tidak tahu anggota Tim Penggerak Kegiatan (TPK) karena tidak ada Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukkan Tim Penggerak Kegiatan (TPK);
Bahwa Saksi ditunjuk selaku Tim Penggerak Kegiatan (TPK) tanpa disertai dengan surat Keputusan Kepala Desa, saksi tahu kalau saksi selaku Tim Penggerak Kegiatan (TPK) pada saat saksi disuruh oleh Terdakwa untuk menanda tangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan fisik;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pagu anggaran pekerjaan cor beton di Dusun Karya Utama, Dusun Karya Bersama, Dusun Karya Makmur, Dusun Karya Bakti, Dusun Karya Baru, Dusun Karya Sakti dan di Dusun Sinar Maju;
Bahwa yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas atas pekerjaan cor beton pada 6 (enam) Dusun tersebut adalah Terdakwa namun saksi tidak mengetahui rinci-rinciannya;
Bahwa Saksi selaku Ketua Tim pelaksana kegiatan (TPK) pada kegiatan cor beton tersebut, saksi lupa besarannya yang saksi terima bendahara saudara SUYATNO;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan keterangan dari Saksi SUYATNO selaku bendahara Desa Karya Tunggal bahwa uang untuk kegiatan desa dipegang dan disimpan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sedangkan terhadap kegiatan PKK seluruh keuangan dipegang dan disimpan oleh Ketua PKK yang merupakan istri dari Terdakwa.
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban terhadap kegiatan-kegiatan pada bidang pemberdayaan masyarakat desa Desa Karya Tunggal pada tahun 2016, dan 2017;
Atas keterangan saksi, Terdakwa keberatan terhadap keterangan yang menyatakan bahwa terdakwa yang mengelola keuangan dalam kegiatan fisik, menurut terdakwa pembelanjaan dilakukan secara bersama- sama antara Terdakwa selaku kepala desa bersama saksi SUYATNO selaku bendahara dan saksi KARYADI selaku TPK.
Atas Keeberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya.
DEWI KHUSNAWATI Binti SUWARDI.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang tertuang dalam BAP penyidikan;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI yang merupakan kepala Desa Karya tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan pada tahun 2016. 2017, 2018, dan 2019;
Bahwa Saksi pada Tahun 2018 adalah sebagai Kaur Umum dan Tata Usaha, kemudian pada tahun 2019 s.d sekarang saksi menjabat sebagai Kasi Kesra (Kesejahteran Masyarakat);
Bahwa Kepala Desa tahun 2018 s/d sekarang adalah saudara Terdakwa TUBAGUS DANA NATA DIPRAJA
Bahwa Saksi pernah menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2018 dan 2019 di bidang Pembinaan dan Pemberdayaan seperti Posyandu, PKK, dan pelatihan SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa) serta Pelayanan Kesahetan Lansia berdasarkan penunjukan secara lisan saja dari Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah memegang dana dari masing-masing kegiatan tersebut saksi;
Bahwa yang membuat dokumen Perubahan Rencanan Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2018, 2019 serta adalah saksi dan saudara SUYATNO atas arahan dari Terdakwa dan isterinya;
Bahwa yang membuat 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Dana Desa (DD) 100% Tahun Anggaran 2018 dan 2019 Desa Karya Tunggal adalah saksi dan saudara SUYATNO dengan cara menyesuaikan nota-nota dan RAB yang ada di APBDES nya;
Bahwa Sebagai Kaur Umum dan Tata Usaha tahun 2018 saksi mendapat gaji penghasilan tetap Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan dan tunjangan Rp. 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
BAHARUDDIN Bin NURDIN.
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam berita acara penyidikan.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI yang merupakan kepala Desa Karya tunggal pada tahun 2016. 2017, 2018, dan 2019;
Bahwa saksi selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2016 – 2019 yang juga sebagai pelaksana kegiatan Jambanisasi sekira tahun 2017/2018. Selain itu saksi juga sebagai pelaksana kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat T.A. 2016, 2017 dan 2018;
Bahwa untuk kegiatan Pelatihan Perangkat Desa T.A. 2016 yang memegang keuangan dan belanja adalah Terdakwa langsung, saksi hanya mengambil dokumentasi;
Bahwa untuk pelaksanaan Kegiatan pelatihan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) T.A. 2017 yang dilaksanakan di Hotel Nusantara Bandar Lampung yang hadir saksi dan SUYATNO. Dan untuk keuangannya yang melakukan pembayaran ke Panitia adalah Sdr. SUYATNO;
Bahwa terlebih dahulu bidang pemberdayaan melaksanakan kegiatan, setelah selesai kegiatan saksi selaku pelaksana kegiatan bersama dengan Ketua PKK menyiapkan Surat Pertanggung Jawabannya dengan melampirkan nota- nota yang sudah disiapkan oleh ketua PKK. setelah diajukan dan disetujui uang tersebut dipegang oleh Ketua PKK;
Bahwa saksi mengetahui terkait keuangan Desa Karya Tunggal T.A. 2016 -2019 pernah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa anggaran yang dihabiskan untuk kegiatan TOGA karena yang mengelola uang untuk kegiatan tersebut adalah Ketua PKK langsung;
Bahwa terkait tanda tangan saksi dalam Pengeluaran pembiayaan BUMDes saksi tidak mengetahui jumlah RAB serta berapa dan apakah dana tersebut sudah disetorkan ke BUMDes Karya Jaya, yang mengetahui Terdakwa langsung;
Bahwa saksi selaku TPK pada bidang pemberdayaan masyarakat Desa Karya Tunggal pada tahun 2016, 2017, dan 2018 hanya membantu melaksanakan kegiatannya saja akan tetapi terhadap pembelanjaan kebutuhan-kebutuhan dalam kegiatan saksi tidak mengetahuinya.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
MELIYANDA, ST. binti SARMAINI.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada saat penyidikan dan telah memberikan keterangan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara dan membenarkannya;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa yang merupakan kepala Desa Karya tunggal pada tahun 2016. 2017, 2018, dan 2019;
Bahwa Saksi selaku tenaga adminstrasi CV. ARUM ABADI pada tahun 2018, 2019 dan tahun 2020, Desa Karya Tunggal memesan beton Readymix kepada CV. ARUM ABADI untuk mengecor jalan desa;
Bahwa pada Tahun 2018 Readymix yang dibeli sebanyak 272,5 M3 seharga Rp.212.550.000,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa pada Tahun 2019 Readymix yang dibeli sebanyak 505 M3 seharga Rp.395.060.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima juta enam puluh ribu rupiah).
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
RITA ERMAYA.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada saat penyidikan dan telah memberikan keterangan dalam berkas perkara dan membenarkannya;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai kepala Desa Karya tunggal pada tahun 2016. 2017, 2018, dan 2019;
Bahwa Saksi bekerja sebagai administrasi pada PT. Sorento Nusantara yang bergerak dibidang Redymix (coran semen dan batu);
Bahwa pada tahun 2017 Desa Karya Tunggal pernah membeli Redymix sebanyak 419 M3 dengan harga perkubiknya sebesar Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
MUHAMMAD IQBAL FUAD.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada saat penyidikan dan telah memberikan keterangan sebagaimana dalam berkas perkara dan membenarkannya;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai kepala Desa Karya tunggal pada tahun 2016. 2017, 2018, dan 2019;
Bahwa saksi sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan;
Bahwa pendapatan yang dianggarkan dalam APBDes T.A. 2016 sampai dengan T.A. 2019 adalah, Dana Desa yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah);
Bahwa jumlah anggaran pendapatan desa (APBDES) pada Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2016 – 2019 adalah sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 946.772.154,- (sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu seratus lima puluh empat rupiah);
Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 1.362.241.640,- (satu milyar tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah);
Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.512.653.045,- (satu milyar lima ratus dua belas juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat puluh lima rupiah);
Tahun Anggaran. 2019 sebesar Rp. 1.533.855.499,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah):
Bahwa untuk penyaluran Dana Desa (DD) awalnya Desa menyampaikan persyaratan penyaluran DD kepada Dinas PMD selanjutnya setelah diverifikasi Dinas PMD mengajukan penyaluran DD kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selanjutnya setelah disetujui DD masuk ke Rekening Kas Desa. Sedangkan untuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) prosesnya kurang lebih hampir sama dengan proses penyaluran DD;
Bahwa pencairan DD dan ADD dilakukan secara bertahap, penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dilakukan secara terpisah, yang mana pada tahun 2017 terdapat 2 (dua) tahap Dana Desa dan terdapat 2 (dua) tahap untuk Alokasi Dana Desa, kemudian tahun 2018 terdapat 3 (tiga) tahap Dana Desa dan terdapat 4 (empat) tahap untuk Alokasi Dana Desa, kemudian tahun 2019 terdapat 3 (tiga) tahap Dana Desa dan terdapat 4 (empat) tahap untuk Alokasi Dana Desa;
Bahwa untuk laporan realisasi tahun anggaran atau tahap sebelumnya diperlukan untuk persyaratan pencairan DD dan ADD. Untuk pencairan tahap I DD dan ADD dibutuhkan persyaratan laporan DD dan ADD tahun anggaran sebelumnya sedangkan untuk tahap II DD dan ADD yaitu laporan DD dan ADD tahap I. Lalu untuk tahap III desa harus melaporkan DD penggunaan dan ADD tahap II. Selanjutnya setelah laporan penggunaan DD dan ADD tahun anggaran/ tahap sebelumnya sudah diverifikasi di PMD setelah itu dinas PMD mengajukan pencairan ke BPKAD;
Bahwa pada T.A 2019 Desa Karya Tunggal pernah melakukan perubahan PERDES Tentang APBDes antara lain penambahan pendapatan desa yang berasal dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah semula tidak ada menjadi Rp. 18.292.237,- digunakan untuk pembangunan/ rehabilitasi balai desa dan pembangunan tugu batas desa. Lalu penambahan yang berasal dari bantuan keuangan Kabupaten semula tidak ada menjadi Rp.3.150.000,- digunakan untuk tambahan insentif RT;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
HENDRA JAYA M. HATTA.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada saat penyidikan dan membenarkan keterangan sebagaimana dalam berkas perkara;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai kepala Desa Karya tunggal pada tahun 2016. 2017, 2018, dan 2019;
Bahwa saksi menjabat sebagai jabatan Camat Katibung;
Bahwa saat proposal diajukan oleh Desa saksi hanya menandatangani mengetahui saja dan tidak ada pembahasan terkait penggunaan dananya, dikarenakan pengelolaan keuangan Desa merupakan kewenangan Desa sehingga saksi hanya meneruskan untuk dilakukan pencairan demi kelancaran pelaksanaan kegiatan di desa;
Bahwa dalam monitoring saksi hanya mengecek/melihat pembangunan fisik di Desa Karya Tunggal, untuk pembangunan fisik telah sesuai dengan Rincian Biayanya saksi tidak sampai mengecek secara detailnya;
Bahwa bentuk monitoring yang sudah saksi lakukan adalah membentuk tim untuk melihat fisik pembangunan desa/ monev. Dan dalam setiap menyampaikan proposal pencairan Dana, saksi tidak mengingatnya atau tidak melihat secara detail pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan Dana tahap/ tahun pada Desa Karya tunggal;
Bahwa saksi mengetahui Keuangan Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2019 pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2020 namun untuk tanggal dan bulan saksi tidak mengingatnya.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan
Menimbang bahwa dalam persidangan telah juga didengarkan keterangan yang di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Ahli ANDRI SETIYOKO, S.T.,M.T.
Bahwa Ahli pernah diperiksa pada saat penyidikan dan membenarkan keterangan yang telah diberikan;
Bahwa ahli dan Tim dalam pemeriksaan di lapangan bersama tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan serta unsur perangkat desa Karya Tunggal;
Bahwa Metode yang tim ahli gunakan adalah dengan melakukan pengamatan langsung ke lokasi pekerjaan, selanjutnya dilakukan pengukuran dimensi pekerjaan meliputi panjang, lebar dan tebal.
Bahwa Dokumen yang menjadi dasar dalam melakukan pengujian antara lain RAB yang telah disusun oleh pihak desa, Permen PU Nomor 28 Tahun 2016 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
Bahwa Pengujian yang tim ahli laksanakan sebatas pengujian Kuantitas pekerjaan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli terdapat beberapa item pekerjaan yang volume pekerjaan kurang dari yang direncanakan serta adanya kelebihan pembayaran upah pekerjaan;
Bahwa tim Ahli dalam melakukan penghitungan pada kegiatan fisik di Desa Karya tunggal Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019 dibekali dengan spesifikasi RAB bangunan dan jalan berdasarkan APBDesa Karya tunggal Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019.
Bahwa hasil pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi desa karya tunggal tim ahli sampaikan dalam bentuk laporan dengan nomor 600/217.i/BAPP/IV.O4/2022 tanggal 21 November 2022;
Ahli ALMUNAWAR,S.T.,M.T. bin SUKIRNO.
Bahwa Ahli pernah diperiksa pada saat penyidikan dan membenarkan keterangan yang diberikan;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan di lapangan di Desa Karya Tunggal bersama tim ahli dinas PUPR dengan didampingi oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan serta unsur perangkat desa Karya Tunggal;
Bahwa ahli bersama dengan Anggota Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan lainnya melakukan pemeriksaan dan pengukuran dimensi lapangan (panjang, lebar dan tinggi) terhadap kuantitas/volume hasil pelaksanaan pekerjaan penggunaan keuangan Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 – 2019 dengan dasar dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan pekerjaan yang dibuat oleh pihak pelaksana pekerjaan (Tim Pelaksana Pekerjaan Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung);
Bahwa ahli bersama dengan Anggota Tim Menghitung kuantitas/volume pekerjaan terpasang; Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sesuai Permen PU Nomor 28 tahun 2016 dengan Harga satuan dasar upah, material dan peralatan yang tim ahli gunakan sesuai harga dasar yang ditetapkan oleh pihak pelaksana pekerjaan (Tim Pelaksana Pekerjaan Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung);
Bahwa Ahli dan tim menghitung deviasi dengan cara membandingkan RAB yang disusun oleh pihak pelaksana pekerjaan (Tim Pelaksana Pekerjaan Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung) dengan RAB yang disusun oleh Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengukuran lapangan terhadap kuantitas/volume hasil pelaksanaan pekerjaan penggunaan keuangan Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 – 2019 diperoleh hasil selisih kelebihan pembayaran terhadap realisasi pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Bahwa Hasil pelaksanaan pengambilan dan pengumpulan sampel dengan cara memeriksa dan mengukur kuantitas/volume terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan penggunaan keuangan Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2016 – 2019, tim ahli tuangkan dalam bentuk laporan yaitu Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dengan nomor: 600/217.i/BAPP/IV.O4/2022 tanggal 21 November 2022;
Ahli AGUNG HANATIYO, S.T. bin SETYO TRIWIARTO.
Bahwa Ahli pernah diperiksa pada saat penyidikan dan membenarkan keterangan yang telah diberikan;
Bahwa ahli bersama dengan Anggota Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan lainnya melakukan pemeriksaan lapangan dengan mengukur kuantitas/volume hasil pelaksanaan pekerjaan penggunaan keuangan Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 – 2019 didampingi oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan serta unsur perangkat desa Karya Tunggal;
Bahwa dalam melaksanakan pengujian/test, tim ahli melakukan perhitungan kuantitas/volume hasil pemeriksaan lapangan dengan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sesuai Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
Bahwa Dari hasil pemeriksaan dan pengukuran kuantitas/volume hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh hasil selisih kelebihan pembayaran terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut;
Bahwa Pengambilan dan pengumpulan sampel dengan cara memeriksa dan mengukur kuantitas/volume terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan uji kuantitas pekerjaan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut;
Bahwa tim Ahli dalam melakukan penghitungan pada kegiatan fisik di Desa Karya tunggal Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019 tim Ahli dibekali dengan spesifikasi RAB bangunan dan jalan berdasarkan APBDesa Karya tunggal Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019.
Bahwa hasil pemeriksaan lapangan tim ahli sampaikan dalam bentuk laporan dengan nomor 600/217.i/BAPP/IV.O4/2022 tanggal 21 November 2022;
Ahli TRI WAHYUDI, S.H., M.H. bin SUWARNO.
Bahwa Ahli pernah diperiksa pada saat penyidikan dan membenarkan keterangan yang telah diberikan;
Bahwa metode yang digunakan dalam melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016-2019 adalah mengurangkan realisasi pendapatan transfer yang diterima oleh Desa Karya Tunggal pada Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 dengan realisasi penggunaan APBDesa berdasarkan keterangan masing – masing pelaksana kegiatan pada Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019;
Bahwa Tim Ahli bekerja melakukan penghitungan atas bukti-bukti yang diperoleh dari Pihak Penyidik;
Bahwa terhadap hasil audit tersebut selanjutnya dituangkan didalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negera Nomor 700/41/III.01/2022 tanggal 22 Desember 2022;
Bahwa berdasarkan audit yang telah Ahli lakukan terhadap kegiatan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019, disimpulkan bahwa perbuatan Sdr. tersangka TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd. bin TUBAGUS DADANG HAMIDI telah bertindak menyalahgunakan wewenang, tugas dan tanggung jawabnya selama 4 (empat) Tahun Anggaran yaitu TA. 2016, TA. 2017, TA. 2018 dan TA. 2019 sehingga merugikan Keuangan Negara/Daerah dengan jumlah total Rp821.122.609,66 (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan koma enam puluh enam rupiah),
Bahwa setelah diperlihatkan rekening koran Desa Karya Tunggal Periode 01/01/2016 s/d 31/13/2019, pada tanggal 26 November 2019 Saksi SUYATNO selaku bendahara bersama Terdakwa selaku Kepala Desa melakukan penarikan uang sebesar Rp 100.000.000.000,- kemudian pada hari yang sama Terdakwa selaku kepala Desa meminta Saksi SUYATNO kembali menyetorkan uang sebesar Rp 50.000.000.000,- ke rekening desa untuk tindak lanjut LHP Inspektorat sebagai pengembalian sebagaimana tercantum dalam rekening koran, terhadap hal tersebut Ahli mengasumsikan bahwa uang yang ditarik tersebut bisa berasal dari keuangan Desa yang sebelumnya telah ditarik oleh Terdakwa sebesar Rp 100.000.000.000,- kemudian disetorkan kembali seolah-olah itu merupakan uang Terdakwa;
Bahwa terhadap pengembalian tersebut bukan merupakan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara dan terhadap pengembalian terhadap hasil LHP inspektorat tersebut juga dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yaitu waktu pengembalian yang dibatasi selama 60 hari setelah dikeluarkannya LHP Inspektorat tersebut.
Ahli BAYU WIBOWO, ST Bin SUYITNO.
Bahwa Ahli pernah diperiksa pada saat penyidikan dan membenarkan keterangan yang telah diberikan.
Bahwa Ahli merupakan salah satu tim yang ditugaskan untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Keuangan Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016-2019;
Bahwa Metode yang digunakan dalam melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016-2019 adalah mengurangkan realisasi pendapatan transfer yang diterima oleh Desa Karya Tunggal pada Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 dikurangi dengan realisasi penggunaan APBDesa berdasarkan keterangan masing – masing pelaksana kegiatan pada Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.
Bahwa hasil audit Ahli bersama Tim selanjutnya dituangkan di dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negera Nomor 700/41/III.01/2022 tanggal 22 Desember 2022;
Bahwa berdasarkan audit yang telah Ahli lakukan terhadap kegiatan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019, disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd. bin TUBAGUS DADANG HAMIDI yang telah bertindak menyalahgunakan wewenang, tugas dan tanggung jawabnya selama 4 (empat) Tahun Anggaran yaitu TA. 2016, TA. 2017, TA. 2018 dan TA. 2019 sehingga merugikan Keuangan Negara/Daerah dengan jumlah total Rp821.122.609,66 (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan koma enam puluh enam rupiah);
Menimbang bahwa, dalam persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknyasebagai berikut:
Bahwa terdakwa memegang Jabatan sebagai Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan sejak tahun 2013 s/d Sekarang. (namun sekarang sudah di ada PLT Kepala Desa sejak Bulan Maret 2023.);
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saudara selaku Kepala Desa adalah:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa ;
menetapkan APBDES;
membina kehidupan masyarakat Desa;
Bahwa mekanisme pencairan dana desa ataupun dana Alokasi Dana Desa pertama terdakwa mengajukan pencairan setiap tahapnya selanjutnya setelah administrasi selesai maka terdakwa dan bendahara desa melakukan pencairan di Bank Lampung;
Bahwa terdakwa tidak memenuhi pangilan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan pada saat pelarian terdakwa berada di Bekasi, Muara Enim dan Ke Jawa dan terakhir berada di Bandar Lampung.
Bahwa terdakwa selaku kepala Desa yang mengusulkan setiap akan dilakukannya pencairan dan di dalam proposal pencairan terdapat rekapitulasi penggunaan anggarannya;
Bahwa dalam pemeriksaan reguler dalam tahun 2016, 2017, 2018 dan tahun 2019, pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menemukan kelebihan pembayaran terhadap bebepara item pekerjaan fisik maupun non fisik;
Bahwa terhadap temuan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas kelebihan pembayaran tersebut sudah ada yang terdakwa kembalikan ke Kas Desa karya Tunggal sebesar Rp.534.478.414,00 (lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus empat belas rupiah) jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat;
Bahwa uang pengembalian yang terdakwa setorkan sudah terdakwa masukkan ke Rekening Desa dan terdakwa pergunakan untuk kegiatan di Desa;
Bahwa Dana desa yang terdakwa kembalikan ke Kas desa Karya Tunggal sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh ribu rupiah) terdakwa tarik lagi dan dipergunakan untuk pembuatan sumur bor dengan biaya sebesar Rp.27.130.000,00 (dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dan merehab gedung BPD sebesar Rp.9.740.000,00 (sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Dana Desa (DD) yang telah terdakwa kembalikan pada tanggal 9 April 2020 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa tarik lagi lalu digunakan untuk membuat sistem Informasi Desa sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) ;
Bahwa Dana Desa (DD) yang telah terdakwa kembalikan pada tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa tarik lagi lalu terdakwa pergunakan membuat sumur bor sebanyak 1 (satu) titik sebesar Rp.46.630.000,00 (empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Dana Desa (DD) yang telah terdakwa kembalikan pada tanggal 27 Agustus 2020 sebesar Rp.31.080.000,00 (tiga puluh satu juta delapan puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa tarik lagi lalu terdakwa pergunakan untuk biaya Musdes dan Musdesus sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), untuk membuat sumur bor sebanyak 1 (satu) titik di Dusun Karya Tani Rt.01 sebesar Rp.31.080.000,00 (tiga puluh satu juta delapan puluh ribu rupiah) dan untuk membangun jembatan di Dusun Sinar Maju sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa uang sebesar Rp.50.000.000,- yang disetorkan pada tanggal 26 November 2019 bersumber dari dana pribadi Terdakwa sendiri dan tidak bersumber dari dana desa yang Terdakwa Tarik pada tanggal 26 November 2019 sebesar Rp.100.000.000,- tersebut;
Bahwa uang sebesar Rp.50.000.000,- yang Terdakwa setorkan pada tanggal 28 Juli 2020 bersumber dari dana pribadi Terdakwa sendiri dan tidak bersumber dari dana desa yang Terdakwa Tarik pada tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp.100.000.000,- ;
Bahwa terdakwa memesan barang dengan PT. SORENTO NUSANTARA berdasarkan hasil keputusan musyawarah dengan BPD Desa Karya Tunggal. Selanjutnya terdakwa tidak berhubungan langsung dengan Sdr. RITA ERMAYA selaku pihak dari PT. SORENTO NUSANTARA, yang melakukan pemesanan dan pembayaran terkait dengan kerjasama tersebut adalah terdakwa bersama Sdr. KARYADI selaku TPK dan Sdr. SUYATNO selaku Bendahara Desa Karya Tunggal;
Bahwa terdakwa memesan barang dengan CV. ARUM ABADI karena terjadi permasalahan dengan PT. SORENTO NUSANTARA sehingga kerjasamanya tidak dilanjutkan, dan Terdakwa menjalin kerjasama untuk pemesanan barang pada CV. ARUM ABADI. Kerjasama tersebut didasarkan pada hasil keputusan musyawarah dengan BPD Desa Karya Tunggal;
Bahwa terdakwa pernah beberapa kali berhubungan dengan Sdr. MELIYANDA, ST dari CV. ARUM ABADI terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, yang melakukan pemesanan dan pembayaran terkait dengan kerjasama tersebut di atas adalah terdakwa bersama dengan Sdr. FAUZAN selaku TPK dan Sdr. SUYATNO selaku Bendahara Desa Karya Tunggal;
Bahwa terdakwa mempunyai usaha jasa reparasi elektronik, jasa sewa sound system, serta jasa merakit power, dimana penghasilan terdakwa atas usaha-usaha tersebut adalah Rp. 15.000.000 per bulan;
Bahwa terhadap anggaran berdasarkan APBDes Karya Tunggal terdapat kegiatan yang tidak terealisasikan seluruhnya. Adapun terhadap anggaran yang tidak terealisasikan tersebut terdakwa gunakan untuk pelayanan tamu- tamu yang datang ke Desa Karya Tunggal;
Bahwa atas adanya kerugian keuangan negera terdakwa telah berusaha mencicil untuk mengembalikannya dan sudah dikembalikan semua sesuai dengan LHP.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah sebagai berikut:
Fotocopy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Karya Tunggal Nomor 008/KPTS/KD/KT/I2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa;
2 (dua) lembar foto copy Rekening Koran Bank Lampung No. Rek 383.03.04.04492.5 atas nama nasabah Desa Karya tunggal tanggal 15 Januari 2020;
2 (dua) lembar foto copy Rekening Koran Bank Lampung No. Rek 383.03.04.04492.5 atas nama nasabah Desa Karya tunggal tanggal 15 Februari 2021;
1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Bank Lampung No. Rek 383.03.04.04492.5 atas nama nasabah Desa Karya tunggal tanggal 08 April 2021;
1 (satu) lembar foto copy formulir penyetoran Bank Lampung atas nama SUYATNO senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 23 Maret 2021;
1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Lampung atas nama TUBAGUS DANA ND senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 26 Nopember 2019;
a) 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Lampung atas namaSUYATNO Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 9 April 2020;
b) 1 (satu) lembar foto copy formulir penyetoran Bank Lampung atas nama TUBAGUS DANA ND dan SUYATNO senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 28 Juli 2020;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Karya tunggal Nomor …… Tahun 2016 Tentang Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPBJ) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Karya tunggal Nomor …… Tahun 2017 Tentang Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPBJ) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Karya tunggal Nomor …… Tahun 2018 Tentang Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPBJ) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Karya tunggal Nomor …… Tahun 2019 Tentang Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPBJ) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung;
1 (satu) bundle Asli Bukti Kas Pengeluaran (BKP) dan Nota Pembelian Barang Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundle Asli Bukti Kas Pengeluaran (BKP) dan Nota Pembelian Barang Tahun Anggaran 2017;
5 lembar Fotocopy Rincian dana masuk dan keluar Rekening Koran Desa Karya Tunggal Januari 2016 s/d Desember 2019 tanggal 27 Desember 2021;
1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2020 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
1 (satu) bundle Asli Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan tahun Anggaran 2021 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2021 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2022 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen LPJ Pengembalian Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sampai 202019.
1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan II tahun Anggaran 2020 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) Bundel Buku catatan daftar hadir pekerja/tukang tahun 2017;
1 (satu) Bundel Buku daftar hadir pekerja/Tukang;
Asli Usulan Pencairan 60% Tahap Pertama Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Usulan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) 40% Dana Desa (DD) 40 % Tahap Kedua Tahun Anggaran 2016 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Asli Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Tunggal Tahun 2016 Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung;
Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) 100 % Dan Dana Desa (DD) 100% Tahun Anggaran 2016 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan Dan Capaian Output Dana Desa (DD) 100% Tahun Anggaran 2017 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung;
Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDes Perubahan) Tahun Anggaran 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung;
Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung;
Fotocopy Usulan Pencairan Tahap Pertama (60%) Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Usulan Pencapaian Tahap Kedua (40%) Dana Desa Tahun Anggaran 2017;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Usulan Pencairan Tahap Kedua (40%) Alokasi Dana Tahun Anggaran 2017 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Dana Desa (DD) 100 % Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDes Perubahan) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) 100% Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Usulan Pencairan Tahap Ke Satu (25%) Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) 20% Tahap I Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Dokumen Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2018;
Fotocopy Dokumen Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) 40 % Tahap III dan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (Ketiga) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kaabupaten Lammpung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap III (Ketiga) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Usulan Pencairan 25 % Tahap Ke Empat Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV (Empat) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Asli Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) 20% Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 100% dan Dana Desa (DD) 100% Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 100% Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung;
Asli Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) 20% Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Laporan Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan I Tahun Anggaran 2019 Desa Karya tunggal;
Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan I Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Karya tunggal;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output dana Desa (DD) 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Asli Dokumen Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) 25 % Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Laporan Realisasi dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan II Tshun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Proposal Pengajuan Dana Desa (DD) 40 % Tahap III Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) 40% Tahap III Tahun anggaran 2019 Desa Karya tunggal;
Fotocopy Proposal Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan III Tahun Angggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan III Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Proposal Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan IV Tahun Anggaran 2019 Desa Karya tunggal;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan IV Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal (point 25 s/d 69 disita dari Sdr. Hendra Jaya)
Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.137.670.000; Nomor : 21001- 0510/10/18 Periode 21/09/2018 s/d 04/10/2018 tanggal 04 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.74.880.000; Nomor : 21001- 0769/12/18 Periode 27/12/2018 s/d 30/12/2018 tanggal 30 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.42.120.000; Nomor : 21001- 0034/01/19 Periode 07/01/2019 s/d 21/01/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.43.200.000; Nomor : 21001- 0050/01/19 Periode 21/01/2019 s/d 28/01/2019 tanggal 28 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.3.200.000; Nomor : 21001- 0059/01/19 Periode 01/02/2019 s/d 01/02/2019 tanggal 01 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.162.240.000; Nomor : 21001- 0499/08/19 Periode 12/08/2019 s/d 20/08/2019 tanggal 20 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.144.300.000; Nomor : 21001- 0888/12/19 Periode 17/12/2019 s/d 23/12/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto;
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak No..../..../SPK-KTG/P3MD/ /2017 Antara TPK Desa Karya Tunggal dengan Suplier Sorento Nusantara Program P3MD KEMETRIAN DESA PDTT Tahun 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung.
1 (satu) Bundel Fotocopy Bukti Penerimaan Surat (BPS) No. S 05002944/PPN1111.WPJ.28/KP.0603/2018 tanggal 30 Januari 2018 Petugas Penerima FACHRUL KHALIF MUHAMMAD.
1 (satu) Bundel Fotocopy Kwitansi PT.SORENTO NUSANTARA TANGGAL 30 Desember 2017 senilai Rp.358.502.000; ( seratus lima puluh delapan juta lima ratus dua ribu rupiah);
Fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan TA 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan TA.2018 Desa Karya Tunggal Kec. Ketibung Kab. Lampung Selatan;
Fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan TA 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 100% TA.2019 Desa Karya Tunggal Kec. Ketibung Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa 100% TA.2019 Desa Karya Tunggal Kec. Ketibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alokasi Dana Desa 100% TA.2019 Desa Karya Tunggal Kec. Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
Fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI diangkat sebagai Kepala Desa Karya Tunggal untuk periode pertama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/648/I.02/HK/2013 tanggal 11 November 2013 dan periode yang Kedua Nomor B/725/I.02/HK/2019 tanggal 12 November 2019,
Bahwa pada tanggal tanggal 3 Maret 2016 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya menandatangani Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor 02 Tahun 2016 tanggal 3 Maret 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2016 dengan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2016 Dana Desa sejumlah Rp705.654.646,00 (tujuh ratus lima juta enam ratus lima puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) dan Alokasi Dana Desa Rp241.117.507,00 (dua ratus empat puluh satu juta seratus tujuh belas ribu lima ratus tujuh rupiah) dengan total anggaran Rp946.772.153,00 (Sembilanratusempatpuluhenamjutatujuhratustujuhpuluhduaribuseratuslimapuluhtigarupiah);
Bahwa Transaksi penarikan uang yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Bendahara desa dari rekening Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 yaitu sejumlah Rp961.471.989,00 (Sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah);
Bahwa pada tanggal tanggal 20 Maret 2017 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal menandatangani Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2017 dengan rincian Dana Desa sejumlah Rp894.417.885,00 (delapan ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) dan Alokasi Dana Desa sejumlah Rp448.323.755,00 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus luma puluh lima rupiah), Bagian dari hasil pajak dan retribusi sejumlah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan total anggaran Rp1.356.241.640,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah).
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2017 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal menandatangani Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor 08 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2017 dengan total anggaran sejumlah Rp1.362.241.640,00. (satu milyar tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah);
Bahwa Transaksi penarikan uang yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Bendahara desa dari rekening Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 yaitu sejumlah Rp1.351.071.947,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah);
Bahwa pada tanggal 19 November 2018 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal menandatangani Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor 02 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2018 dengan rincian Dana Desa sejumlah Rp1.069.894.596,00 (satu milyar enam puluh Sembilan juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus Sembilan puluh enam rupiah) dan Alokasi Dana Desa sejumlah Rp424.558.449,00 (empat ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah), Bagian dari hasil pajak dan retribusi sejumlah Rp12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) dan bantuan provinsi sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan total anggaran sejumlah Rp1.512.653.045,00 (satu milyar lima ratus dua belas juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat puluh limarupiah).
Bahwa Transaksi penarikan uang yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Bendahara desa dari rekening Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp1.513.528.428,00 (satu milyar lima ratus tiga belas juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah);
Bahwa pada tanggal 26 Januari 2019 Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal menandatangani Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan dengan rincian Dana Desa sejumlah Rp1.083.627.695,00 (satu milyar delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh enam ratus Sembilan puluh lima rupiah) dan Alokasi Dana Desa sejumlah 428.785.567,00 (APBD), dengan total anggaran sejumlah Rp1.512.413.262,00 (satu milyar lima ratus dua belas juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah);
Bahwa Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI selaku Kepala Desa Karya Tunggal menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Karya Tunggal Peraturan Desa Karya Tunggal Nomor 003 Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2019 dengan adanya penambahan anggaran yang berasal dari Bagian dari hasil pajak dan retribusi sejumlah Rp18.292.237,00 (delapan belas juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan Bantuan Keuangan Kabupaten sejumlah Rp3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total APBDes Karya Tunggal pada Tahun 2019 yaitu sejumlah Rp1.533.855.499,00 (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus lima puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah).
Bahwa Transaksi penarikan uang yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Bendahara desa dari rekening Desa Karya Tunggal periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp1.585.211.716,00 (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta dua ratus sebelas ribu tujuh ratus enam belasrupiah),
Bahwa dalam pengelolaan dana desa pada Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019, Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal secara langsung ikut menguasai dan mengelola dana desa sendiri, tanpa memfungsikan Saksi SUYATNO selaku Bendahara Desa Karya Tunggal tahun 2016-2017 dan selaku Kaur Keuangan Desa Karya Tunggal tahun 2018-2019;
Bahwa setelah dana desa ditarik tunai, uang untuk keperluan Penghasilan Tetap (SILTAP) dan tunjangan para perangkat desa disimpan oleh saksi SUYATNO, sedangkan sisa uang penarikannya yang peruntukannya untuk pelaksanaan kegiatan desa berdasarkan APBDes disimpan dan dikelola oleh terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal.
Bahwa Saksi SUYATNO selaku Bendahara/Kaur Keuangan Desa Karya Tunggal pada Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2019 tidak pernah memberikan uang kepada Ketua Pelaksana Kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan desa yang telah tercantum di dalam APBDes.
Bahwa bahan-bahan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan fisik sebagaimana tercantum dalam APBDes sudah disiapkan semua oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sehingga para Ketua Pelaksana Kegiatan hanya tinggal melaksanakan pekerjaan.
Bahwa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan realisasi terhadap APBDes Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 sebesar 100% sebagaimana telah dilaporkan berdasarkan Laporan Realisasi dan juga Laporan Pertanggungjawaban sehingga terhadap APBDes Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 tidak terdapat adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan APBDes Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 Nomor 700/41/III.01/2022 Tanggal 22 Desember 2022, terdapat perbedaan antara Laporan Pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung dengan keterangan masing–masing Pelaksana Kegiatan sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2016 sejumlah Rp159.263.068,09 (seratus lima puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam puluh delapan koma nol Sembilan rupiah).
Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp222.395.088,32 (dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu delapan puluh delapan koma tiga dua rupiah).
Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp225.481.237,32 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tiga puluh tujuh koma tiga dua rupiah).
Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp213.983.215,93 (dua ratus tiga belas juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima belas koma Sembilan tiga rupiah)
Bahwa atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan di Desa Karya Tunggal pada Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan APBDesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 sejumlah Rp821.122.609,66 (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan koma enam puluh enam rupiah).
Bahwa terhadap temuan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas kelebihan pembayaran tersebut sudah ada yang terdakwa kembalikan ke Kas Desa karya Tunggal sejumlah Rp.534.478.414,00 (lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus empat belas rupiah) jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat, namun uang pengembalian yang terdakwa setorkan tersebut, Terdakwa tarik kembali dari Rekening Desa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Setiap orang,
2. Secara melawan hukum,
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur “ Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang atau subyek/pelaku tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 memang ditujukan kepada setiap orang secara umum, baik perorangan maupun korporasi dan kepadanya dapat dibebani pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa dalam rumusan ”setiap orang” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) yang dapat diajukan ke persidangan sebagai terdakwa. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona);
Menimbang bahwa, dengan memperhatikan pengertian setiap orang yang tersebut dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, pada dasarnya unsurnya sama dengan yang termaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tetapi yang menjadi pembeda antara unsur setiap orang seperti yang termaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan unsur setiap orang seperti yang termaksud dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 adalah terletak pada unsur yang menyertainya, yaitu adanya predikat seseorang yang dalam kualitas memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga oleh karena dalam perkara tersebut ada unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang merupakan unsur pokok dari Pasal 3 Tahun 1999, sebagaimana Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, S.H., M.H., berpandangan bahwa ketentuan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 lebih tepat diterapkan karena adanya kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang menunjukkan bahwa subjek delik dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan;
Menimbang bahwa, dalam perkara a quo Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI dihadapkan di persidangan sesuai dakwaan Penuntut Umum yang identitasnya telah dibacakan di depan persidangan adalah selaku Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan untuk periode pertama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/648/I.02/HK/2013 tanggal 11 November 2013 dan periode yang Kedua Nomor B/725/I.02/HK/2019 tanggal 12 November 2019. Dengan jabatan dan kedudukan yang dimiliki, Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI memiliki kewenangan, kesempatan dan sarana sesuai yang ada padanya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan kewenangannya selaku Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa;
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI, dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan di awal Tuntutan Pidana ini. Pada awal persidangan identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh para Saksi sebagai jati dirinya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa mampu mengikutinya dan memberikan tanggapan serta telah menjawab semua pertanyaan dengan lancar dan dalam keadaan sehat wal afiat.
Menimbang, berdasarkan uraian uraian tersebut di atas, maka unsur Pertama “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang selanjutnya disebut UU Tipikor) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ”secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH., MH melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah Genus Delict (delik umum), sedangkan menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor adalah Species Delict (bagian dari melawan hukum), karena itu menyalahgunakan wewenang sudah pasti melawan hukum, sedangkan melawan hukum belum tentu menyalahgunakan kewenangan. Hal ini sejalan dengan pendapat Nur Basuki Minarno (2009:16), yang mengatakan : “bahwa dalam tindak pidana korupsi, unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur menyalahgunakan wewenang adalah speciesnya. Dengan demikian, setiap perbuatan penyalahgunaan wewenang sudah pasti melawan hukum” (Majalah Varia Peradilan No. 307 Juni 2011, hlm.33-34). Menyalahgunakan kewenangan menurut Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya hukum pidana materiil dan formil korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia, Malang, April 2005 hlm. 51 adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Penggunaan kewenangan yang bersifat aktif, berupa kewenangan diskresioner (vrijsbestuur, Ermessen) untuk melaksanakan kebijakannya (beleid) dalam mengatasi segera, dan secepatnya dengan menetapkan suatu perbuatan bagi kepentingan tugas pemerintahan, yang tidaklah sekedar kekuasaan pemerintahan yang menjalankan UU (kekuasaan terikat), tetapi merupakan kekuasaan yang aktif, meliputi kewenangan untuk memutus secara mandiri, dan kewenangan interpretasi terhadap norma-norma tersamar (vage norman) (Indrianto Seno Adji, 2007 : 422).
Menimbang, bahwa Undang-Undang Tipikor merumuskan tindak pidana korupsi sebagai delik formil, yakni adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Oleh karena itu, apabila suatu perbuatan telah terbukti memenuhi unsur delik, maka pelakunya haruslah dituntut dan dijatuhi pidana. Salah satu unsur delik dalam tindak pidana korupsi adalah unsur melawan hukum, yang telah dirumuskan secara limitatif dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor;
Menimbang, bahwa dari pengertian melawan hukum tersebut apabila dikaitkan dengan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan Terdakwa menduduki suatu jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Desa Karya Tunggal untuk periode pertama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/648/I.02/HK/2013 tanggal 11 November 2013 dan periode yang Kedua Nomor B/725/I.02/HK/2019 tanggal 12 November 2019, maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum bahwa pada diri Terdakwa terdapat sifat khusus sebagai Subyek hukum yang memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala Desa untuk:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/648/I.02/HK/2013 tanggal 11 November 2013 dan jabatan yang Kedua Nomor : B/725/I.02/HK/2019 tanggal 12 November 2019, Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI diangkat menjadi Kepala Desa Karya Tunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019, dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Kepala Desa untuk:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan APBDES; dan
membina kehidupan masyarakat Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan yang telah dikemukakan di atas, bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dan keadaan yang terungkap di persidangan, tidak ada harta kekayaan Terdakwa yang disita oleh Penyidik, baik berupa rumah, tanah dan kendaraan ataupun barang-barang berharga lainnya, dengan demikian menurut Majelis Hakim Unsur melawan hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tidak tepat diterapkan atas diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri Terdakwa, maka unsur melawan hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak terbukti.
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dengan sendirinya Dakwaan Primair tidak dapat dibuktikan dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, yaitu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur pertama : “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur pertama “Setiap orang” dalam dakwaan Subsidair ini adalah sama dengan unsur pertama “Setiap orang” dalam dakwaan Primair. Unsur pertama “ Setiap orang “ pada dakwaan Primair telah diuraikan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan dinyatakan terbukti, oleh karena itu seluruh pertimbangan unsur “Setiap orang” dalam dakwaan Primair, Majelis Hakim ambil alih dan dipergunakan untuk mempertimbangkan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan subsidair dan dinyatakan telah terpenuhi juga;
Ad. 2. Unsur Kedua : “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ ;
Menimbang, bahwa kata dengan tujuan dalam perumusan Pasal 3 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan dalam doktrin hukum pidana, niat atau kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana belumlah merupakan perbuatan yang dapat dihukum. Niat atau kehendak itu baru merupakan perbuatan yang dapat dihukum jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah menjadikan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperoleh tersebut;
Menimbang, bahwa menguntungkan mempunyai makna bahwa dengan dilakukannya perbuatan itu, Terdakwa mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan keuntungan itu tidak identik atau tidak harus berupa kekayaan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menjadi berubah dalam arti bertambah berapapun nilainya, tetapi dapat berupa fasilitas dan/atau kemudahan untuk melakukan sesuatu tindakan atau hak. Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud, sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di persidangan terbukti Terdakwa bersama-sama dengan Bendahara Desa telah melakukan penarikan dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari rekening desa Karya Tunggal untuk tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 dan juga telah ikut mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaannya dengan realisasi 100 % sesuai dengan APB Desa dan RAB yang diajukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku penanggungjawab penggunaan Dana Desa, dalam kegiatan pembangunan fisik sebagaimana tercantum dalam APB Desa tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 telah mengelola sendiri penggunaan dananya tanpa menyerahkannya kepada penanggungjawab tim pengelola kegiatan;
Menimbang bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan APBDes Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 Nomor 700/41/III.01/2022 Tanggal 22 Desember 2022, terdapat perbedaan antara Laporan Pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung dengan keterangan masing–masing Pelaksana Kegiatan sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2016 sejumlah Rp159.263.068,09 (seratus lima puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam puluh delapan koma nol Sembilan rupiah).
Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp222.395.088,32 (dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu delapan puluh delapan koma tiga dua rupiah).
Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp225.481.237,32 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tiga puluh tujuh koma tiga dua rupiah).
Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp213.983.215,93 (dua ratus tiga belas juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima belas koma Sembilan tiga rupiah)
Menimbang bahwa atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan di Desa Karya Tunggal pada Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan APBDesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 sejumlah Rp821.122.609,66 (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan koma enam puluh enam rupiah). Kerugian keuangan negara dalam perkara a quo, menurut Majelis Hakim telah dinikmati atau menguntungkan Terdakwa sendiri;
Menimbang bahwa, terhadap temuan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas kelebihan pembayaran tersebut sudah ada yang terdakwa kembalikan ke Kas Desa karya Tunggal sejumlah Rp.534.478.414,00 (lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus empat belas rupiah) jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat, namun uang pengembalian yang terdakwa setorkan tersebut, Terdakwa tarik kembali dari Rekening Desa, sehingga menurut Majelis Hakim tidak mengurangi jumlah kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan dari Tim Inspektorat;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Unsur Kedua : “Dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi”, telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur ketiga “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, mengandung arti bahwa si pelaku harus mempunyai suatu jabatan tertentu atau kedudukan tertentu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta persidangan Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI adalah Kepala Desa Karya Tunggal berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/648/I.02/HK/2013 tanggal 11 November 2013 dan jabatan yang Kedua Nomor B/725/I.02/HK/2019 tanggal 12 November 2019, dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Kepala Desa untuk:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan APBDES; dan
membina kehidupan masyarakat Desa;
Menimbang bahwa, terhadap penggunaan dana APBDes dan pengelolaan dana desa pada Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, dan 2019, Terdakwa selaku Kepala Desa Karya Tunggal dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pengelolaan dan Pembelanjaan Keuangan Desa Tahun 2016 s/d 2019 dilakukan sendiri oleh Kepala Desa;
Dalam Pembuatan RAB Anggaran Desa Tahun 2016 s/d 2019 dilakukan sendiri oleh Kepala Desa;
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak dasarkan oleh Surat Keputusan namun hanya perintah lisan;
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak difungsikan sesuai tupoksinya.
Menimbang bahwa, cara-cara yang dilakukan oleh Terdakwa dalam mengelola dana desa Karya Tunggal pada Tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 17 ayat (1): “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan”
Pasal 18 ayat (3): “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawabatas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu:
Pasal 26 Ayat (4) huruf f, yang menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.;
Pasal 29 huruf a, menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum.;
Pasal 29 huruf c, menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.;
Pasal 75 ayat (1) :Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan pertama Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada:
Pasal 2 ayat (1) : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas dengan tertib dan disiplin anggaran;
Pasal 2ayat (2) : Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
Pasal 12 ayat (1) : Belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1) huruf b, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1(satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
Pasal 12 ayat (2) : Belanja desa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
Pasal 24 ayat (3) : Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 58 ayat (1): Setiap pengeluaran kas pekon yang menyebabkan beban atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku”
Menimbang, bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa tersebut di atas dilakukan dalam ruang lingkup jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Desa Karya Tunggal, Terdakwa telah dipercaya dan ditunjuk oleh para warga desa untuk mengelola APB Desa tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 secara benar dan bertanggungjawab, namun Terdakwa telah menggunakan kepercayaan/kesempatan tersebut secara tidak benar atau melakukan perbuatan atau tindakan dengan menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu atau mencari keuntungan, sehingga hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada pada terdakwa;
Berdasarkan uraian uraian tersebut di atas, maka Unsur Ketiga : “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “, telah terpenuhi.
Ad.4. Unsur Keempat : “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena;
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertangungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha milik Daerah. Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa Keuangan negara seperti yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala kewajiban yang harus timbul karena : “berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
Menimbang, berdasarkan pengertian yang dapat merugikan keuangan negara dan dihubungkan dengan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan perbuatan Terdakwa dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019, seluruh dana yang diberikan oleh negara tersebut telah ditarik atau dicairkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Bendahara Desa dan telah dilaporkan penggunaannya terealisasi 100 %, sebagaimana telah dilaporkan berdasarkan Laporan Realisasi dan juga Laporan Pertanggungjawaban sehingga terhadap APBDes Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 tidak terdapat adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan APBDes Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 Nomor 700/41/III.01/2022 Tanggal 22 Desember 2022, terdapat perbedaan antara Laporan Pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan APBDesa (100%) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung dengan keterangan masing–masing Pelaksana Kegiatan sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2016 sejumlah Rp159.263.068,09 (seratus lima puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam puluh delapan koma nol Sembilan rupiah).
Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp222.395.088,32 (dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu delapan puluh delapan koma tiga dua rupiah).
Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp225.481.237,32 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tiga puluh tujuh koma tiga dua rupiah).
Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp213.983.215,93 (dua ratus tiga belas juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima belas koma Sembilan tiga rupiah)
Menimbang, bahwa atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan di Desa Karya Tunggal pada Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan APBDesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 sejumlah Rp821.122.609,66 (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan koma enam puluh enam rupiah).
Menimbang bahwa, terhadap temuan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas kelebihan pembayaran tersebut sudah ada yang terdakwa kembalikan ke Kas Desa karya Tunggal sejumlah Rp.534.478.414,00 (lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus empat belas rupiah) jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat, namun uang pengembalian yang terdakwa setorkan tersebut, Terdakwa tarik kembali dari Rekening Desa;
Menimbang, bahwa sumber dana untuk kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung pada Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga menurut Majelis Hakim termasuk dalam pengertian keuangan negara;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, unsur keempat : ” Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara“, telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dimana Pasal 18 tersebut menentukan bahwa selain pidana pokok maka terhadap terdakwa dijatuhi pula dengan pidana tambahan, sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 18;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur hukuman tambahan mengenai uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan APBDes Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 Nomor 700/41/III.01/2022 Tanggal 22 Desember 2022, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan APBDesa Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 sejumlah Rp821.122.609,66 (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan koma enam puluh enam rupiah).
Menimbang bahwa, uang sejumlah Rp821.122.609,66 (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan koma enam puluh enam rupiah) telah dinikmati atau diperoleh dan digunakan oleh Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI untuk kepentingan pribadi, di luar maksud penggunaannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkannya secara sah, uang tersebut haruslah dikembalikan kepada negara/daerah oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa, terhadap temuan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas kelebihan pembayaran tersebut, menurut pengakuan Terdakwa sudah ada yang terdakwa kembalikan ke Kas Desa karya Tunggal sejumlah Rp.534.478.414,00 (lima ratus tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus empat belas rupiah) jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat, namun uang pengembalian yang Terdakwa setorkan tersebut, Terdakwa tarik kembali dari Rekening Desa, sehingga tidak mengurangi jumlah kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan dari Tim Inspektorat tersebut;
Menimbang bahwa atas uraian-uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 adalah tentang pembayaran uang pengganti telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sampai dengan dibacakannya putusan dalam perkara a quo Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI belum melakukan pengembalian atau pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul sejumlah Rp821.122.609,66 (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan koma enam puluh enam rupiah) yang dimaksudkan untuk mengembalikan/memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi telah terbukti;
Menimbang bahwa, oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terbukti, maka dengan demikian dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pembelaan dan permohonan dari Terdakwa telah Majelis Hakim ikut pertimbangkan dalam menjatuhkan putusan dengan memperhatikan seluruh fakta dan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan telah ikut dipertimbangkan dan statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa, mengenai barang bukti yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa, telah Majelis baca dan ikut dipertimbangkan dan statusnya ditentukan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa belum mengganti seluruh kerugian keuangan Negara.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa TUBAGUS DANA NATADIPRAJA, M.Pd bin TUBAGUS DADANG HAMIDI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 821.122.609,66- (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan rupiah enam puluh enam sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Fotocopy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Karya Tunggal Nomor 008/KPTS/KD/KT/I2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa;
2 (dua) lembar foto copy Rekening Koran Bank Lampung No. Rek 383.03.04.04492.5 atas nama nasabah Desa Karya tunggal tanggal 15 Januari 2020;
2 (dua) lembar foto copy Rekening Koran Bank Lampung No. Rek 383.03.04.04492.5 atas nama nasabah Desa Karya tunggal tanggal 15 Februari 2021;
1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Bank Lampung No. Rek 383.03.04.04492.5 atas nama nasabah Desa Karya tunggal tanggal 08 April 2021;
1 (satu) lembar foto copy formulir penyetoran Bank Lampung atas nama SUYATNO senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 23 Maret 2021;
1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Lampung atas nama TUBAGUS DANA ND senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 26 Nopember 2019;
a) 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran Bank Lampung atas namaSUYATNO Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 9 April 2020;
b) 1 (satu) lembar foto copy formulir penyetoran Bank Lampung atas nama TUBAGUS DANA ND dan SUYATNO senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 28 Juli 2020;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Karya tunggal Nomor …… Tahun 2016 Tentang Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPBJ) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Karya tunggal Nomor …… Tahun 2017 Tentang Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPBJ) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Karya tunggal Nomor …… Tahun 2018 Tentang Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPBJ) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Karya tunggal Nomor …… Tahun 2019 Tentang Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPBJ) Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung;
1 (satu) bundle Asli Bukti Kas Pengeluaran (BKP) dan Nota Pembelian Barang Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundle Asli Bukti Kas Pengeluaran (BKP) dan Nota Pembelian Barang Tahun Anggaran 2017;
5 lembar Fotocopy Rincian dana masuk dan keluar Rekening Koran Desa Karya Tunggal Januari 2016 s/d Desember 2019 tanggal 27 Desember 2021;
1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2020 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
1 (satu) bundle Asli Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan tahun Anggaran 2021 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2021 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2022 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen LPJ Pengembalian Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sampai 202019.
1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan II tahun Anggaran 2020 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) Bundel Buku catatan daftar hadir pekerja/tukang tahun 2017;
1 (satu) Bundel Buku daftar hadir pekerja/Tukang;
Asli Usulan Pencairan 60% Tahap Pertama Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Usulan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) 40% Dana Desa (DD) 40 % Tahap Kedua Tahun Anggaran 2016 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Asli Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Tunggal Tahun 2016 Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung;
Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) 100 % Dan Dana Desa (DD) 100% Tahun Anggaran 2016 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan Dan Capaian Output Dana Desa (DD) 100% Tahun Anggaran 2017 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung;
Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDes Perubahan) Tahun Anggaran 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung;
Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung;
Fotocopy Usulan Pencairan Tahap Pertama (60%) Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Usulan Pencapaian Tahap Kedua (40%) Dana Desa Tahun Anggaran 2017;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Usulan Pencairan Tahap Kedua (40%) Alokasi Dana Tahun Anggaran 2017 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Dana Desa (DD) 100 % Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APBDes Perubahan) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) 100% Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Usulan Pencairan Tahap Ke Satu (25%) Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) 20% Tahap I Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Pertama) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Dokumen Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2018;
Fotocopy Dokumen Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) 40 % Tahap III dan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (Ketiga) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kaabupaten Lammpung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap III (Ketiga) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Usulan Pencairan 25 % Tahap Ke Empat Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV (Empat) Tahun Anggaran 2018 Desa Karya tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Asli Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) 20% Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 100% dan Dana Desa (DD) 100% Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 100% Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung;
Asli Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) 20% Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Laporan Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan I Tahun Anggaran 2019 Desa Karya tunggal;
Fotocopy Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan I Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Karya tunggal;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output dana Desa (DD) 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Asli Dokumen Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) 25 % Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Laporan Realisasi dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan II Tshun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Proposal Pengajuan Dana Desa (DD) 40 % Tahap III Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) 40% Tahap III Tahun anggaran 2019 Desa Karya tunggal;
Fotocopy Proposal Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan III Tahun Angggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan III Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal;
Fotocopy Proposal Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan IV Tahun Anggaran 2019 Desa Karya tunggal;
Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Alokasi Dana Desa (ADD) 25% Triwulan IV Tahun Anggaran 2019 Desa Karya Tunggal (point 25 s/d 69 disita dari Sdr. Hendra Jaya)
Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.137.670.000; Nomor : 21001- 0510/10/18 Periode 21/09/2018 s/d 04/10/2018 tanggal 04 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.74.880.000; Nomor : 21001- 0769/12/18 Periode 27/12/2018 s/d 30/12/2018 tanggal 30 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.42.120.000; Nomor : 21001- 0034/01/19 Periode 07/01/2019 s/d 21/01/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.43.200.000; Nomor : 21001- 0050/01/19 Periode 21/01/2019 s/d 28/01/2019 tanggal 28 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.3.200.000; Nomor : 21001- 0059/01/19 Periode 01/02/2019 s/d 01/02/2019 tanggal 01 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.162.240.000; Nomor : 21001- 0499/08/19 Periode 12/08/2019 s/d 20/08/2019 tanggal 20 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto.
Fotocopy Kwitansi CV.ARUM ABADI READYMIX sebesar RP.144.300.000; Nomor : 21001- 0888/12/19 Periode 17/12/2019 s/d 23/12/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Budi Susanto;
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak No..../..../SPK-KTG/P3MD/ /2017 Antara TPK Desa Karya Tunggal dengan Suplier Sorento Nusantara Program P3MD KEMETRIAN DESA PDTT Tahun 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung.
1 (satu) Bundel Fotocopy Bukti Penerimaan Surat (BPS) No. S 05002944/PPN1111.WPJ.28/KP.0603/2018 tanggal 30 Januari 2018 Petugas Penerima FACHRUL KHALIF MUHAMMAD.
1 (satu) Bundel Fotocopy Kwitansi PT.SORENTO NUSANTARA TANGGAL 30 Desember 2017 senilai Rp.358.502.000; ( seratus lima puluh delapan juta lima ratus dua ribu rupiah);
Fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan TA 2017 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan TA.2018 Desa Karya Tunggal Kec. Ketibung Kab. Lampung Selatan;
Fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan TA 2019 Desa Karya Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 100% TA.2019 Desa Karya Tunggal Kec. Ketibung Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa 100% TA.2019 Desa Karya Tunggal Kec. Ketibung Kabupaten Lampung Selatan;
Fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alokasi Dana Desa 100% TA.2019 Desa Karya Tunggal Kec. Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
Fotocopy dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2018 Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Karya Tunggal melalui saksi SUYATNO;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023, dengan susunan Majelis ARIA VERRONICA, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, HENDRO WICAKSONO dan Hakim adhoc Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi hakim-hakim anggota dan dibantu Femi Aprilia, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Karang, serta dihadiri Afrhezan Irvansyah, S.H., M.H., sebagai Penuntut Umum serta Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya
HAKIM –HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA SIDANG
HENDRO WICAKSONO, S.H. M.H. ARIA VERRONICA, S.H., M.H.
AHMAD BAHARUDDIN NAIM,S.H. M.H.
PANITERA PENGGANTI
FEMI APRILIA, S.H., M.H.