644/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 644/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SUWARTI, SH Terdakwa: YUNA YUANITA binti (alm) MUHAMMAD ISA HUSIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa YUNA YUANITA BINTI MUHAMMAD ISA HUSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan alat, metode dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUNA YUANITA BINTI MUHAMMAD ISA HUSIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1. 11 (sebelas) lembar kassa hydrophile merk natakas masinal 2. 5 (lima) lembar kassa steril merk onemed 3. 3 (tiga) buah molding PDO (L-18G-100 mm) merk Thread Queen 4. 13 (tiga belas) buah PCL Nose Tread (4DN-19G-60 mm) merk Meline 5. 4 (empat) buah MQ26A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick 6. 3 (tiga) buah MQ30A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick 7. 3 (tiga) ampul NCTF 135 HA 3 ml 8. 3 (tiga) ampul HDS 9. 2 (dua) ampul Kabelline 8 ml 10. 1 (satu) ampul Glutanex Glow 4 ml 11. 1 (satu) ampul Alpha Lippocid Acid 300 mg merk Max Speed Premium Whitening 12 ml 12. 1 (satu) ampul Ascorbic Acid 1000 mg Collagen Extract 600 mg merk Max Speed Premium Whitening 5 ml 13. 1 (satu) ampul Pro Vitamin B Complex 500 mg merk Max Speed Premium Whitening 2 ml 14. 1 (satu) ampul Premium Glutathione 6000 mg Epidermal Growth Factor 1000 mg merk Max Speed Premium Whitening 15. 1 (satu) ampul Beta-Hydroxy Acid 350 mg Copper Peptide 100 mg merk Max Speed Premium Whitening 16. 2 (dua) ampul Tranexmic Acid merk HJ Generik 5 ml 17. 2 (dua) ampul Traminex merk Nexus Pharma 5 ml 18. 1 (satu) ampul Triamcinolone Acetonide merk Novell 19. 1 (satu) buah Hyaron Prefilled Inj (Sodium Hyaluronate 2.5 ml) 20. 3 (tiga) buah alat suntik merk Terumo Syringe 3 ml 21. 1 (satu) buah alat suntik merk One Med 5 ml 22. 1 (satu) buah Blood Transfusion Set 20 ml 23. 3 (tiga) buah I.V. Catheter Pen Type 26 G 24. 5 (lima) kotak Botulinum Toxin Type A 25. 1 (satu) kotak one swabs merk Onemed 26. 1 (satu) pakaian praktik dokter warna hijau. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 644/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Yuna Yuanita Binti (alm) Muhammad Isa Husin;
Tempat lahir : TASIKMALAYA;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 29 Januari 1996;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Cirungkang Nomor 29 Rt.002/Rw.006 Kel. Pakemitan, Kec. Ciawi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Yuna Yuanita Binti Muhammad Isa Husin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023;
- Penyidik Perpanjangan oleh PU sejak tanggal 15 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023;
- Penuntut sejak tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 11 September 2023;
- Hakim PN sejak tanggal 04 September 2023 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2023;
- Hakim PN Perpanjangan oleh Ketua PN sejak tanggal 04 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 02 Desember 2023;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak-haknya untuk hal tersebut telah dijelaskan atau diberitahukan oleh Majelis Hakim, akan tetapi Terdakwa dipersidangan dengan tegas menyatakan akan menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 644/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM tanggal 04 September 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 644/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM tanggal 05 September 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa YUNA YUANITA BINTI MUHAMMAD ISA HUSIN bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja menggunakan alat, metode dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik” melanggar Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sebagaimana dalam dakwaan.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUNA YUANITA BINTI MUHAMMAD ISA HUSIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani
- Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti:
- 11 (sebelas) lembar kassa hydrophile merk natakas masinal
- 5 (lima) lembar kassa steril merk onemed
- 3 (tiga) buah molding PDO (L-18G-100 mm) merk Thread Queen
- 13 (tiga belas) buah PCL Nose Tread (4DN-19G-60 mm) merk Meline
- 4 (empat) buah MQ26A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick
- 3 (tiga) buah MQ30A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick
- 3 (tiga) ampul NCTF 135 HA 3 ml
- 3 (tiga) ampul HDS
- 2 (dua) ampul Kabelline 8 ml
- 1 (satu) ampul Glutanex Glow 4 ml
- 1 (satu) ampul Alpha Lippocid Acid 300 mg merk Max Speed Premium Whitening 12 ml
- 1 (satu) ampul Ascorbic Acid 1000 mg Collagen Extract 600 mg merk Max Speed Premium Whitening 5 ml
- 1 (satu) ampul Pro Vitamin B Complex 500 mg merk Max Speed Premium Whitening 2 ml
- 1 (satu) ampul Premium Glutathione 6000 mg Epidermal Growth Factor 1000 mg merk Max Speed Premium Whitening
- 1 (satu) ampul Beta-Hydroxy Acid 350 mg Copper Peptide 100 mg merk Max Speed Premium Whitening
- 2 (dua) ampul Tranexmic Acid merk HJ Generik 5 ml
- 2 (dua) ampul Traminex merk Nexus Pharma 5 ml
- 1 (satu) ampul Triamcinolone Acetonide merk Novell
- 1 (satu) buah Hyaron Prefilled Inj (Sodium Hyaluronate 2.5 ml)
- 3 (tiga) buah alat suntik merk Terumo Syringe 3 ml
- 1 (satu) buah alat suntik merk One Med 5 ml
- 1 (satu) buah Blood Transfusion Set 20 ml
- 3 (tiga) buah I.V. Catheter Pen Type 26 G
- 5 (lima) kotak Botulinum Toxin Type A
- 1 (satu) kotak one swabs merk Onemed
- 1 (satu) pakaian praktik dokter warna hijau.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
- menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman oleh karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut di kemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dipersidangan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa YUNA YUANITA BINTI MUHAMMAD ISA HUSIN, pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar jam 13:30 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula awal tahun 2022 terdakwa yang merupakan mahasiswa kedokteran Universitas Islam Bandung berkeinginan mendapatkan uang untuk membiayai kuliahnya kemudian timbul niat terdakwa untuk mendapatkan uang dengan cara terdakwa meminta kepada saksi SEPTIAN GUSTAMAN ALS DARA untuk memasang pricelist/daftar harga untuk tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dengan diposting pada akun tiktok milik saksi SEPTIAN GUSTAMAN ALS DARA dengan nama @cedar_99 untuk slot diJakarta tanggal 24-25 Juni 2023 dengan lokasi di Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur dengan upah yang akan diberikan terdakwa untuk saksi SEPTIAN GUSTAMAN ALS DARA sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per pasien yang berhasil di dapatkan;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan praktik kedokteran dengan menawarkan tindakan/perawatan berupa Suntik Botox, Suntik Filler, Tanam Benang Hidung, Tarik benang wajah, Infus Whitening, Infus Vitamin dan Suntik messo (penghancur lemak) dengan menawarkan harga yang lebih murah dari klinik kecantikan resmi, selanjutnya untuk meyakinkan masyarakat yang tertarik melakukan perawatan/tindakan kepada terdakwa ketika melakukan praktik kedokteran saat itu terdakwa dengan sengaja menggunakan alat atau metode seolah-olah terdakwa adalah seorang dokter dengan cara memakai baju praktik dokter warna hijau dengan menggunakan papan nama di baju praktik dr.Y.YUANITA, kemudian untuk pasien yang akan melakukan tindakan/perawatan terlebih dahulu harus didata oleh saksi WANDI SUGIRI PRASETYA ALS RADIT diantaranya saksi BELLA OSCILLA, SH yang merupakan petugas dari Polda Metro Jaya yang telah mendapatkan informasi masyarakat adanya praktik kedokteran tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi BELLA OSCILLA, SH melakukan serangkaian penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pasien dengan melakukan perawatan /tindakan messo saat itu saksi BELLA OSCILLA, SH mendatangi Apartemen tempat terdakwa melalukan praktik, sesampainya di Apartemen dijemput oleh saksi WANDI SUGIRI PRASTEYA ALS RADIT bersama dengan pasien lain yakni saksi DEWI SINTA dan saksi TARSIH NURYANI di Lobby Apartement, sesampainya didalam kamar Apartemen kemudian saksi BELLA OSCILLA, SH bertemu dengan terdakwa yang menggunakan baju praktik dokter warna hijau bertuliskan nama dr. Y.YUANITA kemudian terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Dokter memberikan tindakan suntik messo yakni suntikan pada bagian perut bagian bawah sebanyak 15 (lima belas) kali selama 30 menit;
Bahwa melihat praktik kedokteran yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekitar jam 13:00 Wib, saksi BELLA OSCILLA, SH bersama dengan tim dari Polda Metro Jaya yakni saksi IVO SUGI GABE MANIK, SH dan saksi YUDHA FACHREZA RAMADHAN yang telah mengetahui apabila terdakwa tidak memiliki SURAT TANDA REGISTRASI (STR) dan SURAT IJIN PRAKTIK (SIP) mendatangi Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan;
Bahwa dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar kassa hydrophile merk natakas masinal, 5 (lima) lembar kassa steril merk onemed, 3 (tiga) buah molding PDO (L-18G-100 mm) merk Thread Queen, 13 (tiga belas) buah PCL Nose Tread (4DN-19G-60 mm) merk Meline,4 (empat) buah MQ26A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) buah MQ30A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) ampul NCTF 135 HA 3 ml,3 (tiga) ampul HDS,2 (dua) ampul Kabelline 8 ml,1 (satu) ampul Glutanex Glow 4 ml,1 (satu) ampul Alpha Lippocid Acid 300 mg merk Max Speed Premium Whitening 12 ml,1 (satu) ampul Ascorbic Acid 1000 mg Collagen Extract 600 mg merk Max Speed Premium Whitening 5 ml,1 (satu) ampul Pro Vitamin B Complex 500 mg merk Max Speed Premium Whitening 2 ml,1 (satu) ampul Premium Glutathione 6000 mg Epidermal Growth Factor 1000 mg merk Max Speed Premium Whitening,1 (satu) ampul Beta-Hydroxy Acid 350 mg Copper Peptide 100 mg merk Max Speed Premium Whitening,2 (dua) ampul Tranexmic Acid merk HJ Generik 5 ml,2 (dua) ampul Traminex merk Nexus Pharma 5 ml,1 (satu) ampul Triamcinolone Acetonide merk Novell,1 (satu) buah Hyaron Prefilled Inj (Sodium Hyaluronate 2.5 ml),3 (tiga) buah alat suntik merk Terumo Syringe 3 ml,1 (satu) buah alat suntik merk One Med 5 ml,1 (satu) buah Blood Transfusion Set 20 ml,3 (tiga) buah I.V. Catheter Pen Type 26 G,5 (lima) kotak Botulinum Toxin Type A,1 (satu) kotak one swabs merk Onemed,1 (satu) pakaian praktik dokter warna hijau;
Bahwa terdakwa untuk mendapatkan obat-obatan yang digunakan praktik kedokteran dengan cara membelinya secara online melalui aplikasi Shopee dan membeli dari sales serta mendapatkan dari Apotik;
Bahwa tindakan terdakwa yang mengesankan seolah-olah Dokter telah membahayakan pasien/masyarakat yang tertarik atas perawatan/tindakwan yang dilakukan terdakwa padahal diketahui terdakwa hanyalah merupakan mahasiswa Kedokteran yang belum memiliki SURAT TANDA REGISTRASI (STR) dan SURAT IJIN PRAKTIK (SIP) yang diperlukan untuk melakukan praktik kedokteran;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa YUNA YUANITA BINTI MUHAMMAD ISA HUSIN, pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar jam 13:30 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula saksi BELLA OSCILLA, SH yang merupakan petugas dari Polda Metro Jaya yang telah mendapaktan informasi masyarakat adanya praktik kedokteran yang tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi BELLA OSCILLA, SH melakukan serangkaian penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pasien dengan melakukan perawatan /tindakan messo saat itu saksi BELLA OSCILLA, SH mendatangi Apartemen tempat terdakwa melalukan praktik, sesampainya di Apartemen dijemput oleh saksi WANDI SUGIRI PRASTEYA ALS RADIT bersama dengan pasien lain yakni saksi DEWI SINTA dan saksi TARSIH NURYANI di Lobby Apartement, sesampainya didalam kamar Apartemen kemudian saksi BELLA OSCILLA, SH bertemu dengan terdakwa yang menggunakan baju praktik dokter warna hijau bertuliskan nama dr. Y.YUANITA yang mengesankan seolah-olah terdakwa merupakan seorang Dokter kemudian memberikan tindakan suntik messo kepada saksi BELLA OSCILLA, SH yakni suntikan pada bagian perut bagian bawah sebanyak 15 (lima belas) kali selama 30 menit;
Bahwa setelah terdakwa selesai melakukan suntik messo kepada saksi BELLA OSCILLA, SH kemudian datang tim dari Polda Metro Jaya yakni saksi IVO SUGI GABE MANIK, SH dan saksi YUDHA FACHREZA RAMADHAN yang telah mengetahui apabila terdakwa tidak memiliki SURAT TANDA REGISTRASI (STR) dan SURAT IJIN PRAKTIK (SIP) melakukan penangkapan dan penggeledahan, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar kassa hydrophile merk natakas masinal, 5 (lima) lembar kassa steril merk onemed, 3 (tiga) buah molding PDO (L-18G-100 mm) merk Thread Queen, 13 (tiga belas) buah PCL Nose Tread (4DN-19G-60 mm) merk Meline,4 (empat) buah MQ26A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) buah MQ30A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) ampul NCTF 135 HA 3 ml,3 (tiga) ampul HDS,2 (dua) ampul Kabelline 8 ml,1 (satu) ampul Glutanex Glow 4 ml,1 (satu) ampul Alpha Lippocid Acid 300 mg merk Max Speed Premium Whitening 12 ml,1 (satu) ampul Ascorbic Acid 1000 mg Collagen Extract 600 mg merk Max Speed Premium Whitening 5 ml,1 (satu) ampul Pro Vitamin B Complex 500 mg merk Max Speed Premium Whitening 2 ml,1 (satu) ampul Premium Glutathione 6000 mg Epidermal Growth Factor 1000 mg merk Max Speed Premium Whitening,1 (satu) ampul Beta-Hydroxy Acid 350 mg Copper Peptide 100 mg merk Max Speed Premium Whitening,2 (dua) ampul Tranexmic Acid merk HJ Generik 5 ml,2 (dua) ampul Traminex merk Nexus Pharma 5 ml,1 (satu) ampul Triamcinolone Acetonide merk Novell,1 (satu) buah Hyaron Prefilled Inj (Sodium Hyaluronate 2.5 ml),3 (tiga) buah alat suntik merk Terumo Syringe 3 ml,1 (satu) buah alat suntik merk One Med 5 ml,1 (satu) buah Blood Transfusion Set 20 ml,3 (tiga) buah I.V. Catheter Pen Type 26 G,5 (lima) kotak Botulinum Toxin Type A,1 (satu) kotak one swabs merk Onemed, 1 (satu) pakaian praktik dokter warna hijau;
Bermula terdakwa telah menggunakan identitas berupa mencantumkan gelar dokter pada baju praktik warna hijay yang digunakan saat melakukan praktik kedokteran sehingga mengesankan pasien/masyarakat seolah-olah terdakwa adalah benar seorang dokter padahal senyatanya terdakwa merupakan mahasiswa kedokteran Universitas Islam Bandung semester 3 yang tidak memiliki SURAT TANDA REGISTRASI (STR) dan SURAT IJIN PRAKTIK (SIP) yang diperlukan untuk melakukan praktik kedokteran;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan sebagai berikut:
- BELLA OSCILLA, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi merupakan Petugas Kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar jam 13:30 WIB bertempat di Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur, saksi bersama dengan tim diantaranya saksi IVO SUGI GABE MANIK, SH dan saksi YUDHA FACHREZA RAMADHAN telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan praktik kedokteran;
- Bahwa bermula saksi bersama saksi IVO SUGI GABE MANIK, SH dan saksi YUDHA FACHREZA RAMADHAN mendapatkan informasi masyarakat adanya praktik kedokteran yang tanpa ijin yang dilakukan oleh Terdakwa, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi BELLA OSCILLA, SH melakukan serangkaian penyelidikan dengan melihat aplikasi tiktok yang menawarkan treatment/perawatan yang ditawarkan oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah melihat penawaran Terdakwa melalui tiktok kemudian saksi membuat janji untuk melakukan perawatan/tindakan dengan menghubungi nomor Handphone yang ada di iklan pada Tiktok dengan kesepakatan akan dilakukan perawatan/tindakan di Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur;
- Bahwa setelah dibuat janji dengan Terdakwa kemudian saksi BELLA OSCILLA, SH bersama dengan saksi YUDHA FACHREZA RAMADHAN mendatangi Terdakwa di Apartemen Basura Tower G berpura-pura sebagai pasien dengan melakukan perawatan/tindakan messo;
- Bahwa sesampainya di Apartemen Basura Tower kemudian Terdakwa dijemput oleh saksi WANDI SUGIRI PRASTEYA ALS RADIT bersama dengan 2 (dua) orang pasien lain yakni DEWI SINTA dan TARSIH NURYANI di Lobby Apartement;
- Bahwa setelah saksi berada didalam kamar Apartemen kemudian saksi BELLA OSCILLA, SH bertemu dengan Terdakwa yang menggunakan baju praktik dokter warna hijau bertuliskan nama dr. Y.YUANITA yang mengesankan seolah-olah Terdakwa merupakan seorang Dokter kemudian memberikan tindakan suntik messo kepada saksi BELLA OSCILLA, SH;
- Bahwa adapun tindakan/perawatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi BELLA OSCILLA, SH yakni suntikan pada bagian perut bagian bawah sebanyak 15 (lima belas) kali selama 30 menit dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan melalui transfer;
- Bahwa setelah saksi BELLA OSCILLA, SH melakukan perawatan/tindakan kemudian mengakibatkan saksi BELLA OSCILLA, SH mengalami pusing-pusing;
- Bahwa sepengatahuan saksi BELLA OSCILLA, SH diketahui apabila Terdakwa bukanlah seorang dokter namun merupakan mahasiswa kedokteran UNISBA yang belum memiliki ijin praktek;
- Bahwa ketika saksi BELLA OSCILLA, SH bertemu dengan Terdakwa saat itu saksi BELLA OSCILLA, SH memiliki kesan apabila Terdakwa merupakan seorang dokter dengan baju dokter bertuliskan dr. Y.YUANITA kemudian Terdakwa melakukan juga tindakan berupa suntikan kepada saksi BELLA OSCILLA, SH;
- Bahwa setelah saksi BELLA OSCILLA, SH melakukan tindakan/perawatan kemudian saksi BELLA OSCILLA, SH memberitahukan kepada tim yang sudah menunggu di lobby apartemen, selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar kassa hydrophile merk natakas masinal, 5 (lima) lembar kassa steril merk onemed, 3 (tiga) buah molding PDO (L-18G-100 mm) merk Thread Queen, 13 (tiga belas) buah PCL Nose Tread (4DN- 19G-60 mm) merk Meline,4 (empat) buah MQ26A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) buah MQ30A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) ampul NCTF 135 HA 3 ml,3 (tiga) ampul HDS,2 (dua) ampul Kabelline 8 ml,1 (satu) ampul Glutanex Glow 4 ml,1 (satu) ampul Alpha Lippocid Acid 300 mg merk Max Speed Premium Whitening 12 ml,1 (satu) ampul Ascorbic Acid 1000 mg Collagen Extract 600 mg merk Max Speed Premium Whitening 5 ml,1 (satu) ampul Pro Vitamin B Complex 500 mg merk Max Speed Premium Whitening 2 ml,1 (satu) ampul Premium Glutathione 6000 mg Epidermal Growth Factor 1000 mg merk Max Speed Premium Whitening,1 (satu) ampul Beta-Hydroxy Acid 350 mg Copper Peptide 100 mg merk Max Speed Premium Whitening,2 (dua) ampul Tranexmic Acid merk HJ Generik 5 ml,2 (dua) ampul Traminex merk Nexus Pharma 5 ml,1 (satu) ampul Triamcinolone Acetonide merk Novell,1 (satu) buah Hyaron Prefilled Inj (Sodium Hyaluronate 2.5 ml),3 (tiga) buah alat suntik merk Terumo Syringe 3 ml,1 (satu) buah alat suntik merk One Med 5 ml,1 (satu) buah Blood Transfusion Set 20 ml,3 (tiga) buah I.V. Catheter Pen Type 26 G,5 (lima) kotak Botulinum Toxin Type A,1 (satu) kotak one swabs merk Onemed;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa diketahui apabila Terdakwa mendapatkan obat-obatan atau sediaan farmasi yang digunakan untuk memberikan tindakan/perawatan berasal dari media sosial atau e comerce;
- Bahwa sepengetahuan saksi diketahui apabila Terdakwa bukanlah seorang dokter yang memiliki surat ijin praktek kedokteran;
- Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar kassa hydrophile merk natakas masinal, 5 (lima) lembar kassa steril merk onemed, 3 (tiga) buah molding PDO (L-18G-100 mm) merk Thread Queen, 13 (tiga belas) buah PCL Nose Tread (4DN-19G-60 mm) merk Meline,4 (empat) buah MQ26A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) buah MQ30A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) ampul NCTF 135 HA 3 ml,3 (tiga) ampul HDS,2 (dua) ampul Kabelline 8 ml,1 (satu) ampul Glutanex Glow 4 ml,1 (satu) ampul Alpha Lippocid Acid 300 mg merk Max Speed Premium Whitening 12 ml,1 (satu) ampul Ascorbic Acid 1000 mg Collagen Extract 600 mg merk Max Speed Premium Whitening 5 ml,1 (satu) ampul Pro Vitamin B Complex 500 mg merk Max Speed Premium Whitening 2 ml,1 (satu) ampul Premium Glutathione 6000 mg Epidermal Growth Factor 1000 mg merk Max Speed Premium Whitening,1 (satu) ampul Beta- Hydroxy Acid 350 mg Copper Peptide 100 mg merk Max Speed Premium Whitening,2 (dua) ampul Tranexmic Acid merk HJ Generik 5 ml,2 (dua) ampul Traminex merk Nexus Pharma 5 ml,1 (satu) ampul Triamcinolone Acetonide merk Novell,1 (satu) buah Hyaron Prefilled Inj (Sodium Hyaluronate 2.5 ml),3 (tiga) buah alat suntik merk Terumo Syringe 3 ml,1 (satu) buah alat suntik merk One Med 5 ml,1 (satu) buah Blood Transfusion Set 20 ml,3 (tiga) buah I.V. Catheter Pen Type 26 G,5 (lima) kotak Botulinum Toxin Type A,1 (satu) kotak one swabs merk Onemed, 1 (satu) pakaian praktik dokter warna hijau yang ditunjukkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
2. YUDHA FACHREZA RAMADHAN
- YUDHA FACHREZA RAMADHAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi merupakan Petugas Kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar jam 13:30 WIB bertempat di Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur, saksi bersama dengan tim diantaranya saksi BELLA OSCILLA, SH dan saksi IVO SUGI GABE MANIK telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan praktik kedokteran;
- Bahwa bermula saksi bersama saksi BELLA OSCILLA, SH dan saksi IVO SUGI GABE MANIK mendapatkan informasi masyarakat adanya praktik kedokteran yang tanpa ijin yang dilakukan oleh Terdakwa, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi BELLA OSCILLA, SH dan saksi IVO SUGI GABE MANIK melakukan serangkaian penyelidikan dengan melihat aplikasi tiktok yang menawarkan treatment/perawatan yang ditawarkan oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah melihat penawaran Terdakwa melalui tiktok kemudian saksi BELLA OSCILLA, SH membuat janji untuk melakukan perawatan/tindakan dengan menghubungi nomor Handphone yang ada di iklan pada Tiktok dengan kesepakatan akan dilakukan perawatan/tindakan di Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur;
- Bahwa setelah dibuat janji dengan Terdakwa kemudian saksi bersama dengan saksi BELLA OSCILLA, SH mendatangi Terdakwa di Apartemen Basura Tower G berpura-pura sebagai pasien dengan melakukan perawatan /tindakan messo;
- Bahwa sesampainya di Apartemen Basura Tower kemudian saksi dan saksi BELLA OSCILLA, SH dijemput oleh saksi WANDI SUGIRI PRASTEYA ALS RADIT bersama dengan 2 (dua) orang pasien lain yakni DEWI SINTA dan TARSIH NURYANI di Lobby Apartement sedangkan saksi IVO SUGI GABE MANIK, SH menunggu di lobby;
- Bahwa setelah saksi dan saksi BELLA OSCILLA, SH berada didalam kamar Apartemen kemudian saksi BELLA OSCILLA, SH bertemu dengan Terdakwa yang menggunakan baju praktik dokter warna hijau bertuliskan nama dr. Y.YUANITA yang mengesankan seolah-olah Terdakwa merupakan seorang Dokter kemudian memberikan tindakan suntik messo kepada saksi BELLA OSCILLA, SH;
- Bahwa sepengetahuan saksi diketahui tindakan/perawatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi BELLA OSCILLA, SH yakni suntikan pada bagian perut bagian bawah sebanyak 15 (lima belas) kali selama 30 menit dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan melalui transfer;
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk dampak dari perawatan/tindakan setelah saksi BELLA OSCILLA, SH melakukan perawatan/tindakan mengakibatkan saksi BELLA OSCILLA, SH mengalami pusing-pusing;
- Bahwa sepengatahuan saksi diketahui apabila Terdakwa bukanlah seorang dokter namun merupakan mahasiswa kedokteran UNISBA yang belum memiliki ijin praktek;
- Bahwa ketika saksi bertemu dengan Terdakwa saat itu saksi memiliki kesan apabila Terdakwa merupakan seorang dokter dengan baju dokter bertuliskan dr. Y.YUANITA kemudian Terdakwa melakukan juga tindakan berupa suntikan kepada saksi BELLA OSCILLA, SH;
- Bahwa setelah saksi BELLA OSCILLA, SH melakukan tindakan/perawatan kemudian saksi BELLA OSCILLA, SH memberitahukan kepada tim diantaranya saksi IVO SUGI GABE MANIK, SH yang sudah menunggu di lobby apartemen, selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar kassa hydrophile merk natakas masinal, 5 (lima) lembar kassa steril merk onemed, 3 (tiga) buah molding PDO (L-18G-100 mm) merk Thread Queen, 13 (tiga belas) buah PCL Nose Tread (4DN- 19G-60 mm) merk Meline,4 (empat) buah MQ26A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) buah MQ30A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) ampul NCTF 135 HA 3 ml,3 (tiga) ampul HDS,2 (dua) ampul Kabelline 8 ml,1 (satu) ampul Glutanex Glow 4 ml,1 (satu) ampul Alpha Lippocid Acid 300 mg merk Max Speed Premium Whitening 12 ml,1 (satu) ampul Ascorbic Acid 1000 mg Collagen Extract 600 mg merk Max Speed Premium Whitening 5 ml,1 (satu) ampul Pro Vitamin B Complex 500 mg merk Max Speed Premium Whitening 2 ml,1 (satu) ampul Premium Glutathione 6000 mg Epidermal Growth Factor 1000 mg merk Max Speed Premium Whitening,1 (satu) ampul Beta-Hydroxy Acid 350 mg Copper Peptide 100 mg merk Max Speed Premium Whitening,2 (dua) ampul Tranexmic Acid merk HJ Generik 5 ml,2 (dua) ampul Traminex merk Nexus Pharma 5 ml,1 (satu) ampul Triamcinolone Acetonide merk Novell,1 (satu) buah Hyaron Prefilled Inj (Sodium Hyaluronate 2.5 ml),3 (tiga) buah alat suntik merk Terumo Syringe 3 ml,1 (satu) buah alat suntik merk One Med 5 ml,1 (satu) buah Blood Transfusion Set 20 ml,3 (tiga) buah I.V. Catheter Pen Type 26 G,5 (lima) kotak Botulinum Toxin Type A,1 (satu) kotak one swabs merk Onemed;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa diketahui apabila Terdakwa mendapatkan obat-obatan atau sediaan farmasi yang digunakan untuk memberikan tindakan/perawatan berasal dari media sosial atau e comerce;
- Bahwa sepengetahuan saksi IVO SUGI GABE MANIK, SH diketahui apabila Terdakwa bukanlah seorang dokter yang memiliki surat ijin praktek kedokteran;
- Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar kassa hydrophile merk natakas masinal, 5 (lima) lembar kassa steril merk onemed, 3 (tiga) buah molding PDO (L-18G-100 mm) merk Thread Queen, 13 (tiga belas) buah PCL Nose Tread (4DN-19G-60 mm) merk Meline,4 (empat) buah MQ26A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) buah MQ30A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) ampul NCTF 135 HA 3 ml,3 (tiga) ampul HDS,2 (dua) ampul Kabelline 8 ml,1 (satu) ampul Glutanex Glow 4 ml,1 (satu) ampul Alpha Lippocid Acid 300 mg merk Max Speed Premium Whitening 12 ml,1 (satu) ampul Ascorbic Acid 1000 mg Collagen Extract 600 mg merk Max Speed Premium Whitening 5 ml,1 (satu) ampul Pro Vitamin B Complex 500 mg merk Max Speed Premium Whitening 2 ml,1 (satu) ampul Premium Glutathione 6000 mg Epidermal Growth Factor 1000 mg merk Max Speed Premium Whitening,1 (satu) ampul Beta- Hydroxy Acid 350 mg Copper Peptide 100 mg merk Max Speed Premium Whitening,2 (dua) ampul Tranexmic Acid merk HJ Generik 5 ml,2 (dua) ampul Traminex merk Nexus Pharma 5 ml,1 (satu) ampul Triamcinolone Acetonide merk Novell,1 (satu) buah Hyaron Prefilled Inj (Sodium Hyaluronate 2.5 ml),3 (tiga) buah alat suntik merk Terumo Syringe 3 ml,1 (satu) buah alat suntik merk One Med 5 ml,1 (satu) buah Blood Transfusion Set 20 ml,3 (tiga) buah I.V. Catheter Pen Type 26 G,5 (lima) kotak Botulinum Toxin Type A,1 (satu) kotak one swabs merk Onemed, 1 (satu) pakaian praktik dokter warna hijau yang ditunjukkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
- IVO SUGI GABE MANIK, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik Polda Metro Jaya;
- Bahwa saksi merupakan Petugas Kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar jam 13:30 WIB bertempat di Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur, saksi bersama dengan tim diantaranya saksi BELLA OSCILLA, SH dan saksi YUDHA FACHREZA RAMADHAN telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan praktik kedokteran;
- Bahwa bermula saksi bersama saksi YUDHA FACHREZA RAMADHAN dan saksi BELLA OSCILLA, SH mendapatkan informasi masyarakat adanya praktik kedokteran yang tanpa ijin yang dilakukan oleh Terdakwa, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi YUDHA FACHREZA RAMADHAN dan saksi BELLA OSCILLA, SH melakukan serangkaian penyelidikan dengan melihat aplikasi tiktok yang menawarkan treatment/perawatan yang ditawarkan oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah melihat penawaran Terdakwa melalui tiktok kemudian saksi BELLA OSCILLA, SH membuat janji untuk melakukan perawatan/tindakan dengan menghubungi nomor Handphone yang ada di iklan pada Tiktok dengan kesepakatan akan dilakukan perawatan/tindakan di Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur;
- Bahwa setelah dibuat janji dengan Terdakwa kemudian saksi BELLA OSCILLA, SH bersama dengan saksi YUDHA FACHREZA RAMADHAN mendatangi Terdakwa di Apartemen Basura Tower G berpura-pura sebagai pasien dengan melakukan perawatan/tindakan messo;
- Bahwa sesampainya di Apartemen Basura Tower kemudian saksi BELLA OSCILLA, SH bersama dengan saksi YUDHA FACHREZA RAMADHAN dijemput oleh saksi WANDI SUGIRI PRASTEYA ALS RADIT bersama dengan 2 (dua) orang pasien lain yakni DEWI SINTA dan TARSIH NURYANI di Lobby Apartement sedangkan saksi menunggu di lobby;
- Bahwa berdasarkan informasi dari saksi YUDHA FACHREZA RAMADHAN dan saksi BELLA OSCILLA, SH diketahui setelah saksi YUDHA FACHREZA RAMADHAN bersama dengan saksi BELLA OSCILLA, SH berada didalam kamar Apartemen kemudian saksi BELLA OSCILLA, SH dan saksi YUDHA FACHREZA RAMADHAN bertemu dengan Terdakwa yang menggunakan baju praktik dokter warna hijau bertuliskan nama dr. Y.YUANITA yang mengesankan seolah-olah Terdakwa merupakan seorang Dokter kemudian memberikan tindakan suntik messo kepada saksi BELLA OSCILLA, SH;
- Bahwa adapun tindakan/perawatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi BELLA OSCILLA, SH yakni suntikan pada bagian perut bagian bawah sebanyak 15 (lima belas) kali selama 30 menit dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan melalui transfer;
- Bahwa setelah saksi BELLA OSCILLA, SH melakukan perawatan/tindakan kemudian mengakibatkan saksi BELLA OSCILLA, SH mengalami pusing-pusing;
- Bahwa sepengatahuan saksi diketahui apabila Terdakwa bukanlah seorang dokter namun merupakan mahasiswa kedokteran UNISBA yang belum memiliki ijin praktek;
- Bahwa ketika saksi BELLA OSCILLA, SH dan saksi YUDHA FACHREZA RAMADHAN bertemu dengan Terdakwa saat itu saksi BELLA OSCILLA, SH dan saksi YUDHA FACHREZA RAMADHAN memiliki kesan apabila Terdakwa merupakan seorang dokter dengan baju dokter bertuliskan dr. Y.YUANITA kemudian Terdakwa melakukan juga tindakan berupa suntikan kepada saksi BELLA OSCILLA, SH;
- Bahwa setelah saksi BELLA OSCILLA, SH melakukan tindakan/perawatan kemudian saksi BELLA OSCILLA, SH memberitahukan kepada tim diantaranya saksi IVO SUGI GABE MANIK, SH yang sudah menunggu di lobby apartemen, selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar kassa hydrophile merk natakas masinal, 5 (lima) lembar kassa steril merk onemed, 3 (tiga) buah molding PDO (L-18G-100 mm) merk Thread Queen, 13 (tiga belas) buah PCL Nose Tread (4DN-19G-60 mm) merk Meline,4 (empat) buah MQ26A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) buah MQ30A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) ampul NCTF 135 HA 3 ml,3 (tiga) ampul HDS,2 (dua) ampul Kabelline 8 ml,1 (satu) ampul Glutanex Glow 4 ml,1 (satu) ampul Alpha Lippocid Acid 300 mg merk Max Speed Premium Whitening 12 ml,1 (satu) ampul Ascorbic Acid 1000 mg Collagen Extract 600 mg merk Max Speed Premium Whitening 5 ml,1 (satu) ampul Pro Vitamin B Complex 500 mg merk Max Speed Premium Whitening 2 ml,1 (satu) ampul Premium Glutathione 6000 mg Epidermal Growth Factor 1000 mg merk Max Speed Premium Whitening,1 (satu) ampul Beta-Hydroxy Acid 350 mg Copper Peptide 100 mg merk Max Speed Premium Whitening,2 (dua) ampul Tranexmic Acid merk HJ Generik 5 ml,2 (dua) ampul Traminex merk Nexus Pharma 5 ml,1 (satu) ampul Triamcinolone Acetonide merk Novell,1 (satu) buah Hyaron Prefilled Inj (Sodium Hyaluronate 2.5 ml),3 (tiga) buah alat suntik merk Terumo Syringe 3 ml,1 (satu) buah alat suntik merk One Med 5 ml,1 (satu) buah Blood Transfusion Set 20 ml,3 (tiga) buah I.V. Catheter Pen Type 26 G,5 (lima) kotak Botulinum Toxin Type A,1 (satu) kotak one swabs merk Onemed;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa diketahui apabila Terdakwa mendapatkan obat-obatan atau sediaan farmasi yang digunakan untuk memberikan tindakan/perawatan berasal dari media sosial atau e comerce;
- Bahwa sepengetahuan saksi diketahui apabila Terdakwa bukanlah seorang dokter yang memiliki surat ijin praktek kedokteran;
- Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar kassa hydrophile merk natakas masinal, 5 (lima) lembar kassa steril merk onemed, 3 (tiga) buah molding PDO (L-18G-100 mm) merk Thread Queen, 13 (tiga belas) buah PCL Nose Tread (4DN-19G-60 mm) merk Meline,4 (empat) buah MQ26A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) buah MQ30A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) ampul NCTF 135 HA 3 ml,3 (tiga) ampul HDS,2 (dua) ampul Kabelline 8 ml,1 (satu) ampul Glutanex Glow 4 ml,1 (satu) ampul Alpha Lippocid Acid 300 mg merk Max Speed Premium Whitening 12 ml,1 (satu) ampul Ascorbic Acid 1000 mg Collagen Extract 600 mg merk Max Speed Premium Whitening 5 ml,1 (satu) ampul Pro Vitamin B Complex 500 mg merk Max Speed Premium Whitening 2 ml,1 (satu) ampul Premium Glutathione 6000 mg Epidermal Growth Factor 1000 mg merk Max Speed Premium Whitening,1 (satu) ampul Beta-Hydroxy Acid 350 mg Copper Peptide 100 mg merk Max Speed Premium Whitening,2 (dua) ampul Tranexmic Acid merk HJ Generik 5 ml,2 (dua) ampul Traminex merk Nexus Pharma 5 ml,1 (satu) ampul Triamcinolone Acetonide merk Novell,1 (satu) buah Hyaron Prefilled Inj (Sodium Hyaluronate 2.5 ml),3 (tiga) buah alat suntik merk Terumo Syringe 3 ml,1 (satu) buah alat suntik merk One Med 5 ml,1 (satu) buah Blood Transfusion Set 20 ml,3 (tiga) buah I.V. Catheter Pen Type 26 G,5 (lima) kotak Botulinum Toxin Type A,1 (satu) kotak one swabs merk Onemed, 1 (satu) pakaian praktik dokter warna hijau yang ditunjukkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi ahli yang atas persetujuan Terdakwa, BAP ahli yang telah disumpah pada tingkat Penyidikan dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Daftar Saksi Ahli
- RICO MARDIANSYAH, S.H., M.H
- Bahwa ahli menjelaskan tugas sebagai Ketua Tim Kerja Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bahwa sesuai dengan Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.03.04/I.2/4321/2022 tanggal 19 April 2022 tentang Tim Pelaksana Tugas Di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan adalah sebagai berikut:
- menyusun perencanan Tim Kerja;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan Rancangan Undang - Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri;
- melaksanakan penyusunan instrument hukum lain antara lain Rancangan Keputusan Menteri, Rancangan Surat Edaran Menteri, Keputusan Direktur Jenderal dan Surat Edaran Direktur Jenderal;
- melaksanakan penyiapan bahan hukum berupa telaahan/legal opinion;
- melaksanakan pengkajian dan evaluasi peraturan perundang - undangan;
- melaksanakan penyusunan perjanjian kerjasama tingkat Direktorat Jenderal dan pengkajian perjanjian kerjasama internasional milik Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal;
- melaksanakan uji publik draft peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pembinaan administrasi hukum di fasilitas pelayanan kesehatan seperti fasilitasi dan pengkajian peraturan internal rumah sakit Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal;
- melaksanakan koordinasi pengawasan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan;
- melaksanakan penanganan permasalahan hukum dibidang pelayanan kesehatan;
- melaksanakan pemberian pendampingan dan advokasi hukum;
- melakukan koordinasi antar Tim Kerja;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Tim Kerja;
- menyusun laporan secara rutin dalam aplikasi;
- menyampaikan laporan kepada pimpinan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan dengan tembusan Tim Project Management Office Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
- Bahwa tanggung jawab saksi sebagai Ketua Tim Kerja Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bahwa sesuai dengan Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.03.04/I.2/4321/2022 tanggal 19 April 2022 tentang Tim Pelaksana Tugas Di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan adalah kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
- Bahwa ahli menjelaskan setiap pelaku usaha dibidang kesehatan berupa klinik harus mengacu pada ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam Angka 29 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Halaman 686-872). Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut pada intinya telah mengatur bahwa setiap klinik wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, Sistem Manajemen Usaha yang baik, alat-alat kesehatan yang terkalibrasi, dan beberapa syarat lainnya.
- Bahwa Dalam kaitannya dengan praktik kedokteran maka sesuai dengan Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 36 Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bahwa pada intinya setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik). Hal mana juga telah diatur dalam Pasal 44 dan 46 Ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bahwa pada intinya setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik dibidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP;
- Bahwa ahli menjelaskan bahwa sudah pernah memberikan keterangan sebagai Ahli sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Dibidang Praktik Kedokteran dalam perkara yang lain;
- Bahwa ahli menjelaskan sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bahwa praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Sedangkan klinik kecantikan adalah salah satu bentuk dari fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komperehensif;
- Bahwa ahli menjelaskan bahwa peraturan perundang - undangan dibidang kesehatana yang ada saat ini belum secara baku menjelaskan pengertian tentang tindakan medis. Namun dalam kaitannya dengan pemeriksaan ini, dapat saksi jelaskan bahwa saksi berpandangan tindakan medis dapat disamakan dengan dengan tindakan kedokteran yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Di dalam Peraturan Menteri tersebut telah mengatur bahwa tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang selanjutnya disebut dengan tindakan kedokteran adalah suatu tindakan medis berupa preventif,diagnostik, teurapeutik atau rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien;
- Bahwa ahli menjelaskan sesuai dengan Pasal 11 Ayat (2) Undang
- Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bahwa pada intinya yang termasuk dalam kelompok tenaga medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis;
- Bahwa ahli Hal mana pengkategorian dokter dan dokter gigi (tenaga medis) tersebut juga telah diatur juga dalam Pasal 1 Angka 9 dan 10 Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang pada intinya telah mengatur bahwa pengkategorian dokter adalah termasuk pada dokter (umum), dokter layanan primer, dokter spesialis-spesialis lulusan pendidikan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang diakui Pemerintah. Sedangkan pengkategorian dokter gigi adalah termasuk pada dokter gigi, dokter gigi spesialis- spesialis lulusan pendidikan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang diakui Pemerintah;
- Bahwa ahli Selanjutnya, agar seseorang disebut sebagai tenaga medis maka orang tersebut harus dinyatakan lulus dari intitusi yang menyelenggarakan pendidikan dibidang kedokteran dan wajib memiliki STR dan SIP;
- Bahwa ahli menjelaskan bahwa didalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran telah mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki STR Dokter atau STR Dokter gigi dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa ahli Kemudian di dalam Pasal 78 Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah - olah Yang Bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki STR dokter atau STR dokter gigi atau Surat Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa ahli menjelaskan bahwa saksi tidak dapat mengkategorikan obat - obatan dan peralatan medis yang ditemukan di Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur (tempat Saudari YUNA YUANITA) dapat diperjual - belikan secara bebas atau tidak. Saksi sampaikan demikian karena saksi tidak mendapatkan informasi bagaimana Saudari YUNA YUANITA mendapatkan semua jenis obat - obatan tersebut;
- Bahwa ahli setiap obat - obatan harus memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pada dasarnya, terdapat 3 (tiga) penggolongan obat - obatan yang beredar di Indonesia yang ditandai dengan logo. Adapun penggolongan obat - obatan dan logo sebagaimana dimaksud dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Obat bebas (logo: lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam), yaitu obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter yang dijual di apotik ataupun tempat - tempat lainnya yang memiliki izin;
- Obat bebas terbatas (logo: lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam), yaitu obat yang dapat dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya yang dijual di apotik ataupun tempat - tempat lainnya yang memiliki izin. Sebagai tambahan, pada jenis obat ini, diberi pula tanda peringatan untuk aturan pakai obat sehingga obat ini aman digunakan untuk pengobatan sendiri;
- Obat keras (logo: lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K ditengah menyentuh garis tepi), yaitu obat yang hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter yang dijual di apotik ataupun tempat-tempat lainnya yang memiliki izin;
- Bahwa ahli menyampaikan bahwa keabsahan secara administratif bagi seorang tenaga medis pada saat melakukan praktik kedokteran adalah ditandai dengan adanya kepemilikan STR, SIP, Izin Operasional tempat praktik yang masih aktif yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
- Bahwa sebagaimana telah ahli sampaikan sebelumnya bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki STR Dokter atau STR Dokter Gigi dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) di pidana dengan penjara pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa kemudian didalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah Dokter atau Dokter Gigi yang telah memiliki STR Dokter atau STR Dokter Gigi atau Surat Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa ahli menjelaskan sesuai dengan Pasal 1 Angka 8 Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bahwa yang dimaksud dengan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter atau dokter gigi yang telah di registrasi;
- Bahwa ahli menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 Angka 7 Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bahwa yang dimaksud dengan Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan Pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan;
- Bahwa ahli menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bahwa pada intinya setiap tenaga medis yang melakukan Praktik Kedokteran di Indonesia wajib memiliki STR dokter atau STR dokter gigi. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 36 Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bahwa setiap tenaga medis yang melakukan Praktik Kedokteran di Indonesia wajib memiliki SIP;
- Bahwa ahli menjelaskan bahwa seseorang yang sedang menjalani pendidikan (Prodi/Program Studi) Kedokteran atau masih berstatus mahasiswa tidak dibenarkan melakukan praktik kedokteran;
- Bahwa Sebagaimana telah ahli sampaikan di atas bahwa syarat - syarat bagi tenaga medis untuk melakukan praktik kedokteran yang sesuai dengan perundangan - undangan adalah seorang tenaga medis tersebut harus memiliki STR dan SIP;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa ahli menjelaskan tugas sebagai Ketua Tim Kerja Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bahwa sesuai dengan Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.03.04/I.2/4321/2022 tanggal 19 April 2022 tentang Tim Pelaksana Tugas Di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar jam 13:30 WIB bertempat di Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya karena melakukan praktik kedokteran;
- Bahwa bermula awal tahun 2022 Terdakwa yang merupakan mahasiswa kedokteran Universitas Islam Bandung berkeinginan mendapatkan uang untuk membiayai kuliahnya kemudian timbul niat Terdakwa untuk mendapatkan uang dengan cara Terdakwa meminta kepada saksi SEPTIAN GUSTAMAN ALS DARA untuk memasang pricelist/daftar harga untuk tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa adapun yang diposting pada akun tiktok milik saksi SEPTIAN GUSTAMAN ALS DARA dengan nama @cedar_99 untuk slot di Jakarta tanggal 24-25 Juni 2023 dengan lokasi di Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur dengan upah yang akan diberikan Terdakwa untuk saksi SEPTIAN GUSTAMAN ALS DARA sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per pasien yang berhasil di dapatkan;
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan praktik kedokteran dengan menawarkan tindakan/perawatan berupa Suntik Botox, Suntik Filler, Tanam Benang Hidung, Tarik benang wajah, Infus Whitening, Infus Vitamin dan Suntik messo (penghancur lemak) dengan menawarkan harga yang lebih murah dari klinik kecantikan resmi;
- Bahwa selanjutnya untuk meyakinkan masyarakat yang tertarik melakukan perawatan/tindakan kepada Terdakwa ketika melakukan praktik kedokteran saat itu Terdakwa dengan sengaja menggunakan alat atau metode seolah-olah Terdakwa adalah seorang dokter dengan cara memakai baju praktik dokter warna hijau dengan menggunakan papan nama di baju praktik dr.Y.YUANITA;
- Bahwa kemudian untuk pasien yang akan melakukan tindakan/perawatan terlebih dahulu harus didata oleh saksi WANDI SUGIRI PRASETYA ALS RADIT diantaranya saksi BELLA OSCILLA, SH;
- Bahwa ketika Terdakwa bertemu dengan saksi BELLA OSCILLA, SH saat itu Terdakwa menggunakan baju praktik dokter warna hijau bertuliskan nama dr. Y.YUANITA kemudian Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Dokter memberikan tindakan suntik messo yakni suntikan pada bagian perut bagian bawah sebanyak 15 (lima belas) kali selama 30 menit;
- Bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan tindakan/perawatan terhadap saksi BELLA OSCILLA, SH kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas dari Polda Metro Jaya karena melakukan praktik kedokteran dimana sejatinya Terdakwa bukanlah seorang dokter namun mahasiswa kedokteran;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki SURAT TANDA REGISTRASI (STR) dan SURAT IJIN PRAKTIK (SIP) dan tim dari Polda Metro Jaya mendatangi Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan;
- Bahwa dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar kassa hydrophile merk natakas masinal, 5 (lima) lembar kassa steril merk onemed, 3 (tiga) buah molding PDO (L-18G-100 mm) merk Thread Queen, 13 (tiga belas) buah PCL Nose Tread (4DN-19G-60 mm) merk Meline,4 (empat) buah MQ26A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) buah MQ30A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) ampul NCTF 135 HA 3 ml,3 (tiga) ampul HDS,2 (dua) ampul Kabelline 8 ml,1 (satu) ampul Glutanex Glow 4 ml,1 (satu) ampul Alpha Lippocid Acid 300 mg merk Max Speed Premium Whitening 12 ml,1 (satu) ampul Ascorbic Acid 1000 mg Collagen Extract 600 mg merk Max Speed Premium Whitening 5 ml,1 (satu) ampul Pro Vitamin B Complex 500 mg merk Max Speed Premium Whitening 2 ml,1 (satu) ampul Premium Glutathione 6000 mg Epidermal Growth Factor 1000 mg merk Max Speed Premium Whitening,1 (satu) ampul Beta-Hydroxy Acid 350 mg Copper Peptide 100 mg merk Max Speed Premium Whitening,2 (dua) ampul Tranexmic Acid merk HJ Generik 5 ml,2 (dua) ampul Traminex merk Nexus Pharma 5 ml,1 (satu) ampul Triamcinolone Acetonide merk Novell,1 (satu) buah Hyaron Prefilled Inj (Sodium Hyaluronate 2.5 ml),3 (tiga) buah alat suntik merk Terumo Syringe 3 ml,1 (satu) buah alat suntik merk One Med 5 ml,1 (satu) buah Blood Transfusion Set 20 ml,3 (tiga) buah I.V. Catheter Pen Type 26 G,5 (lima) kotak Botulinum Toxin Type A,1 (satu) kotak one swabs merk Onemed,1 (satu) pakaian praktik dokter warna hijau;
- Bahwa Terdakwa untuk mendapatkan obat-obatan yang digunakan praktik kedokteran dengan cara membelinya secara online melalui aplikasi Shopee dan membeli dari sales serta mendapatkan dari Apotik;
- Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar kassa hydrophile merk natakas masinal, 5 (lima) lembar kassa steril merk onemed, 3 (tiga) buah molding PDO (L-18G-100 mm) merk Thread Queen, 13 (tiga belas) buah PCL Nose Tread (4DN-19G-60 mm) merk Meline,4 (empat) buah MQ26A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) buah MQ30A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) ampul NCTF 135 HA 3 ml,3 (tiga) ampul HDS,2 (dua) ampul Kabelline 8 ml,1 (satu) ampul Glutanex Glow 4 ml,1 (satu) ampul Alpha Lippocid Acid 300 mg merk Max Speed Premium Whitening 12 ml,1 (satu) ampul Ascorbic Acid 1000 mg Collagen Extract 600 mg merk Max Speed Premium Whitening 5 ml,1 (satu) ampul Pro Vitamin B Complex 500 mg merk Max Speed Premium Whitening 2 ml,1 (satu) ampul Premium Glutathione 6000 mg Epidermal Growth Factor 1000 mg merk Max Speed Premium Whitening,1 (satu) ampul Beta-Hydroxy Acid 350 mg Copper Peptide 100 mg merk Max Speed Premium Whitening,2 (dua) ampul Tranexmic Acid merk HJ Generik 5 ml,2 (dua) ampul Traminex merk Nexus Pharma 5 ml,1 (satu) ampul Triamcinolone Acetonide merk Novell,1 (satu) buah Hyaron Prefilled Inj (Sodium Hyaluronate 2.5 ml),3 (tiga) buah alat suntik merk Terumo Syringe 3 ml,1 (satu) buah alat suntik merk One Med 5 ml,1 (satu) buah Blood Transfusion Set 20 ml,3 (tiga) buah I.V. Catheter Pen Type 26 G,5 (lima) kotak Botulinum Toxin Type A,1 (satu) kotak one swabs merk Onemed, 1 (satu) pakaian praktik dokter warna hijau yang ditunjukkan dipersidangan; Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 11 (sebelas) lembar kassa hydrophile merk natakas masinal
- 5 (lima) lembar kassa steril merk onemed
- 3 (tiga) buah molding PDO (L-18G-100 mm) merk Thread Queen
- 13 (tiga belas) buah PCL Nose Tread (4DN-19G-60 mm) merk Meline
- 4 (empat) buah MQ26A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick
- 3 (tiga) buah MQ30A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick
- 3 (tiga) ampul NCTF 135 HA 3 ml
- 3 (tiga) ampul HDS
- 2 (dua) ampul Kabelline 8 ml
- 1 (satu) ampul Glutanex Glow 4 ml
- 1 (satu) ampul Alpha Lippocid Acid 300 mg merk Max Speed Premium Whitening 12 ml
- 1 (satu) ampul Ascorbic Acid 1000 mg Collagen Extract 600 mg merk Max Speed Premium Whitening 5 ml
- 1 (satu) ampul Pro Vitamin B Complex 500 mg merk Max Speed Premium Whitening 2 ml
- 1 (satu) ampul Premium Glutathione 6000 mg Epidermal Growth Factor 1000 mg merk Max Speed Premium Whitening
- 1 (satu) ampul Beta-Hydroxy Acid 350 mg Copper Peptide 100 mg merk Max Speed Premium Whitening
- 2 (dua) ampul Tranexmic Acid merk HJ Generik 5 ml
- 2 (dua) ampul Traminex merk Nexus Pharma 5 ml
- 1 (satu) ampul Triamcinolone Acetonide merk Novell
- 1 (satu) buah Hyaron Prefilled Inj (Sodium Hyaluronate 2.5 ml)
- 3 (tiga) buah alat suntik merk Terumo Syringe 3 ml
- 1 (satu) buah alat suntik merk One Med 5 ml
- 1 (satu) buah Blood Transfusion Set 20 ml
- 3 (tiga) buah I.V. Catheter Pen Type 26 G
- 5 (lima) kotak Botulinum Toxin Type A
- 1 (satu) kotak one swabs merk Onemed
- 1 (satu) pakaian praktik dokter warna hijau.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut karena telah disita oleh pejabat yang berwenang maka dapat dipergunakan dalam mempertimbangkan perkara ini yang mana terhadap bukti surat tersebut baik Terdakwa serta saksi-saksi membenarkannya dan bukti surat dibuat secara sah menurut hukum berdasarkan Pasal 187 huruf a dan b KUHAP, sehingga dapat dipergunakan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti, barang bukti, saksi dan keterangan Terdakwa yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar jam 13:30 WIB bertempat di Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya karena melakukan praktik kedokteran;
- Bahwa benar bermula awal tahun 2022 Terdakwa yang merupakan mahasiswa kedokteran Universitas Islam Bandung berkeinginan mendapatkan uang untuk membiayai kuliahnya kemudian timbul niat Terdakwa untuk mendapatkan uang dengan cara Terdakwa meminta kepada saksi SEPTIAN GUSTAMAN ALS DARA untuk memasang pricelist/daftar harga untuk tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa benar adapun yang diposting pada akun tiktok milik saksi SEPTIAN GUSTAMAN ALS DARA dengan nama @cedar_99 untuk slot diJakarta tanggal 24-25 Juni 2023 dengan lokasi di Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur dengan upah yang akan diberikan Terdakwa untuk saksi SEPTIAN GUSTAMAN ALS DARA sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per pasien yang berhasil di dapatkan;
- Bahwa benar Terdakwa melakukan kegiatan praktik kedokteran dengan menawarkan tindakan/perawatan berupa Suntik Botox, Suntik Filler, Tanam Benang Hidung, Tarik benang wajah, Infus Whitening, Infus Vitamin dan Suntik messo (penghancur lemak) dengan menawarkan harga yang lebih murah dari klinik kecantikan resmi;
- Bahwa benar selanjutnya untuk meyakinkan masyarakat yang tertarik melakukan perawatan/tindakan kepada Terdakwa ketika melakukan praktik kedokteran saat itu Terdakwa dengan sengaja menggunakan alat atau metode seolah-olah Terdakwa adalah seorang dokter dengan cara memakai baju praktik dokter warna hijau dengan menggunakan papan nama di baju praktik dr.Y.YUANITA;
- Bahwa benar kemudian untuk pasien yang akan melakukan tindakan/perawatan terlebih dahulu harus didata oleh saksi WANDI SUGIRI PRASETYA ALS RADIT diantaranya saksi BELLA OSCILLA, SH;
- Bahwa benar ketika Terdakwa bertemu dengan saksi BELLA OSCILLA, SH saat itu Terdakwa menggunakan baju praktik dokter warna hijau bertuliskan nama dr. Y.YUANITA kemudian Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Dokter memberikan tindakan suntik messo yakni suntikan pada bagian perut bagian bawah sebanyak 15 (lima belas) kali selama 30 menit;
- Bahwa benar setelah Terdakwa selesai melakukan tindakan/perawatan terhadap saksi BELLA OSCILLA, SH kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas dari Polda Metro Jaya karena melakukan praktik kedokteran dimana sejatinya Terdakwa bukanlah seorang dokter namun mahasiswa kedokteran;
- Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki SURAT TANDA REGISTRASI (STR) dan SURAT IJIN PRAKTIK (SIP) dan tim dari Polda Metro Jaya mendatangi Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan;
- Bahwa benar dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar kassa hydrophile merk natakas masinal, 5 (lima) lembar kassa steril merk onemed, 3 (tiga) buah molding PDO (L-18G-100 mm) merk Thread Queen, 13 (tiga belas) buah PCL Nose Tread (4DN-19G-60 mm) merk Meline,4 (empat) buah MQ26A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) buah MQ30A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick,3 (tiga) ampul NCTF 135 HA 3 ml,3 (tiga) ampul HDS,2 (dua) ampul Kabelline 8 ml,1 (satu) ampul Glutanex Glow 4 ml,1 (satu) ampul Alpha Lippocid Acid 300 mg merk Max Speed Premium Whitening 12 ml,1 (satu) ampul Ascorbic Acid 1000 mg Collagen Extract 600 mg merk Max Speed Premium Whitening 5 ml,1 (satu) ampul Pro Vitamin B Complex 500 mg merk Max Speed Premium Whitening 2 ml,1 (satu) ampul Premium Glutathione 6000 mg Epidermal Growth Factor 1000 mg merk Max Speed Premium Whitening,1 (satu) ampul Beta-Hydroxy Acid 350 mg Copper Peptide 100 mg merk Max Speed Premium Whitening,2 (dua) ampul Tranexmic Acid merk HJ Generik 5 ml,2 (dua) ampul Traminex merk Nexus Pharma 5 ml,1 (satu) ampul Triamcinolone Acetonide merk Novell,1 (satu) buah Hyaron Prefilled Inj (Sodium Hyaluronate 2.5 ml),3 (tiga) buah alat suntik merk Terumo Syringe 3 ml,1 (satu) buah alat suntik merk One Med 5 ml,1 (satu) buah Blood Transfusion Set 20 ml,3 (tiga) buah I.V. Catheter Pen Type 26 G,5 (lima) kotak Botulinum Toxin Type A,1 (satu) kotak one swabs merk Onemed,1 (satu) pakaian praktik dokter warna hijau;
- Bahwa Terdakwa untuk mendapatkan obat-obatan yang digunakan praktik kedokteran dengan cara membelinya secara online melalui aplikasi Shopee dan membeli dari sales serta mendapatkan dari Apotik;
- Bahwa benar tindakan Terdakwa yang mengesankan seolah-olah Dokter telah membahayakan pasien/masyarakat yang tertarik atas perawatan/tindakwan yang dilakukan Terdakwa padahal diketahui Terdakwa hanyalah merupakan mahasiswa Kedokteran yang belum memiliki SURAT TANDA REGISTRASI (STR) dan SURAT IJIN PRAKTIK (SIP) yang diperlukan untuk melakukan praktik kedokteran;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan dalam bentuk alternatif sebagaimana didakwa di dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran atau dakwaan kedua melanggar Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
Menimbang bahwa karena dakwaan berbentuk alternatif, maka berdasarkan uraian fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis secara langsung mempertimbangkan dakwaan pertama yaitu Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Unsur setiap orang
- Unsur dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- Unsur yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “setiap orang”;Menimbang, bahwa Terdakwa YUNA YUANITA BINTI MUHAMMAD ISA HUSIN adalah subyek hukum yang identitasnya sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka di Tahap Penyidikan, Berita Acara Penelitian Tersangka di Tahap Penuntutan maupun sebagaimana dilampirkan dalam berkas perkara, Dipersidangan Hakim telah menanyakan identitas Terdakwa dan telah dibenarkan oleh Terdakwa sehingga terhindar dari error in persona;
Bahwa yang dimaksud setiap orang adalah yang bertindak sebagai subyek hukum dan mampu bertanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Adapun setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa YUNA YUANITA BINTI MUHAMMAD ISA HUSIN yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam Surat Dakwaan dan selama jalannya persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dipandang cakap sebagai Subyek hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, menimbulkan keyakinan Majelis Hakim bahwa unsur “setiap orang” ini telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti di persidangan dikaitkan juga dengan barang bukti terdapat persesuain yakni antara keterangan saksi- saksi dengan alat bukti lain termasuk keterangan Terdakwa yang membenarkan keterangan saksi dan pengakuan Terdakwa atas dakwaan yang dituduhkan terhadapnya diperoleh fakta hukum:
- Bahwa benar pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar jam 13:30 WIB bertempat di Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya karena melakukan praktik kedokteran;
- Bahwa benar bermula awal tahun 2022 Terdakwa yang merupakan mahasiswa kedokteran Universitas Islam Bandung berkeinginan mendapatkan uang untuk membiayai kuliahnya kemudian timbul niat Terdakwa untuk mendapatkan uang dengan cara Terdakwa meminta kepada saksi SEPTIAN GUSTAMAN ALS DARA untuk memasang pricelist/daftar harga untuk tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, adapun yang diposting pada akun tiktok milik saksi SEPTIAN GUSTAMAN ALS DARA dengan nama @cedar_99 untuk slot diJakarta tanggal 24-25 Juni 2023 dengan lokasi di Apartemen Basura Tower G Lantai 20AE Jalan Basuki Rahmat Kel.Cipinang Besar Selatan kec. Jatinegara Jakarta Timur dengan upah yang akan diberikan Terdakwa untuk saksi SEPTIAN GUSTAMAN ALS DARA sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per pasien yang berhasil di dapatkan;
- Bahwa benar Terdakwa melakukan kegiatan praktik kedokteran dengan menawarkan tindakan/perawatan berupa Suntik Botox, Suntik Filler, Tanam Benang Hidung, Tarik benang wajah, Infus Whitening, Infus Vitamin dan Suntik messo (penghancur lemak) dengan menawarkan harga yang lebih murah dari klinik kecantikan resmi, selanjutnya untuk meyakinkan masyarakat yang tertarik melakukan perawatan/tindakan kepada Terdakwa ketika melakukan praktik kedokteran saat itu Terdakwa dengan sengaja menggunakan alat atau metode seolah-olah Terdakwa adalah seorang dokter dengan cara memakai baju praktik dokter warna hijau dengan menggunakan papan nama di baju praktik dr.Y.YUANITA;
- Bahwa benar kemudian untuk pasien yang akan melakukan tindakan/perawatan terlebih dahulu harus didata oleh saksi WANDI SUGIRI PRASETYA ALS RADIT diantaranya saksi BELLA OSCILLA, SH, ketika Terdakwa bertemu dengan saksi BELLA OSCILLA, SH saat itu Terdakwa menggunakan baju praktik dokter warna hijau bertuliskan nama dr.
Y.YUANITA kemudian Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Dokter memberikan tindakan suntik messo yakni suntikan pada bagian perut bagian bawah sebanyak 15 (lima belas) kali selama 30 menit, setelah Terdakwa selesai melakukan tindakan/perawatan terhadap saksi BELLA OSCILLA, SH kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas dari Polda Metro Jaya karena melakukan praktik kedokteran dimana sejatinya Terdakwa bukanlah seorang dokter namun mahasiswa kedokteran;
- Bahwa benar Terdakwa mengetahui secara pasti apabila Terdakwa hanya merupakan Mahasiswa kedokteran yang belum memiliki Surat Ijin Praktek namun Terdakwa dengan sengaja melakukan metode atau cara berupa suntikan kepada saksi BELLA OSCILLA, SH dan 2 (dua) orang pasien lain yakni DEWI SINTA dan TARSIH NURYANI yang mengesankan apabila Terdakwa merupakan seorang dokter;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, menimbulkan keyakinan Majelis Hakim bahwa unsur “dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” ini telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 2 UU RI No. 29 Tahun 2004 menyatakan yang dimaksud dengan “Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 7 UU RI No. 29 Tahun 2004 menyatakan yang dimaksud dengan “Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 73 Ayat (2) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa “setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik”;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti di persidangan dikaitkan juga dengan barang bukti terdapat persesuain yakni antara keterangan saksi- saksi dengan alat bukti lain termasuk keterangan Terdakwa yang membenarkan keterangan saksi dan pengakuan Terdakwa atas dakwaan yang dituduhkan terhadapnya diperoleh fakta hukum:
- Bahwa benar Terdakwa melakukan kegiatan praktik kedokteran dengan menawarkan tindakan/perawatan berupa Suntik Botox, Suntik Filler, Tanam Benang Hidung, Tarik benang wajah, Infus Whitening, Infus Vitamin dan Suntik messo (penghancur lemak) dengan menawarkan harga yang lebih murah dari klinik kecantikan resmi, selanjutnya untuk meyakinkan masyarakat yang tertarik melakukan perawatan/tindakan kepada Terdakwa ketika melakukan praktik kedokteran saat itu Terdakwa dengan sengaja menggunakan alat atau metode seolah-olah Terdakwa adalah seorang dokter dengan cara memakai baju praktik dokter warna hijau dengan menggunakan papan nama di baju praktik dr.Y.YUANITA;
- Bahwa benar kemudian untuk pasien yang akan melakukan tindakan/perawatan terlebih dahulu harus didata oleh saksi WANDI SUGIRI PRASETYA ALS RADIT diantaranya saksi BELLA OSCILLA, SH, ketika Terdakwa bertemu dengan saksi BELLA OSCILLA, SH saat itu Terdakwa menggunakan baju praktik dokter warna hijau bertuliskan nama dr. Y.YUANITA kemudian Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Dokter memberikan tindakan suntik messo yakni suntikan pada bagian perut bagian bawah sebanyak 15 (lima belas) kali selama 30 menit, setelah Terdakwa selesai melakukan tindakan/perawatan terhadap saksi BELLA OSCILLA, SH kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas dari Polda Metro Jaya karena melakukan praktik kedokteran dimana sejatinya Terdakwa bukanlah seorang dokter namun mahasiswa kedokteran
- Bahwa benar tindakan Terdakwa yang mengesankan seolah-olah Dokter telah membahayakan pasien/masyarakat yang tertarik atas perawatan/tindakwan yang dilakukan Terdakwa padahal diketahui Terdakwa hanyalah merupakan mahasiswa Kedokteran yang belum memiliki SURAT TANDA REGISTRASI (STR) dan SURAT IJIN PRAKTIK (SIP) yang diperlukan untuk melakukan praktik kedokteran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, menimbulkan keyakinan Majelis Hakim bahwa unsur “yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran” ini telah terbukti secara sah menurut hukum; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan pertama telah terpenuhi sebagaimana terurai diatas, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan alat, metode dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik” sebagaimana dalam Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 194 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, setelah Majelis Hakim bermusyawarah maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, terhadap barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) lembar kassa hydrophile merk natakas masinal
- 5 (lima) lembar kassa steril merk onemed
- 3 (tiga) buah molding PDO (L-18G-100 mm) merk Thread Queen
- 13 (tiga belas) buah PCL Nose Tread (4DN-19G-60 mm) merk Meline
- 4 (empat) buah MQ26A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick
- 3 (tiga) buah MQ30A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick
- 3 (tiga) ampul NCTF 135 HA 3 ml
- 3 (tiga) ampul HDS
- 2 (dua) ampul Kabelline 8 ml
- 1 (satu) ampul Glutanex Glow 4 ml
- 1 (satu) ampul Alpha Lippocid Acid 300 mg merk Max Speed Premium Whitening 12 ml
- 1 (satu) ampul Ascorbic Acid 1000 mg Collagen Extract 600 mg merk Max Speed Premium Whitening 5 ml
- 1 (satu) ampul Pro Vitamin B Complex 500 mg merk Max Speed Premium Whitening 2 ml
- 1 (satu) ampul Premium Glutathione 6000 mg Epidermal Growth Factor 1000 mg merk Max Speed Premium Whitening
- 1 (satu) ampul Beta-Hydroxy Acid 350 mg Copper Peptide 100 mg merk Max Speed Premium Whitening
- 2 (dua) ampul Tranexmic Acid merk HJ Generik 5 ml
- 2 (dua) ampul Traminex merk Nexus Pharma 5 ml
- 1 (satu) ampul Triamcinolone Acetonide merk Novell
- 1 (satu) buah Hyaron Prefilled Inj (Sodium Hyaluronate 2.5 ml)
- 3 (tiga) buah alat suntik merk Terumo Syringe 3 ml
- 1 (satu) buah alat suntik merk One Med 5 ml
- 1 (satu) buah Blood Transfusion Set 20 ml
- 3 (tiga) buah I.V. Catheter Pen Type 26 G
- 5 (lima) kotak Botulinum Toxin Type A
- 1 (satu) kotak one swabs merk Onemed
- 1 (satu) pakaian praktik dokter warna hijau.
agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Saat ini Terdakwa masih berstatus sebagai mahasiswa kedokteran; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa YUNA YUANITA BINTI MUHAMMAD ISA HUSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan alat, metode dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik”;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUNA YUANITA BINTI MUHAMMAD ISA HUSIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) lembar kassa hydrophile merk natakas masinal
- 5 (lima) lembar kassa steril merk onemed
- 3 (tiga) buah molding PDO (L-18G-100 mm) merk Thread Queen
- 13 (tiga belas) buah PCL Nose Tread (4DN-19G-60 mm) merk Meline
- 4 (empat) buah MQ26A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick
- 3 (tiga) buah MQ30A2A merk Minimally Invasive Scaffolder Quick
- 3 (tiga) ampul NCTF 135 HA 3 ml
- 3 (tiga) ampul HDS
- 2 (dua) ampul Kabelline 8 ml
- 1 (satu) ampul Glutanex Glow 4 ml
- 1 (satu) ampul Alpha Lippocid Acid 300 mg merk Max Speed Premium Whitening 12 ml
- 1 (satu) ampul Ascorbic Acid 1000 mg Collagen Extract 600 mg merk Max Speed Premium Whitening 5 ml
- 1 (satu) ampul Pro Vitamin B Complex 500 mg merk Max Speed Premium Whitening 2 ml
- 1 (satu) ampul Premium Glutathione 6000 mg Epidermal Growth Factor 1000 mg merk Max Speed Premium Whitening
- 1 (satu) ampul Beta-Hydroxy Acid 350 mg Copper Peptide 100 mg merk Max Speed Premium Whitening
- 2 (dua) ampul Tranexmic Acid merk HJ Generik 5 ml
- 2 (dua) ampul Traminex merk Nexus Pharma 5 ml
- 1 (satu) ampul Triamcinolone Acetonide merk Novell
- 1 (satu) buah Hyaron Prefilled Inj (Sodium Hyaluronate 2.5 ml)
- 3 (tiga) buah alat suntik merk Terumo Syringe 3 ml
- 1 (satu) buah alat suntik merk One Med 5 ml
- 1 (satu) buah Blood Transfusion Set 20 ml
- 3 (tiga) buah I.V. Catheter Pen Type 26 G
- 5 (lima) kotak Botulinum Toxin Type A
- 1 (satu) kotak one swabs merk Onemed
- 1 (satu) pakaian praktik dokter warna hijau.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Kamis, tanggal 02 November 2023, oleh kami, DODDY HENDRASAKTI, S.H., sebagai Hakim Ketua, WIYONO, S.H., dan CHITTA CAHYANINGTYAS, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, tanggal 09 November 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ASIH MUHSIROH, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh SUWARTI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan dihadapan Terdakwa secara teleconference.
Hakim Anggota, Hakim Ketua, WIYONO, S.H. DODDY HENDRASAKTI, S.H.
CHITTA CAHYANINGTYAS, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, ASIH MUHSIROH, S.H.