277/PID.SUS/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 277/PID.SUS/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Penuntut Umum : ANDI JAYA ARYANDI, S.H. Terbanding/Terdakwa : MOHAMMAD HARY PRASTOMO
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 364/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel tanggal 3 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 277/PID.SUS/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1 Nama Lengkap : MOHAMMAD HARY PRASTOMO
2 Tempat Lahir : Jakarta
3 Umur/Tgl Lahir : 43 tahun/18 Maret 1980
4 Jenis Kelamin : Laki-laki
5 Kebangsaan : Indonesia
6 Tempat tinggal : Puri Mutiara III/6 RT.3/RW.1, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta
7 A g a m a : Islam
8 Pekerjaan : Karyawan Swasta Terdakwa Mohammad Hary Prastomo ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Juni 2023
- Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 14 Juli 2023
- Penyidik sejak tanggal 29 Januari 2023 sampai dengan tanggal 17 Februari 2023
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2023
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 April 2023
- Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 April 2023 sampai dengan tanggal 28 Mei 2023
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023;
- Penahanan Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 2 Nopember sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 277/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 23 Oktober 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 277/PID SUS/2023/PT DKI tanggal 23 Oktober 2023 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
- Berkas perkara yang bersangkutan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa Mohammad Hary Prastomo secara bersama-sama dengan Mr. Boy (DPO), Jounry Lito Nanlohy, Francis Chukwuma Achor dan David Ibeneme setidak-tidaknya pada tanggal 24 Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat di Bank DKI ITC Fatmawati, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sejak tahun 2020 SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY meminta nomor rekening Bank kepada Terdakwa Mohammad Hary Prastomo yang akan digunakan untuk menerima transferan dana dari luar negeri yang seolah- olah uang tersebut hasil bisnis kerjasama SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY dengan Mr. Boy (DPO) yang berada di luar negeri dengan kesepakatan Terdakwa Mohammad Hary Prastomo akan mendapatkan fee sebesar 4%-5% dari setiap uang yang masuk ke rekening yang disiapkan
- Selanjutnya, Terdakwa Mohammad Hary Prastomo memberikan nomor rekening bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang mana rekening tersebut dibuka oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo di Bank DKI Cabang ITC Fatmawati dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Kansai Prima Global;
- Bahwa sejak tahun 2020, M-Trade Ltd. yang terletak di Moskow, Rusia memiliki kerjasama bisnis ekspor-impor dengan Autoclamp Co. Ltd. Yang terletak di Taiwan dan pada tahun 2021 terjadi kesepakatan pembelian perangkat peralatan (hardware hose clamp) sebanyak 1.692.800 buah hose clamp (klem selang berbagai macam ukuran) dengan harga 112.673 US Dollar yang disepakati dalam kontrak kerjasama. dan selanjutnya Autoclamp. Co. Ltd mengirimkan invoice melalui e-mail [email protected] kepada e-mail M – Trade Ltd. [email protected] yang didalamnya memuat nomor rekening milik Autoclamp Co. ltd. (rekening autoclamp asli);
- Pada tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 16.32 waktu Asia/Taipei email Autoclamp. Co. Ltd. [email protected] diakses oleh orang tidak dikenal (hacker) dan kemudian mengirimkan email kepada M-trade. Ltd. yang menginformasikan seolah-olah ada permasalahan pada rekening Bank milik Autoclamp Co. ltd. yang pernah dikirimkan sebelumnya kepada M- Trade Ltd dan oleh karena itu akan dilakukan peralihan kontrak kerja serta transaksi pembayaran dialihkan ke rekening Bank DKI nomor 419-08- 005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang sebelumnya oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo diserahkan kepada Saksi Jounry Lito Nanlohy, padahal Autoclamp Co.Ltd tidak pernah mengirimkan email pemberitahuan tersebut kepada M-Trade Ltd sehingga informasi yang dikirimkan kepada M-Trade Ltd adalah berita bohong dan menyesatkan;
- Selanjutnya, sesuai berita bohong dan menyesatkan dalam transaksi elektronik yang dikirimkan oleh Hacker dari email [email protected], akhirnya M-Trade. Ltd melakukan pembayaran kepada Autoclamp Co.Ltd sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp.484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT.
- Pada tanggal 12 Mei 2021, M-Trade Ltd kembali melakukan pembayaran kedua kepada Autoclamp Co.Ltd atas kerjasama bisnis yang mereka sepakati sebesar 78.871 US Dollar ke rekening Bank DKI nomor 419-08- 005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, namun pada hari yang sama Autoclamp Co. Ltd juga memberitahu kepada M-Trade bahwa email autoclamp [email protected] telah diretas oleh orang tidak dikenal (hacker) dan memberitahukan bahwa nomor rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL bukan milik Autoclamp Co. Ltd serta meminta agar M-Trade tidak melakukan transaksi ke rekening bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang sebelumnya pernah dikirimkan oleh orang tak dikenal melalui email autoclamp [email protected] sebelumnya;
- Oleh karena pemberitahuan dari Autoclamp Co. Ltd tersebut, M-Trade kemudian membatalkan/menarik kembali uang yang sudah ditransfer ke rekening Bank DKI nomor 419-08- 005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL Namun transaksi yang berhasil dibatalkan hanya sebesar 78.871 US Dollar;
- Akibat perbuatan Terdakwa Mohammad Hary Prastomo bersama dengan Mr. Boy (DPO), Saksi Jounry Lito Nanlohy, Saksi Francis Chukwuma Achor dan Saksi David Ibeneme tersebut mengakibatkan kerugian pada M-Trade. Ltd sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp. 484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP
ATAU
KEDUA Bahwa ia Terdakwa Mohammad Hary Prastomo secara bersama-sama dengan Mr. Boy (DPO), Jounry Lito Nanlohy, Francis Chukwuma Achor dan David Ibeneme setidak-tidaknya pada tanggal 24 Maret 2021 atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat di Bank DKI ITC Fatmawati, Jakarta Selatan atau setidak- tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang sengaja memberi bantuan pada perbuatan sebagai orang yang bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan- perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bahwa sejak tahun 2020 SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY meminta nomor rekening Bank kepada Terdakwa Mohammad Hary Prastomo yang akan digunakan untuk menerima transferan dana dari luar negeri yang seolah- olah uang tersebut hasil bisnis kerjasama SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY dengan Mr. Boy (DPO) yang berada di luar negeri dengan kesepakatan Terdakwa Mohammad Hary Prastomo akan mendapatkan fee sebesar 4%-5% dari setiap uang yang masuk ke rekening yang disiapkan oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo;
- Selanjutnya, Terdakwa Mohammad Hary Prastomo memberikan nomor rekening bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang mana rekening tersebut dibuka oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo di Bank DKI Cabang ITC Fatmawati dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Kansai Prima Global;
- Bahwa sejak tahun 2020, M-Trade Ltd. yang terletak di Moskow, Rusia memiliki kerjasama bisnis ekspor-impor dengan Autoclamp Co. Ltd. Yang terletak di Taiwan dan pada tahun 2021 terjadi kesepakatan pembelian perangkat peralatan (hardware hose clamp) sebanyak 1.692.800 buah hose clamp (klem selang berbagai macam ukuran) dengan harga 112.673 US Dollar yang disepakati dalam kontrak kerjasama. dan selanjutnya Autoclamp. Co. Ltd mengirimkan invoice melalui e-mail yang didalamnya memuat nomor rekening milik Autoclamp Co. ltd. (rekening autoclamp asli);
- Pada tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 16.32 waktu Asia/Taipei email Autoclamp. Co. Ltd. [email protected] diakses oleh orang tidak dikenal (hacker) dan kemudian mengirimkan email kepada M-trade. Ltd. yang menginformasikan seolah-olah ada permasalahan pada rekening Bank milik Autoclamp Co. ltd. yang pernah dikirimkan sebelumnya kepada M- Trade Ltd dan oleh karena itu akan dilakukan peralihan kontrak kerja serta transaksi pembayaran dialihkan ke rekening Bank DKI nomor 419-08- 005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang sebelumnya oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo diserahkan kepada Saksi Jounry Lito Nanlohy, padahal Autoclamp Co.Ltd tidak pernah mengirimkan email pemberitahuan tersebut kepada M-Trade Ltd sehingga informasi yang dikirimkan kepada M-Trade Ltd adalah berita bohong dan menyesatkan;
- Selanjutnya, sesuai berita bohong dan menyesatkan dalam transaksi elektronik yang dikirimkan oleh Hacker dari email [email protected], akhirnya M-Trade. Ltd melakukan pembayaran kepada Autoclamp Co.Ltd sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp.484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL;
- Pada tanggal 12 Mei 2021, M-Trade Ltd kembali melakukan pembayaran kedua kepada Autoclamp Co.Ltd atas kerjasama bisnis yang mereka sepakati sebesar 78.871 US Dollar ke rekening Bank DKI nomor 419-08- 005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, namun pada hari yang sama Autoclamp Co. Ltd juga memberitahu kepada M-Trade bahwa email autoclamp [email protected] telah diretas oleh orang tidak dikenal (hacker) dan memberitahukan bahwa nomor rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL bukan milik Autoclamp Co. Ltd serta meminta agar M-Trade tidak melakukan transaksi ke rekening bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang sebelumnya pernah dikirimkan oleh orang tak
- Oleh karena pemberitahuan dari Autoclamp Co. Ltd tersebut, M-Trade kemudian membatalkan/menarik kembali uang yang sudah ditransfer ke rekening Bank DKI nomor 419-08- 005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL Namun transaksi yang berhasil dibatalkan hanya sebesar 78.871 US Dollar;
- Akibat perbuatan Terdakwa Mohammad Hary Prastomo bersama dengan Mr. Boy (DPO), Saksi Jounry Lito Nanlohy, Saksi Francis Chukwuma Achor dan Saksi David Ibeneme tersebut mengakibatkan kerugian pada M-Trade. Ltd sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp. 484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.
DAN KEDUA Bahwa ia Terdakwa Mohammad Hary Prastomo secara bersama-sama dengan Mr. Boy(DPO), Jounry Lito Nanlohy, Francis Chukwuma Achor dan David Ibeneme setidak-tidaknya pada tanggal 14 bulan April 2021 atau setidak- tidaknya pada bulan April 2021 atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat di Bank DKI ITC Fatmawati, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sejak tahun 2020 SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY meminta nomor rekening Bank kepada Terdakwa Mohammad Hary Prastomo yang akan olah uang tersebut hasil bisnis kerjasama SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY dengan Mr. Boy (DPO) yang berada di luar negeri dengan kesepakatan Terdakwa Mohammad Hary Prastomo akan mendapatkan fee sebesar 4%-5% dari setiap uang yang masuk ke rekening yang disiapkan oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo;
- Selanjutnya, Terdakwa Mohammad Hary Prastomo memberikan nomor rekening bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang mana rekening tersebut dibuka oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo di Bank DKI Cabang ITC Fatmawati dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Kansai Prima Global;
- Bahwa sejak tahun 2020, M-Trade Ltd. yang terletak di Moskow, Rusia memiliki kerjasama bisnis ekspor-impor dengan Autoclamp Co. Ltd. Yang terletak di Taiwan dan pada tahun 2021 terjadi kesepakatan pembelian perangkat peralatan (hardware hose clamp) sebanyak 1.692.800 buah hose clamp (klem selang berbagai macam ukuran) dengan harga 112.673 US Dollar yang disepakati dalam kontrak kerjasama. dan selanjutnya Autoclamp. Co. Ltd mengirimkan invoice melalui e-mail [email protected] kepada e-mail M – Trade Ltd. [email protected] yang didalamnya memuat nomor rekening milik Autoclamp Co. ltd. (rekening autoclamp asli);
- Pada tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 16.32 waktu Asia/Taipei email Autoclamp. Co. Ltd. [email protected] diakses oleh orang tidak dikenal (hacker) dan kemudian mengirimkan email kepada M-trade. Ltd. yang menginformasikan seolah-olah ada permasalahan pada rekening Bank milik Autoclamp Co. ltd. yang pernah dikirimkan sebelumnya kepada M- Trade Ltd dan oleh karena itu akan dilakukan peralihan kontrak kerja serta transaksi pembayaran dialihkan ke rekening Bank DKI nomor 419-08- 005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang sebelumnya oleh Terdakwa Mohammad Hary Prastomo diserahkan kepada Saksi Jounry Lito Nanlohy, padahal Autoclamp Co.Ltd tidak pernah mengirimkan email pemberitahuan tersebut kepada M-Trade Ltd sehingga informasi yang dikirimkan kepada M-Trade Ltd adalah berita bohong dan menyesatkan;
elektronik yang dikirimkan oleh Hacker dari email [email protected], akhirnya M-Trade. Ltd melakukan pembayaran kepada Autoclamp Co.Ltd sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp.484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL;
- Bahwa uang yang ditransfer oleh M-Trade Ltd ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL adalah uang / harta yang diperoleh dari hasil kejahatan yakni hasil dari menyebarkan berita berita bohong dan menyesatkan;
- Bahwa pada tanggal 15 April 2021, Mr. Boy (DPO) menghubungi SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY LITO NANLOHY melalui whatsapp dengan nomor 083869712364 dan memberitahukan bahwa ada uang masuk ke rekening 419-08-005261 Bank DKI atas namaPT. KANSAI PRIMA GLOBAL sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp. 484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan meminta SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY LITO NANLOHY agar melakukan penarikan dari rekening tersebut;
- Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY LITO NANLOHY langsung menghubungi Terdakwa Mohammad Hary Prastomo dan memberitahu bahwa ada uang masuk ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dan meminta kepada Terdakwa Mohammad Hary Prastomo untuk mengambil/melakukan penarikan uang dari rekening Bank DKI nomor 419- 08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL tersebut;
- Selanjutnya pada tanggal 16 April 2021, Terdakwa Mohammad Hary Prastomo menarik uang yang masuk ke rekening Bank DKI nomor 419-08- 005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL sebesar Rp.482.500.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara 2 (dua) kali penarikan, yaitu:
penarikan secara tunai menggunakan cek senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) di Bank DKI KCP Fatmawati; (dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) di Bank DKI KCP Fatmawati
Setelah melakukan penarikan uang tersebut, Terdakwa Mohammad Hary Prastomo bertemu dengan Saksi Jounry Lito Nanlohy di Komp. Grand Wijaya, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uang tersebut secara tunai dan SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY memberikan fee kepada Terdakwa Mohammad Hary Prastomo sebesar 4%-5% dari uang yang masuk ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL atau dengan Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).- Selanjutnya, atas arahan dari Mr. BOY (DPO), Saksi Jounry Lito Nanlohy diminta menemui Saksi Francis Chukwuma Achor di KFC Blok M dan menyerahkan uang yang sudah diterima dari Terdakwa Mohammad Hary Prastomo. Sebelum menyerahkan uang yang ada dalam penguasaannya, Saksi Jounry Lito Nanlohy terlebih dahulu mengambil uang sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang diperhitungkan sebagai fee yang diberikan oleh Mr. Boy (DPO) dan selanjutnya Saksi Jounry Lito Nanlohy menyerahkan uang kepada Saksi Francis Chukwuma Achor secara tunai sebesar Rp.448.500.000,- (empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Kemudian atas arahan Mr. Boy (DPO), Saksi Francis Chukwuma Achor menyerahkan uang yang diterimanya dari SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY kepada Saksi David Ibeneme di kantor Afindo Cargo secara tunai dan Saksi Francis Chukwuma Achor mendapatkan fee sebesar Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,- yang diberikan langsung oleh Mr. BOY melalui transfer ke rekening Zennith Bank dan Keystone Bank milik Terdakwa Francis Chukwuma yang kemudian uang tersebut ditransfer kembali oleh Saksi Francis Chukwuma Achor ke rekening BCA dengan nomor 7615282570 atas nama Francis Chukwuma Achor;
- Selanjutnya uang yang diterima oleh Saksi David Ibeneme diserahkan kepada orang suruhan Mr. Boy (DPO) yang tidak diketahui identitasnya;
- Sehingga dengan demikian, perbuatan yang dilakukan oleh Saksi Francis Chukwuma Achor, Terdakwa Mohammad Hary Prastomo, Saksi Jounry Lito tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut bisa digunakan seolah-olah harta kekayaan tersebut diperoleh dari asal yang sah;
- Pada tanggal 12 Mei 2021, M-Trade Ltd kembali melakukan pembayaran kedua kepada Autoclamp Co.Ltd atas kerjasama bisnis yang mereka sepakati sebesar 78.871 US Dollar ke rekening Bank DKI nomor 419-08- 005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, namun pada hari yang sama Autoclamp Co. Ltd juga memberitahu kepada M-Trade bahwa email autoclamp [email protected] telah diretas oleh orang tidak dikenal (hacker) dan memberitahukan bahwa nomor rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL bukan milik Autoclamp Co. Ltd serta meminta agar M-Trade tidak melakukan transaksi ke rekening bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang sebelumnya pernah dikirimkan oleh orang tak dikenal melalui email autoclamp [email protected] sebelumnya;
- Oleh karena pemberitahuan dari Autoclamp Co. Ltd tersebut, M-Trade kemudian membatalkan/menarik kembali uang yang sudah ditransfer ke rekening Bank DKI nomor 419-08- 005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL Namun transaksi yang berhasil dibatalkan hanya sebesar 78.871 US Dollar;
- Akibat perbuatan Terdakwa Mohammad Hary Prastomo bersama dengan Mr. Boy (DPO), Saksi Jounry Lito Nanlohy, Saksi Francis Chukwuma Achor dan Saksi David Ibeneme tersebut mengakibatkan kerugian pada M-Trade. Ltd sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp. 484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP;
Menimbang, bahwa tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD HARY PRASTOMO terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dalam dakwaan kedua
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar dokumen Commercial Invoice (tagihan) dari PT. KANSAI PRIMA GLOBAL;
- 1 (satu) bundel komunikasi melalui email antara pelaku ([email protected]) dengan korban (M-TRADE LTD email: [email protected]);
- Bukti transfer;
- 1 (satu) bundel dokumen surat perjanjian/kontrak kerja No. MT-02003- 20207a, tanggal 2 Februari 2020 (Auto Clamp Co.,Ltd, Taiwan dengan M-Trade Ltd.
- 1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan nomor rekening 41908005261 atas nama PT Kansai Prima Global;
- 1 (satu) bendel print out mutasi rekening 41908005261 atas nama PT Kansai Prima Global periode April 2021 s.d. Maret 2023,
- 1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan rekening atas nama atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 1261460893;
- 1 (satu) bendel print out mutasi rekening atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 1261460893 Januari 2021 s.d. Maret 2023,
- 1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan rekening atas nama rekening Bank BCA atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan Nomor rekening atas nama Jounry Lito Nanlohy dengan Nomor Rekening 0700028755;
- 1 (satu) bendel print out mutasi rekening atas nama rekening Bank BCA atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan Nomor rekening atas nama Jounry Lito Nanlohy dengan Nomor Rekening 0700028755 Juli 2020 s.d. Maret 2023 satu) bundel dokumen pembukaan rekening PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, nomor rekening: 531800000667;
- 1 (satu) bundel dokumen mutase rekening Nomor: 531800000667 milik PT. KANSAI PRIMA GLOBAL;
- 1 (satu) bundel dokumen pembukaan rekening a.n. Mohammad Hary Prastomo, nomor rekening: 531810043004;
- 1 (satu) lembar dokumen mutase rekening a.n. Mohammad Hary Prastomo, nomor rekening: 531810043004;1 (satu) bundel dokumen izin lokasi PT. Kansai Prima Global.
- 1 (satu) bundel dokumen AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS “PT. KANSAI PRIMA GLOBAL”, No. 39, tanggal 28 Februari 2020,
- 1 (satu) bundel dokumen SK Menkeh Akta Pendirian Tgl 04 Maret 2020,
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung A13 warna Abu Abu Nomor EMEI 352192660799874;
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung S22 Ultra warna Hitam Nomor EMEI 351814970102603;
- 1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI MSISDN +62 8111.960.369.
- 1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI MSISDN +62 81212 330708;
- 1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
- 1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT PRIMA GLOBAL SINAGRIKA;
- 1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT DAYA
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 141401000100561 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 052501000326563 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI dengan nomor rekening 126140893 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1260009838326 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1260005807168 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1240006342597 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1270009739606 atas nama PT PRIMA GLOBAL SINARGRIKA;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank DANAMON dengan nomor rekening 003603192984 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 5240298874 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 2060519946 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
- 1 (satu) buah buku Cek Bank DKI KL Fatmawati.
- 1 (satu) buah buku Cek Bank BCA nomor rekening 0700211533 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
- 1 (satu) buah buku Cek Bank BRI nomor rekening 052501000337302 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
- 1 (satu) buah buku Cek Bank BRI nomor rekening 19301002596301 atas nama PT PRIMA GLOBAL SINARGRIKA;
- 1 (satu) buah buku Cek Bank MANDIRI cabang Woltermongonsidi;
- 1 (satu) buah buku Cek Bank OCBC PT KANSAI PRIMA GLOBAL; Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Jounry Lito;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Pendududuk (KTP) atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO, NIK 3174061803800007;
- 1 (satu) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO, Nomor 78.017.575.8-016.000;
Dikembalikan kepada Terdakwa
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan Nomor 364/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel tanggal 3 Oktober 2023, yang amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan ia Terdakwa MOHAMMAD HARY PRASTOMO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama atau kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan ia Terdakwa MOHAMMAD HARY PRASTOMO dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD HARY PRASTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA PENCUCIAN UANG, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMMAD HARY PRASTOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan catatan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar dokumen Commercial Invoice (tagihan) dari PT. KANSAI PRIMA GLOBAL;
- 1 (satu) bundel komunikasi melalui email antara pelaku ([email protected]) dengan korban (M-TRADE LTD email: [email protected]);
- Bukti transfer;
- 1 (satu) bundel dokumen surat perjanjian/kontrak kerja No. MT-02003- 20207a, tanggal 2 Februari 2020 (Auto Clamp Co.,Ltd, Taiwan dengan M-Trade Ltd.
- 1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan nomor rekening 41908005261 atas nama PT Kansai Prima Global;
- 1 (satu) bendel print out mutasi rekening 41908005261 atas nama PT Kansai Prima Global periode April 2021 s.d. Maret 2023,
- 1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan rekening atas nama atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 1261460893;
- 1 (satu) bendel print out mutasi rekening atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 1261460893 Januari 2021 s.d. Maret 2023,
- 1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan rekening atas nama rekening Bank BCA atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan Nomor rekening atas nama Jounry Lito Nanlohy dengan Nomor Rekening 0700028755;
- 1 (satu) bendel print out mutasi rekening atas nama rekening Bank BCA atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL dengan nomor rekening 0700211533, Rekening atas nama Mohammad Hary Prastomo dengan nomor rekening 2060519946 dan Nomor rekening atas nama Jounry Lito Nanlohy dengan Nomor Rekening 0700028755 Juli 2020 s.d. Maret 2023 satu) bundel dokumen pembukaan rekening PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, nomor rekening: 531800000667;
- 1 (satu) bundel dokumen mutase rekening Nomor: 531800000667 milik PT. KANSAI PRIMA GLOBAL;
- 1 (satu) bundel dokumen pembukaan rekening a.n. Mohammad Hary Prastomo, nomor rekening: 531810043004;
- 1 (satu) lembar dokumen mutase rekening a.n. Mohammad Hary Prastomo, nomor rekening: 531810043004;1 (satu) bundel dokumen izin lokasi PT. Kansai Prima Global.
- 1 (satu) bundel dokumen AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS “PT. KANSAI PRIMA GLOBAL”, No. 39, tanggal 28 Februari 2020,
- 1 (satu) bundel dokumen SK Menkeh Akta Pendirian Tgl 04 Maret 2020,
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung A13 warna Abu Abu Nomor EMEI 352192660799874;
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung S22 Ultra warna Hitam Nomor EMEI 351814970102603;
- 1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI MSISDN +62 8111.960.369.
- 1 (satu) buah kartu SIM CARD SIMPATI MSISDN +62 81212 330708;
- 1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
- 1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT PRIMA GLOBAL SINAGRIKA;
- 1 (satu) bundel dokumen perusahaan PT DAYA SOURCHINGWORLDWIDE;
23.1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 141401000100561 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 052501000326563 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI dengan nomor rekening 126140893 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1260009838326 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1260005807168 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1240006342597 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1270009739606 atas nama PT PRIMA GLOBAL SINARGRIKA;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank DANAMON dengan nomor rekening 003603192984 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 5240298874 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 2060519946 atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO;
- 1 (satu) buah buku Cek Bank BCA nomor rekening 0700211533 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
- 1 (satu) buah buku Cek Bank BRI nomor rekening 052501000337302 atas nama PT KANSAI PRIMA GLOBAL;
- 1 (satu) buah buku Cek Bank BRI nomor rekening 19301002596301 atas nama PT PRIMA GLOBAL SINARGRIKA;
- 1 (satu) buah buku Cek Bank MANDIRI cabang Woltermongonsidi;
- 1 (satu) buah buku Cek Bank OCBC PT KANSAI PRIMA GLOBAL; Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Jounry Lito;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Pendududuk (KTP) atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO, NIK 3174061803800007;
- 1 (satu) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama MOHAMMAD HARY PRASTOMO, Nomor 78.017.575.8-016.000;
Dikembalikan kepada Terdakwa
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum di hadapan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Oktober 2023 telah mengajukan permintaaan banding dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 4 Oktober 2023 sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 71/Akta.Pid/2023/ PN.Jkt.Sel;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tertanggal 30 Oktober 2023 yang diterima Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Oktober 2023;
Menimbang bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan relaas pemberitahuan mempelajari berkas (Inzage) terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023;
Menimbang bahwa terhadap permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dengan tata cara dan syarat- syarat yang telah di tentukan oleh Undang Undang sehingga permintaan banding tersebut secara formal dapat di terima;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Majelis Hakim salah dalam menerapkan hukuman karena membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pertama Kesatu Penuntut Umum dan memohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk menjatuhkan putusan:
- Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum.
- Merubah dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:364/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Oktober 2023 dan agar menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo.Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dalam dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari, meneliti, dan mencermati dengan seksama keseluruhan berkas perkara yang terdiri dari surat dakwaan Penuntut Umum, Berita Acara Sidang, maupun saksi-saksi, memori banding Penuntut Umum serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor Nomor 364/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel tanggal 3 Oktober 2023 tersebut, yang menyatakan Terdakwa MOHAMMAD HARY PRASTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA PENCUCIAN UANG, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMMAD HARY PRASTOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan catatan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar secara hukum, dan sesuai menurut rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa karena dalam pertimbangan-pertimbangannya Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua fakta dan keadaan yang didasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan di persidangan disertai dengan alasan-alasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusannya serta keyakinan hakim, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor Nomor 364/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel tanggal 3 Oktober 2023 tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa mengenai alasan-alasan dalam memori banding Penuntut Umum apabila dicermati merupakan pengulangan dari uraian fakta dalam pembelaannya yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan a quo, ternyata tidak ditemukan pula alasan-alasan lainnya yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan a quo, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan menurut ketentuan pasal 21 ayat (1), ayat (4), pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan pasal 193 ayat (2) b KUHAP tidak ada alasan Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah. Berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dipersalahkan dalam kedua tingkat pengadilan yaitu pada tingkat pertama dan tingkat banding, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ini, dalam tingkat banding jumlahnya ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) KUHAP, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 364/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel tanggal 3 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Rabu, tanggal 15 Nopember 2023 oleh Indah Sulistyowati.,S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Tony Pribadi.,S.H.,M.H dan Dr. Sumpeno, S.H.,M.H sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim- Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Budiarto, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, Tony Pribadi.,S.H.,M.H Indah Sulistyowati.,S.H.,M.H Dr. Sumpeno, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Budiarto, S.H