278/PID.SUS/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 278/PID.SUS/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Penuntut Umum : ANDI JAYA ARYANDI, S.H. Terbanding/Terdakwa : FRANCIS CHUKWUMA ANCOR
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 365/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 03 Oktober 2023 yang dimohonkan banding tersebut; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 278/PID.SUS/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Francis Chukwuma Ancor
Tempat Lahir : Benin city
Umur/Tgl Lahir : 35 tahun/26 Mei 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Green Village Blok BC No 11 Cipondoh,
Tangerang
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Wiraswata
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Juni 2023
- Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 14 Juli 2023
- Penyidik sejak tanggal 29 Januari 2023 sampai dengan tanggal 17 Februari 2023
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2023 sampai dengan tanggal 29 Maret 2023
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 April 2023
- Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 April 2023 sampai dengan tanggal 28 Mei 2023
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023
- Penahanan oleh Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 03 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 01 November 2023;
- Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal Terdakwa didampingi Osner Johnson Sianipar, SH dkk, para advokat pada Kantor hukum Osner Johnson Sianipar beralamat di Grand Galaxy City Ruko Rose Garden Blok RRG 9, Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17148, sebagaimana surat Kuasa tertanggal 1 Mei 2023;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 278/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 23 Oktober 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 278/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 23 Oktober 2023 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
- Berkas perkara yang bersangkutan;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Francis Chukwuma Achor secara bersama-sama dengan Mr. Boy (DPO), Saksi Jounry Lito Nanlohy, Saksi David Ibeneme Ejizu dan Saksi Mohammad Hary Prastomo (masing-masing disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 14 April 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2021 atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat di Bank DKI ITC Fatmawati, Jakarta Selatanatau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sejak tahun 2020 SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY meminta nomor rekening Bank kepada Saksi Mohammad Hary Prastomo yang akan olah uang tersebut hasil bisnis kerjasama SAKSI JOUNRYLITO NANLOHY dengan Mr. Boy (DPO) yang berada di luar negeri dengan kesepakatan Saksi Mohammad Hary Prastomo akan mendapatkan fee sebesar 4%-5% dari setiap uang yang masuk ke rekening yang disiapkan oleh Saksi Mohammad Hary Prastomo;
- Selanjutnya, Saksi Mohammad Hary Prastomo memberikan nomor rekening bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang mana rekening tersebut dibuka oleh Saksi Mohammad Hary Prastomo di Bank DKI Cabang ITC Fatmawati dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Kansai Prima Global;
- Bahwa sejak tahun 2020, M-Trade Ltd. yang terletak di Moskow, Rusia memiliki kerjasama bisnis ekspor-impor dengan Autoclamp Co. Ltd. Yang terletak di Taiwan dan pada tahun 2021 terjadi kesepakatan pembelian perangkat peralatan (hardware hose clamp) sebanyak 1.692.800 buah hose clamp (klem selang berbagai macam ukuran) dengan harga 112.673 US Dollar yang disepakati dalam kontrak kerjasama. dan selanjutnya Autoclamp. Co. Ltd mengirimkan invoice melalui e-mail [email protected] kepada e-mail M – Trade Ltd. [email protected] yang didalamnya memuat nomor rekening milik Autoclamp Co. ltd. (rekening autoclamp asli);
- Pada tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 16.32 waktu Asia/Taipei email Autoclamp. Co. Ltd. [email protected] diakses oleh orang tidak dikenal (hacker) dan kemudian mengirimkan email kepada M-trade. Ltd. yang menginformasikan seolah-olah ada permasalahan pada rekening Bank milik Autoclamp Co. ltd. yang pernah dikirimkan sebelumnya kepada M-Trade Ltd dan oleh karena itu akan dilakukan peralihan kontrak kerja serta transaksi pembayaran dialihkan ke rekening Bank DKI nomor 419-08- 005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang sebelumnya oleh Saksi Mohammad Hary Prastomo diserahkan kepada Saksi Jounry Lito Nanlohy padahal Autoclamp Co.Ltd tidak pernah mengirimkan email pemberitahuan
tersebut kepada M-Trade Ltd sehingga informasi yang dikirimkan kepada M-Trade Ltd adalah berita bohong dan menyesatkan. elektronik yang dikirimkan oleh Hacker dari email [email protected], akhirnya M-Trade. Ltd melakukan pembayaran kepada Autoclamp Co.Ltd sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp.484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL;
- Bahwa uang yang ditransfer oleh M-Trade Ltd ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL adalah uang / harta yang diperoleh dari hasil kejahatan yakni hasil dari menyebarkan berita berita bohong dan menyesatkan.
- Bahwa pada tanggal 15 April 2021, Mr. Boy (DPO) menghubungi SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY LITO NANLOHY melalui whatsapp dengan nomor 083869712364 dan memberitahukan bahwa ada uang masuk ke rekening 419-08-005261 Bank DKI atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp. 484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan meminta SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY LITO NANLOHY agar melakukan penarikan dari rekening tersebut.
- Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY LITO NANLOHY langsung menghubungi Saksi Mohammad Hary Prastomo dan memberitahu bahwa ada uang masuk ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL dan meminta kepada Saksi Mohammad Hary Prastomo untuk mengambil / melakukan penarikan uang dari rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL tersebut;
- Selanjutnya pada tanggal 16 April 2021, Saksi Mohammad Hary Prastomo menarik uang yang masuk ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL sebesar Rp.482.500.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara 2 (dua) kali penarikan, yaitu:
penarikan secara tunai menggunakan cek senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) di Bank DKI KCP Fatmawati; penarikan secara tunai menggunakan cek senilai Rp.282.500.000,- DKI KCP Fatmawati
Setelah melakukan penarikan uang tersebut, Saksi Mohammad Hary Prastomo bertemu dengan Saksi Jounry Lito Nanlohy di Komp. Grand Wijaya, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uang tersebut secara tunai dan SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY memberikan fee kepada Saksi Mohammad Hary Prastomo sebesar 4%-5% dari uang yang masuk ke rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL atau dengan Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).- Selanjutnya, atas arahan dari Mr. BOY (DPO), Saksi Jounry Lito Nanlohy diminta menemui Terdakwa Francis Chukwuma Achor di KFC Blok M dan menyerahkan uang yang sudah diterima dari saksi Mohammad Hary Prastomo. Sebelum menyerahkan uang yang ada dalam penguasaannya, Saksi Jounry Lito Nanlohy terlebih dahulu mengambil uang sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang diperhitungkan sebagai fee yang diberikan oleh Mr. Boy (DPO) dan selanjutnya Saksi Jounry Lito Nanlohy menyerahkan uang kepada Terdakwa Francis Chukwuma Achor secara tunai sebesar Rp.448.500.000,- (empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Kemudian atas arahan Mr. Boy (DPO), Terdakwa Francis Chukwuma Achor menyerahkan uang yang diterimanya dari SAKSI JOUNRY LITO NANLOHY kepada Saksi David Ibeneme di kantor Afindo Cargo secara tunai dan Terdakwa Francis Chukwuma Achor mendapatkan fee sebesar Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,- yang diberikan langsung oleh Mr. BOY melalui transfer ke rekening Zennith Bank dan Keystone Bank milik Terdakwa Francis Chukwuma yang kemudian uang tersebut ditransfer kembali oleh Terdakwa Francis Chukwuma Achor ke rekening BCA dengan nomor 7615282570 atas nama Francis Chukwuma Achor;
- Selanjutnya uang yang diterima oleh Saksi David Ibeneme diserahkan kepada orang suruhan Mr. Boy (DPO) yang tidak diketahui identitasnya;
- Sehingga dengan demikian, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Francis Chukwuma Achor, Saksi Mohammad Hary Prastomo, Saksi Jounry Lito Nanlohy dan Saksi David Ibeneme serta Mr. Boy (DPO) dilakukan tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut bisa digunakan seolah- olah harta kekayaan tersebut diperoleh dari asal yang sah;
- Pada tanggal 12 Mei 2021, M-Trade Ltd kembali melakukan pembayaran kedua kepada Autoclamp Co.Ltd atas kerjasama bisnis yang mereka sepakati sebesar 78.871 US Dollar ke rekening Bank DKI nomor 419-08- 005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL, namun pada hari yang sama Autoclamp Co. Ltd juga memberitahu kepada M-Trade bahwa email autoclamp [email protected] telah diretas oleh orang tidak dikenal (hacker) dan memberitahukan bahwa nomor rekening Bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL bukan milik Autoclamp Co. Ltd serta meminta agar M-Trade tidak melakukan transaksi ke rekening bank DKI nomor 419-08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL yang sebelumnya pernah dikirimkan oleh orang tak dikenal melalui email autoclamp [email protected] sebelumnya;
- Oleh karena pemberitahuan dari Autoclamp Co. Ltd tersebut, M-Trade kemudian membatalkan/menarik kembali uang yang sudah ditransfer ke rekening Bank DKI nomor 419- 08-005261 atas nama PT. KANSAI PRIMA GLOBAL Namun transaksi yang berhasil dibatalkan hanya sebesar 78.871 US Dollar;
- Akibat perbuatan Terdakwa Francis Chukwuma Achor bersama dengan Mr. Boy (DPO), Saksi Mohammad Hary Prastomo, Saksi Jounry Lito Nanlohy dan Saksi David Ibeneme tersebut mengakibatkan kerugian pada M-Trade. Ltd sebesar 33.802 US Dollar atau setara dengan Rp. 484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.
Membaca tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa FRANCIS CHUKWUMA ACHOR terbukti melakukan tindak pidana melakukan, menyuruhlakukan atau turut serta melakukan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe Galaxy A1 warna hitam, IMEI 1: 354207112836649, IMEI 2: 3542071128366491;
- 1 (satu) buah simcard xl axiata iccid 896211533918657623-4;
- 1 (satu) buah simcard iccid 192415073221;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo tipe Reno 8 Z 5G warna hitam, IMEI 1: 861682060738013, IMEI 2: 861682060738005;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo tipe Reno 5 Z 4G warna hitam, IMEI 1: 865755056724134, IMEI 2: 865755056724126;
- 1 (satu) buah simcard indosat ooredoo iccid 62013000282430909-u;
- 1 (satu) buah simcard mtn iccid 42201901128k;
- 1 (satu) buah memorycard kapasitas 32 gb;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo tipe A17 warna biru, IMEI 1: 868765069324951, IMEI 2: 868765069324944;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe Galaxy A04e warna hitam, IMEI 1: 352129773726469, IMEI 2: 352129773726467;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe SM-T875 warna silver, IMEI 1: 3562787800117606, serial number: RR2N800APYB. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
- 40 (empat puluh) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 1.000,-;
- 4(empat) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 500,-;
- 1 (satu) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 100,-;
- 1 (satu) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 200,-;
- 1 (satu) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 50,-;
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) SIM C a.n. FRANCIS CHUKWUMA A. dengan nomer register 1205-8805-000701; (satu) passport dengan nomer A05203227 a.n.
- 1 (satu) lembar surat keterangan izin tinggal terbatas elektronik a.n. FRANCIS CHUKWUMA ACHOR dengan nomer permit 2C21AF3573- W.
Dikembalikan kepada Terdakwa
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 365/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel, tanggal 03 Oktober 2023 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Francis Chukwuma Ancor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PENCUCIAN UANG, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Francis Chukwuma Ancor oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) dengan catatan apabia tidak mampu dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe Galaxy A1 warna hitam, IMEI 1: 354207112836649, IMEI 2: 3542071128366491;
- 1 (satu) buah simcard xl axiata iccid 896211533918657623-4;
- 1 (satu) buah simcard iccid 192415073221;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo tipe Reno 8 Z 5G warna hitam, IMEI 1: 861682060738013, IMEI 2: 861682060738005;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo tipe Reno 5 Z 4G warna hitam, IMEI 1: 865755056724134, IMEI 2: 865755056724126;
- 1 (satu) buah simcard indosat ooredoo iccid 62013000282430909-u;
- 1 (satu) buah simcard mtn iccid 42201901128k;
- 1 (satu) buah memorycard kapasitas 32 gb;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo tipe A17 warna biru, IMEI 1: 868765069324951, IMEI 2: 868765069324944;
10.1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe Galaxy A04e warna hitam, IMEI 1: 352129773726469, IMEI 2: 352129773726467;
11.1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe SM-T875 warna silver, IMEI 1: 3562787800117606, serial number: RR2N800APYB.
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
12.40 (empat puluh) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 1.000,-;
- 4(empat) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 500,-;
14.1 (satu) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 100,-;
15.1 (satu) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 200,-;
16.1 (satu) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 50,-;
Dirampas untuk negara;
17.1 (satu) SIM C a.n. FRANCIS CHUKWUMA A. dengan nomer register 1205-8805-000701; (satu) passport dengan nomer A05203227 a.n. FRANCIS CHUKWUMA ACHOR;
18.1 (satu) lembar surat keterangan izin tinggal terbatas elektronik a.n. FRANCIS CHUKWUMA ACHOR dengan nomer permit 2C21AF3573-W. Dikembalikan kepada Terdakwa
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 72/Akta,Pid/2023/PN Jkt.Sel yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan
bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 03 Oktober 2023 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 365/Pid.Sus/2023/PN Jkt Sel tanggal 03 Oktober 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 04 Oktober 2023;
Membaca Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas (Inzage)
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing pada tanggal 06 Oktober 2023;
Menimbang bahwa perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut di atas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 03 Oktober 2023 dan kemudian terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 03 Oktober 2023;
Menimbang bahwa terhadap permintaan banding tersebut Pengadilan Tinggi menilai bahwa permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dengan tata cara dan syarat-syarat yang telah di tentukan oleh Undang Undang sehingga permintaan banding tersebut secara formal dapat di terima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, akan tetapi Pengadilan Tinggi Jakarta tetap akan mempertimbangkan mengenai fakta dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, karena memori banding bukan merupakan kewajiban bagi Pemohon Banding dan hanya merupakan hak, hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan dan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 247 K/Sip/1953 tanggal 6 April 1955 yang memuat kaedah hukum: Kewajiban dan tanggungjawab oleh hakim dalam memutus suatu perkara tidak mudah karena idealnya putusan itu harus memuat idee des recht atau ide hukum yang meliputi 3 (tiga) unsur yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Ketiga unsur ini merupakan suatu yang harus dipertimbangkan oleh hakim dan diterapkan secara proporsional sehingga dapat diciptakannya keputusan yang berkualitas”;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 365/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel tanggal 03 Oktober 2023, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 365/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel tanggal 03 Oktober 2023 sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa oleh Pengadilan Negeri Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta
Umum dan Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dengan catatan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2(dua) bulan dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya berdasarkan fakta persidangan;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 365/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel tanggal 03 Oktober 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 365/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel tanggal 03 Oktober 2023, harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Francis Chukwuma Ancor selama ini sudah menjalani penahanan, maka seluruh penahanan tersebut akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak menghindar dari pelaksanaan pidana, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 365/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 03 Oktober 2023 yang
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: Rabu, tanggal 15 Nopember 2023 yang terdiri dari Tony Pribadi, SH., MH sebagai Ketua, Indah Sulistyowati, SH., MH., dan Dr. Sumpeno, SH., MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri Roma Siallagan, SH., MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Indah Sulistyowati, SH., MH. Tony Pribadi, SH., MH.
DR. Sumpeno, SH., MH.
Panitera Pengganti, Roma Siallagan, SH., MH.