42/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 42/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Penuntut Umum : WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. Terbanding/Terdakwa : Tjandra Susilo Sunarjo
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ; Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Juli 2023, Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jks.Pst yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) untuk kedua pengadilan dengan penjelasan. Sejumlah Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) bagi pengadilan tingkat pertama dan sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) bagi pengadilan tingkat banding. ;
PUTUSAN
Nomor 42/PID.SUS-TPK/2023/PT.DKI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : TJANDRA SUSILO SUNARJO NIK : 3173012904510001
Tempat Lahir : Surabaya
Umur / Tanggal Lahir : 71 Tahun / 29 April 1951
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat Rumah (Sesuai KTP) : Jalan Anggur V No.25 Rt/Rw.012/ 008 Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat
Agama : Kristen
Pekerjaan. : Wiraswasta
Pendidikan Terakhir : STM di Rumah Tahanan , dengan Surat Perintah / Penetapan
Penahanan
- Penyidik sejak tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 05 November 2023;
- Penyidik pepanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 November 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022;
- Penyidik Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 januari 2023;
- Penyidik Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 15 Januari 2023 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan tanggal 1 Maret 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan tanggal 28 Maret 2023;
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan tanggal 27 Mei 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tingi DKI Jakarta sejak tanggal 28 Mei 2023 sampai dengan tanggal 26 Juni 2023;
- Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tingi DKI Jakarta sejak tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan tanggal 26 Juli 2023;
- Perintah Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 25 Juli 2023 No. 156/Pen.Pid/TPK/2023 sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023 dirumah tahanan negara negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur;
- Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Agustus Nomor 187/PEN.PID/TPK/2023/PT.DKI sejak tanggal 24 Agustus sampai dengan tanggal 21 Oktober 2023 di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur;
- Perpanjangan Penahanan pertama oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak tanggal 22 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023 dirumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Roni Gunawan Rajagukguk, S.H., M.H., Yayang Lamhot Yulius Purba, S.H., M.H., Lasman Johansen Napitupulu, S.H., Anwar Wijaya Lubis, S.H., Mulia Situmorang, S.H., Samuel Bonatua Rajagukguk, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum di HNR PARTNERSHIP yang berkantor di Ruko Cimantis Nomor 80, RT/RW 002/007, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 52/HNRP-S/Vii/2023 tertanggal 25 Juli 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut; Telah membaca
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 42/PID.SUS/TPK/2023/PT.DKI. tanggal 12 Oktober 2023 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada tingkat banding;
- Penunjukan Panitera tanggal 12 Oktober 2023 Nomor 42/PID.TPK/2023/PT.DKI tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
- Berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat yang terlampir serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Juli 2023 Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2023/PNJkt.Pst dalam perkara tersebut diatas;
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut;
- Surat Dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara: PDS-02/KOR/JKT.TM/05/2023 tanggal 08/M.1.14/Pt.1/02/2023, sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo selaku Direktur PT. Andika Tjakra Jaya bersama-sama dengan Saksi Octavianus Jontam Priatno (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi Resza Harvayoga (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Bangka Raya (selanjutnya disebut Bank BRI KCP Bangka Raya) yang beralamat di Jl. Bangka Raya No.20, RW.10, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan dan di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ampera (selanjutnya disebut Bank BRI KC Ampera) yang beralamat di Jl. Ampera Raya No.8, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum yaitu pada permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) di PT BRI (Persero) Tbk KCP Bangka Raya dan KC Ampera selama periode realisasi tahun 2016 s/d 2020 sebanyak 2 (dua) pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) yang bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Retail PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jo. Surat Keputusan Direksi Bank BRI Nomor PP.12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel (PPK Bisnis Ritel) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Surat Keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: S.06/KOM/BRI/12/2013 dan Nomor S.65-DIR/DKP/12/2013 tanggal 16 Desember 2016 tentang Kode Etik PT. BRI Persero Tbk, dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 21.425.000.000,00 (dua puluh satu milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Permohonan dan Penggunaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi DKI Jakarta (BPKP DKI Jakarta) Nomor: PE.03 / SR / S-667 / PW09/5.1/ 2022 tanggal 30 Desember 2022, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk termasuk salah satu Badan Usaha Milik Negara yang kepemilikan saham mayoritas dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan komposisi saham yang dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas sebesar 53,19% dan sisanya dipegang oleh publik. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki salah satu produk kredit/pinjaman yang bernama Kredit Modal Kerja (KMK) sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor F06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Keputusan No Kep: PP.12- DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dimana Kredit Modal Kerja (KMK) adalah kredit yang penggunaannya untuk pembiayaan aset lancar (aktiva lancar);
- Bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo selaku Direktur PT. Andhika Tjakra Jaya berdasarkan Salinan Akta Notaris Ny.Endang Suratminingsih Nomor 02 Tanggal 22 April 2003 tentang Pernyataan Putusan Rapat PT. Andhika Tjakra Jaya yang bergerak di bidang Jasa Elektronikal Mekanikal.
- Bahwa Struktur organisasi BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera selama periode realisasi tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 sebagai berikut:
- Struktur Organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pembantu Bangka Raya Kredit Modal Kerja (KMK)
Uraian Nama (1) Pemimpin Cabang Pembantu
a. Niko Adiwena Pradana (2016- Juni 2020)b. Ahmad Haythami (Juli 2020- sekarang) (surat mutasi nomor R.87.e- HCP/BIN/06/2020) (2) Supervisor a. Lily Fitrida Nasution (2016- September 2019) b. Tino Rivai Oktober (2019- September) (3) RM Kredit a. Oktavianus Jontam Priatno (2016-Mei
2019)b. Ariandi Trijaya Saputra (April 2017-
November 2020) (surat Pengangkatan Pekerja Kontrak R.132.e-KW- XIV/HC//08/2018 tanggal 27 Agustus 2018)(4) RM Dana a. Y i S pr at a (O to er 20 6- se ar ng b. Yosrika Putri (Mei 2019-Sekarang) (5) ADK a. Belina Margareth (Desember 2014- Januari 2018) (surat mutasi nomor R.172.e-KW-XIV/HC/02/2018 tanggal 5 Februari 2018) b. Mia Rahmaeni: Februari 2018-April 2021) (surat mutasi nomor R.172.e-KW- XIV/HC/02/2018 tanggal 5 Februari 2018) (6) Teller a. Lina Yulianti (Desember 2016 Februari 2019) b. Try Arnaningrum (Mei 2018 – Skr) c. Asti (Maret 2019-September 2019) d. Olivia Lady (Oktober 2019-September 2019) e. Marys Yeremia (Oktober 2020-sekarang) (7) Customer Service a. Desy Setyaningrum (2019-Agustus 2020) b. Yohanes Ricardo (September 2019- sekarang) - Struktur Organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Ampera Kredit Modal Kerja (KMK): b R ki K ut ar an (2 16 s/ 20 9) c. A a (2 16 s/ 20 8) d Y o Tr A an o (2 16 s/ 20 7) e. A er (2 16 s/ 20 7)
Uraian Nama (1) Pemimpin Cabang Syaiful Anwar Handoyono (2016 s/d 2020) b. M . S eg r (2 19 s/ 20 1) (2) Manajer Operasional a. Maya (2020 s/d 2021) b. Ahmad Ramadhan (2021) (3) Manajer Pemasaran a. Reza Pradana (2017 s/d 2019) b. Sudaryatmo (2019 s/d 2021) c. Yoyon Priyono (Juli 2021 s/d sekarang) (4) Asisten Manajer Operasional Suparman (2018 s/d 2020) (5) Supervisor Operasional a. Rukiyanto (2016 s/d 2018) b. Agus Tri Wahyudi (2018 s/d 2019) c. Fathun (2019 s/d 2021) (6) Supervisor ADK a. Widiyanto (2016 s/d 2019)1. Try Arnaningrum (Mei 2018 - Sekarang) b. Dodik (2019 s/d 2020) c. Oki Laju Lanang (2020 s/d 2021) (surat mutasi nomor R.1090.e-KW- XIV/HC/07/2018 tanggal 25 Juli 2018) d. Wulan (2021 s/d sekarang) (7) Petugas ADK a. Ray Pratama (2016 s/d sekarang) (surat pengangkatan pekerja kontrak nomor R.1313.e-KW-XIV/HC/09/2018) tanggal 13 September 2018 b. Ratu Gingga Mentari (2016 s/d 2021) (surat pengangkatan pekerja kontrak nomor R.1313.e-KW-XIV/HC/09/2018) tanggal 13 September 2018 c. D nt (2 21 s/ se ar ng (8) RM Kredit a. R sz H va o a (2 16 s/ 20 1) f. R nd D A da ti (2 16 s/ Ja 20 2) g B i S ba o (2 20 s/ se ar ng h F an ili K nc ro (2 19 s/ se ar ng
PP.12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Retail PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk proses pemberian kredit terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu meliputi kegiatan prakasa dan putusan kredit dengan penjelasan sebagai berikut:
- Prakasa kredit dilakukan oleh Pejabat Pemrakarsa yang meliputi:
- Permohonan Kredit
- Analisis Kredit
- Rekomendasi Putusan Kredit
- Putusan Kredit dilakukan oleh Pejabat pemutus yang mempunyai limit kredit tertentu dengan memperhatikan:
- Kelengkapan Paket Kredit
- Analisis dan Evaluasi Kredit yang dibuat oleh Pejabat Pemrakarsa
- Rekomendasi Kredit yang dibuat oleh Pejabat Pemrakarsa
- Memberikan putusan Kredit yang dituangkan dalam formulir PTK dan atau dalam aplikasi kredit.
- Struktur Organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pembantu Bangka Raya Kredit Modal Kerja (KMK)
- Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur dalam pengajuan permohonan kredit sesuai dengan Surat Keputusan Nokep: PP.12- DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab V (Dokumentasi dan Administrasi Kredit) Point A Nomor (1) dan Point A nomor 2 (Perhitungan Kebutuhan Kredit) adalah:
● Permohonan kredit
● Bukti identitas diri berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Surat Kewarganegaraan / Surat Keterangan Ganti Nama (Jika diperlukan), Foto. ● Akta notariil perjanjian pisah harta (apabila terdapat perjanjian pisah harta antara suami istri) ● Akta pendirian perusahaan beserta seluruh akta perubahannya
● Bukti perizinan usaha, antara lain: SIUP, SITU, TDP, SIUJK, NPWP, NIB, IUMK, dan dokumen lain sejenis.● Salinan SPT Pajak Bumi dan Bangunan
● Salinan IMB
● Asli bukti kepemilikan agunan atau akte lainnya, antara lain: SHM, SHGB, SHMSRS, Sertifikat lainnya yang diterbitkan oleh BPN, BPKB, Bilyet Deposito beserta asli surat kuasa pencairan Deposito, atau asli bukti kepemilikan agunan lainnya.- Bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo pada tahun 2019 dan tahun 2020 mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja di Bank BRI KCP Bangka Raya dan Bank BRI KC Ampera dengan uraian sebagai berikut:
No. Nama Debitur Rekening Baki Debet
| I. KCP Bangka Raya | |||
| 1 | PT. ANDHIKA TJAKRA JAYA | 113001000240155 | 1.000.000.000 |
| II. KC Ampera | |||
| 1 | TUNAS JAYA MOTOR INDONESIA | 42501000491158 | 5.000.000.000 |
| Total | 6.000.000.000 |
Daftar Saksi
dalam mengajukan pinjaman KMK di Bank BRI KCP Bangka Raya diprakarsai oleh Saksi Octavianus Jontam Priatno selaku Relationship Manager (RM) Bank BRI KCP Bangka Raya sedangkan pinjaman KMK di Bank BRI KC Ampera diprakarsai oleh Saksi Resza Harvayoga selaku Relationship Manager (RM) Bank BRI KC Ampera atas rekomendasi Saksi Octavianus Jontam Priatno, dengan proses pengajuan dan uraian sebagai berikut:
- Debitur atas nama PT. Andhika Tjakra Jaya (1) Form permohonan kredit dari debitur tidak ada
(2) Identitas debitur (KTP/Paspor/KK):- KTP nomor 3173012904510001 atas nama Tjandra Susilo Sunarjo
- Kartu Keluarga No. 3173012201093826 atas nama Tjandra Susilo Sunarjo (3) Legalitas usaha Debitur;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 631/09- 05/PM/XI/94 tanggal 25 November 1994 atas nama PT “ANDHIKA TJAKRA JAYA” dengan nama pemilik Tjandra Susilo Sunaryo - Direktur yang diterbitkan Departemen Perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor: 0904.1.52.10222 tanggal 15 Agustus 2003 atas nama PT. “ANDHIKA TJAKRA JAYA” dengan penanggung jawab Tjandra Susilo Sunaryo yang diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta berlaku sampai dengan 7 Desember 2004 (4) Foto debitur terbaru tidak ada
(5) Bukti kepemilikan hak atas tanah berupa SHM, SHGB, SHGU, Hak Pakai, Sertifikat hak lainnya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional: - Sertipikat Hak Milik No. 04199 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta atas nama Tjandra Susilo Sunarjono dengan kode 09.03.01.05.1.04199
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 103/2019 tanggal 1 Juli 2019 atas Hak Milik nomor 04199/Rawa Buaya
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 04588/2019 Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta atas Objek Hak Tanggungan HM.04199/Rawa Buaya (6) Dokumen pendukung agunan tanah atau bangunan yaitu akta jual beli, IMB, Akta pemindahan hak lainnya tidak ada
(7) Laporan Kunjungan Nasabah (Untuk Kredit Ritel Komersial s/d Rp 5 Milyar), Saksi Octavianus Jontam Priatno melakukan kunjungan ke PT. Andhika Tjakra Jaya pada tanggal 25 Maret 2019. (8) Surat Saksi Niko Adiwena Perdana selaku Pemimpin Cabang Pembantu BRI KCP Bangka Raya kepada PT Andhika Tjakra Jaya nomor B.013/KCP-XIV/ADK/03/2019 tanggal 20 Maret 2019, memberitahukan bahwa permohonan kredit atas nama PT. Andhika Tjakra Jaya telah diputus oleh BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangka Raya.
(9) Dokumen perjanjian kredit tidak ada
(10) Instruksi Pencairan Kredit nomor B.012/KCP- XIV/IPK/ADK/03/2019 tanggal 25 Maret 2019, Saksi Niko Adiwena Perdana selaku selaku Pemimpin Cabang Pembantu BRI KCP Bangka Raya menyetujui realisasi Kredit Modal Kerja (KMK) PT. Andhika Tjakra Jaya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan jatuh tempo pada tanggal 25 Maret 2020.(11) Kwitansi pencairan kredit modal kerja tanggal 25 Maret 2019 PT. Andhika Tjakra Jaya menerima pencairan kredit BRI KCP Bangka Raya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(12) Bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo yang merupakan Debitur atas nama PT. Andhika Tjakra Jaya mengajukan pinjaman kembali sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) kepada Saksi Octavianus Jontam Priatno melalui BRI Kantor Cabang (KC) Ampera, namun Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo terlebih dahulu melunasi pinjaman sebelumnya di Bank BRI KCP Bangka Raya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut bunga kepada Saksi Octavianus Jontam Priatno dengan total sebesar Rp. 1.127.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh tujuh juta rupiah), namun dikarenakan bisnis dana talangan antara Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo dengan Saksi Octavianus Jontam Priatno, dana tersebut Saksi Octavianus Jontam Priatno alihkan untuk investasi dana talangan.
(13) Bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo tidak menggunakan dana pencairan KMK Bank BRI KCP Bangka Raya untuk modal kerja sebagaimana dalam pengajuan awal kredit melainkan sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) digunakan untuk bisnis dana talangan kepada Saksi Octavianus Jontam Priatno dengan keuntungan sebesar 4 - 5 % dimana keuntungan tersebut masuk ke Rekening BCA milik Anne Setiawati Murtano yang merupakan istri Terdakwa atau ke Rekening BCA milik Novi Reyes atau Rekening Mandiri milik Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo.
- Debitur atas nama PT. Tunas Jaya Motor Indonesia
(1) Form permohonan kredit dari debitur tidak ada
(2) Identitas debitur (KTP/Paspor/KK):- KTP nomor 3674062401770005 atas nama Haryanto Salim
- KTP nomor 3173012904510001 atas nama Tjandra Susilo Sunarjo
- KTP nomor 3173021505810001 atas nama Michael Wiratno (3) Legalitas usaha Debitur:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor 0162/PM/II/DPMPTSP/2017 tanggal 20 Februari 2017 atas nama perusahaan PT. TUNAS JAYA MOTOR INDONESIA dengan penanggung jawab Michael Wiratno yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Tangerang.
- Surat Keterangan nomor 503/8141-Ekb./XI/2019 tanggal 21 November 2019 atas nama Michael Wiratno dengan usaha PT. Tunas Jaya Motor Indonesia yang diterbitkan oleh Camat Karawaci.
- Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 30.06.1.50.03911 tanggal 20 Februari 2017 atas nama perusahaan TUNAS JAYA MOTOR INDONESIA, PT dengan pengurus Michael Wiratno yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Masa berlaku sampai dengan 20 Februari 2022
(4) Foto debitur terbaru tidak ada
(5) Bukti kepemilikan hak atas tanah berupa SHM, SHGB, SHGU, Hak Pakai, Sertifikat hak lainnya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional: - Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Milik No. 809 Desa Gandul atas nama Tuan Tjandra Susilo Sunarjo
- Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 02896/2020 tanggal 18 Juni 2020 atas Objek Hak Tanggungan Hak Milik, No 00809/Gandul.
(6) Dokumen pendukung agunan tanah atau bangunan yaitu akta jual beli, IMB, Akta pemindahan hak lainnya:
- Surat Izin nomor 648/256/04/PP-DCK/2004 (tidak ada tanggal) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Keperluan Rumah Tinggal 1 Unit Atas Nama Dra. EC. Tri Ekorini R. yang terletak di Desa Gandul Kecamatan Limo (7) Memorandum Analisis Ritel Komersial untuk Kredit diatas Rp 500 Juta Keatas nomor SKPP: B.62-KC-XIV/ADK/SKPP/03/2020 tanggal 2 Maret 2020, Saksi Resza Harvayoga selaku pemrakarsa I dan Saksi Sudaryatmo selaku pemrakarsa II membuat analisis kredit atas nama pemohon PT. Tunas Jaya Motor Indonesia.
(8) Putusan Kredit Ritel (Untuk Kredit Di Atas Rp500 Juta) nomor B.02/KC-XIV/PTK/03/2020, Saksi Mar Soangkupon Siregar selaku Pemutus memutus kredit pemohon atas nama PT. Tunas Jaya Motor Indonesia sebesar Rp. 5.000.000.000,00.
(9) Laporan Kunjungan Nasabah, Saksi Resza Harvayoga melakukan kunjungan ke PT. Tunas Jaya Motor Indonesia pada tanggal 14 Februari 2020.
(10) Surat Penawaran Putusan Kredit (Offering Letter) nomor B 35/KC-XIV/ADK/OL/05/2020 tanggal 10 Maret 2020, Saksi Niko Adiwena Perdana selaku Pjs. Pemimpin Cabang Pembantu BRI KC Bangka Ampera dan Achmad Ramadhan selaku PJ Manajer Operasional kepada PT. Tunas Jaya Motor Indonesia memberitahukan bahwa permohonan kredit telah mendapatkan putusan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
(11) Instruksi Pencairan Kredit (tidak ada nomor) tanggal 11 Maret 2020, Mas Soangkupon Siregar selaku selaku Pemimpin Cabang, Achmad Ramadhan selaku Pj Manajer Operasional, Saksi Oki Laju Lanang selaku PJ SPB dan Saksi Ratu Gingga Mentari selaku ADK menandatangani pelaksanaan pencairan kredit PT. Tunas Jaya Motor Indonesia sebesar Rp.5.000.000.000,00.
(12) Bukti Transfer tanggal 17 Maret 2020, telah ditransfer pencairan kredit atas nama PT. Tunas Jaya Motor Indonesia sebesar Rp.5.000.000.000,00.
(13) Bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo meminta kepada Saksi Octavianus Jontam Priatno untuk diproses pengajuan kembali pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) namun karena faktor usia pinjamannya akan tidak disetujui. Selanjutnya Saksi Octavianus Jontam Priatno dan Sdr. Mario Togos memperkenalkan Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo kepada Sdr. Haryanto Salim (Direktur PT. Tunas Jaya Motor Indonesia) pada awal tahun 2020. Untuk memenuhi salah satu persyaratan pengajuan pinjaman tersebut, Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo diangkat menjadi pengurus PT. Tunas Jaya Motor Indonesia dan mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama PT. Tunas Jaya Motor Indonesia. Pada salinan Akta Salinan Akta RUPS perubahan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi serta perubahan seluruh anggaran dasar PT. Tunas Jaya Motor Indonesia Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham dan Persetujuan Jual Beli Saham Tanggal 11 Januari 2017 Nomor 01/2017 padahal Saksi Tjandra Susilo Sunarjo baru mengenal Sdr. Haryanto Salim dan PT. Tunas Jaya Motor Indonesia pada tahun
- Proses pengajuan kredit tersebut direferensikan oleh Saksi Octavianus Jontam Priatno kepada RM BRI KC Ampera yaitu Saksi Resza Harvayoga dan disetujui dengan nilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo memberikan dana Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari pencairan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) kepada sdr. Haryanto Salim.
(14) Bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo atas nama Debitur Tunas Jaya Motor Indonesia tidak menggunakan uang pinjaman dari Bank BRI KC Ampera sesuai dengan pengajuan kredit awal yaitu sebagai tambahan persediaan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Kredit dan Surat Penawaran Putusan Kredit PT. Bank BRI KC Ampera melainkan dialokasikan untuk investasi kepada Saksi Octavianus Jontam Priatno melalui Surat Perjanjian. Bahwa untuk biaya administrasi pengajuan KMK di Bank BRI KC Ampera, Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo menyerahkan dana sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara tunai kepada Saksi Octavianus Jontam Priatno namun biaya resmi yang timbul dari pengajuan kredit hanya sebesar Rp. 122.534.650,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Instruksi Pencairan Kredit Bank BRI KC Ampera. Selanjutnya, dana Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) diberikan kepada sdr. Mario Togos sebagai biaya jasa dan dana Rp.1.127.500.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) ditransferkan ke rekening yang diberikan oleh Saksi Octavianus Jontam Priatno untuk pelunasan pinjaman atas nama PT. Andika Tjakra Jaya di Bank BRI KCP Bangka Raya.
(15) Bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo tidak menggunakan dana pencairan KMK Bank BRI KC Ampera untuk modal kerja sebagaimana dalam pengajuan awal kredit melainkan dana sejumlah Rp. 2.650.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk bisnis dana talangan kepada Saksi Octavianus Jontam Priatno dengan keuntungan sebesar 4 - 5 % dimana keuntungan tersebut masuk ke Rekening BCA milik Anne Setiawati Murtano yang merupakan istri Terdakwa atau ke Rekening BCA milik Novi Reyes atau Rekening Mandiri milik Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan secara bersama-sama antara Saksi Octavianus Jontam Priatno, Saksi Resza Harvayoga dan Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo, sebagai berikut: (1) Tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit Modal Kerja, antara lain:
- Dokumen persyaratan kredit tidak lengkap / tidak sesuai dengan kebenarannya.
- Pada beberapa debitur tidak dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS).
- Beberapa debitur masuk dalam Daftar Pinjaman Macet Bank Indonesia.
- Pada beberapa debitur tidak terdapat Memorandum Analisa Kredit (MAK).
- Pada beberapa debitur Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit (KHTPK) tidak diterapkan.
- Pada beberapa debitur tidak terdapat Perpanjangan Perjanjian Kredit.
(2) Account Officer (AO) / Relation Manager (RM) menerima sebagian dana pinjaman untuk kepentingan pribadi
Kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan:- Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT. BRI (Persero) Tbk.No.S.06/KOM/BRI/12/2013 & No.S.65-DIR/DKP/12/2013 tanggal 16 Desember 2016 tentang Kode Etik (Code of Conduct) PT BRI (Persero) Tbk. Bab IV Kode Etik (Code of Conduct) Pasal 5 Elemen Kode Etik mengenai Benturan Kepentingan dan Penerimaan Hadiah.
- Surat Keputusan Direksi BRI dengan Nomor: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab IV Kebijakan Keputusan Kredit Point C.2.A dinyatakan prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat antara lain telah dilakukan pengecekan atas kelengkapan dokumen, memastikan seluruh dokumen masih berlaku, dan seluruh copy dokumen yang diterima telah dicocokkan dengan aslinya.
- Surat Keputusan Direksi Bank BRI Nomor: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel (PPK Bisnis Ritel) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
- BAB II Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Kredit poin A.1.b.i.1.2 dinyatakan Kriteria Risiko yang dapat diterima antara lain:
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan atau Daftar Hitam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)
- Tidak termasuk dalam Daftar Pinjaman Macet Bank Indonesia dan/atau Daftar Pinjaman Macet Sistem Informasi Laporan Keuangan (SLIK)
- Perizinan telah lengkap dan masih berlaku
- Lamanya Usaha telah berjalan
- Kemampuan Usaha untuk memperoleh laba
- Perbandingan antara Hutang dan Modal Usaha
- BAB IV Poin A.1.a Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit (KHTPK)
Setiap pemberian putusan kredit kepada calon Debitur perorangan maupun Badan Usaha, baik secara individual maupun kolektif dengan beberapa fasilitas kredit dalam satu atau lebih unit kerja bidang bisnis, harus berdasarkan analisis dan evaluasi yang menyeluruh terhadap seluruh fasilitas kredit yang telah ada, maupun fasilitas yang akan diberikan oleh BRI, baik untuk kredit langsung maupun kredit tidak langsung, serta dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, yang dikenal sebagai “Konsep Total Pemohon Kredit (KHTPK) atau Total Relationship Concept (TRC)”.
- BAB IV Poin D.2.b Permohonan Kredit diajukan secara tertulis atau melalui media lain sesuai ketentuan yang berlaku baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu kredit, tambahan kredit, permohonan perubahan syarat kredit, restrukturisasi dan penyelesaian kredit. Permohonan kredit secara tertulis dapat diajukan dengan menggunakan surat permohonan (formulir 1/IV).
- BAB IV Poin D.2.f Dalam melakukan prakarsa kredit, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur untuk mencari data dan informasi yang relevan dengan pengajuan kredit debitur serta memastikan usaha debitur layak dibiayai. Pencarian data dan informasi debitur dapat dilakukan dengan wawancara baik dengan debitur/calon debitur maupun dengan pihak-pihak yang terkait dengan debitur (keluarga, tetangga, rekanan, karyawan, dan lain-lain) sehingga Pejabat Pemrakarsa mendapatkan gambaran tentang karakter, kondisi usaha, kemampuan debitur/calon debitur dalam mengelola usahanya, tujuan penggunaan kredit, dan lain-lain.
Seluruh hasil kunjungan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam Laporan Kunjungan Nasabah/LKN, (formulir 3/IV)
- Melakukan kunjungan ke lokasi agunan debitur/calon debitur untuk mengetahui kebenarannya dan melakukan penilaian agunan
- Melakukan penelitian atas dokumen/data yang diterima dari pemohon, misalnya laporan keuangan, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy (misalnya: identitas debitur, legalitas usaha, dan lain-lain.) dengan asli dokumen, dan sebagainya.
- Mencari informasi seluas-luasnya tentang bisnis proses usaha yang akan dibiayai.
- BAB VI Poin G
- Pengawasan Ganda pada Proses Prakarsa Kredit
Pejabat Pemrakarsa dan pejabat Administrasi Kredit (untuk putusan Pincapem oleh ADK KCP, untuk putusan Kanca oleh ADK Kanca, untuk putusan Kanwil oleh ADK Kanwil, untuk putusan KCK oleh ADK KCK) harus memastikan bahwa kredit yang diprakarsai:- Berdasarkan permohonan tertulis (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi dan penyelesaian)
- Pengawasan Ganda terhadap Proses Analisis dan Evaluasi Kredit
- Pejabat Pemrakarsa harus meyakini kebenaran data dan informasi yang diperoleh sebelum melakukan analisis pembuatan MAK.
- Pejabat Pemutus (Individual/Komite) harus meyakini kebenaran data dan informasi yang diperoleh serta analisis dan evaluasi kredit yang dilakukan oleh Pejabat Pemrakarsa dalam rangka pembuatan MAK.
- Pengawasan Ganda terhadap Proses Penyusunan Tipe, Struktur, dan Syarat Kredit
Pejabat Pemutus harus memastikan bahwa tipe, struktur, dan syarat kredit yang disusun oleh Pejabat Pemrakarsa telah sesuai dengan identifikasi risiko, kekuatan/kelemahan, dan cashflow debitur. - Pengawasan Ganda terhadap Kelengkapan Paket Kredit Pejabat Pemutus dan jajaran ADK meyakini bahwa dokumen- dokumen yang mendukung pemberian putusan kredit masih berlaku, sah dan berkekuatan hukum. Dokumen yang perlu dipastikan tersebut antara lain:
- Permohonan kredit yang ditandatangani oleh debitur/ calon debitur
- Copy dokumen mengenai identitas debitur yang telah sesuai dengan aslinya dan sudah dicek kebenarannya
c.Copy dokumen legalitas dan izin usaha yang telah sesuai dengan aslinya dan sudah dicek kebenarannya serta masih berlaku. - Laporan keuangan debitur telah disahkan oleh yang berhak (ditandatangani debitur atau Akuntan Publik).
- Copy dokumen bukti kepemilikan agunan yang telah sesuai dengan aslinya dan sudah dicek kebenaran serta keabsahannya kepada instansi/pejabat yang berwenang dan dipastikan tidak dalam keadaan sengketa.
- Bukti negosiasi antara debitur dengan Pejabat Kredit Lini.
- Formulir hasil penilaian agunan.
- Kelengkapan dokumen sesuai jenis kredit.
- Formulir LKN telah disetujui dan ditandatangani nasabah/calon nasabah.
Sebagai bukti bahwa pengawasan terhadap kelengkapan paket kredit telah dilakukan, maka ADK wajib memberikan pendapat (opini) secara tertulis pada Formulir Pengawasan Kelengkapan Paket Kredit/ FPKPK, dengan menggunakan Formulir 1/VI atau melalui aplikasi kredit/pinjaman.
ADK tidak diperkenankan untuk meneruskan paket kredit kepada Pemutus apabila paket kredit masih belum lengkap ataupun terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perkreditan BRI (KPB, PPK dan lain-lain).
Pejabat Pemutus tidak diperkenankan untuk memberikan putusan apabila paket kredit yang diterima belum dilengkapi dengan Formulir Pengawasan Kelengkapan Paket Kredit (FPKPK) disertai dengan opini ADK yang menyatakan bahwa peket kredit telah lengkap dan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perkreditan BRI (KPB, PPK dan lain-lain)
- Pengawasan Ganda pada Proses Prakarsa Kredit
- BAB II Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Kredit poin A.1.b.i.1.2 dinyatakan Kriteria Risiko yang dapat diterima antara lain:
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Permohonan dan Penggunaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi DKI Jakarta (BPKP DKI Jakarta) Nomor: PE.03 / SR / S-667 / PW09/ 5.1 / 2022 tanggal 30 Desember 2022, telah terjadi kerugian keuangan negara dengan rincian sebagai berikut: Octavianus Jontam Priatno (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo adalah perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 21.425.000.000,00 (dua puluh satu milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
No. Nama Debitur Rekening Nilai Kerugian Keuangan
NegaraI. KCP Bangka Raya 1 CV. ANLEROMA 113001000218158 1.000.000.000 2 EVI OLIVIA YUNIASTUTY 113001000384103 1.000.000.000 3 MARIA ULFA 113001000261151 800.000.000 4 PT. ANDHIKA TJAKRA JAYA 113001000240155 1.000.000.000 5 TEDI WIBOWO 113001000259154 600.000.000 6 ANTON HARTANTO 113001000243153 600.000.000 7 ANTON HARTANTO 113001000243153 250.000.000 8 BAMBANG S JUMADI 113001000199150 650.000.000 9 BAMBANG SUSANTO 113001000194150 1.000.000.000 10 EDISON LUMBAN TOBING 113001000391100 500.000.000 11 FERY EKO SETIAWAN 113001000204159 675.000.000 12 MULYANI 113001000221151 300.000.000 13 SITI SOPIAH 113001000209159 200.000.000 14 SITI SOPIAH 113001000386105 350.000.000 15 SRI INAYATI 113001000205155 500.000.000 16 SUHENI 113001000182153 550.000.000 17 WAWAN SETIAWAN 113001000247157 1.000.000.000 18 YAYASAN BINA POTENSI 113001000363107 750.000.000 19 DINI FEBRIANA SAADIH 113001000377106 700.000.000 II. KC Ampera 1 TUNAS JAYA MOTOR INDONESIA 42501000491158 5.000.000.000 2 OBED TETRISCIO TAROA 42501000465157 4.000.000.000 Total 21.425.000.000 Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo selaku Direktur PT. Andika Tjakra Jaya bersama-sama dengan Saksi Octavianus Jontam Priatno (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi Resza Harvayoga (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Bangka Raya (selanjutnya disebut Bank BRI KCP Bangka Raya) yang beralamat di Jl. Bangka Raya No.20, RW.10, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan dan di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ampera (selanjutnya disebut Bank BRI KC Ampera) yang beralamat di Jl. Ampera Raya No.8, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyalahgunakan Kredit Modal Kerja (KMK) di PT BRI (Persero) Tbk KCP Bangka
Raya dan KC Ampera selama periode realisasi tahun 2016 s/d 2020 sebanyak 2 (dua) pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan Saksi Octavianus Jontam Priatno dan Saksi Resza Harvayoga yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Retail PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jo Surat Keputusan Direksi Bank BRI Nomor PP. 12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel (PPK Bisnis Ritel) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 21.425.000.000,00 (dua puluh satu milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Permohonan dan Penggunaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi DKI Jakarta (BPKP DKI Jakarta) Nomor: PE.03 / SR / S-667 / PW09/5.1/ 2022 tanggal 30 Desember 2022, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk termasuk salah satu Badan Usaha Milik Negara yang kepemilikan saham mayoritas dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan komposisi saham yang dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas sebesar 56,82 % dan sisanya dipegang oleh publik sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Interim tanggal 30 September 2022. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki salah satu produk kredit/pinjaman yang bernama Kredit Modal Kerja (KMK) sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor F06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Keputusan NoKep: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dimana Kredit Modal Kerja (KMK) adalah kredit yang penggunaannya untuk pembiayaan aset lancar (aktiva lancar);
- Bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo selaku Direktur PT. Andhika Tjakra Jaya berdasarkan Salinan Akta Notaris Ny.Endang Suratminingsih Nomor 02 Tanggal 22 April 2003 tentang Pernyataan Putusan Rapat PT. Andika Tjakra Jaya yang bergerak di bidang Jasa Elektronikal Mekanikal.
- Bahwa Struktur organisasi BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera selama periode realisasi tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 sebagai berikut:
- Struktur Organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pembantu Bangka Raya Kredit Modal Kerja (KMK)
Uraian Nama (1) Pemimpin Cabang Pembantu
a. Niko Adiwena Pradana (2016-Juni 2020)b. Ahmad Haythami (Juli 2020- sekarang) (surat mutasi nomor R.87.e- HCP/BIN/06/2020) (2) Supervisor a. Lily Fitrida Nasution (2016- September 2019) b. Tino Rivai Oktober (2019- September) (3) RM Kredit a. Oktavianus Jontam Priatno (2016- Mei 2019) b. Ariandi Trijaya Saputra (April 2017- November 2020) (surat Pengangkatan Pekerja Kontrak R.132.e-KW- XIV/HC//08/2018 tanggal 27 Agustus 2018) (4) RM Dana a. Yudi Supriyatna (Oktober 2016-sekarang) b. Yosrika Putri (Mei 2019-Sekarang) (5) ADK a. Belina Margareth (Desember 2014- Januari 2018) (surat mutasi nomor R.172.e-KW-XIV/HC/02/2018 tanggal 5 Februari 2018) b. Mia Rahmaeni: Februari 2018-April 2021) (surat mutasi nomor R.172.e-KW- XIV/HC/02/2018 tanggal 5 Februari 2018) (6) Teller a. Lina Yulianti (Desember 2016 Februari 2019) b. Try Arnaningrum (Mei 2018 – Skr) c. Asti (Maret 2019-September 2019) d. Olivia Lady (Oktober 2019-September 2019) e. Marys Yeremia (Oktober 2020-sekarang) (7) Customer Service a. Desy Setyaningrum (2019-Agustus 2020) b. Yohanes Ricardo (September 2019- sekarang) Uraian Nama (1) Pemimpin Cabang Syaiful Anwar Handoyono (2016 s/d 2020) b. M . S eg r (2 19 s/ 20 1) (2) Manajer Operasional a. Maya (2020 s/d 2021) b. Ahmad Ramadhan (2021) (3) Manajer Pemasaran a. Reza Pradana (2017 s/d 2019) b. Sudaryatmo (2019 s/d 2021) c. Yoyon Priyono (Juli 2021 s/d sekarang) (4) Asisten Manajer Operasional Suparman (2018 s/d 2020) (5) Supervisor Operasional a. Rukiyanto (2016 s/d 2018) b. Agus Tri Wahyudi (2018 s/d 2019) c. Fathun (2019 s/d 2021) (6) Supervisor ADK a. Widiyanto (2016 s/d 2019)1. Try Arnaningrum (Mei 2018 - Sekarang) b. Dodik (2019 s/d 2020) c. Oki Laju Lanang (2020 s/d 2021) (surat mutasi nomor R.1090.e-KW- XIV/HC/07/2018 tanggal 25 Juli 2018) d. Wulan (2021 s/d sekarang) (7) Petugas ADK a. Ray Pratama (2016 s/d sekarang) (surat pengangkatan pekerja kontrak nomor R.1313.e-KW-XIV/HC/09/2018) tanggal 13 September 2018 b. Ratu Gingga Mentari (2016 s/d 2021) (surat pengangkatan pekerja kontrak nomor R.1313.e-KW-XIV/HC/09/2018) tanggal 13 September 2018 c. D nt (2 21 s/ se ar ng (8) RM Kredit a. R sz H va o a (2 16 s/ 20 1) b R ki K ut ar an (2 16 s/ 20 9)
c. A a (2 16 s/ 20 8) d Y o Tr A an o (2 16 s/ 20 7) e. A er (2 16 s/ 20 7) f. R nd D A da ti (2 16 s/ Ja 20 2)
g B i S ba o (2 20 s/ se ar ng h F an ili K nc ro (2 19 s/ se ar ng
Saksi Octavianus Jontam Priatno selaku Relationship Manager (RM) di PT. BRI (Persero) Tbk KCP Bangka Raya berdasarkan Surat Mutasi Nomor R.441.e- KW-XIV/SDM/05/2016 Tanggal 16 Mei 2016 perihal mutasi pekerja dimana dalam surat tersebut, Saksi Octavianus Jontam Priatno dimutasi ke Bank BRI Cabang Piere Tendean yang kemudian sesuai dengan surat PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk. Nomor: B.1.e/KC-XIVLYI/01/2017 tanggal 5 Januari 2017 telah berubah nama menjadi Bank BRI KCP Bangka Raya dan mengajukan pinjaman KMK kepada Saksi Resza Harvayoga selaku Relationship Manager (RM) di PT. BRI (Persero) Tbk KC Ampera berdasarkan Surat Mutasi Nomor R.114.e-KW/XIV/SDM/09/2016 Tanggal 15 September 2016 perihal Pengangkatan Pekerja Kontrak dengan jabatan AAO Ritel Komersial JG 5 sebagai Pekerja Tetap an. Resza Harvayoga dimana dalam surat tersebut, Saksi Resza Harvayoga dimutasi ke Bank BRI Cabang Piere Tendean yang kemudian sesuai dengan surat PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk. Nomor: B.1.e/KC-XIVLYI/01/2017 tanggal 5 Januari 2017 telah berubah nama menjadi Bank BRI KC Ampera.
- Struktur Organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pembantu Bangka Raya Kredit Modal Kerja (KMK)
- Bahwa sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Retail PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jo Surat Keputusan Direksi Bank BRI Nomor PP. 12- DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel (PPK Bisnis Ritel) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab III Tentang Organisasi dan Manajemen Perkreditan huruf D disebutkan bahwa Saksi Octavianus Jontham Priatno dan Saksi Resza Harvayoga selaku Relationship Manager (RM) KC Ampera mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Berdasarkan breakdown RKA yang telah ditetapkan, PKL bidang RM Menyusun Rencana Pemasaran Tahunan (RPT) dan Rencana Marketing Bulanan (RMB);
- Melakukan kegiatan pemasaran kredit dengan berdasarkan mapping bisni/RMB yang telah ditetapkan serta menciptakan hubungan awal dengan calon debitur yang akan dilayani (baik baru maupun suplesi/penambahan fasilitas kredit);
- Melakukan pencarian informasi seluas-luasnya tentang calon debitur atau debitur yang akan dilayani terkait skala usaha debitur/calon debitur, fasilitas perbankan yang dibutuhkan, Riwayat dengan bank lain, reputasi pribadi dan reputasi bisnis, serta informasi-informasi lain yang diperlukan. Informasi dapat diperoleh secara langsung dari debitur/calon debitur maupun pihak ketiga lainnya.
- Melakukan on the spot (OTS) untuk:
- Melakukan proing kepada calon debitur yang datanya telah dikumpulkan dan dicatat dalam MB dengan maksud untuk memperoleh keyakinan terhadap data-data awal yang telah dikumpulkan, menggali informasi penting lain yang dibutuhkan dalam Analisa kredit lebih lanjut. ii. Melakukan pemasaran terhadap produk-produk perbankan yang dimiliki oleh BRI sesuai dengan kebutuhan bisnis debitur dan pipeline yang telah dibuat.
iii. Melakukan collecting data yang kurang, selain untuk meyakini bahwa data yang telah dikumpulkan/diterima adalah benar milik debitur, bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas adat tersebut, serta untuk mengumpulkan data yang kurang/masih diperlukan untuk melakukan Analisa kredit lebih lanjut.
iv. Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha calon debitur, tempat tinggal serta agunan calon debitur
- Melakukan proing kepada calon debitur yang datanya telah dikumpulkan dan dicatat dalam MB dengan maksud untuk memperoleh keyakinan terhadap data-data awal yang telah dikumpulkan, menggali informasi penting lain yang dibutuhkan dalam Analisa kredit lebih lanjut. ii. Melakukan pemasaran terhadap produk-produk perbankan yang dimiliki oleh BRI sesuai dengan kebutuhan bisnis debitur dan pipeline yang telah dibuat.
- Melakukan Prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan asas- asas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan Prakarsa kredit, pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, objektif dan professional.
- Melakukan monitoring secara periodik atas account binaannya (termasuk account yang dilimpahkan dari RM lain), baik secara on-site maupun off-site, untuk memastikan cash flow debitur masih cukup untuk membayar kewajibannya dan segera mencari solusi yang tepat apabila terdapat tanda-tanda penurunan cash flow. Hasil monitoring dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).
- Melakukan review berkas pinjaman atas account binaannya secara berkala dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi (termasuk dokumen yang PPND) dan ditatakerjakan dalam berkas pinjaman.
- Bertanggung jawab terhadap account yang diprakarsai (baru, perpanjangan, suplesi, restrukturisasi, penyelesaian) dan atau account yang dilimpahkan dari RM lain. Tugas lainnya sebagaimana Daftar Uraian Jabatan (DUJ) sesuai ketentuan yang berlaku
- Bahwa prosedur pengajuan KMK berdasarkan Surat Keputusan Nokep: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Retail PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK proses pemberian kredit terdiri dari 2 tahap yaitu meliputi kegiatan prakasa dan putusan kredit dengan penjelasan sebagai berikut:
- Prakasa kredit dilakukan oleh Pejabat Pemrakarsa yang meliputi:
- Permohonan Kredit
- Analisis Kredit
- Rekomendasi Putusan Kredit
- Putusan Kredit dilakukan oleh Pejabat pemutus yang mempunyai limit kredit tertentu dengan memperhatikan:
- Kelengkapan Paket Kredit
- Analisis dan Evaluasi Kredit yang dibuat oleh Pejabat Pemrakarsa
- Rekomendasi Kredit yang dibuat oleh Pejabat Pemrakarsa
- Memberikan putusan Kredit yang dituangkan dalam formular PTK dan atau dalam aplikasi kredit.
- Prakasa kredit dilakukan oleh Pejabat Pemrakarsa yang meliputi:
- Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi calon debitur dalam pengajuan permohonan kredit sesuai dengan Surat Keputusan Nokep: PP.12- DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab V (Dokumentasi dan Administrasi Kredit) Point A Nomor (1) dan Point A nomor 2 (Perhitungan Kebutuhan Kredit) adalah:
● Permohonan kredit
● Bukti identitas diri berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Surat Kewarganegaraan / Surat Keterangan Ganti Nama (Jika diperlukan), Foto. ● Akta notariil perjanjian pisah harta (apabila terdapat perjanjian pisah harta antara suami istri) ● Akta pendirian perusahaan beserta seluruh akta perubahannya
● Bukti perizinan usaha, antara lain: SIUP, SITU, TDP, SIUJK, NPWP, NIB, IUMK, dan dokumen lain sejenis.● Salinan SPT Pajak Bumi dan Bangunan
● Salinan IMB
● Asli bukti kepemilikan agunan atau akte lainnya, antara lain: SHM, SHGB, SHMSRS, Sertifikat lainnya yang diterbitkan oleh BPN, BPKB, Bilyet Deposito beserta asli surat kuasa pencairan Deposito, atau asli bukti kepemilikan agunan lainnya.- Bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo pada tahun 2019 dan tahun 2020 mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BRI KCP Bangka Raya dan Bank BRI KC Ampera dengan uraian sebagai berikut:
No. Nama Debitur Rekening Baki Debet I. KCP Bangka Raya 1 PT. ANDHIKA TJAKRA JAYA 113001000240155 1.000.000.000 II. KC Ampera 1 TUNAS JAYA MOTOR INDONESIA 42501000491158 5.000.000.000 Total 6.000.000.000 SUNARJO dalam mengajukan pinjaman KMK di Bank BRI KCP Bangka Raya diprakarsai oleh Saksi Octavianus Jontam Priatno selaku Relationship Manager (RM) Bank BRI KCP Bangka Raya sedangkan pinjaman KMK di Bank BRI KC Ampera diprakarsai oleh Saksi Resza Harvayoga selaku Relationship Manager (RM) Bank BRI KC Ampera atas rekomendasi Saksi Octavianus Jontam Priatno, dengan proses pengajuan dan uraian sebagai berikut:
- Debitur atas nama PT. Andhika Tjakra Jaya (1) Form permohonan kredit dari debitur tidak ada (2) Identitas debitur (KTP/Paspor/KK):
- KTP nomor 3173012904510001 atas nama Tjandra Susilo Sunarjo
- Kartu Keluarga No. 3173012201093826 atas nama Tjandra Susilo Sunarjo (3) Legalitas usaha Debitur;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 631/09- 05/PM/XI/94 tanggal 25 November 1994 atas nama PT “ANDHIKA TJAKRA JAYA” dengan nama pemilik Tjandra Susilo Sunaryo - Direktur yang diterbitkan Departemen Perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor: 0904.1.52.10222 tanggal 15 Agustus 2003 atas nama PT. “ANDHIKA TJAKRA JAYA” dengan penanggung jawab Tjandra Susilo Sunaryo yang diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta berlaku sampai dengan 7 Desember 2004 (4) Foto debitur terbaru tidak ada
(5) Bukti kepemilikan hak atas tanah berupa SHM, SHGB, SHGU, Hak Pakai, Sertifikat hak lainnya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional: - Sertipikat Hak Milik No. 04199 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta atas nama Tjandra Susilo Sunarjono dengan kode 09.03.01.05.1.04199
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 103/2019 tanggal 1 Juli 2019 atas Hak Milik nomor 04199/Rawa Buaya
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 04588/2019 Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta atas Objek Hak Tanggungan HM.04199/Rawa Buaya (6) Dokumen pendukung agunan tanah atau bangunan yaitu akta jual beli, IMB, Akta pemindahan hak lainnya tidak ada
(7) Laporan Kunjungan Nasabah (Untuk Kredit Ritel Komersial s/d Rp 5 Milyar), Saksi Octavianus Jontam Priatno melakukan kunjungan ke PT. Andhika Tjakra Jaya pada tanggal 25 Maret 2019. (8) Surat Saksi Niko Adiwena Perdana selaku Pemimpin Cabang Pembantu BRI KCP Bangka Raya kepada PT Andhika Tjakra Jaya nomor B.013/KCP-XIV/ADK/03/2019 tanggal 20 Maret 2019, memberitahukan bahwa permohonan kredit atas nama PT. Andhika Tjakra Jaya telah diputus oleh BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangka Raya.
(9) Dokumen perjanjian kredit tidak ada
(10) Instruksi Pencairan Kredit nomor B.012/KCP- XIV/IPK/ADK/03/2019 tanggal 25 Maret 2019, Saksi Niko Adiwena Perdana selaku selaku Pemimpin Cabang Pembantu BRI KCP Bangka Raya menyetujui realisasi Kredit Modal Kerja (KMK) PT. Andhika Tjakra Jaya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan jatuh tempo pada tanggal 25 Maret 2020.(11) Kwitansi pencairan kredit modal kerja tanggal 25 Maret 2019 PT. Andhika Tjakra Jaya menerima pencairan kredit BRI KCP Bangka Raya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(12) Bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo yang merupakan Debitur atas nama PT. Andhika Tjakra Jaya mengajukan pinjaman kembali sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) kepada Saksi Octavianus Jontam Priatno melalui BRI Kantor Cabang (KC) Ampera, namun Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo terlebih dahulu melunasi pinjaman sebelumnya di Bank BRI KCP Bangka Raya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut bunga kepada Saksi Octavianus Jontam Priatno dengan total sebesar Rp. 1.127.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh tujuh juta rupiah), namun dikarenakan bisnis dana talangan antara Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo dengan Saksi Octavianus Jontam Priatno, dana tersebut Saksi Octavianus Jontam Priatno alihkan untuk investasi dana talangan.
(13) Bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo tidak menggunakan dana pencairan KMK Bank BRI KCP Bangka Raya untuk modal kerja sebagaimana dalam pengajuan awal kredit melainkan sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) digunakan untuk bisnis dana talangan kepada Saksi Octavianus Jontam Priatno dengan keuntungan sebesar 4 - 5 % dimana keuntungan tersebut masuk ke Rekening BCA milik Anne Setiawati Murtano yang merupakan istri Terdakwa atau ke Rekening BCA milik Novi Reyes atau Rekening Mandiri milik Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo.
- Debitur atas nama PT. Tunas Jaya Motor Indonesia
(1) Form permohonan kredit dari debitur tidak ada
(2) Identitas debitur (KTP/Paspor/KK):- KTP nomor 3674062401770005 atas nama Haryanto Salim
- KTP nomor 3173012904510001 atas nama Tjandra Susilo Sunarjo
- KTP nomor 3173021505810001 atas nama Michael Wiratno (3) Legalitas usaha Debitur:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor 0162/PM/II/DPMPTSP/2017 tanggal 20 Februari 2017 atas nama perusahaan PT. TUNAS JAYA MOTOR INDONESIA dengan penanggung jawab Michael Wiratno yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Tangerang.
- Surat Keterangan nomor 503/8141-Ekb./XI/2019 tanggal 21 November 2019 atas nama Michael Wiratno dengan usaha PT. Tunas Jaya Motor Indonesia yang diterbitkan oleh Camat Karawaci.
- Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 30.06.1.50.03911 tanggal 20 Februari 2017 atas nama perusahaan TUNAS JAYA MOTOR INDONESIA, PT dengan pengurus Michael Wiratno yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Masa berlaku sampai dengan 20 Februari 2022 (4) Foto debitur terbaru tidak ada
(5) Bukti kepemilikan hak atas tanah berupa SHM, SHGB, SHGU, Hak Pakai, Sertifikat hak lainnya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional: - Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Milik No. 809 Desa Gandul atas nama Tuan Tjandra Susilo Sunarjo
- Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 02896/2020 tanggal 18 Juni 2020 atas Objek Hak Tanggungan Hak Milik, No 00809/Gandul.
(6) Dokumen pendukung agunan tanah atau bangunan yaitu akta jual beli, IMB, Akta pemindahan hak lainnya:
- Surat Izin nomor 648/256/04/PP-DCK/2004 (tidak ada tanggal) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Keperluan Rumah Tinggal 1 Unit Atas Nama Dra. EC. Tri Ekorini R. yang terletak di Desa Gandul Kecamatan Limo (7) Memorandum Analisis Ritel Komersial untuk Kredit diatas Rp 500 Juta Keatas nomor SKPP: B.62-KC-XIV/ADK/SKPP/03/2020 tanggal 2 Maret 2020, Saksi Resza Harvayoga selaku pemrakarsa I dan Saksi Sudaryatmo selaku pemrakarsa II membuat analisis kredit atas nama pemohon PT. Tunas Jaya Motor Indonesia.
(8) Putusan Kredit Ritel (Untuk Kredit Di Atas Rp500 Juta) nomor B.02/KC-XIV/PTK/03/2020, Saksi Mar Soangkupon Siregar selaku Pemutus memutus kredit pemohon atas nama PT. Tunas Jaya Motor Indonesia sebesar Rp5.000.000.000,00.
(9) Laporan Kunjungan Nasabah, Saksi Resza Harvayoga melakukan kunjungan ke PT. Tunas Jaya Motor Indonesia pada tanggal 14 Februari 2020.
(10) Surat Penawaran Putusan Kredit (Offering Letter) nomor B 35/KC-XIV/ADK/OL/05/2020 tanggal 10 Maret 2020, Saksi Niko Adiwena Perdana selaku Pjs. Pemimpin Cabang Pembantu BRI KC Bangka Ampera dan Achmad Ramadhan selaku PJ Manajer Operasional kepada PT. Tunas Jaya Motor Indonesia memberitahukan bahwa permohonan kredit telah mendapatkan putusan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
(11) Instruksi Pencairan Kredit (tidak ada nomor) tanggal 11 Maret 2020, Mas Soangkupon Siregar selaku selaku Pemimpin Cabang, Achmad Ramadhan selaku Pj Manajer Operasional, Saksi Oki Laju Lanang selaku PJ SPB dan Saksi Ratu Gingga Mentari selaku ADK menandatangani pelaksanaan pencairan kredit PT. Tunas Jaya Motor Indonesia sebesar Rp.5.000.000.000,00.
(12) Bukti Transfer tanggal 17 Maret 2020, telah ditransfer pencairan kredit atas nama PT. Tunas Jaya Motor Indonesia sebesar Rp.5.000.000.000,00.
(13) Bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo meminta kepada Saksi Octavianus Jontam Priatno untuk diproses pengajuan kembali pinjaman KMK namun karena faktor usia pinjamannya akan tidak disetujui. Selanjutnya Saksi Octavianus Jontam Priatno bersama Sdr. Mario Togos memperkenalkan Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo kepada Sdr. Haryanto Salim (Direktur PT. Tunas Jaya Motor Indonesia) pada awal tahun 2020. Untuk memenuhi salah satu persyaratan pengajuan pinjaman tersebut, Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo diangkat menjadi pengurus PT. Tunas Jaya Motor Indonesia dan mengajukan pinjaman KMK atas nama PT. Tunas Jaya Motor Indonesia. Pada salinan Akta Salinan Akta RUPS perubahan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi serta perubahan seluruh anggaran dasar PT. Tunas Jaya Motor Indonesia Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham dan Persetujuan Jual Beli Saham Tanggal 11 Januari 2017 Nomor 01/2017 padahal Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo baru mengenal Sdr. Haryanto Salim dan PT. Tunas Jaya Motor Indonesia pada tahun 2020. Proses pengajuan kredit tersebut direferensikan oleh Saksi Octavianus Jontam Priatno kepada RM BRI KC. Ampera yaitu Saksi Resza Harvayoga dan disetujui dengan nilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Dana Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari pencairan diberikan kepada sdr. Haryanto Salim.
(14) Bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo atas nama Debitur Tunas Jaya Motor Indonesia tidak menggunakan uang pinjaman dari Bank BRI KC Ampera sesuai dengan pengajuan kredit awal yaitu sebagai tambahan persediaan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Kredit dan Surat Penawaran Putusan Kredit PT. Bank BRI KC Ampera melainkan dialokasikan untuk investasi kepada Saksi Octavianus Jontam Priatno melalui Surat Perjanjian. Bahwa untuk biaya administrasi pengajuan KMK di Bank BRI KC Ampera, Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo menyerahkan dana sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara tunai kepada Saksi Octavianus Jontam Priatno namun biaya resmi yang timbul dari pengajuan kredit hanya sebesar Rp. 122.534.650,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Instruksi Pencairan Kredit Bank BRI KC Ampera. Selanjutnya, dana Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) diberikan kepada sdr. Mario Togos sebagai biaya jasa dan dana Rp.1.127.500.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) ditransferkan ke rekening yang diberikan oleh Saksi Octavianus Jontam Priatno untuk pelunasan pinjaman atas nama PT. Andika Tjakra Jaya di Bank BRI KCP Bangka Raya.
(15) Bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo tidak menggunakan dana pencairan KMK Bank BRI KC Ampera untuk modal kerja sebagaimana dalam pengajuan awal kredit melainkan dana sejumlah Rp. 2.650.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk bisnis dana talangan kepada Saksi Octavianus Jontam Priatno dengan keuntungan sebesar 4 - 5 % dimana keuntungan tersebut masuk ke Rekening BCA milik Anne Setiawati Murtano yang merupakan istri Terdakwa atau ke Rekening BCA milik Novi Reyes atau Rekening Mandiri milik Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo.
- Berdasarkan uraian diatas, telah terdapat perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Saksi Octavianus Jontam Priatno selaku RM Bank BRI KCP Bangka Raya bersama-sama dengan Saksi Resza Harvayoga selaku RM Bank BRI KC Ampera dan Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo sebagai berikut:
(1) Tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit Modal Kerja, antara lain:- Dokumen persyaratan kredit tidak lengkap/tidak sesuai kebenarannya.
- Pada beberapa debitur tidak dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS).
- Beberapa debitur masuk dalam Daftar Pinjaman Macet Bank Indonesia.
- Pada beberapa debitur tidak terdapat Memorandum Analisa Kredit (MAK)
- Pada beberapa debitur Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit (KHTPK) tidak diterapkan.
- Pada beberapa debitur tidak terdapat Perpanjangan Perjanjian Kredit.
Perbuatan Saksi Octavianus Jontam Priatno bersama-sama dengan Saksi Resza Harvayoga tersebut di atas tidak sesuai dengan tugas kewenangan selaku RM Bank BRI KCP Bangka Raya dan RM Bank BRI KC Ampera yaitu
- Surat Keputusan Direksi BRI dengan Nomor: S.06- DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bab IV Kebijakan Keputusan Kredit Point C.2.A dinyatakan prinsip kehati- hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat antara lain telah dilakukan pengecekan atas kelengkapan dokumen, memastikan seluruh dokumen masih berlaku, dan seluruh copy dokumen yang diterima telah dicocokkan dengan aslinya.
- Surat Keputusan Direksi Bank BRI Nomor: PP.12- DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel (PPK Bisnis Ritel) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
- BAB III D.1 Tugas dan Tanggung jawab utama Pemrakarsa Kredit Bidang RM adalah:
- Melakukan pencarian informasi seluas-luasnya tentang calon debitur atau debitur yang akan dilayani terkait skala usaha debitur/calon debitur, fasilitas perbankan yang dibutuhkan, Riwayat dengan bank lain, reputasi pribadi dan reputasi bisnis, serta informasi-informasi lain yang diperlukan. Informasi dapat diperoleh secara langsung dari debitur/calon debitur maupun pihak ketiga lainnya.
- Melakukan On The Spot (OTS) untuk:
iii. Melakukan Collecting Data, meyakini bahwa data yang diterima adalah benar milik debitur, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas data tersebut.
iv. Melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan agunan, serta bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penilaian agunan - Melakukan prakarsa kredit sesuai prinsip kehati-hatian dan asas- asas perkreditan yang sehat. Dalam melakukan prakarsa kredit, Pejabat pemrakarsa harus melakukan analisis dan penilaian risiko (risk assessment) sesuai ketentuan yang berlaku secara jujur, objektif dan profesional.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Permohonan dan Penggunaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi DKI Jakarta (BPKP DKI Jakarta) Nomor: PE.03 / SR / S-667 / PW09/ 5.1 / 2022 tanggal 30 Desember 2022, telah terjadi kerugian keuangan negara dengan rincian sebagai berikut
No. Nama Debitur Rekening Nilai Kerugian Keuangan
NegaraI. KCP Bangka Raya 1 CV. ANLEROMA 113001000218158 1.000.000.000 2 EVI OLIVIA YUNIASTUTY 113001000384103 1.000.000.000 3 MARIA ULFA 113001000261151 800.000.000 4 PT. ANDHIKA TJAKRA JAYA 113001000240155 1.000.000.000 5 TEDI WIBOWO 113001000259154 600.000.000 6 ANTON HARTANTO 113001000243153 600.000.000 7 ANTON HARTANTO 113001000243153 250.000.000 8 BAMBANG S JUMADI 113001000199150 650.000.000 9 BAMBANG SUSANTO 113001000194150 1.000.000.000 10 EDISON LUMBAN TOBING 113001000391100 500.000.000 11 FERY EKO SETIAWAN 113001000204159 675.000.000 12 MULYANI 113001000221151 300.000.000 13 SITI SOPIAH 113001000209159 200.000.000 14 SITI SOPIAH 113001000386105 350.000.000 15 SRI INAYATI 113001000205155 500.000.000 16 SUHENI 113001000182153 550.000.000 17 WAWAN SETIAWAN 113001000247157 1.000.000.000 18 YAYASAN BINA POTENSI 113001000363107 750.000.000 19 DINI FEBRIANA SAADIH 113001000377106 700.000.000 II. KC Ampera 1 TUNAS JAYA MOTOR INDONESIA 42501000491158 5.000.000.000 2 OBED TETRISCIO TAROA 42501000465157 4.000.000.000 Total 21.425.000.000 - Bahwa perbuatan Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo bersama-sama Saksi Resza Harvayoga (dilakukan penuntutan terpisah) dengan Saksi Octavianus Jontam Priatno (dilakukan penuntutan terpisah) adalah perbuatan menyalahgunakan wewenang dan kesempatan yang ada pada dirinya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 21.425.000.000,00 (dua puluh satu milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo sal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Tuntutan pidana No. Reg.PDS.08/M.1.14/Ft.1/02/2023yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut:
- Menyatakan Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi” dalam dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
- Menyatakan Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi” dalam dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
- Menyatakan melepaskan Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo dari dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan denda Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) Bulan Kurungan. dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
- Membebankan kepada Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) dan jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun penjara;
- Menyatakan Barang Bukti:
- Barang bukti Nomor 1 S/d 10 dan 12;
Terlampir Dalam Berkas Perkara;
- Barang bukti Nomor 11;
Dikembalikan darimana Barang Bukti tersebut disita;
- Barang bukti Nomor 13 poin 10 berupa:
1 (satu) Asli Sertifikat (Tanda Bukti Hak) No. 04199/Rawa Buaya atas nama Tjandra Susilo Sunarjo; Dikembalikan kepada BRI KCP Bangka Raya untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Terdakwa;
- Barang bukti Nomor 13 poin 18 berupa 1 (satu) Asli Surat Lunas Kredit atas nama Benny Chandra;
Dikembalikan darimana Barang Bukti tersebut disita;
- Barang bukti Nomor 14 poin 2 berupa:
1 (satu) asli sertipikat (tanda bukti hak) No. 11626/Gandul atas nama Tjandra Susilo Sunarjo; Dikembalikan kepada BRI KC Ampera untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Terdakwa;
- Barang Bukti Nomor 15;
Dikembalikan darimana Barang Bukti tersebut disita;
- Barang Bukti Nomor 16 S/d 18;
Dikembalikan darimana Barang Bukti tersebut disita;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 23/Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST., tanggal 20 Juli 2023 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa TJANDRA SUSILO SUNARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp3.350.000.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti Nomor 1 S/d 10 dan 12
Terlampir Dalam Berkas Perkara; - Barang bukti Nomor 11
Dikembalikan darimana Barang Bukti tersebut disita - Barang bukti Nomor 13 poin 10 berupa:
1 (satu) Asli Sertifikat (Tanda Bukti Hak) No. 04199/Rawa Buaya atas nama Tjandra Susilo Sunarjo; Dikembalikan kepada BRI KCP Bangka Raya untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Terdakwa
- Barang bukti Nomor 13 poin 18 berupa 1 (satu) Asli Surat Lunas Kredit atas nama Benny Chandra;
Dikembalikan darimana Barang Bukti tersebut disita
- Barang bukti Nomor 14 poin 2 berupa:
1 (satu) asli sertipikat (tanda bukti hak) No. 11626/Gandul atas nama Tjandra Susilo Sunarjo
Dikembalikan kepada BRI KC Ampera untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Terdakwa - Barang Bukti Nomor 15.
Dikembalikan darimana Barang Bukti tersebut disita
- Barang Bukti Nomor 16 S/d 18
Dikembalikan darimana Barang Bukti tersebut disita
- Barang bukti Nomor 1 S/d 10 dan 12
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Membaca Akta Permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/
PN.Jkt.Pst. tanggal 25 Juli 2023 yang menerangkan bahwa Wazir Iman Supriyanto.S.H. MH., Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Juli 2023 Nomor 23/Pid.Sus/TPK/2023/PN.Jkt.Pst. dan permintaan banding tersebut telah disampaikan dengan resmi kepada Terdakwa pada tanggal 27 Juli 2023; Membaca Akta Permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 26 Juli 2023 Penasihat Hukum Nomor 33/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.Jkt.Pst. yang menerangkan bahwa Pemasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Juli 2023 Nomor 23/Pid.Sus/TPK/2023/PN.Jkt.Pst. dan permintaan banding tersebut telah disampaikan dengan resmi kepada Penuntut Umum pada tanggal 31 Juli 2023- Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 21 Agustus 2023 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Agustus 2023 dan salinannya telah disampaikan dengan resmi kepada Penasihat Hukum Terdkwa pada tanggal 23A gustus 2023;
- Memori Banding dari Kuasa Hukum Terdakwa tertanggal 10 Oktober 2023 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Oktober 2023 dan salinannya telah disampaikan dengan resmi kepada Penuntut Umum;
- Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum tetanggal 16 Oktober 2023 yang telah dietrima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Oktober 2023, dan salinannnya telah disampaikan dengan resmi Penasihat Hukum Terdakwa;
- Pemberitahuan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan suratnya tertanggal 3 Oktober 2023 Nomor W10.U1/527/TPK.05.IX/. 2023.03., telah memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Terdakwa untuk mempelajari bekas perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 23/Pid.Sus/TPK/2023/ PN.Jkt.Pst., selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 11 Oktober2023 yang putusannya dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
Menimbang bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Juli 2023 Nomor: 23/Pid.Sus/TPK/2023/PN Jkt.Pst, baik Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding masing-masing pada tanggal 25 Juli 2023 dan tanggal 27 Juli 2022, sehingga Pengadilan Tinggi menilai permintaan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang, maka pengajuan permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah disertai memori banding, dan memori banding tersebut yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie keliru dalam memahami fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dalam perkara a quo memohon supaya Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang Terdawa ajukan dengan membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan membebaskan Terdakwa dsri seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Menimbang bahwa Penuntut Umum Telah pula mengajukan Kontra Memori Banding dan kontra memori banding tersebut yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa sesuai dengan pertimbangan hakim dalam putusan a quo dan Analisa yang telahg diuraikan tidak sependapat terhadap keberatan Penasehat Hukum Terdakwa terkait uang engganti tidak terbukrti dibebankan kepada Terdakwa dengan alas an adanya pernan terdakwa Bersama-sama dengan Saksi Oktavianus Jontam Prianto dan Saksi Reza Harvayoga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat nmerugikan keuangan negara dan telah terungkap dalam persidangan serta diperkuat dengan alat bukti yang sah;
Oleh karenanya seluruh alasan Penasehat Hukum Terdakwa tidak memiliki dasar argument hukum serta tidak berdasarkan fakta dalam persidangan;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka seluruh isi dari memori banding Penuntut Umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding mencermati Memori Banding Penuntut Umum, Memori Banding dari Penesehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa karena hal-hal yang dimintakan dalam memori banding Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga Majelis
Hakim Tingkat Bandin berpendapat tidak perlu mempertimbangkannya lagi; Menimbang bahwa mengenai fakta hukum yang terungkap Majelis Hakim Tingkat Banding telah sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana yang diuraikan dalam putusannya Nomor 23/PidSus-TPK/2023/PN.Jkt. Pst tanggal 20 Juli 2023;Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara pemeriksaan pendahuluan, berita acara pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, alat bukti baik bukti surat maupun keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti lainnya yang terungkap dipersidangan, Turunan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Juli 2023, Memori Banding Penuntut Umum, Kontra Memori Banding Penaehat Hukum Terdakwa, Memori Banding Terdakwa dan atas Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengajukan Kontra Memori Banding serta surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat sebagai berikut;Bahwa mengenai fakta hukum yang terungkap Majelis Hakim Tingkat Banding telah sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana yang diuraikan dalam putusannya Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jks.Pst tanggal 20 Juli 2023;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta setelah memperhatikan fakta hukum yang mendasari alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Terdakwa Tjandra Susilo Sunarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menurut Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, maka alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding dalam memutus perkara banding ini, Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka adil kiranya apabila putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 23/Pid.Sus- TPK/2023/PN.Jks.Pst tanggal 20 Juli 2023, untuk dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca dan mempelajari yang dikemukakan mengenai alasan-alasan dalam Memori Banding Penuntut Umum dalam memori bandingnya ternyata telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karenanya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Dengan demikian permohonan Banding dari Penuntut Umum ditolak;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa ternyata memori banding yang diajukan 0leh Terdakwa tersebut merupakan pengulangan-pengulangan dari pembelaan Terdakwa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Tingkat Pertama, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak perlu mempertimbangkannya lagi. Dengan demikian memori banding Kuasa Hukum Terdakwa ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Juli 2023, Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jks.Pst yang dimintakan banding tersebut,
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) untuk kedua pengadilan dengan penjelasan. Sejumlah Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) bagi pengadilan tingkat pertama dan sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) bagi pengadilan tingkat banding.;
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 oleh kami Erwan Munawar, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selaku Hakim Ketua Majelis, Subachran Hardi Mulyono., S.H., M.H Hakim Tinggi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Gatut Sulistyo, S.H. M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta Noerhayati, S.H. Panitera Pengganti pada
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS, Subachran Hardi Mulyono, S.H. M.H Erwan Munawar, S.H. M.H Gatut Sulistyo, S.H. M.H, PANITERA PENGGANTI, Noerhayati, S.H.,