548/PID.B/2023/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 548/PID.B/2023/PT PBR
Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD WILDAN AWALJON PUTRA, S.H. Terbanding/Terdakwa : Rozali Alias Young Bin Ibrahim
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 182/Pid.B/2023/PN Dum, tanggal 21 September 2023 yang dimintakan banding tersebut Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah)
Nomor: 548/PID.B/2023/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Riau yang mengadili perkara-perkara pidana dalam Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
1. Nama lengkap : Rozali Alias Young Bin Ibrahim;
2. Tempat lahir : Basilam Baru (Dumai);
3. Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun/23 Januari 1974;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Syeh Zainuddin, Rukun Tetangga 03, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Rozali Alias Young Bin Ibrahim tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama Muhammad Farizman, S.H. dan Abdul Rahman Munthe, S.H., Advokat pada Kantor Hukum M F & REKAN, beralamat di Jalan Sri Andalas, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 22 Juni 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai, di bawah Register Nomor 184/SK/2023/PN Dum., tanggal 22-06-2023;
PENGADILAN TINGGI Tersebut;
Telah membaca :
Setelah membaca Penetapan Plh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Nomor 473/PID.SUS/2023/PT PBR tanggal 18 September 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dan surat Panitera Pengadilan Tinggi Riau Nomor 473/PID.SUS/2023/PT PBR tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Dumai, Nomor 182/Pid.B/2023/PN Dum, tanggal 21 September 2023 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai Nomor: REG. PERKARA PDM-10/DUMAI/01/2023 tanggal 13 Juni 2023, sebagai berikut :
PERTAMA
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP ;
ATAU
KEDUA
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP ;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor REG. PERKARA PDM-10/DUMAI/01/2023 tanggal 07 September 2023 sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Rozali Alias Young Bin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pegerusakan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rozali Alias Young Bin Ibrahim selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
2 (dua) potongan bibit Pohon Kelapa;
2 (dua) potongan Portal yang terbuat dari Kayu;
Dikembalikan kepada Saksi Anizar Binti Ajis (Alm);
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 182/Pid.B/2023/PN Dum. tanggal 21 September 2023, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Rozali Alias Young Bin Ibrahim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perusakan” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalani oleh Terdakwa, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam Keputusan Hakim karena Terdakwa melakukan perbuatan Pidana sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan berakhir;
Menetapkan agar Barang bukti berupa:
2 (dua) potongan bibit Pohon Kelapa; dan
2 (dua) potongan Portal yang terbuat dari Kayu;
Dikembalikan kepada Saksi Anizar Binti Ajis (Alm);
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah membaca:
Akte permintaan banding Nomor 45/Akta.Pid./2023/PN Dum yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Dumai bahwa pada tanggal 27 September 2023 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Dumai Nomor 182/Pid.B/2023/PN Dum tanggal 21 September 2023, dan permintaan banding tersebut pada tanggal 2 Oktober 2023 telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa ;
Memori banding dari Penuntut Umum tanggal 3 Oktober 2023 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai tanggal 3 Oktober 2023, dan memori banding tersebut pada tanggal 4 Oktober 2023 telah diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Relas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, tanggal 4 Oktober 2023 tersebut dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas permintaan bandingnya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Dumai tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menimbulkan efek jera serta tidak dipertimbangkan bahwa perbuatan Terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat serta putusan tersebut tidak bersifat edukatif, preventif, korektif, dan represif oleh karenanya Penuntut Umum memohon kepada Pengadilan Tinggi sebagai berikut;
Menerima permohonan banding ini
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 182/Pid.B/2023/PN Dum tertanggal 21 September 2023 atas nama terdakwa Rozali alias Young bin Ibrahim tersebut.
Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rozali alias Young bin Ibrahim selama 3 (tiga) bulan Penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
2 (dua) potongan bibit pohon kelapa.
2 (dua) potongan portal yang terbuat dari kayu
Dikembalikan kepada saksi Anizar
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, dan mempelajari berkas perkara atas nama Rozali Alias Young Bin Ibrahim berita acara persidangan, surat bukti yang diajukan dipersidangan serta salinan, resmi putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 182/Pid.B/2023/PN Dum, tanggal 21 September 2023, memori banding Penuntut Umum. Majelis Hakim tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Perusakan” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa alasan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana fakta dipersidangan telah terbukti melakukan perusakan portal dan menebas 5 (lima) pohon kelapa yang dibuat oleh saksi Mawardi bin Ibrahim. Penyebab Terdakwa melakukan perusakan adalah disebabkan masalah akses jalan menuju tambak udang milik Terdakwa yang ditutup oleh saksi Mawardi bin Ibrahim;
Menimbang, bahwa fungsi tanah adalah bersifat sosial bila Terdakwa tidak memiliki akses menuju Tambak Udang dari tempat lain, maka sudah seharusnya ia diberi akses jalan oleh saksi Mawardi bin Ibrahim, untuk itu harus dimusyawarahkan dan dibicarakan dengan saksi Mawardi bin Ibrahim. Pihak Terdakwa tidak boleh melakukan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) dengan cara melakukan pembongkaran dan perusakan, permasalahan akses harus dibicarakan dan dimusyawarahkan dengan tokoh dan pimpinan perangkat desa didaerah tersebut atau melalui upaya hukum yang ada;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar oleh karena pertimbangan tersebut didasarkan kepada fakta-fakta yang terungkat dipersidangan, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding telah sependapat dan membenarkan pertimbangan Hukum maupun putusan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama maka pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan selanjutnya dijadikan menjadi pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah tepat dan benar dalam menilai maupun mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta tidak salah dalam penerapan hukumnya sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menerima dan membenarkan putusan Tingkat Pertama tersebut, oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 182/Pid.B/2023/PN Dum, tanggal 21 September 2023 yang mohonkan banding tersebut, haruslah dipertahankan dan di kuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding telah sependapat dan membenarkan pertimbangan Hukum maupun putusan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama maka pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan selanjutnya dijadikan menjadi pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah tepat dan benar dalam menilai maupun mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta tidak salah dalam penerapan hukumnya sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menerima dan membenarkan putusan Tingkat Pertama tersebut, oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 182/Pid.B/2023/PN Dum, tanggal 21 September 2023 yang mohonkan banding tersebut, haruslah dipertahankan dan di kuatkan ;
Menimbang, bahwa menanggapi alasan keberatan yang tertera dalam memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan memori banding dari Penuntut Umum ternyata alasan atau keberatan – keberatan dimaksud pada pokoknya telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, selain itu didalam memori banding tersebut tidak ditemukan hal-hal atau keadaan baru yang dapat membatalkan atau memperbaiki putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding tersebut haruslah ditolak, dan Majelis Hakim Tingkat Banding telah sependapat dan membenarkan pertimbangan putusan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga oleh karenya Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman atas kesalahanya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang didalam tingkat banding sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan perkara ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 14 huruf a KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 182/Pid.B/2023/PN Dum, tanggal 21 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah)
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada hari Selasa, tanggal 14 Nopember 2023 oleh kami JON EFFREDDI.,S.H.,M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau sebagai Hakim Ketua Majelis, ADMIRAL.,S.H.,M.H, dan Hj. TENRI MUSLINDA .,S.H.,M.H., para Hakim Tinggi sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Riau Nomor 548/PID.B/2023/PT PBR , tanggal 16 Oktober 2023 untuk mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga , oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta HASAN BASRI, S.H.,M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Riau tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota; Hakim Ketua;
ADMIRAL.,S.H.,M.H. JON EFFREDDI.,S.H.,M.H.
Hj.TENRI MUSLINDA.,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti;
HASAN BASRI ,S.H., M.H.